Skip to content
Back to announcement

20260702_PPRO_Informasi Transaksi Afiliasi_32107953_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review PPRO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
                 KETERBUKAAN INFORMASI
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
      Transaksi Benturan Kepentingan, dengan ini kami sampaikan Keterbukaan Informasi Perseroan sebagai berikut:




Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
bertanggungjawab atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat
dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan adalah benar dan
tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi ini menyesatkan.




                                        PT PP PROPERTI TBK



                                         Kegiatan Usaha Utama:
                  Bergerak dalam bidang Jasa, Pembangunan dan Perdagangan
                           Berkedudukan di Jakarta Timur, Indonesia



                                            Kantor Pusat
                                          Plaza PP Lantai 7
                                 JI. Letjend TB Simatupang No. 57
                                 Pasar Rebo, Jakarta Timur 13760
                                        Telp (021) 8779 2734
                             Email: investor.relations@pp-properti.com
                                  Website: www.pp-properti.com




   Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi Rencana Pengalihan Aset Hotel milik PT PP Properti Tbk
                                kepada PT Hotel Indonesia Natour
  I. PENDAHULUAN                 Diterbitkan tanggal 02 Juli 2026


                                                                                                                  1
Page 2
I. PENDAHULUAN

  Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan Transaksi Afiliasi Rencana
  Pengalihan Aset milik PT PP Properti Tbk (“Perseroan”) kepada PT Hotel Indonesia
  Natour (“HIN”) dan PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney (“InJourney”)
  (yang selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”).

  Perseroan berkomitmen untuk memperkuat fundamental bisnis melalui peningkatan
  efisiensi operasional, optimalisasi kualitas pengembangan proyek, serta penataan
  portofolio investasi secara lebih selektif dan berkelanjutan. Perseroan memfokuskan
  strategi bisnis pada pengembangan usaha inti di sektor properti, meliputi
  pengembangan kawasan residensial, komersial, dan pengelolaan aset dengan
  mengedepankan prinsip operational excellence, inovasi, dan penciptaan nilai tambah
  guna mendukung pertumbuhan usaha yang sehat dan berkelanjutan. Rencana Transaksi
  ini dilakukan sebagai bagian dari program konsolidasi hotel BUMN sesuai arahan Badan
  Pengaturan (BP) BUMN dan PT Danantara Asset Management (“DAM”). Rencana
  transaksi ini merupakan bagian dari strategi optimalisasi portofolio investasi Perseroan
  melalui pengalihan aset hotel kepada entitas yang berfokus utama di bidang perhotelan.
  Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan fokus Perseroan pada kegiatan usaha inti di
  bidang pengembangan properti, sekaligus menghasilkan arus kas masuk yang dapat
  dimaksimalkan untuk memperkuat likuiditas, memenuhi kebutuhan modal kerja, serta
  mendukung pengembangan bisnis di masa mendatang.


II. URAIAN MENGENAI RENCANA TRANSAKSI


  A. Objek Rencana Transaksi
     Rencana transaksi yang akan dilakukan yaitu rencana pengalihan Aset Hotel milik
     Perseroan kepada HIN. Adapun Aset Hotel yang menjadi objek Rencana Transaksi
     adalah sebagai berikut:
                            Aset Properti – Prime Park Hotel Bandung
                berlokasi di Jl. P.H.H. Mustofa No. 47-57, RT.7/RW.11, Neglasari,
                       Kec. Cibeunying Kaler, Kota Bandung, Jawa Barat

     Adapun pelaksanaan pengalihan atas aset tersebut masih tunduk pada pemenuhan
     seluruh persyaratan transaksi dan Rencana Transaksi dilakukan melalui mekanisme:
     (i) Inbreng Aset Hotel dengan penerbitan Saham Baru Seri C oleh HIN kepada
     Perseroan dan (ii) InJourney akan membeli secara tunai Saham Baru Seri C milik
     Perseroan pada waktu yang bersamaan.




                                                                                         2
Page 3
B. Nilai Rencana Transaksi
   Nilai pengalihan yang disepakati atas Aset Hotel Prime Park Hotel Bandung:
   Rp133.010.700.000,- (seratus tiga puluh tiga miliar sepuluh juta tujuh ratus ribu
   Rupiah).

C. Pihak Yang Akan Melakukan Rencana Transaksi dan Hubungannya dengan
   Perseroan

   1) PT PP Properti Tbk (“Perseroan”)
      a. Riwayat singkat Perseroan
         Perseroan didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang
         merupakan hasil pemisahan dari Divisi Properti PT PP (Persero) Tbk yang
         telah dibentuk sejak tahun 1991 dan berkedudukan di Jakarta Timur.
         Perseroan didirikan dengan nama “PT PP Properti” sebagaimana termaktub
         dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT PP Properti No. 18 tanggal
         12 Desember 2013 juncto Akta Perubahan Pendirian Perseroan Terbatas
         PT PP Properti Tbk No. 29 tanggal 17 Desember 2013, yang keduanya dibuat
         di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta
         yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
         Republik Indonesia (“Menkumham”) sesuai dengan Surat Keputusannya
         No. AHU-04852.AH.01.01. Tahun 2014 tanggal 5 Februari 2014, serta telah
         didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0008265.AH.01.09.
         Tahun 2014 tanggal 5 Februari 2014 dan telah diumumkan dalam Tambahan
         No. 13081, BNRI No. 47 tanggal 13 Juni 2014 (“Akta Pendirian”).
          Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali diubah dan perubahan
          Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan (i) Peraturan
          No. IX.J.1, (ii) POJK No. 32/2014 dan (iii) POJK No. 33/2014 adalah
          sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Persetujuan Bersama
          Seluruh Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT PP Properti No. 9 tanggal
          6 Februari 2015, dibuat di hadapan Fathiah Helmi S.H., Notaris di Jakarta dan
          telah memperoleh (i) persetujuan Menkumham sesuai dengan Surat
          Keputusannya No. AHU-0002916.AH.01.02. Tahun 2015 tanggal
          6 Februari 2015 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dibawah
          No. AHU-0016305.AH.01.11. Tahun 2015 tanggal 6 Februari 2015; dan
          (ii) telah diterima dan dicatat dalam database (“SABH”) No. AHU-AH.01.03-
          0008148 dan No. AHU-0016305.AH.01.11. Tahun 2015 tanggal
          6 Februari 2015 juncto Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Para
          Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar
          Biasa Perseroan No. 2 tanggal 5 Mei 2015 dan telah diterima dan dicatat
          dalam database SABH No.AHU-AH.01.03-0929659 tanggal 5 Mei 2015 serta



                                                                                     3
Page 4
   telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
   3501114.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 5 Mei 2015.
   Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana
   termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
   Saham Tahunan PT PP Properti Tbk Nomor 1 tanggal 2 Juli 2024 yang dibuat
   di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta
   dan telah mendapat persetujuan Menkumham pada tanggal 5 Juli 2024
   Nomor: AHU-AH.01.03-0169037 (“Anggaran Dasar”).

b. Kepemilikan Saham
   Susunan Pemegang Saham Perseroan per 30 Juni 2026 adalah sebagai
   berikut:

                                                                   Persentse
                             Jumlah saham        Nilai Nominal
       Pemegang Saham                                               Saham
                               (Lembar)               (Rp)
                                                                      (%)
    PT PP (Persero) Tbk       40.063.119.098     641.009.905.568       64,96%
    Asuransi Jiwa IFG          4.861.299.370      77.780.789.920         7,88%
    PT Asabri (Persero)        3.346.819.399      53.549.110.384         5,43%
    Masyarakat                13.404.434.016     214.470.944.256        21,73%
    Total                     61.675.671.883     986.810.750.128       100,00%

c. Pengurus dan Pengawas Perseroan

   Berdasarkan Akta Nomor 30 tanggal 16 Desember 2025, yang dibuat oleh
   Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H. susunan Dewan
   Komisaris dan Direksi Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:

   Dewan Komisaris
   Komisaris Utama                   : Fakhrul Ulum
   Komisaris Independen              : Abdul Rahman
   Komisaris Independen              : Ronaldy Samuel Sinurat

   Direksi
   Direktur Utama                    : Dyah Rahadyannie
   Direktur                          : Ikhwan Putra Pradhana
   Direktur                          : Nurjaman

d. Kegiatan Usaha
   Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud, Tujuan dan
   Kegiatan Usaha Perseroan bergerak di bidang jasa, pembangunan dan
   perdagangan. Kegiatan usaha utama yang Perseroan jalankan saat ini adalah
   sebagai berikut:
      1. Aktivitas Arsitektur;
      2. Real Estate Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa;


                                                                                 4
Page 5
          3.        Real Estat Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak;
          4.        Hotel Bintang;
          5.        Vila;
          6.        Apartemen Hotel;
          7.        Konstruksi Gedung Hunian;
          8.        Konstruksi Gedung Perkantoran;
          9.        Konstruksi Gedung Perbelanjaan;
          10.       Konstruksi Gedung Penginapan;
          11.       Konstruksi Gedung Tempat Hiburan Dan Olahraga;
          12.       Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya
                    Makanan,         Minuman           atau       Tembakau Di
                    Minimarket/Supermarket/Hypermarket;

2) PT Hotel Indonesia Natour (“HIN”)
   a. Riwayat singkat HIN
      HIN adalah anak perusahaan dari InJourney yang berfokus khusus pada
      sektor akomodasi. HIN ini memiliki cakupan yang lebih fokus pada industri
      perhotelan, manajemen destinasi hospitality, dan pengelolaan Kawasan
      Ekonomi Khusus (KEK) Kesehatan Sanur di Bali. Selain itu, HIN juga bertindak
      sebagai operator hotel yang mengonsolidasikan dan mengoperasikan
      puluhan aset hotel milik BUMN di bawah jaringan Hotel Indonesia Group
      (HIG).

   b. Kepemilikan Saham

                                                                     Persentse
                                   Jumlah saham    Nilai Nominal
           Pemegang Saham                                             Saham
                                     (Lembar)           (Rp)
                                                                        (%)
       Saham Seri A Dwiwarna
       Negara Republik Indonesia              1          1.000.000         0,00%
       Saham Seri B
       In Journey                       243.809    243.809.000.000       100,00%
       Total                            243.810    243.810.000.000       100,00%


   c. Pengurus dan Pengawas HIN
      Susunan Dewan Komisaris dan Direksi HIN adalah sebagai berikut:

      Dewan Komisaris
      Komisaris Utama dan Independen                   : Bonny Anang Dwijanto
      Komisaris Independen                             : Nanang Hadiyanto
      Komisaris Independen                             : Riska Natalia Dewi
      Komisaris Independen                             : Ichsan Soelistio
      Komisaris                                        : Haryo Idratno



                                                                                   5
Page 6
             Direksi
             Direktur Utama dan Komersial                   : Christine Hutabarat
             Direktur Operasi                               : Peter Alexander Fritz
             Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko         : Abraham Ismail
             Direktur Pengembangan Usaha                    : Putri Eka Sukmawati

          d. Kegiatan Usaha
             HIN menjalankan kegiatan usaha utama di bidang penyediaan akomodasi
             dan manajemen perhotelan bertaraf internasional melalui Hotel Indonesia
             Group (HIG). Di samping mengoperasikan jaringan hotel milik BUMN, HIN
             melakukan ekspansi bisnis yang masif ke sektor manajemen destinasi
             pariwisata (Destination Management Organization) serta pengelolaan
             kawasan wisata terintegrasi. Salah satu proyek strategis nasional yang
             menjadi fokus utama kegiatannya saat ini adalah pengembangan dan
             pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kesehatan Sanur di Bali, yang
             dirancang menjadi destinasi wisata medis dan kesehatan (medical and
             wellness tourism) berskala global.

   D. Sifat Hubungan dari Para Pihak yang Melakukan Transaksi

       HIN merupakan anak usaha dari InJourney dan Perseroan merupakan anak usaha
       dari PT PP (Persero) Tbk. (“PTPP”), InJourney dan PTPP sama-sama merupakan
       Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) yang berada dibawah pengendalian Negara
       Republik Indonesia, dengan struktur kepemilikan sebagaimana tercermin dalam
       komposisi saham Seri A Dwiwarna dan DAM merupakan pemegang saham Seri B
       pada masing-masing induk perusahaan.

       HIN dan Perseroan merupakan perusahaan yang berada dalam pengendalian pihak
       yang sama baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga hubungan antara
       keduanya merupakan hubungan afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
       angka 4 huruf d POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
       Transaksi Benturan Kepentingan.


III. PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA TRANSAKSI

   Dasar pelaksanaan Rencana Transaksi adalah Perjanjian Pengalihan Aset Bersyarat
   antara Perseroan dengan HIN dan Injourney. Adapun Pertimbangan Bisnis yang
   mendasari keputusan untuk melaksanakan transaksi tersebut antara lain:
   1. Merealisasikan nilai investasi atas aset hotel Perseroan. Rencana Transaksi
      dilakukan sebagai upaya Perseroan untuk merealisasikan nilai investasi atas aset
      hotel yang dimiliki Perseroan melalui mekanisme pengalihan aset kepada HIN,



                                                                                      6
Page 7
        dengan nilai transaksi yang didukung oleh hasil penilaian independen dan ketentuan
        sebagaimana diatur dalam dokumen transaksi;
   2.   Memberikan mekanisme penyelesaian nilai transaksi. Perjanjian mengatur bahwa
        InJourney berkewajiban untuk membeli saham Seri C milik Perseroan setelah seluruh
        persyaratan pendahuluan (conditions precedent) sebagaimana diatur dalam
        perjanjian telah terpenuhi dan dilaksanakan bersamaan dengan penandatanganan
        dokumen pengalihan Aset ke HIN;
   3.   Mendukung optimalisasi portofolio Perseroan. Pengalihan aset hotel diharapkan
        dapat mendukung Perseroan untuk lebih memfokuskan sumber daya dan
        pengelolaan usaha, dan strategi bisnis pada kegiatan usaha inti Perseroan di bidang
        pengembangan properti, realti, Kawasan residensial, komersial dan pengelolaan
        aset;
   4.   Mengoptimalkan pengelolaan aset hotel dalam ekosistem BUMN. Pengalihan aset
        hotel kepada HIN sebagai entitas yang memiliki fokus usaha dan platform
        pengelolaan di bidang perhotelan diharapkan dapat meningkatkan efektivitas
        pengelolaan aset hotel, memperkuat sinergi usaha, dan mendukung tata kelola
        pengelolaan aset secara lebih optimal;
   5.   Mendukung arah konsolidasi aset hotel BUMN, Rencana Transaksi sejalan dengan
        arah kebijakan pemegang saham dan penataan portofolio dalam ekosistem BUMN,
        khususnya dalam rangka konsolidasi aset hotel pada entitas yang memiliki fokus di
        bidang perhotelan;
   6.   Menciptakan potensi peningkatan nilai melalui integrasi ekosistem perhotelan
        BUMN. Integrasi aset hotel ke dalam ekosistem HIN berpotensi meningkatkan nilai
        ekonomi, efisiensi operasional, serta daya saing bisnis perhotelan secara
        keseluruhan.

IV. RINGKASAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN ATAS RENCANA TRANSAKSI

   A. Ringkasan Penilai Rencana Transaksi
        1) Penilai
           Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi dan Rekan (“TOPAZ”) adalah Kantor
           Jasa Penilai Publik yang secara resmi telah ditetapkan berdasarkan Keputusan
           Menteri Keuangan No. 387/KM.1/2020 dengan nama Kantor Jasa Penilai Publik
           TOPAZ dan telah terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di Otoritas Jasa
           Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK
           No. S-815/PM.223/2021 dengan Nomor Izin Usaha 2.20.0171. Penilai yang
           menandatangi Laporan Pendapat Kewajaran ini telah terdaftar sebagai Profesi
           Penunjang Pasar Modal di Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar
           Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No: STTD.PB-04/PJ-1/PM.223/2023.




                                                                                          7
Page 8
2) Objek Penilai
   Objek Rencana Transaksi yaitu Prime Park Hotel Bandung, berlokasi di Kota
   Bandung, Jawa Barat.

3) Tujuan Penilaian
   Untuk memberikan pendapat kewajaran atas transaksi afiliasi kepada pihak
   terafiliasi dalam kaitannya dengan pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
   (“POJK”) Republik Indonesia Nomor. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
   dan Transaksi Benturan Kepentingan, Peraturan OJK Nomor 35/POJK.4/2020
   tentang Pedoman Pendapat Kewajaran dan Penyajian Laporan Pendapat
   Kewajaran Bisnis di Pasar Modal, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (“SEOJK”)
   Nomor 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Pendapat Kewajaran dan Penyajian
   Laporan Pendapat Kewajaran Bisnis di Pasar Modal, serta Kode Etik Penilai
   Indonesia (“KEPI”) dan Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018
   serta SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.

4) Asumsi dan Asumsi Khusus
   Asumsi yang digunakan adalah asumsi dan asumsi khusus yang wajar dan
   relevan dengan memperhatikan tujuan dimana penilaian diperlukan.
   Asumsi khusus adalah asumsi yang berbeda dari fakta yang sebenarnya pada
   tanggal penilaian atau hal yang tidak dibuat oleh sebagian kecil pelaku pasar
   dalam suatu transaksi pada tanggal penilaian. Asumsi khusus sering digunakan
   untuk menggambarkan efek dari suatu situasi yang akan mempengaruhi nilai.
   Dalam pelaksanaan penugasan, Penilai menggunakan asumsi yang wajar untuk
   diterima sebagai fakta dalam konteks penugasan penilaian tanpa penyelidikan
   tertentu atau verifikasi.

5) Kesimpulan Penilai
   Berdasarkan analisis kewajaran secara kualitatif dan kuantitatif, serta
   perbandingan antara nilai rencana transaksi dan nilai pasar berdasarkan laporan
   penilai independen, dapat disimpulkan bahwa Rencana Transaksi ini layak dan
   wajar untuk dilaksanakan. Transaksi ini memberikan manfaat strategis berupa
   optimalisasi pengelolaan aset dan peningkatan sinergi bisnis perhotelan melalui
   konsolidasi pengelolaan aset dalam satu entitas. Dengan tetap memperhatikan
   berbagai Risiko yang melekat pada pelaksanaan Rencana Transaksi serta
   perlunya penerapan Langkah-langkah mitigasi yang memadai. Hasil analisis
   menunjukkan bahwa secara kuantitatif kinerja keuangan pasca transaksi tetap
   sehat dan tidak menunjukkan dampak negative yang material. Selain itu, selisih
   nilai transaksi sebesar ±0,48% terhadap nilai pasar masih berada dalam rentang
   kewajaran sebagaimana diatur dalam POJK, yaitu sebesar ±7,5%. Dengan
   demikian, secara keseluruhan Rencana Transaksi telah memenuhi prinsip


                                                                                 8
Page 9
          kewajaran, baik dari sisi substansi maupun kepatuhan terhadap ketentuan yang
          berlaku.
          Kesimpulan akhir diatas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang
          memiliki dampak material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut
          termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal
          pada Perseroan maupun secara eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonomian,
          kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta peraturan-peraturan
          pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan
          Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat
          Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut diatas, maka
          kesimpulan mengenai kewajaran Rencana Transaksi ini mungkin berbeda.

V. PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK DALAM RENCANA TRANSAKSI

   Pihak independen yang berperan dalam Rencana Transaksi adalah KJPP Tobing Panuturi
   dan Rekan (“TOPAZ”) sebagai pihak independen yang memberikan penilaian Objek
   Rencana Transaksi sekaligus sebagai pihak independen yang memberikan pendapat
   kewajaran atas Rencana Transaksi.

VI. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

   1.   Direksi Perseroan menyatakan bahwa Pelaporan Informasi yang disampaikan
        kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 2 Juli 2026 telah sesuai dengan
        persyaratan yang tercantum dalam POJK 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
        dan Transaksi Benturan Kepentingan;
   2.   Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa semua informasi material telah
        diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.

VII. INFORMASI TAMBAHAN

   Kepada Para Pemegang Saham Perseroan yang memerlukan informasi secara lebih rinci
   mengenai keterbukaan informasi ini, dapat menghubungi kami pada setiap hari dan jam
   kerja Perseroan di:

                                  PT PP Properti Tbk
                                   Plaza PP Lantai 7
                         JI. Letjend TB Simatupang No. 57
                         Pasar Rebo, Jakarta Timur 13760
                                Telp (021) 8779 2734
                     Email: investor.relations@pp-properti.com
                          Website: www.pp-properti.com




                                                                                       9

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.24 MB
Published2 Jul 2026
Pages9
Characters22,463
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PP PROPERTI TBK p.1 ×26
linked org PT Hotel Indonesia Natour p.2 ×2
linked org Asuransi Jiwa IFG p.4
linked person Fakhrul Ulum p.4
linked person Abdul Rahman p.4
linked person Ronaldy Samuel Sinurat p.4
linked person Dyah Rahadyannie p.4
linked person Ikhwan Putra Pradhana p.4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×6
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×3
possible org PP (Persero) Tbk p.3 ×6
possible org PT Asabri (Persero) p.4
unresolved org PT Hotel Indonesia Natour I. PENDAHULUAN p.1
unresolved org PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) p.2
unresolved org Pengaturan p.2
unresolved person H.H. Mustofa p.2
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.3 ×7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved person Fathiah Helmi S.H. · Notaris p.3
unresolved org Milik Negara p.6
unresolved org Penilai Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi dan Rekan p.7
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi p.7
unresolved org Menteri Keuangan p.7
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik TOPAZ p.7
unresolved org KJPP Tobing Panuturi dan Rekan p.9
unresolved org KJPP Tobing Panuturi p.9

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 2056 ms 12 Sep 2026 21:52
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result