Back to announcement
20250422_BDKR_Informasi Transaksi Afiliasi_31876898_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review BDKRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 16
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK NO. 42/2020”)
PT BERDIKARI PONDASI PERKASA TBK
Kegiatan Usaha :
Pemasangan Pondasi, Perbaikan Tanah,
Pemancangan Laut dan Pembangunan Dermaga,
serta Jasa Sewa Alat Berat
Kantor Pusat :
Jl. Bandengan Utara No. 32B Pekojan Tambora Jakarta Barat 11240
Kantor Korespondensi :
Jl. Pangeran Tubagus Angke No. 99 Wijaya Kusuma Grogol Petamburan Jakarta Barat 11460
Telp : (021) 5662756
Situs/Web : www.ptbppid.com
E-mail : corsec@ptbppid.com
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBBENARAN DARI SELURUH
INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN
MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN SEPANJANG
SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG
DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP ATAU MENEYSATKAN.
Page 2
1. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dan disampaikan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No.31/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau
Fakta oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 31/2015”) juncto Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia No.42/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).
Keterbukaan Informasi ini memuat informasi mengenai sewa menyewa 14 unit kapal
Tongkang dan Tugboat serta LCT (“Objek Transaksi”) oleh PT Berdikari Pondasi Perkasa Tbk
(“BPP”) dari PT Pelayaran Berkah Bahtera Perkasa (“PBBP”).
Pada tanggal 21 April 2025, BPP dan PBBP telah menandatangani Perjanjian Kerjasama Sewa-
menyewa 14 unit Kapal Tongkang dan Tugboat serta LCT dimana BPP bermaksud untuk
menyewa Objek Transaksi dari PBBP dengan nilai transaksi sebesar Rp 32.000.000.000 (Tiga
Puluh Dua Milyar Rupiah) (“Transaksi”) sebagai pihak pemilik Kapal, PT Pelayaran Berkah
Bahtera Perkasa (“PBBP”) dan sebagai Penyewa, dan PT Berdikari Pondasi Perkasa Tbk
(“BPP”), dalam kaitannya dengan pemenuhan peraturan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, Transaksi ini dilakukan pada pihak
Perusahaan yang berafiliasi dengan Emiten, serta berdasarkan struktur kepengurusan terdapat
hubungan afiliasi antara Presiden Komisaris dan para Direksi.
Adapun tujuan dari Transaksi ini dilakukan untuk mendapatkan nilai tambah bagi BPP,
menciptakan efisiensi dalam manajemen aset, meningkatkan koordinasi antar perusahaan,
meminimalisasi risiko atas beban sewa yang meningkat di masa depan dikarenakan inflasi dan
fluktuasi harga sewa di pasar yang kaitannya dengan strategi pengembangan bisnis.
BPP telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) KJPP SUKARDI ISRAR &
REKAN (“SIS”) sebagai penilai independen untuk melakukan penilaian dan memberikan
pendapat kewajaran atas Transaksi, yang ringkasan laporannya dimuat pada Keterbukaan
Informasi ini. Laporan Penilai tersebut memberikan nilai wajar terhadap Transaksi ini.
2. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI
A. TANGGAL TRANSAKSI
21 April 2025
B. OBJEK TRANSAKSI AFILIASI
BPP berencana untuk menyewa 14 unit kapal Tongkang dan Tugboat serta LCT.
C. NILAI TRANSAKSI
Nilai transaksi harga sewa 14 unit kapal Tongkang dan Tugboat serta LCT tersebut adalah
sebesar Rp. 32.000.000.000 (Tiga Puluh Dua Milyar Rupiah).
Page 3
D. PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
1) PT Berdikari Pondasi Perkasa Tbk
a. Riwayat Singkat
PT Berdikari Pondasi Perkasa Tbk (“BPP”), berkedudukan di Jakarta Barat, adalah
suatu Perusahaan yang didirikan dan diatur menurut Hukum Indonesia. BPP
didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 81, tanggal 27
Februari 1984 yang dibuat di hadapan Gretha Liestijawatie, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menkumham sesuai dengan
Keputusan No. 02-2714HT01.01TH04, tanggal 9 Mei 1984, telah didaftarkan di
kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Barat dan telah diumumkan dalam
BNRI No. 334 tanggal 30 Januari 1990.
Perubahan anggaran dasar BPP terakhir adalah perubahan terhadap Pasal 4
anggaran dasar BPP untuk disesuaikan terhadap Peraturan BPS 2/2020, yang
dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh
Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-AH.01.03-0101791 Tahun 2024,
tanggal 3 Mei 2024, perubahan tersebut berlaku efektif sejak tanggal 23 Desember
2022.
b. Struktur Permodalan
Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham BPP adalah sebagaimana
tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 23,
tanggal 12 September 2022, dibuat dihadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta
Selatan, yaitu sebagai berikut:
c. Susunan Direksi & Komisaris
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 23, tanggal
12 September 2022, dibuat dihadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang
telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH. 01.09-0054262, tanggal
13 September 2024, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
AHU0065761.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 13 September 2022, susunan Direksi
PBB terkini adalah sebagai berikut:
Page 4
Direksi :
Direktur Utama : Tan John Tanuwijaya
Direktur : Tan Franciscus
Komisaris :
Komisaris Utama : Jauw Lie Ming
Kommisaris Independen : Hadrianus Bambang Nurhadi Widihartono Ir, M.Sc
2) PT Pelayaran Berkah Bahtera Perkasa
a. Riwayat Singkat
PT Pelayaran Berkah Bahtera Perkasa (“PBBP”), berkedudukan di Jakarta Barat,
adalah suatu PT yang didirikan dan diatur menurut Hukum Indonesia. PBBP
didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 8, tanggal 4
September 2015 yang dibuat di hadapan Lieyono, SH., Notaris di Jakarta, yang
telah memperoleh pengesahan Menkumham sesuai dengan Keputusan No. C-
812.HT.03.02-TH 1999, tanggal 23 Maret 1999, (“Akta Pendirian PBBP”).
b. Struktur Permodalan
c. Susunan Direksi & Komisaris
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.
3, tanggal 15 Januari 2025, dibuat dihadapan Hananto, SH., Notaris di Jakarta
Barat, yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0018247 tanggal 17 Januari 2015, dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0006084.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 17 Januari
2025, susunan pengurus PKN terkini adalah sebagai berikut:
Direktur :
Direktur Utama : Joseph
Direktur : Tan John Tanuwijaya
Komisaris :
Komisaris Utama : Jauw Lie Ming
Komisaris : Tan Franciscus
Page 5
E. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN
TRANSAKSI AFILIASI
• Hubungan Afiliasi dari segi kepemilikan
Berdasarkan struktur diatas BPP dan PBBP adalah perusahaan yang berdiri sendiri
dan bukan anak perusahaan maupun masuk ke dalam grup salah satu perusahaan.
Terjadinya hubungan afiliasi dikarenakan Perusahaan afiliasi yang mempunyai
ultimate shareholder yang sama.
Sebagai pihak yang akan bertransaksi menunjukkan adanya hubungan afiliasi apabila
dilihat dari struktur kepemilikan.
• Hubungan Afiliasi dari segi kepengurusan
Nama Pengurus BPP PBBP
Jauw Lie Ming Komisaris Utama Komisaris Utama
Hadrianus Bambang Nurhadi W Komisaris Independen -
Tan John Tanuwijaya Direktur Utama Direktur
Tan Franciscus Direktur Komisaris
Joseph - Direktur Utama
Page 6
Pada tabel diatas berdasarkan struktur kepengurusan terlihat bahwa adanya hubungan
afiliasi yaitu Ibu Jauw Lie Ming, adalah Komisaris dari BPP dan PBBP, Bapak Tan
John Tanuwijaya adalah Direktur Utama BPP dan sebagai Direktur di PBBP, dan
kemudian Bapak Tan Franciscus adalah Direktur BPP dan sebagai Komisaris di
PBBP.
3. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI
KJPP Sukardi Israr & Rekan (“SIS”) yang telah ditunjuk oleh Direksi Perseroan sebagai
penilai independen sesuai dengan surat kontrak perjanjian kerja No. 00015/SPK/2.0011-
00/XII/2024 tanggal 30 Desember 2024, telah diminta untuk memberikan pendapat atas
kewajaran Transaksi.
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran KJPP atas Transaksi sebagaimana
dituangkan dalam laporan No. 00005/2.0011-00/BS/03/0451/1/IV/2025 tanggal 11 April
2025 dengan ringkasan sebagai berikut:
A) PIHAK-PIHAK YANG BERTRANSAKSI
PT Pelayaran Berkah Bahtera Perkasa (“PBBP”) sebagai pihak pemilik unit kapal, dan
PT Berdikari Pondasi Perkasa Tbk (“BPP”) sebagai pihak penyewa. yang mana dalam
kaitannya dkengan pemenuhan peraturan Nomor.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
B) OBJEK PENILAIAN
Objek transaksi yang dimaksud adalah Rencana Transaksi afiliasi berupa sewa
menyewa 14 unit kapal berupa Tongkang, Tugboat dan LCT.
C) MAKSUD DAN TUJUAN PENILAIAN
Maksud dan tujuan dari pemberian pendapat kewajaran ini adalah dalam rangka
melakukan analisis atas kewajaran Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh BPP
terkait dengan sewa kapal milik PBBP oleh BPP. Beberapa hal yang akan dianalisis
terkait dengan tujuan pemberian pendapat kewajaran ini adalah:
• Analisis atas rencana transaksi.
• Analisis kewajaran nilai rencana transaksi.
• Analisis dampak keuangan dari transaksi yang dilakukan melalui analisis kualitatif
dan kuantitatif.
Keterangan Mengenai Rencana Transaksi dan Penggunaan Dana atas Rencana
Transaksi:
BPP berencana untuk menyewa kapal Tongkang, Tugboat dan kapal Landing Craft
Tank (LCT) milik PBBP yang mana spesifikasinya sesuai dengan kebutuhan BPP.
Kapal tersebut terdiri atas:
Page 7
Daftar Kapal Milik PT PBBP yang akan disewa oleh PT BPP
Tahun
No Nama Kapal Tipe Kapal Tanda Selar
Kapal
1 Malindo Jaya Tug Boat 2005 GT 134 No. 1185/PPm
2 Teluk Pekalongan Tongkang 2012 GT 637 No. 1853/Fp
3 Wahana 33 Tongkang 2009 GT 1483 No.2778/PPm
4 Equator 10 Tug Boat 2006 GT 122 No. 3193/lik
5 Gunung Ciremai Tongkang 2010 GT 637 No. 1845/Da
6 Gunung Selamet Tongkang 2012 GT 637 No. 1883/Fp
7 Batu Merah Tongkang 2012 GT 645 No. 4426/PPm
8 Reignmas Jaya Tug Boat 2010 GT 77 No. 1842/Da
9 Berdikari 01 Tongkang 2007 GT 1247 No. 2446/Ba
10 Arwana 01 Tongkang 1996 GT 616 No. 281/PPm
11 Denpasar Tongkang 2012 GT 637 No. 1900/Fp
12 Gunung Krakatau Tongkang 2010 GT 671 No. 1846/Da
13 Star Marine 1 Landing Craft 2003 GT 605 No. 1023/KKb
Tank
14 KGM Hotel Tug Boat 2015 GT 92 No. 661/Ab
14 Kapal milik PBBP tersebut telah dibuat draft perjanjian atas sewa kapal kepada BPP
dengan rincian sebagai berikut:
No. Nama Kapal Tipe Kapal Harga Sewa
1 Malindo Jaya Tugboat Rp. 2.100.000.000
2 Teluk Pekalongan Tongkang Rp. 2.500.000.000
3 Wahana 33 Tongkang Rp. 2.500.000.000
4 Equator 10 Tugboat Rp. 1.500.000.000
5 Gunung Ciremai Tongkang Rp. 2.500.000.000
6 Gunung Selamet Tongkang Rp. 2.500.000.000
7 Batu Merah Tongkang Rp. 2.500.000.000
8 Reigmas Jaya Tugboat Rp. 1.750.000.000
9 Berdikari 01 Tongkang Rp. 2.500.000.000
10 Arwana 01 Tongkang Rp. 2.500.000.000
11 Denpasar Tongkang Rp. 2.500.000.000
12 Gunung Krakatau Tongkang Rp. 2.500.000.000
13 Star Marine 1 Lansing Craft Tank Rp. 2.400.000.000
14 KGM Hotel Tugboat Rp. 1.750.000.000
Total Rp. 32.000.000.000
Page 8
Skema dari Rencana Transaksi yang akan dilakukan adalah sebagai berikut:
Gambar Skema Rencana Transaksi
Page 9
Penjelasan Skema Rencana Transaksi:
Data kebutuhan sarana transportasi didapat dari permintaan Divisi proyek dan rental.
Kemudian Direksi mengusulkan untuk menyewa kapal ke PBBP tentu dengan
mempertimbangkan beberapa kualifikasi yaitu :
1. Harga lebih murah dari vendor lain
2. Ketersediaan unit kapal yang dibutuhkan sesuai dan tersedia atau siap pakai
3. Unit nya lengkap sesuai kebutuhan
4. Unitnya berkualitas
5. Memiliki standar keselamatan K3
Setelah memenuhi standar kualifikasi kebutuhan unit, maka vendor manajemen akan
menyerahkan ke divisi terkait meminta penawaran harga, lalu memproses permintaan
menjadi ke PO dan kemudian lanjut ke perjanjian kerjasama. Kemudian dokumen
disimpan ke dalam master dokumen Jika PBBP tidak memenuhi standar kebutuhan
kapal, maka vendor manajemen akan memilih vendor lain yang dapat memenuhi
kebutuhan BPP, Setelah memenuhi standar kualifikasi kebutuhan unit, maka vendor
manajemen akan menyerahkan ke divisi terkait meminta penawaran harga, lalu
memproses permintaan menjadi penawaran harga, PO dan kemudian lanjut ke
perjanjian kerjasama. Kemudian dokumen disimpan ke dalam master dokumen.
a. Pertimbangan Bisnis yang Digunakan oleh Manajemen Perusahaan
Sesuai dengan Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh Perusahaan,
Perusahaan mendapatkan harga yang lebih menguntungkan untuk transaksi sewa
menyewa dibandingkan dengan vendor lain.
b. Nilai dan Objek Rencana Transaksi
Berdasarkan Draft Amandemen Perjanjian sewa 14 kapal, pembayaran dilakukan
setiap tahunnya dengan total biaya sewa sebesar Rp32.000.000.000,- (Tiga Puluh
Dua Milyar)
D) ASUMSI DAN PEMBATAS
1. ASUMSI POKOK
Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi tersebut disusun untuk meyakinkan bahwa
Rencana Transaksi dilaksanakan pada kondisi arm’s length di dalam batasan
komersial yang berlaku umum dan tidak merugikan kepentingan-kepentingan
pihak Perusahaan dan para pemegang saham, KJPP SIS menggunakan beberapa
asumsi antara lain:
a. KJPP SIS mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Laporan Pendapat
Kewajaran hingga tanggal terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi
Page 10
perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap Rencana
Transaksi, dan
b. Pendapat Kewajaran ini merupakan satu kesatuan analisis yang komprehensif
yang tidak terpisahkan satu bagian dengan bagian yang lain secara
keseluruhan. Analisis dan pembahasan sebagian dari Pendapat Kewajaran ini
oleh pihak yang tidak berkompeten tanpa memperhatikan pembahasan dan
analisis bagian yang lainnya dalam Pendapat Kewajaran ini secara keseluruhan
dapat menyebabkan kesimpulan dari Pendapat Kewajaran ini memiliki
perbedaan pengertian.
2. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN
Tidak terdapat kejadian penting setelah tanggal penilaian.
3. KONDISI PEMBATAS
Pendapat kewajaran ini disusun antara lain berdasarkan pada prinsip integritas
informasi yang ada. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KJPP SIS melandaskan
dan berdasarkan pada informasi dan data sebagaimana diberikan oleh manajemen
BPP, yang mana berdasarkan hakikat kewajaran adalah benar, lengkap dan dapat
diandalkan serta tidak menyesatkan.
Dalam tugasnya KJPP SIS berasumsi bahwa manajemen BPP telah menyampaikan
seluruh informasi penting dan relevan berkenaan dengan Rencana Transaksi,
sepanjang pengetahuan manajemen BPP tidak ada data dan informasi material
apapun lainnya yang belum diungkapkan dan dapat menyesatkan.
4. METODOLOGI PENGKAJIAN KEWAJARAN TRANSAKSI
Dalam melakukan evaluasi kewajaran atas Rencana Transaksi, KJPP SIS
melakukan analisis dengan tahapan-tahapan sebagai berikut :
a. Analisis Rencana Transaksi berupa analisis terhadap pihak-pihak yang terlibat
dalam Rencana Transaksi dan persyaratan Rencana Transaksi.
b. Analisis Kualitatif berupa gambaran umum industri terkait dengan bidang
usaha BPP, termasuk prospek industri.
c. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif berupa analisis kewajaran dari Rencana
Transaksi, serta analisis nilai tambah (incremental analysis) dari Rencana
Transaksi terhadap BPP.
5. PIHAK-PIHAK TERKAIT DENGAN RENCANA TRANSAKSI
Pihak-pihak yang terkait dalam rencana transaksi adalah sebagai berikut:
a. PT Berdikari Pondasi Perkasa Tbk
PT BPP dalam hal ini merupakan pihak yang berencana untuk menyewa kapal
angkutan barang milik PT PBBP.
Page 11
b. PT Pelayaran Berkah Bahtera Perkasa
PT PBBP dalam hal ini merupakan pihak yang memiliki kapal angkutan
barang yang akan disewakan kepada PT BPP.
E) RINGKASAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS RENCANA TRANSAKSI
Analisis Kualitatif dan Kuantitatif Terhadap Rencana Transaksi
Dalam melakukan kegiatan yang bergerak di bidang konstruksi, kami selaku Pihak
Perusahaan membutuhkan alat transportasi yang sesuai dengan kriteria yang
dibutuhkan. Rencana Transaksi yang akan dilakukan yaitu menyewa 14 kapal
pengangkut tersebut dilakukan dengan pihak terafiliasi yaitu PT Pelayaran Berkah
Bahtera Perkasa yang memiliki kapal sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan.
Kemudian Direksi mengusulkan untuk menyewa kapal ke PBBP tentu dengan
mempertimbangkan beberapa kualifikasi berikut :
− Harga lebih murah dari vendor lain
− Ketersediaan unit kapal yang dibutuhkan sesuai dan tersedia atau siap pakai.
− Unit nya lengkap sesuai kebutuhan
− Unitnya berkualitas
− Memiliki standar keselamatan K3
Jika PBBP tidak memenuhi standar kebutuhan kapal, maka vendor manajemen akan
memilih vendor lain yang dapat memenuhi kebutuhan BPP.
Berdasarkan informasi dari Manajemen BPP, kapal tersebut sudah sesuai dengan
spesifikasi yang dibutuhkan BPP untuk mengangkut alat berat seperti crane. Kontrak
sewa kapal tersebut dilakukan secara tahunan dan akan diperpanjang selama 5 tahun
dengan biaya sewa 14 kapal per tahunnya sebesar Rp32.000.000.000.
4. PROFORMA DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KEADAAN KONDISI
KEUANGAN PERSEROAN
Dampak Keuangan BPP dari Rencana Transaksi (“Proforma”)
Berikut adalah proforma laporan keuangan PT BPP sebelum dan sesudah dilakukan
transaksi:
Page 12
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasi “Proforma” per 31 Desember 2024
Page 13
Laporan Laba Rugi Konsolidasi “Proforma” per 31 Desember 2024 Dampak keuangan dari Rencana Transaksi dengan asumsi terjadi pada tanggal 31 Desember 2024 terhadap kinerja dan posisi keuangan BPP adalah sebagaI berikut: a. Kas dan Setara Kas Atas hasil transaksi affiliasi akan terjadi penambahan pada Kas dan Setara Kas Perseroan sebesar Rp 1.497.390.000. b. Pajak Dibayar di Muka Atas hasil transaksi affiliasi akan terjadi pengurangan pada pajak dibayar di muka sebesar Rp 445.170.000. c. Saldo Laba Atas hasil transaksi affiliasi akan terjadi penambahan pada Saldo Laba perseroan sebesar Rp 1.052.220.000. d. Beban Pokok Pendapatan Atas hasil transaksi affiliasi akan terjadi pengurangan pada akun Beban Pokok Pendapatan sebesar Rp 1.349.000.000.
Page 14
e. Beban Pajak Penghasilan
Atas hasil transaksi affiliasi akan terjadi pengurangan pada akun Beban Pajak
Penghasilan sebesar Rp 296.780.000.
RINGKASAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS RENCANA TRANSAKSI
Analisis Kualitatif dan Kuantitatif Terhadap Rencana Transaksi
Dalam melakukan kegiatannya yang bergerak di bidang konstruksi, BPP membutuhkan alat
transportasi yang sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan oleh BPP. Rencana Transaksi yang
akan dilakukan oleh BPP yaitu menyewa 14 kapal pengangkut tersebut dilakukan dengan pihak
terafiliasi dengan BPP yaitu PT Pelayaran Berkah Bahtera Perkasa yang memiliki kapal sesuai
dengan spesifikasi yang dibutuhkan oleh BPP.
Kemudian Direksi mengusulkan untuk menyewa kapal ke PBBP tentu dengan
mempertimbangkan beberapa kualifikasi yaitu :
a. Harga lebih murah dari vendor lain
b. Ketersediaan unit kapal yang dibutuhkan sesuai dan tersedia atau siap pakai.
c. Unit nya lengkap sesuai kebutuhan
d. Unitnya berkualitas
e. Memiliki standar keselamatan K3
Jika PBBP tidak memenuhi standar kebutuhan kapal, maka vendor manajemen akan memilih
vendor lain yang dapat memenuhi kebutuhan BPP.
Berdasarkan informasi dari Manajemen BPP, kapal tersebut sudah sesuai dengan spesifikasi
yang dibutuhkan BPP untuk mengangkut alat berat seperti crane. Kontrak sewa kapal tersebut
dilakukan secara tahunan dan akan diperpanjang selama 5 tahun dengan biaya sewa 14 kapal
per tahunnya sebesar Rp32.000.000.000,-.
ANALISIS KEWAJARAN ATAS NILAI RENCANA TRANSAKSI
BPP telah menunjuk KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan untuk mendapatkan informasi
Nilai Sewa Pasar dari konsultan independen. Pendapat dari konsultan independen tersebut
tertuang dalam laporan dengan nomor laporan 00011/2.0176 01/PI/03/0551/1/III/2025 tanggal
Laporan 18 Maret 2025, tanggal Penilaian 31 Desember 2024, dengan Kesimpulan Nilai Sewa
Pasar kapal per tahun (tahun 1) sebesar Rp 33.349.000.000,- dengan rangkuman hasil sebagai
berikut:
Page 15
RANGKUMAN TERKAIT RENCANA TRANSAKSI DENGAN NILAI PASAR SEWA
PERUSAHAAN
a. Analisis Kewajaran Atas Nilai Rencana Transaksi
BPP telah menunjuk KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan untuk mendapatkan
informasi Nilai Sewa Pasar dari konsultan indepen. Pendapat dari konsultan independent
tersebut tertuang dalam laporan dengan nomor laporan 00011/2.0176-
01/PI/03/0551/1/III/2025 tanggal Laporan 18 Maret 2025, tanggal Penilaian 31 Desember
2024, dengan Kesimpulan Nilai Sewa Pasar kapal per tahun (tahun 1) sebesar Rp
33.349.000.000,- dengan rangkuman hasil sebagai berikut:
b. Rangkuman Terkait Rencana Transaksi dengan Nilai Pasar Sewa Perusahaan
Berdasarkan analisis Rencana Transaksi BPP, menunjukkan bahwa perbedaan antara Nilai
Sewa Pasar kapal dengan Nilai Rencana Transaksi sewa kapal adalah berkisar diantara
±7,5% sehingga Rencana Transaksi ini adalah Wajar.
c. Analisis Nilai Tambah Atas Rencana Transaksi
Pada Rencana Transaksi yang akan dilakukan akan berdampak langsung kepada BPP.
Untuk dampak yang akan diterima oleh BPP secara konsolidasi adalah sebagai berikut:
1) Dengan asumsi BPP menyewa kapal melalui pihak afiliasi maupun dengan pihak
ketiga, didapatkan bahwa secara harga sewa melalui afiliasi lebih menguntungkan
daripada sewa dari pihak ketiga dari sisi biaya.
2) Laba Bersih BPP meningkat sebesar Rp1.349.000.000,- seiring dengan menurunnya
Beban Pokok Pendapatan pada tahun 2025.
d. Pendapat Mengenai Kewajaran Transaksi
Berdasarkan pertimbangan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang dilakukan
meliputi analisis Rencana Transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, maka menurut
pendapat KJPP SIS dari segi ekonomi dan keuangan, Rencana Transaksi secara
keseluruhan adalah Wajar.
e. Distribusi Pendapat Kewajaran
Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini harus dipandang sebagai satu kesatuan
dan penggunaan sebagian analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan
informasi dan analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan.
Page 16
5. PERNYATAAN DIREKSI DAN KOMISARIS
Direksi Perseroan menyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 POJK 42/2020,
Transaksi Afiliasi telah melalui prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa Transaksi
Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
Lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan Pasal 10 huruf (i) POJK 42/2020, Direksi dan Dewan
Komisaris menyatakan bahwa Transaksi Afiliasi tidak mengandung Benturan Kepentingan dan
bukan Transaksi Material sebagaimana dimaksud POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Semua informasi material telah
diungkapkan dalam dokumen ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
4. PERNYATAAN DIREKSI DAN KOMISARIS
6. INFORMASI TAMBAHAN
PT BERDIKARI PONDASI PERKASA TBK
Kantor Pusat :
Jl. Bandengan Utara No. 32B Pekojan Tambora Jakarta Barat 11240
Kantor Korespondensi :
Jl. Pangeran Tubagus Angke No. 99 Wijaya Kusuma Grogol Petamburan Jakarta Barat 11460
Telp : (021) 5662756
Situs/Web : www.ptbppid.com
E-mail : corsec@ptbppid.com
Jakarta, 22 April 2025
Tan John Tanuwijaya
Direktur Utama
Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Pelayaran Berkah Bahtera Perkasa
p.2 ×8
unresolved
org
KJPP SUKARDI ISRAR & REKAN
p.2
unresolved
org
KJPP SUKARDI ISRAR
p.2 ×2
unresolved
person
Gretha Liestijawatie
· Notaris
p.3
unresolved
person
Yulia
· Notaris
p.3 ×5
unresolved
person
Hadrianus Bambang Nurhadi Widihartono Ir
p.4
unresolved
person
Lieyono
· Notaris
p.4
unresolved
person
Hananto
· Notaris
p.4
unresolved
person
Hadrianus Bambang Nurhadi W
· Komisaris Independen
p.5
unresolved
org
MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI KJPP Sukardi Israr & Rekan
p.6
unresolved
org
PT PBBP
p.7 ×3
unresolved
org
PT BPP Tahun
p.7
unresolved
org
KJPP SIS
p.9 ×6
unresolved
org
PT BPP
p.10 ×2
unresolved
org
PT BPP. E
p.11
unresolved
org
KJPP Ferdinand
p.14 ×2
unresolved
org
Ichsan dan Rekan
p.14 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
1809 ms
12 Sep 2026 22:52
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'dari PBBP dengan nilai transaksi sebesar Rp '
'32.000.000.000 (Tiga'}],
'currency': 'IDR',
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'dari PBBP dengan nilai transaksi sebesar Rp 32.000.000.000 '
'(Tiga',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': '2024-12-31',
'value': '32000000000'}