Back to announcement
20260702_UNTR_Informasi Transaksi Afiliasi_32107613_lamp4.pdf
Asset transaction Needs review UNTRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1
Page 2
Kantor Jasa Penilai Publik The Manhattan Square
Lt. 16, Suite D, Jl. TB Simatupang
FERDINAND, DANAR, ICHSAN DAN REKAN Cilandak, Jakarta Selatan, 12560
Property, Business Valuation & Advisory E-Mail : infoadmin@fdipartners.co
Licence No. 2.22.01 76 Website: www.fdipartners.co
Phone (62 21) 27875910
KMK 460/KM.1/20 22
Wilayah Kerja : Seluruh Indonesia
Jakarta, 29 Juni 2026
Kepada Yth.
PT Asmin Bara Bronang
Gedung Pamapersada
Jalan Rawagelam I No. 9
Kawasan Industri Jakarta Pulogadung (JIEP)
Jakarta Timur 13930
No. Laporan : 00127/2.0176-00/BS/02/0453/1/VI/2026
Hal : Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran
Dengan hormat,
LAPORAN RINGKAS PENDAPAT KEWAJARAN ATAS RENCANA TRANSAKSI PINJAM MEMINJAM ANTARA
PT TUAH TURANGGA AGUNG (“TTA”) DAN PT ASMIN BARA BRONANG (“ABB”)
Berdasarkan persetujuan atas surat penawaran No. 025/FDI/PB-FO/V/2026 tertanggal 26 Mei 2026,
KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (“KJPP FDI&R” atau “Kami”) mendapat penugasan dari PT
Asmin Bara Bronang (“ABB”) untuk memberikan laporan hasil analisis tentang pendapat kewajaran
sehubungan dengan rencana penandatanganan perjanjian pinjaman antara PT Tuah Turangga Agung
(“TTA”) dan PT Asmin Bora Bronang (“ABB”), keduanya merupakan anak perusahaan PT United Tractors
Tbk (“Perseroan” atau “UNTR”) (selanjutnya disebut “Perjanjian Pinjaman”), di mana TTA sebagai
pemberi pinjaman sepakat untuk memberikan pinjaman sampai dengan sejumlah USD40.000.000
(empat puluh juta Dolar Amerika Serikat) kepada ABB selaku penerima pinjaman dengan tingkat suku
bunga sebesar 5,28% (TSOFR (3,65%) + margin (1,63%)) dan periode fasilitas sampai dengan 5 tahun
sejak tanggal Perjanjian Pinjaman (“Rencana Transaksi”). Atas dasar hal tersebut, maka Rencana
Transaksi merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan (“POJK 42”).
IDENTIFIKASI STATUS PENILAI
a. Pemimpin Rekan, Mochamad Ichsan Suud, adalah seorang Penilai Publik untuk klasifikasi penilaian
bisnis dengan Izin No. B-1.16.00453 dari Menteri Keuangan Republik Indonesia, dan terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan Surat Keputusan No. KEP-717/KS.13/2026. Beliau adalah
anggota dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia.
b. Penugasan Pendapat Kewajaran ini bersifat independen, tidak memiliki keterlibatan material atau
benturan kepentingan baik aktual maupun potensial dengan objek penilaian dan/ atau pemilik
aset/properti/ekuitas, menjunjung tinggi objektifitas, profesional dan tidak memihak.
c. Seluruh Penilai, tenaga ahli dan staf pelaksana dalam penugasan ini adalah satu kesatuan tim
penugasan di bawah kordinator Penilai berizin atau penanggung jawab laporan pendapat
kewajaran ini.
IDENTIFIKASI PEMBERI TUGAS DAN PENGGUNA LAPORAN
Pemberi tugas dalam hal ini adalah ABB, dengan informasi sebagai berikut:
Kantor Pusat (Properti dan Bisnis); Kantor Cabang Semarang (Properti); Kantor Cabang Jakarta (Bisnis)
Page 3
Nama : PT. Asmin Bara Bronang
Alamat : Gedung Pamapersada, Jalan Rawagelam I No.9, Kawasan Industri
Pulogadung (JIEP), Jakarta Timur 13930
Telepon/Fax : 021 - 2983 2091
Bidang usaha : Pertambangan Batu Bara/Coal Mining
Pengguna Laporan dalam hal ini adalah ABB dan UNTR, dengan informasi sebagai berikut :
Nama : PT. Asmin Bara Bronang
Alamat : Gedung Pamapersada, Jalan Rawagelam I No.9, Kawasan Industri
Pulogadung (JIEP), Jakarta Timur 13930
Telepon/Fax : 021 - 2983 2091
Bidang usaha : Pertambangan Batu Bara/Coal Mining
Nama : PT. United Tractors, Tbk.
Alamat : Jl. Raya Bekasi Km 22, Cakung, Jakarta Timur 13910
Telepon/Fax : 021-24579999
Bidang usaha : Mesin konstruksi, kontraktor penambangan, pertambangan, industry
konstruksi dan energi
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud pemberian pendapat kewajaran adalah untuk memberikan laporan hasil analisis tentang
Kewajaran atas Rencana Transaksi. Laporan Pendapat Kewajaran ini ditujukan untuk kepentingan
manajemen UNTR, selaku perusahaan publik, dalam rangka memenuhi ketentuan dalam POJK 42.
Laporan pendapat kewajaran ini digunakan untuk penggunaan di pasar modal, dan tidak digunakan
untuk di luar maksud dan tujuan Pendapat Kewajaran tersebut, maupun penggunaan dalam tujuan
lainnya. Dalam penugasan ini, bilamana dianggap perlu, penilai akan menggunakan bantuan dari luar
maupun profesi lainnya.
TANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN
Tanggal penilaian Pendapat Kewajaran adalah tanggal 31 Desember 2025
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35”), masa berlaku laporan penilaian adalah selama 6
(enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian (cut off date) dalam laporan penilaian.
OBYEK ANALISIS KEWAJARAN
Berdasarkan Perjanjian Pinjaman antara TTA dan ABB, total fasilitas pinjaman yang diberikan TTA
kepada ABB adalah sebesar USD40.000.000,- (empat puluh juta Dolar Amerika Serikat). Atas dasar hal
tersebut di atas, maka objek analisis pendapat kewajaran dalam hal ini adalah Rencana Transaksi yang
berupa rencana pemberian pinjaman sebesar USD40.000.000,- atau setara Rp 671.280.000.000,-
(kurs Rp 16.782,-).
Halaman 2 00127/2.0176-00/BS/04/0453/1/VI/2026
Page 4
LATAR BELAKANG RENCANA TRANSAKSI
Seiring dengan perkembangan kegiatan usaha ABB dan meningkatnya kebutuhan pendanaan untuk
mendukung kegiatan operasional ABB, maka diperlukan tambahan sumber dana yang memadai guna
memenuhi kebutuhan modal kerja serta menjaga kelancaran kegiatan usaha ABB. Atas hal tersebut, ABB
bermaksud untuk memperoleh fasilitas pinjaman yang akan digunakan sebagai sumber pembiayaan
modal kerja untuk mendukung pelaksanaan kegiatan operasional. Dengan transaksi ini ABB diharapkan
memiliki dukungan pendanaan yang memadai untuk menjaga kesinambungan operasional perusahaan
guna mendukung pertumbuhan dan pengembangan perusahaan secara keseluruhan.
RUANG LINGKUP PENDAPAT KEWAJARAN
Sehubungan dengan Peraturan POJK 42, maka dalam penugasan laporan pendapat kewajaran atas
Rencana Transaksi, kami telah melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur penilaian atas
Rencana Transaksi yang mencakup hal sebagai berikut:
a. Melakukan analisis Rencana Transaksi.
b. Melakukan analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi.
c. Melakukan analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi.
d. Melakukan analisis atas faktor lain yang relevan.
SUMBER DATA DAN INFORMASI
a. Laporan Keuangan Konsolidasian UNTR untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 dengan angka perbandingan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2024 yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan dengan pendapat bawa
laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material.
b. Laporan Keuangan Konsolidasian UNTR untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 dengan angka perbandingan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2023 yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan dengan pendapat bawa
laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material.
c. Laporan Keuangan Konsolidasian UNTR untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 dengan angka perbandingan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022 yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan dengan pendapat
bawa laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material.
d. Laporan Keuangan Konsolidasian UNTR untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022 dengan angka perbandingan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2021 yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan dengan pendapat
bawa laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material.
e. Rencana bisnis UNTR sebelum dan setelah Rencana Transaksi untuk 5 (lima) tahun ke depan.
f. Profoma Laporan Keuangan Konsolidasian UNTR per 31 Desember 2025 (sebelum dan sesudah
transaksi) yang disiapkan oleh manajemen UNTR.
g. Draft Perjanjian Pinjaman antara TTA dengan ABB.
h. Representation Letter No. 052/ABB-EXT/VI/2026 tertanggal 26 Juni 2026
Halaman 3 00127/2.0176-00/BS/04/0453/1/VI/2026
Page 5
METODOLOGI ANALISIS KEWAJARAN RENCANA TRANSAKSI
Dalam menyusun laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi ini, kami telah melakukan
analisis melalui pendekatan dan prosedur penilaian Rencana Transaksi yang mencakup hal–hal sebagai
berikut:
a. Analisis atas Rencana Transaksi;
b. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi;
c. Analisis Atas Kewajaran Rencana Transaksi;
d. Analisis atas faktor lain yang relevan.
PERNYATAAN INDEPENDENSI PENILAI
Dalam mempersiapkan laporan pendapat kewajaran ini, KJPP FDI&R bertindak secara independen tanpa
adanya benturan kepentingan, dan tidak terafiliasi dengan UNTR, TTA dan ABB ataupun pihak pihak
lainnya yang terafiliasi dengan UNTR, TTA maupun ABB. KJPP FDI&R juga tidak memiliki kepentingan
ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Laporan pendapat kewajaran ini tidak
dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak manapun. Imbalan yang kami terima
sama sekali tidak dipengaruhi oleh opini yang dihasilkan dari proses analisis kewajaran ini.
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL PENILAIAN (SUBSEQUENT EVENT)
Dari tanggal penilaian atas kewajaran Rencana Transaksi (cut-off date) per
31 Desember 2025 hingga Laporan Pendapat Kewajaran ini diterbitkan terdapat kejadian penting
setelah tanggal penilaian atas kewajaran Rencana Transaksi (Subsequent Event) yang tidak
mempengaruhi hasil penilaian yaitu:
1. Berdasarkan Akta Notaris Nomor 117 tanggal 20 Mei 2026 yang dibuat oleh Notaris Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn sebagaimana telah diterima dan dicatat dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan Kementerian Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.09-
0309460 tanggal 5 Juni 2026, Perseroan telah melakukan perubahan susunan Dewan Komisaris
dan Direksi, sehingga susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris : Frans Kesuma
Komisaris Independen : Paulus Bambang Widjanarko
Komisaris Independen : Ignasius Jonan
Komisaris Independen : Bruce Malcolm Cox
Komisaris : Rudy
Komisaris : Gita Tiffani Boer
Komisaris : Djoko Pranoto Santoso
Komisaris : Lincoln Pan
Direksi:
Presiden Direktur : Iwan Hadiantoro
Direktur : Idot Supriadi
Direktur : Ari Sutrisno
Halaman 4 00127/2.0176-00/BS/04/0453/1/VI/2026
Page 6
Direktur : Widjaja Kartika
Direktur : Vilihati Surya
Direktur : Hendra Hutahean
Direktur : Andreas
2. Berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek Perseroan sebagaimana telah disampaikan
Perseroan kepada masyarakat per tanggal 31 Mei 2026, struktur kepemilikan saham Perseroan
adalah sebagai berikut:
Jumlah Lembar Saham Jumlah Nominal
Pemegang saham (%)
(Rp. Juta)
PT Astra International Tbk 2.219.317.358 554.829 59,50%
Masyarakat (< 5%) 1.295.480.378 323.870 34,73 %
Saham treasuri 215.337.400 53.834 5,77%
Jumlah 3.730.135.136 932.533 100,00%
3. Berdasarkan Akta Notaris Nomor 24 tanggal 6 Mei 2026 yang dibuat oleh Notaris Jose Dima Satria,
S.H., M.Kn sebagaimana telah diterima dan dicatat dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan Kementerian Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.09-
0292480 tanggal 25 Mei 2026, TTA telah melakukan perubahan susunan Dewan Komisaris dan
Direksi, sehingga susunan Dewan Komisaris dan Direksi TTA menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris : Ari Sutrisno
Komisaris : Chinthya Theresa Am
Direksi:
Presiden Direktur : Hendra Hutahean
Direktur : Tony Susanto Halim
Arianto Sasono
Eko Susanto
4. Berdasarkan Akta Notaris Nomor 15 tanggal 30 April 2026 yang dibuat oleh Notaris Agung Sri
Wijayanti, S.H., M.Kn. sebagaimana telah diterima dan dicatat dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Kementerian Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-
AH.01.09-0294918 tanggal 26 Mei 2026, ABB telah melakukan perubahan susunan Dewan
Komisaris, sehingga susunan Dewan Komisaris dan Direksi ABB menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Hendra Hutahean
Komisaris : Oentoro Surya
Roberto Dwi Handoko
Chintya Theresa Am
Brian Wibisono Surya
Direksi:
Direktur Utama : Eko Susanto
Halaman 5 00127/2.0176-00/BS/04/0453/1/VI/2026
Page 7
Direktur Keuangan : Grindo Nugroho
Direktur Pemasaran : Ignatius Stanley Hendarto
Direktur Operasional : Erdhani Febriyanto
Direktur Teknis dan Rekayasa : Bhra Jalesvianto Basuki
5. Pada tanggal laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan, kesamaan manajemen UNTR, ABB dan
TTA adalah sebagai berikut:
• Hubungan afiliasi dari segi kepengurusan
Nama Perseroan TTA ABB
Franciscus Xaverius Laksana Kesuma Presiden Komisaris - -
Rudy Komisaris - -
Gita Tiffani Boer Komisaris - -
Djoko Pranoto Santoso Komisaris - -
Lincoln Pan Komisaris - -
Paulus Bambang Widjanarko Komisaris Independen - -
Ignasius Jonan Komisaris Independen - -
Bruce Malcolm Cox Komisaris Independen - -
Iwan Hadiantoro Presiden Direktur - -
Idot Supriadi Direktur - -
Ari Sutrisno Direktur Presiden Komisaris -
Widjaja Kartika Direktur - -
Vilihati Surya Direktur - -
Hendra Hutahean Direktur Presiden Direktur Komisaris Utama
Andreas Direktur - -
Tony Susanto Halim - Direktur -
Arianto Sasono - Direktur -
Oentoro Surya - - Komisaris
Roberto Dwi Handoko - - Komisaris
Chintya Theresa Am - Komisaris Komisaris
Brian Wibisono Surya - - Komisaris
Eko Susanto - Direktur Direktur Utama
Grindo Nugroho - - Direktur Keuangan
Ignatius Stanley Hendarto - - Direktur Pemasaran
- - Direktur Teknis dan
Bhra Jalesvianto Basuki
Rekayasa
- - Direktur
Erdhani Febriyanto
Operasional
Berdasarkan tabel hubungan afiliasi dari segi kepengurusan diketahui bahwa terdapat kesamaan
manajemen pada Perseroan, TTA dan ABB.
IDENTITAS PIHAK YANG BERTRANSAKSI
Pihak-pihak yang bertransaksi dalam Rencana Transaksi adalah TTA, selaku pemberi pinjaman, ABB,
selaku penerima pinjaman dan UNTR, selaku perusahaan publik yang laporan keuangannya terdampak
secara konsolidasi atas Rencana Transaksi.
Halaman 6 00127/2.0176-00/BS/04/0453/1/VI/2026
Page 8
HUBUNGAN PIHAK-PIHAK BERTRANSAKSI
Hubungan pihak-pihak bertransaksi, berdasarkan kepemilikan saham dan kepengurusan saham pada
tanggal 31 Desember 2025, adalah sebagai berikut:
• Hubungan afiliasi dari segi kepengurusan
Nama Perseroan TTA ABB
Djony Bunarto Tjondro Presiden Komisaris - -
Rudy Wakil Presiden Komisaris - -
Gita Tiffani Boer Komisaris - -
Djoko Pranoto Santoso Komisaris - -
Benjamin Herrenden Birks Komisaris - -
Paulus Bambang Widjanarko Komisaris Independen - -
Ignasius Jonan Komisaris Independen - -
Bruce Malcolm Cox Komisaris Independen - -
Franciscus Xaverius Laksana Kesuma Presiden Direktur Presiden Komisaris -
Loudy Irwanto Ellias Direktur - -
Iwan Hadiantoro Direktur - -
Idot Supriadi Direktur - -
Ari Sutrisno Direktur Komisaris -
Widjaja Kartika Direktur - -
Vilihati Surya Direktur - -
Hendra Hutahean Direktur Presiden Direktur Komisaris Utama
Tony Susanto H - Direktur -
Arianto Sasono - Direktur -
Oentoro Surya - - Komisaris
Roberto Dwi Handoko - - Komisaris
Chintya Theresa Am - Komisaris Komisaris
Brian Wibisono Surya - - Komisaris
Efredi Yudianto - Direktur Direktur Utama
- - Direktur
Eko Susanto
Operasional
Grindo Nugroho - - Direktur Keuangan
Ignatius Stanley Hendarto - - Direktur Pemasaran
- - Direktur Teknis dan
Bhra Jalesvianto Basuki
Rekayasa
Berdasarkan tabel hubungan afiliasi dari segi kepengurusan diketahui bahwa terdapat kesamaan
manajemen pada Perseroan, TTA dan ABB.
Pada tanggal laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan, terdapat perubahan kesamaan
manajemen seperti yang dinyatakan dalam bagian 1.15 Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian
(Subsequent Events).
Halaman 7 00127/2.0176-00/BS/04/0453/1/VI/2026
Page 9
• Hubungan afiliasi dari segi kepemilikan saham
ANALISIS ATAS RENCANA TRANSAKSI
Analisis atas Rencana Transaksi, Rencana Transaksi memberikan manfaat dan risiko sebagai berikut:
1. Analisis Manfaat Rencana Transaksi
Rencana Transaksi memberikan sejumlah manfaat bagi UNTR secara konsolidasi, yaitu ABB akan
mendapatkan dukungan pendanaan dalam bentuk pinjaman dari TTA yang merupakan induk usaha
ABB untuk mendanai kegiatan pengeluaran modal kerja dan kegiatan operasional ABB, dimana TTA
dan ABB merupakan anak usaha langsung dan tidak langsung UNTR, sehingga dengan adanya
transaksi ini, diharapkan dapat menjaga efisiensi pengelolaan sumber daya keuangan dalam grup
serta memitigasi resiko bisnis dan keuangan.
2. Analisis Risiko Rencana Transaksi
• Risiko gagal bayar: Risiko ini berkaitan dengan permasalahan kemampuan ABB dalam
memenuhi kewajiban atas pelunasan pinjaman yang berpengaruh terhadap income TTA yang
juga akan mengurangi porsi dividen yang akan diterima UNTR.
• Risiko tidak tercapainya proyeksi keuangan: Risiko ini berkaitan terhadap pencapaian kinerja
keuangan ABB.
ANALISIS KUALITATIF DAN KUANTITATIF
Memasuki periode ke depan, termasuk tahun 2026, UNTR memandang bahwa lanskap industri akan
tetap diwarnai oleh volatilitas harga komoditas, ketidakpastian geopolitik global, serta dinamika
kebijakan nasional di sektor energi, pertambangan, dan infrastruktur. Penurunan rencana produksi batu
bara dan nikel nasional, percepatan agenda transisi energi, serta fluktuasi harga batu bara dan nikel
diperkirakan menjaga tingkat persaingan tetap ketat, khususnya pada segmen kontraktor
penambangan. Dalam konteks tersebut, UNTR menilai bahwa ketahanan bisnis tidak lagi semata
ditentukan oleh siklus harga komoditas, melainkan oleh kemampuan menjaga efisiensi operasional,
fleksibilitas strategi, serta keseimbangan portofolio usaha.
Pada bisnis inti batu bara dan kontraktor penambangan, arah ke depan difokuskan pada optimalisasi
operasi untuk menjaga arus kas yang sehat. UNTR memandang bahwa ruang pertumbuhan batu bara
bersifat terbatas, meskipun komoditas ini masih memiliki peran transisional hingga energi terbarukan
menjadi lebih ekonomis. Untuk itu, UNTR menargetkan penjualan batu bara sebesar 18,8 juta ton pada
2026, didukung oleh peningkatan kapasitas infrastruktur seperti jetty dan pelabuhan yang dijadwalkan
Halaman 8 00127/2.0176-00/BS/04/0453/1/VI/2026
Page 10
rampung pada tahun mendatang. Upaya peningkatan produktivitas, efisiensi biaya, dan keandalan
infrastruktur tetap menjadi prioritas agar bisnis inti dapat terus menjadi sumber kas yang andal dalam
mendukung strategi diversifikasi jangka menengah dan panjang.
Dengan Rencana Transaksi, ABB memperoleh pinjaman untuk kebutuhan dana operasional untuk dapat
tetap melaksanakan kegiatan usahanya jika dibutuhkan, sehingga hal ini juga akan memberikan citra
yang baik di mata investor dan masyarakat, bahwa pasca pandemi, UNTR dan grup tetap dapat
mempertahankan pangsa pasar, produktivitas dan juga memenuhi kebutuhan pelanggannya dengan
baik.
Analisa kuantitatif mengacu kepada kinerja keuangan historis. Selama periode 2021 – 2025, total aset
menunjukkan peningkatan dari akhir tahun 2021 sampai dengan akhir 2025 dengan Compound Annual
Growth Rate (CAGR) sebesar 9,55%, peningkatan tersebut utamanya disebabkan kenaikan aset tetap,
persediaan dan pajak dibayar dimuka dan lain-lain. Total aset pada tahun 2022 menunjukkan
peningkatan tertinggi atau sebesar 24,80% dibanding tahun 2021. Peningkatan tersebut utamanya
disebabkan oleh kenaikan aset lancar sebesar 30,34% dari Rp 60,6 triliun menjadi Rp 78,9 triliun dan
kenaikan aset tidak lancar sebesar 18,46% dari Rp 51,9 triliun menjadi Rp 61,5 triliun.
NILAI RENCANA TRANSAKSI
Berdasarkan draft Perjanjian Pinjaman antara TTA dan ABB, total fasilitas pinjaman yang diberikan TTA
kepada ABB adalah sebesar USD40.000.000,00 (empat puluh juta dolar Amerika Serikat) atau setara
dengan Rp 671.280.000.000,- menggunakan kurs per 31 Desember 2025 (Rp 16.782,-). Fasilitas
pinjaman tersebut dikenakan bunga sebesar Term SOFR + 1,63% per tahun.
ANALISIS KEWAJARAN RENCANA TRANSAKSI
Analisis nilai kewajaran Rencana Transaksi dengan membandingkan tarif bunga pinjaman yang
dikenakan dengan tarif bunga yang berlaku di pasar yaitu bunga pinjaman investasi per 31 Desember
2025.
Berdasarkan perjanjian atas rencana transaksi, suku bunga yang dikenakan adalah Term SOFR +
Margin atau setara dengan 5,28% ((3,65%+1,63%), dengan asumsi SOFR per 31 Desember 2025),
sedangkan suku bunga rata-rata kredit bank per 31 Desember 2025 adalah berada pada kisaran 5,35%
- 7,50%, sehingga tarif bunga pinjaman Rencana Transaksi masih dalam batas wajar (batas atas - batas
bawah) 7,5% terhadap suku bunga pinjaman, dimana selisih suku bunga dari Rencana Transaksi dengan
suku bunga pasar adalah sebesar 1,26%.
Kewajaran Nilai Rencana Transaksi
Batas Bawah Batas Atas
Keterangan Suku bunga
(-7,5%) (+7,5%)
5,35% 4,95% 5,75%
Pinjaman investasi dalam denominasi USD
7,50% 6,94% 8,06%
Sumber: Statistik Perbankan Indonesia, OJK
Batas kewajaran Rencana Transaksi untuk setiap instrumen investasi ditentukan berdasarkan kisaran
nilai sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 pasal 48 poin b
mengenai batas atas dan batas bawah untuk kisaran nilai Rencana Transaksi tidak boleh melebihi 7,5%.
Atas dasar hal tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa suku bunga pinjaman dalam Rencana
Halaman 9 00127/2.0176-00/BS/04/0453/1/VI/2026
Page 11
Transaksi tergolong wajar karena masih berada dalam kisaran batas kewajaran, dimana batas bawah dan batas atas kewajaran sebesar 1,26%, sehingga masih dalam batas kewajaran dan tidak melebihi 7,5%. ANALISIS FAKTOR LAIN YANG RELEVAN Analisa inkremental dilakukan untuk melihat manfaat Rencana Transaksi bagi UNTR. Berdasarkan proyeksi keuangan UNTR sebelum dan setelah Rencana Transaksi periode 2026 – 2030 yang disusun oleh manajemen, Rencana Transaksi memberikan nilai tambah berupa peningkatan pada laba tahun berjalan, total aset, dan ekuitas bila Rencana Transaksi dilakukan sepanjang semua asumsi-asumsi terpenuhi. KESIMPULAN Dengan demikian, berdasarkan analisis yang telah di uraikan di atas, menurut pendapat kami, Rencana Dengan demikian, berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang meliputi analisis kualitatif dan analisis kuantitatif, serta analisis inkremental, maka dari segi ekonomis dan keuangan, menurut pendapat kami, Rencana Transaksi Pemberian pinjaman antara TTA dan ABB, dimana TTA dan ABB merupakan anak perusahaan dari UNTR, adalah Wajar. Kami menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa dalam melaksanakan penugasan ini, kami bertindak sebagai pihak independen yang tidak terikat dengan kepentingan apapun, baik saat ini maupun di masa datang terkait dengan usaha UNTR, TTA, ABB, maupun atas transaksi yang dilakukan. Demikian laporan pendapat kewajaran ini kami sampaikan, atas kerjasama dan kepercayaan yang telah diberikan kepada kami untuk penugasan ini kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, KJPP FERDINAND, DANAR, ICHSAN DAN REKAN Pimpinan Rekan M. Ichsan Suud, SP., MBA., MAPPI (Cert) Izin Penilai Bisnis No. : B-1.16.00453 MAPPI No. : 10-S-02571 OJK No. : KEP-717/KS.13/2026 RMK : RMK-2017.00526 Halaman 10 00127/2.0176-00/BS/04/0453/1/VI/2026
Page 12
ASUMSI – ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
1. Laporan pendapat kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
2. Penilai Bisnis telah melakukan penelahaan atas dokumen yang digunakan dalam proses analisis
pendapat kewajaran.
3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya
4. Penilai mengunakan proyeksi keuangan yang dibuat oleh manejemen.
5. Laporan Pendapat Kewajaran ini terbuka untuk publik.
6. Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan pendapat kewajaran telah
disusun sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 35/POJK.04/2020 tentang
Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan ketentuan Standar
Penilaian Indonesia (SPI), Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI).
7. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas Laporan Pendapat kewajaran dan Kesimpulan Opini Akhir.
8. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum Obyek Analisis Pendapat Kewajaran dari
Pemberi Tugas.
9. Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam maupun di luar
pengadilan) yang berkaitan dengan obyek analisis pendapat kewajaran tidak menjadi tanggung
jawab kami.
10. Kami ingin menekankan bahwa hasil kajian, analisis, serta tanggung jawab kami secara khusus
hanya terbatas pada aspek nilai atas obyek analisis pendapat kewajaran, diluar dari aspek
perpajakan dan hukum karena hal tersebut berada diluar lingkup penugasan kami.
11. Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang berkaitan
dengan kondisi obyek analisis pendapat kewajaran, dalam hal ini kondisi pasar dan sebagainya
bukan menjadi tanggung jawab kami.
12. Laporan pendapat kewajaran ini disajikan hanya untuk maksud dan tujuan seperti tertulis di dalam
laporan dan tidak dapat digunakan untuk maksud dan tujuan lainnya dan kami tidak bertanggung
jawab jika laporan ini digunakan untuk tujuan lain.
13. Laporan pendapat kewajaran ini sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar pemikiran
dalam mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar
penentu suatu keputusan yang berakibat hukum, karena laporan pendapat kewajaran ini semata-
mata dibuat berdasarkan kajian disiplin ilmu dan kemampuan yang kami miliki.
14. Laporan pendapat kewajaran ini tidak berlaku dan tidak sah apabila tidak terdapat tanda tangan
penilai berijin beserta stempel perusahaan ( corporate seal) yang resmi dari KJPP Ferdinand, Danar,
Ichsan & Rekan.
15. Laporan pendapat kewajaran ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai dengan
maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam laporan pendapat kewajaran.
Halaman 11 00069/2.0176-00/BS/05/0453/1/VI/2024
Page 13
PERNYATAAN PENILAI
Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai Penilai Independen, kami yang bertanda tangan
di bawah ini menerangkan bahwa:
1. Pernyataan faktual yang dipresentasikan dalam laporan pendapat kewajaran adalah benar sesuai
dengan pemahaman terbaik dari Penilai.
2. Analisis dan kesimpulan hanya dibatasi oleh asumsi dan kondisi yang dilaporkan.
3. Kami tidak mempunyai kepentingan baik sekarang atau di masa yang akan datang, maupun
memiliki kepentingan pribadi atau keberpihakan kepada terhadap obyek analisis pendapat
kewajaran.
4. Imbalan Jasa Penilai tidak berkaitan dengan hasil pendapat kewajaran yang dilaporkan.
5. Pendapat kewajaran dilakukan dengan memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.
35/POJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal dan ketentuan Standar Penilaian Indonesia (SPI) dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI).
6. Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional yang ditentukan dan/atau
diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui Pemerintah.
7. Penilai memiliki pemahaman mengenai jenis usaha atau industri yang menjadi obyek analisis
pendapat kewajaran.
8. Tidak ada Penilai lainnya selain yang bertandatangan di bawah ini, yang telah terlibat dalam
pelaksanaan inspeksi, analisis, pembuatan kesimpulan, dan opini sebagaimana yang dinyatakan
dalam laporan pendapat kewajaran ini.
9. Analisis telah dilakukan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat
Kewajaran.
10. Kami bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran yang telah kami susun berdasarkan
data yang telah diberikan kepada kami oleh Pemberi tugas dan kami anggap akurat serta lengkap.
11. Kami tidak bertanggung jawab atas hasil laporan ini apabila data-data, dokumen dan informasi
dari Pemberi Tugas yang diberikan kepada kami tidak sah/legal sehingga menjadi tidak lengkap
atau menyesatkan.
12. Penugasan pendapat kewajaran telah dilakukan terhadap obyek analisis pendapat kewajaran pada
tanggal penilaian (cut off date).
13. Analisis dan kesimpulan yang dihasilkan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam laporan
pendapat kewajaran.
14. Kesimpulan pendapat kewajaran yang dihasilkan dalam penugasan pemberian pendapat
kewajaran profesional telah disajikan sebagai kewajaran nilai rencana transaksi.
15. Penilai melakukan sesuai dengan Lingkup Penugasan dan data yang dianalisis telah diungkapkan.
16. Kesimpulan pendapat kewajaran telah sesuai dengan asumsi dan kondisi pembatas.
17. Data ekonomi dan industri yang tercantum dalam laporan kami peroleh dari sumber yang telah
terpublikasi dan diyakini kebenarannya.
Halaman 12 00127/2.0176-00/BS/04/0453/1/VI/2026
Page 14
Penilai Tanda Tangan Penanggung Jawab: M. Ichsan Suud, S.P., M.B.A., MAPPI (Cert.) Izin Penilai Bisnis No. : B-1.16.00453 MAPPI No. : 10-S-02571 OJK No. : KEP-717/KS.13/2026 RMK No. : RMK-2017-00526 Pemeriksa: Bangkit Widhi Raharjo, S.E. MAPPI No. : 15-T-06112 RMK No. : RMK-2017.01119 Penilai: Yus Dwiantoro, S.Kom. MAPPI No. : 21-P-10897 RMK No. : RMK-2023.04530 Penilai: MAPPI No. : 24-P-12454 RMK No. : RMK-2026.05227 Halaman 13 00127/2.0176-00/BS/04/0453/1/VI/2026
Names mentioned 54 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP Ferdinand
p.2 ×3
unresolved
org
Ichsan dan Rekan
p.2
unresolved
org
KJPP FDI
p.2 ×3
unresolved
org
PT Asmin Bora Bronang
p.2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
—
Telepon/Fax
p.3 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Rintis
p.4 ×2
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.4 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanudiredja
p.4 ×2
unresolved
org
Rintis & Rekan
p.4 ×2
unresolved
person
Jose Dima Satria
p.5 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-AH.
p.5 ×3
unresolved
person
Agung Sri Wijayanti
p.6
unresolved
person
Franciscus Xaverius Laksana Kesuma
· Presiden Komisaris
p.7 ×5
unresolved
—
Tony Susanto Halim
p.7 ×4
unresolved
—
Arianto Sasono
p.7 ×2
unresolved
—
Oentoro Surya
p.7 ×2
unresolved
—
Roberto Dwi Handoko
p.7 ×2
unresolved
—
Chintya Theresa Am
p.7 ×2
unresolved
—
Brian Wibisono Surya
p.7 ×2
unresolved
—
Eko Susanto
p.7
unresolved
—
Grindo Nugroho
p.7 ×2
unresolved
—
Ignatius Stanley Hendarto
p.7 ×2
unresolved
person
Benjamin Herrenden Birks
· Komisaris
p.8 ×2
unresolved
—
Efredi Yudianto
p.8
unresolved
person
MBA.
p.11 ×2
unresolved
org
Ichsan & Rekan
p.12
unresolved
person
Bangkit Widhi Raharjo
p.14
unresolved
person
Yus Dwiantoro
p.14
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
2848 ms
12 Sep 2026 21:55
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': '2025-12-31',
'value': None}