Back to announcement
20250430_KLBF_Pemanggilan RUPS_31880177_lamp3.pdf
RUPS notice Text extracted KLBFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
SURAT KUASA UNTUK MENGHADIRI DAN MEMBERIKAN SUARA PADA
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT KALBE FARMA TBK
22 MEI 2025
Saya/Kami,1 yang bertandatangan di bawah ini :
1. Nama :
Jabatan :
2. Nama :
Jabatan :
dalam kapasitas masing-masing sebagai [*] dan [*] sebagaimana disebutkan di atas dari PT [*], dan oleh karenanya
bertindak untuk dan atas nama PT [*], suatu perusahaan yang didirikan secara sah berdasarkan hukum Republik
Indonesia, yang beralamat di [*].
dalam hal ini selaku Pemegang Saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham PT Kalbe Farma Tbk (“Pemberi
Kuasa”), dengan ini memberi kuasa kepada Petugas yang ditunjuk oleh Biro Administrasi Efek Perseroan PT Adimitra
Jasa Korpora, Kirana Boutique Office, Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Kelapa Gading - Jakarta Utara 14250, sebagai
berikut:2
Nama :
Alamat :
No. KTP :
(selanjutnya disebut sebagai “Penerima Kuasa”), untuk mewakili dan bertindak untuk dan atas nama Prinsipal dalam
kapasitasnya sebagai Pemegang Saham, dalam menghadiri dan memberikan suara dalam Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan PT Kalbe Farma Tbk (“Perseroan”) yang akan diselenggarakan pada tanggal 22 Mei 2025 pukul 10.00
WIB atau tanggal lain yang ditentukan kemudian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku (“Rapat”), untuk
ikut membahas mata acara dan hal-hal yang berhubungan dengan Rapat, mengeluarkan suara dan mengambil
keputusan yang berhubungan dengan mata acara sebagai berikut:3
No. Agenda Rapat Keputusan
1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun Setuju
1
Tulislah nama dan alamat Anda dengan huruf besar bila nama Anda tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan
pada tanggal 29 April 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
2
Tulislah nama dan alamat Penerima Kuasa yang diinginkan dengan huruf besar pada tempat yang telah disediakan. Anggota
Direksi, Dewan Komisaris atau Karyawan Perseroan boleh bertindak selaku Penerima Kuasa dalam Rapat, namun suara yang
mereka keluarkan selaku kuasa tidak dihitung dalam pemungutan suara.
3
Berilah tanda (X) dalam kotak yang bersangkutan bilamana Anda ingin memberikan suara. Jika tidak ada tanda yang diberikan
oleh Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa harus dianggap telah diberi kuasa dan wewenang untuk memberikan suara setuju atas
setiap usul yang diajukan dalam Rapat dan setiap rapat penundaannya. Setiap suara yang diberikan tersebut adalah sah,
mengikat dan dapat dilaksanakan terhadap Pemberi Kuasa.
Halaman 1 dari 8
Page 2
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, termasuk di dalamnya
Abstain
Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024, serta pemberian pelunasan dan pembebasan
tanggung jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Menolak
atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan dalam
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 (acquit et de
charge)
Setuju
Persetujuan atas penggunaan keuntungan Perseroan untuk tahun buku yang
2. Abstain
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Menolak
Setuju
3. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan Abstain
Menolak
Penentuan gaji dan/atau honorarium anggota Dewan Komisaris dan anggota Setuju
Direksi Perseroan, serta pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris
4. untuk menetapkan gaji dan/atau honorarium bagi anggota Direksi Abstain
Perseroan, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan
Remunerasi Perseroan Menolak
Penunjukan Penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar (termasuk Setuju
Akuntan Publik Terdaftar yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik
5. Abstain
Terdaftar) untuk mengaudit/memeriksa buku-buku Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 Menolak
Surat Kuasa ini akan tetap berlaku dan karena itu memberi hak kepada Penerima Kuasa untuk menghadiri dan
memberikan suara pada setiap Rapat yang akan diselenggarakan selanjutnya sehubungan dengan agenda tersebut di
atas, selama Saya/Kami masih menjadi Pemegang Saham yang terdaftar di Perseroan. Surat Kuasa ini diberikan
dengan hak substitusi.
Saya/Kami dengan ini menyatakan bahwa Saya/Kami telah membaca Pemberitahuan Rapat yang telah
dipublikasikan di situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (eASY.KSEI), situs web PT Bursa Efek Indonesia,
dan/atau situs web Perseroan pada tanggal 15 April 2025 dan Pemanggilan Rapat yang telah dipublikasikan dalam
situs-situs web yang sama pada tanggal 30 April 2025.
Jumlah saham yang dimiliki: .................................. (...................) saham.4
Ditandatangani pada tanggal ______________________ 2025.
4
Tulislah seluruh jumlah saham yang berhubungan dengan Surat Kuasa ini sesuai dengan jumlah pemilikan saham Anda pada
Perseroan yang tercatat dalam DPS. Apabila terdapat perbedaan antara seluruh jumlah saham yang tertulis dalam Surat Kuasa
dengan DPS, maka jumlah suara yang akan dihitung adalah berdasarkan jumlah saham yang tercatat pada DPS.
Halaman 2 dari 8
Page 3
Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa,
tanda tangan dan cap tanda tangan dan cap
meterai Rp10.000,-
_______________________________ _______________________________
Mengetahui,
PT Adimitra Jasa Korpora
Biro Administrasi Efek
tanda tangan dan cap
Nama :
Jabatan :
[Surat Kuasa ini berhenti pada halaman ini dan dapat disesuaikan tanpa mengubah esensi dari Surat Kuasa. Mohon
dapat menghapus Instruksi yang tertera dalam catatan kaki pada draf ini sebelum mencetak.]
Halaman 3 dari 8
Page 4
Ketentuan Umum Rapat:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada masing-masing Pemegang Saham Perseroan,
sehingga iklan Pemanggilan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan dan
merupakan undangan resmi bagi Pemegang Saham Perseroan.
2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham
Perseroan yang sahamnya berada di dalam penitipan kolektif PT Kustodian Efek Indonesia (“KSEI”)
(tanpa warkat) atau di luar penitipan kolektif KSEI (warkat), yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan pada hari Selasa, tanggal 29 April 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB
(recording date).
3. Rapat akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik dengan menggunakan aplikasi eASY.KSEI, sesuai
dengan ketentuan Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16/2020”) dan Pasal 18 ayat 2 Anggaran Dasar
Perseroan. Dengan demikian, keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat dilakukan dengan memilih
salah satu mekanisme sebagai berikut:
3.1 hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI; atau
3.2 hadir dalam Rapat secara fisik.
4. Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), POJK 16/2020, dan Peraturan KSEI
Nomor XI-B tentang Tata Cara Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham secara Elektronik yang
Disertai dengan Pemberian Suara melalui aplikasi eASY.KSEI, Perseroan menghimbau kepada para
Pemegang Saham untuk dapat berpartisipasi dalam Rapat dengan mekanisme sebagai berikut:
4.1 Menghadiri secara virtual dan memberikan suaranya dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi
eASY.KSEI;
4.2 Memberikan kuasa dengan mekanisme sebagai berikut:
a. bagi para Pemegang Saham individu lokal yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang sahamnya berada
di dalam penitipan kolektif KSEI, dapat memberikan kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) kepada
Penerima Kuasa Independen yang disediakan oleh Perseroan, yaitu Biro Administrasi Efek PT Adimitra
Jasa Korpora ("AJK"), melalui fasilitas eASY.KSEI dalam tautan (https://akses.ksei.co.id) selambat-
lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan, yaitu tanggal 21 Mei 2025 pukul 12.00
WIB. Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut terkait eASY.KSEI dapat diakses pada
aplikasi eASY.KSEI;
b. bagi para Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang sahamnya berada di luar
penitipan kolektif KSEI, dapat memberikan kuasa kepada AJK dengan memperhatikan ketentuan
sebagai berikut:
1) Formulir Surat Kuasa dapat diunduh pada website Perseroan dalam tautan
(https://www.kalbe.co.id/id/investor-id/informasi-investor) dan asli Surat Kuasa bermeterai harus
sudah diterima kembali oleh Perseroan melalui AJK yang beralamat di (Rukan Kirana Boutique
Office, Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5 Jakarta 14250 Ph: +6221 29745222, Fax: +6221 29289961,
Email : opr@adimitra-jk.co.id), serta scan Surat Kuasa tersebut diterima melalui surat elektronik
(corporate.secretary@kalbecorp.com), selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat
diselenggarakan, yaitu tanggal 21 Mei 2025 pukul 12.00 WIB dengan melampirkan salinan Kartu
Tanda Penduduk (“KTP”) atau bagi Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum disertai
dengan kelengkapan dokumen hukum dari Notaris dan regulator terkait;
Halaman 4 dari 8
Page 5
2) Bagi Pemegang Saham yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, Surat Kuasa harus dibuat oleh
Notaris setempat serta dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di wilayah setempat
dimana pemegang saham berdomisili;
Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa dalam Rapat,
namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan
suara. Dalam hal pemberian kuasa dilakukan secara elektronik, anggota Direksi, Dewan Komisaris dan
Karyawan Perseroan tidak dapat menjadi Penerima Kuasa.
5. Bagi Pemegang Saham yang memilih untuk hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi
eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam angka 3.1. berlaku ketentuan sebagai berikut:
5.1 Pemegang Saham dapat melakukan konfirmasi keikutsertaan secara elektronik dan menyampaikan
pilihan suara melalui aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal 21
Mei 2025 pukul 12.00 WIB (“Batas Waktu Deklarasi Kehadiran”);
5.2 Proses registrasi keikutsertaan Rapat secara elektronik adalah sebagai berikut:
a. bagi Pemegang Saham individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan e-Proxy
sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
b. bagi Pemegang Saham individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran namun belum memberikan
pilihan suara untuk mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
c. bagi Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada Penerima Kuasa Independen yang disediakan oleh
Perseroan atau kepada Individual Representative, namun belum memberikan pilihan suara untuk mata acara
Rapat sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
d. bagi Partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah menerima kuasa dan pilihan
suara untuk mata acara Rapat dari Pemegang Saham;
wajib melakukan Registrasi Kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal Rapat dilaksanakan yaitu tanggal 21
Mei 2025 sampai dengan ditutupnya registrasi Rapat secara elektronik oleh Perseroan.
5.3 Dalam hal Pemegang Saham dan/atau Penerima Kuasa yang sah tidak melakukan atau terlambat
melakukan proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka 5 ini, maka
Pemegang Saham dan/atau Penerima Kuasa tersebut dianggap tidak hadir dalam Rapat dan tidak
terhitung sebagai kuorum kehadiran Rapat.
6. Bagi Pemegang Saham dan/atau Penerima Kuasa yang memilih untuk menghadiri Rapat secara fisik
sebagaimana dimaksud dalam angka 3.2. berlaku ketentuan sebagai berikut:
6.1. Bagi Pemegang Saham dan/atau Penerima Kuasa individu diminta untuk membawa dan menyerahkan
fotokopi KTP atau tanda pengenal lain yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran sebelum
memasuki ruang Rapat;
6.2. Bagi Pemegang Saham dan/atau Penerima Kuasa yang berbentuk badan hukum, agar menyertakan
dokumen-dokumen sebagai berikut:
a. salinan akta pendirian dan akta perubahan anggaran dasar terakhir berikut dengan salinan
persetujuan/pelaporan dari/kepada Menteri Hukum Republik Indonesia atas perubahan anggaran
dasar tersebut;
b. salinan akta perubahan anggaran dasar terakhir tentang perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan
Komisaris;
c. salinan KTP dari Pemberi/Penerima Kuasa (jika dikuasakan.
Halaman 5 dari 8
Page 6
7. Pemegang Saham dan/atau Penerima Kuasa yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI dapat
menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui webinar Zoom melalui tautan (https://akses.ksei.co.id)
dengan mengakses menu eASY.KSEI submenu “Tayangan RUPS”, dengan ketentuan:
7.1. Pemegang Saham dan/atau Penerima Kuasa telah terdaftar di Aplikasi eASY.KSEI paling lambat 21 Mei
2025 pukul 12:00 WIB;
7.2. Tayangan RUPS memiliki kapasitas maksimum 500 (lima ratus) peserta sehingga kehadiran tiap peserta
akan ditentukan berdasarkan metode first come first served;
7.3. Pemegang Saham dan/atau Penerima Kuasa yang telah teregistrasi di aplikasi eASY.KSEI tetapi tidak
mendapat kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui webinar Zoom Tayangan RUPS
tetap dianggap sah hadir secara elektronik dan kepemilikan saham serta pilihan suaranya akan
diperhitungkan dalam Rapat;
7.4. Dalam hal terdpat Pemegang Saham dan/atau Penerima Kuasa yang tidak teregistrasi namun hadir
secara elektronik di aplikasi eASY.KSEI dan dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui webinar
Zoom Tayangan RUPS, maka kehadirannya dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam
perhitungan kuorum kehadiran Rapat;
7.5. Pemegang Saham dan/atau Penerima Kuasa diimbau menggunakan peramban Mozilla Firefox untuk
mendapatkan performa dan tampilan terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau
Tayangan RUPS, sesuai dengan rekomendasi dari KSEI.
8. Bahan-bahan Rapat telah tersedia sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal Rapat dan
dapat diunduh pada website Perseroan (https://www.kalbe.co.id/id/investor-id/informasi-investor)
dan Perseroan tidak menyediakan materi Rapat dalam bentuk salinan cetak kepada para Pemegang
Saham dan/atau Penerima Kuasa pada saat pelaksanaan Rapat.
9. Pertanyaan terkait dengan mata acara Rapat dapat disampaikan melalui surat elektronik
corporate.secretary@kalbecorp.com atau disampaikan di dalam Rapat sesuai dengan Tata Tertib
Rapat.
10. Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan materi Rapat atau informasi terkait tata cara
pelaksanaan Rapat sehubungan dengan adanya kondisi dan perkembangan terkini yang belum
disampaikan melalui Pemanggilan ini, maka selanjutnya akan diumumkan pada website Perseroan
(https://www.kalbe.co.id/id/investor-id/informasi-investor).
11. Untuk mempermudah pengaturan dan demi kelancaran Rapat, Pemegang Saham atau Kuasanya
dimohon dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat 60 (enam puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Halaman 6 dari 8
Page 7
Lampiran
Lembar Pertanyaan Rapat
Mata Acara Rapat : 1
Nama Pemegang Saham :
Jumlah saham :
Email :
Pertanyaan/Pendapat :
Mata Acara Rapat : 2
Nama Pemegang Saham :
Jumlah saham :
Email :
Pertanyaan/Pendapat :
Mata Acara Rapat : 3
Nama Pemegang Saham :
Jumlah saham :
Email :
Pertanyaan/Pendapat :
Halaman 7 dari 8
Page 8
Mata Acara Rapat : 4
Nama Pemegang Saham :
Jumlah saham :
Email :
Pertanyaan/Pendapat :
Mata Acara Rapat : 5
Nama Pemegang Saham :
Jumlah saham :
Email :
Pertanyaan/Pendapat :
Halaman 8 dari 8
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.1 ×2
unresolved
—
KTP
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora Biro Administrasi Efek
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.5
unresolved
—
Pertanyaan/Pendapat
p.7 ×5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.