Back to announcement
20260702_ITMA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32107705_lamp4.pdf
RUPS minutes Parsed ITMASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT SUMBER ENERGI ANDALAN Tbk
Guna memenuhi ketentuan Pasal 19 ayat (32) dan ayat (40) Anggaran Dasar
Perseroan serta Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(“POJK 15”), Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan Ringkasan
Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (“Rapat”)
sebagai berikut:
A. Rapat Perseroan telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Selasa / 30 Juni 2026;
Waktu : 18.43’ WIB s/d 19.00 WIB;
Tempat : Sopo Del Office Tower and Lifestyle Center
Tower B Lantai 21 dan 22
Jalan Mega Kuningan Barat III Lot. 10.1-6
Jakarta Selatan.
B. Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan,
melepaskan atau menjaminkan seluruh atau sebagian besar harta
kekayaan Perseroan dalam satu transaksi atau beberapa transaksi
yang berdiri sendiri ataupun berkaitan satu dengan yang lain
dan/atau bertindak sebagai Penjamin melalui pemberian Corporate
Guarantee, sehubungan dengan aktifitas usaha Perseroan
dan/atau entitas anak Perseroan, dalam rangka fasilitas keuangan
yang akan diperoleh Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan
dari pihak ketiga termasuk perpanjangan maupun refinancing
(berikut seluruh penambahan dan/atau perubahannya), sampai
jangka waktu yang dianggap baik oleh Direksi Perseroan, dengan
memenuhi ketentuan POJK nomor 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK
No. 42/2020”) dan POJK nomor 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No.
17/2020”).
2. Perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
untuk disesuaikan dengan ketentuan kelompok bidang usaha
sebagaimana dimuat dalam peraturan klasifikasi baku lapangan
usaha, dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan tentang
pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, yang
berlaku di Negara Republik Indonesia.
1
Page 2
C. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat:
DIREKSI
Presiden Direktur : Bapak ROCKY OKTANSO SUGIH;
Direktur : Bapak FERDY YUSTIANTO.
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Independen : Bapak ACHMAD WIDJAJA.
D. Jumlah Kehadiran:
Berdasarkan daftar hadir para pemegang saham Rapat, tercatat jumlah
saham yang hadir atau diwakili dalam Rapat adalah sebanyak
887.916.538 saham, yang merupakan 88,88% dari seluruh saham yang
telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan penyelenggaraan
Rapat, yang mempunyai hak suara yang sah sebagaimana
dipersyaratkan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15.
E. Tata Cara Penggunaan Hak Pemegang Saham Mengajukan Pertanyaan
dan/atau Pendapat:
1. Perseroan telah memberikan kesempatan kepada pemegang
saham dan kuasa pemegang saham untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau memberikan pendapat sebelum
dilaksanakannya pengambilan keputusan untuk setiap mata acara
Rapat.
2. Dalam Rapat, tidak terdapat pemegang saham yang mengajukan
pertanyaan terkait mata acara Rapat.
F. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat:
1. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat dilakukan secara
musyawarah untuk mufakat. Namun apabila musyawarah
untuk mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dalam
Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting) secara
terbuka.
2. Pemegang Saham diperkenankan memberikan suara melalui
Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang
disediakan oleh PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
(“KSEI”).
3. Berdasarkan Pasal 47 POJK 15, pemegang saham dengan hak
suara yang sah dan telah hadir, baik secara fisik maupun secara
elektronik dalam Rapat, namun tidak menggunakan hak suaranya
atau abstain, dianggap sah menghadiri Rapat dan memberikan
suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
memberikan suara dengan menambahkan suara dimaksud pada
suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
G. Hasil pemungutan suara:
Pada saat pengambilan keputusan untuk usulan setiap mata acara
Rapat, tidak terdapat pemegang saham dan kuasa pemegang saham
yang mengajukan keberatan (tidak setuju) atau memberikan suara
abstain, sehingga seluruh keputusan mata acara Rapat diambil
berdasarkan suara bulat.
2
Page 3
H. Hasil keputusan Rapat:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT:
Memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan,
melepaskan atau menjaminkan seluruh atau sebagian besar harta
kekayaan Perseroan dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang
berdiri sendiri ataupun berkaitan satu dengan yang lain dan/atau
bertindak sebagai Penjamin melalui pemberian Corporate Guarantee,
sehubungan dengan aktifitas usaha Perseroan dan/atau entitas anak
Perseroan, dalam rangka fasilitas keuangan yang akan diperoleh
Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan dari pihak ketiga termasuk
perpanjangan maupun refinancing (berikut seluruh penambahan
dan/atau perubahannya), sampai jangka waktu yang dianggap baik oleh
Direksi Perseroan, dengan memenuhi ketentuan POJK nomor
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan dan POJK nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
MATA ACARA KEDUA RAPAT:
1. Menyetujui perubahan ketentuan Pasal 3 ayat 1 dan 2 anggaran
dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan
Usaha Perseroan untuk disesuaikan dengan ketentuan kelompok
bidang usaha sebagaimana dimuat dalam Peraturan Badan Pusat
Statistik No. 7 tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia.
2. Mendelegasikan kewenangan dan memberikan kuasa kepada
Direksi Perseroan untuk melakukan perubahan Pasal 3 ayat 1 dan
2 anggaran dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta
Kegiatan Usaha Perseroan untuk disesuaikan dengan ketentuan
kelompok bidang usaha sebagaimana dimuat dalam Peraturan
Badan Pusat Statistik No. 7 tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia.
3. Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan hasil
keputusan agenda kedua RUPS Luar Biasa ini kedalam akta
Notaris tersendiri, termasuk untuk menyatakan dan menegaskan
kembali keputusan mata acara kedua RUPS Luar Biasa ini apabila
menjadi daluarsa atau lewat waktu berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, memberitahukan, membuat
perubahan dan/atau tambahan dalam bentuk apapun juga yang
diperlukan untuk memohon persetujuan perubahan Anggaran
Dasar tersebut kepada instansi yang berwenang, antara lain (tetapi
tidak terbatas pada) Kementerian Hukum Republik Indonesia,
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia dan Bursa Efek
Indonesia, membuat perubahan dan/atau tambahan dalam bentuk
apapun juga yang diperlukan untuk diperolehnya persetujuan
perubahan Anggaran Dasar tersebut, mengajukan,
menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya,
3
Page 4
memilih tempat kedudukan dan melaksanakan segala tindakan
yang diperlukan, tidak ada yang dikecualikan.
Jakarta, 2 Juli 2026
PT SUMBER ENERGI ANDALAN Tbk
Direksi
4
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 30 Jun 2026 · – |
| Present | 887,916,538 (88.88%) |
| Chair | — |
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
ROCKY OKTANSO SUGIH
p.2
unresolved
person
FERDY YUSTIANTO.
p.2
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.2
unresolved
org
Pusat Statistik
p.3 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.667
250 ms
12 Sep 2026 21:55
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-06-30',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '88.88',
'shares_present': '887916538',
'venue': 'Sopo Del Office Tower and Lifestyle Center Tower B Lantai 21 dan 22 '
'Jalan Mega Kuningan Barat III Lot. 10.1-6 Jakarta Selatan. B.'}