Skip to content
Back to announcement

20250424_KEJU_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31877747_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed KEJU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                                    PENGUMUMAN
                                  RINGKASAN RISALAH
                        RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                               PT MULIA BOGA RAYA Tbk

Guna memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“Peraturan OJK 15/2020”), PT Mulia Boga Raya Tbk,
suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia, berkedudukan di Kabupaten Bekasi dan berkantor di Kawasan BIIE, Jalan Inti II Blok
C 7 No. 5-A, Desa Cibatu, Jawa Barat (“Perseroan”), dengan ini memberitahukan kepada
pemegang saham Perseroan mengenai ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Tahun Buku 2024 (selanjutnya disebut sebagai “Rapat”), sesuai dengan risalah Rapat
yang dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 22 April 2025 Nomor 22, risalah
tersebut dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, sebagai
berikut:

A. Tanggal, waktu, dan tempat pelaksanaan Rapat

  Hari/ Tanggal       : Selasa, 22 April 2025

  Waktu               : 09.15 WIB sampai dengan 09.58 WIB

  Tempat              : Ballroom Arosa 1 dan Arosa 2, Hotel Arosa Jakarta, Jalan RC Veteran
                        Nomor 3, Jakarta Selatan

B. Mata Acara Rapat

  1. Persetujuan atas Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan termasuk
     Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
     pada tanggal 31 Desember 2024;
  2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
     tanggal 31 Desember 2024;
  3. Penetapan honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan serta
     besarnya gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi untuk tahun buku 2025;
  4. Penunjukan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun
     buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025; dan
  5. Persetujuan atas perubahan susunan Pengurus Perseroan.




                                                                                                1
Page 2
C. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat

   Dewan Komisaris
   Komisaris                     : Paulus Tedjosutikno
   Komisaris                     : Eduardus Maurits Klavert
   Komisaris Independen          : Drs. Maurits D. R. Lalisang

   Direksi
   Direktur Utama                : Indrasena Patmawidjaja
   Direktur                      : Jeffry Halim
   Direktur                      : Ari Sutanto

D. Kehadiran Pemegang Saham

  Rapat tersebut telah dihadiri oleh 5.373.540.650 saham yang memiliki hak suara yang sah
  atau setara dengan 95,53% dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah
  dikeluarkan oleh Perseroan.

E. Pemberian kesempatan mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
   mata acara Rapat

  Pada setiap akhir pembahasan mata acara Rapat, Ketua Rapat memberikan kesempatan
  kepada para pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat untuk mengajukan
  pertanyaan dan/atau memberikan pendapat.

  Pada kesempatan tanya jawab yang diberikan oleh Ketua Rapat pada setiap mata acara
  Rapat, terdapat 2 (dua) pertanyaan yang disampaikan oleh pemegang saham yang hadir
  secara fisik yaitu pada mata acara Rapat ke-2.

F. Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
   terkait mata acara Rapat

                                                                  Jumlah Saham Yang
    Mata Acara Rapat             Jumlah Pemegang Saham           Dimiliki atau Diwakili
                                                                 Pemilik/Pemegangnya
    Mata Acara ke-1          :                  -                           -
    Mata Acara ke-2          :              1 (satu)                      375
    Mata Acara ke-3          :                  -                           -
    Mata Acara ke-4          :                  -                           -
    Mata Acara ke-5          :                  -                           -

G. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat

  Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (13) Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat juga
  dalam Peraturan Tata Tertib Rapat yang dibagikan kepada para pemegang saham dan
  kuasanya yang hadir dalam Rapat, seluruh keputusan dalam RUPS diambil berdasarkan
  musyawarah untuk mufakat. Dalam hal suatu keputusan tidak tercapai, berdasarkan
  musyawarah untuk mufakat maka keputusan diambil dengan pemungutan suara
                                                                                             2
Page 3
  berdasarkan suara setuju dengan ketentuan sebagai berikut:

   -     untuk mata acara yang harus diputuskan dalam Rapat mengikuti ketentuan Pasal 12
         ayat (2) angka i dan iii Anggaran Dasar Perseroan, bahwa keputusan Rapat adalah sah
         jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak
         suara yang hadir dalam Rapat.

H. Hasil pengambilan keputusan

  Keputusan untuk mata acara Rapat dilakukan melalui voting, dengan presentase hasil
  sebagaimana dalam tabel di bawah ini:

       Mata Acara Rapat                 Setuju                 Tidak Setuju        Abstain
                                 5.373.540.650 saham/
              Ke-1                                                  -                  -
                                        (100%)
                                 5.373.540.650 saham/
              Ke-2                                                  -                  -
                                        (100%)
                                 5.373.540.650 saham/
              Ke-3                                                  -                  -
                                        (100%)
                                 5.373.349.350 saham/        191.300 saham/
              Ke-4                                                                     -
                                       (99,99%)                  (0,01%)
                                 5.373.540.650 saham/
              Ke-5                                                  -                  -
                                        (100%)

I. Keputusan Rapat

  A. Mata Acara Rapat Ke-1

       1. Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku
          yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, termasuk Laporan Direksi dan Laporan
          Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan.
       2. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
          tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Ely No. AP. 1737 dari
          Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan PwC Global
          Network)       sebagaimana        tercantum        dalam        laporannya      nomor
          00219/2.1457/AU.1/04/1737-4/1/III/2025 tanggal 1 Maret 2025, dengan pendapat
          wajar dalam semua hal yang material.
       3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de
          charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
          pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku yang
          berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam
          Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan.

  B. Mata Acara Rapat Ke-2

       Menyetujui penggunaan laba bersih untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
       Desember 2024, yaitu sebesar Rp146.880.537.264 (seratus empat puluh enam miliar
       delapan ratus delapan puluh juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh
       empat Rupiah) ditetapkan penggunaannya dengan rincian sebagai berikut:
                                                                                                  3
Page 4
   1. Sebesar Rp13 per saham atau Rp73.124.999.987 (tujuh puluh tiga miliar seratus dua
      puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan
      puluh tujuh Rupiah) atau sekitar 49,8% dari laba tahun buku 2024 ditetapkan sebagai
      dividen tunai tahun buku 2024 dan akan dibagikan secara tunai kepada seluruh
      pemegang saham pada tanggal 20 Mei 2025. Daftar Pemegang Saham Perseroan yang
      berhak atas dividen tersebut adalah pemegang saham yang terdaftar pada tanggal 5
      Mei 2025 pukul 16.00 WIB. Selanjutnya memberikan kuasa dan wewenang kepada
      Direksi Perseroan untuk mengatur tata cara pembayaran dividen tunai termaksud.
   2. Sebesar Rp2.000.000.000 (dua miliar Rupiah) ditetapkan sebagai cadangan wajib untuk
      memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang-undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun
      2007, yang penggunaannya sesuai dengan Pasal 21 Anggaran Dasar Perseroan.
   3. Sisanya sebesar Rp71.755.537.277 (tujuh puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh lima
      juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tujuh Rupiah) digunakan
      sebagai cadangan umum yang belum ditentukan penggunaannya.

C. Mata Acara Rapat Ke-3

   1. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
      menetapkan honorarium, gaji, fasilitas, tunjangan dan paket remunerasi lainnya bagi
      anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2025 dengan
      memperhatikan kondisi keuangan Perseroan.
   2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
      menetapkan pembagiannya di antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi
      sehubungan dengan butir 1 (satu) tersebut di atas, dengan memperhatikan ketentuan
      Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan dan ketentuan yang berlaku.

D. Mata Acara Rapat Ke-4

   1. Menyetujui pemberian kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan
      untuk melakukan penunjukan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa
      Keuangan untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
      berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dengan tetap mempertimbangkan
      rekomendasi dari Komite Audit Perseroan.
   2. Menyetujui pemberian kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan
      untuk menetapkan persyaratan lain dan besaran jasa audit dengan memperhatikan
      kewajaran serta ruang lingkup pekerjaan audit.

E. Mata Acara Rapat Ke-5

   1. Menerima pengunduran diri Tuan Peter Wiradjaja selaku Direktur Perseroan terhitung
      sejak ditutupnya Rapat ini.
   2. Menyetujui pengangkatan kembali Tuan Drs. Herbudianto selaku Komisaris Independen
      Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini untuk masa jabatan 5 (lima) tahun sejak
      tanggal pengangkatannya dan berakhir pada saat ditutupnya RUPS tahunan ke-lima
      yang diselenggarakan pada tahun 2030, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum
      Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
      Sehingga dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
      untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, maka susunan Direksi dan Dewan Komisaris

                                                                                          4
Page 5
   Perseroan sejak ditutupnya Rapat ini, adalah sebagai berikut:

    Direksi:
    Direktur Utama           : Tuan Indrasena Patmawidjaja
    Direktur                 : Tuan Jeffry Halim
    Direktur                 : Tuan Ari Sutanto

    Komisaris:
    Komisaris Utama         : Tuan Hardianto Atmadja
    Komisaris               : Tuan Paulus Tedjosutikno
    Komisaris               : Tuan E. Maurits Klavert
    Komisaris Independen : Tuan Drs. Herbudianto
    Komisaris Independen : Tuan Drs. Maurits D. R. Lalisang
3. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada setiap anggota Direksi Perseroan,
   baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan hak subtitusi untuk melakukan
   segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat ini,
   termasuk namun tidak terbatas pada menyusun dan menyatakan kembali keputusan
   Rapat ini ke dalam suatu akta notaris dan menyampaikan pemberitahuan kepada
   instansi yang berwenang untuk mendapatkan pemberitahuan perubahan data
   Perseroan, serta melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk
   keperluan tersebut.

Selanjutnya sesuai dengan keputusan mata acara Rapat ke-2 sebagaimana tersebut di atas
dimana Rapat telah memutuskan untuk melakukan pembayaran dividen tunai dari laba
bersih Perseroan Tahun Buku 2024 sebesar Rp13 (tiga belas Rupiah) per lembar saham atau
setara dengan Rp73.124.999.987 (tujuh puluh tiga miliar seratus dua puluh empat juta
sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh Rupiah)
yang akan dibagikan kepada para pemegang saham Perseroan, maka dengan ini
diberitahukan jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai tahun buku 2024 sebagai
berikut:

Jadwal Pembagian Dividen Tunai

 No.                            KETERANGAN                              TANGGAL
  1.    Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum
        Dividen):
           a. Pasar Reguler dan Negosisasi;                            30 April 2025
           b. Pasar Tunai.                                             05 Mei 2025
  2.    Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen):
           a. Pasar Reguler dan Negosisasi;                            02 Mei 2025
           b. Pasar Tunai.                                             06 Mei 2025
  3.    Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Dividen (Recording
        Date)                                                          05 Mei 2025
  4.    Tanggal Pembayaran Dividen Tunai                               20 Mei 2025

Tata Cara Pembagian Dividen Tunai

1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya
                                                                                       5
Page 6
     tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) atau recording date pada tanggal 5 Mei
     2025 (recording date) dan/atau Pemilik saham perseroan pada sub rekening efek di PT
     Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan tanggal 5 Mei
     2025.
2.   Bagi Pemegang saham Perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif
     KSEI, pembayaran dividen tunai dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada
     tanggal 20 Mei 2025 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek
     dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek.
     Sedangkan bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam
     penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening
     pemegang saham Perseroan.
3.   Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-
     undangan perpajakan yang berlaku.
4.   Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai
     tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib
     pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan
     pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan
     DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang
     pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen
     tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN
     yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka
     dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan
     (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut
     wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
     Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk
     Mendukung Kemudahan Berusaha.
5.   Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen
     melalui perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang saham Perseroan
     membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung
     jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak
     pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan
     yang berlaku.
6.   Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
     pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
     Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.
     PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak
     Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT atau SKD
     (Surat Keterangan Domisili) yang telah diunggah ke situs web Direktorat Jenderal Pajak
     kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek PT Bima Registra (“BAE”) 3 (tiga) hari kerja
     setelah tanggal recording date yang berhak atas Dividen sesuai peraturan dan
     ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan
     dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.




                                                                                         6
Page 7
7. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang sahamnya dalam
   penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak dividen dapat diambil di Perusahaan
   Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek dan
   bagi Pemegang Saham Warkat diambil di BAE.


                             Jakarta, 24 April 2025
                            PT Mulia Boga Raya Tbk
                                    Direksi




                                                                                    7

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.17 MB
Published24 Apr 2025
Pages7
Characters17,912
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held22 Apr 2025 · 09:15–09:58
Present5,373,540,650 (95.53%)
Chair—
Agenda 1
For
5,373,540,650
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 2
For
5,373,540,650
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 3
For
5,373,540,650
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 4 approved
For
5,373,349,350
99.99%
Against
191,300
0.01%
Abstain
—
—
Agenda 5
For
5,373,540,650
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
RUPS detail

Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MULIA BOGA RAYA Tbk p.1 ×8
linked person Indrasena Patmawidjaja p.2 ×2
linked person Jeffry Halim p.2 ×2
linked person Ari Sutanto p.2 ×2
linked person Peter Wiradjaja · Direktur p.4
linked person Hardianto Atmadja p.5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible person Paulus Tedjosutikno p.2 ×2
possible person Drs. Herbudianto · Komisaris Independen p.4 ×4
possible person E. Maurits Klavert p.5 ×3
unresolved person Liestiani Wang · Notaris p.1
unresolved person Drs. Maurits D. R. Lalisang · Komisaris Independen p.2 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Rintis p.3
unresolved org Rianto & Rekan p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.6
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.6
unresolved org PT Bima Registra p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 961 ms 12 Sep 2026 22:51
Raw output
{'agenda': [{'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 1,
             'votes_for': '5373540650'},
            {'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 2,
             'votes_for': '5373540650'},
            {'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 3,
             'votes_for': '5373540650'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.01',
             'pct_for': '99.99',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 4,
             'votes_against': '191300',
             'votes_for': '5373349350'},
            {'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'termasuk namun tidak terbatas pada menyusun '
                                'dan menyatakan kembali keputusan Rapat ini ke '
                                'dalam suatu akta notaris dan menyampaikan '
                                'pemberitahuan kepada instansi yang berwenang '
                                'untuk mendapatkan pemberitahuan perubahan '
                                'data Perseroan, serta melakukan segala '
                                'sesuatu yang dipandang perlu dan berguna '
                                'untuk keperluan tersebut. Selanjutnya sesuai '
                                'dengan keputusan',
             'seq': 5,
             'title': 'Ke-5 I. Keputusan Rapat A. Mata Acara Rapat Ke-1 1. '
                      'Menyetujui dan menerima yang berakhir pada Tugas '
                      'Pengawasan 2. Mengesahkan Laporan',
             'votes_for': '5373540650'}],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2025-04-22',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '95.53',
 'record_date': '2025-05-05',
 'shares_present': '5373540650',
 'time_end': '09:58:00',
 'time_start': '09:15:00',
 'venue': 'Ballroom Arosa 1 dan Arosa 2, Hotel Arosa Jakarta, Jalan RC Veteran '
          'Nomor 3, Jakarta Selatan B.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result