Back to announcement
20250424_BKSW_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31877834_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review BKSWSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1 OCR 0.938
X ANB Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank ANB Indonesia Tbk Direksi PT Bank ANB Indonesia Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) berdasarkan Peraturan OJK Nomor 16/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik dan Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, yaitu sebagai berikut: A. Pada: Hari, tanggal : Selasa, 22 April 2025 Waktu : Pukul 14.08 WIB sampai dengan 15.18 WIB Tempat : Revenue Tower Lantai 8, District 8 SCBD Lot 13, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190 Mata Acara Rapat : 1. Menyetujui Laporan Tahunan (termasuk Laporan Direksi, Laporan tugas Pengawasan Dewan Komisaris, dan pengesahan laporan keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024). 2. Menetapkan penggunaan laba bersih untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024. 3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit terhadap Laporan Keuangan tahun buku 2025 dan penetapan honorarium Akuntan Publik tersebut serta persyaratan penunjukannya. 4. Menetapkan honorarium/gaji dan tunjangan lainnya bagi Direksi dan Dewan Komisaris tahun buku 2025. 5. Menyetujui Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan). 6. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas VII Tahun 2023. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir secara fisik pada saat Rapat: Dewan Komisaris - Komisaris Utama : Ibu Fatma Al-Suwaidi - Komisaris : Bapak Khalid Al-Sada - Komisaris Independen : Bapak Djoko Sarwono - Komisaris Independen : Bapak Muhammad Anas Malla Direksi - Direktur Utama : Bapak Nick Groene - Direktur : Bapak Windiartono Tabingin - Direktur : Bapak Mario Utama - Direktur : Bapak Gede Shanta Wiguna Rapat tersebut telah dihadiri oleh Pemegang Saham atau Kuasanya, termasuk Pemegang Saham atau Kuasanya yang hadir secara elektronik (e-proxy) melalui eASY.KSEI sejumlah 32.196.937.962 saham atau setara dengan 91,57774 dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan 26 Maret 2025 pada penutupan jam perdagangan PT Bursa Efek Indonesia, yaitu sejumlah 35.58.048.365 saham. Dalam Rapat setiap Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait Mata Acara Rapat. - Mata Acara Rapat Pertama : Terdapat 2 (dua) Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan. - Mata Acara Rapat Kedua : Tidak terdapat Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat. - Mata Acara Rapat Ketiga : Tidak terdapat Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat. - Mata Acara Rapat Keempat: Terdapat 1 (satu) Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan. - Mata Acara Rapat Kelima : Tidak terdapat Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat. - Mata Acara Rapat Keenam : Tidak terdapat Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut: Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara. Jumlah suara dan persentase keputusan Rapat dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat, yaitu: Rapat MEN Elektronik — 3 Fisik Elektronik 8 Fisik EK 9 k 32196.787.862 100 99,9995 fe) 150.000 0,0005 ke) 0 0 5 32.196.787.862 100 99,9995 ko) 150.000 0,0005 ke) 01 wa, 3 32.196.787.862 100 99,9995 Oo 150.000 0,0005 ke) 01 wo 4. 32.195.727.862 100 99,9962 1.060.000 150.000 0,0038 ke) 0 0 5. 32196.787.862 100 99,9995 Oo 150.000 0,0005 ke) o 0 Sedangkan untuk Mata Acara Keenam Rapat, mengenai Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Terbatas VII Tahun 2023 hanya bersifat laporan dan tidak mengambil keputusan. F. Keputusan Rapat pada pokoknya adalah sebagai berikut: Mata Acara Rapat Pertama: 1. Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024, termasuk Laporan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris. 2. Menerima baik dan menyetujui serta mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (EY) sesuai Laporan Nomor 00121/2.1032/AU1/07/1681-2/1/11/2025 tanggal 28 Februari 2025, dengan “opini wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan PT Bank ANB Indonesia Tbk tanggal 31 Desember 2024, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia", dengan demikian membebaskan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari tanggung jawab dan segala tanggungan (acguit et de charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2024, sepanjang tindakan-tindakan mereka tercantum dalam Laporan Keuangan tahun buku 2024 dan tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana, dengan persyaratan bahwa pembebasan tersebut tidak berlaku bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang terbukti atau akan terbukti telah melakukan tindakan diluar kewenangannya (ultra vires). Mata Acara Rapat Kedua: Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024 sebesar Rp55.638.012.414,- untuk memperkuat modal Perseroan. Dengan demikian untuk tahun buku 2024, Perseroan tidak membagikan dividen tunai kepada para pemegang saham. Mata Acara Rapat Ketiga: 1. Menyetujui pemberian delegasi kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk dan menentukan honorarium Akuntan Publik Independen dalam melaksanakan audit terhadap Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025, dengan kriteria sebagaimana berikut: a. Akuntan Publik tercatat dan terdaftar pada OJK, b. Akuntan Publik memiliki kompetensi dalam memenuhi deadline yang ditetapkan oleh Perseroan, c. Penunjukan tersebut wajib memperhatikan rekomendasi Komite Audit Perseroan, d. Besarnya honorarium dan persyaratan penunjukan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik tersebut harus ditetapkan secara bersaing dan wajar: dan e. Penunjukan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku. 2. Menyetujui memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menentukan honorarium dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik tersebut, serta menetapkan Akuntan Publik pengganti dari Kantor Akuntan Publik tersebut dan memberhentikan dalam hal Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025. Mata Acara Rapat Keempat: 1. Menyetujui memberikan kewenangan kepada Pemegang Saham Pengendali Perseroan, yaitu Gatar National Bank (@.P.S.C.) untuk menentukan besarnya gaji atau honorarium, uang jasa, dan tunjangan lain untuk seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025 dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan. 2. Menyetujui memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan besarnya gaji, uang jasa, dan tunjangan lainnya untuk seluruh anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2025 dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan. Mata Acara Rapat Kelima: 1. Menyetujui Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan, sebagaimana termuat dalam Rencana Aksi Pemulihan Bank @NB Indonesia yang telah dicatat dalam administrasi pengawasan OJK berdasarkan surat dari OJK Nomor S-36/PB.32/2025 tanggal 14 Februari 2025 perihal Perbaikan Rencana Aksi Pemulihan Tahun 2024 Perseroan. 2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris sehubungan dengan pelaksanaan Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan berlaku terhitung sejak usulan diterima dan disetujui oleh Rapat. Sedangkan untuk Mata Acara Keenam Rapat, mengenai Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Terbatas VII Tahun 2023 hanya bersifat laporan dan tidak mengambil keputusan. Realisasi dan tujuan penggunaan dana tersebut seluruhnya telah sesuai dengan buku Prospektus Penawaran Umum Terbatas VII Bank @NB Indonesia Tahun 2023. Jakarta, 24 April 2025 PT Bank ANB Indonesia Tbk Direksi PT Bank @NB Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia dan merupakan peserta penjaminan LPS.
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bank ANB Indonesia Tbk
p.1 ×8
unresolved
person
Mario
· Direktur
p.1
unresolved
org
NB Indonesia Tbk
p.1
unresolved
org
Bank Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
145 ms
13 Sep 2026 15:25
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-04-22',
'meeting_type': 'AGM',
'time_end': '15:18:00',
'time_start': '14:08:00',
'venue': 'Revenue Tower Lantai 8, District 8 SCBD Lot 13, Jl. Jend. Sudirman '
'Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190'}