Back to announcement
20250424_KEJU_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31877747_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed KEJUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Square South Tower LG-17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359
E-mail: liestiani.wang@gmail.com
Jakarta, 22 April 2025
Nomor : 01/SK/IV/2025 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT Mulia Boga Raya Tbk.
Pemegang Saham Tahunan Kawasan BIIE
PT Mulia Boga Raya Tbk. Jalan Inti II Blok C.7 No. 5-A
Desa Cibatu,
Kabupaten Bekasi
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “Rapat”)
dari “PT Mulia Boga Raya Tbk”, berkedudukan di Kabupaten Bekasi (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang
telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 22 April 2025
Waktu : 09.15 WIB – 09.58 WIB
Tempat : Ballroom Arosa 1 dan Arosa 2
Hotel Arosa Jakarta
Jl. RC Veteran No. 3
Jakarta Selatan
Kehadiran : Dewan Komisaris 1. Komisaris : Paulus Tedjosutikno
2. Komisaris : Eduardus Maurits Klavert
3. Komisaris Independen : Drs. Maurits D. R. Lalisang
: Direksi 1. Direktur Utama : Indrasena Patmawidjaja
2. Direktur : Jeffry Halim
3. Direktur : Ari Sutanto
: Pemegang Saham : 5.373.540.650 (95,5296%) dari seluruh saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
I. MATA ACARA RAPAT :
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan termasuk Laporan
Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024;
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024;
3. Penetapan honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan serta besarnya gaji
dan tunjangan bagi anggota Direksi untuk tahun buku 2025;
4. Penunjukan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025; dan
5. Persetujuan atas perubahan susunan Pengurus Perseroan.
Page 2
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Square South Tower LG-17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359
E-mail: liestiani.wang@gmail.com
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
1. Menyampaikan pemberitahuan rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa
Keuangan pada tanggal 5 Maret 2025 dengan Surat Perseroan No. 016/MBR-SR/III/25;
2. Melakukan pemberitahuan kepada para pemegang saham Perseroan atas penyelenggaraan Rapat
melalui situs web Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan dan situs web KSEI (eASY.KSEI) yang
semuanya dilaksanakan pada tanggal 12 Maret 2025;
3. Melakukan pemanggilan kepada para pemegang saham Perseroan atas penyelenggaraan Rapat melalui
situs web Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan dan Convocation pada situs web KSEI
(eASY.KSEI) yang dilaksanakan pada tanggal 27 Maret 2025.
III. KEPUTUSAN RAPAT:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh
pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
b. Tidak ada Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 5.373.540.650
saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, termasuk Laporan Direksi dan Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan.
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Ely No. AP. 1737 dari Kantor Akuntan Publik
Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan PwC Global Network) sebagaimana
tercantum dalam laporannya nomor 00219/2.1457/AU.1/04/1737-4/1/III/2025 tanggal 1 Maret 2025,
dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material.
3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada
seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan
Keuangan Perseroan.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 2 pertanyaan dari 1 orang pemegang saham yang
memiliki 375 saham dalam Perseroan yang disampaikan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
b. Tidak ada Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 5.373.540.650
saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Page 3
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Square South Tower LG-17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359
E-mail: liestiani.wang@gmail.com
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut:
Menyetujui penggunaan laba bersih untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024,
yaitu sebesar Rp146.880.537.264,00 (seratus empat puluh enam miliar delapan ratus delapan puluh juta
lima ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh empat Rupiah) ditetapkan penggunaannya dengan
rincian sebagai berikut::
1. Sebesar Rp13,00 per saham atau Rp73.124.999.987,00 (tujuh puluh tiga miliar seratus dua puluh
empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh Rupiah)
atau sekitar 49,8% dari laba tahun buku 2024 ditetapkan sebagai dividen tunai tahun buku 2024
dan akan dibagikan secara tunai kepada seluruh pemegang saham pada tanggal 20 Mei 2025.
Daftar Pemegang Saham Perseroan yang berhak atas dividen tersebut adalah pemegang saham
yang terdaftar pada tanggal 5 Mei 2025 pukul 16.00 WIB. Selanjutnya memberikan kuasa dan
wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengatur tata cara pembayaran dividen tunai
termaksud.
2. Sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar Rupiah) ditetapkan sebagai cadangan wajib untuk
memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang-undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007, yang
penggunaannya sesuai dengan Pasal 21 Anggaran Dasar Perseroan.
3. Sisanya sebesar Rp71.755.537.277,00 (tujuh puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh lima juta lima
ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tujuh Rupiah) digunakan sebagai cadangan umum
yang belum ditentukan penggunaannya.
MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh
pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
b. Tidak ada Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 5.373.540.650
saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut:
1. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan honorarium, gaji, fasilitas, tunjangan dan paket remunerasi lainnya bagi anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2025 dengan memperhatikan kondisi
keuangan Perseroan.
2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan pembagiannya di antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi sehubungan
dengan butir 1 (satu) tersebut di atas, dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan
serta peraturan dan ketentuan yang berlaku.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh
pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
Page 4
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Square South Tower LG-17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359
E-mail: liestiani.wang@gmail.com
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 191.300
saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 5.373.349.350
saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut:
1. Menyetujui pemberian kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
melakukan penunjukan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk
mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025, dengan tetap mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Audit Perseroan.
2. Menyetujui pemberian kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan persyaratan lain dan besaran jasa audit dengan memperhatikan kewajaran serta ruang
lingkup pekerjaan audit.
MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kelima Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh
pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
b. Tidak ada Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 5.373.540.650
saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kelima Rapat yaitu sebagai berikut:
1. Menerima pengunduran diri Tuan Peter Wiradjaja selaku Direktur Perseroan terhitung sejak
ditutupnya Rapat ini.
2. Menyetujui pengangkatan kembali Tuan Drs. Herbudianto selaku Komisaris Independen Perseroan
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini untuk masa jabatan 5 (lima) tahun sejak tanggal
pengangkatannya dan berakhir pada saat ditutupnya RUPS tahunan ke-lima yang diselenggarakan
pada tahun 2030, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk
memberhentikan sewaktu-waktu.
Sehingga dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk
memberhentikannya sewaktu-waktu, maka susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sejak
ditutupnya Rapat ini, adalah sebagai berikut:
Direksi:
• Tuan Indrasena Patmawidjaja sebagai Direktur Utama;
• Tuan Jeffry Halim sebagai Direktur; dan
• Tuan Ari Sutanto sebagai Direktur.
Dewan Komisaris:
• Tuan Hardianto Atmadja sebagai Komisaris Utama;
• Tuan Paulus Tedjosutikno sebagai Komisaris;
• Tuan E. Maurits Klavert sebagai Komisaris;
• Tuan Drs. Herbudianto sebagai Komisaris Independen; dan
• Tuan Drs. Maurits D. R. Lalisang sebagai Komisaris Independen.
3. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada setiap anggota Direksi Perseroan, baik sendiri-
sendiri maupun bersama-sama dengan hak subtitusi untuk melakukan segala tindakan yang
diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat ini, termasuk namun tidak terbatas pada
menyusun dan menyatakan kembali keputusan Rapat ini ke dalam suatu akta notaris dan
Page 5
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Square South Tower LG-17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359
E-mail: liestiani.wang@gmail.com
menyampaikan pemberitahuan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan
pemberitahuan perubahan data Perseroan, serta melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu
dan berguna untuk keperluan tersebut.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 22 April 2025 Nomor 22,
yang di buat di hadapan Saya, Notaris.
Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera Saya kirimkan
kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
Hormat Saya,
Notaris di Jakarta,
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 22 Apr 2025 · 09:15–09:58 |
| Present | — (—) |
| Chair | — |
Agenda 3
approved
For
5,373,349,350
—
Against
191,300
—
Abstain
—
—
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
LIESTIANI WANG
p.1 ×6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×5
unresolved
person
Drs. Maurits D. R. Lalisang
· Komisaris Independen
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Rintis
p.2
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
1001 ms
12 Sep 2026 22:51
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'n cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil '
'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut: a. Tidak ada pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain. '
'LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn. NOTARIS DI '
'JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak '
'Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: '
'AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari '
'2013 Sampoerna Strategic Square South Tower '
'LG-17 Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta '
'Selatan Telp: 021- 57952359 E-mail: '
'liestiani.wang@gmail.com b. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju sebanyak 191.300 saham dari '
'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. c. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
'saham yang menyatakan setuju sebanyak '
'5.373.349.350 saham dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. - Keputusan',
'seq': 3,
'votes_against': '191300',
'votes_for': '5373349350'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-04-22',
'meeting_type': 'AGM',
'time_end': '09:58:00',
'time_start': '09:15:00',
'venue': 'Ballroom Arosa 1 dan Arosa 2 Hotel Arosa Jakarta Jl. RC Veteran No. '
'3 Jakarta Selatan'}