Skip to content
Back to announcement

20260701_PTPP_Informasi Transaksi Afiliasi_32107086_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review PTPP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1
                KETERBUKAAN INFORMASI
  Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
   Kepentingan, POJK 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dengan ini kami
                          sampaikan Keterbukaan Informasi Perseroan sebagai berikut:




Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
bertanggungjawab atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat
dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan adalah benar dan
tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi ini menyesatkan.




                PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PP PERSERO TBK


                                  KEGIATAN UTAMA USAHA
  PT PP (Persero) Tbk adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan pada tanggal 26
 Agustus 1953 yang bergerak di bidang Konstruksi (gedung, sipil/ infrastruktur, EPC, spesialis, plant
                 dan peralatan) dan Investasi (infrastruktur, properti, dan energi).


                                  Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

                                                Kantor Pusat
                                        Plaza PP - Wisma Subiyanto
                                     JI. Letjend TB Simatupang No 57
                                     Pasar Rebo, Jakarta Timur 13760
                                             Telp (021) 840 3883
                                          Email: corsec@ptpp.co.id
                                          Website: www.ptpp.co.id




Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi dan Material atas Transaksi Pengakhiran Kerja Sama Build, Operate
                                       and Transfer (BOT) BSI Tower
                                       Diterbitkan tanggal 1 Juli 2026
                                                                                                             1
Page 2
I.   PENDAHULUAN
     Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan Transaksi Afiliasi dan Material atas
     Transaksi Pengakhiran Kerja Sama Build, Operate and Transfer (BOT) BSI Tower selanjutnya
     disebut (“Transaksi”) antara PT PP (Persero) Tbk (“Perseroan”) dengan PT Bank Syariah
     Indonesia (Persero) Tbk (“BSI”).

     Hal ini sejalan dengan arahan Pemegang Saham dan Rencana Jangka Panjang Perusahaan
     (RJPP) 2025-2029 yang mengusung tema “Back to Core”, yaitu strategi Perseroan untuk
     meningkatkan efisiensi operasional, memperkuat kualitas pelaksanaan proyek, serta
     menyelaraskan portofolio investasi guna mendorong pertumbuhan usaha yang berkelanjutan.
     Sebagai implementasi dari strategi tersebut, Perseroan memfokuskan kegiatan usaha pada
     bisnis inti, yaitu konstruksi gedung, infrastruktur, dan Engineering, Procurement & Construction
     (EPC), yang secara konsisten memberikan kontribusi lebih dari 80% terhadap pendapatan
     Perseroan. Untuk semakin memperkuat bisnis inti tersebut, Perseroan terus mengupayakan
     pertumbuhan yang berkelanjutan pada segmen konstruksi melalui peningkatan kinerja
     operasional (operational excellence), penguatan daya saing, serta optimalisasi efisiensi di
     seluruh rantai nilai bisnis.

     Transaksi pengakhiran lebih awal kerja sama Build, Operate, and Transfer (“BOT”) atas Gedung
     BSI Tower dilakukan sebagai bagian dari strategi Perseroan dalam rangka memperkuat kondisi
     keuangan, menata kembali portofolio usaha, serta mendukung pelaksanaan Rencana
     Penyehatan Keuangan Perseroan. Langkah tersebut dipandang sebagai salah satu upaya
     strategis untuk meningkatkan fleksibilitas keuangan, mengoptimalkan pengelolaan aset dan
     investasi, serta memperkuat struktur usaha Perseroan agar lebih fokus pada kegiatan usaha
     utama dan portofolio yang memberikan kontribusi optimal bagi keberlanjutan usaha Perseroan.

     Transaksi ini juga sejalan dengan arahan Danantara Asset Management (“DAM”) terkait
     penataan anak usaha Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”), penyehatan keuangan BUMN
     Karya, Program Integrasi BUMN Karya, serta pelaksanaan restrukturisasi keuangan dan
     streamlining portofolio bisnis. Dalam konteks tersebut, pengakhiran lebih awal kerja sama BOT
     Gedung BSI Tower dipertimbangkan sebagai salah satu aksi korporasi yang relevan untuk
     mendukung arah kebijakan penataan dan penguatan kinerja BUMN Karya, khususnya dalam
     rangka meningkatkan efisiensi portofolio, memperbaiki posisi keuangan, serta mendukung
     proses konsolidasi dan transformasi usaha Perseroan.


II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
    A. Latar Belakang Transaksi
       Tahun 2023 Perseroan telah menjalin kerjasama Build Operate Transfer (BOT) untuk
       gedung BSI Tower dengan BSI sebagaimana tertuang dalam Akta Perjanjian Kerjasama
       Pembangunan dan Pengembangan Gedung BSI Tower Dengan Skema Build Operate
       Transfer (BOT) Nomor 48 tanggal 28 April 2023 yang dibuat oleh Ashoya Ratam, S.H.,
       M.Kn Notaris di Jakarta Selatan, sebagaimana telah diubah terakhir dalam Akta Adendum
       Keempat Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Pengembangan Gedung BSI Tower


                                                                                                   2
Page 3
    Dengan Skema Build Operate Transfer (BOT) Nomor 06 tanggal 19 Juni 2026 yang dibuat
    oleh Melinda, S.Sos., S.H., M.Kn Notaris di Jakarta Selatan (untuk selanjutnya disebut
    “Perjanjian Kerjasama BOT”).

    Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 24 Perjanjian Kerjasama BOT tersebut,
    pengakhiran kerjasama dapat dilakukan berdasarkan persetujuan tertulis dari Para Pihak
    (Perseroan dan BSI), dan pengakhiran lebih awal atas kesepakatan para pihak
    dimungkinkan untuk dilakukan dengan pengembalian penguasaan atas lahan dan gedung
    kepada BSI serta penyelesaian kewajiban finansial berdasarkan hasil penilaian dari Penilai
    Independen.

    Merujuk pada ketentuan tersebut, Perseroan dan BSI telah sepakat untuk melakukan
    percepatan pengakhiran Perjanjian Kerjasama BOT dimaksud dengan menandatangani
    Perjanjian Pengakhiran Kerja Sama Pembangunan dan Pengembangan Gedung BSI
    dengan Skema Build Operate Transfer (BOT) pada tanggal 30 Juni 2026 sebagaimana
    tertuang dalam Akta Nomor 08 yang dibuat oleh Pratiwi Handayani, S.H., M.Kn Notaris di
    Jakarta Pusat (untuk selanjutnya disebut “Perjanjian Pengakhiran Kerjasama BOT”).

    Dengan ditandatanginya Perjanjian Pengakhiran Kerjasama BOT dimaksud, maka terjadi
    transaksi afiliasi antara Perseroan dengan PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka
    (3) POJK 42/2020.

B. Objek Transaksi
   Transaksi Afiliasi dan Material adalah transaksi Pengakhiran Kerjasama Build, Operate and
   Transfer (BOT) atas Gedung BSI Tower yang berlokasi Jl. Medan Merdeka Selatan No.17
   RT.11/RW.2, Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Provinsi Daerah
   Khusus Ibukota Jakarta antara Perseroan dan dengan BSI.

C. Nilai Transaksi
   Berdasarkan informasi Nilai Transaksi dari objek Transaksi adalah sebesar
   Rp1.502.656.000.000,- (Satu Triliun Lima Ratus Dua Miliar Enam Ratus Lima Puluh Enam
   Juta Rupiah).

D. Pihak Yang Akan Melakukan Transaksi dan Hubungannya dengan Perseroan
1) Perseroan
    a. Riwayat singkat Perseroan
       PT PP (Persero) Tbk selanjutnya disebut Perseroan awal mulanya bernama NV
       Pembangunan Perumahan yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Raden Mr.
       Soewandi di Jakarta Nomor 48 tanggal 26 Agustus 1953 dan selanjutnya berdasarkan
       Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1960 dilebur ke dalam Perusahaan Negara yang
       didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1961 tanggal 29 Maret
       1961 tentang Pendirian Perusahan Negara Pembangunan Perumahan yang telah
       diumumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 1961,
       Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2218. Selanjutnya,


                                                                                            3
Page 4
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk
Perusahaan Negara (“PN”) Pembangunan Perumahan menjadi Perusahaan
Perseroan (“Perseroan”) yang telah diumumkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 50 Tahun 1971, bentuk PN Pembangunan Perumahan diubah
menjadi Persero dan didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT
Pembangunan Perumahan Nomor 78 tanggal 15 Maret 1973 juncto Akta Perubahan
Nomor 247 tanggal 21 Maret 1974 yang telah mendapat pengesahan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan Nomor: Y.A.5/105/2 tanggal
30 Maret 1974, telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta pada tanggal 03 April
1974 dibawah Nomor 1186 dan 1187 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia Nomor 48 tanggal 14 Juni 1974, Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia Nomor 249 Tahun 1974.

Seiring dengan perkembangan usaha, Anggaran Dasar Perusahaan juga mengalami
beberapa kali perubahan. Di antara yang signifikan adalah perubahan seluruh
anggaran dasar yang disesuaikan dengan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan. Perubahaan tersebut juga diikuti dengan penambahan nama
dari semula PT PP (Persero) menjadi PT PP (Persero) Tbk. Hal tersebut terjadi karena
Perseroan melaksanakan aksi korporasi besar, yaitu Penawaran Umum Perdana
Saham (Initial Public Offering/ IPO) dan melakukan pencatatan sahamnya di Papan
Pengembangan Bursa Efek Indonesia pada tanggal 09 Februari 2010. Sebelumnya,
pelaksanaan program IPO Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah
Republik Indonesia sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2009 tentang
Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara melalui Penerbitan dan Penjualan
Saham Baru pada PT PP (Persero) Tbk tanggal 28 Desember 2009.

Tahun 2026, terdapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang tercantum didalam
Akta Nomor 43 tanggal 18 Juni 2026 yang dibuat oleh Notaris Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, SH, dengan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-0040311.AH.01.02. Tahun
2026 tanggal 23 Juni 2026.




                                                                                  4
Page 5
b. Kepemilikan Saham
   Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebagai berikut:

                                                              Persentase
                                             Jumlah saham                    Nilai Nominal
                                                              Kepemilikan
                 Nama Pemegang Saham
                 Saham seri A Dwiwarna
             Pemerintah Republik Indonesia      31.619.478          0,51%       3.161.947.800


                            Saham seri B
         PT Danantara Asset Management        3.130.328.358        50,49%     313.032.835.800
                               (Persero)
     Koperasi Karyawan Pemegang Saham            2.029.692          0,03%        202.969.200
                   – PT PP (Persero) Tbk
                                  Publik      3.021.363.926        48,73%     302.136.392.600
                             Sub-jumlah       6.185.341.454        99,77%     618.534.145.400
                           Saham treasuri        14.555.900         0,23%       1.455.590.000
                                Jumlah        6.199.897.354       100,00%     619.989.735.400


c. Pengurus dan Pengawas Perseroan
   Berdasarkan Akta Nomor 22 tanggal 20 Mei 2026 yang dibuat oleh Notaris Ir.Nanette
   Cahyanie Handari Adi Warsito, SH susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
   saat ini sebagai berikut:

   Dewan Komisaris
   Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen               : Dhony Rahajoe
   Komisaris Independen                                         : Ain Rika Armina
   Komisaris Independen                                         : Tjia Marwan
   Komisaris                                                    : Giri Suprapdiono
   Komisaris                                                    : Setya Nugraha
   Komisaris                                                    : Aisyah Zakiyyah


   Direksi
   Direktur Utama                                               : Novel Arsyad
   Direktur Keuangan                                            : Faizal Rahmad
   Direktur Strategi Korporasi dan Human                        : I Gede Upeksa Negara
   Direktur Manajemen Risiko dan Legal                          : Tommy Wiranata Anwar
   Direktur Operasi Bidang Gedung                               : Yuyus Juarsa
   Direktur Operasi Bidang Infrastruktur                        : Yul Ari Pramuraharjo


d. Kegiatan Usaha
   Sesuai Pasal 3 Akta Nomor 43 tanggal 23 Juni 2026 tentang Akta Perubahan
   Anggaran Dasar berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham


                                                                                             5
Page 6
        Tahunan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan Perumahan Tbk
        disingkat PT PP (Persero) Tbk yang dibuat oleh Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari
        Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta, Perseroan melakukan usaha di bidang Industri,
        Konstruksi, Engineering Procurement dan Construction (EPC), perdagangan,
        pengelolaan kawasan, layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi,
        jasa engineering dan perencanaan pengembangan serta optimalisasi pemanfaatan
        sumber daya Perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi
        dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan atau mengejar keuntungan guna
        meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan
        Terbatas.

2) PT Bank Syariah Indonesa (Persero) Tbk (“BSI”)
    a. Riwayat singkat BSI
       PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) merupakan bank syariah hasil
       penggabungan PT Bank BRI Syariah Tbk, PT Bank Syariah Mandiri, dan PT Bank BNI
       Syariah yang efektif pada 1 Februari 2021. Sebelum menjadi BSI, entitas yang
       bertahan dalam penggabungan adalah PT Bank BRI Syariah Tbk, yang berasal dari
       PT Bank Jasa Arta, didirikan di Jakarta berdasarkan Akta Pendirian Nomor 4 tanggal
       3 April 1969 yang dibuat di hadapan Notaris Liem Toeng Kie, S.H. Penggabungan
       tersebut telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), antara lain
       melalui Surat Nomor S-289/D.04/2020 tanggal 11 Desember 2020 serta Keputusan
       Dewan Komisioner OJK Nomor 4/KDK.04/2021 tanggal 27 Januari 2021 mengenai
       pemberian izin penggabungan PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah ke
       dalam PT Bank BRIsyariah Tbk, sekaligus persetujuan perubahan nama menjadi PT
       Bank Syariah Indonesia Tbk sebagai bank hasil penggabungan. Pasca
       penggabungan, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menjadi entitas induk BSI bersama PT
       Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
       sebagai pemegang saham pengendali, dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
       sebagai pemegang saham terbesar.

        Pada RUPS Luar Biasa BSI tanggal 22 Desember 2025, telah disetujui perubahan
        Anggaran Dasar Perusahaan terakhir dalam rangka penyesuaian peraturan
        perundang-undangan dan kebijakan antara lain: (a) Undang-Undang Nomor 19 Tahun
        2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diubah terakhir dengan Undang
        Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan keempat atas Undang-Undang
        Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan (b) Peraturan Otoritas
        Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi
        Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah berikut peraturan pelaksanaannya.




                                                                                         6
Page 7
b. Kepemilikan Saham

   Susunan Pemegang Saham Perseroan per 31 Desember 2025, yaitu:




c. Pengurus dan Pengawas BSI
   Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BSI adalah sebagi berikut:
   Dewan Komisaris

   Komisaris Utama                              : Muhadjir Effendy
   Komisaris Independen                         : Felicitas Tallulembang
   Komisaris Independen                         : Mochamad Cholil Nafis
   Komisaris Independen                         : Addin Jauharudin
   Komisaris Independen                         : Nizar Ahmad Saputra
   Komisaris                                    : Kamaruddin Amin
   Komisaris                                    : Mochamad Agus Rofiudin
   Komisaris                                    : Sigit Pramono


   Direksi

   Direktur Utama                               : Anggoro Eko Cahyo
   Wakil Direktur Utama                         : Bob Tyasika Ananta
   Direktur Retail Banking                      : Kemas Erwan Husainy
   Direktur Compliance & Human Capital          : Arief Adhi Sanjaya
   Direktur Finance & Strategy                  : Ade Cahyo Nugroho
   Direktur Sales & Distribution                : Anton Sukarna
   Direktur Information Technology              : Muharto Hadi Suprapto
   Direktur Risk Management                     : Grandhis Helmi Harumansyah
   Direktur Wholesale Transaction Banking       : Zaidan Novari
   Direktur Treasury & International Banking    : Firman Nugraha




                                                                               7
Page 8
        Dewan Pengawas Syariah

        Ketua                                         : Dr. KH. Hasanudin, M.Ag
        Anggota                                       : Dr. KH. Mohamad Hidayat, MBA, MH.
        Anggota                                       : Prof. Dr. Jaih Mubarok, MH, MA
        Anggota                                       : Dr. H. Oni Sahroni, MA
        Anggota                                       : Dr. KH. Abdul Ghofur Maimoen, M.A.


    d. Kegiatan Usaha
       BSI merupakan perusahaan terbuka yang bergerak dibidang kegiatan Bank.
       Menyelenggarakan usaha perbankan dengan prinsip Syariah. Selain itu, PT Bank
       Syariah Indonesia Tbk juga melaksanakan layanan bullion yaitu kegiatan yang
       mencakup perdagangan dan penitipan emas sesuai prinsip syariah.


E. Sifat Hubungan dari Para Pihak yang Melakukan Transaksi
   - Hubungan dari segi kepemilikan Saham
       Berdasarkan struktur kepemilikan saham dari pihak-pihak yang akan melakukan
       Transaksi, terdapat hubungan afiliasi yang jelas antara Perseroan, PT PP (Persero)
       Tbk dan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. Keterkaitan tersebut ditunjukkan
       melalui pemegang saham dengan kontrol yang sama yaitu Pemerintah Republik
       Indonesia. Adanya kesamaan pemegang saham kontrol pada kedua entitas tersebut
       menciptakan hubungan afiliasi yang nyata secara hukum maupun operasional dalam
       Transaksi ini.

   -   Hubungan dari segi kepengurusan
       Berdasarkan kepengurusan dari pihak-pihak yang akan melakukan Transaksi yaitu
       antara Lessee dan Lessor tidak terdapat keterkaitan dari segi kepengurusan di antara
       pihak-pihak tersebut.

       Ditinjau dari hubungan dari segi kepemilikan saham dan segi kepengurusan,
       berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang
       Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan Transaksi ini termasuk kepada
       Transaksi afiliasi. Transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana
       dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang
       Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

       Dengan memperhatikan definisi Benturan kepentingan di atas (yang merugikan
       perusahaan) dan alasan yang telah dikemukakan serta harga Transaksi yang akan
       dilaksanakan, maka Transaksi bukan merupakan Transaksi benturan kepentingan,
       karena memberikan solusi kelangsungan usaha bagi Perseroan dan diselenggarakan
       sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku dan menguntungkan Perseroan.



                                                                                         8
Page 9
III. PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
     Pelaksanaan Transaksi pengakhiran lebih awal (early termination) kerja sama BOT atas aset
     BSI Tower merupakan langkah strategis Perseroan merealisasikan arahan Danantara dalam
     mengembalikan fokus bisnis ke sektor utamanya (Back to Core di bidang konstruksi). Melalui
     strategi portfolio streamlining ini, Perseroan dapat memitigasi kewajiban finansial jangka panjang
     termasuk beban bunga dan biaya pengelolaan gedung sehingga mampu memperkuat posisi
     likuiditas serta mengoptimalkan alokasi sumber daya modal untuk mendukung program
     penyehatan keuangan korporasi.

    Secara legalitas dan komersial, langkah mitigasi ini dimungkinkan karena mekanisme
    pengakhiran dini telah diatur secara eksplisit di dalam Perjanjian BOT. Transaksi ini dinilai sangat
    efisien mengingat BRIS memegang posisi strategis sebagai pemilik lahan, mitra utama BOT,
    sekaligus pengguna utama gedung, sehingga transisi operasional dapat berjalan lancar. Dalam
    pelaksanaannya, kedua belah pihak tetap berkomitmen penuh pada prinsip tata kelola yang baik
    dengan menetapkan seluruh persyaratan dan nilai kompensasi transaksi berdasarkan Nilai
    Pasar Wajar yang akuntabel.


IV. RINGKASAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN ATAS TRANSAKSI
    A. Ringkasan Penilai Transaksi
     1. Penilai
        Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo dan Rekan (selanjutnya disebut “KJPP SPR”)
        yang bertanggung jawab sekaligus yang bertanda tangan di dalam Laporan Pendapat
        Kewajaran ini adalah Ginanjar Rizki Tarekat, S.T, M.Ec.Dev, MAPPI (Cert.), merupakan
        Penilai Publik Properti & Bisnis dengan Nomor Izin Penilai Publik Properti No. P-1.18.00532
        berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 782/KM.1/2018 Tanggal 17
        Desember 2018 dan Nomor Izin Penilai Publik Bisnis No. B-1.23.00643 berdasarkan Surat
        Keputusan Menteri Keuangan Nomor 214/KM.1/2023 Tanggal 17 Desember 2018. Penilai
        Publik juga telah terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di Otoritas Jasa
        Keuangan/OJK (d/h Bapepam-LK) dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar
        Modal No. KEP-1095/KS.13/2026 Tanggal 24 Juni 2026.

         Penilai Publik bertindak atas nama Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo dan
         Rekan yang beralamat di 18 Office Park Lantai 3 Unit A-3E, Jl. TB Simatupang, Kelurahan
         Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Kotamadya Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
         KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan memiliki Izin Usaha resmi dari Kementerian Keuangan
         Republik Indonesia No. 2.15.0131 berdasarkan Kepmenkeu No. 722/KM.1/2015 tanggal 9
         September 2015 dari Menteri Keuangan Republik Indonesia. KJPP Sugianto Prasodjo dan
         Rekan adalah perusahaan penilai independen yang terdaftar di Masyarakat Profesi Penilai
         Indonesia (MAPPI) dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan/OJK (d/h Bapepam-LK)
         berdasarkan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. S-
         859/PM.223/2015 tanggal 17 November 2015.


                                                                                                      9
Page 10
2. Objek Penilai
   Objek analisis Pendapat Kewajaran adalah kewajaran atas Transaksi Afiliasi dan Material
   pengakhiran kerja sama build, operate and transfer (BOT) BSI Tower antara BSI dan
   Perseroan.

3. Tujuan Penilaian
   Maksud dan tujuan penilaian adalah memberikan Pendapat Kewajaran atas Transaksi
   dengan tujuan memenuhi POJK No.42/POJK.04/2020 terkait Transaksi Afiliasi dan
   Benturan Kepentingan dan POJK No.17/POJK.04/2020 terkait Transaksi Material dan
   Perubahan Kegiatan Usaha sesuai dengan SEOJK No. 17/SEOJK.04/2020 terkait
   Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Bisnis di Pasar Modal.

4. Asumsi dan Kondisi Pembatas Penilai

   Asumsi Pendapat kewajaran ini berdasarkan dengan asumsi-asumsi dan kondisi pembatas
   sebagai berikut:

    •   Laporan Pendapat Kewajaran bersifat non-disclaimer opinion;
    •   Bahwa Penilai tidak mempunyai kepentingan finansial terhadap objek yang dianalisis
        dan hasil dari pendapat kewajaran yang dilakukan;
    •   Bahwa pendapat kewajaran didasarkan pada analisa dan perhitungan atas objek yang
        dianalisis sebagaimana ditunjukkan dalam laporan keuangan yang diberikan dan
        dokumen – dokumen pendukung lain yang terbatas;
    •   Laporan pendapat kewajaran sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar
        pemikiran dalam mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak dapat
        dijadikan sebagai dasar penentu suatu keputusan yang berakibat hukum, karena
        laporan semata-mata dibuat berdasarkan kajian disiplin ilmu dan kemampuan yang
        Penilai miliki;
    •   Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
        proses penyusunan Pendapat Kewajaran.
    •   Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
        keakuratannya.
    •   Analisis dalam penyusunan Pendapat Kewajaran dilakukan dengan menggunakan
        proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi
        keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan dengan kemampuan
        pencapaiannya (fiduciary duty).
    •   Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Pendapat Kewajaran dan
        kewajaran proyeksi keuangan.
    •   Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
        informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
    •   Penilai bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran dan kesimpulan Pendapat
        Kewajaran;


                                                                                       10
Page 11
    5. Kesimpulan Penilai
       Ditinjau dari hubungan dari segi kepemilikan saham, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa
       Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
       Kepentingan Transaksi ini termasuk kepada Transaksi Afiliasi.

        Transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
        Transaksi Benturan Kepentingan.

        Nilai Transaksi adalah sebesar Rp1.502.656.000.000,- (Satu Triliun Lima Ratus Dua Miliar
        Enam Ratus Lima Puluh Enam Juta Rupiah) sedangkan jumlah ekuitas Perseroan
        berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2025 adalah sebesar
        Rp4.305.416.342.423,- (Empat Triliun Tiga Ratus Lima Miliar Empat Ratus Enam Belas
        Juta Tiga Ratus Empat Puluh Dua Ribu Empat Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah). Dengan
        demikian, Transaksi tersebut merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam
        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020, karena nilai transaksi lebih dari
        20% ekuitas Perseroan. Secara umum, manfaat dari Transaksi ini dilakukan dalam rangka
        adanya kebutuhan atau dalam rangka memperbaiki struktur keuangan Perseroan.

        Secara kuantitatif Transaksi dapat memperbaiki rasio likuiditas, aktivitas, dan solvabilitas
        Perseroan. Transaksi juga memberikan manfaat reorganisasi/ restrukturisasi dan/atau
        pengelompokan aset yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Perseroan, sehingga akan
        memaksimalkan aset sesuai dengan fungsinya.

        Berdasarkan analisis batas wajar atas dan bawah Nilai Transaksi penjualan ini dimana
        batas atas 7,5% adalah Rp1.615.355.200.000,- (Satu Triliun Enam Ratus Lima Belas Miliar
        Tiga Ratus Lima Puluh Lima Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) sedangkan batas bawah 7,5%
        adalah Rp1.389.956.800.000 sedangkan Nilai Transaksi adalah Rp 1.502.656.000.000,-
        (Satu Triliun Lima Ratus Dua Miliar Enam Ratus Lima Puluh Enam Juta Rupiah), dapat
        disimpulkan Transaksi tersebut masih berada pada batas wajar.

        Dengan demikian, hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek
        yang terkait dalam rangka menentukan dampak positif secara kualitatif, kuantitatif, dan
        kelayakan dari Transaksi yang dilakukan, maka kami berpendapat bahwa Transaksi yang
        dilakukan oleh Perseroan adalah Wajar.


V. PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK DALAM TRANSAKSI
   Pihak independen yang berperan dalam Transaksi adalah KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan
   sebagai pihak independen yang memberikan penilaian Objek Transaksi sekaligus sebagai pihak
   independen yang memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi.




                                                                                                 11
Page 12
VI. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
    1. Direksi Perseroan menyatakan bahwa Pelaporan Informasi yang disampaikan kepada
       Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 1 Juli 2026 telah sesuai dengan persyaratan
       yang tercantum dalam POJK 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
       Benturan Kepentingan dan POJK No.17/POJK.04/2020 terkait Transaksi Material dan
       Perubahan Kegiatan Usaha.
    2. Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa semua informasi material telah
       diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.

VII. INFORMASI TAMBAHAN
     Kepada Para Pemegang Saham Perseroan yang memerlukan informasi secara lebih rinci
     mengenai keterbukaan informasi ini, dapat menghubungi kami pada setiap hari dan jam kerja
     Perseroan di:



                                      PT PP (Persero) Tbk
                                   Plaza PP - Wisma Subiyanto
                JI. Letjend TB Simatupang No 57 Pasar Rebo, Jakarta Timur 13760
                                   No Telepon : (021) 840 3883
                                     Email : corsec@ptpp.co.id
                                     Website : www.ptpp.co.id




                                                                                            12

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.4 MB
Published2 Jul 2026
Pages12
Characters30,246
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 73 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Danantara Asset Management p.2 ×2
linked person Dhony Rahajoe p.5
linked person Novel Arsyad p.5
linked person I Gede Upeksa Negara p.5
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.6 ×5
linked person Felicitas Tallulembang p.7
linked person Addin Jauharudin p.7
linked person Nizar Ahmad Saputra p.7
linked person Anggoro Eko Cahyo p.7
linked person Bob Tyasika Ananta p.7
linked person Kemas Erwan Husainy p.7
linked person Arief Adhi Sanjaya p.7
linked person Ade Cahyo Nugroho p.7
linked person Muharto Hadi Suprapto p.7
linked person Grandhis Helmi Harumansyah p.7
linked person Zaidan Novari p.7
possible org PP PERSERO TBK p.1 ×21
possible org Pembangunan Perumahan p.3 ×8
possible person Soewandi p.3
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.4
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.4 ×3
possible person Tjia Marwan p.5
possible person Tommy Wiranata p.5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.6 ×10
possible person Muhadjir Effendy p.7
possible person Mochamad Cholil p.7
possible person Kamaruddin Amin p.7
possible person Mochamad Agus p.7
possible person Sigit Pramono p.7
possible person Anton Sukarna p.7
possible person Firman Nugraha p.7
possible person Dr. KH. Mohamad Hidayat p.8 ×2
unresolved org Milik Negara p.1 ×4
unresolved person Ashoya Ratam · Notaris p.2
unresolved person Melinda · Notaris p.3
unresolved person Pratiwi Handayani · Notaris p.3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.4
unresolved org Pengadilan Negeri p.4
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Perubahaan p.4
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.4 ×5
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.4
unresolved org Koperasi Karyawan Pemegang Saham p.5
unresolved org Bank Syariah Indonesa (Persero) Tbk p.6 ×2
unresolved org Bank BRI Syariah Tbk p.6 ×4
unresolved org PT Bank Syariah Mandiri p.6 ×2
unresolved org PT Bank BNI Syariah p.6 ×2
unresolved org PT Bank Jasa Arta p.6
unresolved person Liem Toeng Kie p.6
unresolved org Bank BRIsyariah Tbk p.6 ×2
unresolved org Bank Umum Syariah p.6
unresolved person Dr. KH. Hasanudin p.8
unresolved person MBA p.8
unresolved person Prof. Dr. Jaih Mubarok p.8 ×2
unresolved person Dr. H. Oni Sahroni p.8
unresolved person Dr. KH. Abdul Ghofur Maimoen p.8
unresolved org Penilai Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo dan Rekan p.9
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo p.9 ×2
unresolved org KJPP SPR p.9
unresolved person Ginanjar Rizki Tarekat p.9
unresolved org Menteri Keuangan p.9 ×2
unresolved org Bapepam-LK p.9 ×4
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo dan Rekan p.9
unresolved org Provinsi DKI Jakarta. KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan p.9
unresolved org KJPP Sugianto Prasodjo p.9 ×3
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.9
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia. KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan p.9
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia. KJPP Sugianto Prasodjo p.9
unresolved — Pembat · Penilai p.10
unresolved org KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan p.11

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 3585 ms 12 Sep 2026 21:55
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'sekaligus sebagai pihak'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'sekaligus sebagai pihak',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '1502656000000'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result