Back to announcement
20250424_KEJU_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31877747_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed KEJUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT MULIA BOGA RAYA Tbk
Guna memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“Peraturan OJK 15/2020”), PT Mulia Boga Raya Tbk,
suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia, berkedudukan di Kabupaten Bekasi dan berkantor di Kawasan BIIE, Jalan Inti II Blok
C 7 No. 5-A, Desa Cibatu, Jawa Barat (“Perseroan”), dengan ini memberitahukan kepada
pemegang saham Perseroan mengenai ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Tahun Buku 2024 (selanjutnya disebut sebagai “Rapat”), sesuai dengan risalah Rapat
yang dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 22 April 2025 Nomor 22, risalah
tersebut dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, sebagai
berikut:
A. Tanggal, waktu, dan tempat pelaksanaan Rapat
Hari/ Tanggal : Selasa, 22 April 2025
Waktu : 09.15 WIB sampai dengan 09.58 WIB
Tempat : Ballroom Arosa 1 dan Arosa 2, Hotel Arosa Jakarta, Jalan RC Veteran
Nomor 3, Jakarta Selatan
B. Mata Acara Rapat
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan termasuk
Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024;
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024;
3. Penetapan honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan serta
besarnya gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi untuk tahun buku 2025;
4. Penunjukan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025; dan
5. Persetujuan atas perubahan susunan Pengurus Perseroan.
1
Page 2
C. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat
Dewan Komisaris
Komisaris : Paulus Tedjosutikno
Komisaris : Eduardus Maurits Klavert
Komisaris Independen : Drs. Maurits D. R. Lalisang
Direksi
Direktur Utama : Indrasena Patmawidjaja
Direktur : Jeffry Halim
Direktur : Ari Sutanto
D. Kehadiran Pemegang Saham
Rapat tersebut telah dihadiri oleh 5.373.540.650 saham yang memiliki hak suara yang sah
atau setara dengan 95,53% dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan.
E. Pemberian kesempatan mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
mata acara Rapat
Pada setiap akhir pembahasan mata acara Rapat, Ketua Rapat memberikan kesempatan
kepada para pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau memberikan pendapat.
Pada kesempatan tanya jawab yang diberikan oleh Ketua Rapat pada setiap mata acara
Rapat, terdapat 2 (dua) pertanyaan yang disampaikan oleh pemegang saham yang hadir
secara fisik yaitu pada mata acara Rapat ke-2.
F. Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait mata acara Rapat
Jumlah Saham Yang
Mata Acara Rapat Jumlah Pemegang Saham Dimiliki atau Diwakili
Pemilik/Pemegangnya
Mata Acara ke-1 : - -
Mata Acara ke-2 : 1 (satu) 375
Mata Acara ke-3 : - -
Mata Acara ke-4 : - -
Mata Acara ke-5 : - -
G. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (13) Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat juga
dalam Peraturan Tata Tertib Rapat yang dibagikan kepada para pemegang saham dan
kuasanya yang hadir dalam Rapat, seluruh keputusan dalam RUPS diambil berdasarkan
musyawarah untuk mufakat. Dalam hal suatu keputusan tidak tercapai, berdasarkan
musyawarah untuk mufakat maka keputusan diambil dengan pemungutan suara
2
Page 3
berdasarkan suara setuju dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk mata acara yang harus diputuskan dalam Rapat mengikuti ketentuan Pasal 12
ayat (2) angka i dan iii Anggaran Dasar Perseroan, bahwa keputusan Rapat adalah sah
jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak
suara yang hadir dalam Rapat.
H. Hasil pengambilan keputusan
Keputusan untuk mata acara Rapat dilakukan melalui voting, dengan presentase hasil
sebagaimana dalam tabel di bawah ini:
Mata Acara Rapat Setuju Tidak Setuju Abstain
5.373.540.650 saham/
Ke-1 - -
(100%)
5.373.540.650 saham/
Ke-2 - -
(100%)
5.373.540.650 saham/
Ke-3 - -
(100%)
5.373.349.350 saham/ 191.300 saham/
Ke-4 -
(99,99%) (0,01%)
5.373.540.650 saham/
Ke-5 - -
(100%)
I. Keputusan Rapat
A. Mata Acara Rapat Ke-1
1. Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, termasuk Laporan Direksi dan Laporan
Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan.
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Ely No. AP. 1737 dari
Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan PwC Global
Network) sebagaimana tercantum dalam laporannya nomor
00219/2.1457/AU.1/04/1737-4/1/III/2025 tanggal 1 Maret 2025, dengan pendapat
wajar dalam semua hal yang material.
3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de
charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam
Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan.
B. Mata Acara Rapat Ke-2
Menyetujui penggunaan laba bersih untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024, yaitu sebesar Rp146.880.537.264 (seratus empat puluh enam miliar
delapan ratus delapan puluh juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh
empat Rupiah) ditetapkan penggunaannya dengan rincian sebagai berikut:
3
Page 4
1. Sebesar Rp13 per saham atau Rp73.124.999.987 (tujuh puluh tiga miliar seratus dua
puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan
puluh tujuh Rupiah) atau sekitar 49,8% dari laba tahun buku 2024 ditetapkan sebagai
dividen tunai tahun buku 2024 dan akan dibagikan secara tunai kepada seluruh
pemegang saham pada tanggal 20 Mei 2025. Daftar Pemegang Saham Perseroan yang
berhak atas dividen tersebut adalah pemegang saham yang terdaftar pada tanggal 5
Mei 2025 pukul 16.00 WIB. Selanjutnya memberikan kuasa dan wewenang kepada
Direksi Perseroan untuk mengatur tata cara pembayaran dividen tunai termaksud.
2. Sebesar Rp2.000.000.000 (dua miliar Rupiah) ditetapkan sebagai cadangan wajib untuk
memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang-undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun
2007, yang penggunaannya sesuai dengan Pasal 21 Anggaran Dasar Perseroan.
3. Sisanya sebesar Rp71.755.537.277 (tujuh puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh lima
juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tujuh Rupiah) digunakan
sebagai cadangan umum yang belum ditentukan penggunaannya.
C. Mata Acara Rapat Ke-3
1. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan honorarium, gaji, fasilitas, tunjangan dan paket remunerasi lainnya bagi
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2025 dengan
memperhatikan kondisi keuangan Perseroan.
2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan pembagiannya di antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi
sehubungan dengan butir 1 (satu) tersebut di atas, dengan memperhatikan ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan dan ketentuan yang berlaku.
D. Mata Acara Rapat Ke-4
1. Menyetujui pemberian kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk melakukan penunjukan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dengan tetap mempertimbangkan
rekomendasi dari Komite Audit Perseroan.
2. Menyetujui pemberian kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menetapkan persyaratan lain dan besaran jasa audit dengan memperhatikan
kewajaran serta ruang lingkup pekerjaan audit.
E. Mata Acara Rapat Ke-5
1. Menerima pengunduran diri Tuan Peter Wiradjaja selaku Direktur Perseroan terhitung
sejak ditutupnya Rapat ini.
2. Menyetujui pengangkatan kembali Tuan Drs. Herbudianto selaku Komisaris Independen
Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini untuk masa jabatan 5 (lima) tahun sejak
tanggal pengangkatannya dan berakhir pada saat ditutupnya RUPS tahunan ke-lima
yang diselenggarakan pada tahun 2030, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum
Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
Sehingga dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, maka susunan Direksi dan Dewan Komisaris
4
Page 5
Perseroan sejak ditutupnya Rapat ini, adalah sebagai berikut:
Direksi:
Direktur Utama : Tuan Indrasena Patmawidjaja
Direktur : Tuan Jeffry Halim
Direktur : Tuan Ari Sutanto
Komisaris:
Komisaris Utama : Tuan Hardianto Atmadja
Komisaris : Tuan Paulus Tedjosutikno
Komisaris : Tuan E. Maurits Klavert
Komisaris Independen : Tuan Drs. Herbudianto
Komisaris Independen : Tuan Drs. Maurits D. R. Lalisang
3. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada setiap anggota Direksi Perseroan,
baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan hak subtitusi untuk melakukan
segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat ini,
termasuk namun tidak terbatas pada menyusun dan menyatakan kembali keputusan
Rapat ini ke dalam suatu akta notaris dan menyampaikan pemberitahuan kepada
instansi yang berwenang untuk mendapatkan pemberitahuan perubahan data
Perseroan, serta melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk
keperluan tersebut.
Selanjutnya sesuai dengan keputusan mata acara Rapat ke-2 sebagaimana tersebut di atas
dimana Rapat telah memutuskan untuk melakukan pembayaran dividen tunai dari laba
bersih Perseroan Tahun Buku 2024 sebesar Rp13 (tiga belas Rupiah) per lembar saham atau
setara dengan Rp73.124.999.987 (tujuh puluh tiga miliar seratus dua puluh empat juta
sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh Rupiah)
yang akan dibagikan kepada para pemegang saham Perseroan, maka dengan ini
diberitahukan jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai tahun buku 2024 sebagai
berikut:
Jadwal Pembagian Dividen Tunai
No. KETERANGAN TANGGAL
1. Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum
Dividen):
a. Pasar Reguler dan Negosisasi; 30 April 2025
b. Pasar Tunai. 05 Mei 2025
2. Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen):
a. Pasar Reguler dan Negosisasi; 02 Mei 2025
b. Pasar Tunai. 06 Mei 2025
3. Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Dividen (Recording
Date) 05 Mei 2025
4. Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 20 Mei 2025
Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya
5
Page 6
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) atau recording date pada tanggal 5 Mei
2025 (recording date) dan/atau Pemilik saham perseroan pada sub rekening efek di PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan tanggal 5 Mei
2025.
2. Bagi Pemegang saham Perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif
KSEI, pembayaran dividen tunai dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada
tanggal 20 Mei 2025 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek
dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek.
Sedangkan bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam
penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening
pemegang saham Perseroan.
3. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-
undangan perpajakan yang berlaku.
4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai
tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib
pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan
pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan
DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang
pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen
tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN
yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka
dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan
(“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut
wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk
Mendukung Kemudahan Berusaha.
5. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen
melalui perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang saham Perseroan
membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung
jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak
pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku.
6. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.
PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT atau SKD
(Surat Keterangan Domisili) yang telah diunggah ke situs web Direktorat Jenderal Pajak
kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek PT Bima Registra (“BAE”) 3 (tiga) hari kerja
setelah tanggal recording date yang berhak atas Dividen sesuai peraturan dan
ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan
dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
6
Page 7
7. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang sahamnya dalam
penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak dividen dapat diambil di Perusahaan
Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek dan
bagi Pemegang Saham Warkat diambil di BAE.
Jakarta, 24 April 2025
PT Mulia Boga Raya Tbk
Direksi
7
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 22 Apr 2025 · 09:15–09:58 |
| Present | 5,373,540,650 (95.53%) |
| Chair | — |
Agenda 1
For
5,373,540,650
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 2
For
5,373,540,650
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 3
For
5,373,540,650
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 4
approved
For
5,373,349,350
99.99%
Against
191,300
0.01%
Abstain
—
—
Agenda 5
For
5,373,540,650
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Liestiani Wang
· Notaris
p.1
unresolved
person
Drs. Maurits D. R. Lalisang
· Komisaris Independen
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Rintis
p.3
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.6
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.6
unresolved
org
PT Bima Registra
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
961 ms
12 Sep 2026 22:51
Raw output
{'agenda': [{'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'votes_for': '5373540650'},
{'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 2,
'votes_for': '5373540650'},
{'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 3,
'votes_for': '5373540650'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.01',
'pct_for': '99.99',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 4,
'votes_against': '191300',
'votes_for': '5373349350'},
{'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'termasuk namun tidak terbatas pada menyusun '
'dan menyatakan kembali keputusan Rapat ini ke '
'dalam suatu akta notaris dan menyampaikan '
'pemberitahuan kepada instansi yang berwenang '
'untuk mendapatkan pemberitahuan perubahan '
'data Perseroan, serta melakukan segala '
'sesuatu yang dipandang perlu dan berguna '
'untuk keperluan tersebut. Selanjutnya sesuai '
'dengan keputusan',
'seq': 5,
'title': 'Ke-5 I. Keputusan Rapat A. Mata Acara Rapat Ke-1 1. '
'Menyetujui dan menerima yang berakhir pada Tugas '
'Pengawasan 2. Mengesahkan Laporan',
'votes_for': '5373540650'}],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-04-22',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '95.53',
'record_date': '2025-05-05',
'shares_present': '5373540650',
'time_end': '09:58:00',
'time_start': '09:15:00',
'venue': 'Ballroom Arosa 1 dan Arosa 2, Hotel Arosa Jakarta, Jalan RC Veteran '
'Nomor 3, Jakarta Selatan B.'}