Skip to content
Back to announcement

20250424_KEJU_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31877811_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed KEJU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                    PENGUMUMAN
                                  RINGKASAN RISALAH
                       RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                               PT MULIA BOGA RAYA Tbk

Guna memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“Peraturan OJK 15/2020”), PT Mulia Boga Raya Tbk,
suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia, berkedudukan di Kabupaten Bekasi dan berkantor di Kawasan BIIE, Jalan Inti II Blok
C 7 No. 5-A, Desa Cibatu, Jawa Barat (“Perseroan”), dengan ini memberitahukan kepada
pemegang saham Perseroan mengenai ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa (selanjutnya disebut sebagai “Rapat”), sesuai dengan risalah Rapat yang dituangkan
dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 22 April 2025 Nomor 24, risalah tersebut dibuat di
hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, sebagai berikut:

A. Tanggal, waktu, dan tempat pelaksanaan Rapat

  Hari/ Tanggal       : Selasa, 22 April 2025

  Waktu               : 10.42 WIB sampai dengan 11.08 WIB

  Tempat              : Ballroom Arosa 1 dan Arosa 2, Hotel Arosa Jakarta, Jalan RC Veteran
                        Nomor 3, Jakarta Selatan

B. Mata Acara Rapat

  1. Persetujuan atas penambahan kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan Peraturan Otoritas
     Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
     Usaha; dan
  2. Persetujuan atas rencana pembelian kembali saham Perseroan sesuai dengan Peraturan
     Otoritas Jasa Keuangan No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang
     Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

C. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat

    Dewan Komisaris
    Komisaris                    : Paulus Tedjosutikno
    Komisaris                    : Eduardus Maurits Klavert
    Komisaris Independen         : Drs. Maurits D. R. Lalisang


                                                                                                1
Page 2
   Direksi
   Direktur Utama                   : Indrasena Patmawidjaja
   Direktur                         : Jeffry Halim
   Direktur                         : Ari Sutanto

D. Kehadiran Pemegang Saham

  Rapat tersebut telah dihadiri oleh 4.113.334.378 saham yang memiliki hak suara yang sah
  atau setara dengan 73,13% dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah
  dikeluarkan oleh Perseroan.

E. Pemberian kesempatan mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
   mata acara Rapat

  Pada setiap akhir pembahasan mata acara Rapat, Ketua Rapat memberikan kesempatan
  kepada para pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat untuk mengajukan
  pertanyaan dan/atau memberikan pendapat.

  Pada kesempatan tanya jawab yang diberikan oleh Ketua Rapat pada setiap mata acara
  Rapat, terdapat 1 (satu) pertanyaan yang disampaikan oleh pemegang saham yang hadir
  secara fisik yaitu pada mata acara Rapat ke-1.

F. Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
   terkait mata acara Rapat

                                                                       Jumlah Saham Yang
       Mata Acara Rapat             Jumlah Pemegang Saham             Dimiliki atau Diwakili
                                                                      Pemilik/Pemegangnya
       Mata Acara ke-1          :             1 (satu)                      5.635.150
       Mata Acara ke-2          :                 -                              -

G. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat

  Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (13) Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat juga
  dalam Peraturan Tata Tertib Rapat yang dibagikan kepada para pemegang saham dan
  kuasanya yang hadir dalam Rapat, seluruh keputusan dalam RUPS diambil berdasarkan
  musyawarah untuk mufakat. Dalam hal suatu keputusan tidak tercapai, berdasarkan
  musyawarah untuk mufakat maka keputusan diambil dengan pemungutan suara
  berdasarkan suara setuju dengan ketentuan sebagai berikut:

   -      untuk mata acara penambahan kegiatan usaha Pereroan dan perubahan Anggaran
          Dasar Perseroan maka mengikuti ketentuan Pasal 12 ayat (3) huruf a Anggaran Dasar
          Perseroan, bahwa keputusan Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua
          per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
   -      untuk mata acara yang harus diputuskan dalam Rapat mengikuti ketentuan Pasal 12
          ayat (2) angka i dan iii Anggaran Dasar Perseroan, bahwa keputusan Rapat adalah sah
          jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak
          suara yang hadir dalam Rapat.
                                                                                                   2
Page 3
H. Hasil pengambilan keputusan

  Keputusan untuk mata acara Rapat dilakukan melalui voting, dengan presentase hasil
  sebagaimana dalam tabel di bawah ini:

     Mata Acara Rapat                   Setuju             Tidak Setuju        Abstain
                                 4.113.334.378 saham/                        300saham/
            Ke-1                                                -
                                        (100%)                                 (0,01%)
                                 4.113.330.628 saham/     3.750 saham/       300 saham/
            Ke-2
                                       (99,99%)              (0,01%)           (0,01%)

   Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan OJK 15/2020, suara abstain dianggap
   mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas yang dikeluarkan secara sah dalam
   Rapat.

I. Keputusan Rapat

  A. Mata Acara Rapat Ke-1

     1. Menyetujui penambahan kegiatan usaha utama Perseroan di bidang Perdagangan Besar
        Makanan dan Minuman Lainnya.
     2. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan adanya
        penambahan kegiatan usaha utama Perseroan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di
        atas.
     3. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada setiap anggota Direksi Perseroan,
        baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan hak subtitusi untuk melakukan segala
        tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat ini, termasuk
        namun tidak terbatas pada menyusun dan menyatakan kembali keputusan Rapat ini ke
        dalam suatu akta notaris dan meminta persetujuan kepada instansi yang berwenang
        untuk mendapatkan persetujuan atas perubahan anggaran dasar Perseroan, serta
        melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut.

  B. Mata Acara Rapat Ke-2

      1. Menyetujui pembelian kembali saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di
         Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dengan perkiraan jumlah lembar saham yang akan dibeli
         kembali kurang lebih sebesar 0,68% (nol koma enam puluh delapan persen) atau kurang
         lebih sebanyak 38.250.000 (tiga puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu) lembar
         saham dari total lembar saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan jumlah
         dana yang dialokasikan untuk pembelian kembali saham Perseroan adalah sebanyak-
         banyaknya sebesar Rp21.228.750.000 (dua puluh satu miliar dua ratus dua puluh
         delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah) termasuk biaya perantara pedagang
         efek dan biaya lainnya sehubungan dengan pembelian kembali saham Perseroan
         (“Pembelian Kembali Saham Perseroan”) yang mana akan dilakukan secara bertahap
         dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan setelah Pembelian Kembali Saham
         Perseroan disetujui oleh Rapat. Pembelian Kembali Saham Perseroan tersebut dapat
         dilakukan melalui BEI maupun di luar BEI.


                                                                                           3
Page 4
2. Menyetujui pemberian wewenang dan/atau kuasa kepada Direksi Perseroan untuk
   melakukan segala tindakan yang diperlukan demi tercapainya keputusan sebagaimana
   dimaksud dalam butir 1 di atas, dan dengan tetap memperhatikan peraturan
   perundang-undangan yang berlaku.


                            Jakarta, 24 April 2025
                           PT Mulia Boga Raya Tbk
                                   Direksi




                                                                                 4

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.13 MB
Published24 Apr 2025
Pages4
Characters8,603
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held22 Apr 2025 · 10:42–11:08
Present4,113,334,378 (73.13%)
Chair—
Agenda 1
For
4,113,334,378
100.00%
Against
—
—
Abstain
300
0.01%
Agenda 2 approved
For
4,113,330,628
99.99%
Against
3,750
0.01%
Abstain
300
0.01%
RUPS detail

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MULIA BOGA RAYA Tbk p.1 ×8
linked person Maurits Klavert p.1
linked person Indrasena Patmawidjaja p.2
linked person Jeffry Halim p.2
linked person Ari Sutanto p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible person Paulus Tedjosutikno p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved person Liestiani Wang · Notaris p.1
unresolved person Drs. Maurits D. R. Lalisang p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.889 742 ms 12 Sep 2026 22:51
Raw output
{'agenda': [{'pct_abstain': '0.01',
             'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'namun tidak terbatas pada menyusun dan '
                                'menyatakan kembali keputusan Rapat ini ke '
                                'dalam suatu akta notaris dan meminta '
                                'persetujuan kepada instansi yang berwenang '
                                'untuk mendapatkan persetujuan atas perubahan '
                                'anggaran dasar Perseroan, serta melakukan '
                                'segala sesuatu yang dipandang perlu dan '
                                'berguna untuk keperluan tersebut. B.',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '300',
             'votes_for': '4113334378'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.01',
             'pct_against': '0.01',
             'pct_for': '99.99',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'dimaksud dalam butir 1 di atas, dan dengan '
                                'tetap memperhatikan peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku. Jakarta, 24 '
                                'April 2025 PT Mulia Boga Raya Tbk Direksi 4',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '300',
             'votes_against': '3750',
             'votes_for': '4113330628'}],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2025-04-22',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '73.13',
 'shares_present': '4113334378',
 'time_end': '11:08:00',
 'time_start': '10:42:00',
 'venue': 'Ballroom Arosa 1 dan Arosa 2, Hotel Arosa Jakarta, Jalan RC Veteran '
          'Nomor 3, Jakarta Selatan B.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result