Back to announcement
20260701_PTPP_Informasi Transaksi Afiliasi_32107086_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review PTPPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan, POJK 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dengan ini kami
sampaikan Keterbukaan Informasi Perseroan sebagai berikut:
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
bertanggungjawab atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat
dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan adalah benar dan
tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi ini menyesatkan.
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PP PERSERO TBK
KEGIATAN UTAMA USAHA
PT PP (Persero) Tbk adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan pada tanggal 26
Agustus 1953 yang bergerak di bidang Konstruksi (gedung, sipil/ infrastruktur, EPC, spesialis, plant
dan peralatan) dan Investasi (infrastruktur, properti, dan energi).
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat
Plaza PP - Wisma Subiyanto
JI. Letjend TB Simatupang No 57
Pasar Rebo, Jakarta Timur 13760
Telp (021) 840 3883
Email: corsec@ptpp.co.id
Website: www.ptpp.co.id
Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi dan Material atas Transaksi Pengakhiran Kerja Sama Build, Operate
and Transfer (BOT) BSI Tower
Diterbitkan tanggal 1 Juli 2026
1
Page 2
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan Transaksi Afiliasi dan Material atas
Transaksi Pengakhiran Kerja Sama Build, Operate and Transfer (BOT) BSI Tower selanjutnya
disebut (“Transaksi”) antara PT PP (Persero) Tbk (“Perseroan”) dengan PT Bank Syariah
Indonesia (Persero) Tbk (“BSI”).
Hal ini sejalan dengan arahan Pemegang Saham dan Rencana Jangka Panjang Perusahaan
(RJPP) 2025-2029 yang mengusung tema “Back to Core”, yaitu strategi Perseroan untuk
meningkatkan efisiensi operasional, memperkuat kualitas pelaksanaan proyek, serta
menyelaraskan portofolio investasi guna mendorong pertumbuhan usaha yang berkelanjutan.
Sebagai implementasi dari strategi tersebut, Perseroan memfokuskan kegiatan usaha pada
bisnis inti, yaitu konstruksi gedung, infrastruktur, dan Engineering, Procurement & Construction
(EPC), yang secara konsisten memberikan kontribusi lebih dari 80% terhadap pendapatan
Perseroan. Untuk semakin memperkuat bisnis inti tersebut, Perseroan terus mengupayakan
pertumbuhan yang berkelanjutan pada segmen konstruksi melalui peningkatan kinerja
operasional (operational excellence), penguatan daya saing, serta optimalisasi efisiensi di
seluruh rantai nilai bisnis.
Transaksi pengakhiran lebih awal kerja sama Build, Operate, and Transfer (“BOT”) atas Gedung
BSI Tower dilakukan sebagai bagian dari strategi Perseroan dalam rangka memperkuat kondisi
keuangan, menata kembali portofolio usaha, serta mendukung pelaksanaan Rencana
Penyehatan Keuangan Perseroan. Langkah tersebut dipandang sebagai salah satu upaya
strategis untuk meningkatkan fleksibilitas keuangan, mengoptimalkan pengelolaan aset dan
investasi, serta memperkuat struktur usaha Perseroan agar lebih fokus pada kegiatan usaha
utama dan portofolio yang memberikan kontribusi optimal bagi keberlanjutan usaha Perseroan.
Transaksi ini juga sejalan dengan arahan Danantara Asset Management (“DAM”) terkait
penataan anak usaha Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”), penyehatan keuangan BUMN
Karya, Program Integrasi BUMN Karya, serta pelaksanaan restrukturisasi keuangan dan
streamlining portofolio bisnis. Dalam konteks tersebut, pengakhiran lebih awal kerja sama BOT
Gedung BSI Tower dipertimbangkan sebagai salah satu aksi korporasi yang relevan untuk
mendukung arah kebijakan penataan dan penguatan kinerja BUMN Karya, khususnya dalam
rangka meningkatkan efisiensi portofolio, memperbaiki posisi keuangan, serta mendukung
proses konsolidasi dan transformasi usaha Perseroan.
II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
A. Latar Belakang Transaksi
Tahun 2023 Perseroan telah menjalin kerjasama Build Operate Transfer (BOT) untuk
gedung BSI Tower dengan BSI sebagaimana tertuang dalam Akta Perjanjian Kerjasama
Pembangunan dan Pengembangan Gedung BSI Tower Dengan Skema Build Operate
Transfer (BOT) Nomor 48 tanggal 28 April 2023 yang dibuat oleh Ashoya Ratam, S.H.,
M.Kn Notaris di Jakarta Selatan, sebagaimana telah diubah terakhir dalam Akta Adendum
Keempat Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Pengembangan Gedung BSI Tower
2
Page 3
Dengan Skema Build Operate Transfer (BOT) Nomor 06 tanggal 19 Juni 2026 yang dibuat
oleh Melinda, S.Sos., S.H., M.Kn Notaris di Jakarta Selatan (untuk selanjutnya disebut
“Perjanjian Kerjasama BOT”).
Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 24 Perjanjian Kerjasama BOT tersebut,
pengakhiran kerjasama dapat dilakukan berdasarkan persetujuan tertulis dari Para Pihak
(Perseroan dan BSI), dan pengakhiran lebih awal atas kesepakatan para pihak
dimungkinkan untuk dilakukan dengan pengembalian penguasaan atas lahan dan gedung
kepada BSI serta penyelesaian kewajiban finansial berdasarkan hasil penilaian dari Penilai
Independen.
Merujuk pada ketentuan tersebut, Perseroan dan BSI telah sepakat untuk melakukan
percepatan pengakhiran Perjanjian Kerjasama BOT dimaksud dengan menandatangani
Perjanjian Pengakhiran Kerja Sama Pembangunan dan Pengembangan Gedung BSI
dengan Skema Build Operate Transfer (BOT) pada tanggal 30 Juni 2026 sebagaimana
tertuang dalam Akta Nomor 08 yang dibuat oleh Pratiwi Handayani, S.H., M.Kn Notaris di
Jakarta Pusat (untuk selanjutnya disebut “Perjanjian Pengakhiran Kerjasama BOT”).
Dengan ditandatanginya Perjanjian Pengakhiran Kerjasama BOT dimaksud, maka terjadi
transaksi afiliasi antara Perseroan dengan PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka
(3) POJK 42/2020.
B. Objek Transaksi
Transaksi Afiliasi dan Material adalah transaksi Pengakhiran Kerjasama Build, Operate and
Transfer (BOT) atas Gedung BSI Tower yang berlokasi Jl. Medan Merdeka Selatan No.17
RT.11/RW.2, Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta antara Perseroan dan dengan BSI.
C. Nilai Transaksi
Berdasarkan informasi Nilai Transaksi dari objek Transaksi adalah sebesar
Rp1.502.656.000.000,- (Satu Triliun Lima Ratus Dua Miliar Enam Ratus Lima Puluh Enam
Juta Rupiah).
D. Pihak Yang Akan Melakukan Transaksi dan Hubungannya dengan Perseroan
1) Perseroan
a. Riwayat singkat Perseroan
PT PP (Persero) Tbk selanjutnya disebut Perseroan awal mulanya bernama NV
Pembangunan Perumahan yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Raden Mr.
Soewandi di Jakarta Nomor 48 tanggal 26 Agustus 1953 dan selanjutnya berdasarkan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1960 dilebur ke dalam Perusahaan Negara yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1961 tanggal 29 Maret
1961 tentang Pendirian Perusahan Negara Pembangunan Perumahan yang telah
diumumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 1961,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2218. Selanjutnya,
3
Page 4
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk
Perusahaan Negara (“PN”) Pembangunan Perumahan menjadi Perusahaan
Perseroan (“Perseroan”) yang telah diumumkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 50 Tahun 1971, bentuk PN Pembangunan Perumahan diubah
menjadi Persero dan didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT
Pembangunan Perumahan Nomor 78 tanggal 15 Maret 1973 juncto Akta Perubahan
Nomor 247 tanggal 21 Maret 1974 yang telah mendapat pengesahan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan Nomor: Y.A.5/105/2 tanggal
30 Maret 1974, telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta pada tanggal 03 April
1974 dibawah Nomor 1186 dan 1187 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia Nomor 48 tanggal 14 Juni 1974, Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia Nomor 249 Tahun 1974.
Seiring dengan perkembangan usaha, Anggaran Dasar Perusahaan juga mengalami
beberapa kali perubahan. Di antara yang signifikan adalah perubahan seluruh
anggaran dasar yang disesuaikan dengan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan. Perubahaan tersebut juga diikuti dengan penambahan nama
dari semula PT PP (Persero) menjadi PT PP (Persero) Tbk. Hal tersebut terjadi karena
Perseroan melaksanakan aksi korporasi besar, yaitu Penawaran Umum Perdana
Saham (Initial Public Offering/ IPO) dan melakukan pencatatan sahamnya di Papan
Pengembangan Bursa Efek Indonesia pada tanggal 09 Februari 2010. Sebelumnya,
pelaksanaan program IPO Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah
Republik Indonesia sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2009 tentang
Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara melalui Penerbitan dan Penjualan
Saham Baru pada PT PP (Persero) Tbk tanggal 28 Desember 2009.
Tahun 2026, terdapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang tercantum didalam
Akta Nomor 43 tanggal 18 Juni 2026 yang dibuat oleh Notaris Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, SH, dengan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-0040311.AH.01.02. Tahun
2026 tanggal 23 Juni 2026.
4
Page 5
b. Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebagai berikut:
Persentase
Jumlah saham Nilai Nominal
Kepemilikan
Nama Pemegang Saham
Saham seri A Dwiwarna
Pemerintah Republik Indonesia 31.619.478 0,51% 3.161.947.800
Saham seri B
PT Danantara Asset Management 3.130.328.358 50,49% 313.032.835.800
(Persero)
Koperasi Karyawan Pemegang Saham 2.029.692 0,03% 202.969.200
– PT PP (Persero) Tbk
Publik 3.021.363.926 48,73% 302.136.392.600
Sub-jumlah 6.185.341.454 99,77% 618.534.145.400
Saham treasuri 14.555.900 0,23% 1.455.590.000
Jumlah 6.199.897.354 100,00% 619.989.735.400
c. Pengurus dan Pengawas Perseroan
Berdasarkan Akta Nomor 22 tanggal 20 Mei 2026 yang dibuat oleh Notaris Ir.Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, SH susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
saat ini sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen : Dhony Rahajoe
Komisaris Independen : Ain Rika Armina
Komisaris Independen : Tjia Marwan
Komisaris : Giri Suprapdiono
Komisaris : Setya Nugraha
Komisaris : Aisyah Zakiyyah
Direksi
Direktur Utama : Novel Arsyad
Direktur Keuangan : Faizal Rahmad
Direktur Strategi Korporasi dan Human : I Gede Upeksa Negara
Direktur Manajemen Risiko dan Legal : Tommy Wiranata Anwar
Direktur Operasi Bidang Gedung : Yuyus Juarsa
Direktur Operasi Bidang Infrastruktur : Yul Ari Pramuraharjo
d. Kegiatan Usaha
Sesuai Pasal 3 Akta Nomor 43 tanggal 23 Juni 2026 tentang Akta Perubahan
Anggaran Dasar berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
5
Page 6
Tahunan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan Perumahan Tbk
disingkat PT PP (Persero) Tbk yang dibuat oleh Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta, Perseroan melakukan usaha di bidang Industri,
Konstruksi, Engineering Procurement dan Construction (EPC), perdagangan,
pengelolaan kawasan, layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi,
jasa engineering dan perencanaan pengembangan serta optimalisasi pemanfaatan
sumber daya Perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi
dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan atau mengejar keuntungan guna
meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan
Terbatas.
2) PT Bank Syariah Indonesa (Persero) Tbk (“BSI”)
a. Riwayat singkat BSI
PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) merupakan bank syariah hasil
penggabungan PT Bank BRI Syariah Tbk, PT Bank Syariah Mandiri, dan PT Bank BNI
Syariah yang efektif pada 1 Februari 2021. Sebelum menjadi BSI, entitas yang
bertahan dalam penggabungan adalah PT Bank BRI Syariah Tbk, yang berasal dari
PT Bank Jasa Arta, didirikan di Jakarta berdasarkan Akta Pendirian Nomor 4 tanggal
3 April 1969 yang dibuat di hadapan Notaris Liem Toeng Kie, S.H. Penggabungan
tersebut telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), antara lain
melalui Surat Nomor S-289/D.04/2020 tanggal 11 Desember 2020 serta Keputusan
Dewan Komisioner OJK Nomor 4/KDK.04/2021 tanggal 27 Januari 2021 mengenai
pemberian izin penggabungan PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah ke
dalam PT Bank BRIsyariah Tbk, sekaligus persetujuan perubahan nama menjadi PT
Bank Syariah Indonesia Tbk sebagai bank hasil penggabungan. Pasca
penggabungan, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menjadi entitas induk BSI bersama PT
Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
sebagai pemegang saham pengendali, dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
sebagai pemegang saham terbesar.
Pada RUPS Luar Biasa BSI tanggal 22 Desember 2025, telah disetujui perubahan
Anggaran Dasar Perusahaan terakhir dalam rangka penyesuaian peraturan
perundang-undangan dan kebijakan antara lain: (a) Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diubah terakhir dengan Undang
Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan keempat atas Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan (b) Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi
Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah berikut peraturan pelaksanaannya.
6
Page 7
b. Kepemilikan Saham
Susunan Pemegang Saham Perseroan per 31 Desember 2025, yaitu:
c. Pengurus dan Pengawas BSI
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BSI adalah sebagi berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Muhadjir Effendy
Komisaris Independen : Felicitas Tallulembang
Komisaris Independen : Mochamad Cholil Nafis
Komisaris Independen : Addin Jauharudin
Komisaris Independen : Nizar Ahmad Saputra
Komisaris : Kamaruddin Amin
Komisaris : Mochamad Agus Rofiudin
Komisaris : Sigit Pramono
Direksi
Direktur Utama : Anggoro Eko Cahyo
Wakil Direktur Utama : Bob Tyasika Ananta
Direktur Retail Banking : Kemas Erwan Husainy
Direktur Compliance & Human Capital : Arief Adhi Sanjaya
Direktur Finance & Strategy : Ade Cahyo Nugroho
Direktur Sales & Distribution : Anton Sukarna
Direktur Information Technology : Muharto Hadi Suprapto
Direktur Risk Management : Grandhis Helmi Harumansyah
Direktur Wholesale Transaction Banking : Zaidan Novari
Direktur Treasury & International Banking : Firman Nugraha
7
Page 8
Dewan Pengawas Syariah
Ketua : Dr. KH. Hasanudin, M.Ag
Anggota : Dr. KH. Mohamad Hidayat, MBA, MH.
Anggota : Prof. Dr. Jaih Mubarok, MH, MA
Anggota : Dr. H. Oni Sahroni, MA
Anggota : Dr. KH. Abdul Ghofur Maimoen, M.A.
d. Kegiatan Usaha
BSI merupakan perusahaan terbuka yang bergerak dibidang kegiatan Bank.
Menyelenggarakan usaha perbankan dengan prinsip Syariah. Selain itu, PT Bank
Syariah Indonesia Tbk juga melaksanakan layanan bullion yaitu kegiatan yang
mencakup perdagangan dan penitipan emas sesuai prinsip syariah.
E. Sifat Hubungan dari Para Pihak yang Melakukan Transaksi
- Hubungan dari segi kepemilikan Saham
Berdasarkan struktur kepemilikan saham dari pihak-pihak yang akan melakukan
Transaksi, terdapat hubungan afiliasi yang jelas antara Perseroan, PT PP (Persero)
Tbk dan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. Keterkaitan tersebut ditunjukkan
melalui pemegang saham dengan kontrol yang sama yaitu Pemerintah Republik
Indonesia. Adanya kesamaan pemegang saham kontrol pada kedua entitas tersebut
menciptakan hubungan afiliasi yang nyata secara hukum maupun operasional dalam
Transaksi ini.
- Hubungan dari segi kepengurusan
Berdasarkan kepengurusan dari pihak-pihak yang akan melakukan Transaksi yaitu
antara Lessee dan Lessor tidak terdapat keterkaitan dari segi kepengurusan di antara
pihak-pihak tersebut.
Ditinjau dari hubungan dari segi kepemilikan saham dan segi kepengurusan,
berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan Transaksi ini termasuk kepada
Transaksi afiliasi. Transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Dengan memperhatikan definisi Benturan kepentingan di atas (yang merugikan
perusahaan) dan alasan yang telah dikemukakan serta harga Transaksi yang akan
dilaksanakan, maka Transaksi bukan merupakan Transaksi benturan kepentingan,
karena memberikan solusi kelangsungan usaha bagi Perseroan dan diselenggarakan
sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku dan menguntungkan Perseroan.
8
Page 9
III. PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
Pelaksanaan Transaksi pengakhiran lebih awal (early termination) kerja sama BOT atas aset
BSI Tower merupakan langkah strategis Perseroan merealisasikan arahan Danantara dalam
mengembalikan fokus bisnis ke sektor utamanya (Back to Core di bidang konstruksi). Melalui
strategi portfolio streamlining ini, Perseroan dapat memitigasi kewajiban finansial jangka panjang
termasuk beban bunga dan biaya pengelolaan gedung sehingga mampu memperkuat posisi
likuiditas serta mengoptimalkan alokasi sumber daya modal untuk mendukung program
penyehatan keuangan korporasi.
Secara legalitas dan komersial, langkah mitigasi ini dimungkinkan karena mekanisme
pengakhiran dini telah diatur secara eksplisit di dalam Perjanjian BOT. Transaksi ini dinilai sangat
efisien mengingat BRIS memegang posisi strategis sebagai pemilik lahan, mitra utama BOT,
sekaligus pengguna utama gedung, sehingga transisi operasional dapat berjalan lancar. Dalam
pelaksanaannya, kedua belah pihak tetap berkomitmen penuh pada prinsip tata kelola yang baik
dengan menetapkan seluruh persyaratan dan nilai kompensasi transaksi berdasarkan Nilai
Pasar Wajar yang akuntabel.
IV. RINGKASAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN ATAS TRANSAKSI
A. Ringkasan Penilai Transaksi
1. Penilai
Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo dan Rekan (selanjutnya disebut “KJPP SPR”)
yang bertanggung jawab sekaligus yang bertanda tangan di dalam Laporan Pendapat
Kewajaran ini adalah Ginanjar Rizki Tarekat, S.T, M.Ec.Dev, MAPPI (Cert.), merupakan
Penilai Publik Properti & Bisnis dengan Nomor Izin Penilai Publik Properti No. P-1.18.00532
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 782/KM.1/2018 Tanggal 17
Desember 2018 dan Nomor Izin Penilai Publik Bisnis No. B-1.23.00643 berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 214/KM.1/2023 Tanggal 17 Desember 2018. Penilai
Publik juga telah terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di Otoritas Jasa
Keuangan/OJK (d/h Bapepam-LK) dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar
Modal No. KEP-1095/KS.13/2026 Tanggal 24 Juni 2026.
Penilai Publik bertindak atas nama Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo dan
Rekan yang beralamat di 18 Office Park Lantai 3 Unit A-3E, Jl. TB Simatupang, Kelurahan
Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Kotamadya Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan memiliki Izin Usaha resmi dari Kementerian Keuangan
Republik Indonesia No. 2.15.0131 berdasarkan Kepmenkeu No. 722/KM.1/2015 tanggal 9
September 2015 dari Menteri Keuangan Republik Indonesia. KJPP Sugianto Prasodjo dan
Rekan adalah perusahaan penilai independen yang terdaftar di Masyarakat Profesi Penilai
Indonesia (MAPPI) dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan/OJK (d/h Bapepam-LK)
berdasarkan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. S-
859/PM.223/2015 tanggal 17 November 2015.
9
Page 10
2. Objek Penilai
Objek analisis Pendapat Kewajaran adalah kewajaran atas Transaksi Afiliasi dan Material
pengakhiran kerja sama build, operate and transfer (BOT) BSI Tower antara BSI dan
Perseroan.
3. Tujuan Penilaian
Maksud dan tujuan penilaian adalah memberikan Pendapat Kewajaran atas Transaksi
dengan tujuan memenuhi POJK No.42/POJK.04/2020 terkait Transaksi Afiliasi dan
Benturan Kepentingan dan POJK No.17/POJK.04/2020 terkait Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha sesuai dengan SEOJK No. 17/SEOJK.04/2020 terkait
Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Bisnis di Pasar Modal.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas Penilai
Asumsi Pendapat kewajaran ini berdasarkan dengan asumsi-asumsi dan kondisi pembatas
sebagai berikut:
• Laporan Pendapat Kewajaran bersifat non-disclaimer opinion;
• Bahwa Penilai tidak mempunyai kepentingan finansial terhadap objek yang dianalisis
dan hasil dari pendapat kewajaran yang dilakukan;
• Bahwa pendapat kewajaran didasarkan pada analisa dan perhitungan atas objek yang
dianalisis sebagaimana ditunjukkan dalam laporan keuangan yang diberikan dan
dokumen – dokumen pendukung lain yang terbatas;
• Laporan pendapat kewajaran sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar
pemikiran dalam mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak dapat
dijadikan sebagai dasar penentu suatu keputusan yang berakibat hukum, karena
laporan semata-mata dibuat berdasarkan kajian disiplin ilmu dan kemampuan yang
Penilai miliki;
• Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penyusunan Pendapat Kewajaran.
• Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.
• Analisis dalam penyusunan Pendapat Kewajaran dilakukan dengan menggunakan
proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi
keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan dengan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty).
• Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Pendapat Kewajaran dan
kewajaran proyeksi keuangan.
• Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
• Penilai bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran dan kesimpulan Pendapat
Kewajaran;
10
Page 11
5. Kesimpulan Penilai
Ditinjau dari hubungan dari segi kepemilikan saham, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan Transaksi ini termasuk kepada Transaksi Afiliasi.
Transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan.
Nilai Transaksi adalah sebesar Rp1.502.656.000.000,- (Satu Triliun Lima Ratus Dua Miliar
Enam Ratus Lima Puluh Enam Juta Rupiah) sedangkan jumlah ekuitas Perseroan
berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp4.305.416.342.423,- (Empat Triliun Tiga Ratus Lima Miliar Empat Ratus Enam Belas
Juta Tiga Ratus Empat Puluh Dua Ribu Empat Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah). Dengan
demikian, Transaksi tersebut merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020, karena nilai transaksi lebih dari
20% ekuitas Perseroan. Secara umum, manfaat dari Transaksi ini dilakukan dalam rangka
adanya kebutuhan atau dalam rangka memperbaiki struktur keuangan Perseroan.
Secara kuantitatif Transaksi dapat memperbaiki rasio likuiditas, aktivitas, dan solvabilitas
Perseroan. Transaksi juga memberikan manfaat reorganisasi/ restrukturisasi dan/atau
pengelompokan aset yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Perseroan, sehingga akan
memaksimalkan aset sesuai dengan fungsinya.
Berdasarkan analisis batas wajar atas dan bawah Nilai Transaksi penjualan ini dimana
batas atas 7,5% adalah Rp1.615.355.200.000,- (Satu Triliun Enam Ratus Lima Belas Miliar
Tiga Ratus Lima Puluh Lima Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) sedangkan batas bawah 7,5%
adalah Rp1.389.956.800.000 sedangkan Nilai Transaksi adalah Rp 1.502.656.000.000,-
(Satu Triliun Lima Ratus Dua Miliar Enam Ratus Lima Puluh Enam Juta Rupiah), dapat
disimpulkan Transaksi tersebut masih berada pada batas wajar.
Dengan demikian, hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek
yang terkait dalam rangka menentukan dampak positif secara kualitatif, kuantitatif, dan
kelayakan dari Transaksi yang dilakukan, maka kami berpendapat bahwa Transaksi yang
dilakukan oleh Perseroan adalah Wajar.
V. PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK DALAM TRANSAKSI
Pihak independen yang berperan dalam Transaksi adalah KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan
sebagai pihak independen yang memberikan penilaian Objek Transaksi sekaligus sebagai pihak
independen yang memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi.
11
Page 12
VI. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
1. Direksi Perseroan menyatakan bahwa Pelaporan Informasi yang disampaikan kepada
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 1 Juli 2026 telah sesuai dengan persyaratan
yang tercantum dalam POJK 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan dan POJK No.17/POJK.04/2020 terkait Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
2. Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa semua informasi material telah
diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
VII. INFORMASI TAMBAHAN
Kepada Para Pemegang Saham Perseroan yang memerlukan informasi secara lebih rinci
mengenai keterbukaan informasi ini, dapat menghubungi kami pada setiap hari dan jam kerja
Perseroan di:
PT PP (Persero) Tbk
Plaza PP - Wisma Subiyanto
JI. Letjend TB Simatupang No 57 Pasar Rebo, Jakarta Timur 13760
No Telepon : (021) 840 3883
Email : corsec@ptpp.co.id
Website : www.ptpp.co.id
12
Names mentioned 73 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Milik Negara
p.1 ×4
unresolved
person
Ashoya Ratam
· Notaris
p.2
unresolved
person
Melinda
· Notaris
p.3
unresolved
person
Pratiwi Handayani
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.4
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Perubahaan
p.4
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.4 ×5
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.4
unresolved
org
Koperasi Karyawan Pemegang Saham
p.5
unresolved
org
Bank Syariah Indonesa (Persero) Tbk
p.6 ×2
unresolved
org
Bank BRI Syariah Tbk
p.6 ×4
unresolved
org
PT Bank Syariah Mandiri
p.6 ×2
unresolved
org
PT Bank BNI Syariah
p.6 ×2
unresolved
org
PT Bank Jasa Arta
p.6
unresolved
person
Liem Toeng Kie
p.6
unresolved
org
Bank BRIsyariah Tbk
p.6 ×2
unresolved
org
Bank Umum Syariah
p.6
unresolved
person
Dr. KH. Hasanudin
p.8
unresolved
person
MBA
p.8
unresolved
person
Prof. Dr. Jaih Mubarok
p.8 ×2
unresolved
person
Dr. H. Oni Sahroni
p.8
unresolved
person
Dr. KH. Abdul Ghofur Maimoen
p.8
unresolved
org
Penilai Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo dan Rekan
p.9
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo
p.9 ×2
unresolved
org
KJPP SPR
p.9
unresolved
person
Ginanjar Rizki Tarekat
p.9
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.9 ×2
unresolved
org
Bapepam-LK
p.9 ×4
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo dan Rekan
p.9
unresolved
org
Provinsi DKI Jakarta. KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan
p.9
unresolved
org
KJPP Sugianto Prasodjo
p.9 ×3
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.9
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia. KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan
p.9
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia. KJPP Sugianto Prasodjo
p.9
unresolved
—
Pembat
· Penilai
p.10
unresolved
org
KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan
p.11
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
3585 ms
12 Sep 2026 21:55
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'sekaligus sebagai pihak'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'sekaligus sebagai pihak',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '1502656000000'}