Skip to content
Back to announcement

20250505_HMSP_Pemanggilan RUPS_31882511_lamp5.pdf

RUPS notice Text extracted HMSP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                                                         `
                                                   PT HANJAYA MANDALA SAMPOERNA Tbk.
                                                        Jl. Rungkut Industri Raya No. 18, Surabaya,
                                                         Telp. (031) 8431699, Faks. (031) 8430986




                       PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Direksi PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk., berkedudukan di Surabaya (“Perseroan”), dengan ini mengundang Pemegang Saham
Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:

  Hari/Tanggal    :   Selasa, 27 Mei 2025
  Waktu           :   09:00 WIB – selesai
  Tempat          :   The Langham Jakarta
                      The Langham Ballroom East, 3rd Floor
                      District 8
                      Sudirman Centra Business District (SCBD) Lot 8
                      Jakarta - 12190

Adapun Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut:

1. Persetujuan Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
   tanggal 31 Desember 2024.

   Berdasarkan ketentuan (i) Pasal 69 dan Pasal 78 Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 (“UUPT”); dan (ii) Pasal 9
   ayat 3 huruf (a) dan (b) dan Pasal 21 ayat 3 dan ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan, laporan tahunan dan laporan keuangan
   konsolidasian Perseroan, secara berturut-turut, harus mendapatkan persetujuan dan pengesahan dari Rapat Umum Pemegang
   Saham (“RUPS”) Perseroan.

2. Persetujuan penggunaan Saldo Laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

   Berdasarkan ketentuan (i) Pasal 70 dan Pasal 71 ayat 1 UUPT; (ii) Pasal 9 ayat 3 huruf (c) Anggaran Dasar Perseroan; dan (iii) Pasal 22
   ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan, penggunaan laba bersih Perseroan diputuskan dalam RUPS.

3. Persetujuan penetapan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku
   yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

   Berdasarkan ketentuan Pasal 68 ayat 1 huruf (c) UUPT, laporan keuangan perusahaan terbuka wajib diserahkan kepada akuntan
   publik untuk diaudit. Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
   tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, penunjukan dan pemberhentian
   akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib diputuskan dalam RUPS dengan
   mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris.

4. Persetujuan atas Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

   Berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat 1 UUPT dan Pasal 12 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan, perubahan Anggaran Dasar Perseroan
   ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.

5. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

   Berdasarkan ketentuan (i) Pasal 94 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UUPT, (ii) Pasal 3 dan Pasal 23 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
   33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten dan Perusahaan Publik; dan (iii) Pasal 15 ayat 3 dan Pasal 18 ayat 3
   Anggaran Dasar Perseroan, para anggota Direksi dan Komisaris diangkat oleh RUPS.
Page 2
Ketentuan Umum:

1.   Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat. Perseroan tidak
     mengirimkan undangan tersendiri kepada masing-masing Pemegang Saham Perseroan. Penjelasan mata acara Rapat secara
     lengkap dapat diunduh melalui situs web Perseroan (https://www.sampoerna.com/id/investor-relations-gcg/disclosure).

2.   Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat
     dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Jumat tanggal 2 Mei 2025 pukul 16.00 WIB, sedangkan untuk Pemegang
     Saham tanpa warkat yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sesuai dengan
     catatan saldo rekening efek pada penutupan perdagangan saham pada hari Jumat tanggal 2 Mei 2025.

3.   Para Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya belum masuk dalam Penitipan Kolektif KSEI atau kuasa mereka yang sah yang
     akan menghadiri Rapat, wajib untuk memperlihatkan asli Surat Kolektif Saham atau menyerahkan fotokopinya dan menyerahkan
     fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau bukti jati diri lainnya kepada Petugas Pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
     Sedangkan para Pemegang Saham yang sahamnya telah masuk ke dalam Penitipan Kolektif KSEI atau kuasa mereka yang sah yang
     akan menghadiri Rapat, diwajibkan untuk menyerahkan asli Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”) dan fotokopi KTP atau bukti
     jati diri lainnya.

4.   Keikutsertaan pemegang saham dalam rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:

     a.    Hadir dalam Rapat secara fisik; atau
     b.    Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.

     Perseroan tetap menghimbau Pemegang Saham untuk registrasi dan mengikuti Rapat dengan kehadiran secara elektronik melalui
     eASY.KSEI dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI.

     Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY.KSEI pada fasilitas AKSes melalui tautan
     https://akses.ksei.co.id/, dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

     i)    Pemegang Saham menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya dan/atau menyampaikan pilihan suara pada
           aplikasi eASY.KSEI, paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
     ii)   Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik atau memberikan kuasanya secara elektronik ke dalam Rapat melalui
           aplikasi eASY.KSEI, wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
           •    Proses registrasi;
           •    Proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat secara elektronik;
           •    Proses Pemungutan Suara/Voting; dan
           •    Tayangan RUPS.

5.   Perseroan menghimbau kepada Pemegang Saham untuk menguasakan kehadirannya melalui pemberian kuasa termasuk
     pengambilan suara serta penyampaian pertanyaan dengan ketentuan sebagai berikut:
     a.    Perseroan menyiapkan kuasa kepada Pemegang Saham yang dapat diunduh melalui situs web Perseroan
           (https://www.sampoerna.com/id/investor-relations-gcg/disclosure) atau melalui e-Proxy yang dapat diakses secara
           elektronik di platform eASY.KSEI melalui www.ksei.co.id. Penerima Kuasa yang tersedia di eASY.KSEI adalah Pihak
           Independen yang ditunjuk oleh Perseroan yaitu Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Raya Saham Registra (”RSR”), atau Bank
           Kustodian dari Pemegang Saham.
     b.    Para anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak sebagai kuasa Pemegang Saham
           Perseroan dalam Rapat, namun demikian suara yang mereka keluarkan selaku kuasa Pemegang Saham tidak dihitung dalam
           pemungutan suara.
     c.    Wakil Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum (“Pemegang Saham Badan Hukum”) wajib menyerahkan:
           i)   Fotokopi Anggaran Dasar Pemegang Saham Badan Hukum yang berlaku; dan
Page 3
          ii)   Dokumen pengangkatan para anggota direksi yang menjabat,

          kepada Perseroan melalui email ke rsrbae@registra.co.id paling lambat pada tanggal 22 Mei 2025 pukul 16.00 WIB.

6.   Bahan-bahan      yang  akan    dibicarakan     dalam      Rapat    telah    tersedia  pada   situs  web     Perseroan
     (https://www.sampoerna.com/id/investor-relations-gcg/disclosure) sejak tanggal 5 Mei 2025 sampai dengan tanggal Rapat
     diselenggarakan.

7.   Perseroan menghimbau kepada Pemegang Saham untuk memberikan kuasa kepada Pihak Independen yang ditunjuk oleh
     Perseroan yaitu RSR, Biro Administrasi Efek Perseroan. Namun demikian tanpa bermaksud untuk menghalangi Pemegang Saham
     atau kuasanya untuk menghadiri Rapat, Perseroan menetapkan standar prosedur sebagai berikut:

     a.   Agar Rapat berjalan dengan tertib, efisien dan tepat waktu, Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham dimohon dengan
          hormat untuk hadir paling lambat pukul 07:30 WIB. Proses registrasi akan ditutup pada pukul 08.30 WIB.
     b.   Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang datang ke tempat Rapat wajib mengikuti protokol kesehatan dan
          keamanan yang ditetapkan oleh pengelola gedung. Apabila tidak memenuhi salah satu dari ketentuan protokol kesehatan dan
          keamanan tersebut, maka tidak diperkenankan masuk ke tempat Rapat.

8.   Perseroan tidak menyediakan cindera mata (souvenir) pada penyelenggaraan Rapat.


Jakarta, 5 Mei 2025
PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk.
Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.24 MB
Published5 May 2025
Pages3
Characters8,798
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org HANJAYA MANDALA SAMPOERNA Tbk. p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Raya Saham Registra p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result