Skip to content
Back to announcement

20260702_UNTR_Informasi Transaksi Afiliasi_32107613_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review UNTR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1

          
Page 2
                 Kantor Jasa Penilai Publik                                                                          The Manhattan Square
                                                                                                        Lt. 16, Suite D, Jl. TB Simatupang
                 FERDINAND, DANAR, ICHSAN DAN REKAN                                                       Cilandak, Jakarta Selatan, 12560
                 Property, Business Valuation & Advisory                                                E-Mail : infoadmin@fdipartners.co
                 Licence No. 2.22.01 76                                                                      Website: www.fdipartners.co
                                                                                                                   Phone (62 21) 27875910
                 KMK 460/KM.1/20 22
                 Wilayah Kerja : Seluruh Indonesia



Jakarta, 29 Juni 2026

Kepada Yth.
PT Asmin Bara Bronang
Gedung Pamapersada
Jalan Rawagelam I No. 9
Kawasan Industri Jakarta Pulogadung (JIEP)
Jakarta Timur 13930

No. Laporan    : 00127/2.0176-00/BS/02/0453/1/VI/2026
Hal            : Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran

Dengan hormat,

LAPORAN RINGKAS PENDAPAT KEWAJARAN ATAS RENCANA TRANSAKSI PINJAM MEMINJAM ANTARA
PT TUAH TURANGGA AGUNG (“TTA”) DAN PT ASMIN BARA BRONANG (“ABB”)

Berdasarkan persetujuan atas surat penawaran No. 025/FDI/PB-FO/V/2026 tertanggal 26 Mei 2026,
KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (“KJPP FDI&R” atau “Kami”) mendapat penugasan dari PT
Asmin Bara Bronang (“ABB”) untuk memberikan laporan hasil analisis tentang pendapat kewajaran
sehubungan dengan rencana penandatanganan perjanjian pinjaman antara PT Tuah Turangga Agung
(“TTA”) dan PT Asmin Bora Bronang (“ABB”), keduanya merupakan anak perusahaan PT United Tractors
Tbk (“Perseroan” atau “UNTR”) (selanjutnya disebut “Perjanjian Pinjaman”), di mana TTA sebagai
pemberi pinjaman sepakat untuk memberikan pinjaman sampai dengan sejumlah USD40.000.000
(empat puluh juta Dolar Amerika Serikat) kepada ABB selaku penerima pinjaman dengan tingkat suku
bunga sebesar 5,28% (TSOFR (3,65%) + margin (1,63%)) dan periode fasilitas sampai dengan 5 tahun
sejak tanggal Perjanjian Pinjaman (“Rencana Transaksi”). Atas dasar hal tersebut, maka Rencana
Transaksi merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan (“POJK 42”).

IDENTIFIKASI STATUS PENILAI

 a. Pemimpin Rekan, Mochamad Ichsan Suud, adalah seorang Penilai Publik untuk klasifikasi penilaian
    bisnis dengan Izin No. B-1.16.00453 dari Menteri Keuangan Republik Indonesia, dan terdaftar di
    Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan Surat Keputusan No. KEP-717/KS.13/2026. Beliau adalah
    anggota dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia.
 b. Penugasan Pendapat Kewajaran ini bersifat independen, tidak memiliki keterlibatan material atau
    benturan kepentingan baik aktual maupun potensial dengan objek penilaian dan/ atau pemilik
    aset/properti/ekuitas, menjunjung tinggi objektifitas, profesional dan tidak memihak.
 c. Seluruh Penilai, tenaga ahli dan staf pelaksana dalam penugasan ini adalah satu kesatuan tim
    penugasan di bawah kordinator Penilai berizin atau penanggung jawab laporan pendapat
    kewajaran ini.

IDENTIFIKASI PEMBERI TUGAS DAN PENGGUNA LAPORAN

Pemberi tugas dalam hal ini adalah ABB, dengan informasi sebagai berikut:




                                Kantor Pusat (Properti dan Bisnis); Kantor Cabang Semarang (Properti); Kantor Cabang Jakarta (Bisnis)
Page 3
Nama                     : PT. Asmin Bara Bronang
Alamat                   : Gedung Pamapersada, Jalan Rawagelam I No.9, Kawasan Industri
                         Pulogadung (JIEP), Jakarta Timur 13930
Telepon/Fax              : 021 - 2983 2091
Bidang usaha             : Pertambangan Batu Bara/Coal Mining

Pengguna Laporan dalam hal ini adalah ABB dan UNTR, dengan informasi sebagai berikut :
 Nama                 : PT. Asmin Bara Bronang
 Alamat               : Gedung Pamapersada, Jalan Rawagelam I No.9, Kawasan Industri
                        Pulogadung (JIEP), Jakarta Timur 13930
 Telepon/Fax          : 021 - 2983 2091
 Bidang usaha         : Pertambangan Batu Bara/Coal Mining

 Nama                     : PT. United Tractors, Tbk.
 Alamat                   : Jl. Raya Bekasi Km 22, Cakung, Jakarta Timur 13910
 Telepon/Fax              : 021-24579999
 Bidang usaha             : Mesin konstruksi, kontraktor penambangan, pertambangan, industry
                          konstruksi dan energi

MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud pemberian pendapat kewajaran adalah untuk memberikan laporan hasil analisis tentang
Kewajaran atas Rencana Transaksi. Laporan Pendapat Kewajaran ini ditujukan untuk kepentingan
manajemen UNTR, selaku perusahaan publik, dalam rangka memenuhi ketentuan dalam POJK 42.

Laporan pendapat kewajaran ini digunakan untuk penggunaan di pasar modal, dan tidak digunakan
untuk di luar maksud dan tujuan Pendapat Kewajaran tersebut, maupun penggunaan dalam tujuan
lainnya. Dalam penugasan ini, bilamana dianggap perlu, penilai akan menggunakan bantuan dari luar
maupun profesi lainnya.

TANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN

Tanggal penilaian Pendapat Kewajaran adalah tanggal 31 Desember 2025

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35”), masa berlaku laporan penilaian adalah selama 6
(enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian (cut off date) dalam laporan penilaian.

OBYEK ANALISIS KEWAJARAN

Berdasarkan Perjanjian Pinjaman antara TTA dan ABB, total fasilitas pinjaman yang diberikan TTA
kepada ABB adalah sebesar USD40.000.000,- (empat puluh juta Dolar Amerika Serikat). Atas dasar hal
tersebut di atas, maka objek analisis pendapat kewajaran dalam hal ini adalah Rencana Transaksi yang
berupa rencana pemberian pinjaman sebesar USD40.000.000,- atau setara Rp 671.280.000.000,-
(kurs Rp 16.782,-).




Halaman 2                                                00127/2.0176-00/BS/04/0453/1/VI/2026
Page 4
LATAR BELAKANG RENCANA TRANSAKSI

Seiring dengan perkembangan kegiatan usaha ABB dan meningkatnya kebutuhan pendanaan untuk
mendukung kegiatan operasional ABB, maka diperlukan tambahan sumber dana yang memadai guna
memenuhi kebutuhan modal kerja serta menjaga kelancaran kegiatan usaha ABB. Atas hal tersebut, ABB
bermaksud untuk memperoleh fasilitas pinjaman yang akan digunakan sebagai sumber pembiayaan
modal kerja untuk mendukung pelaksanaan kegiatan operasional. Dengan transaksi ini ABB diharapkan
memiliki dukungan pendanaan yang memadai untuk menjaga kesinambungan operasional perusahaan
guna mendukung pertumbuhan dan pengembangan perusahaan secara keseluruhan.

RUANG LINGKUP PENDAPAT KEWAJARAN

Sehubungan dengan Peraturan POJK 42, maka dalam penugasan laporan pendapat kewajaran atas
Rencana Transaksi, kami telah melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur penilaian atas
Rencana Transaksi yang mencakup hal sebagai berikut:

a.   Melakukan analisis Rencana Transaksi.
b.   Melakukan analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi.
c.   Melakukan analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi.
d.   Melakukan analisis atas faktor lain yang relevan.

SUMBER DATA DAN INFORMASI

 a. Laporan Keuangan Konsolidasian UNTR untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember
    2025 dengan angka perbandingan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2024 yang
    telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan dengan pendapat bawa
    laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material.
 b. Laporan Keuangan Konsolidasian UNTR untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember
    2024 dengan angka perbandingan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2023 yang
    telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan dengan pendapat bawa
    laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material.
 c. Laporan Keuangan Konsolidasian UNTR untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember
    2023 dengan angka perbandingan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022 yang
    telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan dengan pendapat
    bawa laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material.
 d. Laporan Keuangan Konsolidasian UNTR untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember
    2022 dengan angka perbandingan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2021 yang
    telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan dengan pendapat
    bawa laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material.
 e. Rencana bisnis UNTR sebelum dan setelah Rencana Transaksi untuk 5 (lima) tahun ke depan.
 f. Profoma Laporan Keuangan Konsolidasian UNTR per 31 Desember 2025 (sebelum dan sesudah
    transaksi) yang disiapkan oleh manajemen UNTR.
 g. Draft Perjanjian Pinjaman antara TTA dengan ABB.
 h. Representation Letter No. 052/ABB-EXT/VI/2026 tertanggal 26 Juni 2026




Halaman 3                                                 00127/2.0176-00/BS/04/0453/1/VI/2026
Page 5
METODOLOGI ANALISIS KEWAJARAN RENCANA TRANSAKSI

Dalam menyusun laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi ini, kami telah melakukan
analisis melalui pendekatan dan prosedur penilaian Rencana Transaksi yang mencakup hal–hal sebagai
berikut:

a.   Analisis atas Rencana Transaksi;
b.   Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi;
c.   Analisis Atas Kewajaran Rencana Transaksi;
d.   Analisis atas faktor lain yang relevan.

PERNYATAAN INDEPENDENSI PENILAI

Dalam mempersiapkan laporan pendapat kewajaran ini, KJPP FDI&R bertindak secara independen tanpa
adanya benturan kepentingan, dan tidak terafiliasi dengan UNTR, TTA dan ABB ataupun pihak pihak
lainnya yang terafiliasi dengan UNTR, TTA maupun ABB. KJPP FDI&R juga tidak memiliki kepentingan
ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Laporan pendapat kewajaran ini tidak
dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak manapun. Imbalan yang kami terima
sama sekali tidak dipengaruhi oleh opini yang dihasilkan dari proses analisis kewajaran ini.

KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL PENILAIAN (SUBSEQUENT EVENT)

Dari    tanggal  penilaian    atas  kewajaran  Rencana    Transaksi    (cut-off  date)   per
31 Desember 2025 hingga Laporan Pendapat Kewajaran ini diterbitkan terdapat kejadian penting
setelah tanggal penilaian atas kewajaran Rencana Transaksi (Subsequent Event) yang tidak
mempengaruhi hasil penilaian yaitu:

1. Berdasarkan Akta Notaris Nomor 117 tanggal 20 Mei 2026 yang dibuat oleh Notaris Jose Dima
   Satria, S.H., M.Kn sebagaimana telah diterima dan dicatat dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
   Perubahan Data Perseroan Kementerian Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.09-
   0309460 tanggal 5 Juni 2026, Perseroan telah melakukan perubahan susunan Dewan Komisaris
   dan Direksi, sehingga susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut:

           Dewan Komisaris:

           Presiden Komisaris             : Frans Kesuma
           Komisaris Independen           : Paulus Bambang Widjanarko
           Komisaris Independen           : Ignasius Jonan
           Komisaris Independen           : Bruce Malcolm Cox
           Komisaris                      : Rudy
           Komisaris                      : Gita Tiffani Boer
           Komisaris                      : Djoko Pranoto Santoso
           Komisaris                      : Lincoln Pan

           Direksi:

           Presiden Direktur              : Iwan Hadiantoro
           Direktur                       : Idot Supriadi
           Direktur                       : Ari Sutrisno



Halaman 4                                                     00127/2.0176-00/BS/04/0453/1/VI/2026
Page 6
          Direktur                     : Widjaja Kartika
          Direktur                     : Vilihati Surya
          Direktur                     : Hendra Hutahean
          Direktur                     : Andreas

2. Berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek Perseroan sebagaimana telah disampaikan
   Perseroan kepada masyarakat per tanggal 31 Mei 2026, struktur kepemilikan saham Perseroan
   adalah sebagai berikut:

                                    Jumlah Lembar Saham       Jumlah Nominal
          Pemegang saham                                                              (%)
                                                                 (Rp. Juta)
       PT Astra International Tbk      2.219.317.358             554.829            59,50%
          Masyarakat (< 5%)            1.295.480.378             323.870            34,73 %
            Saham treasuri             215.337.400               53.834              5,77%
                Jumlah                 3.730.135.136             932.533           100,00%



3. Berdasarkan Akta Notaris Nomor 24 tanggal 6 Mei 2026 yang dibuat oleh Notaris Jose Dima Satria,
   S.H., M.Kn sebagaimana telah diterima dan dicatat dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
   Perubahan Data Perseroan Kementerian Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.09-
   0292480 tanggal 25 Mei 2026, TTA telah melakukan perubahan susunan Dewan Komisaris dan
   Direksi, sehingga susunan Dewan Komisaris dan Direksi TTA menjadi sebagai berikut:

          Dewan Komisaris:

          Presiden Komisaris           : Ari Sutrisno
          Komisaris                    : Chinthya Theresa Am

          Direksi:

          Presiden Direktur            : Hendra Hutahean
          Direktur                     : Tony Susanto Halim
                                         Arianto Sasono
                                         Eko Susanto


4. Berdasarkan Akta Notaris Nomor 15 tanggal 30 April 2026 yang dibuat oleh Notaris Agung Sri
   Wijayanti, S.H., M.Kn. sebagaimana telah diterima dan dicatat dalam Surat Penerimaan
   Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Kementerian Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-
   AH.01.09-0294918 tanggal 26 Mei 2026, ABB telah melakukan perubahan susunan Dewan
   Komisaris, sehingga susunan Dewan Komisaris dan Direksi ABB menjadi sebagai berikut:

         Dewan Komisaris:
         Komisaris Utama               : Hendra Hutahean
         Komisaris                     : Oentoro Surya
                                         Roberto Dwi Handoko
                                         Chintya Theresa Am
                                         Brian Wibisono Surya
         Direksi:
         Direktur Utama                 : Eko Susanto


Halaman 5                                                 00127/2.0176-00/BS/04/0453/1/VI/2026
Page 7
         Direktur Keuangan                : Grindo Nugroho
         Direktur Pemasaran      : Ignatius Stanley Hendarto
         Direktur Operasional             : Erdhani Febriyanto
         Direktur Teknis dan Rekayasa : Bhra Jalesvianto Basuki

5. Pada tanggal laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan, kesamaan manajemen UNTR, ABB dan
   TTA adalah sebagai berikut:

     • Hubungan afiliasi dari segi kepengurusan


                          Nama                  Perseroan                     TTA                  ABB

      Franciscus Xaverius Laksana Kesuma    Presiden Komisaris                  -                    -
      Rudy                                      Komisaris                       -                    -
      Gita Tiffani Boer                         Komisaris                       -                    -
      Djoko Pranoto Santoso                     Komisaris                       -                    -
      Lincoln Pan                               Komisaris                       -                    -
      Paulus Bambang Widjanarko            Komisaris Independen                 -                    -
      Ignasius Jonan                       Komisaris Independen                 -                    -
      Bruce Malcolm Cox                    Komisaris Independen                 -                    -
      Iwan Hadiantoro                        Presiden Direktur                  -                    -
      Idot Supriadi                              Direktur                       -                    -
      Ari Sutrisno                               Direktur              Presiden Komisaris            -
      Widjaja Kartika                            Direktur                       -                    -
      Vilihati Surya                             Direktur                       -                    -
      Hendra Hutahean                            Direktur               Presiden Direktur    Komisaris Utama
      Andreas                                    Direktur                       -                    -
      Tony Susanto Halim                             -                      Direktur                 -
      Arianto Sasono                                 -                      Direktur                 -
      Oentoro Surya                                  -                          -               Komisaris
      Roberto Dwi Handoko                            -                          -               Komisaris
      Chintya Theresa Am                             -                     Komisaris            Komisaris
      Brian Wibisono Surya                           -                          -               Komisaris
      Eko Susanto                                    -                      Direktur         Direktur Utama
      Grindo Nugroho                                 -                          -           Direktur Keuangan
      Ignatius Stanley Hendarto                      -                          -           Direktur Pemasaran
                                                     -                          -           Direktur Teknis dan
      Bhra Jalesvianto Basuki
                                                                                                 Rekayasa
                                                     -                          -                 Direktur
      Erdhani Febriyanto
                                                                                               Operasional


    Berdasarkan tabel hubungan afiliasi dari segi kepengurusan diketahui bahwa terdapat kesamaan
    manajemen pada Perseroan, TTA dan ABB.

IDENTITAS PIHAK YANG BERTRANSAKSI

Pihak-pihak yang bertransaksi dalam Rencana Transaksi adalah TTA, selaku pemberi pinjaman, ABB,
selaku penerima pinjaman dan UNTR, selaku perusahaan publik yang laporan keuangannya terdampak
secara konsolidasi atas Rencana Transaksi.




Halaman 6                                                        00127/2.0176-00/BS/04/0453/1/VI/2026
Page 8
HUBUNGAN PIHAK-PIHAK BERTRANSAKSI

Hubungan pihak-pihak bertransaksi, berdasarkan kepemilikan saham dan kepengurusan saham pada
tanggal 31 Desember 2025, adalah sebagai berikut:

• Hubungan afiliasi dari segi kepengurusan


                        Nama                    Perseroan                       TTA                  ABB

    Djony Bunarto Tjondro                   Presiden Komisaris                   -                     -
    Rudy                                 Wakil Presiden Komisaris                -                     -
    Gita Tiffani Boer                           Komisaris                        -                     -
    Djoko Pranoto Santoso                       Komisaris                        -                     -
    Benjamin Herrenden Birks                    Komisaris                        -                     -
    Paulus Bambang Widjanarko             Komisaris Independen                   -                     -
    Ignasius Jonan                        Komisaris Independen                   -                     -
    Bruce Malcolm Cox                     Komisaris Independen                   -                     -
    Franciscus Xaverius Laksana Kesuma      Presiden Direktur            Presiden Komisaris            -
    Loudy Irwanto Ellias                         Direktur                        -                     -
    Iwan Hadiantoro                              Direktur                        -                     -
    Idot Supriadi                                Direktur                        -                     -
    Ari Sutrisno                                 Direktur                    Komisaris                 -
    Widjaja Kartika                              Direktur                        -                     -
    Vilihati Surya                               Direktur                        -                     -
    Hendra Hutahean                              Direktur                Presiden Direktur     Komisaris Utama
    Tony Susanto H                                  -                         Direktur                 -
    Arianto Sasono                                  -                         Direktur                 -
    Oentoro Surya                                   -                            -                Komisaris
    Roberto Dwi Handoko                             -                            -                Komisaris
    Chintya Theresa Am                              -                        Komisaris            Komisaris
    Brian Wibisono Surya                            -                            -                Komisaris
    Efredi Yudianto                                 -                         Direktur         Direktur Utama
                                                    -                            -                Direktur
    Eko Susanto
                                                                                                 Operasional
    Grindo Nugroho                                  -                            -            Direktur Keuangan
    Ignatius Stanley Hendarto                       -                            -            Direktur Pemasaran
                                                    -                            -            Direktur Teknis dan
    Bhra Jalesvianto Basuki
                                                                                                   Rekayasa


   Berdasarkan tabel hubungan afiliasi dari segi kepengurusan diketahui bahwa terdapat kesamaan
   manajemen pada Perseroan, TTA dan ABB.

   Pada tanggal laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan, terdapat perubahan kesamaan
   manajemen seperti yang dinyatakan dalam bagian 1.15 Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian
   (Subsequent Events).




Halaman 7                                                           00127/2.0176-00/BS/04/0453/1/VI/2026
Page 9
• Hubungan afiliasi dari segi kepemilikan saham




ANALISIS ATAS RENCANA TRANSAKSI

Analisis atas Rencana Transaksi, Rencana Transaksi memberikan manfaat dan risiko sebagai berikut:

1. Analisis Manfaat Rencana Transaksi
   Rencana Transaksi memberikan sejumlah manfaat bagi UNTR secara konsolidasi, yaitu ABB akan
   mendapatkan dukungan pendanaan dalam bentuk pinjaman dari TTA yang merupakan induk usaha
   ABB untuk mendanai kegiatan pengeluaran modal kerja dan kegiatan operasional ABB, dimana TTA
   dan ABB merupakan anak usaha langsung dan tidak langsung UNTR, sehingga dengan adanya
   transaksi ini, diharapkan dapat menjaga efisiensi pengelolaan sumber daya keuangan dalam grup
   serta memitigasi resiko bisnis dan keuangan.

2. Analisis Risiko Rencana Transaksi
   • Risiko gagal bayar: Risiko ini berkaitan dengan permasalahan kemampuan ABB dalam
      memenuhi kewajiban atas pelunasan pinjaman yang berpengaruh terhadap income TTA yang
      juga akan mengurangi porsi dividen yang akan diterima UNTR.
   • Risiko tidak tercapainya proyeksi keuangan: Risiko ini berkaitan terhadap pencapaian kinerja
      keuangan ABB.


ANALISIS KUALITATIF DAN KUANTITATIF

Memasuki periode ke depan, termasuk tahun 2026, UNTR memandang bahwa lanskap industri akan
tetap diwarnai oleh volatilitas harga komoditas, ketidakpastian geopolitik global, serta dinamika
kebijakan nasional di sektor energi, pertambangan, dan infrastruktur. Penurunan rencana produksi batu
bara dan nikel nasional, percepatan agenda transisi energi, serta fluktuasi harga batu bara dan nikel
diperkirakan menjaga tingkat persaingan tetap ketat, khususnya pada segmen kontraktor
penambangan. Dalam konteks tersebut, UNTR menilai bahwa ketahanan bisnis tidak lagi semata
ditentukan oleh siklus harga komoditas, melainkan oleh kemampuan menjaga efisiensi operasional,
fleksibilitas strategi, serta keseimbangan portofolio usaha.

Pada bisnis inti batu bara dan kontraktor penambangan, arah ke depan difokuskan pada optimalisasi
operasi untuk menjaga arus kas yang sehat. UNTR memandang bahwa ruang pertumbuhan batu bara
bersifat terbatas, meskipun komoditas ini masih memiliki peran transisional hingga energi terbarukan
menjadi lebih ekonomis. Untuk itu, UNTR menargetkan penjualan batu bara sebesar 18,8 juta ton pada
2026, didukung oleh peningkatan kapasitas infrastruktur seperti jetty dan pelabuhan yang dijadwalkan



Halaman 8                                                 00127/2.0176-00/BS/04/0453/1/VI/2026
Page 10
rampung pada tahun mendatang. Upaya peningkatan produktivitas, efisiensi biaya, dan keandalan
infrastruktur tetap menjadi prioritas agar bisnis inti dapat terus menjadi sumber kas yang andal dalam
mendukung strategi diversifikasi jangka menengah dan panjang.

Dengan Rencana Transaksi, ABB memperoleh pinjaman untuk kebutuhan dana operasional untuk dapat
tetap melaksanakan kegiatan usahanya jika dibutuhkan, sehingga hal ini juga akan memberikan citra
yang baik di mata investor dan masyarakat, bahwa pasca pandemi, UNTR dan grup tetap dapat
mempertahankan pangsa pasar, produktivitas dan juga memenuhi kebutuhan pelanggannya dengan
baik.

Analisa kuantitatif mengacu kepada kinerja keuangan historis. Selama periode 2021 – 2025, total aset
menunjukkan peningkatan dari akhir tahun 2021 sampai dengan akhir 2025 dengan Compound Annual
Growth Rate (CAGR) sebesar 9,55%, peningkatan tersebut utamanya disebabkan kenaikan aset tetap,
persediaan dan pajak dibayar dimuka dan lain-lain. Total aset pada tahun 2022 menunjukkan
peningkatan tertinggi atau sebesar 24,80% dibanding tahun 2021. Peningkatan tersebut utamanya
disebabkan oleh kenaikan aset lancar sebesar 30,34% dari Rp 60,6 triliun menjadi Rp 78,9 triliun dan
kenaikan aset tidak lancar sebesar 18,46% dari Rp 51,9 triliun menjadi Rp 61,5 triliun.

NILAI RENCANA TRANSAKSI

Berdasarkan draft Perjanjian Pinjaman antara TTA dan ABB, total fasilitas pinjaman yang diberikan TTA
kepada ABB adalah sebesar USD40.000.000,00 (empat puluh juta dolar Amerika Serikat) atau setara
dengan Rp 671.280.000.000,- menggunakan kurs per 31 Desember 2025 (Rp 16.782,-). Fasilitas
pinjaman tersebut dikenakan bunga sebesar Term SOFR + 1,63% per tahun.

ANALISIS KEWAJARAN RENCANA TRANSAKSI

Analisis nilai kewajaran Rencana Transaksi dengan membandingkan tarif bunga pinjaman yang
dikenakan dengan tarif bunga yang berlaku di pasar yaitu bunga pinjaman investasi per 31 Desember
2025.

Berdasarkan perjanjian atas rencana transaksi, suku bunga yang dikenakan adalah Term SOFR +
Margin atau setara dengan 5,28% ((3,65%+1,63%), dengan asumsi SOFR per 31 Desember 2025),
sedangkan suku bunga rata-rata kredit bank per 31 Desember 2025 adalah berada pada kisaran 5,35%
- 7,50%, sehingga tarif bunga pinjaman Rencana Transaksi masih dalam batas wajar (batas atas - batas
bawah) 7,5% terhadap suku bunga pinjaman, dimana selisih suku bunga dari Rencana Transaksi dengan
suku bunga pasar adalah sebesar 1,26%.

Kewajaran Nilai Rencana Transaksi
                                                                      Batas Bawah       Batas Atas
                   Keterangan                        Suku bunga
                                                                         (-7,5%)         (+7,5%)
                                                             5,35%           4,95%             5,75%
 Pinjaman investasi dalam denominasi USD
                                                             7,50%           6,94%             8,06%
 Sumber: Statistik Perbankan Indonesia, OJK

 Batas kewajaran Rencana Transaksi untuk setiap instrumen investasi ditentukan berdasarkan kisaran
 nilai sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 pasal 48 poin b
 mengenai batas atas dan batas bawah untuk kisaran nilai Rencana Transaksi tidak boleh melebihi 7,5%.
 Atas dasar hal tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa suku bunga pinjaman dalam Rencana



Halaman 9                                                 00127/2.0176-00/BS/04/0453/1/VI/2026
Page 11
 Transaksi tergolong wajar karena masih berada dalam kisaran batas kewajaran, dimana batas bawah
 dan batas atas kewajaran sebesar 1,26%, sehingga masih dalam batas kewajaran dan tidak melebihi
 7,5%.

ANALISIS FAKTOR LAIN YANG RELEVAN

Analisa inkremental dilakukan untuk melihat manfaat Rencana Transaksi bagi UNTR. Berdasarkan
proyeksi keuangan UNTR sebelum dan setelah Rencana Transaksi periode 2026 – 2030 yang disusun
oleh manajemen, Rencana Transaksi memberikan nilai tambah berupa peningkatan pada laba tahun
berjalan, total aset, dan ekuitas bila Rencana Transaksi dilakukan sepanjang semua asumsi-asumsi
terpenuhi.


KESIMPULAN

Dengan demikian, berdasarkan analisis yang telah di uraikan di atas, menurut pendapat kami, Rencana
Dengan demikian, berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang meliputi analisis
kualitatif dan analisis kuantitatif, serta analisis inkremental, maka dari segi ekonomis dan keuangan,
menurut pendapat kami, Rencana Transaksi Pemberian pinjaman antara TTA dan ABB, dimana TTA dan
ABB merupakan anak perusahaan dari UNTR, adalah Wajar.

Kami menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa dalam melaksanakan penugasan ini, kami bertindak
sebagai pihak independen yang tidak terikat dengan kepentingan apapun, baik saat ini maupun di masa
datang terkait dengan usaha UNTR, TTA, ABB, maupun atas transaksi yang dilakukan.

Demikian laporan pendapat kewajaran ini kami sampaikan, atas kerjasama dan kepercayaan yang telah
diberikan kepada kami untuk penugasan ini kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
KJPP FERDINAND, DANAR, ICHSAN DAN REKAN
Pimpinan Rekan




M. Ichsan Suud, SP., MBA., MAPPI (Cert)
Izin Penilai Bisnis No. : B-1.16.00453
MAPPI No.               : 10-S-02571
OJK No.                 : KEP-717/KS.13/2026
RMK                     : RMK-2017.00526




Halaman 10                                                00127/2.0176-00/BS/04/0453/1/VI/2026
Page 12
                             ASUMSI – ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS


 1. Laporan pendapat kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
 2. Penilai Bisnis telah melakukan penelahaan atas dokumen yang digunakan dalam proses analisis
     pendapat kewajaran.
 3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya
 4. Penilai mengunakan proyeksi keuangan yang dibuat oleh manejemen.
 5. Laporan Pendapat Kewajaran ini terbuka untuk publik.
 6. Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan pendapat kewajaran telah
     disusun sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 35/POJK.04/2020 tentang
     Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan ketentuan Standar
     Penilaian Indonesia (SPI), Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI).
 7. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas Laporan Pendapat kewajaran dan Kesimpulan Opini Akhir.
 8. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum Obyek Analisis Pendapat Kewajaran dari
     Pemberi Tugas.
 9. Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam maupun di luar
     pengadilan) yang berkaitan dengan obyek analisis pendapat kewajaran tidak menjadi tanggung
     jawab kami.
 10. Kami ingin menekankan bahwa hasil kajian, analisis, serta tanggung jawab kami secara khusus
     hanya terbatas pada aspek nilai atas obyek analisis pendapat kewajaran, diluar dari aspek
     perpajakan dan hukum karena hal tersebut berada diluar lingkup penugasan kami.
 11. Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang berkaitan
     dengan kondisi obyek analisis pendapat kewajaran, dalam hal ini kondisi pasar dan sebagainya
     bukan menjadi tanggung jawab kami.
 12. Laporan pendapat kewajaran ini disajikan hanya untuk maksud dan tujuan seperti tertulis di dalam
     laporan dan tidak dapat digunakan untuk maksud dan tujuan lainnya dan kami tidak bertanggung
     jawab jika laporan ini digunakan untuk tujuan lain.
 13. Laporan pendapat kewajaran ini sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar pemikiran
     dalam mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar
     penentu suatu keputusan yang berakibat hukum, karena laporan pendapat kewajaran ini semata-
     mata dibuat berdasarkan kajian disiplin ilmu dan kemampuan yang kami miliki.
 14. Laporan pendapat kewajaran ini tidak berlaku dan tidak sah apabila tidak terdapat tanda tangan
     penilai berijin beserta stempel perusahaan ( corporate seal) yang resmi dari KJPP Ferdinand, Danar,
     Ichsan & Rekan.
15. Laporan pendapat kewajaran ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai dengan
     maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam laporan pendapat kewajaran.




Halaman 11                                                  00069/2.0176-00/BS/05/0453/1/VI/2024
Page 13
                                      PERNYATAAN PENILAI

Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai Penilai Independen, kami yang bertanda tangan
di bawah ini menerangkan bahwa:

1.  Pernyataan faktual yang dipresentasikan dalam laporan pendapat kewajaran adalah benar sesuai
    dengan pemahaman terbaik dari Penilai.
2. Analisis dan kesimpulan hanya dibatasi oleh asumsi dan kondisi yang dilaporkan.
3. Kami tidak mempunyai kepentingan baik sekarang atau di masa yang akan datang, maupun
    memiliki kepentingan pribadi atau keberpihakan kepada terhadap obyek analisis pendapat
    kewajaran.
4. Imbalan Jasa Penilai tidak berkaitan dengan hasil pendapat kewajaran yang dilaporkan.
5. Pendapat kewajaran dilakukan dengan memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.
    35/POJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
    Modal dan ketentuan Standar Penilaian Indonesia (SPI) dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI).
6. Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional yang ditentukan dan/atau
    diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui Pemerintah.
7. Penilai memiliki pemahaman mengenai jenis usaha atau industri yang menjadi obyek analisis
    pendapat kewajaran.
8. Tidak ada Penilai lainnya selain yang bertandatangan di bawah ini, yang telah terlibat dalam
    pelaksanaan inspeksi, analisis, pembuatan kesimpulan, dan opini sebagaimana yang dinyatakan
    dalam laporan pendapat kewajaran ini.
9. Analisis telah dilakukan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat
    Kewajaran.
10. Kami bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran yang telah kami susun berdasarkan
    data yang telah diberikan kepada kami oleh Pemberi tugas dan kami anggap akurat serta lengkap.
11. Kami tidak bertanggung jawab atas hasil laporan ini apabila data-data, dokumen dan informasi
    dari Pemberi Tugas yang diberikan kepada kami tidak sah/legal sehingga menjadi tidak lengkap
    atau menyesatkan.
12. Penugasan pendapat kewajaran telah dilakukan terhadap obyek analisis pendapat kewajaran pada
    tanggal penilaian (cut off date).
13. Analisis dan kesimpulan yang dihasilkan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam laporan
    pendapat kewajaran.
14. Kesimpulan pendapat kewajaran yang dihasilkan dalam penugasan pemberian pendapat
    kewajaran profesional telah disajikan sebagai kewajaran nilai rencana transaksi.
15. Penilai melakukan sesuai dengan Lingkup Penugasan dan data yang dianalisis telah diungkapkan.
16. Kesimpulan pendapat kewajaran telah sesuai dengan asumsi dan kondisi pembatas.
17. Data ekonomi dan industri yang tercantum dalam laporan kami peroleh dari sumber yang telah
    terpublikasi dan diyakini kebenarannya.




Halaman 12                                              00127/2.0176-00/BS/04/0453/1/VI/2026
Page 14
                         Penilai                            Tanda Tangan
Penanggung Jawab:
M. Ichsan Suud, S.P., M.B.A., MAPPI (Cert.)
Izin Penilai Bisnis No. : B-1.16.00453
MAPPI No.               : 10-S-02571
OJK No.                 : KEP-717/KS.13/2026
RMK No.                 : RMK-2017-00526

Pemeriksa:
Bangkit Widhi Raharjo, S.E.
MAPPI No.               : 15-T-06112
RMK No.                 : RMK-2017.01119



Penilai:
Yus Dwiantoro, S.Kom.
MAPPI No.             : 21-P-10897
RMK No.               : RMK-2023.04530



Penilai:
MAPPI No.             : 24-P-12454
RMK No.               : RMK-2026.05227




Halaman 13                                     00127/2.0176-00/BS/04/0453/1/VI/2026

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.96 MB
Published2 Jul 2026
Pages14
Characters37,146
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 54 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Asmin Bara Bronang p.2 ×9
linked org PT TUAH TURANGGA AGUNG p.2 ×3
linked org United Tractors Tbk p.2 ×4
linked person Frans Kesuma p.5
linked person Paulus Bambang Widjanarko · Komisaris Independen p.5 ×5
linked person Ignasius Jonan · Komisaris Independen p.5 ×5
linked person Bruce Malcolm Cox · Komisaris Independen p.5 ×5
linked person Gita Tiffani Boer · Komisaris p.5 ×5
linked person Djoko Pranoto Santoso · Komisaris p.5 ×5
linked person Lincoln Pan · Komisaris p.5 ×2
linked person Iwan Hadiantoro · Presiden Direktur p.5 ×5
linked person Idot Supriadi · Direktur p.5 ×5
linked person Ari Sutrisno · Direktur p.5 ×6
linked person Widjaja Kartika · Direktur p.6 ×5
linked person Vilihati Surya · Direktur p.6 ×5
linked person Hendra Hutahean · Direktur p.6 ×7
linked org Astra International Tbk p.6 ×2
linked person Djony Bunarto Tjondro · Presiden Komisaris p.8
linked person Loudy Irwanto Ellias · Direktur p.8
possible person Mochamad Ichsan p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×5
possible person Rudy · Komisaris p.7 ×2
possible person Andreas · Direktur p.7
possible — Tony Susanto H p.8
unresolved org KJPP Ferdinand p.2 ×3
unresolved org Ichsan dan Rekan p.2
unresolved org KJPP FDI p.2 ×3
unresolved org PT Asmin Bora Bronang p.2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.2
unresolved — Telepon/Fax p.3 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Rintis p.4 ×2
unresolved org Rianto & Rekan p.4 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanudiredja p.4 ×2
unresolved org Rintis & Rekan p.4 ×2
unresolved person Jose Dima Satria p.5 ×2
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-AH. p.5 ×3
unresolved person Agung Sri Wijayanti p.6
unresolved person Franciscus Xaverius Laksana Kesuma · Presiden Komisaris p.7 ×5
unresolved — Tony Susanto Halim p.7 ×4
unresolved — Arianto Sasono p.7 ×2
unresolved — Oentoro Surya p.7 ×2
unresolved — Roberto Dwi Handoko p.7 ×2
unresolved — Chintya Theresa Am p.7 ×2
unresolved — Brian Wibisono Surya p.7 ×2
unresolved — Eko Susanto p.7
unresolved — Grindo Nugroho p.7 ×2
unresolved — Ignatius Stanley Hendarto p.7 ×2
unresolved person Benjamin Herrenden Birks · Komisaris p.8 ×2
unresolved — Efredi Yudianto p.8
unresolved person MBA. p.11 ×2
unresolved org Ichsan & Rekan p.12
unresolved person Bangkit Widhi Raharjo p.14
unresolved person Yus Dwiantoro p.14

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 3461 ms 12 Sep 2026 21:55
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': '2025-12-31',
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result