Back to announcement
20260702_ATIC_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32107607_lamp1.pdf
Other Text extracted ATICSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 167
Page 1
Tanggal RUPS Yang Menyetujui PMHMETD 27 Maret 2026 Tanggal Pencatatan HMETD dan Saham 14 Juli 2026
Tambahan Hasil Pelaksanaan HMETD
Tanggal Efektif 30 Juni 2026 Periode Perdagangan dan Pelaksanaan
Tanggal Daftar Pemegang Saham Yang Berhak HMETD serta pemesanan Saham Tambahan
atas HMETD (Recording Date) 10 Juli 2026 14 Juli s/d 20 Juli 2026
Tanggal terakhir Perdagangan Saham Periode Penerbitan Saham Hasil
dengan HMETD (Cum-HMETD) Pelaksanaan HMETD 16 Juli s/d 22 Juli 2026
- Pasar Reguler dan Negosiasi Tanggal Akhir Pembayaran Pemesanan
- Pasar Tunai Saham Tambahan 22 Juli 2026
Tanggal dimulainya Perdagangan Saham Tanggal Penjatahan Pemesanan Saham
P
Tanpan HMETD (Ex-HMETD) Tambahan 23 Juli 2026
- Pasar Reguler dan Negosiasi Tanggal Pendistribusian saham hasil
- Pasar Tunai Penjatahan Pemesanan Saham tambahan 24 Juli 2026
Tanggal Distribusi HMETD 13 Juli 2026 Tanggal Pengembalian uang pemesanan 27 Juli 2026
Saham Tambahan
R OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN K EBENARAN
ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIK NYA
BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
O
PT ANABATIC TECHNOLOGIES TBK (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN
KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
S PT ANABATIC TECHNOLOGIES TBK
P
(Perseroan)
Kegiatan Usaha Utama
Aktivitas Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya
Alamat
E
Graha BIP Lt. 7
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 23, Jakarta 12930.
Telp.: +62 21 5229909
Email: corporate.secretary@anabatic.com
Website: www.anabatic.com
K PENAWARAN UMUM TERBATAS KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
DALAM RANGKA PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU III (selanjutnya disebut
“PMHMETD III”)
T
Perseroan menawarkan sebanyak 578.840.338 (lima ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus empat puluh ribu tiga ratus tiga puluh
delapan) saham yang merupakan 25% (dua puluh lima persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD dengan nilai
nominal Rp100,00 (seratus rupiah) per saham. Setiap pemegang saham yang memiliki 4 (empat) Saham Biasa yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham 8 (delapan) hari kerja setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran pukul 16.00 WIB berhak atas 1 (satu) HMETD yang
harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD. Saham baru hasil PMHMETD III ini merupakan saham yang
memiliki hak yang sama dan sederajat terhadap saham lainnya yang telah disetor penuh dalam Perseroan, termasuk hak untuk
U
mendapatkan dividen dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp500,00 (lima ratus rupiah) yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan
pemesanan pelaksanaan HMETD. Dana yang akan diterima oleh Perseroan dalam PMHMETD III ini berjumlah Rp. 289.420.169.000,- (dua
ratus delapan puluh Sembilan miliar empat ratus dua puluh juta seratus enam puluh sembilan ribu rupiah).
Saham yang akan diterbitkan dalam PMHMETD merupakan saham baru dengan nilai nominal Rp100,00 (seratus rupiah) per saham yang
akan dikeluarkan dari portepel serta akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundangan yang
S
berlaku, saham-saham tersebut memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham lain Perseroan yang telah disetor
penuh. Bilamana pemegang saham tidak melaksanakan HMETD yang menjadi haknya, maka akan mengalami dilusi kepemilikan sebanyak
20% (dua puluh persen) dari persentase kepemilikan sahamnya semula dalam Perseroan.
TIS Inc. yang merupakan Pemegang Saham Utama Perseroan dengan kepemilikan 37,30% (tiga puluh tujuh koma tiga nol persen) dari
seluruh saham yang dikeluarkan dalam Perseroan telah menyatakan tidak akan melaksanakan seluruh porsi HMETD yang menjadi hakn ya.
PT Artha Investama Jaya, selaku pemegang saham dengan kepemilikan 28,69% (dua puluh delapan koma enam sembilan persen) akan
mengalihkan seluruh HMETD yang menjadi haknya kepada pihak-pihak yaitu PT Inti Global Resource Indonesia sebanyak 72.664.952 (tujuh
puluh dua juta enam ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh dua) saham, Ny. Sukemi Kasim sebanyak 34.920.032 (tiga
puluh empat juta sembilan ratus dua puluh ribu tiga puluh dua) saham, Ny. Yuliana Tan sebanyak 34.920.032 (tiga puluh empat juta
sembilan ratusdua puluh ribu tiga puluh dua) saham dan Ny. Frieda Lukman sebanyak 23.591.771 (dua puluh tiga juta lima ratus sembilan
puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh satu) saham.
Apabila Saham baru dalam PMHMETD ini tidak seluruhnya dilaksanakan oleh pemegang HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada
pemegang HMETD yang telah melaksanakan HMETD nya dan melakukan pemesanan saham tambahan secara proporsional terhadap yang
telah melaksanakan HMETDnya dan melakukan pemesan saham Tambahan. Pesanan Tambahan akan dialokasikan secara proporsional
terhadap HMETD yang dilaksanakannya. Bilamana setelah memenuhi seluruh pesanan tambahan terdapat sisa saham dalam PMHMETD
Page 2
maka Perseron telah mendapat komitmen dari PT Inti Global Resource Indonesia, Ny. Sukemi Kasim, Ny. Yuliana Tan dan Ny. Fried a Lukman
yang akan bertindak selaku Pembeli Siaga, yang mana masing-masing Pembeli Siaga akan mengambil bagian 25% (dua puluh lima persen)
dari jumlah sisa saham sesuai dengan yang diperjanjikan sebagaimana diungkapkan dalam Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Baru
Dalam Rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III PT Anabatic Technologies Tbk No. 32 tanggal
24 April 2026 sebagaimana telah diubah dengan Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali I Perjanjian Pembelian Sisa Saham Baru Dalam
Rangka Penanaman Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III PT Anabatic Technologies Tbk., No. 24 tanggal 22
Mei 2026, oleh dan antara Perseroan dan (i) PT Inti Global Resources Indonesia; (ii) Yuliana Tan; (iii) Sukemi Kasim; dan (iv) Frieda Lukman
(untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Pembeli Siaga”), yang dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H.,
M. Li., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat.
RENCANA PMHMETD TELAH DISETUJUI OLEH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (RUPSLB) PERSEROAN YANG TELAH
P
DILAKUKAN PADA TANGGAL 27 MARET 2026 DAN PMHMETD AKAN DILAKSANAKAN SETELAH DIPEROLEHNYA PERNYATAAN EFEKTIF
DARI OJK.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO TERKAIT IMPLEMENTASI SISTEM INTEGRASI MENGINGAT DALAM PROSES
IMPLEMENTASI, PERSEROAN BEKERJA SAMA DENGAN PELANGGAN UNTUK DAPAT DITERIMA DAN DIOPERASIKAN DENGAN BAIK.
RISIKO IMPLEMENTASI DAPAT TERJADI APABILA ADANYA PERUBAHAN YANG DIINGINKAN OLEH PELANGGAN PERSEROAN ATAS DESAIN
R
YANG TELAH DISEPAKATI SEJAK AWAL ANTARA PELANGGAN DAN PERSEROAN, SEHINGGA PERLU PENYESUAIAN LEBIH LANJUT, YANG
MENGAKIBATKAN WAKTU PENGERJAAN PROYEK DAPAT BERTAMBAH DAN PERLU PENYESUAIAN SUMBER DAYA.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI INVESTOR ADALAH SAHAM YANG DITAWARKAN DALAM PMHMETD INI TIDAK MENCAPAI LIKUIDITAS
DALAM PERDAGANGAN SAHAM YANG DIPENGARUHI OLEH KONDISI PASAR MODAL INDONESIA.
O Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2026
S
P
E
K
T
U
S
2
Page 3
PT Anabatic Technologies Tbk (selanjutnya dalam prospektus ini disebut “Perseroan”) telah
menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dengan Surat No. 0086/LO-CL/ATI/V/2026 tertanggal 22
Mei 2026 perihal Surat Pengantar Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penambahan Modal
dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) Perseroan kepada OJK di
Jakarta, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 32/2015”) sebagaimana diubah dengan juncto Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan nomor 14/POJK.04/2019 tanggal 29 April 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 14/2019”) dan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2015 (“POJK No.33/2015”) tanggal 16 Desember 2015
mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang
No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Undang-Undang No. 1
Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Untuk Pelaksanaan PMHMETD III, Perseroan akan menerbitkan sebanyak 578.840.338 (lima ratus
tujuh puluh delapan juta delapan ratus empat puluh ribu tiga ratus tiga puluh delapan) saham
dengan nilai nominal Rp. 100,- dan harga pelaksanaan Rp. 500,- per saham.
Lembaga dan profesi penunjang pasar modal dalam rangka PMHMETD ini merupakan pihak yang
independen dan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua data, keterangan atau
laporan serta kejujuran pendapat yang disajikan dalam prospektus ini, sesuai dengan bidang tugas
masing-masing berdasarkan ketentuan yang berlaku serta kode etik dan norma profesinya.
Sehubungan dengan PMHMETD ini, semua pihak yang terafiliasi sebagaimana dimaksud
didefinisikan dalam Pasal 1 Peraturan No. 42/POJK.04/2020 tentang Trasansaksi Afiliasi dan Transksi
Benturan Kepentingan (POJK 42/2020), dilarang memberikan penjelasan dan/atau membuat
pernyataan apapun mengenai hal-hal yang tidak tercantum dalam prospektus ini tanpa persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari Perseroan. Lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang turut
dalam PMHMETD ini dengan tegas menyatakan tidak terafiliasi dengan Perseroan baik secara
langsung maupun tidak langsung, sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (”UU P2SK”). Penjelasan lebih lanjut
mengenai hubungan afiliasi dapat dilihat pada Bab XIII Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN
TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN
PUBLIK.
PROSPEKTUS HANYA DIDISTRIBUSIKAN DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DAN/ATAU
PERATURAN YANG BERLAKU DI INDONESIA. TIDAK SATUPUN YANG TERCANTUM DALAM DOKUMEN INI
DAPAT DIANGGAP SEBAGAI SEBUAH PENAWARAN EFEK UNTUK MENJUAL DI WILAYAH YANG MELARANG
HAL TERSEBUT. SETIAP PIHAK DI LUAR WILAYAH INDONESIA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA
UNTUK MEMATUHI KETENTUAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT.
PMHMETD INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DAN/ATAU PERATURAN LAIN
SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI
ATAU HMETD, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN
UNTUK MEMBELI SAHAM ATAU MELAKSANAKAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN, PEMBELIAN
SAHAM MAUPUN PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN
PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG DAN/ATAU PERATURAN YANG BERLAKU DI NEGARA
TERSEBUT.
3
Page 4
DAFTAR ISI
KETERANGAN HALAMAN
DAFTAR ISI 4
DEFINISI DAN SINGKATAN 6
RINGKASAN 13
A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN 13
B. STRUKTUR PENAWARAN UMUM TERBATAS DALAM RANGKA PMHMETD III 13
C. RENCANA PENGGUNAAN DANA 14
D. IKHTISAR KEUANGAN PENTING 14
E. PENGARUH PMHMETD TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN DAN 20
PEMEGANG SAHAM
F. STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN 21
G. FAKTOR RISIKO 24
H. PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, 25
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
I. KEBIJAKAN DIVIDEN 25
J. PERUSAHAAN ANAK 26
I. PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK 28
TERLEBIH DAHULU
I.I UMUM
A 28
I.II KETERANGAN TENTANG KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG 32
SAHAM
I.III KETERANGAN TENTANG HMETD 33
II. PENGGUNAAN
I DANA HASIL PMHEMTD 35
I
II.I INFORMASI SINGKAT MENGENAI OBLIGASI KONVERSI ANABATIC 35
TAHUN 2018
III. PERNYATAAN
I UTANG 39
I
I
IV. IKHTISAR
I DATA KEUANGAN PENTING 61
V LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
IV.I 62
IV.II LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN 64
KONSOLIDASIAN
IV.III LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN 65
IV.IV RASIO KEUANGAN KONSOLIDASIAN 66
IV.V RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN ATAS FASILITAS PINJAMAN 68
V. ANALISIS
V DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN 70
V.I ANALISIS KINERJA KEUANGAN 70
V.II OPERASI
B PER SEGMEN 78
V.III LIKUIDITAS
C 81
V.IV BELANJA
D MODAL 82
V.V RISIKO
E FLUKTUASI NILAI TUKAR MATA UANG ASING DAN SUKU BUNGA 82
V.VI PINJAMAN DAN FASILITAS 83
V.VII KEJADIAN ATAU TRANSAKSI PENTING YANG TIDAK NORMAL DAN 87
JARANG TERJADI ATAU PERUBAHAN PENTING DALAM EKONOMI
V.VIII PEMBATASAN TERHADAP PEMENUHAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN 87
TUNAI
V.IX DAMPAK PERUBAHAN HARGA, INFLASI DAN KURS VALUTA ASING 87
4
Page 5
V.X PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI 88
V.XI PENGARUH KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN INSTITUSI LAINNYA DALAM 88
BIDANG FISKAL, MONETER, EKONOMI PUBLIK, DAN POLITIK
V.XII INVESTASI BARANG MODAL DALAM RANGKA PEMENUHAN 88
PERSYARATAN REGULASI DAN ISU LINGKUNGAN HIDUP
VI. FAKTOR
V RISIKO 89
I
VI.I RISIKO UTAMA 89
VI.II RISIKO USAHA 89
VI.III RISIKO UMUM 90
VII. KEJADIAN
V PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN 93
I
I
VIII. KETERANGAN
V TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN 94
SERTA
I PROSPEK USAHA
VIII.I KETERANGAN TENTANG PERSEROAN 94
I
VIII.II PERMODALAN
B DAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN 96
VIII.III IZIN
C USAHA 103
VIII.IV PENGURUSAN
D DAN PENGAWASAN 105
VIII.V KETERANGAN
E TENTANG ENTITAS ANAK 115
VIII.VI PERKARA
F HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, 118
DIREKSI DAN KOMISARIS PERSEROAN
VIII.VII KEPEMILIKAN
G DANA PENGUSAAN HARTA KEKAYAAN PERSEROAN 119
VIII.VIII PERJANJIAN
H SEHUBUNGAN DENGAN PMHMETD 120
VIII.IX PERJANJIAN
I PENTING DENGAN PIHAK KETIGA 122
VIII.X KEGIATAN USAHA 138
IX. EKUITAS 147
X. KEBIJAKAN DIVIDEN 149
XI. PERPAJAKAN 150
XII. KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA 152
XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL 156
XIV. TATA CARA PELAKSANAAN HMETD 159
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN 166
XVI. INFORMASI TAMBAHAN 167
5
Page 6
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi berarti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UUP2SK, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
i. suami atau istri;
ii. orang tua dari suami atau istri dan suami atau
iii. istri dari anak;
iv. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
cucu;
v. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
i. orang tua dan anak;
ii. kakek dan nenek serta cucu; atau
iii. saudara dari orang yang bersangkutan;
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, Direktur, atau Komisaris
dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat
satu atau lebih anggota Direksi, Pengurus, Dewan Komisaris, atau
Pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh
pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama, yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
dari perusahaan tersebut.
Anggota Bursa berarti Perusahaan Efek yang telah memperoleh persetujuan
keanggotaan bursa untuk menggunakan sistem dan/atau sarana BEI
dalam rangka melakukan kegiatan perdagangan efek di BEI sesuai
dengan peraturan BEI.
BAE berarti Biro Administrasi Efek, yaitu pihak yang melaksanakan
administrasi saham dalam rangka PMHMETD yang ditunjuk oleh
Perseroan, dalam hal ini adalah PT Datindo Entrycom, berkedudukan di
Jakarta.
Bank Kustodian berarti Bank umum yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa
Keuangan untuk menjalankan jasa penitipan atau melaksanakan jasa
Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
BEI atau Bursa Efek berarti Bursa Efek sebagaimana didefinisikan dalam pasal 1 angka 4
6
Page 7
Indonesia UUPM yang diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Selatan.
DPS berarti Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh BAE Perseroan
yang memuat mengenai keterangan tentang kepemilikan saham
Perseroan.
Efektif berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran
sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UUP2SK, dengan ketentuan sebagai
berikut:
1. Atas dasar lewatnya waktu, yakni:
- 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran
diterima OJK secara lengkap yaitu telah mencakup seluruh
kriteria yang ditetapkan dalam peraturan terkait dengan
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum; atau
- 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan terakhir
yang disampaikan Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi;
atau
2. Atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi
perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang
diperlukan.
FPPS Tambahan atau berarti asli Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan yang
Formulir Pemesanan wajib disi oleh pemegang saham yang telah melaksanakan HMETDnya
Saham Tambahaan dan bermaksud untuk mengajukan pemesanan tambahan yang akan
dijatahkan bilamana terdapat sisa saham dalam dalam PMHMETD.
Harga Pelaksanaan berarti harga pelaksanaan setiap HMETD untuk mendapatkan 1 (satu)
saham dalam PMHMETD sebesar Rp. 500,00 (lima ratus Rupiah) per
saham.
Hari Bursa berarti hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu
hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional atau hari
yang dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
Hari Kalender berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Masehi
tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur Nasional yang
sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Hari Kerja biasa
yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan sebagai bukan hari
kerja biasa oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Hari Kerja berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Hari
Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa
HMETD berarti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu merupakan suatu hak
yang melekat pada Saham yang memberikan kesempatan kepada Para
Pemegang Saham yang ada (eksisting) untuk membeli saham baru
yang akan dikeluarkan dari portepel Perseroan sebelum ditawarkan
kepada pihak lain.
IAPI berarti Institut Akuntan Publik Indonesia.
KAP berarti Kantor Akuntan Publik.
7
Page 8
Keterbukaan Informasi berarti informasi kepada Para Pemegang Saham sehubungan dengan
Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (PMHMETD) yang telah diumumkan Perseroan dalam website
Perseroan dan website Bursa Efek Indonesia pada tanggal 10 Februari
2026 dalam rangka permohonan persetujuan Perseroan kepada Rapat
Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan pada tanggal 27 Maret
2026.
KSEI berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
Selatan, yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
Kustodian berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang
berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen,
bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili
Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya.
Masyarakat berarti perorangan dan/atau badan hukum, baik warga negara
Indonesia maupun warga negara asing dan/atau badan hukum
Indonesia maupun badan hukum asing, baik yang bertempat tinggal
atau berkedudukan di Indonesia maupun bertempat tinggal atau
berkedudukan hukum di luar Indonesia.
Menkum berarti singkatan dari Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu
bernama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
Menteri Kehakiman Republik Indonesia atau Menteri Hukum dan
perundang-undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).
Obligasi Konversi berarti Obligasi Konversi Anabatic Tahun 2018 berdasarkan Akta
Anabatic Tahun 2018 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Konversi Anabatic Tahun 2018
Dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas Untuk Penambahan Modal
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I No. 07
tanggal 25 April 2018 yang dibuat di hadapan Unita Christina Winata,
S.H., Notaris di Jakarta Selatan, sebagaimana terakhir kali diubah
dengan Akta Perubahan VII Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Konversi Anabatic Tahun 2018 Dalam Rangka Penawaran Umum
Terbatas Untuk Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu I No. 05 tanggal 3 Juli 2025 yang dibuat
di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H., M.L.I., M.Kn., Notaris
di Jakarta Barat.
Otoritas Jasa Keuangan berarti lembaga yang independen, dan bebas dari campur tangan pihak
atau OJK lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang meliputi
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22
November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah
diubah dengan UUP2SK juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia No. 25/PUU-XII/2014 yang dibacakan pada tanggal 4 Agustus
2015, dimana sejak tanggal 31 Desember 2012, OJK merupakan
lembaga yang menggantikan dan menerima hak serta kewajiban untuk
melakukan fungsi, tugas, serta wewenang pengaturan dan pengawasan
jasa di sektor Pasar Modal, dari Menteri Keuangan Bapepam-LK sesuai
8
Page 9
dengan ketentuan Pasal 55 UU No. 21 Tahun 2011.
Pembeli Siaga berarti pembeli sisa saham baru yaitu PT Inti Global Resource
Indonesia, Frieda Lukman, Sukemi Kasim, dan Yuliana Tan dengan
syarat-syarat sebagaimana dimuat dalam kta Perjanjian Pembelian Sisa
Saham Baru Dalam Rangka Penambahan Modal dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III PT Anabatic Technologies Tbk
No. 32 tanggal 24 April 2026 sebagaimana telah diubah dengan Akta
Perubahan dan Pernyataan Kembali I Perjanjian Pembelian Sisa Saham
Baru Dalam Rangka Penanaman Modal dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu III PT Anabatic Technologies Tbk., No.
24 tanggal 22 Mei 2026, oleh dan antara Perseroan dan (i) PT Inti
Global Resources Indonesia; (ii) Yuliana Tan; (iii) Sukemi Kasim; dan (iv)
Frieda Lukman (untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut
sebagai “Pembeli Siaga”), yang dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati
Abdurachman, S.H., M. Li., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat.
Pemegang HMETD berarti Pemegang Saham Perseroan atau pemegang HMETD.
Pemegang Saham berarti perseorangan dan/atau badan hukum yang telah memiliki
manfaat atas saham Perseroan yang disimpan dan diadministrasikan
dalam DPS dan Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian,
Perusahaan Efek dan/atau pihak lain berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal.
Pemegang Saham berarti setiap pihak, baik secara langsung maupun tidak langsung,
Utama dengan kepemilikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari
seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh
Perseroan atau jumlah yang lebih kecil sebagaimana ditetapkan oleh
OJK, dalam hal ini merupakan TIS Inc dan PT Artha Investama Jaya.
Pemegang Saham berarti setiap pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:
Pengendali a. memiliki saham Perseroan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari
seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh;
b. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung
maupun tidak langsung dengan cara apapun pengelolaan dan/atau
kebijakan Perseroan yang dalam hal ini merupakan Bapak
Handoko Anindya Tanuadji.
Pemegang Saham Yang berarti Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan
Berhak pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia
tanggal 26 Juni 2026 yang berhak memperoleh HMETD.
Pemegang Rekening berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di
KSEI dan/atau sub Rekening Efek di KSEI, yang meliputi Bank Kustodian,
Perusahaan Efek, dan/atau pihak lain berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal.
Pemesan Saham berarti pemesanan saham tambahan oleh Pemegang Saham yang telah
Tambahan melaksanakan HMETD yang menjadi haknya dan melakukan pemesanan
saham tambahan melebihi jumlah HMETD yang dimilikinya
Penambahan Modal berarti penambahan modal dengan menerbitkan sebanyak 600.000.000
dengan Memberikan (enam ratus juta) Saham Baru dengan nilai nominal Rp100,00 (seratus
Hak Memesan Efek rupiah) per saham, dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp500,- (lima
9
Page 10
Terlebih Dahulu ratus Rupiah) per saham.
(PMHMETD)
Penitipan Kolektif berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Bank Kustodian dan/atau
Perusahaan Efek, sebagaimana dimaksud dalam UUPMl.
Periode Perdagangan berarti periode dimana Pemegang Saham dan/atau Pemegang HMETD
dapat menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya serta
melaksanakan HMETD yang dimilikinya.
Perjanjian Pengelolaan Berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen
Administrasi Saham Pelaksana Dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas dalam rangka
PMHMETD No. 31 tertanggal 24 April 2026, yang dibuat oleh dan antara
Perseroan dengan BAE di hadapan Utiek R. Abdurachman, S.H., MLI.,
MKn., Notaris di Jakarta Barat, berikut perubahan-perubahan dan/atau
penambahan-penambahan dan/atau pembaharuan-pembaharuan yang
merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari
Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham.
Pernyataan Efektif berarti telah diterimanya surat dari Kepala Eksekutif Pengawas Pasar
Modal OJK oleh Perseroan yang memberitahukan bahwa OJK tidak
memerlukan informasi tambahan dan tidak mempunyai tanggapan
lebih lanjut secara tertulis terhadap Pernyataan Pendaftaran yang telah
disampaikan oleh Perseroan dalam rangka PMHMETD.
Pernyataan berarti pernyataan pendaftaran yaitu dokumen-dokumen termasuk
Pendaftaran perubahan-perubahan, tambahan-tambahan serta pembetulan-
pembetulan untuk memenuhi persyaratan OJK yang diajukan oleh
Perseroan kepada OJK sebelum melakukan PMHMETD sesuai dengan
UUP2SK juncto POJK No. 32/2015, berikut dokumen-dokumen.
Perseroan berarti PT Anabatic Technologies Tbk, suatu perseroan terbuka yang
didirikan menurut dan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Selatan.
Perusahaan Efek berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi
Efek, Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi sebagaimana
dimaksud dalam UUP2SK.
Prospektus berarti dokumen yang berisi setiap informasi tertulis yang memuat
rincian informasi atau fakta material mengenai HMETD dan informasi
dan/atau keterangan yang dapat memengaruhi keputusan pemoal,
yang diakui atau layak diketahui, sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 33/2015.
POJK No. 33/2014 berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 34/2014 berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 Tahun
2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik.
POJK No. 35/2014 berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 tentang
Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.
POJK No. 30/2015 berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tentang
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
10
Page 11
POJK No. 32/2015 berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu.
POJK No. 33/2015 berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2015 tentang
Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu.
POJK No. 55/2015 berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
POJK No. 56/2015 berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
POJK No. 9/2018 berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2018 tentang
Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
POJK No. 15/2020 berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang
Penyelenggaran Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
POJK No. 14/2019 berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
POJK No. 40/2025 berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 40 Tahun 2025 tentang
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
PSAK berarti Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di
Indonesia.
Rekening Efek berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana
milik Pemegang Saham yang diadministrasikan di KSEI, atau Pemegang
Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
ditandatangani Pemegang Saham dengan Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian.
RUPS berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPM, UUP2SK
serta peraturan-peraturan pelaksananya.
RUPSLB berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Rp atau Rupiah berarti Rupiah Indonesia, yang merupakan mata uang yang sah dari
Negara Republik Indonesia.
UUPM berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
sebagaimana telah diubah dengan UUP2SK dan Undang-Undang No. 1
Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
UUPT berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
11
Page 12
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
UU No. 7/2011 berarti Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 36 ayat
(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2011.
UUP2SK berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan.
UU Ketenagakerjaan berarti Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
12
Page 13
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini dibuat atas dasar fakta-fakta serta pertimbangan-pertimbangan penting yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan informasi lain
yang lebih rinci, termasuk laporan keuangan beserta catatan atas laporan keuangan terkait, yang
laporannya tidak tercantum dalam Prospektus ini, serta faktor risiko, yang tercantum dalam
Prospektus ini. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini bersumber dari
laporan keuangan Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan disajikan sesuai dengan
PSAK.
A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
PT Anabatic Technologies Tbk hadir pada momentum ketika kebutuhan akan solusi digital yang
modern dan andal kian meningkat seiring percepatan transformasi operasional bisnis dan
modernisasi layanan keuangan di Indonesia. Perseroan resmi berdiri pada 1 November 2001 dan
mulai menjalankan kegiatan usaha secara komersial pada tahun berikutnya. Dalam perjalanannya,
Anabatic kemudian memperkuat struktur dan identitas korporasi melalui perubahan nama menjadi
PT Anabatic Technologies berdasarkan Akta No. 11 tanggal 11 Agustus 2010 yang dibuat oleh Myra
Yuwono, S.H., Notaris di Jakarta.
Sejak awal berdiri, Anabatic memposisikan diri sebagai perusahaan teknologi yang menghadirkan
solusi inovatif untuk membantu organisasi bertransformasi dan bersaing dalam lanskap ekonomi
digital. Berbekal kompetensi teknis yang kuat dan rekam jejak panjang dalam implementasi solusi TI
berskala enterprise, Perseroan tumbuh menjadi salah satu penyedia layanan teknologi terkemuka di
Indonesia.
Melalui pertumbuhan organik serta berbagai merger dan akuisisi, Anabatic terus membangun
ekosistem layanannya. Melalui entitas anak, baik secara langsung dan tidak langsung, Perseroan
menjalankan 2 (dua) lini usaha utama yang saling melengkapi, yaitu Layanan Digitally Enriched
Outsourcing Services (DEOS) di bawah PT Karyaputra Suryagemilang (KPSG), dan Cloud & Digital
Platform Partner (CDPP) di bawah PT Computrade Technology International (CTI). Sinergi antarlini
bisnis ini memungkinkan Anabatic menghadirkan solusi end-to-end, mulai dari infrastruktur dan
platform digital hingga layanan operasional dan manajemen proses bisnis.
Tonggak penting Perseroan tercatat pada 8 Juli 2015 ketika Anabatic resmi mencatatkan saham
perdana di Bursa Efek Indonesia dengan kode perdagangan ATIC. Pencatatan tersebut menjadi
landasan bagi pertumbuhan yang lebih terstruktur serta memperkuat tata kelola dan kapabilitas
bisnis Perseroan sebagai perusahaan publik. Pada tahun 2017, Anabatic bertransformasi menjadi
Perusahaan induk (holding company) dan terus memperluas skala usahanya hingga pada 31
Desember 2025 membawahi 6 anak usaha langsung dan 21 (dua puluh satu) entitas anak tidak
langsung yang membentuk ekosistem teknologi yang solid dan terintegrasi.
Dengan memadukan pengalaman, inovasi, dan portofolio layanan yang semakin relevan, Anabatic
terus menghadirkan solusi digital yang memberikan nilai tambah, mendorong transformasi klien, dan
memperkuat daya saing di tengah percepatan perkembangan teknologi.
B. STRUKTUR PENAWARAN UMUM TERBATAS DALAM RANGKA PMHMETD III
Jenis penawaran : Perseroan menawarkan sebanyak 578.840.338 (lima ratus tujuh
puluh delapan juta delapan ratus empat puluh ribu tiga ratus
13
Page 14
tiga puluh delapan) saham dengan nilai nominal Rp. 100,- dan
harga pelaksanaan Rp. 500,- per saham atau sebesar 25% (dua
puluh lima persen) dari total modal ditempatkan dan disetor
sebelum dilakukannya PMHMETD III , seluruh saham baru
tersebut akan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia.
Nilai nominal : Rp100,00 (seratus rupiah) setiap saham
Harga Pelaksanaan : Rp500,00 (lima ratus rupiah) per saham baru untuk
pelaksanaan HMETD
Nilai emisi : Rp289.420.169.000,- (dua ratus delapan puluh sembilan miliar
empat ratus dua puluh juta seratus enam puluh sembilan ribu
rupiah).
Dilusi kepemilikan : 20% (dua puluh persen) setelah pelaksanaan PMHMETD III
Tanggal RUPSLB : 27 Maret 2026
Tanggal Pencatatan : 10 Juli 2026
DPS yang berhak
memperoleh HMETD
(Recording Date)
Periode Perdagangan : 14 Juli 2026 sampai dengan 20 Juli 2026
HMETD
Periode Pelaksanaan : 14 Juli 2026 sampai dengan 20 Juli 2026
HMETD
Pencatatan Saham : Bursa Efek Indonesia
C. RENCANA PENGGUNAAN DANA
Seluruh dana hasil PMHMETD setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan sebagai
pembayaran sebagian pokok Obligasi Konversi Anabatic Tahun 2018 kepada TIS Inc. Selain
menggunakan dana hasil PMHMETD, Perseroan akan menggunakan fasilitas kredit dari
perbankan yang telah diperoleh dan dari dana Kas dan Setara kas yang dimiliki Perseroan
untuk melunasi Obligasi Konversi Anabatic Tahun 2018.
Keterangan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana dari hasil PMHMETD dapat dilihat
pada Bab II Prospektus ini.
D. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan dalam Prospektus
ini dengan laporan keuangan konsolidasian Perseroan tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 dan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang telah diaudit dan yang disertakan
dalam dokumen pernyataan pendaftaran dan dapat diakses melalui www.idx.co.id. Calon
Investor juga harus membaca Bab V Prospektus ini yang berjudul Analisis dan Pembahasan
Manajemen.
14
Page 15
Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan entitas anaknya (secara kolektif disebut sebagai ”Grup”) tanggal 31
Desember 2025 dan 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang
disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia
yang mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi
Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia, serta peraturan regulator pasar modal yang berlaku untuk
entitas yang berada di bawah pengawasannya yaitu Peraturan Peraturan Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan (sekarang OJK) No. VIII.G.7 tentang “Penyajian dan
Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik” (secara kolektif disebut
sebagai ”Kerangka Pelaporan Keuangan yang Berlaku”) dan disajikan dalam mata uang Rupiah,
yang tidak tercantum dalam Prospektus ini dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) (“KAP PSS”), auditor
independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum
dalam laporan auditor independen No. 01662/2.1505/AU.1/05/1855-2/1/VI/2026 tertanggal 19
Juni 2026, yang ditandatangani oleh Yonathan Budi Setiawan (Registrasi Akuntan Publik No.
AP.1855). Laporan auditor independen tersebut, yang tidak tercantum dalam Prospektus ini,
menyatakan opini tanpa modifikasian dengan paragraf “Hal lain” mengenai penerbitan kembali
laporan auditor independen sehubungan dengan penerbitan kembali Laporan Keuangan
Konsolidasian Auditan. Laporan auditor independen atas laporan keuangan tanggal 31
Desember 2025 dan 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut juga
berisi paragraf “hal audit utama” yang mendeskripsikan: (i) penjelasan mengapa penyisihan
kerugian kredit ekspektasian atas piutang usaha merupakan hal yang dipertimbangkan oleh
auditor sebagai salah satu hal yang paling signifikan dalam audit atas periode kini dan oleh
karenanya menjadi hal audit utama dan (ii) bagaimana hal audit utama tersebut direspons
dalam audit.
A. Ikhtisar Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(Disajikan dalam Rupiah)
31 Desember
URAIAN
2025 2024
Total Aset Lancar 4.354.364.984.682 3.878.171.923.936
Total Aset Tidak Lancar 873.657.447.463 859.187.945.607
Total Aset 5.228.022.432.145 4.737.359.869.543
Total Liabilitas Jangka Pendek 3.713.160.238.989 3.393.828.762.413
Total Liabilitas Jangka Panjang 710.066.764.853 739.920.502.557
Total Liabilitas 4.423.227.003.842 4.133.749.264.970
Total Ekuitas 804.795.428.303 603.610.604.573
15
Page 16
B. Ikhtisar Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(Disajikan dalam Rupiah)
31 Desember
URAIAN
2025 2024
Pendapatan 8.472.399.835.440 8.954.849.845.355
Beban Pokok Pendapatan (7.320.049.084.317) (7.807.219.384.294)
Laba Bruto 1.152.350.751.123 1.147.630.461.061
Laba Usaha 547.016.330.891 573.941.292.856
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan Perusahaan 468.152.437.801 432.393.192.580
Laba Tahun Berjalan 334.268.514.915 295.333.461.775
Penghasilan Komprehensif Lain
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi pada
periode berikutnya:
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing (985.778.496) 1.410.476.597
Pos-pos yang akan tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
pada periode berikutnya:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja jangka panjang 917.917.000 3.571.823.833
Efek pajak terkait 306.384.320 (731.804.223)
Total Laba Komprehensif Tahun Berjalan 334.507.037.739 299.583.957.982
Laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada
Pemilik Perusahaan 208.235.056.602 183.358.086.640
Kepentingan nonpengendali 126.033.458.313 111.975.375.135
334.268.514.915 295.333.461.775
Total laba komprehensif yang dapat diatribusikan kepada
Pemilik Perusahaan 208.230.820.742 187.185.062.498
Kepentingan nonpengendali 126.276.216.997 112.398.895.484
334.507.037.739 299.583.957.982
Laba Neto Per Saham Dasar Yang Dapat Diatribusikan
Kepada Pemilik Perusahaan 89,94 79,19
Laba Neto Per Saham Dilusian Yang Dapat Diatribusikan
Kepada Pemilik Perusahaan 84,73 75,57
C. Ikhtisar Laporan Arus Kas Konsolidasian
(Disajikan dalam Rupiah)
31 Desember
URAIAN
2025 2024
Kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi 124.409.039.202 879.303.082.033
Kas neto yang (digunakan untuk) diperoleh dari aktivitas investasi (10.044.681.173) 208.571.864.682
Kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan (213.520.776.591) (1.064.934.161.773)
(Penurunan) kenaikan neto kas dan setara kas (99.156.418.562) 22.940.784.942
Dampak Dari Perubahan Kurs Terhadap Kas Dan Setara Kas 1.007.827.877 355.205.390
KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN 717.636.607.829 715.698.722.256
KAS DAN SETARA KAS PADA ASET DIMILIKI UNTUK DIJUAL - (21.358.104.759)
KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN 619.488.017.144 717.636.607.829
16
Page 17
D. Rasio Keuangan Konsolidasian
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan -5,4% -12,3%
Laba Bruto 0,4% -5,8%
(1)
EBITDA -3,3% 5,1%
Laba Usaha -4,7% 7,5%
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan Perusahaan 8,3% -17,3%
Laba Tahun Berjalan 13,2% -13,8%
Total Aset 10,4% -12,9%
Total Liabilitas 7,0% -18,1%
Total Ekuitas 33,3% 53,5%
Rasio Profitabilitas (%)
Laba Bruto/Pendapatan (GPM) 13,6% 12,8%
Marjin EBITDA (1) 7,1% 6,9%
Laba Usaha/Pendapatan 6,5% 6,4%
Laba Tahun Berjalan/Pendapatan (NPM) 3,9% 3,3%
Laba Tahun Berjalan/Total Ekuitas (ROE) 41,5% 48,9%
Laba Tahun Berjalan/Total Aset (ROA) 6,4% 6,2%
Rasio Likuiditas (x)
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek 1,2 1,1
Kas/Liabilitas Jangka Pendek 0,2 0,2
17
Page 18
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Rasio Solvabilitas (x)
Total Liabilitas/Total Aset 0,8 0,9
Total Liabilitas/Total Ekuitas 5,5 6,8
Total Aset/Total Ekuitas 6,5 7,8
(3)
Debt to Equity Ratio (DER) 1,6 2,4
Interest Coverage Ratio (ICR) (2) 6,0 4,9
(5)
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 4,3 3,3
(1) Perhitungan EBITDA :
31 Desember
Keterangan (Disajikan dalam Rupiah)
2025 2024
Laba Usaha 547.016.330.891 573.941.292.856
+/+ Penyusutan Aset Tetap 43.305.038.420 39.297.600.579
+/+ Amortisasi Aset Takberwujud 3.718.564.222 2.398.524.040
+/+ Amortisasi Sewa Guna Usaha 7.742.023.220 6.573.721.495
EBITDA 601.781.956.753 622.211.138.970
(2) Interest Coverage Ratio = EBITDA/ (Beban Bunga untuk tahun yang berakhir pada periode relevan)
Perhitungan ICR :
31 Desember
Keterangan (Disajikan dalam Rupiah)
2025 2024
EBITDA 601.781.956.753 622.211.138.970
Beban Bunga 100.831.714.692 126.992.862.438
ICR (x) 6,0 4,9
(3) Debt = Utang Bank Jangka Pendek pada akhir periode relevan + Utang Bank Jangka Panjang pada akhir
periode relevan + Obligasi Konversi pada akhir periode relevan
(4) Debt Service = Beban Bunga untuk tahun yang berakhir pada periode relevan + Bagian Utang Bank
Jangka Panjang yang Jatuh Tempo dalam Satu Tahun pada akhir periode relevan
(5) Debt Service Coverage Ratio = EBITDA /(Beban Bunga untuk tahun yang berakhir pada periode relevan +
Bagian Utang Bank Jangka Panjang yang Jatuh Tempo dalam Satu Tahun pada akhir periode relevan)
Perhitungan DSCR :
31 Desember
Keterangan (Disajikan dalam Rupiah)
2025 2024
EBITDA 601.781.956.753 622.211.138.970
Debt Service
Beban Bunga 100.831.714.692 126.992.862.438
Bagian Utang Bank Jangka Panjang yang Jatuh Tempo
dalam Satu Tahun 37.678.803.628 60.770.860.416
Total Debt Service 138.510.518.320 187.763.722.854
DSCR (x) 4,3 3,3
18
Page 19
E. Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan Atas Fasilitas Pinjaman
Nama Kreditur Pemilik Fasilitas Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan Rasio
31 Desember 2025
A. Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek
PT Bank HSBC Indonesia CTI, BPT, CDT, HIN, VTI, MBT, Rasio lancar minimal 1x 1,2
JEDI, SMG, XDCI Rasio EBITDA dibagi Beban Bunga minimal 2x 12,9
(6)
Rasio Gearing eksternal maksimal 2,5x 0,5
PT Bank UOB Indonesia Perusahaan Rasio EBITDA dibagi beban bunga + current
portion long term debt minimal 2x 4,3
Debt to EBITDA Ratio (7) maksimum 4x 2,2
CTI dan entitas anak Debt Service Coverage Ratio (5) minimal 1,25x 12,9
Rasio lancar minimal 1x 1,2
Gearing Ratio (6) maksimal 2,5x 0,5
(5)
KPSG, AAB, SMI Debt Service Coverage Ratio minimal 1,10x 1,5
Rasio lancar minimal 1x 0,4
Gearing Ratio (6) maksimal 1,5x 2,7
Piutang dagang + persediaan + aset kontrak –
hutang dagang – kontrak liabilitas > Pinjaman
jangka pendek – Kas setara kas (termasuk
deposito) <
PT Bank Permata Tbk Perusahaan, CTI, BPT, CDT, Current Ratio >1x 1,2
DNS, HIN, MBT, VTI, XDCI, ASD, Debt to Equity Ratio < 3,5x 0,5
JEDI, dan SMG kecuali EBITDA Margin (8) > 2,5% 7,5%
disebutkan secara khusus EBITDA/Beban Bunga > 2x 12,9
untuk masing – masing Khusus rasio keuangan EBITDA/Bunga > 1,5x
fasilitas akan diuji terhadap laporan keuangan
konsolidasian Perusahaan. 6,0
KPSG, AAB, PPI, SMI, EIT Debt (3) to Equity Ratio maksimal 1,5x 2,2
EBITDA/Total Debt Service (4) tidak kurang dari
Citibank, N.A. Indonesia CTI, VTI, HIN, BPT, CDT
1,20 12,9
PT Bank Danamon Indonesia CTI Rasio lancar minimal 1x 1,2
Tbk Debt to EBITDA Ratio (7) maksimum 3,5x 0,8
EBITDA/Interest Expense minimum 2,00x 12,9
Debt to Equity Ratio maksimum 2,25x 0,5
Total Short-term loan /total (AR+INV-AP) di
bawah 100% 21,9%
INVDOH(9) maksimum 75 hari 54,8
Adjusted Leverage Ratio (10) maksimum 5.00x *) 2,8
Adjusted Gearing Ratio (11) maksimum 3.00x *) 0,6
*) Khusus untuk rasio keuangan Adjusted
Leverage Ratio dan Adjusted Gearing Ratio akan
diuji terhadap laporan keuangan konsolidasian
Perusahaan.
Saldo Piutang + Persediaan > Utang Bank +
PT Bank Digital BCA CTI, BPT, VTI, HIN, MBT, CDT >
Utang Usaha
Rasio lancar minimal 1x 1,2
Time Interest Earned Ratio (TIE Ratio)(12) >= 3x 12,3
Debt to Equity Ratio <= 3,8x 0,5
B. Fasilitas Pinjaman Jangka Panjang
PT Bank Danamon Indonesia KPSG Debt Service Coverage Ratio (DSCR) minimal 1x 1,5
Tbk Leverage ratio maksimal 1,9x s/d tahun 2025,
maksimal 1,3x s/d tahun 2027, maksimal 1x s/d
tahun 2030 3,2
Adjusted current ratio minimal 1x 0,4
PT Bank UOB Indonesia Perusahaan Rasio EBITDA dibagi biaya bunga + current
portion long term debt minimal 2x 4,3
Debt to EBITDA Ratio maksimum 4x 2,2
19
Page 20
(1) Perhitungan EBITDA :
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Laba Usaha 547.016.330.891 573.941.292.856
+/+ Penyusutan Aset Tetap 43.305.038.420 39.297.600.579
+/+ Amortisasi Aset Takberwujud 3.718.564.222 2.398.524.040
+/+ Amortisasi Sewa Guna Usaha 7.742.023.220 6.573.721.495
EBITDA 601.781.956.753 622.211.138.970
(2) Interest Coverage Ratio = EBITDA/(Beban Bunga untuk tahun yang berakhir pada periode relevan)
(3) Debt = Utang Bank Jangka Pendek pada akhir periode relevan + Utang Bank Jangka Panjang pada akhir periode relevan +
Obligasi Konversi pada akhir periode relevan
(4) Debt Service = Beban Bunga untuk tahun yang berakhir pada periode relevan + Bagian Utang Bank Jangka Panjang yang
Jatuh Tempo dalam Satu Tahun pada akhir periode relevan
(5) Debt Service Coverage Ratio = EBITDA/(Beban Bunga untuk tahun yang berakhir pada periode relevan + Bagian Utang Bank
Jangka Panjang yang Jatuh Tempo dalam Satu Tahun pada akhir periode relevan)
(6) Gearing Ratio = Total Debt pada akhir periode relevan/( Total Ekuitas pada akhir periode relevan - Goodwill
pada akhir periode relevan)
(7) Debt to EBITDA ratio = Debt/EBITDA
(8) EBITDA Margin ratio = EBITDA /Pendapatan untuk tahun yang berakhir pada periode relevan
(9) INVDOH = 365/(Beban Pokok Pendapatan untuk tahun yang berakhir pada periode relevan/Jumlah Persediaan Rata-rata
pada akhir periode relevan)
(10) Adjusted Leverage Ratio = (Total Liabilitas pada akhir periode relevan - Obligasi Konversi pada akhir periode relevan)/
(Total Ekuitas pada akhir periode relevan + Obligasi Konversi pada akhir periode relevan)
(11) Adjusted Gearing Ratio = (Utang Bank Jangka Pendek pada akhir periode relevan + Utang Bank Jangka Panjang pada
akhir periode relevan)/(Total Ekuitas pada akhir periode relevan + Obligasi Konversi pada akhir periode relevan)
(12) Time Interest Earned Ratio = Laba Usaha untuk tahun yang berakhir pada periode relevan/Beban Bunga untuk tahun
yang berakhir pada periode relevan
Kepatuhan atas Syarat-syarat Pinjaman Jangka Pendek
Pada tanggal 31 Desember 2025, Grup telah memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut di
atas, kecuali KPSG yang tidak memenuhi persyaratan rasio keuangan kepada Bank UOB dan
Bank Permata. Namun, Bank UOB dan Bank Permata memberikan surat pelepasan (waiver)
sebelum akhir periode pelaporan, melalui masing-masing surat no. 2025/CFS-
LO/LTR/CMB/0643 tertanggal 24 Desember 2025 dan surat no.
194/SK/JKT6/COMMBANK2/CMB/12/2025 tertanggal 11 Desember 2025.
Kepatuhan atas Syarat-syarat Pinjaman Jangka Panjang
Pada tanggal 31 Desember 2025, Grup telah memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut di
atas, kecuali KPSG yang tidak dapat memenuhi persyaratan rasio keuangan kepada Bank
Danamon. Namun, Bank Danamon memberikan surat pelepasan (waiver) sebelum akhir
periode pelaporan, melalui surat no. 424/EB/1225 tertanggal 12 Desember 2025.
Dengan diperolehnya waiver tersebut, ketidakpatuhan atas persyaratan rasio keuangan
dimaksud tidak mengakibatkan terjadinya wanprestasi berdasarkan perjanjian fasilitas terkait
dan tidak mempengaruhi rencana pelaksanaan PMHMETD III Perseroan.
Keterangan lebih lanjut mengenai ikhtisar data keuangan penting dapat dilihat pada Bab IV
Ikhtisar Data Keuangan Penting di Prospektus ini.
E. PENGARUH PMHMETD TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN DAN PEMEGANG
SAHAM
Rencana PMHMETD akan meningkatkan modal ditempatkan dan disetor penuh dalam
Perseroan sekitar 25% (dua puluh lima persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh
dengan demikian akan memperkuat pendanaan Perseroan dalam penyelesaian Obligasi yang
akan jatuh tempo pada tanggal 11 Juli 2026, sehingga dana kas sebagian dapat digunakan
untuk pengembangan solusi berbasiskan Intellectual Property, yang disesuaikan dengan
kebutuhan pasar atau industri yang sedang melakukan transformasi digital.
20
Page 21
F. STUKTUR PERMODALAN PERSEROAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 06
tanggal 3 Juli 2025 yang dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H., MLI., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Barat, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0045372.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 11 Juli 2025 dan telah
terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0155944.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 11 Juli
2025, serta Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom per tanggal
31 Mei 2026, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan komposisi kepemilikan
saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar rupiah) terbagi atas
6.000.000.000 (enam miliar) saham, tiap saham bernilai nominal Rp100,00
(seratus rupiah).
Modal : Rp231.536.135.500,00 (dua ratus tiga puluh satu miliar lima ratus tiga
ditempatkan dan puluh enam juta seratus tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah) terbagi atas
disetor 2.315.361.355 (dua miliar tiga ratus lima belas juta tiga ratus enam puluh
satu ribu tiga ratus lima puluh lima) saham.
KETERANGAN JUMLAH NILAI NOMINAL %
SAHAM Rp. 100,00 per saham
Modal Dasar 6.000.000.000 600.000.000.000. -
Modal Ditempatkaan dan Disetor -
1. TIS Inc 863.645.841 86.364.584.100 37,30
2. PT Artha Investama Jaya 664.387.148 66.438.714.800 28,69
3. Handoko Anindya Tanuadji 238.741.323 23.874.132.300 10,31
4. PT Sam Investama 120.000.287 12.000.028.700 5,18
5. Harry Surjanto Hambali (Presiden 47.181.967 4.718.196.700 2,04
Direktur)
6. Lie David Limina (Direktur) 13.222.318 1.322.231.800 0,57
7. Victor Budi Tanuadji (Komisaris) 211.600 21.160.000 0,01
8. Adriansyah Adnan (Direktur) 68.400 6.840.000 0,00
9. Masyarakat (di bawah 5,00 %) 367.902.471 36.790.247.100 15,89
Jumlah Modal Ditempatkan dan 2.315.361.355 231.536.135.500 100.00
Disetor Penuh
Saham dalam Portepel 3.684.638.645 368.463.864.500 -
Bapak Handoko Anindya Tanuadji, yang pada tanggal Prospektus ini merupakan pemegang
atas 238.741.323 (dua ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh satu ribu tiga
ratus dua puluh tiga) saham atau sebesar 10,31% (sepuluh koma tiga satu persen) dari seluruh
saham yang ditempatkan dan disetorkan penuh dalam Perseroan, merupakan Pemegang
Saham Pengendali Perseroan serta telah diindentifikasikan sebagai pemilik manfaat akhir
(ultimate beneficiary owner) Perseroan. Berdasarkan Surat Pernyataan yang dibuat di bawah
tangan bermeterai cukup tertanggal 19 Mei 2026, Bapak Handoko Anindya Tanuadji
menyatakan akan mengambil sebagian HMETD yang menjadi haknya sejumlah 20.000.000
(dua puluh juta) saham dan akan mengalihkan sisa HMETD yang menjadi haknya sejumlah
39.685.330 (tiga puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh)
saham kepada PT Inti Global Resources Indonesia. Bapak Handoko Anindya Tanuadji juga telah
menyatakan memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan HMETD yang menjadi haknya
berdasarkan surat referensi bank BCA dengan Ref.No. 235/REF/BCA/26 tertanggal 21 Mei
2026.
21
Page 22
Berdasarkan Surat Pernyataan yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup tertanggal 16
Februari 2026, pemegang saham utama Perseroan yaitu TIS Inc. dengan kepemilikan sebesar
37,30% (tiga puluh tujuh koma tiga nol persen), telah menyatakan tidak akan melaksanakan
seluruh HMETD yang menjadi haknya.
Berdasarkan Surat Pernyataan No. 001/IV/AIJ/2026 yang dibuat di bawah tangan bermeterai
cukup tertanggal 20 April 2026, pemegang saham utama Perseroan yaitu PT Artha Investama
Jaya dengan kepemilikan sebesar 28,69% (dua puluh delapan koma enam sembilan persen)
telah menyatakan tidak akan mengambil HMETD yang menjadi haknya dan akan
mengalihkan sebagian HMETD yang menjadi haknya kepada pihak-pihak sebagai berikut:
Nama Penerima Jumlah HMETD %
PT Inti Global Resource Indonesia 72.664.952 43,75%
Sukemi Kasim 34.920.032 21,02%
Yuliana Tan 34.920.032 21,02%
Frieda Lukman 23.591.771 14,20%
Total HMETD 166.096.787 100,00%
Berdasarkan Surat Pernyataan yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup tertanggal 19
Mei 2026, pemegang saham Perseroan yaitu PT Sam Investama dengan kepemilikan sebesar
5,18% (lima koma satu delapan persen) telah menyatakan akan mengambil sebagian HMETD
yang menjadi haknya sejumlah 20.000.000 (dua puluh juta) saham dan akan mengalihkan sisa
HMETD yang menjadi haknya sejumlah 10.000.071 (sepuluh juta tujuh puluh satu) saham
kepada PT Inti Global Resources Indonesia. PT Sam Investama juga telah menyatakan memiliki
dana yang cukup untuk melaksanakan HMETD yang menjadi haknya berdasarkan surat
referensi bank BCA dengan Ref.No. 235/REF/BCA/26 tertanggal 21 Mei 2026.
Proforma struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan setelah pelaksanaan
PMHMETD ini disusun dengan asumsi bahwa:
1. Seluruh pemegang saham melaksanakan HMETD yang dimilikinya, kecuali TIS Inc., yang
tidak melaksanakan HMETD.
2. PT Artha Investama Jaya mengalihkan HMETD yang dimilikinya sebesar 665.387.148
saham kepada PT Inti Global Resources Indonesia 72.664.952 saham, kepada Ny. Sukemi
Kasim 34.920.032 saham kepada Ny. Yuliana Tan dan 23.591.771 saham kepada Ny.
Frieda Lukman.
3. PT Inti Global Resources Indonesia, Ny. Sukemi Kasim, Ny. Yuliana Tan, dan Ny. Frieda
Lukman bertindak sebagai Pembeli Siaga atas seluruh saham yang tidak diambil bagian
oleh para pemegang saham Perseroan.
22
Page 23
Dalam pelaksanaan HMETD tersebut, Tn. Handoko Anindya Tanuadji melaksanakan HMETD
sebesar 20.000.000 saham dan mengalihkan HMETD sebesar 39.685.330 saham kepada PT Inti
Global Resources Indonesia, sedangkan PT Sam Investama melaksanakan sebagian HMETD
sebesar 20.000.000 saham dan mengalihkan HMETD sebesar 10.000.071 saham kepada PT Inti
Global Resources Indonesia.
Proforma struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan setelah pelaksanaan
PMHMETD dengan asumsi bahwa:
1. Seluruh pemegang saham lainnya termasuk TIS Inc., tidak melaksanakan HMETD yang
dimilikinya.
2. PT Artha Investama Jaya mengalihkan HMETD yang dimilikinya, yang mewakili 28,59%
saham, masing-masing kepada PT Inti Global Resources Indonesia sebanyak 72.664.952
saham, Ny. Sukemi Kasim sebanyak 34.920.032 saham, Ny. Yuliana Tan sebanyak
34.920.032 saham, dan Ny. Frieda Lukman sebanyak 23.591.771 saham.
3. PT Inti Global Resources Indonesia, Ny. Sukemi Kasim, Ny. Yuliana Tan, dan Ny. Frieda
Lukman bertindak sebagai Pembeli Siaga atas seluruh saham yang tidak diambil bagian
oleh para pemegang saham Perseroan.
23
Page 24
Dalam pelaksanaan HMETD tersebut, Tn. Handoko Anindya Tanuadji melaksanakan HMETD
sebesar 20.000.000 saham dan mengalihkan HMETD sebesar 39.685.330 saham kepada PT Inti
Global Resources Indonesia, sedangkan PT Sam Investama melaksanakan sebagian HMETD
sebesar 20.000.000 saham dan mengalihkan HMETD sebesar 10.000.071 saham kepada PT Inti
Global Resources Indonesia.
G. FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan menghadapi risiko yang dapat mempengaruhi hasil
usaha Perseroan apabila tidak diantisipasi dan dipersiapkan penanganannya dengan baik.
Risiko Utama
Pelayanan yang diberikan oleh Perseroan merupakan pelayanan yang terkait dengan
implementasi sistem integrasi. Perseroan menjalankan proses implementasi sistem
berdasarkan SOP yang berlaku. Dalam proses implementasi, Perseroan bekerja sama dengan
pelanggan agar sistem integrasi yang diimplementasikan dapat diterima dan dioperasikan
dengan baik. Risiko implementasi dapat terjadi apabila terdapat perubahan yang diinginkan
oleh pelanggan Perseroan atas desain yang telah disepakati sejak awal antara pelanggan dan
Perseroan, sehingga perlu penyesuaian lebih lanjut, baik sedikit maupun banyak, yang dapat
menyebabkan waktu pengerjaan proyek bertambah. Selain itu, sumber daya yang dialokasikan
untuk menyesuaikan solusi bagi pelanggan juga dapat meningkat.
Risiko-risiko yang dihadapi Perseroan di bawah ini disusun berdasarkan bobot dari dampak
masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan, yaitu sebagai berikut:
24
Page 25
Risiko Usaha Yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan usaha
Perseroan
1. Risiko Implementasi
2. Risiko Persaingan
3. Risiko Perubahan Skema Kemitraan
4. Risiko terkait Sumber Daya Manusia
5. Risiko Perubahan Teknologi
6. Risiko Konsentrasi Pelanggan.
Risiko Umum
1. Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing
2. Risiko Sosial Politik
3. Risiko Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Internasional
4. Risiko Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku Terkait
Bidang Usaha Perusahaan Terbuka
5. Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
6. Risiko Kebijakan Pemerintah
7. Risiko Kondisi Perekonomian Secara Makro dan Global
Risiko Bagi Investor
1. Risiko terkait kurang aktifnya perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia
2. Risiko terkait fluktuasi harga saham yang ditawarkan
3. Risiko terkait kondisi pasar modal Indonesia yang dapat mempengaruhi harga dan
likuiditas saham.
Penjelasan atas risiko usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab V Prospektus ini.
H. PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN
KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, Perseroan, perusahaan anak, dewan komisaris dan
direksi Perseroan dan perusahaan anak tidak sedang menghadapi atau terlibat dalam
perkara, sengketa, dan/atau perselisihan dalam bentuk apapun, termasuk namun tidak
terbatas pada, perkara perdata, pidana, niaga, persaingan usaha, hubungan industrial, tata
usaha negara, arbitrase dan perpajakan, baik yang diperiksa di hadapan lembaga peradilan
maupun lembaga penyelesaian sengketa lainnya di dalam maupun di luar wilayah negara
Republik Indonesia, yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Niaga, Komisi Pengawas Persaingan
Usaha (KPPU), Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan
Pajak dan/atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), baik sebagai penggugat, tergugat,
pemohon, termohon, maupun dalam kapasitas lainnya, yang secara material dapat
berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil usaha, kelangsungan
usaha Perseroan dan/atau pelaksanaan PMHMETD.
Perseroan juga tidak menerima somasi, tuntutan ataupun klaim lainnya dari pihak manapun,
tidak terdapat potensi perkara, sengketa, dan/atau perselisihan yang secara material dapat
berdampak negatif terhadap Perseroan dan/atau entitas anak, termasuk terhadap
pelaksanaan PMHMETD.
I. KEBIJAKAN DIVIDEN
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan Anggaran Dasar
Perseroan, keputusan mengenai pembagian dividen ditetapkan melalui persetujuan Para
Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) berdasarkan
keputusan Direksi setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris, dengan ketentuan
25
Page 26
kekayaan bersih Perseroan tidak menjadi lebih kecil daripada modal ditempatkan dan disetor
ditambah cadangan wajib, serta tidak mengganggu kemampuan Perseroan dalam memenuhi
kewajibannya kepada kreditur maupun kegiatan usaha.
Pembagian dividen akan mempertimbangkan kondisi keuangan Perseroan, termasuk
ketersediaan surplus kas, kebutuhan dana cadangan, pendanaan kegiatan usaha, rencana
pengeluaran modal, serta kebutuhan modal kerja Perseroan. Tidak terdapat kewajiban bagi
Perseroan untuk membagikan dividen setiap tahun buku.
Informasi lebih lanjut mengenai kebijakan dividen Perseroan dapat dilihat pada Bab X
Prospektus ini.
J. PERUSAHAAN ANAK
Berikut ini adalah informasi dari Perusahaan Anak Perseroan Kepemilikan Secara Langsung
Nama Entitas Tempat Kegiatan Usaha Tahun Memulai Total Aset Per 31 Kepemilikan
Anak Kedudukan Kegiatan Usaha Desember 2025 (%)
Komersial (Rp juta)
PT Computrade Jakarta Pedagangan dan 2003 970.189 99,99
Technology Jasa
International
(CTI)
PT Karyaputra Jakarta Jasa alih daya 1990 289.061 99,99
Suryagemilang
(KPSG)
PT Puri Amani Jakarta Properti 2014 107.481 99,99
Mulia (PAM)
PT Anabatic Tangerang Perdagangan dan 2017 4.248 99,99
Digital Raya Jasa
(ADR)
PT Emporia Tangerang Perdagangan dan 2016 20.609 99,99
Digital Raya Jasa
(EDR)
PT Dunia Kerja Jakarta Jasa Pengelolaan 2014 6.754 99,99
Indonesia (DKI) Gedung
Berikut ini adalah informasi dari Perusahaan Anak Perseroan Kepemilikan Secara Tidak
Langsung
Nama Entitas Anak Kepemilikan Tempat Kegiatan Usaha Tahun Memulai Total Aset Per 31
Melalui dan Kedudukan Kegiatan Usaha Desember 2025
Besarannya (%) Komersial (Rp juta)
Anabatic Technologies ADR (100,00) Singapura Jasa Integrasi 2014 102
International Pte. Ltd. Sistem
Anabatic Technologies ATI (99,99%) Filipina Jasa Integrasi 2014 12
Philippines Inc Sistem
PT Andalan Anak Bangsa KPSG (99,99%) Jakarta Jasa Alihdaya 2015 19.282
PT Sinergi Media KPSG (99,99%) Tangerang Jasa 2006 20.856
Integrasi Pengalihdayaan
Teknologi
Informasi
KPSG International Inc. KPSG (99,99%) Filipina Jasa Contact 2016 1.030
Center dan
Telemarketing
PT Payrol Prima KPSG (99,99%) Jakarta Jasa Payroll 2020 16.418
Indonesia Outsourcing
26
Page 27
Nama Entitas Anak Kepemilikan Tempat Kegiatan Usaha Tahun Memulai Total Aset Per 31
Melalui dan Kedudukan Kegiatan Usaha Desember 2025
Besarannya (%) Komersial (Rp juta)
PT Karya Sinergi Maju KPSG (99,99%) Tangerang Belum beroperasi - 122.691
Selatan secara komersial
PT Egeroo Inovasi KPSG (99,99%) Tangerang Jasa Teknologi 2022 7.986
Teknologi Informasi
PT Blue Power CTI (99,99%) Jakarta Penjualan 2011 574.603
Technology Komputer dan
Elektronik
PT Virtus Technology CTI (70,00%) Jakarta Penjualan 2007 2.042.270
Indonesia Komputer dan
Elektronik
PT Central Data CTI (80,00%)_ Jakarta Penjualan 2011 302.713
Technology Komputer dan
Elektronik
PT XDC Indonesia CTI (95,00%) Jakarta Penjualan 2011 94.462
Komputer dan
Elektronik
PT Helios Informatika CTI (55,00%) Jakarta Penjualan 2014 495.660
Nusantara Komputer dan
Elektronik
PT Mega Buana CTI (99,99%) Jakarta Perdagangan dan 2020 349.867
Teknologi Jasa Komputer
PT Defender Nusa CTI (75,00%) Jakarta Penjualan 2015 120.802
Semesta Komputer dan
Elektronik
PT Q2 Technologies DNS (99,99%) Jakarta Perdagangan dan 2011 22.191
Jasa
Computrade CTI (90,00%) Filipina Penjualan 2014 31.312
Technology Philippines, Komputer dan
Inc Elektronik
Computrade CTI (61,875%) Malaysia Penjualan 2014 130.764
Technology Malaysia Komputer dan
Sdn. Bhd. Elektronik
Anabatic Technologies ADR (99,99%) Malaysia Jasa Integrasi 2015 1.481
Malaysia Sdn. Bhd. Sistem
PT Smartnet Magna CTI (97,00%) Jakarta Perdagangan dan 2018 19.932
Global Jasa Komputer
PT Jedi Global Teknologi VTI (61,00%) Jakarta Perdagangan dan 2018 212.394
Jasa
Kontribusi Entitas Anak atas Pendapatan Konsolidasian Perseroan
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, pendapatan CTI dan KPSG masing-masing
memberikan kontribusi terhadap pendapatan konsolidasian Perseroan sebesar 94,0% atau setara dengan
Rp7.967.789.687.805 dan sebesar 5,6% atau setara dengan Rp470.928.191.700 dari pendapatan konsolidasian
Perseroan sebesar Rp8.472.399.835.440.
27
Page 28
I. PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK
TERLEBIH DAHULU (PMHMETD)
I.I UMUM
Perseroan menawarkan sebanyak 578.840.338 (lima ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus
empat puluh ribu tiga ratus tiga puluh delapan) saham yang merupakan 25% (dua puluh lima persen)
dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD dengan nilai nominal Rp100,00
(seratus rupiah) per saham. Setiap pemegang saham yang memiliki 4 (empat) Saham Biasa yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham 8 (delapan) hari kerja setelah efektifnya
Pernyataan Pendaftaran pukul 16.00 WIB berhak atas 1 (satu) HMETD yang harus dibayar penuh
pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD. Saham baru hasil PMHMETD III ini
merupakan saham yang memiliki hak yang sama dan sederajat terhadap saham lainnya yang telah
disetor penuh dalam Perseroan, termasuk hak untuk mendapatkan dividendengan Harga
Pelaksanaan sebesar Rp500,00 (lima ratus rupiah) yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan
pemesanan pelaksanaan HMETD. Dana yang akan diterima oleh Perseroan dalam PMHMETD III ini
berjumlah Rp289.420.169.000,- (dua ratus delapan puluh Sembilan milyar empat ratus dua puluh
juta seratus enam puluh sembilan ribu rupiah).
PMHMETD telah disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang telah
dilakukan pada tanggal 27 Maret 2026 dan akan menjadi efektif setelah diperolehnya pernyataan
efektif dari OJK. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down),
sesuai dengan ketentuan POJK No. 32/2015, dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam
bentuk pecahan, maka hak atas pecahan efek tersebut menjadi milik Perseroan dan wajib dijual oleh
Perseroan serta hasil penjualannya akan dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
Saham yang akan diterbitkan dalam rangka PMHMETD merupakan saham baru yang akan
dikeluarkan dari portepel serta akan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan
memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, saham-saham tersebut memiliki hak yang
sama dan sederajat dalam segala hal (termasuk hak atas dividen) dengan saham lain Perseroan yang
telah disetor penuh.
TIS Inc. yang merupakan pemegang saham utama Perseroan dengan kepemilikan 37,30% (tiga puluh
tujuh koma tiga nol persen) dari seluruh saham yang dikeluarkan dalam Perseroan telah menyatakan
tidak akan melaksanakan seluruh porsi HMETD yang menjadi haknya.
Sedangkan PT Artha Investama Jaya, pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan 28,69% (dua
puluh delapan koma enam sembilan persen) sesuai Surat Pernyataan No. 001/IV/AIJ/2026 yang
dibuat di bawah tangan bermeterai cukup tertanggal 20 April 2026, pemegang saham utama
Perseroan dengan kepemilikan sebesar 28,69% (dua puluh delapan koma enam sembilan persen)
telah menyatakan tidak akan mengambil HMETD yang menjadi haknya dan akan
mengalihkan seluruh HMETD yang menjadi haknya kepada pihak-pihak sebagai berikut:
Penerima Pengalihan HMETD Jumlah HMETD yang dialihkan %
dari PT Artha Investama Jaya
PT Inti Global Resource Indonesia 72.664.952 43,75%
Sukemi Kasim 34.920.032 21,02%
Yuliana Tan 34.920.032 21,02%
Frieda Lukman 23.591.771 14,20%
Total HMETD 166.096.787 100,00%
28
Page 29
Para Investor strategis yang telah menerima pengalihan HMETD dari PT Artha Investama Jaya telah
menyatakan untuk mengambil bagian HMETD tersebut.
Apabila Saham baru dalam PMHMETD ini tidak seluruhnya dilaksanakan oleh pemegang HMETD,
maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang HMETD yang telah melaksanakan HMETD nya dan
melakukan pemesanan saham tambahan secara proporsional terhadap yang telah melaksanakan
HMETDnya dan melakukan pemesan saham Tambahan. Pesanan Tambahan akan dialokasikan secara
proporsional terhadap HMETD yang dilaksanakannya. Bilamana setelah memenuhi seluruh pesanan
tambahan terdapat sisa saham dalam PMHMETD maka Perseroan telah mendapat komitmen dari PT
Inti Global Resource Indonesia, Ny. Sukemi Kasim, Ny. Yuliana Tan dan Ny. Frieda Lukman yang
bersama-sama akan bertindak selaku pembeli siaga dimana masing-masing akan mengambil bagian
25% dari total sisa saham dalam PMHMETD III ini sesuai dengan yang diperjanjikan dalam Akta
Perjanjian Pembelian Sisa Saham Baru Dalam Rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu III PT Anabatic Technologies Tbk No. 32 tanggal 24 April 2026
sebagaimana telah diubah dengan Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali I Perjanjian Pembelian
Sisa Saham Baru Dalam Rangka Penanaman Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu III PT Anabatic Technologies Tbk., No. 24 tanggal 22 Mei 2026 oleh dan antara Perseroan dan
(i) PT Inti Global Resources Indonesia; (ii) Yuliana Tan; (iii) Sukemi Kasim; dan (iv) Frieda Lukman
(untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Pembeli Siaga”), yang dibuat di hadapan
Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H., M. Li., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat.
Dengan asumsi semua pemegang saham tidak melaksanakan HMETD yang menjadi haknya kecuali
para pihak yang telah menyatakan akan melaksanakan HMETD dan para pembeli siaga yang masing-
masing akan mengambil 25 % (dua puluh lima persen) dari jumlah sisa saham yang tidak diambil
bagian oleh pemegang HMETD dan pemesanan saham tambahan, maka jumlah HMETD yang akan
dilaksanakan oleh masing-masing Pembeli Siaga adalah sebagai berikut:
Bilamana pemegang saham tidak melaksanakan HMETD yang menjadi haknya, maka akan
mengalami dilusi kepemlikan sebanyak 20% (dua puluh persen) dari prosentase kepemilikan
sahamnya semula dalam Perseroan.
Sebagaimana termaktub dalam Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per tanggal 31 Mei 2026,
yang diterbitkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
KETERANGAN JUMLAH NILAI NOMINAL %
SAHAM Rp100,00 per saham
Modal Dasar 6.000.000.000 600.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor -
1. TIS Inc. 863.645.841 86.364.584.100 37,30
2. PT Artha Investama Jaya 664.387.148 66.438.714.800 28,69
3. Handoko Anindya Tanuadji 238.741.323 23.874.132.300 10,31
4. PT Sam Investama 120.000.287 12.000.028.700 5,18
5. Harry Surjanto Hambali (Presiden 47.181.967 4.718.196.700 2,04
Direktur)
29
Page 30
KETERANGAN JUMLAH NILAI NOMINAL %
SAHAM Rp100,00 per saham
6. Lie David Limina (Direktur) 13.222.318 1.322.231.800 0,57
7. Victor Budi Tanuadji (Komisaris) 211.600 21.160.000 0,01
8. Adriansyah Adnan (Direktur) 68.400 6.840.000 0,00
9. Masyarakat (di bawah 5,00 %) 367.902.471 36.790.247.100 15,89
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 2.315.361.355 231.536.135.500 100,00
Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 3.684.638.645 368.463.864.500 -
Proforma struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan setelah pelaksanaan
PMHMETD ini disusun dengan asumsi bahwa:
1. Seluruh pemegang saham melaksanakan HMETD yang dimilikinya, kecuali TIS Inc., yang tidak
melaksanakan HMETD.
2. PT Artha Investama Jaya mengalihkan HMETD yang dimilikinya sebesar 665.387.148 saham
kepada PT Inti Global Resources Indonesia 72.664.952 saham, kepada Ny. Sukemi Kasim
34.920.032 saham kepada Ny. Yuliana Tan dan 23.591.771 saham kepada Ny. Frieda Lukman.
3. PT Inti Global Resources Indonesia, Ny. Sukemi Kasim, Ny. Yuliana Tan, dan Ny. Frieda Lukman
bertindak sebagai Pembeli Siaga atas seluruh saham yang tidak diambil bagian oleh para
pemegang saham Perseroan.
Dalam pelaksanaan HMETD tersebut, Tn. Handoko Anindya Tanuadji melaksanakan HMETD sebesar
20.000.000 saham dan mengalihkan HMETD sebesar 39.685.330 saham kepada PT Inti Global
Resources Indonesia, sedangkan PT Sam Investama melaksanakan sebagian HMETD sebesar
20.000.000 saham dan mengalihkan HMETD sebesar 10.000.071 saham kepada PT Inti Global
Resources Indonesia.
Proforma struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan setelah pelaksanaan
PMHMETD dengan asumsi bahwa:
1. Seluruh pemegang saham lainnya termasuk TIS Inc., tidak melaksanakan HMETD yang
30
Page 31
dimilikinya.
2. PT Artha Investama Jaya mengalihkan HMETD yang dimilikinya, yang mewakili 28,59% saham,
masing-masing kepada PT Inti Global Resources Indonesia sebanyak 72.664.952 saham, Ny.
Sukemi Kasim sebanyak 34.920.032 saham, Ny. Yuliana Tan sebanyak 34.920.032 saham, dan
Ny. Frieda Lukman sebanyak 23.591.771 saham.
3. PT Inti Global Resources Indonesia, Ny. Sukemi Kasim, Ny. Yuliana Tan, dan Ny. Frieda Lukman
bertindak sebagai Pembeli Siaga atas seluruh saham yang tidak diambil bagian oleh para
pemegang saham Perseroan.
Dalam pelaksanaan HMETD tersebut, Tn. Handoko Anindya Tanuadji melaksanakan HMETD sebesar
20.000.000 saham dan mengalihkan HMETD sebesar 39.685.330 saham kepada PT Inti Global
Resources Indonesia, sedangkan PT Sam Investama melaksanakan sebagian HMETD sebesar
20.000.000 saham dan mengalihkan HMETD sebesar 10.000.071 saham kepada PT Inti Global
Resources Indonesia.
Pelaksanaan PMHMETD ini tidak mengakibatkan perubahan Pengendali Perseroan sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Para Pemegang Saham yang tidak mengambil bagian atas HMETD maka akan terkena dilusi
kepemilikan sebesar 20% (dua puluh persen) dari persentase kepemilikan sahamnya semula dalam
Perseroan.
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down), dalam hal Pemegang
Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan saham tersebut wajib
dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukan ke dalam rekening Perseroan.
Saham Baru yang berasal dari PMHMETD Tahun 2026 ini, memiliki hak yang sama dan sederajat
dalam segala hal termasuk hak dividen dengan Saham Lama yang telah disetor penuh lainnya.
31
Page 32
Dana yang akan diterima Perseroan dalam PMHMETD dengan harga pelaksanaan Rp. 500,- per
saham adalah sebesar Rp. 289.420.169.000,- (dua ratus delapan puluh Sembilan milyar empat
ratus dua puluh juta seratus enam puluh sembilan ribu rupiah).
Historis kinerja saham Perseroan setiap bulan dalam periode 12 bulan terakhir sebelum Pernyataan
Pendaftaran disampaikan kepada OJK adalah sebagai berikut:
Bulan Harga Tertinggi (Rp) Harga Terendah (Rp) Total Volume (lembar)
Maret 2025 620 400 7,055,300
April 2025 450 400 2,586,400
Mei 2025 428 378 4,075,400
Juni 2025 408 382 3,100,600
Juli 2025 412 368 4,992,000
Agustus 2025 500 384 12,039,000
September 2025 470 418 7,883,500
Oktober 2025 545 412 14,602,800
November 2025 935 464 69,250,500
Desember 2025 750 585 23,649,400
Januari 2026 775 510 16,321,400
Februari 2026 750 540 9,359,100
Maret 2026 605 490 4,315,500
Selama 3 (tiga) tahun terakhir tidak terdapat penghentian perdagangan saham Perseroan di Bursa
Efek Indonesia. Adapun pergerakan harga saham Perseroan pada periode tersebut pernah mencapai
batas kenaikan harga saham harian (Auto Reject Atas) dalam hari perdagangan.
Perseroan telah memperoleh persetujuan untuk melakukan Penambahan Modal Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dalam Rapat umum Pemegang Saham Luar Biasa
yang diselenggarakan pada tanggal 27 Maret 2026 dan pelaksanaan lebih lanjut sehubungan dengan
PMHMETD Perseroan ini akan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
I.II KETERANGAN TENTANG KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD, dan untuk memenuhi POJK No. 32/2015, para Pemegang
Saham Perseroan telah menyetujui rencana penambahan modal dengan memberikan HMETD dalam
RUPSLB dengan rincian sebagai berikut:
Hari, Tanggal : Jumat, 27 Maret 2026
Waktu : 10.00 WIB
Tempat : Auditorium Lt. 12 Graha Anabatic, Jl. Scientia Boulevard Kav. U2, Summarecon
Serpong, Tangerang, Banten, Indonesia.
Agenda :
Persetujuan atas Rencana Penambahan Modal Perseroan dengan memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (PMHMETD) kepada para pemegang saham yang berhak, untuk memesan Saham
baru yang ditawarkan dalam PMHMETD ini, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
32/POJK.04/2015 juncto Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019.
Adapun keputusan RUPSLB terkait dengan PMHMETD-TAHUN 2026 adalah sebagai berikut:
1. Menyetujui rencana pelaksanaan Penambahan Modal Perseroan dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) dengan jumlah sebanyak 600.000.000 (enam ratus
32
Page 33
juta) saham dengan nilai nominal Rp100,00 (seratus Rupiah) per saham atau sebesar 25,91%
(dua puluh lima koma sembilan satu persen) dari jumlah saham yang diterbitkan dalam
Perseroan.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
menetapkan jumlah saham yang akan ditawarkan, menetapkan harga pelaksanaan, melakukan
segala tindakan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD dengan tetap
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan melakukan
peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor setelah pelaksanaan PMHMETD.
I.III KETERANGAN TENTANG HMETD
Saham yang diterbitkan dalam PMHMETD ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang akan
dikeluarkan Perseroan kepada pemegang saham yang berhak. HMETD dapat diperdagangkan selama
masa perdagangan melalui pengalihan kepemilikan HMETD dengan sistem pemindahbukuan HMETD
antar Pemegang Rekening Efek di KSEI. Pemegang HMETD yang hendak melakukan perdagangan
wajib memiliki rekening pada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang
Rekening Efek di KSEI. Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam HMETD ini adalah:
1. Yang Berhak Menerima HMETD
Para Pemegang Saham yang berhak memperoleh HMETD adalah Pemegang Saham yang
namanya tercatat dalam DPS Perseroan 8 (delapan) hari kerja setelah efektifnya pernyataan
pendaftaran.
2. Pemegang HMETD Yang Sah
Pemegang HMETD yang sah adalah:
a. Para pemegang saham Perseroan yang berhak menerima HMETD yang tidak dijual HMETD-
nya; atau
b. Pembeli/pemegang HMETD yang namanya tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD
sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD; atau
c. Para pemegang HMETD dalam penitipan kolektif KSEI sampai dengan akhir periode
perdagangan HMETD.
3. Perdagangan HMETD
Pemegang HMETD dapat memperdagangkan HMETD yang dimilikinya selama periode
perdagangan, yaitu mulai tanggal 30 Juni 2026 sampai dengan 6 Juli 2026 atas HMETD yang
berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI, Penyelesaian perdagangan HMETD yang dilakukan
melalui Bursa akan dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan antar rekening efek atas nama
Bank Kustodian atau Anggota Bursa di KSEI, sedangkan HMETD yang diluar penitipan kolektif
KSEI, hanya bisa diperdagangkan di luar bursa.
Pemegang saham diminta untuk memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan
perpajakan dan ketentuan di bidang Pasar Modal termasuk peraturan PT Bursa Efek Indonesia
dan peraturan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Bila pemegang HMETD mengalami
keragu-raguan dalam mengambil keputusan, sebaiknya berkonsultasi atas biaya sendiri dengan
penasehat investasi, perantara pedagang efek, manajer investasi, penasehat hukum, akuntan
publik, atau penasehat profesional lainnya.
Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan
HMETD menjadi tanggung jawab dan beban pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.
33
Page 34
4. Harga Teoritis HMETD
Harga Teoritis HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda
dari HMETD yang satu dan lainnya, berdasarkan permintaan dan penawaran dari pasar yang
ada.
Sebagai contoh, perhitungan Harga Teoritis HMETD di bawah ini merupakan salah satu cara
untuk menghitung Harga Teoritis HMETD, tetapi tidak menjamin bahwa hasil perhitungan Harga
Teoritis HMETD yang diperoleh adalah Harga Teoritis HMETD yang sesungguhnya.
Penjabaran di bawah ini diharapkan dapat memberikan gambaran umum untuk menghitung
Harga Teoritis HMETD:
- Harga penutupan saham pada hari bursa terakhir sebelum
perdagangan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu = Rp a
- Harga Pelaksanaan PMHMETD = Rp b
- Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD =A
- Jumlah saham yang diterbitkan dalam PMHMETD =B
(A + B)
= Rp c
Dengan demikian, secara teoritis harga HMETD per saham adalah: = Rp a - Rp c
Pengungkapan perhitungan Harga Teoritis HMETD dimaksud disampaikan sebagai ilustrasi
untuk memberikan gambaran kepada investor dan pemegang saham mengenai perhitungan
teoritis harga saham setelah pelaksanaan PMHMETD, yang dihitung berdasarkan harga pasar
saham Perseroan sebelum pelaksanaan PMHMETD, Harga Pelaksanaan PMHMETD, jumlah
saham yang beredar sebelum PMHMETD, dan jumlah saham baru yang diterbitkan dalam
PMHMETD.
Selanjutnya, pengungkapan tersebut disusun dengan mengacu pada mekanisme perhitungan
harga teoritis saham setelah pelaksanaan PMHMETD yang lazim digunakan di pasar modal
Indonesia dan sesuai dengan ketentuan Bursa Efek Indonesia terkait perdagangan saham ex-
HMETD.
5. Penggunaan SBHMETD
SBHMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada pemegang HMETD untuk membeli
Saham Baru dalam PMHMETD Konversi. SBHMETD hanya diterbitkan bagi pemegang saham
yang berhak yang sahamnya masih diluar Penitipan Kolektif KSEI, SBHMETD digunakan untuk
memesan Saham. SBHMETD tidak berlaku dalam bentuk fotokopi. SBHMETD tidak dapat
ditukarkan dengan uang atau apapun pada Perseroan. Bukti kepemilikan HMETD untuk
pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan diberikan oleh KSEI melalui Anggota
Bursa atau Bank Kustodiannya.
6. Pecahan HMETD
Sesuai dengan POJK No. 32/2015, dalam hal pemegang saham mempunyai HMETD dalam
bentuk pecahan, maka hak atas pecahan efek tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil
penjualannya akan dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
7. Lain-lain
Segala biaya yang timbul dalam rangka pemindahan HMETD menjadi beban Pemegang
SBHMETD atau calon pemegang HMETD.
34
Page 35
II. PENGGUNAAN DANA HASIL PMHMETD
Seluruh dana hasil PMHMETD setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan sebagai pembayaran
sebagian pokok Obligasi Konversi Anabatic Tahun 2018 kepada TIS Inc. Selain menggunakan dana
hasil PMHMETD, Perseroan akan menggunakan fasilitas kredit dari perbankan yang telah diperoleh
dan dari dana Kas dan Setara kas yang dimiliki Perseroan untuk melunasi Obligasi Konversi Anabatic
Tahun 2018.
II.I INFORMASI SINGKAT MENGENAI OBLIGASI KONVERSI ANABATIC TAHUN 2018
Obligasi Konversi Anabatic Tahun 2018 diterbitkan berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Konversi Anabatic Tahun 2018 Dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas Untuk
Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT Anabatic
Technologies Tbk. No. 07 tanggal 25 April 2018 yang dibuat di hadapan Unita Christina Winata, S.H.,
Notaris di Kota Adm. Jakarta Selatan, sebagaimana terakhir kali diubah dengan Akta Perubahan VII
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Konversi Anabatic Tahun 2018 Dalam Rangka Penawaran
Umum Terbatas Untuk Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu I PT Anabatic Technologies Tbk No. 05 tanggal 3 Juli 2025 yang dibuat di hadapan Utiek
Rochmuljati Abdurachman, S.H., M.L.I., MKn., Notaris di Kota Adm. Jakarta Barat (“Akta PWA”),
dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Nama Obligasi : Obligasi Konversi Anabatic Tahun 2018
Konversi
Emiten : Perseroan
Kreditur Obligasi : TIS Inc.
Konversi
Sifat Hubungan Afiliasi : TIS Inc. adalah pemegang saham dalam Perseroan dengan kepemilikan
dengan Kreditur saham sebesar 37,30% (tiga puluh tujuh koma tiga nol persen)
Jumlah Utang Pokok : Rp560.001.736.660,00 (lima ratus enam puluh milyar satu juta tujuh ratus
Obligasi Konversi tiga puluh enam ribu enam ratus enam puluh rupiah).
Berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi tanggal 29 Juni 2021,
sebagian pemegang Obligasi Konversi dengan nilai pokok sebesar
Rp7.879.244 telah memilih Opsi 2 yiatu “Tanggal pelunasan pokok Obligasi
akan dilakukan Emiten sesuai dengan periode Peluansan sebagaimana
ditetapkan pada pasal 5.1.3.1 Perjanjian Perwaliamatan” sehingga bagian
tersebut jatuh tempo pada tanggal 11 Juli 2021 dan telah dilunasi oleh
Perseroan.
Dengan demikian, nilai outstanding (utang pokok Obligasi Konversi) adalah
sebesar Rp559.993.839.416 (lima ratus lima puluh sembilan miliar
sembilan ratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh sembilan
ribu empat ratus enam belas rupiah).
Utang pokok Obligasi : Rp559.993.839.416,00 (lima ratus lima puluh sembilan milyar sembilan
Konversi ratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu
empat ratus enam belas rupiah).
Jumlah Pokok yang : Rp289.420.169.000,00 (dua ratus delapan puluh sembilan milyar empat
Akan Dibayarkan ratus dua puluh juta seratus enam puluh sembilan ribu rupiah).
Sebagian
35
Page 36
Saldo Utang Jika : Rp279.623.670.416,00 (dua ratus tujuh puluh sembilan milyar enam ratus
Dibayar dua puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh ribu empat ratius enam belas
rupiah).
Selain menggunakan dana dari hasil PMHMETD III Perseroan juga akan
menggunakan Fasilitas Kredit dari Bank UOB dan dana Kas dan Setara Kas
untuk melunasi total kewajiban di atas.
Tanggal Jatuh Tempo : 11 Juli 2026
Batas Periode : 6 (enam) bulan sejak Tanggal Jatuh Tempo yaitu sampai dengan 11 Januari
Pelunasan 2027
Bunga Obligasi : 5% (lima persen) per tahun.
Konversi
Rincian Jadwal :
Pembayaran Bunga
Berdasarkan PWA
Sejak penerbitan Obligasi Konversi Anabatic Tahun 2018 hingga tanggal
Prospektus ini, Perseroan telah melaksanakan seluruh kewajiban
pembayaran bunga Obligasi Konversi Anabatic Tahun 2018 secara tepat
waktu sesuai dengan ketentuan dalam PWA.
Uraian Rencana : 1. Sebesar 18,50% (delapan belas koma lima puluh persen) untuk
Penggunaan Dana membayar sebagian utang bank Perseroan;
2. Sebesar 35,06% (tiga puluh lima koma nol enam persen persen) untuk
membayar pinjaman pihak berelasi Perseroan;
3. Sebesar 11,77% (sebelas koma tujuh puluh tujuh persen) untuk
pengembangan bisnis baru Perseroan;
4. Sebesar 3,49% (tiga koma empat puluh sembilan persen) untuk
merger, akuisisi, investasi langsung, dan/atau investasi tidak langsung
lainnya dengan mekanisme penyaluran dana melalui penambahan
modal dan/atau pinjaman kepada Perusahaan Anak Perseroan;
5. Sebesar 11,57% (sebelas koma lima puluh tujuh persen) untuk
ekspansi pasar, pelunasan Fasilitas Kredit Revolving dari Taipei Fubon
Commercial Bank Ltd (Singapore Branch) Plafond USD 10.000.000
(sepuluh juta Dollar Amerika Serikat) dan modal kerja Perseroan;
6. Sebesar 19,61% (sembilan belas koma enam puluh satu persen) untuk
pinjaman kepada Afiliasi.
36
Page 37
Riwayat Obligasi : Rincian perpanjangan waktu Obligasi Konversi Anabatic Tahun 2018:
Konversi 1. Pada tanggal 11 Juli 2018, melalui penerbitan Sertifikat Jumbo Obligasi
Konversi, Perseroan melakukan Penawaran Umum Terbatas Untuk
Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu I (“PMHMETD I”) tanpa warkat (scripless) dalam jumlah pokok
sebesar Rp560.001.736.660,00 (lima ratus enam puluh miliar satu juta
tujuh ratus tiga puluh enam ribu enam ratus enam puluh Rupiah)
(“Jumlah Pokok Obligasi Konversi”) dengan tingkat bunga sebesar 5%
(lima persen) per tahun serta memiliki jangka waktu 3 (tiga) tahun
sejak tanggal penerbitan saham)
2. Pada tanggal 29 Juni 2021, berdasarkan Akta No. 6/2021, telah
dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”) dengan hasil
keputusan perubahan jangka waktu Obligasi Konversi dari semula
tanggal 11 Juli 2021 menjadi tanggal 11 Juli 2022 yang dituangkan
dalam Akta No. 12/2021;
3. Pada tanggal 21 Juni 2022, berdasarkan Akta No. 5/2022 menyetujui
untuk memperpanjang tanggal jatuh tempo yang semula pada tanggal
11 Juli 2022 menjadi tanggal 11 Juli 2023 dengan tidak merubah syarat-
syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamantan yang
dituangkan dalam Akta No. 14/2022;
4. Pada tanggal 5 Juli 2023, berdasarkan Akta No. 5/2023 dilaksanakan
RUPO kembali, dengan hasil keputusan yaitu menyetujui untuk
memperpanjang tanggal jatuh tempo yang semula pada tanggal 11 Juli
2023 menjadi tanggal 11 Juli 2024 dengan tidak merubah syarat-syarat
dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamantan yang dituangkan
dalam Akta No. 5/2023;
5. Pada tanggal 21 Juni 2024, berdasarkan Akta No. 20/2024 dilaksanakan
RUPO kembali, dengan hasil keputusan yaitu menyetujui untuk
memperpanjang tanggal jatuh tempo yang semula pada tanggal 11 Juli
2024 menjadi tanggal 11 Juli 2025 dengan tidak merubah syarat-syarat
dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dituangkan
dalam Akta No. 20/2024;
6. Pada tanggal 3 Juli 2025, berdasarkan Akta No. 5/2025 dilaksanakan
RUPO kembali, dengan hasil keputusan yaitu menyetujui untuk
memperpanjang tanggal jatuh tempo yang semula 11 Juli 2025 menjadi
tanggal 11 Juli 2026 dengan tidak merubah syarat-syarat dan ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dituangkan dalam Akta No.
5/2025.
Prosedur dan : Pembayaran pokok Obligasi Konversi dilakukan dengan ketentuan sebagai
Persyaratan berikut:
Pelunasan a. Obligasi Konversi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
Konversi, yaitu 6 (enam) bulan sejak Tanggal Jatuh Tempo.
b. Emiten wajib memberitahukan secara tertulis kepada Agen Pembayaran
mengenai pelaksanaan atas pelunasan Pokok Obligasi Konversi selambat-
lambatnya 12 (dua belas) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi Konversi.
c. Pembayaran Pokok Obligasi Konversi kepada Pemegang Obligasi Konversi
melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan
atas nama Emiten berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
2. Pembayaran Pokok Obligasi Konversi yang dilakukan oleh Emiten
kepada Pemegang Obligasi Konversi melalui Agen Pembayaran
tersebut dianggap pembayaran lunas oleh Emiten kepada Pemegang
Obligasi Konversi atas Pokok Obligasi Konversi yang terutang setelah
dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi Konversi melalui
Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian
Agen Pembayaran, dengan demikian Emiten dibebaskan dari
37
Page 38
kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi Konversi yang
bersangkutan.
Penyelesaian : Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI)
Perselisihan
Sebagaimana telah diungkapkan pada tabel di atas, selain menggunakan dana dari hasil PMHMETD
III dan Fasilitas Kredit dari Bank UOB, Perseroan juga akan menggunakan dana Kas dan Setara Kas
untuk melunasi total kewajiban yang timbul dari Obligasi Konversi Anabatic Tahun 2018, dengan
perincian sebagai berikut:
Keterangan Dalam Satuan Rupiah (kecuali
dinyatakan lain)
Jumlah Kewajiban Obligasi Konversi Anabatic 2018 559.993.839.416
Jumlah HMETD yang akan diterbitkan (dalam satuan 578.840.338
lembar saham)
Harga Pelaksanaan 500
Dana Hasil PMHMETD III 289.420.169.000
Perkiraan Biaya Emisi 9.050.000.000
Dana Hasil PMHMETD III setelah dikurangi Biaya Emisi 280.370.169.000
Saldo Obligasi Konversi Anabatic 2018 setelah dilunasi
oleh dana hasil emisi PMHMETD III 279.623.670.416
Dana Dari Fasilitas Kredit Bank UOB 150.000.000.000
Dana Dari Kas dan Setara Kas Perseroan 129.623.670.416
Saldo Obligasi Konversi Anabatic 2018 setelah dilunasi -
Berdasarkan ketentuan POJK Nomor 40 Tahun 2025 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana
Hasil Penawaran Umum (“LRPD”) (POJK No. 40/2025), total biaya yang dikeluarkan Perseroan
sehubungan dengan PMHMETD diperkirakan berjumlah sekitar 3,13% (tiga koma tiga belas persen)
dari total dana yang diperoleh dari PMHMETD.
Perkiraan biaya tersebut dialokasikan sebagai berikut:
• Biaya jasa akuntan publik sekitar 2,74%;
• Biaya jasa konsultan hukum sekitar 0,14%;
• Biaya notaris sekitar 0,03%;
• Biaya jasa Biro Administrasi Efek sekitar 0,05%; dan
• Biaya lain-lain sekitar 0,17%.
Dalam perkiraan biaya emisi di atas, tidak terdapat biaya jasa konsultasi Keuangan atau jasa
konsultan lainnya yang berhubungan dengan rencana PMHMETD ini.
Perseroan bertanggung jawab atas realisasi penggunaan dana yang diperoleh dari PMHMETD ini dan
akan melaporkan realisasi penggunaan dana tersebut secara berkala kepada Pemegang Saham
dalam RUPS Perseroan dan kepada OJK sesuai dengan POJK No. 40/2025.
Apabila Perseroan berencana mengubah rencana penggunaan dana yang diperoleh dari PMHMETD
ini, setiap rencana yang menunjukkan perubahan tersebut wajib dilaporkan kepada OJK sebagai
penjelasan atas perubahan yang diusulkan. Perseroan wajib melakukan Keterbukaan Informasi dan
memperoleh persetujuan Pemegang Saham atas rencana perubahan tersebut melalui RUPS
sebagaimana diatur dalam POJK No. 40/2025.
LRPD Hasil Penawaran Umum Terbatas II terakhir yang disampaikan oleh Perseroan kepada OJK
adalah LRPD untuk periode 30 Juni 2021 yang telah disampaikan pada tanggal 12 Juli 2021.
Berdasarkan LRPD tersebut, seluruh dana hasil Penawaran Umum Terbatas II telah direalisasikan dan
digunakan sesuai dengan tujuan penggunaan dana sebagaimana diungkapkan dalam Prospektus,
sehingga tidak terdapat sisa dana hasil Penawaran Umum.
38
Page 39
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember
2025 sebesar Rp4.423.227.003.842.
Angka-angka liabilitas yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan entitas anaknya (secara kolektif disebut sebagai ”Grup”) tanggal 31 Desember 2025
serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang mencakup Pernyataan dan
Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia,
serta peraturan regulator pasar modal yaitu No. VIII.G.7 tentang “Penyajian dan Pengungkapan
Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik” (secara kolektif disebut sebagai ”Kerangka
Pelaporan Keuangan yang Berlaku”) dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang tidak tercantum
dalam Prospektus ini dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja
(firma anggota Ernst & Young Global Limited) (“KAP PSS”), auditor independen, berdasarkan Standar
Audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No.
01662/2.1505/AU.1/05/1855-2/1/VI/2026 tertanggal 19 Juni 2026, yang ditandatangani oleh
Yonathan Budi Setiawan (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1855). Laporan auditor independen
tersebut, yang tidak tercantum dalam Prospektus ini, menyatakan opini tanpa modifikasian dengan
paragraf “Hal lain” mengenai penerbitan kembali laporan auditor independen sehubungan dengan
penerbitan kembali Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan. Laporan auditor independen atas
laporan keuangan tanggal 31 Desember 2025 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
juga berisi paragraf “hal audit utama” yang mendeskripsikan: (i) penjelasan mengapa penyisihan
kerugian kredit ekspektasian atas piutang usaha merupakan hal yang dipertimbangkan oleh auditor
sebagai salah satu hal yang paling signifikan dalam audit atas periode kini dan oleh karenanya
menjadi hal audit utama dan (ii) bagaimana hal audit utama tersebut direspons dalam audit:
39
Page 40
(Disajikan dalam Rupiah)
LIABILITAS 31 Desember 2025
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek 619.318.139.818
Utang usaha
Pihak ketiga 810.926.618.038
Utang lain-lain
Pihak ketiga 40.487.615.379
Pihak berelasi 3.682.977.601
Beban akrual dan provisi 1.764.473.614.390
Utang pajak 80.203.800.751
Liabilitas kontrak 352.490.163.958
Bagian utang jangka panjang yang jatuh tempo dalam
waktu satu tahun:
Utang bank 37.678.803.628
Liabilitas sewa 3.898.505.426
Total Liabilitas Jangka Pendek 3.713.160.238.989
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh
tempo dalam waktu
satu tahun:
Utang bank 95.143.718.365
Liabilitas sewa 3.830.651.699
Obligasi konversi 559.993.839.416
Liabilitas pajak tangguhan 3.600.708.117
Liabilitas imbalan kerja karyawan jangka panjang 37.537.547.256
Liabilitas jangka panjang lainnya 9.960.300.000
Total Liabilitas Jangka Panjang 710.066.764.853
TOTAL LIABILITAS 4.423.227.003.842
Utang bank (mencakup utang bank jangka pendek, serta utang bank jangka panjang yang jatuh
tempo dalam waktu satu tahun dan utang bank jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh
tempo dalam waktu satu tahun).
Pada tanggal 31 Desember 2025, utang bank jangka pendek sebesar Rp619.318.139.818, bagian
utang bank jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun sebesar Rp37.678.803.628
dan utang bank jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun
Rp95.143.718.365 terdiri dari:
40
Page 41
(Disajikan dalam Rupiah)
Jatuh tempo Pembayaran selama Penerimaan selama
Kreditur Debitur Total Jangka Pendek Jangka Panjang
dalam satu tahun tahun berjalan tahun berjalan
PT Bank HSBC Indonesia
BPT, CDT,
• Fasilitas Clean Import Loan HIN, VTI 71.493.465.400 71.493.465.400 - - 1.276.857.228.469 1.317.280.332.053
CTI, HIN,
• Fasilitas Revolving Loan JEDI, SMG 4.500.000.000 4.500.000.000 - - 90.100.000.000 94.600.000.000
HSBC Bank Berhad Malaysia
• Fasilitas Trade Loan CTM - - - - 10.436.478.823 10.436.478.823
PT Bank UOB Indonesia
BPT, HIN,
• Fasilitas Clean Trust Receipt VTI, XDCI 36.502.054.366 36.502.054.366 - - 353.606.536.933 254.401.716.817
• Fasilitas Revolving Loan VTI - - - - 25.000.000.000 25.000.000.000
• Fasilitas Revolving Loan KPSG 77.419.166.667 77.419.166.667 - - 184.544.877.766 184.306.000.000
• Fasilitas Invoice Financing KPSG 21.868.750.000 21.868.750.000 - - 64.400.000.000 82.725.000.000
• Fasilitas Term Loan (TL-1) ATIC 9.486.630.014 9.486.630.014 - - 16.601.602.528 26.088.232.542
• Fasilitas Term Loan (TL-2) ATIC 83.036.410.889 - 27.678.803.628 55.357.607.261 16.145.968.783 99.182.379.672
PT Bank Permata Tbk
BPT, CDT,
JEDI, MBT,
• Fasilitas Omnibus RL-2 VTI, XDCI 104.294.678.614 104.294.678.614 - - 323.496.584.004 392.899.590.183
• Fasilitas Pinjaman Rekening Koran KPSG 2.144.845.778 2.144.845.778 - - - 1.215.998.678
PT Bank KEB Hana Indonesia
• Fasilitas Working Capital 1 ATIC - - - - 37.300.783.587 -
• Fasilitas Working Capital 2 ATIC - - - - 75.075.297.935 -
• Fasilitas Working Capital 3 ATIC - - - - 31.698.459.129 -
• Fasilitas Pinjaman Rekening Koran ATIC - - - - 2.571.806.201 2.571.806.201
Citibank, N.A. Indonesia
• Fasilitas Trade Loan VTI, BPT - - - - 134.269.550.884 91.972.888.600
• Fasilitas Short Term Loan VTI - - - - 14.500.000.000 14.500.000.000
PT Bank Danamon Indonesia Tbk
BPT, CDT,
HIN, JEDI,
MBT, Q2,
• Fasilitas OAF Buyer VTI 95.228.488.899 95.228.488.899 - - 824.776.127.105 727.304.070.972
• Fasilitas Revolving Loan JEDI, VTI - - - - 20.000.000.000 10.000.000.000
• Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka KPSG 49.786.111.104 - 10.000.000.000 39.786.111.104 10.000.000.000 -
PT Bank Digital BCA
• Fasilitas Loan Facility BPT, VTI 196.380.060.080 196.380.060.080 - - 396.851.490.067 475.992.638.302
PT Bank Jtrust Indonesia Tbk
• Fasilitas Credit Line EDR - - - - 15.000.000.000 -
Total 752.140.661.811 619.318.139.818 37.678.803.628 95.143.718.365 3.923.232.792.214 3.810.477.132.843
41
Page 42
Di bawah ini adalah ringkasan atas fasilitas-fasilitas utang bank jangka pendek yang diperoleh Grup:
Tanggal Efektif
Kreditur Peminjam Fasilitas Peminjaman Jadwal Pelunasan Jaminan Tingkat Bunga
PT Bank HSBC Indonesia (HSBC) CTI, BPT, CDT, HIN, JEDI, MBT, 1. Limit Gabungan dengan jumlah maksimum Amendemen terakhir 20 Januari 2026 1. Piutang usaha milik VTI, BPT, HIN, CDT, dan MBT dengan total HSBC Tradepay -
SMG, VTI, dan XDCI Rp523.375.000.000: 21 Februari 2025 Rp455.712.500.000; Buyer Loan 6.90%
- HSBC Tradepay - Buyer Loan (Fasilitas Clean Import Loan) 2. Persediaan milik VTI, BPT, HIN, CDT dan MBT dengan total per tahun di bawah
dengan jumlah maksimum Rp520.000.000.000; Rp100.000.000.000; best lending rate
- Fasilitas Kredit Berdokumen dengan jumlah maksimum 3. Margin deposito sebesar 10% dari jumlah pinjaman ditempatkan pada untuk tahun 2025;
sebesar USD8.100.000, kecuali CTI; saat pencairan pinjaman;
- Fasilitas Kredit Berdokumen dengan Pembayaran 4. Jaminan Perusahan dari CTI sebesar Rp523.375.000.000. Usance Paid at
Tertunda/Berjangka dengan jumlah maksimum sebesar Sight (UPAS) 3,0%
USD8.100.000, kecuali CTI; per tahun di bawah
- Kredit Berdokumen Berjangka yang Dibayar atas Unjuk best lending rate
dengan jumlah maksimum sebesar USD8.100.000, kecuali untuk tahun 2025;
CTI;
- Surat Kredit Berdokumentasi Siaga dengan jumlah Open Account
maksimum sebesar USD250.000; Export 4,79% per
- Pinjaman Ekspor/Open Account Export (Post-Shipment tahun di bawah
Seller Loan) dengan jumlah maksimum best lending rate
Rp250.000.000.000; untuk tahun 2025;
- Pinjaman Berulang dengan jumlah maksimum
Rp50.000.000.000; Revolving Loan
- Fasilitas Bank Garansi dengan jumlah maksimum 4,5% per tahun di
Rp150.000.000.000. bawah best lending
2. Treasury Facility dengan jumlah nosional maksimum sebesar rate untuk tahun
USD2.000.000. 2025;
Komisi Bank
Garansi 0,9 per
tahun.
HSBC Bank Malaysia Berhad CTM Trade Line dengan jumlah maksimum sebesar MYR3.200.000 26 Juli 2017 Agustus 2017 dan 1. Jaminan personal sebesar MYR480.000 dari direktur CTM; Trade Line Facility
diperpanjang secara 2. Surat negative pledge dari CTI; 2,90% per tahun.
otomatis sampai ada 3. Transaksi pembiayaan berdasarkan kesepakatan umum dari CTM;
pengakhiran 4. Jaminan perusahaan dari CTI sebesar MYR3.200.000.
42
Page 43
Tanggal Efektif
Kreditur Peminjam Fasilitas Peminjaman Jadwal Pelunasan Jaminan Tingkat Bunga
PT Bank UOB Indonesia (UOB) Perseroan Fasilitas Term Loan – 1 (TL-1) dengan jumlah maksimal sebesar 15 Mei 2025 13 April 2026 1. Tanah dan Bangunan berupa gedung kantor yang terletak di Jalan 8% per tahun.
Rp40.000.000.000. Scientia Boulevard Kav. 2 Blok U No. 2, Tangerang, Banten, dengan total
luas tanah 2.735 m2 dan luas bangunan 22.786 m2;
2. Tanah dan Bangunan seluas 80 m2 dengan SHGB No. 13720 yang
berlokasi di curug sangereng;
3. Tanah seluas 100 m2 dengan SHGB No. 11521 milik PAM, yang berlokasi
di Blok SA No. 18 Bojong Nangka, Kelapa Dua, Tangerang, Banten;
4. Tanah seluas 100 m2 dengan SHGB No. 11522 milik PAM, yang berlokasi
di Blok SA No.19 Bojong Nangka, Kelapa Dua, Tangerang, Banten;
5. Tanah seluas 100 m2 dengan SHGB No. 11689 milik PAM, yang berlokasi
di Blok SA No. 20 Bojong Nangka, Kelapa Dua, Tangerang, Banten;
6. Tanah seluas 12.052 m2 dengan SHGB No. 12762 milik PAM, yang
berlokasi di Bojong Nangka, Kelapa Dua, Tangerang, Banten.
CTI, BPT, CDT, VTI, HIN, XDCI, DNS 1. Limit gabungan Multi-Option Short-term Facility dengan Amendemen terakhir 30 Mei 2026 1. Deposito dengan total nilai penjaminan sebesar Rp2.500.000.000; Clean Trust Receipt
dan MBT jumlah maksimum Rp350.000.000.000 dengan sublimit: 7 Mei 2025 2. Piutang usaha milik BPT, CDT, HIN dan VTI sebesar Rp247.500.000.000; 7.25% per tahun
- Letter of Credit untuk CTI, CDT, BPT, HIN, dan VTI, 3. Persediaan milik HIN dan VTI sebesar Rp165.000.000.000; Trust Receipt
maksimum Rp350.000.000.000 dan MBT, XDCI, maksimum 4. Jaminan Perusahaan dari Perusahaan sebesar Rp375.000.000.000; 7.25% per tahun.
Rp250.000.000,000; 5. Margin deposito sebesar 10% dari jumlah pinjaman ditempatkan pada Revolving Credit
- Clean Trust Receipt 1 untuk CTI, BPT, CDT, VTI, dan HIN, saat pencairan pinjaman. Tenor 6 bulan =
maksimum Rp350.000.000.000 dan XDCI, MBT, maksimum 7.50% per tahun,
Rp250.000.000.000; Tenor 12 bulan =
- Trust Receipt untuk CTI, CDT, BPT, HIN, dan VTI maksimum 8.5% per tahun.
Rp350.000.000.000 dan MBTI, XDCI, maksimum
Rp250.000.000.000;
- Bank Guarantee maksimum Rp50.000.000.000.
2. Revolving Credit maksimum sebesar Rp25.000.000.000 untuk
CTI, BPT, CDT, VTI, HIN, XDCI, MBT dan DNS.
3. Fasilitas FX maksimum USD5.000.000.
43
Page 44
Tanggal Efektif
Kreditur Peminjam Fasilitas Peminjaman Jadwal Pelunasan Jaminan Tingkat Bunga
PT Bank UOB Indonesia (UOB) KPSG, AAB, dan SMI 1. Fasilitas Revolving Credit maksimum Rp77.600.000.000; 26 Mei 2025 30 Mei 2026 1. Hak Tanggungan atas tanah dan bangunan yang berlokasi di Fasilitas Revolving
2. Fasilitas Invoice Financing, maksimum Rp30.000.000.000; Komplek Ruko ITC Kosambi Blok G No.23, Kelurahan Kebon Pisang, Credit 8,00% per
3. Bank Guarantee maksimum Rp10.000.000.000; Kecamatan Sumur Bandung, Bandung - Jawa Barat, Indonesia, tahun;
dengan nilai penjaminan tidak kurang dari Rp1.926.000.000; Fasilitas Invoice
2. Hak Tanggungan atas tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl. Financing
Kebon Jati No. 136, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir, 8,00% per tahun.
Bandung - Jawa Barat, Indonesia, dengan nilai penjaminan tidak
kurang dari Rp5.859.000.000;
3. Hak Tanggungan atas tanah dan bangunan yang berlokasi di
Komplek Ruko CBD Bidex Blok. H No.16, Desa Lengkong Gudang,
Kecamatan Serpong, Tangerang – Banten, Indonesia, dengan nilai
penjaminan tidak kurang dari Rp7.230.000.000;
4. Hak Tanggungan atas tanah dan bangunan yang berlokasi di
Komplek Ruko CBD Bidex Blok. H No.19-20 Lengkong Gudang,
Kecamatan Serpong, Tangerang - Banten, Indonesia, dengan nilai
penjaminan tidak kurang dari Rp12.240.000.000;
5. Hak Tanggungan atas tanah dan bangunan yang berlokasi di
Komplek Ruko CBD Bidex Blok. I No. 18, Desa Lengkong Gudang,
Kecamatan Serpong, Tangerang - Banten, Indonesia, dengan nilai
penjaminan tidak kurang dari Rp5.865.000.000;
6. Hak Tanggungan atas tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl.
Ngiden Intan No. 6, Kelurahan Ngidenjangkungan, Kecamatan
Sukolilo, Surabaya - Jawa Timur, Indonesia, dengan nilai penjaminan
tidak kurang dari Rp3.224.000.000;
7. Hak Tanggungan atas tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl. Mrg
Sugiyopranoto No.36, Kelurahan Bulustalan, Kecamatan Semarang
Selatan, Semarang - Jawa Tengah, Indonesia, dengan nilai
penjaminan tidak kurang dari Rp5.562.000.000;
8. Hak Tanggungan atas tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl.
Adhyaksa No. 9C, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang,
Makassar - Sulawesi Selatan, Indonesia, dengan nilai penjaminan
tidak kurang dari Rp5.557.500.000;
9. Hak Tanggungan atas tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl.
Terusan Candi Mendut No. 17C, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan
Lowokmaru, Malang - Jawa Timur, Indonesia, dengan nilai
penjaminan tidak kurang dari Rp3.525.000.000;
44
Page 45
Tanggal Efektif
Kreditur Peminjam Fasilitas Peminjaman Jadwal Pelunasan Jaminan Tingkat Bunga
PT Bank UOB Indonesia (UOB) 10. Hak Tanggungan atas tanah yang berlokasi di Jl. Ring Road Utara
No. 4-5, Desa Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Sleman -
Yogyakarta, Indonesia, dengan nilai penjaminan tidak kurang dari
Rp22.275.000.000;
11. Jaminan Perusahaan dari PT Anabatic Technologies Tbk sebesar
nilai fasilitas;
12. Hak tanggungan atas SHGB No. 01429/Temindung Permai (Tanah
di Samarinda);
13. Hak tanggungan atas:
• SHGB No. 5338/Lengkong Gudang;
• SHGB No. 05339/Lengkong Gudang;
• SHGB No. 05340/Lengkong Gudang;
• SHGB No. 05455/Lengkong Gudang;
• SHGB No. 05343/Lengkong Gudang;
• SHGB No. 05344/Lengkong Gudang;
• SHGB No. 05345/Lengkong Gudang;
dengan nilai hak tanggung Rp57.611.400.000;
14. Jaminan Fidusia atas piutang KPSG, AAB dan SMI dengan nilai
penjaminan masing-masing sebesar Rp10.000.000.000,
Rp17.000.000.000 dan Rp3.000.000.000.
PT Bank Permata Tbk (Permata) Perseroan, CTI, BPT, CDT, DNS, 1. Fasilitas Omnibus Revolving Loan Amendemen 18 Mei 2026 dan 1. Piutang usaha milik Perusahaan, BPT, CDT, VTI, HIN, XDCI, DNS, Fasilitas pinjaman
HIN, JEDI, MBT, SMG, VTI dan 2/BG/SBLC/LC/SKBDN/TL dengan batas maksimum kredit terakhir tanggal 2 selanjutnya pada 18 MBT sebesar Rp499.512.500.000; rekening koran
XDCI sebesar Rp481.375.000.000, kecuali XDCI, JEDI dan SMG September 2025 Juni 2026 telah 2. Persediaan milik XDCI, dengan total Rp30.000.000.000; Suku bunga 7.00%
dengan batas maksimum kredit sebesar diperpanjang hingga 3. Deposito milik CTI dengan nilai penjaminan sebesar per tahun;
Rp150.000.000.000 secara bersama-sama; 18 Mei 2027 Rp1.750.000.000;
2. Fasilitas Forex Exchange Line (FX Line) dengan batas 4. Jaminan Perusahaan dari Perusahaan sebesar Rp517.875.000.000; Revolving loan
USD1.000.000, kecuali dan XDCI; 5. Margin deposito sebesar 10% dari jumlah pinjaman ditempatkan Suku bunga 7.00%
3. Pinjaman Rekening Koran 2 (PRK 2) dengan batas pada saat pencairan pinjaman. per tahun;
maksimum kredit sebesar Rp4.000.000.000;
4. Fasilitas Revolving Loan 3 dengan batas maksimum kredit Omnibus RL-2
sebesar Rp17.500.000.000. 2025: 7.00% per
tahun.
KPSG, AAB, PPI, SMI, dan EIT 1. Fasilitas Pinjaman Rekening Koran dengan jumlah 11 September 2025 18 Mei 2026 dan 1. Tanah dan bangunan milik KPSG dengan Sertifikat Hak Guna Fasilitas Pinjaman
maksimal sebesar Rp3.000.000.000 untuk KPSG; selanjutnya pada 11 Bangunan (SHGB) No. 5116 yang terletak di Kecamatan Cibodas, Rekening Koran
Juni 2026 telah Tangerang, Banten; 7.7% per tahun.
2. Fasilitas Bank Garansi dengan jumlah maksimal sebesar diperpanjang hingga 2. Piutang usaha milik KPSG sebesar Rp8.000.000.000;
Rp5.000.000.000 untuk KPSG, AAB, PPI, SMI, EIT. 18 Mei 2027 3. Jaminan Perusahaan dari Perusahaan sebesar Rp8.000.000.000;
4. Gadai deposito atau rekening atas nama KPSG.
45
Page 46
Tanggal Efektif
Kreditur Peminjam Fasilitas Peminjaman Jadwal Pelunasan Jaminan Tingkat Bunga
Citibank, N.A. Indonesia (Citibank) CTI, BPT, HIN, VTI, dan CDTLimit Gabungan dengan jumlah maksimum USD8.250.000: Amendemen Fasilitas kredit ini 1. Deposito berjangka yang dijaminkan kepada Citibank sebesar Omnibus Trade
1. Omnibus Trade dengan jumlah maksimum USD6.500.000 terakhir 2 Juli 2025 akan secara Rp14.765.000.000; IDR: 7,25% per
atau setara dengan Rp105.000.000.000 yang dapat otomatis 2. Piutang usaha dan/atau persediaan milik BPT, CDT, HIN dan VTI tahun
digunakan oleh BPT, CDT, VTI, dan HIN; diperpanjang terus sebesar US$8.000.000; USD: 6,5% per
2. Short-term Loan dengan jumlah maksimum menerus untuk 3. Jaminan Perusahaan dari Perusahaan untuk mencakup fasilitas CTI, tahun
Rp14.700.000.000 yang dapat digunakan oleh CTI, BPT, jangka waktu satu BPT, CDT dan VTI.
CDT, dan VTI; tahun berikutnya Short-term Loan
3. PFE Line dengan jumlah maksimum USD600.000 yang sejak setiap tanggal 7,25% per tahun
dapat digunakan oleh BPT, CDT VTI, dan HIN; berakhirnya
4. Commercial Card dengan jumlah maksimum perjanjian, kecuali
Rp2.200.000.000 yang dapat digunakan oleh CTI, BPT, Citibank
CDT, VTI dan HIN. memberikan
pemberitahuan 30
hari kalender
sebelum suatu
tanggal berakhirnya
fasilitas bahwa
perjanjian ini akan
diakhiri.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk Perseroan, CTI, BPT, CDT, VTI, 1. Limit Gabungan dengan jumlah maksimum Amendemen 10 Juli 2026 1. Margin kas yang dijaminkan kepada Danamon sebesar 10% dari Rupiah
(Danamon) HIN, MBT, JEDI, SMG, dan Q2 Rp375.000.000.000: terakhir 2 outstanding pinjaman; OAF Buyer dan
- OAF Buyer dengan jumlah maksimum September 2025 2. Piutang usaha dan/atau persediaan sebesar Rp385.000.000.000; Demand Loan
Rp375.000.000.000 yang dapat digunakan oleh 3. Jaminan Perusahaan dari Perusahaan sebesar Rp385.000.000.000. 7.00% per tahun.
Perusahaan, BPT, CDT, VTI, MBT, JEDI, SMG dan HIN, Kredit Berjangka
kecuali untuk Q2 sebesar Rp10.000.000.000; 7.00% per tahun.
- Sight/Usance LC/SKBDN sublimit trust receipt dengan
jumlah maksimum sebesar Rp50.000.000.000 yang
dapat digunakan oleh Perusahaan, BPT, CDT, VTI, MBT,
JEDI, SMG dan HIN, kecuali untuk Q2 sebesar
Rp10.000.000.000;
- Bank Garansi dengan jumlah maksimum
Rp50.000.000.000 yang dapat digunakan oleh
Perusahaan BPT, CDT, VTI, HIN, MBT, JEDI, SMG, dan
Q2.
2. Kredit Berjangka dengan jumlah maksimum
Rp10.000.000.000, kecuali untuk Q2;
3. PSE Line dengan jumlah maksimum USD800.000.
PT Bank Digital BCA CTI, BPT, VTI, HIN, MBT, dan CDT Fasilitas Credit Line dengan jumlah maksimal sebesar 19 Maret 2025 25 Maret 2026 dan Piutang dan/atau Persediaan sebesar 110% dari Plafon Fasilitas Kredit 7.00% per tahun
Rp300.000.000.000 untuk membiayai modal kerja selanjutnya pada 18 atas senilai Rp330.000.000.000. tetap.
Pengadaan dan piutang usaha, sublimit Rp50.000.000.000 April 2026 telah
dapat digunakan untuk operasional usaha. diperpanjang hingga
25 Maret 2027
46
Page 47
Pembatasan-pembatasan atas utang bank jangka pendek :
Nama Kreditur Pemilik Fasilitas Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan
PT Bank HSBC Indonesia CTI, BPT, CDT, HIN, VTI, MBT, Rasio lancar minimal 1x
JEDI, SMG, XDCI Rasio EBITDA dibagi Bunga minimal 2x
Rasio Gearing eksternal maksimal 2,5x
PT Bank UOB Indonesia Perusahaan Rasio EBITDA dibagi biaya bunga + current
portion long term debt minimal 2x
Debt to EBITDA Ratio maksimum 4x
CTI dan entitas anak Debt Service Coverage Ratio minimal 1,25x
Rasio lancar minimal 1x
Gearing Ratio maksimal 2,5x
KPSG, AAB, SMI Debt Service Coverage Ratio minimal 1,10x
Rasio lancar minimal 1x
Gearing Ratio maksimal 1,5x
Piutang dagang + persediaan + aset kontrak –
hutang dagang – kontrak liabilitas > Pinjaman
jangka pendek – Kas setara kas (termasuk
PT Bank Permata Tbk Perusahaan, CTI, BPT, CDT, Current Ratio >1x
DNS, HIN, MBT, VTI, XDCI, Debt to Equity Ratio < 3,5x
ASD, JEDI, dan SMG kecuali EBITDA Margin > 2,5%
disebutkan secara khusus untuk EBITDA/Bunga > 2x
masing – masing fasilitas Khusus rasio keuangan EBITDA/Bunga > 1,5x
akan dites terhadap laporan keuangan
konsolidasian Perusahaan.
KPSG, AAB, PPI, SMI, EIT Debt to Equity Ratio maksimal 1,5x
EBITDA/Total Debt Service tidak kurang dari
Citibank, N.A. Indonesia CTI, VTI, HIN, BPT, CDT
1,20
PT Bank Danamon Indonesia CTI Rasio lancar minimal 1x
Tbk Debt to EBITDA Ratio maksimum 3,5x
EBITDA/Interest Expense minimum 2,00x
Debt to Equity Ratio maksimum 2,25x
Total Short-term Loan /Total (AR+INV-AP) di
bawah 100%
INVDOH maksimum 75 hari
Adjusted Leverage Ratio maksimum 5.00x
Adjusted Gearing Ratio maksimum 3.00x
Saldo Piutang + Persediaan > Utang Bank +
PT Bank Digital BCA CTI, BPT, VTI, HIN, MBT, CDT
Utang Usaha
Rasio lancar minimal 1x
Time Interest Earned Ratio (TIE Ratio) >= 3x
Debt to Equity Ratio <= 3,8x
*) Khusus untuk rasio keuangan Adjusted Leverage Ratio dan Adjusted Gearing Ratio yang dipersyaratkan oleh PT Bank Danamon
Indonesia Tbk akan diuji terhadap laporan keuangan konsolidasian Perusahaan.
*) AR = Piutang usaha; INV = Persediaan; AP = Utang usaha; INVDOH = Jumlah rata-rata hari persediaan
Perjanjian-perjanjian pinjaman untuk Grup juga mencakup pembatasan-pembatasan diantaranya:
harus mendapatkan persetujuan tertulis dari bank, antara lain, untuk memberi pinjaman ke pihak
lain, bertindak sebagai penjamin untuk pihak lain selama tidak berkaitan dengan kegiatan usaha
sehari- hari, dan mengubah status dan/atau bidang usaha, mengubah komposisi pemegang saham,
mempertahankan minimum kepemilikan saham mayoritas Grup, memberikan pemberitahuan
tertulis kepada bank dalam hal membayar dividen, mensubordinasikan seluruh pinjaman pemegang
saham, menempatkan dana dan menyalurkan dan aktivitas keuangan atas seluruh transaksi yang
berasal dari proyek yang dibiayai oleh bank baik secara langsung maupun tidak langsung.
47
Page 48
Pada tanggal 31 Desember 2025, Grup telah memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut di atas,
kecuali KPSG yang tidak memenuhi persyaratan rasio keuangan kepada Bank UOB dan Bank
Permata. Namun, Bank UOB dan Bank Permata memberikan surat pelepasan (waiver) sebelum akhir
periode pelaporan, melalui masing-masing surat no. 2025/CFS-LO/LTR/CMB/0643 tertanggal
24 Desember 2025 dan surat no. 194/SK/JKT6/COMMBANK2/CMB/12/2025 tertanggal 11 Desember
2025. Dengan diperolehnya waiver tersebut, ketidakpatuhan atas persyaratan rasio keuangan
dimaksud tidak mengakibatkan terjadinya wanprestasi berdasarkan perjanjian fasilitas terkait dan
tidak mempengaruhi rencana pelaksanaan PMHMETD III Perseroan.
Tidak terdapat kejadian penting lainnya yang dapat memengaruhi kepatuhan Grup terhadap syarat
dan ketentuan pinjamannya. Grup menyatakan bahwa selama periode pelaporan dan sampai pada
tanggal penyelesaian laporan keuangan konsolidasian, Grup tidak pernah mengalami kondisi gagal
bayar maupun restrukturisasi utang. Manajemen meyakini bahwa Grup memiliki kecukupan dana
untuk memenuhi kewajibannya atas utang yang akan jatuh tempo kurang dari 1 tahun diperoleh dari
penjualan barang dan jasa kepada pelanggan.
Berikut ini adalah rincian fasilitas bank jangka pendek yang belum terpakai pada tanggal 31
Desember 2025:
48
Page 49
(Disajikan dalam satuan penuh)
Fasilitas yang
Jumlah fasilitas belum dipakai
Nama Kreditur Fasilitas
maksimum pada tanggal 31
Desember 2025
Perusahaan
PT Bank UOB Indonesia Fasilitas Term Loan - 1 (TL-1) Rp40.000.000.000 Rp13.911.767.458
CTI dan entitas anaknya
PT Bank HSBC Indonesia • Limit Gabungan tidak melebihi
Rp523.375.000.000 dengan sub
fasilitas dan sublimit:
- Clean Import Loan Rp520.000.000.000 Rp448.506.534.600
- Documentary Credit Facility USD8.100.000 USD8.100.000
- Deferred Payment Credit Facility USD8.100.000 USD8.100.000
- Usance Paid At Sight USD8.100.000 USD8.100.000
- Standby Letter of Credit USD250.000 USD250.000
- Open Account Export Rp250.000.000.000 Rp250.000.000.000
- Revolving Loan Rp50.000.000.000 Rp45.500.000.000
- Bank Guarantee Rp150.000.000.000 Rp150.000.000.000
• Treasury Facility USD2.000.000 USD2.000.000
PT Bank Permata Tbk • Pinjaman Rekening Koran Rp4.000.000.000 Rp4.000.000.000
• Revolving Loan 3 Rp17.500.000.000 Rp17.500.000.000
• Omnibus Revolving Loan 2 Rp481.375.000.000 Rp377.080.321.386
• Fasilitas Forex Exchange Line USD1.000.000 USD1.000.000
Citibank N.A. Indonesia Limit gabungan dengan jumlah
maksimum USD8.250.000:
USD6.500.000 USD6.500.000
(setara dengan (setara dengan
• Omnibus Trade Rp105.000.000.000) Rp105.000.000.000)
• Jangka Pendek Rp14.700.000.000 Rp14.700.000.000
• Fasilitas PFE Line USD600.000 USD600.000
• Fasilitas Commercial Card Rp2.200.000.000 Rp2.200.000.000
PT Bank Danamon Indonesia • Omnibus Trade Line dengan Limit
Tbk Gabungan tidak melebihi
Rp375.000.000.000 dengan sub
fasilitas dan sublimit:
- Usance Letter of Credit Rp50.000.000.000 Rp50.000.000.000
- OAF Buyer Rp375.000.000.000 Rp279.771.511.100
- Bank Garansi Rp50.000.000.000 Rp50.000.000.000
• Kredit Berjangka Rp10.000.000.000 Rp10.000.000.000
• PSE Line USD800.000 USD800.000
PT Bank UOB Indonesia • Multi Option Short Term Facility Rp350.000.000.000 Rp313.497.945.634
• Bank Guarantee Rp50.000.000.000 Rp50.000.000.000
• Fasilitas Kredit Revolving Loan Rp25.000.000.000 Rp25.000.000.000
• Fasilitas FX USD5.000.000 USD5.000.000
PT Bank Digital BCA Fasilitas Kredit Time Loan Revolving
(Jointly & Severally Liable
Borrowers ) (Fasilitas Credit Line )
dengan jumlah maksimal sebesar
Rp300.000.000.000 untuk membiayai
modal kerja Pengadaan dan piutang
usaha, sublimit Rp50.000.000.000
dapat digunakan untuk Operasional
usaha Rp300.000.000.000 Rp103.619.939.920
HSBC Bank Malaysia Berhad Fasilitas Trade Line MYR3.200.000 MYR3.200.000
49
Page 50
(Disajikan dalam satuan penuh)
Fasilitas yang
Jumlah fasilitas belum dipakai
Nama Kreditur Fasilitas
maksimum pada tanggal 31
Desember 2025
KPSG dan entitas anaknya
PT Bank UOB Indonesia • Fasilitas Kredit Revolving Rp77.600.000.000 Rp100.000.000
• Fasilitas Invoice Financing Rp30.000.000.000 Rp8.100.000.000
• Garansi Bank Rp10.000.000.000 Rp10.000.000.000
PT Bank Permata Tbk • Garansi Bank Rp5.000.000.000 Rp4.733.723.835
• Pinjaman Rekening Koran Rp3.000.000.000 Rp855.154.222
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Grup telah menggunakan fasilitas bank garansi masing-
masing sebesar Rp55.355.081.220 dan Rp46.578.317.327 yang terutama digunakan untuk
pembelian persediaan dan jaminan pelaksanaan kepada pelanggan.
50
Page 51
Di bawah ini adalah ringkasan atas fasilitas-fasilitas utang bank jangka panjang yang diperoleh Grup:
Tanggal Efektif
Kreditur Peminjam Fasilitas Peminjaman Jadwal Pelunasan Jaminan Tingkat Bunga
PT Bank UOB Indonesia (UOB) Perseroan 1. Fasilitas Term Loan – 2 (TL-2) dengan jumlah maksimal 15 Mei 2025 22 Desember 2028 1. Tanah dan Bangunan berupa gedung kantor yang terletak di Jalan TL-2: 8% per
sebesar Rp110.000.000.000. Scientia Boulevard Kav. 2 Blok U No. 2, Tangerang, Banten, dengan tahun
2. Fasilitas Term Loan – 3(TL-3) dengan jumlah maksimal total luas tanah 2.735 m2 dan luas bangunan 22.786 m2. TL-3: 8.1% per
sebesar Rp150.000.000.000. 2. Tanah dan Bangunan seluas 80 m2 dengan SHGB No. 13720 yang tahun
berlokasi di curug sangereng.
3. Tanah seluas 100 m2 dengan SHGB No. 11521 milik PAM, yang
berlokasi di Blok SA No. 18 Bojong Nangka, Kelapa Dua, Tangerang,
Banten.
4. Tanah seluas 100 m2 dengan SHGB No. 11522 milik PAM, yang
berlokasi di Blok SA No.19 Bojong Nangka, Kelapa Dua, Tangerang,
Banten.
5. Tanah seluas 100 m2 dengan SHGB No. 11689 milik PAM, yang
berlokasi di Blok SA No. 20 Bojong Nangka, Kelapa Dua, Tangerang,
Banten.
6. Tanah seluas 12.052 m2 dengan SHGB No. 12762 milik PAM, yang
berlokasi di Bojong Nangka, Kelapa Dua, Tangerang, Banten.
PT Bank Danamon Indonesia KPSG Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka 29 November 2023 30 November 2030 1. Tanah milik KSM dengan SHGB No. 5665 yang terletak di 8.75% per tahun
Tbk Kecamatan Cisauk, Tangerang, Banten.
2. Jaminan Perusahaan dari Perusahaan sebesar Rp70.000.000.000.
51
Page 52
Pembatasan-pembatasan atas utang bank jangka panjang:
Nama Kreditur Pemilik Fasilitas Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan
PT Bank Danamon Indonesia KPSG Debt Service Coverage Ratio (DSCR) minimal
Tbk 1x
Leverage ratio maksimal 1,9x s/d tahun 2025,
maksimal 1,3x s/d tahun 2027, maksimal 1x s/d
tahun 2030
Adjusted current ratio minimal 1x
PT Bank UOB Indonesia Perusahaan Rasio EBITDA dibagi biaya bunga + current
portion long term debt minimal 2x
Debt to EBITDA Ratio maksimum 4x
Perjanjian-perjanjian pinjaman untuk Grup juga mencakup pembatasan-pembatasan diantaranya:
memberikan pemberitahuan tertulis kepada bank, antara lain, untuk memberi pinjaman ke pihak
lain, bertindak sebagai penjamin untuk pihak lain, dan mengubah status dan/atau bidang usaha,
mengubah komposisi pemegang saham di Perusahaan, mempertahankan minimum kepemilikan
saham mayoritas Grup, memberikan pemberitahuan tertulis kepada bank dalam hal membayar
dividen, mensubordinasikan seluruh pinjaman pemegang saham, menempatkan dana dan
menyalurkan dan aktivitas keuangan atas seluruh transaksi yang berasal dari proyek yang dibiayai
oleh bank baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Grup telah memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut di atas,
kecuali KPSG yang tidak dapat memenuhi persyaratan rasio keuangan kepada Bank Danamon.
Namun, Bank Danamon memberikan surat pelepasan (waiver) sebelum akhir periode pelaporan,
melalui surat no. 424/EB/1225 tertanggal 12 Desember 2025.
Tidak terdapat kejadian penting lainnya yang dapat memengaruhi kepatuhan Grup terhadap syarat
dan ketentuan pinjamannya. Grup menyatakan bahwa selama periode pelaporan dan sampai pada
tanggal penyelesaian laporan keuangan konsolidasian, Grup tidak pernah mengalami kondisi gagal
bayar maupun restrukturisasi utang. Manajemen meyakini bahwa Grup memiliki kecukupan dana
untuk memenuhi kewajibannya atas utang yang akan jatuh tempo kurang dari 1 tahun diperoleh dari
penjualan barang dan jasa kepada pelanggan.
Berikut ini adalah rincian fasilitas bank jangka panjang yang belum terpakai pada tanggal 31
Desember 2025:
(Disajikan dalam Rupiah)
Fasilitas yang
Jumlah fasilitas belum dipakai
Nama Kreditur Fasilitas
maksimum pada tanggal 31
Desember 2025
Perusahaan
PT Bank UOB Indonesia Fasilitas Term Loan - 2 (TL-2) Rp110.000.000.000 Rp10.817.620.328
Fasilitas Term Loan - 3 (TL-3) Rp150.000.000.000 Rp150.000.000.000
KPSG dan entitas anaknya
PT Bank Danamon Indonesia Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka
Tbk (KAB) Rp70.000.000.000 RpNil
52
Page 53
Utang usaha
Pada tanggal 31 Desember 2025, utang usaha sebesar Rp810.926.618.038 merupakan utang kepada
pemasok pihak ketiga, atas pembelian produk dan penggunaan jasa yang dibutuhkan untuk operasi
Grup.
Utang usaha tidak dikenakan bunga, tanpa jaminan dan umumnya memiliki jangka waktu kredit 30 -
60 hari.
Rincian utang usaha berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
(Disajikan dalam Rupiah)
Utang usaha 31 Desember 2025
Rupiah 436.786.980.311
Dolar Amerika Serikat 249.466.706.431
Ringgit Malaysia 104.799.162.274
Peso Filipina 19.316.799.946
Yuan China 556.969.076
Total 810.926.618.038
Tidak terdapat jaminan yang diberikan sehubungan dengan utang usaha yang diperoleh dari
pemasok.
Utang lain-lain
Pada tanggal 31 Desember 2025, utang lain-lain terdiri atas utang lain-lain pihak ketiga sebesar
Rp40.487.615.379 dan utang lain-lain pihak berelasi sebesar Rp3.682.977.601. Utang lain-lain tidak
dikenakan bunga, tanpa jaminan dan umumnya memiliki jangka waktu kredit 30 - 60 hari.
Beban akrual dan provisi
Pada tanggal 31 Desember 2025, beban akrual dan provisi sebesar Rp1.764.473.614.390 terdiri dari:
(Disajikan dalam Rupiah)
Beban akrual dan provisi 31 Desember 2025
Pemasok 972.250.352.147
Proyek 455.546.737.477
Gaji dan bonus 180.968.834.553
Provisi 51.548.867.829
Business partner reward 19.572.919.004
Bunga 16.181.140.783
Promosi 9.954.285.261
Lain-lain (masing-masing di bawah Rp1 miliar) 58.450.477.336
Total 1.764.473.614.390
Akrual kepada pemasok merupakan akrual untuk barang dan jasa yang telah diterima oleh Grup
namun belum ditagihkan oleh pemasok.
Akrual proyek merupakan biaya akrual atas implementasi proyek dan biaya lain yang timbul
sehubungan dengan proyek.
Akrual lain-lain merupakan biaya akrual atas biaya pemindahan dan bea impor.
Provisi mencakup estimasi pembayaran kontinjensi atas penambahan saham EIT sebesar
Rp17.105.060.162, yang ditentukan berdasarkan pencapaian target bisnis yang telah disepakati.
Pembayaran diperkirakan akan dilakukan pada 30 Juni 2026 dan 30 Juni 2027. Bagian jangka panjang
sebesar Rp9.960.300.000 disajikan sebagai liabilitas jangka panjang lainnya.
53
Page 54
Utang pajak
Pada tanggal 31 Desember 2025, utang pajak sebesar Rp80.203.800.751 terdiri dari:
(Disajikan dalam Rupiah)
Utang pajak 31 Desember 2025
Perusahaan
Pajak dipungut:
Pasal 23 103.000.431
Pasal 26 5.966.024
Pasal 4(2) 19.668.000
Pajak Pertambahan Nilai - neto 128.705.504
Subtotal 257.339.959
Entitas Anak
Pajak penghasilan:
Pasal 25 1.497.161.132
Pasal 29 9.398.589.193
Pajak dipungut:
Pasal 21 67.499.543
Pasal 23 24.435.822.375
Pasal 26 12.698.246.447
Pasal 4(2) 693.203.326
Withholding Tax Royalty 761.141.795
Pajak Pertambahan Nilai - neto 30.394.796.981
Subtotal 79.946.460.792
Total 80.203.800.751
Liabilitas kontrak
Pada tanggal 31 Desember 2025, liabilitas kontrak sebesar Rp352.490.163.958 terdiri dari:
(Disajikan dalam Rupiah)
Liabilitas kontrak 31 Desember 2025
Produk 229.338.290.088
Jasa 123.151.873.870
Total 352.490.163.958
Liabilitas kontrak terutama merupakan uang muka jangka pendek yang diterima untuk memberikan
jasa atau menyerahkan produk, dan tidak dikenakan bunga.
Pendapatan Grup yang diakui pada tahun 2025, yang berasal dari saldo kontrak liabilitas tahun lalu
sebesar Rp125.724.150.855.
Liabilitas sewa
Perseroan memiliki liabilitas sewa sehubungan dengan sewa bangunan kantor dan kendaraan. Pada
tanggal 31 Desember 2025, bagian liabilitas sewa jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu
satu tahun sebesar Rp3.898.505.426 dan liabilitas sewa jangka panjang setelah dikurangi bagian
yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun sebesar Rp3.830.651.699 terdiri dari:
54
Page 55
(Disajikan dalam Rupiah)
Liabilitas sewa: 31 Desember 2025
Bangunan kantor 7.130.006.366
Kendaraan 599.150.759
Total 7.729.157.125
Dikurangi : bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun 3.898.505.426
Liabilitas sewa jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun - 3.830.651.699
Mutasi jumlah tercatat liabilitas sewa seperti berikut:
(Disajikan dalam Rupiah)
Liabilitas sewa: 31 Desember 2025
Saldo awal 6.718.604.482
Penambahan 8.758.269.203
Akresi bunga 1.045.085.904
Pembayaran liabilitas sewa (8.792.802.464)
Saldo akhir 7.729.157.125
Dikurangi : bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun 3.898.505.426
Liabilitas sewa jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun - 3.830.651.699
Jumlah yang diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian:
(Disajikan dalam Rupiah)
31 Desember 2025
Beban depresiasi aset hak-guna 7.742.023.220
Beban bunga atas liabilitas sewa 1.045.085.904
Biaya yang terkait dengan sewa atas aset bernilai rendah dan sewa jangka pendek 11.819.478.267
Total yang diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian 20.606.587.391
Grup menerapkan pengecualian pengakuan sewa jangka pendek untuk sewa yang jangka waktu
sewanya pendek (yaitu, sewa yang memiliki jangka waktu sewa 12 bulan atau kurang dari tanggal
permulaan dan tidak memiliki opsi beli). Grup juga menerapkan pengecualian pengakuan sewa
dengan aset bernilai rendah untuk sewa yang aset pendasarnya dianggap bernilai rendah.
Pembayaran sewa untuk sewa jangka pendek dan sewa dari aset bernilai rendah diakui sebagai
beban dengan metode garis lurus selama masa sewa.
Grup memiliki arus kas keluar berkaitan dengan sewa, termasuk pembayaran sewa jangka pendek
dan sewa bernilai rendah untuk tahun 2025 sebesar Rp20.612.280.731.
Analisis jatuh tempo liabilitas sewa berdasarkan arus kas kontraktual yang tidak terdiskonto adalah
sebagai berikut:
(Disajikan dalam Rupiah)
Liabilitas sewa: 31 Desember 2025
Dalam satu tahun 4.317.441.618
Antara satu dan lima tahun 4.112.105.000
Total 8.429.546.618
Obligasi konversi
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki obligasi konversi sebesar Rp559.993.839.416
terdiri atas:
55
Page 56
(Disajikan dalam Rupiah)
Obligasi konversi 31 Desember 2025
Nilai nominal obligasi konversi 560.001.736.660
Komponen ekuitas pada obligasi konversi saat pengakuan awal (33.704.412.221)
Komponen liabilitas pada obligasi konversi saat pengakuan awal 526.297.324.439
Ditambah:
Amortisasi diskonto obligasi konversi 33.704.412.221
Obligasi konversi - neto 560.001.736.660
Dikurangi:
Pembayaran pokok obligasi (7.897.244)
Total 559.993.839.416
Pada tanggal 11 Juli 2018, Perusahaan menerbitkan Obligasi Konversi Anabatic Tahun 2018 dengan
nilai nominal Rp560.001.736.660 dengan bunga 5% dan dicatatkan BEI. Penerbitan obligasi konversi
dilakukan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan No. 30 tanggal 28 Mei 2018 yang
ditandatangani Perusahaan dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang bertindak selaku Wali
Amanat para pemegang obligasi. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk bukan merupakan pihak
berelasi Grup.
Penerbitan obligasi tersebut ditujukan untuk membayar sebagian utang bank, melunasi pinjaman
pihak berelasi, pengembangan bisnis baru dan owned software license, merger dan akuisisi serta
untuk ekspansi pasar Perusahaan.
Obligasi jatuh tempo tiga tahun dari tanggal penerbitan sebesar nilai nominal Rp560.001.736.660
atau dapat dikonversi menjadi sejumlah tetap saham sejak diterbitkan sampai sebelum jatuh tempo
atas opsi pemegang obligasi dengan harga konversi untuk 1 lembar obligasi sebesar Rp1.400. Bunga
atas obligasi dibayarkan setiap enam bulanan yaitu pada tanggal 11 Januari dan 11 Juli.
Tanggal jatuh tempo telah diperpanjang beberapa kali, yang terakhir berdasarkan Rapat Umum
Pemegang Obligasi Perseroan yang diaktakan oleh Notaris Anas Lutfi S.H., SpN., MM., M.Kn. No. 03
tanggal 19 Juni 2025, di mana pemegang obligasi menyetujui untuk memperpanjang tanggal jatuh
tempo yang semula tanggal 11 Juli 2025 menjadi tanggal 11 Juli 2026. Jika pemegang obligasi
memilih untuk tidak melakukan konversi dan memilih penebusan, pembayaran akan jatuh tempo
enam bulan setelah tanggal jatuh tempo obligasi.
Berdasarkan peringkat yang dikeluarkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia, peringkat obligasi
konversi Grup adalah idBBB untuk periode 25 Juni 2025 sampai dengan 1 April 2026. Selanjutnya,
terjadi pembaruan peringkat obligasi konversi Grup untuk periode dari 6 April 2026 hingga 1 April
2027, yang tetap berada di idBBB.
Obligasi konversi tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta
kekayaan Perusahaan baik barang bergerak maupun tidak bergerak.
Liabilitas pajak tangguhan
Pada tanggal 31 Desember 2025, liabilitas pajak tangguhan sebesar Rp3.600.708.117 yang
seluruhnya merupakan liabilitas pajak tangguhan Entitas Anak berdasarkan perbedaan temporer
antara laporan keuangan komersial dan pajak dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku pada
tanggal 31 Desember 2025, terdiri atas:
56
Page 57
(Disajikan dalam Rupiah)
Dibebankan
Manfaat pada
Liabilitas Pajak Tangguhan Saldo Awal (Beban) Pajak Penghasilan Efek Translasi Reklasifikasi Saldo Akhir
Tangguhan Komprehensif
Lain
Liabilitas imbalan kerja karyawan jangka
panjang 292.144.160 (421.217.500) 129.073.340 - - -
Penyisihan kerugian kredit ekspektasian 1.343.708.121 (1.343.708.121) - - - -
Aset tetap (2.428.278.885) 330.745.017 - - - (2.097.533.868)
Aset-hak-guna (1.520.057.483) 886.622.110 - - (525.143.050) (1.158.578.423)
Aset tak-berwujud - (94.465.542) - - - (94.465.542)
Liabilitas sewa 723.754.357 (723.754.357) - - - -
Lain-lain - - - (250.130.284) - (250.130.284)
Liabilitas Pajak Tangguhan Grup - neto (1.588.729.730) (1.365.778.393) 129.073.340 (250.130.284) (525.143.050) (3.600.708.117)
Untuk tujuan penyajian dalam laporan posisi keuangan konsolidasian, klasifikasi aset atau liabilitas
pajak tangguhan untuk setiap perbedaan temporer di atas ditentukan berdasarkan posisi pajak
tangguhan neto (aset neto atau liabilitas neto) setiap entitas.
Tidak terdapat konsekuensi pajak penghasilan atas pembayaran dividen oleh entitas-entitas anak
domestik kepada Perusahaan.
Grup tidak mengakui pajak tangguhan terkait atas investasi pada entitas-entitas anak luar negeri
Perusahaan karena tergantung kepada laba kena pajak di periode mendatang dan kebijakan dividen
terkait.
Liabilitas imbalan kerja karyawan jangka Panjang
Imbalan kerja Grup didasarkan pada Peraturan Perusahaan masing-masing entitas yang mengikuti
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (“UU No. 6”) Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, tanggal 31
Maret 2023 dan peraturan pelaksanaan terkait.
Pada tanggal 31 Desember 2025, liabilitas imbalan kerja karyawan sebesar Rp37.537.547.256 sesuai
dengan hasil perhitungan aktuarial yang dilakukan oleh Kantor Konsultan Aktuaria (KKA) Yusi dan
Rekan, Aktuaris independent terdiri atas:
(Disajikan dalam Rupiah)
Liabilitas imbalan kerja karyawan jangka panjang 31 Desember 2025
Saldo awal tahun 34.308.666.381
Perubahan yang dibebankan ke laba rugi
Biaya jasa kini 5.497.428.000
Biaya bunga 2.133.518.000
Biaya jasa lalu (618.025.000)
7.012.921.000
Pengukuran kembali keuntungan (kerugian) diakui dalam PKL
Perubahan aktuarial yang timbul dari perubahan asumsi keuangan 1.521.584.000
Penyesuaian atas pengalaman (2.439.501.000)
(917.917.000)
Efek translasi 115.371.875
Pembayaran tahun berjalan (1.801.542.000)
Efek divestasi entitas anak (1.179.953.000)
Saldo akhir tahun 37.537.547.256
57
Page 58
Asumsi-asumsi utama yang dipergunakan oleh Aktuaris adalah sebagai berikut:
Keterangan: 31 Desember 2025
Usia pensiun normal 55 - 65 tahun
Tingkat diskonto 4.90% - 7.12%
Tingkat kenaikan gaji per tahun 5,00% - 7,00%
Tingkat mortalitas Tabel Mortalitas Indonesia IV
Analisis sensitivitas dari perubahan asumsi-asumsi utama terhadap liabilitas imbalan kerja karyawan
pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
(Penurunan) kenaikan liabilitas
Asumsi-asumsi Kenaikan (penurunan) imbalan kerja (Dalam Rupiah)
Tingkat diskonto 1%/(1%) (3.378.585.000)/3.958.545.000
Tingkat kenaikan gaji 1%/(1%) 3.776.381.000/(3.289.537.000)
Durasi rata-rata tertimbang dari liabilitas imbalan kerja karyawan adalah berkisar antara 16,09
sampai 32,60 tahun pada tanggal 31 Desember 2025.
Jadwal jatuh tempo dari liabilitas imbalan kerja karyawan jangka panjang yang tidak didiskontokan
pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
(Disajikan dalam Rupiah)
31 Desember 2025
Kurang dari 1 tahun 5.204.061.000
Antara 1 - 5 tahun 4.933.812.000
Lebih dari 5 tahun 1.625.281.035.000
Total 1.635.418.908.000
Manajemen berpendapat bahwa imbalan kerja jangka panjang yang diberikan Grup adalah cukup
untuk menutupi imbalan minimum sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Program Pensiun Iuran Pasti
Perusahaan dan beberapa entitas anak tertentu menyelenggarakan program pensiun iuran pasti
untuk karyawan tetapnya. Program ini akan memberikan manfaat pensiun yang dihitung
berdasarkan gaji dan masa kerja karyawan.
Program pensiun dikelola oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Manulife Indonesia yang
telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan surat
keputusannya No. KEP-231/KM.17/1994 tanggal 5 Agustus 1994.
Program pensiun tersebut didanai dengan kontribusi baik dari Perusahaan dan entitas anak masing-
masing sebesar 1% dari gaji pokok dan bagian karyawan sebesar 3,7% sampai dengan 3,9%.
Biaya atas pensiun iuran pasti Perusahaan dan entitas anak sejumlah Rp25.010.000 untuk tahun
2025.
Kategori utama atas aset program imbalan sebagai persentase dari nilai wajar aset program adalah
sebagai berikut:
58
Page 59
31 Desember 2025
Dana Pasar Uang 20,28% - 100%
Dana US Dollar 9,99%
Dana Pendapatan Tetap 9,44%
Dana Saham 15,36%
Dana Syariah 44,93%
Liabilitas jangka panjang lainnya
Pada tanggal 31 Desember 2025, liabilitas jangka panjang lainnya sebesar Rp9.960.300.000
merupakan bagian jangka panjang atas estimasi pembayaran kontinjensi atas penambahan saham
EIT sebesar Rp17.105.060.162, yang ditentukan berdasarkan pencapaian target bisnis yang telah
disepakati dimana pembayaran diperkirakan akan dilakukan pada 30 Juni 2026 dan 30 Juni 2027.
Komitmen dan kontijensi:
Pada tanggal 31 Desember 2025, Entitas anak di bawah ini memiliki komitmen terhadap
pelanggannya dalam hal penyediaan jasa terkait proses penggajian karyawan pelanggannya. Dalam
menjalankan transaksi tersebut, Entitas anak akan menyediakan data, informasi dan laporan yang
diperlukan kepada pelanggannya dan akan menerima sejumlah uang untuk selanjutnya digunakan
untuk pembayaran terkait layanan payroll pelanggan. Saldo bank yang dimiliki pelanggan pada
tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp17.654.135.427 terdiri atas:
(Disajikan dalam Rupiah)
31 Desember 2025
PT Payrol Prima Indonesia 17.033.944.732
PT Karyaputra Suryagemilang 620.190.695
Total 17.654.135.427
Pada tanggal 31 Desember 2025, tidak terdapat liabilitas kontijensi.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN TANGGAL 31 DESEMBER 2025 TELAH DIUNGKAPKAN DI DALAM
PROSPEKTUS INI. PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KEWAJIBAN-KEWAJIBAN LAIN, SELAIN YANG
DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI DAN DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN YANG
DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI. SERTA TIDAK ADA KEWAJIBAN YANG TELAH JATUH TEMPO DAN
BELUM DILUNASI OLEH PERSEROAN.
SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA
PERNYATAAN PENDAFTARAN, TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN
SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN.
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN KECUALI LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL
DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DI
DALAM PROSPEKTUS INI.
DARI DOKUMEN-DOKUMEN PERJANJIAN PERSEROAN DENGAN PIHAK KETIGA, TIDAK ADA PEMBATASAN-
PEMBATASAN YANG DAPAT MERUGIKAN KEPENTINGAN PEMEGANG SAHAM DAN PEMEGANG OBLIGASI
(NEGATIVE COVENANTS).
59
Page 60
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK MENYELESAIKAN SELURUH
LIABILITASNYA.
PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN BAHWA PERSEROAN TIDAK PERNAH MENGALAMI GAGAL BAYAR
DIMANA PERSEROAN TIDAK MAMPU MEMENUHI KEWAJIBAN KEUANGAN TERHADAP KREDITUR PADA
SAAT JATUH TEMPO.
TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH
PERSEROAN ATAU ENTITAS ANAK YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
PERSEROAN. TIDAK TERDAPAT KOMITMEN DAN KONTINJENSI YANG ADA SELAIN YANG TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH
TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN.
60
Page 61
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel dibawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan dan entitas anaknya
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
tersebut, yang berasal dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak yang
telah diaudit untuk periode-periode tersebut, yang laporannya tidak tercantum dalam Prospektus
ini.
Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan entitas anaknya (secara kolektif disebut sebagai ”Grup”) tanggal
31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang
disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang
mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan
Ikatan Akuntan Indonesia, serta peraturan regulator pasar modal yaitu Peraturan No. VIII.G.7
tentang “Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik” (secara
kolektif disebut sebagai ”Kerangka Pelaporan Keuangan yang Berlaku”) dan disajikan dalam mata
uang Rupiah, yang tidak tercantum dalam Prospektus ini dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) (“KAP PSS”), auditor
independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam
laporan auditor independen No. 01662/2.1505/AU.1/05/1855-2/1/VI/2026 tertanggal 19 Juni 2026,
yang ditandatangani oleh Yonathan Budi Setiawan (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1855). Laporan
auditor independen tersebut, yang tidak tercantum dalam Prospektus ini, menyatakan opini tanpa
modifikasian dengan paragraf “Hal lain” mengenai penerbitan kembali laporan auditor independen
sehubungan dengan penerbitan kembali Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan. Laporan auditor
independen atas laporan keuangan tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut juga berisi paragraf “hal audit utama” yang mendeskripsikan:
(i) penjelasan mengapa penyisihan kerugian kredit ekspektasian atas piutang usaha merupakan hal
yang dipertimbangkan oleh auditor sebagai salah satu hal yang paling signifikan dalam audit atas
periode kini dan oleh karenanya menjadi hal audit utama dan (ii) bagaimana hal audit utama
tersebut direspons dalam audit.
61
Page 62
IV.I Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(Disajikan dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 619.488.017.144 717.636.607.829
Deposito berjangka 13.500.000.000 20.000.000.000
Piutang usaha
Pihak ketiga 2.021.749.350.804 1.641.632.535.124
Pihak berelasi 1.959.624.288 6.269.591.441
Piutang lain-lain
Pihak ketiga 16.050.756.379 39.105.153.306
Pihak berelasi 1.252.978.466 1.943.051.977
Aset kontrak 382.879.417.592 249.986.718.435
Persediaan 1.132.621.388.549 943.947.940.680
Uang muka, beban dibayar di muka dan aset lancar lainnya 53.104.888.659 105.990.850.633
Pajak dibayar di muka 35.556.883.427 10.267.342.124
Kas di bank dan deposito berjangka yang dibatasi penggunaannya 76.201.679.374 114.479.684.523
Aset tidak lancar dimiliki untuk dijual - 21.755.405.123
Tagihan restitusi pajak - 5.157.042.741
Total Aset Lancar 4.354.364.984.682 3.878.171.923.936
ASET TIDAK LANCAR
Piutang usaha jangka panjang 6.175.847.548 14.913.094.675
Aset kontrak jangka panjang 8.363.544.051 -
Aset tetap 435.987.661.370 450.577.507.780
Properti investasi 143.688.068.182 143.688.068.182
Aset takberwujud 13.606.047.301 10.446.194.290
Aset hak guna 12.526.943.137 11.863.189.668
Goodwill 12.212.669.299 20.327.466.179
Aset pajak tangguhan 111.921.641.080 138.865.113.948
Estimasi tagihan restitusi pajak 125.590.299.437 64.822.987.828
Aset lain-lain 3.584.726.058 3.684.323.057
Total Aset Tidak Lancar 873.657.447.463 859.187.945.607
TOTAL ASET 5.228.022.432.145 4.737.359.869.543
62
Page 63
(Disajikan dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek 619.318.139.818 660.795.584.010
Utang usaha
Pihak ketiga 810.926.618.038 511.166.212.276
Utang lain-lain
Pihak ketiga 40.487.615.379 58.389.984.230
Pihak berelasi 3.682.977.601 3.981.729.469
Beban akrual dan provisi 1.764.473.614.390 1.856.249.160.859
Utang pajak 80.203.800.751 55.114.793.114
Liabilitas kontrak 352.490.163.958 158.140.270.968
Bagian utang jangka panjang yang jatuh tempo dalam
waktu satu tahun:
Utang bank 37.678.803.628 60.770.860.416
Liabilitas sewa 3.898.505.426 4.834.815.865
Liabilitas yang secara langsung berhubungan dengan aset
tidak lancar dimiliki untuk dijual - 24.385.351.206
Total Liabilitas Jangka Pendek 3.713.160.238.989 3.393.828.762.413
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh
tempo dalam waktu
satu tahun:
Utang bank 95.143.718.365 142.145.478.413
Liabilitas sewa 3.830.651.699 1.883.788.617
Obligasi konversi 559.993.839.416 559.993.839.416
Liabilitas pajak tangguhan 3.600.708.117 1.588.729.730
Liabilitas imbalan kerja karyawan jangka panjang 37.537.547.256 34.308.666.381
Liabilitas jangka panjang lainnya 9.960.300.000 -
Total Liabilitas Jangka Panjang 710.066.764.853 739.920.502.557
TOTAL LIABILITAS 4.423.227.003.842 4.133.749.264.970
EKUITAS
Ekuitas Yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemilik Perusahaan
Modal saham - nilai nominal Rp100 per saham
Modal dasar - 6.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh - 2.315.361.355 saham 231.536.135.500 231.536.135.500
Tambahan modal disetor 590.598.394.097 590.598.394.097
Komponen ekuitas pada obligasi konversi 33.704.412.221 33.704.412.221
Selisih nilai transaksi dengan kepentingan nonpengendali (242.847.548.758) (209.029.777.283)
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing (3.249.877.205) (1.976.744.505)
Saldo laba/(Akumulasi kerugian):
Telah ditentukan penggunaannya 35.806.031.813 35.806.031.813
Belum ditentukan penggunaannya (71.482.027.300) (280.985.980.742)
Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik perusahaan 574.065.520.368 399.652.471.101
Kepentingan nonpengendali 230.729.907.935 203.958.133.472
TOTAL EKUITAS 804.795.428.303 603.610.604.573
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 5.228.022.432.145 4.737.359.869.543
63
Page 64
IV.II Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(Disajikan dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
PENDAPATAN 8.472.399.835.440 8.954.849.845.355
BEBAN POKOK PENDAPATAN (7.320.049.084.317) (7.807.219.384.294)
LABA BRUTO 1.152.350.751.123 1.147.630.461.061
BEBAN USAHA
Penjualan (32.429.502.297) (24.150.695.653)
Umum dan administrasi (568.295.609.474) (571.334.071.067)
Rugi penurunan nilai goodwill (8.114.796.880) -
Beban operasional lainnya (7.943.873.617) (5.470.821.245)
Pendapatan operasional lainnya 11.449.362.036 27.266.419.760
Total Beban Usaha (605.334.420.232) (573.689.168.205)
LABA USAHA 547.016.330.891 573.941.292.856
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Penghasilan bunga 29.710.281.080 41.122.406.072
Pajak terkait penghasilan bunga (3.826.695.953) (3.693.391.094)
Beban bunga (100.831.714.692) (126.992.862.438)
Beban administrasi bank (8.042.151.283) (4.733.463.957)
Rugi selisih kurs - neto (18.148.950.721) (25.842.894.261)
Laba (rugi) divestasi entitas anak 24.855.756.619 (19.007.604.443)
Total Beban Lain-lain - Neto (76.283.474.950) (139.147.810.121)
LABA SEBELUM PAJAK FINAL DAN BEBAN
PAJAK PENGHASILAN PERUSAHAAN 470.732.855.941 434.793.482.735
PAJAK FINAL (2.580.418.140) (2.400.290.155)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN PERUSAHAAN 468.152.437.801 432.393.192.580
BEBAN PAJAK PENGHASILAN PERUSAHAAN (133.883.922.886) (137.059.730.805)
LABA TAHUN BERJALAN 334.268.514.915 295.333.461.775
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi pada periode berikutnya:
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing (985.778.496) 1.410.476.597
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke
laba rugi pada periode berikutnya:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja jangka panjang 917.917.000 3.571.823.833
Efek pajak terkait 306.384.320 (731.804.223)
TOTAL LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 334.507.037.739 299.583.957.982
Laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada
Pemilik Perusahaan 208.235.056.602 183.358.086.640
Kepentingan nonpengendali 126.033.458.313 111.975.375.135
334.268.514.915 295.333.461.775
Total laba komprehensif yang dapat diatribusikan kepada
Pemilik Perusahaan 208.230.820.742 187.185.062.498
Kepentingan nonpengendali 126.276.216.997 112.398.895.484
334.507.037.739 299.583.957.982
LABA NETO PER SAHAM DASAR YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA PEMILIK PERUSAHAAN 89,94 79,19
LABA NETO PER SAHAM DILUSIAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA PEMILIK PERUSAHAAN 84,73 75,57
64
Page 65
IV.III Laporan Arus Kas Konsolidasian
(Disajikan dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan kas dari pelanggan 8.188.364.904.416 9.312.642.028.968
Pembayaran kas kepada pemasok (6.984.634.540.257) (7.216.417.563.152)
Pembayaran kas kepada karyawan (844.776.543.149) (862.025.854.881)
Kas yang dihasilkan dari kegiatan usaha 358.953.821.010 1.234.198.610.935
Pembayaran pajak penghasilan badan (160.109.791.647) (106.444.000.392)
Pembayaran beban keuangan (74.434.990.161) (248.451.528.510)
Kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi 124.409.039.202 879.303.082.033
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Penerimaan bunga 25.813.221.254 31.569.948.100
Penarikan deposito berjangka 6.500.000.000 15.700.000.000
Penerimaan atas penjualan aset tetap 6.384.428.414 3.767.677.946
Penerimaan dari piutang pihak berelasi - 215.669.145.982
Perolehan aset takberwujud (6.918.647.151) (7.766.844.337)
Pelepasan kepemilikan entitas anak, setelah dikurangi
kas yang dilepaskan (9.481.783.871) (6.327.982.679)
Perolehan aset tetap (32.341.899.819) (44.040.080.330)
Kas neto yang (digunakan untuk) diperoleh dari aktivitas investasi (10.044.681.173) 208.571.864.682
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Pembayaran utang bank jangka panjang (170.220.509.434) (74.144.970.409)
Pembayaran dividen tunai dari entitas anak
kepada kepentingan nonpengendali (96.250.627.833) (96.250.777.047)
Pembayaran utang bank jangka pendek - neto (41.717.529.609) (744.210.694.069)
Pembayaran bunga obligasi konversi (27.999.692.872) (27.999.692.872)
Pembayaran pokok liabilitas sewa (8.792.802.464) (13.030.160.459)
Pembayaran kepada kepentingan nonpengendali untuk mengakuisisi
saham tambahan pada entitas anak (5.999.999.200) (4.576.000.000)
Penerimaan dari utang bank jangka panjang 99.182.379.672 -
Penarikan kas di bank dan deposito berjangka
yang dibatasi penggunaannya 38.278.005.149 65.529.493.053
Pembayaran utang pihak berelasi - (196.681.359.970)
Setoran modal dari kepentingan nonpengendali - 1.950.000.000
Penerimaan dari pelepasan kepentingan di entitas anak
tanpa hilangnya pengendalian - 9.547.200.000
Penerimaan uang muka dari pihak ketiga - 14.932.800.000
Kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan (213.520.776.591) (1.064.934.161.773)
(PENURUNAN) KENAIKAN NETO KAS DAN SETARA KAS (99.156.418.562) 22.940.784.942
DAMPAK PERUBAHAN SELISIH KURS TERHADAP KAS
DAN SETARA KAS 1.007.827.877 355.205.390
KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL TAHUN 717.636.607.829 715.698.722.256
KAS DAN SETARA KAS PADA ASET DIMILIKI UNTUK DIJUAL - (21.358.104.759)
KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR TAHUN 619.488.017.144 717.636.607.829
65
Page 66
IV.IV Rasio Keuangan Konsolidasian
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan -5,4% -12,3%
Laba Bruto 0,4% -5,8%
(1)
EBITDA -3,3% 5,1%
Laba Usaha -4,7% 7,5%
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan Perusahaan 8,3% -17,3%
Laba Tahun Berjalan 13,2% -13,8%
Total Aset 10,4% -12,9%
Total Liabilitas 7,0% -18,1%
Total Ekuitas 33,3% 53,5%
Rasio Profitabilitas (%)
Laba Bruto/Pendapatan (GPM) 13,6% 12,8%
(1)
Marjin EBITDA 7,1% 6,9%
Laba Usaha/Pendapatan 6,5% 6,4%
Laba Tahun Berjalan/Pendapatan (NPM) 3,9% 3,3%
Laba Tahun Berjalan/Total Ekuitas (ROE) 41,5% 48,9%
Laba Tahun Berjalan/Total Aset (ROA) 6,4% 6,2%
Rasio Likuiditas (x)
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek 1,2 1,1
Kas/Liabilitas Jangka Pendek 0,2 0,2
Rasio Solvabilitas (x)
Total Liabilitas/Total Aset 0,8 0,9
Total Liabilitas/Total Ekuitas 5,5 6,8
Total Aset/Total Ekuitas 6,5 7,8
(3)
Debt to Equity Ratio (DER) 1,6 2,4
Interest Coverage Ratio (ICR) (2) 6,0 4,9
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) (5) 4,3 3,3
(1) Perhitungan EBITDA :
31 Desember
Keterangan (Disajikan dalam Rupiah)
2025 2024
Laba Usaha 547.016.330.891 573.941.292.856
+/+ Penyusutan Aset Tetap 43.305.038.420 39.297.600.579
+/+ Amortisasi Aset Takberwujud 3.718.564.222 2.398.524.040
+/+ Amortisasi Sewa Guna Usaha 7.742.023.220 6.573.721.495
EBITDA 601.781.956.753 622.211.138.970
(2) Interest Coverage Ratio = EBITDA/ (Beban Bunga untuk tahun yang berakhir pada periode relevan)
Perhitungan ICR :
31 Desember
Keterangan (Disajikan dalam Rupiah)
2025 2024
EBITDA 601.781.956.753 622.211.138.970
Beban Bunga 100.831.714.692 126.992.862.438
ICR (x) 6,0 4,9
66
Page 67
(3) Debt = Utang Bank Jangka Pendek pada akhir periode relevan + Utang Bank Jangka Panjang pada akhir
periode relevan + Obligasi Konversi pada akhir periode relevan
(4) Debt Service = Beban Bunga untuk tahun yang berakhir pada periode relevan + Bagian Utang Bank
Jangka Panjang yang Jatuh Tempo dalam Satu Tahun pada akhir periode relevan
(5) Debt Service Coverage Ratio = EBITDA /(Beban Bunga untuk tahun yang berakhir pada periode relevan +
Bagian Utang Bank Jangka Panjang yang Jatuh Tempo dalam Satu Tahun pada akhir periode relevan)
Perhitungan DSCR :
31 Desember
Keterangan (Disajikan dalam Rupiah)
2025 2024
EBITDA 601.781.956.753 622.211.138.970
Debt Service
Beban Bunga 100.831.714.692 126.992.862.438
Bagian Utang Bank Jangka Panjang yang Jatuh Tempo
dalam Satu Tahun 37.678.803.628 60.770.860.416
Total Debt Service 138.510.518.320 187.763.722.854
DSCR (x) 4,3 3,3
67
Page 68
IV.V Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan Atas Fasilitas Pinjaman
Nama Kreditur Pemilik Fasilitas Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan Rasio
31 Desember 2025
A. Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek
PT Bank HSBC Indonesia CTI, BPT, CDT, HIN, VTI, MBT, Rasio lancar minimal 1x 1,2
JEDI, SMG, XDCI Rasio EBITDA dibagi Beban Bunga minimal 2x 12,9
(6)
Rasio Gearing eksternal maksimal 2,5x 0,5
PT Bank UOB Indonesia Perusahaan Rasio EBITDA dibagi beban bunga + current
portion long term debt minimal 2x 4,3
(7)
Debt to EBITDA Ratio maksimum 4x 2,2
CTI dan entitas anak Debt Service Coverage Ratio (5) minimal 1,25x 12,9
Rasio lancar minimal 1x 1,2
(6)
Gearing Ratio maksimal 2,5x 0,5
(5)
KPSG, AAB, SMI Debt Service Coverage Ratio minimal 1,10x 1,5
Rasio lancar minimal 1x 0,4
Gearing Ratio (6) maksimal 1,5x 2,7
Piutang dagang + persediaan + aset kontrak –
hutang dagang – kontrak liabilitas > Pinjaman
jangka pendek – Kas setara kas (termasuk
deposito) <
PT Bank Permata Tbk Perusahaan, CTI, BPT, CDT, Current Ratio >1x 1,2
DNS, HIN, MBT, VTI, XDCI, ASD, Debt to Equity Ratio < 3,5x 0,5
JEDI, dan SMG kecuali EBITDA Margin (8) > 2,5% 7,5%
disebutkan secara khusus EBITDA/Beban Bunga > 2x 12,9
untuk masing – masing Khusus rasio keuangan EBITDA/Bunga > 1,5x
fasilitas akan diuji terhadap laporan keuangan
konsolidasian Perusahaan. 6,0
KPSG, AAB, PPI, SMI, EIT Debt (3) to Equity Ratio maksimal 1,5x 2,2
(4)
EBITDA/Total Debt Service tidak kurang dari
Citibank, N.A. Indonesia CTI, VTI, HIN, BPT, CDT
1,20 12,9
PT Bank Danamon Indonesia CTI Rasio lancar minimal 1x 1,2
(7)
Tbk Debt to EBITDA Ratio maksimum 3,5x 0,8
EBITDA/Interest Expense minimum 2,00x 12,9
Debt to Equity Ratio maksimum 2,25x 0,5
Total Short-term loan /total (AR+INV-AP) di
bawah 100% 21,9%
(9)
INVDOH maksimum 75 hari 54,8
Adjusted Leverage Ratio (10) maksimum 5.00x *) 2,8
Adjusted Gearing Ratio (11) maksimum 3.00x *) 0,6
*) Khusus untuk rasio keuangan Adjusted
Leverage Ratio dan Adjusted Gearing Ratio akan
diuji terhadap laporan keuangan konsolidasian
Perusahaan.
Saldo Piutang + Persediaan > Utang Bank +
PT Bank Digital BCA CTI, BPT, VTI, HIN, MBT, CDT >
Utang Usaha
Rasio lancar minimal 1x 1,2
(12)
Time Interest Earned Ratio (TIE Ratio) >= 3x 12,3
Debt to Equity Ratio <= 3,8x 0,5
B. Fasilitas Pinjaman Jangka Panjang
PT Bank Danamon Indonesia KPSG Debt Service Coverage Ratio (DSCR) minimal 1x 1,5
Tbk Leverage ratio maksimal 1,9x s/d tahun 2025,
maksimal 1,3x s/d tahun 2027, maksimal 1x s/d
tahun 2030 3,2
Adjusted current ratio minimal 1x 0,4
PT Bank UOB Indonesia Perusahaan Rasio EBITDA dibagi biaya bunga + current
portion long term debt minimal 2x 4,3
Debt to EBITDA Ratio maksimum 4x 2,2
68
Page 69
(1) Perhitungan EBITDA :
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Laba Usaha 547.016.330.891 573.941.292.856
+/+ Penyusutan Aset Tetap 43.305.038.420 39.297.600.579
+/+ Amortisasi Aset Takberwujud 3.718.564.222 2.398.524.040
+/+ Amortisasi Sewa Guna Usaha 7.742.023.220 6.573.721.495
EBITDA 601.781.956.753 622.211.138.970
(2) Interest Coverage Ratio = EBITDA/(Beban Bunga untuk tahun yang berakhir pada periode relevan)
(3) Debt = Utang Bank Jangka Pendek pada akhir periode relevan + Utang Bank Jangka Panjang pada akhir periode relevan +
Obligasi Konversi pada akhir periode relevan
(4) Debt Service = Beban Bunga untuk tahun yang berakhir pada periode relevan + Bagian Utang Bank Jangka Panjang yang
Jatuh Tempo dalam Satu Tahun pada akhir periode relevan
(5) Debt Service Coverage Ratio = EBITDA/(Beban Bunga untuk tahun yang berakhir pada periode relevan + Bagian Utang Bank
Jangka Panjang yang Jatuh Tempo dalam Satu Tahun pada akhir periode relevan)
(6) Gearing Ratio = Total Debt pada akhir periode relevan/( Total Ekuitas pada akhir periode relevan - Goodwill
pada akhir periode relevan)
(7) Debt to EBITDA ratio = Debt/EBITDA
(8) EBITDA Margin ratio = EBITDA /Pendapatan untuk tahun yang berakhir pada periode relevan
(9) INVDOH = 365/(Beban Pokok Pendapatan untuk tahun yang berakhir pada periode relevan/Jumlah Persediaan Rata-rata
pada akhir periode relevan)
(10) Adjusted Leverage Ratio = (Total Liabilitas pada akhir periode relevan - Obligasi Konversi pada akhir periode relevan)/
(Total Ekuitas pada akhir periode relevan + Obligasi Konversi pada akhir periode relevan)
(11) Adjusted Gearing Ratio = (Utang Bank Jangka Pendek pada akhir periode relevan + Utang Bank Jangka Panjang pada
akhir periode relevan)/(Total Ekuitas pada akhir periode relevan + Obligasi Konversi pada akhir periode relevan)
(12) Time Interest Earned Ratio = Laba Usaha untuk tahun yang berakhir pada periode relevan/Beban Bunga untuk tahun
yang berakhir pada periode relevan
Kepatuhan atas Syarat-syarat Pinjaman Jangka Pendek
Pada tanggal 31 Desember 2025, Grup telah memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut di atas,
kecuali KPSG yang tidak memenuhi persyaratan rasio keuangan kepada Bank UOB dan Bank
Permata. Namun, Bank UOB dan Bank Permata memberikan surat pelepasan (waiver) sebelum akhir
periode pelaporan, melalui masing-masing surat no. 2025/CFS-LO/LTR/CMB/0643 tertanggal 24
Desember 2025 dan surat no. 194/SK/JKT6/COMMBANK2/CMB/12/2025 tertanggal 11 Desember
2025.
Kepatuhan atas Syarat-syarat Pinjaman Jangka Panjang
Pada tanggal 31 Desember 2025, Grup telah memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut di atas,
kecuali KPSG yang tidak dapat memenuhi persyaratan rasio keuangan kepada Bank Danamon.
Namun, Bank Danamon memberikan surat pelepasan (waiver) sebelum akhir periode pelaporan,
melalui surat no. 424/EB/1225 tertanggal 12 Desember 2025.
69
Page 70
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dan Entitas Anak dalam
bab ini harus dibaca bersama-sama dengan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk posisi
keuangan pada tanggal 31 Desember 2025 dan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. Laporan keuangan konsolidasian
disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anaknya (secara kolektif disebut sebagai
”Grup”) tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
tersebut, disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia yang mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar
Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia, serta peraturan regulator pasar modal yang berlaku
untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya yaitu Peraturan Peraturan Badan Pengawas
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (sekarang OJK) No. VIII.G.7 tentang “Penyajian dan
Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik” (secara kolektif disebut sebagai
”Kerangka Pelaporan Keuangan yang Berlaku”) dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang tidak
tercantum dalam Prospektus ini dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan
Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) (“KAP PSS”), auditor independen, berdasarkan
Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
No. 01662/2.1505/AU.1/05/1855-2/1/VI/2026 tertanggal 19 Juni 2026, yang ditandatangani oleh
Yonathan Budi Setiawan (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1855). Laporan auditor independen
tersebut, yang tidak tercantum dalam Prospektus ini, menyatakan opini tanpa modifikasian dengan
paragraf “Hal lain” mengenai penerbitan kembali laporan auditor independen sehubungan dengan
penerbitan kembali Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan. Laporan auditor independen atas
laporan keuangan tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal tersebut juga berisi paragraf “hal audit utama” yang mendeskripsikan: (i) penjelasan
mengapa penyisihan kerugian kredit ekspektasian atas piutang usaha merupakan hal yang
dipertimbangkan oleh auditor sebagai salah satu hal yang paling signifikan dalam audit atas periode
kini dan oleh karenanya menjadi hal audit utama dan (ii) bagaimana hal audit utama tersebut
direspons dalam audit).
V.I ANALISIS KINERJA KEUANGAN
1. Analisis Laporan Laba Rugi Konsolidasian Perseroan
Tabel berikut ini menyajikan informasi mengenai hasil operasional historis Perseroan untuk tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:
70
Page 71
Tahun yang berakhir pada 31 Desember
Keterangan (Dalam Rupiah Penuh)
2025 2024
PENDAPATAN 8.472.399.835.440 8.954.849.845.355
BEBAN POKOK PENDAPATAN (7.320.049.084.317) (7.807.219.384.294)
LABA BRUTO 1.152.350.751.123 1.147.630.461.061
BEBAN USAHA (605.334.420.232) (573.689.168.205)
LABA USAHA 547.016.330.891 573.941.292.856
BEBAN LAIN-LAIN NETO (76.283.474.950) (139.147.810.121)
LABA SEBELUM PAJAK FINAL DAN BEBAN
PAJAK PENGHASILAN PERUSAHAAN 470.732.855.941 434.793.482.735
LABA TAHUN BERJALAN 334.268.514.915 295.333.461.775
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi pada periode berikutnya:
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing (985.778.496) 1.410.476.597
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi pada periode berikutnya:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja jangka panjang 917.917.000 3.571.823.833
Efek pajak terkait 306.384.320 (731.804.223)
TOTAL LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 334.507.037.739 299.583.957.982
Pendapatan
Pendapatan Perseroan pada tahun 2025 mengalami penurunan Rp482.450.009.915 atau 5,4%
menjadi Rp8.472.399.835.440 dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar
Rp8.954.849.845.355. Hal tersebut terutama disebabkan oleh turunnya pendapatan produk
sebesar 0,6% menjadi Rp6.772.221.364.062 di tahun 2025 dari Rp6.813.877.551.409 di tahun 2024,
turunnya pendapatan jasa sebesar 20,7% menjadi Rp1.683.049.109.140 di tahun 2025 dari
Rp2.122.264.540.356 di tahun 2024 dan turunnya pendapatan sewa sebesar 8,4% menjadi
Rp17.129.362.238 di tahun 2025 dari Rp18.707.753.590 di tahun 2024.
Penurunan pendapatan pada tahun 2025 antara lain dipengaruhi oleh beberapa kondisi, seperti
sejumlah pelanggan melakukan penyesuaian prioritas investasi dan memperketat evaluasi atas
proyek-proyek teknologi serta persaingan di industri teknologi informasi yang semakin intensif.
Situasi ini mendorong Perseroan untuk senantiasa melakukan penyesuaian strategi bisnis agar
tetap relevan dan mampu bersaing di tengah percepatan transformasi digital di berbagai sektor
industri. Penguatan manajemen risiko dilakukan secara menyeluruh, termasuk pada aspek
operasional, proyek, teknologi, dan keamanan informasi di tengah proses penguatan portofolio
solusi dan pengembangan kapabilitas layanan yang masih berlangsung dan diharapkan dapat
memberikan kontribusi pendapatan yang lebih optimal secara bertahap pada periode mendatang.
Beban Pokok Pendapatan
Beban pokok pendapatan Perseroan pada tahun 2025 mengalami penurunan sebesar
Rp487.170.299.977 atau 6,2% menjadi Rp7.320.049.084.317 dibandingkan tahun sebelumnya yang
tercatat sebesar Rp7.807.219.384.294. Hal tersebut terutama disebabkan oleh penurunan beban
pokok produk sebesar 2,5% menjadi Rp5.910.645.187.502 pada tahun 2025 dari
Rp6.063.197.534.706 pada tahun 2024, beban pokok pendapatan jasa mengalami penurunan
sebesar 19,3% menjadi Rp1.399.397.502.329 pada tahun 2025 dari Rp1.733.628.944.224 pada
tahun 2024 dan beban pokok pendapatan sewa mengalami penurunan sebesar 3,7% menjadi
Rp10.006.394.486 pada tahun 2025 dari Rp10.392.905.364 pada tahun 2024. Penurunan beban
pokok pendapatan ini sejalan dengan penurunan pendapatan Perseroan. Disamping itu Perseroan
juga menjaga efisiensi biaya secara konsisten tanpa mengurangi kualitas layanan maupun
komitmen terhadap pelanggan.
71
Page 72
Laba Bruto
Di tahun 2025 Perseroan membukukan laba bruto sebesar Rp1.152.350.751.123, meningkat
Rp4.720.290.062 atau 0,4% dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp1.147.630.461.061.
Peningkatan laba bruto Perseroan mencerminkan keberhasilan Perseroan dalam memperketat
evaluasi atas proyek-proyek teknologi, memperkuat manajemen risiko sehubungan dengan
penyesuaian strategi bisnis serta menjaga efisiensi biaya secara konsisten.
Beban Usaha
Beban usaha Perseroan pada tahun 2025 mengalami kenaikan Rp31.645.252.027 atau 5,5%
menjadi Rp605.334.420.232 dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar
Rp573.689.168.205. Hal tersebut terutama disebabkan oleh adanya peningkatan penyisihan
kerugian kredit ekspektasian dan penurunan nilai piutang dan aset kontrak sebesar
Rp19.208.084.580, peningkatan biaya pemasaran dan pameran sebesar Rp11.416.789.669, serta
adanya rugi penurunan nilai goodwill sebesar Rp8.114.796.880. Perseroan akan berupaya untuk
melakukan efisiensi biaya terkait operasional untuk memaksimalkan tingkat produktivitas yang
dihasilkan oleh setiap segmen usaha.
Peningkatan biaya pemasaran disebabkan adanya peningkatan aktivitas pemasaran yang dilakukan
sebagai upaya Perseroan untuk mempertahankan pelanggan, memperluas jangkauan pasar, serta
mendukung perolehan pendapatan Perseroan yang sejalan dengan strategi pemasaran yang
dijalankan Perseroan pada tahun 2025. Sementara itu Peningkatan penyisihan kerugian kredit
ekspektasian dan penurunan nilai piutang dan aset kontrak dan rugi menurunan nilai goodwill tidak
mempengaruhi operasional Perseroan.
Namun demikian, Perseroan akan berupaya untuk melakukan efisiensi biaya terkait operasional
untuk memaksimalkan tingkat produktivitas yang dihasilkan oleh setiap segmen usaha.
Laba Usaha
Di tahun 2025 Perseroan membukukan laba usaha sebesar Rp547.016.330.891, menurun
Rp26.924.961.965 atau 4,7% dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp573.941.292.856. Penurunan
laba usaha ini disebabkan oleh kenaikan beban usaha pada tahun 2025.
Beban Lain-lain Neto
Beban Lain-lain-Neto Perseroan pada tahun 2025 mengalami penurunan Rp62.864.335.171 atau
45,2% menjadi Rp76.283.474.950 dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar
Rp139.147.810.121. Hal tersebut terutama disebabkan oleh laba dari divestasi HRM dan IKI (Entitas
Anak) sebesar Rp24.855.756.619 di tahun 2025, penurunan rugi selisih kurs sebesar 29,8% menjadi
Rp18.148.950.721 di tahun 2025 dari Rp25.842.894.261 di tahun 2024 dan penurunan beban bunga
sebesar 20,6% menjadi Rp100.831.714.692 di tahun 2025 dari Rp126.992.862.438 di tahun 2024.
Hal ini sejalan dengan penyesuaian strategi bisnis Perseroan untuk melakukan restrukturisasi bisnis
pada entitas-entitas anak dengan memperbaiki kinerja atau melepas entitas-entitas anak yang tidak
menguntungkan, menggunakan sumber pendanaan dari institusi keuangan dengan tingkat bunga
yang lebih kompetitif serta mengoptimalkan modal kerja internal.
Laba Sebelum Pajak Final dan Beban Pajak Penghasilan Perusahaan
Realisasi laba sebelum pajak final dan beban pajak penghasilan Perusahaan tahun 2025 tercatat
sebesar Rp470.732.855.941, naik sebesar Rp35.939.373.206 atau 8,3% dibandingkan tahun
72
Page 73
sebelumnya yang tercatat sebesar Rp434.793.482.735. Kenaikan laba sebelum pajak final dan
beban pajak penghasilan Perseroan ini sejalan peningkatan laba bruto serta penurunan beban lain-
lain neto.
Laba Tahun Berjalan
Jumlah laba neto tahun 2025 yang diperoleh Perseroan tercatat sebesar Rp334.268.514.915, naik
sebesar Rp38.935.053.140 atau 13,2% dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar
Rp295.333.461.775. Kenaikan ini sejalan dengan kenaikan laba sebelum pajak penghasilan.
Penghasilan Komprehensif Lain Tahun Berjalan
Tabel dibawah ini menyajikan rincian penghasilan komprehensif lain Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal sebagai berikut:
Tahun yang berakhir pada 31 Desember
Keterangan (Dalam Rupiah Penuh)
2025 2024
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi pada periode berikutnya:
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing (985.778.496) 1.410.476.597
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi pada periode berikutnya:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja jangka panjang 917.917.000 3.571.823.833
Efek pajak terkait 306.384.320 (731.804.223)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN TAHUN BERJALAN 238.522.824 4.250.496.207
Penghasilan komprehensif lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebesar Rp238.522.824, dimana terjadi penurunan sebesar 94,4% atau setara dengan
Rp4.011.973.383 dibandingkan dengan penghasilan komprehensif lain untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp4.250.496.207. Secara umum, penurunan penghasilan
komprehensif lain Perseroan terutama disebabkan oleh menurunnya selisih kurs penjabaran
laporan keuangan dalam mata uang asing sebesar 169,9% atau setara dengan Rp2.396.255.093 dan
menurunnya pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja karyawan sebesar 74,3% atau setara
dengan Rp2.653.906.833.
Total Laba Komprehensif Tahun Berjalan
Tahun yang berakhir pada 31 Desember
Keterangan (Dalam Rupiah Penuh)
2025 2024
LABA TAHUN BERJALAN 334.268.514.915 295.333.461.775
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi pada periode berikutnya:
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing (985.778.496) 1.410.476.597
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi pada periode berikutnya:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja jangka panjang 917.917.000 3.571.823.833
Efek pajak terkait 306.384.320 (731.804.223)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN TAHUN BERJALAN 238.522.824 4.250.496.207
TOTAL LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 334.507.037.739 299.583.957.982
Total laba komprehensif Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
adalah sebesar Rp334.507.037.739, dimana terjadi kenaikkan sebesar 11,7% atau setara dengan
Rp34.923.079.757 dibandingkan dengan total laba komprehensif Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp299.583.957.982. Secara keseluruhan,
kenaikkan total laba komprehensif Perseroan adalah seiring dengan kenaikkan laba neto Perseroan.
73
Page 74
2. Analisis Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Perseroan
Tabel di bawah ini menyajikan rincian aset Perseroan untuk tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan
31 Desember 2024:
31 Desember
Keterangan (Dalam Rupiah Penuh)
2025 2024
ASET LANCAR 4.354.364.984.682 3.878.171.923.936
ASET TIDAK LANCAR 873.657.447.463 859.187.945.607
TOTAL ASET 5.228.022.432.145 4.737.359.869.543
Pada tanggal 31 Desember 2025, total aset Perseroan adalah sebesar Rp5.228.022.432.145 dimana
terjadi peningkatan sebesar 10,4% dibandingkan posisi 31 Desember 2024 sebesar
Rp4.737.359.869.543. Peningkatan tersebut terutama dipengaruhi oleh piutang usaha, aset
kontrak, persediaan, pajak dibayar di muka dan estimasi tagihan restitusi pajak.
Aset Lancar
Dari jumlah aset tersebut, aset lancar Perseroan pada 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp4.354.364.984.682, meningkat sebesar Rp476.193.060.746 atau 12,3% dibandingkan 31
Desember 2024 sebesar Rp3.878.171.923.936. Peningkatan tersebut terutama dipengaruhi oleh
peningkatan piutang usaha sebesar 22,8% menjadi Rp2.023.708.975.092 di tahun 2025 dari
Rp1.647.902.126.565 di tahun 2024, peningkatan aset kontrak sebesar 53,2% menjadi
Rp 382.879.417.592 di tahun 2025 dari Rp249.986.718.435 di tahun 2024, peningkatan persediaan
sebesar 20,0% menjadi Rp1.132.621.388.549 di tahun 2025 dari Rp943.947.940.680 di tahun 2024
dan peningkatan pajak dibayar di muka sebesar 246,3% menjadi Rp35.556.883.427 di tahun 2025
dari Rp10.267.342.124 di tahun 2024.
Peningkatan Piutang usaha dan aset kontrak per 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi
per 31 Desember 2024 terutama disebabkan oleh piutang usaha dan aset kontrak yang berasal dari
pendapatan yang terjadi pada akhir tahun, namun belum jatuh tempo atau belum diterima
pembayarannya hingga tanggal laporan. Sementara itu peningkatan persediaan per 31 Desember
2025 dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2024 terutama disebabkan oleh peningkatan
volume pembelian di akhir tahun.
Aset Tidak Lancar
Sementara itu, jumlah aset tidak lancar Perseroan tercatat sebesar Rp873.657.447.463, meningkat
sebesar Rp14.469.501.856 atau 1,7% dibandingkan tahun 2024 sebesar Rp859.187.945.607. Hal
tersebut terutama dipengaruhi oleh peningkatan estimasi tagihan restitusi pajak sebesar 93,7%
menjadi Rp125.590.299.437 di tahun 2025 dari Rp64.822.987.828 di tahun 2024.
Peningkatan estimasi tagihan restitusi pajak ini disebabkan oleh menurunnya beban pajak
penghasilan Perseroan dan sebagian Entitas Anak pada tahun 2025 dibandingkan dengan tahun
2024 yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak untuk tahun 2025 meningkat.
Total Liabilitas
Tabel di bawah ini menyajikan rincian liabilitas Perseroan untuk tanggal-tanggal 31 Desember 2025
dan 31 Desember 2024:
74
Page 75
31 Desember
Keterangan (Dalam Rupiah Penuh)
2025 2024
LIABILITAS JANGKA PENDEK 3.713.160.238.989 3.393.828.762.413
LIABILITAS JANGKA PANJANG 710.066.764.853 739.920.502.557
TOTAL LIABILITAS 4.423.227.003.842 4.133.749.264.970
Per 31 Desember 2025, jumlah liabilitas Perseroan tercatat sebesar Rp4.423.227.003.842,
meningkat sebesar Rp 289.477.738.872 atau 7,0% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar
Rp4.133.749.264.970. Peningkatan ini terutama dipengaruhi oleh peningkatan utang usaha, utang
pajak, liabilitas kontrak.
Liabilitas Jangka Pendek
Dari jumlah liabilitas tersebut, tercatat liabilitas jangka pendek Perseroan sebesar
Rp3.713.160.238.989, meningkat sebesar Rp319.331.476.576 atau 9,4% dibandingkan tahun
sebelumnya sebesar Rp3.393.828.762.413. Hal tersebut terutama dipengaruhi oleh peningkatan
utang usaha sebesar 58,6% menjadi Rp810.926.618.038 di tahun 2025 dari Rp511.166.212.276 di
tahun 2024, peningkatan utang pajak 45,5% menjadi Rp80.203.800.751 di tahun 2025 dari
Rp55.114.793.114 di tahun 2024 dan peningkatan liabilitas kontrak sebesar 122,9% menjadi
Rp352.490.163.958 di tahun 2025 dari Rp158.140.270.968 di tahun 2024.
Peningkatan utang usaha dan utang pajak pada tahun 2025 antara lain disebabkan oleh
peningkatan volume pembelian persediaan di akhir tahun. Sementara itu peningkatan liabilitas
kontrak pada tahun 2025 disebabkan oleh meningkatnya penerimaan pembayaran dari pelanggan
pada Kuartal IV-2025, yang terkait dengan uang muka pesanan pelanggan dan pembayaran atas
proyek jangka panjang, dimana kewajiban pelaksanaan atas proyek tersebut belum sepenuhnya
diselesaikan.
Liabilitas Jangka Panjang
Sementara itu, liabilitas jangka panjang tahun 2025 tercatat sebesar Rp710.066.764.853, menurun
sebesar Rp29.853.737.704 atau 4,0% dari tahun sebelumnya sebesar Rp739.920.502.557.
Penurunan tersebut terutama dipengaruhi oleh penurunan utang bank sebesar 33,1% menjadi
Rp95.143.718.365 di tahun 2025 dari Rp142.145.478.413 di tahun 2024.
Penurunan utang bank pada tahun 2025 disebabkan adanya pembayaran cicilan selama tahun
berjalan.
Ekuitas
Tabel di bawah ini menyajikan rincian ekuitas Perseroan untuk tanggal-tanggal 31 Desember 2025
dan 31 Desember 2024:
75
Page 76
31 Desember
Keterangan (Dalam Rupiah Penuh)
2025 2024
EKUITAS
Ekuitas Yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemilik Perusahaan
Modal saham - nilai nominal Rp100 per saham
Modal dasar - 6.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh - 2.315.361.355 saham 231.536.135.500 231.536.135.500
Tambahan modal disetor 590.598.394.097 590.598.394.097
Komponen ekuitas pada obligasi konversi 33.704.412.221 33.704.412.221
Selisih nilai transaksi dengan kepentingan nonpengendali (242.847.548.758) (209.029.777.283)
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing (3.249.877.205) (1.976.744.505)
Saldo laba/ (Akumulasi kerugian):
Telah ditentukan penggunaannya 35.806.031.813 35.806.031.813
Belum ditentukan penggunaannya (71.482.027.300) (280.985.980.742)
Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik perusahaan 574.065.520.368 399.652.471.101
Kepentingan nonpengendali 230.729.907.935 203.958.133.472
TOTAL EKUITAS 804.795.428.303 603.610.604.573
Per 31 Desember 2025, total ekuitas Perseroan tercatat sebesar Rp804.795.428.303, meningkat
sebesar Rp201.184.823.730 atau 33,3% dari tahun sebelumnya sebesar Rp603.610.604.573, yang
dikarenakan adanya peningkatan saldo laba di tahun 2025 sebesar Rp209.503.953.442 yang
diperoleh dari hasil laba tahun berjalan.
3. Analisis Laporan Arus Kas Konsolidasian Perseroan
Tabel berikut ini menyajikan rincian laporan arus kas konsolidasian Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024:
Tahun yang berakhir pada 31 Desember
Keterangan (Dalam Rupiah Penuh)
2025 2024
Kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi 124.409.039.202 879.303.082.033
Kas neto yang (digunakan untuk) diperoleh dari aktivitas investasi (10.044.681.173) 208.571.864.682
Kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan (213.520.776.591) (1.064.934.161.773)
(Penurunan) Kenaikan Neto Kas Dan Setara Kas (99.156.418.562) 22.940.784.942
Dampak Perubahan Selisih Kurs Terhadap Kas Dan Setara Kas 1.007.827.877 355.205.390
KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL TAHUN 717.636.607.829 715.698.722.256
KAS DAN SETARA KAS PADA ASET DIMILIKI UNTUK DIJUAL - (21.358.104.759)
KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR TAHUN 619.488.017.144 717.636.607.829
Arus Kas Dari Aktivitas Operasi
Arus kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi di tahun 2025 adalah sebesar
Rp124.409.039.202, menurun 85,9% dari tahun sebelumnya dimana Perseroan memperoleh kas
sebesar Rp879.303.082.033 dari aktivitas operasi. Penurunan tersebut disebabkan penurunan kas
yang dihasilkan dari kegiatan usaha menjadi Rp358.953.821.010 di tahun 2025 dari sebesar
Rp1.234.198.610.935 di tahun 2024 yang diakibatkan dari penurunan penerimaan kas dari
pelanggan yang sejalan dengan penurunan pendapatan Perseroan selama tahun 2025.
Arus Kas Dari Aktivitas Investasi
Tahun 2025, total arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi sebesar
(Rp10.044.681.173), menurun 104,8% dari tahun sebelumnya yang merupakan arus kas neto yang
diperoleh dari aktivitas investasi sebesar Rp208.571.864.682. Penurunan ini disebabkan
terdapatnya penerimaan pelunasan piutang pihak berelasi pada tahun 2024.
76
Page 77
Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan
Tahun 2025 total arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar
Rp213.520.776.591, menurun 80,0% dari tahun sebelumnya sebesar Rp1.064.934.161.773.
Penurunan ini terutama disebabkan menurunnya pembayaran utang bank jangka pendek dari
sebesar Rp744.210.694.069 pada tahun 2024 menjadi sebesar Rp41.717.529.609 pada tahun 2025
dan terdapat pembayaran utang pihak berelasi sebesar Rp196.681.359.970 pada tahun 2024.
Kas Dan Setara Kas Pada Akhir Tahun
Kas dan setara kas akhir tahun Perseroan mengalami penurunan yaitu sebesar Rp717.636.607.829
di tahun 2024 menjadi Rp619.488.017.144 di tahun 2025. Hal ini terutama disebabkan oleh
penurunan kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi.
4. Analisis Rasio Keuangan Utama Perseroan
Tabel berikut ini menyajikan rasio keuangan utama Perseroan untuk tanggal-tanggal 31 Desember
2025 dan 31 Desember 2024:
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan -5,4% -12,3%
Laba Bruto 0,4% -5,8%
EBITDA(1) -3,3% 5,1%
Laba Usaha -4,7% 7,5%
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan Perusahaan 8,3% -17,3%
Laba Tahun Berjalan 13,2% -13,8%
Total Aset 10,4% -12,9%
Total Liabilitas 7,0% -18,1%
Total Ekuitas 33,3% 53,5%
Rasio Profitabilitas (%)
Laba Bruto/Pendapatan (GPM) 13,6% 12,8%
Marjin EBITDA (1) 7,1% 6,9%
Laba Usaha/Pendapatan 6,5% 6,4%
Laba Tahun Berjalan/Pendapatan (NPM) 3,9% 3,3%
Laba Tahun Berjalan/Total Ekuitas (ROE) 41,5% 48,9%
Laba Tahun Berjalan/Total Aset (ROA) 6,4% 6,2%
Rasio Likuiditas (x)
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek 1,2 1,1
Kas/Liabilitas Jangka Pendek 0,2 0,2
Rasio Solvabilitas (x)
Total Liabilitas/Total Aset 0,8 0,9
Total Liabilitas/Total Ekuitas 5,5 6,8
Total Aset/Total Ekuitas 6,5 7,8
(3)
Debt to Equity Ratio (DER) 1,6 2,4
Interest Coverage Ratio (ICR) (2) 6,0 4,9
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) (5) 4,3 3,3
77
Page 78
(1) Perhitungan EBITDA :
31 Desember
Keterangan (Disajikan dalam Rupiah)
2025 2024
Laba Usaha 547.016.330.891 573.941.292.856
+/+ Penyusutan Aset Tetap 43.305.038.420 39.297.600.579
+/+ Amortisasi Aset Takberwujud 3.718.564.222 2.398.524.040
+/+ Amortisasi Sewa Guna Usaha 7.742.023.220 6.573.721.495
EBITDA 601.781.956.753 622.211.138.970
(2) Interest Coverage Ratio = EBITDA/ (Beban Bunga untuk tahun yang berakhir pada periode relevan)
Perhitungan ICR :
31 Desember
Keterangan (Disajikan dalam Rupiah)
2025 2024
EBITDA 601.781.956.753 622.211.138.970
Beban Bunga 100.831.714.692 126.992.862.438
ICR (x) 6,0 4,9
(3) Debt = Utang Bank Jangka Pendek pada akhir periode relevan + Utang Bank Jangka Panjang pada akhir
periode relevan + Obligasi Konversi pada akhir periode relevan
(4) Debt Service = Beban Bunga untuk tahun yang berakhir pada periode relevan + Bagian Utang Bank
Jangka Panjang yang Jatuh Tempo dalam Satu Tahun pada akhir periode relevan
(5) Debt Service Coverage Ratio = EBITDA /(Beban Bunga untuk tahun yang berakhir pada periode relevan +
Bagian Utang Bank Jangka Panjang yang Jatuh Tempo dalam Satu Tahun pada akhir periode relevan)
Perhitungan DSCR :
31 Desember
Keterangan (Disajikan dalam Rupiah)
2025 2024
EBITDA 601.781.956.753 622.211.138.970
Debt Service
Beban Bunga 100.831.714.692 126.992.862.438
Bagian Utang Bank Jangka Panjang yang Jatuh Tempo
dalam Satu Tahun 37.678.803.628 60.770.860.416
Total Debt Service 138.510.518.320 187.763.722.854
DSCR (x) 4,3 3,3
V.II OPERASI PER SEGMEN
Mengacu pada Laporan keuangan konsolidasian Perseroan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Purwanto Susanti dan Surja (Ernst & Young Global Limited), segmen operasi Perseroan per 31
Desember 2025 terbagi menjadi segmen-segmen, sebagai berikut:
1. Cloud & Digital Platform Partner (CDPP),
2. Digital Enriched Outsourcing Services (DEOS); dan
3. Lain-lain.
Pembagian segmen operasi Perseroan disesuaikan dengan PSAK 108 tentang Segmen Operasi. PSAK
ini mengatur pengungkapan yang memungkinkan pengguna laporan keuangan untuk mengevaluasi
sifat dan dampak keuangan dari aktivitas bisnis di mana entitas terlibat dan lingkungan ekonomi
dimana entitas beroperasi. Pembahasan Tinjauan Operasi per Segmen Usaha pada laporan ini
disesuaikan dengan Segmen Operasi pada Laporan Keuangan Konsolidasian.
Tabel dibawah ini menyajikan rincian pendapatan Perseroan berdasarkan segmen usaha untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal sebagai berikut:
78
Page 79
Tahun yang berakhir pada 31 Desember
Pendapatan Berdasarkan Segmen (Dalam Rupiah Penuh)
2025 2024
Cloud & Digital Platform Partner (CDPP) 7.967.789.687.805 8.343.939.857.374
Digital Enriched Outsourcing Services (DEOS) 470.928.191.700 521.619.981.336
Mission Critical Digital Solution (MCDS) - 69.335.237.111
Lain-lain *) 33.681.955.935 19.954.769.534
Total Pendapatan 8.472.399.835.440 8.954.849.845.355
*) Lain-lain termasuk pendapatan sewa dan jasa lainnya
Kontribusi pendapatan terbesar Perseroan berasal dari segmen usaha Cloud and Digital Platform
Partner, yaitu 94,0% atau setara dengan Rp7.967.789.687.805 dari pendapatan konsolidasian
Perseroan sebesar Rp8.472.399.835.440 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Sedangkan kontribusi pendapatan segmen usaha Cloud and Digital Platform Partner kepada
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar 93,2% atau
setara dengan Rp8.343.939.857.374 dari pendapatan konsolidasian Perseroan sebesar
Rp8.954.849.845.355. Dengan demikian, penurunan pendapatan Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 terutama berasal dari penurunan pendapatan segmen
usaha Cloud and Digital Platform Partner sebesar 4,5% atau setara dengan Rp376.150.169.569
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Penurunan pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 juga
disebabkan oleh penurunan pendapatan segmen usaha Digital Enriched Outsourcing Services
sebesar 9,7% atau setara dengan Rp50.691.789.636, segmen usaha Mission Critical Digital Solution
sebesar 100,0% atau setara dengan Rp69.335.237.111 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024. Selain itu, adanya tambahan kontribusi pendapatan segmen usaha
lain-lain sebesar Rp13.727.186.401 yang sebagian besar terkait pendapatan sewa.
Tabel dibawah ini menyajikan rincian laba neto Perseroan berdasarkan segmen usaha untuk periode
dan tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal sebagai berikut:
Tahun yang berakhir pada 31 Desember
Laba Neto Berdasarkan Segmen (Dalam Rupiah Penuh)
2025 2024
Cloud & Digital Platform Partner (CDPP) 394.775.938.425 413.125.551.537
Digital Enriched Outsourcing Services (DEOS) 3.238.535.765 4.327.212.603
Mission Critical Digital Solution (MCDS) - (41.057.890.861)
Lain-lain *) (63.745.959.275) (81.061.411.504)
Laba Neto 334.268.514.915 295.333.461.775
*) Lain-lain termasuk pendapatan sewa dan jasa lainnya
Kontribusi laba neto segmen usaha Cloud and Digital Platform Partner merupakan yang terbesar
kepada Perseroan, yaitu sebesar 118,1% atau setara dengan Rp394.775.938.425 dari laba neto
konsolidasian Perseroan sebesar Rp334.268.514.915 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025. Sedangkan kontribusi laba neto Cloud and Digital Platform Partner kepada
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar 139,9% atau
setara dengan Rp413.125.551.537 dari laba neto konsolidasian Perseroan sebesar
Rp295.333.461.775.
Peningkatan laba neto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
terutama berasal dari penurunan rugi neto segmen usaha Mission Critical Digital Solution sebesar
100,0% atau setara dengan Rp41.057.890.861 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024.
79
Page 80
Tabel dibawah ini menyajikan rincian aset Perseroan berdasarkan segmen usaha untuk periode dan
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal sebagai berikut:
31 Desember
Aset (Dalam Rupiah Penuh)
2025 2024
Cloud & Digital Platform Partner (CDPP) 4.606.290.436.356 4.058.523.657.449
Digital Enriched Outsourcing Services (DEOS) 288.227.678.981 285.280.474.355
Mission Critical Digital Solution (MCDS) - 4.803.703.175
Lain-lain *) 333.504.316.808 388.752.034.564
Total Aset 5.228.022.432.145 4.737.359.869.543
*) Lain-lain termasuk pendapatan sewa dan jasa lainnya
Tabel dibawah ini menyajikan rincian liabilitas Perseroan berdasarkan segmen usaha untuk periode
dan tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal sebagai berikut:
31 Desember
Liabilitas (Dalam Rupiah Penuh)
2025 2024
Cloud & Digital Platform Partner (CDPP) 3.444.200.091.164 3.076.143.868.975
Digital Enriched Outsourcing Services (DEOS) 217.861.634.607 194.718.269.819
Mission Critical Digital Solution (MCDS) - 1.567.469.195
Lain-lain *) 761.165.278.071 861.319.656.981
Total Liabilitas 4.423.227.003.842 4.133.749.264.970
*) Lain-lain termasuk pendapatan sewa dan jasa lainnya
Tabel dibawah ini menyajikan rincian ekuitas Perseroan berdasarkan segmen usaha untuk periode
dan tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal sebagai berikut:
31 Desember
Ekuitas (Dalam Rupiah Penuh)
2025 2024
Cloud & Digital Platform Partner (CDPP) 1.162.090.345.192 982.379.788.473
Digital Enriched Outsourcing Services (DEOS) 70.366.044.374 90.562.204.537
Mission Critical Digital Solution (MCDS) - 3.236.233.980
Lain-lain *) (428.114.339.133) (472.567.622.417)
Total Ekuitas 804.342.050.433 603.610.604.573
*) Lain-lain termasuk pendapatan sewa dan jasa lainnya
Seiring dengan divestasi ASD pada tahun 2024, Mission Critical Digital Solution tidak lagi menjadi
bagian dari pilar bisnis inti Grup.
1. Cloud Digital Platform Partner (CDPP)
Segmen usaha Cloud Digital Platform Partner (CDPP) dikelola melalui entitas anak Perseroan, PT
Computrade Technology International (CTI). Segmen ini menjadi tulang punggung Anabatic dalam
menjawab kebutuhan transformasi digital pelanggan korporasi yang semakin kompleks dan
terintegrasi.
CTI merupakan distributor value-added terkemuka untuk berbagai produk dan jasa kelas dunia,
seperti DELL, Oracle, HP, Huawei, AliCloud, AWS, Microsoft, dan Samsung. CTI menyediakan
beragam layanan dan solusi yang sesuai dengan kebutuhan pelanggan, antara lain meliputi
infrastruktur TI high-end, platform cloud (public dan hybrid), cyber security, jaringan komputer
hingga layanan managed services. CTI juga mengelola fasilitas pelatihan yang komprehensif sebagai
center of excellence di bidang pengujian integrasi sistem dan layanan migrasi data/piranti lunak
sebagai layanan value-added bagi pelanggan.
80
Page 81
Selain itu, CTI juga menyediakan dukungan instalasi sistem dan layanan pemeliharaan sistem bagi
para mitra reseller. Khusus untuk bidang cyber security, CTI juga menawarkan layanan seperti
Security Operation Center, Security Consulting, serta Pengujian Penetrasi Keamanan.
Perkembangan Segmen CDPP Tahun 2025
Sepanjang tahun 2025, segmen CDPP berhasil memperluas portofolio bisnisnya melalui penambahan
26 produk baru yang memperkaya solusi dan kapabilitas yang ditawarkan kepada pelanggan. Selain
itu, CDPP juga mengembangkan dan meluncurkan 2 (dua) produk milik sendiri yang dirancang untuk
memperkuat diferensiasi Perseroan serta meningkatkan nilai tambah dalam ekosistem layanan yang
terintegrasi. Langkah ini merupakan bagian dari penguatan positioning Perseroan dalam menangkap
peluang pertumbuhan kebutuhan Solusi infrastruktur digital yang terus meningkat.
Meskipun demikian, secara keseluruhan pendapatan segmen CDPP pada tahun 2025 tercatat
mengalami penurunan sebesar 4,5% dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan ini terutama
dipengaruhi oleh dinamika realisasi proyek pada periode berjalan, di tengah proses penguatan
portofolio solusi dan pengembangan kapabilitas layanan yang masih berlangsung dan diharapkan
dapat memberikan kontribusi pendapatan yang lebih optimal secara bertahap pada periode
mendatang.
Sejalan dengan arah pengembangan tersebut, Perseroan juga melakukan langkah strategis melalui
penguatan kapabilitas sistem internal guna mendukung standarisasi proses, memperkuat tata kelola,
serta meningkatkan integrasi operasional lintas unit bisnis. Inisiatif ini diharapkan dapat mendorong
efisiensi operasional, konsistensi kualitas layanan, serta mendukung skalabilitas bisnis Perseroan
secara berkelanjutan.
2. Digital Enriched Outsourcing Services (DEOS)
Segmen usaha Digital Enriched Outsourcing Services (DEOS) dikelola oleh entitas anak Perseroan,
yakni PT Karyaputra Suryagemilang (KPSG) yang bertujuan untuk menyediakan solusi sumber daya
manusia (SDM), proses, dan teknologi dalam bentuk layanan pengalaman pelanggan (customer
experience/CX) dan layanan pengalaman karyawan (employee experience/ EX). Segmen ini bertujuan
untuk membantu bisnis mitra dalam melakukan transformasi usaha di perusahaan dengan
memadukan keunggulan teknologi dan keahlian dalam bisnis proses ke dalam suatu layanan terpadu
yang disebut sebagai Customer Experience as-a-Service (CXaaS) dan Business Process as-a-Service
(BPaaS).
Perkembangan Segmen DEOS Tahun 2025
Penerapan struktur organisasi penjualan yang baru pada akhir tahun 2024 telah memberikan
dampak positif terhadap kinerja bisnis pada tahun 2025, yang tercermin dari peningkatan jumlah
project leads secara signifikan. Peningkatan tersebut turut berkontribusi pada perolehan sejumlah
proyek strategis dan prestisius, khususnya untuk layanan CXaaS.
Modernisasi produk yang dikemas dalam bentuk layanan CXaaS dan BPaaS telah memberikan nilai
tambah yang nyata bagi pelanggan. Transformasi ini memungkinkan tercapainya efisiensi
operasional yang signifikan dibandingkan dengan sistem lama yang sebelumnya digunakan, sekaligus
meningkatkan fleksibilitas, skalabilitas, dan kualitas layanan yang diterima pelanggan.
Selain itu, KPSG juga telah menandatangani sejumlah nota kesepahaman dengan mitra internasional
sebagai langkah awal dalam merealisasikan inisiatif ekspansi pasar ke tingkat regional. Langkah ini
menjadi bagian dari strategi Perseroan untuk memperluas jangkauan layanan dan memperkuat
posisi kompetitif di pasar yang lebih luas.
V.III LIKUIDITAS
Dalam memenuhi kewajiban jangka pendek yang akan jatuh tempo, Perseroan menggunakan rasio
likuiditas yang diukur menggunakan rasio kas dan rasio lancar. Rasio kas merupakan perbandingan
81
Page 82
antara kas dan setara kas dengan liabilitas jangka pendek, sementara rasio lancar diukur melalui
perbandingan antara aset lancar dengan liabilitas jangka pendek.
Rasio Satuan 2025 2024
Rasio Kas Kali (x) 0,2 0,2
Rasio Lancar Kali (x) 1,2 1,1
Di tahun 2025, rasio kas Perseroan tercatat sebesar 0,2x, sama dengan tahun 2024. Sementara, rasio
lancar tercatat mengalami peningkatan dari 1,1x di tahun 2024 menjadi 1,2x pada 2025. Hal tersebut
menunjukkan bahwa kemampuan Perseroan untuk melunasi utang dan kewajiban jangka pendeknya
meningkat.
Sumber utama likuiditas Perseroan berasal dari kas dan piutang usaha. Sedangkan sumber eksternal
Perseroan berasal dari pinjaman dari perbankan. Dengan mempertimbangkan sumber daya
keuangan yang tersedia bagi Perseroan, termasuk kas yang dihasilkan dari aktivitas operasi dan
fasilitas bank, Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan masih memiliki likuiditas yang mencukupi
untuk keperluan operasi dan membayar utang. Tidak ada kecenderungan yang diketahui,
permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/ atau ketidakpastian yang mungkin
mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan.
Sampai dengan saat ini Perseroan mempunyai likuiditas yang cukup untuk modal kerja yang
dibutuhkan, namun apabila diperlukan, Perseroan akan mengupayakan mendapatkan likuiditas
tambahan yang dapat berasal dari pinjaman bank dan sewa pembiayaan.
Perseroan telah menggunakan seluruh sumber likuiditas yang material dalam menjalankan kegiatan
usaha. Kedepannya, Perseroan akan senantiasa mengelola arus kas Perseroan sebaik mungkin
melalui perolehan dari pelanggan, pengendalian beban perusahaan dan pembayaran kepada
pemasok dan pihak ketiga serta pemanfaatan fasilitas utang seefisien mungkin, termasuk
pemanfaatan dana pinjaman bank.
V.IV BELANJA MODAL
Hingga 31 Desember 2025, Perseroan telah merealisasikan belanja modal yang terutama mencakup
perolehan aset tetap dan aset tak berwujud dengan nilai sebesar Rp39,3 miliar, menurun 24,2% dari
Rp51,8 miliar pada tahun sebelumnya. Investasi ini dilakukan dalam rangka mendukung kegiatan
operasional agar berjalan optimal dan mencapai target kinerja, menggunakan sumber dana yang
berasal dari kas internal dengan denominasi Rupiah. Rincian investasi barang modal Perseroan
dalam 2 tahun terakhir adalah sebagai berikut:
Dalam miliar Rupiah, kecuali disebutkan lain
Uraian 2025 2024 Kenaikan (Penurunan)
Selisih Persentase (%)
Investasi Barang Modal 39,3 51,8 (12,5) (24,2)
Perseroan tidak memiliki komitmen dan perjanjian atas investasi belanja modal.
V.V RISIKO FLUKTUASI NILAI TUKAR MATA UANG ASING DAN SUKU BUNGA
Risiko utama dari instrumen keuangan Grup adalah risiko mata uang asing dan risiko tingkat suku
bunga. Kebijakan akan pentingnya mengelola tingkat risiko ini telah meningkat secara signifikan
dengan mempertimbangkan beberapa parameter perubahan dan volatilitas pasar keuangan baik di
Indonesia maupun internasional. Manajemen menelaah dan menyetujui kebijakan risiko yang
mencakup toleransi risiko dalam strategi mengelola risiko-risiko yang dirangkum di bawah ini.
82
Page 83
Risiko Mata Uang Asing
Risiko mata uang asing adalah risiko dalam hal nilai wajar atau arus kas masa datang dari suatu
instrumen keuangan akan berfluktuasi akibat perubahan nilai tukar mata uang asing. Eksposur Grup
terhadap fluktuasi nilai tukar terutama berasal dari kas dan setara kas, piutang usaha, utang bank
dan utang usaha dalam mata uang asing.
Untuk mengelola eksposur atas fluktuasi nilai tukar mata uang asing, Grup menjaga agar eksposur
berada pada tingkat yang dapat diterima dengan membeli mata uang asing yang akan dibutuhkan
untuk mengatasi fluktuasi jangka pendek.
Grup mengelola risiko atas fluktuasi nilai tukar mata uang asing dengan lindung nilai melalui
transaksi forward, jika diperlukan.
Pada tanggal 31 Desember 2025, jika nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing
menurun/meningkat sebesar 1% dengan semua variabel konstan, laba konsolidasian sebelum beban
pajak untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut akan menjadi lebih rendah/tinggi sebesar
Rp2.014.317.901 (2024: Rp1.209.220.575), terutama sebagai akibat dari kerugian/keuntungan selisih
kurs atas translasi liabilitas moneter neto dalam mata uang asing.
Risiko Tingkat Suku Bunga
Risiko tingkat suku bunga adalah risiko di mana nilai wajar atau arus kas masa datang dari suatu
instrumen keuangan akan berfluktuasi akibat perubahan suku bunga pasar. Eksposur Grup yang
terpengaruh risiko suku bunga terutama terkait dengan bank dan setara kas, deposito berjangka, kas
di bank dan deposito yang dibatasi penggunaannya, utang bank jangka pendek, dan utang bank
jangka panjang.
Grup memonitor secara ketat fluktuasi suku bunga pasar dan ekspektasi pasar sehingga dapat
mengambil langkah-langkah yang paling menguntungkan Grup secara tepat waktu. Manajemen tidak
menganggap perlunya melakukan swap suku bunga saat ini.
Pada tanggal 31 Desember 2025, berdasarkan simulasi yang rasional terhadap perubahan suku
bunga pinjaman yang mengambang, jika tingkat suku pinjaman meningkat/menurun sebesar 1%
dengan semua variabel lainnya tetap konstan, laba konsolidasian sebelum beban pajak penghasilan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 akan lebih rendah atau lebih tinggi
sebesar Rp2.038.437.161 (2024: Rp4.906.476.576), sebagai akibat dari beban bunga yang lebih tinggi
atau lebih rendah atas pinjaman.
V.VI PINJAMAN DAN FASILITAS
Tabel di bawah ini menunjukkan seluruh pinjaman yang dimiliki oleh Perseroan pada tanggal 31
Desember 2025:
83
Page 84
Fasilitas Pinjaman (Dalam Rupiah Penuh) 31 Desember 2025
Utang Bank Jangka Pendek
PT Bank Digital BCA 196.380.060.080
PT Bank UOB Indonesia 145.276.601.047
PT Bank Permata Tbk 106.439.524.392
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 95.228.488.899
PT Bank HSBC Indonesia 75.993.465.400
Subtotal 619.318.139.818
Utang Bank Jangka Panjang
PT Bank UOB Indonesia 83.036.410.889
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 49.786.111.104
Subtotal 132.822.521.993
Liabilitas sewa
Bangunan kantor 7.130.006.366
Kendaraan 599.150.759
Subtotal 7.729.157.125
Obligasi Konversi
TIS Inc. 559.993.839.416
Subtotal 559.993.839.416
Total Fasilitas Pinjaman 1.319.863.658.352
Pada tanggal 31 Desember 2025 jaminan yang diberikan Perseroan sehubungan dengan pinjaman
bank jangka pendek yang diterima adalah sebagai berikut:
PT Bank Digital BCA : CTI, BPT, VTI, HIN, MBT, dan CDT
- Piutang dan/atau Persediaan sebesar 110% dari Plafon Fasilitas Kredit atas senilai
Rp330.000.000.000.
PT Bank UOB Indonesia (UOB) – Perseroan
- Tanah dan Bangunan berupa gedung kantor yang terletak di Jalan Scientia Boulevard Kav. 2
Blok U No. 2, Tangerang, Banten, dengan total luas tanah 2.735 m2 dan luas bangunan
22.786 m2;
- Tanah dan Bangunan seluas 80 m2 dengan SHGB No. 13720 yang berlokasi di curug
sangereng;
- Tanah seluas 100 m2 dengan SHGB No. 11521 milik PAM, yang berlokasi di Blok SA No. 18
Bojong Nangka, Kelapa Dua, Tangerang, Banten;
- Tanah seluas 100 m2 dengan SHGB No. 11522 milik PAM, yang berlokasi di Blok SA No.19
Bojong Nangka, Kelapa Dua, Tangerang, Banten;
- Tanah seluas 100 m2 dengan SHGB No. 11689 milik PAM, yang berlokasi di Blok SA No. 20
Bojong Nangka, Kelapa Dua, Tangerang, Banten;
- Tanah seluas 12.052 m2 dengan SHGB No. 12762 milik PAM, yang berlokasi di Bojong
Nangka, Kelapa Dua, Tangerang, Banten.
PT Bank UOB Indonesia (UOB) : CTI, BPT, CDT, HIN, JEDI, MBT, SMG, VTI, dan XDCI
- Deposito dengan total nilai penjaminan sebesar Rp2.500.000.000;
- Piutang usaha milik BPT, CDT, HIN dan VTI sebesar Rp247.500.000.000;
- Persediaan milik HIN dan VTI sebesar Rp165.000.000.000;
- Jaminan Perusahaan dari Perusahaan sebesar Rp375.000.000.000;
- Margin deposito sebesar 10% dari jumlah pinjaman ditempatkan pada saat pencairan
pinjaman.
84
Page 85
PT Bank UOB Indonesia (UOB) : KPSG, AAB, dan SMI
- Hak Tanggungan atas tanah dan bangunan yang berlokasi di Komplek Ruko ITC Kosambi Blok
G No.23, Kelurahan Kebon Pisang, Kecamatan Sumur Bandung, Bandung - Jawa Barat,
Indonesia, dengan nilai penjaminan tidak kurang dari Rp1.926.000.000;
- Hak Tanggungan atas tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl. Kebon Jati No. 136, Kelurahan
Kebon Jeruk, Kecamatan Andir, Bandung - Jawa Barat, Indonesia, dengan nilai penjaminan
tidak kurang dari Rp5.859.000.000;
- Hak Tanggungan atas tanah dan bangunan yang berlokasi di Komplek Ruko CBD Bidex Blok.
H No.16, Desa Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Tangerang – Banten, Indonesia,
dengan nilai penjaminan tidak kurang dari Rp7.230.000.000;
- Hak Tanggungan atas tanah dan bangunan yang berlokasi di Komplek Ruko CBD Bidex Blok.
H No.19-20 Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Tangerang - Banten, Indonesia, dengan
nilai penjaminan tidak kurang dari Rp12.240.000.000;
- Hak Tanggungan atas tanah dan bangunan yang berlokasi di Komplek Ruko CBD Bidex Blok. I
No. 18, Desa Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Tangerang - Banten, Indonesia, dengan
nilai penjaminan tidak kurang dari Rp5.865.000.000;
- Hak Tanggungan atas tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl. Ngiden Intan No. 6,
Kelurahan Ngidenjangkungan, Kecamatan Sukolilo, Surabaya - Jawa Timur, Indonesia,
dengan nilai penjaminan tidak kurang dari Rp3.224.000.000;
- Hak Tanggungan atas tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl. Mrg Sugiyopranoto No.36,
Kelurahan Bulustalan, Kecamatan Semarang Selatan, Semarang - Jawa Tengah, Indonesia,
dengan nilai penjaminan tidak kurang dari Rp5.562.000.000;
- Hak Tanggungan atas tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl. Adhyaksa No. 9C, Kelurahan
Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar - Sulawesi Selatan, Indonesia, dengan nilai
penjaminan tidak kurang dari Rp5.557.500.000;
- Hak Tanggungan atas tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl. Terusan Candi Mendut No.
17C, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokmaru, Malang - Jawa Timur, Indonesia, dengan
nilai penjaminan tidak kurang dari Rp3.525.000.000;
- Hak Tanggungan atas tanah yang berlokasi di Jl. Ring Road Utara No. 4-5, Desa
Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Sleman - Yogyakarta, Indonesia, dengan nilai penjaminan
tidak kurang dari Rp22.275.000.000;
- Jaminan Perusahaan dari PT Anabatic Technologies Tbk sebesar nilai fasilitas;
- Hak tanggungan atas SHGB No. 01429/Temindung Permai (Tanah di Samarinda);
- Hak tanggungan atas:
• SHGB No. 05338/Lengkong Gudang;
• SHGB No. 05339/Lengkong Gudang;
• SHGB No. 05340/Lengkong Gudang;
• SHGB No. 05455/Lengkong Gudang;
• SHGB No. 05343/Lengkong Gudang;
• SHGB No. 05344/Lengkong Gudang;
• SHGB No. 05345/Lengkong Gudang;
- Jaminan Fidusia atas piutang KPSG, AAB dan SMI dengan nilai penjaminan masing-masing
sebesar Rp10.000.000.000, Rp17.000.000.000 dan Rp3.000.000.000.
PT Bank Permata Tbk (Permata) : Perseroan, CTI, BPT, CDT, DNS, HIN, JEDI, MBT, SMG, VTI dan XDCI
- Piutang usaha milik Perusahaan, BPT, CDT, VTI, HIN, XDCI, DNS, MBT sebesar
Rp499.512.500.000;
- Persediaan milik XDCI, dengan total Rp30.000.000.000;
- Deposito milik CTI dengan nilai penjaminan sebesar Rp1.750.000.000;
- Jaminan Perusahaan dari Perusahaan sebesar Rp517.875.000.000;
- Margin deposito sebesar 10% dari jumlah pinjaman ditempatkan pada saat pencairan
pinjaman.
85
Page 86
PT Bank Permata Tbk (Permata) : KPSG, AAB, PPI, SMI, dan EIT
- Tanah dan bangunan milik KPSG dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 5116
yang terletak di Kecamatan Cibodas, Tangerang, Banten;
- Piutang usaha milik KPSG sebesar Rp8.000.000.000;
- Jaminan Perusahaan dari Perusahaan sebesar Rp8.000.000.000;
- Gadai deposito atau rekening atas nama KPSG.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) : Perseroan, CTI, BPT, CDT, VTI, HIN, MBT, JEDI, SMG,
dan Q2
- Margin kas yang dijaminkan kepada Danamon sebesar 10% dari outstanding pinjaman;
- Piutang usaha dan/atau persediaan sebesar Rp385.000.000.000;
- Jaminan Perusahaan dari Perusahaan sebesar Rp385.000.000.000.
PT Bank HSBC Indonesia (HSBC) : CTI, BPT, CDT, HIN, JEDI, MBT, SMG, VTI, dan XDCI
- Piutang usaha milik VTI, BPT, HIN, CDT, dan MBT dengan total Rp455.712.500.000;
- Persediaan milik VTI, BPT, HIN, CDT dan MBT dengan total Rp100.000.000.000;
- Margin deposito sebesar 10% dari jumlah pinjaman ditempatkan pada saat pencairan
pinjaman;
- Jaminan Perusahan dari CTI sebesar Rp523.375.000.000.
Pada tanggal 31 Desember 2025 jaminan yang diberikan Perseroan sehubungan dengan pinjaman
bank jangka panjang yang diterima adalah sebagai berikut:
PT Bank UOB Indonesia (UOB) : Perseroan
- Tanah dan Bangunan berupa gedung kantor yang terletak di Jalan Scientia Boulevard Kav. 2
Blok U No. 2, Tangerang, Banten, dengan total luas tanah 2.735 m2 dan luas bangunan
22.786 m2.
- Tanah dan Bangunan seluas 80 m2 dengan SHGB No. 13720 yang berlokasi di curug
sangereng.
- Tanah seluas 100 m2 dengan SHGB No. 11521 milik PAM, yang berlokasi di Blok SA No. 18
Bojong Nangka, Kelapa Dua, Tangerang, Banten.
- Tanah seluas 100 m2 dengan SHGB No. 11522 milik PAM, yang berlokasi di Blok SA No.19
Bojong Nangka, Kelapa Dua, Tangerang, Banten.
- Tanah seluas 100 m2 dengan SHGB No. 11689 milik PAM, yang berlokasi di Blok SA No. 20
Bojong Nangka, Kelapa Dua, Tangerang, Banten.
- Tanah seluas 12.052 m2 dengan SHGB No. 12762 milik PAM, yang berlokasi di Bojong
Nangka, Kelapa Dua, Tangerang, Banten.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk : KPSG
- Tanah milik KSM dengan SHGB No. 5665 yang terletak di Kecamatan Cisauk, Tangerang,
Banten.
- Jaminan Perusahaan dari Perusahaan sebesar Rp70.000.000.000.
Pada tanggal 31 Desember 2025, kendaraan Grup yang diperoleh melalui sewa sebesar
Rp4.210.000.000 digunakan sebagai jaminan atas liabilitas sewa yang diperoleh Grup dari PT Orix
Indonesia Finance, pihak ketiga.
Tabel berikut ini merupakan profil jatuh tempo dari fasilitas pinjaman yang dimiliki Perseroan
berdasarkan pembayaran kontraktual yang tidak terdiskonto pada tanggal 31 Desember 2025:
86
Page 87
Lebih dari 1 tahun
sampai dengan 5 Lebih dari 5
Pinjaman dan Fasilitas (Dalam Rupiah Penuh) Di bawah 1 tahun tahun tahun Total
Utang Bank Jangka Pendek
Pokok pinjaman 619.318.139.818 - - 619.318.139.818
Beban bunga masa depan 9.318.390.592 - - 9.318.390.592
Utang Bank Jangka Panjang
Pokok pinjaman 37.678.803.628 95.143.718.365 - 132.822.521.993
Beban bunga masa depan 9.733.554.804 11.929.305.134 - 21.662.859.938
Liabilitas sewa 4.317.441.618 4.112.105.000 8.429.546.618
Obligasi konversi
Pokok pinjaman - 559.993.839.416 - 559.993.839.416
Beban bunga masa depan 13.999.846.436 - - 13.999.846.436
Total Pinjaman 694.366.176.896 671.178.967.915 - 1.365.545.144.811
Tidak terdapat kebutuhan pinjaman musiman yang dimiliki oleh Perseroan.
V.VII KEJADIAN ATAU TRANSAKSI PENTING YANG TIDAK NORMAL DAN JARANG TERJADI ATAU
PERUBAHAN PENTING DALAM EKONOMI
Tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan penting
dalam ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas yang dilaporkan
dalam laporan keuangan yang telah diaudit untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 dan 31 Desember 2024.
V.VIII PEMBATASAN TERHADAP PEMENUHAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN TUNAI
Tidak terdapat pembatasan terhadap kemampuan Perusahaan Anak untuk pengalihan dana kepada
Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran tunai.
V.IX DAMPAK PERUBAHAN HARGA, INFLASI DAN KURS VALUTA ASING
Perubahan harga dan inflasi tidak berdampak material terhadap pendapatan Perseroan serta laba
usaha Perseroan melainkan dipengaruhi secara langsung oleh kenaikan volume barang atau jasa
yang dijual dan tambahan produk atau jasa baru yang dijual.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, perubahan kurs valuta asing tidak memberikan dampak
yang material terhadap kinerja keuangan Perseroan, meskipun Perseroan dihadapkan pada
kemungkinan berkurangnya hasil operasi Perseroan akibat fluktuasi nilai tukar valuta asing terhadap
Rupiah. Hal ini dikarenakan sebagian besar transaksi Perseroan terkait penjualan kepada pelanggan,
pembelian kepada pemasok maupun biaya-biaya operasional lainnya telah dilakukan dalam mata
uang Rupiah.
Disamping itu terdapat juga sebagian pembelian perangkat keras dan/atau lunak oleh Perseroan
dilakukan secara langsung kepada mitra prinsipal Perseroan dari luar negeri yang dilakukan dalam
mata uang dollar Amerika Serikat, sedangkan penjualan yang dilakukan oleh Perseroan adalah dalam
mata uang Rupiah.
Perseroan menyadari akan kemungkinan dampak dari fluktuasi nilai tukar mata uang tersebut, maka
Perseroan senantiasa memperhitungkan forward rate (premi) kurs mata uang Dollar Amerika Serikat
serta melakukan hedging terhadap proyek yang pembeliannya dilakukan dalam mata uang Dollar
Amerika Serikat.
87
Page 88
V.X PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI
Perseroan dan Perusahaan Anak dalam kelompok usaha Perseroan tidak melakukan perubahan
kebijakan akuntansi dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir.
V.XI PENGARUH KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN INSTITUSI LAINNYA DALAM BIDANG FISKAL,
MONETER, EKONOMI PUBLIK, DAN POLITIK
Perseroan menilai tidak terdapat dampak yang signifikan dari kebijakan pemerintahan dan institusi
lainnya dalam bidang fiskal, moneter, ekonomi publik, dan politik secara langsung maupun tidak
langsung terhadap kegiatan usaha dan investasi Perseroan dan Perusahaan Anak dalam kelompok
usaha Perseroan selain yang tercermin di dalam laporan keuangan konsolidasian.
V.XII INVESTASI BARANG MODAL DALAM RANGKA PEMENUHAN PERSYARATAN REGULASI DAN
ISU LINGKUNGAN HIDUP
Sampai dengan 31 Desember 2025 Perseroan dan Entitas Anak tidak melakukan investasi barang
modal dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.
88
Page 89
VI. FAKTOR RISIKO
VI.I RISIKO UTAMA
Pelayanan yang diberikan oleh Perseroan merupakan pelayanan yang terkait dengan
implementasi sistem integrasi. Perseroan menjalankan proses implementasi sistem
berdasarkan SOP yang berlaku. Dalam proses implementasi, Perseroan bekerja sama dengan
pelanggan agar sistem integrasi yang diimplementasikan dapat diterima dan dioperasikan
dengan baik. Risiko implementasi dapat terjadi apabila adanya perubahan yang diinginkan
oleh pelanggan Perseroan atas desain yang telah disepakati sejak awal antara pelanggan dan
Perseroan, sehingga perlu penyesuaian lebih lanjut, baik sedikit maupun banyak, yang
membuat waktu pengerjaan proyek dapat bertambah. Selain itu, sumber daya yang
dialokasikan untuk menyesuaikan solusi bagi pelanggan menjadi bertambah.
VI.II RISIKO USAHA
1. Risiko Implementasi
Pelayanan yang diberikan oleh Perseroan merupakan pelayanan yang terkait dengan
implementasi sistem integrasi. Perseroan menjalankan proses implementasi sistem
berdasarkan SOP yang berlaku. Dalam proses implementasi, Perseroan bekerja sama dengan
pelanggan agar sistem integrasi yang diimplementasikan dapat diterima dan dioperasikan
dengan baik. Risiko implementasi dapat terjadi apabila adanya perubahan yang diinginkan
oleh pelanggan Perseroan atas desain yang telah disepakati sejak awal antara pelanggan dan
Perseroan, sehingga perlu penyesuaian lebih lanjut, baik sedikit maupun banyak, yang
membuat waktu pengerjaan proyek dapat bertambah. Selain itu, sumber daya yang
dialokasikan untuk menyesuaikan solusi bagi pelanggan menjadi bertambah.
2. Risiko Persaingan
Perseroan menyadari bahwa perkembangan Teknologi Informasi saat ini memberikan
pengaruh dengan bertambahnya Perusahaan yang bergerak dalam bidang Teknologi Informasi
di Indonesia, baik perusahaan baru yang berasal dari Indonesia, maupun perusahan Teknologi
Informasi luar Indonesia yang masuk ke dalam bisnis di Indonesia. Bertambahnya Perusahaan
Teknologi Informasi di Indonesia berdampak pada meningkatnya persaingan antara
Perusahaan Teknologi Informasi di Indonesia. Meningkatnya persaingan ini, dapat berdampak
pada pendapatan Perseroan. Apabila Perseroan tidak dapat bersaing dengan perusahaan-
perusahaan sejenis di bidang Teknologi Informasi, maka pendapatan dan profitabilitas
Perseroan akan menurun, seiring dengan menurunnya market share Perseroan. Tidak hanya
risiko persaingan karena munculnya perusahaan-perusahaan baru yang bergerak di bidang
teknologi informasi, namun risiko persaingan juga meningkat karena adanya kemungkinan
mitra usaha Perseroan yang bermitra dengan perusahaan lain, sehingga potensi pendapatan
Perseroan dapat berkurang.
3. Risiko Perubahan Skema Kemitraan
Perubahan skema atau sistem kerjasama antara Perseroan dengan mitra usaha dalam kondisi
saat ini, yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerjasama antara Perseroan dengan
mitra usaha, dapat mempengaruhi pendapatan Perseroan. Pendapatan dan profitabilitas
Perseroan bergantung pada keberlangsungan hubungan kemitraan antara Perseroan dan
mitra usahanya. Apabila terdapat pihak yang melanggar perjanjian kemitraan, atau
memutuskan kerja sama yang terjalin, hal tersebut dapat memberi dampak negatif bagi
potensi pendapatan Perseroan.
89
Page 90
4. Risiko Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia merupakan aset utama Perseroan dalam menjalankan usahanya.
Dengan bertambahnya perusahaan bidang Teknologi Informasi, sementara tenaga kerja
berkualitas di bidang tersebut terbatas, maka hal tersebut menyebabkan adanya persaingan
dalam memperoleh sumber daya manusia yang berkualitas. Tingginya persaingan usaha
antara Perseroan dengan perusahaan lainnya, dapat menimbulkan perpindahan karyawan dari
Perseroan ke perusahaan lain.
5. Risiko Perubahan Teknologi
Teknologi informasi saat ini selalu berkembang dengan sangat cepat. Perseroan yang bergerak
dalam bidang usaha teknologi informasi harus mampu untuk selalu mengikuti perkembangan
perubahan teknologi.
6. Risiko Konsentrasi Pelanggan
Pelanggan perseroan saat ini sebagian besar terkonsentrasi pada area tertentu, dalam hal ini
berada pada area atau industri Perbankan. Adanya konsentrasi pelanggan ini dapat
menimbulkan risiko bagi Perseroan apabila terjadi perubahan bisnis dan regulasi pada area
atau industry Perbankan. Perubahan ini dapat menyebabkan penurunan kinerja Perseroan.
7. Risiko Investasi pada Entitas Anak Langsung dan Entitas Anak Tidak Langsung
Investasi yang dilakukan oleh Perseroan atas Entitas Anak Langsung dan Entitas Anak tidak
langsung memiliki risiko terhadap Perseroan. Saat ini, Perseroan memiliki 6 (enam) Entitas
Anak Langsung dan 21 (dua puluh satu) Entitas Anak Tidak Langsung yang bergerak pada
bidang usaha yang berlainan, dengan risiko usaha yang berbeda-beda. Keuntungan dan
kerugian Entitas Anak Langsung dan Entitas Anak Tidak Langsung secara langsung akan
mempengaruhi tingkat pendapatan Perseroan. Risiko investasi terjadi apabila terjadi kerugian
pada Entitas Anak Langsung dan Entitas Anak Tidak Langsung yang akan mengurangi
pendapatan Perseroan, sehingga penyertaan modal Perseroan yang dialokasikan pada Entitas
Anak Langsung maupun Entitas Anak Tidak Langsung dapat menurunkan kinerja Perseroan.
VI.III RISIKO UMUM
1. Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, sebagian besar pembelian Perseroan dalam mata
uang asing dilakukan dengan pihak mitra usaha produk Perseroan. Dalam menyalurkan piranti
keras, piranti lunak, dan lainnya, Perseroan berhubungan dengan mitra usahanya yang
sebagian besar merupakan perusahaan asing, sehingga mata uang yang digunakan adalah
mata uang asing. Selain itu, Entitas Anak Perseroan beroperasi di luar Indonesia, seperti di
Singapura, India, dan Filipina, sehingga terdapat risiko nilai tukar mata uang asing terhadap
kinerja keuangan Perseroan.
2. Risiko Sosial Politik
Perseroan, Entitas Anak dan Entitas Anak Tidak Langsung melakukan kegiatan usahanya dalam
industri Keuangan, Pemerintahan, Asuransi dan industri lainnya. Industri-industri ini baik
secara langsung maupun tidak langsung, akan terpengaruh oleh kondisi perekonomian
nasional serta kondisi sosial-politik. Peristiwa peristiwa yang berhubungan dengan kondisi
sosial dan politik yang terjadi di Indonesia dapat berdampak pada Perseroan, seperti
menurunnya permintaan dari pelanggan terhadap belanja kebutuhan teknologi informasi. Isu
terkait ketenagakerjaan juga memberi dampak pada kegiatan usaha Perseroan, seperti
peningkatan UMR dan penetapan UU ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan lebih
besar kepada pada pekerja. Perubahan terkait regulasi industri, baik pada industri Teknologi
Informasi maupun industri yang digeluti pelanggan Perseroan dapat mempengaruhi kinerja
Perseroan secara umum. Adanya kemungkinan ketidakstabilan sosial politik, baik secara
90
Page 91
langsung maupun tidak langsung, dapat berpengaruh secara negatif terhadap bisnis, kondisi
keuangan dan prospek usaha Perseroan. Risiko-risiko di atas akan selalu dimonitor dan
dievaluasi dengan memperhatikan dinamika kegiatan Perseroan.
3. Risiko Ketentuan Negara Lain Atau Peraturan Internasional
Perseroan dan Entitas Anak menjalankan sebagian kegiatan usaha yang berhubungan dengan
mitra usaha internasional serta memiliki Entitas Anak yang beroperasi di luar wilayah
Indonesia. Oleh karena itu, kegiatan usaha Perseroan dapat dipengaruhi oleh ketentuan
hukum, regulasi perdagangan internasional, kebijakan ekspor-impor, pembatasan teknologi
tertentu, serta ketentuan perpajakan di negara tempat Entitas Anak beroperasi maupun
negara asal mitra usaha. Perubahan kebijakan pemerintah negara lain maupun perubahan
ketentuan internasional yang berlaku dapat berdampak terhadap kelancaran operasional,
biaya pengadaan produk, maupun hubungan kerja sama dengan mitra usaha Perseroan, yang
pada akhirnya dapat mempengaruhi kinerja usaha dan keuangan Perseroan.
4. Risiko Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundangan Yang Berlaku Terkait Bidang Usaha
Perusahaan Terbuka
Sebagai perusahaan terbuka, Perseroan wajib mematuhi berbagai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal, termasuk namun tidak terbatas
pada ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia.
Apabila Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut, maka Perseroan dapat
dikenakan sanksi administratif, denda, atau tindakan lainnya sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Selain itu, perubahan peraturan di bidang pasar modal dapat mempengaruhi kegiatan
usaha Perseroan, termasuk kewajiban pelaporan, keterbukaan informasi, dan pelaksanaan
aksi korporasi, yang pada akhirnya dapat berdampak terhadap kondisi keuangan dan kegiatan
usaha Perseroan.
5. Risiko Tuntutan Atau Gugatan Hukum
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari kemungkinan
menghadapi tuntutan atau gugatan hukum baik dari pelanggan, mitra usaha, karyawan,
maupun pihak lainnya. Apabila tuntutan atau gugatan hukum tersebut tidak dapat
diselesaikan dengan baik atau menghasilkan putusan yang tidak menguntungkan Perseroan,
maka hal tersebut dapat berdampak terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, serta
reputasi Perseroan. Perseroan senantiasa berupaya meminimalkan risiko tersebut melalui
penerapan tata kelola perusahaan yang baik serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang
berlaku.
6. Risiko Kebijakan Pemerintah
Kegiatan usaha Perseroan dipengaruhi oleh berbagai kebijakan pemerintah, termasuk
kebijakan di bidang teknologi informasi, perpajakan, ketenagakerjaan, investasi, serta sektor
industri yang menjadi target pasar Perseroan seperti sektor perbankan dan pemerintahan.
Perubahan kebijakan pemerintah yang tidak menguntungkan Perseroan dapat berdampak
terhadap kegiatan operasional, biaya usaha, maupun tingkat permintaan pelanggan terhadap
produk dan layanan Perseroan, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kinerja usaha
Perseroan.
7. Risiko Kondisi Perekonomian Secara Makro Dan Global
Kinerja Perseroan dipengaruhi oleh kondisi perekonomian nasional maupun global.
Perlambatan pertumbuhan ekonomi, ketidakstabilan nilai tukar mata uang, peningkatan
tingkat inflasi, kenaikan suku bunga, maupun kondisi ketidakpastian ekonomi global dapat
mempengaruhi daya beli pelanggan serta alokasi belanja teknologi informasi. Penurunan
belanja teknologi informasi oleh pelanggan Perseroan dapat berdampak terhadap pendapatan
91
Page 92
dan profitabilitas Perseroan, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kinerja keuangan
Perseroan secara keseluruhan.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN
SELURUH RISIKO USAHA MATERIAL YANG DISUSUN BERDASARKAN BOBOT RISIKO TERHADAP
KEGIATAN USAHA DAN KINERJA KEUANGAN PERSEROAN SERTA ENTITAS ANAK.
92
Page 93
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini hingga efektifnya Pernyataan Pendaftaran,
tidak ada kejadian penting yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan konsolidasian Perseroan
dan entitas anaknya (secara kolektif disebut sebagai ”Grup”) tanggal 31 Desember 2025 dan 2024
serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen
Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang mencakup Pernyataan dan
Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia,
serta peraturan regulator pasar modal yang berlaku untuk entitas yang berada di bawah
pengawasannya yaitu Peraturan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
(sekarang OJK) No. VIII.G.7 tentang “Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau
Perusahaan Publik” (secara kolektif disebut sebagai ”Kerangka Pelaporan Keuangan yang Berlaku”)
dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang tidak tercantum dalam Prospektus ini dan telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota Ernst & Young Global
Limited) (“KAP PSS”), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI,
sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 01662/2.1505/AU.1/05/1855-
2/1/VI/2026 tertanggal 19 Juni 2026, yang ditandatangani oleh Yonathan Budi Setiawan (Registrasi
Akuntan Publik No. AP.1855). Laporan auditor independen tersebut, yang tidak tercantum dalam
Prospektus ini, menyatakan opini tanpa modifikasian dengan paragraf “Hal lain” mengenai
penerbitan kembali laporan auditor independen sehubungan dengan penerbitan kembali Laporan
Keuangan Konsolidasian Auditan. Laporan auditor independen atas laporan keuangan tanggal 31
Desember 2025 dan 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut juga berisi
paragraf “hal audit utama” yang mendeskripsikan: (i) penjelasan mengapa penyisihan kerugian
kredit ekspektasian atas piutang usaha merupakan hal yang dipertimbangkan oleh auditor sebagai
salah satu hal yang paling signifikan dalam audit atas periode kini dan oleh karenanya menjadi hal
audit utama dan (ii) bagaimana hal audit utama tersebut direspons dalam audit.
93
Page 94
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK USAHA
VIII.I KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 4 tanggal 1 November 2001, yang dibuat di
hadapan Nyonya Poerbaningsih Adi Warsito, Notaris di Jakarta, telah memperoleh pengesahan dari
Menkum berdasarkan Surat Keputusan No.C-13242 HT.01.01.TH.2001 tertanggal 15 November
2001, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan No. 1635/BH.09.03.XI/2001 tanggal 22
November 2001 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan, serta telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 18 tanggal 1 Maret 2002, Tambahan No. 2134.
Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan.
Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana Saham berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham No. 10 tanggal 17 Maret 2015 yang dibuat di hadapan Unita
Christina Winata, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, akta mana telah memperoleh persetujuan
Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0004669.AH.01.02.TAHUN 2015 tertanggal 25
Maret 2015, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan No. AHU-0034992.AH.01.11.TAHUN
2015 tanggal 25 Maret 2015, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.
35 tanggal 30 April 2015, Tambahan No. 24973 (“Akta 10/2015”), dimana berdasarkan Akta
10/2015 tersebut, Perseroan telah berubah nama menjadi PT Anabatic Technologies Tbk.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, Perseroan telah melakukan beberapa kali perubahan
anggaran dasar dimana perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir sebagaimana termuat dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 06 tanggal 3 Juli 2025
yang dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H., MLI., M.Kn. Notaris di Jakarta Barat,
akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0045372.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 11 Juli 2025 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0155944.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 11 Juli 2025 (“Akta No. 06 tanggal 3 Juli 2025”),
dimana para pemegang saham menyetujui antara lain sebagai berikut:
a. perubahan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan;
b. menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan.
Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku saat ini adalah sebagaimana dimuat dalam Akta No. 06
tanggal 3 Juli 2025 (selanjutnya disebut sebagai “Anggaran Dasar Perseroan”).
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
berusaha dalam bidang-bidang:
a. Real Estat;
b. Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen;
c. Aktivitas Pemrograman, Konsultasi Komputer dan Kegiatan YBDI;
d. Perdagangan Eceran, Bukan Mobil dan Motor
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut dalam butir diatas Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:
1. 6811 - Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa
Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian
real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen,
bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang,
mal, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau
94
Page 95
apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik
dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan
gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung
tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan
dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah;
2. 68112 - Penyewaan Venue Penyelenggaraan Aktifitas MICE dan Event Khusus
Kelompok ini mencakup menyewakan tempat dan fasilitas untuk penyelenggaraan
kegiatan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi, dan pameran atau untuk
penyelenggaraan event khusus. Penyewaan dilakukan dalam periode tertentu untuk
masa persiapan, penyelenggaraan acara, dan masa pembongkaran. Tempat yang
dimaksud mencakup convention center, exhibition center, special venue/multi
purpose venue;
3. 70100 - Aktivitas Kantor Pusat
Kelompok ini mencakup pengawasan dan pengelolaan unit-unit perusahaan yang lain
atau enterprise; pengusahaan strategi atau perencanaan organisasi dan pembuatan
keputusan dari peraturan perusahaan atau enterprise. Unit-unit dalam kelompok ini
melakukan kontrol operasi pelaksanaan dan mengelola operasi unit-unit yang
berhubungan. Kegiatan yang termasuk dalam kelompok ini antara lain kantor pusat,
kantor administrasi pusat, kantor yang berbadan hukum, kantor distrik dan kantor
wilayah dan kantor manajemen cabang;
4. 62029 - Aktivitas Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya
Kelompok ini mencakup usaha konsultasi tentang tipe dan konfigurasi dari perangkat
keras komputer dengan atau tanpa dikaitkan dengan aplikasi piranti lunak.
Perencanaan dan perancangan sistem komputer yang mengintegrasikan perangkat
keras, piranti lunak dan teknologi komunikasi komputer. Konsultasi biasanya
menyangkut analisis kebutuhan pengguna komputer dan permasalahannya, serta
memberikan jalan keluar yang terbaik. Unit yang diklasifikasikan dalam subgolongan
ini dapat menyediakan komponen sistem perangkat keras dan piranti lunak sebagai
bagian dari jasa yang terintegrasi atau komponen ini dapat disediakan oleh pihak
ketiga atau vendor. Unit yang diklasifikasikan dalam subgolongan ini pada umumnya
menginstal sistem dan melatih serta mendukung pengguna sistem. Termasuk
penyediaan manajemen dan pengoperasian sistem komputer klien dan/atau fasilitas
pengolahan data di tempat klien, demikian juga jasa pendukung terkait;
5. 62090 - Aktivitas Teknologi Informasi Dan Jasa Komputer Lainnya
Kelompok ini mencakup kegiatan teknologi informasi dan jasa komputer lainnya
yang terkait dengan kegiatan yang belum diklasifikasikan di tempat lain, seperti
pemulihan kerusakan komputer, instalasi (setting up) personal komputer dan
instalasi perangkat lunak. Termasuk juga kegiatan manajemen insiden dan digital
forensik. Kelompok ini mencakup berbagai usaha yang berkaitan dengan komputer
yang belum tercakup dalam golongan 6201-6202;
6. 47413 - Perdagangan Eceran Piranti Lunak (Software)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus piranti lunak (software),
seperti bermacam piranti lunak, termasuk piranti lunak untuk video game;
7. 47411 - Perdagangan Eceran Komputer Dan Perlengkapannya
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus macam-macam
komputer, peralatan dan perlengkapannya.
95
Page 96
Hingga saat ini, Perseroan telah secara aktif melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
1. 62029 - Aktivitas Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya
Kelompok ini mencakup usaha konsultasi tentang tipe dan konfigurasi dari perangkat
keras komputer dengan atau tanpa dikaitkan dengan aplikasi piranti lunak.
Perencanaan dan perancangan sistem komputer yang mengintegrasikan perangkat
keras, piranti lunak dan teknologi komunikasi komputer. Konsultasi biasanya
menyangkut analisis kebutuhan pengguna komputer dan permasalahannya, serta
memberikan jalan keluar yang terbaik. Unit yang diklasifikasikan dalam subgolongan
ini dapat menyediakan komponen sistem perangkat keras dan piranti lunak sebagai
bagian dari jasa yang terintegrasi atau komponen ini dapat disediakan oleh pihak
ketiga atau vendor. Unit yang diklasifikasikan dalam subgolongan ini pada umumnya
menginstal sistem dan melatih serta mendukung pengguna sistem. Termasuk
penyediaan manajemen dan pengoperasian sistem komputer klien dan/atau fasilitas
pengolahan data di tempat klien, demikian juga jasa pendukung terkait;
VIII.II PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Struktur Permodalan, Susunan Pemegang Saham dan Komposisi Kepemilikan Saham Terakhir
Pada tanggal Prospektus ini, struktur permodalan Perseroan adalah sebagaimana diuraikan dalam
Akta 06 tanggal 3 Juli 2025, yaitu sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar rupiah) terbagi atas
6.000.000.000 (enam miliar) saham, tiap saham bernilai nominal Rp100,00
(seratus rupiah).
Modal ditempatkan dan : Rp231.536.135.500,00 (dua ratus tiga puluh satu miliar lima ratus tiga
disetor puluh enam juta seratus tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah) terbagi atas
2.315.361.355 (dua miliar tiga ratus lima belas juta tiga ratus enam puluh
satu ribu tiga ratus lima puluh lima) saham.
Berdasarkan struktur permodalan tersebut di atas, dan Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan
oleh PT Datindo Entrycom per tanggal 31 Mei 2026, susunan Pemegang Saham dan komposisi
kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:
KETERANGAN JUMLAH NILAI NOMINAL %
SAHAM Rp. 100,00- per saham
Modal Dasar 6.000.000.000 600.000.000.000. -
Modal Ditempatkaan dan Disetor -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
96
Page 97
KETERANGAN JUMLAH NILAI NOMINAL %
SAHAM Rp. 100,00- per saham
1. TIS Inc 863.645.841 86.364.584.100 37,30
2. PT Artha Investama Jaya 664.387.148 66.438.714.800 28,69
3. Handoko Anindya Tanuadji 238.741.323 23.874.132.300 10,31
4. PT Sam Investama 120.000.287 12.000.028.700 5,18
5. Harry Surjanto Hambali (Presiden Direktur) 47.181.967 4.718.196.700 2,04
6. Lie David Limina (Direktur) 13.222.318 1.322.231.800 0,57
7. Victor Budi Tanuadji (Komisaris) 211.600 21.160.000 0,01
8. Adriansyah Adnan (Direktur) 68.400 6.840.000 0,00
9. Masyarakat (di bawah 5,00 %) 367.902.471 36.790.247.100 15,89
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 2.315.361.355 231.536.135.500 100.00
Penuh
Saham dalam Portepel 3.684.638.645 368.463.864.500 -
97
Page 98
Diagram Posisi Perseroan dan Entitas Anak Perseroan dalam Kelompok Usaha Perusahaan
Terbuka
Diagram posisi Perseroan dan Entitas anak Perseroan dalam kelompok usaha Perseroan adalah
sebagai berikut:
98
Page 99
Diagram Keterangan tentang Pengendali Perseroan
Diagram keterangan tentang Pengendali Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung,
sampai kepada pemilik individu, dan/atau pemegang saham utama adalah sebagai berikut:
Keterangan:
TIS Inc. merupakan perusahaan terbuka yang sahamnya tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Jepang (JSOX).
Berdasarkan struktur kepemilikan saham Perseroan, Bapak Handoko Anindya Tanuadji merupakan
Pengendali Akhir (Ultimate Beneficial Owner) dari PT Anabatic Technologies Tbk.
Pengendalian tersebut dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui rantai
kepemilikan sebagai berikut:
1. Kepemilikan Langsung: Beliau memiliki secara langsung sebesar 10,31% saham pada Perseroan
2. Kepemilikan Tidak Langsung via PT Sam Investama: Beliau memiliki 99,99% saham pada PT Sam
Investama, yang mana PT Sam Investama memiliki 5,18% saham langsung pada Perseroan.
3. Kepemilikan Tidak Langsung via PT Artha Investama: Beliau mengendalikan PT Arta Investama
melalui PT Sam Investama (pemegang 16,82% saham PT Artha Investama). PT Artha Investama
sendiri merupakan pemegang saham sebesar 28,69% pada Perseroan.
Dengan demikian, Bapak Handoko Anindya Tanuadji memiliki kendali signifikan atas kebijakan
strategis dan operasional Perseroan sesuai dengan ketentuan Pasal 24 POJK No. 33/POJK.04/2015.
Sehubungan dengan kedudukannya sebagai Pengendali Perseroan, pihak dimaksud telah memenuhi
kewajiban pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal yang berlaku.
99
Page 100
Keterangan tentang Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum
Pada tanggal Prospektus ini, pemegang saham berbentuk badan hukum di Perseroan dengan
kepemilikan saham di atas 5% (lima persen) adalah TIS Inc., PT Artha Investama Jaya, dan PT Sam
Investama.
Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai pemegang saham berbentuk badan hukum di
Perseroan:
1. TIS Inc.
Berdasarkan Certificate of Commercial Register dengan Corporate Identification Number:
0100-01-134133 tanggal 19 Desember 2025, TIS Inc. didirikan tanggal 1 April 2008
berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara Jepang, beralamat di 8-17-1 Nishishinjuku,
Shinjuku-ku, Tokyo, yang anggaran dasarnya termuat dalam Articles of Incorporation TIS Inc.
tanggal 1 April 2008 sebagaimana terakhir kali diubah pada tanggal 24 Juni 2021.
Berdasarkan Certificate of Commercial Register, Perseroan merupakan perusahaan yang
tunduk pada hukum Jepang dengan susunan struktur pengurus TIS Inc. adalah sebagai berikut:
Direksi (Board of Directors) TIS Inc
Susunan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Toru Kuwano
2. Yasushi Okamoto
3. Shinichi Horiguchi
4. Kiyotaka Nakamura
5. Shuzo Hikida
6. Akira Makado
7. Naoko Mizukoshi
8. Junko Sunaga
9. Mitsuhiro Furusawa
Direktur Perwakilan (Representative Directors) TIS Inc
Direktur yang berwenang mewakili kewenangan mewakili Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Yasushi Okamoto
2. Shinichi Horiguchi
Auditor Perusahaan
1. Yukio Ono
2. Akiko Yamakawa
3. Hiroko Kudo
4. Makoto Tsujimoto
5. Hideki Kishimoto
Auditor Keuangan
Ernst & Young ShinNihon LLC
100
Page 101
2. PT Artha Investama Jaya (“AIJ”)
AIJ adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum
negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang anggaran dasarnya terakhir
kali diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 18 tanggal 9
Desember 2022 yang dibuat di hadapan Myra Yuwono, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan,
yang telah (i) memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0090104.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 13 Desember 2022 serta telah (ii) diberitahukan
kepada Menkum berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0085904 tanggal 13 Desember 2022, keduanya telah terdaftar dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0249964.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 13 Desember 2022.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 8 tanggal 23 Februari
2023 yang dibuat di hadapan Myra Yuwono, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0095669 tanggal 27 Februari 2023 dan telah terdaftar dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0041242.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 27 Februari 2023, susunan
pengurus AIJ adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Benny Dictus Dharma
Dewan Komisaris
Komisaris : Ruth Kusnomo
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham No. 1 tanggal 20
Januari 2012 yang dibuat di hadapan Dian Andiani, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang, yang
telah memperoleh persetujuan Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
13855.AH.01.02.Tahun 2012 tanggal 15 Maret 2012 dan telah terdaftar dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0022977.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 15 Maret 2012 serta telah
diumumkan dalam BNRI No. 24 tanggal 25 Maret 2015, TBNRI No. 7377, juncto Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham No. 1 tanggal 21 Maret 2012 yang dibuat
di hadapan Dian Andiani, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang, yang telah diberitahukan kepada
Menkum berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.10-15388 tanggal 30 April 2012 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0038269.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 30 April 2012, struktur permodalan, susunan
pemegang saham dan komposisi kepemilikan saham AIJ adalah sebagai berikut:
KETERANGAN JUMLAH NILAI NOMINAL %
SAHAM Rp1.000,00 per saham
Modal Dasar 20.000.000 20.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Disetor
1. PT Sam Investama 1.459.900 1.459.900.000,00 16,82
2. Andrian Anindya Tanuadji 1.972.500 1.972.500.000,00 22,72
3. Sukemi Kasim 1.459.900 1.459.900.000,00 16,82
4. Yuliana Tan 1.459.900 1.459.900.000,00 16,82
5. PT Multi Sarana Edukasi 1.459.900 1.459.900.000,00 16,82
6. Frieda Lukman 867.900 867.900.000,00 10,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 8.680.000 8.680.000.000,00 100,00
Penuh
101
Page 102
KETERANGAN JUMLAH NILAI NOMINAL %
SAHAM Rp1.000,00 per saham
Jumlah Saham dalam Portepel 11.320.000 11.320.000.000,00
3. PT Sam Investama (“SI”)
SI adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum
negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang anggaran dasarnya terakhir
kali diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 25 tanggal 20
September 2019 yang dibuat di hadapan Myra Yuwono, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan,
yang telah (i) memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0076743.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 30 September 2019 serta telah (ii) diberitahukan
kepada Menkum berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.03-0339143 tanggal 30 September 2019, keduanya telah terdaftar dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0182737.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 30 September 2019.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 24 tanggal 12 Juli 2024 yang dibuat di hadapan Heri
Susanto, S.H., M.H., sebagai pengganti dari Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di
Kab. Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0229491 tanggal 22 Juli 2024
dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0148800.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal
22 Juli 2024, susunan pengurus SI adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Jonathan Budi Tanuadji
Dewan Komisaris
Komisaris : Handoko Anindya Tanuadji
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 16 tanggal 23 November
2017 yang dibuat di hadapan Myra Yuwono, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0025983.AH.Ol.02.TAHUN 2017 tanggal 11 Desember 2017, telah diberitahukan kepada
Menkum berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0199357 tanggal 11 Desember 2017, keduanya telah terdaftar dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0157017.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 11 Desember 2017, struktur
permodalan, susunan pemegang saham dan komposisi kepemilikan saham SI adalah sebagai
berikut:
KETERANGAN JUMLAH NILAI NOMINAL %
SAHAM Rp1.000,00 per saham
Modal Dasar 100.000.000 100.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Disetor
1. Handoko Anindya Tanuadji 99.999.999 99.999.999.000,00 99,99
2. Benny Dictus Dharma 1 1.000,00 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 100.000.000 100.000.000.000,00
Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 0 0
102
Page 103
VIII.III IZIN USAHA
Perseroan telah memiliki izin-izin yang wajib dipenuhi terkait dengan kegiatan usaha Perseroan,
yakni:
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
Perseroan telah memperoleh persetujuan dan perizinan yang penting berdasarkan Nomor
Induk Berusaha (NIB): 9120506940039 tanggal 3 September 2019 yang dicetak tanggal 18
Desember 2024, sebagai berikut:
Kode
No Judul KBLI Risiko Perizinan Berusaha
KBLI
1. 62021 Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi Menengah Nama Penerbit Izin: Lembaga
Tinggi OSS
Nomor Izin: 9120506940039
Tanggal terbit: 21 Maret 2021
2. 62019 Aktivitas Pemrograman Komputer Menengah Nama Penerbit Izin: OSS
Lainnya Tinggi Nomor Izin: 9120506940039
Tanggal terbit: 06 Maret 2022
3. 58200 Penerbitan piranti lunak (Software) Menengah Nama Penerbit Izin: OSS
Tinggi Nomor Izin: 9120506940039
Tanggal terbit: 06 Maret 2021
4. 43212 Instalasi Telekomunikasi Menengah Nama Penerbit Izin: Badan
Tinggi Koordinasi dan Penanaman
Modal
Nomor Izin: 9120506940039
Tanggal terbit: 03 September
2019
8. 74909 Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis Tinggi Izin
Lainnya Ytdl
9. 71102 Aktivitas Keinsinyuran Dan Konsultasi Menengah Sertifikat Standar
Teknis Ybdi Tinggi
10. 63112 Aktivitas Hosting Dan Ybdi Tinggi Izin
11. 63111 Aktivitas Pengolahan Data Menengah Sertifikat Standar
Tinggi
12. 62090 Aktivitas Teknologi Informasi Dan Jasa Menengah Sertifikat Standar
Komputer Lainnya Rendah
13. 62029 Aktivitas Konsultasi Komputer Dan Menengah Sertifikat Standar
Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya Tinggi
14. 46512 Perdagangan Besar Piranti Lunak Rendah NIB
15. 46511 Perdagangan Besar Komputer Dan Rendah NIB
Perlengkapan Komputer
16. 62012 Aktivitas Pengembangan Aplikasi Menengah Sertifikat Standar
Perdagangan Melalui Internet (E- Tinggi
Commerce)
103
Page 104
Kode
No Judul KBLI Risiko Perizinan Berusaha
KBLI
17. 46521 Perdagangan Besar Suku Cadang Rendah NIB
Elektronik
18. 73100 Periklanan Rendah NIB
19. 58190 Aktivitas Penerbitan Lainnya Menengah Sertifikat Standar
Tinggi
20. 77301 Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Izin Usaha
Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin Dan
Peralatan Industri
21. 47919 Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Izin Usaha
Berbagai Macam Barang Lainnya
22. 47414 Perdagangan Eceran Alat Telekomunikasi Izin Usaha
23. 47413 Perdagangan Eceran Piranti Lunak Izin Usaha
(Software)
2. Sertifikat Standar Telah Terverifikasi (KBLI 62029)
Perseroan telah memperoleh Sertifikat Standar Telah Terverifikasi untuk KBLI 62029 (Aktivitas
Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya) dengan No.:
91205069400390006 yang diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta atas nama
Gubernur DKI Jakarta melalui Online Single Submission (“OSS”). Sertifikat Standar tersebut
berlaku selama Perseroan menjalankan kegiatan usahanya.
3. Sertifikat Standar (KBLI 62090)
Perseroan telah memperoleh Sertifikat Standar untuk KBLI 62090 (Aktivitas Teknologi dan
Informasi dan Jasa Komputer Lainnya) dengan No.: 91205069400390005 yang diterbitkan oleh
Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta atas nama Gubernur DKI Jakarta melalui OSS. Sertifikat
Standar tersebut berlaku selama Perseroan menjalankan kegiatan usahanya.
4. Sertifikat ISO 9001:2015
Perseroan telah memperoleh Sertifikat ISO 9001:2025 No. ID005136 yang diterbitkan tanggal
9 September 2024 oleh Bureau Veritas Certification Holding SAS - UK Branch yang menyatakan
bahwa sistem manajemen Perseroan telah diaudit dan dinyatakan sesuai dengan standar
sistem manajemen ISO 9001:2015. Sertifikat ISO ini berlaku sampai tanggal sebelum 21
Desember 2026.
5. Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”)
a. NPWP Jakarta
Perseroan telah memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak No. 0020 9162 0106 2000 atas nama
Perseroan, yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa,
terdaftar tanggal 6 November 2001.
b. NPWP Tangerang
104
Page 105
Perseroan telah memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak No. 02.091.620.1-452.001 atas
nama Perseroan, yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tigaraksa, terdaftar
tanggal 9 November 2015.
6. Surat Keterangan Terdaftar (“SKT”)
Perseroan telah memperoleh Surat Keterangan Terdaftar No. S-00366/SKT-WP-
CT/KPP.0708/2026 tanggal 31 Maret 2026 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak
Perusahaan Masuk Bursa.
7. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
Berdasarkan uji tuntas Konsultan Hukum, sampai pada tanggal Prospektus ini, Perseroan
belum melakukan kewajibannya untuk menyampaikan LKPM.
8. Laporan Pajak
Perseroan telah menyampaikan Laporan Pajak untuk tahun 2023, 2024, dan 2025 yang
dibuktikan dengan:
a. Bukti Penerimaan Elektronik tanggal 26 April 2024 dengan Nomor Tanda Terima
Elektronik 62201406506242026911 untuk tahun pajak 2023;
b. Bukti Penerimaan Elektronik tanggal 29 April 2025 dengan Nomor Tanda Terima
Elektronik 20201406551252029441 untuk tahun pajak 2024;
c. Bukti Penerimaan Elektronik tanggal 24 April 2026 dengan Nomor Bukti Penerimaan
Elektronik BPE-15221/CT/KPP.0708/2026 untuk tahun pajak 2025
VIII.IV PENGURUS DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 19 tanggal 21
Juni 2024 yang dibuat di hadapan Utiek R. Abdurachman, S.H., MLI., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat,
akta mana telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan bukti Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0221869 tanggal 4 Juli 2024 dan telah terdaftar dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0133429.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 4 Juli 2024 (“Akta No. 19 tanggal
21 Juni 2024”) dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 22
tanggal 21 Mei 2026 yang dibuat di hadapan Utiek R. Abdurachman S.H., MLI., MKn., Notaris di
Jakarta Barat (“Akta No. 22 tanggal 21 Mei 2026”), susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris dan Komisaris Independen : Irfan Setiaputra
Komisaris Independen : Prasetio
Komisaris : Victor Budi Tanuadji
Direksi
Presiden Direktur : Harry Surjanto Hambali
Direktur : Lie David Limina
Direktur : Adriansyah Adnan
Direktur : Jonathan Budi Tanuadji
Bahwa jabatan susunan Direksi dan Dewan Komisaris di atas berlaku terhitung sejak ditutupnya
RUPS Tahunan 2023 sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan yang akan diselenggarakan pada
tahun 2027.
105
Page 106
Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah dilakukan secara sah sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
termasuk POJK No. 33/2014.
Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan:
Dewan Komisaris
Irfan Setiaputra
Presiden Komisaris dan Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 61 tahun, lahir di Jakarat
pada tanggal 24 Oktober 1964. Memperoleh gelar
Sarjana Teknik di Universitas Teknologi Bandung.
Menjabat sebagai Presiden Komisaris dan Komisaris
Independen Perseroan berdasarkan Akta No. 22
tanggal 21 Mei 2026. Menjabat juga sebagai
Komisaris Utama di PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk
(Persero). Pengalaman kerja sebelumnya menjadi
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
(2020-2024), Chief Executive Officer PT Kirana Solusi
Utama – Sigfox Indonesia (2019-2020), President
Director/ Chief Executive Officer PT Reswara Minergi
Hartama (2017), Komisaris PT Cipta Kridatama
(2017), Komisaris PT Sanggar Sarana Baja (2017),
Komisaris Utama PT Reswara Minergi Hartama
(2015-2017), Chief Operating Officer PT ABM
Investama (2015-2017), President Director/ Chief
Executive Officer PT Cipta Kridatama (2014-2017),
Chief Executive Officer PT Titan Mining Indonesia
(2012-2014), Country Manager/ Managing Director
PT Cisco Systems Indonesia (2002-2009), Managing
Director PT Linknet Internet Access (2000-2002),
Account Manager dan Team Leader – Industri
Perbankan PT IBM Indonesia (1996-2000), Sistem
Integrasi & Perencanaan – Manager Information &
System Group PT Bank Niaga (1995-1996), Kepala
Departemen Sistem Layanan – Manager Information
& System Group PT Bank Niaga (1993-1995),
Rekayasa Sistem Perangkat Lunak Senior
Information & System Group PT Bank Niaga (1989-
1993), Rekayasa Sistem Perangkat Lunak/ Analis PT
INDEC Bandung (1987-1989), Programmer/ Analis
PT SISMATIK – Bandung (1985-1987).
106
Page 107
Dr. Prasetio
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 65 tahun, lahir di Surabaya
pada tanggal 23 November 1960. Memperoleh gelar
Sarjana Hukum di Universitas Azzahra (2015),
Doktor Ilmu Hukum di Universitas Gadjah Mada
(2013), Magister Hukum Bisnis di Universitas
Gadjah Mada (2009), Sarjana Ekonomi Akuntansi di
Universitas Airlangga (1983). Menjabat sebagai
Komisaris Independen berdasarkan berdasarkan
Akta No. 22 tanggal 21 Mei 2026. Menjabat juga
sebagai Komisaris Independen di PT Bank Mandiri
Taspen. Pengalaman kerja sebelumnya menjadi
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko di PT
Garuda Indonesia (Persero) Tbk (2020-2025),
Komisaris di PT Citilink Indonesia (2023-2024),
Komisaris Utama di PT Citilink Indonesia (2021 –
2023), Komisaris Utama di PT Gapura Angkasa
(2020-2023), Ketua Dewan Pengawas Dana Pensiun
Garuda (2021-2025), Coporate Advisor di PT Garuda
Indonesia Tbk (2020), Komisaris Independen di PT
Titan Infranstructure (2019-2020), Komisaris di PT
Prosegur Cash Indonesia (2019-2022), Komisaris
Utama di PT Prosegur Cash Indonesia (2019), Lawyer
dan Komisaris di Bahar Law Firm dan PT Bahar
Consulting (2017-2020), Direktur Utama di Perum
Peruri (2012-2017), Konsultan Sekruritas Triple A
Pengajar UPN, Universitas Pancasila, UNS, Pemateri
BPKP, Kejagung dan Bareksrim (2012), Komisaris
Utama di PT Grha Sarana Duta (Telkom Property)
(2009-2012), Direktur Compliance & Risk
Management di PT Telekomunikasi Indonesia
(Persero) Tbk (2007-2012), Executive Vice President
Risk Management & Legal Compliance (2006-2007),
Advisor GCG BOD di PT Telekomunikasi Indonesia
Tbk (2005-2006), Direktur Keuangan di PT Merpati
Nusantara Airlines (Persero) (2004-2005), Komisaris
PT BRI Tbk (2004), Staf Ahli Direktur Utama di PT
Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (2004),
Direktur Komersial & SME di PT Bank Danamon
Indonesia Tbk (2002-2004), Executive Vice President
(Chief Credit Officer) di PT Bank Danamon Indonesia
Tbk (2001-2002), Wakil Komisaris Utama dan Senior
Vice President, Credit Support & Compliance, Risk
Management Division Head dan Wakil Presiden
Komisaris di PT Bank Prima Expres (BTO BPPN)
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (1999-2001),
Vice President – Credit Policy & Administration
Group Head di PT Bank Niaga Tbk (1994-1999), Head
of Credit Compliance and Support Area Jawa Tengah
Semarang di PT Bank Niaga Tbk (1993-1994), Head
of Credit Reviewer di PT Bank Niaga Tbk Kantor
Pusat (1992-1993), Account Officer di PT Bank Niaga
Tbk Cabang Surabaya Tunjungan (1985-1991),
Program Pendidikan Eksekutif di PT Bank Niaga Tbk
(1983-1984).
107
Page 108
Victor Budi Tanuadji
Komisaris
Warga Negara Indonesia, 40 tahun, lahir di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 1985. Memperoleh gelar
Bachelor of Science di Bidang Business
Administration concentration in Finance di Boston
University School of Management (2008). Menjabat
sebagai Komisaris Perseroan berdasarkan
berdasarkan Akta No. 22 tanggal 21 Mei 2026.
Menjabat juga sebagai Direktur di PT Titan Infra
Sejahtera, Direktur Utama di PT Manggala Usaha
Manunggal, Direktur Utama di PT Servo Lintas Raya
dan Direktur di PT Titan Infra Energy. Pengalaman
kerja sebelumnya menjadi Direktur di PT Nusantara
Terminal Terpadu (2017-2022), Direktur di PT
Nusantara Tri Bahari (2017-2022), Relationship
Manager, Structure Finance M&A (Corporate
Banking) di PT Bank CIMB Niaga Tbk (2011-2013),
Analyst, Investment Research di Evalueserve,
Shanghai, China (2010-2011)
Direksi
Harry Surjanto Hambali
Presiden Direktur
Warga Negara Indonesia, 61 tahun, lahir di
Kediri pada tanggal 24 Juli 1964. Memperoleh
gelar Sarjana Teknik Elektro dari Universitas
Kristen Satya Wacana dan memperoleh gelar
Magister Manajemen dari Universitas Pelita
Harapan pada tahun 1998. Menjabat sebagai
Direktur berdasarkan Akta No. 01 tanggal 21
Juni 2024. Menjabat sebagai Presiden Komisaris
di PT Anabatic Digital Raya, Presiden Komisaris
di PT Emporia Digital Raya, Direktur di Anabatic
Technologies International Pte. Ltd., Komisaris
Utama di PT Computrade Technology
International, dan Komisaris Utama di PT
Karyaputra Suryagemilang). Pengalaman kerja
sebelumnya antara lain sebagai Direktur Utama
di PT Computrade Technology International
(2003-2021(, COO/Direktur di PT Computrade
Indonesia (2001- 2002), Vice President of
Professional Service Group (2000-2001), Vice
President of Customer Parnership Group (1999-
2000), Product Team Leader (1998- 1999), BR
Team Leader (1993-1997), Business
Representative (1990-1993) di PT Multipolar
Coporation Tbk, dan Technical Engineer di PT
Indofa Utama Multicrop (1989-1989).
108
Page 109
Lie David Limina
Direktur
Warga Negara Indonesia, 55 tahun, lahir di
Sukabumi pada tanggal 15 Oktober 1970.
Memperoleh gelar Sarjana Sarjana Akuntansi
dari Universitas Trisakti tahun 1993. Menjabat
sebagai Direktur berdasarkan Akta No. 01
tanggal 21 Juni 2024. Menjabat sebagai
Komisaris di PT Computrade Technologies
International. Pengalaman kerja sebelumnya
antara lain sebagai Direktur di PT Computrade
Technology International (2003-2020),
Supervisor di KAP Prasetio Utomo & Rekan
(1994-2000).
Adriansyah Adnan
Direktur
Warga Negara Indonesia, 55 tahun, lahir di
Medan, Sumatera Utara pada tanggal 24
November 1970. Memperoleh gelar Sarjana
Teknik Elektro dari Universitas Indonesia,
Jakarta pada tahun 1996. Menjabat sebagai
Direktur berdasarkan Akta No. 01 tanggal 21
Juni 2024. Menjabat sebagai Komisaris di PT
Anabatic Digital Raya, Komisaris di PT Emporia
Digital Raya, Direktur di PT Dunia Kerja
Indonesia, Direktur di Puri Mulia Amani.
Pengalaman kerja sebelumnya antara lain
sebagai General Manager di Perseroan (2002-
2005), Project Manager di PT GlobalTech
Computer Konsulindo (2001-2002), Senior
Consultant di PT Pradana Consulting (2000-
2001), Project Manager di PT Visi Bahana
Indonesia (1996-1999), dan Database & Statistic
Engineer di PT Schneider Ometraco (1994-
1996).
109
Page 110
Jonathan Budi Tanuadji
Direktur
Warga Negara Indonesia, 31 tahun, lahir di Jakarta
pada 23 Mei 1994.Menjabat sebagai Direktur
Perseroan berdasarkan Akta No. 22 tanggal 21 Mei
2026. Menjabat juga sebagai Direktur di PT Agri Wangi
Berry, Direktur di PT Agri Wangi Wisata, Direktur di PT
Emporia Digital Raya. Pengalaman kerja sebelumnya
antara lain sebagai General Manager di PT Anabatic
Technologies Tbk (2026), Head of Investors Relations
di PT Emporia Digital Raya (2021), Corporate Credit
Analyst di PT RHB Asset Management Indonesia
(2020-2021), Wholesale Banking Credit Analyst di PT
Bank QNB Indonesia Tbk (2018-2020), Corporate
Relationship Manager Trainee Program di PT Bank
Central Asia Tbk (2017-2018), Analyst Intership di
Bravia Capital Private Equity Fund, Hongkong (2016).
Sekretaris Perusahaan
Sesuai dengan POJK No. 35/2014 dan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 131/SK-
DIR/AT/V/2016 tanggal 31 Mei 2016, Perseroan telah mengangkat Camelia Suryana Bong sebagai
Sekretaris Perusahaan.
Camelia Suryana Bong
Sekretaris Perusahaan
Warga Negara Indonesia, 49 tahun, lahir di
Singkawang, 7 November 1977. Memperoleh gelar
Sarjana Ekonomi dari Universitas Trisakti pada tahun
2000 dan memperoleh gelar Magister Akuntansi dari
Universitas Indonesia pada tahun 2004. Menjabat
sebagai Corporate Secretary Perseroan sejak Juni
2016. Pengalaman kerjanya meliputi bergabung
dengan Perseroan sejak 2004, dengan jabatan
terakhir sebelum menjabat sebagai sekretaris
perusahaan adalah sebagai General Manager untuk
Finance, Accounting dan General Affairs.
Pengalaman kerjanya juga termasuk sebagai
Accounting Supervisor di PT Bureau Veritas
Consumer pada tahun 2001 - 2002, dan sebagai
Junior Accountant di PT Salim Gratis Indonesia pada
tahun 2001 - 2002.
110
Page 111
Komite Audit
Perseroan telah membentuk Komite Audit sesuai dengan POJK No. 55/2015, sebagaimana
dibuktikan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 001/SK-
DEKOM/CORSEC/ATIC/V/2026 tanggal 21 Mei 2026, dengan susunan anggota Komite Audit sebagai
berikut:
Prasetio
Ketua Komite Audit
Keterangan terkait profil Bapak Prasetio telah
dijabarkan pada halaman 107 Prospektus ini.
[
111
Page 112
Irfan Setiaputra
Anggota
Keterangan terkait profil Bapak Irfan Setiaputra
telah dijabarkan pada halaman 106 Prospektus ini.
[
Yonathan Agustine
Anggota
Warga Negara Indonesia, 42 Tahun, lahir di Jakarta,
30 Agustus 1983. Memperoleh gelar
Sarjana Ekonomi, Akuntansi di Universitas
Padjajaran. Menjabat juga sebagai Pimpinan Rekan
di KAP Yonathan dan Rekan. Pengalaman kerjanya
meliputi Rekan di KAP Santo & Yonathan (2014-
2016), Manager di KAP Doli, Bambang, Sulistiyanto,
Dadang & Ali (2013-2014), Manager Accounting di
PT Cisadane Raya Chemicals (2008-2013), dan
Senior Associate di KAP Haryanto Sahari dan Rekan
(2006-2008).
112
Page 113
Putri Timur
Anggota
Warga Negara Indonesia, 57 Tahun, lahir di Jakarta,
14 Oktober 1968. Memperoleh gelar Sarjana Hukum
dari Universitas Trisakti (1992) dan Magister Hukum
dari Universitas Indonesia (2001). Menjabat juga
sebagai Mitra Pengelola dari Konsultan Hukum Putri
& Partner. Pengalaman kerjanya meliputi PT
Ericsson Indonesia, Grup Lippo dan Grup Titan,
(2018-2024), Makes & Partners dan Nindyo &
Associates, Industri modal ventura, Hongkong dan
mendirikan firma hukum Putri & Partner (2011).
Unit Audit Internal
Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal sesuai dengan POJK No. 56/2015 sebagaimana
dibuktikan berdasarkan Keputusan Direksi Perseroan No. 0114/LO-IARC/ATI/V/2024 tanggal 1 Mei
2024.
Oei Yanuar Chandra
Ketua Unit Audit Internal
Warga Negara Indonesia, 41 Tahun, lahir di Jakarta,
17 Januari 1985. Memperoleh gelar Sarjana Akuntansi
dari Universitas Kristen Satya Wacana. Menjabat
sebagai Ketua Unit Audit Internal sejak 2024.
Pengalaman kerjanya meliputi Senior Manager
Internal Audit PT Sinarmas Agro Resources and
Technology Tbk (2018-2024), Internal Control
Manager PT Tirta Investama (Danone Indonesia)
(2016-2018), Senior Corporate Internal Audit
PT Triputra Investindo Arya (Holding
of Triputra Group) (2013-2016), Senior Internal
Auditor PT Astra International Tbk (Holding of Astra
Group) (2010-2013), Internal Audit Sub-Section Head
PT Sayap Mas Utama (Holding of Wings Group) (2009-
2010), Audit Associate Ernst & Young (EY) (2008-
2009).
113
Page 114
Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi sesuai dengan POJK No. 34/2014
sebagaimana dibuktikan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 002/SK-
DEKOM/CORSEC/ATIC/V/2026 tanggal 21 Mei 2026, dengan susunan anggota Komite Nominasi dan
Remunerasi Perseroan adalah sebagai berikut:
Irfan Setiaputra
Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi
Keterangan terkait profil Bapak Irfan Setiaputra
telah dijabarkan pada halaman 106 Prospektus
ini.
Victor Budi Tanuadji
Anggota
Keterangan terkait profil Bapak Victor Budi
Tanuadji telah dijabarkan pada halaman 108
Prospektus ini.
114
Page 115
Tiurida Hutabarat
Anggota
Warga Negara Indonesia, 63 Tahun, lahir di Jakarta,
13 Desember 1961. Memperoleh gelar Sarjana
Psikologi di Universitas Padjadjaran (1987) dan
Magister Manajemen dari Universitas Pelita
Harapan (1996). Pengalaman kerjanya meliputi
Director of Human Capital di PT Anabatic Digital
Raya (2020), Talent Management Division Head di
PT Visionet Data Internasional (2013-2019), Vice
President Talent Management di PT Multipolar
Technology (1990-2004), Assessor di Perso Data
Assessment Center (1990-1998) dan Motivational
Speaker.
VIII.V KETERANGAN TENTANG ENTITAS ANAK
Berikut ini adalah informasi dari Entitas Anak Perseroan Kepemilikan Secara Langsung
Nama Entitas Tempat Kegiatan Usaha Tahun Status Kepemilikan Perizinan Terkait
Anak Kedudukan Dimulainya Operasional dengan Kegiatan Usaha
Penyertaan
oleh
Perseroan
PT Computrade Jakarta Perdagangan dan 2003 Sudah 99,99 NIB 9120004131117
Technology Jasa beroperasi
International secara
(CTI) komersial
PT Karyaputra Jakarta Jasa alih daya 1990 Sudah 99,99 - NIB
Suryagemilang beroperasi 9120405910245
(KPSG) secara - PENETAPAN KODE
komersial AKSES PUSAT
PANGGILAN
INFORMASI (CALL
CENTER)
- NOMOR :
232/TEL.05.05/201
9
- Izin Operasional
Perusahaan
Penyedia Jasa
Pekerja / Buruh
PT Puri Amani Jakarta Properti Property 2014 Sudah 99,99 NIB 9120301622644
Mulia (PAM) beroperasi
secara
komersial
PT Anabatic Tangerang Perdagangan dan 2017 Saat ini tidak 99,99 NIB 8120217022621
Digital Raya (ADR) Jasa ada kegiatan
komersial
PT Emporia Tangerang Perdagangan dan 2016 Saat ini tidak 99,99 NIB 8120205880476
Digital Raya (EDR) Jasa ada kegiatan
komersial
PT Dunia Kerja Jakarta Jasa Pengelolaan 2014 Sudah 99,99 NIB 9120201702109
Indonesia (DKI) Gedung beroperasi
115
Page 116
Nama Entitas Tempat Kegiatan Usaha Tahun Status Kepemilikan Perizinan Terkait
Anak Kedudukan Dimulainya Operasional dengan Kegiatan Usaha
Penyertaan
oleh
Perseroan
secara
komersial
Perseroan telah melakukan penghentian kegiatan komersial PT Anabatic Digital Raya (ADR) dan PT
Emporia Digital Raya (EDR) sebagai bagian dari langkah evaluasi dan efisiensi usaha guna
mendukung perbaikan dan optimalisasi kinerja Perseroan.
Berikut ini adalah informasi dari Entitas Anak Perseroan Kepemilikan Secara Tidak Langsung
Nama Entitas Kepemilikan Tempat Kegiatan Tahun Kepemilika Perizinan
Anak Melalui Kedudukan Usaha Dimulainya n (%) Terkait dengan
Penyertaan Kegiatan Usaha
oleh
Perseroan
Anabatic ADR Singapura Jasa Integrasi 2014 100,00 N/A since the
Technologies Singapore Sistem company is
International dormant
Pte. Ltd.
Anabatic ATI Filipina Jasa Integrasi 2014 99,99 N/A since the
Technologies Philippines Sistem company is
Philippines Inc dormant.
PT Andalan KPSG Jakarta Jasa Alihdaya 2015 99,99 - NIB
Anak Bangsa 8120219172519
- Surat Izin
Operasional
Badan Usaha
Jasa
Pengamanan
PT Sinergi KPSG Tangerang Jasa 2006 99,99 NIB
Media Pengalihdaya 0220300301072
Integrasi an Teknologi
Informasi
KPSG KPSG Filipina/ Jasa Contact 2016 99,99 N/A since the
International Philippines Center dan company is
Inc. Telemarketin dormant.
g
PT Payrol KPSG Jakarta Jasa Payroll 2020 99,00 NIB
Prima Outsourcing 0220304112605
Indonesia
PT Karya KPSG Tangerang Belum - 99,99 NIB
Sinergi Maju Selatan beroperasi 0220000410542
South secara
Tangerang komersial
PT Egeroo KPSG Tangerang Jasa 2022 99,99 NIB
Inovasi Teknologi 9120502192032
Teknologi Informasi
PT Blue Power CTI Jakarta Penjualan 2011 99,00 - NIB
Technology Komputer 8120004882295
dan SERTIFIKAT
Elektronik STANDAR :
8120004882295
0002 untuk KBLI
62029
116
Page 117
Nama Entitas Kepemilikan Tempat Kegiatan Tahun Kepemilika Perizinan
Anak Melalui Kedudukan Usaha Dimulainya n (%) Terkait dengan
Penyertaan Kegiatan Usaha
oleh
Perseroan
PT Virtus CTI Jakarta Penjualan 2007 70,00 NIB
Technology Komputer 8120000822224
Indonesia dan
Elektronik
PT Central CTI Jakarta Penjualan 2011 80,00 NIB
Data Komputer 8120003873303
Technology dan
Elektronik
PT XDC CTI Jakarta Penjualan 2011 95,00 NIB
Indonesia Komputer 8120218102316
dan
Elektronik
PT Helios CTI Jakarta Penjualan 2014 55,00 NIB
Informatika Komputer 9120005160982
Nusantara dan
Elektronik
PT Mega CTI Jakarta Perdagangan 2020 99,99 NIB
Buana dan Jasa 0220103340043
Teknologi Komputer
PT Defender CTI Jakarta Penjualan 2015 75,00 - NIB
Nusa Semesta Komputer 9120502112821
dan - Sertifikat
Elektronik Standar untuk
KBLI 62021 dan
62029
PT Q2 DNS Jakarta Perdagangan 2011 99,99 - NIB
Technologies dan Jasa 9120409742651
Trading and - Sertifikat
Services Standar untuk
KBLI 62021
Computrade CTI Filipina/ Penjualan 2014 90,00 Business Permit
Technology Philippines Komputer No. 11428
Philippines, dan
Inc Elektronik
Computrade CTI Malaysia Penjualan 2014 61,875 1.
Technology Komputer
Malaysia Sdn. dan
Bhd. Elektronik
117
Page 118
Nama Entitas Kepemilikan Tempat Kegiatan Tahun Kepemilika Perizinan
Anak Melalui Kedudukan Usaha Dimulainya n (%) Terkait dengan
Penyertaan Kegiatan Usaha
oleh
Perseroan
LESEN TRED,
PERNIAGAAN
DAN
PERINDUSTRIAN
- SIJIL AKUAN
PENDAFTARAN
SYARIKAT
Anabatic ATI Malaysia Jasa Integrasi 2015 99,99 N/A since the
Technologies Sistem company is
Malaysia Sdn. dormant.
Bhd.
PT Smartnet CTI Jakarta Perdagangan 2018 97,00 NIB
Magna Global dan Jasa 8120001812628
Komputer
PT Jedi Global VTI Jakarta Perdagangan 2018 100,00 NIB
Teknologi dan Jasa 8120011011414
VIII.VI PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DIREKSI DAN DEWAN
KOMISARIS PERSEROAN
Perseroan
Berdasarkan pemeriksaan hukum yang didukung oleh Surat Pernyataan Perseroan tertanggal
19 Mei 2026, Perseroan tidak sedang terlibat perkara hukum baik perkara perdata dan/atau
pidana termasuk sengketa atau perselisihan yang berpotensi diajukan ke Pengadilan Negeri di
seluruh Indonesia, perkara kepailitan dan/atau hak atas kekayaan intelektual di Pengadilan
Niaga, perkara tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara, perkara perburuhan di
Pengadilan Hubungan Industrial, perkara perpajakan di Pengadilan Pajak dan/atau perkara
lainnya di badan arbitrase manapun, baik di Indonesia maupun di luar negeri, termasuk di
Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau somasi/klaim yang telah atau mungkin timbul, baik
yang dapat berdampak material maupun tidak material terhadap keadaan keuangan atau
kelangsungan usaha Perseroan dan/atau rencana Penambahan Modal Dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III Perseroan.
Direksi dan Komisaris
Berdasarkan pemeriksaan hukum yang didukung oleh Surat Pernyataan yang dikeluarkan dan
ditandatangani oleh masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tanggal
19 Mei 2026, masing-masing anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan tidak
sedang terlibat perkara hukum baik perkara perdata dan/atau pidana termasuk sengketa atau
perselisihan yang berpotensi diajukan ke Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia, perkara
kepailitan dan/atau hak atas kekayaan intelektual di Pengadilan Niaga, perkara tata usaha
negara di Pengadilan Tata Usaha Negara, perkara perburuhan di Pengadilan Hubungan
Industrial, perkara perpajakan di Pengadilan Pajak dan/atau perkara lainnya di badan arbitrase
manapun, baik di Indonesia maupun di luar negeri, termasuk di Badan Arbitrase Nasional
118
Page 119
Indonesia atau somasi/klaim yang telah atau mungkin timbul dan dapat berdampak material
atau tidak material terhadap keadaan keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan dan/atau
rencana Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III
Perseroan.
Perusahaan Anak
Berdasarkan pemeriksaan hukum, perusahaan anak tidak sedang terlibat perkara hukum baik
perkara perdata dan/atau pidana termasuk sengketa atau perselisihan yang berpotensi
diajukan ke Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia, perkara kepailitan dan/atau hak atas
kekayaan intelektual di Pengadilan Niaga, perkara tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha
Negara, perkara perburuhan di Pengadilan Hubungan Industrial, perkara perpajakan di
Pengadilan Pajak dan/atau perkara lainnya di badan arbitrase manapun, baik di Indonesia
maupun di luar negeri, termasuk di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau somasi/klaim
yang telah atau mungkin timbul, baik yang dapat berdampak material maupun tidak material
terhadap keadaan keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan dan/atau rencana
Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III Perseroan.
VIII.VII KEPEMILIKAN DAN PENGUASAAN HARTA KEKAYAAN PERSEROAN
Pada tanggal Prospektus ini, berdasarkan uji tuntas Konsultan Hukum, Perseroan memiliki HKI
yang terdaftar atas nama Perseroan, sebagai berikut:
Merek Dagang
Perseroan memiliki 14 (empat belas) merek dagang yang terdaftar atas nama Perseroan,
sebagai berikut:
No. Nama Merek No. Pendaftaran Kode Jangka Waktu Catatan
Kelas Perlindungan
1. Anabatic IDM000664628 16 11 November 2034
Technologies
2. Anabatic IDM000573158 36 11 November 2034
Technologies
3. Anabatic IDM000573192 38 11 November 2034
Technologies
4. Anabatic IDM000573191 42 11 November 2034
Technologies
5. Anabatic IDM000573174 35 11 November 2034
Technologies
6. Anabatic IDM000483255 36 4 Februari 2033
7. ANABATIC + Logo IDM000278691 42 10 November 2029
8. Anabatic IDM000471385 16 4 Februari 2033
9. Anabatic IDM000552809 9 11 November 2034
Technologies
10. Anabatic IDM000795543 37 1 Agustus 2026
Technologies
11. Anabatic IDM000474854 6 4 Februari 2033
119
Page 120
No. Nama Merek No. Pendaftaran Kode Jangka Waktu Catatan
Kelas Perlindungan
12. Anabatic IDM000542002 9 4 Februari 2033
13. Anabatic IDM000544148 19 4 Februari 2033
14. Anabatic IDM000485231 38 4 Februari 2033
Hak Cipta
Perseroan memiliki 1 (satu) hak cipta yang terdaftar atas nama Perseroan, sebagai berikut:
No. Jenis Ciptaan Judul Ciptaan No. Pencatatan Jangka Waktu Catatan
1. Basis Data https://www.anabatic. 000922802 50 tahun terhitung -
com/ sejak tanggal 2
Februari 2024
Aset Tidak Bergerak
Pada tanggal 31 Desember 2025 Perseroan dan Entitas Anak memiliki dan/atau menguasai
aset tidak bergerak yang nilainya material sebagai berikut:
LUAS TANAH
DAN/ATAU
BANGUNAN
HARTA LOKASI (meter persegi) PEMILIK PERUNTUKAN
Centennial Tower Lt 12 Unit A,B,C,D,E,F,G,H Jl. Gatot
Subroto No. 27, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta
Unit office space 1 lantai selatan 2.808 CTI Bangunan Kantor
Graha Anabatic Jalan Scientia Boulevard Kav. 2 Blok U
Tanah dan Bangunan No. 2, Tangerang, Banten 2.735/22.786 Perseroan Bangunan Kantor
Tanah dan Bangunan Bojong Nangka, Kelapa Dua, Tangerang, Banten 12.252 PAM Training Center dan Hunian
BSD Kavling Komersial Intermoda Blok II No. 3 Desa
Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang,
Tanah Provinsi Banten 8.759 KSM Belum digunakan
Pergudangan Sigma Kartika, Jalan Flamboyan Raya Blok
D, Desa Gunung Sindur, Kecamatan Gunung Sindur,
Tanah Kabupaten Bogor, Jawa Barat 6.568 KPSG Belum digunakan
VIII.VIII PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PMHMETD
Dalam rangka PMHMETD, Perseroan telah menandatangani perjanjian-perjanjian dengan
ringkasan sebagai berikut:
No. Nama Perjanjian Para Pihak Obyek Jangka Waktu
1. Akta Perjanjian Pengelolaan 1. Perseroan Emiten dengan ini Berakhir dengan
Administrasi Saham dan Agen (“Emiten”); menunjuk Biro sendirinya apabila
Pelaksanaan Dalam Rangka Administrasi Efek segala kewajiban
2. PT Datindo
Penambahan Modal dengan untuk: para pihak telah
Hak Memesan Efek Terlebih Entrycom 1. melaksanakan diselesaikan; atau
Dahulu PT Anabatic (“Biro pengelolaan apabila Pernyataan
Technologies Tbk No. 31 Administrasi administrasi Pendaftaran Menjadi
tanggal 24 April 2026, yang Efektif tidak
Efek”) saham
dibuat di hadapan Utiek R. diperoleh selambat-
120
Page 121
No. Nama Perjanjian Para Pihak Obyek Jangka Waktu
Abdurachman, S.H., MLI., Emiten; dan lambatnya 6 (enam)
M.Kn., Notaris di Jakarta 2. sebagai agen bulan sejak tanggal
Barat pelaksana Pernyataan
Pendaftaran diajukan
pengelolaan
ke OJK
administrasi
saham pada
PMHMETD
untuk
kepentingan
Emiten.
Biro Administrasi
Efek menerima
penunjukan
tersebut dan
bersedia
melakukan tugas
yang dipercayakan
kepadanya oleh
Emiten
berdasarkan
Perjanjian ini,
dengan
memperhatikan
peraturan di
bidang Pasar
Modal dan
peraturan Bursa
Efek serta
peraturan yang
berlaku.
2. Akta Perjanjian Pembelian 1. Perseroan Bahwa jika Saham Berakhir dengan
Sisa Saham Baru Dalam (“Emiten”); Baru yang sendirinya, apabila
Rangka Penambahan Modal 2. PT Inti Global ditawarkan dalam seluruh hak dan
dengan Memberikan Hak Resource PMHMETD III ini kewajiban para pihak
Memesan Efek Terlebih Indonesia tidak seluruhnya telah terpenuhi; atau
Dahulu III PT Anabatic 3. Sukemi Kasim diambil bagian Suatu persyaratan
Technologies Tbk No. 32 4. Yuliana Tan oleh para pendahuluan tidak
tanggal 24 April 2026 5. Frieda pemegang terpenuhi; atau
sebagaimana telah diubah Lukman HMETD, maka sisa Pernyataan
dengan Akta Perubahan dan (“Pembeli Saham Baru Pendaftaran Menjadi
Pernyataan Kembali I Siaga”) tersebut akan Efektif tidak
Perjanjian Pembelian Sisa dialokasikan diperoleh selambat-
Saham Baru Dalam Rangka kepada pemegang lambatnya 6 (enam)
Penanaman Modal dengan HMETD lainnya bulan setelah tanggal
Memberikan Hak Memesan yang melakukan Laporan Keuangan
Efek Terlebih Dahulu III PT pemesanan lebih yang digunakan
Anabatic Technologies Tbk., dari haknya, dalam PMHMETD III.
No. 24 tanggal 22 Mei 2026, seperti yang
oleh dan antara Perseroan tercantum dalam
dan (i) PT Inti Global formulir
Resources Indonesia; (ii) pemesanan untuk
Yuliana Tan; (iii) Sukemi Pemesanan Saham
Kasim; dan (iv) Frieda Lukman Baru Tambahan
121
Page 122
No. Nama Perjanjian Para Pihak Obyek Jangka Waktu
(untuk selanjutnya secara secara
bersama-sama disebut proporsional
sebagai “Pembeli Siaga”), dengan persentase
yang dibuat di hadapan Utiek jumlah HMETD
Rochmuljati Abdurachman, mereka yang telah
S.H., M. Li., M.Kn., Notaris di mereka
Jakarta Barat laksanakan.
Apabila setelah
alokasi/penjataha
n Pemesanan
Saham Baru
Tambahan masih
terdapat sisa
Saham Baru yang
tidak dipesan oleh
para pemegang
HMETD maka
Pembeli Siaga
wajib membeli
seluruh Sisa
Saham Baru.
VIII.IX PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
Perjanjian Kredit
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki 3 (tiga) dengan pihak
ketiga sebagai berikut:
No Nama Para Pihak Fasilitas Jangka Waktu Nilai Jaminan Negative
Perjanjian Pinjaman Perjanjian Covenant
1. Akta Perjanjian a. PT Bank a. Fasilitas a. Fasilitas TL-1 a. Fasilitas TL-1, - Tanah dan Perubahan
Kredit No. 41 UOB Term Loan – diberikan untuk yang bersifat bangunan yang besar (major)
tanggal 15 Mei Indonesia 1 (TL-1) jangka waktu uncommitted terletak di atas anggaran
2025 yang (“Bank”); untuk terhitung sejak diberikan Kelurahan Bojong dasar yang
dibuat di dan takeover penandatangan hingga jumlah Nangka, memerlukan
hadapan Recky b. Perseroan fasilitas an akta ini pokok sebesar Kecamatan persetujuan
Francky Debitur pada sampai dengan Rp.40.000.00 Kelapa Dua tertulis
Limpele, S.H., PT Bank KEB tanggal 13 April 0.000,00 - dengan sertipikat terlebih
Notaris di Hana 2026 (sudah (empat puluh Hak Tanggungan dahulu dari
Jakarta Pusat Indones dilunasi pada miliar Rupiah) No. 08200/2025: Bank antara
dan Syarat- ia; 13 April 2026); dan tersedia lain mencakup
Syarat Umum b. Fasilitas b.Fasilitas TL-2 dalam mata - SHGB No. 12762
perubahan
Perjanjian Kredit Term Loan – diberikan untuk uang Rupiah; - SHGB No. 11521 komposisi
PT Bank UOB 2 (TL-2) jangka waktu b. Fasilitas TL- - SHGB No. 11522 modal dan
Indonesia untuk terhitung sejak 2, yang pemegang
Nomor takeover penandatangan bersifat - Tanah dan
bangunan yang saham.
5.477/Leg/2025 fasilitas an akta ini uncommitte
(2R) Debitur pada sampai dengan d diberikan terletak di
PT Bank KEB tanggal 22 hingga Kelurahan Curug Lebih lanjut
Hana Desember 2028 jumlah Sangereng, berdasarkan
Indonesia; (outstanding pokok Kecamatan Pasal 3 huruf c
Kelapa Dua angka 1 huruf
122
Page 123
No Nama Para Pihak Fasilitas Jangka Waktu Nilai Jaminan Negative
Perjanjian Pinjaman Perjanjian Covenant
c. Fasilitas per tanggal 05 sebesar dengan sertipikat a dan Pasal 3
Term Loan – Mei 2026 Rp.110.000. Hak Tanggungan angka 2 huruf
3 (TL-3) adalah sebesar 000.000,00 No.08199/2025; a Perjanjian
untuk Rp73.810.143.0 (seratus SHGB No. Kredit UOB,
investasi 13 (tujuh puluh sepuluh 11897 perubahan
dan/atau tiga milyar miliar kecil (minor)
SHGB No.
corporate delapan ratus Rupiah) dan didefinisikan
13720
action dari sepuluh juta tersedia sebagai
Debitur. seratus empat dalam mata perubahan
puluh tiga ribu uang pemegang
tiga belas Rupiah; saham atau
Rupiah; c. Fasilitas TL- pembagian
c. Jangka waktu 3, yang modal di
Fasilitas TL-3 bersifat bawah 50%
adalah 5 (lima) uncommitte (lima puluh
tahun terhitung d diberikan persen).
sejak tanggal hingga
penarikan jumlah
Sehubungan
pertama pokok
dengan
(belum sebesar
pelaksanaan
dilakukan Rp.150.000.
PMHMETD III,
penarikan). 000.000,00-
perubahan
(seratus
pemegang
lima puluh
saham yang
miliar
terjadi sebagai
Rupiah) dan
akibat
tersedia
pelaksanaan
dalam mata
PMHMETD III,
uang
termasuk
Rupiah.
kategori
perubahan
kecil (minor).
Oleh
karenanya,
pelaksanaan
PMHMETD III
tidak
memerlukan
persetujuan
tertulis
terlebih
dahulu dari PT
Bank UOB
Indonesia, tapi
cukup
memberikan
pemberitahua
n.
Perseroan juga
telah
mengirimkan
surat
pemberitahuan
atas rencana
PMHMETD III
PT Anabatic
123
Page 124
No Nama Para Pihak Fasilitas Jangka Waktu Nilai Jaminan Negative
Perjanjian Pinjaman Perjanjian Covenant
Technologies
Tbk dengan No.
017/S.Kel/LGL/I
V/2026.ATIC
pada tanggal 22
April 2026
kepada PT Bank
UOB dan telah
memperoleh
acknowledgem
ent tertulis dari
PT Bank UOB
Indonesia
tertanggal 5
Mei 2026 yang
pada pokoknya
menyatakan
bahwa PT Bank
UOB Indonesia
memahami
pelaksanaan
PMHMETD III
dan Perseroan
telah
memenuhi
kewajibannya
sebagaimana
diatur dalam
Akta Perjanjian
Kredit UOB.
2. Akta Perjanjian a. PT Bank a. Fasilitas 10 September a. Fasilitas i. Margin Kas yang -
Perubahan dan Danamon Omnibus 2025 - 10 Juli Omnibus dijaminkan
Penegasan Indonesia Trade Line 2026 Trade Line sebesar 10%
Kembali (“Bank”); b. Fasilitas sampai dari
Terhadap b. PT Kredit jumlah outstanding
Perjanjian Kredit Computrad Berjangka pokok pinjaman;
No. 138 tanggal e (KB); setinggi-
ii. Piutang usaha
30 Oktober Technology c. Fasilitas PSE tingginya
sebesar
2023 yang Internation Line. sebesar
Rp385.000.00
dibuat di al (Debitur Rp375.000.
0.000,-
hadapan Ester I); 000.000,00
Septarini, S.H., c. PT Blue (tiga ratus iii. Jaminan
M.H., M.Kn., Power tujuh puluh Perusahaan
Notaris di Technology lima miliar sebesar
Jakarta Barat, (Debitur II); Rupiah); Rp385.000.00
sebagaimana d. PT Central b. Fasilitas 0,-
terakhir kali Data Kredit iv. Kas yang
diubah dengan Technology Berjangka dijaminkan
Surat Bank (Debitur (KB) sampai sebesar 10%
Danamon No. III); jumlah- dari
B.550/ARO/EB/ e. PT Virtus pokok outstanding
0925 tanggal 2 Technology setinggi- pinjaman;
September 2025 Indonesia tingginya v. Piutang usaha
perihal (Debitur sebesar sebesar
Pemberitahuan IV); Rp10.000.0 Rp385.000.00
Persetujuan f. PT Helios 00.000,00 0.000,-
Perpanjangan Informatika (sepuluh
vi. Jaminan
Jangka Waktu Nusantara miliar
124
Page 125
No Nama Para Pihak Fasilitas Jangka Waktu Nilai Jaminan Negative
Perjanjian Pinjaman Perjanjian Covenant
Fasilitas Kredit (Debitur V); Rupiah); Perusahaan
g. PT Mega c. Fasilitas PSE sebesar
Buana Line sampai Rp385.000.00
Teknologi jumlah 0,-
(Debitur pokok
VI); setinggi-
h. PT Jedi tingginya
Global sebesar
Teknologi USD800,00
(Debitur 0.00
VII); (delapan
i. PT ratus ribu
Smartnet Dollar
Magna Amerika
Global Serikat).
(Debitur
VIII);
j. Perseroan
(Debitur
IX);
k. PT
Anabatic
Solusi
Digital
(Debitur X);
l. PT Q2
Technologi
es (Debitur
XI).
(secara
bersama-
sama
disebut
juga
“Debitur”)
3. Perjanjian a. PT Bank a. Fasilitas a. Fasilitas a. Fasilitas Jaminan yang -
Pemberian Permata Omnibus Omnibus Omnibus diberikan
Fasilitas Tbk Revolving Revolving Revolving kepada Bank
Perbankan (“Bank”); Loan 2 Loan 2 sejak Loan 2 Permata
(Ketentuan b. PT b. Fasilitas tanggal 18 sebesar
i. Piutan
Khusus) No. Computrad Pinjaman Mei 2026 Rp481.375.
g Usaha milik
KK/21/0511/N/ e Rekening sampai 000.000,00
BPT, CDT,
CG8 tanggal 7 Technology Koran 2 tanggal 18 (empat
VTI, HIN.
Mei 2021, yang Internation c. Fasilitas Mei 2027 ratus
XDCI. DNS.
dibuat di bawah al (“PT Revolving b. Fasilitas delapan
MBT sebesar
tangan dan CTI”); Loan 3 Pinjaman puluh satu
Rp499.512.5
bermeterai c. PT Rekening miliar tiga
00.000,-
cukup, Anabatic Koran 2 ratus tujuh
sebagaimana Technologi sejak puluh lima ii. Perse
terakhir kali es Tbk (“PT tanggal juta Rupiah) diaan milik
diubah dengan ATIC”); penandatan b. Fasilitas XDCI sebesar
Perubahan d. PT Blue ganan Pinjaman Rp30.000.00
Keempat Power Ketentuan Rekening 0,-
Perjanjian Technology Khusus ini Koran 2 iii. Depos
Pemberian (“PT BPT”); yaitu sejak sebesar ito milik CTI
Fasilitas e. PT Central tanggal 17 Rp4.000.00 Rp1.750.000.
Perbankan Data September 0.000,00 000
(Ketentuan Technology 2025 (empat
125
Page 126
No Nama Para Pihak Fasilitas Jangka Waktu Nilai Jaminan Negative
Perjanjian Pinjaman Perjanjian Covenant
Khusus) No. (“PT CDT”); sampai miliar iv. Jamin
2583/KK/AMD/I f. PT tanggal 18 Rupiah) an
X/2025/COMMJ Defender Mei 2026 c. Fasilitas Perusahaan
KT6 tanggal 17 Nusa d. Fasilitas Revolving sebesar
September 2025 Semesta Revolving Loan 3 Rp517.875.0
yang dibuat di (“PT DNS”); Loan 3 sejak sebesar 00.000
bawah tangan g. PT Helios tanggal Rp17.500.0
v. Margi
dan Perubahan Informatika penandatan 00.000,00
n deposito
dan Pernyataan Nusantara ganan (tujuh belas
sebesar 10%
Kembali Syarat (“PT HIN”); Ketentuan miliar lima
dari jumlah
dan Ketentuan h. PT Jedi Khusus ini ratus juta
pinjaman
Umum Global yaitu sejak Rupiah)
ditempatkan
Pemberian Teknologi tanggal 17
pada saat
Fasilitas (“PT JGT”); September
pencairan
Perbankan No. i. PT Mega 2025
pinjaman.
2585/SKU/AMD Buana sampai
/VIII/2024/COM Teknologi tanggal 18
MJKT6 tanggal (“PT Mei 2026
10 September MBT”);
2024 j. PT
Smartnet
Magna
Global (“PT
SMG”);
k. PT Virtus
Technology
Indonesia
(“PT VTI”);
l. PT XDC
Indonesia
(“PT XDCI”)
Fasilitas perbankan dari Bank UOB, Berdasarkan pada Akta Perjanjian Kredit Nomor 41 tanggal
15 Mei 2025 yang dibuat di dihadapan Recky Francky Limpele, S.H., M.H, MKn, Notaris di
Jakarta Pusat, Perseroan memperoleh fasilitas perbankan dengan limit sebesar
Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar rupiah). Adapun syarat pencairan adalah
sebagai berikut:
a. Menyerahkan Surat Instruksi Nasabah atau Customer Instruction Letter ("CIL") yang wajib
diterima oleh Bank selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pencairan
dan ditandatangani oleh orang yang berhak bertindak atas nama Perseroan.
b. Menyerahkan Dokumen konfirmasi tertulis atas Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(HMETD) dari para pemegang saham yang akan mengambil porsi right issue atas saham
ATIC. Apabila nilai HMETD kurang dari Rp410.000.000.000 (empat ratus sepuluh miliar
rupiah), maka Perseroan wajib memberikan konfirmasi tertulis untuk standby buyer atas
right issue sampai dengan mencapai nominal tersebut.
c. Apabila nominal HMETD ditambah nominal standby buyer atas right issue tidak mencapai
Rp410.000.000.000 (empat ratus sepuluh miliar rupiah), maka Perseroan wajib
memberikan surat pernyataan bahwa selisih nominal tersebut akan ditanggung oleh
debitur.
126
Page 127
d. Nilai pencairan maksimal sebesar Rp150.000.000.000 (seratus lima puluh miliar rupiah)
atau sebesar selisih nilai obligasi konversi yang akan dilunasi dikurangi nominal HMETD
dan standby buyer atas right issue (mana yang lebih kecil).
Fasilitas ini berjangka waktu 5 tahun sejak pencairan pertama.
Selain menggunakan dana hasil PMHMETD III, Perseroan juga telah memperoleh fasilitas dari
Bank UOB sebagaimana diuraikan di atas untuk mendukung pelunasan kewajiban yang timbul
sehubungan dengan Obligasi Konversi Anabatic Tahun 2018.
Perjanjian Sehubungan dengan Obligasi Konversi
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki Perjanjian Sehubungan
dengan Obligasi Konversi dengan pihak ketiga, yaitu sebagai berikut:
Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Konversi Anabatic Tahun 2018 Dalam Rangka
Penawaran Umum Terbatas Untuk Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu I PT Anabatic Technologies Tbk No. 07 tanggal 25 April 2018 yang dibuat
di hadapan Unita Christina Winata, S.H., Notaris di Kota Adm. Jakarta Selatan (“Akta PWA”),
sebagaimana terakhir kali diubah dengan Akta Perubahan VII Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Konversi Anabatic Tahun 2018 Dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas Untuk
Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT Anabatic
Technologies Tbk No. 05 tanggal 3 Juli 2025 yang dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati
Abdurachman, S.H., M.L.I., M.Kn., Notaris di Kota Adm. Jakarta Barat (“Akta Perubahan PWA
VII”), dengan ketentuan sebagai berikut:
Para Pihak : 1. Perseroan (“Emiten”);
2. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“Wali Amanat”)
Lingkup Perjanjian : Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Terbatas Untuk Penambahan Modal
dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I), Emiten
akan menerbitkan Obligasi Konversi kepada para Pemegang Saham Perseroan
dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai bank umum bertindak selaku
Wali Amanat.
Jumlah Pokok : Rp560.001.736.660,00 (lima ratus enam puluh miliar satu juta tujuh ratus tiga
Obligasi Konversi puluh enam ribu enam ratus enam puluh rupiah)
Jumlah HMETD dan : Setiap pemegang 1.000 (seribu) Saham Lama yang namanya tercatat dalam
Harga Pelaksanaan Daftar Pemegang Saham Emiten sebagaimana dinyatakan dalam Prospektus
berhak atas 298.666 (dua ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus enam
puluh enam) HMETD, dimana 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada
pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) unit Obligasi Konversi dengan
Harga Pelaksanaan sebesar Rp1,00 (satu rupiah) setiap unit Obligasi Konversi
dengan nilai denominasi Rp1,00 (satu rupiah) untuk setiap unit Obligasi Konversi.
127
Page 128
Rencana : Dana yang diperoleh dari pelaksanaan PMHMETD I, setelah dikurangi dengan
penggunaan dana biaya-biaya dalam rangka PMHMETD I, akan dipergunakan untuk:
1. Sebesar 18,50% (delapan belas koma lima nol persen) untuk membayar
sebagian utang bank Emiten;
2. Sebesar 35,06% (tiga puluh lima koma nol enam persen) untuk
membayar pinjaman pihak berelasi Emiten;
3. Sebesar 11,77% (sebelas koma tujuh tujuh persen) untuk
pengembangan bisnis baru Emiten;
4. Sebesar 3,49% (tiga koma empat sembilan persen) untuk merger,
akuisisi, investasi langsung, dan/atau investasi tidak langsung lainnya
dengan mekanisme penyaluran dana melalui penambahan modal
dan/atau pinjaman kepada Perusahaan Anak Emiten;
5. Sebesar 11,57% (sebelas koma lima tujuh persen) untuk ekspansi pasar,
pelunasan Fasilitas Kredit Revolving dari Taipei Fubon Commercial Bank
Ltd (Singapore Branch) Plafond USD 10.000.000 (sepuluh juta Dollar
Amerika Serikat) dan modal kerja Emiten;
6. Sebesar 19,61% (sembilan belas koma enam satu persen) untuk
pinjaman kepada Afiliasi.
Hak dan Kewajiban : Kewajiban
Wali Amanat 1. memantau perkembangan pengelolaan kegiatan usaha Emiten,
berdasarkan data dan/atau informasi yang diperoleh baik langsung
maupun tidak langsung termasuk melakukan peninjauan lapangan;
2. mengawasi dan memantau pelaksanaan kewajiban Emiten berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen Lainnya yang berkaitan
dengan Perjanjian Perwaliamanatan;
3. melaksanakan hasil keputusan RUPO sesuai dengan tanggung jawabnya
dan Wali Amanat dilarang mengambil tindakan yang bertentangan
dengan keputusan RUPO;
4. mengambil tindakan yang diperlukan apabila terjadi penurunan hasil
pemeringkatan Efek, jika hal tersebut mengakibatkan Emiten tidak
mampu melaksanakan kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 6 Perjanjian
Perwaliamanatan;
5. memantau pembayaran yang dilakukan oleh Emiten melalui Agen
Pembayaran kepada Pemegang Obligasi Konversi;
6. memantau pelaksanaan konversi Obligasi Konversi menjadi Saham Hasil
Konversi;
7. mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
8. menyajikan informasi lengkap secara terbuka mengenai kualifikasinya
sebagai Wali Amanat dalam Prospektus;
9. memanggil dan menyelenggarakan RUPO sebagaimana diatur dalam
Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan, sebelum mengambil tindakan atas
nama Pemegang Obligasi Konversi berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan atau cara-cara lain yang dimaksudkan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan;
10. mengambil tindakan yang sah sesuai dengan ketentuan-ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana diputuskan oleh
Pemegang Obligasi Konversi dalam RUPO;
11. mempercayai setiap dokumen yang diterimanya sebagai dokumen yang
asli dan sah serta telah ditandatangani, dikirim atau dibuat oleh seorang
atau orang-orang-yang betul-betul berhak mewakili Emiten atau
bertindak atas nasehat dari konsultan hukum atau ahli-ahli yang dipilih
oleh Emiten mengenai segala hal menurut Perjanjian Perwaliamanatan;
12. memberitahukan secara tertulis mengenai telah berakhirnya
pelaksanaan RUPO kepada KSEI selambat-lambatnya pada Hari Kerja
berikutnya untuk dilakukan pencabutan pembekuan Obligasi Konversi
oleh KSEI;
128
Page 129
13. memberikan semua keterangan dan perhitungan sehubungan dengan
pelaksanaan tugasnya yang sewaktu-waktu diminta oleh RUPO dan OJK;
14. melakukan semua tindakan baik di luar maupun di dalam pengadilan
sehubungan dengan penagihan pembayaran kepada Emiten, baik yang
berupa jumlah Pokok Obligasi Konversi, Bunga Obligasi Konversi
ataupun jumlah-jumlah lain yang harus dibayar oleh Emiten berdasarkan
Obligasi Konversi, Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Pengakuan
Hutang serta perjanjian-perjanjian dan/atau dokumen-dokumen lain
yang berkaitan dengan perjanjian tersebut dan untuk mendapatkan
pembayaran untuk Pemegang Obligasi Konversi;
15. mempercayai setiap dokumen yang diterimanya sebagai dokumen yang
asli dan sah serta dibuat oleh seorang atau orang-orang yang betul-betul
berhak mewakili dan/atau yang berwenang mewakili KSEI mengenai
segala hal yang berkaitan dengan Konfirmasi Tertulis dan/atau KTUR
yang diterbitkan dan sesuai dengan spesifikasi yang dikeluarkan oleh
KSEI menurut Perjanjian Perwaliamanatan dan tidak bertanggung jawab
terhadap pihak lainnya atas segala akibat dari kepercayaan tersebut;
16. memberikan nasehat yang diperlukan Emiten sehubungan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan;
17. Wali Amanat wajib bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi
kepada Pemegang Obligasi Konversi atas kerugian karena kelalaian
dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
Hak dan Wewenang
1. meminta dokumen dan informasi yang diperlukan dari Emiten dalam
rangka menjalankan tugas pemantauan perkembangan pengelolaan
perusahaan dan pengawasan pelaksanaan kewajiban-kewajiban yang
wajib dipenuhi Emiten berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan;
2. memegang kuasa untuk mewakili Pemegang Obligasi Konversi dalam
melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan
Pemegang Obligasi Konversi, termasuk melakukan penuntutan hak-hak
Pemegang Obligasi Konversi baik di dalam maupun di luar pengadilan
tanpa memerlukan surat kuasa khusus dari Pemegang Obligasi Konversi
dimaksud;
3. menunjuk Profesi Penunjang Pasar Modal untuk membantu melakukan
pemeriksaan apabila terjadi perbedaan pemahaman terhadap kondisi
lalai/default. Segala biaya yang timbul atas penunjukan tersebut
menjadi beban Emiten;
4. menolak permintaan untuk diselenggarakannya RUPO yang diajukan
oleh Pemegang Obligasi Konversi atau Emiten, apabila permintaan
tersebut tidak sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan dengan
menyampaikan pemberitahuan tertulis alasan penolakan tersebut
kepada pemohon diselenggarakannya RUPO dengan tindasan kepada
OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya
surat permohonan.
5. menerima fotokopi bukti penyetoran dari Emiten sehubungan dengan
pembayaran Bunga Obligasi Konversi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi
Konversi pada hari yang sama saat dilakukan pembayaran tersebut;
6. menerima pemberitahuan secara tertulis dari KSEI mengenal jumlah
dana yang wajib-dibayar oleh Emiten untuk pembayaran Bunga Obligasi
Konversi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi Konversi selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi Konversi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Konversi;
7. menerima pemberitahuan secara tertulis dari KSEI mengenai
pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi Konversi dan/atau pelunasan
Pokok Obligasi Konversi dan/atau pelaksanaan konversi Obligasi
Konversi menjadi Saham Hasil Konversi, termasuk dalam hal tidak
dilaksanakannya pembayaran karena kegagalan atau keterlambatan
129
Page 130
Emiten dalam menyediakan dana yang cukup dan/atau kegagalan
Emiten untuk menyelesaikan pelaksanaan konversi Obligasi Konversi,
selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi Konversi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
Konversi dan/atau tanggal pelaksanaan konversi;
8. menerima daftar dari KSEI yang memuat rincian KTUR berikut spesifikası
dan spesimen KTUR yang dikeluarkan oleh KSEI selambat-lambatnya 1
(satu) Hari Kerja sebelum pelaksanaan RUPO;
9. mendapatkan imbalan jasa dengan jumlah dan cara sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 Perjanjian Perwaliamanatan;
10. tidak bertanggung jawab kepada Emiten atau Pemegang Obligasi
Konversi atau pihak lain manapun karena alasan yang menyatakan
keabsahan suatu Konfirmasi Tertulis dan/atau KTUR yang diajukan oleh
Pemegang Obligasi Konversi namun ternyata kemudian diketahui palsu
atau tidak sah setelah Wali Amanat melakukan verifikasi sesuai
spesifikasi yang diberikan oleh KSEI. Sehubungan dengan hal tersebut
maka Emiten juga tidak bertanggung Jawab baik terhadap wali Amanat,
Pemegang Obligasi Konversi maupun pihak ketiga lainnya.
11. tidak bertanggung jawab kepada Emiten atau Pemegang Obligasi
Konversi atau pihak lain manapun mengenai penggunaan dana
sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 Perjanjian Perwaliamanatan.
Penunjukkan, : 1. Berdasarkan dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
penggantian, dan Perwaliamanatan, Emiten dengan ini menunjuk Perusahaan Perseroan
berakhirnya tugas (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk disingkat PT Bank Rakyat
Wali Amanat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat, untuk
menjalankan tugas selaku Wali Amanat sebagaimana diatur dalam
Undang-undang Pasar Modal dan selanjutnya Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk disingkat PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk tersebut menerima baik penunjukan sebagai
Wali Amanat berdasarkan syarat-syarat yang tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan dan dengan tidak mengurangi peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, yang
berhubungan dengan tugas dan kewajiban selaku Wali Amanat dalam
suatu penerbitan Obligasi Konversi.
2. Penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat:
1. penunjukkarı Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh
Emiten, sebagaimana tersebut dalam Pasal 3.1 Perjanjian
Perwaliamanatan;
2. penggantian Wali Amanat dilakukan bilamana terjadi salah satu dari
sebab-sebab sebagai berikut:
a. izin usaha Wali Amanat sebagai bank dicabut;
b. pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di
Pasar Modal;
c. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang
berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau
oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar
berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia;
d. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang
berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau
dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak
yang berwenang;
e. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya,
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau keputusan
RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
di bidang Pasar Modal;
f. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
130
Page 131
Modal;
g. timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan
Emiten setelah penunjukan Wali Amanat, kecuali hubungan
Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan
modal Pemerintah Republik Indonesia;
h. timbulnya hubungan kredit antara Wali Amanat dengan Emiten
yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan
No. VI.C.3;
i. atas permintaan para Pemegang Obligasi Konversi;
j. atas permintaan Wali Amanat sesuai dengan ketentuan
sebagaimana tersebut dalam Pasal 3.7.6 dan Pasal 3.7.7
Perjanjian Perwaliamanatan.
3. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah
pada saat:
a. seluruh Obligasi Konversi telah dilunasi baik Pokok Obligasi
Konversi, Bunga Obligasi Konversi termasuk Denda (jika ada) dan
Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban
Emiten dari Agen Pembayaran;
b. seluruh Obligasi Konversi telah dikonversi menjadi Saham Hasil
Konversi;
c. tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian
Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo Pokok Obligasi
Konversi; atau
d. setelah diangkatnya wali amanat baru.
Syarat-Syarat : 1. Nama Obligasi Konversi: Obligasi Konversi ini diberi nama Obligasi
Obligasi Konversi Konversi Anabatic Tahun 2018.
2. Utang Pokok Obligasi Konversi: Seluruh nilai pokok Obligasi Konversi
yang akan dikeluarkan berjumlah Rp560.001.736.660,00 (lima ratus
enam puluh miliar satu juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu enam ratus
enam puluh rupiah)
3. Jatuh Tempo Obligasi Konversi:
1. Pokok Obligasi sebesar Rp7.879.244,00 (tujuh juta delapan ratus
tujuh puluh sembilan ribu dua ratus empat puluh empat rupiah),
jatuh tempo pada tanggal 11 Juli 2021;
2. Pokok Obligasi sebesar Rp559.993.839.416,00 (lima ratus lima
puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta
delapan ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus enam belas
rupiah), akan jatuh tempo pada tanggal 11 Juli 2026.
4. Periode Pelunasan: Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Konversi jatuh
pada atau dalam rentang waktu 6 (enam) bulan sejak Tanggal Jatuh
Tempo.
5. Bunga Obligasi Konversi: sebesar 5% (lima persen) per tahun.
Jaminan : Obligasi Konversi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan
seluruh harta kekayaan Emiten baik barang bergerak maupun barang tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi
jaminan bagi Pemegang Obligasi Konversi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Hak Pemegang Obligasi Konversi memiliki peringkat (a) paripassu dan
proporsional tanpa hak preferen di antara para Pemegang Obligasi Konversi, dan
(b) paripassu dengan setiap kewajiban utang lainnya yang tidak dijamin atau
surat utang konversi serupa dan instrumen utang serupa lainnya yang mungkin
akan diterbitkan oleh Emiten setelah penerbitan Obligasi Konversi, dan tunduk
pada setiap prioritas kewajiban berdasarkan hukum yang berlaku.
131
Page 132
Pembatasan- : Pembatasan-Pembatasan
Pembatasan dan
Kewajiban-
Kewajiban Emiten 1. Selama jangka waktu Obligasi Konversi dan seluruh jumlah Pokok
Obligasi Konversi belum seluruhnya dilunasi dan/atau seluruh jumlah Bunga
Obligasi Konversi serta kewajiban pembayaran lainnya (bila ada) belum
seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, Emiten
berjanji dan mengikatkan diri bahwa Emiten, tanpa persetujuan tertulis dari
Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Emiten;
b. melakukan penggabungan dan/atau pemisahan dan/atau peleburan
dan/atau pengambilalihan atau mengizinkan atau memberikan
persetujuan kepada Perusahaan Anak untuk melakukan penggabungan
dan/atau pemisahan dan/atau peleburan dan/atau pengambilalihan,
yang secara material akan mempunyai akibat yang negatif terhadap
pemenuhan kewajiban Emiten terhadap Obligasi Konversi;
Untuk menghindari keragu-raguan, Emiten dan Wali Amanat setuju
bahwa yang dimaksud material dalam ayat ini adalah lebih dari 25%
(dua puluh lima persen) ekuitas Emiten.
c. menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun asset Emiten
dan Entitas Anak termasuk hak atas pendapatan Emiten dan Entitas
Anak, baik yang ada sekarang maupun yang akan diperoleh di masa
yang akan datang kecuali:
1. penjaminan dan atau pembebanan asset yang telah efektif berlaku
atau telah diberitahukan kepada Wali Amanat sebelum
ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan;
2. penjaminan atau pembebanan sehubungan dengan fasilitas
pinjaman baru yang menggantikan porsi pinjaman dari kreditur
yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian
Perwaliamanatan (refinancing) yang dijamin dengan asset yang
sama;
3. penjaminan/pembebanan yang telah diberikan sebelum
dilaksanakannya penggabungan atau peleburan atau
pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ayat-
6.1.1.b Pasal ini;
4. penjaminan/pembebanan yang diberikan sehubungan dengan
penerbitan letter of credit atau bank garansi atau performance
bond atau dokumen sejenis yang diterbitkan atas permintaan
Emiten atau Entitas Anak dalam rangka menjalankan kegiatan
usaha sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya.
d. melakukan peminjaman hutang baru atau memberikan persetujuan
kepada Entitas Anak untuk melakukan peminjaman hutang baru
kecuali:
1. pinjaman atau jaminan yang telah ada sebelum ditandatanganinya
Perjanjian Perwaliamanatan;
2. pinjaman atau jaminan kepada karyawan, koperasi karyawan,
dan/atau yayasan untuk program kesejahteraan pegawai Emiten
serta pembinaan usaha kecil dan koperasi sesuai dengan program
pemerintah selama tidak berdampak negatif terhadap kegiatan
usaha Emiten dan Entitas Anak;
3. pinjaman Emiten atau Entitas Anak dan jaminan perusahaan atas
kewajiban Entitas Anak atau Emiten; dan
4. uang muka, pinjaman atau jaminan yang merupakan utang dagang
biasa dan diberikan sehubungan dengan kegiatan usaha sesuai
dengan ketentuan anggaran dasarnya.
5. Memberikan pinjaman atau jaminan perusahaan atau mengizinkan
Entitas Anak untuk memberikan pinjaman atau jaminan
perusahaan kepada pihak ketiga.
132
Page 133
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 6.1.1
pasal ini akan diberikan oleh Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang
jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta
tambahan data/dokumen pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat
belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan
dokumen pendukungnya diterima oleh Wali Amanat, dan jika dalam
waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Emiten tidak menerima
persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah
memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung
lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali
Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah data/dokumen
pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat,
dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Emiten tidak
menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali
Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
3. Selama masih terdapat Obligasi Konversi dan selama jumlah Pokok
Obligasi Konversi belum dilunasi dan/atau keseluruhan jumlah Bunga
Obligasi Konversi dan kewajiban pembayaran lainnya (jika ada) belum
dibayar sesuai dengan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, Emiten
menjamin dan mengikatkan sendiri bahwa Emiten wajib melakukan hal-hal
berikut:
a. menyediakan, bebas dari suatu hak memesan efek terlebih dahulu atau
hak-hak lainnya dengan tujuan melaksanakan konversi atas Obligasi
Konversi, sejumlah Saham Hasil Konversi untuk sepenuhnya memenuhi
hak konversi berdasarkan Obligasi Konversi yang terutang dan
memastikan bahwa seluruh Saham Hasil Konversi yang diterbitkan dan
dialokasikan pada saat konversi Obligasi Konversi dilakukan
berdasarkan persyaratan-(conditions) ini akan merupakan saham yang
telah disahkan, diterbitkan secara sah, dibayar penuh serta bebas dari
suatu pembebanan hak jaminan apapun di dalam modal saham Emiten
yang telah ditempatkan dan disetor;
b. memperoleh dan menyimpan daftar kutipan atau transaksi dari semua
saham yang telah diterbitkan oleh Emiten di Bursa Efek;
c. mendapatkan dan mempertahankan semua persetujuan, ijin, perizinan
dan kewenangan, pembebasan (waivers), pengecualian yang
disyaratkan berdasarkan peraturan yang berlaku, dan melaksanakan
semua prosedur dan/atau tindakan yang diperlukan berdasarkan
peraturan hukum yang berlaku, untuk memungkinkan Emiten
melakukan konversi dari Obligasi Konversi menjadi Saham Hasil
Konversi dan memberlakukan konversi tersebut, termasuk melakukan
pendaftaran atas Saham Hasil Konversi pada instansi pemerintah yang
berwenang sebagaimana dipersyaratkan oleh instansi pemerintah yang
berwenang tersebut atau peraturan hukum yang berlaku; dan
d. melaksanakan dan menyelesaikan secara sah, patut dan tepat waktu,
semua prosedur yang diperlukan (termasuk melaksanakan pendaftaran
pada instansi pemerintah yang berwenang) yang disyaratkan oleh
instansi pemerintah yang berwenang atau peraturan hukum yang
berlaku berkaitan dengan Obligasi Konversi, Saham Hasil Konversi atau
transaksi yang berkaitan dengan Dokumen PMHMETD I.
4. Emiten membebaskan dan memberikan penggantian kepada Pemegang
Obligasi Konversi atas segala kerugian, kerusakan, biaya dan/atau
pengeluaran yang timbul dari akibat pelanggaran Emiten terhadap Perjanjian
133
Page 134
Perwaliamanatan ini.
Kewajiban-Kewajiban Emiten
Selama Jumlah Terutang belum dilunasi, Emiten termasuk Perusahaan Anak
berkewajiban untuk:
1. Memenuhi semua ketentuan dalam Dokumen PMHMETD I.
2. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga
Obligasi Konversi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi Konversi yang
jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Kerja
sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Konversi dan/atau Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi Konversi ke rekening KSEI dan menyerahkan
kepada Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut pada hari
yang sama.
3. Apabila Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Konversi atau Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi Konversi telah terlampaui, dan Emiten belum
menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan angka 2 di atas, maka
Emiten harus membayar Denda atas kelalaian tersebut.
Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung
sejak Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Konversi atau Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi Konversi hingga Jumlah Terutang tersebut
dibayar sepenuhnya;
Denda yang dibayar oleh Emiten yang merupakan hak Pemegang
Obligasi Konversi akan dibayar kepada Pemegang Obligasi Konversi
secara proporsional sesuai denqan besarnya Obligasi Konversi yang
dimilikinya.
4. Menjalankan usaha-usahanya dengan sebaik-baiknya dan secara efisien
serta tidak bertentangan dengan praktek-praktek kegiatan usahanya
yang umum.
5. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan keuangan sesuai dengan
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dan/atau Pedoman Akuntansi
Perbankan Indonesia, dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan
lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan
Emiten dan hasil operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi
yang berlaku secara umum di Indonesia.
6. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-keterangan
tentang setiap perubahan dalam sifat dan/atau ruang lingkup Emiten
dan tentang setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai
pengaruh penting atau buruk atas usaha-usaha atau operasi Emiten.
7. Menyerahkan kepada Wali Amanat:
a. salinan dari laporan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa
Keuangan, Bursa Efek, dan KSEI dalam waktu selambat-lambatnya 2
(dua) Hari Kerja setelah laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
pihak yang disebutkan di atas.
Dalam hal Wali Amanat memandang perlu, berdasarkan
permohonan Wali Amanat secara tertulis, Emiten wajib
menyampaikan kepada Wali Amanat dokumen-dokumen tambahan
yang berkaitan dengan laporan tersebut di atas (bila ada) selambat-
lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah tanggal surat
permohonan tersebut diterima oleh Emiten.
b. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik
yang terdaftar di Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan
disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas
Jasa Keuangan dan Bursa Efek selambat-lambatnya pada akhir bulan
ketiga (3) setelah tanggal laporan keuangan tahunan Emiten;
c. laporan keuangan 3 (tiga) bulanan disampaikan bersamaan dengan
penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek;
d. rasio-rasio keuangan yang dipelihara Emiten sebagaimana Pasal
6.2.13. Perjanjian Perwaliamanatan setiap 3 (tiga) bulanan.
8. Memberitahukan secara tertulis setiap perubahan anggaran dasar yang
134
Page 135
telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dan/atau laporan tentang perubahan anggaran dasar kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang telah
diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dan telah didaftar di Daftar Perusahaan serta diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia, kepada Wali Amanat.
9. Dengan tidak menyampingkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, memberi ijin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk
Wali Amanat dengan ketentuan pihak yang bersangkutan mengajukan
permohonan tertulis terlebih dahulu, sekurang-kurangnya 3 (tiga) Hari
Kerja sebelumnya, untuk memasuki gedung-gedung yang dimiliki atau
dikuasai Emiten dan untuk melakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijin-
ijin dan keuangan Emiten, inventaris, perjanjian-perjanjian, faktur-
faktur, rekening-rekening dan dokumen-dokumen lain yang
berhubungan dengan keadaan usaha Emiten pada saat jam kerja
Emiten.
10. Memberitahukan hasil Rapat Umum Pemegang Saham kepada Wali
Amanat selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja
setelah rapat tersebut diselenggarakan.
11. Memelihara harta kekayaan agar tetap dalam keadaan baik dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana dilakukan pada
umumnya mengenai harta milik dan usaha yang serupa.
12. Memelihara asuransi-asuransi yang telah berjalan dan berhubungan
dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan Emiten pada perusahaan
asuransi yang mempunyai reputasi baik terhadap segala resiko yang
biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam
bidang usaha yang sama dengan Emiten.
13. Menjaga rasio keuangan dan memenuhi setiap saat kewajiban-
kewajiban keuangan sesuai dengan laporan keuangan konsolidasi
tahunan Emiten sebagai berikut:
a. memelihara Current Ratio 1;
b. memelihara DER (Debt to Equity Ratio) 4,5;
c. memelihara DSCR (Debt Service Coverage Ratio) 1,25.
Yang dimaksud dengan current ratio adalah aset lancar dibandingkan
dengan liabilitas lancar.
Yang dimaksud dengan Debt adalah keseluruhan utang Emiten dan
Entitas Anak yang dikonsolidasi yang dikenakan bunga.
Yang dimaksud dengan Equity adalah total ekuitas.
Yang dimaksud dengan DSCR adalah perbandingan EBITDA dengan beban
bunga. Yang dimaksud dengan EBITDA adalah laba usaha sebelum
amortisasi dan depresiasi.
14. Segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat perkara
pidana, perdata, tata usaha negara dan perburuhan yang dihadapi
Emiten yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap dimana
menurut anggapan Emiten akan mempengaruhi pemenuhan kewajiban
pembayaran dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
15. Segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat setelah
menyadari terjadinya kelalaian sebagaimana tersebut dalam Pasal 9
Perjanjian Perwaliamanatan atau setiap peristiwa yang dapat
menimbulkan kelalaian atau-adanya pemberitahuan mengenai kelalaian
yang diberikan oleh kreditur Emiten.
16. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi Konversi
kepada KSEI, untuk kepentingan Pemegang Obligasi Konversi sebagai
bukti pencatatan dalam Daftar Pemegang Obligasi Konversi dan
menyampaikan fotokopi Sertifikat Jumbo Obligasi Konversi dengan
tanda terima dari KSEI tersebut kepada Wali Amanat.
17. Mempertahankan bidang usaha utama Emiten.
18. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi Konversi sesuai dengan
135
Page 136
Peraturan No.IX.C.11 antara lain dengan ketentuan sebagai berikut:
i. PEMERINGKATAN TAHUNAN
a. Emiten wajib menyampaikan peringkat tahunan atas setiap klasifikasi
Efek bersifat utang kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10
(sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir
sampai dengan Emiten telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang
terkait dengan Efek bersifat utang yang diterbitkan.
b. Dalam hal peringkat Efek bersifat utang diperoleh lebih dari satu
perusahaan pemeringkat Efek pada saat Penawaran Umum, maka
Emiten dapat menunjuk salah satu dari perusahaan pemeringkat Efek
tersebut untuk melakukan pemeringkatan tahunan sampai dengan
selesainya seluruh kewajiban Emiten yang terkait dengan Efek bersifat
utang yang diterbitkan sepanjang telah diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
c. Dalam hal peringkat Efek bersifat utang yang diperoleh berbeda dari
peringkat sebelumnya, Emiten wajib mengumumkan kepada masyarakat
paling sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10
(sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat
terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
1. peringkat tahunan yang diperoleh; dan
2. penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
ii. PEMERINGKATAN KARENA TERDAPAT FAKTA MATERIAL/KEJADIAN
PENTING
a. Dalam hal perusahaan pemeringkat Efek menerbitkan peringkat
baru maka Emiten wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa
Keuangan serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit
dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama
akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat baru
tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
1. peringkat baru; dan
2. penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya
peringkat baru.
3. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir
periode peringkat tahunan.
iii. PEMERINGKATAN ULANG
a. Dalam hal Emiten menerima hasil pemeringkatan ulang dari
perusahaan pemeringkat efek terkait dengan peringkat Efek bersifat
utang selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam butir i
huruf a dan butir ii huruf a, maka Emiten wajib menyampaikan hasil
pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan
paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya
peringkat dimaksud.
b. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam
huruf a berbeda dari peringkat sebelumnya, maka Emiten wajib
mengumumkan kepada masyarakat paling kurang dalam satu surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau
laman Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
diterimanya peringkat dimaksud, atau melakukan pemeringkatan
sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, apabila ada
perubahan terhadap Peraturan Bapepam dan LK No.IX.C.11
136
Page 137
Kelalaian Emiten : 1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Emiten dinyatakan lalai
apabila terjadi salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal
tersebut di bawah ini:
a. Emiten tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam
kewajiban pembayaran Pokok Obligasi Konversi pada Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi Konversi dan/atau Bunga Obligasi Konversi pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi Konversi; atau
b. Emiten dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara
Emiten oleh salah satu atau beberapa krediturnya (cross default) yang
berupa pinjaman (debt) baik yang telah ada sekarang maupun yang akan
ada di kemudian hari yang nilainya melebihi 25% (dua puluh lima
persen) dari ekuitas Emiten, berdasarkan laporan tahunan terakhir yang
telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK, dalam satu
transaksi atau gabungan transaksi dalam 1 (satu) tahun berjalan, baik
yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang
berakibat jumlah yang terutang oleh Emiten berdasarkan perjanjian
utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur
yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali
(akselerasi pembayaran kembali), yang apabila dibayarkan akan
mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Emiten untuk
memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
c. Emiten tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan (selain huruf a dan huruf b diatas); atau
d. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Emiten serta
pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan yang
diberikan oleh Emiten.
2. Apabila:
a. Emiten membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan
hukum tetap; atau
b. Emiten diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang
(moratorium) oleh badan peradilan yang berwenang; atau
c. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita
atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian
besar harta kekayaan Emiten atau telah mengambil tindakan yang
menghalangi Emiten untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh
usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Emiten
untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian
Perwaliamanatan; atau
d. Emiten berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap (in kracht) diharuskan membayar sejumlah dana
kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi
secara material terhadap kemampuan Emiten untuk memenuhi
kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan;
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili
kepentingan Pemegang Obligasi Konversi dan mengambil keputusan
yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi Konversi
(dengan ketentuan bahwa Wali Amanat harus bertindak secara wajar
dan dengan itikad baik) dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari
segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi Konversi. Dalam
hal ini Obligasi Konversi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
Penyelesaian : Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI)
Perselisihan
Berikut rincian perpanjangan waktu Obligasi Konversi Anabatic Tahun 2018:
137
Page 138
1. Pada tanggal 11 Juli 2018, melalui penerbitan Sertifikat Jumbo Obligasi Konversi, Perseroan
melakukan Penawaran Umum Terbatas Untuk Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu I (“PMHMETD I”) tanpa warkat (scripless) dalam jumlah pokok
sebesar Rp560.001.736.660,00 (lima ratus enam puluh miliar satu juta tujuh ratus tiga puluh
enam ribu enam ratus enam puluh Rupiah) (“Jumlah Pokok Obligasi Konversi”) dengan tingkat
bunga sebesar 5% (lima persen) per tahun serta memiliki jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
tanggal penerbitan saham.
2. Pada tanggal 29 Juni 2021, berdasarkan Akta No. 6/2021, telah dilaksanakan Rapat Umum
Pemegang Obligasi (“RUPO”) dengan hasil keputusan perubahan jangka waktu Obligasi Konversi
dari semula tanggal 11 Juli 2021 menjadi tanggal 11 Juli 2022 yang dituangkan dalam Akta No.
12/2021;
3. Pada tanggal 21 Juni 2022, berdasarkan Akta No. 5/2022 menyetujui untuk memperpanjang
tanggal jatuh tempo yang semula pada tanggal 11 Juli 2022 menjadi tanggal 11 Juli 2023 dengan
tidak merubah syarat-syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamantan yang dituangkan
dalam Akta No. 14/2022;
4. Pada tanggal 5 Juli 2023, berdasarkan Akta No. 5/2023 dilaksanakan RUPO kembali, dengan
hasil keputusan yaitu menyetujui untuk memperpanjang tanggal jatuh tempo yang semula pada
tanggal 11 Juli 2023 menjadi tanggal 11 Juli 2024 dengan tidak merubah syarat-syarat dan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamantan yang dituangkan dalam Akta No. 5/2023;
5. Pada tanggal 21 Juni 2024, berdasarkan Akta No. 20/2024 dilaksanakan RUPO kembali, dengan
hasil keputusan yaitu menyetujui untuk memperpanjang tanggal jatuh tempo yang semula pada
tanggal 11 Juli 2024 menjadi tanggal 11 Juli 2025 dengan tidak merubah syarat-syarat dan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dituangkan dalam Akta No. 20/2024;
Pada tanggal 3 Juli 2025, berdasarkan Akta No. 5/2025 dilaksanakan RUPO kembali, dengan
hasil keputusan yaitu menyetujui untuk memperpanjang tanggal jatuh tempo yang semula 11
Juli 2025 menjadi tanggal 11 Juli 2026 dengan tidak merubah syarat-syarat dan ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dituangkan dalam Akta No. 5/2025.
Sampai dengan saat ini, tidak ada Obligasi Konversi Anabatic Tahun 2018 yang dikonversi menjadi
saham.
VIII.X KEGIATAN USAHA
1. KEGIATAN DAN LINI USAHA
Perseroan merupakan perusahaan yang beroperasi Sistem Integrasi TI yang juga menjadi
Perusahaan Holding bagi beberapa anak usahanya. Perpaduan dari service dan solusi TI yang
diberikan Perseroan dan anak usahanya terpatri dalam 2 (dua) lini bisnis utama. Per 31 Desember
2025, Perseroan telah memiliki 27 (dua puluh tujuh) Entitas Anak Usaha yang terdiri dari 6 (enam)
Entitas Anak Langsung dan 21 (dua puluh satu) Entitas Anak Tidak Langsung yang berkedudukan di
dalam maupun luar negeri.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
berusaha dalam bidang-bidang:
a. Real Estat;
b. Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen;
c. Aktivitas Pemrograman, Konsultasi Komputer dan Kegiatan YBDI;
d. Perdagangan Eceran, Bukan Mobil Dan Motor.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut dalam butir di atas Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:
a. 68111 - Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa;
b. 68112 - Penyewaan Venue Penyelenggaraan Aktifitas MICE dan Event Khusus;
138
Page 139
c. 70100 - Aktivitas Kantor Pusat;
d. 62029 - Aktivitas Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya;
e. 62090 - Aktivitas Teknologi Informasi Dan Jasa Komputer Lainnya;
f. 47413 - Perdagangan Eceran Piranti Lunak (Software);
g. 47411 - Perdagangan Eceran Komputer Dan Perlengkapannya
(a) Digitally Enriched Outsourcing Services (DEOS)
DEOS merupakan lini usaha utama yang menjadi fokus strategis anak usaha Perseroan, PT
Karyaputra Suryagemilang (KPSG), yang menyediakan layanan outsourcing berbasis teknologi digital
secara lengkap dan terintegrasi untuk seluruh sektor bisnis.
Layanan KPSG dikelompokkan ke dalam 2 (dua) pilar utama, yaitu:
• Customer Experience as a Service (CXaaS) – Solusi terpadu untuk mengelola seluruh
interaksi pelanggan dalam satu platform cerdas yang didukung oleh kecerdasan buatan (AI),
pendekatan omnichannel, dan analitik secara real-time.
• Business Process as a Service (BPaaS) – Layanan pengelolaan proses bisnis secara
menyeluruh (end-to-end) yang mengintegrasikan tenaga profesional terlatih, teknologi
mutakhir, dan praktik terbaik industri. Layanan BPaaS dikelompokkan lebih lanjut menjadi:
o BPaaS Contact Center – Layanan pengelolaan interaksi pelanggan melalui
operasional contact center yang terstruktur, scalable, dan didukung oleh talenta
profesional berpengalaman.
o BPaaS Human Resources – Layanan HR secara end-to-end yang memastikan
kelancaran administrasi, kepatuhan regulasi, serta pengelolaan sumber daya
manusia secara efektif dan efisien.
Dengan pengalaman lebih dari 30 tahun, KPSG telah melayani lebih dari 250 klien aktif dengan
portofolio mencakup lebih dari 400 proyek, dengan basis klien yang didominasi oleh institusi
perbankan dan perusahaan asuransi, baik lokal maupun multinasional. Dalam menjalankan
operasionalnya, KPSG didukung oleh lebih dari 5.000 Managed Service Employees, 5 Pusat
Rekrutmen Nasional, 25 Pusat Fasilitas Contact Center, serta 3 Pusat Pengelolaan Payroll.
Untuk memperkuat kapabilitas layanan Payroll Process, KPSG juga telah menjalin aliansi strategis
dengan ADP Streamline, salah satu perusahaan layanan payroll terbesar di dunia.
(b) Cloud and Digital Platform Partner (CDPP)
CDPP adalah lini usaha yang menjadi fokus anak usaha Perseroan, PT Computrade Technology
International (CTI). CTI merupakan perusahaan penyedia Value Added IT Distribution terkemuka di
Indonesia, serta menjadi representatif lebih dari 160 merek global, diantaranya adalah, HP, Oracle,
dan Huawei.
Bisnis CTI dikelompokkan ke dalam 2 (dua) segmen utama, yaitu:
• Bisnis Value-Added Distributor (VAD), yang mencakup distribusi atas:
o Platform perangkat keras, meliputi server dan sistem penyimpanan data
o Sistem operasi dan solusi virtualisasi
o Solusi jaringan komputer dan perangkat endpoint
o Sistem basis data (database), middleware, dan delivery controller
• Layanan Bisnis Berbasis Teknologi, yang meliputi:
o Penyediaan dan pengelolaan platform cloud computing
o Layanan migrasi sistem dari lingkungan on-premise ke cloud maupun sebaliknya
o Layanan Security Operation Center (SOC)
o Layanan managed service untuk pusat data (data center) dan jaringan komputer
139
Page 140
o Penyediaan fasilitas pelatihan, pengujian perangkat keras, serta layanan migrasi data
dan perangkat lunak
Sebagai perusahaan VAD, CTI telah membangun jaringan distribusi yang kuat dengan lebih dari 1.000
mitra reseller yang tersebar di seluruh Indonesia. Di antara mitra reseller utama CTI terdapat
sejumlah perusahaan teknologi terkemuka, antara lain PT Mitra Integrasi Informatika, PT Astra
Graphia Information Technology, PT Multipolar Technology Tbk, PT Sisindokom Lintasbuana, PT
Sigma Cipta Caraka, dan PT Mitra Infosarana.
2. PERSAINGAN INDUSTRI
Persaingan dalam industri IT Indonesia telah bergeser dari hambatan untuk masuk menjadi lebih
menekankan pada daya tahan, skalabilitas, serta kepercayaan.
Pada awalnya, persyaratan untuk masuk dan bersaingan di dalam industri terlihat relatif rendah.
Perusahaan pengembang skala kecil dapat berdiri dengan modal terbatas, tim engineer, serta akses
ke tools open source. Hal ini mendorong masuknya berbagai startup dan konsultan digital dalam
satu dekade terakhir. Banyak di antaranya berhasil meraih kesuksesan awal dengan menyasar
segmen yang belum terlayani dengan baik. Misalnya, mengembangkan produk SaaS untuk UMKM,
mulai dari sistem HR, platform akuntansi, hingga tools logistic hingga menawarkan kapabilitas
khusus di bidang seperti desain UX/UI dan otomatisasi DevOps.
Namun, di balik kemudahan akses tersebut, telah muncul bentuk persaingan yang lebih structural, di
mana persaingan ditentukan oleh kapabilitas, bukan sekadar modal.
Kendala utama dalam sektor IT Indonesia terletak pada talenta, bukan hanya dari sisi jumlah, tetapi
juga tingkat keahlian. Arsitek sistem cloud yang berpengalaman, spesialis keamanan siber, engineer
AI, serta System Integrator enterprise masih sangat terbatas jumlahnya, sementara permintaan
terus meningkat lebih cepat dibandingkan ketersediaannya. Hal ini menciptakan hambatan alami:
banyak pemain dapat masuk, tetapi hanya sedikit yang mampu berkembang. Kesenjangan antara
pengembang kecil dan penyedia layanan enterprise yang kredibel sangat besar, dan semakin sulit
untuk dijembatani.
Ketika perusahaan berupaya naik ke rantai nilai yang lebih tinggi, mereka akan menghadapi lapisan
persaingan kedua: kredibilitas. Korporasi besar dan institusi pemerintah tidak hanya membeli
teknologi, tetapi juga mencari jaminan. Vendor dinilai berdasarkan rekam jejak implementasi,
kematangan tata kelola, serta kemitraan yang terbangun dengan prinsipal teknologi global. Hal ini
menciptakan keunggulan bagi pemain lama (incumbent). Perusahaan yang sudah mapan semakin
memperkuat posisinya dari waktu ke waktu dengan memanfaatkan portofolio proyek dan sertifikasi
untuk memenangkan proyek yang lebih besar dan kompleks.
Kerangka regulasi semakin memperkuat dinamika ini. Persyaratan kepatuhan, khususnya terkait
perlindungan data dan regulasi spesifik sektor, telah meningkatkan standar minimum untuk dapat
berpartisipasi dan berkompetisi. Untuk memenuhi standar ini, Perusahaan tidak lagi hanya cukup
memiliki kemampuan teknis, tetapi juga membutuhkan investasi besar dalam proses, audit, dan
disiplin organisasi. Bagi pemain baru, hal ini berarti biaya yang lebih tinggi dan waktu yang lebih
lama untuk dapat memenuhi syarat dalam mengikuti proyek bernilai besar.
Bahkan dalam industri yang tidak terlalu bergantung pada aset fisik, keterbatasan finansial tetap
memainkan peran penting. System integrator, khususnya, harus menghadapi keterbatasan modal
kerja untuk mendanai komponen hardware di awal, sekaligus mengelola siklus pembayaran
enterprise yang panjang. Hal ini menciptakan hambatan arus kas yang secara tidak proporsional
mempengaruhi perusahaan yang lebih kecil atau dengan modal terbatas, sehingga membatasi
kemampuan mereka untuk bersaing dalam proyek berskala besar.
140
Page 141
Meski demikian, persaingan masih jauh dari jenuh. Inovasi terus membuka titik masuk baru. Pemain
yang lebih lincah dan spesialis mulai muncul dengan penawaran yang terdiferensiasi, seperti layanan
cloud-native, SaaS yang spesifik per industri, serta konsultasi digital yang sangat terfokus. Meskipun
tidak selalu bersaing secara langsung dengan pemain besar, mereka mendefinisikan ulang lanskap
persaingan melalui keunggulan dalam kecepatan, spesialisasi, dan productization.
Dalam konteks yang terus berkembang ini, industri IT Indonesia lebih tepat dipahami bukan sebagai
arena dengan level playing field yang setara, melainkan sebagai arena kompetisi berlapis. Akses
untuk masuk tetap terbuka, tetapi kemampuan untuk berkembang ditentukan oleh talenta,
kepercayaan, dan kapabilitas transformasi. Pemenang bukan hanya mereka yang berhasil masuk,
melainkan mereka yang mampu untuk terus naik, beradaptasi, dan membuat keunggulan mereka
lebih terstruktur ke dalam pasar di mana persaingan bisnis semakin bersifat structural.
Persaingan dalam industri IT Indonesia telah bergeser dari hambatan untuk masuk menjadi lebih
menekankan pada daya tahan, skalabilitas, serta kepercayaan.
Pada awalnya, persyaratan untuk masuk dan bersaingan di dalam industry terlihat relatif rendah.
Perusahaan pengembang skala kecil dapat berdiri dengan modal terbatas, tim engineer, serta akses
ke tools open source. Hal ini mendorong masuknya berbagai startup dan konsultan digital dalam
satu dekade terakhir. Banyak di antaranya berhasil meraih kesuksesan awal dengan menyasar
segmen yang belum terlayani dengan baik. Misalnya, mengembangkan produk SaaS untuk UMKM,
mulai dari sistem HR, platform akuntansi, hingga tools logistic hingga menawarkan kapabilitas
khusus di bidang seperti desain UX/UI dan otomatisasi DevOps.
Namun, di balik kemudahan akses tersebut, telah muncul bentuk persaingan yang lebih structural, di
mana persaingan ditentukan oleh kapabilitas, bukan sekadar modal.
Kendala utama dalam sektor IT Indonesia terletak pada talenta, bukan hanya dari sisi jumlah, tetapi
juga tingkat keahlian. Arsitek sistem cloud yang berpengalaman, spesialis keamanan siber, engineer
AI, serta System Integrator enterprise masih sangat terbatas jumlahnya, sementara permintaan
terus meningkat lebih cepat dibandingkan ketersediaannya. Hal ini menciptakan hambatan alami:
banyak pemain dapat masuk, tetapi hanya sedikit yang mampu berkembang. Kesenjangan antara
pengembang kecil dan penyedia layanan enterprise yang kredibel sangat besar, dan semakin sulit
untuk dijembatani.
Ketika perusahaan berupaya naik ke rantai nilai yang lebih tinggi, mereka akan menghadapi lapisan
persaingan kedua: kredibilitas. Korporasi besar dan institusi pemerintah tidak hanya membeli
teknologi, tetapi juga mencari jaminan. Vendor dinilai berdasarkan rekam jejak implementasi,
kematangan tata kelola, serta kemitraan yang terbangun dengan prinsipal teknologi global. Hal ini
menciptakan keunggulan bagi pemain lama (incumbent). Perusahaan yang sudah mapan semakin
memperkuat posisinya dari waktu ke waktu dengan memanfaatkan portofolio proyek dan sertifikasi
untuk memenangkan proyek yang lebih besar dan kompleks.
Kerangka regulasi semakin memperkuat dinamika ini. Persyaratan kepatuhan, khususnya terkait
perlindungan data dan regulasi spesifik sektor, telah meningkatkan standar minimum untuk dapat
berpartisipasi dan berkompetisi. Untuk memenuhi standar ini, Perusahaan tidak lagi hanya cukup
memiliki kemampuan teknis, tetapi juga membutuhkan investasi besar dalam proses, audit, dan
disiplin organisasi. Bagi pemain baru, hal ini berarti biaya yang lebih tinggi dan waktu yang lebih
lama untuk dapat memenuhi syarat dalam mengikuti proyek bernilai besar.
Bahkan dalam industri yang tidak terlalu bergantung pada aset fisik, keterbatasan finansial tetap
memainkan peran penting. System integrator, khususnya, harus menghadapi keterbatasan modal
kerja untuk mendanai komponen hardware di awal, sekaligus mengelola siklus pembayaran
141
Page 142
enterprise yang panjang. Hal ini menciptakan hambatan arus kas yang secara tidak proporsional
mempengaruhi perusahaan yang lebih kecil atau dengan modal terbatas, sehingga membatasi
kemampuan mereka untuk bersaing dalam proyek berskala besar.
Meski demikian, persaingan masih jauh dari jenuh. Inovasi terus membuka titik masuk baru. Pemain
yang lebih lincah dan spesialis mulai muncul dengan penawaran yang terdiferensiasi, seperti layanan
cloud-native, SaaS yang spesifik per industri, serta konsultasi digital yang sangat terfokus. Meskipun
tidak selalu bersaing secara langsung dengan pemain besar, mereka mendefinisikan ulang lanskap
persaingan melalui keunggulan dalam kecepatan, spesialisasi, dan productization.
Dalam konteks yang terus berkembang ini, industri IT Indonesia lebih tepat dipahami bukan sebagai
arena dengan level playing field yang setara, melainkan sebagai arena kompetisi berlapis. Akses
untuk masuk tetap terbuka, tetapi kemampuan untuk berkembang ditentukan oleh talenta,
kepercayaan, dan kapabilitas transformasi. Pemenang bukan hanya mereka yang berhasil masuk,
melainkan mereka yang mampu untuk terus naik, beradaptasi, dan membuat keunggulan mereka
lebih terstruktur ke dalam pasar di mana persaingan bisnis semakin bersifat struktural.
Berikut adalah pesaing unit usaha DEOS dan CDPP
DEOS CDPP
· Infomedia · Metrodata Electronics
· VADS Indonesia · Techdata Indonesia
· ISS · ECS Indo Jaya
Untuk unit usaha DEOS, dari sisi total volume maupun nilai transaksi, Perseroan masih berada di
bawah ketiga pesaing tersebut. Namun demikian, Perseroan memiliki keunggulan kompetitif pada
layanan Outbound Contact Center, didukung oleh penggunaan solusi yang dikembangkan secara
internal (proprietary solution) serta telah terbukti mampu bersaing, bahkan mengungguli, berbagai
solusi sejenis yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan global terkemuka.
Untuk unit usaha CDPP, Perseroan memiliki keunggulan dalam hal keragaman produk serta volume
transaksi, khususnya pada segmen Business-to-Business (B2B). Sementara itu, pada segmen
Business-to-Consumer (B2C), Perseroan saat ini hanya memiliki satu entitas anak usaha yang
berfokus pada produk dari prinsipal tertentu, sehingga posisi kompetitif Perseroan pada segmen ini
relatif berada di bawah para pesaing
3. KEUNGGULAN BERSAING
Basis pendapatan Anabatic tergolong kuat karena fokusnya pada sistem IT yang bersifat mission-
critical, solusi terintegrasi, serta kontrak layanan berulang. Sektor enterprise dan sektor yang
teregulasi, seperti perbankan, telekomunikasi, dan pemerintahan, memberikan kontribusi signifikan
terhadap pendapatan karena tingginya biaya perpindahan (switching cost). Layanan managed
services, outsourcing, dan langganan cloud menghasilkan aliran pendapatan berulang yang
meningkatkan loyalitas pelanggan sekaligus mengurangi tekanan harga akibat persaingan.
Untuk mempertahankan pasar utama dan basis pelanggannya, Anabatic menerapkan berbagai
pendekatan strategis. Perusahaan menekankan kapabilitas solusi end-to-end dengan
mengintegrasikan distribusi, system integration, cloud, cybersecurity, dan layanan outsourcing.
Hubungan jangka panjang dengan pelanggan diperkuat melalui tim penjualan dan konsultan teknis
yang terlibat langsung dalam roadmap digital pelanggan. Selain itu, Anabatic terus mengembangkan
portofolionya, khususnya pada kekayaan intelektual (intellectual property/ IP) milik sendiri dengan
142
Page 143
margin lebih tinggi serta layanan bernilai tambah, guna meningkatkan diferensiasi dan mengurangi
perbandingan harga secara langsung.
Anabatic juga memanfaatkan ekosistem multi-vendor serta hubungan yang kuat dengan para
prinsipal untuk mendapatkan akses ke teknologi yang kompetitif dan pembaruan produk lebih awal.
Pengembangan kapabilitas secara berkelanjutan, sertifikasi, serta keandalan operasional semakin
memperkuat kepercayaan dan kredibilitas kinerja. Di tengah persaingan yang aktif di pasar IT
Indonesia, model layanan terintegrasi, struktur pendapatan berulang, serta spesialisasi sektor
memberikan posisi defensif yang solid terhadap risiko substitusi maupun tekanan kompetitif.
Digital Enriched Outsourcing Solution (DEOS)
a. KPSG memiliki pengalaman lebih dari 33 tahun di bidang outsourcing dan layanan call
center.
b. KPSG didukung oleh lebih dari 6.000 tenaga kerja outsourcing.
c. KPSG menjaga hubungan jangka panjang dengan para pelanggannya.
d. KPSG telah menjalin kemitraan strategis dengan penyedia layanan payroll global.
e. KPSG telah memodernisasi produk dan teknologinya untuk memanfaatkan inovasi teknologi
terbaru serta selaras dengan tren pasar dan teknologi.
f. KPSG menawarkan Omni-channel Management System (ARSI) miliknya sendiri, yang
menyediakan solusi CX dan EX sebagai bagian dari penawaran Customer eXperience-as-a-
Service (CXaaS).
Cloud & Digital Platform Partner (CDPP)
a. CTI, sebagai distributor IT bernilai tambah, memiliki portofolio produk yang komprehensif
dan mewakili lebih dari 150 merek IT enterprise di Indonesia.
b. CTI telah membangun jaringan mitra yang kuat dengan lebih dari 6.500 partner bisnis dan
reseller.
c. CTI menyediakan layanan bernilai tambah, termasuk konsultasi, pengelolaan platform cloud,
migrasi, dan managed services.
d. CTI menawarkan virtual security operation center (VSOC) sebagai layanan managed security
untuk berbagai industri.
e. CTI memiliki basis pelanggan yang luas dan loyal di berbagai sektor, termasuk jasa keuangan,
ritel, pemerintahan, dan manufaktur.
Jaringan bisnis CTI yang luas serta cakupan pasar yang besar menjadikannya mitra pilihan
bagi prinsipal baru yang ingin masuk ke pasar IT Indonesia. Langkah strategis ini turut
mendorong ekspansi portofolio produk dan layanan CTI di Indonesia.
4. STRATEGI USAHA
Secara umum, strategi usaha Perseroan difokuskan kepada hal-hal berikut:
• Secara terus-menerus melakukan penambahan produk, solusi dan layanan sesuai dengan
kebutuhan pasar dan pelanggan serta perkembangan tren teknologi
• Melakukan peningkatan kualitas layanan dengan menerapkan standar internasional serta
industry best-practise.
• Meningkatkan kualitas sumber daya manusia, sebagai kunci utama pengembangan bisnis
Perseroan dan memberikan layanan terbaik kepada seluruh pelanggan.
(a) Digitally Enriched Outsourcing Services (DEOS)
Pada lini usaha DEOS, strategi usaha difokuskan pada:
• Strategi penjualan DEOS bersifat berbasis relasi (relationship-driven) dan berorientasi
layanan (service-oriented), dengan menyasar kontrak outsourcing jangka panjang dan
pengelolaan pengalaman pelanggan. Di pasar domestik, Perseroan mendekati
pelanggan secara langsung melalui tim pengembangan bisnis, menawarkan CXaaS dan
143
Page 144
BPaaS yang sesuai. Fokus penjualan diarahkan pada kemampuan operasional, kualitas
layanan, dan skalabilitas guna mengamankan kontrak jangka panjang.
• Untuk pasar internasional, DEOS melakukan ekspansi terutama melalui anak usaha
regional, dengan menjalankan pengembangan bisnis secara langsung bersama klien
maupun melalui jaringan korporasi, guna memastikan kendali atas kualitas layanan dan
konsistensi standar operasional.
(b) Cloud & Digital Platform Partner (CDPP)
Pada lini usaha CDPP, strategi usaha difokuskan pada:
• Pasar korporasi domestik, khususnya perusahaan-perusahaan besar dan industri yang
highly regulated seperti BFSI, pemerintahan, telekomunikasi, dan manufaktur, untuk
segmen CDPP-nya. Strategi penjualan yang diterapkan melibatkan ekosistem jalur
distribusi (channel ecosystem) yang terdiri dari reseller, system integrator, dan mitra
bisnis guna memperluas jangkauan pasar, terutama untuk produk-produk berbasis
distribusi.
• Untuk layanan yang disediakan oleh anak-anak usaha, CDPP berinteraksi langsung
dengan klien melalui account manager yang berdedikasi, solution architect, dan tim pre-
sales dalam merancang solusi yang terintegrasi.
• Untuk pasar ekspor atau regional, CDPP beroperasi melalui anak usaha di luar negeri
dan entitas lokal yang berfungsi sebagai penyedia layanan cloud di negara masing-
masing, sehingga memungkinkan keterlibatan langsung dengan pelanggan setempat
sekaligus tetap selaras dengan strategi Perseroan secara keseluruhan.
5. PROSPEK USAHA
Untuk perluasan pasar, Perseroan selama periode 2016-2020 telah melakukan hal-hal berikut:
Periode 2015-2016:
• Penambahan sumber daya manusia di Anabatic Technologies Philippines untuk mendukung
layanan implementasi dan dukungan kepada pelanggan perbankan di Filipina, khususnya
area Metro Manila
• Pembentukan KPSG International di Metro Manila untuk pengembangan bisnis layanan
Contact Center yang berfokus pada industri perbankan dan finansial
• Penambahan produk dan layanan pada Computrade Technology Philippines sebagai
perluasan bisnis distribusi bernilai tambah untuk pasar Filipina
• Pembentukan Anabatic Technologies Malaysia untuk mendukung layanan implementasi dan
dukungan kepada pelanggan perbankan Malaysia, khususnya yang memiliki cabang di
negara-negara ASEAN
• Penambahan produk dan layanan pada Computrade Technology Malaysia sebagai perluasan
bisnis distribusi bernilai tambah untuk pasar Malaysia
• Penambahan sumber daya manusia di Anabatic Technologies India yang dilakukan dengan
pembukaan kantor di kota Bengaluru dan Chennai untuk mendukung layanan implementasi
dan dukungan kepada pelanggan perbankan di Timur Tengah dan Afrika Utara
Periode 2017-2018:
• Pengembangan bisnis di Singapura melalui kerja sama dengan TIS International untuk
melakukan akuisisi teknologi dan penambahan rekanan prinsipal
144
Page 145
• Pengembangan bisnis di Indocina yang dilakukan melalui kerja sama dengan perusahaan
teknologi industri lokal untuk melakukan layanan implementasi dan dukungan kepada
pelanggan perbankan, khususnya di negara Vietnam dan Kamboja
• Melakukan kerja sama bisnis TIS Inc di Jepang, khususnya dalam penyediaan sumber daya
manusia di bidang solusi perbankan yang menargetkan pelanggan perbankan di negara
Jepang
Periode 2019-2020:
• Kerja sama bisnis melalui anak usaha TIS Inc untuk melakukan implementasi dan dukungan
pada pelanggan perbankan di negara Thailand dan Kamboja.
Pengembangan pasar Anabatic Technologies India ke negara Bangladesh dan Sri Lanka untuk
layanan implementasi dan dukungan pada pelanggan perbankan di kedua negara tersebut.
Perseroan tidak memiliki ketergantungan yang material terhadap pemasok maupun pelanggan
tertentu dalam menjalankan kegiatan usahanya. Perseroan, khususnya melalui anak usaha yang
bergerak di bidang distribusi bernilai tambah, memiliki basis pemasok yang terdiversifikasi dengan
lebih dari 150 pemasok aktif, sehingga eksposur terhadap ketergantungan pada pemasok tertentu
dapat diminimalkan. Di sisi pelanggan, Perseroan memiliki lebih dari 1.000 pelanggan, sehingga
pendapatan Perseroan tidak bergantung secara signifikan pada pelanggan tertentu. Selanjutnya,
Perseroan juga tidak memiliki ketergantungan material terhadap kontrak dengan pemerintah.
Kegiatan usaha Perseroan tidak bersifat musiman. Untuk penjualan perangkat teknologi, seperti
server, perangkat jaringan, dan perangkat keamanan, umumnya terdapat siklus bisnis tiga tahunan,
di mana pelanggan melakukan pembaruan teknologi dan perangkat secara berkala setiap tiga tahun.
Sementara itu, untuk layanan bisnis seperti Cloud, Managed Services, dan Contact Center, jangka
waktu kontrak layanan umumnya berkisar antara satu hingga tiga tahun. Pada akhir masa kontrak,
pelanggan umumnya melakukan perpanjangan otomatis untuk kontrak dengan durasi kurang dari
tiga tahun, serta melakukan proses pengadaan ulang setiap tiga tahun.
Sampai dengan saat ini, tidak terdapat kecenderungan yang signifikan pada aspek penjualan,
persediaan, beban, dan harga jual sejak tahun buku terakhir yang berdampak material terhadap
kegiatan usaha maupun prospek keuangan Perseroan.
Kecenderungan yang signifikan dalam penjualan, persediaan, beban, dan harga penjualan sejak
tahun buku terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan:
Kecenderungan (Trends)
- Perseroan mengidentifikasi adanya tren kenaikan biaya komponen memori komputer yang
dipengaruhi oleh gangguan rantai pasokan global, sehingga berdampak pada peningkatan harga
perangkat teknologi secara signifikan.
Ketidakpastian (Uncertainties)
- Perseroan menghadapi risiko ketidakpastian yang timbul dari fluktuasi nilai tukar Rupiah
terhadap Dolar AS (USD), yang dapat berdampak pada peningkatan biaya impor perangkat serta
kenaikan harga layanan secara umum.
Permintaan (Demands)
- Perseroan memiliki kewajiban pelunasan pokok utang obligasi sebesar Rp600 miliar yang
dijadwalkan jatuh tempo pada Januari 2027.
145
Page 146
Komitmen (Commitments)
- Secara umum, Perseroan menyediakan garansi dan jaminan atas produk serta layanan yang
diberikan kepada pelanggan. Adapun, sebagian besar pemenuhan kewajiban garansi
dilaksanakan melalui skema kontrak berantai (back-to-back) dengan pemasok produk terkait.
Peristiwa yang Dapat Diketahui (Known Events)
- Perseroan berencana melaksanakan Penawaran Umum Terbatas (rights issue) pada semester II
tahun 2026 guna mendukung pembayaran sebagian pokok utang obligasi serta pendanaan
pengembangan usaha. Pelaksanaan aksi korporasi tersebut berpotensi menimbulkan dilusi
terhadap kepemilikan pemegang saham eksisting.
146
Page 147
IX. EKUITAS
Di bawah ini disajikan posisi ekuitas konsolidasian Perseroan dan entitas anak yang disusun
berdasarkan laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan entitas anak pada
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.
Posisi ekuitas konsolidasian yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan entitas anaknya (secara kolektif disebut sebagai ”Grup”) tanggal
31Desember 2025 dan 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang
disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang
mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan
Ikatan Akuntan Indonesia, serta peraturan regulator pasar modal yaitu Peraturan No. VIII.G.7
tentang “Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik” (secara
kolektif disebut sebagai ”Kerangka Pelaporan Keuangan yang Berlaku”) dan disajikan dalam mata
uang Rupiah, yang tidak tercantum dalam Prospektus ini dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) (“KAP PSS”), auditor
independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam
laporan auditor independen No. 01662/2.1505/AU.1/05/1855-2/1/VI/2026 tertanggal 19 Juni 2026,
yang ditandatangani oleh Yonathan Budi Setiawan (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1855). Laporan
auditor independen tersebut, yang tidak tercantum dalam Prospektus ini, menyatakan opini tanpa
modifikasian dengan paragraf “Hal lain” mengenai penerbitan kembali laporan auditor independen
sehubungan dengan penerbitan kembali Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan. Laporan auditor
independen atas laporan keuangan tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut juga berisi paragraf “hal audit utama” yang mendeskripsikan:
(i) penjelasan mengapa penyisihan kerugian kredit ekspektasian atas piutang usaha merupakan hal
yang dipertimbangkan oleh auditor sebagai salah satu hal yang paling signifikan dalam audit atas
periode kini dan oleh karenanya menjadi hal audit utama dan (ii) bagaimana hal audit utama
tersebut direspons dalam audit.
31 Desember
Keterangan (Dalam Rupiah Penuh)
2025 2024
EKUITAS
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk
Modal saham – nilai nominal Rp100 per saham
Modal dasar – 6.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh 2.315.361.355 saham 231.536.135.500 231.536.135.500
Tambahan modal disetor – neto 590.598.394.097 590.598.394.097
Komponen ekuitas pada obligasi konversi 33.704.412.221 33.704.412.221
Selisih nilai transaksi dengan kepentingan nonpengendali (242.847.548.758) (209.029.777.283)
Penghasilan komprehensif lain:
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing (3.249.877.205) (1.976.744.505)
Saldo laba/(Akumulasi kerugian)
Telah ditentukan penggunaannya 35.806.031.813 35.806.031.813
Belum ditentukan penggunaannya (71.482.027.300) (280.985.980.742)
Total Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada
Pemilik Entitas Induk 574.065.520.368 399.652.471.101
Kepentingan Nonpengendali 230.729.907.935 203.958.133.472
TOTAL EKUITAS 804.795.428.303 603.610.604.573
Setelah tanggal 31 Desember 2025 sampai dengan tanggal laporan auditor independen dan setelah
tanggal laporan auditor independen sampai dengan Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif,
Perseroan menyatakan tidak ada perubahan struktur permodalan.
147
Page 148
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PMHMETD III untuk
penerbitan sebanyak 578.840.338 (lima ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus empat puluh
ribu tiga ratus tiga puluh delapan) saham biasa dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap
saham. Setiap pemegang 4 (empat) Saham Lama yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 26
Juni 2026 pukul 16.00 WIB mempunyai 1 (satu) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan
hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan
Rp500,- (lima ratus Rupiah).
Apabila perubahan ekuitas Perseroan yang terjadi akibat adanya PMHMETD III sebanyak
578.840.338 (lima ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus empat puluh ribu tiga ratus tiga
puluh delapan) saham biasa dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham yang
ditawarkan dengan harga Rp500,- (lima ratus Rupiah) per saham terjadi pada tanggal 31 Desember
2025, maka proforma ekuitas berdasarkan posisi ekuitas pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebagai berikut:
31 Desember 2025
Penyesuaian
Proforma Ekuitas
Keterangan (Dalam Rupiah Penuh) Sebelum ekuitas seandainya
Setelah PMHMETD
PMHMETD III telah terjadi
III
PMHMETD III
EKUITAS
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk
Modal saham – nilai nominal Rp100 per saham
Modal dasar – 6.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh 231.536.135.500 57.884.033.800 289.420.169.300
Tambahan modal disetor – neto 590.598.394.097 231.536.135.200 822.134.529.297
Biaya Emisi PMHMETD 2026 (PUT III) - (9.050.000.000) (9.050.000.000)
Komponen ekuitas pada obligasi konversi 33.704.412.221 - 33.704.412.221
Selisih nilai transaksi dengan kepentingan nonpengendali (242.847.548.758) - (242.847.548.758)
Penghasilan komprehensif lain:
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing (3.249.877.205) - (3.249.877.205)
Saldo laba/(Akumulasi kerugian)
Telah ditentukan penggunaannya 35.806.031.813 - 35.806.031.813
Belum ditentukan penggunaannya (71.482.027.300) - (71.482.027.300)
Total Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada
Pemilik Entitas Induk 574.065.520.368 280.370.169.000 854.435.689.368
Kepentingan Nonpengendali 230.729.907.935 230.729.907.935
TOTAL EKUITAS 804.795.428.303 280.370.169.000 1.085.165.597.303
148
Page 149
X. KEBIJAKAN DIVIDEN
Sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang dan Pasal 19 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan dapat membagikan
dividen sebelum tahun buku Perseroan berakhir berdasarkan keputusan Direksi setelah memperoleh
persetujuan Dewan Komisaris, dan dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. Jumlah kekayaan bersih Perseroan tidak menjadi lebih kecil daripada modal ditempatkan dan
disetor ditambah cadangan wajib; dan
b. Pembagian dividen tersebut tidak mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak dapat
memenuhi kewajibannya kepada kreditur maupun kegiatan usaha Perseroan.
Keputusan mengenai pembagian dividen Perseroan ditetapkan melalui persetujuan Para Pemegang
Saham Perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”).
Apabila Perseroan memiliki saldo laba positif maka dengan tetap memperhatikan keputusan RUPST
Perseroan yang berwenang untuk menentukan dalam jumlah lain, dengan demikian jumlah dividen
yang akan dibagikan kepada pemegang saham akan ditentukan berdasarkan keputusan RUPST.
Tidak terdapat kewajiban bagi Perseroan untuk membagikan dividen pada setiap tahun buku.
Perseroan dari waktu ke waktu dapat memutuskan untuk tidak membagikan dividen kepada
pemegang saham Perseroan, dengan mempertimbangkan kebutuhan pendanaan Perseroan,
penguatan struktur permodalan atau keperluan lainnya sesuai dengan kepentingan Perseroan.
Perseroan hanya akan membayar dividen dari laba bersih berdasarkan hukum di Indonesia.
Perseroan tidak memiliki pembatasan (negative covenants) dari pihak ketiga yang dapat membatasi
kemampuan Perseroan dalam melakukan pembagian dividen yang berpotensi dapat merugikan hak-
hak pemegang saham publik.
149
Page 150
XI. PERPAJAKAN
A. PAJAK PENGHASILAN ATAS DIVIDEN
Pajak Penghasilan atas dividen akan dikenakan sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU No.7/2021 dan berdasarkan PP No. 5/2022
ketentuan pengenaan pajak atas dividen adalah sebagai berikut:
1. Wajib Pajak Badan Dalam Negeri:
Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan
Dalam Negeri dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (Bukan merupakan objek pajak
penghasilan). Ketentuan ini berlaku tanpa syarat persentase kepemilikan saham dan tidak
lagi mensyaratkan cadangan laba ditahan.
2. Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) Dalam Negeri:
Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang
Pribadi Dalam Negeri dikecualikan dari objek pajak penghasilan sepanjang dividen tersebut
diinvestasikan kembali di wilayah Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu sekurang-
kurangnya 3 (tiga) tahun pajak setelah tahun diterimanya dividen dan memenuhi syarat
investasi lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan menteri keuangan.
Dalam hal dividen tidak diinvestasikan kembali, maka dikenakan PPh sebesar 10% dan bersifat
final.
3. Dana Pensiun:
Penghasilan dari modal yang diterima Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan OJK
(dahulu Menteri Keuangan), termasuk dividen dari saham di Bursa Efek Indonesia,
dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.
4. Wajib Pajak Luar Negeri:
Dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri (selain Bentuk Usaha Tetap)
dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20% atau tarif yang lebih rendah berdasarkan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B/Tax Treaty) yang berlaku.
B. PAJAK PENGHASILAN ATAS TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM DI BURSA
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah No. 41 tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi
Penjualan Saham di Bursa Efek, telah ditetapkan sebagai berikut:
1. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib
Pajak Badan dari transaksi penjualan saham di Bursa Efek dipungut Pajak Penghasilan
sebesar 0,1% (satu per seribu) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan dan bersifat final.
Penyetoran Pajak Penghasilan yang terhutang dilakukan dengan cara pemotongan oleh
penyelenggara Bursa Efek melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi
penjualan saham.
2. Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar
0,5% (lima per seribu) dari nilai seluruh saham pendiri yang dimilikinya pada saat Penawaran
Umum Perdana.
150
Page 151
3. Penyetoran tambahan Pajak Penghasilan yang terutang dapat dilakukan oleh Perseroan atas
nama masing-masing pemilik saham pendiri dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1
(satu) bulan setelah saham tersebut diperdagangkan di Bursa Efek. Namun apabila pemilik
saham pendiri tidak memilih metode pembayaran berdasarkan 0,5% Pajak Penghasilan yang
bersifat final, maka penghitungan Pajak Penghasilannya dilakukan berdasarkan tarif Pajak
Penghasilan yang berlaku umum sesuai pasal 17 Undang-Undang No.7 Tahun 2021
(Harmonisasi Peraturan Perpajakan).
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut,
Perseroan tidak memiliki ataupun memperoleh fasilitas khusus terkait perpajakan.
151
Page 152
XII. KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA
Sehubungan dengan PMHMETD III ini, Perseroan telah menandatangani Akta Perjanjian Pembelian
Sisa Saham Baru Dalam Rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu III PT Anabatic Technologies Tbk No. 32 tanggal 24 April 2026 sebagaimana telah
diubah dengan Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali I Perjanjian Pembelian Sisa Saham Baru
Dalam Rangka Penanaman Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III PT
Anabatic Technologies Tbk., No. 24 tanggal 22 Mei 2026, yang dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati
Abdurachman, S.H., M. Li., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat (“Perjanjian Pembeli Siaga”). Berdasarkan
Perjanjian Pembelian Siaga, jika setelah penjatahan Saham Baru, termasuk pengambilan saham
tambahan, terdapat beberapa sisa saham, sisa saham akan dibeli oleh Pembeli Siaga, dan Pembeli
Siaga dengan ini, menyanggupi dan berkomitmen untuk membeli seluruh sisa Saham Baru sesuai
dengan Harga Pelaksanaan.
1. Keterangan Mengenai Pembelian Sisa Saham
Berdasarkan Perjanjian Pembeli Siaga, Pembeli Siaga wajib untuk mengambil sisa saham
yang tidak diambil bagian dalam HMETD setelah dialokasikan terlebih dahulu untuk
memenuhi pesanan tambahan yang dipesan oleh pemegang HMETD yang telah
melaksanakan HMETD-nya.
2. Persyaratan Penting dari Perjanjian Pembelian Sisa Saham
Kewajiban Pembeli Siaga sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Pembeli Siaga berlaku jika:
a. Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif;
b. Perseroan telah memperoleh semua persetujuan dan ijin yang diperlukan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah
melaksanakan semua tindakan yang diperlukan untuk menerbitkan dan
menyerahkan Saham Baru dalam PMHMETD III;
c. Perseroan tidak melanggar atau lalai dalam memenuhi kewajibannya dan
pernyataan dan jaminan berdasarkan Perjanjian ini;
d. Masing-masing syarat dan ketentuan tambahan berikut ini telah dipenuhi
sebelum Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif, yaitu tidak terjadi:
(a) Dampak Material Yang Merugikan, atau setiap perubahan politik atau
kondisi perekonomian di Indonesia yang berdampak negatif dan
berpengaruh secara material kepada Perseroan; atau
(b) Gangguan yang signifikan atas penyelesaian transaksi efek di Indonesia
atau jasa kliring di Indonesia; atau
(c) Terjadinya perang atau bencana nasional di Indonesia, yang mana
menurut penilaian Pembeli Siaga (setelah berkonsultasi dengan
Perseroan), dapat mempengaruhi secara langsung serta berdampak
negatif terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha Perseroan dan anak
perusahaannya serta pelaksanaan PMHMETD III.
3. Para Pihak Pembeli Siaga
a. PT Inti Global Resource Indonesia
Keterangan Singkat
IGRI adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan
hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kota Tangerang, beralamat di
Karawaci Office Park Ruko Pinangsia Blok M 21, Panunggangan Barat, Cibodas,
Tangerang, yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 10 tanggal 8 Juli 2011,
yang dibuat di hadapan Henny Kurnia Tjahja, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, akta
152
Page 153
mana telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-39489.AH.01.01.Tahun 2011 tertanggal 5 Agustus 2001, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0064786.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal
5 Agustus 2011 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan, serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 60448 tanggal 9 Oktober
2012, Tambahan No. 81. (“IGRI”).
IGRI telah melakukan beberapa kali perubahan anggaran dasar, dimana perubahan
terakhir anggaran dasar termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa No. 114 tanggal 30 Maret 2026 yang dibuat di hadapan
Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn. Notaris di Kabupaten Tangerang, akta mana
telah memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU-0020657.AH.01.02.TAHUN 2026 tanggal 31 Maret 2026, telah diberitahukan
kepada Menkum berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0093246 tanggal 31 Maret 2026, keduanya telah terdaftar
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0066718.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 31 Maret
2026. (“Akta No. 114 tanggal 30 Maret 2026”)
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar IGRI, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
IGRI adalah sebagai berikut:
a. Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak;
b. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
Pengurusan dan Pengawasan
Sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 05 tanggal 18 Juli
2025 yang dibuat di hadapan Emy Oktavia, S.H., M.Kn. Notaris di Kabupaten
Tangerang, akta mana telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan bukti
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0313340
tanggal 18 Juli 2025 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0163290.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 18 Juli 2025 (“Akta No. 05 tanggal 18 Juli
2025”), susunan Dewan Komisaris dan Direksi IGRI adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : : Joko Sujatno
Direksi
Direktur : : Jonathan Budi Tanuadji
Struktur Permodalan
Berdasarkan Akta No. 114 tanggal 30 Maret 2026, struktur permodalan IGRI adalah
sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) terbagi atas
60.000 (enam puluh ribu) saham, tiap saham bernilai nominal
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Modal : Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) terbagi atas
Ditempatkan 60.000 (enam puluh ribu) saham.
dan Disetor
153
Page 154
KETERANGAN JUMLAH NILAI NOMINAL %
SAHAM Rp. 1000,00 per saham
Modal Dasar 60.000 60.000.000.000,00 -
Modal Ditempatkan dan -
Disetor
1. Handoko Anindya 59.999 59.999.000.000 99,99
Tanuadji
2. Jonathan Budi Tanuadji 1 1.000.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan 60.000 60.000.000.000,00 100,00
dan Disetor Penuh
Saham dalam Portepel 0 0 -
Sifat Hubungan Afiliasi dengan Perseroan
Handoko Anindya Tanuadji merupakan pemilik manfaat Perseroan dan pemilik
manfaat IGRI.
Bukti Kecukupan Dana dari Pembeli Siaga
Kecukupan dana IGRI sebagaimana dibuktikan dengan Surat Pernyataan No.
001/IGRI/IV/2026 tertanggal 23 April 2026 yang dibuat di bawah tangan bermaterai
cukup dan surat referensi bank BCA dengan Ref.No. 236/REF/BCA/26 tertanggal 21
Mei 2026.
b. Frieda Lukman
Keterangan Singkat
Frieda Lukman adalah Warga Negara Indonesia bertempat tinggal di Jl. Jembt. II Blkg
Apotik No. 10, RT 006 RW 002, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Kota
Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor
3172015501750001.
Sifat Hubungan Afiliasi dengan Perseroan
Tidak ada hubungan afiliasi antara Frieda Lukman dengan Perseroan.
Bukti Kecukupan Dana dari Pembeli Siaga
Kecukupan dana Frieda Lukman sebagaimana dibuktikan dengan Surat Pernyataan
No. 004/FL/IV/2026 tertanggal 22 April 2026 yang dibuat dibawah tangan
bermaterai cukup dan surat referensi Bank Panin dengan No. JSG/0075/SRB/26
tertanggal 18 Mei 2026.
c. Sukemi Kasim
Keterangan Singkat
Sukemi Kasim adalah Warga Negara Indonesia bertempat tinggal di Jl. Buana Biru
Besar J-1/5, RT 008 RW 009, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan,
Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor
3173087107710002.
Sifat Hubungan Afiliasi dengan Perseroan
Tidak ada hubungan afiliasi antara Sukemi Kasim dengan Perseroan.
154
Page 155
Bukti Kecukupan Dana dari Pembeli Siaga
Kecukupan dana Sukemi Kasim sebagaimana dibuktikan dengan Surat Pernyataan
No. 003/SK/IV/2026 tertanggal 22 April 2026 yang dibuat dibawah tangan
bermaterai cukup dan surat referensi Bank Panin dengan No. JUR/0177/SRB/26
tertanggal 18 Mei 2026.
d. Yuliana Tan
Keterangan Singkat
Yuliana Tan adalah Warga Negara Indonesia bertempat tinggal di Kb Jeruk Indah
Blok E/3, RT 008 RW 007, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta
Barat, Provinsi DKI Jakarta, dengan nomor Kartu Tanda Penduduk Nomor
3173086001630003.
Sifat Hubungan Afiliasi dengan Perseroan
Tidak ada hubungan afiliasi antara Yuliana Tan dengan Perseroan.
Bukti Kecukupan Dana dari Pembeli Siaga
Kecukupan Dana Yuliana Tan sebagaimana dibuktikan dengan Surat Pernyataan No.
002/YT/IV/2026 tertanggal 22 April 2026 yang dibuat dibawah tangan bermaterai
cukup dan surat referensi Bank Panin dengan No. JAP/0096/SRB/26 tertanggal 19
Mei 2026.
155
Page 156
XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam PMHMETD I ini adalah sebagai
berikut:
Akuntan : KAP Purwanto Susanti dan Surja
Publik (Anggota Ernst & Young Global Limited)
Gedung Bursa Efek Indonesia
Tower 2, Lantai 7
Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190, Indonesia
Telp : (021) 5289 5000
Fax : (021) 5289 4100
Website: ey.com/id
No. STTD : STTD.KAP-17/PM.021/2025 Tanggal 18 Juli
2025
Keanggotaan Asosiasi : IAPI No.1855 atas nama Yonathan Budi
Setiawan
Pedoman Kerja : Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia
dan Standar Profesional Akuntan Publik.
Berdasarkan kontrak nomor 0044/PSS/04/2026 tanggal 20 April 2026 dan
Surat Penunjukan No. 0084/LO-CS/ATIC/IV/2026 tanggal 21 April 2026.
Tugas Pokok:
Melaksanakan audit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut
Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Standar tersebut mengharuskan akuntan
publik untuk mematuhi ketentuan etika serta merencanakan dan
melaksanakan audit agar akuntan publik memperoleh keyakinan memadai
bahwa laporan keuangan konsolidasian bebas dari salah saji material. Suatu
audit meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang
mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan.
Suatu audit juga mencakup pengevaluasian atas ketepatan kebijakan
akuntansi yang digunakan dan kewajaran estimasi akuntansi yang dibuat oleh
manajemen, serta pengevaluasian atas penyajian laporan keuangan secara
keseluruhan.
Konsultan : Tjager, Ruru dan Rekan
Hukum Sopo Del Office & Lifestyle, Tower B, lt. 10, Unit 01
Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot.10, Kav. 1-6,
Jakarta Selatan 12950
Telp : (021) 805 15 294
website : www.tjageruru-lawfirm.com
156
Page 157
Nama Partner : Amalia Mayasari
No. STTD : STTD.KH-416/PM.223/2021
Keanggotaan Asosiasi : Keanggotaan Himpunan Konsultan Hukum
Pasar Modal (HKHPM) No. 202017.
Pedoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Himpunan
Hukum Pasar Modal Lampiran dari
Keputusan Himpunan Konsultan Hukum
Pasar Modal No. KEP.01/HKHPM/2005
tanggal 18 Februari 2005 sebagaimana telah
diubah beberapa kali dengan Keputusan
Himpunan Konsultan Hukum, dan yang
terakhir kali diubah dengan Surat
Keputusan HKHPM No.
Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10
November 2021.
Berdasarkan Surat Penunjukan Ref. No. ef: 0074/LO-CS/ATI/II/2026 tanggal
10 Februari 2026
Tugas Pokok:
Memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan dalam rangka PMHMETD
ini. Konsultan Hukum melakukan uji tuntas dari segi hukum atas fakta
mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu
sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil uji tuntas mana telah dimuat
dalam Laporan Hasil Uji Tuntas yang menjadi dasar dari Pendapat Hukum
sehubungan dengan PMHMETD ini sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas
lainnya adalah meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus sepanjang
menyangkut segi hukum.
Notaris : Utiek R. Abdurachman S.H., MLI., MKn
Business Park Kebon Jeruk Blok C1-18
Meruya Utara, Kec. Kembangan,
Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11620
(021) 58906253
No. STTD : STTD-N-182/PJ-1/PM.021/2024 tanggal 13
Februari 2024
Pedoman Kerja : Undang-Undang No. 30 tahun 2004 Tentang
Jabatan Notaris dan Undang-undang No.2
Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor: 30 Tahun 2004
Tentang Jabatan Notaris serta Kode Etik
Ikatan Notaris Indonesia.
Berdasarkan Surat Penunjukan No. 0076/LO-CS/ATIC/IV/2026 tanggal 14 April
2026.
Tugas Pokok:
Menyiapkan dan membuatkan akta-akta sehubungan dengan PMHMETD III,
antara lain membuat Berita Acara RUPSLB dalam rangka PMHMETD IIII,
157
Page 158
Perjanjian Pembelian Sisa Saham dan Perjanjian Pengelolaan Administrasi
Saham Dan Agen Pelaksanaan Dalam PMHMETD.
Biro : PT Datindo Entrycom
Administrasi Puri Datindo, Wisma Sudirman
Efek (BAE) Jalan Jenderal Sudirman Kav. 34-35
Jakarta 10220
Telp : (021) 5709009, 5708912
Fax : (021) 5709026, 5708914
www.datindo.com
No. STTD : Kep 16/PM/1991 tanggal 19 April 1995
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Biro Administrasi Efek Indonesia (ABI)
Pedoman Kerja : Peraturan Pasar Modal dan Bapepam dan LK
Berdasarkan Surat Penunjukan No. 0078/LO-CS/ATIC/IV/2026 tanggal 14 April
2026.
Tugas Pokok:
Tugas dan tanggung jawab BAE dalam PMHMETD ini, sesuai Peraturan Pasar
Modal yang berlaku, antara lain menentukan Daftar Pemegang Saham
Perseroan (DPS) yang berhak atas HMETD, mendistribusikan HMETD dalam
bentuk elektronik ke dalam penitipan kolektif di PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (KSEI), menerima permohonan pelaksanaan HMETD, dan
melakukan rekonsiliasi dana atas pembayaran permohonan tersebut dengan
bank yang ditunjuk oleh Perseroan, melakukan proses penjatahan atas
pemesanan pembelian saham tambahan, melaksanakan proses penerbitan
dan pendistribusian saham dalam bentuk warkat maupun dalam bentuk
elektronik ke dalam penitipan kolektif di KSEI serta melaksanakan proses
pendistribusian Formulir Konfirmasi Penjatahan dan membuat daftar
pengembalian uang pemesanan saham.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam PMHMETD III ini menyatakan
tidak ada hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan afiliasi pada UU P2SK.
PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL TELAH MEMENUHI KETENTUAN BERDASARKAN PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG PUNGUTAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
158
Page 159
XIV. TATA CARA PELAKSANAAN HMETD
Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan 8 (delapan) hari kerja setelah
efektifnya pernyataan pendaftaran, berhak memperoleh HMETD (“Pemegang Saham Yang Berhak”)
untuk mengajukan pemesanan pembelian Saham dalam rangka PMHMETD ini dengan ketentuan
bahwa setiap pemegang 4 (empat) Saham berhak memperoleh 1 (satu) Hak Memesan Efek
TerlebihTerelebih Dahulu (HMETD) dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada
pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) saham baru dalam PMHMETD ini dengan Harga
Pelaksanaan Rp500,- (lima ratus Rupiah) setiap saham yang harus dibayar penuh pada saat
mengajukan pemesanan pembelian Saham Tambahan.
Pemesan yang berhak untuk melakukan pembelian Saham Tambahan adalah:
1) Para pemegang HMETD elektronik yang tercatat dalam Penitipan Kolekktif KSEI yang telah
melaksanakan HMETD sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dapat mengajukan
pemesanan Saham Tambahan
2) Pemegang HMETD yang sahamnya tidak dimasukkan dalam Penitipan Kolektif KSEI harus
tercatat kepemilikannya dalam Daftar Pemegang Saham yang berhak pada tanggal recording
date, dan telah memperoleh SBHMETD dan melaksanakan HMETD sesua degnan ketentuan
yang berlaku sampai dengan akhir periode pelaksanaan HMETD.
Pemesan dapat terdiri atas perorangan, warga negara Indonesia dan/atau asing dan/atau lembaga
dan/atau badan hukum/badan usaha baik Indonesia/asing sebagaimana diatur dalam UUPM berikut
dengan peraturan pelaksanaannya.
Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak, maka
para pemegang saham yang memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan
menggunakan haknya untuk memperoleh HMETD diminta untuk melakukan mernyerahkan Surat
Kolektif Saham yang dimilikis serta melakukan pembaharuan data di BAE agar tercatat dalam eBAE
Next Generation atau Rekening Penitipan sebelum tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak
atas HMETD (Recording Date), yaitu tanggal 10 Juli 2026.
BAE akan mengarahkan para pemegang saham yang sahamnya masih dalam bentuk surat kolektif
saham (warkat) untuk diberikan pengarahan cara mengkonversi HMETD kedalam sub rekening efek
yang dapat dibuka di perusahaan efek dan/atau Bank Kustodian yang merupakan partisipan dari
KSEI. Sehingga pelaksanaan HMETD dapat dilakukan melalui sistem KSEI.
1. Distribusi HMETD
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
HMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek masing-masing Pemegang
Saham yang berhak di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pencatatan pada
DPS Perseroan yang berhak atas HMETD. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan diunggah
dalam situs web Perseroan www.anabatic.com dan situs web Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id.
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan
Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham Yang Berhak.
Para Pemegang Saham Yang Berhak dapat menghubungi BAE melalui email ke dm@datindo.com
dengan menyebutkan (i) nama, (ii) alamat, (iii) nomor rekening Bank dari pemegang saham yang
akan digunakan untuk membayar pembelian saham dan melampirkan:
159
Page 160
- copy KTP,
- copy NPWP
- copy surat kolektif saham atas nama pemegang saham.
Biro Administrasi Efek Perseroan
PT Datindo Entrycom
Jl. Hayam Wuruk lt. 28 Lt2 Jakarta 10220
Telp. +62 21 3508077
Email dm@datindo.com
2. Pendaftaran Pelaksanaan HMETD
Para Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD-nya wajib
mengajukan permohonan pelaksanaan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai
pengelola efeknya. Selanjutnya Anggota Bursa/Bank Kustodian melakukan permohonan atau
instruksi pelaksanaan (exercise) melalui sistem Central Depository-Book Entry Settlement System
(“C-BEST”) sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh KSEI. Dalam melakukan instruksi
pelaksanaan, Anggota Bursa/Bank Kustodian harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
i. Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan
permohonan tersebut dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) yang dibuka untuk Sub Rekening
Efek (SRE) atas nama pemegagn HMETD
ii. Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di
dalam SRE dan RDN Pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.
1 (satu) Hari Kerja berikutnya KSEI akan menyampaikan daftar Pemegang HMETD dalam Penitipan
Kolektif di KSEI yang melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan HMETD
tersebut ke rekening Bank Perseroan.
Saham hasil pelaksanaan HMETD dan saham hasil penjatahan pemesanan saham tambahan akan
didistribusikan oleh BAE Perseroan dalam bentuk elektronik ke rekening yang telah ditentukan oleh
KSEI untuk selanjutnya didistribusikan ke masing-masing rekening efek Pemegang HMETD yang
bersangkutan yang melaksanakan haknya oleh KSEI. Saham Tambahan hasil pelaksanaan akan
didistribusikan BAE Perseroan selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan
diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Bank
Perseroan.
Para Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang akan melaksanakan HMETD-nya harus
mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD kepada BAE Perseroan, dengan mengirimkan scan
copy melalui email kepada BAE dokumen sebagai berikut:
- SBHMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
- Bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
Bank tempat menyetorkan pembayaran yang mencantumkan nama penyetor; dan
- KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi anggaran dasar dan
lampiran susunan direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum).
- Dan copy NPWP untuk pembaharuan data pemegang saham dalam rangka pelaksanaan
Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas jasa
Keuangan No. 9 Tahun 2025.
Pemegang HMETD akan diarahkan untuk menerima Saham hasil pelaksanaan HMETD dan Saham
hasil penjatahab atas pesanan Saham Tambahan dalam bentuk elektronik dengan membuka sub
rekening efek di perusahaan efek dan/atau Bank kustodian partisipan KSEI dan BAE akan
memberikan informasi proses pembukaan sub rekening efek yang diperlukan.
160
Page 161
Bilamana pemegang saham tidak membuka Sub Rekening Efek sesuai yang diarahkan, maka BAE
akan menerbitkan keterangan kepemilikan saham yang tercatat di eBAE next Generation yang pada
waktunya akan dimasukkan dalam Rekening Titipan disistem KSEI.
Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi
bentuk elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar
dan ditanggung sepenuhnya oleh Pemegang Saham yang bersangkutan.
Pendaftaran pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 14 Juli 2026 sampai dengan 20 Juli
2026 pada hari dan jam kerja (Senin s/d Jumat, pukul 09.00 – 15.00 WIB).
Bilamana pengisian SBHMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan saham yang
tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus, maka hal ini dapat mengakibatkan penolakan
pemesanan. HMETD hanya dianggap telah dilaksanakan pada saat pembayaran tersebut telah
terbukti diterima dengan baik (in good funds) di rekening Bank Perseroan sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam syarat-syarat pembelian.
3. Pemesanan Tambahan
Pemegang Saham Yang Berhak yang tidak menjual HMETD-nya atau pembeli/pemegang HMETD
yang namanya tercantum dalam SBHMETD atau Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI,
yang telah melaksanakan HMETD yang menjadi haknya, dapat memesan Saham Tambahan melebihi
hak yang dimilikinya dengan cara mengisi kolom pemesanan pembelian Saham Tambahan yang telah
disediakan pada SBHMETD dan atau FPPS Tambahan.
Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang menginginkan Saham Tambahan hasil
pelaksanaannya dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan
melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian. Sedangkan Pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang
tetap menginginkan saham hasil pelaksanaannya dalam bentuk warkat/fisik SKS dapat mengajukan
sendiri permohonan kepada BAE Perseroan.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan seluruh saham Perseroan telah dimasukkan dalam penitipan
kolektif KSEI.
a. Bagi Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang menginginkan Saham Tambahan
hasil penjatahannya dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE
Perseroan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian dengan menyerahkan dokumen sebagai
berikut:
- Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
- Asli surat kuasa dari Pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian untuk
mengajukan permohonan pemesanan pembelian Saham Tambahan dan melakukan
pengelolaan efek atas Saham Tambahan hasil penjatahan dalam Penitipan Kolektif di KSEI
dan kuasa lainnya yang mungkin diberikan sehubungan dengan pemesanan pembelian
Saham Tambahan atas nama pemberi kuasa;
- Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi anggaran
dasar dan lampiran susunan direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
- Fotocopy NPWP untuk pembaharuan data pemegang saham agar dapat tercatat di eBAE
Nect Generations
- Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Bank
Perseroan dari Bank tempat menyetorkan pembayaran;
161
Page 162
- Asli Formulir Penyetoran Efek yang telah diisi lengkap untuk keperluan pendistribusian
saham hasil pelaksanaan oleh BAE bilamana akan dideposit sahamnya ke SRE yang dibuka di
perusahaan efek dan Bank Kustodian.
- Dikenakan biaya konversi sebesar 1 (satu) permil kali nilai nominal saham, minimal Rp25.000
(dua puluh lima ribu Rupiah) maksimal Rp10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) ditambah PPn
10%.
b. Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang menginginkan Saham Tambahan hasil
penjatahannya tetap dalam bentuk warkat/fisik SKS harus mengajukan permohonan kepada BAE
Perseroan dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
- Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
- Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi anggaran
dasar dan lampiran susunan direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
- Fotokopi NPWP untuk pembaharuan data pemegang saham
- Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah)
dilampiri dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa; dan
- Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Bank
Perseroan dari Bank tempat menyetorkan pembayaran.
c. Bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS
Tambahan yang telah didistribusikan melalui email ke BAE dengan melampirkan scan copy
dokumen sebagai berikut:
- Instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-BEST yang
sesuai atas nama Pemegang HMETD tersebut (khusus bagi Pemegang HMETD dalam
Penitipan Kolektif di KSEI yang telah melaksanakan haknya melalui sistem C-BEST);
- Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan
pendistribusian Saham Tambahan hasil pelaksanaan oleh BAE; dan
- Bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Bank
Perseroan dari Bank tempat menyetorkan pembayaran.
Dokumen tersebut diatas dapat disampaikan melalui email ke: datindo.bgtgput@gmail.com pada
periode pelaksanaan HMETD dan pemesanan saham tambahan.
Pembayaran atas pemesanan Saham Tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah
diterima pada rekening Bank Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 22 Juli 2026 dalam
keadaan baik (in good funds). Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan
pemesanan dapat mengakibatkan penolakan pemesanan.
4. Penjatahan Pemesanan Tambahan
Penjatahan atas pemesanan Saham Tambahan akan ditentukan pada tanggal 23 Juli 2026 dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan Saham Tambahan tidak melebihi
jumlah seluruh Saham Tambahan yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh pesanan
atas Saham Tambahan akan dipenuhi.
b. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan Saham Tambahan melebihi
jumlah seluruh Saham Tambahan yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada
pemesan yang melakukan pemesanan Saham Tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan
secara proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-
masing pemegang saham yang meminta pemesanan Saham Tambahan.
Bilamana seluruh pemesanan Saham Tambahan telah dipenuhi dan masih terdapat sisa saham
dalam PMHMETD ini maka saha mtersebut tidak akan diterbitkan dari dalam portepel.
162
Page 163
Perseroan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai
kewajiban dari pelaksanaan penjatahan saham dalam PMHMETD I ini sesuai dengan POJK No.
32/2015 dan berpedoman pada Peraturan Bapepam No. VIII.G.12, Lampiran dari Keputusan Ketua
Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan
atas Pemesan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus paling lambat 30 (tiga puluh) hari
sejak Tanggal Penjatahan berakhir.
5. Persyaratan Pembayaran bagi para Pemegang SBHMETD (di luar Penitipan Kolektif KSEI)
dan Pemesanan Saham Tambahan
Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD yang permohonan
pemesanannya diajukan langsung kepada BAE Perseroan harus dibayar penuh (in good funds) dalam
mata uang Rupiah pada saat pengajuan pemesanan secara tunai/cek/bilyet
giro/pemindahbukuan/transfer dengan mencantumkan Nomor SBHMETD atau Nama Pemesan
Saham Tambahan dan pembayaran harus dilakukan ke rekening Bank Perseroan sebagai berikut:
Bank : PT Bank UOB Indonesia
a.n PT Anabatic Teknologies Tbk - PMHMETD
Jl. M.H. Thamrin No.10, Kebon Melati, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10230
No. Rekening: 3273102599
Semua cek dan wesel Bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan
cek atau wesel Bank tersebut ditolak oleh Bank yang bersangkutan, maka pemesanan pembelian
Saham Tambahan dianggap batal. Bila pembayaran dilakukan dengan cek/pemindahbukuan/bilyet
giro, maka tanggal pembayaran dihitung berdasarkan tanggal penerimaan
cek/pemindahbukuan/bilyet giro yang dananya telah diterima baik (in good funds) di rekening Bank
Perseroan tersebut di atas.
Untuk pemesanan pembelian Saham Tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang
mana pembayaran tersebut harus sudah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Bank
Perseroan tersebut di atas paling lambat 22 Juli 2026.
Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham PMHMETD ini menjadi beban
pemesan. Pemesanan saham yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran akan dibatalkan.
6. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham
Perseroan melalui BAE Perseroan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Saham
Tambahan akan menyampaikan melalui surat elektronik ke alamat surat elektronik yang sama ketika
Pemegang HMETD menginstruksikan pelaksanaan HMETD kepada BAE, bukti tanda terima
pemesanan Saham Tambahan yang telah dicap dan ditandatangani kepada pemesan sebagai tanda
bukti pemesanan pembelian Saham Tambahan untuk kemudian dijadikan salah satu bukti pada saat
mengambil Saham Tambahan. Bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan
mendapat konfirmasi atas permohonan pelaksanaan HMETD (exercise) dari C-BEST di KSEI melalui
Pemegang Rekening di KSEI.
7. Pembatalan Pemesanan Pembelian
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Tambahan, baik sebagian atau secara
keseluruhan dengan memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan mengenai
pembatalan pemesanan Saham Tambahan akan disampaikan dengan surat pemberitahuan sebelum
tanggal akhir pembayaran pemesanan tambahan yakni 22 Juli 2026, penjatahan dan pengembalian
uang pemesanan kepada anggota bursa/Bank Kustodian/pemegang saham dalam bentuk warkat.
163
Page 164
Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan Saham Tambahan antara lain:
a. Pengisian SBHMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat
pemesanan Saham Tambahan yang tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus.
b. Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran.
c. Tidak terpenuhinya persyaratan kelengkapan dokumen permohonan.
8. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan Saham Tambahan dalam
PMHMETD atau dalam hal terjadi pembatalan pemesanan Saham Tambahan, maka Perseroan akan
mengembalikan sebagian atau seluruh uang pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan
mentransfer ke rekening Bank atas nama pemesan. Pengembalian uang oleh Perseroan akan
dilakukan pada tanggal 27 Juli 2026. Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan tanggal
27 Juli 2026 tidak akan disertai bunga.
Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan melebihi tanggal pengembalian uang
pemesanan yang telah dijadwalkan, maka akan dikenakan denda yang besarnya dihitung secara
harian sama dengan tingkat suku Deposito di Bank sebesar 4,5%per tahun.
Bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang melaksanakan haknya melalui KSEI
pengembalian uang pemesanan akan dilakukan oleh KSEI.
9. Penyerahan Keterangan Kepemilikan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD untuk Saham
diluar penitipan kolektif KSEI dan Pengkreditan ke Rekening Efek
Saham hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai haknya melalui
KSEI, akan dikreditkan pada Rekening Efek selambatnya dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah
permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan
baik di rekening Bank Perseroan.
Saham hasil pelaksanaan HMETD bagi Pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan
HMETD sesuai haknya akan mendapatkan surat keterangan kepemilikan saham yang tercatat di
eBAE nect Generation yang pada waktunya akan dimasukkan kedalam Rekening Titipan pada system
KSEI dalam rangka Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas (EBE) selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah
permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah efektif (in good funds) di
rekening Bank Perseroan.
Adapun Saham Tambahan hasil penjatahan atas pemesanan Saham Tambahan akan tersedia untuk
diambil surat keterangan atau akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam Penitipan
Kolektif di KSEI selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah penjatahan.
Saham baru hasil pelaksanaan HMETD sesuai hak dapat diambil suat keterangan kepemilikan
sahamnya pada setiap hari kerja (Senin s/d Jumat, 09.00 - 15.00 WIB) mulai tanggal 24 Juli 2026,
sedangkan keterangan kepemilikan saham hasil Penjatahan pemesanan Tambahan dapat diambil
pada 2 (dua) hari kerja setelah Tanggal penjatahan yakni tanggal 27 Juli 2026.
Pengambilan dilakukan di BAE Perseroan dengan menunjukkan/menyerahkan dokumen-dokumen
sebagai berikut:
- Asli KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan); atau
- Fotokopi anggaran dasar (bagi lembaga/badan hukum) dan susunan direksi komisaris atau
pengurus yang masih berlaku;
164
Page 165
- Asli surat kuasa yang sah (untuk lembaga/badan hukum atau perorangan yang dikuasakan)
bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari
pemberi dan penerima kuasa; dan
- Asli Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian.
10. Lain-lain
Setiap dan semua biaya konversi sehubungan pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat
menjadi bentuk elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus
dibayar dan ditanggung sepenuhnya oleh Pemegang Saham yang bersangkutan.
165
Page 166
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN
Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama pemegang saham dan dapat mengambil
SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya mulai tanggal 13 Juli 2026 dengan
menunjukkan asli kartu tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopinya
serta asli Surat Kuasa bagi yang tidak bisa mengambil sendiri pada BAE Perseroan:
PT Datindo Entrycom
Jl Hayam Wuruk No. 28 Lt2
Jakarta 10220
Telp : (021) 3508077
Email : dm@datindo.com
Apabila sampai dengan tanggal 20 Juli 2026 pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal 10 Juli 2026 pukul 16.00 WIB belum mengambil
Prospektus dan SBHMETD dan tidak menghubungi PT Datindo Entrycom sebagai BAE Perseroan,
maka seluruh risiko kerugian bukan menjadi tanggung jawab PT Datindo Entrycom ataupun
Perseroan, melainkan merupakan tanggung jawab para pemegang saham yang bersangkutan.
166
Page 167
XVI. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas dari Prospektus ini atau apabila Pemegang Saham
menginginkan tambahan informasi sehubungan dengan PMHMETD ini, para Pemegang Saham
dipersilahkan untuk menghubungi:
PT ANABATIC TECHNOLOGIES TBK
Graha BIP Lantai 7
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 23
Jakarta 12930
No. Telp. 62-21-529909
email : corporate.secretary@anabatic.com
website : www.anabatic.com
167
Names mentioned 188 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Artha Investama Jaya
p.1 ×14
unresolved
org
PT Inti Global Resource Indonesia
p.1 ×6
unresolved
person
Sukemi Kasim
p.1 ×11
unresolved
person
Yuliana Tan
p.1 ×11
unresolved
person
Frieda Lukman
p.1 ×10
unresolved
person
Fried
p.2
unresolved
person
Utiek Rochmuljati Abdurachman
· Notaris
p.2 ×10
unresolved
person
M. Li.
p.2 ×3
unresolved
person
H. PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI
p.4
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.6 ×4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.8 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
Menteri
p.8
unresolved
person
Unita Christina Winata
· Notaris
p.8 ×5
unresolved
person
M.L.I.
p.8 ×7
unresolved
org
Menteri Keuangan Bapepam-LK
p.8
unresolved
org
Bapepam-LK
p.8 ×2
unresolved
org
PT Artha Investama Jaya. Pemegang Saham
p.9
unresolved
person
Utiek R. Abdurachman
· Notaris
p.10 ×4
unresolved
person
Myra Yuwono
· Notaris
p.13 ×9
unresolved
org
PT Karyaputra Suryagemilang
p.13 ×4
unresolved
org
PT Computrade Technology International
p.13 ×4
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.15 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti
p.15 ×4
unresolved
org
Young Global Limited
p.15 ×6
unresolved
org
PSS
p.15 ×5
unresolved
org
PT Bank Digital BCA
p.19 ×8
unresolved
org
Bank UOB
p.20 ×9
unresolved
org
Bank Permata. Namun
p.20 ×3
unresolved
org
Bank Danamon. Namun
p.20 ×3
unresolved
org
PT Inti Global Resources Indonesia. Bapak Handoko Anindya
p.21
unresolved
org
Komisi Pengawas Persaingan
p.25
unresolved
org
KPPU
p.25
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.25 ×3
unresolved
org
PT Computrade
p.26
unresolved
org
PT Karyaputra
p.26
unresolved
org
PT Puri Amani
p.26
unresolved
org
Philippines Inc
p.26
unresolved
org
PT Andalan Anak Bangsa
p.26
unresolved
org
Pengalihdayaan Teknologi Informasi KPSG International Inc.
p.26
unresolved
org
PT Karya Sinergi Maju
p.27
unresolved
org
PT Virtus Technology
p.27
unresolved
org
PT XDC Indonesia
p.27
unresolved
org
PT Helios Informatika
p.27
unresolved
org
Malaysia Sdn. Bhd.
p.27
unresolved
org
PT Smartnet
p.27 ×2
unresolved
org
PT Jedi Global Teknologi
p.27
unresolved
org
PT Inti Global Resources Indonesia. Pelaksanaan PMHMETD
p.31
unresolved
org
Bank Kustodiannya.
p.34
unresolved
org
Taipei Fubon Commercial Bank Ltd
p.36
unresolved
org
Arbitrase Pasar Modal Indonesia
p.38
unresolved
org
PT Bank HSBC Indonesia BPT
p.41
unresolved
org
Bank Berhad Malaysia
p.41
unresolved
org
PT Bank UOB Indonesia BPT
p.41
unresolved
org
Bank Garansi
p.42 ×5
unresolved
org
Bank Malaysia Berhad
p.42 ×2
unresolved
org
Limit Tbk
p.49
unresolved
org
Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka Tbk
p.52
unresolved
person
SpN.
p.56
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia
p.56
unresolved
org
Yusi dan Rekan
p.57
unresolved
org
Dana Pensiun Lembaga Keuangan
p.58
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.58
unresolved
org
PT Payrol Prima Indonesia
p.59
unresolved
org
Obligasi Konversi TIS Inc.
p.84
unresolved
org
PT Orix Indonesia Finance
p.86
unresolved
person
Poerbaningsih Adi Warsito
· Notaris
p.94
unresolved
org
PT Arta Investama
p.99
unresolved
org
PT Sam Investama. Berikut
p.100
unresolved
org
Incorporation TIS Inc.
p.100
unresolved
org
Young ShinNihon LLC
p.100
unresolved
person
Dian Andiani
· Notaris
p.101 ×3
unresolved
org
PT Multi Sarana Edukasi
p.101
unresolved
person
Heri Susanto
p.102
unresolved
person
Sriwi Bawana Nawaksari
· Notaris
p.102 ×2
unresolved
org
Tinggi
p.103
unresolved
org
Universitas Teknologi Bandung. Menjabat
· Presiden Komisaris
p.106
unresolved
org
PT Kirana Solusi Utama
p.106
unresolved
org
PT Reswara Minergi Hartama
p.106 ×2
unresolved
org
PT Cipta Kridatama
p.106 ×2
unresolved
org
PT Sanggar Sarana Baja
p.106
unresolved
org
PT Titan Mining Indonesia
p.106
unresolved
org
PT Cisco Systems Indonesia
p.106
unresolved
org
PT Linknet Internet Access
p.106
unresolved
org
PT IBM Indonesia
p.106
unresolved
org
PT Bank Niaga
p.106 ×13
unresolved
org
Departemen Sistem Layanan
p.106
unresolved
org
PT INDEC Bandung
p.106
unresolved
org
PT SISMATIK
p.106
unresolved
org
PT Bank Mandiri Taspen. Pengalaman
p.107
unresolved
org
PT Citilink Indonesia
p.107 ×2
unresolved
org
PT Gapura Angkasa
p.107
unresolved
org
Dana Pensiun Garuda
p.107
unresolved
org
PT Titan Infranstructure
p.107
unresolved
org
PT Prosegur Cash Indonesia
p.107 ×2
unresolved
org
PT Bahar Consulting
p.107
unresolved
org
PT Grha Sarana Duta
p.107
unresolved
org
Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk
p.107 ×4
unresolved
org
PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)
p.107
unresolved
org
BRI Tbk
p.107 ×2
unresolved
org
PT Bank Prima Expres
p.107
unresolved
org
Penyehatan Perbankan Nasional
p.107
unresolved
org
PT Titan Infra Sejahtera
p.108
unresolved
org
PT Manggala Usaha Manunggal
p.108
unresolved
org
PT Servo Lintas Raya
p.108
unresolved
org
PT Titan Infra Energy. Pengalaman
p.108
unresolved
org
PT Nusantara Terminal Terpadu
p.108
unresolved
org
PT Nusantara Tri Bahari
p.108
unresolved
org
PT Anabatic Digital Raya
p.108 ×2
unresolved
org
PT Emporia Digital Raya
p.108 ×3
unresolved
org
Anabatic Technologies International Pte. Ltd.
p.108
unresolved
org
PT Computrade Indonesia
p.108
unresolved
org
Multipolar Coporation Tbk
p.108 ×2
unresolved
org
PT Indofa Utama Multicrop
p.108
unresolved
org
PT Computrade Technologies International. Pengalaman
p.109
unresolved
org
PT Computrade Technology
p.109
unresolved
org
Prasetio Utomo & Rekan
p.109
unresolved
org
Prasetio Utomo
p.109
unresolved
org
PT GlobalTech Computer Konsulindo
p.109
unresolved
org
PT Pradana Consulting
p.109
unresolved
org
PT Schneider Ometraco
p.109
unresolved
org
PT Agri Wangi Berry
p.110
unresolved
org
PT Agri Wangi Wisata
p.110
unresolved
org
PT Emporia Digital Raya. Pengalaman
p.110
unresolved
org
PT RHB Asset Management Indonesia
p.110
unresolved
—
Camelia Suryana Bong
· Sekretaris Perusahaan
p.110
unresolved
org
PT Bureau Veritas Consumer
p.110
unresolved
org
PT Salim Gratis Indonesia
p.110
unresolved
org
Yonathan dan Rekan
p.112
unresolved
org
Yonathan
p.112
unresolved
org
Santo
p.112
unresolved
org
Doli
p.112
unresolved
org
PT Cisadane Raya Chemicals
p.112
unresolved
org
Haryanto Sahari dan Rekan
p.112
unresolved
org
PT Ericsson Indonesia
p.113
unresolved
org
Makes & Partners
p.113
unresolved
—
Universitas Kristen Satya Wacana. Menjabat
· Ketua
p.113
unresolved
org
PT Sinarmas Agro Resources
p.113
unresolved
org
Technology Tbk
p.113
unresolved
org
PT Tirta Investama
p.113
unresolved
org
PT Sayap Mas Utama
p.113
unresolved
person
Victor Budi Tanuadji
p.114
unresolved
org
PT Jedi Global
p.118
unresolved
org
Arbitrase Nasional
p.118
unresolved
person
Emy Oktavia
· Notaris
p.153
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.