Back to announcement
20260702_UNTR_Informasi Transaksi Afiliasi_32107613_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review UNTRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
No.: 205/COPR/9981/VII/26 Jakarta, 2 Juli 2026
Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4 Jakarta
10710
U.p : Bapak Hasan Fawzi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa
Karbon Merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Perihal : Keterbukaan informasi sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 42 /POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keungan No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), bersama laporan ini kami,
PT United Tractors Tbk (“Perseroan”), suatu perseroan terbatas yang telah mencatatkan seluruh saham-
sahamnya di Bursa Efek Indonesia, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Uraian Mengenai Transaksi
Pada tanggal 30 Juni 2026, PT Tuah Turangga Agung (“TTA”) dan PT Asmin Bara Bronang
(“ABB”), keduanya anak perusahaan Perseroan, telah menandatangani Perjanjian Pinjaman
(“Perjanjian”) (selanjutnya disebut “Transaksi”).
Berdasarkan Perjanjian tersebut, TTA memberikan fasilitas pinjaman kepada ABB dengan nilai
maksimum sebesar USD40.000.000 (“Pinjaman”) yang akan digunakan oleh ABB untuk
mendukung modal kerja dari ABB.
Berikut ini adalah informasi mengenai Pinjaman:
a. Bunga : Term SOFR + 1,63% per tahun
b. Periode Ketersediaan : 5 tahun sejak tanggal Perjanjian
2. Hubungan antara Para Pihak
Hubungan afiliasi antara Perseroan, TTA dan ABB ditunjukkan dari kepemilikan saham dan
kesamaan manajemen pada saat dilakukannya Transaksi, dengan perincian sebagai berikut:
Page 2
a. Di bawah ini adalah bagan yang menggambarkan struktur hubungan antara Perseroan, TTA
dan ABB:
Perseroan
100% 27,27%
Lainnya 72,73%
TTA Pihak ketiga lainnya
(anak usaha Perseroan)
75,4% 24,6%
ABB
b. Berikut adalah kesamaan manajemen Perseroan, TTA, dan ABB pada saat dilakukannya
Transaksi:
Nama Perusahaan Direksi Dewan Komisaris
Perseroan Direktur: Hendra Hutahean -
Direktur: Ari Sutrisno
TTA Presiden Direktur: Hendra Presiden Komisaris: Ari Sutrisno
Hutahean
ABB - Presiden Komisaris: Hendra
Hutahean
3. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasannya dilakukannya Transaksi dengan Pihak Berafiliasi
dibanding dengan Pihak yang Tidak Berafiliasi
Secara bisnis bagi TTA akan lebih menguntungkan apabila TTA memberikan Pinjaman ini kepada
ABB dibandingkan dengan TTA harus menyimpan dana kasnya di bank dengan rate deposito bank
pada saat ini. Selain itu, dalam mendapatkan Pinjaman dari TTA, ABB mendapatkan fasilitas
pinjaman dengan jangka waktu dan proses yang lebih efisien serta persyaratan dan ketentuan yang
lebih lunak dibandingkan dengan apabila dilakukan dengan pihak ketiga, tanpa mengesampingkan
asas kewajaran.
4. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris
Sehubungan dengan Transaksi ini, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa
sepanjang sepengetahuannya, Perseroan telah mengungkapkan semua informasi yang wajib diketahui
oleh masyarakat dan tidak ada fakta material yang tidak diungkapkan atau dihilangkan sehingga
menyebabkan informasi yang diberikan sehubungan dengan Transaksi di atas menjadi tidak benar
dan/atau menyesatkan. Perseroan telah memenuhi prosedurnya untuk memastikan bahwa Transaksi
dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
Page 3
5. Informasi Tambahan
a. Transaksi tersebut di atas merupakan transaksi afiliasi yang wajar sebagaimana didukung oleh
laporan penilai independen yaitu Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Ferdinand, Danar, Ichsan,
dan Rekan sebagai penilai independen tertanggal 29 Juni 2026.
Bersamaan dengan surat ini, kami lampirkan pula: (i) ringkasan laporan penilai independen KJPP
Ferdinand, Danar, Ichsan, dan Rekan; dan (ii) salinan laporan penilai independen dari KJPP
Ferdinand, Danar, Ichsan, dan Rekan sebagai penilai independen, keduanya tertanggal 29 Juni
2026;
b. Transaksi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020, karenanya tidak memerlukan persetujuan pemegang saham independen ; dan
c. Transaksi ini bukan merupakan transaksi material (sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 mengenai Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha Utama (“POJK 17/2020”)) karena nilai Transaksi ini tidak memenuhi threshold
yang ditetapkan dalam POJK 17/2020.
Dengan demikian, Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi yang membutuhkan: (i) pengumuman
Keterbukaan Informasi kepada masyarakat; dan (ii) pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan,
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 POJK 42/2020.
[sisa halaman sengaja dikosongkan]
Page 4
Demikian keterbukaan ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. Hormat kami, PT United Tractors Tbk Ari Setiyawan Corporate Secretary Tembusan: 1. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II 2. Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Hasan Fawzi Kepala Eksekutif Pengawas
p.1 ×2
unresolved
org
KJPP Ferdinand
p.3 ×2
unresolved
person
Ari Setiyawan
· Corporate Secretary
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
670 ms
12 Sep 2026 21:55
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}