Skip to content
Back to announcement

20250424_KEJU_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31877811_lamp3.pdf

RUPS minutes Parsed KEJU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                             LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
                                       NOTARIS DI JAKARTA
               Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                      Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
                              Sampoerna Strategic Square South Tower LG-17
                               Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
                                            Telp: 021- 57952359
                                     E-mail: liestiani.wang@gmail.com



                                                             Jakarta, 22 April 2025

Nomor : 02/SK/IV/2025                                        Kepada Yth:
Hal   : Resume Rapat Umum                                    PT Mulia Boga Raya Tbk.
        Pemegang Saham Luar Biasa                            Kawasan BIIE
        PT Mulia Boga Raya Tbk.                              Jalan Inti II Blok C.7 No. 5-A
                                                             Desa Cibatu,
                                                             Kabupaten Bekasi


Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT Mulia Boga Raya Tbk”, berkedudukan di Kabupaten Bekasi (selanjutnya disingkat
“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:


Hari/Tanggal     : Selasa, 22 April 2025
Waktu            : 10.42 WIB – 11.08 WIB
Tempat           : Ballroom Arosa 1 dan Arosa 2
                   Hotel Arosa Jakarta
                   Jl. RC Veteran No. 3
                   Jakarta Selatan



  Kehadiran      : Dewan Komisaris         1.     Komisaris                 : Paulus Tedjosutikno
                                           2.     Komisaris                 : Eduardus Maurits Klavert
                                           3.     Komisaris Independen      : Drs. Maurits D. R. Lalisang

                 : Direksi                 1.     Direktur Utama            : Indrasena Patmawidjaja
                                           2.     Direktur                  : Jeffry Halim
                                           3.     Direktur                  : Ari Sutanto

                 : Pemegang Saham          :      4.113.334.378 (73,1259%) dari seluruh saham yang telah
                                                  ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.



I. MATA ACARA RAPAT :
    1. Persetujuan atas penambahan kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
       Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha; dan
    2. Persetujuan atas rencana pembelian kembali saham Perseroan sesuai dengan Peraturan Otoritas
       Jasa Keuangan No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh
       Perusahaan Terbuka.
Page 2
                            LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
                                      NOTARIS DI JAKARTA
              Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                     Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
                               Sampoerna Strategic Square South Tower LG-17
                                Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
                                             Telp: 021- 57952359
                                    E-mail: liestiani.wang@gmail.com

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
    1. Menyampaikan pemberitahuan rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa
        Keuangan pada tanggal 5 Maret 2025 dengan Surat Perseroan No. 017/MBR-SR/III/25;
     2. Melakukan pemberitahuan kepada para pemegang saham Perseroan atas penyelenggaraan Rapat
         melalui situs web Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan dan situs web KSEI (eASY.KSEI) yang
         semuanya dilaksanakan pada tanggal 12 Maret 2025;
    3. Melakukan pemanggilan kepada para pemegang saham Perseroan atas penyelenggaraan Rapat
        melalui situs web Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan dan Convocation pada situs web KSEI
        (eASY.KSEI) yang dilaksanakan pada tanggal 27 Maret 2025.


III. KEPUTUSAN RAPAT:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
-       Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir
        untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama
        Rapat.
-       Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 pertanyaan dari 1 orang pemegang saham yang
        memiliki 5.635.150 saham dalam Perseroan yang disampaikan.
-       Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
-       Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
        a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 300 saham
             dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
             Sesuai dengan anggaran dasar Perseroan dan POJK nomor 15/2020, suara abstain dianggap
             mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas yang dikeluarkan secara sah dalam
             Rapat.
        b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
        c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
             4.113.334.378 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
-       Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut :
        1. Menyetujui penambahan kegiatan usaha utama Perseroan di bidang Perdagangan Besar Makanan
             dan Minuman Lainnya.
        2. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan adanya
             penambahan kegiatan usaha utama Perseroan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
        3. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada setiap anggota Direksi Perseroan, baik
             sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan hak subtitusi untuk melakukan segala tindakan
             yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat ini, termasuk namun tidak terbatas
             pada menyusun dan menyatakan kembali keputusan Rapat ini ke dalam suatu akta notaris dan
             meminta persetujuan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan atas
             perubahan anggaran dasar Perseroan, serta melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan
             berguna untuk keperluan tersebut.

MATA ACARA KEDUA RAPAT
-    Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir
     untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua
     Rapat.
-    Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh
     pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
Page 3
                            LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
                                       NOTARIS DI JAKARTA
              Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                     Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
                               Sampoerna Strategic Square South Tower LG-17
                                Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
                                             Telp: 021- 57952359
                                    E-mail: liestiani.wang@gmail.com

-     Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
-     Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
      a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 300 saham
          dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
          Sesuai dengan anggaran dasar Perseroan dan POJK nomor 15/2020, suara abstain dianggap
          mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas yang dikeluarkan secara sah dalam
          Rapat.
      b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 3.750
          saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
      c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
          4.113.330.628 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
-     Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut:
      1. Menyetujui pembelian kembali saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek
          Indonesia (“BEI”) dengan perkiraan jumlah lembar saham yang akan dibeli kembali kurang lebih
          sebesar 0,68% (nol koma enam puluh delapan persen) atau kurang lebih sebanyak 38.250.000
          (tiga puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu) lembar saham dari total lembar saham yang
          telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan jumlah dana yang dialokasikan untuk pembelian kembali
          saham Perseroan adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp21.228.750.000 (dua puluh satu miliar
          dua ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah) termasuk biaya perantara
          pedagang efek dan biaya lainnya sehubungan dengan pembelian kembali saham Perseroan
          (“Pembelian Kembali Saham Perseroan”) yang mana akan dilakukan secara bertahap dalam
          waktu paling lama 12 (dua belas) bulan setelah Pembelian Kembali Saham Perseroan disetujui
          oleh Rapat. Pembelian Kembali Saham Perseroan tersebut dapat dilakukan melalui BEI maupun di
          luar BEI.
      2. Menyetujui pemberian wewenang dan/atau kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
          segala tindakan yang diperlukan demi tercapainya keputusan sebagaimana dimaksud dalam butir
          1 di atas, dan dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 22 April 2025 Nomor
24, yang di buat di hadapan Saya, Notaris.

Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera Saya kirimkan
kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.


                                                             Hormat Saya,
                                                             Notaris di Jakarta,




                                                             LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.14 MB
Published24 Apr 2025
Pages3
Characters10,458
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held22 Apr 2025 · 10:42–11:08
Present— (—)
Chair—
Agenda 1 approved
For
4,113,330,628
—
Against
3,750
—
Abstain
300
—
RUPS detail

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Mulia Boga Raya Tbk. p.1 ×8
linked person Maurits Klavert p.1
linked person Indrasena Patmawidjaja p.1
linked person Jeffry Halim p.1
linked person Ari Sutanto p.1
possible person Paulus Tedjosutikno p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×3
unresolved person LIESTIANI WANG p.1 ×4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×3
unresolved person Drs. Maurits D. R. Lalisang p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.778 787 ms 12 Sep 2026 22:51

no shares_present; no pct_present

Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'dak terbatas pada menyusun dan menyatakan '
                                'kembali keputusan Rapat ini ke dalam suatu '
                                'akta notaris dan meminta persetujuan kepada '
                                'instansi yang berwenang untuk mendapatkan '
                                'persetujuan atas perubahan anggaran dasar '
                                'Perseroan, serta melakukan segala sesuatu '
                                'yang dipandang perlu dan berguna untuk '
                                'keperluan tersebut. MATA ACARA KEDUA RAPAT - '
                                'Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang '
                                'saham dan kuasa pemegang saham yang hadir '
                                'untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
                                'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
                                'Kedua Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab '
                                'tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat '
                                'yang disampaikan oleh pemegang saham dan atau '
                                'kuasa pemegang saham yang hadir. LIESTIANI '
                                'WANG, S.H., M.Kn. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
                                'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
                                'Republik Indonesia Nomor: '
                                'AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari '
                                '2013 Sampoerna Strategic Square South Tower '
                                'LG-17 Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta '
                                'Selatan Telp: 021- 57952359 E-mail: '
                                'liestiani.wang@gmail.com - Pengambilan '
                                'keputusan dilakukan dengan pemungutan suara '
                                'dengan cara lisan dan elektronik. - Bahwa '
                                'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
                                'sebagai berikut: a. Pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain '
                                'sebanyak 300 saham dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai '
                                'dengan anggaran dasar Perseroan dan POJK '
                                'nomor 15/2020, suara abstain dianggap '
                                'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas yang dikeluarkan secara sah dalam '
                                'Rapat. b. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
                                'saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak '
                                '3.750 saham dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham '
                                'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'setuju sebanyak 4.113.330.628 saham dari '
                                'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. - Keputusan',
             'seq': 1,
             'title': 'Persetujuan atas penambahan kegiatan usaha Perseroan '
                      'sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. '
                      '17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan '
                      'Perubahan Kegiatan Usaha; dan 2. Persetujuan atas '
                      'rencana pembelian kembali saham Perseroan sesuai dengan '
                      'Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 29 Tahun 2023 '
                      'tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh '
                      'Perusahaan Terbuka. LIESTIANI WANG, S.',
             'votes_abstain': '300',
             'votes_against': '3750',
             'votes_for': '4113330628'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-04-22',
 'meeting_type': 'EGM',
 'time_end': '11:08:00',
 'time_start': '10:42:00',
 'venue': 'Ballroom Arosa 1 dan Arosa 2 Hotel Arosa Jakarta Jl. RC Veteran No. '
          '3 Jakarta Selatan'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result