Back to announcement
20260702_PPRO_Informasi Transaksi Afiliasi_32107953_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review PPROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan, dengan ini kami sampaikan Keterbukaan Informasi Perseroan sebagai berikut:
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
bertanggungjawab atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat
dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan adalah benar dan
tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi ini menyesatkan.
PT PP PROPERTI TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang Jasa, Pembangunan dan Perdagangan
Berkedudukan di Jakarta Timur, Indonesia
Kantor Pusat
Plaza PP Lantai 7
JI. Letjend TB Simatupang No. 57
Pasar Rebo, Jakarta Timur 13760
Telp (021) 8779 2734
Email: investor.relations@pp-properti.com
Website: www.pp-properti.com
Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi Rencana Pengalihan Aset Hotel milik PT PP Properti Tbk
kepada PT Hotel Indonesia Natour
I. PENDAHULUAN Diterbitkan tanggal 02 Juli 2026
1
Page 2
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan Transaksi Afiliasi Rencana
Pengalihan Aset milik PT PP Properti Tbk (“Perseroan”) kepada PT Hotel Indonesia
Natour (“HIN”) dan PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney (“InJourney”)
(yang selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”).
Perseroan berkomitmen untuk memperkuat fundamental bisnis melalui peningkatan
efisiensi operasional, optimalisasi kualitas pengembangan proyek, serta penataan
portofolio investasi secara lebih selektif dan berkelanjutan. Perseroan memfokuskan
strategi bisnis pada pengembangan usaha inti di sektor properti, meliputi
pengembangan kawasan residensial, komersial, dan pengelolaan aset dengan
mengedepankan prinsip operational excellence, inovasi, dan penciptaan nilai tambah
guna mendukung pertumbuhan usaha yang sehat dan berkelanjutan. Rencana Transaksi
ini dilakukan sebagai bagian dari program konsolidasi hotel BUMN sesuai arahan Badan
Pengaturan (BP) BUMN dan PT Danantara Asset Management (“DAM”). Rencana
transaksi ini merupakan bagian dari strategi optimalisasi portofolio investasi Perseroan
melalui pengalihan aset hotel kepada entitas yang berfokus utama di bidang perhotelan.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan fokus Perseroan pada kegiatan usaha inti di
bidang pengembangan properti, sekaligus menghasilkan arus kas masuk yang dapat
dimaksimalkan untuk memperkuat likuiditas, memenuhi kebutuhan modal kerja, serta
mendukung pengembangan bisnis di masa mendatang.
II. URAIAN MENGENAI RENCANA TRANSAKSI
A. Objek Rencana Transaksi
Rencana transaksi yang akan dilakukan yaitu rencana pengalihan Aset Hotel milik
Perseroan kepada HIN. Adapun Aset Hotel yang menjadi objek Rencana Transaksi
adalah sebagai berikut:
Aset Properti – Prime Park Hotel Bandung
berlokasi di Jl. P.H.H. Mustofa No. 47-57, RT.7/RW.11, Neglasari,
Kec. Cibeunying Kaler, Kota Bandung, Jawa Barat
Adapun pelaksanaan pengalihan atas aset tersebut masih tunduk pada pemenuhan
seluruh persyaratan transaksi dan Rencana Transaksi dilakukan melalui mekanisme:
(i) Inbreng Aset Hotel dengan penerbitan Saham Baru Seri C oleh HIN kepada
Perseroan dan (ii) InJourney akan membeli secara tunai Saham Baru Seri C milik
Perseroan pada waktu yang bersamaan.
2
Page 3
B. Nilai Rencana Transaksi
Nilai pengalihan yang disepakati atas Aset Hotel Prime Park Hotel Bandung:
Rp133.010.700.000,- (seratus tiga puluh tiga miliar sepuluh juta tujuh ratus ribu
Rupiah).
C. Pihak Yang Akan Melakukan Rencana Transaksi dan Hubungannya dengan
Perseroan
1) PT PP Properti Tbk (“Perseroan”)
a. Riwayat singkat Perseroan
Perseroan didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang
merupakan hasil pemisahan dari Divisi Properti PT PP (Persero) Tbk yang
telah dibentuk sejak tahun 1991 dan berkedudukan di Jakarta Timur.
Perseroan didirikan dengan nama “PT PP Properti” sebagaimana termaktub
dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT PP Properti No. 18 tanggal
12 Desember 2013 juncto Akta Perubahan Pendirian Perseroan Terbatas
PT PP Properti Tbk No. 29 tanggal 17 Desember 2013, yang keduanya dibuat
di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta
yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia (“Menkumham”) sesuai dengan Surat Keputusannya
No. AHU-04852.AH.01.01. Tahun 2014 tanggal 5 Februari 2014, serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0008265.AH.01.09.
Tahun 2014 tanggal 5 Februari 2014 dan telah diumumkan dalam Tambahan
No. 13081, BNRI No. 47 tanggal 13 Juni 2014 (“Akta Pendirian”).
Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali diubah dan perubahan
Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan (i) Peraturan
No. IX.J.1, (ii) POJK No. 32/2014 dan (iii) POJK No. 33/2014 adalah
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Persetujuan Bersama
Seluruh Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT PP Properti No. 9 tanggal
6 Februari 2015, dibuat di hadapan Fathiah Helmi S.H., Notaris di Jakarta dan
telah memperoleh (i) persetujuan Menkumham sesuai dengan Surat
Keputusannya No. AHU-0002916.AH.01.02. Tahun 2015 tanggal
6 Februari 2015 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dibawah
No. AHU-0016305.AH.01.11. Tahun 2015 tanggal 6 Februari 2015; dan
(ii) telah diterima dan dicatat dalam database (“SABH”) No. AHU-AH.01.03-
0008148 dan No. AHU-0016305.AH.01.11. Tahun 2015 tanggal
6 Februari 2015 juncto Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Para
Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa Perseroan No. 2 tanggal 5 Mei 2015 dan telah diterima dan dicatat
dalam database SABH No.AHU-AH.01.03-0929659 tanggal 5 Mei 2015 serta
3
Page 4
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
3501114.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 5 Mei 2015.
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan PT PP Properti Tbk Nomor 1 tanggal 2 Juli 2024 yang dibuat
di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta
dan telah mendapat persetujuan Menkumham pada tanggal 5 Juli 2024
Nomor: AHU-AH.01.03-0169037 (“Anggaran Dasar”).
b. Kepemilikan Saham
Susunan Pemegang Saham Perseroan per 30 Juni 2026 adalah sebagai
berikut:
Persentse
Jumlah saham Nilai Nominal
Pemegang Saham Saham
(Lembar) (Rp)
(%)
PT PP (Persero) Tbk 40.063.119.098 641.009.905.568 64,96%
Asuransi Jiwa IFG 4.861.299.370 77.780.789.920 7,88%
PT Asabri (Persero) 3.346.819.399 53.549.110.384 5,43%
Masyarakat 13.404.434.016 214.470.944.256 21,73%
Total 61.675.671.883 986.810.750.128 100,00%
c. Pengurus dan Pengawas Perseroan
Berdasarkan Akta Nomor 30 tanggal 16 Desember 2025, yang dibuat oleh
Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H. susunan Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Fakhrul Ulum
Komisaris Independen : Abdul Rahman
Komisaris Independen : Ronaldy Samuel Sinurat
Direksi
Direktur Utama : Dyah Rahadyannie
Direktur : Ikhwan Putra Pradhana
Direktur : Nurjaman
d. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud, Tujuan dan
Kegiatan Usaha Perseroan bergerak di bidang jasa, pembangunan dan
perdagangan. Kegiatan usaha utama yang Perseroan jalankan saat ini adalah
sebagai berikut:
1. Aktivitas Arsitektur;
2. Real Estate Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa;
4
Page 5
3. Real Estat Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak;
4. Hotel Bintang;
5. Vila;
6. Apartemen Hotel;
7. Konstruksi Gedung Hunian;
8. Konstruksi Gedung Perkantoran;
9. Konstruksi Gedung Perbelanjaan;
10. Konstruksi Gedung Penginapan;
11. Konstruksi Gedung Tempat Hiburan Dan Olahraga;
12. Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya
Makanan, Minuman atau Tembakau Di
Minimarket/Supermarket/Hypermarket;
2) PT Hotel Indonesia Natour (“HIN”)
a. Riwayat singkat HIN
HIN adalah anak perusahaan dari InJourney yang berfokus khusus pada
sektor akomodasi. HIN ini memiliki cakupan yang lebih fokus pada industri
perhotelan, manajemen destinasi hospitality, dan pengelolaan Kawasan
Ekonomi Khusus (KEK) Kesehatan Sanur di Bali. Selain itu, HIN juga bertindak
sebagai operator hotel yang mengonsolidasikan dan mengoperasikan
puluhan aset hotel milik BUMN di bawah jaringan Hotel Indonesia Group
(HIG).
b. Kepemilikan Saham
Persentse
Jumlah saham Nilai Nominal
Pemegang Saham Saham
(Lembar) (Rp)
(%)
Saham Seri A Dwiwarna
Negara Republik Indonesia 1 1.000.000 0,00%
Saham Seri B
In Journey 243.809 243.809.000.000 100,00%
Total 243.810 243.810.000.000 100,00%
c. Pengurus dan Pengawas HIN
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi HIN adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama dan Independen : Bonny Anang Dwijanto
Komisaris Independen : Nanang Hadiyanto
Komisaris Independen : Riska Natalia Dewi
Komisaris Independen : Ichsan Soelistio
Komisaris : Haryo Idratno
5
Page 6
Direksi
Direktur Utama dan Komersial : Christine Hutabarat
Direktur Operasi : Peter Alexander Fritz
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Abraham Ismail
Direktur Pengembangan Usaha : Putri Eka Sukmawati
d. Kegiatan Usaha
HIN menjalankan kegiatan usaha utama di bidang penyediaan akomodasi
dan manajemen perhotelan bertaraf internasional melalui Hotel Indonesia
Group (HIG). Di samping mengoperasikan jaringan hotel milik BUMN, HIN
melakukan ekspansi bisnis yang masif ke sektor manajemen destinasi
pariwisata (Destination Management Organization) serta pengelolaan
kawasan wisata terintegrasi. Salah satu proyek strategis nasional yang
menjadi fokus utama kegiatannya saat ini adalah pengembangan dan
pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kesehatan Sanur di Bali, yang
dirancang menjadi destinasi wisata medis dan kesehatan (medical and
wellness tourism) berskala global.
D. Sifat Hubungan dari Para Pihak yang Melakukan Transaksi
HIN merupakan anak usaha dari InJourney dan Perseroan merupakan anak usaha
dari PT PP (Persero) Tbk. (“PTPP”), InJourney dan PTPP sama-sama merupakan
Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) yang berada dibawah pengendalian Negara
Republik Indonesia, dengan struktur kepemilikan sebagaimana tercermin dalam
komposisi saham Seri A Dwiwarna dan DAM merupakan pemegang saham Seri B
pada masing-masing induk perusahaan.
HIN dan Perseroan merupakan perusahaan yang berada dalam pengendalian pihak
yang sama baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga hubungan antara
keduanya merupakan hubungan afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
angka 4 huruf d POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan.
III. PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA TRANSAKSI
Dasar pelaksanaan Rencana Transaksi adalah Perjanjian Pengalihan Aset Bersyarat
antara Perseroan dengan HIN dan Injourney. Adapun Pertimbangan Bisnis yang
mendasari keputusan untuk melaksanakan transaksi tersebut antara lain:
1. Merealisasikan nilai investasi atas aset hotel Perseroan. Rencana Transaksi
dilakukan sebagai upaya Perseroan untuk merealisasikan nilai investasi atas aset
hotel yang dimiliki Perseroan melalui mekanisme pengalihan aset kepada HIN,
6
Page 7
dengan nilai transaksi yang didukung oleh hasil penilaian independen dan ketentuan
sebagaimana diatur dalam dokumen transaksi;
2. Memberikan mekanisme penyelesaian nilai transaksi. Perjanjian mengatur bahwa
InJourney berkewajiban untuk membeli saham Seri C milik Perseroan setelah seluruh
persyaratan pendahuluan (conditions precedent) sebagaimana diatur dalam
perjanjian telah terpenuhi dan dilaksanakan bersamaan dengan penandatanganan
dokumen pengalihan Aset ke HIN;
3. Mendukung optimalisasi portofolio Perseroan. Pengalihan aset hotel diharapkan
dapat mendukung Perseroan untuk lebih memfokuskan sumber daya dan
pengelolaan usaha, dan strategi bisnis pada kegiatan usaha inti Perseroan di bidang
pengembangan properti, realti, Kawasan residensial, komersial dan pengelolaan
aset;
4. Mengoptimalkan pengelolaan aset hotel dalam ekosistem BUMN. Pengalihan aset
hotel kepada HIN sebagai entitas yang memiliki fokus usaha dan platform
pengelolaan di bidang perhotelan diharapkan dapat meningkatkan efektivitas
pengelolaan aset hotel, memperkuat sinergi usaha, dan mendukung tata kelola
pengelolaan aset secara lebih optimal;
5. Mendukung arah konsolidasi aset hotel BUMN, Rencana Transaksi sejalan dengan
arah kebijakan pemegang saham dan penataan portofolio dalam ekosistem BUMN,
khususnya dalam rangka konsolidasi aset hotel pada entitas yang memiliki fokus di
bidang perhotelan;
6. Menciptakan potensi peningkatan nilai melalui integrasi ekosistem perhotelan
BUMN. Integrasi aset hotel ke dalam ekosistem HIN berpotensi meningkatkan nilai
ekonomi, efisiensi operasional, serta daya saing bisnis perhotelan secara
keseluruhan.
IV. RINGKASAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN ATAS RENCANA TRANSAKSI
A. Ringkasan Penilai Rencana Transaksi
1) Penilai
Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi dan Rekan (“TOPAZ”) adalah Kantor
Jasa Penilai Publik yang secara resmi telah ditetapkan berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan No. 387/KM.1/2020 dengan nama Kantor Jasa Penilai Publik
TOPAZ dan telah terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di Otoritas Jasa
Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK
No. S-815/PM.223/2021 dengan Nomor Izin Usaha 2.20.0171. Penilai yang
menandatangi Laporan Pendapat Kewajaran ini telah terdaftar sebagai Profesi
Penunjang Pasar Modal di Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar
Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No: STTD.PB-04/PJ-1/PM.223/2023.
7
Page 8
2) Objek Penilai
Objek Rencana Transaksi yaitu Prime Park Hotel Bandung, berlokasi di Kota
Bandung, Jawa Barat.
3) Tujuan Penilaian
Untuk memberikan pendapat kewajaran atas transaksi afiliasi kepada pihak
terafiliasi dalam kaitannya dengan pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(“POJK”) Republik Indonesia Nomor. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan, Peraturan OJK Nomor 35/POJK.4/2020
tentang Pedoman Pendapat Kewajaran dan Penyajian Laporan Pendapat
Kewajaran Bisnis di Pasar Modal, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (“SEOJK”)
Nomor 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Pendapat Kewajaran dan Penyajian
Laporan Pendapat Kewajaran Bisnis di Pasar Modal, serta Kode Etik Penilai
Indonesia (“KEPI”) dan Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018
serta SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.
4) Asumsi dan Asumsi Khusus
Asumsi yang digunakan adalah asumsi dan asumsi khusus yang wajar dan
relevan dengan memperhatikan tujuan dimana penilaian diperlukan.
Asumsi khusus adalah asumsi yang berbeda dari fakta yang sebenarnya pada
tanggal penilaian atau hal yang tidak dibuat oleh sebagian kecil pelaku pasar
dalam suatu transaksi pada tanggal penilaian. Asumsi khusus sering digunakan
untuk menggambarkan efek dari suatu situasi yang akan mempengaruhi nilai.
Dalam pelaksanaan penugasan, Penilai menggunakan asumsi yang wajar untuk
diterima sebagai fakta dalam konteks penugasan penilaian tanpa penyelidikan
tertentu atau verifikasi.
5) Kesimpulan Penilai
Berdasarkan analisis kewajaran secara kualitatif dan kuantitatif, serta
perbandingan antara nilai rencana transaksi dan nilai pasar berdasarkan laporan
penilai independen, dapat disimpulkan bahwa Rencana Transaksi ini layak dan
wajar untuk dilaksanakan. Transaksi ini memberikan manfaat strategis berupa
optimalisasi pengelolaan aset dan peningkatan sinergi bisnis perhotelan melalui
konsolidasi pengelolaan aset dalam satu entitas. Dengan tetap memperhatikan
berbagai Risiko yang melekat pada pelaksanaan Rencana Transaksi serta
perlunya penerapan Langkah-langkah mitigasi yang memadai. Hasil analisis
menunjukkan bahwa secara kuantitatif kinerja keuangan pasca transaksi tetap
sehat dan tidak menunjukkan dampak negative yang material. Selain itu, selisih
nilai transaksi sebesar ±0,48% terhadap nilai pasar masih berada dalam rentang
kewajaran sebagaimana diatur dalam POJK, yaitu sebesar ±7,5%. Dengan
demikian, secara keseluruhan Rencana Transaksi telah memenuhi prinsip
8
Page 9
kewajaran, baik dari sisi substansi maupun kepatuhan terhadap ketentuan yang
berlaku.
Kesimpulan akhir diatas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang
memiliki dampak material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut
termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal
pada Perseroan maupun secara eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonomian,
kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta peraturan-peraturan
pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan
Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat
Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut diatas, maka
kesimpulan mengenai kewajaran Rencana Transaksi ini mungkin berbeda.
V. PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK DALAM RENCANA TRANSAKSI
Pihak independen yang berperan dalam Rencana Transaksi adalah KJPP Tobing Panuturi
dan Rekan (“TOPAZ”) sebagai pihak independen yang memberikan penilaian Objek
Rencana Transaksi sekaligus sebagai pihak independen yang memberikan pendapat
kewajaran atas Rencana Transaksi.
VI. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
1. Direksi Perseroan menyatakan bahwa Pelaporan Informasi yang disampaikan
kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 2 Juli 2026 telah sesuai dengan
persyaratan yang tercantum dalam POJK 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan;
2. Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa semua informasi material telah
diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
VII. INFORMASI TAMBAHAN
Kepada Para Pemegang Saham Perseroan yang memerlukan informasi secara lebih rinci
mengenai keterbukaan informasi ini, dapat menghubungi kami pada setiap hari dan jam
kerja Perseroan di:
PT PP Properti Tbk
Plaza PP Lantai 7
JI. Letjend TB Simatupang No. 57
Pasar Rebo, Jakarta Timur 13760
Telp (021) 8779 2734
Email: investor.relations@pp-properti.com
Website: www.pp-properti.com
9
Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Hotel Indonesia Natour I. PENDAHULUAN
p.1
unresolved
org
PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)
p.2
unresolved
org
Pengaturan
p.2
unresolved
person
H.H. Mustofa
p.2
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.3 ×7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
Fathiah Helmi S.H.
· Notaris
p.3
unresolved
org
Milik Negara
p.6
unresolved
org
Penilai Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi dan Rekan
p.7
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi
p.7
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.7
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik TOPAZ
p.7
unresolved
org
KJPP Tobing Panuturi dan Rekan
p.9
unresolved
org
KJPP Tobing Panuturi
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
2056 ms
12 Sep 2026 21:52
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}