Skip to content
Back to announcement

20260702_ITMA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32107705_lamp4.pdf

RUPS minutes Parsed ITMA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
               PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
            RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                PT SUMBER ENERGI ANDALAN Tbk

Guna memenuhi ketentuan Pasal 19 ayat (32) dan ayat (40) Anggaran Dasar
Perseroan serta Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Otoritas
Jasa    Keuangan    No.    15/POJK.04/2020     tentang    Rencana     dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(“POJK 15”), Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan Ringkasan
Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (“Rapat”)
sebagai berikut:

A.   Rapat Perseroan telah diselenggarakan pada:
     Hari/Tanggal : Selasa / 30 Juni 2026;
     Waktu        : 18.43’ WIB s/d 19.00 WIB;
     Tempat       : Sopo Del Office Tower and Lifestyle Center
                     Tower B Lantai 21 dan 22
                     Jalan Mega Kuningan Barat III Lot. 10.1-6
                     Jakarta Selatan.

B.   Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut:

     1.   Persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan,
          melepaskan atau menjaminkan seluruh atau sebagian besar harta
          kekayaan Perseroan dalam satu transaksi atau beberapa transaksi
          yang berdiri sendiri ataupun berkaitan satu dengan yang lain
          dan/atau bertindak sebagai Penjamin melalui pemberian Corporate
          Guarantee, sehubungan dengan aktifitas usaha Perseroan
          dan/atau entitas anak Perseroan, dalam rangka fasilitas keuangan
          yang akan diperoleh Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan
          dari pihak ketiga termasuk perpanjangan maupun refinancing
          (berikut seluruh penambahan dan/atau perubahannya), sampai
          jangka waktu yang dianggap baik oleh Direksi Perseroan, dengan
          memenuhi ketentuan POJK nomor 42/POJK.04/2020 tentang
          Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK
          No. 42/2020”) dan POJK nomor 17/POJK.04/2020 tentang
          Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No.
          17/2020”).

     2.   Perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
          untuk disesuaikan dengan ketentuan kelompok bidang usaha
          sebagaimana dimuat dalam peraturan klasifikasi baku lapangan
          usaha, dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan tentang
          pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, yang
          berlaku di Negara Republik Indonesia.




                                    1
Page 2
C.   Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat:

     DIREKSI
     Presiden Direktur         : Bapak ROCKY OKTANSO SUGIH;
     Direktur                  : Bapak FERDY YUSTIANTO.

     DEWAN KOMISARIS
     Komisaris Independen      : Bapak ACHMAD WIDJAJA.

D.   Jumlah Kehadiran:
     Berdasarkan daftar hadir para pemegang saham Rapat, tercatat jumlah
     saham yang hadir atau diwakili dalam Rapat adalah sebanyak
     887.916.538 saham, yang merupakan 88,88% dari seluruh saham yang
     telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan penyelenggaraan
     Rapat, yang mempunyai hak suara yang sah sebagaimana
     dipersyaratkan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15.

E.   Tata Cara Penggunaan Hak Pemegang Saham Mengajukan Pertanyaan
     dan/atau Pendapat:
     1.   Perseroan telah memberikan kesempatan kepada pemegang
          saham dan kuasa pemegang saham untuk mengajukan
          pertanyaan     dan/atau     memberikan  pendapat     sebelum
          dilaksanakannya pengambilan keputusan untuk setiap mata acara
          Rapat.
     2.   Dalam Rapat, tidak terdapat pemegang saham yang mengajukan
          pertanyaan terkait mata acara Rapat.

F.   Mekanisme pengambilan keputusan Rapat:
     1.  Mekanisme pengambilan keputusan Rapat dilakukan secara
         musyawarah untuk mufakat. Namun apabila musyawarah
         untuk mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dalam
         Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting) secara
         terbuka.
     2.  Pemegang Saham diperkenankan memberikan suara melalui
         Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang
         disediakan oleh PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
         (“KSEI”).
     3.  Berdasarkan Pasal 47 POJK 15, pemegang saham dengan hak
         suara yang sah dan telah hadir, baik secara fisik maupun secara
         elektronik dalam Rapat, namun tidak menggunakan hak suaranya
         atau abstain, dianggap sah menghadiri Rapat dan memberikan
         suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
         memberikan suara dengan menambahkan suara dimaksud pada
         suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.

G.   Hasil pemungutan suara:
     Pada saat pengambilan keputusan untuk usulan setiap mata acara
     Rapat, tidak terdapat pemegang saham dan kuasa pemegang saham
     yang mengajukan keberatan (tidak setuju) atau memberikan suara
     abstain, sehingga seluruh keputusan mata acara Rapat diambil
     berdasarkan suara bulat.


                                   2
Page 3
H.   Hasil keputusan Rapat:

     MATA ACARA PERTAMA RAPAT:

     Memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan,
     melepaskan atau menjaminkan seluruh atau sebagian besar harta
     kekayaan Perseroan dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang
     berdiri sendiri ataupun berkaitan satu dengan yang lain dan/atau
     bertindak sebagai Penjamin melalui pemberian Corporate Guarantee,
     sehubungan dengan aktifitas usaha Perseroan dan/atau entitas anak
     Perseroan, dalam rangka fasilitas keuangan yang akan diperoleh
     Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan dari pihak ketiga termasuk
     perpanjangan maupun refinancing (berikut seluruh penambahan
     dan/atau perubahannya), sampai jangka waktu yang dianggap baik oleh
     Direksi Perseroan, dengan memenuhi ketentuan POJK nomor
     42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
     Kepentingan dan POJK nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
     Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

     MATA ACARA KEDUA RAPAT:

     1.   Menyetujui perubahan ketentuan Pasal 3 ayat 1 dan 2 anggaran
          dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan
          Usaha Perseroan untuk disesuaikan dengan ketentuan kelompok
          bidang usaha sebagaimana dimuat dalam Peraturan Badan Pusat
          Statistik No. 7 tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan
          Usaha Indonesia.

     2.   Mendelegasikan kewenangan dan memberikan kuasa kepada
          Direksi Perseroan untuk melakukan perubahan Pasal 3 ayat 1 dan
          2 anggaran dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta
          Kegiatan Usaha Perseroan untuk disesuaikan dengan ketentuan
          kelompok bidang usaha sebagaimana dimuat dalam Peraturan
          Badan Pusat Statistik No. 7 tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku
          Lapangan Usaha Indonesia.

     3.   Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan hasil
          keputusan agenda kedua RUPS Luar Biasa ini kedalam akta
          Notaris tersendiri, termasuk untuk menyatakan dan menegaskan
          kembali keputusan mata acara kedua RUPS Luar Biasa ini apabila
          menjadi daluarsa atau lewat waktu berdasarkan peraturan
          perundang-undangan yang berlaku, memberitahukan, membuat
          perubahan dan/atau tambahan dalam bentuk apapun juga yang
          diperlukan untuk memohon persetujuan perubahan Anggaran
          Dasar tersebut kepada instansi yang berwenang, antara lain (tetapi
          tidak terbatas pada) Kementerian Hukum Republik Indonesia,
          Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia dan Bursa Efek
          Indonesia, membuat perubahan dan/atau tambahan dalam bentuk
          apapun juga yang diperlukan untuk diperolehnya persetujuan
          perubahan      Anggaran      Dasar     tersebut,   mengajukan,
          menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya,


                                     3
Page 4
memilih tempat kedudukan dan melaksanakan segala tindakan
yang diperlukan, tidak ada yang dikecualikan.

                Jakarta, 2 Juli 2026
          PT SUMBER ENERGI ANDALAN Tbk
                   Direksi




                       4

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.29 MB
Published2 Jul 2026
Pages4
Characters8,224
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held30 Jun 2026 · –
Present887,916,538 (88.88%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SUMBER ENERGI ANDALAN Tbk p.1 ×5
possible org Negara Republik Indonesia p.1
possible person ACHMAD WIDJAJA. D. p.2 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved person ROCKY OKTANSO SUGIH p.2
unresolved person FERDY YUSTIANTO. p.2
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.2
unresolved org Pusat Statistik p.3 ×2
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.3
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.667 250 ms 12 Sep 2026 21:55

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-06-30',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '88.88',
 'shares_present': '887916538',
 'venue': 'Sopo Del Office Tower and Lifestyle Center Tower B Lantai 21 dan 22 '
          'Jalan Mega Kuningan Barat III Lot. 10.1-6 Jakarta Selatan. B.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result