Skip to content
Back to announcement

20260702_UNTR_Informasi Transaksi Afiliasi_32107613_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review UNTR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
No.: 205/COPR/9981/VII/26                                                    Jakarta, 2 Juli 2026

Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4 Jakarta
10710



 U.p            :   Bapak Hasan Fawzi
                    Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa
                    Karbon Merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan

 Perihal        :   Keterbukaan informasi sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa
                    Keuangan No. 42 /POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
                    Benturan Kepentingan

 Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keungan No. 42/POJK.04/2020 tentang
 Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), bersama laporan ini kami,
 PT United Tractors Tbk (“Perseroan”), suatu perseroan terbatas yang telah mencatatkan seluruh saham-
 sahamnya di Bursa Efek Indonesia, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

 1. Uraian Mengenai Transaksi

       Pada tanggal 30 Juni 2026, PT Tuah Turangga Agung (“TTA”) dan PT Asmin Bara Bronang
       (“ABB”), keduanya anak perusahaan Perseroan, telah menandatangani Perjanjian Pinjaman
       (“Perjanjian”) (selanjutnya disebut “Transaksi”).

       Berdasarkan Perjanjian tersebut, TTA memberikan fasilitas pinjaman kepada ABB dengan nilai
       maksimum sebesar USD40.000.000 (“Pinjaman”) yang akan digunakan oleh ABB untuk
       mendukung modal kerja dari ABB.

       Berikut ini adalah informasi mengenai Pinjaman:
       a. Bunga                         : Term SOFR + 1,63% per tahun
       b. Periode Ketersediaan          : 5 tahun sejak tanggal Perjanjian

 2. Hubungan antara Para Pihak

       Hubungan afiliasi antara Perseroan, TTA dan ABB ditunjukkan dari kepemilikan saham dan
       kesamaan manajemen pada saat dilakukannya Transaksi, dengan perincian sebagai berikut:
Page 2
  a.        Di bawah ini adalah bagan yang menggambarkan struktur hubungan antara Perseroan, TTA
            dan ABB:


                                Perseroan

               100%                                   27,27%




              Lainnya               72,73%
                                                    TTA                           Pihak ketiga lainnya
       (anak usaha Perseroan)

                                                      75,4%                                   24,6%




                                                                       ABB




  b.        Berikut adalah kesamaan manajemen Perseroan, TTA, dan ABB pada saat dilakukannya
            Transaksi:


   Nama Perusahaan                          Direksi                     Dewan Komisaris
   Perseroan                    Direktur: Hendra Hutahean       -
                                Direktur: Ari Sutrisno
   TTA                          Presiden    Direktur:  Hendra   Presiden Komisaris: Ari Sutrisno
                                Hutahean

   ABB                          -                               Presiden     Komisaris:         Hendra
                                                                Hutahean



3. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasannya dilakukannya Transaksi dengan Pihak Berafiliasi
   dibanding dengan Pihak yang Tidak Berafiliasi

    Secara bisnis bagi TTA akan lebih menguntungkan apabila TTA memberikan Pinjaman ini kepada
    ABB dibandingkan dengan TTA harus menyimpan dana kasnya di bank dengan rate deposito bank
    pada saat ini. Selain itu, dalam mendapatkan Pinjaman dari TTA, ABB mendapatkan fasilitas
    pinjaman dengan jangka waktu dan proses yang lebih efisien serta persyaratan dan ketentuan yang
    lebih lunak dibandingkan dengan apabila dilakukan dengan pihak ketiga, tanpa mengesampingkan
    asas kewajaran.

4. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris

   Sehubungan dengan Transaksi ini, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa
   sepanjang sepengetahuannya, Perseroan telah mengungkapkan semua informasi yang wajib diketahui
   oleh masyarakat dan tidak ada fakta material yang tidak diungkapkan atau dihilangkan sehingga
   menyebabkan informasi yang diberikan sehubungan dengan Transaksi di atas menjadi tidak benar
   dan/atau menyesatkan. Perseroan telah memenuhi prosedurnya untuk memastikan bahwa Transaksi
   dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
Page 3
5. Informasi Tambahan



   a. Transaksi tersebut di atas merupakan transaksi afiliasi yang wajar sebagaimana didukung oleh
      laporan penilai independen yaitu Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Ferdinand, Danar, Ichsan,
      dan Rekan sebagai penilai independen tertanggal 29 Juni 2026.

      Bersamaan dengan surat ini, kami lampirkan pula: (i) ringkasan laporan penilai independen KJPP
      Ferdinand, Danar, Ichsan, dan Rekan; dan (ii) salinan laporan penilai independen dari KJPP
      Ferdinand, Danar, Ichsan, dan Rekan sebagai penilai independen, keduanya tertanggal 29 Juni
      2026;

   b. Transaksi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
      POJK 42/2020, karenanya tidak memerlukan persetujuan pemegang saham independen ; dan

   c. Transaksi ini bukan merupakan transaksi material (sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan
      Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 mengenai Transaksi Material dan Perubahan
      Kegiatan Usaha Utama (“POJK 17/2020”)) karena nilai Transaksi ini tidak memenuhi threshold
      yang ditetapkan dalam POJK 17/2020.

   Dengan demikian, Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi yang membutuhkan: (i) pengumuman
   Keterbukaan Informasi kepada masyarakat; dan (ii) pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan,
   sebagaimana diatur dalam Pasal 4 POJK 42/2020.




                                  [sisa halaman sengaja dikosongkan]
Page 4
Demikian keterbukaan ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.


Hormat kami,
PT United Tractors Tbk




Ari Setiyawan
Corporate Secretary

Tembusan:
1. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II
2. Direksi PT Bursa Efek Indonesia

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.23 MB
Published2 Jul 2026
Pages4
Characters6,097
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org United Tractors Tbk p.1 ×5
linked org PT Tuah Turangga Agung p.1
linked org PT Asmin Bara Bronang p.1
linked person Hendra Hutahean · Direktur p.2 ×2
linked person Ari Sutrisno · Direktur p.2 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
possible person Hendra · Direktur p.2
unresolved person Hasan Fawzi Kepala Eksekutif Pengawas p.1 ×2
unresolved org KJPP Ferdinand p.3 ×2
unresolved person Ari Setiyawan · Corporate Secretary p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 670 ms 12 Sep 2026 21:55
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result