Back to announcement
20260702_MPPA_Informasi Transaksi Afiliasi_32107922_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review MPPASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 30
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT MATAHARI PUTRA PRIMA TBK
SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
(“KETERBUKAAN INFORMASI”)
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT MATAHARI PUTRA PRIMA
TBK.
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIPERSIAPKAN SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI
(SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DI BAWAH) DALAM RANGKA MEMENUHI POJK NO. 42/2020
(SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DI BAWAH).
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL
KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK,
MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT
PROFESIONAL LAINNYA.
PT Matahari Putra Prima Tbk
Kegiatan Usaha:
Menjalankan perdagangan berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman atau tembakau misalnya di minimarket,
supermarket, hipermarket, juga dapat menjual beberapa barang bukan makanan seperti pakaian, perabot rumah tangga, mainan
anak-anak, kosmetik, farmasi (obat-obatan), alat kesehatan, serta penyediaan makanan dan minuman dalam bentuk restoran.
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat: Kantor Pusat Operasional:
Gajah Mada Plaza Lantai SG No. 19-26 Hypermart Cyberpark Karawaci, Lantai UG
Petojo Utara, Gambir Jl. Sultan Falatehan, Lippo Karawaci Utara
Jakarta Pusat, Indonesia 10130 Tangerang 15138, Indonesia
Telepon: +62 21 6343463 Telepon: +62 21 50813000
Faksimili: +62 216343854 Faksimili: +62 21 80615757
email: corporate.communication@hypermart.co.id
website: www.mppa.co.id
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 2 Juli 2026
1
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN
Kecuali disebutkan lain dalam Keterbukaan Informasi ini, istilah dan ungkapan yang menggunakan
huruf kapital yang digunakan dalam Keterbukaan Informasi ini mempunyai arti sebagai berikut:
Afiliasi : Berarti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1
POJK No. 42/2020.
Benturan Kepentingan : Berarti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4
POJK No. 42/2020.
BS : PT Balaraja Sentosa.
CCP : PT Citra Cito Perkasa.
KJPP : Kantor Jasa Penilai Publik.
Menkum atau Menkumham : Menteri Hukum Republik Indonesia atau Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
NMI : PT Nusa Malioboro Indah.
OJK : Otoritas Jasa Keuangan.
Perseroan : PT Matahari Putra Prima Tbk.
PMU : PT Panca Megah Utama.
POJK No. 42/2020 : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
SAL : PT Surya Asri Lestari.
SHGB : Sertipikat Hak Guna Bangunan.
SHMSRS : Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.
Transaksi Afiliasi : Berarti transaksi sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1
angka 3 POJK No. 42/2020.
Transaksi Benturan Kepentingan : Berarti transaksi sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1
angka 5 POJK No. 42/2020.
2
Page 3
PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan
kewajiban Perseroan terhadap ketentuan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
42/2020, sehubungan dengan telah dilakukannya penandatanganan (a) Akta Pengikatan Jual Beli No.
184 tanggal 30 Juni 2026, antara Perseroan dan BS; (b) Akta Pengikatan Jual Beli No. 185 tanggal 30
Juni 2026, antara Perseroan dan CCP; (c) Akta Pengikatan Jual Beli No. 186 tanggal 30 Juni 2026,
Perseroan dan SAL; (d) Akta Pengikatan Jual Beli No. 187 tanggal 30 Juni 2026, Perseroan dan SAL;
(e) Akta Pengikatan Jual Beli No. 188 tanggal 30 Juni 2026, antara Perseroan dan PMU; dan (f) Akta
Pengikatan Jual Beli No. 189 tanggal 30 Juni 2026, Perseroan dan NMI, yang seluruhnya dibuat di
hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, dimana perjanjian-
perjanjian tersebut bersifat final dan mengikat serta menimbulkan hak dan kewajiban untuk Perseroan
dan Afiliasi Perseroan yang bertransaksi, untuk pembelian tanah dan/atau bangunan (“Transaksi”).
URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI
1. URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI
Rincian Transaksi adalah sebagai berikut:
Tanggal Pihak
No. Objek Transaksi Nilai (Rp)
Transaksi Penjual
1. 30 Juni 2026 CCP SHMSRS No. 00043 dengan luas 181.049.000.000
8.312,33 m2 dan berlokasi di titik
Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan
Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa
Timur
2. 30 Juni 2026 CCP SHMSRS No. 00044 dengan luas 15,46 337.000.000
m2 dan berlokasi di titik Kelurahan Dukuh
Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota
Surabaya, Provinsi Jawa Timur
3. 30 Juni 2026 CCP SHMSRS No. 00294 dengan luas 70.563.000.000
3.239,69 m2 dan berlokasi di titik
Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan
Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa
Timur
4. 30 Juni 2026 CCP SHMSRS No. 00295 dengan luas 18,30 399.000.000
m2 dan berlokasi di titik Kelurahan Dukuh
Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota
Surabaya, Provinsi Jawa Timur
5. 30 Juni 2026 CCP SHMSRS No. 00296 dengan luas 11,82 258.000.000
m2 dan berlokasi di titik Kelurahan Dukuh
Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota
Surabaya, Provinsi Jawa Timur
6. 30 Juni 2026 CCP SHMSRS No. 00297 dengan luas 24,25 528.000.000
m2 dan berlokasi di titik Kelurahan Dukuh
Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota
Surabaya, Provinsi Jawa Timur
7. 30 Juni 2026 CCP SHMSRS No. 00298 dengan luas 51,80 1.128.000.000
m2 dan berlokasi di titik Kelurahan Dukuh
Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota
Surabaya, Provinsi Jawa Timur
8. 30 Juni 2026 CCP SHMSRS No. 00299 dengan luas 241,58 5.262.000.000
m2 dan berlokasi di titik Kelurahan Dukuh
Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota
Surabaya, Provinsi Jawa Timur
9. 30 Juni 2026 CCP SHMSRS No. 00300 dengan luas 95,37 2.077.000.000
m2 dan berlokasi di titik Kelurahan Dukuh
Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota
Surabaya, Provinsi Jawa Timur
10. 30 Juni 2026 CCP SHMSRS No. 00956 dengan luas 80.510.000.000
3.696,39 m2 dan berlokasi di titik
Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan
3
Page 4
Tanggal Pihak
No. Objek Transaksi Nilai (Rp)
Transaksi Penjual
Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa
Timur
11. 30 Juni 2026 CCP SHMSRS No. 00957 dengan luas 15,78 344.000.000
m2 dan berlokasi di titik Kelurahan Dukuh
Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota
Surabaya, Provinsi Jawa Timur
12. 30 Juni 2026 CCP SHMSRS No. 00958 dengan luas 10,73 234.000.000
m2 dan berlokasi di titik Kelurahan Dukuh
Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota
Surabaya, Provinsi Jawa Timur
13. 30 Juni 2026 CCP SHMSRS No. 00959 dengan luas 63,83 1.390.000.000
m2 dan berlokasi di titik Kelurahan Dukuh
Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota
Surabaya, Provinsi Jawa Timur
14. 30 Juni 2026 CCP SHMSRS No. 01495 dengan luas 156,42 3.407.000.000
m2 dan berlokasi di titik Kelurahan Dukuh
Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota
Surabaya, Provinsi Jawa Timur
15. 30 Juni 2026 CCP SHMSRS No. 01496 dengan luas 184,31 4.014.000.000
m2 dan berlokasi di titik Kelurahan Dukuh
Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota
Surabaya, Provinsi Jawa Timur
16. 30 Juni 2026 PMU SHGB Nomor Identifikasi Bidang Tanah 126.495.000.000
12.09.000036181.0 ex No. 22, dengan
luas 6.305 m2 dan berlokasi di titik
Kelurahan Sidomoro, Kecamatan
Kebomas, Kabupaten Gresik, Provinsi
Jawa Timur
17. 30 Juni 2026 PMU SHGB Nomor Identifikasi Bidang Tanah 8.005.000.000
12.09.000036131.0 ex No. 42, dengan
luas 399 m2 dan berlokasi di titik
Kelurahan Sidomoro, Kecamatan
Kebomas, Kabupaten Gresik, Provinsi
Jawa Timur
18. 30 Juni 2026 NMI SHGB No. 415, dengan luas 607 m2 dan 24.895.000.000
berlokasi di titik Kelurahan
Sosromenduran, Kecamatan
Gedongtengen, Kota Yogyakarta, Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta
19. 30 Juni 2026 NMI SHGB No. B.175/Smd., dengan luas 978 40.111.000.000
m2 dan berlokasi di titik Kelurahan
Sosromenduran, Kecamatan
Gedongtengen, Kota Yogyakarta, Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta
20. 30 Juni 2026 NMI SHGB No. B.176/Smd., dengan luas 49 2.010.000.000
m2 dan berlokasi di titik Kelurahan
Sosromenduran, Kecamatan
Gedongtengen, Kota Yogyakarta, Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta
21. 30 Juni 2026 NMI SHGB No. B.177/Smd., dengan luas 8 m2 328.000.000
dan berlokasi di titik Kelurahan
Sosromenduran, Kecamatan
Gedongtengen, Kota Yogyakarta, Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta
22. 30 Juni 2026 NMI SHGB No. B.178/Smd., dengan luas 16 656.000.000
m2 dan berlokasi di titik Kelurahan
Sosromenduran, Kecamatan
Gedongtengen, Kota Yogyakarta, Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta
23. 30 Juni 2026 SAL SHGB No. 1208, dengan luas 57 m2 dan 869.000.000
berlokasi di titik Desa Kedung Badak,
Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor,
Provinsi Jawa Barat
4
Page 5
Tanggal Pihak
No. Objek Transaksi Nilai (Rp)
Transaksi Penjual
2
24. 30 Juni 2026 SAL SHGB No. 1370, dengan luas 7.944 m 121.131.000.000
dan berlokasi di titik Desa Kedung Badak,
Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor,
Provinsi Jawa Barat
25. 30 Juni 2026 SAL SHGB Nomor Identifikasi Bidang Tanah 1.782.000.000
10.09.000003586.0 ex No. 388, dengan
luas 74 m2 dan berlokasi di titik Kelurahan
Paledang, Kecamatan Bogor Tengah,
Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat
26. 30 Juni 2026 SAL SHGB Nomor Identifikasi Bidang Tanah 3.298.000.000
10.09.000002590.0 ex No. 389, dengan
luas 137 m2 dan berlokasi di titik
Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor
Tengah, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat
27. 30 Juni 2026 SAL SHGB Nomor Identifikasi Bidang Tanah 22.029.000.000
10.09.000002794.0 ex No. 390, dengan
luas 915 m2 dan berlokasi di titik
Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor
Tengah, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat
28. 30 Juni 2026 SAL SHGB Nomor Identifikasi Bidang Tanah 22.391.000.000
10.09.000003183.0 ex No. 391, dengan
luas 930 m2 dan berlokasi di titik
Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor
Tengah, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat
29. 30 Juni 2026 BS SHGB Nomor Identifikasi Bidang Tanah 50.448.000.000
28.04.000133500.0 ex No. 08, dengan
luas 35.331 m2 dan berlokasi di titik
Kelurahan Sukamurni, Kecamatan
Balaraja, Kabupaten Tangerang, Provinsi
Banten
30. 30 Juni 2026 BS SHGB Nomor Identifikasi Bidang Tanah 3.734.000.000
28.04.000121027.0 ex No. 09, dengan
luas 2.615 m2 dan berlokasi di titik
Kelurahan Sukamurni, Kecamatan
Balaraja, Kabupaten Tangerang, Provinsi
Banten
31. 30 Juni 2026 BS SHGB Nomor Identifikasi Bidang Tanah 318.000.000
28.04.000121029.0 ex No. 459, dengan
luas 223 m2 dan berlokasi di titik
Kelurahan Tobat, Kecamatan Balaraja,
Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten
2. KETERANGAN PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
Pihak Pembeli – Perseroan
a. Riwayat Singkat
Perseroan, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu PT yang didirikan berdasarkan
dan diatur menurut Hukum Indonesia. Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No.
30, tertanggal 11 Maret 1986, yang dibuat di hadapan Budiarti Karnadi, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2-
5238.HT.01.01.Th.86 tanggal 26 Juli 1986, dan telah didaftarkan dalam buku register di
Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 1745/1986, serta telah diumumkan
dalam BNRI No. 73 tanggal 10 September 1991, TBNRI No. 2954 (“Akta Pendirian
Perseroan”).
Anggaran dasar Perseroan sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian Perseroan telah
beberapa kali mengalami perubahan sebagaimana terakhir diubah berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 33,
tanggal 10 April 2026, yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn.,
5
Page 6
Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah (i) memperoleh persetujuan dari Menkum
berdasarkan Surat Keputusan Menkum No. AHU-0023025.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal
10 April 2026; dan (ii) diberitahukan kepada dan telah diterima oleh Menkum berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0103758 tanggal 10 April 2026, dan keduanya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0075014.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 10 April 2026, serta telah diumumkan
dalam BNRI No. 029 tanggal 10 April 2026, TBNRI No. 008477, dimana para pemegang
saham Perseroan menyetujui perubahan ketentuan Pasal 4 (mengenai modal) dan Pasal
12 (mengenai tugas, tanggung jawab dan wewenang direksi) (“Akta Perseroan No.
33/2026”).
Selanjutnya Akta Pendirian Perseroan beserta seluruh perubahannya termasuk Akta
Perseroan No. 33/2026 disebut “Anggaran Dasar Perseroan”
b. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Perseroan No. 33/2026 dan Daftar Pemegang Saham Perseroan
tertanggal 31 Mei 2026, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50,- / lembar Persentase
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Kepemilikan
(Lembar) Nominal (Rupiah) (%)
Modal Dasar 50.000.000.000 2.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. MLPL 6.500.845.870 325.042.293.500 50,13516
2. US BANK NA Consilium 1.148.862.825 57.443.141.250
8,86014
Frontier Equity Fund LP
3. Caesario Parlindungan 7.500 375.000 0,00006
4. Kepemilikan masyarakat di 5.316.923.889 265.846.194.450 41,00464
bawah 5%
Jumlah Modal Ditempatkan 12.966.640.084 648.332.004.200 100,00000
dan Disetor Penuh
Saham Portepel 37.033.359.916 1.851.667.995.800 -
c. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Berdasarkan Akta Pernyataan Sebagian Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan No. 112 tanggal 30 Maret 2026, yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari,
S.H., M.Kn., yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09-0199155
tanggal 10 April 2026, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
007837.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 10 April 2026, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Adrian Suherman
Wakil Presiden Direktur : Yerry Goei
Direktur : Mirtha Sukanto
Direktur : Hendri Tadjuni
Direktur : Caesario Parlindungan
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Fendi Santoso
Komisaris Independen : Johan Anthony
Komisaris : John Riady
d. Kegiatan Usaha
6
Page 7
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan maksud dan tujuan Perseroan adalah untuk
menjalankan usaha di bidang perdagangan besar dan eceran, real estat, sewa guna
usaha tanpa hak opsi, penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum, konstruksi,
aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis, pergudangan dan penyimpanan, telekomunikasi,
aktivitas pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (e-commerce), dan portal
web.
Kegiatan usaha Perseroan yang saat ini benar-benar dijalankan antara lain menjalankan
perdagangan berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman atau tembakau
misalnya di minimarket, supermarket, hipermarket, juga dapat menjual beberapa barang
bukan makanan seperti pakaian, perabot rumah tangga, mainan anak-anak, kosmetik,
farmasi (obat-obatan), alat kesehatan, serta penyediaan makanan dan minuman dalam
bentuk restoran.
Pihak Penjual
a. CCP
a.i. Riwayat Singkat
CCP, berkedudukan di Kelapa Dua – Kabupaten Tangerang, adalah suatu perseroan
terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia. CCP didirikan
berdasarkan Akta Pendirian No. 14 tanggal 23 September 2010, yang dibuat di hadapan
Nurlani Yusup, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-
46687.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 4 Oktober 2010, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0071661.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 4 Oktober 2010 (“Akta
Pendirian CCP”).
Anggaran dasar CCP sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian CCP telah beberapa
kali mengalami perubahan sebagaimana terakhir kali diubah melalui Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham CCP No. 10 tanggal 19 Januari 2026, yang dibuat di
hadapan Nurlani Yusup, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang, yang telah diberitahukan
kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0037689 tanggal 11 Februari 2026,
dimana para pemegang saham CCP menyetujui perubahan ketentuan pasal 5 sampai
pasal 15 serta pasal 17 sampai pasal 19 ("Akta CCP No. 10/2026").
Selanjutnya, Akta Pendirian CCP beserta seluruh perubahannya termasuk Akta CCP No.
10/2026 akan disebut sebagai “Anggaran Dasar CCP”.
a.ii. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham CCP No. 05 tertanggal
9 November 2022, yang dibuat di hadapan Nurlani Yusup, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Tangerang, yang telah memperoleh persetujuan Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0315971 tanggal 22 November 2022, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0233916.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 22
November 2022, struktur permodalan dan susunan pemegang saham CCP adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp650.000,- / lembar
Keterangan Jumlah Nilai (%)
Jumlah Saham
Nominal
(Lembar)
(Rupiah)
Modal Dasar 108.000 70.200.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh:
1. PT Matahari Pacific 84.990 55.243.500.000 99,98
7
Page 8
2. PT Mentari Sinar Persada 10 6.500.000 0,02
Jumlah Modal Ditempatkan dan 85.000 55.250.000.000 100,00
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 23.000 14.950.000.000 -
a.iii. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Berdasarkan Akta Penegasan atas Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham CCP
No. 01 tanggal 5 Maret 2026, yang dibuat di hadapan Nurlani Yusup, S.H., M.Kn., Notaris
di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0136205 tanggal 6 Maret 2026, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0056438.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 6 Maret 2026, susunan Direksi dan
Dewan Komisaris CCP adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Merry Maryati
Direktur : Chrysologus RN Sinulingga
Dewan Komisaris
Komisaris : Agus Arismunandar
a.iv. Kegiatan Usaha CCP
Berdasarkan Anggaran Dasar CCP, maksud dan tujuan CCP adalah untuk menjalankan
usaha di bidang real estat, informasi dan komunikasi, sewa guna usaha tanpa hak opsi,
aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, pendidikan, pengangkutan, perdagangan besar
dan eceran, kesenian, hiburan dan rekreasi, aktivitas keuangan dan asuransi.
Kegiatan usaha CCP yang saat ini benar-benar dijalankan adalah di bidang real estat.
b. PMU
b.i. Riwayat Singkat
PMU, berkedudukan di Kelapa Dua – Tangerang, adalah suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia. PMU didirikan berdasarkan Akta
Pendirian No. 17 tanggal 23 September 2010, yang dibuat di hadapan Nurlani Yusup, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah memperoleh pengesahan dari
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-47198.AH.01.01.Tahun 2010
tanggal 6 Oktober 2010, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0072408.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 6 Oktober 2010 (“Akta Pendirian PMU”).
Anggaran dasar PMU sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian PMU telah beberapa
kali mengalami perubahan sebagaimana terakhir kali diubah melalui Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham No. 19 tanggal 19 Januari 2026, yang dibuat di
hadapan Nurlani Yusup, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah
memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-0007545.AH.01.02.TAHUN 2026, dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0024979.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 11 Februari 2026,
dimana para pemegang saham PMU menyetujui perubahan masa jabatan Direksi dan
Dewan Komisaris serta tugas dan wewenang Direksi ("Akta PMU No. 19/2026").
Selanjutnya, Akta Pendirian PMU beserta seluruh perubahannya termasuk Akta PMU No.
19/2026 akan disebut sebagai “Anggaran Dasar PMU”.
b.ii. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PMU No. 17 tanggal
27 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Nurlani Yusup, S.H., M.Kn., Notaris di
8
Page 9
Kabupaten Tangerang, yang telah (i) memperoleh persetujuan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-0000364.AH.01.02.Tahun 2024
tanggal 4 Januari 2024; dan (ii) diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0002019 tanggal 4 Januari 2024, dan keduanya telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0001242.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 4 Januari 2024, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham PMU adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp117.000,- / lembar
Keterangan Jumlah Nilai (%)
Jumlah Saham
Nominal
(Lembar)
(Rupiah)
Modal Dasar 150.000 17.550.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh:
1. PT Mentari Sinar Persada 80.990 9.475.830.000 99,98
2. PT Matahari Pacific 10 1.170.000 0,02
Jumlah Modal Ditempatkan dan 81.000 9.477.000.000 100,00
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 69.000 8.073.000.000
b.iii. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Berdasarkan Akta Penegasan atas Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PMU
No. 11 tanggal 5 Maret 2026, yang dibuat di hadapan Nurlani Yusup, S.H., M.Kn., Notaris
di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0145023 tanggal 16 Maret 2026, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0058771.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 16 Maret 2026, susunan Direksi dan
Dewan Komisaris PMU adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Merry Maryati
Direktur : Chrysologus RN Sinulingga
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Agus Arismunandar
Komisaris : Yerry Goei
b.iv. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Anggaran Dasar PMU, maksud dan tujuan PMU adalah untuk menjalankan
usaha di bidang real estat, informasi dan komunikasi, sewa guna usaha tanpa hak opsi,
aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, pendidikan, pengangkutan, perdagangan besar
dan eceran, kesenian, hiburan dan rekreasi, dan aktivitas keuangan dan asuransi.
Kegiatan usaha PMU yang saat ini benar-benar dijalankan adalah di bidang real estat.
c. NMI
c.i. Riwayat Singkat
NMI, berkedudukan di Kelapa Dua – Kabupaten Tangerang, adalah suatu perseroan
terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia. NMI didirikan
berdasarkan Akta pendirian No. 12, tanggal 23 September 2010, yang dibuat di hadapan
Nurlani Yusup, S.H., M. Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-
47112.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 5 Oktober 2010, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0072289.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 5 Oktober 2010 (“Akta
Pendirian NMI”).
9
Page 10
Anggaran dasar NMI sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian NMI telah beberapa kali
mengalami perubahan sebagaimana terakhir kali diubah melalui Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham No. 18 tanggal 19 Januari 2026, yang dibuat di
hadapan Nurlani Yusup, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah
memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-0007542.AH.01.02.TAHUN 2026, dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0024974.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 11 Februari 2026,
dimana para pemegang saham NMI menyetujui perubahan masa jabatan Direksi dan
Dewan Komisaris serta tugas dan wewenang Direksi ("Akta NMI No. 18/2026").
Selanjutnya, Akta Pendirian NMI beserta seluruh perubahannya termasuk Akta NMI No.
18/2026 akan disebut sebagai “Anggaran Dasar NMI”.
c.ii. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham NMI No. 17 tertanggal
22 Desember 2016, yang dibuat di hadapan Nurlani Yusup, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Tangerang, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0000269.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 5 Januari
2017, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0001153.AH.01.11.Tahun
2017 tanggal 5 Januari 2017, struktur permodalan dan susunan pemegang saham NMI
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp887.000,- / lembar
Keterangan Jumlah Nilai (%)
Jumlah Saham
Nominal
(Lembar)
(Rupiah)
Modal Dasar 24.000 21.288.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh:
1. PT Mentari Sinar Persada 10 8.870.000 0,05
2. PT Matahari Pacific 20.990 18.618.130.000 99,95
Jumlah Modal Ditempatkan dan 21.000 18.627.000.000 100,00
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 3.000 2.610.000.000
c.iii. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Berdasarkan Akta Penegasan atas Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham NMI
No. 08 tertanggal 5 Maret 2026, yang dibuat di hadapan Nurlani Yusup, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh
Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0145045 tanggal 16 Maret 2026, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0058781.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 16 Maret 2026, susunan
Direksi dan Dewan Komisaris NMI adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Merry Maryati
Direktur : Chrysologus RN Sinulingga
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Agus Arismunandar
Komisaris : Yerry Goei
c.iv. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Anggaran Dasar NMI, maksud dan tujuan NMI adalah berusaha dalam
bidang real estat, informasi dan komunikasi, sewa guna usaha tanpa hak opsi, aktivitas
10
Page 11
profesional, ilmiah dan teknis, pendidikan, pengangkutan, perdagangan besar dan
eceran, kesenian, hiburan dan rekreasi, serta aktivitas keuangan dan asuransi.
Kegiatan usaha NMI yang saat ini benar-benar dijalankan adalah di bidang real estat.
d. SAL
d.i. Riwayat Singkat
SAL, berkedudukan di Kelapa Dua – Kabupaten Tangerang, adalah suatu perseroan
terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia. SAL didirikan
berdasarkan Akta pendirian No. 4, tertanggal 22 September 2010, yang dibuat di hadapan
Nurlani Yusup, S.H., M. Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-
46048.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 28 September 2010, dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-007521.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 28 September 2010
(“Akta Pendirian SAL”).
Anggaran dasar SAL sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian SAL telah beberapa kali
mengalami perubahan sebagaimana terakhir kali diubah melalui Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham No. 26 tanggal 19 Januari 2026, yang dibuat di
hadapan Nurlani Yusup, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah
memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-0007572.AH.01.02.TAHUN 2026, dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0025037.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 11 Februari 2026,
dimana para pemegang saham SAL menyetujui perubahan masa jabatan Direksi dan
Dewan Komisaris serta tugas dan wewenang Direksi ("Akta SAL No. 26/2026").
Selanjutnya, Akta Pendirian SAL beserta seluruh perubahannya termasuk Akta SAL No.
26/2026 akan disebut sebagai “Anggaran Dasar SAL”.
d.ii. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham SAL No. 03 tertanggal
01 Juli 2024, yang dibuat di hadapan Nurlani Yusup, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkumham berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0170446 tanggal 10 Juli 2024, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0138698.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 10 Juli 2024, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham SAL adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp670.000,- / lembar
Keterangan Jumlah Nilai (%)
Jumlah Saham
Nominal
(Lembar)
(Rupiah)
Modal Dasar 450.000 288.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh:
1. PT Prima Mentari Persada 415.990 266.233.600.000 99,98
2. PT Matahari Pacific 10 6.400.000 0,02
Jumlah Modal Ditempatkan dan 416.000 266.240.000.000 100,00
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 34.000 21.760.000.000
d.iii. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Berdasarkan Akta Penegasan atas Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham SAL
No. 18 tertanggal 6 Maret 2026, yang dibuat di hadapan Nurlani Yusup, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh
Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
11
Page 12
AHU-AH.01.09-0155492 tanggal 10 Maret 2026, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0060771.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 10 Maret 2026, susunan
Direksi dan Dewan Komisaris SAL adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Merry Maryati
Direktur : Chrysologus RN Sinulingga
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Agus Arismunandar
Komisaris : Yerry Goei
d.iv. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Anggaran Dasar SAL, maksud dan tujuan SAL adalah berusaha dalam
bidang real estat, informasi dan komunikasi, sewa guna usaha tanpa hak opsi, aktivitas
profesional, ilmiah dan teknis, pendidikan, pengangkutan, perdagangan besar dan eceran,
kesenian, hiburan dan rekreasi, aktivitas keuangan dan asuransi.
Kegiatan usaha SAL yang saat ini benar-benar dijalankan adalah di bidang real estat.
e. BS
e.i. Riwayat Singkat
BS, berkedudukan di Kelapa Dua – Kabupaten Tangerang, adalah suatu perseroan
terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia. BS didirikan berdasarkan
Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Balaraja Sentosa No. 9 tanggal 23 September
2010, yang dibuat di hadapan Nurlani Yusup, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Tangerang, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-46946.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 5 Oktober 2010, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0072019.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 5
Oktober 2010 (“Akta Pendirian BS”).
Anggaran dasar BS sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian BS telah beberapa kali
mengalami perubahan sebagaimana terakhir kali diubah melalui Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham No. 8 tanggal 19 Januari 2026, yang dibuat di
hadapan Nurlani Yusup, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah
memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-0007530.AH.01.02.TAHUN 2026, dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0024946.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 11 Februari 2026,
dimana para pemegang saham BS menyetujui perubahan masa jabatan Direksi dan
Dewan Komisaris serta tugas dan wewenang Direksi ("Akta BS No. 08/2026").
Selanjutnya, Akta Pendirian BS beserta seluruh perubahannya termasuk Akta BS No.
08/2026 akan disebut sebagai “Anggaran Dasar BS”.
e.ii. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham BS No. 05 tanggal 25
Juli 2025, yang dibuat di hadapan Nurlani Yusup, S.H., M.Kn., yang telah diberitahukan
kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0201878 tanggal 31 Juli 2025, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0174865.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 31
Juli 2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BS adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp239.000,- / lembar
Keterangan Jumlah Nilai (%)
Jumlah Saham
Nominal
(Lembar)
(Rupiah)
12
Page 13
Modal Dasar 229.000 54.731.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh:
1. PT Matahari Pacific 152.990 36.564.610.000 99,99
2. PT Mentari Sinar Persada 10 2.390.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan 153.000 36.567.000.000 100,00
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 76.000 18.164.000.000
e.iii. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Berdasarkan Akta Penegasan dan Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham BS No.
03 tanggal 5 Maret 2025, yang dibuat di hadapan Nurlani Yusup, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0145079, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0058791.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 16 Maret 2026, susunan Direksi dan Dewan
Komisaris BS adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Merry Maryati
Direktur : Chrysologus RN Sinulingga
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Agus Arismunandar
Komisaris : Yerry Goei
e.iv. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Anggaran Dasar BS, maksud dan tujuan BS adalah untuk berusaha di bidang
real estat, informasi dan komunikasi, sewa guna usaha tanpa hak opsi, aktivitas
profesional, ilmiah dan teknis, pendidikan, pengangkutan, perdagangan besar dan eceran,
kesenian, hiburan dan rekreasi, dan aktivitas keuangan dan asuransi.
Kegiatan usaha BS yang saat ini benar-benar dijalankan adalah di bidang real estat.
3. KETERANGAN HUBUNGAN DAN SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK YANG
MELAKUKAN TRANSAKSI
Hubungan Afiliasi dalam kaitannya dengan Transaksi timbul karena adanya hubungan kesamaan
pengendalian oleh pihak yang sama terhadap para pihak yang terlibat dalam Transaksi, yakni di
bawah pengendalian MLPL.
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI SERTA
PENGARUHNYA PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
1. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN TRANSAKSI
Transaksi merupakan bagian dari strategi Perseroan dalam memperkuat pengembangan
jaringan usaha serta mendukung ekspansi bisnis secara selektif melalui pengembangan
ekosistem ritel yang terintegrasi.
Pemilihan aset dari pihak Afiliasi didasarkan pada kesesuaian aset dengan rencana strategis
Perseroan, baik dari sisi lokasi, karakteristik, maupun spesifikasi yang memenuhi kebutuhan
operasional dan pengembangan usaha Perseroan. Perseroan memandang bahwa aset tersebut
memiliki nilai strategis untuk mendukung rencana ekspansi jaringan ritel, dengan
mempertimbangkan bahwa ketersediaan aset yang sebanding dari sisi lokasi, skala, dan
spesifikasi yang sesuai dengan kebutuhan Perseroan relatif terbatas. Oleh karena itu, pembelian
aset ini merupakan langkah strategis untuk memperoleh aset yang dapat secara optimal
mendukung pelaksanaan strategi pengembangan usaha Perseroan.
13
Page 14
Pembelian aset tersebut dipandang lebih optimal dibandingkan dengan skema sewa karena
memberikan kepastian penguasaan aset dalam jangka panjang, mengurangi risiko kenaikan
biaya sewa dan ketidakpastian perpanjangan masa sewa, serta memberikan fleksibilitas yang
lebih besar bagi Perseroan dalam melakukan pengaturan tata letak gerai, konversi format,
pengembangan area komersial, dan pengelolaan bauran penyewa (tenant mix). Dengan
kepemilikan langsung, Perseroan juga memiliki keleluasaan untuk mengembangkan aset secara
bertahap sesuai dengan kebutuhan operasional dan strategi pengembangan usaha Perseroan,
termasuk untuk mendukung pengembangan ekosistem ritel multi-format, kegiatan ritel modern,
tenant pelengkap, layanan pendukung, serta integrasi layanan Omni-channel.
Transaksi dengan pihak Afiliasi ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan komersial yang wajar
(arm's length), dengan syarat dan ketentuan yang tidak berbeda secara material dibandingkan
dengan transaksi sejenis yang dilakukan dengan pihak yang tidak mempunyai hubungan Afiliasi.
2. PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Tabel di bawah ini menunjukkan ikhtisar mengenai kondisi keuangan Perseroan dan perusahaan
anak Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 sebelum dan sesudah terlaksananya Transaksi.
Neraca Konsolidasi Proforma
Audit
(juta Rupiah) Setelah Transaksi
31 Desember 2025
31 Desember 2025
Kas dan setara kas 248.971 668.971
Piutang usaha
Pihak ketiga 35.011 35.011
Pihak berelasi 1.324 1.324
Piutang lain-lain 293.499 293.499
Persediaan 1.413.636 1.413.636
Pajak dibayar di muka 21.771 21.771
Biaya dibayar di muka 58.157 58.157
Aset lancar lainnya 12.362 12.362
Jumlah Aset Lancar 2.084.731 2.504.731
Aset keuangan tidak lancar lainnya 8.955 8.955
Aset tetap 389.024 1.169.024
Jaminan sewa 123.394 123.394
Aset hak-guna 654.970 654.970
Aset takberwujud 5.017 5.017
Aset pajak tangguhan 296.897 296.897
Aset lainnya 29.869 29.869
Jumlah Aset Tidak Lancar 1.508.126 2.288.126
JUMLAH ASET 3.592.857 4.792.857
Pinjaman bank jangka pendek 550.000 550.000
Utang usaha 1.303.238 1.303.238
Beban akrual 244.847 244.847
Utang pajak 27.198 27.198
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek 83.611 83.611
Liabilitas sewa jangka pendek 177.641 177.641
Liabilitas keuangan jangka pendek lainnya 158.106 158.106
Liabilitas jangka pendek lainnya 32.533 32.533
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 2.577.174 2.577.174
Pinjaman bank jangka panjang 245.000 245.000
Liabilitas sewa jangka panjang 584.849 584.849
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 180.751 180.751
Liabilitas pajak tangguhan 31 31
Liabilitas jangka panjang lainnya 7.295 7.295
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 1.017.926 1.017.926
JUMLAH LIABILITAS 3.595.100 3.595.100
Modal saham 648.332 1.848.332
14
Page 15
Tambahan modal disetor 2.266.631 2.266.631
Komponen ekuitas lainnya 14 14
Saldo laba (2.919.133) (2.919.133)
Jumlah ekuitas – entitas induk (4.156) 1.195.844
Kepentingan Non-pengendali 1.913 1.913
Jumlah ekuitas (2.243) 1.197.757
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 3.592.857 4.792.857
Proforma
Audit Setelah
Laporan Laba Rugi Konsolidasi
31 Desember Transaksi
(juta Rupiah)
2025 31 Desember
2025
Penjualan Bersih 7.253.204 7.253.204
Beban Pokok Pendapatan 5.985.963 5.985.963
Laba Kotor 1.267.241 1.267.241
Beban Usaha (1.241.158) (1.241.158)
Laba Usaha 26.083 26.083
Penghasilan (beban) lain-lain (118.885) (118.885)
Laba Sebelum Beban Pajak (92.802) (92.802)
Manfaat (beban) Pajak Penghasilan (59.392) (59.392)
Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan (152.194) (152.194)
Rugi Komprehensif Lain (2.201) (2.201)
Jumlah Laba (Rugi) Komprehensif Tahun (154.395) (154.395)
Berjalan
Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan yang Dapat
Diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk (152.213) (152.213)
Kepentingan non-pengendali 19 19
RINGKASAN LAPORAN PENILAI ASET
A. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN ASET BERUPA BANGUNAN
KJPP Iwan Bachron & Rekan (“IBR”), sebagai penilai independen berdasarkan izin usaha dari
Kementerian Keuangan No. 552/KM.1/2009 tanggal 10 Juni 2009 dan terdaftar sebagai profesi
penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No.
STTD OJK No. STTD.PPB-27/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 20 Juni 2023, sesuai surat penawaran No.
220/IDRBDG-PEN/PNW/XII/2025 tertanggal 23 Desember 2025 memberikan pendapat sebagai penilai
independen atas nilai pasar dari bangunan yang dikuasai/dimiliki oleh CCP.
Berikut ini adalah ringkasan laporan penilaian aset dari IBR melalui laporan No.00039/2.0047-
05/PI/03/0500/1/II/2026 tanggal 6 Februari 2026:
a. Pihak-Pihak dalam Rencana Transaksi
Pihak-pihak yang terlibat dalam rencana transaksi adalah:
1. Perseroan; dan
2. CCP.
b. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah bangunan dengan total luas total 16.138,06 m2 yang terletak di Mall City
of Tomorrow, Jalan Jend. Ahmad Yani No. 288, Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan
Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur 60234.
c. Inspeksi Objek Penilaian
Peninjauan fisik atas objek penilaian dilakukan pada 14 Januari 2026.
d. Tanggal Penilaian
15
Page 16
Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2025. Tanggal ini dipilih atas dasar
pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.
e. Tujuan dan Maksud Penilaian
Maksud dan tujuan dari penilaian atas opini/pendapat nilai pasar adalah untuk pendukung
penyusunan pendapat kewajaran/fairness opinion, dalam rangka pelaksanaan transaksi afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
f. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
- Laporan penilaian bersifat non-disclaimer opinion.
- IBR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
penilaian.
- IBR berasumsi bahwa data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat
dipercaya keakuratannya.
- Laporan penilaian terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
dapat memengaruhi operasional perusahaan.
- IBR bertanggung jawab atas laporan penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
- Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada IBR seperti yang telah disebutkan dalam
laporan penilaian dianggap layak dan dapat dipercaya, tetapi IBR tidak bertanggung jawab jika
ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya.
Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan IBR
terhadap data yang ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi
pemerintah yang berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi
tersebut sepenuhnya berada di pihak pemberi tugas.
- Nilai yang disebutkan dalam laporan penilaian serta setiap nilai lain dalam laporan penilaian
yang merupakan bagian dari Objek-Objek Penilaian hanya berlaku sesuai dengan tujuan dan
maksud penilaian. Nilai yang disebutkan dalam laporan penilaian tidak boleh digunakan untuk
tujuan penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan.
- IBR telah mempertimbangkan kondisi Objek Penilaian, namun tidak berkewajiban untuk
memeriksa bagian-bagian dari Objek Penilaian yang tertutup, tidak terlihat, dan tidak dapat
dijangkau. IBR tidak memberikan jaminan bila ada kerusakan yang tidak terlihat. IBR tidak
berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas lainnya. Kecuali diinformasikan
lain, pada penilaian ini IBR berasumsi bahwa seluruh aspek tersebut dipenuhi dengan baik.
- Nilai pasar yang dimaksud mencerminkan nilai yang sesungguhnya tanpa memperhitungkan
adanya kewajiban atas pajak atau biaya-biaya yang terkait dengan transaksi penjualan. Objek
Penilaian yang dinilai diasumsikan bebas dari segala hipotik, persengketaan dan premi serta
biaya lain yang belum terselesaikan.
- Jumlah Nilai Pasar pada ringkasan penilaian, hanya merupakan penjumlahan Nilai Pasar
masing-masing item pada lokasi yang dimaksud dalam laporan penilaian dan tidak dapat
diartikan jika keseluruhan aset dipindahtangankan secara bersamaan pada tanggal penilaian.
- Biaya untuk penilaian ini tidak tergantung pada besarnya nilai Objek Penilaian yang diperoleh
atau yang tercantum dalam laporan penilaian.
- Laporan penilaian tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan Penilai dari IBR.
- Laporan Penilaian tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pimpinan dan stempel kantor
(office seal) dari IBR.
g. Asumsi-Asumsi Pokok
- Semua pernyataan dan data yang tercantum dalam laporan adalah benar adanya dan sesuai
dengan pengetahuan dan itikad baik dari Penilai.
- Inspeksi lapangan yang IBR lakukan hanyalah terhadap kondisi aset yang dikemukakan dalam
laporan penilaian adalah merupakan kondisi yang terlihat, sehingga tidak dimaksudkan untuk
memeriksa kondisi aset di bawah tanah, IBR hanya melihat secara visual, tidak secara detail
pada bagian yang tidak terlihat.
- Dalam hal penelitian dan penyelidikan yang ada hubungan dengan kebenaran legalitas
kepemilikan aset serta utang piutang yang mengakibatkan kerugian atas aset yang dinilai,
16
Page 17
bukan merupakan ruang lingkup pekerjaan penilai, pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan
Konsultan Hukum dan oleh sebab itu dalam penilaian ini, IBR berasumsi bahwa aset yang
dinilai tersebut telah bebas dari segala tuntutan hukum.
- Dalam penilaian ini IBR sudah melakukan pengecekan atas bidang tanah via BPN Online
(Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional) atau Aplikasi Sentuh Tanahku.
- Dalam penilaian aset personal properti kurs dollar yang IBR gunakan adalah mengacu pada
kurs dollar (kurs tengah) 1 USD pada tanggal penilaian.
- Dalam penilaian ini IBR beranggapan bahwa Aset tersebut di atas dapat diperjualbelikan,
bebas dari sengketa atau ikatan-ikatan lainnya, dan kepemilikan dari Aset tersebut dapat
dipindahtangankan.
- Bahwa Objek Penilaian yang ditunjukkan pemberi tugas kepada IBR adalah benar merupakan
properti dalam penilaian.
- IBR mengasumsikan bahwa semua data dan informasi yang IBR terima dari pemberi tugas
atau pemilik aset adalah benar dan akurat.
h. Pendekatan dan Metode Penilaian
Dengan memperhatikan lingkup pekerjaan dan merujuk kepada Standar Penilaian Indonesia
(“SPI”) Edisi VII – 2018 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2021,
pendekatan dan metodologi penilaian adalah:
• Pendekatan Pasar (Market Approach)
Pendekatan Pasar menghasilkan indikasi nilai dengan cara membandingkan aset yang dinilai
dengan aset yang identik atau sebanding, dimana informasi harga transaksi atau penawaran
tersedia (SPI EDISI VII 2018 - KPUP 15.1).
Metode penilaian properti yang diterapkan dalam penggunaan Pendekatan Pasar ini adalah
Metode Perbandingan Data Pasar (Direct Comparison Method) yaitu menggunakan informasi
dari transaksi atau penawaran yang melibatkan aset yang sama atau sejenis dengan aset
yang dinilai untuk mendapatkan indikasi nilai. (SPI Edisi VII - 2018, SPI 106 - 6.2.a).
i. Kesimpulan Penilai
Berdasarkan Standar SPI Edisi VII – 2018 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
28/POJK.04/2021, dan setelah melakukan pengumpulan data dan pemeriksaan terhadap aset
yang dinilai kemudian dilanjutkan dengan melakukan analisis dan pengolahan data dengan
mempertimbangkan faktor-faktor yang memengaruhi nilai, maka IBR berpendapat Nilai Pasar aset
yang dinilai berdasarkan mata uang Rupiah pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp359.822.300.000
B. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN ASET BERUPA TANAH DAN BANGUNAN
IBR, sebagai penilai independen berdasarkan izin usaha dari Kementerian Keuangan No.
552/KM.1/2009 tanggal 10 Juni 2009 dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas
Jasa Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD OJK No.
STTD.PPB-27/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 20 Juni 2023, sesuai surat penawaran No. 220/IDRBDG-
PEN/PNW/XII/2025 tertanggal 23 Desember 2025 memberikan pendapat sebagai penilai independen
atas nilai pasar dari tanah dan bangunan yang dikuasai/dimiliki oleh PMU.
Berikut ini adalah ringkasan laporan penilaian aset dari IBR melalui laporan No.00042/2.0047-
05/PI/03/0500/1/II/2026 tanggal 6 Februari 2026:
a. Pihak-pihak dalam Rencana Transaksi
Pihak-pihak yang terlibat dalam rencana transaksi adalah:
1. Perseroan; dan
2. PMU.
b. Objek Penilaian
17
Page 18
Objek Penilaian adalah tanah dan bangunan dengan total luas tanah 6.704 m2 dan total luas
bangunan ± 15.848 m2 yang terletak di Jalan Veteran No. 01, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan
Kebomas, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur.
c. Inspeksi Objek Penilaian
Peninjauan fisik atas Objek Penilaian dilakukan pada 13 Januari 2026.
d. Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2025. Tanggal ini dipilih atas dasar
pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.
e. Tujuan dan Maksud Penilaian
Maksud dan tujuan dari penilaian atas opini/pendapat Nilai Pasar adalah untuk pendukung
penyusunan Pendapat Kewajaran/Fairness Opinion, dalam rangka pelaksanaan transaksi afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
f. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
- Laporan penilaian bersifat non-disclaimer opinion.
- IBR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
penilaian.
- IBR berasumsi bahwa data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat
dipercaya keakuratannya.
- Laporan penilaian terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
dapat memengaruhi operasional perusahaan.
- IBR bertanggung jawab atas laporan penilaian ini dan kesimpulan nilai akhir.
- Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada IBR seperti yang telah disebutkan dalam
laporan penilaian dianggap layak dan dapat dipercaya, tetapi IBR tidak bertanggung jawab jika
ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya.
Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan IBR
terhadap data yang ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi
pemerintah yang berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi
tersebut sepenuhnya berada di pihak pemberi tugas.
- Nilai yang disebutkan dalam laporan penilaian serta setiap nilai lain dalam laporan penilaian
yang merupakan bagian dari Objek Penilaian hanya berlaku sesuai dengan tujuan dan maksud
penilaian. Nilai yang disebutkan dalam laporan penilaian tidak boleh digunakan untuk tujuan
penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan.
- IBR telah mempertimbangkan kondisi Objek Penilaian, namun tidak berkewajiban untuk
memeriksa bagian-bagian dari Objek Penilaian yang tertutup, tidak terlihat, dan tidak dapat
dijangkau. IBR tidak memberikan jaminan bila ada kerusakan yang tidak terlihat. IBR tidak
berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas lainnya. Kecuali diinformasikan
lain, pada penilaian ini IBR berasumsi bahwa seluruh aspek tersebut dipenuhi dengan baik.
- Nilai pasar yang dimaksud mencerminkan nilai yang sesungguhnya tanpa memperhitungkan
adanya kewajiban atas pajak atau biaya-biaya yang terkait dengan transaksi penjualan. Objek
Penilaian yang dinilai diasumsikan bebas dari segala hipotik, persengketaan dan premi serta
biaya lain yang belum terselesaikan.
- Jumlah Nilai Pasar pada ringkasan penilaian, hanya merupakan penjumlahan Nilai Pasar
masing-masing item pada lokasi yang dimaksud dalam laporan penilaian dan tidak dapat
diartikan jika keseluruhan aset dipindahtangankan secara bersamaan pada tanggal penilaian.
- Biaya untuk penilaian ini tidak tergantung pada besarnya nilai Objek Penilaian yang diperoleh
atau yang tercantum dalam laporan penilaian.
- Laporan penilaian tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan Penilai dari IBR.
- Laporan Penilaian tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pimpinan dan stempel kantor
(office seal) dari IBR.
18
Page 19
g. Asumsi-Asumsi Pokok
- Semua pernyataan dan data yang tercantum dalam laporan adalah benar adanya dan sesuai
dengan pengetahuan dan itikad baik dari Penilai.
- Inspeksi lapangan yang IBR lakukan hanyalah terhadap kondisi aset yang dikemukakan dalam
laporan penilaian adalah merupakan kondisi yang terlihat, sehingga tidak dimaksudkan untuk
memeriksa kondisi aset di bawah tanah, IBR hanya melihat secara visual, tidak secara detail
pada bagian yang tidak terlihat.
- Dalam hal penelitian dan penyelidikan yang ada hubungan dengan kebenaran legalitas
kepemilikan aset serta utang piutang yang mengakibatkan kerugian atas aset yang dinilai,
bukan merupakan ruang lingkup pekerjaan penilai, pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan
Konsultan Hukum dan oleh sebab itu dalam penilaian, IBR berasumsi bahwa aset yang dinilai
tersebut telah bebas dari segala tuntutan hukum.
- Dalam penilaian ini IBR sudah melakukan pengecekan atas bidang tanah via BPN Online
(Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional) atau Aplikasi Sentuh Tanahku.
- Dalam penilaian aset personal properti kurs dollar yang IBR gunakan adalah mengacu pada
kurs dollar (kurs tengah) 1 USD pada tanggal penilaian.
- Dalam penilaian ini IBR beranggapan bahwa Aset tersebut di atas dapat diperjualbelikan,
bebas dari sengketa atau ikatan-ikatan lainnya, dan kepemilikan dari Aset tersebut dapat
dipindahtangankan.
- Bahwa Objek penilaian yang ditunjukkan pemberi tugas kepada IBR adalah benar merupakan
properti dalam penilaian.
- IBR mengasumsikan bahwa semua data dan informasi yang IBR terima dari pemberi tugas
atau pemilik aset adalah benar dan akurat.
h. Pendekatan dan Metode Penilaian
Dengan memperhatikan lingkup pekerjaan dan merujuk kepada SPI Edisi VII – 2018 dan
Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021, pendekatan dan metodologi penilaian adalah:
• Pendekatan Pendapatan (Income Approach)
Pendekatan Pendapatan menghasilkan indikasi nilai dengan mengubah arus kas di masa
yang akan datang ke Nilai kini. (SPI Edisi VII-2018, KPUP 16.1.)
Pendekatan ini mempertimbangkan pendapatan yang akan dihasilkan aset selama masa
manfaatnya dan menghitung nilai melalui proses kapitalisasi. Kapitalisasi merupakan
konversi pendapatan menjadi sejumlah modal dengan menggunakan tingkat diskonto yang
sesuai. Arus kas dapat diperoleh dari pendapatan suatu kontrak atau beberapa kontrak atau
bukan dari kontrak, misalnya keuntungan yang diantisipasi akan diperoleh dari penggunaan
atau kepemilikan suatu aset. (SPI Edisi VII-2018, KPUP 16.2.)
Gross Income Multiplier (“GIM”) adalah Pengali Kotor Pendapatan digunakan untuk
mengukur hubungan antara pendapatan kotor suatu properti dengan harga jual. Suatu subjek
properti dinilai dengan cara mengkalikan pendapatan kotor tahunan dengan GIM yang
diperoleh dari data jual properti pembanding.
• Pendekatan Biaya (Cost Approach)
Pendekatan Biaya menghasilkan indikasi nilai dengan menggunakan prinsip ekonomi,
dimana pembeli tidak akan membayar suatu aset lebih dari pada biaya untuk memperoleh
aset dengan kegunaan yang sama atau setara, pada saat pembelian atau konstruksi.
Pendekatan ini berdasarkan pada prinsip harga yang akan dibayar pembeli di pasar untuk
aset yang akan dinilai, tidak lebih dari biaya untuk membeli atau membangun untuk aset yang
setara, kecuali ada faktor waktu yang tidak wajar, ketidaknyamanan, risiko atau faktor lainnya.
Umumnya aset yang dinilai akan kurang menarik dikarenakan faktor usia atau sudah usang,
dibandingkan dengan aset alternatif yang baru dibeli atau dibangun. Untuk hal ini, diperlukan
penyesuaian karena adanya perbedaan biaya dengan aset alternatif, tergantung pada Dasar
19
Page 20
Nilai yang diperlukan. (SPI 2018, KPUP 17.0.). Pada Pendekatan Biaya (Cost Approach)
metode penilaian yang diterapkan adalah Metode Biaya Pengganti.
i. Kesimpulan Penilai
Berdasarkan SPI Edisi VII – 2018 dan Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021, dan setelah
melakukan pengumpulan data dan pemeriksaan terhadap aset yang dinilai kemudian dilanjutkan
dengan melakukan analisis dan pengolahan data dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang
memengaruhi nilai, maka IBR berpendapat Nilai Pasar aset yang dinilai berdasarkan mata uang
Rupiah pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp137.550.800.000.
C. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN ASET BERUPA TANAH DAN BANGUNAN
IBR, sebagai Penilai independen berdasarkan izin usaha dari Kementerian Keuangan No.
552/KM.1/2009 tanggal 10 Juni 2009 dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas
Jasa Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD OJK No.
STTD.PPB-27/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 20 Juni 2023, sesuai surat penawaran No. 220/IDRBDG-
PEN/PNW/XII/2025 tertanggal 23 Desember 2025 memberikan pendapat sebagai penilai independen
atas nilai pasar dari tanah dan bangunan yang dikuasai/dimiliki oleh SAL.
Berikut ini adalah ringkasan laporan penilaian aset dari IBR melalui laporan No.00043/2.0047-
05/PI/03/0500/1/II/2026 tanggal 6 Februari 2026:
a. Pihak-pihak dalam Rencana Transaksi
Pihak-pihak yang terlibat dalam rencana transaksi adalah:
1. Perseroan; dan
2. SAL.
b. Objek Penilaian
1. Objek Penilaian adalah tanah dan bangunan dengan total luas tanah 2.056 m2 dan total luas
bangunan ± 1.659 m2 yang terletak di Jalan Kapten Muslihat No. 14, Kelurahan Paledang,
Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.
2. Objek Penilaian adalah tanah dan bangunan dengan total luas tanah 8.001 m2 dan luas
bangunan ± 26.657 m2 yang terletak di Jalan Sholeh Iskandar, Desa Kedung Badak,
Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.
c. Inspeksi Objek Penilaian
Peninjauan fisik atas Objek Penilaian dilakukan pada 14 Januari 2026.
d. Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2025. Tanggal ini dipilih atas dasar
pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.
e. Tujuan dan Maksud Penilaian
Maksud dan tujuan dari penilaian atas opini/pendapat Nilai Pasar adalah untuk pendukung
penyususan Pendapat Kewajaran/Fairness Opinion, dalam rangka pelaksanaan transaksi afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
f. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
- Laporan penilaian bersifat non-disclaimer opinion.
- IBR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
penilaian.
- IBR berasumsi bahwa data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat
dipercaya keakuratannya.
20
Page 21
- Laporan penilaian terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
dapat memengaruhi operasional perusahaan.
- IBR bertanggung jawab atas laporan penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
- Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada IBR seperti yang telah disebutkan dalam
laporan penilaian dianggap layak dan dapat dipercaya, tetapi IBR tidak bertanggung jawab jika
ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya.
Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan IBR
terhadap data yang ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi
pemerintah yang berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi
tersebut sepenuhnya berada di pihak pemberi tugas.
- Nilai yang disebutkan dalam laporan penilaian serta setiap nilai lain dalam laporan penilaian
yang merupakan bagian dari Objek Penilaian hanya berlaku sesuai dengan tujuan dan maksud
penilaian. Nilai yang disebutkan dalam laporan penilaian ini tidak boleh digunakan untuk tujuan
penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan.
- IBR telah mempertimbangkan kondisi Objek Penilaian, namun tidak berkewajiban untuk
memeriksa bagian-bagian dari Objek Penilaian yang tertutup, tidak terlihat, dan tidak dapat
dijangkau. IBR tidak memberikan jaminan bila ada kerusakan yang tidak terlihat. IBR tidak
berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas lainnya. Kecuali diinformasikan
lain, pada penilaian ini IBR berasumsi bahwa seluruh aspek tersebut dipenuhi dengan baik.
- Nilai pasar yang dimaksud mencerminkan nilai yang sesungguhnya tanpa memperhitungkan
adanya kewajiban atas pajak atau biaya-biaya yang terkait dengan transaksi penjualan. Objek
Penilaian yang dinilai diasumsikan bebas dari segala hipotik, persengketaan dan premi serta
biaya lain yang belum terselesaikan.
- Jumlah Nilai Pasar pada ringkasan penilaian, hanya merupakan penjumlahan Nilai Pasar
masing-masing item pada lokasi yang dimaksud dalam laporan penilaian dan tidak dapat
diartikan jika keseluruhan aset dipindahtangankan secara bersamaan pada tanggal penilaian.
- Biaya untuk penilaian ini tidak tergantung pada besarnya nilai Objek Penilaian yang diperoleh
atau yang tercantum dalam laporan penilaian.
- Laporan penilaian tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan Penilai dari IBR.
- Laporan Penilaian tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pimpinan dan stempel kantor
(office seal) dari IBR.
g. Asumsi-Asumsi Pokok
- Semua pernyataan dan data yang tercantum dalam laporan adalah benar adanya dan sesuai
dengan pengetahuan dan itikad baik dari Penilai.
- Inspeksi lapangan yang IBR lakukan hanyalah terhadap kondisi aset yang dikemukakan dalam
laporan adalah merupakan kondisi yang terlihat, sehingga tidak dimaksudkan untuk memeriksa
kondisi aset di bawah tanah, IBR hanya melihat secara visual, tidak secara detail pada bagian
yang tidak terlihat.
- Dalam hal penelitian dan penyelidikan yang ada hubungan dengan kebenaran legalitas
kepemilikan aset serta utang piutang yang mengakibatkan kerugian atas aset yang dinilai,
bukan merupakan ruang lingkup pekerjaan penilai, pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan
Konsultan Hukum dan oleh sebab itu dalam penilaian ini, IBR berasumsi bahwa aset yang
dinilai tersebut telah bebas dari segala tuntutan hukum.
- Dalam penilaian ini IBR sudah melakukan pengecekan atas bidang tanah via BPN Online
(Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional) atau Aplikasi Sentuh Tanahku.
- Dalam penilaian aset personal properti kurs dollar yang IBR gunakan adalah mengacu pada
kurs dollar (kurs tengah) 1 USD pada tanggal penilaian.
- Dalam penilaian ini IBR beranggapan bahwa Aset tersebut di atas dapat diperjualbelikan,
bebas dari sengketa atau ikatan-ikatan lainnya, dan kepemilikan dari Aset tersebut dapat
dipindahtangankan.
- Bahwa Objek penilaian yang ditunjukkan pemberi tugas kepada IBR adalah benar merupakan
properti dalam penilaian.
- IBR mengasumsikan bahwa semua data dan informasi yang IBR terima dari pemberi tugas
atau pemilik aset adalah benar dan akurat.
h. Pendekatan dan Metode Penilaian
21
Page 22
Dengan memperhatikan lingkup pekerjaan dan merujuk kepada SPI Edisi VII – 2018 dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2021, pendekatan dan metodologi
penilaian adalah:
• Pendekatan Pasar (Market Approach)
Pendekatan Pasar menghasilkan indikasi nilai dengan cara membandingkan aset yang dinilai
dengan aset yang identik atau sebanding, dimana informasi harga transaksi atau penawaran
tersedia (SPI EDISI VII 2018 - KPUP 15.1).
Metode penilaian properti yang diterapkan dalam penggunaan Pendekatan Pasar ini adalah
Metode Perbandingan Data Pasar (Direct Comparison Method) yaitu menggunakan informasi
dari transaksi atau penawaran yang melibatkan aset yang sama atau sejenis dengan aset
yang dinilai untuk mendapatkan indikasi nilai. (SPI Edisi VII - 2018, SPI 106 - 6.2.a).
• Pendekatan Pendapatan (Income Approach)
Pendekatan Pendapatan menghasilkan indikasi nilai dengan mengubah arus kas di masa
yang akan datang ke nilai kini. (SPI Edisi VII-2018, KPUP 16.1.)
Pendekatan ini mempertimbangkan pendapatan yang akan dihasilkan aset selama masa
manfaatnya dan menghitung nilai melalui proses kapitalisasi. Kapitalisasi merupakan
konversi pendapatan menjadi sejumlah modal dengan menggunakan tingkat diskonto yang
sesuai. Arus kas dapat diperoleh dari pendapatan suatu kontrak atau beberapa kontrak atau
bukan dari kontrak, misalnya keuntungan yang diantisipasi akan diperoleh dari penggunaan
atau kepemilikan suatu aset. (SPI Edisi VII-2018, KPUP 16.2.)
Gross Income Multiplier (“GIM”) adalah Pengali Kotor Pendapatan digunakan untuk
mengukur hubungan antara pendapatan kotor suatu properti dengan harga jual. Suatu subjek
properti dinilai dengan cara mengkalikan pendapatan kotor tahunan dengan GIM yang
diperoleh dari data jual properti pembanding.
• Pendekatan Biaya (Cost Approach)
Pendekatan Biaya menghasilkan indikasi nilai dengan menggunakan prinsip ekonomi,
dimana pembeli tidak akan membayar suatu aset lebih dari pada biaya untuk memperoleh
aset dengan kegunaan yang sama atau setara, pada saat pembelian atau konstruksi.
Pendekatan ini berdasarkan pada prinsip harga yang akan dibayar pembeli di pasar untuk
aset yang akan dinilai, tidak lebih dari biaya untuk membeli atau membangun untuk aset yang
setara, kecuali ada faktor waktu yang tidak wajar, ketidaknyamanan, risiko atau faktor lainnya.
Umumnya aset yang dinilai akan kurang menarik dikarenakan faktor usia atau sudah usang,
dibandingkan dengan aset alternatif yang baru dibeli atau dibangun. Untuk hal ini, diperlukan
penyesuaian karena adanya perbedaan biaya dengan aset alternatif, tergantung pada Dasar
Nilai yang diperlukan. (SPI 2018, KPUP 17.0.). Pada Pendekatan Biaya (Cost Approach)
metode penilaian yang diterapkan adalah Metode Biaya Pengganti.
i. Kesimpulan Penilai
Berdasarkan SPI Edisi VII – 2018 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
28/POJK.04/2021, dan setelah melakukan pengumpulan data dan pemeriksaan terhadap aset
yang dinilai kemudian dilanjutkan dengan melakukan analisis dan pengolahan data dengan
mempertimbangkan faktor-faktor yang memengaruhi nilai, maka IBR berpendapat Nilai Pasar aset
yang dinilai berdasarkan mata uang Rupiah pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp175.641.200.000.
D. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN ASET BERUPA TANAH DAN BANGUNAN
22
Page 23
IBR, sebagai Penilai independen berdasarkan izin usaha dari Kementerian Keuangan No.
552/KM.1/2009 tanggal 10 Juni 2009 dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas
Jasa Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD OJK No.
STTD.PPB-27/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 20 Juni 2023, sesuai surat penawaran No. 220/IDRBDG-
PEN/PNW/XII/2025 tertanggal 23 Desember 2025 memberikan pendapat sebagai penilai independen
atas nilai pasar dari tanah dan bangunan yang dikuasai/dimiliki oleh NMI.
Berikut ini adalah ringkasan laporan penilaian aset dari IBR melalui laporan No.00041/2.0047-
05/PI/03/0500/1/II/2026 tanggal 6 Februari 2026:
a. Pihak-pihak dalam Rencana Transaksi
Pihak-pihak yang terlibat dalam rencana transaksi adalah:
1. Perseroan; dan
2. NMI
b. Objek Penilaian
Objek Penilaian adalah tanah dan bangunan yang terdiri dari tanah dengan luas 1.658 m2 dan
bangunan dengan luas ± 5.382 m2 beserta sarana pelengkap, yang terletak di Jalan Malioboro No.
11 A, Kelurahan Sosromenduran, Kecamatan Gedongtengen, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta – 55271.
c. Inspeksi Objek Penilaian
Peninjauan fisik atas Objek Penilaian dilakukan pada 15 Januari 2026
d. Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2025 Tanggal ini dipilih atas dasar
pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.
e. Tujuan dan Maksud Penilaian
Maksud dan tujuan dari penilaian atas opini/pendapat Nilai Pasar adalah untuk pendukung
penyususan Pendapat Kewajaran/Fairness Opinion, dalam rangka pelaksanaan transaksi afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
f. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
- Laporan penilaian bersifat non-disclaimer opinion.
- IBR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
penilaian.
- IBR berasumsi bahwa data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat
dipercaya keakuratannya.
- Laporan penilaian terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
dapat memengaruhi operasional perusahaan.
- IBR bertanggung jawab atas laporan penilaian ini dan kesimpulan nilai akhir.
- Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada IBR seperti yang telah disebutkan dalam
laporan penilaian dianggap layak dan dapat dipercaya, tetapi IBR tidak bertanggung jawab jika
ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya.
Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan IBR
terhadap data yang ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi
pemerintah yang berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi
tersebut sepenuhnya berada di pihak pemberi tugas.
- Nilai yang disebutkan dalam laporan penilaian serta setiap nilai lain dalam laporan penilaian
yang merupakan bagian dari Objek Penilaian hanya berlaku sesuai dengan tujuan dan maksud
penilaian. Nilai yang disebutkan dalam laporan penilaian ini tidak boleh digunakan untuk tujuan
penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan.
23
Page 24
- IBR telah mempertimbangkan kondisi Objek Penilaian, namun tidak berkewajiban untuk
memeriksa bagian-bagian dari Objek Penilaian yang tertutup, tidak terlihat, dan tidak dapat
dijangkau. IBR tidak memberikan jaminan bila ada kerusakan yang tidak terlihat. IBR tidak
berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas lainnya. Kecuali diinformasikan
lain, pada penilaian ini IBR berasumsi bahwa seluruh aspek tersebut dipenuhi dengan baik.
- Nilai pasar yang dimaksud mencerminkan nilai yang sesungguhnya tanpa memperhitungkan
adanya kewajiban atas pajak atau biaya-biaya yang terkait dengan transaksi penjualan. Objek
Penilaian yang dinilai diasumsikan bebas dari segala hipotik, persengketaan dan premi serta
biaya lain yang belum terselesaikan.
- Jumlah Nilai Pasar pada ringkasan penilaian, hanya merupakan penjumlahan Nilai Pasar
masing-masing item pada lokasi yang dimaksud dalam laporan penilaian dan tidak dapat
diartikan jika keseluruhan aset dipindahtangankan secara bersamaan pada tanggal penilaian.
- Biaya untuk penilaian ini tidak tergantung pada besarnya nilai Objek Penilaian yang diperoleh
atau yang tercantum dalam laporan penilaian.
- Laporan penilaian tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan Penilai dari IBR.
- Laporan Penilaian tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pimpinan dan stempel kantor
(office seal) dari IBR.
g. Asumsi-Asumsi Pokok
- Semua pernyataan dan data yang tercantum dalam laporan adalah benar adanya dan sesuai
dengan pengetahuan dan itikad baik dari Penilai.
- Inspeksi lapangan yang IBR lakukan hanyalah terhadap kondisi aset yang dikemukakan dalam
laporan penilaian adalah merupakan kondisi yang terlihat, sehingga tidak dimaksudkan untuk
memeriksa kondisi aset di bawah tanah, IBR hanya melihat secara visual, tidak secara detail
pada bagian yang tidak terlihat.
- Dalam hal penelitian dan penyelidikan yang ada hubungan dengan kebenaran legalitas
kepemilikan aset serta utang piutang yang mengakibatkan kerugian atas aset yang dinilai,
bukan merupakan ruang lingkup pekerjaan penilai, pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan
Konsultan Hukum dan oleh sebab itu dalam penilaian ini, IBR berasumsi bahwa aset yang
dinilai tersebut telah bebas dari segala tuntutan hukum.
- Dalam penilaian ini IBR sudah melakukan pengecekan atas bidang tanah via BPN Online
(Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional) atau Aplikasi Sentuh Tanahku.
- Dalam penilaian aset personal properti kurs dollar yang IBR gunakan adalah mengacu pada
kurs dollar (kurs tengah) 1 USD pada tanggal penilaian.
- Dalam penilaian ini IBR beranggapan bahwa Aset tersebut di atas dapat diperjualbelikan,
bebas dari sengketa atau ikatan-ikatan lainnya, dan kepemilikan dari Aset tersebut dapat
dipindahtangankan.
- Bahwa Objek penilaian yang ditunjukkan pemberi tugas kepada IBR adalah benar merupakan
properti dalam penilaian.
- IBR mengasumsikan bahwa semua data dan informasi yang IBR terima dari pemberi tugas
atau pemilik aset adalah benar dan akurat.
h. Pendekatan dan Metode Penilaian
Dengan memperhatikan lingkup pekerjaan dan merujuk kepada SPI Edisi VII – 2018 dan
Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021, pendekatan dan metodologi penilaian adalah:
• Pendekatan Pendapatan (Income Approach)
Pendekatan Pendapatan menghasilkan indikasi nilai dengan mengubah arus kas di masa
yang akan datang ke nilai kini. (SPI Edisi VII-2018, KPUP 16.1.)
Pendekatan ini mempertimbangkan pendapatan yang akan dihasilkan aset selama masa
manfaatnya dan menghitung nilai melalui proses kapitalisasi. Kapitalisasi merupakan
konversi pendapatan menjadi sejumlah modal dengan menggunakan tingkat diskonto yang
sesuai. Arus kas dapat diperoleh dari pendapatan suatu kontrak atau beberapa kontrak atau
24
Page 25
bukan dari kontrak; misalnya keuntungan yang diantisipasi akan diperoleh dari penggunaan
atau kepemilikan suatu aset. (SPI Edisi VII-2018, KPUP 16.2.)
Gross Income Multiplier (“GIM”) adalah Pengali Kotor Pendapatan digunakan untuk
mengukur hubungan antara pendapatan kotor suatu properti dengan harga jual. Suatu subjek
properti dinilai dengan cara mengkalikan pendapatan kotor tahunan dengan GIM yang
diperoleh dari data jual properti pembanding.
• Pendekatan Biaya (Cost Approach)
Pendekatan Biaya menghasilkan indikasi nilai dengan menggunakan prinsip ekonomi,
dimana pembeli tidak akan membayar suatu aset lebih dari pada biaya untuk memperoleh
aset dengan kegunaan yang sama atau setara, pada saat pembelian atau konstruksi.
Pendekatan ini berdasarkan pada prinsip harga yang akan dibayar pembeli di pasar untuk
aset yang akan dinilai, tidak lebih dari biaya untuk membeli atau membangun untuk aset yang
setara, kecuali ada faktor waktu yang tidak wajar, ketidaknyamanan, risiko atau faktor lainnya.
Umumnya aset yang dinilai akan kurang menarik dikarenakan faktor usia atau sudah usang,
dibandingkan dengan aset alternatif yang baru dibeli atau dibangun. Untuk hal ini, diperlukan
penyesuaian karena adanya perbedaan biaya dengan aset alternatif, tergantung pada Dasar
Nilai yang diperlukan. (SPI 2018, KPUP 17.0.). Pada Pendekatan Biaya (Cost Approach)
metode penilaian yang diterapkan adalah Metode Biaya Pengganti.
i. Kesimpulan Penilai
Berdasarkan SPI Edisi VII – 2018 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
28/POJK.04/2021, dan setelah melakukan pengumpulan data dan pemeriksaan terhadap aset
yang dinilai kemudian dilanjutkan dengan melakukan analisis dan pengolahan data dengan
mempertimbangkan faktor-faktor yang memengaruhi nilai, maka IBR berpendapat Nilai Pasar aset
yang dinilai berdasarkan mata uang Rupiah pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp69.440.600.000.
E. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN ASET BERUPA TANAH
IBR, sebagai Penilai independen berdasarkan izin usaha dari Kementerian Keuangan No.
552/KM.1/2009 tanggal 10 Juni 2009 dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas
Jasa Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD OJK No.
STTD.PPB-27/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 20 Juni 2023, sesuai surat penawaran No. 220/IDRBDG-
PEN/PNW/XII/2025 tertanggal 23 Desember 2025 memberikan pendapat sebagai penilai independen
atas nilai pasar dari tanah yang dikuasai/dimiliki oleh PT Balaraja Sentosa.
Berikut ini adalah ringkasan laporan penilaian aset dari IBR melalui laporan No.00040/2.0047-
05/PI/03/0500/1/II/2026 tanggal 6 Februari 2026:
a. Pihak-pihak dalam Rencana Transaksi
Pihak-pihak yang terlibat dalam rencana transaksi adalah:
1. Perseroan; dan
2. PT Balaraja Sentosa.
b. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah tanah dengan total luas tanah 38.169 m2 yang terletak di Kawasan Industri
Graha Balaraja, Jl. Raya Serang Km.27, Kelurahan Sukamurni dan Kelurahan Tobat, Kecamatan
Balaraja, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
c. Inspeksi Objek Penilaian
Peninjauan fisik atas Objek Penilaian dilakukan pada tanggal 14 Januari 2025
25
Page 26
d. Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2025 Tanggal ini dipilih atas dasar
pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.
e. Tujuan dan Maksud Penilaian
Maksud dan tujuan dari penilaian atas opini/pendapat Nilai Pasar adalah untuk pendukung
penyususan Pendapat Kewajaran/Fairness Opinion, dalam rangka pelaksanaan transaksi afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
f. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
- Laporan penilaian bersifat non-disclaimer opinion.
- IBR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
penilaian.
- IBR berasumsi bahwa data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat
dipercaya keakuratannya.
- Laporan penilaian terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
dapat memengaruhi operasional perusahaan.
- IBR bertanggung jawab atas laporan penilaian ini dan kesimpulan nilai akhir.
- Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada IBR seperti yang telah disebutkan dalam
laporan penilaian dianggap layak dan dapat dipercaya, tetapi IBR tidak bertanggung jawab jika
ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya.
Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan IBR
terhadap data yang ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi
pemerintah yang berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi
tersebut sepenuhnya berada di pihak pemberi tugas.
- Nilai yang disebutkan dalam laporan penilaian serta setiap nilai lain dalam laporan penilaian
yang merupakan bagian dari Objek Penilaian hanya berlaku sesuai dengan tujuan dan maksud
penilaian. Nilai yang disebutkan dalam laporan penilaian tidak boleh digunakan untuk tujuan
penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan.
- IBR telah mempertimbangkan kondisi Objek Penilaian, namun tidak berkewajiban untuk
memeriksa bagian-bagian dari Objek Penilaian yang tertutup, tidak terlihat, dan tidak dapat
dijangkau. IBR tidak memberikan jaminan bila ada kerusakan yang tidak terlihat. IBR tidak
berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas lainnya. Kecuali diinformasikan
lain, pada penilaian ini IBR berasumsi bahwa seluruh aspek tersebut dipenuhi dengan baik.
- Nilai pasar yang dimaksud mencerminkan nilai yang sesungguhnya tanpa memperhitungkan
adanya kewajiban atas pajak atau biaya-biaya yang terkait dengan transaksi penjualan. Objek
Penilaian yang dinilai diasumsikan bebas dari segala hipotik, persengketaan dan premi serta
biaya lain yang belum terselesaikan.
- Jumlah Nilai Pasar pada ringkasan penilaian, hanya merupakan penjumlahan Nilai Pasar
masing-masing item pada lokasi yang dimaksud dalam laporan penilaian dan tidak dapat
diartikan jika keseluruhan aset dipindahtangankan secara bersamaan pada tanggal penilaian.
- Biaya untuk penilaian ini tidak tergantung pada besarnya nilai Objek Penilaian yang diperoleh
atau yang tercantum dalam laporan penilaian.
- Laporan penilaian tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan Penilai dari IBR.
- Laporan Penilaian tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pimpinan dan stempel kantor
(office seal) dari IBR.
g. Asumsi-Asumsi Pokok
- Semua pernyataan dan data yang tercantum dalam laporan adalah benar adanya dan sesuai
dengan pengetahuan dan itikad baik dari Penilai.
- Inspeksi lapangan yang IBR lakukan hanyalah terhadap kondisi aset yang dikemukakan dalam
laporan penilaian adalah merupakan kondisi yang terlihat, sehingga tidak dimaksudkan untuk
memeriksa kondisi aset di bawah tanah, IBR hanya melihat secara visual, tidak secara detail
pada bagian yang tidak terlihat.
26
Page 27
- Dalam hal penelitian dan penyelidikan yang ada hubungan dengan kebenaran legalitas
kepemilikan aset serta utang piutang yang mengakibatkan kerugian atas aset yang dinilai,
bukan merupakan ruang lingkup pekerjaan penilai, pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan
Konsultan Hukum dan oleh sebab itu dalam penilaian ini, IBR berasumsi bahwa aset yang
dinilai tersebut telah bebas dari segala tuntutan hukum.
- Dalam penilaian ini IBR sudah melakukan pengecekan atas bidang tanah via BPN Online
(Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional) atau Aplikasi Sentuh Tanahku.
- Dalam penilaian ini IBR beranggapan bahwa Aset tersebut di atas dapat diperjualbelikan,
bebas dari sengketa atau ikatan-ikatan lainnya, dan kepemilikan dari Aset tersebut dapat
dipindahtangankan.
- Bahwa Objek penilaian yang ditunjukkan pemberi tugas kepada IBR adalah benar merupakan
properti dalam penilaian.
- IBR mengasumsikan bahwa semua data dan informasi yang IBR terima dari pemberi tugas
atau pemilik aset adalah benar dan akurat.
h. Pendekatan dan Metode Penilaian
Dengan memperhatikan lingkup pekerjaan dan merujuk kepada SPI Edisi VII – 2018 dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2021, pendekatan dan metodologi
penilaian adalah:
• Pendekatan Pasar (Market Approach)
Pendekatan Pasar menghasilkan indikasi nilai dengan cara membandingkan aset yang dinilai
dengan aset yang identik atau sebanding, dimana informasi harga transaksi atau penawaran
tersedia (SPI EDISI VII 2018 - KPUP 15.1).
Metode penilaian properti yang diterapkan dalam penggunaan Pendekatan Pasar ini adalah
Metode Perbandingan Data Pasar (Direct Comparison Method) yaitu menggunakan informasi
dari transaksi atau penawaran yang melibatkan aset yang sama atau sejenis dengan aset
yang dinilai untuk mendapatkan indikasi nilai. (SPI Edisi VII - 2018, SPI 106 - 6.2.a).
i. Kesimpulan Penilai
Berdasarkan SPI Edisi VII – 2018 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
28/POJK.04/2021, dan setelah melakukan pengumpulan data dan pemeriksaan terhadap aset
yang dinilai kemudian dilanjutkan dengan melakukan analisis dan pengolahan data dengan
mempertimbangkan faktor-faktor yang memengaruhi nilai, maka IBR berpendapat Nilai Pasar aset
yang dinilai berdasarkan mata uang Rupiah pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp55.841.200.000.
RINGKASAN LAPORAN PENILAI INDEPENDEN MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI
KJPP Kusnanto & Rekan (“KR”) sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.
2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK
dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. KEP-210/KS.13/2026
(penilai bisnis), telah ditunjuk oleh manajemen Perseroan untuk memberikan pendapat kewajaran atas
Transaksi sesuai dengan surat penugasan No. KR/260105-003 tanggal 5 Januari 2026 yang telah
disetujui oleh manajemen Perseroan.
Berikut ini adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi dari KR melalui Laporan No.
00145/2.0162-00/BS/05/0153/1/VI/2026 tanggal 30 Juni 2026.
a. Pihak-Pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan, BS, NMI, SAL, PMU, dan CCP
27
Page 28
b. Objek Penilaian
Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah sebagai berikut:
• Perseroan merupakan pihak yang telah berjanji dan mengikatkan diri akan membeli dan
menerima pengalihan atas tanah dengan jumlah luas keseluruhan seluas 38.169 m2 yang
berlokasi di Kelurahan Sukamurni dan Kelurahan Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten
Tangerang, Provinsi Banten dari BS dengan nilai transaksi sebesar Rp 54,50 miliar.
• Perseroan merupakan pihak yang telah berjanji dan mengikatkan diri akan membeli dan
menerima pengalihan atas tanah dengan jumlah luas keseluruhan seluas 1.658 m2 dan
Gedung Pusat Perbelanjaan Gedoeng Merah ex Matahari Malioboro dengan luas 5.382 m2
yang berlokasi di Kelurahan Sosromenduran, Kecamatan Gedongtengen, Kota Yogyakarta,
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dari NMI dengan nilai transaksi sebesar Rp 68,00 miliar.
• Perseroan merupakan pihak yang telah berjanji dan mengikatkan diri akan membeli dan
menerima pengalihan atas tanah dengan jumlah luas keseluruhan seluas 8.001 m2 dan
Gedung Pusat Perbelanjaan Mega M Kedung Badak dengan luas 26.657 m2 yang berlokasi di
Desa Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat dari SAL
dengan nilai transaksi sebesar Rp 122,00 miliar.
• Perseroan merupakan pihak yang telah berjanji dan mengikatkan diri akan membeli dan
menerima pengalihan atas tanah dengan jumlah luas keseluruhan seluas 2.056 m2 serta
Gedung Pusat Perbelanjaan Sinar Matahari Bogor dengan luas 1.659 m2 yang berlokasi di
Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat dari SAL
dengan nilai transaksi sebesar Rp 49,50 miliar.
• Perseroan merupakan pihak yang telah berjanji dan mengikatkan diri akan membeli dan
menerima pengalihan atas tanah dengan jumlah luas keseluruhan seluas 6.704 m2 dan
Gedung Pusat Perbelanjaan Plaza Gresik dengan luas 15.848 m2 yang berlokasi di Kelurahan
Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur dari PMU dengan
nilai transaksi sebesar Rp 134,50 miliar.
• Perseroan merupakan pihak yang telah berjanji dan mengikatkan diri akan membeli dan
menerima pengalihan atas bangunan dengan jumlah luas keseluruhan seluas 16.138 m2 yang
berlokasi di Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi
Jawa Timur dari CCP dengan nilai transaksi sebesar Rp 351,50 miliar.
c. Tujuan Penilaian
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk
memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari aspek
keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020.
d. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KR telaah. Dalam melaksanakan
analisis, KR bergantung pada keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi
keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain yang diberikan
kepada KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KR tidak bertanggung jawab atas
kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
memengaruhi hasil akhir pendapat KR secara material. KR juga bergantung kepada jaminan dari
manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-
informasi yang diberikan kepada KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya,
KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran KR
dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
28
Page 29
Proyeksi keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi disusun oleh
manajemen Perseroan. KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi keuangan tersebut dan
proyeksi keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara
garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KR lakukan terhadap target kinerja
Perseroan.
KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KR juga tidak
memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang KR berikan kepada
Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas
Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KR tidak melakukan penelitian
atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran
atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas
Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali
terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan.
Selanjutnya, KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan berdasarkan
anggaran dasar Perseroan.
Pekerjaan KR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan
merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-
prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam
laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KR tidak mempunyai kewenangan dan
tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi
lainnya di luar Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari
transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi pada tanggal
Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KR menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam
Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu
yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang diungkapkan oleh
manajemen Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh
sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas
proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan
suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai dengan
tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini. KR tidak
bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KR
karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah
tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah
dilakukan dengan benar dan KR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
dampak material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada,
perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi
pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta peraturan-
peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat
Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan
terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas Transaksi mungkin
berbeda.
e. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi
29
Page 30
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, kami telah melakukan analisis melalui
pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:
I. Analisis Transaksi
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi
III. Analisis atas Kewajaran Transaksi
f. Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak
keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami
berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyatakan bahwa:
1. Sesuai ketentuan Pasal 3 POJK No. 42/2020, Transaksi ini telah melalui prosedur yang memadai
untuk memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang
berlaku umum;
2. Transaksi sebagaimana yang diuraikan di atas merupakan Transaksi Afiliasi namun tidak
mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 dan
bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha; dan
3. Sepanjang pengetahuan kami, semua informasi material mengenai Transaksi dalam
Keterbukaan Informasi ini telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
INFORMASI TAMBAHAN
Apabila para pemegang saham Perseroan memerlukan informasi lebih lanjut sehubungan dengan
Transaksi, silakan menghubungi:
PT MATAHARI PUTRA PRIMA TBK
Sekretaris Perusahaan
Hypermart Cyberpark Karawaci, Lantai UG
Jl. Sultan Falatehan, Lippo Karawaci Utara
Tangerang 15138, Indonesia
Telepon: +62 21 50813000
Faksimili: +62 21 80615757
website: www.mppa.co.id
email: corporate.communication@hypermart.co.id
30
Names mentioned 46 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Balaraja Sentosa. CCP
p.2
unresolved
org
PT Citra Cito Perkasa. KJPP
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. NMI
p.2
unresolved
org
PT Surya Asri Lestari. SHGB
p.2
unresolved
person
Sriwi Bawana Nawaksari
· Notaris
p.3 ×3
unresolved
person
Budiarti Karnadi
· Notaris
p.5
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C
p.5
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.5
unresolved
person
Nurlani Yusup
· Notaris
p.7 ×36
unresolved
org
PT Matahari Pacific
p.7 ×5
unresolved
org
PT Mentari Sinar Persada
p.8 ×4
unresolved
org
PT Prima Mentari Persada
p.11
unresolved
org
PENILAIAN ASET BERUPA BANGUNAN KJPP Iwan Bachron & Rekan
p.15
unresolved
org
KJPP Iwan Bachron
p.15
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.15 ×5
unresolved
org
Pertanahan Nasional
p.17 ×5
unresolved
—
PENILAIAN ASET BERUPA TANAH DAN BANGUNAN IBR
· Penilai
p.20
unresolved
—
IBR
· Penilai
p.23
unresolved
—
PENILAIAN ASET BERUPA TANAH IBR
· Penilai
p.25
unresolved
org
PT Balaraja Sentosa. Berikut
p.25
unresolved
org
PENILAI INDEPENDEN MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI KJPP Kusnanto & Rekan
p.27
unresolved
org
KJPP Kusnanto
p.27
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.27
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
9024 ms
12 Sep 2026 21:54
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Nilai (Rp)'}],
'currency': 'IDR',
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Nilai (Rp)',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': '2025-12-31',
'value': '54.50'}