Skip to content
Back to announcement

20250505_UNVR_Pemanggilan RUPS_31882536_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted UNVR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                              PEMANGGILAN
                 RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                        PT UNILEVER INDONESIA Tbk
                               (“Perseroan”)

Untuk memenuhi ketentuan Pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka (”POJK 15/2020”) dan Pasal 13.11 Anggaran Dasar
Perseroan, Direksi Perseroan dengan ini melakukan pemanggilan kepada Pemegang
Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:

     Hari/Tanggal      :     Selasa, 3 Juni 2025
     Tempat            :     Kantor Pusat Perseroan
                             Grha Unilever
                             Green Office Park Kav 3
                             Jalan BSD Boulevard Barat, BSD City
                             Tangerang
     Waktu             :     Pukul 10:30 Waktu Indonesia Barat s/d selesai.

Mata Acara Rapat:
Direksi Perseroan mengajukan hal-hal sebagai berikut untuk dapat dibahas dan
memperoleh persetujuan dari para Pemegang Saham Perseroan:

1.   Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan dan Persetujuan atas Laporan
     Tahunan Perseroan termasuk laporan atas pelaksanaan tugas pengawasan
     oleh Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
     31 Desember 2024.
2.   Penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
     tanggal 31 Desember 2024.
3.   Persetujuan atas penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
     untuk mengaudit buku Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada
     tanggal 31 Desember 2025 dan penetapan honorarium, serta persyaratan lain
     penunjukannya.
4.   Penetapan remunerasi para angota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun
     buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Page 2
Penjelasan:
Mata acara pertama, kedua, ketiga dan keempat merupakan mata acara rutin yang
dibahas dan diputuskan dalam setiap Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan.

Penjelasan lebih lanjut dan rinci atas setiap mata acara Rapat dapat diakses melalui
situs web Perseroan: https://www.unilever.co.id/investor-relations/shareholder-
information/berita-terkait-rups-dan-rupslb.html

Ketentuan Umum:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para Pemegang Saham,
   karena Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat
   dilihat juga di laman situs web Perseroan (www.unilever.co.id), situs web PT Bursa
   Efek Indonesia (IDX) (https://idx.co.id/) dan situs web PT Kustodian Sentral Efek
   Indonesia (https://www.ksei.co.id).
2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat
   Perseroan adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dengan
   sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 2 Mei 2025 pukul
   16.00 WIB (“Pemegang Saham Yang Berhak”) atau kuasa mereka yang sah.
3. Materi mata acara Rapat, Tata Tertib Rapat serta dokumen lain yang terkait
   dengan pelaksanaan Rapat tersedia dan dapat diakses dan diunduh melalui situs
   web       Perseroan      (https://www.unilever.co.id/investor-relations/shareholder-
   information/berita-terkait-rups-dan-rupslb.html)            sampai           dengan
   penyelenggaraan Rapat. Perseroan tidak menyediakan materi dalam bentuk
   hardcopy pada saat Rapat.
4. Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Rapat melalui eASY.KSEI
   sebagaimana dimaksud di atas maka keikutsertaan Pemegang Saham dalam
   Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
   a. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
       (https://akses.ksei.co.id/);
   b. diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa secara elektronik melalui
       aplikasi eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/ ) atau memberikan kuasa secara
       konvensional; atau
   c. hadir dalam Rapat secara fisik.
5. Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk hadir secara elektronik
   sebagaimana dimaksud angka 4 huruf (a) di atas, atau melakukan pemberian
   kuasa secara elektronik (e-proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
   dimaksud pada angka 9 huruf a dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
   i. Pemegang Saham Perseroan yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI
       adalah Pemegang Saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam
       penitipan kolektif KSEI;
Page 3
   ii. Pemegang Saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasiliats
        Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Bagi Pemegang Saham yang
        belum terdaftar, harap terlebih dahulu melakukan registrasi melalui situs web
        (https://akses.ksei.co.id/ );
   iii. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses
        eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
        (https://akses.ksei.co.id/ ).
   Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI
   (e-Proxy dan e-voting) dapat dilihat pada situs (https://akses.ksei.co.id/).
6. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan hadir secara elektronik
   melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a, harap
   memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
   a. Pemegang Saham Perseroan dapat mendeklarasikan kehadirannya secara
        elektronik sampai dengan tanggal 2 Juni 2025 pukul 12:00 WIB (“Batas Waktu
        Deklarasi Kehadiran”), dan dapat memberikan pilihan suaranya melalui
        eASY.KSEI sejak tanggal pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu
        Deklarasi Kehadiran.
   b. Untuk:
        (i)    Pemegang Saham Perseroan yang belum melakukan deklarasi
               kehadiran secara elektronik sampai Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
        (ii)   Pemegang Saham Perseroan yang telah melakukan deklarasi kehadiran
               secara elektronik namun belum menetapkan pilihan suara sampai
               dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
        (ii)   Individual Representative, dan Pihak Independen yang telah ditunjuk
               oleh Perseroan (PT Sharestar Indonesia selaku Biro Administrasi Efek
               Perseroan (“BAE”)) yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham
               Perseroan, namun Pemegang Saham yang bersangkutan belum
               menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi
               Kehadiran;
        (iv)   Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek)
               yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan yang
               telah menetapkan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI;
        Wajib melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
        pelaksanaan Rapat dari antara pukul 08.30 WIB sampai dengan 10:00. WIB.
   c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
        dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau
        kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik serta kepemilikan
        sahamnya tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
7. Untuk Pemegang Saham Perseroan dalam bentuk warkat/script dapat
   memberikan kuasa melalui surat kuasa yang tersedia di situs web Perseroan:
   https://www.unilever.co.id/
Page 4
8. Bagi Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hendak menghadiri Rapat
   secara fisik sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf c di atas maka Pemegang
   Saham Perseroan atau kuasanya tersebut wajib menyerahkan kepada petugas
   pendaftaran, asli Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”) dan asli Kartu Tanda
   Penduduk (“KTP”) atau tanda pengenal lainnya sebelum memasuki ruang Rapat.
   Bagi wakil Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum, selain
   menyerahkan asli KTUR dan asli KTP atau tanda pengenal lainnya, juga harus
   menyerahkan fotokopi Anggaran Dasar yang terakhir dan akta pengangkatan
   pengurus terakhir dari badan hukum yang diwakilinya. Mohon juga
   memperhatikan Catatan Tambahan yang ada pada bagian akhir pemanggilan
   ini.
9. Pemegang Saham Perseroan dapat diwakili oleh kuasanya:
   a. dengan memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi
        eASY.KSEI dengan ketentuan Pemegang Saham wajib menyampaikan kuasa
        dan suaranya, melakukan perubahan penunjukan penerima kuasa dan/atau
        pilihan suara untuk mata acara Rapat, maupun melakukan pencabutan kuasa,
        secara elektronik melalui eASY.KSEI sejak tanggal pemanggilan ini sampai
        dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
   b. dengan menggunakan formulir surat kuasa konvensional yang tersedia pada
        situs web Perseroan (https://www.unilever.co.id/ ), dengan ketentuan:
        i.     Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan dapat
               bertindak selaku kuasa dalam Rapat, namun suara yang dikeluarkan
               tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara;
        ii.    Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada
               lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang
               dimilikinya dengan suara yang berbeda;
        iii.   Dalam hal surat kuasa sebagaimana disebut pada angka 9 huruf b ini
               ditandatangani di luar wilayah Republik Indonesia maka surat kuasa
               harus dilegalisasi oleh Notaris Publik setempat dan kantor perwakilan
               resmi pemerintah Republik Indonesia setempat;
        iv.    Pemegang Saham dapat memberikan kuasa secara konvensional
               kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan yakni
               perwakilan Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Sharestar Indonesia
               (“BAE”);
        v.     Formulir surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan dan
               apabila telah diisi lengkap wajib disampaikan kepada BAE yang
               beralamat kantor di SOPO DEL Office Tower & Lifestyle Tower B Lantai 18,
               Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10.1-6, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta
               Selatan 12950, Telp. 021-50815211 (”Kantor BAE”), pada setiap hari kerja
               sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai dengan selambat-lambatnya
               3 (tiga) hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan, yaitu tanggal 29 Mei
               2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Page 5
10. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan
    Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu
    eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes
    (https://akses.ksei.co.id/ ), dengan ketentuan:
    a. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya telah terdaftar di aplikasi
        eASY.KSEI paling lambat tanggal 2 Juni 2025 pukul 12:00 WIB.
    b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 300 peserta, di mana kehadiran tiap
        peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi
        Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang tidak mendapatkan
        kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS
        tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan
        pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi
        dalam aplikasi eASY.KSEI.
    c. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hanya menyaksikan
        pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir
        secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham
        atau kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam
        perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
    d. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi
        eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, Pemegang Saham atau kuasanya
        disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.

Catatan Tambahan:
   1) Pemegang Saham yang telah hadir ke tempat Rapat namun dilarang
       menghadiri atau tidak dapat memasuki ruang Rapat karena alasan yang
       dicantumkan dalam pemanggilan ini tetap dapat melaksanakan haknya
       dengan cara memberikan kuasa (untuk menghadiri dan memberikan hak
       suaranya pada setiap mata acara Rapat) kepada pihak independen yang
       ditunjuk oleh Perseroan (Perwakilan BAE), dengan mengisi dan
       menandatangani formulir Surat Kuasa yang disediakan oleh Perseroan di
       lokasi Rapat.
   2) Dengan memperhatikan protokol keamanan dan kesehatan serta untuk
       memudahkan registrasi kehadiran para pemegang saham, Pemegang
       Saham Yang Berhak atau kuasa mereka yang sah yang akan hadir secara fisik
       diminta dengan hormat agar berada di tempat Rapat pada pukul 09.00 WIB.
       Untuk memastikan jalannya Rapat yang sederhana, ringkas dan cepat, Rapat
       akan dimulai tepat waktu dan meja pendaftaran akan ditutup pada pukul
       10:00 WIB atau waktu lainnya jika berdasarkan kondisi perlu untuk ditetapkan
       lain oleh Panitia Rapat. Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang
       sah yang hadir setelah pukul 10:00 WIB tidak diperkenankan untuk hadir
       dalam Rapat sehingga tidak dapat mengajukan usul dan/atau pertanyaan
       serta tidak dapat mengeluarkan suara dalam Rapat.
Page 6
3)   Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang sah disarankan untuk
     mempelajari materi yang berkenaan dengan penjelasan mata acara Rapat
     dan Tata Tertib Rapat yang telah tersedia di situs web Perseroan. Surat Kuasa
     dan dokumen pendukung lainnya dapat diunduh melalui situs web Perseroan
     https://www.unilever.co.id/. Perseroan tidak menyediakan materi Rapat
     dalam bentuk hardcopy maupun softcopy dalam bentuk flash disk.
4)   Perseroan dapat melakukan perubahan dan/atau penambahan informasi
     terkait dengan tata cara pelaksanaan Rapat yang akan diumumkan lebih
     lanjut pada situs web Perseroan (https://www.unilever.co.id/).
5)   Apabila terdapat suatu kondisi darurat sehingga tidak memungkinkan bagi
     Perseroan untuk menyelenggarakan Rapat secara fisik, maka Perseroan akan
     menyelenggarakan Rapat secara elektronik tanpa kehadiran Pemegang
     Saham dengan menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada
     Pemegang Saham Perseroan.
6)   Bagi Pemegang Saham dan/atau kuasanya yang secara fisik hadir, harap
     diperhatikan bahwa kapasitas ruang Rapat yaitu hingga 300 peserta, di
     mana kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first
     serve basis.
7)   Pertanyaan atau permintaan informasi lain terkait Rapat dapat
     diajukan/diminta ke Email Perseroan: unvr.indonesia@unilever.com dan atau
     Email BAE: sharestar.indonesia@gmail.com.


                           Tangerang, 05 Mei 2025
                             Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.18 MB
Published5 May 2025
Pages6
Characters14,640
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org UNILEVER INDONESIA Tbk p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Sharestar Indonesia p.3 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result