Back to announcement
20250506_PGAS_Pemanggilan RUPS_31882766_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted PGASSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.940
bh 497 PERTAMINA GAS NEGARA Nomor : 026400. S/OT.02.00/COS/2025 Sifat : Segera Lampiran 1 1 (satu) Berkas Perihal : Pemanggilan RUPS Tahunan PT Perusahaan Gas Negara Tbk Tahun Buku 2024 Jakarta, 6 Mei 2025 Yang Terhormat, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Gedung Sumitro Djojohadikusumo Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710 Menindaklanjuti Pengumuman RUPS Tahunan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (“Perseroan”) Tahun Buku 2024 tanggal 21 April 2025, bersama ini kami sampaikan bahwa sesuai Peraturan OJK Nomor: 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), pada hari ini Perseroan menyampaikan Pemanggilan RUPS Tahunan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada: Hari/ Tanggal : Rabu, 28 Mei 2025 Waktu 1 14:00 WIB — Selesai Tempat : Auditorium Graha PGAS, Lantai 2 Jalan K.H. Zainul Arifin Nomor 20 Jakarta Barat, 11140. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) POJK 15/2020, Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Senin tanggal 5 Mei 2025 pukul 16.00 WIB. Mata acara Rapat adalah sebagai berikut: 1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2024 dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2024. 2. Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2024 dan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil Perseroan Tahun Buku 2024, sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2024. 3. Penetapan Penggunaan Laba Bersih, termasuk Pembagian Dividen untuk Tahun Buku 2024. 4. Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Tahun Buku 2025, serta Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas Kinerja Tahun Buku 2024. 5. Penetapan Kantor Akuntan Publik untuk melaksanakan Audit Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun Buku 2025, Audit Kepatuhan PSA 62, Audit Laporan Keuangan Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Terkait Program Tanggung Jawab Kantor Pusat PSN Jl. K.H. Zainul Arifin No. 20 Jakarta 11140, Indonesia T 462 21 633 4838 ww.pgn.co.id E pce135@pertamina.com
Page 2 OCR 0.943
bh Lai PERTAMINA GAS NEGARA Sosial dan Lingkungan, dan Penerapan Prosedur Yang Disepakati atas Laporan Hasil Evaluasi Kinerja KPI Korporat dan KPI Individual Tahun Buku 2025. 6. Persetujuan Penugasan Khusus kepada Perseroan. 7. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan. Adapun penjelasan mata acara Rapat sebagai berikut: Mata acara Rapat ke-1 sampai dengan ke-5 merupakan mata acara rutin dalam RUPS Tahunan Perseroan, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang. 2. Mata acara Rapat ke-6 dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (5) juncto Pasal 87C Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 juncto Pasal 65 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 juncto Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara, bahwa setiap penugasan khusus kepada BUMN harus mendapat persetujuan RUPS/Menteri. 3. Mata acara Rapat ke-7 dilaksanakan sehubungan dengan adanya anggota Pengurus Perseroan yang berakhir masa jabatannya sesuai Pasal 14 ayat (14) huruf a, Pasal 14 ayat (26) huruf f, Pasal 14 ayat (27) juncto Pasal 14 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan. Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Corporate Secretary RTAMINA GAS NEGARA E— Fajriyah Laman 4-9 Tembusan: 1. Direksi PT Bursa Efek Indonesia, 2. Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, 3. Dewan Komisaris Perseroan: dan 4. Direksi Perseroan.
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
K.H. Zainul Arifin
p.1 ×2
unresolved
org
Milik Negara
p.2 ×3
unresolved
org
Menteri BUMN Nomor PER-
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.