Skip to content
Back to announcement

20260702_ATIC_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32107607_lamp1.pdf

Other Text extracted ATIC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 167

Page 1
    Tanggal RUPS Yang Menyetujui PMHMETD            27 Maret 2026               Tanggal Pencatatan HMETD dan Saham                      14 Juli 2026
                                                                                Tambahan Hasil Pelaksanaan HMETD
    Tanggal Efektif                                   30 Juni 2026              Periode Perdagangan dan Pelaksanaan
    Tanggal Daftar Pemegang Saham Yang Berhak                                   HMETD serta pemesanan Saham Tambahan
    atas HMETD (Recording Date)                       10 Juli 2026                                                           14 Juli s/d 20 Juli 2026
    Tanggal terakhir Perdagangan Saham                                          Periode Penerbitan Saham Hasil
    dengan HMETD (Cum-HMETD)                                                    Pelaksanaan HMETD                           16 Juli s/d 22 Juli 2026
       - Pasar Reguler dan Negosiasi                                            Tanggal Akhir Pembayaran Pemesanan
       - Pasar Tunai                                                            Saham Tambahan                                          22 Juli 2026
    Tanggal dimulainya Perdagangan Saham                                        Tanggal Penjatahan Pemesanan Saham




P
    Tanpan HMETD (Ex-HMETD)                                                     Tambahan                                                23 Juli 2026
       - Pasar Reguler dan Negosiasi                                            Tanggal Pendistribusian saham hasil
       - Pasar Tunai                                                            Penjatahan Pemesanan Saham tambahan                     24 Juli 2026
    Tanggal Distribusi HMETD                          13 Juli 2026              Tanggal Pengembalian uang pemesanan                     27 Juli 2026
                                                                                Saham Tambahan




R   OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN K EBENARAN
    ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
    PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIK NYA
    BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.




O
    PT ANABATIC TECHNOLOGIES TBK (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN
    KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.




S                                                    PT ANABATIC TECHNOLOGIES TBK



P
                                                                         (Perseroan)

                                                            Kegiatan Usaha Utama
                                           Aktivitas Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya


                                                                         Alamat


E
                                                                         Graha BIP Lt. 7
                                                        Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 23, Jakarta 12930.
                                                                     Telp.: +62 21 5229909
                                                          Email: corporate.secretary@anabatic.com
                                                                  Website: www.anabatic.com




K                 PENAWARAN UMUM TERBATAS KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
      DALAM RANGKA PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU III (selanjutnya disebut
                                         “PMHMETD III”)




T
      Perseroan menawarkan sebanyak 578.840.338 (lima ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus empat puluh ribu tiga ratus tiga puluh
      delapan) saham yang merupakan 25% (dua puluh lima persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD dengan nilai
      nominal Rp100,00 (seratus rupiah) per saham. Setiap pemegang saham yang memiliki 4 (empat) Saham Biasa yang namanya tercatat dalam
      Daftar Pemegang Saham 8 (delapan) hari kerja setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran pukul 16.00 WIB berhak atas 1 (satu) HMETD yang
      harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD. Saham baru hasil PMHMETD III ini merupakan saham yang
      memiliki hak yang sama dan sederajat terhadap saham lainnya yang telah disetor penuh dalam Perseroan, termasuk hak untuk




U
      mendapatkan dividen dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp500,00 (lima ratus rupiah) yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan
      pemesanan pelaksanaan HMETD. Dana yang akan diterima oleh Perseroan dalam PMHMETD III ini berjumlah Rp. 289.420.169.000,- (dua
      ratus delapan puluh Sembilan miliar empat ratus dua puluh juta seratus enam puluh sembilan ribu rupiah).

      Saham yang akan diterbitkan dalam PMHMETD merupakan saham baru dengan nilai nominal Rp100,00 (seratus rupiah) per saham yang
      akan dikeluarkan dari portepel serta akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundangan yang




S
      berlaku, saham-saham tersebut memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham lain Perseroan yang telah disetor
      penuh. Bilamana pemegang saham tidak melaksanakan HMETD yang menjadi haknya, maka akan mengalami dilusi kepemilikan sebanyak
      20% (dua puluh persen) dari persentase kepemilikan sahamnya semula dalam Perseroan.

      TIS Inc. yang merupakan Pemegang Saham Utama Perseroan dengan kepemilikan 37,30% (tiga puluh tujuh koma tiga nol persen) dari
      seluruh saham yang dikeluarkan dalam Perseroan telah menyatakan tidak akan melaksanakan seluruh porsi HMETD yang menjadi hakn ya.
      PT Artha Investama Jaya, selaku pemegang saham dengan kepemilikan 28,69% (dua puluh delapan koma enam sembilan persen) akan
      mengalihkan seluruh HMETD yang menjadi haknya kepada pihak-pihak yaitu PT Inti Global Resource Indonesia sebanyak 72.664.952 (tujuh
      puluh dua juta enam ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh dua) saham, Ny. Sukemi Kasim sebanyak 34.920.032 (tiga
      puluh empat juta sembilan ratus dua puluh ribu tiga puluh dua) saham, Ny. Yuliana Tan sebanyak 34.920.032 (tiga puluh empat juta
      sembilan ratusdua puluh ribu tiga puluh dua) saham dan Ny. Frieda Lukman sebanyak 23.591.771 (dua puluh tiga juta lima ratus sembilan
      puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh satu) saham.

      Apabila Saham baru dalam PMHMETD ini tidak seluruhnya dilaksanakan oleh pemegang HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada
      pemegang HMETD yang telah melaksanakan HMETD nya dan melakukan pemesanan saham tambahan secara proporsional terhadap yang
      telah melaksanakan HMETDnya dan melakukan pemesan saham Tambahan. Pesanan Tambahan akan dialokasikan secara proporsional
      terhadap HMETD yang dilaksanakannya. Bilamana setelah memenuhi seluruh pesanan tambahan terdapat sisa saham dalam PMHMETD
Page 2
    maka Perseron telah mendapat komitmen dari PT Inti Global Resource Indonesia, Ny. Sukemi Kasim, Ny. Yuliana Tan dan Ny. Fried a Lukman
    yang akan bertindak selaku Pembeli Siaga, yang mana masing-masing Pembeli Siaga akan mengambil bagian 25% (dua puluh lima persen)
    dari jumlah sisa saham sesuai dengan yang diperjanjikan sebagaimana diungkapkan dalam Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Baru
    Dalam Rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III PT Anabatic Technologies Tbk No. 32 tanggal
    24 April 2026 sebagaimana telah diubah dengan Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali I Perjanjian Pembelian Sisa Saham Baru Dalam
    Rangka Penanaman Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III PT Anabatic Technologies Tbk., No. 24 tanggal 22
    Mei 2026, oleh dan antara Perseroan dan (i) PT Inti Global Resources Indonesia; (ii) Yuliana Tan; (iii) Sukemi Kasim; dan (iv) Frieda Lukman
    (untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Pembeli Siaga”), yang dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H.,
    M. Li., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat.

      RENCANA PMHMETD TELAH DISETUJUI OLEH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (RUPSLB) PERSEROAN YANG TELAH




P
      DILAKUKAN PADA TANGGAL 27 MARET 2026 DAN PMHMETD AKAN DILAKSANAKAN SETELAH DIPEROLEHNYA PERNYATAAN EFEKTIF
      DARI OJK.

      RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO TERKAIT IMPLEMENTASI SISTEM INTEGRASI MENGINGAT DALAM PROSES
      IMPLEMENTASI, PERSEROAN BEKERJA SAMA DENGAN PELANGGAN UNTUK DAPAT DITERIMA DAN DIOPERASIKAN DENGAN BAIK.
      RISIKO IMPLEMENTASI DAPAT TERJADI APABILA ADANYA PERUBAHAN YANG DIINGINKAN OLEH PELANGGAN PERSEROAN ATAS DESAIN




R
      YANG TELAH DISEPAKATI SEJAK AWAL ANTARA PELANGGAN DAN PERSEROAN, SEHINGGA PERLU PENYESUAIAN LEBIH LANJUT, YANG
      MENGAKIBATKAN WAKTU PENGERJAAN PROYEK DAPAT BERTAMBAH DAN PERLU PENYESUAIAN SUMBER DAYA.

      RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI INVESTOR ADALAH SAHAM YANG DITAWARKAN DALAM PMHMETD INI TIDAK MENCAPAI LIKUIDITAS
      DALAM PERDAGANGAN SAHAM YANG DIPENGARUHI OLEH KONDISI PASAR MODAL INDONESIA.




O                                     Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2026




S
P
E
K
T
U
S

                                                                                                                                                   2
Page 3
PT Anabatic Technologies Tbk (selanjutnya dalam prospektus ini disebut “Perseroan”) telah
menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dengan Surat No. 0086/LO-CL/ATI/V/2026 tertanggal 22
Mei 2026 perihal Surat Pengantar Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penambahan Modal
dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) Perseroan kepada OJK di
Jakarta, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 32/2015”) sebagaimana diubah dengan juncto Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan nomor 14/POJK.04/2019 tanggal 29 April 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 14/2019”) dan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2015 (“POJK No.33/2015”) tanggal 16 Desember 2015
mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang
No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Undang-Undang No. 1
Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Untuk Pelaksanaan PMHMETD III, Perseroan akan menerbitkan sebanyak 578.840.338 (lima ratus
tujuh puluh delapan juta delapan ratus empat puluh ribu tiga ratus tiga puluh delapan) saham
dengan nilai nominal Rp. 100,- dan harga pelaksanaan Rp. 500,- per saham.

Lembaga dan profesi penunjang pasar modal dalam rangka PMHMETD ini merupakan pihak yang
independen dan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua data, keterangan atau
laporan serta kejujuran pendapat yang disajikan dalam prospektus ini, sesuai dengan bidang tugas
masing-masing berdasarkan ketentuan yang berlaku serta kode etik dan norma profesinya.

Sehubungan dengan PMHMETD ini, semua pihak yang terafiliasi sebagaimana dimaksud
didefinisikan dalam Pasal 1 Peraturan No. 42/POJK.04/2020 tentang Trasansaksi Afiliasi dan Transksi
Benturan Kepentingan (POJK 42/2020), dilarang memberikan penjelasan dan/atau membuat
pernyataan apapun mengenai hal-hal yang tidak tercantum dalam prospektus ini tanpa persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari Perseroan. Lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang turut
dalam PMHMETD ini dengan tegas menyatakan tidak terafiliasi dengan Perseroan baik secara
langsung maupun tidak langsung, sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (”UU P2SK”). Penjelasan lebih lanjut
mengenai hubungan afiliasi dapat dilihat pada Bab XIII Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.

PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN
TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN
PUBLIK.
PROSPEKTUS HANYA DIDISTRIBUSIKAN DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DAN/ATAU
PERATURAN YANG BERLAKU DI INDONESIA. TIDAK SATUPUN YANG TERCANTUM DALAM DOKUMEN INI
DAPAT DIANGGAP SEBAGAI SEBUAH PENAWARAN EFEK UNTUK MENJUAL DI WILAYAH YANG MELARANG
HAL TERSEBUT. SETIAP PIHAK DI LUAR WILAYAH INDONESIA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA
UNTUK MEMATUHI KETENTUAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT.
PMHMETD INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DAN/ATAU PERATURAN LAIN
SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI
ATAU HMETD, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN
UNTUK MEMBELI SAHAM ATAU MELAKSANAKAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN, PEMBELIAN
SAHAM MAUPUN PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN
PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG DAN/ATAU PERATURAN YANG BERLAKU DI NEGARA
TERSEBUT.




                                                                                                 3
Page 4
DAFTAR ISI

KETERANGAN                                                                HALAMAN
DAFTAR ISI                                                                    4
DEFINISI DAN SINGKATAN                                                        6
RINGKASAN                                                                    13
 A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN                                                13
 B. STRUKTUR PENAWARAN UMUM TERBATAS DALAM RANGKA PMHMETD III                13
 C. RENCANA PENGGUNAAN DANA                                                  14
 D. IKHTISAR KEUANGAN PENTING                                                14
 E. PENGARUH PMHMETD TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN DAN                 20
      PEMEGANG SAHAM
 F. STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN                                           21
 G. FAKTOR RISIKO                                                           24
 H. PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK,          25
      DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
 I. KEBIJAKAN DIVIDEN                                                       25
 J. PERUSAHAAN ANAK                                                         26
    I. PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK                  28
        TERLEBIH DAHULU
           I.I UMUM
                 A                                                          28
          I.II KETERANGAN TENTANG KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG             32
               SAHAM
         I.III KETERANGAN TENTANG HMETD                                     33
   II. PENGGUNAAN
          I            DANA HASIL PMHEMTD                                   35
          I
          II.I INFORMASI SINGKAT MENGENAI OBLIGASI KONVERSI ANABATIC        35
               TAHUN 2018
  III. PERNYATAAN
          I           UTANG                                                 39
          I
          I
  IV. IKHTISAR
          I        DATA KEUANGAN PENTING                                    61
          V LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
         IV.I                                                               62
        IV.II LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN           64
               KONSOLIDASIAN
       IV.III LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN                                65
       IV.IV RASIO KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                   66
        IV.V RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN ATAS FASILITAS PINJAMAN     68
 V. ANALISIS
      V        DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN                                70
      V.I ANALISIS KINERJA KEUANGAN                                         70
     V.II OPERASI
             B      PER SEGMEN                                              78
     V.III LIKUIDITAS
             C                                                              81
    V.IV BELANJA
             D      MODAL                                                   82
     V.V RISIKO
             E    FLUKTUASI NILAI TUKAR MATA UANG ASING DAN SUKU BUNGA      82
    V.VI PINJAMAN DAN FASILITAS                                             83
    V.VII KEJADIAN ATAU TRANSAKSI PENTING YANG TIDAK NORMAL DAN             87
           JARANG TERJADI ATAU PERUBAHAN PENTING DALAM EKONOMI
   V.VIII PEMBATASAN TERHADAP PEMENUHAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN                87
           TUNAI
     V.IX DAMPAK PERUBAHAN HARGA, INFLASI DAN KURS VALUTA ASING             87


                                                                                    4
Page 5
         V.X PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI                                  88
        V.XI PENGARUH KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN INSTITUSI LAINNYA DALAM      88
               BIDANG FISKAL, MONETER, EKONOMI PUBLIK, DAN POLITIK
       V.XII INVESTASI BARANG MODAL DALAM RANGKA PEMENUHAN                  88
               PERSYARATAN REGULASI DAN ISU LINGKUNGAN HIDUP
 VI. FAKTOR
          V       RISIKO                                                    89
          I
         VI.I  RISIKO UTAMA                                                 89
        VI.II RISIKO USAHA                                                  89
       VI.III RISIKO UMUM                                                   90
 VII. KEJADIAN
          V         PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN                 93
          I
          I
VIII. KETERANGAN
          V             TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN    94
        SERTA
          I     PROSPEK USAHA
       VIII.I KETERANGAN TENTANG PERSEROAN                                   94
          I
      VIII.II  PERMODALAN
                 B            DAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN                   96
      VIII.III IZIN
                 C USAHA                                                    103
     VIII.IV PENGURUSAN
                 D           DAN PENGAWASAN                                 105
      VIII.V KETERANGAN
                 E           TENTANG ENTITAS ANAK                           115
     VIII.VI PERKARA
                 F        HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK,   118
               DIREKSI DAN KOMISARIS PERSEROAN
     VIII.VII KEPEMILIKAN
                 G           DANA PENGUSAAN HARTA KEKAYAAN PERSEROAN        119
    VIII.VIII PERJANJIAN
                 H         SEHUBUNGAN DENGAN PMHMETD                        120
      VIII.IX PERJANJIAN
                 I         PENTING DENGAN PIHAK KETIGA                      122
      VIII.X KEGIATAN USAHA                                                 138
  IX. EKUITAS                                                               147
   X. KEBIJAKAN DIVIDEN                                                     149
  XI. PERPAJAKAN                                                            150
 XII. KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA                                     152
XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL                             156
XIV. TATA CARA PELAKSANAAN HMETD                                            159
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN                        166
XVI. INFORMASI TAMBAHAN                                                     167




                                                                                  5
Page 6
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi              berarti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UUP2SK, yaitu:
                      a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
                           kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                           seseorang dengan:
                            i. suami atau istri;
                           ii. orang tua dari suami atau istri dan suami atau
                          iii. istri dari anak;
                          iv. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                                 cucu;
                           v. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                                 saudara yang bersangkutan; atau
                      b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
                           kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                           seseorang dengan:
                           i.     orang tua dan anak;
                          ii.     kakek dan nenek serta cucu; atau
                         iii.     saudara dari orang yang bersangkutan;
                      c. hubungan antara pihak dengan karyawan, Direktur, atau Komisaris
                           dari pihak tersebut;
                      d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat
                           satu atau lebih anggota Direksi, Pengurus, Dewan Komisaris, atau
                           Pengawas yang sama;
                      e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
                           tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
                           dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                           menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
                           pihak dimaksud;
                      f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
                           baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
                           menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh
                           pihak yang sama; atau
                      g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama, yaitu
                           pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
                           kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
                           dari perusahaan tersebut.
Anggota Bursa         berarti Perusahaan Efek yang telah memperoleh persetujuan
                      keanggotaan bursa untuk menggunakan sistem dan/atau sarana BEI
                      dalam rangka melakukan kegiatan perdagangan efek di BEI sesuai
                      dengan peraturan BEI.
BAE                   berarti Biro Administrasi Efek, yaitu pihak yang melaksanakan
                      administrasi saham dalam rangka PMHMETD yang ditunjuk oleh
                      Perseroan, dalam hal ini adalah PT Datindo Entrycom, berkedudukan di
                      Jakarta.
Bank Kustodian        berarti Bank umum yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa
                      Keuangan untuk menjalankan jasa penitipan atau melaksanakan jasa
                      Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
BEI atau Bursa Efek   berarti Bursa Efek sebagaimana didefinisikan dalam pasal 1 angka 4


                                                                                                6
Page 7
Indonesia            UUPM yang diselenggarakan oleh PT Bursa Efek                 Indonesia,
                     berkedudukan di Jakarta Selatan.

DPS                  berarti Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh BAE Perseroan
                     yang memuat mengenai keterangan tentang kepemilikan saham
                     Perseroan.
Efektif              berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran
                     sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UUP2SK, dengan ketentuan sebagai
                     berikut:
                      1. Atas dasar lewatnya waktu, yakni:
                          - 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran
                              diterima OJK secara lengkap yaitu telah mencakup seluruh
                              kriteria yang ditetapkan dalam peraturan terkait dengan
                              Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum; atau
                          - 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan terakhir
                              yang disampaikan Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi;
                              atau
                      2. Atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi
                          perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang
                          diperlukan.
FPPS Tambahan atau   berarti asli Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan yang
Formulir Pemesanan   wajib disi oleh pemegang saham yang telah melaksanakan HMETDnya
Saham Tambahaan      dan bermaksud untuk mengajukan pemesanan tambahan yang akan
                     dijatahkan bilamana terdapat sisa saham dalam dalam PMHMETD.

Harga Pelaksanaan    berarti harga pelaksanaan setiap HMETD untuk mendapatkan 1 (satu)
                     saham dalam PMHMETD sebesar Rp. 500,00 (lima ratus Rupiah) per
                     saham.
Hari Bursa           berarti hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu
                     hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional atau hari
                     yang dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
Hari Kalender        berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Masehi
                     tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur Nasional yang
                     sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Hari Kerja biasa
                     yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan sebagai bukan hari
                     kerja biasa oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Hari Kerja           berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
                     yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Hari
                     Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
                     Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa
HMETD                berarti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu merupakan suatu hak
                     yang melekat pada Saham yang memberikan kesempatan kepada Para
                     Pemegang Saham yang ada (eksisting) untuk membeli saham baru
                     yang akan dikeluarkan dari portepel Perseroan sebelum ditawarkan
                     kepada pihak lain.
IAPI                 berarti Institut Akuntan Publik Indonesia.

KAP                  berarti Kantor Akuntan Publik.




                                                                                                7
Page 8
Keterbukaan Informasi    berarti informasi kepada Para Pemegang Saham sehubungan dengan
                         Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
                         Dahulu (PMHMETD) yang telah diumumkan Perseroan dalam website
                         Perseroan dan website Bursa Efek Indonesia pada tanggal 10 Februari
                         2026 dalam rangka permohonan persetujuan Perseroan kepada Rapat
                         Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan pada tanggal 27 Maret
                         2026.

KSEI                     berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
                         Selatan, yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
                         sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.

Kustodian                berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang
                         berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen,
                         bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili
                         Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya.
Masyarakat               berarti perorangan dan/atau badan hukum, baik warga negara
                         Indonesia maupun warga negara asing dan/atau badan hukum
                         Indonesia maupun badan hukum asing, baik yang bertempat tinggal
                         atau berkedudukan di Indonesia maupun bertempat tinggal atau
                         berkedudukan hukum di luar Indonesia.

Menkum                   berarti singkatan dari Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu
                         bernama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
                         Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
                         Menteri Kehakiman Republik Indonesia atau Menteri Hukum dan
                         perundang-undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).

Obligasi Konversi        berarti Obligasi Konversi Anabatic Tahun 2018 berdasarkan Akta
Anabatic Tahun 2018      Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Konversi Anabatic Tahun 2018
                         Dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas Untuk Penambahan Modal
                         Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I No. 07
                         tanggal 25 April 2018 yang dibuat di hadapan Unita Christina Winata,
                         S.H., Notaris di Jakarta Selatan, sebagaimana terakhir kali diubah
                         dengan Akta Perubahan VII Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                         Konversi Anabatic Tahun 2018 Dalam Rangka Penawaran Umum
                         Terbatas Untuk Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak
                         Memesan Efek Terlebih Dahulu I No. 05 tanggal 3 Juli 2025 yang dibuat
                         di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H., M.L.I., M.Kn., Notaris
                         di Jakarta Barat.

Otoritas Jasa Keuangan   berarti lembaga yang independen, dan bebas dari campur tangan pihak
atau OJK                 lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang meliputi
                         pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana
                         dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22
                         November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah
                         diubah dengan UUP2SK juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Republik
                         Indonesia No. 25/PUU-XII/2014 yang dibacakan pada tanggal 4 Agustus
                         2015, dimana sejak tanggal 31 Desember 2012, OJK merupakan
                         lembaga yang menggantikan dan menerima hak serta kewajiban untuk
                         melakukan fungsi, tugas, serta wewenang pengaturan dan pengawasan
                         jasa di sektor Pasar Modal, dari Menteri Keuangan Bapepam-LK sesuai


                                                                                                  8
Page 9
                      dengan ketentuan Pasal 55 UU No. 21 Tahun 2011.

Pembeli Siaga         berarti pembeli sisa saham baru yaitu PT Inti Global Resource
                      Indonesia, Frieda Lukman, Sukemi Kasim, dan Yuliana Tan dengan
                      syarat-syarat sebagaimana dimuat dalam kta Perjanjian Pembelian Sisa
                      Saham Baru Dalam Rangka Penambahan Modal dengan Memberikan
                      Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III PT Anabatic Technologies Tbk
                      No. 32 tanggal 24 April 2026 sebagaimana telah diubah dengan Akta
                      Perubahan dan Pernyataan Kembali I Perjanjian Pembelian Sisa Saham
                      Baru Dalam Rangka Penanaman Modal dengan Memberikan Hak
                      Memesan Efek Terlebih Dahulu III PT Anabatic Technologies Tbk., No.
                      24 tanggal 22 Mei 2026, oleh dan antara Perseroan dan (i) PT Inti
                      Global Resources Indonesia; (ii) Yuliana Tan; (iii) Sukemi Kasim; dan (iv)
                      Frieda Lukman (untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut
                      sebagai “Pembeli Siaga”), yang dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati
                      Abdurachman, S.H., M. Li., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat.

Pemegang HMETD        berarti Pemegang Saham Perseroan atau pemegang HMETD.

Pemegang Saham        berarti perseorangan dan/atau badan hukum yang telah memiliki
                      manfaat atas saham Perseroan yang disimpan dan diadministrasikan
                      dalam DPS dan Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian,
                      Perusahaan Efek dan/atau pihak lain berdasarkan ketentuan peraturan
                      perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal.
Pemegang Saham        berarti setiap pihak, baik secara langsung maupun tidak langsung,
Utama                 dengan kepemilikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari
                      seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh
                      Perseroan atau jumlah yang lebih kecil sebagaimana ditetapkan oleh
                      OJK, dalam hal ini merupakan TIS Inc dan PT Artha Investama Jaya.

Pemegang Saham        berarti setiap pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:
Pengendali             a. memiliki saham Perseroan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari
                           seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh;
                       b. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung
                           maupun tidak langsung dengan cara apapun pengelolaan dan/atau
                           kebijakan Perseroan yang dalam hal ini merupakan Bapak
                           Handoko Anindya Tanuadji.
Pemegang Saham Yang   berarti Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan
Berhak                pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia
                      tanggal 26 Juni 2026 yang berhak memperoleh HMETD.

Pemegang Rekening     berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di
                      KSEI dan/atau sub Rekening Efek di KSEI, yang meliputi Bank Kustodian,
                      Perusahaan Efek, dan/atau pihak lain berdasarkan ketentuan peraturan
                      perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal.
Pemesan Saham         berarti pemesanan saham tambahan oleh Pemegang Saham yang telah
Tambahan              melaksanakan HMETD yang menjadi haknya dan melakukan pemesanan
                      saham tambahan melebihi jumlah HMETD yang dimilikinya
Penambahan Modal      berarti penambahan modal dengan menerbitkan sebanyak 600.000.000
dengan Memberikan     (enam ratus juta) Saham Baru dengan nilai nominal Rp100,00 (seratus
Hak Memesan Efek      rupiah) per saham, dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp500,- (lima



                                                                                                   9
Page 10
Terlebih Dahulu          ratus Rupiah) per saham.
(PMHMETD)

Penitipan Kolektif       berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
                         satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Bank Kustodian dan/atau
                         Perusahaan Efek, sebagaimana dimaksud dalam UUPMl.
Periode Perdagangan      berarti periode dimana Pemegang Saham dan/atau Pemegang HMETD
                         dapat menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya serta
                         melaksanakan HMETD yang dimilikinya.
Perjanjian Pengelolaan   Berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen
Administrasi Saham       Pelaksana Dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas dalam rangka
                         PMHMETD No. 31 tertanggal 24 April 2026, yang dibuat oleh dan antara
                         Perseroan dengan BAE di hadapan Utiek R. Abdurachman, S.H., MLI.,
                         MKn., Notaris di Jakarta Barat, berikut perubahan-perubahan dan/atau
                         penambahan-penambahan dan/atau pembaharuan-pembaharuan yang
                         merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari
                         Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham.
Pernyataan Efektif       berarti telah diterimanya surat dari Kepala Eksekutif Pengawas Pasar
                         Modal OJK oleh Perseroan yang memberitahukan bahwa OJK tidak
                         memerlukan informasi tambahan dan tidak mempunyai tanggapan
                         lebih lanjut secara tertulis terhadap Pernyataan Pendaftaran yang telah
                         disampaikan oleh Perseroan dalam rangka PMHMETD.
Pernyataan               berarti pernyataan pendaftaran yaitu dokumen-dokumen termasuk
Pendaftaran              perubahan-perubahan, tambahan-tambahan serta pembetulan-
                         pembetulan untuk memenuhi persyaratan OJK yang diajukan oleh
                         Perseroan kepada OJK sebelum melakukan PMHMETD sesuai dengan
                         UUP2SK juncto POJK No. 32/2015, berikut dokumen-dokumen.
Perseroan                berarti PT Anabatic Technologies Tbk, suatu perseroan terbuka yang
                         didirikan menurut dan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia,
                         berkedudukan di Jakarta Selatan.

Perusahaan Efek          berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi
                         Efek, Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi sebagaimana
                         dimaksud dalam UUP2SK.
Prospektus               berarti dokumen yang berisi setiap informasi tertulis yang memuat
                         rincian informasi atau fakta material mengenai HMETD dan informasi
                         dan/atau keterangan yang dapat memengaruhi keputusan pemoal,
                         yang diakui atau layak diketahui, sebagaimana dimaksud dalam POJK
                         No. 33/2015.
POJK No. 33/2014         berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang
                         Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 34/2014         berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 Tahun
                         2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
                         Perusahaan Publik.
POJK No. 35/2014         berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 tentang
                         Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.

POJK No. 30/2015         berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tentang
                         Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.



                                                                                               10
Page 11
POJK No. 32/2015   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang
                   Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
                   Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan
                   Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas
                   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang
                   Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
                   Memesan Efek Terlebih Dahulu.
POJK No. 33/2015   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2015 tentang
                   Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penambahan Modal
                   Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
                   Dahulu.
POJK No. 55/2015   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang
                   Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

POJK No. 56/2015   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tentang
                   Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
POJK No. 9/2018    berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2018 tentang
                   Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
POJK No. 15/2020   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang
                   Penyelenggaran Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

POJK No. 14/2019   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tentang
                   Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                   32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
                   dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
POJK No. 40/2025   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 40 Tahun 2025 tentang
                   Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
PSAK               berarti Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di
                   Indonesia.
Rekening Efek      berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana
                   milik Pemegang Saham yang diadministrasikan di KSEI, atau Pemegang
                   Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
                   ditandatangani Pemegang Saham dengan Perusahaan Efek atau Bank
                   Kustodian.
RUPS               berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan
                   sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPM, UUP2SK
                   serta peraturan-peraturan pelaksananya.
RUPSLB             berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang
                   diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

Rp atau Rupiah     berarti Rupiah Indonesia, yang merupakan mata uang yang sah dari
                   Negara Republik Indonesia.
UUPM               berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
                   sebagaimana telah diubah dengan UUP2SK dan Undang-Undang No. 1
                   Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
UUPT               berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
                   sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023
                   tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang



                                                                                          11
Page 12
                     Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
UU No. 7/2011        berarti Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
                     sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 1
                     Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 36 ayat
                     (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
                     2011.
UUP2SK               berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                     Penguatan Sektor Keuangan.

UU Ketenagakerjaan   berarti Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
                     sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023
                     tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
                     Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.




                                                                                     12
Page 13
RINGKASAN

Ringkasan di bawah ini dibuat atas dasar fakta-fakta serta pertimbangan-pertimbangan penting yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan informasi lain
yang lebih rinci, termasuk laporan keuangan beserta catatan atas laporan keuangan terkait, yang
laporannya tidak tercantum dalam Prospektus ini, serta faktor risiko, yang tercantum dalam
Prospektus ini. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini bersumber dari
laporan keuangan Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan disajikan sesuai dengan
PSAK.

A.    RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

PT Anabatic Technologies Tbk hadir pada momentum ketika kebutuhan akan solusi digital yang
modern dan andal kian meningkat seiring percepatan transformasi operasional bisnis dan
modernisasi layanan keuangan di Indonesia. Perseroan resmi berdiri pada 1 November 2001 dan
mulai menjalankan kegiatan usaha secara komersial pada tahun berikutnya. Dalam perjalanannya,
Anabatic kemudian memperkuat struktur dan identitas korporasi melalui perubahan nama menjadi
PT Anabatic Technologies berdasarkan Akta No. 11 tanggal 11 Agustus 2010 yang dibuat oleh Myra
Yuwono, S.H., Notaris di Jakarta.

Sejak awal berdiri, Anabatic memposisikan diri sebagai perusahaan teknologi yang menghadirkan
solusi inovatif untuk membantu organisasi bertransformasi dan bersaing dalam lanskap ekonomi
digital. Berbekal kompetensi teknis yang kuat dan rekam jejak panjang dalam implementasi solusi TI
berskala enterprise, Perseroan tumbuh menjadi salah satu penyedia layanan teknologi terkemuka di
Indonesia.

Melalui pertumbuhan organik serta berbagai merger dan akuisisi, Anabatic terus membangun
ekosistem layanannya. Melalui entitas anak, baik secara langsung dan tidak langsung, Perseroan
menjalankan 2 (dua) lini usaha utama yang saling melengkapi, yaitu Layanan Digitally Enriched
Outsourcing Services (DEOS) di bawah PT Karyaputra Suryagemilang (KPSG), dan Cloud & Digital
Platform Partner (CDPP) di bawah PT Computrade Technology International (CTI). Sinergi antarlini
bisnis ini memungkinkan Anabatic menghadirkan solusi end-to-end, mulai dari infrastruktur dan
platform digital hingga layanan operasional dan manajemen proses bisnis.

Tonggak penting Perseroan tercatat pada 8 Juli 2015 ketika Anabatic resmi mencatatkan saham
perdana di Bursa Efek Indonesia dengan kode perdagangan ATIC. Pencatatan tersebut menjadi
landasan bagi pertumbuhan yang lebih terstruktur serta memperkuat tata kelola dan kapabilitas
bisnis Perseroan sebagai perusahaan publik. Pada tahun 2017, Anabatic bertransformasi menjadi
Perusahaan induk (holding company) dan terus memperluas skala usahanya hingga pada 31
Desember 2025 membawahi 6 anak usaha langsung dan 21 (dua puluh satu) entitas anak tidak
langsung yang membentuk ekosistem teknologi yang solid dan terintegrasi.

Dengan memadukan pengalaman, inovasi, dan portofolio layanan yang semakin relevan, Anabatic
terus menghadirkan solusi digital yang memberikan nilai tambah, mendorong transformasi klien, dan
memperkuat daya saing di tengah percepatan perkembangan teknologi.

B.    STRUKTUR PENAWARAN UMUM TERBATAS DALAM RANGKA PMHMETD III

     Jenis penawaran         :     Perseroan menawarkan sebanyak 578.840.338 (lima ratus tujuh
                                   puluh delapan juta delapan ratus empat puluh ribu tiga ratus



                                                                                               13
Page 14
                                   tiga puluh delapan) saham dengan nilai nominal Rp. 100,- dan
                                   harga pelaksanaan Rp. 500,- per saham atau sebesar 25% (dua
                                   puluh lima persen) dari total modal ditempatkan dan disetor
                                   sebelum dilakukannya PMHMETD III , seluruh saham baru
                                   tersebut akan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia.

     Nilai nominal           :     Rp100,00 (seratus rupiah) setiap saham

     Harga Pelaksanaan       :     Rp500,00 (lima ratus rupiah) per saham baru untuk
                                   pelaksanaan HMETD

     Nilai emisi             :     Rp289.420.169.000,- (dua ratus delapan puluh sembilan miliar
                                   empat ratus dua puluh juta seratus enam puluh sembilan ribu
                                   rupiah).


     Dilusi kepemilikan      :     20% (dua puluh persen) setelah pelaksanaan PMHMETD III

     Tanggal RUPSLB          :     27 Maret 2026

     Tanggal Pencatatan :          10 Juli 2026
     DPS yang berhak
     memperoleh HMETD
     (Recording Date)

     Periode Perdagangan :         14 Juli 2026 sampai dengan 20 Juli 2026
     HMETD

     Periode Pelaksanaan     :     14 Juli 2026 sampai dengan 20 Juli 2026
     HMETD

     Pencatatan Saham        :     Bursa Efek Indonesia


C.    RENCANA PENGGUNAAN DANA

      Seluruh dana hasil PMHMETD setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan sebagai
      pembayaran sebagian pokok Obligasi Konversi Anabatic Tahun 2018 kepada TIS Inc. Selain
      menggunakan dana hasil PMHMETD, Perseroan akan menggunakan fasilitas kredit dari
      perbankan yang telah diperoleh dan dari dana Kas dan Setara kas yang dimiliki Perseroan
      untuk melunasi Obligasi Konversi Anabatic Tahun 2018.

      Keterangan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana dari hasil PMHMETD dapat dilihat
      pada Bab II Prospektus ini.

D.    IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

      Calon Investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan dalam Prospektus
      ini dengan laporan keuangan konsolidasian Perseroan tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 dan
      untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang telah diaudit dan yang disertakan
      dalam dokumen pernyataan pendaftaran dan dapat diakses melalui www.idx.co.id. Calon
      Investor juga harus membaca Bab V Prospektus ini yang berjudul Analisis dan Pembahasan
      Manajemen.



                                                                                               14
Page 15
      Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan keuangan
      konsolidasian Perseroan dan entitas anaknya (secara kolektif disebut sebagai ”Grup”) tanggal 31
      Desember 2025 dan 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang
      disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia
      yang mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi
      Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia, serta peraturan regulator pasar modal yang berlaku untuk
      entitas yang berada di bawah pengawasannya yaitu Peraturan Peraturan Badan Pengawas Pasar
      Modal dan Lembaga Keuangan (sekarang OJK) No. VIII.G.7 tentang “Penyajian dan
      Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik” (secara kolektif disebut
      sebagai ”Kerangka Pelaporan Keuangan yang Berlaku”) dan disajikan dalam mata uang Rupiah,
      yang tidak tercantum dalam Prospektus ini dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
      Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) (“KAP PSS”), auditor
      independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum
      dalam laporan auditor independen No. 01662/2.1505/AU.1/05/1855-2/1/VI/2026 tertanggal 19
      Juni 2026, yang ditandatangani oleh Yonathan Budi Setiawan (Registrasi Akuntan Publik No.
      AP.1855). Laporan auditor independen tersebut, yang tidak tercantum dalam Prospektus ini,
      menyatakan opini tanpa modifikasian dengan paragraf “Hal lain” mengenai penerbitan kembali
      laporan auditor independen sehubungan dengan penerbitan kembali Laporan Keuangan
      Konsolidasian Auditan. Laporan auditor independen atas laporan keuangan tanggal 31
      Desember 2025 dan 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut juga
      berisi paragraf “hal audit utama” yang mendeskripsikan: (i) penjelasan mengapa penyisihan
      kerugian kredit ekspektasian atas piutang usaha merupakan hal yang dipertimbangkan oleh
      auditor sebagai salah satu hal yang paling signifikan dalam audit atas periode kini dan oleh
      karenanya menjadi hal audit utama dan (ii) bagaimana hal audit utama tersebut direspons
      dalam audit.

A.    Ikhtisar Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                            (Disajikan dalam Rupiah)
                                                                           31 Desember
                                  URAIAN
                                                                     2025              2024
Total Aset Lancar                                              4.354.364.984.682 3.878.171.923.936
Total Aset Tidak Lancar                                          873.657.447.463   859.187.945.607
Total Aset                                                     5.228.022.432.145 4.737.359.869.543
Total Liabilitas Jangka Pendek                                 3.713.160.238.989 3.393.828.762.413
Total Liabilitas Jangka Panjang                                  710.066.764.853   739.920.502.557
Total Liabilitas                                               4.423.227.003.842 4.133.749.264.970
Total Ekuitas                                                    804.795.428.303   603.610.604.573




                                                                                                 15
Page 16
B.    Ikhtisar Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                    (Disajikan dalam Rupiah)
                                                                                  31 Desember
                              URAIAN
                                                                            2025                2024
Pendapatan                                                            8.472.399.835.440 8.954.849.845.355
Beban Pokok Pendapatan                                               (7.320.049.084.317) (7.807.219.384.294)
Laba Bruto                                                            1.152.350.751.123 1.147.630.461.061
Laba Usaha                                                              547.016.330.891     573.941.292.856
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan Perusahaan                         468.152.437.801     432.393.192.580
Laba Tahun Berjalan                                                     334.268.514.915     295.333.461.775
Penghasilan Komprehensif Lain
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi pada
 periode berikutnya:
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing            (985.778.496)       1.410.476.597
Pos-pos yang akan tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
 pada periode berikutnya:
  Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja jangka panjang               917.917.000       3.571.823.833
  Efek pajak terkait                                                       306.384.320        (731.804.223)
Total Laba Komprehensif Tahun Berjalan                                 334.507.037.739     299.583.957.982
Laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada
  Pemilik Perusahaan                                                   208.235.056.602     183.358.086.640
  Kepentingan nonpengendali                                            126.033.458.313     111.975.375.135
                                                                       334.268.514.915     295.333.461.775
Total laba komprehensif yang dapat diatribusikan kepada
  Pemilik Perusahaan                                                   208.230.820.742     187.185.062.498
  Kepentingan nonpengendali                                            126.276.216.997     112.398.895.484
                                                                       334.507.037.739     299.583.957.982
Laba Neto Per Saham Dasar Yang Dapat Diatribusikan
  Kepada Pemilik Perusahaan                                                      89,94                79,19
Laba Neto Per Saham Dilusian Yang Dapat Diatribusikan
  Kepada Pemilik Perusahaan                                                      84,73                75,57




C.    Ikhtisar Laporan Arus Kas Konsolidasian
                                                                                    (Disajikan dalam Rupiah)
                                                                                 31 Desember
                              URAIAN
                                                                           2025                2024
Kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi                         124.409.039.202     879.303.082.033
Kas neto yang (digunakan untuk) diperoleh dari aktivitas investasi     (10.044.681.173)    208.571.864.682
Kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan                     (213.520.776.591) (1.064.934.161.773)
(Penurunan) kenaikan neto kas dan setara kas                           (99.156.418.562)     22.940.784.942
Dampak Dari Perubahan Kurs Terhadap Kas Dan Setara Kas                   1.007.827.877         355.205.390
KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN                                          717.636.607.829     715.698.722.256
KAS DAN SETARA KAS PADA ASET DIMILIKI UNTUK DIJUAL                                 -       (21.358.104.759)
KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN                                         619.488.017.144     717.636.607.829




                                                                                                          16
Page 17
D.    Rasio Keuangan Konsolidasian

                                                         31 Desember
Keterangan
                                                  2025                 2024
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan                                               -5,4%                -12,3%
Laba Bruto                                                0,4%                 -5,8%
        (1)
EBITDA                                                   -3,3%                  5,1%
Laba Usaha                                               -4,7%                  7,5%
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan Perusahaan           8,3%                -17,3%
Laba Tahun Berjalan                                      13,2%                -13,8%
Total Aset                                               10,4%                -12,9%
Total Liabilitas                                          7,0%                -18,1%
Total Ekuitas                                            33,3%                 53,5%
Rasio Profitabilitas (%)
Laba Bruto/Pendapatan (GPM)                              13,6%                12,8%
Marjin EBITDA (1)                                         7,1%                 6,9%
Laba Usaha/Pendapatan                                     6,5%                 6,4%
Laba Tahun Berjalan/Pendapatan (NPM)                      3,9%                 3,3%
Laba Tahun Berjalan/Total Ekuitas (ROE)                  41,5%                48,9%
Laba Tahun Berjalan/Total Aset (ROA)                      6,4%                 6,2%
Rasio Likuiditas (x)
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                      1,2                   1,1
Kas/Liabilitas Jangka Pendek                              0,2                   0,2




                                                                                      17
Page 18
                                                                                      31 Desember
Keterangan
                                                                               2025                  2024
Rasio Solvabilitas (x)
Total Liabilitas/Total Aset                                                             0,8                   0,9
Total Liabilitas/Total Ekuitas                                                          5,5                   6,8
Total Aset/Total Ekuitas                                                                6,5                   7,8
     (3)
Debt to Equity Ratio (DER)                                                              1,6                   2,4
Interest Coverage Ratio (ICR) (2)                                                       6,0                   4,9
                                   (5)
Debt Service Coverage Ratio (DSCR)                                                      4,3                   3,3
 (1) Perhitungan EBITDA :
                                                                                     31 Desember
    Keterangan (Disajikan dalam Rupiah)
                                                                               2025                2024
    Laba Usaha                                                             547.016.330.891    573.941.292.856
    +/+ Penyusutan Aset Tetap                                               43.305.038.420     39.297.600.579
    +/+ Amortisasi Aset Takberwujud                                          3.718.564.222       2.398.524.040
    +/+ Amortisasi Sewa Guna Usaha                                           7.742.023.220       6.573.721.495
    EBITDA                                                                 601.781.956.753    622.211.138.970
 (2) Interest Coverage Ratio = EBITDA/ (Beban Bunga untuk tahun yang berakhir pada periode relevan)
     Perhitungan ICR :
                                                                                       31 Desember
     Keterangan (Disajikan dalam Rupiah)
                                                                                2025                 2024
     EBITDA                                                                 601.781.956.753      622.211.138.970
     Beban Bunga                                                            100.831.714.692      126.992.862.438
     ICR (x)                                                                             6,0                  4,9
 (3) Debt = Utang Bank Jangka Pendek pada akhir periode relevan + Utang Bank Jangka Panjang pada akhir
     periode relevan + Obligasi Konversi pada akhir periode relevan
 (4) Debt Service = Beban Bunga untuk tahun yang berakhir pada periode relevan + Bagian Utang Bank
     Jangka Panjang yang Jatuh Tempo dalam Satu Tahun pada akhir periode relevan
 (5) Debt Service Coverage Ratio = EBITDA /(Beban Bunga untuk tahun yang berakhir pada periode relevan +
     Bagian Utang Bank Jangka Panjang yang Jatuh Tempo dalam Satu Tahun pada akhir periode relevan)
     Perhitungan DSCR :
                                                                                      31 Desember
     Keterangan (Disajikan dalam Rupiah)
                                                                               2025                  2024
     EBITDA                                                                601.781.956.753       622.211.138.970
     Debt Service
      Beban Bunga                                                          100.831.714.692       126.992.862.438
      Bagian Utang Bank Jangka Panjang yang Jatuh Tempo
       dalam Satu Tahun                                                     37.678.803.628        60.770.860.416
     Total Debt Service                                                    138.510.518.320       187.763.722.854
     DSCR (x)                                                                           4,3                   3,3




                                                                                                                    18
Page 19
E.   Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan Atas Fasilitas Pinjaman

             Nama Kreditur                   Pemilik Fasilitas             Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan                 Rasio
                                                                                                                        31 Desember 2025
     A. Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek
     PT Bank HSBC Indonesia           CTI, BPT, CDT, HIN, VTI, MBT,  Rasio lancar minimal 1x                                        1,2
                                      JEDI, SMG, XDCI                Rasio EBITDA dibagi Beban Bunga minimal 2x                    12,9
                                                                                              (6)
                                                                     Rasio Gearing eksternal maksimal 2,5x                          0,5
     PT Bank UOB Indonesia            Perusahaan                     Rasio EBITDA dibagi beban bunga + current
                                                                     portion long term debt minimal 2x                              4,3
                                                                     Debt to EBITDA Ratio (7) maksimum 4x                           2,2
                                      CTI dan entitas anak           Debt Service Coverage Ratio (5) minimal 1,25x                 12,9
                                                                     Rasio lancar minimal 1x                                        1,2
                                                                     Gearing Ratio (6) maksimal 2,5x                                0,5
                                                                                                  (5)
                                      KPSG, AAB, SMI                 Debt Service Coverage Ratio minimal 1,10x                      1,5
                                                                     Rasio lancar minimal 1x                                        0,4
                                                                     Gearing Ratio (6) maksimal 1,5x                                2,7
                                                                     Piutang dagang + persediaan + aset kontrak –
                                                                     hutang dagang – kontrak liabilitas > Pinjaman
                                                                     jangka pendek – Kas setara kas (termasuk
                                                                     deposito)                                                        <
     PT Bank Permata Tbk              Perusahaan, CTI, BPT, CDT,     Current Ratio >1x                                              1,2
                                      DNS, HIN, MBT, VTI, XDCI, ASD, Debt to Equity Ratio < 3,5x                                    0,5
                                      JEDI, dan SMG kecuali          EBITDA Margin (8) > 2,5%                                      7,5%
                                      disebutkan secara khusus       EBITDA/Beban Bunga > 2x                                       12,9
                                      untuk masing – masing          Khusus rasio keuangan EBITDA/Bunga > 1,5x
                                      fasilitas                      akan diuji terhadap laporan keuangan
                                                                     konsolidasian Perusahaan.                                      6,0
                                      KPSG, AAB, PPI, SMI, EIT       Debt (3) to Equity Ratio maksimal 1,5x                         2,2
                                                                     EBITDA/Total Debt Service (4) tidak kurang dari
     Citibank, N.A. Indonesia         CTI, VTI, HIN, BPT, CDT
                                                                     1,20                                                          12,9
     PT Bank Danamon Indonesia        CTI                            Rasio lancar minimal 1x                                        1,2
       Tbk                                                           Debt to EBITDA Ratio (7) maksimum 3,5x                         0,8
                                                                     EBITDA/Interest Expense minimum 2,00x                         12,9
                                                                     Debt to Equity Ratio maksimum 2,25x                            0,5
                                                                     Total Short-term loan /total (AR+INV-AP) di
                                                                     bawah 100%                                                   21,9%
                                                                     INVDOH(9) maksimum 75 hari                                    54,8
                                                                     Adjusted Leverage Ratio (10) maksimum 5.00x *)                 2,8
                                                                     Adjusted Gearing Ratio (11) maksimum 3.00x *)                  0,6
                                                                     *) Khusus untuk rasio keuangan Adjusted
                                                                     Leverage Ratio dan Adjusted Gearing Ratio akan
                                                                     diuji terhadap laporan keuangan konsolidasian
                                                                     Perusahaan.
                                                                     Saldo Piutang + Persediaan > Utang Bank +
     PT Bank Digital BCA              CTI, BPT, VTI, HIN, MBT, CDT                                                                    >
                                                                     Utang Usaha
                                                                     Rasio lancar minimal 1x                                        1,2
                                                                     Time Interest Earned Ratio (TIE Ratio)(12) >= 3x              12,3
                                                                     Debt to Equity Ratio <= 3,8x                                   0,5
     B. Fasilitas Pinjaman Jangka Panjang
     PT Bank Danamon Indonesia        KPSG                            Debt Service Coverage Ratio (DSCR) minimal 1x                 1,5
       Tbk                                                            Leverage ratio maksimal 1,9x s/d tahun 2025,
                                                                      maksimal 1,3x s/d tahun 2027, maksimal 1x s/d
                                                                      tahun 2030                                                    3,2
                                                                      Adjusted current ratio minimal 1x                             0,4
     PT Bank UOB Indonesia            Perusahaan                      Rasio EBITDA dibagi biaya bunga + current
                                                                      portion long term debt minimal 2x                             4,3
                                                                      Debt to EBITDA Ratio maksimum 4x                              2,2




                                                                                                                                      19
Page 20
     (1) Perhitungan EBITDA :
                                                                                       31 Desember
         Keterangan
                                                                                  2025             2024
         Laba Usaha                                                          547.016.330.891 573.941.292.856
         +/+ Penyusutan Aset Tetap                                            43.305.038.420   39.297.600.579
         +/+ Amortisasi Aset Takberwujud                                       3.718.564.222    2.398.524.040
         +/+ Amortisasi Sewa Guna Usaha                                        7.742.023.220    6.573.721.495
         EBITDA                                                              601.781.956.753 622.211.138.970

      (2) Interest Coverage Ratio = EBITDA/(Beban Bunga untuk tahun yang berakhir pada periode relevan)
      (3) Debt = Utang Bank Jangka Pendek pada akhir periode relevan + Utang Bank Jangka Panjang pada akhir periode relevan +
          Obligasi Konversi pada akhir periode relevan
      (4) Debt Service = Beban Bunga untuk tahun yang berakhir pada periode relevan + Bagian Utang Bank Jangka Panjang yang
          Jatuh Tempo dalam Satu Tahun pada akhir periode relevan
      (5) Debt Service Coverage Ratio = EBITDA/(Beban Bunga untuk tahun yang berakhir pada periode relevan + Bagian Utang Bank
          Jangka Panjang yang Jatuh Tempo dalam Satu Tahun pada akhir periode relevan)
      (6) Gearing Ratio = Total Debt pada akhir periode relevan/( Total Ekuitas pada akhir periode relevan - Goodwill
          pada akhir periode relevan)
      (7) Debt to EBITDA ratio = Debt/EBITDA
      (8) EBITDA Margin ratio = EBITDA /Pendapatan untuk tahun yang berakhir pada periode relevan
      (9) INVDOH = 365/(Beban Pokok Pendapatan untuk tahun yang berakhir pada periode relevan/Jumlah Persediaan Rata-rata
          pada akhir periode relevan)
     (10) Adjusted Leverage Ratio = (Total Liabilitas pada akhir periode relevan - Obligasi Konversi pada akhir periode relevan)/
          (Total Ekuitas pada akhir periode relevan + Obligasi Konversi pada akhir periode relevan)
     (11) Adjusted Gearing Ratio = (Utang Bank Jangka Pendek pada akhir periode relevan + Utang Bank Jangka Panjang pada
          akhir periode relevan)/(Total Ekuitas pada akhir periode relevan + Obligasi Konversi pada akhir periode relevan)
     (12) Time Interest Earned Ratio = Laba Usaha untuk tahun yang berakhir pada periode relevan/Beban Bunga untuk tahun
          yang berakhir pada periode relevan


     Kepatuhan atas Syarat-syarat Pinjaman Jangka Pendek
     Pada tanggal 31 Desember 2025, Grup telah memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut di
     atas, kecuali KPSG yang tidak memenuhi persyaratan rasio keuangan kepada Bank UOB dan
     Bank Permata. Namun, Bank UOB dan Bank Permata memberikan surat pelepasan (waiver)
     sebelum akhir periode pelaporan, melalui masing-masing surat no. 2025/CFS-
     LO/LTR/CMB/0643        tertanggal    24      Desember     2025     dan    surat   no.
     194/SK/JKT6/COMMBANK2/CMB/12/2025 tertanggal 11 Desember 2025.

     Kepatuhan atas Syarat-syarat Pinjaman Jangka Panjang
     Pada tanggal 31 Desember 2025, Grup telah memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut di
     atas, kecuali KPSG yang tidak dapat memenuhi persyaratan rasio keuangan kepada Bank
     Danamon. Namun, Bank Danamon memberikan surat pelepasan (waiver) sebelum akhir
     periode pelaporan, melalui surat no. 424/EB/1225 tertanggal 12 Desember 2025.

     Dengan diperolehnya waiver tersebut, ketidakpatuhan atas persyaratan rasio keuangan
     dimaksud tidak mengakibatkan terjadinya wanprestasi berdasarkan perjanjian fasilitas terkait
     dan tidak mempengaruhi rencana pelaksanaan PMHMETD III Perseroan.

     Keterangan lebih lanjut mengenai ikhtisar data keuangan penting dapat dilihat pada Bab IV
     Ikhtisar Data Keuangan Penting di Prospektus ini.

E.   PENGARUH PMHMETD TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN DAN PEMEGANG
     SAHAM

     Rencana PMHMETD akan meningkatkan modal ditempatkan dan disetor penuh dalam
     Perseroan sekitar 25% (dua puluh lima persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh
     dengan demikian akan memperkuat pendanaan Perseroan dalam penyelesaian Obligasi yang
     akan jatuh tempo pada tanggal 11 Juli 2026, sehingga dana kas sebagian dapat digunakan
     untuk pengembangan solusi berbasiskan Intellectual Property, yang disesuaikan dengan
     kebutuhan pasar atau industri yang sedang melakukan transformasi digital.



                                                                                                                           20
Page 21
F.   STUKTUR PERMODALAN PERSEROAN

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 06
     tanggal 3 Juli 2025 yang dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H., MLI., M.Kn.,
     Notaris di Jakarta Barat, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan
     Surat Keputusan No. AHU-0045372.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 11 Juli 2025 dan telah
     terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0155944.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 11 Juli
     2025, serta Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom per tanggal
     31 Mei 2026, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan komposisi kepemilikan
     saham Perseroan adalah sebagai berikut:

     Modal Dasar           :   Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar rupiah) terbagi atas
                               6.000.000.000 (enam miliar) saham, tiap saham bernilai nominal Rp100,00
                               (seratus rupiah).

     Modal                 :   Rp231.536.135.500,00 (dua ratus tiga puluh satu miliar lima ratus tiga
     ditempatkan     dan       puluh enam juta seratus tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah) terbagi atas
     disetor                   2.315.361.355 (dua miliar tiga ratus lima belas juta tiga ratus enam puluh
                               satu ribu tiga ratus lima puluh lima) saham.


                   KETERANGAN                       JUMLAH               NILAI NOMINAL                %
                                                     SAHAM             Rp. 100,00 per saham
     Modal Dasar                                   6.000.000.000             600.000.000.000.         -
     Modal Ditempatkaan dan Disetor                                                                   -

     1.   TIS Inc                                    863.645.841                86.364.584.100       37,30
     2.   PT Artha Investama Jaya                    664.387.148                66.438.714.800       28,69
     3.   Handoko Anindya Tanuadji                   238.741.323                23.874.132.300       10,31
     4.   PT Sam Investama                           120.000.287                12.000.028.700        5,18
     5.   Harry Surjanto Hambali (Presiden            47.181.967                 4.718.196.700        2,04
          Direktur)
     6.   Lie David Limina (Direktur)                 13.222.318                 1.322.231.800        0,57
     7.   Victor Budi Tanuadji (Komisaris)               211.600                    21.160.000        0,01
     8.   Adriansyah Adnan (Direktur)                     68.400                     6.840.000        0,00
     9.   Masyarakat (di bawah 5,00 %)               367.902.471                36.790.247.100       15,89

     Jumlah Modal Ditempatkan dan                  2.315.361.355               231.536.135.500      100.00
     Disetor Penuh
     Saham dalam Portepel                          3.684.638.645               368.463.864.500        -

     Bapak Handoko Anindya Tanuadji, yang pada tanggal Prospektus ini merupakan pemegang
     atas 238.741.323 (dua ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh satu ribu tiga
     ratus dua puluh tiga) saham atau sebesar 10,31% (sepuluh koma tiga satu persen) dari seluruh
     saham yang ditempatkan dan disetorkan penuh dalam Perseroan, merupakan Pemegang
     Saham Pengendali Perseroan serta telah diindentifikasikan sebagai pemilik manfaat akhir
     (ultimate beneficiary owner) Perseroan. Berdasarkan Surat Pernyataan yang dibuat di bawah
     tangan bermeterai cukup tertanggal 19 Mei 2026, Bapak Handoko Anindya Tanuadji
     menyatakan akan mengambil sebagian HMETD yang menjadi haknya sejumlah 20.000.000
     (dua puluh juta) saham dan akan mengalihkan sisa HMETD yang menjadi haknya sejumlah
     39.685.330 (tiga puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh)
     saham kepada PT Inti Global Resources Indonesia. Bapak Handoko Anindya Tanuadji juga telah
     menyatakan memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan HMETD yang menjadi haknya
     berdasarkan surat referensi bank BCA dengan Ref.No. 235/REF/BCA/26 tertanggal 21 Mei
     2026.


                                                                                                              21
Page 22
Berdasarkan Surat Pernyataan yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup tertanggal 16
Februari 2026, pemegang saham utama Perseroan yaitu TIS Inc. dengan kepemilikan sebesar
37,30% (tiga puluh tujuh koma tiga nol persen), telah menyatakan tidak akan melaksanakan
seluruh HMETD yang menjadi haknya.

Berdasarkan Surat Pernyataan No. 001/IV/AIJ/2026 yang dibuat di bawah tangan bermeterai
cukup tertanggal 20 April 2026, pemegang saham utama Perseroan yaitu PT Artha Investama
Jaya dengan kepemilikan sebesar 28,69% (dua puluh delapan koma enam sembilan persen)
telah menyatakan tidak akan mengambil HMETD yang menjadi haknya dan akan
mengalihkan sebagian HMETD yang menjadi haknya kepada pihak-pihak sebagai berikut:

Nama Penerima                        Jumlah HMETD                   %

PT Inti Global Resource Indonesia     72.664.952                  43,75%
Sukemi Kasim                          34.920.032                  21,02%
Yuliana Tan                           34.920.032                  21,02%
Frieda Lukman                         23.591.771                  14,20%
Total HMETD                          166.096.787                 100,00%

Berdasarkan Surat Pernyataan yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup tertanggal 19
Mei 2026, pemegang saham Perseroan yaitu PT Sam Investama dengan kepemilikan sebesar
5,18% (lima koma satu delapan persen) telah menyatakan akan mengambil sebagian HMETD
yang menjadi haknya sejumlah 20.000.000 (dua puluh juta) saham dan akan mengalihkan sisa
HMETD yang menjadi haknya sejumlah 10.000.071 (sepuluh juta tujuh puluh satu) saham
kepada PT Inti Global Resources Indonesia. PT Sam Investama juga telah menyatakan memiliki
dana yang cukup untuk melaksanakan HMETD yang menjadi haknya berdasarkan surat
referensi bank BCA dengan Ref.No. 235/REF/BCA/26 tertanggal 21 Mei 2026.

Proforma struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan setelah pelaksanaan
PMHMETD ini disusun dengan asumsi bahwa:
 1. Seluruh pemegang saham melaksanakan HMETD yang dimilikinya, kecuali TIS Inc., yang
     tidak melaksanakan HMETD.
 2. PT Artha Investama Jaya mengalihkan HMETD yang dimilikinya sebesar 665.387.148
     saham kepada PT Inti Global Resources Indonesia 72.664.952 saham, kepada Ny. Sukemi
     Kasim 34.920.032 saham kepada Ny. Yuliana Tan dan 23.591.771 saham kepada Ny.
     Frieda Lukman.
 3. PT Inti Global Resources Indonesia, Ny. Sukemi Kasim, Ny. Yuliana Tan, dan Ny. Frieda
     Lukman bertindak sebagai Pembeli Siaga atas seluruh saham yang tidak diambil bagian
     oleh para pemegang saham Perseroan.




                                                                                       22
Page 23
Dalam pelaksanaan HMETD tersebut, Tn. Handoko Anindya Tanuadji melaksanakan HMETD
sebesar 20.000.000 saham dan mengalihkan HMETD sebesar 39.685.330 saham kepada PT Inti
Global Resources Indonesia, sedangkan PT Sam Investama melaksanakan sebagian HMETD
sebesar 20.000.000 saham dan mengalihkan HMETD sebesar 10.000.071 saham kepada PT Inti
Global Resources Indonesia.

Proforma struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan setelah pelaksanaan
PMHMETD dengan asumsi bahwa:
 1. Seluruh pemegang saham lainnya termasuk TIS Inc., tidak melaksanakan HMETD yang
     dimilikinya.
 2. PT Artha Investama Jaya mengalihkan HMETD yang dimilikinya, yang mewakili 28,59%
     saham, masing-masing kepada PT Inti Global Resources Indonesia sebanyak 72.664.952
     saham, Ny. Sukemi Kasim sebanyak 34.920.032 saham, Ny. Yuliana Tan sebanyak
     34.920.032 saham, dan Ny. Frieda Lukman sebanyak 23.591.771 saham.
 3. PT Inti Global Resources Indonesia, Ny. Sukemi Kasim, Ny. Yuliana Tan, dan Ny. Frieda
     Lukman bertindak sebagai Pembeli Siaga atas seluruh saham yang tidak diambil bagian
     oleh para pemegang saham Perseroan.




                                                                                      23
Page 24
     Dalam pelaksanaan HMETD tersebut, Tn. Handoko Anindya Tanuadji melaksanakan HMETD
     sebesar 20.000.000 saham dan mengalihkan HMETD sebesar 39.685.330 saham kepada PT Inti
     Global Resources Indonesia, sedangkan PT Sam Investama melaksanakan sebagian HMETD
     sebesar 20.000.000 saham dan mengalihkan HMETD sebesar 10.000.071 saham kepada PT Inti
     Global Resources Indonesia.

G.   FAKTOR RISIKO
     Dalam menjalankan usahanya, Perseroan menghadapi risiko yang dapat mempengaruhi hasil
     usaha Perseroan apabila tidak diantisipasi dan dipersiapkan penanganannya dengan baik.

     Risiko Utama
     Pelayanan yang diberikan oleh Perseroan merupakan pelayanan yang terkait dengan
     implementasi sistem integrasi. Perseroan menjalankan proses implementasi sistem
     berdasarkan SOP yang berlaku. Dalam proses implementasi, Perseroan bekerja sama dengan
     pelanggan agar sistem integrasi yang diimplementasikan dapat diterima dan dioperasikan
     dengan baik. Risiko implementasi dapat terjadi apabila terdapat perubahan yang diinginkan
     oleh pelanggan Perseroan atas desain yang telah disepakati sejak awal antara pelanggan dan
     Perseroan, sehingga perlu penyesuaian lebih lanjut, baik sedikit maupun banyak, yang dapat
     menyebabkan waktu pengerjaan proyek bertambah. Selain itu, sumber daya yang dialokasikan
     untuk menyesuaikan solusi bagi pelanggan juga dapat meningkat.

     Risiko-risiko yang dihadapi Perseroan di bawah ini disusun berdasarkan bobot dari dampak
     masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan, yaitu sebagai berikut:




                                                                                            24
Page 25
     Risiko Usaha Yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan usaha
     Perseroan
     1.    Risiko Implementasi
     2.    Risiko Persaingan
     3.    Risiko Perubahan Skema Kemitraan
     4.    Risiko terkait Sumber Daya Manusia
     5.    Risiko Perubahan Teknologi
     6.    Risiko Konsentrasi Pelanggan.

     Risiko Umum
     1.    Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing
     2.    Risiko Sosial Politik
     3.    Risiko Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Internasional
     4.    Risiko Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku Terkait
           Bidang Usaha Perusahaan Terbuka
     5.    Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
     6.    Risiko Kebijakan Pemerintah
     7.    Risiko Kondisi Perekonomian Secara Makro dan Global
     Risiko Bagi Investor
     1.    Risiko terkait kurang aktifnya perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia
     2.    Risiko terkait fluktuasi harga saham yang ditawarkan
     3.    Risiko terkait kondisi pasar modal Indonesia yang dapat mempengaruhi harga dan
           likuiditas saham.
     Penjelasan atas risiko usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab V Prospektus ini.

H.   PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN
     KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
     Sampai dengan tanggal Prospektus ini, Perseroan, perusahaan anak, dewan komisaris dan
     direksi Perseroan dan perusahaan anak tidak sedang menghadapi atau terlibat dalam
     perkara, sengketa, dan/atau perselisihan dalam bentuk apapun, termasuk namun tidak
     terbatas pada, perkara perdata, pidana, niaga, persaingan usaha, hubungan industrial, tata
     usaha negara, arbitrase dan perpajakan, baik yang diperiksa di hadapan lembaga peradilan
     maupun lembaga penyelesaian sengketa lainnya di dalam maupun di luar wilayah negara
     Republik Indonesia, yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Niaga, Komisi Pengawas Persaingan
     Usaha (KPPU), Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan
     Pajak dan/atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), baik sebagai penggugat, tergugat,
     pemohon, termohon, maupun dalam kapasitas lainnya, yang secara material dapat
     berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil usaha, kelangsungan
     usaha Perseroan dan/atau pelaksanaan PMHMETD.

     Perseroan juga tidak menerima somasi, tuntutan ataupun klaim lainnya dari pihak manapun,
     tidak terdapat potensi perkara, sengketa, dan/atau perselisihan yang secara material dapat
     berdampak negatif terhadap Perseroan dan/atau entitas anak, termasuk terhadap
     pelaksanaan PMHMETD.

I.   KEBIJAKAN DIVIDEN

     Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan Anggaran Dasar
     Perseroan, keputusan mengenai pembagian dividen ditetapkan melalui persetujuan Para
     Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) berdasarkan
     keputusan Direksi setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris, dengan ketentuan



                                                                                             25
Page 26
           kekayaan bersih Perseroan tidak menjadi lebih kecil daripada modal ditempatkan dan disetor
           ditambah cadangan wajib, serta tidak mengganggu kemampuan Perseroan dalam memenuhi
           kewajibannya kepada kreditur maupun kegiatan usaha.

           Pembagian dividen akan mempertimbangkan kondisi keuangan Perseroan, termasuk
           ketersediaan surplus kas, kebutuhan dana cadangan, pendanaan kegiatan usaha, rencana
           pengeluaran modal, serta kebutuhan modal kerja Perseroan. Tidak terdapat kewajiban bagi
           Perseroan untuk membagikan dividen setiap tahun buku.

           Informasi lebih lanjut mengenai kebijakan dividen Perseroan dapat dilihat pada Bab X
           Prospektus ini.

J.         PERUSAHAAN ANAK
           Berikut ini adalah informasi dari Perusahaan Anak Perseroan Kepemilikan Secara Langsung

      Nama Entitas               Tempat             Kegiatan Usaha   Tahun Memulai        Total Aset Per 31     Kepemilikan
         Anak                   Kedudukan                            Kegiatan Usaha        Desember 2025            (%)
                                                                       Komersial              (Rp juta)
     PT Computrade        Jakarta                 Pedagangan dan          2003                970.189              99,99
     Technology                                   Jasa
     International
     (CTI)
     PT Karyaputra        Jakarta                 Jasa alih daya         1990                 289.061              99,99
     Suryagemilang
     (KPSG)
     PT Puri Amani        Jakarta                 Properti               2014                 107.481              99,99
     Mulia (PAM)
     PT      Anabatic     Tangerang               Perdagangan dan        2017                  4.248               99,99
     Digital    Raya                              Jasa
     (ADR)
     PT      Emporia      Tangerang               Perdagangan dan        2016                  20.609              99,99
     Digital    Raya                              Jasa
     (EDR)
     PT Dunia Kerja       Jakarta                 Jasa Pengelolaan       2014                  6.754               99,99
     Indonesia (DKI)                              Gedung


           Berikut ini adalah informasi dari Perusahaan Anak Perseroan Kepemilikan Secara Tidak
           Langsung


       Nama Entitas Anak            Kepemilikan           Tempat      Kegiatan Usaha       Tahun Memulai      Total Aset Per 31
                                    Melalui dan          Kedudukan                         Kegiatan Usaha      Desember 2025
                                   Besarannya (%)                                            Komersial            (Rp juta)

     Anabatic Technologies        ADR (100,00)         Singapura     Jasa     Integrasi         2014                102
     International Pte. Ltd.                                         Sistem

     Anabatic Technologies        ATI (99,99%)         Filipina      Jasa     Integrasi         2014                 12
     Philippines Inc                                                 Sistem

     PT Andalan Anak Bangsa       KPSG (99,99%)        Jakarta       Jasa Alihdaya              2015               19.282

     PT     Sinergi     Media     KPSG (99,99%)        Tangerang     Jasa                       2006               20.856
     Integrasi                                                       Pengalihdayaan
                                                                     Teknologi
                                                                     Informasi
     KPSG International Inc.      KPSG (99,99%)        Filipina      Jasa      Contact          2016               1.030
                                                                     Center        dan
                                                                     Telemarketing

     PT    Payrol       Prima     KPSG (99,99%)        Jakarta       Jasa      Payroll          2020               16.418
     Indonesia                                                       Outsourcing




                                                                                                                                  26
Page 27
   Nama Entitas Anak            Kepemilikan        Tempat      Kegiatan Usaha      Tahun Memulai    Total Aset Per 31
                                Melalui dan       Kedudukan                        Kegiatan Usaha    Desember 2025
                               Besarannya (%)                                        Komersial          (Rp juta)

 PT Karya Sinergi Maju        KPSG (99,99%)     Tangerang     Belum beroperasi           -              122.691
                                                Selatan       secara komersial

 PT    Egeroo       Inovasi   KPSG (99,99%)     Tangerang     Jasa    Teknologi        2022              7.986
 Teknologi                                                    Informasi
 PT     Blue        Power     CTI (99,99%)      Jakarta       Penjualan                2011             574.603
 Technology                                                   Komputer     dan
                                                              Elektronik

 PT Virtus Technology         CTI (70,00%)      Jakarta       Penjualan                2007            2.042.270
 Indonesia                                                    Komputer       dan
                                                              Elektronik

 PT    Central        Data    CTI (80,00%)_     Jakarta       Penjualan                2011             302.713
 Technology                                                   Komputer       dan
                                                              Elektronik

 PT XDC Indonesia             CTI (95,00%)      Jakarta       Penjualan                2011              94.462
                                                              Komputer       dan
                                                              Elektronik

 PT Helios Informatika        CTI (55,00%)      Jakarta       Penjualan                2014             495.660
 Nusantara                                                    Komputer       dan
                                                              Elektronik

 PT     Mega        Buana     CTI (99,99%)      Jakarta       Perdagangan dan          2020             349.867
 Teknologi                                                    Jasa Komputer

 PT   Defender       Nusa     CTI (75,00%)      Jakarta       Penjualan                2015             120.802
 Semesta                                                      Komputer dan
                                                              Elektronik

 PT Q2 Technologies           DNS (99,99%)      Jakarta       Perdagangan dan          2011              22.191
                                                              Jasa
 Computrade                   CTI (90,00%)      Filipina      Penjualan                2014              31.312
 Technology Philippines,                                      Komputer    dan
 Inc                                                          Elektronik

 Computrade                   CTI (61,875%)     Malaysia      Penjualan                2014             130.764
 Technology      Malaysia                                     Komputer       dan
 Sdn. Bhd.                                                    Elektronik

 Anabatic Technologies        ADR (99,99%)      Malaysia      Jasa     Integrasi       2015              1.481
 Malaysia Sdn. Bhd.                                           Sistem

 PT Smartnet        Magna     CTI (97,00%)      Jakarta       Perdagangan dan          2018              19.932
 Global                                                       Jasa Komputer

 PT Jedi Global Teknologi     VTI (61,00%)      Jakarta       Perdagangan dan          2018             212.394
                                                              Jasa




Kontribusi Entitas Anak atas Pendapatan Konsolidasian Perseroan

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, pendapatan CTI dan KPSG masing-masing
memberikan kontribusi terhadap pendapatan konsolidasian Perseroan sebesar 94,0% atau setara dengan
Rp7.967.789.687.805 dan sebesar 5,6% atau setara dengan Rp470.928.191.700 dari pendapatan konsolidasian
Perseroan sebesar Rp8.472.399.835.440.




                                                                                                                        27
Page 28
I.    PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK
      TERLEBIH DAHULU (PMHMETD)

I.I   UMUM

Perseroan menawarkan sebanyak 578.840.338 (lima ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus
empat puluh ribu tiga ratus tiga puluh delapan) saham yang merupakan 25% (dua puluh lima persen)
dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD dengan nilai nominal Rp100,00
(seratus rupiah) per saham. Setiap pemegang saham yang memiliki 4 (empat) Saham Biasa yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham 8 (delapan) hari kerja setelah efektifnya
Pernyataan Pendaftaran pukul 16.00 WIB berhak atas 1 (satu) HMETD yang harus dibayar penuh
pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD. Saham baru hasil PMHMETD III ini
merupakan saham yang memiliki hak yang sama dan sederajat terhadap saham lainnya yang telah
disetor penuh dalam Perseroan, termasuk hak untuk mendapatkan dividendengan Harga
Pelaksanaan sebesar Rp500,00 (lima ratus rupiah) yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan
pemesanan pelaksanaan HMETD. Dana yang akan diterima oleh Perseroan dalam PMHMETD III ini
berjumlah Rp289.420.169.000,- (dua ratus delapan puluh Sembilan milyar empat ratus dua puluh
juta seratus enam puluh sembilan ribu rupiah).

PMHMETD telah disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang telah
dilakukan pada tanggal 27 Maret 2026 dan akan menjadi efektif setelah diperolehnya pernyataan
efektif dari OJK. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down),
sesuai dengan ketentuan POJK No. 32/2015, dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam
bentuk pecahan, maka hak atas pecahan efek tersebut menjadi milik Perseroan dan wajib dijual oleh
Perseroan serta hasil penjualannya akan dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.

Saham yang akan diterbitkan dalam rangka PMHMETD merupakan saham baru yang akan
dikeluarkan dari portepel serta akan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan
memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, saham-saham tersebut memiliki hak yang
sama dan sederajat dalam segala hal (termasuk hak atas dividen) dengan saham lain Perseroan yang
telah disetor penuh.

TIS Inc. yang merupakan pemegang saham utama Perseroan dengan kepemilikan 37,30% (tiga puluh
tujuh koma tiga nol persen) dari seluruh saham yang dikeluarkan dalam Perseroan telah menyatakan
tidak akan melaksanakan seluruh porsi HMETD yang menjadi haknya.

Sedangkan PT Artha Investama Jaya, pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan 28,69% (dua
puluh delapan koma enam sembilan persen) sesuai Surat Pernyataan No. 001/IV/AIJ/2026 yang
dibuat di bawah tangan bermeterai cukup tertanggal 20 April 2026, pemegang saham utama
Perseroan dengan kepemilikan sebesar 28,69% (dua puluh delapan koma enam sembilan persen)
telah menyatakan tidak akan mengambil HMETD yang menjadi haknya dan akan
mengalihkan seluruh HMETD yang menjadi haknya kepada pihak-pihak sebagai berikut:

   Penerima Pengalihan HMETD         Jumlah HMETD yang dialihkan         %
   dari PT Artha Investama Jaya
 PT Inti Global Resource Indonesia                     72.664.952         43,75%
 Sukemi Kasim                                          34.920.032         21,02%
 Yuliana Tan                                           34.920.032         21,02%
 Frieda Lukman                                         23.591.771         14,20%
  Total HMETD                                         166.096.787        100,00%


                                                                                              28
Page 29
Para Investor strategis yang telah menerima pengalihan HMETD dari PT Artha Investama Jaya telah
menyatakan untuk mengambil bagian HMETD tersebut.

Apabila Saham baru dalam PMHMETD ini tidak seluruhnya dilaksanakan oleh pemegang HMETD,
maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang HMETD yang telah melaksanakan HMETD nya dan
melakukan pemesanan saham tambahan secara proporsional terhadap yang telah melaksanakan
HMETDnya dan melakukan pemesan saham Tambahan. Pesanan Tambahan akan dialokasikan secara
proporsional terhadap HMETD yang dilaksanakannya. Bilamana setelah memenuhi seluruh pesanan
tambahan terdapat sisa saham dalam PMHMETD maka Perseroan telah mendapat komitmen dari PT
Inti Global Resource Indonesia, Ny. Sukemi Kasim, Ny. Yuliana Tan dan Ny. Frieda Lukman yang
bersama-sama akan bertindak selaku pembeli siaga dimana masing-masing akan mengambil bagian
25% dari total sisa saham dalam PMHMETD III ini sesuai dengan yang diperjanjikan dalam Akta
Perjanjian Pembelian Sisa Saham Baru Dalam Rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu III PT Anabatic Technologies Tbk No. 32 tanggal 24 April 2026
sebagaimana telah diubah dengan Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali I Perjanjian Pembelian
Sisa Saham Baru Dalam Rangka Penanaman Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu III PT Anabatic Technologies Tbk., No. 24 tanggal 22 Mei 2026 oleh dan antara Perseroan dan
(i) PT Inti Global Resources Indonesia; (ii) Yuliana Tan; (iii) Sukemi Kasim; dan (iv) Frieda Lukman
(untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Pembeli Siaga”), yang dibuat di hadapan
Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H., M. Li., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat.

Dengan asumsi semua pemegang saham tidak melaksanakan HMETD yang menjadi haknya kecuali
para pihak yang telah menyatakan akan melaksanakan HMETD dan para pembeli siaga yang masing-
masing akan mengambil 25 % (dua puluh lima persen) dari jumlah sisa saham yang tidak diambil
bagian oleh pemegang HMETD dan pemesanan saham tambahan, maka jumlah HMETD yang akan
dilaksanakan oleh masing-masing Pembeli Siaga adalah sebagai berikut:




Bilamana pemegang saham tidak melaksanakan HMETD yang menjadi haknya, maka akan
mengalami dilusi kepemlikan sebanyak 20% (dua puluh persen) dari prosentase kepemilikan
sahamnya semula dalam Perseroan.

Sebagaimana termaktub dalam Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per tanggal 31 Mei 2026,
yang diterbitkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

               KETERANGAN                       JUMLAH              NILAI NOMINAL            %
                                                 SAHAM            Rp100,00 per saham
Modal Dasar                                     6.000.000.000           600.000.000.000      -
Modal Ditempatkan dan Disetor                                                                -
1. TIS Inc.                                       863.645.841            86.364.584.100      37,30
2. PT Artha Investama Jaya                        664.387.148            66.438.714.800      28,69
3. Handoko Anindya Tanuadji                       238.741.323            23.874.132.300      10,31
4. PT Sam Investama                               120.000.287            12.000.028.700        5,18
5. Harry Surjanto Hambali (Presiden                47.181.967             4.718.196.700        2,04
   Direktur)



                                                                                                 29
Page 30
                 KETERANGAN                   JUMLAH             NILAI NOMINAL           %
                                               SAHAM           Rp100,00 per saham
6.   Lie David Limina (Direktur)                 13.222.318            1.322.231.800       0,57
7.   Victor Budi Tanuadji (Komisaris)               211.600               21.160.000       0,01
8.   Adriansyah Adnan (Direktur)                     68.400                6.840.000       0,00
9.   Masyarakat (di bawah 5,00 %)               367.902.471           36.790.247.100      15,89

Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor          2.315.361.355          231.536.135.500    100,00
Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel                   3.684.638.645          368.463.864.500      -


Proforma struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan setelah pelaksanaan
PMHMETD ini disusun dengan asumsi bahwa:
 1. Seluruh pemegang saham melaksanakan HMETD yang dimilikinya, kecuali TIS Inc., yang tidak
    melaksanakan HMETD.
 2. PT Artha Investama Jaya mengalihkan HMETD yang dimilikinya sebesar 665.387.148 saham
    kepada PT Inti Global Resources Indonesia 72.664.952 saham, kepada Ny. Sukemi Kasim
    34.920.032 saham kepada Ny. Yuliana Tan dan 23.591.771 saham kepada Ny. Frieda Lukman.
 3. PT Inti Global Resources Indonesia, Ny. Sukemi Kasim, Ny. Yuliana Tan, dan Ny. Frieda Lukman
    bertindak sebagai Pembeli Siaga atas seluruh saham yang tidak diambil bagian oleh para
    pemegang saham Perseroan.




Dalam pelaksanaan HMETD tersebut, Tn. Handoko Anindya Tanuadji melaksanakan HMETD sebesar
20.000.000 saham dan mengalihkan HMETD sebesar 39.685.330 saham kepada PT Inti Global
Resources Indonesia, sedangkan PT Sam Investama melaksanakan sebagian HMETD sebesar
20.000.000 saham dan mengalihkan HMETD sebesar 10.000.071 saham kepada PT Inti Global
Resources Indonesia.

Proforma struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan setelah pelaksanaan
PMHMETD dengan asumsi bahwa:
 1. Seluruh pemegang saham lainnya termasuk TIS Inc., tidak melaksanakan HMETD yang


                                                                                              30
Page 31
   dimilikinya.
2. PT Artha Investama Jaya mengalihkan HMETD yang dimilikinya, yang mewakili 28,59% saham,
   masing-masing kepada PT Inti Global Resources Indonesia sebanyak 72.664.952 saham, Ny.
   Sukemi Kasim sebanyak 34.920.032 saham, Ny. Yuliana Tan sebanyak 34.920.032 saham, dan
   Ny. Frieda Lukman sebanyak 23.591.771 saham.
3. PT Inti Global Resources Indonesia, Ny. Sukemi Kasim, Ny. Yuliana Tan, dan Ny. Frieda Lukman
   bertindak sebagai Pembeli Siaga atas seluruh saham yang tidak diambil bagian oleh para
   pemegang saham Perseroan.




Dalam pelaksanaan HMETD tersebut, Tn. Handoko Anindya Tanuadji melaksanakan HMETD sebesar
20.000.000 saham dan mengalihkan HMETD sebesar 39.685.330 saham kepada PT Inti Global
Resources Indonesia, sedangkan PT Sam Investama melaksanakan sebagian HMETD sebesar
20.000.000 saham dan mengalihkan HMETD sebesar 10.000.071 saham kepada PT Inti Global
Resources Indonesia.

Pelaksanaan PMHMETD ini tidak mengakibatkan perubahan Pengendali Perseroan sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Para Pemegang Saham yang tidak mengambil bagian atas HMETD maka akan terkena dilusi
kepemilikan sebesar 20% (dua puluh persen) dari persentase kepemilikan sahamnya semula dalam
Perseroan.

Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down), dalam hal Pemegang
Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan saham tersebut wajib
dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukan ke dalam rekening Perseroan.

Saham Baru yang berasal dari PMHMETD Tahun 2026 ini, memiliki hak yang sama dan sederajat
dalam segala hal termasuk hak dividen dengan Saham Lama yang telah disetor penuh lainnya.


                                                                                            31
Page 32
Dana yang akan diterima Perseroan dalam PMHMETD dengan harga pelaksanaan Rp. 500,- per
saham adalah sebesar Rp. 289.420.169.000,- (dua ratus delapan puluh Sembilan milyar empat
ratus dua puluh juta seratus enam puluh sembilan ribu rupiah).

Historis kinerja saham Perseroan setiap bulan dalam periode 12 bulan terakhir sebelum Pernyataan
Pendaftaran disampaikan kepada OJK adalah sebagai berikut:


           Bulan                 Harga Tertinggi (Rp)   Harga Terendah (Rp)   Total Volume (lembar)

          Maret 2025                     620                   400                  7,055,300
          April 2025                     450                   400                  2,586,400
           Mei 2025                      428                   378                  4,075,400
           Juni 2025                     408                   382                  3,100,600
           Juli 2025                     412                   368                  4,992,000
        Agustus 2025                     500                   384                 12,039,000
       September 2025                    470                   418                  7,883,500
        Oktober 2025                     545                   412                 14,602,800
       November 2025                     935                   464                 69,250,500
       Desember 2025                     750                   585                 23,649,400
         Januari 2026                    775                   510                 16,321,400
        Februari 2026                    750                   540                  9,359,100
          Maret 2026                     605                   490                  4,315,500


Selama 3 (tiga) tahun terakhir tidak terdapat penghentian perdagangan saham Perseroan di Bursa
Efek Indonesia. Adapun pergerakan harga saham Perseroan pada periode tersebut pernah mencapai
batas kenaikan harga saham harian (Auto Reject Atas) dalam hari perdagangan.

Perseroan telah memperoleh persetujuan untuk melakukan Penambahan Modal Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dalam Rapat umum Pemegang Saham Luar Biasa
yang diselenggarakan pada tanggal 27 Maret 2026 dan pelaksanaan lebih lanjut sehubungan dengan
PMHMETD Perseroan ini akan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

I.II   KETERANGAN TENTANG KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD, dan untuk memenuhi POJK No. 32/2015, para Pemegang
Saham Perseroan telah menyetujui rencana penambahan modal dengan memberikan HMETD dalam
RUPSLB dengan rincian sebagai berikut:

Hari, Tanggal      : Jumat, 27 Maret 2026
Waktu              : 10.00 WIB
Tempat             : Auditorium Lt. 12 Graha Anabatic, Jl. Scientia Boulevard Kav. U2, Summarecon
                   Serpong, Tangerang, Banten, Indonesia.

Agenda         :
Persetujuan atas Rencana Penambahan Modal Perseroan dengan memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (PMHMETD) kepada para pemegang saham yang berhak, untuk memesan Saham
baru yang ditawarkan dalam PMHMETD ini, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
32/POJK.04/2015 juncto Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019.

Adapun keputusan RUPSLB terkait dengan PMHMETD-TAHUN 2026 adalah sebagai berikut:
 1. Menyetujui rencana pelaksanaan Penambahan Modal Perseroan dengan Memberikan Hak
    Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) dengan jumlah sebanyak 600.000.000 (enam ratus



                                                                                                      32
Page 33
        juta) saham dengan nilai nominal Rp100,00 (seratus Rupiah) per saham atau sebesar 25,91%
        (dua puluh lima koma sembilan satu persen) dari jumlah saham yang diterbitkan dalam
        Perseroan.

2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
   menetapkan jumlah saham yang akan ditawarkan, menetapkan harga pelaksanaan, melakukan
   segala tindakan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD dengan tetap
   memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan melakukan
   peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor setelah pelaksanaan PMHMETD.

I.III    KETERANGAN TENTANG HMETD
Saham yang diterbitkan dalam PMHMETD ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang akan
dikeluarkan Perseroan kepada pemegang saham yang berhak. HMETD dapat diperdagangkan selama
masa perdagangan melalui pengalihan kepemilikan HMETD dengan sistem pemindahbukuan HMETD
antar Pemegang Rekening Efek di KSEI. Pemegang HMETD yang hendak melakukan perdagangan
wajib memiliki rekening pada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang
Rekening Efek di KSEI. Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam HMETD ini adalah:

1. Yang Berhak Menerima HMETD

        Para Pemegang Saham yang berhak memperoleh HMETD adalah Pemegang Saham yang
        namanya tercatat dalam DPS Perseroan 8 (delapan) hari kerja setelah efektifnya pernyataan
        pendaftaran.

2. Pemegang HMETD Yang Sah

        Pemegang HMETD yang sah adalah:
         a. Para pemegang saham Perseroan yang berhak menerima HMETD yang tidak dijual HMETD-
            nya; atau
         b. Pembeli/pemegang HMETD yang namanya tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD
            sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD; atau
         c. Para pemegang HMETD dalam penitipan kolektif KSEI sampai dengan akhir periode
            perdagangan HMETD.

3. Perdagangan HMETD

        Pemegang HMETD dapat memperdagangkan HMETD yang dimilikinya selama periode
        perdagangan, yaitu mulai tanggal 30 Juni 2026 sampai dengan 6 Juli 2026 atas HMETD yang
        berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI, Penyelesaian perdagangan HMETD yang dilakukan
        melalui Bursa akan dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan antar rekening efek atas nama
        Bank Kustodian atau Anggota Bursa di KSEI, sedangkan HMETD yang diluar penitipan kolektif
        KSEI, hanya bisa diperdagangkan di luar bursa.

        Pemegang saham diminta untuk memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
        di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan
        perpajakan dan ketentuan di bidang Pasar Modal termasuk peraturan PT Bursa Efek Indonesia
        dan peraturan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Bila pemegang HMETD mengalami
        keragu-raguan dalam mengambil keputusan, sebaiknya berkonsultasi atas biaya sendiri dengan
        penasehat investasi, perantara pedagang efek, manajer investasi, penasehat hukum, akuntan
        publik, atau penasehat profesional lainnya.

        Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan
        HMETD menjadi tanggung jawab dan beban pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.



                                                                                                 33
Page 34
4. Harga Teoritis HMETD

    Harga Teoritis HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda
    dari HMETD yang satu dan lainnya, berdasarkan permintaan dan penawaran dari pasar yang
    ada.

    Sebagai contoh, perhitungan Harga Teoritis HMETD di bawah ini merupakan salah satu cara
    untuk menghitung Harga Teoritis HMETD, tetapi tidak menjamin bahwa hasil perhitungan Harga
    Teoritis HMETD yang diperoleh adalah Harga Teoritis HMETD yang sesungguhnya.

    Penjabaran di bawah ini diharapkan dapat memberikan gambaran umum untuk menghitung
    Harga Teoritis HMETD:
   - Harga penutupan saham pada hari bursa terakhir sebelum
       perdagangan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu                  = Rp a
   - Harga Pelaksanaan PMHMETD                                       = Rp b
   - Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD                       =A
   - Jumlah saham yang diterbitkan dalam PMHMETD                     =B
                                                                         (A + B)
                                                                       = Rp c
    Dengan demikian, secara teoritis harga HMETD per saham adalah:    = Rp a - Rp c

    Pengungkapan perhitungan Harga Teoritis HMETD dimaksud disampaikan sebagai ilustrasi
    untuk memberikan gambaran kepada investor dan pemegang saham mengenai perhitungan
    teoritis harga saham setelah pelaksanaan PMHMETD, yang dihitung berdasarkan harga pasar
    saham Perseroan sebelum pelaksanaan PMHMETD, Harga Pelaksanaan PMHMETD, jumlah
    saham yang beredar sebelum PMHMETD, dan jumlah saham baru yang diterbitkan dalam
    PMHMETD.

    Selanjutnya, pengungkapan tersebut disusun dengan mengacu pada mekanisme perhitungan
    harga teoritis saham setelah pelaksanaan PMHMETD yang lazim digunakan di pasar modal
    Indonesia dan sesuai dengan ketentuan Bursa Efek Indonesia terkait perdagangan saham ex-
    HMETD.

5. Penggunaan SBHMETD

    SBHMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada pemegang HMETD untuk membeli
    Saham Baru dalam PMHMETD Konversi. SBHMETD hanya diterbitkan bagi pemegang saham
    yang berhak yang sahamnya masih diluar Penitipan Kolektif KSEI, SBHMETD digunakan untuk
    memesan Saham. SBHMETD tidak berlaku dalam bentuk fotokopi. SBHMETD tidak dapat
    ditukarkan dengan uang atau apapun pada Perseroan. Bukti kepemilikan HMETD untuk
    pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan diberikan oleh KSEI melalui Anggota
    Bursa atau Bank Kustodiannya.

6. Pecahan HMETD

    Sesuai dengan POJK No. 32/2015, dalam hal pemegang saham mempunyai HMETD dalam
    bentuk pecahan, maka hak atas pecahan efek tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil
    penjualannya akan dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.

7. Lain-lain

    Segala biaya yang timbul dalam rangka pemindahan HMETD menjadi beban Pemegang
    SBHMETD atau calon pemegang HMETD.



                                                                                           34
Page 35
II.    PENGGUNAAN DANA HASIL PMHMETD

Seluruh dana hasil PMHMETD setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan sebagai pembayaran
sebagian pokok Obligasi Konversi Anabatic Tahun 2018 kepada TIS Inc. Selain menggunakan dana
hasil PMHMETD, Perseroan akan menggunakan fasilitas kredit dari perbankan yang telah diperoleh
dan dari dana Kas dan Setara kas yang dimiliki Perseroan untuk melunasi Obligasi Konversi Anabatic
Tahun 2018.

II.I    INFORMASI SINGKAT MENGENAI OBLIGASI KONVERSI ANABATIC TAHUN 2018

Obligasi Konversi Anabatic Tahun 2018 diterbitkan berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Konversi Anabatic Tahun 2018 Dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas Untuk
Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT Anabatic
Technologies Tbk. No. 07 tanggal 25 April 2018 yang dibuat di hadapan Unita Christina Winata, S.H.,
Notaris di Kota Adm. Jakarta Selatan, sebagaimana terakhir kali diubah dengan Akta Perubahan VII
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Konversi Anabatic Tahun 2018 Dalam Rangka Penawaran
Umum Terbatas Untuk Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu I PT Anabatic Technologies Tbk No. 05 tanggal 3 Juli 2025 yang dibuat di hadapan Utiek
Rochmuljati Abdurachman, S.H., M.L.I., MKn., Notaris di Kota Adm. Jakarta Barat (“Akta PWA”),
dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

       Nama Obligasi             : Obligasi Konversi Anabatic Tahun 2018
       Konversi
       Emiten                    : Perseroan
       Kreditur Obligasi         : TIS Inc.
       Konversi
       Sifat Hubungan Afiliasi   : TIS Inc. adalah pemegang saham dalam Perseroan dengan kepemilikan
       dengan Kreditur             saham sebesar 37,30% (tiga puluh tujuh koma tiga nol persen)
       Jumlah Utang Pokok        : Rp560.001.736.660,00 (lima ratus enam puluh milyar satu juta tujuh ratus
       Obligasi Konversi           tiga puluh enam ribu enam ratus enam puluh rupiah).

                                  Berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi tanggal 29 Juni 2021,
                                  sebagian pemegang Obligasi Konversi dengan nilai pokok sebesar
                                  Rp7.879.244 telah memilih Opsi 2 yiatu “Tanggal pelunasan pokok Obligasi
                                  akan dilakukan Emiten sesuai dengan periode Peluansan sebagaimana
                                  ditetapkan pada pasal 5.1.3.1 Perjanjian Perwaliamatan” sehingga bagian
                                  tersebut jatuh tempo pada tanggal 11 Juli 2021 dan telah dilunasi oleh
                                  Perseroan.

                                   Dengan demikian, nilai outstanding (utang pokok Obligasi Konversi) adalah
                                   sebesar Rp559.993.839.416 (lima ratus lima puluh sembilan miliar
                                   sembilan ratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh sembilan
                                   ribu empat ratus enam belas rupiah).
       Utang pokok Obligasi      : Rp559.993.839.416,00 (lima ratus lima puluh sembilan milyar sembilan
       Konversi                    ratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu
                                   empat ratus enam belas rupiah).
       Jumlah Pokok yang         : Rp289.420.169.000,00 (dua ratus delapan puluh sembilan milyar empat
       Akan Dibayarkan             ratus dua puluh juta seratus enam puluh sembilan ribu rupiah).
       Sebagian




                                                                                                           35
Page 36
Saldo Utang Jika      : Rp279.623.670.416,00 (dua ratus tujuh puluh sembilan milyar enam ratus
Dibayar                 dua puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh ribu empat ratius enam belas
                        rupiah).

                        Selain menggunakan dana dari hasil PMHMETD III Perseroan juga akan
                        menggunakan Fasilitas Kredit dari Bank UOB dan dana Kas dan Setara Kas
                        untuk melunasi total kewajiban di atas.
Tanggal Jatuh Tempo   : 11 Juli 2026

Batas Periode         : 6 (enam) bulan sejak Tanggal Jatuh Tempo yaitu sampai dengan 11 Januari
Pelunasan               2027
Bunga Obligasi        : 5% (lima persen) per tahun.
Konversi
Rincian Jadwal        :
Pembayaran Bunga
Berdasarkan PWA




                        Sejak penerbitan Obligasi Konversi Anabatic Tahun 2018 hingga tanggal
                        Prospektus ini, Perseroan telah melaksanakan seluruh kewajiban
                        pembayaran bunga Obligasi Konversi Anabatic Tahun 2018 secara tepat
                        waktu sesuai dengan ketentuan dalam PWA.
Uraian Rencana        : 1. Sebesar 18,50% (delapan belas koma lima puluh persen) untuk
Penggunaan Dana             membayar sebagian utang bank Perseroan;
                        2. Sebesar 35,06% (tiga puluh lima koma nol enam persen persen) untuk
                            membayar pinjaman pihak berelasi Perseroan;
                        3. Sebesar 11,77% (sebelas koma tujuh puluh tujuh persen) untuk
                            pengembangan bisnis baru Perseroan;
                        4. Sebesar 3,49% (tiga koma empat puluh sembilan persen) untuk
                            merger, akuisisi, investasi langsung, dan/atau investasi tidak langsung
                            lainnya dengan mekanisme penyaluran dana melalui penambahan
                            modal dan/atau pinjaman kepada Perusahaan Anak Perseroan;
                        5. Sebesar 11,57% (sebelas koma lima puluh tujuh persen) untuk
                            ekspansi pasar, pelunasan Fasilitas Kredit Revolving dari Taipei Fubon
                            Commercial Bank Ltd (Singapore Branch) Plafond USD 10.000.000
                            (sepuluh juta Dollar Amerika Serikat) dan modal kerja Perseroan;
                        6. Sebesar 19,61% (sembilan belas koma enam puluh satu persen) untuk
                            pinjaman kepada Afiliasi.




                                                                                                36
Page 37
Riwayat Obligasi     : Rincian perpanjangan waktu Obligasi Konversi Anabatic Tahun 2018:
Konversi                1. Pada tanggal 11 Juli 2018, melalui penerbitan Sertifikat Jumbo Obligasi
                            Konversi, Perseroan melakukan Penawaran Umum Terbatas Untuk
                            Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
                            Dahulu I (“PMHMETD I”) tanpa warkat (scripless) dalam jumlah pokok
                            sebesar Rp560.001.736.660,00 (lima ratus enam puluh miliar satu juta
                            tujuh ratus tiga puluh enam ribu enam ratus enam puluh Rupiah)
                            (“Jumlah Pokok Obligasi Konversi”) dengan tingkat bunga sebesar 5%
                            (lima persen) per tahun serta memiliki jangka waktu 3 (tiga) tahun
                            sejak tanggal penerbitan saham)
                        2. Pada tanggal 29 Juni 2021, berdasarkan Akta No. 6/2021, telah
                            dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”) dengan hasil
                            keputusan perubahan jangka waktu Obligasi Konversi dari semula
                            tanggal 11 Juli 2021 menjadi tanggal 11 Juli 2022 yang dituangkan
                            dalam Akta No. 12/2021;
                        3. Pada tanggal 21 Juni 2022, berdasarkan Akta No. 5/2022 menyetujui
                            untuk memperpanjang tanggal jatuh tempo yang semula pada tanggal
                            11 Juli 2022 menjadi tanggal 11 Juli 2023 dengan tidak merubah syarat-
                            syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamantan yang
                            dituangkan dalam Akta No. 14/2022;
                        4. Pada tanggal 5 Juli 2023, berdasarkan Akta No. 5/2023 dilaksanakan
                            RUPO kembali, dengan hasil keputusan yaitu menyetujui untuk
                            memperpanjang tanggal jatuh tempo yang semula pada tanggal 11 Juli
                            2023 menjadi tanggal 11 Juli 2024 dengan tidak merubah syarat-syarat
                            dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamantan yang dituangkan
                            dalam Akta No. 5/2023;
                        5. Pada tanggal 21 Juni 2024, berdasarkan Akta No. 20/2024 dilaksanakan
                            RUPO kembali, dengan hasil keputusan yaitu menyetujui untuk
                            memperpanjang tanggal jatuh tempo yang semula pada tanggal 11 Juli
                            2024 menjadi tanggal 11 Juli 2025 dengan tidak merubah syarat-syarat
                            dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dituangkan
                            dalam Akta No. 20/2024;
                        6. Pada tanggal 3 Juli 2025, berdasarkan Akta No. 5/2025 dilaksanakan
                            RUPO kembali, dengan hasil keputusan yaitu menyetujui untuk
                            memperpanjang tanggal jatuh tempo yang semula 11 Juli 2025 menjadi
                            tanggal 11 Juli 2026 dengan tidak merubah syarat-syarat dan ketentuan
                            dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dituangkan dalam Akta No.
                            5/2025.

Prosedur dan       : Pembayaran pokok Obligasi Konversi dilakukan dengan ketentuan sebagai
Persyaratan          berikut:
Pelunasan            a. Obligasi Konversi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
                          Konversi, yaitu 6 (enam) bulan sejak Tanggal Jatuh Tempo.
                     b. Emiten wajib memberitahukan secara tertulis kepada Agen Pembayaran
                          mengenai pelaksanaan atas pelunasan Pokok Obligasi Konversi selambat-
                          lambatnya 12 (dua belas) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok
                          Obligasi Konversi.
                     c. Pembayaran Pokok Obligasi Konversi kepada Pemegang Obligasi Konversi
                          melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan
                          atas nama Emiten berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
                         2. Pembayaran Pokok Obligasi Konversi yang dilakukan oleh Emiten
                              kepada Pemegang Obligasi Konversi melalui Agen Pembayaran
                              tersebut dianggap pembayaran lunas oleh Emiten kepada Pemegang
                              Obligasi Konversi atas Pokok Obligasi Konversi yang terutang setelah
                              dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi Konversi melalui
                              Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian
                              Agen Pembayaran, dengan demikian Emiten dibebaskan dari



                                                                                               37
Page 38
                                       kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi Konversi yang
                                       bersangkutan.
      Penyelesaian         :    Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI)
      Perselisihan


Sebagaimana telah diungkapkan pada tabel di atas, selain menggunakan dana dari hasil PMHMETD
III dan Fasilitas Kredit dari Bank UOB, Perseroan juga akan menggunakan dana Kas dan Setara Kas
untuk melunasi total kewajiban yang timbul dari Obligasi Konversi Anabatic Tahun 2018, dengan
perincian sebagai berikut:
                      Keterangan                            Dalam Satuan Rupiah (kecuali
                                                                  dinyatakan lain)
Jumlah Kewajiban Obligasi Konversi Anabatic 2018                           559.993.839.416
Jumlah HMETD yang akan diterbitkan (dalam satuan              578.840.338
lembar saham)
Harga Pelaksanaan                                                     500
Dana Hasil PMHMETD III                                    289.420.169.000
Perkiraan Biaya Emisi                                       9.050.000.000
Dana Hasil PMHMETD III setelah dikurangi Biaya Emisi                            280.370.169.000
Saldo Obligasi Konversi Anabatic 2018 setelah dilunasi
oleh dana hasil emisi PMHMETD III                                               279.623.670.416
Dana Dari Fasilitas Kredit Bank UOB                                             150.000.000.000
Dana Dari Kas dan Setara Kas Perseroan                                          129.623.670.416
Saldo Obligasi Konversi Anabatic 2018 setelah dilunasi                                      -
Berdasarkan ketentuan POJK Nomor 40 Tahun 2025 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana
Hasil Penawaran Umum (“LRPD”) (POJK No. 40/2025), total biaya yang dikeluarkan Perseroan
sehubungan dengan PMHMETD diperkirakan berjumlah sekitar 3,13% (tiga koma tiga belas persen)
dari total dana yang diperoleh dari PMHMETD.
Perkiraan biaya tersebut dialokasikan sebagai berikut:
    • Biaya jasa akuntan publik sekitar 2,74%;
    • Biaya jasa konsultan hukum sekitar 0,14%;
    • Biaya notaris sekitar 0,03%;
    • Biaya jasa Biro Administrasi Efek sekitar 0,05%; dan
    • Biaya lain-lain sekitar 0,17%.

Dalam perkiraan biaya emisi di atas, tidak terdapat biaya jasa konsultasi Keuangan atau jasa
konsultan lainnya yang berhubungan dengan rencana PMHMETD ini.

Perseroan bertanggung jawab atas realisasi penggunaan dana yang diperoleh dari PMHMETD ini dan
akan melaporkan realisasi penggunaan dana tersebut secara berkala kepada Pemegang Saham
dalam RUPS Perseroan dan kepada OJK sesuai dengan POJK No. 40/2025.
Apabila Perseroan berencana mengubah rencana penggunaan dana yang diperoleh dari PMHMETD
ini, setiap rencana yang menunjukkan perubahan tersebut wajib dilaporkan kepada OJK sebagai
penjelasan atas perubahan yang diusulkan. Perseroan wajib melakukan Keterbukaan Informasi dan
memperoleh persetujuan Pemegang Saham atas rencana perubahan tersebut melalui RUPS
sebagaimana diatur dalam POJK No. 40/2025.
LRPD Hasil Penawaran Umum Terbatas II terakhir yang disampaikan oleh Perseroan kepada OJK
adalah LRPD untuk periode 30 Juni 2021 yang telah disampaikan pada tanggal 12 Juli 2021.
Berdasarkan LRPD tersebut, seluruh dana hasil Penawaran Umum Terbatas II telah direalisasikan dan
digunakan sesuai dengan tujuan penggunaan dana sebagaimana diungkapkan dalam Prospektus,
sehingga tidak terdapat sisa dana hasil Penawaran Umum.




                                                                                                    38
Page 39
III. PERNYATAAN UTANG

Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember
2025 sebesar Rp4.423.227.003.842.

Angka-angka liabilitas yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan entitas anaknya (secara kolektif disebut sebagai ”Grup”) tanggal 31 Desember 2025
serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang mencakup Pernyataan dan
Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia,
serta peraturan regulator pasar modal yaitu No. VIII.G.7 tentang “Penyajian dan Pengungkapan
Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik” (secara kolektif disebut sebagai ”Kerangka
Pelaporan Keuangan yang Berlaku”) dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang tidak tercantum
dalam Prospektus ini dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja
(firma anggota Ernst & Young Global Limited) (“KAP PSS”), auditor independen, berdasarkan Standar
Audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No.
01662/2.1505/AU.1/05/1855-2/1/VI/2026 tertanggal 19 Juni 2026, yang ditandatangani oleh
Yonathan Budi Setiawan (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1855). Laporan auditor independen
tersebut, yang tidak tercantum dalam Prospektus ini, menyatakan opini tanpa modifikasian dengan
paragraf “Hal lain” mengenai penerbitan kembali laporan auditor independen sehubungan dengan
penerbitan kembali Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan. Laporan auditor independen atas
laporan keuangan tanggal 31 Desember 2025 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
juga berisi paragraf “hal audit utama” yang mendeskripsikan: (i) penjelasan mengapa penyisihan
kerugian kredit ekspektasian atas piutang usaha merupakan hal yang dipertimbangkan oleh auditor
sebagai salah satu hal yang paling signifikan dalam audit atas periode kini dan oleh karenanya
menjadi hal audit utama dan (ii) bagaimana hal audit utama tersebut direspons dalam audit:




                                                                                                39
Page 40
                                                                           (Disajikan dalam Rupiah)
LIABILITAS                                                                     31 Desember 2025
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek                                                         619.318.139.818
Utang usaha
   Pihak ketiga                                                                  810.926.618.038
Utang lain-lain
   Pihak ketiga                                                                   40.487.615.379
   Pihak berelasi                                                                  3.682.977.601
Beban akrual dan provisi                                                       1.764.473.614.390
Utang pajak                                                                       80.203.800.751
Liabilitas kontrak                                                               352.490.163.958
Bagian utang jangka panjang yang jatuh tempo dalam
 waktu satu tahun:
 Utang bank                                                                       37.678.803.628
 Liabilitas sewa                                                                   3.898.505.426
Total Liabilitas Jangka Pendek                                                 3.713.160.238.989

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh
 tempo dalam waktu
 satu tahun:
 Utang bank                                                                       95.143.718.365
 Liabilitas sewa                                                                   3.830.651.699
Obligasi konversi                                                                559.993.839.416
Liabilitas pajak tangguhan                                                         3.600.708.117
Liabilitas imbalan kerja karyawan jangka panjang                                  37.537.547.256
Liabilitas jangka panjang lainnya                                                  9.960.300.000
Total Liabilitas Jangka Panjang                                                  710.066.764.853
TOTAL LIABILITAS                                                               4.423.227.003.842



Utang bank (mencakup utang bank jangka pendek, serta utang bank jangka panjang yang jatuh
tempo dalam waktu satu tahun dan utang bank jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh
tempo dalam waktu satu tahun).

Pada tanggal 31 Desember 2025, utang bank jangka pendek sebesar Rp619.318.139.818, bagian
utang bank jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun sebesar Rp37.678.803.628
dan utang bank jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun
Rp95.143.718.365 terdiri dari:




                                                                                                40
Page 41
                                                                                                                                        (Disajikan dalam Rupiah)
                                                                                         Jatuh tempo                         Pembayaran selama     Penerimaan selama
              Kreditur                 Debitur        Total          Jangka Pendek                        Jangka Panjang
                                                                                       dalam satu tahun                        tahun berjalan        tahun berjalan
PT Bank HSBC Indonesia
                                     BPT, CDT,
• Fasilitas Clean Import Loan        HIN, VTI       71.493.465.400    71.493.465.400               -                   -       1.276.857.228.469    1.317.280.332.053
                                     CTI, HIN,
• Fasilitas Revolving Loan           JEDI, SMG       4.500.000.000     4.500.000.000               -                   -          90.100.000.000      94.600.000.000
HSBC Bank Berhad Malaysia
• Fasilitas Trade Loan               CTM                       -                 -                 -                   -          10.436.478.823      10.436.478.823
PT Bank UOB Indonesia
                                     BPT, HIN,
• Fasilitas Clean Trust Receipt      VTI, XDCI      36.502.054.366    36.502.054.366               -                   -         353.606.536.933     254.401.716.817
• Fasilitas Revolving Loan           VTI                       -                 -                 -                   -          25.000.000.000      25.000.000.000
• Fasilitas Revolving Loan           KPSG           77.419.166.667    77.419.166.667               -                   -         184.544.877.766     184.306.000.000
• Fasilitas Invoice Financing        KPSG           21.868.750.000    21.868.750.000               -                   -          64.400.000.000      82.725.000.000
• Fasilitas Term Loan (TL-1)         ATIC            9.486.630.014     9.486.630.014               -                   -          16.601.602.528      26.088.232.542
• Fasilitas Term Loan (TL-2)         ATIC           83.036.410.889               -      27.678.803.628      55.357.607.261        16.145.968.783      99.182.379.672
PT Bank Permata Tbk
                                      BPT, CDT,
                                      JEDI, MBT,
• Fasilitas Omnibus RL-2              VTI, XDCI    104.294.678.614   104.294.678.614               -                   -         323.496.584.004     392.899.590.183
• Fasilitas Pinjaman Rekening Koran KPSG             2.144.845.778     2.144.845.778               -                   -                     -         1.215.998.678
PT Bank KEB Hana Indonesia
• Fasilitas Working Capital 1         ATIC                     -                 -                 -                   -          37.300.783.587                 -
• Fasilitas Working Capital 2         ATIC                     -                 -                 -                   -          75.075.297.935                 -
• Fasilitas Working Capital 3         ATIC                     -                 -                 -                   -          31.698.459.129                 -
• Fasilitas Pinjaman Rekening Koran ATIC                       -                 -                 -                   -           2.571.806.201       2.571.806.201
Citibank, N.A. Indonesia
• Fasilitas Trade Loan                VTI, BPT                 -                 -                 -                   -         134.269.550.884      91.972.888.600
• Fasilitas Short Term Loan           VTI                      -                 -                 -                   -          14.500.000.000      14.500.000.000
PT Bank Danamon Indonesia Tbk
                                      BPT, CDT,
                                      HIN, JEDI,
                                      MBT, Q2,
• Fasilitas OAF Buyer                 VTI           95.228.488.899    95.228.488.899               -                   -         824.776.127.105     727.304.070.972
• Fasilitas Revolving Loan            JEDI, VTI                -                 -                 -                   -          20.000.000.000      10.000.000.000
• Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka KPSG          49.786.111.104               -      10.000.000.000      39.786.111.104        10.000.000.000                 -
PT Bank Digital BCA
• Fasilitas Loan Facility             BPT, VTI     196.380.060.080   196.380.060.080               -                   -         396.851.490.067     475.992.638.302
PT Bank Jtrust Indonesia Tbk
• Fasilitas Credit Line               EDR                      -                 -                 -                   -          15.000.000.000                  -
Total                                              752.140.661.811   619.318.139.818    37.678.803.628      95.143.718.365     3.923.232.792.214    3.810.477.132.843




                                                                                                                                                                  41
Page 42
Di bawah ini adalah ringkasan atas fasilitas-fasilitas utang bank jangka pendek yang diperoleh Grup:
                                                                                                                               Tanggal Efektif
            Kreditur                        Peminjam                                        Fasilitas                           Peminjaman         Jadwal Pelunasan                                     Jaminan                                Tingkat Bunga
PT Bank HSBC Indonesia (HSBC)   CTI, BPT, CDT, HIN, JEDI, MBT, 1. Limit Gabungan dengan jumlah maksimum                      Amendemen terakhir     20 Januari 2026   1. Piutang usaha milik VTI, BPT, HIN, CDT, dan MBT dengan total        HSBC Tradepay -
                                SMG, VTI, dan XDCI                Rp523.375.000.000:                                          21 Februari 2025                           Rp455.712.500.000;                                                  Buyer Loan 6.90%
                                                                  - HSBC Tradepay - Buyer Loan (Fasilitas Clean Import Loan)                                          2. Persediaan milik VTI, BPT, HIN, CDT dan MBT dengan total            per tahun di bawah
                                                                    dengan jumlah maksimum Rp520.000.000.000;                                                            Rp100.000.000.000;                                                  best lending rate
                                                                  - Fasilitas Kredit Berdokumen dengan jumlah maksimum                                                3. Margin deposito sebesar 10% dari jumlah pinjaman ditempatkan pada   untuk tahun 2025;
                                                                    sebesar USD8.100.000, kecuali CTI;                                                                   saat pencairan pinjaman;
                                                                  - Fasilitas Kredit Berdokumen dengan Pembayaran                                                     4. Jaminan Perusahan dari CTI sebesar Rp523.375.000.000.               Usance Paid at
                                                                    Tertunda/Berjangka dengan jumlah maksimum sebesar                                                                                                                        Sight (UPAS) 3,0%
                                                                    USD8.100.000, kecuali CTI;                                                                                                                                               per tahun di bawah
                                                                  - Kredit Berdokumen Berjangka yang Dibayar atas Unjuk                                                                                                                      best lending rate
                                                                    dengan jumlah maksimum sebesar USD8.100.000, kecuali                                                                                                                     untuk tahun 2025;
                                                                    CTI;
                                                                  - Surat Kredit Berdokumentasi Siaga dengan jumlah                                                                                                                          Open Account
                                                                    maksimum sebesar USD250.000;                                                                                                                                             Export 4,79% per
                                                                  - Pinjaman Ekspor/Open Account Export (Post-Shipment                                                                                                                       tahun di bawah
                                                                    Seller Loan) dengan jumlah maksimum                                                                                                                                      best lending rate
                                                                    Rp250.000.000.000;                                                                                                                                                       untuk tahun 2025;
                                                                  - Pinjaman Berulang dengan jumlah maksimum
                                                                    Rp50.000.000.000;                                                                                                                                                        Revolving Loan
                                                                  - Fasilitas Bank Garansi dengan jumlah maksimum                                                                                                                            4,5% per tahun di
                                                                    Rp150.000.000.000.                                                                                                                                                       bawah best lending
                                                               2. Treasury Facility dengan jumlah nosional maksimum sebesar                                                                                                                  rate untuk tahun
                                                                  USD2.000.000.                                                                                                                                                              2025;

                                                                                                                                                                                                                                             Komisi Bank
                                                                                                                                                                                                                                             Garansi 0,9 per
                                                                                                                                                                                                                                             tahun.
HSBC Bank Malaysia Berhad       CTM                             Trade Line dengan jumlah maksimum sebesar MYR3.200.000          26 Juli 2017        Agustus 2017 dan 1. Jaminan personal sebesar MYR480.000 dari direktur CTM;               Trade Line Facility
                                                                                                                                                  diperpanjang secara 2. Surat negative pledge dari CTI;                                     2,90% per tahun.
                                                                                                                                                  otomatis sampai ada 3. Transaksi pembiayaan berdasarkan kesepakatan umum dari CTM;
                                                                                                                                                      pengakhiran     4. Jaminan perusahaan dari CTI sebesar MYR3.200.000.




                                                                                                                                                                                                                                                              42
Page 43
                                                                                                                                Tanggal Efektif
            Kreditur                      Peminjam                                           Fasilitas                           Peminjaman         Jadwal Pelunasan                                    Jaminan                                     Tingkat Bunga
PT Bank UOB Indonesia (UOB)   Perseroan                         Fasilitas Term Loan – 1 (TL-1) dengan jumlah maksimal sebesar    15 Mei 2025          13 April 2026    1. Tanah dan Bangunan berupa gedung kantor yang terletak di Jalan          8% per tahun.
                                                                Rp40.000.000.000.                                                                                         Scientia Boulevard Kav. 2 Blok U No. 2, Tangerang, Banten, dengan total
                                                                                                                                                                          luas tanah 2.735 m2 dan luas bangunan 22.786 m2;
                                                                                                                                                                       2. Tanah dan Bangunan seluas 80 m2 dengan SHGB No. 13720 yang
                                                                                                                                                                          berlokasi di curug sangereng;
                                                                                                                                                                       3. Tanah seluas 100 m2 dengan SHGB No. 11521 milik PAM, yang berlokasi
                                                                                                                                                                          di Blok SA No. 18 Bojong Nangka, Kelapa Dua, Tangerang, Banten;
                                                                                                                                                                       4. Tanah seluas 100 m2 dengan SHGB No. 11522 milik PAM, yang berlokasi
                                                                                                                                                                          di Blok SA No.19 Bojong Nangka, Kelapa Dua, Tangerang, Banten;
                                                                                                                                                                       5. Tanah seluas 100 m2 dengan SHGB No. 11689 milik PAM, yang berlokasi
                                                                                                                                                                          di Blok SA No. 20 Bojong Nangka, Kelapa Dua, Tangerang, Banten;
                                                                                                                                                                       6. Tanah seluas 12.052 m2 dengan SHGB No. 12762 milik PAM, yang
                                                                                                                                                                          berlokasi di Bojong Nangka, Kelapa Dua, Tangerang, Banten.
                              CTI, BPT, CDT, VTI, HIN, XDCI, DNS 1. Limit gabungan Multi-Option Short-term Facility dengan     Amendemen terakhir     30 Mei 2026      1. Deposito dengan total nilai penjaminan sebesar Rp2.500.000.000;         Clean Trust Receipt
                              dan MBT                               jumlah maksimum Rp350.000.000.000 dengan sublimit:            7 Mei 2025                           2. Piutang usaha milik BPT, CDT, HIN dan VTI sebesar Rp247.500.000.000; 7.25% per tahun
                                                                    - Letter of Credit untuk CTI, CDT, BPT, HIN, dan VTI,                                              3. Persediaan milik HIN dan VTI sebesar Rp165.000.000.000;                 Trust Receipt
                                                                      maksimum Rp350.000.000.000 dan MBT, XDCI, maksimum                                               4. Jaminan Perusahaan dari Perusahaan sebesar Rp375.000.000.000;           7.25% per tahun.
                                                                      Rp250.000.000,000;                                                                               5. Margin deposito sebesar 10% dari jumlah pinjaman ditempatkan pada Revolving Credit
                                                                    - Clean Trust Receipt 1 untuk CTI, BPT, CDT, VTI, dan HIN,                                            saat pencairan pinjaman.                                                Tenor 6 bulan =
                                                                      maksimum Rp350.000.000.000 dan XDCI, MBT, maksimum                                                                                                                          7.50% per tahun,
                                                                      Rp250.000.000.000;                                                                                                                                                          Tenor 12 bulan =
                                                                    - Trust Receipt untuk CTI, CDT, BPT, HIN, dan VTI maksimum                                                                                                                    8.5% per tahun.
                                                                      Rp350.000.000.000 dan MBTI, XDCI, maksimum
                                                                      Rp250.000.000.000;
                                                                    - Bank Guarantee maksimum Rp50.000.000.000.
                                                                 2. Revolving Credit maksimum sebesar Rp25.000.000.000 untuk
                                                                    CTI, BPT, CDT, VTI, HIN, XDCI, MBT dan DNS.
                                                                 3. Fasilitas FX maksimum USD5.000.000.




                                                                                                                                                                                                                                                                  43
Page 44
                                                                                                                 Tanggal Efektif
           Kreditur                      Peminjam                               Fasilitas                         Peminjaman       Jadwal Pelunasan                                 Jaminan                                  Tingkat Bunga
PT Bank UOB Indonesia (UOB)   KPSG, AAB, dan SMI    1. Fasilitas Revolving Credit maksimum Rp77.600.000.000;      26 Mei 2025         30 Mei 2026   1. Hak Tanggungan atas tanah dan bangunan yang berlokasi di            Fasilitas Revolving
                                                    2. Fasilitas Invoice Financing, maksimum Rp30.000.000.000;                                         Komplek Ruko ITC Kosambi Blok G No.23, Kelurahan Kebon Pisang, Credit 8,00% per
                                                    3. Bank Guarantee maksimum Rp10.000.000.000;                                                       Kecamatan Sumur Bandung, Bandung - Jawa Barat, Indonesia,           tahun;
                                                                                                                                                       dengan nilai penjaminan tidak kurang dari Rp1.926.000.000;          Fasilitas Invoice
                                                                                                                                                    2. Hak Tanggungan atas tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl.        Financing
                                                                                                                                                       Kebon Jati No. 136, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir,         8,00% per tahun.
                                                                                                                                                       Bandung - Jawa Barat, Indonesia, dengan nilai penjaminan tidak
                                                                                                                                                       kurang dari Rp5.859.000.000;
                                                                                                                                                    3. Hak Tanggungan atas tanah dan bangunan yang berlokasi di
                                                                                                                                                       Komplek Ruko CBD Bidex Blok. H No.16, Desa Lengkong Gudang,
                                                                                                                                                       Kecamatan Serpong, Tangerang – Banten, Indonesia, dengan nilai
                                                                                                                                                       penjaminan tidak kurang dari Rp7.230.000.000;
                                                                                                                                                    4. Hak Tanggungan atas tanah dan bangunan yang berlokasi di
                                                                                                                                                       Komplek Ruko CBD Bidex Blok. H No.19-20 Lengkong Gudang,
                                                                                                                                                       Kecamatan Serpong, Tangerang - Banten, Indonesia, dengan nilai
                                                                                                                                                       penjaminan tidak kurang dari Rp12.240.000.000;
                                                                                                                                                    5. Hak Tanggungan atas tanah dan bangunan yang berlokasi di
                                                                                                                                                       Komplek Ruko CBD Bidex Blok. I No. 18, Desa Lengkong Gudang,
                                                                                                                                                       Kecamatan Serpong, Tangerang - Banten, Indonesia, dengan nilai
                                                                                                                                                       penjaminan tidak kurang dari Rp5.865.000.000;
                                                                                                                                                    6. Hak Tanggungan atas tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl.
                                                                                                                                                       Ngiden Intan No. 6, Kelurahan Ngidenjangkungan, Kecamatan
                                                                                                                                                       Sukolilo, Surabaya - Jawa Timur, Indonesia, dengan nilai penjaminan
                                                                                                                                                       tidak kurang dari Rp3.224.000.000;
                                                                                                                                                    7. Hak Tanggungan atas tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl. Mrg
                                                                                                                                                       Sugiyopranoto No.36, Kelurahan Bulustalan, Kecamatan Semarang
                                                                                                                                                       Selatan, Semarang - Jawa Tengah, Indonesia, dengan nilai
                                                                                                                                                       penjaminan tidak kurang dari Rp5.562.000.000;
                                                                                                                                                    8. Hak Tanggungan atas tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl.
                                                                                                                                                       Adhyaksa No. 9C, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang,
                                                                                                                                                       Makassar - Sulawesi Selatan, Indonesia, dengan nilai penjaminan
                                                                                                                                                       tidak kurang dari Rp5.557.500.000;
                                                                                                                                                    9. Hak Tanggungan atas tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl.
                                                                                                                                                       Terusan Candi Mendut No. 17C, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan
                                                                                                                                                       Lowokmaru, Malang - Jawa Timur, Indonesia, dengan nilai
                                                                                                                                                       penjaminan tidak kurang dari Rp3.525.000.000;




                                                                                                                                                                                                                                           44
Page 45
                                                                                                                               Tanggal Efektif
           Kreditur                        Peminjam                                       Fasilitas                             Peminjaman         Jadwal Pelunasan                                 Jaminan                                 Tingkat Bunga
PT Bank UOB Indonesia (UOB)                                                                                                                                          10. Hak Tanggungan atas tanah yang berlokasi di Jl. Ring Road Utara
                                                                                                                                                                         No. 4-5, Desa Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Sleman -
                                                                                                                                                                         Yogyakarta, Indonesia, dengan nilai penjaminan tidak kurang dari
                                                                                                                                                                         Rp22.275.000.000;
                                                                                                                                                                     11. Jaminan Perusahaan dari PT Anabatic Technologies Tbk sebesar
                                                                                                                                                                         nilai fasilitas;
                                                                                                                                                                     12. Hak tanggungan atas SHGB No. 01429/Temindung Permai (Tanah
                                                                                                                                                                         di Samarinda);
                                                                                                                                                                     13. Hak tanggungan atas:
                                                                                                                                                                         • SHGB No. 5338/Lengkong Gudang;
                                                                                                                                                                         • SHGB No. 05339/Lengkong Gudang;
                                                                                                                                                                         • SHGB No. 05340/Lengkong Gudang;
                                                                                                                                                                         • SHGB No. 05455/Lengkong Gudang;
                                                                                                                                                                         • SHGB No. 05343/Lengkong Gudang;
                                                                                                                                                                         • SHGB No. 05344/Lengkong Gudang;
                                                                                                                                                                         • SHGB No. 05345/Lengkong Gudang;
                                                                                                                                                                         dengan nilai hak tanggung Rp57.611.400.000;
                                                                                                                                                                     14. Jaminan Fidusia atas piutang KPSG, AAB dan SMI dengan nilai
                                                                                                                                                                         penjaminan masing-masing sebesar Rp10.000.000.000,
                                                                                                                                                                         Rp17.000.000.000 dan Rp3.000.000.000.
PT Bank Permata Tbk (Permata)   Perseroan, CTI, BPT, CDT, DNS,   1. Fasilitas Omnibus Revolving Loan                             Amendemen         18 Mei 2026 dan 1. Piutang usaha milik Perusahaan, BPT, CDT, VTI, HIN, XDCI, DNS,      Fasilitas pinjaman
                                HIN, JEDI, MBT, SMG, VTI dan        2/BG/SBLC/LC/SKBDN/TL dengan batas maksimum kredit        terakhir tanggal 2 selanjutnya pada 18     MBT sebesar Rp499.512.500.000;                                   rekening koran
                                XDCI                                sebesar Rp481.375.000.000, kecuali XDCI, JEDI dan SMG      September 2025       Juni 2026 telah 2. Persediaan milik XDCI, dengan total Rp30.000.000.000;              Suku bunga 7.00%
                                                                    dengan batas maksimum kredit sebesar                                         diperpanjang hingga 3. Deposito milik CTI dengan nilai penjaminan sebesar                per tahun;
                                                                    Rp150.000.000.000 secara bersama-sama;                                           18 Mei 2027         Rp1.750.000.000;
                                                                 2. Fasilitas Forex Exchange Line (FX Line) dengan batas                                             4. Jaminan Perusahaan dari Perusahaan sebesar Rp517.875.000.000; Revolving loan
                                                                    USD1.000.000, kecuali dan XDCI;                                                                  5. Margin deposito sebesar 10% dari jumlah pinjaman ditempatkan Suku bunga 7.00%
                                                                 3. Pinjaman Rekening Koran 2 (PRK 2) dengan batas                                                       pada saat pencairan pinjaman.                                    per tahun;
                                                                    maksimum kredit sebesar Rp4.000.000.000;
                                                                 4. Fasilitas Revolving Loan 3 dengan batas maksimum kredit                                                                                                               Omnibus RL-2
                                                                    sebesar Rp17.500.000.000.                                                                                                                                             2025: 7.00% per
                                                                                                                                                                                                                                          tahun.
                                KPSG, AAB, PPI, SMI, dan EIT     1. Fasilitas Pinjaman Rekening Koran dengan jumlah           11 September 2025     18 Mei 2026 dan 1.     Tanah dan bangunan milik KPSG dengan Sertifikat Hak Guna       Fasilitas Pinjaman
                                                                    maksimal sebesar Rp3.000.000.000 untuk KPSG;                                  selanjutnya pada 11      Bangunan (SHGB) No. 5116 yang terletak di Kecamatan Cibodas,   Rekening Koran
                                                                                                                                                     Juni 2026 telah       Tangerang, Banten;                                             7.7% per tahun.
                                                                 2. Fasilitas Bank Garansi dengan jumlah maksimal sebesar                         diperpanjang hingga 2.   Piutang usaha milik KPSG sebesar Rp8.000.000.000;
                                                                    Rp5.000.000.000 untuk KPSG, AAB, PPI, SMI, EIT.                                   18 Mei 2027     3.   Jaminan Perusahaan dari Perusahaan sebesar Rp8.000.000.000;
                                                                                                                                                                      4.   Gadai deposito atau rekening atas nama KPSG.




                                                                                                                                                                                                                                                          45
Page 46
                                                                                                                            Tanggal Efektif
             Kreditur                           Peminjam                                   Fasilitas                         Peminjaman      Jadwal Pelunasan                                   Jaminan                                Tingkat Bunga
Citibank, N.A. Indonesia (Citibank) CTI, BPT, HIN, VTI, dan CDTLimit Gabungan dengan jumlah maksimum USD8.250.000:           Amendemen        Fasilitas kredit ini 1. Deposito berjangka yang dijaminkan kepada Citibank sebesar     Omnibus Trade
                                                               1. Omnibus Trade dengan jumlah maksimum USD6.500.000 terakhir 2 Juli 2025         akan secara          Rp14.765.000.000;                                              IDR: 7,25% per
                                                                  atau setara dengan Rp105.000.000.000 yang dapat                                  otomatis        2. Piutang usaha dan/atau persediaan milik BPT, CDT, HIN dan VTI  tahun
                                                                  digunakan oleh BPT, CDT, VTI, dan HIN;                                     diperpanjang terus       sebesar US$8.000.000;                                          USD: 6,5% per
                                                               2. Short-term Loan dengan jumlah maksimum                                       menerus untuk 3. Jaminan Perusahaan dari Perusahaan untuk mencakup fasilitas CTI, tahun
                                                                  Rp14.700.000.000 yang dapat digunakan oleh CTI, BPT,                       jangka waktu satu        BPT, CDT dan VTI.
                                                                  CDT, dan VTI;                                                               tahun berikutnya                                                                       Short-term Loan
                                                               3. PFE Line dengan jumlah maksimum USD600.000 yang                           sejak setiap tanggal                                                                     7,25% per tahun
                                                                  dapat digunakan oleh BPT, CDT VTI, dan HIN;                                   berakhirnya
                                                               4. Commercial Card dengan jumlah maksimum                                     perjanjian, kecuali
                                                                  Rp2.200.000.000 yang dapat digunakan oleh CTI, BPT,                              Citibank
                                                                  CDT, VTI dan HIN.                                                             memberikan
                                                                                                                                             pemberitahuan 30
                                                                                                                                                hari kalender
                                                                                                                                               sebelum suatu
                                                                                                                                            tanggal berakhirnya
                                                                                                                                               fasilitas bahwa
                                                                                                                                             perjanjian ini akan
                                                                                                                                                   diakhiri.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk Perseroan, CTI, BPT, CDT, VTI,   1. Limit Gabungan dengan jumlah maksimum                      Amendemen           10 Juli 2026      1. Margin kas yang dijaminkan kepada Danamon sebesar 10% dari     Rupiah
(Danamon)                     HIN, MBT, JEDI, SMG, dan Q2         Rp375.000.000.000:                                          terakhir 2                              outstanding pinjaman;                                          OAF Buyer dan
                                                                  - OAF Buyer dengan jumlah maksimum                       September 2025                          2. Piutang usaha dan/atau persediaan sebesar Rp385.000.000.000; Demand Loan
                                                                      Rp375.000.000.000 yang dapat digunakan oleh                                                  3. Jaminan Perusahaan dari Perusahaan sebesar Rp385.000.000.000. 7.00% per tahun.
                                                                      Perusahaan, BPT, CDT, VTI, MBT, JEDI, SMG dan HIN,                                                                                                             Kredit Berjangka
                                                                      kecuali untuk Q2 sebesar Rp10.000.000.000;                                                                                                                     7.00% per tahun.
                                                                  - Sight/Usance LC/SKBDN sublimit trust receipt dengan
                                                                      jumlah maksimum sebesar Rp50.000.000.000 yang
                                                                      dapat digunakan oleh Perusahaan, BPT, CDT, VTI, MBT,
                                                                      JEDI, SMG dan HIN, kecuali untuk Q2 sebesar
                                                                      Rp10.000.000.000;
                                                                  - Bank Garansi dengan jumlah maksimum
                                                                      Rp50.000.000.000 yang dapat digunakan oleh
                                                                      Perusahaan BPT, CDT, VTI, HIN, MBT, JEDI, SMG, dan
                                                                      Q2.
                                                               2. Kredit Berjangka dengan jumlah maksimum
                                                                  Rp10.000.000.000, kecuali untuk Q2;
                                                               3. PSE Line dengan jumlah maksimum USD800.000.
PT Bank Digital BCA           CTI, BPT, VTI, HIN, MBT, dan CDT Fasilitas Credit Line dengan jumlah maksimal sebesar         19 Maret 2025    25 Maret 2026 dan Piutang dan/atau Persediaan sebesar 110% dari Plafon Fasilitas Kredit 7.00% per tahun
                                                               Rp300.000.000.000 untuk membiayai modal kerja                                selanjutnya pada 18 atas senilai Rp330.000.000.000.                                      tetap.
                                                               Pengadaan dan piutang usaha, sublimit Rp50.000.000.000                          April 2026 telah
                                                               dapat digunakan untuk operasional usaha.                                     diperpanjang hingga
                                                                                                                                               25 Maret 2027




                                                                                                                                                                                                                                                   46
Page 47
Pembatasan-pembatasan atas utang bank jangka pendek :

         Nama Kreditur                    Pemilik Fasilitas               Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan

PT Bank HSBC Indonesia             CTI, BPT, CDT, HIN, VTI, MBT, Rasio lancar minimal 1x
                                   JEDI, SMG, XDCI                Rasio EBITDA dibagi Bunga minimal 2x
                                                                  Rasio Gearing eksternal maksimal 2,5x
PT Bank UOB Indonesia              Perusahaan                     Rasio EBITDA dibagi biaya bunga + current
                                                                  portion long term debt minimal 2x
                                                                  Debt to EBITDA Ratio maksimum 4x
                                   CTI dan entitas anak           Debt Service Coverage Ratio minimal 1,25x
                                                                  Rasio lancar minimal 1x
                                                                  Gearing Ratio maksimal 2,5x
                                   KPSG, AAB, SMI                 Debt Service Coverage Ratio minimal 1,10x
                                                                  Rasio lancar minimal 1x
                                                                  Gearing Ratio maksimal 1,5x
                                                                  Piutang dagang + persediaan + aset kontrak –
                                                                  hutang dagang – kontrak liabilitas > Pinjaman
                                                                  jangka pendek – Kas setara kas (termasuk
PT Bank Permata Tbk                Perusahaan, CTI, BPT, CDT,     Current Ratio >1x
                                   DNS, HIN, MBT, VTI, XDCI,      Debt to Equity Ratio < 3,5x
                                   ASD, JEDI, dan SMG kecuali     EBITDA Margin > 2,5%
                                   disebutkan secara khusus untuk EBITDA/Bunga > 2x
                                   masing – masing fasilitas      Khusus rasio keuangan EBITDA/Bunga > 1,5x
                                                                  akan dites terhadap laporan keuangan
                                                                  konsolidasian Perusahaan.
                                   KPSG, AAB, PPI, SMI, EIT       Debt to Equity Ratio maksimal 1,5x
                                                                  EBITDA/Total Debt Service tidak kurang dari
Citibank, N.A. Indonesia           CTI, VTI, HIN, BPT, CDT
                                                                  1,20
PT Bank Danamon Indonesia          CTI                            Rasio lancar minimal 1x
  Tbk                                                             Debt to EBITDA Ratio maksimum 3,5x
                                                                  EBITDA/Interest Expense minimum 2,00x
                                                                  Debt to Equity Ratio maksimum 2,25x
                                                                  Total Short-term Loan /Total (AR+INV-AP) di
                                                                  bawah 100%
                                                                  INVDOH maksimum 75 hari
                                                                  Adjusted Leverage Ratio maksimum 5.00x
                                                                  Adjusted Gearing Ratio maksimum 3.00x
                                                                  Saldo Piutang + Persediaan > Utang Bank +
PT Bank Digital BCA                CTI, BPT, VTI, HIN, MBT, CDT
                                                                  Utang Usaha
                                                                  Rasio lancar minimal 1x
                                                                  Time Interest Earned Ratio (TIE Ratio) >= 3x
                                                                  Debt to Equity Ratio <= 3,8x


*) Khusus untuk rasio keuangan Adjusted Leverage Ratio dan Adjusted Gearing Ratio yang dipersyaratkan oleh PT Bank Danamon
Indonesia Tbk akan diuji terhadap laporan keuangan konsolidasian Perusahaan.
*) AR = Piutang usaha; INV = Persediaan; AP = Utang usaha; INVDOH = Jumlah rata-rata hari persediaan


Perjanjian-perjanjian pinjaman untuk Grup juga mencakup pembatasan-pembatasan diantaranya:
harus mendapatkan persetujuan tertulis dari bank, antara lain, untuk memberi pinjaman ke pihak
lain, bertindak sebagai penjamin untuk pihak lain selama tidak berkaitan dengan kegiatan usaha
sehari- hari, dan mengubah status dan/atau bidang usaha, mengubah komposisi pemegang saham,
mempertahankan minimum kepemilikan saham mayoritas Grup, memberikan pemberitahuan
tertulis kepada bank dalam hal membayar dividen, mensubordinasikan seluruh pinjaman pemegang
saham, menempatkan dana dan menyalurkan dan aktivitas keuangan atas seluruh transaksi yang
berasal dari proyek yang dibiayai oleh bank baik secara langsung maupun tidak langsung.




                                                                                                                       47
Page 48
Pada tanggal 31 Desember 2025, Grup telah memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut di atas,
kecuali KPSG yang tidak memenuhi persyaratan rasio keuangan kepada Bank UOB dan Bank
Permata. Namun, Bank UOB dan Bank Permata memberikan surat pelepasan (waiver) sebelum akhir
periode pelaporan, melalui masing-masing surat no. 2025/CFS-LO/LTR/CMB/0643 tertanggal
24 Desember 2025 dan surat no. 194/SK/JKT6/COMMBANK2/CMB/12/2025 tertanggal 11 Desember
2025. Dengan diperolehnya waiver tersebut, ketidakpatuhan atas persyaratan rasio keuangan
dimaksud tidak mengakibatkan terjadinya wanprestasi berdasarkan perjanjian fasilitas terkait dan
tidak mempengaruhi rencana pelaksanaan PMHMETD III Perseroan.

Tidak terdapat kejadian penting lainnya yang dapat memengaruhi kepatuhan Grup terhadap syarat
dan ketentuan pinjamannya. Grup menyatakan bahwa selama periode pelaporan dan sampai pada
tanggal penyelesaian laporan keuangan konsolidasian, Grup tidak pernah mengalami kondisi gagal
bayar maupun restrukturisasi utang. Manajemen meyakini bahwa Grup memiliki kecukupan dana
untuk memenuhi kewajibannya atas utang yang akan jatuh tempo kurang dari 1 tahun diperoleh dari
penjualan barang dan jasa kepada pelanggan.

Berikut ini adalah rincian fasilitas bank jangka pendek yang belum terpakai pada tanggal 31
Desember 2025:




                                                                                             48
Page 49
                                                                            (Disajikan dalam satuan penuh)
                                                                                         Fasilitas yang
                                                                    Jumlah fasilitas     belum dipakai
        Nama Kreditur                     Fasilitas
                                                                      maksimum          pada tanggal 31
                                                                                        Desember 2025
Perusahaan
PT Bank UOB Indonesia       Fasilitas Term Loan - 1 (TL-1)           Rp40.000.000.000    Rp13.911.767.458
CTI dan entitas anaknya
PT Bank HSBC Indonesia      •   Limit Gabungan tidak melebihi
                                Rp523.375.000.000 dengan sub
                                fasilitas dan sublimit:
                               - Clean Import Loan                  Rp520.000.000.000   Rp448.506.534.600
                               - Documentary Credit Facility            USD8.100.000        USD8.100.000
                               - Deferred Payment Credit Facility       USD8.100.000        USD8.100.000
                               - Usance Paid At Sight                   USD8.100.000        USD8.100.000
                               - Standby Letter of Credit                USD250.000          USD250.000
                               - Open Account Export                Rp250.000.000.000   Rp250.000.000.000
                               - Revolving Loan                      Rp50.000.000.000    Rp45.500.000.000
                               - Bank Guarantee                     Rp150.000.000.000   Rp150.000.000.000
                            • Treasury Facility                         USD2.000.000        USD2.000.000
PT Bank Permata Tbk         • Pinjaman Rekening Koran                 Rp4.000.000.000     Rp4.000.000.000
                            • Revolving Loan 3                       Rp17.500.000.000    Rp17.500.000.000
                            • Omnibus Revolving Loan 2              Rp481.375.000.000   Rp377.080.321.386
                            • Fasilitas Forex Exchange Line             USD1.000.000        USD1.000.000
Citibank N.A. Indonesia     Limit gabungan dengan jumlah
                            maksimum USD8.250.000:
                                                                        USD6.500.000       USD6.500.000
                                                                        (setara dengan     (setara dengan
                            •   Omnibus Trade                       Rp105.000.000.000) Rp105.000.000.000)
                            •   Jangka Pendek                        Rp14.700.000.000   Rp14.700.000.000
                            •   Fasilitas PFE Line                         USD600.000         USD600.000
                            •   Fasilitas Commercial Card             Rp2.200.000.000    Rp2.200.000.000
PT Bank Danamon Indonesia   •  Omnibus Trade Line dengan Limit
 Tbk                           Gabungan tidak melebihi
                               Rp375.000.000.000 dengan sub
                               fasilitas dan sublimit:
                               - Usance Letter of Credit             Rp50.000.000.000    Rp50.000.000.000
                               - OAF Buyer                          Rp375.000.000.000   Rp279.771.511.100
                               - Bank Garansi                        Rp50.000.000.000    Rp50.000.000.000
                            • Kredit Berjangka                       Rp10.000.000.000    Rp10.000.000.000
                            • PSE Line                                   USD800.000          USD800.000
PT Bank UOB Indonesia       • Multi Option Short Term Facility      Rp350.000.000.000   Rp313.497.945.634
                            • Bank Guarantee                         Rp50.000.000.000    Rp50.000.000.000
                            • Fasilitas Kredit Revolving Loan        Rp25.000.000.000    Rp25.000.000.000
                            • Fasilitas FX                              USD5.000.000        USD5.000.000
PT Bank Digital BCA         Fasilitas Kredit Time Loan Revolving
                            (Jointly & Severally Liable
                            Borrowers ) (Fasilitas Credit Line )
                            dengan jumlah maksimal sebesar
                            Rp300.000.000.000 untuk membiayai
                            modal kerja Pengadaan dan piutang
                            usaha, sublimit Rp50.000.000.000
                            dapat digunakan untuk Operasional
                            usaha                                   Rp300.000.000.000   Rp103.619.939.920
HSBC Bank Malaysia Berhad   Fasilitas Trade Line                        MYR3.200.000        MYR3.200.000




                                                                                                          49
Page 50
                                                                     (Disajikan dalam satuan penuh)
                                                                                 Fasilitas yang
                                                             Jumlah fasilitas    belum dipakai
       Nama Kreditur                      Fasilitas
                                                               maksimum         pada tanggal 31
                                                                                Desember 2025
KPSG dan entitas anaknya
PT Bank UOB Indonesia      •   Fasilitas Kredit Revolving    Rp77.600.000.000      Rp100.000.000
                           •   Fasilitas Invoice Financing   Rp30.000.000.000     Rp8.100.000.000
                           •   Garansi Bank                  Rp10.000.000.000    Rp10.000.000.000
PT Bank Permata Tbk        •   Garansi Bank                   Rp5.000.000.000     Rp4.733.723.835
                           •   Pinjaman Rekening Koran        Rp3.000.000.000      Rp855.154.222


Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Grup telah menggunakan fasilitas bank garansi masing-
masing sebesar Rp55.355.081.220 dan Rp46.578.317.327 yang terutama digunakan untuk
pembelian persediaan dan jaminan pelaksanaan kepada pelanggan.




                                                                                                50
Page 51
Di bawah ini adalah ringkasan atas fasilitas-fasilitas utang bank jangka panjang yang diperoleh Grup:


                                                                                                                 Tanggal Efektif
           Kreditur                       Peminjam                              Fasilitas                         Peminjaman      Jadwal Pelunasan                                Jaminan                                 Tingkat Bunga
PT Bank UOB Indonesia (UOB)   Perseroan              1. Fasilitas Term Loan – 2 (TL-2) dengan jumlah maksimal     15 Mei 2025    22 Desember 2028 1. Tanah dan Bangunan berupa gedung kantor yang terletak di Jalan TL-2: 8% per
                                                        sebesar Rp110.000.000.000.                                                                    Scientia Boulevard Kav. 2 Blok U No. 2, Tangerang, Banten, dengan tahun
                                                     2. Fasilitas Term Loan – 3(TL-3) dengan jumlah maksimal                                          total luas tanah 2.735 m2 dan luas bangunan 22.786 m2.            TL-3: 8.1% per
                                                        sebesar Rp150.000.000.000.                                                                 2. Tanah dan Bangunan seluas 80 m2 dengan SHGB No. 13720 yang tahun
                                                                                                                                                      berlokasi di curug sangereng.
                                                                                                                                                   3. Tanah seluas 100 m2 dengan SHGB No. 11521 milik PAM, yang
                                                                                                                                                      berlokasi di Blok SA No. 18 Bojong Nangka, Kelapa Dua, Tangerang,
                                                                                                                                                      Banten.
                                                                                                                                                   4. Tanah seluas 100 m2 dengan SHGB No. 11522 milik PAM, yang
                                                                                                                                                      berlokasi di Blok SA No.19 Bojong Nangka, Kelapa Dua, Tangerang,
                                                                                                                                                      Banten.
                                                                                                                                                   5. Tanah seluas 100 m2 dengan SHGB No. 11689 milik PAM, yang
                                                                                                                                                      berlokasi di Blok SA No. 20 Bojong Nangka, Kelapa Dua, Tangerang,
                                                                                                                                                      Banten.
                                                                                                                                                   6. Tanah seluas 12.052 m2 dengan SHGB No. 12762 milik PAM, yang
                                                                                                                                                      berlokasi di Bojong Nangka, Kelapa Dua, Tangerang, Banten.
PT Bank Danamon Indonesia     KPSG                   Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka                        29 November 2023 30 November 2030 1. Tanah milik KSM dengan SHGB No. 5665 yang terletak di              8.75% per tahun
  Tbk                                                                                                                                                 Kecamatan Cisauk, Tangerang, Banten.
                                                                                                                                                   2. Jaminan Perusahaan dari Perusahaan sebesar Rp70.000.000.000.




                                                                                                                                                                                                                                      51
Page 52
Pembatasan-pembatasan atas utang bank jangka panjang:
       Nama Kreditur               Pemilik Fasilitas              Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan

PT Bank Danamon Indonesia   KPSG                             Debt Service Coverage Ratio (DSCR) minimal
  Tbk                                                        1x
                                                             Leverage ratio maksimal 1,9x s/d tahun 2025,
                                                             maksimal 1,3x s/d tahun 2027, maksimal 1x s/d
                                                             tahun 2030
                                                             Adjusted current ratio minimal 1x
PT Bank UOB Indonesia       Perusahaan                       Rasio EBITDA dibagi biaya bunga + current
                                                             portion long term debt minimal 2x
                                                             Debt to EBITDA Ratio maksimum 4x

Perjanjian-perjanjian pinjaman untuk Grup juga mencakup pembatasan-pembatasan diantaranya:
memberikan pemberitahuan tertulis kepada bank, antara lain, untuk memberi pinjaman ke pihak
lain, bertindak sebagai penjamin untuk pihak lain, dan mengubah status dan/atau bidang usaha,
mengubah komposisi pemegang saham di Perusahaan, mempertahankan minimum kepemilikan
saham mayoritas Grup, memberikan pemberitahuan tertulis kepada bank dalam hal membayar
dividen, mensubordinasikan seluruh pinjaman pemegang saham, menempatkan dana dan
menyalurkan dan aktivitas keuangan atas seluruh transaksi yang berasal dari proyek yang dibiayai
oleh bank baik secara langsung maupun tidak langsung.

Pada tanggal 31 Desember 2025, Grup telah memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut di atas,
kecuali KPSG yang tidak dapat memenuhi persyaratan rasio keuangan kepada Bank Danamon.
Namun, Bank Danamon memberikan surat pelepasan (waiver) sebelum akhir periode pelaporan,
melalui surat no. 424/EB/1225 tertanggal 12 Desember 2025.

Tidak terdapat kejadian penting lainnya yang dapat memengaruhi kepatuhan Grup terhadap syarat
dan ketentuan pinjamannya. Grup menyatakan bahwa selama periode pelaporan dan sampai pada
tanggal penyelesaian laporan keuangan konsolidasian, Grup tidak pernah mengalami kondisi gagal
bayar maupun restrukturisasi utang. Manajemen meyakini bahwa Grup memiliki kecukupan dana
untuk memenuhi kewajibannya atas utang yang akan jatuh tempo kurang dari 1 tahun diperoleh dari
penjualan barang dan jasa kepada pelanggan.

Berikut ini adalah rincian fasilitas bank jangka panjang yang belum terpakai pada tanggal 31
Desember 2025:

                                                                                         (Disajikan dalam Rupiah)

                                                                                           Fasilitas yang
                                                                     Jumlah fasilitas      belum dipakai
       Nama Kreditur                      Fasilitas
                                                                       maksimum           pada tanggal 31
                                                                                          Desember 2025
Perusahaan
PT Bank UOB Indonesia       Fasilitas Term Loan - 2 (TL-2)           Rp110.000.000.000    Rp10.817.620.328
                            Fasilitas Term Loan - 3 (TL-3)           Rp150.000.000.000   Rp150.000.000.000
KPSG dan entitas anaknya
PT Bank Danamon Indonesia   Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka
 Tbk                        (KAB)                                     Rp70.000.000.000                    RpNil




                                                                                                             52
Page 53
Utang usaha
Pada tanggal 31 Desember 2025, utang usaha sebesar Rp810.926.618.038 merupakan utang kepada
pemasok pihak ketiga, atas pembelian produk dan penggunaan jasa yang dibutuhkan untuk operasi
Grup.
Utang usaha tidak dikenakan bunga, tanpa jaminan dan umumnya memiliki jangka waktu kredit 30 -
60 hari.
Rincian utang usaha berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:

                                                                               (Disajikan dalam Rupiah)
Utang usaha                                                                        31 Desember 2025
Rupiah                                                                               436.786.980.311
Dolar Amerika Serikat                                                                249.466.706.431
Ringgit Malaysia                                                                     104.799.162.274
Peso Filipina                                                                         19.316.799.946
Yuan China                                                                               556.969.076
Total                                                                                810.926.618.038

Tidak terdapat jaminan yang diberikan sehubungan dengan utang usaha yang diperoleh dari
pemasok.

Utang lain-lain
Pada tanggal 31 Desember 2025, utang lain-lain terdiri atas utang lain-lain pihak ketiga sebesar
Rp40.487.615.379 dan utang lain-lain pihak berelasi sebesar Rp3.682.977.601. Utang lain-lain tidak
dikenakan bunga, tanpa jaminan dan umumnya memiliki jangka waktu kredit 30 - 60 hari.

Beban akrual dan provisi
Pada tanggal 31 Desember 2025, beban akrual dan provisi sebesar Rp1.764.473.614.390 terdiri dari:
                                                                               (Disajikan dalam Rupiah)
Beban akrual dan provisi                                                           31 Desember 2025
Pemasok                                                                              972.250.352.147
Proyek                                                                               455.546.737.477
Gaji dan bonus                                                                       180.968.834.553
Provisi                                                                               51.548.867.829
Business partner reward                                                               19.572.919.004
Bunga                                                                                 16.181.140.783
Promosi                                                                                9.954.285.261
Lain-lain (masing-masing di bawah Rp1 miliar)                                         58.450.477.336
Total                                                                              1.764.473.614.390

Akrual kepada pemasok merupakan akrual untuk barang dan jasa yang telah diterima oleh Grup
namun belum ditagihkan oleh pemasok.
Akrual proyek merupakan biaya akrual atas implementasi proyek dan biaya lain yang timbul
sehubungan dengan proyek.

Akrual lain-lain merupakan biaya akrual atas biaya pemindahan dan bea impor.
Provisi mencakup estimasi pembayaran kontinjensi atas penambahan saham EIT sebesar
Rp17.105.060.162, yang ditentukan berdasarkan pencapaian target bisnis yang telah disepakati.
Pembayaran diperkirakan akan dilakukan pada 30 Juni 2026 dan 30 Juni 2027. Bagian jangka panjang
sebesar Rp9.960.300.000 disajikan sebagai liabilitas jangka panjang lainnya.




                                                                                                    53
Page 54
Utang pajak
Pada tanggal 31 Desember 2025, utang pajak sebesar Rp80.203.800.751 terdiri dari:
                                                                               (Disajikan dalam Rupiah)
Utang pajak                                                                         31 Desember 2025
Perusahaan
Pajak dipungut:
  Pasal 23                                                                                  103.000.431
  Pasal 26                                                                                    5.966.024
  Pasal 4(2)                                                                                 19.668.000
  Pajak Pertambahan Nilai - neto                                                            128.705.504
Subtotal                                                                                    257.339.959

Entitas Anak
Pajak penghasilan:
  Pasal 25                                                                              1.497.161.132
  Pasal 29                                                                              9.398.589.193
Pajak dipungut:
  Pasal 21                                                                                 67.499.543
  Pasal 23                                                                             24.435.822.375
  Pasal 26                                                                             12.698.246.447
  Pasal 4(2)                                                                              693.203.326
  Withholding Tax Royalty                                                                 761.141.795
  Pajak Pertambahan Nilai - neto                                                       30.394.796.981
Subtotal                                                                               79.946.460.792
Total                                                                                  80.203.800.751


Liabilitas kontrak
Pada tanggal 31 Desember 2025, liabilitas kontrak sebesar Rp352.490.163.958 terdiri dari:
                                                                               (Disajikan dalam Rupiah)
Liabilitas kontrak                                                                  31 Desember 2025
Produk                                                                                229.338.290.088
Jasa                                                                                  123.151.873.870
Total                                                                                 352.490.163.958

Liabilitas kontrak terutama merupakan uang muka jangka pendek yang diterima untuk memberikan
jasa atau menyerahkan produk, dan tidak dikenakan bunga.

Pendapatan Grup yang diakui pada tahun 2025, yang berasal dari saldo kontrak liabilitas tahun lalu
sebesar Rp125.724.150.855.

Liabilitas sewa
Perseroan memiliki liabilitas sewa sehubungan dengan sewa bangunan kantor dan kendaraan. Pada
tanggal 31 Desember 2025, bagian liabilitas sewa jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu
satu tahun sebesar Rp3.898.505.426 dan liabilitas sewa jangka panjang setelah dikurangi bagian
yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun sebesar Rp3.830.651.699 terdiri dari:




                                                                                                     54
Page 55
                                                                                                      (Disajikan dalam Rupiah)

Liabilitas sewa:                                                                                           31 Desember 2025
Bangunan kantor                                                                                                7.130.006.366
Kendaraan                                                                                                        599.150.759
Total                                                                                                          7.729.157.125
Dikurangi : bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                                                           3.898.505.426
Liabilitas sewa jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun -            3.830.651.699


Mutasi jumlah tercatat liabilitas sewa seperti berikut:
                                                                                                      (Disajikan dalam Rupiah)
Liabilitas sewa:                                                                                   31 Desember 2025
Saldo awal                                                                                             6.718.604.482
Penambahan                                                                                             8.758.269.203
Akresi bunga                                                                                           1.045.085.904
Pembayaran liabilitas sewa                                                                            (8.792.802.464)
Saldo akhir                                                                                            7.729.157.125
Dikurangi : bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                                                   3.898.505.426
Liabilitas sewa jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun -    3.830.651.699

Jumlah yang diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian:

                                                                                                      (Disajikan dalam Rupiah)
                                                                                                          31 Desember 2025
Beban depresiasi aset hak-guna                                                                                7.742.023.220
Beban bunga atas liabilitas sewa                                                                              1.045.085.904
Biaya yang terkait dengan sewa atas aset bernilai rendah dan sewa jangka pendek                              11.819.478.267
Total yang diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian                    20.606.587.391


Grup menerapkan pengecualian pengakuan sewa jangka pendek untuk sewa yang jangka waktu
sewanya pendek (yaitu, sewa yang memiliki jangka waktu sewa 12 bulan atau kurang dari tanggal
permulaan dan tidak memiliki opsi beli). Grup juga menerapkan pengecualian pengakuan sewa
dengan aset bernilai rendah untuk sewa yang aset pendasarnya dianggap bernilai rendah.
Pembayaran sewa untuk sewa jangka pendek dan sewa dari aset bernilai rendah diakui sebagai
beban dengan metode garis lurus selama masa sewa.

Grup memiliki arus kas keluar berkaitan dengan sewa, termasuk pembayaran sewa jangka pendek
dan sewa bernilai rendah untuk tahun 2025 sebesar Rp20.612.280.731.

Analisis jatuh tempo liabilitas sewa berdasarkan arus kas kontraktual yang tidak terdiskonto adalah
sebagai berikut:
                                                                                                      (Disajikan dalam Rupiah)
Liabilitas sewa:                                                                                          31 Desember 2025
Dalam satu tahun                                                                                              4.317.441.618
Antara satu dan lima tahun                                                                                    4.112.105.000
Total                                                                                                         8.429.546.618


Obligasi konversi

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki obligasi konversi sebesar Rp559.993.839.416
terdiri atas:




                                                                                                                           55
Page 56
                                                                             (Disajikan dalam Rupiah)

Obligasi konversi                                                                 31 Desember 2025
Nilai nominal obligasi konversi                                                     560.001.736.660
Komponen ekuitas pada obligasi konversi saat pengakuan awal                          (33.704.412.221)
Komponen liabilitas pada obligasi konversi saat pengakuan awal                      526.297.324.439
Ditambah:
Amortisasi diskonto obligasi konversi                                                33.704.412.221
Obligasi konversi - neto                                                            560.001.736.660
Dikurangi:
Pembayaran pokok obligasi                                                                 (7.897.244)
Total                                                                               559.993.839.416


Pada tanggal 11 Juli 2018, Perusahaan menerbitkan Obligasi Konversi Anabatic Tahun 2018 dengan
nilai nominal Rp560.001.736.660 dengan bunga 5% dan dicatatkan BEI. Penerbitan obligasi konversi
dilakukan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan No. 30 tanggal 28 Mei 2018 yang
ditandatangani Perusahaan dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang bertindak selaku Wali
Amanat para pemegang obligasi. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk bukan merupakan pihak
berelasi Grup.

Penerbitan obligasi tersebut ditujukan untuk membayar sebagian utang bank, melunasi pinjaman
pihak berelasi, pengembangan bisnis baru dan owned software license, merger dan akuisisi serta
untuk ekspansi pasar Perusahaan.

Obligasi jatuh tempo tiga tahun dari tanggal penerbitan sebesar nilai nominal Rp560.001.736.660
atau dapat dikonversi menjadi sejumlah tetap saham sejak diterbitkan sampai sebelum jatuh tempo
atas opsi pemegang obligasi dengan harga konversi untuk 1 lembar obligasi sebesar Rp1.400. Bunga
atas obligasi dibayarkan setiap enam bulanan yaitu pada tanggal 11 Januari dan 11 Juli.

Tanggal jatuh tempo telah diperpanjang beberapa kali, yang terakhir berdasarkan Rapat Umum
Pemegang Obligasi Perseroan yang diaktakan oleh Notaris Anas Lutfi S.H., SpN., MM., M.Kn. No. 03
tanggal 19 Juni 2025, di mana pemegang obligasi menyetujui untuk memperpanjang tanggal jatuh
tempo yang semula tanggal 11 Juli 2025 menjadi tanggal 11 Juli 2026. Jika pemegang obligasi
memilih untuk tidak melakukan konversi dan memilih penebusan, pembayaran akan jatuh tempo
enam bulan setelah tanggal jatuh tempo obligasi.

Berdasarkan peringkat yang dikeluarkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia, peringkat obligasi
konversi Grup adalah idBBB untuk periode 25 Juni 2025 sampai dengan 1 April 2026. Selanjutnya,
terjadi pembaruan peringkat obligasi konversi Grup untuk periode dari 6 April 2026 hingga 1 April
2027, yang tetap berada di idBBB.

Obligasi konversi tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta
kekayaan Perusahaan baik barang bergerak maupun tidak bergerak.

Liabilitas pajak tangguhan
Pada tanggal 31 Desember 2025, liabilitas pajak tangguhan sebesar Rp3.600.708.117 yang
seluruhnya merupakan liabilitas pajak tangguhan Entitas Anak berdasarkan perbedaan temporer
antara laporan keuangan komersial dan pajak dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku pada
tanggal 31 Desember 2025, terdiri atas:




                                                                                                  56
Page 57
                                                                                                                    (Disajikan dalam Rupiah)
                                                                               Dibebankan
                                                               Manfaat            pada
 Liabilitas Pajak Tangguhan                 Saldo Awal      (Beban) Pajak      Penghasilan    Efek Translasi    Reklasifikasi       Saldo Akhir
                                                              Tangguhan       Komprehensif
                                                                                   Lain
 Liabilitas imbalan kerja karyawan jangka
 panjang                                       292.144.160    (421.217.500)     129.073.340              -                 -                   -
 Penyisihan kerugian kredit ekspektasian     1.343.708.121 (1.343.708.121)              -                -                 -                   -
 Aset tetap                                 (2.428.278.885)    330.745.017              -                -                 -        (2.097.533.868)
 Aset-hak-guna                              (1.520.057.483)    886.622.110              -                -        (525.143.050)     (1.158.578.423)
 Aset tak-berwujud                                     -       (94.465.542)             -                -                 -           (94.465.542)
 Liabilitas sewa                               723.754.357    (723.754.357)             -                -                 -                   -
 Lain-lain                                             -               -                -       (250.130.284)              -          (250.130.284)
 Liabilitas Pajak Tangguhan Grup - neto     (1.588.729.730) (1.365.778.393)     129.073.340     (250.130.284)     (525.143.050)     (3.600.708.117)



Untuk tujuan penyajian dalam laporan posisi keuangan konsolidasian, klasifikasi aset atau liabilitas
pajak tangguhan untuk setiap perbedaan temporer di atas ditentukan berdasarkan posisi pajak
tangguhan neto (aset neto atau liabilitas neto) setiap entitas.

Tidak terdapat konsekuensi pajak penghasilan atas pembayaran dividen oleh entitas-entitas anak
domestik kepada Perusahaan.

Grup tidak mengakui pajak tangguhan terkait atas investasi pada entitas-entitas anak luar negeri
Perusahaan karena tergantung kepada laba kena pajak di periode mendatang dan kebijakan dividen
terkait.

Liabilitas imbalan kerja karyawan jangka Panjang
Imbalan kerja Grup didasarkan pada Peraturan Perusahaan masing-masing entitas yang mengikuti
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (“UU No. 6”) Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, tanggal 31
Maret 2023 dan peraturan pelaksanaan terkait.

Pada tanggal 31 Desember 2025, liabilitas imbalan kerja karyawan sebesar Rp37.537.547.256 sesuai
dengan hasil perhitungan aktuarial yang dilakukan oleh Kantor Konsultan Aktuaria (KKA) Yusi dan
Rekan, Aktuaris independent terdiri atas:
                                                                                                                    (Disajikan dalam Rupiah)

Liabilitas imbalan kerja karyawan jangka panjang                                                                        31 Desember 2025
Saldo awal tahun                                                                                                            34.308.666.381
Perubahan yang dibebankan ke laba rugi
   Biaya jasa kini                                                                                                                5.497.428.000
   Biaya bunga                                                                                                                    2.133.518.000
   Biaya jasa lalu                                                                                                                (618.025.000)
                                                                                                                                  7.012.921.000
Pengukuran kembali keuntungan (kerugian) diakui dalam PKL
  Perubahan aktuarial yang timbul dari perubahan asumsi keuangan                                                                 1.521.584.000
  Penyesuaian atas pengalaman                                                                                                   (2.439.501.000)
                                                                                                                                  (917.917.000)

Efek translasi                                                                                                                       115.371.875
Pembayaran tahun berjalan                                                                                                        (1.801.542.000)
Efek divestasi entitas anak                                                                                                      (1.179.953.000)
Saldo akhir tahun                                                                                                               37.537.547.256




                                                                                                                                                  57
Page 58
Asumsi-asumsi utama yang dipergunakan oleh Aktuaris adalah sebagai berikut:
Keterangan:                                                               31 Desember 2025
Usia pensiun normal                                                           55 - 65 tahun
Tingkat diskonto                                                             4.90% - 7.12%
Tingkat kenaikan gaji per tahun                                              5,00% - 7,00%
Tingkat mortalitas                                                    Tabel Mortalitas Indonesia IV


Analisis sensitivitas dari perubahan asumsi-asumsi utama terhadap liabilitas imbalan kerja karyawan
pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:

                                                                   (Penurunan) kenaikan liabilitas
Asumsi-asumsi                        Kenaikan (penurunan)           imbalan kerja (Dalam Rupiah)
Tingkat diskonto                            1%/(1%)                (3.378.585.000)/3.958.545.000
Tingkat kenaikan gaji                       1%/(1%)                3.776.381.000/(3.289.537.000)

Durasi rata-rata tertimbang dari liabilitas imbalan kerja karyawan adalah berkisar antara 16,09
sampai 32,60 tahun pada tanggal 31 Desember 2025.

Jadwal jatuh tempo dari liabilitas imbalan kerja karyawan jangka panjang yang tidak didiskontokan
pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:

                                                                                (Disajikan dalam Rupiah)
                                                                                  31 Desember 2025
Kurang dari 1 tahun                                                                    5.204.061.000
Antara 1 - 5 tahun                                                                     4.933.812.000
Lebih dari 5 tahun                                                                 1.625.281.035.000
Total                                                                              1.635.418.908.000


Manajemen berpendapat bahwa imbalan kerja jangka panjang yang diberikan Grup adalah cukup
untuk menutupi imbalan minimum sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Program Pensiun Iuran Pasti

Perusahaan dan beberapa entitas anak tertentu menyelenggarakan program pensiun iuran pasti
untuk karyawan tetapnya. Program ini akan memberikan manfaat pensiun yang dihitung
berdasarkan gaji dan masa kerja karyawan.

Program pensiun dikelola oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Manulife Indonesia yang
telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan surat
keputusannya No. KEP-231/KM.17/1994 tanggal 5 Agustus 1994.

Program pensiun tersebut didanai dengan kontribusi baik dari Perusahaan dan entitas anak masing-
masing sebesar 1% dari gaji pokok dan bagian karyawan sebesar 3,7% sampai dengan 3,9%.

Biaya atas pensiun iuran pasti Perusahaan dan entitas anak sejumlah Rp25.010.000 untuk tahun
2025.

Kategori utama atas aset program imbalan sebagai persentase dari nilai wajar aset program adalah
sebagai berikut:




                                                                                                      58
Page 59
                                                                             31 Desember 2025
Dana Pasar Uang                                                                   20,28% - 100%
Dana US Dollar                                                                            9,99%
Dana Pendapatan Tetap                                                                     9,44%
Dana Saham                                                                              15,36%
Dana Syariah                                                                            44,93%

Liabilitas jangka panjang lainnya
Pada tanggal 31 Desember 2025, liabilitas jangka panjang lainnya sebesar Rp9.960.300.000
merupakan bagian jangka panjang atas estimasi pembayaran kontinjensi atas penambahan saham
EIT sebesar Rp17.105.060.162, yang ditentukan berdasarkan pencapaian target bisnis yang telah
disepakati dimana pembayaran diperkirakan akan dilakukan pada 30 Juni 2026 dan 30 Juni 2027.

Komitmen dan kontijensi:
Pada tanggal 31 Desember 2025, Entitas anak di bawah ini memiliki komitmen terhadap
pelanggannya dalam hal penyediaan jasa terkait proses penggajian karyawan pelanggannya. Dalam
menjalankan transaksi tersebut, Entitas anak akan menyediakan data, informasi dan laporan yang
diperlukan kepada pelanggannya dan akan menerima sejumlah uang untuk selanjutnya digunakan
untuk pembayaran terkait layanan payroll pelanggan. Saldo bank yang dimiliki pelanggan pada
tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp17.654.135.427 terdiri atas:

                                                                            (Disajikan dalam Rupiah)

                                                                              31 Desember 2025
PT Payrol Prima Indonesia                                                          17.033.944.732
PT Karyaputra Suryagemilang                                                           620.190.695
Total                                                                             17.654.135.427

Pada tanggal 31 Desember 2025, tidak terdapat liabilitas kontijensi.



SELURUH LIABILITAS PERSEROAN TANGGAL 31 DESEMBER 2025 TELAH DIUNGKAPKAN DI DALAM
PROSPEKTUS INI. PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KEWAJIBAN-KEWAJIBAN LAIN, SELAIN YANG
DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI DAN DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN YANG
DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI. SERTA TIDAK ADA KEWAJIBAN YANG TELAH JATUH TEMPO DAN
BELUM DILUNASI OLEH PERSEROAN.
SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA
PERNYATAAN PENDAFTARAN, TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN
SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN.
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN KECUALI LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL
DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DI
DALAM PROSPEKTUS INI.
DARI DOKUMEN-DOKUMEN PERJANJIAN PERSEROAN DENGAN PIHAK KETIGA, TIDAK ADA PEMBATASAN-
PEMBATASAN YANG DAPAT MERUGIKAN KEPENTINGAN PEMEGANG SAHAM DAN PEMEGANG OBLIGASI
(NEGATIVE COVENANTS).




                                                                                                 59
Page 60
MANAJEMEN PERSEROAN     MENYATAKAN   KESANGGUPAN   UNTUK   MENYELESAIKAN   SELURUH
LIABILITASNYA.
PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN BAHWA PERSEROAN TIDAK PERNAH MENGALAMI GAGAL BAYAR
DIMANA PERSEROAN TIDAK MAMPU MEMENUHI KEWAJIBAN KEUANGAN TERHADAP KREDITUR PADA
SAAT JATUH TEMPO.
TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH
PERSEROAN ATAU ENTITAS ANAK YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
PERSEROAN. TIDAK TERDAPAT KOMITMEN DAN KONTINJENSI YANG ADA SELAIN YANG TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN.


TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH
TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN.




                                                                                     60
Page 61
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel dibawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan dan entitas anaknya
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
tersebut, yang berasal dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak yang
telah diaudit untuk periode-periode tersebut, yang laporannya tidak tercantum dalam Prospektus
ini.

Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan entitas anaknya (secara kolektif disebut sebagai ”Grup”) tanggal
31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang
disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang
mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan
Ikatan Akuntan Indonesia, serta peraturan regulator pasar modal yaitu Peraturan No. VIII.G.7
tentang “Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik” (secara
kolektif disebut sebagai ”Kerangka Pelaporan Keuangan yang Berlaku”) dan disajikan dalam mata
uang Rupiah, yang tidak tercantum dalam Prospektus ini dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) (“KAP PSS”), auditor
independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam
laporan auditor independen No. 01662/2.1505/AU.1/05/1855-2/1/VI/2026 tertanggal 19 Juni 2026,
yang ditandatangani oleh Yonathan Budi Setiawan (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1855). Laporan
auditor independen tersebut, yang tidak tercantum dalam Prospektus ini, menyatakan opini tanpa
modifikasian dengan paragraf “Hal lain” mengenai penerbitan kembali laporan auditor independen
sehubungan dengan penerbitan kembali Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan. Laporan auditor
independen atas laporan keuangan tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut juga berisi paragraf “hal audit utama” yang mendeskripsikan:
(i) penjelasan mengapa penyisihan kerugian kredit ekspektasian atas piutang usaha merupakan hal
yang dipertimbangkan oleh auditor sebagai salah satu hal yang paling signifikan dalam audit atas
periode kini dan oleh karenanya menjadi hal audit utama dan (ii) bagaimana hal audit utama
tersebut direspons dalam audit.




                                                                                                61
Page 62
IV.I    Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                              (Disajikan dalam Rupiah)
                                                                             31 Desember
Keterangan
                                                                      2025                 2024
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas                                                619.488.017.144     717.636.607.829
Deposito berjangka                                                 13.500.000.000      20.000.000.000
Piutang usaha
  Pihak ketiga                                                   2.021.749.350.804   1.641.632.535.124
  Pihak berelasi                                                     1.959.624.288       6.269.591.441
Piutang lain-lain
  Pihak ketiga                                                      16.050.756.379      39.105.153.306
  Pihak berelasi                                                     1.252.978.466       1.943.051.977
Aset kontrak                                                       382.879.417.592     249.986.718.435
Persediaan                                                       1.132.621.388.549     943.947.940.680
Uang muka, beban dibayar di muka dan aset lancar lainnya            53.104.888.659     105.990.850.633
Pajak dibayar di muka                                               35.556.883.427      10.267.342.124
Kas di bank dan deposito berjangka yang dibatasi penggunaannya      76.201.679.374     114.479.684.523
Aset tidak lancar dimiliki untuk dijual                                        -        21.755.405.123
Tagihan restitusi pajak                                                        -         5.157.042.741
Total Aset Lancar                                                4.354.364.984.682   3.878.171.923.936

ASET TIDAK LANCAR
Piutang usaha jangka panjang                                         6.175.847.548      14.913.094.675
Aset kontrak jangka panjang                                          8.363.544.051                 -
Aset tetap                                                         435.987.661.370     450.577.507.780
Properti investasi                                                 143.688.068.182     143.688.068.182
Aset takberwujud                                                    13.606.047.301      10.446.194.290
Aset hak guna                                                       12.526.943.137      11.863.189.668
Goodwill                                                            12.212.669.299      20.327.466.179
Aset pajak tangguhan                                               111.921.641.080     138.865.113.948
Estimasi tagihan restitusi pajak                                   125.590.299.437      64.822.987.828
Aset lain-lain                                                       3.584.726.058       3.684.323.057
Total Aset Tidak Lancar                                            873.657.447.463     859.187.945.607
TOTAL ASET                                                       5.228.022.432.145   4.737.359.869.543




                                                                                                    62
Page 63
                                                                                 (Disajikan dalam Rupiah)
                                                                                31 Desember
Keterangan
                                                                         2025                 2024
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek                                            619.318.139.818      660.795.584.010
Utang usaha
   Pihak ketiga                                                     810.926.618.038      511.166.212.276
Utang lain-lain
   Pihak ketiga                                                       40.487.615.379       58.389.984.230
   Pihak berelasi                                                      3.682.977.601        3.981.729.469
Beban akrual dan provisi                                           1.764.473.614.390    1.856.249.160.859
Utang pajak                                                           80.203.800.751       55.114.793.114
Liabilitas kontrak                                                   352.490.163.958      158.140.270.968
Bagian utang jangka panjang yang jatuh tempo dalam
 waktu satu tahun:
 Utang bank                                                          37.678.803.628       60.770.860.416
 Liabilitas sewa                                                      3.898.505.426        4.834.815.865
Liabilitas yang secara langsung berhubungan dengan aset
 tidak lancar dimiliki untuk dijual                                              -         24.385.351.206
Total Liabilitas Jangka Pendek                                     3.713.160.238.989    3.393.828.762.413

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh
 tempo dalam waktu
 satu tahun:
 Utang bank                                                           95.143.718.365      142.145.478.413
 Liabilitas sewa                                                       3.830.651.699        1.883.788.617
Obligasi konversi                                                    559.993.839.416      559.993.839.416
Liabilitas pajak tangguhan                                             3.600.708.117        1.588.729.730
Liabilitas imbalan kerja karyawan jangka panjang                      37.537.547.256       34.308.666.381
Liabilitas jangka panjang lainnya                                      9.960.300.000                  -
Total Liabilitas Jangka Panjang                                      710.066.764.853      739.920.502.557
TOTAL LIABILITAS                                                   4.423.227.003.842    4.133.749.264.970


EKUITAS
Ekuitas Yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemilik Perusahaan
 Modal saham - nilai nominal Rp100 per saham
  Modal dasar - 6.000.000.000 saham
  Modal ditempatkan dan disetor penuh - 2.315.361.355 saham          231.536.135.500      231.536.135.500
 Tambahan modal disetor                                              590.598.394.097      590.598.394.097
 Komponen ekuitas pada obligasi konversi                              33.704.412.221       33.704.412.221
 Selisih nilai transaksi dengan kepentingan nonpengendali           (242.847.548.758)    (209.029.777.283)
 Selisih kurs penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing       (3.249.877.205)      (1.976.744.505)
 Saldo laba/(Akumulasi kerugian):
  Telah ditentukan penggunaannya                                      35.806.031.813       35.806.031.813
  Belum ditentukan penggunaannya                                     (71.482.027.300)    (280.985.980.742)
Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik perusahaan     574.065.520.368      399.652.471.101
Kepentingan nonpengendali                                            230.729.907.935      203.958.133.472
TOTAL EKUITAS                                                        804.795.428.303      603.610.604.573
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                       5.228.022.432.145    4.737.359.869.543




                                                                                                       63
Page 64
IV.II   Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                        (Disajikan dalam Rupiah)
                                                                                       31 Desember
Keterangan
                                                                                 2025                2024
PENDAPATAN                                                                 8.472.399.835.440 8.954.849.845.355
BEBAN POKOK PENDAPATAN                                                    (7.320.049.084.317) (7.807.219.384.294)
LABA BRUTO                                                                 1.152.350.751.123 1.147.630.461.061
BEBAN USAHA
Penjualan                                                                   (32.429.502.297)     (24.150.695.653)
Umum dan administrasi                                                      (568.295.609.474)    (571.334.071.067)
Rugi penurunan nilai goodwill                                                (8.114.796.880)                 -
Beban operasional lainnya                                                    (7.943.873.617)      (5.470.821.245)
Pendapatan operasional lainnya                                               11.449.362.036       27.266.419.760
Total Beban Usaha                                                          (605.334.420.232)    (573.689.168.205)
LABA USAHA                                                                  547.016.330.891     573.941.292.856
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Penghasilan bunga                                                            29.710.281.080       41.122.406.072
Pajak terkait penghasilan bunga                                              (3.826.695.953)      (3.693.391.094)
Beban bunga                                                                (100.831.714.692)    (126.992.862.438)
Beban administrasi bank                                                      (8.042.151.283)      (4.733.463.957)
Rugi selisih kurs - neto                                                    (18.148.950.721)     (25.842.894.261)
Laba (rugi) divestasi entitas anak                                           24.855.756.619      (19.007.604.443)
Total Beban Lain-lain - Neto                                                (76.283.474.950)    (139.147.810.121)
LABA SEBELUM PAJAK FINAL DAN BEBAN
  PAJAK PENGHASILAN PERUSAHAAN                                              470.732.855.941     434.793.482.735
PAJAK FINAL                                                                  (2.580.418.140)     (2.400.290.155)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN PERUSAHAAN                             468.152.437.801      432.393.192.580
BEBAN PAJAK PENGHASILAN PERUSAHAAN                                         (133.883.922.886)    (137.059.730.805)
LABA TAHUN BERJALAN                                                         334.268.514.915     295.333.461.775

PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi pada periode berikutnya:
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing                 (985.778.496)       1.410.476.597
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke
  laba rugi pada periode berikutnya:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja jangka panjang                      917.917.000        3.571.823.833
Efek pajak terkait                                                              306.384.320         (731.804.223)
TOTAL LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                                      334.507.037.739     299.583.957.982
Laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada
Pemilik Perusahaan                                                          208.235.056.602     183.358.086.640
Kepentingan nonpengendali                                                   126.033.458.313     111.975.375.135
                                                                            334.268.514.915     295.333.461.775
Total laba komprehensif yang dapat diatribusikan kepada
Pemilik Perusahaan                                                          208.230.820.742     187.185.062.498
Kepentingan nonpengendali                                                   126.276.216.997     112.398.895.484
                                                                            334.507.037.739     299.583.957.982
LABA NETO PER SAHAM DASAR YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA PEMILIK PERUSAHAAN                                                             89,94                79,19
LABA NETO PER SAHAM DILUSIAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA PEMILIK PERUSAHAAN                                                             84,73                75,57




                                                                                                              64
Page 65
IV.III   Laporan Arus Kas Konsolidasian
                                                                                   (Disajikan dalam Rupiah)
                                                                                  31 Desember
Keterangan
                                                                           2025                 2024
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan kas dari pelanggan                                         8.188.364.904.416 9.312.642.028.968
Pembayaran kas kepada pemasok                                        (6.984.634.540.257) (7.216.417.563.152)
Pembayaran kas kepada karyawan                                         (844.776.543.149) (862.025.854.881)
Kas yang dihasilkan dari kegiatan usaha                                 358.953.821.010 1.234.198.610.935
Pembayaran pajak penghasilan badan                                     (160.109.791.647) (106.444.000.392)
Pembayaran beban keuangan                                               (74.434.990.161) (248.451.528.510)
Kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi                          124.409.039.202     879.303.082.033
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Penerimaan bunga                                                        25.813.221.254      31.569.948.100
Penarikan deposito berjangka                                             6.500.000.000      15.700.000.000
Penerimaan atas penjualan aset tetap                                     6.384.428.414       3.767.677.946
Penerimaan dari piutang pihak berelasi                                             -       215.669.145.982
Perolehan aset takberwujud                                              (6.918.647.151)     (7.766.844.337)
Pelepasan kepemilikan entitas anak, setelah dikurangi
  kas yang dilepaskan                                                   (9.481.783.871)     (6.327.982.679)
Perolehan aset tetap                                                   (32.341.899.819)    (44.040.080.330)
Kas neto yang (digunakan untuk) diperoleh dari aktivitas investasi     (10.044.681.173)    208.571.864.682
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Pembayaran utang bank jangka panjang                                  (170.220.509.434)     (74.144.970.409)
Pembayaran dividen tunai dari entitas anak
  kepada kepentingan nonpengendali                                     (96.250.627.833)     (96.250.777.047)
Pembayaran utang bank jangka pendek - neto                             (41.717.529.609)    (744.210.694.069)
Pembayaran bunga obligasi konversi                                     (27.999.692.872)     (27.999.692.872)
Pembayaran pokok liabilitas sewa                                        (8.792.802.464)     (13.030.160.459)
Pembayaran kepada kepentingan nonpengendali untuk mengakuisisi
  saham tambahan pada entitas anak                                      (5.999.999.200)      (4.576.000.000)
Penerimaan dari utang bank jangka panjang                               99.182.379.672                  -
Penarikan kas di bank dan deposito berjangka
  yang dibatasi penggunaannya                                           38.278.005.149       65.529.493.053
Pembayaran utang pihak berelasi                                                    -       (196.681.359.970)
Setoran modal dari kepentingan nonpengendali                                       -          1.950.000.000
Penerimaan dari pelepasan kepentingan di entitas anak
 tanpa hilangnya pengendalian                                                      -         9.547.200.000
Penerimaan uang muka dari pihak ketiga                                             -        14.932.800.000
Kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan                     (213.520.776.591) (1.064.934.161.773)
(PENURUNAN) KENAIKAN NETO KAS DAN SETARA KAS                           (99.156.418.562)     22.940.784.942
DAMPAK PERUBAHAN SELISIH KURS TERHADAP KAS
 DAN SETARA KAS                                                          1.007.827.877          355.205.390
KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL TAHUN                                     717.636.607.829     715.698.722.256
KAS DAN SETARA KAS PADA ASET DIMILIKI UNTUK DIJUAL                                  -       (21.358.104.759)
KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR TAHUN                                    619.488.017.144     717.636.607.829




                                                                                                         65
Page 66
IV.IV   Rasio Keuangan Konsolidasian

                                                                                    31 Desember
Keterangan
                                                                             2025                 2024
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan                                                                          -5,4%                -12,3%
Laba Bruto                                                                           0,4%                 -5,8%
        (1)
EBITDA                                                                              -3,3%                  5,1%
Laba Usaha                                                                          -4,7%                  7,5%
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan Perusahaan                                      8,3%                -17,3%
Laba Tahun Berjalan                                                                 13,2%                -13,8%
Total Aset                                                                          10,4%                -12,9%
Total Liabilitas                                                                     7,0%                -18,1%
Total Ekuitas                                                                       33,3%                 53,5%
Rasio Profitabilitas (%)
Laba Bruto/Pendapatan (GPM)                                                         13,6%                12,8%
              (1)
Marjin EBITDA                                                                        7,1%                 6,9%
Laba Usaha/Pendapatan                                                                6,5%                 6,4%
Laba Tahun Berjalan/Pendapatan (NPM)                                                 3,9%                 3,3%
Laba Tahun Berjalan/Total Ekuitas (ROE)                                             41,5%                48,9%
Laba Tahun Berjalan/Total Aset (ROA)                                                 6,4%                 6,2%
Rasio Likuiditas (x)
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                                  1,2                  1,1
Kas/Liabilitas Jangka Pendek                                                          0,2                  0,2
Rasio Solvabilitas (x)
Total Liabilitas/Total Aset                                                           0,8                  0,9
Total Liabilitas/Total Ekuitas                                                        5,5                  6,8
Total Aset/Total Ekuitas                                                              6,5                  7,8
     (3)
Debt to Equity Ratio (DER)                                                            1,6                  2,4
Interest Coverage Ratio (ICR) (2)                                                     6,0                  4,9
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) (5)                                                4,3                  3,3


 (1) Perhitungan EBITDA :
                                                                                   31 Desember
    Keterangan (Disajikan dalam Rupiah)
                                                                             2025              2024
    Laba Usaha                                                           547.016.330.891   573.941.292.856
    +/+ Penyusutan Aset Tetap                                             43.305.038.420    39.297.600.579
    +/+ Amortisasi Aset Takberwujud                                        3.718.564.222     2.398.524.040
    +/+ Amortisasi Sewa Guna Usaha                                         7.742.023.220     6.573.721.495
    EBITDA                                                               601.781.956.753   622.211.138.970
 (2) Interest Coverage Ratio = EBITDA/ (Beban Bunga untuk tahun yang berakhir pada periode relevan)
     Perhitungan ICR :
                                                                                   31 Desember
     Keterangan (Disajikan dalam Rupiah)
                                                                             2025                2024
     EBITDA                                                              601.781.956.753     622.211.138.970
     Beban Bunga                                                         100.831.714.692     126.992.862.438
     ICR (x)                                                                          6,0                 4,9




                                                                                                             66
Page 67
(3) Debt = Utang Bank Jangka Pendek pada akhir periode relevan + Utang Bank Jangka Panjang pada akhir
    periode relevan + Obligasi Konversi pada akhir periode relevan
(4) Debt Service = Beban Bunga untuk tahun yang berakhir pada periode relevan + Bagian Utang Bank
    Jangka Panjang yang Jatuh Tempo dalam Satu Tahun pada akhir periode relevan
(5) Debt Service Coverage Ratio = EBITDA /(Beban Bunga untuk tahun yang berakhir pada periode relevan +
    Bagian Utang Bank Jangka Panjang yang Jatuh Tempo dalam Satu Tahun pada akhir periode relevan)
    Perhitungan DSCR :
                                                                                  31 Desember
    Keterangan (Disajikan dalam Rupiah)
                                                                            2025                2024
    EBITDA                                                             601.781.956.753      622.211.138.970
    Debt Service
     Beban Bunga                                                       100.831.714.692      126.992.862.438
     Bagian Utang Bank Jangka Panjang yang Jatuh Tempo
      dalam Satu Tahun                                                   37.678.803.628      60.770.860.416
    Total Debt Service                                                 138.510.518.320      187.763.722.854
    DSCR (x)                                                                         4,3                 3,3




                                                                                                          67
Page 68
IV.V      Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan Atas Fasilitas Pinjaman

        Nama Kreditur                   Pemilik Fasilitas             Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan               Rasio
                                                                                                                 31 Desember 2025
A. Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek
PT Bank HSBC Indonesia           CTI, BPT, CDT, HIN, VTI, MBT,  Rasio lancar minimal 1x                                      1,2
                                 JEDI, SMG, XDCI                Rasio EBITDA dibagi Beban Bunga minimal 2x                  12,9
                                                                                           (6)
                                                                Rasio Gearing eksternal maksimal 2,5x                        0,5
PT Bank UOB Indonesia            Perusahaan                     Rasio EBITDA dibagi beban bunga + current
                                                                portion long term debt minimal 2x                            4,3
                                                                                       (7)
                                                                Debt to EBITDA Ratio maksimum 4x                             2,2
                                 CTI dan entitas anak           Debt Service Coverage Ratio (5) minimal 1,25x               12,9
                                                                Rasio lancar minimal 1x                                      1,2
                                                                               (6)
                                                                Gearing Ratio maksimal 2,5x                                  0,5
                                                                                                (5)
                                 KPSG, AAB, SMI                 Debt Service Coverage Ratio minimal 1,10x                    1,5
                                                                Rasio lancar minimal 1x                                      0,4
                                                                Gearing Ratio (6) maksimal 1,5x                              2,7
                                                                Piutang dagang + persediaan + aset kontrak –
                                                                hutang dagang – kontrak liabilitas > Pinjaman
                                                                jangka pendek – Kas setara kas (termasuk
                                                                deposito)                                                      <
PT Bank Permata Tbk              Perusahaan, CTI, BPT, CDT,     Current Ratio >1x                                            1,2
                                 DNS, HIN, MBT, VTI, XDCI, ASD, Debt to Equity Ratio < 3,5x                                  0,5
                                 JEDI, dan SMG kecuali          EBITDA Margin (8) > 2,5%                                    7,5%
                                 disebutkan secara khusus       EBITDA/Beban Bunga > 2x                                     12,9
                                 untuk masing – masing          Khusus rasio keuangan EBITDA/Bunga > 1,5x
                                 fasilitas                      akan diuji terhadap laporan keuangan
                                                                konsolidasian Perusahaan.                                    6,0
                                 KPSG, AAB, PPI, SMI, EIT       Debt (3) to Equity Ratio maksimal 1,5x                       2,2
                                                                                               (4)
                                                                EBITDA/Total Debt Service tidak kurang dari
Citibank, N.A. Indonesia         CTI, VTI, HIN, BPT, CDT
                                                                1,20                                                        12,9
PT Bank Danamon Indonesia        CTI                            Rasio lancar minimal 1x                                      1,2
                                                                                       (7)
  Tbk                                                           Debt to EBITDA Ratio maksimum 3,5x                           0,8
                                                                EBITDA/Interest Expense minimum 2,00x                       12,9
                                                                Debt to Equity Ratio maksimum 2,25x                          0,5
                                                                Total Short-term loan /total (AR+INV-AP) di
                                                                bawah 100%                                                 21,9%
                                                                         (9)
                                                                INVDOH maksimum 75 hari                                     54,8
                                                                Adjusted Leverage Ratio (10) maksimum 5.00x *)               2,8
                                                                Adjusted Gearing Ratio (11) maksimum 3.00x *)                0,6
                                                                *) Khusus untuk rasio keuangan Adjusted
                                                                Leverage Ratio dan Adjusted Gearing Ratio akan
                                                                diuji terhadap laporan keuangan konsolidasian
                                                                Perusahaan.
                                                                Saldo Piutang + Persediaan > Utang Bank +
PT Bank Digital BCA              CTI, BPT, VTI, HIN, MBT, CDT                                                                  >
                                                                Utang Usaha
                                                                Rasio lancar minimal 1x                                      1,2
                                                                                                       (12)
                                                                Time Interest Earned Ratio (TIE Ratio) >= 3x                12,3
                                                                Debt to Equity Ratio <= 3,8x                                 0,5
B. Fasilitas Pinjaman Jangka Panjang
PT Bank Danamon Indonesia        KPSG                            Debt Service Coverage Ratio (DSCR) minimal 1x               1,5
  Tbk                                                            Leverage ratio maksimal 1,9x s/d tahun 2025,
                                                                 maksimal 1,3x s/d tahun 2027, maksimal 1x s/d
                                                                 tahun 2030                                                  3,2
                                                                 Adjusted current ratio minimal 1x                           0,4
PT Bank UOB Indonesia            Perusahaan                      Rasio EBITDA dibagi biaya bunga + current
                                                                 portion long term debt minimal 2x                           4,3
                                                                 Debt to EBITDA Ratio maksimum 4x                            2,2




                                                                                                                              68
Page 69
(1) Perhitungan EBITDA :
                                                                                  31 Desember
    Keterangan
                                                                             2025             2024
    Laba Usaha                                                          547.016.330.891 573.941.292.856
    +/+ Penyusutan Aset Tetap                                            43.305.038.420   39.297.600.579
    +/+ Amortisasi Aset Takberwujud                                       3.718.564.222    2.398.524.040
    +/+ Amortisasi Sewa Guna Usaha                                        7.742.023.220    6.573.721.495
    EBITDA                                                              601.781.956.753 622.211.138.970

 (2) Interest Coverage Ratio = EBITDA/(Beban Bunga untuk tahun yang berakhir pada periode relevan)
 (3) Debt = Utang Bank Jangka Pendek pada akhir periode relevan + Utang Bank Jangka Panjang pada akhir periode relevan +
     Obligasi Konversi pada akhir periode relevan
 (4) Debt Service = Beban Bunga untuk tahun yang berakhir pada periode relevan + Bagian Utang Bank Jangka Panjang yang
     Jatuh Tempo dalam Satu Tahun pada akhir periode relevan
 (5) Debt Service Coverage Ratio = EBITDA/(Beban Bunga untuk tahun yang berakhir pada periode relevan + Bagian Utang Bank
     Jangka Panjang yang Jatuh Tempo dalam Satu Tahun pada akhir periode relevan)
 (6) Gearing Ratio = Total Debt pada akhir periode relevan/( Total Ekuitas pada akhir periode relevan - Goodwill
     pada akhir periode relevan)
 (7) Debt to EBITDA ratio = Debt/EBITDA
 (8) EBITDA Margin ratio = EBITDA /Pendapatan untuk tahun yang berakhir pada periode relevan
 (9) INVDOH = 365/(Beban Pokok Pendapatan untuk tahun yang berakhir pada periode relevan/Jumlah Persediaan Rata-rata
     pada akhir periode relevan)
(10) Adjusted Leverage Ratio = (Total Liabilitas pada akhir periode relevan - Obligasi Konversi pada akhir periode relevan)/
     (Total Ekuitas pada akhir periode relevan + Obligasi Konversi pada akhir periode relevan)
(11) Adjusted Gearing Ratio = (Utang Bank Jangka Pendek pada akhir periode relevan + Utang Bank Jangka Panjang pada
     akhir periode relevan)/(Total Ekuitas pada akhir periode relevan + Obligasi Konversi pada akhir periode relevan)
(12) Time Interest Earned Ratio = Laba Usaha untuk tahun yang berakhir pada periode relevan/Beban Bunga untuk tahun
     yang berakhir pada periode relevan



Kepatuhan atas Syarat-syarat Pinjaman Jangka Pendek
Pada tanggal 31 Desember 2025, Grup telah memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut di atas,
kecuali KPSG yang tidak memenuhi persyaratan rasio keuangan kepada Bank UOB dan Bank
Permata. Namun, Bank UOB dan Bank Permata memberikan surat pelepasan (waiver) sebelum akhir
periode pelaporan, melalui masing-masing surat no. 2025/CFS-LO/LTR/CMB/0643 tertanggal 24
Desember 2025 dan surat no. 194/SK/JKT6/COMMBANK2/CMB/12/2025 tertanggal 11 Desember
2025.

Kepatuhan atas Syarat-syarat Pinjaman Jangka Panjang
Pada tanggal 31 Desember 2025, Grup telah memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut di atas,
kecuali KPSG yang tidak dapat memenuhi persyaratan rasio keuangan kepada Bank Danamon.
Namun, Bank Danamon memberikan surat pelepasan (waiver) sebelum akhir periode pelaporan,
melalui surat no. 424/EB/1225 tertanggal 12 Desember 2025.




                                                                                                                               69
Page 70
V.    ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dan Entitas Anak dalam
bab ini harus dibaca bersama-sama dengan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk posisi
keuangan pada tanggal 31 Desember 2025 dan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. Laporan keuangan konsolidasian
disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anaknya (secara kolektif disebut sebagai
”Grup”) tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
tersebut, disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia yang mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar
Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia, serta peraturan regulator pasar modal yang berlaku
untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya yaitu Peraturan Peraturan Badan Pengawas
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (sekarang OJK) No. VIII.G.7 tentang “Penyajian dan
Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik” (secara kolektif disebut sebagai
”Kerangka Pelaporan Keuangan yang Berlaku”) dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang tidak
tercantum dalam Prospektus ini dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan
Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) (“KAP PSS”), auditor independen, berdasarkan
Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
No. 01662/2.1505/AU.1/05/1855-2/1/VI/2026 tertanggal 19 Juni 2026, yang ditandatangani oleh
Yonathan Budi Setiawan (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1855). Laporan auditor independen
tersebut, yang tidak tercantum dalam Prospektus ini, menyatakan opini tanpa modifikasian dengan
paragraf “Hal lain” mengenai penerbitan kembali laporan auditor independen sehubungan dengan
penerbitan kembali Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan. Laporan auditor independen atas
laporan keuangan tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal tersebut juga berisi paragraf “hal audit utama” yang mendeskripsikan: (i) penjelasan
mengapa penyisihan kerugian kredit ekspektasian atas piutang usaha merupakan hal yang
dipertimbangkan oleh auditor sebagai salah satu hal yang paling signifikan dalam audit atas periode
kini dan oleh karenanya menjadi hal audit utama dan (ii) bagaimana hal audit utama tersebut
direspons dalam audit).

V.I   ANALISIS KINERJA KEUANGAN

1.    Analisis Laporan Laba Rugi Konsolidasian Perseroan

 Tabel berikut ini menyajikan informasi mengenai hasil operasional historis Perseroan untuk tahun-
 tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:




                                                                                                 70
Page 71
                                                                        Tahun yang berakhir pada 31 Desember
Keterangan (Dalam Rupiah Penuh)
                                                                               2025                2024
PENDAPATAN                                                               8.472.399.835.440 8.954.849.845.355
BEBAN POKOK PENDAPATAN                                                  (7.320.049.084.317) (7.807.219.384.294)
LABA BRUTO                                                               1.152.350.751.123 1.147.630.461.061
BEBAN USAHA                                                               (605.334.420.232) (573.689.168.205)
LABA USAHA                                                                 547.016.330.891     573.941.292.856
BEBAN LAIN-LAIN NETO                                                       (76.283.474.950) (139.147.810.121)
LABA SEBELUM PAJAK FINAL DAN BEBAN
  PAJAK PENGHASILAN PERUSAHAAN                                              470.732.855.941    434.793.482.735
LABA TAHUN BERJALAN                                                         334.268.514.915    295.333.461.775
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi pada periode berikutnya:
 Selisih kurs penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing                (985.778.496)     1.410.476.597
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi pada periode berikutnya:
 Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja jangka panjang                     917.917.000      3.571.823.833
 Efek pajak terkait                                                             306.384.320       (731.804.223)
TOTAL LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                                      334.507.037.739    299.583.957.982


Pendapatan

Pendapatan Perseroan pada tahun 2025 mengalami penurunan Rp482.450.009.915 atau 5,4%
menjadi Rp8.472.399.835.440 dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar
Rp8.954.849.845.355. Hal tersebut terutama disebabkan oleh turunnya pendapatan produk
sebesar 0,6% menjadi Rp6.772.221.364.062 di tahun 2025 dari Rp6.813.877.551.409 di tahun 2024,
turunnya pendapatan jasa sebesar 20,7% menjadi Rp1.683.049.109.140 di tahun 2025 dari
Rp2.122.264.540.356 di tahun 2024 dan turunnya pendapatan sewa sebesar 8,4% menjadi
Rp17.129.362.238 di tahun 2025 dari Rp18.707.753.590 di tahun 2024.

Penurunan pendapatan pada tahun 2025 antara lain dipengaruhi oleh beberapa kondisi, seperti
sejumlah pelanggan melakukan penyesuaian prioritas investasi dan memperketat evaluasi atas
proyek-proyek teknologi serta persaingan di industri teknologi informasi yang semakin intensif.
Situasi ini mendorong Perseroan untuk senantiasa melakukan penyesuaian strategi bisnis agar
tetap relevan dan mampu bersaing di tengah percepatan transformasi digital di berbagai sektor
industri. Penguatan manajemen risiko dilakukan secara menyeluruh, termasuk pada aspek
operasional, proyek, teknologi, dan keamanan informasi di tengah proses penguatan portofolio
solusi dan pengembangan kapabilitas layanan yang masih berlangsung dan diharapkan dapat
memberikan kontribusi pendapatan yang lebih optimal secara bertahap pada periode mendatang.

Beban Pokok Pendapatan

Beban pokok pendapatan Perseroan pada tahun 2025 mengalami penurunan sebesar
Rp487.170.299.977 atau 6,2% menjadi Rp7.320.049.084.317 dibandingkan tahun sebelumnya yang
tercatat sebesar Rp7.807.219.384.294. Hal tersebut terutama disebabkan oleh penurunan beban
pokok produk sebesar 2,5% menjadi Rp5.910.645.187.502 pada tahun 2025 dari
Rp6.063.197.534.706 pada tahun 2024, beban pokok pendapatan jasa mengalami penurunan
sebesar 19,3% menjadi Rp1.399.397.502.329 pada tahun 2025 dari Rp1.733.628.944.224 pada
tahun 2024 dan beban pokok pendapatan sewa mengalami penurunan sebesar 3,7% menjadi
Rp10.006.394.486 pada tahun 2025 dari Rp10.392.905.364 pada tahun 2024. Penurunan beban
pokok pendapatan ini sejalan dengan penurunan pendapatan Perseroan. Disamping itu Perseroan
juga menjaga efisiensi biaya secara konsisten tanpa mengurangi kualitas layanan maupun
komitmen terhadap pelanggan.




                                                                                                                  71
Page 72
Laba Bruto

Di tahun 2025 Perseroan membukukan laba bruto sebesar Rp1.152.350.751.123, meningkat
Rp4.720.290.062 atau 0,4% dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp1.147.630.461.061.

Peningkatan laba bruto Perseroan mencerminkan keberhasilan Perseroan dalam memperketat
evaluasi atas proyek-proyek teknologi, memperkuat manajemen risiko sehubungan dengan
penyesuaian strategi bisnis serta menjaga efisiensi biaya secara konsisten.

Beban Usaha

Beban usaha Perseroan pada tahun 2025 mengalami kenaikan Rp31.645.252.027 atau 5,5%
menjadi Rp605.334.420.232 dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar
Rp573.689.168.205. Hal tersebut terutama disebabkan oleh adanya peningkatan penyisihan
kerugian kredit ekspektasian dan penurunan nilai piutang dan aset kontrak sebesar
Rp19.208.084.580, peningkatan biaya pemasaran dan pameran sebesar Rp11.416.789.669, serta
adanya rugi penurunan nilai goodwill sebesar Rp8.114.796.880. Perseroan akan berupaya untuk
melakukan efisiensi biaya terkait operasional untuk memaksimalkan tingkat produktivitas yang
dihasilkan oleh setiap segmen usaha.

Peningkatan biaya pemasaran disebabkan adanya peningkatan aktivitas pemasaran yang dilakukan
sebagai upaya Perseroan untuk mempertahankan pelanggan, memperluas jangkauan pasar, serta
mendukung perolehan pendapatan Perseroan yang sejalan dengan strategi pemasaran yang
dijalankan Perseroan pada tahun 2025. Sementara itu Peningkatan penyisihan kerugian kredit
ekspektasian dan penurunan nilai piutang dan aset kontrak dan rugi menurunan nilai goodwill tidak
mempengaruhi operasional Perseroan.

Namun demikian, Perseroan akan berupaya untuk melakukan efisiensi biaya terkait operasional
untuk memaksimalkan tingkat produktivitas yang dihasilkan oleh setiap segmen usaha.

Laba Usaha

Di tahun 2025 Perseroan membukukan laba usaha sebesar Rp547.016.330.891, menurun
Rp26.924.961.965 atau 4,7% dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp573.941.292.856. Penurunan
laba usaha ini disebabkan oleh kenaikan beban usaha pada tahun 2025.

Beban Lain-lain Neto

Beban Lain-lain-Neto Perseroan pada tahun 2025 mengalami penurunan Rp62.864.335.171 atau
45,2% menjadi Rp76.283.474.950 dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar
Rp139.147.810.121. Hal tersebut terutama disebabkan oleh laba dari divestasi HRM dan IKI (Entitas
Anak) sebesar Rp24.855.756.619 di tahun 2025, penurunan rugi selisih kurs sebesar 29,8% menjadi
Rp18.148.950.721 di tahun 2025 dari Rp25.842.894.261 di tahun 2024 dan penurunan beban bunga
sebesar 20,6% menjadi Rp100.831.714.692 di tahun 2025 dari Rp126.992.862.438 di tahun 2024.

Hal ini sejalan dengan penyesuaian strategi bisnis Perseroan untuk melakukan restrukturisasi bisnis
pada entitas-entitas anak dengan memperbaiki kinerja atau melepas entitas-entitas anak yang tidak
menguntungkan, menggunakan sumber pendanaan dari institusi keuangan dengan tingkat bunga
yang lebih kompetitif serta mengoptimalkan modal kerja internal.

Laba Sebelum Pajak Final dan Beban Pajak Penghasilan Perusahaan

Realisasi laba sebelum pajak final dan beban pajak penghasilan Perusahaan tahun 2025 tercatat
sebesar Rp470.732.855.941, naik sebesar Rp35.939.373.206 atau 8,3% dibandingkan tahun


                                                                                                72
Page 73
sebelumnya yang tercatat sebesar Rp434.793.482.735. Kenaikan laba sebelum pajak final dan
beban pajak penghasilan Perseroan ini sejalan peningkatan laba bruto serta penurunan beban lain-
lain neto.

Laba Tahun Berjalan

Jumlah laba neto tahun 2025 yang diperoleh Perseroan tercatat sebesar Rp334.268.514.915, naik
sebesar Rp38.935.053.140 atau 13,2% dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar
Rp295.333.461.775. Kenaikan ini sejalan dengan kenaikan laba sebelum pajak penghasilan.

Penghasilan Komprehensif Lain Tahun Berjalan

Tabel dibawah ini menyajikan rincian penghasilan komprehensif lain Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal sebagai berikut:

                                                                        Tahun yang berakhir pada 31 Desember
Keterangan (Dalam Rupiah Penuh)
                                                                              2025                2024
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi pada periode berikutnya:
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing                (985.778.496)      1.410.476.597
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi pada periode berikutnya:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja jangka panjang                     917.917.000       3.571.823.833
Efek pajak terkait                                                             306.384.320        (731.804.223)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN TAHUN BERJALAN                                   238.522.824       4.250.496.207


Penghasilan komprehensif lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebesar Rp238.522.824, dimana terjadi penurunan sebesar 94,4% atau setara dengan
Rp4.011.973.383 dibandingkan dengan penghasilan komprehensif lain untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp4.250.496.207. Secara umum, penurunan penghasilan
komprehensif lain Perseroan terutama disebabkan oleh menurunnya selisih kurs penjabaran
laporan keuangan dalam mata uang asing sebesar 169,9% atau setara dengan Rp2.396.255.093 dan
menurunnya pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja karyawan sebesar 74,3% atau setara
dengan Rp2.653.906.833.

Total Laba Komprehensif Tahun Berjalan

                                                                        Tahun yang berakhir pada 31 Desember
Keterangan (Dalam Rupiah Penuh)
                                                                              2025                2024
LABA TAHUN BERJALAN                                                       334.268.514.915     295.333.461.775
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi pada periode berikutnya:
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing                 (985.778.496)     1.410.476.597
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi pada periode berikutnya:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja jangka panjang                      917.917.000      3.571.823.833
Efek pajak terkait                                                              306.384.320       (731.804.223)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN TAHUN BERJALAN                                    238.522.824      4.250.496.207
TOTAL LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                                      334.507.037.739    299.583.957.982


Total laba komprehensif Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
adalah sebesar Rp334.507.037.739, dimana terjadi kenaikkan sebesar 11,7% atau setara dengan
Rp34.923.079.757 dibandingkan dengan total laba komprehensif Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp299.583.957.982. Secara keseluruhan,
kenaikkan total laba komprehensif Perseroan adalah seiring dengan kenaikkan laba neto Perseroan.




                                                                                                            73
Page 74
2.   Analisis Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Perseroan

Tabel di bawah ini menyajikan rincian aset Perseroan untuk tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan
31 Desember 2024:

                                                                           31 Desember
Keterangan (Dalam Rupiah Penuh)
                                                                      2025                2024
ASET LANCAR                                                     4.354.364.984.682   3.878.171.923.936
ASET TIDAK LANCAR                                                 873.657.447.463     859.187.945.607
TOTAL ASET                                                      5.228.022.432.145   4.737.359.869.543


Pada tanggal 31 Desember 2025, total aset Perseroan adalah sebesar Rp5.228.022.432.145 dimana
terjadi peningkatan sebesar 10,4% dibandingkan posisi 31 Desember 2024 sebesar
Rp4.737.359.869.543. Peningkatan tersebut terutama dipengaruhi oleh piutang usaha, aset
kontrak, persediaan, pajak dibayar di muka dan estimasi tagihan restitusi pajak.

Aset Lancar

Dari jumlah aset tersebut, aset lancar Perseroan pada 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp4.354.364.984.682, meningkat sebesar Rp476.193.060.746 atau 12,3% dibandingkan 31
Desember 2024 sebesar Rp3.878.171.923.936. Peningkatan tersebut terutama dipengaruhi oleh
peningkatan piutang usaha sebesar 22,8% menjadi Rp2.023.708.975.092 di tahun 2025 dari
Rp1.647.902.126.565 di tahun 2024, peningkatan aset kontrak sebesar 53,2% menjadi
Rp 382.879.417.592 di tahun 2025 dari Rp249.986.718.435 di tahun 2024, peningkatan persediaan
sebesar 20,0% menjadi Rp1.132.621.388.549 di tahun 2025 dari Rp943.947.940.680 di tahun 2024
dan peningkatan pajak dibayar di muka sebesar 246,3% menjadi Rp35.556.883.427 di tahun 2025
dari Rp10.267.342.124 di tahun 2024.

Peningkatan Piutang usaha dan aset kontrak per 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi
per 31 Desember 2024 terutama disebabkan oleh piutang usaha dan aset kontrak yang berasal dari
pendapatan yang terjadi pada akhir tahun, namun belum jatuh tempo atau belum diterima
pembayarannya hingga tanggal laporan. Sementara itu peningkatan persediaan per 31 Desember
2025 dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2024 terutama disebabkan oleh peningkatan
volume pembelian di akhir tahun.

Aset Tidak Lancar

Sementara itu, jumlah aset tidak lancar Perseroan tercatat sebesar Rp873.657.447.463, meningkat
sebesar Rp14.469.501.856 atau 1,7% dibandingkan tahun 2024 sebesar Rp859.187.945.607. Hal
tersebut terutama dipengaruhi oleh peningkatan estimasi tagihan restitusi pajak sebesar 93,7%
menjadi Rp125.590.299.437 di tahun 2025 dari Rp64.822.987.828 di tahun 2024.

Peningkatan estimasi tagihan restitusi pajak ini disebabkan oleh menurunnya beban pajak
penghasilan Perseroan dan sebagian Entitas Anak pada tahun 2025 dibandingkan dengan tahun
2024 yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak untuk tahun 2025 meningkat.

Total Liabilitas

Tabel di bawah ini menyajikan rincian liabilitas Perseroan untuk tanggal-tanggal 31 Desember 2025
dan 31 Desember 2024:




                                                                                                  74
Page 75
                                                                          31 Desember
Keterangan (Dalam Rupiah Penuh)
                                                                    2025              2024
LIABILITAS JANGKA PENDEK                                      3.713.160.238.989 3.393.828.762.413
LIABILITAS JANGKA PANJANG                                       710.066.764.853   739.920.502.557
TOTAL LIABILITAS                                              4.423.227.003.842 4.133.749.264.970


Per 31 Desember 2025, jumlah liabilitas Perseroan tercatat sebesar Rp4.423.227.003.842,
meningkat sebesar Rp 289.477.738.872 atau 7,0% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar
Rp4.133.749.264.970. Peningkatan ini terutama dipengaruhi oleh peningkatan utang usaha, utang
pajak, liabilitas kontrak.

Liabilitas Jangka Pendek

Dari jumlah liabilitas tersebut, tercatat liabilitas jangka pendek Perseroan sebesar
Rp3.713.160.238.989, meningkat sebesar Rp319.331.476.576 atau 9,4% dibandingkan tahun
sebelumnya sebesar Rp3.393.828.762.413. Hal tersebut terutama dipengaruhi oleh peningkatan
utang usaha sebesar 58,6% menjadi Rp810.926.618.038 di tahun 2025 dari Rp511.166.212.276 di
tahun 2024, peningkatan utang pajak 45,5% menjadi Rp80.203.800.751 di tahun 2025 dari
Rp55.114.793.114 di tahun 2024 dan peningkatan liabilitas kontrak sebesar 122,9% menjadi
Rp352.490.163.958 di tahun 2025 dari Rp158.140.270.968 di tahun 2024.

Peningkatan utang usaha dan utang pajak pada tahun 2025 antara lain disebabkan oleh
peningkatan volume pembelian persediaan di akhir tahun. Sementara itu peningkatan liabilitas
kontrak pada tahun 2025 disebabkan oleh meningkatnya penerimaan pembayaran dari pelanggan
pada Kuartal IV-2025, yang terkait dengan uang muka pesanan pelanggan dan pembayaran atas
proyek jangka panjang, dimana kewajiban pelaksanaan atas proyek tersebut belum sepenuhnya
diselesaikan.

Liabilitas Jangka Panjang

Sementara itu, liabilitas jangka panjang tahun 2025 tercatat sebesar Rp710.066.764.853, menurun
sebesar Rp29.853.737.704 atau 4,0% dari tahun sebelumnya sebesar Rp739.920.502.557.
Penurunan tersebut terutama dipengaruhi oleh penurunan utang bank sebesar 33,1% menjadi
Rp95.143.718.365 di tahun 2025 dari Rp142.145.478.413 di tahun 2024.

Penurunan utang bank pada tahun 2025 disebabkan adanya pembayaran cicilan selama tahun
berjalan.

Ekuitas

Tabel di bawah ini menyajikan rincian ekuitas Perseroan untuk tanggal-tanggal 31 Desember 2025
dan 31 Desember 2024:




                                                                                              75
Page 76
                                                                                  31 Desember
Keterangan (Dalam Rupiah Penuh)
                                                                           2025                 2024
EKUITAS
Ekuitas Yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemilik Perusahaan
 Modal saham - nilai nominal Rp100 per saham
  Modal dasar - 6.000.000.000 saham
  Modal ditempatkan dan disetor penuh - 2.315.361.355 saham            231.536.135.500      231.536.135.500
 Tambahan modal disetor                                                590.598.394.097      590.598.394.097
 Komponen ekuitas pada obligasi konversi                                33.704.412.221       33.704.412.221
 Selisih nilai transaksi dengan kepentingan nonpengendali             (242.847.548.758)    (209.029.777.283)
 Selisih kurs penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing         (3.249.877.205)      (1.976.744.505)
 Saldo laba/ (Akumulasi kerugian):
  Telah ditentukan penggunaannya                                        35.806.031.813       35.806.031.813
  Belum ditentukan penggunaannya                                       (71.482.027.300)    (280.985.980.742)
Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik perusahaan       574.065.520.368      399.652.471.101
Kepentingan nonpengendali                                              230.729.907.935      203.958.133.472
TOTAL EKUITAS                                                          804.795.428.303      603.610.604.573


Per 31 Desember 2025, total ekuitas Perseroan tercatat sebesar Rp804.795.428.303, meningkat
sebesar Rp201.184.823.730 atau 33,3% dari tahun sebelumnya sebesar Rp603.610.604.573, yang
dikarenakan adanya peningkatan saldo laba di tahun 2025 sebesar Rp209.503.953.442 yang
diperoleh dari hasil laba tahun berjalan.

3.   Analisis Laporan Arus Kas Konsolidasian Perseroan

Tabel berikut ini menyajikan rincian laporan arus kas konsolidasian Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024:

                                                                     Tahun yang berakhir pada 31 Desember
Keterangan (Dalam Rupiah Penuh)
                                                                            2025                2024
Kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi                          124.409.039.202     879.303.082.033
Kas neto yang (digunakan untuk) diperoleh dari aktivitas investasi      (10.044.681.173)    208.571.864.682
Kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan                      (213.520.776.591) (1.064.934.161.773)
(Penurunan) Kenaikan Neto Kas Dan Setara Kas                            (99.156.418.562)     22.940.784.942
Dampak Perubahan Selisih Kurs Terhadap Kas Dan Setara Kas                 1.007.827.877         355.205.390
KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL TAHUN                                      717.636.607.829     715.698.722.256
KAS DAN SETARA KAS PADA ASET DIMILIKI UNTUK DIJUAL                                  -       (21.358.104.759)
KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR TAHUN                                     619.488.017.144     717.636.607.829


Arus Kas Dari Aktivitas Operasi

Arus kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi di tahun 2025 adalah sebesar
Rp124.409.039.202, menurun 85,9% dari tahun sebelumnya dimana Perseroan memperoleh kas
sebesar Rp879.303.082.033 dari aktivitas operasi. Penurunan tersebut disebabkan penurunan kas
yang dihasilkan dari kegiatan usaha menjadi Rp358.953.821.010 di tahun 2025 dari sebesar
Rp1.234.198.610.935 di tahun 2024 yang diakibatkan dari penurunan penerimaan kas dari
pelanggan yang sejalan dengan penurunan pendapatan Perseroan selama tahun 2025.

Arus Kas Dari Aktivitas Investasi

Tahun 2025, total arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi sebesar
(Rp10.044.681.173), menurun 104,8% dari tahun sebelumnya yang merupakan arus kas neto yang
diperoleh dari aktivitas investasi sebesar Rp208.571.864.682. Penurunan ini disebabkan
terdapatnya penerimaan pelunasan piutang pihak berelasi pada tahun 2024.




                                                                                                          76
Page 77
Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan

Tahun 2025 total arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar
Rp213.520.776.591, menurun 80,0% dari tahun sebelumnya sebesar Rp1.064.934.161.773.
Penurunan ini terutama disebabkan menurunnya pembayaran utang bank jangka pendek dari
sebesar Rp744.210.694.069 pada tahun 2024 menjadi sebesar Rp41.717.529.609 pada tahun 2025
dan terdapat pembayaran utang pihak berelasi sebesar Rp196.681.359.970 pada tahun 2024.

Kas Dan Setara Kas Pada Akhir Tahun

Kas dan setara kas akhir tahun Perseroan mengalami penurunan yaitu sebesar Rp717.636.607.829
di tahun 2024 menjadi Rp619.488.017.144 di tahun 2025. Hal ini terutama disebabkan oleh
penurunan kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi.

4.   Analisis Rasio Keuangan Utama Perseroan

Tabel berikut ini menyajikan rasio keuangan utama Perseroan untuk tanggal-tanggal 31 Desember
2025 dan 31 Desember 2024:

                                                                         31 Desember
Keterangan
                                                                  2025                 2024
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan                                                               -5,4%                -12,3%
Laba Bruto                                                                0,4%                 -5,8%
EBITDA(1)                                                                -3,3%                  5,1%
Laba Usaha                                                               -4,7%                  7,5%
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan Perusahaan                           8,3%                -17,3%
Laba Tahun Berjalan                                                      13,2%                -13,8%
Total Aset                                                               10,4%                -12,9%
Total Liabilitas                                                          7,0%                -18,1%
Total Ekuitas                                                            33,3%                 53,5%
Rasio Profitabilitas (%)
Laba Bruto/Pendapatan (GPM)                                              13,6%                12,8%
Marjin EBITDA (1)                                                         7,1%                 6,9%
Laba Usaha/Pendapatan                                                     6,5%                 6,4%
Laba Tahun Berjalan/Pendapatan (NPM)                                      3,9%                 3,3%
Laba Tahun Berjalan/Total Ekuitas (ROE)                                  41,5%                48,9%
Laba Tahun Berjalan/Total Aset (ROA)                                      6,4%                 6,2%
Rasio Likuiditas (x)
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                       1,2                  1,1
Kas/Liabilitas Jangka Pendek                                               0,2                  0,2
Rasio Solvabilitas (x)
Total Liabilitas/Total Aset                                                0,8                  0,9
Total Liabilitas/Total Ekuitas                                             5,5                  6,8
Total Aset/Total Ekuitas                                                   6,5                  7,8
     (3)
Debt to Equity Ratio (DER)                                                 1,6                  2,4
Interest Coverage Ratio (ICR) (2)                                          6,0                  4,9
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) (5)                                     4,3                  3,3




                                                                                                77
Page 78
 (1) Perhitungan EBITDA :
                                                                                   31 Desember
       Keterangan (Disajikan dalam Rupiah)
                                                                             2025              2024
       Laba Usaha                                                        547.016.330.891   573.941.292.856
       +/+ Penyusutan Aset Tetap                                          43.305.038.420    39.297.600.579
       +/+ Amortisasi Aset Takberwujud                                     3.718.564.222     2.398.524.040
       +/+ Amortisasi Sewa Guna Usaha                                      7.742.023.220     6.573.721.495
       EBITDA                                                            601.781.956.753   622.211.138.970
 (2) Interest Coverage Ratio = EBITDA/ (Beban Bunga untuk tahun yang berakhir pada periode relevan)
     Perhitungan ICR :
                                                                                   31 Desember
     Keterangan (Disajikan dalam Rupiah)
                                                                             2025                2024
     EBITDA                                                              601.781.956.753     622.211.138.970
     Beban Bunga                                                         100.831.714.692     126.992.862.438
     ICR (x)                                                                          6,0                 4,9
 (3) Debt = Utang Bank Jangka Pendek pada akhir periode relevan + Utang Bank Jangka Panjang pada akhir
     periode relevan + Obligasi Konversi pada akhir periode relevan
 (4) Debt Service = Beban Bunga untuk tahun yang berakhir pada periode relevan + Bagian Utang Bank
     Jangka Panjang yang Jatuh Tempo dalam Satu Tahun pada akhir periode relevan
 (5) Debt Service Coverage Ratio = EBITDA /(Beban Bunga untuk tahun yang berakhir pada periode relevan +
     Bagian Utang Bank Jangka Panjang yang Jatuh Tempo dalam Satu Tahun pada akhir periode relevan)
     Perhitungan DSCR :
                                                                                   31 Desember
     Keterangan (Disajikan dalam Rupiah)
                                                                             2025                2024
     EBITDA                                                             601.781.956.753      622.211.138.970
     Debt Service
      Beban Bunga                                                       100.831.714.692      126.992.862.438
      Bagian Utang Bank Jangka Panjang yang Jatuh Tempo
       dalam Satu Tahun                                                   37.678.803.628      60.770.860.416
     Total Debt Service                                                 138.510.518.320      187.763.722.854
     DSCR (x)                                                                         4,3                 3,3


V.II    OPERASI PER SEGMEN

Mengacu pada Laporan keuangan konsolidasian Perseroan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Purwanto Susanti dan Surja (Ernst & Young Global Limited), segmen operasi Perseroan per 31
Desember 2025 terbagi menjadi segmen-segmen, sebagai berikut:
1. Cloud & Digital Platform Partner (CDPP),
2. Digital Enriched Outsourcing Services (DEOS); dan
3. Lain-lain.

Pembagian segmen operasi Perseroan disesuaikan dengan PSAK 108 tentang Segmen Operasi. PSAK
ini mengatur pengungkapan yang memungkinkan pengguna laporan keuangan untuk mengevaluasi
sifat dan dampak keuangan dari aktivitas bisnis di mana entitas terlibat dan lingkungan ekonomi
dimana entitas beroperasi. Pembahasan Tinjauan Operasi per Segmen Usaha pada laporan ini
disesuaikan dengan Segmen Operasi pada Laporan Keuangan Konsolidasian.

Tabel dibawah ini menyajikan rincian pendapatan Perseroan berdasarkan segmen usaha untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal sebagai berikut:




                                                                                                          78
Page 79
                                                             Tahun yang berakhir pada 31 Desember
Pendapatan Berdasarkan Segmen (Dalam Rupiah Penuh)
                                                                    2025               2024
Cloud & Digital Platform Partner (CDPP)                       7.967.789.687.805 8.343.939.857.374
Digital Enriched Outsourcing Services (DEOS)                    470.928.191.700    521.619.981.336
Mission Critical Digital Solution (MCDS)                                    -       69.335.237.111
Lain-lain *)                                                     33.681.955.935     19.954.769.534
Total Pendapatan                                              8.472.399.835.440 8.954.849.845.355
*) Lain-lain termasuk pendapatan sewa dan jasa lainnya

Kontribusi pendapatan terbesar Perseroan berasal dari segmen usaha Cloud and Digital Platform
Partner, yaitu 94,0% atau setara dengan Rp7.967.789.687.805 dari pendapatan konsolidasian
Perseroan sebesar Rp8.472.399.835.440 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Sedangkan kontribusi pendapatan segmen usaha Cloud and Digital Platform Partner kepada
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar 93,2% atau
setara dengan Rp8.343.939.857.374 dari pendapatan konsolidasian Perseroan sebesar
Rp8.954.849.845.355. Dengan demikian, penurunan pendapatan Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 terutama berasal dari penurunan pendapatan segmen
usaha Cloud and Digital Platform Partner sebesar 4,5% atau setara dengan Rp376.150.169.569
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

Penurunan pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 juga
disebabkan oleh penurunan pendapatan segmen usaha Digital Enriched Outsourcing Services
sebesar 9,7% atau setara dengan Rp50.691.789.636, segmen usaha Mission Critical Digital Solution
sebesar 100,0% atau setara dengan Rp69.335.237.111 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024. Selain itu, adanya tambahan kontribusi pendapatan segmen usaha
lain-lain sebesar Rp13.727.186.401 yang sebagian besar terkait pendapatan sewa.

Tabel dibawah ini menyajikan rincian laba neto Perseroan berdasarkan segmen usaha untuk periode
dan tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal sebagai berikut:

                                                             Tahun yang berakhir pada 31 Desember
Laba Neto Berdasarkan Segmen (Dalam Rupiah Penuh)
                                                                    2025               2024
Cloud & Digital Platform Partner (CDPP)                        394.775.938.425     413.125.551.537
Digital Enriched Outsourcing Services (DEOS)                      3.238.535.765      4.327.212.603
Mission Critical Digital Solution (MCDS)                                    -      (41.057.890.861)
Lain-lain *)                                                    (63.745.959.275)   (81.061.411.504)
Laba Neto                                                      334.268.514.915     295.333.461.775
*) Lain-lain termasuk pendapatan sewa dan jasa lainnya

Kontribusi laba neto segmen usaha Cloud and Digital Platform Partner merupakan yang terbesar
kepada Perseroan, yaitu sebesar 118,1% atau setara dengan Rp394.775.938.425 dari laba neto
konsolidasian Perseroan sebesar Rp334.268.514.915 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025. Sedangkan kontribusi laba neto Cloud and Digital Platform Partner kepada
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar 139,9% atau
setara dengan Rp413.125.551.537 dari laba neto konsolidasian Perseroan sebesar
Rp295.333.461.775.

Peningkatan laba neto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
terutama berasal dari penurunan rugi neto segmen usaha Mission Critical Digital Solution sebesar
100,0% atau setara dengan Rp41.057.890.861 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024.




                                                                                                 79
Page 80
Tabel dibawah ini menyajikan rincian aset Perseroan berdasarkan segmen usaha untuk periode dan
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal sebagai berikut:

                                                                           31 Desember
Aset (Dalam Rupiah Penuh)
                                                                     2025              2024
Cloud & Digital Platform Partner (CDPP)                        4.606.290.436.356 4.058.523.657.449
Digital Enriched Outsourcing Services (DEOS)                     288.227.678.981   285.280.474.355
Mission Critical Digital Solution (MCDS)                                     -       4.803.703.175
Lain-lain *)                                                     333.504.316.808   388.752.034.564
Total Aset                                                     5.228.022.432.145 4.737.359.869.543
*) Lain-lain termasuk pendapatan sewa dan jasa lainnya

Tabel dibawah ini menyajikan rincian liabilitas Perseroan berdasarkan segmen usaha untuk periode
dan tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal sebagai berikut:

                                                                           31 Desember
Liabilitas (Dalam Rupiah Penuh)
                                                                     2025              2024
Cloud & Digital Platform Partner (CDPP)                        3.444.200.091.164 3.076.143.868.975
Digital Enriched Outsourcing Services (DEOS)                     217.861.634.607   194.718.269.819
Mission Critical Digital Solution (MCDS)                                     -       1.567.469.195
Lain-lain *)                                                     761.165.278.071   861.319.656.981
Total Liabilitas                                               4.423.227.003.842 4.133.749.264.970
*) Lain-lain termasuk pendapatan sewa dan jasa lainnya

Tabel dibawah ini menyajikan rincian ekuitas Perseroan berdasarkan segmen usaha untuk periode
dan tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal sebagai berikut:

                                                                           31 Desember
Ekuitas (Dalam Rupiah Penuh)
                                                                     2025                2024
Cloud & Digital Platform Partner (CDPP)                        1.162.090.345.192     982.379.788.473
Digital Enriched Outsourcing Services (DEOS)                      70.366.044.374      90.562.204.537
Mission Critical Digital Solution (MCDS)                                     -         3.236.233.980
Lain-lain *)                                                    (428.114.339.133)   (472.567.622.417)
Total Ekuitas                                                    804.342.050.433     603.610.604.573
*) Lain-lain termasuk pendapatan sewa dan jasa lainnya

Seiring dengan divestasi ASD pada tahun 2024, Mission Critical Digital Solution tidak lagi menjadi
bagian dari pilar bisnis inti Grup.

1.     Cloud Digital Platform Partner (CDPP)
Segmen usaha Cloud Digital Platform Partner (CDPP) dikelola melalui entitas anak Perseroan, PT
Computrade Technology International (CTI). Segmen ini menjadi tulang punggung Anabatic dalam
menjawab kebutuhan transformasi digital pelanggan korporasi yang semakin kompleks dan
terintegrasi.

CTI merupakan distributor value-added terkemuka untuk berbagai produk dan jasa kelas dunia,
seperti DELL, Oracle, HP, Huawei, AliCloud, AWS, Microsoft, dan Samsung. CTI menyediakan
beragam layanan dan solusi yang sesuai dengan kebutuhan pelanggan, antara lain meliputi
infrastruktur TI high-end, platform cloud (public dan hybrid), cyber security, jaringan komputer
hingga layanan managed services. CTI juga mengelola fasilitas pelatihan yang komprehensif sebagai
center of excellence di bidang pengujian integrasi sistem dan layanan migrasi data/piranti lunak
sebagai layanan value-added bagi pelanggan.




                                                                                                   80
Page 81
 Selain itu, CTI juga menyediakan dukungan instalasi sistem dan layanan pemeliharaan sistem bagi
 para mitra reseller. Khusus untuk bidang cyber security, CTI juga menawarkan layanan seperti
 Security Operation Center, Security Consulting, serta Pengujian Penetrasi Keamanan.

 Perkembangan Segmen CDPP Tahun 2025
 Sepanjang tahun 2025, segmen CDPP berhasil memperluas portofolio bisnisnya melalui penambahan
 26 produk baru yang memperkaya solusi dan kapabilitas yang ditawarkan kepada pelanggan. Selain
 itu, CDPP juga mengembangkan dan meluncurkan 2 (dua) produk milik sendiri yang dirancang untuk
 memperkuat diferensiasi Perseroan serta meningkatkan nilai tambah dalam ekosistem layanan yang
 terintegrasi. Langkah ini merupakan bagian dari penguatan positioning Perseroan dalam menangkap
 peluang pertumbuhan kebutuhan Solusi infrastruktur digital yang terus meningkat.

 Meskipun demikian, secara keseluruhan pendapatan segmen CDPP pada tahun 2025 tercatat
 mengalami penurunan sebesar 4,5% dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan ini terutama
 dipengaruhi oleh dinamika realisasi proyek pada periode berjalan, di tengah proses penguatan
 portofolio solusi dan pengembangan kapabilitas layanan yang masih berlangsung dan diharapkan
 dapat memberikan kontribusi pendapatan yang lebih optimal secara bertahap pada periode
 mendatang.

 Sejalan dengan arah pengembangan tersebut, Perseroan juga melakukan langkah strategis melalui
 penguatan kapabilitas sistem internal guna mendukung standarisasi proses, memperkuat tata kelola,
 serta meningkatkan integrasi operasional lintas unit bisnis. Inisiatif ini diharapkan dapat mendorong
 efisiensi operasional, konsistensi kualitas layanan, serta mendukung skalabilitas bisnis Perseroan
 secara berkelanjutan.
 2.    Digital Enriched Outsourcing Services (DEOS)
 Segmen usaha Digital Enriched Outsourcing Services (DEOS) dikelola oleh entitas anak Perseroan,
 yakni PT Karyaputra Suryagemilang (KPSG) yang bertujuan untuk menyediakan solusi sumber daya
 manusia (SDM), proses, dan teknologi dalam bentuk layanan pengalaman pelanggan (customer
 experience/CX) dan layanan pengalaman karyawan (employee experience/ EX). Segmen ini bertujuan
 untuk membantu bisnis mitra dalam melakukan transformasi usaha di perusahaan dengan
 memadukan keunggulan teknologi dan keahlian dalam bisnis proses ke dalam suatu layanan terpadu
 yang disebut sebagai Customer Experience as-a-Service (CXaaS) dan Business Process as-a-Service
 (BPaaS).

 Perkembangan Segmen DEOS Tahun 2025
 Penerapan struktur organisasi penjualan yang baru pada akhir tahun 2024 telah memberikan
 dampak positif terhadap kinerja bisnis pada tahun 2025, yang tercermin dari peningkatan jumlah
 project leads secara signifikan. Peningkatan tersebut turut berkontribusi pada perolehan sejumlah
 proyek strategis dan prestisius, khususnya untuk layanan CXaaS.

 Modernisasi produk yang dikemas dalam bentuk layanan CXaaS dan BPaaS telah memberikan nilai
 tambah yang nyata bagi pelanggan. Transformasi ini memungkinkan tercapainya efisiensi
 operasional yang signifikan dibandingkan dengan sistem lama yang sebelumnya digunakan, sekaligus
 meningkatkan fleksibilitas, skalabilitas, dan kualitas layanan yang diterima pelanggan.

 Selain itu, KPSG juga telah menandatangani sejumlah nota kesepahaman dengan mitra internasional
 sebagai langkah awal dalam merealisasikan inisiatif ekspansi pasar ke tingkat regional. Langkah ini
 menjadi bagian dari strategi Perseroan untuk memperluas jangkauan layanan dan memperkuat
 posisi kompetitif di pasar yang lebih luas.

V.III   LIKUIDITAS

 Dalam memenuhi kewajiban jangka pendek yang akan jatuh tempo, Perseroan menggunakan rasio
 likuiditas yang diukur menggunakan rasio kas dan rasio lancar. Rasio kas merupakan perbandingan


                                                                                                   81
Page 82
 antara kas dan setara kas dengan liabilitas jangka pendek, sementara rasio lancar diukur melalui
 perbandingan antara aset lancar dengan liabilitas jangka pendek.


 Rasio                            Satuan            2025                  2024
 Rasio Kas                        Kali (x)          0,2                   0,2
 Rasio Lancar                     Kali (x)          1,2                   1,1

 Di tahun 2025, rasio kas Perseroan tercatat sebesar 0,2x, sama dengan tahun 2024. Sementara, rasio
 lancar tercatat mengalami peningkatan dari 1,1x di tahun 2024 menjadi 1,2x pada 2025. Hal tersebut
 menunjukkan bahwa kemampuan Perseroan untuk melunasi utang dan kewajiban jangka pendeknya
 meningkat.

 Sumber utama likuiditas Perseroan berasal dari kas dan piutang usaha. Sedangkan sumber eksternal
 Perseroan berasal dari pinjaman dari perbankan. Dengan mempertimbangkan sumber daya
 keuangan yang tersedia bagi Perseroan, termasuk kas yang dihasilkan dari aktivitas operasi dan
 fasilitas bank, Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan masih memiliki likuiditas yang mencukupi
 untuk keperluan operasi dan membayar utang. Tidak ada kecenderungan yang diketahui,
 permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/ atau ketidakpastian yang mungkin
 mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan.

 Sampai dengan saat ini Perseroan mempunyai likuiditas yang cukup untuk modal kerja yang
 dibutuhkan, namun apabila diperlukan, Perseroan akan mengupayakan mendapatkan likuiditas
 tambahan yang dapat berasal dari pinjaman bank dan sewa pembiayaan.

 Perseroan telah menggunakan seluruh sumber likuiditas yang material dalam menjalankan kegiatan
 usaha. Kedepannya, Perseroan akan senantiasa mengelola arus kas Perseroan sebaik mungkin
 melalui perolehan dari pelanggan, pengendalian beban perusahaan dan pembayaran kepada
 pemasok dan pihak ketiga serta pemanfaatan fasilitas utang seefisien mungkin, termasuk
 pemanfaatan dana pinjaman bank.

V.IV   BELANJA MODAL

 Hingga 31 Desember 2025, Perseroan telah merealisasikan belanja modal yang terutama mencakup
 perolehan aset tetap dan aset tak berwujud dengan nilai sebesar Rp39,3 miliar, menurun 24,2% dari
 Rp51,8 miliar pada tahun sebelumnya. Investasi ini dilakukan dalam rangka mendukung kegiatan
 operasional agar berjalan optimal dan mencapai target kinerja, menggunakan sumber dana yang
 berasal dari kas internal dengan denominasi Rupiah. Rincian investasi barang modal Perseroan
 dalam 2 tahun terakhir adalah sebagai berikut:

 Dalam miliar Rupiah, kecuali disebutkan lain
 Uraian                             2025          2024          Kenaikan (Penurunan)

                                                                Selisih           Persentase (%)
 Investasi Barang Modal             39,3          51,8          (12,5)            (24,2)

 Perseroan tidak memiliki komitmen dan perjanjian atas investasi belanja modal.

V.V    RISIKO FLUKTUASI NILAI TUKAR MATA UANG ASING DAN SUKU BUNGA

 Risiko utama dari instrumen keuangan Grup adalah risiko mata uang asing dan risiko tingkat suku
 bunga. Kebijakan akan pentingnya mengelola tingkat risiko ini telah meningkat secara signifikan
 dengan mempertimbangkan beberapa parameter perubahan dan volatilitas pasar keuangan baik di
 Indonesia maupun internasional. Manajemen menelaah dan menyetujui kebijakan risiko yang
 mencakup toleransi risiko dalam strategi mengelola risiko-risiko yang dirangkum di bawah ini.


                                                                                                   82
Page 83
 Risiko Mata Uang Asing

 Risiko mata uang asing adalah risiko dalam hal nilai wajar atau arus kas masa datang dari suatu
 instrumen keuangan akan berfluktuasi akibat perubahan nilai tukar mata uang asing. Eksposur Grup
 terhadap fluktuasi nilai tukar terutama berasal dari kas dan setara kas, piutang usaha, utang bank
 dan utang usaha dalam mata uang asing.

 Untuk mengelola eksposur atas fluktuasi nilai tukar mata uang asing, Grup menjaga agar eksposur
 berada pada tingkat yang dapat diterima dengan membeli mata uang asing yang akan dibutuhkan
 untuk mengatasi fluktuasi jangka pendek.

 Grup mengelola risiko atas fluktuasi nilai tukar mata uang asing dengan lindung nilai melalui
 transaksi forward, jika diperlukan.

 Pada tanggal 31 Desember 2025, jika nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing
 menurun/meningkat sebesar 1% dengan semua variabel konstan, laba konsolidasian sebelum beban
 pajak untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut akan menjadi lebih rendah/tinggi sebesar
 Rp2.014.317.901 (2024: Rp1.209.220.575), terutama sebagai akibat dari kerugian/keuntungan selisih
 kurs atas translasi liabilitas moneter neto dalam mata uang asing.

 Risiko Tingkat Suku Bunga

 Risiko tingkat suku bunga adalah risiko di mana nilai wajar atau arus kas masa datang dari suatu
 instrumen keuangan akan berfluktuasi akibat perubahan suku bunga pasar. Eksposur Grup yang
 terpengaruh risiko suku bunga terutama terkait dengan bank dan setara kas, deposito berjangka, kas
 di bank dan deposito yang dibatasi penggunaannya, utang bank jangka pendek, dan utang bank
 jangka panjang.

 Grup memonitor secara ketat fluktuasi suku bunga pasar dan ekspektasi pasar sehingga dapat
 mengambil langkah-langkah yang paling menguntungkan Grup secara tepat waktu. Manajemen tidak
 menganggap perlunya melakukan swap suku bunga saat ini.

 Pada tanggal 31 Desember 2025, berdasarkan simulasi yang rasional terhadap perubahan suku
 bunga pinjaman yang mengambang, jika tingkat suku pinjaman meningkat/menurun sebesar 1%
 dengan semua variabel lainnya tetap konstan, laba konsolidasian sebelum beban pajak penghasilan
 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 akan lebih rendah atau lebih tinggi
 sebesar Rp2.038.437.161 (2024: Rp4.906.476.576), sebagai akibat dari beban bunga yang lebih tinggi
 atau lebih rendah atas pinjaman.


V.VI   PINJAMAN DAN FASILITAS

 Tabel di bawah ini menunjukkan seluruh pinjaman yang dimiliki oleh Perseroan pada tanggal 31
 Desember 2025:




                                                                                                83
Page 84
Fasilitas Pinjaman (Dalam Rupiah Penuh)                                    31 Desember 2025
Utang Bank Jangka Pendek
PT Bank Digital BCA                                                           196.380.060.080
PT Bank UOB Indonesia                                                         145.276.601.047
PT Bank Permata Tbk                                                           106.439.524.392
PT Bank Danamon Indonesia Tbk                                                  95.228.488.899
PT Bank HSBC Indonesia                                                         75.993.465.400
Subtotal                                                                      619.318.139.818
Utang Bank Jangka Panjang
PT Bank UOB Indonesia                                                          83.036.410.889
PT Bank Danamon Indonesia Tbk                                                  49.786.111.104
Subtotal                                                                      132.822.521.993
Liabilitas sewa
Bangunan kantor                                                                 7.130.006.366
Kendaraan                                                                         599.150.759
Subtotal                                                                        7.729.157.125
Obligasi Konversi
TIS Inc.                                                                      559.993.839.416
Subtotal                                                                      559.993.839.416
Total Fasilitas Pinjaman                                                    1.319.863.658.352
Pada tanggal 31 Desember 2025 jaminan yang diberikan Perseroan sehubungan dengan pinjaman
bank jangka pendek yang diterima adalah sebagai berikut:

PT Bank Digital BCA : CTI, BPT, VTI, HIN, MBT, dan CDT
    - Piutang dan/atau Persediaan sebesar 110% dari Plafon Fasilitas Kredit atas senilai
       Rp330.000.000.000.

PT Bank UOB Indonesia (UOB) – Perseroan
    - Tanah dan Bangunan berupa gedung kantor yang terletak di Jalan Scientia Boulevard Kav. 2
       Blok U No. 2, Tangerang, Banten, dengan total luas tanah 2.735 m2 dan luas bangunan
       22.786 m2;
    - Tanah dan Bangunan seluas 80 m2 dengan SHGB No. 13720 yang berlokasi di curug
       sangereng;
    - Tanah seluas 100 m2 dengan SHGB No. 11521 milik PAM, yang berlokasi di Blok SA No. 18
       Bojong Nangka, Kelapa Dua, Tangerang, Banten;
    - Tanah seluas 100 m2 dengan SHGB No. 11522 milik PAM, yang berlokasi di Blok SA No.19
       Bojong Nangka, Kelapa Dua, Tangerang, Banten;
    - Tanah seluas 100 m2 dengan SHGB No. 11689 milik PAM, yang berlokasi di Blok SA No. 20
       Bojong Nangka, Kelapa Dua, Tangerang, Banten;
    - Tanah seluas 12.052 m2 dengan SHGB No. 12762 milik PAM, yang berlokasi di Bojong
       Nangka, Kelapa Dua, Tangerang, Banten.

PT Bank UOB Indonesia (UOB) : CTI, BPT, CDT, HIN, JEDI, MBT, SMG, VTI, dan XDCI
    - Deposito dengan total nilai penjaminan sebesar Rp2.500.000.000;
    - Piutang usaha milik BPT, CDT, HIN dan VTI sebesar Rp247.500.000.000;
    - Persediaan milik HIN dan VTI sebesar Rp165.000.000.000;
    - Jaminan Perusahaan dari Perusahaan sebesar Rp375.000.000.000;
    - Margin deposito sebesar 10% dari jumlah pinjaman ditempatkan pada saat pencairan
       pinjaman.




                                                                                           84
Page 85
PT Bank UOB Indonesia (UOB) : KPSG, AAB, dan SMI
    - Hak Tanggungan atas tanah dan bangunan yang berlokasi di Komplek Ruko ITC Kosambi Blok
       G No.23, Kelurahan Kebon Pisang, Kecamatan Sumur Bandung, Bandung - Jawa Barat,
       Indonesia, dengan nilai penjaminan tidak kurang dari Rp1.926.000.000;
    - Hak Tanggungan atas tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl. Kebon Jati No. 136, Kelurahan
       Kebon Jeruk, Kecamatan Andir, Bandung - Jawa Barat, Indonesia, dengan nilai penjaminan
       tidak kurang dari Rp5.859.000.000;
    - Hak Tanggungan atas tanah dan bangunan yang berlokasi di Komplek Ruko CBD Bidex Blok.
       H No.16, Desa Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Tangerang – Banten, Indonesia,
       dengan nilai penjaminan tidak kurang dari Rp7.230.000.000;
    - Hak Tanggungan atas tanah dan bangunan yang berlokasi di Komplek Ruko CBD Bidex Blok.
       H No.19-20 Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Tangerang - Banten, Indonesia, dengan
       nilai penjaminan tidak kurang dari Rp12.240.000.000;
    - Hak Tanggungan atas tanah dan bangunan yang berlokasi di Komplek Ruko CBD Bidex Blok. I
       No. 18, Desa Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Tangerang - Banten, Indonesia, dengan
       nilai penjaminan tidak kurang dari Rp5.865.000.000;
    - Hak Tanggungan atas tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl. Ngiden Intan No. 6,
       Kelurahan Ngidenjangkungan, Kecamatan Sukolilo, Surabaya - Jawa Timur, Indonesia,
       dengan nilai penjaminan tidak kurang dari Rp3.224.000.000;
    - Hak Tanggungan atas tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl. Mrg Sugiyopranoto No.36,
       Kelurahan Bulustalan, Kecamatan Semarang Selatan, Semarang - Jawa Tengah, Indonesia,
       dengan nilai penjaminan tidak kurang dari Rp5.562.000.000;
    - Hak Tanggungan atas tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl. Adhyaksa No. 9C, Kelurahan
       Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar - Sulawesi Selatan, Indonesia, dengan nilai
       penjaminan tidak kurang dari Rp5.557.500.000;
    - Hak Tanggungan atas tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl. Terusan Candi Mendut No.
       17C, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokmaru, Malang - Jawa Timur, Indonesia, dengan
       nilai penjaminan tidak kurang dari Rp3.525.000.000;
    - Hak Tanggungan atas tanah yang berlokasi di Jl. Ring Road Utara No. 4-5, Desa
       Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Sleman - Yogyakarta, Indonesia, dengan nilai penjaminan
       tidak kurang dari Rp22.275.000.000;
    - Jaminan Perusahaan dari PT Anabatic Technologies Tbk sebesar nilai fasilitas;
    - Hak tanggungan atas SHGB No. 01429/Temindung Permai (Tanah di Samarinda);
    - Hak tanggungan atas:
       • SHGB No. 05338/Lengkong Gudang;
       • SHGB No. 05339/Lengkong Gudang;
       • SHGB No. 05340/Lengkong Gudang;
       • SHGB No. 05455/Lengkong Gudang;
       • SHGB No. 05343/Lengkong Gudang;
       • SHGB No. 05344/Lengkong Gudang;
       • SHGB No. 05345/Lengkong Gudang;
    - Jaminan Fidusia atas piutang KPSG, AAB dan SMI dengan nilai penjaminan masing-masing
       sebesar Rp10.000.000.000, Rp17.000.000.000 dan Rp3.000.000.000.

PT Bank Permata Tbk (Permata) : Perseroan, CTI, BPT, CDT, DNS, HIN, JEDI, MBT, SMG, VTI dan XDCI
    - Piutang usaha milik Perusahaan, BPT, CDT, VTI, HIN, XDCI, DNS, MBT sebesar
       Rp499.512.500.000;
    - Persediaan milik XDCI, dengan total Rp30.000.000.000;
    - Deposito milik CTI dengan nilai penjaminan sebesar Rp1.750.000.000;
    - Jaminan Perusahaan dari Perusahaan sebesar Rp517.875.000.000;
    - Margin deposito sebesar 10% dari jumlah pinjaman ditempatkan pada saat pencairan
       pinjaman.




                                                                                             85
Page 86
PT Bank Permata Tbk (Permata) : KPSG, AAB, PPI, SMI, dan EIT
    - Tanah dan bangunan milik KPSG dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 5116
       yang terletak di Kecamatan Cibodas, Tangerang, Banten;
    - Piutang usaha milik KPSG sebesar Rp8.000.000.000;
    - Jaminan Perusahaan dari Perusahaan sebesar Rp8.000.000.000;
    - Gadai deposito atau rekening atas nama KPSG.

PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) : Perseroan, CTI, BPT, CDT, VTI, HIN, MBT, JEDI, SMG,
dan Q2
    - Margin kas yang dijaminkan kepada Danamon sebesar 10% dari outstanding pinjaman;
    - Piutang usaha dan/atau persediaan sebesar Rp385.000.000.000;
    - Jaminan Perusahaan dari Perusahaan sebesar Rp385.000.000.000.

PT Bank HSBC Indonesia (HSBC) : CTI, BPT, CDT, HIN, JEDI, MBT, SMG, VTI, dan XDCI
    - Piutang usaha milik VTI, BPT, HIN, CDT, dan MBT dengan total Rp455.712.500.000;
    - Persediaan milik VTI, BPT, HIN, CDT dan MBT dengan total Rp100.000.000.000;
    - Margin deposito sebesar 10% dari jumlah pinjaman ditempatkan pada saat pencairan
       pinjaman;
    - Jaminan Perusahan dari CTI sebesar Rp523.375.000.000.

Pada tanggal 31 Desember 2025 jaminan yang diberikan Perseroan sehubungan dengan pinjaman
bank jangka panjang yang diterima adalah sebagai berikut:

PT Bank UOB Indonesia (UOB) : Perseroan
    - Tanah dan Bangunan berupa gedung kantor yang terletak di Jalan Scientia Boulevard Kav. 2
       Blok U No. 2, Tangerang, Banten, dengan total luas tanah 2.735 m2 dan luas bangunan
       22.786 m2.
    - Tanah dan Bangunan seluas 80 m2 dengan SHGB No. 13720 yang berlokasi di curug
       sangereng.
    - Tanah seluas 100 m2 dengan SHGB No. 11521 milik PAM, yang berlokasi di Blok SA No. 18
       Bojong Nangka, Kelapa Dua, Tangerang, Banten.
    - Tanah seluas 100 m2 dengan SHGB No. 11522 milik PAM, yang berlokasi di Blok SA No.19
       Bojong Nangka, Kelapa Dua, Tangerang, Banten.
    - Tanah seluas 100 m2 dengan SHGB No. 11689 milik PAM, yang berlokasi di Blok SA No. 20
       Bojong Nangka, Kelapa Dua, Tangerang, Banten.
    - Tanah seluas 12.052 m2 dengan SHGB No. 12762 milik PAM, yang berlokasi di Bojong
       Nangka, Kelapa Dua, Tangerang, Banten.

PT Bank Danamon Indonesia Tbk : KPSG
    - Tanah milik KSM dengan SHGB No. 5665 yang terletak di Kecamatan Cisauk, Tangerang,
       Banten.
    - Jaminan Perusahaan dari Perusahaan sebesar Rp70.000.000.000.

Pada tanggal 31 Desember 2025, kendaraan Grup yang diperoleh melalui sewa sebesar
Rp4.210.000.000 digunakan sebagai jaminan atas liabilitas sewa yang diperoleh Grup dari PT Orix
Indonesia Finance, pihak ketiga.

Tabel berikut ini merupakan profil jatuh tempo dari fasilitas pinjaman yang dimiliki Perseroan
berdasarkan pembayaran kontraktual yang tidak terdiskonto pada tanggal 31 Desember 2025:




                                                                                            86
Page 87
                                                                 Lebih dari 1 tahun
                                                                  sampai dengan 5     Lebih dari 5
Pinjaman dan Fasilitas (Dalam Rupiah Penuh)   Di bawah 1 tahun         tahun            tahun             Total
Utang Bank Jangka Pendek
   Pokok pinjaman                              619.318.139.818                 -                 -    619.318.139.818
   Beban bunga masa depan                        9.318.390.592                 -                 -      9.318.390.592
Utang Bank Jangka Panjang
   Pokok pinjaman                               37.678.803.628     95.143.718.365                -    132.822.521.993
   Beban bunga masa depan                        9.733.554.804     11.929.305.134                -     21.662.859.938
Liabilitas sewa                                  4.317.441.618      4.112.105.000                       8.429.546.618
Obligasi konversi
   Pokok pinjaman                                          -      559.993.839.416                -     559.993.839.416
   Beban bunga masa depan                       13.999.846.436                -                  -      13.999.846.436
Total Pinjaman                                 694.366.176.896    671.178.967.915                -   1.365.545.144.811


Tidak terdapat kebutuhan pinjaman musiman yang dimiliki oleh Perseroan.

V.VII KEJADIAN ATAU TRANSAKSI PENTING YANG TIDAK NORMAL DAN JARANG TERJADI ATAU
      PERUBAHAN PENTING DALAM EKONOMI

Tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan penting
dalam ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas yang dilaporkan
dalam laporan keuangan yang telah diaudit untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 dan 31 Desember 2024.

V.VIII PEMBATASAN TERHADAP PEMENUHAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN TUNAI

Tidak terdapat pembatasan terhadap kemampuan Perusahaan Anak untuk pengalihan dana kepada
Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran tunai.

 V.IX DAMPAK PERUBAHAN HARGA, INFLASI DAN KURS VALUTA ASING

Perubahan harga dan inflasi tidak berdampak material terhadap pendapatan Perseroan serta laba
usaha Perseroan melainkan dipengaruhi secara langsung oleh kenaikan volume barang atau jasa
yang dijual dan tambahan produk atau jasa baru yang dijual.

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, perubahan kurs valuta asing tidak memberikan dampak
yang material terhadap kinerja keuangan Perseroan, meskipun Perseroan dihadapkan pada
kemungkinan berkurangnya hasil operasi Perseroan akibat fluktuasi nilai tukar valuta asing terhadap
Rupiah. Hal ini dikarenakan sebagian besar transaksi Perseroan terkait penjualan kepada pelanggan,
pembelian kepada pemasok maupun biaya-biaya operasional lainnya telah dilakukan dalam mata
uang Rupiah.

Disamping itu terdapat juga sebagian pembelian perangkat keras dan/atau lunak oleh Perseroan
dilakukan secara langsung kepada mitra prinsipal Perseroan dari luar negeri yang dilakukan dalam
mata uang dollar Amerika Serikat, sedangkan penjualan yang dilakukan oleh Perseroan adalah dalam
mata uang Rupiah.

Perseroan menyadari akan kemungkinan dampak dari fluktuasi nilai tukar mata uang tersebut, maka
Perseroan senantiasa memperhitungkan forward rate (premi) kurs mata uang Dollar Amerika Serikat
serta melakukan hedging terhadap proyek yang pembeliannya dilakukan dalam mata uang Dollar
Amerika Serikat.




                                                                                                                    87
Page 88
 V.X PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI

Perseroan dan Perusahaan Anak dalam kelompok usaha Perseroan tidak melakukan perubahan
kebijakan akuntansi dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir.

V.XI PENGARUH KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN INSTITUSI LAINNYA DALAM BIDANG FISKAL,
     MONETER, EKONOMI PUBLIK, DAN POLITIK

Perseroan menilai tidak terdapat dampak yang signifikan dari kebijakan pemerintahan dan institusi
lainnya dalam bidang fiskal, moneter, ekonomi publik, dan politik secara langsung maupun tidak
langsung terhadap kegiatan usaha dan investasi Perseroan dan Perusahaan Anak dalam kelompok
usaha Perseroan selain yang tercermin di dalam laporan keuangan konsolidasian.

V.XII INVESTASI BARANG MODAL DALAM RANGKA PEMENUHAN PERSYARATAN REGULASI DAN
      ISU LINGKUNGAN HIDUP

Sampai dengan 31 Desember 2025 Perseroan dan Entitas Anak tidak melakukan investasi barang
modal dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.




                                                                                              88
Page 89
 VI. FAKTOR RISIKO

VI.I    RISIKO UTAMA
        Pelayanan yang diberikan oleh Perseroan merupakan pelayanan yang terkait dengan
        implementasi sistem integrasi. Perseroan menjalankan proses implementasi sistem
        berdasarkan SOP yang berlaku. Dalam proses implementasi, Perseroan bekerja sama dengan
        pelanggan agar sistem integrasi yang diimplementasikan dapat diterima dan dioperasikan
        dengan baik. Risiko implementasi dapat terjadi apabila adanya perubahan yang diinginkan
        oleh pelanggan Perseroan atas desain yang telah disepakati sejak awal antara pelanggan dan
        Perseroan, sehingga perlu penyesuaian lebih lanjut, baik sedikit maupun banyak, yang
        membuat waktu pengerjaan proyek dapat bertambah. Selain itu, sumber daya yang
        dialokasikan untuk menyesuaikan solusi bagi pelanggan menjadi bertambah.

VI.II   RISIKO USAHA

  1.    Risiko Implementasi
        Pelayanan yang diberikan oleh Perseroan merupakan pelayanan yang terkait dengan
        implementasi sistem integrasi. Perseroan menjalankan proses implementasi sistem
        berdasarkan SOP yang berlaku. Dalam proses implementasi, Perseroan bekerja sama dengan
        pelanggan agar sistem integrasi yang diimplementasikan dapat diterima dan dioperasikan
        dengan baik. Risiko implementasi dapat terjadi apabila adanya perubahan yang diinginkan
        oleh pelanggan Perseroan atas desain yang telah disepakati sejak awal antara pelanggan dan
        Perseroan, sehingga perlu penyesuaian lebih lanjut, baik sedikit maupun banyak, yang
        membuat waktu pengerjaan proyek dapat bertambah. Selain itu, sumber daya yang
        dialokasikan untuk menyesuaikan solusi bagi pelanggan menjadi bertambah.

   2. Risiko Persaingan
      Perseroan menyadari bahwa perkembangan Teknologi Informasi saat ini memberikan
      pengaruh dengan bertambahnya Perusahaan yang bergerak dalam bidang Teknologi Informasi
      di Indonesia, baik perusahaan baru yang berasal dari Indonesia, maupun perusahan Teknologi
      Informasi luar Indonesia yang masuk ke dalam bisnis di Indonesia. Bertambahnya Perusahaan
      Teknologi Informasi di Indonesia berdampak pada meningkatnya persaingan antara
      Perusahaan Teknologi Informasi di Indonesia. Meningkatnya persaingan ini, dapat berdampak
      pada pendapatan Perseroan. Apabila Perseroan tidak dapat bersaing dengan perusahaan-
      perusahaan sejenis di bidang Teknologi Informasi, maka pendapatan dan profitabilitas
      Perseroan akan menurun, seiring dengan menurunnya market share Perseroan. Tidak hanya
      risiko persaingan karena munculnya perusahaan-perusahaan baru yang bergerak di bidang
      teknologi informasi, namun risiko persaingan juga meningkat karena adanya kemungkinan
      mitra usaha Perseroan yang bermitra dengan perusahaan lain, sehingga potensi pendapatan
      Perseroan dapat berkurang.
   3. Risiko Perubahan Skema Kemitraan
      Perubahan skema atau sistem kerjasama antara Perseroan dengan mitra usaha dalam kondisi
      saat ini, yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerjasama antara Perseroan dengan
      mitra usaha, dapat mempengaruhi pendapatan Perseroan. Pendapatan dan profitabilitas
      Perseroan bergantung pada keberlangsungan hubungan kemitraan antara Perseroan dan
      mitra usahanya. Apabila terdapat pihak yang melanggar perjanjian kemitraan, atau
      memutuskan kerja sama yang terjalin, hal tersebut dapat memberi dampak negatif bagi
      potensi pendapatan Perseroan.




                                                                                               89
Page 90
    4. Risiko Sumber Daya Manusia
       Sumber daya manusia merupakan aset utama Perseroan dalam menjalankan usahanya.
       Dengan bertambahnya perusahaan bidang Teknologi Informasi, sementara tenaga kerja
       berkualitas di bidang tersebut terbatas, maka hal tersebut menyebabkan adanya persaingan
       dalam memperoleh sumber daya manusia yang berkualitas. Tingginya persaingan usaha
       antara Perseroan dengan perusahaan lainnya, dapat menimbulkan perpindahan karyawan dari
       Perseroan ke perusahaan lain.

    5. Risiko Perubahan Teknologi
       Teknologi informasi saat ini selalu berkembang dengan sangat cepat. Perseroan yang bergerak
       dalam bidang usaha teknologi informasi harus mampu untuk selalu mengikuti perkembangan
       perubahan teknologi.

    6. Risiko Konsentrasi Pelanggan
       Pelanggan perseroan saat ini sebagian besar terkonsentrasi pada area tertentu, dalam hal ini
       berada pada area atau industri Perbankan. Adanya konsentrasi pelanggan ini dapat
       menimbulkan risiko bagi Perseroan apabila terjadi perubahan bisnis dan regulasi pada area
       atau industry Perbankan. Perubahan ini dapat menyebabkan penurunan kinerja Perseroan.

    7. Risiko Investasi pada Entitas Anak Langsung dan Entitas Anak Tidak Langsung
       Investasi yang dilakukan oleh Perseroan atas Entitas Anak Langsung dan Entitas Anak tidak
       langsung memiliki risiko terhadap Perseroan. Saat ini, Perseroan memiliki 6 (enam) Entitas
       Anak Langsung dan 21 (dua puluh satu) Entitas Anak Tidak Langsung yang bergerak pada
       bidang usaha yang berlainan, dengan risiko usaha yang berbeda-beda. Keuntungan dan
       kerugian Entitas Anak Langsung dan Entitas Anak Tidak Langsung secara langsung akan
       mempengaruhi tingkat pendapatan Perseroan. Risiko investasi terjadi apabila terjadi kerugian
       pada Entitas Anak Langsung dan Entitas Anak Tidak Langsung yang akan mengurangi
       pendapatan Perseroan, sehingga penyertaan modal Perseroan yang dialokasikan pada Entitas
       Anak Langsung maupun Entitas Anak Tidak Langsung dapat menurunkan kinerja Perseroan.

VI.III   RISIKO UMUM

   1.    Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing
         Dalam menjalankan kegiatan usahanya, sebagian besar pembelian Perseroan dalam mata
         uang asing dilakukan dengan pihak mitra usaha produk Perseroan. Dalam menyalurkan piranti
         keras, piranti lunak, dan lainnya, Perseroan berhubungan dengan mitra usahanya yang
         sebagian besar merupakan perusahaan asing, sehingga mata uang yang digunakan adalah
         mata uang asing. Selain itu, Entitas Anak Perseroan beroperasi di luar Indonesia, seperti di
         Singapura, India, dan Filipina, sehingga terdapat risiko nilai tukar mata uang asing terhadap
         kinerja keuangan Perseroan.

   2.    Risiko Sosial Politik
         Perseroan, Entitas Anak dan Entitas Anak Tidak Langsung melakukan kegiatan usahanya dalam
         industri Keuangan, Pemerintahan, Asuransi dan industri lainnya. Industri-industri ini baik
         secara langsung maupun tidak langsung, akan terpengaruh oleh kondisi perekonomian
         nasional serta kondisi sosial-politik. Peristiwa peristiwa yang berhubungan dengan kondisi
         sosial dan politik yang terjadi di Indonesia dapat berdampak pada Perseroan, seperti
         menurunnya permintaan dari pelanggan terhadap belanja kebutuhan teknologi informasi. Isu
         terkait ketenagakerjaan juga memberi dampak pada kegiatan usaha Perseroan, seperti
         peningkatan UMR dan penetapan UU ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan lebih
         besar kepada pada pekerja. Perubahan terkait regulasi industri, baik pada industri Teknologi
         Informasi maupun industri yang digeluti pelanggan Perseroan dapat mempengaruhi kinerja
         Perseroan secara umum. Adanya kemungkinan ketidakstabilan sosial politik, baik secara



                                                                                                   90
Page 91
     langsung maupun tidak langsung, dapat berpengaruh secara negatif terhadap bisnis, kondisi
     keuangan dan prospek usaha Perseroan. Risiko-risiko di atas akan selalu dimonitor dan
     dievaluasi dengan memperhatikan dinamika kegiatan Perseroan.

3.   Risiko Ketentuan Negara Lain Atau Peraturan Internasional
     Perseroan dan Entitas Anak menjalankan sebagian kegiatan usaha yang berhubungan dengan
     mitra usaha internasional serta memiliki Entitas Anak yang beroperasi di luar wilayah
     Indonesia. Oleh karena itu, kegiatan usaha Perseroan dapat dipengaruhi oleh ketentuan
     hukum, regulasi perdagangan internasional, kebijakan ekspor-impor, pembatasan teknologi
     tertentu, serta ketentuan perpajakan di negara tempat Entitas Anak beroperasi maupun
     negara asal mitra usaha. Perubahan kebijakan pemerintah negara lain maupun perubahan
     ketentuan internasional yang berlaku dapat berdampak terhadap kelancaran operasional,
     biaya pengadaan produk, maupun hubungan kerja sama dengan mitra usaha Perseroan, yang
     pada akhirnya dapat mempengaruhi kinerja usaha dan keuangan Perseroan.

4.   Risiko Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundangan Yang Berlaku Terkait Bidang Usaha
     Perusahaan Terbuka
     Sebagai perusahaan terbuka, Perseroan wajib mematuhi berbagai ketentuan peraturan
     perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal, termasuk namun tidak terbatas
     pada ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia.
     Apabila Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut, maka Perseroan dapat
     dikenakan sanksi administratif, denda, atau tindakan lainnya sesuai dengan ketentuan yang
     berlaku. Selain itu, perubahan peraturan di bidang pasar modal dapat mempengaruhi kegiatan
     usaha Perseroan, termasuk kewajiban pelaporan, keterbukaan informasi, dan pelaksanaan
     aksi korporasi, yang pada akhirnya dapat berdampak terhadap kondisi keuangan dan kegiatan
     usaha Perseroan.

5.   Risiko Tuntutan Atau Gugatan Hukum
     Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari kemungkinan
     menghadapi tuntutan atau gugatan hukum baik dari pelanggan, mitra usaha, karyawan,
     maupun pihak lainnya. Apabila tuntutan atau gugatan hukum tersebut tidak dapat
     diselesaikan dengan baik atau menghasilkan putusan yang tidak menguntungkan Perseroan,
     maka hal tersebut dapat berdampak terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, serta
     reputasi Perseroan. Perseroan senantiasa berupaya meminimalkan risiko tersebut melalui
     penerapan tata kelola perusahaan yang baik serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang
     berlaku.

6.   Risiko Kebijakan Pemerintah
     Kegiatan usaha Perseroan dipengaruhi oleh berbagai kebijakan pemerintah, termasuk
     kebijakan di bidang teknologi informasi, perpajakan, ketenagakerjaan, investasi, serta sektor
     industri yang menjadi target pasar Perseroan seperti sektor perbankan dan pemerintahan.
     Perubahan kebijakan pemerintah yang tidak menguntungkan Perseroan dapat berdampak
     terhadap kegiatan operasional, biaya usaha, maupun tingkat permintaan pelanggan terhadap
     produk dan layanan Perseroan, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kinerja usaha
     Perseroan.

7.   Risiko Kondisi Perekonomian Secara Makro Dan Global
     Kinerja Perseroan dipengaruhi oleh kondisi perekonomian nasional maupun global.
     Perlambatan pertumbuhan ekonomi, ketidakstabilan nilai tukar mata uang, peningkatan
     tingkat inflasi, kenaikan suku bunga, maupun kondisi ketidakpastian ekonomi global dapat
     mempengaruhi daya beli pelanggan serta alokasi belanja teknologi informasi. Penurunan
     belanja teknologi informasi oleh pelanggan Perseroan dapat berdampak terhadap pendapatan




                                                                                               91
Page 92
    dan profitabilitas Perseroan, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kinerja keuangan
    Perseroan secara keseluruhan.

MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN
SELURUH RISIKO USAHA MATERIAL YANG DISUSUN BERDASARKAN BOBOT RISIKO TERHADAP
KEGIATAN USAHA DAN KINERJA KEUANGAN PERSEROAN SERTA ENTITAS ANAK.




                                                                                      92
Page 93
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini hingga efektifnya Pernyataan Pendaftaran,
tidak ada kejadian penting yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan konsolidasian Perseroan
dan entitas anaknya (secara kolektif disebut sebagai ”Grup”) tanggal 31 Desember 2025 dan 2024
serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen
Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang mencakup Pernyataan dan
Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia,
serta peraturan regulator pasar modal yang berlaku untuk entitas yang berada di bawah
pengawasannya yaitu Peraturan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
(sekarang OJK) No. VIII.G.7 tentang “Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau
Perusahaan Publik” (secara kolektif disebut sebagai ”Kerangka Pelaporan Keuangan yang Berlaku”)
dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang tidak tercantum dalam Prospektus ini dan telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota Ernst & Young Global
Limited) (“KAP PSS”), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI,
sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 01662/2.1505/AU.1/05/1855-
2/1/VI/2026 tertanggal 19 Juni 2026, yang ditandatangani oleh Yonathan Budi Setiawan (Registrasi
Akuntan Publik No. AP.1855). Laporan auditor independen tersebut, yang tidak tercantum dalam
Prospektus ini, menyatakan opini tanpa modifikasian dengan paragraf “Hal lain” mengenai
penerbitan kembali laporan auditor independen sehubungan dengan penerbitan kembali Laporan
Keuangan Konsolidasian Auditan. Laporan auditor independen atas laporan keuangan tanggal 31
Desember 2025 dan 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut juga berisi
paragraf “hal audit utama” yang mendeskripsikan: (i) penjelasan mengapa penyisihan kerugian
kredit ekspektasian atas piutang usaha merupakan hal yang dipertimbangkan oleh auditor sebagai
salah satu hal yang paling signifikan dalam audit atas periode kini dan oleh karenanya menjadi hal
audit utama dan (ii) bagaimana hal audit utama tersebut direspons dalam audit.




                                                                                               93
Page 94
VIII. KETERANGAN   TENTANG     PERSEROAN,                           KEGIATAN           USAHA,
      KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK USAHA

VIII.I KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

 Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 4 tanggal 1 November 2001, yang dibuat di
 hadapan Nyonya Poerbaningsih Adi Warsito, Notaris di Jakarta, telah memperoleh pengesahan dari
 Menkum berdasarkan Surat Keputusan No.C-13242 HT.01.01.TH.2001 tertanggal 15 November
 2001, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan No. 1635/BH.09.03.XI/2001 tanggal 22
 November 2001 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan, serta telah diumumkan
 dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 18 tanggal 1 Maret 2002, Tambahan No. 2134.

 Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan.

 Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana Saham berdasarkan Akta Pernyataan
 Keputusan Para Pemegang Saham No. 10 tanggal 17 Maret 2015 yang dibuat di hadapan Unita
 Christina Winata, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, akta mana telah memperoleh persetujuan
 Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0004669.AH.01.02.TAHUN 2015 tertanggal 25
 Maret 2015, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan No. AHU-0034992.AH.01.11.TAHUN
 2015 tanggal 25 Maret 2015, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.
 35 tanggal 30 April 2015, Tambahan No. 24973 (“Akta 10/2015”), dimana berdasarkan Akta
 10/2015 tersebut, Perseroan telah berubah nama menjadi PT Anabatic Technologies Tbk.
 Sampai dengan tanggal Prospektus ini, Perseroan telah melakukan beberapa kali perubahan
 anggaran dasar dimana perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir sebagaimana termuat dalam
 Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 06 tanggal 3 Juli 2025
 yang dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H., MLI., M.Kn. Notaris di Jakarta Barat,
 akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
 0045372.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 11 Juli 2025 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan
 No. AHU-0155944.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 11 Juli 2025 (“Akta No. 06 tanggal 3 Juli 2025”),
 dimana para pemegang saham menyetujui antara lain sebagai berikut:
  a.           perubahan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan;
  b.           menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan.

 Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku saat ini adalah sebagaimana dimuat dalam Akta No. 06
 tanggal 3 Juli 2025 (selanjutnya disebut sebagai “Anggaran Dasar Perseroan”).

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
berusaha dalam bidang-bidang:
 a. Real Estat;
 b. Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen;
 c. Aktivitas Pemrograman, Konsultasi Komputer dan Kegiatan YBDI;
 d. Perdagangan Eceran, Bukan Mobil dan Motor

 Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut dalam butir diatas Perseroan dapat melaksanakan
 kegiatan usaha sebagai berikut:
   1.       6811 - Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa
             Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian
             real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen,
             bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang,
             mal, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau


                                                                                               94
Page 95
      apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik
      dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan
      gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung
      tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan
      dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah;

2.   68112 - Penyewaan Venue Penyelenggaraan Aktifitas MICE dan Event Khusus
      Kelompok ini mencakup menyewakan tempat dan fasilitas untuk penyelenggaraan
      kegiatan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi, dan pameran atau untuk
      penyelenggaraan event khusus. Penyewaan dilakukan dalam periode tertentu untuk
      masa persiapan, penyelenggaraan acara, dan masa pembongkaran. Tempat yang
      dimaksud mencakup convention center, exhibition center, special venue/multi
      purpose venue;

3.   70100 - Aktivitas Kantor Pusat
      Kelompok ini mencakup pengawasan dan pengelolaan unit-unit perusahaan yang lain
      atau enterprise; pengusahaan strategi atau perencanaan organisasi dan pembuatan
      keputusan dari peraturan perusahaan atau enterprise. Unit-unit dalam kelompok ini
      melakukan kontrol operasi pelaksanaan dan mengelola operasi unit-unit yang
      berhubungan. Kegiatan yang termasuk dalam kelompok ini antara lain kantor pusat,
      kantor administrasi pusat, kantor yang berbadan hukum, kantor distrik dan kantor
      wilayah dan kantor manajemen cabang;

4.   62029 - Aktivitas Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya
        Kelompok ini mencakup usaha konsultasi tentang tipe dan konfigurasi dari perangkat
        keras komputer dengan atau tanpa dikaitkan dengan aplikasi piranti lunak.
        Perencanaan dan perancangan sistem komputer yang mengintegrasikan perangkat
        keras, piranti lunak dan teknologi komunikasi komputer. Konsultasi biasanya
        menyangkut analisis kebutuhan pengguna komputer dan permasalahannya, serta
        memberikan jalan keluar yang terbaik. Unit yang diklasifikasikan dalam subgolongan
        ini dapat menyediakan komponen sistem perangkat keras dan piranti lunak sebagai
        bagian dari jasa yang terintegrasi atau komponen ini dapat disediakan oleh pihak
        ketiga atau vendor. Unit yang diklasifikasikan dalam subgolongan ini pada umumnya
        menginstal sistem dan melatih serta mendukung pengguna sistem. Termasuk
        penyediaan manajemen dan pengoperasian sistem komputer klien dan/atau fasilitas
        pengolahan data di tempat klien, demikian juga jasa pendukung terkait;

5.   62090 - Aktivitas Teknologi Informasi Dan Jasa Komputer Lainnya
        Kelompok ini mencakup kegiatan teknologi informasi dan jasa komputer lainnya
        yang terkait dengan kegiatan yang belum diklasifikasikan di tempat lain, seperti
        pemulihan kerusakan komputer, instalasi (setting up) personal komputer dan
        instalasi perangkat lunak. Termasuk juga kegiatan manajemen insiden dan digital
        forensik. Kelompok ini mencakup berbagai usaha yang berkaitan dengan komputer
        yang belum tercakup dalam golongan 6201-6202;

6.   47413 - Perdagangan Eceran Piranti Lunak (Software)
        Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus piranti lunak (software),
        seperti bermacam piranti lunak, termasuk piranti lunak untuk video game;

7.   47411 - Perdagangan Eceran Komputer Dan Perlengkapannya
        Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus macam-macam
        komputer, peralatan dan perlengkapannya.




                                                                                       95
Page 96
 Hingga saat ini, Perseroan telah secara aktif melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
   1.      62029 - Aktivitas Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya
                Kelompok ini mencakup usaha konsultasi tentang tipe dan konfigurasi dari perangkat
                keras komputer dengan atau tanpa dikaitkan dengan aplikasi piranti lunak.
                Perencanaan dan perancangan sistem komputer yang mengintegrasikan perangkat
                keras, piranti lunak dan teknologi komunikasi komputer. Konsultasi biasanya
                menyangkut analisis kebutuhan pengguna komputer dan permasalahannya, serta
                memberikan jalan keluar yang terbaik. Unit yang diklasifikasikan dalam subgolongan
                ini dapat menyediakan komponen sistem perangkat keras dan piranti lunak sebagai
                bagian dari jasa yang terintegrasi atau komponen ini dapat disediakan oleh pihak
                ketiga atau vendor. Unit yang diklasifikasikan dalam subgolongan ini pada umumnya
                menginstal sistem dan melatih serta mendukung pengguna sistem. Termasuk
                penyediaan manajemen dan pengoperasian sistem komputer klien dan/atau fasilitas
                pengolahan data di tempat klien, demikian juga jasa pendukung terkait;




VIII.II PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN

Struktur Permodalan, Susunan Pemegang Saham dan Komposisi Kepemilikan Saham Terakhir

Pada tanggal Prospektus ini, struktur permodalan Perseroan adalah sebagaimana diuraikan dalam
Akta 06 tanggal 3 Juli 2025, yaitu sebagai berikut:

Modal Dasar              :    Rp600.000.000.000,00     (enam     ratus   miliar   rupiah)   terbagi   atas
                              6.000.000.000 (enam miliar) saham, tiap saham bernilai nominal Rp100,00
                              (seratus rupiah).

Modal ditempatkan dan    :    Rp231.536.135.500,00 (dua ratus tiga puluh satu miliar lima ratus tiga
disetor                       puluh enam juta seratus tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah) terbagi atas
                              2.315.361.355 (dua miliar tiga ratus lima belas juta tiga ratus enam puluh
                              satu ribu tiga ratus lima puluh lima) saham.


Berdasarkan struktur permodalan tersebut di atas, dan Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan
oleh PT Datindo Entrycom per tanggal 31 Mei 2026, susunan Pemegang Saham dan komposisi
kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:


              KETERANGAN                           JUMLAH                NILAI NOMINAL                %
                                                    SAHAM             Rp. 100,00- per saham
Modal Dasar                                       6.000.000.000              600.000.000.000.         -
Modal Ditempatkaan dan Disetor                                                                        -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh




                                                                                                             96
Page 97
                 KETERANGAN                       JUMLAH             NILAI NOMINAL           %
                                                   SAHAM          Rp. 100,00- per saham
1.   TIS Inc                                       863.645.841             86.364.584.100    37,30
2.   PT Artha Investama Jaya                       664.387.148             66.438.714.800    28,69
3.   Handoko Anindya Tanuadji                      238.741.323             23.874.132.300    10,31
4.   PT Sam Investama                              120.000.287             12.000.028.700     5,18
5.   Harry Surjanto Hambali (Presiden Direktur)     47.181.967              4.718.196.700     2,04
6.   Lie David Limina (Direktur)                    13.222.318              1.322.231.800     0,57
7.   Victor Budi Tanuadji (Komisaris)                  211.600                 21.160.000     0,01
8.   Adriansyah Adnan (Direktur)                        68.400                  6.840.000     0,00
9.   Masyarakat (di bawah 5,00 %)                  367.902.471             36.790.247.100    15,89

Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor              2.315.361.355          231.536.135.500    100.00
Penuh
Saham dalam Portepel                              3.684.638.645          368.463.864.500      -




                                                                                                     97
Page 98
Diagram Posisi Perseroan dan Entitas   Anak Perseroan dalam Kelompok Usaha Perusahaan
Terbuka
Diagram posisi Perseroan dan Entitas anak Perseroan dalam kelompok usaha Perseroan adalah
sebagai berikut:




                                                                                       98
Page 99
Diagram Keterangan tentang Pengendali Perseroan

Diagram keterangan tentang Pengendali Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung,
sampai kepada pemilik individu, dan/atau pemegang saham utama adalah sebagai berikut:




Keterangan:
TIS Inc. merupakan perusahaan terbuka yang sahamnya tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Jepang (JSOX).

Berdasarkan struktur kepemilikan saham Perseroan, Bapak Handoko Anindya Tanuadji merupakan
Pengendali Akhir (Ultimate Beneficial Owner) dari PT Anabatic Technologies Tbk.
Pengendalian tersebut dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui rantai
kepemilikan sebagai berikut:
1. Kepemilikan Langsung: Beliau memiliki secara langsung sebesar 10,31% saham pada Perseroan
2. Kepemilikan Tidak Langsung via PT Sam Investama: Beliau memiliki 99,99% saham pada PT Sam
   Investama, yang mana PT Sam Investama memiliki 5,18% saham langsung pada Perseroan.
3. Kepemilikan Tidak Langsung via PT Artha Investama: Beliau mengendalikan PT Arta Investama
   melalui PT Sam Investama (pemegang 16,82% saham PT Artha Investama). PT Artha Investama
   sendiri merupakan pemegang saham sebesar 28,69% pada Perseroan.
Dengan demikian, Bapak Handoko Anindya Tanuadji memiliki kendali signifikan atas kebijakan
strategis dan operasional Perseroan sesuai dengan ketentuan Pasal 24 POJK No. 33/POJK.04/2015.
Sehubungan dengan kedudukannya sebagai Pengendali Perseroan, pihak dimaksud telah memenuhi
kewajiban pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal yang berlaku.




                                                                                                               99
Page 100
Keterangan tentang Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum

Pada tanggal Prospektus ini, pemegang saham berbentuk badan hukum di Perseroan dengan
kepemilikan saham di atas 5% (lima persen) adalah TIS Inc., PT Artha Investama Jaya, dan PT Sam
Investama.

Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai pemegang saham berbentuk badan hukum di
Perseroan:

1.   TIS Inc.

     Berdasarkan Certificate of Commercial Register dengan Corporate Identification Number:
     0100-01-134133 tanggal 19 Desember 2025, TIS Inc. didirikan tanggal 1 April 2008
     berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara Jepang, beralamat di 8-17-1 Nishishinjuku,
     Shinjuku-ku, Tokyo, yang anggaran dasarnya termuat dalam Articles of Incorporation TIS Inc.
     tanggal 1 April 2008 sebagaimana terakhir kali diubah pada tanggal 24 Juni 2021.

     Berdasarkan Certificate of Commercial Register, Perseroan merupakan perusahaan yang
     tunduk pada hukum Jepang dengan susunan struktur pengurus TIS Inc. adalah sebagai berikut:

     Direksi (Board of Directors) TIS Inc

     Susunan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
     1. Toru Kuwano
     2. Yasushi Okamoto
     3. Shinichi Horiguchi
     4. Kiyotaka Nakamura
     5. Shuzo Hikida
     6. Akira Makado
     7. Naoko Mizukoshi
     8. Junko Sunaga
     9. Mitsuhiro Furusawa

     Direktur Perwakilan (Representative Directors) TIS Inc

     Direktur yang berwenang mewakili kewenangan mewakili Perseroan adalah sebagai berikut:
     1. Yasushi Okamoto
     2. Shinichi Horiguchi

     Auditor Perusahaan
     1. Yukio Ono
     2. Akiko Yamakawa
     3. Hiroko Kudo
     4. Makoto Tsujimoto
     5. Hideki Kishimoto

     Auditor Keuangan
     Ernst & Young ShinNihon LLC




                                                                                            100
Page 101
2.   PT Artha Investama Jaya (“AIJ”)

     AIJ adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum
     negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang anggaran dasarnya terakhir
     kali diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 18 tanggal 9
     Desember 2022 yang dibuat di hadapan Myra Yuwono, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan,
     yang telah (i) memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
     0090104.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 13 Desember 2022 serta telah (ii) diberitahukan
     kepada Menkum berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
     AHU-AH.01.09-0085904 tanggal 13 Desember 2022, keduanya telah terdaftar dalam Daftar
     Perseroan No. AHU-0249964.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 13 Desember 2022.

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 8 tanggal 23 Februari
     2023 yang dibuat di hadapan Myra Yuwono, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah
     diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
     Perseroan No. AHU-AH.01.09-0095669 tanggal 27 Februari 2023 dan telah terdaftar dalam
     Daftar Perseroan No. AHU-0041242.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 27 Februari 2023, susunan
     pengurus AIJ adalah sebagai berikut:

     Direksi
     Direktur         : Benny Dictus Dharma

     Dewan Komisaris
     Komisaris       : Ruth Kusnomo

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham No. 1 tanggal 20
     Januari 2012 yang dibuat di hadapan Dian Andiani, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang, yang
     telah memperoleh persetujuan Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
     13855.AH.01.02.Tahun 2012 tanggal 15 Maret 2012 dan telah terdaftar dalam Daftar
     Perseroan No. AHU-0022977.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 15 Maret 2012 serta telah
     diumumkan dalam BNRI No. 24 tanggal 25 Maret 2015, TBNRI No. 7377, juncto Akta
     Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham No. 1 tanggal 21 Maret 2012 yang dibuat
     di hadapan Dian Andiani, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang, yang telah diberitahukan kepada
     Menkum berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
     AH.01.10-15388 tanggal 30 April 2012 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-
     0038269.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 30 April 2012, struktur permodalan, susunan
     pemegang saham dan komposisi kepemilikan saham AIJ adalah sebagai berikut:

                    KETERANGAN                     JUMLAH        NILAI NOMINAL          %
                                                    SAHAM      Rp1.000,00 per saham
      Modal Dasar                                 20.000.000       20.000.000.000,00
      Modal Ditempatkan dan Disetor
      1.      PT Sam Investama                     1.459.900        1.459.900.000,00    16,82
      2.      Andrian Anindya Tanuadji             1.972.500        1.972.500.000,00    22,72
      3.      Sukemi Kasim                         1.459.900        1.459.900.000,00    16,82
      4.      Yuliana Tan                          1.459.900        1.459.900.000,00    16,82
      5.      PT Multi Sarana Edukasi              1.459.900        1.459.900.000,00    16,82
      6.      Frieda Lukman                          867.900          867.900.000,00    10,00
      Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor         8.680.000        8.680.000.000,00   100,00
      Penuh



                                                                                            101
Page 102
                    KETERANGAN                     JUMLAH        NILAI NOMINAL          %
                                                    SAHAM      Rp1.000,00 per saham
      Jumlah Saham dalam Portepel                 11.320.000       11.320.000.000,00



3.   PT Sam Investama (“SI”)

     SI adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum
     negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang anggaran dasarnya terakhir
     kali diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 25 tanggal 20
     September 2019 yang dibuat di hadapan Myra Yuwono, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan,
     yang telah (i) memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
     0076743.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 30 September 2019 serta telah (ii) diberitahukan
     kepada Menkum berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
     AHU-AH.01.03-0339143 tanggal 30 September 2019, keduanya telah terdaftar dalam Daftar
     Perseroan No. AHU-0182737.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 30 September 2019.

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat
     Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 24 tanggal 12 Juli 2024 yang dibuat di hadapan Heri
     Susanto, S.H., M.H., sebagai pengganti dari Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di
     Kab. Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Penerimaan
     Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0229491 tanggal 22 Juli 2024
     dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0148800.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal
     22 Juli 2024, susunan pengurus SI adalah sebagai berikut:

     Direksi
     Direktur         : Jonathan Budi Tanuadji

     Dewan Komisaris
     Komisaris       : Handoko Anindya Tanuadji

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 16 tanggal 23 November
     2017 yang dibuat di hadapan Myra Yuwono, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
     memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
     0025983.AH.Ol.02.TAHUN 2017 tanggal 11 Desember 2017, telah diberitahukan kepada
     Menkum berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
     AH.01.03-0199357 tanggal 11 Desember 2017, keduanya telah terdaftar dalam Daftar
     Perseroan No. AHU-0157017.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 11 Desember 2017, struktur
     permodalan, susunan pemegang saham dan komposisi kepemilikan saham SI adalah sebagai
     berikut:

                   KETERANGAN                     JUMLAH         NILAI NOMINAL          %
                                                   SAHAM       Rp1.000,00 per saham
     Modal Dasar                                 100.000.000      100.000.000.000,00
     Modal Ditempatkan dan Disetor
     1.      Handoko Anindya Tanuadji             99.999.999       99.999.999.000,00   99,99
     2.      Benny Dictus Dharma                           1                1.000,00    0,01
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor        100.000.000      100.000.000.000,00
     Penuh
     Jumlah Saham dalam Portepel                          0                       0




                                                                                               102
Page 103
VIII.III IZIN USAHA

  Perseroan telah memiliki izin-izin yang wajib dipenuhi terkait dengan kegiatan usaha Perseroan,
  yakni:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

        Perseroan telah memperoleh persetujuan dan perizinan yang penting berdasarkan Nomor
        Induk Berusaha (NIB): 9120506940039 tanggal 3 September 2019 yang dicetak tanggal 18
        Desember 2024, sebagai berikut:

            Kode
  No                                  Judul KBLI                      Risiko          Perizinan Berusaha
             KBLI
  1.        62021     Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi     Menengah     Nama Penerbit Izin: Lembaga
                                                                  Tinggi       OSS
                                                                               Nomor Izin: 9120506940039
                                                                               Tanggal terbit: 21 Maret 2021
  2.        62019     Aktivitas    Pemrograman       Komputer     Menengah     Nama Penerbit Izin: OSS
                      Lainnya                                     Tinggi       Nomor Izin: 9120506940039
                                                                               Tanggal terbit: 06 Maret 2022
  3.        58200     Penerbitan piranti lunak (Software)         Menengah     Nama Penerbit Izin: OSS
                                                                  Tinggi       Nomor Izin: 9120506940039
                                                                               Tanggal terbit: 06 Maret 2021
  4.        43212     Instalasi Telekomunikasi                    Menengah     Nama Penerbit Izin: Badan
                                                                  Tinggi       Koordinasi dan Penanaman
                                                                               Modal
                                                                               Nomor Izin: 9120506940039
                                                                               Tanggal terbit: 03 September
                                                                               2019
  8.        74909     Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis    Tinggi       Izin
                      Lainnya Ytdl

  9.        71102     Aktivitas Keinsinyuran Dan Konsultasi       Menengah     Sertifikat Standar
                      Teknis Ybdi                                 Tinggi

  10.       63112     Aktivitas Hosting Dan Ybdi                  Tinggi       Izin

  11.       63111     Aktivitas Pengolahan Data                   Menengah     Sertifikat Standar
                                                                  Tinggi
  12.       62090     Aktivitas Teknologi Informasi Dan Jasa      Menengah     Sertifikat Standar
                      Komputer Lainnya                            Rendah


  13.       62029     Aktivitas Konsultasi Komputer Dan           Menengah     Sertifikat Standar
                      Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya        Tinggi


  14.       46512     Perdagangan Besar Piranti Lunak             Rendah       NIB

  15.       46511     Perdagangan Besar Komputer            Dan   Rendah       NIB
                      Perlengkapan Komputer


  16.       62012     Aktivitas  Pengembangan    Aplikasi         Menengah     Sertifikat Standar
                      Perdagangan Melalui Internet (E-            Tinggi
                      Commerce)




                                                                                                           103
Page 104
          Kode
 No                                Judul KBLI                      Risiko          Perizinan Berusaha
           KBLI
 17.      46521    Perdagangan     Besar    Suku       Cadang   Rendah      NIB
                   Elektronik

 18.      73100    Periklanan                                   Rendah      NIB
 19.      58190    Aktivitas Penerbitan Lainnya                 Menengah    Sertifikat Standar
                                                                Tinggi
 20.      77301    Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna                        Izin Usaha
                   Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin Dan
                   Peralatan Industri

 21.      47919    Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk                   Izin Usaha
                   Berbagai Macam Barang Lainnya


 22.      47414    Perdagangan Eceran Alat Telekomunikasi                   Izin Usaha

 23.      47413    Perdagangan     Eceran    Piranti    Lunak               Izin Usaha
                   (Software)




 2. Sertifikat Standar Telah Terverifikasi (KBLI 62029)

       Perseroan telah memperoleh Sertifikat Standar Telah Terverifikasi untuk KBLI 62029 (Aktivitas
       Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya) dengan No.:
       91205069400390006 yang diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta atas nama
       Gubernur DKI Jakarta melalui Online Single Submission (“OSS”). Sertifikat Standar tersebut
       berlaku selama Perseroan menjalankan kegiatan usahanya.

 3. Sertifikat Standar (KBLI 62090)

       Perseroan telah memperoleh Sertifikat Standar untuk KBLI 62090 (Aktivitas Teknologi dan
       Informasi dan Jasa Komputer Lainnya) dengan No.: 91205069400390005 yang diterbitkan oleh
       Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta atas nama Gubernur DKI Jakarta melalui OSS. Sertifikat
       Standar tersebut berlaku selama Perseroan menjalankan kegiatan usahanya.

 4. Sertifikat ISO 9001:2015

       Perseroan telah memperoleh Sertifikat ISO 9001:2025 No. ID005136 yang diterbitkan tanggal
       9 September 2024 oleh Bureau Veritas Certification Holding SAS - UK Branch yang menyatakan
       bahwa sistem manajemen Perseroan telah diaudit dan dinyatakan sesuai dengan standar
       sistem manajemen ISO 9001:2015. Sertifikat ISO ini berlaku sampai tanggal sebelum 21
       Desember 2026.

 5. Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”)

a.      NPWP Jakarta

        Perseroan telah memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak No. 0020 9162 0106 2000 atas nama
        Perseroan, yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa,
        terdaftar tanggal 6 November 2001.

b.      NPWP Tangerang




                                                                                                        104
Page 105
        Perseroan telah memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak No. 02.091.620.1-452.001 atas
        nama Perseroan, yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tigaraksa, terdaftar
        tanggal 9 November 2015.


  6. Surat Keterangan Terdaftar (“SKT”)

       Perseroan telah memperoleh Surat Keterangan Terdaftar No. S-00366/SKT-WP-
       CT/KPP.0708/2026 tanggal 31 Maret 2026 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak
       Perusahaan Masuk Bursa.

  7. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)

       Berdasarkan uji tuntas Konsultan Hukum, sampai pada tanggal Prospektus ini, Perseroan
       belum melakukan kewajibannya untuk menyampaikan LKPM.

  8. Laporan Pajak

       Perseroan telah menyampaikan Laporan Pajak untuk tahun 2023, 2024, dan 2025 yang
       dibuktikan dengan:
        a. Bukti Penerimaan Elektronik tanggal 26 April 2024 dengan Nomor Tanda Terima
           Elektronik 62201406506242026911 untuk tahun pajak 2023;
        b. Bukti Penerimaan Elektronik tanggal 29 April 2025 dengan Nomor Tanda Terima
           Elektronik 20201406551252029441 untuk tahun pajak 2024;
        c. Bukti Penerimaan Elektronik tanggal 24 April 2026 dengan Nomor Bukti Penerimaan
           Elektronik BPE-15221/CT/KPP.0708/2026 untuk tahun pajak 2025

VIII.IV PENGURUS DAN PENGAWASAN

 Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 19 tanggal 21
 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Utiek R. Abdurachman, S.H., MLI., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat,
 akta mana telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan bukti Penerimaan Pemberitahuan
 Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0221869 tanggal 4 Juli 2024 dan telah terdaftar dalam
 Daftar Perseroan No. AHU-0133429.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 4 Juli 2024 (“Akta No. 19 tanggal
 21 Juni 2024”) dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 22
 tanggal 21 Mei 2026 yang dibuat di hadapan Utiek R. Abdurachman S.H., MLI., MKn., Notaris di
 Jakarta Barat (“Akta No. 22 tanggal 21 Mei 2026”), susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
 adalah sebagai berikut:

 Dewan Komisaris
 Presiden Komisaris dan Komisaris Independen           :   Irfan Setiaputra
 Komisaris Independen                                  :   Prasetio
 Komisaris                                             :   Victor Budi Tanuadji

 Direksi
 Presiden Direktur                                     :   Harry Surjanto Hambali
 Direktur                                              :   Lie David Limina
 Direktur                                              :   Adriansyah Adnan
 Direktur                                              :   Jonathan Budi Tanuadji

 Bahwa jabatan susunan Direksi dan Dewan Komisaris di atas berlaku terhitung sejak ditutupnya
 RUPS Tahunan 2023 sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan yang akan diselenggarakan pada
 tahun 2027.


                                                                                                105
Page 106
Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah dilakukan secara sah sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
termasuk POJK No. 33/2014.

Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan:

Dewan Komisaris

                                              Irfan Setiaputra
                                              Presiden Komisaris dan Komisaris Independen
                                              Warga Negara Indonesia, 61 tahun, lahir di Jakarat
                                              pada tanggal 24 Oktober 1964. Memperoleh gelar
                                              Sarjana Teknik di Universitas Teknologi Bandung.
                                              Menjabat sebagai Presiden Komisaris dan Komisaris
                                              Independen Perseroan berdasarkan Akta No. 22
                                              tanggal 21 Mei 2026. Menjabat juga sebagai
                                              Komisaris Utama di PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk
                                              (Persero). Pengalaman kerja sebelumnya menjadi
                                              Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
                                              (2020-2024), Chief Executive Officer PT Kirana Solusi
                                              Utama – Sigfox Indonesia (2019-2020), President
                                              Director/ Chief Executive Officer PT Reswara Minergi
                                              Hartama (2017), Komisaris PT Cipta Kridatama
                                              (2017), Komisaris PT Sanggar Sarana Baja (2017),
                                              Komisaris Utama PT Reswara Minergi Hartama
                                              (2015-2017), Chief Operating Officer PT ABM
                                              Investama (2015-2017), President Director/ Chief
                                              Executive Officer PT Cipta Kridatama (2014-2017),
                                              Chief Executive Officer PT Titan Mining Indonesia
                                              (2012-2014), Country Manager/ Managing Director
                                              PT Cisco Systems Indonesia (2002-2009), Managing
                                              Director PT Linknet Internet Access (2000-2002),
                                              Account Manager dan Team Leader – Industri
                                              Perbankan PT IBM Indonesia (1996-2000), Sistem
                                              Integrasi & Perencanaan – Manager Information &
                                              System Group PT Bank Niaga (1995-1996), Kepala
                                              Departemen Sistem Layanan – Manager Information
                                              & System Group PT Bank Niaga (1993-1995),
                                              Rekayasa Sistem Perangkat Lunak Senior
                                              Information & System Group PT Bank Niaga (1989-
                                              1993), Rekayasa Sistem Perangkat Lunak/ Analis PT
                                              INDEC Bandung (1987-1989), Programmer/ Analis
                                              PT SISMATIK – Bandung (1985-1987).




                                                                                                  106
Page 107
Dr. Prasetio
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 65 tahun, lahir di Surabaya
pada tanggal 23 November 1960. Memperoleh gelar
Sarjana Hukum di Universitas Azzahra (2015),
Doktor Ilmu Hukum di Universitas Gadjah Mada
(2013), Magister Hukum Bisnis di Universitas
Gadjah Mada (2009), Sarjana Ekonomi Akuntansi di
Universitas Airlangga (1983). Menjabat sebagai
Komisaris Independen berdasarkan berdasarkan
Akta No. 22 tanggal 21 Mei 2026. Menjabat juga
sebagai Komisaris Independen di PT Bank Mandiri
Taspen. Pengalaman kerja sebelumnya menjadi
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko di PT
Garuda Indonesia (Persero) Tbk         (2020-2025),
Komisaris di PT Citilink Indonesia (2023-2024),
Komisaris Utama di PT Citilink Indonesia (2021 –
2023), Komisaris Utama di PT Gapura Angkasa
(2020-2023), Ketua Dewan Pengawas Dana Pensiun
Garuda (2021-2025), Coporate Advisor di PT Garuda
Indonesia Tbk (2020), Komisaris Independen di PT
Titan Infranstructure (2019-2020), Komisaris di PT
Prosegur Cash Indonesia (2019-2022), Komisaris
Utama di PT Prosegur Cash Indonesia (2019), Lawyer
dan Komisaris di Bahar Law Firm dan PT Bahar
Consulting (2017-2020), Direktur Utama di Perum
Peruri (2012-2017), Konsultan Sekruritas Triple A
Pengajar UPN, Universitas Pancasila, UNS, Pemateri
BPKP, Kejagung dan Bareksrim (2012), Komisaris
Utama di PT Grha Sarana Duta (Telkom Property)
(2009-2012), Direktur Compliance & Risk
Management di PT Telekomunikasi Indonesia
(Persero) Tbk (2007-2012), Executive Vice President
Risk Management & Legal Compliance (2006-2007),
Advisor GCG BOD di PT Telekomunikasi Indonesia
Tbk (2005-2006), Direktur Keuangan di PT Merpati
Nusantara Airlines (Persero) (2004-2005), Komisaris
PT BRI Tbk (2004), Staf Ahli Direktur Utama di PT
Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (2004),
Direktur Komersial & SME di PT Bank Danamon
Indonesia Tbk (2002-2004), Executive Vice President
(Chief Credit Officer) di PT Bank Danamon Indonesia
Tbk (2001-2002), Wakil Komisaris Utama dan Senior
Vice President, Credit Support & Compliance, Risk
Management Division Head dan Wakil Presiden
Komisaris di PT Bank Prima Expres (BTO BPPN)
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (1999-2001),
Vice President – Credit Policy & Administration
Group Head di PT Bank Niaga Tbk (1994-1999), Head
of Credit Compliance and Support Area Jawa Tengah
Semarang di PT Bank Niaga Tbk (1993-1994), Head
of Credit Reviewer di PT Bank Niaga Tbk Kantor
Pusat (1992-1993), Account Officer di PT Bank Niaga
Tbk Cabang Surabaya Tunjungan (1985-1991),
Program Pendidikan Eksekutif di PT Bank Niaga Tbk
(1983-1984).




                                                  107
Page 108
          Victor Budi Tanuadji
          Komisaris
          Warga Negara Indonesia, 40 tahun, lahir di Jakarta
          pada tanggal 12 Juli 1985. Memperoleh gelar
          Bachelor of Science di Bidang Business
          Administration concentration in Finance di Boston
          University School of Management (2008). Menjabat
          sebagai     Komisaris    Perseroan     berdasarkan
          berdasarkan Akta No. 22 tanggal 21 Mei 2026.
          Menjabat juga sebagai Direktur di PT Titan Infra
          Sejahtera, Direktur Utama di PT Manggala Usaha
          Manunggal, Direktur Utama di PT Servo Lintas Raya
          dan Direktur di PT Titan Infra Energy. Pengalaman
          kerja sebelumnya menjadi Direktur di PT Nusantara
          Terminal Terpadu (2017-2022), Direktur di PT
          Nusantara Tri Bahari (2017-2022), Relationship
          Manager, Structure Finance M&A (Corporate
          Banking) di PT Bank CIMB Niaga Tbk (2011-2013),
          Analyst, Investment Research di Evalueserve,
          Shanghai, China (2010-2011)




Direksi

          Harry Surjanto Hambali
          Presiden Direktur
          Warga Negara Indonesia, 61 tahun, lahir di
          Kediri pada tanggal 24 Juli 1964. Memperoleh
          gelar Sarjana Teknik Elektro dari Universitas
          Kristen Satya Wacana dan memperoleh gelar
          Magister Manajemen dari Universitas Pelita
          Harapan pada tahun 1998. Menjabat sebagai
          Direktur berdasarkan Akta No. 01 tanggal 21
          Juni 2024. Menjabat sebagai Presiden Komisaris
          di PT Anabatic Digital Raya, Presiden Komisaris
          di PT Emporia Digital Raya, Direktur di Anabatic
          Technologies International Pte. Ltd., Komisaris
          Utama di PT Computrade Technology
          International, dan Komisaris Utama di PT
          Karyaputra Suryagemilang). Pengalaman kerja
          sebelumnya antara lain sebagai Direktur Utama
          di PT Computrade Technology International
          (2003-2021(, COO/Direktur di PT Computrade
          Indonesia (2001- 2002), Vice President of
          Professional Service Group (2000-2001), Vice
          President of Customer Parnership Group (1999-
          2000), Product Team Leader (1998- 1999), BR
          Team      Leader      (1993-1997),      Business
          Representative (1990-1993) di PT Multipolar
          Coporation Tbk, dan Technical Engineer di PT
          Indofa Utama Multicrop (1989-1989).




                                                             108
Page 109
Lie David Limina
Direktur
Warga Negara Indonesia, 55 tahun, lahir di
Sukabumi pada tanggal 15 Oktober 1970.
Memperoleh gelar Sarjana Sarjana Akuntansi
dari Universitas Trisakti tahun 1993. Menjabat
sebagai Direktur berdasarkan Akta No. 01
tanggal 21 Juni 2024. Menjabat sebagai
Komisaris di PT Computrade Technologies
International. Pengalaman kerja sebelumnya
antara lain sebagai Direktur di PT Computrade
Technology       International     (2003-2020),
Supervisor di KAP Prasetio Utomo & Rekan
(1994-2000).




Adriansyah Adnan
Direktur
Warga Negara Indonesia, 55 tahun, lahir di
Medan, Sumatera Utara pada tanggal 24
November 1970. Memperoleh gelar Sarjana
Teknik Elektro dari Universitas Indonesia,
Jakarta pada tahun 1996. Menjabat sebagai
Direktur berdasarkan Akta No. 01 tanggal 21
Juni 2024. Menjabat sebagai Komisaris di PT
Anabatic Digital Raya, Komisaris di PT Emporia
Digital Raya, Direktur di PT Dunia Kerja
Indonesia, Direktur di Puri Mulia Amani.
Pengalaman kerja sebelumnya antara lain
sebagai General Manager di Perseroan (2002-
2005), Project Manager di PT GlobalTech
Computer Konsulindo (2001-2002), Senior
Consultant di PT Pradana Consulting (2000-
2001), Project Manager di PT Visi Bahana
Indonesia (1996-1999), dan Database & Statistic
Engineer di PT Schneider Ometraco (1994-
1996).




                                                  109
Page 110
                                         Jonathan Budi Tanuadji
                                         Direktur
                                         Warga Negara Indonesia, 31 tahun, lahir di Jakarta
                                         pada 23 Mei 1994.Menjabat sebagai Direktur
                                         Perseroan berdasarkan Akta No. 22 tanggal 21 Mei
                                         2026. Menjabat juga sebagai Direktur di PT Agri Wangi
                                         Berry, Direktur di PT Agri Wangi Wisata, Direktur di PT
                                         Emporia Digital Raya. Pengalaman kerja sebelumnya
                                         antara lain sebagai General Manager di PT Anabatic
                                         Technologies Tbk (2026), Head of Investors Relations
                                         di PT Emporia Digital Raya (2021), Corporate Credit
                                         Analyst di PT RHB Asset Management Indonesia
                                         (2020-2021), Wholesale Banking Credit Analyst di PT
                                         Bank QNB Indonesia Tbk (2018-2020), Corporate
                                         Relationship Manager Trainee Program di PT Bank
                                         Central Asia Tbk (2017-2018), Analyst Intership di
                                         Bravia Capital Private Equity Fund, Hongkong (2016).




Sekretaris Perusahaan
Sesuai dengan POJK No. 35/2014 dan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 131/SK-
DIR/AT/V/2016 tanggal 31 Mei 2016, Perseroan telah mengangkat Camelia Suryana Bong sebagai
Sekretaris Perusahaan.

                                          Camelia Suryana Bong
                                          Sekretaris Perusahaan
                                          Warga Negara Indonesia, 49 tahun, lahir di
                                          Singkawang, 7 November 1977. Memperoleh gelar
                                          Sarjana Ekonomi dari Universitas Trisakti pada tahun
                                          2000 dan memperoleh gelar Magister Akuntansi dari
                                          Universitas Indonesia pada tahun 2004. Menjabat
                                          sebagai Corporate Secretary Perseroan sejak Juni
                                          2016. Pengalaman kerjanya meliputi bergabung
                                          dengan Perseroan sejak 2004, dengan jabatan
                                          terakhir sebelum menjabat sebagai sekretaris
                                          perusahaan adalah sebagai General Manager untuk
                                          Finance,    Accounting    dan     General     Affairs.
                                          Pengalaman kerjanya juga termasuk sebagai
                                          Accounting Supervisor di PT Bureau Veritas
                                          Consumer pada tahun 2001 - 2002, dan sebagai
                                          Junior Accountant di PT Salim Gratis Indonesia pada
                                          tahun 2001 - 2002.




                                                                                                   110
Page 111
    Komite Audit
    Perseroan telah membentuk Komite Audit sesuai dengan POJK No. 55/2015, sebagaimana
    dibuktikan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 001/SK-
    DEKOM/CORSEC/ATIC/V/2026 tanggal 21 Mei 2026, dengan susunan anggota Komite Audit sebagai
    berikut:

                                                 Prasetio
                                                 Ketua Komite Audit
                                                 Keterangan terkait profil Bapak Prasetio telah
                                                 dijabarkan pada halaman 107 Prospektus ini.




[




                                                                                             111
Page 112
    Irfan Setiaputra
    Anggota
    Keterangan terkait profil Bapak Irfan Setiaputra
    telah dijabarkan pada halaman 106 Prospektus ini.




[

    Yonathan Agustine
    Anggota
    Warga Negara Indonesia, 42 Tahun, lahir di Jakarta,
    30     Agustus      1983.   Memperoleh        gelar
    Sarjana Ekonomi,     Akuntansi    di   Universitas
    Padjajaran. Menjabat juga sebagai Pimpinan Rekan
    di KAP Yonathan dan Rekan. Pengalaman kerjanya
    meliputi Rekan di KAP Santo & Yonathan (2014-
    2016), Manager di KAP Doli, Bambang, Sulistiyanto,
    Dadang & Ali (2013-2014), Manager Accounting di
    PT Cisadane Raya Chemicals (2008-2013), dan
    Senior Associate di KAP Haryanto Sahari dan Rekan
    (2006-2008).




                                                    112
Page 113
                                               Putri Timur
                                               Anggota
                                               Warga Negara Indonesia, 57 Tahun, lahir di Jakarta,
                                               14 Oktober 1968. Memperoleh gelar Sarjana Hukum
                                               dari Universitas Trisakti (1992) dan Magister Hukum
                                               dari Universitas Indonesia (2001). Menjabat juga
                                               sebagai Mitra Pengelola dari Konsultan Hukum Putri
                                               & Partner. Pengalaman kerjanya meliputi PT
                                               Ericsson Indonesia, Grup Lippo dan Grup Titan,
                                                (2018-2024), Makes & Partners dan Nindyo &
                                               Associates, Industri modal ventura, Hongkong dan
                                               mendirikan firma hukum Putri & Partner (2011).




Unit Audit Internal

Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal sesuai dengan POJK No. 56/2015 sebagaimana
dibuktikan berdasarkan Keputusan Direksi Perseroan No. 0114/LO-IARC/ATI/V/2024 tanggal 1 Mei
2024.


                                             Oei Yanuar Chandra
                                             Ketua Unit Audit Internal
                                             Warga Negara Indonesia, 41 Tahun, lahir di Jakarta,
                                             17 Januari 1985. Memperoleh gelar Sarjana Akuntansi
                                             dari Universitas Kristen Satya Wacana. Menjabat
                                             sebagai Ketua Unit Audit Internal sejak 2024.
                                             Pengalaman kerjanya meliputi Senior Manager
                                             Internal Audit PT Sinarmas Agro Resources and
                                             Technology Tbk (2018-2024),      Internal    Control
                                             Manager PT Tirta Investama (Danone Indonesia)
                                             (2016-2018), Senior Corporate Internal Audit
                                             PT Triputra Investindo Arya                 (Holding
                                             of Triputra Group) (2013-2016), Senior Internal
                                             Auditor PT Astra International Tbk (Holding of Astra
                                             Group) (2010-2013), Internal Audit Sub-Section Head
                                             PT Sayap Mas Utama (Holding of Wings Group) (2009-
                                             2010), Audit Associate Ernst & Young (EY) (2008-
                                             2009).




                                                                                               113
Page 114
Komite Nominasi dan Remunerasi

Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi sesuai dengan POJK No. 34/2014
sebagaimana dibuktikan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 002/SK-
DEKOM/CORSEC/ATIC/V/2026 tanggal 21 Mei 2026, dengan susunan anggota Komite Nominasi dan
Remunerasi Perseroan adalah sebagai berikut:


                                             Irfan Setiaputra
                                             Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi
                                             Keterangan terkait profil Bapak Irfan Setiaputra
                                             telah dijabarkan pada halaman 106 Prospektus
                                             ini.




                                             Victor Budi Tanuadji
                                             Anggota
                                             Keterangan terkait profil Bapak Victor Budi
                                             Tanuadji telah dijabarkan pada halaman 108
                                             Prospektus ini.




                                                                                          114
Page 115
                                                               Tiurida Hutabarat
                                                               Anggota
                                                               Warga Negara Indonesia, 63 Tahun, lahir di Jakarta,
                                                               13 Desember 1961. Memperoleh gelar Sarjana
                                                               Psikologi di Universitas Padjadjaran (1987) dan
                                                               Magister Manajemen dari Universitas Pelita
                                                               Harapan (1996). Pengalaman kerjanya meliputi
                                                               Director of Human Capital di PT Anabatic Digital
                                                               Raya (2020), Talent Management Division Head di
                                                               PT Visionet Data Internasional (2013-2019), Vice
                                                               President Talent Management di PT Multipolar
                                                               Technology (1990-2004), Assessor di Perso Data
                                                               Assessment Center (1990-1998) dan Motivational
                                                               Speaker.




VIII.V KETERANGAN TENTANG ENTITAS ANAK
Berikut ini adalah informasi dari Entitas Anak Perseroan Kepemilikan Secara Langsung

  Nama Entitas        Tempat      Kegiatan Usaha        Tahun        Status          Kepemilikan          Perizinan Terkait
     Anak            Kedudukan                        Dimulainya   Operasional                         dengan Kegiatan Usaha
                                                      Penyertaan
                                                         oleh
                                                      Perseroan

PT Computrade        Jakarta     Perdagangan dan     2003          Sudah            99,99          NIB 9120004131117
Technology                       Jasa                              beroperasi
International                                                      secara
(CTI)                                                              komersial
PT     Karyaputra    Jakarta     Jasa alih daya      1990          Sudah            99,99          -      NIB
Suryagemilang                                                      beroperasi                             9120405910245
(KPSG)                                                             secara                          -      PENETAPAN KODE
                                                                   komersial                              AKSES        PUSAT
                                                                                                          PANGGILAN
                                                                                                          INFORMASI (CALL
                                                                                                          CENTER)
                                                                                                   -      NOMOR              :
                                                                                                          232/TEL.05.05/201
                                                                                                          9
                                                                                                   -      Izin    Operasional
                                                                                                          Perusahaan
                                                                                                          Penyedia        Jasa
                                                                                                          Pekerja / Buruh

PT Puri Amani        Jakarta     Properti Property   2014          Sudah            99,99          NIB 9120301622644
Mulia (PAM)                                                        beroperasi
                                                                   secara
                                                                   komersial
PT        Anabatic   Tangerang   Perdagangan dan     2017          Saat ini tidak   99,99          NIB 8120217022621
Digital Raya (ADR)               Jasa                              ada kegiatan
                                                                   komersial
PT        Emporia    Tangerang   Perdagangan dan     2016          Saat ini tidak   99,99          NIB 8120205880476
Digital Raya (EDR)               Jasa                              ada kegiatan
                                                                   komersial
PT Dunia Kerja       Jakarta     Jasa Pengelolaan    2014          Sudah            99,99          NIB 9120201702109
Indonesia (DKI)                  Gedung                            beroperasi




                                                                                                                          115
Page 116
 Nama Entitas        Tempat     Kegiatan Usaha      Tahun            Status         Kepemilikan         Perizinan Terkait
    Anak            Kedudukan                     Dimulainya       Operasional                       dengan Kegiatan Usaha
                                                  Penyertaan
                                                     oleh
                                                  Perseroan

                                                                  secara
                                                                  komersial



Perseroan telah melakukan penghentian kegiatan komersial PT Anabatic Digital Raya (ADR) dan PT
Emporia Digital Raya (EDR) sebagai bagian dari langkah evaluasi dan efisiensi usaha guna
mendukung perbaikan dan optimalisasi kinerja Perseroan.

Berikut ini adalah informasi dari Entitas Anak Perseroan Kepemilikan Secara Tidak Langsung

   Nama Entitas       Kepemilikan    Tempat          Kegiatan             Tahun         Kepemilika         Perizinan
      Anak              Melalui     Kedudukan         Usaha            Dimulainya         n (%)         Terkait dengan
                                                                       Penyertaan                       Kegiatan Usaha
                                                                           oleh
                                                                        Perseroan
  Anabatic           ADR            Singapura     Jasa Integrasi           2014           100,00         N/A since the
  Technologies                      Singapore     Sistem                                                  company is
  International                                                                                            dormant
  Pte. Ltd.
  Anabatic           ATI            Filipina      Jasa Integrasi          2014             99,99         N/A since the
  Technologies                      Philippines   Sistem                                                   company is
  Philippines Inc                                                                                           dormant.
  PT     Andalan     KPSG           Jakarta       Jasa Alihdaya           2015             99,99            - NIB
  Anak Bangsa                                                                                           8120219172519
                                                                                                         - Surat Izin
                                                                                                          Operasional
                                                                                                         Badan Usaha
                                                                                                              Jasa
                                                                                                         Pengamanan
  PT      Sinergi    KPSG           Tangerang     Jasa                    2006             99,99               NIB
  Media                                           Pengalihdaya                                          0220300301072
  Integrasi                                       an Teknologi
                                                  Informasi
  KPSG               KPSG           Filipina/     Jasa Contact            2016             99,99         N/A since the
  International                     Philippines   Center dan                                              company is
  Inc.                                            Telemarketin                                             dormant.
                                                  g

  PT      Payrol     KPSG           Jakarta       Jasa Payroll            2020             99,00             NIB
  Prima                                           Outsourcing                                           0220304112605
  Indonesia
  PT       Karya     KPSG           Tangerang     Belum                       -            99,99             NIB
  Sinergi Maju                      Selatan       beroperasi                                            0220000410542
                                    South         secara
                                    Tangerang     komersial

  PT      Egeroo     KPSG           Tangerang     Jasa                    2022             99,99             NIB
  Inovasi                                         Teknologi                                             9120502192032
  Teknologi                                       Informasi
  PT Blue Power      CTI            Jakarta       Penjualan               2011             99,00           - NIB
  Technology                                      Komputer                                              8120004882295
                                                  dan                                                     SERTIFIKAT
                                                  Elektronik                                              STANDAR :
                                                                                                        8120004882295
                                                                                                        0002 untuk KBLI
                                                                                                            62029




                                                                                                                         116
Page 117
Nama Entitas     Kepemilikan    Tempat         Kegiatan         Tahun     Kepemilika      Perizinan
   Anak            Melalui     Kedudukan        Usaha        Dimulainya     n (%)      Terkait dengan
                                                             Penyertaan                Kegiatan Usaha
                                                                 oleh
                                                              Perseroan
PT      Virtus   CTI           Jakarta       Penjualan           2007       70,00           NIB
Technology                                   Komputer                                  8120000822224
Indonesia                                    dan
                                             Elektronik

PT    Central    CTI           Jakarta       Penjualan         2011         80,00           NIB
Data                                         Komputer                                  8120003873303
Technology                                   dan
                                             Elektronik

PT        XDC    CTI           Jakarta       Penjualan         2011         95,00           NIB
Indonesia                                    Komputer                                  8120218102316
                                             dan
                                             Elektronik

PT     Helios    CTI           Jakarta       Penjualan         2014         55,00           NIB
Informatika                                  Komputer                                  9120005160982
Nusantara                                    dan
                                             Elektronik

PT      Mega     CTI           Jakarta       Perdagangan       2020         99,99           NIB
Buana                                        dan     Jasa                              0220103340043
Teknologi                                    Komputer

PT Defender      CTI           Jakarta       Penjualan         2015         75,00           - NIB
Nusa Semesta                                 Komputer                                  9120502112821
                                             dan                                         - Sertifikat
                                             Elektronik                                 Standar untuk
                                                                                       KBLI 62021 dan
                                                                                             62029
PT         Q2    DNS           Jakarta       Perdagangan       2011         99,99           - NIB
Technologies                                 dan      Jasa                             9120409742651
                                             Trading and                                 - Sertifikat
                                             Services                                   Standar untuk
                                                                                          KBLI 62021
Computrade       CTI           Filipina/     Penjualan         2014         90,00      Business Permit
Technology                     Philippines   Komputer                                      No. 11428
Philippines,                                 dan
Inc                                          Elektronik


Computrade       CTI           Malaysia      Penjualan         2014        61,875                         1.
Technology                                   Komputer
Malaysia Sdn.                                dan
Bhd.                                         Elektronik




                                                                                                    117
Page 118
   Nama Entitas     Kepemilikan    Tempat       Kegiatan          Tahun     Kepemilika      Perizinan
      Anak            Melalui     Kedudukan      Usaha         Dimulainya     n (%)      Terkait dengan
                                                               Penyertaan                Kegiatan Usaha
                                                                   oleh
                                                                Perseroan




                                                                                         LESEN TRED,
                                                                                         PERNIAGAAN
                                                                                         DAN
                                                                                         PERINDUSTRIAN
                                                                                         - SIJIL AKUAN
                                                                                         PENDAFTARAN
                                                                                            SYARIKAT
   Anabatic         ATI           Malaysia    Jasa Integrasi     2015         99,99        N/A since the
   Technologies                               Sistem                                        company is
   Malaysia Sdn.                                                                             dormant.
   Bhd.
   PT Smartnet      CTI           Jakarta     Perdagangan        2018         97,00           NIB
   Magna Global                               dan     Jasa                               8120001812628
                                              Komputer

   PT Jedi Global   VTI           Jakarta     Perdagangan        2018        100,00           NIB
   Teknologi                                  dan Jasa                                   8120011011414



VIII.VI PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DIREKSI DAN DEWAN
        KOMISARIS PERSEROAN

      Perseroan

      Berdasarkan pemeriksaan hukum yang didukung oleh Surat Pernyataan Perseroan tertanggal
      19 Mei 2026, Perseroan tidak sedang terlibat perkara hukum baik perkara perdata dan/atau
      pidana termasuk sengketa atau perselisihan yang berpotensi diajukan ke Pengadilan Negeri di
      seluruh Indonesia, perkara kepailitan dan/atau hak atas kekayaan intelektual di Pengadilan
      Niaga, perkara tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara, perkara perburuhan di
      Pengadilan Hubungan Industrial, perkara perpajakan di Pengadilan Pajak dan/atau perkara
      lainnya di badan arbitrase manapun, baik di Indonesia maupun di luar negeri, termasuk di
      Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau somasi/klaim yang telah atau mungkin timbul, baik
      yang dapat berdampak material maupun tidak material terhadap keadaan keuangan atau
      kelangsungan usaha Perseroan dan/atau rencana Penambahan Modal Dengan Memberikan
      Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III Perseroan.

      Direksi dan Komisaris

      Berdasarkan pemeriksaan hukum yang didukung oleh Surat Pernyataan yang dikeluarkan dan
      ditandatangani oleh masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tanggal
      19 Mei 2026, masing-masing anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan tidak
      sedang terlibat perkara hukum baik perkara perdata dan/atau pidana termasuk sengketa atau
      perselisihan yang berpotensi diajukan ke Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia, perkara
      kepailitan dan/atau hak atas kekayaan intelektual di Pengadilan Niaga, perkara tata usaha
      negara di Pengadilan Tata Usaha Negara, perkara perburuhan di Pengadilan Hubungan
      Industrial, perkara perpajakan di Pengadilan Pajak dan/atau perkara lainnya di badan arbitrase
      manapun, baik di Indonesia maupun di luar negeri, termasuk di Badan Arbitrase Nasional



                                                                                                      118
Page 119
      Indonesia atau somasi/klaim yang telah atau mungkin timbul dan dapat berdampak material
      atau tidak material terhadap keadaan keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan dan/atau
      rencana Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III
      Perseroan.

      Perusahaan Anak
      Berdasarkan pemeriksaan hukum, perusahaan anak tidak sedang terlibat perkara hukum baik
      perkara perdata dan/atau pidana termasuk sengketa atau perselisihan yang berpotensi
      diajukan ke Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia, perkara kepailitan dan/atau hak atas
      kekayaan intelektual di Pengadilan Niaga, perkara tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha
      Negara, perkara perburuhan di Pengadilan Hubungan Industrial, perkara perpajakan di
      Pengadilan Pajak dan/atau perkara lainnya di badan arbitrase manapun, baik di Indonesia
      maupun di luar negeri, termasuk di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau somasi/klaim
      yang telah atau mungkin timbul, baik yang dapat berdampak material maupun tidak material
      terhadap keadaan keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan dan/atau rencana
      Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III Perseroan.

VIII.VII KEPEMILIKAN DAN PENGUASAAN HARTA KEKAYAAN PERSEROAN

      Pada tanggal Prospektus ini, berdasarkan uji tuntas Konsultan Hukum, Perseroan memiliki HKI
      yang terdaftar atas nama Perseroan, sebagai berikut:

      Merek Dagang

      Perseroan memiliki 14 (empat belas) merek dagang yang terdaftar atas nama Perseroan,
      sebagai berikut:

       No.     Nama Merek       No. Pendaftaran   Kode      Jangka Waktu          Catatan
                                                  Kelas     Perlindungan
       1.    Anabatic          IDM000664628        16     11 November 2034
             Technologies

       2.    Anabatic          IDM000573158        36     11 November 2034
             Technologies

       3.    Anabatic          IDM000573192        38     11 November 2034
             Technologies

       4.    Anabatic          IDM000573191        42     11 November 2034
             Technologies

       5.    Anabatic          IDM000573174        35     11 November 2034
             Technologies

       6.    Anabatic          IDM000483255        36     4 Februari 2033

       7.    ANABATIC + Logo   IDM000278691        42     10 November 2029


       8.    Anabatic          IDM000471385        16     4 Februari 2033

       9.    Anabatic          IDM000552809        9      11 November 2034
             Technologies
       10.   Anabatic          IDM000795543        37     1 Agustus 2026
             Technologies
       11.   Anabatic          IDM000474854        6      4 Februari 2033




                                                                                              119
Page 120
           No.          Nama Merek             No. Pendaftaran              Kode               Jangka Waktu                      Catatan
                                                                            Kelas              Perlindungan
          12.       Anabatic                 IDM000542002                      9         4 Februari 2033


          13.       Anabatic                 IDM000544148                     19         4 Februari 2033


          14.       Anabatic                 IDM000485231                     38         4 Februari 2033



       Hak Cipta
       Perseroan memiliki 1 (satu) hak cipta yang terdaftar atas nama Perseroan, sebagai berikut:

            No.          Jenis Ciptaan              Judul Ciptaan               No. Pencatatan                    Jangka Waktu             Catatan


          1.           Basis Data            https://www.anabatic.             000922802                  50 tahun terhitung                   -
                                             com/                                                         sejak     tanggal 2
                                                                                                          Februari 2024




      Aset Tidak Bergerak

      Pada tanggal 31 Desember 2025 Perseroan dan Entitas Anak memiliki dan/atau menguasai
      aset tidak bergerak yang nilainya material sebagai berikut:

                                                                                                 LUAS TANAH
                                                                                                  DAN/ATAU
                                                                                                 BANGUNAN
                      HARTA                                    LOKASI                           (meter persegi)       PEMILIK           PERUNTUKAN
                                       Centennial Tower Lt 12 Unit A,B,C,D,E,F,G,H Jl. Gatot
                                       Subroto No. 27, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta
          Unit office space 1 lantai   selatan                                                            2.808 CTI              Bangunan Kantor
                                       Graha Anabatic Jalan Scientia Boulevard Kav. 2 Blok U
          Tanah dan Bangunan           No. 2, Tangerang, Banten                                    2.735/22.786 Perseroan        Bangunan Kantor
          Tanah dan Bangunan           Bojong Nangka, Kelapa Dua, Tangerang, Banten                     12.252 PAM               Training Center dan Hunian
                                       BSD Kavling Komersial Intermoda Blok II No. 3 Desa
                                       Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang,
          Tanah                        Provinsi Banten                                                    8.759 KSM              Belum digunakan
                                       Pergudangan Sigma Kartika, Jalan Flamboyan Raya Blok
                                       D, Desa Gunung Sindur, Kecamatan Gunung Sindur,
          Tanah                        Kabupaten Bogor, Jawa Barat                                        6.568 KPSG             Belum digunakan



VIII.VIII PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PMHMETD

      Dalam rangka PMHMETD, Perseroan telah menandatangani perjanjian-perjanjian dengan
      ringkasan sebagai berikut:

     No.            Nama Perjanjian                            Para Pihak                      Obyek                        Jangka Waktu

     1.             Akta Perjanjian Pengelolaan                  1.    Perseroan               Emiten dengan ini            Berakhir       dengan
                    Administrasi Saham dan Agen                        (“Emiten”);             menunjuk      Biro           sendirinya     apabila
                    Pelaksanaan Dalam Rangka                                                   Administrasi Efek            segala      kewajiban
                                                                 2.    PT     Datindo
                    Penambahan Modal dengan                                                    untuk:                       para pihak telah
                    Hak Memesan Efek Terlebih                          Entrycom                1. melaksanakan              diselesaikan; atau
                    Dahulu       PT     Anabatic                       (“Biro                      pengelolaan              apabila Pernyataan
                    Technologies Tbk No. 31                            Administrasi                administrasi             Pendaftaran Menjadi
                    tanggal 24 April 2026, yang                                                                             Efektif          tidak
                                                                       Efek”)                      saham
                    dibuat di hadapan Utiek R.                                                                              diperoleh selambat-



                                                                                                                                                   120
Page 121
No.   Nama Perjanjian                   Para Pihak             Obyek                   Jangka Waktu

      Abdurachman, S.H., MLI.,                                      Emiten; dan        lambatnya 6 (enam)
      M.Kn., Notaris di Jakarta                                2.   sebagai agen       bulan sejak tanggal
      Barat                                                         pelaksana          Pernyataan
                                                                                       Pendaftaran diajukan
                                                                    pengelolaan
                                                                                       ke OJK
                                                                    administrasi
                                                                    saham pada
                                                                    PMHMETD
                                                                    untuk
                                                                    kepentingan
                                                                    Emiten.
                                                               Biro Administrasi
                                                               Efek     menerima
                                                               penunjukan
                                                               tersebut        dan
                                                               bersedia
                                                               melakukan tugas
                                                               yang dipercayakan
                                                               kepadanya      oleh
                                                               Emiten
                                                               berdasarkan
                                                               Perjanjian       ini,
                                                               dengan
                                                               memperhatikan
                                                               peraturan         di
                                                               bidang        Pasar
                                                               Modal           dan
                                                               peraturan Bursa
                                                               Efek          serta
                                                               peraturan      yang
                                                               berlaku.


2.    Akta Perjanjian Pembelian         1.    Perseroan        Bahwa jika Saham        Berakhir      dengan
      Sisa Saham Baru Dalam                   (“Emiten”);      Baru           yang     sendirinya, apabila
      Rangka Penambahan Modal           2.    PT Inti Global   ditawarkan dalam        seluruh hak dan
      dengan Memberikan Hak                   Resource         PMHMETD III ini         kewajiban para pihak
      Memesan       Efek     Terlebih         Indonesia        tidak seluruhnya        telah terpenuhi; atau
      Dahulu III PT Anabatic            3.    Sukemi Kasim     diambil      bagian     Suatu     persyaratan
      Technologies Tbk No. 32           4.    Yuliana Tan      oleh           para     pendahuluan      tidak
      tanggal 24 April 2026             5.    Frieda           pemegang                terpenuhi; atau
      sebagaimana telah diubah                Lukman           HMETD, maka sisa        Pernyataan
      dengan Akta Perubahan dan              (“Pembeli         Saham          Baru     Pendaftaran Menjadi
      Pernyataan       Kembali      I        Siaga”)           tersebut       akan     Efektif          tidak
      Perjanjian Pembelian Sisa                                dialokasikan            diperoleh selambat-
      Saham Baru Dalam Rangka                                  kepada pemegang         lambatnya 6 (enam)
      Penanaman Modal dengan                                   HMETD       lainnya     bulan setelah tanggal
      Memberikan Hak Memesan                                   yang melakukan          Laporan     Keuangan
      Efek Terlebih Dahulu III PT                              pemesanan lebih         yang       digunakan
      Anabatic Technologies Tbk.,                              dari       haknya,      dalam PMHMETD III.
      No. 24 tanggal 22 Mei 2026,                              seperti        yang
      oleh dan antara Perseroan                                tercantum dalam
      dan (i) PT Inti Global                                   formulir
      Resources Indonesia; (ii)                                pemesanan untuk
      Yuliana Tan; (iii) Sukemi                                Pemesanan Saham
      Kasim; dan (iv) Frieda Lukman                            Baru     Tambahan



                                                                                                         121
Page 122
            No.          Nama Perjanjian                    Para Pihak                Obyek                     Jangka Waktu

                         (untuk selanjutnya secara                                    secara
                         bersama-sama           disebut                               proporsional
                         sebagai “Pembeli Siaga”),                                    dengan persentase
                         yang dibuat di hadapan Utiek                                 jumlah     HMETD
                         Rochmuljati Abdurachman,                                     mereka yang telah
                         S.H., M. Li., M.Kn., Notaris di                              mereka
                         Jakarta Barat                                                laksanakan.
                                                                                      Apabila     setelah
                                                                                      alokasi/penjataha
                                                                                      n       Pemesanan
                                                                                      Saham          Baru
                                                                                      Tambahan masih
                                                                                      terdapat        sisa
                                                                                      Saham Baru yang
                                                                                      tidak dipesan oleh
                                                                                      para     pemegang
                                                                                      HMETD         maka
                                                                                      Pembeli       Siaga
                                                                                      wajib     membeli
                                                                                      seluruh         Sisa
                                                                                      Saham Baru.


     VIII.IX PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA

              Perjanjian Kredit
              Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki 3 (tiga) dengan pihak
              ketiga sebagai berikut:



No   Nama                 Para Pihak        Fasilitas               Jangka     Waktu       Nilai                Jaminan               Negative
     Perjanjian                             Pinjaman                Perjanjian                                                        Covenant




1.   Akta Perjanjian      a.   PT    Bank   a.   Fasilitas          a. Fasilitas    TL-1   a. Fasilitas TL-1,   - Tanah dan            Perubahan
     Kredit No. 41             UOB               Term Loan –           diberikan untuk        yang bersifat      bangunan yang         besar (major)
     tanggal 15 Mei            Indonesia         1         (TL-1)      jangka waktu           uncommitted        terletak di           atas anggaran
     2025        yang          (“Bank”);         untuk                 terhitung sejak        diberikan          Kelurahan Bojong      dasar yang
     dibuat         di         dan               takeover              penandatangan          hingga jumlah      Nangka,               memerlukan
     hadapan Recky        b.   Perseroan         fasilitas             an akta ini            pokok sebesar      Kecamatan             persetujuan
     Francky                                     Debitur pada          sampai dengan          Rp.40.000.00       Kelapa Dua            tertulis
     Limpele, S.H.,                              PT Bank KEB           tanggal 13 April       0.000,00      -    dengan sertipikat     terlebih
     Notaris        di                           Hana                  2026      (sudah       (empat puluh       Hak Tanggungan        dahulu dari
     Jakarta    Pusat                                  Indones         dilunasi pada          miliar Rupiah)     No. 08200/2025:       Bank antara
     dan       Syarat-                           ia;                   13 April 2026);        dan tersedia                             lain mencakup
     Syarat Umum                            b.   Fasilitas          b.Fasilitas     TL-2      dalam mata        - SHGB No. 12762
                                                                                                                                       perubahan
     Perjanjian Kredit                           Term Loan –           diberikan untuk        uang Rupiah;      - SHGB No. 11521       komposisi
     PT Bank UOB                                 2         (TL-2)      jangka waktu        b. Fasilitas TL-     - SHGB No. 11522       modal dan
     Indonesia                                   untuk                 terhitung sejak          2,      yang                           pemegang
     Nomor                                       takeover              penandatangan            bersifat        - Tanah dan
                                                                                                                 bangunan yang         saham.
     5.477/Leg/2025                              fasilitas             an akta ini              uncommitte
     (2R)                                        Debitur pada          sampai dengan            d diberikan      terletak di
                                                 PT Bank KEB           tanggal        22        hingga           Kelurahan Curug       Lebih lanjut
                                                 Hana                  Desember 2028            jumlah           Sangereng,            berdasarkan
                                                 Indonesia;            (outstanding             pokok            Kecamatan             Pasal 3 huruf c
                                                                                                                 Kelapa Dua            angka 1 huruf



                                                                                                                                     122
Page 123
No   Nama         Para Pihak   Fasilitas              Jangka     Waktu      Nilai                   Jaminan              Negative
     Perjanjian                Pinjaman               Perjanjian                                                         Covenant




                               c.   Fasilitas            per tanggal 05             sebesar         dengan sertipikat     a dan Pasal 3
                                    Term Loan –          Mei        2026            Rp.110.000.     Hak Tanggungan        angka 2 huruf
                                    3        (TL-3)      adalah sebesar             000.000,00      No.08199/2025;        a Perjanjian
                                    untuk                Rp73.810.143.0             (seratus        SHGB No.              Kredit UOB,
                                    investasi            13 (tujuh puluh            sepuluh         11897                 perubahan
                                    dan/atau             tiga      milyar           miliar                                kecil (minor)
                                                                                                    SHGB No.
                                    corporate            delapan ratus              Rupiah) dan                           didefinisikan
                                                                                                    13720
                                    action dari          sepuluh     juta           tersedia                              sebagai
                                    Debitur.             seratus empat              dalam mata                            perubahan
                                                         puluh tiga ribu            uang                                  pemegang
                                                         tiga       belas           Rupiah;                               saham atau
                                                         Rupiah;            c.      Fasilitas TL-                         pembagian
                                                      c. Jangka waktu               3,      yang                          modal di
                                                         Fasilitas   TL-3           bersifat                              bawah 50%
                                                         adalah 5 (lima)            uncommitte                            (lima puluh
                                                         tahun terhitung            d diberikan                           persen).
                                                         sejak tanggal              hingga
                                                         penarikan                  jumlah
                                                                                                                          Sehubungan
                                                         pertama                    pokok
                                                                                                                          dengan
                                                         (belum                     sebesar
                                                                                                                          pelaksanaan
                                                         dilakukan                  Rp.150.000.
                                                                                                                          PMHMETD III,
                                                         penarikan).                000.000,00-
                                                                                                                          perubahan
                                                                                    (seratus
                                                                                                                          pemegang
                                                                                    lima puluh
                                                                                                                          saham yang
                                                                                    miliar
                                                                                                                          terjadi sebagai
                                                                                    Rupiah) dan
                                                                                                                          akibat
                                                                                    tersedia
                                                                                                                          pelaksanaan
                                                                                    dalam mata
                                                                                                                          PMHMETD III,
                                                                                    uang
                                                                                                                          termasuk
                                                                                    Rupiah.
                                                                                                                          kategori
                                                                                                                          perubahan
                                                                                                                          kecil (minor).
                                                                                                                          Oleh
                                                                                                                          karenanya,
                                                                                                                          pelaksanaan
                                                                                                                          PMHMETD III
                                                                                                                          tidak
                                                                                                                          memerlukan
                                                                                                                          persetujuan
                                                                                                                          tertulis
                                                                                                                          terlebih
                                                                                                                          dahulu dari PT
                                                                                                                          Bank UOB
                                                                                                                          Indonesia, tapi
                                                                                                                          cukup
                                                                                                                          memberikan
                                                                                                                          pemberitahua
                                                                                                                          n.


                                                                                                                         Perseroan juga
                                                                                                                         telah
                                                                                                                         mengirimkan
                                                                                                                         surat
                                                                                                                         pemberitahuan
                                                                                                                         atas   rencana
                                                                                                                         PMHMETD III
                                                                                                                         PT     Anabatic




                                                                                                                        123
Page 124
No   Nama                Para Pihak           Fasilitas            Jangka     Waktu   Nilai                  Jaminan                Negative
     Perjanjian                               Pinjaman             Perjanjian                                                       Covenant




                                                                                                                                    Technologies
                                                                                                                                    Tbk dengan No.
                                                                                                                                    017/S.Kel/LGL/I
                                                                                                                                    V/2026.ATIC
                                                                                                                                    pada tanggal 22
                                                                                                                                    April       2026
                                                                                                                                    kepada PT Bank
                                                                                                                                    UOB dan telah
                                                                                                                                    memperoleh
                                                                                                                                    acknowledgem
                                                                                                                                    ent tertulis dari
                                                                                                                                    PT Bank UOB
                                                                                                                                    Indonesia
                                                                                                                                    tertanggal     5
                                                                                                                                    Mei 2026 yang
                                                                                                                                    pada pokoknya
                                                                                                                                    menyatakan
                                                                                                                                    bahwa PT Bank
                                                                                                                                    UOB Indonesia
                                                                                                                                    memahami
                                                                                                                                    pelaksanaan
                                                                                                                                    PMHMETD III
                                                                                                                                    dan Perseroan
                                                                                                                                    telah
                                                                                                                                    memenuhi
                                                                                                                                    kewajibannya
                                                                                                                                    sebagaimana
                                                                                                                                    diatur    dalam
                                                                                                                                    Akta Perjanjian
                                                                                                                                    Kredit UOB.

2.   Akta Perjanjian     a.   PT     Bank     a.   Fasilitas       10   September     a.      Fasilitas     i.   Margin Kas yang            -
     Perubahan dan            Danamon              Omnibus         2025 - 10 Juli             Omnibus             dijaminkan
     Penegasan                Indonesia            Trade Line      2026                       Trade Line          sebesar 10%
     Kembali                  (“Bank”);       b.   Fasilitas                                  sampai              dari
     Terhadap            b.   PT                   Kredit                                     jumlah              outstanding
     Perjanjian Kredit        Computrad            Berjangka                                  pokok               pinjaman;
     No. 138 tanggal          e                    (KB);                                      setinggi-
                                                                                                           ii.   Piutang usaha
     30       Oktober         Technology      c.   Fasilitas PSE                              tingginya
                                                                                                                   sebesar
     2023        yang         Internation          Line.                                      sebesar
                                                                                                                   Rp385.000.00
     dibuat         di        al (Debitur                                                     Rp375.000.
                                                                                                                   0.000,-
     hadapan Ester            I);                                                             000.000,00
     Septarini, S.H.,    c.   PT     Blue                                                     (tiga ratus iii.   Jaminan
     M.H.,     M.Kn.,         Power                                                           tujuh puluh          Perusahaan
     Notaris        di        Technology                                                      lima miliar          sebesar
     Jakarta Barat,           (Debitur II);                                                   Rupiah);             Rp385.000.00
     sebagaimana         d.   PT Central                                              b.      Fasilitas            0,-
     terakhir     kali        Data                                                            Kredit      iv.    Kas        yang
     diubah dengan            Technology                                                      Berjangka            dijaminkan
     Surat       Bank         (Debitur                                                        (KB) sampai          sebesar 10%
     Danamon No.              III);                                                           jumlah-              dari
     B.550/ARO/EB/       e.   PT Virtus                                                       pokok                outstanding
     0925 tanggal 2           Technology                                                      setinggi-            pinjaman;
     September 2025           Indonesia                                                       tingginya    v.    Piutang usaha
     perihal                  (Debitur                                                        sebesar              sebesar
     Pemberitahuan            IV);                                                            Rp10.000.0           Rp385.000.00
     Persetujuan         f.   PT Helios                                                       00.000,00            0.000,-
     Perpanjangan             Informatika                                                     (sepuluh
                                                                                                          vi.    Jaminan
     Jangka Waktu             Nusantara                                                       miliar



                                                                                                                                   124
Page 125
No   Nama               Para Pihak          Fasilitas         Jangka     Waktu      Nilai                   Jaminan                 Negative
     Perjanjian                             Pinjaman          Perjanjian                                                            Covenant




     Fasilitas Kredit        (Debitur V);                                                   Rupiah);                Perusahaan
                        g.   PT Mega                                                c.      Fasilitas PSE           sebesar
                             Buana                                                          Line sampai             Rp385.000.00
                             Teknologi                                                      jumlah                  0,-
                             (Debitur                                                       pokok
                             VI);                                                           setinggi-
                        h.   PT      Jedi                                                   tingginya
                             Global                                                         sebesar
                             Teknologi                                                      USD800,00
                             (Debitur                                                       0.00
                             VII);                                                          (delapan
                        i.   PT                                                             ratus ribu
                             Smartnet                                                       Dollar
                             Magna                                                          Amerika
                             Global                                                         Serikat).
                             (Debitur
                             VIII);
                        j.   Perseroan
                             (Debitur
                             IX);
                        k.   PT
                             Anabatic
                             Solusi
                             Digital
                             (Debitur X);
                        l.   PT       Q2
                             Technologi
                             es (Debitur
                             XI).
                             (secara
                             bersama-
                             sama
                             disebut
                             juga
                             “Debitur”)

3.    Perjanjian        a.   PT     Bank     a.   Fasilitas    a.   Fasilitas       a.      Fasilitas       Jaminan yang                   -
     Pemberian               Permata              Omnibus           Omnibus                 Omnibus         diberikan
     Fasilitas               Tbk                  Revolving         Revolving               Revolving       kepada    Bank
     Perbankan               (“Bank”);            Loan 2            Loan 2 sejak            Loan       2    Permata
     (Ketentuan         b.   PT              b.   Fasilitas         tanggal 18              sebesar
                                                                                                             i.          Piutan
     Khusus)     No.         Computrad            Pinjaman          Mei      2026           Rp481.375.
                                                                                                                   g Usaha milik
     KK/21/0511/N/           e                    Rekening          sampai                  000.000,00
                                                                                                                   BPT,     CDT,
     CG8 tanggal 7           Technology           Koran 2           tanggal 18              (empat
                                                                                                                   VTI,     HIN.
     Mei 2021, yang          Internation     c.   Fasilitas         Mei 2027                ratus
                                                                                                                   XDCI. DNS.
     dibuat di bawah         al      (“PT         Revolving    b.   Fasilitas               delapan
                                                                                                                   MBT sebesar
     tangan      dan         CTI”);               Loan 3            Pinjaman                puluh satu
                                                                                                                   Rp499.512.5
     bermeterai         c.   PT                                     Rekening                miliar tiga
                                                                                                                   00.000,-
     cukup,                  Anabatic                               Koran       2           ratus tujuh
     sebagaimana             Technologi                             sejak                   puluh lima       ii.         Perse
     terakhir    kali        es Tbk (“PT                            tanggal                 juta Rupiah)           diaan milik
     diubah dengan           ATIC”);                                penandatan      b.      Fasilitas              XDCI sebesar
     Perubahan          d.   PT      Blue                           ganan                   Pinjaman               Rp30.000.00
     Keempat                 Power                                  Ketentuan               Rekening               0,-
     Perjanjian              Technology                             Khusus ini              Koran      2    iii.         Depos
     Pemberian               (“PT BPT”);                            yaitu sejak             sebesar                ito milik CTI
     Fasilitas          e.   PT Central                             tanggal 17              Rp4.000.00             Rp1.750.000.
     Perbankan               Data                                   September               0.000,00               000
     (Ketentuan              Technology                             2025                    (empat



                                                                                                                                   125
Page 126
No   Nama               Para Pihak          Fasilitas   Jangka     Waktu     Nilai                  Jaminan               Negative
     Perjanjian                             Pinjaman    Perjanjian                                                        Covenant




     Khusus)     No.         (“PT CDT”);                      sampai                 miliar         iv.         Jamin
     2583/KK/AMD/I      f.   PT                               tanggal 18             Rupiah)              an
     X/2025/COMMJ            Defender                         Mei 2026       c.      Fasilitas            Perusahaan
     KT6 tanggal 17          Nusa                        d.   Fasilitas              Revolving            sebesar
     September 2025          Semesta                          Revolving              Loan       3         Rp517.875.0
     yang dibuat di          (“PT DNS”);                      Loan 3 sejak           sebesar              00.000
     bawah tangan       g.   PT Helios                        tanggal                Rp17.500.0
                                                                                                     v.         Margi
     dan Perubahan           Informatika                      penandatan             00.000,00
                                                                                                          n deposito
     dan Pernyataan          Nusantara                        ganan                  (tujuh belas
                                                                                                          sebesar 10%
     Kembali Syarat          (“PT HIN”);                      Ketentuan              miliar lima
                                                                                                          dari jumlah
     dan Ketentuan      h.   PT      Jedi                     Khusus ini             ratus juta
                                                                                                          pinjaman
     Umum                    Global                           yaitu sejak            Rupiah)
                                                                                                          ditempatkan
     Pemberian               Teknologi                        tanggal 17
                                                                                                          pada    saat
     Fasilitas               (“PT JGT”);                      September
                                                                                                          pencairan
     Perbankan No.      i.    PT Mega                         2025
                                                                                                          pinjaman.
     2585/SKU/AMD            Buana                            sampai
     /VIII/2024/COM          Teknologi                        tanggal 18
     MJKT6 tanggal           (“PT                             Mei 2026
     10 September            MBT”);
     2024               j.   PT
                             Smartnet
                             Magna
                             Global (“PT
                             SMG”);
                        k.   PT Virtus
                             Technology
                             Indonesia
                             (“PT VTI”);
                        l.   PT     XDC
                             Indonesia
                             (“PT XDCI”)




              Fasilitas perbankan dari Bank UOB, Berdasarkan pada Akta Perjanjian Kredit Nomor 41 tanggal
              15 Mei 2025 yang dibuat di dihadapan Recky Francky Limpele, S.H., M.H, MKn, Notaris di
              Jakarta Pusat, Perseroan memperoleh fasilitas perbankan dengan limit sebesar
              Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar rupiah). Adapun syarat pencairan adalah
              sebagai berikut:

                  a. Menyerahkan Surat Instruksi Nasabah atau Customer Instruction Letter ("CIL") yang wajib
                     diterima oleh Bank selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pencairan
                     dan ditandatangani oleh orang yang berhak bertindak atas nama Perseroan.
                  b. Menyerahkan Dokumen konfirmasi tertulis atas Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
                     (HMETD) dari para pemegang saham yang akan mengambil porsi right issue atas saham
                     ATIC. Apabila nilai HMETD kurang dari Rp410.000.000.000 (empat ratus sepuluh miliar
                     rupiah), maka Perseroan wajib memberikan konfirmasi tertulis untuk standby buyer atas
                     right issue sampai dengan mencapai nominal tersebut.
                  c. Apabila nominal HMETD ditambah nominal standby buyer atas right issue tidak mencapai
                     Rp410.000.000.000 (empat ratus sepuluh miliar rupiah), maka Perseroan wajib
                     memberikan surat pernyataan bahwa selisih nominal tersebut akan ditanggung oleh
                     debitur.




                                                                                                                         126
Page 127
       d. Nilai pencairan maksimal sebesar Rp150.000.000.000 (seratus lima puluh miliar rupiah)
          atau sebesar selisih nilai obligasi konversi yang akan dilunasi dikurangi nominal HMETD
          dan standby buyer atas right issue (mana yang lebih kecil).

      Fasilitas ini berjangka waktu 5 tahun sejak pencairan pertama.

      Selain menggunakan dana hasil PMHMETD III, Perseroan juga telah memperoleh fasilitas dari
      Bank UOB sebagaimana diuraikan di atas untuk mendukung pelunasan kewajiban yang timbul
      sehubungan dengan Obligasi Konversi Anabatic Tahun 2018.

      Perjanjian Sehubungan dengan Obligasi Konversi

      Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki Perjanjian Sehubungan
      dengan Obligasi Konversi dengan pihak ketiga, yaitu sebagai berikut:

      Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Konversi Anabatic Tahun 2018 Dalam Rangka
      Penawaran Umum Terbatas Untuk Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan
      Efek Terlebih Dahulu I PT Anabatic Technologies Tbk No. 07 tanggal 25 April 2018 yang dibuat
      di hadapan Unita Christina Winata, S.H., Notaris di Kota Adm. Jakarta Selatan (“Akta PWA”),
      sebagaimana terakhir kali diubah dengan Akta Perubahan VII Perjanjian Perwaliamanatan
      Obligasi Konversi Anabatic Tahun 2018 Dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas Untuk
      Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT Anabatic
      Technologies Tbk No. 05 tanggal 3 Juli 2025 yang dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati
      Abdurachman, S.H., M.L.I., M.Kn., Notaris di Kota Adm. Jakarta Barat (“Akta Perubahan PWA
      VII”), dengan ketentuan sebagai berikut:


Para Pihak           :      1.   Perseroan (“Emiten”);
                            2.   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“Wali Amanat”)
Lingkup Perjanjian   : Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Terbatas Untuk Penambahan Modal
                       dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I), Emiten
                       akan menerbitkan Obligasi Konversi kepada para Pemegang Saham Perseroan
                       dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai bank umum bertindak selaku
                       Wali Amanat.


Jumlah       Pokok   : Rp560.001.736.660,00 (lima ratus enam puluh miliar satu juta tujuh ratus tiga
Obligasi Konversi      puluh enam ribu enam ratus enam puluh rupiah)


Jumlah HMETD dan     : Setiap pemegang 1.000 (seribu) Saham Lama yang namanya tercatat dalam
Harga Pelaksanaan      Daftar Pemegang Saham Emiten sebagaimana dinyatakan dalam Prospektus
                       berhak atas 298.666 (dua ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus enam
                       puluh enam) HMETD, dimana 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada
                       pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) unit Obligasi Konversi dengan
                       Harga Pelaksanaan sebesar Rp1,00 (satu rupiah) setiap unit Obligasi Konversi
                       dengan nilai denominasi Rp1,00 (satu rupiah) untuk setiap unit Obligasi Konversi.




                                                                                                       127
Page 128
Rencana             : Dana yang diperoleh dari pelaksanaan PMHMETD I, setelah dikurangi dengan
penggunaan dana       biaya-biaya dalam rangka PMHMETD I, akan dipergunakan untuk:
                          1. Sebesar 18,50% (delapan belas koma lima nol persen) untuk membayar
                               sebagian utang bank Emiten;
                          2. Sebesar 35,06% (tiga puluh lima koma nol enam persen) untuk
                               membayar pinjaman pihak berelasi Emiten;
                          3. Sebesar 11,77% (sebelas koma tujuh tujuh persen) untuk
                               pengembangan bisnis baru Emiten;
                          4. Sebesar 3,49% (tiga koma empat sembilan persen) untuk merger,
                               akuisisi, investasi langsung, dan/atau investasi tidak langsung lainnya
                               dengan mekanisme penyaluran dana melalui penambahan modal
                               dan/atau pinjaman kepada Perusahaan Anak Emiten;
                          5. Sebesar 11,57% (sebelas koma lima tujuh persen) untuk ekspansi pasar,
                               pelunasan Fasilitas Kredit Revolving dari Taipei Fubon Commercial Bank
                               Ltd (Singapore Branch) Plafond USD 10.000.000 (sepuluh juta Dollar
                               Amerika Serikat) dan modal kerja Emiten;
                          6. Sebesar 19,61% (sembilan belas koma enam satu persen) untuk
                               pinjaman kepada Afiliasi.
Hak dan Kewajiban   : Kewajiban
Wali Amanat               1. memantau perkembangan pengelolaan kegiatan usaha Emiten,
                               berdasarkan data dan/atau informasi yang diperoleh baik langsung
                               maupun tidak langsung termasuk melakukan peninjauan lapangan;
                          2. mengawasi dan memantau pelaksanaan kewajiban Emiten berdasarkan
                               Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen Lainnya yang berkaitan
                               dengan Perjanjian Perwaliamanatan;
                          3. melaksanakan hasil keputusan RUPO sesuai dengan tanggung jawabnya
                               dan Wali Amanat dilarang mengambil tindakan yang bertentangan
                               dengan keputusan RUPO;
                          4. mengambil tindakan yang diperlukan apabila terjadi penurunan hasil
                               pemeringkatan Efek, jika hal tersebut mengakibatkan Emiten tidak
                               mampu melaksanakan kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
                               dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 6 Perjanjian
                               Perwaliamanatan;
                          5. memantau pembayaran yang dilakukan oleh Emiten melalui Agen
                               Pembayaran kepada Pemegang Obligasi Konversi;
                          6. memantau pelaksanaan konversi Obligasi Konversi menjadi Saham Hasil
                               Konversi;
                          7. mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan sesuai dengan
                               ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
                          8. menyajikan informasi lengkap secara terbuka mengenai kualifikasinya
                               sebagai Wali Amanat dalam Prospektus;
                          9. memanggil dan menyelenggarakan RUPO sebagaimana diatur dalam
                               Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan, sebelum mengambil tindakan atas
                               nama Pemegang Obligasi Konversi berdasarkan Perjanjian
                               Perwaliamanatan atau cara-cara lain yang dimaksudkan dalam
                               Perjanjian Perwaliamanatan;
                          10. mengambil tindakan yang sah sesuai dengan ketentuan-ketentuan
                               dalam Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana diputuskan oleh
                               Pemegang Obligasi Konversi dalam RUPO;
                          11. mempercayai setiap dokumen yang diterimanya sebagai dokumen yang
                               asli dan sah serta telah ditandatangani, dikirim atau dibuat oleh seorang
                               atau orang-orang-yang betul-betul berhak mewakili Emiten atau
                               bertindak atas nasehat dari konsultan hukum atau ahli-ahli yang dipilih
                               oleh Emiten mengenai segala hal menurut Perjanjian Perwaliamanatan;
                          12. memberitahukan secara tertulis mengenai telah berakhirnya
                               pelaksanaan RUPO kepada KSEI selambat-lambatnya pada Hari Kerja
                               berikutnya untuk dilakukan pencabutan pembekuan Obligasi Konversi
                               oleh KSEI;



                                                                                                       128
Page 129
    13. memberikan semua keterangan dan perhitungan sehubungan dengan
        pelaksanaan tugasnya yang sewaktu-waktu diminta oleh RUPO dan OJK;
    14. melakukan semua tindakan baik di luar maupun di dalam pengadilan
        sehubungan dengan penagihan pembayaran kepada Emiten, baik yang
        berupa jumlah Pokok Obligasi Konversi, Bunga Obligasi Konversi
        ataupun jumlah-jumlah lain yang harus dibayar oleh Emiten berdasarkan
        Obligasi Konversi, Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Pengakuan
        Hutang serta perjanjian-perjanjian dan/atau dokumen-dokumen lain
        yang berkaitan dengan perjanjian tersebut dan untuk mendapatkan
        pembayaran untuk Pemegang Obligasi Konversi;
    15. mempercayai setiap dokumen yang diterimanya sebagai dokumen yang
        asli dan sah serta dibuat oleh seorang atau orang-orang yang betul-betul
        berhak mewakili dan/atau yang berwenang mewakili KSEI mengenai
        segala hal yang berkaitan dengan Konfirmasi Tertulis dan/atau KTUR
        yang diterbitkan dan sesuai dengan spesifikasi yang dikeluarkan oleh
        KSEI menurut Perjanjian Perwaliamanatan dan tidak bertanggung jawab
        terhadap pihak lainnya atas segala akibat dari kepercayaan tersebut;
    16. memberikan nasehat yang diperlukan Emiten sehubungan dengan
        Perjanjian Perwaliamanatan;
    17. Wali Amanat wajib bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi
        kepada Pemegang Obligasi Konversi atas kerugian karena kelalaian
        dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana diatur dalam Perjanjian
        Perwaliamanatan.
Hak dan Wewenang
    1. meminta dokumen dan informasi yang diperlukan dari Emiten dalam
        rangka menjalankan tugas pemantauan perkembangan pengelolaan
        perusahaan dan pengawasan pelaksanaan kewajiban-kewajiban yang
        wajib dipenuhi Emiten berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan;
    2. memegang kuasa untuk mewakili Pemegang Obligasi Konversi dalam
        melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan
        Pemegang Obligasi Konversi, termasuk melakukan penuntutan hak-hak
        Pemegang Obligasi Konversi baik di dalam maupun di luar pengadilan
        tanpa memerlukan surat kuasa khusus dari Pemegang Obligasi Konversi
        dimaksud;
    3. menunjuk Profesi Penunjang Pasar Modal untuk membantu melakukan
        pemeriksaan apabila terjadi perbedaan pemahaman terhadap kondisi
        lalai/default. Segala biaya yang timbul atas penunjukan tersebut
        menjadi beban Emiten;
    4. menolak permintaan untuk diselenggarakannya RUPO yang diajukan
        oleh Pemegang Obligasi Konversi atau Emiten, apabila permintaan
        tersebut tidak sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan dengan
        menyampaikan pemberitahuan tertulis alasan penolakan tersebut
        kepada pemohon diselenggarakannya RUPO dengan tindasan kepada
        OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya
        surat permohonan.
    5. menerima fotokopi bukti penyetoran dari Emiten sehubungan dengan
        pembayaran Bunga Obligasi Konversi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi
        Konversi pada hari yang sama saat dilakukan pembayaran tersebut;
    6. menerima pemberitahuan secara tertulis dari KSEI mengenal jumlah
        dana yang wajib-dibayar oleh Emiten untuk pembayaran Bunga Obligasi
        Konversi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi Konversi selambat-
        lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
        Obligasi Konversi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Konversi;
    7. menerima pemberitahuan secara tertulis dari KSEI mengenai
        pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi Konversi dan/atau pelunasan
        Pokok Obligasi Konversi dan/atau pelaksanaan konversi Obligasi
        Konversi menjadi Saham Hasil Konversi, termasuk dalam hal tidak
        dilaksanakannya pembayaran karena kegagalan atau keterlambatan



                                                                               129
Page 130
                                 Emiten dalam menyediakan dana yang cukup dan/atau kegagalan
                                 Emiten untuk menyelesaikan pelaksanaan konversi Obligasi Konversi,
                                 selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Pembayaran
                                 Bunga Obligasi Konversi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
                                 Konversi dan/atau tanggal pelaksanaan konversi;
                             8. menerima daftar dari KSEI yang memuat rincian KTUR berikut spesifikası
                                 dan spesimen KTUR yang dikeluarkan oleh KSEI selambat-lambatnya 1
                                 (satu) Hari Kerja sebelum pelaksanaan RUPO;
                             9. mendapatkan imbalan jasa dengan jumlah dan cara sebagaimana diatur
                                 dalam Pasal 4 Perjanjian Perwaliamanatan;
                             10. tidak bertanggung jawab kepada Emiten atau Pemegang Obligasi
                                 Konversi atau pihak lain manapun karena alasan yang menyatakan
                                 keabsahan suatu Konfirmasi Tertulis dan/atau KTUR yang diajukan oleh
                                 Pemegang Obligasi Konversi namun ternyata kemudian diketahui palsu
                                 atau tidak sah setelah Wali Amanat melakukan verifikasi sesuai
                                 spesifikasi yang diberikan oleh KSEI. Sehubungan dengan hal tersebut
                                 maka Emiten juga tidak bertanggung Jawab baik terhadap wali Amanat,
                                 Pemegang Obligasi Konversi maupun pihak ketiga lainnya.
                             11. tidak bertanggung jawab kepada Emiten atau Pemegang Obligasi
                                 Konversi atau pihak lain manapun mengenai penggunaan dana
                                 sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 Perjanjian Perwaliamanatan.
Penunjukkan,        :        1. Berdasarkan dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
penggantian, dan                 Perwaliamanatan, Emiten dengan ini menunjuk Perusahaan Perseroan
berakhirnya tugas                (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk disingkat PT Bank Rakyat
Wali Amanat                      Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat, untuk
                                 menjalankan tugas selaku Wali Amanat sebagaimana diatur dalam
                                 Undang-undang Pasar Modal dan selanjutnya Perusahaan Perseroan
                                 (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk disingkat PT Bank Rakyat
                                 Indonesia (Persero) Tbk tersebut menerima baik penunjukan sebagai
                                 Wali Amanat berdasarkan syarat-syarat yang tercantum dalam
                                 Perjanjian Perwaliamanatan dan dengan tidak mengurangi peraturan
                                 perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, yang
                                 berhubungan dengan tugas dan kewajiban selaku Wali Amanat dalam
                                 suatu penerbitan Obligasi Konversi.
                        2.       Penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat:
                                 1. penunjukkarı Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh
                                      Emiten, sebagaimana tersebut dalam Pasal 3.1 Perjanjian
                                      Perwaliamanatan;
                                 2. penggantian Wali Amanat dilakukan bilamana terjadi salah satu dari
                                      sebab-sebab sebagai berikut:
                                       a. izin usaha Wali Amanat sebagai bank dicabut;
                                       b. pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di
                                           Pasar Modal;
                                       c. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang
                                           berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau
                                           oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar
                                           berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di
                                           Negara Republik Indonesia;
                                       d. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang
                                           berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau
                                           dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak
                                           yang berwenang;
                                       e. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya,
                                           berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau keputusan
                                           RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
                                           di bidang Pasar Modal;
                                       f. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan
                                           dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pasar



                                                                                                     130
Page 131
                                        Modal;
                                    g. timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan
                                        Emiten setelah penunjukan Wali Amanat, kecuali hubungan
                                        Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan
                                        modal Pemerintah Republik Indonesia;
                                    h. timbulnya hubungan kredit antara Wali Amanat dengan Emiten
                                        yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan
                                        No. VI.C.3;
                                    i. atas permintaan para Pemegang Obligasi Konversi;
                                    j. atas permintaan Wali Amanat sesuai dengan ketentuan
                                        sebagaimana tersebut dalam Pasal 3.7.6 dan Pasal 3.7.7
                                        Perjanjian Perwaliamanatan.

                      3.       Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah
                      pada saat:
                               a. seluruh Obligasi Konversi telah dilunasi baik Pokok Obligasi
                                   Konversi, Bunga Obligasi Konversi termasuk Denda (jika ada) dan
                                   Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban
                                   Emiten dari Agen Pembayaran;
                               b. seluruh Obligasi Konversi telah dikonversi menjadi Saham Hasil
                                   Konversi;
                               c. tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian
                                   Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo Pokok Obligasi
                                   Konversi; atau
                               d. setelah diangkatnya wali amanat baru.
Syarat-Syarat       :     1. Nama Obligasi Konversi: Obligasi Konversi ini diberi nama Obligasi
Obligasi Konversi              Konversi Anabatic Tahun 2018.
                          2. Utang Pokok Obligasi Konversi: Seluruh nilai pokok Obligasi Konversi
                               yang akan dikeluarkan berjumlah Rp560.001.736.660,00 (lima ratus
                               enam puluh miliar satu juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu enam ratus
                               enam puluh rupiah)
                          3. Jatuh Tempo Obligasi Konversi:
                               1. Pokok Obligasi sebesar Rp7.879.244,00 (tujuh juta delapan ratus
                                   tujuh puluh sembilan ribu dua ratus empat puluh empat rupiah),
                                   jatuh tempo pada tanggal 11 Juli 2021;
                               2. Pokok Obligasi sebesar Rp559.993.839.416,00 (lima ratus lima
                                   puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta
                                   delapan ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus enam belas
                                   rupiah), akan jatuh tempo pada tanggal 11 Juli 2026.
                          4. Periode Pelunasan: Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Konversi jatuh
                               pada atau dalam rentang waktu 6 (enam) bulan sejak Tanggal Jatuh
                               Tempo.
                          5. Bunga Obligasi Konversi: sebesar 5% (lima persen) per tahun.
Jaminan             : Obligasi Konversi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan
                      seluruh harta kekayaan Emiten baik barang bergerak maupun barang tidak
                      bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi
                      jaminan bagi Pemegang Obligasi Konversi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
                      1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

                      Hak Pemegang Obligasi Konversi memiliki peringkat (a) paripassu dan
                      proporsional tanpa hak preferen di antara para Pemegang Obligasi Konversi, dan
                      (b) paripassu dengan setiap kewajiban utang lainnya yang tidak dijamin atau
                      surat utang konversi serupa dan instrumen utang serupa lainnya yang mungkin
                      akan diterbitkan oleh Emiten setelah penerbitan Obligasi Konversi, dan tunduk
                      pada setiap prioritas kewajiban berdasarkan hukum yang berlaku.




                                                                                                     131
Page 132
Pembatasan-          : Pembatasan-Pembatasan
Pembatasan     dan
Kewajiban-
Kewajiban Emiten       1.        Selama jangka waktu Obligasi Konversi dan seluruh jumlah Pokok
                            Obligasi Konversi belum seluruhnya dilunasi dan/atau seluruh jumlah Bunga
                            Obligasi Konversi serta kewajiban pembayaran lainnya (bila ada) belum
                            seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, Emiten
                            berjanji dan mengikatkan diri bahwa Emiten, tanpa persetujuan tertulis dari
                            Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
                            a. mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Emiten;
                            b. melakukan penggabungan dan/atau pemisahan dan/atau peleburan
                                 dan/atau pengambilalihan atau mengizinkan atau memberikan
                                 persetujuan kepada Perusahaan Anak untuk melakukan penggabungan
                                 dan/atau pemisahan dan/atau peleburan dan/atau pengambilalihan,
                                 yang secara material akan mempunyai akibat yang negatif terhadap
                                 pemenuhan kewajiban Emiten terhadap Obligasi Konversi;
                                 Untuk menghindari keragu-raguan, Emiten dan Wali Amanat setuju
                                 bahwa yang dimaksud material dalam ayat ini adalah lebih dari 25%
                                 (dua puluh lima persen) ekuitas Emiten.
                             c. menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun asset Emiten
                                 dan Entitas Anak termasuk hak atas pendapatan Emiten dan Entitas
                                 Anak, baik yang ada sekarang maupun yang akan diperoleh di masa
                                 yang akan datang kecuali:
                                  1. penjaminan dan atau pembebanan asset yang telah efektif berlaku
                                       atau telah diberitahukan kepada Wali Amanat sebelum
                                       ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan;
                                  2. penjaminan atau pembebanan sehubungan dengan fasilitas
                                       pinjaman baru yang menggantikan porsi pinjaman dari kreditur
                                       yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian
                                       Perwaliamanatan (refinancing) yang dijamin dengan asset yang
                                       sama;
                                  3. penjaminan/pembebanan yang telah diberikan sebelum
                                       dilaksanakannya     penggabungan      atau    peleburan    atau
                                       pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ayat-
                                       6.1.1.b Pasal ini;
                                  4. penjaminan/pembebanan yang diberikan sehubungan dengan
                                       penerbitan letter of credit atau bank garansi atau performance
                                       bond atau dokumen sejenis yang diterbitkan atas permintaan
                                       Emiten atau Entitas Anak dalam rangka menjalankan kegiatan
                                       usaha sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya.
                             d. melakukan peminjaman hutang baru atau memberikan persetujuan
                                 kepada Entitas Anak untuk melakukan peminjaman hutang baru
                                 kecuali:
                                  1. pinjaman atau jaminan yang telah ada sebelum ditandatanganinya
                                       Perjanjian Perwaliamanatan;
                                  2. pinjaman atau jaminan kepada karyawan, koperasi karyawan,
                                       dan/atau yayasan untuk program kesejahteraan pegawai Emiten
                                       serta pembinaan usaha kecil dan koperasi sesuai dengan program
                                       pemerintah selama tidak berdampak negatif terhadap kegiatan
                                       usaha Emiten dan Entitas Anak;
                                  3. pinjaman Emiten atau Entitas Anak dan jaminan perusahaan atas
                                       kewajiban Entitas Anak atau Emiten; dan
                                  4. uang muka, pinjaman atau jaminan yang merupakan utang dagang
                                       biasa dan diberikan sehubungan dengan kegiatan usaha sesuai
                                       dengan ketentuan anggaran dasarnya.
                                  5. Memberikan pinjaman atau jaminan perusahaan atau mengizinkan
                                       Entitas Anak untuk memberikan pinjaman atau jaminan
                                       perusahaan kepada pihak ketiga.



                                                                                                      132
Page 133
2.       Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 6.1.1
     pasal ini akan diberikan oleh Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang
         jelas dan wajar;
     b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta
         tambahan data/dokumen pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat
         belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan
         dokumen pendukungnya diterima oleh Wali Amanat, dan jika dalam
         waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Emiten tidak menerima
         persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen
         pendukung lainnya dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah
         memberikan persetujuannya; dan
     c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung
         lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali
         Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah data/dokumen
         pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat,
         dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Emiten tidak
         menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali
         Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.

3.        Selama masih terdapat Obligasi Konversi dan selama jumlah Pokok
     Obligasi Konversi belum dilunasi dan/atau keseluruhan jumlah Bunga
     Obligasi Konversi dan kewajiban pembayaran lainnya (jika ada) belum
     dibayar sesuai dengan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, Emiten
     menjamin dan mengikatkan sendiri bahwa Emiten wajib melakukan hal-hal
     berikut:
      a. menyediakan, bebas dari suatu hak memesan efek terlebih dahulu atau
           hak-hak lainnya dengan tujuan melaksanakan konversi atas Obligasi
           Konversi, sejumlah Saham Hasil Konversi untuk sepenuhnya memenuhi
           hak konversi berdasarkan Obligasi Konversi yang terutang dan
           memastikan bahwa seluruh Saham Hasil Konversi yang diterbitkan dan
           dialokasikan pada saat konversi Obligasi Konversi dilakukan
           berdasarkan persyaratan-(conditions) ini akan merupakan saham yang
           telah disahkan, diterbitkan secara sah, dibayar penuh serta bebas dari
           suatu pembebanan hak jaminan apapun di dalam modal saham Emiten
           yang telah ditempatkan dan disetor;
      b. memperoleh dan menyimpan daftar kutipan atau transaksi dari semua
           saham yang telah diterbitkan oleh Emiten di Bursa Efek;
      c. mendapatkan dan mempertahankan semua persetujuan, ijin, perizinan
           dan kewenangan, pembebasan (waivers), pengecualian yang
           disyaratkan berdasarkan peraturan yang berlaku, dan melaksanakan
           semua prosedur dan/atau tindakan yang diperlukan berdasarkan
           peraturan hukum yang berlaku, untuk memungkinkan Emiten
           melakukan konversi dari Obligasi Konversi menjadi Saham Hasil
           Konversi dan memberlakukan konversi tersebut, termasuk melakukan
           pendaftaran atas Saham Hasil Konversi pada instansi pemerintah yang
           berwenang sebagaimana dipersyaratkan oleh instansi pemerintah yang
           berwenang tersebut atau peraturan hukum yang berlaku; dan
      d. melaksanakan dan menyelesaikan secara sah, patut dan tepat waktu,
           semua prosedur yang diperlukan (termasuk melaksanakan pendaftaran
           pada instansi pemerintah yang berwenang) yang disyaratkan oleh
           instansi pemerintah yang berwenang atau peraturan hukum yang
           berlaku berkaitan dengan Obligasi Konversi, Saham Hasil Konversi atau
           transaksi yang berkaitan dengan Dokumen PMHMETD I.
4.        Emiten membebaskan dan memberikan penggantian kepada Pemegang
     Obligasi Konversi atas segala kerugian, kerusakan, biaya dan/atau
     pengeluaran yang timbul dari akibat pelanggaran Emiten terhadap Perjanjian



                                                                                133
Page 134
    Perwaliamanatan ini.
 Kewajiban-Kewajiban Emiten
Selama Jumlah Terutang belum dilunasi, Emiten termasuk Perusahaan Anak
berkewajiban untuk:
    1. Memenuhi semua ketentuan dalam Dokumen PMHMETD I.
    2. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga
        Obligasi Konversi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi Konversi yang
        jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Kerja
        sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Konversi dan/atau Tanggal
        Pelunasan Pokok Obligasi Konversi ke rekening KSEI dan menyerahkan
        kepada Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut pada hari
        yang sama.
    3. Apabila Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Konversi atau Tanggal
        Pelunasan Pokok Obligasi Konversi telah terlampaui, dan Emiten belum
        menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan angka 2 di atas, maka
        Emiten harus membayar Denda atas kelalaian tersebut.
        Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung
        sejak Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Konversi atau Tanggal
        Pelunasan Pokok Obligasi Konversi hingga Jumlah Terutang tersebut
        dibayar sepenuhnya;
        Denda yang dibayar oleh Emiten yang merupakan hak Pemegang
        Obligasi Konversi akan dibayar kepada Pemegang Obligasi Konversi
        secara proporsional sesuai denqan besarnya Obligasi Konversi yang
        dimilikinya.
    4. Menjalankan usaha-usahanya dengan sebaik-baiknya dan secara efisien
        serta tidak bertentangan dengan praktek-praktek kegiatan usahanya
        yang umum.
    5. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan keuangan sesuai dengan
        Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dan/atau Pedoman Akuntansi
        Perbankan Indonesia, dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan
        lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan
        Emiten dan hasil operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi
        yang berlaku secara umum di Indonesia.
    6. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-keterangan
        tentang setiap perubahan dalam sifat dan/atau ruang lingkup Emiten
        dan tentang setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai
        pengaruh penting atau buruk atas usaha-usaha atau operasi Emiten.
    7. Menyerahkan kepada Wali Amanat:
        a. salinan dari laporan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa
             Keuangan, Bursa Efek, dan KSEI dalam waktu selambat-lambatnya 2
             (dua) Hari Kerja setelah laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
             pihak yang disebutkan di atas.
             Dalam hal Wali Amanat memandang perlu, berdasarkan
             permohonan Wali Amanat secara tertulis, Emiten wajib
             menyampaikan kepada Wali Amanat dokumen-dokumen tambahan
             yang berkaitan dengan laporan tersebut di atas (bila ada) selambat-
             lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah tanggal surat
             permohonan tersebut diterima oleh Emiten.
        b. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik
             yang terdaftar di Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan
             disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas
             Jasa Keuangan dan Bursa Efek selambat-lambatnya pada akhir bulan
             ketiga (3) setelah tanggal laporan keuangan tahunan Emiten;
        c. laporan keuangan 3 (tiga) bulanan disampaikan bersamaan dengan
             penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek;
        d. rasio-rasio keuangan yang dipelihara Emiten sebagaimana Pasal
             6.2.13. Perjanjian Perwaliamanatan setiap 3 (tiga) bulanan.
    8. Memberitahukan secara tertulis setiap perubahan anggaran dasar yang



                                                                               134
Page 135
         telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
         Indonesia dan/atau laporan tentang perubahan anggaran dasar kepada
         Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang telah
         diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
         Indonesia dan telah didaftar di Daftar Perusahaan serta diumumkan
         dalam Berita Negara Republik Indonesia, kepada Wali Amanat.
     9. Dengan tidak menyampingkan peraturan perundang-undangan yang
         berlaku, memberi ijin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk
         Wali Amanat dengan ketentuan pihak yang bersangkutan mengajukan
         permohonan tertulis terlebih dahulu, sekurang-kurangnya 3 (tiga) Hari
         Kerja sebelumnya, untuk memasuki gedung-gedung yang dimiliki atau
         dikuasai Emiten dan untuk melakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijin-
         ijin dan keuangan Emiten, inventaris, perjanjian-perjanjian, faktur-
         faktur, rekening-rekening dan dokumen-dokumen lain yang
         berhubungan dengan keadaan usaha Emiten pada saat jam kerja
         Emiten.
     10. Memberitahukan hasil Rapat Umum Pemegang Saham kepada Wali
         Amanat selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja
         setelah rapat tersebut diselenggarakan.
     11. Memelihara harta kekayaan agar tetap dalam keadaan baik dengan
         syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana dilakukan pada
         umumnya mengenai harta milik dan usaha yang serupa.
     12. Memelihara asuransi-asuransi yang telah berjalan dan berhubungan
         dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan Emiten pada perusahaan
         asuransi yang mempunyai reputasi baik terhadap segala resiko yang
         biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam
         bidang usaha yang sama dengan Emiten.
     13. Menjaga rasio keuangan dan memenuhi setiap saat kewajiban-
         kewajiban keuangan sesuai dengan laporan keuangan konsolidasi
         tahunan Emiten sebagai berikut:
a.       memelihara Current Ratio 1;
b.       memelihara DER (Debt to Equity Ratio) 4,5;
c.       memelihara DSCR (Debt Service Coverage Ratio) 1,25.
        Yang dimaksud dengan current ratio adalah aset lancar dibandingkan
        dengan liabilitas lancar.
        Yang dimaksud dengan Debt adalah keseluruhan utang Emiten dan
        Entitas Anak yang dikonsolidasi yang dikenakan bunga.
        Yang dimaksud dengan Equity adalah total ekuitas.
        Yang dimaksud dengan DSCR adalah perbandingan EBITDA dengan beban
        bunga. Yang dimaksud dengan EBITDA adalah laba usaha sebelum
        amortisasi dan depresiasi.
     14. Segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat perkara
         pidana, perdata, tata usaha negara dan perburuhan yang dihadapi
         Emiten yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap dimana
         menurut anggapan Emiten akan mempengaruhi pemenuhan kewajiban
         pembayaran dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
     15. Segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat setelah
         menyadari terjadinya kelalaian sebagaimana tersebut dalam Pasal 9
         Perjanjian Perwaliamanatan atau setiap peristiwa yang dapat
         menimbulkan kelalaian atau-adanya pemberitahuan mengenai kelalaian
         yang diberikan oleh kreditur Emiten.
     16. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi Konversi
         kepada KSEI, untuk kepentingan Pemegang Obligasi Konversi sebagai
         bukti pencatatan dalam Daftar Pemegang Obligasi Konversi dan
         menyampaikan fotokopi Sertifikat Jumbo Obligasi Konversi dengan
         tanda terima dari KSEI tersebut kepada Wali Amanat.
     17. Mempertahankan bidang usaha utama Emiten.
     18. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi Konversi sesuai dengan



                                                                             135
Page 136
   Peraturan No.IX.C.11 antara lain dengan ketentuan sebagai berikut:
   i. PEMERINGKATAN TAHUNAN
a. Emiten wajib menyampaikan peringkat tahunan atas setiap klasifikasi
   Efek bersifat utang kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10
   (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir
   sampai dengan Emiten telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang
   terkait dengan Efek bersifat utang yang diterbitkan.
b. Dalam hal peringkat Efek bersifat utang diperoleh lebih dari satu
   perusahaan pemeringkat Efek pada saat Penawaran Umum, maka
   Emiten dapat menunjuk salah satu dari perusahaan pemeringkat Efek
   tersebut untuk melakukan pemeringkatan tahunan sampai dengan
   selesainya seluruh kewajiban Emiten yang terkait dengan Efek bersifat
   utang yang diterbitkan sepanjang telah diatur dalam Perjanjian
   Perwaliamanatan.
c. Dalam hal peringkat Efek bersifat utang yang diperoleh berbeda dari
   peringkat sebelumnya, Emiten wajib mengumumkan kepada masyarakat
   paling sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
   berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10
   (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat
   terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
         1. peringkat tahunan yang diperoleh; dan
         2. penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
   ii. PEMERINGKATAN KARENA TERDAPAT FAKTA MATERIAL/KEJADIAN
   PENTING
   a. Dalam hal perusahaan pemeringkat Efek menerbitkan peringkat
         baru maka Emiten wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa
         Keuangan serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit
         dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
         berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama
         akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat baru
         tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
         1. peringkat baru; dan
         2. penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya
              peringkat baru.
         3. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir
              periode peringkat tahunan.
   iii. PEMERINGKATAN ULANG
   a. Dalam hal Emiten menerima hasil pemeringkatan ulang dari
         perusahaan pemeringkat efek terkait dengan peringkat Efek bersifat
         utang selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam butir i
         huruf a dan butir ii huruf a, maka Emiten wajib menyampaikan hasil
         pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan
         paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya
         peringkat dimaksud.
   b. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam
         huruf a berbeda dari peringkat sebelumnya, maka Emiten wajib
         mengumumkan kepada masyarakat paling kurang dalam satu surat
         kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau
         laman Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
         diterimanya peringkat dimaksud, atau melakukan pemeringkatan
         sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, apabila ada
         perubahan terhadap Peraturan Bapepam dan LK No.IX.C.11




                                                                          136
Page 137
Kelalaian Emiten   : 1.      Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Emiten dinyatakan lalai
                        apabila terjadi salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal
                        tersebut di bawah ini:
                         a. Emiten tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam
                             kewajiban pembayaran Pokok Obligasi Konversi pada Tanggal Pelunasan
                             Pokok Obligasi Konversi dan/atau Bunga Obligasi Konversi pada Tanggal
                             Pembayaran Bunga Obligasi Konversi; atau
                         b. Emiten dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara
                             Emiten oleh salah satu atau beberapa krediturnya (cross default) yang
                             berupa pinjaman (debt) baik yang telah ada sekarang maupun yang akan
                             ada di kemudian hari yang nilainya melebihi 25% (dua puluh lima
                             persen) dari ekuitas Emiten, berdasarkan laporan tahunan terakhir yang
                             telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK, dalam satu
                             transaksi atau gabungan transaksi dalam 1 (satu) tahun berjalan, baik
                             yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang
                             berakibat jumlah yang terutang oleh Emiten berdasarkan perjanjian
                             utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur
                             yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali
                             (akselerasi pembayaran kembali), yang apabila dibayarkan akan
                             mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Emiten untuk
                             memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian
                             Perwaliamanatan.
                         c. Emiten tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam
                             Perjanjian Perwaliamanatan (selain huruf a dan huruf b diatas); atau
                         d. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Emiten serta
                             pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan yang
                             diberikan oleh Emiten.
                     2.      Apabila:
                         a. Emiten membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang
                             Saham atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan
                             hukum tetap; atau
                         b. Emiten diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang
                             (moratorium) oleh badan peradilan yang berwenang; atau
                         c. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita
                             atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian
                             besar harta kekayaan Emiten atau telah mengambil tindakan yang
                             menghalangi Emiten untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh
                             usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Emiten
                             untuk     memenuhi        kewajiban-kewajibannya    dalam     Perjanjian
                             Perwaliamanatan; atau
                         d. Emiten berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai
                             kekuatan hukum tetap (in kracht) diharuskan membayar sejumlah dana
                             kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi
                             secara material terhadap kemampuan Emiten untuk memenuhi
                             kewajiban-kewajibannya       yang      ditentukan   dalam     Perjanjian
                             Perwaliamanatan;
                              maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili
                              kepentingan Pemegang Obligasi Konversi dan mengambil keputusan
                              yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi Konversi
                              (dengan ketentuan bahwa Wali Amanat harus bertindak secara wajar
                              dan dengan itikad baik) dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari
                              segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi Konversi. Dalam
                              hal ini Obligasi Konversi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
Penyelesaian       : Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI)
Perselisihan


Berikut rincian perpanjangan waktu Obligasi Konversi Anabatic Tahun 2018:



                                                                                                    137
Page 138
 1. Pada tanggal 11 Juli 2018, melalui penerbitan Sertifikat Jumbo Obligasi Konversi, Perseroan
    melakukan Penawaran Umum Terbatas Untuk Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak
    Memesan Efek Terlebih Dahulu I (“PMHMETD I”) tanpa warkat (scripless) dalam jumlah pokok
    sebesar Rp560.001.736.660,00 (lima ratus enam puluh miliar satu juta tujuh ratus tiga puluh
    enam ribu enam ratus enam puluh Rupiah) (“Jumlah Pokok Obligasi Konversi”) dengan tingkat
    bunga sebesar 5% (lima persen) per tahun serta memiliki jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
    tanggal penerbitan saham.
 2. Pada tanggal 29 Juni 2021, berdasarkan Akta No. 6/2021, telah dilaksanakan Rapat Umum
    Pemegang Obligasi (“RUPO”) dengan hasil keputusan perubahan jangka waktu Obligasi Konversi
    dari semula tanggal 11 Juli 2021 menjadi tanggal 11 Juli 2022 yang dituangkan dalam Akta No.
    12/2021;
 3. Pada tanggal 21 Juni 2022, berdasarkan Akta No. 5/2022 menyetujui untuk memperpanjang
    tanggal jatuh tempo yang semula pada tanggal 11 Juli 2022 menjadi tanggal 11 Juli 2023 dengan
    tidak merubah syarat-syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamantan yang dituangkan
    dalam Akta No. 14/2022;
 4. Pada tanggal 5 Juli 2023, berdasarkan Akta No. 5/2023 dilaksanakan RUPO kembali, dengan
    hasil keputusan yaitu menyetujui untuk memperpanjang tanggal jatuh tempo yang semula pada
    tanggal 11 Juli 2023 menjadi tanggal 11 Juli 2024 dengan tidak merubah syarat-syarat dan
    ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamantan yang dituangkan dalam Akta No. 5/2023;
 5. Pada tanggal 21 Juni 2024, berdasarkan Akta No. 20/2024 dilaksanakan RUPO kembali, dengan
    hasil keputusan yaitu menyetujui untuk memperpanjang tanggal jatuh tempo yang semula pada
    tanggal 11 Juli 2024 menjadi tanggal 11 Juli 2025 dengan tidak merubah syarat-syarat dan
    ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dituangkan dalam Akta No. 20/2024;
    Pada tanggal 3 Juli 2025, berdasarkan Akta No. 5/2025 dilaksanakan RUPO kembali, dengan
    hasil keputusan yaitu menyetujui untuk memperpanjang tanggal jatuh tempo yang semula 11
    Juli 2025 menjadi tanggal 11 Juli 2026 dengan tidak merubah syarat-syarat dan ketentuan
    dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dituangkan dalam Akta No. 5/2025.

Sampai dengan saat ini, tidak ada Obligasi Konversi Anabatic Tahun 2018 yang dikonversi menjadi
saham.

VIII.X KEGIATAN USAHA

1. KEGIATAN DAN LINI USAHA

Perseroan merupakan perusahaan yang beroperasi Sistem Integrasi TI yang juga menjadi
Perusahaan Holding bagi beberapa anak usahanya. Perpaduan dari service dan solusi TI yang
diberikan Perseroan dan anak usahanya terpatri dalam 2 (dua) lini bisnis utama. Per 31 Desember
2025, Perseroan telah memiliki 27 (dua puluh tujuh) Entitas Anak Usaha yang terdiri dari 6 (enam)
Entitas Anak Langsung dan 21 (dua puluh satu) Entitas Anak Tidak Langsung yang berkedudukan di
dalam maupun luar negeri.

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
berusaha dalam bidang-bidang:
a.     Real Estat;
b.     Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen;
c.     Aktivitas Pemrograman, Konsultasi Komputer dan Kegiatan YBDI;
d.     Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut dalam butir di atas Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:
a.      68111 - Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa;
b.      68112 - Penyewaan Venue Penyelenggaraan Aktifitas MICE dan Event Khusus;


                                                                                             138
Page 139
c.     70100 - Aktivitas Kantor Pusat;
d.     62029 - Aktivitas Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya;
e.     62090 - Aktivitas Teknologi Informasi Dan Jasa Komputer Lainnya;
f.     47413 - Perdagangan Eceran Piranti Lunak (Software);
g.     47411 - Perdagangan Eceran Komputer Dan Perlengkapannya

(a) Digitally Enriched Outsourcing Services (DEOS)

DEOS merupakan lini usaha utama yang menjadi fokus strategis anak usaha Perseroan, PT
Karyaputra Suryagemilang (KPSG), yang menyediakan layanan outsourcing berbasis teknologi digital
secara lengkap dan terintegrasi untuk seluruh sektor bisnis.

Layanan KPSG dikelompokkan ke dalam 2 (dua) pilar utama, yaitu:
    • Customer Experience as a Service (CXaaS) – Solusi terpadu untuk mengelola seluruh
       interaksi pelanggan dalam satu platform cerdas yang didukung oleh kecerdasan buatan (AI),
       pendekatan omnichannel, dan analitik secara real-time.
    • Business Process as a Service (BPaaS) – Layanan pengelolaan proses bisnis secara
       menyeluruh (end-to-end) yang mengintegrasikan tenaga profesional terlatih, teknologi
       mutakhir, dan praktik terbaik industri. Layanan BPaaS dikelompokkan lebih lanjut menjadi:
           o BPaaS Contact Center – Layanan pengelolaan interaksi pelanggan melalui
               operasional contact center yang terstruktur, scalable, dan didukung oleh talenta
               profesional berpengalaman.
           o BPaaS Human Resources – Layanan HR secara end-to-end yang memastikan
               kelancaran administrasi, kepatuhan regulasi, serta pengelolaan sumber daya
               manusia secara efektif dan efisien.

Dengan pengalaman lebih dari 30 tahun, KPSG telah melayani lebih dari 250 klien aktif dengan
portofolio mencakup lebih dari 400 proyek, dengan basis klien yang didominasi oleh institusi
perbankan dan perusahaan asuransi, baik lokal maupun multinasional. Dalam menjalankan
operasionalnya, KPSG didukung oleh lebih dari 5.000 Managed Service Employees, 5 Pusat
Rekrutmen Nasional, 25 Pusat Fasilitas Contact Center, serta 3 Pusat Pengelolaan Payroll.

Untuk memperkuat kapabilitas layanan Payroll Process, KPSG juga telah menjalin aliansi strategis
dengan ADP Streamline, salah satu perusahaan layanan payroll terbesar di dunia.

(b) Cloud and Digital Platform Partner (CDPP)
CDPP adalah lini usaha yang menjadi fokus anak usaha Perseroan, PT Computrade Technology
International (CTI). CTI merupakan perusahaan penyedia Value Added IT Distribution terkemuka di
Indonesia, serta menjadi representatif lebih dari 160 merek global, diantaranya adalah, HP, Oracle,
dan Huawei.

Bisnis CTI dikelompokkan ke dalam 2 (dua) segmen utama, yaitu:
    • Bisnis Value-Added Distributor (VAD), yang mencakup distribusi atas:
             o Platform perangkat keras, meliputi server dan sistem penyimpanan data
             o Sistem operasi dan solusi virtualisasi
             o Solusi jaringan komputer dan perangkat endpoint
             o Sistem basis data (database), middleware, dan delivery controller
    • Layanan Bisnis Berbasis Teknologi, yang meliputi:
             o Penyediaan dan pengelolaan platform cloud computing
             o Layanan migrasi sistem dari lingkungan on-premise ke cloud maupun sebaliknya
             o Layanan Security Operation Center (SOC)
             o Layanan managed service untuk pusat data (data center) dan jaringan komputer



                                                                                               139
Page 140
           o   Penyediaan fasilitas pelatihan, pengujian perangkat keras, serta layanan migrasi data
               dan perangkat lunak

Sebagai perusahaan VAD, CTI telah membangun jaringan distribusi yang kuat dengan lebih dari 1.000
mitra reseller yang tersebar di seluruh Indonesia. Di antara mitra reseller utama CTI terdapat
sejumlah perusahaan teknologi terkemuka, antara lain PT Mitra Integrasi Informatika, PT Astra
Graphia Information Technology, PT Multipolar Technology Tbk, PT Sisindokom Lintasbuana, PT
Sigma Cipta Caraka, dan PT Mitra Infosarana.

2. PERSAINGAN INDUSTRI

Persaingan dalam industri IT Indonesia telah bergeser dari hambatan untuk masuk menjadi lebih
menekankan pada daya tahan, skalabilitas, serta kepercayaan.

Pada awalnya, persyaratan untuk masuk dan bersaingan di dalam industri terlihat relatif rendah.
Perusahaan pengembang skala kecil dapat berdiri dengan modal terbatas, tim engineer, serta akses
ke tools open source. Hal ini mendorong masuknya berbagai startup dan konsultan digital dalam
satu dekade terakhir. Banyak di antaranya berhasil meraih kesuksesan awal dengan menyasar
segmen yang belum terlayani dengan baik. Misalnya, mengembangkan produk SaaS untuk UMKM,
mulai dari sistem HR, platform akuntansi, hingga tools logistic hingga menawarkan kapabilitas
khusus di bidang seperti desain UX/UI dan otomatisasi DevOps.

Namun, di balik kemudahan akses tersebut, telah muncul bentuk persaingan yang lebih structural, di
mana persaingan ditentukan oleh kapabilitas, bukan sekadar modal.

Kendala utama dalam sektor IT Indonesia terletak pada talenta, bukan hanya dari sisi jumlah, tetapi
juga tingkat keahlian. Arsitek sistem cloud yang berpengalaman, spesialis keamanan siber, engineer
AI, serta System Integrator enterprise masih sangat terbatas jumlahnya, sementara permintaan
terus meningkat lebih cepat dibandingkan ketersediaannya. Hal ini menciptakan hambatan alami:
banyak pemain dapat masuk, tetapi hanya sedikit yang mampu berkembang. Kesenjangan antara
pengembang kecil dan penyedia layanan enterprise yang kredibel sangat besar, dan semakin sulit
untuk dijembatani.
Ketika perusahaan berupaya naik ke rantai nilai yang lebih tinggi, mereka akan menghadapi lapisan
persaingan kedua: kredibilitas. Korporasi besar dan institusi pemerintah tidak hanya membeli
teknologi, tetapi juga mencari jaminan. Vendor dinilai berdasarkan rekam jejak implementasi,
kematangan tata kelola, serta kemitraan yang terbangun dengan prinsipal teknologi global. Hal ini
menciptakan keunggulan bagi pemain lama (incumbent). Perusahaan yang sudah mapan semakin
memperkuat posisinya dari waktu ke waktu dengan memanfaatkan portofolio proyek dan sertifikasi
untuk memenangkan proyek yang lebih besar dan kompleks.
Kerangka regulasi semakin memperkuat dinamika ini. Persyaratan kepatuhan, khususnya terkait
perlindungan data dan regulasi spesifik sektor, telah meningkatkan standar minimum untuk dapat
berpartisipasi dan berkompetisi. Untuk memenuhi standar ini, Perusahaan tidak lagi hanya cukup
memiliki kemampuan teknis, tetapi juga membutuhkan investasi besar dalam proses, audit, dan
disiplin organisasi. Bagi pemain baru, hal ini berarti biaya yang lebih tinggi dan waktu yang lebih
lama untuk dapat memenuhi syarat dalam mengikuti proyek bernilai besar.

Bahkan dalam industri yang tidak terlalu bergantung pada aset fisik, keterbatasan finansial tetap
memainkan peran penting. System integrator, khususnya, harus menghadapi keterbatasan modal
kerja untuk mendanai komponen hardware di awal, sekaligus mengelola siklus pembayaran
enterprise yang panjang. Hal ini menciptakan hambatan arus kas yang secara tidak proporsional
mempengaruhi perusahaan yang lebih kecil atau dengan modal terbatas, sehingga membatasi
kemampuan mereka untuk bersaing dalam proyek berskala besar.



                                                                                                140
Page 141
Meski demikian, persaingan masih jauh dari jenuh. Inovasi terus membuka titik masuk baru. Pemain
yang lebih lincah dan spesialis mulai muncul dengan penawaran yang terdiferensiasi, seperti layanan
cloud-native, SaaS yang spesifik per industri, serta konsultasi digital yang sangat terfokus. Meskipun
tidak selalu bersaing secara langsung dengan pemain besar, mereka mendefinisikan ulang lanskap
persaingan melalui keunggulan dalam kecepatan, spesialisasi, dan productization.

Dalam konteks yang terus berkembang ini, industri IT Indonesia lebih tepat dipahami bukan sebagai
arena dengan level playing field yang setara, melainkan sebagai arena kompetisi berlapis. Akses
untuk masuk tetap terbuka, tetapi kemampuan untuk berkembang ditentukan oleh talenta,
kepercayaan, dan kapabilitas transformasi. Pemenang bukan hanya mereka yang berhasil masuk,
melainkan mereka yang mampu untuk terus naik, beradaptasi, dan membuat keunggulan mereka
lebih terstruktur ke dalam pasar di mana persaingan bisnis semakin bersifat structural.

Persaingan dalam industri IT Indonesia telah bergeser dari hambatan untuk masuk menjadi lebih
menekankan pada daya tahan, skalabilitas, serta kepercayaan.

Pada awalnya, persyaratan untuk masuk dan bersaingan di dalam industry terlihat relatif rendah.
Perusahaan pengembang skala kecil dapat berdiri dengan modal terbatas, tim engineer, serta akses
ke tools open source. Hal ini mendorong masuknya berbagai startup dan konsultan digital dalam
satu dekade terakhir. Banyak di antaranya berhasil meraih kesuksesan awal dengan menyasar
segmen yang belum terlayani dengan baik. Misalnya, mengembangkan produk SaaS untuk UMKM,
mulai dari sistem HR, platform akuntansi, hingga tools logistic hingga menawarkan kapabilitas
khusus di bidang seperti desain UX/UI dan otomatisasi DevOps.

Namun, di balik kemudahan akses tersebut, telah muncul bentuk persaingan yang lebih structural, di
mana persaingan ditentukan oleh kapabilitas, bukan sekadar modal.

Kendala utama dalam sektor IT Indonesia terletak pada talenta, bukan hanya dari sisi jumlah, tetapi
juga tingkat keahlian. Arsitek sistem cloud yang berpengalaman, spesialis keamanan siber, engineer
AI, serta System Integrator enterprise masih sangat terbatas jumlahnya, sementara permintaan
terus meningkat lebih cepat dibandingkan ketersediaannya. Hal ini menciptakan hambatan alami:
banyak pemain dapat masuk, tetapi hanya sedikit yang mampu berkembang. Kesenjangan antara
pengembang kecil dan penyedia layanan enterprise yang kredibel sangat besar, dan semakin sulit
untuk dijembatani.

Ketika perusahaan berupaya naik ke rantai nilai yang lebih tinggi, mereka akan menghadapi lapisan
persaingan kedua: kredibilitas. Korporasi besar dan institusi pemerintah tidak hanya membeli
teknologi, tetapi juga mencari jaminan. Vendor dinilai berdasarkan rekam jejak implementasi,
kematangan tata kelola, serta kemitraan yang terbangun dengan prinsipal teknologi global. Hal ini
menciptakan keunggulan bagi pemain lama (incumbent). Perusahaan yang sudah mapan semakin
memperkuat posisinya dari waktu ke waktu dengan memanfaatkan portofolio proyek dan sertifikasi
untuk memenangkan proyek yang lebih besar dan kompleks.

Kerangka regulasi semakin memperkuat dinamika ini. Persyaratan kepatuhan, khususnya terkait
perlindungan data dan regulasi spesifik sektor, telah meningkatkan standar minimum untuk dapat
berpartisipasi dan berkompetisi. Untuk memenuhi standar ini, Perusahaan tidak lagi hanya cukup
memiliki kemampuan teknis, tetapi juga membutuhkan investasi besar dalam proses, audit, dan
disiplin organisasi. Bagi pemain baru, hal ini berarti biaya yang lebih tinggi dan waktu yang lebih
lama untuk dapat memenuhi syarat dalam mengikuti proyek bernilai besar.

Bahkan dalam industri yang tidak terlalu bergantung pada aset fisik, keterbatasan finansial tetap
memainkan peran penting. System integrator, khususnya, harus menghadapi keterbatasan modal
kerja untuk mendanai komponen hardware di awal, sekaligus mengelola siklus pembayaran



                                                                                                  141
Page 142
enterprise yang panjang. Hal ini menciptakan hambatan arus kas yang secara tidak proporsional
mempengaruhi perusahaan yang lebih kecil atau dengan modal terbatas, sehingga membatasi
kemampuan mereka untuk bersaing dalam proyek berskala besar.

Meski demikian, persaingan masih jauh dari jenuh. Inovasi terus membuka titik masuk baru. Pemain
yang lebih lincah dan spesialis mulai muncul dengan penawaran yang terdiferensiasi, seperti layanan
cloud-native, SaaS yang spesifik per industri, serta konsultasi digital yang sangat terfokus. Meskipun
tidak selalu bersaing secara langsung dengan pemain besar, mereka mendefinisikan ulang lanskap
persaingan melalui keunggulan dalam kecepatan, spesialisasi, dan productization.

Dalam konteks yang terus berkembang ini, industri IT Indonesia lebih tepat dipahami bukan sebagai
arena dengan level playing field yang setara, melainkan sebagai arena kompetisi berlapis. Akses
untuk masuk tetap terbuka, tetapi kemampuan untuk berkembang ditentukan oleh talenta,
kepercayaan, dan kapabilitas transformasi. Pemenang bukan hanya mereka yang berhasil masuk,
melainkan mereka yang mampu untuk terus naik, beradaptasi, dan membuat keunggulan mereka
lebih terstruktur ke dalam pasar di mana persaingan bisnis semakin bersifat struktural.

Berikut adalah pesaing unit usaha DEOS dan CDPP

          DEOS                                         CDPP
          · Infomedia                                  · Metrodata Electronics
          · VADS Indonesia                             · Techdata Indonesia
          · ISS                                        · ECS Indo Jaya


Untuk unit usaha DEOS, dari sisi total volume maupun nilai transaksi, Perseroan masih berada di
bawah ketiga pesaing tersebut. Namun demikian, Perseroan memiliki keunggulan kompetitif pada
layanan Outbound Contact Center, didukung oleh penggunaan solusi yang dikembangkan secara
internal (proprietary solution) serta telah terbukti mampu bersaing, bahkan mengungguli, berbagai
solusi sejenis yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan global terkemuka.

Untuk unit usaha CDPP, Perseroan memiliki keunggulan dalam hal keragaman produk serta volume
transaksi, khususnya pada segmen Business-to-Business (B2B). Sementara itu, pada segmen
Business-to-Consumer (B2C), Perseroan saat ini hanya memiliki satu entitas anak usaha yang
berfokus pada produk dari prinsipal tertentu, sehingga posisi kompetitif Perseroan pada segmen ini
relatif berada di bawah para pesaing

3. KEUNGGULAN BERSAING

Basis pendapatan Anabatic tergolong kuat karena fokusnya pada sistem IT yang bersifat mission-
critical, solusi terintegrasi, serta kontrak layanan berulang. Sektor enterprise dan sektor yang
teregulasi, seperti perbankan, telekomunikasi, dan pemerintahan, memberikan kontribusi signifikan
terhadap pendapatan karena tingginya biaya perpindahan (switching cost). Layanan managed
services, outsourcing, dan langganan cloud menghasilkan aliran pendapatan berulang yang
meningkatkan loyalitas pelanggan sekaligus mengurangi tekanan harga akibat persaingan.

Untuk mempertahankan pasar utama dan basis pelanggannya, Anabatic menerapkan berbagai
pendekatan strategis. Perusahaan menekankan kapabilitas solusi end-to-end dengan
mengintegrasikan distribusi, system integration, cloud, cybersecurity, dan layanan outsourcing.
Hubungan jangka panjang dengan pelanggan diperkuat melalui tim penjualan dan konsultan teknis
yang terlibat langsung dalam roadmap digital pelanggan. Selain itu, Anabatic terus mengembangkan
portofolionya, khususnya pada kekayaan intelektual (intellectual property/ IP) milik sendiri dengan




                                                                                                  142
Page 143
margin lebih tinggi serta layanan bernilai tambah, guna meningkatkan diferensiasi dan mengurangi
perbandingan harga secara langsung.

Anabatic juga memanfaatkan ekosistem multi-vendor serta hubungan yang kuat dengan para
prinsipal untuk mendapatkan akses ke teknologi yang kompetitif dan pembaruan produk lebih awal.
Pengembangan kapabilitas secara berkelanjutan, sertifikasi, serta keandalan operasional semakin
memperkuat kepercayaan dan kredibilitas kinerja. Di tengah persaingan yang aktif di pasar IT
Indonesia, model layanan terintegrasi, struktur pendapatan berulang, serta spesialisasi sektor
memberikan posisi defensif yang solid terhadap risiko substitusi maupun tekanan kompetitif.

        Digital Enriched Outsourcing Solution (DEOS)
   a.   KPSG memiliki pengalaman lebih dari 33 tahun di bidang outsourcing dan layanan call
        center.
   b.   KPSG didukung oleh lebih dari 6.000 tenaga kerja outsourcing.
   c.   KPSG menjaga hubungan jangka panjang dengan para pelanggannya.
   d.   KPSG telah menjalin kemitraan strategis dengan penyedia layanan payroll global.
   e.   KPSG telah memodernisasi produk dan teknologinya untuk memanfaatkan inovasi teknologi
        terbaru serta selaras dengan tren pasar dan teknologi.
   f.   KPSG menawarkan Omni-channel Management System (ARSI) miliknya sendiri, yang
        menyediakan solusi CX dan EX sebagai bagian dari penawaran Customer eXperience-as-a-
        Service (CXaaS).

      Cloud & Digital Platform Partner (CDPP)
   a. CTI, sebagai distributor IT bernilai tambah, memiliki portofolio produk yang komprehensif
      dan mewakili lebih dari 150 merek IT enterprise di Indonesia.
   b. CTI telah membangun jaringan mitra yang kuat dengan lebih dari 6.500 partner bisnis dan
      reseller.
   c. CTI menyediakan layanan bernilai tambah, termasuk konsultasi, pengelolaan platform cloud,
      migrasi, dan managed services.
   d. CTI menawarkan virtual security operation center (VSOC) sebagai layanan managed security
      untuk berbagai industri.
   e. CTI memiliki basis pelanggan yang luas dan loyal di berbagai sektor, termasuk jasa keuangan,
      ritel, pemerintahan, dan manufaktur.
      Jaringan bisnis CTI yang luas serta cakupan pasar yang besar menjadikannya mitra pilihan
      bagi prinsipal baru yang ingin masuk ke pasar IT Indonesia. Langkah strategis ini turut
      mendorong ekspansi portofolio produk dan layanan CTI di Indonesia.

4. STRATEGI USAHA
Secara umum, strategi usaha Perseroan difokuskan kepada hal-hal berikut:
 •      Secara terus-menerus melakukan penambahan produk, solusi dan layanan sesuai dengan
    kebutuhan pasar dan pelanggan serta perkembangan tren teknologi
 •      Melakukan peningkatan kualitas layanan dengan menerapkan standar internasional serta
    industry best-practise.
 •      Meningkatkan kualitas sumber daya manusia, sebagai kunci utama pengembangan bisnis
    Perseroan dan memberikan layanan terbaik kepada seluruh pelanggan.
        (a) Digitally Enriched Outsourcing Services (DEOS)
        Pada lini usaha DEOS, strategi usaha difokuskan pada:
         • Strategi penjualan DEOS bersifat berbasis relasi (relationship-driven) dan berorientasi
            layanan (service-oriented), dengan menyasar kontrak outsourcing jangka panjang dan
            pengelolaan pengalaman pelanggan. Di pasar domestik, Perseroan mendekati
            pelanggan secara langsung melalui tim pengembangan bisnis, menawarkan CXaaS dan



                                                                                              143
Page 144
            BPaaS yang sesuai. Fokus penjualan diarahkan pada kemampuan operasional, kualitas
            layanan, dan skalabilitas guna mengamankan kontrak jangka panjang.
        •   Untuk pasar internasional, DEOS melakukan ekspansi terutama melalui anak usaha
            regional, dengan menjalankan pengembangan bisnis secara langsung bersama klien
            maupun melalui jaringan korporasi, guna memastikan kendali atas kualitas layanan dan
            konsistensi standar operasional.
       (b) Cloud & Digital Platform Partner (CDPP)
       Pada lini usaha CDPP, strategi usaha difokuskan pada:
        • Pasar korporasi domestik, khususnya perusahaan-perusahaan besar dan industri yang
           highly regulated seperti BFSI, pemerintahan, telekomunikasi, dan manufaktur, untuk
           segmen CDPP-nya. Strategi penjualan yang diterapkan melibatkan ekosistem jalur
           distribusi (channel ecosystem) yang terdiri dari reseller, system integrator, dan mitra
           bisnis guna memperluas jangkauan pasar, terutama untuk produk-produk berbasis
           distribusi.
        • Untuk layanan yang disediakan oleh anak-anak usaha, CDPP berinteraksi langsung
           dengan klien melalui account manager yang berdedikasi, solution architect, dan tim pre-
           sales dalam merancang solusi yang terintegrasi.
        • Untuk pasar ekspor atau regional, CDPP beroperasi melalui anak usaha di luar negeri
           dan entitas lokal yang berfungsi sebagai penyedia layanan cloud di negara masing-
           masing, sehingga memungkinkan keterlibatan langsung dengan pelanggan setempat
           sekaligus tetap selaras dengan strategi Perseroan secara keseluruhan.

5. PROSPEK USAHA

Untuk perluasan pasar, Perseroan selama periode 2016-2020 telah melakukan hal-hal berikut:

Periode 2015-2016:

   •   Penambahan sumber daya manusia di Anabatic Technologies Philippines untuk mendukung
       layanan implementasi dan dukungan kepada pelanggan perbankan di Filipina, khususnya
       area Metro Manila

   •   Pembentukan KPSG International di Metro Manila untuk pengembangan bisnis layanan
       Contact Center yang berfokus pada industri perbankan dan finansial

   •   Penambahan produk dan layanan pada Computrade Technology Philippines sebagai
       perluasan bisnis distribusi bernilai tambah untuk pasar Filipina

   •   Pembentukan Anabatic Technologies Malaysia untuk mendukung layanan implementasi dan
       dukungan kepada pelanggan perbankan Malaysia, khususnya yang memiliki cabang di
       negara-negara ASEAN

   •   Penambahan produk dan layanan pada Computrade Technology Malaysia sebagai perluasan
       bisnis distribusi bernilai tambah untuk pasar Malaysia

   •   Penambahan sumber daya manusia di Anabatic Technologies India yang dilakukan dengan
       pembukaan kantor di kota Bengaluru dan Chennai untuk mendukung layanan implementasi
       dan dukungan kepada pelanggan perbankan di Timur Tengah dan Afrika Utara

Periode 2017-2018:

   •   Pengembangan bisnis di Singapura melalui kerja sama dengan TIS International untuk
       melakukan akuisisi teknologi dan penambahan rekanan prinsipal



                                                                                              144
Page 145
    •   Pengembangan bisnis di Indocina yang dilakukan melalui kerja sama dengan perusahaan
        teknologi industri lokal untuk melakukan layanan implementasi dan dukungan kepada
        pelanggan perbankan, khususnya di negara Vietnam dan Kamboja

    •   Melakukan kerja sama bisnis TIS Inc di Jepang, khususnya dalam penyediaan sumber daya
        manusia di bidang solusi perbankan yang menargetkan pelanggan perbankan di negara
        Jepang

Periode 2019-2020:

    •   Kerja sama bisnis melalui anak usaha TIS Inc untuk melakukan implementasi dan dukungan
        pada pelanggan perbankan di negara Thailand dan Kamboja.

Pengembangan pasar Anabatic Technologies India ke negara Bangladesh dan Sri Lanka untuk
layanan implementasi dan dukungan pada pelanggan perbankan di kedua negara tersebut.

Perseroan tidak memiliki ketergantungan yang material terhadap pemasok maupun pelanggan
tertentu dalam menjalankan kegiatan usahanya. Perseroan, khususnya melalui anak usaha yang
bergerak di bidang distribusi bernilai tambah, memiliki basis pemasok yang terdiversifikasi dengan
lebih dari 150 pemasok aktif, sehingga eksposur terhadap ketergantungan pada pemasok tertentu
dapat diminimalkan. Di sisi pelanggan, Perseroan memiliki lebih dari 1.000 pelanggan, sehingga
pendapatan Perseroan tidak bergantung secara signifikan pada pelanggan tertentu. Selanjutnya,
Perseroan juga tidak memiliki ketergantungan material terhadap kontrak dengan pemerintah.

Kegiatan usaha Perseroan tidak bersifat musiman. Untuk penjualan perangkat teknologi, seperti
server, perangkat jaringan, dan perangkat keamanan, umumnya terdapat siklus bisnis tiga tahunan,
di mana pelanggan melakukan pembaruan teknologi dan perangkat secara berkala setiap tiga tahun.
Sementara itu, untuk layanan bisnis seperti Cloud, Managed Services, dan Contact Center, jangka
waktu kontrak layanan umumnya berkisar antara satu hingga tiga tahun. Pada akhir masa kontrak,
pelanggan umumnya melakukan perpanjangan otomatis untuk kontrak dengan durasi kurang dari
tiga tahun, serta melakukan proses pengadaan ulang setiap tiga tahun.

Sampai dengan saat ini, tidak terdapat kecenderungan yang signifikan pada aspek penjualan,
persediaan, beban, dan harga jual sejak tahun buku terakhir yang berdampak material terhadap
kegiatan usaha maupun prospek keuangan Perseroan.

Kecenderungan yang signifikan dalam penjualan, persediaan, beban, dan harga penjualan sejak
tahun buku terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan:

Kecenderungan (Trends)

-   Perseroan mengidentifikasi adanya tren kenaikan biaya komponen memori komputer yang
    dipengaruhi oleh gangguan rantai pasokan global, sehingga berdampak pada peningkatan harga
    perangkat teknologi secara signifikan.

Ketidakpastian (Uncertainties)

-   Perseroan menghadapi risiko ketidakpastian yang timbul dari fluktuasi nilai tukar Rupiah
    terhadap Dolar AS (USD), yang dapat berdampak pada peningkatan biaya impor perangkat serta
    kenaikan harga layanan secara umum.

Permintaan (Demands)

-   Perseroan memiliki kewajiban pelunasan pokok utang obligasi sebesar Rp600 miliar yang
    dijadwalkan jatuh tempo pada Januari 2027.




                                                                                              145
Page 146
Komitmen (Commitments)

-   Secara umum, Perseroan menyediakan garansi dan jaminan atas produk serta layanan yang
    diberikan kepada pelanggan. Adapun, sebagian besar pemenuhan kewajiban garansi
    dilaksanakan melalui skema kontrak berantai (back-to-back) dengan pemasok produk terkait.

Peristiwa yang Dapat Diketahui (Known Events)

-   Perseroan berencana melaksanakan Penawaran Umum Terbatas (rights issue) pada semester II
    tahun 2026 guna mendukung pembayaran sebagian pokok utang obligasi serta pendanaan
    pengembangan usaha. Pelaksanaan aksi korporasi tersebut berpotensi menimbulkan dilusi
    terhadap kepemilikan pemegang saham eksisting.




                                                                                         146
Page 147
IX. EKUITAS
Di bawah ini disajikan posisi ekuitas konsolidasian Perseroan dan entitas anak yang disusun
berdasarkan laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan entitas anak pada
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.

Posisi ekuitas konsolidasian yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan entitas anaknya (secara kolektif disebut sebagai ”Grup”) tanggal
31Desember 2025 dan 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang
disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang
mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan
Ikatan Akuntan Indonesia, serta peraturan regulator pasar modal yaitu Peraturan No. VIII.G.7
tentang “Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik” (secara
kolektif disebut sebagai ”Kerangka Pelaporan Keuangan yang Berlaku”) dan disajikan dalam mata
uang Rupiah, yang tidak tercantum dalam Prospektus ini dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) (“KAP PSS”), auditor
independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam
laporan auditor independen No. 01662/2.1505/AU.1/05/1855-2/1/VI/2026 tertanggal 19 Juni 2026,
yang ditandatangani oleh Yonathan Budi Setiawan (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1855). Laporan
auditor independen tersebut, yang tidak tercantum dalam Prospektus ini, menyatakan opini tanpa
modifikasian dengan paragraf “Hal lain” mengenai penerbitan kembali laporan auditor independen
sehubungan dengan penerbitan kembali Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan. Laporan auditor
independen atas laporan keuangan tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut juga berisi paragraf “hal audit utama” yang mendeskripsikan:
(i) penjelasan mengapa penyisihan kerugian kredit ekspektasian atas piutang usaha merupakan hal
yang dipertimbangkan oleh auditor sebagai salah satu hal yang paling signifikan dalam audit atas
periode kini dan oleh karenanya menjadi hal audit utama dan (ii) bagaimana hal audit utama
tersebut direspons dalam audit.

                                                                                 31 Desember
                         Keterangan (Dalam Rupiah Penuh)
                                                                          2025                 2024
EKUITAS
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk
Modal saham – nilai nominal Rp100 per saham
Modal dasar – 6.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh 2.315.361.355 saham               231.536.135.500     231.536.135.500
Tambahan modal disetor – neto                                         590.598.394.097     590.598.394.097
Komponen ekuitas pada obligasi konversi                                33.704.412.221      33.704.412.221
Selisih nilai transaksi dengan kepentingan nonpengendali             (242.847.548.758)   (209.029.777.283)
Penghasilan komprehensif lain:
 Selisih kurs penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing        (3.249.877.205)     (1.976.744.505)
Saldo laba/(Akumulasi kerugian)
  Telah ditentukan penggunaannya                                       35.806.031.813      35.806.031.813
  Belum ditentukan penggunaannya                                      (71.482.027.300)   (280.985.980.742)
Total Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada
   Pemilik Entitas Induk                                              574.065.520.368    399.652.471.101
   Kepentingan Nonpengendali                                          230.729.907.935    203.958.133.472
TOTAL EKUITAS                                                         804.795.428.303    603.610.604.573


Setelah tanggal 31 Desember 2025 sampai dengan tanggal laporan auditor independen dan setelah
tanggal laporan auditor independen sampai dengan Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif,
Perseroan menyatakan tidak ada perubahan struktur permodalan.




                                                                                                      147
Page 148
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PMHMETD III untuk
penerbitan sebanyak 578.840.338 (lima ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus empat puluh
ribu tiga ratus tiga puluh delapan) saham biasa dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap
saham. Setiap pemegang 4 (empat) Saham Lama yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 26
Juni 2026 pukul 16.00 WIB mempunyai 1 (satu) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan
hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan
Rp500,- (lima ratus Rupiah).

Apabila perubahan ekuitas Perseroan yang terjadi akibat adanya PMHMETD III sebanyak
578.840.338 (lima ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus empat puluh ribu tiga ratus tiga
puluh delapan) saham biasa dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham yang
ditawarkan dengan harga Rp500,- (lima ratus Rupiah) per saham terjadi pada tanggal 31 Desember
2025, maka proforma ekuitas berdasarkan posisi ekuitas pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebagai berikut:

                                                                                     31 Desember 2025

                                                                                        Penyesuaian
                                                                                                         Proforma Ekuitas
               Keterangan (Dalam Rupiah Penuh)                      Sebelum          ekuitas seandainya
                                                                                                        Setelah PMHMETD
                                                                  PMHMETD III           telah terjadi
                                                                                                                III
                                                                                       PMHMETD III
EKUITAS
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk
Modal saham – nilai nominal Rp100 per saham
Modal dasar – 6.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh                               231.536.135.500       57.884.033.800     289.420.169.300
Tambahan modal disetor – neto                                     590.598.394.097      231.536.135.200     822.134.529.297
Biaya Emisi PMHMETD 2026 (PUT III)                                            -         (9.050.000.000)     (9.050.000.000)
Komponen ekuitas pada obligasi konversi                            33.704.412.221                  -        33.704.412.221
Selisih nilai transaksi dengan kepentingan nonpengendali         (242.847.548.758)                 -      (242.847.548.758)
Penghasilan komprehensif lain:
  Selisih kurs penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing   (3.249.877.205)                 -        (3.249.877.205)
Saldo laba/(Akumulasi kerugian)
  Telah ditentukan penggunaannya                                   35.806.031.813                  -        35.806.031.813
  Belum ditentukan penggunaannya                                  (71.482.027.300)                 -       (71.482.027.300)
Total Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada
   Pemilik Entitas Induk                                          574.065.520.368      280.370.169.000   854.435.689.368
   Kepentingan Nonpengendali                                      230.729.907.935                        230.729.907.935
TOTAL EKUITAS                                                     804.795.428.303      280.370.169.000 1.085.165.597.303




                                                                                                                       148
Page 149
X.   KEBIJAKAN DIVIDEN
Sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang dan Pasal 19 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan dapat membagikan
dividen sebelum tahun buku Perseroan berakhir berdasarkan keputusan Direksi setelah memperoleh
persetujuan Dewan Komisaris, dan dapat dilakukan dengan ketentuan:
 a. Jumlah kekayaan bersih Perseroan tidak menjadi lebih kecil daripada modal ditempatkan dan
     disetor ditambah cadangan wajib; dan
 b. Pembagian dividen tersebut tidak mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak dapat
     memenuhi kewajibannya kepada kreditur maupun kegiatan usaha Perseroan.

Keputusan mengenai pembagian dividen Perseroan ditetapkan melalui persetujuan Para Pemegang
Saham Perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”).

Apabila Perseroan memiliki saldo laba positif maka dengan tetap memperhatikan keputusan RUPST
Perseroan yang berwenang untuk menentukan dalam jumlah lain, dengan demikian jumlah dividen
yang akan dibagikan kepada pemegang saham akan ditentukan berdasarkan keputusan RUPST.

Tidak terdapat kewajiban bagi Perseroan untuk membagikan dividen pada setiap tahun buku.
Perseroan dari waktu ke waktu dapat memutuskan untuk tidak membagikan dividen kepada
pemegang saham Perseroan, dengan mempertimbangkan kebutuhan pendanaan Perseroan,
penguatan struktur permodalan atau keperluan lainnya sesuai dengan kepentingan Perseroan.

Perseroan hanya akan membayar dividen dari laba bersih berdasarkan hukum di Indonesia.

Perseroan tidak memiliki pembatasan (negative covenants) dari pihak ketiga yang dapat membatasi
kemampuan Perseroan dalam melakukan pembagian dividen yang berpotensi dapat merugikan hak-
hak pemegang saham publik.




                                                                                           149
Page 150
XI. PERPAJAKAN
 A. PAJAK PENGHASILAN ATAS DIVIDEN

     Pajak Penghasilan atas dividen akan dikenakan sesuai dengan peraturan perundangan yang
     berlaku. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU No.7/2021 dan berdasarkan PP No. 5/2022
     ketentuan pengenaan pajak atas dividen adalah sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak Badan Dalam Negeri:

     Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan
     Dalam Negeri dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (Bukan merupakan objek pajak
     penghasilan). Ketentuan ini berlaku tanpa syarat persentase kepemilikan saham dan tidak
     lagi mensyaratkan cadangan laba ditahan.

  2. Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) Dalam Negeri:

     Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang
     Pribadi Dalam Negeri dikecualikan dari objek pajak penghasilan sepanjang dividen tersebut
     diinvestasikan kembali di wilayah Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu sekurang-
     kurangnya 3 (tiga) tahun pajak setelah tahun diterimanya dividen dan memenuhi syarat
     investasi lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan menteri keuangan.

 Dalam hal dividen tidak diinvestasikan kembali, maka dikenakan PPh sebesar 10% dan bersifat
 final.

  3. Dana Pensiun:

     Penghasilan dari modal yang diterima Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan OJK
     (dahulu Menteri Keuangan), termasuk dividen dari saham di Bursa Efek Indonesia,
     dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.

  4. Wajib Pajak Luar Negeri:

     Dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri (selain Bentuk Usaha Tetap)
     dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20% atau tarif yang lebih rendah berdasarkan
     Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B/Tax Treaty) yang berlaku.

 B. PAJAK PENGHASILAN ATAS TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM DI BURSA
    Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Peraturan
    Pemerintah No. 41 tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi
    Penjualan Saham di Bursa Efek, telah ditetapkan sebagai berikut:
  1. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib
      Pajak Badan dari transaksi penjualan saham di Bursa Efek dipungut Pajak Penghasilan
      sebesar 0,1% (satu per seribu) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan dan bersifat final.
      Penyetoran Pajak Penghasilan yang terhutang dilakukan dengan cara pemotongan oleh
      penyelenggara Bursa Efek melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi
      penjualan saham.

  2. Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar
     0,5% (lima per seribu) dari nilai seluruh saham pendiri yang dimilikinya pada saat Penawaran
     Umum Perdana.




                                                                                                150
Page 151
3. Penyetoran tambahan Pajak Penghasilan yang terutang dapat dilakukan oleh Perseroan atas
   nama masing-masing pemilik saham pendiri dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1
   (satu) bulan setelah saham tersebut diperdagangkan di Bursa Efek. Namun apabila pemilik
   saham pendiri tidak memilih metode pembayaran berdasarkan 0,5% Pajak Penghasilan yang
   bersifat final, maka penghitungan Pajak Penghasilannya dilakukan berdasarkan tarif Pajak
   Penghasilan yang berlaku umum sesuai pasal 17 Undang-Undang No.7 Tahun 2021
   (Harmonisasi Peraturan Perpajakan).

Pada tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut,
Perseroan tidak memiliki ataupun memperoleh fasilitas khusus terkait perpajakan.




                                                                                       151
Page 152
XII. KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA
Sehubungan dengan PMHMETD III ini, Perseroan telah menandatangani Akta Perjanjian Pembelian
Sisa Saham Baru Dalam Rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu III PT Anabatic Technologies Tbk No. 32 tanggal 24 April 2026 sebagaimana telah
diubah dengan Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali I Perjanjian Pembelian Sisa Saham Baru
Dalam Rangka Penanaman Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III PT
Anabatic Technologies Tbk., No. 24 tanggal 22 Mei 2026, yang dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati
Abdurachman, S.H., M. Li., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat (“Perjanjian Pembeli Siaga”). Berdasarkan
Perjanjian Pembelian Siaga, jika setelah penjatahan Saham Baru, termasuk pengambilan saham
tambahan, terdapat beberapa sisa saham, sisa saham akan dibeli oleh Pembeli Siaga, dan Pembeli
Siaga dengan ini, menyanggupi dan berkomitmen untuk membeli seluruh sisa Saham Baru sesuai
dengan Harga Pelaksanaan.
   1. Keterangan Mengenai Pembelian Sisa Saham
       Berdasarkan Perjanjian Pembeli Siaga, Pembeli Siaga wajib untuk mengambil sisa saham
       yang tidak diambil bagian dalam HMETD setelah dialokasikan terlebih dahulu untuk
       memenuhi pesanan tambahan yang dipesan oleh pemegang HMETD yang telah
       melaksanakan HMETD-nya.
   2. Persyaratan Penting dari Perjanjian Pembelian Sisa Saham
       Kewajiban Pembeli Siaga sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Pembeli Siaga berlaku jika:
                 a. Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif;
                 b. Perseroan telah memperoleh semua persetujuan dan ijin yang diperlukan
                    berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah
                    melaksanakan semua tindakan yang diperlukan untuk menerbitkan dan
                    menyerahkan Saham Baru dalam PMHMETD III;
                 c. Perseroan tidak melanggar atau lalai dalam memenuhi kewajibannya dan
                    pernyataan dan jaminan berdasarkan Perjanjian ini;
                 d. Masing-masing syarat dan ketentuan tambahan berikut ini telah dipenuhi
                    sebelum Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif, yaitu tidak terjadi:
                    (a) Dampak Material Yang Merugikan, atau setiap perubahan politik atau
                        kondisi perekonomian di Indonesia yang berdampak negatif dan
                        berpengaruh secara material kepada Perseroan; atau
                    (b) Gangguan yang signifikan atas penyelesaian transaksi efek di Indonesia
                        atau jasa kliring di Indonesia; atau
                    (c) Terjadinya perang atau bencana nasional di Indonesia, yang mana
                        menurut penilaian Pembeli Siaga (setelah berkonsultasi dengan
                        Perseroan), dapat mempengaruhi secara langsung serta berdampak
                        negatif terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha Perseroan dan anak
                        perusahaannya serta pelaksanaan PMHMETD III.
   3. Para Pihak Pembeli Siaga
           a. PT Inti Global Resource Indonesia
               Keterangan Singkat
               IGRI adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan
               hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kota Tangerang, beralamat di
               Karawaci Office Park Ruko Pinangsia Blok M 21, Panunggangan Barat, Cibodas,
               Tangerang, yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 10 tanggal 8 Juli 2011,
               yang dibuat di hadapan Henny Kurnia Tjahja, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, akta



                                                                                                152
Page 153
mana telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-39489.AH.01.01.Tahun 2011 tertanggal 5 Agustus 2001, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0064786.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal
5 Agustus 2011 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan, serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 60448 tanggal 9 Oktober
2012, Tambahan No. 81. (“IGRI”).
IGRI telah melakukan beberapa kali perubahan anggaran dasar, dimana perubahan
terakhir anggaran dasar termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa No. 114 tanggal 30 Maret 2026 yang dibuat di hadapan
Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn. Notaris di Kabupaten Tangerang, akta mana
telah memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU-0020657.AH.01.02.TAHUN 2026 tanggal 31 Maret 2026, telah diberitahukan
kepada Menkum berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0093246 tanggal 31 Maret 2026, keduanya telah terdaftar
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0066718.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 31 Maret
2026. (“Akta No. 114 tanggal 30 Maret 2026”)

Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar IGRI, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
IGRI adalah sebagai berikut:
   a. Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak;
   b. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya.

Pengurusan dan Pengawasan
Sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 05 tanggal 18 Juli
2025 yang dibuat di hadapan Emy Oktavia, S.H., M.Kn. Notaris di Kabupaten
Tangerang, akta mana telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan bukti
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0313340
tanggal 18 Juli 2025 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0163290.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 18 Juli 2025 (“Akta No. 05 tanggal 18 Juli
2025”), susunan Dewan Komisaris dan Direksi IGRI adalah sebagai berikut:

 Dewan Komisaris
Komisaris                             : : Joko Sujatno

 Direksi
Direktur                              :   : Jonathan Budi Tanuadji

Struktur Permodalan
Berdasarkan Akta No. 114 tanggal 30 Maret 2026, struktur permodalan IGRI adalah
sebagai berikut:

Modal Dasar    :    Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) terbagi atas
                    60.000 (enam puluh ribu) saham, tiap saham bernilai nominal
                    Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Modal          :    Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) terbagi atas
Ditempatkan         60.000 (enam puluh ribu) saham.
dan Disetor




                                                                              153
Page 154
       KETERANGAN                      JUMLAH          NILAI NOMINAL            %
                                       SAHAM           Rp. 1000,00 per saham
       Modal Dasar                      60.000         60.000.000.000,00        -
       Modal Ditempatkan        dan                                             -
       Disetor

       1.   Handoko          Anindya   59.999          59.999.000.000           99,99
            Tanuadji
       2.   Jonathan Budi Tanuadji     1               1.000.000                0,01

       Jumlah Modal Ditempatkan        60.000          60.000.000.000,00        100,00
       dan Disetor Penuh
       Saham dalam Portepel            0               0                        -

        Sifat Hubungan Afiliasi dengan Perseroan
        Handoko Anindya Tanuadji merupakan pemilik manfaat Perseroan dan pemilik
        manfaat IGRI.

        Bukti Kecukupan Dana dari Pembeli Siaga
        Kecukupan dana IGRI sebagaimana dibuktikan dengan Surat Pernyataan No.
        001/IGRI/IV/2026 tertanggal 23 April 2026 yang dibuat di bawah tangan bermaterai
        cukup dan surat referensi bank BCA dengan Ref.No. 236/REF/BCA/26 tertanggal 21
        Mei 2026.

     b. Frieda Lukman

        Keterangan Singkat

        Frieda Lukman adalah Warga Negara Indonesia bertempat tinggal di Jl. Jembt. II Blkg
        Apotik No. 10, RT 006 RW 002, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Kota
        Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor
        3172015501750001.

        Sifat Hubungan Afiliasi dengan Perseroan
        Tidak ada hubungan afiliasi antara Frieda Lukman dengan Perseroan.

        Bukti Kecukupan Dana dari Pembeli Siaga
        Kecukupan dana Frieda Lukman sebagaimana dibuktikan dengan Surat Pernyataan
        No. 004/FL/IV/2026 tertanggal 22 April 2026 yang dibuat dibawah tangan
        bermaterai cukup dan surat referensi Bank Panin dengan No. JSG/0075/SRB/26
        tertanggal 18 Mei 2026.

c.      Sukemi Kasim
        Keterangan Singkat

        Sukemi Kasim adalah Warga Negara Indonesia bertempat tinggal di Jl. Buana Biru
        Besar J-1/5, RT 008 RW 009, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan,
        Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor
        3173087107710002.

        Sifat Hubungan Afiliasi dengan Perseroan
        Tidak ada hubungan afiliasi antara Sukemi Kasim dengan Perseroan.




                                                                                         154
Page 155
     Bukti Kecukupan Dana dari Pembeli Siaga
     Kecukupan dana Sukemi Kasim sebagaimana dibuktikan dengan Surat Pernyataan
     No. 003/SK/IV/2026 tertanggal 22 April 2026 yang dibuat dibawah tangan
     bermaterai cukup dan surat referensi Bank Panin dengan No. JUR/0177/SRB/26
     tertanggal 18 Mei 2026.

d.   Yuliana Tan

     Keterangan Singkat
     Yuliana Tan adalah Warga Negara Indonesia bertempat tinggal di Kb Jeruk Indah
     Blok E/3, RT 008 RW 007, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta
     Barat, Provinsi DKI Jakarta, dengan nomor Kartu Tanda Penduduk Nomor
     3173086001630003.

     Sifat Hubungan Afiliasi dengan Perseroan
     Tidak ada hubungan afiliasi antara Yuliana Tan dengan Perseroan.

     Bukti Kecukupan Dana dari Pembeli Siaga
     Kecukupan Dana Yuliana Tan sebagaimana dibuktikan dengan Surat Pernyataan No.
     002/YT/IV/2026 tertanggal 22 April 2026 yang dibuat dibawah tangan bermaterai
     cukup dan surat referensi Bank Panin dengan No. JAP/0096/SRB/26 tertanggal 19
     Mei 2026.




                                                                              155
Page 156
XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam PMHMETD I ini adalah sebagai
berikut:

Akuntan        :   KAP Purwanto Susanti dan Surja
Publik             (Anggota Ernst & Young Global Limited)

                   Gedung Bursa Efek Indonesia
                   Tower 2, Lantai 7
                   Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53
                   Jakarta 12190, Indonesia
                   Telp : (021) 5289 5000
                   Fax : (021) 5289 4100
                   Website: ey.com/id


                    No. STTD                     :   STTD.KAP-17/PM.021/2025 Tanggal 18 Juli
                                                     2025
                    Keanggotaan Asosiasi         :   IAPI No.1855 atas nama Yonathan Budi
                                                     Setiawan
                    Pedoman Kerja                :   Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia
                                                     dan Standar Profesional Akuntan Publik.


                   Berdasarkan kontrak nomor 0044/PSS/04/2026 tanggal 20 April 2026 dan
                   Surat Penunjukan No. 0084/LO-CS/ATIC/IV/2026 tanggal 21 April 2026.

                   Tugas Pokok:
                   Melaksanakan audit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut
                   Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Standar tersebut mengharuskan akuntan
                   publik untuk mematuhi ketentuan etika serta merencanakan dan
                   melaksanakan audit agar akuntan publik memperoleh keyakinan memadai
                   bahwa laporan keuangan konsolidasian bebas dari salah saji material. Suatu
                   audit meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang
                   mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan.
                   Suatu audit juga mencakup pengevaluasian atas ketepatan kebijakan
                   akuntansi yang digunakan dan kewajaran estimasi akuntansi yang dibuat oleh
                   manajemen, serta pengevaluasian atas penyajian laporan keuangan secara
                   keseluruhan.

Konsultan      :   Tjager, Ruru dan Rekan
Hukum              Sopo Del Office & Lifestyle, Tower B, lt. 10, Unit 01
                   Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot.10, Kav. 1-6,
                   Jakarta Selatan 12950
                   Telp : (021) 805 15 294
                   website : www.tjageruru-lawfirm.com




                                                                                           156
Page 157
               Nama Partner               :   Amalia Mayasari
               No. STTD                   :   STTD.KH-416/PM.223/2021
               Keanggotaan Asosiasi       :   Keanggotaan Himpunan Konsultan Hukum
                                              Pasar Modal (HKHPM) No. 202017.
               Pedoman Kerja              :   Standar Profesi Konsultan Himpunan
                                              Hukum Pasar Modal Lampiran dari
                                              Keputusan Himpunan Konsultan Hukum
                                              Pasar Modal No. KEP.01/HKHPM/2005
                                              tanggal 18 Februari 2005 sebagaimana telah
                                              diubah beberapa kali dengan Keputusan
                                              Himpunan Konsultan Hukum, dan yang
                                              terakhir kali diubah dengan Surat
                                              Keputusan             HKHPM            No.
                                              Kep.03/HKHPM/XI/2021        tanggal     10
                                              November 2021.

              Berdasarkan Surat Penunjukan Ref. No. ef: 0074/LO-CS/ATI/II/2026 tanggal
              10 Februari 2026

              Tugas Pokok:
              Memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan dalam rangka PMHMETD
              ini. Konsultan Hukum melakukan uji tuntas dari segi hukum atas fakta
              mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu
              sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil uji tuntas mana telah dimuat
              dalam Laporan Hasil Uji Tuntas yang menjadi dasar dari Pendapat Hukum
              sehubungan dengan PMHMETD ini sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas
              lainnya adalah meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus sepanjang
              menyangkut segi hukum.

Notaris   :   Utiek R. Abdurachman S.H., MLI., MKn
              Business Park Kebon Jeruk Blok C1-18
              Meruya Utara, Kec. Kembangan,
              Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11620
              (021) 58906253

               No. STTD                   :   STTD-N-182/PJ-1/PM.021/2024 tanggal 13
                                              Februari 2024

               Pedoman Kerja              :   Undang-Undang No. 30 tahun 2004 Tentang
                                              Jabatan Notaris dan Undang-undang No.2
                                              Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas
                                              Undang-Undang Nomor: 30 Tahun 2004
                                              Tentang Jabatan Notaris serta Kode Etik
                                              Ikatan Notaris Indonesia.

              Berdasarkan Surat Penunjukan No. 0076/LO-CS/ATIC/IV/2026 tanggal 14 April
              2026.

              Tugas Pokok:
              Menyiapkan dan membuatkan akta-akta sehubungan dengan PMHMETD III,
              antara lain membuat Berita Acara RUPSLB dalam rangka PMHMETD IIII,


                                                                                      157
Page 158
                    Perjanjian Pembelian Sisa Saham dan Perjanjian Pengelolaan Administrasi
                    Saham Dan Agen Pelaksanaan Dalam PMHMETD.


Biro            :   PT Datindo Entrycom
Administrasi        Puri Datindo, Wisma Sudirman
Efek (BAE)          Jalan Jenderal Sudirman Kav. 34-35
                    Jakarta 10220
                    Telp : (021) 5709009, 5708912
                    Fax : (021) 5709026, 5708914
                    www.datindo.com

                     No. STTD                    :   Kep 16/PM/1991 tanggal 19 April 1995
                     Keanggotaan Asosiasi        :   Asosiasi Biro Administrasi Efek Indonesia (ABI)
                     Pedoman Kerja               :   Peraturan Pasar Modal dan Bapepam dan LK

                    Berdasarkan Surat Penunjukan No. 0078/LO-CS/ATIC/IV/2026 tanggal 14 April
                    2026.

                    Tugas Pokok:
                    Tugas dan tanggung jawab BAE dalam PMHMETD ini, sesuai Peraturan Pasar
                    Modal yang berlaku, antara lain menentukan Daftar Pemegang Saham
                    Perseroan (DPS) yang berhak atas HMETD, mendistribusikan HMETD dalam
                    bentuk elektronik ke dalam penitipan kolektif di PT Kustodian Sentral Efek
                    Indonesia (KSEI), menerima permohonan pelaksanaan HMETD, dan
                    melakukan rekonsiliasi dana atas pembayaran permohonan tersebut dengan
                    bank yang ditunjuk oleh Perseroan, melakukan proses penjatahan atas
                    pemesanan pembelian saham tambahan, melaksanakan proses penerbitan
                    dan pendistribusian saham dalam bentuk warkat maupun dalam bentuk
                    elektronik ke dalam penitipan kolektif di KSEI serta melaksanakan proses
                    pendistribusian Formulir Konfirmasi Penjatahan dan membuat daftar
                    pengembalian uang pemesanan saham.


Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam PMHMETD III ini menyatakan
tidak ada hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan afiliasi pada UU P2SK.

PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL TELAH MEMENUHI KETENTUAN BERDASARKAN PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG PUNGUTAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.




                                                                                                158
Page 159
XIV. TATA CARA PELAKSANAAN HMETD
Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan 8 (delapan) hari kerja setelah
efektifnya pernyataan pendaftaran, berhak memperoleh HMETD (“Pemegang Saham Yang Berhak”)
untuk mengajukan pemesanan pembelian Saham dalam rangka PMHMETD ini dengan ketentuan
bahwa setiap pemegang 4 (empat) Saham berhak memperoleh 1 (satu) Hak Memesan Efek
TerlebihTerelebih Dahulu (HMETD) dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada
pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) saham baru dalam PMHMETD ini dengan Harga
Pelaksanaan Rp500,- (lima ratus Rupiah) setiap saham yang harus dibayar penuh pada saat
mengajukan pemesanan pembelian Saham Tambahan.

Pemesan yang berhak untuk melakukan pembelian Saham Tambahan adalah:
1) Para pemegang HMETD elektronik yang tercatat dalam Penitipan Kolekktif KSEI yang telah
   melaksanakan HMETD sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dapat mengajukan
   pemesanan Saham Tambahan
2) Pemegang HMETD yang sahamnya tidak dimasukkan dalam Penitipan Kolektif KSEI harus
   tercatat kepemilikannya dalam Daftar Pemegang Saham yang berhak pada tanggal recording
   date, dan telah memperoleh SBHMETD dan melaksanakan HMETD sesua degnan ketentuan
   yang berlaku sampai dengan akhir periode pelaksanaan HMETD.

Pemesan dapat terdiri atas perorangan, warga negara Indonesia dan/atau asing dan/atau lembaga
dan/atau badan hukum/badan usaha baik Indonesia/asing sebagaimana diatur dalam UUPM berikut
dengan peraturan pelaksanaannya.

Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak, maka
para pemegang saham yang memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan
menggunakan haknya untuk memperoleh HMETD diminta untuk melakukan mernyerahkan Surat
Kolektif Saham yang dimilikis serta melakukan pembaharuan data di BAE agar tercatat dalam eBAE
Next Generation atau Rekening Penitipan sebelum tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak
atas HMETD (Recording Date), yaitu tanggal 10 Juli 2026.

BAE akan mengarahkan para pemegang saham yang sahamnya masih dalam bentuk surat kolektif
saham (warkat) untuk diberikan pengarahan cara mengkonversi HMETD kedalam sub rekening efek
yang dapat dibuka di perusahaan efek dan/atau Bank Kustodian yang merupakan partisipan dari
KSEI. Sehingga pelaksanaan HMETD dapat dilakukan melalui sistem KSEI.

1.     Distribusi HMETD

Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
HMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek masing-masing Pemegang
Saham yang berhak di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pencatatan pada
DPS Perseroan yang berhak atas HMETD. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan diunggah
dalam situs web Perseroan www.anabatic.com dan situs web Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id.

Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan
Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham Yang Berhak.
Para Pemegang Saham Yang Berhak dapat menghubungi BAE melalui email ke dm@datindo.com
dengan menyebutkan (i) nama, (ii) alamat, (iii) nomor rekening Bank dari pemegang saham yang
akan digunakan untuk membayar pembelian saham dan melampirkan:



                                                                                            159
Page 160
     -   copy KTP,
     -   copy NPWP
     -   copy surat kolektif saham atas nama pemegang saham.


                                   Biro Administrasi Efek Perseroan
                                         PT Datindo Entrycom
                              Jl. Hayam Wuruk lt. 28 Lt2 Jakarta 10220
                                         Telp. +62 21 3508077
                                        Email dm@datindo.com

2.        Pendaftaran Pelaksanaan HMETD

Para Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD-nya wajib
mengajukan permohonan pelaksanaan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai
pengelola efeknya. Selanjutnya Anggota Bursa/Bank Kustodian melakukan permohonan atau
instruksi pelaksanaan (exercise) melalui sistem Central Depository-Book Entry Settlement System
(“C-BEST”) sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh KSEI. Dalam melakukan instruksi
pelaksanaan, Anggota Bursa/Bank Kustodian harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
i. Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan
    permohonan tersebut dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) yang dibuka untuk Sub Rekening
    Efek (SRE) atas nama pemegagn HMETD
ii. Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di
    dalam SRE dan RDN Pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.

1 (satu) Hari Kerja berikutnya KSEI akan menyampaikan daftar Pemegang HMETD dalam Penitipan
Kolektif di KSEI yang melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan HMETD
tersebut ke rekening Bank Perseroan.

Saham hasil pelaksanaan HMETD dan saham hasil penjatahan pemesanan saham tambahan akan
didistribusikan oleh BAE Perseroan dalam bentuk elektronik ke rekening yang telah ditentukan oleh
KSEI untuk selanjutnya didistribusikan ke masing-masing rekening efek Pemegang HMETD yang
bersangkutan yang melaksanakan haknya oleh KSEI. Saham Tambahan hasil pelaksanaan akan
didistribusikan BAE Perseroan selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan
diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Bank
Perseroan.

Para Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang akan melaksanakan HMETD-nya harus
mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD kepada BAE Perseroan, dengan mengirimkan scan
copy melalui email kepada BAE dokumen sebagai berikut:
- SBHMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
- Bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
    Bank tempat menyetorkan pembayaran yang mencantumkan nama penyetor; dan
- KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi anggaran dasar dan
    lampiran susunan direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum).
- Dan copy NPWP untuk pembaharuan data pemegang saham dalam rangka pelaksanaan
    Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas jasa
    Keuangan No. 9 Tahun 2025.

Pemegang HMETD akan diarahkan untuk menerima Saham hasil pelaksanaan HMETD dan Saham
hasil penjatahab atas pesanan Saham Tambahan dalam bentuk elektronik dengan membuka sub
rekening efek di perusahaan efek dan/atau Bank kustodian partisipan KSEI dan BAE akan
memberikan informasi proses pembukaan sub rekening efek yang diperlukan.


                                                                                              160
Page 161
Bilamana pemegang saham tidak membuka Sub Rekening Efek sesuai yang diarahkan, maka BAE
akan menerbitkan keterangan kepemilikan saham yang tercatat di eBAE next Generation yang pada
waktunya akan dimasukkan dalam Rekening Titipan disistem KSEI.

Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi
bentuk elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar
dan ditanggung sepenuhnya oleh Pemegang Saham yang bersangkutan.

Pendaftaran pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 14 Juli 2026 sampai dengan 20 Juli
2026 pada hari dan jam kerja (Senin s/d Jumat, pukul 09.00 – 15.00 WIB).

Bilamana pengisian SBHMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan saham yang
tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus, maka hal ini dapat mengakibatkan penolakan
pemesanan. HMETD hanya dianggap telah dilaksanakan pada saat pembayaran tersebut telah
terbukti diterima dengan baik (in good funds) di rekening Bank Perseroan sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam syarat-syarat pembelian.

3.     Pemesanan Tambahan

Pemegang Saham Yang Berhak yang tidak menjual HMETD-nya atau pembeli/pemegang HMETD
yang namanya tercantum dalam SBHMETD atau Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI,
yang telah melaksanakan HMETD yang menjadi haknya, dapat memesan Saham Tambahan melebihi
hak yang dimilikinya dengan cara mengisi kolom pemesanan pembelian Saham Tambahan yang telah
disediakan pada SBHMETD dan atau FPPS Tambahan.

Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang menginginkan Saham Tambahan hasil
pelaksanaannya dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan
melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian. Sedangkan Pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang
tetap menginginkan saham hasil pelaksanaannya dalam bentuk warkat/fisik SKS dapat mengajukan
sendiri permohonan kepada BAE Perseroan.

Pada saat Prospektus ini diterbitkan seluruh saham Perseroan telah dimasukkan dalam penitipan
kolektif KSEI.

a. Bagi Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang menginginkan Saham Tambahan
   hasil penjatahannya dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE
   Perseroan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian dengan menyerahkan dokumen sebagai
   berikut:
   - Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
   - Asli surat kuasa dari Pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian untuk
       mengajukan permohonan pemesanan pembelian Saham Tambahan dan melakukan
       pengelolaan efek atas Saham Tambahan hasil penjatahan dalam Penitipan Kolektif di KSEI
       dan kuasa lainnya yang mungkin diberikan sehubungan dengan pemesanan pembelian
       Saham Tambahan atas nama pemberi kuasa;
   - Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi anggaran
       dasar dan lampiran susunan direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
   - Fotocopy NPWP untuk pembaharuan data pemegang saham agar dapat tercatat di eBAE
       Nect Generations
   - Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Bank
       Perseroan dari Bank tempat menyetorkan pembayaran;




                                                                                            161
Page 162
     -   Asli Formulir Penyetoran Efek yang telah diisi lengkap untuk keperluan pendistribusian
         saham hasil pelaksanaan oleh BAE bilamana akan dideposit sahamnya ke SRE yang dibuka di
         perusahaan efek dan Bank Kustodian.
     -   Dikenakan biaya konversi sebesar 1 (satu) permil kali nilai nominal saham, minimal Rp25.000
         (dua puluh lima ribu Rupiah) maksimal Rp10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) ditambah PPn
         10%.

b. Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang menginginkan Saham Tambahan hasil
   penjatahannya tetap dalam bentuk warkat/fisik SKS harus mengajukan permohonan kepada BAE
   Perseroan dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
   - Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
   - Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi anggaran
       dasar dan lampiran susunan direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
   - Fotokopi NPWP untuk pembaharuan data pemegang saham
   - Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah)
       dilampiri dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa; dan
   - Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Bank
       Perseroan dari Bank tempat menyetorkan pembayaran.

c. Bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS
   Tambahan yang telah didistribusikan melalui email ke BAE dengan melampirkan scan copy
   dokumen sebagai berikut:
   - Instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-BEST yang
       sesuai atas nama Pemegang HMETD tersebut (khusus bagi Pemegang HMETD dalam
       Penitipan Kolektif di KSEI yang telah melaksanakan haknya melalui sistem C-BEST);
   - Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan
       pendistribusian Saham Tambahan hasil pelaksanaan oleh BAE; dan
   - Bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Bank
       Perseroan dari Bank tempat menyetorkan pembayaran.

Dokumen tersebut diatas dapat disampaikan melalui email ke: datindo.bgtgput@gmail.com pada
periode pelaksanaan HMETD dan pemesanan saham tambahan.

Pembayaran atas pemesanan Saham Tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah
diterima pada rekening Bank Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 22 Juli 2026 dalam
keadaan baik (in good funds). Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan
pemesanan dapat mengakibatkan penolakan pemesanan.

4.       Penjatahan Pemesanan Tambahan

Penjatahan atas pemesanan Saham Tambahan akan ditentukan pada tanggal 23 Juli 2026 dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan Saham Tambahan tidak melebihi
    jumlah seluruh Saham Tambahan yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh pesanan
    atas Saham Tambahan akan dipenuhi.
b. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan Saham Tambahan melebihi
    jumlah seluruh Saham Tambahan yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada
    pemesan yang melakukan pemesanan Saham Tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan
    secara proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-
    masing pemegang saham yang meminta pemesanan Saham Tambahan.

Bilamana seluruh pemesanan Saham Tambahan telah dipenuhi dan masih terdapat sisa saham
dalam PMHMETD ini maka saha mtersebut tidak akan diterbitkan dari dalam portepel.



                                                                                                162
Page 163
Perseroan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai
kewajiban dari pelaksanaan penjatahan saham dalam PMHMETD I ini sesuai dengan POJK No.
32/2015 dan berpedoman pada Peraturan Bapepam No. VIII.G.12, Lampiran dari Keputusan Ketua
Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan
atas Pemesan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus paling lambat 30 (tiga puluh) hari
sejak Tanggal Penjatahan berakhir.

5.     Persyaratan Pembayaran bagi para Pemegang SBHMETD (di luar Penitipan Kolektif KSEI)
       dan Pemesanan Saham Tambahan

Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD yang permohonan
pemesanannya diajukan langsung kepada BAE Perseroan harus dibayar penuh (in good funds) dalam
mata    uang   Rupiah    pada    saat   pengajuan    pemesanan      secara    tunai/cek/bilyet
giro/pemindahbukuan/transfer dengan mencantumkan Nomor SBHMETD atau Nama Pemesan
Saham Tambahan dan pembayaran harus dilakukan ke rekening Bank Perseroan sebagai berikut:

                                     Bank : PT Bank UOB Indonesia
                             a.n PT Anabatic Teknologies Tbk - PMHMETD
       Jl. M.H. Thamrin No.10, Kebon Melati, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10230
                                      No. Rekening: 3273102599

Semua cek dan wesel Bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan
cek atau wesel Bank tersebut ditolak oleh Bank yang bersangkutan, maka pemesanan pembelian
Saham Tambahan dianggap batal. Bila pembayaran dilakukan dengan cek/pemindahbukuan/bilyet
giro,   maka     tanggal    pembayaran      dihitung    berdasarkan      tanggal     penerimaan
cek/pemindahbukuan/bilyet giro yang dananya telah diterima baik (in good funds) di rekening Bank
Perseroan tersebut di atas.

Untuk pemesanan pembelian Saham Tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang
mana pembayaran tersebut harus sudah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Bank
Perseroan tersebut di atas paling lambat 22 Juli 2026.

Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham PMHMETD ini menjadi beban
pemesan. Pemesanan saham yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran akan dibatalkan.

6.     Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham

Perseroan melalui BAE Perseroan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Saham
Tambahan akan menyampaikan melalui surat elektronik ke alamat surat elektronik yang sama ketika
Pemegang HMETD menginstruksikan pelaksanaan HMETD kepada BAE, bukti tanda terima
pemesanan Saham Tambahan yang telah dicap dan ditandatangani kepada pemesan sebagai tanda
bukti pemesanan pembelian Saham Tambahan untuk kemudian dijadikan salah satu bukti pada saat
mengambil Saham Tambahan. Bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan
mendapat konfirmasi atas permohonan pelaksanaan HMETD (exercise) dari C-BEST di KSEI melalui
Pemegang Rekening di KSEI.

7.     Pembatalan Pemesanan Pembelian

Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Tambahan, baik sebagian atau secara
keseluruhan dengan memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan mengenai
pembatalan pemesanan Saham Tambahan akan disampaikan dengan surat pemberitahuan sebelum
tanggal akhir pembayaran pemesanan tambahan yakni 22 Juli 2026, penjatahan dan pengembalian
uang pemesanan kepada anggota bursa/Bank Kustodian/pemegang saham dalam bentuk warkat.


                                                                                                  163
Page 164
Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan Saham Tambahan antara lain:
a. Pengisian SBHMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat
    pemesanan Saham Tambahan yang tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus.
b. Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran.
c. Tidak terpenuhinya persyaratan kelengkapan dokumen permohonan.


8.     Pengembalian Uang Pemesanan

Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan Saham Tambahan dalam
PMHMETD atau dalam hal terjadi pembatalan pemesanan Saham Tambahan, maka Perseroan akan
mengembalikan sebagian atau seluruh uang pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan
mentransfer ke rekening Bank atas nama pemesan. Pengembalian uang oleh Perseroan akan
dilakukan pada tanggal 27 Juli 2026. Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan tanggal
27 Juli 2026 tidak akan disertai bunga.

Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan melebihi tanggal pengembalian uang
pemesanan yang telah dijadwalkan, maka akan dikenakan denda yang besarnya dihitung secara
harian sama dengan tingkat suku Deposito di Bank sebesar 4,5%per tahun.

Bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang melaksanakan haknya melalui KSEI
pengembalian uang pemesanan akan dilakukan oleh KSEI.

9.     Penyerahan Keterangan Kepemilikan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD untuk Saham
       diluar penitipan kolektif KSEI dan Pengkreditan ke Rekening Efek

Saham hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai haknya melalui
KSEI, akan dikreditkan pada Rekening Efek selambatnya dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah
permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan
baik di rekening Bank Perseroan.

Saham hasil pelaksanaan HMETD bagi Pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan
HMETD sesuai haknya akan mendapatkan surat keterangan kepemilikan saham yang tercatat di
eBAE nect Generation yang pada waktunya akan dimasukkan kedalam Rekening Titipan pada system
KSEI dalam rangka Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas (EBE) selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah
permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah efektif (in good funds) di
rekening Bank Perseroan.

Adapun Saham Tambahan hasil penjatahan atas pemesanan Saham Tambahan akan tersedia untuk
diambil surat keterangan atau akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam Penitipan
Kolektif di KSEI selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah penjatahan.

Saham baru hasil pelaksanaan HMETD sesuai hak dapat diambil suat keterangan kepemilikan
sahamnya pada setiap hari kerja (Senin s/d Jumat, 09.00 - 15.00 WIB) mulai tanggal 24 Juli 2026,
sedangkan keterangan kepemilikan saham hasil Penjatahan pemesanan Tambahan dapat diambil
pada 2 (dua) hari kerja setelah Tanggal penjatahan yakni tanggal 27 Juli 2026.

Pengambilan dilakukan di BAE Perseroan dengan menunjukkan/menyerahkan dokumen-dokumen
sebagai berikut:
- Asli KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan); atau
- Fotokopi anggaran dasar (bagi lembaga/badan hukum) dan susunan direksi komisaris atau
   pengurus yang masih berlaku;


                                                                                                164
Page 165
-     Asli surat kuasa yang sah (untuk lembaga/badan hukum atau perorangan yang dikuasakan)
      bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari
      pemberi dan penerima kuasa; dan
-     Asli Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian.

10.      Lain-lain

Setiap dan semua biaya konversi sehubungan pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat
menjadi bentuk elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus
dibayar dan ditanggung sepenuhnya oleh Pemegang Saham yang bersangkutan.




                                                                                            165
Page 166
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN

Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama pemegang saham dan dapat mengambil
SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya mulai tanggal 13 Juli 2026 dengan
menunjukkan asli kartu tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopinya
serta asli Surat Kuasa bagi yang tidak bisa mengambil sendiri pada BAE Perseroan:

                                      PT Datindo Entrycom
                                  Jl Hayam Wuruk No. 28 Lt2
                                         Jakarta 10220
                                      Telp : (021) 3508077
                                   Email : dm@datindo.com

Apabila sampai dengan tanggal 20 Juli 2026 pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal 10 Juli 2026 pukul 16.00 WIB belum mengambil
Prospektus dan SBHMETD dan tidak menghubungi PT Datindo Entrycom sebagai BAE Perseroan,
maka seluruh risiko kerugian bukan menjadi tanggung jawab PT Datindo Entrycom ataupun
Perseroan, melainkan merupakan tanggung jawab para pemegang saham yang bersangkutan.




                                                                                         166
Page 167
XVI. INFORMASI TAMBAHAN

Apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas dari Prospektus ini atau apabila Pemegang Saham
menginginkan tambahan informasi sehubungan dengan PMHMETD ini, para Pemegang Saham
dipersilahkan untuk menghubungi:


                            PT ANABATIC TECHNOLOGIES TBK
                                      Graha BIP Lantai 7
                               Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 23
                                         Jakarta 12930
                                    No. Telp. 62-21-529909
                         email : corporate.secretary@anabatic.com
                                website : www.anabatic.com




                                                                                       167

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.88 MB
Published2 Jul 2026
Pages167
Characters597,056
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 188 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ANABATIC TECHNOLOGIES TBK p.1 ×59
linked org Artha Investama p.1 ×20
linked person Handoko Anindya Tanuadji. p.9 ×24
linked org PT Bank HSBC Indonesia p.19 ×14
linked org PT Bank UOB Indonesia p.19 ×40
linked org Bank Permata Tbk p.19 ×38
linked org PT Bank Danamon Indonesia p.19 ×44
linked org Bank Danamon p.20 ×8
linked org PT Sam Investama p.21 ×30
linked person Harry Surjanto Hambali p.21 ×5
linked person Lie David Limina p.21 ×5
linked person Adriansyah Adnan p.21 ×5
linked org PT Bank KEB Hana Indonesia p.41
linked org Bank Jtrust Indonesia Tbk p.41 ×2
linked org Dana Pensiun p.58 ×2
linked — Andrian Anindya p.101
linked org Multi Sarana p.101
linked org Pembangunan Jaya Ancol Tbk p.106 ×2
linked org Garuda Indonesia (Persero) Tbk p.106 ×8
linked org PT ABM Investama p.106
linked org Bank Mandiri p.107
linked org Bank CIMB Niaga Tbk p.108 ×2
linked org Bank QNB Indonesia Tbk p.110 ×2
linked org Bank Central Asia Tbk p.110 ×2
linked person Oei Yanuar Chandra p.113
linked org Astra International Tbk p.113 ×2
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×24
possible person Gatot Subroto p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×12
possible org TIS Inc. p.1 ×22
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.7 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.10 ×8
possible person Budi Setiawan p.15 ×5
possible org International Pte. Ltd. p.26
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.56 ×5
possible person Irfan Setiaputra p.105 ×7
possible person Dr. Prasetio p.107
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk p.107 ×2
possible org Haryanto Sahari p.112
possible org PT Triputra Investindo Arya p.113
unresolved org PT Artha Investama Jaya p.1 ×14
unresolved org PT Inti Global Resource Indonesia p.1 ×6
unresolved person Sukemi Kasim p.1 ×11
unresolved person Yuliana Tan p.1 ×11
unresolved person Frieda Lukman p.1 ×10
unresolved person Fried p.2
unresolved person Utiek Rochmuljati Abdurachman · Notaris p.2 ×10
unresolved person M. Li. p.2 ×3
unresolved person H. PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI p.4
unresolved org PT Datindo Entrycom p.6 ×4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.8 ×3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.8
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.8
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.8
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.8
unresolved org Menteri p.8
unresolved person Unita Christina Winata · Notaris p.8 ×5
unresolved person M.L.I. p.8 ×7
unresolved org Menteri Keuangan Bapepam-LK p.8
unresolved org Bapepam-LK p.8 ×2
unresolved org PT Artha Investama Jaya. Pemegang Saham p.9
unresolved person Utiek R. Abdurachman · Notaris p.10 ×4
unresolved person Myra Yuwono · Notaris p.13 ×9
unresolved org PT Karyaputra Suryagemilang p.13 ×4
unresolved org PT Computrade Technology International p.13 ×4
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.15 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti p.15 ×4
unresolved org Young Global Limited p.15 ×6
unresolved org PSS p.15 ×5
unresolved org PT Bank Digital BCA p.19 ×8
unresolved org Bank UOB p.20 ×9
unresolved org Bank Permata. Namun p.20 ×3
unresolved org Bank Danamon. Namun p.20 ×3
unresolved org PT Inti Global Resources Indonesia. Bapak Handoko Anindya p.21
unresolved org Komisi Pengawas Persaingan p.25
unresolved org KPPU p.25
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.25 ×3
unresolved org PT Computrade p.26
unresolved org PT Karyaputra p.26
unresolved org PT Puri Amani p.26
unresolved org Philippines Inc p.26
unresolved org PT Andalan Anak Bangsa p.26
unresolved org Pengalihdayaan Teknologi Informasi KPSG International Inc. p.26
unresolved org PT Karya Sinergi Maju p.27
unresolved org PT Virtus Technology p.27
unresolved org PT XDC Indonesia p.27
unresolved org PT Helios Informatika p.27
unresolved org Malaysia Sdn. Bhd. p.27
unresolved org PT Smartnet p.27 ×2
unresolved org PT Jedi Global Teknologi p.27
unresolved org PT Inti Global Resources Indonesia. Pelaksanaan PMHMETD p.31
unresolved org Bank Kustodiannya. p.34
unresolved org Taipei Fubon Commercial Bank Ltd p.36
unresolved org Arbitrase Pasar Modal Indonesia p.38
unresolved org PT Bank HSBC Indonesia BPT p.41
unresolved org Bank Berhad Malaysia p.41
unresolved org PT Bank UOB Indonesia BPT p.41
unresolved org Bank Garansi p.42 ×5
unresolved org Bank Malaysia Berhad p.42 ×2
unresolved org Limit Tbk p.49
unresolved org Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka Tbk p.52
unresolved person SpN. p.56
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia p.56
unresolved org Yusi dan Rekan p.57
unresolved org Dana Pensiun Lembaga Keuangan p.58
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.58
unresolved org PT Payrol Prima Indonesia p.59
unresolved org Obligasi Konversi TIS Inc. p.84
unresolved org PT Orix Indonesia Finance p.86
unresolved person Poerbaningsih Adi Warsito · Notaris p.94
unresolved org PT Arta Investama p.99
unresolved org PT Sam Investama. Berikut p.100
unresolved org Incorporation TIS Inc. p.100
unresolved org Young ShinNihon LLC p.100
unresolved person Dian Andiani · Notaris p.101 ×3
unresolved org PT Multi Sarana Edukasi p.101
unresolved person Heri Susanto p.102
unresolved person Sriwi Bawana Nawaksari · Notaris p.102 ×2
unresolved org Tinggi p.103
unresolved org Universitas Teknologi Bandung. Menjabat · Presiden Komisaris p.106
unresolved org PT Kirana Solusi Utama p.106
unresolved org PT Reswara Minergi Hartama p.106 ×2
unresolved org PT Cipta Kridatama p.106 ×2
unresolved org PT Sanggar Sarana Baja p.106
unresolved org PT Titan Mining Indonesia p.106
unresolved org PT Cisco Systems Indonesia p.106
unresolved org PT Linknet Internet Access p.106
unresolved org PT IBM Indonesia p.106
unresolved org PT Bank Niaga p.106 ×13
unresolved org Departemen Sistem Layanan p.106
unresolved org PT INDEC Bandung p.106
unresolved org PT SISMATIK p.106
unresolved org PT Bank Mandiri Taspen. Pengalaman p.107
unresolved org PT Citilink Indonesia p.107 ×2
unresolved org PT Gapura Angkasa p.107
unresolved org Dana Pensiun Garuda p.107
unresolved org PT Titan Infranstructure p.107
unresolved org PT Prosegur Cash Indonesia p.107 ×2
unresolved org PT Bahar Consulting p.107
unresolved org PT Grha Sarana Duta p.107
unresolved org Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk p.107 ×4
unresolved org PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) p.107
unresolved org BRI Tbk p.107 ×2
unresolved org PT Bank Prima Expres p.107
unresolved org Penyehatan Perbankan Nasional p.107
unresolved org PT Titan Infra Sejahtera p.108
unresolved org PT Manggala Usaha Manunggal p.108
unresolved org PT Servo Lintas Raya p.108
unresolved org PT Titan Infra Energy. Pengalaman p.108
unresolved org PT Nusantara Terminal Terpadu p.108
unresolved org PT Nusantara Tri Bahari p.108
unresolved org PT Anabatic Digital Raya p.108 ×2
unresolved org PT Emporia Digital Raya p.108 ×3
unresolved org Anabatic Technologies International Pte. Ltd. p.108
unresolved org PT Computrade Indonesia p.108
unresolved org Multipolar Coporation Tbk p.108 ×2
unresolved org PT Indofa Utama Multicrop p.108
unresolved org PT Computrade Technologies International. Pengalaman p.109
unresolved org PT Computrade Technology p.109
unresolved org Prasetio Utomo & Rekan p.109
unresolved org Prasetio Utomo p.109
unresolved org PT GlobalTech Computer Konsulindo p.109
unresolved org PT Pradana Consulting p.109
unresolved org PT Schneider Ometraco p.109
unresolved org PT Agri Wangi Berry p.110
unresolved org PT Agri Wangi Wisata p.110
unresolved org PT Emporia Digital Raya. Pengalaman p.110
unresolved org PT RHB Asset Management Indonesia p.110
unresolved — Camelia Suryana Bong · Sekretaris Perusahaan p.110
unresolved org PT Bureau Veritas Consumer p.110
unresolved org PT Salim Gratis Indonesia p.110
unresolved org Yonathan dan Rekan p.112
unresolved org Yonathan p.112
unresolved org Santo p.112
unresolved org Doli p.112
unresolved org PT Cisadane Raya Chemicals p.112
unresolved org Haryanto Sahari dan Rekan p.112
unresolved org PT Ericsson Indonesia p.113
unresolved org Makes & Partners p.113
unresolved — Universitas Kristen Satya Wacana. Menjabat · Ketua p.113
unresolved org PT Sinarmas Agro Resources p.113
unresolved org Technology Tbk p.113
unresolved org PT Tirta Investama p.113
unresolved org PT Sayap Mas Utama p.113
unresolved person Victor Budi Tanuadji p.114
unresolved org PT Jedi Global p.118
unresolved org Arbitrase Nasional p.118
unresolved person Emy Oktavia · Notaris p.153

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result