Skip to content
Back to announcement

20250422_BDKR_Informasi Transaksi Afiliasi_31876898_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review BDKR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 16

Page 1
                       KETERBUKAAN INFORMASI
                 SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI



      KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI
    PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
           AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK NO. 42/2020”)




                    PT BERDIKARI PONDASI PERKASA TBK

                                 Kegiatan Usaha :
                       Pemasangan Pondasi, Perbaikan Tanah,
                    Pemancangan Laut dan Pembangunan Dermaga,
                             serta Jasa Sewa Alat Berat

                                    Kantor Pusat :
           Jl. Bandengan Utara No. 32B Pekojan Tambora Jakarta Barat 11240

                               Kantor Korespondensi :
Jl. Pangeran Tubagus Angke No. 99 Wijaya Kusuma Grogol Petamburan Jakarta Barat 11460
                                 Telp : (021) 5662756
                            Situs/Web : www.ptbppid.com
                             E-mail : corsec@ptbppid.com

  DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
  BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBBENARAN DARI SELURUH
  INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN
  MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN SEPANJANG
  SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM
  KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG
  DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN
  INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP ATAU MENEYSATKAN.
Page 2
   1. PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat dan disampaikan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No.31/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau
Fakta oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 31/2015”) juncto Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia No.42/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).

Keterbukaan Informasi ini memuat informasi mengenai sewa menyewa 14 unit kapal
Tongkang dan Tugboat serta LCT (“Objek Transaksi”) oleh PT Berdikari Pondasi Perkasa Tbk
(“BPP”) dari PT Pelayaran Berkah Bahtera Perkasa (“PBBP”).

Pada tanggal 21 April 2025, BPP dan PBBP telah menandatangani Perjanjian Kerjasama Sewa-
menyewa 14 unit Kapal Tongkang dan Tugboat serta LCT dimana BPP bermaksud untuk
menyewa Objek Transaksi dari PBBP dengan nilai transaksi sebesar Rp 32.000.000.000 (Tiga
Puluh Dua Milyar Rupiah) (“Transaksi”) sebagai pihak pemilik Kapal, PT Pelayaran Berkah
Bahtera Perkasa (“PBBP”) dan sebagai Penyewa, dan PT Berdikari Pondasi Perkasa Tbk
(“BPP”), dalam kaitannya dengan pemenuhan peraturan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, Transaksi ini dilakukan pada pihak
Perusahaan yang berafiliasi dengan Emiten, serta berdasarkan struktur kepengurusan terdapat
hubungan afiliasi antara Presiden Komisaris dan para Direksi.

Adapun tujuan dari Transaksi ini dilakukan untuk mendapatkan nilai tambah bagi BPP,
menciptakan efisiensi dalam manajemen aset, meningkatkan koordinasi antar perusahaan,
meminimalisasi risiko atas beban sewa yang meningkat di masa depan dikarenakan inflasi dan
fluktuasi harga sewa di pasar yang kaitannya dengan strategi pengembangan bisnis.

BPP telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) KJPP SUKARDI ISRAR &
REKAN (“SIS”) sebagai penilai independen untuk melakukan penilaian dan memberikan
pendapat kewajaran atas Transaksi, yang ringkasan laporannya dimuat pada Keterbukaan
Informasi ini. Laporan Penilai tersebut memberikan nilai wajar terhadap Transaksi ini.


   2. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI

A. TANGGAL TRANSAKSI
    21 April 2025

B. OBJEK TRANSAKSI AFILIASI
    BPP berencana untuk menyewa 14 unit kapal Tongkang dan Tugboat serta LCT.

C. NILAI TRANSAKSI
    Nilai transaksi harga sewa 14 unit kapal Tongkang dan Tugboat serta LCT tersebut adalah
    sebesar Rp. 32.000.000.000 (Tiga Puluh Dua Milyar Rupiah).
Page 3
D. PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
  1) PT Berdikari Pondasi Perkasa Tbk
     a. Riwayat Singkat
        PT Berdikari Pondasi Perkasa Tbk (“BPP”), berkedudukan di Jakarta Barat, adalah
        suatu Perusahaan yang didirikan dan diatur menurut Hukum Indonesia. BPP
        didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 81, tanggal 27
        Februari 1984 yang dibuat di hadapan Gretha Liestijawatie, S.H., Notaris di
        Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menkumham sesuai dengan
        Keputusan No. 02-2714HT01.01TH04, tanggal 9 Mei 1984, telah didaftarkan di
        kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Barat dan telah diumumkan dalam
        BNRI No. 334 tanggal 30 Januari 1990.

        Perubahan anggaran dasar BPP terakhir adalah perubahan terhadap Pasal 4
        anggaran dasar BPP untuk disesuaikan terhadap Peraturan BPS 2/2020, yang
        dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh
        Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-AH.01.03-0101791 Tahun 2024,
        tanggal 3 Mei 2024, perubahan tersebut berlaku efektif sejak tanggal 23 Desember
        2022.

     b. Struktur Permodalan
        Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham BPP adalah sebagaimana
        tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 23,
        tanggal 12 September 2022, dibuat dihadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta
        Selatan, yaitu sebagai berikut:




     c. Susunan Direksi & Komisaris
        Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 23, tanggal
        12 September 2022, dibuat dihadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang
        telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
        Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH. 01.09-0054262, tanggal
        13 September 2024, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
        AHU0065761.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 13 September 2022, susunan Direksi
        PBB terkini adalah sebagai berikut:
Page 4
       Direksi :
       Direktur Utama            : Tan John Tanuwijaya
       Direktur                  : Tan Franciscus

       Komisaris :
       Komisaris Utama           : Jauw Lie Ming
       Kommisaris Independen     : Hadrianus Bambang Nurhadi Widihartono Ir, M.Sc


2) PT Pelayaran Berkah Bahtera Perkasa
    a. Riwayat Singkat
       PT Pelayaran Berkah Bahtera Perkasa (“PBBP”), berkedudukan di Jakarta Barat,
       adalah suatu PT yang didirikan dan diatur menurut Hukum Indonesia. PBBP
       didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 8, tanggal 4
       September 2015 yang dibuat di hadapan Lieyono, SH., Notaris di Jakarta, yang
       telah memperoleh pengesahan Menkumham sesuai dengan Keputusan No. C-
       812.HT.03.02-TH 1999, tanggal 23 Maret 1999, (“Akta Pendirian PBBP”).

    b. Struktur Permodalan




    c. Susunan Direksi & Komisaris
       Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.
       3, tanggal 15 Januari 2025, dibuat dihadapan Hananto, SH., Notaris di Jakarta
       Barat, yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan
       Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
       AH.01.09-0018247 tanggal 17 Januari 2015, dan didaftarkan dalam Daftar
       Perseroan di bawah No. AHU-0006084.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 17 Januari
       2025, susunan pengurus PKN terkini adalah sebagai berikut:

       Direktur :
       Direktur Utama            : Joseph
       Direktur                  : Tan John Tanuwijaya

       Komisaris :
       Komisaris Utama           : Jauw Lie Ming
       Komisaris                 : Tan Franciscus
Page 5
E. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN
  TRANSAKSI AFILIASI
  •    Hubungan Afiliasi dari segi kepemilikan




       Berdasarkan struktur diatas BPP dan PBBP adalah perusahaan yang berdiri sendiri
       dan bukan anak perusahaan maupun masuk ke dalam grup salah satu perusahaan.
       Terjadinya hubungan afiliasi dikarenakan Perusahaan afiliasi yang mempunyai
       ultimate shareholder yang sama.

       Sebagai pihak yang akan bertransaksi menunjukkan adanya hubungan afiliasi apabila
       dilihat dari struktur kepemilikan.

  •    Hubungan Afiliasi dari segi kepengurusan

      Nama Pengurus                   BPP                       PBBP
      Jauw Lie Ming                   Komisaris Utama           Komisaris Utama
      Hadrianus Bambang Nurhadi W     Komisaris Independen      -
      Tan John Tanuwijaya             Direktur Utama            Direktur
      Tan Franciscus                  Direktur                  Komisaris
      Joseph                          -                         Direktur Utama
Page 6
     Pada tabel diatas berdasarkan struktur kepengurusan terlihat bahwa adanya hubungan
     afiliasi yaitu Ibu Jauw Lie Ming, adalah Komisaris dari BPP dan PBBP, Bapak Tan
     John Tanuwijaya adalah Direktur Utama BPP dan sebagai Direktur di PBBP, dan
     kemudian Bapak Tan Franciscus adalah Direktur BPP dan sebagai Komisaris di
     PBBP.


   3. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI

KJPP Sukardi Israr & Rekan (“SIS”) yang telah ditunjuk oleh Direksi Perseroan sebagai
penilai independen sesuai dengan surat kontrak perjanjian kerja No. 00015/SPK/2.0011-
00/XII/2024 tanggal 30 Desember 2024, telah diminta untuk memberikan pendapat atas
kewajaran Transaksi.

Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran KJPP atas Transaksi sebagaimana
dituangkan dalam laporan No. 00005/2.0011-00/BS/03/0451/1/IV/2025 tanggal 11 April
2025 dengan ringkasan sebagai berikut:

A) PIHAK-PIHAK YANG BERTRANSAKSI
    PT Pelayaran Berkah Bahtera Perkasa (“PBBP”) sebagai pihak pemilik unit kapal, dan
    PT Berdikari Pondasi Perkasa Tbk (“BPP”) sebagai pihak penyewa. yang mana dalam
    kaitannya dkengan pemenuhan peraturan Nomor.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
    Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

B) OBJEK PENILAIAN
    Objek transaksi yang dimaksud adalah Rencana Transaksi afiliasi berupa sewa
    menyewa 14 unit kapal berupa Tongkang, Tugboat dan LCT.

C) MAKSUD DAN TUJUAN PENILAIAN
    Maksud dan tujuan dari pemberian pendapat kewajaran ini adalah dalam rangka
    melakukan analisis atas kewajaran Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh BPP
    terkait dengan sewa kapal milik PBBP oleh BPP. Beberapa hal yang akan dianalisis
    terkait dengan tujuan pemberian pendapat kewajaran ini adalah:
     • Analisis atas rencana transaksi.
     • Analisis kewajaran nilai rencana transaksi.
     • Analisis dampak keuangan dari transaksi yang dilakukan melalui analisis kualitatif
         dan kuantitatif.

    Keterangan Mengenai Rencana Transaksi dan Penggunaan Dana atas Rencana
    Transaksi:

    BPP berencana untuk menyewa kapal Tongkang, Tugboat dan kapal Landing Craft
    Tank (LCT) milik PBBP yang mana spesifikasinya sesuai dengan kebutuhan BPP.
    Kapal tersebut terdiri atas:
Page 7
Daftar Kapal Milik PT PBBP yang akan disewa oleh PT BPP
                                              Tahun
No       Nama Kapal         Tipe Kapal                            Tanda Selar
                                              Kapal
 1   Malindo Jaya        Tug Boat           2005            GT 134 No. 1185/PPm
 2   Teluk Pekalongan    Tongkang           2012            GT 637 No. 1853/Fp
 3   Wahana 33           Tongkang           2009            GT 1483 No.2778/PPm
 4   Equator 10          Tug Boat           2006            GT 122 No. 3193/lik
 5   Gunung Ciremai      Tongkang           2010            GT 637 No. 1845/Da
 6   Gunung Selamet      Tongkang           2012            GT 637 No. 1883/Fp
 7   Batu Merah          Tongkang           2012            GT 645 No. 4426/PPm
 8   Reignmas Jaya       Tug Boat           2010            GT 77 No. 1842/Da
 9   Berdikari 01        Tongkang           2007            GT 1247 No. 2446/Ba
10   Arwana 01           Tongkang           1996            GT 616 No. 281/PPm
11   Denpasar            Tongkang           2012            GT 637 No. 1900/Fp
12   Gunung Krakatau     Tongkang           2010            GT 671 No. 1846/Da
13   Star Marine 1       Landing      Craft 2003            GT 605 No. 1023/KKb
                         Tank
14   KGM Hotel           Tug Boat             2015          GT 92 No. 661/Ab

14 Kapal milik PBBP tersebut telah dibuat draft perjanjian atas sewa kapal kepada BPP
dengan rincian sebagai berikut:

   No.     Nama Kapal           Tipe Kapal              Harga Sewa
    1    Malindo Jaya       Tugboat                  Rp. 2.100.000.000
    2    Teluk Pekalongan Tongkang                   Rp. 2.500.000.000
    3    Wahana 33          Tongkang                 Rp. 2.500.000.000
    4    Equator 10         Tugboat                  Rp. 1.500.000.000
    5    Gunung Ciremai     Tongkang                 Rp. 2.500.000.000
    6    Gunung Selamet     Tongkang                 Rp. 2.500.000.000
    7    Batu Merah         Tongkang                 Rp. 2.500.000.000
    8    Reigmas Jaya       Tugboat                  Rp. 1.750.000.000
    9    Berdikari 01       Tongkang                 Rp. 2.500.000.000
   10    Arwana 01          Tongkang                 Rp. 2.500.000.000
   11    Denpasar           Tongkang                 Rp. 2.500.000.000
   12    Gunung Krakatau Tongkang                    Rp. 2.500.000.000
   13    Star Marine 1      Lansing Craft Tank       Rp. 2.400.000.000
   14    KGM Hotel          Tugboat                  Rp. 1.750.000.000
                       Total                         Rp. 32.000.000.000
Page 8
Skema dari Rencana Transaksi yang akan dilakukan adalah sebagai berikut:

                         Gambar Skema Rencana Transaksi
Page 9
  Penjelasan Skema Rencana Transaksi:
  Data kebutuhan sarana transportasi didapat dari permintaan Divisi proyek dan rental.
  Kemudian Direksi mengusulkan untuk menyewa kapal ke PBBP tentu dengan
  mempertimbangkan beberapa kualifikasi yaitu :

  1. Harga lebih murah dari vendor lain
  2. Ketersediaan unit kapal yang dibutuhkan sesuai dan tersedia atau siap pakai
  3. Unit nya lengkap sesuai kebutuhan
  4. Unitnya berkualitas
  5. Memiliki standar keselamatan K3

  Setelah memenuhi standar kualifikasi kebutuhan unit, maka vendor manajemen akan
  menyerahkan ke divisi terkait meminta penawaran harga, lalu memproses permintaan
  menjadi ke PO dan kemudian lanjut ke perjanjian kerjasama. Kemudian dokumen
  disimpan ke dalam master dokumen Jika PBBP tidak memenuhi standar kebutuhan
  kapal, maka vendor manajemen akan memilih vendor lain yang dapat memenuhi
  kebutuhan BPP, Setelah memenuhi standar kualifikasi kebutuhan unit, maka vendor
  manajemen akan menyerahkan ke divisi terkait meminta penawaran harga, lalu
  memproses permintaan menjadi penawaran harga, PO dan kemudian lanjut ke
  perjanjian kerjasama. Kemudian dokumen disimpan ke dalam master dokumen.

   a. Pertimbangan Bisnis yang Digunakan oleh Manajemen Perusahaan
      Sesuai dengan Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh Perusahaan,
      Perusahaan mendapatkan harga yang lebih menguntungkan untuk transaksi sewa
      menyewa dibandingkan dengan vendor lain.

   b. Nilai dan Objek Rencana Transaksi
      Berdasarkan Draft Amandemen Perjanjian sewa 14 kapal, pembayaran dilakukan
      setiap tahunnya dengan total biaya sewa sebesar Rp32.000.000.000,- (Tiga Puluh
      Dua Milyar)



D) ASUMSI DAN PEMBATAS
   1. ASUMSI POKOK
      Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi tersebut disusun untuk meyakinkan bahwa
      Rencana Transaksi dilaksanakan pada kondisi arm’s length di dalam batasan
      komersial yang berlaku umum dan tidak merugikan kepentingan-kepentingan
      pihak Perusahaan dan para pemegang saham, KJPP SIS menggunakan beberapa
      asumsi antara lain:

       a. KJPP SIS mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Laporan Pendapat
          Kewajaran hingga tanggal terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi
Page 10
      perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap Rencana
      Transaksi, dan

  b. Pendapat Kewajaran ini merupakan satu kesatuan analisis yang komprehensif
     yang tidak terpisahkan satu bagian dengan bagian yang lain secara
     keseluruhan. Analisis dan pembahasan sebagian dari Pendapat Kewajaran ini
     oleh pihak yang tidak berkompeten tanpa memperhatikan pembahasan dan
     analisis bagian yang lainnya dalam Pendapat Kewajaran ini secara keseluruhan
     dapat menyebabkan kesimpulan dari Pendapat Kewajaran ini memiliki
     perbedaan pengertian.

2. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN
  Tidak terdapat kejadian penting setelah tanggal penilaian.

3. KONDISI PEMBATAS
  Pendapat kewajaran ini disusun antara lain berdasarkan pada prinsip integritas
  informasi yang ada. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KJPP SIS melandaskan
  dan berdasarkan pada informasi dan data sebagaimana diberikan oleh manajemen
  BPP, yang mana berdasarkan hakikat kewajaran adalah benar, lengkap dan dapat
  diandalkan serta tidak menyesatkan.

  Dalam tugasnya KJPP SIS berasumsi bahwa manajemen BPP telah menyampaikan
  seluruh informasi penting dan relevan berkenaan dengan Rencana Transaksi,
  sepanjang pengetahuan manajemen BPP tidak ada data dan informasi material
  apapun lainnya yang belum diungkapkan dan dapat menyesatkan.

4. METODOLOGI PENGKAJIAN KEWAJARAN TRANSAKSI
  Dalam melakukan evaluasi kewajaran atas Rencana Transaksi, KJPP SIS
  melakukan analisis dengan tahapan-tahapan sebagai berikut :

  a. Analisis Rencana Transaksi berupa analisis terhadap pihak-pihak yang terlibat
     dalam Rencana Transaksi dan persyaratan Rencana Transaksi.

  b. Analisis Kualitatif berupa gambaran umum industri terkait dengan bidang
     usaha BPP, termasuk prospek industri.

  c. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif berupa analisis kewajaran dari Rencana
     Transaksi, serta analisis nilai tambah (incremental analysis) dari Rencana
     Transaksi terhadap BPP.

5. PIHAK-PIHAK TERKAIT DENGAN RENCANA TRANSAKSI
  Pihak-pihak yang terkait dalam rencana transaksi adalah sebagai berikut:
  a. PT Berdikari Pondasi Perkasa Tbk
      PT BPP dalam hal ini merupakan pihak yang berencana untuk menyewa kapal
      angkutan barang milik PT PBBP.
Page 11
        b. PT Pelayaran Berkah Bahtera Perkasa
           PT PBBP dalam hal ini merupakan pihak yang memiliki kapal angkutan
           barang yang akan disewakan kepada PT BPP.

E) RINGKASAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS RENCANA TRANSAKSI
   Analisis Kualitatif dan Kuantitatif Terhadap Rencana Transaksi
   Dalam melakukan kegiatan yang bergerak di bidang konstruksi, kami selaku Pihak
   Perusahaan membutuhkan alat transportasi yang sesuai dengan kriteria yang
   dibutuhkan. Rencana Transaksi yang akan dilakukan yaitu menyewa 14 kapal
   pengangkut tersebut dilakukan dengan pihak terafiliasi yaitu PT Pelayaran Berkah
   Bahtera Perkasa yang memiliki kapal sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan.
   Kemudian Direksi mengusulkan untuk menyewa kapal ke PBBP tentu dengan
   mempertimbangkan beberapa kualifikasi berikut :

    − Harga lebih murah dari vendor lain
    − Ketersediaan unit kapal yang dibutuhkan sesuai dan tersedia atau siap pakai.
    − Unit nya lengkap sesuai kebutuhan
    − Unitnya berkualitas
    − Memiliki standar keselamatan K3

   Jika PBBP tidak memenuhi standar kebutuhan kapal, maka vendor manajemen akan
   memilih vendor lain yang dapat memenuhi kebutuhan BPP.

   Berdasarkan informasi dari Manajemen BPP, kapal tersebut sudah sesuai dengan
   spesifikasi yang dibutuhkan BPP untuk mengangkut alat berat seperti crane. Kontrak
   sewa kapal tersebut dilakukan secara tahunan dan akan diperpanjang selama 5 tahun
   dengan biaya sewa 14 kapal per tahunnya sebesar Rp32.000.000.000.


    4. PROFORMA DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KEADAAN KONDISI
       KEUANGAN PERSEROAN

Dampak Keuangan BPP dari Rencana Transaksi (“Proforma”)
Berikut adalah proforma laporan keuangan PT BPP sebelum dan sesudah dilakukan
transaksi:
Page 12
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasi “Proforma” per 31 Desember 2024
Page 13
Laporan Laba Rugi Konsolidasi “Proforma” per 31 Desember 2024




Dampak keuangan dari Rencana Transaksi dengan asumsi terjadi pada tanggal 31 Desember
2024 terhadap kinerja dan posisi keuangan BPP adalah sebagaI berikut:

a. Kas dan Setara Kas
   Atas hasil transaksi affiliasi akan terjadi penambahan pada Kas dan Setara Kas Perseroan
   sebesar Rp 1.497.390.000.

b. Pajak Dibayar di Muka
   Atas hasil transaksi affiliasi akan terjadi pengurangan pada pajak dibayar di muka sebesar
   Rp 445.170.000.

c. Saldo Laba
   Atas hasil transaksi affiliasi akan terjadi penambahan pada Saldo Laba perseroan
   sebesar Rp 1.052.220.000.

d. Beban Pokok Pendapatan
   Atas hasil transaksi affiliasi akan terjadi pengurangan pada akun Beban Pokok
   Pendapatan sebesar Rp 1.349.000.000.
Page 14
  e. Beban Pajak Penghasilan
     Atas hasil transaksi affiliasi akan terjadi pengurangan pada akun Beban Pajak
     Penghasilan sebesar Rp 296.780.000.


RINGKASAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS RENCANA TRANSAKSI
Analisis Kualitatif dan Kuantitatif Terhadap Rencana Transaksi

Dalam melakukan kegiatannya yang bergerak di bidang konstruksi, BPP membutuhkan alat
transportasi yang sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan oleh BPP. Rencana Transaksi yang
akan dilakukan oleh BPP yaitu menyewa 14 kapal pengangkut tersebut dilakukan dengan pihak
terafiliasi dengan BPP yaitu PT Pelayaran Berkah Bahtera Perkasa yang memiliki kapal sesuai
dengan spesifikasi yang dibutuhkan oleh BPP.

Kemudian Direksi mengusulkan untuk menyewa kapal ke PBBP tentu dengan
mempertimbangkan beberapa kualifikasi yaitu :
 a. Harga lebih murah dari vendor lain
 b. Ketersediaan unit kapal yang dibutuhkan sesuai dan tersedia atau siap pakai.
 c. Unit nya lengkap sesuai kebutuhan
 d. Unitnya berkualitas
 e. Memiliki standar keselamatan K3

Jika PBBP tidak memenuhi standar kebutuhan kapal, maka vendor manajemen akan memilih
vendor lain yang dapat memenuhi kebutuhan BPP.

Berdasarkan informasi dari Manajemen BPP, kapal tersebut sudah sesuai dengan spesifikasi
yang dibutuhkan BPP untuk mengangkut alat berat seperti crane. Kontrak sewa kapal tersebut
dilakukan secara tahunan dan akan diperpanjang selama 5 tahun dengan biaya sewa 14 kapal
per tahunnya sebesar Rp32.000.000.000,-.


ANALISIS KEWAJARAN ATAS NILAI RENCANA TRANSAKSI
BPP telah menunjuk KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan untuk mendapatkan informasi
Nilai Sewa Pasar dari konsultan independen. Pendapat dari konsultan independen tersebut
tertuang dalam laporan dengan nomor laporan 00011/2.0176 01/PI/03/0551/1/III/2025 tanggal
Laporan 18 Maret 2025, tanggal Penilaian 31 Desember 2024, dengan Kesimpulan Nilai Sewa
Pasar kapal per tahun (tahun 1) sebesar Rp 33.349.000.000,- dengan rangkuman hasil sebagai
berikut:
Page 15
RANGKUMAN TERKAIT RENCANA TRANSAKSI DENGAN NILAI PASAR SEWA
PERUSAHAAN

a. Analisis Kewajaran Atas Nilai Rencana Transaksi
  BPP telah menunjuk KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan untuk mendapatkan
  informasi Nilai Sewa Pasar dari konsultan indepen. Pendapat dari konsultan independent
  tersebut tertuang dalam laporan dengan nomor laporan 00011/2.0176-
  01/PI/03/0551/1/III/2025 tanggal Laporan 18 Maret 2025, tanggal Penilaian 31 Desember
  2024, dengan Kesimpulan Nilai Sewa Pasar kapal per tahun (tahun 1) sebesar Rp
  33.349.000.000,- dengan rangkuman hasil sebagai berikut:

b. Rangkuman Terkait Rencana Transaksi dengan Nilai Pasar Sewa Perusahaan




  Berdasarkan analisis Rencana Transaksi BPP, menunjukkan bahwa perbedaan antara Nilai
  Sewa Pasar kapal dengan Nilai Rencana Transaksi sewa kapal adalah berkisar diantara
  ±7,5% sehingga Rencana Transaksi ini adalah Wajar.

c. Analisis Nilai Tambah Atas Rencana Transaksi
  Pada Rencana Transaksi yang akan dilakukan akan berdampak langsung kepada BPP.
  Untuk dampak yang akan diterima oleh BPP secara konsolidasi adalah sebagai berikut:
    1) Dengan asumsi BPP menyewa kapal melalui pihak afiliasi maupun dengan pihak
       ketiga, didapatkan bahwa secara harga sewa melalui afiliasi lebih menguntungkan
       daripada sewa dari pihak ketiga dari sisi biaya.
    2) Laba Bersih BPP meningkat sebesar Rp1.349.000.000,- seiring dengan menurunnya
       Beban Pokok Pendapatan pada tahun 2025.

d. Pendapat Mengenai Kewajaran Transaksi
  Berdasarkan pertimbangan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang dilakukan
  meliputi analisis Rencana Transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, maka menurut
  pendapat KJPP SIS dari segi ekonomi dan keuangan, Rencana Transaksi secara
  keseluruhan adalah Wajar.

e. Distribusi Pendapat Kewajaran
  Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini harus dipandang sebagai satu kesatuan
  dan penggunaan sebagian analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan
  informasi dan analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan.
Page 16
    5. PERNYATAAN DIREKSI DAN KOMISARIS

Direksi Perseroan menyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 POJK 42/2020,
Transaksi Afiliasi telah melalui prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa Transaksi
Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.

Lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan Pasal 10 huruf (i) POJK 42/2020, Direksi dan Dewan
Komisaris menyatakan bahwa Transaksi Afiliasi tidak mengandung Benturan Kepentingan dan
bukan Transaksi Material sebagaimana dimaksud POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Semua informasi material telah
diungkapkan dalam dokumen ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan.

   4. PERNYATAAN DIREKSI DAN KOMISARIS
    6. INFORMASI TAMBAHAN

                     PT BERDIKARI PONDASI PERKASA TBK

                                      Kantor Pusat :
             Jl. Bandengan Utara No. 32B Pekojan Tambora Jakarta Barat 11240
                                 Kantor Korespondensi :
Jl. Pangeran Tubagus Angke No. 99 Wijaya Kusuma Grogol Petamburan Jakarta Barat 11460
                                   Telp : (021) 5662756
                              Situs/Web : www.ptbppid.com
                               E-mail : corsec@ptbppid.com



                                 Jakarta, 22 April 2025




                                Tan John Tanuwijaya
                                   Direktur Utama

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.51 MB
Published23 Apr 2025
Pages16
Characters26,359
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BERDIKARI PONDASI PERKASA TBK p.1 ×23
linked person Tan John Tanuwijaya · Direktur Utama p.4 ×5
linked person Tan Franciscus · Direktur p.4 ×4
linked person Jauw Lie Ming · Komisaris Utama p.4 ×4
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2
unresolved org PT Pelayaran Berkah Bahtera Perkasa p.2 ×8
unresolved org KJPP SUKARDI ISRAR & REKAN p.2
unresolved org KJPP SUKARDI ISRAR p.2 ×2
unresolved person Gretha Liestijawatie · Notaris p.3
unresolved person Yulia · Notaris p.3 ×5
unresolved person Hadrianus Bambang Nurhadi Widihartono Ir p.4
unresolved person Lieyono · Notaris p.4
unresolved person Hananto · Notaris p.4
unresolved person Hadrianus Bambang Nurhadi W · Komisaris Independen p.5
unresolved org MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI KJPP Sukardi Israr & Rekan p.6
unresolved org PT PBBP p.7 ×3
unresolved org PT BPP Tahun p.7
unresolved org KJPP SIS p.9 ×6
unresolved org PT BPP p.10 ×2
unresolved org PT BPP. E p.11
unresolved org KJPP Ferdinand p.14 ×2
unresolved org Ichsan dan Rekan p.14 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 1809 ms 12 Sep 2026 22:52
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'dari PBBP dengan nilai transaksi sebesar Rp '
                            '32.000.000.000 (Tiga'}],
 'currency': 'IDR',
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'dari PBBP dengan nilai transaksi sebesar Rp 32.000.000.000 '
                '(Tiga',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': '2024-12-31',
 'value': '32000000000'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result