Skip to content
Back to announcement

20260702_MPPA_Informasi Transaksi Afiliasi_32107922_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review MPPA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 30

Page 1
                 KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                            PT MATAHARI PUTRA PRIMA TBK
                       SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
                             (“KETERBUKAAN INFORMASI”)

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT MATAHARI PUTRA PRIMA
TBK.

KETERBUKAAN INFORMASI INI DIPERSIAPKAN SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI
(SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DI BAWAH) DALAM RANGKA MEMENUHI POJK NO. 42/2020
(SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DI BAWAH).

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL
KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK,
MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT
PROFESIONAL LAINNYA.




                                       PT Matahari Putra Prima Tbk
                                                   Kegiatan Usaha:

Menjalankan perdagangan berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman atau tembakau misalnya di minimarket,
supermarket, hipermarket, juga dapat menjual beberapa barang bukan makanan seperti pakaian, perabot rumah tangga, mainan
 anak-anak, kosmetik, farmasi (obat-obatan), alat kesehatan, serta penyediaan makanan dan minuman dalam bentuk restoran.

                                   Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia


                 Kantor Pusat:                                             Kantor Pusat Operasional:
     Gajah Mada Plaza Lantai SG No. 19-26                         Hypermart Cyberpark Karawaci, Lantai UG
             Petojo Utara, Gambir                                 Jl. Sultan Falatehan, Lippo Karawaci Utara
        Jakarta Pusat, Indonesia 10130                                    Tangerang 15138, Indonesia
           Telepon: +62 21 6343463                                         Telepon: +62 21 50813000
           Faksimili: +62 216343854                                         Faksimili: +62 21 80615757

                                email: corporate.communication@hypermart.co.id
                                           website: www.mppa.co.id




                   Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 2 Juli 2026




                                                           1
Page 2
                                 DEFINISI DAN SINGKATAN

Kecuali disebutkan lain dalam Keterbukaan Informasi ini, istilah dan ungkapan yang menggunakan
huruf kapital yang digunakan dalam Keterbukaan Informasi ini mempunyai arti sebagai berikut:

Afiliasi                           :   Berarti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1
                                       POJK No. 42/2020.

Benturan Kepentingan               :   Berarti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4
                                       POJK No. 42/2020.

BS                                 :   PT Balaraja Sentosa.

CCP                                :   PT Citra Cito Perkasa.

KJPP                               :   Kantor Jasa Penilai Publik.

Menkum atau Menkumham              :   Menteri Hukum Republik Indonesia atau Menteri Hukum
                                       dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

NMI                                :   PT Nusa Malioboro Indah.

OJK                                :   Otoritas Jasa Keuangan.

Perseroan                          :   PT Matahari Putra Prima Tbk.

PMU                                :   PT Panca Megah Utama.

POJK No. 42/2020                   :   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
                                       Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

SAL                                :   PT Surya Asri Lestari.

SHGB                               :   Sertipikat Hak Guna Bangunan.

SHMSRS                             :   Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.

Transaksi Afiliasi                 :   Berarti transaksi sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1
                                       angka 3 POJK No. 42/2020.

Transaksi Benturan Kepentingan     :   Berarti transaksi sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1
                                       angka 5 POJK No. 42/2020.




                                                2
Page 3
                                          PENDAHULUAN

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan
kewajiban Perseroan terhadap ketentuan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
42/2020, sehubungan dengan telah dilakukannya penandatanganan (a) Akta Pengikatan Jual Beli No.
184 tanggal 30 Juni 2026, antara Perseroan dan BS; (b) Akta Pengikatan Jual Beli No. 185 tanggal 30
Juni 2026, antara Perseroan dan CCP; (c) Akta Pengikatan Jual Beli No. 186 tanggal 30 Juni 2026,
Perseroan dan SAL; (d) Akta Pengikatan Jual Beli No. 187 tanggal 30 Juni 2026, Perseroan dan SAL;
(e) Akta Pengikatan Jual Beli No. 188 tanggal 30 Juni 2026, antara Perseroan dan PMU; dan (f) Akta
Pengikatan Jual Beli No. 189 tanggal 30 Juni 2026, Perseroan dan NMI, yang seluruhnya dibuat di
hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, dimana perjanjian-
perjanjian tersebut bersifat final dan mengikat serta menimbulkan hak dan kewajiban untuk Perseroan
dan Afiliasi Perseroan yang bertransaksi, untuk pembelian tanah dan/atau bangunan (“Transaksi”).

                              URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI

1.    URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI

      Rincian Transaksi adalah sebagai berikut:

                 Tanggal         Pihak
        No.                                           Objek Transaksi                       Nilai (Rp)
                Transaksi       Penjual
        1.     30 Juni 2026      CCP      SHMSRS No. 00043 dengan luas                181.049.000.000
                                          8.312,33 m2 dan berlokasi di titik
                                          Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan
                                          Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa
                                          Timur
        2.     30 Juni 2026      CCP      SHMSRS No. 00044 dengan luas 15,46             337.000.000
                                          m2 dan berlokasi di titik Kelurahan Dukuh
                                          Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota
                                          Surabaya, Provinsi Jawa Timur
        3.     30 Juni 2026      CCP      SHMSRS No. 00294 dengan luas                 70.563.000.000
                                          3.239,69 m2 dan berlokasi di titik
                                          Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan
                                          Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa
                                          Timur
        4.     30 Juni 2026      CCP      SHMSRS No. 00295 dengan luas 18,30             399.000.000
                                          m2 dan berlokasi di titik Kelurahan Dukuh
                                          Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota
                                          Surabaya, Provinsi Jawa Timur
        5.     30 Juni 2026      CCP      SHMSRS No. 00296 dengan luas 11,82             258.000.000
                                          m2 dan berlokasi di titik Kelurahan Dukuh
                                          Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota
                                          Surabaya, Provinsi Jawa Timur
        6.     30 Juni 2026      CCP      SHMSRS No. 00297 dengan luas 24,25             528.000.000
                                          m2 dan berlokasi di titik Kelurahan Dukuh
                                          Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota
                                          Surabaya, Provinsi Jawa Timur
        7.     30 Juni 2026      CCP      SHMSRS No. 00298 dengan luas 51,80            1.128.000.000
                                          m2 dan berlokasi di titik Kelurahan Dukuh
                                          Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota
                                          Surabaya, Provinsi Jawa Timur
        8.     30 Juni 2026      CCP      SHMSRS No. 00299 dengan luas 241,58           5.262.000.000
                                          m2 dan berlokasi di titik Kelurahan Dukuh
                                          Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota
                                          Surabaya, Provinsi Jawa Timur
        9.     30 Juni 2026      CCP      SHMSRS No. 00300 dengan luas 95,37            2.077.000.000
                                          m2 dan berlokasi di titik Kelurahan Dukuh
                                          Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota
                                          Surabaya, Provinsi Jawa Timur
        10.    30 Juni 2026      CCP      SHMSRS No. 00956 dengan luas                 80.510.000.000
                                          3.696,39 m2 dan berlokasi di titik
                                          Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan



                                                  3
Page 4
        Tanggal       Pihak
No.                                        Objek Transaksi                        Nilai (Rp)
       Transaksi     Penjual
                               Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa
                               Timur
11.   30 Juni 2026    CCP      SHMSRS No. 00957 dengan luas 15,78              344.000.000
                               m2 dan berlokasi di titik Kelurahan Dukuh
                               Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota
                               Surabaya, Provinsi Jawa Timur
12.   30 Juni 2026    CCP      SHMSRS No. 00958 dengan luas 10,73              234.000.000
                               m2 dan berlokasi di titik Kelurahan Dukuh
                               Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota
                               Surabaya, Provinsi Jawa Timur
13.   30 Juni 2026    CCP      SHMSRS No. 00959 dengan luas 63,83             1.390.000.000
                               m2 dan berlokasi di titik Kelurahan Dukuh
                               Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota
                               Surabaya, Provinsi Jawa Timur
14.   30 Juni 2026    CCP      SHMSRS No. 01495 dengan luas 156,42            3.407.000.000
                               m2 dan berlokasi di titik Kelurahan Dukuh
                               Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota
                               Surabaya, Provinsi Jawa Timur
15.   30 Juni 2026    CCP      SHMSRS No. 01496 dengan luas 184,31            4.014.000.000
                               m2 dan berlokasi di titik Kelurahan Dukuh
                               Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota
                               Surabaya, Provinsi Jawa Timur
16.   30 Juni 2026    PMU      SHGB Nomor Identifikasi Bidang Tanah         126.495.000.000
                               12.09.000036181.0 ex No. 22, dengan
                               luas 6.305 m2 dan berlokasi di titik
                               Kelurahan      Sidomoro,        Kecamatan
                               Kebomas, Kabupaten Gresik, Provinsi
                               Jawa Timur
17.   30 Juni 2026    PMU      SHGB Nomor Identifikasi Bidang Tanah           8.005.000.000
                               12.09.000036131.0 ex No. 42, dengan
                               luas 399 m2 dan berlokasi di titik
                               Kelurahan      Sidomoro,        Kecamatan
                               Kebomas, Kabupaten Gresik, Provinsi
                               Jawa Timur
18.   30 Juni 2026    NMI      SHGB No. 415, dengan luas 607 m2 dan          24.895.000.000
                               berlokasi      di       titik    Kelurahan
                               Sosromenduran,                  Kecamatan
                               Gedongtengen, Kota Yogyakarta, Provinsi
                               Daerah Istimewa Yogyakarta
19.   30 Juni 2026    NMI      SHGB No. B.175/Smd., dengan luas 978          40.111.000.000
                               m2 dan berlokasi di titik Kelurahan
                               Sosromenduran,                  Kecamatan
                               Gedongtengen, Kota Yogyakarta, Provinsi
                               Daerah Istimewa Yogyakarta
20.   30 Juni 2026    NMI      SHGB No. B.176/Smd., dengan luas 49            2.010.000.000
                               m2 dan berlokasi di titik Kelurahan
                               Sosromenduran,                  Kecamatan
                               Gedongtengen, Kota Yogyakarta, Provinsi
                               Daerah Istimewa Yogyakarta
21.   30 Juni 2026    NMI      SHGB No. B.177/Smd., dengan luas 8 m2           328.000.000
                               dan berlokasi di titik Kelurahan
                               Sosromenduran,                  Kecamatan
                               Gedongtengen, Kota Yogyakarta, Provinsi
                               Daerah Istimewa Yogyakarta
22.   30 Juni 2026    NMI      SHGB No. B.178/Smd., dengan luas 16             656.000.000
                               m2 dan berlokasi di titik Kelurahan
                               Sosromenduran,                  Kecamatan
                               Gedongtengen, Kota Yogyakarta, Provinsi
                               Daerah Istimewa Yogyakarta
23.   30 Juni 2026    SAL      SHGB No. 1208, dengan luas 57 m2 dan            869.000.000
                               berlokasi di titik Desa Kedung Badak,
                               Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor,
                               Provinsi Jawa Barat



                                       4
Page 5
                    Tanggal        Pihak
          No.                                            Objek Transaksi                         Nilai (Rp)
                   Transaksi      Penjual
                                                                                       2
          24.     30 Juni 2026      SAL      SHGB No. 1370, dengan luas 7.944 m            121.131.000.000
                                             dan berlokasi di titik Desa Kedung Badak,
                                             Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor,
                                             Provinsi Jawa Barat
          25.     30 Juni 2026      SAL      SHGB Nomor Identifikasi Bidang Tanah            1.782.000.000
                                             10.09.000003586.0 ex No. 388, dengan
                                             luas 74 m2 dan berlokasi di titik Kelurahan
                                             Paledang, Kecamatan Bogor Tengah,
                                             Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat
          26.     30 Juni 2026      SAL      SHGB Nomor Identifikasi Bidang Tanah            3.298.000.000
                                             10.09.000002590.0 ex No. 389, dengan
                                             luas 137 m2 dan berlokasi di titik
                                             Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor
                                             Tengah, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat
          27.     30 Juni 2026      SAL      SHGB Nomor Identifikasi Bidang Tanah           22.029.000.000
                                             10.09.000002794.0 ex No. 390, dengan
                                             luas 915 m2 dan berlokasi di titik
                                             Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor
                                             Tengah, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat
          28.     30 Juni 2026      SAL      SHGB Nomor Identifikasi Bidang Tanah           22.391.000.000
                                             10.09.000003183.0 ex No. 391, dengan
                                             luas 930 m2 dan berlokasi di titik
                                             Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor
                                             Tengah, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat
          29.     30 Juni 2026      BS       SHGB Nomor Identifikasi Bidang Tanah           50.448.000.000
                                             28.04.000133500.0 ex No. 08, dengan
                                             luas 35.331 m2 dan berlokasi di titik
                                             Kelurahan     Sukamurni,         Kecamatan
                                             Balaraja, Kabupaten Tangerang, Provinsi
                                             Banten
          30.     30 Juni 2026      BS       SHGB Nomor Identifikasi Bidang Tanah            3.734.000.000
                                             28.04.000121027.0 ex No. 09, dengan
                                             luas 2.615 m2 dan berlokasi di titik
                                             Kelurahan     Sukamurni,    Kecamatan
                                             Balaraja, Kabupaten Tangerang, Provinsi
                                             Banten
          31.     30 Juni 2026      BS       SHGB Nomor Identifikasi Bidang Tanah             318.000.000
                                             28.04.000121029.0 ex No. 459, dengan
                                             luas 223 m2 dan berlokasi di titik
                                             Kelurahan Tobat, Kecamatan Balaraja,
                                             Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten

2.   KETERANGAN PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI

     Pihak Pembeli – Perseroan

     a.         Riwayat Singkat

                Perseroan, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu PT yang didirikan berdasarkan
                dan diatur menurut Hukum Indonesia. Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No.
                30, tertanggal 11 Maret 1986, yang dibuat di hadapan Budiarti Karnadi, S.H., Notaris di
                Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
                berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2-
                5238.HT.01.01.Th.86 tanggal 26 Juli 1986, dan telah didaftarkan dalam buku register di
                Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 1745/1986, serta telah diumumkan
                dalam BNRI No. 73 tanggal 10 September 1991, TBNRI No. 2954 (“Akta Pendirian
                Perseroan”).

                Anggaran dasar Perseroan sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian Perseroan telah
                beberapa kali mengalami perubahan sebagaimana terakhir diubah berdasarkan Akta
                Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 33,
                tanggal 10 April 2026, yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn.,

                                                     5
Page 6
     Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah (i) memperoleh persetujuan dari Menkum
     berdasarkan Surat Keputusan Menkum No. AHU-0023025.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal
     10 April 2026; dan (ii) diberitahukan kepada dan telah diterima oleh Menkum berdasarkan
     Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
     0103758 tanggal 10 April 2026, dan keduanya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
     No. AHU-0075014.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 10 April 2026, serta telah diumumkan
     dalam BNRI No. 029 tanggal 10 April 2026, TBNRI No. 008477, dimana para pemegang
     saham Perseroan menyetujui perubahan ketentuan Pasal 4 (mengenai modal) dan Pasal
     12 (mengenai tugas, tanggung jawab dan wewenang direksi) (“Akta Perseroan No.
     33/2026”).

     Selanjutnya Akta Pendirian Perseroan beserta seluruh perubahannya termasuk Akta
     Perseroan No. 33/2026 disebut “Anggaran Dasar Perseroan”

b.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

     Berdasarkan Akta Perseroan No. 33/2026 dan Daftar Pemegang Saham Perseroan
     tertanggal 31 Mei 2026, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
     adalah sebagai berikut:

                                          Nilai Nominal Rp50,- / lembar       Persentase
                Keterangan            Jumlah Saham          Jumlah Nilai      Kepemilikan
                                         (Lembar)        Nominal (Rupiah)         (%)
      Modal Dasar                      50.000.000.000     2.500.000.000.000
      Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
      1.  MLPL                          6.500.845.870       325.042.293.500       50,13516
      2.  US BANK NA Consilium          1.148.862.825        57.443.141.250
                                                                                   8,86014
          Frontier Equity Fund LP
      3.  Caesario Parlindungan                  7.500              375.000        0,00006

      4.   Kepemilikan masyarakat di     5.316.923.889     265.846.194.450        41,00464
           bawah 5%
      Jumlah Modal Ditempatkan          12.966.640.084     648.332.004.200       100,00000
      dan Disetor Penuh
      Saham Portepel                    37.033.359.916    1.851.667.995.800                 -

c.   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris

     Berdasarkan Akta Pernyataan Sebagian Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
     Tahunan No. 112 tanggal 30 Maret 2026, yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari,
     S.H., M.Kn., yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan Surat
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09-0199155
     tanggal 10 April 2026, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
     007837.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 10 April 2026, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
     Perseroan adalah sebagai berikut:

      Direksi

     Presiden Direktur            :    Adrian Suherman
     Wakil Presiden Direktur      :    Yerry Goei
     Direktur                     :    Mirtha Sukanto
     Direktur                     :    Hendri Tadjuni
     Direktur                     :    Caesario Parlindungan

      Dewan Komisaris

     Presiden Komisaris           :    Fendi Santoso
     Komisaris Independen         :    Johan Anthony
     Komisaris                    :    John Riady

d.   Kegiatan Usaha

                                          6
Page 7
        Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan maksud dan tujuan Perseroan adalah untuk
        menjalankan usaha di bidang perdagangan besar dan eceran, real estat, sewa guna
        usaha tanpa hak opsi, penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum, konstruksi,
        aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis, pergudangan dan penyimpanan, telekomunikasi,
        aktivitas pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (e-commerce), dan portal
        web.

        Kegiatan usaha Perseroan yang saat ini benar-benar dijalankan antara lain menjalankan
        perdagangan berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman atau tembakau
        misalnya di minimarket, supermarket, hipermarket, juga dapat menjual beberapa barang
        bukan makanan seperti pakaian, perabot rumah tangga, mainan anak-anak, kosmetik,
        farmasi (obat-obatan), alat kesehatan, serta penyediaan makanan dan minuman dalam
        bentuk restoran.

Pihak Penjual

a.      CCP

a.i.    Riwayat Singkat

        CCP, berkedudukan di Kelapa Dua – Kabupaten Tangerang, adalah suatu perseroan
        terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia. CCP didirikan
        berdasarkan Akta Pendirian No. 14 tanggal 23 September 2010, yang dibuat di hadapan
        Nurlani Yusup, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah memperoleh
        pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-
        46687.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 4 Oktober 2010, dan telah didaftarkan dalam Daftar
        Perseroan No. AHU-0071661.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 4 Oktober 2010 (“Akta
        Pendirian CCP”).

        Anggaran dasar CCP sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian CCP telah beberapa
        kali mengalami perubahan sebagaimana terakhir kali diubah melalui Akta Pernyataan
        Keputusan Para Pemegang Saham CCP No. 10 tanggal 19 Januari 2026, yang dibuat di
        hadapan Nurlani Yusup, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang, yang telah diberitahukan
        kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
        Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0037689 tanggal 11 Februari 2026,
        dimana para pemegang saham CCP menyetujui perubahan ketentuan pasal 5 sampai
        pasal 15 serta pasal 17 sampai pasal 19 ("Akta CCP No. 10/2026").

        Selanjutnya, Akta Pendirian CCP beserta seluruh perubahannya termasuk Akta CCP No.
        10/2026 akan disebut sebagai “Anggaran Dasar CCP”.

a.ii.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

        Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham CCP No. 05 tertanggal
        9 November 2022, yang dibuat di hadapan Nurlani Yusup, S.H., M.Kn., Notaris di
        Kabupaten Tangerang, yang telah memperoleh persetujuan Menkumham berdasarkan
        Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0315971 tanggal 22 November 2022, dan telah
        didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0233916.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 22
        November 2022, struktur permodalan dan susunan pemegang saham CCP adalah
        sebagai berikut:

                                            Nilai Nominal Rp650.000,- / lembar
                  Keterangan                                      Jumlah Nilai        (%)
                                            Jumlah Saham
                                                                    Nominal
                                              (Lembar)
                                                                    (Rupiah)
         Modal Dasar                                  108.000     70.200.000.000
         Modal Ditempatkan dan Disetor
         Penuh:
         1. PT Matahari Pacific                        84.990     55.243.500.000        99,98


                                            7
Page 8
         2. PT Mentari Sinar Persada                       10          6.500.000         0,02
         Jumlah Modal Ditempatkan dan                  85.000     55.250.000.000       100,00
         Disetor Penuh
         Saham Dalam Portepel                          23.000     14.950.000.000               -

a.iii. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris

        Berdasarkan Akta Penegasan atas Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham CCP
        No. 01 tanggal 5 Maret 2026, yang dibuat di hadapan Nurlani Yusup, S.H., M.Kn., Notaris
        di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum
        berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
        AH.01.09-0136205 tanggal 6 Maret 2026, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
        No. AHU-0056438.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 6 Maret 2026, susunan Direksi dan
        Dewan Komisaris CCP adalah sebagai berikut:

        Direksi
        Presiden Direktur        :   Merry Maryati
        Direktur                 :   Chrysologus RN Sinulingga

        Dewan Komisaris
        Komisaris                :   Agus Arismunandar

a.iv. Kegiatan Usaha CCP

        Berdasarkan Anggaran Dasar CCP, maksud dan tujuan CCP adalah untuk menjalankan
        usaha di bidang real estat, informasi dan komunikasi, sewa guna usaha tanpa hak opsi,
        aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, pendidikan, pengangkutan, perdagangan besar
        dan eceran, kesenian, hiburan dan rekreasi, aktivitas keuangan dan asuransi.

        Kegiatan usaha CCP yang saat ini benar-benar dijalankan adalah di bidang real estat.

b.      PMU

b.i.    Riwayat Singkat

        PMU, berkedudukan di Kelapa Dua – Tangerang, adalah suatu perseroan terbatas yang
        didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia. PMU didirikan berdasarkan Akta
        Pendirian No. 17 tanggal 23 September 2010, yang dibuat di hadapan Nurlani Yusup, S.H.,
        M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah memperoleh pengesahan dari
        Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-47198.AH.01.01.Tahun 2010
        tanggal 6 Oktober 2010, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
        0072408.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 6 Oktober 2010 (“Akta Pendirian PMU”).

        Anggaran dasar PMU sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian PMU telah beberapa
        kali mengalami perubahan sebagaimana terakhir kali diubah melalui Akta Pernyataan
        Keputusan Para Pemegang Saham No. 19 tanggal 19 Januari 2026, yang dibuat di
        hadapan Nurlani Yusup, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah
        memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan
        Anggaran Dasar No. AHU-0007545.AH.01.02.TAHUN 2026, dan telah didaftarkan dalam
        Daftar Perseroan No. AHU-0024979.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 11 Februari 2026,
        dimana para pemegang saham PMU menyetujui perubahan masa jabatan Direksi dan
        Dewan Komisaris serta tugas dan wewenang Direksi ("Akta PMU No. 19/2026").

        Selanjutnya, Akta Pendirian PMU beserta seluruh perubahannya termasuk Akta PMU No.
        19/2026 akan disebut sebagai “Anggaran Dasar PMU”.

b.ii.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

        Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PMU No. 17 tanggal
        27 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Nurlani Yusup, S.H., M.Kn., Notaris di


                                            8
Page 9
       Kabupaten Tangerang, yang telah (i) memperoleh persetujuan dari Menkumham
       berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-0000364.AH.01.02.Tahun 2024
       tanggal 4 Januari 2024; dan (ii) diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkumham
       berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
       AH.01.03-0002019 tanggal 4 Januari 2024, dan keduanya telah didaftarkan dalam Daftar
       Perseroan No. AHU-0001242.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 4 Januari 2024, struktur
       permodalan dan susunan pemegang saham PMU adalah sebagai berikut:

                                           Nilai Nominal Rp117.000,- / lembar
                 Keterangan                                      Jumlah Nilai         (%)
                                           Jumlah Saham
                                                                   Nominal
                                             (Lembar)
                                                                   (Rupiah)
        Modal Dasar                                  150.000     17.550.000.000
        Modal Ditempatkan dan Disetor
        Penuh:
        1. PT Mentari Sinar Persada                   80.990      9.475.830.000         99,98
        2. PT Matahari Pacific                            10          1.170.000          0,02
        Jumlah Modal Ditempatkan dan                  81.000      9.477.000.000        100,00
        Disetor Penuh
        Saham Dalam Portepel                          69.000      8.073.000.000

b.iii. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris

       Berdasarkan Akta Penegasan atas Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PMU
       No. 11 tanggal 5 Maret 2026, yang dibuat di hadapan Nurlani Yusup, S.H., M.Kn., Notaris
       di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum
       berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
       AH.01.09-0145023 tanggal 16 Maret 2026, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
       No. AHU-0058771.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 16 Maret 2026, susunan Direksi dan
       Dewan Komisaris PMU adalah sebagai berikut:

       Direksi
       Presiden Direktur        :   Merry Maryati
       Direktur                 :   Chrysologus RN Sinulingga

       Dewan Komisaris
       Presiden Komisaris       :   Agus Arismunandar
       Komisaris                :   Yerry Goei

b.iv. Kegiatan Usaha

       Berdasarkan Anggaran Dasar PMU, maksud dan tujuan PMU adalah untuk menjalankan
       usaha di bidang real estat, informasi dan komunikasi, sewa guna usaha tanpa hak opsi,
       aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, pendidikan, pengangkutan, perdagangan besar
       dan eceran, kesenian, hiburan dan rekreasi, dan aktivitas keuangan dan asuransi.

       Kegiatan usaha PMU yang saat ini benar-benar dijalankan adalah di bidang real estat.

c.     NMI

c.i.   Riwayat Singkat

       NMI, berkedudukan di Kelapa Dua – Kabupaten Tangerang, adalah suatu perseroan
       terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia. NMI didirikan
       berdasarkan Akta pendirian No. 12, tanggal 23 September 2010, yang dibuat di hadapan
       Nurlani Yusup, S.H., M. Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah memperoleh
       pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-
       47112.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 5 Oktober 2010, dan telah didaftarkan dalam Daftar
       Perseroan No. AHU-0072289.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 5 Oktober 2010 (“Akta
       Pendirian NMI”).


                                           9
Page 10
        Anggaran dasar NMI sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian NMI telah beberapa kali
        mengalami perubahan sebagaimana terakhir kali diubah melalui Akta Pernyataan
        Keputusan Para Pemegang Saham No. 18 tanggal 19 Januari 2026, yang dibuat di
        hadapan Nurlani Yusup, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah
        memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan
        Anggaran Dasar No. AHU-0007542.AH.01.02.TAHUN 2026, dan telah didaftarkan dalam
        Daftar Perseroan No. AHU-0024974.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 11 Februari 2026,
        dimana para pemegang saham NMI menyetujui perubahan masa jabatan Direksi dan
        Dewan Komisaris serta tugas dan wewenang Direksi ("Akta NMI No. 18/2026").

        Selanjutnya, Akta Pendirian NMI beserta seluruh perubahannya termasuk Akta NMI No.
        18/2026 akan disebut sebagai “Anggaran Dasar NMI”.

c.ii.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

        Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham NMI No. 17 tertanggal
        22 Desember 2016, yang dibuat di hadapan Nurlani Yusup, S.H., M.Kn., Notaris di
        Kabupaten Tangerang, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham
        berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0000269.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 5 Januari
        2017, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0001153.AH.01.11.Tahun
        2017 tanggal 5 Januari 2017, struktur permodalan dan susunan pemegang saham NMI
        adalah sebagai berikut:

                                            Nilai Nominal Rp887.000,- / lembar
                  Keterangan                                      Jumlah Nilai        (%)
                                            Jumlah Saham
                                                                    Nominal
                                              (Lembar)
                                                                    (Rupiah)
         Modal Dasar                                  24.000     21.288.000.000
         Modal Ditempatkan dan Disetor
         Penuh:
         1. PT Mentari Sinar Persada                      10          8.870.000         0,05
         2. PT Matahari Pacific                       20.990     18.618.130.000        99,95
         Jumlah Modal Ditempatkan dan                 21.000     18.627.000.000       100,00
         Disetor Penuh
         Saham Dalam Portepel                          3.000      2.610.000.000

c.iii. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris

        Berdasarkan Akta Penegasan atas Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham NMI
        No. 08 tertanggal 5 Maret 2026, yang dibuat di hadapan Nurlani Yusup, S.H., M.Kn.,
        Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh
        Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
        AHU-AH.01.09-0145045 tanggal 16 Maret 2026, dan telah didaftarkan dalam Daftar
        Perseroan No. AHU-0058781.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 16 Maret 2026, susunan
        Direksi dan Dewan Komisaris NMI adalah sebagai berikut:

        Direksi
        Presiden Direktur        :   Merry Maryati
        Direktur                 :   Chrysologus RN Sinulingga

        Dewan Komisaris
        Presiden Komisaris       :   Agus Arismunandar
        Komisaris                :   Yerry Goei

c.iv. Kegiatan Usaha

        Berdasarkan Anggaran Dasar NMI, maksud dan tujuan NMI adalah berusaha dalam
        bidang real estat, informasi dan komunikasi, sewa guna usaha tanpa hak opsi, aktivitas



                                           10
Page 11
        profesional, ilmiah dan teknis, pendidikan, pengangkutan, perdagangan besar dan
        eceran, kesenian, hiburan dan rekreasi, serta aktivitas keuangan dan asuransi.

        Kegiatan usaha NMI yang saat ini benar-benar dijalankan adalah di bidang real estat.

d.      SAL

d.i.    Riwayat Singkat

        SAL, berkedudukan di Kelapa Dua – Kabupaten Tangerang, adalah suatu perseroan
        terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia. SAL didirikan
        berdasarkan Akta pendirian No. 4, tertanggal 22 September 2010, yang dibuat di hadapan
        Nurlani Yusup, S.H., M. Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah memperoleh
        pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-
        46048.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 28 September 2010, dan telah didaftarkan dalam
        Daftar Perseroan No. AHU-007521.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 28 September 2010
        (“Akta Pendirian SAL”).

        Anggaran dasar SAL sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian SAL telah beberapa kali
        mengalami perubahan sebagaimana terakhir kali diubah melalui Akta Pernyataan
        Keputusan Para Pemegang Saham No. 26 tanggal 19 Januari 2026, yang dibuat di
        hadapan Nurlani Yusup, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah
        memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan
        Anggaran Dasar No. AHU-0007572.AH.01.02.TAHUN 2026, dan telah didaftarkan dalam
        Daftar Perseroan No. AHU-0025037.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 11 Februari 2026,
        dimana para pemegang saham SAL menyetujui perubahan masa jabatan Direksi dan
        Dewan Komisaris serta tugas dan wewenang Direksi ("Akta SAL No. 26/2026").

        Selanjutnya, Akta Pendirian SAL beserta seluruh perubahannya termasuk Akta SAL No.
        26/2026 akan disebut sebagai “Anggaran Dasar SAL”.

d.ii.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

        Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham SAL No. 03 tertanggal
        01 Juli 2024, yang dibuat di hadapan Nurlani Yusup, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
        Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkumham berdasarkan
        Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
        0170446 tanggal 10 Juli 2024, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
        0138698.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 10 Juli 2024, struktur permodalan dan susunan
        pemegang saham SAL adalah sebagai berikut:

                                             Nilai Nominal Rp670.000,- / lembar
                   Keterangan                                      Jumlah Nilai        (%)
                                             Jumlah Saham
                                                                     Nominal
                                               (Lembar)
                                                                     (Rupiah)
         Modal Dasar                                  450.000     288.000.000.000
         Modal Ditempatkan dan Disetor
         Penuh:
         1. PT Prima Mentari Persada                  415.990     266.233.600.000        99,98
         2. PT Matahari Pacific                            10           6.400.000         0,02
         Jumlah Modal Ditempatkan dan                 416.000     266.240.000.000       100,00
         Disetor Penuh
         Saham Dalam Portepel                          34.000      21.760.000.000

d.iii. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris

        Berdasarkan Akta Penegasan atas Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham SAL
        No. 18 tertanggal 6 Maret 2026, yang dibuat di hadapan Nurlani Yusup, S.H., M.Kn.,
        Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh
        Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.


                                            11
Page 12
        AHU-AH.01.09-0155492 tanggal 10 Maret 2026, dan telah didaftarkan dalam Daftar
        Perseroan No. AHU-0060771.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 10 Maret 2026, susunan
        Direksi dan Dewan Komisaris SAL adalah sebagai berikut:

        Direksi
        Presiden Direktur        :   Merry Maryati
        Direktur                 :   Chrysologus RN Sinulingga

        Dewan Komisaris
        Presiden Komisaris       :   Agus Arismunandar
        Komisaris                :   Yerry Goei

d.iv. Kegiatan Usaha

        Berdasarkan Anggaran Dasar SAL, maksud dan tujuan SAL adalah berusaha dalam
        bidang real estat, informasi dan komunikasi, sewa guna usaha tanpa hak opsi, aktivitas
        profesional, ilmiah dan teknis, pendidikan, pengangkutan, perdagangan besar dan eceran,
        kesenian, hiburan dan rekreasi, aktivitas keuangan dan asuransi.

        Kegiatan usaha SAL yang saat ini benar-benar dijalankan adalah di bidang real estat.

e.      BS

e.i.    Riwayat Singkat

        BS, berkedudukan di Kelapa Dua – Kabupaten Tangerang, adalah suatu perseroan
        terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia. BS didirikan berdasarkan
        Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Balaraja Sentosa No. 9 tanggal 23 September
        2010, yang dibuat di hadapan Nurlani Yusup, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
        Tangerang, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat
        Keputusan No. AHU-46946.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 5 Oktober 2010, dan telah
        didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0072019.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 5
        Oktober 2010 (“Akta Pendirian BS”).

        Anggaran dasar BS sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian BS telah beberapa kali
        mengalami perubahan sebagaimana terakhir kali diubah melalui Akta Pernyataan
        Keputusan Para Pemegang Saham No. 8 tanggal 19 Januari 2026, yang dibuat di
        hadapan Nurlani Yusup, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah
        memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan
        Anggaran Dasar No. AHU-0007530.AH.01.02.TAHUN 2026, dan telah didaftarkan dalam
        Daftar Perseroan No. AHU-0024946.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 11 Februari 2026,
        dimana para pemegang saham BS menyetujui perubahan masa jabatan Direksi dan
        Dewan Komisaris serta tugas dan wewenang Direksi ("Akta BS No. 08/2026").

        Selanjutnya, Akta Pendirian BS beserta seluruh perubahannya termasuk Akta BS No.
        08/2026 akan disebut sebagai “Anggaran Dasar BS”.

e.ii.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

        Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham BS No. 05 tanggal 25
        Juli 2025, yang dibuat di hadapan Nurlani Yusup, S.H., M.Kn., yang telah diberitahukan
        kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
        Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0201878 tanggal 31 Juli 2025, dan telah
        didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0174865.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 31
        Juli 2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BS adalah sebagai berikut:

                                             Nilai Nominal Rp239.000,- / lembar
                  Keterangan                                       Jumlah Nilai        (%)
                                            Jumlah Saham
                                                                     Nominal
                                              (Lembar)
                                                                     (Rupiah)


                                            12
Page 13
            Modal Dasar                                   229.000     54.731.000.000
            Modal Ditempatkan dan Disetor
            Penuh:
            1. PT Matahari Pacific                        152.990     36.564.610.000          99,99
            2. PT Mentari Sinar Persada                        10          2.390.000           0,01
            Jumlah Modal Ditempatkan dan                  153.000     36.567.000.000         100,00
            Disetor Penuh
            Saham Dalam Portepel                           76.000     18.164.000.000

     e.iii. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris

           Berdasarkan Akta Penegasan dan Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham BS No.
           03 tanggal 5 Maret 2025, yang dibuat di hadapan Nurlani Yusup, S.H., M.Kn., Notaris di
           Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum
           berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
           AH.01.09-0145079, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
           0058791.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 16 Maret 2026, susunan Direksi dan Dewan
           Komisaris BS adalah sebagai berikut:

            Direksi
            Presiden Direktur        :   Merry Maryati
            Direktur                 :   Chrysologus RN Sinulingga

            Dewan Komisaris
            Presiden Komisaris       :   Agus Arismunandar
            Komisaris                :   Yerry Goei

     e.iv. Kegiatan Usaha

           Berdasarkan Anggaran Dasar BS, maksud dan tujuan BS adalah untuk berusaha di bidang
           real estat, informasi dan komunikasi, sewa guna usaha tanpa hak opsi, aktivitas
           profesional, ilmiah dan teknis, pendidikan, pengangkutan, perdagangan besar dan eceran,
           kesenian, hiburan dan rekreasi, dan aktivitas keuangan dan asuransi.

           Kegiatan usaha BS yang saat ini benar-benar dijalankan adalah di bidang real estat.

3.   KETERANGAN HUBUNGAN DAN SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK YANG
     MELAKUKAN TRANSAKSI

     Hubungan Afiliasi dalam kaitannya dengan Transaksi timbul karena adanya hubungan kesamaan
     pengendalian oleh pihak yang sama terhadap para pihak yang terlibat dalam Transaksi, yakni di
     bawah pengendalian MLPL.

     PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI SERTA
              PENGARUHNYA PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

1.   PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN TRANSAKSI

     Transaksi merupakan bagian dari strategi Perseroan dalam memperkuat pengembangan
     jaringan usaha serta mendukung ekspansi bisnis secara selektif melalui pengembangan
     ekosistem ritel yang terintegrasi.

     Pemilihan aset dari pihak Afiliasi didasarkan pada kesesuaian aset dengan rencana strategis
     Perseroan, baik dari sisi lokasi, karakteristik, maupun spesifikasi yang memenuhi kebutuhan
     operasional dan pengembangan usaha Perseroan. Perseroan memandang bahwa aset tersebut
     memiliki nilai strategis untuk mendukung rencana ekspansi jaringan ritel, dengan
     mempertimbangkan bahwa ketersediaan aset yang sebanding dari sisi lokasi, skala, dan
     spesifikasi yang sesuai dengan kebutuhan Perseroan relatif terbatas. Oleh karena itu, pembelian
     aset ini merupakan langkah strategis untuk memperoleh aset yang dapat secara optimal
     mendukung pelaksanaan strategi pengembangan usaha Perseroan.


                                                13
Page 14
     Pembelian aset tersebut dipandang lebih optimal dibandingkan dengan skema sewa karena
     memberikan kepastian penguasaan aset dalam jangka panjang, mengurangi risiko kenaikan
     biaya sewa dan ketidakpastian perpanjangan masa sewa, serta memberikan fleksibilitas yang
     lebih besar bagi Perseroan dalam melakukan pengaturan tata letak gerai, konversi format,
     pengembangan area komersial, dan pengelolaan bauran penyewa (tenant mix). Dengan
     kepemilikan langsung, Perseroan juga memiliki keleluasaan untuk mengembangkan aset secara
     bertahap sesuai dengan kebutuhan operasional dan strategi pengembangan usaha Perseroan,
     termasuk untuk mendukung pengembangan ekosistem ritel multi-format, kegiatan ritel modern,
     tenant pelengkap, layanan pendukung, serta integrasi layanan Omni-channel.

     Transaksi dengan pihak Afiliasi ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan komersial yang wajar
     (arm's length), dengan syarat dan ketentuan yang tidak berbeda secara material dibandingkan
     dengan transaksi sejenis yang dilakukan dengan pihak yang tidak mempunyai hubungan Afiliasi.

2.   PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

     Tabel di bawah ini menunjukkan ikhtisar mengenai kondisi keuangan Perseroan dan perusahaan
     anak Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 sebelum dan sesudah terlaksananya Transaksi.

     Neraca Konsolidasi                                                       Proforma
                                                            Audit
     (juta Rupiah)                                                        Setelah Transaksi
                                                      31 Desember 2025
                                                                          31 Desember 2025
     Kas dan setara kas                                         248.971                668.971
     Piutang usaha
         Pihak ketiga                                            35.011                 35.011
         Pihak berelasi                                           1.324                  1.324
     Piutang lain-lain                                          293.499                293.499
     Persediaan                                               1.413.636              1.413.636
     Pajak dibayar di muka                                       21.771                 21.771
     Biaya dibayar di muka                                       58.157                 58.157
     Aset lancar lainnya                                         12.362                 12.362
     Jumlah Aset Lancar                                       2.084.731              2.504.731

     Aset keuangan tidak lancar lainnya                           8.955                  8.955
     Aset tetap                                                 389.024              1.169.024
     Jaminan sewa                                               123.394                123.394
     Aset hak-guna                                              654.970                654.970
     Aset takberwujud                                             5.017                  5.017
     Aset pajak tangguhan                                       296.897                296.897
     Aset lainnya                                                29.869                 29.869
     Jumlah Aset Tidak Lancar                                 1.508.126              2.288.126

     JUMLAH ASET                                              3.592.857              4.792.857

     Pinjaman bank jangka pendek                                550.000                550.000
     Utang usaha                                              1.303.238              1.303.238
     Beban akrual                                               244.847                244.847
     Utang pajak                                                 27.198                 27.198
     Liabilitas imbalan kerja jangka pendek                      83.611                 83.611
     Liabilitas sewa jangka pendek                              177.641                177.641
     Liabilitas keuangan jangka pendek lainnya                  158.106                158.106
     Liabilitas jangka pendek lainnya                            32.533                 32.533
     Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                          2.577.174              2.577.174

     Pinjaman bank jangka panjang                               245.000                245.000
     Liabilitas sewa jangka panjang                             584.849                584.849
     Liabilitas imbalan kerja jangka panjang                    180.751                180.751
     Liabilitas pajak tangguhan                                      31                     31
     Liabilitas jangka panjang lainnya                            7.295                  7.295
     Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                         1.017.926              1.017.926

     JUMLAH LIABILITAS                                        3.595.100              3.595.100

     Modal saham                                                648.332              1.848.332


                                                 14
Page 15
       Tambahan modal disetor                                   2.266.631               2.266.631
       Komponen ekuitas lainnya                                         14                     14
       Saldo laba                                             (2.919.133)             (2.919.133)
       Jumlah ekuitas – entitas induk                              (4.156)              1.195.844
       Kepentingan Non-pengendali                                    1.913                  1.913
       Jumlah ekuitas                                              (2.243)              1.197.757

       JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                             3.592.857              4.792.857

                                                                                    Proforma
                                                               Audit                 Setelah
       Laporan Laba Rugi Konsolidasi
                                                           31 Desember             Transaksi
       (juta Rupiah)
                                                               2025               31 Desember
                                                                                      2025
       Penjualan Bersih                                         7.253.204               7.253.204
       Beban Pokok Pendapatan                                   5.985.963               5.985.963
       Laba Kotor                                               1.267.241               1.267.241
       Beban Usaha                                            (1.241.158)             (1.241.158)
       Laba Usaha                                                   26.083                  26.083
       Penghasilan (beban) lain-lain                            (118.885)               (118.885)
       Laba Sebelum Beban Pajak                                   (92.802)                (92.802)
       Manfaat (beban) Pajak Penghasilan                          (59.392)                (59.392)
       Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan                        (152.194)               (152.194)
       Rugi Komprehensif Lain                                      (2.201)                 (2.201)
       Jumlah Laba (Rugi) Komprehensif Tahun                    (154.395)               (154.395)
         Berjalan
       Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan yang Dapat
         Diatribusikan kepada:
            Pemilik entitas induk                                (152.213)              (152.213)
            Kepentingan non-pengendali                                  19                     19


                                RINGKASAN LAPORAN PENILAI ASET

A.   RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN ASET BERUPA BANGUNAN

KJPP Iwan Bachron & Rekan (“IBR”), sebagai penilai independen berdasarkan izin usaha dari
Kementerian Keuangan No. 552/KM.1/2009 tanggal 10 Juni 2009 dan terdaftar sebagai profesi
penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No.
STTD OJK No. STTD.PPB-27/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 20 Juni 2023, sesuai surat penawaran No.
220/IDRBDG-PEN/PNW/XII/2025 tertanggal 23 Desember 2025 memberikan pendapat sebagai penilai
independen atas nilai pasar dari bangunan yang dikuasai/dimiliki oleh CCP.

Berikut ini adalah ringkasan laporan penilaian aset dari IBR melalui laporan No.00039/2.0047-
05/PI/03/0500/1/II/2026 tanggal 6 Februari 2026:

a.   Pihak-Pihak dalam Rencana Transaksi

     Pihak-pihak yang terlibat dalam rencana transaksi adalah:
     1. Perseroan; dan
     2. CCP.

b.   Objek Penilaian

     Objek penilaian adalah bangunan dengan total luas total 16.138,06 m2 yang terletak di Mall City
     of Tomorrow, Jalan Jend. Ahmad Yani No. 288, Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan
     Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur 60234.

c.   Inspeksi Objek Penilaian

     Peninjauan fisik atas objek penilaian dilakukan pada 14 Januari 2026.

d.   Tanggal Penilaian

                                                  15
Page 16
         Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2025. Tanggal ini dipilih atas dasar
         pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

e.       Tujuan dan Maksud Penilaian

         Maksud dan tujuan dari penilaian atas opini/pendapat nilai pasar adalah untuk pendukung
         penyusunan pendapat kewajaran/fairness opinion, dalam rangka pelaksanaan transaksi afiliasi
         sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.

f.       Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

     -       Laporan penilaian bersifat non-disclaimer opinion.
     -       IBR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
             penilaian.
     -       IBR berasumsi bahwa data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat
             dipercaya keakuratannya.
     -       Laporan penilaian terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
             dapat memengaruhi operasional perusahaan.
     -       IBR bertanggung jawab atas laporan penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
     -       Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada IBR seperti yang telah disebutkan dalam
             laporan penilaian dianggap layak dan dapat dipercaya, tetapi IBR tidak bertanggung jawab jika
             ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya.
             Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan IBR
             terhadap data yang ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi
             pemerintah yang berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi
             tersebut sepenuhnya berada di pihak pemberi tugas.
         -   Nilai yang disebutkan dalam laporan penilaian serta setiap nilai lain dalam laporan penilaian
             yang merupakan bagian dari Objek-Objek Penilaian hanya berlaku sesuai dengan tujuan dan
             maksud penilaian. Nilai yang disebutkan dalam laporan penilaian tidak boleh digunakan untuk
             tujuan penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan.
         -   IBR telah mempertimbangkan kondisi Objek Penilaian, namun tidak berkewajiban untuk
             memeriksa bagian-bagian dari Objek Penilaian yang tertutup, tidak terlihat, dan tidak dapat
             dijangkau. IBR tidak memberikan jaminan bila ada kerusakan yang tidak terlihat. IBR tidak
             berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas lainnya. Kecuali diinformasikan
             lain, pada penilaian ini IBR berasumsi bahwa seluruh aspek tersebut dipenuhi dengan baik.
         -   Nilai pasar yang dimaksud mencerminkan nilai yang sesungguhnya tanpa memperhitungkan
             adanya kewajiban atas pajak atau biaya-biaya yang terkait dengan transaksi penjualan. Objek
             Penilaian yang dinilai diasumsikan bebas dari segala hipotik, persengketaan dan premi serta
             biaya lain yang belum terselesaikan.
         -   Jumlah Nilai Pasar pada ringkasan penilaian, hanya merupakan penjumlahan Nilai Pasar
             masing-masing item pada lokasi yang dimaksud dalam laporan penilaian dan tidak dapat
             diartikan jika keseluruhan aset dipindahtangankan secara bersamaan pada tanggal penilaian.
         -   Biaya untuk penilaian ini tidak tergantung pada besarnya nilai Objek Penilaian yang diperoleh
             atau yang tercantum dalam laporan penilaian.
         -   Laporan penilaian tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan Penilai dari IBR.
         -   Laporan Penilaian tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pimpinan dan stempel kantor
             (office seal) dari IBR.

g.       Asumsi-Asumsi Pokok

     -       Semua pernyataan dan data yang tercantum dalam laporan adalah benar adanya dan sesuai
             dengan pengetahuan dan itikad baik dari Penilai.
     -       Inspeksi lapangan yang IBR lakukan hanyalah terhadap kondisi aset yang dikemukakan dalam
             laporan penilaian adalah merupakan kondisi yang terlihat, sehingga tidak dimaksudkan untuk
             memeriksa kondisi aset di bawah tanah, IBR hanya melihat secara visual, tidak secara detail
             pada bagian yang tidak terlihat.
     -       Dalam hal penelitian dan penyelidikan yang ada hubungan dengan kebenaran legalitas
             kepemilikan aset serta utang piutang yang mengakibatkan kerugian atas aset yang dinilai,

                                                      16
Page 17
             bukan merupakan ruang lingkup pekerjaan penilai, pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan
             Konsultan Hukum dan oleh sebab itu dalam penilaian ini, IBR berasumsi bahwa aset yang
             dinilai tersebut telah bebas dari segala tuntutan hukum.
     -       Dalam penilaian ini IBR sudah melakukan pengecekan atas bidang tanah via BPN Online
             (Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional) atau Aplikasi Sentuh Tanahku.
     -       Dalam penilaian aset personal properti kurs dollar yang IBR gunakan adalah mengacu pada
             kurs dollar (kurs tengah) 1 USD pada tanggal penilaian.
     -       Dalam penilaian ini IBR beranggapan bahwa Aset tersebut di atas dapat diperjualbelikan,
             bebas dari sengketa atau ikatan-ikatan lainnya, dan kepemilikan dari Aset tersebut dapat
             dipindahtangankan.
     -       Bahwa Objek Penilaian yang ditunjukkan pemberi tugas kepada IBR adalah benar merupakan
             properti dalam penilaian.
     -       IBR mengasumsikan bahwa semua data dan informasi yang IBR terima dari pemberi tugas
             atau pemilik aset adalah benar dan akurat.

h.       Pendekatan dan Metode Penilaian

         Dengan memperhatikan lingkup pekerjaan dan merujuk kepada Standar Penilaian Indonesia
         (“SPI”) Edisi VII – 2018 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2021,
         pendekatan dan metodologi penilaian adalah:

         •    Pendekatan Pasar (Market Approach)

              Pendekatan Pasar menghasilkan indikasi nilai dengan cara membandingkan aset yang dinilai
              dengan aset yang identik atau sebanding, dimana informasi harga transaksi atau penawaran
              tersedia (SPI EDISI VII 2018 - KPUP 15.1).

              Metode penilaian properti yang diterapkan dalam penggunaan Pendekatan Pasar ini adalah
              Metode Perbandingan Data Pasar (Direct Comparison Method) yaitu menggunakan informasi
              dari transaksi atau penawaran yang melibatkan aset yang sama atau sejenis dengan aset
              yang dinilai untuk mendapatkan indikasi nilai. (SPI Edisi VII - 2018, SPI 106 - 6.2.a).

i.       Kesimpulan Penilai

         Berdasarkan Standar SPI Edisi VII – 2018 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
         28/POJK.04/2021, dan setelah melakukan pengumpulan data dan pemeriksaan terhadap aset
         yang dinilai kemudian dilanjutkan dengan melakukan analisis dan pengolahan data dengan
         mempertimbangkan faktor-faktor yang memengaruhi nilai, maka IBR berpendapat Nilai Pasar aset
         yang dinilai berdasarkan mata uang Rupiah pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
         Rp359.822.300.000

B.       RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN ASET BERUPA TANAH DAN BANGUNAN

IBR, sebagai penilai independen berdasarkan izin usaha dari Kementerian Keuangan No.
552/KM.1/2009 tanggal 10 Juni 2009 dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas
Jasa Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD OJK No.
STTD.PPB-27/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 20 Juni 2023, sesuai surat penawaran No. 220/IDRBDG-
PEN/PNW/XII/2025 tertanggal 23 Desember 2025 memberikan pendapat sebagai penilai independen
atas nilai pasar dari tanah dan bangunan yang dikuasai/dimiliki oleh PMU.

Berikut ini adalah ringkasan laporan penilaian aset dari IBR melalui laporan No.00042/2.0047-
05/PI/03/0500/1/II/2026 tanggal 6 Februari 2026:

a.       Pihak-pihak dalam Rencana Transaksi

     Pihak-pihak yang terlibat dalam rencana transaksi adalah:
     1. Perseroan; dan
     2. PMU.

b.       Objek Penilaian


                                                    17
Page 18
     Objek Penilaian adalah tanah dan bangunan dengan total luas tanah 6.704 m2 dan total luas
     bangunan ± 15.848 m2 yang terletak di Jalan Veteran No. 01, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan
     Kebomas, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur.

c.   Inspeksi Objek Penilaian

     Peninjauan fisik atas Objek Penilaian dilakukan pada 13 Januari 2026.

d.   Tanggal Penilaian

     Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2025. Tanggal ini dipilih atas dasar
     pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

e.   Tujuan dan Maksud Penilaian

     Maksud dan tujuan dari penilaian atas opini/pendapat Nilai Pasar adalah untuk pendukung
     penyusunan Pendapat Kewajaran/Fairness Opinion, dalam rangka pelaksanaan transaksi afiliasi
     sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.

f.   Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

     -   Laporan penilaian bersifat non-disclaimer opinion.
     -   IBR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
         penilaian.
     -   IBR berasumsi bahwa data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat
         dipercaya keakuratannya.
     -   Laporan penilaian terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
         dapat memengaruhi operasional perusahaan.
     -   IBR bertanggung jawab atas laporan penilaian ini dan kesimpulan nilai akhir.
     -   Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada IBR seperti yang telah disebutkan dalam
         laporan penilaian dianggap layak dan dapat dipercaya, tetapi IBR tidak bertanggung jawab jika
         ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya.
         Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan IBR
         terhadap data yang ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi
         pemerintah yang berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi
         tersebut sepenuhnya berada di pihak pemberi tugas.
     -   Nilai yang disebutkan dalam laporan penilaian serta setiap nilai lain dalam laporan penilaian
         yang merupakan bagian dari Objek Penilaian hanya berlaku sesuai dengan tujuan dan maksud
         penilaian. Nilai yang disebutkan dalam laporan penilaian tidak boleh digunakan untuk tujuan
         penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan.
     -   IBR telah mempertimbangkan kondisi Objek Penilaian, namun tidak berkewajiban untuk
         memeriksa bagian-bagian dari Objek Penilaian yang tertutup, tidak terlihat, dan tidak dapat
         dijangkau. IBR tidak memberikan jaminan bila ada kerusakan yang tidak terlihat. IBR tidak
         berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas lainnya. Kecuali diinformasikan
         lain, pada penilaian ini IBR berasumsi bahwa seluruh aspek tersebut dipenuhi dengan baik.
     -   Nilai pasar yang dimaksud mencerminkan nilai yang sesungguhnya tanpa memperhitungkan
         adanya kewajiban atas pajak atau biaya-biaya yang terkait dengan transaksi penjualan. Objek
         Penilaian yang dinilai diasumsikan bebas dari segala hipotik, persengketaan dan premi serta
         biaya lain yang belum terselesaikan.
     -   Jumlah Nilai Pasar pada ringkasan penilaian, hanya merupakan penjumlahan Nilai Pasar
         masing-masing item pada lokasi yang dimaksud dalam laporan penilaian dan tidak dapat
         diartikan jika keseluruhan aset dipindahtangankan secara bersamaan pada tanggal penilaian.
     -   Biaya untuk penilaian ini tidak tergantung pada besarnya nilai Objek Penilaian yang diperoleh
         atau yang tercantum dalam laporan penilaian.
     -   Laporan penilaian tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan Penilai dari IBR.
     -   Laporan Penilaian tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pimpinan dan stempel kantor
         (office seal) dari IBR.


                                                  18
Page 19
g.       Asumsi-Asumsi Pokok

     -       Semua pernyataan dan data yang tercantum dalam laporan adalah benar adanya dan sesuai
             dengan pengetahuan dan itikad baik dari Penilai.
     -       Inspeksi lapangan yang IBR lakukan hanyalah terhadap kondisi aset yang dikemukakan dalam
             laporan penilaian adalah merupakan kondisi yang terlihat, sehingga tidak dimaksudkan untuk
             memeriksa kondisi aset di bawah tanah, IBR hanya melihat secara visual, tidak secara detail
             pada bagian yang tidak terlihat.
     -       Dalam hal penelitian dan penyelidikan yang ada hubungan dengan kebenaran legalitas
             kepemilikan aset serta utang piutang yang mengakibatkan kerugian atas aset yang dinilai,
             bukan merupakan ruang lingkup pekerjaan penilai, pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan
             Konsultan Hukum dan oleh sebab itu dalam penilaian, IBR berasumsi bahwa aset yang dinilai
             tersebut telah bebas dari segala tuntutan hukum.
     -       Dalam penilaian ini IBR sudah melakukan pengecekan atas bidang tanah via BPN Online
             (Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional) atau Aplikasi Sentuh Tanahku.
     -       Dalam penilaian aset personal properti kurs dollar yang IBR gunakan adalah mengacu pada
             kurs dollar (kurs tengah) 1 USD pada tanggal penilaian.
     -       Dalam penilaian ini IBR beranggapan bahwa Aset tersebut di atas dapat diperjualbelikan,
             bebas dari sengketa atau ikatan-ikatan lainnya, dan kepemilikan dari Aset tersebut dapat
             dipindahtangankan.
     -       Bahwa Objek penilaian yang ditunjukkan pemberi tugas kepada IBR adalah benar merupakan
             properti dalam penilaian.
     -       IBR mengasumsikan bahwa semua data dan informasi yang IBR terima dari pemberi tugas
             atau pemilik aset adalah benar dan akurat.

h.       Pendekatan dan Metode Penilaian

         Dengan memperhatikan lingkup pekerjaan dan merujuk kepada SPI Edisi VII – 2018 dan
         Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021, pendekatan dan metodologi penilaian adalah:

         •    Pendekatan Pendapatan (Income Approach)

              Pendekatan Pendapatan menghasilkan indikasi nilai dengan mengubah arus kas di masa
              yang akan datang ke Nilai kini. (SPI Edisi VII-2018, KPUP 16.1.)
              Pendekatan ini mempertimbangkan pendapatan yang akan dihasilkan aset selama masa
              manfaatnya dan menghitung nilai melalui proses kapitalisasi. Kapitalisasi merupakan
              konversi pendapatan menjadi sejumlah modal dengan menggunakan tingkat diskonto yang
              sesuai. Arus kas dapat diperoleh dari pendapatan suatu kontrak atau beberapa kontrak atau
              bukan dari kontrak, misalnya keuntungan yang diantisipasi akan diperoleh dari penggunaan
              atau kepemilikan suatu aset. (SPI Edisi VII-2018, KPUP 16.2.)
              Gross Income Multiplier (“GIM”) adalah Pengali Kotor Pendapatan digunakan untuk
              mengukur hubungan antara pendapatan kotor suatu properti dengan harga jual. Suatu subjek
              properti dinilai dengan cara mengkalikan pendapatan kotor tahunan dengan GIM yang
              diperoleh dari data jual properti pembanding.

         •    Pendekatan Biaya (Cost Approach)

              Pendekatan Biaya menghasilkan indikasi nilai dengan menggunakan prinsip ekonomi,
              dimana pembeli tidak akan membayar suatu aset lebih dari pada biaya untuk memperoleh
              aset dengan kegunaan yang sama atau setara, pada saat pembelian atau konstruksi.

              Pendekatan ini berdasarkan pada prinsip harga yang akan dibayar pembeli di pasar untuk
              aset yang akan dinilai, tidak lebih dari biaya untuk membeli atau membangun untuk aset yang
              setara, kecuali ada faktor waktu yang tidak wajar, ketidaknyamanan, risiko atau faktor lainnya.
              Umumnya aset yang dinilai akan kurang menarik dikarenakan faktor usia atau sudah usang,
              dibandingkan dengan aset alternatif yang baru dibeli atau dibangun. Untuk hal ini, diperlukan
              penyesuaian karena adanya perbedaan biaya dengan aset alternatif, tergantung pada Dasar

                                                       19
Page 20
          Nilai yang diperlukan. (SPI 2018, KPUP 17.0.). Pada Pendekatan Biaya (Cost Approach)
          metode penilaian yang diterapkan adalah Metode Biaya Pengganti.

i.   Kesimpulan Penilai

     Berdasarkan SPI Edisi VII – 2018 dan Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021, dan setelah
     melakukan pengumpulan data dan pemeriksaan terhadap aset yang dinilai kemudian dilanjutkan
     dengan melakukan analisis dan pengolahan data dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang
     memengaruhi nilai, maka IBR berpendapat Nilai Pasar aset yang dinilai berdasarkan mata uang
     Rupiah pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp137.550.800.000.

C.   RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN ASET BERUPA TANAH DAN BANGUNAN

IBR, sebagai Penilai independen berdasarkan izin usaha dari Kementerian Keuangan No.
552/KM.1/2009 tanggal 10 Juni 2009 dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas
Jasa Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD OJK No.
STTD.PPB-27/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 20 Juni 2023, sesuai surat penawaran No. 220/IDRBDG-
PEN/PNW/XII/2025 tertanggal 23 Desember 2025 memberikan pendapat sebagai penilai independen
atas nilai pasar dari tanah dan bangunan yang dikuasai/dimiliki oleh SAL.

Berikut ini adalah ringkasan laporan penilaian aset dari IBR melalui laporan No.00043/2.0047-
05/PI/03/0500/1/II/2026 tanggal 6 Februari 2026:

a.   Pihak-pihak dalam Rencana Transaksi

     Pihak-pihak yang terlibat dalam rencana transaksi adalah:
     1. Perseroan; dan
     2. SAL.

b.   Objek Penilaian

     1. Objek Penilaian adalah tanah dan bangunan dengan total luas tanah 2.056 m2 dan total luas
        bangunan ± 1.659 m2 yang terletak di Jalan Kapten Muslihat No. 14, Kelurahan Paledang,
        Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.
     2. Objek Penilaian adalah tanah dan bangunan dengan total luas tanah 8.001 m2 dan luas
        bangunan ± 26.657 m2 yang terletak di Jalan Sholeh Iskandar, Desa Kedung Badak,
        Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.

c.   Inspeksi Objek Penilaian

     Peninjauan fisik atas Objek Penilaian dilakukan pada 14 Januari 2026.

d.   Tanggal Penilaian

     Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2025. Tanggal ini dipilih atas dasar
     pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

e.   Tujuan dan Maksud Penilaian

     Maksud dan tujuan dari penilaian atas opini/pendapat Nilai Pasar adalah untuk pendukung
     penyususan Pendapat Kewajaran/Fairness Opinion, dalam rangka pelaksanaan transaksi afiliasi
     sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.

f.   Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

     -   Laporan penilaian bersifat non-disclaimer opinion.
     -   IBR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
         penilaian.
     -   IBR berasumsi bahwa data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat
         dipercaya keakuratannya.


                                                 20
Page 21
         -   Laporan penilaian terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
             dapat memengaruhi operasional perusahaan.
         -   IBR bertanggung jawab atas laporan penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
         -   Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada IBR seperti yang telah disebutkan dalam
             laporan penilaian dianggap layak dan dapat dipercaya, tetapi IBR tidak bertanggung jawab jika
             ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya.
             Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan IBR
             terhadap data yang ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi
             pemerintah yang berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi
             tersebut sepenuhnya berada di pihak pemberi tugas.
         -   Nilai yang disebutkan dalam laporan penilaian serta setiap nilai lain dalam laporan penilaian
             yang merupakan bagian dari Objek Penilaian hanya berlaku sesuai dengan tujuan dan maksud
             penilaian. Nilai yang disebutkan dalam laporan penilaian ini tidak boleh digunakan untuk tujuan
             penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan.
         -   IBR telah mempertimbangkan kondisi Objek Penilaian, namun tidak berkewajiban untuk
             memeriksa bagian-bagian dari Objek Penilaian yang tertutup, tidak terlihat, dan tidak dapat
             dijangkau. IBR tidak memberikan jaminan bila ada kerusakan yang tidak terlihat. IBR tidak
             berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas lainnya. Kecuali diinformasikan
             lain, pada penilaian ini IBR berasumsi bahwa seluruh aspek tersebut dipenuhi dengan baik.
         -   Nilai pasar yang dimaksud mencerminkan nilai yang sesungguhnya tanpa memperhitungkan
             adanya kewajiban atas pajak atau biaya-biaya yang terkait dengan transaksi penjualan. Objek
             Penilaian yang dinilai diasumsikan bebas dari segala hipotik, persengketaan dan premi serta
             biaya lain yang belum terselesaikan.
         -   Jumlah Nilai Pasar pada ringkasan penilaian, hanya merupakan penjumlahan Nilai Pasar
             masing-masing item pada lokasi yang dimaksud dalam laporan penilaian dan tidak dapat
             diartikan jika keseluruhan aset dipindahtangankan secara bersamaan pada tanggal penilaian.
         -   Biaya untuk penilaian ini tidak tergantung pada besarnya nilai Objek Penilaian yang diperoleh
             atau yang tercantum dalam laporan penilaian.
         -   Laporan penilaian tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan Penilai dari IBR.
         -   Laporan Penilaian tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pimpinan dan stempel kantor
             (office seal) dari IBR.

g.       Asumsi-Asumsi Pokok

     -       Semua pernyataan dan data yang tercantum dalam laporan adalah benar adanya dan sesuai
             dengan pengetahuan dan itikad baik dari Penilai.
     -       Inspeksi lapangan yang IBR lakukan hanyalah terhadap kondisi aset yang dikemukakan dalam
             laporan adalah merupakan kondisi yang terlihat, sehingga tidak dimaksudkan untuk memeriksa
             kondisi aset di bawah tanah, IBR hanya melihat secara visual, tidak secara detail pada bagian
             yang tidak terlihat.
     -       Dalam hal penelitian dan penyelidikan yang ada hubungan dengan kebenaran legalitas
             kepemilikan aset serta utang piutang yang mengakibatkan kerugian atas aset yang dinilai,
             bukan merupakan ruang lingkup pekerjaan penilai, pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan
             Konsultan Hukum dan oleh sebab itu dalam penilaian ini, IBR berasumsi bahwa aset yang
             dinilai tersebut telah bebas dari segala tuntutan hukum.
     -       Dalam penilaian ini IBR sudah melakukan pengecekan atas bidang tanah via BPN Online
             (Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional) atau Aplikasi Sentuh Tanahku.
     -       Dalam penilaian aset personal properti kurs dollar yang IBR gunakan adalah mengacu pada
             kurs dollar (kurs tengah) 1 USD pada tanggal penilaian.
     -       Dalam penilaian ini IBR beranggapan bahwa Aset tersebut di atas dapat diperjualbelikan,
             bebas dari sengketa atau ikatan-ikatan lainnya, dan kepemilikan dari Aset tersebut dapat
             dipindahtangankan.
     -       Bahwa Objek penilaian yang ditunjukkan pemberi tugas kepada IBR adalah benar merupakan
             properti dalam penilaian.
     -       IBR mengasumsikan bahwa semua data dan informasi yang IBR terima dari pemberi tugas
             atau pemilik aset adalah benar dan akurat.

h.       Pendekatan dan Metode Penilaian



                                                       21
Page 22
     Dengan memperhatikan lingkup pekerjaan dan merujuk kepada SPI Edisi VII – 2018 dan
     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2021, pendekatan dan metodologi
     penilaian adalah:

     •   Pendekatan Pasar (Market Approach)

         Pendekatan Pasar menghasilkan indikasi nilai dengan cara membandingkan aset yang dinilai
         dengan aset yang identik atau sebanding, dimana informasi harga transaksi atau penawaran
         tersedia (SPI EDISI VII 2018 - KPUP 15.1).

         Metode penilaian properti yang diterapkan dalam penggunaan Pendekatan Pasar ini adalah
         Metode Perbandingan Data Pasar (Direct Comparison Method) yaitu menggunakan informasi
         dari transaksi atau penawaran yang melibatkan aset yang sama atau sejenis dengan aset
         yang dinilai untuk mendapatkan indikasi nilai. (SPI Edisi VII - 2018, SPI 106 - 6.2.a).

     •   Pendekatan Pendapatan (Income Approach)

         Pendekatan Pendapatan menghasilkan indikasi nilai dengan mengubah arus kas di masa
         yang akan datang ke nilai kini. (SPI Edisi VII-2018, KPUP 16.1.)

         Pendekatan ini mempertimbangkan pendapatan yang akan dihasilkan aset selama masa
         manfaatnya dan menghitung nilai melalui proses kapitalisasi. Kapitalisasi merupakan
         konversi pendapatan menjadi sejumlah modal dengan menggunakan tingkat diskonto yang
         sesuai. Arus kas dapat diperoleh dari pendapatan suatu kontrak atau beberapa kontrak atau
         bukan dari kontrak, misalnya keuntungan yang diantisipasi akan diperoleh dari penggunaan
         atau kepemilikan suatu aset. (SPI Edisi VII-2018, KPUP 16.2.)

         Gross Income Multiplier (“GIM”) adalah Pengali Kotor Pendapatan digunakan untuk
         mengukur hubungan antara pendapatan kotor suatu properti dengan harga jual. Suatu subjek
         properti dinilai dengan cara mengkalikan pendapatan kotor tahunan dengan GIM yang
         diperoleh dari data jual properti pembanding.

     •   Pendekatan Biaya (Cost Approach)

         Pendekatan Biaya menghasilkan indikasi nilai dengan menggunakan prinsip ekonomi,
         dimana pembeli tidak akan membayar suatu aset lebih dari pada biaya untuk memperoleh
         aset dengan kegunaan yang sama atau setara, pada saat pembelian atau konstruksi.

         Pendekatan ini berdasarkan pada prinsip harga yang akan dibayar pembeli di pasar untuk
         aset yang akan dinilai, tidak lebih dari biaya untuk membeli atau membangun untuk aset yang
         setara, kecuali ada faktor waktu yang tidak wajar, ketidaknyamanan, risiko atau faktor lainnya.
         Umumnya aset yang dinilai akan kurang menarik dikarenakan faktor usia atau sudah usang,
         dibandingkan dengan aset alternatif yang baru dibeli atau dibangun. Untuk hal ini, diperlukan
         penyesuaian karena adanya perbedaan biaya dengan aset alternatif, tergantung pada Dasar
         Nilai yang diperlukan. (SPI 2018, KPUP 17.0.). Pada Pendekatan Biaya (Cost Approach)
         metode penilaian yang diterapkan adalah Metode Biaya Pengganti.

i.   Kesimpulan Penilai

     Berdasarkan SPI Edisi VII – 2018 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
     28/POJK.04/2021, dan setelah melakukan pengumpulan data dan pemeriksaan terhadap aset
     yang dinilai kemudian dilanjutkan dengan melakukan analisis dan pengolahan data dengan
     mempertimbangkan faktor-faktor yang memengaruhi nilai, maka IBR berpendapat Nilai Pasar aset
     yang dinilai berdasarkan mata uang Rupiah pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
     Rp175.641.200.000.

D.   RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN ASET BERUPA TANAH DAN BANGUNAN



                                                  22
Page 23
IBR, sebagai Penilai independen berdasarkan izin usaha dari Kementerian Keuangan No.
552/KM.1/2009 tanggal 10 Juni 2009 dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas
Jasa Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD OJK No.
STTD.PPB-27/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 20 Juni 2023, sesuai surat penawaran No. 220/IDRBDG-
PEN/PNW/XII/2025 tertanggal 23 Desember 2025 memberikan pendapat sebagai penilai independen
atas nilai pasar dari tanah dan bangunan yang dikuasai/dimiliki oleh NMI.

Berikut ini adalah ringkasan laporan penilaian aset dari IBR melalui laporan No.00041/2.0047-
05/PI/03/0500/1/II/2026 tanggal 6 Februari 2026:

a.   Pihak-pihak dalam Rencana Transaksi

     Pihak-pihak yang terlibat dalam rencana transaksi adalah:
     1. Perseroan; dan
     2. NMI

b.   Objek Penilaian

     Objek Penilaian adalah tanah dan bangunan yang terdiri dari tanah dengan luas 1.658 m2 dan
     bangunan dengan luas ± 5.382 m2 beserta sarana pelengkap, yang terletak di Jalan Malioboro No.
     11 A, Kelurahan Sosromenduran, Kecamatan Gedongtengen, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah
     Istimewa Yogyakarta – 55271.

c.   Inspeksi Objek Penilaian

     Peninjauan fisik atas Objek Penilaian dilakukan pada 15 Januari 2026

d.   Tanggal Penilaian

     Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2025 Tanggal ini dipilih atas dasar
     pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

e.   Tujuan dan Maksud Penilaian

     Maksud dan tujuan dari penilaian atas opini/pendapat Nilai Pasar adalah untuk pendukung
     penyususan Pendapat Kewajaran/Fairness Opinion, dalam rangka pelaksanaan transaksi afiliasi
     sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.

f.   Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

     -   Laporan penilaian bersifat non-disclaimer opinion.
     -   IBR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
         penilaian.
     -   IBR berasumsi bahwa data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat
         dipercaya keakuratannya.
     -   Laporan penilaian terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
         dapat memengaruhi operasional perusahaan.
     -   IBR bertanggung jawab atas laporan penilaian ini dan kesimpulan nilai akhir.
     -   Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada IBR seperti yang telah disebutkan dalam
         laporan penilaian dianggap layak dan dapat dipercaya, tetapi IBR tidak bertanggung jawab jika
         ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya.
         Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan IBR
         terhadap data yang ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi
         pemerintah yang berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi
         tersebut sepenuhnya berada di pihak pemberi tugas.
     -   Nilai yang disebutkan dalam laporan penilaian serta setiap nilai lain dalam laporan penilaian
         yang merupakan bagian dari Objek Penilaian hanya berlaku sesuai dengan tujuan dan maksud
         penilaian. Nilai yang disebutkan dalam laporan penilaian ini tidak boleh digunakan untuk tujuan
         penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan.


                                                   23
Page 24
         -   IBR telah mempertimbangkan kondisi Objek Penilaian, namun tidak berkewajiban untuk
             memeriksa bagian-bagian dari Objek Penilaian yang tertutup, tidak terlihat, dan tidak dapat
             dijangkau. IBR tidak memberikan jaminan bila ada kerusakan yang tidak terlihat. IBR tidak
             berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas lainnya. Kecuali diinformasikan
             lain, pada penilaian ini IBR berasumsi bahwa seluruh aspek tersebut dipenuhi dengan baik.
         -   Nilai pasar yang dimaksud mencerminkan nilai yang sesungguhnya tanpa memperhitungkan
             adanya kewajiban atas pajak atau biaya-biaya yang terkait dengan transaksi penjualan. Objek
             Penilaian yang dinilai diasumsikan bebas dari segala hipotik, persengketaan dan premi serta
             biaya lain yang belum terselesaikan.
         -   Jumlah Nilai Pasar pada ringkasan penilaian, hanya merupakan penjumlahan Nilai Pasar
             masing-masing item pada lokasi yang dimaksud dalam laporan penilaian dan tidak dapat
             diartikan jika keseluruhan aset dipindahtangankan secara bersamaan pada tanggal penilaian.
         -   Biaya untuk penilaian ini tidak tergantung pada besarnya nilai Objek Penilaian yang diperoleh
             atau yang tercantum dalam laporan penilaian.
         -   Laporan penilaian tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan Penilai dari IBR.
         -   Laporan Penilaian tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pimpinan dan stempel kantor
             (office seal) dari IBR.

g.       Asumsi-Asumsi Pokok

     -       Semua pernyataan dan data yang tercantum dalam laporan adalah benar adanya dan sesuai
             dengan pengetahuan dan itikad baik dari Penilai.
     -       Inspeksi lapangan yang IBR lakukan hanyalah terhadap kondisi aset yang dikemukakan dalam
             laporan penilaian adalah merupakan kondisi yang terlihat, sehingga tidak dimaksudkan untuk
             memeriksa kondisi aset di bawah tanah, IBR hanya melihat secara visual, tidak secara detail
             pada bagian yang tidak terlihat.
     -       Dalam hal penelitian dan penyelidikan yang ada hubungan dengan kebenaran legalitas
             kepemilikan aset serta utang piutang yang mengakibatkan kerugian atas aset yang dinilai,
             bukan merupakan ruang lingkup pekerjaan penilai, pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan
             Konsultan Hukum dan oleh sebab itu dalam penilaian ini, IBR berasumsi bahwa aset yang
             dinilai tersebut telah bebas dari segala tuntutan hukum.
     -       Dalam penilaian ini IBR sudah melakukan pengecekan atas bidang tanah via BPN Online
             (Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional) atau Aplikasi Sentuh Tanahku.
     -       Dalam penilaian aset personal properti kurs dollar yang IBR gunakan adalah mengacu pada
             kurs dollar (kurs tengah) 1 USD pada tanggal penilaian.
     -       Dalam penilaian ini IBR beranggapan bahwa Aset tersebut di atas dapat diperjualbelikan,
             bebas dari sengketa atau ikatan-ikatan lainnya, dan kepemilikan dari Aset tersebut dapat
             dipindahtangankan.
     -       Bahwa Objek penilaian yang ditunjukkan pemberi tugas kepada IBR adalah benar merupakan
             properti dalam penilaian.
     -       IBR mengasumsikan bahwa semua data dan informasi yang IBR terima dari pemberi tugas
             atau pemilik aset adalah benar dan akurat.

h.       Pendekatan dan Metode Penilaian

         Dengan memperhatikan lingkup pekerjaan dan merujuk kepada SPI Edisi VII – 2018 dan
         Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021, pendekatan dan metodologi penilaian adalah:

         •    Pendekatan Pendapatan (Income Approach)

              Pendekatan Pendapatan menghasilkan indikasi nilai dengan mengubah arus kas di masa
              yang akan datang ke nilai kini. (SPI Edisi VII-2018, KPUP 16.1.)
              Pendekatan ini mempertimbangkan pendapatan yang akan dihasilkan aset selama masa
              manfaatnya dan menghitung nilai melalui proses kapitalisasi. Kapitalisasi merupakan
              konversi pendapatan menjadi sejumlah modal dengan menggunakan tingkat diskonto yang
              sesuai. Arus kas dapat diperoleh dari pendapatan suatu kontrak atau beberapa kontrak atau



                                                      24
Page 25
         bukan dari kontrak; misalnya keuntungan yang diantisipasi akan diperoleh dari penggunaan
         atau kepemilikan suatu aset. (SPI Edisi VII-2018, KPUP 16.2.)

         Gross Income Multiplier (“GIM”) adalah Pengali Kotor Pendapatan digunakan untuk
         mengukur hubungan antara pendapatan kotor suatu properti dengan harga jual. Suatu subjek
         properti dinilai dengan cara mengkalikan pendapatan kotor tahunan dengan GIM yang
         diperoleh dari data jual properti pembanding.

     •   Pendekatan Biaya (Cost Approach)

         Pendekatan Biaya menghasilkan indikasi nilai dengan menggunakan prinsip ekonomi,
         dimana pembeli tidak akan membayar suatu aset lebih dari pada biaya untuk memperoleh
         aset dengan kegunaan yang sama atau setara, pada saat pembelian atau konstruksi.

         Pendekatan ini berdasarkan pada prinsip harga yang akan dibayar pembeli di pasar untuk
         aset yang akan dinilai, tidak lebih dari biaya untuk membeli atau membangun untuk aset yang
         setara, kecuali ada faktor waktu yang tidak wajar, ketidaknyamanan, risiko atau faktor lainnya.
         Umumnya aset yang dinilai akan kurang menarik dikarenakan faktor usia atau sudah usang,
         dibandingkan dengan aset alternatif yang baru dibeli atau dibangun. Untuk hal ini, diperlukan
         penyesuaian karena adanya perbedaan biaya dengan aset alternatif, tergantung pada Dasar
         Nilai yang diperlukan. (SPI 2018, KPUP 17.0.). Pada Pendekatan Biaya (Cost Approach)
         metode penilaian yang diterapkan adalah Metode Biaya Pengganti.

i.   Kesimpulan Penilai

     Berdasarkan SPI Edisi VII – 2018 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
     28/POJK.04/2021, dan setelah melakukan pengumpulan data dan pemeriksaan terhadap aset
     yang dinilai kemudian dilanjutkan dengan melakukan analisis dan pengolahan data dengan
     mempertimbangkan faktor-faktor yang memengaruhi nilai, maka IBR berpendapat Nilai Pasar aset
     yang dinilai berdasarkan mata uang Rupiah pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
     Rp69.440.600.000.

E.   RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN ASET BERUPA TANAH

IBR, sebagai Penilai independen berdasarkan izin usaha dari Kementerian Keuangan No.
552/KM.1/2009 tanggal 10 Juni 2009 dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas
Jasa Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD OJK No.
STTD.PPB-27/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 20 Juni 2023, sesuai surat penawaran No. 220/IDRBDG-
PEN/PNW/XII/2025 tertanggal 23 Desember 2025 memberikan pendapat sebagai penilai independen
atas nilai pasar dari tanah yang dikuasai/dimiliki oleh PT Balaraja Sentosa.

Berikut ini adalah ringkasan laporan penilaian aset dari IBR melalui laporan No.00040/2.0047-
05/PI/03/0500/1/II/2026 tanggal 6 Februari 2026:

a.   Pihak-pihak dalam Rencana Transaksi

     Pihak-pihak yang terlibat dalam rencana transaksi adalah:
     1. Perseroan; dan
     2. PT Balaraja Sentosa.

b.   Objek Penilaian

     Objek penilaian adalah tanah dengan total luas tanah 38.169 m2 yang terletak di Kawasan Industri
     Graha Balaraja, Jl. Raya Serang Km.27, Kelurahan Sukamurni dan Kelurahan Tobat, Kecamatan
     Balaraja, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

c.   Inspeksi Objek Penilaian

     Peninjauan fisik atas Objek Penilaian dilakukan pada tanggal 14 Januari 2025


                                                  25
Page 26
d.       Tanggal Penilaian

         Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2025 Tanggal ini dipilih atas dasar
         pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

e.       Tujuan dan Maksud Penilaian

         Maksud dan tujuan dari penilaian atas opini/pendapat Nilai Pasar adalah untuk pendukung
         penyususan Pendapat Kewajaran/Fairness Opinion, dalam rangka pelaksanaan transaksi afiliasi
         sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

f.       Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

         -   Laporan penilaian bersifat non-disclaimer opinion.
         -   IBR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
             penilaian.
         -   IBR berasumsi bahwa data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat
             dipercaya keakuratannya.
         -   Laporan penilaian terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
             dapat memengaruhi operasional perusahaan.
         -   IBR bertanggung jawab atas laporan penilaian ini dan kesimpulan nilai akhir.
         -   Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada IBR seperti yang telah disebutkan dalam
             laporan penilaian dianggap layak dan dapat dipercaya, tetapi IBR tidak bertanggung jawab jika
             ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya.
             Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan IBR
             terhadap data yang ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi
             pemerintah yang berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi
             tersebut sepenuhnya berada di pihak pemberi tugas.
         -   Nilai yang disebutkan dalam laporan penilaian serta setiap nilai lain dalam laporan penilaian
             yang merupakan bagian dari Objek Penilaian hanya berlaku sesuai dengan tujuan dan maksud
             penilaian. Nilai yang disebutkan dalam laporan penilaian tidak boleh digunakan untuk tujuan
             penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan.
         -   IBR telah mempertimbangkan kondisi Objek Penilaian, namun tidak berkewajiban untuk
             memeriksa bagian-bagian dari Objek Penilaian yang tertutup, tidak terlihat, dan tidak dapat
             dijangkau. IBR tidak memberikan jaminan bila ada kerusakan yang tidak terlihat. IBR tidak
             berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas lainnya. Kecuali diinformasikan
             lain, pada penilaian ini IBR berasumsi bahwa seluruh aspek tersebut dipenuhi dengan baik.
         -   Nilai pasar yang dimaksud mencerminkan nilai yang sesungguhnya tanpa memperhitungkan
             adanya kewajiban atas pajak atau biaya-biaya yang terkait dengan transaksi penjualan. Objek
             Penilaian yang dinilai diasumsikan bebas dari segala hipotik, persengketaan dan premi serta
             biaya lain yang belum terselesaikan.
         -   Jumlah Nilai Pasar pada ringkasan penilaian, hanya merupakan penjumlahan Nilai Pasar
             masing-masing item pada lokasi yang dimaksud dalam laporan penilaian dan tidak dapat
             diartikan jika keseluruhan aset dipindahtangankan secara bersamaan pada tanggal penilaian.
         -   Biaya untuk penilaian ini tidak tergantung pada besarnya nilai Objek Penilaian yang diperoleh
             atau yang tercantum dalam laporan penilaian.
         -   Laporan penilaian tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan Penilai dari IBR.
         -   Laporan Penilaian tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pimpinan dan stempel kantor
             (office seal) dari IBR.

g.       Asumsi-Asumsi Pokok

     -       Semua pernyataan dan data yang tercantum dalam laporan adalah benar adanya dan sesuai
             dengan pengetahuan dan itikad baik dari Penilai.
     -       Inspeksi lapangan yang IBR lakukan hanyalah terhadap kondisi aset yang dikemukakan dalam
             laporan penilaian adalah merupakan kondisi yang terlihat, sehingga tidak dimaksudkan untuk
             memeriksa kondisi aset di bawah tanah, IBR hanya melihat secara visual, tidak secara detail
             pada bagian yang tidak terlihat.

                                                      26
Page 27
     -       Dalam hal penelitian dan penyelidikan yang ada hubungan dengan kebenaran legalitas
             kepemilikan aset serta utang piutang yang mengakibatkan kerugian atas aset yang dinilai,
             bukan merupakan ruang lingkup pekerjaan penilai, pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan
             Konsultan Hukum dan oleh sebab itu dalam penilaian ini, IBR berasumsi bahwa aset yang
             dinilai tersebut telah bebas dari segala tuntutan hukum.
     -       Dalam penilaian ini IBR sudah melakukan pengecekan atas bidang tanah via BPN Online
             (Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional) atau Aplikasi Sentuh Tanahku.
     -       Dalam penilaian ini IBR beranggapan bahwa Aset tersebut di atas dapat diperjualbelikan,
             bebas dari sengketa atau ikatan-ikatan lainnya, dan kepemilikan dari Aset tersebut dapat
             dipindahtangankan.
     -       Bahwa Objek penilaian yang ditunjukkan pemberi tugas kepada IBR adalah benar merupakan
             properti dalam penilaian.
     -       IBR mengasumsikan bahwa semua data dan informasi yang IBR terima dari pemberi tugas
             atau pemilik aset adalah benar dan akurat.

h.       Pendekatan dan Metode Penilaian

         Dengan memperhatikan lingkup pekerjaan dan merujuk kepada SPI Edisi VII – 2018 dan
         Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2021, pendekatan dan metodologi
         penilaian adalah:

         •    Pendekatan Pasar (Market Approach)

              Pendekatan Pasar menghasilkan indikasi nilai dengan cara membandingkan aset yang dinilai
              dengan aset yang identik atau sebanding, dimana informasi harga transaksi atau penawaran
              tersedia (SPI EDISI VII 2018 - KPUP 15.1).

              Metode penilaian properti yang diterapkan dalam penggunaan Pendekatan Pasar ini adalah
              Metode Perbandingan Data Pasar (Direct Comparison Method) yaitu menggunakan informasi
              dari transaksi atau penawaran yang melibatkan aset yang sama atau sejenis dengan aset
              yang dinilai untuk mendapatkan indikasi nilai. (SPI Edisi VII - 2018, SPI 106 - 6.2.a).

i.       Kesimpulan Penilai

         Berdasarkan SPI Edisi VII – 2018 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
         28/POJK.04/2021, dan setelah melakukan pengumpulan data dan pemeriksaan terhadap aset
         yang dinilai kemudian dilanjutkan dengan melakukan analisis dan pengolahan data dengan
         mempertimbangkan faktor-faktor yang memengaruhi nilai, maka IBR berpendapat Nilai Pasar aset
         yang dinilai berdasarkan mata uang Rupiah pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
         Rp55.841.200.000.


         RINGKASAN LAPORAN PENILAI INDEPENDEN MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI

KJPP Kusnanto & Rekan (“KR”) sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.
2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK
dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. KEP-210/KS.13/2026
(penilai bisnis), telah ditunjuk oleh manajemen Perseroan untuk memberikan pendapat kewajaran atas
Transaksi sesuai dengan surat penugasan No. KR/260105-003 tanggal 5 Januari 2026 yang telah
disetujui oleh manajemen Perseroan.

Berikut ini adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi dari KR melalui Laporan No.
00145/2.0162-00/BS/05/0153/1/VI/2026 tanggal 30 Juni 2026.

a. Pihak-Pihak yang Bertransaksi

     Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan, BS, NMI, SAL, PMU, dan CCP




                                                    27
Page 28
b. Objek Penilaian

     Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah sebagai berikut:

     •   Perseroan merupakan pihak yang telah berjanji dan mengikatkan diri akan membeli dan
         menerima pengalihan atas tanah dengan jumlah luas keseluruhan seluas 38.169 m2 yang
         berlokasi di Kelurahan Sukamurni dan Kelurahan Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten
         Tangerang, Provinsi Banten dari BS dengan nilai transaksi sebesar Rp 54,50 miliar.

     •   Perseroan merupakan pihak yang telah berjanji dan mengikatkan diri akan membeli dan
         menerima pengalihan atas tanah dengan jumlah luas keseluruhan seluas 1.658 m2 dan
         Gedung Pusat Perbelanjaan Gedoeng Merah ex Matahari Malioboro dengan luas 5.382 m2
         yang berlokasi di Kelurahan Sosromenduran, Kecamatan Gedongtengen, Kota Yogyakarta,
         Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dari NMI dengan nilai transaksi sebesar Rp 68,00 miliar.

     •   Perseroan merupakan pihak yang telah berjanji dan mengikatkan diri akan membeli dan
         menerima pengalihan atas tanah dengan jumlah luas keseluruhan seluas 8.001 m2 dan
         Gedung Pusat Perbelanjaan Mega M Kedung Badak dengan luas 26.657 m2 yang berlokasi di
         Desa Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat dari SAL
         dengan nilai transaksi sebesar Rp 122,00 miliar.

     •   Perseroan merupakan pihak yang telah berjanji dan mengikatkan diri akan membeli dan
         menerima pengalihan atas tanah dengan jumlah luas keseluruhan seluas 2.056 m2 serta
         Gedung Pusat Perbelanjaan Sinar Matahari Bogor dengan luas 1.659 m2 yang berlokasi di
         Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat dari SAL
         dengan nilai transaksi sebesar Rp 49,50 miliar.

     •   Perseroan merupakan pihak yang telah berjanji dan mengikatkan diri akan membeli dan
         menerima pengalihan atas tanah dengan jumlah luas keseluruhan seluas 6.704 m2 dan
         Gedung Pusat Perbelanjaan Plaza Gresik dengan luas 15.848 m2 yang berlokasi di Kelurahan
         Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur dari PMU dengan
         nilai transaksi sebesar Rp 134,50 miliar.

     •   Perseroan merupakan pihak yang telah berjanji dan mengikatkan diri akan membeli dan
         menerima pengalihan atas bangunan dengan jumlah luas keseluruhan seluas 16.138 m2 yang
         berlokasi di Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi
         Jawa Timur dari CCP dengan nilai transaksi sebesar Rp 351,50 miliar.

c.   Tujuan Penilaian

     Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk
     memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari aspek
     keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020.

d. Asumsi dan Kondisi Pembatas

     Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi
     sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KR telaah. Dalam melaksanakan
     analisis, KR bergantung pada keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi
     keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain yang diberikan
     kepada KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KR tidak bertanggung jawab atas
     kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
     memengaruhi hasil akhir pendapat KR secara material. KR juga bergantung kepada jaminan dari
     manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-
     informasi yang diberikan kepada KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya,
     KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran KR
     dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.




                                                 28
Page 29
   Proyeksi keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi disusun oleh
   manajemen Perseroan. KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi keuangan tersebut dan
   proyeksi keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara
   garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KR lakukan terhadap target kinerja
   Perseroan.

   KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KR juga tidak
   memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang KR berikan kepada
   Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas
   Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KR tidak melakukan penelitian
   atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran
   atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas
   Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali
   terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan.
   Selanjutnya, KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan berdasarkan
   anggaran dasar Perseroan.

   Pekerjaan KR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan
   merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-
   prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
   mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam
   laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KR tidak mempunyai kewenangan dan
   tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi
   lainnya di luar Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari
   transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi.

   Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
   bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi pada tanggal
   Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.

   Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KR menggunakan beberapa asumsi, seperti
   terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam
   Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu
   yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang diungkapkan oleh
   manajemen Perseroan.

   Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
   analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh
   sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas
   proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan
   suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.

   KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai dengan
   tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
   terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini. KR tidak
   bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KR
   karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah
   tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah
   dilakukan dengan benar dan KR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.

   Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
   dampak material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada,
   perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi
   pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta peraturan-
   peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat
   Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan
   terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas Transaksi mungkin
   berbeda.

e. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi


                                                29
Page 30
     Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, kami telah melakukan analisis melalui
     pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:

     I. Analisis Transaksi
     II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi
     III. Analisis atas Kewajaran Transaksi

f.   Pendapat Kewajaran atas Transaksi

     Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
     manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak
     keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami
     berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.

                 PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyatakan bahwa:

1.     Sesuai ketentuan Pasal 3 POJK No. 42/2020, Transaksi ini telah melalui prosedur yang memadai
       untuk memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang
       berlaku umum;

2.     Transaksi sebagaimana yang diuraikan di atas merupakan Transaksi Afiliasi namun tidak
       mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 dan
       bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
       17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha; dan

3.     Sepanjang pengetahuan kami, semua informasi material mengenai Transaksi dalam
       Keterbukaan Informasi ini telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.

                                       INFORMASI TAMBAHAN

Apabila para pemegang saham Perseroan memerlukan informasi lebih lanjut sehubungan dengan
Transaksi, silakan menghubungi:

                                  PT MATAHARI PUTRA PRIMA TBK
                                        Sekretaris Perusahaan
                             Hypermart Cyberpark Karawaci, Lantai UG
                             Jl. Sultan Falatehan, Lippo Karawaci Utara
                                     Tangerang 15138, Indonesia
                                      Telepon: +62 21 50813000
                                      Faksimili: +62 21 80615757
                                       website: www.mppa.co.id
                           email: corporate.communication@hypermart.co.id




                                                    30

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.58 MB
Published2 Jul 2026
Pages30
Characters115,347
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 46 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MATAHARI PUTRA PRIMA TBK p.1 ×14
linked org Lippo Karawaci p.1 ×2
linked org Balaraja Sentosa. p.2 ×5
linked org Citra Cito Perkasa. p.2
linked org PT Nusa Malioboro Indah. p.2
linked org PT Panca Megah Utama. p.2
linked org Surya Asri Lestari. p.2
linked org US BANK NA Consilium p.6
linked person Caesario Parlindungan p.6 ×2
linked person Adrian Suherman p.6
linked person Yerry Goei p.6 ×5
linked person Mirtha Sukanto p.6
linked person Hendri Tadjuni p.6
linked person Fendi Santoso p.6
linked person Johan Anthony p.6
linked person John Riady p.6
linked person Chrysologus RN Sinulingga p.8 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×12
possible person Merry Maryati p.8 ×5
possible person Agus Arismunandar p.8 ×5
possible person Ahmad Yani p.15
unresolved org PT Balaraja Sentosa. CCP p.2
unresolved org PT Citra Cito Perkasa. KJPP p.2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. NMI p.2
unresolved org PT Surya Asri Lestari. SHGB p.2
unresolved person Sriwi Bawana Nawaksari · Notaris p.3 ×3
unresolved person Budiarti Karnadi · Notaris p.5
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.5
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C p.5
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.5
unresolved person Nurlani Yusup · Notaris p.7 ×36
unresolved org PT Matahari Pacific p.7 ×5
unresolved org PT Mentari Sinar Persada p.8 ×4
unresolved org PT Prima Mentari Persada p.11
unresolved org PENILAIAN ASET BERUPA BANGUNAN KJPP Iwan Bachron & Rekan p.15
unresolved org KJPP Iwan Bachron p.15
unresolved org Kementerian Keuangan p.15 ×5
unresolved org Pertanahan Nasional p.17 ×5
unresolved — PENILAIAN ASET BERUPA TANAH DAN BANGUNAN IBR · Penilai p.20
unresolved — IBR · Penilai p.23
unresolved — PENILAIAN ASET BERUPA TANAH IBR · Penilai p.25
unresolved org PT Balaraja Sentosa. Berikut p.25
unresolved org PENILAI INDEPENDEN MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI KJPP Kusnanto & Rekan p.27
unresolved org KJPP Kusnanto p.27
unresolved org Menteri Keuangan p.27

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 9024 ms 12 Sep 2026 21:54
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Nilai (Rp)'}],
 'currency': 'IDR',
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Nilai (Rp)',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': '2025-12-31',
 'value': '54.50'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result