Skip to content
Back to announcement

20250505_HMSP_Pemanggilan RUPS_31882511_lamp10.pdf

RUPS notice Text extracted HMSP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 27

Page 1
         PENJELASAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
            PT HANJAYA MANDALA SAMPOERNA TBK. TANGGAL 27 MEI 2025


Sehubungan dengan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) PT HM
Sampoerna Tbk. (“Perseroan”) yang akan diselenggarakan pada hari Selasa, tanggal 27 Mei
2025, dan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

-   Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Peseroan Terbatas
    (“UUPT”);
-   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang
    Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
    (“POJK 15/2020”);
-   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
    Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 33/2014”); dan
-   Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan
    Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 41 tanggal 9 Juni 2022 yang dibuat
    dihadapan Aulia Taufani SH, Notaris di Jakarta,

Perseroan menyampaikan penjelasan untuk setiap mata acara RUPST Perseroan, sebagai
berikut:


                                      Mata Acara 1
       Persetujuan Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian
         Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024



1.1.    Latar Belakang

        Guna memenuhi ketentuan (i) Pasal 69 dan Pasal 78 UUPT; dan (ii) Pasal 9 ayat 3 huruf (a)
        dan (b) Pasal 21 ayat 3 dan ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan, laporan tahunan dan
        laporan keuangan konsolidasian Perseroan, secara berturut-turut, harus mendapatkan
        persetujuan dan pengesahan dari Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Perseroan.

1.2.    Penjelasan

        Perseroan telah menyusun Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada
        tanggal 31 Desember 2024, yang mencakup Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
        untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh


                                                                                                1
Page 2
         Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (a member of the
         PricewaterhouseCoopers network of firms).

         Perseroan kemudian menyampaikan Laporan Keuangan Konsolidasian yang telah diaudit
         tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) pada
         tanggal 25 Maret 2025.

         Pada mata acara ini, Perseroan akan mengajukan persetujuan Laporan Tahunan untuk
         tahun buku 2024 dan pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian untuk tahun buku
         yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 kepada RUPS.


1.3.     Materi Pendukung

         Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun 2024 telah tersedia di Kantor Pusat
         maupun Kantor Perwakilan Korporasi Perseroan di Jakarta atau dapat diunduh
         pada website Perseroan www.sampoerna.com sejak tanggal 29 April 2025.


                                       Mata Acara 2
       Persetujuan penggunaan Saldo Laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
                                  tanggal 31 Desember 2024


2.1.     Latar Belakang

         Dengan mengacu kepada ketentuan (i) Pasal 70 dan Pasal 71 ayat 1 UUPT; (ii) Pasal 9 ayat
         3 huruf (c) Anggaran Dasar Perseroan; dan (iii) Pasal 22 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan,
         laba bersih yang diperoleh Perseroan dalam suatu tahun buku seperti tercantum dalam
         neraca dan laporan laba rugi yang telah disahkan oleh RUPS digunakan berdasarkan
         keputusan RUPS. RUPS dapat juga memberikan wewenang kepada Direksi untuk
         menentukan penggunaan saldo laba, termasuk penentuan penyisihan untuk cadangan
         wajib, pembagian dividen dan penggunaan lain, dengan mengindahkan ketentuan yang
         berlaku.

2.2.     Penjelasan

         Pada mata acara ini Perseroan akan mengusulkan kepada RUPS untuk menyetujui
         penggunaan saldo laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
         Desember 2024 untuk dibagikan sebagai dividen tunai kepada pemegang saham
         Perseroan.

                                                                                                 2
Page 3
2.3.   Materi Pendukung

       Pengungkapan laba Perseroan dapat diakses lebih lanjut pada situs web Perseroan
       www.sampoerna.com dengan tautan Laporan Tahunan 2024 Perseroan maupun
       Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31
       Desember 2024.


                                      Mata Acara 3
    Persetujuan penetapan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan
  Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025



3.1.   Latar Belakang

       Berdasarkan ketentuan Pasal 68 ayat 1 huruf (c) UUPT dan POJK 15/2020, laporan
       keuangan perseroan terbuka wajib diserahkan kepada akuntan publik untuk diaudit dan
       selanjutnya, penunjukan dan pemberhentian akuntan publik yang akan memberikan jasa
       audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib diputuskan dalam rapat umum
       pemegang saham perseroan terbuka dengan mempertimbangkan usulan Dewan
       Komisaris.

3.2.   Penjelasan

       Dalam rangka melakukan pemilihan Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan
       pemeriksaan terhadap buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku 2025, setelah
       mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris, Direksi Perseroan mengusulkan kepada
       RUPS untuk menunjuk dan menetapkan Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi,
       Rianto & Rekan (a member of the PricewaterhouseCoopers network of firms) untuk
       melakukan audit terhadap buku atau catatan Perseroan untuk tahun buku yang
       akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

3.3.   Materi Pendukung

       Berikut adalah profil Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik.




                                                                                         3
Page 4
PwC memberikan jasa assurance, tax, advisory, consulting dan hukum yang berfokus
pada beragam industri di dunia untuk membangun kepercayaan masyarakat dan
memberikan nilai lebih bagi para klien dan pemangku kepentingannya. Jaringan global
PwC terdiri lebih dari 370.000 orang di 149 negara yang saling berbagi pemikiran,
pengalaman dan solusi untuk mengembangkan perspektif baru dan rekomendasi yang
praktis.

KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan adalah anggota dari jaringan firma
PricewaterhouseCoopers di Indonesia. PwC Indonesia (“PwC”) telah beroperasi di
Indonesia sejak tahun 1971. PwC memiliki lebih dari 3.600 karyawan, termasuk 80
rekan dan penasihat teknis yang berpengalaman dalam menyediakan jasa audit dan
konsultasi independen kepada perusahaan-perusahaan multinasional, badan usaha
milik negara dan perusahaan-perusahaan lokal di Indonesia.

Jasa-jasa ini PwC berikan melalui entitas-entitas hukum terpisah di mana masing-
masing berfokus pada aspek-aspek penawaran jasa yang berbeda dengan
menggunakan sumber daya dan pengalaman kolektif perusahaan PwC yang berada di
Indonesia dan seluruh dunia.




                                                                                  4
Page 5
                                       JUMADI
RINGKASAN KUALIFIKASI

Jumadi adalah Assurance Partner PwC Indonesia. Saat ini beliau menjabat sebagai Territory Assurance
Leader PwC Indonesia, yang mengawasi praktik assurance perusahaan secara keseluruhan. Beliau
memiliki lebih dari 26 tahun pengalaman dalam memberikan jasa assurance dan memberi nasihat
kepada klien mengenai masalah akuntansi yang kompleks, dampak dari standar akuntansi baru, dan
aspek pelaporan keuangan dalam proyeksi keuangan, pembiayaan, structuring, merger dan akuisisi.
Beliau pernah melayani klien-klien di berbagai industri, termasuk industri rokok, telekomunikasi,
elektronik, otomotif, jalan tol, manufaktur, rumah sakit, farmasi, jasa keuangan dan pembangkit
tenaga listrik. Beliau juga menjabat sebagai engagement partners untuk audit perusahaan
multinasional dan Badan Usaha Milik Negara.

Jumadi pernah menjadi anggota dari Dewan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia (“Dewan”) selama
delapan tahun mulai dari tahun 2005 hingga tahun 2012, dan dalam kapasitasnya tersebut telah
banyak terlibat dalam penentuan roadmap konvergensi standar akuntansi keuangan Indonesia sesuai
IFRS, serta penetapan standarnya. Saat ini, beliau merupakan anggota Dewan Nasional Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI), yaitu suatu profesi akuntansi profesional yang diakui di Indonesia dan menaungi lebih
dari 33.000 akuntan Indonesia dari berbagai latar belakang. IAI menetapkan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia melalui Dewan tersebut.

Pengalaman menangani Klien utama

Audit keuangan pada perusahaan terbuka:
  - PT Bentoel International Investama Tbk
  - PT Unilever Indonesia Tbk
  - PT Astra International Tbk
  - PT Telekomunikasi Indonesia Tbk
  - PT Indosat Tbk
  - PT Aneka Tambang Tbk
  - PT Semen Indonesia Tbk
  - PT Astra Otoparts Tbk
  - PT Goodyear Indonesia Tbk
  - PT Mega Manunggal Property Tbk
  - PT Waskita Karya Tbk
  - PT Jasa Marga Tbk
                                                                                                     5
Page 6
PENGALAMAN PROFESIONAL

• 2007 – saat ini: Partner – PricewaterhouseCoopers, Indonesia
• 1995 – 2007: KAP Siddharta, Siddharta & Widjaja (KPMG Indonesia)

PENDIDIKAN, KUALIFIKASI DAN AFILIASI PROFESIONAL

•   Sarjana Akuntansi, Universitas Gadjah Mada
•   Akuntan Publik Bersertifikat (CPA) - Indonesia
•   Accountant Designation (CA) – Indonesia
•   Ikatan Akuntan Indonesia
•   Institut Akuntan Publik Indonesia

                                        Mata Acara 4
                       Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan

4.1.    Latar Belakang

        Berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat 1 UUPT dan Pasal 12 ayat 1 Anggaran Dasar
        Perseroan, perubahan Anggaran Dasar Perseroan ditetapkan oleh Rapat Umum
        Pemegang Saham Perseroan.

4.2.    Penjelasan

        Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dilakukan untuk menambah kegiatan usaha
        Perseroan dan menyempurnakan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Anggaran Dasar
        Perseroan. Berikut ini usulan perubahan ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar
        tersebut yang disajikan dalam bentuk perbandingan ketentuan yang berlaku saat ini
        dan usulan perubahannya:


                       Ketentuan Saat Ini                       Usulan Perubahan
           Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha    Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
                            Pasal 3                                   Pasal 3
           Ayat 2                                    Ayat 2
           Untuk mencapai maksud tujuan tersebut     Untuk mencapai maksud tujuan tersebut
           diatas, Perseroan dapat melaksanakan      diatas, Perseroan dapat melaksanakan
           kegiatan usaha sebagai berikut:           kegiatan usaha sebagai berikut:

                                                                                              6
Page 7
i. Kegiatan usaha utama:                    i.   Kegiatan usaha utama:
   a. Industri Sigaret Kretek Tangan;            a. Industri Sigaret Kretek Tangan;
       mencakup usaha pembuatan kretek               mencakup usaha pembuatan
       yang     mengandung      tembakau             kretek      yang     mengandung
       rajangan, krosok rajang, cengkeh              tembakau       rajangan,   krosok
       rajang, dan tambahan bahan-bahan              rajang, cengkeh rajang, dan
       perisa,     yang     menghasilkan             tambahan bahan-bahan perisa,
       campuran beraroma khas, dilinting             yang menghasilkan campuran
       dengan        berbagai      bahan             beraroma khas, dilinting dengan
       pembungkus (ambri/papir/tipping).             berbagai bahan pembungkus
       Termasuk industri kretek tangan,              (ambri/papir/tipping). Termasuk
       kretek tangan dan kretek tangan               industri kretek tangan, kretek
       filter.                                       tangan dan kretek tangan filter.
   b. Industri Rokok Putih; mencakup             b. Industri Rokok Putih; mencakup
       usaha pembuatan rokok putih yang              usaha pembuatan rokok putih
       tidak mengandung komponen                     yang         tidak   mengandung
       cengkeh.                                      komponen cengkeh.
   c. Industri Sigaret Kretek Mesin;             c. Industri Sigaret Kretek Mesin;
       mencakup usaha pembuatan kretek               mencakup usaha pembuatan
       yang     mengandung      tembakau             kretek      yang     mengandung
       rajangan, krosok rajang, cengkeh              tembakau       rajangan,   krosok
       rajang, dan tambahan bahan-bahan              rajang, cengkeh rajang, dan
       perisa,     yang     menghasilkan             tambahan bahan-bahan perisa,
       campuran beraroma khas, dilinting             yang menghasilkan campuran
       dengan        berbagai      bahan             beraroma khas, dilinting dengan
       pembungkus (ambri/papir/tipping).             berbagai bahan pembungkus
       Termasuk industri kretek mesin.               (ambri/papir/tipping). Termasuk
                                                     industri kretek mesin.
  d. Industri Rokok Lainnya;                     d. Industri Rokok Lainnya;
     mencakup usaha pembuatan rokok                  mencakup usaha pembuatan
     lainnya, selain kretek atau rokok               rokok lainnya, selain kretek atau
     putih,       seperti cerutu, rokok              rokok putih, seperti cerutu, rokok
     kelembak         menyan dan rokok               kelembak        menyan dan rokok
     klobot/kawung,        tembakau iris             klobot/kawung,      tembakau iris
     (TIS), cerutek, dan hasil pengolahan            (TIS),    cerutek,    dan     hasil
     tembakau lainnya (HPTL). Termasuk               pengolahan tembakau lainnya
     industri tembakau pipa, tembakau                (HPTL).      Termasuk     industri
     yang dikunyah dan tembakau sedot                tembakau pipa, tembakau yang
     (snuff).                                        dikunyah dan tembakau sedot
                                                     (snuff).
  e. Perdagangan Besar Rokok dan                 e. Perdagangan Besar Rokok dan
     Tembakau;    mencakup    usaha                  Tembakau; mencakup usaha
     perdagangan     besar     hasil                 perdagangan        besar      hasil
     pengolahan tembakau dan bumbu                   pengolahan tembakau dan bumbu
                                                                                           7
Page 8
     rokok, seperti rokok kretek dan            rokok, seperti rokok kretek dan
     rokok putih.                               rokok putih.
f.   Perdagangan Besar Atas Dasar Balas    f.   Perdagangan Besar Atas Dasar
     Jasa (Fee) Atau Kontrak; mencakup          Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak;
     usaha agen yang menerima komisi,           mencakup usaha agen yang
     perantara (makelar), pelelangan,           menerima komisi, perantara
     dan pedagang besar lainnya yang            (makelar),     pelelangan,       dan
     memperdagangkan barang-barang              pedagang besar lainnya yang
     di dalam negeri, luar negeri atas          memperdagangkan             barang-
     nama pihak lain. Kegiatannya antara        barang di dalam negeri, luar
     lain agen komisi, broker barang dan        negeri atas nama pihak lain.
     seluruh perdagangan besar lainnya          Kegiatannya antara lain agen
     yang menjual atas nama dan                 komisi, broker barang dan seluruh
     tanggungan pihak lain; kegiatan            perdagangan besar lainnya yang
     yang terlibat dalam penjualan dan          menjual      atas     nama       dan
     pembelian        bersama       atau        tanggungan pihak lain; kegiatan
     melakukan transaksi atas nama              yang terlibat dalam penjualan dan
     perusahaan, termasuk melalui               pembelian        bersama        atau
     internet; dan agen yang terlibat           melakukan transaksi atas nama
     dalam perdagangan seperti bahan            perusahaan, termasuk melalui
     baku pertanian, binatang hidup;            internet; dan agen yang terlibat
     bahan baku tekstil dan barang              dalam perdagangan seperti bahan
     setengah jadi; bahan bakar, bijih-         baku pertanian, binatang hidup;
     bijihan, logam dan industri kimia,         bahan baku tekstil dan barang
     termasuk      pupuk;      makanan,         setengah jadi; bahan bakar, bijih-
     minuman dan tembakau; tekstil,             bijihan, logam dan industri kimia,
     pakaian, bulu, alas kaki dan barang        termasuk      pupuk;      makanan,
     dari kulit; kayu-kayuan dan bahan          minuman dan tembakau; tekstil,
     bangunan; mesin, termasuk mesin            pakaian,      bulu, alas kaki dan
     kantor dan komputer, perlengkapan          barang dari kulit; kayu-kayuan
     industri, kapal, pesawat; furnitur,        dan bahan bangunan; mesin,
     barang keperluan rumah -tangga             termasuk mesin         kantor dan
     dan perangkat keras; kegiatan              komputer, perlengkapan industri,
     perdagangan        besar     rumah         kapal, pesawat; furnitur, barang
     pelelangan; agen komisi zat                keperluan rumah -tangga dan
     radioaktif dan pembangkit radiasi          perangkat       keras;     kegiatan
     pengion. Termasuk penyelenggara            perdagangan       besar      rumah
     pasar lelang komoditas. Tidak              pelelangan; agen komisi zat
     termasuk kegiatan perdagangan              radioaktif dan pembangkit radiasi
     besar mobil dan sepeda motor,              pengion.                  Termasuk
                                                penyelenggara       pasar     lelang
                                                                                       8
Page 9
    dimasukkan dalam golongan 451               komoditas.       Tidak     termasuk
    sampai dengan 454.                          kegiatan perdagangan besar
                                                mobil dan sepeda motor,
                                                dimasukkan dalam golongan 451
                                                sampai dengan 454.
g. Industri Bumbu Rokok serta                g. Industri Bumbu Rokok serta
   Kelengkapan        Rokok     Lainnya;        Kelengkapan Rokok Lainnya;
   mencakup industri pengolahan                 mencakup industri pengolahan
   tembakau            yang       belum         tembakau          yang         belum
   diklasifikasikan ditempat         lain,      diklasifikasikan ditempat        lain,
   seperti industri homogenisasi atau           seperti industri homogenisasi
   rekonstitusi       tembakau        dan       atau rekonstitusi tembakau dan
   tembakau bersaus.           Termasuk         tembakau bersaus.          Termasuk
   pembuatan bumbu rokok, serta                 pembuatan bumbu rokok, serta
   kelengkapan rokok lainnya, seperti           kelengkapan       rokok      lainnya,
   kelembak          menyan,         saus       seperti kelembak menyan, saus
   rokok/tembakau, uwur, klobot,                rokok/tembakau, uwur, klobot,
   kawung serta pembuatan filter;               kawung serta pembuatan filter;
h. Industri Peralatan Listrik Lainnya;       h. Industri Peralatan Listrik Lainnya;
   mencakup pembuatan dinamo                    mencakup pembuatan dinamo
   lampu sepeda, dinamo magnetik,               lampu sepeda, dinamo magnetik,
   busi, alat-alat peringatan suara             busi, alat-alat peringatan suara
   (sirine, klakson, alarm, bel, dan            (sirine, klakson, alarm, bel, dan
   sebagainya), peralatan sinyal listrik        sebagainya), peralatan sinyal
   seperti alat-alat pengatur lalu-lintas       listrik seperti alat-alat pengatur
   jalan raya, jalan kereta api, di             lalu-lintas jalan raya, jalan kereta
   pelabuhan laut dan udara dan sinyal          api, di pelabuhan laut dan udara
   untuk pejalan kaki, berbagai                 dan sinyal untuk pejalan kaki,
   peralatan listrik dan elektronik yang        berbagai peralatan listrik dan
   tidak termasuk kelompok manapun,             elektronik yang tidak termasuk
   seperti charger (pengisi) baterai            kelompok manapun, seperti
   padat, alat pembuka dan penutup              charger (pengisi) baterai padat,
   pintu listrik, mesin pembersih               alat pembuka dan penutup pintu
   ultrasonik        (kecuali      untuk        listrik, mesin pembersih ultrasonik
   laboratorium, dokter gigi), tanning          (kecuali untuk laboratorium,
   beds, peralatan solid state inverter,        dokter gigi), tanning beds,
   peralatan rektifikasi, fuel cells,           peralatan solid state inverter,
   penyuplai daya teregulasi dan tidak          peralatan rektifikasi, fuel cells,
   teregulasi, UPS (uninterruptible             penyuplai daya teregulasi dan
   power         supplies),     supresor        tidak         teregulasi,        UPS
   gelombang (kecuali untuk distribusi          (uninterruptible power supplies),
                                                                                         9
Page 10
       level voltase), kabel peralatan,                  supresor gelombang (kecuali
       kabel sambungan, perangkat kabel                  untuk distribusi level voltase),
       listrik lainnya yang berpenyekat dan              kabel         peralatan,        kabel
       berkonektor, karbon dan grafit                    sambungan, perangkat kabel
       elektroda, kontak dan produk                      listrik lainnya yang berpenyekat
       karbon dan grafit listrik lainnya,                dan berkonektor, karbon dan
       akselerator partikel, kapasitor,                  grafit elektroda, kontak dan
       resistor, kondenser listrik dan                   produk karbon dan grafit listrik
       komponen                   sejenisnya,            lainnya, akselerator partikel,
       elektromagnet, papan skor listrik,                kapasitor, resistor, kondenser
       reklame listrik, insulator (penyekat)             listrik dan komponen sejenisnya,
       listrik (kecuali penyekat kaca atau               elektromagnet, papan skor listrik,
       porselen), peralatan patri dan                    reklame        listrik,     insulator
       solder listrik, besi solder, tangan               (penyekat)        listrik     (kecuali
       dan pembuatan peralatan modul                     penyekat kaca atau porselen),
       fotovoltaik (panel surya), rokok                  peralatan patri dan solder listrik,
       elektrik (vape). Termasuk usaha                   besi      solder,      tangan     dan
       pembuatan         komponen        dan             pembuatan peralatan modul
       perlengkapannya.                                  fotovoltaik (panel surya), rokok
                                                         elektrik (vape). Termasuk usaha
                                                         pembuatan         komponen        dan
                                                         perlengkapannya.

ii. Kegiatan usaha penunjang:                   ii.   Kegiatan usaha penunjang:

   a. Pergudangan dan Penyimpanan;                    a. Pergudangan dan Penyimpanan;
      mencakup usaha yang melakukan                      mencakup usaha yang melakukan
      kegiatan penyimpanan barang                        kegiatan penyimpanan barang
      sementara      sebelum       barang                sementara      sebelum    barang
      tersebut dikirim ke tujuan akhir,                  tersebut dikirim ke tujuan akhir,
      dengan tujuan komersil;                            dengan tujuan komersil;
   b. Industri Kemasan dan Kotak dari                 b. Industri Kemasan dan Kotak dari
      Kertas dan Karton; mencakup usaha                  Kertas dan Karton; mencakup
      pembuatan segala macam kemasan                     usaha pembuatan segala macam
      dan kotak dari kertas / karton yang                kemasan dan kotak dari kertas /
      digunakan untuk pembungkus /                       karton yang digunakan untuk
      pengepakan,      termasuk      juga                pembungkus / pengepakan,
      pembuatan kotak untuk rokok dan                    termasuk juga pembuatan kotak
      barang lainnya. Misalnya kemasan                   untuk rokok dan barang lainnya.
      dan kotak dari kertas dan papan                    Misalnya kemasan dan kotak dari
      kertas bergelombang, kemasan dan                   kertas    dan     papan    kertas
      kotak papan kertas yang dapat                      bergelombang, kemasan dan
      dilipat, kemasan dan kotak dari
                                                                                              10
Page 11
    papan padat, kemasan dari kotak            kotak papan kertas yang dapat
    lain dari kertas dan papan kertas,         dilipat, kemasan dan kotak dari
    sak dan kantong kertas dan kotak           papan padat, kemasan dari kotak
    file;                                      lain dari kertas dan papan kertas,
                                               sak dan kantong kertas dan kotak
                                               file dan barang sejenisnya;
c. Aktivitas Pengepakan; mencakup           c. Aktivitas Pengepakan; mencakup
   usaha       jasa     pengepakan      /      usaha jasa pengepakan /
   pengemasan atas dasar balas jasa            pengemasan atas dasar balas jasa
   (fee)      atau       kontrak,    baik      (fee)     atau     kontrak,    baik
   menggunakan atau tidak suatu                menggunakan atau tidak suatu
   proses        otomatis.      Termasuk       proses      otomatis.     Termasuk
   pembotolan          minuman       dan       pembotolan        minuman      dan
   makanan, pengemasan benda                   makanan, pengemasan benda
   padat         (blister      packaging,      padat       (blister     packaging,
   pembungkusan dengan alumunium               pembungkusan                dengan
   foil dan lain-lain), pengemasan obat        alumunium foil dan lain-lain),
   dan bahan obat-obatan, pelapelan,           pengemasan obat dan bahan
   pembubuhan           perangko     dan       obat-obatan,             pelapelan,
   pemberian cap, pengemasan parsel            pembubuhan         perangko    dan
   atau bingkisan dan pembungkusan             pemberian cap, pengemasan
   hadiah. Termasuk pengalengan dan            parsel atau bingkisan dan
   sejenisnya. Jasa pengepakan untuk           pembungkusan hadiah. Termasuk
   kegiatan pengangkutan dimasukkan            pengalengan dan sejenisnya. Jasa
   dalam kelompok 52291 sampai                 pengepakan        untuk kegiatan
   dengan 52299 yang bersesuaian.              pengangkutan dimasukkan dalam
                                               kelompok 52291 sampai dengan
                                               52299 yang bersesuaian.
d. Industri    Pengeringan     dan          d. Industri      Pengeringan      dan
   Pengolahan Tembakau; mencakup               Pengolahan              Tembakau;
   usaha pengeringan daun tembakau             mencakup usaha pengeringan
   dengan pengasapan atau dengan               daun tembakau               dengan
   cara lain termasuk juga usaha               pengasapan atau dengan cara lain
   perajangan daun tembakau.                   termasuk juga usaha perajangan
                                               daun tembakau.
                                            e. Industri Pencetakan Umum;
                                               mencakup usaha yang melakukan
                                               kegiatan industri percetakan surat
                                               kabar, majalah dan periodik
                                               lainnya seperti tabloid, surat
                                               kabar, majalah, jurnal, pamflet,
                                               buku dan brosur, naskah musik,
                                               peta, atlas, poster, katalog
                                               periklanan, prospektus dan iklan
                                                                                 11
Page 12
     cetak lainnya, buku harian,
     kalender, formulir bisnis dan
     barang-barang cetakan komersial
     lainnya, kertas surat atau alat tulis
     pribadi      dan     barang-barang
     cetakan lainnya hasil mesin cetak,
     offset, klise foto, fleksografi dan
     sejenisnya, mesin pengganda,
     printer komputer, huruf timbul
     dan sebagainya termasuk alat
     cetak cepat; pencetakan secara
     langsung tanpa adanya media
     perantara ke bahan tekstil, plastik,
     kaca, logam, kayu dan keramik,
     kecuali pencetakan tabir sutera
     pada kain dan pakaian jadi; dan
     pencetakan pada label atau tanda
     pengenal (litografi, pencetakan
     tulisan di makam, pencetakan
     fleksografi dan sebagainya).
     Termasuk pula mencetak ulang
     melalui komputer, mesin stensil
     dan sejenisnya. Barang cetakan ini
     biasanya merupakan hak cipta;
f.   Industri Barang Dari Kertas Dan
     Papan Kertas Lainnya YTDL;
     mencakup usaha pembuatan
     barang dari kertas dan papan
     kertas atau karton yang belum
     tercakup dalam subgolongan lain,
     seperti industri kertas tulis dan
     kertas cetak siap pakai, industri
     kertas printout komputer siap
     pakai, industri kertas kopi siap
     pakai, industri kertas tempel atau
     berperekat siap pakai, industri
     buku register, buku akuntansi,
     binder, album dan alat-alat tulis
     baik yang bersifat komersil atau
     untuk pendidikan sejenisnya,
     industri kotak, kantong, dompet
     dan      buku      catatan     yang
     mengandung susunan kertas,
     industri wallpaper (kertas dinding)
                                         12
Page 13
                                                    dan jenis pelapis dinding lainnya,
                                                    termasuk wallpaper berlapis vinyl
                                                    dan tekstil, industri label, industri
                                                    kertas filter dan papan kertas
                                                    filter, industri gulungan kertas dan
                                                    papan kertas, gelendong kertas
                                                    dan papan kertas dan sebagainya,
                                                    industri tempat telur dan barang
                                                    lainnya yang dibuat dari cetakan
                                                    bubur kertas dan sebagainya, dan
                                                    industri kertas kreasi baru.
                                                    Termasuk di sini pengerjaan
                                                    kertas dan karton dengan segala
                                                    cara, seperti coating, glazing,
                                                    gumming, laminating, pembuatan
                                                    kertas karbon dan kertas stensil
                                                    sheet dalam bentuk potongan
                                                    siap      dijual    ke   konsumen.
                                                    Termasuk juga pembuatan kertas
                                                    EKG dan pembuatan alat tulis
                                                    kantor (stationeries) yang tidak
                                                    dicetak, seperti amplop, kertas
                                                    surat, kertas pembersih, dinner
                                                    ware dari kertas dan sejenisnya.

                  Direksi                                     Direksi
                 Pasal 15                                    Pasal 15

Ayat 5                                       Ayat 5
     Jika oleh suatu sebab jabatan anggota      Dihapus.
     Direksi lowong, maka dalam jangka
     waktu 90 (sembilan puluh) hari
     setelah terjadinya lowongan, harus
     diselenggarakan RUPS untuk mengisi
     lowongan itu.
Ayat 6                                       Ayat 5
     Apabila oleh suatu sebab apapun           Apabila oleh suatu sebab apapun
     semua jabatan anggota Direksi lowong      semua jabatan anggota Direksi lowong
     maka dalam jangka waktu 60 (enam          maka dalam jangka waktu 60 (enam
     puluh) hari sejak terjadinya lowongan     puluh) hari sejak terjadinya lowongan
     tersebut, harus diselenggarakan RUPS      tersebut, harus diselenggarakan RUPS
     untuk mengangkat Direksi baru, dan        untuk mengangkat Direksi baru, dan
     untuk sementara Perseroan diurus          untuk sementara Perseroan diurus oleh
     oleh Dewan Komisaris.                     Dewan Komisaris.

                                                                                        13
Page 14
Ayat 7                                          Ayat 6
     Masa jabatan orang yang diangkat              Masa jabatan orang yang diangkat
     untuk menggantikan jabatan anggota            untuk menggantikan jabatan anggota
     Direksi yang lowong adalah untuk sisa         Direksi yang lowong adalah untuk sisa
     masa jabatan dari anggota Direksi             masa jabatan dari anggota Direksi yang
     yang digantikannya tersebut.                  digantikannya tersebut.
Ayat 8                                          Ayat 7
     Seorang anggota Direksi berhak                Seorang anggota Direksi berhak
     mengundurkan diri dari jabatannya             mengundurkan diri dari jabatannya
     dengan memberitahukan secara                  dengan     memberitahukan       secara
     tertulis mengenai maksudnya tersebut          tertulis mengenai maksudnya tersebut
     kepada Perseroan sekurangnya 90               kepada Perseroan sekurangnya 90
     (sembilan puluh) hari sebelum tanggal         (sembilan puluh) hari sebelum tanggal
     pengunduran dirinya. Kepada anggota           pengunduran dirinya. Kepada anggota
     Direksi yang mengundurkan diri                Direksi yang mengundurkan diri
     sebagaimana tersebut di atas, tetap           sebagaimana tersebut di atas, tetap
     dapat                       dimintakan        dapat                       dimintakan
     pertanggungjawaban dalam RUPS                 pertanggungjawaban dalam RUPS
     berikutnya atas tindakan-tindakannya          berikutnya atas tindakan-tindakannya
     sebagai Direktur yang dilakukan sejak         sebagai Direktur yang dilakukan sejak
     pengangkatan yang bersangkutan                pengangkatan yang bersangkutan
     sampai dengan tanggal pengunduran             sampai dengan tanggal pengunduran
     dirinya.                                      dirinya.
Ayat 9                                          Ayat 8
     Perseroan wajib menyelenggarakan              Perseroan wajib menyelenggarakan
     RUPS        untuk          memutuskan         RUPS untuk memutuskan permohonan
     permohonan        pengunduran       diri      pengunduran diri anggota Direksi
     anggota Direksi dalam jangka waktu            dalam jangka waktu paling lambat 90
     paling lambat 90 (sembilan puluh) hari        (sembilan     puluh)    hari   setelah
     setelah        diterimanya        surat       diterimanya surat pengunduran diri.
     pengunduran diri.
Ayat 10                                         Ayat 9
     Dalam      hal      anggota     direksi       Dalam       hal     anggota      Direksi
     mengundurkan          diri    sehingga        mengundurkan          diri     sehingga
     mengakibatkan jumlah anggota direksi          mengakibatkan jumlah anggota Direksi
     menjadi kurang dari 2 (dua) orang,            menjadi kurang dari 2 (dua) orang,
     maka pengunduran diri tersebut sah            maka pengunduran diri tersebut sah
     apabila telah ditetapkan oleh RUPS            apabila telah ditetapkan oleh RUPS dan
     dan telah diangkat anggota direksi            telah diangkat anggota Direksi yang
     yang baru sehingga memenuhi                   baru sehingga memenuhi persyaratan
     persyaratan minimal jumlah anggota            minimal jumlah anggota Direksi.
     direksi.
Ayat 11                                         Ayat 10
     Jabatan anggota Direksi berakhir              Jabatan   anggota    Direksi   berakhir
                                                                                          14
Page 15
     apabila:                                     apabila:
    a. mengundurkan diri sesuai dengan             a. mengundurkan diri sesuai dengan
        ketentuan ayat 8;                             ketentuan ayat 7;
    b. tidak lagi memenuhi persyaratan             b. tidak lagi memenuhi persyaratan
        peraturan perundang-undangan                  peraturan perundang-undangan
        yang berlaku;                                 yang berlaku;
    c. meninggal dunia;                            c. meninggal dunia;
    d. diberhentikan       berdasarkan             d. diberhentikan       berdasarkan
        keputusan RUPS.                               keputusan RUPS.

               Rapat Direksi                                  Rapat Direksi
                 Pasal 17                                       Pasal 17
Ayat 6                                         Ayat 6
     Panggilan rapat Direksi harus                Panggilan rapat         Direksi harus
     disampaikan kepada setiap anggota            disampaikan kepada setiap anggota
     Direksi secara langsung dengan               Direksi secara langsung dengan
     mendapat tanda terima yang layak             mendapat tanda terima yang layak
     atau mengirimkan surat tercatat,             atau mengirimkan surat tercatat, kurir,
     kurir, faksimili, surat elektronik (e-       faksimili, surat elektronik (e-mail) atau
     mail) atau komunikasi elektronik             komunikasi elektronik lainnya (jika
     lainnya (jika dikirim dengan faksimili,      dikirim dengan faksimili, surat
     surat elektronik (e-mail) atau               elektronik (e-mail) atau konfirmasi
     konfirmasi elektronik lainnya diikuti        elektronik lainnya diikuti secepatnya
     secepatnya konfirmasi tertulis yang          konfirmasi tertulis yang disampaikan
     disampaikan secara langsung, dengan          langsung, baik secara elektronik
     surat tercatat atau kurir), paling           maupun surat tercatat atau kurir),
     lambat 3 (tiga) hari sebelum rapat           paling lambat 3 (tiga) hari sebelum
     Direksi diadakan, dengan tidak               rapat Direksi diadakan, dengan tidak
     memperhitungkan tanggal panggilan            memperhitungkan tanggal panggilan
     dan tanggal rapat Direksi.                   dan tanggal rapat Direksi.

            Dewan Komisaris                                Dewan Komisaris
               Pasal 18                                       Pasal 18
Ayat 5                                         Ayat 5
     Jika oleh suatu sebab jabatan anggota         Dihapus.
     Dewan Komisaris lowong, maka dalam
     jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari
     setelah terjadinya lowongan, harus
     diselenggarakan RUPS untuk mengisi
     lowongan itu. Masa jabatan orang
     yang diangkat untuk menggantikan
     jabatan anggota Dewan Komisaris
     yang lowong adalah untuk sisa masa
     jabatan dari anggota Dewan Komisaris
                                                                                          15
Page 16
     yang digantikannya tersebut.
Ayat 6                                       Ayat 5
     Apabila oleh suatu sebab apapun              Apabila oleh suatu sebab apapun
     semua jabatan anggota Dewan                  semua jabatan anggota Dewan
     Komisaris lowong maka dalam jangka           Komisaris lowong maka dalam jangka
     waktu 60 (enam puluh) hari sejak             waktu 60 (enam puluh) hari sejak
     terjadinya lowongan tersebut, harus          terjadinya lowongan tersebut, harus
     diselenggarakan      RUPS     untuk          diselenggarakan        RUPS       untuk
     mengangkat       anggota     Dewan           mengangkat        anggota        Dewan
     Komisaris baru.                              Komisaris baru. Masa jabatan orang
                                                  yang diangkat untuk menggantikan
                                                  jabatan anggota Dewan Komisaris
                                                  yang lowong adalah untuk sisa masa
                                                  jabatan dari anggota Dewan
                                                  Komisaris      yang      digantikannya
                                                  tersebut.
Ayat 7                                       Ayat 6
     Seorang anggota Dewan Komisaris               Seorang anggota Dewan Komisaris
     berhak mengundurkan diri dari                 berhak mengundurkan diri dari
     jabatannya dengan memberitahukan              jabatannya dengan memberitahukan
     secara tertulis mengenai maksudnya            secara tertulis mengenai maksudnya
     tersebut       kepada      Perseroan          tersebut       kepada       Perseroan
     sekurangnya 90 (sembilan puluh) hari          sekurangnya 90 (sembilan puluh) hari
     sebelum tanggal pengunduran dirinya.          sebelum      tanggal    pengunduran
     Kepada anggota Dewan Komisaris                dirinya. Kepada anggota Dewan
     yang mengundurkan diri sebagaimana            Komisaris yang mengundurkan diri
     tersebut di atas, tetap dapat                 sebagaimana tersebut di atas, tetap
     dimintakan       pertanggungjawaban           dapat                      dimintakan
     dalam RUPS berikutnya atas tindakan-          pertanggungjawaban dalam RUPS
     tindakannya sebagai Dewan Komisaris           berikutnya        atas       tindakan-
     yang dilakukan sejak pengangkatan             tindakannya       sebagai       Dewan
     yang bersangkutan sampai dengan               Komisaris yang dilakukan sejak
     tanggal pengunduran dirinya.                  pengangkatan yang bersangkutan
                                                   sampai dengan tanggal pengunduran
                                                   dirinya.
Ayat 8                                       Ayat 7
     Perseroan wajib menyelenggarakan              Perseroan wajib menyelenggarakan
     RUPS       untuk       memutuskan             RUPS        untuk        memutuskan
     permohonan      pengunduran      diri         permohonan pengunduran diri
     anggota Dewan Komisaris dalam                 anggota Dewan Komisaris dalam
     jangka waktu paling lambat 90                 jangka waktu paling lambat 90
     (sembilan puluh) hari setelah                 (sembilan puluh) hari setelah
     diterimanya surat pengunduran diri.           diterimanya surat pengunduran diri.
Ayat 9                                       Ayat 8
                                                                                        16
Page 17
   Dalam hal anggota Dewan Komisaris                Dalam hal anggota Dewan Komisaris
   mengundurkan          diri    sehingga           mengundurkan          diri     sehingga
   mengakibatkan jumlah anggota Dewan               mengakibatkan jumlah anggota Dewan
   Komisaris menjadi kurang dari 2 (dua)            Komisaris menjadi kurang dari 2 (dua)
   orang, maka pengunduran diri tersebut            orang, maka pengunduran diri tersebut
   sah apabila telah ditetapkan oleh RUPS           sah apabila telah ditetapkan oleh RUPS
   dan telah diangkat anggota Dewan                 dan telah diangkat anggota Dewan
   Komisaris     yang     baru   sehingga           Komisaris     yang     baru    sehingga
   memenuhi persyaratan minimal jumlah              memenuhi persyaratan minimal jumlah
   anggota Dewan Komisaris.                         anggota Dewan Komisaris.
Ayat 10                                          Ayat 9
   Jabatan anggota Dewan Komisaris                  Jabatan anggota Dewan Komisaris
   berakhir apabila:                                berakhir apabila:
   a. mengundurkan diri sesuai dengan               a. mengundurkan diri sesuai dengan
        ketentuan ayat 7;                               ketentuan ayat 6;
   b. tidak lagi memenuhi persyaratan               b. tidak lagi memenuhi persyaratan
        peraturan perundang-undangan                    peraturan perundang-undangan
        yang berlaku;                                   yang berlaku;
   c. meninggal dunia;                              c. meninggal dunia;
   d. diberhentikan berdasarkan                     d. diberhentikan            berdasarkan
        keputusan RUPS.                                 keputusan RUPS.


          Rapat Dewan Komisaris                           Rapat Dewan Komisaris
                 Pasal 20                                        Pasal 20
Ayat 6                                           Ayat 6
     Panggilan rapat Dewan Komisaris                  Panggilan rapat Dewan Komisaris
     disampaikan kepada setiap anggota                disampaikan kepada setiap anggota
     Dewan Komisaris secara langsung                  Dewan Komisaris secara langsung
     dengan mendapat tanda terima yang                dengan mendapat tanda terima yang
     layak atau mengirimkan surat                     layak atau mengirimkan surat
     tercatat, kurir, faksimili, surat                tercatat, kurir, faksimili, surat
     elektronik (e-mail) atau komunikasi              elektronik (e-mail) atau komunikasi
     elektronik lainnya (jika dikirim dengan          elektronik lainnya (jika dikirim
     faksimili, surat elektronik (e-mail) atau        dengan faksimili, surat elektronik (e-
     konfirmasi elektronik lainnya diikuti            mail) atau konfirmasi elektronik
     secepatnya konfirmasi tertulis yang              lainnya diikuti secepatnya konfirmasi
     disampaikan secara langsung, dengan              tertulis yang disampaikan langsung,
     surat terctatat atau kurir), sekurang-           baik secara elektronik maupun surat
     kurangnya 3 (tiga) hari sebelum rapat            tercatat atau kurir), sekurang-
     Dewan Komisaris dengan tidak                     kurangnya 3 (tiga) hari sebelum rapat
     memperhitungkan tanggal panggilan                Dewan Komisaris dengan tidak
     dan tanggal rapat Dewan Komisaris.               memperhitungkan tanggal panggilan
                                                      dan tanggal rapat Dewan Komisaris.

                                                                                           17
Page 18
         Ayat 11                                      Ayat 11
             Rapat Dewan Komisaris adalah sah             Rapat Dewan Komisaris adalah sah
             dan berhak mengambil keputusan               dan berhak mengambil keputusan
             yang mengikat apabila lebih dari 50%         yang mengikat apabila lebih dari 2/3
             (lima puluh persen) dari jumlah              (dua per tiga) dari jumlah anggota
             anggota Dewan Komisaris hadir atau           Dewan Komisaris hadir atau diwakili
             diwakili dalam rapat Dewan Komisaris.        dalam rapat Dewan Komisaris.

          Tahun Buku, Rencana Kerja dan Laporan       Tahun Buku, Rencana Kerja dan Laporan
                        Tahunan                                     Tahunan
                        Pasal 21                                    Pasal 21

         Ayat 4                                       Ayat 4
                  Direksi wajib mengumumkan              Perseroan     wajib    mengumumkan
                  Neraca dan Laporan Laba/Rugi           laporan keuangan sesuai dengan tata
                  dalam 2 (dua) surat kabar harian       cara yang ditentukan dalam peraturan
                  berbahasa Indonesia salah satu         perundang-undangan khususnya yang
                  diantaranya berperedaran nasional      berlaku di bidang Pasar Modal.
                  selambat-lambatnya 90 (sembilan
                  puluh) hari setelah tahun buku
                  Perseroan berakhir dan 7 (tujuh)
                  hari setelah Neraca dan Laporan
                  Laba/Rugi tersebut mendapat
                  pengesahan dari RUPS Tahunan.

                                       Mata Acara 5
                  Persetujuan atas Perubahan Susunan Pengurus Perseroan

5.1.   Latar Belakang

       Berdasarkan ketentuan (i) Pasal 94 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UUPT, (ii) Pasal 3 dan
       Pasal 23 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014; dan (iii) Pasal 15
       ayat 3 dan Pasal 18 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan, para anggota Direksi dan
       Komisaris diangkat oleh RUPS.

5.2.   Penjelasan

       Pengangkatan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris dilakukan sesuai dengan
       ketentuan Anggaran Dasar Perseroan maupun ketentuan peraturan terkait lainnya.
       Masa jabatan Direksi dan Komisaris yang pada saat ini menjabat adalah sampai
       dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang kelima setelah
       Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tanggal 18 Mei 2020, yaitu pada Rapat
                                                                                              18
Page 19
       Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2025.

       Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan mengusulkan kepada para pemegang
       saham dalam RUPST untuk memutuskan dan menyetujui (i) pengangkatan Paul
       Janelle sebagai Presiden Komisaris menggantikan John Gledhill, (ii) pengangkatan
       Mindaugas Trumpaitis sebagai anggota Dewan Komisaris baru yang akan bertindak
       sebagai Wakil Presiden Komisaris, dan (iii) pengangkatan kembali anggota Direksi dan
       Dewan Komisaris lainnya yang masih menjabat sehingga susunan Direksi dan Dewan
       Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

       Direksi
       Presiden Direktur            : The Ivan Cahyadi
       Direktur                     : Sergio Colarusso
       Direktur                     : Elvira Lianita
       Direktur                     : Johan Bink
       Direktur                     : Gunnar Beckers
       Direktur                     : Andre Dahan
       Direktur                     : Sharmen Karthigasu
       Direktur                     : Yohan Lesmana Tjhin

       Dewan Komisaris
       Presiden Komisaris           : Paul Janelle
       Wakil Presiden Komisaris     : Mindaugas Trumpaitis
       Komisaris Independen         : Luthfi Mardiansyah
       Komisaris Independen         : Justin Mayall

       Masa jabatan seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat dalam
       RUPST tahun 2025 akan dimulai sejak ditutupnya RUPST tahun 2025 sampai dengan
       ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang kelima setelah RUPST tahun
       2025, yaitu pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2030.

5.3.   Materi Pendukung

       Berikut adalah daftar riwayat kerja Paul Janelle dan Mindaugas Trumpaitis:




                                                                                         19
Page 20
                                    PAUL JANELLE
RINGKASAN KUALIFIKASI

33 tahun pengalaman bersama dengan Philip Morris International dan terbukti sangat handal dalam
bekerja di industri tembakau. Sangat terampil dalam Kepemimpinan, Manajemen Umum, Penganggaran
dan Perencanaan Bisnis. Sukses memimpin Sampoerna, salah satu afiliasi terbesar dari Philip Morris
International selama periode 2012 – 2016.

PENGALAMAN PROFESIONAL

PT HM SAMPOERNA TBK.                      INDONESIA                                 2020 – SEKARANG
WAKIL PRESIDEN KOMISARIS

•   Mengawasi dan bertanggung jawab atas pengawasan kebijakan dan jalannya pengurusan Perseroan
    oleh Direks;
•   Melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
    Perseroan, keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan ketentuan peraturan perundang-
    undangan;
•   Menelaah dan menandatangani laporan tahunan yang dipersiapkan oleh Direksi;
•   Menjalankan tugas dan tanggung jawab lainnya yang ditentukan oleh peraturan perundang-
    undangan yang berlaku serta Anggaran Dasar Perseroan.

PHILIP MORRIS INTERNATIONAL        LAUSANNE, SWITZERLAND                                  2016 – 2019
WAKIL PRESIDEN PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN BISNIS

•   Mengembangkan dan menerapkan rencana bisnis strategis jangka panjang untuk mendorong
    pertumbuhan bisnis dan mencapai tujuan perusahaan;
•   Melakukan riset dan analisis pasar yang komprehensif untuk mengidentifikasi peluang dan tren bisnis
    baru;
                                                                                               20
Page 21
•   Memimpin inisiatif untuk memperluas kehadiran pasar perusahaan, termasuk kemitraan dan M&A;
•   Menetapkan KPI dan memantau metrik kinerja untuk melacak kemajuan dan membuat keputusan
    berdasarkan data;
•   Mengidentifikasi potensi risiko dan mengembangkan strategi mitigasi untuk melindungi kepentingan
    perusahaan.

PT HM SAMPOERNA TBK.                        INDONESIA                                    2012 – 2016
PRESIDEN DIREKTUR

Memimpin bisnis Afiliasi PMI di Indonesia, afiliasi dengan lebih dari 22.000 karyawan:
• Menetapkan dan membimbing arah strategis untuk afiliasi;
• Mengalokasikan sumber daya secara strategis untuk memenuhi prioritas utama;
• Mengembangkan dan meningkatkan kemampuan individu maupun organisasi;
• Mengidentifikasi dan memanfaatkan peluang bisnis untuk mencapai hasil;
• Memastikan kepatuhan terhadap hukum, kebijakan dan prosedur perusahaan.

PHLILP MORRIS ASIA LTD               HONG KONG                                           2007 – 2009
WAKIL PRESIDEN KEUANGAN WILAYAH ASIA

•   Mengelola dan mengarahkan semua aspek operasi keuangan perusahaan di wilayah Asia;
•   Memberikan pengawasan strategis dan kepemimpinan untuk keuangan;
•   Mengembangkan dan mengimplementasikan rencana bisnis tahunan yang komprehensif sesuai
    dengan tujuan perusahaan, memastikan pertumbuhan dan profitabilitas yang berkelanjutan.

PT HM SAMPOERNA TBK.               INDONESIA                                             2009 – 2011
DIREKTUR KEUANGAN DAN LAYANAN INFORMASI

•   Mengembangkan dan mengelola strategi keuangan;
•   Memastikan kepatuhan terhadap peraturan;
•   Mengelola infrastruktur dan keamanan teknologi informasi organisasi.

PHILIP MORRIS INTERNATIONAL         LAUSANNE, SWISS                                      2007 – 2009
WAKIL PRESIDEN LAYANAN KEUANGAN PMI

•   Bertanggung jawab atas pusat layanan keuangan (finance shared service centers) di Buenos Aires dan
    Krakow dengan lebih dari 550 karyawan yang memberikan layanan kepada lebih dari 30 negara dan
    and 75 badan hukum.
•   Bertanggung jawab atas badan hukum yang berbasis di Swiss dengan pendapatan lebih dari US$ 1.0
    miliar.
•   Bertanggung jawab atas keuangan operasional dengan biaya sebesar lebih dari US$ 9 miliar.
•   Bertanggung jawab atas implementasi SAP dan tolling di Eropa dan Amerika Latin.

PHILIP MORRIS SALES AND MARKETING           MOSKOW, RUSIA                                2003 – 2007
LTD
                                                                                              21
Page 22
DIREKTUR KEUANGAN, ADMINISTRASI DAN SISTEM INFORMASI

PHILIP MORRIS INTERNATIONAL               LAUSANNE, SWISS                                 2001 - 2003

Bertanggung jawab atas Kantor Pusat untuk wilayah (i) Eropa Tengah-Timur Tengah-Afrika; dan (ii) Eropa
Timur-Timur Tengah-Afrika.

PHILIP MORRIS CR A.S.             PRAGUE, REPUBLIK CZECH                                 1997 – 2001
PENGENDALI KEUANGAN (CONTROLLER)                                                 Aug 2000 – Sep 2001
MANAJER ANGGARAN, PELAPORAN DAN CAPEX                                             Feb 1997 – Jul 2000

PHILIP MORRIS INTERNATIONAL EEMA          LAUSANNE, SWISS                                 1991 – 1997
HQ
MANAJER KEUANGAN DAN PELAPORAN                                                   Aug 1995 – Jan 1997
MANAJER PELAPORAN                                                                 Jun 1994 – Jul 1995
ANALIS KEUANGAN SENIOR                                                           Mar 1993 – Mei 1994
ANALIS KEUANGAN JUNIOR                                                           Mar 1992 – Feb 1993
TRAINEE KEUANGAN                                                                 Apr 1991 – Feb 1992

PENDIDIKAN
UNIVERSITAS WEBSTERS                     GENEVA, SWISS                                         1992
Gelar Sarjana dalam bidang Administrasi Bisnis, Keuangan

UNIVERSITAS OTTAWA                      OTTAWA, KANADA                                         1990
Gelar Sarjana dalam bidang Sains

UNIVERSITAS OTTAWA                       OTTAWA, KANADA                                        1986
Gelar Sarjana dalam bidang Administrasi Bisnis


BAHASA
Inggris – Bahasa asal
Indonesia – Fasih
Prancis – Bahasa asal




                                                                                              22
Page 23
                           MINDAUGAS TRUMPAITIS
RINGKASAN KUALIFIKASI

•   Eksekutif Bisnis dengan pengalaman 27 tahun dalam mengelola bisnis tembakau di pasar
    menengah dan besar dalam perusahaan global, termasuk 17 tahun pengalaman sebagai Manajer
    Umum/Direktur Utama, yang secara konsisten mendorong pertumbuhan bisnsi dan keunggulan
    operasional.
•   Kepemimpinan dan pemikiran strategis yang luar biasa dengan rekam jejak yang terbukti dalam
    pengambilan keputusan berdampak tinggi yang sejalan dengan tujuan perusahaan dan
    menavigasi dinamika pasar yang kompleks untuk pertumbuhan berkelanjutan.
•   Keterampilan manajemen sumber daya manusia yang luar biasa, berhasil memimpin tim yang
    beragam dan menumbuhkan budaya kolaborasi dan kinerja tinggi.
•   Keterampilan komunikasi yang luar biasa, terlibat secara efektif dengan pemangku kepentingan
    di semua tingkatan untuk memastikan keselarasan dan mendorong keberhasilan organisasi.

PENGALAMAN PROFESIONAL

PHILIP MORRIS PRODUCTS SA        LAUSANNE, SWISS                               JUNI 2025 - KEDEPAN
PRESIDEN PEMASARAN PRODUK TEMBAKAU KONVENSIONAL GLOBAL

Mengelola bisnis PMI untuk kategori produk tembakau konvensional di seluruh dunia:
• Mengembangkan dan menerapkan strategi global untuk kategori produk tembakau konvensional
  guna mendorong pertumbuhan dan pangsa pasar;
• Memimpin inisiatif pemasaran global untuk produk tembakau konvensional, memastikan
  keselarasan dengan tujuan PMI dan kepatuhan terhadap standar peraturan yang berlaku;
• Mengelola desain dan pengembangan produk-produk tembakau konvensional yang baru;
• Mengelola dan meningkatkan posisi merek global untuk produk tembakau konvensional;
• Mengawasi dan mengevaluasi kinerja produk tembakau konvensional, membuat keputusan
  berdasarkan data untuk mengoptimalkan penjualan dan profitabilitas;

                                                                                               23
Page 24
• Memastikan semua aktivitas pemasaran dan penjualan mematuhi standar etika dan persyaratan
  peraturan, mempromosikan praktik pemasaran yang bertanggung jawab.

PHILIP MORRIS INTERNATIONAL         UNITED STATES                                         2024 – 2025
DIREKTUR REGIONAL AMERIKA LATIN & KANADA

Mengelola bisnis Afiliasi PMI di wilayah Amerika Latin dan Latin America and Canada:
• Memberikan pengarahan strategis kepada afiliasi;
• Mengalokasikan sumber daya terhadap prioritas strategis;
• Meningkatkan kemampuan individual dan organisasi;
• Mengidentifikasi peluang bisnis dan memberikan hasil bisnis;
• Meningkatkan kepatuhan terhadap hukum, kebijakan dan prosedur perusahaan.

ROTHMANS, BENSON & HEDGES                  TORONTO, KANADA                                2022 - 2024
DIREKTUR UTAMA

Mengelola bisnis Afiliasi PMI (RBH) di Kanada, afiliasi dengan lebih dari 800 karyawan:
• Memberikan pengarahan strategis secara keseluruhan kepada afiliasi;
• Mengalokasikan sumber daya agar selaras dengan prioritas strategis;
• Meningkatkan kemampuan dari sisi individual maupun organisasi;
• Mengidentifikasi dan memanfaatkan peluang bisnis untuk mencapai hasil;
• Memastikan kepatuhan terhadap hukum, kebijakan dan prosedur perusahaan.

PT HM SAMPOERNA Tbk.                       INDONESIA                                      2016 – 2022
PRESIDEN DIREKTUR

Memimpin bisnis Afiliasi PMI di Indonesia, afiliasi dengan lebih dari 22.000 karyawan:
• Menetapkan dan membimbing arah strategis untuk afiliasi;
• Mengalokasikan sumber daya secara strategis untuk memenuhi prioritas utama;
• Mengembangkan dan meningkatkan kemampuan individu maupun organisasi;
• Mengidentifikasi dan memanfaatkan peluang bisnis untuk mencapai hasil;
• Memastikan kepatuhan terhadap hukum, kebijakan dan prosedur perusahaan.

ROTHMANS, BENSON & HEDGES                  TORONTO, KANADA                                2013 - 2016
DIREKTUR UTAMA

Mengelola bisnis Afiliasi PMI (RBH) di Kanada, afiliasi dengan lebih dari 800 karyawan:
• Menetapkan dan memberikan pengarahan strategis untuk afiliasi guna memastikan keselarasan
  dengan tujuan perusahaan;
• Mengalokasikan sumber daya secara strategis untuk memaksimalkan efisiensi dan mencapai
  prioritas utama;
• Meningkatkan kemampuan individu dan organisasi melalui inisiatif pengembangan yang terarah;
• Mengidentifikasi dan memanfaatkan peluang bisnis untuk mendorong hasil yang signifikan;


                                                                                                 24
Page 25
• Memastikan kepatuhan yang ketat terhadap hukum, kebijakan, dan prosedur perusahaan untuk
  menjaga kepatuhan dan integritas.

PHILIP MORRIS MEXICO                      MEXICO CITY, MEXICO                           2010 – 2013
DIREKTUR UTAMA

Memimpin bisnis PMI di Meksiko, Ekuador dan Peru, mengelola afiliasi dengan kurang lebih 3.000
karyawan:
• Menetapkan dan mengarahkan visi strategis untuk afiliasi guna memastikan keselarasan dengan
   tujuan perusahaan;
• Mengalokasikan sumber daya secara strategis untuk memaksimalkan efisiensi dan mencapai
   prioritas utama;
• Meningkatkan kemampuan individu dan organisasi melalui inisiatif pengembangan yang terarah;
• Mengidentifikasi dan memanfaatkan peluang bisnis untuk mendorong hasil yang substansial;
• Memastikan kepatuhan yang ketat terhadap hukum, kebijakan, dan prosedur perusahaan untuk
   menjaga kepatuhan dan integritas.

PHILIP MORRIS BALTICS                     VILNIUS, LITHUANIA                           2008 – 2010
DIREKTUR UTAMA                                                                    2008.12 – 2010.02

Mengelola bisnis Afiliasi PMI di Latvia, Lithuania, Estonia, afiliasi dengan lebih dari 800 karyawan:
• Menyusun dan menerapkan visi strategis agar selaras dengan tujuan perusahaan;
• Mengalokasikan sumber daya secara efisien untuk memenuhi prioritas strategis dan
  memaksimalkan hasil;
• Mengembangkan kemampuan individu dan organisasi melalui inisiatif yang tepat sasaran;
• Mengidentifikasi dan memanfaatkan peluang bisnis untuk mendorong hasil yang signifikan;
• Memastikan kepatuhan penuh terhadap hukum, kebijakan, dan prosedur perusahaan untuk
  menegakkan standar tertinggi.

DIREKTUR PENJUALAN & PEMASARAN                                                    2008.02 – 2008.12

Mengelola Dapartemen Penjualan di Latvia, Lithuania dan Estonia:
• Mengembangkan dan melaksanakan strategi, kebijakan dan prosedur penjualan untuk afiliasi;
• Mengelola tenaga penjualan di tiga pasar;
• Mengelola distribusi di tiga pasar;
• Memastikan pelaksanaan dari target penjualan pasar.

PHILIP MORRIS FINLAND                     HELSINKI, FINLAND                             2007 – 2008
MANAJER UMUM

Mengelola bisnis Afiliasi PMI di Finlandia:
• Memimpin transisi afiliasi ke PMI;
• Mengalokasikan sumber daya terhadap prioritas strategis;
• Meningkatkan kemampuan individual dan organisasi;
                                                                                                25
Page 26
• Mengidentifikasi peluang bisnis dan memberikan hasil bisnis;
• Meningkatkan kepatuhan terhadap hukum, kebijakan dan prosedur perusahaan.

PHILIP MORRIS INTERNASIONAL             LAUSANNE, SWISS                            2005 – 2007
MANAJER PERENCANAAN STRATEGIS

Memberikan manajemen PMI dukungan analitis yang diperlukan dari dalam departemen keuangan:
• Mengkoordinasikan perencanaan keuangan strategis dan proses pembiayaan, termasuk
  menganalisa dan mengkoreksi perkiraan;
• Mempersiapkan berbagai laporan keuangan, ringkasan dan analisa dari kinerja PMI sedunia;
• Mengembangkan suatu proses perencanaan strategis baru termasuk pelaksanaan model simulasi
  keuangan;
• Mengevaluasi kegiatan investasi dan mempersiapkan berbagai presentasi untuk manajemen senior
  PMI, termasuk rekomendasi perubahan untuk pembiayaan;
• Mengidentifikasi kesempatan untuk pertumbuhan dan perkembangan bisnis melalui berbagai
  sarana analitis.

PHILIP MORRIS LITHUANIA          VILNIUS, LITHUANIA                                1998 – 2005
MANAJER PEMASARAN PERDAGANGAN & PENGEMBANGAN PENJUALAN                        2003.03 – 2005.06

• Mendefinisikan strategi perdagangan untuk negara;
• Mengelola hubungan dengan pedagang inti;
• Mengidentifikasi kesempatan untuk pengembangan penjualan dan melaksanakan strategi.

MANAJER NEGARA LATVIA                                                       2001.08 – 2003.03
• Mengelola dan mengarahkan tim penjualan di negara;
• Mengembangkan suatu proses perencanaan strategis baru;
• Mendefinisikan dan melaksanakan strategi penjualan untuk negara;
• Mengidentifikasi kesempatan dan memastikan pelaksanaan rencana penjualan.

PENGAWAS PERDAGANGAN                                                          1999.08 – 2001.08
• Melakukaan koordinasi aktifitas perwakilan penjualan;
• Memastikan liputan yang memadai di wilayah yang dituju;
• Mengelola tim yang terdiri dari 10 orang.

MERCHANDISER                                                                  1998.01 – 1999.08
• Melakukaan koordinasi aktifitas perwakilan penjualan;
• Memastikan liputan yang memadai di wilayah yang dituju;
• Mengelola tim yang terdiri dari 10 orang.

PENDIDIKAN

UNIVERSITAS KLAIPEDA                   KLAIPEDA, LITHUANIA                          1999 – 2009
Asisten Dosen Manajemen Bisnis
                                                                                           26
Page 27
INSEAD                                     FONTAINEBLEAU, PRANCIS   2002 – 2003
Kursus MBA Eksekutif (sertifikat kelulusan diterima)

UNIVERSITAS KLAIPEDA                   KLAIPEDA, LITHUANIA          1997 – 1999
Gelar Master dalam Manajemen Bisnis

UNIVERSITAS KLAIPEDA                   KLAIPEDA, LITHUANIA          1993 – 1997
Gelar Sarjana dalam bidang Ekonomi

BAHASA
Lithuania – Bahasa asal
Inggris – Fasih
Rusia – Fasih
Spanyol – Dasar




                                                                          27

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.65 MB
Published5 May 2025
Pages27
Characters67,768
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 38 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org HANJAYA MANDALA SAMPOERNA TBK. p.1 ×2
linked org HM Sampoerna Tbk. p.1 ×14
linked org Unilever Indonesia Tbk p.5 ×2
linked org Astra International Tbk p.5 ×2
linked org Aneka Tambang Tbk p.5 ×2
linked org Astra Otoparts Tbk p.5 ×2
linked org Goodyear Indonesia Tbk p.5 ×2
linked org Mega Manunggal Property Tbk p.5 ×2
linked org Jasa Marga Tbk p.5 ×2
linked person John Gledhill p.19
linked person Mindaugas Trumpaitis p.19 ×4
linked person The Ivan Cahyadi p.19
linked person Sergio Colarusso p.19
linked person Elvira Lianita p.19
linked person Johan Bink p.19
linked person Gunnar Beckers p.19
linked person Andre Dahan p.19
linked person Sharmen Karthigasu p.19
linked person Yohan Lesmana p.19
linked person Luthfi Mardiansyah p.19
linked person Justin Mayall p.19
linked org Philip Morris p.20 ×14
linked org PHILIP MORRIS PRODUCTS p.23
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
possible org Indosat Tbk p.5 ×2
possible org Semen Indonesia Tbk p.5 ×2
possible org Waskita Karya Tbk p.5 ×2
unresolved person Aulia Taufani SH · Notaris p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Rintis p.2 ×2
unresolved org Rianto & Rekan p.2 ×3
unresolved org Rintis p.4
unresolved org Milik Negara. Jumadi p.5
unresolved org Telekomunikasi Indonesia Tbk p.5 ×2
unresolved org Siddharta p.6
unresolved — Paul Janelle · Presiden Komisaris p.19
unresolved org PHLILP MORRIS ASIA LTD p.21

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result