Back to announcement
20250424_KEJU_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31877811_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed KEJUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT MULIA BOGA RAYA Tbk
Guna memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“Peraturan OJK 15/2020”), PT Mulia Boga Raya Tbk,
suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia, berkedudukan di Kabupaten Bekasi dan berkantor di Kawasan BIIE, Jalan Inti II Blok
C 7 No. 5-A, Desa Cibatu, Jawa Barat (“Perseroan”), dengan ini memberitahukan kepada
pemegang saham Perseroan mengenai ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa (selanjutnya disebut sebagai “Rapat”), sesuai dengan risalah Rapat yang dituangkan
dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 22 April 2025 Nomor 24, risalah tersebut dibuat di
hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, sebagai berikut:
A. Tanggal, waktu, dan tempat pelaksanaan Rapat
Hari/ Tanggal : Selasa, 22 April 2025
Waktu : 10.42 WIB sampai dengan 11.08 WIB
Tempat : Ballroom Arosa 1 dan Arosa 2, Hotel Arosa Jakarta, Jalan RC Veteran
Nomor 3, Jakarta Selatan
B. Mata Acara Rapat
1. Persetujuan atas penambahan kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha; dan
2. Persetujuan atas rencana pembelian kembali saham Perseroan sesuai dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang
Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
C. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat
Dewan Komisaris
Komisaris : Paulus Tedjosutikno
Komisaris : Eduardus Maurits Klavert
Komisaris Independen : Drs. Maurits D. R. Lalisang
1
Page 2
Direksi
Direktur Utama : Indrasena Patmawidjaja
Direktur : Jeffry Halim
Direktur : Ari Sutanto
D. Kehadiran Pemegang Saham
Rapat tersebut telah dihadiri oleh 4.113.334.378 saham yang memiliki hak suara yang sah
atau setara dengan 73,13% dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan.
E. Pemberian kesempatan mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
mata acara Rapat
Pada setiap akhir pembahasan mata acara Rapat, Ketua Rapat memberikan kesempatan
kepada para pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau memberikan pendapat.
Pada kesempatan tanya jawab yang diberikan oleh Ketua Rapat pada setiap mata acara
Rapat, terdapat 1 (satu) pertanyaan yang disampaikan oleh pemegang saham yang hadir
secara fisik yaitu pada mata acara Rapat ke-1.
F. Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait mata acara Rapat
Jumlah Saham Yang
Mata Acara Rapat Jumlah Pemegang Saham Dimiliki atau Diwakili
Pemilik/Pemegangnya
Mata Acara ke-1 : 1 (satu) 5.635.150
Mata Acara ke-2 : - -
G. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (13) Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat juga
dalam Peraturan Tata Tertib Rapat yang dibagikan kepada para pemegang saham dan
kuasanya yang hadir dalam Rapat, seluruh keputusan dalam RUPS diambil berdasarkan
musyawarah untuk mufakat. Dalam hal suatu keputusan tidak tercapai, berdasarkan
musyawarah untuk mufakat maka keputusan diambil dengan pemungutan suara
berdasarkan suara setuju dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk mata acara penambahan kegiatan usaha Pereroan dan perubahan Anggaran
Dasar Perseroan maka mengikuti ketentuan Pasal 12 ayat (3) huruf a Anggaran Dasar
Perseroan, bahwa keputusan Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua
per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
- untuk mata acara yang harus diputuskan dalam Rapat mengikuti ketentuan Pasal 12
ayat (2) angka i dan iii Anggaran Dasar Perseroan, bahwa keputusan Rapat adalah sah
jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak
suara yang hadir dalam Rapat.
2
Page 3
H. Hasil pengambilan keputusan
Keputusan untuk mata acara Rapat dilakukan melalui voting, dengan presentase hasil
sebagaimana dalam tabel di bawah ini:
Mata Acara Rapat Setuju Tidak Setuju Abstain
4.113.334.378 saham/ 300saham/
Ke-1 -
(100%) (0,01%)
4.113.330.628 saham/ 3.750 saham/ 300 saham/
Ke-2
(99,99%) (0,01%) (0,01%)
Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan OJK 15/2020, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas yang dikeluarkan secara sah dalam
Rapat.
I. Keputusan Rapat
A. Mata Acara Rapat Ke-1
1. Menyetujui penambahan kegiatan usaha utama Perseroan di bidang Perdagangan Besar
Makanan dan Minuman Lainnya.
2. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan adanya
penambahan kegiatan usaha utama Perseroan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di
atas.
3. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada setiap anggota Direksi Perseroan,
baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan hak subtitusi untuk melakukan segala
tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat ini, termasuk
namun tidak terbatas pada menyusun dan menyatakan kembali keputusan Rapat ini ke
dalam suatu akta notaris dan meminta persetujuan kepada instansi yang berwenang
untuk mendapatkan persetujuan atas perubahan anggaran dasar Perseroan, serta
melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut.
B. Mata Acara Rapat Ke-2
1. Menyetujui pembelian kembali saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di
Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dengan perkiraan jumlah lembar saham yang akan dibeli
kembali kurang lebih sebesar 0,68% (nol koma enam puluh delapan persen) atau kurang
lebih sebanyak 38.250.000 (tiga puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu) lembar
saham dari total lembar saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan jumlah
dana yang dialokasikan untuk pembelian kembali saham Perseroan adalah sebanyak-
banyaknya sebesar Rp21.228.750.000 (dua puluh satu miliar dua ratus dua puluh
delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah) termasuk biaya perantara pedagang
efek dan biaya lainnya sehubungan dengan pembelian kembali saham Perseroan
(“Pembelian Kembali Saham Perseroan”) yang mana akan dilakukan secara bertahap
dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan setelah Pembelian Kembali Saham
Perseroan disetujui oleh Rapat. Pembelian Kembali Saham Perseroan tersebut dapat
dilakukan melalui BEI maupun di luar BEI.
3
Page 4
2. Menyetujui pemberian wewenang dan/atau kuasa kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan demi tercapainya keputusan sebagaimana
dimaksud dalam butir 1 di atas, dan dengan tetap memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Jakarta, 24 April 2025
PT Mulia Boga Raya Tbk
Direksi
4
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 22 Apr 2025 · 10:42–11:08 |
| Present | 4,113,334,378 (73.13%) |
| Chair | — |
Agenda 1
For
4,113,334,378
100.00%
Against
—
—
Abstain
300
0.01%
Agenda 2
approved
For
4,113,330,628
99.99%
Against
3,750
0.01%
Abstain
300
0.01%
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Liestiani Wang
· Notaris
p.1
unresolved
person
Drs. Maurits D. R. Lalisang
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
742 ms
12 Sep 2026 22:51
Raw output
{'agenda': [{'pct_abstain': '0.01',
'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'namun tidak terbatas pada menyusun dan '
'menyatakan kembali keputusan Rapat ini ke '
'dalam suatu akta notaris dan meminta '
'persetujuan kepada instansi yang berwenang '
'untuk mendapatkan persetujuan atas perubahan '
'anggaran dasar Perseroan, serta melakukan '
'segala sesuatu yang dipandang perlu dan '
'berguna untuk keperluan tersebut. B.',
'seq': 1,
'votes_abstain': '300',
'votes_for': '4113334378'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.01',
'pct_against': '0.01',
'pct_for': '99.99',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'dimaksud dalam butir 1 di atas, dan dengan '
'tetap memperhatikan peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku. Jakarta, 24 '
'April 2025 PT Mulia Boga Raya Tbk Direksi 4',
'seq': 2,
'votes_abstain': '300',
'votes_against': '3750',
'votes_for': '4113330628'}],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-04-22',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '73.13',
'shares_present': '4113334378',
'time_end': '11:08:00',
'time_start': '10:42:00',
'venue': 'Ballroom Arosa 1 dan Arosa 2, Hotel Arosa Jakarta, Jalan RC Veteran '
'Nomor 3, Jakarta Selatan B.'}