Back to announcement
20250505_HMSP_Pemanggilan RUPS_31882511_lamp10.pdf
RUPS notice Text extracted HMSPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 27
Page 1
PENJELASAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT HANJAYA MANDALA SAMPOERNA TBK. TANGGAL 27 MEI 2025
Sehubungan dengan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) PT HM
Sampoerna Tbk. (“Perseroan”) yang akan diselenggarakan pada hari Selasa, tanggal 27 Mei
2025, dan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Peseroan Terbatas
(“UUPT”);
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(“POJK 15/2020”);
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 33/2014”); dan
- Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 41 tanggal 9 Juni 2022 yang dibuat
dihadapan Aulia Taufani SH, Notaris di Jakarta,
Perseroan menyampaikan penjelasan untuk setiap mata acara RUPST Perseroan, sebagai
berikut:
Mata Acara 1
Persetujuan Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
1.1. Latar Belakang
Guna memenuhi ketentuan (i) Pasal 69 dan Pasal 78 UUPT; dan (ii) Pasal 9 ayat 3 huruf (a)
dan (b) Pasal 21 ayat 3 dan ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan, laporan tahunan dan
laporan keuangan konsolidasian Perseroan, secara berturut-turut, harus mendapatkan
persetujuan dan pengesahan dari Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Perseroan.
1.2. Penjelasan
Perseroan telah menyusun Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024, yang mencakup Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh
1
Page 2
Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (a member of the
PricewaterhouseCoopers network of firms).
Perseroan kemudian menyampaikan Laporan Keuangan Konsolidasian yang telah diaudit
tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) pada
tanggal 25 Maret 2025.
Pada mata acara ini, Perseroan akan mengajukan persetujuan Laporan Tahunan untuk
tahun buku 2024 dan pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 kepada RUPS.
1.3. Materi Pendukung
Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun 2024 telah tersedia di Kantor Pusat
maupun Kantor Perwakilan Korporasi Perseroan di Jakarta atau dapat diunduh
pada website Perseroan www.sampoerna.com sejak tanggal 29 April 2025.
Mata Acara 2
Persetujuan penggunaan Saldo Laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024
2.1. Latar Belakang
Dengan mengacu kepada ketentuan (i) Pasal 70 dan Pasal 71 ayat 1 UUPT; (ii) Pasal 9 ayat
3 huruf (c) Anggaran Dasar Perseroan; dan (iii) Pasal 22 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan,
laba bersih yang diperoleh Perseroan dalam suatu tahun buku seperti tercantum dalam
neraca dan laporan laba rugi yang telah disahkan oleh RUPS digunakan berdasarkan
keputusan RUPS. RUPS dapat juga memberikan wewenang kepada Direksi untuk
menentukan penggunaan saldo laba, termasuk penentuan penyisihan untuk cadangan
wajib, pembagian dividen dan penggunaan lain, dengan mengindahkan ketentuan yang
berlaku.
2.2. Penjelasan
Pada mata acara ini Perseroan akan mengusulkan kepada RUPS untuk menyetujui
penggunaan saldo laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 untuk dibagikan sebagai dividen tunai kepada pemegang saham
Perseroan.
2
Page 3
2.3. Materi Pendukung
Pengungkapan laba Perseroan dapat diakses lebih lanjut pada situs web Perseroan
www.sampoerna.com dengan tautan Laporan Tahunan 2024 Perseroan maupun
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31
Desember 2024.
Mata Acara 3
Persetujuan penetapan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
3.1. Latar Belakang
Berdasarkan ketentuan Pasal 68 ayat 1 huruf (c) UUPT dan POJK 15/2020, laporan
keuangan perseroan terbuka wajib diserahkan kepada akuntan publik untuk diaudit dan
selanjutnya, penunjukan dan pemberhentian akuntan publik yang akan memberikan jasa
audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib diputuskan dalam rapat umum
pemegang saham perseroan terbuka dengan mempertimbangkan usulan Dewan
Komisaris.
3.2. Penjelasan
Dalam rangka melakukan pemilihan Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan
pemeriksaan terhadap buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku 2025, setelah
mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris, Direksi Perseroan mengusulkan kepada
RUPS untuk menunjuk dan menetapkan Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi,
Rianto & Rekan (a member of the PricewaterhouseCoopers network of firms) untuk
melakukan audit terhadap buku atau catatan Perseroan untuk tahun buku yang
akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
3.3. Materi Pendukung
Berikut adalah profil Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik.
3
Page 4
PwC memberikan jasa assurance, tax, advisory, consulting dan hukum yang berfokus
pada beragam industri di dunia untuk membangun kepercayaan masyarakat dan
memberikan nilai lebih bagi para klien dan pemangku kepentingannya. Jaringan global
PwC terdiri lebih dari 370.000 orang di 149 negara yang saling berbagi pemikiran,
pengalaman dan solusi untuk mengembangkan perspektif baru dan rekomendasi yang
praktis.
KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan adalah anggota dari jaringan firma
PricewaterhouseCoopers di Indonesia. PwC Indonesia (“PwC”) telah beroperasi di
Indonesia sejak tahun 1971. PwC memiliki lebih dari 3.600 karyawan, termasuk 80
rekan dan penasihat teknis yang berpengalaman dalam menyediakan jasa audit dan
konsultasi independen kepada perusahaan-perusahaan multinasional, badan usaha
milik negara dan perusahaan-perusahaan lokal di Indonesia.
Jasa-jasa ini PwC berikan melalui entitas-entitas hukum terpisah di mana masing-
masing berfokus pada aspek-aspek penawaran jasa yang berbeda dengan
menggunakan sumber daya dan pengalaman kolektif perusahaan PwC yang berada di
Indonesia dan seluruh dunia.
4
Page 5
JUMADI
RINGKASAN KUALIFIKASI
Jumadi adalah Assurance Partner PwC Indonesia. Saat ini beliau menjabat sebagai Territory Assurance
Leader PwC Indonesia, yang mengawasi praktik assurance perusahaan secara keseluruhan. Beliau
memiliki lebih dari 26 tahun pengalaman dalam memberikan jasa assurance dan memberi nasihat
kepada klien mengenai masalah akuntansi yang kompleks, dampak dari standar akuntansi baru, dan
aspek pelaporan keuangan dalam proyeksi keuangan, pembiayaan, structuring, merger dan akuisisi.
Beliau pernah melayani klien-klien di berbagai industri, termasuk industri rokok, telekomunikasi,
elektronik, otomotif, jalan tol, manufaktur, rumah sakit, farmasi, jasa keuangan dan pembangkit
tenaga listrik. Beliau juga menjabat sebagai engagement partners untuk audit perusahaan
multinasional dan Badan Usaha Milik Negara.
Jumadi pernah menjadi anggota dari Dewan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia (“Dewan”) selama
delapan tahun mulai dari tahun 2005 hingga tahun 2012, dan dalam kapasitasnya tersebut telah
banyak terlibat dalam penentuan roadmap konvergensi standar akuntansi keuangan Indonesia sesuai
IFRS, serta penetapan standarnya. Saat ini, beliau merupakan anggota Dewan Nasional Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI), yaitu suatu profesi akuntansi profesional yang diakui di Indonesia dan menaungi lebih
dari 33.000 akuntan Indonesia dari berbagai latar belakang. IAI menetapkan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia melalui Dewan tersebut.
Pengalaman menangani Klien utama
Audit keuangan pada perusahaan terbuka:
- PT Bentoel International Investama Tbk
- PT Unilever Indonesia Tbk
- PT Astra International Tbk
- PT Telekomunikasi Indonesia Tbk
- PT Indosat Tbk
- PT Aneka Tambang Tbk
- PT Semen Indonesia Tbk
- PT Astra Otoparts Tbk
- PT Goodyear Indonesia Tbk
- PT Mega Manunggal Property Tbk
- PT Waskita Karya Tbk
- PT Jasa Marga Tbk
5
Page 6
PENGALAMAN PROFESIONAL
• 2007 – saat ini: Partner – PricewaterhouseCoopers, Indonesia
• 1995 – 2007: KAP Siddharta, Siddharta & Widjaja (KPMG Indonesia)
PENDIDIKAN, KUALIFIKASI DAN AFILIASI PROFESIONAL
• Sarjana Akuntansi, Universitas Gadjah Mada
• Akuntan Publik Bersertifikat (CPA) - Indonesia
• Accountant Designation (CA) – Indonesia
• Ikatan Akuntan Indonesia
• Institut Akuntan Publik Indonesia
Mata Acara 4
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
4.1. Latar Belakang
Berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat 1 UUPT dan Pasal 12 ayat 1 Anggaran Dasar
Perseroan, perubahan Anggaran Dasar Perseroan ditetapkan oleh Rapat Umum
Pemegang Saham Perseroan.
4.2. Penjelasan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dilakukan untuk menambah kegiatan usaha
Perseroan dan menyempurnakan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Anggaran Dasar
Perseroan. Berikut ini usulan perubahan ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar
tersebut yang disajikan dalam bentuk perbandingan ketentuan yang berlaku saat ini
dan usulan perubahannya:
Ketentuan Saat Ini Usulan Perubahan
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Pasal 3 Pasal 3
Ayat 2 Ayat 2
Untuk mencapai maksud tujuan tersebut Untuk mencapai maksud tujuan tersebut
diatas, Perseroan dapat melaksanakan diatas, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut: kegiatan usaha sebagai berikut:
6
Page 7
i. Kegiatan usaha utama: i. Kegiatan usaha utama:
a. Industri Sigaret Kretek Tangan; a. Industri Sigaret Kretek Tangan;
mencakup usaha pembuatan kretek mencakup usaha pembuatan
yang mengandung tembakau kretek yang mengandung
rajangan, krosok rajang, cengkeh tembakau rajangan, krosok
rajang, dan tambahan bahan-bahan rajang, cengkeh rajang, dan
perisa, yang menghasilkan tambahan bahan-bahan perisa,
campuran beraroma khas, dilinting yang menghasilkan campuran
dengan berbagai bahan beraroma khas, dilinting dengan
pembungkus (ambri/papir/tipping). berbagai bahan pembungkus
Termasuk industri kretek tangan, (ambri/papir/tipping). Termasuk
kretek tangan dan kretek tangan industri kretek tangan, kretek
filter. tangan dan kretek tangan filter.
b. Industri Rokok Putih; mencakup b. Industri Rokok Putih; mencakup
usaha pembuatan rokok putih yang usaha pembuatan rokok putih
tidak mengandung komponen yang tidak mengandung
cengkeh. komponen cengkeh.
c. Industri Sigaret Kretek Mesin; c. Industri Sigaret Kretek Mesin;
mencakup usaha pembuatan kretek mencakup usaha pembuatan
yang mengandung tembakau kretek yang mengandung
rajangan, krosok rajang, cengkeh tembakau rajangan, krosok
rajang, dan tambahan bahan-bahan rajang, cengkeh rajang, dan
perisa, yang menghasilkan tambahan bahan-bahan perisa,
campuran beraroma khas, dilinting yang menghasilkan campuran
dengan berbagai bahan beraroma khas, dilinting dengan
pembungkus (ambri/papir/tipping). berbagai bahan pembungkus
Termasuk industri kretek mesin. (ambri/papir/tipping). Termasuk
industri kretek mesin.
d. Industri Rokok Lainnya; d. Industri Rokok Lainnya;
mencakup usaha pembuatan rokok mencakup usaha pembuatan
lainnya, selain kretek atau rokok rokok lainnya, selain kretek atau
putih, seperti cerutu, rokok rokok putih, seperti cerutu, rokok
kelembak menyan dan rokok kelembak menyan dan rokok
klobot/kawung, tembakau iris klobot/kawung, tembakau iris
(TIS), cerutek, dan hasil pengolahan (TIS), cerutek, dan hasil
tembakau lainnya (HPTL). Termasuk pengolahan tembakau lainnya
industri tembakau pipa, tembakau (HPTL). Termasuk industri
yang dikunyah dan tembakau sedot tembakau pipa, tembakau yang
(snuff). dikunyah dan tembakau sedot
(snuff).
e. Perdagangan Besar Rokok dan e. Perdagangan Besar Rokok dan
Tembakau; mencakup usaha Tembakau; mencakup usaha
perdagangan besar hasil perdagangan besar hasil
pengolahan tembakau dan bumbu pengolahan tembakau dan bumbu
7
Page 8
rokok, seperti rokok kretek dan rokok, seperti rokok kretek dan
rokok putih. rokok putih.
f. Perdagangan Besar Atas Dasar Balas f. Perdagangan Besar Atas Dasar
Jasa (Fee) Atau Kontrak; mencakup Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak;
usaha agen yang menerima komisi, mencakup usaha agen yang
perantara (makelar), pelelangan, menerima komisi, perantara
dan pedagang besar lainnya yang (makelar), pelelangan, dan
memperdagangkan barang-barang pedagang besar lainnya yang
di dalam negeri, luar negeri atas memperdagangkan barang-
nama pihak lain. Kegiatannya antara barang di dalam negeri, luar
lain agen komisi, broker barang dan negeri atas nama pihak lain.
seluruh perdagangan besar lainnya Kegiatannya antara lain agen
yang menjual atas nama dan komisi, broker barang dan seluruh
tanggungan pihak lain; kegiatan perdagangan besar lainnya yang
yang terlibat dalam penjualan dan menjual atas nama dan
pembelian bersama atau tanggungan pihak lain; kegiatan
melakukan transaksi atas nama yang terlibat dalam penjualan dan
perusahaan, termasuk melalui pembelian bersama atau
internet; dan agen yang terlibat melakukan transaksi atas nama
dalam perdagangan seperti bahan perusahaan, termasuk melalui
baku pertanian, binatang hidup; internet; dan agen yang terlibat
bahan baku tekstil dan barang dalam perdagangan seperti bahan
setengah jadi; bahan bakar, bijih- baku pertanian, binatang hidup;
bijihan, logam dan industri kimia, bahan baku tekstil dan barang
termasuk pupuk; makanan, setengah jadi; bahan bakar, bijih-
minuman dan tembakau; tekstil, bijihan, logam dan industri kimia,
pakaian, bulu, alas kaki dan barang termasuk pupuk; makanan,
dari kulit; kayu-kayuan dan bahan minuman dan tembakau; tekstil,
bangunan; mesin, termasuk mesin pakaian, bulu, alas kaki dan
kantor dan komputer, perlengkapan barang dari kulit; kayu-kayuan
industri, kapal, pesawat; furnitur, dan bahan bangunan; mesin,
barang keperluan rumah -tangga termasuk mesin kantor dan
dan perangkat keras; kegiatan komputer, perlengkapan industri,
perdagangan besar rumah kapal, pesawat; furnitur, barang
pelelangan; agen komisi zat keperluan rumah -tangga dan
radioaktif dan pembangkit radiasi perangkat keras; kegiatan
pengion. Termasuk penyelenggara perdagangan besar rumah
pasar lelang komoditas. Tidak pelelangan; agen komisi zat
termasuk kegiatan perdagangan radioaktif dan pembangkit radiasi
besar mobil dan sepeda motor, pengion. Termasuk
penyelenggara pasar lelang
8
Page 9
dimasukkan dalam golongan 451 komoditas. Tidak termasuk
sampai dengan 454. kegiatan perdagangan besar
mobil dan sepeda motor,
dimasukkan dalam golongan 451
sampai dengan 454.
g. Industri Bumbu Rokok serta g. Industri Bumbu Rokok serta
Kelengkapan Rokok Lainnya; Kelengkapan Rokok Lainnya;
mencakup industri pengolahan mencakup industri pengolahan
tembakau yang belum tembakau yang belum
diklasifikasikan ditempat lain, diklasifikasikan ditempat lain,
seperti industri homogenisasi atau seperti industri homogenisasi
rekonstitusi tembakau dan atau rekonstitusi tembakau dan
tembakau bersaus. Termasuk tembakau bersaus. Termasuk
pembuatan bumbu rokok, serta pembuatan bumbu rokok, serta
kelengkapan rokok lainnya, seperti kelengkapan rokok lainnya,
kelembak menyan, saus seperti kelembak menyan, saus
rokok/tembakau, uwur, klobot, rokok/tembakau, uwur, klobot,
kawung serta pembuatan filter; kawung serta pembuatan filter;
h. Industri Peralatan Listrik Lainnya; h. Industri Peralatan Listrik Lainnya;
mencakup pembuatan dinamo mencakup pembuatan dinamo
lampu sepeda, dinamo magnetik, lampu sepeda, dinamo magnetik,
busi, alat-alat peringatan suara busi, alat-alat peringatan suara
(sirine, klakson, alarm, bel, dan (sirine, klakson, alarm, bel, dan
sebagainya), peralatan sinyal listrik sebagainya), peralatan sinyal
seperti alat-alat pengatur lalu-lintas listrik seperti alat-alat pengatur
jalan raya, jalan kereta api, di lalu-lintas jalan raya, jalan kereta
pelabuhan laut dan udara dan sinyal api, di pelabuhan laut dan udara
untuk pejalan kaki, berbagai dan sinyal untuk pejalan kaki,
peralatan listrik dan elektronik yang berbagai peralatan listrik dan
tidak termasuk kelompok manapun, elektronik yang tidak termasuk
seperti charger (pengisi) baterai kelompok manapun, seperti
padat, alat pembuka dan penutup charger (pengisi) baterai padat,
pintu listrik, mesin pembersih alat pembuka dan penutup pintu
ultrasonik (kecuali untuk listrik, mesin pembersih ultrasonik
laboratorium, dokter gigi), tanning (kecuali untuk laboratorium,
beds, peralatan solid state inverter, dokter gigi), tanning beds,
peralatan rektifikasi, fuel cells, peralatan solid state inverter,
penyuplai daya teregulasi dan tidak peralatan rektifikasi, fuel cells,
teregulasi, UPS (uninterruptible penyuplai daya teregulasi dan
power supplies), supresor tidak teregulasi, UPS
gelombang (kecuali untuk distribusi (uninterruptible power supplies),
9
Page 10
level voltase), kabel peralatan, supresor gelombang (kecuali
kabel sambungan, perangkat kabel untuk distribusi level voltase),
listrik lainnya yang berpenyekat dan kabel peralatan, kabel
berkonektor, karbon dan grafit sambungan, perangkat kabel
elektroda, kontak dan produk listrik lainnya yang berpenyekat
karbon dan grafit listrik lainnya, dan berkonektor, karbon dan
akselerator partikel, kapasitor, grafit elektroda, kontak dan
resistor, kondenser listrik dan produk karbon dan grafit listrik
komponen sejenisnya, lainnya, akselerator partikel,
elektromagnet, papan skor listrik, kapasitor, resistor, kondenser
reklame listrik, insulator (penyekat) listrik dan komponen sejenisnya,
listrik (kecuali penyekat kaca atau elektromagnet, papan skor listrik,
porselen), peralatan patri dan reklame listrik, insulator
solder listrik, besi solder, tangan (penyekat) listrik (kecuali
dan pembuatan peralatan modul penyekat kaca atau porselen),
fotovoltaik (panel surya), rokok peralatan patri dan solder listrik,
elektrik (vape). Termasuk usaha besi solder, tangan dan
pembuatan komponen dan pembuatan peralatan modul
perlengkapannya. fotovoltaik (panel surya), rokok
elektrik (vape). Termasuk usaha
pembuatan komponen dan
perlengkapannya.
ii. Kegiatan usaha penunjang: ii. Kegiatan usaha penunjang:
a. Pergudangan dan Penyimpanan; a. Pergudangan dan Penyimpanan;
mencakup usaha yang melakukan mencakup usaha yang melakukan
kegiatan penyimpanan barang kegiatan penyimpanan barang
sementara sebelum barang sementara sebelum barang
tersebut dikirim ke tujuan akhir, tersebut dikirim ke tujuan akhir,
dengan tujuan komersil; dengan tujuan komersil;
b. Industri Kemasan dan Kotak dari b. Industri Kemasan dan Kotak dari
Kertas dan Karton; mencakup usaha Kertas dan Karton; mencakup
pembuatan segala macam kemasan usaha pembuatan segala macam
dan kotak dari kertas / karton yang kemasan dan kotak dari kertas /
digunakan untuk pembungkus / karton yang digunakan untuk
pengepakan, termasuk juga pembungkus / pengepakan,
pembuatan kotak untuk rokok dan termasuk juga pembuatan kotak
barang lainnya. Misalnya kemasan untuk rokok dan barang lainnya.
dan kotak dari kertas dan papan Misalnya kemasan dan kotak dari
kertas bergelombang, kemasan dan kertas dan papan kertas
kotak papan kertas yang dapat bergelombang, kemasan dan
dilipat, kemasan dan kotak dari
10
Page 11
papan padat, kemasan dari kotak kotak papan kertas yang dapat
lain dari kertas dan papan kertas, dilipat, kemasan dan kotak dari
sak dan kantong kertas dan kotak papan padat, kemasan dari kotak
file; lain dari kertas dan papan kertas,
sak dan kantong kertas dan kotak
file dan barang sejenisnya;
c. Aktivitas Pengepakan; mencakup c. Aktivitas Pengepakan; mencakup
usaha jasa pengepakan / usaha jasa pengepakan /
pengemasan atas dasar balas jasa pengemasan atas dasar balas jasa
(fee) atau kontrak, baik (fee) atau kontrak, baik
menggunakan atau tidak suatu menggunakan atau tidak suatu
proses otomatis. Termasuk proses otomatis. Termasuk
pembotolan minuman dan pembotolan minuman dan
makanan, pengemasan benda makanan, pengemasan benda
padat (blister packaging, padat (blister packaging,
pembungkusan dengan alumunium pembungkusan dengan
foil dan lain-lain), pengemasan obat alumunium foil dan lain-lain),
dan bahan obat-obatan, pelapelan, pengemasan obat dan bahan
pembubuhan perangko dan obat-obatan, pelapelan,
pemberian cap, pengemasan parsel pembubuhan perangko dan
atau bingkisan dan pembungkusan pemberian cap, pengemasan
hadiah. Termasuk pengalengan dan parsel atau bingkisan dan
sejenisnya. Jasa pengepakan untuk pembungkusan hadiah. Termasuk
kegiatan pengangkutan dimasukkan pengalengan dan sejenisnya. Jasa
dalam kelompok 52291 sampai pengepakan untuk kegiatan
dengan 52299 yang bersesuaian. pengangkutan dimasukkan dalam
kelompok 52291 sampai dengan
52299 yang bersesuaian.
d. Industri Pengeringan dan d. Industri Pengeringan dan
Pengolahan Tembakau; mencakup Pengolahan Tembakau;
usaha pengeringan daun tembakau mencakup usaha pengeringan
dengan pengasapan atau dengan daun tembakau dengan
cara lain termasuk juga usaha pengasapan atau dengan cara lain
perajangan daun tembakau. termasuk juga usaha perajangan
daun tembakau.
e. Industri Pencetakan Umum;
mencakup usaha yang melakukan
kegiatan industri percetakan surat
kabar, majalah dan periodik
lainnya seperti tabloid, surat
kabar, majalah, jurnal, pamflet,
buku dan brosur, naskah musik,
peta, atlas, poster, katalog
periklanan, prospektus dan iklan
11
Page 12
cetak lainnya, buku harian,
kalender, formulir bisnis dan
barang-barang cetakan komersial
lainnya, kertas surat atau alat tulis
pribadi dan barang-barang
cetakan lainnya hasil mesin cetak,
offset, klise foto, fleksografi dan
sejenisnya, mesin pengganda,
printer komputer, huruf timbul
dan sebagainya termasuk alat
cetak cepat; pencetakan secara
langsung tanpa adanya media
perantara ke bahan tekstil, plastik,
kaca, logam, kayu dan keramik,
kecuali pencetakan tabir sutera
pada kain dan pakaian jadi; dan
pencetakan pada label atau tanda
pengenal (litografi, pencetakan
tulisan di makam, pencetakan
fleksografi dan sebagainya).
Termasuk pula mencetak ulang
melalui komputer, mesin stensil
dan sejenisnya. Barang cetakan ini
biasanya merupakan hak cipta;
f. Industri Barang Dari Kertas Dan
Papan Kertas Lainnya YTDL;
mencakup usaha pembuatan
barang dari kertas dan papan
kertas atau karton yang belum
tercakup dalam subgolongan lain,
seperti industri kertas tulis dan
kertas cetak siap pakai, industri
kertas printout komputer siap
pakai, industri kertas kopi siap
pakai, industri kertas tempel atau
berperekat siap pakai, industri
buku register, buku akuntansi,
binder, album dan alat-alat tulis
baik yang bersifat komersil atau
untuk pendidikan sejenisnya,
industri kotak, kantong, dompet
dan buku catatan yang
mengandung susunan kertas,
industri wallpaper (kertas dinding)
12
Page 13
dan jenis pelapis dinding lainnya,
termasuk wallpaper berlapis vinyl
dan tekstil, industri label, industri
kertas filter dan papan kertas
filter, industri gulungan kertas dan
papan kertas, gelendong kertas
dan papan kertas dan sebagainya,
industri tempat telur dan barang
lainnya yang dibuat dari cetakan
bubur kertas dan sebagainya, dan
industri kertas kreasi baru.
Termasuk di sini pengerjaan
kertas dan karton dengan segala
cara, seperti coating, glazing,
gumming, laminating, pembuatan
kertas karbon dan kertas stensil
sheet dalam bentuk potongan
siap dijual ke konsumen.
Termasuk juga pembuatan kertas
EKG dan pembuatan alat tulis
kantor (stationeries) yang tidak
dicetak, seperti amplop, kertas
surat, kertas pembersih, dinner
ware dari kertas dan sejenisnya.
Direksi Direksi
Pasal 15 Pasal 15
Ayat 5 Ayat 5
Jika oleh suatu sebab jabatan anggota Dihapus.
Direksi lowong, maka dalam jangka
waktu 90 (sembilan puluh) hari
setelah terjadinya lowongan, harus
diselenggarakan RUPS untuk mengisi
lowongan itu.
Ayat 6 Ayat 5
Apabila oleh suatu sebab apapun Apabila oleh suatu sebab apapun
semua jabatan anggota Direksi lowong semua jabatan anggota Direksi lowong
maka dalam jangka waktu 60 (enam maka dalam jangka waktu 60 (enam
puluh) hari sejak terjadinya lowongan puluh) hari sejak terjadinya lowongan
tersebut, harus diselenggarakan RUPS tersebut, harus diselenggarakan RUPS
untuk mengangkat Direksi baru, dan untuk mengangkat Direksi baru, dan
untuk sementara Perseroan diurus untuk sementara Perseroan diurus oleh
oleh Dewan Komisaris. Dewan Komisaris.
13
Page 14
Ayat 7 Ayat 6
Masa jabatan orang yang diangkat Masa jabatan orang yang diangkat
untuk menggantikan jabatan anggota untuk menggantikan jabatan anggota
Direksi yang lowong adalah untuk sisa Direksi yang lowong adalah untuk sisa
masa jabatan dari anggota Direksi masa jabatan dari anggota Direksi yang
yang digantikannya tersebut. digantikannya tersebut.
Ayat 8 Ayat 7
Seorang anggota Direksi berhak Seorang anggota Direksi berhak
mengundurkan diri dari jabatannya mengundurkan diri dari jabatannya
dengan memberitahukan secara dengan memberitahukan secara
tertulis mengenai maksudnya tersebut tertulis mengenai maksudnya tersebut
kepada Perseroan sekurangnya 90 kepada Perseroan sekurangnya 90
(sembilan puluh) hari sebelum tanggal (sembilan puluh) hari sebelum tanggal
pengunduran dirinya. Kepada anggota pengunduran dirinya. Kepada anggota
Direksi yang mengundurkan diri Direksi yang mengundurkan diri
sebagaimana tersebut di atas, tetap sebagaimana tersebut di atas, tetap
dapat dimintakan dapat dimintakan
pertanggungjawaban dalam RUPS pertanggungjawaban dalam RUPS
berikutnya atas tindakan-tindakannya berikutnya atas tindakan-tindakannya
sebagai Direktur yang dilakukan sejak sebagai Direktur yang dilakukan sejak
pengangkatan yang bersangkutan pengangkatan yang bersangkutan
sampai dengan tanggal pengunduran sampai dengan tanggal pengunduran
dirinya. dirinya.
Ayat 9 Ayat 8
Perseroan wajib menyelenggarakan Perseroan wajib menyelenggarakan
RUPS untuk memutuskan RUPS untuk memutuskan permohonan
permohonan pengunduran diri pengunduran diri anggota Direksi
anggota Direksi dalam jangka waktu dalam jangka waktu paling lambat 90
paling lambat 90 (sembilan puluh) hari (sembilan puluh) hari setelah
setelah diterimanya surat diterimanya surat pengunduran diri.
pengunduran diri.
Ayat 10 Ayat 9
Dalam hal anggota direksi Dalam hal anggota Direksi
mengundurkan diri sehingga mengundurkan diri sehingga
mengakibatkan jumlah anggota direksi mengakibatkan jumlah anggota Direksi
menjadi kurang dari 2 (dua) orang, menjadi kurang dari 2 (dua) orang,
maka pengunduran diri tersebut sah maka pengunduran diri tersebut sah
apabila telah ditetapkan oleh RUPS apabila telah ditetapkan oleh RUPS dan
dan telah diangkat anggota direksi telah diangkat anggota Direksi yang
yang baru sehingga memenuhi baru sehingga memenuhi persyaratan
persyaratan minimal jumlah anggota minimal jumlah anggota Direksi.
direksi.
Ayat 11 Ayat 10
Jabatan anggota Direksi berakhir Jabatan anggota Direksi berakhir
14
Page 15
apabila: apabila:
a. mengundurkan diri sesuai dengan a. mengundurkan diri sesuai dengan
ketentuan ayat 8; ketentuan ayat 7;
b. tidak lagi memenuhi persyaratan b. tidak lagi memenuhi persyaratan
peraturan perundang-undangan peraturan perundang-undangan
yang berlaku; yang berlaku;
c. meninggal dunia; c. meninggal dunia;
d. diberhentikan berdasarkan d. diberhentikan berdasarkan
keputusan RUPS. keputusan RUPS.
Rapat Direksi Rapat Direksi
Pasal 17 Pasal 17
Ayat 6 Ayat 6
Panggilan rapat Direksi harus Panggilan rapat Direksi harus
disampaikan kepada setiap anggota disampaikan kepada setiap anggota
Direksi secara langsung dengan Direksi secara langsung dengan
mendapat tanda terima yang layak mendapat tanda terima yang layak
atau mengirimkan surat tercatat, atau mengirimkan surat tercatat, kurir,
kurir, faksimili, surat elektronik (e- faksimili, surat elektronik (e-mail) atau
mail) atau komunikasi elektronik komunikasi elektronik lainnya (jika
lainnya (jika dikirim dengan faksimili, dikirim dengan faksimili, surat
surat elektronik (e-mail) atau elektronik (e-mail) atau konfirmasi
konfirmasi elektronik lainnya diikuti elektronik lainnya diikuti secepatnya
secepatnya konfirmasi tertulis yang konfirmasi tertulis yang disampaikan
disampaikan secara langsung, dengan langsung, baik secara elektronik
surat tercatat atau kurir), paling maupun surat tercatat atau kurir),
lambat 3 (tiga) hari sebelum rapat paling lambat 3 (tiga) hari sebelum
Direksi diadakan, dengan tidak rapat Direksi diadakan, dengan tidak
memperhitungkan tanggal panggilan memperhitungkan tanggal panggilan
dan tanggal rapat Direksi. dan tanggal rapat Direksi.
Dewan Komisaris Dewan Komisaris
Pasal 18 Pasal 18
Ayat 5 Ayat 5
Jika oleh suatu sebab jabatan anggota Dihapus.
Dewan Komisaris lowong, maka dalam
jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari
setelah terjadinya lowongan, harus
diselenggarakan RUPS untuk mengisi
lowongan itu. Masa jabatan orang
yang diangkat untuk menggantikan
jabatan anggota Dewan Komisaris
yang lowong adalah untuk sisa masa
jabatan dari anggota Dewan Komisaris
15
Page 16
yang digantikannya tersebut.
Ayat 6 Ayat 5
Apabila oleh suatu sebab apapun Apabila oleh suatu sebab apapun
semua jabatan anggota Dewan semua jabatan anggota Dewan
Komisaris lowong maka dalam jangka Komisaris lowong maka dalam jangka
waktu 60 (enam puluh) hari sejak waktu 60 (enam puluh) hari sejak
terjadinya lowongan tersebut, harus terjadinya lowongan tersebut, harus
diselenggarakan RUPS untuk diselenggarakan RUPS untuk
mengangkat anggota Dewan mengangkat anggota Dewan
Komisaris baru. Komisaris baru. Masa jabatan orang
yang diangkat untuk menggantikan
jabatan anggota Dewan Komisaris
yang lowong adalah untuk sisa masa
jabatan dari anggota Dewan
Komisaris yang digantikannya
tersebut.
Ayat 7 Ayat 6
Seorang anggota Dewan Komisaris Seorang anggota Dewan Komisaris
berhak mengundurkan diri dari berhak mengundurkan diri dari
jabatannya dengan memberitahukan jabatannya dengan memberitahukan
secara tertulis mengenai maksudnya secara tertulis mengenai maksudnya
tersebut kepada Perseroan tersebut kepada Perseroan
sekurangnya 90 (sembilan puluh) hari sekurangnya 90 (sembilan puluh) hari
sebelum tanggal pengunduran dirinya. sebelum tanggal pengunduran
Kepada anggota Dewan Komisaris dirinya. Kepada anggota Dewan
yang mengundurkan diri sebagaimana Komisaris yang mengundurkan diri
tersebut di atas, tetap dapat sebagaimana tersebut di atas, tetap
dimintakan pertanggungjawaban dapat dimintakan
dalam RUPS berikutnya atas tindakan- pertanggungjawaban dalam RUPS
tindakannya sebagai Dewan Komisaris berikutnya atas tindakan-
yang dilakukan sejak pengangkatan tindakannya sebagai Dewan
yang bersangkutan sampai dengan Komisaris yang dilakukan sejak
tanggal pengunduran dirinya. pengangkatan yang bersangkutan
sampai dengan tanggal pengunduran
dirinya.
Ayat 8 Ayat 7
Perseroan wajib menyelenggarakan Perseroan wajib menyelenggarakan
RUPS untuk memutuskan RUPS untuk memutuskan
permohonan pengunduran diri permohonan pengunduran diri
anggota Dewan Komisaris dalam anggota Dewan Komisaris dalam
jangka waktu paling lambat 90 jangka waktu paling lambat 90
(sembilan puluh) hari setelah (sembilan puluh) hari setelah
diterimanya surat pengunduran diri. diterimanya surat pengunduran diri.
Ayat 9 Ayat 8
16
Page 17
Dalam hal anggota Dewan Komisaris Dalam hal anggota Dewan Komisaris
mengundurkan diri sehingga mengundurkan diri sehingga
mengakibatkan jumlah anggota Dewan mengakibatkan jumlah anggota Dewan
Komisaris menjadi kurang dari 2 (dua) Komisaris menjadi kurang dari 2 (dua)
orang, maka pengunduran diri tersebut orang, maka pengunduran diri tersebut
sah apabila telah ditetapkan oleh RUPS sah apabila telah ditetapkan oleh RUPS
dan telah diangkat anggota Dewan dan telah diangkat anggota Dewan
Komisaris yang baru sehingga Komisaris yang baru sehingga
memenuhi persyaratan minimal jumlah memenuhi persyaratan minimal jumlah
anggota Dewan Komisaris. anggota Dewan Komisaris.
Ayat 10 Ayat 9
Jabatan anggota Dewan Komisaris Jabatan anggota Dewan Komisaris
berakhir apabila: berakhir apabila:
a. mengundurkan diri sesuai dengan a. mengundurkan diri sesuai dengan
ketentuan ayat 7; ketentuan ayat 6;
b. tidak lagi memenuhi persyaratan b. tidak lagi memenuhi persyaratan
peraturan perundang-undangan peraturan perundang-undangan
yang berlaku; yang berlaku;
c. meninggal dunia; c. meninggal dunia;
d. diberhentikan berdasarkan d. diberhentikan berdasarkan
keputusan RUPS. keputusan RUPS.
Rapat Dewan Komisaris Rapat Dewan Komisaris
Pasal 20 Pasal 20
Ayat 6 Ayat 6
Panggilan rapat Dewan Komisaris Panggilan rapat Dewan Komisaris
disampaikan kepada setiap anggota disampaikan kepada setiap anggota
Dewan Komisaris secara langsung Dewan Komisaris secara langsung
dengan mendapat tanda terima yang dengan mendapat tanda terima yang
layak atau mengirimkan surat layak atau mengirimkan surat
tercatat, kurir, faksimili, surat tercatat, kurir, faksimili, surat
elektronik (e-mail) atau komunikasi elektronik (e-mail) atau komunikasi
elektronik lainnya (jika dikirim dengan elektronik lainnya (jika dikirim
faksimili, surat elektronik (e-mail) atau dengan faksimili, surat elektronik (e-
konfirmasi elektronik lainnya diikuti mail) atau konfirmasi elektronik
secepatnya konfirmasi tertulis yang lainnya diikuti secepatnya konfirmasi
disampaikan secara langsung, dengan tertulis yang disampaikan langsung,
surat terctatat atau kurir), sekurang- baik secara elektronik maupun surat
kurangnya 3 (tiga) hari sebelum rapat tercatat atau kurir), sekurang-
Dewan Komisaris dengan tidak kurangnya 3 (tiga) hari sebelum rapat
memperhitungkan tanggal panggilan Dewan Komisaris dengan tidak
dan tanggal rapat Dewan Komisaris. memperhitungkan tanggal panggilan
dan tanggal rapat Dewan Komisaris.
17
Page 18
Ayat 11 Ayat 11
Rapat Dewan Komisaris adalah sah Rapat Dewan Komisaris adalah sah
dan berhak mengambil keputusan dan berhak mengambil keputusan
yang mengikat apabila lebih dari 50% yang mengikat apabila lebih dari 2/3
(lima puluh persen) dari jumlah (dua per tiga) dari jumlah anggota
anggota Dewan Komisaris hadir atau Dewan Komisaris hadir atau diwakili
diwakili dalam rapat Dewan Komisaris. dalam rapat Dewan Komisaris.
Tahun Buku, Rencana Kerja dan Laporan Tahun Buku, Rencana Kerja dan Laporan
Tahunan Tahunan
Pasal 21 Pasal 21
Ayat 4 Ayat 4
Direksi wajib mengumumkan Perseroan wajib mengumumkan
Neraca dan Laporan Laba/Rugi laporan keuangan sesuai dengan tata
dalam 2 (dua) surat kabar harian cara yang ditentukan dalam peraturan
berbahasa Indonesia salah satu perundang-undangan khususnya yang
diantaranya berperedaran nasional berlaku di bidang Pasar Modal.
selambat-lambatnya 90 (sembilan
puluh) hari setelah tahun buku
Perseroan berakhir dan 7 (tujuh)
hari setelah Neraca dan Laporan
Laba/Rugi tersebut mendapat
pengesahan dari RUPS Tahunan.
Mata Acara 5
Persetujuan atas Perubahan Susunan Pengurus Perseroan
5.1. Latar Belakang
Berdasarkan ketentuan (i) Pasal 94 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UUPT, (ii) Pasal 3 dan
Pasal 23 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014; dan (iii) Pasal 15
ayat 3 dan Pasal 18 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan, para anggota Direksi dan
Komisaris diangkat oleh RUPS.
5.2. Penjelasan
Pengangkatan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris dilakukan sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan maupun ketentuan peraturan terkait lainnya.
Masa jabatan Direksi dan Komisaris yang pada saat ini menjabat adalah sampai
dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang kelima setelah
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tanggal 18 Mei 2020, yaitu pada Rapat
18
Page 19
Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2025.
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan mengusulkan kepada para pemegang
saham dalam RUPST untuk memutuskan dan menyetujui (i) pengangkatan Paul
Janelle sebagai Presiden Komisaris menggantikan John Gledhill, (ii) pengangkatan
Mindaugas Trumpaitis sebagai anggota Dewan Komisaris baru yang akan bertindak
sebagai Wakil Presiden Komisaris, dan (iii) pengangkatan kembali anggota Direksi dan
Dewan Komisaris lainnya yang masih menjabat sehingga susunan Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : The Ivan Cahyadi
Direktur : Sergio Colarusso
Direktur : Elvira Lianita
Direktur : Johan Bink
Direktur : Gunnar Beckers
Direktur : Andre Dahan
Direktur : Sharmen Karthigasu
Direktur : Yohan Lesmana Tjhin
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Paul Janelle
Wakil Presiden Komisaris : Mindaugas Trumpaitis
Komisaris Independen : Luthfi Mardiansyah
Komisaris Independen : Justin Mayall
Masa jabatan seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat dalam
RUPST tahun 2025 akan dimulai sejak ditutupnya RUPST tahun 2025 sampai dengan
ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang kelima setelah RUPST tahun
2025, yaitu pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2030.
5.3. Materi Pendukung
Berikut adalah daftar riwayat kerja Paul Janelle dan Mindaugas Trumpaitis:
19
Page 20
PAUL JANELLE
RINGKASAN KUALIFIKASI
33 tahun pengalaman bersama dengan Philip Morris International dan terbukti sangat handal dalam
bekerja di industri tembakau. Sangat terampil dalam Kepemimpinan, Manajemen Umum, Penganggaran
dan Perencanaan Bisnis. Sukses memimpin Sampoerna, salah satu afiliasi terbesar dari Philip Morris
International selama periode 2012 – 2016.
PENGALAMAN PROFESIONAL
PT HM SAMPOERNA TBK. INDONESIA 2020 – SEKARANG
WAKIL PRESIDEN KOMISARIS
• Mengawasi dan bertanggung jawab atas pengawasan kebijakan dan jalannya pengurusan Perseroan
oleh Direks;
• Melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan, keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
• Menelaah dan menandatangani laporan tahunan yang dipersiapkan oleh Direksi;
• Menjalankan tugas dan tanggung jawab lainnya yang ditentukan oleh peraturan perundang-
undangan yang berlaku serta Anggaran Dasar Perseroan.
PHILIP MORRIS INTERNATIONAL LAUSANNE, SWITZERLAND 2016 – 2019
WAKIL PRESIDEN PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN BISNIS
• Mengembangkan dan menerapkan rencana bisnis strategis jangka panjang untuk mendorong
pertumbuhan bisnis dan mencapai tujuan perusahaan;
• Melakukan riset dan analisis pasar yang komprehensif untuk mengidentifikasi peluang dan tren bisnis
baru;
20
Page 21
• Memimpin inisiatif untuk memperluas kehadiran pasar perusahaan, termasuk kemitraan dan M&A;
• Menetapkan KPI dan memantau metrik kinerja untuk melacak kemajuan dan membuat keputusan
berdasarkan data;
• Mengidentifikasi potensi risiko dan mengembangkan strategi mitigasi untuk melindungi kepentingan
perusahaan.
PT HM SAMPOERNA TBK. INDONESIA 2012 – 2016
PRESIDEN DIREKTUR
Memimpin bisnis Afiliasi PMI di Indonesia, afiliasi dengan lebih dari 22.000 karyawan:
• Menetapkan dan membimbing arah strategis untuk afiliasi;
• Mengalokasikan sumber daya secara strategis untuk memenuhi prioritas utama;
• Mengembangkan dan meningkatkan kemampuan individu maupun organisasi;
• Mengidentifikasi dan memanfaatkan peluang bisnis untuk mencapai hasil;
• Memastikan kepatuhan terhadap hukum, kebijakan dan prosedur perusahaan.
PHLILP MORRIS ASIA LTD HONG KONG 2007 – 2009
WAKIL PRESIDEN KEUANGAN WILAYAH ASIA
• Mengelola dan mengarahkan semua aspek operasi keuangan perusahaan di wilayah Asia;
• Memberikan pengawasan strategis dan kepemimpinan untuk keuangan;
• Mengembangkan dan mengimplementasikan rencana bisnis tahunan yang komprehensif sesuai
dengan tujuan perusahaan, memastikan pertumbuhan dan profitabilitas yang berkelanjutan.
PT HM SAMPOERNA TBK. INDONESIA 2009 – 2011
DIREKTUR KEUANGAN DAN LAYANAN INFORMASI
• Mengembangkan dan mengelola strategi keuangan;
• Memastikan kepatuhan terhadap peraturan;
• Mengelola infrastruktur dan keamanan teknologi informasi organisasi.
PHILIP MORRIS INTERNATIONAL LAUSANNE, SWISS 2007 – 2009
WAKIL PRESIDEN LAYANAN KEUANGAN PMI
• Bertanggung jawab atas pusat layanan keuangan (finance shared service centers) di Buenos Aires dan
Krakow dengan lebih dari 550 karyawan yang memberikan layanan kepada lebih dari 30 negara dan
and 75 badan hukum.
• Bertanggung jawab atas badan hukum yang berbasis di Swiss dengan pendapatan lebih dari US$ 1.0
miliar.
• Bertanggung jawab atas keuangan operasional dengan biaya sebesar lebih dari US$ 9 miliar.
• Bertanggung jawab atas implementasi SAP dan tolling di Eropa dan Amerika Latin.
PHILIP MORRIS SALES AND MARKETING MOSKOW, RUSIA 2003 – 2007
LTD
21
Page 22
DIREKTUR KEUANGAN, ADMINISTRASI DAN SISTEM INFORMASI
PHILIP MORRIS INTERNATIONAL LAUSANNE, SWISS 2001 - 2003
Bertanggung jawab atas Kantor Pusat untuk wilayah (i) Eropa Tengah-Timur Tengah-Afrika; dan (ii) Eropa
Timur-Timur Tengah-Afrika.
PHILIP MORRIS CR A.S. PRAGUE, REPUBLIK CZECH 1997 – 2001
PENGENDALI KEUANGAN (CONTROLLER) Aug 2000 – Sep 2001
MANAJER ANGGARAN, PELAPORAN DAN CAPEX Feb 1997 – Jul 2000
PHILIP MORRIS INTERNATIONAL EEMA LAUSANNE, SWISS 1991 – 1997
HQ
MANAJER KEUANGAN DAN PELAPORAN Aug 1995 – Jan 1997
MANAJER PELAPORAN Jun 1994 – Jul 1995
ANALIS KEUANGAN SENIOR Mar 1993 – Mei 1994
ANALIS KEUANGAN JUNIOR Mar 1992 – Feb 1993
TRAINEE KEUANGAN Apr 1991 – Feb 1992
PENDIDIKAN
UNIVERSITAS WEBSTERS GENEVA, SWISS 1992
Gelar Sarjana dalam bidang Administrasi Bisnis, Keuangan
UNIVERSITAS OTTAWA OTTAWA, KANADA 1990
Gelar Sarjana dalam bidang Sains
UNIVERSITAS OTTAWA OTTAWA, KANADA 1986
Gelar Sarjana dalam bidang Administrasi Bisnis
BAHASA
Inggris – Bahasa asal
Indonesia – Fasih
Prancis – Bahasa asal
22
Page 23
MINDAUGAS TRUMPAITIS
RINGKASAN KUALIFIKASI
• Eksekutif Bisnis dengan pengalaman 27 tahun dalam mengelola bisnis tembakau di pasar
menengah dan besar dalam perusahaan global, termasuk 17 tahun pengalaman sebagai Manajer
Umum/Direktur Utama, yang secara konsisten mendorong pertumbuhan bisnsi dan keunggulan
operasional.
• Kepemimpinan dan pemikiran strategis yang luar biasa dengan rekam jejak yang terbukti dalam
pengambilan keputusan berdampak tinggi yang sejalan dengan tujuan perusahaan dan
menavigasi dinamika pasar yang kompleks untuk pertumbuhan berkelanjutan.
• Keterampilan manajemen sumber daya manusia yang luar biasa, berhasil memimpin tim yang
beragam dan menumbuhkan budaya kolaborasi dan kinerja tinggi.
• Keterampilan komunikasi yang luar biasa, terlibat secara efektif dengan pemangku kepentingan
di semua tingkatan untuk memastikan keselarasan dan mendorong keberhasilan organisasi.
PENGALAMAN PROFESIONAL
PHILIP MORRIS PRODUCTS SA LAUSANNE, SWISS JUNI 2025 - KEDEPAN
PRESIDEN PEMASARAN PRODUK TEMBAKAU KONVENSIONAL GLOBAL
Mengelola bisnis PMI untuk kategori produk tembakau konvensional di seluruh dunia:
• Mengembangkan dan menerapkan strategi global untuk kategori produk tembakau konvensional
guna mendorong pertumbuhan dan pangsa pasar;
• Memimpin inisiatif pemasaran global untuk produk tembakau konvensional, memastikan
keselarasan dengan tujuan PMI dan kepatuhan terhadap standar peraturan yang berlaku;
• Mengelola desain dan pengembangan produk-produk tembakau konvensional yang baru;
• Mengelola dan meningkatkan posisi merek global untuk produk tembakau konvensional;
• Mengawasi dan mengevaluasi kinerja produk tembakau konvensional, membuat keputusan
berdasarkan data untuk mengoptimalkan penjualan dan profitabilitas;
23
Page 24
• Memastikan semua aktivitas pemasaran dan penjualan mematuhi standar etika dan persyaratan
peraturan, mempromosikan praktik pemasaran yang bertanggung jawab.
PHILIP MORRIS INTERNATIONAL UNITED STATES 2024 – 2025
DIREKTUR REGIONAL AMERIKA LATIN & KANADA
Mengelola bisnis Afiliasi PMI di wilayah Amerika Latin dan Latin America and Canada:
• Memberikan pengarahan strategis kepada afiliasi;
• Mengalokasikan sumber daya terhadap prioritas strategis;
• Meningkatkan kemampuan individual dan organisasi;
• Mengidentifikasi peluang bisnis dan memberikan hasil bisnis;
• Meningkatkan kepatuhan terhadap hukum, kebijakan dan prosedur perusahaan.
ROTHMANS, BENSON & HEDGES TORONTO, KANADA 2022 - 2024
DIREKTUR UTAMA
Mengelola bisnis Afiliasi PMI (RBH) di Kanada, afiliasi dengan lebih dari 800 karyawan:
• Memberikan pengarahan strategis secara keseluruhan kepada afiliasi;
• Mengalokasikan sumber daya agar selaras dengan prioritas strategis;
• Meningkatkan kemampuan dari sisi individual maupun organisasi;
• Mengidentifikasi dan memanfaatkan peluang bisnis untuk mencapai hasil;
• Memastikan kepatuhan terhadap hukum, kebijakan dan prosedur perusahaan.
PT HM SAMPOERNA Tbk. INDONESIA 2016 – 2022
PRESIDEN DIREKTUR
Memimpin bisnis Afiliasi PMI di Indonesia, afiliasi dengan lebih dari 22.000 karyawan:
• Menetapkan dan membimbing arah strategis untuk afiliasi;
• Mengalokasikan sumber daya secara strategis untuk memenuhi prioritas utama;
• Mengembangkan dan meningkatkan kemampuan individu maupun organisasi;
• Mengidentifikasi dan memanfaatkan peluang bisnis untuk mencapai hasil;
• Memastikan kepatuhan terhadap hukum, kebijakan dan prosedur perusahaan.
ROTHMANS, BENSON & HEDGES TORONTO, KANADA 2013 - 2016
DIREKTUR UTAMA
Mengelola bisnis Afiliasi PMI (RBH) di Kanada, afiliasi dengan lebih dari 800 karyawan:
• Menetapkan dan memberikan pengarahan strategis untuk afiliasi guna memastikan keselarasan
dengan tujuan perusahaan;
• Mengalokasikan sumber daya secara strategis untuk memaksimalkan efisiensi dan mencapai
prioritas utama;
• Meningkatkan kemampuan individu dan organisasi melalui inisiatif pengembangan yang terarah;
• Mengidentifikasi dan memanfaatkan peluang bisnis untuk mendorong hasil yang signifikan;
24
Page 25
• Memastikan kepatuhan yang ketat terhadap hukum, kebijakan, dan prosedur perusahaan untuk
menjaga kepatuhan dan integritas.
PHILIP MORRIS MEXICO MEXICO CITY, MEXICO 2010 – 2013
DIREKTUR UTAMA
Memimpin bisnis PMI di Meksiko, Ekuador dan Peru, mengelola afiliasi dengan kurang lebih 3.000
karyawan:
• Menetapkan dan mengarahkan visi strategis untuk afiliasi guna memastikan keselarasan dengan
tujuan perusahaan;
• Mengalokasikan sumber daya secara strategis untuk memaksimalkan efisiensi dan mencapai
prioritas utama;
• Meningkatkan kemampuan individu dan organisasi melalui inisiatif pengembangan yang terarah;
• Mengidentifikasi dan memanfaatkan peluang bisnis untuk mendorong hasil yang substansial;
• Memastikan kepatuhan yang ketat terhadap hukum, kebijakan, dan prosedur perusahaan untuk
menjaga kepatuhan dan integritas.
PHILIP MORRIS BALTICS VILNIUS, LITHUANIA 2008 – 2010
DIREKTUR UTAMA 2008.12 – 2010.02
Mengelola bisnis Afiliasi PMI di Latvia, Lithuania, Estonia, afiliasi dengan lebih dari 800 karyawan:
• Menyusun dan menerapkan visi strategis agar selaras dengan tujuan perusahaan;
• Mengalokasikan sumber daya secara efisien untuk memenuhi prioritas strategis dan
memaksimalkan hasil;
• Mengembangkan kemampuan individu dan organisasi melalui inisiatif yang tepat sasaran;
• Mengidentifikasi dan memanfaatkan peluang bisnis untuk mendorong hasil yang signifikan;
• Memastikan kepatuhan penuh terhadap hukum, kebijakan, dan prosedur perusahaan untuk
menegakkan standar tertinggi.
DIREKTUR PENJUALAN & PEMASARAN 2008.02 – 2008.12
Mengelola Dapartemen Penjualan di Latvia, Lithuania dan Estonia:
• Mengembangkan dan melaksanakan strategi, kebijakan dan prosedur penjualan untuk afiliasi;
• Mengelola tenaga penjualan di tiga pasar;
• Mengelola distribusi di tiga pasar;
• Memastikan pelaksanaan dari target penjualan pasar.
PHILIP MORRIS FINLAND HELSINKI, FINLAND 2007 – 2008
MANAJER UMUM
Mengelola bisnis Afiliasi PMI di Finlandia:
• Memimpin transisi afiliasi ke PMI;
• Mengalokasikan sumber daya terhadap prioritas strategis;
• Meningkatkan kemampuan individual dan organisasi;
25
Page 26
• Mengidentifikasi peluang bisnis dan memberikan hasil bisnis;
• Meningkatkan kepatuhan terhadap hukum, kebijakan dan prosedur perusahaan.
PHILIP MORRIS INTERNASIONAL LAUSANNE, SWISS 2005 – 2007
MANAJER PERENCANAAN STRATEGIS
Memberikan manajemen PMI dukungan analitis yang diperlukan dari dalam departemen keuangan:
• Mengkoordinasikan perencanaan keuangan strategis dan proses pembiayaan, termasuk
menganalisa dan mengkoreksi perkiraan;
• Mempersiapkan berbagai laporan keuangan, ringkasan dan analisa dari kinerja PMI sedunia;
• Mengembangkan suatu proses perencanaan strategis baru termasuk pelaksanaan model simulasi
keuangan;
• Mengevaluasi kegiatan investasi dan mempersiapkan berbagai presentasi untuk manajemen senior
PMI, termasuk rekomendasi perubahan untuk pembiayaan;
• Mengidentifikasi kesempatan untuk pertumbuhan dan perkembangan bisnis melalui berbagai
sarana analitis.
PHILIP MORRIS LITHUANIA VILNIUS, LITHUANIA 1998 – 2005
MANAJER PEMASARAN PERDAGANGAN & PENGEMBANGAN PENJUALAN 2003.03 – 2005.06
• Mendefinisikan strategi perdagangan untuk negara;
• Mengelola hubungan dengan pedagang inti;
• Mengidentifikasi kesempatan untuk pengembangan penjualan dan melaksanakan strategi.
MANAJER NEGARA LATVIA 2001.08 – 2003.03
• Mengelola dan mengarahkan tim penjualan di negara;
• Mengembangkan suatu proses perencanaan strategis baru;
• Mendefinisikan dan melaksanakan strategi penjualan untuk negara;
• Mengidentifikasi kesempatan dan memastikan pelaksanaan rencana penjualan.
PENGAWAS PERDAGANGAN 1999.08 – 2001.08
• Melakukaan koordinasi aktifitas perwakilan penjualan;
• Memastikan liputan yang memadai di wilayah yang dituju;
• Mengelola tim yang terdiri dari 10 orang.
MERCHANDISER 1998.01 – 1999.08
• Melakukaan koordinasi aktifitas perwakilan penjualan;
• Memastikan liputan yang memadai di wilayah yang dituju;
• Mengelola tim yang terdiri dari 10 orang.
PENDIDIKAN
UNIVERSITAS KLAIPEDA KLAIPEDA, LITHUANIA 1999 – 2009
Asisten Dosen Manajemen Bisnis
26
Page 27
INSEAD FONTAINEBLEAU, PRANCIS 2002 – 2003
Kursus MBA Eksekutif (sertifikat kelulusan diterima)
UNIVERSITAS KLAIPEDA KLAIPEDA, LITHUANIA 1997 – 1999
Gelar Master dalam Manajemen Bisnis
UNIVERSITAS KLAIPEDA KLAIPEDA, LITHUANIA 1993 – 1997
Gelar Sarjana dalam bidang Ekonomi
BAHASA
Lithuania – Bahasa asal
Inggris – Fasih
Rusia – Fasih
Spanyol – Dasar
27
Names mentioned 38 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Aulia Taufani SH
· Notaris
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Rintis
p.2 ×2
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.2 ×3
unresolved
org
Rintis
p.4
unresolved
org
Milik Negara. Jumadi
p.5
unresolved
org
Telekomunikasi Indonesia Tbk
p.5 ×2
unresolved
org
Siddharta
p.6
unresolved
—
Paul Janelle
· Presiden Komisaris
p.19
unresolved
org
PHLILP MORRIS ASIA LTD
p.21
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.