Back to announcement
20250424_KEJU_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31877811_lamp3.pdf
RUPS minutes Parsed KEJUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Square South Tower LG-17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359
E-mail: liestiani.wang@gmail.com
Jakarta, 22 April 2025
Nomor : 02/SK/IV/2025 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT Mulia Boga Raya Tbk.
Pemegang Saham Luar Biasa Kawasan BIIE
PT Mulia Boga Raya Tbk. Jalan Inti II Blok C.7 No. 5-A
Desa Cibatu,
Kabupaten Bekasi
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT Mulia Boga Raya Tbk”, berkedudukan di Kabupaten Bekasi (selanjutnya disingkat
“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 22 April 2025
Waktu : 10.42 WIB – 11.08 WIB
Tempat : Ballroom Arosa 1 dan Arosa 2
Hotel Arosa Jakarta
Jl. RC Veteran No. 3
Jakarta Selatan
Kehadiran : Dewan Komisaris 1. Komisaris : Paulus Tedjosutikno
2. Komisaris : Eduardus Maurits Klavert
3. Komisaris Independen : Drs. Maurits D. R. Lalisang
: Direksi 1. Direktur Utama : Indrasena Patmawidjaja
2. Direktur : Jeffry Halim
3. Direktur : Ari Sutanto
: Pemegang Saham : 4.113.334.378 (73,1259%) dari seluruh saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
I. MATA ACARA RAPAT :
1. Persetujuan atas penambahan kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha; dan
2. Persetujuan atas rencana pembelian kembali saham Perseroan sesuai dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh
Perusahaan Terbuka.
Page 2
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Square South Tower LG-17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359
E-mail: liestiani.wang@gmail.com
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
1. Menyampaikan pemberitahuan rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa
Keuangan pada tanggal 5 Maret 2025 dengan Surat Perseroan No. 017/MBR-SR/III/25;
2. Melakukan pemberitahuan kepada para pemegang saham Perseroan atas penyelenggaraan Rapat
melalui situs web Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan dan situs web KSEI (eASY.KSEI) yang
semuanya dilaksanakan pada tanggal 12 Maret 2025;
3. Melakukan pemanggilan kepada para pemegang saham Perseroan atas penyelenggaraan Rapat
melalui situs web Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan dan Convocation pada situs web KSEI
(eASY.KSEI) yang dilaksanakan pada tanggal 27 Maret 2025.
III. KEPUTUSAN RAPAT:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama
Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 pertanyaan dari 1 orang pemegang saham yang
memiliki 5.635.150 saham dalam Perseroan yang disampaikan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 300 saham
dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan anggaran dasar Perseroan dan POJK nomor 15/2020, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas yang dikeluarkan secara sah dalam
Rapat.
b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
4.113.334.378 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui penambahan kegiatan usaha utama Perseroan di bidang Perdagangan Besar Makanan
dan Minuman Lainnya.
2. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan adanya
penambahan kegiatan usaha utama Perseroan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
3. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada setiap anggota Direksi Perseroan, baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan hak subtitusi untuk melakukan segala tindakan
yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat ini, termasuk namun tidak terbatas
pada menyusun dan menyatakan kembali keputusan Rapat ini ke dalam suatu akta notaris dan
meminta persetujuan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan atas
perubahan anggaran dasar Perseroan, serta melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan
berguna untuk keperluan tersebut.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua
Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh
pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
Page 3
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Square South Tower LG-17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359
E-mail: liestiani.wang@gmail.com
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 300 saham
dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan anggaran dasar Perseroan dan POJK nomor 15/2020, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas yang dikeluarkan secara sah dalam
Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 3.750
saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
4.113.330.628 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut:
1. Menyetujui pembelian kembali saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek
Indonesia (“BEI”) dengan perkiraan jumlah lembar saham yang akan dibeli kembali kurang lebih
sebesar 0,68% (nol koma enam puluh delapan persen) atau kurang lebih sebanyak 38.250.000
(tiga puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu) lembar saham dari total lembar saham yang
telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan jumlah dana yang dialokasikan untuk pembelian kembali
saham Perseroan adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp21.228.750.000 (dua puluh satu miliar
dua ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah) termasuk biaya perantara
pedagang efek dan biaya lainnya sehubungan dengan pembelian kembali saham Perseroan
(“Pembelian Kembali Saham Perseroan”) yang mana akan dilakukan secara bertahap dalam
waktu paling lama 12 (dua belas) bulan setelah Pembelian Kembali Saham Perseroan disetujui
oleh Rapat. Pembelian Kembali Saham Perseroan tersebut dapat dilakukan melalui BEI maupun di
luar BEI.
2. Menyetujui pemberian wewenang dan/atau kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
segala tindakan yang diperlukan demi tercapainya keputusan sebagaimana dimaksud dalam butir
1 di atas, dan dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 22 April 2025 Nomor
24, yang di buat di hadapan Saya, Notaris.
Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera Saya kirimkan
kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
Hormat Saya,
Notaris di Jakarta,
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 22 Apr 2025 · 10:42–11:08 |
| Present | — (—) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
4,113,330,628
—
Against
3,750
—
Abstain
300
—
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
LIESTIANI WANG
p.1 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×3
unresolved
person
Drs. Maurits D. R. Lalisang
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
787 ms
12 Sep 2026 22:51
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'dak terbatas pada menyusun dan menyatakan '
'kembali keputusan Rapat ini ke dalam suatu '
'akta notaris dan meminta persetujuan kepada '
'instansi yang berwenang untuk mendapatkan '
'persetujuan atas perubahan anggaran dasar '
'Perseroan, serta melakukan segala sesuatu '
'yang dipandang perlu dan berguna untuk '
'keperluan tersebut. MATA ACARA KEDUA RAPAT - '
'Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang '
'saham dan kuasa pemegang saham yang hadir '
'untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
'Kedua Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab '
'tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat '
'yang disampaikan oleh pemegang saham dan atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir. LIESTIANI '
'WANG, S.H., M.Kn. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
'Republik Indonesia Nomor: '
'AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari '
'2013 Sampoerna Strategic Square South Tower '
'LG-17 Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta '
'Selatan Telp: 021- 57952359 E-mail: '
'liestiani.wang@gmail.com - Pengambilan '
'keputusan dilakukan dengan pemungutan suara '
'dengan cara lisan dan elektronik. - Bahwa '
'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
'sebagai berikut: a. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain '
'sebanyak 300 saham dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai '
'dengan anggaran dasar Perseroan dan POJK '
'nomor 15/2020, suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas yang dikeluarkan secara sah dalam '
'Rapat. b. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
'saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak '
'3.750 saham dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 4.113.330.628 saham dari '
'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. - Keputusan',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan atas penambahan kegiatan usaha Perseroan '
'sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. '
'17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan '
'Perubahan Kegiatan Usaha; dan 2. Persetujuan atas '
'rencana pembelian kembali saham Perseroan sesuai dengan '
'Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 29 Tahun 2023 '
'tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh '
'Perusahaan Terbuka. LIESTIANI WANG, S.',
'votes_abstain': '300',
'votes_against': '3750',
'votes_for': '4113330628'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-04-22',
'meeting_type': 'EGM',
'time_end': '11:08:00',
'time_start': '10:42:00',
'venue': 'Ballroom Arosa 1 dan Arosa 2 Hotel Arosa Jakarta Jl. RC Veteran No. '
'3 Jakarta Selatan'}