Back to announcement
20260701_BVIC_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32107150_lamp1.pdf
Listing Text extracted BVICSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 510
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 24 Juni 2026 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 1 Juli 2026
Masa Penawaran Umum : 25 – 29 Juni 2026 Tanggal Distribusi secara Elektronik : 1 Juli 2026
Tanggal Penjatahan : 30 Juni 2026 Tanggal Pencatatan pada Bursa Efek Indonesia : 2 Juli 2026
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN
KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN
MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL,
SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang usaha Bank Umum Konvensional
Berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat: Kantor Operasional:
Gedung Graha BIP, Lantai 10 Perseroan memiliki 36 Jaringan Kantor Operasional terdiri dari 1 Kantor Pusat
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 23, Jakarta Selatan 12930, Indonesia Operasional, 14 Kantor Cabang dan 21 Kantor Cabang Pembantu yang
Telp: (021) 522 8888, Fax: (021) 522 8777 tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bandung, Surabaya, Solo,
Email : corsec@victoriabank.co.id Semarang, Bali, Manado, Makassar, dan Medan
Website: www.victoriabank.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V BANK VICTORIA
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan :
OBLIGASI BERKELANJUTAN V BANK VICTORIA TAHAP I TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp800.000.000.000,- (DELAPAN RATUS MILIAR RUPIAH)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
sebagai bukti hutang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini diterbitkan dengan tingkat bunga sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) dengan jangka waktu
Obligasi yaitu 3 (tiga) tahun. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi, dimana sebesar Rp400.000.000.000,-
(empat ratus miliar Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan penuh (Full Commitment). Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort). Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 (tiga) bulan)
sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 1 Oktober 2026, sedangkan
pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 1 Juli 2029. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) pada saat jatuh tempo.
OBLIGASI BERKELANJUTAN V TAHAP II DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA).
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK
MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL
1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK
KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN
SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI PERATURAN
PERUNDANGUNDANGAN.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBAGAI PELUNASAN,
MAUPUN UNTUK DISIMPAN, DAN YANG DIKEMUDIAN HARI DAPAT DIJUAL KEMBALI DAN/ATAU UNTUK DIBERLAKUKAN SEBAGAI PELUNASAN, DENGAN
KETENTUAN BAHWA HAL TERSEBUT HANYA DAPAT DILAKSANAKAN SATU TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
OBLIGASI TIDAK DAPAT DILAKUKAN OLEH PERSEROAN APABILA PERSEROAN BERADA DALAM KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN JUMLAH
TERHUTANG ATAU JIKA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI TERSEBUT TERBUKTI DAPAT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK
DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN. RENCANA BUY BACK DIUMUMKAN SELAMBAT-LAMBATNYA
2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM TANGGAL PERMULAAN PENAWARAN BUY BACK. SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KERJA SEJAK DILAKUKANNYA
BUY BACK, PERSEROAN WAJIB MENGUMUMKAN PERIHAL BUY BACK TERSEBUT PADA SITUS WEB PERSEROAN DALAM BAHASA INDONESIA DAN
BAHASA ASING, DENGAN KETENTUAN BAHASA ASING YANG DIGUNAKAN PALING SEDIKIT BAHASA INGGRIS, DAN SITUS WEB BURSA EFEK ATAU 1 (SATU)
SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”)
DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM BENTUK PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
idA- (Single A Minus)
RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT YANG BERPOTENSI TERHADAP PENURUNAN KINERJA KEUANGAN
PERSEROAN DAN MEMPENGARUHI TINGKAT KESEHATAN PERSEROAN. RISIKO USAHA LAINNYA YANG MUNGKIN DIHADAPI PERSEROAN DAPAT DILIHAT
PADA BAB VI PROSPEKTUS INI.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM
INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA
PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
DAN KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT VICTORIA SEKURITAS INDONESIA
(Terafiliasi)
WALI AMANAT
PT BANK MEGA TBK
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2026
Page 2
PT Bank Victoria International Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Bank Victoria Tahap I Tahun 2026 melalui Surat Pengantar Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Bank Victoria Tahap I Tahun 2026 Perseroan No. 066/DIR-EKS/03/26 pada tanggal 16 Maret 2026 kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal (“UUPM”), Lembaran Negara Republik dIndonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya sebagaimana telah diubah sebagian oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6845 (“UUP2SK”) dan peraturan pelaksanaannya. Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan Obligasi dengan total target dana yang akan dihimpun sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah), pada Tahap I Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Bank Victoria Tahap I Tahun 2026 (“Obligasi”) sebanyak-banyaknya sebesar Rp800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah) dan dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) berdasarkan Surat No.: S-04657/BEI.PP2/04-2026 tanggal 28 April 2026 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum batal demi hukum dan uang pemesanan pembelian Obligasi yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan Obligasi sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, setiap pihak terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus, tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. PT Victoria Sekuritas Indonesia selaku Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan. Penjelasan mengenai definisi Afiliasi dapat dilihat pada Bab X tentang Penjaminan Emisi Obligasi. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini bukan merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUP2SK dan dapat dilihat pada Bab XI tentang Lembaga Dan Profesi Penunjang Pasar Modal. Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13/POJK.03/2021 Pasal 29 ayat 2 dan 4 diatur bahwa kegiatan yang dilakukan untuk kepentingan bank sendiri (salah satu contohnya adalah penerbitan obligasi) yang mempengaruhi permodalan maka wajib mengajukan izin kepada Otoritas Jasa Keuangan. Mengingat Penerbitan Obligasi bersifat senior dan tidak mempengaruhi permodalan Perseroan maka tidak diperlukan pengajuan izin sebelum penerbitan kepada Otoritas Jasa Keuangan Pengawas Perbankan, namun demikian rencana Penerbitan Obligasi telah termuat dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan Pengawas Perbankan melalui surat No. 067/DIR-EKS/11-25 tanggal 28 November 2025 perihal Rencana Bisnis Bank Tahun 2026-2028 PT Bank Victoria International Tbk. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN “OBLIGASI BERKELANJUTAN V BANK VICTORIA TAHAP I TAHUN 2026” INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK INDONESIA YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
Page 3
DAFTAR ISI
DEFINISI DAN SINGKATAN..........................................................................................................................................i
RINGKASAN ................................................................................................................................................................xi
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN ..........................................................................................................1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ............................................22
III. PERNYATAAN UTANG ......................................................................................................................................24
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING...........................................................................................................42
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ......................................................................................51
VI. FAKTOR RISIKO.................................................................................................................................................72
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN .........................................78
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA ........................................................................................................................................................................79
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN................................................................................................................................ 79
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN PERUBAHAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN ............................................. 84
3. PERIZINAN PERSEROAN.............................................................................................................................................. 89
4. PERJANJIAN PENTING ............................................................................................................................................... 104
5. KETERANGAN TENTANG ASET TETAP..................................................................................................................... 126
6. PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN.................................................................................................. 130
7. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN .................................................................................................................... 181
8. STRUKTUR KEPEMILIKAN.......................................................................................................................................... 181
9. TABEL HUBUNGAN KEPENGURUSAN, PENGAWASAN, KEPEMILIKAN DAN AFILIASI ANTARA PERSEROAN DAN
PEMEGANG SAHAM PERSEROAN .................................................................................................................................... 182
10. TABEL HUBUNGAN KEKELUARGAAN DI ANTARA ANGGOTA DIREKSI, ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DAN
PEMEGANG SAHAM PERSEROAN .................................................................................................................................... 182
11. SUMBER DAYA MANUSIA ........................................................................................................................................... 183
12. KETERANGAN TENTANG PEMEGANG SAHAM UTAMA BERBENTUK BADAN HUKUM (DENGAN KEPEMILIKAN
DIATAS 5%).......................................................................................................................................................................... 190
13. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN .............. 192
14. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN ......................................... 205
IX. PERPAJAKAN ...................................................................................................................................................235
X. PENJAMIN EMISI OBLIGASI ............................................................................................................................236
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL .............................................................................238
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT......................................................................................................242
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI.............................................................................................................252
XIV.PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI ..................257
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM.......................................................................................................................258
XVI.LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN........................................293
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
''Afiliasi'' : Berarti pihak-pihak yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang
No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(“UUP2SK”) yaitu:
1. Hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
2. Hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal, yaitu:
1. orang tua dan anak,
2. kakek dan nenek serta cucu, atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan;
3. Hubungan antara pihak dengan karyawan, Direktur atau Komisaris dari pihak
tersebut;
4. Hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat
1 (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas
yang sama;
5. Hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
perusahaan atau pihak dimaksud;
6. Hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan, oleh pihak yang sama; atau
7. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama, yaitu pihak yang
secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh
persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
''Agen Pembayaran'' : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang
ditunjuk oleh Perseroan serta berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran
Pokok Obligasi, Bunga serta denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan, setelah Agen Pembayaran
menerima dana tersebut dari Perseroan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban
sebagaimana akan diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran, dengan
memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
''ALCO'' : Berarti singkatan dari “Asset Liabilities Committee”, komite yang merupakan
kumpulan dari para pengambil keputusan dibidang pengelolaan aset dan liabilitas
Perseroan yang diketuai oleh Presiden Direktur.
''Aset Tetap'' : Berarti harta tetap berwujud yang digunakan dalam kegiatan sebuah usaha.
''BAE'' : Berarti Biro Administrasi Efek.
i
Page 5
''Bank Kustodian'' : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan
untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Pasar Modal.
''BEI atau Bursa Efek'' : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana
untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan
memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek
Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
''Bunga Obligasi' : Berarti Bunga Obligasi dari Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan.
''CAR'' : Berarti singkatan dari Capital Adequacy Ratio, yaitu rasio tingkat kecukupan modal
bank yang dihitung dari jumlah modal bank, yang terdiri dari modal inti dan modal
pelengkap dibagi jumlah ATMR.
''Daftar Pemegang : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening'' kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI
yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status
pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data yang diberikan
oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
''Denda'' : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban
pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1%
(satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang
terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai
dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
''Dokumen Emisi'' : Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi, Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, Pengakuan Utang Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, Perjanjian Pendaftaran Obligasi
di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang, Prospektus Awal,
Prospektus dan Prospektus Ringkas dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat
dalam rangka Penawaran Umum ini.
''DPS'' : Berarti Daftar Pemegang Saham Perseroan.
''Efek'' : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan
digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan
hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh
manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan
setiap Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar
Modal, sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 22 angka 1 UUP2SK.
''Efektif'' : Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan
ketentuan Pasal 74 UUPPSK, yaitu:
1. atas dasar lewatnya waktu yaitu:
(i) 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima
Otoritas Jasa Keuangan secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria
ii
Page 6
yang ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran
dalam rangka Penawaran Umum dalam rangka Penawaran Umum dan
peraturan yang terkait dengan Penawaran Umum; atau
(ii) 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan terakhir atas Pernyataan
Pendaftaran yang diajukan Perseroan atau yang diminta Otoritas Jasa
Keuangan dipenuhi; atau
2. atas dasar Penyataan Efektif dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa tidak ada lagi
perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.
''Emisi'' : Berarti penerbitan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual kepada
Masyarakat melalui Penawaran Umum.
''Force Majeure'' : Berarti salah satu atau lebih peristiwa sebagaimana dimaksud dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
''GWM'' : Berarti Giro Wajib Minimum.
''Hari Bursa'' : Berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan efek
menurut peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia yang berlaku
dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.
''Hari Kalender'' : Berarti setiap hari dalam satu tahun sesuai dengan kalender Gregorian tanpa kecuali,
termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan
oleh Pemerintah.
''Hari Kerja'' : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan
tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.
''Jadwal Emisi'' : Berarti jadwal waktu Penawaran Umum yang ditentukan bersama oleh Perseroan
dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
''Jumlah Terutang'' : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian lainnya yang
berhubungan dengan Emisi ini yang terdiri dari Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan
Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
''Konfirmasi Tertulis'' : Berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening
Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
pembukaan rekening efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut
menjadi dasar untuk pembayaran bunga, pelunasan pokok dan hak-hak lain yang
berkaitan dengan Obligasi.
''Konfirmasi Tertulis : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada
Untuk RUPO (KTUR)'' Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk keperluan
menghadiri RUPO atau mengajukan permintaan diselenggarakannya RUPO.
''KSEI'' : Berarti singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
Selatan, yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK yang dalam Emisi
iii
Page 7
bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan
mengadministrasikan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI.
''Kustodian'' : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan efek dan harta yang berkaitan dengan
Obligasi serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak-hak lain,
menyelesaikan transaksi efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi
nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUP2SK yang meliputi KSEI, Perusahaan
Efek dan Bank Kustodian.
''LDR'' : Berarti Loan to Deposit ratio.
''Likuidasi'' : Berarti pemberesan harta benda/harta kekayaan (aset-aset) sebagai tindak lanjut
dari Penutupan Usaha.
''Manajer Penjatahan'' : Berarti Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang bertanggung jawab atas penjatahan
Obligasi dalam hal ini PT Victoria Sekuritas Indonesia (Terafiliasi).
''Masa Penawaran : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan Obligasi
Umum'' sebagaimana diatur dalam Prospektus yaitu selama 3 (tiga) Hari Kerja.
''Masyarakat'' : Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan Indonesia
maupun Warga Negara Asing/Badan Asing baik yang bertempat
tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang bertempat tinggal/berkedudukan
di luar wilayah Indonesia.
''Material'' : Berarti kejadian atau peristiwa yang mempunyai nilai materil, yakni sebesar 10%
(sepuluh persen) dari pendapatan (revenues) atau 20% (dua puluh persen) dari
modal sendiri yang diperhitungkan dari Laporan Keuangan Tahunan Perseroan yang
telah disahkan oleh RUPS Tahunan Perseroan.
''Nasabah : Berarti Nasabah yang menempatkan dananya dalam bentuk simpanan berdasarkan
Penyimpanan'' perjanjian Perseroan dengan nasabah yang bersangkutan.
''NPL'' : Berarti Non Performing Loan, yang berarti kredit yang bermasalah, meliputi
kolektibilitas kurang lancar, diragukan dan macet sebagaimana diatur dalam
peraturan BI.
''Obligasi'' : Berarti surat utang yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
dengan nama Obligasi Berkelanjutan V Bank Victoria Tahap I Tahun 2026
dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp800.000.000.000,-
(delapan ratus miliar Rupiah) yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk
jangka waktu 3 (tiga) tahun. Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang
sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi, yang akan dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan
di KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI, sesuai dengan
Perjanjian Perwaliamanatan. Jumlah Obligasi yang dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp400.000.000.000,-
(empat ratus miliar Rupiah). Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-
banyaknya Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik
(best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual
tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
iv
Page 8
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai
dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga
Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 1 Oktober 2026, sedangkan Bunga
Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal
1 Juli 2029. Pelunasan masing-masing seri Obligasi akan dilakukan secara penuh
(bullet payment) pada saat jatuh tempo
''Obligasi : Berarti Obligasi Berkelanjutan V Bank Victoria, yang akan ditawarkan oleh Penjamin
Berkelanjutan'' Emisi Obligasi kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum Berkelanjutan
dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun
lima ratus miliar Rupiah).
''Otoritas Jasa : Berarti lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan
Keuangan atau OJK'' wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November 2012
tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
''PBI No. : Berarti Peraturan Bank Indonesia Nomor: 17/11/PBI/2015 Tentang Perubahan Atas
17/11/PBI/2015'' Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 Tentang Giro Wajib Minimum
Bank Umum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional
tanggal 25 Juni 2015.
''Pemegang Obligasi'' : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang
disimpan dan diadministrasikan dalam
(a) Rekening Efek pada KSEI; atau
(b) Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
''Pemegang Rekening'' : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang
disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan perundang-undangan di bidang pasar
modal.
''Pemeringkat'' : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha pemeringkatan atas: (a) suatu Efek,
dan/atau (b) pihak tertentu yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal, yang
dalam hal ini adalah PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).
''Penawaran Awal'' : Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan
Prospektus Awal yang antara lain bertujuan untuk mengetahui minat calon pembeli
atas Obligasi yang akan ditawarkan dan/atau perkiraan Harga Penawaran dan
tingkat Bunga Obligasi.
''Penawaran Umum'' : Berarti kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh Perseroan untuk menjual efek
kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUP2SK dan peraturan
pelaksanaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 angka 1 UUP2SK, dan
ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan, serta menurut ketentuan-ketentuan
yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
''Penawaran Umum : Berarti kegiatan Penawaran Umum atas Obligasi dengan nama Obligasi
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Bank Victoria yang diterbitkan dan ditawarkan secara bertahap
Berkelanjutan V'' dengan target dana sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun
lima ratus miliar Rupiah) untuk Obligasi sesuai dengan POJK No. 36/POJK.04/2014.
v
Page 9
''Penitipan Kolektif'' : Berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama oleh lebih dari
1 (satu) pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 angka 1 UUP2SK.
''Penjamin Emisi : Berarti pihak-pihak yang melaksanakan Penawaran Umum atas nama Perseroan
Obligasi'' dan melakukan pembayaran hasil Obligasi kepada Perseroan melalui Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
''Penjamin Pelaksana : Berarti PT Victoria Sekuritas Indonesia (Terafiliasi) berkedudukan di Jakarta yang
Emisi Obligasi akan bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan dan pelaksanaan Emisi
sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
''Peraturan No. IX.A.2'' : Berarti Peraturan Nomor IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum.
''Peraturan No. IX.A.7'' : Berarti Peraturan Nomor IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam
Penawaran Umum.
''Perjanjian Agen : Berarti Perjanjian antara Perseroan dan Agen Pembayaran perihal pelaksanaan
Pembayaran'' pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan Perjanjian
Agen Pembayaran No. 5 tanggal 6 Maret 2026 yang dibuat di hadapan
Notaris Rini Yulianti S.H, Notaris di Jakarta.
''Perjanjian : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, sebagaimana dimuat
Pendaftaran Efek dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI
Bersifat Utang di No. SP-039/OBL/KSEI/0226 tanggal 6 Maret 2026, sehubungan dengan Obligasi
KSEI'' yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
“Perjanjian : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan V Bank Victoria
Penjaminan Emisi Tahap I Tahun 2026 No. 17 tanggal 13 Maret 2026 sebagaimana telah diubah
Obligasi” Addendum I Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan V Bank Victoria
Tahap I Tahun 2026 No. 14 tanggal 11 Mei 2026 terakhir diubah
dengan Addendum II Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan V
Bank Victoria Tahap I Tahun 2026 No. 45 tanggal 18 Juni 2026, yang dibuat
di hadapan Notaris Rini Yulianti S.H, Notaris di Jakarta.
''Perjanjian : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Bank Victoria
Perwaliamanatan Tahap I Tahun 2026 No. 16 tanggal 13 Maret 2026 sebagaimana telah diubah
Obligasi'' dengan Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V
Bank Victoria Tahap I Tahun 2026 No. 13 tanggal 11 Mei 2026 terakhir diubah
dengan Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V
Bank Victoria Tahap I Tahun 2026 No. 44 tanggal 18 Juni 2026, yang dibuat
di hadapan Notaris Rini Yulianti S.H, Notaris di Jakarta.
“Pernyataan : Berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V
Penawaran Umum Bank Victoria Tahap I Tahun 2026 No. 15 tanggal 13 Maret 2026 sebagaimana telah
Berkelanjutan diubah dengan Addendum I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Obligasi” Berkelanjutan V Bank Victoria Tahap I Tahun 2026 No. 12 tanggal 11 Mei 2026
sebagaimana diubah dengan Addendum II Pernyataan Penawaran Umum
vi
Page 10
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Bank Victoria Tahap I Tahun 2026 No. 43
tanggal 18 Juni 2026, yang dibuat di hadapan Notaris Rini Yulianti S.H, Notaris
di Jakarta.
''Pernyataan : Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam rangka
Pendaftaran'' Penawaran Umum atau Perusahaan Publik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
angka 1 UUP2SK.
''Pernyataan : Berarti efektifnya Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
Pendaftaran menjadi Pasal 74 UUP2SK, yaitu:
Efektif'' 1. Atas dasar lewatnya waktu, yakni:
a. 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima OJK
secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam
peraturan yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
Penawaran Umum Perdana dan peraturan dengan Penawaran Umum
Perdana; atau
b. 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal perubahan terakhir yang disampaikan
Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
2. Atas dasar Pernyataan Efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau
tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.
''Perseroan'' : Berarti pihak yang melakukan Emisi yang dalam hal ini adalah PT Bank Victoria
International Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan.
''Persyaratan Obligasi'' : Berarti ketentuan dan persyaratan yang berlaku untuk Obligasi sebagaimana
tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi tetapi tidak terbatas pada
Pokok Obligasi dan tingkat Bunga Obligasi sebagaimana tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
''Perusahaan Efek'' : Berarti pihak yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau
Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 angka 1 UUP2SK.
''POJK No. : Berarti Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2016 sebagaimana telah diubah terakhir
11/POJK.03/2016'' dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 27 Tahun 2022 tentang Kewajiban
Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.
''POJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana
15/POJK.04/2020'' dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
''POJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
17/POJK.04/2020'' Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
''POJK No. : Berarti Peraturan OJK Nomor 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank
19/POJK.04/2020'' Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
''POJK No. : Berarti Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
20/POJK.04/2020'' Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
vii
Page 11
''POJK No. 27/2022'' : Berarti Peraturan OJK Nomor 27/2022 tanggal 28 Desember 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas POJK No. 11/POJK.03/2016 Tentang Kewajiban Penyediaan
Modal Minimum Bank Umum.
''POJK No. : Berarti Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
30/POJK.04/2015'' Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
''POJK No. : Berarti Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
33/POJK.04/2014'' Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
''POJK No. : Berarti Peraturan OJK Nomor 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
34/POJK.04/2014'' Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
''POJK No. : Berarti Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
36/POJK.04/2014'' Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
''POJK No. : Berarti Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang
42/POJK.04/2020'' Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
''POJK No. : Berarti Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tanggal 27 Desember 2024 tentang
45/POJK.04/2024'' Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
''POJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang
49/POJK.04/2020'' Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
''POJK No. : Berarti Peraturan OJK Nomor 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
55/POJK.04/2015'' Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
''POJK No. : Berarti Peraturan OJK Nomor 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
56/POJK.04/2015'' Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
''POJK No. : Berarti Peraturan OJK Nomor 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
7/POJK.04/2017'' Dokumen Pernyataan Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek
Bersifat Utang, Dan/ Atau Sukuk.
''POJK No. : Berarti Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
9/POJK.04/2017'' Bentuk Dan Isi Prospektus Dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran
Umum Bersifat Utang.
''Pokok Obligasi'' : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Obligasi dalam jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar
Rp800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah).
“Prospektus” : Berarti setiap dokumen tertulis yang memuat informasi Perseroan dan informasi lain
sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar pihak lain membeli
Obligasi, yang wajib disusun sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam
Peraturan di sektor Pasar Modal termasuk POJKNo. 9/POJK.04/2017.
''Rekening Efek'' : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik Pemegang
Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian, atau Perusahaan Efek
berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani dengan
Pemegang Obligasi.
viii
Page 12
''RUPO'' : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal 10
Perjanjian Perwaliamanatan.
''RUPS'' : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
''RUPSLB'' : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang diselenggarakan
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
''Satuan : Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek
Pemindahbukuan'' ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya
sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
''Sertifikat Jumbo : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam penitipan kolektif KSEI yang
Obligasi'' diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
''Tanggal Distribusi'' : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran Umum
kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi yang dilakukan secara
elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan
kepada Pemegang Obligasi paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak Tanggal
Penjatahan.
''Tanggal Emisi'' : Berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterima
KSEI dari Perseroan, yang jatuh pada tanggal yang sama dengan Tanggal
Pembayaran.
''Tanggal Pelunasan : Berarti tanggal-tanggal jatuh tempo Obligasi yang wajib dibayar oleh Perseroan
Pokok Obligasi’’ melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Daftar
Pemegang Rekening, dikenal sebagai “Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi”, dengan
memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, sebagaimana
dicantumkan dalam Prospektus.
''Tanggal Emisi'' : Berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
kepada Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan Obligasi.
''Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Bunga Obligasi'' dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar
Pemegang Rekening Obligasi melalui Agen Pembayaran dan dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
''Tanggal Pencatatan'' : Berarti tanggal pencatatan Obligasi untuk diperdagangkan di Bursa Efek dalam
waktu selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi.
''Tanggal Penjatahan'' : Berarti tanggal di mana Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi menetapkan penjatahan
Obligasi. Tanggal yang mana selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal
berakhirnya Masa Penawaran, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Perjanjian.
ix
Page 13
''Undang-Undang : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November
Pasar Modal atau 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah sebagian dengan UUP2SK.
UUPM''
''UUP2SK'' : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang dimuat dalam Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 6845, Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 No. 4.
''UUPT'' : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus
2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.
6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang tanggal 31 Maret
2023.
''Wali Amanat'' : Berarti PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta yang bertindak selaku kuasa
dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama serta sah mewakili kepentingan
seluruh Pemegang Obligasi.
x
Page 14
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih terperinci dan laporan keuangan konsolidasian serta catatan-catatan yang tercantum di dalam
Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi
Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam jutaan Rupiah dan secara konsolidasian, kecuali
dinyatakan lain, serta disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. Riwayat Singkat dan Kegiatan Usaha
Perseroan didirikan di Jakarta dengan nama PT Bank Victoria berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 71 tanggal
28 Oktober 1992, dibuat di hadapan Amrul Partomuan Pohan, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta dan kemudian berubah
nama menjadi PT Bank Victoria International berdasarkan Akta Pembetulan No. 30 tanggal 8 Juni 1993 dibuat
dihadapan Notaris yang sama yang telah mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. C2-4903.HT.01.01.Th.93 tanggal 19 Juni 1993 dan telah didaftarkan pada
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dibawah No.342/Leg/1993 tanggal 29 Juni 1993, serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 39 tanggal 15 Mei 1998 Tambahan No. 2602
(“Akta Pendirian”). Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) yang terdiri dari 50.000 (lima
puluh ribu) saham dengan nilai nominal Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah).
Modal ditempatkan dan disetor : Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) yang terdiri dari 10.000 (sepuluh
ribu) saham.
Nilai Nominal per Saham Rp1.000.000,-
Keterangan Jumlah Nominal Persentase
Jumlah Saham
(Rp) (%)
Modal Dasar 50.000 50.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh:
1. Drs. Richard R. Wiriahardja 5.000 5.000.000.000 50,00
2. Juanetta Hertati Tjandra 5.000 5.000.000.000 50,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 10.000 10.000.000.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 40.000 40.000.000.000
Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, Anggaran Dasar Perseroan terakhir diubah
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 9 tanggal 17 April 2026, dibuat di hadapan Rini
Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta, yang memuat persetujuan para pemegang saham Perseroan atas perubahan
peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan
dan modal disetor Perseroan dari semula sebesar Rp1.841.520.792.200,- (satu triliun delapan ratus empat puluh satu
miliar lima ratus dua puluh juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus Rupiah) menjadi sebesar
Rp1.841.941.882.800,- (satu triliun delapan ratus empat puluh satu miliar sembilan ratus empat puluh satu juta
delapan ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus Rupiah). Akta tersebut telah diberitahukan kepada Menkum
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0113204 tanggal 20 April 2026, didaftarkan dalam Daftar Perseroan dibawah No. AHU-0083820.AH.01.11.TAHUN
2026 tanggal 20 April 2026 (“Akta No. 9/2026”).
xi
Page 15
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan yang tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan No. 6 tanggal 10 Agustus 2022, dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menkumham dengan Surat Keputusan
No. AHU-0059070.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 19 Agustus 2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0162900.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 19 Agustus 2022 (“Akta No. 6/2022”).
Berdasarkan Akta No. 6/2022, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang bank umum konvensional.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha, sebagai berikut:
A. Kegiatan Usaha:
a) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan
dan/atau bentuk lainnya dipersamakan dengan itu;
b) Memberikan kredit;
c) Menerbitkan surat pengakuan hutang;
d) Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya;
i. Surat-surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh Bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada
kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
ii. Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan
dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
iii. Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
iv. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
v. Obligasi;
vi. Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun; dan
vii. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
e) Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
f) Menempatkan dan pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan
menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
g) Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak
ketiga;
h) Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
i) Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
j) Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tercatat di
bursa efek;
k) Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
l) Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
m) Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
n) Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna
usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan, dengan
memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
o) Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan
pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan
memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
p) Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan dana pensiun yang berlaku;
q) Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan jasa pembayaran kepada pengguna akhir (end user) jasa
layanan Sistem Pembayaran (SP) pada sisi front end, yang mencakup aktivitas antara lain: menampilkan informasi
sumber dana; menginisiasi transaksi/acquiring (dompet elektronik, acquirer dan payment gateway); menerbitkan
instrument/akun pembayaran; layanan remintansi/transfer dana; dan
r) Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang
perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
xii
Page 16
B. Kegiatan Usaha Utama, untuk merealisasi maksud dan tujuan Perseroan, adalah sebagai berikut:
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan
dan/atau bentuk lainnya dipersamakan dengan itu;
b. Memberikan kredit;
c. Menerbitkan surat pengakuan hutang;
d. Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
i. Surat-surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh Bank yang masa berlakunya tidak lebih lama
daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
ii. Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan
dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
iii. Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
iv. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
v. Obligasi;
vi. Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
vii. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
e. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
f. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan
menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
g. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau antar pihak ketiga;
h. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tercatat di
bursa efek;
i. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
j. Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan
k. Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penyedia jasa pembayaran kepada pengguna akhir (end user) jasa
layanan Sistem Pembayaran (SP) pada sisi front end, yang mencakup aktivitas antara lain: menampilkan informasi
sumber dana; menginisiasi transaksi/acquiring (dompet elektronik, acquirer dan payment gateway); menerbitkan
instrument/akun pembayaran; layanan remintasi/transfer dana.
C. Kegiatan Usaha Penunjang, yang mendukung kegiatan usaha utama Perseroan, adalah sebagai berikut:
a. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
b. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
c. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
d. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan dana pensiun yang berlaku;
e. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna
usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan, dengan
memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
f. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan
pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan
memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan
g. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang
perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan-kegiatan sebagaimana diuraikan di atas wajib dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya di bidang perbankan.
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan telah sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Industri
Indonesia Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
xiii
Page 17
Sampai dengan diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan berkantor Pusat di Jakarta dengan kantor beralamat
di Gedung Graha BIP, Lantai 10. Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 23, Jakarta Selatan 12930, dan memiliki
39 Kantor, terdiri dari 1 Kantor Pusat Operasional, 14 Kantor Cabang, 24 Kantor Cabang Pembantu yang tersebar
di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bandung, Surabaya, Solo, Semarang, Bali, Manado, Makassar dan Medan.
2. Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan Perseroan dan kepemilikan saham dalam Perseroan
saat ini berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek yang berakhir pada akhir bulan April 2026, yang
dipersiapkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan Jo. Akta No. 9/2026, yang
dipersiapkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp4.100.000.000.000,- (empat triliun seratus miliar Rupiah), terbagi atas
41.000.000.000 (empat puluh satu miliar) saham-saham, dengan nilai nominal
Rp100,00 (seratus rupiah) per saham;
Modal ditempatkan dan disetor : Rp1.841.941.882.800,- (satu triliun delapan ratus empat puluh satu miliar
sembilan ratus empat puluh satu juta delapan ratus delapan puluh dua ribu
delapan ratus Rupiah), terbagi atas 18.419.418.828 (delapan belas miliar
empat ratus sembilan belas juta empat ratus delapan belas ribu delapan ratus
dua puluh delapan) saham; dan
Nilai nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah saham Nominal (Rp) %
Modal dasar 41.000.000.000 4.100.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh:
1. PT Victoria Investama Tbk 11.082.071.942 1.108.207.194.200 60,17
2. Suzanna Tanojo 1.163.587.703 116.358.770.300 6,32
3. Chemical Asia Corporation 1.958.234.404 195.823.440.400 10,63
4. Masyarakat 4.215.524.779 421.552.477.900 22,88
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 18.419.418.828 1.841.941.882.800 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 22.580.581.172 2.258.058.117.200
3. Keterangan Tentang Obligasi yang Akan Diterbitkan
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan V Bank Victoria Tahap I Tahun 2026
Target dana Penawaran Umum : Sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah)
Berkelanjutan V
Jumlah Pokok Obligasi : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp800.000.000.000,- (delapan ratus
miliar Rupiah), yang dijamin secara kesanggupan penuh
(full commitment) sebesar Rp400.000.000.000,-
ratus miliar Rupiah). Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-
banyaknya sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah)
akan dijamin secara kesan ggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya,
maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut. Bunga Obligasi
dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan
tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran
Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 1 Oktober 2026,
sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan
xiv
Page 18
dibayarkan pada tanggal 1 Juli 2029. Pelunasan masing-masing seri
Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh
tempo.
Tenor : 3 (tiga) tahun
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi
Tingkat Bunga : 8,75%
Peringkat Efek : idA- (Single A-) dari Pefindo
Penggunaan Dana : Seluruhnya akan dipergunakan untuk modal kerja dalam rangka
pengembangan usaha terutama pemberian kredit.
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk
4. Faktor Risiko
1. Risiko Usaha Utama Yang Berpengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
- Risiko Kredit (Credit Risk)
2. Risiko Usaha Yang Bersifat Material (Yang Langsung Maupun Tidak Langsung Dapat Mempengaruhi
Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan)
- Risiko Pasar (Market Risk)
- Risiko Likuiditas (Liquidity Risk)
- Risiko Operasional (Operational Risk)
- Risiko Strategis (Strategic Risk)
- Risiko Hukum (Legal Risk)
- Risiko Reputasi (Reputation Risk)
- Risiko Kepatuhan (Compliance Risk)
3. Risiko Umum
- Risiko Kondisi Ekonomi Makro atau Global
- Risiko Perubahan Teknologi
- Risiko Kelangkaan Sumber Daya
- Risiko Kebijakan Pemerintah
- Risiko Negara (Country Risk)
4. Risiko Investasi Yang Berkaitan Dengan Obligasi
xv
Page 19
5. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Informasi keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, dan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal tersebut, yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan Perseroan pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang
telah diaudit oleh KAP Purwanto Susanti dan Surja (anggota firma Ernst & Young Global Limited) berdasarkan standar
audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor
independen No. 01302/2.1505/AU.1/07/0242-5/1/V/2026 tanggal 8 Mei 2026, dan ditandatangani oleh Yovita
(Registrasi Akuntan Publik No. AP.0242) dengan opini wajar tanpa modifikasian, yang seluruhnya tercantum dalam
Prospektus ini.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda
dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember
2025 2024
JUMLAH ASET 36.201.697.084 31.045.989.252
JUMLAH LIABILITAS 31.832.775.864 27.112.529.594
JUMLAH EKUITAS 4.368.921.220 3.933.459.658
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 36.201.697.084 31.045.989.252
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember
2025 2024
Pendapatan bunga 2.302.353.975 2.076.267.755
Beban bunga (1.743.636.716) (1.527.667.207)
Pendapatan bunga - bersih 558.717.259 548.600.548
Jumlah pendapatan operasional lainnya 533.276.856 365.735.651
Jumlah beban operasional lainnya (870.025.599) (621.366.151)
LABA OPERASIONAL 221.968.516 292.970.048
Beban Non-Operasional (59.614.901) (144.309.924)
LABA SEBELUM BEBAN
PAJAK PENGHASILAN 162.353.615 148.660.124
BEBAN PAJAK PENGHASILAN - BERSIH (30.608.688) (30.800.886)
LABA BERSIH TAHUN BERJALAN 131.744.927 117.859.238
30.074.901 (83.091.391)
PENGHASILAN (RUGI)
KOMPREHENSIF LAIN,
SETELAH PAJAK PENGHASILAN
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF 161.819.828 34.767.847
LABA BERSIH PER SAHAM
xvi
Page 20
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember
2025 2024
Dasar (Rupiah penuh) 7,15 7,44
Dilusian (Rupiah penuh) 7,15 7,44
Laporan Arus Kas
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember
2025 2024
Arus kas bersih diperoleh dari
/(digunakan untuk) aktivitas operasi 1.757.587.457 (942.316.289)
Arus kas bersih diperoleh dari
/(digunakan untuk) aktivitas investasi (2.240.713.407) (1.193.956.941)
Arus kas bersih diperoleh dari
/(digunakan untuk) aktivitas pendanaan 1.890.557.575 937.080.590
Rasio Keuangan
Keterangan 31 Desember
2025 2024
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan bunga – bersih 1,84% -5,21%
Pendapatan operasional lainnya 45,81% 44,35%
Laba operasional -24,24% 68,30%
Laba bersih tahun berjalan 11,78% 15,76%
Jumlah aset 16,61% 4,80%
Jumlah liabilitas 17,41% 5,09%
Jumlah ekuitas 11,07% 2,84%
Permodalan (Perseroan)
Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum untuk risiko kredit dan
operasional 1) 24,56% 22,38%
Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum untuk risiko kredit, operasional,
dan pasar 1) 23,84% 21,53%
Aset Produktif
Aset produktif dan non-produktif bermasalah terhadap total aset produktif dan
non-produktif 2) 2,11% 3,04%
Aset produktif bermasalah terhadap total aset produktif 3) 1,63% 2,35%
Rasio Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) aset keuangan terhadap
aset produktif 4) 1,64% 1,57%
Rasio Pemenuhan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) 5) 115,39% 119,37%
Non Performing Loan (NPL) Gross 6) 2,49% 3,27%
Non Performing Loan (NPL) Net 7) 1,73% 2,36%
Solvabilitas
Debt to Asset Ratio (DAR) 8) 87,93% 87,33%
Debt to Equity Ratio (DER) 9) 728,62% 689,28%
xvii
Page 21
Keterangan 31 Desember
2025 2024
Profitabilitas
Return on Asset (ROA) 10) 0,50% 0,51%
Return on Equity (ROE) 11) 3,41% 3,41%
Net Interest Margin (NIM) 12) 2,05% 2,21%
Beban Operasional Terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) 13) 92,17% 88,00%
Laba terhadap pendapatan bunga 14) 23,58% 21,48%
Likuiditas
Loan to Deposit Ratio (LDR) 15) 92,12% 88,12%
Loan to Funding Ratio (LFR) 16) 84,32% 86,27%
Kepatuhan
Persentase pelanggaran BMPK:
- Pihak berelasi 0,00% 0,00%
- Pihak ketiga 0,00% 0,00%
Persentase pelampauan BMPK:
- Pihak berelasi 0,00% 0,00%
- Pihak ketiga 0,00% 0,00%
Rasio Giro Wajib Minimum 17)
Giro Wajib Minimum (Rupiah) 4,58% 6,67%
Giro Wajib Minimum (Valuta Asing) 4,05% 4,05%
Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) 23,29% 21,78%
Rasio Posisi Devisa Neto (PDN) 0,10% 0,21%
Catatan:
1) Rasio dihitung berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kecukupan modal dengan cara membagi modal
dengan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) berdasarkan klasifikasi risiko kredit, operasional dan pasar.
2) Jumlah aset produktif dan non-produktif bermasalah dibagi dengan jumlah aset produktif dan non-produktif. Aset produktif
dan non-produktif bermasalah merupakan aset produktif dan non-produktif dengan kualitas kurang lancar, diragukan dan
macet.
3) Jumlah aset produktif bermasalah dibagi dengan jumlah aset produktif.
4) Jumlah cadangan kerugian penurunan nilai aset produktif dibagi dengan jumlah aset produktif.
5) Jumlah cadangan kerugian penurunan nilai aset produktif dibagi dengan PPA yang wajib dibentuk atas aset produktif.
6) Jumlah kredit bermasalah sebelum dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai dibagi dengan jumlah kredit yang diberikan.
7) Jumlah kredit bermasalah setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai dibagi dengan jumlah kredit yang diberikan.
Kredit bermasalah adalah kredit dengan kualitas kurang lancar, diragukan dan macet.
8) Total liabilitas dibagi dengan total aset
9) Total liabilitas dibagi dengan total ekuitas
10) Laba sebelum pajak penghasilan dibagi rata-rata total aset selama tahun berjalan
11) Laba setelah pajak penghasilan dibagi rata-rata total ekuitas selama tahun berjalan
12) Pendapatan bunga bersih dibagi rata-rata total aset produktif selama tahun berjalan
13) Jumlah beban bunga dan beban operasional lainnya dibagi jumlah pendapatan bunga dan pendapatan operasional lainnya
14) Jumlah laba bersih dibagi dengan jumlah pendapatan bunga bersih.
15) Jumlah kredit yang diberikan dibagi dengan jumlah dana pihak ketiga (kecuali simpanan dari bank lain).
16) Jumlah kredit yang diberikan (non bank) dibagi dengan Dana pihak ketiga + Surat berharga yang diterbittkan
17) Saldo rekening giro pada Bank Indonesia dibagi dengan rata-rata harian jumlah dana pihak ketiga bukan bank dalam masa
laporan
xviii
Page 22
6. Strategi Usaha Perseroan
STRATEGI PENGEMBANGAN BISNIS
Perseroan berkomitmen untuk selalu memberikan produk dan layanan yang terbaik bagi nasabah, meningkatkan
kepuasan dan loyalitas nasabah sekaligus meningkatkan kinerja Bank. Perseroan telah menetapkan langkah-langkah
strategis untuk mencapai target pertumbuhan bisnis yang diuraikan sebagai berikut:
Strategi Pengembangan Penghimpuan DPK
Dalam memperkuat proposisi produk DPK, Perseroan telah menetapkan beberapa strategi bisnis dan pendekatan
teknologi yang dilakukan sebagai berikut:
a. Internet Banking dan Mobile Banking (IBMB) baru dengan fitur yang menarik dan beberapa produk digital
didalamnya;
b. Digital deposito;
c. Digital operations;
d. Tema digitalisasi yang cepat menghadapi perubahan dan memberikan layanan/produk yang aman, cepat, mudah
diraih, dan nyaman;
e. Akan diperkenalkan produk bank persepsi, cash management, dan transactional banking guna memberikan daya
tarik pada nasabah-nasabah korporasi untuk berbisnis dengan Bank;
f. Beberapa produk dengan fee based (Bank Persepsi, RDN); dan
g. Pembayaran menggunakan QR nasional.
Strategi Pembiayaan Kredit
Segmentasi bisnis kredit yang sebelumnya banyak terfokus pada korporasi akan bergeser pada sektor lainnya.
Beberapa perubahan yang akan terjadi pada sektor usaha kredit diuraikan sebagai berikut :
a. Segmentasi bisnis SME/komersial dan konsumer akan naik signifikan menjadi berkisar di angka 25%-30% untuk
SME/komersial dan 10-15% untuk bisnis konsumer;
b. Sektor usaha tidak akan didominasi oleh sektor properti;
c. Monitoring pipeline dan bisnis akan dilakukan secara rutin dan akan dibantu dikembangkan melalui pipeline
monitoring system;
d. Pengenalan produk dan layanan baru pada sektor usaha kredit;
e. Penerapan circle leader model untuk monitoring dan mencari leads bisnis; serta
f. Waktu proses kredit harus dipercepat, yang rata-rata sebelumnya 2 (dua) bulan untuk TTY proses
(Time to Yes), akan menjadi kurang dari 1 (satu) bulan.
Aspek Operasional dan Teknologi
Secara umum, tema strategi terkait dengan aspek operasional dan teknologi yang akan diterapkan oleh Perseroan ke
depan adalah menyediakan layanan dan produk serta operasional perbankan yang SQEW
(Safe, Quick, Easy, dan Warm) yang berbasis kepada orientasi bisnis yang berkelanjutan. Adapun poin-poin yang
akan diterapkan oleh Bank kedepan sebagai berikut :
1. Mewujudkan inovasi produk dan layanan digital maupun pengembangannya dengan dukungan sistem teknologi
informasi guna menciptakan keunggulan kompetitif dan loyalitas nasabah dalam rangka mendorong pendapatan
operasional termasuk fee-based income dan memperluas pangsa pasar.
2. Melakukan evaluasi dan re-engineering proses kerja agar lebih efisien dan efektif.
3. Memperluas peran aktif IT yang mendukung proses bisnis yang ditargetkan, melalui otomatisasi proses yang
bersifat regular dan berkelanjutan serta sistem informasi manajemen yang memadai.
4. Melakukan pengembangan Digital Banking dengan inovasi terkini untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang
aman, cepat, mudah dan nyaman.
xix
Page 23
5. Mengevaluasi kebutuhan dan kecukupan sistem teknologi informasi pada setiap unit bisnis serta mendukung
rencana bisnis dan operasional Bank termasuk evaluasi dan pengembangan kontrol keamanan yang efektif sesuai
standar keamanan industri perbankan.
6. Mengembangkan dan meningkatkan infrastruktur teknologi sistem informasi untuk meningkatkan service
availability yang berkelanjutan.
7. Melakukan upaya-upaya untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem dan prosedur, serta kegiatan
usaha Bank telah sesuai dengan ketentuan OJK dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
STRATEGI PEMASARAN
Perseroan telah menerapkan berbagai strategi pemasaran dalam rangka meningkatkan penjualan produk-produk
Bank melalui pengembangan produk dan bisnis untuk mempertahankan dan meningkatkan posisi Perseroan di industri
perbankan Indonesia. Adapun strategi pemasaran yang dilakukan Perseroan adalah
sebagai berikut :
a. Menerapkan program integrated marketing yang mencakup marketing collateral, merchandise, jaringan cabang,
situs perusahaan, media sosial, dan marketing channel lainnya serta tactical campaign melalui event/
exhibition/seminar, office to office, promo eksternal, dan internal;
b. Fokus kepada produk yang telah dimiliki, mengevaluasi, dan melakukan perbaikan yang diperlukan untuk
menambah daya saing seperti menjalankan program launching untuk internet banking dan mobile banking serta
internet banking bussiness untuk mendukung produk yang ada;
c. Memfasilitasi program media untuk meningkatkan news value dan interaksi Bank Victoria di media massa maupun
ranah publik melalui media briefing, media luncheon, press conference, media sponsorship, media hampers,
mascot dan merchandise (gimmicks);
d. Menggelar acara community banking di wilayah operasional bank melalui program Ayo ke Bank sebagai bagian
dari literasi keuangan dan memasuki market pelajar, terutama di tingkat Sekolah Dasar;
e. Melakukan competitive analysis produk dan layanan peer group serta bank-bank acuan dengan tujuan memantau
perkembangan produk dan layanan yang ada di pasaran; serta
f. Meningkatkan portofolio kredit khususnya kepada nasabah UKM dan Komersial.
Pemasaran produk dilakukan melalui Kantor Cabang dan sekitarnya yang mencakup wilayah DKI Jakarta, Bogor,
Medan, Manado, Bali dan Surabaya.
7. Prospek Usaha Perseroan
Kondisi Makroekonomi dan Kebijakan Moneter
Pertumbuhan Ekonomi
Pada tahun 2025, perekonomian Indonesia mencatat pertumbuhan produk domestik bruto (“PDB”) riil sebesar 5,11%,
meningkat dibandingkan tahun 2024 sebesar 5,03%. Pada triwulan IV-2025, pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar
5,39% secara tahunan dan 0,86% secara triwulanan. Secara nominal, PDB Indonesia pada tahun 2025 tercatat
sebesar Rp23.821,1 triliun.
Sumber Pertumbuhan
Dari sisi pengeluaran, pertumbuhan ekonomi tahun 2025 didukung oleh konsumsi rumah tangga yang tumbuh sebesar
4,98% dan pembentukan modal tetap bruto (“PMTB”) yang tumbuh sebesar 5,09%. Ekspor mencatat pertumbuhan
sebesar 7,03%. Pada triwulan IV-2025, PMTB merupakan komponen pengeluaran dengan pertumbuhan tertinggi,
yaitu sebesar 6,12% secara tahunan.
xx
Page 24
Perkembangan Lapangan Usaha
Dari sisi lapangan usaha, jasa lainnya mencatat pertumbuhan tertinggi pada tahun 2025, yaitu sebesar 9,93%. Industri
pengolahan dan perdagangan besar dan eceran; reparasi mobil dan sepeda motor masing-masing tumbuh sebesar
5,30% dan 5,49%, sedangkan pertambangan dan penggalian mengalami kontraksi sebesar 0,66%. Pada triwulan IV-
2025, transportasi dan pergudangan mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 8,98% secara tahunan.
Inflasi
Inflasi Indeks Harga Konsumen pada Desember 2025 tercatat sebesar 2,92% secara tahunan dan 0,64% secara
bulanan, dengan inflasi inti sebesar 2,38% secara tahunan. Sepanjang tahun 2025, inflasi tetap berada dalam kisaran
sasaran inflasi. Inflasi kelompok volatile food tercatat sebesar 6,21% secara tahunan, sedangkan inflasi harga yang
diatur pemerintah sebesar 1,93% secara tahunan.
Ketahanan Eksternal dan Nilai Tukar
Cadangan devisa Indonesia pada akhir Desember 2025 mencapai USD156,5 miliar, setara dengan 6,3 bulan impor
dan pembayaran utang luar negeri pemerintah. Pada tanggal 31 Desember 2025, nilai tukar Rupiah tercatat sekitar
Rp16.675 per USD, atau melemah 3,48% dibandingkan posisi akhir tahun 2024.
Kebijakan Moneter dan Kondisi Pasar Keuangan
Suku Bunga Kebijakan
Pada Desember 2025, BI 7-Day Reverse Repo Rate berada pada level 4,75%, dengan suku bunga Deposit Facility
sebesar 3,75% dan Lending Facility sebesar 5,50%.
Transmisi Kebijakan Moneter
Sepanjang tahun 2025, BI-Rate turun secara kumulatif sebesar 125 basis poin. Penurunan tersebut diikuti oleh
penurunan suku bunga pasar uang dan imbal hasil instrumen keuangan. Rata-rata suku bunga deposito 1 bulan turun
dari 4,81% pada awal 2025 menjadi 4,14% pada November 2025, sedangkan rata-rata suku bunga kredit turun dari
9,20% menjadi 8,96% pada periode yang sama.
Implikasi terhadap Perseroan
Sebagai bank, Perseroan dipengaruhi oleh perkembangan kondisi makroekonomi dan kebijakan moneter, terutama
dalam kegiatan penghimpunan dana pihak ketiga, penyaluran kredit, pengelolaan likuiditas, serta pengelolaan risiko
pasar dan risiko kredit. Perseroan senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai
dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Kondisi Industri Perbankan Nasional
Kinerja industri perbankan nasional menunjukkan penguatan sampai dengan akhir tahun 2025. Penyaluran kredit pada
Desember 2025 tercatat tumbuh sekitar 9,6% secara tahunan menjadi sekitar Rp8.585 triliun–Rp8.586 triliun.
Pertumbuhan kredit tersebut terutama didorong oleh peningkatan kredit investasi yang tumbuh sebesar 20,81%
secara tahunan, sementara kredit konsumsi dan kredit modal kerja masing-masing tumbuh sebesar 6,58% dan 4,52%
secara tahunan.
Dari sisi kualitas aset, indikator risiko kredit menunjukkan perbaikan pada akhir tahun 2025. Rasio kredit bermasalah
(gross NPL) tercatat sebesar 2,05% dan net NPL sebesar 0,79%, sedangkan Loan at Risk (“LaR”) menurun menjadi
8,77%. Perkembangan tersebut mencerminkan perbaikan kualitas aset dibandingkan posisi pertengahan tahun 2025.
xxi
Page 25
Dari sisi pendanaan, pertumbuhan dana pihak ketiga (“DPK”) menguat menjadi 13,83% secara tahunan pada
Desember 2025, dengan total DPK mencapai sekitar Rp10.059 triliun. Peningkatan tersebut terutama didukung oleh
pertumbuhan giro yang mencapai 19,13% secara tahunan. Kondisi likuiditas industri perbankan juga tetap memadai,
sebagaimana tercermin dari rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) sebesar 126,15% dan alat likuid
terhadap DPK (AL/DPK) sebesar 28,57%, sementara loan to deposit ratio (“LDR”) berada pada kisaran 85,35%. Selain
itu, permodalan industri perbankan tetap kuat, dengan rasio capital adequacy ratio (“CAR”) pada akhir Desember 2025
berada pada kisaran 25,87%–25,89%.
Di tengah penurunan suku bunga kebijakan selama tahun 2025, kondisi operasional industri perbankan dipengaruhi
oleh penurunan suku bunga dana yang berlangsung lebih cepat dibandingkan penyesuaian suku bunga kredit. Hal
tersebut mencerminkan bahwa transmisi penurunan suku bunga pada industri perbankan berjalan secara bertahap,
sejalan dengan struktur pendanaan, karakteristik aset dan liabilitas, serta dinamika persaingan antar bank.
8. Obligasi dan Obligasi Subordinasi yang belum Dilunasi oleh Perseroan
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, jumlah Obligasi yang terutang adalah Rp2.200.000.000.000,-
(dua triliun dua ratus miliar Rupiah) dan jumlah Obligasi Subordinasi yang terutang adalah Rp1.460.000.000.000,-
(satu triliun empat ratus enam puluh miliar Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Obligasi
Bunga
Tanggal
Keterangan Jatuh Tempo Tetap Jumlah Pokok
Penerbitan
Tahunan
Obligasi Berkelanjutan III Bank
9 Maret 2023 9 Maret 2028 10,25% Rp200.000.000.000,-
Victoria Tahap I Tahun 2023 Seri B
Obligasi Berkelanjutan III Bank
12 Juli 2024 12 Juli 2027 9,50% Rp500.000.000.000,-
Victoria Tahap II Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan IV Bank
4 Juli 2025 4 Juli 2028 9,00% Rp750.000.000.000,-
Victoria Tahap I Tahun 2025
Obligasi Berkelanjutan IV Bank 26 September 26 September
8,25% Rp750.000.000.000,-
Victoria Tahap II Tahun 2025 2025 2028
Total Obligasi Terutang Rp2.200.000.000.000,-
Obligasi Subordinasi
Bunga
Tanggal
Keterangan Jatuh Tempo Tetap Jumlah Pokok
Penerbitan
Tahunan
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II
28 Juni 2019 28 Juni 2026 11,75% Rp250.000.000.000,-
Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II 8 November 8 November
11,25% Rp150.000.000.000,-
Bank Victoria Tahap II Tahun 2019 2019 2026
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II
1 April 2020 1 April 2027 11,25% Rp60.000.000.000,-
Bank Victoria Tahap III Tahun 2020
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III
12 Juli 2024 12 Juli 2029 10,75% Rp500.000.000.000,-
Bank Victoria Tahap I Tahun 2024
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III
18 Juni 2025 18 Juni 2030 10,00% Rp500.000.000.000,-
Bank Victoria Tahap II Tahun 2025
Total Obligasi Subordinasi Terutang Rp1.460.000.000.000,-
xxii
Page 26
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V BANK VICTORIA
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp2.500.000.000.000,-
(DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan :
OBLIGASI BERKELANJUTAN V BANK VICTORIA TAHAP I TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp800.000.000.000,-
(DELAPAN RATUS MILIAR RUPIAH)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas
nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti hutang kepada Pemegang Obligasi.
Obligasi ini diterbitkan dengan tingkat bunga sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) dengan jangka waktu
Obligasi yaitu 3 (tiga) tahun. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi
pada Tanggal Emisi, dimana sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah) akan dijamin secara
Kesanggupan penuh (Full Commitment). Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort). Bunga
Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 (tiga) bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga
Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 1 Oktober 2026, sedangkan
pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal
1 Juli 2029. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI BERKELANJUTAN INI,
PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
idA- (Single A Minus)
Hasil pemeringkatan Obligasi di atas berlaku untuk periode 10 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang usaha Bank Umum Konvensional
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat: Kantor Operasional:
Gedung Graha BIP, Lantai 10 Perseroan memiliki 36 Jaringan Kantor Operasional terdiri dari
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 23 1 Kantor Pusat Operasional,
Jakarta Selatan 12930, Indonesia 14 Kantor Cabang dan 21 Kantor Cabang Pembantu yang
Telp: (021) 7278 1800 tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bandung,
Fax: (021) 7278 1900 Surabaya, Solo, Semarang, Bali, Manado,
Email: corsec@victoriabank.co.id Makassar dan Medan
Website: www.victoriabank.co.id
RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT YANG BERPOTENSI TERHADAP
PENURUNAN KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DAN MEMPENGARUHI TINGKAT KESEHATAN PERSEROAN. RISIKO
USAHA LAINNYA YANG MUNGKIN DIHADAPI PERSEROAN DAPAT DILIHAT PADA BAB VI PROSPEKTUS INI.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG
DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN
OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
1
Page 27
1. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan dalam
POJK No. 36/2014, sebagai berikut:
i. Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan
pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V terakhir disampaikan kepada OJK paling
lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan bersifat Utang dan/atau Sukuk;
ii. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk; di mana hal ini
telah dipenuhi oleh Perseroan dengan menjadi perusahaan publik sejak tanggal 4 Juni 1999;
iii. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan penyampaian
Prospektus dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan
Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 19 Juni 2026, yang menyatakan bahwa Perseroan tidak pernah
mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Prospektus dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan dan Laporan Praktisi Independen Atas Perikatan Asuransi Terbatas
No. 00292/2.1505/JL.0/07/0242-5/1/VI/2026 tanggal 19 Juni 2026 yang diterbitkan oleh KAP Purwanto Susanti dan
Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited). Gagal Bayar berarti kondisi dimana Perseroan tidak mampu
memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari
0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor;
iv. Memiliki peringkat termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat)
peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh
perusahaan pemeringkat efek, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan hasil pemeringkat
idA- (Single A Minus) untuk Obligasi dari Pefindo.
2. Keterangan Tentang Obligasi Yang Diterbitkan
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan V Bank Victoria Tahap I Tahun 2026 (“Obligasi”).
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah
Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
Jumlah Pokok Obligasi, Jangka Waktu, Jatuh Tempo Obligasi dan Bunga Obligasi
Jumlah Pokok Obligasi sebanyak-banyaknya sebesar Rp800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah). Obligasi ini
berjangka waktu 3 (tiga) tahun dan jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-3 (tiga) sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Pokok Obligasi secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi yaitu tanggal
1 Juli 2029.
Besarnya bunga tetap Obligasi untuk tahun ke-1 (satu) sampai dengan tahun ke-3 (tiga) adalah sebesar 8,75%
(delapan koma tujuh lima persen) per tahun.
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah
Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
2
Page 28
Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada
tanggal pembayaran Bunga yang bersangkutan yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening yang
dibayar melalui KSEI selaku Agen Pembayaran.
Harga Penawaran
Harga penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
Satuan Pemindahbukuan
Satuan pemindahbukuan dari satu rekening efek ke rekening efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah)
dan kelipatannya.
Satuan Perdagangan
Satuan perdagangan adalah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya.
Mata Uang Obligasi
Mata uang Obligasi ini adalah Rupiah.
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
Bunga ke-1 : 1 Oktober 2026 Bunga ke-7 : 1 April 2028
Bunga ke-2 : 1 Januari 2027 Bunga ke-8 : 1 Juli 2028
Bunga ke-3 : 1 April 2027 Bunga ke-9 : 1 Oktober 2028
Bunga ke-4 : 1 Juli 2027 Bunga ke-10 : 1 Januari 2029
Bunga ke-5 : 1 Oktober 2027 Bunga ke-11 : 1 April 2029
Bunga ke-6 : 1 Januari 2028 Bunga ke-12 : 1 Juli 2029
Hak-hak Pemegang Obligasi
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah
Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
2. Yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi
transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi tersebut, maka
pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi
yang bersangkutan.
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan
pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda yang merupakan hak Pemegang Obligasi atas kelalaian
membayar Jumlah Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi tersebut sebesar 1 % (satu persen) per tahun di atas
tingkat Bunga Obligasi yang berlaku atas jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut dihitung harian
(berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak
3
Page 29
Pemegang Obligasi, oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional
berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
4. Dengan memperhatikan peraturan di bidang pasar modal yang berlaku. RUPO dapat diselenggarakan bilamana:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau milik Afiliasi Perseroan) kecuali hubungan afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal Pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan
RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta,
dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang
tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Wali Amanat atau OJK atau Perseroan menganggap perlu untuk mengadakan RUPO.
5. RUPO dapat diselenggarakan pada setiap waktu dan sewaktu-waktu menurut ketentuan-ketentuan dari poin ini,
antara lain untuk maksud-maksud berikut:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan
jangka waktu Obligasi, jumlah Obligasi, Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran
Bunga Obligasi dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dengan memperhatikan
POJK No. 20/POJK.04/2020 dan POJK No. 14 Tahun 2025;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, atau untuk memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain
sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
d. mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk
tetapi tidak terbatas pada mengubah Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta peraturan perundang-undangan yang
berlaku atau menentukan potensi kelalaia yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan POJK No. 20/POJK.04/2020;
e. mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali Amanat untuk
melakukan pembatalan pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI sesuai dengan ketentuan peraturan Pasar
Modal dan KSEI;
f. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian dan akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
g. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan
atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau berdasarkan peraturan perundang-
undangan; dan
h. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan
antara Perseroan dan Wali Amanat.
Pembelian Kembali Obligasi
1. Dalam hal Perseroan melakukan Pembelian Kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
dengan harga pasar,
b. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek,
c. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan,
d. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
memenuhi ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
4
Page 30
e. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
f. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi, kecuali
Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah,
g. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Perseroan paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut,
h. pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi,
i. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam huruf h, paling sedikit memuat informasi:
1) periode penawaran pembelian kembali,
2) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali,
3) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali,
4) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi,
5) tata cara penyelesaian transaksi,
6) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual,
7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi,
8) tata cara pembelian kembali Obligasi, dan
9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap pihak yang
melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi
melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali,
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi,
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam huruf h dengan ketentuan:
1) Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi yang beredar
(outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan,
2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan, kecuali Afiliasi
tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah, dan
3) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah
terjadinya pembelian kembali Obligasi,
m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada Otoritas
Jasa Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada Masyarakat dalam waktu paling lama 2 (dua)
Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian Kembali Obligasi,
n. pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih
dari satu obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan,
o. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan
atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin,
p. pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
kembali obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh obligasi,
q. pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
1) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO,
hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali
jika dimaksudkan untuk pelunasan, atau
2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi
yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf e dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPO.
3. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf g dan huruf h
wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali
dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut:
5
Page 31
1) situs web Perseroan dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2) situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
4. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf m paling sedikit:
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan,
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali,
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi, dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
Jaminan
Obligasi tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi
jaminan bagi Pemegang Obligasi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Pembatasan-Pembatasan Dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan (Covenants)
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terhutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa :
1. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. Melakukan pengeluaran obligasi atau surat berharga atau instrumen utang lain yang mempunyai
kedudukan lebih tinggi dan pembayarannya didahulukan dari Obligasi.
b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama di luar maksud dan tujuan yang sudah
tertuang/ditetapkan dalam anggaran dasar Perseroan, kecuali perubahan atas pasal anggaran dasar
Perseroan sehubungan dengan bidang usaha utama Perseroan, yang secara administratif diwajibkan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta turunan-turunannya.
c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan.
d. Melakukan penggabungan, konsolidasi, dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan
atau yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan kecuali sepanjang
dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
Semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang berkaitan
dengan Perjanjian Perwaliamanatan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus
(surviving company) dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus maka seluruh
kewajiban Obligasi telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus dan perusahaan penerus
tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Obligasi.
e. Melakukan penjualan atau pengalihan aset tetap milik Perseroan kepada pihak manapun, baik seluruhnya
atau sebagian besar/melebihi 50% (lima puluh persen) dari seluruh aset tetap milik Perseroan berdasarkan
laporan keuangan tahunan terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK, dalam satu
transaksi atau gabungan transaksi dalam 1 (satu) tahun berjalan.
f. Melakukan transaksi dengan pihak ter Afiliasinya kecuali bila transaksi tersebut dilakukan dengan
persyaratan yang menguntungkan Perseroan atau setidak-tidaknya sama dengan persyaratan yang
diperoleh Perseroan dari Pihak Ketiga yang bukan ter Afiliasinya dalam transaksi yang lazim.
g. Memberi pinjaman kepada atau melakukan investasi dalam bentuk penyertaan saham pada pihak lain, yang
nilainya melebihi 50% (lima puluh persen) dari total ekuitas berdasarkan laporan keuangan konsolidasian
audited terakhir Perseroan kecuali dilakukan sehubungan dengan kegiatan yang sesuai dengan bidang
usahanya atau sehubungan dengan pembangunan fasilitas usaha Perseroan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka 1 akan diberikan oleh Wali Amanat dengan
ketentuan sebagai berikut :
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar.
6
Page 32
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan, tanggapan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu maksimal 14 (empat belas) Hari Kerja setelah Perseroan mengajukan
permohonan persetujuan tersebut. Jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja, dokumen pendukungnya
telah diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan Perseroan tidak menerima persetujuan, tanggapan
lainnya dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya.
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan
wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah data/dokumen
pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 14 (empat
belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka
Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya.
3. Perseroan berkewajiban untuk :
a. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
b. Menyetorkan dana untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi yang jatuh tempo
yang sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
pelunasan Pokok Obligasi dilakukan kepada Agen Pembayaran melalui rekening yang ditunjuk oleh Agen
Pembayaran yang dibuka khusus unruk keperluan tersebut, dan Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan
fotokopi bukti transfer kepada Wali Amanat pada hari yang sama. Apabila lewat tanggal jatuh tempo
pembayaran Bunga Obligasi dan/atau jumlah Pokok Obligasi, Perseroan belum menyerahkan dana tersebut,
maka Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian membayar jumlah Bunga Obligasi dan/atau Pokok
Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi. Denda
tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan sampai
dengan efektif dilakukannya pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi.
c. Mempertahankan tingkat kesehatan Perseroan selaku bank umum minimal berada dalam peringkat komposit
3 (tiga) yang tergolong "cukup baik" sesuai penilaian internal berdasarkan ketentuan OJK dan/atau Bank
Indonesia.
d. Segera memberikan kepada Wali Amanat keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat dengan
wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain;
e. Memberikan izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat untuk selama jam kerja
Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman yang dimiliki atau dikuasai Perseroan dan untuk
melakukan pemeriksaan atas buku-buku, izin-izin dan catatan keuangan Perseroan yang terkait dengan
penerbitan Obligasi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Dalam hal Wali Amanat
memerlukan penjelasan yang didukung dengan data-data yang diperlukan sehubungan dengan pemeriksaan
tersebut maka data-data tersebut diserahkan dalam waktu paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak permintaan
penjelasan dari Wali Amanat;
f. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh hari)
Hari Kerja setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut:
i. Membuat pinjaman baru (dengan bunga) yang dilakukan oleh Perseroan kecuali dalam rangka
pembiayaan kegiatan usaha Perseroan dengan memperhatikan ketentuan mengenai rasio keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
ii. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting atas jalannya usaha atau
operasi atau keadaan keuangan Perseroan serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka
penerbitan dan pelunasan Obligasi;
iii. Setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, dan akan disampaikan
penyerahan akta-akta keputusan tersebut setelah diterbitkan oleh Notaris;
iv. Perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan perburuhan yang dihadapi Perseroan yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap dan secara material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.
g. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
i. Salinan/tembusan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal yang disampaikan
7
Page 33
kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek, KSEI, dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja
setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas;
ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan disampaikan selambat lambatnya pada akhir bulan ke-3 (tiga) setelah tanggal laporan
keuangan tahunan Perseroan atau pada saat penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan.
iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan selambat-lambatnya dalam waktu:
− 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika tidak disertai
laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK; atau
− 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai
laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK dalam Rangka penelaahan terbatas;
atau
− 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai
laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang
kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan;
atau pada saat penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan.
iv. Untuk penyampaian laporan keuangan tahunan sebagaimana diatur di atas, menyerahkan juga kepada
Wali Amanat surat yang ditandatangani direksi Perseroan yang menyatakan bahwa Perseroan dalam
masa laporan keuangan tersebut telah memenuhi seluruh pembatasan dan kewajiban sesuai dengan
Perjanjian Perwaliamanatan.
h. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian sebagaimana
tersebut dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang
diberikan oleh kreditur Perseroan kepada Perseroan. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan
kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak timbulnya kelalaian tersebut.
i. memenuhi kewajiban penyediaan modal minimum bank/kecukupan modal (CAR) sesuai dengan
ketentuan/peraturan OJK atau otoritas keuangan lainnya yang berwenang.
j. Mematuhi semua aturan yang diwajibkan oleh otoritas, atau lembaga yang ada yang dibentuk sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dan Perseroan harus atau akan tunduk kepadanya.
k. Memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dalam hal yang material untuk setiap laporan keuangan
konsolidasi tahunan Perseroan yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dan laporan tersebut sudah harus
diterima oleh Wali Amanat sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam Peraturan Pasar Modal.
l. Mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan perundang undangan
di bidang Pasar Modal dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek.
m. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
49/POJK.04/2020, yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan, yaitu antara lain:
1) Pemeringkatan Tahunan:
i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada Otoritas Jasa
Keuangan dan Wali Amanat paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya jasa berlaku
peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait
dengan Obligasi yang diterbitkan.
ii. Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib
mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh)
Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
b) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
2) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting:
i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan kepada
Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit
dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman
(website) Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat baru
tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) peringkat baru; dan
8
Page 34
b) penjelasan singkat mengenai faktor faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
3) Pemeringkatan Obligasi Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
i. Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur
pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 36/POJK.04/2014 wajib memperoleh peringkat
yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum
Berkelanjutan sepanjang:
a) Periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran obligasi
tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 36/POJK.04/2014.
4) Pemeringkatan Ulang:
i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan
peringkat Obligasi selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam butir r angka 1) butir i dan
angka 2) butir i, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada
Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah
diterimanya peringkat dimaksud.
ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat
sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling kurang dalam 1
(satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website)
Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud. atau
melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, apabila ada
perubahan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 49/POJK.04/2020.
iii. Atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, apabila ada
perubahan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 49/POJK.04/2020.
Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang
Obligasi serta menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi yang lama apabila Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi dengan
tujuan untuk pelunasan Obligasi, dan fotokopinya diserahkan kepada Wali Amanat.
Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi
Pemesanan Obligasi harus dilakukan dalam jumlah minimal sebesar Rp5.000.000.,- (lima juta Rupiah) atau
kelipatannya.
Perpajakan
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan
Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Hasil Pemeringkatan
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan
Surat Pefindo No. RC-0363/PEF-DIR/III/2026 tanggal 11 Maret 2026 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan V PT Bank Victoria International Tbk periode 10 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027. Obligasi
Berkelanjutan ini telah memperoleh peringkat:
idA-
(Single A Minus )
9
Page 35
Tidak ada hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan Pefindo yang bertindak sebagai pemeringkat atas Obligasi
Perseroan.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama
kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020.
Rating Rationale
Pefindo memberikan peringkat idA- (Single A Minus) terhadap Perseroan dan Obligasi sebesar Rp2.500.000.000.000,-
(dua triliun lima ratus miliar Rupiah) yang akan diterbitkan oleh Perseroan. Peringkat tersebut diberikan Pefindo
berdasarkan data dan informasi dari Perseroan serta Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2026.
Dana Pelunasan Obligasi (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana emisi.
Hak Senioritas Atas Hutang
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah paripasu tanpa hak
preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian
hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari, sebagaimana tersebut dalam Jaminan. Berdasarkan Laporan Keuangan
Konsolidasian (audited) Perseroan per 31 Desember 2025 Perseroan tidak mempunyai hutang senioritas yang
mempunyai hak keutamaan atau preferen.
Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-
ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek di tempat dimana Obligasi
dicatatkan:
1. RUPO diadakan untuk tujuan:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Obligasi, Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode
pembayaran Bunga Obligasi dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dengan
memperhatikan POJK No. 20/POJK.04/2020 dan POJK No. 14 Tahun 2025;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, atau untuk memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain
sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
d. mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk
tetapi tidak terbatas pada mengubah Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta peraturan perundang-undangan
yang berlaku atau menentukan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
POJK No. 20/POJK.04/2020 ;
e. mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali Amanat untuk
melakukan pembatalan pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI sesuai dengan ketentuan peraturan Pasar
Modal dan KSEI;
10
Page 36
f. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas
suatu kelalaian dan akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
g. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan
atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau berdasarkan peraturan perundang-
undangan; dan
h. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan
antara Perseroan dan Wali Amanat.
2. Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPO dapat diselenggarakan bilamana
terdapat permintaan dari:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
(dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) ), kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan
modal pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO
dan/atau e-RUPO dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan KTUR dari KSEI yang
diperoleh melalui Pemegang Rekening, dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR tersebut,
Obligasi akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
secara tertulis dari Wali Amanat.
b. Perseroan,
c. Wali Amanat, atau
d. Otoritas Jasa Keuangan.
3. Wali Amanat harus melakukan pemanggilan untuk RUPO selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak
tanggal diterimanya surat permintaan dari Pemegang Obligasi, Perseroan, dan/atau Otoritas Jasa Keuangan.
Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO,
maka Wali Amanat harus memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan
tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan, selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender setelah
diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPO:
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
pemanggilan RUPO.
b. Pemanggilan RUPO wajib dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
diselenggarakannya RUPO melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional.
c. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
diselenggarakannya RUPO kedua atau ketiga melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak
mencapai kuorum.
d. Pemanggilan RUPO harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara
lain:
- tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO,
- agenda RUPO,
- pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPO,
- Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki suara dalam RUPO, dan
- kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama
21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
f. Wali Amanat wajib melakukan Ralat Pemanggilan RUPO jika terdapat perubahan informasi dalam
Pemanggilan RUPO yang telah dilakukan sebagaimana diamaksud dalam huruf d.
11
Page 37
g. Dalam hal perubahan informasi sebagaimana dimaksud pada huruf f memuat mengenai perubahan tanggal
penyelenggaraan RUPO dan/atau penambahan agenda/mata acara RUPO, maka Wali Amanat wajib
melakukan Pemanggilan Ulang RUPO.
h. Apabila perubahan informasi mengenai tanggal penyelenggaraan RUPO dan/atau penambahan agenda
/mata acara RUPO dilakukan bukan karena kesalahan Wali Amanat atau dilakukan atas perintah dari
Otoritas Jasa Keuangan, maka kewajiban melakukan Pemanggilan Ulang RUPO sebagaimana dimaksud
dalam huruf g tidak berlaku, sepanjang Otoritas Jasa Keuangan tidak memerintahkan untuk dilakukan
Pemanggilan Ulang RUPO.
i. Pengumuman, Pemanggilan, Ralat Pemanggilan, Pemanggilan Ulang dan Pengumuman Ringkasan Risalah
RUPO, wajib dilakukan melalui paling sedikit:
− situs web penyedia sistem RUPO secara elektronik, jika RUPO juga diadakan secara elektronik,
− situs web KSEI, jika Efeknya diadministrasikan pada KSEI,
− situs web Perseroan; dan/atau
− situs web bursa efek,
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan Bahasa asing yang digunakan paling sedikit
bahasa Inggris.
6. Tata Cara RUPO:
a. RUPO dapat diselenggarakan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat lain dimana Obligasi
dicatatkan atau tempat lain yang disepakati Perseroan dan Wali Amanat.
Dalam hal pelaksanaan RUPO diselenggarakan oleh Wali Amanat secara elektronik, maka RUPO wajib
dihadiri secara fisik oleh:
i. Wali Amanat, dan
ii. Notaris.
Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, maka RUPO secara
elektronik wajib dihadiri secara fisik paling sedikit oleh:
i. Perseroan,
ii. Notaris.
b. RUPO dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat dan Wali Amanat diwajibkan untuk mempersiapkan acara
RUPO dan bahan-bahan RUPO serta menunjuk Notaris yang harus membuat berita acara RUPO.
c. Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, maka Perseroan
diwajibkan untuk :
(i) mempersiapkan acara RUPO;
(ii) menyediakan materi RUPO; dan
(iii) menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO, dimana Perseroan dapat melakukan koordinasi
dengan Pemegang Obligasi dalam menyediakan materi RUPO tersebut.
d. Perseroan sebagaimana huruf c dapat melakukan koordinasi dengan Pemegang Obligasi dalam
menyediakan materi RUPO.
e. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
f. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang memiliki KTUR dan
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 4 (empat) Hari Kerja
sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI
yang berlaku.
Dalam hal dilakukan RUPO kedua atau ketiga, Pemegang Obligasi yang berhak hadir adalah:
− Untuk RUPO kedua, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang Obligasi yang
terdaftar dalam Daftar Pemegang Rekening yangditerbitkan oleh KSEI pada 4 (empat) Hari Kerja
sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO kedua,
− Untuk RUPO ketiga, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang Obligasi
yangterdaftar dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 4 (empat) Hari Kerja
sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO ketiga.
12
Page 38
g. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib memperlihatkan atau menyerahkan asli KTUR kepada
Wali Amanat.
h. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dipindahbukukan
sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya
RUPO, yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh
persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal -tanggal
tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
i. Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Obligasi yang dimilikinya.
j. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali
Amanat memutuskan lain.
k. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan
modal Pemerintah.
l. Pemegang Obligasi dengan hak suara yang sah yang telah menghadiri RUPO, namun tidak menggunakan
hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan memberikan suara yang sama dengan
suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
m. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum diselenggarakannya RUPO, Perseroan wajib melaporkan
kepada Wali Amanat seluruh jumlah Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan.
n. Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan wajib untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali Amanat;
- Perseroan wajib menyerahkan surat pernyataan mengenai jumlah Obligasi yang dimiliki Perseroan
dan/atau Afiliasi Perseroan; dan
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO wajib membuat surat
pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki
hubungan Afiliasi dengan Perseroan (tidak termasuk Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal Pemerintah).
7. Dengan memperhatikan nomor 6, kuorum kehadiran dan pengambilan keputusan sebagai berikut:
1) Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
sebagaimana dimaksud dalam nomor 1, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO;
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO kedua;
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO ketiga;
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. Bila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
13
Page 39
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO;
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO kedua;
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO ketiga;
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
c. Bila RUPO dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO kedua;
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO ketiga;
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2) RUPO yang diadakan untuk tujuan selain memutuskan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
a. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO kedua;
c. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO .
d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO ketiga;
e. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak;
f. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf e tidak tercapai, maka dapat
diadakan RUPO yang keempat;
g. RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili yang -
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum
14
Page 40
kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali
Amanat; dan
h. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud nomor 5.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO, antara lain termasuk tidak terbatas biaya pemasangan iklan
untukpengumuman, pemanggilan, dan pengumuman hasil RUPO serta biaya Notaris dan sewa ruangan untuk
penyelenggaraan RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Emiten dan wajib dibayarkan kepada
Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh Emiten dari Wali
Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notaril oleh notaris yang terdaftar di OJK.
10. Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPO diselenggarakan:
a. Wali Amanat wajib menyampaikan Ringkasan Risalah RUPO kepada OJK, dan
b. Emiten atau Wali Amanat berkewajiban untuk mengumumkan Ringkasan Risalah RUPO kepada masyarakat
melalui:
− situs web penyedia sistem RUPO secara elektronik (apabila RUPO diselenggarakan secara elektronik),
− situs web KSEI, dan/atau
11. Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Obligasi harus tunduk, patuh dan terikat pada keputusan-keputusan
yang diambil oleh Pemegang Obligasi dalam RUPO.
Keputusan RUPO dan/atau e-RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan baru berlaku efektif sejak
tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan.
12. Jika dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, maka para pihak di dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi wajib menyesuaikan definisi "Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi" dengan
menambahkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi yang baru dan jika dilakukan perubahan Pengakuan Utang,
maka para pihak di dalam Perjanjian Perwaliamanatan wajib menyesuaikan definisi "Pengakuan Utang
Obligasi" dengan menambahkan Pengakuan Utang Obligasi yang baru.
13. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok
Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan
jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya
30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO
memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah
Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
14. Selain pelaksanaan RUPO sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
20/POJK.04/2020, Emiten dapat melaksanakan RUPO secara elektronik sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor: 14 Tahun 2025, dengan tata carayang sama dengan penyelenggaraan RUPO secara fisik
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020, kecuali ditentukan lain
sesuai ketentuan yang berlaku.
a. RUPO secara elektronik atau e-RUPO adalah pelaksanaan RUPO oleh Perseroan dengan menggunakan
media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya.
b. Pelaksanaan RUPO secara elektronik atau e-RUPO dilakukan dengan menggunakan:
(i) Sistem Penyelenggaraan RUPO secara elektronik (e-RUPO), yang disediakan oleh Penyedia Sistem
RUPO secara elektronik (e-RUPO), yaitu:
− KSEI selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan,
atau
− Pihak lain yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan
(ii) Sistem yang disediakan oleh Perseroan, dimana Penyedia Sistem atau Perseroan tersebutwajib
terhubung dengan KSEI selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk memastikan
Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO.
c. Dalam hal RUPO secara elektronik atau e-RUPO dilakukan dengan menggunakan sistem yang disediakan
oleh Penyedia Sistem sebagaimana dimaksud pada huruf b butir (i), maka Perseroan wajib mengacu pada
15
Page 41
ketentuan penggunaan sistem e-RUPO yang ditetapkan oleh Penyedia Sistem tersebut, dimana mekanisme
pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa serta pemberian dan perubahan suara diatur oleh
Penyedia Sistem tersebut.
d. Dalam hal RUPO secara elektronik atau e-RUPO dilakukan dengan menggunakan sistem yang disediakan
oleh Perseroan sebagaimana dimaksud pada huruf b butir (ii), maka mekanisme pendaftaran, penunjukan,
dan pencabutan kuasa serta pemberian dan perubahan suara diatur dalam prosedur operasional standar
pelaksanaan RUPO secara elektronik yang dimiliki oleh Perseroan.
e. Dalam hal RUPO diselenggarakan secara elektronik, jumlah Pemegang Obligasi atau Penerima Kuasa dari
Pemegang Obligasi yang dapat hadir secara fisik dapat ditetapkan oleh Wali Amanat dan/atau Perseroan
dengan ketentuan Pemegang Obligasi yang lebih dahulu menyatakan akan hadir secara fisik lebih berhak
untuk hadir secara fisik dibanding yang menyatakan kemudian, sampai dengan terpenuhinya jumlah yang
telah ditetapkan.
f. Kehadiran Pemegang Obligasi secara elektronik melalui e-RUPO yang disediakan oleh Penyedia Sistem
atau sistem yang disediakan Perseroan dapat menggantikan kehadiran Pemegang Obligasi secara fisik dan
dihitung sebagai pemenuhan kuorum kehadiran.
15. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila
perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dengan ketentuan perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran wajib memperoleh persetujuan RUPO.
16. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang
Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan tersebut yang berlaku.
Pernyataan dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, antara lain :
1. Perseroan telah mengajukan dan memperoleh semua izin dan persetujuan yang penting yang diperlukan untuk
memiliki dan menguasai kekayaannya dan dapat menjalankan usahanya dan kegiatannya sebagaimana sedang
dijalankannya serta tidak menyalahi atau melanggar atau lalai dalam memenuhi suatu peraturan perundang-
undangan yang berlaku atau izin penting yang diperlukan sehingga dapat mempengaruhi kegiatan usaha
Perseroan secara material atau atas bagian kekayaan Perseroan.
2. Perseroan pada tanggal Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi ditandatangani tidak tersangkut dalam suatu
perkara, baik perkara perdata maupun perkara pidana maupun perkara arbitrase atau perkara administratif yang
dapat secara berarti mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya
menurut Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan sepanjang pengetahuan Perseroan, tidak ada perkara,
tindakan atau gugatan terhadap Perseroan yang sedang berjalan atau akan diajukan terhadap Perseroan yang
secara material dapat secara berarti mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk melaksanakan kewajibannya
menurut Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau mempengaruhi usaha dan kegiatan Perseroan sebagaimana
dimuat dalam laporan uji tuntas aspek hukum oleh Kantor Konsultan Hukum Makes & Partners Law Firm dan
untuk hal-hal yang telah diungkapkan seluruhnya dalam Prospektus.
3. Ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Dokumen Emisi dan semua dokumen dan perjanjian
yang berhubungan dengan Perseroan, tidak bertentangan dengan atau tidak akan merupakan pelanggaran suatu
syarat dan ketentuan dan/atau tidak merupakan kelalaian berdasarkan perjanjian pinjaman, hak tanggungan atau
perjanjian atau dokumen lainnya dimana Perseroan menjadi salah satu pihak dalam perikatan persetujuan atau
perjanjian tersebut pada tanggal Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi ditandatangani atau berdasarkan
anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku di Indonesia dan berlaku
bagi Perseroan atau suatu keputusan tingkat terakhir yang mengikat yang dikeluarkan oleh badan peradilan
Indonesia yang berwenang atau badan Pemerintah Republik Indonesia kepada Perseroan, yang berpengaruh
signifikan terhadap usaha Perseroan.
4. Kewajiban-kewajiban sebagaimana dan sepanjang Terlihat dalam laporan keuangan yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja per tanggal 31 Desember 2025) atau
yang diberitahukan secara tertulis oleh Perseroan kepada Wali Amanat, termasuk tetapi tidak terbatas pada
kewajiban Perseroan, sehubungan dengan Obligasi ini dan/atau Perseroan tidak mempunyai kewajiban-
16
Page 42
kewajiban lain yangpenting dan signifikan atau suatu kewajiban yang bersyarat selain kewajiban kewajiban yang
timbul dalam rangka jalannya usaha Perseroan yang biasa dan kewajiban-kewajiban yang berhubungan dengan
Obligasi ini.
5. Pembuatan semua Dokumen Emisi dan semua dokumen yang berhubungan dengan Dokumen Emisi, dimana
Perseroan menjadi pihak, telah dibuat sebagaimana mestinya oleh Perseroan menurut persyaratan dalam
peraturan perundangundangan yang berlaku serta telah ditandatangani sebagaimana mestinya atas nama
Perseroan dan merupakan kewajiban yang sah dan mengikat bagi Perseroan yang pelaksanaannya dapat
dieksekusikan sesuai dengan syarat-syaratnya.
6. Penerbitan Obligasi ini telah mendapatkan persetujuan sebagaimana disyaratkan dalam anggaran dasar
Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan Obligasi merupakan kewajiban yang sah dan
mengikat bagi Perseroan yang pelaksanaannya dapat dieksekusi sesuai dengan syarat-syaratnya.
7. Pernyataan dan jaminan Perseroan tersebut dianggap berlaku pada dan sejak ditandatanganinya Perjanjian
Perwaliamanatan ini serta dengan memenuhi persyaratan pencatatan pada Bursa Efek sampai seluruh Jumlah
Terutang oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi dan Wali Amanat terbayar lunas dengan ketentuan apabila
terjadi pengubahan terhadap pernyataan dan jaminan Perseroan tersebut di atas maka hal tersebut wajib
disampaikan secara tertulis oleh Perseroan kepada WaliAmanat.
8. Perwakilan yang menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lain yang berhubungan
dengan Emisi Obligasi atas nama Perseroan adalah pihak yang berhak dan berwenang penuh untuk
menandatangani perjanjian-perjanjian tersebut di atas.
9. Semua laporan keuangan yang telah dan/atau akan diberikan oleh Perseroan kepada Wali Amanat
menggambarkan dan memperlihatkan dengan teliti dan benar tentang keadaan keuangan dan aktiva Perseroan.
10. Perseroan menjamin dan menyatakan bahwa Perseroan telah dan akan menjalankan usaha dengan sebaik-
baiknya dan secara efisien, dan tidak bertentangan dengan praktek kegiatan usaha yang umum.
11. Perseroan menjamin dan menyatakan bahwa Perseroan telah dan akan memelihara sistem akuntansi dan
pengawasan biaya sesuai dengan pernyataan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia dan memelihara
buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan
Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan
secara konsisten dengan memperhatikan peraturan perundang undangan yang berlaku.
12. Perseroan menjamin dan menyatakan bahwa Perseroan telah dan akan memperoleh, mematuhi segala
ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan
persetujuan (baik dari pemerintah ataupun lainnya) dan melakukan hal hal yang diwajibkan peraturan perundang-
undangan Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan
setiap Dokumen Emisi dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan,
keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Republik Indonesia.
13. Perseroan menjamin dan menyatakan bahwa Perseroan telah dan akan memelihara asuransi-asuransi yang
sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan
asuransi yang bereputasi baik terhadap segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan perusahaan yang
bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan.
14. Perseroan menjamin dan menyatakan bahwa Perseroan telah dan akan selalu membayar kewajiban pajak atau
bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan usahanyasesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
15. Perseroan dengan ini menyatakan bertanggung jawab penuhatas pernyataan dan jaminan yang diberikan oleh
Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
16. Perseroan dengan ini membebaskan Wali Amanat dari segala tanggung jawab sehubungan dengan pernyataan
dan jaminan yang diberikan oleh Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
17. Dalam hal Obligasi telah jatuh tempo, maka Perseroan bersedia dan diwajibkan untuk bertanggung jawab secara
finansial dan hukum mengenai pelunasan keseluruhan atas Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi.
17
Page 43
Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga Obligasi
Tata cara pembayaran Pokok Obligasi :
1) Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2) Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
3) Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan
demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.
Tata cara pembayaran bunga;
1) Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali
ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi
Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang
menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang
bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
2) Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan
berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
3) Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh
Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
4) Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan
demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang
bersangkutan.
Kelalaian Perseroan
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari
kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak membayar kepada Pemegang Obligasi berupa Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan; atau
b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan (selain huruf a di atas); atau
c. Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau
keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau
tidak benar adanya, termasuk pernyataan dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
Perjanjian Perwaliamanatan; atau
d. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian-hutang antara Perseroan oleh salah satu
krediturnya (cross default) yang berupa pinjaman (debt), baik yang telah ada sekarang maupun yang
akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian
hutang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya
untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali) yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi
secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
e. Adanya putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan (moratorium) yang diberikan kepada Perseroan.
18
Page 44
2. Dalam hal terjadi kondisi kelalaian atau cidera janji sebagaimana dimaksud dalam:
a. Nomor 1 huruf a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas)
Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa dihilangkannya keadaan tersebut atau
tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut yang dapat disetujui dan diterima oleh
Wali Amanat; dan/atau
b. Nomor 1 huruf d dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 30 (tiga puluh) Hari
Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa dihilangkannya keadaan tersebut atau
tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut yang dapat disetujui dan diterima oleh
Wali Amanat; dan/atau
c. Nomor 1 huruf b (selain pelanggaran pada bagian Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban
Perseroan (Covenant) nomor 3 huruf t, u, v, w dan/atau x diatas) dan/atau Nomor 1 huruf c, dan keadaan
atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender, setelah
diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya
upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kelalaian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi
dengan cara mengumumkannya dalam sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan.
Wali Amanat berhak memanggil RUPO menurut cara-cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta kepada Perseroan untuk memberikan penjelasan kepada
Pemegang Obligasi sehubungan dengan kelalainnya tersebut.
Apabila Pemegang Obligasi dalam RUPO tidak dapat menerima penjelasan Perseroan dan RUPO memutuskan
agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi menjadi jatuh waktu dan Wali Amanat
dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
Perseroan berkewajiban untuk melakukan pembayaran dalamwaktu yang ditentukan dalam tagihan yang
bersangkutan.
Selama proses penyelesaian atas kejadian kelalaian/cidera janji, kewajiban-kewajiban Perseroan kepada Wali
Amanat dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
3. Apabila :
a. Perseroan dinyatakan bubar dan/atau berinisiatif membubarkan diri dan/atau bubar karena sebab lain
(termasuk penggabungan atau konsolidasi yang mengakibatkan Perseroan menjadi bubar demi hukum
kecuali apabila dilakukan sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf d Perjanjian Perwaliamanatan), atau
b. Adanya putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan (moratorium) yang diberikan kepada Perseroan; atau
c. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht)
diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi
secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan, atau
d. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit oleh badan peradilan atau instansi yang berwenang, dimana
pernyataan pailit tersebut telah mendapatkan kekuatan hukum tetap, atau
e. Hak, izin, dan/atau persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang dimiliki Perseroan
dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapatkan izin atau persetujuan yang
disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, sehingga berakibat negatif/ mempengaruhi secara material
terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan/atau kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, atau
f. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara
apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang
menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi
19
Page 45
secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian
Perwaliamanatan,
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
danmengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagiPemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat
dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh
tempo dengan sendirinya.
Pemberitahuan
Semua pemberitahuan dari satu Pihak kepada Pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dianggap telah
dilakukan dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila ditandatangani oleh pihak-pihak yang berwenang,
pihak-pihak mana akan ditentukan bersama antara Perseroan dan Wali Amanat dan disampaikan kepada alamat
tersebut di bawah ini, yang tertera disamping nama pihak yang bersangkutan, dan diberikan secara tertulis,
ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima.
Perseroan:
PT Bank Victoria International Tbk
Gedung Graha BIP, Lantai 10
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 23
Jakarta 12930, Indonesia
Telepon: (021) 522 8888
Faksimili: (021) 522 8777
Email : corsec@victoriabank.co.id
Website: www.victoriabank.co.id
Wali Amanat:
PT Bank Mega Tbk
Menara Bank Mega Lantai 16
Jalan Kapten P. Tendean No. 12 – 14A
Jakarta 12790
Telepon : (021) 7917 5000
Faksimili : (021) 7918 7100
Email : waliamanat@bankmega.com
Website: www.bankmega.com
Apabila salah satu pihak mengalami perubahan alamat, maka pihak yang mengalamu perubahan alamat tersebut
wajib memberitahukan kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak terjadinya perubahan
alamat tersebut.
20
Page 46
4. Obligasi Dan Obligasi Subordinasi Yang Belum Dilunasi Oleh Perseroan
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, jumlah Obligasi yang terutang adalah Rp2.200.000.000.000,-
(dua triliun dua ratus miliar Rupiah) dan jumlah Obligasi Subordinasi yang terutang adalah Rp1.460.000.000.000,-
(satu triliun empat ratus enam puluh miliar Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Obligasi
Bunga
Tanggal
Keterangan Jatuh Tempo Tetap Jumlah Pokok
Penerbitan
Tahunan
Obligasi Berkelanjutan III Bank
9 Maret 2023 9 Maret 2028 10,25% Rp200.000.000.000,-
Victoria Tahap I Tahun 2023 Seri B
Obligasi Berkelanjutan III Bank
12 Juli 2024 12 Juli 2027 9,50% Rp500.000.000.000,-
Victoria Tahap II Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan IV Bank
4 Juli 2025 4 Juli 2028 9,00% Rp750.000.000.000,-
Victoria Tahap I Tahun 2025
Obligasi Berkelanjutan IV Bank 26 September 26 September
8,25% Rp750.000.000.000,-
Victoria Tahap II Tahun 2025 2025 2028
Total Obligasi Terutang Rp2.200.000.000.000,-
Obligasi Subordinasi
Bunga
Tanggal
Keterangan Jatuh Tempo Tetap Jumlah Pokok
Penerbitan
Tahunan
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II
28 Juni 2019 28 Juni 2026 11,75% Rp250.000.000.000,-
Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II 8 November 8 November
11,25% Rp150.000.000.000,-
Bank Victoria Tahap II Tahun 2019 2019 2026
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II
1 April 2020 1 April 2027 11,25% Rp60.000.000.000,-
Bank Victoria Tahap III Tahun 2020
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III
12 Juli 2024 12 Juli 2029 10,75% Rp500.000.000.000,-
Bank Victoria Tahap I Tahun 2024
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III
18 Juni 2025 18 Juni 2030 10,00% Rp500.000.000.000,-
Bank Victoria Tahap II Tahun 2025
Total Obligasi Subordinasi Terutang Rp1.460.000.000.000,-
21
Page 47
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Bank Victoria Tahap I
Tahun 2026 ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan dipergunakan untuk modal kerja dalam
rangka pengembangan usaha terutama pemberian kredit.
Perseroan menargetkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V
Bank Victoria Tahap I Tahun 2026 ini akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan Perseroan dalam
jangka waktu kurang lebih 12 (dua belas) bulan sejak dana hasil Penawaran Umum Obligasi diterima oleh Perseroan.
Rencana penggunaan dana bukan merupakan transaksi afiliasi dan/atau benturan kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
(“POJK No. 42/2020”) dan apabila di kemudian hari dalam pelaksanaannya memenuhi kualifikasi sebagai transaksi
material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”), maka sesuai dengan ketentuan Pasal 13 POJK No. 17/2020, Perseroan tidak
wajib untuk: (i) menggunakan penilai; (ii) mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan
menyampaikannya kepada OJK; dan (iii) memperoleh persetujuan RUPS, dengan mengingat Rencana Penggunaan
Dana merupakan kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan
secara rutin, berulang, dan/atau berkelanjutan.
Apabila dana hasil Penawaran Umum tersebut tidak mencukupi untuk membiayai rencana penggunaan dana,
maka sumber lain yang menjadi alternatif dari dana internal Perseroan.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO, dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO, serta hasil RUPO
yang telah disetujui tersebut harus disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan
RUPO sesuai POJK No. 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 40/2025”).
Sesuai dengan POJK No. 40/2025, Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Obligasi ini kepada OJK dan mengumumkan laporan realisasi penggunaan dana tersebut
kepada masyarakat terhitung sejak periode perolehan dana dari Penawaran Umum Obligasi sampai dengan seluruh
dana hasil Penawaran Umum Obligasi direalisasikan. Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dalam setiap RUPS tahunan dan laporan tahunan sampai dengan
seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi telah direalisasikan. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib
dibuat secara berkala setiap enam bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember (“Tanggal Laporan”).
Perseroan akan menyampaikan dan mengumumkan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya
dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi telah direalisasikan.
Dalam hal Perseroan telah menggunakan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi sebelum Tanggal Laporan,
Perseroan dapat menyampaikan dan mengumumkan laporan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas
waktu penyampaian laporan. Lebih lanjut, berdasarkan Surat Keputusan Direksi BEI No. Kep-00087/BEI/12-2025
tanggal 12 Desember 2025 perihal Peraturan I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi sebagaimana diubah
sebagian dengan Surat Keputusan Direksi BEI No. Kep-00052/BEI/04-2026 tanggal 1 April 2026 perihal Perubahan
Ketentuan Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham (“Peraturan I-E”), Perseroan wajib
menyampaikan laporan kepada BEI mengenai penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi setiap enam bulan
sampai dana hasil Penawaran Umum tersebut selesai direalisasikan, berikut penjelasan yang memuat tujuan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum seperti yang disajikan di Prospektus atau perubahan penggunaan dana
sesuai dengan persetujuan RUPO atas perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk masingmasing tujuan
penggunaan dana per Tanggal Laporan.
22
Page 48
Lebih lanjut, dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi untuk Tahap II dan seterusnya,
setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja dalam rangka
pengembangan usaha terutama pemberian kredit.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah 1,443% (satu koma
empat empat tiga persen) dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:
• Biaya Pernyataan Pendaftaran Otoritas Jasa Keuangan adalah 0,05% (nol koma nol lima persen);
• Biaya jasa Penjaminan Emisi adalah 1,00% (satu koma nol nol persen) dari total nilai emisi yang terdiri dari:
- 0,80% (nol koma delapan nol persen) Jasa Penyelenggaraan (Management Fee);
- 0,10% (nol koma satu nol persen) Jasa Penjualan (Selling Fee);
- 0,10% (nol koma satu nol persen) Jasa Penjaminan (Underwriting Fee);
• Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal adalah 0,266% (nol koma dua enam enam persen) yang terdiri dari:
- 0,069% (nol koma nol enam sembilan persen) Jasa Konsultan Hukum;
- 0,188% (nol koma satu delapan delapan persen) Jasa Kantor Akuntan Publik;
- 0,009% (nol koma nol nol sembilan persen) Notaris;
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal adalah 0,105% (nol koma satu nol lima persen), yang terdiri dari:
- 0,011% (nol koma nol satu satu persen) Wali Amanat;
- 0,094% (nol koma nol sembilan empat persen) Pemeringkat Efek;
• Biaya Pencatatan adalah 0,005% (nol koma nol nol lima persen),yang terdiri dari:
- 0,002% (nol koma nol nol dua persen) di KSEI,
- 0,003% (nol koma nol nol tiga persen) di BEI;
• Biaya lain-lain (percetakan, iklan, dan audit penjatahan) adalah 0,017% (nol koma nol satu tujuh persen).
23
Page 49
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025, yang diambil dari laporan
posisi keuangan Perseroan pada tanggal tersebut dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut,
yang disajikan pada bagian lain dalam Prospektus ini, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan telah diaudit oleh KAP Purwanto Susanti dan Surja (anggota firma
Ernst & Young Global Limited) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI), dengan opini wajar. Menurut opini auditor, laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua
hal yang material, posisi keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2025, serta kinerja keuangan dan arus kasnya
untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia,
sebagaimana dinyatakan dalam laporan auditor independen No. 01302/2.1505/AU.1/07/0242-5/1/V/2026 tanggal
8 Mei 2026, yang ditandatangani oleh Yovita (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0242).
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda
dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki jumlah liabilitas sebesar Rp31.832.775.864 ribu, dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025
LIABILITAS
Simpanan nasabah
Pihak berelasi 558.103.775
Pihak ketiga 23.736.594.329
24.294.698.104
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi -
Pihak ketiga 2.580.560.150
2.580.560.150
Efek-efek yang dijual dengan janji
693.569.220
dibeli kembali
Efek-efek yang diterbitkan
- Pihak berelasi 538.660.000
- Pihak ketiga 3.421.340.000
3.960.000.000
Dikurangi: Biaya emisi yang
belum diamortisasi (37.618.861)
3.922.381.139
Utang akseptasi 21.291.371
Utang pajak 29.424.010
Liabilitas imbalan kerja karyawan 64.232.439
Beban yang masih harus dibayar 127.214.976
Liabilitas lain-lain 99.404.455
31.832.775.864
24
Page 50
LIABILITAS
1. SIMPANAN NASABAH
Simpanan nasabah pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp24.294.698.104,- ribu terdiri dari:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025
Rupiah
Negotiable Certificate Deposit 40.000.000
Dikurangi:
Diskonto (626.612)
Beban emisi yang belum diamortisasi (60.004)
Deposito berjangka 15.976.248.273
Tabungan 3.775.826.407
Giro 3.073.756.220
Sub jumlah 22.865.144.284
Mata uang asing
Deposito berjangka 1.152.839.408
Giro 276.714.412
Sub jumlah 1.429.553.820
Jumlah 24.294.698.104
Simpanan nasabah dalam mata uang asing adalah Dolar Amerika Serikat, Dolar Singapura, Euro Eropa, dan
Yen Jepang dan Yuan China.
Giro
- Berdasarkan pihak lawan
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Pihak berelasi 158.251.829
Pihak ketiga 3.192.218.803
Jumlah 3.350.470.632
- Berdasarkan mata uang
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Rupiah 3.073.756.219
Dolar Amerika Serikat 271.670.081
Yen Jepang 2.803.187
Dolar Singapura 1.128.258
Euro Eropa 1.104.424
China Yuan 8.463
Jumlah 3.350.470.632
Giro yang dijadikan sebagai jaminan tunai atas pinjaman yang diberikan pada tanggal 31 Desember 2025
sebesar Rp845.919.603,- ribu.
25
Page 51
Tabungan
- Berdasarkan pihak lawan
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Rupiah
Pihak berelasi 27.031.842
Pihak ketiga 3.748.794.565
Jumlah 3.775.826.407
Tabungan yang dijadikan sebagai jaminan tunai atas pinjaman yang diberikan pada tanggal 31 Desember 2025
sebesar Rp290.950.000,- ribu.
Deposito berjangka
- Berdasarkan pihak lawan
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Pihak berelasi 383.483.571
Pihak ketiga 16.745.604.110
Jumlah 17.129.087.681
- Berdasarkan mata uang
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Rupiah 15.976.248.273
Dolar Amerika 1.152.839.408
Jumlah 17.129.087.681
- Berdasarkan periode
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
1 bulan 5.762.617.170
3 bulan 6.376.505.342
6 bulan 3.284.055.620
12 bulan 1.705.909.549
Jumlah 17.129.087.681
- Berdasarkan sisa umur sampai dengan jatuh tempo
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Kurang dari 1 bulan 7.860.124.744
1 sampai dengan 3 bulan 6.141.372.092
3 sampai dengan 6 bulan 2.133.349.806
6 sampai dengan 12 bulan 994.241.039
Jumlah 17.129.087.681
Deposito berjangka yang dijadikan sebagai jaminan tunai atas pinjaman yang diberikan pada tanggal
31 Desember 2025 adalah sebesar Rp1.047.337.799,- ribu.
26
Page 52
- Negotiable Certificate Deposits
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Pihak ketiga
Negotiable Certificate Deposits 33.500.000
Dikurangi:
Diskonto (524.788)
Beban emisi yang belum diamortisasi (50.253)
Sub jumlah 32.924.959
Pihak berelasi
Negotiable Certificate Deposits 6.500.000
Dikurangi:
Diskonto (101.824)
Beban emisi yang belum diamortisasi (9.751)
Sub jumlah 6.388.425
Jumlah 39.313.384
Perseroan melakukan penerbitan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) pada tanggal 5 September 2023
sebesar Rp440.000.000,- ribu yang terbagi dua seri, yaitu Seri A dengan nilai sebesar Rp50.000.000,- ribu dengan
suku bunga 6,5% dan jatuh tempo pada tanggal 5 September 2025 dan Seri B dengan nilai sebesar
Rp390.000.000,- ribu dengan suku bunga 7% dan jatuh tempo pada tanggal 5 September 2025.
Perseroan melakukan penerbitan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) pada tanggal 3 April 2024 sebesar
Rp110.000.000 ribu yang terbagi dua seri, yaitu seri A dengan nilai sebesar Rp70.000.000 ribu dengan
suku bunga 6,5% dan jatuh tempo pada tanggal 3 April 2025 dan seri B dengan nilai sebesar Rp40.000.000 ribu
dengan suku bunga 7% dan jatuh tempo pada tanggal 3 April 2026.
Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang dijadikan sebagai jaminan tunai atas pinjaman yang diberikan pada
tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp5.500.000,- ribu.
2. SIMPANAN DARI BANK LAIN
Semua simpanan dari bank lain adalah dalam mata yang uang Rupiah pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar
Rp2.580.560.150,- ribu terdiri dari:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember
2025
Call money 1.490.000.000
Giro 683.893.315
Deposito berjangka 299.089.541
Tabungan 107.577.294
Jumlah 2.580.560.150
27
Page 53
Call money
- Berdasarkan pihak lawan
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember
2025
Pihak ketiga
PT Bank Pan Indonesia Tbk 600.000.000
PT Bank Sinarmas Tbk 265.000.000
PT Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta 200.000.000
PT Bank Pembangunan Daerah Maluku 150.000.000
PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara 95.000.000
PT Bank SBI Indonesia 50.000.000
PT Bank Ina Perdana Tbk 50.000.000
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tbk 50.000.000
PT Bank Multiarta Sentosa Tbk 30.000.000
Jumlah 1.490.000.000
- Berdasarkan periode
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember
2025
Kurang dari 1 bulan 1.490.000.000
Jumlah 1.490.000.000
Giro
- Berdasarkan pihak lawan
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember
2025
Pihak ketiga 683.893.315
Jumlah 683.893.315
Deposito berjangka
- Berdasarkan pihak lawan
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember
2025
Pihak ketiga 299.089.541
Jumlah 299.089.541
28
Page 54
- Berdasarkan periode
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember
2025
1 bulan 226.589.541
3 bulan 59.500.000
6 bulan 3.000.000
12 bulan 10.000.000
Jumlah 299.089.541
- Berdasarkan sisa umur sampai dengan jatuh tempo
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember
2025
Kurang dari 1 bulan 284.589.541
1 sampai dengan 3 bulan 5.500.000
3 sampai dengan 6 bulan 7.000.000
6 sampai dengan 12 bulan 2.000.000
Jumlah 299.089.541
Tabungan
- Berdasarkan pihak lawan
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember
2025
Pihak ketiga 107.577.294
Jumlah 107.577.294
3. EFEK-EFEK YANG DIJUAL DENGAN JANJI DIBELI KEMBALI
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp693.569.220,- ribu
terdiri dari:
(dalam ribuan Rupiah)
Tingkat
Jenis Nilai Tanggal Jatuh
Pihak Lawan Suku Tanggal Dimulai Nilai Tercatat
Efek Nominal Tempo
Bunga
Bank Mega FR059 150.000.000 4,85% 22 Desember 2025 5 Januari 2026 147.563.250
Bank Mega FR059 100.000.000 4,85% 23 Desember 2025 6 Januari 2026 98.381.800
Bank PAN Indonesia FR059 150.000.000 4,90% 29 Desember 2025 5 Januari 2026 147.728.455
Bank PAN Indonesia FR059 150.000.000 4,90% 29 Desember 2025 5 Januari 2026 147.728.455
Bank Mega FR059 50.000.000 4,85% 30 Desember 2025 13 Januari 2026 49.253.162
Bank JTRUST Indonesia FR056 100.000.000 4,75% 30 Desember 2025 7 Januari 2026 102.914.098
Jumlah 700.000.000 693.569.220
29
Page 55
4. EFEK-EFEK YANG DITERBITKAN
Efek-efek yang diterbitkan sampai tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp3.960.000.000,- ribu sebelum dikurangi
biaya emisi yang belum diamortisasi dengan detail sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019 250.000.000
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap II Tahun 2019 150.000.000
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap III Tahun 2020 60.000.000
Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2023 Seri A 300.000.000
Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2023 Seri B 200.000.000
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2024 500.000.000
Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2024 500.000.000
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2025 500.000.000
Obligasi Berkelanjutan IV Bank Victoria Tahap I Tahun 2025 750.000.000
Obligasi Berkelanjutan IV Bank Victoria Tahap II Tahun 2025 750.000.000
Jumlah 3.960.000.000
Dikurangi: Biaya emisi yang belum diamortisasi (37.618.861)
Jumlah - bersih 3.922.381.139
Obligasi Berkelanjutan IV Bank Victoria Tahap II Tahun 2025
Pada tanggal 26 September 2025, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Victoria Tahap II Tahun
2025 dengan jumlah pokok sebesar Rp750.000.000,- ribu.
Obligasi ini memiliki tingkat suku bunga tetap sebesar 8,25% per tahun, dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran
bunga pertama dilakukan pada tanggal 29 Desember 2025, sedangkan pembayaran bunga terakhir akan dilakukan
pada tanggal jatuh tempo, yaitu 26 September 2028.
Berdasarkan hasil pemeringkatan surat utang jangka panjang sesuai surat PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo)
No.RC-341/PEF-DIR/III/2025 tanggal 17 Maret 2025 perihal Sertifikat Obligasi Berkelanjutan IV PT Bank Victoria
International Tbk periode 14 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026, hasil pemeringkatan obligasi adalah idA-.
Selaku wali amanat atas penerbitan obligasi ini adalah PT Bank Mega Tbk.
Tidak terdapat pelanggaran atas pembatasan perjanjian perwaliamanatan obligasi dan obligasi subordinasi sampai
tanggal 31 Desember 2025.
Obligasi Berkelanjutan IV Bank Victoria Tahap I Tahun 2025
Pada tanggal 4 Juli 2025, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Victoria Tahap I Tahun 2025 dengan
jumlah pokok sebesar Rp750.000.000,- ribu.
Obligasi ini memiliki tingkat suku bunga tetap sebesar 9,00% per tahun, dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran
bunga pertama dilakukan pada tanggal 6 Oktober 2025, sedangkan pembayaran bunga terakhir akan dilakukan pada
tanggal jatuh tempo, yaitu 4 Juli 2028.
Berdasarkan hasil pemeringkatan surat utang jangka panjang sesuai surat PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo)
No.RC-341/PEF-DIR/III/2025 tanggal 17 Maret 2025 perihal Sertifikat Obligasi Berkelanjutan IV PT Bank Victoria
International Tbk periode 14 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026, hasil pemeringkatan obligasi adalah idA-.
Selaku wali amanat atas penerbitan obligasi ini adalah PT Bank Mega Tbk.
30
Page 56
Tidak terdapat pelanggaran atas pembatasan perjanjian perwaliamanatan obligasi dan obligasi pada tanggal
31 Desember 2025.
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2025
Pada tanggal 18 Juni 2025, Perseroan menerbitkan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II
Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebesar Rp500.000.000,- ribu.
Obligasi ini memiliki tingkat suku bunga tetap sebesar 10,00% per tahun, dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran
bunga pertama dilakukan pada tanggal 18 September 2025, sedangkan pembayaran bunga terakhir akan dilakukan
pada tanggal jatuh tempo, yaitu 18 Juni 2030.
Berdasarkan hasil pemeringkatan surat utang jangka panjang sesuai surat PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo)
No.RC-341/PEF-DIR/III/2025 tanggal 17 Maret 2025 perihal Sertifikat Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III PT Bank
Victoria International Tbk periode 14 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026, hasil pemeringkatan obligasi
subordinasi adalah idBBB.
Selaku wali amanat atas penerbitan obligasi ini adalah PT Bank Mega Tbk.
Tidak terdapat pelanggaran atas pembatasan perjanjian perwaliamanatan obligasi dan obligasi subordinasi pada
tanggal 31 Desember 2025.
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2024
Pada tanggal 12 Juli 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun
2024 dengan jumlah pokok sebesar Rp500.000.000,- ribu.
Obligasi ini memiliki tingkat suku bunga tetap sebesar 10,75% per tahun, dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran
bunga pertama dilakukan pada tanggal 12 Oktober 2024, sedangkan pembayaran bunga terakhir akan dilakukan pada
tanggal jatuh tempo, yaitu 12 Juli 2029.
Berdasarkan hasil pemeringkatan surat utang jangka panjang sesuai surat PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo)
No.RC-368/PEF-DIR/IV/2024 tanggal 2 April 2024 perihal Sertifikat Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III PT Bank
Victoria International Tbk periode 2 April 2024 sampai dengan 1 April 2025, hasil pemeringkatan obligasi subordinasi
adalah idBBB. Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, peringkat Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank
Victoria Tahap I Tahun 2024 menurut Pefindo adalah idBBB.
Selaku wali amanat atas penerbitan obligasi ini adalah PT Bank Mega Tbk.
Tidak terdapat pelanggaran atas pembatasan perjanjian perwaliamanatan obligasi dan obligasi subordinasi pada
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.
Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2024
Pada tanggal 12 Juli 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2024
dengan jumlah pokok sebesar Rp500.000.000,- ribu.
Obligasi ini memiliki tingkat suku bunga tetap sebesar 9,50% per tahun, dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran
bunga pertama dilakukan pada tanggal 12 Oktober 2024, sedangkan pembayaran bunga terakhir akan dilakukan pada
tanggal jatuh tempo, yaitu 12 Juli 2027.
31
Page 57
Berdasarkan hasil pemeringkatan surat utang jangka panjang sesuai surat PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo)
No.RC-368/PEF-DIR/IV/2024 tanggal 2 April 2024 perihal Sertifikat Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III PT Bank
Victoria International Tbk periode 2 April 2024 sampai dengan 1 April 2025, hasil pemeringkatan obligasi adalah idA-.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, peringkat Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2024
menurut Pefindo adalah idA-.
Selaku wali amanat atas penerbitan obligasi ini adalah PT Bank Mega Tbk.
Tidak terdapat pelanggaran atas pembatasan perjanjian perwaliamanatan obligasi dan obligasi subordinasi pada
tanggal 31 Desember 2025.
Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2023
Pada tanggal 10 Maret 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2023
sebesar Rp500.000.000,- ribu.
Obligasi ini terdiri dari 2 (dua) seri, yaitu Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp300.000.000 ribu, tingkat suku bunga
tetap 9,25% per tahun, dan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi, serta Seri B dengan jumlah pokok sebesar
Rp200.000.000 ribu, tingkat suku bunga tetap 10,25% per tahun, dan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal emisi.
Bunga obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali. Pembayaran bunga pertama dilakukan pada tanggal 9 Juni
2023 dan pembayaran bunga terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo masing-masing seri obligasi, yaitu 9 Maret
2026 untuk Obligasi Seri A dan 9 Maret 2028 untuk Obligasi Seri B.
Berdasarkan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo sesuai Surat No.RC-1230/PEF-DIR/XII/2022 tanggal 26
Desember 2022 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I 2023 periode
26 Desember 2022 sampai dengan 1 Desember 2023, hasil pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan III Bank
Victoria Tahap I Tahun 2023 adalah idA-. Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, peringkat Obligasi Berkelanjutan
III Bank Victoria Tahap I Tahun 2023 menurut Pefindo adalah idA-.
Obligasi tersebut tidak dijamin dengan suatu agunan khusus dan tidak dijamin oleh pihak ketiga manapun serta tidak
termasuk dalam Program Jaminan Pemerintah terhadap Liabilitas Pembayaran Bank Umum.
Selaku wali amanat atas penerbitan obligasi ini adalah PT Bank Mega Tbk.
Tidak terdapat pelanggaran atas pembatasan perjanjian perwaliamanatan obligasi dan obligasi subordinasi pada
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap III Tahun 2020
Pada tanggal 13 Maret 2020, Perseroan menerbitkan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap III
Tahun 2020 dengan jumlah pokok sebesar Rp60.000.000,- ribu.
Obligasi ini memiliki tingkat suku bunga tetap sebesar 11,25% per tahun, yang dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan.
Pembayaran bunga pertama dilakukan pada tanggal 1 Juli 2020, sedangkan pembayaran bunga terakhir akan
dilakukan pada tanggal jatuh tempo Obligasi Subordinasi, yaitu pada tanggal 1 April 2027.
Berdasarkan hasil pemeringkatan surat utang jangka panjang sesuai dengan surat PT Pemeringkat Efek Indonesia
(Pefindo) No. RC-329/PEF-DIR/IV/2019 tanggal 4 April 2019 tentang Sertifikat Pemeringkatan Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan II PT Bank Victoria International Tbk sejak 4 April 2019 sampai dengan 1 April 2020, serta surat Pefindo
No. RTG-020/PEF-DIR/II/2020 tanggal 4 Februari 2020 perihal Sertifikat Pemeringkatan Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan II Tahap III yang diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), hasil pemeringkatan
Obligasi Subordinasi adalah idBBB.
32
Page 58
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, peringkat Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap III
Tahun 2020 menurut Pefindo adalah idBBB.
Obligasi subordinasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus dan tidak dijamin oleh pihak ketiga manapun serta
tidak termasuk dalam Program Jaminan Pemerintah terhadap Liabilitas Pembayaran Bank Umum.
Selaku wali amanat atas penerbitan obligasi subordinasi ini adalah PT Bank Mega Tbk. Tidak terdapat pelanggaran
atas pembatasan perjanjian perwaliamanatan obligasi dan obligasi subordinasi pada tanggal 31 Desember 2025 dan
2024.
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap II Tahun 2019
Pada tanggal 8 November 2019, Perseroan menerbitkan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap II
Tahun 2019 sebesar Rp150.000.000,- ribu.
Obligasi ini memiliki tingkat suku bunga tetap sebesar 11,25% per tahun, dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran
bunga pertama dilakukan pada tanggal 8 Februari 2020, sedangkan pembayaran bunga terakhir akan dilakukan pada
tanggal jatuh tempo, yaitu 8 November 2026.
Berdasarkan Surat Keterangan PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) No. RTG-129/PEF-DIR/IX/2019 tanggal 26
September 2019 berlaku efektif sebagaimana tercantum pada Sertifikat Pemeringkatan PT Pemeringkat Efek
Indonesia No. RC-329/PEF-DIR/IV/2019 tanggal 4 April 2019, peringkat Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank
Victoria Tahap II Tahun 2019 adalah idBBB. Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, peringkat Obligasi
Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap II Tahun 2019 menurut Pefindo adalah idBBB.
Obligasi subordinasi tersebut di atas tidak dijamin dengan suatu agunan khusus dan tidak dijamin oleh pihak ketiga
manapun dan tidak termasuk dalam Program Jaminan Pemerintah terhadap Liabilitas Pembayaran Bank Umum.
Selaku wali amanat atas penerbitan obligasi ini adalah PT Bank Mega Tbk.
Tidak terdapat pelanggaran atas pembatasan perjanjian perwaliamanatan obligasi dan obligasi subordinasi pada
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.
Obligasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019 dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank
Victoria Tahun 2019
Pada tanggal 28 Juni 2019, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019 dan
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019 masing-masing sebesar Rp100.000.000,-
ribu dan Rp250.000.000,- ribu.
Obligasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019 diterbitkan dengan tingkat suku bunga tetap sebesar
9,75% per tahun, berjangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal emisi. Bunga obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan
sekali terhitung sejak tanggal emisi. Pembayaran bunga pertama dilakukan pada tanggal 28 September 2019,
sedangkan pembayaran bunga terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo obligasi, yaitu 28 Juni 2021.
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019 memiliki tingkat suku bunga tetap sebesar
11,75% per tahun, dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran bunga pertama dilakukan pada tanggal 28 September
2019, sedangkan pembayaran bunga terakhir akan dilakukan pada tanggal jatuh tempo obligasi subordinasi, yaitu 28
Juni 2026.
Berdasarkan Sertifikat Pemeringkatan Pefindo No. RC-328/PEF-DIR/IV/2019 dan No. RC-329/PEF-DIR/IV/2019
tanggal 4 April 2019, peringkat idA- untuk Obligasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019 serta peringkat
idBBB untuk Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019. Pada tanggal 31 Maret 2021,
33
Page 59
peringkat Obligasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019 menurut Pefindo adalah idA-. Pada tanggal 31
Desember 2025 dan 2024, peringkat Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019 menurut
Pefindo adalah idBBB.
Obligasi dan obligasi subordinasi tersebut di atas tidak dijamin dengan suatu agunan khusus dan tidak dijamin oleh
pihak ketiga manapun dan tidak termasuk dalam Program Jaminan Pemerintah terhadap Liabilitas Pembayaran Bank
Umum.
Selaku wali amanat atas penerbitan obligasi dan obligasi subordinasi ini adalah PT Bank Mega Tbk.
Tidak terdapat pelanggaran atas pembatasan perjanjian perwaliamanatan obligasi dan obligasi subordinasi pada
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.
5. LIABILITAS AKSEPTASI
- Berdasarkan mata uang
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025
Rupiah
Tagihan kepada debitur
Pihak ketiga 11.308.073
Sub Jumlah 11.308.073
Mata Uang Asing
Tagihan kepada debitur
Pihak ketiga 9.983.298
Sub Jumlah 9.983.298
Jumlah 21.291.371
- Berdasarkan tenor jatuh tempo
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025
Rupiah
1 sampai 3 bulan 3.450.666
3 sampai 6 bulan 7.857.407
Sub Jumlah 11.308.073
Mata Uang Asing
1 sampai 3 bulan 9.983.298
3 sampai 6 bulan 0
Sub Jumlah 9.983.298
Jumlah 21.291.371
34
Page 60
6. UTANG PAJAK
Utang pajak pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp29.424.010,- ribu terdiri dari:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025
Pasal 4 ayat 2 26.624.382
Pasal 21 2.509.655
Pasal 23 139.315
Pasal 26 92.191
Pajak Pertambahan Nilai 58.467
Jumlah 29.424.010
7. LIABILITAS IMBALAN KERJA KARYAWAN
Liabilitas Imbalan Kerja Karyawan pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp64.232.439,- ribu terdiri dari:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Liabilitas imbalan pasca kerja 64.232.439
Jumlah 64.232.439
Imbalan kerja jangka panjang
Informasi di bawah ini mengikhtisarkan komponen beban imbalan pasca kerja karyawan yang diakui di laporan laba
rugi dan penghasilan komprehensif lain dan liabilitas imbalan pasca kerja karyawan yang diakui di laporan posisi
keuangan pada tanggal 31 Desember 2025. Perhitungan liabilitas imbalan kerja karyawan jangka panjang untuk
tanggal 31 Desember 2025 dilakukan oleh aktuaris independen Kantor Konsultan Aktuaria Indra Catarya Situmeang
& Rekan menggunakan metode ”Projected Unit Credit”.
a. Beban/ (pendapatan) imbalan pasca kerja
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Biaya jasa kini 8.797.977
Biaya bunga 3.505.224
Jumlah 12.303.201
b. Liabilitas imbalan pasca kerja
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Nilai kini kewajiban imbalan pasti 64.232.439
Jumlah 64.232.439
Mutasi nilai kini kewajban adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Pada awal tahun 54.003.307
Biaya jasa kini 8.797.977
Imbalan yang dibayar (10.518.946)
Beban bunga 3.505.224
Kerugian aktuarial 8.444.877
Pada akhir tahun 64.232.439
35
Page 61
Asumsi-asumsi utama yang digunakan dalam menghitung liabilitas imbalan pasca kerja pada tanggal
31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
• Usia pensiun normal : 55 tahun
• Tingkat mortalita : TM IV
• Tingkat cacat : 5,00% dari tingkat mortalita
• Tingkat pengunduran diri : 5,00% per tahun
• Tingkat kenaikan gaji : 10,00% per tahun
• Tingkat suku bunga : 6,75% per tahun
Perseroan terekspos dengan beberapa risiko melalui program imbalan pasti, dengan risiko paling signifikan pada
tingkat diskonto obligasi dan kenaikan gaji.
Tabel di bawah menunjukkan sensitivitas atas kemungkinan perubahan tingkat kenaikan gaji dan tingkat diskonto
terhadap kewajiban imbalan pasca kerja Perseroan (tidak diaudit):
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan Peningkatan 100 bps Penurunan 100 bps
Tingkat diskonto (4.226.311) 4.751.288
Kenaikan gaji 4.559.621 (4.143.420)
Analisis sensitivitas di atas didasarkan pada perubahan atas asumsi tunggal dengan asumsi lainnya konstan.
Pada praktiknya, kecil kemungkinan hal tersebut terjadi, dan perubahan-perubahan dalam beberapa asumsi mungkin
saling berhubungan. Ketika melakukan perhitungan sensitivitas dari kewajiban imbalan pasti ke asumsi aktuarial yang
signifikan, metode yang sama (nilai kini dari kewajiban imbalan pasti yang dihitung menggunakan projected unit credit
pada akhir periode pelaporan) telah diterapkan seperti saat menghitung kewajiban pensiun yang diakui pada laporan
posisi keuangan.
Harapan umur hidup
Sebagian besar dari kewajiban program menyediakan manfaat seumur hidup, sehingga kenaikan umur hidup akan
mengakibatkan kenaikan liabilitas program.
Pada 31 Desember 2025, durasi rata-rata tertimbang dari liabilitas imbalan pasti adalah 14,5 tahun (tidak diaudit).
Analisis jatuh tempo yang diharapkan dari manfaat pensiun adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Kurang dari 1 tahun 10.056.939
2 – 5 tahun 20.678.069
5 – 10 tahun 12.779.956
Lebih dari 10 tahun 20.717.475
Jumlah 64.232.439
36
Page 62
8. BEBAN YANG MASIH HARUS DIBAYAR
Beban yang masih harus dibayar pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp127.214.976,- ribu yang terdiri dari:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Bunga yang masih harus dibayar 115.867.203
Beban akrual 11.347.773
Jumlah 127.214.976
Beban akrual meliputi biaya administrasi dan operasional.
9. LIABILITAS LAIN-LAIN
Liabilitas lain-lain pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp99.404.455,- ribu yang terdiri dari:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Liabilitas sewa 28.688.013
Kewajiban Transaksi ATM, Internet Banking dan Mobile Banking 21.328.848
Cadangan THR dan bonus 18.358.762
Hutang kepada supplier 10.848.865
Kewajiban derivatif 3.551.100
Cadangan personalia dan biaya pendidikan karyawan 1.878.591
Cadangan kerugian Bank Garansi 645.955
Pendapatan diterima dimuka 324.567
Lainnya 13.779.754
Jumlah 99.404.455
Saldo lain-lain pada tanggal 31 Desember 2025 terutama terdiri dari utang kepada pihak ketiga. Seluruh liabilitas lain-
lain pada tanggal 31 Desember 2025 adalah transaksi dengan pihak ketiga.
KOMITMEN DAN KONTINJENSI
Ikhtisar komitmen dan kontinjensi Perseroan yang dinyatakan dalam nilai kontrak adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025
Komitmen
Liabilitas komitmen:
Fasilitas pinjaman yang belum digunakan:
Pihak berelasi (Catatan 42) (11.125.046)
Pihak ketiga (6.811.508.409)
Liabilitas komitmen - bersih (6.822.633.455)
Kontinjensi
Tagihan kontinjensi:
Pendapatan bunga atas pinjaman bermasalah - pihak ketiga 212.799.127
Liabilitas kontinjensi:
Garansi yang diterbitkan:
Pihak berelasi (Catatan 42) -
37
Page 63
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025
Pihak ketiga (179.024.353)
Letter of Credit (11.624.507)
Kontinjensi - bersih 22.150.267
Jumlah liabilitas komitmen dan kontinjensi - bersih (6.800.483.188)
Pada tanggal 31 Desember 2025, tidak terdapat komitmen dan kontinjensi signifikan lainnya selain komitmen
dan kontinjensi yang telah diungkapkan di atas.
PERJANJIAN PENTING
Perjanjian Implementasi Sistem Aplikasi Terintegrasi Transaksi Manajemen - PT Sigma Cipta Caraka
Pada tanggal 26 Agustus 2014, Perseroan dan PT Sigma Cipta Caraka telah menandatangani Perjanjian Aplikasi
Terintegrasi Transaksi Manajemen, dimana PT Sigma Cipta Caraka setuju untuk memberikan layanan jasa untuk
membuat sistem untuk operasi bisnis Perseroan.
Berdasarkan perjanjian ini, PT Sigma Cipta Caraka memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:
1. PT Sigma Cipta Caraka berhak mendapatkan pembayaran dari Perseroan;
2. PT Sigma Cipta Caraka wajib memberikan lisensi aplikasi kepada Perseroan;
3. PT Sigma Cipta Caraka wajib membuat aplikasi sesuai dengan keinginan Perseroan;
4. PT Sigma Cipta Caraka wajib membuat laporan kemajuan proses implementasi; dan
5. PT Sigma Cipta Caraka wajib memastikan program telah benar untuk mencegah kesalahan.
Berdasarkan Addendum VI No.461/SCC/BVIC/B/19 tanggal 24 Juli 2019, jangka waktu perjanjian diubah menjadi
tanpa jangka waktu hingga salah satu pihak melakukan pengakhiran perjanjian.
Biaya jasa yang telah dibayarkan sampai dengan 31 Desember 2025 adalah sebesar:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Rupiah 5.027.080
Jumlah 5.027.080
Perjanjian Implementasi Sistem Aplikasi Terintegrasi Transaksi Manajemen - PT Panen Berkah Solusi
Pada tanggal 21 Juni 2022, Perseroan dan PT Panen Berkah Solusi telah menandatangani Perjanjian Pemeliharaan
Server AS400, dimana PT Panen Berkah Solusi setuju untuk memberikan layanan jasa pemeliharaan server AS400
untuk operasi Bank.
Berdasarkan perjanjian ini, PT Panen Berkah Solusi memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:
1. PT Panen Berkah Solusi berhak mendapatkan pembayaran dari Perseroan;
2. PT Panen Berkah Solusi, wajib menyediakan jasa tenaga kerja sesuai kemampuan teknis;
3. PT Panen Berkah Solusi, wajib memberikan informasi tertulis kepada Perseroan yang diperlukan dalam
penyelesaian tugas;
4. PT Panen Berkah Solusi, wajib mengirimkan suku cadang kepada Perseroan;
5. PT Panen Berkah Solusi, wajib melakukan kunjungan setiap dua bulan untuk melakukan pengecekan pada semua
perangkat.
6. PT Panen Berkah Solusi, berhak melakukan penagihan atas jasa penyediaan suku cadang;
38
Page 64
7. PT Panen Berkah Solusi, wajib menyediakan semua kebutuhan suku cadang yang diperlukan dalam rangka
perbaikan mesin;
8. PT Panen Berkah Solusi bersedia di audit oleh auditor internal Perseroan atau Otoritas Jasa Keuangan atau pihak
eksternal yang ditunjuk oleh Perseroan; dan
9. PT Panen Berkah Solusi, wajib melaporkan kepada Perseroan setiap kejadian kritis yang dapat mengakibatkan
kerugian/menganggu kelancaran operasional Perseroan.
Surat perjanjian tertanggal 21 Juni 2022 pada terhadap perjanjian kerja sama antara Perseroan dan
PT Panen Berkah Solusi pada No.016/SPK/PBS/VI/2022 bahwa jangka waktu perjanjian adalah sejak tanggal
21 Juni 2022 sampai dengan 20 Juni 2023, sebagaimana telah diubah pada Adendum perjanjian
No.0309/PBS/SPK/VI/2025 tanggal 20 Juni 2025, jangka waktu perjanjian adalah sejak tanggal 20 Juni 2025 sampai
dengan 19 Juni 2026.
Biaya jasa yang telah dibayarkan sampai dengan 31 Desember 2025 yang termasuk dalam perjanjian ini adalah
sebesar:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Rupiah 184.210
Jumlah 184.210
Perjanjian Kerjasama Revamp Mobile Banking, Internet Banking, dan Internet Banking Bisnis - PT Infosys
Solusi Terpadu
Pada tanggal 20 Agustus 2021, Perseroan dan PT Infosys Solusi Terpadu telah menandatangani Perjanjian
Kerjasama Revamp Mobile Banking, Internet Banking, dan Internet Banking Bisnis, dimana PT Infosys Solusi Terpadu
setuju untuk memberikan layanan Revamp Mobile Banking, Internet Banking, dan Internet Banking Bisnis untuk
operasi Perseroan.
Berdasarkan perjanjian ini, PT Infosys Solusi Terpadu memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:
1. PT Infosys Solusi Terpadu berhak mendapatkan pembayaran dari Perseroan;
2. PT Infosys Solusi Terpadu wajib menjamin ketersediaan sumber daya untuk pengembangan aplikasi
Digital Application platform;
3. PT Infosys Solusi Terpadu wajib memberikan layanan support dan maintenance selama masa
post implementation maksimal 1 (satu) bulan setelah Go-Live;
4. PT Infosys Solusi Terpadu wajib memberikan garansi aplikasi selama 6 (enam) bulan, setelah Live Production;
5. PT Infosys Solusi Terpadu wajib memberikan support 7 x 24 jam apabila terjadi permasalahan;
6. PT Infosys Solusi Terpadu wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan;
7. PT Infosys Solusi Terpadu wajib memberikan dokumentasi perangkat lunak, termasuk source code serta
dokumentasi sistem dan petunjuk teknis penggunaan, termasuk didalamnya untuk memberikan instalasi guide
version di mesin development;
8. PT Infosys Terpadu menjamin bahwa perangkat lunak tidak mengandung back door yang memungkinkan akses
oleh pihak yang tidak berwenang ke dalam sisten dan data Perseroan;
9. PT Infosys Terpadu wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari Perseroan, jika melakukan pengalihan
sebagaian pekerjaan kepada subkontraktor;
10. PT Infosys Terpadu bersedia diaudit oleh auditor internal Perseroan, atau Otoritas Jasa Keuangan atau pihak
eksternal yang ditunjuk oleh Perseroan; dan
11. PT Infosys Terpadu wajib melaporkan setiap kejadian kritis yang dapat mengakibatkan kerugian dan/atau
mengganggu kelancaran operasional Perseroan.
39
Page 65
Berdasarkan Addendum Pertama No. 004/DIR-VICT/PKS/11/24 tanggal 28 November 2024, terdapat perubahan
tentang Persyaratan Teknis dan penambahan ketentuan mengenai Timeline pengerjaan dalam perjanjian kerjasama
ini. Jangka waktu perjanjian adalah tiga tahun sejak penandatangan perjanjian dengan perpanjangan jangka waktu
awal akan diperpanjang secara otomatis setiap kali untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berikutnya.
Biaya jasa yang telah dibayarkan sampai dengan 31 Desember 2025 adalah sebesar:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Rupiah 1.455.697
Jumlah 1.455.697
Perjanjian Pemeliharaan Sistem dan Pembelian Lisensi Treasury Opics – PT Sinergi Inti Solusi
Pada tanggal 22 Februari 2024, Perseroan dan PT Sinergi Inti Solusi telah menandatangani Perjanjian Kerjasama
Pemeliharaan Sistem dan Pembelian Lisensi Treasury Opics, dimana PT Sinergi Inti Solusi setuju untuk memberikan
layanan pemeliharaan sistem dan lisensi Treasury Opics.
Berdasarkan perjanjian ini, PT Sinergi Inti Solusi memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut :
1. PT Sinergi Inti Solusi berhak mendapatkan pembayaran dari Perseroan;
2. PT Sinergi Inti Solusi akan menyediakan layanan kepada Perseroan dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan sesuai kesepakatan;
3. PT Sinergi Inti Solusi memberikan lisensi kepada Perseroan atas sistem dan bahan-bahan pendukung;
4. PT Sinergi Inti Solusi akan melakukan pemeliharaan corrective dalam waktu 2 (dua) minggu dan penempatan
2 (dua) PIC di Perseroan untuk mencegah terjadinya eror dalam hal pemeliharaan;
5. PT Sinergi Inti Solusi menjamin bahwa sistem akan berfungsi sesuai dengan bahan pendukung;
6. PT Sinergi Inti Solusi akan menyusun log pemeliharaan setelah menyelesaikan layanan pemeliharaan dan/atau
perbaikan, dan menyerahkan log kepada Perseroan setiap bulan;
7. PT Sinergi Inti Solusi akan menyelesaikan layanan dalam waktu 24 jam setelah menerima pemberitahuan eror.
Jika layanan pemeliharaan dan/atau perbaikan tidak dapat diselesaikan dalam waktu 4 (empat) jam, maka
PT Sinergi Inti Solusi akan menyediakan peralatan alternatif dan tidak akan mengenakan biaya tambahan kepada
klien;
8. PT Sinergi Inti Solusi akan bertanggung jawab atas segala kerusakan yang diakibatkan oleh peristiwa yang terkait
dengan Perjanjian ini, dan akan memberikan kompensasi kepada Perseroan atau pihak ketiga dari setiap biaya
yang muncul; dan
9. PT Sinergi Inti Solusi bersedia diaudit oleh auditor internal Perseroan, atau Otoritas Jasa Keuangan atau
pihak eksternal yang ditunjuk oleh Perseroan.
Berdasarkan Perjanjian Pertama No 001/DIR-VICT/PKS/02/2024 tanggal 22 Februari 2024, jangka waktu perjanjian
adalah lima tahun sejak 1 Februari 2024 sampai 31 Januari 2029.
Biaya jasa yang telah dibayarkan sampai dengan 31 Desember 2025 adalah sebesar:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Rupiah 2.209.860
Jumlah 2.209.860
40
Page 66
KEWAJIBAN KEUANGAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM JANGKA WAKTU
3 (TIGA) BULAN KEDEPAN
Kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan ke depan terhitung dari
Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan Jumlah Terutang Tanggal Jatuh Tempo
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahun 2019 250.000.000 28 Juni 2026
Jumlah 250.000.000
Dalam memenuhi kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam periode 3 (tiga) bulan yang tersebut
diatas, Perseroan akan menggunakan kas dan setara kas Perseroan (Kas, Giro pada Bank Indonesia, Giro pada Bank
Lain dan/atau Penempatan pada Bank Indonesia dan Bank lain dibawah 3 bulan).
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2025 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
PROSPEKTUS INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI, PERSEROAN TELAH
MELUNASI LIABILITASNYA YANG TELAH JATUH TEMPO. TIDAK ADA LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO
YANG BELUM DILUNASI OLEH PERSEROAN.
PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK MEMILIKI FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN
SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2025 SAMPAI
DENGAN TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK DAN LIABILITAS PERSEROAN DAN/ATAU PERIKATAN
SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SAMPAI DENGAN PERNYATAAN PENDAFTARAN
MENJADI EFEKTIF KECUALI LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN
SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS SERTA
PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, MANAJEMEN PERSEROAN
MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA YANG
TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA
MESTINYA.
TIDAK ADANYA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN
OLEH PERSEROAN DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP
KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN, TERMASUK PENJELASAN MENGENAI PERSYARATAN DALAM
PERJANJIAN KREDIT YANG DILANGGAR, DAN TINDAKAN YANG TELAH ATAU AKAN DIAMBIL OLEH
PERSEROAN DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN TERMASUK PERKEMBANGAN TERAKHIR DARI
NEGOSIASI DALAM RANGKA RESTRUKTURISASI KREDIT.
PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK
DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL
EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.
SAMPAI DENGAN TANGGAL PROSPEKTUS INI DITERBITKAN TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN
BERDASARKAN PERJANJIAN, PERIKATAN DAN/ATAU KOMITMEN MATERIAL LAINNYA YANG DAPAT
MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAM PUBLIK.
41
Page 67
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan laporan
keuangan Perseroan pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-
tanggal tersebut, beserta laporan auditor independen, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini. Calon
investor juga harus membaca Bab V dalam Prospektus ini dengan judul “Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen”.
Informasi keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, dan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal tersebut, yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan Perseroan pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang
telah diaudit oleh KAP Purwanto Susanti dan Surja (anggota firma Ernst & Young Global Limited) berdasarkan standar
audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia, sebagaimana tercantum laporan auditor independen
No. 01302/2.1505/AU.1/07/0242-5/1/V/2026 tanggal 8 Mei 2026, dan ditandatangani oleh Yovita (Registrasi Akuntan
Publik No. AP.0242) dengan opini wajar tanpa modifikasian, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda
dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember
2025 2024
ASET
Kas 46.336.157 71.600.262
Giro pada Bank Indonesia 1.238.091.018 1.401.052.981
Giro pada bank lain 317.275.973 114.518.280
Dikurangi: Cadangan kerugian
penurunan nilai (5.945) (44.983)
317.270.028 114.473.297
Penempatan pada Bank Indonesia
dan bank lain 1.405.100.000 12.200.000
Dikurangi: Cadangan kerugian
penurunan nilai (67.613) (2.745)
1.405.032.387 12.197.255
Efek-efek 10.075.611.567 7.463.989.140
Dikurangi: Cadangan kerugian
penurunan nilai (1.153.091) (1.266.198)
10.074.458.476 7.462.722.942
Efek-efek yang dibeli dengan
janji dijual kembali - 197.775.620
Pendapatan bunga
yang masih akan diterima 333.747.595 320.839.465
Dikurangi: Cadangan kerugian
penurunan nilai (8.633.381) (6.087.977)
325.114.214 314.751.488
42
Page 68
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember
2025 2024
Pinjaman yang diberikan
- Pihak berelasi 219.630.937 123.467.111
- Pihak ketiga 22.160.535.279 20.436.393.210
22.380.166.216 20.559.860.321
Dikurangi: Cadangan kerugian
penurunan nilai (558.646.478) (446.965.878)
21.821.519.738 20.112.894.443
Tagihan akseptasi 21.291.371 17.791.739
Penyertaan saham - 219.933.809
Biaya dibayar dimuka 38.252.898 31.143.626
Aset tetap dan aset hak guna 486.379.470 471.188.772
Dikurangi: Akumulasi penyusutan (104.749.107) (79.755.235)
381.630.363 391.433.537
Agunan yang diambil alih 493.971.536 544.115.286
Dikurangi: Cadangan kerugian
penurunan nilai (198.248.541) (165.131.092)
295.722.995 378.984.194
Aset tak berwujud - bersih 13.641.635 11.099.418
Aset pajak tangguhan - bersih 93.096.279 137.020.678
Aset lain-lain 140.733.207 182.450.157
Dikurangi: Cadangan kerugian
penurunan nilai (10.493.682) (11.336.194)
130.239.525 171.113.963
JUMLAH ASET 36.201.697.084 31.045.989.252
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Simpanan nasabah
Pihak berelasi 558.103.775 671.950.439
Pihak ketiga 23.736.594.329 22.660.161.061
24.294.698.104 23.332.111.500
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi - 532.305
Pihak ketiga 2.580.560.150 590.485.667
2.580.560.150 591.017.972
Efek-efek yang dijual dengan janji
dibeli kembali 693.569.220 587.475.014
Efek-efek yang diterbitkan
- Pihak berelasi 538.660.000 147.885.000
- Pihak ketiga 3.421.340.000 2.162.115.000
3.960.000.000 2.310.000.000
Dikurangi: Biaya emisi yang
belum diamortisasi (37.618.861) (20.587.351)
3.922.381.139 2.289.412.649
Utang akseptasi 21.291.371 17.005.026
Utang pajak 29.424.010 26.451.979
Liabilitas imbalan kerja karyawan 64.232.439 54.003.307
43
Page 69
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember
2025 2024
Beban yang masih harus dibayar 127.214.976 113.752.567
Liabilitas lain-lain 99.404.455 101.299.580
JUMLAH LIABILITAS 31.832.775.864 27.112.529.594
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp100
(nilai penuh) per saham
Modal dasar -
41.000.000.000 lembar saham
pada 31 Desember 2025 dan 2024
Modal ditempatkan dan disetor
penuh - 18.419.418.828
dan 15.848.532.906
masing-masing saham pada
tanggal 31 Desember 2025
dan 2024 1.841.941.883 1.584.853.291
Tambahan modal disetor 667.788.605 668.370.810
Keuntungan/(kerugian) yang belum
direalisasi atas perubahan nilai wajar
efek-efek yang diukur pada
nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain, setelah pajak 28.293.139 (25.504.113)
Surplus revaluasi aset tetap,
setelah pajak 299.310.130 316.445.478
Pengukuran kembali atas liabilitas
imbalan kerja, setelah pajak 4.471.007 11.058.011
Saldo laba:
Telah ditentukan penggunaannya 252.200.000 227.200.000
Belum ditentukan penggunaannya 1.274.916.456 1.151.036.181
JUMLAH EKUITAS 4.368.921.220 3.933.459.658
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 36.201.697.084 31.045.989.252
44
Page 70
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember
2025 2024
PENDAPATAN DAN BEBAN
OPERASIONAL
Pendapatan bunga 2.302.353.975 2.076.267.755
Beban bunga (1.743.636.716) (1.527.667.207)
Pendapatan bunga - bersih 558.717.259 548.600.548
Pendapatan operasional lainnya
Pendapatan dari investasi
reksadana 37.760.750 21.747.990
Keuntungan atas penjualan
efek-efek yang diukur pada
nilai wajar melalui laba rugi
dan pengasilan komprehensif lain
- bersih 95.855.658 32.464.070
Provisi dan komisi selain dari
pinjaman 8.121.993 7.888.853
Lain-lain - bersih 391.538.455 303.634.738
Jumlah pendapatan operasional lainnya 533.276.856 365.735.651
Beban operasional lainnya
Beban penyisihan kerugian
penurunan nilai aset keuangan (308.301.623) (202.042.492)
(Beban) Pembalikan penyisihan
kerugian penurunan nilai
aset non-keuangan (33.117.449) 86.739.397
Keuntungan/(kerugian) yang
belum terealisasi atas
perubahan nilai wajar efek-efek
yang diukur pada nilai
wajar melalui laba rugi - bersih 3.428.335 (7.500.945)
Beban umum dan administrasi (228.136.558) (203.382.859)
Beban tenaga kerja (193.892.183) (175.619.075)
Lain-lain (110.006.121) (119.560.177)
Jumlah beban operasional lainnya (870.025.599) (621.366.151)
LABA OPERASIONAL 221.968.516 292.970.048
Beban Non-Operasional (59.614.901) (144.309.924)
LABA SEBELUM BEBAN
PAJAK PENGHASILAN 162.353.615 148.660.124
BEBAN PAJAK
PENGHASILAN - BERSIH (30.608.688) (30.800.886)
LABA BERSIH
TAHUN BERJALAN 131.744.927 117.859.238
45
Page 71
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember
2025 2024
PENGHASILAN
KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang akan direklasifikasi
ke laba rugi
Perubahan nilai wajar
efek-efek yang diukur pada
nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain 68.970.836 (11.117.726)
Pajak tangguhan terkait (15.173.584) 2.445.900
53.797.252 (8.671.826)
Pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi
Surplus revaluasi aset (17.135.347) (66.010.674)
Pengukuran kembali atas
liabilitas imbalan kerja (8.444.877) (10.780.629)
Pajak tangguhan terkait 1.857.873 2.371.738
(23.722.351) (74.419.565)
PENGHASILAN (RUGI)
KOMPREHENSIF LAIN,
SETELAH PAJAK PENGHASILAN 30.074.901 (83.091.391)
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF 161.819.828 34.767.847
LABA BERSIH PER SAHAM
Dasar (Rupiah penuh) 7,15 7,44
Dilusian (Rupiah penuh) 7,15 7,44
46
Page 72
Laporan Arus Kas
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember
2025 2024
ARUS KAS DARI
AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan dari pendapatan
bunga dan komisi 2.287.221.465 2.141.595.439
Pembayaran bunga (1.731.406.600) (1.498.663.826)
Penerimaan dari pendapatan
operasional lainnya 430.725.088 361.686.471
Penerimaan dari penjualan
agunan yang diambil alih 58.013.195 206.825.700
Pembayaran beban umum
dan administrasi (195.014.741) (175.914.872)
Pembayaran beban tenaga kerja (189.134.782) (168.824.753)
Pembayaran beban
operasional lainnya (147.331.539) (166.668.398)
Pembayaran pajak penghasilan - -
513.072.086 700.035.761
(Kenaikan)/penurunan dalam
aset operasi:
Pinjaman yang diberikan (2.011.657.629) (2.321.959.007)
Agunan yang diambil alih (38.729.154) -
-Beban dibayar dimuka (7.109.272) (5.678.602)
Aset hak-guna (3.499.632) (5.316.900)
Tagihan akseptasi (1.687.257) (2.619.166)
Aset lain-lain 41.716.951 (81.275.966)
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual
kembali 200.000.000 438.956.934
Kenaikan/(penurunan) dalam
kewajiban operasi:
Simpanan dari bank lain 1.989.542.178 (513.785.388)
Simpanan nasabah 962.586.604 902.931.008
Efek-efek yang dijual dengan
janji dibeli kembali 106.094.206 (55.791.716)
Utang pajak lainnya 2.972.031 (2.858.462)
Liabilitas akseptasi 4.286.345 5.045.215
Arus kas bersih diperoleh dari
/(digunakan untuk) aktivitas operasi 1.757.587.457 (942.316.289)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
INVESTASI
Hasil penjualan aset tetap 190.120 28.782.400
Penerimaan dari penyertaan saham 322.493.298 -
Pembelian aset tetap (16.229.169) (19.802.096)
Pembelian aset tak berwujud (7.944.400) (5.893.171)
Pembelian efek-efek (2.539.223.256) (1.197.044.074)
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi (2.540.713.407) (1.193.956.941)
47
Page 73
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember
2025 2024
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
PENDANAAN
Penambahan modal disetor 257.088.592 29.713
Penerbitan obligasi 2.000.000.000 1.000.000.000
Pelunasan jatuh tempo obligasi (350.000.000) (50.000.000)
Pembayaran sewa (15.948.812) (12.635.205)
Pembayaran emisi efek (582.205) (313.918)
Arus kas bersih diperoleh dari
/(digunakan untuk) aktivitas pendanaan 1.890.557.575 937.080.590
KENAIKAN/(PENURUNAN)
BERSIH KAS DAN SETARA KAS 1.407.431.625 (1.199.192.640)
KAS DAN SETARA
KAS PADA AWAL TAHUN 1.599.371.523 2.798.564.163
KAS DAN SETARA KAS
PADA AKHIR TAHUN 3.006.803.148 1.599.371.523
Kas dan setara kas terdiri dari
Kas 46.336.157 71.600.262
Giro pada Bank Indonesia 1.238.091.018 1.401.052.981
Giro pada bank lain 317.275.973 114.518.280
Penempatan pada Bank indonesia dan Bank lain dibawah 3 bulan 1.405.100.000 12.200.000
3.006.803.148 1.599.371.523
48
Page 74
Rasio Keuangan
Keterangan 31 Desember
2025 2024
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan bunga – bersih 1,84% -5,21%
Pendapatan operasional lainnya 45,81% 44,35%
Laba operasional -24,24% 68,30%
Laba bersih tahun berjalan 11,78% 15,76%
Jumlah aset 16,61% 4,80%
Jumlah liabilitas 17,41% 5,09%
Jumlah ekuitas 11,07% 2,84%
Permodalan (Perseroan)
Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum untuk risiko kredit dan
operasional 1) 24,56% 22,38%
Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum untuk risiko kredit, operasional,
dan pasar 1) 23,84% 21,53%
Aset Produktif
Aset produktif dan non-produktif bermasalah terhadap total aset produktif dan
non-produktif 2) 2,11% 3,04%
Aset produktif bermasalah terhadap total aset produktif 3) 1,63% 2,35%
Rasio Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) aset keuangan terhadap
aset produktif 4) 1,64% 1,57%
Rasio Pemenuhan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) 5) 115,39% 119,37%
Non Performing Loan (NPL) Gross 6) 2,49% 3,27%
Non Performing Loan (NPL) Net 7) 1,73% 2,36%
Solvabilitas
Debt to Asset Ratio (DAR) 8) 87,93% 87,33%
Debt to Equity Ratio (DER) 9) 728,62% 689,28%
Profitabilitas
Return on Asset (ROA) 10) 0,50% 0,51%
Return on Equity (ROE) 11) 3,41% 3,41%
Net Interest Margin (NIM) 12) 2,05% 2,21%
Beban Operasional Terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) 13) 92,17% 88,00%
Laba terhadap pendapatan bunga 14) 23,58% 21,48%
Likuiditas
Loan to Deposit Ratio (LDR) 15) 92,12% 88,12%
Loan to Funding Ratio (LFR) 16) 84,32% 86,27%
Kepatuhan
Persentase pelanggaran BMPK:
- Pihak berelasi 0,00% 0,00%
- Pihak ketiga 0,00% 0,00%
Persentase pelampauan BMPK:
- Pihak berelasi 0,00% 0,00%
- Pihak ketiga 0,00% 0,00%
49
Page 75
Keterangan 31 Desember
2025 2024
Rasio Giro Wajib Minimum 17)
Giro Wajib Minimum (Rupiah) 4,58% 6,67%
Giro Wajib Minimum (Valuta Asing) 4,05% 4,05%
Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) 23,29% 21,78%
Rasio Posisi Devisa Neto (PDN) 0,10% 0,21%
Catatan:
1) Rasio dihitung berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kecukupan modal dengan cara membagi modal
dengan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) berdasarkan klasifikasi risiko kredit, operasional dan pasar.
2) Jumlah aset produktif dan non-produktif bermasalah dibagi dengan jumlah aset produktif dan non-produktif. Aset produktif
dan non-produktif bermasalah merupakan aset produktif dan non-produktif dengan kualitas kurang lancar, diragukan dan
macet.
3) Jumlah aset produktif bermasalah dibagi dengan jumlah aset produktif.
4) Jumlah cadangan kerugian penurunan nilai aset produktif dibagi dengan jumlah aset produktif.
5) Jumlah cadangan kerugian penurunan nilai aset produktif dibagi dengan PPA yang wajib dibentuk atas aset produktif.
6) Jumlah kredit bermasalah sebelum dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai dibagi dengan jumlah kredit yang diberikan.
7) Jumlah kredit bermasalah setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai dibagi dengan jumlah kredit yang diberikan.
Kredit bermasalah adalah kredit dengan kualitas kurang lancar, diragukan dan macet.
8) Total liabilitas dibagi dengan total aset
9) Total liabilitas dibagi dengan total ekuitas
10) Laba sebelum pajak penghasilan dibagi rata-rata total aset selama tahun berjalan
11) Laba setelah pajak penghasilan dibagi rata-rata total ekuitas selama tahun berjalan
12) Pendapatan bunga bersih dibagi rata-rata total aset produktif selama tahun berjalan
13) Jumlah beban bunga dan beban operasional lainnya dibagi jumlah pendapatan bunga dan pendapatan operasional lainnya
14) Jumlah laba bersih dibagi dengan jumlah pendapatan bunga bersih.
15) Jumlah kredit yang diberikan dibagi dengan jumlah dana pihak ketiga (kecuali simpanan dari bank lain).
16) Jumlah kredit yang diberikan (non bank) dibagi dengan Dana pihak ketiga + Surat berharga yang diterbittkan
17) Saldo rekening giro pada Bank Indonesia dibagi dengan rata-rata harian jumlah dana pihak ketiga bukan bank dalam masa
laporan
50
Page 76
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen dalam bab ini harus dibaca bersama dengan Ikhtisar Data Keuangan
Penting, laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan terkait, serta informasi keuangan lainnya
yang tercantum dalam Prospektus ini.
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas Perseroan dalam bab ini
disusun berdasarkan laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, beserta catatan atas laporan keuangan terkait, yang disajikan pada bagian lain
dalam Prospektus ini.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-
tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja, firma anggota Ernst & Young
Global Limited, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia,
dengan opini wajar tanpa modifikasian, sebagaimana dinyatakan dalam laporan auditor independen
No. 01302/2.1505/AU.1/07/0242-5/1/V/2026 tanggal 8 Mei 2026, yang ditandatangani oleh Yovita
(Registrasi Akuntan Publik No. AP.0242).
1. ANALISA KEUANGAN
Posisi Keuangan
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember
2025 2024
ASET
Kas 46.336.157 71.600.262
Giro pada Bank Indonesia 1.238.091.018 1.401.052.981
Giro pada bank lain 317.275.973 114.518.280
Dikurangi: Cadangan kerugian
penurunan nilai (5.945) (44.983)
317.270.028 114.473.297
Penempatan pada Bank Indonesia
dan bank lain 1.405.100.000 12.200.000
Dikurangi: Cadangan kerugian
penurunan nilai (67.613) (2.745)
1.405.032.387 12.197.255
Efek-efek 10.075.611.567 7.463.989.140
Dikurangi: Cadangan kerugian
penurunan nilai (1.153.091) (1.266.198)
10.074.458.476 7.462.722.942
Efek-efek yang dibeli dengan
janji dijual kembali - 197.775.620
Pendapatan bunga
yang masih akan diterima 333.747.595 320.839.465
Dikurangi: Cadangan kerugian
penurunan nilai (8.633.381) (6.087.977)
325.114.214 314.751.488
51
Page 77
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember
2025 2024
Pinjaman yang diberikan
- Pihak berelasi 219.630.937 123.467.111
- Pihak ketiga 22.160.535.279 20.436.393.210
22.380.166.216 20.559.860.321
Dikurangi: Cadangan kerugian
penurunan nilai (558.646.478) (446.965.878)
21.821.519.738 20.112.894.443
Tagihan akseptasi 21.291.371 17.791.739
Penyertaan saham - 219.933.809
Biaya dibayar dimuka 38.252.898 31.143.626
Aset tetap dan aset hak guna 486.379.470 471.188.772
Dikurangi: Akumulasi penyusutan (104.749.107) (79.755.235)
381.630.363 391.433.537
Agunan yang diambil alih 493.971.536 544.115.286
Dikurangi: Cadangan kerugian
penurunan nilai (198.248.541) (165.131.092)
295.722.995 378.984.194
Aset tak berwujud - bersih 13.641.635 11.099.418
Aset pajak tangguhan - bersih 93.096.279 137.020.678
Aset lain-lain 140.733.207 182.450.157
Dikurangi: Cadangan kerugian
penurunan nilai (10.493.682) (11.336.194)
130.239.525 171.113.963
JUMLAH ASET 36.201.697.084 31.045.989.252
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Simpanan nasabah
Pihak berelasi 558.103.775 671.950.439
Pihak ketiga 23.736.594.329 22.660.161.061
24.294.698.104 23.332.111.500
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi - 532.305
Pihak ketiga 2.580.560.150 590.485.667
2.580.560.150 591.017.972
Efek-efek yang dijual dengan janji
dibeli kembali 693.569.220 587.475.014
Efek-efek yang diterbitkan
- Pihak berelasi 538.660.000 147.885.000
- Pihak ketiga 3.421.340.000 2.162.115.000
3.960.000.000 2.310.000.000
Dikurangi: Biaya emisi yang
belum diamortisasi (37.618.861) (20.587.351)
3.922.381.139 2.289.412.649
Utang akseptasi 21.291.371 17.005.026
Utang pajak 29.424.010 26.451.979
52
Page 78
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember
2025 2024
Liabilitas imbalan kerja karyawan 64.232.439 54.003.307
Beban yang masih harus dibayar 127.214.976 113.752.567
Liabilitas lain-lain 99.404.455 101.299.580
JUMLAH LIABILITAS 31.832.775.864 27.112.529.594
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp100
(nilai penuh) per saham
Modal dasar -
41.000.000.000 lembar saham
pada 31 Desember 2025 dan 2024
Modal ditempatkan dan disetor
penuh – 18.419.418.828
dan 15.848.532.906
masing-masing saham pada
tanggal 31 Desember 2025
dan 2024 1.841.941.883 1.584.853.291
Tambahan modal disetor 667.788.605 668.370.810
Keuntungan/(kerugian) yang belum
direalisasi atas perubahan nilai wajar
efek-efek yang diukur pada
nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain, setelah pajak 28.293.139 (25.504.113)
Surplus revaluasi aset tetap,
setelah pajak 299.310.130 316.445.478
Pengukuran kembali atas liabilitas
imbalan kerja, setelah pajak 4.471.007 11.058.011
Saldo laba:
Telah ditentukan penggunaannya 252.200.000 227.200.000
Belum ditentukan penggunaannya 1.274.916.456 1.151.036.181
JUMLAH EKUITAS 4.368.921.220 3.933.459.658
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 36.201.697.084 31.045.989.252
Jumlah Aset
Jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp36.201.697.084,- ribu, meningkat sebesar
16,61% atau Rp5.155.707.832,- ribu dibandingkan jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp31.045.989.252,- ribu.
Peningkatan jumlah aset tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan efek-efek - bersih sebesar 35,00% atau
Rp2.611.735.534,- ribu, dari Rp7.462.722.942,- ribu pada tanggal 31 Desember 2024 menjadi Rp10.074.458.476,-
ribu pada tanggal 31 Desember 2025, kenaikan pinjaman yang diberikan - bersih sebesar 8,50% atau
Rp1.708.625.295,- ribu, dari Rp20.112.894.443,- ribu menjadi Rp21.821.519.738,- ribu, serta kenaikan penempatan
pada Bank Indonesia dan bank lain - bersih sebesar 11.419,25% atau Rp1.392.835.132,- ribu, dari Rp12.197.255,-
ribu menjadi Rp1.405.032.387,- ribu.
53
Page 79
Peningkatan tersebut sebagian diimbangi oleh penurunan penyertaan saham sebesar 100,00% atau Rp219.933.809,-
ribu, dari Rp219.933.809,- ribu menjadi nihil, serta penurunan efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali sebesar
100,00% atau Rp197.775.620,- ribu, dari Rp197.775.620,- ribu menjadi nihil.
Kenaikan jumlah aset terutama disebabkan oleh kenaikan pinjaman yang diberikan oleh Perseroan dan efek-efek
yang menunjukkan penempatan dana pada aset yang menghasilkan pendapatan meningkat, sedangkan kenaikan
jumlah penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain digunakan untuk mendukung kebutuhan likuiditas Perseroan
dalam menjalankan kegiatan operasionalnya. Di sisi lain, penurunan penyertaan saham dan efek-efek yang dibeli
dengan janji dijual kembali menunjukkan perubahan komposisi aset Perseroan yang sejalan dengan pengelolaan aset
dan kebutuhan likuiditas.
Jumlah Liabilitas
Jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp31.832.775.864,- ribu, meningkat
sebesar 17,41% atau Rp4.720.246.270,- ribu dibandingkan jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp27.112.529.594,- ribu.
Peningkatan jumlah liabilitas tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan simpanan dari bank lain sebesar 336,63%
atau Rp1.989.542.178,- ribu, dari Rp591.017.972,- ribu pada tanggal 31 Desember 2024 menjadi Rp2.580.560.150,-
ribu pada tanggal 31 Desember 2025, kenaikan efek-efek yang diterbitkan - bersih sebesar 71,33% atau
Rp1.632.968.490,- ribu, dari Rp2.289.412.649,- ribu menjadi Rp3.922.381.139,- ribu, serta kenaikan simpanan
nasabah sebesar 4,13% atau Rp962.586.604,- ribu, dari Rp23.332.111.500,- ribu menjadi Rp24.294.698.104,- ribu.
Kenaikan jumlah liabilitas Perseroan terutama disebabkan oleh peningkatan simpanan nasabah, simpanan dari bank
lain, dan efek-efek yang diterbitkan menunjukkan diversifikasi sumber pendanaan Perseroan yang sejalan dengan
kebutuhan pendanaan dan pengelolaan likuiditas Perseroan.
Jumlah Ekuitas
Jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp4.368.921.220,- ribu, meningkat
sebesar 11,07% atau Rp435.461.562,- ribu dibandingkan jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp3.933.459.658,- ribu.
Peningkatan jumlah ekuitas tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan modal saham sebesar 16,22% atau
Rp257.088.592,- ribu, dari Rp1.584.853.291,- ribu pada tanggal 31 Desember 2024 menjadi Rp1.841.941.883,- ribu
pada tanggal 31 Desember 2025 yang merupakan hasil pelaksanaan Waran Seri VII pada tahun 2025, serta kenaikan
saldo laba belum ditentukan penggunaannya sebesar 10,76% atau Rp123.880.275,- ribu, dari Rp1.151.036.181,- ribu
menjadi Rp1.274.916.456,- ribu.
Peningkatan ekuitas Perseroan menunjukkan penguatan kapasitas Perseroan melalui akumulasi laba yang dihasilkan
Perseroan dan pelaksanaan Waran Seri VII. Peningkatan jumlah ekuitas Perseroan mendukung Perseroan dalam
memperkuat struktur modal dan meningkatkan resiliensi terhadap risiko.
54
Page 80
Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif
Pendapatan Bunga Bersih
Di bawah ini merupakan rincian pendapatan bunga bersih Perseroan:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember
2025 2024
Pendapatan bunga 2.302.353.975 2.076.267.755
Beban bunga (1.743.636.716) (1.527.667.207)
Pendapatan bunga - bersih 558.717.259 548.600.548
Pendapatan bunga - bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp558.717.259,- ribu, meningkat sebesar 1,84% atau Rp10.116.711,- ribu dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp548.600.548,- ribu.
Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan pendapatan bunga sebesar 10,89% atau Rp226.086.220,-
ribu, dari Rp2.076.267.755,- ribu pada tahun 2024 menjadi Rp2.302.353.975,- ribu pada tahun 2025. Namun demikian,
kenaikan tersebut sebagian diimbangi oleh kenaikan beban bunga sebesar 14,14% atau Rp215.969.509,- ribu, dari
Rp1.527.667.207,- ribu pada tahun 2024 menjadi Rp1.743.636.716,- ribu pada tahun 2025.
Secara keseluruhan, peningkatan pendapatan bunga bersih menunjukkan bahwa pertumbuhan pendapatan bunga
masih dapat mengimbangi peningkatan beban bunga Perseroan. Peningkatan pendapatan bunga Perseroan
disebabkan oleh kenaikan pendapatan bunga yang berasal dari aset produktif serta pinjaman yang diberikan
sepanjang tahun 2025, sedangkan peningkatan beban bunga disebabkan kenaikan beban bunga dari efek-efek yang
diterbitkan dan simpanan dana pihak ketiga (deposito, tabungan, giro, dan negotiable certificate deposits).
Pendapatan Operasional Lainnya
Di bawah ini merupakan rincian pendapatan operasional lainnya Perseroan:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember
2025 2024
Pendapatan operasional lainnya
Pendapatan dari investasi reksadana 37.760.750 21.747.990
Keuntungan atas penjualan efek-efek yang diukur pada nilai wajar
melalui laba rugi dan pengasilan komprehensif lain - bersih 95.855.658 32.464.070
Provisi dan komisi selain dari pinjaman 8.121.993 7.888.853
Lain-lain - bersih 391.538.455 303.634.738
Jumlah pendapatan operasional lainnya 533.276.856 365.735.651
Jumlah pendapatan operasional lainnya Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebesar Rp533.276.856,- ribu, meningkat sebesar 45,81% atau Rp167.541.205,- ribu dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp365.735.651,- ribu.
Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan lain-lain - bersih sebesar 28,95% atau Rp87.903.717,- ribu,
dari Rp303.634.738,- ribu pada tahun 2024 menjadi Rp391.538.455,- ribu pada tahun 2025, serta kenaikan
keuntungan atas penjualan efek-efek yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
- bersih sebesar 195,27% atau Rp63.391.588,- ribu, dari Rp32.464.070,- ribu pada tahun 2024 menjadi Rp95.855.658,-
ribu pada tahun 2025. Selain itu, pendapatan dari investasi reksadana juga meningkat sebesar 73,63% atau
Rp16.012.760,- ribu, dari Rp21.747.990,- ribu pada tahun 2024 menjadi Rp37.760.750,- ribu pada tahun 2025.
55
Page 81
Peningkatan pendapatan operasional lainnya turut mendukung peningkatan pendapatan dan kinerja keuangan
Perseroan pada tahun 2025. Perseroan akan terus melakukan pengelolaan portofolio investasi dan aktivitas
operasional lainnya secara prudent untuk menjaga kontribusi pendapatan non-bunga terhadap kinerja keuangan
Perseroan.
Beban Operasional Lainnya
Di bawah ini merupakan rincian beban operasional lainnya Perseroan:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember
2025 2024
Beban operasional lainnya
Beban penyisihan kerugian penurunan nilai aset keuangan (308.301.623) (202.042.492)
(Beban) Pembalikan penyisihan kerugian penurunan nilai aset
non-keuangan (33.117.449) 86.739.397
Keuntungan/(kerugian) yang belum terealisasi atas perubahan nilai
wajar efek-efek yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi - bersih 3.428.335 (7.500.945)
Beban umum dan administrasi (228.136.558) (203.382.859)
Beban tenaga kerja (193.892.183) (175.619.075)
Lain-lain (110.006.121) (119.560.177)
Jumlah beban operasional lainnya (870.025.599) (621.366.151)
Jumlah beban operasional lainnya Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebesar Rp870.025.599,- ribu, meningkat sebesar 40,02% atau Rp248.659.448,- ribu dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp621.366.151,- ribu.
Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan beban penyisihan kerugian penurunan nilai aset keuangan
sebesar 52,59% atau Rp106.259.131,- ribu, dari Rp202.042.492,- ribu pada tahun 2024 menjadi Rp308.301.623,- ribu
pada tahun 2025, kenaikan beban umum dan administrasi sebesar 12,17% atau Rp24.753.699,- ribu, dari
Rp203.382.859,- ribu pada tahun 2024 menjadi Rp228.136.558,- ribu pada tahun 2025, serta kenaikan beban tenaga
kerja sebesar 10,40% atau Rp18.273.108,- ribu, dari Rp175.619.075,- ribu pada tahun 2024 menjadi Rp193.892.183,-
ribu pada tahun 2025.
Selain itu, Perseroan juga mencatat beban pembalikan penyisihan kerugian penurunan nilai aset non-keuangan
sebesar Rp33.117.449,- ribu pada tahun 2025, dibandingkan pada tahun 2024 Perseroan mencatat pembalikan
sebesar Rp86.739.397,- ribu, atau berubah sebesar 138,18%.
Peningkatan beban operasional lainnya Perseroan terutama dipengaruhi oleh kenaikan beban penyisihan kerugian
penurunan nilai aset keuangan, beban umum dan administrasi, serta beban tenaga kerja, sehingga meningkatkan total
beban operasional Perseroan dibandingkan tahun sebelumnya. Perseroan melakukan pemantauan terhadap kualitas
aset keuangan, optimalisasi biaya operasional dan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam melakukan pengendalian
beban operasional.
56
Page 82
Laba Operasional
Laba operasional Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp221.968.516,- ribu, menurun sebesar 24,24% atau Rp71.001.532,- ribu dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp292.970.048,- ribu.
Penurunan laba operasional tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan jumlah beban operasional lainnya yang lebih
tinggi dibandingkan kenaikan pendapatan bunga - bersih dan pendapatan operasional lainnya. Beban Non-
Operasional – Bersih
Beban Non-Operasional
Di bawah ini merupakan rincian beban non-operasional lainnya Perseroan:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember
2025 2024
Pendapatan non-operasional:
Laba revaluasi valuta asing (13.105.741) -
Laba Penjualan AYDA (8.650.483) -
Laba penjualan aset tetap (190.120) -
Hasil sewa (188.730) (179.280)
Pendapatan lainnya (5.649.456) (4.479.589)
Beban non-operasional:
Rugi penjualan AYDA 39.510.192 132.435.515
Beban pemeliharaan AYDA 28.895.294 -
Rugi penjualan aset tetap (Catatan 15) - 1.600.153
Rugi revaluasi valuta asing - 935.554
Penurunan nilai aset tetap (Catatan 15) - 10.176.913
Beban non-operasional lainnya 18.993.945 3.820.658
Beban non-operasional - bersih 59.614.901 144.309.924
Beban non-operasional - bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp59.614.901,- ribu, menurun sebesar 58,69% atau Rp84.695.023,- ribu dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp144.309.924,- ribu.
Penurunan beban non-operasional - bersih tersebut terutama disebabkan oleh penurunan rugi penjualan AYDA
sebesar sebesar 70,17% atau Rp92.395.323,- ribu, dari Rp132.435.515,- ribu pada tahun 2024 menjadi
Rp39.510.192 ribu pada tahun 2025. Selain itu, Perseroan pada tahun 2025 mencatat laba penjualan AYDA sebesar
Rp8.650.483,- ribu, dibandingkan nihil pada tahun 2024.
Penurunan tersebut sebagian diimbangi oleh kenaikan beban non-operasional lainnya sebesar 495,42% atau
Rp15.173.313,- ribu, dari Rp3.820.658,- ribu pada tahun 2024 menjadi Rp18.993.945,- ribu pada tahun 2025, serta
tidak adanya pendapatan lainnya pada tingkat yang sama seperti tahun sebelumnya, di mana pendapatan lainnya
menurun sebesar 21,76% atau Rp1.169.867,- ribu dari Rp4.479.589,- ribu pada tahun 2024 menjadi Rp5.645.456,-
ribu pada tahun 2025 dalam posisi beban/pengurang neto.
Penurunan beban non-operasional pada tahun 2025 dipengaruhi oleh penurunan rugi penjualan AYDA, beban
pemeliharaan AYDA dan lain-lain. Perseroan melakukan pengelolaan dan penyelesaian AYDA secara prudent dengan
mempertimbangkan kualitas aset dan peraturan yang berlaku.
57
Page 83
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan
Laba sebelum beban pajak penghasilan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebesar Rp162.353.615,- ribu, meningkat sebesar 9,21% atau Rp13.693.491,- ribu dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp148.660.124,- ribu.
Peningkatan tersebut terutama didukung oleh penurunan beban non-operasional - bersih sebesar 58,69% atau
Rp84.695.023,- ribu, dari Rp144.309.924,- ribu pada tahun 2024 menjadi Rp59.614.901,- ribu pada tahun 2025,
terutama akibat menurunnya rugi penjualan AYDA.
Beban Pajak Penghasilan – Bersih
Beban pajak penghasilan - bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebesar Rp30.608.688,- ribu, menurun sebesar 0,62% atau Rp192.198,- ribu dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp30.800.886,- ribu.
Penurunan beban pajak penghasilan - bersih tersebut terutama mencerminkan perubahan atas laba kena pajak
Perseroan pada tahun berjalan. Meskipun laba sebelum beban pajak penghasilan meningkat sebesar 9,21% atau
Rp13.693.491,- ribu, dari Rp148.660.124,- ribu pada tahun 2024 menjadi Rp162.353.615,- ribu pada tahun 2025,
beban pajak penghasilan - bersih relatif stabil dan mencatat penurunan pada tahun 2025.
Laba Bersih Tahun Berjalan
Laba bersih tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp131.744.927,- ribu, meningkat sebesar 11,78% atau Rp13.885.689,- ribu dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp117.859.238,- ribu.
Peningkatan laba bersih tersebut terutama sejalan dengan kenaikan laba sebelum beban pajak penghasilan,
sementara beban pajak penghasilan - bersih relatif stabil, yaitu menurun sebesar 0,62% atau Rp192.198,- ribu, dari
Rp30.800.886,- ribu pada tahun 2024 menjadi Rp30.608.688,- ribu pada tahun 2025.
Penghasilan (rugi) Komprehensif
Di bawah ini merupakan rincian penghasilan (rugi) komprehensif Perseroan:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember
2025 2024
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Perubahan nilai wajar efek-efek yang diukur pada nilai wajar melalui
68.970.836 (11.117.726)
penghasilan komprehensif lain
Pajak tangguhan terkait (15.173.584) 2.445.900
Jumlah 53.797.252 (8.671.826)
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Surplus revaluasi aset - bersih (17.135.347) (66.010.674)
Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja (8.444.877) (10.780.629)
Pajak tangguhan terkait 1.857.873 2.371.738
Jumlah (23.722.351) (74.419.565)
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN, SETELAH PAJAK
30.074.901 (83.091.391)
PENGHASILAN
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF 161.819.828 34.767.847
58
Page 84
Penghasilan komprehensif lain, setelah pajak penghasilan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 adalah sebesar Rp30.074.901,- ribu, meningkat sebesar 136,19% atau Rp113.166.292,- ribu
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, di mana Perseroan mencatat rugi
komprehensif lain, setelah pajak penghasilan sebesar Rp83.091.391,- ribu.
Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh perubahan pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi dari rugi
sebesar Rp8.671.826,- ribu pada tahun 2024 menjadi penghasilan sebesar Rp53.797.252,- ribu pada tahun 2025, atau
meningkat sebesar 720,37% atau Rp62.469.078,- ribu. Perubahan ini terutama berasal dari kenaikan perubahan nilai
wajar efek-efek yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain dari rugi sebesar Rp11.117.726,-
ribu pada tahun 2024 menjadi penghasilan sebesar Rp68.970.836,- ribu pada tahun 2025, atau meningkat sebesar
720,37% atau Rp80.088.562,- ribu, yang sebagian diimbangi oleh kenaikan pajak tangguhan terkait sebesar 720,37%
atau Rp17.619.484,- ribu, dari Rp2.445.900,- ribu pada tahun 2024 menjadi beban sebesar Rp15.173.584,- ribu pada
tahun 2025.
Selain itu, pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi - bersih mencatat rugi sebesar Rp23.722.351,- ribu pada
tahun 2025, membaik sebesar 68,12% atau Rp50.697.214,- ribu dibandingkan rugi sebesar Rp74.419.565,- ribu pada
tahun 2024. Perbaikan tersebut terutama disebabkan oleh menurunnya rugi atas surplus revaluasi aset - bersih
sebesar 74,08% atau Rp48.875.327,- ribu, dari Rp66.010.674,- ribu pada tahun 2024 menjadi Rp17.135.347,- ribu
pada tahun 2025.
Peningkatan penghasilan komprehensif lain Perseroan terutama dipengaruhi oleh perubahan nilai wajar efek-efek
yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain. Perseroan melakukan pengelolaan investasi dan
aset dengan menerapkan prinsip kehati-hatian serta manajemen risiko.
Laporan Arus Kas
Laporan arus kas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai
berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember
2025 2024
Arus kas bersih diperoleh dari /(digunakan untuk) aktivitas operasi 1.757.587.457 (942.316.289)
Arus kas bersih diperoleh dari /(digunakan untuk) aktivitas investasi (2.240.713.407) (1.193.956.941)
Arus kas bersih diperoleh dari /(digunakan untuk) aktivitas pendanaan 1.890.557.575 937.080.590
Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Arus kas dari aktivitas operasi berasal dari hasil operasi Perseroan yang terutama terdiri dari penerimaan dari
pendapatan bunga dan komisi, pembayaran bunga, penerimaan dari pendapatan operasional lainnya, penerimaan
dari penjualan agunan yang diambil alih, pembayaran beban umum dan administrasi, pembayaran beban tenaga kerja,
serta perubahan pada aset dan kewajiban operasi, termasuk pinjaman yang diberikan, simpanan dari bank lain, dan
simpanan nasabah. Perseroan tidak memiliki pola arus kas khusus untuk aktivitas operasi terkait dengan karakteristik
dan siklus usaha Perseroan.
59
Page 85
Berikut merupakan rincian arus kas dari aktivitas operasi Perseroan:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember
2025 2024
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan dari pendapatan bunga dan komisi 2.287.221.465 2.141.595.439
Pembayaran bunga (1.731.406.600) (1.498.663.826)
Penerimaan dari pendapatan operasional lainnya 430.725.088 361.686.471
Penerimaan dari penjualan agunan yang diambil alih 58.013.195 206.825.700
Pembayaran beban umum dan administrasi (195.014.741) (175.914.872)
Pembayaran beban tenaga kerja (189.134.782) (168.824.753)
Pembayaran beban operasional lainnya (147.331.539) (166.668.398)
Pembayaran pajak penghasilan - -
513.072.086 700.035.761
(Kenaikan)/penurunan dalam aset operasi:
Pinjaman yang diberikan (2.011.657.629) (2.321.959.007)
Beban dibayar dimuka (7.109.272) (5.678.602)
Aset hak-guna (1.687.256) (2.619.166)
Tagihan akseptasi (3.499.632) (5.316.900)
Aset lain-lain 41.716.950 (81.275.966)
Agunan yang diambil alih (38.729,154) -
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali 200.000.000 438.956.934
Kenaikan/(penurunan) dalam kewajiban operasi:
Simpanan dari bank lain 1.989.542.178 (513.785.388)
Simpanan nasabah 962.586.604 902.931.008
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali 106.094.206 (55.791.716)
Utang pajak lainnya 2.972.031 (2.858.462)
Liabilitas akseptasi 4.286.345 5.045.215
Arus kas bersih diperoleh dari /(digunakan untuk) aktivitas
operasi 1.757.587.457 (942.316.289)
Jumlah arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 adalah sebesar Rp1.757.587.457,- ribu, dibandingkan dengan arus kas bersih yang digunakan untuk
aktivitas operasi sebesar Rp942.316.289,- ribu pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Peningkatan sebesar 286,52% atau Rp2.699.903.746,- ribu.
Perubahan tersebut terutama berasal dari kenaikan dalam kewajiban operasi, khususnya simpanan dari bank lain
sebesar Rp2.503.327.566,- ribu dan simpanan nasabah sebesar Rp59.655.596,- ribu. Selain itu, penggunaan kas
untuk pinjaman yang diberikan menurun sebesar 13,36% atau Rp310.301.378,- ribu, dari Rp2.321.959.007,- ribu pada
tahun 2024 menjadi Rp2.011.657.629,- ribu pada tahun 2025. Dari sisi penerimaan operasional, penerimaan dari
pendapatan operasional lainnya meningkat sebesar 19,09% atau Rp69.038.617,- ribu, dari Rp361.686.471,- ribu pada
tahun 2024 menjadi Rp69.038.617,- ribu pada tahun 2025.
Peningkatan tersebut sebagian diimbangi oleh kenaikan pembayaran bunga sebesar 15,53% atau Rp232.742.774,-
ribu, dari Rp1.498.663.826,- ribu pada tahun 2024 menjadi Rp1.731.406.600,- ribu pada tahun 2025, serta penurunan
penerimaan dari penjualan agunan yang diambil alih sebesar 71,95% atau Rp148.812.505,- ribu, dari Rp206.825.700,-
ribu pada tahun 2024 menjadi Rp58.013.195,- ribu pada tahun 2025.
60
Page 86
Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya untuk menghimpun dana dan menyalurkan kredit, melakukan
pengelolaan likuiditas yang disesuaikan dengan kebutuhan operasional dan strategis bisnis Perseroan. Selain itu,
Perseroan mengelola aset dan kewajiban operasi secara berkesinambungan.
Arus Kas dari Aktivitas Investasi
Arus kas dari aktivitas investasi Perseroan terutama berasal dari pembelian dan penjualan efek-efek, hasil penjualan
aset tetap, pembelian aset tetap, dan pembelian aset tak berwujud. Arus kas pada aktivitas ini dipengaruhi oleh
kebijakan Perseroan dalam pengelolaan portofolio investasi. Perseroan tidak memiliki pola arus kas khusus untuk
aktivitas investasi selain yang berkaitan dengan kebutuhan investasi Perseroan.
Berikut merupakan rincian arus kas dari aktivitas investasi Perseroan:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember
2025 2024
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Penerimaan dari penjualan penyertaan saham 322.492.298 -
Hasil penjualan aset tetap 190.120 28.782.400
Pembelian aset tetap (16.229.169) (19.802.096)
Pembelian aset tak berwujud (7.944.400) (5.893.171)
Pembelian efek-efek (2.539.223.256) (1.197.044.074)
Arus kas bersih diperoleh dari /(digunakan untuk) aktivitas
investasi (2.240.713.407) (1.193.956.941)
Jumlah arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 adalah sebesar Rp2.240.713.407,- ribu, meningkat sebesar 87,67% atau Rp1.046.756.466,- ribu
dibandingkan dengan arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi sebesar Rp1.193.956.941,- ribu pada
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Peningkatan penggunaan kas untuk aktivitas investasi tersebut terutama berasal dari meningkatnya arus kas keluar
pada pembelian/(penjualan) efek-efek sebesar 112,12% atau Rp1.342.179.182,- ribu, dari Rp1.197.044.074,- ribu
pada tahun 2024 menjadi Rp2.539.223.256,- ribu pada tahun 2025. Selain itu, hasil penjualan aset tetap menurun
sebesar 99,34% atau Rp28.592.280,- ribu, dari Rp28.782.400,- ribu pada tahun 2024 menjadi Rp190.120,- ribu pada
tahun 2025.
Peningkatan penggunaan kas tersebut sebagian diimbangi oleh penurunan pembelian aset tetap sebesar 18,04%
atau Rp3.572.927,- ribu, dari Rp19.802.096,- ribu pada tahun 2024 menjadi Rp16.229.169,- ribu pada tahun 2025.
Perseroan melakukan pengelolaan portofolio efek-efek investasi dengan menerapkan prinsip kehati-hatian serta
manajemen risiko serta alokasi aset tetap dengan memperhatikan kebutuhan dan strategi pertumbuhan Perseroan.
61
Page 87
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
Arus kas dari aktivitas pendanaan Perseroan terutama berasal dari penambahan modal disetor, penerbitan obligasi,
pelunasan jatuh tempo obligasi, pembayaran sewa, dan pembayaran emisi efek. Arus kas pada aktivitas ini
dipengaruhi oleh kebutuhan pendanaan Perseroan, strategi permodalan, serta pengelolaan struktur liabilitas dan
ekuitas Perseroan. Perseroan tidak memiliki pola arus kas khusus untuk aktivitas pendanaan selain yang berkaitan
dengan kebijakan pendanaan dan permodalan Perseroan.
Berikut merupakan rincian arus kas dari aktivitas pendanaan Perseroan:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember
2025 2024
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penambahan modal disetor 257.088.592 29.713
Penerbitan obligasi 2.000.000.000 1.000.000.000
Pelunasan jatuh tempo obligasi (350.000.000) (50.000.000)
Pembayaran sewa (15.948.812) (12.635.205)
Pembayaran emisi efek (582.205) (313.918)
Arus kas bersih diperoleh dari /(digunakan untuk) aktivitas
pendanaan 1.890.557.575 937.080.590
Jumlah arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 adalah sebesar Rp1.890.557.575,- ribu, meningkat sebesar 101,75% atau Rp953.476.985,- ribu
dibandingkan dengan arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar Rp937.080.590,- ribu pada
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Peningkatan tersebut terutama berasal dari kenaikan penerbitan obligasi sebesar 100,00% atau Rp1.000.000.000,-
ribu, dari Rp1.000.000.000,- ribu pada tahun 2024 menjadi Rp2.000.000.000,- ribu pada tahun 2025, serta adanya
penambahan modal disetor sebesar Rp257.088.592,- ribu pada tahun 2025, dibandingkan arus kas keluar sebesar
Rp284.205,- ribu pada tahun 2024.
Peningkatan tersebut sebagian diimbangi oleh kenaikan pelunasan jatuh tempo obligasi sebesar 600,00% atau
Rp300.000.000,- ribu, dari Rp50.000.000,- ribu pada tahun 2024 menjadi Rp350.000.000,- ribu pada tahun 2025.
Selain itu, Perseroan juga mencatat pembayaran emisi efek sebesar Rp582.205,- ribu pada tahun 2025.
Perseroan melakukan pengelolaan modal dari sumber pendanaan yang ada dengan memperhatikan struktur modal,
profil jatuh tempo obligasi serta penerbitan obligasi dengan tujuan memperkuat struktur modal dan meningkatkan
resiliensi terhadap risiko.
LIKUIDITAS
Likuiditas menunjukkan kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajibannya dengan menjaga Giro Wajib Minimum
(GWM) sebagai cadangan wajib (perbandingan antara saldo rekening giro Perseroan pada Bank Indonesia dengan
dana pihak ketiga) seperti yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia.
GWM dalam Rupiah Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024 adalah 4,58% dan 6,67%,
dan GWM dalam Valuta Asing Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024 adalah 4,05% dan
4,05%, sedangkan Rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31
Desember 2024 adalah 23,29% dan 21,78%, dan rasio posisi devisa neto secara keseluruhan pada tanggal
31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024 adalah 0,10% dan 0,21%.
62
Page 88
Keterangan 31 Desember
2025 2024
Rasio Giro Wajib Minimum 17)
Giro Wajib Minimum (Rupiah) 4,58% 6,67%
Giro Wajib Minimum (Valuta Asing) 4,05% 4,05%
Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) 23,29% 21,78%
Rasio Posisi Devisa Neto (PDN) 0,10% 0,21%
Pengelolaan likuiditas merupakan salah satu aspek penting prinsip-prinsip perbankan yang sehat. Risiko likuiditas
merupakan risiko dimana Perseroan tidak dapat memenuhi kewajiban keuangannya pada saat jatuh tempo.
Ketidaksesuaian waktu arus kas masuk dan keluar serta risiko likuiditas terkait merupakan suatu hal yang melekat
pada keseluruhan kegiatan operasional Perseroan dan mungkin dipengaruhi dari kejadian-kejadian internal dan/atau
eksternal, termasuk risiko kredit atau operasional, kondisi pasar atau goncangan sistemik. Pengelolaan posisi serta
risiko likuiditas dan pendanaan, dilakukan oleh ALM dan disupervisi oleh ALCO.
Perseroan menyusun kebijakan pengelolaan risiko likuiditas yang memaparkan tanggung jawab, pengelolaan dan
pendekatan strategik yang diambil untuk menjamin ketersediaan likuiditas yang cukup guna memenuhi kewajiban
Perseroan secara kontraktual maupun behavioral yang dipersyaratkan oleh regulator.
Perseroan bergantung pada simpanan dari nasabah dan simpanan dari bank-bank lain sebagai sumber pendanaan
utamanya yang memiliki jatuh tempo yang lebih pendek dan sebagian besar dapat ditarik sewaktu waktu. Pendanaan
dengan jangka waktu yang pendek tersebut meningkatkan risiko likuiditas Perseroan dan Perseroan secara aktif
mengelola risiko tersebut dengan memberikan tingkat suku bunga yang bersaing dan secara konstan memantau
kecenderungan suku bunga pasar.
Kerangka pengelolaan risiko likuiditas mengharuskan Perseroan untuk menetapkan batas-batas likuiditas untuk
pengelolaan likuiditas secara hati-hati. Batas-batas tersebut di antaranya adalah:
- Ketidaksesuaian waktu arus kas kontraktual dan behavioral mata uang lokal dan valuta asing;
- Tingkat pinjaman wholesale untuk memastikan bahwa besarnya pendanaan sesuai dengan kondisi pasar;
- Komitmen, baik pada laporan posisi keuangan dan rekening administratif, untuk memastikan tersedianya dana
yang cukup apabila terjadi penarikan atas komitmen tersebut;
- Jumlah pendanaan jangka menengah untuk mendukung portofolio aset jangka menengah; dan
- Jumlah pembiayaan dalam mata uang lokal yang bersumber dari pendanaan dalam mata uang asing.
Pada saat kekurangan likuiditas dimana kebutuhan dana tidak dapat dipenuhi dengan pinjaman dari pasar uang sesuai
dengan kondisi yang dikehendaki, alternative yang dilakukan adalah sebagai berikut:
- Melakukan penjualan SBI,
- Melakukan repo surat berharga ke BI,
- Melakukan penjualan surat berharga.
63
Page 89
Keterangan 31 Desember
2025 2024
Likuiditas
Loan to Deposit Ratio (LDR) 15) 92,12% 88,12%
Loan to Funding Ratio (LFR) 16) 84,32% 86,27%
Untuk mengukur likuiditas dalam dunia perbankan, rasio yang lazim digunakan adalah rasio kredit yang diberikan
terhadap simpanan (LFR). Rasio LFR pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing sebesar 84,32%
dan 86,27%.
Bank Indonesia melalui Surat Edaran No. 6/23/DPNP tanggal 31 Mei 2004 perihal Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan
Bank Umum memberikan ketentuan pokok penilaian Likuiditas, di mana salah satu ukuran Likuiditas adalah LDR
(Rasio Pinjaman Yang Diberikan terhadap Dana Pihak Ketiga). Dalam tabel di atas, tingkat posisi LDR Perseroan
secara berturut-turut pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024 adalah 92,12% dan 88,12% di mana
berdasarkan lampiran 2e surat edaran tersebut, LDR Perseroan diklasifikasikan pada peringkat 3 (85% < Rasio <
100%).
Adapun sumber likuiditas Perseroan saat ini ada yang berasal dari internal dan eksternal. Sumber likuiditas Perseroan
yang berasal dari internal diperoleh dari penambahan modal disetor oleh pemegang saham sedangkan sumber
likuiditas eksternal diperoleh dari Dana Pihak Ketiga Bank (DPK Bank). Atas dasar ini, Perseroan berkeyakinan
memiliki likuiditas yang cukup untuk mendanai modal kerja dan pembelajaan barang modal.
Dalam hal tidak mencukupi likuiditas, Perseroan akan melakukan langkah berupa:
1. Melakukan penjualan Negotiable Certificate of Deposit (NCD);
2. Menerbitkan Surat Berharga Obligasi;
3. Melakukan Repo pada surat berharga yang dimiliki.
Tidak ada sumber likuiditas yang material yang belum digunakan Perseroan.
Tidak terdapat kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau
ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap
likuiditas Perseroan.
2. MANAJEMEN RISIKO
a). Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko yang terjadi akibat kegagalan debitur dan/atau pihak lawan (counterparty) dalam memenuhi
kewajiban mereka. Tujuan dari pengelolaan risiko kredit adalah untuk mengendalikan dan mengelola eksposur risiko
kredit dalam parameter yang dapat diterima, sekaligus memaksimalkan return on risk.
Dalam mengelola risiko kredit, Perseroan telah memiliki kebijakan dan pedoman perkreditan, yang disempurnakan
secara berkala, dengan tetap didasarkan pada prinsip pengelolaan risiko yang independen sesuai dengan
peraturan OJK dan peraturan eksternal lainnya dan kebijakan manajemen risiko yang terkait dengan pemberian
pinjaman. Pengelolaan risiko kredit mencakup aktivitas penyaluran kredit serta eksposur risiko kredit lainnya seperti
penempatan, pembelian efek-efek, dan penyertaan, yang dikelola secara komprehensif baik pada tingkat portofolio
maupun transaksi.
Perseroan melakukan evaluasi atas tingkat risiko kredit terkait pemberian fasilitas kepada nasabah atau proyek dengan
mempertimbangkan berbagai faktor, antara lain sebagai berikut:
64
Page 90
i. Historis dan proyeksi kondisi keuangan, termasuk laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, dan laporan arus
kas nasabah;
ii. Riwayat hubungan kredit;
iii. Kualitas, kinerja dan pengalaman dari pengelolaan nasabah;
iv. Sektor industri nasabah;
v. Kualitas agunan debitur, baik berupa aset berwujud maupun agunan setara kas;
vi. Posisi nasabah dalam persaingan industri sejenis; serta
vii. Kondisi ekonomi secara umum.
Terhadap eksposur risiko kredit yang lebih khusus seperti kredit perorangan, fasilitas antar bank dan sebagainya,
Perseroan melakukan evaluasi secara tersendiri dengan menggunakan faktor yang mungkin berbeda, sesuai dengan
karakteristik spesifik dari setiap jenis eksposur. Proses persetujuan fasilitas dengan eksposur risiko kredit dilakukan
berdasarkan prinsip bahwa setiap fasilitas dan eksposur risiko kredit harus diproses melalui komite kredit dan/atau
komite lainnya.
Selain itu, pengelolaan risiko kredit yang lebih spesifik juga dilakukan atas portofolio pinjaman yang bermasalah
maupun eksposur risiko kredit lain. Upaya yang dilakukan di antaranya adalah restrukturisasi fasilitas pinjaman yang
bermasalah, pengambilalihan agunan dan pembentukan cadangan untuk menutup potensi kerugian, hingga
pelaksanaan hapus buku. Perseroan telah menjalankan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan
pengendalian risiko yang mencakup profil risiko kredit secara komprehensif. Dalam rangka pengendalian risiko kredit
secara komprehensif, Perseroan terus meninjau dan menyempurnakan pelaksanaan fungsi pengendalian risiko kredit.
Manajemen risiko kredit diarahkan untuk meningkatkan keseimbangan antara ekspansi kredit yang sehat dengan
pengelolaan pinjaman yang berprinsip kehati-hatian (prudent) agar terhindar dari risiko penurunan kualitas kredit atau
menjadi Non Performing Loan (NPL), serta mengoptimalkan penggunaan modal yang dialokasikan untuk risiko kredit.
b). Risiko Pasar
Risiko pasar adalah risiko pada laporan posisi keuangan dan rekening administratif termasuk transaksi derivatif, akibat
perubahan secara keseluruhan dari kondisi pasar, termasuk risiko perubahan harga opsi. Risiko pasar meliputi, antara
lain, risiko tingkat suku bunga, risiko nilai tukar, risiko ekuitas dan risiko komoditas. Risiko tingkat suku bunga, risiko
nilai tukar dan risiko komoditas dapat berasal baik dari posisi trading book maupun posisi banking book, sedangkan
risiko ekuitas berasal dari posisi trading book. Assets & Liabilities Committee (ALCO) merupakan komite yang
membantu Direksi dalam mengawasi dan mengelola risiko pasar.
Risiko pasar melekat pada aktivitas fungsional Perseroan seperti kegiatan treasury dan investasi dalam bentuk
efek-efek dan pasar uang maupun penyertaan pada lembaga keuangan lainnya, penyediaan dana dan pinjaman,
kegiatan pendanaan dan penerbitan surat utang, serta kegiatan pembiayaan perdagangan. Untuk itu, Perseroan harus
dan selalu melakukan identifikasi dan pemantauan dari waktu ke waktu untuk mengantisipasi adanya risiko pasar.
LFR (Loan to Funding Ratio) Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing adalah sebesar
84.32% dan 86,28%.
Tujuan dari manajemen risiko pasar adalah untuk melakukan identifikasi, pengukuran, pengendalian, dan pengelolaan
eksposur risiko pasar dalam parameter yang dapat diterima, serta memaksimalkan tingkat pengembalian. Hal ini
dilakukan melalui kebijakan yang komprehensif dan kerangka limit untuk mengidentifikasi, mengukur dan memonitor
nilai risiko berdasarkan tingkat risiko yang akan diambil (risk appetite) oleh Perseroan.
Dalam melakukan pengukuran risiko pasar, Perseroan menggunakan perhitungan Metode Standar untuk menghitung
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) untuk risiko pasar.
65
Page 91
c). Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas merupakan risiko akibat ketidakmampuan Perseroan memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari
sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan, tanpa mengganggu
aktivitas dan kondisi keuangan Perseroan. Ketidakmampuan memperoleh sumber pendanaan arus kas sehingga
menimbulkan risiko likuiditas dapat disebabkan antara lain oleh:
a. Ketidakmampuan menghasilkan arus kas yang berasal dari aset produktif maupun yang berasal dari penjualan
aset termasuk aset likuid; dan/atau
b. Ketidakmampuan menghasilkan arus kas yang berasal dari penghimpunan dana dan transaksi antar Bank.
Risiko likuiditas berhubungan dengan adanya kemungkinan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap
deposan, investor atau kreditur yang diantaranya disebabkan dari keterbatasan akses pendanaan atau
ketidakmampuan Perseroan untuk melikuidasi aset yang dimiliki dengan harga yang wajar. Assets and Liabilities
Committee (ALCO) merupakan komite yang membantu Direksi dalam mengawasi dan mengelola risiko likuiditas.
Secara umum, tujuan utama manajemen risiko untuk risiko likuiditas adalah untuk meminimalkan kemungkinan
ketidakmampuan Perseroan dalam memperoleh sumber pendanaan arus kas. Dengan demikian Perseroan dapat
memenuhi setiap kewajiban keuangan yang sudah diperjanjikan secara tepat waktu, dan agar senantiasa dapat
memelihara tingkat likuiditas yang memadai dan optimal.
Kebijakan pengelolaan risiko likuiditas antara lain mencakup pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi, yang
pada intinya mengatur penerapan Manajemen Risiko likuiditas pada Perseroan, Kebijakan Manajemen Risiko likuiditas
yang secara umum mencakup strategi manajemen risiko likuiditas, tingkat risiko yang akan diambil (risk appetite) dan
toleransi risiko (risk tolerance) dan Sistem Informasi Manajemen Risiko serta Sistem Pengendalian Internal dengan
menerapkan pengendalian internal dan kaji ulang independen yang memadai terhadap penerapan Manajemen Risiko
untuk Risiko likuiditas yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) dan Satuan Kerja Manajemen Risiko
(SKMR).
Tujuan dari manajemen risiko likuiditas adalah untuk memastikan bahwa setiap kebutuhan dana di saat ini maupun
di masa datang baik untuk kondisi normal maupun kondisi stres dapat dipenuhi.
Perseroan mengelola risiko likuiditas melalui analisis perbedaan jatuh tempo likuiditas dan rasio-rasio likuiditas.
Risiko likuiditas diukur dan dipantau secara harian berdasarkan kerangka kerja limit risiko likuiditas. Analisis
kesenjangan likuiditas memberikan pandangan terhadap ketidaksesuaian arus kas masuk dengan arus kas keluar
pada waktu tertentu. Kondisi ini dikelola secara terpusat oleh Tresuri yang mempunyai akses dan otorisasi secara
langsung ke interbank market, wholesale dan professional market lainnya, dalam upaya membantu aktivitas utama
bisnis Perseroan seperti pengumpulan dana dan pemberian pinjaman.
d). Risiko Operasional
Risiko operasional adalah risiko kerugian yang langsung ataupun tidak langsung yang terjadi karena tidak
memadainya atau karena adanya kegagalan proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya
kejadian-kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional Perseroan.
Risiko ini melekat dalam semua proses bisnis, kegiatan operasional, sistem dan produk Perseroan, dari mulai
Kantor Pusat sampai Kantor Kas. Kegagalan mengelola risiko operasional dapat menyebabkan kerugian keuangan,
keselamatan karyawan dan reputasi Perseroan hingga akhirnya mempengaruhi kecukupan modal Perseroan.
Tujuan Perseroan dalam mengelola risiko operasional adalah meminimalisasi dampak kegagalan atau ketidakcukupan
proses internal, faktor manusia, sistem atau kejadian-kejadian eksternal yang dapat mempunyai dampak kerugian.
66
Page 92
Perseroan menerapkan manajemen risiko operasional dengan sasaran memastikan bahwa Perseroan telah
melakukan proses manajemen risiko yang meliputi identifikasi, penilaian, pengkajian, mitigasi risiko serta dilakukan
pengawasan dan pelaporan atas pelaksanaannya. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan akhir memaksimalkan benefit
dari suatu produk/layanan atau proses transaksi/aktivitas dengan potensi atas risiko operasional yang telah
diperhitungkan.
Proses pengkajian risiko dilakukan untuk menilai kecukupan pengendalian internal serta proses identifikasi dan
penelaahan risiko untuk setiap proses dan produk di masing-masing unit kerja untuk memastikan kepatuhan terhadap
kebijakan, peraturan dan batasan-batasan yang dibuat oleh manajemen Perseroan. Pengelolaan risiko operasional
juga dilakukan dengan memperkuat aspek keamanan dan kehandalan operasi dari teknologi informasi sehingga
kesalahan manusia, fraud, kesalahan proses dan potensi kegagalan sistem yang dapat menyebabkan terganggunya
kelangsungan bisnis dapat ditekan dan diantisipasi lebih dini.
Dalam pemantauan risiko operasional, fungsi Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) melaksanakan penilaian terhadap
penerapan kebijakan dan prosedur manajemen risiko pada setiap aktivitas fungsional, produk atau layanan baru dan
Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR) memastikan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian
risiko berjalan dengan efektif pada setiap aktivitas fungsional, produk atau layanan baru.
Pengawasan oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas profil risiko Perseroan dan pelaksanaan manajemen
risiko dilakukan melalui rapat yang dilakukan secara berkala dengan jadwal yang telah ditentukan.
Selain kebijakan dan metode tersebut di atas, Perseroan juga telah menerapkan upaya yang terus menerus
dikembangkan untuk membangun lingkungan budaya yang mendukung pelaksanaan manajemen risiko operasional.
Hal tersebut dilakukan melalui penguatan pada tiga lini pertahanan (three line of defense) yaitu pemberdayaan unit
bisnis sebagai lini pertahanan pertama, pembentukan fungsi manajemen risiko operasional sebagai lini pertahanan
kedua dan koordinasi kerja dengan Internal Audit (SKAI) sebagai lini pertahanan ketiga.
e). Risiko Hukum
Risiko hukum adalah risiko akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis. Kelemahan aspek yuridis
tersebut antara lain disebabkan adanya ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan
perikatan seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak dan pengikatan dokumen yang tidak sempurna.
Perseroan melaksanakan identifikasi risiko hukum berdasarkan beberapa faktor-faktor yang meliputi tuntutan hukum,
tidak adanya peraturan regulasi hukum yang mendukung, dan kelemahan perjanjian. Pengendalian risiko hukum
dilakukan Perseroan dengan memastikan bahwa seluruh kegiatan dan hubungan kerja dengan pihak ketiga telah
didasarkan pada aturan maupun persyaratan yang dapat melindungi kepentingan Perseroan dari segi hukum termasuk
antisipasi terhadap potensi tuntutan dari pihak eksternal.
Untuk memitigasi risiko hukum yang mungkin timbul akibat tuntutan hukum atau kelemahan dari aspek hukum,
Perseroan memiliki Biro Hukum. Dengan adanya biro tersebut, maka kebijakan hukum dan standar dokumen hukum
yang terkait dengan produk atau fasilitas perbankan yang ditawarkan oleh Perseroan kepada masyarakat dimana
kebijakan hukum dan standar dokumen hukum dimaksud dibuat dengan mengacu kepada ketentuan peraturan
perundangan yang berlaku serta memperhatikan kepentingan aspek hukum dari Perseroan.
Pengelolaan risiko hukum dilakukan dengan memantau perkembangan kasus-kasus hukum yang terjadi dan
mengambil pembelajaran dari kasus-kasus tersebut. Penanganan kasus hukum yang dilakukan pada Perseroan
senantiasa memperhitungkan potensi kerugian.
67
Page 93
f). Risiko Reputasi
Risiko reputasi adalah risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan stakeholder yang bersumber dari persepsi negatif
terhadap Perseroan. Risiko ini melekat dalam setiap kegiatan yang dilakukan oleh Perseroan. Kegagalan Perseroan
dalam menjaga reputasinya di mata masyarakat dapat menimbulkan pandangan maupun persepsi negatif masyarakat
terhadap Perseroan. Apabila risiko ini dihadapi oleh Perseroan, maka dalam waktu singkat dapat terjadi penurunan
atau hilangnya kepercayaan nasabah terhadap Perseroan yang pada akhirnya akan memberikan dampak negatif
terhadap pendapatan dan volume aktivitas Perseroan.
Risiko reputasi dapat berdampak langsung pada berkurangnya kepercayaan nasabah sehingga jumlah nasabah
ataupun pendapatan Perseroan menurun. Dalam mengelola risiko reputasi, Perseroan berupaya untuk menjaga
reputasi dengan memberikan pelayanan terbaik dalam menangani keluhan dan memberikan kepuasan kepada
nasabah untuk menghindari munculnya keluhan tersebut di media.
Corporate Secretary setiap hari melakukan pengawasan atas pemberitaan media untuk memantau publikasi negatif
atau keluhan nasabah yang muncul di media. Sedangkan pengawasan atas keluhan nasabah yang disampaikan
langsung ke Perseroan dilakukan oleh Group Quality Service untuk kemudian ditindaklanjuti penyelesaiannya.
Untuk pemberitaan negatif dan keluhan nasabah yang muncul di media selanjutnya dibuatkan klarifikasi dan
tanggapan sesuai dengan langkah yang akan ditempuh Perseroan. Upaya mitigasi risiko reputasi juga dilakukan saat
Perseroan meluncurkan produk/layanan/program baru dengan menganalisis risiko reputasi yang mungkin timbul dan
bagaimana mengantisipasi risiko tersebut. Demikian pula, untuk informasi yang material atau yang penting untuk
diketahui oleh nasabah, Corporate Secretary juga menyiapkan panduan untuk para frontliner dan spokespersons agar
mereka bisa menjelaskan informasi tersebut secara benar dan proporsional kepada nasabah.
g). Risiko Strategis
Risiko strategis adalah risiko akibat ketidaktepatan dalam pengambilan dan/atau penerapan suatu keputusan startegis
serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis. Ketidakmampuan Perseroan dalam melakukan
penyusunan strategi yang tepat dapat menimbulkan kegagalan bisnis Perseroan di masa yang akan datang.
Risiko ini juga mencakup kemampuan Perseroan dalam meningkatkan daya saing dan menciptakan keunggulan
kompetitif Perseroan di tengah kompetisi perbankan yang semakin ketat. Ketidakmampuan Perseroan dalam
menghadapi tantangan bisnis yang terus mengalami perubahan dari waktu ke waktu akan mengakibatkan kegagalan
bagi Perseroan untuk mencapai visi yang selama ini telah ditetapkan.
Perseroan mengelola risiko strategis melalui proses pertimbangan dan pengambilan keputusan secara komprehensif
dan kolektif di lingkungan komite-komite pengawasan dan eksekutif, yang turut mempengaruhi dan berdampak pada
langkah-langkah bisnis yang akan diambil dalam kerangka kebijakan dan arah yang telah ditetapkan oleh Perseroan.
h). Risiko Kepatuhan
Risiko kepatuhan merupakan risiko akibat Perseroan tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan
perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Dalam menjalankan kegiatan usaha pada industri Perbankan,
Perseroan diwajibkan untuk selalu tunduk terhadap peraturan perbankan yang diterbitkan baik oleh Pemerintah,
Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada umumnya, risiko kepatuhan melekat pada Perseroan sebagai sebuah lembaga perbankan, seperti: risiko kredit
terkait dengan ketentuan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM); Penilaian Kualitas Aset; Pembentukan
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN); Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK); penerapan tata kelola yang
baik (GCG) dan risiko lain yang terkait dengan ketentuan tertentu termasuk peraturan OJK dan Bank Indonesia yang
relevan. Ketidakmampuan Perseroan untuk mengikuti dan mematuhi seluruh peraturan perundangan yang terkait
68
Page 94
dengan kegiatan usaha Perseroan dapat berdampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan.
Wujud penerapan manajemen risiko kepatuhan antara lain dengan mewujudkan terlaksananya budaya kepatuhan
pada seluruh kegiatan usaha Perseroan di setiap jenjang organisasi, menilai dan mengevaluasi kecukupan, dan
kesesuaian kebijakan, ketentuan, sistem maupun prosedur yang dimiliki oleh Perseroan dengan ketentuan dan
peraturan yang berlaku, memantau atas pelaksanaan prinsip kehati-hatian Perseroan.
Perseroan melakukan identifikasi dan pengelolaan risiko kepatuhan sejak awal dengan memberikan bantuan kepada
unit bisnis dan unit operasional dalam hal pengembangan produk dan aktivitas baru dan secara aktif melakukan
penilaian terhadap kebijakan Pedoman dan Prosedur Internal yang dimiliki oleh Perseroan untuk memastikan bahwa
seluruh peraturan eksternal telah diakomodir sedemikian rupa dan selanjutnya untuk dipatuhi dalam pelaksanaannya.
3. FLUKTUASI KURS MATA UANG ASING DAN SUKU BUNGA ACUAN
Perseroan menghadapi secara langsung fluktuasi kurs mata uang asing pada kegiatan usaha yang dilakukan
Perseroan. Ketika sebuah mata uang mengalami apresiasi ataupun depresiasi terhadap mata uang lainnya, maka
terdapat potensi hal tersebut mempengaruhi kinerja keuangan Perseroan.
Selain itu, kegiatan fungsional Perseroan seperti kegiatan treasuri, investasi dalam surat berharga, hasil usaha,
kegiatan pendanaan dan keadaan keuangan Perseroan juga terpengaruh oleh suku bunga acuan yang diterapkan
oleh Bank Indonesia. Adanya penurunan suku bunga acuan yang diterapkan oleh Bank Indonesia, akan membuat
Perseroan dapat memberikan pinjaman dengan bunga yang lebih bersahabat kepada calon debitur dari Perseroan
dan juga memberikan ruang bagi Perseroan untuk menurunkan biaya bunga pada simpanan yang ditawarkan
Perseroan. Sebaliknya, ketika suku bunga acuan yang diterapkan oleh Bank Indonesia dinaikkan, maka Perseroan
juga harus menaikkan bunga pinjaman pada calon debitur Perseroan dan juga menaikkan bunga yang diberikan pada
simpanan yang ditawarkan Perseroan.
Perseroan tidak memiliki pinjaman dan perikatan atau komitmen tanpa proteksi yang dinyatakan dalam mata uang
asing, atau pinjaman yang suku bunganya tidak ditentukan terlebih dahulu yang mempengaruhi tingkat profitabilitas
Perseroan dan keadaan keuangan Perseroan pada masa yang akan datang.
4. PEMBATASAN PENGALIHAN DANA
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki Perusahaan Anak sehingga tidak terdapat
pembatasan pengalihan dana dari Perusahaan Anak kepada Perseroan.
5. KOMITMEN INVESTASI BARANG MODAL
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki komitmen investasi barang modal material yang
dilakukan. Perseroan juga tidak memiliki investasi barang modal dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan
isu lingkungan hidup.
6. KEBIJAKAN PEMERINTAH
Perseroan bergerak di bidang pemberian pembiayaan kepada sektor usaha baik barang ataupun jasa di Indonesia.
Karena itu, setiap kebijakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah baik berimbas positif atau negatif pada suatu
industri akan mempengaruhi kinerja Perseroan. Selain itu, kebijakan pemerintah sektor moneter juga mempengaruhi
kebijakan yang diambil oleh Perseroan seperti tingkat suku bunga dan giro wajib minimum. Perubahan kebijakan
pemerintah akan mempengaruhi posisi Perseroan terhadap risiko-risiko lainnya.
69
Page 95
7. KOMPONEN PENTING DARI PENDAPATAN ATAU BEBAN LAINNYA
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat komponen penting dari pendapatan atau beban lainnya yang
dianggap perlu oleh Perseroan untuk mengetahui hasil usaha Perseroan.
8. PINJAMAN TERUTANG
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak mencatat pinjaman yang masih terutang.
9. INFORMASI SEGMEN USAHA
Segmen Operasi
Berikut adalah informasi segmen Perseroan berdasarkan segmen operasi:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember
2025 2024
Pendapatan bunga - bersih 558.717.259 548.600.548
Pendapatan operasional lainnya 533.276.856 365.735.651
Beban operasional lainnya (870.025.599) (621.366.151)
Laba operasional 221.968.516 292.970.048
Jumlah aset 36.201.697.084 31.045.989.252
Jumlah liabilitas 31.832.775.864 27.112.529.594
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember 2025
Keterangan
Jadetabek Jawa Barat Jawa Tengah Luar Jawa Jumlah
Pendapatan bunga - bersih 530.513.646 11.125.097 57.539.847 (40.461.331) 558.717.259
Pendapatan operasional
lainnya 521.765.636 2.235.509 4.631.117 4.644.594 533.276.856
Beban penyisihan kerugian
penurunan nilai aset keuangan
dan non-keuangan (245.874.215) (49.198.099) (19.676.296) (26.670.462) (341.419.072)
Beban umum dan administrasi,
tenaga kerja,
keuntungan/(kerugian) atas
perubahan nilai wajar dan lain-
lain (483.573.721) (11.135.905) (20.778.871) (13.118.030) (528.606.527)
Laba (rugi) operasional 322.831.346 (46.973.398) 21.715.797 (75.605.229) 221.968.516
Beban non-operasional - bersih (59.724.200) 2.895 63.180 43.224 (59.614.901)
Laba (rugi) sebelum beban
pajak penghasilan 263.107.146 (46.970.503) 21.778.977 (75.562.005) 162.353.615
Beban pajak penghasilan (30.608.688) - - - (30.608.688)
Laba/(rugi) bersih tahun
berjalan 232.498.458 (46.970.503) 21.778.977 (75.562.005) 131.744.927
Jumlah aset 33.969.230.937 364.483.211 1.434.364.092 433.618.844 36.201.697.084
Jumlah liabilitas 28.849.025.318 656.254.319 1.067.725.931 1.259.770.296 31.832.775.864
70
Page 96
10. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI
Perseroan menerapkan pertama kali seluruh standar baru dan/atau yang direvisi yang berlaku efektif untuk periode
yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2025, termasuk standar yang direvisi berikut ini yang mempengaruhi laporan
keuangan:
Amandemen PSAK 1: Penyajian laporan keuangan - Pengungkapan Kebijakan Akuntansi
Amandemen tersebut mengharuskan pengungkapan informasi yang memungkinkan pengguna laporan keuangan
memahami dampak mata uang yang tidak dapat dipertukarkan dengan mata uang lain yang memengaruhi, atau
diperkirakan akan memengaruhi, kinerja keuangan, posisi keuangan, dan arus kas entitas. Amandemen berlaku untuk
periode pelaporan tahunan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2025. Penerapan dini diperkenankan dimana
entitas diharuskan mengungkapkan fakta tersebut.
71
Page 97
VI. FAKTOR RISIKO
Semakin kompleks dan berkembangnya kegiatan usaha baik penghimpunan dana, pemberian pinjaman maupun
penyediaan jasa perbankan lainnya, maka akan semakin meningkatkan risiko usaha yang dapat berdampak negatif
bagi kelangsungan usaha Perseroan. Untuk itu, Perseroan senantiasa meningkatkan kualitas pengelolaan potensi
risiko tersebut sehingga aktivitas dan inisiatif perseroan dapat dicapai sesuai dengan rencana bisnis Perseroan.
Risiko-risiko yang akan diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko usaha secara material yang langsung
maupun tidak langsung dapat mempengaruhi kinerja Perseroan.
1. Risiko Usaha Utama Yang Berpengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
Risiko Kredit (Credit Risk)
Sesuai dengan usaha yang dijalankan Perseroan yang bergerak di bidang jasa perbankan, potensi risiko kredit yang
timbul dari berbagai aktivitas fungsional Perseroan seperti diantaranya perkreditan, penempatan dana, investasi,
transaksi valuta asing dengan nasabah dan trade finance. Risiko kredit yang utama adalah risiko kegagalan pihak lain
dalam memenuhi kewajiban kepada Perseroan, termasuk risiko kredit akibat kegagalan debitur, risiko konsentrasi
kredit, counterparty credit risk, settlement risk, dan country risk. Dimana apabila terjadi dalam jumlah yang cukup
material akan mengakibatkan menurunnya kinerja keuangan Perseroan dan mempengaruhi tingkat kesehatan
Perseroan.
Dampak dari risiko kredit, diantaranya sebagai berikut:
• Peningkatan kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) dapat menyebabkan menurunnya kualitas aset
produktif bank dan menurunkan pendapatan bunga karena debitur tidak mampu melakukan pembayaran pokok
maupun bunga pinjaman tepat waktu. Kondisi tersebut mendorong Perseroan untuk membentuk
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) dalam jumlah yang lebih besar sehingga laba bersih dan
profitabilitas bank mengalami penurunan.
• Peningkatan risiko kredit dapat memengaruhi rasio keuangan bank, seperti Return on Assets (ROA), Return on
Equity (ROE), dan Capital Adequacy Ratio (CAR). Apabila kondisi kredit bermasalah terus meningkat, Perseroan
dapat menghadapi tekanan likuiditas karena arus kas masuk dari pembayaran kredit menjadi terganggu.
• Risiko kredit yang tinggi dapat menurunkan kepercayaan investor, nasabah, maupun regulator terhadap
kemampuan Perseroan dalam mengelola portofolio pembiayaannya, serta berpotensi menghambat ekspansi
bisnis dan penyaluran kredit di masa mendatang.
2. Risiko Usaha Yang Bersifat Material (Yang Langsung Maupun Tidak Langsung Dapat Mempengaruhi Hasil
Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan)
Risiko Pasar (Market Risk)
Risiko pasar adalah risiko yang timbul karena adanya pergerakan variabel pasar dari portofolio yang dimiliki Perseroan
yang dapat merugikan Perseroan (adverse movement). Variabel pasar diantaranya adalah suku bunga dan nilai tukar,
termasuk derivatif (produk turunan) dari kedua jenis risiko tersebut. Risiko pasar melekat pada aktivitas fungsional
Perseroan seperti kegiatan treasury dan investasi dalam surat-surat berharga dan pasar uang, penyediaan dana,
kegiatan pendanaan dan penerbitan surat utang. Risiko yang terjadi akibat perubahan suku bunga dan harga pasar
surat-surat berharga akan menurunkan pendapatan Perseroan dan mempengaruhi tingkat kesehatan bank.
72
Page 98
Risiko pasar meliputi, antara lain, risiko suku bunga dan risiko nilai tukar. Risiko tingkat suku bunga dan risiko nilai
tukar dapat berasal baik dari posisi trading book maupun posisi banking book.
a. Risiko Suku Bunga
Risiko suku bunga adalah risiko kemungkinan turunnya pendapatan bunga bersih dan nilai pasar portofolio aset
akibat perubahan suku bunga di pasar uang. Komposisi portofolio termasuk aset dan liabilitas cukup sensitif
terhadap perubahan suku bunga. Aset dan liabilitas seperti deposito pada bank lain, investasi dalam surat
berharga, pinjaman yang diberikan, Dana Pihak Ketiga dan kewajiban-kewajiban pasar uang lainnya memiliki
berbagai suku bunga dan jangka waktu, maka perubahan-perubahan pada suku bunga akan mengakibatkan
kenaikan atau penurunan pendapatan bunga bersih. Selain itu, Dampak kenaikan suku bunga yang signifikan
berpengaruh pada bunga bersih yang dihasilkan juga terhadap permodalan Perseroan.
b. Risiko Nilai Tukar
Perseroan memiliki aset dan kewajiban dalam valuta asing, sehingga nilai dari aset dan kewajiban tersebut selalu
terkait dengan perubahan kurs valuta asing terhadap Rupiah. Apabila terjadi perubahan pada kurs mata uang
asing terhadap Rupiah pada saat Perseroan memiliki posisi mata uang asing yang kurang menguntungkan akan
menimbulkan kerugian yang berdampak negatif terhadap kinerja Perseroan.
Dampak dari risiko pasar, diantaranya sebagai berikut:
• Penurunan nilai portofolio investasi dan treasury bank, khususnya pada instrumen keuangan yang sensitif
terhadap perubahan pasar
• Kenaikan suku bunga dapat meningkatkan biaya dana (cost of fund) sehingga margin bunga bersih (Net Interest
Margin/NIM) menurun
• Fluktuasi nilai tukar juga dapat menimbulkan kerugian pada transaksi valuta asing dan kewajiban dalam mata
uang asing. Jika tidak dikelola dengan baik, risiko pasar dapat memengaruhi posisi permodalan dan stabilitas
pendapatan perseroan secara keseluruhan.
Risiko Likuiditas (Liquidity Risk)
Risiko likuiditas merupakan risiko akibat ketidakmampuan Perseroan memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari
sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan, tanpa mengganggu
aktivitas dan kondisi keuangan Perseroan.
Risiko likuiditas dapat disebabkan karena Perseroan tidak mampu menghasilkan arus kas dari aset produktif, atau
yang berasal dari hasil penjualan aset termasuk aset likuid, atau dari penghimpunan dana masyarakat atau pinjaman
yang diterima. Apabila Perseroan tidak mampu menghasilkan arus kas dari aset produktif dan terjadi penarikan dana
meliputi jumlah yang signifikan dan dalam waktu serentak, hal ini dapat mempengaruhi Perseroan dalam memenuhi
kewajibannya pada saat jatuh tempo sehingga Perseroan akan mengalami kesulitan dari sisi likuiditasnya yang dapat
berpengaruh negatif pada kinerja Perseroan.
Adapun dampak dari risiko likuditas diantaranya sebagai berikut :
• Ketidakmampuan memenuhi penarikan dana nasabah atau kewajiban antarbank dapat menyebabkan
terganggunya aktivitas operasional harian serta menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap
perseroan.
• Apabila kondisi likuiditas memburuk secara signifikan, Perseroan berpotensi mengalami rush atau penarikan dana
besar-besaran oleh nasabah yang dapat mengancam keberlangsungan usaha.
• Dalam kondisi tertentu, Perseroan dapat dipaksa mencari sumber pendanaan darurat dengan biaya yang jauh
lebih tinggi sehingga meningkatkan beban bunga dan menurunkan profitabilitas.
73
Page 99
Risiko Operasional (Operational Risk)
Risiko operasional adalah risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan
manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian-kejadian eksternal yang memengaruhi operasional Perseroan.
Risiko ini melekat dalam semua proses bisnis, kegiatan operasional, sistem dan produk Perseroan, dari mulai
Kantor Pusat sampai Kantor Cabang Pembantu. Kegagalan mengelola risiko operasional dapat menyebabkan
kerugian keuangan, karyawan, dan reputasi Perseroan hingga akhirnya mempengaruhi kecukupan modal Perseroan.
Dampak risiko operasional diantaranya sebagai berikut :
• Kerugian finansial langsung maupun tidak langsung, terganggunya proses bisnis, dan menurunnya kualitas
layanan kepada nasabah.
• Kesalahan transaksi, fraud internal maupun eksternal, kegagalan sistem teknologi informasi, serta gangguan
keamanan siber dapat menyebabkan kerugian material dan gangguan layanan perbankan
• Gangguan operasional dapat menyebabkan keterlambatan proses transaksi, kesalahan pencatatan akuntansi,
dan meningkatnya biaya operasional akibat kebutuhan perbaikan sistem maupun penguatan pengendalian
internal.
Risiko Stratejik (Strategic Risk)
Risiko stratejik adalah risiko ketidaktepatan dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan strategi serta
kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis. Ketidakmampuan Perseroan dalam melakukan
penyusunan strategi yang tepat dapat menimbulkan kegagalan bisnis Perseroan di masa yang akan datang. Risiko ini
juga mencakup kemampuan Perseroan dalam mengembangkan daya saing dan menciptakan keunggulan kompetitif
di tengah kompetisi perbankan yang semakin ketat.
Dampak risiko stratejik diantaranya sebagai berikut :
• Tidak tercapainya target pertumbuhan bisnis, penurunan profitabilitas, serta hilangnya peluang usaha akibat
strategi yang tidak sesuai dengan kondisi pasar.
• ketidakmampuan Perseroan beradaptasi terhadap perkembangan teknologi, perubahan perilaku nasabah,
maupun dinamika industri keuangan dapat menghambat inovasi dan transformasi bisnis Perseroan.
Risiko Hukum (Legal Risk)
Risiko hukum adalah risiko akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis yang dapat disebabkan oleh
lemahnya perikatan yang dilakukan Perseroan, ketiadaan dan/atau perubahan peraturan perundang-undangan yang
menyebabkan suatu transaksi yang telah dilakukan Perseroan menjadi tidak sesuai dengan ketentuan, dan proses
litigasi, baik yang timbul dari gugatan pihak ketiga terhadap Perseroan maupun Perseroan terhadap pihak ketiga.
Dampak risiko hukum diantaranya sebagai berikut:
• Sengketa hukum yang berkepanjangan juga dapat menghambat aktivitas operasional dan kerja sama bisnis
dengan pihak lain
• Pembayaran denda, ganti rugi, biaya litigasi, pembatalan kontrak, hingga sanksi dari regulator yang dapat
menimbulkan kerugian finansial signifikan bagi bank.
Risiko Reputasi (Reputation Risk)
Risiko reputasi adalah risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan stakeholder yang bersumber dari persepsi
negatif terhadap Perseroan. Sebagai lembaga kepercayaan publik, Perseroan wajib memberikan perhatian khusus
terhadap potensi timbulnya risiko reputasi.
74
Page 100
Dampak risiko reputasi diantaranya sebagai berikut :
• Publikasi negatif di media, kasus fraud, gangguan layanan, pelanggaran hukum, maupun keluhan nasabah yang
tidak ditangani dengan baik dapat menurunkan citra dan kredibilitas Perseroan. Kondisi tersebut dapat
menyebabkan nasabah menarik dananya atau berpindah ke bank lain sehingga memengaruhi pertumbuhan dana
pihak ketiga dan pendapatan Perseroan
Risiko Kepatuhan (Compliance Risk)
Risiko kepatuhan merupakan risiko akibat Perseroan tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan
perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Dalam menjalankan kegiatan usaha pada industri Perbankan,
Perseroan diwajibkan untuk selalu tunduk terhadap peraturan perbankan yang diterbitkan baik oleh Pemerintah
maupun Otoritas. Selain itu, Perseroan juga tunduk kepada beberapa ketentuan lainnya seperti: peraturan yang
mengatur Penjaminan Simpanan, Perseroan Terbatas, Perpajakan dan peraturan di bidang pasar modal
(Otoritas Jasa Keuangan).
Dampak risiko kepatuhan diantaranya sebagai berikut:
• Ketidakpatuhan terhadap regulasi perbankan, anti pencucian uang (AML), perlindungan konsumen, maupun
ketentuan pelaporan dapat meningkatkan eksposur hukum dan reputasi bank.
• Dampak dari risiko kepatuhan dapat berupa sanksi administratif, denda finansial, pembatasan kegiatan usaha
4. Risiko Umum
Risiko Kondisi Ekonomi Makro atau Global
Industri perbankan di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh perekonomian nasional maupun internasional.
Perubahan kondisi perekonomian yang kurang menguntungkan seperti ketidakpastian perekonomian global dari
kebijakan proteksionisme ekonomi dan konflik geopolitik akan mempengaruhi kegiatan usaha di dalam penghimpunan
dana, pemberian kredit, pengembalian pokok kredit dan bunganya, serta aktivitas lainnya yang berdampak negatif
pada pendapatan Perseroan. Selain itu, Persaingan usaha yang semakin ketat, perubahan perilaku konsumen serta
teknologi digital, munculnya kompetitor baru seperti financial technology (fintech) dan perubahan regulasi dalam
industri perbankan diperlukan perhatian yang khusus. Perseroan mencermati dan mengikuti perkembangan tren
teknologi untuk senantiasa mengembangkan kualitas layanan dan SDM, inovasi produk, dan kapasitas guna
meningkatkan hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan.
Perubahan kondisi ekonomi makro atau global dapat berdampak terhadap kinerja perseroan, diantaranya sebagai
berikut:
1. Pelemahan ekonomi akibat ketidakpastian global, konflik geopolitik, atau perlambatan ekonomi, dapat
mengakibatkan dunia usaha dan masyarakat cenderung menunda investasi dan konsumsi sehingga dapat
menurunkan permintaan kredit, serta meningkatkan risiko gagal bayar dari debitur baik perorangan maupun
korporasi.
2. Gejolak ekonomi dan pasar keuangan mengakibatkan suku bunga serta nilai tukar berfluktuasi sehingga
dapat meningkatkan risiko pasar dan risiko likuiditas. Hal tersebut menyebabkan kinerja keuangan Perseroan
dapat tertekan.
3. Persaingan industri perbankan yang semakin ketat mengakibatkan Perseroan harus menawarkan produk dan
layanan yang lebih kompetitif. Hal tersebut dapat meningkatkan biaya operasional, sehingga margin keuntungan
dapat berkurang.
4. Perkembangan teknologi digital dan munculnya perusahaan teknologi keuangan (fintech) mengakibatkan
Perseroan perlu melakukan investasi teknologi dan pengembangan SDM.
75
Page 101
Risiko Perubahan Teknologi
Industri bank di Indonesia relatif memiliki kegiatan usaha utama yang serupa dan tumbuh secara kompetitif serta
menghadapi kompetisi yang ketat dari bank – bank lain maupun dari lembaga keuangan non bank. Perseroan dalam
menjalankan kegiatan usaha utamanya, baik dalam upaya memperoleh dana pihak ketiga maupun penyaluran kredit
kepada pihak lain harus memiliki daya saing yang baik agar dapat menarik minat para nasabah maupun
peminjam dana.
Dengan semakin ketatnya persaingan dalam industri perbankan, teknologi merupakan salah satu basis keunggulan
persaingan suatu bank. Dengan teknologi yang mendukung, kalangan perbankan mampu menciptakan produk baru
dan meningkatkan mutu pelayanan serta kenyamanan kepada nasabah yang semakin kritis dalam menilai kualitas
pelayanan bank. Apabila Perseroan tidak mengikuti perkembangan teknologi, maka hal ini akan berdampak terhadap
pelayanan kepada nasabah dan mempengaruhi daya saing serta kinerja Perseroan.
Risiko Kelangkaan Sumber Daya
Kesuksesan Perseroan bergantung pada komitmen yang berkelanjutan dari Manajemen kunci dan tenaga teknis serta
kemampuan Perseroan dalam memotivasi dan mempertahankan pegawai yang berkualitas. Faktor eksternal seperti
tingkat pengangguran, perubahan demografi, upah minimum, dan peraturan ketenagakerjaan lain terkait jam kerja
minimum dan pemutusan hubungan kerja, dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk memenuhi kebutuhan
dan pengendalian biaya tenaga kerja. Apabila Perseroan tidak dapat menarik dan mempertahankan pegawai yang
berkualitas, maka hal ini dapat mempengaruhi fokus bisnis Perseroan sehingga terdapat kemungkinan bahwa
Perseroan tidak bisa mengidentifikasi serta memanfaatkan peluang yang potensial, seperti memperluas jaringan
pemasaran. Apabila Perseroan tidak mampu mempertahankan kecukupan jumlah karyawan yang sesuai dengan
kapasitas produksi yang dimiliki Perseroan saat ini, atau Perseroan tidak dapat merekrut tambahan karyawan untuk
memenuhi rencana ekspansi, maka kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil usaha dan prospek usaha Perseroan
dapat terpengaruh dan Perseroan mungkin tidak dapat berhasil menerapkan strategi ekspansi maka kegiatan usaha,
kondisi keuangan, hasil usaha dan prospek usaha Perseroan dapat terpengaruh dan Perseroan mungkin tidak dapat
berhasil menerapkan strategi yang telah direncanakan.
Perseroan berupaya untuk menjaga hubungan baik dengan para pegawai dengan memberikan hak upah sesuai
dengan ketentuan yang berlaku, mendukung perkembangan kemampuan karyawan dengan memberikan
pelatihan-pelatihan baik internal maupun eksternal, dan berupaya menciptakan lingkungan kerja yang nyaman,
sehingga risiko kelangkaan sumber daya dapat dikendalikan dengan baik.
Risiko Kebijakan Pemerintah
Industri perbankan diawasi dengan cukup ketat oleh pemerintah, Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan
(OJK), dan lembaga pemerintah lainnya, karena kegiatan-kegiatannya banyak menyangkut kepentingan umum.
Pengawasan yang ketat ini tercermin dari banyaknya peraturan-peraturan Pemerintah, Bank Indonesia dan OJK yang
mengatur penyelenggaraan kegiatan perbankan dan senantiasa dilakukan pembaharuan dari waktu ke waktu.
Perubahan kebijaksanaan dalam industri perbankan dari waktu ke waktu ini akan mempengaruhi kinerja dan kegiatan
usaha Perseroan karena menuntut dilakukannya penyesuaian-penyesuaian tata cara pelaksanaan kegiatan
operasional Perseroan. Ketidakmampuan Perseroan dalam mengantisipasi, memenuhi dan/atau menyesuaikan diri
dengan ketentuan-ketentuan tersebut akan menimbulkan kerugian atau dikenakan sanksi yang berdampak negatif
terhadap performance Perseroan.
Risiko Negara (Country Risk)
Risiko negara adalah risiko yang timbul dari perubahan berbagai faktor politik, keuangan, atau ekonomi yang dapat
menyebabkan peminjam gagal memenuhi kewajibannya. Risiko negara dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu
risiko transfer dan risiko politik.
76
Page 102
Risiko transfer adalah risiko bahwa pemerintah negara asing dapat mengintervensi transaksi keuangan internasional
dengan berbagai cara contohnya seperti deposito bank yang dibekukan, kontrol valuta asing, atau pembatasan
transfer dana. Dengan pembatasan yang diberlakukan pemerintah, peminjam dari negara-negara yang terkena
dampak mungkin tidak dapat mengamankan dana yang diperlukan untuk melayani hutang mata uang asing mereka
meskipun rekening mereka sendiri didanai secara memadai.
Risiko politik adalah risiko bahwa pengembalian investasi dapat terganggu sebagai akibat dari perubahan politik atau
ketidakstabilan di suatu negara yang mungkin berasal dari perubahan dalam pemerintahan, legislatif,
masalah kebijakan atau kontrol militer.
5. Risiko Investasi Yang Berkaitan Dengan Obligasi
1) Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain disebabkan karena
tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.
2) Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga
Obligasi serta hutang pokok Obligasi pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk
memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam Perjanjian sehubungan dengan penerbitan Obligasi, yang
merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MENGENAI RISIKO YANG MATERIAL
DALAM MENJALANKAN KEGIATAN USAHANYA.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN
DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN DISUSUN BERDASARKAN
BOBOT DAN DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DALAM
PROSPEKTUS.
77
Page 103
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Kejadian penting setelah tanggal laporan auditor independen atas laporan keuangan Perseroan tanggal
31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang tercantum dalam
Prospektus ini, adalah sebagaimana diungkapkan dalam kalimat berikut ini.
Penerbitan laporan keuangan interim yang tidak diaudit Perusahaan tanggal 31 Maret 2026 dan untuk periode
tiga bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia serta Peraturan Regulator Pasar Modal yang berlaku untuk entitas yang
berada di bawah pengawasannya yaitu Peraturan No.VIII.G.7 tentang ”Penyajian dan Pengungkapan Laporan
Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik” dan disajikan dalam mata uang Rupiah (“Laporan Keuangan Interim Yang
Tidak Diaudit”). Laporan Keuangan Interim Yang Tidak Diaudit telah direviu oleh KAP Purwanto Susanti dan Surja
berdasarkan Standar Perikatan Reviu 2410 " Reviu atas Informasi Keuangan Interim yang Dilaksanakan oleh Auditor
Independen Entitas" sebagaimana dinyatakan dalam laporan atas reviu informasi keuangan interim PSS
No. 00240/2.1505/JL.0/07/2078-1/1/V/2026 bertanggal 26 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Bobby Limastoro
(Registrasi Akuntan Publik No. AP.2078). Laporan Keuangan Interim yang Tidak Diaudit beserta laporan reviu atas
informasi keuangan interim terkait tidak tercantum dalam Prospektus dan tidak disertakan sebagai bagian dari
Pernyataan Pendaftaran, namun dirujuk dalam Prospektus dan dapat diakses di
https://www.idx.co.id/Portals/0/StaticData/ListedCompanies/Corporate_Actions/New_Info_JSX/Jenis_Informasi/01_L
aporan_Keuangan/02_Soft_Copy_Laporan_Keuangan//Laporan%20Keuangan%20Tahun%202026/TW1/BVIC/LK%
20Bank%20Victoria%20QI%202026_Limited%20Review.pdf.
78
Page 104
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan didirikan di Jakarta dengan nama PT Bank Victoria berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 71 tanggal
28 Oktober 1992, dibuat di hadapan Amrul Partomuan Pohan, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta dan kemudian berubah
nama menjadi PT Bank Victoria International berdasarkan Akta Pembetulan No. 30 tanggal 8 Juni 1993 dibuat
dihadapan Notaris yang sama yang telah mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. C2-4903.HT.01.01.Th.93 tanggal 19 Juni 1993 dan telah didaftarkan pada
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dibawah No.342/Leg/1993 tanggal 29 Juni 1993, serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 39 tanggal 15 Mei 1998 Tambahan No. 2602
(“Akta Pendirian”). Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) yang terdiri dari 50.000 (lima
puluh ribu) saham dengan nilai nominal Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah).
Modal ditempatkan dan disetor : Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) yang terdiri dari 10.000 (sepuluh
ribu) saham.
Nilai Nominal per Saham Rp1.000.000,-
Keterangan Jumlah Nominal Persentase
Jumlah Saham
(Rp) (%)
Modal Dasar 50.000 50.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh:
1. Drs. Richard R. Wiriahardja 5.000 5.000.000.000 50,00
2. Juanetta Hertati Tjandra 5.000 5.000.000.000 50,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 10.000 10.000.000.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 40.000 40.000.000.000
Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, Anggaran Dasar Perseroan terakhir diubah
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 9 tanggal 17 April 2026, dibuat di hadapan Rini
Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta, yang memuat persetujuan para pemegang saham Perseroan atas perubahan
peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan
dan modal disetor Perseroan dari semula sebesar Rp1.841.520.792.200,- (satu triliun delapan ratus empat puluh satu
miliar lima ratus dua puluh juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus Rupiah) menjadi sebesar
Rp1.841.941.882.800,- (satu triliun delapan ratus empat puluh satu miliar sembilan ratus empat puluh satu juta
delapan ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus Rupiah). Akta tersebut telah diberitahukan kepada Menkum
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0113204 tanggal 20 April 2026, didaftarkan dalam Daftar Perseroan dibawah No. AHU-0083820.AH.01.11.TAHUN
2026 tanggal 20 April 2026 (“Akta No. 9/2026”).
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan yang tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan No. 6 tanggal 10 Agustus 2022, dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menkumham dengan Surat Keputusan
No. AHU-0059070.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 19 Agustus 2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0162900.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 19 Agustus 2022 (“Akta No. 6/2022”). Berdasarkan Akta
No. 6/2022, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang bank umum konvensional. Untuk mencapai
maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha, sebagai berikut:
79
Page 105
B. Kegiatan Usaha:
a) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan
dan/atau bentuk lainnya dipersamakan dengan itu;
b) Memberikan kredit;
c) Menerbitkan surat pengakuan hutang;
d) Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya;
i. Surat-surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh Bank yang masa berlakunya tidak lebih lama
daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
ii. Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan
dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
iii. Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
iv. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
v. Obligasi;
vi. Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun; dan
vii. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
e) Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
f) Menempatkan dan pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan
menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
g) Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak
ketiga;
h) Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
i) Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
j) Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tercatat di
bursa efek;
k) Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
l) Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
m) Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
n) Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna
usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan, dengan
memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
o) Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan
pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan
memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
p) Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan dana pensiun yang berlaku;
q) Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan jasa pembayaran kepada pengguna akhir (end user) jasa
layanan Sistem Pembayaran (SP) pada sisi front end, yang mencakup aktivitas antara lain: menampilkan informasi
sumber dana; menginisiasi transaksi/acquiring (dompet elektronik, acquirer dan payment gateway); menerbitkan
instrument/akun pembayaran; layanan remintansi/transfer dana; dan
r) Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang
perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
C. Kegiatan Usaha Utama, untuk merealisasi maksud dan tujuan Perseroan, adalah sebagai berikut:
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan
dan/atau bentuk lainnya dipersamakan dengan itu;
b. Memberikan kredit;
c. Menerbitkan surat pengakuan hutang;
80
Page 106
d. Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
i. Surat-surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh Bank yang masa berlakunya tidak lebih lama
daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
ii. Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan
dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
iii. Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
iv. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
v. Obligasi;
vi. Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
vii. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
e. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
f. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan
menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
g. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau antar pihak ketiga;
h. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tercatat di
bursa efek;
i. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
j. Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan
k. Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penyedia jasa pembayaran kepada pengguna akhir (end user) jasa
layanan Sistem Pembayaran (SP) pada sisi front end, yang mencakup aktivitas antara lain: menampilkan informasi
sumber dana; menginisiasi transaksi/acquiring (dompet elektronik, acquirer dan payment gateway); menerbitkan
instrument/akun pembayaran; layanan remintasi/transfer dana.
D. Kegiatan Usaha Penunjang, yang mendukung kegiatan usaha utama Perseroan, adalah sebagai berikut:
a. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
b. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
c. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
d. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan dana pensiun yang berlaku;
e. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna
usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan, dengan
memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
f. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan
pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan
memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan
g. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang
perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan-kegiatan sebagaimana diuraikan di atas wajib dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya di bidang perbankan.
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan telah sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Industri
Indonesia Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Sampai dengan diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan berkantor Pusat di Jakarta dengan kantor beralamat
di Gedung Graha BIP, Lantai 10. Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 23, Jakarta Selatan 12930, dan memiliki
39 Kantor, terdiri dari 1 Kantor Pusat Operasional, 14 Kantor Cabang, 24 Kantor Cabang Pembantu yang tersebar
di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bandung, Surabaya, Solo, Semarang, Bali, Manado, Makassar dan Medan.
81
Page 107
Di bawah ini adalah kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan usaha Perseroan :
Tahun Kejadian
1992 Didirikan di Jakarta dengan nama PT Bank Victoria pada tanggal 28 Oktober 1992
1994 Memulai operasi sebagai Bank Umum secara komersial berdasarkan ijin dari
Menteri Keuangan Republik Indonesia pada tanggal 5 Oktober 1994
1997 Memperoleh ijin dari Bank Indonesia untuk beroperasi sebagai Pedagang Valuta Asing pada tanggal
25 Mei 1997
1999 Menjadi perusahaan publik (listed company) dengan melakukan Penawaran Umum Saham perdana
(initial public offering) sejumlah 250.000.000 lembar saham dengan nilai nominal
Rp100,- per saham dan sejumlah 80.000.000 Waran Seri I pada tanggal 4 Juni 1999
2000 Melakukan Penawaran Umum Terbatas I sejumlah 614.000.000 saham dengan nilai nominal Rp100,-
per saham yang ditawarkan dengan harga Rp115,- per saham dan sejumlah 85.960.000 Waran Seri II
2003 Melakukan Penawaran Umum Terbatas II sejumlah 705.243.360 saham dengan nilai nominal Rp100,-
per saham dan sejumlah 423.146.016 Waran Seri III
2006 Melakukan Penawaran Umum Terbatas III sejumlah 670.363.760 saham dengan nilai nominal Rp100,-
per saham yang ditawarkan dengan harga Rp115,- per saham dan sejumlah 469.277.676 Waran Seri
IV
2007 Menerbitkan Obligasi Bank Victoria II Tahun 2007 dengan tingkat bunga tetap dan Obligasi Subordinasi
I Bank Victoria Tahun 2007 dengan tingkat bunga tetap, masing-masing sejumlah Rp 200 Miliar.
Akuisisi PT Bank Swaguna sebagai entitas anak Bank Victoria.
2008 Melakukan Penawaran Umum Terbatas IV sejumlah 1.167.498.560 saham dengan nilai nominal Rp100,-
per saham dan sejumlah 630.449.220 Waran Seri V
2010 Konversi PT Bank Swaguna menjadi PT Bank Victoria Syariah
2011 Melakukan Penawaran Umum Terbatas V sejumlah 1.954.919.259 saham dengan nilai nominal Rp100,-
per saham dan sejumlah 1.448.939.990 Waran Seri VI
2012 Menerbitkan Obligasi Bank Victoria III Tahun 2012 dengan tingkat bunga tetap sejumlah
Rp200 Miliar dan Obligasi Subordinasi Bank Victoria II Tahun 2012 dengan tingkat bunga tetap sejumlah
Rp300 Miliar
2013 Menerbitkan Obligasi Bank Victoria IV Tahun 2013 dengan tingkat bunga tetap sejumlah
Rp200 Miliar dan Obligasi Subordinasi Bank Victoria III Tahun 2013 dengan tingkat bunga tetap sejumlah
Rp300 Miliar
2014 Perpindahan Papan Pencatatan Saham BVIC ke Papan Utama. Kontributor JIBOR IDR.
Mulai Penjualan Product Bancassurance dan Saham BVIC termasuk dalam Indeks Infobank 2015.
2015 Peringkat 1, Kategori Private Keuangan Listed untuk penghargaan Laporan Tahunan 2014
2016 Memperoleh izin operasional sebagai Bank Devisa dan melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) sebesar 9% oleh DEG-Deutsche Investitions-und
Entwicklungsgesellschaft mbH
2017 Memiliki 102 Jaringan Bisnis yang tersebar di JABODETABEK, Bandung, Surabaya, Manado dan Bali.
Perseroan telah efektif bekerja sebagai Bank Devisa pada tanggal 20 Februari 2017.
Menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap I Tahun 2017 dengan tingkat bunga tetap
sebesar Rp. 300 Miliar dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap I Tahun 2017
dengan tingkat bunga tetap sebesar Rp. 50 Miliar pada tanggal 11 Juli 2017.
2018 Ekspansi lanjutan di luar Jakarta dengan melakukan pembukaan cabang ke Makassar, Sulawesi Selatan
di bulan Desember 2018.
Ekspansi cabang ke daerah Jawa Tengah diantaranya dengan pembukaan Cabang Semarang pada
bulan Februari 2018.
82
Page 108
Tahun Kejadian
Menerbitkan Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) I Obligasi Tahap II Tahun 2018 sebesar Rp. 300
Miliar dan PUB I Obligasi Subordinasi Tahap II Tahun 2018 sebesar Rp. 350 Miliar pada bulan Juni
2018.
2019 Meraih Penghargaan sebagai Bank BUKU II Paling Efisiensi Dengan Strategi Mengembangkan
Digitalisasi Perbankan 2019.
The Best Marketing Campaign 2019
Meraih Penghargaan sebagai 1st The Best Indonesia GCG Implementation Award 2019
Meraih Penghargaan sebagai 1st The Best Risk Management Award 2019
Perseroan memberikan dukungan sebagai sponsor kepada PS Tira-Persikabo
Penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019 & Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
Relokasi kantor Cabang Senayan City, Jakarta Selatan. Relokasi tersebut dilakukan pada tanggal 30
April 2019.
Peresmian cabang baru Solo, Jawa Tengah, sebagai ekspansi lanjutan Bank di bulan Maret 2019.
2020 Digitalisasi Pelayanan Perbankan serta pengoptimalan Internet Banking Mobile Banking (IBMB) dan
Victoria Internet Banking Bisnis (ViBiz) yang mempermudah nasabah melakukan transaksi.
2021 Melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) sejumlah
586.205.939 lembar saham.
Melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) sejumlah
948.979.590 lembar saham.
2022 Melaksanakan peresmian sebagai Bank Persepsi.
Melakukan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) sejumlah
2.553.461.919 lembar saham.
Melakukan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) sejumlah
2.807.640.227 lembar saham.
Perseroan melakukan divestasi sebanyak 80% saham milik Bank di Bank Victoria Syariah kepada
PT Victoria Investama Tbk.
2023 Menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2023 sebesar Rp500.000.000.000,-
2024 Menerbitkan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2024 sebesar
Rp500.000.000.000,-.
Menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2024 sebesar Rp500.000.000.000,-
2025 Menerbitkan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2025 sebesar
Rp500.000.000.000,-.
Menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Victoria Tahap I Tahun 2025 sebesar Rp750.000.000.000,-
Menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Victoria Tahap II Tahun 2025 sebesar Rp750.000.000.000,-
83
Page 109
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN PERUBAHAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan Perseroan dan kepemilikan saham dalam Perseroan
saat ini berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek yang berakhir pada akhir bulan April 2026,
yang dipersiapkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan dan berdasarkan
Akta No. 9/2026, adalah sebagai berikut:
Nilai nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah saham Nominal (Rp) %
Modal dasar 41.000.000.000 4.100.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh:
1. PT Victoria Investama Tbk 11.082.071.942 1.108.207.194.200 60,17
2. Suzanna Tanojo 1.163.587.703 116.358.770.300 6,32
3. Chemical Asia Corporation 1.958.234.404 195.823.440.400 10,63
4. Masyarakat 4.215.524.779 421.552.477.900 22,88
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 18.419.418.828 1.841.941.882.800 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 22.580.581.172 2.258.058.117.200
Dibawah ini disajikan struktur pemodalan dan perubahan kepemilikan saham Perseroan dalam jangka waktu
2 (dua) tahun sebelum Pangajuan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan V Bank Victoria Tahap I Tahun 2026 sebagai berikut:
Tahun 2024
• DPS 31 Mei 2024
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 7 tanggal 3 Juni 2022,
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menkumham dengan
Surat Keputusan No. AHU-0037529.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 4 Juni 2022 dan didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0103473.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 4 Juni 2022 (“Akta No. 7/2022”) serta
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 84 tanggal 21 Oktober 2022, Tambahan No. 36150
jo. Akta Pernyataan Keputusan Perseroan No. 48 tanggal 29 Desember 2022, dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H.,
Notaris di Jakarta Timur, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0497387 tanggal 29 Desember 2022, dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0263092.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 29 Desember 2022 serta telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 5 tanggal 17 Januari 2023, Tambahan No. 1789 (“Akta No. 48/2022”),
struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp4.100.000.000.000,- (empat triliun seratus miliar Rupiah) terbagi atas
41.000.000.000 (empat puluh satu miliar) saham, masing-masing saham
bernilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham.
Modal ditempatkan dan disetor : Rp1.584.823.471.400,00 (satu triliun lima ratus delapan puluh empat miliar
delapan ratus dua puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus
Rupiah), terbagi atas 15.848.234.714 (lima belas miliar delapan ratus empat
puluh delapan juta dua ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus empat belas)
saham bernilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham.
84
Page 110
Susunan pemegang saham Perseroan dengan struktur permodalan sebagaimana disebutkan di atas dan berdasarkan
Daftar Pemegang Saham dan Laporan Bulanan tentang Komposisi Pemegang Saham per tanggal
31 Mei 2024, yang dipersiapkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan
(“DPS 31 Mei 2024”), adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah penuh)
Nilai nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah saham Nominal (Rp) %
Modal dasar 41.000.000.000 4.100.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh:
1. PT Victoria Investama Tbk*) 7.010.537.747 701.053.774.700 44,23
2. Suzanna Tanojo 3.066.411.303 306.641.130.300 19,35
3. Masyarakat 5.771.577.627 577.157.762.700 36,42
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 15.848.526.677 1.584.852.667.700 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 25.151.473.323 2.515.147.332.300
*) Jumlah saham yang tidak dicatatkan di Bursa Efek Indonesia adalah saham milik VICO dengan jumlah sebesar 1% (satu persen) dari total
modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan saat ini yakni sejumlah 158.482.348 saham. Terkait dengan adanya saham VICO pada
Perseroan yang tidak dicatatkan, hal tersebut merupakan pemenuhan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1999
tentang Pembelian Saham Bank Umum, yang mengatur bahwa “Bank dapat mencatatkan sahamnya di Bursa Efek sebanyak-banyaknya 99%
(sembilan puluhsembilan per seratur) dari jumlah saham Bank yang bersangkutan.
Perbedaan antara jumlah saham yang telah diterbitkan Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta No. 48/2022
dan DPS 31 Mei 2024 sebagaimana diuraikan di atas disebabkan karena terdapat Waran Seri VII yang telah dikonversi
menjadi 292.148 (dua ratus sembilan puluh dua ribu seratus empat puluh delapan) saham Perseroan namun belum
dilakukan perubahan Anggaran Dasar sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan
untuk mencerminkan konversi tersebut.
Tahun 2025
• DPS 31 Mei 2025
Berdasarkan Akta No. 7/2022 jo. Akta No. 48/2022, struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp4.100.000.000.000,- (empat triliun seratus miliar Rupiah) terbagi atas
41.000.000.000 (empat puluh satu miliar) saham, masing-masing saham
bernilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham.
Modal ditempatkan dan disetor : Rp1.584.823.471.400,00 (satu triliun lima ratus delapan puluh empat miliar
delapan ratus dua puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus
Rupiah), terbagi atas 15.848.234.714 (lima belas miliar delapan ratus empat
puluh delapan juta dua ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus empat belas)
saham bernilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham.
Susunan pemegang saham Perseroan dengan struktur permodalan sebagaimana disebutkan di atas dan berdasarkan
Daftar Pemegang Saham dan Laporan Bulanan tentang Komposisi Pemegang Saham per tanggal
31 Mei 2025, yang dipersiapkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan
(“DPS 31 Mei 2025”), adalah sebagai berikut:
85
Page 111
(dalam Rupiah penuh)
Nilai nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah saham Nominal (Rp) %
Modal dasar 41.000.000.000 4.100.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh:
1. PT Victoria Investama Tbk*) 7.010.537.747 701.053.774.700 44,23
2. Suzanna Tanojo 3.066.411.303 306.641.130.300 19,35
3. Masyarakat 5.771.591.575 577.159.157.500 36,42
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 15.848.540.625 1.584.854.062.500 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 25.151.459.375 2.515.145.937.500
*) Jumlah saham yang tidak dicatatkan di Bursa Efek Indonesia adalah saham milik VICO dengan jumlah sebesar 1% (satu persen)
dari total modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan atau setara dengan 158.482.348 (seratus lima puluh delapan juta
empat ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus empat puluh delapan) saham. Terkait dengan adanya saham VICO pada Perseroan
yang tidak dicatatkan, hal tersebut merupakan pemenuhan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun
1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum, yang mengatur bahwa “Bank dapat mencatatkan sahamnya di Bursa Efek
sebanyak-banyaknya 99% (sembilan puluhsembilan per seratur) dari jumlah saham Bank yang bersangkutan.
Perseroan masuk dalam Kelompok Bank Modal Inti 1 berdasarkan Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2021 tentang
Bank Umum dengan modal inti tidak lebih dari Rp6.000.000.000.000,- (enam triliun Rupiah).
Perbedaan antara jumlah saham yang telah diterbitkan Perseroan pada DPS 31 Mei 2024 dan DPS 31 Mei 2025
disebabkan karena terdapat sebagian Waran Seri VII yang telah dikonversi menjadi 13.763 (tiga belas ribu tujuh ratus
enam puluh tiga) saham Perseroan dalam periode tersebut.
• DPS 31 Agustus 2025
Berdasarkan Akta No. 8/2025 sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dari semula
Rp1.584.823.471.400,- (satu triliun lima ratus delapan puluh empat miliar delapan ratus dua puluh tiga juta empat ratus
tujuh puluh satu ribu empat ratus Rupiah) menjadi sebesar Rp1.841.520.792.200,- (satu triliun delapan ratus empat
puluh satu miliar lima ratus dua puluh juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus Rupiah). Peningkatan modal
Perseroan tersebut merupakan hasil dari pelaksanaan hasil konversi Waran Seri VII sejumlah 2.566.973.208
(dua miliar lima ratus enam puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus delapan) saham, dengan
nilai nominal seluruhnya sebesar Rp256.697.320.800,- (dua ratus lima puluh enam miliar enam ratus sembilan puluh
tujuh juta tiga ratus dua puluh ribu delapan ratus Rupiah) jo. Daftar Pemegang Saham dan Laporan Bulanan tentang
Komposisi Pemegang Saham per tanggal 31 Agustus 2025, yang dipersiapkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku
Biro Administrasi Efek Perseroan (“DPS 31 Agustus 2025”), susunan pemegang saham Perseroan dengan struktur
permodalan sebagaimana tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikelola oleh PT Adimitra Jasa Korpora
adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp4.100.000.000.000,- (empat triliun seratus miliar Rupiah) terbagi atas
41.000.000.000 (empat puluh satu miliar) saham, masing-masing saham
bernilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham.
Modal ditempatkan dan disetor : Rp1.841.520.792.200,- (satu triliun delapan ratus empat puluh satu miliar lima
ratus dua puluh juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus Rupiah),
terbagi atas 18.415.207.922 (delapan belas miliar empat ratus lima belas juta
dua ratus tujuh ribu sembilan ratus dua puluh dua) saham-saham.
86
Page 112
(dalam Rupiah penuh)
Nilai nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah saham Nominal (Rp) %
Modal dasar 41.000.000.000 4.100.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh:
1. PT Victoria Investama Tbk*) 10.938.152.445 1.093.815.244.500 59,40
2. Suzanna Tanojo 1.163.587.703 116.358.770.300 6,32
3. Chemical Asia Corporation 2.978.334.404 297.833.440.400 16,17
4. Masyarakat 3.335.136.379 333.513.637.900 18,11
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 18.415.210.931 1.841.521.093.100 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 22.584.789.069 2.258.478.906.900
*) Jumlah saham yang tidak dicatatkan di Bursa Efek Indonesia adalah saham milik VICO dengan jumlah sebesar 1% (satu persen)
dari total modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan atau setara dengan 184.152.074 (seratus delapan puluh empat juta
seratus lima puluh dua ribu tujuh puluh empat) saham. Terkait dengan adanya saham VICO pada Perseroan yang tidak dicatatkan,
hal tersebut merupakan pemenuhan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pembelian
Saham Bank Umum, yang mengatur bahwa “Bank dapat mencatatkan sahamnya di Bursa Efek sebanyak-banyaknya 99%
(sembilan puluhsembilan per seratur) dari jumlah saham Bank yang bersangkutan.
Perbedaan antara jumlah saham yang telah diterbitkan Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta No. 8/2025
dan DPS 31 Agustus 2025 sebagaimana diuraikan di atas disebabkan karena terdapat Waran Seri VII yang telah
dikonversi menjadi saham Perseroan namun belum dilakukan perubahan Anggaran Dasar sehubungan dengan
peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan untuk mencerminkan konversi tersebut.
• DPS pada akhir bulan Mei 2026
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 9 tanggal 17 April 2026, dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang memuat persetujuan para pemegang saham Perseroan atas perubahan peningkatan modal
ditempatkan dan modal disetor Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor
Perseroan dari semula sebesar Rp1.841.520.792.200,- (satu triliun delapan ratus empat puluh satu miliar lima ratus
dua puluh juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus Rupiah) menjadi sebesar Rp1.841.941.882.800,-
(satu triliun delapan ratus empat puluh satu miliar sembilan ratus empat puluh satu juta delapan ratus delapan puluh
dua ribu delapan ratus Rupiah). Peningkatan modal Perseroan tersebut merupakan hasil dari pelaksanaan hasil
konversi Waran Seri VII sejumlah 4.210.906 (empat juta dua ratus sepuluh ribu sembilan ratus enam) Waran Seri VII.
Akta tersebut telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0113204 tanggal 20 April 2026, didaftarkan dalam Daftar Perseroan
dibawah No. AHU-0083820.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 20 April 2026 (“Akta No. 9/2026”) jo. Laporan Bulanan
Registrasi Pemegang Efek yang berakhir pada akhir bulan Mei 2026, yang dipersiapkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora
selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp4.100.000.000.000,- (empat triliun seratus miliar Rupiah), terbagi atas
41.000.000.000 (empat puluh satu miliar) saham-saham, dengan nilai nominal
Rp100,- (seratus rupiah) per saham;
Modal ditempatkan dan disetor : Rp1.841.941.882.800,- (satu triliun delapan ratus empat puluh satu miliar
sembilan ratus empat puluh satu juta delapan ratus delapan puluh dua ribu
delapan ratus Rupiah), terbagi atas 18.419.418.828 (delapan belas miliar
empat ratus sembilan belas juta empat ratus delapan belas ribu delapan ratus
dua puluh delapan) saham; dan
87
Page 113
(dalam Rupiah penuh
Nilai nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah saham Nominal (Rp) %
Modal dasar 41.000.000.000 4.100.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh:
1. PT Victoria Investama Tbk 11.082.071.942 1.108.207.194.200 60,17
2. Suzanna Tanojo 1.163.587.703 116.358.770.300 6,32
3. Chemical Asia Corporation 1.958.234.404 195.823.440.400 10,63
4. Masyarakat 4.215.524.779 421.552.477.900 22,88
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 18.419.418.828 1.841.941.882.800 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 22.580.581.172 2.258.058.117.200
88
Page 114
3. PERIZINAN PERSEROAN
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki Kantor Cabang (“KC”) dan Kantor Cabang Pembantu
(“KCP”) sebagai berikut:
No. Kantor Alamat
Kantor Pusat
1. Graha BIP Gedung Graha BIP Lantai 10, Jl. Gatot Subroto Kav. 23,
Kel, RT.2/RW.2, Karet Semanggi, Kec. Setiabudi,
Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 12930
KC
Jakarta
1. KC Senayan Gedung Bank Panin Senayan Lantai Dasar,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 1, Kel. Gelora, Kec. Tanah Abang,
Jakarta Pusat, 10270
2. KC Cideng Jl. Cideng Timur No. 33, Kel. Petojo Utara, Kec. Gambir,
Jakarta, 10130
3. KC Fatmawati Jl. Fatmawati No. 85, Kel. Cipete Utara, Kec. Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan
4. KC Kelapa Gading Jl. Taman Mandiri I No. 8 Kav. A1-81 Kelapa Gading Timur,
Jakarta Utara, 14240
5. KC BIP Graha BIP Lantai Dasar, Jl. Gatoto Subroto Kav. 23, Kel. Karet
Semanggi, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan, 12930
Bogor
6. KC Bogor Jl. Pakuan No. 8, Kel. Baranangsiang, Kec. Kota Bogor Timur,
Kotamadya Bogor
Surabaya
7. KC Surabaya Jalan Raya Darmo No. 173, Kel. Darmo, Kec. Wonokromo,
Surabaya, Jawa Timur
Bandung
8. KC Bandung Jl. Braga No. 16, Kel. Braga, Kec. Sumur Bandung, Bandung,
Jawa Barat, 40111
Manado
9. KC Manado Jl. Walter Mononginsidi Komplek Ruko Baju Mall Blok E No. 5,
Kel. Bahu, Kec. Malalayang, Manado, Sulawesi Utara, 95115
Bali
10. KC Bali Jl. Raya Imam Bojol No. 117, Dusun BR. Tenten,
Kel. Pemecutan Kelod, Kec. Denpasar Barat, Bali, 80113
Semarang
11. KC Semarang Ruko Bangkong Plaza Blok B-7 Jl. MT. Haryono No.864-866
Kel. Peterongan , Kec. Semarang Selatan, Semarang - 50242
Makassar
12. KC Makassar Ruko Poros Boulevard/Ruko Emerald, No. 16,
Jl. Boulevard Masale, Kel. Masale, Kec. Panakukang,
Makassar, Sulawesi Selatan
Solo
13. KC Solo Jl. Slamet Riyadi No. 330, Kel. Penumping, Kecamatan
Laweyan, Surakarta - 57141
89
Page 115
No. Kantor Alamat
Medan
14. KC Medan Jl. Zainal Arifin No. 53, Kel. Madras Hulu, Kec. Medan Polonia,
Medan, Sumatera Utara, 20151
KCP
Jakarta
1. KCP Hang Tuah Jl. Hang Tuah Raya Nomor 4 Blok H/1 persil Nomor 8
2. KCP Patal Senayan Rukan Permata Senayan Blok B No. 6, Jl. Tentara Pelajar,
Kel. Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,
12210
3. KCP Duta Mas Jelambar Komplek Perumahan Taman Duta Mas Blok D8 No. 12,
Kel. Wijaya Kusuma, Kec. Grogol Petamburan,
Jakarta Barat, 11460
4. KCP Pantai Indah Kapuk Bukit Golf Mediterania Blok B/18, Pantai Indah Kapuk,
Kel. Kamal Muara, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara, 14460
5. KCP Central Park Garden Shopping Arcade B/08/BG, Jl. Tanjung Duren Raya
Kav. 5-9, Tanjung Duren, Jakarta Pusat, 11470
6. KCP Duta Merlin Komplek Pertokoan Duta Merlin, Blok A No. 10,
Jl. Gajah Mada No. 3-5, Kel. Petojo Utara, Kec. Gambir,
Jakarta Pusat
7. KCP Puri Indah Komplek Puri Indah Blok A No. 3, Jl. Puri Indah Raya,
Kel. Kembangan Selatan, Kec. Kembangan, Jakarta Barat,
11610
8. KCP Green Garden Komplek Green Garden Blok A 14 No. 28,
Jl. Panjang Kedoya Utara, Kel. Kedoya Utara, Kec. Kebon
Jeruk, Jakarta, 11520
9. KCP Kebon Jeruk Kompleks Pertokoan Intercon Blok B No. 4-5,
Jl. Meruya Ilir Raya, Kel. Srengseng, Kec. Kembangan,
Jakarta Barat, 11620
10. KCP Citra 2 Rukan Citra Niaga 2 Blok A/5, Jl. Utan Jati, Kel. Pegadungan,
Kec. Kalideres, Jakarta Barat, 11830
11. KCP Taman Palem Ruko Taman Palem Blok D1 No. 19, Kel. Cengkareng Barat,
Kec. Cengkareng, Jakarta Barat, 11730
12. KCP Kemang Jl. Kemang Raya No. 82 C, Kel. Bangka,
Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 12730
13. KCP Pondok Indah Plaza Pondok Indah Blok II Blok UPS No. 51,
Jl. Metro Pondok Indah, Kel. Pondok Pinang, Kec. Kebayoran
Lama, Jakarta Selatan, 12310
14. KCP Grand Wijaya Komplek Grand Wijaya Blok C No. 10, Jl. Wijaya II,
Kel. Pulo, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12160
15. KCP Bumi Serpong Damai Bumi Serpong Damai Sektor IV Blok RE No. 52,
Kel. Lengkong Wetan, Kec. Serpong, Tangerang, 15332
16. KCP Pecenongan Jl. Pecenongan Raya No. 26, Kel. Kebon Kelapa, Kec. Gambir,
Jakarta Pusat, 10120
17. KCP Sunter Kompleks Rukan Sunter Permai Blok A-9,
Jl. Danau Sunter Utara, Kel. Sunter Agung, Kec. Tanjung Priok,
Jakarta Utara, 14350
18. KCP Wisma Indocement Wisma Indocement Lantai Dasar, Jl. Jend. Sudirman Kav. 70-
71, Kel. Setiabudi, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan, 12970
19. KCP WBI Slipi Wisma Slipi Lantai Dasar, Jl. Let. Jend. S. Parman, Kav. 12,
Kel. Kemanggisan, Kec. Palmerah, Jakarta Barat, 12970
90
Page 116
No. Kantor Alamat
20. KCP Mandala Tomang Lobby Gedung Mandala Airlines, Jl. Tomang Raya, No. 33-37,
Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat, 11440
21. KCP Muara Karang Jl. Pluit Karang Utara No. 46 Blok I1 Selatan Kav. 48,
Penjaringan, Jakarta Utara, 14450
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, dalam rangka mencapai maksud dan tujuannya serta melaksanakan kegiatan
usaha sebagaimana tercantum di dalam Anggaran Dasarnya, Perseroan telah memperoleh izin-izin dan/atau
persetujuan-persetujuan pokok yang diperlukan dari pihak yang berwenang, yaitu sebagai berikut:
a. Perizinan Usaha Berbasis Risiko
Perseroan telah memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan No. 9120003412559 yang diterbitkan oleh
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui sistem OSS pada tanggal
25 April 2019 dengan perubahan ke-95 tanggal 21 Juli 2022, yang antara lain menerangkan sebagai berikut:
Nama Perusahaan : Perseroan
Alamat Perusahaan : Gedung Graha BIP Lantai 10, Jalan Jend. Gatot Subroto
Kav. 23, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta,
Kode Pos: 12930.
Kode dan Judul KBLI : - 66411 (Penyedia Jasa Pembayaran);
- 64121 (Bank Umum Konvensional);
- 63122 (Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan
Komersial)
Lokasi Usaha : 66411:
- Jl Gatot Subroto Kav 23, Desa/Kelurahan Karet Semanggi,
Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta;
64121:
- Ruko Rodeo Drive Blok B No. 6, Desa/Kelurahan Pakulonan Barat,
Kec. Kelapa Dua, Kab. Tangerang, Provinsi Banten;
- Jl. Braga No. 16, Desa/Kel. Braga, Kec. Sumur Bandung, Kota
Bandung, Prov. Jawa Barat;
- Kantor Pusat, Jl Gatot Subroto Kav 23, Desa/Kelurahan Karet
Semanggi, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi
DKI Jakarta;
- Jl. Cideng Timur No. 33, Desa/Kel. Petojo Utara,
Kec. Gambir, Kota Adm. Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta;
- Komplek Taman Duta Mas Blok D8 No. 12,
Desa/Kel. Wijaya Kusuma, Kec. Grogol Petamburan,
Kota Adm. Jakarta Barat, Prov. DKI Jakarta;
- Wisma Slipi Lantai Dasar Jl. Let. Jend. S. Parman Kav 12,
Desa/Kelurahan Kemanggisan, Kec. Pal Merah,
Kota Adm. Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta;
- Komplek Duta Merlin Blok A No.10 Jl. Gajah Mada No. 3-5,
Desa/Kelurahan Petojo Utara, Kec. Gambir, Kota Adm. Jakarta Pusat,
Provinsi DKI Jakarta;
- Ruko Pasar Puri Blok A No.3 Jl. Puri Indah Raya, Desa/Kelurahan
Kembangan Selatan, Kec. Kembangan, Kota Adm. Jakarta Barat,
Provinsi DKI Jakarta;
- Jl. RS Fatmawati No. 85, Desa/Kelurahan Cipete Utara,
Kec. Kebayoran Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta;
91
Page 117
- Gedung The Victoria JL. Tomang Raya No. 33-37, Desa/Kelurahan
Tomang, Kec. Grogol Petamburan, Kota Adm. Jakarta Barat,
Provinsi DKI Jakarta;
- Kompleks Rukan Sunter Permai Blok A-9 Jl. Danau Sunter Utara,
Desa/Kelurahan Sunter Agung, Kec. Tanjung Priok,
Kota Adm. Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta;
- Jl. Pakuan Raya No.8, Desa/Kelurahan Baranangsiang,
Kec. Bogor Timur, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat;
- Bumi Serpong Damai Sektor IV Blok RE No. 52, Desa/Kelurahan
Lengkong Gudang, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan,
Provinsi Banten;
- Tanah Abang Blok B Lantai 5 Los KTR No. 2 Jl. KH. Fachrudin,
Desa/Kelurahan Kampung Bali, Kec. Tanah Abang,
Kota Adm. Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta;
- Komplek Ruko Emerald No.16 Jl. Boulevard,
Desa/Kelurahan Masale, Kec. Panakkukang, Kota Makassar,
Provinsi Sulawesi Selatan;
- Jl. Taman Mandiri I No.8 Kav A1-B1, Desa/Kelurahan Kelapa Gading
Timur, Kec. Kelapa Gading, Kota Adm. Jakarta Utara,
Provinsi DKI Jakarta;
- Komplek Ruko Bahu Mall Blok E-5 Jl. Wolter Mongisidi, Desa/Kelurahan
Batu Kota, Kec. Malalayang, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara;
- Rukan Citra Niaga 2 Blok A/5, Desa/Kelurahan Pegadungan, Kec.
Kalideres, Kota Adm. Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta;
- Komplek Grand Wijaya Center Blok C No. 10 Jl. Wijaya II,
Desa/Kelurahan Pulo, Kec. Kebayoran Baru,
Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta;
- Wisma Indocement Lantai Dasar Jl. Jend. Sudirman Kav 70 - 71,
Desa/Kelurahan Setia Budi, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan,
Provinsi DKI Jakarta;
- Kompleks Pertokoan Intercon Blok B No. 4-5 Jl. Meruya Ilir Raya,
Desa/Kelurahan Srengseng, Kec. Kembangan,
Kota Adm. Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta;
- Jl. KH. Zainul Arifin No.53 C, Desa/Kelurahan Madras Hulu,
Kec. Medan Polonia, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara;
- Jl. Pluit Karang Utara No.46 Blok I-1 Selatan Kav. 48, Desa/Kelurahan
Pluit, Kec. Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta;
- Ruko Garden Shopping Arcade B/08/BG Jl.Let.Jend.S.Parman,
Desa/Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kec. Grogol Petamburan,
Kota Adm. Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta;
- Komplek Ruko Kelapa Gading Blok LC-6 No.14
Jl. Raya Boulevard Barat, Desa/Kelurahan Kelapa Gading Barat,
Kec. Kelapa Gading, Kota Adm. Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta;
- Plaza Pondok Indah I Blok II UA PS No.51 Jl. Metro Pondok Indah,
Desa/Kelurahan Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama,
Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta;
- Jl. Kemang Raya No. 82 C, Desa/Kelurahan Bangka,
Kec. Mampang Prapatan, Kota Adm. Jakarta Selatan,
Provinsi DKI Jakarta;
- Jl. Pecenongan Raya No.26, Desa/Kelurahan Kebon Kelapa,
Kec. Gambir, Kota Adm. Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta;
92
Page 118
- Rukan Permata Senayan Blok B No. 6, Desa/Kelurahan Grogol Utara,
Kec. Kebayoran Lama, Kota Adm. Jakarta Selatan,
Provinsi DKI Jakarta;
- Gedung Bank Panin Senayan Lantai Dasar Jl. Jend. Sudirman No. 1,
Desa/Kelurahan Gelora, Kec. Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat,
Provinsi DKI Jakarta;
- Bukit Golf Mediterania Blok B/18 Pantai Indah Kapuk, Desa/Kelurahan
Kamal Muara, Kec. Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara,
Provinsi DKI Jakarta;
- Jl. Raya Darmo No. 173, Desa/Kelurahan Darmo, Kec. Wonokromo,
Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur;
- Jl. Slamet Riyadi No. 424, Desa/Kelurahan Purwosari, Kec. Laweyan,
Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah;
- Jl. Pemuda No. 108, Desa/Kelurahan Kembangsari,
Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah;
- Komplek Green Garden Blok A14 No. 28 Jl. Panjang,
Desa/Kelurahan Kedoya Utara, Kec. Kebon Jeruk,
Kota Adm. Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta;
- Mall Senayan City Lantai LG Unit Toko L- 06A2 Jl. Asia Afrika Lot.19,
Desa/Kelurahan Gelora, Kec. Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat,
Provinsi DKI Jakarta;
- Jl. Imam Bonjol No.117, Desa/Kelurahan Pemecutan,
Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali;
- Ruko Taman Palem Lestari Blok D1 No.19D, Desa/Kelurahan
Cengkareng Barat, Kec. Cengkareng, Kota Adm. Jakarta Barat,
Provinsi DKI Jakarta;
- Jl Gatot Subroto Kav 23, Desa/Kelurahan Karet Semanggi,
Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta;
63122:
- Jl. Gatot Subroto Kav 23, Desa/Kelurahan Karet Semanggi,
Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta,
Kode Pos: 12930
Klasifikasi Risiko : Tinggi
Lembaga Verifikasi : - 66411 (Bank Indonesia)
- 64121 (Otoritas Jasa Keuangan)
- 63122 (Kementerian Komunikasi dan Informatika)
Masa Berlaku : N/A
93
Page 119
b. Izin Pembukaan Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu
Berikut adalah keterangan terkait dengan perolehan izin pembukaan kantor cabang dan kantor cabang
pembantu Perseroan:
No. Kantor Izin
Kantor Cabang
Jakarta
1. KC Senayan Surat Bank Indonesia No. 14/261/DPIP tanggal 10 Oktober 2012
perihal Rencana Pemindahan Alamat Kantor Pusat dan
Pembukaan Kantor Cabang PT Bank Victoria International Tbk
2. KC Cideng Surat Bank Indonesia No. 10/1196/DPIP/Prz tanggal
6 November 2008 perihal Rencana Peningkatan Status Kantor
Cabang Pembantu menjadi Kantor Cabang
PT Bank Victoria International Tbk dan Surat Bank Indonesia
No. 10/184/DPB3/TPB 3-5 tanggal 12 Desembeer 2008 perihal
Laporan Pelaksanaan Peningkatan Status Kantor Cabang
Pembantu menjadi Kantor Cabang
PT Bank Victoria International Tbk
3. KC Fatmawati Surat Bank Indonesia No. 14/128/DPIP/Prz tanggal 5 April 2012
perihal Rencana Peningkatan Status Kantor Cabang Pembantu
menjadi Kantor Cabang PT Bank Victoria International Tbk
4. KC Kelapa Gading Surat OJK No. S-228/PB.12/2016 tanggal 10 Agustus 2016
perihal Rencana Perubahan Jaringan Kantor
5. KC BIP Surat OJK No. S-118/PB.12/2018 tanggal 9 April 2018 perihal
Rencana Pemindahan Alamat sekaligus Peningkatan Status
Kantor Cabang Pembantu menjadi Kantor Cabang
Bogor
6. KC Bogor Surat Bank Indonesia No. 15/45/DPIP tanggal 24 Juni 2013
perihal Rencana Pembukaan Kantor Cabang
PT Bank Victoria International Tbk
Surabaya
7. KC Surabaya Surat OJK No. S-14/PB.12/2014 tanggal 13 Februari 2014
perihal Rencana Pembukaan Kantor Cabang
PT Bank Victoria International Tbk
Bandung
8. KC Bandung Surat OJK No. S-117/PB.12/2014 tanggal 29 September 2014
peerihal Rencana Pembukaan Kantor Cabang
PT Bank Victoria International Tbk
Manado
9. KC Manado Surat OJK No. S-115/PB.12/2016 tanggal 13 April 2016 perihal
Rencana Pembukaan Kantor Cabang
Bali
10. KC Bali Surat OJK No. S-341/PB.12/2017 tanggal 4 Oktober 2017 perihal
Rencana Pembukaan Kantor Cabang
Semarang
11. KC Semarang Surat OJK No. S-40/PB.12/2018 tanggal 1 Februari 2018 perihal
Rencana Pembukaan Kantor Cabang
Makassar
12. KC Makassar Surat No. S-339/PB.12/2018 tanggal 8 November 2018 perihal
Rencana Pembukaan Kantor Cabang
94
Page 120
No. Kantor Izin
Solo
13. KC Solo Surat No. S-34/PB.12/2019 tanggal 12 Februari 2019 perihal
Rencana Pembukaan Kantor Cabang
Medan
14. KC Medan Surat No. S-182/PB.12/2019 tanggal 17 Juli 2019 perihal
Rencana Pembukaan Kantor Cabang
Kantor Cabang Pembantu
Jakarta
1. KCP Hang Tuah Surat Bank Indonesia No. 10/1292/DPIP/Prz tanggal
26 November 2008 perihal Rencana Pembukaan Kantor Cabang
Pembantu PT Bank Victoria International Tbk
2. KCP Patal Senayan Surat Bank Indonesia No. 7/53/DPwB1/PwB14 tanggal
24 Maret 2005 perihal Pelaksanaan Pemindahan Alamat Kantor
Cabang Pembantu (KCP) PT Bank Victoria International Tbk
3. KCP Duta Mas Jelambar Surat Bank Indonesia No. 8/697/DPIP/Prz tanggal
29 Agustus 2006 perihal Rencana Pembukaan Kantor Cabang
Pembantu PT Bank Victoria International Tbk
4. KCP Pantai Indah Kapuk Surat Bank Indonesia No. 10/863/DPIP/Prz tanggal
20 Agustus 2008 perihal Rencana Pembukaan Kantor Cabang
Pembantu PT Bank Victoria International Tbk dan Surat Bank
Indonesia No. 10/160/DPB3/TPB 3-5 tanggal 24 September 2008
perihal Laporan Pelaksanaan Pembukaan Kantor Cabang
Pembantu PT Bank Victoria International Tbk
5. KCP Central Park Surat OJK No. S-23/PB.121/2016 tanggal 16 Februari 2016
perihal Rencana Peningkatan Status Kantor Kas menjadi Kantor
Cabang Pembantu
6. KCP Duta Merlin Surat OJK No. S-37/PB.121/2018 tanggal 26 Februari 2018
perihal Rencana Peningkatan Status Kantor Kas menjadi Kantor
Cabang Pembantu
7. KCP Puri Indah Surat Bank Indonesia No. 6/496/DPIP/Prz tanggal
3 Agustus 2004 perihal Rencana Pemindahan Alamat Kantor
Cabang Pembantu PT Bank Victoria International Tbk
8. KCP Green Garden Surat Bank Indonesia No. 11/607/DPIP/Prz tanggal
16 Oktober 2009 perihal Rencana Pembukaan Kantor Cabang
Pembantu PT Bank Victoria International Tbk dan
Surat No. 11/104/DPB3/TPB 3 – 2 tanggal 2 Desember 2009
perihal Laporan Pelaksanaan Pembukaan Kantor
Cabang Pembantu
9. KCP Kebon Jeruk Surat Bank Indonesia No. 29/1546/UPB3/AdB3 tanggal
26 Desember 1996 perihal Pembukaan Kantor Cabang
Pembantu PT Bank Victoria International Tbk
10. KCP Citra 2 Surat Bank Indonesia No. 11/607/DPIP/Prz tanggal
16 Oktober 2009 perihal Rencana Pembukaan Kantor Cabang
Pembantu PT Bank Victoria International Tbk dan Surat
No. 11/104/DPB3/TPB 3-2 tanggal 2 Desember 2009 perihal
Laporan Pelaksanaan Pembukaan Kantor Cabang Pembantu
11. KCP Taman Palem Surat Bank Indonesia No. 4/684/DPIP/Prz tanggal
29 November 2002 perihal Pembukaan Kantor Cabang
Pembantu PT Bank Victoria International Tbk
95
Page 121
No. Kantor Izin
12. KCP Kemang Surat Bank Indonesia No. 9/1158/DPIP/Prz tanggal
20 November 2007 perihal Rencana Pembukaan Kantor Cabang
Pembantu PT Bank Victoria International Tbk
13. KCP Pondok Indah Surat Bank Indonesia No. 5/646/DPIP/Prz tanggal
17 Oktober 2004 perihal Rencana Pemindahan Alamat
Kantor Cabang Pembantu PT Bank Victoria International Tbk
14. KCP Grand Wijaya Surat OJK No. S-77/PB.121/2018 tanggal 30 April 2018 perihal
Rencana Peningkatan Status Kantor Kas menjadi Kantor Cabang
Pembantu
15. KCP Bumi Serpong Damai Surat Bank Indonesia No. 10/83/DPB3/TPB 3-5 tanggal
3 Juni 2008 perihal Laporan Pelaksanaan Pembukaan Kantor
Cabang Pembantu PT Bank Victoria International Tbk
16. KCP Pecenongan Surat Bank Indonesia No. 9/233/DPIP/Prz tanggal 16 Maret 2007
perihal Rencana Pembukaan 3 (tiga) Kantor Cabang Pembantu
PT Bank Victoria International Tbk
17. KCP Sunter Surat No. 8/188/DPIP/Prz tanggal 20 Maret 2006 perihal
Rencana Pembukaan Kantor Cabang Pembantu
PT Bank Victoria International Tbk
18. KCP Wisma Indocement Surat OJK No. S-3/PB.121/2017 tanggal 6 Januari 2017 perihal
Persetujuan Peningkatan Status Kantor Kas menjadi Kantor
Cabang Pembantu
19. KCP WBI Slipi Surat Bank Indonesia No. 4/684/DPIP/Prz tanggal 29 November
2002 perihal Pembukaan Kantor Cabang Pembantu
PT Bank Victoria International Tbk
20. KCP Mandala Tomang Surat OJK No. S-77/PB.121/2020 tanggal 9 Oktober 2020
perihal Rencana Peningkatan Status Kantor Kas menjadi Kantor
Cabang Pembantu
21. KCP Muara Karang 2 Surat OJK No. S-260/PB.12/2019 tanggal 6 September 2019
perihal Rencana Peningkatan Status Kantor Kas menjadi Kantor
Cabang Pembantu
96
Page 122
c. Izin Usaha Pedagang Valuta Asing
Perseroan telah memiliki Izin Usaha yang berlaku efektif sebagaimana ternyata dari Surat Izin Usaha Pedagang
Valuta Asing No. 29/126/UOPM tanggal 25 Maret 1997, yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, yang antara lain
menerangkan sebagai berikut:
Nama Perusahaan : Perseroan
Alamat Perusahaan : Gedung Bank Panin, Lantai Dasar Jalan Jenderal Sudirman,
Kav. 1, Jakarta, 10270.
Kelembagaan : Bank Indonesia
Masa Berlaku : Mulai berlaku 25 Maret 1997 (tidak terdapat masa berlaku)
Status Izin : Berlaku
d. Izin Usaha Bank Umum
Perseroan telah memperoleh izin usaha sebagai bank umum sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 402/KMK.017/1994 tentang Pemberian Izin Usaha
PT Bank Victoria International Tbk. di Jakarta tanggal 10 Agustus 1994.
e. Surat Tanda Terdaftar Sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana
Perseroan telah terdaftar sebagai agen penjual efek reksa dana sebagaimana ternyata dalam Surat Tanda
Terdaftar sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana No. 2/PM.21/STTD/APERD/2018 tanggal 10 Juli 2018.
f. Izin Bank Devisa
Perseroan telah memperoleh izin sebagai bank devisa sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan
Otoritas Jasa Keuangan No. S-423/PB.12/2016 tentang Penyampaian Salinan Keputusan Anggota Dewan
Komisioner tentang Pemberian Izin untuk Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing (Bank Devisa)
tanggal 13 Desember 2016.
g. Persetujuan Penerbitan Sertifikat Deposito Tanpa Warkat/Negotiable Certificate of Deposit (“NCD”)
Perseroan telah memperoleh persetujuan untuk menerbitkan sertifikat deposito tanpa warkat/NCD
sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Otoritas Jasa Keuangan No. S-93/PB.331/2018 tentang
Permohonan Persetujuan Penerbitan Sertifikat Deposito Tanpa Warkat/Negotiable Certificate of Deposit
tanggal 19 Desember 2018.
h. Izin Penerbit Sertifikat Deposito yang Ditransaksikan di Pasar Uang
Perseroan telah memperoleh izin usaha untuk menerbitkan Sertifikat Deposito yang ditransaksikan
di Pasar Uang sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Kepala Departemen Pengembangan Pasar
Keuangan No. 21/2/KEP.KADEP.DPPK/2019 tentang Pemberian Izin sebagai Penerbit Sertifikat Deposito yang
Ditransaksikan di Pasar Uang kepada PT Bank Victoria International Tbk. tanggal 11 Januari 2019.
i. Persetujuan Aktivitas Baru Layanan Cash Management Service (via Internet Bank Bisnis dan Virtual
Account)
Perseroan telah memperoleh persetujuan untuk melaksanakan aktivitas baru Layanan Cash Management
Service (Via Internet Banking Bisnis dan Virtual Account) sebagaimana dinyatakan dalam Surat
No. S-30/PB.331/2019 tentang Persetujuan Aktivitas Baru Layanan Cash Management Service (via Internet Bank
Bisnis dan Virtual Account) PT Bank Victoria International Tbk. Tanggal 15 Maret 2019.
97
Page 123
j. Izin Penyelenggara Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan Uang Elektronik
(E-Money)
Perseroan telah memperoleh izin untuk menyelenggarakan penerbitan kartu ATM dan kartu Debet
sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. 11/471/DASP tentang Penetapan Status dan Pemenuhan Dokumen
Persyaratan Penyelenggara Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan Uang Elektronik
(E-Money), tanggal 3 Juli 2009.
k. Penunjukan sebagai Bank Persepsi
Perseroan telah ditunjuk sebagai Bank Persepsi yang melaksanakan sistem penerimaan negara secara
elektronik sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan
No. KEP-284/PB/2021 tentang Penunjukan PT Bank Victoria International Tbk sebagai Bank Persepsi yang
Melaksanakan Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik, tanggal 16 November 2021.
l. Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (“TDPSE”)
Perseroan telah memperoleh TDPSE dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dengan
No. Tanda Daftar 000859.02/DJAI.PSE/06/2021 tanggal 2 Juni 2021 untuk sistem elektronik “Internet Banking
Bisnis” dengan situs web https://vib.victoriabank.co.id.
m. TDPSE
Perseroan telah memperoleh TDPSE dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dengan
No. Tanda Daftar 000859.01/DJAI.PSE/06/2021 tanggal 2 Juni 2021 untuk sistem elektronik
“Internet Banking Program” dengan situs web https://ib.victoriabank.co.id.
n. TDPSE
Perseroan telah memperoleh TDPSE dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dengan
No. Tanda Daftar 000859.03/DJAI.PSE/06/2021 tanggal 2 Juni 2021 untuk sistem elektronik “Victoria Mobile”
dengan situs web https://vib.victoriabank.co.id.
o. Mitra Distribusi Penjualan Surat Berharga Negara (“SBN”) Ritel
Perseroan telah dicatat dalam administrasi pengawasan OJK untuk melaksanakan aktivitas baru sebagai Mitra
Distribusi Penjualan SBN sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. S-42/PB.331/2020 tentang Laporan
Rencana Aktivitas Baru sebagai Mitra Distribusi Penjualan SBN Ritel Perseroan tanggal 22 April 2020.
p. Agen Penjual Efek Reksa Dana Terproteksi (“RDT”) Setiabudi Dana Proteksi 7
Perseroan telah dicatat dalam administrasi pengawasan OJK untuk melakukan aktivitas baru sebagai Agen Penjual
Efek Reksa Dana Setiabudi Dana Proteksi 7 berdasarkan Surat No. S-39/PB.331/2022 tentang Rencana
Pemasaran RDT Setiabudi Dana Proteksi 7 – PT Bank Victoria International Tbk tanggal 28 Juli 2022.
q. Pemasaran RDT Setiabudi Dana Proteksi 3
Perseroan telah dicatat dalam administrasi pengawasan OJK untuk melakukan aktivitas baru sebagai Agen Penjual
Efek RDT Setiabudi Dana Proteksi 3 berdasarkan Surat No. S-S-78/PB.331/2019 tentang Rencana Pelaksanaan
Aktivitas Baru Pemasaran Reksa Dana Setiabudi Dana Proteksi 3 (RDT) PT Bank Victoria International Tbk tanggal
19 September 2019.
r. Agen Penjual Efek RDT Setiabudi Dana Proteksi 6, Reksa Dana Lancar Victoria Merkurius dan Reksa Dana
TRIM Kas 2
Perseroan telah dicatat dalam administrasi pengawasan OJK untuk melakukan aktivitas baru sebagai Agen Penjual
Efek RDT Setiabudi Dana Proteksi 6, Reksa Dana Lancar Victoria Merkurius dan Reksa Dana TRIM Kas 2,
berdasarkan Surat No. S-63/PB.331/2021 tentang Rencana Penjualan Efek RDT Setiabudi Dana Proteksi 6, Reksa
Dana Lancar Victoria Merkurius dan Reksa Dana TRIM Kas 2 PT Bank Victoria International Tbk tanggal
28 September 2021.
98
Page 124
s. Agen Pemasaran Reksadana Syailendra Fixed Income Fund Bank Saudara
Perseroan telah dicatat dalam administrasi pengawasan OJK untuk melakukan aktivitas baru sebagai Agen Reksa
Dana Syailendra Fixed Income Fund, berdasarkan Surat No. S-88/PB.321/2024 tentang Pemasaran Reksadana
Syailendra Fixed Income Fund bank Saudara tanggal 2 Agustus 2024.
t. Pencatatan Produk Bancassurance VIP Platinum Safe Assurance
Perseroan telah dicatat dalam administrasi pengawasan OJK untuk melakukan aktivitas baru Bancassurance VIP
Platinum Safe Assurance bekerjasama dengan PT Victoria Alife Indonesia, berdasarkan Surat
No. S-61/PB.331/2018 tentang Rencana Pelaksanaan Aktivitas Baru Bancassurance VIP Platinum Safe Assurance
tanggal 16 Juli 2018.
u. Mitra Distribusi Penjualan Surat Utang Negara (“SUN”) Ritel
Perseroan telah ditetapkan oleh pejabat Kuasa Pengguna Anggaran sebagai Mitra Distribusi dalam rangka
penjualan SUN Ritel di Pasar Perdana Domestik untuk melayani pemesanan pembelian secara langsung kepada
Pemerintah melalui sistem elektronik yang disediakan oleh Mitra Distribusi, berdasarkan Surat
No. S-126/PPK/SUN-RITEL/2020 tentang Penunjukan PT Bank Victoria International Tbk sebagai Mitra Distribusi
dalam Rangka Penjualan Surat Utang Negara Ritel tanggal 4 Mei 2020.
v. Pencatatan Produk Bancassurance VIP Platinum Safe Assurance
Perseroan telah dicatat dalam administrasi pengawasan OJK untuk melakukan aktivitas baru Bancassurance Allianz
Wealthlink Preferred Life bekerja sama dengan PT Asuransi Allianz Life Indonesia dengan model bisnis referensi
tidak dalam rangka produk bank, berdasarkan Surat No. S-75/PB.331/2021 tentang Rencana Kerja Sama
Pemasaran Produk Allianz Wealthlink Preferred Life (Bancassurance) PT Bank Victoria International Tbk dengan
PT Asuransi Allianz Life Indonesia tanggal 17 November 2021.
w. Pencatatan Produk Bancassurance Allianz Life Secure PASTI
Perseroan telah dicatat dalam administrasi pengawasan OJK untuk melakukan aktivitas baru Bancassurance Allianz
Life Secure PASTI bekerja sama dengan PT Asuransi Allianz Life Indonesia dengan model bisnis referensi tidak
dalam rangka produk bank, berdasarkan Surat No. S-85/PB.331/2021 tentang Rencana Kerja Sama Pemasaran
Produk Allianz Life Secure PASTI (Bancassurance) Bank Saudara dengan PT Asuransi Allianz Life Indonesia
tanggal 22 Desember 2021.
x. Pemasaran Produk RDT Setiabudi Dana Proteksi 1
Perseroan telah dicatat dalam administrasi pengawasan OJK untuk melakukan aktivitas baru pemasaran produk
RDT – Setiabudi Dana Proteksi 1 melalui kerjasama dengan PT Setiabudi Investment Management, berdasarkan
Surat No. S-91/PB.331/2018 tentang Rencana Pelaksanaan Aktivitas Baru Pemasaran Reksa Dana Terproteksi
Setiabudi Dana Proteksi 1 PT Bank Victoria International Tbk. tanggal 18 Desember 2018.
y. Tanda Terdaftar Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk
Perseroan telah terdaftar sebagai Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk berdasarkan
Surat Tanda Terdaftar sebagai Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk
No. 51/D.04/STTD/PPE-EBUS/2020 tanggal 26 Februari 2020.
z. Sertifikat ISO
Perseroan telah memperoleh Sertifikasi atas pemenuhan ISO dengan rincian sebagai berikut:
- Sertifikat No. ID23/00000368 atas pemenuhan ISO/IEC27001:2022 atas ‘Core Banking’, ‘Internet Banking’
dan ‘Mobile Banking’ tanggal 11 September 2023 yang berlaku sampai dengan 11 September 2026.
- Sertifikat No. ID23/00000368 atas pemenuhan ISO/IEC27001:2022 atas ‘Core Banking’, ‘Internet Banking’
dan ‘Mobile Banking’ tanggal 11 September 2023 yang berlaku sampai dengan 11 September 2026.
- Sertifikat No. ID23/00000368 atas pemenuhan ISO/IEC27001:2022 atas ‘Core Banking’, ‘Internet Banking’
dan ‘Mobile Banking’ tanggal 11 September 2023 yang berlaku sampai dengan 11 September 2026.
99
Page 125
aa. Izin Mendirikan Bangunan (“IMB”)
Perseroan telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan sebagai berikut:
Izin Mendirikan Bangunan
No. Kantor Pusat/Cabang
Nomor/Tanggal
1. Kelapa Gading 2 10526/IMB/1991 tanggal 28 November 1991
(Jakarta Timur)
2. Jembatan Lima, Jakbar 01136/IMB/1989 tanggal 15 Februari 1989
3. KCP Green Garden 04012/IMB/1986 tanggal 24 Juni 1986
4. Kembangan, Jakarta Barat 10918/IMB/2007 tanggal 22 Januari 2007
5. Karawaci 684.3/87/-DisBang/IMB/1996 tanggal 3 Mei 1996
6. KC Bali IMB No. 02/581/1472/DB/DISPER/2011 tanggal 18 Maret 2011
sebagaimana telah dilakukan Perubahan Fungsi Izin Mendirikan
Bangunan No. 03/45/3338/DB/DPMPTSP/2019 tanggal
27 September 2019
7. KC Bandung 503.644.4/3591/BPPT tanggal 8 Oktober 2014
8. Bekasi 1451/PY/030/I-B/1981 tanggal 31 Desember 1990
9. Bintaro 644/PMDN.68-DPU/1995 tanggal 14 Desember 1995
10. KCP Bumi Serpong Damai 644.2/212-HUK/1992 tanggal 21 April 1992
11. KC Cideng 3994/IMB/1990 tanggal 31 Mei 1990
12. Cinere 29/I/P/87 tanggal 4 Januari 1987
13. KCP Citra 2 05925/IMB/2004 tanggal 28 Juni 2004
14. KCP Duta Mas Jelambar 5077/IMB/1990 tanggal 5 Juli 1990
15. KCP Duta Merlin 14310/IMB/1981 tanggal 27 November 1981
16. KC Fatmawati 5654/IMB/1984 tanggal 4 Juni 1984
17. Grand Boutique 10082/IMB/1992 tanggal 23 Oktober 1992
18. KCP Grand Wijaya 03299/IMB/1987 tanggal 16 Juni 1987
19. ITC Mangga 2 7305/IMB/1990 tanggal 16 September 1990
20. Hang Tuah 04485/IMB/1999 tanggal 2 Desember 1999
21. Hybrida (Jakarta Timur) 20644/IMB/1994 tanggal 3 Juni 1994
22. Jababeka Cikarang 503/12297/C/DPPB tanggal 15 Juni 2006
100
Page 126
Izin Mendirikan Bangunan
No. Kantor Pusat/Cabang
Nomor/Tanggal
23. Kalimalang 503/0718/RE/I-B/DTKP tanggal 22 April 2004
24. KCP Kebon Jeruk 4244/IMB/1989 tanggal 21 Juni 1989
25. Asemka 6494/IMB/1991 tanggal 2 Juli 1991
26. KCP Kemang 000305/IMB/2304 tanggal 9 Agustus 2004
27. Central Park 10815/IMB/2007 tanggal 20 November 2007
bb. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (“PKKPR”)
Kantor PKKPR
No. Alamat Masa Berlaku *)
Pusat/Cabang Nomor/Tanggal
1. Kantor Pusat 20072210213174964 tanggal Gedung Graha BIP Lantai 10, 23 September
23 September 2021 Jalan Jend Gatot Subroto Kav 23, 2024
Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi
DKI Jakarta.
2. Bali 20072210215171035 tanggal Jl. Imam Bonjol NO. 117, 23 September
23 September 2021 Desa Pemecutan, Kecamatan 2024
Denpasar Barat, Kota Denpasar,
Provinsi Bali
3. Bandung 20072210213273457 tanggal Jl. Braga No. 16, Kelurahan Braga, 22 September
22 September 2021 Kecamatan Sumur Bandung, 2024
Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat
4. Bogor 20072210213271048 tanggal Jl. Pakuan Raya No. 8, 23 September
23 September 2021 Kelurahan Baranangsiang, 2024
Kecamatan Bogor Timur,
Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat
5. Citra 2 20072210213173300 tanggal Rukan Citra Niaga 2 Blok A/5, 22 September
22 September 2021 Kelurahan Pegadungan, 2024
Kecamatan Kalideres,
Kota Administrasi Jakarta Barat,
Provinsi DKI Jakarta
6. Dutamas 20072210213173311 tanggal Komplek Taman Duta Mas Blok D8 22 September
22 September 2021 No. 12, Kelurahan Wijaya Kusuma, 2024
Kecamatan Grogol Petamburan,
Kota Administrasi Jakarta Barat,
Provinsi DKI Jakarta
7. Dutamerlin 20072210213171096 tanggal Komplek Duta Merlin Blok A No. 10, 22 September
22 September 2021 Jl. Gajah Mada No. 3-5, 2024
Kelurahan Petojo Utara Kecamatan
Gambir, Kota Administrasi
Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta
101
Page 127
Kantor PKKPR
No. Alamat Masa Berlaku *)
Pusat/Cabang Nomor/Tanggal
8. Gading 20072210213603349 tanggal Ruko Rodeo Drive Blok B No. 6, 22 September
Serpong 22 September 2021 Kelurahan Pakulonan Barat, 2024
Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten
Tangerang, Provinsi Banten
9. Kelapa Gading 20072210213172236 tanggal Jl. Taman Mandiri I No. 8 Kav. A1-B1, 24 September
La Piaza 24 September 2021 Kelurahan Kelapa Gading Timur, 2024
Kecamatan Kelapa Gading,
Kota Administrasi Jakarta Utara,
Provinsi DKI Jakarta
10. Medan 20072210211271263 tanggal Jl. K.H. Zainul Arifin No. 53 C, 22 September
22 September 2021 Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan 2024
Medan Polonia, Kota Medan,
Provinsi Sumatera Utara
11. Muara Karang 20072210213172223 tanggal Jl. Pluit Karang Utara No. 46 Blok I-I 22 September
22 September 2021 Selatan Kav. 48, Kelurahan Pluit, 2024
Kecamatan Penjaringan,
Kota Administrasi Jakarta Utara,
Provinsi DKI Jakarta
12. Pecenongan 20072210213171104 tanggal Jl. Pecenongan Raya No. 26, 22 September
22 September 2021 Kelurahan Kebon Kelapa, 2024
Kecamatan Gambir,
Kota Administrasi Jakarta Pusat,
Provinsi DKI Jakarta
13. PIK 20072210213172249 tanggal Bukit Golf Mediterania Blok B/18 27 September
27 September 2021 Pantai Indah Kapuk, 2024
Kelurahan Kamal Muara,
Kecamatan Penjaringan,
Kota Administrasi Jakarta Utara,
Provinsi DKI Jakarta
14. Senayan City 2072210213171128 tanggal Mall Senayan City Lantai LG Unit 27 September
27 September 2021 TOko L-06A2 Jl. Asia Afrika Lot 19, 2024
Kelurahan Gelora,
Kecamatan Tanah Abang,
Kota Administrasi Jakarta Pusat,
Provinsi DKI Jakarta
15. Senayan 20072210213171105 tanggal Gedung Bank Panin Senayan Lantai 22 September
22 September 2021 Dasar Jl. Jenderal Sudirman No. 1, 2024
Kelurahan Gelora, Kecamatan
Tanah Abang, Kota Administrasi
Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta
*) Sehubungan dengan PKKPR untuk kantor pusat dan cabang sebagaimana disebutkan di atas telah berakhir masa berlakunya
dan akan diperpanjang setelah fitur perpanjangan PKKPR dapat diakses
Sehubungan dengan telah berakhirnya masa berlaku PKKPR dan berdasarkan konsultasi dengan OSS sampai dengan
tanggal Prospektus ini diterbitkan, bahwa Perseroan diwajibkan untuk menunggu fitur perpanjangan PKKPR dapat
diakses. Oleh karena itu PKKPR yang sudah berakhir tersebut baru dapat diperpanjang setelah fitur perpanjangan pada
102
Page 128
OSS sudah tersedia kembali dan sampai dengan saat ini OSS belum dapat memastikan kapan fitur perpanjangan PKKPR
tersebut dapat diakses kembali.
Berdasarkan hasil konsultasi dan konfirmasi dari OSS perpanjangan PKKPR hanya dapat dilakukan setelah proses
pemeliharaan selesai dan untuk sementara itu PKKPR tetap akan berlaku, namun segera setelah fitur
PKKPR dapat diakses, Perseroan akan melakukan perpanjangan.
Berdasarkan Pasal 355 Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Beursaha Berbasis
Risiko, pelaku usaha yang melanggar persyaratan dasar, Perizinan Berusaha (“PB”),dan/atau PB- Untuk Menunjang
Kegiatan Usaha (“UMKU”), dikenakan sanksi administratif berupa: (i)peringatan; (ii)penghentian sementara kegiatan
usaha; (iii) pengenaan denda administratif; (iv) pengenaan daya paksa polisional; (v) pencabutan
lisensi/sertifikasi/persetujuan; dan/atau (vi) pencabutan persyaratan dasar, PB dan/atau PB-UMKU. Namun sampai dengan
saat ini tidak ada teguran atau sanksi apapun yang diterima oleh Perseroan dimana Perseroan juga terus melakukan follow
up dan berkomitmen akan segera melakukan pengurusan perpanjangan PKKPR apabila fitur sudah tersedia kembali.
Perseroan masih dapat memanfaatkan aset berupa tanah dan bangunan tersebut sesuai dengan fungsinya dan tidak
mengganggu terhadap operasional Perseroan.
103
Page 129
4. PERJANJIAN PENTING
Perjanjian dengan Pihak Ketiga
Jangka Waktu
Nama Perjanjian dan Objek dan Nilai Ketentuan Material dalam
No. Perjanjian dan
Para Pihak Perjanjian Perjanjian
Perpanjangan
Perjanjian dengan Kerja Sama
1. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Kerjasama Para Pihak sepakat untuk Perpanjangan Tidak ada pembatasan
Model Bisnis Referensi mengadakan kerjasama Perjanjian ini berlaku sehubungan dengan rencana
Asuransi Gempa Bumi pemasaran Produk dan mengikat Para transaksi.
dalam Rangka Produk Asuransi dengan Pihak terhitung sejak
Bank No. menggunakan Model tanggal 29 Agustus Pengakhiran Dipercepat
002/ADM/PD/PKS- Bisnis Referensi dalam 2022 sampai 3 (tiga) Perseroan dapat mengakhiri
Victoria/VII/2018 rangka produk Perseroan tahun dan otomatis perjanjian ini dalam hal:
tanggal 24 Juli 2018 sesuai syarat dan diperpanjang setiap Terdapat permintaan/ perintah
ketentuan yang diatur 1 tahun sekali dan dari Otoritas Jasa Keuangan
Addendum I Perjanjian dalam perjanjian ini. berkelanjutan ke tahun- Republik Indonesia untuk
Kerjasama Model tahun berikutnya. mengakhiri perjanjian
Bisnis Referensi Pelaksanaan Kerjasama Pihak Kedua tidak lagi memenuhi
Asuransi Gempat Bumi dimana Perseroan akan persyaratan tingkat solvabilitas
dalam rangka Produk memberikan referensi sebagaimana yang ditetapkan
Bank No. atau rekomendasi dalam oleh peraturan yang berlaku;
019/ADM/PD/ADD-PKS rangka produk Perseroan Pihak Kedua mengalami
Victoria (002- atas produk asuransi milik penurunan reputasi secara
2018)/VIII/2022 tanggal Pihak Kedua kepada signifikan sehingga akan
29 Agustus 2022 calon Debitur tertanggung mempengaruhi profil risiko
(“Perjanjian”). sebagai syarat untuk Perseroan.
memperoleh fasilitas Pihak Kedua melakukan
Para Pihak kredit/pembiayaan dari pelanggaran material yaitu
Perseroan Perseroan dan Pihak pelanggaran terhadap suatu
PT Asuransi Dayin Mitra kedua akan melakukan ketentuan atau syarat dalam
Tbk (“Pihak Kedua”). penutupan pertanggungan Perjanjian yang menyebabkan
(secara sendiri-sendiri produk asuransi bagi kegagalan Perseroan untuk
disebut “Pihak” dan Debitur Perseroan yang melaksanakan tujuan Perjanjian.
secara bersama-sama direferensikan atau
disebut “Para Pihak”). direkomendasikan oleh Pengalihan
Perseroan sesuai dengan N/A
ketentuan hukum yang
berlaku. Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik
Nilai Perjanjian Indonesia
Perseroan akan
memperoleh imbalan jasa Penyelesaian Sengketa
dari Pihak Kedua atas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
setiap penutupan Produk di Jakarta.
Asuransi yang dilakukan
melalui Perseroan sesuai
dengan ketentuan OJK
dan mengikuti peraturan
terbaru yang dikeluarkan
oleh OJK.
Besarnya dan tata cara
pembayaran imbalan jasa
104
Page 130
Jangka Waktu
Nama Perjanjian dan Objek dan Nilai Ketentuan Material dalam
No. Perjanjian dan
Para Pihak Perjanjian Perjanjian
Perpanjangan
untuk setiap penutupan
Produk Asuransi
disepakati oleh Para Pihak
sesuai dengan Lampiran 1
Perjanjian yakni komisi
sebesar 15% (sesuai
Ketentuan Otoritas Jasa
Keuangan)
2. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Kerjasama Para Pihak sepakat untuk Perpanjangan Tidak ada pembatasan
Model Bisnis Referensi mengadakan kerjasama Perjanjian ini berlaku sehubungan dengan rencana
Asuransi Harta Benda pemasaran Produk dan mengikat Para transaksi.
Dalam Rangka Produk Asuransi dengan Pihak terhitung sejak
Bank No. menggunakan Model tanggal 29 Agustus Pengakhiran Dipercepat
003/ADM/PD/PKS- Bisnis Referensi dalam 2022 sampai 3 (tiga) Perseroan dapat mengakhiri
Victoria/VII/2018 rangka produk Perseroan tahun dan otomatis perjanjian ini dalam hal:
tanggal 24 Juli 2018 sesuai syarat dan diperpanjang setiap 1 Terdapat permintaan/ perintah
ketentuan yang diatur tahun sekali dan dari Otoritas Jasa Keuangan
Addendum I Perjanjian dalam perjanjian ini. berkelanjutan ke tahun- Republik Indonesia untuk
Kerjasama Model tahun berikutnya. mengakhiri perjanjian;
Bisnis Referensi Harta Pelaksanaan Kerjasama Pihak Kedua tidak lagi memenuhi
Benda dalam rangka dimana Perseroan akan persyaratan tingkat solvabilitas
Produk Bank No. memberikan referensi sebagaimana yang ditetapkan
020/ADM/PD/ADD-PKS atau rekomendasi dalam oleh peraturan yang berlaku;
Victoria (003- rangka produk Perseroan Pihak Kedua mengalami
2018)/VIII/2022 tanggal atas produk asuransi milik penurunan reputasi secara
29 Agustus 2022 Pihak Kedua kepada signifikan sehingga akan
(“Perjanjian”). calon Debitur tertanggung mempengaruhi profil risiko
sebagai syarat untuk Perseroan;
Para Pihak memperoleh fasilitas Pihak Kedua melakukan
Perseroan; dan kredit/pembiayaan dari pelanggaran material yaitu
PT Asuransi Dayin Mitra Perseroan dan Pihak pelanggaran terhadap suatu
Tbk (“Pihak Kedua”). kedua akan melakukan ketentuan atau syarat dalam
(secara sendiri-sendiri penutupan pertanggungan Perjanjian yang menyebabkan
disebut “Pihak” dan produk asuransi bagi kegagalan Perseroan untuk
secara bersama-sama Debitur Perseroan yang melaksanakan tujuan Perjanjian.
disebut “Para Pihak”). direferensikan atau
direkomendasikan oleh Pengalihan
Perseroan sesuai dengan N/A
ketentuan hukum yang
berlaku. Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik
Nilai Perjanjian Indonesia
Perseroan akan
memperoleh imbalan jasa Penyelesaian Sengketa
dari Pihak Kedua atas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
setiap penutupan Produk di Jakarta.
Asuransi yang dilakukan
melalui Perseroan sesuai
dengan ketentuan OJK
dan mengikuti peraturan
terbaru yang dikeluarkan
oleh OJK.
105
Page 131
Jangka Waktu
Nama Perjanjian dan Objek dan Nilai Ketentuan Material dalam
No. Perjanjian dan
Para Pihak Perjanjian Perjanjian
Perpanjangan
Besarnya dan tata cara
pembayaran imbalan jasa
untuk setiap penutupan
Produk Asuransi
disepakati oleh Para Pihak
sesuai dengan Lampiran 1
Perjanjian yakni komisi
sebesar 15% (sesuai
SEOJK No.6/SEOJK
No.5/2017 SEOJK No.
SEOJK05/2017 tentang
Penetapan Tarif Premi
atau Kontribusi Pada Lini
Usaha Asuransi Harta
Benda dan ASuransi
Kendaraan Bermotor
Tahun 2017)
3. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Kerjasama Para Pihak sepakat untuk Perpanjangan Tidak ada pembatasan
Model Bisnis Referensi mengadakan kerjasama Perjanjian ini berlaku sehubungan dengan rencana
Asuransi Kebakaran pemasaran Produk dan mengikat Para transaksi.
Dalam Rangka Produk Asuransi dengan Pihak terhitung sejak
Bank No. menggunakan Model tanggal 29 Agustus Pengakhiran Dipercepat
001/ADM/PD/PKS- Bisnis Referensi dalam 2022 sampai 3 (tiga) Perseroan dapat mengakhiri
Victoria/VII/2018 rangka produk Perseroan tahun dan otomatis perjanjian ini dalam hal:
tanggal 24 Juli 2018 sesuai syarat dan diperpanjang setiap 1 Terdapat permintaan/ perintah
ketentuan yang diatur tahun sekali dan dari Otoritas Jasa Keuangan
Addendum I Perjanjian dalam perjanjian ini. berkelanjutan ke tahun- Republik Indonesia untuk
Kerjasama Model tahun berikutnya. mengakhiri perjanjian;
Bisnis Referensi Pelaksanaan Kerjasama Pihak Kedua tidak lagi memenuhi
Asuransi Kebakaran dimana Perseroan akan persyaratan tingkat solvabilitas
dalam rangka Produk memberikan referensi sebagaimana yang ditetapkan
Bank No. atau rekomendasi dalam oleh peraturan yang berlaku;
018/ADM/PD/ADD-PKS rangka produk Perseroan Pihak Kedua mengalami
Victoria (001- atas produk asuransi milik penurunan reputasi secara
2018)/VIII/2022 tanggal Pihak Kedua kepada signifikan sehingga akan
29 Agustus 2022 calon Debitur tertanggung mempengaruhi profil risiko
(“Perjanjian”). sebagai syarat untuk Perseroan;
memperoleh fasilitas Pihak Kedua melakukan
Para Pihak kredit/pembiayaan dari pelanggaran material yaitu
Perseroan; dan Perseroan dan Pihak pelanggaran terhadap suatu
PT Asuransi Dayin Mitra kedua akan melakukan ketentuan atau syarat dalam
Tbk (“Pihak Kedua”). penutupan pertanggungan Perjanjian yang menyebabkan
(secara sendiri-sendiri produk asuransi bagi kegagalan Perseroan untuk
disebut “Pihak” dan Debitur Perseroan yang melaksanakan tujuan Perjanjian.
secara bersama-sama direferensikan atau
disebut “Para Pihak”). direkomendasikan oleh Pengalihan
Perseroan sesuai dengan N/A
ketentuan hukum yang
berlaku. Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik
Indonesia
106
Page 132
Jangka Waktu
Nama Perjanjian dan Objek dan Nilai Ketentuan Material dalam
No. Perjanjian dan
Para Pihak Perjanjian Perjanjian
Perpanjangan
Nilai Perjanjian Penyelesaian Sengketa
Perseroan akan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
memperoleh imbalan jasa di Jakarta.
dari Pihak Kedua atas
setiap penutupan Produk
Asuransi yang dilakukan
melalui Perseroan sesuai
dengan ketentuan OJK
dan mengikuti peraturan
terbaru yang dikeluarkan
oleh OJK.
Besarnya dan tata cara
pembayaran imbalan jasa
untuk setiap penutupan
Produk Asuransi
disepakati oleh Para Pihak
sesuai dengan Lampiran 1
Perjanjian yakni komisi
sebesar 15% (sesuai
SEOJK No.6/SEOJK
No.5/2017 tentang
Penetapan Tarif Premi
atau Konstribusi pada Lini
Usaha Asuransi Harta
Benda dan Asuransi
Kendaraan Bermotor
Tahun 2017).
4. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Kerjasama Para Pihak sepakat untuk Perpanjangan Tidak ada pembatasan
Model Bisnis Referensi mengadakan kerjasama Perjanjian ini berlaku sehubungan dengan rencana
Asuransi Kendaraan pemasaran Produk dan mengikat Para transaksi.
Bermotor Dalam Asuransi dengan Pihak terhitung sejak
Rangka Produk Bank menggunakan Model tanggal 29 Agustus Pengakhiran Dipercepat
No. 004/ADM/PD/PKS- Bisnis Referensi dalam 2022 sampai 3 (tiga) Perseroan dapat mengakhiri
Victoria/VII/2018 rangka produk Perseroan tahun dan otomatis perjanjian ini dalam hal:
tanggal 24 Juli 2018 sesuai syarat dan diperpanjang setiap 1 Terdapat permintaan/ perintah
ketentuan yang diatur tahun sekali dan dari Otoritas Jasa Keuangan
Addendum I Perjanjian dalam perjanjian ini. berkelanjutan ke tahun- Republik Indonesia untuk
Kerjasama Model tahun berikutnya. mengakhiri perjanjian;
Bisnis Referensi Pelaksanaan Kerjasama Pihak Kedua tidak lagi memenuhi
Asuransi Kendaraan dimana Perseroan akan persyaratan tingkat solvabilitas
Bermotor dalam rangka memberikan referensi sebagaimana yang ditetapkan
Produk Bank No. atau rekomendasi dalam oleh peraturan yang berlaku;
021/ADM/PD/ADD-PKS rangka produk Perseroan Pihak Kedua mengalami
Victoria (004- atas produk asuransi milik penurunan reputasi secara
2018)/VIII/2018 tanggal Pihak Kedua kepada signifikan sehingga akan
29 Agustus 2022 calon Debitur tertanggung mempengaruhi profil risiko
(“Perjanjian”). sebagai syarat untuk Perseroan; dan
memperoleh fasilitas Pihak Kedua melakukan
Para Pihak kredit/pembiayaan dari pelanggaran material yaitu
Perseroan; dan Perseroan dan Pihak pelanggaran terhadap suatu
PT Asuransi Dayin Mitra kedua akan melakukan ketentuan atau syarat dalam
Tbk (“Pihak Kedua”). penutupan pertanggungan Perjanjian yang menyebabkan
107
Page 133
Jangka Waktu
Nama Perjanjian dan Objek dan Nilai Ketentuan Material dalam
No. Perjanjian dan
Para Pihak Perjanjian Perjanjian
Perpanjangan
(secara sendiri-sendiri produk asuransi bagi kegagalan Perseroan untuk
disebut “Pihak” dan Debitur Perseroan yang melaksanakan tujuan Perjanjian.
secara bersama-sama direferensikan atau
disebut “Para Pihak”). direkomendasikan oleh Pengalihan
Perseroan sesuai dengan N/A
ketentuan hukum yang
berlaku. Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik
Nilai Perjanjian Indonesia
Perseroan akan
memperoleh imbalan jasa Penyelesaian Sengketa
dari Pihak Kedua atas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
setiap penutupan Produk di Jakarta.
Asuransi yang dilakukan
melalui Perseroan sesuai
dengan ketentuan OJK
dan mengikuti peraturan
terbaru yang dikeluarkan
oleh OJK.
Besarnya dan tata cara
pembayaran imbalan jasa
untuk setiap penutupan
Produk Asuransi
disepakati oleh Para Pihak
sesuai dengan Lampiran 1
Perjanjian yakni komisi
sebesar 25% (sesuai
SEOJK No.6/SEOJK
No.5/2017 tentang
Penetapan Tarif Premi
atau Pada Lini Usaha
Asuransi Harta Benda dan
Asuransi Kendaraan
Bermotor Tahun 2017).
5. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Kerjasama Para Pihak sepakat untuk Perpanjangan Tidak ada pembatasan
Model Bisnis Referensi mengadakan kerjasama Perjanjian ini berlaku sehubungan dengan rencana
Asuransi Mesin Dalam pemasaran Produk dan mengikat Para transaksi.
Rangka Produk Bank Asuransi dengan Pihak terhitung sejak
No. 006/ADM/PD/PKS- menggunakan Model tanggal 29 Agustus Pengakhiran Dipercepat
Victoria/VII/2018 Bisnis Referensi dalam 2022 sampai 3 (tiga) Perseroan dapat mengakhiri
tanggal 24 Juli 2018 rangka produk Perseroan tahun dan otomatis perjanjian ini dalam hal:
sesuai syarat dan diperpanjang setiap 1 Terdapat permintaan/ perintah
Addendum I Perjanjian ketentuan yang diatur tahun sekali dan dari Otoritas Jasa Keuangan
Kerjasama Model dalam perjanjian ini. berkelanjutan ke tahun- Republik Indonesia untuk
Bisnis Referensi tahun berikutnya. mengakhiri perjanjian;
Asuransi Mesin dalam Pelaksanaan Kerjasama Pihak Kedua tidak lagi memenuhi
rangka Produk Bank dimana Perseroan akan persyaratan tingkat solvabilitas
No. 023/ADM/PD/ADD- memberikan referensi sebagaimana yang ditetapkan
PKS Victoria (006- atau rekomendasi dalam oleh peraturan yang berlaku;
2018)/VIII/2022 tanggal rangka produk Perseroan Pihak Kedua mengalami
29 Agustus 2022 atas produk asuransi milik penurunan reputasi secara
(“Perjanjian”). Pihak Kedua kepada signifikan sehingga akan
108
Page 134
Jangka Waktu
Nama Perjanjian dan Objek dan Nilai Ketentuan Material dalam
No. Perjanjian dan
Para Pihak Perjanjian Perjanjian
Perpanjangan
Para Pihak calon Debitur/ mempengaruhi profil risiko
Perseroan; dan Tertanggung sebagai Perseroan; dan
PT Asuransi Dayin Mitra syarat untuk memperoleh Pihak Kedua melakukan
Tbk (“Pihak Kedua”). fasilitas pelanggaran material yaitu
(secara sendiri-sendiri kredit/pembiayaan dari pelanggaran terhadap suatu
disebut “Pihak” dan Perseroan dan Pihak ketentuan atau syarat dalam
secara bersama-sama kedua akan melakukan Perjanjian yang menyebabkan
disebut “Para Pihak”). penutupan pertanggungan kegagalan Perseroan untuk
produk asuransi bagi melaksanakan tujuan Perjanjian.
Debitur Perseroan yang
direferensikan atau Pengalihan
direkomendasikan oleh N/A
Perseroan sesuai dengan
ketentuan hukum yang Hukum yang Berlaku
berlaku. Hukum Negara Republik
Indonesia
Nilai Perjanjian
Perseroan akan Penyelesaian Sengketa
memperoleh imbalan jasa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
dari Pihak Kedua atas di Jakarta.
setiap penutupan Produk
Asuransi yang dilakukan
melalui Perseroan sesuai
dengan ketentuan OJK
dan mengikuti peraturan
terbaru yang dikeluarkan
oleh OJK.
Besarnya dan tata cara
pembayaran imbalan jasa
untuk setiap penutupan
Produk Asuransi
disepakati oleh Para Pihak
sesuai dengan Lampiran 1
Perjanjian yakni komisi
sebesar 10%.
6. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Kerjasama Para Pihak sepakat untuk Perpanjangan Tidak ada pembatasan
Model Bisnis Referensi mengadakan kerjasama Perjanjian ini berlaku sehubungan dengan rencana
Asuransi Konstruksi pemasaran Produk dan mengikat Para transaksi.
dan Pembangunan Asuransi dengan Pihak terhitung sejak
Mesin Dalam Rangka menggunakan Model tanggal 29 Agustus Pengakhiran Dipercepat
Produk Bank No. Bisnis Referensi dalam 2022 sampai 3 (tiga) Perseroan dapat mengakhiri
008/ADM/PD/PKS- rangka produk Perseroan tahun dan otomatis perjanjian ini dalam hal:
Victoria/VII/2018 sesuai syarat dan diperpanjang setiap 1 Terdapat permintaan/ perintah
tanggal 24 Juli 2018 ketentuan yang diatur tahun sekali dan dari Otoritas Jasa Keuangan
dalam perjanjian ini. berkelanjutan ke tahun- Republik Indonesia untuk
Addendum I Perjanjian tahun berikutnya. mengakhiri perjanjian;
Kerjasama Model Pelaksanaan Kerjasama Pihak Kedua tidak lagi memenuhi
Bisnis Referensi dimana Perseroan akan persyaratan tingkat solvabilitas
Asuransi Konstruksi memberikan referensi sebagaimana yang ditetapkan
dan Pembangunan atau rekomendasi dalam oleh peraturan yang berlaku;
Mesin dalam rangka rangka produk Perseroan Pihak Kedua mengalami
Produk Bank No. atas produk asuransi milik penurunan reputasi secara
109
Page 135
Jangka Waktu
Nama Perjanjian dan Objek dan Nilai Ketentuan Material dalam
No. Perjanjian dan
Para Pihak Perjanjian Perjanjian
Perpanjangan
025/ADM/PD/ADD-PKS Pihak Kedua kepada signifikan sehingga akan
Victoria (008- calon Debitur/ mempengaruhi profil risiko
2018)/VIII/2022 tatggal Tertanggung sebagai Perseroan; dan
29 Agustus 2022 syarat untuk memperoleh Pihak Kedua melakukan
(“Perjanjian”). fasilitas pelanggaran material yaitu
kredit/pembiayaan dari pelanggaran terhadap suatu
Para Pihak Perseroan dan Pihak ketentuan atau syarat dalam
Perseroan; dan kedua akan melakukan Perjanjian yang menyebabkan
PT Asuransi Dayin Mitra penutupan pertanggungan kegagalan Perseroan untuk
Tbk (“Pihak Kedua”). produk asuransi bagi melaksanakan tujuan Perjanjian.
(secara sendiri-sendiri Debitur Perseroan yang
disebut “Pihak” dan direferensikan atau Pengalihan
secara bersama-sama direkomendasikan oleh N/A
disebut “Para Pihak”). Perseroan sesuai dengan
ketentuan hukum yang Hukum yang Berlaku
berlaku. Hukum Negara Republik
Indonesia
Nilai Perjanjian
Perseroan akan Penyelesaian Sengketa
memperoleh imbalan jasa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
dari Pihak Kedua atas di Jakarta.
setiap penutupan Produk
Asuransi yang dilakukan
melalui Perseroan sesuai
dengan ketentuan OJK
dan mengikuti peraturan
terbaru yang dikeluarkan
oleh OJK.
Besarnya dan tata cara
pembayaran imbalan jasa
untuk setiap penutupan
Produk Asuransi
disepakati oleh Para Pihak
sesuai dengan Lampiran 1
Perjanjian yakni komisi
sebesar 15%.
7.. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Kerjasama Para Pihak sepakat untuk Perpanjangan Tidak ada pembatasan
Model Bisnis Referensi mengadakan kerjasama Perjanjian ini berlaku sehubungan dengan rencana
Asuransi Pengangkutan pemasaran Produk dan mengikat Para transaksi.
Dalam Rangka Produk Asuransi dengan Pihak terhitung sejak
Bank No. menggunakan Model tanggal 29 Agustus Pengakhiran Dipercepat
009/ADM/PD/PKS- Bisnis Referensi dalam 2022 sampai 3 (tiga) Perseroan dapat mengakhiri
Victoria/VII/2018 rangka produk Perseroan tahun dan otomatis perjanjian ini dalam hal:
tanggal 24 Juli 2018 sesuai syarat dan diperpanjang setiap Terdapat permintaan/ perintah
ketentuan yang diatur 1 tahun sekali dan dari Otoritas Jasa Keuangan
Addendum I Perjanjian dalam perjanjian ini. berkelanjutan ke tahun- Republik Indonesia untuk
Kerjasama Model tahun berikutnya. mengakhiri perjanjian;
Bisnis Referensi Pelaksanaan Kerjasama Pihak Kedua tidak lagi memenuhi
Asuransi Pengangkutan dimana Perseroan akan persyaratan tingkat solvabilitas
dalam rangka Produk memberikan referensi sebagaimana yang ditetapkan
Bank No. atau rekomendasi dalam oleh peraturan yang berlaku;
026/ADM/PD/ADD-PKS rangka produk Perseroan
110
Page 136
Jangka Waktu
Nama Perjanjian dan Objek dan Nilai Ketentuan Material dalam
No. Perjanjian dan
Para Pihak Perjanjian Perjanjian
Perpanjangan
Victoria (009- atas produk asuransi milik Pihak Kedua mengalami
2018)/VIII/2022 tanggal Pihak Kedua kepada penurunan reputasi secara
29 Agustus 2022 calon Debitur/ signifikan sehingga akan
(“Perjanjian”). Tertanggung sebagai mempengaruhi profil risiko
syarat untuk memperoleh Perseroan; dan
Para Pihak fasilitas Pihak Kedua melakukan
Perseroan; dan kredit/pembiayaan dari pelanggaran material yaitu
PT Asuransi Dayin Mitra Perseroan dan Pihak pelanggaran terhadap suatu
Tbk (“Pihak Kedua”). kedua akan melakukan ketentuan atau syarat dalam
(secara sendiri-sendiri penutupan pertanggungan Perjanjian yang menyebabkan
disebut “Pihak” dan produk asuransi bagi kegagalan Perseroan untuk
secara bersama-sama Debitur Perseroan yang melaksanakan tujuan Perjanjian.
disebut “Para Pihak”). direferensikan atau
direkomendasikan oleh Pengalihan
Perseroan sesuai dengan N/A
ketentuan hukum yang
berlaku. Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik
Nilai Perjanjian Indonesia
Perseroan akan
memperoleh imbalan jasa Penyelesaian Sengketa
dari Pihak Kedua atas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
setiap penutupan Produk di Jakarta.
Asuransi yang dilakukan
melalui Perseroan sesuai
dengan ketentuan OJK
dan mengikuti peraturan
terbaru yang dikeluarkan
oleh OJK.
Besarnya dan tata cara
pembayaran imbalan jasa
untuk setiap penutupan
Produk Asuransi
disepakati oleh Para Pihak
sesuai dengan Lampiran 1
Perjanjian yakni komisi
sebesar 15%.
8. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Kerjasama Para Pihak sepakat untuk Perpanjangan Tidak ada pembatasan
Model Bisnis Referensi mengadakan kerjasama Perjanjian ini berlaku sehubungan dengan rencana
Asuransi Peralatan pemasaran Produk dan mengikat Para transaksi.
Berat Dalam Rangka Asuransi dengan Pihak terhitung sejak
Produk Bank No. menggunakan Model tanggal 29 September Pengakhiran Dipercepat
005/ADM/PD/PKS- Bisnis Referensi dalam 2022 sampai 3 (tiga) Perseroan dapat mengakhiri
Victoria/VII/2018 rangka produk Perseroan tahun dan otomatis perjanjian ini dalam hal:
tanggal 24 Juli 2018 sesuai syarat dan diperpanjang setiap 1 Terdapat permintaan/ perintah
ketentuan yang diatur tahun sekali dan dari Otoritas Jasa Keuangan
Addendum I Perjanjian dalam perjanjian ini. berkelanjutan ke tahun- Republik Indonesia untuk
Kerjasama Model tahun berikutnya. mengakhiri perjanjian;
Bisnis Referensi Pelaksanaan Kerjasama Pihak Kedua tidak lagi memenuhi
Asuransi Peralatan dimana Perseroan akan persyaratan tingkat solvabilitas
Berat dalam rangka memberikan referensi sebagaimana yang ditetapkan
Produk Bank No. atau rekomendasi dalam oleh peraturan yang berlaku;
111
Page 137
Jangka Waktu
Nama Perjanjian dan Objek dan Nilai Ketentuan Material dalam
No. Perjanjian dan
Para Pihak Perjanjian Perjanjian
Perpanjangan
022/ADM/PD/ADD-PKS rangka produk Perseroan Pihak Kedua mengalami
Victoria (005- atas produk asuransi milik penurunan reputasi secara
2018)/VIII/2022 tanggal Pihak Kedua kepada signifikan sehingga akan
29 September 2022 calon Debitur/ mempengaruhi profil risiko
(“Perjanjian”). Tertanggung sebagai Perseroan; dan
syarat untuk memperoleh Pihak Kedua melakukan
Para Pihak fasilitas pelanggaran material yaitu
Perseroan; dan kredit/pembiayaan dari pelanggaran terhadap suatu
PT Asuransi Dayin Mitra Perseroan dan Pihak ketentuan atau syarat dalam
Tbk (“Pihak Kedua”). kedua akan melakukan Perjanjian yang menyebabkan
(secara sendiri-sendiri penutupan pertanggungan kegagalan Perseroan untuk
disebut “Pihak” dan produk asuransi bagi melaksanakan tujuan Perjanjian.
secara bersama-sama Debitur Perseroan yang
disebut “Para Pihak”). direferensikan atau Pengalihan
direkomendasikan oleh N/A
Perseroan sesuai dengan
ketentuan hukum yang Hukum yang Berlaku
berlaku. Hukum Negara Republik
Indonesia
Nilai Perjanjian
Perseroan akan Penyelesaian Sengketa
memperoleh imbalan jasa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
dari Pihak Kedua atas di Jakarta.
setiap penutupan Produk
Asuransi yang dilakukan
melalui Perseroan sesuai
dengan ketentuan OJK
dan mengikuti peraturan
terbaru yang dikeluarkan
oleh OJK.
Besarnya dan tata cara
pembayaran imbalan jasa
untuk setiap penutupan
Produk Asuransi
disepakati oleh Para Pihak
sesuai dengan Lampiran 1
Perjanjian yakni komisi
sebesar 10%.
9. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Kerjasama Para Pihak sepakat untuk Perpanjangan Tidak ada pembatasan
Model Bisnis Referensi mengadakan kerjasama Perjanjian ini berlaku sehubungan dengan rencana
Asuransi Peralatan pemasaran Produk dan mengikat Para transaksi.
Berat Dalam Rangka Asuransi dengan Pihak terhitung sejak
Produk Bank No. menggunakan Model tanggal 29 Agustus Pengakhiran Dipercepat
007/ADM/PD/PKS- Bisnis Referensi dalam 2022 sampai 3 (tiga) Perseroan dapat mengakhiri
Victoria/VII/2018 rangka produk Perseroan tahun dan otomatis perjanjian ini dalam hal:
tanggal 24 Juli 2018 sesuai syarat dan diperpanjang setiap 1 Terdapat permintaan/ perintah
ketentuan yang diatur tahun sekali dan dari Otoritas Jasa Keuangan
Addendum I Perjanjian dalam perjanjian ini. berkelanjutan ke tahun- Republik Indonesia untuk
Kerjasama Model tahun berikutnya. mengakhiri perjanjian;
Bisnis Referensi Pelaksanaan Kerjasama Pihak Kedua tidak lagi memenuhi
Asuransi Rangka Kapal dimana Perseroan akan persyaratan tingkat solvabilitas
dalam rangka Produk memberikan referensi
112
Page 138
Jangka Waktu
Nama Perjanjian dan Objek dan Nilai Ketentuan Material dalam
No. Perjanjian dan
Para Pihak Perjanjian Perjanjian
Perpanjangan
Bank No. atau rekomendasi dalam sebagaimana yang ditetapkan
024/ADM/PD/ADD-PKS rangka produk Perseroan oleh peraturan yang berlaku;
Victoria (007- atas produk asuransi milik Pihak Kedua mengalami
2018/VIII/2022 tanggal Pihak Kedua kepada penurunan reputasi secara
29 Agustus 2022 calon Debitur/ signifikan sehingga akan
(“Perjanjian”). Tertanggung sebagai mempengaruhi profil risiko
syarat untuk memperoleh Perseroan;
Para Pihak fasilitas Pihak Kedua melakukan
Perseroan; dan kredit/pembiayaan dari pelanggaran material yaitu
PT Asuransi Dayin Mitra Perseroan dan Pihak pelanggaran terhadap suatu
Tbk (“Pihak Kedua”). kedua akan melakukan ketentuan atau syarat dalam
(secara sendiri-sendiri penutupan pertanggungan Perjanjian yang menyebabkan
disebut “Pihak” dan produk asuransi bagi kegagalan Perseroan untuk
secara bersama-sama Debitur Perseroan yang melaksanakan tujuan Perjanjian.
disebut “Para Pihak”). direferensikan atau
direkomendasikan oleh Pengalihan
Perseroan sesuai dengan N/A
ketentuan hukum yang
berlaku. Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik
Nilai Perjanjian Indonesia
Perseroan akan
memperoleh imbalan jasa Penyelesaian Sengketa
dari Pihak Kedua atas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
setiap penutupan Produk di Jakarta.
Asuransi yang dilakukan
melalui Perseroan sesuai
dengan ketentuan OJK
dan mengikuti peraturan
terbaru yang dikeluarkan
oleh OJK.
Besarnya dan tata cara
pembayaran imbalan jasa
untuk setiap penutupan
Produk Asuransi
disepakati oleh Para Pihak
sesuai dengan Lampiran 1
Perjanjian yakni komisi
sebesar 5%.
10. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Kerjasama Para Pihak setuju untuk Perpanjangan Tidak ada pembatasan sehubungan
Maintenance Hardware melakukan kerja sama untuk Perjanjian ini berlaku dan dengan rencana transaksi.
Security Module (HSM) melakukan pengadaan mengikat Para Pihak
Payshield 10K Nomor: maintainance untuk terhitung sejak tanggal 22
038/DJI-MAINT/VI/2025 perangkat HSM payShield Mei 2025 sampai dengan Hukum yang Berlaku
tanggal 20 Juni 2025. 10K 25 cps utuk kepentingan tanggal 21 Mei 2026. Hukum Negara Republik Indonesia
(“Perjanjian”). Perseroan sesuai syarat dan
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini sedang Penyelesaian Sengketa
Para Pihak perjanjian ini. dalam proses Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
Perseroan; dan perpanjangan. Jakarta Selatan.
PT Dymar Jaya Indonesia Nilai Perjanjian
(“Pihak Kedua”). Biaya pemeliharaan adalah
sebesar Rp.512.154.000
113
Page 139
Jangka Waktu
Nama Perjanjian dan Objek dan Nilai Ketentuan Material dalam
No. Perjanjian dan
Para Pihak Perjanjian Perjanjian
Perpanjangan
(secara sendiri-sendiri untuk jangka waktu 1 (satu)
disebut “Pihak” dan tahun pemeliharaan.
secara bersama-sama
disebut “Para Pihak”)
11. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Pembaruan Pihak Pertama setuju untuk Perpanjangan Tidak ada pembatasan sehubungan
Lisensi dan Pemeliharaan melaksanakan pemeliharaan Perjanjian ini berlaku dan dengan rencana transaksi.
Perangkat Nessus sebagaimana berikut: (i) mengikat Para Pihak
Profesional Nomor: kunjungan rutin ke lokasi terhitung sejak tanggal
003/DIR- sebanyak 2 tiket per tahun; 17 November 2025 sampai Hukum yang Berlaku
VICT/PKS/01/2024 tanggal (ii) dan pemeriksaaan dengan tanggal Hukum Negara Republik Indonesia
30 Januari 2024. perbaikan sebanyak 2 tiket 16 November 2026.
Sebagaimana diubah per tahun, sesuai syarat dan Penyelesaian Sengketa
dengan Adendum Kedua ketentuan yang diatur dalam . Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
Perjanjian Pembaruan perjanjian ini. Jakarta Selatan.
Lisensi dan Pemeliharaan
Perangkat Lunak Nessus
Profesional Nomor: Nilai Perjanjian
002A/DIR- Biaya pekerjaan adalah
VICT/PKS/01/26 tanggal sebesar Rp117.460.200,-
12 Januari 2026 sudah termasuk PPN .
(“Perjanjian”).
Para Pihak
PT Intikom Berlian
Mustika (“Pihak
Pertama”); dan
Perseroan.
(secara sendiri-sendiri
disebut “Pihak” dan
secara bersama-sama
disebut “Para Pihak”).
12. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Kerja Sama Dengan memperhatikan dan Perpanjangan Tidak ada pembatasan sehubungan
Penyediaan Pekerjaan bergantung pada pemenuhan Jangka waktu pelaksanaan dengan rencana transaksi.
Data Loss Prevention IOH kewajiban pembayaran Biaya Pekerjaan dimulai sejak
Nomor: 0142/Q00- Pekerjaan oleh Pelanggan tanggal efektif dan terus
Q0L/LGL/24 tanggal 7 Mei berdasarkan Perjanjian ini, berjalan sampai 2 tahun Hukum yang Berlaku
2024 IOH setuju untuk sejak BAST Go Live Hukum Negara Republik Indonesia
(“Perjanjian”). melaksanakan dan Pemeliharaan
menyediakan Pekerjaan ditandatangani oleh Para Penyelesaian Sengketa
Para Pihak kepada Pelanggan dengan Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
PT Indosat Tbk. (“IOH”); syarat-syarat dan ketentuan- Jakarta Pusat.
dan ketentuan dalam Perjanjian
Perseroan (“Pelanggan”). ini Perjanjian ini sedang
dalam proses
(secara sendiri-sendiri perpanjangan.
disebut “Pihak” dan Nilai Perjanjian
secara bersama-sama Biaya pekerjaan adalah
disebut “Para Pihak”). sebesar Rp7.077.046.728,-
(tujuh miliar tujuh puluh tujuh
juta empat puluh enam ribu
tujuh ratus dua puluh delapan
Rupiah) belum termasuk
PPN.
114
Page 140
Jangka Waktu
Nama Perjanjian dan Objek dan Nilai Ketentuan Material dalam
No. Perjanjian dan
Para Pihak Perjanjian Perjanjian
Perpanjangan
13. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Pengadaan Pengadaan Produk dan/atau Perpanjangan Tidak ada pembatasan sehubungan
Produk dan/atau Jasa Jasa dalam Rangka Renewal Perjanjian ini berlaku dan dengan rencana transaksi.
dalam Rangka Renewal License Fortigate. mengikat Para Pihak
License Fortigate Nomor: terhitung sejak tanggal 22
KF24-378-BHP-SI tanggal Nilai Perjanjian Juli 2024 sampai dengan Hukum yang Berlaku
25 Juli 2024 Biaya pekerjaan adalah tanggal 21 Juli 2025. Hukum Negara Republik Indonesia
(“Perjanjian”). sebesar Rp.101.010.000,-
(seratus satu juta sepuluh ribu Perjanjian ini masih dalam Penyelesaian Sengketa
Para Pihak Rupiah) sudah termasuk proses perpanjangan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
PT Berca PPN. dimana sedang dalam Jakarta Selatan.
Hardayaperkasa (“Pihak proses finalisasi dan
Pertama”); dan penandatanganan para
Perseroan. pihak.
(secara sendiri-sendiri
disebut “Pihak” dan
secara bersama-sama
disebut “Para Pihak”).
14. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Pemeliharaan Pemeliharaan Software Velis Perpanjangan Tidak ada pembatasan sehubungan
Software Velis Authenticator Untuk Hard Perjanjian ini berlaku dan dengan rencana transaksi.
Authenticator Untuk Hard Token Aplikasi IBB dengan mengikat Para Pihak
Token Aplikasi IBB No. syarat dan ketentuan sesuai terhitung sejak tanggal 30
008/HO.0906/2020 tanggal dengan Perjanjian ini. April 2024 sampai dengan Hukum yang Berlaku
18 Mei 2020 sebagaimana tanggal 29 April 2025. Hukum Negara Republik Indonesia
diubah terakhir dengan Nilai Perjanjian
Addendum Kelima Biaya pekerjaan adalah Dapat diperpanjang Penyelesaian Sengketa
Pemeliharaan Software sebesar Rp.140.673.630,- dengan pemberitahuan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
Velis Authenticator Untuk (seratus empat puluh juta tertulis 30 hari kalender Jakarta Selatan.
Hard Token Aplikasi IBB enam ratus tujuh puluh tiga sebelum jangka waktu
Nomor: 021/HO.1405/2025 ribu enam ratus tiga puluh perjanjian berakhir.
tanggal 14 Mei 2025 Rupiah) belum termasuk
(“Perjanjian”). PPN. Sampai dengan saat ini
masih dalam proses
Para Pihak perpanjangan
Perseroan; dan
PT Phintraco Technology.
(secara sendiri-sendiri
disebut “Pihak” dan
secara bersama-sama
disebut “Para Pihak”).
15. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Kerjasama Penyediaan layanan terkait Perpanjangan Tidak ada pembatasan sehubungan
Tentang Pemanfaatan dengan penyelenggaraan dan Perjanjian ini berlaku dan dengan rencana transaksi.
Layanan ATM Dalam pemrosesan transaksi mengikat Para Pihak
Jaringan Link Nomor: dengan menggunakan kartu terhitung 3 tahun sejak
002/DIR-VICT/PKS/01/25 dan layanan lain yang dapat ditandatanganinya Hukum yang Berlaku
tanggal 10 Januari 2025 diselenggarakan atau Perjanjian. Hukum Negara Republik Indonesia
(“Perjanjian”). disediakan oleg Jalin dan
dapat dimanfaatkan oleh Perjanjian dapat Penyelesaian Sengketa
Para Pihak anggota. diperpanjang dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
Perseroan (“Bank”); dan pemberitahuan 30 hari Jakarta Selatan.
PT Jalin Pembayaran Nilai Perjanjian sebelum berakhirnya
Nusantara (“Jalin”). Biaya Keanggotaan: Perjanjian.
115
Page 141
Jangka Waktu
Nama Perjanjian dan Objek dan Nilai Ketentuan Material dalam
No. Perjanjian dan
Para Pihak Perjanjian Perjanjian
Perpanjangan
(secara sendiri-sendiri
disebut “Pihak” dan
secara bersama-sama
disebut “Para Pihak”).
Biaya Fitur dalam Layanan
ATM:
16. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Kerjasama Pekerjaan pengadaan Kartu Perpanjangan Tidak ada pembatasan sehubungan
Pengadaan Kartu ATM/Debit GPN dan Perjanjian ini berlaku dan dengan rencana transaksi.
ATM/Debit dan Personalisasi Insource Pihak mengikat Para Pihak
Personalisasi Insource Pertama. terhitung 3 tahun sejak
Nomor: 001/DIR- ditandatanganinya Hukum yang Berlaku
VICT/PKS/09/24 tanggal 6 Nilai Perjanjian Perjanjian. Hukum Negara Republik Indonesia
September 2024 Harga per satu kartu
(“Perjanjian”). Rp21.800 sudah termasuk Perjanjian dapat Penyelesaian Sengketa
PPN diperpanjang dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
Para Pihak Kesepakatan Para Pihak. Jakarta Selatan.
Perseroan (“Pihak
Pertama”); dan
PT Lentera Berkah Abadi
(“Pihak Kedua”).
(secara sendiri-sendiri
disebut “Pihak” dan
secara bersama-sama
disebut “Para Pihak”).
17. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan Virtual Perpanjangan Tidak ada pembatasan sehubungan
Pengadaan Virtual Account Management Perjanjian ini berlaku dan dengan rencana transaksi.
Account Management dengan syarat dan ketentuan mengikat Para Pihak
Nomor: 001/DIR- sebagaimana dalam terhitung 1 tahun sejak
VICT/PKS/10/24 tanggal 3 Perjanjian ini. ditandatanganinya Hukum yang Berlaku
Oktober 2024 Perjanjian. Hukum Negara Republik Indonesia
(“Perjanjian”). Nilai Perjanjian
Perjanjian ini masih dalam Penyelesaian Sengketa
Para Pihak proses perpanjangan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
• Perseroan (“Pihak Para Pihak. Jakarta Selatan.
Pertama”); dan
• PT Ifosys Solusi
Terpadu (“Pihak
Kedua”).
(secara sendiri-sendiri
disebut “Pihak” dan
secara bersama-sama
disebut “Para Pihak”)
Perjanjian Sewa Menyewa
1. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Sewa Menyewa Bahwa Penyewa adalah Perpanjangan Penyewa wajib memberitahukan
No. 012/LA/AKG- perusahaan yang menyewa 1 Januari 2023 – 31 kepada Pemilik setiap terjadi
BVIC/III/2018 tanggal 29 ruangan di dalam bagian Desember 2027 perubahan kepengurusan dalam
Maret 2018 sebagaimana Gedung perkantoran yang Penyewa dalam waktu selambat-
diubah berdasarkan terletak di Jalan Jenderal Penyewa diberi lambatnya 30 (tiga puluh) hari.
Amandemen Perjanjian Gatot Subroto Kav. 23, kesempatan untuk
116
Page 142
Jangka Waktu
Nama Perjanjian dan Objek dan Nilai Ketentuan Material dalam
No. Perjanjian dan
Para Pihak Perjanjian Perjanjian
Perpanjangan
Sewa Menyewa No. Jakarta Selatan 12930 dari memperpanjang Jangka Pengakhiran Dipercepat
0433/AMD/AKG- Pemilik dan Pemilik setuju Waktu Sewa dengan cara Dalam hal terjadi salah satu peristiwa
BVIC/IX/2022 tanggal 19 untuk menyewakan kepada mengajukan permohonan tersebut dibawah ini, Pemilik memiliki
September 2022 Penyewa ruangan dari tertulis kepada Pemilik hak opsi dan berhak dengan segera
(“Perjanjian”). Gedung dengan luas total yang harus diterima oleh mengakhiri Perjanjian ini dengan cara
kurang lebih 258 m2 (dua Pemilik paling lambat 30 memberikan pemberitahuan tertulis
Para Pihak ratus lima puluh depan meter hari sebelum berakhirnya kepada Penyewa tentang
PT Asri Kencana persegi) semi gross yang Jangka Waktu Sewa. pengakhiran Perjanjian, yaitu apabila:
Gemilang (“Pemilik”); terletak di Lantai 1. Penyewa lalai dan/ atau tidak
dan mentaati atau tidak memenuhi salah
Perseroan (“Penyewa”), satu dan/ atau seluruh ketentuan-
(secara sendiri-sendiri Nilai Perjanjian ketentuan yang termaksud dalam
disebut “Pihak” dan Penyewa sepakat dan setuju Perjanjian ini.
secara bersama-sama untuk membayar Uang Sewa Usaha Penyewa yang dijalankan
disebut “Para Pihak”). permeter persegi semigross dalam Ruang Swa tidak dilakukan
perbulan kepa Pemilik yaitu sebagaimana yang ditentukan dalam
sebesar: Pasal 10 Perjanjian ini atau
Periode 01 Agustus 2018 bertentangan dengan peraturan
sampai 31 Desember 2018 perundang-undangan yang berlaku
sejumlah Rp.240.000 atau ditutup atas perintah instansi
Periode 1 Januari 2019 yang berwenang dan Penyewa tidak
sampai 31 Desember 2019 dapat melaksanakan tindakan-
sejumlah Rp. 255.000,- tindakan untuk menyelesaikan secara
Periode 1 Januari 2020 tuntas keadaan tersebut dalam waktu
sampai 31 Desember 2020 30 hari setelah ada surat teguran atau
sejumlah Rp. 270.000,- perintah atau tindakan lainnya oleh
Periode 1 Januari 2021 pihak yang berwenang, atau
sampai 31 Desember 2021 Penyewa dinyatakan pailit/
sejumlah Rp. 285.000,- dibubarkan berdasarkan ketetapan
Periode 1 Januari 2022 Pengadilan yang telah berkekuatan
sampai 31 Desember 2022 hukum tetap/ berdasarkan ketetapan
sejumlah Rp. 300.000,- instansi yang berwenang.
Penyewa sepakat dan setuju Apabila penyewa karena alasan
untuk membayar Service apapun mengakhiri atau
Charge, permeter persegi menghentikan Perjanjian secara
semigross perbulan kepada sepihak sebelum berakhirnya Jangka
Pemilik sebesar: Waktu Sewa, maka Penyewa wajib
Periode 1 Agustus 2018 melakukan pemberitahuan secara
sampai 31 Desember 2020 tertulis 60 hari kalender sebelumnya
sejumlah Rp. 85.000,- kepada Pemilik. Pengakhiran
Perjanjian yang dilakukan oleh
Penyewa hanya dapat disetujui oleh
Pemilik Jika Penyewa membayar
ganti rugi. Apabila penyewa belum
membayar ganti rugi kepada pemilik,
maka Penyewa dengan ini sekarang
dan untuk kemudian pada waktunya
memberi kuasa dan wewenang penuh
kepada pemilik untuk menahan dan/
atau menyita semua barang/
inventaris kantor milik Penyewa yang
tersimpan didalam Ruang Sewa untuk
sementara waktu sampai dengan
diselesaikan dan dilunasinya
kewajiban Penyewa.
Pengalihan
Penyewa tidak dapat mengalihkan
Perjanjian ini kepada pihak mana pun
kecuali dengan persetujuan tertulis
117
Page 143
Jangka Waktu
Nama Perjanjian dan Objek dan Nilai Ketentuan Material dalam
No. Perjanjian dan
Para Pihak Perjanjian Perjanjian
Perpanjangan
terlebih dahulu dari Pemilik, bilamana
perlu Pemilik akan membuat
perjanjian pengalihan tersebut.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian Sengketa
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
Jakarta.
2. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Sewa Menyewa Bahwa Penyewa adalah Perpanjangan Penyewa wajib memberitahukan
No. 013/LA/AKG- perusahaan yang menyewa 1 Januari 2023 – kepada Pemilik setiap terjadi
BVIC/III/2018 tanggal 29 ruangan di dalam bagian 31 Desember 2027 perubahan kepengurusan dalam
Maret 2018 sebagaimana Gedung perkantoran yang Penyewa dalam waktu selambat-
diubah berdasarkan terletak di Jalan Jenderal Penyewa diberi lambatnya 30 (tiga puluh) hari.
Amandemen Perjanjian Gatot Subroto Kav. 23, kesempatan untuk
Sewa Menyewa No. Jakarta Selatan 12930 dari memperpanjang Jangka Pengakhiran Dipercepat
044/AMD/AKG- Pemilik dan Pemilik setuju Waktu Sewa dengan cara Dalam hal terjadi salah satu peristiwa
BVIC/IX/2022 tanggal 19 untuk menyewakan kepada mengajukan permohonan tersebut dibawah ini, Pemilik memiliki
September 2022 Penyewa ruangan dari tertulis kepada Pemilik hak opsi dan berhak dengan segera
(“Perjanjian”). Gedung dengan luas total yang harus diterima oleh mengakhiri Perjanjian ini dengan cara
kurang lebih 300 m2 (tiga Pemilik paling lambat 30 memberikan pemberitahuan tertulis
Para Pihak ratus meter persegi) semi hari sebelum berakhirnya kepada Penyewa tentang
PT Asri Kencana gross yang terletak di Lantai Jangka Waktu Sewa. pengakhiran Perjanjian, yaitu apabila:
Gemilang (“Pemilik”); 6. Penyewa lalai dan/ atau tidak
dan mentaati atau tidak memenuhi salah
Perseroan (“Penyewa”), Nilai Perjanjian satu dan/ atau seluruh ketentuan-
(secara sendiri-sendiri Penyewa sepakat dan setuju ketentuan yang termaksud dalam
disebut “Pihak” dan untuk membayar Uang Sewa Perjanjian ini.
secara bersama-sama permeter persegi semigross Usaha Penyewa yang dijalankan
disebut “Para Pihak”). perbulan kepa Pemilik yaitu dalam Ruang Swa tidak dilakukan
sebesar: sebagaimana yang ditentukan dalam
Periode 1 November 2018 Pasal 10 Perjanjian ini atau
sampai 31 Desember 2018 bertentangan dengan peraturan
sejumlah Rp. 95.000,- perundang-undangan yang berlaku
Periode 1 Januari 2019 atau ditutup atas perintah instansi
sampai 31 Desember 2019 yang berwenang dan Penyewa tidak
sejumlah Rp 110.000,- dapat melaksanakan tindakan-
Periode 1 Januari 2020 tindakan untuk menyelesaikan secara
sampai 31 Desember 2020 tuntas keadaan tersebut dalam waktu
Sejumlah Rp. 125.000,- 30 hari setelah ada surat teguran atau
Periode 1 Januari 2021 perintah atau tindakan lainnya oleh
sampai 31 Desember 2021 pihak yang berwenang, atau
sejumlah Rp. 140.000,- Penyewa dinyatakan pailit/
Periode 1 Januari 2022 dibubarkan berdasarkan ketetapan
sampai 31 Desember 2022 Pengadilan yang telah berkekuatan
sejumlah Rp. 155.000,- hukum tetap/ berdasarkan ketetapan
Penyewa sepakat dan setuju instansi yang berwenang.
untuk membayar Service Apabila penyewa karena alasan
Charge, permeter persegi apapun mengakhiri atau
semigross perbulan kepada menghentikan Perjanjian secara
Pemilik sebesar: sepihak sebelum berakhirnya Jangka
Periode 1 November 2018 Waktu Sewa, maka Penyewa wajib
sampai 31 Desember 2020 melakukan pemberitahuan secara
sejumlah Rp. 85.000,- tertulis 60 hari kalender sebelumnya
kepada Pemilik. Pengakhiran
Perjanjian yang dilakukan oleh
Penyewa hanya dapat disetujui oleh
118
Page 144
Jangka Waktu
Nama Perjanjian dan Objek dan Nilai Ketentuan Material dalam
No. Perjanjian dan
Para Pihak Perjanjian Perjanjian
Perpanjangan
Pemilik Jika Penyewa membayar
ganti rugi. Apabila penyewa belum
membayar ganti rugi kepada pemilik,
maka Penyewa dengan ini sekarang
dan untuk kemudian pada waktunya
memberi kuasa dan wewenang penuh
kepada pemilik untuk menahan dan/
atau menyita semua barang/
inventaris kantor milik Penyewa yang
tersimpan didalam Ruang Sewa untuk
sementara waktu sampai dengan
diselesaikan dan dilunasinya
kewajiban Penyewa.
Pengalihan
Penyewa tidak dapat mengalihkan
Perjanjian ini kepada pihak mana pun
kecuali dengan persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari Pemilik, bilamana
perlu Pemilik akan membuat
perjanjian pengalihan tersebut.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian Sengketa
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
Jakarta.
3. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Sewa Menyewa Bahwa Penyewa adalah Perpanjangan Penyewa wajib memberitahukan
No. 014/LA/AKG- perusahaan yang menyewa 1 Januari 2023 – 31 kepada Pemilik setiap terjadi
BVIC/III/2018 tanggal 29 ruangan di dalam bagian Desember 2027 perubahan kepengurusan dalam
Maret 2018 sebagaimana Gedung perkantoran yang Penyewa dalam waktu selambat-
diubah berdasarkan terletak di Jalan Jenderal Penyewa diberi lambatnya 30 (tiga puluh) hari.
Amandemen Perjanjian Gatot Subroto Kav. 23, kesempatan untuk
Sewa Menyewa No. Jakarta Selatan 12930 dari memperpanjang Jangka Pengakhiran Dipercepat
045/AMD/AKG- Pemilik dan Pemilik setuju Waktu Sewa dengan cara Dalam hal terjadi salah satu peristiwa
BVIC/IX/022 tanggal 19 untuk menyewakan kepada mengajukan permohonan tersebut dibawah ini, Pemilik memiliki
September 2022 Penyewa ruangan dari tertulis kepada Pemilik hak opsi dan berhak dengan segera
(“Perjanjian”). Gedung dengan luas total yang harus diterima oleh mengakhiri Perjanjian ini dengan cara
kurang lebih 1.780 m2 (seribu Pemilik paling lambat 30 memberikan pemberitahuan tertulis
Para Pihak tujuh ratus delapan puluh hari sebelum berakhirnya kepada Penyewa tentang
PT Asri Kencana meter persegi) semi gross Jangka Waktu Sewa. pengakhiran Perjanjian, yaitu apabila:
Gemilang (“Pemilik”); yang terletak di Lantai 10. Penyewa lalai dan/ atau tidak
dan mentaati atau tidak memenuhi salah
Perseroan (“Penyewa”), Nilai Perjanjian satu dan/ atau seluruh ketentuan-
(secara sendiri-sendiri Penyewa sepakat dan setuju ketentuan yang termaksud dalam
disebut “Pihak” dan untuk membayar Uang Sewa Perjanjian ini.
secara bersama-sama permeter persegi semigross Usaha Penyewa yang dijalankan
disebut “Para Pihak”). perbulan kepada Pemilik dalam Ruang Swa tidak dilakukan
yaitu sebesar: sebagaimana yang ditentukan dalam
1. Periode 1 Agustus 2018 Pasal 10 Perjanjian ini atau
sampai 31 Desember 2018 bertentangan dengan peraturan
sejumlah Rp. 95.000,- perundang-undangan yang berlaku
2. Periode 1 Januari 2019 atau ditutup atas perintah instansi
sampai 31 Desember 2019 yang berwenang dan Penyewa tidak
sejumlah Rp. 110.000,- dapat melaksanakan tindakan-
tindakan untuk menyelesaikan secara
tuntas keadaan tersebut dalam waktu
119
Page 145
Jangka Waktu
Nama Perjanjian dan Objek dan Nilai Ketentuan Material dalam
No. Perjanjian dan
Para Pihak Perjanjian Perjanjian
Perpanjangan
3. Periode 1 Januari 2020 30 hari setelah ada surat teguran atau
sampai 31 Desember 2020 perintah atau tindakan lainnya oleh
sejumlah Rp. 125.000,- pihak yang berwenang, atau
4. Periode 1 Januari 2021 Penyewa dinyatakan pailit/
sampai 31 Desember 2021 dibubarkan berdasarkan ketetapan
sejumlah Rp. 140.000,- Pengadilan yang telah berkekuatan
5. Periode 1 Januari 2022 hukum tetap/ berdasarkan ketetapan
sampai 31 Desember 2022 instansi yang berwenang.
sejumlah Rp. 155.000,- Apabila penyewa karena alasan
Penyewa sepakat dan setuju apapun mengakhiri atau
untuk membayar Service menghentikan Perjanjian secara
Charge, permeter persegi sepihak sebelum berakhirnya Jangka
semigross perbulan kepada Waktu Sewa, maka Penyewa wajib
Pemilik sebesar: melakukan pemberitahuan secara
Periode 1 Agustus 2018 tertulis 60 hari kalender sebelumnya
sampai 31 Desember 2020 kepada Pemilik. Pengakhiran
sejumlah Perjanjian yang dilakukan oleh
Rp. 85.000,- Penyewa hanya dapat disetujui oleh
Pemilik Jika Penyewa membayar
ganti rugi. Apabila penyewa belum
membayar ganti rugi kepada pemilik,
maka Penyewa dengan ini sekarang
dan untuk kemudian pada waktunya
memberi kuasa dan wewenang penuh
kepada pemilik untuk menahan dan/
atau menyita semua barang/
inventaris kantor milik Penyewa yang
tersimpan didalam Ruang Sewa untuk
sementara waktu sampai dengan
diselesaikan dan dilunasinya
kewajiban Penyewa.
Pengalihan
Penyewa tidak dapat mengalihkan
Perjanjian ini kepada pihak mana pun
kecuali dengan persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari Pemilik, bilamana
perlu Pemilik akan membuat
perjanjian pengalihan tersebut.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian Sengketa
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
Jakarta.
4.. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Sewa Menyewa Bahwa Penyewa adalah Perpanjangan Penyewa wajib memberitahukan
No. 037/LA/AKG- perusahaan yang menyewa 1 Januari 2023 – kepada Pemilik setiap terjadi
BVIC/VII/2019 tanggal 15 ruangan di dalam bagian 31 Desember 2027 perubahan kepengurusan dalam
Juli 2019 sebagaimana Gedung perkantoran yang Penyewa dalam waktu selambat-
diubah berdasarkan terletak di Jalan Jenderal Penyewa diberi lambatnya 30 (tiga puluh) hari.
Amandemen Perjanjian Gatot Subroto Kav. 23, kesempatan untuk
Sewa Menyewa No. Jakarta Selatan 12930 dari memperpanjang Jangka Pengakhiran Dipercepat
050/AMD/AKG- Pemilik setuju untuk Waktu Sewa dengan cara Dalam hal terjadi salah satu peristiwa
BVIC/IX/2022 tanggal 19 menyewakan kepada mengajukan permohonan tersebut dibawah ini, Pemilik memiliki
September 2022 Penyewa ruangan dari tertulis kepada Pemilik hak opsi dan berhak dengan segera
(“Perjanjian”). Gedung dengan luas total yang harus diterima oleh mengakhiri Perjanjian ini dengan cara
kurang lebih 170 m2 Pemilik paling lambat 30 memberikan pemberitahuan tertulis
Para Pihak (serratus tujuh puluh meter
120
Page 146
Jangka Waktu
Nama Perjanjian dan Objek dan Nilai Ketentuan Material dalam
No. Perjanjian dan
Para Pihak Perjanjian Perjanjian
Perpanjangan
PT Asri Kencana persegi) semi gross yang hari sebelum berakhirnya kepada Penyewa tentang
Gemilang (“Pemilik”); terletak di Lantai 9 Zone I dan Jangka Waktu Sewa. pengakhiran Perjanjian, yaitu apabila:
dan J. Penyewa lalai dan/ atau tidak
Perseroan (“Penyewa”), mentaati atau tidak memenuhi salah
(secara sendiri-sendiri Nilai Perjanjian satu dan/ atau seluruh ketentuan-
disebut “Pihak” dan Penyewa sepakat dan setuju ketentuan yang termaksud dalam
secara bersama-sama untuk membayar Uang Sewa Perjanjian ini.
disebut “Para Pihak”). permeter persegi semigross Usaha Penyewa yang dijalankan
perbulan kepa Pemilik yaitu dalam Ruang Swa tidak dilakukan
sebesar: sebagaimana yang ditentukan dalam
Periode 1 Januari 2019 Pasal 10 Perjanjian ini atau
sampai 31 Desember 2019 bertentangan dengan peraturan
sejumlah perundang-undangan yang berlaku
Rp. 110.000,- atau ditutup atas perintah instansi
Periode 1 Januari 2020 yang berwenang dan Penyewa tidak
sampai 31 Desember 2020 dapat melaksanakan 121ersama121-
sejumlah tindakan untuk menyelesaikan secara
Rp. 125.000,- tuntas keadaan tersebut dalam waktu
Periode 1 Januari 2021 30 hari setelah ada surat teguran atau
sampai 31 Desember 2021 perintah atau 121ersama121 lainnya
sejumlah oleh pihak yang berwenang, atau
Rp. 140.000,- Penyewa dinyatakan pailit/
Periode 1 Januari 2022 dibubarkan berdasarkan ketetapan
sampai 31 Desember 2022 Pengadilan yang telah berkekuatan
sejumlah hukum tetap/ berdasarkan ketetapan
Rp. 155.000,- instansi yang berwenang.
Harga tersebut belum Apabila penyewa karena 121ersama
termasuk PPN sebesar 10% apapun mengakhiri atau
(sepuluh persen) atau sesuai menghentikan Perjanjian secara
,ketentuan berlaku. sepihak sebelum berakhirnya Jangka
Penyewa sepakat dan setuju Waktu Sewa, maka Penyewa wajib
unutk membayar Service melakukan pemberitahuan secara
Charge, permeter persegi tertulis 60 hari kalender sebelumnya
semigross perbulan kepada kepada Pemilik. Pengakhiran
Pemilik selama Jangka Perjanjian yang dilakukan oleh
Waktu Sewa yaitu sebesar Penyewa hanya dapat disetujui oleh
Rp. 85.000,- Harga tersebut Pemilik Jika Penyewa membayar
belum termasuk PPN ganti rugi. Apabila penyewa belum
sebesar 10% (sepuluh membayar ganti rugi kepada pemilik,
persen) atau sesuai dengan maka Penyewa dengan ini sekarang
ketentuan yang berlaku. dan untuk kemudian pada waktunya
memberi kuasa dan wewenang penuh
kepada pemilik untuk menahan dan/
atau menyita semua barang/
inventaris kantor milik Penyewa yang
tersimpan didalam Ruang Sewa untuk
sementara waktu sampai dengan
diselesaikan dan dilunasinya
kewajiban Penyewa.
Pengalihan
Penyewa tidak dapat mengalihkan
Perjanjian ini kepada pihak mana pun
kecuali dengan persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari Pemilik, bilamana
perlu Pemilik akan membuat
perjanjian pengalihan tersebut.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
121
Page 147
Jangka Waktu
Nama Perjanjian dan Objek dan Nilai Ketentuan Material dalam
No. Perjanjian dan
Para Pihak Perjanjian Perjanjian
Perpanjangan
Penyelesaian Sengketa
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di
Jakarta.
5. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Sewa Menyewa Bahwa Penyewa adalah Perpanjangan Tidak ada pembatasan sehubungan
No. 026/LA/AKG- perusahaan yang menyewa 1 Januari 2023 – dengan rencana transaksi.
BVIC/VI/2022 tanggal ruangan di dalam bagian 31 Desember 2027
6 Juni 2022 sebagaimana Gedung perkantoran yang Pengakhiran Dipercepat
diubah berdasarkan terletak di Jalan Jenderal Penyewa diberi Dalam hal terjadi salah satu peristiwa
Amandemen Perjanjian Gatot Subroto Kav. 23, kesempatan untuk tersebut dibawah ini, Pemilik memiliki
Sewa Menyewa Jakarta Selatan 12930 dari memperpanjang Jangka hak opsi dan berhak dengan segera
No. 049/AMD/AKG- Pemilik dan Pemilik setuju Waktu Sewa dengan cara mengakhiri Perjanjian ini dengan cara
BVIC/IX/2022 tanggal 19 untuk menyewakan kepada mengajukan permohonan memberikan pemberitahuan tertulis
September 2022 Penyewa ruangan dari tertulis kepada Pemilik kepada Penyewa tentang
(“Perjanjian”). Gedung dengan luas total yang harus diterima oleh pengakhiran Perjanjian, yaitu apabila:
kurang lebih 420 m2 (empat Pemilik paling lambat 30 Penyewa lalai dan/ atau tidak
Para Pihak ratus dua puluh meter hari sebelum berakhirnya mentaati atau tidak memenuhi salah
PT Asri Kencana persegi) semi gross yang Jangka Waktu Sewa. satu dan/ atau seluruh ketentuan-
Gemilang (“Pemilik”); terletak di Lantai 9. ketentuan yang termaksud dalam
dan Perjanjian ini.
Perseroan (“Penyewa”), Usaha Penyewa yang dijalankan
(secara sendiri-sendiri dalam Ruang Swa tidak dilakukan
disebut “Pihak” dan Nilai Perjanjian sebagaimana yang ditentukan dalam
secara bersama-sama Penyewa sepakat dan setuju Pasal 10 Perjanjian ini atau
disebut “Para Pihak”). untuk membayar Uang Sewa bertentangan dengan peraturan
permeter persegi semigross perundang-undangan yang berlaku
perbulan kepada Pemilik atau ditutup atas perintah instansi
yaitu sebesar: yang berwenang dan Penyewa tidak
Periode 1 Juli 2022 sampai dapat melaksanakan 122las an122-
31 Desember 2022 sejumlah tindakan untuk menyelesaikan secara
Rp. 115.000,- tuntas keadaan tersebut dalam waktu
Penyewa sepakat dan setuju 30 hari setelah ada surat teguran atau
unutk membayar Service perintah atau 122las an122 lainnya
Charge, permeter persegi oleh pihak yang berwenang, atau
semigross perbulan kepada Penyewa dinyatakan pailit/
Pemilik selama Jangka dibubarkan berdasarkan ketetapan
Waktu Sewa yaitu sebesar Pengadilan yang telah berkekuatan
Rp. 85.000,-. Harga tersebut hukum tetap/ berdasarkan ketetapan
belum termasuk PPN instansi yang berwenang.
sebesar 11% (sebelas Apabila penyewa karena 122las an
persen) atau sesuai dengan apapun mengakhiri atau
ketentuan berlaku. menghentikan Perjanjian secara
sepihak sebelum berakhirnya Jangka
Waktu Sewa, maka Penyewa wajib
melakukan pemberitahuan secara
tertulis
60 hari kalender sebelumnya kepada
Pemilik. Pengakhiran Perjanjian yang
dilakukan oleh Penyewa hanya dapat
disetujui oleh Pemilik Jika Penyewa
membayar ganti rugi. Apabila
penyewa belum membayar ganti rugi
kepada pemilik, maka Penyewa
dengan ini sekarang dan untuk
kemudian pada waktunya memberi
kuasa dan wewenang penuh kepada
pemilik untuk menahan dan/ atau
menyita semua barang/ inventaris
122
Page 148
Jangka Waktu
Nama Perjanjian dan Objek dan Nilai Ketentuan Material dalam
No. Perjanjian dan
Para Pihak Perjanjian Perjanjian
Perpanjangan
kantor milik Penyewa yang tersimpan
didalam Ruang Sewa untuk
sementara waktu sampai dengan
diselesaikan dan dilunasinya
kewajiban Penyewa.
Pengalihan
Penyewa tidak dapat mengalihkan
Perjanjian ini kepada pihak mana pun
kecuali dengan persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari Pemilik, bilamana
perlu Pemilik akan membuat
perjanjian pengalihan tersebut.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian Sengketa
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di
Jakarta.
6. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Persewaan No. Obyek Persewaan adalah Perpanjangan Tidak ada pembatasan sehubungan
2023/12/LA/062-BVI ruangan perkantoran dengan Sampai 31 Desember dengan rencana transaksi.
tanggal luas sejumlah 34,50 meter 2026.
15 Desember 2023 persegi yang berlokasi di Pengakhiran Dipercepat
sebagaimana diubah Jalan Jend. Sudirman Kav 70 Perpanjangan perjanjian Penyewa tidak dapat secara sepihak
terakhir dengan – 71, Jakarta 12910 pada tidak diatur. dan tidak ada persyaratan pada
Perpanjangan Sewa No. Persyaratan Persewaan penjanjian ini untuk Pemutusan
2025/XI/LA/039 - BVI berukuran semi bruto yang Perjanjian lebih awal.
tanggal mana ukuran tersebut terdiri
27 November 2025 dari adanya pro-rata atas Pengalihan
(“Perjanjian”). toilet-toilet, pantry, koridor Penyewa tidak akan mengalihan,
dan lift lobby, lokasinya di menyewakan lagi atau dengan cara
Para Pihak Lantai dasar. lain menyerahkan penguasaan
PT Serasi Tunggal Mandiri seluruh atau sebagian dari Obyek
(“Yang Menyewakan”); Nilai Perjanjian Persewaan baik dengan cara
dan Tarif sewa: Rp604.400 menyewakan lagi, meminjamkan,
Perseroan (“Penyewa”), Tarif layanan: Rp231.750 membagi atau dengan cara-cara lain,
(secara sendiri-sendiri yang dengan itu seseorang atau
disebut “Pihak” dan orang-orang yang bukan merupakan
secara bersama-sama salah satu pihak dalam Perjanjian
disebut “Para Pihak”). Persewaan ini memperoleh
penggunaan atau hak seluruh atau
sebagian dari Obyek Persewaan,
terlepas apakah untuk penggunaan
atau untuk hak itu dibayarnya Uang
Sewa atau atas dasar pertimbangan
lain, tanpa persetujuan tertulis dari
Yang Menyewakan.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian Sengketa
Badan Arbitrase Nasional Indonesia
7. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Sewa Menyewa Gedung seluas kurang lebih Perpanjangan Tidak ada pembatasan sehubungan
No. 048/LA/AKG- 290m2 semi gross yang 1 Januari 2026 – dengan rencana transaksi.
BVIC/X/2017 tanggal 30 terletak di Lantai 1. 31 Desember 2026
123
Page 149
Jangka Waktu
Nama Perjanjian dan Objek dan Nilai Ketentuan Material dalam
No. Perjanjian dan
Para Pihak Perjanjian Perjanjian
Perpanjangan
Oktober 2020 Pengakhiran Dipercepat
sebagaimana diubah Nilai Perjanjian Penyewa diberi Perjanjian ini berakhir:
terakhir berdasarkan Uang sewa per meter persegi kesempatan untuk Karena jangka waktu sewa berakhir;
Amandemen Perjanjian semigross per bulan yaitu memperpanjang jangka Pemilik memiliki hak opsi dan berakhir
Sewa Menyewa No. sebesar Rp.330.000,- waktu sewa dengan cara mengakhiri Perjanjian dengan
034/AMD/AKG- mengajukan permohonan pemberitahuan tertulis kepada
BVIC/XII/2025 tanggal 19 tertulis kepada Pemilik Penyewa apabila (i) Penyewa lalai
Desember 2025 yang harus diterima oleh dan/atau tidak mentaati atau tidak
(“Perjanjian”). Pemilik paling lambat 30 memenuhi salah satu dan/atau
hari sebelum berakhirnya seluruh ketentuan dalam Perjanjian
Para Pihak jangka waktu sewa. ini; (ii) Usaha Penyewa yang
PT Asri Kencana dijalankan dalam ruang sewa tidak
Gemilang (“Pemilik”); dilakukan sesuai Perjanjian; atau (iii)
dan Penyewa dinyatakan
Perseroan (“Penyewa”), pailit/dibubarkan berdasarkan
(secara sendiri-sendiri ketetapan Pengadilan yang telah
disebut “Pihak” dan berkekuatan hukum tetap/instansi
secara bersama-sama yang berwenang.
disebut “Para Pihak”).
Pengalihan
Penyewa tidak dapat mengalihkan
Perjanjian ini kepada pihak mana pun
kecuali dengan persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari Pemilik, bilamana
perlu Pemilik akan membuat
perjanjian pengalihan tersebut.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian Sengketa
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
Jakarta.
8. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Sewa Menyewa Gedung Bank Panin seluas Perpanjangan Tidak ada pembatasan sehubungan
Ruangan Kantor No. 408m2. 1 Desember 2025 – dengan rencana transaksi.
009/PS/AJ/X/94 tanggal 1 30 November 2026
Oktober 1994 Nilai Perjanjian Hukum yang Berlaku
sebagaimana diubah Uang sewa sebesar Penyewa diberi Hukum Negara Republik Indonesia.
terakhir berdasarkan Rp.350.000,-/m2/bulan kesempatan untuk
Addendum #15 No. (belum termasuk PPn) memperpanjang jangka Penyelesaian Sengketa
02/ADD-PS/AJ/XI/2025 Biaya Jasa Rp110.000,- waktu sewa dengan cara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
tanggal 13 November 2025 /m2/bulan (belum termasuk mengajukan permohonan
(“Perjanjian”). PPn tertulis kepada Pemilik
yang harus diterima oleh
Para Pihak Pemilik paling lambat 30
• PT Amana Jaya hari sebelum berakhirnya
(“Yang jangka waktu sewa
Menyewakan”); dan
• Perseroan
(“Penyewa”),
(secara sendiri-sendiri
disebut “Pihak” dan
secara bersama-sama
disebut “Para Pihak”).
124
Page 150
Jangka Waktu
Nama Perjanjian dan Objek dan Nilai Ketentuan Material dalam
No. Perjanjian dan
Para Pihak Perjanjian Perjanjian
Perpanjangan
9. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Pemeliharaan Bahwa Pihak Kedua Perpanjangan Tidak ada pembatasan sehubungan
Perangkat menunjuk Pihak Pertama 3 November 2025 sampai dengan rencana transaksi.
No. 013/0919/MC tanggal untuk melaksanakan dengan 2 November 2026
20 September 2019. pemeliharaan (selanjutnya Pengakhiran Dipercepat
disebut sebagai Setiap Pihak dapat mengakhiri
Addendum I Perjanjian “Pemeliharaan”) Perangkat Perjanjian ini sebelum berakhirnya
Pemeliharaan Perangkat milik Pihak Kedua dan Pihak jangka waktu Pemeliharaan, apabila
No. 013/0919/MC-ADDI Pertama dengan ini terdapat salah satu Pihak tidak
tanggal 3 November 2020. menerima penunjukan dari melaksanakan, baik sebagian
Addendum II Perjanjian Pihak Kedua untuk maupun seluruh kewajibannya,
Pemeliharaan Perangkat melaksanakan Pemeliharaan dan/atau melanggar ketentuan
No. 060/2021/XI/MC-Murni atas Perangkat milik Pihak sebagaimana diatur dalam Perjanjian
tanggal 11 November Kedua dengan perincian ini. Pihak yang bermaksud mengakhiri
2021. sebagaimana tertera dalam Perjanjian ini wajib untuk
Addendum III Perjanjian lampiran (untuk selanjutnya menyampaikan pemberitahuan
Pemeliharaan Perangkat disebut sebagai “Lampiran”). secara tertulis terlebih dahulu kepada
No. 055/2022/XI/MC-Murni Pihak lainnya, paling lambat 30 (tiga
tanggal 3 November 2022. puluh) hari sebelum tanggal efektif
Addendum IV Perjanjian pengakhiran. Apabila dalam jangka
Pemeliharaan Perangkat waktu 14 (empat belas) hari kerja
No. 046/2023/XI/MC- sejak pemberitahuan disampaikan,
Murni tanggal 1 November tidak terdapat tanggapan lebih lanjut
2023 dari Pihak lainnya, maka Perjanjian
Addendum V Perjanjian dianggap telah berakhir terhitung
Pemeliharaan Perangkat sejak tanggal pemberitahuan
No. 013/00919 tanggal 4 tersebut.
November 2024 Nilai Perjanjian
Addendum VI Perjanjian Rp60.384.000 Pengalihan
Pemer3liharaan Perangkat Pihak Pertama dan Pihak Kedua
No. 013/0919/MC tanggal dengan ketentuan bahwa Para Pihak
3 November 2025 tidak dapat mengalihkan atau
(“Perjanjian”). melepaskan hak dan kewajibannya
berdasarkan Perjanjian ini kepada
Para Pihak pihak lain tanpa persetujuan tertulis
PT Murni Solusindo terlebih dahulu dari pihak lainnya.
Nusantara (“Pihak
Pertama”); dan Hukum yang Berlaku
Perseroan (“Pihak Hukum Negara Republik Indonesia.
Kedua”),
(secara sendiri-sendiri Penyelesaian Sengketa
disebut “Pihak” dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
secara bersama-sama
disebut “Para Pihak”).
125
Page 151
5. KETERANGAN TENTANG ASET TETAP
Pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan saat ini memiliki dan menguasai secara sah aset dengan rincian
sebagai berikut:
Hak atas Tanah dan Bangunan
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, Perseroan memiliki kekayaan material berupa tanah dan bangunan, yaitu
sebagai berikut:
Surat ukur/ Tanggal
Luas Penggunaan
No. No. Sertipikat Pemilik Gambar Berakhir Lokasi
(m2) Tanah
Denah Hak
SHGB No. Kel. Lengkong Wetan,
16 Juli KCP Bumi
1. 504/Lengkong Perseroan No. 6585 110 Kec. Serpong, Kab.
2027 Serpong Damai
Wetan Tangerang, Jawa Barat
11 Kel. Petojo Utara, Kec.
SHGB No.
2. Perseroan No. 345 November 484 Gambir, Kab. Jakarta -
3720/Petojo Utara
2033 Pusat, DKI Jakarta
SHGB No. 8 Kel. Kembangan Selatan,
3. 2792/Kembangan Perseroan No. 2792/1990 September 75 Kec. Kembangan, Jakarta KCP Puri Indah
Selatan 2042 Barat, DKI Jakarta
SHGB No. Kel. Kedoya Utara, Kec.
No. 28 Juli KCP Green
4. 6923/Kedoya Perseroan 7 Kebon Jeruk, Kota
52/167/1988 2044 Garden
Utara Jakarta Barat, DKI Jakarta
Kel. Roa Malaka, Kec.
SHGB No. 30 Maret
5. Perseroan No. 25/10/2007 57 Tambora, Kota Jakarta -
2706/Roa Malaka 2028
Barat, DKI Jakarta
Kel. Mangga Besar, Kec.
SHMSRS No. 26 Agustus Tamansari, Kota
6. Perseroan No. 935/2009 79,01 -
2185/II-III 2027 Administrasi Jakarta
Barat, DKI Jakarta
18 Desa Cipete Utara, Kec.
SHGB No.
7. Perseroan No. 1610/1986 Desember 510 Kebayoran Baru, Jakarta KC Fatmawati
924/Cipete Utara
2038 Selatan, DKI Jakarta
Kel. Bangka, Kec.
9
SHGB No. No. Mampang Prapatan,
8. Perseroan Desember 75 KCP Kemang
557/Bangka 03666/2005 Jakarta Selatan, DKI
2037
Jakarta
24 Kel. Pasirsari, Kec.
SHGB No.
9. Perseroan No. 124/2005 September 60 Cikarang Selatan, Kab. -
3019/Pasirsari
2026 Bekasi, Jawa Barat
SHGB NIB, 20 Kel. Tanah Sereal, Kec.
10. 09.03.000012800. Perseroan N/A Desember 78 Tambora, Kota Jakarta -
0 2045 Barat, DKI Jakarta
No. 12 Kel. Petojo Utara, Kec.
SHGB No. KCP Duta
11. Perseroan 00022/Petojo November 73 Gambir, Kota Jakarta
812/Petojo Utara Merlin
Utara/2010 2038 Pusat, DKI Jakarta
SHGB No. Kel. Wijaya Kusuma, Kec.
9 April KCP Duta Mas
12. 1157/Wijaya Perseroan No. 1357/1990 82 Grogol Petamburan,
2029 Jelambar
Kusuma Jakarta Barat, DKI Jakarta
Kel. Kelapa Gading Barat,
SHGB No. 28
Kec. Kelapa Gading,
13. 1961/Kelapa Perseroan No. 101/1994 November 100 -
Jakarta Utara, DKI
Gading Barat 2032
Jakarta
SHGB No. Kel. Kebon Kelapa, Kec.
No. KCP
14. 2479/Kebon Perseroan 4 Mei 2028 71 Gambir, Jakarta Pusat,
00043/2007 Pecenongan
Kelapa DKI Jakarta
126
Page 152
Surat ukur/ Tanggal
Luas Penggunaan
No. No. Sertipikat Pemilik Gambar Berakhir Lokasi
(m2) Tanah
Denah Hak
SHGB No. Kel. Pondok Pinang, Kec.
21 Maret KCP Pondok
15. 3086/Pondok Perseroan No. 3760/1985 110 Kebayoran Lama, Jakarta
2055 Indah
Pinang Sea
SHGB No. Kel. Grogol Utara, Kec.
No. 27 Juni KCP Patal
16. 2821/Grogol Perseroan 75 Kebayoran Lama, Jakarta
01627/2004 2031 Senayan
Utara Selatan, DKI Jakarta
SHGB No. 15 Kel. Tanjung Duren Utara,
17. 1780/Tanjung Perseroan No. 1/2002 Desember 85 Kec. Grogol Petamburan, -
Duren Utara 2042 Jakarta Barat, DKI Jakarta
SHGB No. 28 Desa Pondok Karya, Kec.
18. 1851/Pondok Perseroan No. 497 November 75 Pondok Aren, Kab. -
Karya 2035 Tangerang, Jawa Barat
No.
SHGB No. Kel. Panunggangan Barat,
889/Panungga 3 Juni
19. 5622/Panunggan Perseroan 100 Kec. Cibodas, Kota -
ngan 2040
gan Barat Tangerang, Banten
Barat/2008
20 Kel. Braga, Kec. Sumur
SHGB No. No.
20. Perseroan Desember 197 Bandung, Bandung, Jawa KC Bandung
739/Braga 00034/2012
2042 Barat
SHGB No. No. 28 Kel. Kamal Muara, Kec.
KCP Pantak
21. 1002/Kamal Perseroan 01223/Kamal September 75 Penjaringan, Jakarta
Indah Kapuk
Muara Muara/2006 2032 Utara, DKI Jakarta
SHGB No. No. Kel. Sunter Agung, Kec.
4 Agustus
22. 8103/Sunter Perseroan 13186/Sunter 100 Tanjung Priok, Jakarta KCP Sunter
2026
Agung Agung/2006 Utara, DKI Jakarta
No. 24 Kel. Pabuaran, Kec.
SHGB No.
23. Perseroan 10.25.01.07.00 September 106 Karawaci, Tangerang, -
182/Pabuaran
021 2027 Banten
SHGB No. Kel. Cengkareng Timur,
No. 27 Juli
24. 7766/Cengkareng Perseroan 68 Kec. Cengkareng, Jakarta
01491/2003 2044
Timur Barat, DKI Jakarta
SHGB No. Kel. Meruya Utara, Kec.
No. 6 Maret
25. 5915/Meruya Perseroan 61 Kembangan, Jakarta -
00145/2007 2041
Utara Barat, DKI Jakarta
Kel. Pegangsaan Dua,
SHGB No. No. 13
Kec. Kelapa Gading,
26. 9990/Pegangsaa Perseroan 00077/Pegang November 72 -
Jakarta Utara, DKI
n Dua saan Dua/2011 2032
Jakarta
No. Kel. Pluit, Kec.
SHGB No. 4 Januari KCP Muara
27. Perseroan 07084/Pluit/20 240 Penjaringan, Jakarta
9622/Pluit 2037 Karang 2
06 Utara, DKI Jakarta
Kel. Masale, Kec.
SHGB No. No. 6 Oktober Panakkukang, Kota
28. Perseroan 133 KC Makassar
22117/Masale 04562/2017 2037 Makassar, Sulawesi
Selatan
Kel. Kelapa Gading Timur,
SHGB No.
No. 10 Oktober Kec. Kelapa Gading, KC Kelapa
29. 5557/Kelapa Perseroan 64
08608/2000 2040 Jakarta Utara, DKI Gading
Gading Timur
Jakarta
SHGB No. No. Kel. Pemecutan Klod,
22 Maret
30. 57/Pemecutan Perseroan 01528/Pemecu 150 Kec. Denpasar Barat, KC Bali
2046
Klod tan Klod/2005 Denpasar, Bali
SHGB No. No. 26 Kel. Pakulonan Barat,
31. 08479/Pakulonan Perseroan 501/Pakulonan Desember 77 Kec. Kelapa Dua, -
Barat Barat/2007 2034 Tangerang, Banten
SHGB No. Kel. Kembangan Selatan,
15 Januari
32. 03429/Kembanga Perseroan No. 55/2006 77 Kec. Kembangan, Jakarta -
2040
n Selatan Barat, DKI Jakarta
127
Page 153
Surat ukur/ Tanggal
Luas Penggunaan
No. No. Sertipikat Pemilik Gambar Berakhir Lokasi
(m2) Tanah
Denah Hak
Kel. Grogol Utara, Kec. KCP Patal
SHGB No. 2593/ No. 29 Juni
33. Perseroan 75 Kebayoran Lama, Jakarta Senayan
Grogol Utara 01752/2004 2039
Selatan, DKI Jakarta
Kel. Pulo, Kec. Kebayoran KCP Grand
SHGB No. No. 22 Juni
34. Perseroan 76 Baru, Jakarta Selatan, Wijaya
1991/Pulo 02789/2008 2029
DKI Jakarta
SHGB No. Kel. Pegadungan, Kec. KCP Citra 2
09 Agustus
35. 10949/Pegadung Perseroan 00929/2004 68 Kalideres, Jakarta Barat,
2030
an DKI Jakarta
13 Kel. Pluit, Kec. -
SHMSRS
36. Perseroan No. 4491/1997 November 37 Penjaringan, Jakarta
383/I/B/Pluit
2033 Utara, DKI Jakarta
13 Kel. Pluit, Kec. -
SHMSRS
37. Perseroan No. 4491/1997 November 33 Penjaringan, Jakarta
384/I/B/Pluit
2033 Utara, DKI Jakarta
No. 4 -
SHGB No. 87/ Kel. Seminyak, Kec. Kuta,
38. Perseroan 591/Seminyak/ September 700
Seminyak Kab. Badung, Bali
2008 2042
25 -
SHGB No. 4267/ Kel. Margahayu, Kec.
39. Perseroan No. 180/1974 November 1.360
Margahayu Bekasi Timur, Jawa Barat
2028
25 -
SHGB No. 4268/ Kel. Margahayu, Kec.
40. Perseroan No. 1629/1983 November 1.675
Margahayu Bekasi Timur, Jawa Barat
2028
SHGB No. No. 30 Maret Kel. Kedoya Utara, Kec. KCP Green
41. Perseroan 154
320/Kedoya Utara 184/3021/1989 2029 Kebon Jeruk, DKI Jakarta Garden
SHGB NIB 16 KCP Kebon
Kel. Srengseng, Kec.
42. 09.03.000002911. Perseroan N/A Februari 82 Jeruk
Kembangan, DKI Jakarta
0 2046
19 KCP Kebon
SHGB NIB Kel. Srengseng, Kec.
43. Perseroan N/A Februari 82 Jeruk
09.03.000002914 Kembangan, DKI Jakarta
2046
Kel. Darmo, Kec. KC Surabaya
SHGB No. 605/ 7 April
44. Perseroan No. 743/1996 355 Wonokromo, Surabaya,
Kelurahan Darmo 2039
Jawa Timur
No. Kel. Bintara Jaya, Kec. -
22 Oktober
45. SHGB No. 1364 Perseroan 674/Bintara 116 Bekasi Barat, Bekasi,
2027
Jaya/2024 Jawa Barat
Kel. Gelora, Kec. Tanah -
SHPTU No. 9 Agustus
46. Perseroan - 26,61 Abang, Jakarta Pusat,
049793 2033
DKI Jakarta
Satuan Hak Milik -
Atas Satuan
Kel. Karet Tengsin, Kec.
Rumah Susun 12 Oktober
47. Perseroan - 42,75 Tanah Abang, Jakarta
(“SHMSRS”) No. 2029
Pusat, DKI Jakarta
6040/Karet
Tengsin
SHGB No. Kel. Tanjung Duren -
17 Maret
48. 09.03.000002907. Perseroan N/A 81 Selatan, Kec. Grogol,
2046
0 Jakarta Barat, DKI Jakarta
Kel. Ancol. Kec. -
SHMSRS No. 16 Juli
49. Perseroan No. 623 9,05 Penjaringan, Jakarta
623/II/A.6/Ancol 2028
Utara, DKI Jakarta
13 Kel. Pluit, Kec. -
SHMSRS No.
50. Perseroan No. 1372/1997 November 58 Penjaringan, Jakarta
382/I/IB/Pluit
2033 Utara, DKI Jakarta
128
Page 154
Selain sertifikat-sertifikat sebagaimana telah diungkapkan di atas, Perseroan juga menguasai tanah dan bangunan
yang telah berakhir masa berlakunya yaitu :
SHGB No. 1869/Ancol atas nama Perseroan seluas 510 m2 yang berlokasi di Komplek Grand Boutique Center,
Kel. Ancol, Kec. Pademangan, Kota Jakarta Utara, yang berlaku sampai dengan 21 Januari 2021. SHGB tersebut
masih dalam proses pengurusan perpanjangan pada Kantor Pertanahan Administrasi Jakarta Pusat sebagaimana
ternyata dalam Surat Keterangan Notaris Suwarni Sukiman, S.H., Notaris di Jakarta tanggal 18 Februari 2026.
Kendaraan Bermotor Perseroan
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, Perseroan memiliki harta kekayaan berupa kendaraan bermotor dengan
rincian sebagai berikut:
Tahun
No. Merek dan Tipe No. Polisi No. BPKB No. Rangka/No. Mesin
Pembuatan
Toyota Avanza 1.3 EA/T
1. 2019 AD 9456 HS P-02107053 MHKM5EB2JKK009806
(F653RM-GQFJ)
Toyota New Avanza 1.36
2. 2014 B 1611 PRG L-00277422 MHKM1BA3JEJ068808
10/T
3. Toyota Camry 2.5V A/T 2018 B 1655 PAI O-00992951 MR053AK50J4510899
4. Toyota Camry 2.5V A/T 2018 B 1664 PAI O-00509316 MR053AK50J4510883
5. Toyota Camry 2.5V A/T 2018 B 1740 PAI O-05921959 MR053AK50J4510952
6. Toyota Vellfire 2.5G 2017 B 2023 PFF N-07615587 JTNGF3DHGH8012919
7. Toyota Alphard 2.5X A/T 2018 B 2444 PFP O-07337960 JTNGF3DH3J8015167
Toyota Voxy 2.0 A/T
8. 2021 B 2509 POH R-01363810 JT7X2RB80M7023419
(2RR80R-BPXSP)
9. Toyota Avanza 1.3 E A/T 2019 BK 1453 AAN P-08323860 MHKM5EB2JKK010117
10. Toyota Avanza 1.3 G M/T 2016 DB 1885 LD L-09787791 MHKM5EA3JGK008184
11. Toyota Avanza 1.3 E A/T 2018 DD 1588 UY O-01096220 MHKM5EB2JJK008394
12. Toyota Innova G 2013 L 1671 JH K-06706469 MHFXW42G7D2275099
13. Toyota Avanza 1.3 G M/T 2017 L 1912 LU M-11094485 MHKM5EA3JHK051245
14. Hino WU392R 2015 L 9092 GE L-12379569 M0EC1JGX1F5024432
15. Honda NF11T11C01 M/T 2019 AD 6765 S P-02127866 MH1JBK117KK619679
16. Honda NF11T11C01 M/T 2015 B 3005 PBN M-03728704 MH1JBK112FA262160
17. Honda NF11B201 M/T 2013 B 6827 PVN K-00222755 MH1JBE1140K576424
18. Suzuki Smash 2006 B 6853 PIG G-0123101 -
19. Honda NF11T11C01 M/T 2019 BK 6457 AIX Q-00273866 MH1JBK113KK652856
20. Honda NF11T11C01 M/T 2014 D 6911 MK L-08967105 MH1JBK11XEK165141
21. Honda NF11T11C01 M/T 2016 DB 6259 MB L-06425243 MH1JBK111GK359190
22. Honda NF11T11C01 M/T 2019 DD 5956 M P-08954914 MH1JBK119KK593005
23. Honda NF11T11C01 M/T 2017 DK 3020 AAK N-10744021 MH1JBK11GHK463319
24. Honda NF11T11C01 M/T 2018 H 6911 SA O-02208060 MH1JBK118JK510422
25. Honda Revo Fit 2014 L 2764 ln L-01124096 -
Hyundai Ioniq
26. 2023 B 1568 SNQ U-05386514 MF3KM81AUPJ006609
5EVPRIMEXN42AT
Hyundai Ioniq
27. 2023 B 1569 SNQ U-05386515 MF3KM81AUPJ006652
5EVPRIMEXN42AT
Hyundai Ioniq
28. 2023 B 1592 SNP U-01046439 MF3KM81AUPJ006647
5EVPRIMEXN42AT
Berdasarkan Laporan Keuangan per 31 Desember 2025, nilai aset tetap Perseroan sebesar Rp355.334.930 ribu.
129
Page 155
6. PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN
Dewan Komisaris dan Direksi
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.55 tanggal 20 Juni 2025 yang
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah diberitahukan kepada Menkum
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.AHU-AH.01.09-
0306553 tanggal 4 Juli 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU-0149288.AH.01.11.Tahun
2025 tanggal 4 Juli 2025 (“Akta No.55/2025”), susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama Independen : Zaenal Abidin
Komisaris Independen : Gunawan Tenggarahardja
Komisaris : Sia Leng Ho
Direksi
Direktur Utama : Achmad Friscantono
Wakil Direktur Utama : Rusli
Direktur : Debora Wahjutirto Tanoyo
Direktur : Lembing
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko : Tamunan
Berikut merupakan keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi:
Dewan Komisaris
Zaenal Abidin
Komisaris Utama Independen
Warga Negara Indonesia, 62 tahun. Beliau menyelesaikan Sarjana Ekonomi
dari Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta pada tahun 1987,
Master Manajemen dari ASIAN Institute of Management (AIM), Filipina pada
tahun 1997 dan Doctor of Philosophy dari Santo Tomas University,
Filipina pada tahun 2006.
Menjabat sebagai Komisaris Utama Independen Perseroan sejak
tahun 2022.
Memulai karir perbankan sebagai Pro Manager Treasury dan Analisa
di Bidang Dana Perbankan pada tahun 1989 – 1992 di Bank Summa. Beliau
juga aktif sebagai pengajar pada Perbanas Institute sejak tahun 1993 hingga
saat ini, dan juga sebagai Asesor Manajemen Risiko Pasar Modal dari tahun
2016 sampai sekarang. Pada tahun 2013-2019 beliau aktif sebagai Dosen
di STIE IBS. Pada tahun 2011 – 2012 beliau juga aktif sebagai Koordinator
Staf Khusus Bidang Riset Asosiasi Perbanas dan sebagai peneliti senior GCG
pada Indonesia Institute Corporate Governance periode
2008 – 2018. Sebagai Komisaris merangkap Komisaris Independen
Perseroan dari tahun 2012 – 2022. Selain menjabat sebagai anggota
Komisaris Perseroan, beliau juga menduduki posisi Komisaris Independen di
PT Sumberdaya Sewatama pada tahun 2021 – 2022.
130
Page 156
Pada tahun 2022 sampai dengan sekarang menjabat sebagai
Komisaris Independen Perseroan.
Selama tahun 2024 seminar dan pelatihan yang diikuti antara lain:
Expert Sharing: Keuangan Berkelanjutan (Internal Perseroan), Dealing With
VUCA Challenges : Contextual Leadership Journey (Internal Perseroan),
Keanggotaan Wakil Manajer Investasi (Perkumpulan Wakil Manajer Investasi
Indonesia), Expert Sharing Session: Menjalin Silaturahmi Dalam
Kebersamaan (Internal Perseroan), Resertifikasi Manajemen Risiko J4 & J6
(Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia) Refreshment Sertifikasi
Manajemen Risiko (PT Efektifpro Knowledge Source), Expert Sharing
Session: Peluang dan Tantangan Pembiayaan Bank Pada Bisnis Model Multi
Finance (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia).
Gunawan Tenggarahardja
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 70 tahun. Beliau menyelesaikan Sarjana
Teknik Sipil dari Institut Teknologi Bandung pada tahun 1981.
Menjabat sebagai Komisaris/ Komisaris Independen Perseroan sejak
tahun 2003.
Memulai karir di Schlumberger OSA sebagai International Field Engineer 1
pada tahun 1982 sampai dengan tahun 1984. Pada tahun 1985 sampai
dengan tahun 1988, beliau menjabat sebagai Assistant Manager
di PT Bank Bali. Selanjutnya, beliau menjabat sebagai General Manager
PT Sampoerna Transport Nusantara tahun 1989 sampai dengan tahun 1992
dan menjabat sebagai Direktur Eksekutif pada PT Duta Pertiwi Tbk
tahun 1992 sampai dengan tahun 1996. Pada tahun 1996 sampai dengan
tahun 1998, beliau menjabat sebagai Direktur di PT Bhuwanatala Indah
Permai Tbk. Beliau juga pernah menjabat sebagai Komisaris Utama
PT Sigma Karya Sempurna (Bali Camp) pada tahun 1998 sampai dengan
tahun 2004 dan mengawali karir di Perseroan sebagai Komisaris sejak tahun
2003 dan pada tahun 2007 beliau merangkap sebagai Komisaris
Independen sampai sekarang. Selain menjabat sebagai anggota Komisaris
Perseroan, beliau juga menduduki posisi Komisaris Independen
di PT Jakarta Setiabudi International Tbk sejak 2004.
Pada tahun 2003 sampai dengan sekarang menjabat sebagai
Komisaris Independen Perseroan.
Beliau telah menjabat 7 (tujuh) periode sebagai Komisaris Independen dan
telah menandatangani surat pernyataan independensi yang menyatakan
dirinya tetap independen dalam rangka pemenuhan Pasal 25 POJK
No. 33/POJK.04/2014.
131
Page 157
Selama tahun 2024 seminar dan pelatihan yang diikuti antara lain:
Expert Sharing Session: Keuangan Berkelanjutan (Internal Perseroan),
Expert Sharing Session: Dealing With VUCA Challenges: Contextual
Leadership Journey (Internal Perseroan), Peluang dan Tantangan Open
Finance di Indonesia Confirmation (Otoritas Jasa Keuangan), Expert Sharing
Sessio: Menjalin Silaturahmi Dalam Kebersamaan (Internal Perseroan),
Program Pengkinian Sertifikasi Manajemen Risiko Jenjang 7 (PT Efektifpro
Knowledge Source), Resertifikasi Manajemen Risiko J7 (Lembaga
Pengembangan Perbankan Indonesia), Refreshment Manajemen Risiko
Level 1 – 4 BSMR (PT Efektifpro Knowledge Source), Expert Sharing
Session: Peluang dan Tantangan Pembiayaan Bank Pada Bisnis Model Multi
Finance (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia).
Sia Leng Ho
Komisaris
Warga Negara Indonesia, 66 tahun. Beliau menyelesaikan
Bachelor of Business Administration dari San Fransisco State University,
USA pada tahun 1981-1985.
Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 2022.
Memulai karir perbankan di PT Bank Bali dengan posisi terakhir sebagai
Vice President-Corporate Banking Segment Head pada tahun 1985 – 1991,
kemudian beliau menjabat sebagai Deputy President Director
di PT Bank Ekonomi Rahardja Tbk pada tahun 1991-2012 dan sebagai
komisaris pada tahun 2012, pada tahun 2012-2019 beliau menjabat sebagai
President Director di PT Bank Agris Tbk dan pada tahun 2019-2021 beliau
menjabat sebagai Management Advisor pada PT Bank IBK Indonesia Tbk.
Pada tahun 2022 sampai dengan sekarang menjabat sebagai Komisaris
Perseroan.
Selama tahun 2024 seminar dan pelatihan yang diikuti antara lain:
Expert Sharing Session: Dealing With VUCA Challenges : Contextual
Leadership Journey (Internal Perseroan), Peluang dan Tantangan Open
Finance di Indonesia Confirmation (Otoritas Jasa Keuangan), Sharing
Session: Menjalin Silaturahmi Dalam Kebersamaan (Internal Perseroan),
Program Pengkinian Sertifikasi Manajemen Risiko Jenjang 7 (PT Efektifpro
Knowledge Source), Resertifikasi Manajemen Risiko J7 (Lembaga Sertifikasi
Profesi Perbankan), Refreshment Manajemen Risiko Level 1 – 4 BSMR
(PT Efektifpro Knowledge Source), Expert Sharing Session: Peluang dan
Tantangan Pembiayaan Bank Pada Bisnis Model Multi Finance (Asosiasi
Perusahaan Pembiayaan Indonesia).
132
Page 158
Direksi
Achmad Friscantono
Direktur Utama
Warga Negara Indonesia, 64 tahun. Beliau menyelesaikan Bachelor of
Science Degree in Agricultural Economics (Business & Industry)
University of Wisconsin, Madison, Wisconsin, USA pada tahun 1987 dan
Master of Business Administration Degree (Marketing) City University,
Seattle, Washington, USA pada tahun 1987.
Menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan sejak tahun 2022.
Memulai karir pada tahun 1990 di perbankan pada PT Bank Internasional
Indonesia Tbk, menjabat sebagai Management Development Program XII,
kemudian sebagai Interbank FX Dealer di tahun 1990-1993, lalu pada tahun
1993-1994 sebagai Senior Dealer. Pada tahun 1994-1996 di PT Bank
Namura Internusa sebagai Manager Chief Dealer. Pada tahun 1996-2000
di PT Bank Rama Tbk sebagai Treasury Head. Di PT Bank Danamon
Indonesia Tbk pada tahun 1999-2000 menjabat juga sebagai Team Leader
of Treasury/ALM/International, pada tahun 2000-2004 sebagai Deputi
Division Head of Credit & Market Risk Management, pada tahun 2004-2006
sebagai Liquidity Risk Head. Kemudian pada bulan Mei – Agustus 2006
menjabat sebagai Customer Account Relationship Manager di PT Thompson
Reuters Indonesia. Di PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk menjabat
sebagai Treasury Head pada tahun 2006-2008, pada tahun 2008-2014
menjabat sebagai Treasury, Financial Institution & Consumer Finance Head,
pada tahun 2014-2016 menjabat sebagai Treasury & Financial Institution
Head. Pada tahun 2017-2021 menjabat sebagai Executive Director
di Perbanas. Pada tahun 2019-2022 sebagai Komisaris Utama PT Bank
Victoria Syariah.
Pada tahun 2022 sampai dengan sekarang menjabat sebagai
Direktur Utama Perseroan.
Selama tahun 2024 seminar dan pelatihan yang diikuti antara lain:
Expert Sharing Session - Keuangan Berkelanjutan (Otoritas Jasa Keuangan
Institut), Expert Sharing Session: Dealing With VUCA Challenges :
Contextual Leadership Journey (Internal Perseroan), Seminar “Debt Capital
Market Seminar 2024: Outlook, Opportunity, and Sustainability” (PT Bursa
Efek Indonesia), Bloomberg Event - Teknologi FICC Trading (Bloomberg
Event), Peluang dan Tantangan Open Finance di Indonesia Confirmation
(Otoritas Jasa Keuangan), Sharing Session: Menjalin Silaturahmi Dalam
Kebersamaan (Internal Perseroan), Program Pengkinian Sertifikasi
Manajemen Risiko Jenjang 7 (PT Efektifpro Knowledge Source),
Resertifikasi 7. J7 (Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan), Awareness
Penerapan POJK Perlindungan Konsumen dan UU Perlindungan Data
Pribadi (Response Surface Methodology), Perbanas CFO Forum II - 2024
"Navigating for Sustainability: Financial Leadership in a Changing World"
(Perkumpulan Perbankan Nasional), Refreshment Manajemen Risiko Level
1 - 4 BSMR (PT Efektifpro Knowledge Source), Expert Sharing Session:
133
Page 159
Peluang dan Tantangan Pembiayaan Bank Pada Bisnis Model Multi Finance
(Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia), Training Outlook Ekonomi
2025 "Menyikapi Kondisi Geopolitik Baru Beserta Dampaknya Secara Makro
dan Mikro di Tahun 2025" (One Point).
Rusli
Wakil Direktur Utama
Warga Negara Indonesia, 54 tahun. Beliau menyelesaikan Insinyur jurusan
Teknik Industri dari Universitas Trisakti di Jakarta pada tahun 1993.
Menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan sejak tahun 2016.
Mengawali karir di dunia perbankan pada tahun 1992, dengan menduduki
jabatan sebagai Ka. Div Treasury di PT Bank Kesawan (sekarang
PT Bank QNB Indonesia Tbk) tahun 2000 sampai dengan tahun 2002,
selain itu sebagai Direktur Treasury tahun 2002 sampai dengan tahun 2009,
Direktur Bisnis tahun 2009 sampai dengan tahun 2012, dan sebagai Direktur
Operasional tahun 2012 sampai dengan tahun 2016. Beliau kemudian
bergabung di Perseroan sebagai Direktur Operasional dan Sistem pada
tahun 2016 dan diangkat sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan pada
tahun 2016 sampai dengan sekarang.
Pada tahun 2016 sampai dengan sekarang menjabat sebagai
Wakil Direktur Utama Perseroan.
Selama tahun 2024 seminar dan pelatihan yang diikuti antara lain:
Expert Sharing: Keuangan Berkelanjutan (Internal Perseroan), Dealing With
VUCA Challenges : Contextual Leadership Journey (Internal Perseroan),
Penyelarasan Manajemen Risiko Jenjang 7 "Meningkatkan Efektivitas
Penerapan Manajemen Risiko untuk Mewujudkan Industri Perbankan yang
Berkelanjutan" (Perkumpulan Perbankan Indonesia), Refreshment Tresuri
Dealer Tk Advance (Association Cambiste Internationale-Financial Markets
Association Indonesia), Sharing Session: Menjalin Silaturahmi Dalam
Kebersamaan (Internal Perseroan), Program Pengkinian Sertifikasi
Manajemen Risiko Jenjang 7 (PT Efektifpro Knowledge Source),
Resertifikasi Manajemen Risiko J7 (Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan),
Awareness Penerapan POJK Perlindungan Konsumen dan UU
Perlindungan Data Pribadi (Response Surface Methodology), Expert
Sharing Session: Peluang dan Tantangan Pembiayaan Bank Pada Bisnis
Model Multi Finance (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia), Training
Outlook Ekonomi 2025 "Menyikapi Kondisi Geopolitik Baru Beserta
Dampaknya Secara Makro dan Mikro di Tahun 2025" (One Point).
134
Page 160
Debora Wahjutirto Tanoyo
Direktur
Warga Negara Indonesia, 40 tahun. Beliau menyelesaikan
Bachelor of Science dari University of San Francisco, California pada tahun
2006 dan Master of Business Administration dari University of San Francisco,
California pada tahun 2009.
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2018.
Pernah menjabat sebagai Assurance Staff Burr Pilger & Mayer LLP San
Fransisco tahun 2007 sampai dengan tahun 2008. Sebagai Senior Associate
2 di Ernst & Young LLP, Singapore tahun 2011 sampai dengan tahun 2013.
Tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 bergabung dengan Perseroan
sebagai Senior Staff Risk Management Div. Sebagai Finance Manager
di PT Victoria Investama Tbk tahun 2013 sampai dengan tahun 2014 dan
menjabat sebagai Direktur PT Victoria Investama Tbk pada tahun 2014
sampai dengan tahun sampai dengan tahun 2018. Sebagai President
Commissioner PT Sulfindo Adiusaha tahun 2017-2018. Beliau kemudian
bergabung sebagai Komisaris di Perseroan pada tahun 2016 sampai dengan
tahun 2018. Kemudian sebagai Direktur di Perseroan.
Pada tahun 2018 sampai dengan sekarang menjabat sebagai Direktur
Perseroan.
Selama tahun 2024 seminar dan pelatihan yang diikuti antara lain:
Expert Sharing: Keuangan Berkelanjutan (Internal Perseroan), Dealing With
VUCA Challenges : Contextual Leadership Journey (Internal Perseroan),
Penyelarasan Manajemen Risiko Jenjang 7 "Meningkatkan Efektivitas
Penerapan Manajemen Risiko untuk Mewujudkan Industri Perbankan yang
Berkelanjutan" (Perkumpulan Perbankan Indonesia), Sharing Session:
Menjalin Silaturahmi Dalam Kebersamaan (Internal Perseroan), Program
Pengkinian Sertifikasi Manajemen Risiko Jenjang 7 (PT Efektifpro
Knowledge Source), Resertifikasi Manajemen Risiko J5 (Lembaga Sertifikasi
Profesi Perbankan), Refreshment Manajemen Risiko Level 1 - 4 BSMR (PT
Efektifpro Knowledge Source), Expert Sharing Session: Peluang dan
Tantangan Pembiayaan Bank Pada Bisnis Model Multi Finance (Asosiasi
Perusahaan Pembiayaan Indonesia), Training Outlook Ekonomi 2025
"Menyikapi Kondisi Geopolitik Baru Beserta Dampaknya Secara Makro dan
Mikro di Tahun 2025" (One Point).
Beliau memiliki hubungan keluarga dengan Ultimate Beneficial Owner (UBO)
Perseroan.
135
Page 161
Lembing
Direktur
Warga Negara Indonesia, 61 tahun. Beliau menyelesaikan Sarjana Ekonomi
dari Universitas Tarumanegara, Jakarta pada tahun 1989.
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2018.
Mengawali karir sebagai Export Import Staff di Golden Dragon tahun 1988
sampai dengan tahun 1989. Tahun 1989 sampai dengan tahun 2008 beliau
berkiprah di Bank Lippo dimana jabatan terakhir sebagai Kepala Wilayah
Jakarta dan Kalimantan, pada tahun 2008-2009 menjabat
SME Regional Business Head di PT Bank Danamon Indonesia, Tbk.
Sebagai SME & Enterprise Banking Head di PT Bank International Indonesia
tahun 2009 sampai dengan tahun 2012. Beliau menjabat sebagai Direktur
Marketing di PT Elang Kurniasakti pada tahun 2012-2017. Kemudian
sebagai Retail SME Banking Head di PT Maybank tahun 2017 sampai
dengan tahun 2018. Beliau kemudian bergabung sebagai Direktur
di Perseroan pada tahun 2018 sampai dengan sekarang.
Pada tahun 2018 sampai dengan sekarang menjabat sebagai Direktur
Perseroan.
Selama tahun 2024 seminar dan pelatihan yang diikuti antara lain:
Expert Sharing: Keuangan Berkelanjutan (Internal Perseroan), Dealing With
VUCA Challenges : Contextual Leadership Journey (Internal Perseroan),
Penyelarasan Manajemen Risiko Jenjang 7 "Meningkatkan Efektivitas
Penerapan Manajemen Risiko untuk Mewujudkan Industri Perbankan yang
Berkelanjutan" (Perkumpulan Perbankan Indonesia), Sharing Session:
Menjalin Silaturahmi Dalam Kebersamaan (Internal Perseroan), Program
Pengkinian Sertifikasi Manajemen Risiko Jenjang 7 (PT Efektifpro
Knowledge Source), Resertifikasi Manajemen Risiko J5 (Lembaga Sertifikasi
Profesi Perbankan), Refreshment Manajemen Risiko Level 1 - 4 BSMR (PT
Efektifpro Knowledge Source), Expert Sharing Session: Peluang dan
Tantangan Pembiayaan Bank Pada Bisnis Model Multi Finance (Asosiasi
Perusahaan Pembiayaan Indonesia), Training Outlook Ekonomi 2025
"Menyikapi Kondisi Geopolitik Baru Beserta Dampaknya Secara Makro dan
Mikro di Tahun 2025" (One Point).
Tamunan
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko
Warga Negara Indonesia, 60 tahun. Beliau menyelesaikan Sarjana Ekonomi
bidang Akuntansi dari Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin pada
tahun 1990 dan Magister Manajemen bidang Manajemen Risiko dari
Universitas Indonesia pada tahun 2008.
Menjabat sebagai Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko sejak tahun
2008 sampai dengan sekarang.
136
Page 162
Beliau memulai kiprah sebagai staf audit di Kantor Akuntan Publik Drs.
Santoso pada tahun 1987-1988. Kemudian di tahun 1988-1990 menjabat
sebagai Kepala Administrasi dan Umum PT Winduintan Deltatama
(Muda Jaya Group), Banjarmasin. Selanjutnya di Bank Andromeda tahun
1990-1997 sebagai Kepala Kantor Bank. Di tahun 1997-1999 menjabaat
juga sebagai Kepala Kantor Bank pada Bank Alfa. Di tahun 1996, menjabat
sebagai staf Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Mulai bergabung di PT Victoria Sekuritas sebagai Manager Operasional
tahun 1999-2001. Di tahun 2001-2003 sebagai Head of Operation and
Compliance di PT Mahastra Capital. Bergabung di Perseroan, diantaranya
sebagai Risk Management & Compliance Division tahun 2004-2007,
sebagai Direktur Operasi dan IT tahun 2007-2008, sebagai Direktur Operasi
dan Teknologi tahun 2007-2008.
Selama tahun 2024 seminar dan pelatihan yang diikuti antara lain:
Outlook Banking Regulation : Tantangan Industri Perbankan, Arah Regulasi,
dan Future Banking (Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia),
Expert Sharing Session - Keuangan Berkelanjutan (Otoritas Jasa Keuangan
Institut), Governance, Risk & Compliance (Internal Perseroan),
Membentuk Pribadi Yang Amanah Dan Terpercaya (Internal Perseroan),
Outbond : Change The Future (Internal Perseroan), Philosophy That Flows
In My Soul (Internal Bank), Refreshment Sertifikasi Manajemen Risiko
(PT Efektifpro Knowledge Source), Resertifikat “Sertifikasi Kompetensi
Manajemen Risiko Perbankan - Kualifikasi 7” (Lembaga Sertifikasi
Profesional Perbankan), Sosialisasi Kebijakan Risk Register
(Internal Perseroan), Webinar “Managing Environmental, Social and
Governance Risk and Opportunities” (OJK Institute), Sosialisasi
“Penguatan Kerangka Hukum Terkait Pencegahan dan Pemberantasan
Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal” (Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan), Webinar dengan tema "Peluang, Harapan
dan Tantangan Perekonomian Nasional" (Forum Komunikasi Direktur
Kepatuhan Perbankan), Seminar OJK Carbon (Otoritas Jasa Keuangan),
4TH Legal Forum “Urgensi Regulatory Technology dan Digital Evidence
Dalam Mendukung Efektivitas Penegakan Hukum TPPU dan TPPT
(Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan), FGD "lmplementasi
APU PPT & PPPSPM dan Kewajiban Pelaporan" (Forum Komunikasi
Direktur Kepatuhan Perbankan), Undangan Kegiatan “Risk and Governance
Summit (RGS) 2023" (Otoritas Jasa Keuangan), Diseminasi PPATK
“Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara Melalui Implementasi
Regulasi Mengenai Penundaan, Penghentian, dan Pemblokiran
(Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).
137
Page 163
Zaenal Abidin, selaku Komisaris Utama tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris lainnya,
anggota Direksi, serta Pemegang Saham Utama dan Pengendali, baik langsung maupun tidak langsung sampai
kepada pemilik individu.
Gunawan Tenggarahardja, selaku Komisaris Independen tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota
Dewan Komisaris lainnya, anggota Direksi, serta Pemegang Saham Utama dan Pengendali, baik langsung maupun
tidak langsung sampai kepada pemilik individu.
Sia Leng Ho, selaku Komisaris tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris lainnya,
anggota Direksi, serta Pemegang Saham Utama dan Pengendali, baik langsung maupun tidak langsung sampai
kepada pemilik individu.
Achmad Friscantono, selaku Direktur Utama tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Direksi lainnya,
anggota Dewan Komisaris, serta Pemegang Saham Utama dan Pengendali, baik langsung maupun tidak langsung
sampai kepada pemilik individu.
Rusli, selaku Wakil Direktur Utama tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Direksi lainnya, anggota
Dewan Komisaris, serta Pemegang Saham Utama dan Pengendali, baik langsung maupun tidak langsung sampai
kepada pemilik individu.
Debora Wahjutirto Tanoyo, selaku Direktur Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Dewan Komisaris dan
Direksi. Namun, memiliki hubungan afiliasi dengan Pemegang Saham Pengendali, yaitu Suzanna Tanojo.
Lembing, selaku Direktur tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Direksi lainnya, anggota Dewan Komisaris,
serta Pemegang Saham Utama dan Pengendali, baik langsung maupun tidak langsung sampai kepada
pemilik individu.
Tamunan, selaku Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Direksi
lainnya, anggota Dewan Komisaris, serta Pemegang Saham Utama dan Pengendali, baik langsung maupun
tidak langsung sampai kepada pemilik individu.
Penunjukan seluruh anggota Komisaris dan anggota Direksi Perseroan telah sesuai dengan POJK
No. 33/POJK.04/2014.
Tidak terdapat kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitasnya sebagai anggota Direksi terkait
Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas atau pencatatannya di Bursa Efek Indonesia.
Tidak terdapat hal-hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan.
Tidak terdapat informasi mengenai perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan anggota
Direksi dengan Pemegang Saham Utama, dan/atau pihak lain berkaitan dengan penempatan atau penunjukan
sebagai anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.
Masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Akta No. 42/2022 berlaku sampai dengan tanggal
berakhirnya RUPST Perseroan yang dilaksanakan pada tahun 2025.
Perseroan dengan Dewan Komisaris dan Direksi, tidak memiliki kontrak terkait dengan imbalan kerja setelah masa
kerja berakhir.
138
Page 164
Frekuensi Kehadiran Rapat Dewan Komisaris dan Direksi
Tabel berikut menjelaskan frekuensi kehadiran rapat Dewan Komisaris, rapat Direksi dan rapat gabungan Dewan
Komisaris dan Direksi pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Rapat Gabungan Dewan Komisaris dan
Rapat Dewan Komisaris Rapat Direksi
Direksi
Nama
Jumlah Tingkat Jumlah Tingkat Jumlah Tingkat
Jumlah Jumlah Jumlah
Kehadiran Kehadiran Kehadiran Kehadiran Kehadiran Kehadiran
Rapat Rapat Rapat
Rapat Rapat (%) Rapat Rapat (%) Rapat Rapat (%)
Zaenal Abidin 6 6 100 - - - 6 6 100
Gunawan
6 6 100 - - - 6 4 67
Tenggarahardja
Sia Leng Ho 6 6 100 - - - 6 6 100
Achmad
- - - 49 45 91,84 6 6 100
Friscantono
Rusli - - - 49 46 93,88 6 6 100
Debora
Wahjutirto - - - 49 42 85,71 6 6 100
Tanoyo
Lembing - - - 49 44 89,80 6 6 100
Tamunan - - - 49 48 97,96 6 6 100
139
Page 165
Tugas Dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris berpedoman pada Board of Commissioners Charter
(BOC Charter) yang telah dimutakhirkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 001/SK-KOM/12/23 tanggal
6 Desember 2023. Penyusunan BOC Charter Bank Victoria mengacu pada Undang-Undang Perseroan Terbatas,
Akta Pernyataan RUPS Luar Biasa No. 134 Tahun 2015, Surat Edaran Bank Indonesia tentang Pelaksanaan
Good Corporate Governance bagi Bank Umum, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Kelola bagi
Bank Umum.
Tugas dan kewajiban Dewan Komisaris berdasarkan BOC Charter beserta realisasinya diuraikan sebagai berikut:
a. Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan untuk kepentingan Perseroan atas kebijakan dan jalannya
pengurusan oleh Direksi, memberikan nasihat kepada Direksi, dan bertanggung jawab atas pengawasan tersebut,
sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,
anggaran dasar, dan keputusan RUPS.
b. Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab dengan itikad baik dan dengan
prinsip kehati-hatian.
c. Memberikan pengesahan tentang arah kebijakan, strategi usaha dari Rencana Bisnis Bank (RBB) dan Rencana
Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) baik rencana jangka pendek (program kerja tahunan), jangka menengah,
maupun jangka panjang, yang wajib dilaporkan kepada OJK.
d. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan maupun pencapaian Rencana Bisnis Bank (RBB) dan Rencana Aksi
Keuangan Berkelanjutan (RAKB).
e. Memberikan keputusan tertulis disertai dengan alasan-alasan atas transaksi-transaksi yang diusulkan yang
melampaui batas wewenang Direksi.
f. Dalam melakukan pengawasan, Dewan Komisaris wajib mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi
pelaksanaan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan secara terintegrasi serta kebijakan strategis Perseroan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan/atau keputusan RUPS.
g. Dewan Komisaris menerima dan melaksanakan kewenangan yang diserahkan dan/atau diberikan kepada Dewan
Komisaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan/atau keputusan RUPS.
h. Dewan Komisaris dapat melaksanakan tugas dan kewenangan pengawasan lain.
i. Dalam melaksanakan pengawasan, Dewan Komisaris dilarang ikut serta dalam pengambilan keputusan kegiatan
operasional Perseroan, kecuali :
- Penyediaan dana kepada pihak terkait sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai batas
maksimum pemberian kredit dan penyediaan dana besar bagi bank umum dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai batas maksimum penyaluran dana dan penyaluran dana besar bagi bank umum syariah,
dan
- Hal lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar Perseroan atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
j. Pengambilan keputusan kegiatan operasional Perseroan oleh Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada poin
5.1.9 merupakan bagian dari tugas pengawasan oleh Dewan Komisaris sehingga tidak meniadakan tanggung
jawab Direksi atas pelaksanaan kepengurusan Perseroan.
k. Dewan Komisaris wajib melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut Direksi atas temuan audit atau pemeriksaan
dan rekomendasi dari satuan kerja audit intern Perseroan, auditor ekstern, hasil pengawasan Otoritas Jasa
Keuangan dan/atau hasil pengawasan otoritas dan lembaga lain.
l. Dewan Komisaris wajib secara aktif melakukan pengawasan terhadap pengelolaan asset bermasalah, penyisihan,
dan pencadangan yang dilakukan Perseroan dalam pengelolaan risiko kredit.
m. Dewan Komisaris wajib memiliki pedoman dan tata tertib yang bersifat mengikat bagi setiap anggota Dewan
Komisaris.
140
Page 166
n. Dewan Komisaris bersama dengan Direksi wajib menyusun :
- Pedoman yang mengikat setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
- Kode etik yang berlaku bagi seluruh anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi, karyawan/pegawai,
serta pendukung organ yang dimiliki Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang
berlaku.
o. Dewan Komisaris wajib menyediakan waktu untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara optimal sesuai
dengan pedoman dan tata tertib kerja.
p. Dewan Komisaris wajib menjaga segala data dan informasi terkait Perseroan yang disampaikan oleh Direksi,
dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
q. Dalam rangka pengendalian internal, Dewan Komisaris wajib:
- Memberikan persetujuan terhadap pengangkatan dan/atau pemberhentian Kepala Satuan Kerja Audit Intern
& Anti Fraud (SKAI & Anti Fraud) setelah mempertimbangkan rekomendasi Komite Audit.
- Memberikan persetujuan terhadap Piagam Audit Intern setelah mempertimbangkan rekomendasi
Komite Audit.
- Memberikan persetujuan terhadap rencana Audit Tahunan dan alokasi anggaran setelah mempertimbangkan
rekomendasi Komite Audit.
- Memastikan Direksi menyusun dan memelihara sistem pengendalian internal yang memadai, efektif
dan efisien.
- Mengkaji efektivitas dan efisiensi sistem pengendalian internal berdasarkan informasi yang diperoleh dari
SKAI & Anti Fraud paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
- Mengkaji kinerja SKAI & Anti Fraud.
- Menunjuk quality assurance independent dari pihak eksternal untuk melakukan kaji ulang terhadap kinerja
SKAI.
r. Menyelenggarakan rapat intern Dewan Komisaris, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan, sesuai
dengan ketentuan Good Corporate Governance.
s. Menghadiri rapat gabungan dengan Direksi untuk membahas perkembangan dari laporan kinerja Direksi minimal
1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.
t. Membuat laporan Dewan Komisaris kepada OJK pada setiap akhir semester perihal pengelolaan dan kinerja
Perseroan termasuk pencapaian target-target rencana bisnis tahunan yang wajib disampaikan dalam batas waktu
2 (dua) bulan setelah bulan laporan.
u. Membentuk Komite Audit, Komite Pemantau Risiko dan Komite Nominasi dan Remunerasi serta Komite lainnya
(jika dianggap perlu) dengan memperhatikan kebutuhan dan kemampuan Perseroan.
v. Menyampaikan laporan kepada OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak ditemukan:
- Pelanggaran perundang-undangan di bidang keuangan dan perbankan dan/atau,
- Keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Perseroan.
w. Dalam pemenuhan pelaksanaan tata kelola, anggota Dewan Komisaris mengungkapkan:
- Kepemilikan saham yang mencapai 5% (lima persen) atau lebih, baik pada Perseroan yang bersangkutan
maupun pada bank dan/atau perusahaan lain, yang berkedudukan di dalam dan di luar negeri,
- Hubungan keuangan dengan anggota Dewan Komisaris lain, anggota Direksi, dan/atau pemegang saham
pengendali Perseroan, dan
- Hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan anggota Dewan Komisaris lain, anggota Direksi, dan/atau
pemegang saham pengendali Perseroan.
x. Menyusun Key Performance Indicators (KPI) Dewan Komisaris.
y. Melakukan evaluasi kinerja Dewan Komisaris berdasarkan KPI Dewan Komisaris dengan sistem self assessment
atau sistem lain untuk kemudian diputuskan dalam rapat Dewan Komisaris.
z. Memberikan tanggapan dan rekomendasi mengenai penetapan KPI Direksi pada setiap awal tahun kerja.
aa. Melakukan evaluasi atas kinerja Direksi berdasarkan KPI Direksi dan memberikan tanggapan kepada Direksi,
selanjutnya menyampaikan rekomendasi kepada RUPS.
bb. Secara rinci, pembagian tugas dan tanggung jawab setiap anggota Dewan Komisaris diatur dalam surat keputusan
Dewan Komisaris secara terpisah.
141
Page 167
Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Direksi
Dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya, Direksi berpedoman pada Board of Directors Charter
(BOD Charter) PT Bank Victoria International Tbk yang telah dimutakhirkan melalui Surat Keputusan Direksi
No. 006A/SK-DIR/12/23 tanggal 6 Desember 2023. Penyusunan BOD Charter Bank Victoria mengacu pada Undang-
Undang Perseroan Terbatas, Surat Edaran Bank Indonesia tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi
Bank Umum, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
Publik, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Kelola bagi Bank Umum, serta Anggaran Dasar Bank.
Tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi berdasarkan BOD Charter dijelaskan sebagai berikut:
a. Menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan
maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar,
dan keputusan RUPS.
b. Melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab dengan itikad baik dan dengan prinsip kehati-hatian.
c. Berwenang mewakili Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar,
dan keputusan RUPS.
d. Menyusun strategi usaha dan arah kebijakan sesuai dengan Visi dan Misi Perseroan yang telah ditetapkan dalam
Rencana Bisnis Bank serta bertanggung jawab mengawasi dan melaksanakan dari waktu ke waktu dan menjamin
partisipasi seluruh pegawai untuk ikut berperan sesuai dengan bidang dan kompetensi masing-masing.
e. Menerapkan Tata Kelola yang Baik pada Perseroan, manajemen risiko, dan kepatuhan secara terintegrasi yang
disesuaikan dengan perkembangan ekosistem perbankan terkini serta didukung dengan digitalisasi dan inovasi
teknologi.
f. Menindaklanjuti temuan audit atau pemeriksaan dan rekomendasi dari Satuan Kerja Audit Internal
Perseroan & Anti Fraud Perseroan, auditor ekstern, hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau hasil
pengawasan otoritas dan lembaga lain.
g. Menyusun dan menetapkan struktur organisasi Perseroan beserta uraian tugas, wewenang dan tanggung jawab
serta mengelola sumber daya secara optimal.
h. Mengungkapkan kepada pegawai mengenai kebijakan internal Perseroan yang bersifat strategis di bidang
kepegawaian termasuk meningkatkan pengetahuan dan penetapan remunerasi sesuai dengan kemampuan
Perseroan dan lingkungan peer group serta menciptakan jenjang karir yang baik dan terbuka dengan menerapkan
reward & punishment (promosi, demosi, mutasi dan pemutusan hubungan kerja).
i. Menerapkan tata tertib serta ketentuan tentang benturan kepentingan yang mengikat dan wajib ditaati.
Termasuk pengaturan tentang mekanisme pengambilan keputusan dan hak bagi anggota Direksi, jika diantara
mereka memiliki pendapat yang berbeda, termasuk hak untuk menyampaikan pendapat kepada Dewan Komisaris
dan Otoritas Pengawas Perseroan atas hal-hal yang dapat membahayakan Perseroan.
j. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada pemegang saham melalui RUPS.
k. Memastikan kualitas serta akurasi laporan dan data keuangan yang disajikan untuk keperluan internal maupun
eksternal, sesuai dengan pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), International Accounting Standard
(IAS) dan ketentuan lain yang berlaku dengan memberdayakan fungsi pengendalian internal secara efektif
termasuk peran SKAI & Anti Fraud.
l. Memiliki dan menyediakan data dan informasi yang akurat, relevan, dan tepat waktu, termasuk kepada
Dewan Komisaris, dan melaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai dengan Tata Kelola yang Baik pada
Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
m. Mengungkapkan kepemilikan saham yang mencapai 5% (lima persen) atau lebih, baik pada Perseroan yang
bersangkutan, maupun pada bank dan/atau perusahaan lain, yang berkedudukan di dalam dan di luar negeri.
n. Mengungkapkan hubungan keuangan dengan anggota Direksi lain, anggota Dewan Komisaris, dan/atau
pemegang saham pengendali Perseroan dan hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan anggota Direksi
lain, anggota Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham pengendali Perseroan.
142
Page 168
o. Menyusun kebijakan dan prosedur untuk mengidentifikasi dan mengelola aset bermasalah, klasifikasi aset,
perhitungan terkait penyisihan dan pencadangan, dan hapus buku aset; serta melakukan reviu secara berkala atas
pengklasifikasian aset dan pencadangan untuk kredit dan/atau pembiayaan bermasalah, mengidentifikasi dan
mengelola aset bermasalah secara memadai, termasuk pencadangan yang sejalan dengan risiko yang terjadi; dan
melakukan reviu secara berkala terhadap pencadangan yang dibentuk agar sesuai dengan kondisi terkini sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi
Pemberian remunerasi kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan mengacu pada Keputusan Dewan Komisaris
No. 001/SK-KOM/01/24 tanggal 5 Januari 2024 tentang Pedoman Komite Remunerasi dan Nominasi PT Bank Victoria
International Tbk.
Prosedur penetapan remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi sebagai berikut:
1. Komite Remunerasi dan Nominasi melakukan kajian terhadap kinerja dan memberikan usulan remunerasi bagi
Direksi dan Dewan Komisaris dengan memperhatikan beberapa indikator tertentu;
2. Komite Remunerasi dan Nominasi menyampaikan rekomendasi usulan jenis dan jumlah remunerasi kepada
Dewan Komisaris;
3. Dewan Komisaris mengusulkan penetapan remunerasi kepada RUPS; dan
4. RUPS menetapkan besaran remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi.
Remunerasi Dewan Komisaris untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar
Rp3.997.992,- ribu ribu dan 31 Desember 2024 sebesar Rp4.973.541,- ribu.
Sedangkan Remunerasi Dewan Direksi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar
Rp20.371.222,- ribu dan 31 Desember 2024 sebesar Rp16.706.700,- ribu.
Komite di bawah Dewan Komisaris
Berdasarkan POJK No. 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum pasal 32, dalam rangka
mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, Dewan Komisaris Perseroan telah membentuk
Komite Pemantau Risiko, Komite Nominasi dan Remunerasi, dan Komite Audit.
KOMITE PEMANTAU RISIKO
Komite Pemantau Risiko membantu Dewan Komisaris melaksanakan fungsi dan tugas Dewan Komisaris dalam
penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance khususnya yang berkaitan dengan bidang manajemen risiko
dengan memonitor proses perbaikan Perseroan yang berkesinambungan atas kebijakan, prosedur dan praktik pada
semua tingkatan dalam Perseroan guna memastikan telah dilakukannya pengelolaan dan pengendalian risiko yang
baik.
Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Komite Pemantau Risiko mengacu pada Pedoman Kerja Komite
Pemantau Risiko yang telah dimutakhirkan melalui Keputusan Dewan Komisaris No. 002/SK-KOM/12/23
tanggal 6 Desember 2023 tentang Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Pemantau Risiko
PT Bank Victoria International Tbk.
Perseroan telah memiliki Komite Pemantau Risiko dengan susunan keanggotaan Komite Pemantau Risiko periode
26 Oktober 2021 yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi No. 003/SK-DIR/08/25 tentang Susunan Anggota
Komite Pemantau Risiko tanggal 01 Agustus 2025 sebagai berikut:
Ketua : Zaenal Abidin
Anggota : Gunawan Tenggarahardja
143
Page 169
Anggota : Medi Sejati
Anggota : Taufiq Akbar
Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Komite Pemantau Risiko :
Zaenal Abidin ─ Ketua Komite Pemantau Risiko
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Prospektus.
Gunawan Tenggarahardja ─ Anggota Komite Pemantau Risiko
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Prospektus.
Medi Sejati ─ Anggota Komite Pemantau Risiko
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 58 tahun.
Meraih Diploma Manajemen Perbankan dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi AKPI Bandung pada tahun 1990.
Selain menjabat sebagai Anggota Komite Audit di Perseroan sejak tahun 2021 beliau juga menjabat sebagai
Anggota Komite Pemantau Risiko di Perseroan, Anggota Komite Audit PT Bank Victoria Syariah dan Anggota Komite
Pemantau Risiko PT Bank Victoria Syariah.
Sebelumnya pernah menjabat sebagai kolektor di PT Jasa Marga Persero pada tahun 1984 sampai dengan
tahun 1986, menjadi Teller Bank Swadesi pada tahun 1990 sampai dengan tahun 1991, di Bank Intan sebagai
Sekretaris Kepala Biro Kredit; Internal Control Officer; Kepala Bagian Audit Kredit dan Marketing; dan Kepala Bagian
Kredit Support, dari tahun 1991 sampai dengan tahun 1999, menjadi Auditor Kantor Akuntan Publik
Edi Kaslim & Kantor Akuntan Publik Gatot Permadi Djuwono, tahun 1999 sampai dengan tahun 2002, di Bank Harmoni
menjabat sebagai Kepala Bagian Akunting pada tahun 2002 sampai dengan tahun 2007, menjabat sebagai
Kepala Bagian Akunting PT Bank Index Selindo pada tahun 2007 sampai dengan tahun 2008, menjabat sebagai
Kepala Divisi Akunting PT Bank Swaguna pada tahun 2008 sampai dengan tahun 2010, menjabat sebagai
Kepala Divisi Akunting PT Bank Victoria Syariah Tahun 2010 sampai dengan tahun 2014, menjadi Akunting Officer
PT Bank Victoria International Tbk pada tahun 2014, menjabat sebagai Kepala Bagian Sentral Operasional
PT Bank Victoria Syariah pada tahun 2014, menjabat sebagai Kepala Bagian Support Pembiayaan
PT Bank Victoria Syariah pada tahun 2015, menjabat sebagai Kepala Divisi Manajemen Risiko dan Kepatuhan
PT Bank Victoria Syariah pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2016, menjabat sebagai Kepala Divisi Kepatuhan
dan Sekretaris Perusahaan PT Bank Victoria Syariah pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 dan menjabat
sebagai Kepala Divisi Kepatuhan PT Bank Victoria Syariah pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2020.
Taufiq Akbar ─ Anggota Komite Pemantau Risiko
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 66 tahun.
Selain menjabat sebagai Anggota Komite Audit di Perseroan, beliau juga menjabat sebagai Anggota Komite Tata
Kelola Terintegrasi sejak tahun 2019. Beliau juga menjabat sebagai Konsultan dan Trainer bidang Manajemen Risiko
sejak tahun 2010, Trainer dan Fasilitator Pembekalan Sertifikasi Manajemen Risiko dan Surveilance/Refreshment
Manajemen Risiko sejak tahun 2011, Konsultan Manajemen Risiko Operasional PT Bank Agro Tbk sejak tahun 2011,
Konsultan Manajemen Risiko Operasional PT Bank Mutiara Tbk sejak tahun 2013), Konsultan Mapping dan
Pengukuran Eksposur Corporate Loans Portfolio PT Perusahaan Gas Negara Tbk sejak tahun 2014) dan Konsultan
PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha Waru Agung, Sidoarjo sejak tahun 2018.
144
Page 170
Sebelumnya pernah menjabat di PT Bank Dagang Negara sebagai Officer Development Program pada tahun 1985
sampai dengan 1986; System and Procedure Department Staff - Electronic Data Processing Desk pada tahun 1986
sampai dengan 1987; Technical Support Department Staff - Electronic Data Processing Desk pada tahun 1988 sampai
dengan tahun 1989); Setup MIDAS Application System, Los Angeles Agency, Los Angeles, USA pada tahun 1989;
Programmer III - Electronic Data Processing Desk pada tahun 1989 sampai dengan tahun 1990);
Kepala Seksi Pengembangan Sistem Aplikasi – Divisi Informasi Teknologi pada tahun 1991 sampai dengan tahun
1994; Kepala Bagian Operasi Komputer – Divisi Informasi Teknologi pada tahun 1995 sampai dengan tahun 1996;
dan Kepala Bagian Dukungan Pengguna – Divisi Informasi Teknologi pada tahun 1997 sampai dengan tahun 1998.
Selanjutnya beliau menjabat di PT Bank Mandiri Tbk sebagai Project Manager Y2K
(Legacy PT Bank Dagang Negara) pada tahun 1999; Group Head, Branch IT Deployment – IT Retail Banking Services
Delivery Division pada tahun 1999 sampai dengan tahun 2000; Integrasi Sistem Aplikasi Core Banking (implementasi
600 cabang) pada tahun 1999 sampai dengan tahun 2000; Senior Manager of Operational Risk Management Review
– Operational Risk Department – Portfolio and Operational Risk Management Group pada tahun 2001 sampai dengan
tahun 2004; Team Leader of Business Line II – Operational Risk Department – Portfolio and Operational Risk
Management Group pada tahun 2005 sampai dengan tahun 2006; Trainer Implementation and Workshop Manajemen
Risiko Operasional kepada ORM Coordinator Kantor Wilayah, Kantor Pusat, dan Kantor Cabang Timor Leste pada
tahun 2006 sampai dengan tahun 2010; Team Leader of Policy – Operational Risk Department – Market and
Operational Risk Group pada tahun 2007 sampai dengan tahun 2008; dan Team Leader of MIS – Operational Risk
Department – Market and Operational Risk Group pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2010.
Rapat Komite Pemantau Risiko selama tahun 2025 sebanyak 12 (dua belas) kali.
Selama tahun 2025, Komite Pemantau Risiko secara konsisten menjalankan berbagai aktivitas dalam rangka
memenuhi mandat, tugas, serta tanggung jawabnya, yang dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. Melakukan rapat dan review terhadap efektivitas pelaksanaan manajemen risiko dan kepatuhan Bank.
2. Melakukan rapat dan review atas penilaian risiko oleh Satuan Kerja Manajemen Risiko dan Laporan Kepatuhan
oleh Divisi Kepatuhan, termasuk kegiatannya dalam memantau mitigasi oleh Risk Taking Unit.
3. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan rekomendasi Komite oleh Satuan Kerja Manajemen Risiko dan/atau
Divisi Kepatuhan.
4. Penelaahan atas informasi risiko dan manajemen risiko Bank dalam laporan-laporan yang dipublikasikan.
5. Penelaahan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.
6. Pelaksanaan tugas khusus dan tugas lain-lain.
Selain itu, Komite Pemantau Risiko juga telah melakukan penelaahan dan peninjauan melalui analisa laporan maupun
rapat, yang hasilnya disampaikan kepada Dewan Komisaris melalui Memo Intern. Beberapa hal yang dikaji meliputi
penelaahan atas profil risiko dan Laporan Kepatuhan Bank untuk Posisi Semester II Tahun 2024 dan Posisi Maret,
Juni, dan September Tahun 2025. Komite juga memberikan berbagai arahan hasil penelaahan terkait profil risiko dan
kepatuhan Bank untuk posisi Semester II Tahun 2024 dan posisi Maret, Juni, dan September tahun 2025.
KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
Komite Nominasi dan Remunerasi dibentuk dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam melaksanakan
fungsi dan tugasnya di bidang yang berkaitan dengan nominasi dan remunerasi terhadap anggota Direksi dan Dewan
Komisaris.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Nominasi dan Remunerasi telah dilengkapi
dengan Pedoman yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No. 001/SK-KOM/01/24
tanggal 5 Januari 2024 tentang Pedoman dan Tata Tertib Komite Nominasi dan Remunerasi
PT Bank Victoria International Tbk.
145
Page 171
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik dan Peraturan OJK No.17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum
(“POJK No.17/2023”), Perseroan telah memiliki Keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi dengan periode
26 Juli 2018 sampai dengan sekarang yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi
No. 002C/SK-DIR/11/22 tentang Pengangkatan Komite Nominasi dan Remunerasi tanggal 9 November 2022 sebagai
berikut:
Ketua : Gunawan Tenggarahardja
Anggota : Sia Leng Ho
Anggota : Syahda Candra
Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Komite Nominasi dan Remunerasi :
Gunawan Tenggarahardja ─ Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Prospektus.
Sia Leng Ho ─ Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Prospektus.
Syahda Chandra ─ Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 50 tahun.
Meraih gelar Sarjana Psikologi dari Universitas Persada Indonesia YAI, Jakarta pada tahun 1998.
Menjabat sebagai Kepala Divisi HCM & General Affair di Perseroan, sebelumnya pernah menjabat sebagai:
Senior Staff Human Resource Department (Recruitment and Man Power) di PT Bank Ekonomi Rahardja pada tahun
1997 sampai dengan tahun 2000; Assistant Manager Human Resource Department di PT Hawaii di Confectionery
Factory pada tahun 2001 sampai dengan tahun 2002; Supervisor Human Resource Department
di PT JS Multi Collection pada tahun 2002 sampai dengan tahun 2003; Sebelum menjabat sebagai Kepala Divisi HCM
& General Affair, menjabat sebagai Kepala Divisi Human Resource and General Affair pada tahun 2003 sampai
dengan tahun 2012. Pada tahun 2012 menjadi Kepala Divisi Human Capital Management sampai dengan tahun 2017.
Sejak tahun 2017 sampai dengan sekarang menjadi Kepala Divisi Human Capital Management & General Affair.
Rapat Komite Remunerasi dan Nominasi selama 2025 sebanyak 7 (tujuh) kali.
Selama tahun 2025, Komite Nominasi dan Remunerasi melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta memberikan
beberapa rekomendasi di antaranya sebagai berikut:
1. Struktur organisasi.
2. Rekomendasi pencalonan Dewan Komisaris dan Direksi.
3. Kebijakan Pedoman Gratifikasi/Bonus Tahun 2024-2025 bagi Pengurus dan Pegawai Bank untuk rekomendasi
kepada Dewan Komisaris.
4. Kebijakan kenaikan remunerasi bagi pengurus dan karyawan.
5. Perubahan struktur organisasi.
6. Penggantian anggota Komite Audit dan anggota Komite Pemantau Risiko untuk rekomendasi kepada Dewan
Komisaris.
7. Evaluasi dan perubahan struktur organisasi.
146
Page 172
KOMITE AUDIT
Komite Audit dibentuk oleh Dewan Komisaris dengan tujuan membantu dan memfasilitasi Dewan Komisaris dalam
menjalankan tugas dan fungsi pengawasan atas hal-hal yang terkait dengan kualitas informasi keuangan, sistem
pengendalian internal, efektivitas pemeriksaan auditor eksternal dan internal, efektivitas pelaksanaan manajemen
risiko serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar pembentukan Komite Audit Perseroan mengacu pada POJK No.17/2023, Komite Audit merupakan alat
kelengkapan Dewan Komisaris yang berfungsi untuk melakukan pengawasan atas efektivitas sistem pengendalian
intern, internal audit, proses pelaporan keuangan, sehingga Perseroan dapat dikelola berdasarkan prinsip-prinsip
transparansi, akuntabilitas, pertangungjawaban, independensi, dan kewajaran. Penetapan dan pengangkatan Komite
Audit Perseroan telah memenuhi ketentuan POJK No.17/2023.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya Komite Audit berpedoman pada Piagam dan Pedoman Kerja
Komite Audit. Piagam dan Pedoman tersebut disusun sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta
telah dimutakhirkan melalui Keputusan Dewan Komisaris No. 001/SK-KOM/12/23 tanggal 6 Desember 2023 tentang
Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Audit PT Bank Victoria International Tbk.
Perseroan telah memiliki Komite Audit dengan komposisi anggota Komite Audit terakhir sampai pada tanggal
Prospektus ini berdasarkan Keputusan Direksi No. 004/SK-DIR/08/25 tentang Perubahan Susunan Anggota Komite
Audit tanggal 01 Agustus 2025 adalah sebagai berikut:
Ketua : Zaenal Abidin
Anggota : Medi Sejati
Anggota : Taufiq Akbar
Zaenal Abidin ─ Ketua Komite Audit
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Prospektus.
Medi Sejati ─ Anggota Komite Audit
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Pemantau Risiko dalam Prospektus.
Taufiq Akbar ─ Anggota Komite Audit
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Pemantau Risiko dalam Prospektus.
Rapat Komite Audit selama 2025 sebanyak 13 (tiga belas) kali.
Sepanjang tahun 2025, Komite Audit secara konsisten menjalankan berbagai aktivitas sebagai wujud nyata
pelaksanaan fungsi, peran, serta tanggung jawab yang diuraikan sebagai berikut:
1. Membuat Laporan Tahunan Komite Audit.
2. Menginikan Piagam dan Tata Tertib Kerja Komite Audit.
3. Melakukan evaluasi pelaksanaan jasa audit oleh KAP EY atas Laporan Keuangan Bank Victoria International Tbk
Periode 31 Desember 2024.
4. Me-review Laporan Pelaksanaan Pokok-Pokok Hasil Audit Intern Semester I dan II 2025.
5. Membuat rekomendasi Komite Audit kepada Dewan Komisaris atas penunjukkan akuntan publik/kantor akuntan
publik untuk jasa audit Laporan Keuangan historis Bank Victoria periode 31 Desember 2025.
147
Page 173
6. Melakukan self-assessment GCG terkait pelaksanaan fungsi Komite Audit Semester II 2024 dan Semester I 2025.
7. Menyusun rencana kerja Komite Audit.
Di samping itu, Komite Audit juga melaksanakan penelaahan dan evaluasi melalui analisis laporan serta
penyelenggaraan rapat, dengan hasil kajian yang kemudian disampaikan kepada Dewan Komisaris dalam bentuk
Memo Internal.
Komite di bawah Direksi
KOMITE MANAJEMEN RISIKO
Komite Manajemen Risiko adalah komite eksekutif di bawah Direksi yang di antaranya berperan untuk memastikan
bahwa penerapan manajemen risiko telah memadai, sesuai skala dan kompleksitas usaha Bank.
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Manajemen Risiko mengacu pada Peraturan OJK
No. 18/POJK.03/2016 tanggal 22 Maret 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum dan Surat
Edaran OJK No. 34/SEOJK.03/2016 tanggal 1 September 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank
Umum.
Susunan keanggotan Komite Manajemen Risiko Bank berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 020/SK-DIR/01/24
tanggal 24 Januari 2024 diuraikan sebagai berikut :
Susunan: Diisi oleh:
Ketua Achmad Friscantono
Wakil Ketua Tamunan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko
Sekretaris Sam R. Soelaeman
Anggota Rusli
Debora Wahjutirto Tanoyo
Lembing
Muhammad Rakhmadhani
Yohanes
Mira Christiana
Suryadi
Undangan Tetap Djoko Soendjojo
Yohanes Robby Yuwono
Ritayana
Theresia Maria Dhewajani P.
Handy Widjaja
Ahmad Suheri
Rr. Utami Tjipto
Undangan Tidak Tetap Pihak Internal dan Eksternal yang diundang
148
Page 174
Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Komite Manajemen Risiko:
Achmad Friscantono – Ketua Komite Manajemen Risiko
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Prospektus.
Tamunan – Wakil Ketua Komite Manajemen Risiko
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Prospektus.
Sam R. Soelaeman – Sekretaris Komite Manajemen Risiko
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 59 tahun.
Meraih gelar Magister Manajemen dari Universitas Pancasila, pada tahun 2003.
Menjabat sebagai Kepala Divisi Manajemen Risiko di Perseroan, sebelumnya pernah menjabat sebagai:
Head Of Market, Liquidity, & Treasury Credit Risk Management di PT Bank Maybank Indonesia Tbk pada tahun 2005
sampai dengan tahun 2022; Pemeriksa Spesialist Treasury dan Manajemen Risiko di Bank Indonesia pada tahun
2001 sampai dengan tahun 2004; Treasury di PT Bank Rama pada tahun 1992 sampai dengan tahun 2001; dan Forex
Trader di PT ASEAM Indonesia pada tahun 1990 sampai dengan tahun 1992.
Rusli – Anggota Komite Manajemen Risiko
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Prospektus.
Debora Wahjutirto Tanoyo – Anggota Komite Manajemen Risiko
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Prospektus.
Lembing – Anggota Komite Manajemen Risiko
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Prospektus.
Muhammad Rakhmadhani – Anggota Komite Manajemen Risiko
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 50 Tahun.
Pernah menjabat sebagai Chief of Business Development of Lippo Financial Group Holdings – Lippo Group
(2018-2020) dan Founder SimpanDuit - Start Up Fintech Company (2019-2020).
Yohanes – Anggota Komite Manajemen Risiko
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 53 tahun.
Meraih gelar Sarjana dan Magister Manajemen dari Universitas Mercu Buana pada tahun 2011.
149
Page 175
Saat ini menjabat sebagai Senior EVP of Operations & International Banking di PT Bank Victoria International Tbk.
Sebelumnya pernah menjabat sebagai Senior Staff Marketing di PT Bank Lippo Tbk pada tahun 1991 - 2000, Manager
di PT Bank Century Tbk pada tahun 2000 - 2007, Division Head PT Bank Windu Kentjana tahun 2007 - 2010, Division
Head PT Bank China Construction Bank Indonesia tahun 2010 - 2017, dan Direktur PT Bank Harda Internasional Tbk
tahun 2017 - 2021.
Mira Christina – Anggota Komite Manajemen Risiko
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 46 tahun.
Meraih gelar Sarjana Psikologi dari Universitas Diponegoro pada tahun 2003. Saat ini menjabat sebagai Senior EVP
of Business di PT Bank Victoria International Tbk.
Sebelumnya pernah menjabat sebagai Senior Relationship Manager di PT Bank Mandiri Tbk pada tahun 2004 - 2013;
Corporate Business Division Head di PT Bank Jtrust Indonesia pada tahun 2013 - 2017; Head of Corporate Credit di
PT Radana Finance Tbk pada tahun 2017 - 2018; Credit Risk Division Head di PT Bank Victoria Tbk pada tahun 2018
- 2019; Corporate Business Division Head di PT Bank Victoria Tbk Indonesia pada tahun 2019 - 2022.
Suryadi – Anggota Komite Manajemen Risiko
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 48 tahun.
Saat ini menjabat sebagai Senior EVP of Finance, Accounting & Management Information System. Sebelumnya
pernah menjabat sebagai Finance and Accounting Manager di PT Unitama Sari Mas pada tahun 2005 - 2006, Finance
Controller Manager di PT Triteguh Manunggal Sejati pada tahun 2006 - 2008, Finance General (Senior Manager) di
PT Menamas Mitra Energi dan Corporate Finance di PT Truba Alam Manungga Engineering Tbk pada tahun 2008 -
2011, Finance Director dan Senior Vice President Finance di PT Victoria Insurance Tbk tahun 2013 - 2023 dan Chief
Financial Officer di PT Victoria Investama Tbk tahun 2022 - 2023.
Djoko Soendjojo – Undangan Tetap Komite Manajemen Risiko
Warga Negara Indonesia, saat ini menjabat sebagai Kepala Divisi Satuan Kerja Audit Internal di PT Bank Victoria
International Tbk.
Pernah menjabat sebagai PT. Bank Victoria International, Tbk Kantor Pusat Jakarta sebagai Kepala Divisi Audit
Internal / Intergrated & Anti Fraud dari tanggal 2 Januari 2019 s/d 31 Oktober 2024; PT. Bank Victoria International,
Tbk Kantor Pusat Jakarta sebagai Wakil Kepala Divisi Audit Internal / Intergrated & Anti Fraud dari tanggal
12 Desember 2018 s/d tanggal 2 Januari 2019; PT. Bank Victoria International, Tbk Kantor Pusat Jakarta sebagai
Kepala Divisi Administrasi Perkreditan dari tanggal Juli 2015 s/d 12 Desember 2018; PT Bank Victoria International,
Tbk Kantor Pusat Jakarta sebagai Kepala Satuan Kerja Audit Interen (SKAI) dari tanggal 01 Agustus 2006 s/d
Juli 2015; PT Bank Victoria International, Tbk sebagai Kepala Seksi Financial Control (Perencanaan & Pengawasan
Keuangan) dari tanggal 01 Desember 2005 s/d 31 Juli 2006; PT. Bank Victoria International, Tbk sebagai Kepala Seksi
Manajemen Risiko dari tanggal 01 Januari 2005 s/d 30 November 2005; Tim Likuidasi PT Bank Prasidha Utama
sebagai Staff Senior Keuangan & Custody dari tanggal 01 Mei 2004 s/d 31 Desember 2004; Tim Pemberesan Badan
Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN/IBRA) sebagai Staff Senior Administrasi BBO-BBKU dari tanggal 01 Maret
2004 s/d 30 April 2004; Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN/IBRA) sebagai Staff Administrasi BBO-BBKU
dari 21 Oktober 2001 s/d 27 Pebruari 2004; Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN/IBRA) sebagai Staff
Senior Control Unit Compliance (CUC) dari 13 Juni 2000 s/d 20 Oktober 2001; PT Bank Alfa BBKU dari 13 Maret 1999
s/d 12 Juni 2000 sebagai KKWT Staff Senior Akuntansi dan Keuangan Bank Alfa BBKU; PT Bank Alfa Kantor Pusat
Jakarta dari 24 November 1997 s/d 12 Maret 1999 sebagai Staff Senior Akuntansi dan Keuangan Kantor Pusat.
150
Page 176
Yohanes Robby Yuwono – Undangan Tetap Komite Manajemen Risiko
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 56 tahun.
Saat ini menjabat sebagai IT Head Division di PT Bank Victoria International Tbk. Sebelumnya pernah menjabat
sebagai Senior Consultant di BAS Consulting pada 2004 - 2005, Senior Banking Consultant di Sigma Cipta Caraka
pada 2002 - 2004, Senior Management Information System di Bank Mayora pada 1999 - 2002, Head User Support
di Bank Putra Surya Perkasa pada 1996 - 1999, dan Clerk di Bank Prima Express pada 1995 - 1996.
Ritayana – Undangan Tetap Komite Manajemen Risiko
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 55 tahun.
Saat ini menjabat sebagai Kepada Divisi Treasury di PT Bank Victoria International, Tbk dari tahun 2000 sampai
sekarang. Sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepada Bagian Treasury PT Bank Victoria International Tbk pada
tahun 1995 - 1999, dan Staff Treasury di Bank Sewu pada 1994 sampai 1995.
Theresia Maria Dhewajani P. – Undangan Tetap Komite Manajemen Risiko
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 65 tahun.
Meraih gelar Sarjana hukum Keperdataan di Universitas 17 Agustus 1945, Semarang.
Saat ini menjabat sebagai Operation & Internal Control Division di Perseroan.
Sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Operasional PT Bank International Indonesia (BII) Semarang
pada tahun 1983 – 1987; PT Murthy Kurnia Utama (General Contractor) sebagai Legal Officer pada tahun 1987 –
1989); PT Bank International Indonesia (BII) sebagai Supervisor Operasional tahun 1989 – 1994; PT Bank Tiara
sebagai Manager Operasional pada tahun 1994 – 2000.
Handy Widjaja – Undangan Tetap Komite Manajemen Risiko
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 36 tahun.
Meraih gelar Sarjana dan Magister Akuntansi dari Universitas Tarumanegara pada tahun 2010.
Saat ini menjabat sebagai Accounting Division Head di Perseroan. Sebelumnya pernah menjabat sebagai Senior Staff
Auditor di KAP Tjahadi dan Tamara (Morison International) pada tahun 2010 - 2013; Assistant Manager INTERNAL
AUDIT di PT Binakarya Propertindo Group pada tahun 2013 - 2017; Manager Accounting di PT Victoria Investama
Tbk pada tahun 2017 - 2022 dan General Manager Finance Accounting & Tax di PT Urban Jakarta Propertindo Tbk.
Ahmad Suheri – Undangan Tetap Komite Manajemen Risiko
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 40 tahun.
Meraih gelar Magister Perbankan dari ABFI Institute Perbanas, pada tahun 2015 Menjabat sebagai Kepala Divisi
Change Management Office di PT Bank Victoria International Tbk.
Sebelumnya pernah menjabat sebagai: Head of Administration (KTU) di PT. Bumi Mas Ekapersada a subsidiary of
PT. SMART Tbk pada tahun 2008 sampai dengan tahun 2010; Compliance Staff di PT. Bank Victoria International
Tbk pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2011; Risk Management Staff di PT. Bank Victoria International Tbk pada
tahun 2011 sampai dengan tahun 2012; Risk Management Section Head di PT. Bank Victoria International Tbk pada
151
Page 177
tahun 2012 sampai dengan tahun 2013; Risk Management Department Head di PT. Bank Victoria International Tbk
pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2015; Corporate Secretary Department Head di PT. Bank Victoria International
Tbk pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2018; Corporate Secretary Specialist di PT. Mizuho Leasing Indonesia
(d/h PT Verena Multi Finance Tbk) pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2020; Business, Process, Policy & Culture
Dept Head di PT. Bank Victoria International Tbk pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2020; Change Management
Office Division Head di PT. Bank Victoria International Tbk pada tahun 2018 sampai saat ini.
Rr. Utami Tjipto – Undangan Tetap Komite Manajemen Risiko
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 62 tahun.
Meraih gelar Magister Manajemen dari Universitas Pancasila pada tahun 2003. Saat ini menjabat sebagai Compliance,
System Procedure & Coordinator Customer Protection Division Head.
Sebelumnya pernah menjabat sebagai Recovery Litigation Group Head dan berbagai posisi di PT Bank CIMB Niaga
Tbk (2009-2010); Compliance & Legal Group Head PT Bank ICB Bumiptera Tbk (2010-2012); Head of Compliance &
Procedure PT Bank QNB Indonesia Tbk (2012-2017); Core Team PT Asuransi Candi Utama establishment (2018-
2019); Head of Legal Compliance AML & Corporate Secretary PT Asuransi Candi Utama (2020-2023).
Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Komite Manajemen Risiko berdasarkan Surat Keputusan Direksi
No. 019A/SK-DIR/10/23 diuraikan sebagai berikut:
a. memberikan rekomendasi kepada Direktur Utama dengan sepengetahuan komisaris, yang meliputi :
- Penyusunan dan persetujuan kebijakan, strategi dan pedoman penerapan manajemen risiko Bank, termasuk
strategi kerangka kerja, metodologi system dan tools pengelolaan risiko termasuk rencana - rencana
kontinjensi dan memastikan penerapannya yang meliputi risiko kredit, risiko pasar risiko likuiditas, risiko
operasional, risiko hukum, risiko reputasi, risiko strategi dan risiko kepatuhan.
- Penyempurnaan proses Manajemen Risiko secara berkala maupun bersifat insidentil sebagai akibat dari suatu
perubahan kondisi eksternal dan internal yang mempengaruhi kecukupan permodalan, profil risiko, dan tidak
efektifnya penerapan Manajemen Risiko berdasarkan hasil evaluasi.
- Penetapan hal-hal yang terkait dengan keputusan bisnis yang menyimpang dari prosedur normal seperti
pelampauan ekspansi usaha yang signifikan dibandingkan dengan rencana bisnis yang telah ditetapkan
sebelumnya atau pengambilan posisi/eksposur risiko yang melampaui limit yang telah ditetapkan.
b. Melakukan pengembangan atas penerapan budaya risiko untuk setiap jenjang organisasi;
c. Mengevaluasi dan menyesuaikan Kebijakan dan Pedoman Umum Penerapan Manajemen Risiko dengan kebijakan
otoritas yang disesuaikan dengan ukuran dan kompleksitas usaha Bank serta risiko yang melekat pada Bank;
d. Mengevaluasi arah, strategi, dan program manajemen risiko;
e. Mengevaluasi penerapan manajemen risiko, yang meliputi:
- Pemantauan terhadap implementasi Kebijakan dan Pedoman Umum Penerapan Manajemen Risiko;
- Pemantauan posisi risiko secara keseluruhan (composite), per jenis risiko, dan per jenis aktivitas fungsional
Bank dan stress testing guna mengetahui dampak dari implementasi kebijakan dan strategi manajemen risiko;
- Pengkajian secara berkala terhadap proses manajemen risiko;
- Pengkajian terhadap usulan aktivitas/produk baru dan penerbitan produk dan/atau pelaksanaan aktivitas
tertentu, termasuk mengevaluasi sistem dan prosedur yang digunakan serta dampaknya terhadap eksposur
risiko Bank secara keseluruhan; dan
- Pengungkapan manajemen risiko paling sedikit mencakup kinerja manajemen risiko dan arah kebijakan
manajemen risiko.
Rapat Komite Manajemen Risiko selama 2025 sebanyak 11 (sebelas) kali.
Uraian mengenai kewenangan, tanggung jawab serta tugas, dan pelaksanaan tugas Komite Manajemen Risiko
sepanjang tahun 2025 sebagai berikut:
152
Page 178
1. Wewenang dan tanggung jawab:
a. Menyusun dan menyetujui kebijakan, strategi, dan pedoman penerapan manajemen risiko Bank, termasuk
strategi kerangka kerja, metodologi, sistem, dan tools pengelolaan risiko termasuk rencana-rencana
kontingensi dan memastikan penerapannya yang meliputi semua jenis risiko.
b. Melakukan penyempurnaan proses manajemen risiko secara berkala maupun bersifat insidental sebagai
akibat dari suatu perubahan kondisi eksternal dan internal yang memengaruhi kecukupan permodalan, profil
risiko, dan tidak efektifnya penerapan manajemen risiko berdasarkan hasil evaluasi.
c. Menetapkan hal-hal terkait dengan keputusan bisnis yang menyimpang dari prosedur normal seperti
pelampauan ekspansi usaha yang signifikan dibandingkan dengan rencana bisnis yang telah ditetapkan
sebelumnya atau pengambilan posisi/eksposur risiko yang melampaui limit yang telah ditetapkan.
d. Menyusun dan menyetujui recovery plan yang merupakan pedoman bagi Bank dalam mengelola risiko dan
modal dalam kondisi krisis agar dapat ditanggulangi secara cepat dan tepat.
2. Tugas dan realisasi:
a. Melakukan pengembangan atas penerapan budaya risiko untuk setiap jenjang organisasi.
b. Mengevaluasi dan menyesuaikan Kebijakan dan Pedoman Umum Penerapan Manajemen Risiko dengan
kebijakan otoritas yang disesuaikan dengan ukuran dan kompleksitas usaha Bank serta risiko yang melekat
pada Bank.
c. Mengevaluasi arah, strategi, dan program manajemen risiko.
d. Memantau implementasi Kebijakan dan Pedoman Umum Penerapan Manajemen Risiko.
e. Memantau posisi risiko secara komprehensif, melakukan stress testing dan back testing.
f. Mengkaji proses manajemen risiko secara berkala.
g. Mengkaji usulan aktivitas/produk baru.
h. Melakukan pengungkapan manajemen risiko yang mencakup kinerja dan arah kebijakan manajemen risiko.
i. Mengevaluasi recovery plan secara berkala.
j. Menyetujui langkah-langkah perbaikan untuk mengatasi masalah risiko yang menjadi perhatian regulator.
ASSET AND LIABILITY COMMITTEE (ALCO)
Assets and Liabilities Committee (ALCO) merupakan Komite yang dibentuk untuk membantu Direksi dalam
menetapkan strategi terhadap pengendalian risiko likuiditas dan rentabilitas serta pengambilan keputusan manajemen
dalam rangka pengelolaan aset dan liabilitas.
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, ALCO mengacu pada Surat Keputusan Direksi
No. 006/SK-DIR/09/16 tanggal 5 September 2016 tentang Pedoman dan Tata Tertib Kerja Assets and Liabilities
Committee (ALCO) Perseroan.
Kedudukan ALCO dalam struktur organisasi berada di bawah Direksi dengan Ketua Komite diangkat dan
diberhentikan oleh Direksi. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 008/SK-DIR/02/25 tanggal 26 Februari 2025
tentang Susunan Keanggotaan Assets and Liabilities Committee (ALCO) PT Bank Victoria International Tbk,
komposisi keanggotaan ALCO, yaitu:
Susunan Diisi oleh
Ketua Achmad Friscantono
Wakil Ketua Rusli
Sekretaris merangkap anggota Ritayana
Anggota Tetap Debora Wahjutirto Tanoyo
Lembing
Tamunan
Muhammad Rakhmadhani
153
Page 179
Susunan Diisi oleh
Yohanes
Mira Christina
Suryadi
Kevin Limanseto
David F. Kusnadi
Angeline
Franky Lazuardi
Sam R. Soelaeman
Handy Widjaja
Anggota Tidak Tetap Divisi atau Unit Kerja Lain dan Seluruh Kepala Area
Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing Assets and Liabilities Committee:
Achmad Friscantono – Ketua Assets and Liabilities Committee (ALCO)
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Prospektus.
Rusli – Wakil Ketua Assets and Liabilities Committee (ALCO)
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Prospektus.
Ritayana – Sekretaris Assets and Liabilities Committee (ALCO)
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Prospektus.
Debora Wahjutirto Tanoyo – Anggota Tetap Assets and Liabilities Committee (ALCO)
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Prospektus.
Lembing – Anggota Tetap Assets and Liabilities Committee (ALCO)
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Prospektus.
Tamunan – Anggota Tetap Assets and Liabilities Committee (ALCO)
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Prospektus.
Muhammad Rakhmadhani – Anggota Tetap Assets and Liabilities Committee (ALCO)
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Prospektus.
154
Page 180
Yohanes – Anggota Tetap Assets and Liabilities Committee (ALCO)
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Prospektus.
Mira Christina – Anggota Tetap Assets and Liabilities Committee (ALCO)
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Prospektus.
Suryadi – Anggota Tetap Assets and Liabilities Committee (ALCO)
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Prospektus.
Kevin Limanseto – Anggota Tetap Assets and Liabilities Committee (ALCO)
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 40 tahun.
Meraih gelar Bachelor of Science dari Sonoma State University di tahun 2006 dan Master of Science dari Golden Gate
University di tahun 2008
Saat ini menjabar sebagai Kepala Divisi Commercial Banking dan Business Linkage di Perseroan. Sebelumnya pernah
menjabat sebagai Financial Controller di PT Lamongan Marine Industry dari tahun 2013 - 2014; Treasury di Samuel
Group dari tahun 2010 - 2013
David F. Kusnadi – Anggota Tetap Assets and Liabilities Committee (ALCO)
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 54 tahun.
Meraih gelar Sarjana Ekonomi Akutansi dari Universitas Tarumanagara -Jakarta , pada tahun 1995. Saat ini menjabat
sebagai SME I & Consumer Banking Division Head.
Credit Analyst (Corporate Banking Division) PT Bank Central Asia tahun 1994; Branch Manager of Mangga Dua Office
(Bank Beku Kegiatan usaha), Texmaco Group, Financial Division, PT Bank Putera Multikarsa pada tahun 1998 - 2000;
Senior Branch Manager of Muara Karang Area & Rumah Sakit Pantai Indah Kapuk Cash Office, PT Bank Danpac
Tbk/PT Bank Century Tbk pada tahun 2000 - 2005; Kepala KPO & Area Manager, PT China Construction Bank Tbk
(Ex PT Bank Windu Kentjana International Tbk/PT Bank Multicor Tbk pada tahun 2005 - 2016; Business Director
di PT Bank Harda International Tbk pada tahun 2016 - 2020
Angeline – Anggota Tetap Assets and Liabilities Committee (ALCO)
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 43 tahun.
Meraih gelar Sarjana Komputer Akuntansi dari Universitas Bina Nusantara, Jakarta.
Saat ini menjabat sebagai SME II Banking Division Head di PT Bank Victoria International Tbk. Sebelumnya pernah
menjabat sebagai Senior Relation Manager di Bank Ekonomi Rahardja pada tahun 2004 - 2011; Branch Manager
Bank Panin pada tahun 2011 - 2017, Commercial Banking Cluster Head di Bank OCBC NISP pada tahun 2017 - 2024.
155
Page 181
Franky Lazuardi – Anggota Tetap Assets and Liabilities Committee (ALCO)
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 65 tahun.
Meraih gelar Sarjana Akuntansi di Sekolah Tinggi Ekonomi Indonesia pada tahun 1988. Saat ini menjabat sebagai
Branch Banking Network Division Head di Perseroan.
Sebelumnya pernah menjabat sebagai Area Manager - Bank Victoria Senayan pada tahun 2018 - 2024, Branch
Manager – Bank Victoria pada tahun 2008 - 2018, Branch Manager pada Bank UIB pada tahun 2002 - 2008, Branch
Manager pada GT Investama Sekuritas pada tahun 2000 - 2002, Area Manager PT BDNI, Tbk pada tahun 1996 -
1998, Branch Manager PT BDNI, Tbk pada tahun 1991 - 1996, Account Officer PT BDNI, Tbk (Bank Dagang Nasional
Indonesia) pada tahun 1989 - 1991, dan Staff Accounting & Finance PT Fuji Dharma Electric pada tahun 1988 - 1989.
Sam R. Soelaeman – Anggota Tetap Assets and Liabilities Committee (ALCO)
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Prospektus.
Handy Widjaja – Anggota Tetap Assets and Liabilities Committee (ALCO)
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Prospektus.
Sepanjang tahun 2025, ALCO telah melaksanakan rapat sebanyak 19 (sembilan belas) kali.
Uraian mengenai tanggung jawab serta tugas dan pelaksanaan tugas ALCO sepanjang tahun 2025 sebagai berikut:
1. Memantau dan memperhatikan struktur neraca dan memaksimumkan profitabilitas.
2. Merencanakan, menetapkan, dan mengendalikan sumber dan penggunaan dana Bank.
3. Menetapkan tingkat suku bunga kredit maupun pendanaan.
4. Melakukan evaluasi anggaran dan realisasi Laporan Keuangan Bank dengan memperhatikan indikator-
indikator/risiko Bank.
5. Merumuskan, menetapkan, dan mengevaluasi kebijakan, strategi, dan sasaran dalam beberapa bidang, yaitu
Manajemen Strategi, Manajemen Likuiditas, Manajemen Gap, serta Manajemen Investasi dan Pendapatan
(Pricing) dalam lingkup ALMA.
6. Memantau dan memperhatikan perkembangan kondisi ekonomi mikro maupun makro, seperti inflasi, nilai tukar,
dan perkembangan suku bunga yang dapat memengaruhi kinerja Bank.
KOMITE KREDIT
Komite Kredit merupakan komite yang dibentuk dalam rangka menunjang proses pemberian kredit dan memutuskan
jumlah Credit Exposure Perseroan dalam bentuk aktiva produktif sesuai dengan jumlah atau limit tertentu yang telah
ditetapkan.
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Kredit mengacu pada Peraturan OJK
No. 42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan
Bank bagi Bank Umum, No. 023/SK-DIR/01/24 tanggal 24 Januari 2024 tentang Pedoman dan Tata Tertib Kerja
Komite Kredit , serta peraturan terkait lainnya.
Komite Kredit memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberikan persetujuan/penolakan terhadap usulan fasilitas
penyediaan dana dari masing-masing divisi/unit pengusul.
156
Page 182
Kedudukan Komite Kredit dalam struktur organisasi berada di bawah Direksi dengan ketua komite diangkat dan
diberhentikan oleh Direksi. Informasi terkait komposisi anggota Komite Kredit diungkapkan sebagai berikut :
Susunan: Diisi oleh:
Ketua Rusli
Wakil Ketua Lembing
Sekretaris Teguh Trisno P.
Anggota Achmad Friscantono
Debora Wahjutirto Tanoyo
Mira Christina
Yohanes
Kevin Limanseto
David F. Kusnadi
Sonny Andryano
Novita Indriyani
Andri Ramunanda
Bambang Febri Triatmojo
Angeline
Caroline Agnes
Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Komite Kredit:
Rusli – Ketua Komite Kredit
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Prospektus.
Lembing – Wakil Ketua Komite Kredit
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Prospektus.
Teguh Trisno P. – Sekretaris Komite Kredit
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 48 tahun.
Meraih gelar Sarjana Teknik Mesin dari Universitas Trisakti Jakarta. Saat ini menjabat sebagai Credit Risk Review
Division Head. Sebelumnya pernah menjabat sebagai Senior Staff Credit Risk Review di PT Bank Jtrust pada tahun
2014 - 2018.
Achmad Friscantono – Anggota Komite Kredit
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Prospektus.
157
Page 183
Debora Wahjutirto Tanoyo – Anggota Komite Kredit
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Prospektus.
Mira Christina – Anggota Komite Kredit
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Prospektus.
Yohanes – Anggota Komite Kredit
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Prospektus.
Kevin Limanseto – Anggota Komite Kredit
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Assets and Liabilities Committee (ALCO) dalam Prospektus.
David F. Kusnadi – Anggota Komite Kredit
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Assets and Liabilities Committee (ALCO) dalam Prospektus.
Sonny Andryano – Anggota Komite Kredit
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 47 tahun.
Meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Negeri Surakarta (Universitas Sebelas Maret), pada tahun 2005,
Magister Managament dari STIE LABORA pada tahun 2008, dan gelar ADVOKAT pada tahun 2018.
Saat ini menjabat sebagai Special Asset Management Division Head di PT Bank Victoria International Tbk.
Sebelumnya pernah menjabat sebagai Staff Legal, Kredit-Senior Legal SAM (Special Asset Managament) di PT Bank
Permata Tbk tahun 2004-2013, Branch Manager di PT Duta Lelang tahun 2013-2014, General Manager di PT Balai
Lelang sukses mandiri tahun 2014-2015, General Manager di PT Balai Lelang Pratama tahun 2015-2016, General
Manager di PT Jtrust Investsment tahun 2016-2019, Vice President di PT Bank OK Indonesia Tbk tahun 2019-2020,
dan Executive Vice President di PT OK Asset Indonesia tahun 2020-2023.
Novita Indriyani – Anggota Komite Kredit
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 52 tahun.
Meraih gelar Sarjana hukum di Universitas Tarumanegara tahun 1995 dan Magister Kenotariatan tahun 2019.
Saat ini menjabat sebagai Credit Legal Division Head di Perseroan. Sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala
Bagian Legal Operations pada tahun 2003 - 2011 di Perseroan, Staff Legal pada tahun 1997 - 2003 di Perseroan, dan
Legal Officer pada tahun 1995 - 1997 di PT Bank Ekonomi Raharja.
Andri Ramunanda – Anggota Komite Kredit
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 39 tahun.
158
Page 184
Saat ini menjabat sebagai Load Admin Division Head. Sebelumnya pernah menjabat sebagai Loan trx Checker di
Bank Jago pada tahun 2021 – 2023, Section Head di Bank Jtrust Indonesia pada tahun 2018 – 2021, dan Checker in
Credit Operation di Bank Jtrust Indonesia pada 2017 – 2018, dan Staff Admin Operation di Bank Jtrust Indonesia pada
tahun 2011 – 2017.
Bambang Febri Triatmojo – Anggota Komite Kredit
Warga Negara Indonesia, saat ini menjabat sebagai Credit Monitoring & Collection Head.
Meraih gelar Sarjana Teknik Sipil dari Universitas Gajah Mada pada tahun 2000.
Sebelumnya pernah menjabat sebagai Deputy Head of Commercial Credit Division pada 2019 – 2023, Head of
Commercial Finance & Branch Network Division pada 2017 – 2019, Head of Corporate Credit Division pada 2016 –
2017 dan 2013 - 2015, Head of Credit Analyst Division pada 2015 – 2016 di Perseroan. Branch Manager, Credit Risk
Acquisition Manager, Commercial Banking Center Account Officer di PT Bank Mega Tbk.
Angeline – Anggota Komite Kredit
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Assets and Liabilities Committee (ALCO) dalam Prospektus.
Caroline Agnes – Anggota Komite Kredit
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 42 tahun.
Meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Sam Ratulangi Manado, pada tahun 2005.
Saat ini menjabat sebagai Consumer Center Head - SME & Consumer Banking di PT Bank Victoria International Tbk,
sebelumnya pernah menjabat sebagai Relationship Officer di PT. Bank Victoria International, Tbk., pada tahun 2018
– 2022, Customer Service di PT. Bank Victoria International, Tbk., pada tahun 2015 – 2018 Head Teller
di PT Bank Mayapada Internasional, Tbk., pada tahun 2009 - 2014.
Sepanjang tahun 2025, Komite Kredit telah melaksanakan rapat sebanyak 90 (sembilan puluh) kali.
Tugas dan tanggung jawab serta realisasi pelaksanaan tugas dari Komite Kredit di tahun 2025 adalah memberikan
persetujuan/penolakan terhadap usulan fasilitas penyediaan dana dari masing-masing divisi/unit pengusul.
KOMITE KEBIJAKAN PERKREDITAN
Komite Kebijakan Perkreditan merupakan Komite yang dibentuk untuk membantu Direksi dalam merumuskan
kebijakan, mengawasi pelaksanaan kebijakan, memantau perkembangan dan kondisi portofolio perkreditan, serta
memberikan saran-saran langkah perbaikan.
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Kebijakan Perkreditan berpedoman pada Peraturan OJK
No. 42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan
Bank bagi Bank Umum.
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Kebijakan Perkreditan mengacu pada Surat Keputusan
Direksi No. 006/SK-DIR/01/24 tanggal 9 Januari 2024 tentang Komite Kebijakan Perkreditan (KKP) Perseroan.
Kedudukan Komite Kebijakan Perkreditan dalam struktur organisasi berada di bawah Direksi dengan Ketua Komite
diangkat dan diberhentikan oleh Direksi. Komposisi anggota Komite Kebijakan Perkreditan terdiri dari:
159
Page 185
Susunan: Diisi oleh:
Ketua Direktur Utama
Wakil Ketua merangkap Anggota Rusli dan/atau Lembing
Sekretaris merangkap Anggota Sam R. Soelaeman
Anggota Debora Wahjutirto Tanoyo
Tamunan
Mira Christina
Yohanes
David F. Kusnadi
Kevin Limanseto
Teguh Trisno P.
Andri Ramunanda
Sonny Andryano
Novita Indriyani
Elies Gunawan
Bambang Febri Triatmojo
Rr. Utami Tjipto
Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Komite Kebijakan Perkreditan:
Achmad Friscantono – Ketua Komite Kebijakan Perkreditan
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Prospektus.
Rusli – Wakil Ketua Komite Kebijakan Perkreditan
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Prospektus.
Lembing – Wakil Ketua Komite Kebijakan Perkreditan
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Prospektus.
Sam R. Soelaeman – Sekretaris Komite Kebijakan Perkreditan
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Prospektus.
Debora Wahjutirto Tanoyo – Anggota Komite Kebijakan Perkreditan
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Prospektus.
160
Page 186
Tamunan – Anggota Komite Kebijakan Perkreditan
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Prospektus.
Mira Christina – Anggota Komite Kebijakan Perkreditan
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Prospektus.
Yohanes – Anggota Komite Kebijakan Perkreditan
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Prospektus.
David F. Kusnadi – Anggota Komite Kebijakan Perkreditan
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Assets and Liabilities Committee (ALCO) dalam Prospektus.
Kevin Limanseto – Anggota Komite Kebijakan Perkreditan
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Assets and Liabilities Committee (ALCO) dalam Prospektus.
Teguh Trisno P. – Anggota Komite Kebijakan Perkreditan
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Kredit dalam Prospektus.
Andri Ramunanda – Anggota Komite Kebijakan Perkreditan
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Kredit dalam Prospektus.
Sonny Andryano – Anggota Komite Kebijakan Perkreditan
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Kredit dalam Prospektus.
Novita Indriyani – Anggota Komite Kebijakan Perkreditan
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Kredit dalam Prospektus.
Elies Gunawan – Anggota Komite Kebijakan Perkreditan
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 41 tahun.
Meraih gelar Sarjana Ekonomi Akuntansi dari Universitas Tarumanagara Jakarta, pada tahun 2008.
161
Page 187
Menjabat sebagai Kepala Divisi International Banking di PT Bank Victoria International Tbk, sebelumnya pernah
menjabat sebagai:
Supervisor operasional di PT Bank Sinarmas Tbk pada tahun 2010 sampai dengan 2014; Kepala Departemen Divisi
International Banking di PT Bank Index Selindo pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2022; dan Kepala Departemen
Divisi International Banking di PT Bank Victoria International Tbk pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2024.
Bambang Febri Triatmojo – Anggota Komite Kebijakan Perkreditan
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Kredit dalam Prospektus.
Rr. Utami Tjipto – Anggota Komite Kebijakan Perkreditan
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Prospektus.
Sepanjang tahun 2025, Komite Kebijakan Perkreditan telah mengadakan rapat sebanyak 7 (tujuh) kali.
Uraian mengenai kewenangan, tanggung jawab serta tugas, dan pelaksanaan tugas Komite Kebijakan Perkreditan
sepanjang tahun 2025 sebagai berikut:
a. Memastikan kebijakan perkreditan Bank dan seluruh peraturan pelaksanaannya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan regulasi yang berlaku.
b. Memberikan usulan dan rekomendasi terkait aspek perkreditan, termasuk target market, negative list, sektor
usaha yang harus dihindari, serta maksimum portofolio kredit per sektor usaha.
c. Memberikan masukan kepada Direksi dalam penyusunan kebijakan perkreditan Bank.
d. Melakukan evaluasi berkala terhadap kualitas kredit Bank serta memberikan saran perbaikan dan
penyempurnaan proses kredit, baik secara rutin maupun insidental akibat perubahan kondisi eksternal dan
internal.
KOMITE PENGARAH TEKNOLOGI INFORMASI
Komite Pengarah Teknologi Informasi merupakan komite yang berfungsi untuk menyusun rencana strategis teknologi
informasi yang searah dengan rencana strategis kegiatan usaha Perseroan, serta merumuskan kebijakan dan
prosedur teknologi informasi yang utama seperti kebijakan pengamanan teknologi informasi dan manajemen risiko
terkait penggunaan teknologi informasi di Perseroan.
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Pengarah Teknologi Informasi berpedoman pada
Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum dan Surat
Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 21/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan
Teknologi Informasi oleh Bank Umum.
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Pengarah Teknologi Informasi mengacu pada
Surat Keputusan Direksi No. 022A/SK-DIR/01/24 tanggal 24 Januari 2024 tentang Pedoman dan Tata Tertib Kerja
Komite Pengarah Teknologi Informasi Perseroan.
Kedudukan Komite Pengarah Teknologi Informasi dalam struktur organisasi berada di bawah Direksi dengan ketua
komite diangkat dan diberhentikan oleh Direksi. Informasi terkait susunan komposisi Komite Pengarah Teknologi
Informasi diuraikan pada tabel berikut:
162
Page 188
Susunan: Diisi oleh:
Ketua Achmad Friscantono
Wakil Ketua Rusli
Sekretaris Yohanes Robby Yuwono
Sekretariat Divisi Information Technology
Anggota Debora Wahjutirto Tanoyo
Lembing
Tamunan
Muhammad Rakhmadhani
Mira Christina
Yohanes
Suryadi
Sam R. Soelaeman
Ahmad Suheri
Syahda Candra
Undangan Tetap Djoko Soendjojo
Sugriwati
Handy Widjaja
Franky Lazuardi
Undangan Tidak Tetap Pihak Internal & Eksternal Yang Diundang
Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota komite pengarah teknologi informasi:
Achmad Friscantono – Ketua Komite Pengarah Teknologi Informasi
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Prospektus.
Rusli – Wakil Ketua Komite Pengarah Teknologi Informasi
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Prospektus.
Yohanes Robby Yuwono – Sekretaris Komite Pengarah Teknologi Informasi
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Prospektus.
Debora Wahjutirto Tanoyo – Anggota Komite Pengarah Teknologi Informasi
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Prospektus.
163
Page 189
Lembing – Anggota Komite Pengarah Teknologi Informasi
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Prospektus.
Tamunan – Anggota Komite Pengarah Teknologi Informasi
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Prospektus.
Muhammad Rakhmadhani – Anggota Komite Pengarah Teknologi Informasi
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Prospektus.
Mira Christina – Anggota Komite Pengarah Teknologi Informasi
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Prospektus.
Yohanes – Anggota Komite Pengarah Teknologi Informasi
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Prospektus.
Suryadi – Anggota Komite Pengarah Teknologi Informasi
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Prospektus.
Sam R. Soelaeman – Anggota Komite Pengarah Teknologi Informasi
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Prospektus.
Ahmad Suheri – Anggota Komite Pengarah Teknologi Informasi
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Prospektus.
Syahda Candra – Anggota Komite Pengarah Teknologi Informasi
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 50 tahun.
Meraih gelar Sarjana Psikologi dari Universitas Persada Indonesia YAI, Jakarta pada tahun 1998.
Menjabat sebagai Kepala Divisi HCM & General Affair di Perseroan, sebelumnya pernah menjabat sebagai:
Senior Staff Human Resource Department (Recruitment and Man Power) di PT Bank Ekonomi Rahardja pada tahun
1997 sampai dengan tahun 2000; Assistant Manager Human Resource Department di PT Hawaii di Confectionery
Factory pada tahun 2001 sampai dengan tahun 2002; Supervisor Human Resource Department di PT JS Multi
Collection pada tahun 2002 sampai dengan tahun 2003; Sebelum menjabat sebagai Kepala Divisi HCM & General
Affair, menjabat sebagai Kepala Divisi Human Resource and General Affair pada tahun 2003 sampai dengan tahun
164
Page 190
2012. Pada tahun 2012 menjadi Kepala Divisi Human Capital Management sampai dengan tahun 2017. Sejak tahun
2017 sampai dengan sekarang menjadi Kepala Divisi Human Capital Management & General Affair.
Djoko Soendjojo – Undangan Tetap Komite Pengarah Teknologi Informasi
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Prospektus.
Sugriwati – Undangan Tetap Komite Pengarah Teknologi Informasi
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 52 tahun.
Saat ini menjabat sebagai General Affairs Vice Division Head. Sebelumnya pernah menjabat sebagai Accounting di
PT Tunas Ridean pada tahun 1995 - 2000, Supervisor Accounting PT Aneka Kimia Raya pada tahun 2000 - 2001, PT
Mitra Rajasa Supervisor Finance pada 2001 - 2002.
Handy Widjaja – Undangan Tetap Komite Pengarah Teknologi Informasi
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Prospektus.
Franky Lazuardi – Undangan Tetap Komite Pengarah Teknologi Informasi
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Assets and Liabilities Committee (ALCO) dalam Prospektus.
Sepanjang tahun 2025, Komite Pengarah Teknologi Informasi telah melaksanakan 4 (empat) kali.
Uraian mengenai tanggung jawab serta tugas dan pelaksanaan tugas Komite Pengarah Teknologi Informasi sepanjang
tahun 2025 sebagai berikut:
1. Memastikan rencana strategis teknologi informasi selaras dengan rencana korporasi Bank.
2. Memastikan kebijakan, standar, dan prosedur teknologi informasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 11/POJK.03/2022 tanggal 6 Juli 2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh
Bank Umum.
3. Memantau kesesuaian antara rencana pengembangan teknologi informasi dengan rencana strategis teknologi
informasi.
4. Memastikan kesesuaian antara pelaksanaan pengembangan teknologi informasi dengan rencana yang telah
ditetapkan.
5. Mengevaluasi efektivitas biaya teknologi informasi dalam kaitannya dengan pencapaian manfaat yang telah
direncanakan.
6. Memantau kinerja teknologi informasi serta upaya peningkatan performanya.
7. Menyelesaikan permasalahan teknologi informasi yang tidak dapat diselesaikan oleh satuan kerja pengguna dan
penyelenggara, dengan cara yang efektif, efisien, dan tepat waktu.
8. Menilai kecukupan dan alokasi sumber daya teknologi informasi yang dimiliki Bank.
9. Memastikan langkah-langkah mitigasi risiko atas investasi teknologi informasi, agar investasi tersebut memberikan
kontribusi terhadap pencapaian tujuan bisnis Bank.
10. Memastikan kesesuaian pelaksanaan proyek teknologi informasi dengan rencana proyek yang disepakati (project
charter) dalam Service Level Agreement (SLA).
11. Memastikan kesesuaian pelaksanaan proyek teknologi informasi sesuai dengan kebutuhan sistem informasi
manajemen serta kebutuhan kegiatan usaha Bank.
12. Memastikan strategi dan rencana teknologi informasi telah memiliki serta didukung standar operasional prosedur
yang memadai.
13. Memastikan penerapan standar operasional prosedur teknologi informasi secara konsisten dan benar.
165
Page 191
KOMITE PEMANTAU DAN PELAKSANAAN GCG
Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG merupakan komite yang dibentuk untuk membantu Direksi dalam
memberikan arahan kebijakan yang berkaitan dengan pelaksanaan GCG di Perseroan.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG mengacu pada
Peraturan OJK No. 55/POJK.03/2016 dan Surat Edaran OJK No. 13/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Tata Kelola
bagi Bank Umum, Surat Keputusan Direksi No. 017/SK-DIR/07/24 tanggal 31 Juli 2024 tentang Komite Pemantau dan
Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG).
Kedudukan Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG dalam struktur organisasi berada di bawah Direksi dengan
Ketua Komite diangkat dan diberhentikan oleh Direksi. Informasi terkait susunan keanggotaan Komite Pemantau dan
Pelaksanaan GCG Perseroan diungkapkan sebagai berikut:
Susunan: Diisi oleh:
Ketua Tamunan
Sekretaris Rr. Utami Tjipto
Anggota Tetap Achmad Friscantono
Rusli
Lembing
Debora Wahjutirto Tanoyo
Muhammad Rakhmadhani
Mira Christina
Yohanes
Suryadi
Djoko Soendjojo
Sam R. Soelaeman
Caprie Adira Azhar
Anggota Tidak Tetap Ahmad Suheri
Yohanes Robby Yuwono
Ritayana
Ina Damayanti Kusumawardhani
Yosef Sudikbyo
Theresia Maria Dhewajani P.
Elies Gunawan
Sonny Andryano
Teguh Trisno P.
Syahda Candra
Kevin Limanseto
David F. Kusnadi
Angeline
Handy Widjaja
Andri Ramunanda
Novita Indriyani
Franky Lazuardi
Rr. Utami Tjipto
Caprie Adira Azhar
166
Page 192
Joel Eka Martono Krissata
Yusuf Doi Pratama
Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG:
Tamunan – Ketua Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Prospektus.
Rr. Utami Tjipto – Sekretaris Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Prospektus.
Achmad Friscantono – Anggota Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Prospektus.
Rusli – Anggota Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Prospektus.
Lembing – Anggota Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Prospektus.
Debora Wahjutirto Tanoyo – Anggota Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Prospektus.
Muhammad Rakhmadhani – Anggota Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Prospektus.
Mira Christina – Anggota Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Prospektus.
Yohanes – Anggota Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Prospektus.
167
Page 193
Suryadi – Anggota Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Prospektus.
Djoko Soendjojo – Anggota Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Prospektus.
Sam R. Soelaeman – Anggota Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Prospektus.
Caprie Adira Azhar – Anggota Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurus Perseroan bagian Sekretaris
Perseroan (Corporate Secretary) dalam Prospektus.
Ahmad Suheri – Anggota Tidak Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Prospektus.
Yohanes Robby Yuwono – Anggota Tidak Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Prospektus.
Ritayana – Anggota Tidak Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Prospektus.
Ina Damayanti Kusumawardhani – Anggota Tidak Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 43 tahun.
Meraih gelar Magister Manajemen Konstruksi dari Universitas Indonesia pada tahun 2004.
Sebelumnya pernah menjabat sebagai Product Manager, PT Lippo dari tahun 2004-2007; Investment Unit Head
Regional V, Bank OCBC NISP dari tahun 2007-2009; Branch Manager KCU Taman Galaxy, Bekasi Barat, Bank OCBC
NISP, dari tahun 2009 – 2010; Liabilities Product Dept Head, Bank Mutiara , dari tahun 2012 – 2015; Marketing
communication Manager retail Banking Division , Bank Jtrust, dari tahun 2019-2022, Japan and Korean linkage
Manager, Bank Jtrust , tahun 2022
168
Page 194
Yosef Sudikbyo – Anggota Tidak Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 62 tahun.
Meraih gelar Sarjana dari Universitas Parahyangan, Bandung, pada Tahun 1988, Magister dari Universitas Indonesia,
pada tahun 2000.
Saat ini menjabat sebagai Kepala Divisi Legal Corporate di Perseroan, sebelumnya pernah menjabat sebagai:Staff di
Bank NISP, tahun 1988 s/d. 1990, Manager Legal di Bank ekonomi Raharja, 1990 s/d. 1997 dan Bank Prasidha Utama
pada tahun 1997 s/d tahun 2000; Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tahun 2000 s/d. 2003.
Theresia Maria Dhewajani P. – Anggota Tidak Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Prospektus.
Elies Gunawan – Anggota Tidak Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Kebijakan Perkreditan dalam Prospektus.
Sonny Andryano – Anggota Tidak Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Kredit dalam Prospektus.
Teguh Trisno P. – Anggota Tidak Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Kredit dalam Prospektus.
Syahda Candra – Anggota Tidak Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Pengarah Teknologi Informasi dalam Prospektus.
Kevin Limanseto – Anggota Tidak Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Assets and Liabilities Committee (ALCO) dalam Prospektus.
David F. Kusnadi – Anggota Tidak Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Assets and Liabilities Committee (ALCO) dalam Prospektus.
Angeline – Anggota Tidak Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Assets and Liabilities Committee (ALCO) dalam Prospektus.
169
Page 195
Handy Widjaja – Anggota Tidak Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Manajemen Risiko dalam Prospektus.
Andri Ramunanda – Anggota Tidak Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Kredit dalam Prospektus.
Novita Indriyani – Anggota Tidak Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Komite Kredit dalam Prospektus.
Franky Lazuardi – Anggota Tidak Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Assets and Liabilities Committee (ALCO) dalam Prospektus.
Rr. Utami Tjipto – Anggota Tidak Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
pembahasan Manajemen Risiko dalam Prospektus.
Caprie Adira Azhar – Anggota Tidak Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurus Perseroan bagian Sekretaris
Perseroan (Corporate Secretary) dalam Prospektus.
Joel Eka Martono Krissata – Anggota Tidak Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 50 tahun
Meraih Gelar Sarjana S1 Sistem Informatika dari Universitas Nusa Mandiri pada tahun 2024.
Menjabat sebagai Kepala Departmen Anti Fraud & ICOFR, di Perseroan sebelumnya pernah menjabat sebagai:
Supervisor Akunting di PT. Telesindo pada tahun 2008 – 2020, Supervisor Akunting di PT Global Media Sarana pada
tahun 2005 – 2008, Staf Keuangan di CV. Andi Offset pada tahun 1999 – 2008, Staf Akunting dan IT di Restoran
Hambueger pada tahun 1996 – 1999, Staf Administrasi Penjualan di Sumber Berkat pada tahun 1993 – 1996.
Yusuf Doi Pratama – Anggota Tidak Tetap Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 40 tahun.
Meraih gelar Profesi Kedokteran Hewan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tahun 2009
Menjabat sebagai Kepala Divisi / Departement AML, CTF & WMD di Perseroan, sebelumnya pernah menjabat
sebagai: Staff Officer HCM Division di PT Bank Mutiara, Tbk pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2012; Asst.
Manager HCM Division & Anggota Komite Remunerasi dan Nominasi di PT Bank Dinar Indonesia Tbk pada tahun
170
Page 196
2013 sampai dengan tahun 2014; Manager HCM Division di Modern Multiartha Group pada tahun 2014 sampai dengan
tahun 2016; Konsultan di Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2016.
Sepanjang tahun 2025, Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG telah melaksanakan rapat sebanyak 3 (tiga) kali.
Uraian mengenai tanggung jawab serta tugas dan pelaksanaan tugas Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG
sepanjang tahun 2025 sebagai berikut:
1. Memantau dan menganalisis setiap kebijakan terbaru maupunpraktik terbaik terkait penerapan GCG.
2. Melakukan pemutakhiran kebijakan internal (existing) terhadap setiap perubahan kebijakan GCG.
3. Memantau secara berkala terhadap rencana dan realisasi/pencapaian bisnis Bank melalui rapat-rapat komite.
4. Memantau rencana kerja Bank dan pelaksanaannya melalui rapat-rapat komite.
5. Menentukan aspek dan PIC/petugas dalam penyusunan GCG sesuai dengan bidang yang tercermin dari aspek-
aspek GCG.
6. Mengoordinasikan pembuatan laporan pelaksanaan GCG yang dilengkapi dan didukung dengan pendukung.
7. Menyusun pelaporan pelaksanaan GCG Bank dan melakukan penilaian sendiri sesuai ketentuan berlaku, serta
melaporkannya kepada Direktur Utama dan Otoritas Jasa Keuangan.
KOMITE PERSONALIA
Komite Personalia merupakan Komite yang berfungsi untuk membantu Direksi dalam merumuskan kebijakan,
mengawasi pelaksanaan kebijakan, memantau perkembangan dan kondisi ketenagakerjaan, serta memberikan
saran-saran dan langkah perbaikan yang sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan di perbankan dan
Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku di lndonesia.
Kedudukan Komite Personalia dalam struktur organisasi berada di bawah Direksi dengan Ketua Komite diangkat dan
diberhentikan oleh Direksi. Saat ini, Komite Personalia diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direktur
No. 014/SK-DIR/12/24 tanggal 23 Desember 2024. Adapun keanggotaan Komite Personalia Perseroan untuk periode
2021 diungkapkan sebagai berikut.
Susunan: Diisi oleh:
Ketua Rusli
Wakil Ketua Achmad Friscantono
Sekretaris Syahda Candra
Anggota Tetap Direksi, SEVP atau Kepala Divisi yang diundang
Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Komite Personalia:
Rusli – Ketua Komite Personalia
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Prospektus.
Achmad Friscantono – Wakil Ketua Komite Personalia
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Prospektus.
171
Page 197
Syahda Candra – Sekretaris Komite Personalia
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Komite Pengarah Teknologi Informasi dalam Prospektus.
Sepanjang tahun 2025, Komite Personalia telah mengadakan rapat sebanyak 8 (delapan) kali.
Uraian mengenai tanggung jawab serta tugas dan pelaksanaan tugas Komite Personalia sepanjang tahun 2025
sebagai berikut:
1. Memberikan masukkan kepada Direksi dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan.
2. Mengawasi kebijakan yang berhubungan dengan karyawan agar dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten.
3. Melakukan kajian terhadap kebijakan ketenagakerjaan Bank dan memberikan saran kepada Direksi apabila
diperlukan perubahan kebijakan ketenagakerjaan Bank.
4. Memantau dan mengevaluasi efektivitas setiap karyawan.
5. Memberikan masukan dan solusi untuk hambatan dan masalah yang terjadi terkait dengan ketenagakerjaan Bank.
KOMITE PENGADAAN
Komite Pengadaan merupakan Komite yang berfungsi membantu Direksi dalam memberikan masukan untuk hal-hal
yang penting dan relevan dalam perumusan Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa, serta memberikan persetujuan
untuk setiap pengadaan barang dan jasa.
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Pengadaan berpedoman pada Surat Keputusan Direksi
No. 011/SK-DIR/07/24 tanggal 29 Juli 2024 tentang Komite Pengadaan Barang dan Jasa Perseroan.
Kedudukan Komite Pengadaan Barang dan Jasa dalam struktur organisasi berada di bawah Direksi. Susunan
komposisi Komite Pengadaan Barang dan Jasa diungkapkan sebagai berikut:
Susunan: Diisi oleh:
Ketua Rusli
Wakil Ketua Achmad Friscantono
Sekretaris Sugriwati
Anggota Tetap Debora W Tanoyo
Lembing
Mira Christiana
Yohanes
Suryadi
Muhammad Rakhmadhani
Syahda
Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Komite Pengadaan:
Rusli – Ketua Komite Pengadaan
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Prospektus.
172
Page 198
Achmad Friscantono – Wakil Ketua Komite Pengadaan
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Prospektus.
Sugriwati – Sekretaris Komite Pengadaan
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Komite Pengarah Teknologi Informasi dalam Prospektus.
Lembing – Anggota Tetap Komite Pengadaan
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Prospektus.
Debora Wahjutirto Tanoyo – Anggota Tetap Komite Pengadaan
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Prospektus.
Muhammad Rakhmadhani – Anggota Tetap Komite Pengadaan
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Komite Manajemen Risiko dalam Prospektus.
Yohanes – Anggota Tetap Komite Pengadaan
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Komite Manajemen Risiko dalam Prospektus.
Mira Christina – Anggota Tetap Komite Pengadaan
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Komite Manajemen Risiko dalam Prospektus.
Suryadi – Anggota Tetap Komite Pengadaan
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Komite Manajemen Risiko dalam Prospektus.
Syahda Candra – Anggota Tetap Komite Pengadaan
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Komite Pengarah Teknologi dan Informasi dalam Prospektus.
Sepanjang tahun 2025, Komite Pengadaan telah mengadakan rapat sebanyak 13 (tiga belas) kali.
Uraian mengenai tanggung jawab serta tugas dan pelaksanaan tugas Komite Pengadaan sepanjang tahun 2025
sebagai berikut:
1. Meminta informasi untuk hal-hal yang diperlukan terkait pengadaan barang dan jasa dari berbagai pihak, baik
internal maupun eksternal.
2. Memberikan persetujuan terhadap pengajuan pengadaan barang dan jasa.
173
Page 199
3. Mengajukan persetujuan kepada Dewan Komisaris terhadap pengadaan barang dan jasa dengan nilai/harga
minimum sesuai yang diatur pada Anggaran Dasar Bank.
4. Memberikan masukan kepada Direksi terkait hal-hal penting dan relevan dalam perumusan kebijakan pengadaan
barang dan jasa.
KOMITE PRODUK
Komite Produk merupakan Komite yang bertugas membantu Direksi dalam memberikan arahan kebijakan yang
berkaitan dengan pengelolaan produk liabilities dan wealth management yang akan dan/atau telah diterbitkan agar
produk tersebut mampu bersaing dengan bank lain dan menghasilkan keuntungan bagi Bank. Komite produk wajib
memperhatikan kepentingan nasabah dan Bank, sekaligus menerapkan prinsip-prinsip kehati-hatian dan manajemen
risiko dalam menjalankan tugasnya tersebut.
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Produk mengacu pada Surat Keputusan Direksi
No. 003/SK-DIR/03/25 tanggal 3 Maret 2025 tentang Komite Produk Perseroan.
Kedudukan Komite Produk dalam struktur organisasi berada di bawah Direksi dengan Ketua Komite diangkat dan
diberhentikan oleh Direksi. Struktur dan keanggotaan Komite Produk diungkapkan sebagai berikut:
Susunan: Diisi oleh:
Ketua Steering Committee Achmad Friscantono
Wakil Ketua
Rusli
Anggota Steering Committee Debora Wahjutirto Tanoyo
Lembing
Muhammad Rakhmadhani
Yohanes
Mira Christina
Suryadi
Yohanes Robby Yuwono
Handy Widjaja
Ahmad Suheri
Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Komite Produk:
Achmad Friscantono – Ketua Steering Committee Komite Produk
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Prospektus.
Rusli – Wakil Ketua Steering Committee Komite Produk
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Prospektus.
Debora Wahjutirto Tanoyo – Anggota Steering Committee Komite Produk
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Prospektus.
174
Page 200
Lembing – Anggota Steering Committee Komite Produk
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Prospektus.
Muhammad Rakhmadhani – Anggota Steering Committee Komite Produk
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Komite Manajemen Risiko dalam Prospektus.
Yohanes – Anggota Steering Committee Komite Produk
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Komite Manajemen Risiko dalam Prospektus.
Mira Christina – Anggota Steering Committee Komite Produk
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Komite Manajemen Risiko dalam Prospektus.
Suryadi – Anggota Steering Committee Komite Produk
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Komite Manajemen Risiko dalam Prospektus.
Yohanes Robby Yuwono – Anggota Steering Committee Komite Produk
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Komite Manajemen Risiko dalam Prospektus.
Handy Widjaja – Anggota Steering Committee Komite Produk
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Komite Manajemen Risiko dalam Prospektus.
Ahmad Suheri – Anggota Steering Committee Komite Produk
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 6 Pengawasan dan Pengurusan Perseroan poin
Komite Manajemen Risiko dalam Prospektus.
Sepanjang tahun 2025, Komite Produk telah mengadakan rapat sebanyak 4 (empat) kali.
Uraian mengenai tanggung jawab serta tugas dan pelaksanaan tugas Komite Produk sepanjang tahun 2025 sebagai
berikut:
1. Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada Direksi terkait pengelolaan produk asset and
liabilities, termasuk rencana penerbitan, pengembangan, modifikasi, dan analisis produk yang sudah ada.
2. Mengawasi penerapan kebijakan produk secara konsisten dan bertanggung jawab serta menemukan solusi untuk
mengatasi hambatan atau kendala yang muncul.
3. Memantau dan mengevaluasi risiko potensial terhadap perkembangan penjualan produk, poin-poin pengawasan
kebijakan produk, strategi kebijakan produk, dan portofolio produk. Selain itu, memberikan masukan dan saran
kepada Direksi untuk menentukan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan.
175
Page 201
Satuan Kerja Audit Internal (SKAI)
SKAI adalah organ di bawah Direksi yang memiliki peran dalam melaksanakan kegiatan assurance dan consulting
secara independen dan objektif yang dirancang untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan kualitas
operasional Perseroan. SKAI juga berperan dalam membantu Perseroan mencapai tujuannya melalui suatu
pendekatan yang sistematis dan teratur untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas pengelolaan risiko dan
pengendalian internal dalam proses governance.
Struktur Organisasi SKAI Perseroan berdasarkan Keputusan Direksi No. 002/SK-DIR/01/25 tanggal 06 Januari 2025
tentang Struktur Organisasi Perseroan, yang diuraikan sebagai berikut:
a. Kepala SKAI bertanggung Jawab secara langsung kepada Direktur Utama dan secara fungsional kepada
Dewan Komisaris melalui Komite Audit. Hal ini untuk mendukung independensi dan menjamin kelancaran tugas
dan tanggung jawab Audit Internal dalam menjalankan tugasnya;
b. SKAI harus mendapat dukungan dari Manajemen dan Dewan Komisaris agar auditor dapat memperoleh kerja
sama sepenuhnya dari auditee dalam melaksanakan pekerjaannya tanpa hambatan;
c. Kepala SKAI diangkat dan diberhentikan oleh Direktu Utama setelah mendapat persetujuan dari Dewa Komisaris
dengan mempertimbangkan rekomendas Komite Audit;
d. Komunikasi SKAI dengan Komite Audit adalah dalam bentuk koordinasi dalam hal terkait dengan pengembangan
fungsi dan kinerja SKAI; serta
e. SKAI menyampaikan laporan kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris. Laporan yang disampaikan kepada
Direktur Utama salinannya agar disampaikan kepada Dewan Komisaris melalui Komite Audit dan Direktur
Kepatuhan serta Manajemen Risiko.
Kedudukan SKAI berada langsung di bawah Direktur Utama. SKAI bertindak independen dan bertanggung jawab
secara langsung kepada Direktur Utama.
176
Page 202
Kepala SKAI diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama atas persetujuan Dewan Komisaris. Pengangkatan dan
pemberhentian tersebut dilaporkan kepada regulator.
Pada tahun 2025, jumlah personel SKAI sebanyak 8 (delapan) orang serta seluruhnya memiliki latar belakang
pendidikan dan kompetensi yang memadai dalam menjalankan tugas sebagai auditor. Sertifikasi profesi menjadi salah
satu faktor penting dalam meningkatkan keahlian SKAI serta menjadi parameter yang menjadi tolak ukur kemampuan
dan keahlian SKAI. Berikut adalah informasi mengenai SKAI dan sertifikasi profesi yang telah diperoleh personel SKAI:
Nama Jabatan Sertifikasi Masa Berlaku Penyelenggara
Sertifikasi Audit Internal
Djoko Soendjojo Kepala Divisi Level Supervisor 05 Desember 2026 Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan
Ferry A Deuning Kepala Unit Level Supervisor 25 November 2027 Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan
Fadillah Syarif Senior Officer Level Supervisor 05 Desember 2026 Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan
Diah Rucihto Januar Senior Officer Level Auditor 25 November 2027 Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan
Wilma Pramana Officer Level Auditor 8 September 2028 Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan
Theresia Alexandra Wijaya Officer Level Auditor 8 September 2028 Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan
Jefferson Lianto Mualim Officer - - -
Fathan Qoriba Officer - - -
Sertifikasi Manajemen Risiko
Djoko Soendjojo Kepala Divisi Manajemen Risiko Jenjang 6 19 Maret 2027 Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan
Ferry A Deuning Kepala Unit Manajemen Risiko Jenjang 5 4 April 2027 Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan
Fadillah Syarif Senior Officer Manajemen Risiko Jenjang 5 4 April 2027 Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan
Diah Rucihto Januar Senior Officer Manajemen Risiko Jenjang 4 9 September 2027 Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan
Wilma Pramana Officer Manajemen Risiko Jenjang 5 23 April 2027 Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan
Theresia Alexandra Wijaya Officer Manajemen Risiko Jenjang 4 6 Oktober 2028 Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan
Jefferson Lianto Mualim Officer Manajemen Risiko Jenjang 4 6 Oktober 2028 Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan
Fathan Qoriba Officer Manajemen Risiko Jenjang 4- 20 Desember 2027 Badan Sertifikasi Manajemen Risiko
Berikut merupakan nama dan uraian pengalaman kerja Kepala Satuan Kerja Audit Internal
Djoko Soendjojo Kewarganegaraan Indonesia
Kepala Divisi SKAI Tempat Lahir Surabaya
Usia 57 tahun
Domisili Jakarta
Dasar Keputusan Direksi No. 003/SK-DIR/HCM/01/19 tanggal 2 Januari 2019 juncto Keputusan
Pengangkatan Direksi No. 017/SK-DIR/HCM/11/21 tanggal 22 November 2021 juncto Keputusan Direksi
No. 001/SK-DIR/HCM/10/24 tanggal 1 Oktober 2024.
Riwayat Sarjana Ekonomi dari STIE Malangkucecwara Malang (1993).
Pendidikan
Rangkap Jabatan Di dalam Bank Victoria:
Tidak ada.
Di luar Bank Victoria:
Tidak ada.
Riwayat Jabatan • Staff Senior Akuntansi dan Keuangan PT Bank Andromeda Kantor Pusat Jakarta
(1995–1997).
• Staff Senior Akuntansi dan Keuangan PT Bank Alfa BBKU Kantor Pusat Jakarta
(1997–1999).
• Staff Administrasi BBO-BBKU BBPN/IBRA Kantor Pusat Jakarta (2000–2004).
• Staff Senior Keuangan & Custody Tim Likuidasi PT Bank Prasidha Utama Kantor
Pusat Jakarta (2004).
177
Page 203
• Kepala Seksi Manajemen Risiko Bank Victoria (2005).
• Kepala Seksi Financial Control Bank Victoria (2005–2006).
• Kepala Satuan Kerja Audit Interen (SKAI) Bank Victoria (2006).
• Kepala Divisi Administrasi Pengkreditan Bank Victoria (2015-2018).
Sertifikasi • Sertifikasi Audit Intern Level Supervisor dari Lembaga Sertifikasi Profesi
Perbankan (2022-2026).
• Sertifikasi Manajemen Risiko Jenjang 6 dari Lembaga Sertifikasi Profesi
Perbankan (2024-2027).
Hubungan Afiliasi Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, serta
Pemegang Saham Utama dan Pengendali.
Sekretaris Perseroan (Corporate Secretary)
Untuk memenuhi Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan
atau Perusahaan Publik dan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta No. Kep 305/BEJ/07-2004 tanggal 19 Juli 2004,
maka berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 010/SK-DIR/HCM/01/21 tanggal 11 Januari 2021, Perseroan telah
menunjuk Caprie Ardira Azhar sebagai Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary).
Berikut ini adalah informasi tentang Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) Perseroan :
Nama : Caprie Ardira Azhar
No. Telp. : +62 21 522 8888
No. Fax : +62 21 522 8777
Email : corsec@victoriabank.co.id
Alamat : Gedung Graha BIP Lt. 10
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 23
Jakarta Selatan 12930
Riwayat Caprie Ardira Azhar
Warna Negara Indonesia, saat ini berusia 36 tahun.
Meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Padjajaran pada tahun 2012.
Mulai berkarir di Perseroan sejak tahun 2019 sebagai Unit Head Corporate Secretary Perseroan. Sebelum berkarir
di Perseroan, Caprie Ardira Azhar menjabat sebagai Associate Lawyer Makes & Partners Lawfirm pada tahun 2012
sampai dengan tahun 2014; pernah menjabat sebagai Legal & Corporate Secretary di PT Victoria Investama Tbk pada
tahun 2014 sampai dengan tahun 2018, menjabat sebagai Head Legal and Compliance di PT Sucor Sekuritas pada
tahun 2018 sampai dengan tahun 2019, menjabat sebagai Kepala Bagian Corporate Secretary di PT Bank Victoria
International Tbk dan terakhir menjabat sebagai Kepala Divisi Corporate Secretary di PT Bank Victoria International
Tbk pada tahun 2021 sampai sekarang.
Kedudukan Corporate Secretary berada langsung di bawah Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko sehingga
setiap bentuk pelaksanaan tugasnya dipertanggungjawabkan secara langsung kepada Direktur Kepatuhan dan
Manajemen Risiko.
178
Page 204
Struktur Corporate Secretary sebagai berikut :
Tugas dan tanggung jawab Corporate Secretary diuraikan sebagai berikut:
a. Mengikuti perkembangan pasar modal, khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang pasar modal.
b. Memberikan pelayanan kepada masyarakat atas setiap Informasi yang dibutuhkan pemodal berkaitan dengan
kondisi Bank.
c. Memberikan masukan kepada Direksi Bank untuk mematuhi ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
d. Sebagai penghubung atau contact person antara Bank dengan Otoritas Jasa Keuangan serta masyarakat.
Uraian pelatihan yang pernah diikuti oleh Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:
No. Waktu Seminar Penyelenggara
1. 11 Januari 2024 Connecting The Dots OJK
Innovate, Invest, Inspire: Strategic Planning for Listed
2. 31 Januari 2024 ICSA
Companies in 2024’s Stock Market
Regulatory framework: Carbon Trading Compliance
3. 16 Februari 2024 ICSA, IDX
for Listed Companies
4. 8 Mei 2024 Sosialisasi eASY KSEI Batch 6 KSEI
Pendalaman Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan
5. 23 Juli 2024 Saham dan Efek bersifat Ekuitas selain Saham yang ICSA
Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat Confirmation
6. 20 Juli 2024 Training Anti Fraud Berman RW Sihotang
Webinar Penyegaran POJK bagi Emiten Perusahaan
7. 10 September 2024 AEI
Publik
Strategic Finance for Sustainability: The Role of
8. 24 September 2024 Corporate Secretary as BOD Business Partner to ICSA
Boost Sustainability Awareness
179
Page 205
No. Waktu Seminar Penyelenggara
Melindungi Reputasi, Menjaga Integritas: Strategi Anti
9. 25 September 2024 ICSA
Pencucian Terkini
Training Perlindungan Konsumen dan Perlindungan
10. 12 Oktober 2024 Internal
Data Pribadi
Pengenalan IFRS, Sustainability Disclosure Standars
11. 4 November 2024 ICSA
S1 dan S2
12. 12 November 2024 Training Penerapan Anti Fraud Victoria Institute
Refreshment Tipologi TPPU/TPPT/PPPSPM Melalui
13. 23 November 2024 Eksternal
Kredit & Treasury
Pendalaman POJK No. 15/POJK.04/2022 tentang
14. 29 November 2024 Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh ICSA
Perusahaan Terbuka
Prospek Ekonomi Tahun 2025 mencapai Indonesia
15. 11 Desember 2024 FKDKP
Emas 2045
Seminar Sinergi Emiten dalam Membangun
16. 13 Desember 2024 AEI
Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
180
Page 206
7. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN
Struktur Organisasi Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 008/SK-DlR/07/25 tanggal
22 Juli 2025 tentang Struktur Organisasi Perseroan adalah sebagai berikut:
8. STRUKTUR KEPEMILIKAN
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, komposisi Pemegang Saham Perseroan adalah sebagai berikut:
*komposisi pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Desember 2025
Pemegang saham pengendali Perseroan adalah PT Victoria Investama Tbk dan Suzanna Tanojo.
Pemilik Manfaat Akhir (Ultimate Beneficial Owner) adalah Suzanna Tanojo.
181
Page 207
Suzanna Tanojo telah memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat akhir sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Presiden No. 13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi dalam Rangka
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
(“Perpres 13/2018”). Pelaporan Suzanna Tanojo sebagai pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner)
Perseroan ke Menkumham telah dilakukan pada tanggal 19 Februari 2026.
9. TABEL HUBUNGAN KEPENGURUSAN, PENGAWASAN, KEPEMILIKAN DAN AFILIASI ANTARA
PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
NAMA PERSEROAN VICO
Zaenal Abidin Komisaris Utama Independen -
Gunawan Tenggarahardja Komisaris Independen -
Sia Leng Ho Komisaris -
Achmad Friscantono Direktur Utama -
Rusli Wakil Direktur Utama -
Debora Wahjutirto Tanoyo Direktur -
Lembing Direktur -
Direktur Kepatuhan dan
Tamunan -
Manajemen Risiko
Untung Woenardi - Komisaris Utama
Eko R. Gindo - Komisaris Independen
Aldo Jusuf Tjahaja - Direktur Utama
Jimmy Kurniawan Setio - Direktur
Keterangan:
VICO : Victoria Investama
10. TABEL HUBUNGAN KEKELUARGAAN DI ANTARA ANGGOTA DIREKSI, ANGGOTA DEWAN KOMISARIS
DAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Hubungan
Hubungan
Hubungan Kekeluargaan
Kekeluargaan Hubungan
Kekeluargaan Pemegang
Nama Jabatan Dewan Kepengurusan
Direksi Saham
Komisaris
Pengendali
Ya Tidak Ya Tidak Ya Tidak Ya Tidak
Zaenal Abidin Komisaris Utama
x x x x
Independen
Gunawan Komisaris Independen
x x x x
Tenggarahardja
Sia Leng Ho Komisaris
x x x x
Achmad Direktur Utama
x x x X
Friscantono
Rusli Wakil Direktur Utama
x x x x
Debora Wahjutirto Direktur
x x x x
Tanoyo
Lembing Direktur
x x x x
Tamunan Direktur Kepatuhan dan
x x x x
Manajemen Risiko
182
Page 208
11. SUMBER DAYA MANUSIA
Sampai dengan periode 31 Desember 2025, jumlah karyawan Perseroan sebanyak 723 karyawan dengan perincian
sebagai berikut:
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan
31 Desember
Jenjang Jabatan
2025 2024
Direksi 5 5
Manajemen 172 181
Staff 546 560
Total 723 746
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Usia
31 Desember
Jenjang Usia
2025 2024
> 60 tahun 16 18
51-60 tahun 86 80
41-50 tahun 149 161
31-40 tahun 229 249
21-30 tahun 240 234
≤ 20 tahun 3 4
Total 723 746
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan
31 Desember
Jenjang Pendidikan
2025 2024
S3 2 2
Pasca Sarjana 36 36
Sarjana 423 436
Diploma 96 105
< SMA 166 167
Total 723 746
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Status Karyawan
31 Desember
Jenjang Status Karyawan
2025 2024
Karyawan Tetap 436 438
Karyawan Tidak Tetap 158 172
Outsourcing 129 136
Total 723 746
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Masa Kerja
31 Desember
Jenjang Masa Kerja
2025 2024
>20 tahun 34 29
16-20 tahun 62 62
11-15 tahun 122 113
6-10 tahun 161 121
0-5 tahun 344 421
Total 723 746
183
Page 209
Komposisi Karyawan Menurut Jenis Kelamin
31 Desember
Jenjang Jenis Kelamin
2025 2024
Pria 378 387
Wanita 345 359
Total 723 746
Komposisi Karyawan Menurut Lokasi
31 Desember
Lokasi
2025 2024
KPO 338 343
KCU Bali 19 14
KCU Bandung 17 17
KCU Makassar 15 15
KCU Manado 12 12
KCU Medan 17 17
KCU Semarang 15 15
KCU Surabaya 18 22
KCU Bogor 14 14
KCU Solo 14 12
KCU BIP 17 18
KCU Cideng 19 21
KCU Fatmawati 20 18
KCU Kelapa Gading 17 15
KCU Senayan 18 19
KCP BSD 8 6
KCP Central Park 7 7
KCP Citra 2 6 7
KCP Duta Mas 7 7
KCP Duta Merlin 7 7
KCP Gading Serpong 0 8
KCP Grand Wijaya 7 6
KCP Green Garden 9 8
KCP Kebon Jeruk 7 8
KCP Kemang 6 7
KCP Muara Karang 2 8 7
KCP Patal Senayan 8 9
KCP Pecenongan 6 7
KCP PIK 8 7
KCP Pondok Indah 8 8
KCP Puri 8 7
KCP Hang Tuah 11 7
KCP Sunter 6 11
KCP Taman Palem 7 7
KCP Tanah Abang Blok B 0 7
KCP Tomang 6 7
KCP WBI Slipi 7 5
KCP Wisma Indocement 6 7
Total 723 746
184
Page 210
Komposisi Karyawan Menurut Aktivitas Utama
31 Desember
Jenjang Aktivitas Utama
2025 2024
Komisaris 3 3
Direksi 5 5
Senior EVP 5 4
Advisor 0 1
Anggota Komite 2 2
Operations & Internal Control Division 212 229
Information Technology Division 46 43
Commercial Banking Division 25 26
Commercial & SME Banking Division 0 0
SME & Consumer Banking Division 25 33
Consumer Banking 0 0
Corporate Banking 0 0
Business Linkage 0 0
Loan & Trade Operations Division 22 22
Human Capital Management & General Affair 141 148
Accounting Division 12 12
Finance & Tax 0 0
Change Management Office Division 12 12
Marketing Communication, Product & Digital Marketing Divion 9 8
Treasury Division 9 11
Compliance, System Procedure & Customer Protection Division 9 8
Special Asset Management Division 10 11
Credit Risk Review Division 12 12
Risk Management/Integrated Division 9 9
SKAI Division 8 8
International Banking Division 6 9
Credit Legal Division 11 11
Corporate Secretary Division 5 5
Corporate Legal Division 5 5
Credit Monitoring & Collection 7 6
Branch Banking Network 88 81
Management Information System 4 4
AML, CTF & WMD 4 4
Anti Fraud 3 1
Officer Luar Kota 14 13
Total 723 746
Perseroan memiliki pejabat Senior Executive Vice President (SEVP) yang dianggap memiliki keahlian khusus
dibidangnya. Ketiadaan SEVP tersebut dapat mengganggu kegiatan usaha Perseroan.
185
Page 211
Sampai dengan 31 Desember 2025, Perseroan memiliki 5 (lima) SEVP dengan informasi mengenai riwayat singkat
sebagai berikut:
Tugas dan Tanggung
Nama Jabatan Umur Pengalaman Kerja Sertifikasi
Jawab Utama
Muhammad SEVP 49 tahun a. Pricing Actuary Tugu Mandiri Insurance a. Bertanggung jawab dalam Manajemen Risiko
Rakhmadhani Change (Subsidiary of Pertamina) (2002–2003); penyusunan strategi Jenjang 7
Management b. Pricing Actuary AIA Indonesia (2003 – 2005); berkaitan dengan IT (LSPP)
Office c. Pricing Actuary Manulife Financial(2005 – 2006); perusahaan dan serta
d. Pricing/Marketing Actuary AIA Indonesia memastikan Selain sertifikasi
(2006 – 2007); pelaksanaannya sesuai yang telah
e. Head of Operations and Product of Insurance dengan ketentuan yang disebutkan diatas,
Business Group Citibank, N.A (2007 – 2008); berlaku, pegawai yang
f. Group Head of Process, Policy and Control, b. Bertanggung jawab dalam bersangkutan tidak
Business Planning Customer Analytics Bank ANZ seluruh project Change memiliki perizinan
Indonesia (2008 – 2013); Management Office lain
g. Associate Director of Products, Ops, Tech, Division dan serta
Marketing PT Bank Victoria International memastikan
(2013 – 2018); pelaksanaanya sesuai
h. Chief of Business Development dengan ketentuan yang
PT Lippo Securities Tbk, Lippo Financial Service berlaku.
Group (2018 – 2020); dan
i. Founder SimpanDuit Start Up Fintech Company
(2019 – 2020).
Yohanes SEVP 49 tahun a. Account Officer Kantor Cabang Pluit Bertanggung jawab dalam Manajemen Risikot
Operations & PT Bank Lippo Tbk (1991 – 2000); penyusunan strategi berkaitan Jenjang 6
International b. Pimpinan Cabang Kantor Cabang Pembantu dengan Operations & Internal (LSPP)
Banking Gedung Tifa PT Bank Century Tbk (2000 – 2007); Control dan International
c. Kepala Divisi Operasi PT Bank Windu Kentjana Banking perusahaan dan Selain sertifikasi
International Tbk (2007 – 2016); memastikan pelaksanaannya yang telah
d. Kepala Divisi Operasi PT Bank China sesuai dengan ketentuan yang disebutkan diatas,
Construction Bank Indonesia Tbk berlaku. pegawai yang
(2016 – 2017); dan bersangkutan tidak
e. Credit & Finance Director PT Bank Harda memiliki perizinan
International Tbk (2017 – 2021). lain
Mira Senior EVP 46 tahun a. Officer Development Program Batch XII a. Membina, mengendalikan, Manajemen Risiko
Christiana of Business PT Bank Mandiri Tbk (2004 – 2005); mengawasi serta Jenjang 7
b. Relationship Manager Commercial Banking mengarahkan seluruh team (LSPP)
Center PT Bank Mandiri Tbk (2005 – 2013); dalam melaksanakan
c. Medium Loan Business Department Head kegiatan perkreditan guna Selain sertifikasi
PT Bank Mutiara Tbk (2013 – 2014); mengoptimalkan laba yang telah
d. SME Business Division Head melalui pemberian kredit disebutkan diatas,
PT Bank Jtrust Indonesia (2014 – 2015); yang berkualitas dan pegawai yang
e. Commercial Business Deputy Division Head pengendalian risiko yang bersangkutan tidak
PT Bank Jtrust Indonesia (2015 – 2016); tepat. memiliki perizinan
f. Corporate Business Division PT Bank Jtrust b. Membantu Director of lain
Indonesia Tbk (2016 – 2017); Business dalam
g. Vice President Remedial Management & Credit merumuskan,
Reposition PT Bank Jtrust Indonesia Tbk mengevaluasi, merevisi
(2016 – 2017); prosedur perkreditan serta
h. Head of Corporate Credit PT Radana Bhaskara Strategi Commercial &
Finance Tbk (2017 – 2018); Business Linkage.
i. Credit Risk Review Deputy Division Head PT Bank
Victoria International Tbk (2018 – 2018);
j. Credit Risk Review Division Head
PT Bank Victoria International Tbk (2019 – 2020);
k. Corporate, Business Linkage & Consumer
Banking PT Bank Victoria International Tbk
(2021 – 2022); dan
l. Senior EVP of Business PT Bank Victoria
International Tbk (2022 – saat ini).
Suryadi Senior EVP 47 tahun a. Group Head KAP Johan Malonda Astika dan Bertanggung jawab dalam ManajemenRisiko
of Accounting, Rekan (2000 – 2005); penyusunan strategi Finance, Jenjang 6
Finance & b. Kepala Bagian Accounting PT Unitama Sari Mas Accounting & Management (LSPP)
Management (2005 – 2006); Information System
Information c. FA Manager PT Triteguh Manunggal Sejati perusahaan dan memastikan Selain sertifikasi
System (MIS) (2006 – 2008); pelaksanaannya sesuai yang telah
186
Page 212
Tugas dan Tanggung
Nama Jabatan Umur Pengalaman Kerja Sertifikasi
Jawab Utama
d. Finance Deputy Manager PT Menamas Mitra dengan ketentuan yang disebutkan diatas,
Energi (2008 – 2011); berlaku. pegawai yang
e. Finance & Accounting Vice President bersangkutan tidak
PT Skybee Tbk (2011 – 2013); memiliki perizinan
f. Direktur Keuangan PT Victoria Insurance Tbk lain
(2013 – 2022); dan
g. Direktur Keuangan PT Victoria Investama Tbk
(2022 – 2023).
Selain SEVP, Perseroan juga memiliki tenaga ahli yang memiliki pengetahuan teknis tertentu dengan standar
kualifikasi keahlian yang memadai sebagai berikut:
Tugas dan Tanggung
Nama Jabatan Umur Pengalaman Kerja Sertifikasi
Jawab Utama
Taufiq Akbar Anggota 38 tahun a. Auditor PT KAP Bismar, Munthalib & Yunus a. Bertanggung jawab kepada Manajemen
Komite (2012 – 2013); Ketua Komite Pemantau Risiko Jenjang 6
Pemantau b. Auditor KAP Joachim, Poltak, Lian, Michell & Risiko
Risiko Rekan (2014); PT Bank Victoria Selain sertifikasi
c. Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko PT International Tbk. yang telah
Sumberdaya Sewatama (2021 – 2023); b. Memberikan masukan disebutkan
d. Senior Advisor dan Konsultan KAP Arman kepada Dewan Komisaris diatas, pegawai
Eddy Ferdinand & Rekan, Jakarta (2023 – dalam penyusunan dan yang
2025); perbaikan kebijakan bersangkutan
e. Anggota Komite Audit dan Komite Pemantau manajemen risiko yang tidak memiliki
Risiko PT Bank Victoria International (2025 – berkaitan dengan perizinan lain
Saat ini). pengendalian risiko
dibidang pengelolaan asset
& liability, likuiditas,
perkreditan serta
operasional.
c. Menyampaikan masukan
kepada Dewan Komisaris
atas hal-hal yang perlu
mendapat perhatian dan
yang perlu dibicarakan
dengan Direksi.
d. Melakukan evaluasi
terhadap kebijakan dan
peraturan-peraturan
internal tentang kebijakan
manajemen risiko beserta
pedoman pelaksanaannya
dan semua perubahan
serta penyesuaian
kebijakan manajemen
risiko tersebut.
e. Memastikan telah
dipertimbangkannya segala
risiko yang penting dalam
produk-produk Bank
Victoria yang baru dan
segala dampak adanya
perubahan atau kejadian
yang signifikan baik yang
berasal dari internal
maupun eksternal Bank
Victoria.
f. Mengikuti dan mempelajari
keputusan-keputusan
Komite Manajemen Risiko
g. Melakukan kajian draft
laporan triwulanan profil
risiko Bank Victoria kepada
Otoritas Jasa Keuangan.
h. Melakukan diskusi dengan
Direksi atau unit kerja yang
187
Page 213
Tugas dan Tanggung
Nama Jabatan Umur Pengalaman Kerja Sertifikasi
Jawab Utama
terkait dengan manajemen
risiko, bila diperlukan.
i. Pemantauan pelaksanaan
Good Corporate
Governance telah berjalan
sesuai peraturan Otoritas
Jasa Keuangan.
j. Melakukan training kepada
Divisi Manajemen Risiko
terkait Manajemen Risiko.
k. Menjadi bagian dari Aggota
Komite Terintegrasi dan
membantu entitas group
Victoria.
Medi Sejati Anggota 58 tahun a. Collector PT Hasa Marga (1984 – 1986); a. Melakukan penelaahan Manajemen
Komite Audit b. Teller PT. Bank Swadesi (1990 – 1991); atas informasi keuangan Risiko Jenjang 6
c. Kepala Bagian Kredit Support yang akan dikeluarkan
PT Bank Intan (1991 – 1999); Bank seperti laporan
d. Auditor KAP Edi Kaslim dan KAP Gatot keuangan, proyeksi, dan Selain sertifikasi
Permadi Djuwono (GPJ) (1999 – 2002); informasi keuangan yang telah
e. Kepala Bagian Akunting PT Bank Harmoni lainnya. disebutkan
(2002 – 2007); b. Melakukan penelaahan diatas, pegawai
f. Kepala Bagian Akunting PT Bank Index atas ketaatan Bank yang
Selindo (2007 – 2008); terhadap peraturan bersangkutan
g. Kepala Divisi Akunting PT Bank Swaguna perundang-undangan di tidak memiliki
(2008 – 2010); bidang Pasar Modal dan perizinan lain
h. Kepala DIvisi Akunting Bank Victoria Syariah peraturan perundang-
(2010 – 2014); undangan lainnya yang
i. Kepala Divisi Kepatuhan Bank Victoria Syariah berhubungan dengan
(2014 – 2020); kegiatan Bank.
j. Anggota Komite Audit & Pemantau Risiko c. Melakukan penelaahan
Victoria Alife Indonesia (2021 – Oktober 2021); atas pelaksanaan
dan pemeriksaan oleh auditor
k. Anggota Komite Audit & Pemantau Risiko internal.
PT Bank Victoria International Tbk dan d. Melaporkan kepada
PT Bank Victoria Syariah (2021 – saat ini). Komisaris berbagai risiko
yang dihadapi Bank dan
pelaksanaan menajemen
risiko oleh Direksi.
e. Melakukan penelaahan dan
melaporkan kepada
Komisaris atas pengaduan
yang berkaitan dengan
Bank.
f. Memberikan masukan atau
saran terkait dengan
temuan pemeriksaan SKAI.
g. Melakukan
penyempurnaan atas
Sistem & Prosedur SKAI,
Internal Kontrol,
Manajemen Risiko,
General Affair, Kredit,
Administrasi Perkreditan,
Operasional dan Sisdur
Divisi / Cabang lainnya.
h. Menjaga kerahasiaan
dokumen, data dan
informasi Bank.
i. Pemantauan pelaksanaan
Good Corporate
Governance telah berjalan
sesuai peraturan Otoritas
Jasa Keuangan.
j. Melakukan training kepada
team Audit Internal terkait
Risk Based Audit.
188
Page 214
Tugas dan Tanggung
Nama Jabatan Umur Pengalaman Kerja Sertifikasi
Jawab Utama
k. Menjadi bagian dari Aggota
Komite Terintegrasi dan
membantu entitas group
Victoria.
Perseroan telah memenuhi kewajibannya sehubungan dengan pembayaran upah minimum tenaga kerja untuk
tahun 2025.
Program kegiatan Pelatihan Perseroan, baik berupa in house training, public training/seminar/workshop
(dalam negeri maupun luar negeri). Program pendidikan dan pelatihan tersebut telah diupayakan untuk disesuaikan
dan diselaraskan dengan kebutuhan dan bidang fokus pendidikan masing-masing unit kerja dan berikut adalah
beberapa pelatihan yang diberikan:
- Mitigasi Kejadian Fraud melalui Penguatan Tata Kelola Bank.
- To Grow CASA & Add New to Bank Client.
- Penguatan Keuangan Hijau dalam Menjawab Tantangan dan Peluang Perubahan Iklim bagi Stabilitas Sistem
Keuangan.
- Aspek Finansial dan Legal Merger, Akuisisi dan Valuasi Bisnis.
- APU PPT, Implementasi Pendekatan Berbasis Risiko TPPU/TPPT pada Perbankan.
- Pelatihan Gugatan Sederhana sebagai Langkah Jitu Penyelesaian Kredit Macet pada Bank.
- Aspek Hukum Tanda Tangan Elektronik dan Keamanan Data Nasabah dalam Layanan Keuangan Berbasis
Teknologi Informasi.
- Conflict of Interest: Legal & Ethical Aspect.
- Corporate Restructuring Enhancing Economic and Social Value.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki serikat pekerja dan tenaga kerja asing.
Tidak terdapat perjanjian untuk melibatkan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan termasuk
perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota Direksi dan
anggota Dewan Komisaris.
189
Page 215
12. KETERANGAN TENTANG PEMEGANG SAHAM UTAMA BERBENTUK BADAN HUKUM
(DENGAN KEPEMILIKAN DIATAS 5%)
PT VICTORIA INVESTAMA TBK (“VICO”)
Riwayat Singkat
VICO berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. VICO didirikan pertama kali dengan nama
PT Tata Sekuritas Maju berdasarkan Akta Pendirian No. 39 tanggal 26 Oktober 1989, dibuat di hadapan
Ny. Machrani Moertolo Soenarto, S.H., Notaris di Serang. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-10137.HT.01.01-Th.89 tanggal
2 November 1989 serta telah didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 7 November 1989
di bawah No. 1612/1989 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 3537 tanggal
26 Oktober 1989, Tambahan No. 100.
Anggaran dasar VICO telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir kali anggaran dasar VICO berubah
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 1 tanggal 3 Januari 2022, dibuat di hadapan Jimmy Tanal S.H.,
Notaris di Jakarta Selatan, yang memuat persetujuan pemegang saham atas perubahan terhadap ketentuan Pasal 4
ayat (1) Anggaran Dasar VICO sehubungan dengan peningkatan Modal Tanpa Memesan Efek Terlebih Dahulu
(“PMHMETD”) dari semula sebesar Rp915.009.468.000 (sembilan ratus lima belas miliar sembilan juta empat ratus
enam puluh delapan ribu Rupiah) menjadi sebesar Rp1.006.456.836.300 (satu triliun enam miliar empat ratus lima
puluh enam juta delapan ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus Rupiah). Akta tersebut telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0031331 tanggal 14 Januari 2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0009349.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 14 Januari 2022 (“Akta No. 1/2022”).
Bidang Usaha
VICO awalnya didirikan dengan nama PT Tata Sekuritas Maju pada tahun 1989, merupakan sebuah induk perusahaan
dibidang investasi untuk kebutuhan jasa keuangan bagi korporasi dan pelanggan ritel. VICO telah berdiri selama lebih
dari 33 (tiga puluh tiga) tahun hingga saat ini. Perseroan telah melayani berbagai jasa, baik secara langsung maupun
Entitas Anak usaha. Berbagai jasa tersebut meliputi perdagangan efek, asuransi umum, asuransi jiwa, serta
perbankan konvensional dan syariah.
VICO menjadi perusahaan tercatat di Bursa Efek Jakarta (sekarang Bursa Efek Indonesia) dan terdaftar sebagai
emiten ke-19 yang listing perdana pada tanggal 8 Juli 2013 dengan kode saham “VICO”. Saham VICO tercatat
di papan utama dan masuk ke sektor jasa keuangan dan sub sektor lain-lain. Aksi korporasi Initial Public Offering
(IPO) tersebut bertujuan untuk mengakomodasi ekspansi usaha Perseroan dan Entitas Anak di masa mendatang.
Pada tahun 2000, VICO melakukan transformasi dengan berganti nama menjadi PT Victoria Sekuritas. Pergantian
nama ini berimplikasi pada perluasan kegiatan usaha, yakni sebagai Penjamin Emisi Efek. Kemudian, pada tanggal
28 Mei 2012, VICO berganti nama menjadi PT Victoria Investama.
Setelah berganti nama, VICO fokus dan konsolidasi usaha menjadi Perusahaan Bidang Investasi dan Jasa Konsultasi
Bisnis, Manajemen dan Administrasi. Bidang investasi berupa Penyertaan Saham baik secara langsung maupun tidak
langsung melalui Pasar Modal dan Non Pasar Modal.
VICO dan Entitas Anak tergabung dalam kelompok usaha Victoria Group. VICO berdomisili di Jakarta dengan kantor
beralamat di Graha BIP Lantai 3A, JI. Gatot Subroto Kav. 23, Jakarta.
190
Page 216
Permodalan
Berdasarkan susunan pemegang saham VICO sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
No. 23 tanggal 21 Desember 2022, dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta, yang memuat persetujuan
pemegang saham atas perubahan terhadap ketentuan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar VICO tentang sehubungan
dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor VICO dari semula sebesar Rp1.006.456.836.300,-
(satu triliun enam miliar empat ratus lima puluh enam juta delapan ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus Rupiah) menjadi
sebesar Rp1.521.707.565.800,- (satu triliun lima ratus dua puluh satu miliar tujuh ratus tujuh juta lima ratus enam puluh
lima ribu delapan ratus Rupiah). Akta tersebut telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0330921 tanggal
22 Desember 2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0258631.AH.01.11.TAHUN 2022
tanggal 22 Desember 2022.
Susunan pemegang saham VICO dengan struktur permodalan sebagaimana disebutkan di atas serta sebagaimana
tercantum dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan per 31 Mei 2026 berdasarkan Daftar Pemegang Saham yang
diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah penuh)
Nilai Nominal per Saham Rp100,- per saham
Keterangan Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 36.000.000.000 3.600.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh:
PT Gratamulia Pratama 6.856.943.900 685.694.390.000 45,06
Suzanna Tanojo 4.050.858.438 405.085.843.800 26,62
Masyarakat 4.309.273.320 430.927.332.000 28,32
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 15.217.075.658 1.521.707.565.800 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 20.782.924.342 2.078.292.434.200 -
Manajemen dan Pengawasan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi VICO adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat No. 205 tanggal 26 Juni 2025, dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0310096 tanggal 11 Juli 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0156449.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 11 Juli 2025 (“Akta No.205/2025”), yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Untung Woenardi
Komisaris Independen : Eko Rachmansyah Gindo
Direksi
Direktur Utama : Aldo Jusuf Tjahaja
Direktur : Jimmy Kurniawan Setio
191
Page 217
13. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
Perseroan: (a) tidak sedang menerima somasi, klaim atau menghadapi atau terlibat sebagai pihak dalam suatu
perkara, baik perkara perdata, pidana, tata usaha negara, hubungan industrial, perpajakan, praktik monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat, dan/atau arbitrase pada lembaga-lembaga peradilan terkait yang berwenang di seluruh
wilayah Negara Republik Indonesia, yang secara negatif material dapat mempengaruhi keadaan keuangan dan/atau
kelangsungan usaha Perseroan serta Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026; atau (b) tidak
terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara perpajakan, kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang,
kecuali untuk perkara perkara sebagai berikut:
Nilai Gugatan
No. No Register Perkara Para Pihak Terkait Status Terakhir
Dalam Perkara
1. 1323/Pdt.G/2025/PN. Jkt.Sel a. Betty Juliany Rebeka Kerugian yang Pengadilan Tingkat
tertanggal 28 November 2025 Marbun (selaku dialami Penggugat : Pertama:
Penggugat), Rp 198.000.000,- Pada saat ini, perkara
b. Perseroan (selaku Rp 1.000.000.000,- masih dalam tahap
Tergugat 1); dan pemeriksaan di
c. Kantor Pelayanan Pengadilan Negeri
Kekayaan Negara Jakarta Selatan.
dan Lelang Jakarta III
(selaku Tergugat 2) Pengadilan Tingkat
Banding:
-
Kasasi:
-
2. 764/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel a. Firzia Resita (selaku Material sebesar Pengadilan Tingkat
tertanggal 10 Oktober 2024 Penggugat); Rp 1.800.000.000,- Pertama:
b. Perseroan (selaku pada tanggal 8 Desember
Tergugat); Immateriil sebesar 2025, Majelis Hakim
Rp 1.000.000.000,-
c. Notaris PPAT Uun Pengadilan Negeri
Guniarsih (selaku Jakarta Selatan telah
Turut Tergugat 1); memutus perkara yang
d. Kantor Pelayanan pada intinya menolak
Kekayaan Negara gugatan Penggugat untuk
dan Lelang seluruhnya.
Tangerang II (selaku
Turut Tergugat 2); Pengadilan Tingkat
dan Banding:
e. Kementerian Pada tanggal 19 Februari
ATR/BPN C.q Kantor 2026, Majelis Hakim
Badan Pertanahan Pengadilan Tinggi
Nasional (BPN) Jakarta telah memutus
(selaku Turut perkara yang pada intinya
Tergugat 3). menguatkan putusan
Pengadilan Tingkat
Pertama.
Kasasi:
Pada tanggal 31 Maret
2026, Perkara masih
dalam proses
pemeriksaan kontra
192
Page 218
Nilai Gugatan
No. No Register Perkara Para Pihak Terkait Status Terakhir
Dalam Perkara
memori kasasi yang
diajukan oleh Termohon
Kasasi dahulu Tergugat.
3. 727/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel a. Sukoco Halim (selaku - Pengadilan Tingkat
tertanggal 17 Juli 2025 Penggugat 1); Pertama:
b. PT Inet Global Indo Pada tanggal 14 Januari
(selaku Penggugat 2); 2026, Majelis Hakim
c. Kantor Pelayanan Pengadilan Negeri
Kekayaan Negara Jakarta Selatan telah
dan Lelang Jakarta III mengeluarkan putusan
(selaku Tergugat 1); sela yang pada intinya
d. Perseroan (selaku menolak eksepsi
Tergugat 2); kewenangan absolut
e. Albert Kurniawan Budi yang diajukan oleh
S. (selaku Tergugat Tergugat III.
3); dan
f. Kantor Pertanahan Pada saat ini, perkara
Kota Administrasi sedang menunggu
Jakarta Selatan keputusan yang akan
(selaku Turut dikeluarkan oleh Majelis
Tergugat). Hakim Pengadilan
Jakarta Selatan, yang
dijadwalkan pada tanggal
13 Mei 2026.
Pengadilan Tingkat
Banding:
-
Kasasi:
-
4. 416/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel a. PT Iswara Dewata Material sebesar Pengadilan Tingkat
tertanggal 29 April 2025 (selaku Penggugat); Rp Pertama:
dan 219.483.844.757,- Pada tanggal 9 Desember
b. Perseroan (selaku dan 2025, Majelis Hakim
USD 11.600.000
Tergugat). Pengadilan Negeri
Immateriil sebesar Jakarta Selatan telah
USD memutus perkara yang
201.448.631,91 dan pada intinya menerima
Rp eksepsi yang diajukan
8.000.000.000.000,- oleh Tergugat dan
menyatakan bahwa
gugatan yang diajukan
oleh Penggugat tidak
dapat diterima.
Pengadilan Tingkat
Banding:
Pada tanggal 20 Januari
2026, Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi
193
Page 219
Nilai Gugatan
No. No Register Perkara Para Pihak Terkait Status Terakhir
Dalam Perkara
Jakarta telah memutus
perkara yang pada intinya
adalah menguatkan
putusan Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan:
Kasasi:
-
5. 1188/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Sel a. PT Inet Global Indo Material sebesar Pengadilan Tingkat
tertanggal 14 November 2024 (selaku Penggugat); Rp 93.462.000.000,- Pertama:
b. Perseroan (selaku Pada tanggal 13
Tergugat); Immateriil sebesar November 2025, Majelis
Rp 2.000.000.000,-
c. Kantor Pelayanan Hakim Pengadilan Negeri
Kekayaan Negara Jakarta Selatan telah
dan Lelang III Jakarta memutus perkara yang
(selaku Turut pada intinya menolak
Tergugat I); gugatan yang diajukan
d. PT Matador Lelang oleh Penggugat untuk
Sukses (selaku Turut seluruhnya.
Tergugat II); dan
e. Sukoco Halim (selaku Pengadilan Tingkat
Turut Tergugat III). Banding:
Pada tanggal 29
Desember 2025, Majelis
Hakim Pengadilan Tinggi
Jakarta telah memutus
perkara yang pada intinya
menguatkan putusan
Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan.
Kasasi:
Pada tanggal 25 Maret
2026, Perkara masih dalam
proses pemeriksaan kontra
memori kasasi yang
diajukan oleh Termohon
Kasasi dahulu Tergugat.
6. 1057/Pdt.G/2024/PN Jkt.Sel a. PT Iswara Dewata - Pengadilan Tingkat
tertanggal 10 Oktober 2024 (selaku Pemohon Pertama:
Kasasi) Pada tanggal 16 Juli
b. Perseroan (selaku 2025, Majelis Hakim
Termohon Kasasi I) Pengadilan Negeri
c. KPKNL Kota Jakarta Selatan telah
Denpasar (selaku memutus perkara yang
Termohon Kasasi II) pada intinya menolak
gugatan yang diajukan
oleh Penggugat untuk
seluruhnya.
194
Page 220
Nilai Gugatan
No. No Register Perkara Para Pihak Terkait Status Terakhir
Dalam Perkara
Pengadilan Tingkat
Banding:
Pada tanggal 17
September 2025, Majelis
Hakim Pengadilan Tinggi
Jakarta telah memutus
perkara yang pada intinya
menguatkan putusan
Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan.
Kasasi:
Pada saat ini, Perkara
masih dalam proses
pemeriksaan kontra memori
kasasi yang diajukan oleh
Termohon Kasasi dahulu
Tergugat I.
7. 334/Pdt.G/2025/PN Dps a. PT Tunas Jaya Sanur Material sebesar Pengadilan Tingkat
tertanggal 25 Februari 2025 (selaku Pembanding) Rp Pertama:
b. KPKNL Kota 14.327.446.456,17 Pada tanggal 14 Januari
Denpasar (selaku 2026, Majelis Hakim
Terbanding I) Pengadilan Negeri
c. Perseroan (selaku Denpasar telah memutus
Terbanding II) perkara yang pada intinya
d. PT Iswara Dewata menyatakan perlawanan
(selaku Terbanding Pelawan tidak dapat
III) diterima.
Pengadilan Tingkat
Banding:
Pada tanggal 12 Maret
2026, Majelis Hakim
Tinggi Denpasar telah
memutus perkara yang
pada intinya menguatkan
putusan Pengadilan
Negeri Denpasar.
Kasasi:
Pada saat ini, Perkara
masih dalam proses
pemeriksaan kontra memori
kasasi yang diajukan oleh
Termohon Kasasi dahulu
Para Tergugat.
8. 1574/Pdt.G/2024/PN. DPS a. Lim Wan Seng Material sebesar Pengadilan Tingkat
tertanggal 5 Desember 2024 (selaku Pemohon Rp 6.000.000.000,- Pertama:
Kasasi I) Pada tanggal 17
b. DR. Anner Mangatur Immateriil sebesar November 2025. Majelis
Rp 34.000.000.000,-
Sianipar, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri
195
Page 221
Nilai Gugatan
No. No Register Perkara Para Pihak Terkait Status Terakhir
Dalam Perkara
CTA. (selaku Denpasar telah memutus
Pemohon Kasasi II) perkara yang pada intinya
c. Kantor Pelayanan menolak gugatan yang
Kekayaan Negara diajukan oleh Para
dan Lelang (KPKNL) Penggugat.
Denpasar (selaku
Termohon Kasasi I) Pengadilan Tingkat
d. Firman Handoko Banding:
(selaku Termohon Pada tangagal 14 Januari
Kasasi II); 2026, Majelis Hakin
e. Nyonya Metha Meilina Tinggi Denpasar telah
(selaku Termohon memutus perkara yang
Kasasi III); pada intinya menguatkan
f. PT Tata Pesona putusan Pengadilan
Indonesia (selaku Negeri Denpasar.
Termohon Kasasi IV);
g. Perseroan (selaku Kasasi:
Termohon Kasasi V); Pada saat ini, Perkara
h. Johanes masih dalam proses
pemeriksaan kontra memori
Chorman/Johanes
kasasi yang diajukan oleh
dalam kartu tanda para termohon kasasi
penduduk tertulis dahulu Para Tergugat.
Aping Johanes
Chorman (selaku
Termohon Kasasi VI);
i. PT Central Indonesia
(selaku Termohon
Kasasi VII);
j. Suwarni Sukiman,
S.H., (selaku
Termohon Kasasi
VIII);
k. Kepala Kantor
Pertanahan
Kabupaten Badung
(selaku Turut
Termohon Kasasi).
9. 27/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst a. Perseroan (selaku Para Tergugat Pengadilan Tingkat
tertanggal 13 Januari 2026 Penggugat); secara tanggung Pertama:
b. Sumartono Mardjuki renteng membayar Saat ini masih dalam
(selaku Tergugat I); kepada Penggugat pemeriksaan perkara
sebesar
dan Pengadilan Negeri
Rp 16.724.112.043,-
c. Kiwantara Mardjuki Jakarta Pusat.
(selaku Tergugat II).
Pengadilan Tingkat
Banding:
-
Kasasi:
-
196
Page 222
Nilai Gugatan
No. No Register Perkara Para Pihak Terkait Status Terakhir
Dalam Perkara
10. 525/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst a. Sucik Mardi (selaku Material sebesar Pengadilan Tingkat
tertanggal 28 Agustus 2024 Pemohon Kasasi) Rp 100.000.000,- Pertama:
b. Perseroan (selaku Pada tanggal 6 Februari
Termohon Kasasi I) 2025, Majelis Hakim
Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat telah
memutuskan perkara dan
menyatakan bawha
dirinya tidak berwenang
untuk mengadili perkara.
Pengadilan Tingkat
Banding:
Pada tanggal 21 Maret
2025, Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi
Jakarta telah
memutuskan perkara
yang pada intinya
menguatkan putusan
Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat.
Kasasi:
Pada tanggal 16 Oktober
2025, Majelis Hakim Agung
telah memutus perkara
yang pada intinya menolak
permohonan kasasi dari
pemohon kasasi dahulu
Penggugat.
11. 566/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst a. Sigit Hartono (selaku Material sebesar Pengadilan Tingkat
tertanggal 28 Agustus 2023 Pemohon Peninjauan Rp 5.896.728.000,- Pertama:
Kembali) Pada tanggal 16 Mei
b. Perseroan (selaku Immateriil sebesar 2024, Majelis Hakim
Rp 470.000.000,-
Termohon Jakarta Pusat telah
Peninjauan Kembali I) memutus perkara yang
c. Perseroan KCP pada intinya menyatakan
Muara Karang (selaku gugatan Penggugat tidak
Termohon dapat diterima.
Peninjauan Kembali
II) Pengadilan Tingkat
d. Andy Hartono (selaku Banding:
Turut Termohon Pada tanggal 9
Peninjauan Kembali I) September 2024, Majelis
e. Hengki Gunawan Hakim Pengadilan Tinggi
(selaku Turut Jakarta telah memutus
Termohon perkara yang pada intinya
Peninjauan Kembali menguatkan putusan
II) Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat.
197
Page 223
Nilai Gugatan
No. No Register Perkara Para Pihak Terkait Status Terakhir
Dalam Perkara
f. KPKNL Tangerang II
(selaku Turut Kasasi:
Termohon Pada tanggal 15
Peninjauan Kembali Desember 2025, Majelis
III) Hakim Agung telah
memutus perkara yang
intinya adalah
menguatkan putusan
Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat.
Peninjauan Kembali:
Pada tanggal 16 Maret
2026, perkara sedang
dalam tahap pemeriksaan
jawaban peninjauan
kemabali.
12. 826/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel a. Firzia Resita (selaku Material dan Pengadilan Tingkat
tertanggal 30 Agustus 2023 Pemohon Kasasi) Immateriil sebesar Pertama:
b. Perseroan (selaku Rp 2.400.000.000,- pada tanggal 20 Agustus
Termohon Kasasi I) 2024, Majelis Hakim
c. KPKNL Tangerang II Pengadilan Negeri
(selaku Termohon Jakarta Selatan telah
Kasasi II) memutus perkara yang
d. PT Matador Lelang pada intinya menyatakan
Sukses (selaku perlawanan yang
Termohon Kasasi III) diajukan Penggugat tidak
e. BPN Kota Tangerang dapat diterima.
Selatan (selaku Turut
Termohon Kasasi) Pengadilan Tingkat
Banding:
Pada tanggal 30 Oktober
2024, Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi
Jakarta telah memutus
perkara yang pada intinya
menguatkan putusan
Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan.
Kasasi:
Pada tanggal 8 Oktober
2025, Majelis Hakim Agung
telah memutus perkara
yang pada intinya menolak
permohonan kasasi yang
diajukan oleh pemohon
kasasi dahulu Penggugat.
13. 1139/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel a. Sufendi (selaku Material sebesar Pengadilan Tingkat
tertanggal 21 November 2023 Pemohon Kasasi) Rp Pertama:
2.645.142.036,42
198
Page 224
Nilai Gugatan
No. No Register Perkara Para Pihak Terkait Status Terakhir
Dalam Perkara
b. Perseroan (selaku Pada tanggal 1 Agustus
Termohon Kasasi) Immateriil sebesar 2024, Majelis Hakim
Rp 3.000.000.000,- Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan telah
memutus perkara yang
pada intinya menolak
gugatan Penggugat untuk
seluruhnya.
Pengadilan Tingkat
Banding:
Pada tanggal 24
September 2024, Majelis
Hakim Pengadilan Tinggi
telah memutus perkara
yang pada intinya
menguatkan putusan
Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan.
Kasasi:
Pada tanggal 8 Januari
2025, berkas perkara kasasi
telah dicabut dari
Mahkamah Agung.
14. 143/G/2024/PTUN Jkt a. Ismail Chamdani dkk - Pengadilan Tingkat
tertanggal 6 Desember 2024 (selaku Pemohon Pertama:
Kasasi) Pada tanggal 17 Oktober
b. BPN Jakarta Selatan 2024, Majelis Hakim
(selaku Termohon Pengadilan Tata Usaha
Kasasi I) Negara Jakarta telah
c. PT Papan Utama memutus perkara yang
Indonesia (selaku pada intinya menyatakan
Termohon Kasasi II) bahwa gugatan yang
d. Perseroan (selaku diajukan Para Penggugat
Termohon Kasasi III) tidak dapat diterima.
Pengadilan Tingkat
Banding:
Pada tanggal 11 Februari
2025, Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara Jakarta
telah memutus perkara
yang pada intinya
menguatkan putusan
Pengadilan Tata Usaha
Negara Jakarta.
Kasasi:
199
Page 225
Nilai Gugatan
No. No Register Perkara Para Pihak Terkait Status Terakhir
Dalam Perkara
Pada tanggal 9 Oktober
2025, Majelis Hakim Agung
telah memutus perkara
yang pada intinya menolak
permohonan kasasi yang
diajukan oleh para
pemohon kasasi dahulu
Para Penggugat.
15. 395/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst a. YPKKP Bandung Material sebesar Pengadilan Tingkat
tertanggal 26 Juni 2025 (selaku Pembanding Rp Pertama:
I) 6.077.079.809,50 Pada tanggal 3
b. Riska Nurasyiah Desember 2025, Majelis
Immateriil sebesar
(selaku Pembanding Hakim Pengadilan Negeri
Rp 1.000.000.000,-
II) Jakarta Pusat telah
c. Rinalwan Buchari, memutus perkara yang
M.B.A (selaku pada intinya menolak
Pembanding III) gugatan yang diajukan
d. Perseroan (selaku oleh Para Penggugat.
Terbanding I)
e. PT Corex Intek Pengadilan Tingkat
Indonesia (selaku Banding:
Terbanding II) Pada tanggal 23 Februari
f. Daniel Parganda 2026, Majelis Hakim
Marpaung, S.H., M.H. Pengadilan Tinggi
(selaku Turut Jakarta telah memutus
Terbanding I) perkara yang pada intinya
g. Suwarni Sukiman, adalah menguatkan
S.H. (selaku Turut putusan Pengadilan
Terbanding II) Negeri Jakarta Pusat.
Kasasi:
Pada saat ini, Perkara
masih dalam proses
pemeriksaan kontra memori
kasasi yang diajukan oleh
para termohon kasasi
dahulu Para Penggugat.
16. 202/Pdt.Bth/2024/PN Jkt Brt a. Ir. Bara Frontasia dkk - Pada tanggal 1 Desember
tertanggal 8 Maret 2024 (selaku Pemohon 2025 Majelis Hakim pada
Kasasi) Mahkamah Agung RI telah
b. PT Karya Tchnik memutus perkara ini.
Multifinance (selaku
Termohon Kasasi I)
c. PT Wellman Denyi
(selaku Termohon
Kasasi II)
d. Perseroan (selaku
Termohon Kasasi III)
e. KPKNL Jakarta V
(selaku Termohon
Kasasi IV)
200
Page 226
Nilai Gugatan
No. No Register Perkara Para Pihak Terkait Status Terakhir
Dalam Perkara
f. BPN Jakarta Barat
(selaku Turut
Termohon Kasasi I)
g. PT Trimitra Lelang
Mandiri (selaku Turut
Termohon Kasasi II)
17. 1164/Pdt.G/2023/PN Sby a. Susanto (selaku - Pengadilan Tingkat
tertanggal 6 November 2023 Pemohon Kasasi) Pertama:
b. Perseroan (selaku Pada tanggal 23 Juli
Termohon Kasasi I) 2024, Majelis Hakim
c. PT Properindo Pengadilan Negeri
Gemilang Makmur Surabaya telah memutus
(selaku Termohon perkara yang pada intinya
Kasasi II) menyatakan gugatan
d. Santi Kusumawati, Penggugat tidak dapat
S.H. (selaku Turut diterima.
Termohon Kasasi II)
Pengadilan Tingkat
Banding:
Pada tanggal 25
September 2024, Majelis
Hakim Pengadilan Tinggi
Surabaya telah memutus
perkara yang pada intinya
menguatkan putusan
Pengadilan Negeri
Surabaya.
Kasasi:
Pada tanggal 17 September
2025, Majelis Hakim Agung
telah memutuskan perkara.
18. 1074/Pdt.Bth/2024/PN Dps a. Lim Wan Seng Material sebesar Pengadilan Tingkat
tertanggal 20 Agustus 2024 (selaku Pemohon Rp 30.000.000.000,- Pertama:
Kasasi I) Pada tanggal 23 Juli
b. Dr. Anner Mangatur 2025, Majelis Hakim
Sianipar S.H., M.H., Pengadilan Negeri
CTA (selaku Denpasar telah memutus
Pemohon Kasasi II) perkara yang pada intinya
c. Firman Handoko menolak perlawanan
(selaku Termohon yang diajukan oleh Para
Kasasi I) Pelawan.
d. Metha Meilina (selaku
Termohon Kasasi II) Pengadilan Tingkat
e. PT Tata Pesona Banding:
Indonesia (selaku Pada tanggal 26 Agustus
Termohon Kasasi III) 2025, Majelis Hakim
f. Perseroan (selaku Pengadilan Tinggi
Termohon Kasasi IV) Denpasar telah memutus
perkara yang pada intinya
201
Page 227
Nilai Gugatan
No. No Register Perkara Para Pihak Terkait Status Terakhir
Dalam Perkara
g. Johanes Chorman / menguatkan putusan
Johanes / Aping Pengadilan Negeri
Johanes Chorman Denpasar.
(selaku selaku
Termohon Kasasi V) Kasasi:
h. PT Central Indonesia Pada saat ini, Perkara
(selaku Termohon masih dalam proses
Kasasi VI) pemeriksaan kontra memori
kasasi yang diajukan oleh
i. Suwarni Sukiman,
para termohon kasasi
S.H. (selaku dahulu Para Terlawan.
Termohon Kasasi VII)
j. BPN Badung (selaku
Turut Termohon
Kasasi)
19. 954/Pdt.G/2023/PN Dps a. Firman Handoko - Pengadilan Tingkat
tertanggal 7 September 2023 (selaku Pemohon PK) Pertama:
b. Johanes Chorman / Pada tanggal 4 April
Johanes / Aping 2024, Majelis Hakim
Johanes Chorman Pengadilan Negeri
(selaku Termohon Denpasar telah memutus
PK) perkara yang pada intinya
c. Perseroan (selaku mengabulkan gugatan
Turut Termohon I PK) Penggugat untuk
d. PT Tata Pesona sebagian dan
Indonesia (selaku menghukum Turut
Turut Termohon II PK) Tergugat untuk tunduk
dan patuh terhadap
putusan.
Pengadilan Tingkat
Banding:
-
Kasasi:
-
Peninjauan Kembali:
Pada tanggal 28 Agustus
2025, Majelis Hakim
Peninjauan Kembali telah
memutus perkara yang
pada intinya menolak
permohonan peninjauan
kembali yang diajukan oleh
pemohon peninjauan
kembali yang dahulu adalah
Tergugat I.
20. 703/Pdt.G/2024/PN Jkt.Tim a. Ir. Zulmarlyan ( selaku Material sebesar Pengadilan Tingkat
tertanggal 11 Desember 2024 Pembanding) Rp 1.400.000.000,- Pertama:
b. Alin Taslim (selaku Pada tanggal 16 Oktober
Terbanding I) Immateriil sebesar 2025, Majelis Hakim
Rp 1.000.000.000,-
Pengadilan Negeri
202
Page 228
Nilai Gugatan
No. No Register Perkara Para Pihak Terkait Status Terakhir
Dalam Perkara
c. Perseroan (selaku Jakarta timur telah
Terbanding II) memutus perkara yang
d. KPKNL Jakarta III pada intinya menolak
(selaku Terbanding gugatan yang diajukan
III) Penggugat.
e. BPN Jakarta Timur
(selaku Turut Pengadilan Tingkat
Terbanding) Banding:
Pada tanggal 24
November 2025, Majelis
Hakim Pengadilan Tinggi
Jakarta telah memutus
perkara yang pada intinya
menguatkan putusan
Pengadilan Negeri
Jakarta Timur.
Kasasi:
Pada saat ini, Perkara
masih dalam proses
pemeriksaan memori kasasi
yang diajukan oleh
pemohon kasasi dahulu
Penggugat.
21. 606/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst a. Liu Ket Men (selaku Material sebesar Pengadilan Tingkat
tertanggal 30 September 2024 Pemohon Kasasi) Rp 5.000.000.000,- Pertama:
b. Perseroan (selaku Pada tanggal 23 April
Termohon Kasasi I) 2025, Majelis Hakim
c. KPKNL Jakarta III Pengadilan Negeri
(selaku Termohon Jakarta Pusat telah
Kasasi II) memutus perkara yang
pada intinya menolak
gugatan yang diajukan
Penggugat untuk
seluruhnya.
Pengadilan Tingkat
Banding:
Pada 14 Juli 2025, Majelis
Hakim Pengadilan Tinggi
Jakarta telah memutus
perkara yang pada intinya
membatalkan putusan
Pengadilan Negeri
Jakarta dan menyatakan
bahwa gugatan yang
diajukan oleh Penggugat
tidak dapat diterima.
Kasasi:
203
Page 229
Nilai Gugatan
No. No Register Perkara Para Pihak Terkait Status Terakhir
Dalam Perkara
Pada tanggal 18
Desember 2025, Majelis
Hakim Agung telah
memutus perkara yang
pada intinya menolak
permohonan kasasi yang
diajukan oleh pemohon
kasasi dahulu
Penggugat.
22. 260/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel Sampai saat ini Perseroan Sampai saat ini Pengadilan Tingkat
tertanggal 4 Maret 2026 belum menerima Relaas dari Perseroan belum Pertama:
Pengadilan Negeri Jakarta menerima Relaas Pada saat ini, perkara
Selatan dari Pengadilan masih dalam tahap
Negeri Jakarta
pemeriksaan pada
Selatan
Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan.
Pengadilan Tingkat
Banding:
-
Kasasi:
-
Perkara-perkara tersebut bukan merupakan perkara yang berdampak material terhadap keadaan keuangan dan/atau
kelangsungan usaha Perseroan, juga tidak akan berdampak negatif terhadap atau menghalangi rencana
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026 termasuk Rencana Penggunaan Dana. Keseluruhan
22 (dua puluh dua) perkara tersebut merupakan perkara-perkara yang umumnya dihadapi entitas perbankan
(termasuk Perseroan) dalam pelaksanaan kegiatan usaha sehari-hari Perseroan sebagai perusahaan yang bergerak
dalam bidang perbankan.
Masing-masing anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan: (a) tidak sedang menerima somasi, klaim
atau menghadapi atau terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara, baik perkara perdata, pidana, tata usaha negara,
hubungan industrial, perpajakan, praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dan/atau arbitrase pada
lembaga-lembaga peradilan terkait yang berwenang di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, yang secara
negatif material dapat mempengaruhi keadaan keuangan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan tidak akan
mempengaruhi rencana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026 termasuk Rencana
Penggunaan Dana; atau (b) tidak terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara perpajakan, kepailitan atau penundaan
kewajiban pembayaran utang.
204
Page 230
14. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
1. UMUM
Perseroan telah berdiri selama lebih dari 29 tahun untuk menjalankan kegiatan operasional di bidang bank umum.
Pada tahun 1997, Perseroan memperluas portofolio layanan dengan memperdagangkan valuta asing. Kemudian,
seiring dengan berkembangnya kinerja produk dan layanan Perseroan di kelompok BUKU II, maka pada tahun 2016,
Perseroan mulai menyediakan layanan bank devisa.
Dalam rangka memperkuat permodalan dan menjaga tingkat kesehatan keuangan, Perseroan melakukan penawaran
umum saham perdana dan mencatatkan saham di Bursa Efek Surabaya (sekarang Bursa Efek Indonesia) pada tahun
1999 dengan kode saham “BVIC”. Langkah ini mengubah status Perseroan menjadi perusahaan terbuka. Sejak saat
itu, Perseroan aktif melaksanakan berbagai aksi korporasi, seperti Penambahan Modal Dengan Hak Memberikan Efek
Terlebih Dahulu dan penerbitan obligasi.
Dalam perjalanan usaha, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank
Umum, pada 7 Mei 2021 dan 10 Desember 2021, Perseroan telah melaksanakan Penambahan Modal Tanpa Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD). Penguatan struktur permodalan ini akan meningkatkan jumlah saham
yang beredar serta meningkatkan likuiditas perdagangan atas saham Perseroan.
Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan Perseroan adalah menjalankan usaha
sebagai bank umum dalam arti kata seluas-luasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai Bank Umum Konvensional, Perseroan menjalankan kegiatan usaha pokok yaitu menghimpun dana dari
masyarakat untuk kemudian disalurkan kembali dalam bentuk pemberian kredit baik kepada individu maupun
perusahaan. Perseroan secara bertahap melakukan transformasi usahanya menjadi bank ritel dan bisnis yang kokoh.
Dalam mendukung visi misi tersebut, Perseroan aktif mengembangkan produk-produk yang inovatif dan bernilai
tambah.
Berikut ini adalah gambaran mengenai kantor operasional Perseroan sampai dengan tanggal Prospektus ini
dikeluarkan beserta status kepemilikan gedung dan/atau bidang tanahnya.
No. Status Operasional Status Kepemilikan / Penggunaan Tanggal Berakhir
1. Kantor Pusat Operasional: Sewa menyewa dengan pihak ketiga berdasarkan:
Graha BIP, Jl. Gatot Subroto Kav. 23, a. Lantai 1: Perjanjian Sewa Menyewa No. 12/LA/AKG-BVIC/III/2018 tanggal 31-12-2027
Kelurahan Karet Semanggi, 29 Maret 2018 yang diubah dengan Amandemen Perjanjian Sewa Menyewa
Kecamatan. Setiabudi, Jakarta No. 33/AMD/AKG-BVIC/IX/2024 tanggal 23 Desember 2024 dibuat dibawah
Selatan 12930 tangan dan bermeterai cukup oleh dan antara
PT Asri Kencana Gemilang, berkedudukan di Jakarta Selatan selaku pihak
yang menyewakan dengan Perseroan selaku penyewa.
b. Lantai 6: Perjanjian Sewa Menyewa No. 012/LA/AKG-BVIC/III/2018 tanggal 31-12-2027
29 Maret 2018 yang diubah dengan Amandemen Perjanjian Sewa Menyewa
No. 33/AMD/AKG-BVIC/IX/2024 tanggal 23 Desember 2024 yang dibuat
dibawah tangan dan bermeterai cukup oleh dan antara
PT Asri Kencana Gemilang, berkedudukan di Jakarta Selatan selaku pihak
yang menyewakan dengan Perseroan selaku penyewa.
c. Lantai 9: Perjanjian Sewa Menyewa No. 013/LA/AKG-BVIC/III/2018 tanggal
29 Maret 2018 yang diubah dengan Amandemen Perjanjian Sewa Menyewa 31-12-2027
No. 044/AMD/AKG-BVIC/IX/2022 tanggal 19 September 2022 seluruhnya
dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup oleh dan antara
PT Asri Kencana Gemilang, berkedudukan di Jakarta Selatan selaku pihak
yang menyewakan dengan Perseroan selaku penyewa.
d. Lantai 9 (Zona I dan J): Perjanjian Sewa Menyewa No. 037/LA/AKG-
BVIC/VII/2019 tanggal 15 Juli 2019 yang diubah sebagian dengan 31-12-2027
Amandemen Perjanjian Sewa Menyewa No. 050/AMD/AKG-BVIC/IX/2022
tanggal 19 September 2022 yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai
cukup oleh dan antara PT Asri Kencana Gemilang, berkedudukan di
205
Page 231
No. Status Operasional Status Kepemilikan / Penggunaan Tanggal Berakhir
Jakarta Selatan selaku pihak yang menyewakan dengan Perseroan selaku
penyewa.
e.Lantai 10: Perjanjian Sewa Menyewa No. 014/LA/AKG-BVIC/III/2018 tanggal 31-12-2027
29 Maret 2018 yang diubah dengan Amandemen Perjanjian Sewa Menyewa
No. 045/AMD/AKG-BVIC/IX/022 tanggal 19 September 2022 seluruhnya
dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup oleh dan antara
PT Asri Kencana Gemilang, berkedudukan di Jakarta Selatan selaku pihak
yang menyewakan dengan Perseroan selaku penyewa
2. Kantor Cabang Senayan: Sewa menyewa pada pihak ketiga berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa 30-11-2026
Gedung Bank Panin Senayan Lantai Ruangan Kantor No. 009/PS/AJ/X/94 tanggal 1 Oktober 1994 sebagaimana
Dasar, Jl. Jend. Sudirman No. 1, diubah terakhir berdasarkan Addendum #15 No. 02/ADD-PS/AJ/XI/2025
Kelurahan Gelora, Jakarta Selatan tanggal 13 November 2025, seluruhnya dibuat dibawah tangan dan bermeterai
12710 cukup, oleh dan antara PT Amana Jaya, berkedudukan di Jakarta selaku pihak
yang menyewakan dengan Perseroan selaku pihak penyewa.
3. Kantor Cabang Cideng: Jl. Cideng Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 3720/Petojo Utara yang diterbitkan 11-11-2033
Timur No. 33, Kelurahan Petojo Utara, oleh Kepala Kantor Agraria a.n. Bupati/Walikotamadya KDH Jakarta Pusat
Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat tanggal 25 Agustus 1988, terdaftar atas nama Perseroan (sejak tanggal
10130 21 November 2003).
4. Kantor Cabang Fatmawati: Jl. RS. Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 924/Cipete Utara yang diterbitkan 18-12-2038
Fatmawati No. 85A, RT 006 RW 005, oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan tanggal
Cipete Utara, Kebayoran Baru, 22 Agustus 1986, terdaftar atas nama Perseroan (sejak 7 Juli 2009).
Jakarta Selatan 12150
5. Kantor Cabang Kelapa Gading 1: Milik sendiri berdasarkan:
Jalan Taman Mandiri I No. 8 Kav. A1- a. Sertipikat HGB No. 5557/Kelapa Gading Timur yang diterbitkan Kepala
B1, Kelapa Gading Timur, Jakarta Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Utara tanggal 11 Oktober 2000, 10-10-2040
Utara 14240 terdaftar atas nama Perseroan (sejak tanggal 9 Desember 2010).
b. Sertipikat HGB No. 5558/Kelapa Gading Timur yang diterbitkan Kepala
Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Utara tanggal 11 Oktober 2000, 10-10-2040
terdaftar atas nama Perseroan (sejak tanggal 9 Desember 2010).
6. Kantor Cabang BIP: Graha BIP Sewa menyewa pada pihak ketiga berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa No. 31-12-2027
Lantai Dasar, Jl. Gatot Subroto 012/LA/AKG-BVIC/III/2018 tanggal 29 Maret 2018 sebagaimana diubah
Kav. 23, Kel Karet Semanggi, berdasarkan Amandemen Perjanjian Sewa Menyewa No. 0433/AMD/AKG-
Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan BVIC/IX/2022 tanggal 19 September 2022 seluruhnya dibuat dibawah tangan
12930 dan bermeterai cukup oleh dan antara PT Asri Kencana Gemilang,
berkedudukan di Jakarta Selatan selaku pihak yang menyewakan dengan
Perseroan selaku penyewa.
Catatan: Lokasi yang digunakan Perseroan untuk KC BIP terkait dengan
perjanjian ini adalah di lantai dasar.
7. Kantor Cabang Bogor: Jl. Pakuan Sewa menyewa dengan pihak ketiga berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa 15-05-2027
No. 8, Kel. Baranangsiang, Kec. Rumah tanggal 15 Mei 2012 yang diperpanjang dengan Perjanjian
Bogor Timur, Kotamadya Bogor, Jawa Perpanjangan Sewa Menyewa tanggal 2 Mei 2017, dan Perjanjian
Barat Perpanjangan Sewa Menyewa tanggal 9 Mei 2022 seluruhnya dibuat dibawah
tangan dan bermeterai cukup oleh dan antara Nona Hong Fang, beralamat di
Jakarta selaku pihak yang menyewakan dengan Perseroan selaku pihak
penyewa.
8. Kantor Cabang Surabaya: Jl. Raya Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 605/Darmo yang diterbitkan oleh 07-04-2039
Darmo No. 173, Kelurahan Darmo, Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya tanggal 01 Mei S1999,
Kecamatan Wonokromo, Surabaya terdaftar atas nama Perseroan (sejak tanggal 10 April 2003).
60241
9. Kantor Cabang Bandung: Jl. Braga Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No.739/Braga, yang diterbitkan oleh 20-12-2042
No. 16, Kelurahan Braga, Kecamatan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung tanggal 14 Januari 2013, terdaftar
Sumur Bandung, Bandung, atas nama PT Bank Victoria International Tbk.
Jawa Barat
10. Kantor Cabang Manado: Jalan Sewa menyewa pada pihak ketiga berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa 31-05-2030
Wolter Monginsidi, Komplek Bahu tanggal 5 Maret 2015 dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup juncto
Mall Blok E No. 5, Kelurahan Bahu, persetujuan Perseroan atas surat PT Emperor Finance Indonesia kepada
Kecamatan Malalayang, Perseroan No. 118a/EFI-DIE/V/2015 tanggal 25 Mei 2015 tentang Persetujuan
Kota Manado, Sulawesi Utara Perubahan Pembayaran Harga Sewa, perjanjian mana telah diubah dengan
Addendum Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 29 Mei 2020 dibuat
dibawah tangan dan bermeterai cukup, oleh dan antara
PT Emperor Finance Indonesia, berkedudukan di Jakata, selaku pihak yang
menyewakan dengan Perseroan, selaku pihak penyewa.
11. Kantor Cabang Denpasar Bali: Jl. Milik sendiri berdasarkan Sertifikat HGB No.57/Pemecutan Klod yang 22-03-2046
Raya Imam Bonjol No. `117 Dusun diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar tanggal
BR Tenten, Kelurahan Pemeceutan 7 September 2005, terdaftar atas nama PT Bank Victoria International Tbk.
206
Page 232
No. Status Operasional Status Kepemilikan / Penggunaan Tanggal Berakhir
Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, (9 Februari 2017). (Jl. Raya Imam Bonjol No. 117, Dusun BR Tenten, Kelurahan
Propinsi Bali Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Bali 80114.)
12. Kantor Cabang Semarang: Ruko Perjanjian Sewa menyewa dengan pihak ketiga berdasarkan Perjanjian Sewa 31-11-2028
Bangkong Plaza Blok B-7 Jl. MT. Menyewatanggal 13 Oktober 2023 dibuat antara PT Emperor Finance Indonesia
Haryono No.864-866 Kel. dan Perseroan.
Peterongan, Kec. Semarang Selatan,
Semarang - 50242
13. Kantor Cabang Makassar: Ruko Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 22117/Masale yang diterbitkan 06-10-2037
Poros Boulevard/ Ruko Emerald No. oleh Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan a/n Kepala Kantor Pertanahan
16 Jl. Boulevard Masale, Kelurahan Kota Makassar tanggal 7 November 2007, terdaftar atas nama
Masale, Kecamatan Panakukang, PT Bank Victoria International Tbk. tanggal 25 Juni 2018.
Makasar – Sulawesi Selatan
14. Kantor Cabang Solo: Jl. Slamet Sewa menyewa pada pihak ketiga berdasarkan Akta Perjanjian Sewa Menyewa 31-08-2028
Riyadi No. 330, Kel. Penumping, No. 34 tanggal 12 April 2023 dibuat dihadapan Suwarni Sukiman, SH, dibuat
Kecamatan Laweyan, Surakarta - antara Elizabeth Isnani Wulandari, selaku Pihak Yang Menyewakan, dengan
57141 Perseroan selaku Penyewa.
15. Kantor Cabang Medan: Jalan Haji Sewa menyewa pada pihak ketiga berdasarkan Akta Perjanjian Sewa Menyewa 28-02-2029
Zainal Arifin No. 53 C, Kelurahan No. 28 tanggal 12 Februari 2019, dibuat dihadapan Dana Barus, SH, MKn.,
Madras Hulu, Kelurahan Polonia, Notaris di Kecamatan Deli Serdang, oleh dan antara Tuan Chaidir Kesuma,
Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara dengan persetujuan istrinya, Nyonya Melinda Kesuma, selaku Pihak Yang
Menyewakan, dengan Perseroan selaku Penyewa.
Sebagaimana terakhir diperpanjang berdasarkan Akta Perjanjian Perpanjangan
Waktu Sewa No 24 tanggal 26 Januari 2024 yang dibuat di hadapan Hendri
S.H., M.Kn.
16. KCP BSD: Bumi Serpong Damai Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 504/Lengkong Wetan yang 16-07-2027
Sektor IV Blok RE No. 52, Kelurahan diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang tanggal
Lengkong Wetan, Kecamatan 1 Juli 1993, terdaftar atas nama Perseroan (sejak tanggal 21 Januari 2003).
Serpong, Tangerang
17. KCP Duta Mas: Komplek Perumahan Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 1157/Wijaya Kusuma yang 09-04- 2029
Taman Duta Mas Blok D8 No. 12, diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Barat tanggal
Kelurahan Wijaya Kusuma, 29 Mei 1990, terdaftar atas nama Perseroan (sejak tanggal 25 Juni 2008).
Kecamatan Grogol – Petamburan,
Jakarta Barat 11460
18. KCP Green Garden: Komplek Green Milik sendiri berdasarkan :
Garden Blok A14 No. 28, Jl. Panjang • Sertipikat HGB No. 320/Kedoya Utara yang diterbitkan oleh Kepala Kantor
Kedoya Utara, Kelurahan Kedoya Pertanahan Jakarta Barat tanggal 30 Juni 1992, terdaftar atas nama
Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Perseroan (sejak tanggal 7 Januari 2003). 30-03- 2029
Jakarta Barat 11520 • Sertipikat HGB No. 6923/Kedoya Utara yang diterbitkan oleh Kepala Kantor
Pertanahan Kotamadya Jakarta Barat tanggal 29 Juli 2004, terdaftar atas
nama Perseroan (sejak tanggal 29 Juli 2004). 28-07- 2044
19. KCP Citra 2 Ext: Komp. Citra 2 Sewa menyewa dengan pihak ketiga berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa 09-08-2030
Extension Blok BG 313 No. 27, tanggal 28 Oktober 2009 yang diperpanjang dengan Perpanjangan Perjanjian
Pegadungan, Kalideres, Jakarta Sewa Menyewa tanggal 22 Oktober 2015 dibuat dibawah tangan bermeterai
Barat 11830 cukup, oleh dan antara PT Emperor Finance Indonesia, berkedudukan di
Jakarta selaku pihak yang menyewakan dengan Perseroan selaku pihak
penyewa.
20. KCP Kebon Jeruk: Kompleks Milik sendiri berdasarkan :
Pertokoan Intercon Blok B No. 4-5, • SHGB NIB 09.03.000002911.0, terdaftar atas nama Perseroan. 16-02-2046
Jl. Meruya Ilir Raya, Kelurahan • SHGB NIB 09.03.000002914.0, terdaftar atas nama Perseroan). 19-02-2046
Srengseng, Kecamatan Kembangan,
Jakarta Barat 11620
21. KCP Kemang: Jl. Kemang Raya No. Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 557/Bangka yang diterbitkan oleh 07-06-2035
82C, Kelurahan Bangka, Kecamatan Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan tanggal 7 Juni 2005,
Mampang Prapatan, Jakarta Selatan terdaftar atas nama Perseroan (sejak tanggal 8 April 2008).
12730
22. KCP Patal Senayan: Rukan Permata Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 2593/Grogol Utara yang 29-06-2039
Senayan Blok B No. 6, Jl. Tentara diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan tanggal
Pelajar, Kelurahan Grogol Utara, 24 Mei 2004, terdaftar atas nama PT Bank Victoria International Tbk.
Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta (sejak tanggal 29 November 2007).
Selatan 12210
23. KCP Pecenongan: Jl. Pecenongan Sertipikat HGB No. 2479/Kebon Kelapa yang diterbitkan oleh Kepala Kantor 04-05-2028
Raya No. 26, Kelurahan Kebon Pertanahan Kotamadya Jakarta Pusat tanggal 5 Mei 2008, terdaftar atas nama
Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Perseroan.
Pusat 10120
207
Page 233
No. Status Operasional Status Kepemilikan / Penggunaan Tanggal Berakhir
24. KCP Pantai Indah Kapuk: Bukit Golf Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 1002/Kamal Muara yang 28-09-2032
Mediterania Blok B/18 Pantai Indah diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Utara tanggal
Kapuk, Kelurahan Kamal Muara, 29 Maret 2006, terdaftar atas nama Perseroan (sejak tanggal 18 Mei 2009).
Kecamatan Penjaringan, Jakarta
Utara 14460
25. KCP Pondok Indah: Plaza Pondok Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. NIB. 09.02.000002643.0 yang 21-03-2055
Indah Blok II Blok UPS No. 51, Jl. diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan tanggal
Metro Pondok Indah, Kelurahan 5 Maret 2024, terdaftar atas nama Perseroan (sejak tanggal 10 Januari 2003).
Pondok Pinang, Kecamatan
Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
12310
26. KCP Puri Indah: Komplek Puri Indah Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 2792/Kembangan Selatan yang 08-09-2042
Blok A No. 3, Jl. Puri Indah Raya, diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Barat tanggal
Kelurahan Kembangan Selatan, 09 September 2002, terdaftar atas nama Perseroan (sejak tanggal
Kecamatan Kembangan, 21 Juni 2004).
Jakarta Barat 11610
27. KCP Hang Tuah: Jl. Hang Tuah Raya Perjanjian Pinjam Pakai Nomor 004/DIR-VICT/10/24 tanggal 30 Oktober 2024 29-10-2026
Nomor 4 Blok H/1 persil Nomor 8 antara PT Bintang Mitra Semesta dengan Perseoan
28. KCP Sunter: Kompleks Rukan Sunter Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 8103/Sunter Agung yang 04-08-2026
Permai Blok A-9, Jl. Danau Sunter diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Utara tanggal
Utara, Kelurahan Sunter Agung, 24 Agustus 2006, terdaftar atas nama Perseroan.
Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta
Utara 14350
29. KCP Taman Palem Lestari: Ruko Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 5706/Cengkareng Barat yang 24-11-2034
Taman Palem Blok D1 No. 19D, diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Barat tanggal
Kelurahan Cengkareng Barat, 1 Desember 1999, terdaftar atas nama Perseroan (sejak tanggal
Kecamatan Cengkareng, 28 Oktober 2002).
Jakarta Barat 11730
30. KCP Wisma Slipi: Wisma Slipi Lantai Sewa menyewa pada pihak ketiga berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa 30-04-2026
Dasar, Jl. Let. Jend. S Parman Kav. Ruangan Wisma Slipi No. 011/DIR/WJA/V/21 tanggal 25 Mei 2021 yang dibuat
12, Kelurahan Kemanggisan, dibawah tangan dan bermeterai cukup, oleh dan antara PT Wisma Jaya Artek, Perjanjian ini masih
Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat berkedudukan di Jakarta, selaku pihak yang menyewakan dengan Perseroan dalam proses
11480 selaku penyewa, sebagaimana diperpanjang berdasarkan Addendum IV perpanjangan
Perjanjian Sewa Menyewa Ruangan No 012/ADD.IV/WJA/V/25
tanggal 14 Mei 2024
31. KCP Central Park: Garden Shopping Milik sendiri berdasarkan SHGB No. 09.03.000002907.0, terdaftar atas nama 17-03-2046
Arcade B/08/BG, Jl. Tanjung Duren Perseroan.
Raya Kav. 5-9, Tanjung Duren,
Jakarta Barat 11470
34. KCP Wisma Indocement: Wisma Sewa menyewa pada pihak ketiga berdasarkan Perjanjian Persewaan No. 31-12-2025
Indocement Lantai Dasar, Jl. Jend. 2023/12/LA/062-BVI tanggal 15 Desember 2023 sebagaimana diubah terakhir
Sudirman Kav. 70-71, Kelurahan dengan Perpanjangan Sewa No. 2025/XI/LA/039 - BVI tanggal 27 November
Setiabudi, Kecamatan Setiabudi, 2025, seluruhnya dibuat dibawah tangan bermeterai cukup, oleh dan antara PT
Jalarta Selatan 12970 Serasi Tunggal Mandiri beralamat di Jakarta Selatan selaku pihak yang
menyewakan dengan Perseroan selaku pihak penyewa.
35. KCP Duta Merlin: Komplek Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 812/Petojo Utara yang diterbitkan 12-11-2038
Pertokoan Duta Merlin Blok A No. 10, oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Pusat tanggal 1 Juli 2010,
Jl. Gajah Mada No. 3-5, Kelurahan terdaftar atas nama PT Bank Victoria International Tbk.
Petojo Utara, Kecamatan Gambir,
Jakarta Pusat 10160
36. KCP Tomang: Lobby Gedung Sewa menyewa dengan pihak ketiga berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa 31-01- 2027
Mandala Airlines, Jl. Tomang Raya No. BIPTP 003/LA/BIPTP-BVI/I/2015 tanggal 29 Januari 2015 yang
No. 33-37, Kelurahan Tomang, diperpanjang dengan Addendum Perjanjian Sewa Menyewa No. 004/TDI-
Kecamatan Grogol Petamburan, BVIC/II/2018 tanggal 2 Februari 2018 tanggal 2 Februari 2018 dan Amandemen
Jakarta Barat 11440 Perjanjian Sewa Menyewa No. 001/AMD/TDI-BVIC/I/2021 tanggal 5 Januari
2021, seluruhnya dibuat dibawah tangan bermeterai cukup oleh dan antara
PT BIP Tridaya Propertindo, berkedudukan di Jakarta, selaku pihak yang
menyewakan dengan Perseroan selaku pihak penyewa, sebagaimana
diperpanjang berdasarkan Amendemen Perjanjian Sewa Menyewa
No. 005/TDI-BVIC/I/2024 Tanggal 30 Januari 2024
37. KCP Grand Wijaya: Komplek Grand Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 1991/ Pulo yang diterbitkan oleh 22-06-2029
Wijaya Blok C No. 10, Jalan Wijaya II, Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan tanggal 23 Juni 2009,
Kel. Pulo, Kec. Kebayoran Baru, terdaftar atas nama Perseroan (sejak tanggal 18 Juni 2010).
Jakarta Selatan
38. KCP Muara Karang 2: Jl. Pluit Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 9622/Pluit yang diterbitkan oleh 04-01-2027
Karang Utara no. 46 Blok I1 Selatan Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Utara tanggal 5 Januari 2007,
Kav. 48, Penjaringan, Jakarta Utara terdaftar atas nama Perseroan (sejak tanggal 29 Februari 2008).
14450
208
Page 234
PENGHIMPUNAN DANA
Kegiatan penghimpunan dana masyarakat terutama diarahkan pada sektor retail, yaitu melalui rekening Tabungan dan
Giro (Rupiah dan Valuta Asing) dan Tabungan dari perorangan dan perusahaan-perusahaan serta Deposito Berjangka
(Rupiah dan Valuta Asing) perusahaan menengah ke atas, perusahaan asuransi dan yayasan-yayasan dana pensiun.
Selain dari dana pihak ketiga yang dihimpun dari masyarakat, Perseroan juga memperoleh dana tambahan melalui
penerbitan Obligasi, pinjaman antar bank dan pinjaman berjangka dari bank-bank dan lembaga-lembaga keuangan
dalam negeri dan luar negeri.
Dalam penghimpunan dana masyarakat, Perseroan menekankan pada kualitas jasa dan produk yang mampu
memberikan kemudahan dan kepuasan nasabah dengan menawarkan suku bunga yang wajar dan kompetitif.
Likuiditas Perseroan selalu dijaga pada tingkat yang aman, dimana sebagian dari dana masyarakat tersebut selain
disisihkan dalam bentuk cadangan primer sesuai ketentuan Bank Indonesia perihal simpanan wajib
(reserve requirement) sekurang-kurangnya 6,5% untuk Rupiah dan 8,0% mata uang asing, juga ditempatkan dalam
bentuk surat berharga jangka pendek seperti Sertifikat Bank Indonesia (SBI) serta Obligasi Pemerintah yang likuid di
pasar.
Berikut ini akan diuraikan lebih mendalam mengenai penghimpunan pendanaan yang merupakan salah satu kegiatan
utama Perseroan.
Produk Dan Jasa
Kegiatan usaha Perseroan meliputi produk simpanan, produk pinjaman, serta berbagai layanan lainnya. Uraian produk
dan jasa Bank Victoria dijelaskan sebagai berikut:
1. Produk Simpanan
Produk simpanan adalah dan pihak ketiga yang telah dihimpun oleh Perseroan melalui berbagai produk
tabungan, giro, dan deposito.
a. Tabungan
Tabungan Victoria
Rekening tabungan yang menawarkan kemudahan bertransaksi melalui ATM Victoria yang bekerja sama
dengan jaringan ATM Prima, dengan suku bunga yang kompetitif, serta dilengkapi fasilitas Internet Banking
dan Mobile Banking yang dapat dipakai untuk transaksi transfer dana, pembelian, dan pembayaran
di berbagai merchant.
Tabungan VIP Safe
Rekening tabungan yang digunakan untuk perorangan dengan tiering suku bunga yang sangat menarik,
sekaligus memberikan manfaat gratis perlindungan asuransi kecelakaan diri hingga maksimum Rp5 miliar.
Selain itu, dengan fasilitas Internet Banking dan Mobile Banking yang diberikan membuat nasabah dapat
melakukan transaksi perbankan tanpa harus datang ke kantor cabang.
Tabungan VIP Safe Digital
Rekening tabungan yang digunakan untuk perorangan dengan tiering suku bunga yang sangat menarik,
sekaligus memberikan manfaat gratis perlindungan asuransi kecelakaan diri hingga maksimum Rp5 miliar
dan bebas setoran awal dan gratis biaya admin bulanan serta dapat langsung di akses melalui
209
Page 235
Victoria Mobile Banking yang memberikan kemudahan nasabah untuk dapat melakukan transaksi
perbankan secara real time.
Tabungan Victoria Junior
Rekening tabungan bagi nasabah junior dengan hadiah langsung yang menarik, suku bunga yang
kompetitif, dan tanpa batasan penarikan.
Tabungan Victoria Bisnis
Rekening tabungan khusus yang disediakan untuk para pelaku bisnis perorangan maupun badan hukum
dengan suku bunga yang kompetitif.
Tabungan V-88
Penyatuan (bundling) produk antara deposito berjangka 3 (tiga) bulan dengan tabungan Victoria, yang dapat
memberikan imbal hasil yang menarik untuk deposito berjangka 3 (tiga) bulan, dengan alokasi penempatan
nominal yang telah ditentukan dari total penempatannya pada tabungan Victoria yang diblokir selama jangka
waktu 3 bulan. Program ini juga memberikan manfaat gratis perlindungan asuransi kecelakaan diri hingga
maksimum Rp10 miliar.
TabunganKu
Rekening tabungan yang digunakan untuk perorangan dengan persyaratan yang mudah dan ringan yang
diterbitkan secara bersama oleh bank-bank di Indonesia, sebagai perwujudan untuk menumbuhkan budaya
menabung serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Tabungan Victoria Maxima
Tabungan dengan 2 (dua) keuntungan berupa cashback di awal penempatan dan bunga bulanan yang
menarik.
Tabungan Victoria Edu Save
Tabungan untuk perencanaan pendidikan anak dengan tambahan keuntungan berupa asuransi jiwa dan
cacat tetap total gratis. Asuransi ini memastikan sisa setoran bulanan tetap terbayarkan sampai dengan
masa akhir tabungan, sehingga biaya pendidikan anak di masa depan tetap aman.
b. VIP Giro Rupiah dan VIP Giro Valas
Produk Giro yang diperuntukkan untuk perorangan dan perusahaan yang dapat memberikan imbal hasil
yang sangat menarik. Selain itu, dapat digunakan untuk memudahkan nasabah dalam bertransaksi dengan
memberikan fasilitas tambahan gratis biaya buku cek/bilyet giro. Dengan menggunakan
VIP Giro, nasabah pada segmen bisnis/perusahaan juga dapat menjalankan fasilitas penggajian gratis
untuk seluruh karyawan dengan rekening payroll di Perseroan. Produk ini juga tersedia dalam mata uang
Rupiah dan US Dollar.
210
Page 236
c. Deposito
Deposito Rupiah
Produk simpanan berjangka dengan mata uang Rupiah yang dapat digunakan untuk nasabah perorangan
maupun badan hukum dengan jangka waktu 1 (satu) bulan, 3 (tiga) bulan, 6 (enam) bulan, atau
12 (dua belas) bulan, serta dapat memberikan bunga deposito yang sangat menarik kepada nasabah.
Deposito US Dollar
Produk simpanan berjangka dalam bentuk mata uang asing bagi nasabah individu maupun perusahaan.
Produk ini tersedia dalam mata uang US Dollar.
Deposito Online
Rekening tabungan yang digunakan untuk perorangan yang pembukaannya melalui Victoria Mobile dengan
tiering suku bunga yang sangat menarik, sekaligus memberikan manfaat gratis perlindungan asuransi
kecelakaan diri hingga maksimum Rp5 miliar dan bebas setoran awal dan gratis biaya admin bulanan serta
dapat langsung di akses melalui Victoria Mobile Banking yang memberikan kemudahan nasabah untuk
dapat melakukan transaksi perbankan secara real-time.
Perseroan mengutamakan kegiatan usahanya pada produk simpanan, produk pinjaman, serta berbagai layanan
lainnya. Tabel di bawah ini merupakan rincian pendapatan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024 sebagai berikut :
Simpanan Nasabah
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Giro
Pihak berelasi 158.251.829 209.682.617
Pihak ketiga 3.192.218.803 2.705.208.569
Jumlah 3.350.470.632 2.914.891.186
Tabungan
Pihak berelasi 27.031.842 33.955.891
Pihak ketiga 3.748.794.565 3.252.929.955
Jumlah 3.775.826.407 3.286.885.846
Deposito Berjangka
Pihak berelasi 383.483.571 323.392.414
Pihak ketiga 16.745.604.110 16.378.140.300
Jumlah 17.129.087.681 16.701.532.714
Negotiable Certificate Deposit
Pihak berelasi 6.388.425 104.919.517
Pihak ketiga 33.924.959 323.882.237
Jumlah 39.313.384 428.801.754
211
Page 237
Pinjaman yang diberikan
(dalam ribuan Rupiah)
Pinjaman yang diberikan 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Pihak berelasi 219.619.496 123.467.111
Pihak ketiga 22.153.816.423 20.436.393.210
Jumlah 22.373.435.919 20.559.860.321
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (518.614.143) (446.965.878)
Jumlah - bersih 21.854.821.776 20.112.894.443
2. Produk Pinjaman
Produk pinjaman merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk
meminjam uang dengan tujuan produktif untuk modal kerja & investasi usaha dan tujuan konsumtif untuk khusus
perorangan untuk pembelian asset serta kebutuhan multiguna dan membayarnya kembali dalam jangka waktu
yang ditentukan, dengan klasifikasi segmen sebagai berikut :
a. Kredit Produktif
Commercial Lending
• Commercial Enterprise Lending
Kredit produktif (modal kerja dan investasi) yang diberikan kepada high end commercial customers
akan difokuskan pada perusahaan-perusahaan yang memiliki supply chain/value chain untuk
mendukung cross selling kredit segmen lainnya dengan plafond diatas Rp15 miliar (Surat Edaran No.
003/SE-DIR/02/18 tanggal 23 Februari 2018) sampai dengan Rp50 miliar. Pola pembiayaan yang
diterapkan antara lain supplier financing, AR financing, dan inventory financing.
• Medium Enterprise Lending
Kredit produktif (modal kerja & investasi) yang diberikan kepada mid-tier commercial customers akan
difokuskan untuk untuk penyebaran portofolio by industry yang masuk ke dalam kriteria risk appetite
dari Bank dengan plafond di atas Rp1-15 miliar (Surat Edaran No. 003/SEDIR/02/18 tanggal 23
Februari 2018). Segmen industri yang difokuskan adalah trading, small manufacturing, dan
transportation.
• Small Medium Enterprise Lending
Kredit produktif (modal kerja & investasi) yang diberikan kepada debitur dengan plafond diatas Rp250
Juta s/d Rp1,5 Miliar, untuk segmentasi industry trading, home industry, jasa, bengkel, rumah makan,
termasuk dalam hal ini fasilitas kredit non-organik yang diberikan kepada BPR atau LKBB yang memiliki
customer based sesuai dengan kriteria UU Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tanggal 4 Juli 2008
tentang usaha mikro, kecil dan menengah.
• Multi Finance Lending
Kredit yang diperuntukan bagi perusahaan pembiayaan (multi finance) dalam bentuk modal kerja
cicilan yang dapat digunakan untuk pembiayaan kepada end user, seperti untuk pembiayaan mobil,
motor, alat berat, elektronik, dan lain-lain.
212
Page 238
• Bank Garansi
Pernyataan yang dikeluarkan oleh Bank atas permintaan nasabah untuk menjamin risiko tertentu yang
timbul apabila nasabah tidak dapat menjalankan kewajibannya kepada pihak yang menerima jaminan.
• Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)
SKBDN dipergunakan untuk mendukung transaksi perdagangan di dalam negeri atau yang sering
disebut dengan LC Lokal adalah janji tertulis dan tidak dapat dibatalkan (irrevocable) yang diterbitkan
oleh Bank pembuka (Issuing Bank) atas instruksi dari pemohon (applicant) untuk membayar sejumlah
uang kepada penerima (beneficiary) sepanjang syarat dan kondisi yang tercantum di dalam SKBDN
terpenuhi.
b. Kredit Konsumtif
Kredit Pemilikan Rumah
Fasilitas kredit yang diberikan kepada debitur untuk pembelian kembali (refinancing), pengambilalihan kredit
dari kreditur lain (take over) rumah, toko, ruko, rukan, villa, kavling, rusun, kondominium, konstruksi atau
renovasi.
Kredit Pemilikan Mobil
Fasilitas kredit yang diperuntukan bagi debitur yang melakukan pembelian mobil dengan pengembalianya
melalui sistem angsuran bulanan.
Kredit Multi Guna
Fasilitas kredit yang diperuntukan bagi perorangan (wiraswasta, profesional, karyawan) yang berdomisili di
wilayah operasional cabang, yang membutuhkan dana yang dapat digunakan untuk konsumsi maupun
pengembangan usaha terkait dengan bidang profesinya, serta dapat menyerahkan agunan berupa tanah
dan bangunan.
Kredit Implant Banking
Fasilitas kredit konsumer yang diperuntukan bagi karyawan suatu perusahaan yang dapat dilakukan secara
kolektif berdasarkan perjanjian kerja sama antara Bank dengan perusahaan atau koperasi karyawan,
maupun perjanjian kredit antara Bank dengan karyawan perusahaan yang bersangkutan.
3. Produk Investasi
Perseroan bekerja sama dengan salah satu mitra distribusi obligasi pemerintah bagi investor ritel di pasar
perdana domestik untuk memberikan produk investasi yang dapat meningkatkan nilai portofolio nasabah
di Perseroan.
- SBN Ritel
Produk investasi yang diterbitkan dan dijamin oleh pemerintah Republik Indonesia. SBN ritel dibuat
dengan tujuan untuk memberi kesempatan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembiayaan
pembangunan negara.
213
Page 239
- Reksa Dana
Wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang dikelola oleh badan hukum yang bernama Manajer
Investasi, untuk kemudian diinvestasikan ke dalam surat berharga seperti : saham, obligasi, dan instrumen
pasar uang.
- Bancassurance
Bentuk kerjasama antara bank dan perusahaan asuransi yang menghasilkan produk asuransi.
4. Layanan Bank Devisa
Selain giro dan deposito, Perseroan juga memberikan jasa layanan terkait transaksi dalam valuta asing, antara
lain transaksi kiriman uang (remittance), perdagangan international (trade finance), treasury, dan layanan
interbank lainnya
- Transaksi Kiriman Uang
Perseroam menyediakan jasa kiriman uang dalam valuta asing para nasabah yang ditujukan ke rekening
yang berada di dalam negeri (incoming transfer) maupun luar negeri (outgoing transfer) hingga sampai
tujuan secara tepat waktu dan aman serta didukung oleh sistem yang handal. Saat ini, Perseroan melayani
jasa kiriman uang dengan valuta US Dollar, Singapore Dollar, Yen, Yuan, dan Euro.
- Perdagangan Internasional
Perseroan memberikan pelayanan kepada mitra usaha dalam melakukan transaksi perdagangan dalam
negeri dengan menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) dalam mata uang Rupiah
dan Letter of Credit (L/C) dalam mata uang asing. Dengan didukung 36 Cabang Bank Victoria di seluruh
Indonesia, Perseroan siap membantu nasabah untuk memperkokoh posisi bisnis nasabah secara nasional.
Transaksi nasabah akan ditangani dengan cepat oleh tenagatenaga ahli yang telah berpengalaman
menangani transaksi perdagangan dalam negeri. Dengan sistem aplikasi berbasis teknologi yang maju,
nasabah cukup mengajukan permohonan transaksi dan mempresentasikan dokumen melalui
cabangcabang Bank Victoria terdekat atau langsung ke Kantor Pusat Divisi International Banking.
Untuk jasa layanan dalam perdagangan dalam negeri meliputi:
- Penerbitan SKBDN dan L/C;
- Penerimaan SKBDN dan L/C; dan
- Collection.
Melalui Divisi International Banking, nasabah akan mendapatkan pelayanan konsultasi bisnis yang dapat
membantu nasabah seputar permasalahan perdagangan dalam negeri dengan menggunakan SKBDN
maupun perdagangan international menggunakan L/C. Selain itu, Perseroan juga memberikan pelayanan
Bank Garansi kepada mitra usaha.
- Treasury dan Layanan Interbank Lainnya
Perseroan memberikan layanan jasa transaksi jual beli bank notes dengan 16 (enam belas) mata uang.
Bank Victoria juga memberikan layanan terkait jual beli dan valuta asing dengan jenis transaksi forward
dalam mata uang US Dollar.
214
Page 240
5. Jasa Lainnya
Bentuk layanan lainnya yang diberikan oleh Perseroan dengan tujuan untuk memberikan kemudahan bagi para
nasabah diuraikan sebagai berikut :
- Kliring
Layanan kliring/inkaso yang digunakan untuk penagihan warkat bank lain peserta kliring lokal, di luar wilayah
kliring, maupun di luar peserta kliring luar wilayah.
- Transfer
Layanan jasa yang digunakan untuk pengiriman dana kepada penerima dana di bank lain.
- Real Time Gross Settlement (RTGS)
Layanan transfer dana melalui fasilitas RTGS dari Bank Indonesia yang dikenakan biaya transfer, namun
dapat dipilih untuk dibebankan kepada pengirim atau kepada penerima.
- Pembayaran Tagihan
Layanan pembayaran tagihan, misalnya tagihan rekening listrik PLN, rekening telepon Telkom, dan internet
Speedy.
- Kartu ATM
Fasilitas yang Perseroan berikan kepada nasabahnya berupa Kartu Victoria dengan menggunakan format
National Standard Indonesian Chip Card Specification (NSICCS) yang memiliki fitur keamanan yang sangat
tinggi, sehingga dapat meminimalkan risiko fraud, seperti yang terjadi pada kartu ATM dengan format
magnetic stripe. Kartu ATM Victoria ini dapat digunakan oleh nasabah di lebih dari 120.000 ATM yang
merchant-nya tergabung dengan ATM Prima, sehingga dapat memberikan kemudahan untuk bertransaksi,
seperti penarikan tunai, cek saldo, transfer antar rekening di Bank Victoria maupun di bank lain yang
merupakan anggota jaringan ATM Prima yang tersebar di seluruh Indonesia.
- Auto Save
Layanan fasilitas yang diperuntukan kepada nasabah giro perorangan Perseroan yang dapat
mengoptimalkan pengendapan dana.
- Auto Debet
Layanan fasilitas auto debet yang diperuntukan kepada nasabah dalam melakukan transaksi yang dilakukan
secara periodik, seperti untuk pembayaran tagihan listrik (PLN), telepon, Perusahaan Air Minum (PAM), dan
lain-lain
- Internet Banking dan Mobile Banking Victoria
Fasilitas electronic banking yang diperuntukan kepada nasabah tabungan perorangan yang memudahkan
dalam melakukan transaksi perbankan via smartphone maupun komputer. Dengan menggunakan fasilitas
ini, nasabah juga dapat melakukan transaksi perbankan tanpa harus datang ke kantor cabang Perseroan.
Berbagai transaksi dapat dilakukan, antara lain pemindahbukuan, melihat mutasi dan riwayat transaksi,
215
Page 241
transfer online menggunakan jaringan Prima, transfer ke bank lain dengan menggunakan SKN, transaksi
melalui pembelian listrik dan pulsa, serta transaksi pembayaran rutin bulanan, seperti kartu kredit, tagihan
listrik, internet, TV kabel, asuransi, dan lain-lain.
2. STRATEGI USAHA
STRATEGI PENGEMBANGAN BISNIS
Perseroan berkomitmen untuk selalu memberikan produk dan layanan yang terbaik bagi nasabah, meningkatkan
kepuasan dan loyalitas nasabah sekaligus meningkatkan kinerja Bank. Perseroan telah menetapkan langkah-
langkah strategis untuk mencapai target pertumbuhan bisnis yang diuraikan sebagai berikut:
Strategi Pengembangan Penghimpuan DPK
Dalam memperkuat proposisi produk DPK, Perseroan telah menetapkan beberapa strategi bisnis dan
pendekatan teknologi yang dilakukan sebagai berikut:
a. Internet Banking dan Mobile Banking (IBMB) baru dengan fitur yang menarik dan beberapa produk digital
didalamnya;
b. Digital deposito;
c. Digital operations;
d. Tema digitalisasi yang cepat menghadapi perubahan dan memberikan layanan/produk yang aman, cepat,
mudah diraih, dan nyaman;
e. Akan diperkenalkan produk bank persepsi, cash management, dan transactional banking guna memberikan
daya tarik pada nasabah-nasabah korporasi untuk berbisnis dengan Bank;
f. Beberapa produk dengan fee based (Bank Persepsi, RDN); dan
g. Pembayaran menggunakan QR nasional.
Strategi Pembiayaan Kredit
Segmentasi bisnis kredit yang sebelumnya banyak terfokus pada korporasi akan bergeser pada sektor lainnya.
Beberapa perubahan yang akan terjadi pada sektor usaha kredit diuraikan sebagai berikut :
a. Segmentasi bisnis SME/komersial dan konsumer akan naik signifikan menjadi berkisar di angka 25%-30%
untuk SME/komersial dan 10-15% untuk bisnis konsumer;
b. Sektor usaha tidak akan didominasi oleh sektor properti;
c. Monitoring pipeline dan bisnis akan dilakukan secara rutin dan akan dibantu dikembangkan melalui pipeline
monitoring system;
d. Pengenalan produk dan layanan baru pada sektor usaha kredit;
e. Penerapan circle leader model untuk monitoring dan mencari leads bisnis; serta
f. Waktu proses kredit harus dipercepat, yang rata-rata sebelumnya 2 (dua) bulan untuk TTY proses
(Time to Yes), akan menjadi kurang dari 1 (satu) bulan.
216
Page 242
Aspek Operasional dan Teknologi
Secara umum, tema strategi terkait dengan aspek operasional dan teknologi yang akan diterapkan oleh
Perseroan ke depan adalah menyediakan layanan dan produk serta operasional perbankan yang SQEW
(Safe, Quick, Easy, dan Warm) yang berbasis kepada orientasi bisnis yang berkelanjutan. Adapun poin-poin
yang akan diterapkan oleh Bank kedepan sebagai berikut :
1. Mewujudkan inovasi produk dan layanan digital maupun pengembangannya dengan dukungan sistem
teknologi informasi guna menciptakan keunggulan kompetitif dan loyalitas nasabah dalam rangka mendorong
pendapatan operasional termasuk fee-based income dan memperluas pangsa pasar.
2. Melakukan evaluasi dan re-engineering proses kerja agar lebih efisien dan efektif.
3. Memperluas peran aktif IT yang mendukung proses bisnis yang ditargetkan, melalui otomatisasi proses yang
bersifat regular dan berkelanjutan serta sistem informasi manajemen yang memadai.
4. Melakukan pengembangan Digital Banking dengan inovasi terkini untuk meningkatkan kualitas pelayanan
yang aman, cepat, mudah dan nyaman.
5. Mengevaluasi kebutuhan dan kecukupan sistem teknologi informasi pada setiap unit bisnis serta mendukung
rencana bisnis dan operasional Bank termasuk evaluasi dan pengembangan kontrol keamanan yang efektif
sesuai standar keamanan industri perbankan.
6. Mengembangkan dan meningkatkan infrastruktur teknologi sistem informasi untuk meningkatkan service
availability yang berkelanjutan.
7. Melakukan upaya-upaya untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem dan prosedur, serta kegiatan
usaha Bank telah sesuai dengan ketentuan OJK dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
STRATEGI PEMASARAN
Perseroan telah menerapkan berbagai strategi pemasaran dalam rangka meningkatkan penjualan produk-
produk Bank melalui pengembangan produk dan bisnis untuk mempertahankan dan meningkatkan posisi
Perseroan di industri perbankan Indonesia. Adapun strategi pemasaran yang dilakukan Perseroan adalah
sebagai berikut :
a. Menerapkan program integrated marketing yang mencakup marketing collateral, merchandise, jaringan
cabang, situs perusahaan, media sosial, dan marketing channel lainnya serta tactical campaign melalui event/
exhibition/seminar, office to office, promo eksternal, dan internal;
b. Fokus kepada produk yang telah dimiliki, mengevaluasi, dan melakukan perbaikan yang diperlukan untuk
menambah daya saing seperti menjalankan program launching untuk internet banking dan mobile banking
serta internet banking bussiness untuk mendukung produk yang ada;
c. Memfasilitasi program media untuk meningkatkan news value dan interaksi Bank Victoria di media massa
maupun ranah publik melalui media briefing, media luncheon, press conference, media sponsorship, media
hampers, mascot dan merchandise (gimmicks);
d. Menggelar acara community banking di wilayah operasional bank melalui program Ayo ke Bank sebagai
bagian dari literasi keuangan dan memasuki market pelajar, terutama di tingkat Sekolah Dasar;
e. Melakukan competitive analysis produk dan layanan peer group serta bank-bank acuan dengan tujuan
memantau perkembangan produk dan layanan yang ada di pasaran; serta
f. Meningkatkan portofolio kredit khususnya kepada nasabah UKM dan Komersial.
Pemasaran produk dilakukan melalui Kantor Cabang dan sekitarnya yang mencakup wilayah DKI Jakarta, Bogor,
Medan, Manado, Bali dan Surabaya.
217
Page 243
3. KEUNGGULAN BERSAING
Perseroan memiliki beberapa keunggulan bersaing yaitu sebagai berikut:
Memiliki 36 Jaringan Kantor Operasional untuk Perluasan Bisnis dan Jaringan
Sampai dengan saat ini, Perseroan telah melakukan ekspansi di beberapa wilayah di Indonesia, terutama
Jabotabek, Bandung, Surabaya, Manado, Makassar, Bali, Semarang, dan Solo. Hal ini merupakan bentuk
maksimalisasi perluasan bisnis dan jaringan Bank Victoria.
Memiliki Tingkat Kecukupan Modal yang Kuat
Perseroan memiliki tingkat kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) yang kuat, sehingga mampu
menopang pertumbuhan portofolio kredit yang berkualitas. Perseroan juga meningkatkan CAR secara berkala
untuk menjaga dan mengelola permodalan agar tetap sehat.
Memiliki Potensi Sinergi dan Saling Menguntungkan dengan Seluruh Grup Usaha
Perseroan terus melakukan inovasi produk dan layanan finansial bagi nasabah, melalui kerja sama dengan
perusahaan saudara dalam Grup Victoria. Pada tahun 2021, Perseroan meluncurkan produk dan pengembangan
aktivitas baru yang beragam untuk mendukung ekspansi bisnis khususnya retail banking.
Menerapkan Good Personal Customer Relation Approach (Relationship Banking)
Kepuasan nasabah menjadi faktor penting bagi Perseroan. Hal ini diharapkan dapat menjadi pendorong utama,
sehingga mempunyai customer base loyal, yang pada akhirnya mampu memberikan dampak yang positif dan
berpengaruh signifikan bagi kelangsungan usaha Perseroan, baik dalam jangka pendek maupun panjang.
Manajemen yang Kuat, Berpengalaman dan Berdedikasi dengan Visi dan Misi Baru, serta Memiliki Komitmen
Tinggi pada Peningkatan Penerapan GCG.
Perseroan membangun manajemen yang kuat dalam mendukung Visi dan Misi Bank untuk menjadi bank pilihan
nasabah yang terpercaya, sehat dan efisien. Perseroan juga mewujudkan komitmen penuh dalam menerapkan
prinsip GCG.
Kehangatan Layanan Terhadap Nasabah
Bank senantiasa akan menghadirkan layanan keuangan kepada nasabah layaknya bagian dari keluarga sendiri
dengan kenyamanan dan kehangatan dalam setiap interaksi.
Basis Nasabah yang Loyal
Bank memiliki basis nasabah loyal yang menopang pertumbuhan dana dengan menerapkan senantiasa
menerapkan Good Personal Customer Relation Approach (Relationship Banking).
Sinergi Usaha dengan Grup
Bank memiliki potensi melakukan sinergi yang saling menguntungkan dengan seluruh grup usaha.
218
Page 244
4. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN/ CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR)
Kegiatan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) memberikan nilai tambah kepada masyarakat, baik nilai
tambah lingkungan, sosial, dan pertumbuhan ekonomi. Perseroan berkomitmen untuk menjalankan berbagai
kegiatan atau program dalam rangka menciptakan keseimbangan lingkungan serta wujud tanggung jawab sosial
perusahaan. Selain itu, Perseroan menyadari akan pentingnya keseimbangan antara ruang publik, perusahaan,
dan masyarakat lingkungan sekitar sebagai salah satu syarat terciptanya lingkungan yang sehat, bahagia lahir
batin untuk seluruh masyarakat. Berikut adalah kegiatan CSR yang pernah dilakukan Perseroan selama 3 (tiga)
tahun terakhir:
Tahun 2025
Perseroan memberikan bantuan CSR ke beberapa bidang sebagai berikut ; CSR bantuan sosial kemasyarakatan
berupa bantuan bencana alam Sumatera, kemudian bantuan sosial kemasyarakatan berupa Santunan bersama
Yayasan Karya Kasih SLB Surya Wijaya di Bekasi, Jawa Barat, lalu CSR di bidang pendidikan yaitu pemberian
bingkisan kepada Sekolah Dasar Dewi Sartika di Jakarta Utara, Sekolah Dasar Imam Bonjol di Kabupaten
Tangerang, Sekolah Tinggi Teologi Iman di Jakarta Selatan, Sekolah Luar Biasa Insan Mandiri Depok, dan
Sekolah Dasar Laksa Bakti di Jakarta Barat. Dan CSR bidang kesehatan berupa medical check up dan donor
darah untuk karyawan yang dilaksanakan di Graha BIP Lt. 11, Jakarta Selatan.
Tahun 2024
Perseroan memberikan bantuan CSR ke beberapa bidang sebagai berikut ; CSR bantuan sosial kemasyarakatan
berupa santunan bersama Yayasan Artha Graha Peduli dengan beberapa kegiatan. Kemudian melakukan CSR
bantuan sosial kemasyarakatan di Yayasan Tjo Soe Kong Tanjung Kait, Kabupaten Tangerang, Banten, Yayasan
Delapan Sabda Bahagia di Pancoran Mas, Kota Depok serta santunan kepada Panti Asuhan dalam rangka Idul
Fitri 1445 H. CSR bantuan sosial kemasyarakatan selanjutnya berupa membangun fasilitas umum MCK
bekerjasama dengan SMA Lab School yang dilaksanakan di Burwakarta Jawa Barat, selanjutnya,
CSR Kesehatan berupa medical check up dan donor darah untuk karyawan yang dilaksanakan di Graha BIP
lantai 11, Jakarta Selatan. Dan CSR Pendidikan dan Operasional Yayasan STT Iman di Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan.
Tahun 2023
Perseroan memberikan bantuan CSR ke beberapa bidang sebagai berikut ; CSR bantuan sosial kemasyarakatan
berupa Santunan Ramadhan 1444 H kepada Yayasan Yatim Piatu Khairul Amal, Cikasungka, Solear, Tangerang
dan Panti Yatim Piatu Al Qamariah, Pondok Pinang, Jakarta Selatan serta donasi kepada anak almarhum
karyawan. Kemudian melaksanakan kegiatan CSR bantuan sosial kemasyarakatan Panti Tuna Netra Elsafan,
Pondok Bambu, Jakarta Timur. Selain itu Perseroan juga memberikan bantuan CSR bantuan kesehatan dan
pendidikan kepada Sekolah Dasar Dewi Sartika, Cilincing, Jakarta Utara dan Sekolah Dasar Laksa Bhakti,
Jembatan Lima, Jakarta Barat berupa pengadaan vitamin dan sarana pendukung kegiatan sekolah. Kemudian
memberikan bantuan pendidikan kepada Asrama STT Iman, Jakarta Selatan berupa bantuan dana pendidikan
dan operasional. Selain itu dalam rangka untuk terus menjaga tingkat kesehatan karyawan, Perusahaan juga
memberikan bantuan CSR bidang kesehatan berupa pengadaan vitamin bagi karyawan.
219
Page 245
5. TEKNOLOGI INFORMASI (“TI”)
Perseroan secara konsisten terus berupaya berinovasi dalam mengembangkan sistem TI yang sesuai dengan
kebutuhan bisnis yang dinamis mengingat pentingnya peranan TI dalam kelancaran kegiatan operasional. Upaya
tersebut diawali dengan penyusunan roadmap pengembangan TI yang disesuaikan dengan rencana jangka
menengah dan jangka panjang oleh Perseroan.
Kebijakan Manajemen untuk rencana strategis teknologi informasi secara umum merupakan penerjemahan dari
visi dan misi serta langkah-langkah strategis Bank yang telah ditetapkan yang disesuaikan dengan kondisi dan
situasi yang akan dihadapi Bank di masa yang akan datang sebagai berikut :
i. Melakukan pengembangan berkelanjutan dalam revamping internet banking dan mobile banking dengan
menyediakan fitur dan produk digital yang unggul dan bersaing serta dilengkapi dengan pembukaan rekening
digital (digital on boarding) menggunakan teknologi biometric dan face recognition pada Mobile Banking.
Pembukaan rekening digital tersebut bertujuan untuk menarik minat nasabah baru serta nasabah yang sudah
ada agar lebih mudah untuk menempatkan dana dan bertransaksi melalui Bank Victoria.
ii. Melakukan pengembangan berkelanjutan dalam revamping internet banking business dengan fitur-fitur
finansial dan non-finansial serta dilengkapi dengan fitur cash management, antara lain virtual account dan
payroll untuk kebutuhan transaksi keuangan bagi nasabah corporate.
iii. Meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah dengan melakukan pengembangan digital operations, yaitu
melakukan aktivitas transaksi non-tunai dengan menggunakan teknologi video banking, sehingga dapat
berinteraksi terhadap transaksi yang akan dilakukan secara virtual namun tetap mengedepankan prinsip
kehati-hatian serta keamanan transaksi keuangan nasabah.
iv. Melakukan kerja sama dengan pihak ketiga seperti kementerian, bank, lembaga keuangan non-bank, e-
commerce, online travel agent, peer to peer lending dengan skema platform business (omni channel) untuk
meningkatkan jumlah nasabah dan frekuensi transaksi.
v. Memperkenalkan ekosistem digital lending untuk menambah sumber nasabah kredit kepada Bank dan
meningkatkan kecepatan proses kredit Bank ke nasabah.
vi. Mengembangkan digital onboarding via microsite agar dapat dikoneksikan dengan pihak ketiga melalui front-
end atau channel digital onboarding lain yang bekerja sama dengan Bank.
vii. Mengembangkan loan channeling melalui financial technology, bank perkreditan rakyat, multifinance, dan
koperasi untuk memperluas akses pembiayaan.
viii.Menyesuaikan kebutuhan digital pada aplikasi core banking dan middleware guna meningkatkan efisiensi
dan integrasi sistem.
ix. Meningkatkan dan memperbarui infrastruktur teknologi guna mendukung operasional digital dan memastikan
keandalan sistem perbankan.
x. Meningkatkan pengembangan middleware berbasis SNAP BI sehingga mempermudah koneksi melalui
channel baru.
6. KEBIJAKAN RISET DAN PENGEMBANGAN
Kebijakan pengembangan Bank Victoria diatur dalam Surat Keputusan Direksi No. 022/SK-DIR/10/24 tanggal 28
Oktober 2024 tentang Kebijakan Information Technology pada Bab VII-E System Development Life Cycle serta
Surat Keputusan Direksi No. 016B/SK-DIR/10/23 tanggal 16 Oktober 2023 tentang Standar Operasional
Prosedur System Development Life Cycle (SDLC) Information Technology.
Sedangkan rencana pengembangan dan biaya pengembangan Bank Victoria untuk tahun 2025 tercantum dalam
surat ke OJK No. 079/DIR-EKS/06/25 tanggal 23 Juni 2025 perihal Laporan Perubahan Rencana Pengembangan
Teknologi Informasi Tahun 2025 PT Bank Victoria International Tbk.
220
Page 246
7. MANAJEMEN RISIKO
7.1 Risiko Usaha Utama Yang Berpengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
Risiko Kredit (Credit Risk)
Perseroan memastikan strategi manajemen risiko disusun untuk memastikan bahwa eksposur risiko dikelola
secara terkendali sesuai dengan kebijakan kredit, prosedur internal, peraturan dan perundang-undangan,
serta ketentuan lain yang berlaku.
Perseroan didukung oleh analisa kelayakan debitur dalam pemberian fasilitas kredit. Hal tersebut bertujuan
untuk menilai kemampuan debitur dalam mengembalikan seluruh kewajibannya. Sebagai jaminan kredit,
Perseroan menerima agunan yang memenuhi kriteria, seperti mempunyai nilai ekonomis, marketable,
transferable, serta mempunyai nilai yuridis. Dalam praktiknya, diperlukan agunan sebagai second way out,
dalam hal debitur tidak mampu mengembalikan kewajibannya.
Penyaluran kredit Perseroan dapat dikelompokkan kepada beberapa sektor ekonomi. Untuk posisi
30 Juni 2025, sektor terbesar yang memperoleh penyaluran kredit dari Perseroan adalah
sektor aktivitas keuangan dan asuransi.
Portofolio Kredit terbesar Perseroan adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Pembagian Kredit
31 Desember 2025 31 Desember 2024
Berdasarkan Jenis
Pinjaman tetap 10.884.539.198 10.085.768.581
Pinjaman tetap dengan 9.291.586.389
angsuran 8.110.449.612
Pinjaman rekening koran 1.946.543.313 2.122.250.330
Pinjaman konsumen 178.427.786 167.346.664
Pinjaman serba guna 72.339.233 74.045.134
Total Rupiah 22.373.435.919 20.559.860.321
Pembagian Kredit
Berdasarkan Sektor 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Ekonomi
Lembaga pembiayaan 5.112.088.337 5.577.684.986
Perdagangan, restoran, dan 4.575.115.180
hotel 4.092.649.306
Lain-lain 4.189.234.926 3.880.109.847
Industri 3.814.595.417 3.015.056.501
Real estate 3.060.809.727 2.476.932.930
Konstruksi 1.105.456.896 1.100.319.988
Jasa-jasa sosial/masyarakat 516.135.436 417.106.763
Total Rupiah 22.373.435.919 20.559.860.321
Pengelolaan Risiko Kredit dilakukan oleh Perseroan diantaranya dengan:
• Menetapkan tata kelola untuk risiko kredit seperti struktur organisasi, kebijakan, prosedur, dan
pengendalian internal risiko kredit.
• Menyusun dan mengimplementasikan kebijakan dan prosedur untuk menjaga kualitas portofolio secara
konsisten dan ketat.
221
Page 247
• Melakukan skenario stress test secara berkala, sebagai salah alat ukur risiko kredit pada saat kondisi
stres.
• Menetapkan risk appetite dan risk tolerance dengan tujuan memitigasi risiko kredit yang mungkin timbul
melalui penetapan limit yang dituangkan dalam Rencana Bisnis dan menetapkan limit-limit untuk
mengendalikan eksposur risiko konsentrasi seperti limit sektor ekonomi dan limit top 25 debitur inti .
• Menetapkan kebijakan untuk melaksanakan diversifikasi portofolio yang bertujuan untuk mengurangi
konsentrasi kredit.
• Melakukan monitoring secara intensif terhadap kualitas aset terutama aset-aset yang masuk dalam
kategori early warning signal.
• Memastikan bahwa setiap kredit yang diberikan telah mematuhi ketentuan dan sesuai dengan
asas-asas perkreditan yang sehat.
• Memastikan pelaksanaan pemberian kredit telah sesuai dengan Kebijakan Perkreditan Bank (KPB)
dan pedoman pelaksanaan kredit.
• Disesuaikan dengan Rencana Bisnis (business plan) Perseroan yang disusun secara realistis dan
komprehensif.
7.2 Risiko Usaha Yang Bersifat Material (Yang Langsung Maupun Tidak Langsung Dapat Mempengaruhi
Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan)
Risiko Pasar (Market Risk)
Dalam pengelolaan risiko pasar, Perseroan memiliki tata kelola dengan menetapkan tugas, dan tanggung
jawab Direksi, Dewan Komisaris, dan unit-unit terkait serta membentuk komite-komite seperti
Assets & Liabilities Committee (ALCO) dan Komite Manajemen Risiko (KMR) yang membahas hal-hal terkait
pengelolaan risiko pasar yang dilakukan secara berkala.
Pengelolaan Risiko Pasar diantaranya:
• Memastikan bahwa dalam kebijakan dan prosedur mengenai Manajemen Risiko untuk risiko pasar telah
mencakup aktivitas trading baik harian, jangka menengah, maupun jangka panjang. Tanggung jawab
ini termasuk memastikan kejelasan wewenang dan tanggung jawab pengelolaan risiko pasar,
kecukupan sistem untuk mengukur risiko pasar, struktur limit yang memadai untuk pengambilan risiko,
pengendalian internal yang efektif, dan sistem pelaporan yang komprehensif, berkala, dan tepat waktu.
• Melakukan pemantauan terhadap pergerakan suku bunga pasar untuk proses identifikasi potensi risiko
yang berdampak pada pendapatan bunga Perseroan serta nilai dari surat berharga yang dimiliki dan
diterbitkan
• Memastikan bahwa kebijakan dan prosedur mengenai manajemen risiko untuk posisi banking book
menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kebijakan Manajemen aset dan kewajiban secara
keseluruhan (asset & liabilities management) sesuai dengan pilihan bisnis yang diambil Perseroan.
• Pengelolaan risiko pasar dilakukan berdasarkan risk appetite dan risk tolerance dalam bentuk strategi,
kebijakan dan prosedur perseroan yang berkaitan dengan produk, jasa dan aktivitas yang terekspos
risiko pasar.
222
Page 248
• Perseroan juga menerapkan prinsip segregation of duties yaitu memisahkan fungsi dan tanggung jawab
secara independen atas front office unit (Treasury), middle office unit (Risk Management)
dan back office unit (Settlement).
• Melakukan pemantauan limit-limit yang telah ditetapkan terhadap portofolio trading book dan banking
book serta metodologi valuasi.
• Melakukan skenario stress testing guna menilai kemampuan finansial atas kejadian-kejadian ekstrim
yang mungkin terjadi
• Perseroan terus mengembangkan dan mengkaji ulang limit-limit risiko pasar seiring dengan
berkembangnya produk-produk serta aktivitas fungsional Perseroan yang berpotensi menimbulkan
risiko pasar.
Risiko Likuiditas (Liquidity Risk)
Pengelolaan Risiko Likuiditas diantaranya:
• Merencanakan dan mengendalikan sumber penggunaan dana Perseroan yang terkoordinasi serta
dijalankan secara konsekuen dengan prinsip kehati-hatian dan memperhatikan perkembangan
faktor-faktor yang mempengaruhi operasi perbankan (Assets & Liabilities Management-ALMA).
• Menetapkan indikator peringatan dini, di antaranya dengan menentukan risk appetite,
risk tolerance dan limit melalui beberapa indikator keuangan seperti Liquidity Coverage Ratio (LCR), Net
Stable Funding Ratio (NSFR), rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK), dan rasio alat
likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) yang adaptif terhadap perubahan.
• Melakukan analisa maturity profile, cashflow projection untuk mengetahui expected cash flow dan
unexpected cash flow guna mengidentifikasi kemungkinan terjadinya shortage pendanaan ketika
obligasi mendekati jatuh tempo.
• Memelihara alat likuid yang cukup untuk mengendalikan likuiditas serta untuk memenuhi kepatuhan
terhadap peraturan regulator.
• Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan manajemen likuiditas yang diterapkan diantaranya
melalui pengukuran yang digunakan oleh Perseroan dalam mengelola risiko likuiditas, seperti
rasio-rasio likuiditas sebagai indikator peringatan dini (eraly warning indicator) dan maturity profile.
• Perseroan juga melakukan pemantauan secara berkala terhadap stabilitas pendanaan inti
(core deposits).
• Seluruh eksposur risiko likuiditas dipantau dan dipastikan masih dalam batasan risk tolerance, risk
appetite, dan limit yang telah ditetapkan.
• Melakukan stress testing yang digunakan untuk mengukur kemampuan Perseroan memenuhi
kebutuhan likuiditas pada kondisi krisis dengan menggunakan skenario stress secara spesifik Bank dan
skenario stress pasar.
223
Page 249
Risiko Operasional (Operational Risk)
Perseroan mengendalikan risiko operasional untuk memastikan bahwa kerugian operasional (keuangan atau
reputasi), termasuk seluruh hal yang berhubungan dengan perilaku bisnis, tidak memberikan kerugian yang
material kepada Perseroan.
Pengelolaan Risiko Operasional diantaranya:
• Pengendalian risiko dilakukan secara konsisten sesuai dengan tingkat risiko yang akan diambil,
hasil identifikasi, dan pengukuran risiko operasional.
• Dalam mengembangkan pengamanan proses teknologi informasi, Perseroan memastikan tingkat
keamanan dari pemrosesan data elektronik.
• Pengembangan terhadap sistem informasi yang memastikan penilaian berkala terhadap sistem
informasi, adanya back up dan rencana darurat.
• Melakukan kaji ulang secara berkala terhadap prosedur, dokumentasi, sistem pemrosesan data, rencana
kontijensi, dan praktek operasional lainnya guna mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan
manusia.
• Mengimplementasikan Risk & Control Self Assessment (RCSA) sebagai sarana yang digunakan oleh
unit kerja yang terkait secara mandiri untuk mengidentifikasi dan mengukur risiko operasional.
• Membuat Key Risk Indicator (KRI) yang merupakan serangkaian parameter pengukuran kuantitatif untuk
mengindikasikan tingkat risiko pada suatu fungsi/proses/bisnis.
• Mengimplementasikan Loss Event Database (LED) sebagai sarana yang digunakan untuk
mengadministrasikan kejadian atau kerugian yang disebabkan oleh risiko operasional dan merupakan
sumber utama yang digunakan untuk analisa data kerugian dan pelaporannya.
• Menginternalisasikan budaya risiko pada setiap jenjang organisasi.
Risiko Stratejik (Strategic Risk)
Pengelolaan risiko stratejik adalah dengan mengevaluasi kinerja bisnis dari waktu ke waktu yang disesuaikan
dengan perubahan internal maupun eksternal guna memperkecil risiko stratejik, seperti melakukan langkah
strategis di tengah ketidakpastian ekonomi dengan mempertimbangkan dan menyesuaikan beberapa
aktivitas yang dilakukan secara manual atau konvensional ke dalam proses digitalisasi.
Risiko Hukum (Legal Risk)
Pengelolaan risiko hukum diantaranya:
• Menetapkan risk appetite dan risk tolerance serta strategi, kebijakan dan prosedur Perseroan yang
terekspos risiko hukum.
• Memastikan perjanjian-perjanjian dan dokumen dengan nasabah dan/atau pihak ketiga lainnya
dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
224
Page 250
• Menetapkan kebijakan pengendalian risiko hukum terutama yang berpengaruh kepada aktivitas
fungsional Perseroan.
• Mengidentifikasi dan mengendalikan risiko hukum yang melekat pada produk dan aktivitas baru sebelum
diperkenalkan kepada nasabah.
• Pengukuran risiko untuk risiko hukum dilakukan dengan menggunakan indikator seperti potensi
kerugian akibat litigasi, pembatalan kontrak akibat perjanjian yang tidak sah, dan perubahan peraturan.
• Melakukan evaluasi atas dokumen-dokumen atau perjanjian-perjanjian guna mengamankan
kepentingan hukum Perseroan.
Risiko Reputasi (Reputation Risk)
Perseroan memiliki mekanisme pengendalian terhadap risiko reputasi yang dilakukan secara efektif dan cepat
baik internal maupun eksternal, diantaranya seperti melaksanakan berbagai kegiatan tanggung jawab sosial
dan program edukasi, serta mitigasi risiko terhadap suatu kejadian dilakukan dengan mempertimbangkan
materialitas permasalahan dan biaya. Perseroan juga berupaya memperbaiki kelemahan dan prosedur yang
dapat memicu risiko reputasi
Pengelolaan Risiko Reputasi diantaranya:
• Menetapkan risk appetite dan risk tolerance serta strategi, kebijakan dan prosedur Perseroan yang
terekspos risiko reputasi.
• Mencatat dan mendokumentasikan setiap kejadian termasuk jumlah kerugian yang terkait dengan risiko
reputasi
• Menetapkan kebijakan komunikasi dalam rangka menghadapi publikasi negatif atau pencegahannya.
• Melakukan pemantauan terhadap setiap berita yang berkaitan dengan Perseroan di media massa.
Risiko Kepatuhan (Compliance Risk)
Pengelolaan risiko kepatuhan dilaksanakan antara lain dengan:
• Perseroan melalui Divisi Compliance, System Procedure, & Koordinator Customer Protection
mengupayakan efektifitas kepatuhan Perseroan yang didukung oleh komite eksekutif yaitu komite
Pemantau Pelaksanaan Good Corporate Governance.
• Memastikan kebijakan, prosedur, dan proses selalu dikinikan secara berkala sesuai dengan ketentuan
regulator dan kompleksitas usaha Perseroan, serta memastikan bahwa semua lini bisnis mengetahui
peraturan baru dengan dilakukannya sosialisasi secara berkala.
• Menetapkan risk appetite dan risk tolerance serta strategi, kebijakan dan prosedur Perseroan yang
terekspos risiko kepatuhan.
• Melakukan uji kepatuhan terhadap kebijakan atau aktivitas perusahaan.
• Melakukan sosialisasi secara berkala berkenaan dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh regulator.
• Melakukan pemisahan fungsi yang jelas dalam jenjang organisasi.
225
Page 251
• Mendukung budaya kepatuhan, yaitu nilai, perilaku, dan tindakan yang mendukung kepatuhan
Perseroan atas hukum dan peraturan yang berlaku.
8. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Perseroan memiliki dan menggunakan merek sebagaimana yang digunakan dalam kegiatan usahanya dengan
tulisan dan bentuk sebagai berikut:
Merek ini milik Perseroan ini sudah didaftar sebagaimana ternyata dari Sertifikat Merek dengan Nomor
Pendaftaran IDM000217217 Tanggal Penerimaan 8 Februari 2008 Tanggal Pendaftaran Merek
7 September 2009 nama pemilik merek PT Bank Victoria International Tbk. yang diterbitkan oleh Direktur Merek
u.b Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual atas nama Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, Perseroan memiliki hak atas merek dengan nama “Bank Victoria”. Kelas Jasa NCL9 36. Untuk jasa
perbankan. Warna merah, hitam, putih. Nama merek “Bank Victoria” merupakan bagian dari nama Perseroan.
Perlindungan hak atas merek in diberikan untuk jangka waktu selama 10 tahun sejak Tanggal Penerimaan.
Permohonan perpanjangan jangka waktu perlindungan Merek terdaftar tersebut diajukan pada tanggal
23 Agustus 2017 pukul 12:09:52 kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan membayar biaya
pendaftaran perpanjangan perlindungan Merek tersebut.
Sehubungan permohonan perpanjangan tersebut telah memperoleh sertifikat Perpanjangan Jangka Waktu
Perlindungan Merek Terdaftar yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual atas nama Menteri
Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor Pendaftaran IDM000217217 kelas 36
(berdasarkan Nice Classification edisi 9), yang berlaku selama 10 tahun sampai dengan tanggal 8 Februari 2028
(Pasal 35 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis).
9. PERSAINGAN USAHA
Secara umum Perseroan berada di posisi yang cukup baik untuk bersaing di Kelompok bank KBMI 1.
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan menghadapi persaingan baik dari bank pemerintah maupun bank
swasta nasional yang masuk dalam target market yang sama dengan Perseroan dan juga bank asing dengan
sumber daya manajemen dan finansial yang lebih besar dari Perseroan. Sesuai dengan strategi usaha yang
dimiliki oleh Perseroan, Perseroan harus selalu siap bersaing dengan bank manapun.
Berikut ini merupakan kinerja pendapatan Perseroan:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Pendapatan bunga 2.302.353.975 2.076.267.755
Beban bunga (1.743.636.716) (1.527.667.207)
Pendapatan bunga - bersih 558.717.259 548.600.548
Perseroan juga menghadapi persaingan dari sejumlah lembaga lain, seperti perusahaan fintech dan perusahaan
pembiayaan lainnya yang menawarkan produk dan jasa yang mirip dengan produk perbankan. Namun demikian,
Perseroan sudah mempersiapkan diri, baik dari sisi teknologi, sumber daya manusia dan dukungan permodalan
yang kuat.
226
Page 252
Menyesuaikan dengan kondisi pasar, arah kebijakan Bank untuk periode 2026 – 2028 menjaga dan memperkuat
Tata Kelola Perusahaan yang baik, Penerapan Manajemen Risiko dan Pengendalian Internal yang memadai
di seluruh aspek operasional dan bisnis Bank, Meningkatkan permodalan guna menyerap risiko dan mendukung
pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan, Meningkatkan pengembangan bisnis melalui inovasi produk dan
layanan digital sebagai inovasi terkini serta mengoptimalkan peranan Kantor Pusat dan Cabang
dalam mendorong pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan, Meningkatkan operasional yang efektif dan efisien
dengan didukung kapasitas sistem dan infrastruktur, Menerapkan sumber daya manusia (SDM) dan
Organisasi yang Efektif.
Sampai 31 Desember 2025 Bank telah mendapatkan 9 (sembilan) penghargaan yaitu antara lain :
1. The Best Indonesia Enterprises Risk Management Award - VII – 2025 kategori Bank Public Company Asset
diatas Rp 25T dari Majalah Economic Review tanggal 16 Januari 2025;
2. The Best Indonesia GCG Award IX 2025, Gold Award (B) Excellent dalam kategori Bank Public Company
dari Majalah Economic Review tanggal 14 Februari 2025;
3. Best Digital Awards 2025 dalam kategori Conventional Bank dari JAKTV tanggal 18 Februari 2025;
4. The 2nd Best Deposits Account Conventional 2025 dalam kategori KBMI 1 (Modal Inti hingga Rp6 Triliun) -
Aset Rp25 Triliun ke Atas dari Infobank tanggal 20 Maret 2025;
5. The 2nd Best Saving Account Conventional 2025 dalam kategori KBMI 1 (Modal Inti hingga Rp6 Triliun) -
Aset Rp25 Triliun ke Atas dari Infobank tanggal 20 Maret 2025;
6. Top Bank 2025 in KBMI 1 Category dari The Iconomics tanggal 27 Mei 2025;
7. The Most Innovative Future Finance Awards 2025 for Strengthening the Implementation of Business
Sustainability and Strengthening Business Development and Expansion sector Conventional Bank – Private
dari GoodMoney.id tanggal 19 Juni 2025;
8. Pioneers of the Indonesia Renewable Energy Certificate dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange
(ICDX) dan Indonesia Clearing House (ICH) tanggal 9 Juli 2025; dan
9. Indonesia IT & Digital Award VII-2025 dari Economic Review tanggal 15 Agustus 2025.
Potensi pangsa pasar yang besar pada industri perbankan di Indonesia ini menjadikan tingkat persaingan akan
ketat dan kompetitif. Oleh karena itu Perseroan sebagai salah satu Bank Umum Nasional harus mampu bersaing
secara sehat dengan bank-bank lain melalui strategi yang tepat yang dituangkan dalam rencana bisnis tahunan,
antara lain secara terus menerus melakukan program peningkatan pelayanan kepada nasabah melalui
peningkatan kualitas sistem, sumber daya manusia serta pengembangan produk-produk baru yang inovatif
sesuai kebutuhan nasabah, termasuk berbagai produk layanan yang beragam dan menarik dengan dukungan
Teknologi Informasi yang tepat dan akurat.
10. PROSPEK USAHA PERSEROAN
Kondisi Makroekonomi dan Kebijakan Moneter
Pertumbuhan Ekonomi
Pada tahun 2025, perekonomian Indonesia mencatat pertumbuhan produk domestik bruto (“PDB”) riil sebesar
5,11%, meningkat dibandingkan tahun 2024 sebesar 5,03%. Pada triwulan IV-2025, pertumbuhan ekonomi
tercatat sebesar 5,39% secara tahunan dan 0,86% secara triwulanan. Secara nominal, PDB Indonesia pada
tahun 2025 tercatat sebesar Rp23.821,1 triliun.
Sumber Pertumbuhan
Dari sisi pengeluaran, pertumbuhan ekonomi tahun 2025 didukung oleh konsumsi rumah tangga yang tumbuh
sebesar 4,98% dan pembentukan modal tetap bruto (“PMTB”) yang tumbuh sebesar 5,09%. Ekspor mencatat
227
Page 253
pertumbuhan sebesar 7,03%. Pada triwulan IV-2025, PMTB merupakan komponen pengeluaran dengan
pertumbuhan tertinggi, yaitu sebesar 6,12% secara tahunan.
Perkembangan Lapangan Usaha
Dari sisi lapangan usaha, jasa lainnya mencatat pertumbuhan tertinggi pada tahun 2025, yaitu sebesar 9,93%.
Industri pengolahan dan perdagangan besar dan eceran; reparasi mobil dan sepeda motor masing-masing
tumbuh sebesar 5,30% dan 5,49%, sedangkan pertambangan dan penggalian mengalami kontraksi sebesar
0,66%. Pada triwulan IV-2025, transportasi dan pergudangan mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 8,98%
secara tahunan.
Inflasi
Inflasi Indeks Harga Konsumen pada Desember 2025 tercatat sebesar 2,92% secara tahunan dan 0,64% secara
bulanan, dengan inflasi inti sebesar 2,38% secara tahunan. Sepanjang tahun 2025, inflasi tetap berada dalam
kisaran sasaran inflasi. Inflasi kelompok volatile food tercatat sebesar 6,21% secara tahunan, sedangkan inflasi
harga yang diatur pemerintah sebesar 1,93% secara tahunan.
Ketahanan Eksternal dan Nilai Tukar
Cadangan devisa Indonesia pada akhir Desember 2025 mencapai USD156,5 miliar, setara dengan 6,3 bulan
impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah. Pada tanggal 31 Desember 2025, nilai tukar Rupiah
tercatat sekitar Rp16.675 per USD, atau melemah 3,48% dibandingkan posisi akhir tahun 2024.
Kebijakan Moneter dan Kondisi Pasar Keuangan
Suku Bunga Kebijakan
Pada Desember 2025, BI 7-Day Reverse Repo Rate berada pada level 4,75%, dengan suku bunga Deposit
Facility sebesar 3,75% dan Lending Facility sebesar 5,50%.
Transmisi Kebijakan Moneter
Sepanjang tahun 2025, BI-Rate turun secara kumulatif sebesar 125 basis poin. Penurunan tersebut diikuti oleh
penurunan suku bunga pasar uang dan imbal hasil instrumen keuangan. Rata-rata suku bunga deposito 1 bulan
turun dari 4,81% pada awal 2025 menjadi 4,14% pada November 2025, sedangkan rata-rata suku bunga kredit
turun dari 9,20% menjadi 8,96% pada periode yang sama.
Implikasi terhadap Perseroan
Sebagai bank, Perseroan dipengaruhi oleh perkembangan kondisi makroekonomi dan kebijakan moneter,
terutama dalam kegiatan penghimpunan dana pihak ketiga, penyaluran kredit, pengelolaan likuiditas, serta
pengelolaan risiko pasar dan risiko kredit. Perseroan senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian dan
manajemen risiko yang memadai dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Kondisi Industri Perbankan Nasional
Kinerja industri perbankan nasional menunjukkan penguatan sampai dengan akhir tahun 2025. Penyaluran kredit
pada Desember 2025 tercatat tumbuh sekitar 9,6% secara tahunan menjadi sekitar Rp8.585 triliun–Rp8.586
triliun. Pertumbuhan kredit tersebut terutama didorong oleh peningkatan kredit investasi yang tumbuh sebesar
20,81% secara tahunan, sementara kredit konsumsi dan kredit modal kerja masing-masing tumbuh sebesar
6,58% dan 4,52% secara tahunan.
228
Page 254
Dari sisi kualitas aset, indikator risiko kredit menunjukkan perbaikan pada akhir tahun 2025. Rasio kredit
bermasalah (gross NPL) tercatat sebesar 2,05% dan net NPL sebesar 0,79%, sedangkan Loan at Risk (“LaR”)
menurun menjadi 8,77%. Perkembangan tersebut mencerminkan perbaikan kualitas aset dibandingkan posisi
pertengahan tahun 2025.
Dari sisi pendanaan, pertumbuhan dana pihak ketiga (“DPK”) menguat menjadi 13,83% secara tahunan pada
Desember 2025, dengan total DPK mencapai sekitar Rp10.059 triliun. Peningkatan tersebut terutama didukung
oleh pertumbuhan giro yang mencapai 19,13% secara tahunan. Kondisi likuiditas industri perbankan juga tetap
memadai, sebagaimana tercermin dari rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) sebesar 126,15%
dan alat likuid terhadap DPK (AL/DPK) sebesar 28,57%, sementara loan to deposit ratio (“LDR”) berada pada
kisaran 85,35%. Selain itu, permodalan industri perbankan tetap kuat, dengan rasio capital adequacy ratio
(“CAR”) pada akhir Desember 2025 berada pada kisaran 25,87%–25,89%.
Di tengah penurunan suku bunga kebijakan selama tahun 2025, kondisi operasional industri perbankan
dipengaruhi oleh penurunan suku bunga dana yang berlangsung lebih cepat dibandingkan penyesuaian suku
bunga kredit. Hal tersebut mencerminkan bahwa transmisi penurunan suku bunga pada industri perbankan
berjalan secara bertahap, sejalan dengan struktur pendanaan, karakteristik aset dan liabilitas, serta dinamika
persaingan antar bank.
Strategi Pengembangan Bisnis ke Depan
Strategi pengembangan bisnis disusun dan mengacu pada arah kebijakan Perseroan serta sejalan dengan
penetapan tema Rencana Bisnis Perseroan 2025-2027 untuk “Sustainable Growth Through Digitalization and
Strong Governance”, maka Perseroan menetapkan langkah-langkah strategis sebagai berikut :
1. Strategi Pendanaan dan Pengembangan Layanan
Strategi bidang pendanaan diprioritaskan pada upaya menjaga dan meningkatkan loyalitas nasabah serta
menambah nasabah baru dengan target pertumbuhan yang berbasis struktur pendanaan yang sehat dan
optimal. Beberapa strategi bisnis yang akan dilakukan adalah sebagai berikut:
i. Target peningkatan pendanaan menjadi hanya kisaran 8-11% (yoy) dengan prioritas pada pengendalian
cost of fund;
ii. Membuat beberapa program seperti akuisisi nasabah baru melalui program cashback atau bunga yang
menarik;
iii. Menjalin kerjasama dan meningkatkan penjualan Obligasi Ritel, Bancassurance dan reksadana guna
meningkatkan pendapatan melalui fee-based income;
iv. Melakukan pengembangan secara berkelanjutan dalam revamping terhadap Internet Banking, Mobile
Banking, Internet Banking Business, Mobile Banking Corporate yang dilengkapi dengan fitur dan produk
digital unggul serta bersaing untuk memenuhi kebutuhan transaksi keuangan;
v. Melanjutkan peningkatan kualitas layanan guna memenuhi kebutuhan nasabah dengan melakukan
pengembangan Digital Operations, yaitu melakukan aktivitas transaksi non tunai dengan menggunakan
teknologi Video Banking sehingga interaksi transaksi dapat dilakukan secara virtual namun tetap
mengedepankan prinsip kehati-hatian serta keamanan bertransaksi;
vi. Melakukan promosi melalui media sosial dan/atau kegiatan lain untuk lebih memperkenalkan produk dan
layanan Bank Victoria kepada masyarakat;
vii. Melanjutkan peningkatan layanan transaksi perbankan untuk mendukung kebutuhan transaksi stakeholder
dalam rangka penetrasi peluang bisnis yang lebih luas;
viii. Dalam rangka mendukung penerapan keuangan berkelanjutan, Bank akan terus melakukan pendekatan
dalam program Corporate Social Responsibility (CSR) pada bidang kesehatan, pendidikan dan
kemasyarakatan;
229
Page 255
ix. Meningkatkan kerjasama sinergi dengan grup usaha dalam pengembangan bisnis berkelanjutan seperti
Layanan Syariah Bank.
2. Strategi Perkreditan
Strategi bidang perkreditan diprioritaskan pada upaya menjaga dan meningkatkan kualitas kredit dengan
target pertumbuhan yang sehat dan berkesinambungan dengan tetap mengacu pada prinsip kehati–hatian
(prudential financing). Beberapa strategi bisnis yang akan dilakukan pada sektor usaha kredit sebagai berikut:
i. Memproyeksikan pertumbuhan total kredit secara selektif dan konservatif pada kisaran 7%;
ii. Meningkatkan penyaluran kredit dengan model bisnis Channeling melalui kerjasama Fintech, BPR,
Multifinance dan Koperasi guna meningkatkan portofolio kredit, potensi fee based income dan penetrasi bisnis
yang lebih luas;
iii. Memperkenalkan ekosistem digital lending untuk memberikan informasi dan proses percepatan kredit Bank
kepada debitur;
iv. Menjaga dan meningkatkan kualitas kredit melalui monitoring debitur, pelaksanaan early warning serta
pengembangan Sumber Daya Manusia dan Sistem;
v. Mempercepat penyelesaian kredit yang dihapusbuku dan penjualan agunan yang diambilalih termasuk di
antaranya melalui penjualan jaminan dan AYDA di situs jaringan (website); dan
vi. Mengoptimalkan program pelatihan yang berkesinambungan untuk meningkatkan kapasitas keahlian tenaga
penjualan.
Ketergantungan terhadap pelanggan dan kontrak pemerintah
Perseroan tidak mempunyai ketergantungan terhadap satu dan/atau sekelompok pelanggan tertentu.
Strategi Pengembangan Usaha Perseroan
Perseroan memiliki strategi pengembangan usaha sebagai berikut:
1) Strategi Pendanaan dan Pengembangan
Strategi bidang pendanaan diprioritaskan pada upaya menjaga dan meningkatkan loyalitas nasabah serta
menambah nasabah baru dengan target pertumbuhan yang berbasis struktur pendanaan yang sehat dan
optimal. Beberapa strategi bisnis yang akan dilakukan adalah sebagai berikut:
Beberapa strategi bisnis dan pendekatan teknologi akan dilakukan Perseroan sebagai berikut:
a. Revamp Internet Banking Bisnis & Cash Management;
b. Digital Onboarding via Microsite Bank untuk dapat dikoneksikan oleh pihak ketiga melalui front end lain yang
menjadi channel Digital Onboarding yang bekerjasama dengan Bank;
c. Digital Operations;
d. Tema digitalisasi yang cepat menghadapi perubahan dan memberikan layanan/produk yang aman, cepat,
mudah diraih dan nyaman;
e. Akan diperkenalkan Aplikasi Bank Persepsi via Victoria Mobile dan via Internet Banking Bisnis untuk
pembayaran Pajak, Non Pajak dan Bea Cukai, Cash Management, dan Transactional Banking guna
memberikan daya tarik pada nasabah-nasabah korporasi untuk berbisnis dengan Bank;
f. Digital Form pada Victoria Mobile;
g. Penggunaan standar BI SNAP – Open API Platform;
h. Pembayaran QRIS MPM, QRIS CPM, QRIS Third Party, QRIS Cross Border dan QRIS Tuntas;
i. Cardless Withdrawal (Tarik Tunai Tanpa Kartu) via Gerai Alfamart;
j. Website Marketing, Engine Point, Digital Deposito via Third Party, Cashback & Engine discount;
230
Page 256
k. BI Fast via Victoria Mobile dan via Internet Banking Bisnis; dan
l. Remittance Digital via Victoria Mobile dan via Internet Banking Bisnis.
2) Strategi Perkreditan
Strategi bidang perkreditan diprioritaskan pada upaya menjaga dan meningkatkan kualitas kredit dengan
target pertumbuhan yang sehat dan berkesinambungan dengan tetap mengacu pada prinsip kehati–hatian
(prudential financing). Beberapa strategi bisnis yang akan dilakukan pada sektor usaha kredit sebagai berikut:
a. Memproyeksikan pertumbuhan total kredit secara selektif dan konservatif pada kisaran 7%;
b. Meningkatkan penyaluran kredit dengan model bisnis Channeling melalui kerjasama Fintech, BPR,
Multifinance dan Koperasi guna meningkatkan portofolio kredit, potensi fee based income dan penetrasi
bisnis yang lebih luas;
c. Memperkenalkan ekosistem digital lending untuk memberikan informasi dan proses percepatan kredit Bank
kepada debitur;
d. Menjaga dan meningkatkan kualitas kredit melalui monitoring debitur, pelaksanaan early warning serta
pengembangan Sumber Daya Manusia dan Sistem;
e. Mempercepat penyelesaian kredit yang dihapusbuku dan penjualan agunan yang diambilalih termasuk di
antaranya melalui penjualan jaminan dan AYDA di situs jaringan (website); dan
f. Mengoptimalkan program pelatihan yang berkesinambungan untuk meningkatkan kapasitas keahlian tenaga
penjualan.
3) Strategi bidang Operasional dan Teknologi Sistem Informasi
Melanjutkan pengembangan dalam rangka mendukung aspek peningkatan layanan, operasional bisnis serta
keamanan dan kepatuhan terhadap regulasi yang akan diterapkan oleh Bank kedepan dan sejalan dengan arah
kebijakan yakni menyediakan layanan dan produk serta operasional perbankan yang SQEW (Safe, Quick, Easy,
dan Warm) yang berbasis kepada orientasi Bisnis yang Berkelanjutan.
Pada tahun 2024, Perseroan secara khusus telah mengembangkan teknologi sistem informasi dan infrastruktur
pendukung kegiatan usaha Bank Victoria yang meliputi:
i. Pengembangan Revamp Internat Banking & Mobile Banking termasuk digital onboarding untuk memberikan
pelayanan nasabah yang lebih baik;
ii. Implementasi aplikasi pelaporan Liquidity Coverage Ratio & Net Stable Funding Ratio;
iii. Implementasi aplikasi pelaporan ATMR Risiko Pasar;
iv. Implementasi aplikasi Single Sign On dan Priviledge Access Management untuk meningkatkan keamanan
akses;
v. Penggantian email system lama dengan Mail Exchange;
vi. Implementasi aplikasi Data Loss Prevention untuk meningkatkan keamanan perlindungan data;
vii. Penggantian Call Center system; dan
viii.Migrasi Disaster Recovery Center untuk surrounding system dari Gedung Fatmawati ke Gedung Bitera.
Perseroan juga secara konsisten telah menerapkan pengendalian dalam sistem manajemen keamanan
informasi, yang dibuktikan dengan pencapaian Sertifikasi ISO 27001 terkait Information Security. Selain itu, pada
tahun 2024, Bank juga sedang berfokus pada pengembangan teknologi sistem informasi dan peningkatan
infrastruktur yang mendukung kegiatan operasional, yaitu:
i. Revamp Internet Banking Bisnis;
ii. Digital operation, yaitu layanan transaksi non-tunai nasabah melalui video call;
iii. Peer to peer lending, yaitu kerja sama dengan digital lending ecosystems;
iv. Loan channelling melalui financial technology, bank perkreditan rakyat, multifinance, dan koperasi;
231
Page 257
v. Melakukan pengembangan Digital Onboarding via Microsite;
vi. Penggantian Treasury System; dan
vii. Peningkatan dan pengkinian terhadap infrastruktur teknologi.
Adapun poin-poin yang akan diterapkan oleh Bank kedepan sebagai berikut.
i. Jalur efektifitas proses operasional dari hulu ke hilir dievaluasi dan diperbaiki;
ii. Kualitas administrasi dan percepatan proses dapat diwujudkan baik dari sisi perkreditan, operational, dan
teknologi informasi;
iii. Transaksi yang semakin kompleks dan meningkat jumlahnya dapat di kirim secara tepat waktu, zero defect,
dan memberikan kepuasan kepada nasabah;
iv. Data corebanking dapat diolah dan didistribusikan kepada berbagai unit kerja yang membutuhkan dalam
bentuk laporan yang tepat dan akurat sehingga proses pengambilan keputusan bisnis lebih efektif;
v. Dapat mengikuti perkembangan arah bisnis yang lebih fokus ke retail banking sehingga dapat sejajar dengan
bank pesaing;
vi. Peningkatan layanan dan produk perbankan dengan bentuk digital banking; dan
vii. Peningkatan keamanan dilakukan dengan monitoring tools atas transaksi perbankan dengan aplikasi yang
berbasis SIEM.
4) Strategi Pengembangan SDM
Pada tahun 2025, Perseroan secara khusus telah mengembangkan teknologi sistem informasi dan infrastruktur
pendukung kegiatan usaha Perseroan yang meliputi:
i. Penggantian Treasury System untuk menyesuaikan dengan kebutuhan bisnis yang terus berkembang;
ii. Pengadaan infrastruktur server untuk mendukung layanan digital;
iii. Penggantian e-KYC pada digital onboarding untuk mencegah fraud deepfake;
iv. Integrasi specimen tanda tangan nasabah onboarding pada channel digital;
v. Implementasi e-Form untuk mempercepat pembukaan CIF dan rekening di cabang;
vi. Penggantian Operating System berbasis Enterprise untuk mendukung layanan digital;
vii. Implementasi pelaporan MIS yang terintegrasi; dan
viii.Peningkatan Fraud Detection System untuk akun, transaksi dan jaringan.
Perseroan juga secara konsisten telah menerapkan pengendalian dalam sistem manajemen keamanan
informasi, yang dibuktikan dengan pencapaian Sertifikasi ISO 27001 terkait Information Security.
Selain itu, pada tahun 2025, Perseroan juga sedang berfokus pada pengembangan teknologi sistem informasi
dan peningkatan infrastruktur yang mendukung kegiatan operasional, yaitu:
i. Revamp internet banking bisnis untuk meningkatkan fitur dan pengalaman pengguna;
ii. Digital operation, yaitu layanan transaksi non-tunai nasabah melalui video call guna meningkatkan
kenyamanan dan efisiensi layanan;
iii. Peer to peer lending, yaitu kerja sama dengan digital lending ecosystems untuk memperluas akses
pembiayaan;
iv. Loan channelling melalui financial technology, bank perkreditan rakyat, multifinance, dan koperasi sebagai
bagian dari strategi ekspansi kredit;
v. Pengembangan digital onboarding via microsite agar dapat terkoneksi dengan berbagai channel digital
onboarding yang bekerja sama dengan Perseroan;
vi. Penggantian treasury system guna meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pengelolaan transaksi
treasury; dan
vii. Peningkatan dan pengkinian terhadap infrastruktur teknologi untuk memastikan keandalan sistem serta
mendukung transformasi digital Perseroan.
232
Page 258
Adapun poin-poin yang akan diterapkan oleh Perseroan kedepan sebagai berikut.
i. Jalur efektifitas proses operasional dari hulu ke hilir dievaluasi dan diperbaiki;
ii. Kualitas administrasi dan percepatan proses dapat diwujudkan baik dari sisi perkreditan, operational, dan
teknologi informasi;
iii. Transaksi yang semakin kompleks dan meningkat jumlahnya dapat di kirim secara tepat waktu, zero defect,
dan memberikan kepuasan kepada nasabah;
iv. Data corebanking dapat diolah dan didistribusikan kepada berbagai unit kerja yang membutuhkan dalam
bentuk laporan yang tepat dan akurat sehingga proses pengambilan keputusan bisnis lebih efektif;
v. Dapat mengikuti perkembangan arah bisnis yang lebih fokus ke retail banking sehingga dapat sejajar dengan
bank pesaing;
vi. Peningkatan layanan dan produk perbankan dengan bentuk digital banking; dan
vii. Peningkatan keamanan dilakukan dengan monitoring tools atas transaksi perbankan dengan aplikasi yang
berbasis SIEM.
5) Strategi Pengembangan SDM
Strategi pengembangan SDM berfokus pada pemberdayaan SDM dalam rangka menunjang keberhasilan
Perseroan dengan menjaga tingkat kualitas sumber daya manusia secara berkelanjutan. Dalam rangka
mewujudkan Visi dan Misi Perseroan ke depan tentu memerlukan dukungan sumber daya manusia yang
produktif dan secara umum sesuai dengan strategi pengembangan sumber daya manusia ke depan yaitu
menyiapkan performance oriented dan personel yang memiliki kompetensi sebagai kunci penggerak
pertumbuhan bisnis Perseroan. Strategi pengembangan SDM diantaranya akan dilaksanakan melalui penguatan
struktur organisasi dan kebijakan serta proses rekrutmen dan proses pelatihan karyawan.
Selain itu, beberapa strategi yang akan diterapkan adalah sebagai berikut:
a. Membentuk Performance Management
Menerapkan Performance Management Process di seluruh organisasi yang didukung oleh Key Performance
Indicator (KPI) yang jelas dan transparan serta mekanisme penghargaan yang kuat.;
b. Mengoptimalkan Dukungan SDM Berbasis Digital
Menempatkan karyawan yang kompeten dan produktif khususnya yang mempunyai latar belakang Teknologi
Informasi sehingga mampu beradaptasi dengan proses transformasi digital;
c. Mengembangkan Kompetensi Karyawan
Membentuk sumber daya manusia yang handal didukung oleh program pelatihan sesuai dengan ketentuan
pemenuhan kompentensi kerja karyawan termasuk mengembangkan Officer Development Program sebagai
program untuk mempersiapkan karyawan menempati posisi manajerial..
Road map ke depan untuk strategi pengembangan sumber daya manusia dapat disampaikan dalam diagram
dibawah ini:
Kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan modal kerja yang menimbulkan risiko khusus
Dalam menjalankan kegiatan usaha Perseroan senantiasa dilakukan sesuai dengan arah kebijakan Bank yaitu
sebagai berikut:
233
Page 259
1. Senantiasa menjaga dan memperkuat penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance secara
konsisten yang selaras dengan prinsip-prinsip manajemen risiko dan kepatuhan terhadap regulasi
(compliance);
2. Menjaga dan memelihara permodalan di level yang kuat dan memadai sebagai landasan pengembangan dan
pertumbuhan skala bisnis Bank yang prudent dan berkelanjutan;
3. Melanjutkan optimalisasi melalui evaluasi kinerja jaringan kantor cabang guna meningkatkan efisiensi dan
produktivitas dalam rangka mencapai pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan;
4. Melanjutkan dan meningkatkan inovasi produk dan layanan terbaik yang fokus kepada Nasabah
(customer-centric);
5. Melanjutkan pengembangan sistem teknologi informasi untuk mendukung efisiensi, inovasi dan
pengembangan produk serta peningkatan layanan;
6. Mengembangkan kualitas dan meningkatkan produktivitas Sumber Daya Manusia dan pelayanan nasabah
untuk menghadapi tantangan bisnis;
7. Meningkatkan nilai perusahaan bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan.
TIDAK TERDAPAT KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN DALAM PRODUKSI, PENJUALAN, PERSEDIAAN,
BEBAN, DAN HARGA PENJUALAN SEJAK TAHUN BUKU TERAKHIR YANG MEMPENGARUHI KEGIATAN
USAHA DAN PROSPEK KEUANGAN PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT KECENDERUNGAN, KETIDAKPASTIAN, PERMINTAAN, KOMITMEN, ATAU PERISTIWA
YANG DAPAT DIKETAHUI YANG DAPAT MEMPENGARUHI SECARA SIGNIFIKAN PENJUALAN BERSIH ATAU
PENDAPATAN USAHA, PENDAPATAN DARI OPERASI BERJALAN, PROFITABILITAS, LIKUIDITAS ATAU
SUMBER MODAL, ATAU PERISTIWA YANG AKAN MENYEBABKAN INFORMASI KEUANGAN YANG
DILAPORKAN TIDAK DAPAT DIJADIKAN INDIKASI ATAS HASIL OPERASI ATAU KONDISI KEUANGAN
MASA DATANG.
234
Page 260
IX. PERPAJAKAN
PERPAJAKAN UNTUK PEMEGANG OBLIGASI
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan atas
Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga
obligasi dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:
i. atas bunga dari obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: 10% (sepuluh persen) bagi
Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran
pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap dari jumlah bruto bunga sesuai dengan
masa kepemilikan obligasi;
atas diskonto dari obligasi dengan kupon sebesar: 10% (sepuluh persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan
bentuk usaha tetap atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib
Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
obligasi, tidak termasuk bunga berjalan;
ii. atas diskonto dari obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities sebesar 15%
bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan 20% atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku bagi Wajib Pajak luar negeri, selain bentuk usaha tetap. Jumlah
yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.
iii. atas diskonto dari obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) sebesar: 10% (sepuluh persen) bagi Wajib Pajak
dalam negeri dan bentuk usaha tetap atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak
berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di
atas harga perolehan obligasi;
iv. atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana dan Wajib
Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak
investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK
sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak:
i. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah
mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h
Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
ii. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN OLEH PERSEROAN
Perseroan telah memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan
peraturan perpajakan yang berlaku. Perseroan telah menyampaikan SPT tahun pajak 2021 pada tanggal
26 April 2022, SPT tahun pajak 2022 pada tanggal 28 April 2023 dan SPT tahun pajak 2023 pada tanggal
30 April 2024.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI
PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA
LAIN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
235
Page 261
X. PENJAMIN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi Berkelanjutan V Bank Victoria Tahap I Tahun 2026 No. 17 tanggal 13 Maret 2026 sebagaimana telah diubah
Addendum I Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan V Bank Victoria Tahap I Tahun 2026 No. 14 tanggal
11 Mei 2026 terakhir diubah dengan Addendum II Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan V
Bank Victoria Tahap I Tahun 2026 No. 45 tanggal 18 Juni 2026, yang dibuat di hadapan Notaris Rini Yulianti S.H,
Notaris di Jakarta, bahwa Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui
untuk menawarkan kepada Masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment) Obligasi Berkelanjutan V
Bank Victoria Tahap I Tahun 2026 dengan jumlah sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah)
dan dengan kesanggupan terakhir (best effort) sebanyak-banyaknya sebesar 400.000.000.000,- (empat ratus
miliar Rupiah
Seperti yang diungkapkan di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi pihak yang bertindak sebagai
Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum ini adalah PT Victoria Sekuritas Indonesia.
Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ini tidak terdapat perjanjian lain yang dibuat antara Perseroan dan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ini.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Emisi Obligasi Berkelanjutan V Bank Victoria Tahap I
Tahun 2026 adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan Jumlah Penjaminan Persentase
No. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
(dalam Rp) (dalam Rp) (%)
PT Victoria Sekuritas Indonesia
1. 400.000.000.000 400.000.000.000 100,00
(Terafiliasi)
TOTAL 400.000.000.000 400.000.000.000 100,00
Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.
PT Victoria Sekuritas Indonesia selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi merupakan pihak yang terafiliasi dengan
Perseroan.
Berdasarkan UUP2SK yang dimaksud dengan Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
yaitu hubungan seseorang dengan: (i) suami atau istri, (ii) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
anak, (iii) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu, (iv) saudara dari suami atau istri
beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan atau (v) suami atau istri dari saudara orang yang
bersangkutan;
b. Hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
yaitu: (i) orang tua dan anak, (ii) kakek dan nenek serta cucu atau (iii) saudara dari orang yang bersangkutan;
c. Hubungan antara pihak dengan karyawan, Direktur atau Komisaris dari pihak tersebut;
d. Hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus,
dewan komisaris atau pengawas yang sama;
e. Hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun,
mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. Hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung, dengan
cara apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan, oleh pihak yang sama; atau
236
Page 262
g. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama, yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak
langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
tersebut.
Pendekatan atau Metode Penentuan Harga Obligasi
Tingkat bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu:
1. Kondisi pasar Obligasi yang berkembang saat pelaksanaan bookbuilding;
2. Hasil penawaran awal (bookbuilding);
3. Benchmark kepada obligasi pemerintah (sesuai jatuh tempo obligasi);
4. Risk premium (sesuai dengan rating dari Obligasi).
Penjamin Pelaksana Emisi Efek senantiasa memenuhi POJK No. 52/POJK.04/2020 tentang Pemeliharaan dan
Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan.
237
Page 263
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam penawaran umum ini adalah sebagai berikut:
Wali Amanat PT Bank Mega Tbk
Menara Bank Mega Lantai 16
Jl. Kapten P. Tendean No.12-14 A
Jakarta 12790
Tel : (021) 7917 5000
Fax : (021) 7918 7100
STTD Nomor : 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000
Keanggotaan Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI) sesuai Surat Keterangan
AWAI Nomor No. AWAI/06/12/2008 tertanggal 17 Desember 2008.
Perseroan menunjuk Wali Amanat Indonesia berdasarkan Surat Penunjukan
No. 048/DIR-EKS/02/26 tanggal 27 Februari 2026.
Pedoman Kerja: Standar operasi prosedur (SOP) Wali Amanat PT Bank Mega Tbk mengikuti
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan, UUPM, dan peraturan
yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat.
Tugas Pokok: Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan
dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan hak dan kewajiban
Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Obligasi, dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.19/POJK.04/2020,
Wali Amanat menyatakan tidak:
a. mempunyai hubungan Afiliasi dengan Emiten kecuali hubungan Afiliasi tersebut
terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;
b. mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Emiten dalam
jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Obligasi yang
diwaliamanati;
c. menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Emiten
kepada Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat selaku
kreditur dalam hal Emiten mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak
mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang Obligasi; dan/atau
d. merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan
Obligasi, dan/atau kewajiban Emiten.
Perseroan tidak memiliki hubungan kredit dengan Wali Amanat, PT Bank Mega Tbk
selaku Wali Amanat menyatakan bahwa selama menjadi Wali Amanat tidak
mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan
238
Page 264
Kantor Akuntan Publik Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja
(firma anggota Ernst & Young Global Limited)
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 2, Lantai 7
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190, Indonesia
Tel : +62 21 5289 5000
Fax : +62 21 5289 4100
STTD Nomor: STTD.AP-020/PM.223/2019 tanggal 15 Maret 2019
Keanggotaan Asosiasi No. Reg. IAPI 1634
Perseroan menunjuk Kantor Akuntan Publik berdasarkan surat dari Kantor Akuntan
Publik No. 0046/PSS/03/2026 tanggal 12 Maret 2026.
Akuntan Publik Yovita
Register No. Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0242
No.STTD STTD.AP-020/PM.223/2019 tanggal 15 Maret 2019
Pedoman Kerja Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)
Tugas Pokok Melakukan audit berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan
Publik Indonesia. Standar tersebut mengharuskan Akuntan Publik merencanakan
dan melaksanakan audit agar memperoleh keyakinan yang bahwa laporan
keuangan bebas dari salah saji yang material. Suatu audit meliputi pemeriksaan
atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan
pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip
akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh Manajemen,
serta penilaian terhadap laporan keuangan secara keseluruhan. Akuntan publik
bertanggung jawab atas yang diberikan terhadap laporan keuangan yang diaudit.
Tugas Akuntan Publik meliputi pemeriksaan atas dasar pengujian, bukti-bukti yang
mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan
Konsultan Hukum Makes & Partners Law Firm
Menara Batavia Lt. 7
Jl. KH. Mansyur Kav. 126
Karet Tengsin, Jakarta Pusat 10220
Nama Konsultan Hukum Yang Ditunjuk:
- Iwan Setiawan
No. STTD : STTD.KH-145/PJ-1/PM.2/2023 tanggal 5 Mei 2023
Perseroan menunjuk Konsultan Hukum Makes & Partners Law Firm berdasarkan
Surat Penunjukan No. 021/DIR-EKS/02/26 tanggal 11 Februari 2026 perihal
Surat Penunjukan sebagai Konsultan Hukum untuk melaksanakan pekerjaan Jasa
Konsultan Hukum.
239
Page 265
Keanggotaan Asosiasi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM” atau yang saat ini dikenal
Himpunan Konsultan sebagai Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (HKHSK))
Hukum Pasar Modal
No. Keanggotaan Asosiasi : 200924
Pedoman Kerja Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal, lampiran Keputusan
HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021.
Tugas Pokok Tugas Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah memberi
Pendapat Hukum secara independen dan obyektif dengan mengedepankan prinsip
keterbukaan dan materialitas mengenai kondisi atau keadaan Perseroan dan hal-
hal penting dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini dilihat dari segi hukum
berdasarkan hasil dari uji tuntas dari segi hukum (“Uji Tuntas”) yang telah
dilaksanakannya terhadap informasi atau fakta material mengenai Perseroan yang
berlaku saat dilakukannya Uji Tuntas dan hal-hal lain sehubungan dengan
Penawaran Umum Obligasi yang didasarkan atas dokumen dan informasi yang
disampaikan Perseroan dan instansi yang berwenang untuk memberi
suatu keterangan tertentu tentang Perseroan sesuai dengan Standar Profesi
Konsultan Hukum Pasar Modal yang ditetapkan oleh Himpunan Konsultan Hukum
Pasar Modal.
Notaris Rini Yulianti, S.H.
Komplek Bina Marga II
Jl. Swakarsa V No. 57B
Pondok Kelapa, Duren Sawit
Jakarta Timur 13450
Nomor STTD : STTD.N-40/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 06 Februari 2023
Perseroan menunjuk Notaris Rini Yulianti, S.H. berdasarkan Surat Penunjukan
No. 020/DIR-EKS/02/26 tanggal 11 Februari 2026.
Keanggotaan Tanda No. Keanggotaan : 004651650703
Anggota Ikatan Notaris
Indonesia (INI)
Pedoman Kerja Peraturan perundang-undangan yang berlaku, Undang-Undang tentang jabatan
Notaris No. 30 tahun 2004 dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Tugas pokok: Lingkup kerja seorang Notaris dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini adalah
membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Obligasi antara lain Perjanjian
Perwaliamanatan, Pengakuan Utang dan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
serta akta-akta pengubahannya.
Perusahaan Pemeringkat PT Pemeringkat Efek Indonesia
Efek
Equity Tower Lt. 30 Unit A, E, F dan G
SCBD Lot 9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
Senayan, Kebayoran Baru
240
Page 266
Izin Kegiatan Usaha : KEP-39/PM-PI/1994 tanggal 13 Agustus 1994 tentang
Pemberian Izin Usaha di bidang Penasehat Investasi kepada PT Pemeringkat Efek
Indonesia (Pefindo).
Perseroan menunjuk PT Pemeringkat Efek Indonesia berdasarkan
Surat Penunjukan No. 027/DIR-EKS/02/26 tanggal 18 Februari 2026.
Pedoman Kerja POJK No. 24/POJK.04/2021 tentang Pedoman Kegiatan Perusahaan
Pemeringkat Efek.
Tugas pokok: Melakukan analisa dan memberikan keputusan nilai pemeringkatan terhadap
produk Obligasi yang diterbitkan.
Seluruh Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
241
Page 267
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Bank Victoria Tahap I Tahun 2026 telah
ditandatangani Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Bank Victoria Tahap I Tahun 2026 No. 16
tanggal 13 Maret 2026 sebagaimana telah diubah dengan Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan V Bank Victoria Tahap I Tahun 2026 No. 13 tanggal 11 Mei 2026, yang dibuat di hadapan Notaris
Rini Yulianti S.H, Notaris di Jakarta, antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk (“Bank Mega”) selaku Wali Amanat.
Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan
dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V
Bank Victoria Tahap I Tahun 2026 adalah Bank Mega yang telah terdaftar di OJK dengan No. 20/STTD-WA/PM/2000
tanggal 2 Agustus 2000 sesuai dengan UUPM serta peraturan-peraturan pelaksananya.
Berdasarkan:
- Surat Pernyataan No. 0916/CAMS-WA/26 tanggal 15 April 2026, Bank Mega selaku Wali Amanat menyatakan
selama menjadi Wali Amanat tidak akan:
(i) Mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi
ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat;
(ii) Menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Bank Mega yang
melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan
keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang Efek bersifat utang
dan/atau Sukuk, dimana pelaksanaannya tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia; dan/atau
(iii) Merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang, Sukuk,
dan/atau kewajiban Perseroan.
- Surat Pernyataan No. 0915/CAMS-WA/26 tanggal 15 April 2026, Bank Mega selaku Wali Amanat menyatakan
saat ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan dan selama menjadi Wali Amanat tidak akan
mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
- Surat Pernyataan No. 0917/CAMS-WA/26 tanggal 15 April 2026, Bank Mega selaku Wali Amanat menyatakan
telah melakukan Due Dilligence terhadap Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020.
1. RIWAYAT SINGKAT
PT Bank Mega Tbk didirikan dengan nama PT Bank Karman berkedudukan di Surabaya, berdasarkan Akta
Pendirian No. 32 tanggal 15 April 1969 yang kemudian diperbaiki berdasarkan Akta Perubahan No. 47 tanggal
26 November 1969, dimana kedua akta tersebut dibuat di hadapan Mr. Oe Siang Djie, Notaris di Surabaya.
Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No.J.A.5/8/1
tanggal 16 Januari 1970, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya di bawah No. 94/1970 tanggal
4 Februari 1970 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 13 tanggal 13 Februari 1970,
Tambahan No. 55. Anggaran Dasar PT Bank Karman kemudian telah beberapa kali mengalami perubahan.
PT Bank Karman memperoleh izin untuk beroperasi sebagai bank umum berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia dengan surat Keputusan No. D.15.6.5.48 tanggal 14 Agustus 1969. Berdasarkan
Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham No. 25 tanggal 18 Januari 1992, dibuat oleh Eddy Widjaja.
S.H., Notaris di Surabaya, nama PT Bank Karman diubah menjadi PT Mega Bank dan domisili diubah menjadi
di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan surat
keputusan No. C2-1345 HT.01.04.TH.92 tanggal 12 Februari 1992, didaftarkan di dalam buku register
di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 741/1992 tanggal 9 Maret 1992 serta telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 36 tanggal 5 Mei 1992, Tambahan No. 2009. Perubahan nama
242
Page 268
PT Mega Bank ini telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan surat No.
S.611/MK.13/1992 tanggal 23 April 1992.
Anggaran Dasar Bank Mega telah diubah seluruhnya untuk disesuaikan dengan Undang-undang Republik
Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Dan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk. No. 3 tanggal 5 Juni 2008 yang dibuat
di hadapan Masjuki, S.H., pada waktu itu pengganti dari Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah
memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat keputusan
No. AHU-45346.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 28 Juli 2008, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 50 tanggal 23 Juni 2009, Tambahan No. 16490.
Anggaran dasar Bank Mega telah mengalami beberapa kali perubahan dan telah diubah untuk disesuaikan dengan
POJK Nomor 15/POJK.04/2020 dan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT
Bank Mega Tbk tertanggal 12 Maret 2021 No. 07, dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris
di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam
database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan suratnya No. AHU-0049921.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 17 Maret 2021.
Anggaran dasar PT Bank Mega Tbk telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Perubahan
Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal 13 Mei 2026 No. 02, dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat
dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan suratnya No. AHU-0032328.AH.01.12. Tahun 2026 tanggal 19 Mei 2026.
Susunan Anggota Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta No. 20 tanggal 31 Maret 2026, yang dibuat
di hadapan Dharma Akhyuzi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuannya telah diterima dan dicatat
dalam database sistem Administrasi Badan Hukum tanggal 4 Mei 2026, Nomor AHU-AH.01.09-0248870, dan
Susunan Dewan Komisaris terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta No. 2 tanggal 4 Maret 2024, yang dibuat
di hadapan Dharma Akhyuzi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuannya telah diterima dan dicatat
dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia tanggal 4 Maret 2024, Nomor AHU-AH.01.09-0090709.
.
2. PERMODALAN
Susunan Pemegang Saham PT Bank Mega Tbk yang diterbitkan oleh PT Datindo Entrycom selaku biro administrasi
efek kepada PT Bank Mega Tbk berdasarkan Surat No.DE/VI/2026-1839 tanggal 2 Juni 2026 dan Akta No. 02 tanggal
13 Mei 2026 yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham PT Bank Mega Tbk terakhir adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500,- setiap saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 27.000.000.000 13.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Mega Corpora 13.624.447.228 6.812.223.614.000 58,021
2. Masyarakat (masing masing di bawah 5%) 9.857.399.502 4.928.699.751.000 41,979
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 23.481.846.730 11.740.923.365.000 100,000
Jumlah Saham Dalam Portepel 3.518.153.270 1.759.076.635.000
243
Page 269
3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Susunan Dewan Komisaris Bank Mega berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Mega Tbk
No. 02 tanggal 4 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta dan anggota Direksi
Bank Mega berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Mega Tbk No. 20 tanggal 31 Maret 2026
yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Chairul Tanjung
Komisaris (Independen) : Achjadi Ranuwisastra
Komisaris (Independen) : Lambock V. Nahattands
Komisaris (Independen) : Hizbullah
Direksi
Direktur Utama : Kostaman Thayib
Wakil Direktur Utama : Indivara Erni
Direktur : Madi Darmadi Lazuardi
Direktur : Martin Mulwanto
Direktur : YB Hariantono
Direktur : Mariam*
Direktur : Jemy Kristian Soegiarto*
* Berlaku efektif sejak saat yang bersangkutan telah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia atas Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test).
4. KEGIATAN USAHA
Selaku Bank Umum, Bank Mega menjalankan usaha di dalam bidang perbankan dalam arti seluas-luasnya dengan
visi menjadi kebanggaan bangsa dan misi menciptakan hubungan baik yang berkesinambungan dengan nasabah
melalui pelayanan jasa keuangan dan kemampuan kinerja organisasi terbaik untuk meningkatkan nilai bagi para
pemegang saham. Bank Mega juga terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar sebagai
Wali Amanat No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000.
Berbagai macam jasa pelayanan telah dilengkapi, di antaranya dengan penyediaan Jasa Pembayaran
Telekomunikasi, Mega Transactional Banking, Mega Internet Banking, Jasa Pasar Modal (Wali Amanat,
Agen Pemantau, Jasa Kustodian, Agen Jaminan, Agen Fasilitas, Agen Rekening Penampungan/Escrow Agent),
Bank Administrator Rekening Dana Nasabah dan Bank Pembayaran, Kredit Konsumer, Kredit Komersial, Kredit
Korporasi, International Transaction (Remittance, Collection, Trade Finance), Treasury/Global Service (Foreign
Exchange Transaction, Money Market, Marketable Securities, SBI) Mega Visa Card, Debit ATM Card (MegaPass,
Mega First), Mega Payroll, Mega Call, Mega SDB, Mega Cash, Mega Ultima, Pembayaran Tagihan Listrik serta
peluncuran produk-produk simpanan.
Dalam upaya mewujudkan kinerja sesuai dengan nama yang disandangnya, Bank Mega berpegang teguh pada asas
profesionalisme, keterbukaan, dan kehati-hatian dengan didukung struktur permodalan yang kuat dan fasilitas
perbankan terkini.
Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan Operasional Bank Mega terus meluas, sehingga pada
akhir 30 Juni 2025, Bank Mega telah memiliki Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Wilayah,
dan Kantor Fungsional sebanyak 367 Cabang.
Pada tahun 2020, Bank Mega telah meluncurkan M-SMILE (Mega Smart Mobile) yang memberikan customer
experience selayaknya layanan cabang dalam genggaman.
244
Page 270
5. PENGALAMAN PT BANK MEGA TBK SELAKU WALI AMANAT DI PASAR MODAL DARI SEJAK TAHUN 2024
- Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap III Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan V BTPN Tahap I Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap II Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan IV Lautan Luas Tahap I Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024
- Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024
- Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga Tahap I Tahun 2024
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan IV Adhi Karya Tahap I Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2024
- Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2024
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024
- Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2024
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infratructuer Finance Tahap II Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan V Bank SMBC Indonesia Tahap II Tahun 2024
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap III Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi International Tahap III Tahun 2025
- Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Tahap IV Tahun 2025
- Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025
- Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun 2025
- Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2025
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025
- Obligasi Subordinasi III Bank Victoria Tahap II Tahun 2025
- Obligasi Berkelanjutan VI Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2025
- Obligasi Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2025
- Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap I Tahun 2025
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap I Tahun 2025
- Obligasi Berkelanjutan IV OCBC Tahap I Tahun 2025
- Obligasi Berkelanjutan VI Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank Victoria Tahap I Tahun 2025
- Obligasi Berkelanjutan I TBS Energi Utama Tahap I Tahun 2025
- Obligasi Berkelanjutan V Bank SMBC Tahap III Tahun 2025
- Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap III Tahun 2025
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap V Tahun 2025
- Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga Tahap II Tahun 2025
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank Victoria Tahap II Tahun 2025
- Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap IV Tahun 2025
- Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2025
- Obligasi Berkelanjutan I TBS Energi Utama Tahap II Tahun 2026
- Obligasi Berkelanjutan V SMART Tahap II Tahun 2026
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap II Tahun 2026
245
Page 271
- Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga Tahap III Tahun 2026
- Obligasi Berkelanjutan VI Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2026
- Obligasi Berkelanjutan I TBS Energi Utama Tahap II Tahun 2026
6. TUGAS POKOK WALI AMANAT
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi antara Perseroan dengan Bank Mega selaku Wali Amanat, tugas pokok Wali
Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a
sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai
berlaku efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan dokumen
lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan
kepada OJK.
7. PENGGANTIAN WALI AMANAT
Sesuai Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 yang kemudian ditegaskan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
penggantian Wali Amanat dapat dilakukan bilamana terjadi salah satu dari sebab-sebab sebagai berikut:
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Izin usaha bank umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
c. Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
d. Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya dan telah mempunyai kekuatan
hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia;
e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap
atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal;
g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan
di sektor jasa keuangan;
h. Atas permintaan para Pemegang Obligasi melalui mekanisme RUPO sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi;
i. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat,
kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
j. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020;
k. Atas permintaan Wali Amanat dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak membayar
imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 Perjanjian Perwaliamanatan, setelah Wali
Amanat mengajukan permintaan pembayaran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada
Perseroan.
246
Page 272
8. BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT
Sesuai Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 yang kemudian ditegaskan dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat :
a. Obligasi telah dilunasi baik Pokok Obligasi, Bunga Obligasi termasuk Denda (jika ada) dan Wali Amanat telah
menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau dari Perseroan, jika Perseroan
tidak menggunakan Agen Pembayaran;
b. Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham (dalam hal terjadi restrukturisasi, dimana pembayaran Pokok
Obligasi dikonversi menjadi saham Perseroan dan restrukturisasi tersebut telah disetujui dalam Rapat Umum
Pemegang Saham dan/atau RUPO dan/atau e-RUPO, hal tersebut dengan memperhatikan Perjanjian
Perwaliamanatan, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan anggaran dasar Perseroan);
c. Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi setelah tanggal jatuh tempo
Obligasi; atau;
d. Setelah diangkatnya wali amanat baru.
9. LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT
Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting PT Bank Mega Tbk pada 31 Desember 2025 dan 2024 (diaudit).
Laporan keuangan PT Bank Mega Tbk pada tanggal 31 Desember 2025 telah diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf,
Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia) dengan partner penanggung jawab adalah Bimo Iman Santoso, CPA,
auditor independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian
(dahulu Wajar Tanpa Pengecualian), sebagaimana tercantum dalam laporannya tertanggal 6 Februari 2026, sebagai
berikut:
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
ASET
Kas 872.657 873.509
Giro pada Bank Indonesia 8.040.206 7.525.24
Giro pada bank lain
Pihak berelasi 110 360
Pihak ketiga 630.501 955.032
Total 630.611 955.392
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai (952) (2.186)
Giro pada bank lain - neto 629.659 953.206
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
Pihak berelasi 200.000 -
Pihak ketiga 7.843.656 831.826
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai (3.171) -
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain - neto 8.040.485 831.826
Efek-efek
Pihak berelasi - 198.832
Pihak ketiga 40.335.916 49.
Total 40.335.916 49.503.610
Dikurangi:
247
Page 273
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai - -
Efek-efek - neto 40.335.916 49.503.610
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali 6.717.210 1.389.981
Tagihan derivatif
Pihak berelasi - 2.101
Pihak ketiga 44.389 46.633
Total 44.389 48.734
Kredit yang diberikan
Pihak berelasi 1.900.828 1.743.050
Pihak ketiga 65.338.583 62.911.602
Pendapatan bunga yang ditangguhkan (8.857) (9.371)
Total Kredit yang diberikan 67.230.534 64.645.281
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai (804.800) (664.877)
Kredit yang diberikan - neto 66.425.734 63.980.404
Tagihan akseptasi 986 9.234
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai (1) (1)
Tagihan akseptasi - neto 985 9.222
Aset pajak tangguhan - 105.542
Aset tetap dan aset hak-guna 8.445.004 8.205.441
Dikurangi:
Akumulasi penyusutan (1.882.967) (2.131.428)
Aset tetap dan hak guna - neto 6.562.037 6.074.013
Aset lain-lain
Pihak berelasi 7.665 15.681
Pihak ketiga 3.151.101 3.604.521
3.158.766 3.620.202
TOTAL ASET 140.828.044 134.915.494
LIABILITAS
Liabilitas segera 163.685 179.318
Simpanan dari nasabah
Giro
Pihak berelasi 334.931 387.246
Pihak ketiga 12.140.492 9.995.402
12.475.423 10.382.648
Tabungan
Pihak berelasi 67.111 72.339
Pihak ketiga 15.597.846 17.115.305
15.664.957 17.187.644
Deposito berjangka
Pihak berelasi 952.077 622.090
Pihak ketiga 75.038.491 63.476.915
248
Page 274
31 Desember
Keterangan
2025 2024
75.990.568 64.099.005
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi 492.600 1.808.949
Pihak ketiga 5.273.945 2.024.083
5.766.545 3.833.032
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali [•] [•]
Pihak berelasi - 236.275
Pihak ketiga 993.223 12.710.913
993.223 12.947.188
Liabilitas derivatif [•] [•]
Pihak berelasi 6.767 -
Pihak ketiga 106.319 121.059
113.086 121.059
Utang pajak 167.808 222.064
Utang akseptasi 986 9.234
Pinjaman yang diterima 3.534.000 3.987.600
Liabilitas pajak tangguhan - neto 201.095 -
Liabilitas imbalan pasca kerja 294.958 296.414
Obligasi Subordinasi - neto
Pihak berelasi 50.000 48.000
Pihak ketiga - 2.000
50.000 50.000
Beban yang masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain
Pihak berelasi 2.306 1.912
Pihak ketiga 333.046 416.175
335.352 418.087
TOTAL LIABILITAS 115.751.686 113.733.293
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp500 (nilai penuh) per saham
Modal dasar - 27.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh 11.740.923.365 saham 5.870.462 5.870.462
Tambahan modal disetor 6.347.491 6.347.491
Penghasilan komprehensif lain 3.597.504 2.291.442
Cadangan umum 1.841 1.786
Saldo laba 9.259.060 6.671.020
TOTAL EKUITAS 25.076.358 21.182.201
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 140.828.044 134.915.494
249
Page 275
Laporan Laba Rugi
(dalam jutaan rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga 10.197.196 10.289.306
Beban bunga (5.268.586) (5.189.567)
PENDAPATAN BUNGA - NETO 4.928.610 5.099.739
PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi 1.667.138 1.696.891
Keuntungan penjualan efek-efek - neto 1.107.394 70.465
Keuntungan transaksi mata uang asing - neto 5.992 36.466
Keuntungan (kerugian) perubahan nilai wajar instrumen keuangan - neto (3.302) 3.202
Lain-lain 11.310 8.332
Total pendapatan operasional lainnya 2.788.532 1.815.356
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi (18.516) (12.536)
Beban cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan dan aset non keuangan (488.713) (216.464)
- neto
Beban umum dan administrasi (1.851.824) (2.055.670)
Beban gaji dan tunjangan lainnya (1.318.299) (1.399.207)
PENDAPATAN OPERASIONAL - NETO (3.677.352) (3.683.877)
PENDAPATAN OPERASIONAL - NETO 4.039.790 3.231.218
PENDAPATAN NON-OPERASIONAL - NETO 121.052 25.688
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK 4.160.842 3.256.906
BEBAN PAJAK - NETO (796.107) (625.852)
LABA BERSIH 3.364.735 2.631.054
Penghasilan komprehensif lain:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca kerja - neto (47.711) (50.745)
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Surplus revaluasi aset - neto 607.540 -
Perubahan nilai wajar efek-efek yang diukur pada nilai wajar melalui
1.021.993 (696.131)
penghasilan komprehensif lain - neto
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 4.946.557 1.884.178
LABA PER SAHAM DASAR (nilai penuh) 287 284
250
Page 276
10. ALAMAT WALI AMANAT
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT BANK MEGA Tbk
Menara Bank Mega Lantai 16
Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14 A
Jakarta 12790
Telepon : (021) 7917 5000
Faksimili : (021) 7918 7100
Email : waliamanat@bankmega.com
Website : www.bankmega.com
Up. : Capital Market Services
251
Page 277
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan warga negara Indonesia dan perorangan warga negara asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
serta lembaga/badan hukum Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam Prospektus, Formulir
Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana
tercantum pada Bab XIV Prospektus mengenai Penyebarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan
Pembelian Obligasi. Pemesanan Pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO yang dicetak untuk
keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Obligasi yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan
Pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000.- (lima juta Rupiah) atau
kelipatannya.
4. Masa Penawaran
Masa Penawaran Obligasi adalah tanggal 25 – 29 Juni 2026 dan ditutup pada pukul 16.00 WIB.
5. Pendaftaran
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Bersifat Utang di KSEI yang ditandatangani antara
Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan
berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang disimpan
KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang
diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam
Rekening Efek pada tanggal 1 Juli 2026.
2. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang
diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek dengan
Pemegang Obligasi.
3. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI.
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
4. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi.
5. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi dilaksanakan oleh
Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya
diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian. sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan pokok
252
Page 278
yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan
melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan
Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
6. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi atau kuasanya dengan membawa
asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi yang bersangkutan
dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO.
7. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi yang
didistribusikan oleh Perseroan.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan harus mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku kepada Penjamin Emisi Obligasi
yang tercantum dalam Bab XIV Prospektus ini mengenai Penyebarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan
Pembelian Obligasi.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi ini bukan merupakan
jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan
akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi
penjaminannya masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan
Peraturan No. IX.A.7 tanggal penjatahan adalah 30 Juni 2026.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan
Obligasi melalui lebih dari 1 (satu) formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung
maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu
formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum dan Laporan Hasil Penjatahan
kepada OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2
dan Peraturan IX.A.7.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Victoria Sekuritas Indonesia, akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
pada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan
Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam
Penawaran Umum paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Penawaran Umum.
253
Page 279
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera melaksanakan pembayaran
yang dapat dilakukan secara tunai atau dengan bilyet giro atau cek yang ditujukan kepada Penjamin Emisi
Obligasi yang bersangkutan atau kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di:
PT Bank Victoria International Tbk
Cabang BIP, Jakarta
No. Rek. 081 000 6862
Atas Nama PT Victoria Sekuritas Indonesia
Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek atau bilyet giro yang bersangkutan harus dapat
diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 23 Juni 2026 pukul 11.00 WIB
(in good funds) pada rekening tersebut diatas, kecuali Penjamin Emisi Obligasi yang bertindak sebagai Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi, dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. Semua biaya
yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 1 Juli 2026 Perseroan wajib menerbitkan
Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek di KSEI. Dengan telah
dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI.
Segera setelah Obligasi diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selanjutnya Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi ke dalam Rekening Efek dari
Penjamin Emisi sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya
pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi
semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.
11. Penundaan atau Pembatalan Penawaran Umum
a. Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya Masa Penawaran
Umum. Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak
efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum sebagaimana diatur dalam
Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum dengan ketentuan:
Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yaitu:
i. Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga)
Hari Bursa berturut-turut;
ii. Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap
kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
iii. Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang
ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir sebagaimana ditentukan dalam Peraturan No. IX.A.2; dan
Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
i. mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling
kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat
254
Page 280
satu Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan
dalam surat kabar. Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
ii. menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum
tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
poin i);
iii. menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a) kepada OJK paling lambat
satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
iv. Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang
dilakukan dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang
pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau
pembatalan tersebut.
b. Perseroan yang melakukan penundaan dan akan memulai kembali masa Penawaran Umum berlaku
ketentuan sebagai berikut:
1. dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam
huruf a butir 1 poin i) maka Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling lambat 8
(delapan) hari kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling
sedikit 50% (lima puluh persen) dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar
penundaan;
2. dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana
dimaksud dalam huruf a butir 1 poin i) maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan masa
Penawaran Umum;
3. wajib menyampaikan informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan Prospektus lainnya kepada OJK
termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan masa Penawaran Umum (jika ada)
dan mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
mempunyai peredaran nasional paling lambat satu hari kerja sebelum dimulainya lagi masa Penawaran
Umum. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan
dalam media massa lainnya; dan
4. wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 3) kepada OJK paling
lambat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud.
12. Pengembalian Uang Pememesan
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau
seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan atau dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan Penawaran
Umum dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh masing-masing Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan belum dibayarkan kepada Perseroan, maka masing-masing
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi bertanggung jawab untuk mengembalikan
uang pemesanan kepada para pemesan Obligasi paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan
atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum Obligasi. Pengembalian uang kepada
pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui
instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan
yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dimana
pemesan memperoleh Prospektus dan FPPO.
Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi. Penawaran atas Obligasi batal demi hukum
dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan melalui
KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal pengumuman batalnya Penawaran Umum Obligasi.
255
Page 281
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi sehingga
terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada para pemesan Obligasi
untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari
jumlah dana yang terlambat dibayar dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara
transfer melalui rekening para pemesan dalam Waktu 2 (dua) Hari Kerja sejak Tanggal Penjatahan atau tanggal
keputusan pembatalan Penawaran Umum Obligasi, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin
Emisi Obligasi atau Perseroan tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan
Obligasi.
13. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian Obligasi
secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
256
Page 282
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
OBLIGASI
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh selama masa Penawaran Umum yaitu pada
tanggal 25 – 29 Juni 2026 pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 di kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Penjamin Emisi Obligasi sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Victoria Sekuritas Indonesia
Graha BIP, Lt. 3A
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 23
Jakarta Selatan 12930
Tel: (021) 3000 8878
Fax: (021) 3000 8895
Website: www.victoria-sekuritas.co.id
Email: corfin@victoria-sekuritas.co.id
257
Page 283
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu berkaitan dengan Perseroan dalam
rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Bank Victoria Tahap I Tahun 2026 yang telah disusun oleh Makes
& Partners Law Firm.
258
Page 284
No. Ref.: 0236/PSH/MP/IS/FR/CE/GF/ar/6/26 Jakarta, 22 Juni 2026
Kepada:
PT Bank Victoria International Tbk.
Gedung Graha BIP, Lantai 10
Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav.23
Jakarta Selatan 12930
Indonesia
U.p. : Yth. Direksi
Perihal : Pendapat Segi Hukum atas PT Bank Victoria International Tbk dalam
rangka Rencana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V PT Bank
Victoria International Tbk. Tahap I Tahun 2026
Dengan hormat,
Kami, konsultan hukum dari Makes & Partners Law Firm (selanjutnya disebut sebagai “Makes”)
yang berkantor di Menara Batavia Lantai 7, Jalan K. H. Mas Mansyur Kav.126, Jakarta 10220, yang
teman serikatnya telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebagai Profesi Penunjang
Pasar Modal dengan nomor pendaftaran STTD.KH-145/PJ-1/PM.2/2023, tanggal 5 Mei 2023 atas
nama Iwan Setiawan, yang telah terdaftar sebagai anggota Himpunan Konsultan Hukum Sektor
Keuangan (“HKHSK”, dahulu Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal disingkat “HKHPM”)
dengan nomor anggota 200924, yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Juli 2028, telah ditunjuk
dan diminta oleh PT Bank Victoria International Tbk., suatu perseroan terbatas terbuka yang
didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”),
berdasarkan surat Perseroan No.Ref.: 021/DIR-EKS/02/26, tanggal 11 Februari 2026 perihal
Penunjukan Konsultan Hukum untuk melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultan Hukum, termasuk
untuk (i) melakukan uji tuntas terhadap aspek hukum atau legal due diligence (selanjutnya
disebut sebagai "Uji Tuntas Aspek Hukum" atau “UTAH”) atas Perseroan, (ii) menyampaikan
laporan hasil Uji Tuntas Aspek Hukum (selanjutnya berikut seluruh lampirannya disebut sebagai
“Laporan Hasil Uji Tuntas Aspek Hukum” atau “LHUTAH”), serta (iii) memberikan pendapat
segi hukum (selanjutnya disebut sebagai “Pendapat Segi Hukum” atau “PSH”), sesuai dengan (i)
Peraturan OJK No.7/POJK.4/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk (“Peraturan OJK
No.7/2017”), (ii) Peraturan OJK No.36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan
Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“Peraturan OJK No. 36/2014”), dan (iii) Keputusan
HKHPM No.Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018
tentang Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (dengan pergantian nama dari
HKHPM menjadi HKHSK, selanjutnya disebut sebagai “Standar Profesi HKHSK”), sehubungan
dengan rencana Perseroan untuk melakukan penawaran dan penjualan kepada masyarakat
melalui penawaran umum obligasi dengan jumlah pokok sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua
triliun lima ratus miliar Rupiah) (“Obligasi”, selanjutnya penawaran umum Obligasi disebut
sebagai “Penawaran Umum Obligasi V”).
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi V, pada tahap I ini, Perseroan berencana untuk
menawarkan dan menerbitkan obligasi dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar
Rp800.000.000.000,00 (delapan ratus miliar Rupiah) (“Obligasi Berkelanjutan V Tahap I
Tahun 2026” dan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026 selanjutnya
disebut sebagai “Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026”). Obligasi
Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026 diterbitkan dengan tingkat bunga sebesar 8,75% (delapan
Halaman 1 dari 35
Page 285
koma tujuh lima persen) (“Bunga Obligasi”) dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun.
Berdasarkan prospektus yang akan diterbitkan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026 (“Prospektus”) dan PPE Obligasi (sebagaimana
didefinisikan di bawah ini) serta sebagaimana diperkuat dengan pernyataan tertulis Direksi
Perseroan tanggal 22 Juni 2026 (“Pernyataan Perseroan”), Obligasi Berkelanjutan V Tahap I
Tahun 2026 ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai pokok Obligasi
Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026 pada Tanggal Emisi (sebagaimana didefinisikan pada
Prospektus), dimana sebesar Rp400.000.000.000,00 (empat ratus miliar Rupiah) akan dijamin
secara kesanggupan penuh (full commitment) oleh PT Victoria Sekuritas Indonesia, yang
merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan, selaku Penjamin Pelaksana dan Penjamin
Emisi Obligasi (untuk selanjutnya disebut sebagai “Penjamin Pelaksana dan Penjamin Emisi
Obligasi”) dan sisa dari pokok Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026 yang ditawarkan
sebanyak-banyaknya sebesar Rp400.000.000.000,00 (empat ratus miliar Rupiah) akan dijamin
secara kesanggupan terbaik (best effort) oleh Penjamin Pelaksana dan Penjamin Emisi Obligasi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 (tiga) bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan
tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada
tanggal 1 Oktober 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus dengan
pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 1 Juli 2029. Pelunasan Obligasi Berkelanjutan
V Tahap I Tahun 2026 dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026 akan dicatatkan dan oleh karenanya akan dapat
diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (“BEI”). Penawaran Umum Obligasi V telah
mendapatkan persetujuan prinsip dari BEI berdasarkan Surat BEI No. S-04657/BEI.PP2/04-
2026 tanggal 28 April 2026 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang.
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026, Perseroan telah
menunjuk PT Bank Mega Tbk. ("Bank Mega") sebagai Wali Amanat dan sehubungan dengan hal
tersebut antara Perseroan dan Bank Mega telah ditandatangani Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan V Bank Victoria Tahap I Tahun 2026 No. 16 tanggal 13 Maret 2026
sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan V Bank Victoria Tahap I Tahun 2026 No. 13 tanggal 11 Mei 2026 dan Akta
Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Bank Victoria Tahap I Tahun
2026 No.44 tanggal 18 Juni 2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris
di Jakarta Timur (“PWA Obligasi”).
Selanjutnya, sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026,
antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana dan Penjamin Emisi Obligasi telah ditandatangani Akta
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan V Bank Victoria Tahap I Tahun 2026 No. 17
tanggal 13 Maret 2026 sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi Berkelanjutan V Bank Victoria Tahap I Tahun 2026 No. 14 tanggal 11 Mei 2026
dan Akta Addendum II Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan V Bank Victoria
Tahap I Tahun 2026 No.45 tanggal 18 Juni 2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan Rini Yulianti,
S.H., Notaris di Jakarta Timur (“PPE Obligasi”).
Berdasarkan Prospektus, dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya
akan digunakan untuk modal kerja dalam rangka pengembangan usaha terutama pemberian
kredit (“Rencana Penggunaan Dana”). Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026 tidak mencukupi untuk membiayai Rencana Penggunaan
Dana, maka sumber lain yang menjadi alternatif adalah dari dana internal Perseroan.
Perseroan menargetkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026 ini akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan
Halaman 2 dari 35
Page 286
kebutuhan Perseroan dalam jangka waktu kurang lebih 12 (dua belas) bulan sejak dana hasil
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026 diterima oleh Perseroan.
Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026 secara berkala setiap 6 (enam) bulan sampai seluruh dana
hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026 direalisasikan sesuai
Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026 sebagaimana dimaksud di atas, maka
Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026 kepada OJK paling lambat 14
(empat belas) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi
(“RUPO”), memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO dan hasil RUPO yang telah
disetujui tersebut harus disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal
penyelenggaraan RUPO sesuai.
Sehubungan dengan Rencana Penggunaan Dana, berdasarkan pemeriksaan Makes atas
Pernyataan Perseroan:
a. bukan merupakan transaksi afiliasi dan/atau benturan kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan (“Peraturan OJK No. 42/2020”); dan
b. apabila di kemudian hari dalam pelaksanaannya memenuhi kualifikasi sebagai transaksi
material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“Peraturan OJK No. 17/2020”), maka
sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Peraturan OJK No. 17/2020, Perseroan tidak wajib
untuk: (i) menggunakan penilai; (ii) mengumumkan keterbukaan informasi kepada
masyarakat dan menyampaikannya kepada OJK; dan (iii) memperoleh persetujuan RUPS,
dengan mengingat Rencana Penggunaan Dana merupakan kegiatan usaha yang dijalankan
dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin, berulang,
dan/atau berkelanjutan.
Lebih lanjut, dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi V untuk tahap 2 dan
seterusnya, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan untuk modal
kerja dalam rangka pengembangan usaha terutama pemberian kredit.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan Perseroan termasuk atas
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perseroan per 1 Juli 2025 – 31
Desember 2025 yang disampaikan oleh Perseroan kepada OJK melalui Surat Perseroan
No.036/DIR-EKS/01/26 tanggal 13 Januari 2026, tidak terdapat sisa dana dari hasil penawaran
umum yang sebelumnya dilakukan oleh Perseroan.
Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026 tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi
dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak
bergerak baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai ketentuan Pasal
1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi
Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026 adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak
kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak
kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan Perseroan termasuk atas
Surat Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar Perseroan tanggal 10 Februari 2026, Perseroan tidak
Halaman 3 dari 35
Page 287
pernah mengalami gagal bayar dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan
terhadap kreditur pada saat jatuh tempo dalam periode 2 (dua) tahun terakhir sebelum
penyampaian pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V
Tahap I Tahun 2026. Dengan demikian, Perseroan memenuhi kriteria sebagai pihak yang dapat
melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk berdasarkan
Pasal 3 Peraturan OJK No.36/2014.
Berdasarkan surat PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”) No. RC-0363/PEF-DIR/III/2026
tanggal 11 Maret 2026 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan V Bank
Victoria Tbk Periode 10 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027, sesuai dengan hasil rapat yang
diadakan pada hari Selasa, 10 Maret 2026, Panitia Pemeringkat Pefindo memutuskan peringkat
idA- (Single A Minus) terhadap Obligasi yang akan diterbitkan selama 2 (dua) tahun sejak
efektifnya pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V
Tahap I Tahun 2026.
Dengan demikian, Obligasi termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas sebagaimana
disyaratkan dalam ketentuan Pasal 5 Peraturan OJK No. 36/2014.
Untuk memberikan Pendapat Segi Hukum ini, Makes telah memeriksa dan meneliti dokumen-
dokumen yang Makes terima dalam rangka pelaksanaan UTAH yang Makes lakukan terhadap
Perseroan dalam kerangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026 yang
ringkasan eksekutifnya diungkapkan dalam LHUTAH sebagaimana tercantum dalam surat Makes
No. Ref.: 0235/PSH/MP/IS/FR/CE/GF/ar/6/26 tanggal 22 Juni 2026 perihal Laporan Uji Tuntas
Aspek Hukum (Legal Due Diligence) Makes & Partners Law Firm atas PT Bank Victoria
International Tbk. dalam rangka Rencana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V PT Bank
Victoria International Tbk. Tahap I Tahun 2026, yang Makes siapkan dan ditujukan kepada
Perseroan dengan tembusan kepada OJK.
Sehubungan dengan hal yang diuraikan di atas, Makes menyatakan bukan merupakan Afiliasi
(sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal sebagaimana terakhir kali diubah melalui Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 4 Tahun 2023) dari Perseroan.
Pendapat Segi Hukum ini menggantikan secara keseluruhan Pendapat Segi Hukum yang telah
disampaikan kepada Direksi Perseroan sebelumnya sebagaimana ternyata dalam surat Makes
No. Ref.: 0187/PSH/MP/IS/FR/CE/TH/GF/ar/6/26 tanggal 8 Juni 2026 perihal Pendapat Segi
Hukum atas PT Bank Victoria International Tbk dalam rangka Rencana Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan V PT Bank Victoria International Tbk. Tahap I Tahun 2026.
Halaman 4 dari 35
Page 288
A. Daftar Istilah
Kecuali dinyatakan lain dalam Pendapat Segi Hukum ini atau konteks kalimat yang
bersangkutan dalam Pendapat Segi Hukum ini menyatakan lain, istilah-istilah yang diawali
dengan huruf besar sebagaimana disebutkan di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut:
Makes : Makes & Partners Law Firm, kantor konsultan
hukum yang ditunjuk oleh Perseroan untuk
melaksanakan UTAH, menyampaikan LHUTAH dan
memberikan Pendapat Segi Hukum
Menkumham : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia (sekarang disebut sebagai Menteri
Hukum Republik Indonesia)
Menkum : Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu
disebut sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia)
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan : Lembaga independen/mandiri yang mempunyai
fungsi, tugas, dan wewenang mengatur,
mengawasi, memeriksa dan melakukan penyidikan
kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal,
Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga
Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Republik Indonesia No.21 tahun 2011 tanggal 22
November 2012 tentang Otoritas Jasa Keuangan
yang menerima pengalihan tugas dan wewenang
dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan (Bapepam-LK) sejak tanggal 31
Desember 2012
Pendapat Segi Hukum atau PSH : Pendapat segi hukum ini yang Makes siapkan
dalam kerangka rencana Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026
sesuai dengan Standar Profesi HKHSK
UUPM : Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana telah
diubah sebagian dengan Undang-Undang Republik
Indonesia No.4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
UUPT : Undang-Undang Republik Indonesia No.40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana
telah diubah sebagian dengan Undang-Undang
Republik Indonesia No.6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang
Halaman 5 dari 35
Page 289
B. Dasar dan Ruang Lingkup Pendapat Segi Hukum
Dasar dan ruang lingkup dari Pendapat Segi Hukum ini adalah sebagai berikut:
1. Pendapat Segi Hukum ini Makes berikan berdasarkan LHUTAH yang Makes siapkan
dan buat atas Perseroan (setelah sebelumnya Makes melakukan UTAH atas
Perseroan) serta merupakan satu kesatuan dan bagian yang sama sekali tidak
terpisahkan dari LHUTAH yang memuat penjelasan rinci atas hal-hal yang termuat
dalam Pendapat Segi Hukum ini;
2. Pendapat Segi Hukum ini semata-mata hanya meliputi aspek hukum berdasarkan
hukum Negara Republik Indonesia dan karenanya tidak meliputi aspek-aspek lain
yang mungkin secara implisit/tersirat termasuk di dalamnya, termasuk aspek
perpajakan dikarenakan Makes bukan merupakan konsultan bidang perpajakan;
3. Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan mengingat dan berdasarkan pada
asumsi-asumsi, kualifikasi-kualifikasi serta observasi-observasi sebagaimana
tercantum dalam huruf D dari Pendapat Segi Hukum ini;
4. kecuali ditentukan lain secara tegas dalam Pendapat Segi Hukum ini, Pendapat Segi
Hukum ini diberikan meliputi keadaan-keadaan Perseroan sejak tanggal pendapat
segi hukum Makes No. Ref. 0809/PSH/MP/IS/HU/fa/9/2025 tanggal 9 September
2025 perihal Pendapat Segi Hukum atas PT Bank Victoria International Tbk
sehubungan dengan Rencana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV PT Bank
Victoria International Tbk Tahap II Tahun 2025 (“Tanggal Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan IV PT Bank Victoria International Tbk Tahap II Tahun
2025”) sampai dengan tanggal 22 Juni 2026 (“Tanggal Pendapat Segi Hukum”)
dengan tetap memperhatikan bahwa tanggal laporan keuangan Perseroan yang
digunakan dalam rencana Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026 adalah Laporan Keuangan tanggal 31 Desember
2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja
berdasarkan Laporan No.00129/2.1505/AU.1/07/0242-5/1/III/2026 tanggal 9
Maret 2026 (“Laporan Keuangan 31 Desember 2025”), serta dengan
memperhatikan hal-hal di bawah ini:
a. anggaran dasar Perseroan: hanya mencakup anggaran dasar pada saat
pendirian dan anggaran dasar terakhir; dan
b. struktur permodalan dan perubahan kepemilikan saham dalam Perseroan:
hanya terbatas pada struktur permodalan dan perubahan kepemilikan saham
dalam Perseroan yang terjadi pada 2 (dua) tahun terakhir sebelum Tanggal
Pendapat Segi Hukum. Dalam hal selama jangka waktu tersebut, tidak terdapat
perubahan struktur permodalan dan kepemilikan saham, maka Pendapat Segi
Hukum ini mencakup struktur permodalan dan kepemilikan saham terakhir;
5. Pendapat Segi Hukum ini sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai (a)
kewajaran komersial dan/atau finansial atas suatu transaksi, termasuk namun tidak
terbatas pada Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026,
Rencana Penggunaan Dana dan/atau transaksi lainnya dimana Perseroan menjadi
pihak atau mempunyai kepentingan atau dimana harta kekayaan Perseroan terikat
terkait, (b) aspek komersial dan/atau finansial terkait Rencana Penggunaan Dana
dan/atau pelaksanaannya, (c) aspek risiko yang dapat dialami atau diderita oleh
Pemegang Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026, termasuk risiko usaha
sebagaimana diungkapkan dalam Prospektus, dan/atau (d) harga penawaran
Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026 dalam Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026;
Halaman 6 dari 35
Page 290
6. Pendapat Segi Hukum ini diberikan berdasarkan dan dengan mengingat peraturan
perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia, termasuk ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang
Republik Indonesia No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.2 Tahun 2014 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris dan Pasal 1870 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
7. pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, tidak terdapat kesepakatan-kesepakatan lain
(baik lisan maupun tertulis) di antara para pihak dalam dokumen-dokumen yang
Makes terima dan periksa dalam rangka pelaksanaan UTAH terhadap Perseroan yang
dapat mengubah, menambah, mengurangi, mengakhiri, membatalkan, mencabut,
mengalihkan dan/atau menggantikan sebagian atau seluruh hal-hal yang diatur
dalam dokumen-dokumen yang Makes terima dan periksa tersebut;
8. berdasarkan Pasal 55 dari Undang-Undang Republik Indonesia No.21 Tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana kemudian diubah sebagian dengan
Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (“UU No. 4/2023”), terhitung sejak tanggal 31
Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan
jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga
Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan
Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
(“Bapepam-LK”) ke OJK. Untuk memudahkan, referensi/rujukan pada peraturan(-
peraturan) yang diterbitkan oleh Bapepam-LK di dalam Pendapat Segi Hukum ini
sebelum peralihan tersebut di atas tetap menggunakan nama Bapepam-LK; dan
9. Pendapat Segi Hukum ini diberikan dalam kerangka hukum Negara Republik
Indonesia, yaitu pemeriksaan dilakukan terhadap perjanjian(-perjanjian) dan
dokumen(-dokumen) yang tunduk pada hukum dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dan oleh
karenanya sama sekali tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan
menurut hukum atau yurisdiksi lain.
C. Pendapat Segi Hukum
Berdasarkan LHUTAH yang Makes siapkan dan buat dalam kerangka peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, khususnya peraturan perundang-
undangan di bidang pasar modal berkenaan dengan rencana Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026 serta dengan memperhatikan hal-hal sebagaimana
tercantum dalam huruf A, huruf B dan huruf D dari Pendapat Segi Hukum ini, Makes dengan
ini memberikan Pendapat Segi Hukum sebagai berikut:
1. Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia. Perseroan didirikan pertama kali dengan
nama PT Bank Victoria, dan berkedudukan di Jakarta Utara, berdasarkan Akta
Pendirian No.71 tanggal 28 Oktober 1992 juncto Akta Pembetulan No.30 tanggal 8
Juni 1993, seluruhnya dibuat di hadapan Amrul Partomuan Pohan, S.H., LL.M., Notaris
di Jakarta. Akta-akta tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan No.C2-4903.HT.01.01.TH.93 tanggal 19 Juni 1993
dan didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 29 Juni 1993
di bawah No.342/Leg/1993 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Halaman 7 dari 35
Page 291
Indonesia No.39 tanggal 15 Mei 1998, Tambahan No.2602 (“Akta Pendirian”).
Perseroan mengalami perubahan nama dari semula PT Bank Victoria menjadi PT
Bank Victoria International berdasarkan Akta Pembetulan No.30 tanggal 8 Juni 1993,
yang dibuat di hadapan Amrul Partomuan Pohan, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta. Akta
tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dengan Surat Keputusan No.C2-
4903.HT.01.01.TH.93 tanggal 19 Juni 1993 serta telah didaftarkan di Kantor
Pengadilan Negeri Jakarta Utara di bawah No.342/Leg/1993 tanggal 29 Juni 1993
dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.39 tanggal 15 Mei 1998,
Tambahan No.2602.
Selanjutnya, Perseroan mengalami perubahan nama terakhir dari PT Bank Victoria
International menjadi PT Bank Victoria International Tbk. berdasarkan Akta Berita
Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No.44 tanggal 18 Agustus
1998, dibuat di hadapan Adam Kasdarmadji, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut
telah disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan
No.C2-12016HT.01.04.Th.98 tanggal 25 Agustus 1998 dan diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No.9 tanggal 1 Februari 2000, Tambahan No.528 serta
telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat di bawah
No.6813/BH.09.05/IX/98 tanggal 21 September 1998.
Perseroan telah menyesuaikan seluruh anggaran dasarnya dengan UUPT
sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa No.1 tanggal 1 Desember 2008, dibuat di hadapan Fathiah Helmi
S.H., Notaris di Jakarta (“Akta No. 1/2008”), yang memuat antara lain persetujuan
pemegang saham atas penawaran umum terbatas IV kepada para pemegang saham
dalam rangka penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu untuk membeli saham-
saham biasa atas nama disertai dengan penerbitan Waran Seri V, peningkatan modal
dasar, perubahan Pasal 4 ayat 1 anggaran dasar Perseroan dan penyesuaian Pasal 4
ayat 2 anggaran dasar Perseroan, dan perubahan terhadap seluruh ketentuan-
ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan ketentuan
UUPT dan peraturan yang berlaku di bidang pasar modal. Akta No.1/2008 telah
disetujui oleh Menkumham dengan Surat Keputusan No.AHU-96853.AH.01.02.Tahun
2008 tanggal 16 Desember 2008, didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No.AHU-0122147.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 16 Desember 2008, dan diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 32 tanggal 20 April 2010, Tambahan
No.3658.
Berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan atas dokumen-dokumen yang Makes
terima termasuk Pernyataan Perseroan, pendirian Perseroan dan setiap serta
seluruh perubahan-perubahan anggaran dasar Perseroan telah dilakukan secara sah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia.
2. Anggaran dasar Perseroan yang berlaku pada Tanggal Pendapat Segi Hukum adalah
sebagaimana tercantum dalam akta-akta di bawah ini:
a. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 42 tanggal 19 Juni 2020, dibuat di
hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang memuat antara lain
persetujuan para pemegang saham Perseroan atas perubahan terhadap
ketentuan Pasal 10 sampai dengan Pasal 29 dari anggaran dasar Perseroan.
Akta tersebut telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.AHU-
AH.01.03-0273182 tanggal 3 Juli 2020 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
Halaman 8 dari 35
Page 292
di bawah No.AHU-0105611.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 3 Juli 2020 serta
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.97 tanggal 3
Desember 2021, Tambahan No.37920;
b. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.7
tanggal 3 Juni 2022, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta,
yang memuat antara lain persetujuan para pemegang saham Perseroan atas
perubahan Pasal 4 ayat (1) dari anggaran dasar Perseroan tentang Modal
sehubungan dengan peningkatan modal dasar Perseroan dari semula sebesar
Rp1.400.000.000.000,00 (satu triliun empat ratus miliar Rupiah) menjadi
sebesar Rp4.100.000.000.000,00 (empat triliun seratus miliar Rupiah). Akta
tersebut telah disetujui oleh Menkumham dengan Surat Keputusan No.AHU-
0037529.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 4 Juni 2022 dan didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di bawah No.AHU-0103473.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 4
Juni 2022, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No.84 tanggal 21 Oktober 2022, Tambahan No.3615 (“Akta No. 7/2022”);
c. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 6 tanggal 10 Agustus 2022, dibuat di
hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang memuat persetujuan para
pemegang saham Perseroan atas perubahan Pasal 3 dari anggaran dasar
Perseroan. Akta tersebut telah disetujui oleh Menkumham dengan Surat
Keputusan No. AHU-0059070.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 19 Agustus 2022
dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0162900.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 19 Agustus 2022 serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 67 tanggal 22
Agustus 2023, Tambahan No. 25373;
d. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.48 tanggal 26 Mei 2023, dibuat di
hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang memuat persetujuan para
pemegang saham Perseroan atas perubahan Pasal 17 ayat (9) huruf b dan Pasal
23 ayat (5) dari anggaran dasar Perseroan. Akta tersebut telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.AHU-AH.01.02-0073634
tanggal 8 Juni 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.AHU-
0105254.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 8 Juni 2023, serta telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No.70 tanggal 1 September 2023,
Tambahan No.26708;
e. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.26 tanggal 14 Juni 2024, dibuat di
hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang memuat persetujuan para
pemegang saham Perseroan atas perubahan Pasal 4 ayat 6 dan Pasal 16 sampai
dengan Pasal 21 dari anggaran dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian
dengan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola
Untuk Bank Umum. Akta tersebut telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No.AHU-AH.01.03-0167336 tanggal 2 Juli 2024 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.AHU-
0131745.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 2 Juli 2024; dan
f. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 9 tanggal 17 April 2026, dibuat di
hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta, yang memuat persetujuan para
pemegang saham Perseroan atas perubahan peningkatan modal ditempatkan
dan modal disetor Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal
ditempatkan dan modal disetor Perseroan dari semula sebesar
Halaman 9 dari 35
Page 293
Rp1.841.520.792.200,00 (satu triliun delapan ratus empat puluh satu miliar
lima ratus dua puluh juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus
Rupiah) menjadi sebesar Rp1.841.941.882.800,00 (satu triliun delapan ratus
empat puluh satu miliar sembilan ratus empat puluh satu juta delapan ratus
delapan puluh dua ribu delapan ratus Rupiah). Akta tersebut telah
diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0113204 tanggal 20 April 2026, didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0083820.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 20 April 2026 (“Akta No.
9/2026”),
untuk selanjutnya seluruhnya disebut sebagai “Anggaran Dasar Perseroan”.
Anggaran Dasar Perseroan secara substansi telah memenuhi ketentuan-ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam-LK No.IX.J.1, Lampiran Keputusan
Ketua Bapepam-LK No.Kep-179/BL/2008 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar
Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan
Publik, Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan OJK
No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
Publik (“Peraturan OJK No. 33/2014”).
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan
atas dokumen-dokumen yang Makes terima termasuk Pernyataan Perseroan,
perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana diuraikan di atas telah dilakukan
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
3. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 dari Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan
Perseroan adalah berusaha dalam bidang bank umum konvensional.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:
A. Kegiatan Usaha:
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro,
deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk
lainnya dipersamakan dengan itu;
b. Memberikan kredit;
c. Menerbitkan surat pengakuan hutang;
d. Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk
kepentingan dan atas perintah nasabahnya;
(i) Surat-surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh Bank
yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam
perdagangan surat-surat dimaksud;
(ii) Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa
berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan
surat-surat dimaksud;
(iii) Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
(iv) Sertipikat Bank Indonesia (SBI);
(v) Obligasi;
(vi) Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
(vii) Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai
dengan 1 (satu) tahun;
Halaman 10 dari 35
Page 294
e. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk
kepentingan nasabah;
f. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana
kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana
telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
g. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan
perhitungan atau antar pihak ketiga;
h. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
i. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain
berdasarkan suatu kontrak;
j. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya
dalam bentuk surat berharga yang tercatat di bursa efek;
k. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali
amanat;
l. Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain
berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
oleh Bank Indonesia;
m. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
n. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain
di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura,
perusahaan efek, asuransi, serta Lembaga Kliring Penyelesaian dan
Penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia;
o. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi
akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip
Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan
memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
p. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun
sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana
pensiun yang berlaku;
q. Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan jasa
pembayaran kepada pengguna akhir (end user) jasa layanan Sistem
Pembayaran (SP) pada sisi front end, yang mencakup aktivitas antara
lain: menampilkan informasi sumber dana; menginisiasi transaksi/
acquiring (dompet elektronik, acquirer dan payment gateway);
menerbitkan instrumen/akun pembayaran; layanan remitansi/ transfer
dana; dan
r. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak
bertentangan dengan undang-undang perbankan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
B. Kegiatan Usaha Utama, untuk merealisasi maksud dan tujuan Perseroan,
adalah sebagai berikut:
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro,
deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk
lainnya dipersamakan dengan itu;
b. Memberikan kredit;
c. Menerbitkan surat pengakuan hutang;
d. Membeli, menjual, atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk
kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
(i) Surat-surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh Bank
yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam
perdagangan surat-surat dimaksud;
Halaman 11 dari 35
Page 295
(ii) Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa
berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan
surat-surat dimaksud;
(iii) Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
(iv) Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
(v) Obligasi;
(vi) Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
(vii) Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai
dengan 1 (satu) tahun;
e. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk
kepentingan nasabah;
f. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana
kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana
telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
g. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan
perhitungan atau antar pihak ketiga;
h. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya
dalam bentuk surat berharga yang tercatat di bursa efek;
i. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
j. Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain
berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
oleh Bank Indonesia; dan
k. Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penyedia jasa pembayaran
kepada pengguna akhir (end user) jasa layanan Sistem Pembayaran (SP)
pada sisi front end, yang mencakup aktivitas antara lain: menampilkan
informasi sumber dana; menginisiasi transaksi/acquiring (dompet
elektronik, acquirer dan payment gateway); menerbitkan
instrumen/akun pembayaran; layanan remitansi/transfer dana.
C. Kegiatan Usaha Penunjang, yang mendukung kegiatan usaha utama Perseroan,
adalah sebagai berikut:
a. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
b. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain
berdasarkan suatu kontrak;
c. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali
amanat;
d. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun
sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana
pensiun yang berlaku;
e. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain
di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura,
perusahaan efek, asuransi, serta Lembaga Kliring Penyelesaian dan
Penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia;
f. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi
akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip
syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan
memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan
g. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak
bertentangan dengan undang-undang perbankan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
Halaman 12 dari 35
Page 296
dokumen yang disampaikan termasuk atas Pernyataan Perseroan, kegiatan usaha
yang saat ini dijalankan oleh Perseroan adalah Bank Umum Konvensional (KBLI
64121) dengan tingkat risiko usaha tinggi.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan
atas dokumen-dokumen yang Makes terima termasuk Pernyataan Perseroan,
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sebagaimana ternyata dalam
Pasal 3 dari Anggaran Dasar Perseroan telah sesuai dengan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) sebagaimana tercantum dalam Lampiran dari
Peraturan Badan Pusat Statistik No.2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia (“KBLI 2020”). Namun demikian, Perseroan belum menyesuaikan
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sesuai dengan KBLI sebagaimana diatur
dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha (“Peraturan BPS No. 7/2025” atau “KBLI 2025”). Berdasarkan
Pasal 5 Peraturan BPS No. 7/2025, seluruh penggunaan KBLI yang sudah ada pada
masing-masing pengguna KBLI wajib menyesuaikan dengan ketentuan pada KBLI
2025 paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan BPS No. 7/2025 diundangkan,
yaitu pada tanggal 18 Desember 2025. Lebih lanjut, tidak terdapat sanksi maupun
implikasi secara spesifik yang diatur dalam Peraturan BPS No.7/2025 apabila
Perseroan belum melakukan penyesuaian KBLI tersebut.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang disampaikan termasuk atas Pernyataan Perseroan, Perseroan telah
memperoleh persetujuan para Pemegang Saham untuk melakukan penyesuaian
anggaran dasar sehubungan dengan maksud dan tujuan usaha Perseroan
sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 anggaran dasar Perseroan dengan KBLI 2025
pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada
tanggal 5 Juni 2026 sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Notaris
No.03/Ket/Not/VI/2026 tanggal 5 Juni 2026 yang diterbitkan oleh Fathiah Helmi,
S.H., Notaris di Jakarta dan selanjutnya akan dituangkan dalam Akta Berita Acara
Rapat No.2 tanggal 5 Juni 2026 yang dibuat oleh Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan
atas dokumen-dokumen yang Makes terima termasuk Pernyataan Perseroan,
kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan telah sesuai dengan ruang lingkup
kegiatan usaha yang dapat dijalankan oleh Perseroan sebagaimana disebutkan dalam
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan yang tercantum dalam Anggaran
Dasar Perseroan.
4. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima termasuk Pernyataan Perseroan, struktur permodalan
Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 dari Anggaran Dasar
Perseroan yang dimuat dalam Akta No.7/2022 juncto Akta No.9/2026,, yaitu sebagai
berikut:
Modal Dasar : Rp4.100.000.000.000,00 (empat triliun seratus miliar
Rupiah), terbagi atas 41.000.000.000 (empat puluh satu
miliar) saham-saham, dengan nilai nominal Rp100,00
(seratus Rupiah) per saham;
Modal : Rp1.841.941.882.800,00 (satu triliun delapan ratus empat
Ditempatkan puluh satu miliar sembilan ratus empat puluh satu juta
delapan ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus Rupiah),
Halaman 13 dari 35
Page 297
terbagi atas 18.419.418.828 (delapan belas miliar empat
ratus sembilan belas juta empat ratus delapan belas ribu
delapan ratus dua puluh delapan) saham; dan
Modal Disetor : Rp1.841.941.882.800,00 (satu triliun delapan ratus empat
puluh satu miliar sembilan ratus empat puluh satu juta
delapan ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus Rupiah)
atau 100% (seratus persen) dari nilai nominal setiap saham
yang telah ditempatkan dalam Perseroan.
Susunan para pemegang saham dalam Perseroan dengan struktur permodalan
sebagaimana tersebut di atas, sebagaimana tercantum dalam Daftar Pemegang
Saham dan Laporan Bulanan tentang Komposisi Pemegang Saham per tanggal 31 Mei
2026 yang disiapkan dan dibuat oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro
Administrasi Efek dari Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,00 per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 41.000.000.000 4.100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Victoria Investama Tbk 11.082.071.942 1.108.207.194.200 60,17
- Suzanna Tanojo 1.163.587.703 116.358.770.300 6,32
- Chemical Asia Corporation 1.958.234.404 195.823.440.400 10,63
- Masyarakat 4.215.524.779 421.552.477.900 22,88
Jumlah Modal Ditempatkan
18.419.418.828 1.841.941.882.800 100
dan Disetor Penuh
2.258.058.117.200 -
22.580.581.172
Jumlah Saham dalam Portepel
Berdasarkan dokumen-dokumen yang kami terima serta sebagaimana diperkuat
dengan Pernyataan Perseroan, jumlah saham-saham yang tidak dicatatkan di BEI
adalah milik PT Victoria Investama Tbk (“VICO”) yaitu sebesar 1% (satu persen) dari
seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (2) UUPT, modal ditempatkan dan disetor
penuh dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah, dimana berdasarkan
penjelasan pasal tersebut, yang dimaksud dengan “bukti penyetoran yang sah”,
antara lain bukti setoran pemegang saham ke dalam rekening bank atas nama
Perseroan, data dari laporan yang telah diaudit oleh akuntan, atau neraca Perseroan
yang ditandatangani oleh Direksi dan Dewan Komisaris.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan Laporan Keuangan 31 Desember
2025 dan Pernyataan Perseroan, saham-saham yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan telah disetor penuh oleh para pemegang saham Perseroan.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan
Perseroan, Perseroan tidak memiliki dokumentasi terkait bukti setor modal oleh
pemegang saham Perseroan pada saat pendirian Perseroan pada tanggal 28 Oktober
1992. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 6 jo. Pasal 7 jo. Pasal 11 Undang-
undang No.8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan (“UU Dokumen
Perusahaan”), catatan, bukti pembukuan dan data pendukung administrasi
keuangan wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak akhir tahun
buku perusahaan yang bersangkutan. Mengingat Perseroan berdiri pada tanggal 28
Halaman 14 dari 35
Page 298
Oktober 1992, maka kewajiban penyimpanan catatan, bukti pembukuan dan data
pendukung administrasi keuangan dalam periode 10 (sepuluh) tahun berdasarkan
UU Dokumen Perusahaan telah terlampaui. Dengan demikian, bukti setor modal oleh
pemegang saham Perseroan saat pendirian Persroan hanya berupa keterangan
dalam Laporan Keuangan Perseroan 31 Desember 2025.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku pada saat pendirian Perseroan, yaitu
ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”), KUHD tidak
mengatur secara eksplisit mengenai kewajiban pembuktian penyetoran modal dalam
bentuk tertentu sebagaimana praktik yang berlaku saat ini. Lebih lanjut, Pasal 41
KUHD mengatur bahwa “Tiada sero atau saham blangko dapat dikeluarkan sebelum
jumlah sepenuhnya disetor dalam kas perseroan.” Berdasarkan ketentuan tersebut,
secara prinsip penyetoran penuh atas saham merupakan prasyarat sebelum saham
dapat dikeluarkan dan diakui dalam Perseroan.
Selanjutnya, Pasal 43 KUHD mengatur bahwa ”Bila jumlah penuh sero atau saham
demikian belum disetor, para persero aslinya, atau ahli waris mereka atau mereka
yang memperoleh hak, tetap bertanggung jawab atas penyetoran jumlah yang
terutang pada perseroan, kecuali bila pengurus dan para komisaris, bila ini ada,
menyatakan dengan tegas persetujuan mereka untuk menerima baik penerima hak
yang baru itu, dan demikian persero lama menjadi bebas dari segala tanggung jawab.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, dengan tidak dimilikinya bukti penyetoran modal
pada saat pendirian Perseroan sehingga tidak dapat dipastikan apakah seluruh
modal telah disetorkan ke dalam Perseroan sesuai ketentuan KUHD yang berlaku
saat itu, maka, tanggung jawab atas penyetoran jumlah modal yang masih terutang
pada Perseroan berada pada para persero asli, ahli warisnya, atau pihak yang
memperoleh hak atas saham tersebut, sepanjang belum terdapat persetujuan tegas
dari pengurus dan para komisaris Perseroan untuk membebaskan pihak dimaksud
dari tanggung jawab tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan, Perseroan tidak pernah
menerima teguran ataupun peringatan, baik lisan maupun tertulis, dan sanksi
administratif dari pihak yang berwenang dan/atau pihak ketiga manapun
sehubungan dengan tidak dimilikinya dokumen terkait bukti setor modal saat
pendirian Perseroan.
Berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan, perubahan terhadap permodalan
Perseroan dalam 2 (dua) tahun terakhir telah dilakukan secara berkesinambungan.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, VICO merupakan Pemegang Saham dengan
persentase kepemilikan sebesar 60,17% (enam puluh koma satu tujuh persen) di
Perseroan, dimana kepemilikan tersebut melebihi kriteria batas maksimal
kepemilikan saham pada Bank oleh badan hukum bukan lembaga keuangan yaitu
hanya sebesar 30% (tiga puluh persen) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2)
huruf b Peraturan OJK No. 56/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Kepemilikan
Saham Bank Umum (“Peraturan OJK No. 56/2016”). Dengan demikian,
berdasarkan Pasal 10 ayat 1 Peraturan OJK No. 56/2016, dalam hal Perseroan
mengalami penurunan Tingkat Kesehatan Bank selama 3 (tiga) periode penilaian
berturut-turut, VICO wajib menyesuaikan batas maksimum kepemilikan saham VICO
pada Perseroan menjadi 30% (tiga puluh persen) dalam waktu 5 (lima) tahun setelah
periode penilaian terakhir. Lebih lanjut berdasarkan Pernyataan Perseroan,
Perseroan tidak mengalami penurunan penilaian tingkat kesehatan menjadi
peringkat 3, peringkat 4 atau peringkat 5 pada 3 (tiga) periode penilaian terakhir
secara berturut-turut yaitu periode Semester 2 Tahun 2024, Semester 1 Tahun 2025
Halaman 15 dari 35
Page 299
dan Semester 2 Tahun 2025.
Berdasarkan Pasal 21 Peraturan OJK No.56/2016, apabila Perseroan melanggar
kewajiban yang diatur dalam Peraturan OJK No.56/2016 maka dapat dikenakan
sanksi antara lain berupa teguran tertulis, larangan pembukaan jaringan kantor baru,
dan/atau pembekuan kegiatan usaha tertentu.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan Laporan Keuangan 31 Desember
2025 dan Pernyataan Perseroan, Perseroan telah melakukan penyisihan laba bersih
untuk cadangan wajib sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 70 UUPT dalam jumlah
sebesar Rp252.200.000.000,00 (dua ratus lima puluh dua miliar dua ratus juta
Rupiah) atau ekuivalen dengan 13,70% (tiga belas koma tujuh nol persen) dari modal
ditempatkan dan disetor Perseroan. Penyisihan laba bersih tersebut wajib terus
dilakukan oleh Perseroan sampai cadangan wajib mencapai paling sedikit 20% (dua
puluh persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan. Jika cadangan wajib
belum mencapai 20% (dua puluh persen) dari modal ditempatkan dan disetor
Perseroan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 70 ayat (3) UUPT, dana cadangan
wajib tersebut hanya boleh digunakan untuk menutup kerugian Perseroan yang
tidak dapat ditutup oleh cadangan lainnya.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan laporan self-assessment atas
tingkat kesehatan sebagaimana dinyatakan dalam Surat Perseroan kepada OJK
Perbankan No. 069/DIR-EKS/01/26 tanggal 26 Januari 2026 perihal Laporan
Tingkat Kesehatan Bank (RBBR) secara individual Perseroan Semester II Tahun 2025
peringkat Komposit tingkat kesehatan Perseroan sebagai bank berdasarkan laporan
tersebut adalah 2 (sehat). Dengan demikian, Perseroan telah memenuhi ketentuan
Tingkat Kesehatan Bank sebagaimana didefinisikan dan diatur dalam Peraturan OJK
No.4/POJK.03/2016 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan, pemilik manfaat
akhir (ultimate beneficial owner) dari Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Presiden No.13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik
Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No.
13/2018”), Peraturan Menkumham No.15 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat dari Korporasi
(“Permenkumham No. 15/2019”), dan Peraturan OJK No.45 Tahun 2024 tentang
Pengembangan Dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik (“Peraturan OJK No.
45/2024”) adalah Suzanna Tanojo, yang telah dilaporkan pada tanggal 19 Februari
2026 sesuai dengan ketentuan Perpres No.13/2018, Permenkumham No.15/2019,
dan Peraturan OJK No.45/2024. Berdasarkan Pernyataan Perseroan, Suzanna Tanojo
sebagai pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari Perseroan telah
memenuhi kriteria Pasal 4 huruf f dari Perpres No.13/2018.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan, Pengendali Perseroan
berdasarkan Pasal 45 dari Peraturan OJK No.45/2024 juncto Pasal 1 angka 4 dari
Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka
adalah Suzanna Tanojo sebagai pihak yang melakukan pengendalian atas Perseroan
baik secara langsung maupun tidak langsung, yaitu melalui kepemilikan (i) secara
langsung atas 1.163.587.703 (satu miliar seratus enam puluh tiga juta lima ratus
delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga) saham Perseroan yang mewakili 6,32%
(enam koma tiga dua persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh
Halaman 16 dari 35
Page 300
dalam Perseroan, dan (ii) secara tidak langsung melalui 11.082.071.942 (sebelas
miliar delapan puluh dua juta tujuh puluh satu ribu sembilan ratus empat puluh dua)
saham Perseroan yang dimiliki oleh VICO yang mewakili 60,17% (enam puluh koma
satu tujuh persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam
Perseroan.
Berdasarkan Pasal 34 Peraturan OJK No.27/POJK.03/2016 tentang Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (“Peraturan
OJK No. 27/2016”), Pihak Utama selain Pemegang Saham Pengendali diharuskan
untuk mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan. Namun, berdasarkan
Pernyataan Perseroan, Suzanna Tanojo dan VICO telah menjadi Pemegang Saham
Pengendali Perseroan sebelum berlakunya Peraturan OJK No.27/2016 dan sampai
dengan Tanggal Pendapat Segi Hukum tidak terdapat perubahan pengendali dalam
Perseroan dan karenanya Suzanna Tanojo dan VICO selaku Pemegang Saham
Pengendali Perseroan pada Tanggal Pendapat Segi Hukum ini tidak tunduk pada
kewajiban untuk mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan kembali
sebagaimana disyaratkan berdasarkan Peraturan OJK No. 27/2016.
5. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan, susunan Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.55 tanggal 20
Juni 2025 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta. Akta
tersebut telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.AHU-AH.01.09-0306553
tanggal 4 Juli 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.AHU-
0149288.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 4 Juli 2025 (“Akta No. 55/2025”), yaitu
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Zaenal Abidin, Warga Negara Indonesia, bertempat
Independen tinggal di Jalan HM. Alif III No.3, RT006/RW005,
Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Kotamadya
Depok, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP)
No.3276062001630001 tanggal 17 Juni 2012 yang
berlaku seumur hidup dan pemegang Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) 48.289.338.5-412.000
sebagaimana tercantum dalam Kartu NPWP yang
dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak,
Departemen Keuangan Republik Indonesia (sekarang
Kementerian Keuangan Republik Indonesia).
Komisaris : Gunawan Tenggarahardja, Warga Negara Indonesia,
Independen bertempat tinggal di Graha Cempaka Mas Blok C2
Lantai 27 No.3, RT004/RW008, Kelurahan Sumur Batu,
Kecamatan Kemayoran, Kotamadya Jakarta Utara,
pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP)
No.3171032608550001 tanggal 17 Januari 2020 yang
berlaku seumur hidup dan pemegang Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) 09.5302.260855.7005
sebagaimana tercantum dalam Kartu NPWP yang
dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak,
Departemen Keuangan Republik Indonesia (sekarang
Halaman 17 dari 35
Page 301
Kementerian Keuangan Republik Indonesia).
Komisaris : Sia Leng Ho, Warga Negara Indonesia, bertempat
tinggal di Jalan Pluit Utara I No.11, RT 001/RW 005,
Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara,
pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP)
No.3172010707590008 tanggal 12 November 2021
yang berlaku seumur hidup dan pemegang Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) 5807.324.103.6-047.000
sebagaimana tercantum dalam Kartu NPWP yang
dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak,
Departemen Keuangan Republik Indonesia (sekarang
Kementerian Keuangan Republik Indonesia).
Direksi
Direktur Utama : Achmad Friscantono, Warga Negara Indonesia,
bertempat tinggal di Jalan Benda II No.7,
RT002/RW004, Kelurahan Pulo, Kecamatan
Kebayoran Baru, Kotamadya Jakarta, pemegang Kartu
Tanda Penduduk (KTP) No.3174070711610002
tanggal 31 Desember 2011 yang berlaku seumur hidup
dan pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
09.646.788.1-019.000, sebagaimana tercantum dalam
Kartu NPWP yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal
Pajak, Departemen Keuangan Republik Indonesia
(sekarang Kementerian Keuangan Republik
Indonesia).
Wakil Direktur : Rusli, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di
Utama Jalan Muara Karang Blok E.1 Sel No.86, RT020/RW 002,
Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kotamadya
Jakarta Utara, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP)
No.3172011702710009 tanggal 8 Februari 2012 yang
berlaku seumur hidup dan pemegang Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) 07.325.068.0-047.000
sebagaimana tercantum dalam Kartu NPWP yang
dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak,
Departemen Keuangan Republik Indonesia (sekarang
Kementerian Keuangan Republik Indonesia).
Direktur : Debora Wahjutirto Tanoyo, Warga Negara Indonesia,
bertempat tinggal di Jalan Permata Hijau Blok E/41,
RT011/RW004, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan
Kebayoran Lama, Kotamadya Jakarta, pemegang Kartu
Tanda Penduduk (KTP) No.3578084905850003
tanggal 16 Januari 2016 yang berlaku seumur hidup
dan pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
25.779.812.4-606.900, sebagaimana tercantum dalam
Kartu NPWP yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal
Pajak, Departemen Keuangan Republik Indonesia
(sekarang Kementerian Keuangan Republik
Indonesia).
Halaman 18 dari 35
Page 302
Direktur : Lembing, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal
di Jalan Kemang Raya 78/C-7, RT013/RW002,
Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan,
Kotamadya Jakarta, pemegang Kartu Tanda Penduduk
(KTP) No.3171030612640007 tanggal 29 Mei 2019
yang berlaku seumur hidup dan pemegang Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) 05.962.811.5-027.000,
sebagaimana tercantum dalam Kartu NPWP yang
dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak,
Departemen Keuangan Republik Indonesia (sekarang
Kementerian Keuangan Republik Indonesia).
Direktur Kepatuhan : Tamunan, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal
& Manajemen Risiko di Jalan Tebet Timur Dalam V/31, RT001/RW005,
Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet, Kotamadya
Jakarta, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP)
No.3174011812650001 tanggal 5 Februari 2012 yang
berlaku seumur hidup dan pemegang Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) 17.019.189.4-015.000,
sebagaimana tercantum dalam Kartu NPWP yang
dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak,
Departemen Keuangan Republik Indonesia (sekarang
Kementerian Keuangan Republik Indonesia).
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana diungkapkan di atas
telah memperoleh persetujuan dari OJK Perbankan (dahulu disebut Bank Indonesia)
atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) yaitu sebagai berikut:
(i) Zaenal Abidin, berdasarkan Surat OJK No.SR-212/PB.12/2022 tanggal 12
September 2022 perihal Penyampaian Salinan Keputusan Hasil Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan atas Pencalonan Komisaris Utama Independen PT
Bank Victoria International Tbk;
(ii) Gunawan Tenggarahardja, berdasarkan Surat Gubernur Bank Indonesia
No.9/128/GBI/DPIP/Rahasia tanggal 13 September 2007 perihal Keputusan
atas Perubahan Status Jabatan Komisaris Non Independen menjadi Komisaris
Independen PT Bank Victoria International Tbk;
(iii) Sia Leng Ho, berdasarkan Surat OJK No.SR-249/PB.12/2022 tanggal 25
Oktober 2022 perihal Penyampaian Salinan Keputusan Hasil Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan atas Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris PT
Bank Victoria International Tbk;
(iv) Achmad Friscantono MBA, berdasarkan Surat OJK No.SR-240/PB.12/2022
tanggal 12 Oktober 2022 perihal Penyampaian Salinan Keputusan Hasil
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan atas Pengangkatan Direktur Utama PT
Bank Victoria International Tbk;
(v) Rusli, berdasarkan Surat OJK No.SR-84/D.03/2016 tanggal 16 Mei 2016
perihal Keputusan Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) atas
Pencalonan Direktur PT Bank Victoria International Tbk;
(vi) Debora Wahjutirto Tanoyo, berdasarkan Surat OJK No.KEP-201/D.03/2018
tanggal 22 November 2018 perihal Persetujuan Pengangkatan Debora
Wahjutirto Tanoyo sebagai Direktur Finance & Loan Operation PT Bank
Victoria International Tbk;
(vii) Lembing, berdasarkan Surat OJK No.KEP-180/D.03/2018 tanggal 30 Oktober
2018 perihal Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. Lembing selaku
Direktur Bisnis PT Bank Victoria International Tbk; dan
Halaman 19 dari 35
Page 303
(viii) Tamunan, berdasarkan Surat Gubernur Bank Indonesia
No.10/36/GBI/DPIP/Rahasia tanggal 17 Maret 2008 perihal Keputusan atas
Pencalonan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko PT Bank Victoria
International Tbk,
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima termasuk Pernyataan Perseroan, pengangkatan serta
persyaratan selama menjabat atas para anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan tersebut di atas telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia serta memenuhi ketentuan Peraturan OJK No.33/2014, dan masing-
masing masa jabatan para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut
masih berlaku pada Tanggal Pendapat Segi Hukum.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang telah disampaikan termasuk atas Pernyataan Perseroan, tidak
terdapat benturan kepentingan antara komisaris dan/atau direksi Perseroan dengan
rencana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V PT Bank Victoria International
Tbk. Tahap I Tahun 2026.
Sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No.35/POJK.04/2014 tentang
Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik (“Peraturan OJK No.
35/2014”), berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No.010/SK-
DIR/HCM/01/21 tanggal 11 Januari 2021, Caprie Ardira Azhar telah diangkat
sebagai Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) sesuai dengan Peraturan OJK
No. 35/2014 dan telah dimuat dalam Situs Web Perseroan
(https://victoriabank.co.id/page/tentang-kami/manajemen/-sekretaris-
perusahaan) sebagai pemenuhan atas Peraturan OJK No.35/2014.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan, Perseroan telah
memiliki Komite Audit sesuai dengan Peraturan OJK No.55/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (“Peraturan OJK No.
55/2015”) dan Peraturan OJK No.17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola
Bagi Bank Umum (“Peraturan OJK No. 17/2023”), berdasarkan Surat Keputusan
Direksi No.004/SK-DIR/08/25 tanggal 1 Agustus 2025 tentang Susunan Anggota
Komite Audit dengan susunan anggota sebagai berikut:
Ketua : Zaenal Abidin (Komisaris Utama Independen pada Perseroan)
Anggota : Medi Sejati (Anggota Komite Pemantau Risiko pada Perseroan)
Anggota : Taufiq Akbar (Anggota Komite Pemantau Risiko pada Perseroan)
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan, pembentukan Komite
Audit Perseroan telah dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK No. 55/2015 dan
Peraturan OJK No. 17/2023.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan, Perseroan telah
memiliki Piagam Komite Audit berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No.
001/SK-KOM/06/25 tanggal 18 Juni 2025 tentang Pedoman dan Tata Tertib Kerja
Komite Audit PT Bank Victoria International Tbk sesuai dengan persyaratan
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.17/2023.
Halaman 20 dari 35
Page 304
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.
001/SK-DIR/HCM/10/24 tanggal 1 Oktober 2024, Perseroan telah mengangkat
Djoko Soendjojo sebagai SKAI Division Head (Kepala Satuan Kerja Audit Internal)
terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2024. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum,
Perseroan telah memiliki Piagam Unit Audit Internal berdasarkan Surat Keputusan
No.001/SK-DIR/13/25 tanggal 1 Maret 2025 yang ditetapkan dan ditandatangani
oleh Direksi Perseroan dan Dewan Komisaris dari Perseroan.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan, penyusunan piagam
audit internal dan pengangkatan kepala unit audit internal Perseroan telah dilakukan
sesuai dengan Peraturan OJK No.56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan Dan
Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal (“Peraturan OJK No. 56/2015”).
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, sehubungan dengan ketentuan Peraturan OJK
No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik (“Peraturan OJK No.34/2014”) dan Peraturan OJK No.17/2023,
Perseroan telah memiliki Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Surat
Keputusan Direksi No.002C/SK-DIR/11/22 tanggal 9 November 2022 tentang
Pengangkatan Komite Nominasi dan Remunerasi, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Gunawan Tenggarahardja (Komisaris Independen Perseroan)
Anggota : Sia Leng Ho (Komisaris Perseroan)
Anggota : Syahda Candra
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan, pembentukan Komite
Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah sesuai dengan Peraturan OJK
No.34/2014.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, sehubungan dengan ketentuan Peraturan OJK
No.11/POJK.03/2022 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi
Oleh Bank Umum (“Peraturan OJK No.11/2022”), Perseroan telah membentuk
Komite Pengarah Teknologi Informasi berdasarkan Surat Keputusan Direksi
No.022A/SK-DIR/01/24 tanggal 24 Januari 2024 tentang Pedoman dan Tata Tertib
Komite Pengarah Teknologi Informasi, dengan susunan anggota sebagai berikut:
Ketua : President Director
Wakil Ketua : Deputy President Director
Sekretaris : Information Technology Division Head
Sekretariat : Information Technology Division
Anggota : - Director of Finance
- Director of Business
- Director of Compliance & Risk Management
- SEVP CMO
- SEVP Operation & International Banking
- SEVP Business
- SEVP Financing, Accounting & MIS
- Risk Management/Integrated Division Head
- Change Management Office Division Head
- HCM & General Affairs Division Head
Undangan Tetap : - SKAI & Anti Fraud Division Head
- General Affair Vice Division Head
- Accounting Division Head
Halaman 21 dari 35
Page 305
- Branch Banking Network & Digital Sales
Division Head
Undangan Tidak Tetap : Pihak internal dan eksternal yang diundang
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan, pembentukan Komite
Pengarah Teknologi Informasi Perseroan telah sesuai dengan Peraturan OJK
No.11/2022.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, sehubungan dengan ketentuan Peraturan OJK
No.18/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank
Umum, Perseroan telah membentuk Komite Manajemen Risiko berdasarkan Surat
Keputusan Direksi No. 020/SK-DIR/01/24 tanggal 24 Januari 2024, dengan susunan
anggota sebagai berikut:
Ketua : Achmad Friscantono
Wakil Ketua : Tamunan – Direktur Kepatuhan dan Manajemen
Risiko
Sekretaris : Sam R. Soelaeman
Anggota : Rusli
Debora Wahjutirto Tanoyo
Lembing
Muhammad Rakhmadhani
Yohanes
Mira Christiana
Suryadi
Undangan Tetap : Djoko Soendjojo
Yohanes Robby Yuwono
Ritayana
Theresia Maria Dhewajani P.
Handy Widjaja
Ahmad Suheri
Rr. Utami Tjipto
Undangan Tidak Tetap : Pihak Internal dan Eksternal yang diundang
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan, pembentukan Komite
Manajemen Resiko Perseroan telah sesuai dengan Peraturan OJK No.18/ 2016.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, sehubungan dengan ketentuan Peraturan OJK
No. 17/2023, Perseroan telah membentuk Komite Pemantau Risiko berdasarkan
Surat Keputusan Direksi No. 003/SK-DIR/08/25 tanggal 1 Agustus 2025 tentang
Susunan Anggota Komite Pemantau Risiko, dengan susunan anggota sebagai berikut:
Ketua : Zaenal Abidin (Komisaris Utama Independen Perseroan)
Anggota : Gunawan Tenggarahardja (Komisaris Independen Perseroan)
Anggota : Medi Sejati (Anggota Komite Audit Perseroan)
Anggota : Taufiq Akbar (Anggota Komite Audit Perseroan)
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan, pembentukan Komite
Pemantau Risiko Perseroan telah sesuai dengan Peraturan OJK No.17/2023.
6. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
Halaman 22 dari 35
Page 306
dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan, Perseroan memiliki
izin-izin material yang disyaratkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku
untuk menjalankan kegiatan usahanya (kecuali Persetujuan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang (“PKKPR”) atas lokasi usaha Perseroan yang telah habis masa
berlakunya yaitu pada bulan September 2024) yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB),
Izin Pembukaan Kantor Cabang (KC) dan Kantor Cabang Pembantu (KCP), Izin Usaha
Pedagang Valuta Asing, Izin Usaha Bank Umum, Surat Tanda Terdaftar Sebagai Agen
Penjual Efek Reksa Dana, Izin Bank Devisa, Persetujuan Penerbitan Sertifikat
Deposito Tanpa Warkat (Negotiable Certificate of Deposit/NCD), Izin Penerbitan
Sertifikat Deposito yang Ditransferkan di Pasar, Persetujuan Aktivitas Baru Layanan
Cash Management Service (via Internet Bank Bisnis dan Virtual Account), Izin
Penyelenggara Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan Uang
Elektronik (E-Money) dan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik ("Izin-Izin
Material"). Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima,
termasuk Pernyataan Perseroan, Izin-Izin Material masih berlaku pada Tanggal
Pendapat Segi Hukum, sebagaimana diuraikan dalam LHUTAH.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan, Perseroan telah
menaati persyaratan dalam Izin-Izin Material.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima, Perseroan
belum memperoleh PKKPR atas aset Perseroan berupa tanah dan bangunan.
Berdasarkan Pernyataan Perseroan dan informasi yang diterima Perseroan dari
petugas Online Single Submission (OSS), atas lokasi usaha Perseroan yang telah habis
masa berlakunya dan saat ini belum dapat diajukan permohonan perpanjangan
maupun penerbitan baru, dikarenakan fitur perpanjangan PKKPR pada sistem Online
Single Submission ("OSS") masih dalam tahap pemeliharaan dan pengembangan.
Pasal 355 Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP No. 28/2025”) mengatur bahwa pelaku
usaha yang melanggar persyaratan dasar, Perizinan Berusaha (“PB”) dan/atau PB-
Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (“UMKU”), dikenakan sanksi administratif berupa:
(i)peringatan; (ii) penghentian sementara kegiatan usaha; (iii) pengenaan denda
administratif; (iv) pengenaan daya paksa polisional; (v) pencabutan
lisensi/sertifikasi/persetujuan; dan/atau (vi) pencabutan persyaratan dasar, PB
dan/atau PB-UMKU. Berdasarkan Pasal 355 PP No. 28/2025, Perseroan dapat
dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal tersebut atas belum
diperpanjangnya PKKPR atas lokasi usaha Perseroan.
Berdasarkan Pernyataan Perseroan, Perseroan masih tetap dapat memanfaatkan
asetnya berupa tanah dan bangunan tersebut sesuai dengan fungsinya dan belum
diperpanjangnya PKKPR atas lokasi usaha Perseroan tidak menimbulkan dampak
negatif material terhadap kegiatan operasional Perseroan.
7. Dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha yang sekarang dijalankannya,
Perseroan memiliki dan/atau menguasai harta kekayaan material, yaitu benda tidak
bergerak (berupa tanah dan bangunan), benda bergerak (kendaraan bermotor,
inventaris dan perlengkapan kantor, serta mesin dan peralatan (“Harta Kekayaan
Material”), yang seluruhnya dimiliki secara sah oleh Perseroan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku di Negara Republik Indonesia berdasarkan dokumen-
dokumen yang telah Makes terima dan periksa, termasuk dokumen kepemilikan dan
Pernyataan Perseroan, kecuali terhadap 1 (satu) Sertipikat Hak Guna Bangunan atas
bidang tanah milik Perseroan sebagaimana diungkapkan atau tercantum dalam
Halaman 23 dari 35
Page 307
LHUTAH yang telah berakhir masa berlakunya.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan, Harta Kekayaan
Material yang dimiliki oleh Perseroan tidak sedang menjadi obyek dalam suatu
perkara, sengketa dan/atau perselisihan dalam bentuk apapun baik pada lembaga-
lembaga peradilan, arbitrase dan/atau lembaga atau institusi penyelesaian
perselisihan lainnya di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk
Pernyataan Perseroan, Harta Kekayaan Material yang dimiliki oleh Perseroan tidak
sedang diagunkan/dibebani/digunakan sebagai jaminan kepada pihak lain.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk
Pernyataan Perseroan, Perseroan telah mengasuransikan Harta Kekayaan Material
dengan polis asuransi yang masih berlaku pada Tanggal Pendapat Segi Hukum dan
memadai untuk menanggung risiko yang mungkin timbul atas Harta Kekayaan
Material yang dipertanggungkan.
8. Terkait dengan aspek ketenagakerjaan, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan: (a) upah yang
dibayarkan oleh Perseroan kepada karyawannya telah memenuhi upah minimum
provinsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku; (b) Perseroan telah memiliki
Peraturan Perusahaan yang berlaku sejak tanggal 8 Agustus 2025 sampai dengan
tanggal 7 Agustus 2027; (c) Perseroan telah memenuhi kewajiban untuk
mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam program Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (“BPJS”) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dan Perseroan telah
membayar iuran BPJS Kesehatan untuk periode 3 (tiga) bulan terakhir (yaitu periode
bulan Maret, April dan Mei 2026) dan BPJS Ketenagakerjaan untuk periode 3 (tiga)
bulan terakhir (yaitu periode bulan Maret, April dan Mei 2026); (d) Perseroan telah
memenuhi kewajibannya untuk menyampaikan laporan ketenagakerjaan
sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.7 Tahun
1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan; dan (e) Perseroan telah mendirikan dan
mendaftarkan Lembaga Kerjasama Bipartit berdasarkan Surat Keputusan Kepala
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan No.
e-0171/KT.03.01 tanggal 23 Februari 2026.
9. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum dan berdasarkan pemeriksaan Makes atas
Pernyataan Perseroan, Perseroan tidak memiliki perjanjian utang/fasilitas dengan
pihak ketiga, dimana Perseroan bertindak sebagai debitur, kecuali atas surat utang
yang diterbitkan Perseroan sebagaimana tercantum di dalam akta-akta sebagai
berikut (“Perjanjian Utang”):
a. Akta Perubahan II Pengakuan Utang Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II
Bank Victoria Tahap I Tahun 2019 No. 17 tanggal 17 Juni 2019, yang dibuat di
hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta;
b. Akta Pengakuan Utang Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria
Tahap II Tahun 2019 No. 11 tanggal 18 Oktober 2019, yang dibuat di hadapan
Dina Chozie, S.H., Notaris di Jakarta;
c. Akta Pengakuan Utang Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria
Tahap III Tahun 2020 No. 14 tanggal 12 Maret 2020, yang dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta;
Halaman 24 dari 35
Page 308
d. Akta Pengakuan Utang Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan IV Bank Victoria Tahap I Tahun 2025, No.25 tanggal 19 Maret
2025, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur; dan
e. Akta Pengakuan Utang Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan IV Bank Victoria Tahap II Tahun 2025, No.6 tanggal 9 September
2025, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum dan sebagaimana diperkuat dengan Pernyataan
Perseroan, seluruh surat utang yang diterbitkan Perseroan sebagaimana tersebut di
atas masih berlaku dan mengikat Perseroan serta telah dibuat secara sah sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia, serta tidak terdapat ketentuan yang
menghalangi rencana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun
2026 termasuk Rencana Penggunaan Dana.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang disampaikan termasuk atas Pernyataan Perseroan, tidak terdapat
pembatasan-pembatasan dalam Perjanjian Utang yang berpotensi merugikan hak-
hak pemegang obligasi, hak-hak pemegang saham publik Perseroan dan/atau
menghalangi rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V
Tahap I Perseroan dan penggunaan dananya.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang disampaikan termasuk atas Pernyataan Perseroan, Perjanjian Utang
sebagaimana bukan merupakan transaksi afiliasi dan/atau transaksi benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/2020. Dalam hal
perjanjian utang sebagaimana disebutkan di atas merupakan transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/2020, Perseroan tidak wajib
melakukan atas pemenuhan ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No.42/2020
dan Peraturan OJK No.17/2020 sebagaimana diatur dalam Surat Edaran OJK No. S-
210/D.04/2020 tanggal 10 Agustus 2020, perihal Penegasan ketentuan dalam POJK
Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha, dimana diatur bahwa penerbitan efek selain efek bersifat ekuitas oleh
perusahaan terbuka melalui penawaran umum yang nilainya memenuhi batasan
nilai material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/2020 tidak wajib
mengikuti prosedur transaksi material, tetapi hanya wajib memenuhi ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang mengatur
mengenai penawaran umum.
Perseroan telah menandatangani perjanjian-perjanjian material berupa sewa guna
usaha dan perjanjian-perjanjian penting dengan pihak ketiga yang diuraikan dalam
LHUTAH ("Perjanjian Material"). Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan atas
dokumen-dokumen yang Makes terima dari Perseroan termasuk Pernyataan
Perseroan: (a) Perseroan tidak sedang dinyatakan dalam keadaan lalai (default) atas
ketentuan Perjanjian Material yang dapat mempengaruhi secara negatif material
kegiatan operasional, kegiatan usaha maupun pendapatan Perseroan, (b) Perjanjian
Material dibuat dan ditandatangani Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan (c)
Perjanjian Material masih berlaku, kecuali atas Perjanjian Kerjasama Pengadaan
Virtual Account Management antara Perseroan dengan PT Infosys Solusi Terpadu
yang telah berakhir masa berlakunya pada tanggal 3 Oktober 2025.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas Perjanjian
Material serta pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan, perjanjian-perjanjian
Halaman 25 dari 35
Page 309
material tersebut bukan merupakan: (i) transaksi afiliasi dan/atau transaksi
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/2020,
dan (ii) transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
17/2020, sehingga Perseroan tidak wajib melakukan pemenuhan ketentuan yang
diatur dalam Peraturan OJK No. 42/2020 dan Peraturan OJK No. 17/2020.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas Perjanjian
Material Perseroan yang diuraikan dalam LHUTAH serta pemeriksaan atas
Pernyataan Perseroan, tidak terdapat ketentuan yang dapat membatasi hak-hak
pemegang saham publik Perseroan, pemegang Obligasi Berkelanjutan V Tahap I
Tahun 2026, dan berpotensi untuk menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026.
10. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026 memerlukan persetujuan Dewan Komisaris dari
Perseroan dimana persetujuan Dewan Komisaris tersebut telah diperoleh Perseroan
berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 6 Februari 2026.
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, selain persetujuan Dewan Komisaris
Perseroan, tidak terdapat persetujuan lainnya yang wajib diperoleh Perseroan
sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap I
Tahun 2026.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, pelaksanaan rencana Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026 telah sesuai dengan Rencana Bisnis
Bank sebagaimana telah Perseroan sampaikan kepada OJK dengan Surat Direksi No.
067/DIR-EKS/11/25 tanggal 28 November 2025 tentang Rencana Bisnis Tahun
2026-2028 PT Bank Victoria International Tbk.
11. Berdasarkan Surat Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar Perseroan tanggal 10
Februari 2026, Perseroan tidak pernah mengalami Gagal Bayar (sebagaimana
didefinisikan dalam Bagian D angka 9 (Kualifikasi dan Observasi) dari Pendapat Segi
Hukum ini) dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan
terhadap kreditur pada saat jatuh tempo dalam periode 2 (dua) tahun terakhir
sebelum penyampaian pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026. Dengan demikian, Perseroan
memenuhi kriteria sebagai pihak yang dapat melakukan Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026 Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk berdasarkan Pasal 3 Peraturan OJK No. 36/2014.
Berdasarkan surat Pefindo No. RC-0363/PEF-DIR/III/2026 tanggal 11 Maret 2026
perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan V Bank Victoria Tbk
Periode 10 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027, sesuai dengan hasil rapat yang
diadakan pada hari Selasa, 10 Maret 2026, Panitia Pemeringkat Pefindo memutuskan
peringkat idA- (Single A Minus) terhadap Obligasi yang akan diterbitkan selama 2
(dua) tahun sejak efektifnya pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran
Umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026.
Dengan demikian, Obligasi termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas
sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan Pasal 5 Peraturan OJK No. 36/2014.
12. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan melalui Sistem
Informasi Penelusuran Perkara (“SIPP”) dan pemeriksaan atas Pernyataan
Perseroan, Perseroan: (a) tidak sedang menerima somasi, klaim atau menghadapi
Halaman 26 dari 35
Page 310
atau terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara, baik perkara perdata, pidana, tata
usaha negara, hubungan industrial, perpajakan, praktik monopoli dan persaingan
usaha tidak sehat, dan/atau arbitrase pada lembaga-lembaga peradilan terkait yang
berwenang di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, yang secara negatif
material dapat mempengaruhi keadaan keuangan dan/atau kelangsungan usaha
Perseroan serta rencana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun
2026; dan (b) tidak terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara perpajakan, kepailitan
atau penundaan kewajiban pembayaran utang, kecuali untuk perkara-perkara
sebagai berikut:
a. Perkara Perdata Umum – (No. Register Perkara 1323/Pdt.G/2025/PN. Jkt.Sel);
b. Perkara Perdata Umum – (No. Register Perkara 764/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel);
c. Perkara Perdata Umum – (No. Register Perkara 727/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel);
d. Perkara Perdata Umum – (No. Register Perkara 416/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel);
e. Perkara Perdata Umum – (No. Register Perkara 1188/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Sel);
f. Perkara Perdata Umum – (No. Register Perkara 1057/Pdt.G/2024/PN Jkt.Sel);
g. Perkara Perdata Umum – (No. Register Perkara 334/Pdt.G/2025/PN Dps);
h. Perkara Perdata Umum – (No. Register Perkara 1574/Pdt.G/2024/PN. DPS);
i. Perkara Perdata Umum – (No. Register Perkara 27/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst);
j. Perkara Perdata Umum – (No. Register Perkara 525/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst);
k. Perkara Perdata Umum – (No. Register Perkara 826/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel);
l. Perkara Perdata Umum – (No. Register Perkara 1323/Pdt.G/2025/PN. Jkt.Sel);
m. Perkara Perdata Umum – (No. Register Perkara 1139/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel);
n. Perkara Perdata Umum – (No. Register Perkara 143/G/2024/PTUN Jkt);
o. Perkara Perdata Umum – (No. Register Perkara 395/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst);
p. Perkara Perdata Umum – (No. Register Perkara 202/Pdt.Bth/2024/PN Jkt Brt);
q. Perkara Perdata Umum – (No. Register Perkara 1164/Pdt.G/2023/PN Sby);
r. Perkara Perdata Umum – (No. Register Perkara 1074/Pdt.Bth/2024/PN);
s. Perkara Perdata Umum – (No. Register Perkara 954/Pdt.G/2023/PN Dps);
t. Perkara Perdata Umum – (No. Register Perkara 703/Pdt.G/2024/PN Jkt.Tim);
u. Perkara Perdata Umum – (No. Register Perkara 606/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst);
dan
v. Perkara Perdata Umum – (No. Register Perkara 260/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel).
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk
Pernyataan Perseroan, perkara-perkara tersebut bukan merupakan perkara yang
berdampak negatif dan material terhadap keadaan keuangan dan/atau kelangsungan
usaha Perseroan, juga tidak akan berdampak negatif dan material terhadap, atau
tidak menghalangi, rencana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap I
Tahun 2026 termasuk Rencana Penggunaan Dana mengingat perkara-perkara
tersebut merupakan perkara-perkara yang umumnya dihadapi entitas perbankan
(terkait, antara lain, pelaksanaan perjanjian kredit, eksekusi jaminan debitur
dan/atau penagihan kewajiban debitur) dalam pelaksanaan kegiatan usaha sehari-
hari Perseroan sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang perbankan.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan segi hukum yang
dilakukan oleh Makes atas dokumen-dokumen yang Makes terima dari Perseroan
serta surat pernyataan dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan anggota
Direksi Perseroan tanggal 22 Juni 2026 (“Pernyataan Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan”), masing-masing anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi
Perseroan: (a) tidak sedang menerima somasi, klaim atau menghadapi atau terlibat
sebagai pihak dalam suatu perkara, baik perkara perdata, pidana, tata usaha negara,
hubungan industrial, perpajakan, praktik monopoli dan persaingan usaha tidak
sehat, dan/atau arbitrase pada lembaga-lembaga peradilan terkait yang berwenang
Halaman 27 dari 35
Page 311
di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, yang secara negatif material dapat
mempengaruhi keadaan keuangan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan tidak
akan mempengaruhi rencana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap I
Tahun 2026, termasuk Rencana Penggunaan Dana; dan (b) tidak terlibat sebagai
pihak dalam suatu perkara perpajakan, kepailitan atau penundaan kewajiban
pembayaran utang.
13. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026, Perseroan telah menandatangani perjanjian-
perjanjian sebagai berikut:
a. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 5 tanggal 6 Maret 2026, dibuat di
hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur;
b. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V
Bank Victoria No. 15, tanggal 13 Maret 2026, sebagaimana diubah dengan Akta
Addendum I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan V Bank Victoria No. 12 tanggal 11 Mei 2026 dan Akta Addendum
II Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Bank
Victoria No. 43 tanggal 18 Juni 2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan Rini
Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur;
c. PWA Obligasi; dan
d. PPE Obligasi.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan, perjanjian-perjanjian
yang telah ditandatangani oleh Perseroan sebagaimana tersebut di atas telah dibuat
secara sah, masih berlaku dan mengikat Perseroan sesuai dengan Anggaran Dasar
Perseroan, dan ketentuan Peraturan OJK No. 36/2014 dan Peraturan OJK No. 7/2017.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan, Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I telah dibuat dan ditandatangani
sesuai dengan Peraturan OJK No. 20/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek
Bersifat Utang Dan/atau Sukuk dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14
Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum
Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan, PPE Obligasi telah
dibuat dan ditandatangani sesuai dengan Peraturan OJK No. 13 Tahun 2025 tentang
Pengendalian Internal Dan Perilaku Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan
Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan
Perseroan, Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Bank Mega Tbk.
selaku Wali Amanat.
14. Sehubungan dengan Rencana Penggunaan Dana, berdasarkan pemeriksaan atas
Pernyataan Perseroan, Rencana Penggunaan Dana bukan merupakan transaksi
Afiliasi (sebagaimana didefinisikan dalam UUPM) dari Perseroan.
15. Berdasarkan Uji Tuntas Aspek Hukum Makes, informasi yang disajikan dalam
Prospektus telah sesuai dengan pengungkapan atas aspek hukum dalam PSH dan
LHUTAH.
Halaman 28 dari 35
Page 312
D. Asumsi, Kualifikasi dan Observasi
Pendapat Segi Hukum ini diberikan berdasarkan pengertian-pengertian, asumsi-asumsi,
kualifikasi-kualifikasi, dan observasi-observasi sebagai berikut:
Asumsi
1. Pendapat Segi Hukum ini serta setiap dan seluruh bagiannya diberikan berdasarkan
dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan yang fotokopinya disebutkan
dalam LHUTAH dan sebagaimana seluruhnya diperkuat dan dikonfirmasi dengan
Pernyataan Perseroan, Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan di mana
antara lain disebutkan bahwa: (i) dokumen-dokumen dan/atau keterangan-
keterangan yang Makes terima dari Perseroan telah diungkapkan secara tepat dan
benar dalam LHUTAH dan Pendapat Segi Hukum ini; dan (ii) dalam hal menurut
pendapat Perseroan terdapat dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan
yang tidak perlu diberikan/disampaikan kepada Makes dan karenanya tidak
diterima/diketahui oleh Makes, hal tersebut tidak membuat LHUTAH dan/atau
Pendapat Segi Hukum ini menjadi tidak benar, tidak lengkap dan/atau menyesatkan.
Untuk Pendapat Segi Hukum yang bersifat faktual diberikan dengan bergantung pada
Pernyataan Perseroan, Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
2. Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan asumsi bahwa: (i) semua tanda tangan
yang tertera dalam semua dokumen-dokumen yang Makes terima dari dan/atau
ditunjukkan oleh Perseroan, dan/atau pihak ketiga kepada Makes adalah sesuai
dengan aslinya dan telah ditandatangani oleh pihak-pihak yang berwenang secara
hukum mewakili pihak-pihak dalam dokumen tersebut; (ii) dokumen-dokumen yang
Makes terima dalam bentuk fotokopi, scanned copy atau bentuk lainnya adalah benar,
akurat, sesuai dengan kondisi faktual, tidak bertentangan dengan aslinya dan tidak
menyesatkan; dan (iii) persetujuan dan/atau konfirmasi yang disampaikan oleh
suatu pihak secara elektronik, digital, portable document format (PDF), email atau
bentuk lainnya selain daripada bentuk dokumen yang tercetak pada kertas, telah
dikirimkan oleh pihak-pihak yang berwenang secara hukum untuk mewakili pihak
dimaksud.
3. Dengan tidak mengesampingkan butir 2 tersebut di atas, Pendapat Segi Hukum ini
diberikan dengan asumsi bahwa seluruh dokumen-dokumen, informasi, keterangan-
keterangan, data dan/atau pernyataan-pernyataan yang disampaikan atau diberikan
kepada Makes (termasuk Pernyataan Perseroan, Pernyataan Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan) untuk melaksanakan Uji Tuntas Aspek Hukum (UTAH) serta
untuk mempersiapkan dan membuat LHUTAH serta memberikan Pendapat Segi
Hukum ini adalah sah, masih berlaku, lengkap, benar, akurat, tepat, sesuai dengan
keadaan yang sebenarnya, tidak menyesatkan dan tidak mengalami perubahan
hingga Tanggal Pendapat Segi Hukum, termasuk namun tidak terbatas pada tidak
adanya perubahan atas Anggaran Dasar Perseroan, maupun atas maksud dan tujuan,
struktur permodalan, susunan pemegang saham, susunan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris, Izin-Izin Material, Harta Kekayaan Material dan/atau perjanjian
material dari Perseroan sebagaimana tercantum dalam LHUTAH dan Pendapat Segi
Hukum ini.
4. Seluruh penyelenggaraan dan pelaksanaan RUPO, Rapat Umum Pemegang Saham
(“RUPS”) dan/atau RUPS Independen (“RUPSI”) Perseroan serta pengambilan
keputusan dalam RUPO, RUPS, dan RUPSI Perseroan sejak Perseroan didirikan
sampai dengan Tanggal Pendapat Segi Hukum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar Perseroan yang berlaku saat itu (termasuk Anggaran Dasar
Halaman 29 dari 35
Page 313
Perseroan) serta peraturan perundang-undangan yang berlaku saat itu. Seluruh
keputusan-keputusan sebagaimana diputuskan dan/atau disetujui dalam RUPO,
RUPS dan RUPSI tersebut, sampai dengan Tanggal Pendapat Segi Hukum masih
berlaku serta belum pernah dinyatakan, diputuskan atau ditetapkan batal atau batal
demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat (termasuk namun tidak
terbatas berdasarkan suatu putusan atau penetapan pengadilan) dan oleh karenanya
seluruh keputusan-keputusan tersebut adalah sepenuhnya sah dan mengikat
Perseroan.
5. Pendapat Segi Hukum ini, antara lain diperkuat dengan konfirmasi ataupun
pernyataan dan/atau keterangan baik lisan maupun tulisan yang disampaikan oleh
Perseroan serta wakil-wakil Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada
Pernyataan Perseroan, Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
(“Dokumen Pernyataan”), dan dengan mengingat bahwa pernyataan-pernyataan
dan konfirmasi-konfirmasi yang disampaikan tersebut adalah benar, lengkap, sesuai
dengan keadaan sesungguhnya dan tidak menyesatkan.
6. Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan asumsi bahwa pihak-pihak yang
mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan pejabat instansi, lembaga, badan
pemerintahan dan/atau pihak lainnya yang mengeluarkan perizinan, persetujuan,
penetapan, pengesahan, keputusan, surat keterangan pemberitahuan dan/atau
penerimaan pelaporan atau penerimaan kepada atau untuk Perseroan (termasuk
namun tidak terbatas pada perizinan, persetujuan, penetapan, pengesahan,
keputusan, pemberitahuan dan/atau penerimaan pelaporan sebagaimana
diungkapkan atau tercantum dalam LHUTAH) yang melakukan pendaftaran atau
pencatatan untuk kepentingan atau terkait dengan Perseroan mempunyai
kewenangan dan kekuasaan yang sah untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut
secara sah dan mengikat dan untuk secara sah mengeluarkan, menerbitkan,
mengirimkan dan/atau menyampaikan dokumen-dokumen tersebut kepada
Perseroan dan/atau pihak-pihak terkait lainnya.
7. Pembuatan, penandatanganan, penyampaian dan/atau pelaksanaan seluruh
perjanjian dan/atau dokumen lainnya sebagaimana tercantum dalam LHUTAH
maupun sebagaimana diungkapkan dalam Pendapat Segi Hukum ini dimana
Perseroan merupakan pihak atau yang mengikat dan/atau terkait dengan aset-aset
Perseroan yang dibuat berdasarkan hukum negara asing, tidak bertentangan dengan
hukum yang mengatur perjanjian dan/atau dokumen tersebut dan karenanya
mengikat para pihak di dalamnya serta dapat dilaksanakan sesuai dengan syarat-
syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam perjanjian-perjanjian
dan/atau dokumen-dokumen tersebut.
8. Bahwa dalam 2 (dua) tahun terakhir sebelum Tanggal Pendapat Segi Hukum sampai
dengan disampaikannya pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026, tidak terdapat perubahan-perubahan
atas Anggaran Dasar Perseroan, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris, Izin-
Izin Material, Harta Kekayaan Material, asuransi, Perjanjian Material, aspek perkara
dan hal-hal lain sehubungan dengan Perseroan yang termuat dalam Pendapat Segi
Hukum ini dan/atau LHUTAH kecuali yang disebutkan secara spesifik dalam
Pendapat Segi Hukum ini.
9. Perseroan telah memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan sebagaimana diatur
dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No.Kep-00045/BEI/03-
2026 tanggal 31 Maret 2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang
Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh
Halaman 30 dari 35
Page 314
Perusahaan Tercatat (termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan yang
mengatur mengenai persyaratan pemenuhan free float).
Kualifikasi dan Observasi
1. Pelaksanaan dari dokumen-dokumen dan perjanjian-perjanjian yang Makes periksa
dan/atau dibuat dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap I
Tahun 2026 dapat dipengaruhi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia yang bersifat memaksa dan tunduk kepada asas itikad
baik yang wajib ditaati sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 dari Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata.
2. Pendapat Segi Hukum ini secara tegas hanya meliputi hal-hal yang disebutkan di
dalamnya dan sama sekali tidak meliputi hal-hal yang mungkin secara implisit/
tersirat dapat dianggap termasuk di dalamnya, serta hal-hal yang diberikan dalam
Pendapat Segi Hukum ini merupakan hal-hal yang tidak terpisahkan dengan faktor-
faktor risiko yang diuraikan dalam Prospektus mengenai Risiko Usaha dan bagian-
bagian terkait lainnya dari Prospektus.
3. Pendapat Segi Hukum sebagaimana tercantum dalam Bagian C dari Pendapat Segi
Hukum ini diberikan sesuai dengan Standar Profesi HKHSK dan karenanya diberikan
berdasarkan pada Dokumen Pernyataan.
4. Pendapat Segi Hukum sehubungan dengan “Izin-Izin Material” adalah mengacu pada
izin-izin yang diterbitkan oleh instansi pemerintah Negara Republik Indonesia yang
berwenang yang berpengaruh langsung secara material terhadap keberlangsungan
usaha Perseroan. Sedangkan “Harta Kekayaan Material” merujuk pada harta
kekayaan milik Pereroan yang berpengaruh langsung secara material terhadap
keberlangsungan usaha Perseroan.
5. Perseroan telah dan tetap akan memenuhi seluruh kewajiban-kewajibannya sesuai
dengan: (i) perjanjian-perjanjian dimana Perseroan merupakan pihak; (ii) perizinan-
perizinan dan/atau persetujuan-persetujuan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
yang diterbitkan dan/atau diberikan untuk atau atas nama Perseroan (termasuk
tetapi tidak terbatas pada Izin-Izin Material); (iii) Anggaran Dasar Perseroan; dan
(vi) peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Walaupun melalui sistem registrasi/informasi yang ada dimungkinkan untuk
mencari informasi mengenai keterlibatan suatu pihak dalam perkara, gugatan atau
perselisihan pada pengadilan-pengadilan di Negara Republik Indonesia, namun
sistem registrasi/informasi yang ada tersebut tidak dapat dipastikan keakuratannya.
7. Bahwa proses pemeriksaan segi hukum atas Perseroan sesuai dengan Standar
Profesi HKHSK dalam kerangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap I
Tahun 2026 pada Tanggal Pendapat Segi Hukum masih berjalan dan Makes akan
terus memperbarui informasi sebagaimana tercantum dalam Pendapat Segi Hukum
ini sesuai dengan dokumen-dokumen dan konfirmasi-konfirmasi tambahan yang
Makes terima dari Perseroan setelah Tanggal Pendapat Segi Hukum ini.
8. Pada tanggal 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
(“Mahkamah Konstitusi”) mengeluarkan Putusan No.91/PUU-XVIII/2020
(“Putusan MK 91/2020”) yang penting mempengaruhi konstitusionalitas dan
keabsahan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja
2020”). Berdasarkan Putusan MK 91/2020, UU Cipta Kerja 2020 akan tetap berlaku
Halaman 31 dari 35
Page 315
dan berlaku penuh selama jangka waktu dua tahun sejak diterbitkannya Putusan MK
91/2020 (“Periode Perbaikan”). Namun, UU Cipta Kerja 2020 harus dikoreksi dan
diubah dalam Periode Perbaikan, jika tidak maka UU Cipta Kerja 2020 akan dianggap
“tidak konstitusional permanen” pada dan sejak berakhirnya Periode Perbaikan.
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa selama Periode Perbaikan, setiap
penerbitan kebijakan/tindakan yang bersifat strategis dan berdampak luas harus
dihentikan dan tidak boleh ada peraturan pelaksanaan baru UU Cipta Kerja 2020.
Patut dicatat bahwa Putusan MK 91/2020 dibuat berdasarkan uji materi dari aspek
prosedural saja dan bukan pada aspek substantif UU Cipta Kerja 2020, yang berarti
tidak ada uji materi yang diajukan terhadap ketentuan spesifik di dalamnya.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka ketentuan yang diatur dalam UU Cipta Kerja
2020 dan peraturan pelaksanaannya tetap berlaku penuh selama Periode Perbaikan.
Menanggapi Putusan MK 91/2020, pada tanggal 16 Juni 2022 Presiden dan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (“DPR”) telah mengesahkan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU No.
13/2022”) yang mengatur lebih lanjut tentang tata cara pembentukan dan/atau
perubahan peraturan perundang-undangan melalui metode omnibus. Dengan cara
ini, pemerintah dan DPR dapat menggabungkan dan menyatukan peraturan-
peraturan yang saling terkait dari berbagai sektor dengan mencabut peraturan-
peraturan yang saling berhubungan tersebut dan mengesahkannya dalam satu
peraturan. Oleh karena itu, amandemen UU Cipta Kerja 2020 harus dilaksanakan
sesuai prosedur yang diatur dalam UU No. 13/2022.
Sebagai tindak lanjut Putusan MK 91/2020, sebelum berakhirnya Periode Perbaikan,
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang mulai berlaku
terhitung sejak tanggal diundangkannya Perppu Cipta Kerja, yaitu pada tanggal 30
Desember 2022. Dengan diterbitkan dan diundangkannya Perppu Cipta Kerja, UU
Cipta Kerja 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku yang digantikan seluruhnya
dengan Perppu Cipta Kerja, dimana Perppu Cipta Kerja kemudian telah ditetapkan
menjadi undang-undang dengan diterbitkannya UU Cipta Kerja 2023 yang mulai
berlaku terhitung diundangkan, yaitu tanggal 31 Maret 2023.
Meskipun demikian, tidak ada kepastian: (i) apakah penerbitan Perppu Cipta Kerja
dan UU Cipta Kerja 2023 dapat dianggap sebagai produk hukum yang sah atas
pelaksanaan Putusan MK 91/2020, yaitu pelaksanaan koreksi dan perbaikan atas UU
Cipta Kerja 2020 selama Periode Perbaikan; (ii) apakah publik tidak akan
mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap Perppu Cipta Kerja atau UU
Cipta Kerja 2023 atau materi muatan di dalamnya; (iii) apakah Putusan MK 91/2020
tidak akan mempengaruhi investasi yang dilakukan atau izin yang diterbitkan
berdasarkan atau sesuai dengan Perppu Cipta Kerja dan UU Cipta Kerja 2023
(termasuk semua izin usaha yang diterbitkan atau akan diterbitkan untuk
Perseroan); (iv) apakah publik tidak akan mengajukan uji materi ke Mahkamah
Agung terhadap peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja 2023; (v) apakah
pemerintah akan mengambil atau memiliki interpretasi/penafsiran yang sama
dengan Mahkamah Konstitusi tentang definisi dan ruang lingkup kebijakan/tindakan
yang “bersifat strategis dan berdampak luas”, yang harus ditangguhkan selama
Periode Perbaikan, dalam setiap hal yang dapat berdampak lebih lanjut terhadap
pelaksanaan UU Cipta Kerja 2023, mengingat pemerintah telah mengeluarkan
Perppu Cipta Kerja yang mencabut dan menyatakan UU Cipta Kerja 2020 tidak
berlaku; atau (vi) apakah pemerintah akan menerbitkan peraturan pelaksanaan
Halaman 32 dari 35
Page 316
terhadap UU Cipta Kerja 2023 atau terhadap materi muatan atau peraturan
perundang-undangan yang diatur di dalamnya. Kondisi-kondisi tersebut di atas
dapat mempengaruhi pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan termasuk jenis dan
keberlakuan perizinan yang wajib dimiliki atau diperlukan dalam pelaksanaan
kegiatan usaha Perseroan, serta kemungkinan penyesuaian perizinan yang telah
dimiliki untuk disesuaikan dengan pengaturan dalam UU Cipta Kerja 2023 dan
peraturan pelaksanaannya (jika ada).
9. Pendapat Segi Hukum sehubungan dengan “Gagal Bayar” adalah mengacu pada
batasan dalam Peraturan OJK No. 36/2014 yang mendefinisikan Gagal Bayar sebagai
suatu kondisi dimana suatu Emiten atau Perusahaan Publik tidak mampu memenuhi
kewajiban keuangan terhadap kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih
besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor dari Emiten atau
Perusahaan Publik.
10. Pendapat Segi Hukum sehubungan dengan peringkat dari pemeringkatan efek adalah
merujuk kepada ketentuan Peraturan OJK No.36/2014, yang menyebutkan bahwa
penawaran umum berkelanjutan efek bersifat utang dan/atau sukuk (dalam hal ini
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026) dapat dilakukan
melalui Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026 karena
memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang
merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat
layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Pefindo Ratings selaku
Perusahaan Pemeringkat Efek yang ditunjuk dalam Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum ini
diberikan, 4 (empat) peringkat teratas dari Pefindo untuk obligasi umum peringkat
jangka panjang (perusahaan atau pemerintah domestik) adalah sebagaimana
tercantum dalam dan dapat diakses dari laman OJK
(https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/Pages/Lembaga-Pemeringkat-Diakui-
OJK.aspx, khususnya Tabel 4 (Pemetaan Peringkat – Peringkat Jangka Panjang)) dan
Pefindo (https://pefindo.com/fileman/file?file=95), yaitu golongan pemetaan
peringkat sebagai berikut (i) idAAA, (ii) idAA+ sampai dengan idAA-, (iii) idA+ sampai
dengan idA-, dan (iv) idBBB+ sampai dengan idBBB-). Adapun berdasarkan surat
Pefindo No. RC-0363/PEF-DIR/III/2026 tanggal 11 Maret 2026 perihal Sertifikat
Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan V Bank Victoria Tbk Periode 10 Maret
2026 sampai dengan 1 Maret 2027, sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada
hari Selasa, 10 Maret 2026, Panitia Pemeringkat Pefindo memutuskan peringkat idA-
(Single A Minus) terhadap Obligasi yang akan diterbitkan selama 2 (dua) tahun sejak
efektifnya pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026.
11. Makes bukan konsultan pajak dan karenanya Pendapat Segi Hukum ini tidak dapat
dianggap, diinterpretasikan/ditafsirkan dan/atau diartikan sebagai pendapat
dan/atau pandangan di bidang pajak dan/atau hal-hal yang terkait dengan pajak.
12. Makes tidak memberikan pandangan dan/atau pendapat sehubungan dengan hal-hal
yang terkait dengan keuangan, akunting (accounting), komersial, pajak, data statistik
atau data industri.
13. Tanggung jawab Makes sebagai Konsultan Hukum Perseroan yang
independen/mandiri sehubungan dengan hal-hal yang diberikan dalam Pendapat
Segi Hukum ini adalah terbatas pada dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 80
dari UUPM.
Halaman 33 dari 35
Page 317
14. Pendapat Segi Hukum ini diberikan semata-mata untuk digunakan oleh Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026
walaupun tembusannya disampaikan kepada pihak yang disebutkan di bawah ini,
dan tidak untuk maksud atau tujuan selain dari rencana Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026. Dengan demikian Pendapat Segi Hukum ini
akan menjadi batal dengan sendirinya apabila rencana Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2026 karena sebab apapun tidak terlaksana, batal
atau dibatalkan.
15. Pemeriksaan terkait pemenuhan kewajiban Perseroan berdasarkan Perjanjian
Material erta tidak adanya pelanggaran atau wanprestasi yang dilakukan oleh
Perseroan atas ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Material didasarkan pada
informasi, ketarangan dan/atau pernyataan sebagaimana tercantum dalam
Pernyataan Perseroan dan tanpa dilakukan pemeriksaan investigatif.
16. Pembuatan, penandatanganan, penyampaian dan/atau pelaksanaan seluruh
perjanjian dan/atau dokumen lainnya baik sebagaimana tercantum dalam LHUTAH
maupun sebagaimana diungkapkan dalam Pendapat Segi Hukum ini di mana
Perseroan merupakan pihak atau yang mengikat aset-aset Perseroan yang dibuat
berdasarkan hukum negara asing, tidak bertentangan dengan hukum yang mengatur
perjanjian-perjanjian dan/atau dokumen-dokumen tersebut dan karenanya
mengikat para pihak di dalamnya serta dapat dilaksanakan sesuai dengan syarat-
syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam perjanjian dan/atau
dokumen tersebut.
17. Pendapat Segi Hukum ini dibuat oleh Makes selaku Konsultan Hukum yang
independen/mandiri dan sama sekali tidak terafiliasi dengan Perseroan.
Halaman 34 dari 35
Page 318
Hormat kami,
untuk dan atas nama
Makes & Partners Law Firm
Iwan Setiawan, S.H.
Senior Partner
No.Pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal: STTD.KH-145/PJ-1/PM.2/2023
No.Anggota HKHSK: 200924
Tembusan:
Kepada:
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 1-4, Jakarta 10170
U.p.: Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa
Karbon
Halaman 35 dari 35
Page 319
XVI. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN
Berikut ini adalah salinan laporan keuangan Perseroan dan laporan auditor independen tahun 2025 yang telah disusun
oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited).
293
Page 320
PT Bank Victoria International Tbk Laporan keuangan tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut beserta laporan auditor independen/ Financial statements as of December 31, 2025 and 2024 and for the years then ended with independent auditor’s report
Page 321
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2025 DAN 2024 AS OF DECEMBER 31, 2025 AND 2024
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR AND FOR THE YEARS THEN ENDED
PADA TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT WITH INDEPENDENT
BESERTA LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN AUDITOR’S REPORT
Daftar Isi Table of Contents
Halaman/
Page
Surat Pernyataan Direksi Statement Letter of the Board of Directors
Laporan Auditor Independen Independent Auditor’s Report
Laporan Posisi Keuangan ................................................ 1-3 ..................................Statements of Financial Position
Laporan Laba Rugi dan ................................................... ..................................Statements of Profit or Loss and
Penghasilan Komprehensif Lain ................................... 4-5 ................................. Other Comprehensive Income
Laporan Perubahan Ekuitas ............................................ 6-7 .................................Statements of Changes in Equity
Laporan Arus Kas ............................................................ 8-9 ........................................... Statements of Cash Flows
Catatan atas Laporan Keuangan ..................................... 10-179 ............................... Notes to the Financial Statements
************************
Page 322
Page 323
The original report included herein is in
the Indonesian language.
Laporan Auditor Independen Indpendent Auditor’s Report
Laporan No. 01302/2.1505/AU.1/07/0242- Report No. 01302/2.1505/AU.1/07/0242-
5/1/V/2026 5/1/V/2026
Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan The Shareholders and the Boards of
Direksi Commissioners and Directors
PT Bank Victoria International Tbk PT Bank Victoria International Tbk
Opini Opinion
Kami telah mengaudit laporan keuangan We have audited the accompanying financial
PT Bank Victoria International Tbk (“Bank”) statements of PT Bank Victoria International Tbk
terlampir, yang terdiri dari laporan posisi (“Bank”), which comprise the statements of
keuangan tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, financial position as of December 31, 2025 and
serta laporan laba rugi dan penghasilan 2024, and the statements of profit or loss and
komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas, other comprehensive income, statements of
dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir changes in equity, and statements of cash flows for
pada tanggal-tanggal tersebut, serta catatan atas the years then ended, and notes to the financial
laporan keuangan, termasuk informasi kebijakan statements, including material accounting policy
akuntansi material. information.
Menurut opini kami, laporan keuangan terlampir In our opinion, the accompanying financial
menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang statements present fairly, in all material respects,
material, posisi keuangan Bank tanggal the financial position of the Bank as of
31 Desember 2025 dan 2024, serta kinerja December 31, 2025 and 2024, and its financial
keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang performance and cash flows for the years then
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, sesuai ended, in accordance with Indonesian Financial
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Accounting Standards.
Basis opini Basis for opinion
Kami melaksanakan audit kami berdasarkan We conducted our audits in accordance with
Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Standards on Auditing established by the
Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”). Tanggung Indonesian Institute of Certified Public Accountants
jawab kami menurut standar tersebut diuraikan (“IICPA”). Our responsibilities under those
lebih lanjut dalam paragraf Tanggung Jawab standards are further described in the Auditor’s
Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan Responsibilities for the Audit of the Financial
pada laporan kami. Kami independen terhadap Statements paragraph of our report. We are
Bank berdasarkan ketentuan etika yang relevan independent of the Bank in accordance with the
dalam audit kami atas laporan keuangan di ethical requirements relevant to our audits of the
Indonesia, dan kami telah memenuhi tanggung financial statements in Indonesia, and we have
jawab etika lainnya berdasarkan ketentuan fulfilled our other ethical responsibilities in
tersebut. Kami yakin bahwa bukti audit yang telah accordance with such requirements. We believe
kami peroleh adalah cukup dan tepat untuk that the audit evidence we have obtained is
menyediakan suatu basis bagi opini kami. sufficient and appropriate to provide a basis for our
opinion.
KAP Purwanto Susanti dan Surja
Registered Public Accountants KMK No. 69/MK/SK/2025 i
A member firm of Ernst & Young Global Limited
Page 324
The original report included herein is in
the Indonesian language.
Laporan Auditor Independen (lanjutan) Indpendent Auditor’s Report (continued)
Laporan No. 01302/2.1505/AU.1/07/0242- Report No. 01302/2.1505/AU.1/07/0242-
5/1/V/2026 (lanjutan) 5/1/V/2026 (continued)
Hal audit utama Key audit matter
Hal audit utama adalah hal-hal yang, menurut Key audit matter is those matters that, in our
pertimbangan profesional kami, merupakan hal professional judgement, were of most significance
yang paling signifikan dalam audit kami atas in our audit of the financial statements of the
laporan keuangan periode kini. Hal audit utama current period. Such key audit matter were
tersebut disampaikan dalam konteks audit kami addressed in the context of our audit of the
atas laporan keuangan secara keseluruhan, dan financial statements taken as a whole, and in
dalam merumuskan opini kami atas laporan forming our opinion thereon, and we do not provide
keuangan terkait, dan kami tidak menyatakan a separate opinion on such key audit matter. For
suatu opini terpisah atas hal audit utama tersebut. each of the key audit matter below, our description
Untuk setiap hal audit utama di bawah ini, of how our audit addressed such key audit matter
penjelasan kami tentang bagaimana audit kami is provided in such context.
merespons hal tersebut disampaikan dalam
konteks tersebut.
Kami telah memenuhi tanggung jawab yang We have fulfilled the responsibilities described in
diuraikan dalam paragraf Tanggung Jawab the Auditor’s Responsibilities for the Audit of the
Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan Financial Statements paragraph of our report,
pada laporan kami, termasuk sehubungan dengan including in relation to the key audit matter
hal audit utama yang dikomunikasikan di bawah communicated below. Accordingly, our audit
ini. Oleh karena itu, audit kami mencakup included the performance of procedures designed
pelaksanaan prosedur yang didesain untuk to respond to our assessment of the risks of
merespons penilaian kami atas risiko kesalahan material misstatements of the accompanying
penyajian material dalam laporan keuangan financial statements. The results of our audit
terlampir. Hasil prosedur audit kami, termasuk procedures, including the procedures performed to
prosedur yang dilakukan untuk merespons hal address the key audit matter below, provide the
audit utama di bawah ini, menyediakan basis bagi basis for our opinion on the accompanying financial
opini kami atas laporan keuangan terlampir. statements.
Cadangan kerugian penurunan nilai atas pinjaman Allowance for impairment losses of loans
yang diberikan
Penjelasan atas hal audit utama: Description of the key audit matter:
Pada tanggal 31 Desember 2025, nilai tercatat As of December 31, 2025, the balance of loans was
pinjaman yang diberikan adalah sebesar Rp22,4 amounted to Rp22.4 trillion, before allowance for
triliun, sebelum cadangan penurunan nilai sebesar impairment amounted to Rp558.6 billion.
Rp558,6 miliar. Pengungkapan atas hal ini Disclosures of these matters are described in Notes
diuraikan pada Catatan 11 atas laporan keuangan 11 to the accompanying financial statements.
terlampir.
ii
A member firm of Ernst & Young Global Limited
Page 325
The original report included herein is in
the Indonesian language.
Laporan Auditor Independen (lanjutan) Indpendent Auditor’s Report (continued)
Laporan No. 01302/2.1505/AU.1/07/0242- Report No. 01302/2.1505/AU.1/07/0242-
5/1/V/2026 (lanjutan) 5/1/V/2026 (continued)
Hal audit utama (lanjutan) Key audit matter (continued)
Cadangan kerugian penurunan nilai atas pinjaman Allowance for impairment losses of loans
yang diberikan (lanjutan) (continued)
Penjelasan atas hal audit utama: (lanjutan) Description of the key audit matter: (continued)
Cadangan kerugian penurunan nilai atas pinjaman Allowance for impairment losses of loans is a key
yang diberikan adalah hal audit utama bagi kami audit matter to us because the carrying amounts of
karena nilai tercatat pinjaman yang diberikan dan loans and the allowance for impairment losses were
cadangan kerugian penurunan nilainya adalah significant to the financial statements, and the
signifikan terhadap laporan keuangan, dan calculation of allowance for impairment losses of
perhitungan cadangan kerugian penurunan nilai loans required application of significant judgment
tersebut memerlukan penerapan pertimbangan and estimation from the management, such as
dan estimasi signifikan dari manajemen, yaitu establishing model to calculate the allowance for
penentuan model untuk menghitung cadangan impairment, identification of credit exposures with
tersebut, identifikasi eksposur kredit yang significant deterioration in credit quality, and
mengalami penurunan kualitas kredit yang establishing key assumptions used in the model to
signifikan, dan penentuan asumsi utama yang calculate allowance for impairment losses (for
digunakan dalam model perhitungan cadangan exposures assessed on an individual or collective
kerugian penurunan nilai (untuk eksposur yang basis), which incorporated forward-looking
dinilai secara individu atau kolektif), termasuk macroeconomic factors.
faktor-faktor makroekonomi yang bersifat
perkiraan masa depan (forward-looking).
Respons audit: Audit response:
Kami mengevaluasi dan menguji rancangan dan We evaluated and assessed the design and
efektivitas pengendalian utama atas proses operating effectiveness of key controls over the
pemberian pinjaman, penilaian kualitas pinjaman process of loan origination, regular internal credit
internal secara teratur, serta pencatatan dan quality assessments, and recording and monitoring
pengawasan pinjaman yang diberikan. Kami of the loans. We gained understanding over
memperoleh pemahaman tentang metodologi dan methodologies and financial model of the
model keuangan untuk perhitungan cadangan calculation of the impairment losses, and validated
kerugian penurunan nilai, serta melakukan inputs, bases, and key assumptions used in
validasi atas data masukan (input), dasar dan calculating the allowance for impairment losses by
asumsi utama yang digunakan dalam menghitung comparing to the Bank’s historical data and
cadangan kerugian penurunan nilai dengan observable market data. We also tested the
membandingkan ke data historis Bank dan classification into the three-stage credit quality of
informasi pasar yang dapat diobservasi. Kami juga loan portfolios in accordance with staging criteria
menguji tiga tahapan kualitas kredit portofolio established by the management regarding loans.
sesuai dengan kriteria tingkatan (staging) yang
ditetapkan oleh manajemen untuk pinjaman yang
diberikan.
iii
A member firm of Ernst & Young Global Limited
Page 326
The original report included herein is in
the Indonesian language.
Laporan Auditor Independen (lanjutan) Indpendent Auditor’s Report (continued)
Laporan No. 01302/2.1505/AU.1/07/0242- Report No. 01302/2.1505/AU.1/07/0242-
5/1/V/2026 (lanjutan) 5/1/V/2026 (continued)
Hal audit utama (lanjutan) Key audit matter (continued)
Cadangan kerugian penurunan nilai atas pinjaman Allowance for impairment losses of loans
yang diberikan (lanjutan) (continued)
Kami juga menguji konsistensi antara pengalaman We also evaluated consistency of historic
historis dan kondisi sekarang dengan kerugian experience and the current circumstances with
terkini pada portofolio serta menilai kewajaran recent losses in the portfolios and assessed the
penyesuaian asumsi masa depan, analisis faktor reasonableness of forward-looking adjustments,
ekonomi makro, dan beberapa skenario macroeconomic factor analysis and probability-
probabilitas tertimbang. weighted multiple scenarios.
Untuk cadangan kerugian penurunan nilai yang With respect to individually assessed impairment
ditentukan secara individual, kami mengevaluasi losses, we evaluated if timely identification was
bila identifikasi dilakukan secara tepat waktu made for exposures with significant deterioration
terhadap eksposur dengan penurunan kualitas in credit quality or exposures which have been
kredit yang signifikan atau yang telah mengalami impaired. For loans identified to be impaired, we
penurunan nilai. Untuk pinjaman yang assessed key assumptions on the expected futures
diidentifikasi mengalami penurunan nilai, kami cash flows, including the value of realizable
menilai asumsi utama atas arus kas masa depan collateral based on available market information or
yang akan diterima, termasuk nilai jaminan yang valuation prepared by the management’s expert or
dapat direalisasikan berdasarkan informasi pasar the management.
yang tersedia atau penilaian yang dilakukan oleh
pakar manajemen atau manajemen sendiri.
Kami memeriksa akurasi matematis perhitungan We tested mathematical accuracy of the
cadangan kerugian penurunan nilai dan menilai calculation of allowance for impairment losses and
kecukupan pengungkapan atas hal-hal ini pada we assessed the adequacy of disclosures for these
laporan keuangan terlampir. Kami melibatkan matters in the notes to the accompanying financial
pakar auditor kami dalam melakukan prosedur- statements. We involved our auditor’s experts in
prosedur di atas sesuai dengan keahliannya. the performance of these procedures in
accordance with their specific expertise.
iv
A member firm of Ernst & Young Global Limited
Page 327
The original report included herein is in
the Indonesian language.
Laporan Auditor Independen (lanjutan) Indpendent Auditor’s Report (continued)
Laporan No. 01302/2.1505/AU.1/07/0242- Report No. 01302/2.1505/AU.1/07/0242-
5/1/V/2026 (lanjutan) 5/1/V/2026 (continued)
Hal-hal lain Other matters
Laporan ini diterbitkan dengan tujuan hanya This report has been prepared solely for inclusion
untuk dicantumkan dalam dokumen penawaran in the offering document in connection with the
sehubungan dengan rencana penawaran efek proposed offering of the debt securities of the Bank
utang Bank di Indonesia berdasarkan peraturan in Indonesia in reliance on rules and regulations of
dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan, serta the Indonesia Financial Service Authority, and is
tidak ditujukan, dan tidak diperkenankan, untuk not intended to be, and should not be, used for any
digunakan untuk tujuan lain. other purposes.
Kami sebelumnya telah menerbitkan We have previously issued our
laporan auditor independen kami independent auditor’s report
No. 00180/2.1505/AU.1/07/0242-5/1/III/2026 No. 00180/2.1505/AU.1/07/0242-5/III/2026
bertanggal 13 Maret 2026 atas laporan keuangan dated March 13, 2026 on the financial statements
Bank pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 of the Bank as of December 31, 2025 and 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal- and for the years then ended, prior the reissuance
tanggal tersebut sebelum penerbitan kembali of such financial statements with certain additional
laporan keuangan tersebut dengan pengungkapan disclosures in connection with the proposed Public
tambahan tertentu sehubungan dengan rencana Offering.
Penawaran Umum.
Tanggung jawab manajemen dan pihak yang Responsibilities of management and those
bertanggung jawab atas tata kelola terhadap charged with governance for the financial
laporan keuangan statements
Manajemen bertanggung jawab atas penyusunan Management is responsible for the preparation and
dan penyajian wajar laporan keuangan tersebut fair presentation of the financial statements in
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di accordance with Indonesian Financial Accounting
Indonesia, dan atas pengendalian internal yang Standards, and for such internal control as
dianggap perlu oleh manajemen untuk management determines is necessary to enable the
memungkinkan penyusunan laporan keuangan preparation of financial statements that are free
yang bebas dari kesalahan penyajian material, from material misstatement, whether due to fraud
baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun or error.
kesalahan.
Dalam penyusunan laporan keuangan, In preparing the financial statements, management
manajemen bertanggung jawab untuk menilai is responsible for assessing the Bank’s ability to
kemampuan Bank dalam mempertahankan continue as a going concern, disclosing, as
kelangsungan usahanya, mengungkapkan, sesuai applicable, matters related to going concern, and
dengan kondisinya, hal-hal yang berkaitan dengan using the going concern basis of accounting, unless
kelangsungan usaha, dan menggunakan basis management either intends to liquidate the Bank or
akuntansi kelangsungan usaha, kecuali to cease its operations, or has no realistic
manajemen memiliki intensi untuk melikuidasi alternative but to do so.
Bank atau menghentikan operasi, atau tidak
memiliki alternatif yang realistis selain
melaksanakannya.
v
A member firm of Ernst & Young Global Limited
Page 328
The original report included herein is in
the Indonesian language.
Laporan Auditor Independen (lanjutan) Indpendent Auditor’s Report (continued)
Laporan No. 01302/2.1505/AU.1/07/0242- Report No. 01302/2.1505/AU.1/07/0242-
5/1/V/2026 (lanjutan) 5/1/V/2026 (continued)
Tanggung jawab manajemen dan pihak yang Responsibilities of management and those
bertanggung jawab atas tata kelola terhadap charged with governance for the financial
laporan keuangan (lanjutan) statements (continued)
Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola Those charged with governance are responsible for
bertanggung jawab untuk mengawasi proses overseeing the Bank’s financial reporting process.
pelaporan keuangan Bank.
Tanggung jawab auditor terhadap audit atas Auditor’s responsibilities for the audit of the
laporan keuangan financial statements
Tujuan kami adalah untuk memeroleh keyakinan Our objectives are to obtain reasonable assurance
memadai tentang apakah laporan keuangan about whether the financial statements taken as a
secara keseluruhan bebas dari kesalahan whole are free from material misstatement,
penyajian material, baik yang disebabkan oleh whether due to fraud or error, and to issue an
kecurangan maupun kesalahan, dan untuk Indpendent Auditor’s Report that includes our
menerbitkan laporan auditor independen yang opinion. Reasonable assurance is a high level of
mencakup opini kami. Keyakinan memadai assurance, but is not a guarantee that an audit
merupakan suatu tingkat keyakinan tinggi, namun conducted in accordance with Standards on
bukan merupakan suatu jaminan bahwa audit Auditing established by the IICPA will always detect
yang dilaksanakan berdasarkan Standar Audit a material misstatement when it exists.
yang ditetapkan oleh IAPI akan selalu mendeteksi Misstatements can arise from fraud or error and
kesalahan penyajian material ketika hal tersebut are considered material if, individually or in the
ada. Kesalahan penyajian dapat disebabkan oleh aggregate, they could reasonably be expected to
kecurangan maupun kesalahan dan dianggap influence the economic decisions of users taken on
material jika, baik secara individual maupun the basis of these financial statements.
agregat, dapat diekspektasikan secara wajar akan
memengaruhi keputusan ekonomi yang diambil
oleh pengguna berdasarkan laporan keuangan
tersebut.
vi
A member firm of Ernst & Young Global Limited
Page 329
The original report included herein is in
the Indonesian language.
Laporan Auditor Independen (lanjutan) Indpendent Auditor’s Report (continued)
Laporan No. 01302/2.1505/AU.1/07/0242- Report No. 01302/2.1505/AU.1/07/0242-
5/1/V/2026 (lanjutan) 5/1/V/2026 (continued)
Tanggung jawab auditor terhadap audit atas Auditor’s responsibilities for the audit of the
laporan keuangan (lanjutan) financial statements (continued)
Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan As part of an audit in accordance with Standards on
Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, kami Auditing established by the IICPA, we exercise
menerapkan pertimbangan profesional dan professional judgment and maintain professional
mempertahankan skeptisisme profesional selama skepticism throughout the audit. We also:
audit. Kami juga:
Mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan Identify and assess the risks of material
penyajian material dalam laporan keuangan, misstatement of the financial statements,
baik yang disebabkan oleh kecurangan whether due to fraud or error, design and
maupun kesalahan, mendesain dan perform audit procedures responsive to such
melaksanakan prosedur audit yang responsif risks, and obtain audit evidence that is
terhadap risiko tersebut, serta memeroleh sufficient and appropriate to provide a basis for
bukti audit yang cukup dan tepat untuk our opinion. The risk of not detecting a material
menyediakan basis bagi opini kami. Risiko misstatement resulting from fraud is higher
tidak terdeteksinya suatu kesalahan than for one resulting from error, as fraud may
penyajian material yang disebabkan oleh involve collusion, forgery, intentional
kecurangan lebih tinggi dari yang disebabkan omissions, misrepresentations, or override of
oleh kesalahan, karena kecurangan dapat internal control.
melibatkan kolusi, pemalsuan, penghilangan
secara sengaja, pernyataan salah, atau
pengabaian atas pengendalian internal.
Memeroleh suatu pemahaman tentang Obtain an understanding of internal control
pengendalian internal yang relevan dengan relevant to the audit in order to design audit
audit untuk mendesain prosedur audit yang procedures that are appropriate in the
tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan circumstances, but not for the purpose of
untuk tujuan menyatakan opini atas expressing an opinion on the effectiveness of
keefektivitasan pengendalian internal Bank. the Bank’s internal control.
Mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi Evaluate the appropriateness of accounting
yang digunakan serta kewajaran estimasi policies used and the reasonableness of
akuntansi dan pengungkapan terkait yang accounting estimates and related disclosures
dibuat oleh manajemen. made by management.
vii
A member firm of Ernst & Young Global Limited
Page 330
The original report included herein is in
the Indonesian language.
Laporan Auditor Independen (lanjutan) Indpendent Auditor’s Report (continued)
Laporan No. 01302/2.1505/AU.1/07/0242- Report No. 01302/2.1505/AU.1/07/0242-
5/1/V/2026 (lanjutan) 5/1/V/2026 (continued)
Tanggung jawab auditor terhadap audit atas Auditor’s responsibilities for the audit of the
laporan keuangan (lanjutan) financial statements (continued)
Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan As part of an audit in accordance with Standards on
Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, kami Auditing established by the IICPA, we exercise
menerapkan pertimbangan profesional dan professional judgment and maintain professional
mempertahankan skeptisisme profesional selama skepticism throughout the audit. We also:
audit. Kami juga: (lanjutan) (continued)
Menyimpulkan ketepatan penggunaan basis Conclude on the appropriateness of
akuntansi kelangsungan usaha oleh management's use of the going concern basis
manajemen dan, berdasarkan bukti audit yang of accounting and, based on the audit evidence
diperoleh, apakah terdapat suatu obtained, whether a material uncertainty exists
ketidakpastian material yang terkait dengan related to events or conditions that may cast
peristiwa atau kondisi yang dapat significant doubt on the Bank's ability to
menyebabkan keraguan signifikan atas continue as a going concern. If we conclude
kemampuan Bank untuk mempertahankan that a material uncertainty exists, we are
kelangsungan usahanya. Ketika kami required to draw attention in our Indpendent
menyimpulkan bahwa terdapat suatu Auditor’s Report to the related disclosures in
ketidakpastian material, kami diharuskan the financial statements or, if such disclosures
untuk menarik perhatian dalam laporan are inadequate, to modify our opinion. Our
auditor independen kami ke pengungkapan conclusion is based on the audit evidence
terkait dalam laporan keuangan atau, jika obtained up to the date of our Indpendent
pengungkapan tersebut tidak memadai, Auditor’s Report. However, future events or
memodifikasi opini kami. Kesimpulan kami conditions may cause the Bank to cease to
didasarkan pada bukti audit yang diperoleh continue as a going concern.
hingga tanggal laporan auditor independen
kami. Namun, peristiwa atau kondisi masa
depan dapat menyebabkan Bank tidak dapat
mempertahankan kelangsungan usaha.
Kami mengomunikasikan kepada pihak yang We communicate with those charged with
bertanggung jawab atas tata kelola mengenai, governance regarding, among other matters, the
antara lain, ruang lingkup dan saat yang planned scope and timing of the audit and
direncanakan atas audit serta temuan audit significant audit findings, including any significant
signifikan, termasuk setiap defisiensi signifikan deficiencies in internal control that we identify
dalam pengendalian internal yang teridentifikasi during our audit.
oleh kami selama audit.
Kami juga memberikan suatu pernyataan kepada We also provide those charged with governance
pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola with a statement that we have complied with
bahwa kami telah mematuhi ketentuan etika yang relevant ethical requirements regarding
relevan mengenai independensi, dan independence, and to communicate with them all
mengomunikasikan kepada pihak tersebut seluruh relationships and other matters that may
hubungan, serta hal-hal lain yang dianggap secara reasonably be thought to bear on our
wajar berpengaruh terhadap independensi kami, independence, and where applicable, related
dan, jika relevan, pengamanan terkait. safeguards.
viii
A member firm of Ernst & Young Global Limited
Page 331
A member firm of Ernst & Young Global Limited
Page 332
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
LAPORAN POSISI KEUANGAN STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
31 Desember 2025/ Catatan/ 31 Desember 2024/
December 31, 2025 Notes December 31, 2024
ASET ASSETS
Kas 46.336.157 2d,2i,4 71.600.262 Cash
Current accounts
Giro pada Bank Indonesia 1.238.091.018 2d,2j,5 1.401.052.981 with Bank Indonesia
Giro pada bank lain Current accounts with other banks
Pihak ketiga 317.275.973 2d,2j, 114.518.280 Related parties
Dikurangi: Cadangan kerugian 2g,6 Less: Allowance for
penurunan nilai (5.945) (44.983) impairment losses
317.270.028 114.473.297
Penempatan pada Bank Indonesia Placements with Bank Indonesia
dan bank lain 1.405.100.000 2d,2g, 12.200.000 and other banks
Dikurangi: Cadangan kerugian 2k,7 Less: Allowance for
penurunan nilai (67.613) (2.745) impairment losses
1.405.032.387 12.197.255
Efek-efek 10.075.611.567 2d,2g, 7.463.989.140 Marketable securities
Dikurangi: Cadangan kerugian 2l,8 Less: Allowance for
penurunan nilai (1.153.091) (1.266.198) impairment losses
10.074.458.476 7.462.722.942
Efek-efek yang dibeli dengan Securities purchased under
janji dijual kembali - 2d,2n,9 197.775.620 resale agreement
Pendapatan bunga Interest income
yang masih akan diterima 333.747.595 2d,2g,10 320.839.465 receivables
Dikurangi: Cadangan kerugian Less: Allowance for
penurunan nilai (8.633.381) (6.087.977) impairment losses
325.114.214 314.751.488
Pinjaman yang diberikan 2d,2g, Loans
- Pihak berelasi 219.630.937 2m,11,42 123.467.111 Related parties -
- Pihak ketiga 22.160.535.279 20.436.393.210 Third parties -
22.380.166.216 20.559.860.321
Dikurangi: Cadangan kerugian Less: Allowance for
penurunan nilai (558.646.478) (446.965.878) impairment losses
21.821.519.738 20.112.894.443
Tagihan akseptasi 21.291.371 2o,12 17.791.739 Acceptences receivable
Penyertaan saham - 2p,13 219.933.809 Investments in shares
Biaya dibayar dimuka 38.252.898 2t,14 31.143.626 Prepaid expenses
Aset tetap dan aset hak-guna 486.379.470 2q,15 471.188.772 Fixed assets and right-of-use assets
Dikurangi: Akumulasi penyusutan (104.749.107) (79.755.235) Less: Accumulated depreciation
381.630.363 391.433.537
Agunan yang diambil alih 493.971.536 2g,2s,16 544.115.286 Foreclosed assets
Dikurangi: Cadangan kerugian Less: Allowance for
penurunan nilai (198.248.541) (165.131.092) impairment losses
295.722.995 378.984.194
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian The accompanying notes form an integral part of these
integral dari laporan keuangan ini. financial statements.
1
Page 333
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
LAPORAN POSISI KEUANGAN (lanjutan) STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION (continued)
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
31 Desember 2025/ Catatan/ 31 Desember 2024/
December 31, 2025 Notes December 31, 2024
ASET (lanjutan) ASSETS (continued)
Aset tak berwujud - bersih 13.641.635 2r,17 11.099.418 Intangible assets - net
Aset pajak tangguhan - bersih 93.096.279 2ab,24c 137.020.678 Deferred tax assets - net
Aset lain-lain 140.733.207 2g,2t,18 182.450.157 Other assets
Dikurangi: Cadangan kerugian Less: Allowance for
penurunan nilai (10.493.682) (11.336.194) impairment losses
130.239.525 171.113.963
JUMLAH ASET 36.201.697.084 31.045.989.252 TOTAL ASSETS
LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITIES AND EQUITY
LIABILITAS LIABILITIES
Simpanan nasabah 2d,2u,19, Deposit from customers
- Pihak berelasi 558.103.775 42 671.950.439 Related parties -
- Pihak ketiga 23.736.594.329 22.660.161.061 Third parties -
24.294.698.104 23.332.111.500
Simpanan dari bank lain 2d,2u,20, Deposits from other banks
- Pihak berelasi - 42 532.305 Related parties -
- Pihak ketiga 2.580.560.150 590.485.667 Third parties -
2.580.560.150 591.017.972
Efek-efek yang dijual dengan Securities sold under
janji dibeli kembali 693.569.220 2d,2n,21 587.475.014 repurchase agreement
Efek-efek yang diterbitkan 2v,22, Securities issued
- Pihak berelasi 538.660.000 42 147.885.000 Related parties -
- Pihak ketiga 3.421.340.000 2.162.115.000 Third parties -
3.960.000.000 2.310.000.000
Dikurangi: Biaya emisi yang Less: Unamortised
belum diamortisasi (37.618.861) (20.587.351) issuance cost
3.922.381.139 2.289.412.649
Liabilitas akseptasi 21.291.371 2o,23 17.005.026 Acceptances payable
Utang pajak 29.424.010 2ab,24a 26.451.979 Taxes payable
Liabilitas imbalan kerja karyawan 64.232.439 2ac,27b 54.003.307 Employee benefits obligation
Beban yang masih harus dibayar 127.214.976 2d,25 113.752.567 Accrued expense
Liabilitas lain-lain 99.404.455 2d,26 101.299.580 Other liabilities
JUMLAH LIABILITAS 31.832.775.864 27.112.529.594 TOTAL LIABILITIES
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian The accompanying notes form an integral part of these
integral dari laporan keuangan ini. financial statements.
2
Page 334
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
LAPORAN POSISI KEUANGAN (lanjutan) STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION (continued)
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
31 Desember 2025/ Catatan/ 31 Desember 2024/
December 31, 2025 Notes December 31, 2024
LIABILITAS DAN EKUITAS (lanjutan) LIABILITIES AND EQUITY (continued)
EKUITAS EQUITY
Modal saham - nilai nominal Rp100 Share capital - par value
(nilai penuh) per saham Rp100 (full amount) per share
Modal dasar - Authorised capital -
41.000.000.000 lembar saham 41,000,000,000 shares as of
pada 31 Desember 2025 dan December 31, 2025 and
2024 2024
Modal ditempatkan dan disetor Issued and fully paid
penuh – 18.419.418.828 capital – 18,419,418,828
dan 15.848.532.906 saham and 15,848,532,906 shares
masing-masing pada tanggal as of December 31, 2025
31 Desember 2025 dan 2024 1.841.941.883 28 1.584.853.291 and 2024, respectively
Tambahan modal disetor 667.788.605 29 668.370.810 Additional paid-in capital
Keuntungan/(kerugian) yang belum Unrealised gain/(loss) on changes in
direalisasi atas perubahan nilai wajar fair value of marketable
efek-efek yang diukur pada securities measured at fair value
nilai wajar melalui penghasilan through other comprehensive
komprehensif lain, setelah pajak 28.293.139 2d,2l (25.504.113) income, net of tax
Surplus revaluasi aset tetap, Gain on revaluation of
setelah pajak 299.310.130 316.445.478 fixed assets, net of tax
Pengukuran kembali atas liabilitas Remeasurements on employee
imbalan kerja, setelah pajak 4.471.007 11.058.011 benefit liabilities, net of tax
Saldo laba: Retained earnings:
- Telah ditentukan penggunaannya 252.200.000 31 227.200.000 Appropriated -
- Belum ditentukan penggunaannya 1.274.916.456 1.151.036.181 Unappropriated -
JUMLAH EKUITAS 4.368.921.220 3.933.459.658 TOTAL EQUITY
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 36.201.697.084 31.045.989.252 TOTAL LIABILITIES AND EQUITY
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian The accompanying notes form an integral part of these
integral dari laporan keuangan ini. financial statements.
3
Page 335
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN STATEMENTS OF PROFIT OR LOSS AND
KOMPREHENSIF LAIN OTHER COMPREHENSIVE INCOME
Untuk Tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember/
Year Ended December 31
Catatan/
2025 Notes 2024
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERATING INCOME
OPERASIONAL AND EXPENSES
Pendapatan bunga 2.302.353.975 2y,32 2.076.267.755 Interest income
Beban bunga (1.743.636.716) 2y,33 (1.527.667.207) Interest expense
Pendapatan bunga - bersih 558.717.259 548.600.548 Interest income - net
Pendapatan operasional lainnya Other operating income
Pendapatan dari investasi Income from investment in
reksadana 37.760.750 21.747.990 mutual funds
Keuntungan atas penjualan Gains on sale of securities
efek-efek yang diukur pada measured at fair
nilai wajar melalui laba rugi value through
dan penghasilan profit or loss and other
komprehensif lain - bersih 95.855.658 2d 32.464.070 comprehensive income - net
Provisi dan komisi selain dari Fees and commissions from
pinjaman 8.121.993 2z 7.888.853 transactions other than loans
Lain-lain - bersih 391.538.455 34 303.634.738 Others - net
Jumlah pendapatan
operasional lainnya 533.276.856 365.735.651 Total other operating income
Beban operasional lainnya Other operating expenses
Beban penyisihan kerugian Provision for impairment losses
penurunan nilai aset keuangan (308.301.623) 2g,35 (202.042.492) on financial assets
(Beban)/pembalikan penyisihan (Provision)/reversal
kerugian penurunan nilai for impairment losses
aset non-keuangan (33.117.449) 2h,35 86.739.397 on non-financial assets
Keuntungan/(kerugian) yang Unrealised profit/(loss)
belum terealisasi atas Gain/(loss) on changes in fair value
perubahan nilai wajar efek-efek of securities measured
yang diukur pada nilai at fair value through
wajar melalui laba rugi - bersih 3.428.335 2d (7.500.945) profit or loss - net
General and administrative
Beban umum dan administrasi (228.136.558) 2aa,36 (203.382.859) expenses
Beban tenaga kerja (193.892.183) 2aa,37 (175.619.075) Personnel expenses
Lain-lain (110.006.121) 38 (119.560.177) Others
Jumlah beban operasional lainnya (870.025.599) (621.366.151) Total other operating expenses
LABA OPERASIONAL 221.968.516 292.970.048 PROFIT FROM OPERATIONS
Beban Non-Operasional - Bersih (59.614.901) 39 (144.309.924) Non-Operating Expenses - Net
LABA SEBELUM BEBAN PROFIT BEFORE
PAJAK PENGHASILAN 162.353.615 148.660.124 INCOME TAX EXPENSE
BEBAN PAJAK INCOME TAX
PENGHASILAN - BERSIH (30.608.688) 2ab,24b (30.800.886) EXPENSES - NET
LABA BERSIH NET PROFIT
TAHUN BERJALAN 131.744.927 117.859.238 FOR THE YEAR
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian The accompanying notes form an integral part of these
integral dari laporan keuangan ini. financial statements.
4
Page 336
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN STATEMENTS OF PROFIT OR LOSS AND
KOMPREHENSIF LAIN (lanjutan) OTHER COMPREHENSIVE INCOME (continued)
Untuk Tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember/
Year Ended December 31
Catatan/
2025 Notes 2024
PENGHASILAN OTHER COMPREHENSIVE
KOMPREHENSIF LAIN INCOME
Pos-pos yang akan direklasifikasi Items that would be reclassified
ke laba rugi to profit or loss
Perubahan nilai wajar Changes in fair value of
efek-efek yang diukur pada marketable securities
nilai wajar melalui penghasilan measured at fair value through
komprehensif lain 68.970.836 2d,2l (11.117.726) other comprehensive income
Pajak tangguhan terkait (15.173.584) 24c 2.445.900 Related deferred income tax
53.797.252 (8.671.826)
Pos yang tidak akan Items that would never be
direklasifikasi ke laba rugi reclassified to profit or loss
Surplus revaluasi aset - bersih (17.135.347) 2q (66.010.674) Gain from revaluation asset - net
Pengukuran kembali atas Remeasurements on
liabilitas imbalan kerja (8.444.877) 27b (10.780.629) employee benefit liabilities
Pajak tangguhan terkait 1.857.873 24c 2.371.738 Related deferred income tax
(23.722.351) (74.419.565)
PENGHASILAN (RUGI) OTHER COMPREHENSIVE
KOMPREHENSIF LAIN, INCOME (LOSS), NET OF
SETELAH PAJAK PENGHASILAN 30.074.901 (83.091.391) INCOME TAX
JUMLAH PENGHASILAN TOTAL COMPREHENSIVE
KOMPREHENSIF 161.819.828 34.767.847 INCOME
LABA BERSIH PER SAHAM INCOME PER SHARE
Dasar (Rupiah penuh) 7,15 2ad,40 7,44 Basic (full Rupiah)
Dilusian (Rupiah penuh) 7,15 2ad,40 7,44 Diluted (full Rupiah)
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian The accompanying notes form an integral part of these
integral dari laporan keuangan ini. financial statements.
5
Page 337
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS STATEMENTS OF CHANGES IN EQUITY
Untuk Tahun yang Berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 For the Years Ended December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah, unless otherwise stated)
Keuntungan
(kerugian) yang
belum direalisasi
atas perubahan
nilai wajar efek-
efek yang diukur
pada nilai wajar
melalui penghasilan
komprehensif lain -
setelah pajak/
Unrealised gain
(loss) on changes Pengukuran
in fair value of kembali atas
Modal marketable liabilitas imbalan
ditempatkan securities Surplus revaluasi kerja - setelah
dan disetor measured at fair aset tetap - pajak/ Saldo laba/ Retained earnings
penuh/ Tambahan value through other setelah pajak/ Remeasurements
Issued and modal disetor/ comprehensive Gain on revaluation on employee Telah ditentukan Belum ditentukan
Catatan/ fully paid Additional paid- income - of fixed assets - benefit liabilities - penggunaannya/ penggunaannya/ Jumlah/
Notes capital in capital net of tax net of tax net of tax Appropriated Unappropriated Total
Saldo per 1 Januari 2025 1.584.853.291 668.370.810 (25.504.113) 316.445.478 11.058.011 227.200.000 1.151.036.181 3.933.459.658 Balance as of January 1, 2025
Dana setoran modal 28 257.088.592 - - - - - - 257.088.592 Capital deposit fund
Biaya emisi efek 29 - (582.205) - - - - - (582.205) Issuance cost
Aset keuangan yang diukur Financial assets measured at
pada nilai wajar melalui fair value through other
penghasilan komprehensif comprehensive income,
lain, setelah pajak - - 53.797.252 - - - - 53.797.252 net of tax
Reklasifikasi surplus atas revaluasi Reclassification of surplus on
aset tetap - - - (17.135.348) - - 17.135.348 - revaluation of fixed assets
Pengukuran Kembali atas liabilitas Remeasurement on employee benefit
imbalan kerja - - - - (6.587.004) - - (6.587.004) liabilities, net of tax
Pembentukan cadangan umum - - - - - 25.000.000 (25.000.000) - Establishment of general reserves
Laba bersih tahun berjalan - - - - - - 131.744.927 131.744.927 Net income for the year
Saldo per 31 Desember 2025 1.841.941.883 667.788.605 28.293.139 299.310.130 4.471.007 252.200.000 1.274.916.456 4.368.921.220 Balance as of December 31, 2025
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian integral dari laporan keuangan ini. The accompanying notes form an integral part of these financial statements.
6
Page 338
The original financial statements included herein are in Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS (lanjutan) STATEMENT OF CHANGES IN EQUITY (continued)
Untuk Tahun yang Berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 For the Years Ended December 31, 2025 and 2024
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah, unless otherwise stated)
Kerugian yang
belum direalisasi
atas perubahan
nilai wajar efek-
efek yang diukur
pada nilai wajar
melalui penghasilan
komprehensif lain -
setelah pajak/
Unrealised
loss on changes Pengukuran
in fair value of kembali atas
Modal marketable liabilitas imbalan
ditempatkan securities Surplus revaluasi kerja - setelah
dan disetor measured at fair aset tetap - pajak/ Saldo laba/ Retained earnings
penuh/ Tambahan value through other setelah pajak/ Remeasurements
Issued and modal disetor/ comprehensive Gain on revaluation on employee Telah ditentukan Belum ditentukan
Catatan/ fully paid Additional paid- income – of fixed assets - benefit liabilities - penggunaannya/ penggunaannya/ Jumlah/
Notes capital in capital net of tax net of tax net of tax Appropriated Unappropriated Total
Saldo per 1 Januari 2024 1.584.823.578 668.684.728 (16.832.287) 382.456.152 19.466.902 202.200.000 983.985.937 3.824.785.010 Balance as of January 1, 2024
Dana setoran modal 28 29.713 - - - - - - 29.713 Capital deposit fund
Biaya emisi efek 29 - (313.918) - - - - - (313.918) Issuance cost
Penghasilan komprehensif lain: Other comprehensive income:
Aset keuangan yang diukur Financial assets measured at
pada nilai wajar melalui fair value through other
penghasilan komprehensif comprehensive income,
lain, setelah pajak - - (8.671.826) - - - - (8.671.826) net of tax
Surplus atas revaluasi aset tetap Gain on revaluation of fixed assets
dan properti terbengkalai - bersih - - - 8.180.332 - - - 8.180.332 and abandoned properties – net
Reklasifikasi surplus atas revaluasi Reclassification of Surplus on
aset tetap - - - (74.191.006) - - 74.191.006 - revaluation of fixed assets
Pengukuran Kembali atas liabilitas Remeasurement on employee benefit
imbalan kerja - - - - (8.408.891) - - (8.408.891) liabilities, net of tax
Pembentukan cadangan umum - - - - - 25.000.000 (25.000.000) - Establishment of general reserves
Laba bersih tahun berjalan - - - - - - 117.859.238 117.859.238 Net income for the year
Saldo per 31 Desember 2024 1.584.853.291 668.370.810 (25.504.113) 316.445.478 11.058.011 227.200.000 1.151.036.181 3.933.459.658 Balance as of December 31, 2024
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian integral dari laporan keuangan ini. The accompanying notes form an integral part of these financial statements.
7
Page 339
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
LAPORAN ARUS KAS STATEMENTS OF CASH FLOWS
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember/
Year Ended December 31
Catatan/
2025 Notes 2024
ARUS KAS DARI CASH FLOWS FROM
AKTIVITAS OPERASI OPERATING ACTIVITIES
Penerimaan dari pendapatan Receipt from interest
bunga dan komisi 2.287.221.465 2.141.595.439 income and commissions
Pembayaran bunga (1.731.406.600) (1.498.663.826) Payment of interest expenses
Penerimaan dari pendapatan Receipt from other
operasional lainnya 430.725.088 361.686.471 operating income
Penerimaan dari penjualan Receipt from sale
agunan yang diambil alih 58.013.195 206.825.700 of foreclosed assets
Pembayaran beban umum Payment of general and
dan administrasi (195.014.741) (175.914.872) administrative expenses
Pembayaran beban tenaga kerja (189.134.782) (168.824.753) Payment of personnel expenses
Pembayaran beban Payments of other
operasional lainnya (147.331.539) (166.668.398) operating expenses
513.072.086 700.035.761
(Kenaikan)/penurunan dalam (Increase)/decrease
aset operasi: in operating assets:
Pinjaman yang diberikan (2.011.657.629) (2.321.959.007) Loans
Agunan yang diambil alih (38.729.154) - Foreclosed assets
Beban dibayar dimuka (7.109.272) (5.678.602) Prepaid expenses
Tagihan akseptasi (3.499.632) (5.316.900) Acceptances receivable
Aset hak-guna (1.687.257) (2.619.166) Right-of-use assets
Aset lain-lain 41.716.951 (81.275.966) Other assets
Efek-efek yang dibeli dengan Securities purchased
janji dijual kembali 200.000.000 9 438.956.934 under resale agreements
Kenaikan/(penurunan) dalam Increase/(decrease)
kewajiban operasi: on operating liabilities:
Simpanan dari bank lain 1.989.542.178 (513.785.388) Deposits from other banks
Simpanan nasabah 962.586.604 902.931.008 Deposits from customers
Efek-efek yang dijual dengan Securities sold under
janji dibeli kembali 106.094.206 (55.791.716) repurchase agreements
Utang pajak lainnya 2.972.031 24a (2.858.462) Other tax payables
Liabilitas akseptasi 4.286.345 5.045.215 Acceptances payable
Arus kas bersih diperoleh dari Net cash flow provided
/(digunakan untuk) /(used in) by
aktivitas operasi 1.757.587.457 (942.316.289) operating activities
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian The accompanying notes form an integral part of these
integral dari laporan keuangan ini. financial statements.
8
Page 340
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
LAPORAN ARUS KAS (lanjutan) STATEMENTS OF CASH FLOWS (continued)
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-Tanggal For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember/
Year Ended December 31
Catatan/
2025 Notes 2024
ARUS KAS DARI AKTIVITAS NET CASH FLOWS FROM
INVESTASI INVESTING ACTIVITIES
Penerimaaan dari penyertaan saham 322.493.298 13 - Receive from investment in shares
Hasil penjualan aset tetap 190.120 15 28.782.400 Proceeds from sale of fixed assets
Pembelian aset tetap (16.229.169) 15 (19.802.096) Purchase of fixed assets
Pembelian aset tak berwujud (7.944.400) 17 (5.893.171) Purchase of intangible assets
Purchase of marketable
Pembelian efek-efek (2.539.223.256) (1.197.044.074) securities
Arus kas bersih digunakan untuk Net cash used in
aktivitas investasi (2.240.713.407) (1.193.956.941) investing activities
ARUS KAS DARI AKTIVITAS CASH FLOWS FROM
PENDANAAN FINANCING ACTIVITIES
Penambahan modal disetor 257.088.592 28 29.713 Additional paid-in capital
Penerbitan obligasi 2.000.000.000 22 1.000.000.000 Bonds issuance
Pelunasan jatuh tempo obligasi (350.000.000) 22 (50.000.000) Bonds repayment
Pembayaran sewa (15.948.812) (12.635.205) Payment for lease
Pembayaran emisi efek (582.205) 29 (313.918) Payment for issuance cost
Arus kas bersih diperoleh Net cash flow provided
dari aktivitas pendanaan 1.890.557.575 937.080.590 from financing activities
KENAIKAN/(PENURUNAN) NET INCREASE/(DECREASE)
BERSIH KAS OF CASH AND CASH
DAN SETARA KAS 1.407.431.625 (1.199.192.640) EQUIVALENTS
KAS DAN SETARA CASH AND CASH EQUIVALENTS
KAS PADA AWAL TAHUN 1.599.371.523 2.798.564.163 AT BEGINNING OF THE YEAR
KAS DAN SETARA KAS CASH AND CASH EQUIVALENTS
PADA AKHIR TAHUN 3.006.803.148 1.599.371.523 AT END OF THE YEAR
Kas dan setara kas terdiri dari: Cash and cash equivalent consist of:
Kas 46.336.157 4 71.600.262 Cash
Current accounts
Giro pada Bank Indonesia 1.238.091.018 5 1.401.052.981 with Bank Indonesia
Current accounts with
Giro pada bank lain 317.275.973 6 114.518.280 other banks
Penempatan pada Bank Placements with
Indonesia dan Bank Bank Indonesia and other
lain dibawah 3 bulan 1.405.100.000 7b 12.200.000 Banks less than 3 months
Jumlah kas dan setara kas 3.006.803.148 1.599.371.523 Total cash and cash equivalents
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian The accompanying notes form an integral part of these
integral dari laporan keuangan ini. financial statements.
9
Page 341
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
1. INFORMASI UMUM 1. GENERAL INFORMATION
a. Pendirian dan informasi umum a. Establishment and general information
PT Bank Victoria International Tbk (“Bank”) PT Bank Victoria International Tbk (“the Bank”)
didirikan pada tanggal 28 Oktober 1992 was established on October 28, 1992 based on
berdasarkan Akta Notaris A. Partomuan Pohan, Notarial Deed No. 71 of A. Partomuan Pohan,
S.H., LL.M., No. 71 yang selanjutnya diadakan S.H., LL.M., subsequently amended by Deed
pembetulan dengan Akta No. 30 tanggal No. 30 dated June 8, 1993 from the same notary.
8 Juni 1993 dari Notaris yang sama. Akta The deed of establishment was approved by the
pendirian tersebut disahkan oleh Menteri Ministry of Justice of the Republic of Indonesia in
Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat its Decision Letter No. C2-4903.HT.01.01.TH 93
Keputusan No. C2-4903.HT.01.01.TH 93 dated June 19, 1993 and was registered at the
tanggal 19 Juni 1993 dan telah didaftarkan pada State Court Secretary in North Jakarta
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 342/Leg/1993 dated June 29, 1993 also was
No. 342/Leg/1993 tanggal 29 Juni 1993 serta published in Supplement No. 2602 to the State
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Gazette of the Republic of Indonesia
Indonesia No. 39, Tambahan No. 2602 tanggal No. 39 dated May 15, 1998. The Bank’s articles
15 Mei 1998. Anggaran Dasar Bank telah of association has been amended several times,
beberapa kali mengalami perubahan, perubahan and the latest was based on Notarial Deed
terakhir Anggaran Dasar dengan Akta No. 26 No. 26 dated July 2, 2024 of Fathiah Helmi, S.H.,
tanggal 2 Juli 2024 yang dibuat dihadapan a notary in Jakarta which has been
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta yang approved by Ministry of Law and Human Rights
telah mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan of the Republic of Indonesia
Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian No. AHU-AH.01.03.0167336 dated July 2, 2024
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik and has been accepted and recorded in
Indonesia No. AHU-AH.01.03.0167336 tanggal database of Legal Entities Administration System
2 Juli 2024 dan telah diterima dan dicatat dalam of the Ministry of Law and Human Rights of the
database Sistem Administrasi Badan Hukum Republic of Indonesia in its Letter
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-0131745.AH.01.11 dated July 2, 2024.
Republik Indonesia No. AHU-0131745.AH.01.11
Tahun 2024 tanggal 2 Juli 2024.
Sesuai dengan Pasal 3 anggaran dasar Bank, According to Article 3 of the Bank’s articles of
ruang lingkup kegiatan Bank adalah association, the scope of Bank’s activities is to
menjalankan usaha sebagai bank umum sesuai engage in commercial banking activities in
dengan ketentuan dan perundang-undangan accordance with the existing regulations. The
yang berlaku. Bank mulai beroperasi secara Bank commenced its commercial operations on
komersial pada tanggal 5 Oktober 1994 sesuai October 5, 1994 based on the operating
dengan izin usaha yang diberikan oleh Menteri license from the Ministry of Finance of the
Keuangan Republik Indonesia dalam Surat Republic of Indonesia in its Decision Letter
Keputusan No. 402/KMK.017/1994 tanggal No. 402/KMK.017/1994 dated August 10, 1994.
10 Agustus 1994.
Bank telah mendapatkan izin menjadi bank Bank was approved as a foreign exchange bank
devisa pada tanggal 13 Desember 2016 sesuai on December 13, 2016 in accordance with
dengan Surat Kepala Departemen Perizinan dan Head of Licensing and Banking Information
Informasi Perbankan - Otoritas Jasa Keuangan Department Letter - Financial Services Authority
No. S-423/PB.12/2016 dan efektif beroperasi (“OJK”) No. S-423/PB.12/2016 and effectively
menjadi bank devisa pada tanggal commenced as a foreign exchange bank on
20 Februari 2017. Bank memperoleh izin usaha February 20, 2017. The Bank obtained a license
sebagai pedagang valuta asing dari Bank as money changer from Bank Indonesia based
Indonesia berdasarkan Surat on Letter No. 029/126/UOPM dated March 25,
No. 029/126/UOPM tanggal 25 Maret 1997. 1997.
10
Page 342
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
1. INFORMASI UMUM (lanjutan) 1. GENERAL INFORMATION (continued)
a. Pendirian dan informasi umum (lanjutan) a. Establishment and general information
(continued)
Kantor Pusat Bank berlokasi di Graha BIP Lantai The Bank’s Head Office is located at Graha BIP
10, Jalan Gatot Subroto Kav. 23 Jakarta. 10th Floor, Jalan Gatot Subroto Kav. 23 Jakarta.
Bank memiliki kantor pusat, dengan kantor The Bank has operational head office and a
cabang utama, kantor cabang pembantu, dan number of branches, sub-branches, and cash
kantor kas sebagai berikut (tidak diaudit): offices as follows (unaudited):
31 Desember 2025/ 31 Desember 2024/
December 31, 2025 December 31, 2024
Kantor Pusat 1 1 Head Office
Kantor Cabang 14 14 Branches
Kantor Cabang Pembantu 21 24 Sub-Branches
Kantor Cabang Fungsional 1 - Functional Sub-Branches
b. Penawaran umum saham dan penerbitan b. Public offering of the Bank’s shares and
obligasi Bank issuance of bonds
Penawaran umum saham Public offering of shares
Pada tanggal 4 September 1999, Bank On September 4, 1999, the Bank obtained an
memperoleh pernyataan efektif dari Ketua effective notification from the Chairman of the
Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) Capital Market Supervisory Agency (Bapepam)
melalui Surat No. S-835/PM/1999 untuk through Letter No. S-835/PM/1999 to conduct an
melakukan penawaran umum perdana kepada initial public offering of 250,000,000 shares with
masyarakat sejumlah 250.000.000 saham a par value and an offering price of Rp100 (full
dengan nilai nominal dan harga penawaran amount) per share and 80,000,000 Series I
sebesar Rp100 (nilai penuh) per saham dan Warrants. On September 30, 1999, the Bank’s
sejumlah 80.000.000 Waran Seri I. Pada tanggal shares have been listed in Jakarta Stock
30 September 1999, saham tersebut telah Exchange.
dicatatkan pada Bursa Efek Jakarta.
Pada tanggal 14 Agustus 2000, Bank On August 14, 2000, the Bank obtained an
memperoleh pernyataan efektif dari Ketua effective notification from the Chairman of
Bapepam melalui Surat No.S-2044/PM/2000 Bapepam through Letter No. S-2044/PM/2000 to
untuk melakukan Penawaran Umum Terbatas conduct Limited Public Offering (LPO) I to issue
(PUT) I kepada para pemegang saham dalam Preemptive Rights of 614,000,000 shares with a
rangka penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih par value of Rp100 (full amount) and an offering
Dahulu sejumlah 614.000.000 saham dengan price of Rp115 (full amount) per share and
nilai nominal sebesar Rp100 (nilai penuh) dan 85,960,000 Series II Warrants. On September
harga penawaran sebesar Rp115 (nilai penuh) 28, 2000, these shares had been listed in Jakarta
per saham dan sejumlah 85.960.000 Waran Seri Stock Exchange. From LPO I, the shares that
II. Pada tanggal 28 September 2000, saham were undertaken by the entitled shareholders
tersebut telah dicatatkan pada Bursa Efek was 100,000,000 shares.
Jakarta. Dari PUT I ini, jumlah yang diambil oleh
pemegang saham yang berhak sejumlah
100.000.000 saham.
Pada tanggal 21 Februari 2003, Bank On February 21, 2003, the Bank obtained an
memperoleh pernyataan efektif dari Ketua effective notification from the Chairman of
Bapepam melalui Surat No. S-36/PM/2003 untuk Bapepam through Letter No. S-36/PM/2003 to
melakukan PUT II dengan Hak Memesan Efek conduct LPO II to issue Pre-emptive Rights of
Terlebih Dahulu sejumlah 705.243.360 saham 705,243,360 shares with a par value and an
dengan nilai nominal dan harga penawaran offering price of Rp100 (full amount) per share
sebesar Rp100 (nilai penuh) per saham dan and 423,146,016 Series III Warrants.
sejumlah 423.146.016 Waran Seri III.
11
Page 343
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
1. INFORMASI UMUM (lanjutan) 1. GENERAL INFORMATION (continued)
b. Penawaran umum saham dan penerbitan b. Public offering of the Bank’s shares and
obligasi Bank (lanjutan) issuance of bonds (continued)
Penawaran umum saham (lanjutan) Public offering of shares (continued)
Pada tanggal 20 Maret 2003, saham tersebut On March 20, 2003, these shares had been listed
telah dicatatkan pada Bursa Efek Jakarta. Dari in Jakarta Stock Exchange. From LPO II, the
PUT II ini, jumlah yang diambil oleh pemegang shares that were undertaken by the entitled
saham yang berhak sejumlah 400.000.000 shareholders was 400,000,000 shares.
saham.
Pada tanggal 12 September 2006, Bank On September 12, 2006, the Bank obtained an
memperoleh pernyataan efektif dari Ketua effective notification from the Chairman of Capital
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Market and Financial Institutions Supervisory
Keuangan (Bapepam dan LK) melalui Surat Agency (Bapepam and LK) through Letter
No. S-452/BL/2006 untuk melakukan PUT III No. S-452/BL/2006 to conduct LPO III of
sejumlah 670.363.760 saham dengan nilai 670,363,760 shares with a par value of Rp100
nominal sebesar Rp100 (nilai penuh) dan harga (full amount) and an offering price of Rp115 (full
penawaran sebesar Rp115 (nilai penuh) per amount) per share and 469,277,676 Series IV
saham dan sebanyak-banyaknya 469.277.676 Warrants. On July 13, 2006, these shares had
Waran Seri IV. Pada tanggal 13 Juli 2006, saham been listed in Indonesia Stock Exchange. From
tersebut telah dicatatkan pada Bursa Efek LPO III, the shares that were undertaken by the
Indonesia. Dari PUT III ini, jumlah yang diambil entitled shareholders was 670,363,760 shares.
oleh pemegang saham yang berhak sejumlah
670.363.760 saham.
Pada tanggal 26 Juni 2008, Bank memperoleh On June 26, 2008, the Bank obtained an effective
pernyataan efektif dari Ketua Bapepam dan LK notification from the Chairman
melalui Surat No. S-4114/BL/2008 untuk of Bapepam and LK through Letter
melakukan PUT IV sejumlah 1.167.498.560 No. S-4114/BL/2008 to conduct LPO IV of
saham dengan nilai nominal dan harga 1,167,498,560 shares with a par value and an
penawaran sebesar Rp100 (nilai penuh) per offering price of Rp100 (full amount) per share
saham dan sejumlah 630.449.220 Waran and 630,449,220 Series V Warrants.
Seri V.
Pada tanggal 17 September 2011, Bank On September 17, 2011, the Bank obtained
memperoleh pernyataan efektif dari Ketua an effective notification from the Chairman
Bapepam dan LK melalui Surat of Bapepam and LK through Letter
No. S-6737/BL/2011 untuk melakukan PUT V No. S-6737/BL/2011 to conduct LPO V of
sejumlah 1.954.919.259 saham dengan nilai 1,954,919,259 shares with a par value and an
nominal dan harga penawaran sebesar Rp100 offering price of Rp100 (full amount) per share
(nilai penuh) per saham dan sejumlah and 1,448,939,990 Series VI Warrants.
1.448.939.990 Waran Seri VI.
Berikut adalah kronologis jumlah modal saham The chronological overview of total issued and
yang ditempatkan dan disetor penuh serta fully paid capital and shares listed at stock
saham yang dicatatkan pada bursa efek di exchange in Indonesia from Initial Public Offering
Indonesia sejak Penawaran Umum Perdana up to December 31, 2025 is as follows:
sampai dengan tanggal 31 Desember 2025:
Jumlah saham/
Number of shares
Saham yang berasal dari Penawaran Umum Shares from Initial Public
Perdana pada tahun 1999 250.000.000 Offering in 1999
Saham yang berasal dari pendiri 250.000.000 Founder’s shares
Saham yang berasal dari kapitalisasi Shares from capitalisation of
saldo laba 34.000.000 retained earnings
12
Page 344
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
1. INFORMASI UMUM (lanjutan) 1. GENERAL INFORMATION (continued)
b. Penawaran umum saham dan penerbitan b. Public offering of the Bank’s shares and
obligasi Bank (lanjutan) issuance of bonds (continued)
Penawaran umum saham (lanjutan) Public offering of shares (continued)
Berikut adalah kronologis jumlah modal saham The chronological overview of total issued and
yang ditempatkan dan disetor penuh serta fully paid capital and shares listed at stock
saham yang dicatatkan pada bursa efek di exchange in Indonesia from Initial Public Offering
Indonesia sejak Penawaran Umum Perdana up to December 31, 2025 is as follows:
sampai dengan tanggal 31 Desember 2025: (continued)
(lanjutan)
Jumlah saham/
Number of shares
Saham yang berasal dari Penawaran Umum Shares from Limited Public Offering with
Terbatas I dengan Hak Memesan Efek Preemptive Rights
Terlebih Dahulu pada tahun 2000 100.000.000 (Rights Issue) I in 2000
Saham yang berasal dari Pelaksanaan Shares from Exercise of
Waran Seri I dan II pada tahun 2002 66.793.400 Series I and II Warrants in 2002
Saham yang berasal dari Penawaran Umum Shares from Limited Public Offering
Terbatas II dengan Hak Memesan Efek with Preemptive Rights
Terlebih Dahulu pada tahun 2003 400.000.000 (Rights Issue) II in 2003
Saham yang berasal dari Pelaksanaan Shares from Exercise of
Waran Seri III pada tahun 2004 193.799.960 Series III Warrants in 2004
Saham yang berasal dari Pelaksanaan Shares from Exercise of
Waran Seri III pada tahun 2006 46.200.000 Series III Warrants in 2006
Saham yang berasal dari Penawaran Umum Shares from Limited Public Offering
Terbatas III dengan Hak Memesan Efek with Preemptive Rights
Terlebih Dahulu pada tahun 2006 670.363.760 (Rights Issue) III in 2006
Saham yang berasal dari Pelaksanaan Shares from Exercise of
Waran Seri IV pada tahun 2007 323.840.000 Series IV Warrants in 2007
Saham yang berasal dari Penawaran Umum Shares from Limited Public Offering
Terbatas IV dengan Hak Memesan Efek with Preemptive Rights
Terlebih Dahulu pada tahun 2008 1.167.498.560 (Rights Issue) IV in 2008
Saham yang berasal dari Pelaksanaan Shares from Exercise of
Waran Seri IV dan V pada tahun 2009 344.244.500 Series IV and V Warrants in 2009
Saham yang berasal dari Pelaksanaan Shares from Exercise of
Waran Seri IV dan V pada tahun 2010 249.707.135 Series IV and V Warrants in 2010
Saham yang berasal dari Penawaran Umum Shares from Limited Public Offering
Terbatas V dengan Hak Memesan Efek with Preemptive Rights
Terlebih Dahulu pada tahun 2011 1.954.919.259 (Rights Issue) V in 2011
Saham yang berasal dari Penerbitan Saham Shares from Issuance of
Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Shares without
Dahulu pada tahun 2011 414.580.000 Preemptive Rights in 2011
Saham yang berasal dari Pelaksanaan Shares from Exercise of
Waran Seri IV dan V pada tahun 2011 81.724.314 Series IV and V Warrants in 2011
Saham yang berasal dari Pelaksanaan Shares from Exercise of
Waran Seri V dan VI pada tahun 2012 56.673.554 Series V and VI Warrants in 2012
Saham yang berasal dari Pelaksanaan Shares from Exercise of
Waran Seri V dan VI pada tahun 2013 25.923.831 Series V and VI Warrants in 2013
Saham yang berasal dari Pelaksanaan Shares from Exercise of
Waran Seri VI pada tahun 2014 508.898.707 Series VI Warrants in 2014
Saham yang berasal dari Pelaksanaan Shares from Exercise of
Waran Seri VI pada tahun 2015 300 Series VI Warrants in 2015
Saham yang berasal dari Pelaksanaan Shares from Exercise of
Waran Seri VI pada tahun 2016 751.486.547 Series VI Warrants in 2016
Saham yang berasal dari Penerbitan Saham Shares from Exercise of
Tanpa Hak Memesan Efek Additional Shares Without
Terlebih Dahulu pada tahun 2016 780.394.335 Preemptive Rights in 2016
Saham yang berasal dari Penerbitan Saham Shares from Exercise of
Tanpa Hak Memesan Efek Additional Shares Without
Terlebih Dahulu pada tahun 2019 280.898.877 Preemptive Rights in 2019
Saham yang berasal dari Penerbitan Saham Shares from Exercise of
Tanpa Hak Memesan Efek Additional Shares Without
Terlebih Dahulu pada tahun 2021 1.535.185.529 Preemptive Rights in 2021
13
Page 345
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
1. INFORMASI UMUM (lanjutan) 1. GENERAL INFORMATION (continued)
b. Penawaran umum saham dan penerbitan b. Public offering of the Bank’s shares and
obligasi Bank (lanjutan) issuance of bonds (continued)
Penawaran umum saham (lanjutan) Public offering of shares (continued)
Berikut adalah kronologis jumlah modal saham The chronological overview of total issued and
yang ditempatkan dan disetor penuh serta fully paid capital and shares listed at Indonesia
saham yang dicatatkan pada Bursa Efek Stock Exchange from Initial Public Offering up to
Indonesia sejak Penawaran Umum Perdana December 31, 2025 is as follows: (continued)
sampai dengan tanggal 31 Desember 2025:
(lanjutan)
Jumlah saham/
Number of shares
Saham yang berasal dari Penawaran Umum Shares from Limited Public Offering
Terbatas VI dengan Hak Memesan Efek with Preemptive Rights
Terlebih Dahulu pada tahun 2022 2.553.461.919 (Rights Issue) VI in 2022
Saham yang berasal dari Penawaran Umum Shares from Limited Public Offering
Terbatas VII dengan Hak Memesan Efek with Preemptive Rights
Terlebih Dahulu pada tahun 2022 2.807.640.227 (Rights Issue) VII in 2022
Saham yang berasal dari Pelaksanaan Shares from Exercise of
Waran Seri VII pada tahun 2023 1.064 Series VII Warrants in 2023
Saham yang berasal dari Pelaksanaan Shares from Exercise of
Waran Seri VII pada tahun 2024 297.128 Series VII Warrants in 2024
Saham yang berasal dari Pelaksanaan Shares from Exercise of
Waran Seri VII pada tahun 2025 2.570.885.922 Series VII Warrants in 2025
Jumlah modal saham yang ditempatkan dan
disetor penuh 18.419.418.828 *) Total issued and fully paid capital
*)
Jumlah modal saham yang ditempatkan dan disetor penuh Number of shares issued and fully paid *)
termasuk 1% saham yang tidak diperdagangkan pada includes 1% of delisted shares in the Indonesia Stock
PT Bursa Efek Indonesia (delisted) sesuai ketentuan Exchange accordance with Government Regulation
Peraturan Pemerintah RI No. 29 tahun 1999. No. 29 Year 1999.
Penawaran umum obligasi Public offering of bonds
Pada tanggal 28 Desember 1999, Bank On December 28, 1999, the Bank obtained an
memperoleh pernyataan efektif dari Ketua effective notification from the Chairman of
Bapepam melalui Surat No. S-2683/PM/1999 Bapepam through Letter No. S-2683/PM/1999 for
untuk melakukan penawaran umum Obligasi the public offering of Bank Victoria Bonds I Year
Bank Victoria I Tahun 2000 sejumlah 2000 amounting to Rp100,000,000. On March
Rp100.000.000. Pada tanggal 14 Maret 2000, 14, 2000, the Bonds had been listed in Surabaya
Obligasi tersebut telah dicatatkan pada Bursa Stock Exchange.
Efek Surabaya.
Pada tanggal 9 Maret 2007, Bank memperoleh On March 9, 2007, the Bank obtained an effective
pernyataan efektif dari Ketua Bapepam dan LK notification from the Chairman of Bapepam and
melalui Surat No. S-1080/BL/2007 untuk LK through Letter No. S-1080/BL/2007 for the
melakukan penawaran umum Obligasi Bank public offering of Bank Victoria Bonds II Year
Victoria II Tahun 2007 dan Obligasi Subordinasi 2007 and Bank Victoria Subordinated Bonds I
Bank Victoria I Tahun 2007 masing-masing Year 2007, each amounting to Rp200,000,000.
sejumlah Rp200.000.000. Pada tanggal On March 22, 2007, the Bonds had been listed in
22 Maret 2007, Obligasi-obligasi tersebut telah Indonesia Stock Exchange.
dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia.
14
Page 346
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
1. INFORMASI UMUM (lanjutan) 1. GENERAL INFORMATION (continued)
b. Penawaran umum saham dan penerbitan b. Public offering of the Bank’s shares and
obligasi Bank (lanjutan) issuance of bonds (continued)
Penawaran umum obligasi (lanjutan) Public offering of bonds (continued)
Pada tanggal 19 September 2012, Bank On September 19, 2012, the Bank obtained
memperoleh pernyataan efektif dari an effective notification from the Chairman
Ketua Bapepam dan LK melalui Surat of Bapepam and LK through Letter
No. S-7574/BL/2012 untuk melakukan No. S-7574/BL/2012 for the public offering
penawaran umum Obligasi Bank Victoria III of Bank Victoria Bonds III Year 2012 and
Tahun 2012 dan Obligasi Subordinasi Bank Bank Victoria Subordinated Bonds II
Victoria II Tahun 2012 masing-masing sejumlah Year 2012, amounting to Rp200,000,000
Rp200.000.000 dan Rp300.000.000. Pada and Rp300,000,000, respectively. On
tanggal 28 September 2012, Obligasi-obligasi September 28, 2012, the Bonds had been listed
tersebut telah dicatatkan pada Bursa Efek in Indonesia Stock Exchange.
Indonesia.
Pada tanggal 21 September 2017, Bank On September 21, 2017, the Bank obtained the
memperoleh pernyataan efektif dari Dewan notice of effectivity from Financial Services
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Authority Board of Commissioner through Letter
melalui Surat No. S-340/D.04/2017 untuk No. S-340/D.04/2017 for the public offering of
melakukan penawaran umum Obligasi Continuing Bonds I Bank Victoria Phase I year
Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap I Tahun 2017 and Subordinated Bonds I Bank Victoria
2017 dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Phase I Year 2017 in amount of
Bank Victoria Tahap I Tahun 2017 masing- Rp300,000,000 and Rp50,000,000, respectively.
masing sejumlah Rp300.000.000 dan On July 12, 2017, these bonds were listed on the
Rp50.000.000. Pada tanggal 12 Juli 2017, Indonesia Stock Exchange.
Obligasi-obligasi tersebut telah dicatatkan pada
Bursa Efek Indonesia.
Pada tanggal 5 September 2018, Bank On September 5, 2018, Bank continues the
melakukan Penawaran Umum Obligasi Public Offering of Bank Victoria Continuing
Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun Bonds I Phase II Year 2018 and Bank Victoria
2018 dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Subordinated Bonds I Phase II Year 2018. The
Bank Victoria Tahap II Tahun 2018. Obligasi Continuing Bonds offered comprise of 2 (two)
Berkelanjutan yang ditawarkan terdiri series, Series A amounted to Rp100,000,000 and
dari 2 (dua) seri Obligasi, yaitu Seri A Series B amounted to Rp200,000,000, while the
sejumlah Rp100.000.000 dan Seri B sejumlah Subordinated Bonds offered amounted to
Rp200.000.000, sedangkan Obligasi Rp350,000,000.
Subordinasi sebesar Rp350.000.000.
Pada tanggal 24 September 2019, Bank On September 24, 2019, Bank obtained an
memperoleh pernyataan efektif dari Dewan effective notification from the Chairman of FSA
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) through Letter No. S-85/D.04/2019 for
melalui Surat No. S-85/D.04/2019 untuk continuous offering of Continuing Bonds II Phase
melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan I Year 2019 and Bank Victoria Subordinated
Obligasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Bonds II Phase I Year 2019, which has been
Tahun 2019 dan Obligasi Subordinasi listed on the Indonesia Stock Exchange on
Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun July 1, 2019, amounting to Rp100,000,000 and
2019 serta telah dicatatkan pada Bursa Efek Rp250,000,000, respectively.
Indonesia 1 Juli 2019 masing-masing sejumlah
Rp100.000.000 dan Rp250.000.000.
Pada tanggal 8 November 2019, Bank On November 8, 2019, the Bank issued Bank
menerbitkan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan Victoria Continuing Subordinated Bonds II Phase
II Bank Victoria Tahap II Tahun 2019 sebesar II Year 2019 amounting to Rp150,000,000.
Rp150.000.000.
15
Page 347
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
1. INFORMASI UMUM (lanjutan) 1. GENERAL INFORMATION (continued)
b. Penawaran umum saham dan penerbitan b. Public offering of the Bank’s shares and
obligasi Bank (lanjutan) issuance of bonds (continued)
Penawaran umum obligasi (lanjutan) Public offering of bonds (continued)
Pada tanggal 1 April 2020, Bank menerbitkan On April 1, 2020, the Bank issued Bank Victoria
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Continuing Subordinated Bonds II Phase III Year
Victoria Tahap III Tahun 2020 sebesar 2020 amounting to Rp60,000,000.
Rp60.000.000.
Pada tanggal 28 Februari 2023, Bank On February 28, 2023, the Bank received an
memperoleh pernyataan efektif dari Dewan effective statement from the Financial Services
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") Authority's ("OJK") Board of Commissioners
melalui Surat No. S-64/D.04/2023 untuk through Letter No. S-64/D.04/2023 to conduct a
melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Continuing Public Offering of Bank Victoria
Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Continuing Bonds III Phase I Year 2023 Series A
Tahun 2023 Seri A dan Obligasi Berkelanjutan III and Bank Victoria Continuing Bonds III Phase I
Bank Victoria Tahap I Tahun 2023 Seri B serta Year 2023 Series B, which were listed on the
telah dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia pada Indonesian Stock Exchange on March 10, 2023,
tanggal 10 Maret 2023 masing-masing sejumlah each amounting to Rp300,000,000 and
Rp300.000.000 dan Rp200.000.000. Rp200,000,000 respectively.
Pada tanggal 28 Juni 2024, Bank memperoleh On June 28, 2024, the Bank received an effective
pemberitahuan efektifnya pernyataan statement from the Financial Services Authority's
pendaftaran dari Dewan Komisioner Otoritas ("OJK") Board of Commissioners through Letter
Jasa Keuangan (“OJK”) melalui Surat No. S-87/D.04/2024 for the public offering of
No. S-87/D.04/2024 dalam rangka melakukan Bank Victoria Continuing Subordinated Bonds III
Penawaran Umum Obligasi Subordinasi Phase I Year 2024, which were listed on the
Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun Indonesian Stock Exchange on July 12, 2024,
2024 serta telah dicatatkan pada Bursa Efek amounting to Rp500,000,000.
Indonesia pada tanggal 12 Juli 2024 sejumlah
Rp500.000.000.
Pada tanggal 12 Juli 2024, Bank menerbitkan On July 12, 2024, the Bank issued Bank Victoria
Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Continuing Bonds III Phase II Year 2024
Tahun 2024 sebesar Rp500.000.000 amounting to Rp500,000,000 (Note 22).
(Catatan 22).
Pada tanggal 18 Juni 2025, Bank menerbitkan On June 18, 2025, the Bank issued Bank Victoria
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Tahap II Subordinated Continuing Bonds III Phase II Year
Tahun 2025 sebesar Rp500.000.000 2025 amounting to Rp500,000,000 (Note 22).
(Catatan 22).
Pada tanggal 26 Juni 2025, Bank memperoleh On June 26, 2025, the Bank received an effective
pemberitahuan efektifnya pernyataan statement from the Financial Services Authority's
pendaftaran dari Dewan Komisioner Otoritas ("OJK") Board of Commissioners through Letter
Jasa Keuangan (“OJK”) melalui Surat No. S-55/D.04/2025 for the public offering of
No. S-55/D.04/2025 dalam rangka melakukan Bank Victoria Continuing Bonds IV Phase I Year
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi 2025, which were listed on the Indonesian Stock
Berkelanjutan IV Bank Victoria Tahap I Tahun Exchange on July 04, 2025, amounting to
2025 serta telah dicatatkan pada Bursa Efek Rp750,000,000.
Indonesia pada tanggal 04 Juli 2025 sejumlah
Rp750.000.000.
Pada tanggal 26 September 2025, Bank On September 26, 2025, the Bank issued Bank
menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Victoria Continuing Bonds IV Phase II Year 2025
Tahun 2025 sebesar Rp750.000.000 amounting to Rp750,000,000 (Note 22).
(Catatan 22).
16
Page 348
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
1. INFORMASI UMUM (lanjutan) 1. GENERAL INFORMATION (continued)
c. Entitas anak dan asosiasi c. Subsidiaries and associate entity
Entitas anak Subsidiaries
Bank merupakan pemegang saham pengendali The Bank is the controlling stockholder and has
dan memiliki pengaruh signifikan atas Entitas a significant control over the Subsidiaries as
anak sebagai berikut: follows:
Jumlah aset/
Persentase Total Assets
Jenis usaha/ kepemilikan/ 31 Desember/ 31 Desember/
Entitas Anak/ Nature of Percentage of December 31, December 31,
Subsidiary business ownership 2025 2024
Reksadana / Mutual Funds:
Batavia Proteksi Reksadana
Andalan 7 Terproteksi 100% 155.119.938 162.787.521
Mega Dana Reksadana
Terproteksi VIII Terproteksi 100% 42.495.964 42.499.762
Entitas asosiasi Associate entity
Tahun operasi Jumlah aset/
Persentase komersial/ Total Assets
Jenis usaha/ kepemilikan/ Start of 31 Desember/ 31 Desember/
Entitas Asosiasi/ Nature of Percentage of commercial December 31, December 31,
Associate Entity business ownership operations 2025 2024
PT Bank Victoria
Syariah Sharia banking 19,81% 1966 - 3.314.468.601
Berdasarkan Akta Notaris Veronika Lily Dharma, Based on Notarial Deed No. 15 dated
S.H. No. 15 tanggal 7 September 2007, Notaris September 7, 2007 of Veronika Lily Dharma,
di Jakarta, Bank mengakuisisi 99,80% saham S.H., a Notary in Jakarta, the Bank acquired
PT Bank Swaguna (“Entitas Anak”). Pada 99.80% shareholding of PT Bank Swaguna
tanggal 13 Desember 2007, Bank melakukan (“Subsidiary”). On December 13, 2007, the Bank
penambahan modal di Entitas Anak sehingga had an additional capital in the Subsidiary which
kepemilikan Bank menjadi 99,98% sesuai increased the Bank’s ownership to 99.98% based
dengan Akta Notaris Veronika Lily Dharma, S.H. on Notarial Deed No. 26 of Veronika Lily Dharma,
No. 26 tanggal 13 Desember 2007. S.H. dated December 13, 2007.
Pada tanggal 30 Maret 2017 dan 18 Desember On March 30, 2017 and December 18, 2017,
2017, setelah mendapatkan persetujuan OJK after obtaining approval from OJK based on
berdasarkan Surat No. S-33/PB.33/2017 tanggal Letter No. S-33/PB.33/2017 dated March 30,
30 Maret 2017 dan No. S-170/PB.33/2017 2017 and No. S-170/PB.33/2017 dated
tanggal 18 Desember 2017, Bank melakukan December 18, 2017, the Bank put additional
penambahan modal pada Entitas Anak sebesar capital of Rp60,000,000,000 and
Rp60.000.000.000 dan Rp40.000.000.000 Rp40,000,000,000 (full amount) into Subsidiary,
(nilai penuh) sehingga kepemilikan Bank menjadi which increase the Bank’s ownership to 99.99%.
99,99%.
17
Page 349
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
1. INFORMASI UMUM (lanjutan) 1. GENERAL INFORMATION (continued)
c. Entitas anak dan asosiasi (lanjutan) c. Subsidiaries and associate entity (continued)
Pada tanggal 24 Oktober 2019, Bank melakukan On October 24, 2019, the Bank put additional
penambahan modal pada Entitas Anak sebesar capital of Rp50,000,000,000 (full amount) into
Rp50.000.000.000 (nilai penuh) sehingga Subsidiary, which increase the Bank’s ownership
kepemilikan Bank menjadi 99,99% dan telah to 99.99% and obtained the approval from OJK
mendapatkan persetujuan OJK berdasarkan based on Letter No. S-53/PB.33/2019 dated
Surat No. S-53/PB.33/2019 tanggal October 22, 2019.
22 Oktober 2019.
Entitas Anak telah mengalami perubahan nama The Subsidiary changed its name to PT Bank
menjadi PT Bank Victoria Syariah sesuai dengan Victoria Syariah based on Deed No. 5 dated
Akta No. 5 tanggal 6 Agustus 2009 dan Akta August 6, 2009 and No. 24 dated November 27,
No. 24 tanggal 27 November 2009 dari Notaris 2009 of Erni Rohaini, S.H., M.B.A., a Notary in
Erni Rohaini, S.H., M.B.A., Notaris di Jakarta. Jakarta. The notarial deed was approved by the
Akta tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum Ministry of Law and Human Rights of the
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Republic of Indonesia in its Decision Letter
dalam Surat Keputusan No. AHU-02731.AH.01.02 Year 2010 dated
No. AHU-02731.AH.01.02 tahun 2010 tanggal January 19, 2010. The changes of subsidiary’s
19 Januari 2010. Perubahan kegiatan usaha business from conventional banking to sharia
bank umum konvensional menjadi bank umum banking was approved by Bank Indonesia based
syariah telah mendapatkan izin dari Bank on the Decision of the Governor of Bank
Indonesia berdasarkan Keputusan Gubernur Indonesia No. 12/8/KEP.GBI/DPG/2010 dated
Bank Indonesia No. 12/8/KEP.GBI/DPG/2010 February 10, 2010. The Subsidiary started its
tertanggal 10 Februari 2010. Selanjutnya, Entitas operations as a Sharia Bank on April 1, 2010.
Anak beroperasi dengan prinsip Syariah mulai
tanggal 1 April 2010.
Pada tanggal 22 Desember 2022, Bank On December 22, 2022, Bank divested 80%
melakukan divestasi 80% kepemilikan di entitas ownership in subsidiary, PT Bank Victoria
anak, PT Bank Victoria Syariah, oleh karena itu Syariah, therefore since December 23, 2022,
sejak 23 Desember 2022, Bank tidak lagi Bank is no longer controlled PT Bank Victoria
mengendalikan PT Bank Victoria Syariah. Syariah.
Pada tanggal 05 Juni 2025, Bank melakukan On June 05, 2025, the Bank conducted a sale
transaksi penjualan atas saham yang dimiliki transaction of shares owned in PT Bank Victoria
pada PT Bank Victoria Syariah kepada PT Bank Syariah to PT Bank Tabungan Negara
Tabungan Negara (“Persero”) Tbk, sesuai (“Persero”) Tbk, in accordance with the deed of
dengan akta Jual Beli Pengambilalihan Saham Sale and Purchase of Acquisition of Shares in
dalam PT Bank Victoria Syariah No. 13 PT Bank Victoria Syariah No. 13 dated June 05,
tertanggal 05 Juni 2025 dibuat dihadapan 2025 of Ashoya Ratam S.H., M.Kn, Notary in
Ashoya Ratam S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta. Jakarta.
18
Page 350
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
1. INFORMASI UMUM (lanjutan) 1. GENERAL INFORMATION (continued)
d. Dewan Komisaris dan Direksi, Komite dan d. Boards of Commissioners and Directors,
Karyawan Committee and Employees
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Bank The composition of the Bank’s Boards of
pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 Commissioners and Directors as of
adalah sebagai berikut: December 31, 2025 and 2024 are as follows:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2025 2024
Dewan Komisaris Board of Commissioners
Komisaris Utama Zaenal Zaenal President
Independen Abidin Ph.D. Abidin Ph.D. Commissioner
Komisaris Gunawan Gunawan Independent
Independen Tenggarahardja Tenggarahardja Commisioner
Komisaris Sia Leng Ho Sia Leng Ho Commissioner
Direksi Board of Directors
Direktur Utama Achmad Achmad President Director
Friscantono MBA Friscantono MBA
Wakil Direktur Utama Rusli Rusli Vice President Director
Direktur Keuangan Debora Wahjutirto Debora Wahjutirto Finance Director
Tanoyo Tanoyo
Direktur Lembing Lembing Director
Direktur Kepatuhan Risk Management
dan Manajemen Risiko Tamunan Tamunan and Compliance Director
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi pada The composition of the Boards of Commissioners
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 tersebut di and Directors as of December 31, 2025 and 2024
atas telah diterima dan dicatat di dalam database had been accepted and recorded in the database
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian of Legal Entities Administration System of the
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Ministry of Laws and Human Rights of the
Indonesia berdasarkan Surat No. AHU- Republic of Indonesia in its Letter No. AHU-
AH.01.09-0306553 tanggal 4 Juli 2025. AH.01.09-0306553 dated July 4, 2025.
Susunan Komite Audit pada tanggal The composition of the Audit Committee as of
31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai December 31, 2025 and 2024 are as follows:
berikut:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2025 2024
Ketua Zaenal Zaenal Chairman
Abidin Ph.D. Abidin Ph.D.
Anggota Medi Sejati Yozef Member
Abdulrachman*)
Anggota Taufiq Akbar**) Medi Sejati Member
*) *)
Yozef Abdulrachman telah mengakhiri masa jabatannya sebagai Anggota Yozef Abdulrachman completed his term of office as a Member of Audit
Komite Audit efektif pada tanggal 1 Agustus 2025. Committee effective on August 1, 2025.
**) **)
Taufiq Akbar ditunjuk sebagai Anggota Komite Audit efektif pada tanggal 1 Taufiq Akbar is appointed as a Member of Audit Committee effectively on
Agustus 2025 August 1, 2025
19
Page 351
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
1. INFORMASI UMUM (lanjutan) 1. GENERAL INFORMATION (continued)
d. Dewan Komisaris dan Direksi, Komite dan d. Boards of Commissioners and Directors,
Karyawan (lanjutan) Committee and Employees (continued)
Pembentukan Komite Audit Bank telah sesuai Establishment of the Bank’s Audit Committee is
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan in compliance with Financial Service Authority
No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember regulation No. 55/POJK.04/2015 dated
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman December 23, 2015 regarding Establishment
Pelaksanaan Kerja Komite Audit dan Peraturan and Guideline for Implementation Duty of
Otoritas Jasa Keuangan No. 17 Tahun 2023 Audit Committee and Financial Service
tanggal 14 September 2023 tentang Penerapan Authority regulation No. 17 Year 2023 dated
Tata Kelola Bagi Bank Umum. September 14, 2023 regarding the
Implementation of Governance for Commercial
Banks.
Susunan Komite Pemantau Risiko pada tanggal The composition of the Risk Monitoring
31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai Committee as of December 31, 2025 and 2024
berikut: are as follows:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2025 2024
Ketua Zaenal Gunawan Chairman
Abidin Ph.D.*) Tenggarahardja
Anggota Gunawan Zaenal Member
Tenggarahardja Abidin Ph.D.
Anggota Medi Sejati Yozef Member
Abdulrachman***)
Anggota Taufiq Akbar**) Medi Sejati Member
Susunan Komite Nominasi dan Remunerasi The composition of the Nomination and
pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 Remuneration Committee as of December 31,
adalah sebagai berikut: 2025 and 2024 are as follows:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2025 2024
Ketua Gunawan Gunawan Chairman
Tenggarahardja Tenggarahardja
Anggota Sia Leng Ho Sia Leng Ho Member
Anggota Syahda Candra Syahda Candra Member
Sekretaris Perusahaan dan Kepala Internal Audit The Corporate Secretary and Internal Audit Head
pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 as of December 31, 2025 and 2024 are as
adalah sebagai berikut: follows:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2025 2024
Sekretaris Perusahaan Caprie Ardira Caprie Ardira Corporate Secretary
Azhar Azhar
Kepala Internal Audit Djoko Soenjojo Djoko Soenjojo Internal Audit Head
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, As of December 31, 2025 and 2024 the Bank had
Bank memiliki karyawan masing-masing 723 and 746 employees, respectively
sejumlah 723 dan 746 karyawan (tidak diaudit). (unaudited).
*) *)
Zaenal Abidin Ph.D. ditunjuk sebagai Ketua Komite Pemantau Risiko efektif Zaenal Abidin Ph.D. is appointed as a Chairman of Risk Monitoring
pada tanggal 1 Agustus 2025 Committee effectively on August 1, 2025
**) **)
Taufiq Akbar ditunjuk sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko efektif pada Taufiq Akbar is appointed as a Member of Risk Monitoring Committee
tanggal 1 Agustus 2025 effectively on August 1, 2025
***) ***)
Yozef Abdulrachman telah mengakhiri masa jabatannya sebagai Anggota Yozef Abdulrachman completed his term of office as a Member of Risk
Komite Pemantau Risiko efektif pada tanggal 1 Agustus 2025. Monitoring Committee effective on August 1, 2025.
20
Page 352
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
1. INFORMASI UMUM (lanjutan) 1. GENERAL INFORMATION (continued)
e. Pemegang saham akhir e. Ultimate shareholders
Pemegang saham pengendali langsung dan The direct controlling shareholder and ultimate
pemegang saham akhir Bank pada tanggal shareholder of the Bank as of December 31,
31 Desember 2025 dan 2024 adalah masing- 2025 and 2024 are PT Victoria Investama Tbk
masing PT Victoria Investama Tbk dan Suzanna and Suzanna Tanojo, respectively.
Tanojo.
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL POLICIES INFORMATION
Manajemen Bank bertanggungjawab atas The Bank’s management is responsible for the
penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan preparation and fair presentation of these financial
ini sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di statements, which were completed and authorised for
Indonesia, yang diselesaikan dan diotorisasi untuk issuance by the Board of Directors of the Bank on
diterbitkan oleh Direksi Bank pada tanggal May 8, 2026.
8 Mei 2026.
Kebijakan akuntansi utama yang diterapkan dalam The principal accounting policies adopted in
penyusunan laporan keuangan adalah seperti preparing the financial statements of the Bank are set
dijabarkan di bawah ini: out below:
a. Dasar penyajian laporan keuangan a. Basis of preparation of the financial
statements
Laporan keuangan telah disusun dan disajikan The financial statements were prepared and
sesuai dengan dengan Standar Akuntansi presented in accordance with Indonesian
Keuangan di Indonesia yang mencakup Financial Accounting Standards issued by the
Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan Board of Financial Accounting Standards of
oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Indonesian Institute of Accountants and the
Akuntan Indonesia dan Dewan Standar Board of Accounting Standards of the
Akuntansi Ikatan Akuntan Indonesia serta Indonesian Institute of Accountants and the
Peraturan No. VIII.G.7 tentang “Penyajian dan Regulation of No. VIII.G.7 regarding “Guidliness
Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau on Financial Statements Presentation and
Perusahaan Publik”. disclosure for Issuers or Public Companies”.
Laporan keuangan disusun berdasarkan harga The financial statements have been prepared
perolehan kecuali untuk aset keuangan yang under the historical cost convention, except for
diukur pada nilai wajar melalui pendapatan financial assets measure as fair value through
komprehensif lain (“FVOCI”) dan aset keuangan other comprehensive income (“FVOCI”) and
yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba financial assets held at fair value through profit
rugi (“FVTPL”). Laporan keuangan disusun or loss (“FVTPL”). The financial statements are
berdasarkan akuntansi berbasis akrual, kecuali prepared under the accrual basis of accounting,
untuk laporan arus kas. except for the statement of cash flows.
Seluruh angka dalam laporan keuangan ini, All figures in the financial statements are
kecuali dinyatakan secara khusus, dibulatkan rounded to and stated in thousands of Rupiah,
menjadi dan disajikan dalam ribuan Rupiah yang unless otherwise stated.
terdekat.
21
Page 353
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
a. Dasar penyajian laporan keuangan (lanjutan) a. Basis of preparation of the financial
statements (continued)
Laporan arus kas disusun dengan menggunakan The statement of cash flows were prepared
metode langsung dengan mengelompokkan based on the direct method with cash flows
arus kas dalam aktivitas operasi, investasi, dan classified into cash flows from operating,
pendanaan. Untuk tujuan laporan arus kas, kas investing, and financing activities. For the
dan setara kas mencakup kas, giro pada Bank purpose of the statement of cash flows, cash and
Indonesia, giro pada bank lain, penempatan cash equivalents include cash, current accounts
pada Bank Indonesia dan bank lain, dan with Bank Indonesia, current accounts with other
Sertifikat Bank Indonesia yang jatuh tempo banks, placements with Bank Indonesia and
dalam 3 (tiga) bulan atau kurang sejak tanggal other banks, and Certificates of Bank Indonesia
perolehan yang tidak dijaminkan atau dibatasi maturing within 3 (three) months or less from the
penggunaannya. date of acquisition and are not pledged or
restricted.
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan The preparation of financial statements in
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia accordance with Indonesian Financial
mengharuskan penggunaan estimasi dan Accounting Standards requires the use of
asumsi. Hal tersebut juga mengharuskan estimates and assumptions. It also requires
manajemen untuk membuat pertimbangan management to make judgments in the process
dalam proses penerapan kebijakan akuntansi of implementing the Bank’s accounting policies.
Bank. Area yang kompleks atau memerlukan The area that is complex or requires
tingkat pertimbangan yang lebih tinggi atau area a higher level of consideration or areas where
di mana asumsi dan estimasi dapat berdampak assumptions and estimates could have
signifikan terhadap laporan keuangan a significant impact on the financial statements
diungkapkan di Catatan 3. are disclosed in Note 3.
b. Perubahan kebijakan akuntansi yang b. Change in significant accounting policies
signifikan
Bank menerapkan pertama kali seluruh standar The Bank made first time adoption of all the new
baru dan/atau yang direvisi yang berlaku efektif and/or revised standards effective for the
untuk periode yang dimulai pada atau setelah periods beginning on or after January 1, 2025,
1 Januari 2025, termasuk standar yang direvisi including the following revised standards that
berikut ini yang mempengaruhi laporan have affected the financial statement:
keuangan:
Amandemen PSAK 221: Kekurangan Amendment of SFAS 221: Lack of
Ketertukaran Exchangeability
Amandemen tersebut mengharuskan The amendments require disclosure of
pengungkapan informasi yang memungkinkan information that enables user of financial
pengguna laporan keuangan memahami statements to understand the impact of a
dampak mata uang yang tidak dapat currency not being exchangeable into the other
dipertukarkan dengan mata uang lain yang currency affects, or is expected to affect, the
memengaruhi, atau diperkirakan akan entity’s financial performance, financial position
memengaruhi, kinerja keuangan, posisi and cash flows. The amendments apply for
keuangan, dan arus kas entitas. Amandemen annual reporting periods beginning on or after 1
berlaku untuk periode pelaporan tahunan yang January 2025. Earlier application is permitted
which an entity is required to disclose that fact.
dimulai pada atau setelah 1 Januari 2025.
Penerapan dini diperkenankan dimana entitas
diharuskan mengungkapkan fakta tersebut.
22
Page 354
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
c. Prinsip konsolidasi c. Basis of consolidation
Laporan keuangan konsolidasian meliputi The consolidated financial statements include
laporan keuangan Bank beserta seluruh Entitas the financial statements of the Bank and its
Anak yang berada di bawah pengendalian Bank. Subsidiaries that are controlled by the Bank.
Entitas Anak adalah entitas (termasuk entitas Subsidiaries are all entities (including structured
terstruktur) dimana Bank memiliki pengendalian. entities) over which the Bank has control. The
Bank mengendalikan entitas lain ketika Bank Bank controls an entity when the Bank is
terekspos atas, atau memiliki hak atas imbal exposed to, or has rights to, variable returns
hasil variabel dari keterlibatannya dengan from its involvement with the Subsidiary and has
Entitas Anak dan memiliki kemampuan untuk the ability to affect those returns through its
mempengaruhi imbal hasil tersebut melalui power over the Subsidiary.
kekuasaannya atas Entitas Anak.
Laporan keuangan dari Entitas Anak The financial statements of Subsidiary are
dimasukkan ke dalam laporan keuangan included in the consolidated financial
konsolidasian sejak tanggal pengendalian statements from the date on which control
dimulai sampai dengan tanggal pengendalian commences until the date when control ceases.
berakhir.
Dampak signifikan dari seluruh transaksi dan The significant effects of all transactions and
saldo antara perusahaan-perusahaan yang balances between the consolidated companies
dikonsolidasikan telah dieliminasi dalam have been eliminated in preparing the
penyajian laporan keuangan konsolidasian, consolidated financial statements, accordingly,
sehingga laporan keuangan konsolidasian the consolidated financial statements include
hanya mencakup transaksi dan saldo dengan only transactions and balances with other
pihak lain. parties.
Kebijakan akuntansi penting yang dipakai dalam The significant accounting policies adopted in
penyajian laporan keuangan konsolidasian telah preparing the consolidated financial statements
diterapkan secara konsisten oleh Bank, kecuali have been consistently applied by the Bank,
dinyatakan secara khusus. unless otherwise stated.
Kepentingan nonpengendali disajikan di ekuitas Non-controlling interest is presented as part of
dalam laporan posisi keuangan konsolidasian equity in the consolidated statements of
dan dinyatakan sebesar proporsi pemegang financial position and represents the non-
saham non-pengendali atas laba tahun berjalan controlling shareholder’s proportionate share in
dan ekuitas Entitas Anak tersebut berdasarkan the net income for the year and equity of the
persentase kepemilikan pemegang saham Subsidiary based on the percentage of
nonpengendali pada Entitas Anak tersebut. ownership of the non-controlling shareholders in
the Subsidiary.
Dalam hal pengendalian terhadap Entitas Anak Where Subsidiary either began or ceased to be
dimulai atau diakhiri dalam suatu tahun, maka controlled during the year, the results of
hasil usaha Entitas Anak yang diperhitungkan ke operations of those Subsidiaries are included in
dalam laporan keuangan konsolidasian hanya the consolidated financial statements only from
sebatas hasil pada saat pengendalian tersebut the date that the control has commenced or up
mulai diperoleh atau hingga saat pengendalian to the date that the control has ceased.
itu berakhir.
23
Page 355
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
d. Aset dan liabilitas keuangan d. Financial assets and liabilities
(i) Aset keuangan (i) Financial assets
Sesuai dengan PSAK 109, terdapat tiga In accordance with SFAS 109, there are
klasifikasi pengukuran aset keuangan: three measurement classifications for
financial assets:
(A) Biaya perolehan diamortisasi; (A) Amortised cost;
(B) Diukur pada nilai wajar melalui laba (B) Fair value through profit or loss
rugi (“FVTPL”); dan (“FVTPL”); and
(C) Diukur pada nilai wajar melalui (C) Fair value through other
penghasilan komprehensif lain comprehensive income (“FVOCI”).
(“FVOCI”).
Aset keuangan diklasifikasikan menjadi Financial assets are classified into these
kategori tersebut di atas berdasarkan model categories based on the business model
bisnis dimana aset keuangan tersebut within which they are held and their
dimiliki dan karakteristik arus kas contractual cash flow characteristics. The
kontraktualnya. Model bisnis merefleksikan business model reflects how groups of
bagaimana kelompok aset keuangan financial assets are managed to achieve
dikelola untuk mencapai tujuan bisnis a particular business objective.
tertentu.
Aset keuangan dapat diukur dengan biaya A financial asset is measured at amortised
perolehan diamortisasi hanya jika cost only if it meets both of the following
memenuhi kedua kondisi berikut dan tidak conditions and it is not designated as at
ditetapkan sebagai FVTPL: FVTPL:
- Aset keuangan dikelola dalam model - The financial assets is held within
bisnis yang bertujuan untuk memiliki a business model whose objective is to
aset keuangan untuk tujuan hold the asset to collect contractual cash
mendapatkan arus kas kontraktual flows (held to collect); and
(held to collect); dan
- Kriteria kontraktual dari aset keuangan - Its contractual terms give rise on
yang pada tanggal tertentu specified dates to cash flows that are
menghasilkan arus kas yang solely payments of principal and interest
merupakan pembayaran pokok dan (“SPPI”) on the principal amount
bunga semata (“SPPI”) dari jumlah outstanding.
pokok terutang.
Suatu aset keuangan diukur pada FVOCI, A financial asset measured at FVOCI only if
hanya jika memenuhi kedua kondisi berikut it meets both of the following conditions and
dan tidak ditetapkan sebagai FVTPL: is not designated as at FVTPL:
- Aset keuangan dikelola dalam model - The financial asset is held within
bisnis yang tujuan tercapai dengan a business model whose objective is
mendapatkan arus kas kontraktual dan achieved by both collecting contractual
menjual aset keuangan (held to collect cash flows and selling the financial asset
and sell); dan (held to collect and sell); and
- Kriteria kontraktual dari aset keuangan - Its contractual terms give rise on
yang pada tanggal tertentu specified dates to cash flows that are
menghasilkan arus kas yang solely payments of principal and interest
merupakan pembayaran pokok dan on the principal amount outstanding.
bunga semata dari jumlah pokok
terutang.
24
Page 356
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
d. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) d. Financial assets and liabilities (continued)
(i) Aset keuangan (lanjutan) (i) Financial assets (continued)
Seluruh aset keuangan yang tidak All financial assets not classified as
diklasifikasikan sebagai diukur dengan biaya measured at amortised cost or FVOCI as
perolehan diamortisasi atau FVOCI described above are measured at FVTPL.
sebagaimana ketentuan di atas diukur
dengan FVTPL.
Aset dapat dijual dari portofolio held to Assets may be sold out of held to collect
collect ketika terdapat peningkatan risiko portfolios where there is an increase in credit
kredit. Penghentian untuk alasan lain risk. Disposals for other reasons are
diperbolehkan namun jumlah penjualan permitted but such sales should be
tersebut harus tidak signifikan jumlahnya insignificant in value or infrequent in nature.
atau tidak sering.
Laba rugi yang belum direalisasi atas aset Unrealised gains or losses of financial assets
keuangan yang diklasifikasikan sebagai held at FVOCI deferred in other
FVOCI ditangguhkan di pendapatan comprehensive income until the asset is
komprehensif lain sampai aset tersebut derecognised.
dihentikan.
Aset keuangan dapat ditetapkan sebagai Financial assets may be designated at
FVTPL hanya jika ini dapat mengeliminasi FVTPL only if doing so eliminates or reduces
atau mengurangi accounting mismatch. accounting mismatch.
Penilaian apakah arus kas kontraktual Assessment of whether contractual cash
hanya merupakan pembayaran pokok flows are solely payments of principal
dan bunga semata and interest
Untuk tujuan penilaian ini, 'pokok' For the purposes of this assessment,
didefinisikan sebagai nilai wajar dari aset ‘principal’ is defined as the fair value of the
keuangan pada pengakuan awal. 'Bunga' financial asset on initial recognition. ‘Interest’
didefinisikan sebagai imbalan untuk nilai is defined as consideration for the time value
waktu atas uang dan untuk risiko kredit yang of money and for the credit risk associated
terkait dengan jumlah pokok yang terutang with the principal amount outstanding during
selama periode waktu tertentu dan untuk a particular period of time and for other basic
risiko dan biaya pinjaman dasar lainnya lending risks and costs (e.g. liquidity risk and
(misalnya risiko likuiditas dan biaya administrative costs), as well as profit
administrasi), serta marjin keuntungan. margin.
Dalam menilai apakah arus kas kontraktual In assessing whether the contractual cash
adalah SPPI, Bank mempertimbangkan flows are SPPI, the Bank considers the
ketentuan kontraktual instrumen tersebut. contractual terms of the instrument.
25
Page 357
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
d. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) d. Financial assets and liabilities (continued)
(i) Aset keuangan (lanjutan) (i) Financial assets (continued)
Penilaian apakah arus kas kontraktual Assessment of whether contractual cash
hanya merupakan pembayaran pokok flows are solely payments of principal
dan bunga semata (lanjutan) and interest (continued)
Hal ini termasuk menilai apakah aset This includes assessing whether the
keuangan mengandung ketentuan financial asset contains a contractual term
kontraktual yang dapat mengubah waktu that could change the timing or amount of
atau jumlah arus kas kontraktual sehingga contractual cash flows such that it would not
tidak memenuhi kondisi ini. Dalam meet this condition. In making the
melakukan penilaian, Bank assessment, the Bank considers:
mempertimbangkan:
- Kejadian kontinjensi yang akan - Contingent events that would change
mengubah jumlah dan waktu arus kas; the amount and timing of cash flows;
- Fitur leverage; - Leverage features;
- Persyaratan pelunasan dipercepat dan - Prepayment and extension terms;
perpanjangan fasilitas;
- Ketentuan yang membatasi klaim Bank - Terms that limit the Bank’s claim to cash
atas arus kas dari aset tertentu (seperti flows from specified assets (e.g. non-
pinjaman non-recourse); dan recourse loans); and
- Fitur yang memodifikasi imbalan dari - Features that modify consideration of
nilai waktu atas uang (seperti the time value of money (e.g. periodical
penetapan ulang suku bunga berkala). reset of interest rates).
Penilaian model bisnis Business model assessment
Model bisnis mengacu pada bagaimana Business model refers to how financial
aset keuangan dikelola bersama untuk assets are managed together to generate
menghasilkan arus kas untuk Bank. Arus cash flows for the Bank. This may be
kas mungkin dihasilkan dengan menerima collecting contractual cash flows, selling
arus kas kontraktual, menjual aset financial assets or both. Business models
keuangan atau keduanya. Model bisnis are determined at a level of aggregation
ditentukan pada tingkat agregasi di mana where groups of assets are managed
kelompok aset dikelola bersama untuk together to achieve a particular objective and
mencapai tujuan tertentu dan tidak do not depend on management's intentions
bergantung pada niat manajemen pada for individual instruments.
instrumen individual.
Bank menilai model bisnis pada aset The Bank assesses the business model of
keuangan setidaknya pada tingkat lini bisnis financial assets at least at business line level
atau pada di mana terdapat variasi or where there are varying mandates or
mandat/tujuan dalam lini bisnis, pada lini objectives within a business line, at
bisnis produk atau pada tingkat desk yang a more granular product business line or
lebih granular (misalnya sub-portofolio atau desk level (i.e. sub-portfolios or sub-
sub-lini bisnis). business lines).
26
Page 358
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
d. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) d. Financial assets and liabilities (continued)
(i) Aset keuangan (lanjutan) (i) Financial assets (continued)
Penilaian model bisnis (lanjutan) Business model assessment (continued)
Penentuan model bisnis dilakukan dengan Business model determinations are made
mempertimbangkan semua bukti relevan considering all relevant evidence that is
yang tersedia pada tanggal penilaian. Ini available at the date of the assessment. This
termasuk, tetapi tidak terbatas pada: includes, but is not limited to:
- bagaimana kinerja bisnis dan aset - how the performance of the business
keuangan yang ada di dalam unit bisnis and the financial assets held within that
itu dievaluasi dan dilaporkan kepada business unit are evaluated and
manajemen. Tingkat pemisahan yang reported to management. The level of
diidentifikasi untuk klasifikasi PSAK 109 segregation identified for SFAS 109
harus konsisten dengan bagaimana classification should be consistent with
portofolio aset dipisahkan dan how asset portfolios are segregated
dilaporkan kepada manajemen; and reported to senior management;
- risiko yang mempengaruhi kinerja unit - the risks that affect the performance of
bisnis dan aset keuangan yang dimiliki the business unit and the financial
dalam unit bisnis itu dan khususnya assets held within that business unit
bagaimana risiko itu dikelola; dan and in particular the way those risks are
managed; and
- bagaimana manajer unit bisnis - how managers of the business unit are
dikompensasi (misalnya, apakah compensated (for example, whether the
kompensasi didasarkan pada nilai compensation is based on the fair value
wajar dari aset yang dikelola atau pada of the assets managed or on the
arus kas kontraktual yang contractual cash flows collected).
dikumpulkan).
Penentuan model bisnis dilakukan Business model determinations are made on
berdasarkan skenario yang diperkirakan the basis of scenarios that the Bank
akan terjadi oleh Bank dan tidak dalam reasonably expects to occur and not under
kondisi sangat tertekan atau 'kondisi highly stressed or 'worst case' conditions.
terburuk'. Jika aset dijual dalam kondisi yang Where assets are disposed of under
tidak diharapkan oleh Bank untuk berlaku conditions that the Bank did not reasonably
ketika aset diakui, klasifikasi aset keuangan expect to prevail when the assets were
yang ada dalam portofolio tidak disajikan recognised, the classification of existing
secara tidak akurat, tetapi kondisi tersebut financial assets in the portfolio are not
harus dipertimbangkan untuk aset yang rendered inaccurate but the conditions in
diperoleh di masa mendatang. question should be considered for any
assets acquired going forward.
Pemilihan model operasi dalam PSAK 109 The targeting operating model for SFAS 109
dirancang sedemikian rupa sehingga is designed such that accounting for
akuntansi untuk instrumen di FVTPL adalah instruments at FVTPL is a conscious choice.
pilihan yang tepat/conscious.
Perubahan pada model bisnis atau Changes to business models or the
pengenalan model bisnis baru ditentukan introduction of new business models are
melalui proses persetujuan unit bisnis baru. determined through the new business unit
approval process.
Bank dapat mereklasifikasi seluruh aset The Bank can reclassified all of its financial
keuangan yang terpengaruh jika dan hanya assets when and only, its business model for
jika, model bisnis untuk pengelolaan aset managing those financial assets changes.
keuangan berubah.
27
Page 359
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
d. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) d. Financial assets and liabilities (continued)
(i) Aset keuangan (lanjutan) (i) Financial assets (continued)
Penilaian model bisnis (lanjutan) Business model assessment (continued)
Pengakuan Recognition
Pembelian dan penjualan aset keuangan Purchases and sales of financial assets are
diakui pada tanggal perdagangan dimana recognised on the trade date at which the
Bank memiliki komitmen untuk membeli Bank commits to purchase or sell those
atau menjual aset tersebut. assets.
Pada saat pengakuan awal, aset keuangan A financial asset is initially measured at fair
diukur pada nilai wajar ditambah/dikurangi value plus/less (for an item not subsequently
(untuk item yang tidak diukur pada nilai measured at fair value through profit or loss)
wajar melalui laba rugi setelah pengakuan transaction costs that are directly
awal) biaya transaksi yang dapat attributable to the acquisition of a financial
diatribusikan secara langsung atas asset. The subsequent measurement of
perolehan aset keuangan. Pengukuran aset financial assets depends on their
keuangan setelah pengakuan awal classification.
tergantung pada klasifikasi aset keuangan
tersebut.
Biaya transaksi hanya meliputi biaya-biaya Transaction costs include only those costs
yang dapat diatribusikan secara langsung that are directly attributable to the acquisition
untuk perolehan suatu aset keuangan dan of a financial asset are incremental costs
merupakan biaya tambahan yang tidak akan that would not have been incurred if the
terjadi apabila instrumen keuangan tersebut instrument had not been acquired.
tidak diperoleh.
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar Financial assets carried at fair value through
melalui laporan laba rugi pada awalnya profit or loss are initially recognised at fair
dicatat sebesar nilai wajar dan biaya value and transaction costs are expensed in
transaksinya dibebankan pada laporan laba the profit or loss.
rugi.
(ii) Liabilitas keuangan (ii) Financial liabilities
Liabilitas keuangan diklasifikasikan ke Financial liabilities are classified into the
dalam kategori sebagai berikut pada saat following categories at initial recognition:
pengakuan awal:
- Financial liabilities at fair value through
- Liabilitas keuangan yang diukur pada profit or loss, which has
nilai wajar melalui laporan laba rugi, 2 (two) sub-classifications, i.e., those
yang memiliki 2 (dua) sub-klasifikasi, designed as such upon initial
yaitu liabilitas keuangan yang recognition and those classified as held
ditetapkan demikian pada saat for trading;
pengakuan awal dan liabilitas
keuangan yang telah diklasifikasikan
dalam kelompok diperdagangkan;
- Liabilitas keuangan lain yang tidak - Other financial liabilities that are not
classified as financial liabilities at fair
diklasifikasikan sebagai liabilitas value through profit or loss are
keuangan yang diukur pada nilai categorised and measured at amortised
wajar melalui laba rugi dikategorikan cost.
dan diukur dengan biaya perolehan
diamortisasi.
28
Page 360
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
d. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) d. Financial assets and liabilities (continued)
(ii) Liabilitas keuangan (lanjutan) (ii) Financial liabilities (continued)
Pada saat pengakuan awal, liabilitas A financial liability is initially measured at fair
keuangan diukur pada nilai wajar ditambah value plus (for an item not subsequently
(untuk item yang tidak diukur pada nilai measured at fair value through profit or loss)
wajar melalui laba rugi setelah pengakuan transaction costs that are directly attributable
awal) biaya transaksi yang dapat to financial liabilities issuance. The
diatribusikan secara langsung atas subsequent measurement of financial
perolehan penerbitan liabilitas keuangan. liabilities depends on their classification.
Pengukuran liabilitas keuangan setelah
pengakuan awal tergantung pada
klasifikasi liabilitas keuangan tersebut.
Biaya transaksi hanya meliputi biaya-biaya Transaction costs include only those costs
yang dapat diatribusikan secara langsung that are directly attributable to the issuance
untuk penerbitan suatu liabilitas keuangan of a financial liability and are incremental
dan merupakan biaya tambahan yang tidak costs that would not have been incurred if
akan terjadi apabila instrumen keuangan the financial instruments had not been
tersebut tidak diperoleh atau diterbitkan. acquired or issued.
Liabilitas keuangan, biaya transaksi Financial liabilities, transaction costs are
dikurangkan dari jumlah utang yang diakui deducted from the amount of debt initially
pada pengakuan awal liabilitas. Biaya recognised. Such transactions costs are
transaksi tersebut diamortisasi selama amortised over the terms of the instruments
umur instrumen berdasarkan metode suku based on the effective interest rate method
bunga efektif dan dicatat sebagai bagian and are recorded as part of interest expense.
dari beban bunga.
Liabilitas keuangan dihentikan Financial liabilities are derecognised when
pengakuannya jika liabilitas yang the obligation under the liability is
ditetapkan dalam kontrak dilepaskan, discharged, cancelled, or has expired.
dibatalkan, atau kadaluarsa.
Jika suatu liabilitas keuangan yang ada Where an existing financial liability is
digantikan dengan yang lain oleh pemberi replaced by another from the same lender on
pinjaman yang sama pada keadaan yang substantially different terms, or the terms of
secara substansial berbeda, atau an existing liability are substantially
berdasarkan suatu liabilitas yang ada yang modified, such an exchange or modification
secara substansial telah diubah, maka is treated as derecognition of the original
pertukaran atau modifikasi tersebut liability and the recognition of a new liability,
diperlakukan sebagai penghentian and the difference in the respective carrying
pengakuan liabilitas awal dan pengakuan amounts is recognised in the profit or loss
liabilitas baru, dan perbedaan nilai tercatat and other comprehensive income.
masing-masing diakui dalam laporan laba
rugi dan penghasilan komprehensif lain.
(iii) Kontrak modifikasi (iii) Contract modification
Penilaian apakah suatu aset keuangan telah An assessment of whether a financial asset
dimodifikasi baik secara substansial has been modified substantially or not
maupun tidak substansial dilakukan oleh unit substantially is carried out by a business
bisnis yang berwenang melakukan unit whose authorised to modify or
modifikasi atau restrukturisasi aset restructure financial assets, when the
keuangan pada saat unit bisnis tersebut business unit performs modification or
melakukan tindakan modifikasi atau restructure of a financial asset.
restrukturisasi atas suatu aset keuangan.
29
Page 361
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
d. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) d. Financial assets and liabilities (continued)
(iii) Kontrak modifikasi (lanjutan) (iii) Contract modification (continued)
Modifikasi aset keuangan dianggap Modifications to financial assets are
substansial dan Bank akan berhenti considered substantial and the Bank will
mengakui aset keuangan awal ketika: cease to recognise the original financial
assets when:
(a) aset keuangan (atau bagiannya) (a) the financial asset (or portion thereof)
berakhir, yaitu jika debitur secara hukum expires, that is, if the debtor is legally
dibebaskan dari tanggung jawab utama released from primary responsibility for
atas aset tersebut (atau bagiannya), baik the asset (or any portion thereof),
melalui proses hukum maupun oleh either by legal process or by the
kreditur pembuatan kontrak kredit baru creditor entering into a new credit
(sebagai contoh, opsi equity contract (for example, the equity
conversion); atau conversion option); or
(b) terdapat konversi mata uang. (b) there is a currency conversion.
Bank kemudian akan mengukur aset The Bank will measure the substantially
keuangan yang telah dimodifikasi baik and not substantially modified financial
secara substansial maupun tidak assets as follows:
substansial dengan cara berikut:
(a) Modifikasi Aset Keuangan yang (a) Substantial Modification of Financial
Substansial Assets
1) Saat arus kas kontraktual 1) When the contractual cashflow on
atas aset keuangan direnegosiasi a financial asset is renegotiated or
atau dimodifikasi (antara lain modified (including when a credit is
ketika kredit direstrukturisasi) restructured) and the renegotiation
dimana renegosiasi atau or modification results in
modifikasi tersebut menghasilkan derecognition of the financial
penghentian pengakuan aset asset, therefore the Bank will
keuangan, Bank akan mencatat record the financial asset as a new/
aset keuangan tersebut sebagai modified financial asset on the
aset keuangan baru/ modifikasian modification/ negotiation date.
pada tanggal modifikasi/
negosiasi.
2) Selisih jumlah tercatat bruto aset 2) The difference between the gross
keuangan awal dengan nilai wajar amount of the initial financial
aset modifikasian diakui di laba assets and the fair value of the
rugi. modified assets recorded as profit
or loss.
3) Pendapatan atau biaya transaksi 3) Transaction income or costs
yang terjadi sehubungan dengan incurred in connection with a
kejadian modifikasi diakui sebagai modification event recognised as
bagian dari keuntungan atau part of gain or loss on the
kerugian atas modifikasi tersebut. modification.
4) Selanjutnya, Bank melakukan 4) Next, Bank assess whether
penilaian apakah aset keuangan new/modified financial assets are
baru/modifikasian merupakan aset assets originating from impaired
yang berasal dari aset keuangan financial assets.
memburuk.
30
Page 362
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
d. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) d. Financial assets and liabilities (continued)
(iii) Kontrak Modifikasi (lanjutan) (iii) Contract Modification (continued)
(a) Modifikasi Aset Keuangan yang (a) Substantial Modification of Financial
Substansial (lanjutan) Assets (ocntinued)
5) Pengakuan pendapatan bunga 5) Recognition of interest income on
atas aset yang berasal dari aset assets originating from financial
keuangan memburuk ditentukan assets is calculated based on an
berdasarkan suku bunga efektif effective interest rate adjusted for
yang telah disesuaikan dengan credit risk (risk-adjusted effective
risiko kredit (risk-adjusted effective interest rate) to discount the cash
interest rate) untuk flows of modified financial assets.
mendiskontokan arus kas aset
keuangan yang telah dimodifikasi.
(b) Modifikasi Aset Keuangan yang Tidak (b) Non-Substantial Modification of
Substantial Financial Assets
1. Saat Bank melakukan renegosiasi 1. When the Bank renegotiates or
atau modifikasi arus kas modifies contractual cash flows of
kontraktual atas aset keuangan financial assets (including when
(antara lain ketika kredit loans are restructured) that do not
direstrukturisasi) yang tidak meet the criteria for substantial
memenuhi kriteria modifikasi aset modification of financial assets
keuangan yang substansial di above, the renegotiation or
atas, maka renegosiasi atau modification does not result in
modifikasi tersebut tidak derecognition of the financial
menghasilkan penghentian assets.
pengakuan aset keuangan.
2. Jumlah tercatat bruto aset 2. The gross carrying amount of
keuangan dihitung sebesar nilai financial assets is computed at the
kini (net present value) dari arus net present value of modified or
kas kontraktual yang telah renegotiated contractual cash
dimodifikasi atau direnegosiasi flows, discounted at the original
yang didiskontokan menggunakan effective interest rate.
suku bunga efektif awal.
3. Kemudian mengakui keuntungan 3. Bank then recognises the gain or
atau kerugian dari modifikasi (yaitu loss from the modification (i.e the
sebesar perubahan jumlah tercatat change in the gross carrying
bruto aset keuangan) dalam amount of the financial asset) in
laporan laba rugi. the profit or loss.
4. Pendapatan atau biaya transaksi 4. Transaction income or costs
yang terjadi sehubungan dengan incurred in connection with
kejadian modifikasi diakui sebagai a modification event are
penyesuaian terhadap jumlah recognised as an adjustment to the
tercatat aset keuangan yang telah carrying amount of the modified
dimodifikasi dan diamortisasi financial asset and amortised over
selama sisa jangka waktu aset the remaining term of the modified
keuangan modifikasian tersebut. financial asset.
31
Page 363
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
d. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) d. Financial assets and liabilities (continued)
(iv) Penentuan nilai wajar (iv) Determination of fair value
Nilai wajar adalah harga yang akan diterima Fair value is the price that would be
untuk menjual suatu aset atau harga yang received to sell an asset or paid to transfer
akan dibayar untuk mengalihkan suatu a liability in an orderly transaction between
liabilitas dalam transaksi teratur (orderly market participants at the measurement
transaction) antara pelaku pasar (market date in the principal market or, in its
participants) pada tanggal pengukuran di absence, the most advantageous market to
pasar utama atau, jika tidak terdapat pasar which the Bank has access at that date. The
utama, di pasar yang paling menguntungkan fair value of a liability reflects its non-
dimana Bank memiliki akses pada tanggal performance risk.
tersebut. Nilai wajar liabilitas mencerminkan
risiko wanprestasinya.
Jika tersedia, Bank mengukur nilai wajar When available, the Bank measures the fair
instrumen keuangan dengan menggunakan value of a financial instrument using the
harga kuotasian di pasar aktif untuk quoted price in an active market for that
instrumen tersebut. instrument.
Instrumen keuangan dianggap memiliki A financial instrument is regarded as quoted
kuotasi di pasar aktif jika harga kuotasi in an active market if quoted prices are
tersedia sewaktu-waktu dan dapat diperoleh readily and regularly available from an
secara rutin dari bursa, pedagang efek exchange, dealer, broker, industry group,
(dealer), perantara efek (broker), kelompok pricing service or regulatory agency, and
industri, badan pengawas (pricing service those prices represent actual and regularly
atau regulatory agency), dan harga tersebut occurring market transactions on an arm’s
mencerminkan transaksi pasar yang aktual length basis. If the above criteria are not
dan rutin dalam suatu transaksi yang wajar. met, the market is regarded as being
Jika kriteria di atas tidak terpenuhi, maka inactive. Indications that a market is inactive
pasar aktif dinyatakan tidak tersedia. are when there is a wide bid-offer spread or
Indikasi-indikasi dari pasar tidak aktif adalah significant increase in the bid-offer spread
terdapat selisih yang besar antara harga or there are few recent transactions.
penawaran dan permintaan atau kenaikan
signifikan dalam selisih harga penawaran
dan permintaan dan hanya terdapat
beberapa transaksi terkini.
Bukti terbaik atas nilai wajar instrumen The best evidence of the fair value of
keuangan pada saat pengakuan awal a financial instrument at initial recognition
adalah harga transaksi, yaitu nilai wajar is normally the transaction price, i.e., the
dari pembayaran yang diberikan atau fair value of the consideration given or
diterima. Jika Bank menetapkan bahwa received. If the Bank determines that the
nilai wajar pada pengakuan awal berbeda fair value at initial recognition differs from
dengan harga transaksi dan nilai wajar the transaction price and the fair value is
tidak dapat dibuktikan dengan harga evidenced neither by a quoted price in an
kuotasian di pasar aktif untuk aset atau active market for an identical asset or
liabilitas yang sejenis atau berdasarkan liability nor based on a valuation technique
teknik penilaian yang hanya menggunakan that uses only data from observable
data dari pasar yang dapat diobservasi, markets, then the financial instrument is
maka nilai wajar instrumen keuangan pada initially measured at fair value, adjusted to
saat pengakuan awal disesuaikan untuk defer the difference between the fair value
menangguhkan perbedaan antara nilai at initial recognition and the transaction
wajar pada saat pengakuan awal dan price. Subsequently, that difference is
harga transaksi. Setelah pengakuan awal, amortised and recognised in profit or loss
perbedaan tersebut diamortisasi dan diakui on over the life of the instrument.
dalam laba rugi sepanjang umur dari
instrumen tersebut.
32
Page 364
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
d. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) d. Financial assets and liabilities (continued)
(iv) Penentuan nilai wajar (lanjutan) (iv) Determination of fair value (continued)
Untuk instrumen keuangan yang tidak For financial instruments with no quoted
mempunyai harga pasar, estimasi atas market price, a reasonable estimate of the
nilai wajar ditetapkan dengan mengacu fair value is determined by reference to the
pada nilai wajar instrumen lain yang current market value of another instrument
substansinya sama atau dihitung which substantially have the same
berdasarkan arus kas yang diharapkan characteristic or calculated based on the
terhadap aset bersih efek-efek tersebut. expected cash flows of the underlying net
Untuk penyertaan saham yang nilai asset base of the marketable securities.
wajarnya tidak tersedia, estimasi atas nilai For the investment in shares do not have
wajar dinyatakan sebesar biaya perolehan. readily determinable fair values, the
estimated fair value recognised as at
acquisition cost.
Nilai wajar untuk semua instrumen For all other financial instruments, fair
keuangan lainnya ditentukan dengan value is determined using valuation
menggunakan teknik penilaian. Dengan techniques. In these techniques, fair
teknik ini, nilai wajar merupakan suatu values are estimated from observable data
estimasi yang dihasilkan dari data yang in respect of similar financial instruments,
dapat diobservasi dari instrumen keuangan using models to estimate the present value
yang sama, menggunakan model-model of expected future cash flows or other
untuk mendapatkan estimasi nilai kini dari valuation techniques, using inputs (for
arus kas masa depan yang diharapkan example, foreign exchange rates,
atau teknik penilaian lainnya volatilities and counterparty spreads)
menggunakan input (sebagai contoh nilai existing at the dates of the statement of
tukar mata uang asing, volatilitas, dan financial position.
counterparty spreads) yang tersedia pada
tanggal laporan posisi keuangan.
(v) Penentuan biaya perolehan (v) Determination of amortised cost
diamortisasi
Biaya perolehan diamortisasi dari aset The amortised cost of a financial asset or
keuangan atau liabilitas keuangan adalah financial liability is the amount at which the
jumlah aset atau liabilitas keuangan yang financial asset or liability is measured at
diukur pada saat pengakuan awal, initial recognition, less principal
dikurangi pembayaran pokok, ditambah repayments, plus or less the cumulative
atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif amortisation using the effective interest
dengan menggunakan metode suku bunga method of any difference between the
efektif yang dihitung dari selisih antara nilai initial amount recognised and the maturity
awal dan nilai jatuh temponya dan amount and minus any allowance for
dikurangi cadangan kerugian penurunan impairment losses.
nilai.
Kerugian penurunan nilai dilaporkan The impairment loss is reported as
sebagai pengurang dari nilai tercatat dari a deduction from the carrying value of the
aset keuangan dalam kelompok biaya financial assets classified as amortised
perolehan diamortisasi, dan diakui di cost and recognised in the statement of
dalam laporan laba rugi sebagai “Kerugian profit or loss as “Impairment losses on
penurunan nilai aset keuangan”. financial assets”.
33
Page 365
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
d. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) d. Financial assets and liabilities (continued)
(v) Penentuan biaya perolehan (v) Determination of amortised cost
diamortisasi (lanjutan) (continued)
Tingkat suku bunga efektif adalah suku The effective interest rate is the rate that
bunga yang secara tepat mendiskontokan exactly discounts the estimated future cash
estimasi arus kas di masa datang selama flows through the expected life of the
perkiraan umur dari aset keuangan atau financial asset or financial liability (or,
liabilitas keuangan (atau jika lebih tepat, where appropriate, a shorter period) to the
digunakan periode yang lebih singkat) net carrying amount at initial recognition.
untuk memperoleh nilai tercatat bersih When calculating the effective interest rate,
pada saat pengakuan awal. Pada saat the Bank estimates future cash flows
menghitung tingkat suku bunga efektif, considering all contractual terms of the
Bank mengestimasi arus kas di masa financial instrument, but does not consider
datang dengan mempertimbangkan any future credit losses.
seluruh persyaratan kontraktual dalam
instrumen keuangan tersebut, namun tidak
mempertimbangkan kerugian kredit di
masa mendatang.
Perhitungan suku bunga efektif mencakup The calculation of the effective interest rate
biaya transaksi dan seluruh imbalan/provisi includes transaction costs and all fees and
dan bentuk lain yang dibayarkan atau provisions paid or received that are an
diterima yang merupakan bagian tak integral part of the effective interest rate.
terpisahkan dari suku bunga efektif.
(vi) Penghentian pengakuan (vi) Derecognition
Dalam transaksi dimana Bank secara In transactions in which the Bank neither
substansial tidak memiliki atau tidak retains nor transfers substantially all the
mentransfer seluruh risiko dan manfaat risks and rewards of ownership of
atas kepemilikan aset keuangan, Bank a financial asset, the Bank derecognises
menghentikan pengakuan aset tersebut the asset if it does not retain control over
jika Bank tidak lagi memiliki pengendalian the asset. The rights and obligations
atas aset tersebut. Hak dan kewajiban retained in the transfer are recognised
yang masih dimiliki dalam transfer tersebut separately as assets and liabilities as
diakui secara terpisah sebagai aset atau appropriate. In transfers in which control
liabilitas. Dalam transfer dimana over the asset is retained, the Bank
pengendalian atas aset masih dimiliki, continues to recognise the asset to the
Bank tetap mengakui aset yang ditransfer extent of its continuing involvement,
tersebut sebesar keterlibatan determined by the extent to which it is
berkelanjutan, dimana tingkat exposed to changes in the value of the
keberlanjutan Bank dalam aset yang transferred asset.
ditransfer adalah sebesar perubahan nilai
aset yang ditransfer.
34
Page 366
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
d. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) d. Financial assets and liabilities (continued)
(vi) Penghentian pengakuan (lanjutan) (vi) Derecognition (continued)
Bank menghapusbukukan aset keuangan The Bank write off a financial asset and any
dan cadangan kerugian penurunan nilai related allowance for impairment losses,
terkait, pada saat Bank menentukan bahwa when the Bank determines that the financial
aset keuangan tersebut tidak dapat ditagih asset is completely uncollectible. This
seluruhnya. Keputusan ini diambil setelah determination is reached after considering
mempertimbangkan informasi seperti telah information such as the occurrence of
terjadinya perubahan signifikan pada posisi significant changes in the financial position
keuangan debitur/penerbit aset keuangan of debtor/financial asset’s issuer such that
sehingga debitur/penerbit aset keuangan the debtor/financial asset’s issuer can no
tidak lagi dapat melunasi kewajibannya, longer pay the obligation, or that proceeds
atau hasil penjualan agunan tidak akan from collateral will not be sufficient to pay
cukup untuk melunasi seluruh eksposur back the entire exposure.
pinjaman yang diberikan.
e. Saling hapus e. Offsetting
Aset keuangan dan liabilitas keuangan Financial assets and liabilities are offset and the
disalinghapuskan dan nilai bersihnya dilaporkan net amount is reported in the statements of
pada laporan posisi keuangan jika, dan hanya financial position if only the Bank has a legal
jika Bank memiliki hak yang berkekuatan hukum right to offset the recognised amounts and there
untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang is an intention to settle on net basis, or realise
telah diakui tersebut dan adanya maksud untuk the asset and settle the liability simultaneously.
menyelesaikan liabilitas secara bersamaan.
Hak saling hapus tidak kontinjen atas peristiwa The legally enforceable right must not be
di masa depan dan dapat dipaksakan secara contingent on future events and must be
hukum di dalam situasi bisnis yang normal, dan enforceable in the normal course of business
dalam peristiwa gagal bayar atau kebangkrutan and in the event of default, insolvency or
dari Bank atau pihak lawan. bankruptcy of the Bank or the counterparty.
Pendapatan dan beban disajikan dalam jumlah Income and expenses are presented on a net
bersih hanya jika diperkenankan oleh standar basis only when permitted by the accounting
akuntansi. standards.
35
Page 367
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
f. Klasifikasi dan Reklasifikasi instrumen f. Classification and Reclassification of
keuangan financial instruments
Klasifikasi aset dan liabilitas keuangan Classification of financial assets and
liabilities
Bank mengklasifikasikan instrumen keuangan The Bank classifies the financial instruments
ke dalam klasifikasi tertentu yang mencerminkan into classes that reflects the nature of
sifat dari informasi dan mempertimbangkan information and take into account the
karakteristik dari instrumen keuangan tersebut. characteristic of those financial instruments.
Klasifikasi ini dapat dilihat pada tabel berikut: The classification can be seen in the table
below:
Kategori yang didefinisikan oleh PSAK 109 /Category Golongan (ditentukan oleh Bank)/
as defined by SFAS 109 Classes (as determined by the Bank)
Kas/Cash
Giro pada Bank Indonesia/Current accounts with Bank
Indonesia
Giro pada bank lain/Current accounts with other banks
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain/
Placements with Bank Indonesia and other banks
Biaya perolehan diamortisasi/Amortised Efek-efek/Marketable securities
cost Tagihan akseptasi/Acceptances receivable
Pinjaman yang diberikan/ Loans
Aset
keuangan/ Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali/Securities
Financial purchased under resale agreements
assets Pendapatan bunga yang masih akan diterima/Interest
income receivables
Aset lain-lain/Other assets
Aset keuangan yang diukur pada nilai Efek-efek/Marketable securities
wajar melalui laba rugi/Financial
assets measured at fair value through Penyertaan saham/Investments in shares
profit or loss
Aset keuangan yang diukur pada nilai Efek-efek/Marketable securities
wajar melalui penghasilan
komprehensif lain/Financial assets
measured at fair value through other Penyertaan saham/Investments in shares
comprehensive income
Simpanan nasabah/Deposits from customers
Simpanan dari bank lain/Deposits from other banks
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali/Securities
Liabilitas sold under repurchase agreement
Liabilitas keuangan yang diukur dengan
keuangan/
biaya perolehan diamortisasi/Financial
Financial Efek-efek yang diterbitkan/Securities issued
liabilities at amortised cost
liabilities
Liabilitas akseptasi/Acceptances payable
Akrual dan liabilitas lain-lain/Accruals and other liabilities
Komitmen dan
kontinjensi/ Fasilitas pinjaman yang belum digunakan/Unused loan facilities
Commitment
and Garansi yang diterbitkan/Guarantees issued
contingency
36
Page 368
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
f. Klasifikasi dan Reklasifikasi instrumen f. Classification and Reclassification of
keuangan (lanjutan) financial instruments (continued)
Reklasifikasi aset keuangan Reclassification of financial assets
Bank diperkenankan untuk melakukan The Bank can reclassify its all of its financial
reklasifikasi atas aset keuangan yang dimiliki jika assets when and only, its business model for
Bank mengubah model bisnis untuk pengelolaan managing those financial assets changes.
aset keuangan.
Perubahan model bisnis sifatnya harus The characteristic of business model changes
berdampak secara signifikan terhadap kegiatan must significantly impact to the Bank operational
operasional Bank seperti memperoleh, activities such as collecting, disposing or
melepaskan, atau mengakhiri suatu lini bisnis. terminating a business line. In addition, the Bank
Selain itu, Bank perlu membuktikan adanya has to prove the changes to external parties.
perubahan tersebut kepada pihak eksternal.
Bank akan mereklasifikasi seluruh aset The Bank will reclassify all financial assets
keuangan yang terkena dampak dari perubahan impacted by business model changes. Changes
model bisnis. Perubahan tujuan model bisnis of the objective of the Bank’s business model
Bank harus berdampak sebelum tanggal must be impacted before reclassification date.
reklasifikasi.
Yang bukan merupakan perubahan model bisnis The following lists are not changes in business
adalah: model:
a. perubahan intensi berkaitan dengan aset a. changes in intention in relation with certain
keuangan tertentu (bahkan dalam situasi financial asset (even in situations of
perubahan signifikan dalam kondisi pasar); significant changes in market conditions);
b. hilangnya sementara pasar tertentu untuk b. temporary loss of certain markets for
aset keuangan; dan financial assets; and
c. pengalihan aset keuangan antara bagian c. transfer of financial asset between Bank
dari Bank dengan model bisnis berbeda. with different business model.
Dampak Reklasifikasi Aset Keuangan Impact of Reclassificaton of Financial Assets
Dampak reklasifikasi aset keuangan pada laba The impact of reclassification of financial asset
rugi atau ekuitas dan pengukuran awalnya on profit or loss or equity and its initial
adalah sebagai berikut: measurement is as follows:
37
Page 369
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
f. Klasifikasi dan Reklasifikasi Instrumen f. Classification and Reclassification of
keuangan (lanjutan) Financial Instruments (continued)
Dampak Reklasifikasi Aset Keuangan Impact of Reclassificaton of Financial Assets
(lanjutan) (continued)
Reklasifikasi/
Reclassification Dampak Terhadap Dampak Terhadap
Nilai Tercatat Awal Setelah Reklasifikasi/
Laba Rugi/ Impact Ekuitas/ Impact on
Dari/ Initial Carrying Value After Reclassification
Ke/ To on profit or loss equity
From
1. Nilai wajar pada tanggal reklasifikasi menjadi
jumlah tercatat bruto yang baru/ Fair value at
the reclassification date becomes its new
Amortised gross carrying amount.
- -
Cost 2. Suku bunga efektif ditentukan pada dasar
nilai wajar aset pada tanggal reklasifikasi/
Effective interest rate is determined at the fair
FVTPL value of the asset at reclassification date.
1. Aset keuangan tetap diukur pada nilai
wajarnya/ Financial assets is measured at fair
value.
FVOCI - - 2. Suku bunga efektif ditentukan pada dasar
nilai wajar aset pada tanggal reklasifikasi/
Effective interest rate is determined at the fair
value of the asset at reclassification date.
Selisih antara nilai
tercatat sebelum
reklasifikasi dan
nilai wajar setelah
reklasifikasi/
Nilai wajarnya diukur pada tanggal reklasifikasi/
FVTPL Difference in -
Fair value is measured at reclassification date.
carrying amount
before
reclassification and
fair value after
Amortised
reclassification
Cost
Selisih antara nilai
tercatat sebelum
1. Nilai wajarnya diukur pada tanggal
reklasifikasi dan nilai
reklasifikasi/ Fair value is measured at
wajar setelah
reclassification date.
reklasifikasi/
FVOCI - 2. Suku bunga efektif dan pengukuran kerugian
Difference in carrying
kredit ekspektasian tidak perlu disesuaikan/
amount before
Effective interest rate and expected credit
reclassification and
loss is not adjusted.
fair value after
reclassification
1. Nilai wajar pada tanggal reklasifikasi menjadi
Keuntungan atau
jumlah tercatat bruto yang baru ditambah atau
kerugian kumulatif
dikurangi keuntungan atau kerugian kumulatif
dihapus dari ekuitas
sebelumnya/ Fair value at the reclassification
dan disesuaikan
date becomes its new gross carrying amount
Amortised terhadap nilai wajar/
- by added or deducted the previous cumulative
Cost Cumulative gain or
gain or loss.
loss on OCI is
2. Suku bunga efektif dan pengukuran kerugian
FVOCI adjusted against the
kredit ekspektasian tidak perlu disesuaikan/
fair value of the
Effective interest rate and expected credit loss
financial asset
is not adjusted.
Keuntungan atau kerugian kumulatif
direklasifikasi dari ekuitas menjadi laba rugi/ Aset keuangan tetap diukur pada nilai wajarnya/
FVOCI
Cumulative gain or loss on OCI is reclassified Financial assets is measured at fair value
to profit or loss
38
Page 370
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
g. Penurunan nilai dari aset keuangan g. Impairment of financial assets
Bank menilai dengan dasar perkiraan masa yang The Bank assesses on a forward-looking basis
akan datang kerugian kredit ekspektasian the expected credit loss associated with its
(Expected Credit Loss/"ECL”) terkait dengan financial assets instruments carried at amortised
instrumen aset keuangan yang dicatat pada cost and fair value at other comprehensive
biaya perolehan diamortisasi dan nilai wajar income. The impairment methodology applied
melalui penghasilan komprehensif lain. depends on whether there has been a significant
Metodologi penurunan nilai yang ditampilkan increase in credit risk to financial asset
tergantung kepada apakah tidak terjadi measured at amortised cost and at fair value
peningkatan risiko kredit yang signifikan untuk through other comprehensive income (FVOCI).
aset keuangan yang diukur pada biaya If at the reporting date, credit risk on financial
perolehan diamortisasi dan diukur pada nilai asset has not increased significantly since initial
wajar melalui penghasilan komprehensif lain recognition, the Bank shall measure the
(FVOCI). Jika pada tanggal pelaporan, risiko allowance for losses for that financial asset at
kredit atas aset keuangan tidak meningkat the amount of 12 (twelve) months expected
secara signifikan sejak pengakuan awal, maka losses. If the credit risk on that financial asset
Bank akan mengukur penyisihan kerugian untuk has increased significantly since initial
aset keuangan tersebut sejumlah ECL 12 bulan. recognition, the Bank shall measure the
Jika risiko kredit atas aset keuangan telah allowance for losses at the amount of expected
meningkat secara signifikan dari pengakuan credit losses over its lifetime.
awal, maka Bank akan menyajikan penyisihan
kerugian sejumlah ECL lifetime.
ECL 12 bulan dan ECL lifetime 12-month ECL and Lifetime ECL
ECL 12 bulan adalah bagian dari kerugian kredit 12-month ECL is the portion of ECL that result
ekspektasian sepanjang umurnya yang from default events that are possible within the
merepresentasikan ECL yang timbul dari 12-months after reporting date (or the shorter
peristiwa gagal bayar aset keuangan yang period if expected life of financial asset is less
mungkin terjadi dalam 12 bulan setelah tanggal than 12 months). 12-month ECL is weighted by
pelaporan (atau periode yang lebih pendek jika probability of default.
umur aset keuangan yang diharapkan kurang
dari 12 bulan). ECL 12 bulan dibobot oleh
probabilitas terjadinya default dimaksud.
ECL lifetime adalah kerugian yang diakibatkan Lifetime ECL is the ECL that result from all
dari semua kejadian default yang mungkin terjadi possible default events over the expected life of
selama perkiraan waktu umur hidup aset financial asset.
keuangan.
Staging Criteria Staging Criteria
Aset keuangan harus dialokasikan ke salah satu Financial asset must be allocated to one of three
dari tiga tahap penurunan nilai (stage 1, stage 2, stages of impairment (stage 1, stage 2, stage 3)
stage 3) dengan menentukan apakah terjadi by determining whether there is
peningkatan risiko kredit yang signifikan atas a significant increase in credit risk on the
aset keuangan sejak pengakuan awal atau financial asset since initial recognition or
apakah fasilitas tersebut gagal bayar pada setiap whether the facility has defaulted on each
tanggal pelaporan. reporting date.
39
Page 371
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
g. Penurunan nilai dari aset keuangan (lanjutan) g. Impairment of financial assets (continued)
Stage 1: ECL diakui pada saat pengakuan awal Stage 1: ECL are recognised at the time of initial
instrumen keuangan dan merepresentasikan recognition of a financial instrument and
kekurangan kas sepanjang umur aset yang represent the lifetime cash shortfalls arising from
timbul dari kemungkinan gagal bayar di masa possible default events up to twelve months into
yang akan datang dalam kurun waktu dua belas the future from the reporting date. ECL continue
bulan sejak tanggal pelaporan. ECL terus to be determined on this basis until there is either
ditentukan oleh dasar ini sampai timbul a significant increase in the credit risk of an
peningkatan risiko kredit yang signifikan pada instrument or the instrument becomes credit-
instrumen tersebut atau instrumen tersebut telah impaired. If an instrument is no longer
mengalami penurunan nilai kredit. Jika suatu considered to exhibit a significant increase in
instrumen tidak lagi dianggap menunjukkan credit risk, ECL will revert to being determined
peningkatan risiko kredit yang signifikan, maka on a 12-month basis.
ECL dihitung kembali berdasarkan basis dua
belas bulan.
Stage 2: mencakup aset keuangan yang Stage 2: includes financial assets that
mengalami peningkatan signifikan atas risiko experience a significant increase in credit risk
kredit (“SICR”) sejak pengakuan awal (kecuali (“SICR”) since initial recognition (unless having
jika memiliki risiko kredit rendah pada tanggal low credit risk at the reporting date), but do not
pelaporan), namun tidak memiliki bukti have objective evidence of impairment. For
penurunan nilai yang objektif. Untuk aset ini, ECL these assets, Lifetime ECL will be calculated.
lifetime dihitung. ECL lifetime adalah kerugian Lifetime ECL are the ECL that results from all
pinjaman yang diharapkan yang dihasilkan dari possible default events over the expected life of
semua kejadian default yang mungkin terjadi financial asset.
selama perkiraan umur dari aset keuangan.
Bank menggunakan berbagai pengukuran The Bank uses a number of qualitative and
kualitatif dan kuantitatif dalam menilai SICR quantitative measures in assessing SICR as
seperti berikut: follows:
Pinjaman yang diberikan Loans
a. Kriteria kuantitatif a. Quantitative criteria
Akun-akun dengan 30 hari tunggakan Accounts that are 30 days past due (“DPD”)
(“DPD”) dianggap telah mengalami are considered to have experienced a
peningkatan risiko kredit yang signifikan. significant increase in credit risk.
b. Kriteria kualitatif b. Qualitative criteria
Debitur dengan DPD kurang dari 30 hari Debtors with DPD less than 30 days which
yang telah direstrukturisasi (kecuali debitur have been restructured (except for
restrukturisasi akibat dampak pandemi restructured debtors as a result of the
COVID-19) dianggap memiliki kenaikan COVID-19 pandemic) which is considered
signifikan atas risiko kredit. to have a significant increase in credit risk.
Stage 3: Aset hanya akan dianggap mengalami Stage 3: An asset is only considered credit
penurunan nilai dan kerugian kredit impaired and lifetime expected credit losses
ekspektasian sepanjang umurnya diakui, jika recognised, if there is observed objective
terdapat bukti objektif penurunan nilai yang evidence of impairment. These factors are
dapat diobservasi. Faktor-faktor yang similar to the indicators of objective
diobservasi ini serupa dengan indikator bukti
40
Page 372
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
g. Penurunan nilai dari aset keuangan (lanjutan) g. Impairment of financial assets (continued)
objektif penurunan nilai pada PSAK 109, of impairment under SFAS 109, this includes,
termasuk antara lain aset gagal bayar atau amongst other factors, assets in default or
mengalami kesulitan keuangan yang signifikan experiencing significant financial difficulty, or
atau mengalami forbearance atas kredit yang experiencing forbearance on impaired credit
mengalami penurunan nilai (disebut sebagai (mentioned as ‘Stage 3 asset’). The
‘aset Stage 3’). Pengukuran kerugian kredit measurement of expected credit losses across
ekspektasian di seluruh tahapan aset diperlukan all stages is required to reflect an unbiased and
untuk mencerminkan jumlah yang tidak bias dan probability weighted amount that is determined
rata-rata probabilitas tertimbang yang by evaluating a range of reasonably possible
ditentukan dengan mengevaluasi serangkaian outcomes using reasonable and supportable
kemungkinan yang dapat terjadi menggunakan information about past events, current
informasi yang wajar dan dapat didukung conditions and forecasts of future economic
dengan peristiwa di masa lampau, kondisi saat conditions.
ini dan proyeksi terkait dengan kondisi ekonomis
di masa depan.
Aset keuangan yang mengalami penurunan nilai Financial assets that are credit impaired (or in
(atau gagal bayar) merupakan aset yang default) represent those that are at least more
setidaknya telah memiliki tunggakan lebih dari than 90 days past due in respect of principal
90 hari atas pokok dan/atau bunga atau memiliki and/or interest or has certain credit grades
peringkat kredit tertentu (default). Aset (default). Financial assets are also considered
keuangan juga dianggap mengalami penurunan to be credit impaired where the debtors are
nilai kredit dimana debitur kemungkinan besar unlikely to pay on the occurrence of one or more
tidak akan membayar dengan terjadinya satu observable events that have a detrimental
atau lebih kejadian yang teramati yang memiliki impact on the estimated future cash flows of the
dampak menurunkan jumlah estimasi arus kas financial asset. Loss provisions against credit
masa depan dari aset keuangan tersebut. impaired financial assets are determined based
Cadangan kerugian penurunan nilai terhadap on an assessment of the recoverable cash flows
aset keuangan yang mengalami penurunan nilai under a range of scenarios, including the
ditentukan berdasarkan penilaian terhadap arus realisation of any collateral held where
kas yang dapat dipulihkan berdasarkan appropriate. The ECL will reflect weighted
sejumlah skenario, termasuk realisasi jaminan average of the scenarios based on the
yang dimiliki jika memungkinkan. ECL akan probability of the relevant scenario to occur. The
mencerminkan rata-rata tertimbang dari loss provisions held represent the difference
skenario berdasarkan probabilitas dari skenario between the present value of the cash flows
yang relevan untuk terjadi. Cadangan kerugian expected to be recovered, discounted at the
penurunan nilai merupakan selisih antara nilai instrument’s original effective interest rate, and
sekarang dari arus kas yang diperkirakan akan the gross carrying value of the instrument prior
dipulihkan, didiskontokan pada suku bunga to any credit impairment.
efektif awal, dan nilai tercatat bruto instrumen
sebelum penurunan nilai kredit.
Periode yang diperhitungkan ketika mengukur The period considered when measuring
kerugian kredit ekspektasian adalah periode expected credit loss is the contractual term of
kontrak aset keuangan. Umur ekspektasian the financial asset. The expected life may be
dapat dipengaruhi oleh pembayaran dimuka dan impacted by prepayments and the maximum
periode kontrak maksimum melalui opsi contractual term by extension options. For
perpanjangan kontrak. Untuk portofolio revolving certain revolving portfolios, the expected life is
tertentu, umur ekspektasian dinilai sepanjang assessed over the period that the Bank is
periode dimana Bank terekspos dengan risiko exposed to credit risk (which is based on the
kredit (berdasarkan durasi waktu yang length of time it takes for credit facilities to be
dibutuhkan untuk fasilitas kredit ditarik). withdrawn).
41
Page 373
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
g. Penurunan nilai dari aset keuangan (lanjutan) g. Impairment of financial assets (continued)
Untuk aset yang diukur pada biaya perolehan For assets measured at amortised cost, the
diamortisasi, saldo di neraca mencerminkan aset balance sheet amount reflects the gross asset
bruto dikurangi kerugian kredit ekspektasian. less the expected credit losses. For debt
Untuk instrumen utang dalam kategori FVOCI, instruments held at FVOCI, the balance sheet
saldo di neraca mencerminkan nilai wajar dari amount reflects the instrument’s fair value less
instrumen dikurangi dengan cadangan kerugian the expected credit losses.
kredit ekspektasian.
Untuk menentukan kerugian kredit ekspektasian To determine the expected credit loss, these
komponen-komponen ini akan diperhitungkan components are multiplied together and
secara bersama-sama dan didiskontokan ke discounted to the balance sheet date using the
tanggal laporan keuangan menggunakan effective interest rate as the discount rate.
diskonto berdasarkan suku bunga efektif.
PSAK 109 mensyaratkan penyertaan informasi SFAS 109 requires supportable information
tentang kejadian masa lalu, kondisi saat ini dan about past events, current condition and
perkiraan kondisi ekonomi masa depan. forecasts of future economic conditions.
Perkiraan perubahan dalam kerugian pinjaman Estimated movement on expected credit losses
yang diharapkan harus mencerminkan dan have to be reflected and directly consistent with
secara langsung konsisten dengan perubahan changes in observed related data over the
dalam data terkait yang diobservasi dari periode period. This ECL calculation needs forward-
ke periode. Perhitungan ECL ini membutuhkan looking estimation from Probability of Default
estimasi forward-looking dari Probability of (PD), Loss Given Default (LGD) and Exposure
Default (PD), Loss Given Default (LGD) dan At Default (EAD).
Exposure At Default (EAD).
Untuk komitmen pinjaman dan kontrak jaminan For loan commitments and financial guarantee
keuangan, tanggal pada saat Bank menjadi contracts, the date when the Bank become
pihak dalam suatu komitmen yang tidak dapat a party in a irrevocable commitment is the date
dibatalkan merupakan tanggal pengakuan awal of initial recognition for implementation of
untuk keperluan penerapan persyaratan impairment purposes.
penurunan nilai.
a. Probability of Default (“PD”) a. Probability of Default (“PD”)
Probabilitas yang timbul di suatu waktu The probability at a point in time that
dimana debitur mengalami gagal bayar, a counterparty will default, calibrated over up
dikalibrasikan sampai dengan periode to 12 months from the reporting date
12 bulan dari tanggal laporan (Stage 1) atau (Stage 1) or over the lifetime of the product
sepanjang umur (Stage 2 dan 3) dan (Stage 2 and 3) and incorporating the impact
digabungkan pada dampak asumsi ekonomi of forward-looking economic assumptions
masa depan yang memiliki risiko kredit. PD that have an effect on credit risk. PD is
diestimasikan pada point in time dimana hal estimated at a point in time that means it will
ini berfluktuasi sejalan dengan siklus fluctuate in line with the economic cycle.
ekonomi.
42
Page 374
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
g. Penurunan nilai dari aset keuangan (lanjutan) g. Impairment of financial assets (continued)
b. Loss Given Default (“LGD”) b. Loss Given Default (“LGD”)
Kerugian yang diperkirakan akan timbul dari The loss that is expected to arise on default,
debitur yang mengalami gagal bayar dengan incorporating the impact of relevant forward
menggabungkan dampak dari asumsi looking economic assumptions
ekonomi masa depan yang relevan (jika ada) (if any), which represents the difference
dimana hal ini mewakili perbedaan antara between the contractual cash flows due and
arus kas kontraktual yang akan jatuh tempo those that the Bank expects to receive. The
dengan arus kas yang diharapkan untuk Bank estimates LGD based on the historical
diterima. Bank mengestimasikan LGD recovery rates and considers the recovery of
berdasarkan data historis dari tingkat any collateral that is integral to the financial
pemulihan dan memperhitungkan pemulihan assets, taking into account forward looking
yang berasal dari jaminan terhadap aset economic assumptions if relevant.
keuangan dengan mempertimbangkan
asumsi ekonomi di masa depan jika relevan.
c. Exposure at Default (“EAD”) c. Exposure at Default (“EAD”)
Perkiraan nilai eksposur neraca pada saat The expected balance sheet exposure at the
gagal bayar dengan mempertimbangkan time of default, taking into account that
bahwa perubahan ekspektasi yang expected change in exposure over the
diharapkan selama masa eksposur. Hal ini lifetime of the exposure. This incorporates
menggabungkan dampak penarikan fasilitas the impact of drawdowns of committed
yang committed pembayaran pokok dan facilities, repayments of principal and
bunga, amortisasi dan pembayaran interest, amortisation and prepayments,
dipercepat, bersama dengan dampak asumsi together with the impact of forward looking
ekonomi masa depan jika relevan. economic assumptions where relevant.
h. Penurunan nilai dari aset non-keuangan h. Impairment of non-financial assets
Nilai tercatat aset non-keuangan Bank, selain The carrying amount of the Bank's non-financial
aset pajak tangguhan, dikaji pada setiap tanggal assets, other than deferred tax assets, are
pelaporan untuk menentukan ada tidaknya reviewed at each reporting date to determine
indikasi penurunan nilai. Untuk tujuan pengujian whether there is any indication of impairment.
penurunan nilai, aset yang tidak dapat diuji For the purpose of impairment testing, assets
secara individual dapat digabungkan ke dalam that cannot be tested individually are grouped
kelompok aset terkecil yang menghasilkan arus together into the smallest group of assets that
kas masuk dari penggunaan berkelanjutan yang generates cash inflows from continuing use that
sebagian besar independen dari arus kas masuk are largely independent of the cash inflows of
dari aset lainnya (Unit Penghasil Kas atau other assets (Cash Generating Units or “CGU”).
“CGU”). Jika terdapat indikasi adanya penurunan If any such indication exists, then the asset's
nilai tersebut, maka nilai terpulihkan aset recoverable amount is estimated.
diestimasi.
Kerugian penurunan nilai diakui jika nilai tercatat An impairment loss is recognised if the carrying
suatu aset atau CGU melebihi estimasi nilai amount of an asset or CGU exceeds its
terpulihkannya. Nilai terpulihkan suatu aset estimated recoverable amount. The recoverable
adalah nilai yang terbesar antara nilai pakai aset amount of an asset or CGU is the greater of its
atau CGU dan nilai wajar dikurangi biaya value in use and its fair value less cost to sell. In
penjualan. Dalam penentuan nilai pakai aset, assessing value in use, the estimated future
estimasi arus kas masa depan didiskontokan cash flows are discounted to their present value
menggunakan tingkat diskonto sebelum pajak using a pre-tax discount rate that reflects current
yang menggambarkan penilaian pasar kini atas market assessments of the time value of money
nilai waktu dari uang dan risiko yang terkait and the risks specific to the asset.
dengan aset yang bersangkutan.
43
Page 375
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
h. Penurunan nilai dari aset non-keuangan h. Impairment of non-financial assets
(lanjutan) (continued)
Kerugian penurunan nilai atas aset non- Impairment losses in respect of non-financial
keuangan yang diakui pada tahun sebelumnya assets recognised in prior year are assessed at
dikaji pada setiap tanggal pelaporan keuangan each reporting date for any indications that the
untuk menilai apakah terdapat indikasi bahwa loss has decreased or no longer exists. An
rugi penurunan nilai yang telah diakui impairment loss, except for goodwill, is reversed
sebelumnya telah menurun atau tidak ada lagi. if there has been a change in the estimates used
Kerugian penurunan nilai, kecuali untuk goodwill, to determine the recoverable amount. An
dipulihkan jika terdapat perubahan estimasi yang impairment loss is reversed only to the extent
digunakan untuk menentukan nilai terpulihkan. that the asset's carrying amount does not
Jumlah kerugian penurunan nilai yang dibalik exceed the carrying amount that would have
tidak boleh menyebabkan nilai aset melebihi nilai been determined, net of depreciation or
tercatat bersih setelah penyusutan atau amortisation, if no impairment loss had been
amortisasi, seandainya tidak ada kerugian recognised.
penurunan nilai yang diakui.
i. Kas dan setara kas i. Cash and cash equivalents
Kas meliputi kas dan kas dalam khasanah. Untuk Cash includes cash on hand and cash in vault.
tujuan laporan arus kas, kas dan setara kas For the purpose of the statement of cash flows,
mencakup kas, giro pada Bank Indonesia, giro cash and cash equivalents include cash, current
pada bank lain, penempatan pada Bank accounts with Bank Indonesia, current accounts
Indonesia dan bank lain, dan Sertifikat Bank with other banks, placements with Bank
Indonesia yang jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan Indonesia and other banks, and Certificates of
atau kurang sejak tanggal perolehan yang tidak Bank Indonesia maturing within 3 (three)
dijaminkan atau dibatasi penggunaannya. months or less from the date of acquisition and
are not pledged or restricted.
j. Giro pada Bank Indonesia dan bank lain j. Current accounts with Bank Indonesia and
other banks
Giro pada Bank Indonesia dan bank lain Current accounts with Bank Indonesia and other
diklasifikasikan sebagai aset keuangan yang banks are classified as financial assets
diukur pada biaya perolehan diamortisasi. Lihat measured at amortised cost. Refer to Note 2d
Catatan 2d untuk kebijakan akuntansi atas aset for the accounting policy of financial assets.
keuangan.
Giro pada Bank Indonesia dan bank lain Current accounts with Bank Indonesia and other
dinyatakan sebesar saldo giro dikurangi dengan banks are stated at the outstanding balance less
cadangan kerugian penurunan nilai. allowance for impairment losses.
k. Penempatan pada Bank Indonesia dan bank k. Placements with Bank Indonesia and other
lain banks
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain Placements with Bank Indonesia and other
merupakan penanaman dana dalam bentuk banks consist of interbank call money, Time
interbank call money, Deposito berjangka, deposit, Certificate of deposits, and Bank
Sertifikat deposito, dan Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Deposit Facility ("FASBI").
Indonesia ("FASBI").
44
Page 376
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
l. Efek-efek l. Marketable securities
Efek-efek yang dimiliki terdiri dari Sertifikat Bank Marketable securities consist of Certificates of
Indonesia (“SBI”), Sekuritas Rupiah Bank Bank Indonesia (“SBI”), Bank Indonesia Rupiah
Indonesia (“SRBI”), Surat Utang Negara, Surat Securities (“SRBI”), Government Promissory
Berharga Syariah Negara, obligasi korporasi, Notes, Government Sharia Bonds, corporate
wesel jangka menengah, unit penyertaan bonds, medium term notes, mutual fund
reksadana, dan efek-efek pasar uang dan pasar investment units and other money market and
modal lainnya. capital market securities.
Setelah pengakuan awal, efek-efek diukur Subsequently accounted for, marketable
sesuai dengan klasifikasinya masing-masing, securities depending on their respective
sebagai diukur pada biaya perolehan classifications, as either measured at amortised
diamortisasi atau diukur pada nilai wajar melalui cost or measured at fair value through other
pendapatan komprehensif lain (“FVOCI”) atau comprehensive income (“FVOCI“) or measured
diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi at fair value through profit or loss (“FVTPL”).
(“FVTPL”).
1. Diukur pada biaya perolehan 1. Measured at amortised cost
diamortisasi
Setelah pengakuan awal, investasi diukur Accounted for, investment measured at
pada biasa perolehan diamortisasi dengan amortised cost using effective interest rate
menggunakan metode suku bunga efektif. method.
2. Diukur pada FVOCI 2. Measured at FVOCI
Setelah pengakuan awal, diukur pada nilai Accounted for, investment carried at fair
wajar dimana keuntungan dan kerugian value with all unrealised gains and losses
yang belum direalisasi atas perubahan nilai arising from changes in fair value
wajar akan diakui sebagai penghasilan recognised in other comprehensive income.
komprehensif lain. Perubahan pada Changing in expected credit losses
kerugian kredit ekspektasian diakui laba rugi recognised in the profit or loss and are
dan diakumulasi pada ekuitas. Pada saat accumulated in equity. On derecognition,
penghentian pengakuan, akumulasi the cumulative fair value gains or losses, net
keuntungan atau kerugian nilai wajar bersih, of cumulative allowance for impairmen
setelah akumulasi cadangan kerugian losses, are transferred to the profit or loss.
penurunan nilai, ditransfer ke laba rugi.
3. Diukur pada FVTPL 3. Measured at FVTPL
Seluruh aset keuangan yang tidak All financial assets not classified as
diklasifikasikan sebagai diukur dengan biaya measured at amortised cost or FVOCI as
perolehan diamortisasi atau FVOCI described above are measured at FVTPL.
sebagaimana ketentuan di atas diukur Financial instruments grouped into this
dengan FVTPL. Instrumen keuangan yang category are recognised at their fair value at
dikelompokkan ke dalam kategori ini diakui initial recognition; transaction costs are
pada nilai wajarnya pada saat pengakuan recognised directly in the statement of profit
awal; biaya transaksi diakui secara langsung or loss. Gains and losses arising from
ke dalam laporan laba rugi. Keuntungan dan changes in fair value and sale of financial
kerugian yang timbul dari perubahan nilai instruments are recognised in the statement
wajar dan penjualan instrumen keuangan of profit or loss.
diakui di dalam laporan laba rugi.
45
Page 377
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
m. Pinjaman yang diberikan m. Loans
Pinjaman yang diberikan adalah penyediaan Loans represent provision of cash or cash
uang atau tagihan yang dapat disetarakan equivalents based on agreements with debtor,
dengan kas, berdasarkan persetujuan atau where debtor required to repay their debts with
kesepakatan pinjam-meminjam dengan debitur, interest after specified periods.
mewajibkan pihak debitur untuk melunasi hutang
berikut bunganya setelah jangka waktu tertentu.
Restrukturisasi pinjaman bisa meliputi modifikasi Loan restructuring may involve a modification of
persyaratan pinjaman, konversi pinjaman the terms of the loans, conversion of loans into
menjadi saham atau instrumen keuangan equity or other financial instruments and/or a
lainnya dan/atau kombinasi dari keduanya. combination of both.
Pinjaman yang direstrukturisasi dan tidak Restructured loans which are not derecognised,
dihentikan pengakuannya disajikan sebesar nilai are stated at the lower of carrying value of the
yang lebih rendah antara nilai tercatat pinjaman loan at the time of restructuring or net present
pada tanggal restrukturisasi atau proyeksi nilai value of the estimate of total future cash receipts
kini dari penerimaan kas masa depan setelah after restructuring. Losses arising from any
restrukturisasi. Kerugian akibat selisih antara excess of the carrying value of the loan at the
nilai tercatat pinjaman pada tanggal time of restructuring over the net present value
restrukturisasi dengan nilai tunai penerimaan of the total future cash receipts after
kas masa depan setelah restrukturisasi diakui restructuring are recognised as profit/loss.
sebagai laba/rugi. Setelah restrukturisasi, semua Thereafter, all cash receipts under the new
penerimaan kas masa depan yang ditetapkan terms shall be accounted for as the recovery of
dalam persyaratan baru dicatat sebagai principal and interest revenue, in accordance
pengembalian pokok pinjaman yang diberikan with the restructuring scheme.
dan pendapatan bunga sesuai dengan syarat-
syarat restrukturisasi.
n. Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual n. Securities purchased under resale
kembali dan efek-efek yang dijual dengan agreements and securities sold under
janji dibeli kembali repurchase agreements
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali Securities purchased under resale agreements
merupakan transaksi dimana Bank membeli aset are transactions in which the Bank purchases a
keuangan dan secara simultan masuk ke dalam financial asset and simultaneously enters into
perjanjian untuk menjual kembali aset (atau aset an agreement to resell the asset (or
yang serupa secara substansial) dengan harga substantially similar asset) at a fixed price on a
tetap di masa depan. Aset yang mendasari tidak future date. The underlying asset is not
diakui dalam laporan keuangan. Setelah recognised in the financial statements.
pengakuan awal, efek-efek yang dibeli dengan Subsequent to initial recognition, securities
janji dijual kembali diukur pada biaya perolehan purchased under resale agreements are
diamortisasi. Selisih antara harga beli dan harga measured at amortised cost. The difference
jual kembali diakui sebagai pendapatan bunga between purchase and resale price is
dengan menggunakan metode suku bunga recognised as interest income using the
efektif. effective interest method.
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali Securities sold under repurchase agreements
merupakan transaksi dimana Bank menjual aset are transactions in which the Bank sold a
keuangan dan secara simultan masuk ke dalam financial asset and simultaneously enters into
perjanjian untuk membeli kembali aset (atau aset an agreement to repurchase the asset (or
yang serupa secara substansial) dengan harga substantially similar asset) at a fixed price on a
tetap di masa depan. future date.
46
Page 378
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
n. Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual n. Securities purchased under resale
kembali dan efek-efek yang dijual dengan agreements and securities sold under
janji dibeli kembali (lanjutan) repurchase agreements (continued)
Efek-efek yang dijual dengan janji untuk dibeli Securities sold under repurchase agreements
kembali disajikan sebagai liabilitas dalam are presented as liabilities in the statement of
laporan posisi keuangan sebesar harga beli financial position at the agreed repurchase price
kembali yang disepakati dikurangi selisih antara less the difference between the selling price and
harga jual dan harga beli kembali yang agreed repurchase price. The difference
disepakati. Selisih antara harga jual dan harga between the selling price and agreed
beli kembali yang disepakati tersebut repurchase price is amortised as interest
diamortisasi sebagai beban bunga selama expense over the period commencing from the
jangka waktu sejak efek-efek dijual hingga dibeli selling date to the repurchase date.
kembali.
o. Tagihan dan liabilitas akseptasi o. Acceptances receivable and payable
Setelah pengakuan awal, tagihan dan liabilitas Subsequent to initial recognition, acceptances
akseptasi diukur pada biaya perolehan receivable and payable are measured at
diamortisasi dengan menggunakan metode suku amortised cost using the effective interest
bunga efektif. method.
p. Penyertaan saham p. Investment in shares
(A) Penyertaan saham (A) Investment in shares
Penyertaan saham merupakan investasi Investment in shares of stock are long-term
jangka panjang pada perusahaan non- investments in non-public companies.
publik.
Penyertaan dalam bentuk saham dengan Investments in shares of stock where the
kepemilikan kurang dari 20% yang nilai ownership interest of less than 20% that do
wajarnya tidak tersedia dan dimaksudkan not have readily determinable fair values
untuk penyertaan jangka panjang and are intended for long-term investments
dinyatakan sebesar estimasi terbaik atas are stated at their best estimate of fair
nilai wajarnya. Bila terjadi penurunan nilai value. The carrying amount of the
yang bersifat permanen, nilai tercatatnya investments is written-down to recognise a
dikurangi untuk mengakui penurunan permanent decline in the value of the
tersebut yang ditentukan untuk setiap individual investments. Any such write-
investasi secara individu dan kerugiannya down is charged directly to current year
dibebankan pada laporan laba rugi tahun statement of profit or loss.
berjalan.
(B) Penyertaan saham sementara (B) Temporary investment in shares
Penyertaan saham sementara merupakan Temporary investment in shares is
penyertaan modal oleh Bank, dalam bentuk investment in shares by Bank to debtor’s
saham pada perusahaan debitur untuk company to overcome the credit defaults, in
mengatasi akibat kegagalan kredit, accordance with the prevailing laws.
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
47
Page 379
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
p. Penyertaan saham (lanjutan) p. Investment in shares (continued)
(B) Penyertaan saham sementara (lanjutan) (B) Temporary investment in shares
(continued)
Bank wajib melakukan divestasi penyertaan Bank is obliged to divest temporary
saham sementara apabila penyertaan investment in shares if the temporary
saham sementara telah melebihi jangka investment in shares have exceeded if
waktu paling lama 5 (lima) tahun atau maximum period of 5 (five) years or the
perusahaan tersebut telah memperoleh company have obtained positive retained
saldo laba positif pada ekuitasnya. earnings in equity.
Penyertaan dalam bentuk saham dengan Investments in shares where the ownership
kepemilikan lebih dari 20%, tanpa ada above 20%, without any significant
pengaruh signifikan diklasifikasikan sebagai influence is classified as financial assets at
aset keuangan yang diukur pada nilai wajar fair value through profit or loss. Refer to
melalui laporan laba rugi. Lihat Catatan 2d Note 2d for the accounting policy of
untuk kebijakan akuntansi atas aset financial assets at fair value through profit
keuangan dalam kelompok yang diukur or loss.
pada nilai wajar melalui laporan laba rugi.
q. Aset tetap dan penyusutan q. Fixed assets and depreciation
Pada tanggal 30 November 2015, Bank On November 30, 2015, the Bank changed their
melakukan perubahan kebijakan akuntansi atas accounting policies of fixed assets from cost
aset tetap dari model biaya menjadi model model to revaluation model.
revaluasi.
Aset tetap Bank disajikan sebesar nilai wajar, The Bank’s fixed assets are shown at fair value,
dikurangi akumulasi penyusutan dan cadangan less subsequent depreciation for fixed assets
kerugian penurunan nilai untuk aset tetap (jika less accumulated impairment losses (if any).
ada). Penilaian terhadap aset tetap dilakukan Valuation of fixed assets are performed by
oleh penilai independen eksternal yang telah external independent valuers with certain
memiliki sertifikasi. Penilaian atas aset tersebut qualification. Valuations are performed with
dilakukan secara berkala untuk memastikan sufficient regularity to ensure that the fair value
bahwa nilai wajar aset yang direvaluasi tidak of a revalued asset does not differ materially
berbeda secara material dengan nilai from its carrying amount. Based on Bank’s
tercatatnya. Berdasarkan kebijakan internal internal policy, valuation of fixed assets
Bank, penilaian terhadap aset tetap yang performed by external independent valuers for
dilakukan oleh penilai independen eksternal every 3 years. Any accumulated depreciation at
dilakukan 3 tahun sekali. Akumulasi penyusutan the date of revaluation is eliminated against the
pada tanggal revaluasi dieliminasi terhadap nilai gross carrying amount of the asset, and the net
tercatat bruto aset, dan nilai bersihnya disajikan amount is restated to the revalued amount of the
kembali sebesar nilai revaluasian aset tetap. asset.
Kenaikan nilai tercatat yang timbul dari revaluasi Increases in the carrying amount arising on
aset tetap dicatat sebagai “Surplus revaluasi revaluation of fixed assets recorded in “Assets
aset” dan disajikan sebagai “Penghasilan revaluation reserve” and presented as “Other
Komprehensif Lain”. Penurunan yang Comprehensive Income”. Decreases that offset
menghapus nilai kenaikan yang sebelumnya previous increases of the same asset are
atas aset yang sama dibebankan terhadap debited against “Asset revaluation reserve” as
“Surplus revaluasi aset” sebagai bagian dari laba part of other comprehensive income; all other
komprehensif; penurunan lainnya dibebankan decreases are charged to the statement of profit
pada laporan laba rugi. or loss.
48
Page 380
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
q. Aset tetap dan penyusutan (lanjutan) q. Fixed assets and depreciation (continued)
Surplus revaluasi aset tetap dialihkan langsung Gain on revaluation of fixed assets are
ke saldo laba ketika aset tersebut dihentikan transferred to retained earnings when fixed
pengakuannya. assets are derecognised.
Tanah tidak disusutkan. Land is not depreciated.
Penyusutan aset tetap selain tanah dihitung Depreciation of fixed assets other than land are
dengan menggunakan metode garis lurus untuk calculated based on the straight-line method to
mengalokasikan nilai setelah revaluasi terhadap allocate their revalued amount to their residual
nilai sisa sepanjang estimasi masa manfaatnya values over their estimated useful lives as
sebagai berikut: follows:
Penyusutan
Masa manfaat/ (persentase)/
Useful lives Depreciation
Tahun/Years (percentage)
Gedung kantor 20 5% Office buildings
Kendaraan bermotor 4 25% Vehicles
Mesin dan peralatan 4 25% Machinery and equipment
Perlengkapan dan perabotan kantor 4 25% Office furniture and equipment
Nilai sisa aset, masa manfaat, dan metode The assets residual values, useful lives, and
penyusutan akan ditinjau dan jika perlu depreciation method are reviewed and adjusted
disesuaikan pada setiap akhir periode pelaporan. if appropriate at the end of each reporting
period.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, tidak As of December 31, 2025 and 2024, there are
terdapat penyesuaian atas masa manfaat dan no adjustment on useful life and depreciation
metode penyusutan. method.
Apabila nilai tercatat aset lebih besar dari nilai When the carrying amount of an asset is greater
yang dapat diperoleh kembali, nilai tercatat aset than its estimated recoverable amount, it is
diturunkan menjadi sebesar nilai yang dapat written down immediately to its recoverable
diperoleh kembali, dengan menggunakan nilai amount, which is determined as the higher of
tertinggi antara harga jual bersih dan nilai pakai. net selling price or value in use.
Apabila aset tetap tidak digunakan lagi atau When assets are retired or disposed, their fair
dijual, maka nilai wajar dan akumulasi value and the related accumulated depreciation
penyusutannya dihapuskan dari laporan are eliminated from the financial statements.
keuangan. Keuntungan atau kerugian yang The resulting gains or losses are recognised as
terjadi, diakui sebagai laba/rugi periode related period’s profit/loss.
terjadinya.
Biaya pemeliharaan dan perbaikan dicatat Maintenance and repair cost are charged as an
sebagai beban pada saat terjadinya. expense when incurred. Expenditure that
Pengeluaran yang memperpanjang masa extends the useful life of assets is capitalised
manfaat aset dikapitalisasi dan disusutkan. and depreciated.
Aset dalam pembangunan merupakan aset yang Assets under construction consist of assets that
masih dalam proses renovasi atau pemasangan are still in progress of renovation or installments
dan belum siap digunakan, serta dimaksudkan and not yet ready for use and intended to be
untuk dipergunakan dalam kegiatan usaha. Aset used in business activity. This accounts
ini dicatat sebesar biaya yang telah dikeluarkan. recorded based on amounts paid.
49
Page 381
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
r. Aset tak berwujud r. Intangible assets
Aset tak berwujud yang dimiliki oleh Bank berupa Intangible assets held by the Bank is software.
perangkat lunak.
Perangkat lunak, yang bukan merupakan bagian The software, that is not an integral part of the
integral dari perangkat keras yang terkait, dicatat related hardware, is recorded as an intangible
sebagai aset tak berwujud dan dinyatakan asset and is stated at carrying value, which is at
sebesar nilai tercatat, yaitu sebesar harga cost less accumulated amortisation.
perolehan dikurangi dengan akumulasi
amortisasi.
Biaya perolehan perangkat lunak terdiri dari Software acquisition costs consist of all
seluruh pengeluaran yang dapat dikaitkan expenditures attributed directly in the
langsung dalam persiapan perangkat lunak preparation of the software so ready to use in
tersebut sehingga siap digunakan sesuai dengan accordance with the intent of management.
maksud manajemen.
Pengeluaran setelah perolehan perangkat lunak Expenditures after acquisition software can be
dapat ditambahkan pada biaya perolehan added to the cost of software or capitalised as
perangkat lunak atau dikapitalisasi sebagai software only if the expenses add future
perangkat lunak hanya jika pengeluaran tersebut economic benefits of the software so as to be
menambah manfaat ekonomis masa depan dari larger than originally expected performance
perangkat lunak yang bersangkutan sehingga standards. Expenditure that does not add to
menjadi lebih besar dari standar kinerja yang future economic benefits of the software are
diperkirakan semula. Pengeluaran yang tidak recognised as an expense when incurred.
menambah manfaat ekonomis masa depan dari
perangkat lunak diakui sebagai beban pada saat
terjadinya.
Perangkat lunak dengan umur manfaat terbatas, Software with certain useful life, are amortised
diamortisasi dengan menggunakan metode garis using straight-line method over the estimated
lurus selama estimasi masa manfaat ekonomis useful life of the assets, which is 4 (four)
aset yaitu 4 (empat) tahun. years.
s. Agunan yang diambil alih s. Foreclosed assets
Agunan yang diambil alih (AYDA) adalah aset Foreclosed assets represent assets acquired
yang diperoleh Bank, baik melalui pelelangan by Bank, both from auction and non-auction
maupun diluar pelelangan berdasarkan based on voluntary transfer by the debtors or
penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan based on debtor’s approval to sell the
atau berdasarkan kuasa untuk menjual diluar collateral where the debtors could not fulfill
lelang dari pemilik agunan dalam hal debitur tidak their obligations to Bank. Foreclosed assets
memenuhi kewajibannya kepada Bank. AYDA represent collateral acquired in settlement of
merupakan jaminan yang diambil alih sebagai loans. The Bank has policy to sell foreclosed
bagian dari penyelesaian pinjaman yang assets to settle debtor’s liabilities.
diberikan. Bank memiliki kebijakan untuk selalu
berusaha menjual AYDA untuk menyelesaikan
sisa kewajiban debitur.
50
Page 382
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
s. Agunan yang diambil alih (lanjutan) s. Foreclosed assets (continued)
AYDA diakui sebesar jumlah yang lebih rendah Foreclosed assets are recognised at lower
antara nilai tercatat dengan nilai bersih yang amount between carrying value and their net
dapat direalisasi (net realisable value), yaitu nilai realisable value, which is the fair value of the
wajar agunan setelah dikurangi estimasi biaya foreclosed assets less estimated cost of
pelepasan. Bila terjadi penurunan nilai yang liquidating the foreclosed assets. If there is a
bersifat permanen, maka nilai tercatatnya permanent decline in value, the carrying amount
dikurangi untuk mengakui penurunan tersebut of foreclosed collaterals in written down to
dan kerugiannya dibebankan dalam laporan laba recognise such permanent decline in value. Any
rugi. such write-down is recognised statement of
profit or loss.
Biaya pemeliharaan atas AYDA yang terjadi Holding costs of foreclosed assets subsequent
setelah pengambilalihan atau akuisisi aset to the foreclosure or acquisition of the assets are
dibebankan sebagai laba/rugi pada saat charged as current year profit/loss as incurred.
terjadinya. Keuntungan atau kerugian dari Gains or losses from sale of foreclosed assets
penjualan agunan yang diambil alih diakui are charged as current year profit/loss as
sebagai laba/rugi tahun berjalan. incurred.
t. Biaya dibayar dimuka dan aset lain-lain t. Prepaid expenses and other assets
Biaya dibayar dimuka merupakan pembayaran Prepaid expenses are payments made to other
kepada pihak lain yang telah dilakukan namun parties but have not been recognised as
belum merupakan beban pada saat pembayaran expense at the time of payment. Prepaid
dilakukan. Biaya dibayar dimuka akan digunakan expenses will be used for Bank’s activities in the
untuk aktivitas Bank di masa mendatang. Biaya future. Prepaid expenses are recognised as
dibayar dimuka akan diakui sebagai beban pada expenses during the amortisation in accordance
saat diamortisasi sesuai dengan masa with the expected period of benefit.
manfaatnya.
Termasuk dalam biaya dibayar dimuka adalah Included in prepaid expenses are financing,
pembiayaan, pengembangan teknologi, promosi technology development, promotion and office
dan beban renovasi gedung. building renovation expense.
Termasuk di dalam aset lain-lain antara lain Included in other assets are amongst others
adalah uang muka jaminan, uang muka membership deposits, advance for fixed assets
pembelian aset, dan uang muka pengembangan purchase, advance for technology
teknologi. development.
u. Simpanan nasabah dan simpanan dari bank u. Deposits from customers and deposits from
lain other banks
Simpanan nasabah adalah dana yang Deposits from customers are the funds placed
dipercayakan oleh masyarakat (selain bank) by customers (excluding banks) with Bank
kepada Bank berdasarkan perjanjian based on fund deposit agreements. Included in
penyimpanan dana. Termasuk dalam pos ini this account are demand deposits, saving
adalah giro, tabungan, deposito berjangka, deposits, time deposits, certificates of deposits,
sertifikat deposito dan bentuk lain yang dapat and other forms which are similar.
dipersamakan dengan itu.
Simpanan dari bank lain terdiri dari liabilitas Deposits from other banks represent liabilities to
terhadap bank lain dalam bentuk giro, interbank banks in the form of demand deposits, inter-
call money, deposito berjangka, tabungan, dan bank call money, time deposits, saving
deposito on call. accounts, and deposits on call.
51
Page 383
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
u. Simpanan nasabah dan simpanan dari bank u. Deposits from customers and deposits from
lain (lanjutan) other banks (continued)
Simpanan dari nasabah dan dari bank lain Deposits from customers and other banks are
diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan yang classified as financial liabilities measured at
diukur dengan biaya perolehan diamortisasi. amortised cost. Refer to Note 2d for the
Lihat Catatan 2d untuk kebijakan akuntansi atas accounting policy for financial liabilities
liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya measured at amortised cost.
perolehan diamortisasi.
v. Efek-efek yang diterbitkan v. Marketable Securities issued
Efek-efek yang diterbitkan adalah obligasi yang Marketable securities issued is the issuance of
diterbitkan dan diklasifikasikan sebagai liabilitas bond which is classified as financial liabilities
keuangan yang diukur dengan biaya perolehan measured at amortised cost. Refer to Note 2d
diamortisasi. Lihat Catatan 2d untuk kebijakan for the accounting policy for financial liabilities at
akuntansi atau liabilitas keuangan yang diukur amortised cost.
dengan biaya perolehan diamortisasi.
Biaya transaksi yang timbul sehubungan dengan Transaction cost in relation with the marketable
penerbitan efek-efek dikurangkan dari hasil securities issued is deducted from the related
penerbitan efek-efek bersangkutan. Selisih marketable securities issued. Any difference
antara hasil emisi bersih dengan nilai nominal between net proceed of bond issuance and
obligasi diakui sebagai diskonto yang nominal of bond is recognised as discount and
diamortisasi menggunakan metode suku bunga will be amortised using effective interest rate
efektif selama umur obligasi. during bond’s period.
w. Pinjaman yang diterima w. Borrowings
Pada pengukuran awal pinjaman diterima dan Borrowings and subordinated loans are initially
pinjaman subordinasi disajikan sebesar nilai presented at fair value less directly attributable
wajar dikurangi dengan biaya transaksi yang transaction costs to the acquisition or issuance
dapat diatribusikan langsung dengan of subordinated loans and bonds.
perolehan/penerbitan pinjaman dan obligasi
subordinasi.
Pinjaman yang diterima dan pinjaman Borrowings and subordinated loans are
subordinasi diklasifikasikan sebagai liabilitas classified as financial liabilities measured at
keuangan yang diukur dengan biaya perolehan amortised cost. Refer to Note 2d for the
diamortisasi. Lihat Catatan 2d untuk kebijakan accounting policy for financial liabilities
akuntansi atas liabilitas keuangan yang diukur measured at amortised cost.
dengan biaya perolehan diamortisasi.
x. Transaksi Sewa x. Leases Transaction
Pada tanggal permulaan kontrak, Bank menilai At the inception of a contract, the Bank
apakah kontrak merupakan atau mengandung assesses whether the contract is or contains a
sewa. Suatu kontrak merupakan atau leases. A contract is or contains a leases if the
mengandung sewa jika kontrak tersebut contract conveys the right to control the use of
memberikan hak untuk mengendalikan an identified assets for a period of time in
penggunaan aset identifikasian selama suatu exchange for consideration. The Bank can
jangka waktu untuk dipertukarkan dengan choose not to recognise the right-of-use asset
imbalan. Bank dapat memilih untuk tidak and lease liabilities for:
mengakui aset hak-guna dan liabilitas sewa
untuk:
- Sewa jangka pendek; dan - Short-term lease; and
- Sewa yang aset pendasarnya bernilai- - Low value asset.
rendah.
52
Page 384
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
x. Transaksi Sewa (lanjutan) x. Leases Transaction (continued)
Untuk menilai apakah kontrak memberikan hak To assess whether a contract conveys the right
untuk mengendalikan penggunaan aset to control the use of an identified asset, the Bank
identifikasian, Bank harus menilai apakah: shall assess whether:
- Bank memiliki hak untuk mendapatkan - The Bank has the right to obtain
secara substansial seluruh manfaat substantially all the economic benefit from
ekonomi dari penggunaan aset use of the asset throughout the period of
identifikasian; dan use; and
- Bank memiliki hak untuk mengarahkan - The Bank has the right to direct the use of
penggunaan aset identifikasian. Bank the asset. The Bank has described when it
memiliki hak ini ketika Bank memiliki hak has a decision-making rights that are the
untuk pengambilan keputusan yang relevan most relevant to changing how and for what
tentang bagaimana dan untuk tujuan apa purpose the asset is used are
aset digunakan telah ditentukan predetermined:
sebelumnya:
1. Bank memiliki hak untuk 1. The Bank has the right to operate the
mengoperasikan aset; dan asset; and
2. Bank telah mendesain aset dengan 2. The Bank has designed the asset in
cara menetapkan sebelumnya a way that predetermine how and for
bagaimana dan untuk tujuan apa aset what purpose it will be used.
akan digunakan selama periode
penggunaan.
Pada tanggal permulaan sewa, Bank mengakui The Bank recognises a right-of-use asset and
aset hak-guna dan liabilitas sewa. Aset hak-guna a leases liability at the leases commencement
diukur pada biaya perolehan, dimana meliputi date. The right-of-use asset is initially measured
jumlah pengukuran awal liabilitas sewa yang at cost, which comprises the initial amount of the
disesuaikan dengan pembayaran sewa yang leases liability adjusted for any leases payment
dilakukan pada atau sebelum tanggal made at or before the commencement date, plus
permulaan, ditambah dengan biaya langsung any initial direct cost incurred. The right-of-use
awal yang dikeluarkan. Aset hak-guna asset is amortised over the straight-line method
diamortisasi dengan menggunakan metode garis throughout the lease term.
lurus sepanjang jangka waktu sewa.
Liabilitas sewa diukur pada nilai kini pembayaran The lease liability is initially measured at the
sewa yang belum dibayar pada tanggal present value of the lease payments that are not
permulaan, didiskontokan dengan paid at the commencement date, discounted
menggunakan suku bunga implisit dalam sewa using the interest rate implicit in the lease or, if
atau jika suku bunga tersebut tidak dapat that right cannot be readily determined, using
ditentukan, maka menggunakan suku bunga incremental borrowing rate. Generally, the Bank
pinjaman inkremental. Pada umumnya, Bank uses its incremental borrowing rate as
menggunakan suku bunga pinjaman inkremental a discount rate.
sebagai tingkat bunga diskonto.
Pembayaran sewa dialokasikan menjadi bagian Each leases payment is allocated between the
pokok dan biaya keuangan. Biaya keuangan liability and finance cost. The finance cost is
dibebankan pada laba rugi selama periode sewa charged to profit or loss over the leases period
sehingga menghasilkan tingkat suku bunga so as to produce a constant periodic rate of
periodik yang konstan atas saldo liabilitas untuk interest on the remaining balance of the liability
setiap periode. for each period.
53
Page 385
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
x. Transaksi Sewa (lanjutan) x. Leases Transaction (continued)
Jika sewa mengalihkan kepemilikan aset If the leases transfers ownership of the
pendasar kepada Bank pada akhir masa sewa underlying asset to the Bank by the end of the
atau jika biaya perolehan aset hak-guna leases term or if the cost of the right-of-use asset
merefleksikan Bank akan mengeksekusi opsi reflects that the Bank will exercise
beli, maka Bank menyusutkan aset hak-guna a purchase option, the Bank depreciates the
dari tanggal permulaan hingga akhir umur right-of-use asset from the commencement date
manfaat aset pendasar. Jika tidak, maka Bank to the end of the useful life of the underlying
menyusutkan aset hak-guna dari tanggal asset. Otherwise, the Bank depreciates the right-
permulaan hingga tanggal yang lebih awal of-use asset from the commencement date to the
antara akhir umur manfaat aset hak-guna atau earlier of the end of the useful life of the right-of-
akhir masa sewa. use asset or the end of the leases term.
Bank menganalisa fakta dan keadaan untuk The Bank analyses the facts and circumstances
masing-masing jenis hak atas tanah dalam for each type of landrights in determining the
menentukan akuntansi untuk masing-masing accounting for each of these land rights so that it
hak atas tanah tersebut sehingga dapat can accurately represent an underlying
merepresentasikan dengan tepat suatu kejadian economic event or transaction. If the landrights
atau transaksi ekonomik yang mendasarinya. do not transfer control of the underlying assets to
Jika hak atas tanah tersebut tidak mengalihkan the Bank, but gives the rights to use the
pengendalian atas aset pendasar kepada underlying assets, the Bank applies the
Bank, melainkan mengalihkan hak untuk accounting treatment of these transactions as
menggunakan aset pendasar, Bank menerapkan leases under SFAS 116, “Lease”, except if
perlakuan akuntansi atas transaksi tersebut landrights substantially similar to land
sebagai sewa berdasarkan PSAK 116, “Sewa”, purchases, the Bank applies SFAS 216,
kecuali jika hak atas tanah secara substansi “Property, plant and equipment”.
menyerupai pembelian tanah, maka Bank
menerapkan PSAK 216, “Aset tetap”.
Modifikasi sewa Leases modification
Bank mencatat modifikasi sewa sebagai sewa The Bank account for a leases modification as a
terpisah jika: separate leases if both:
- modifikasi meningkatkan ruang lingkup sewa - the modification increases the scope of the
dengan menambahkan hak untuk leases by adding the right to use one or more
menggunakan satu aset pendasar atau lebih; underlying assets;
- imbalan sewa meningkat sebesar jumlah - the consideration for the leases increases by
yang setara dengan harga tersendiri untuk an amount commensurate with the stand-
peningkatan dalam ruang lingkup dan alone price for the increase in scope and any
penyesuaian yang tepat pada harga appropriate adjustments to that stand-alone
tersendiri tersebut untuk merefleksikan price to reflect the circumstances of the
kondisi kontrak tertentu. particular contract.
y. Pendapatan dan beban bunga y. Interest income and expense
Pendapatan dan beban bunga untuk semua Interest income and expense for all interest
instrumen keuangan dengan interest bearing bearing financial instruments are recorded
dicatat dalam pendapatan bunga dan beban within interest income and interest expense
bunga menggunakan metode suku bunga efektif. using the effective interest rate method.
54
Page 386
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
y. Pendapatan dan beban bunga (lanjutan) y. Interest income and expense (continued)
Metode suku bunga efektif adalah metode yang The effective interest rate method is a method
digunakan untuk menghitung biaya perolehan of calculating the amortised cost of a financial
diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas asset or a financial liability and method of
keuangan dan metode untuk mengalokasikan allocating the interest income or interest
pendapatan bunga atau beban bunga selama expense over the relevant period.
periode yang relevan.
Suku bunga efektif adalah suku bunga yang The effective interest rate is the rate that exactly
secara tepat mendiskontokan estimasi discounts estimated future cash payments or
pembayaran atau penerimaan kas di masa receipts through the expected life of the financial
datang selama perkiraan umur dari instrumen instrument or, when appropriate, a shorter
keuangan, atau bilamana tepat, digunakan period to the net carrying amount of the financial
periode yang lebih singkat untuk memperoleh asset or financial liability. When calculating the
nilai tercatat bersih dari aset keuangan atau effective interest rate, Bank estimates cash
liabilitas keuangan. Pada saat menghitung suku flows considering all contractual terms of the
bunga efektif, Bank mengestimasi arus kas financial instrument, but does not consider
dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan future credit losses. The calculation includes all
kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, fees, commissions, and other fees paid or
namun tidak mempertimbangkan kerugian kredit received between parties to the contract that are
di masa datang. Perhitungan ini mencakup an integral part of the effective interest rate,
seluruh komisi, provisi, dan bentuk lain yang transaction costs, and all other premiums or
dibayarkan atau diterima oleh para pihak dalam discounts.
kontrak yang merupakan bagian tak terpisahkan
dari suku bunga efektif, biaya transaksi, dan
seluruh premi atau diskon lainnya.
Jika aset keuangan atau kelompok aset Once a financial asset or a bank of similar
keuangan serupa telah diturunkan nilainya financial assets has been written down as
sebagai akibat kerugian penurunan nilai, maka a result of an impairment loss, interest income
pendapatan bunga yang diperoleh setelahnya is recognised on the unimpaired portion using
diakui atas bagian aset keuangan yang tidak the rate of interest used to discount the future
mengalami penurunan nilai, berdasarkan suku cash flows for the purpose of measuring the
bunga yang digunakan untuk mendiskonto arus impairment loss.
kas masa datang dalam menghitung kerugian
penurunan nilai.
Pendapatan bunga atas pinjaman yang diberikan Interest income on loans or other earning assets
atau aset produktif lainnya yang diklasifikasikan classified as non-performing is recognised at
sebagai bermasalah diakui pada saat the time the interest is received. When a
pendapatan tersebut diterima. Pada saat aset financial asset is classified as non-performing,
keuangan diklasifikasikan sebagai bermasalah, any interest income previously recognised but
bunga yang telah diakui tetapi belum ditagih not yet collected is reversed against interest
akan dibatalkan pengakuannya. Selanjutnya income. The reversed interest income is
bunga yang dibatalkan tersebut diakui sebagai recognised as a contingent receivable.
tagihan kontinjensi.
55
Page 387
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
z. Pendapatan provisi dan komisi z. Fees and commissions income
Provisi dan komisi yang berkaitan langsung Fees and commissions income directly related
dengan kegiatan pemberian pinjaman diakui to lending activities, are recognised as
sebagai bagian/(pengurang) dari biaya a part/(deduction) of lending cost and will be
perolehan pinjaman dan akan diakui sebagai recognised as interest income by amortising the
pendapatan bunga dengan cara diamortisasi carrying value of loan with effective interest rate
berdasarkan metode suku bunga efektif. method.
Pendapatan provisi dan komisi yang tidak Fees and commissions income which are not
berkaitan dengan kegiatan pemberian pinjaman related to lending activities on a specific period
atas suatu jangka waktu diakui sebagai are recognised as income incurred at the
pendapatan pada saat terjadinya transaksi transaction date as other operating income.
sebagai pendapatan operasional lainnya.
aa. Pendapatan dan beban operasional lainnya aa. Other operating income and expenses
Beban tenaga kerja Personnel expenses
Beban tenaga kerja meliputi beban berupa gaji Personnel expenses include expenses related
karyawan, bonus, lembur dan tunjangan. with salaries for employees, bonuses, overtime
and allowances.
Beban umum dan administrasi General and administrative expenses
Beban umum dan administrasi merupakan General and administrative expenses represent
beban yang timbul sehubungan dengan aktivitas expenses related to office activities and Bank
kantor dan operasional Bank. operational activities.
Seluruh pendapatan dan beban yang terjadi All of these income and expenses are recorded
dibebankan sebagai laba/rugi pada saat as profit/loss when incurred.
terjadinya.
ab. Perpajakan ab. Taxation
Beban pajak terdiri dari pajak kini dan pajak The tax expense comprises of current and
tangguhan. Pajak diakui dalam laporan laba rugi, deferred tax. Tax is recognised in the profit or
kecuali jika pajak tersebut terkait dengan loss, except to the extent that it relates to items
transaksi atau kejadian yang langsung diakui di recognised directly in other comprehensive
pendapatan komprehensif lain atau langsung income or in equity. In this case, the tax is also
diakui ke ekuitas. Dalam hal ini, pajak tersebut recognised in other comprehensive income or in
masing-masing diakui dalam pendapatan equity, respectively.
komprehensif lain atau ekuitas.
Manajemen secara periodik mengevaluasi posisi Management periodically evaluates positions
yang dilaporkan di Surat Pemberitahuan takes in tax return with respect to situations in
Tahunan (“SPT”) sehubungan dengan situasi which applicable tax regulation is subject to
dimana aturan pajak yang berbeda interpretation. It establishes provision where
membutuhkan interpretasi. Jika perlu, appropriate, on the basis of amounts expected
manajemen menentukan provisi berdasarkan to be paid to the tax authorities.
jumlah yang diharapkan akan dibayar kepada
otoritas pajak.
56
Page 388
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
ab. Perpajakan (lanjutan) ab. Taxation (continued)
Pajak penghasilan tangguhan disajikan dengan Deferred income tax is provided using the
menggunakan metode liabilitas. Pajak liability method. Deferred income tax on
penghasilan tangguhan timbul akibat perbedaan temporary differences arising between the tax
temporer antara aset dan liabilitas menurut base of assets and liabilities and their carrying
ketentuan-ketentuan pajak dengan nilai tercatat amounts in the financial statements. Currently
aset dan liabilitas dalam laporan keuangan. Tarif enacted or substantially enacted tax rates are
pajak yang berlaku atau yang secara substansial used in the determination of deferred income
telah berlaku digunakan dalam menentukan tax.
besarnya jumlah pajak penghasilan tangguhan.
Aset pajak tangguhan diakui apabila terdapat Deferred tax assets are recognised to the extent
kemungkinan besar bahwa jumlah laba fiskal di that it is probable that future taxable profit will be
masa mendatang akan memadai untuk available against which the temporary
mengkompensasi perbedaan temporer yang differences can be utilised. Deferred Income tax
menimbulkan aset pajak tangguhan tersebut. assets and liabilities are offset when there is a
Aset dan liabilitas pajak penghasilan tangguhan legally enforceable right to offset current tax
dapat saling hapus apabila terdapat hak yang assets against current tax liabilities and when
berkekuatan hukum untuk melakukan saling deferred income taxes assets and liabilities
hapus antara aset pajak kini dengan liabilitas relate to income taxes levied by the same
pajak kini dan apabila aset dan pajak taxation authority where tax is an intention to
penghasilan tangguhan dikenakan oleh otoritas settle the balance on a net basis.
perpajakan yang sama dan adanya niat untuk
melakukan penyelesaian saldo secara bersih.
Taksiran pajak penghasilan Bank dihitung untuk The estimated corporate income tax of Bank is
masing-masing perusahaan sebagai badan calculated for each company as a separate legal
hukum terpisah. Aset pajak kini dan liabilitas entity. Current tax assets and current tax
pajak kini untuk badan hukum yang berbeda liabilities for different legal entities cannot be
tidak disalinghapuskan dalam laporan net-off in the financial statements.
keuangan.
ac. Imbalan kerja ac. Employee benefits
Imbalan kerja jangka pendek Short term employee benefits
Imbalan kerja jangka pendek diakui pada saat Short term employee benefits are recognised
terutang kepada karyawan. when they are accrued to the employees.
Liabilitas imbalan kerja karyawan Employee benefits obligation
Bank memiliki program pensiun sesuai dengan The Bank have pension scheme in accordance
peraturan dan perundang-undangan yang with prevailing labor-related laws and
berhubungan dengan ketenagakerjaan atau regulations of Bank’s policies. The scheme is
kebijakan yang ditetapkan oleh Bank. Program generally funded through payments to trustee-
ini pada umumnya didanai melalui pembayaran administered funds as determined by periodic
kepada pengelola dana pensiun yang besarnya actuarial calculations.
ditentukan dalam perhitungan aktuarial yang
dilakukan secara berkala.
57
Page 389
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
ac. Imbalan kerja (lanjutan) ac. Employee benefits (continued)
Liabilitas imbalan kerja karyawan (lanjutan) Employee benefits obligation (continued)
Bank harus menyediakan program pensiun The Bank are required to provide a minimum
dengan jumlah minimal tertentu sesuai dengan amount of pension benefits in accordance with
UU Cipta Kerja No. 11/2020. Karena Undang- Job Creation Law Art No.11/2020. Since the
Undang Ketenagakerjaan menentukan rumus Labor Law sets the formula for determining the
tertentu untuk menghitung jumlah minimal minimum amount of benefits, in substance
imbalan pensiun, maka pada dasarnya program pension plans under the Labor Law represent
pensiun berdasarkan Undang-Undang defined benefit plans. A defined benefit plan is
Ketenagakerjaan adalah program manfaat pasti. a pension plan that defines an amount of
Program pensiun manfaat pasti adalah program pension benefit to be provided, usually as a
pensiun yang menentukan jumlah imbalan function of one or more factors such as age,
pensiun yang akan diberikan, biasanya years of service or total compensation.
didasarkan pada satu faktor atau lebih seperti
usia, masa kerja atau jumlah kompensasi.
Liabilitas diakui pada laporan posisi keuangan The liability recognised in the statement of
sebesar nilai kini kewajiban imbalan pasti pada financial position is the present value of the
akhir periode pelaporan dikurangi nilai wajar aset defined benefit obligation at the end of the
program. Kewajiban imbalan pasti dihitung reporting period less the fair value of plan
setiap tahun oleh aktuaris yang independen assets. The defined benefit obligation is
dengan menggunakan metode projected unit calculated annually by independent actuaries
credit. Nilai kini kewajiban imbalan pasti using the projected unit credit method. The
ditentukan dengan mendiskontokan arus kas present value of the defined benefit obligation is
keluar yang diestimasi dengan menggunakan determined by discounting the estimated future
tingkat bunga Obligasi Pemerintah (dikarenakan cash outflows using interest rates of
saat ini tidak ada pasar aktif untuk obligasi Government Bonds (considering currently there
perusahaan yang berkualitas tinggi) yang is no active market for high-quality corporate
didenominasikan dalam Rupiah dimana imbalan bonds) that are denominated in Rupiah in which
akan dibayarkan dan memiliki jangka waktu jatuh the benefits will be paid, and that have terms to
tempo mendekati jangka waktu kewajiban maturity approximating to the terms of the
pensiun. related pension obligation.
Keuntungan dan kerugian aktuarial yang timbul Actuarial gains and losses arising from
dari penyesuaian dan perubahan dalam asumsi- experience adjustments and changes in
asumsi aktuarial langsung diakui seluruhnya actuarial assumptions charged or credited to
melalui pendapatan komprehensif lainnya pada equity in other comprehensive income in the
saat terjadinya. period in which they arise.
Biaya jasa lalu diakui segera dalam laporan laba Past-service costs are recognised immediately
rugi. Keuntungan dan kerugian dari kurtailmen in the statements of profit or loss. Gains or
atau penyelesaian program manfaat pasti diakui losses on the curtailment or settlement of
di laba rugi ketika kurtailmen atau penyelesaian a defined benefit plan are recognised in the
tersebut terjadi. statement of profit or loss when the curtailment
or settlement occurs.
Pesangon pemutusan kontrak terhutang ketika Termination benefits are payable whenever an
karyawan diberhentikan sebelum usia pensiun employee’s employment is terminated before
normal. the normal retirement age.
58
Page 390
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
ac. Imbalan kerja (lanjutan) ac. Employee benefits (continued)
Liabilitas imbalan kerja karyawan (lanjutan) Employee benefits obligation (continued)
Bank mengakui pesangon pemutusan kontrak The Bank recognise termination benefits when
kerja ketika Bank menunjukkan komitmennya it is demonstrably committed to terminate the
untuk memutuskan hubungan kerja dengan employment of current employees according to
karyawan berdasarkan suatu rencana formal a detailed formal plan which has small
terperinci yang kecil kemungkinannya untuk probability to withdraw. Benefits, due more than
dibatalkan. Pesangon yang akan dibayarkan 12 (twelve) months after statement of financial
dalam waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan position’s date are discounted to present value.
setelah tanggal laporan posisi keuangan
didiskontokan untuk mencerminkan nilai kini.
ad. Laba per saham ad. Earnings per share
Laba per saham dasar dihitung dengan membagi Basic earnings per share is computed by
laba bersih dengan rata-rata tertimbang jumlah dividing net income with the weighted average
saham biasa yang beredar pada periode yang number of common shares outstanding during
bersangkutan. the period.
Laba per saham dilusian dihitung dengan Diluted earnings per share is calculated by
membagi laba bersih dengan rata-rata dividing net income by the weighted average
tertimbang jumlah saham yang beredar number of shares outstanding plus the weighted
ditambah dengan rata-rata tertimbang jumlah average number of shares outstanding which
saham yang akan diterbitkan atas konversi efek would be issued on the conversion of the dilutive
yang berpotensi saham yang bersifat dilutif. potential shares.
ae. Penjabaran mata uang asing ae. Foreign currency translation
Laporan keuangan disajikan dalam mata uang The financial statements are presented in
Rupiah, yang merupakan mata uang fungsional Rupiah, which is the functional and presentation
dan penyajian Bank. Transaksi dalam mata uang currency of the Bank. Transactions
asing dijabarkan ke mata uang Rupiah dengan denominated in a foreign currency are
menggunakan kurs yang berlaku pada tanggal converted into Rupiah at the exchange rate
transaksi tersebut. Pada setiap tanggal prevailing at the date of the transaction. As at
pelaporan, aset dan liabilitas moneter dalam each reporting date, monetary assets and
mata uang asing dijabarkan ke mata uang liabilities in foreign currencies are translated into
Rupiah dengan kurs penutupan Bank Indonesia Rupiah using the Bank Indonesia closing
pada pukul 16:00 Waktu Indonesia Barat yang exchange rate at 16:00 Western Indonesian
berlaku pada tanggal pelaporan. Time prevailing at reporting date.
Keuntungan dan kerugian selisih kurs yang Exchange gains and losses arising on
timbul dari transaksi dalam mata uang asing dan transactions in foreign currencies and on the
penjabaran aset dan kewajiban moneter dalam translation of foreign currency monetary assets
mata uang asing, diakui dalam laporan laba rugi. and liabilities are recognised in the statement of
profit or loss.
59
Page 391
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
ae. Penjabaran mata uang asing (lanjutan) ae. Foreign currency translation (continued)
Berikut ini adalah kurs mata uang asing utama Below are the major exchange rates used as of
yang digunakan pada tanggal December 31, 2025 and 2024 using the
31 Desember 2025 dan 2024 yang Reuter’s middle rates at 16:00 Western
menggunakan kurs tengah Reuters pukul 16:00 Indonesian Time (full amount):
Waktu Indonesia Barat (nilai penuh):
31 Desember 2025/ 31 Desember 2024/
December 31, 2025 December 31, 2024
Poundsterling Inggris 22.440 20.219 Great Britain Poundsterling
Franc Swiss 21.026 17.815 Swiss Franc
Euro Eropa 19.571 16.758 European Euro
Dolar Amerika Serikat 16.675 16.095 United States Dollar
Dolar Singapura 12.965 11.845 Singapore Dollar
Dolar Kanada 12.168 11.202 Canadian Dollar
Dolar Australia 11.152 10.014 Australian Dollar
Dolar New Zealand 9.626 9.068 New Zealand Dollar
Riyal Arab Saudi 4.447 4.284 Saudi Riyal
Ringgit Malaysia 4.108 3.598 Malaysian Ringgit
Yuan China 2.385 2.205 Chinese Yuan
Dolar Hongkong 2.142 2.073 Hongkong Dollar
Dolar Taiwan 531 491 New Taiwan Dollar
Baht Thailand 529 470 Thailand Baht
Yen Jepang 107 103 Japanese Yen
Won Korea 12 11 Korean Won
af. Transaksi dengan pihak berelasi af. Transactions with related parties
Bank melakukan transaksi dengan pihak The Bank has transactions with related parties.
berelasi. Sesuai dengan PSAK 224 tentang In accordance with SFAS 224 regarding
“Pengungkapan Pihak-pihak yang Berelasi”, “Related Party Disclosure”, the meaning of a
yang dimaksud dengan pihak yang berelasi related party is a person or entity that is related
adalah orang atau entitas yang berelasi dengan to a reporting entity as follow:
entitas pelapor sebagai berikut:
a. Orang atau anggota keluarga terdekatnya a. A person or a close member of that
berelasi dengan entitas pelapor jika orang person’s family is related to a reporting
tersebut: entity if:
i. memiliki pengendalian atau i. has control or joint control over the
pengendalian bersama terhadap reporting entity;
entitas pelapor;
ii. memiliki pengaruh signifikan terhadap ii. has significant influence over the
entitas pelapor; atau reporting entity; or
iii. personal manajemen kunci entitas iii. is member of the key management
pelapor atau entitas induk pelapor. personnel of the reporting entity or
a parent of the reporting entity.
60
Page 392
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
af. Transaksi dengan pihak berelasi (lanjutan) af. Transactions with related parties
(continued)
Bank melakukan transaksi dengan pihak The Bank has transactions with related parties.
berelasi. Sesuai dengan PSAK 224 tentang In accordance with SFAS 224 regarding
“Pengungkapan Pihak-pihak yang Berelasi”, “Related Party Disclosure”, the meaning of a
yang dimaksud dengan pihak yang berelasi related party is a person or entity that is related
adalah orang atau entitas yang berelasi dengan to a reporting entity as follow: (continued)
entitas pelapor sebagai berikut: (lanjutan)
b. Suatu entitas berelasi dengan entitas b. An entity is related to a reporting entity if
pelapor jika memenuhi hal-hal sebagai any of the following conditions applies:
berikut:
i. entitas dan entitas pelapor adalah i. the entity and the reporting entity are
anggota dari kelompok usaha yang member of the same the company
sama (artinya entitas induk, entitas (which means that each parent,
anak, dan entitas anak berikutnya subsidiary, and fellow subsidiary is
terkait dengan entitas lain); related to the others);
ii. suatu entitas adalah entitas asosiasi ii. one entity is an associate or joint
atau ventura bersama bagi entitas lain venture of the other entity (or an
(atau entitas asosiasi atau ventura associate or joint venture of member of
bersama yang merupakan anggota a company of which the other entity is
suatu kelompok usaha, di mana entitas a member);
lain tersebut adalah anggotanya);
iii. kedua entitas tersebut adalah ventura iii. both entities are joint ventures of the
bersama dari pihak ketiga yang sama; same third party;
iv. suatu entitas adalah ventura bersama iv. one entity is a joint venture of a third
dari entitas ketiga dan entitas yang lain entity and the other entity is an
adalah entitas asosiasi dari entitas associate of the third entity;
ketiga;
v. entitas tersebut adalah suatu program v. the entity is a post-employment benefit
imbalan pasca kerja untuk imbalan plan for the benefit of employees of
kerja dari suatu entitas pelapor atau either the reporting entity or an entity
entitas yang terkait dengan entitas related to the reporting entity;
pelapor;
vi. entitas yang dikendalikan atau vi. the entity controlled or jointly controlled
dikendalikan bersama oleh orang yang by a person identified in (a); or
diidentifikasi dalam butir (a); atau
vii. orang yang diidentifikasi, dalam butir (a) vii. a person identified in (a) (i) has
(i) memiliki pengaruh signifikan significant influence over the entity or is
terhadap entitas atau anggota a member of the key management
manajemen kunci entitas (atau entitas personnel of the entity (or of a parent of
induk dari entitas). the entity).
61
Page 393
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
ag. Pelaporan segmen ag. Segment reporting
Sebuah segmen operasi adalah suatu An operating segment is a component of entity
komponen dari entitas: which:
a. yang terlibat dalam aktivitas bisnis yang a. involves with business activities to
memperoleh pendapatan dan menimbulkan generate income and expenses (include
beban (termasuk pendapatan dan beban income and expenses relating to the
yang terkait dengan transaksi dengan transactions with other components with
komponen lain dari entitas yang sama); the same entity);
b. hasil operasinya dikaji ulang secara reguler b. operations result is observed regularly by
oleh kepala operasional untuk membuat chief decision maker to make decisions
keputusan tentang sumber daya yang regarding the allocation of resources and to
dialokasikan pada segmen tersebut dan evaluate the works; and
menilai kinerjanya; dan
c. tersedia informasi keuangan yang dapat c. separated financial information is available.
dipisahkan.
Bank menyajikan segmen operasi berdasarkan Bank presents operating segments based on
informasi yang disiapkan secara internal untuk the information that internally is provided to the
pengambil keputusan operasional. Berdasarkan chief operating decision maker. Under SFAS
PSAK 108, sebuah segmen usaha adalah 108, a business segment is a bank of assets
sekelompok aset dan operasi yang menyediakan and operations engaged in providing products
barang atau jasa yang memiliki risiko serta or services that are subject to risks and returns
tingkat pengembalian yang berbeda dengan that are difference from those of other business
segmen usaha lainnya. segments.
Segmen geografis adalah komponen Bank yang A geographical segment is a distinguishable
dapat dibedakan dalam menghasilkan jasa pada component of the Bank that is engaged in
lingkungan (wilayah) ekonomi tertentu dan providing services within a particular economic
komponen itu memiliki risiko dan imbalan yang environment and that is subject to risks and
berbeda dengan risiko dan imbalan pada returns that are different from those operating in
komponen yang beroperasi pada lingkungan other economic environments. The Bank report
(wilayah) ekonomi lain. Bank melaporkan geographical segment information based on
segmen geografis berdasarkan daerah Jadetabek, West Java, Central and East Java
Jadetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa and Non Java.
Timur dan Luar Jawa.
3. PENGGUNAAN ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN 3. USE OF SIGNIFICANT ACCOUNTING ESTIMATES
AKUNTANSI YANG PENTING AND JUDGEMENTS
Beberapa estimasi dan asumsi dibuat dalam rangka Certain estimates and assumption are made in the
penyusunan laporan keuangan dimana dibutuhkan presentation of the financial statements. These often
pertimbangan manajemen dalam menentukan require management judgement in determining the
metodologi yang tepat untuk penilaian aset dan appropriate methodology for valuation of assets and
liabilitas. liabilities.
Manajemen membuat estimasi dan asumsi yang Management makes estimates and assumptions that
berimplikasi pada pelaporan nilai aset dan liabilitas affect the reported amounts of assets and liabilities
atas tahun keuangan satu tahun kedepan. Semua within the next financial year. All estimates and
estimasi dan asumsi yang diharuskan oleh PSAK assumptions required in conformity with SFAS are
adalah estimasi terbaik yang didasarkan standar best estimates undertaken in accordance with the
yang berlaku. Estimasi dan pertimbangan dievaluasi applicable standard. Estimates and judgements are
secara terus menerus dan berdasarkan pengalaman evaluated on a continuous basis, and are based on
masa lalu dan faktor-faktor lain termasuk harapan past experience and other factors, including
atas kejadian yang akan datang. expectations with regard to future events.
62
Page 394
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
3. PENGGUNAAN ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN 3. USE OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan) ESTIMATES AND JUDGEMENTS (continued)
Walaupun estimasi dan asumsi ini dibuat Although these estimates and assumption are based
berdasarkan pengetahuan terbaik manajemen atas on management’s best knowledge of current events
kejadian dan tindakan saat ini, hasil yang timbul and activities, actual result may differ from those
mungkin berbeda dengan estimasi dan asumsi estimates and assumption.
semula.
Cadangan kerugian penurunan nilai aset Allowance for impairment losses of financial
keuangan assets
Sesuai dengan PSAK 109, pengukuran cadangan According to SFAS 109, the measurement of the
kerugian penurunan nilai aset keuangan yang diukur expected credit loss allowance for financial assets
pada biaya perolehan diamortisasi dan diukur pada measured at amortised cost and at fair value through
nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain other comprehensive income is an area that requires
membutuhkan penggunaan model yang kompleks the use of complex models and significant
dan asumsi signifikan terkait future economic assumptions about future economic conditions and
conditions dan credit behavior. credit behavior.
Estimasi signifikan dibutuhkan dalam menerapkan Significant estimates are required in applying the
perhitungan cadangan kerugian penurunan nilai SFAS 109 requirements for measuring allowance for
berdasarkan PSAK 109, antara lain: impairment losses, such as:
Penentuan kriteria significant increase in Credit Determining criteria for significant increase in
Risk: Credit Risk;
Menentukan model yang tepat dan asumsi untuk Choosing appropriate models and assumptions
perhitungan cadangan kerugian penurunan nilai; for the measurement of allowance for
impairment losses;
Menentukan jumlah dan pembebanan relatif atas Establishing the number and relative weightings
skenario forward-looking untuk masing-masing of forward-looking scenarios for each type of
segmen/produk; segment/product;
Menentukan segmentasi aset keuangan yang Establishing groups of similar financial assets for
sejenis untuk perhitungan cadangan kerugian the purposes of measuring allowance for
penurunan nilai; impairment losses;
Estimasi arus kas debitur dalam perhitungan Estimate debtor’s cash flow in the calculation of
individual impairment. individual impairment.
Lihat Catatan 2g untuk kebijakan akuntansi atas Refer to Note 2g for accounting policy on impairment
penurunan nilai aset keuangan. of financial assets.
Agunan yang diambil alih Foreclosed assets
Agunan yang diambil alih diukur sebesar nilai yang Foreclosed assets are stated at lower amount of
lebih rendah antara nilai tercatat dan nilai bersih yang carrying amount and net realisable value.Net
dapat direalisasi. Nilai bersih yang dapat direalisasi realisable value is the fair value of the foreclosed
adalah nilai wajar agunan yang diambil alih dikurangi assets less the estimated costs to sell the assets.
dengan estimasi biaya untuk menjual agunan The excess of loan receivable over the net realisable
tersebut. Selisih lebih saldo kredit di atas nilai bersih value of the foreclosed assets is charged to
yang dapat direalisasi dari agunan yang diambil alih allowance for impairment losses on non financial
dibebankan ke dalam akun cadangan kerugian assets.
penurunan nilai aset non keuangan.
63
Page 395
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
3. PENGGUNAAN ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN 3. USE OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan) ESTIMATES AND JUDGEMENTS (continued)
Agunan yang diambil alih (lanjutan) Foreclosed assets (continued)
Kondisi agunan yang diambil alih dievaluasi secara The specific condition of foreclosed assets is
individu berdasarkan estimasi terbaik manajemen individually evaluated based on management’s best
atas nilai kini arus kas yang diharapkan akan diterima. estimate of the present value of the expected cash
Dalam mengestimasi nilai bersih yang dapat flows to be received. In estimating these cash flows,
direalisasi tersebut, manajemen membuat management makes judgements about the net
pertimbangan berdasarkan nilai realisasi bersih dari realisable value of each foreclosed asset based the
setiap agunan berdasarkan hasil penilaian dari penilai result of independent appraisal and estimated time
independen dan estimasi waktu dan arus kas yang and cash received from selling the foreclosed assets.
diterima dari penjualan aset tersebut. Setiap aset Each impaired assets will be measured based on its
yang mengalami penurunan nilai dinilai sesuai merits, and the workout strategy and estimated cash
dengan kondisi, dan strategi penyelesaian serta flows considered recoverable.
estimasi arus kas yang diperkirakan dapat diterima.
Imbalan kerja karyawan Employee benefit
Nilai kini atas imbalan kerja karyawan tergantung dari The present value of the employee benefit
banyaknya faktor yang dipertimbangkan oleh aktuaris obligations depends on a number of factors that are
berdasarkan beberapa asumsi. Perubahan atas determined on an actuarial basis using a number of
asumsi-asumsi tersebut akan mempengaruhi nilai assumptions. Any changes in these assumptions will
tercatat atas imbalan kerja karyawan. impact the carrying amount of employee benefit
obligations.
Asumsi yang digunakan dalam menentukan biaya The assumptions used in determining the net cost
atau pendapatan untuk imbalan kerja termasuk (income) for employee benefits include the discount
tingkat diskonto. Bank menentukan tingkat diskonto rate. The Bank determines the appropriate discount
yang tepat pada setiap akhir tahun. Ini merupakan rate at the end of each year. This is the interest rate
tingkat suku bunga yang digunakan untuk that should be used to determine the present value
menentukan nilai kini atas arus kas masa depan yang of estimated future cash outflows expected to be
diestimasi akan digunakan untuk membayar imbalan required to settle the pension obligations. In
kerja. Dalam menentukan tingkat diskonto yang tepat, determining the appropriate discount rate, the Bank
Bank mempertimbangkan tingkat suku bunga atas considers the interest rates of Government Bonds
Obligasi Pemerintah yang mempunyai jatuh tempo that have terms to maturity approximating the terms
yang menyerupai jangka waktu imbalan kerja of the related employee benefit liability.
karyawan.
Asumsi kunci liabilitas pensiun lainnya sebagian Other key assumptions for pension obligations are
ditentukan berdasarkan kondisi pasar saat ini partly based on current market conditions (Note 27).
(Catatan 27).
Penentuan nilai wajar Determining fair values
Dalam menentukan nilai wajar atas aset keuangan The determining of fair value for financial assets and
dan liabilitas keuangan dimana tidak terdapat harga financial liabilities for which there is no observable
pasar yang dapat diobservasi, Bank harus market price requires the Bank must use of valuation
menggunakan teknik penilaian seperti dijelaskan techniques as described in Note 2d.
pada Catatan 2d.
Informasi mengenai penentuan nilai wajar dari Information about the determination of fair value of
instrumen keuangan diungkapkan pada Catatan 48. financial instruments is disclosed in Note 48.
Dalam mengukur nilai wajar atas aset dan liabilitas When measuring the fair value for non-financial
non-keuangan, Bank menggunakan data pasar yang assets and liabilities, the Bank uses observable
dapat diobservasi jika memungkinkan. market data to extent possible.
64
Page 396
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
3. PENGGUNAAN ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN 3. USE OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan) ESTIMATES AND JUDGEMENTS (continued)
Perpajakan Taxation
Pertimbangan signifikan dilakukan dalam Significant consideration is made in determining the
menentukan provisi atas pajak penghasilan badan provision of corporate income tax and other taxes.
dan pajak lainnya. Terdapat transaksi dan There are certain transactions and calculations that
perhitungan tertentu yang penentuan pajak akhirnya the final tax determination is uncertain in the normal
adalah tidak pasti dalam kegiatan usaha normal. Bank course of business. The Bank recognised liability for
mengakui liabilitas pajak penghasilan badan dan corporate income tax and other taxes based on an
pajak lainnya berdasarkan estimasi apakah akan estimate whether there would be an additional
terdapat tambahan pajak penghasilan badan dan corporate income tax and other taxes.
pajak lainnya.
Aset Pajak Tangguhan Deferred tax assets
Aset pajak tangguhan diakui atas seluruh perbedaan Deferred tax assets are recognised for all deductible
temporer yang dapat dikurangkan, sepanjang besar temporary differences, as long as it is likely that
kemungkinannya bahwa penghasilan kena pajak taxable income will be available so that the
akan tersedia sehingga perbedaan temporer tersebut temporary differences can be utilised. Significant
dapat digunakan. Estimasi signifikan oleh manajemen estimates by management are required in
disyaratkan dalam menentukan jumlah aset pajak determining the amount of deferred tax assets that
tangguhan yang dapat diakui, berdasarkan saat can be recognised, based on utilisation and the level
penggunaan dan tingkat penghasilan kena pajak of taxable income and future tax planning strategies.
serta strategi perencanaan pajak masa depan.
Menentukan jangka waktu kontrak dengan opsi Determine the contract term with options for
perpanjangan dan penghentian kontrak - Bank extension and termination of the contract - the
sebagai lessee Bank as lessee
Bank menentukan jangka waktu sewa sebagai jangka The Bank determines the lease term as the term of
waktu sewa yang tidak dapat dibatalkan, bersama the lease that cannot be cancelled, together with the
dengan periode yang dicakup oleh opsi untuk period covered by the option to extend the lease if it
memperpanjang masa sewa jika dipastikan akan is determined to be exercised, or any period covered
dilaksanakan, atau periode apa pun yang dicakup by the option to terminate the lease, if it is reasonably
oleh opsi untuk menghentikan sewa, jika cukup wajar reasonable not to do so.
untuk tidak dilakukan.
Bank memiliki beberapa kontrak sewa yang The Bank has several lease contracts that include
mencakup opsi perpanjangan dan penghentian options for extension and termination of the lease
jangka waktu sewa. Bank menerapkan penilaian terms. The Bank applies its judgment in evaluating
dalam mengevaluasi apakah dapat dipastikan jika whether it is certain to exercise the option to extend
akan menggunakan opsi untuk memperpanjang atau or terminate the lease. This is done by considering
menghentikan sewa. Hal tersebut dilakukan dengan all relevant facts and circumstances that provide
mempertimbangkan seluruh fakta dan keadaan yang economic incentives to extend or terminate the
relevan yang memberikan insentif ekonomi untuk lease. After the commencement date, the Bank
melakukan perpanjangan atau penghentian sewa. reassesses the lease term, if there is a significant
Setelah tanggal dimulainya, Bank menilai kembali event or change in circumstances which is under its
masa sewa, jika terdapat peristiwa atau perubahan control and affects whether the lessee is certain
signifikan dalam keadaan yang berada dalam kendali enough to exercise the option to extend or terminate
dan mempengaruhi apakah lessee cukup pasti untuk the lease.
mengeksekusi opsi memperpanjang atau
menghentikan sewa.
65
Page 397
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
4. KAS 4. CASH
31 Desember 2025/ 31 Desember 2024/
December 31, 2025 December 31, 2024
Kas dalam khasanah Cash in vault
Rupiah 43.357.072 41.558.149 Rupiah
Mata uang asing Foreign currencies
Dolar Amerika Serikat 2.604.502 28.827.126 United States Dollar
Franc Swiss 105.763 89.610 Swiss Franc
Yen Jepang 53.782 17.515 Japanese Yen
Dolar Selandia Baru 42.257 57.944 New Zealand Dollar
Dolar Kanada 28.594 59.929 Canadian Dollar
Dolar Singapura 26.060 215.678 Singapore Dollar
Dolar Australia 9.591 54.073 Australia Dolar
Riyal Arab Saudi 9.382 - Saudi Riyal
Won Korea 2.901 1.638 Korean Won
Dolar Taiwan 2.814 2.602 New Taiwan Dollar
Poundsterling Inggris 2.132 37.303 Great Britain Poundsterling
Baht Thailand 1.101 3.758 Thailand Baht
Yuan Cina 1.061 3.418 Chinese Yuan
Euro Eropa 978 580.753 European Euro
Dolar Hongkong 621 187 Hongkong Dollar
Ringgit Malaysia 296 1.079 Malaysian Ringgit
Kas 87.250 89.500 Cash on hand
Jumlah 46.336.157 71.600.262 Total
Kas dalam khasanah diasuransikan terhadap seluruh Cash in vault, are insured against losses by all risks
risiko kepada PT Victoria Insurance Tbk (pihak to PT Victoria Insurance Tbk (related party) with total
berelasi) dengan nilai pertanggungan seluruhnya insurance coverage as of December 31, 2025 and
pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 masing- 2024 amounting to Rp174,440,555 and
masing sebesar Rp174.440.555 dan Rp129.906.941. Rp129,906,941, respectively. The Bank’s
Manajemen Bank berpendapat bahwa nilai management believe that the insurance coverage is
pertanggungan tersebut telah memadai untuk adequate to cover possible losses on insured cash
menutup kemungkinan kerugian atas kas dalam in vault.
khasanah yang dipertanggungkan.
5. GIRO PADA BANK INDONESIA 5. CURRENT ACCOUNTS WITH BANK INDONESIA
31 Desember 2025/ 31 Desember 2024/
December 31, 2025 December 31, 2024
Rupiah 1.194.502.568 1.367.881.186 Rupiah
Dolar Amerika Serikat 43.588.450 33.171.795 United States Dollar
Jumlah 1.238.091.018 1.401.052.981 Total
66
Page 398
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
6. GIRO PADA BANK LAIN 6. CURRENT ACCOUNTS WITH OTHER BANKS
a. Berdasarkan bank a. By bank
31 Desember 2025/ 31 Desember 2024/
December 31, 2025 December 31, 2024
Rupiah Rupiah
Pihak Ketiga Third party
PT Bank Central Asia Tbk 36.066.789 1.003.165 PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank CIMB Niaga Tbk 165.452 682.048 PT Bank CIMB Niaga Tbk
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk 138.284 20.505.873 (Persero) Tbk
PT Bank Permata Tbk 119.832 128.829 PT Bank Permata Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 99.970 10.100.000 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Pan Indonesia Tbk 8.448 6.820 PT Bank Pan Indonesia Tbk
Sub jumlah 36.598.775 32.426.735 Sub total
Mata Uang Asing Foreign Currency
Pihak Ketiga Third party
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk 211.015.704 40.011.855 (Persero) Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 39.391.353 18.187.642 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Central Asia Tbk 28.376.349 22.452.434 PT Bank Central Asia Tbk
OCBC Bank, Singapura 989.806 244.686 OCBC Bank, Singapore
PT Bank ICBC Indonesia 487.773 784.237 PT Bank ICBC Indonesia
PT Bank CIMB Niaga Tbk 351.280 410.691 PT Bank CIMB Niaga Tbk
Bank of China (Hong Kong) Bank of China (Hong Kong)
Limited Cabang Jakarta 64.933 - Limited Jakarta Branch
Sub jumlah 280.677.198 82.091.545 Sub total
Jumlah 317.275.973 114.518.280 Total
Dikurangi: Cadangan kerugian Less: Allowance for
penurunan nilai (5.945) (44.983) impairment losses
Jumlah - bersih 317.270.028 114.473.297 Total - net
Seluruh giro pada bank lain pada tanggal All current accounts with other banks as of
31 Desember 2025 dan 2024 ditempatkan pada December 31, 2025 and 2024 were placed with
pihak ketiga dan tidak terdapat giro pada bank third parties and are not pledged as collateral.
lain yang dijaminkan.
b. Berdasarkan mata uang b. By currency
31 Desember 2025/ 31 Desember 2024/
December 31, 2025 December 31, 2024
Dolar Amerika Serikat 275.885.670 76.934.918 United States Dollar
Rupiah 36.598.775 32.426.735 Rupiah
Yen Jepang 2.825.210 3.649.952 Japanese Yen
Dolar Singapura 989.806 244.687 Singapore Dollar
China Yuan 625.232 851.297 Chinese Yuan
Euro Eropa 351.280 410.691 European Euro
Jumlah 317.275.973 114.518.280 Total
Dikurangi: Cadangan kerugian Less: Allowance for
penurunan nilai (5.945) (44.983) impairment losses
Jumlah - bersih 317.270.028 114.473.297 Total - net
67
Page 399
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
6. GIRO PADA BANK LAIN (lanjutan) 6. CURRENT ACCOUNTS WITH OTHER BANKS
(continued)
c. Cadangan kerugian penurunan nilai c. Allowance for impairment losses
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, As of December 31, 2025 and 2024, all current
seluruh giro pada bank lain berada di stage 1. accounts with other banks are classified in
Bank telah membentuk cadangan kerugian stage 1. Bank has set aside allowance for
penurunan nilai masing-masing sebesar impairment losses amounted to Rp5,945 and
Rp5.945 dan Rp44.983. Rp44,983, respectively.
Manajemen berpendapat bahwa jumlah Management believes that the above allowance
cadangan kerugian penurunan nilai di atas telah for impairment losses is adequate.
memadai.
7. PENEMPATAN PADA BANK INDONESIA DAN 7. PLACEMENTS WITH BANK INDONESIA AND
BANK LAIN OTHER BANKS
a. Berdasarkan jenis, pihak dan bank a. By type, counterparties and bank
31 Desember 2025/ 31 Desember 2024/
December 31, 2025 December 31, 2024
Pihak ketiga Third party
Interbank Call Money Interbank Call Money
PT Bank Mega Tbk 500.000.000 - PT Bank Mega Tbk
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 300.000.000 - PT Bank Danamon Indonesia Tbk
PT Bank OCBC NISP Tbk 300.000.000 - PT Bank OCBC NISP Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk 150.000.000 - (Persero) Tbk
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten Tbk 100.000.000 - Jawa Barat dan Banten Tbk
PT Bank Capital Indonesia Tbk 50.000.000 - PT Bank Capital Indonesia Tbk
Sub jumlah 1.400.000.000 - Sub total
Deposito Berjangka Time Deposit
PT Bank DKI 3.900.000 11.000.000 PT Bank DKI
PT Bank Nationalnobu Tbk 1.200.000 - PT Bank Nationalnobu Tbk
PT Bank KB Bukopin Syariah - 1.200.000 PT Bank KB Bukopin Syariah
Sub jumlah 5.100.000 12.200.000 Sub total
Jumlah 1.405.100.000 12.200.000 Total
Dikurangi: Cadangan kerugian Less: Allowance for
penurunan nilai (67.613) (2.745) impairment losses
Jumlah - bersih 1.405.032.387 12.197.255 Total - net
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, tidak As of December 31, 2025 and 2024, there are no
terdapat penempatan pada Bank Indonesia. placements with Bank Indonesia.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, tidak As of December 31, 2025 and 2024, there are no
terdapat penempatan pada Bank Indonesia dan placements with Bank Indonesia and other
bank lain yang dijaminkan. banks pledged as collateral.
68
Page 400
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
7. PENEMPATAN PADA BANK INDONESIA DAN 7. PLACEMENTS WITH BANK INDONESIA AND
BANK LAIN (lanjutan) OTHER BANKS (continued)
b. Berdasarkan tenor jatuh tempo b. By period maturity
31 Desember 2025/ 31 Desember 2024/
December 31, 2025 December 31, 2024
Kurang dari 1 bulan 1.400.000.000 - Less than 1 month
1 sampai 3 bulan 5.100.000 12.200.000 1 up to 3 months
Jumlah 1.405.100.000 12.200.000 Total
Dikurangi: Cadangan kerugian Less: Allowance for
penurunan nilai (67.613) (2.745) impairment losses
Jumlah - bersih 1.405.032.387 12.197.255 Total - net
c. Berdasarkan mata uang c. By currency
31 Desember 2025/ 31 Desember 2024/
December 31, 2025 December 31, 2024
Rupiah 1.405.100.000 12.200.000 Rupiah
Jumlah 1.405.100.000 12.200.000 Total
Dikurangi: Cadangan kerugian Less: Allowance for
penurunan nilai (67.613) (2.745) impairment losses
Jumlah - bersih 1.405.032.387 12.197.255 Total - net
d. Tingkat suku bunga per tahun d. Annual interest rates
31 Desember 2025/ 31 Desember 2024/
December 31, 2025 December 31, 2024
Rupiah 4,75% - 5,20% 5,60% - 6,75% Rupiah
e. Cadangan kerugian penurunan nilai e. Allowance for impairment losses
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024, all
seluruh penempatan pada Bank Indonesia dan placements in Bank Indonesia and other banks
bank lain berada di stage 1. Bank telah are classified in stage 1. Bank has set aside
membentuk cadangan kerugian penurunan nilai allowance for impairment losses amounted to
masing-masing sebesar Rp67.613 dan Rp2.745. Rp67,613 and Rp2,745, respectively.
Manajemen berpendapat bahwa jumlah Management believes that the above allowance
cadangan kerugian penurunan nilai di atas telah for impairment losses is adequate.
memadai.
69
Page 401
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
8. EFEK-EFEK 8. MARKETABLE SECURITIES
a. Berdasarkan jenis a. By type
31 Desember 2025/ 31 Desember 2024/
December 31, 2025 December 31, 2024
Rupiah Rupiah
Nilai wajar melalui laba rugi Fair value through profit or loss
Obligasi pemerintah - 146.629.037 Government bonds
Sub jumlah - 146.629.037 Sub total
Nilai wajar melalui penghasilan Fair value through other
komprehensif lain comprehensive income
Reksadana 2.164.881.168 836.818.168 Mutual funds
Surat Utang Negara 1.951.511.896 1.117.503.740 Government Promissory Notes
Wesel jangka menengah 274.920.560 203.189.640 Medium-term notes
Surat Berharga Syariah Negara 270.211.432 287.857.133 Government Sharia Bonds
Obligasi korporasi 141.932.966 204.964.356 Corporate bonds
Surat Berharga Syariah Korporasi 91.553.415 - Corporate Sharia Bonds
Sekuritas Rupiah Bank Bank Indonesia Rupiah
Indonesia (SRBI) 79.914.636 - Securities (SRBI)
Efek Beragun Aset 262.492 1.002.379 Asset-backed security
Sub jumlah 4.975.188.565 2.651.335.416 Sub total
Biaya perolehan diamortisasi Amortised cost
Surat Utang Negara 4.074.410.470 3.239.743.291 Government Promissory Notes
Obligasi korporasi 448.890.000 571.464.777 Corporate bonds
Reksadana 358.552.082 75.952.436 Mutual funds
Sekuritas Rupiah Bank Bank Indonesia Rupiah
Indonesia (SRBI) 196.672.169 760.504.579 Securities (SRBI)
Surat Berharga Syariah Korporasi 20.000.000 16.971.931 Corporate Sharia Bonds
Surat Berharga Syariah Negara 1.898.281 1.387.673 Government Sharia Bonds
Sub jumlah 5.100.423.002 4.666.024.687 Sub total
Jumlah 10.075.611.567 7.463.989.140 Total
Dikurangi: Cadangan kerugian Less: Allowance for
penurunan nilai (1.153.091) (1.266.198) impairment losses
Jumlah - bersih 10.074.458.476 7.462.722.942 Total - net
70
Page 402
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
8. EFEK-EFEK (lanjutan) 8. MARKETABLE SECURITIES (continued)
a. Berdasarkan jenis (lanjutan) a. By type (continued)
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, tidak As of December 31, 2025 and 2024, there are
terdapat efek-efek yang dijaminkan. no marketable securities pledged as collateral.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, As of December 31, 2025 and 2024, there are
terdapat surat utang negara dalam transaksi bonds under transaction securities sold under
efek-efek yang dijual dengan janji untuk dibeli repurchase agreement with carrying amount of
kembali dengan nilai tercatat sebesar Rp693,569,220 and Rp587,475,014 (Note 21).
Rp693.569.220 dan Rp587.475.014
(Catatan 21).
b. Obligasi korporasi b. Corporate bonds
i. Nilai wajar melalui penghasilan i. Fair value through other comprehensive
komprehensif lain income
31 Desember/December 31, 2025
Tingkat
suku bunga/ Tanggal jatuh
Pihak penerbit/ Obligasi/ Jumlah/ Interest rate tempo/ Peringkat/
Issuers Bonds Amount (%) Maturity date Rating
PT Bumi Resources Tbk Obligasi Berkelanjutan I Tahap I
Tahun 2025 Seri B 51.402.917 8,50 8-Jul-28 idA+
PT Merdeka Battery Materials Tbk Obligasi Berkelanjutan I Merdeka
Battery Materials Tahap III
Tahun 2025 Seri B 28.038.674 8,25 9-Dec-30 idA
PT Sumber Global Energi Tbk Obligasi Berkelanjutan I Tahap I
Tahun 2024 Seri B 22.797.688 10,75 10-Jul-26 idA-
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Obligasi Berkelanjutan II Tahap I
Tahun 2025 Seri B 20.608.086 8,80 2-Jul-28 idA
PT Bumi Resources Tbk Obligasi Berkelanjutan I Tahap III
Tahun 2025 15.727.771 9,00 15-Dec-30 idA+
PT Merdeka Copper Gold Tbk Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV
Tahun 2023 Seri B 2.053.491 9,50 15-Dec-26 idA+
PT Global Mediacom Tbk Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II
Tahun 2024 Seri B 1.304.339 10,25 21-Jun-26 idA+
Jumlah/Total 141.932.966
31 Desember/December 31, 2024
Tingkat suku
bunga/ Tanggal jatuh
Pihak penerbit/ Obligasi/ Jumlah/ Interest rate tempo/ Peringkat/
Issuers Bonds Amount (%) Maturity date Rating
PT Global Mediacom Tbk Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II 1
Tahun 2024 Seri A 100.319.794 8,75 1-Jul-25 idA+
PT Global Mediacom Tbk Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II
Tahun 2024 Seri B 102.623.595 10,25 21-Jul-27 idA+
PT Merdeka Copper Gold Tbk Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV
Tahun 2023 Seri B 2.020.967 9,5 15-Dec-26 idA+
Jumlah/Total 204.964.356
71
Page 403
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
8. EFEK-EFEK (lanjutan) 8. MARKETABLE SECURITIES (continued)
b. Obligasi korporasi (lanjutan) b. Corporate bonds (continued)
ii. Biaya perolehan diamortisasi ii. Amortised cost
31 Desember/December 31, 2025
Tingkat
suku bunga/ Tanggal jatuh
Pihak penerbit/ Obligasi/ Jumlah/ Interest rate tempo/ Peringkat/
Issuers Bonds Amount (%) Maturity date Rating
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap VII 26-Nov-27
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) 120.000.000 6,70 idAAA
SMF Tahun 2024
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II
129.890.000 6,95 6-Dec-29 idAAA
Tahun 2024 Seri C
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II idAAA
126.000.000 6,70 6-Dec-27
Tahun 2024 Seri B
Obligasi Berkelanjutan Sosial I Tahap
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) 50.000.000 7,00 26-Nov-29 idAAA
IV Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan III Tahun 2023
PT Barito Pacific Tbk 15.000.000 9,25 8-Feb-28 idA+
Seri B
PT TBS Energi Utama Tbk Obligasi I Tahun 2023 Seri B 8.000.000 10,00 3-Mar-28 idA
Jumlah/Total 448.890.000
31 Desember/December 31, 2024
Tingkat
suku bunga/ Tanggal jatuh
Pihak penerbit/ Obligasi/ Jumlah/ Interest rate tempo/ Peringkat/
Issuers Bonds Amount (%) Maturity date Rating
PT Barito Pacific Tbk Obligasi Berkelanjutan III Tahap I 15.000.000 9,25 8-Feb-28 idA+
Tahun 2023 Seri B
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV 50.000.000 7,00 26-Nov-29 idAAA
Tahun 2023
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV 10.074.777 8,10 14-Jul-25 idAAA
Tahun 2020 Seri B
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) Obligasi Berkelanjutan VII Tahap VII
Tahun 2023 Seri C 120.000.000 6,70 26-Nov-27 idAAA
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II
Tahun 2023 Seri B 126.000.000 6,70 6-Des-27 idAAA
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II 129.890.000 6,95 6-Des-29 idAAA
Tahun 2023 Seri C
PT Sinar Mas Multifinance Obligasi Berkelanjutan III Tahap I 50.000.000 10,25 7-Feb-26 irA+
Tahun 2023 Seri B
PT Sinar Mas Multifinance Obligasi Berkelanjutan III Tahap I 50.000.000 10,75 7-Feb-28 irA+
Tahun 2023 Seri C
PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk Obligasi I Tahun 2022 Seri A 12.500.000 9,75 7-Okt-25 idA
PT Tbs Energi Utama Tbk Obligasi I Tahun 2023 Seri B 8.000.000 10,00 3-Mar-28 idA
Jumlah/Total 571.464.777
72
Page 404
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
8. EFEK-EFEK (lanjutan) 8. MARKETABLE SECURITIES (continued)
c. Berdasarkan sisa umur jatuh tempo c. By remaining period to maturity
31 Desember 2025/ 31 Desember 2024/
December 31, 2025 December 31, 2024
Diukur pada biaya
perolehan diamortisasi Measured at amortised cost
Kurang dari 1 tahun 1.305.629.694 1.235.345.249 Less than 1 year
1 sampai dengan 2 tahun 556.853.701 554.020.947 1 up to 2 years
2 sampai dengan 5 tahun 235.008.173 1.042.436.401 2 up to 5 years
Lebih dari 5 tahun 3.002.931.434 1.834.222.090 More than 5 years
Jumlah 5.100.423.002 4.666.024.687 Total
d. Perubahan cadangan kerugian penurunan d. The changes in allowance for impairment
nilai losses
Perubahan cadangan kerugian penurunan nilai The changes in allowance for impairment losses
efek-efek untuk tahun yang berakhir on marketable securities for the year ended
31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai December 31, 2025 and 2024 are as follows:
berikut:
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal/For the year ended
31 Desember/December 31, 2025
Jumlah/
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Total
Saldo awal tahun 1.266.198 - - 1.266.198 Balance beginning of year
Transfer ke kerugian kredit Transfer to 12 month
ekspektasian 12 bulan expected credit
(Stage 1) - - - - losses (Stage 1)
Transfer ke kerugian kredit Transfer to
ekspektasian sepanjang lifetime expected credit
umurnya (Stage 2) - - - - losses (Stage 2)
Transfer ke kredit
yang mengalami Transfer to credit
penurunan nilai (Stage 3) - - - - impaired (Stage 3)
Perubahan bersih pada
eksposur (113.107) - - (113.107) Net change in exposure
Penghapusbukuan - - - - Write-off
Saldo akhir tahun 1.153.091 - - 1.153.091 Balance end of year
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal/For the year ended
31 Desember/December 31, 2024
Jumlah/
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Total
Saldo awal tahun 8.271.969 8.271.969 Balance beginning of year
Transfer ke kerugian kredit Transfer to 12 month
ekspektasian 12 bulan expected credit
(Stage 1) - - - - losses (Stage 1)
Transfer ke kerugian kredit Transfer to
ekspektasian sepanjang lifetime expected credit
umurnya (Stage 2) - - - - losses (Stage 2)
Transfer ke kredit
yang mengalami Transfer to credit
penurunan nilai (Stage 3) - - - - impaired (Stage 3)
Perubahan bersih pada
eksposur (7.005.771) - - (7.005.771) Net change in exposure
Penghapusbukuan - - - - Write-off
Saldo akhir tahun 1.266.198 - - 1.266.198 Balance end of year
73
Page 405
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
8. EFEK-EFEK (lanjutan) 8. MARKETABLE SECURITIES (continued)
d. Perubahan cadangan kerugian penurunan d. The changes in allowance for impairment
nilai (lanjutan) losses (continued)
Manajemen berpendapat bahwa jumlah Management believes that the above allowance
cadangan kerugian penurunan nilai di atas telah for impairment losses is adequate.
memadai.
9. EFEK-EFEK YANG DIBELI DENGAN JANJI DIJUAL 9. SECURITIES PURCHASED UNDER RESALE
KEMBALI AGREEMENTS
Tidak terdapat efek-efek yang dibeli dengan janji dijual No securities purchased under resale agreements as
kembali pada tanggal 31 Desember 2025. of December 31, 2025.
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali pada The securities purchased under resale agreements as
tanggal 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut: of December 31, 2024 are as follows:
31 Desember/December 31, 2024
Tingkat suku Tanggal
Jenis efek/ Nilai wajar/ bunga/ dimulai/ Tanggal jatuh Nilai tercatat/
Pihak lawan/ Type of Fair value Interest rate Commencement tempo/ Carrying
Counterparty Securities amount (%) date Maturity date amount
31 Desember/ 7 Januari/
Bank Indonesia VR0034 96.698.110 6,00 December 2024 January 2025 98.887.810
31 Desember/ 7 Januari/
Bank Indonesia VR0034 96.698.110 6,00 December 2024 January 2025 98.887.810
Jumlah/ Total 193.396.220 197.775.620
Pada tanggal 31 Desember 2024, seluruh efek yang As of December 31, 2024, all securities purchased
dibeli dengan janji dijual kembali digolongkan sebagai under resale agreements were classified as current
lancar dan berada di stage 1. and are in stage 1.
Manajemen berpendapat tidak diperlukan cadangan Management believes that no allowance for
kerugian penurunan nilai pada tanggal impairment losses is required as of
31 Desember 2024. December 31, 2024.
10. PENDAPATAN BUNGA YANG MASIH AKAN 10. INTEREST INCOME RECEIVABLES
DITERIMA
31 Desember 2025/ 31 Desember 2024/
December 31, 2025 December 31, 2024
Pinjaman yang diberikan 231.046.049 240.991.343 Loans
Efek-efek 102.467.102 79.815.159 Marketable securities
Penampatan pada Bank Indonesia Placements with Bank Indonesia
dan bank lain 234.444 - and other banks
Efek-efek yang dibeli Securities purchased under
dengan janji dijual kembali - 32.963 resale agreements
Jumlah 333.747.595 320.839.465 Total
Dikurangi: Cadangan kerugian Less: Allowance for
penurunan nilai (8.633.381) (6.087.977) impairment losses
Jumlah - bersih 325.114.214 314.751.488 Total - net
74
Page 406
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
10. PENDAPATAN BUNGA YANG MASIH AKAN 10. INTEREST INCOME RECEIVABLES (continued)
DITERIMA (lanjutan)
Mutasi cadangan kerugian penurunan nilai untuk The changes in allowance for impairment losses of
pendapatan bunga yang masih akan diterima adalah interest income receivables are as follows:
sebagai berikut:
31 Desember 2025/ 31 Desember 2024/
December 31, 2025 December 31, 2024
Saldo awal 6.087.977 17.759.228 Beginning balance
Penambahan selama Addition during the
tahun berjalan (Catatan 35) 2.545.404 17.523.019 year (Note 35)
Penghapusbukuan - (29.194.270) Write-off
Saldo akhir 8.633.381 6.087.977 Ending balance
Manajemen berpendapat bahwa cadangan kerugian Management believes that the allowance for
penurunan nilai yang telah dibentuk cukup untuk impairment losses is adequate to cover possible
menutup kemungkinan kerugian atas pendapatan losses from interest income receivables.
bunga yang masih akan diterima.
Semua pinjaman yang diberikan kepada debitur All loans granted by the Bank to the debtors
menggunakan mata uang Rupiah dan Dolar Amerika denominated in Rupiah and United States Dollar.
Serikat.
11. PINJAMAN YANG DIBERIKAN 11. LOANS
31 Desember 2025/ 31 Desember 2024/
December 31, 2025 December 31, 2024
Pinjaman yang diberikan 22.380.166.216 20.559.860.321 Loans
Dikurangi: Cadangan kerugian Less: Allowance for impairment
penurunan nilai (558.646.478) (446.965.878) of loan losses
Jumlah - bersih 21.821.519.738 20.112.894.443 Total - net
a. Berdasarkan pihak dan jenis kredit a. By counterparties and loan type
31 Desember 2025/ 31 Desember 2024/
December 31, 2025 December 31, 2024
Pihak Berelasi Related Parties
Pinjaman tetap dengan angsuran 166.100.599 96.061.857 Fixed loans with installments
Pinjaman rekening koran 39.574.954 13.299.956 Overdraft loans
Pinjaman tetap 9.366.410 11.888.850 Fixed loans
Pinjaman serba guna 3.968.688 1.519.591 Other loans
Pinjaman konsumen 620.286 696.857 Consumer loans
Sub jumlah 219.630.937 123.467.111 Sub total
Pihak Ketiga Third Parties
Pinjaman tetap 10.875.567.121 10.073.879.731 Fixed loans
Pinjaman tetap dengan angsuran 9.131.579.792 8.014.387.755 Fixed loans with installments
Pinjaman rekening koran 1.907.238.537 2.108.950.374 Overdraft loans
Pinjaman konsumen 177.779.270 166.649.807 Consumer loans
Pinjaman serba guna 68.370.559 72.525.543 Other loans
Sub jumlah 22.160.535.279 20.436.393.210 Sub total
Jumlah 22.380.166.216 20.559.860.321 Total
Dikurangi: Cadangan kerugian Less: Allowance for
penurunan nilai (558.646.478) (446.965.878) impairment losses
Jumlah - bersih 21.821.519.738 20.112.894.443 Total - net
75
Page 407
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
11. PINJAMAN YANG DIBERIKAN (lanjutan) 11. LOANS (continued)
b. Berdasarkan jangka waktu periode perjanjian b. By period of the loan agreement
pinjaman
31 Desember 2025/ 31 Desember 2024/
December 31, 2025 December 31, 2024
Kurang dari 1 tahun 7.904.763.449 8.174.754.905 Less than 1 year
1 sampai dengan 2 tahun 4.102.796.492 2.816.529.455 1 up to 2 years
2 sampai dengan 5 tahun 5.486.800.126 2.475.468.035 2 up to 5 years
Lebih dari 5 tahun 4.885.806.149 7.093.107.926 More than 5 years
Jumlah 22.380.166.216 20.559.860.321 Total
Dikurangi: Cadangan kerugian Less: Allowance for
penurunan nilai (558.646.478) (446.965.878) impairment losses
Jumlah - bersih 21.821.519.738 20.112.894.443 Total - net
c. Berdasarkan sisa umur jatuh tempo c. By remaining period to maturity
31 Desember 2025/ 31 Desember 2024/
December 31, 2025 December 31, 2024
Kurang dari 1 tahun 11.146.553.249 11.156.818.125 Less than 1 year
1 sampai dengan 2 tahun 2.200.489.526 1.427.978.860 1 up to 2 years
2 sampai dengan 5 tahun 5.533.965.512 4.844.615.857 2 up to 5 years
Lebih dari 5 tahun 3.499.157.929 3.130.447.479 More than 5 years
Jumlah 22.380.166.216 20.559.860.321 Total
Dikurangi: Cadangan kerugian Less: Allowance for
penurunan nilai (558.646.478) (446.965.878) impairment losses
Jumlah - bersih 21.821.519.738 20.112.894.443 Total - net
d. Menurut Stage d. By Stage
Berikut adalah perubahan jumlah pinjaman yang Below is movement of loans based on stages
diberikan berdasarkan stage selama tahun yang during the year ended December 31, 2025 and
berakhir 31 Desember 2025 dan 2024: 2024:
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal/For the year ended
31 Desember/December 31, 2025
Jumlah/
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Total
Saldo awal tahun 19.119.576.021 784.838.757 655.445.543 20.559.860.321 Balance beginning of year
Transfer ke kerugian kredit
ekspektasian 12 bulan Transfer to 12 months expected
(Stage 1) 20.487.149 (19.946.597) (540.552) - credit losses (Stage 1)
Transfer ke kerugian kredit
ekspektasian sepanjang Transfer to lifetime expected
umurnya (Stage 2) (397.250.510) 397.751.114 (500.604) - credit losses (Stage 2)
Transfer ke kredit yang mengalami Transfer to credit impaired
penurunan nilai (Stage 3) (46.993.943) (44.323.691) 91.317.634 - (Stage 3)
Total saldo awal Total opening balance
setelah pengalihan 18.695.818.717 1.118.319.583 745.722.021 20.559.860.321 after transfer
Pengukuran kembali bersih Net remeasurement of
nilai tercatat (1.880.010.864) (97.406.600) (31.076.520) (2.008.493.984) carrying amount
Aset keuangan yang baru New financial asset
diterbitkan atau dibeli 9.006.235.318 28.807.352 8.358.861 9.043.401.531 originated or purchased
Aset keuangan yang Derecognition of
dihentikan pengakuannya (4.992.546.208) (16.642.047) (14.061.663) (5.023.249.918) financial asset
Aset keuangan yang Write-off financial
dihapusbuku - - (191.351.734) (191.351.734) assets
Total penambahan/(pengurangan) Total additional/(reversal)
tahun berjalan 2.133.678.246 (85.241.295) (228.131.056) 1.820.305.895 during the year
Saldo akhir tahun 20.829.496.963 1.033.078.288 517.590.965 22.380.166.216 Balance end of year
76
Page 408
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
11. PINJAMAN YANG DIBERIKAN (lanjutan) 11. LOANS (continued)
d. Menurut Stage (lanjutan) d. By Stage (continued)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal/For the year ended
31 Desember/December 31, 2024
Jumlah/
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Total
Saldo awal tahun 16.834.895.372 1.050.384.426 743.463.379 18.628.743.177 Balance beginning of year
Transfer ke kerugian kredit
ekspektasian 12 bulan Transfer to 12 months expected
(Stage 1) 34.863.775 (12.553.637) (22.310.138) - credit losses (Stage 1)
Transfer ke kerugian kredit
ekspektasian sepanjang Transfer to lifetime expected
umurnya (Stage 2) (173.779.654) 173.779.654 - - credit losses (Stage 2)
Transfer ke kredit yang mengalami Transfer to credit impaired
penurunan nilai (Stage 3) (83.452.847) (285.386.494) 368.839.341 - (Stage 3)
Total saldo awal Total opening balance
setelah pengalihan 16.612.526.646 926.223.949 1.089.992.582 18.628.743.177 after transfer
Pengukuran kembali bersih Net remeasurement of
nilai tercatat (1.140.627.945) (54.586.943) (99.184.429) (1.294.399.317) carrying amount
Aset keuangan yang baru New financial asset
diterbitkan atau dibeli 7.809.412.723 49.523.265 - 7.858.935.988 originated or purchased
Aset keuangan yang Derecognition of
dihentikan pengakuannya (4.161.735.403) (136.321.514) (16.520.746) (4.314.577.663) financial asset
Aset keuangan yang Write-off financial
dihapusbuku - - (318.841.864) (318.841.864) assets
Total penambahan/(pengurangan) Total additional/(reversal)
tahun berjalan 2.507.049.375 (141.385.192) (434.547.039) 1.931.117.144 during the year
Saldo akhir tahun 19.119.576.021 784.838.757 655.445.543 20.559.860.321 Balance end of year
e. Perubahan cadangan kerugian penurunan e. The changes in allowance for impairment
nilai losses
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal/For the year ended
31 Desember/December 31, 2025
Jumlah/
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Total
Saldo awal tahun 78.060.271 188.445.883 180.459.724 446.965.878 Balance beginning of year
Transfer ke kerugian kredit
ekspektasian 12 bulan Transfer to 12 month expected
(Stage 1) 10.785.575 (10.576.913) (208.662) - credit losses (Stage 1)
Transfer ke kerugian kredit
ekspektasian sepanjang Transfer to lifetime expected
umurnya (Stage 2) (4.661.611) 4.854.215 (192.604) - credit losses (Stage 2)
Transfer ke kredit yang mengalami Transfer to credit impaired
penurunan nilai (Stage 3) (1.376.078) (6.402.613) 7.778.691 - (Stage 3)
Total saldo awal setelah Beginning balance after
pengalihan 82.808.157 176.320.572 187.837.149 446.965.878 stage transfer
Pengukuran kembali bersih Net remeasurement of
penyisihan kerugian (17.086.494) 122.903.302 168.047.127 273.863.935 carrying amount
Aset keuangan yang baru New financial asset
diterbitkan atau dibeli 36.161.352 9.005.607 5.038.430 50.205.389 originated or purchased
Aset keuangan yang dihentikan Derecognised financial
pengakuannya (14.921.351) (2.212.560) (3.903.078) (21.036.989) assets
Aset keuangan yang Write-off financial
dihapusbuku - - (191.351.735) (191.351.735) assets
Total penambahan/(penurunan) Total addition/(reversal)
tahun berjalan 4.153.507 129.696.349 (22.169.256) 111.680.600 during the year
Saldo akhir tahun 86.961.664 306.016.921 165.667.893 558.646.478 Balance end of year
77
Page 409
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
11. PINJAMAN YANG DIBERIKAN (lanjutan) 11. LOANS (continued)
e. Perubahan cadangan kerugian penurunan e. The changes in allowance for impairment
nilai (lanjutan) losses (continued)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal/For the year ended
31 Desember/December 31, 2024
Jumlah/
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Total
Saldo awal tahun 112.806.057 322.204.788 139.861.357 574.872.202 Balance beginning of year
Transfer ke kerugian kredit
ekspektasian 12 bulan Transfer to 12 month expected
(Stage 1) 12.949.232 (1.132.134) (11.817.098) - credit losses (Stage 1)
Transfer ke kerugian kredit
ekspektasian sepanjang Transfer to lifetime expected
umurnya (Stage 2) (1.049.161) 1.049.161 - - credit losses (Stage 2)
Transfer ke kredit yang mengalami Transfer to credit impaired
penurunan nilai (Stage 3) (2.070.794) (116.170.501) 118.241.295 - (Stage 3)
Total saldo awal setelah Beginning balance after
pengalihan 122.635.334 205.951.314 246.285.554 574.872.202 stage transfer
Pengukuran kembali bersih Net remeasurement of
penyisihan kerugian (56.576.673) (385.312) 256.680.765 199.718.780 carrying amount
Aset keuangan yang baru New financial asset
diterbitkan atau dibeli 29.899.871 22.924.119 - 52.823.990 originated or purchased
Aset keuangan yang dihentikan Derecognised financial
pengakuannya (17.898.261) (40.044.238) (3.664.730) (61.607.229) assets
Aset keuangan yang Write-off financial
dihapusbuku - - (318.841.865) (318.841.865) assets
Total penambahan/(penurunan) Total addition/(reversal)
tahun berjalan (44.575.063) (17.505.431) (65.825.830) (127.906.324) during the year
Saldo akhir tahun 78.060.271 188.445.883 180.459.724 446.965.878 Balance end of year
Manajemen berpendapat bahwa cadangan The management believe that allowance for
kerugian penurunan nilai untuk pinjaman yang impairment losses of loans is adequate to cover
diberikan adalah cukup untuk menutup kerugian impairment losses that might arise from
yang mungkin timbul akibat tidak tertagihnya uncollectible loans.
pinjaman.
Jaminan atas pinjaman yang diberikan berupa Collaterals for loans are in form of as land,
tanah, bangunan, saham, giro, deposito building, shares, demand deposits, time
berjangka, mesin, persediaan, dan piutang. deposits, machinery, inventories, and
Deposito berjangka yang dijadikan jaminan tunai receivables. Time deposits that are pledged as
untuk pinjaman yang diberikan pada tanggal cash collateral for loans as of December 31,
31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing 2025 and 2024 amounted to Rp1,047,337,799
sebesar Rp1.047.337.799 dan Rp1.116.894.988 and Rp1,116,894,988 (Note 19) with loan
(Catatan 19) dengan outstanding pinjaman outstanding of Rp1,684,080,888 and
masing-masing sebesar Rp1.684.080.888 dan Rp862,093,354, respectively. Demand deposits
Rp862.093.354. Giro yang dijadikan jaminan that are pledged as cash collateral for loans as of
tunai untuk pinjaman yang diberikan pada December 31, 2025 and 2024 amounted to
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 masing- Rp845,919,603 and Rp680,735,509 (Note 19)
masing sebesar Rp845.919.603 dan with loan outstanding of Rp1,014,992,776 and
Rp680.735.509 (Catatan 19) dengan Rp655,693,377, respectively. Saving deposits
outstanding pinjaman masing-masing sebesar that are pledged as cash collateral for loans as of
Rp1.014.992.776 dan Rp655.693.377. December 31, 2025 amounted to Rp290,950,000
Tabungan yang dijadikan jaminan tunai untuk and Rp133,150,000 (Note 19) with loan
pinjaman yang diberikan pada tanggal outstanding of Rp284,642,840 and
31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing Rp111,577,164. Negotiable Certificate Deposits
sebesar Rp290.950.000 dan Rp133.150.000 (NCD) that are pledged as cash collateral for
(Catatan 19) dengan outstanding pinjaman loans as of December 31, 2025 and 2024
sebesar Rp284.642.840 dan Rp111.577.164. amounted to Rp5,500,000 and Rp131,000,000
Negotiable Certificate Deposits (NCD) yang (Note 19) with loan outstanding of RpNil and
dijadikan jaminan tunai untuk pinjaman yang Rp111,804,157, respectively.
diberikan pada tanggal 31 Desember 2025 dan
2024 masing-masing sebesar Rp5.500.000 dan
Rp131.000.000 (Catatan 19) dengan
outstanding pinjaman sebesar RpNihil dan
Rp111.804.157.
78
Page 410
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
11. PINJAMAN YANG DIBERIKAN (lanjutan) 11. LOANS (continued)
g. Pinjaman yang direstrukturisasi g. Restructured loans
31 Desember 2025/ 31 Desember 2024/
December 31, 2025 December 31, 2024
Penjadwalan kembali Rescheduling of installments
angsuran dan perpanjangan and the extention
jangka waktu pinjaman 1.874.533.250 2.206.449.707 of credit period
Dikurangi: Cadangan kerugian Less: Allowance for
penurunan nilai (434.913.848) (342.681.080) impairment losses
Jumlah - bersih 1.439.619.402 1.863.768.627 Total - net
Berikut adalah jumlah pinjaman yang Below are the balance of restructured loans based
direstrukturisasi berdasarkan kolektibilitas pada on collectability as of December 31, 2025 and
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024: 2024:
31 Desember 2025/ 31 Desember 2024/
December 31, 2025 December 31, 2024
Lancar 739.195.345 1.026.325.805 Current
Dalam Perhatian Khusus 674.693.871 594.208.247 Special Mention
Kurang Lancar 46.127.599 57.185.617 Substandard
Diragukan 461.689 500.604 Doubtful
Macet 414.054.746 528.229.434 Loss
Jumlah pinjaman yang
direstrukturisasi 1.874.533.250 2.206.449.707 Total restructured loans
Dikurangi: Cadangan kerugian Less: Allowance for
penurunan nilai (434.913.848) (342.681.080) impairment losses
Jumlah - bersih 1.439.619.402 1.863.768.627 Total - net
Berikut adalah jumlah pinjaman yang Below are the balance of restructured loans based
direstrukturisasi berdasarkan jenis pinjaman pada on type as of December 31, 2025 and 2024:
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:
31 Desember 2025/ 31 Desember 2024/
December 31, 2025 December 31, 2024
Pinjaman tetap 985.937.697 1.271.995.717 Fixed loans
Pinjaman tetap dengan angsuran 771.426.265 780.017.869 Fixed loans with installments
Pinjaman rekening koran 96.752.397 118.862.862 Overdraft loans
Pinjaman konsumen 13.999.765 22.005.152 Consumer loans
Pinjaman serba guna 6.417.126 13.568.107 Multi purpose loans
Jumlah pinjaman yang
direstrukturisasi 1.874.533.250 2.206.449.707 Total restructured loans
Dikurangi: Cadangan kerugian Less: Allowance for
penurunan nilai (434.913.848) (342.681.080) impairment losses
Jumlah - bersih 1.439.619.402 1.863.768.627 Total - net
79
Page 411
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
11. PINJAMAN YANG DIBERIKAN (lanjutan) 11. LOANS (continued)
g. Pinjaman yang direstrukturisasi (lanjutan) g. Restructured loans (continued)
Sehubungan dengan restrukturisasi dan relaksasi In relation to loan restructuring and relaxation due
kredit sebagai dampak dari to COVID-19 impact, the regulator issued POJK
COVID-19, regulator mengeluarkan POJK No.11/POJK.03/2020 dated March 16, 2020
No.11/POJK.03/2020 tanggal 16 Maret 2020 regarding National Economy Stimulus as the
tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai COVID-19 Outbreak Impact Countercyclical
Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Policy that amended to POJK No.
COVID-19 yang kemudian diperbaharui dengan 48/POJK.03/2020 dated December 1, 2020 and
POJK No.48/POJK.03/2020 tanggal 1 Desember reamend under POJK No.17/POJK.03/2021
2020 dan diperbaharui dengan POJK dated on September 10, 2021. The amount of
No.17/POJK.03/2021 tanggal 10 September 2021. loan that have been restructured as a result of the
Jumlah pinjaman yang diberikan yang telah COVID-19 pandemic as of December 31, 2025
direstrukturisasi akibat dampak pandemi COVID- and 2024 amounting to Rp624,115,575 and
19 pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 Rp1,104,763,375, respectively.
masing-masing sebesar Rp624.115.575 dan
Rp1.104.763.375.
Skema restrukturisasi yang disepakati oleh Bank Restructured loans scheme agreed by the Bank
dan debitur meliputi antara lain penjadwalan ulang and its debtors include loans principal and interest
pembayaran pokok kredit dan bunga, penurunan rescheduling, reduction of interest rates, novation
suku bunga, novasi dan lain-lain. and others.
12. TAGIHAN AKSEPTASI 12. ACCEPTANCES RECEIVABLE
Rincian tagihan akseptasi kepada nasabah adalah The details of acceptances receivable from
sebagai berikut: customers are as follows:
a. Berdasarkan mata uang a. By currency
31 Desember 2025/ 31 Desember 2024/
December 31, 2025 December 31, 2024
Rupiah Rupiah
Tagihan kepada debitur Receivables from debtors
Pihak ketiga 11.308.073 6.143.659 Third parties
Mata Uang Asing Foreign Currency
Tagihan kepada debitur Receivables from debtors
Pihak ketiga 9.983.298 11.648.080 Third parties
Jumlah 21.291.371 17.791.739 Total
b. Berdasarkan tenor jatuh tempo b. By period maturity
31 Desember 2025/ 31 Desember 2024/
December 31, 2025 December 31, 2024
Rupiah Rupiah
1 sampai 3 bulan 3.450.666 3.081.543 1 up to 3 months
3 sampai 6 bulan 7.857.407 3.062.116 3 up to 6 months
Sub jumlah 11.308.073 6.143.659 Sub total
Mata Uang Asing Foreign Currency
1 sampai 6 bulan 9.983.298 - 1 up to 3 months
3 sampai 6 bulan - 11.648.080 3 up to 6 months
Sub jumlah 9.983.298 11.648.080 Sub total
Jumlah 21.291.371 17.791.739 Total
80
Page 412
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
13. PENYERTAAN SAHAM 13. INVESTMENTS IN SHARES
Kepemilikan/ 31 Desember 2025/ 31 Desember 2024/
Ownership December 31,2025 December 31,2024
Diukur pada FVTPL Measured at FVTPL
PT Bima Multi Finance 0,00% 0*) 0*) PT Bima Multi Finance
Entitas asosiasi Associate Entity
PT Bank Victoria Syariah 19,81% - 219.933.809 PT Bank Victoria Syariah
Jumlah - 219.933.809 Total
*) nilai wajar saham PT Bima Multi Finance adalah sebesar Rp1 *) fair value of shares in PT Bima Multi Finance are Rp1 (in full amount)
(dalam nilai penuh)
Pada tanggal 15 Desember 2023, Bank melakukan On December 15, 2023, the Bank sold its shares
transaksi penjualan atas saham yang dimiliki pada ownership in PT Bima Multi Finance to PT Sumber
PT Bima Multi Finance kepada PT Sumber Daya Daya Sakti with selling price of Rp80,297. The selling
Sakti dengan harga jual sebesar Rp80.297. Nilai jual value is above the result of valuation performed by
ditentukan diatas hasil penilaian yang dilakukan oleh KJPP Tri, Santi & Partners dated December 8, 2023.
KJPP Tri, Santi & Rekan tertanggal 8 Desember As of the date of this financial statements, the share
2023. Sampai dengan tanggal laporan keuangan ini, transfer transaction is still in the process of
transaksi pengalihan saham masih dalam proses registering and recording in Ministry of Law and
pelaporan dan pencatatan di Kementerian Hukum Human Rights of the Republic of Indonesia. As of
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia oleh March 31, 2023, the Bank has recorded a loss from
PT Bima Multi Finance. Pada tanggal 31 Maret 2023, decrease in fair value on shares ownership in
Bank telah mencatat kerugian penurunan nilai wajar PT Bima Multi Finance amounting to Rp31,877,279,
atas penyertaan saham PT Bima Multi Finance therefore the balance of investment in shares in
sebesar Rp31.877.279, sehingga nilai tercatat PT Bima Multi Finance is Rp1 (in full amount) as of
penyertaan saham di PT Bima Multi Finance adalah December 31, 2025 and 2024.
Rp1 (dalam nilai penuh) per 31 Desember 2025 dan
2024.
Berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Based on the Minutes of Extraordinary Shareholders
para Pemegang Saham PT Bima Multi Finance Meeting of PT Bima Multi Finance dated November
tertanggal 12 November 2018 dan Akta Notaris 12, 2018 and Notarial Deed No. 19 dated March 12,
No. 19 tanggal 12 Maret 2019 yang dibuat dihadapan 2019 of Drs. Wijanto Suwongso, S.H., a Notary in
Drs. Wijanto Suwongso, SH., Notaris di Jakarta, Bank Jakarta, Bank and the other creditors have agreed on
dan beberapa kreditur lainnya telah menyetujui the convertion from long term loan and MTN of
konversi pinjaman jangka panjang dan MTN PT Bima PT Bima Multi Finance into shares with convertion
Multi Finance menjadi saham dengan nilai konversi rate of Rp500 per shares (Rupiah full amount). This
Rp500 per lembar saham (nilai Rupiah penuh). changes has been accepted and recorded in
Perubahan ini telah diterima dan dicatat di dalam database of Legal Entities Administration System of
database Sistem Administrasi Badan Hukum the Ministry of Law and Human Rights of the
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republic of Indonesia in its Letter No. AHU-
Republik Indonesia berdasarkan Surat AH.01.03-0151322 dated March 15, 2019. From this
No. AHU-AH.01.03-0151322 tanggal 15 Maret 2019. convertion process, Bank has 34.91% percentage of
Melalui proses konversi ini, Bank memiliki persentase ownership in PT Bima Multi Finance and recorded as
kepemilikan sebesar 34,91% di PT Bima Multi temporary investment in shares amounted to
Finance dan mencatatnya sebagai penyertaan Rp168,907,325 (gross). After recording a temporary
saham sementara sebesar Rp168.907.325 (bruto). investment in shares, the Bank no longer recognise
Setelah mencatat penyertaan saham sementara, the loans and MTN in PT Bima Multi Finance.
Bank tidak lagi mengakui pinjaman yang diberikan
dan MTN pada PT Bima Multi Finance.
81
Page 413
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
13. PENYERTAAN SAHAM (lanjutan) 13. INVESTMENTS IN SHARES (continued)
Bank wajib untuk melakukan divestasi penyertaan Banks are obliged to divest temporary investment in
saham sementara apabila penyertaan saham shares if the temporary investment in shares have
sementara telah melebihi jangka waktu paling lama exceeded a maximum period of 5 (five) years or
5 (lima) tahun atau PT Bima Multi Finance telah PT Bima Multi Finance has recorded positive retained
mencatatkan saldo laba positif pada ekuitasnya. Hal earnings in their equity. This is in accordance with the
ini sesuai dengan intensi dari Bank untuk menjual Bank's intention to sell the temporary investment in
penyertaan saham sementara pada PT Bima Multi PT Bima Multi Finance if it has meets the specified
Finance apabila telah memenuhi kriteria yang criteria.
ditentukan.
Bank juga tidak memiliki pengaruh signifikan pada Bank also does not have a significant influence on
PT Bima Multi Finance dibuktikan dengan: PT Bima Multi Finance as evidenced by:
i. Tidak terdapat wakil dari Bank yang menjabat i. There is no representative from the Bank who
sebagai Dewan Direksi dan Dewan Komisaris serves as the Board of Directors and the Board
atau organ setara di PT Bima Multi Finance; of the Commissioners or equivalent organs in
PT Bima Multi Finance;
ii. Bank tidak berpartisipasi dalam proses ii. The Bank does not participate in the policy-
pembuatan kebijakan, termasuk dalam making process, including participation in
partisipasi dalam pengambilan keputusan decision-making about dividends or other
tentang dividen atau distribusi lain pada distributions in PT Bima Multi Finance;
PT Bima Multi Finance;
iii. Tidak adanya transaksi material antara Bank iii. There is no material transaction between the
dengan PT Bima Multi Finance; Bank and PT Bima Multi Finance;
iv. Tidak terdapat pertukaran personil manajerial iv. There is no managerial personnel exchange
antara Bank dengan PT Bima Multi Finance; dan between the Bank and PT Bima Multi Finance; and
v. Bank tidak terlibat dalam penyediaan teknis v. The Bank is not involved in providing principal
informasi pokok untuk PT Bima Multi Finance. technical information for PT Bima Multi Finance.
Pada tanggal 5 Juni 2025, Bank melakukan transaksi On June 5, 2025, the Bank conducted a sale
penjualan atas saham yang dimiliki pada PT Bank transaction of shares owned in PT Bank Victoria
Victoria Syariah kepada PT Bank Tabungan Negara Syariah to PT Bank Tabungan Negara (“Persero”)
(“Persero”) Tbk, sesuai dengan akta Jual Beli Tbk, in accordance with the deed of Sale and
Pengambilalihan Saham dalam PT Bank Victoria Purchase of Acquisition of Shares in PT Bank
Syariah No.13 tertanggal 5 Juni 2025 dibuat Victoria Syariah No. 13 dated June 5, 2025 made of
dihadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn, notaris di Ashoya Ratam S.H., M.Kn, a notary in Jakarta, the
Jakarta, jumlah yang harus dibayar oleh PT Bank amount that must be paid by PT Bank Tabungan
Tabungan Negara (“Persero”) Tbk kepada Bank Negara (“Persero”) Tbk to the Bank for the share
untuk penjualan dan pengalihan saham yang dijual transfer transaction is Rp322,493,298.
sebesar Rp322.493.298. Pada 31 Mei 2025, bank On May 31, 2025, Bank has recorded investment in
mengakui penyertaan saham atas PT Bank Victoria share of PT Bank Victoria Syariah amounted to
Syariah sebesar Rp221.833.077. Atas penjualan Rp221,833,077. On December 31, 2025, the Bank
saham tersebut, pada tanggal 31 Desember 2025 recognized a gain on disposal recorded as “Gain on
Bank mencatatkan Laba atas penjualan penyertaan Investment Sale” in Other Operating Income
saham, disajikan sebagai “Laba Penjualan Investasi” amounted to Rp100,660,221 (Note 34).
pada Pendapatan Operasional Lainnya sebesar
Rp100.660.221 (Catatan 34).
Lihat Catatan 48 untuk pengukuran nilai wajar Refer to Note 48 for fair value measurement of
penyertaan saham pada tanggal 31 Desember 2025 investment in shares as of December 31, 2025 and
dan 2024. 2024.
82
Page 414
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
14. BIAYA DIBAYAR DIMUKA 14. PREPAID EXPENSES
31 Desember 2025/ 31 Desember 2024/
December 31, 2025 December 31, 2024
Promosi 19.128.828 23.670.778 Promotion
Pengembangan teknologi 15.898.605 3.578.500 Technology development
Sewa dibayar dimuka 163.190 174.368 Prepaid rent
Lain-lain 3.062.275 3.719.980 Others
Jumlah 38.252.898 31.143.626 Total
Lain-lain sebagian besar terdiri dari premi asuransi Others mainly consists of prepaid insurances,
dibayar dimuka, biaya dibayar dimuka personalia dan prepaid salaries expenses and legal fees.
biaya jasa hukum.
15. ASET TETAP DAN ASET HAK-GUNA 15. FIXED ASSETS AND RIGHT-OF-USE ASSETS
Aset tetap dan aset hak guna terdiri dari: Fixed assets and right-of-use assets consist of the
following:
31 Desember 2025/ 31 Desember 2024/
December 31, 2025 December 31, 2024
Kepemilikan langsung 429.427.626 415.004.637 Direct ownership
Aset hak-guna 56.951.844 56.184.135 Right-of-use assets
Jumlah 486.379.470 471.188.772 Total
Dikurangi: Akumulasi penyusutan (104.749.107) (79.755.235) Less: Accumulated depreciation
Jumlah - bersih 381.630.363 391.433.537 Total - net
Aset tetap kepemilikan langsung Direct ownership fixed assets
31 Desember/December 31, 2025
Saldo awal/ Penambahan/ Pengurangan/ Kapitalisasi/ Revaluasi/ Saldo akhir/
Beginning balance Additions Deductions Capitalisation Revaluation Ending balance
Biaya Perolehan Acquisition Cost
Kepemilikan langsung: Direct ownership:
Tanah 294.106.885 - - - - 294.106.885 Land
Bangunan 39.754.771 6.028.486 - - - 45.783.257 Buildings
Mesin-mesin dan Machinery and
peralatan 55.536.393 10.033.504 (1.073.292) - - 64.496.605 equipment
Perlengkapan dan Office furniture and
perabotan kantor 6.988.008 162.405 (145.938) - - 7.004.475 equipment
Kendaraan bermotor 7.558.580 - (586.950) - - 6.971.630 Vehicles
Aset tetap dalam Assets under
proses pembangunan 11.060.000 4.774 - - - 11.064.774 constructions
Jumlah biaya Total acquisition
perolehan 415.004.637 16.229.169 (1.806.180) - - 429.427.626 cost
Akumulasi Accumulated
Penyusutan Depreciation
Kepemilikan langsung: Direct ownership:
Mesin-mesin dan Machinery and
peralatan 33.488.081 9.292.188 (1.073.292) - - 41.706.977 equipment
Bangunan 17.177.816 4.607.934 - - - 21.785.750 Buildings
Kendaraan bermotor 3.373.633 1.338.059 (586.950) - - 4.124.742 Vehicles
Perlengkapan dan Office furniture and
perabotan kantor 6.334.794 286.371 (145.938) - - 6.475.227 equipment
Jumlah akumulasi Total accumulated
penyusutan 60.374.324 15.524.552 (1.806.180) - - 74.092.696 depreciation
Nilai buku bersih 354.630.313 355.334.930 Net book value
83
Page 415
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
15. ASET TETAP DAN ASET HAK-GUNA (lanjutan) 15. FIXED ASSETS AND RIGHT-OF-USE ASSETS
(continued)
Aset tetap kepemilikan langsung (lanjutan) Direct ownership fixed assets (continued)
31 Desember/December 31, 2024
Saldo awal/ Penambahan/ Pengurangan/ Kapitalisasi/ Revaluasi/ Saldo akhir/
Beginning balance Additions Deductions Capitalisation Revaluation Ending balance
Biaya Perolehan Acquisition Cost
Kepemilikan langsung: Direct ownership:
Tanah 316.137.746 - (30.010.821) - 7.979.960 294.106.885 Land
Bangunan 51.001.653 2.673.440 (1.115.203) (12.805.119) 39.754.771 Buildings
Kendaraan bermotor 8.125.155 2.884.800 (3.451.375) - - 7.558.580 Vehicles
Mesin-mesin dan Machinery and
peralatan 42.409.202 13.870.498 (743.307) - - 55.536.393 equipment
Perlengkapan dan Office furniture and
perabotan kantor 6.647.750 373.358 (33.100) - - 6.988.008 equipment
Aset dalam Assets under
pembangunan 19.290.946 - - - (8.230.946) 11.060.000 constructions
Jumlah biaya Total acquisition
perolehan 443.612.452 19.802.096 (35.353.806) - (13.056.105) 415.004.637 cost
Akumulasi Accumulated
Penyusutan Depreciation
Kepemilikan langsung: Direct ownership:
Bangunan 27.680.724 3.945.713 (743.470) - (13.705.151) 17.177.816 Buildings
Kendaraan bermotor 5.928.291 896.717 (3.451.375) - - 3.373.633 Vehicles
Mesin-mesin dan Machinery and
peralatan 27.415.712 6.815.676 (743.307) - - 33.488.081 equipment
Perlengkapan dan Office furniture and
perabotan kantor 6.110.364 257.530 (33.100) - - 6.334.794 equipment
Jumlah akumulasi Total accumulated
penyusutan 67.135.091 11.915.636 (4.971.252) - (13.705.151) 60.374.324 depreciation
Nilai buku bersih 376.477.361 354.630.313 Net book value
Rincian laba/(rugi) penjualan aset tetap adalah The details of gain/(loss) on sale of fixed assets are
sebagai berikut: as follows:
31 Desember 2025/ 31 Desember 2024/
December 31, 2025 December 31, 2024
Hasil penjualan aset tetap 190.120 28.782.400 Proceeds from sale of fixed assets
Nilai buku - (30.382.553) Book value
Laba/(rugi) penjualan Gain/(loss) on sale
aset tetap (Catatan 39) 190.120 (1.600.153) of fixed assets (Note 39)
Laba/(rugi) penjualan aset tetap disajikan sebagai Gain/(loss) on sale of fixed assets is presented as
bagian dari akun “Beban (pendapatan) non- part of “Non-operating expense (income) - net” in the
operasional - bersih” pada laporan laba rugi dan statement profit or loss and other comprehensive
penghasilan komprehensif (Catatan 39). income (Note 39).
Aset dalam pembangunan pada tanggal Assets under construction as of December 31, 2025
31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing and 2024 amounting to Rp11,064,774 and
sebesar Rp11.064.774 dan Rp11.060.000 Rp11,060,000, respectively, related to land and
merupakan tanah dan bangunan yang dibeli dan buildings that were bought but still under licensing
masih dalam tahap perizinan dan perpanjangan Surat phase and extension of Rights to Build (SHGB).
Hak Guna Bangunan (SHGB). Konstruksi tersebut Those constructions are estimated to be completed
diperkirakan akan selesai pada tahun 2027. in 2027.
Bank memiliki beberapa bidang tanah yang terletak The Bank own several fields of land in Jakarta,
di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Denpasar Bandung, Surabaya, and Denpasar with Building
dengan hak kepemilikan berupa Hak Guna Bangunan Usage Rights (“HGB”) for 20 (twenty) up to 30 (thirty)
yang berjangka waktu antara 20 (dua puluh) sampai years which will expire in various years up to 2046.
dengan 30 (tiga puluh) tahun yang akan jatuh tempo The management believes that there will be no
dalam berbagai tahun sampai tahun 2046. difficulty in the extension of the land rights since all of
Manajemen berpendapat bahwa tidak terdapat the land were acquired legally and supported by
masalah dengan perpanjangan hak atas tanah sufficient evidence of ownership.
karena seluruh tanah diperoleh secara sah dan
didukung dengan bukti kepemilikan yang memadai.
84
Page 416
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
15. ASET TETAP DAN ASET HAK-GUNA (lanjutan) 15. FIXED ASSETS AND RIGHT-OF-USE ASSETS
(continued)
Aset tetap kepemilikan langsung (lanjutan) Direct ownership fixed assets (continued)
Aset tetap, kecuali tanah, diasuransikan terhadap Fixed assets, except land, are insured against losses
risiko kebakaran dan pencurian kepada PT Victoria by fire and theft risks to PT Victoria Insurance Tbk
Insurance Tbk (pihak berelasi) dengan nilai (related party) with total insurance coverage as of
pertanggungan seluruhnya pada tanggal December 31, 2025 and 2024 amounting
31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing Rp153,689,550 and Rp153,530,250, respectively.
sebesar Rp153.689.550 dan Rp153.530.250. The Bank’s management believe that the insurance
Manajemen Bank berpendapat bahwa nilai coverage is adequate to cover possible losses on
pertanggungan tersebut telah memadai untuk fixed assets insured.
menutup kemungkinan kerugian atas aset tetap yang
dipertanggungkan.
Seluruh aset tetap yang ada pada tanggal pelaporan All of the fixed assets as of the reporting date
31 Desember 2025 dan 2024 digunakan untuk December 31, 2025 and 2024 are used to support
menunjang aktivitas operasi Bank. Pada tanggal the Bank’s operation activities. As of December 31,
31 Desember 2025 dan 2024, jumlah nilai perolehan 2025 and 2024, the total acquisition cost of fixed
aset tetap yang telah disusutkan penuh namun assets that have been fully depreciated but still in
masih digunakan masing-masing adalah sebesar use amounted Rp60,339,784 and Rp60,058,395,
Rp60.339.784 dan Rp60.058.395. respectively.
Manajemen Bank telah melakukan pengkajian The Bank’s Management has re-assessed the
kembali atas estimasi umur ekonomis, metode estimation of useful lives,depreciation method and
penyusutan dan nilai residu aset tetap pada tanggal residual value of fixed assets on December 31, 2025
31 Desember 2025 dan 2024. and 2024.
Tidak terdapat aset tetap yang dihentikan dari There are no fixed assets discontinued from active
penggunaan aktif atau diklasifikasikan sebagai use or classified as assets held for sale.
tersedia untuk dijual.
Berikut adalah perkiraan jumlah nilai tercatat aset Below is the estimated net book value of fixed asset
tetap jika dicatat dengan metode biaya pada tanggal if recorded using cost method as of December 31,
31 Desember 2025 dan 2024: 2025 and 2024:
31 Desember 2025/ 31 Desember 2024/
December 31, 2025 December 31, 2024
Tanah 286.126.927 286.126.927 Land
Bangunan 23.097.475 22.048.312 Buildingt
Mesin dan Peralatan 22.789.628 21.676.922 Machinery and equipment
Aset tetap dalam proses pembangunan 19.295.720 19.290.946 Assets under constructions
Kendaraan Bermotor 2.846.888 4.184.947 Vehicle
Perlengkapan dan perabotan kantor 529.248 653.214 Office furniture and equipment
354.685.886 353.981.268
Aset hak-guna Right-of-use assets
Aset hak-guna pada 31 Desember 2025 dan Rights-of-use assets as of December 31, 2025 and
31 Desember 2024 adalah sebagai berikut: 2024 are as follows:
31 Desember/December 31, 2025
Saldo awal/ Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ Saldo akhir/
Beginning balance Additions Disposals Reclassification Ending balance
Aset hak-guna Right-of-use assets
Bangunan 56.184.135 1.687.257 (919.548) - 56.951.844 Buildings
Akumulasi Accumulated
Penyusutan Depreciation
Bangunan 19.380.911 12.195.048 (919.548) - 30.656.411 Buildings
Nilai buku bersih 36.803.224 26.295.433 Net book value
85
Page 417
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
15. ASET TETAP DAN ASET HAK-GUNA (lanjutan) 15. FIXED ASSETS AND RIGHT-OF-USE ASSETS
(continued)
Aset hak-guna (lanjutan) Right-of-use assets (continued)
Aset hak-guna pada 31 Desember 2025 dan Rights-of-use assets as of December 31, 2025 and
31 Desember 2024 adalah sebagai berikut: (lanjutan) 2024 are as follows: (continued)
31 Desember/December 31, 2024
Saldo awal/ Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ Saldo akhir/
Beginning balance Additions Disposals Reclassification Ending balance
Aset hak-guna Right-of-use assets
Bangunan 61.474.143 2.619.166 (7.909.174) - 56.184.135 Buildings
Akumulasi Accumulated
Penyusutan Depreciation
Bangunan 14.724.300 12.565.785 (7.909.174) - 19.380.911 Buildings
Nilai buku bersih 46.749.843 36.803.224 Net book value
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, As of December 31, 2025 and 2024, depreciation
penyusutan yang tercatat pada Bank adalah sebagai expense recorded by the Bank as follows (Note 36):
berikut (Catatan 36):
Untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember/
For the year ended December 31,
2025 2024
Penyusutan aset tetap 15.524.552 11.915.636 Depreciation of fixed asset
Penyusutan sewa guna usaha 12.195.048 12.565.785 Depreciation of right-of-use assets
Jumlah 27.719.600 24.481.421 Total
Laporan posisi keuangan menunjukkan jumlah terkait The balance sheet shows the following amounts
sewa adalah sebagai berikut: relating to leases:
31 Desember 2025/ 31 Desember 2024/
December 31, 2025 December 31, 2024
Aset hak-guna: Right-of-use assets:
- Bangunan 26.295.433 36.803.224 Buildings -
26.295.433 36.803.224
Liabilitas sewa (Catatan 26) 28.688.013 39.811.304 Lease liabilities (Note 26)
28.688.013 39.811.304
Laporan laba rugi menunjukkan jumlah terkait sewa The statement of profit or loss shows the following
adalah sebagai berikut: amounts relating to leases:
Untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember/
For the year ended December 31,
2025 2024
Beban penyusutan 12.195.048 12.565.785 Depreciation expense
Beban bunga (Catatan 36) 3.138.264 4.117.817 Interest expense (Note 36)
Jumlah 15.333.312 16.683.602 Total
86
Page 418
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
15. ASET TETAP DAN ASET HAK-GUNA (lanjutan) 15. FIXED ASSETS AND RIGHT-OF-USE ASSETS
(continued)
Revaluasi aset tetap Fixed asset revaluation
Penilaian kembali atas nilai wajar aset tetap yang Revaluation on fair value of the Bank’s fixed assets
dimiliki Bank pada 31 Desember 2024 telah dilakukan as of December 31, 2024 was performed by Kantor
oleh Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Jimmy Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Jimmy Prasetyo and
Prasetyo dan Rekan dengan laporan penilaian Partners with valuation report dated January 9, 2025
tertanggal 9 Januari 2025 atas aset tetap berupa for fixed assets in forms of land and building, also
tanah dan bangunan, serta laporan penilaian valuation report dated January 16, 2025 for assets
tertanggal 16 Januari 2025 atas aset dalam under constructions of land and building in Bali. The
pembangunan berupa tanah dan bangunan di Bali. valuation report was signed by
Laporan penilaian ditandatangani oleh Audrey Angelina, M.Bus., MAPPI (Cert.),
Audrey Angelina, M.Bus., MAPPI (Cert.), penilai independent appraiser registered in OJK.
independen yang telah terdaftar pada OJK.
Metode penilaian yang digunakan adalah Metode Valuation method used is Market Data Approach and
Pendekatan Data Pasar dan Metode Biaya. Data Cost Approach Method. Comparative data to
pembanding untuk menentukan nilai wajar aset determine fair value asset is obtained from data of
diperoleh dari data transaksi jual beli dari aset sale and purchase transactions from comparable
sebanding dengan menyesuaikan perbedaan- assets by adjusting differences between assets
perbedaan antara aset yang dinilai dengan data valued and comparable data. This comparison is also
pembanding. Perbandingan ini juga menyangkut concerns factors such as location, size, shape,
berbagai faktor seperti lokasi, luas, bentuk, characteristics and function based on its time and
karakteristik dan kegunaannya berdasarkan unsur intended used.
waktu dan peruntukannya.
16. AGUNAN YANG DIAMBIL ALIH 16. FORECLOSED ASSETS
Agunan yang diambil alih untuk penyelesaian Foreclosed assets in settlement of loans are included
pinjaman yang diberikan dicatat dalam akun Agunan in Foreclosed assets (“AYDA”) account. The details
yang Diambil Alih (“AYDA”). Rincian dalam akun ini in the account are as follows:
adalah:
31 Desember 2025/ 31 Desember 2024/
December 31, 2025 December 31, 2024
Tanah dan bangunan 493.971.536 544.115.286 Land and building
Dikurangi: Less:
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai (198.248.541) (165.131.092) impairment losses
295.722.995 378.984.194
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Based on Financial Service Authority Regulation
(POJK) No. 40/POJK.03/2019 tanggal No. 40/POJK.03/2019 dated December 19, 2019
19 Desember 2019 tentang “Penilaian Kualitas Aktiva regarding “Asset Quality Ratings for Commercial
Bank Umum”, khususnya agunan yang diambil alih, Banks” and particularly on the foreclosed assets, the
Bank diwajibkan untuk melakukan upaya Bank is required to have an action plan for settlement
penyelesaian terhadap agunan yang diambil alih of its foreclosed assets.
yang dimiliki.
Mutasi nilai agunan yang diambil alih adalah sebagai The changes in foreclosed assets are as follows:
berikut:
31 Desember 2025/ 31 Desember 2024/
December 31, 2025 December 31, 2024
Saldo awal 544.115.286 802.486.682 Beginning balance
Penambahan selama
tahun berjalan 38.729.154 72.000.000 Addition during the year
Pengurangan selama
tahun berjalan (88.872.904) (330.371.396) Deduction during the year
Saldo akhir 493.971.536 544.115.286 Ending balance
87
Page 419
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
16. AGUNAN YANG DIAMBIL ALIH (lanjutan) 16. FORECLOSED ASSETS (continued)
Mutasi cadangan kerugian penurunan nilai untuk The changes in allowance for impairment losses of
agunan yang diambil alih adalah sebagai berikut: forecosed assets are as follows:
31 Desember 2025/ 31 Desember 2024/
December 31, 2025 December 31, 2024
Saldo awal 165.131.092 251.870.489 Beginning balance
Penambahan selama
tahun berjalan 79.034.277 40.152.866 Addition during the year
Pengurangan selama
tahun berjalan (45.916.828) (126.892.263) Deduction during the year
Saldo akhir 198.248.541 165.131.092 Ending balance
Manajemen berpendapat bahwa cadangan kerugian Management believes that the allowance for
penurunan nilai yang telah dibentuk cukup untuk impairment losses is adequate to cover possible
menutup kemungkinan kerugian atas agunan yang losses from foreclosed assets.
diambil alih.
17. ASET TAK BERWUJUD 17. INTANGIBLE ASSETS
31 Desember/December 31, 2025
Saldo awal/ Saldo akhir/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Kapitalisasi/ Reklasifikasi/ Ending
balance Additions Deductions Capitalisation Reclassification balance
Biaya Perolehan 29.712.519 7.944.400 - - - 37.656.919 Acquisition Cost
Dikurangi: Akumulasi Less: Accumulated
amortisasi (18.613.101) (5.402.183) - - - (24.015.284) amortisation
Nilai buku 11.099.418 13.641.635 Net book value
31 Desember/December 31, 2024
Saldo awal/ Saldo akhir/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Kapitalisasi/ Reklasifikasi/ Ending
balance Additions Deductions Capitalisation Reclassification balance
Biaya Perolehan 23.819.348 5.893.171 - - - 29.712.519 Acquisition Cost
Dikurangi: Akumulasi Less: Accumulated
amortisasi (15.626.535) (2.986.566) - - - (18.613.101) amortisation
Nilai buku 8.192.813 11.099.418 Net book value
Aset tak berwujud yang dimiliki oleh Bank berupa Intangible assets held by the Bank is application
lisensi aplikasi yang dibeli oleh Bank. license purchased by the Bank.
Amortisasi yang dicatat oleh Bank masing-masing Amortisation recorded by the Bank amounted to
sebesar Rp5.402.183 dan Rp2.986.566 untuk tahun Rp5,402,183 and Rp2,986,566 for the years ended
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan December 31, 2025 and 2024, respectively (Note 36).
2024 (Catatan 36).
Berdasarkan penelaahan manajemen, tidak terdapat Based on the management assessment, there are no
kejadian atau perubahan keadaan yang events or changes in circumstances indicating an
mengindikasikan adanya penurunan nilai aset tak impairment of intangible assets as of
berwujud pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024. December 31, 2025 and 2024.
88
Page 420
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
18. ASET LAIN-LAIN 18. OTHER ASSETS
31 Desember 2025/ 31 Desember 2024/
December 31, 2025 December 31, 2024
Properti terbengkalai 31.148.944 31.148.944 Abandoned property
Uang muka pada pihak ketiga 25.125.225 61.950.360 Advance payment to third parties
Uang jaminan 6.856.525 6.661.843 Security deposits
Tagihan pihak ketiga 4.615.197 5.089.644 Receivables from third parties
Lain-lain 72.987.316 77.599.366 Others
140.733.207 182.450.157
Dikurangi: Less:
Cadangan kerugian penurunan nilai (10.493.682) (11.336.194) Allowance for impairment losses
Jumlah 130.239.525 171.113.963 Total
Penilaian kembali atas nilai wajar tanah dan Revaluation on fair value of the Bank’s land and
bangunan yang dimiliki Bank pada building as of December 31, 2024 was performed by
31 Desember 2024 telah dilakukan oleh Kantor Jasa Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Jimmy Prasetyo
Penilai Publik (“KJPP”) Jimmy Prasetyo dan Rekan and Partners with valuation report dated
dengan laporan penilaian tertanggal 9 Januari January 9, 2025 for land and building included
2025 atas tanah dan bangunan termasuk properti abandoned property. The valuation report was
terbengkalai. Laporan penilaian ditandatangani oleh signed by Audrey Angelina, M.Bus., MAPPI (Cert.),
Audrey Angelina, M.Bus., MAPPI (Cert.), penilai independent appraiser registered in OJK.
independen yang telah terdaftar pada OJK.
Selisih penilaian kembali properti terbengkalai The difference in abandoned property revaluation in
tahun 2024 sebesar Rp2.645.626 telah dikreditkan 2024 amounted to Rp2,645,626 was credited to other
pada pendapatan komprehensif lainnya dan disajikan comprehensive income and presented as “Gain on
sebagai “Surplus revaluasi aset tetap” di ekuitas. revaluation of fixed assets” in equity.
Uang jaminan merupakan uang yang disetor sebagai Security deposits represent deposit pledged as
jaminan untuk sewa gedung kantor. guarantee for building rental.
Lain-lain terutama terdiri dari tagihan transaksi valuta Others mainly consists of foreign exchange
asing, tagihan biaya administrasi dan persediaan transaction, administrative expense transaction and
barang promosi. promotion inventories.
Seluruh aset lain-lain pada tanggal All other assets as of December 31, 2025 and 2024
31 Desember 2025 dan 2024 adalah transaksi are transactions with third parties.
dengan pihak ketiga.
Mutasi cadangan kerugian penurunan nilai untuk aset The changes in allowance for impairment losses of
lain-lain adalah sebagai berikut: other assets are as follows:
31 Desember 2025/ 31 Desember 2024/
December 31, 2025 December 31, 2024
Saldo awal 11.336.194 12.356.770 Beginning balance
Pembalikan selama
tahun berjalan (842.512) (1.020.576) Reversal during the year
Saldo akhir 10.493.682 11.336.194 Ending balance
Manajemen berpendapat bahwa cadangan kerugian Management believes that the allowance for
penurunan nilai yang telah dibentuk cukup untuk impairment losses is adequate to cover possible
menutup kemungkinan kerugian atas aset lain-lain. losses from other assets.
/
89
Page 421
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
19. SIMPANAN NASABAH 19. DEPOSITS FROM CUSTOMERS
Semua simpanan nasabah dalam mata uang Rupiah All deposits from customers in Rupiah and foreign
dan mata uang asing, terdiri dari: currency, consist of:
31 Desember 2025/ 31 Desember 2024/
December 31, 2025 December 31, 2024
Rupiah Rupiah
Negotiable Certificate of Deposit 40.000.000 450.000.000 Negotiable Certificate of Deposit
Dikurangi: Less:
Diskonto (626.612) (19.840.753) Discount
Beban emisi yang belum diamortisasi (60.004) (1.357.493) Unamortised issuance cost
Deposito berjangka 15.976.248.273 15.908.972.247 Time deposits
Tabungan 3.775.826.407 3.286.885.846 Savings deposits
Giro 3.073.756.220 2.845.040.277 Demand deposits
Sub jumlah 22.865.144.284 22.469.700.124 Sub total
Mata uang asing Foreign currency
Deposito berjangka 1.152.839.408 792.560.467 Time deposits
Giro 276.714.412 69.850.909 Demand deposits
Sub jumlah 1.429.553.820 862.411.376 Sub total
Jumlah 24.294.698.104 23.332.111.500 Total
Simpanan nasabah dalam mata uang asing adalah All deposits from customers in foreign currency are
Dolar Amerika Serikat, Dolar Singapura, Euro Eropa, denominated in United States Dollar, Singapore
Yen Jepang, dan Yuan Cina. Dollar, European Euro, Japanese Yen, and Chinese
Yuan.
a. Giro a. Demand Deposits
(i) Berdasarkan pihak lawan (i) By counterparties
31 Desember 2025/ 31 Desember 2024/
December 31, 2025 December 31, 2024
Pihak berelasi (Catatan 42) 158.251.829 209.682.617 Related parties (Note 42)
Pihak ketiga 3.192.218.803 2.705.208.569 Third parties
Jumlah 3.350.470.632 2.914.891.186 Total
(ii) Berdasarkan mata uang (ii) By currency
31 Desember 2025/ 31 Desember 2024/
December 31, 2025 December 31, 2024
Rupiah 3.073.756.219 2.845.040.277 Rupiah
Dolar Amerika Serikat 271.670.081 63.854.041 United States Dollar
Yen Jepang 2.803.187 3.652.877 Japanese Yen
Euro Eropa 1.128.258 1.623.030 European Euro
Dolar Singapura 1.104.424 720.961 Singapore Dollar
Yuan Cina 8.463 - Chinese Yuan
Jumlah 3.350.470.632 2.914.891.186 Total
Giro yang dijadikan sebagai jaminan tunai atas Demand deposits amounting to Rp845,919,603
pinjaman yang diberikan pada tanggal and Rp680,735,509 pledged as collateral or
31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing blocked as of December 31, 2025 and 2024,
sebesar Rp845.919.603 dan Rp680.735.509 respectively (Note 11).
(Catatan 11).
90
Page 422
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
19. SIMPANAN NASABAH (lanjutan) 19. DEPOSITS FROM CUSTOMERS (continued)
b. Tabungan b. Savings deposits
Berdasarkan pihak lawan By counterparties
31 Desember 2025/ 31 Desember 2024/
December 31, 2025 December 31, 2024
Rupiah Rupiah
Pihak berelasi (Catatan 42) 27.031.842 33.955.891 Related parties (Note 42)
Pihak ketiga 3.748.794.565 3.252.929.955 Third parties
Jumlah 3.775.826.407 3.286.885.846 Total
Tabungan yang dijadikan sebagai jaminan tunai Saving deposits amounting to Rp290,950,000
atas pinjaman yang diberikan pada tanggal and Rp133,150,000 pledged as collateral or
31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing blocked as of December 31, 2025 and 2024,
sebesar Rp290.950.000 dan Rp133.150.000 respectively (Note 11).
(Catatan 11).
c. Deposito berjangka c. Time deposits
(i) Berdasarkan pihak lawan (i) By counterparties
31 Desember 2025/ 31 Desember 2024/
December 31, 2025 December 31, 2024
Pihak berelasi (Catatan 42) 383.483.571 323.392.414 Related parties (Note 42)
Pihak ketiga 16.745.604.110 16.378.140.300 Third parties
Jumlah 17.129.087.681 16.701.532.714 Total
(ii) Berdasarkan mata uang (ii) By currency
31 Desember 2025/ 31 Desember 2024/
December 31, 2025 December 31, 2024
Rupiah 15.976.248.273 15.908.972.247 Rupiah
Dolar Amerika Serikat 1.152.839.408 792.560.467 United States Dollar
Jumlah 17.129.087.681 16.701.532.714 Total
(iii) Berdasarkan periode (iii) By period
31 Desember 2025/ 31 Desember 2024/
December 31, 2025 December 31, 2024
1 bulan 5.762.617.170 6.738.282.288 1 month
3 bulan 6.376.505.342 5.460.370.322 3 months
6 bulan 3.284.055.620 3.093.120.546 6 months
12 bulan 1.705.909.549 1.409.759.558 12 months
Jumlah 17.129.087.681 16.701.532.714 Total
(iv) Berdasarkan sisa umur sampai dengan (iv) By remaining period until maturity
jatuh tempo
31 Desember 2025/ 31 Desember 2024/
December 31, 2025 December 31, 2024
Kurang dari 1 bulan 7.860.124.744 8.877.238.912 Less than 1 month
1 sampai dengan 3 bulan 6.141.372.092 4.957.707.565 1 up to 3 months
3 sampai dengan 6 bulan 2.133.349.806 2.105.498.658 3 up to 6 months
6 sampai dengan 12 bulan 994.241.039 761.087.579 6 up to 12 months
Jumlah 17.129.087.681 16.701.532.714 Total
91
Page 423
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
19. SIMPANAN NASABAH (lanjutan) 19. DEPOSITS FROM CUSTOMERS (continued)
c. Deposito berjangka (lanjutan) c. Time deposits (continued)
Deposito berjangka yang dijadikan Time deposits which are pledged as
sebagai jaminan tunai atas pinjaman yang collateral on loans as of December 31, 2025 and
diberikan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 amounted to Rp1,047,337,799 and
2024 masing-masing adalah sebesar Rp1,116,894,988 respectively (Note 11).
Rp1.047.337.799 dan Rp1.116.894.988
(Catatan 11).
Informasi mengenai tingkat suku bunga Informations respect to interest rate are
diungkapkan pada Catatan 47. disclosed in Note 47.
d. Negotiable Certificate of Deposit d. Negotiable Certificate of Deposit
31 Desember 2025/ 31 Desember 2024/
December 31, 2025 December 31, 2024
Pihak berelasi (Catatan 42) Related parties (Note 42)
Negotiable Certificate of Deposit 6.500.000 109.900.000 Negotiable Certificate of Deposit
Dikurangi: Less:
Diskonto (101.824) (4.657.140) Discount
Beban emisi yang
belum diamortisasi (9.751) (323.343) Unamortised issuance cost
Sub jumlah 6.388.425 104.919.517 Sub total
Pihak ketiga Third parties
Negotiable Certificate of Deposit 33.500.000 340.100.000 Negotiable Certificate of Deposit
Dikurangi: Less:
Diskonto (524.788) (15.183.613) Discount
Beban emisi yang
belum diamortisasi (50.253) (1.034.150) Unamortised issuance cost
Sub jumlah 32.924.959 323.882.237 Sub total
Jumlah 39.313.384 428.801.754 Total
Bank melakukan penerbitan Negotiable The Bank issues a Negotiable Certificate of
Certificate of Deposit (NCD) pada tanggal Deposit (NCD) on September 5, 2023,
5 September 2023 sebesar Rp440.000.000 yang amounting to Rp440,000,000 which is divided
terbagi dua seri, yaitu seri A dengan nilai sebesar into two series, namely series A with a value of
Rp50.000.000 dengan suku bunga 6,5% dan Rp50,000,000 with an interest rate of 6.5% and
jatuh tempo pada tanggal 5 September 2025 dan due on September 5, 2025 and series B with a
seri B dengan nilai sebesar Rp390.000.000 value of Rp390,000,000 with an interest rate of
dengan suku bunga 7% dan jatuh tempo pada 7% and due on September 5, 2025.
tanggal 5 September 2025.
Bank melakukan penerbitan Negotiable The bank issues a Negotiable Certificate of
Certificate of Deposit (NCD) pada tanggal Deposit (NCD) on April 3, 2024, amounting to
3 April 2024 sebesar Rp110.000.000 yang Rp110,000,000 which is divided into two series,
terbagi dua seri, yaitu seri A dengan nilai namely series A with a value of Rp70,000,000
sebesar Rp70.000.000 dengan suku bunga with an interest rate of 6.5% and due on April 3,
6,5% dan jatuh tempo pada tanggal 3 April 2025 2025 and series B with a value of Rp40,000,000
dan seri B dengan nilai sebesar Rp40.000.000 with an interest rate of 7% and due on April 3,
dengan suku bunga 7% dan jatuh tempo pada 2026.
tanggal 3 April 2026.
Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang Negotiable Certificate of Deposit (NCD) which
dijadikan sebagai jaminan tunai atas pinjaman are pledged as collateral on loans as of
yang diberikan pada tanggal 31 Desember 2025 December 31, 2025 and 2024 amounted to
dan 2024 masing-masing sebesar Rp5.500.000 Rp5,500,000 and Rp131,000,000 respectively
dan Rp131.000.000 (Catatan 11). (Note 11).
92
Page 424
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
20. SIMPANAN DARI BANK LAIN 20. DEPOSITS FROM OTHER BANKS
Semua simpanan dari bank lain adalah dalam mata All deposits from other banks are denominated in
uang Rupiah dan terdiri dari: Rupiah and consist of:
31 Desember 2025/ 31 Desember 2024/
December 31, 2025 December 31, 2024
Call money 1.490.000.000 205.000.000 Call money
Giro 683.893.315 210.458.618 Demand deposits
Deposito berjangka 299.089.541 72.552.541 Time deposits
Tabungan 107.577.294 49.008.271 Savings deposits
Negotiable Certificate of Deposit - 50.000.000 Negotiable Certificate of Deposit
Dikurangi: Less:
Diskonto - (820.857) Discount
Beban emisi yang belum diamortisasi - (180.601) Unamortised issuance cost
Deposito on call - 5.000.000 Deposits on call
Jumlah 2.580.560.150 591.017.972 Total
a. Call money a. Call money
(i) Berdasarkan pihak lawan (i) By counterparties
31 Desember 2025/ 31 Desember 2024/
December 31, 2025 December 31, 2024
Pihak ketiga Third parties
PT Bank Pan Indonesia Tbk 600.000.000 - PT Bank Pan Indonesia Tbk
PT Bank Sinarmas Tbk 265.000.000 50.000.000 PT Bank Sinarmas Tbk
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta 200.000.000 75.000.000 Daerah Istimewa Yogyakarta
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Maluku 150.000.000 - Maluku
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Kalimantan Timur dan Kalimantan Timur dan
Kalimantan Utara 95.000.000 - Kalimantan Utara
PT Bank SBI Indonesia 50.000.000 - PT Bank SBI Indonesia
PT Bank Ina Perdana Tbk 50.000.000 - PT Bank Ina Perdana Tbk
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Tengah Tbk 50.000.000 50.000.000 Jawa Tengah Tbk
PT Bank Multiarta Sentosa Tbk 30.000.000 30.000.000 PT Bank Multiarta Sentosa Tbk
Jumlah 1.490.000.000 205.000.000 Total
(ii) Berdasarkan periode (ii) By period
31 Desember 2025/ 31 Desember 2024/
December 31, 2025 December 31, 2024
Kurang dari 1 bulan 1.490.000.000 205.000.000 Less than 1 month
Jumlah 1.490.000.000 205.000.000 Total
b. Deposito berjangka b. Time deposits
(i) Berdasarkan pihak lawan (i) By counterparties
31 Desember 2025/ 31 Desember 2024/
December 31, 2025 December 31, 2024
Pihak ketiga 299.089.541 72.552.541 Third parties
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, As of December 31, 2025 and 2024 there
tidak terdapat saldo deposito dari pihak are no deposits account from related
berelasi. parties.
93
Page 425
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
20. SIMPANAN DARI BANK LAIN (lanjutan) 20. DEPOSITS FROM OTHER BANKS (continued)
b. Deposito berjangka (lanjutan) b. Time deposits (continued)
(ii) Berdasarkan periode (ii) By period
31 Desember 2025/ 31 Desember 2024/
December 31, 2025 December 31, 2024
1 bulan 226.589.541 26.552.541 1 month
3 bulan 59.500.000 29.500.000 3 months
6 bulan 3.000.000 3.000.000 6 months
12 bulan 10.000.000 13.500.000 12 months
Jumlah 299.089.541 72.552.541 Total
(iii) Berdasarkan sisa umur sampai dengan (iii) By remaining period until maturity
jatuh tempo
31 Desember 2025/ 31 Desember 2024/
December 31, 2025 December 31, 2024
Kurang dari 1 bulan 284.589.541 27.552.541 Less than 1 month
1 sampai dengan 3 bulan 5.500.000 28.500.000 1 up to 3 months
3 sampai dengan 6 bulan 7.000.000 8.000.000 3 up to 6 months
6 sampai dengan 12 bulan 2.000.000 8.500.000 6 up to 12 months
Jumlah 299.089.541 72.552.541 Total
c. Giro c. Demand deposits
Berdasarkan pihak lawan By counterparties
31 Desember 2025/ 31 Desember 2024/
December 31, 2025 December 31, 2024
Pihak berelasi (Catatan 42) - 532.305 Related parties (Note 40)
Pihak ketiga 683.893.315 209.926.313 Third parties
Jumlah 683.893.315 210.458.618 Total
Informasi mengenai tingkat suku bunga Informations in respect to interest rates are
diungkapkan pada Catatan 47. disclosed in Note 47.
d. Tabungan d. Saving deposits
Berdasarkan pihak lawan By counterparties
31 Desember 2025/ 31 Desember 2024/
December 31, 2025 December 31, 2024
Pihak ketiga 107.577.294 49.008.271 Third parties
Informasi mengenai tingkat suku bunga Informations in respect to interest rates are
diungkapkan pada Catatan 47. disclosed in Note 47.
94
Page 426
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
20. SIMPANAN DARI BANK LAIN (lanjutan) 20. DEPOSITS FROM OTHER BANKS (continued)
e. Deposito on call e. Deposits on call
Berdasarkan pihak lawan By counterparties
31 Desember 2025/ 31 Desember 2024/
December 31, 2025 December 31, 2024
Pihak ketiga - 5.000.000 Third parties
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, tidak As of December 31, 2025 and 2024 there are no
terdapat saldo deposito on call dari pihak deposits on call from related parties.
berelasi.
Informasi mengenai tingkat suku bunga Informations in respect to interest rates are
diungkapkan pada Catatan 47. disclosed in Note 47.
f. Negotiable Certificate of Deposit f. Negotiable Certificate of Deposit
Berdasarkan pihak lawan By counterparties
31 Desember 2025/ 31 Desember 2024/
December 31, 2025 December 31, 2024
Pihak ketiga Third parties
Negotiable Certificate of Deposit - 50.000.000 Negotiable Certificate of Deposit
Dikurangi: Less:
Diskonto - (820.857) Discount
Beban emisi yang
belum diamortisasi - (180.601) Unamortised issuance cost
Jumlah - 48.998.542 Total
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, tidak As of December 31, 2025 and 2024 there are no
terdapat saldo Negotiable Certificate of Deposit Negotiable Certificate of Deposit (NCD) from
(NCD) dari pihak berelasi. related parties.
Informasi mengenai tingkat suku bunga Informations in respect to interest rates are
diungkapkan pada Catatan 47. disclosed in Note 47.
95
Page 427
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
21. EFEK-EFEK YANG DIJUAL DENGAN JANJI DIBELI 21. SECURITIES SOLD UNDER REPURCHASED
KEMBALI AGREEMENTS
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali pada The securities sold under repurchased agreements as
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai of December 31, 2025 and 2024 are as follows:
berikut:
31 Desember / December 31, 2025
Tanggal
Jenis efek/ Nilai wajar/ Tingkat suku dimulai/ Tanggal jatuh Nilai tercatat/
Pihak lawan/ Type of Fair value bunga/ Commencement tempo/ Carrying
Counterparty Securities amount Interest rate date Maturity date amount
22 Desember/ 5 Januari/
Bank Mega FR0059 150.000.000 4,85% December 2025 January 2026 147.563.250
23 Desember/ 6 Januari/
Bank Mega FR0059 100.000.000 4,85% December 2025 January 2026 98.381.800
29 Desember/ 5 Januari/
Bank PAN Indonesia FR0059 150.000.000 4,90% December 2025 January 2026 147.728.455
29 Desember/ 5 Januari/
Bank PAN Indonesia FR0059 150.000.000 4,90% December 2025 January 2026 147.728.455
30 Desember/ 13 Januari/
Bank Mega FR0059 50.000.000 4,85% December 2025 January 2026 49.253.162
30 Desember/ 7 Januari/
Bank JTRUST Indonesia FR0056 100.000.000 4,75% December 2025 January 2026 102.914.098
Jumlah/ Total 700.000.000 693.569.220
31 Desember / December 31, 2024
Tanggal
Jenis efek/ Nilai Nominal/ Tingkat suku dimulai/ Tanggal jatuh Nilai tercatat/
Pihak lawan/ Type of Notional bunga/ Commencement tempo/ Carrying
Counterparty Securities amount Interest rate date Maturity date amount
4 Desember/ 2 Januari/
Bank BRI FR0059 100.000.000 6,55% December 2024 January 2025 95.919.400
4 Desember/ 2 Januari/
Bank BRI FR0059 100.000.000 6,55% December 2024 January 2025 95.919.400
9 Desember/ 6 Januari/
Bank BRI FR0081 100.000.000 6,55% December 2024 January 2025 101.024.400
9 Desember/ 6 Januari/
Bank BRI FR0081 100.000.000 6,55% December 2024 January 2025 101.024.400
10 Desember/ 7 Januari/
Bank BRI FR0059 100.000.000 6,55% December 2024 January 2025 95.718.400
20 Desember/ 20 Januari/
Bank BNI FR0081 100.000.000 6,65% December 2024 January 2025 97.869.014
Jumlah/Total 600.000.000 587.475.014
96
Page 428
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
22. EFEK-EFEK YANG DITERBITKAN 22. SECURITIES ISSUED
31 Desember 2025/ 31 Desember 2024/
December 31, 2025 December 31, 2024
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Subordinated Continuing
Bank Victoria Tahap II Tahun 2018 - 350.000.000 Bonds I Phase II Year 2018
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Subordinated Continuing
Bank Victoria Tahap I Tahun 2019 250.000.000 250.000.000 Bonds II Phase I Year 2019
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Subordinated Continuing
Bank Victoria Tahap II Tahun 2019 150.000.000 150.000.000 Bonds II Phase II Year 2019
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Subordinated Continuing
Bank Victoria Tahap III Tahun 2020 60.000.000 60.000.000 Bonds II Phase III Year 2020
Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Continuing
Bank Victoria Tahap I Tahun 2023 Seri A 300.000.000 300.000.000 Bonds III Phase I Year 2023 Series A
Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Continuing
Bank Victoria Tahap I Tahun 2023 Seri B 200.000.000 200.000.000 Bonds III Phase I Year 2023 Series B
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Subordinated Continuing
Bank Victoria Tahap I Tahun 2024 500.000.000 500.000.000 Bonds III Phase I Year 2024
Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Continuing
Bank Victoria Tahap II Tahun 2024 500.000.000 500.000.000 Bonds III Phase II Year 2024
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Subordinated Continuing
Bank Victoria Tahap II Tahun 2025 500.000.000 - Bonds III Phase II Year 2025
Obligasi Berkelanjutan IV Bank Victoria Continuing
Bank Victoria Tahap I Tahun 2025 750.000.000 - Bonds IV Phase I Year 2025
Obligasi Berkelanjutan IV Bank Victoria Continuing
Bank Victoria Tahap II Tahun 2025 750.000.000 - Bonds IV Phase II Year 2025
Jumlah 3.960.000.000 2.310.000.000 Total
Dikurangi: Biaya emisi yang Less: Unamortised
belum diamortisasi (37.618.861) (20.587.351) issuance cost
Jumlah - bersih 3.922.381.139 2.289.412.649 Total - net
Berdasarkan pihak lawan By counterparties
31 Desember 2025/ 31 Desember 2024/
December 31, 2025 December 31, 2024
Pihak berelasi (Catatan 42) 538.660.000 147.885.000 Related parties (Note 42)
Pihak ketiga 3.421.340.000 2.162.115.000 Third parties
Jumlah 3.960.000.000 2.310.000.000 Total
Dikurangi: Biaya emisi yang Less: Unamortised
belum diamortisasi (37.618.861) (20.587.351) issuance cost
Jumlah - bersih 3.922.381.139 2.289.412.649 Total - net
Obligasi Berkelanjutan IV Bank Victoria Tahap II Bank Victoria Continuing Bonds IV Phase II Year
Tahun 2025 2025
Pada tanggal 26 September 2025 Bank menerbitkan On September 26, 2025, the Bank issued Bank
Obligasi Berkelanjutan IV Bank Victoria Tahap II Victoria Continuing Bonds IV Phase II Year 2025 with
Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebanyak- a principal amount up to Rp750,000,000.
banyaknya sebesar Rp750.000.000.
Obligasi Berkelanjutan IV Bank Victoria Tahap II Bank Victoria Continuing Bonds IV Phase II Year
Tahun 2025 memiliki tingkat suku bunga tetap 2025 has fixed rate of 8.25% per annum, and the
sebesar 8,25% per tahun yang akan dibayarkan interest will be paid every 3 (three) months starting
setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran bunga Obligasi from December 29, 2025 for the first payment
pertama dilakukan pada tanggal 29 Desember 2025, whereas the last payment will be on September 26,
sedangkan pembayaran bunga Obligasi terakhir akan 2028 at the maturity date of the Bond.
dilakukan pada tanggal jatuh tempo Obligasi yaitu
pada tanggal 26 September 2028.
97
Page 429
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
22. EFEK-EFEK YANG DITERBITKAN (lanjutan) 22. SECURITIES ISSUED (continued)
Obligasi Berkelanjutan IV Bank Victoria Tahap II Bank Victoria Continuing Bonds IV Phase II Year
Tahun 2025 (lanjutan) 2025 (continued)
Berdasarkan hasil pemeringkatan surat utang jangka Based on the results of the rating for long-term debt
panjang sesuai dengan surat PT Pemeringkat Efek securities in accordance with PT Pemeringkat Efek
Indonesia (Pefindo) No.RC-341/PEF-DIR/III/2025 Indonesia (Pefindo) letter No.RC-341/PEF-
tanggal 17 Maret 2025 perihal Sertifikat Obligasi DIR/III/2025 dated March 17, 2025 regarding a
Berkelanjutan IV PT Bank Victoria International Tbk Rating Certificate for Continuous Bond IV of PT Bank
periode 14 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026, Victoria International Tbk from March 14, 2025 to
hasil pemeringkatan Obligasi adalah idA-. March 1, 2026, the rating results of the Bonds are
idA-.
Selaku Wali Amanat dari penerbitan obligasi ini The Trustee of the bond issuance is PT Bank Mega
adalah PT Bank Mega Tbk. Tbk.
Tidak terdapat pelanggaran atas pembatasan There was no violation to the covenant of bonds and
perjanjian perwaliamanatan obligasi dan obligasi subordinated bonds trusteeship agreement as of
subordinasi pada tanggal 31 Desember 2025. December 31, 2025.
Obligasi Berkelanjutan IV Bank Victoria Tahap I Bank Victoria Continuing Bonds IV Phase I Year
Tahun 2025 2025
Pada tanggal 04 Juli 2025 Bank menerbitkan Obligasi On July 04, 2025, the Bank issued Bank Victoria
Berkelanjutan IV Bank Victoria Tahap I Tahun 2025 Continuing Bonds IV Phase I Year 2025 with a
dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar principal amount up to Rp750,000,000.
Rp750.000.000.
Obligasi Berkelanjutan IV Bank Victoria Tahap I Bank Victoria Continuing Bonds IV Phase I Year
Tahun 2025 memiliki tingkat suku bunga tetap 2025 has fixed rate of 9.00% per annum, and the
sebesar 9,00% per tahun yang akan dibayarkan interest will be paid every 3 (three) months starting
setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran bunga Obligasi from October 06, 2025 for the first payment whereas
pertama dilakukan pada tanggal 6 Oktober 2025, the last payment will be on July 4, 2028 at the
sedangkan pembayaran bunga Obligasi terakhir akan maturity date of the Bond.
dilakukan pada tanggal jatuh tempo Obligasi yaitu
pada tanggal 4 Juli 2028.
Berdasarkan hasil pemeringkatan surat utang jangka Based on the results of the rating for long-term debt
panjang sesuai dengan surat PT Pemeringkat Efek securities in accordance with PT Pemeringkat Efek
Indonesia (Pefindo) No.RC-341/PEF-DIR/III/2025 Indonesia (Pefindo) letter No.RC-341/PEF-
tanggal 17 Maret 2025 perihal Sertifikat Obligasi DIR/III/2025 dated March 17, 2025 regarding a
Berkelanjutan IV PT Bank Victoria International Tbk Rating Certificate for Continuous Bond IV of
periode 14 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026, PT Bank Victoria International Tbk from March 14,
hasil pemeringkatan Obligasi adalah idA-. 2025 to March 1, 2026, the rating results of the Bonds
are idA-.
Selaku Wali Amanat dari penerbitan obligasi ini The Trustee of the bond issuance is PT Bank Mega
adalah PT Bank Mega Tbk. Tbk.
Tidak Terdapat pelanggaran atas pembatasan There was no violation to the covenant of bonds and
perjanjian perwaliamanatan obligasi dan obligasi subordinated bonds trusteeship agreement as of
pada tanggal 31 Desember 2025. December 31, 2025.
98
Page 430
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
22. EFEK-EFEK YANG DITERBITKAN (lanjutan) 22. SECURITIES ISSUED (continued)
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Bank Victoria Subordinated Continuing Bonds III
Tahap II Tahun 2025 Phase II Year 2025
Pada tanggal 18 Juni 2025 Bank menerbitkan On June 18, 2025, the Bank issued Bank Victoria
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Subordinated Continuing Bonds III Phase II Year
Tahap II Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebanyak- 2025 with a principal amount up to Rp500,000,000.
banyaknya sebesar Rp500.000.000.
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Bank Victoria Subordinated Continuing Bonds III
Tahap II Tahun 2025 memiliki tingkat suku bunga Phase II Year 2025 has fixed rate of 10.00% per
tetap sebesar 10,00% per tahun yang akan annum, and the interest will be paid every 3 (three)
dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran bunga months starting from September 18, 2025 for the first
Obligasi Subordinasi pertama dilakukan pada tanggal payment whereas the last payment will be on
18 September 2025, sedangkan pembayaran bunga June 18, 2030 at the maturity date of the Bond.
Obligasi Subordinasi terakhir akan dilakukan pada
tanggal jatuh tempo Obligasi Subordinasi yaitu pada
tanggal 18 Juni 2030.
Berdasarkan hasil pemeringkatan surat utang jangka Based on the results of the rating for long-term debt
panjang sesuai dengan surat PT Pemeringkat Efek securities in accordance with PT Pemeringkat Efek
Indonesia (Pefindo) No.RC-341/PEF-DIR/III/2025 Indonesia (Pefindo) letter No.RC-341/PEF-
tanggal 17 Maret 2025 perihal Sertifikat Obligasi DIR/III/2025 dated March 17, 2025 regarding a
Subordinasi Berkelanjutan III PT Bank Victoria Rating Certificate for Continuous Subordinated Bond
International Tbk periode 14 Maret 2025 sampai III of PT Bank Victoria International Tbk from March
dengan 1 Maret 2026, hasil pemeringkatan Obligasi 14, 2025 to March 1, 2026, the rating results of the
Subordinasi adalah idBBB. Continuous Bonds are idBBB.
Selaku Wali Amanat dari penerbitan obligasi ini The Trustee of the bond issuance is PT Bank Mega
adalah PT Bank Mega Tbk. Tbk.
Tidak terdapat pelanggaran atas pembatasan There was no violation to the covenant of bonds and
perjanjian perwaliamanatan obligasi dan obligasi subordinated bonds trusteeship agreement as of
pada tanggal 31 Desember 2025. December 31, 2025.
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Bank Victoria Subordinated Continuing Bonds III
Tahap I Tahun 2024 Phase I Year 2024
Pada tanggal 12 Juli 2024 Bank menerbitkan Obligasi On July 12, 2024, the Bank issued Bank Victoria
Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Subordinated Continuing Bonds III Phase I Year
Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebanyak- 2024 with a principal amount up to Rp500,000,000.
banyaknya sebesar Rp500.000.000.
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Bank Victoria Subordinated Continuing Bonds III
Tahap I Tahun 2024 memiliki tingkat suku bunga Phase I Year 2024 has fixed rate of 10.75% per
tetap sebesar 10,75% per tahun yang akan annum, and the interest will be paid every 3 (three)
dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran bunga months starting from October 12, 2024 for the first
Obligasi Subordinasi pertama dilakukan pada tanggal payment whereas the last payment will be on
12 Oktober 2024, sedangkan pembayaran bunga July 12, 2029 at the maturity date of the Bond.
Obligasi Subordinasi terakhir akan dilakukan pada
tanggal jatuh tempo Obligasi Subordinasi yaitu pada
tanggal 12 Juli 2029.
99
Page 431
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
22. EFEK-EFEK YANG DITERBITKAN (lanjutan) 22. SECURITIES ISSUED (continued)
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Bank Victoria Subordinated Continuing Bonds III
Tahap I Tahun 2024 (lanjutan) Phase I Year 2024 (continued)
Berdasarkan hasil pemeringkatan surat utang jangka Based on the results of the rating for long-term debt
panjang sesuai dengan surat PT Pemeringkat Efek securities in accordance with PT Pemeringkat Efek
Indonesia (Pefindo) No.RC-368/PEF-DIR/IV/2024 Indonesia (Pefindo) letter No.RC-368/PEF-
tanggal 2 April 2024 perihal Sertifikat Obligasi DIR/IV/2024 dated April 2, 2024 regarding a Rating
Subordinasi Berkelanjutan III PT Bank Victoria Certificate for Continuous Subordinated Bond III of
International Tbk periode 2 April 2024 sampai dengan PT Bank Victoria International Tbk from April 2, 2024
1 April 2025, hasil pemeringkatan Obligasi to April 1, 2025, the rating results of the Subordinated
Subordinasi adalah idBBB. Bonds are idBBB.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, peringkat As of December 31, 2025 and 2024, the rating of the
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Bank Victoria Subordinated Continuing Bonds III
Tahap I Tahun 2024 menurut Pefindo adalah idBBB. Phase I Year 2024 based on Pefindo was idBBB.
Selaku Wali Amanat dari penerbitan obligasi ini The Trustee of the bond issuance is PT Bank Mega
adalah PT Bank Mega Tbk. Tbk.
Tidak terdapat pelanggaran atas pembatasan There was no violation to the covenant of bonds and
perjanjian perwaliamanatan obligasi dan obligasi subordinated bonds trusteeship agreement as of
subordinasi pada tanggal 31 Desember 2025 dan December 31, 2025 and 2024.
2024.
Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Bank Victoria Continuing Bonds III Phase II Year
Tahun 2024 2024
Pada tanggal 12 Juli 2024 Bank menerbitkan Obligasi On July 12, 2024, the Bank issued Bank Victoria
Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2024 Continuing Bonds III Phase II Year 2024 with
dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar a principal amount up to Rp500,000,000.
Rp500.000.000.
Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Bank Victoria Continuing Bonds III Phase II Year
Tahun 2024 memiliki tingkat suku bunga tetap 2024 has fixed rate of 9.50% per annum, and the
sebesar 9,50% per tahun yang akan dibayarkan interest will be paid every 3 (three) months starting
setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran bunga Obligasi from October 12, 2024 for the first payment whereas
pertama dilakukan pada tanggal 12 Oktober 2024, the last payment will be on July 12, 2027 at the
sedangkan pembayaran bunga Obligasi terakhir akan maturity date of the Bond.
dilakukan pada tanggal jatuh tempo Obligasi yaitu
pada tanggal 12 Juli 2027.
Berdasarkan hasil pemeringkatan surat utang jangka Based on the results of the rating for long-term debt
panjang sesuai dengan surat PT Pemeringkat Efek securities in accordance with PT Pemeringkat Efek
Indonesia (Pefindo) No.RC-368/PEF-DIR/IV/2024 Indonesia (Pefindo) letter No.RC-368/PEF-
tanggal 2 April 2024 perihal Sertifikat Obligasi DIR/IV/2024 dated April 2, 2024 regarding a Rating
Subordinasi Berkelanjutan III PT Bank Victoria Certificate for Continuous Subordinated Bond III of
International Tbk periode 2 April 2024 sampai dengan PT Bank Victoria International Tbk from April 2, 2024
1 April 2025, hasil pemeringkatan Obligasi adalah to April 1, 2025, the rating results of the Bonds are
idA-. idA-.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, peringkat As of December 31, 2025 and 2024, the rating of the
Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Bank Victoria Continuing Bonds III Phase II Year
Tahun 2024 menurut Pefindo adalah idA-. 2024 based on Pefindo was idA-.
Selaku Wali Amanat dari penerbitan obligasi ini The Trustee of the bond issuance is PT Bank Mega
adalah PT Bank Mega Tbk. Tbk.
Tidak terdapat pelanggaran atas pembatasan There was no violation to the covenant of bonds and
perjanjian perwaliamanatan obligasi dan obligasi subordinated bonds trusteeship agreement as of
subordinasi pada tanggal 31 Desember 2025. December 31, 2025.
100
Page 432
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
22. EFEK-EFEK YANG DITERBITKAN (lanjutan) 22. SECURITIES ISSUED (continued)
Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Bank Victoria Continuing Bonds III Phase I Year 2023
Tahun 2023
Pada tanggal 10 Maret 2023, Bank menerbitkan On March 10, 2023, the Bank issued Bank Victoria
Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Continuing Bonds III Phase I Year 2023 amounting to
Tahun 2023 sebesar Rp500.000.000. Rp500,000,000.
Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Bank Victoria Continuing Bonds III Phase I Year 2023
Tahun 2023 terdiri dari 2 (dua) seri Obligasi, yaitu consists of 2 (two) series of Bonds:
sebagai berikut:
Seri A dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Series A amounted to Rp300,000,000 with fixed
Rp300.000.000 dengan tingkat suku bunga tetap rate of 9.25% per annum, tenor 3 (three) years
sebesar 9,25% per tahun, berjangka waktu 3 since Emission Date.
(tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Series B amounted to Rp200,000,000 with fixed
Rp200.000.000 dengan tingkat bunga tetap rate of 10.25% per annum, tenor 5 (five) years
sebesar 10,25% per tahun, berjangka waktu since Emission Date.
5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali. Interest of the bond paid every 3 (three) months
Pembayaran bunga obligasi pertama dilakukan pada starting from June 9, 2023 for the first payment
tanggal 9 Juni 2023 sedangkan pembayaran bunga whereas the last payment will be at the maturity date
Obligasi terakhir akan dilakukan pada tanggal jatuh of each Bonds, which on March 9, 2026 for Bonds
tempo masing-masing seri Obligasi yaitu pada Series A and on March 9, 2028 for Bonds Series B.
tanggal 9 Maret 2026 untuk Obligasi Seri A dan
9 Maret 2028 untuk Obligasi Seri B.
Berdasarkan pemeringkatan yang dilaksanakan Based on the ranking carried out by
oleh Pefindo sesuai dengan Surat Pefindo in accordance with Letter
No.RC-1230/PEF-DIR/XII/2022 tanggal No.RC-1230/PEF-DIR/XII/2022 dated December 26,
26 Desember 2022 tentang Sertifikat Pemeringkatan 2022, regarding the Rating Certificate for the third
atas Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahun phase of Bank Victoria Continuing Bonds Year 2023,
2023 periode 26 Desember 2022 sampai dengan for the period of December 26, 2022, to December 1,
1 Desember 2023, hasil pemeringkatan atas Obligasi 2023, the result of the ranking for the first phase of
Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2023 Bank Victoria Continuing Bonds III for 2023 is idA-.
adalah idA-.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, peringkat As of December 31, 2025 and 2024, the rating of the
Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Bank Victoria Continuing Bonds III Phase I Year 2023
Tahun 2023 menurut Pefindo adalah idA-. based on Pefindo was idA-.
Obligasi tersebut di atas tidak dijamin dengan suatu The above bonds are unsecured by a specific
agunan khusus dan tidak dijamin oleh pihak ketiga collateral and by third parties and are excluded from
manapun dan tidak termasuk dalam Program the Government Guarantee to Certain Liabilities of
Jaminan Pemerintah Terhadap Liabilitas Commercial Banks Program.
Pembayaran Bank Umum.
Selaku Wali Amanat dari penerbitan obligasi ini The Trustee of the bond issuance is PT Bank Mega
adalah PT Bank Mega Tbk. Tbk.
Tidak terdapat pelanggaran atas pembatasan There was no violation to the covenant of bonds and
perjanjian perwaliamanatan obligasi dan obligasi subordinated bonds trusteeship agreement as of
subordinasi pada tanggal 31 Desember 2025 dan December 31, 2025 and 2024.
2024.
101
Page 433
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
22. EFEK-EFEK YANG DITERBITKAN (lanjutan) 22. SECURITIES ISSUED (continued)
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Bank Victoria Subordinated Continuing Bonds II
Tahap III Tahun 2020 Phase III Year 2020
Pada tanggal 13 Maret 2020 Bank menerbitkan On March 13, 2020, the Bank issued Bank Victoria
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Subordinated Continuing Bonds II Phase III Year
Tahap III Tahun 2020 dengan jumlah pokok 2020 with a principal amount up to Rp60,000,000.
sebanyak-banyaknya sebesar Rp60.000.000.
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Bank Victoria Subordinated Continuing Bonds II
Tahap III Tahun 2020 memiliki tingkat suku bunga Phase III Year 2020 has fixed rate of 11.25% per
tetap sebesar 11,25% per tahun yang akan annum, and the interest will be paid every 3 (three)
dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran bunga months starting from July 1, 2020 for the first payment
Obligasi Subordinasi pertama dilakukan pada tanggal whereas the last payment will be on April 1, 2027, at
1 Juli 2020, sedangkan pembayaran bunga Obligasi the maturity date of the Bond.
Subordinasi terakhir akan dilakukan pada tanggal
jatuh tempo Obligasi Subordinasi yaitu pada tanggal
1 April 2027.
Berdasarkan hasil pemeringkatan surat utang jangka Based on the results of the rating for long-term debt
panjang sesuai dengan surat PT Pemeringkat Efek securities in accordance with PT Pemeringkat Efek
Indonesia (Pefindo) No. RC-329/PEF-DIR/IV/2019 Indonesia (Pefindo) letter No. RC-329/PEF-
tanggal 4 April 2019 tentang Sertifikat Pemeringkatan DIR/IV/2019 dated April 4, 2019 regarding a Rating
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II dari PT Bank Certificate for Continuous Subordinated Bond II of
Victoria International Tbk sejak 4 April 2019 sampai PT Bank Victoria International Tbk from April 4, 2019
dengan 1 April 2020, serta konfirmasi sesuai dengan to April 1, 2020, as well as the confirmation according
surat Pefindo No. RTG-020/PEF-DIR/II/2020 tanggal to Pefindo letter No. RTG-020/PEF-DIR/II/2020 dated
4 Februari 2020 perihal Sertifikat Pemeringkatan February 4, 2020 regarding the Rating Certificate for
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Tahap III yang Continuous Subordinated Bonds II Phase III issued
diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum through the PUB Continuous Public Offering plan, the
Berkelanjutan PUB, hasil pemeringkatan Obligasi rating results of the Subordinated Bonds are idBBB.
Subordinasi adalah idBBB.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, peringkat As of December 31, 2025 and 2024, the rating of the
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Bank Victoria Subordinated Bonds II Phase III Year
Tahap III Tahun 2020 menurut Pefindo adalah idBBB. 2020 based on Pefindo was idBBB.
Obligasi subordinasi di atas tidak dijamin dengan The subordinated bonds is unsecured by a specific
suatu agunan khusus dan tidak dijamin oleh pihak collateral and by third parties and are excluded from
ketiga manapun dan tidak termasuk dalam Program the Government Guarantee to Certain Liabilities of
Jaminan Pemerintah Terhadap Liabilitas Commercial Banks Program.
Pembayaran Bank Umum.
Selaku Wali Amanat dari penerbitan obligasi The Trustee of the bond issuance is PT Bank Mega
subordinasi ini adalah PT Bank Mega Tbk. Tidak Tbk. There was no violation to the covenant of bonds
terdapat pelanggaran atas pembatasan perjanjian and subordinated bonds trusteeship agreement as of
perwaliamanatan obligasi dan obligasi subordinasi December 31, 2025 and 2024.
pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.
102
Page 434
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
22. EFEK-EFEK YANG DITERBITKAN (lanjutan) 22. SECURITIES ISSUED (continued)
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Bank Victoria Subordinated Continuing Bonds II
Tahap II Tahun 2019 Phase II Year 2019
Pada tanggal 8 November 2019, Bank menerbitkan On November 8, 2019, the Bank issued Bank Victoria
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Subordinated Continuing Bonds II Phase II Year
Tahap II Tahun 2019 sebesar Rp150.000.000. 2019 amounting Rp150,000,000.
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Bank Victoria Subordinated Continuing Bonds II
Tahap II Tahun 2019 memiliki tingkat suku bunga Phase II Year 2019 has fixed rate of 11.25% per
tetap sebesar 11,25% per tahun yang akan annum, and the interest will be paid every 3 (three)
dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran bunga months starting from February 8, 2020 for the first
Obligasi Subordinasi pertama dilakukan pada tanggal payment whereas the last payment will be on
8 Februari 2020, sedangkan pembayaran bunga November 8, 2026, at the maturity date of the Bond.
Obligasi Subordinasi terakhir akan dilakukan pada
tanggal jatuh tempo Obligasi Subordinasi yaitu pada
tanggal 8 November 2026.
Berdasarkan Surat Keterangan PT Pemeringkat Efek Based on the letter issued by PT Pemeringkat Efek
Indonesia (“Pefindo”) No. RTG-129/PEF-DIR/IX/2019 Indonesia (“Pefindo”) No. RTG-129/PEF-
tanggal 26 September 2019 berlaku peringkat DIR/IX/2019 dated September 26, 2019 apply rating
sebagaimana tercantum pada Sertifikat as stated on Rating Certificate PT Pemeringkat Efek
Pemeringkatan PT Pemeringkat Efek Indonesia Indonesia No. RC-329/PEF-DIR/IV/2019 dated April
No. RC-329/PEF-DIR/IV/2019 tanggal 4 April 2019 4, 2019 which was idBBB on Bank Victoria
yaitu peringkat idBBB pada Obligasi Subordinasi Subordinated Bonds II Phase II Year 2019.
Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap II Tahun 2019.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, peringkat As of Desember 31, 2025 and December 31, 2024,
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria the rating of the Bank Victoria Subordinated Bonds II
Tahap II Tahun 2019 menurut Pefindo adalah idBBB. Phase II Year 2019 based on Pefindo was idBBB.
Obligasi subordinasi tersebut di atas tidak dijamin The above bond is unsecured by a specific collateral
dengan suatu agunan khusus dan tidak dijamin oleh and by third parties and are excluded from the
pihak ketiga manapun dan tidak termasuk dalam Government Guarantee to Certain Liabilities of
Program Jaminan Pemerintah Terhadap Liabilitas Commercial Banks Program.
Pembayaran Bank Umum.
Selaku Wali Amanat dari penerbitan obligasi The Trustee of the bond issuance is PT Bank Mega
subordinasi ini adalah PT Bank Mega Tbk. Tidak Tbk. There was no violation to the covenant of the
terdapat pelanggaran atas pembatasan perjanjian subordinated bonds trusteeship agreement as of
perwaliamanatan obligasi subordinasi pada tanggal December 31, 2025 and 2024.
31 Desember 2025 dan 2024.
Obligasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun Bank Victoria Continuing Bonds II Phase I Year 2019
2019 dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank and Subordinated Continuing Bonds II Phase I Year
Victoria Tahap I Tahun 2019 2019
Pada tanggal 28 Juni 2019, Bank menerbitkan On June 28, 2019, the Bank issued Bank Victoria
Obligasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun Continuing Bonds II Phase I Year 2019 and
2019 dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Subordinated Continuing Bonds II Phase I Year 2019
Victoria Tahap I Tahun 2019 masing-masing sebesar amounting to Rp100,000,000 and Rp250,000,000,
Rp100.000.000 dan Rp250.000.000. respectively.
Obligasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun Bank Victoria Continuing Bonds II Phase I Year 2019
2019 diterbitkan dengan tingkat suku bunga tetap issued with fixed rate of 9.75% per annum, with tenor
sebesar 9,75% per tahun, berjangka waktu 2 (two) years since Emission Date.
2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi.
103
Page 435
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
22. EFEK-EFEK YANG DITERBITKAN (lanjutan) 22. SECURITIES ISSUED (continued)
Obligasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun Bank Victoria Continuing Bonds II Phase I Year 2019
2019 dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank and Subordinated Continuing Bonds II Phase I Year
Victoria Tahap I Tahun 2019 (lanjutan) 2019 (continued)
Bunga obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali Interest on the bonds will be paid every 3 (three)
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga months starting from Emission Date. The first
Obligasi pertama dilakukan pada tanggal payment was on September 28, 2019 whereas the
28 September 2019, sedangkan pembayaran Bunga last payment will be on June 28, 2021, at the maturity
obligasi terakhir akan dilakukan pada tanggal jatuh date of the Bond.
tempo obligasi yaitu pada tanggal 28 Juni 2021.
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Bank Victoria Subordinated Bonds II Phase I Year
Tahap I Tahun 2019 memiliki tingkat suku bunga 2019 has fixed rate of 11.75% per annum, and the
tetap sebesar 11,75% per tahun yang akan interest will be paid every 3 (three) months. The first
dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran Bunga payment was on September 28, 2019, whereas the
Obligasi Subordinasi pertama dilakukan pada tanggal last payment will be on June 28, 2026, at the maturity
28 September 2019, sedangkan pembayaran Bunga date of the Bond.
Obligasi Subordinasi terakhir akan dilakukan pada
tanggal jatuh tempo Obligasi Subordinasi yaitu pada
tanggal 28 Juni 2026.
Berdasarkan Sertifikat Pemeringkatan Based on the report issued by
Pefindo No. RC-328/PEF-DIR/IV/2019 dan Pefindo No. RC-328/PEF-DIR/IV/2019 and
No. RC-329/PEF-DIR/IV/2019 tanggal 4 April 2019, No. RC-329/PEF-DIR/IV/2019 dated April 4, 2019,
memutuskan memberikan peringkat idA- terhadap the rating of Bank Victoria Continuing Bonds II Phase
Obligasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun I Year 2019 is idA-, and the rating of Subordinated
2019 serta memberikan peringkat idBBB pada Bonds II Phase I Year 2019 is idBBB.
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria
Tahap I Tahun 2019.
Pada tanggal 31 Maret 2021, peringkat Obligasi As of March 31, 2021, the rating of the Bank Victoria
Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019 Continuing Bonds II Phase I Year 2019 based on
menurut Pefindo adalah idA-. Pefindo was idA-.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, peringkat As of December 31, 2025 and 2024, the rating of the
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Bank Victoria Subordinated Bonds II Phase I Year
Tahap I Tahun 2019 menurut Pefindo adalah idBBB. 2019 based on Pefindo was idBBB.
Obligasi dan obligasi subordinasi tersebut di atas The above bonds and subordinated bonds are
tidak dijamin dengan suatu agunan khusus dan tidak unsecured by a specific collateral and by third parties
dijamin oleh pihak ketiga manapun dan tidak and are excluded from the Government Guarantee to
termasuk dalam Program Jaminan Pemerintah Certain Liabilities of Commercial Banks Program.
Terhadap Liabilitas Pembayaran Bank Umum.
Selaku Wali Amanat dari penerbitan obligasi dan The Trustee of the bonds and subordinated bonds
obligasi subordinasi ini adalah PT Bank Mega Tbk. issuance is PT Bank Mega Tbk.
Tidak terdapat pelanggaran atas pembatasan There was no violation to the covenant of the bonds
perjanjian perwaliamanatan obligasi dan obligasi and subordinated bonds trusteeship agreement as of
subordinasi pada tanggal 31 Desember 2025 dan December 31, 2025 and 2024.
2024.
104
Page 436
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
23. LIABILITAS AKSEPTASI 23. ACCEPTANCES PAYABLE
Rincian liabilitas akseptasi kepada nasabah adalah The details of acceptances payable from customers
sebagai berikut: are as follows:
a. Berdasarkan mata uang a. By currency
31 Desember 2025/ 31 Desember 2024/
December 31, 2025 December 31, 2024
Rupiah Rupiah
Tagihan kepada debitur Receivables from debtors
Pihak ketiga 11.308.073 5.356.946 Third parties
Sub jumlah 11.308.073 5.356.946 Sub total
Mata Uang Asing Foreign Currency
Tagihan kepada debitur Receivables from debtors
Pihak ketiga 9.983.298 11.648.080 Third parties
Jumlah 21.291.371 17.005.026 Total
b. Berdasarkan tenor jatuh tempo b. By period maturity
31 Desember 2025/ 31 Desember 2024/
December 31, 2025 December 31, 2024
Rupiah Rupiah
1 sampai 3 bulan 3.450.666 2.294.831 1 up to 3 months
3 sampai 6 bulan 7.857.407 3.062.115 3 up to 6 months
Sub jumlah 11.308.073 5.356.946 Sub total
Mata Uang Asing Foreign Currency
1 sampai 6 bulan 9.983.298 - 1 up to 3 months
3 sampai 6 bulan - 11.648.080 3 up to 6 months
Jumlah 21.291.371 17.005.026 Total
24. PERPAJAKAN 24. TAXATION
a. Utang pajak a. Taxes payable
31 Desember 2025/ 31 Desember 2024/
December 31, 2025 December 31, 2024
Pasal 4 ayat 2 26.624.382 24.531.464 Article 4 (2)
Pasal 21 2.509.655 1.750.164 Article 21
Pasal 23 139.315 41.752 Article 23
Pasal 26 92.191 51.727 Article 26
Pajak Pertambahan Nilai 58.467 76.872 Value Added Tax
Jumlah utang pajak 29.424.010 26.451.979 Total taxes payable
b. Beban Pajak Penghasilan b. Deferred Tax Expense
Beban pajak penghasilan terdiri dari: Deferred tax expense consist of:
Untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember/
For the year ended December 31,
2025 2024
Pajak kini - - Current tax
Pajak tangguhan 30.608.688 30.800.886 Deferred tax
Jumlah beban pajak penghasilan 30.608.688 30.800.886 Total deferred tax expense
105
Page 437
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
24. PERPAJAKAN (lanjutan) 24. TAXATION (continued)
b. Beban Pajak Penghasilan (lanjutan) b. Deferred Tax Expense (continued)
Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak The reconciliation between profit before income
penghasilan menurut laporan laba rugi dan tax as shown in the statement of profit or loss and
penghasilan komprehensif lain dengan taksiran other comprehensive income with estimated
rugi kena pajak adalah sebagai berikut: taxable loss are as follows:
Untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember/
For the year ended December 31,
2025 2024
Laba sebelum pajak penghasilan 162.353.615 148.660.124 Profit before income tax
Beda waktu: Timing differences:
Imbalan pasca kerja 1.784.255 3.385.166 Post-employment benefits
Cadangan bonus, jasa Accrue bonuses, professional
profesional dan promosi (697.479) (2.674.515) fees and promotion expenses
Beban penyisihan kerugian Provision for impairment
penurunan nilai aset losses on financial and
keuangan dan non-keuangan 99.133.578 (434.280.087) non-financial assets
Jumlah beda waktu 100.220.354 (433.569.436) Total timing differences
Beda tetap: Permanent differences:
Biaya pajak 1.310.606 1.009.981 Tax expenses
Biaya pemasaran 11.038.332 8.209.700 Marketing expenses
Tunjangan karyawan 2.714.596 2.487.845 Employee’s allowances
Sumbangan 34.368 33.600 Donation
Biaya pemeliharaan dan perbaikan 3.966 - Maintenance and repair expenses
Pendapatan dari reksadana Income from mutual funds
yang dikenakan pajak final (38.629.739) (22.373.592) subject to final tax
(Pendapatan) beban Other operating
operasional lainnya 304.655 1.976.372 (income) expenses
Jumlah beda tetap (23.223.216) (8.656.094) Total permanent differences
Taksiran laba/(rugi) fiskal 239.350.753 (293.565.406) Estimated tax profit/(loss)
Kompensasi rugi fiskal Tax losses carried forward from
periode-periode sebelumnya: prior periods:
Rugi fiskal periode sebelumnya Tax losses from prior period
yang masih dapat dikompensasi (395.255.366) (101.689.960) that can be compensated
Akumulasi rugi fiskal yang dapat Accumulated tax losses carried
dikompensasi (155.904.613) (395.255.366) forward
Rincian rugi fiskal adalah sebagai berikut: The details of fiscal losses are as follows:
Untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember/
For the year ended December 31,
2025 2024
Tahun 2024 (155.904.613) (293.565.406) Year 2024
Tahun 2023 - (101.689.960) Year 2023
Total akumulasi rugi fiskal yang Total accumulated tax losses
dapat dikompensasi (155.904.613) (395.255.366) carried forward
Sisa akumulasi rugi fiskal (155.904.613) (395.255.366) Remaining accumulated tax losses
Laba (rugi) kena pajak hasil rekonsiliasi Taxable profit (loss) results from reconciliation
merupakan dasar dalam pengisian Surat are the basis in preparing the Bank’s Annual Tax
Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh Badan Return (SPT) of Corporate Income Tax.
Bank.
106
Page 438
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
24. PERPAJAKAN (lanjutan) 24. TAXATION (continued)
b. Beban Pajak Penghasilan (lanjutan) b. Deferred Tax Expense (continued)
Rekonsiliasi antara beban pajak penghasilan The reconciliation between the tax expenses
dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku computed by applying the applicable tax rate on
dari laba sebelum pajak penghasilan dan beban the profit before income tax and the income tax
pajak penghasilan seperti yang disajikan dalam expenses shown in the statement of profit or loss
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif and other comprehensive income, are as
lain adalah sebagai berikut: follows:
Untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember/
For the year ended December 31,
2025 2024
Laba sebelum pajak penghasilan 162.363.615 148.660.124 Profit before income tax
Pajak dihitung dengan tarif Tax calculated at applicable
pajak yang berlaku 35.717.795 32.705.227 tax rates
Dampak pajak penghasilan pada: Tax effects of:
- Beban yang tidak dapat Expenses not deductible -
dikurangkan untuk tujuan pajak (5.109.107) (1.904.341) for tax purposes
Beban pajak Income tax
penghasilan - bersih 30.608.688 30.800.886 expenses - net
Laba/(rugi) kena pajak hasil rekonsiliasi tahun Taxable profit/(loss) results from reconciliation in
2025 dan 2024 menjadi dasar dalam pengisian 2025 and 2024 used as basis for preparation of
SPT Tahunan PPh Badan Bank yang the Bank’s Annual Tax Return (SPT) submitted
disampaikan kepada Otoritas Perpajakan. to Tax Authority.
c. Pajak tangguhan c. Deferred tax
31 Desember/ December 31, 2025
(Dibebankan)/ (Dibebankan)/ dikreditkan
dikreditkan ke laporan ke pendapatan
laba rugi/ komprehensif lain /
(Charged)/ (Charged)/ Credited to
1 Januari/ Credited to other comprehensive 31 Desember/
January profit or loss income December
Cadangan bonus, jasa Accrued bonuses, professional
profesional dan promosi 7.699.979 3.003.857 - 10.703.836 fee and promotion
Cadangan kerugian penurunan Allowance for
nilai 24.795.095 18.652.084 - 43.447.179 impairment lossess
Imbalan pasca kerja 10.375.956 392.536 1.857.873 12.626.365 Post-employment benefits
Keuntungan/(kerugian) yang Unrealised gains/
belum direalisasi atas (losses) on changes
perubahan nilai wajar in fair value of securities
efek-efek yang diukur measured at
pada FVOCI 7.193.468 - (15.173.584) (7.980.116) FVOCI
Rugi pajak yang bisa
dikompensasi 86.956.180 (52.657.165) - 34.299.015 Tax loss carry forward
Jumlah aset pajak tangguhan Total deferred
- bersih 137.020.678 (30.608.688) (13.315.711) 93.096.279 tax assets – net
107
Page 439
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
24. PERPAJAKAN (lanjutan) 24. TAXATION (continued)
c. Pajak tangguhan (lanjutan) c. Deferred tax (continued)
31 Desember/ December 31, 2024
(Dibebankan)/ (Dibebankan)/ dikreditkan
dikreditkan ke laporan ke pendapatan
laba rugi/ komprehensif lain /
(Charged)/ (Charged)/ Credited to
1 Januari/ Credited to other comprehensive 31 Desember/
January profit or loss income December
Cadangan bonus, jasa Accrued bonuses, professional
profesional dan promosi 2.242.530 3.085.711 - 5.328.241 fee and promotion
Cadangan kerugian penurunan Allowance for
nilai 124.010.818 (99.215.723) - 24.795.095 impairment lossess
Imbalan pasca kerja 9.631.219 744.737 2.371.738 12.747.694 Post-employment benefits
Keuntungan/(kerugian) yang Unrealised gains/
belum direalisasi atas (losses) on changes
perubahan nilai wajar in fair value of
efek-efek securities
yang diukur measured at
pada FVOCI 4.747.568 - 2.445.900 7.193.468 FVOCI
Rugi pajak yang bisa
dikompensasi 22.371.791 64.584.389 - 86.956.180 Tax loss carry forward
Jumlah aset pajak tangguhan Total deferred
- bersih 163.003.926 (30.800.886) 4.817.638 137.020.678 tax assets - net
Manajemen berpendapat bahwa aset pajak Management believes that total deferred tax
tangguhan yang timbul dari perbedaan temporer assets arising from temporary differences are
kemungkinan besar dapat direalisasi pada probable to be realised in the future years.
tahun-tahun mendatang.
d. Peraturan Menteri Keuangan d. Minister of Finance Regulation
Menteri Keuangan Republik Indonesia The Minister of Finance of the Republic of
menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Indonesia issued Minister of Finance Regulation
(PMK) No. 74 pada tanggal 10 Oktober 2024. (PMK) No. 74 on October 10, 2024. Based on this
Berdasarkan peraturan tersebut, Bank harus regulation, the Bank must calculate reserves for
menghitung cadangan piutang tak tertagih bad debts in accordance with certain limits
sesuai dengan batasan tertentu yang diatur di regulated in PMK 74 starting January 1, 2024. On
dalam PMK 74 mulai tanggal 1 Januari 2024. January 1, 2024, there is an excess value of
Pada tanggal 1 Januari 2024, terdapat selisih reserves per fiscal amounting to Rp254,929,944.
lebih nilai cadangan per fiskal sebesar In accordance with the provisions in PMK 74, the
Rp254.929.944. Sesuai dengan ketentuan di Bank decided to charge the excess difference in
dalam PMK 74, Bank memutuskan untuk the 2024 income tax calculation.
membebankan selisih lebih tersebut di dalam
perhitungan pajak penghasilan tahun 2024.
e. Pemeriksaan Pajak e. Tax Assessments
Pemeriksaan tahun pajak 2019 Assessment for fiscal year 2019
Pada 27 Juni 2022 Kantor Pelayanan Pajak On June 27, 2022 Tax Office (“KPP”) issued tax
(“KPP”) menerbitkan surat pemberitahuan assessment notification letter for the fiscal year
pemeriksaan pajak untuk tahun fiskal 2019. 2019. On March 4, 2024, KPP issued the
Pada tanggal 4 Maret 2024, KPP menerbitkan following Tax Assessment Letter:
Surat Ketetapan Pajak sebagai berikut:
1) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar 1) Tax Underpayment Assessment Letter
No. 00001/206/19/054/24 untuk pajak No. 00001/206/19/054/24 for corporate
penghasilan badan tahun fiskal 2019 income tax for fiscal year 2019 amounting
sebesar Rp3.450.623 to Rp3,450,623
2) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar 2) Tax Underpayment Assessment Letter
No. 00002/201/19/054/24 untuk pajak No. 00002/201/19/054/24 for the income
penghasilan pasal 21 sebesar Rp353.807 tax article 21 amounting to Rp353,807
3) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar 3) Tax Underpayment Assessment Letter
No. 00002/203/19/054/24 untuk pajak No. 00002/203/19/054/24 for the income
penghasilan pasal 23 sebesar Rp892.274 tax article 23 amounting to Rp892,274
4) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar 4) Tax Underpayment Assessment Letter
No. 00001/240/19/054/24 untuk pajak No. 00001/240/19/054/24 for the final
penghasilan final pasal 4(2) sebesar income tax article 4(2) amounting to
Rp352.832 Rp352,832
108
Page 440
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
24. PERPAJAKAN (lanjutan) 24. TAXATION (continued)
e. Pemeriksaan Pajak (lanjutan) e. Tax Assessments (continued)
Pemeriksaan tahun pajak 2019 (lanjutan) Assessment for fiscal year 2019 (continued)
Pada 27 Juni 2022 Kantor Pelayanan Pajak On June 27, 2022 Tax Office (“KPP”) issued tax
(“KPP”) menerbitkan surat pemberitahuan assessment notification letter for the fiscal year
pemeriksaan pajak untuk tahun fiskal 2019. 2019. On March 4, 2024, KPP issued the
Pada tanggal 4 Maret 2024, KPP menerbitkan following Tax Assessment Letter: (continued)
Surat Ketetapan Pajak sebagai berikut:
(lanjutan)
5) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar 5) Tax Underpayment Assessment Letter
No. 00001/207/19/054/24 untuk pajak No. 00001/207/19/054/24 for the value
pertambahan nilai sebesar Rp148.925 added tax amounting to Rp148,925
6) Surat Tagihan Pajak 6) Tax Collection Notice
No. 00003/107/19/054/24 untuk PPN tahun No. 00003/107/19/054/24 for VAT for fiscal
fiskal 2019 sebesar Rp10.365 year 2019 amounting to Rp10,365
Pihak Bank menerima atas hasil pemeriksaan The Bank accepts the assessments results as
tersebut yang tertuang pada Surat Ketetapan stated in the above-mentioned Tax Assessment
Pajak tersebut di atas dan telah membayar Letter and paid the assessed taxes in March
kekurangan pajak tersebut pada bulan Maret 2024.
2024.
f. Administrasi f. Administration
Berdasarkan Undang-undang Perpajakan yang Under the prevailing Taxation Laws of Indonesia,
berlaku di Indonesia, Bank melaporkan dan the Bank submits and pays taxes on the basis of
menyetorkan pajak berdasarkan prinsip self- self-assessment. The Directorate General of Tax
assessment. Direktorat Jenderal Pajak dapat may assess or amend taxes liabilities within five
menetapkan dan mengubah liabilitas pajak years from the date the tax becomes due.
dalam batas waktu lima tahun sejak tanggal
terutangnya pajak.
25. BEBAN YANG MASIH HARUS DIBAYAR 25. ACCRUED EXPENSES
31 Desember 2025/ 31 Desember 2024/
December 31, 2025 December 31, 2024
Bunga yang masih harus dibayar 115.867.203 103.156.225 Interest payable
Beban akrual 11.347.773 10.596.342 Accrued expenses
Jumlah 127.214.976 113.752.567 Total
Beban akrual meliputi biaya administrasi dan Accrued expenses consist of administration and
operasional. operational expenses.
109
Page 441
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
26. LIABILITAS LAIN-LAIN 26. OTHER LIABILITIES
31 Desember 2025/ 31 Desember 2024/
December 31, 2025 December 31, 2024
Liabilitas sewa (Catatan 15) 28.688.013 39.811.304 Lease liabilities (Note 15)
Kewajiban Transaksi ATM, ATM Transaction,
Internet Banking dan Internet Banking and
Mobile Banking 21.328.848 16.430.693 Mobile Banking liabilities
Cadangan THR dan bonus 18.358.762 15.984.285 THR and bonus reserves
Hutang kepada supplier 10.848.865 11.522.906 Payable to third parties
Kewajiban derivatif 3.551.100 4.007.100 Derivatives liabilities
Cadangan personalia dan Personnel reserve and
biaya pendidikan karyawan 1.878.591 1.190.001 employee education expenses
Cadangan kerugian Allowance for impairment losses
Bank Garansi 645.955 1.270.842 Bank Guarantee
Pendapatan diterima dimuka 324.567 316.845 Unearned revenues
Lainnya 13.779.754 10.765.604 Others
Jumlah 99.404.455 101.299.580 Total
Saldo lain-lain pada tanggal 31 Desember 2025 dan The balance of others as of December 31, 2025 and
2024 terutama terdiri dari hutang kepada pihak 2024 mainly consist of liabilities to third parties.
ketiga.
Seluruh liabilitas lain-lain pada tanggal All other liabilities as of December 31, 2025 and
31 Desember 2025 dan 2024 adalah transaksi 2024 are transactions with third parties.
dengan pihak ketiga.
27. LIABILITAS IMBALAN KERJA KARYAWAN 27. EMPLOYEE BENEFITS OBLIGATION
Liabilitas imbalan kerja yang diakui di laporan posisi Employee benefit liabilities recognised in the
keuangan adalah sebagai berikut: statement of financial position are as follows:
31 Desember 2025/ 31 Desember 2024/
December 31, 2025 December 31, 2024
Liabilitas imbalan pasca kerja 64.232.439 54.003.307 Post-employment benefits liability
Imbalan kerja jangka panjang Long term employee benefit
Informasi di bawah ini mengikhtisarkan komponen The following informations summarise the
beban imbalan pasca kerja karyawan yang diakui di components of post-employment benefits expense
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain recognised in the profit or loss and other
dan liabilitas imbalan pasca kerja karyawan yang comprehensive income and post-employment
diakui di laporan posisi keuangan pada tanggal benefits liability recognised in the statement of
31 Desember 2025 dan 2024 berdasarkan financial position on December 31, 2025 and
perhitungan yang dilakukan oleh aktuaris independen 2024 based on the independent actuary Kantor
Kantor Konsultan Aktuaria Indra Catarya Situmeang Konsultan Aktuaria Indra Catarya Situmeang & Rekan
& Rekan menggunakan metode ”Projected Unit applied the “Projected Unit Credit” method.
Credit”.
110
Page 442
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
27. LIABILITAS IMBALAN KERJA KARYAWAN 27. EMPLOYEE BENEFITS OBLIGATION (continued)
(lanjutan)
a. Beban imbalan pasca kerja a. Post-employment benefits expenses
31 Desember 2025/ 31 Desember 2024/
December 31, 2025 December 31, 2024
Biaya jasa kini 8.797.977 7.099.064 Current service cost
Biaya bunga 3.505.224 3.084.883 Interest cost
Jumlah 12.303.201 10.183.947 Total
b. Liabilitas imbalan pasca kerja b. Post-employment benefits liability
31 Desember 2025/ 31 Desember 2024/
December 31, 2025 December 31, 2024
Nilai kini kewajiban Present value of defined
imbalan pasti 64.232.439 54.003.307 benefit obligations
Mutasi nilai kini kewajiban adalah sebagai The movement in the present value of obligation
berikut: are as follow:
31 Desember 2025/ 31 Desember 2024/
December 31, 2025 December 31, 2024
Pada awal tahun 54.003.307 39.837.511 At the beginning of the year
Biaya jasa kini 8.797.977 7.099.064 Current service cost
Imbalan yang dibayar (10.518.946) (6.798.780) Benefits paid
Beban bunga 3.505.224 3.084.883 Interest cost
Kerugian aktuarial 8.444.877 10.780.629 Actuarial loss
Pada akhir tahun 64.232.439 54.003.307 At the end of the year
Asumsi-asumsi utama yang digunakan dalam The principal assumptions used to determine the
menghitung liabilitas imbalan pasca kerja pada post-employment benefits liability as of
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 adalah December 31, 2025 and 2024 are as follows:
sebagai berikut:
31 Desember 2025/ 31 Desember 2024/
December 31, 2025 December 31, 2024
Usia pensiun normal 55 tahun/years 55 tahun/years Normal retirement age
Tingkat mortalita TM IV TM IV Mortality rate
Tingkat cacat 5,00% dari tingkat 5,00% dari tingkat Disability rate
mortalita/ mortalita/
of mortality rate of mortality rate
Tingkat pengunduran diri 5,00% per tahun/ 5,00% per tahun/ Resignation rate
per annum per annum
Tingkat kenaikan gaji 10,00% per tahun/ 8,14% per tahun/ Salary increase rate
per annum per annum
Tingkat suku bunga 6,75% per tahun/ 7,04% per tahun/ Interest rate
per annum per annum
Bank terekspos dengan beberapa risiko melalui The Bank is exposed to a number of risks through
program imbalan pasti, dengan risiko paling its defined benefit pension plan, with the most
signifikan pada tingkat diskonto obligasi dan significant risk on bond’s discount rates and salary
kenaikan gaji. increase.
111
Page 443
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
27. LIABILITAS IMBALAN KERJA KARYAWAN 27. EMPLOYEE BENEFITS OBLIGATION (continued)
(lanjutan)
Imbalan kerja jangka panjang (lanjutan) Long term employee benefit (continued)
b. Liabilitas imbalan pasca kerja (lanjutan) b. Post-employment benefits liability
(continued)
Tabel di bawah menunjukkan sensitivitas atas The following table represent the sensitivity
kemungkinan perubahan tingkat kenaikan gaji analysis of a reasonably possible change in
dan tingkat diskonto terhadap kewajiban imbalan salary increase and discount rate of obligation to
pasca kerja Bank (tidak diaudit): Bank’s post-employment benefit liability
(unaudited):
31 Desember/December 31, 2025
Peningkatan/ Penurunan/
Increase by Decrease by
100 bps 100 bps
Tingkat diskonto (4.226.311) 4.751.288 Discount rates
Kenaikan gaji 4.559.621 (4.143.420) Salary increases
31 Desember/December 31, 2024
Peningkatan/ Penurunan/
Increase by Decrease by
100 bps 100 bps
Tingkat diskonto (3.096.525) 3.456.741 Discount rates
Kenaikan gaji 3.387.460 (3.093.862) Salary increases
Analisis sensitivitas di atas didasarkan pada The above sensitivity analysis are based on a
perubahan atas asumsi tunggal dengan asumsi change in an assumption while holding all other
lainnya konstan. Pada praktiknya, kecil assumption constant. In practice, this is unlikely
kemungkinan hal tersebut terjadi, dan to occur, and the changes in some of the
perubahan-perubahan dalam beberapa asumsi assumption may be correlated. When calculation
mungkin saling berhubungan. Ketika melakukan the sensitivity of the defined benefit obligation to
perhitungan sensitivitas dari kewajiban imbalan significant actuarial assumptions, the same
pasti ke asumsi aktuarial yang signifikan, metode method (present value if the defined benefit
yang sama (nilai kini dari kewajiban imbalan pasti obligation calculation with the projected unit credit
yang dihitung menggunakan projected unit credit method at the end of the reporting period) has
pada akhir periode pelaporan) telah diterapkan been applied as when calculating the pension
seperti saat menghitung kewajiban pensiun yang liability recognised within the statement of
diakui pada laporan posisi keuangan. financial position.
Harapan umur hidup Life expectancy
Sebagian besar dari kewajiban program The majority of the plan’s obligations are to
menyediakan manfaat seumur hidup, sehingga provide benefits for the life of the member, so
kenaikan umur hidup akan mengakibatkan increases in life expectancy will result in an
kenaikan liabilitas program. increase in plan’s liabilities.
Pada 31 Desember 2025 dan 2024, durasi rata- In December 31, 2025 and 2024, the weighted
rata tertimbang dari liabilitas imbalan pasti average duration of the defined benefit obligation
adalah 14,5 (tidak diaudit). are 14.5 (unaudited).
112
Page 444
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
27. LIABILITAS IMBALAN KERJA KARYAWAN 27. EMPLOYEE BENEFITS OBLIGATION (continued)
(lanjutan)
Imbalan kerja jangka panjang (lanjutan) Long term employee benefit (continued)
b. Liabilitas imbalan pasca kerja (lanjutan) b. Post-employment benefits liability
(continued)
Analisis jatuh tempo yang diharapkan dari Expected maturity analysis of employee
manfaat pensiun adalah sebagai berikut: benefits are as follows (unaudited):
31 Desember 2025/ 31 Desember 2024/
December 31, 2025 December 31, 2024
Kurang dari 1 tahun 10.056.939 8.377.630 Less than 1 year
2 - 5 tahun 20.678.069 14.730.958 2 - 5 years
5 - 10 tahun 12.779.956 18.149.593 5 - 10 years
Lebih dari 10 tahun 20.717.475 12.745.126 Over 10 years
Jumlah 64.232.439 54.003.307 Total
28. MODAL SAHAM 28. SHARE CAPITAL
Susunan pemegang saham Bank masing-masing The Bank's shareholders as of December 31, 2025
pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 and 2024 based on the report of PT Adimitra Jasa
berdasarkan laporan dari Biro Administrasi Efek Korpora, the Shares Registration Bureau, are as
PT Adimitra Jasa Korpora adalah sebagai berikut: follows:
31 Desember/December 31, 2025
Jumlah saham
ditempatkan Persentase
dan disetor kepemilikan/
penuh/ Percentage Jumlah modal
Number of of yang disetor/
shares issued ownership Total capital
Pemegang Saham and fully paid (%) (Rp) Shareholders
PT Victoria Investama Tbk 11.082.071.942 60,17 1.108.207.194 PT Victoria Investama Tbk
Suzanna Tanojo 1.163.587.703 6,32 116.358.770 Suzanna Tanojo
Chemical Asia Corporation Pte Ltd 1.958.234.404 10,63 195.823.440 Chemical Asia Corporation Pte Ltd
Masyarakat (masing-masing
di bawah 5%) 4.215.524.779 22,88 421.552.479 Public (individually less than 5%)
Jumlah 18.419.418.828 100,00 1.841.941.883 Total
31 Desember/December 31, 2024
Jumlah saham
ditempatkan Persentase
dan disetor kepemilikan/
penuh/ Percentage Jumlah modal
Number of of yang disetor/
shares issued ownership Total capital
Pemegang Saham and fully paid (%) (Rp) Shareholders
PT Victoria Investama Tbk 7.010.537.747 44,23 701.053.775 PT Victoria Investama Tbk
Suzanna Tanojo 3.066.411.303 19,35 306.641.130 Suzanna Tanojo
Masyarakat (masing-masing
di bawah 5%) 5.771.583.856 36,42 577.158.386 Public (individually less than 5%)
Jumlah 15.848.532.906 100,00 1.584.853.291 Total
113
Page 445
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
28. MODAL SAHAM (lanjutan) 28. SHARE CAPITAL (continued)
Mutasi jumlah saham yang ditempatkan dan disetor The movement in the number of shares issued and
penuh adalah sebagai berikut: fully paid are as follows:
Jumlah Saham/
Number of Shares
Saldo 1 Januari 2025 15.848.532.906 Balance as of January 1, 2025
Penambahan modal saham dari Additional of new shares from
penerbitan saham tanpa hak memesan 2.570.885.922 exercise of private placement
Saldo 31 Desember 2025 18.419.418.828 Balance as of December 31, 2025
Berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham According to the results of the Annual General
Tahunan tanggal 3 Juni 2022 yang telah dituangkan Meeting of Shareholders on June 3, 2022 which has
dalam Akta Notaris No. 05 tanggal 3 Juni 2022, been stated in Notary Deed No. 05 dated
pemegang saham menyetujui rencana Penambahan June 3, 2022, the shareholders approved the plan to
Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek execute increase Share Issuance with
Terlebih Dahulu. Pre-emptive Rights.
Pada tanggal 31 Agustus 2022, Bank melakukan On August 31, 2022, the Bank issued shares for
penerbitan saham atas Penambahan Modal dengan Share Issuance with Pre-emptive Rights of
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebanyak 2,553,461,919 shares with an exercise price of
2.553.461.919 lembar saham dengan harga Rp150 (one hundred fifty Rupiah) per share or a total
pelaksanaan sebesar Rp150 (sembilan lima puluh of Rp383,019,288 (three hundred eighty three billion
rupiah) per saham atau seluruhnya sejumlah nineteen million two hundred and eighty-eight
Rp383.019.288 (tiga ratus delapan puluh tiga miliar thousand Rupiah) which has been entered into a
sembilan belas juta dua ratus delapan puluh delapan Bank’s account on August 31, 2022.
ribu rupiah) yang telah masuk dalam rekening bank
pada tanggal 31 Agustus 2022.
Peningkatan modal disetor ini telah dituangkan dalam This increase in paid-in capital has been stated in
Akta Notaris No. 1 tanggal 2 September 2022 dan Notarial Deed No. 1 dated September 2, 2022 and
telah diterima dan dicatat di dalam Sistem has been reported and accepted by Ministry of Law
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan and Human Rights of the Republic of Indonesia
HAM berdasarkan surat No. AHU-AH.01.03-0287195 through its letter No. AHU-AH.01.03-0287195 dated
tanggal 3 September 2022. September 3, 2022.
Berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Based on the results of the Extraordinary General
Luar Biasa tanggal 19 Oktober 2022 yang telah Meeting of Shareholders on October 19, 2022 which
dituangkan dalam Akta Notaris No. 31 tanggal has been stated in Notary Deed No. 31 dated
19 Oktober 2022, pemegang saham menyetujui October 19, 2022, the shareholders approved the
rencana Penambahan Modal dengan Memberikan plan to increase capital by granting pre-emptive
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu disertai dengan rights accompanied by the issuance of Series VII
penerbitan Waran Seri VII (Catatan 26). Warrants (Note 26).
Pada tanggal 29 Desember 2022, Bank melakukan On December 29, 2022, the Bank issued shares for
penerbitan saham atas Penambahan Modal dengan Share Issuance with Pre-emptive Rights of
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebanyak 2,807,640,227 shares with an exercise price of
2.807.640.227 lembar saham dengan harga Rp150 (one hundred fifty Rupiah) per share or a total
pelaksanaan sebesar Rp150 (seratus lima puluh of Rp421,146,034 (four hundred twenty one billion
rupiah) per saham atau seluruhnya sejumlah one hundred forty-six million thirty-four thousand
Rp421.146.034 (empat ratus dua puluh satu miliar Rupiah) which was entered into a Bank’s account on
seratus empat puluh enam juta tiga puluh empat ribu December 28, 2022 in conjunction with the issuance
rupiah) yang telah masuk dalam rekening bank pada of Series VII Warrants of 2,573,670,117 warrants
tanggal 28 Desember 2022 disertai dengan with an exercise price of Rp100 (one hundred
penerbitan Waran Seri VII sebanyak 2.573.670.117 Rupiah) per warrant.
waran dengan harga pelaksanaan sebesar Rp100
(seratus Rupiah) per waran.
114
Page 446
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
28. MODAL SAHAM (lanjutan) 28. SHARE CAPITAL (continued)
Peningkatan modal disetor ini telah dituangkan dalam This increase in paid-in capital has been stated in
Akta Notaris No. 7 tanggal 29 Desember 2022 dan Notarial Deed No. 7 dated December 29, 2022 and
telah diterima dan dicatat di dalam has been reported and accepted by Ministry of Law
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian and Human Rights of the Republic of Indonesia
Hukum dan HAM berdasarkan surat through its letter No. AHU-AH.01.03.0497387 dated
No. AHU-AH.01.03.0497387 tanggal 29 Desember December 29, 2022. Therefore, the number of issued
2022. Sehingga jumlah saham yang ditempatkan dan and fully paid shares on March 31, 2022 is
disetor penuh pada 31 Maret 2022 adalah 15,848,234,714 shares.
15.848.234.714 saham.
Pada tahun 2024, Bank menerbitkan 297.128 lembar In 2024, the Bank issued 297,128 shares originating
saham yang berasal dari hasil pelaksanaan Waran from the execution of Series VII Warrants in 2024, so
Seri VII pada tahun 2024 sehingga jumlah saham the total shares placed and fully paid as of
yang ditempatkan dan disetor penuh pada December 31, 2024 were 15,848,532,906 shares.
31 Desember 2024 adalah 15.848.532.906 saham.
Pada tahun 2025, Bank menerbitkan 2.570.885.922 In 2025, the Bank issued 2,570,885,922 shares
lembar saham yang berasal dari hasil pelaksanaan originating from the execution of Series VII Warrants
Waran Seri VII pada tahun 2025 sehingga jumlah in 2025, so the total shares placed and fully paid as of
saham yang ditempatkan dan disetor penuh pada December 31, 2025 were 18,419,418,828 shares
31 Desember 2025 adalah 18.419.418.828 saham (Notes 1b).
(Catatan 1b).
29. TAMBAHAN MODAL DISETOR DAN SETORAN 29. ADDITIONAL PAID-IN CAPITAL AND CAPITAL
MODAL DITERIMA DIMUKA RECEIVED IN ADVANCE
Tambahan modal disetor merupakan selisih antara The additional paid-in capital represent the excess of
jumlah yang diterima dari penerbitan saham dengan proceeds from issuance of shares with the par value
nilai nominal yang dicatat sebagai setoran modal. recorded as paid-in capital.
Pada 4 Juni 2022, Sistem Administrasi Badan Hukum On June 4, 2022, Legal Entity Administration System
Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan surat of the Ministry of Law and Human Rights based on
No.AHU-0103473.AH.01.11 Tahun 2022, telah letter No.AHU-0103473.AH.01.11 Year 2022, the
mencatatkan peningkatan modal disetor Bank Bank’s paid-up capital increased to
menjadi Rp4.100.000.000.000,- (empat triliun Rp4,100,000,000,000.- (four trillion one hundred
seratus miliar Rupiah) (nilai penuh) saham masing- billion Rupiah) (full amount) shares each with nominal
masing dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) of Rp100 (one hundred Rupiah) (full amount). This
(nilai penuh). Peningkatan modal disetor ini increase of paid-in capital is based on the results of
berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham the Annual General Meeting of Shareholders as
Tahunan yang telah dituangkan dalam Akta Notaris stated in the Notarial Deed No. 7 on June 3, 2022.
No. 7 tanggal 3 Juni 2022.
Pada 22 Juni 2022, Bank menerima tambahan dana On June 22, 2022, the Bank received fund of capital
setoran modal diterima dimuka dari PT Victoria received in advance from PT Victoria Investama Tbk,
Investama Tbk, PT Bhuwanatala Indah Permai Tbk, PT Bhuwanatala Indah Permai Tbk, PT Victoria
PT Victoria Sekuritas Indonesia, PT Victoria Alife Sekuritas Indonesia, PT Victoria Alife Indonesia and
Indonesia, dan PT Emperor Finance Indonesia PT Emperor Finance Indonesia amounted to
dengan total seluruhnya sebesar Rp254.500.000.000 Rp254,500,000,000 (full amount) to fulfill the
(nilai penuh) dalam rangka pemenuhan modal inti minimum core capital requirement in accordance with
minimum berdasarkan POJK No. 12/POJK.03/2020 POJK No 12/POJK.03/2020 regarding Commercial
tentang Konsolidasi Bank Umum yang Bank Consolidation in accordance with
pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan POJK No.11/POJK.03/2016 regarding Liability for
POJK No. 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Fulfillment of Minimum Capital of Commercial Bank
Penyediaan Modal Minimum Bank Umum tanggal dated January 29, 2016.
29 Januari 2016.
115
Page 447
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
29. TAMBAHAN MODAL DISETOR DAN SETORAN 29. ADDITIONAL PAID-IN CAPITAL AND CAPITAL
MODAL DITERIMA DIMUKA (lanjutan) RECEIVED IN ADVANCE (continued)
Pada tanggal 31 Agustus 2022 Bank melakukan On August 31, 2022 the Bank issued 2,553,461,919
penerbitan 2.553.461.919 lembar saham dengan shares with an exercise price of Rp150 (full amount)
harga pelaksanaan Rp150 (nilai penuh) per lembar per share. The total proceeds received from the
saham. Total penerimaan dana dari penerbitan issuance of these shares amounted to
saham tersebut adalah sebesar Rp383.019.288 Rp383,019,288 where the nominal value of the
dimana nilai nominal saham adalah sebesar shares was Rp255,346,192 therefore for the
Rp255.346.192 sehingga atas penerbitan saham issuance of these shares the Bank recorded
tersebut Bank mencatat tambahan modal disetor additional paid-in capital of Rp127,673,096.
sebesar Rp127.673.096.
Penerbitan saham ini mencakup konversi dana The issuance of these shares includes the conversion
setoran modal diterima dimuka yang telah diterima of capital received in advance from
dari PT Victoria Investama Tbk, PT Bhuwanatala PT Victoria Investama Tbk, PT Bhuwanatala Indah
Indah Permai Tbk, PT Victoria Sekuritas Indonesia, Permai Tbk, PT Victoria Sekuritas Indonesia,
PT Victoria Alife Indonesia dan PT Emperor Finance PT Victoria Alife Indonesia and PT Emperor Finance
menjadi saham dengan harga pelaksanaan Rp150 into shares with an exercise price of Rp150 (full
(nilai penuh) per saham dengan total seluruhnya amount) per share for a total of Rp312,450,000 so
Rp312.450.000 sehingga jumlah saham yang that the number of shares issued upon the conversion
diterbitkan atas konversi setoran modal diterima capital received in advance are 2,083,333,332
dimuka adalah sebanyak 2.083.333.332 lembar. shares. The conversion of capital received in advance
Konversi setoran modal diterima dimuka telah has been approved by Financial Services Authority
mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa through letter No. S-69/PB.33/2022 dated
Keuangan melalui surat No. S-69/PB.33/2022 July 4, 2022.
tanggal 4 Juli 2022.
Pada tanggal 14 Oktober 2022, Bank menerima On October 14, 2022, the Bank received additional
tambahan dana setoran modal diterima dimuka dari capital received in advance from Suzanna Tanojo in
Suzanna Tanojo sebesar Rp200.000.000 dalam the amount of Rp200,000,000 in order to fulfill the
rangka pemenuhan modal inti minimum berdasarkan minimum core capital based on meeting the minimum
pemenuhan modal inti minimum berdasarkan core capital based on POJK No. 12/POJK.03/2020
POJK No. 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi concerning Consolidation of Commercial Banks, the
Bank Umum yang pelaksanaannya dilakukan sesuai implementation of which is carried out in accordance
dengan ketentuan POJK No.11/POJK.03/2016 with POJK provisions No. 11/POJK.03/2016
tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank concerning Minimum Capital Adequacy
Umum tanggal 29 Januari 2016. Requirements for Commercial Banks dated
January 29, 2016.
Berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Based on Extraordinary General Meeting of
Tahunan tanggal 19 Oktober 2022 yang telah dituang Shareholders on October 19, 2022 which has been
dalam Akta Notaris No. 32 tanggal 19 Oktober 2022 legalised through Notarial Deed No. 32 dated
pemegang saham menyetujui keputusan berikut: October 19, 2022, the shareholders agreed the
following decisions:
1. Menyetujui Penambahan modal dengan Hak 1. Approved additional capital with Pre-emptive
Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) Rights (PMHMETD) of maximum of
sebanyak-banyaknya 4.955.425.905 saham 4,955,425,905 shares with nominal value of
dengan nilai nominal Rp100 per saham, yang Rp100 per share along with issuance of for
disertai dengan penerbitan sebanyak- a maximum of 4,542,473,746 Warrant
banyaknya 4.542.473.746 Waran Seri VII. Series VII.
2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang 2. Approved to grant power and authority to the
kepada Direksi Bank untuk: Board of Directors of Bank Victoria to:
Menetapkan jumlah saham yang Determine the number of shares offered in
ditawarkan dalam PMHMETD serta jumlah the PMHMETD and the number of Warrant
Waran Seri VII; Series VII;
Menetapkan harga pelaksanaan Determine the exercise price of PMHMETD
PMHMETD dan harga pelaksanaan Waran and exercise price for Warrants Series VII;
Seri VII;
116
Page 448
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
29. TAMBAHAN MODAL DISETOR DAN SETORAN 29. ADDITIONAL PAID-IN CAPITAL AND CAPITAL
MODAL DITERIMA DIMUKA (lanjutan) RECEIVED IN ADVANCE (continued)
Berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Based on Extraordinary General Meeting of
Tahunan tanggal 19 Oktober 2022 yang telah dituang Shareholders on October 19, 2022 which has been
dalam Akta Notaris No. 32 tanggal 19 Oktober 2022 legalised through Notarial Deed No. 32 dated
pemegang saham menyetujui keputusan berikut: October 19, 2022, the shareholders agreed the
(lanjutan) following decisions: (continued)
Melakukan segala tindakan yang Implementation of PMHMETD and issuance
diperlukan dalam pelaksanaan PMHMETD of Series VII Warrants with due
dan penerbitan Waran Seri VII dengan observance of the applicable laws and
memperhatikan peraturan perundang- regulations; and
undangan yang berlaku; dan
Melakukan peningkatan modal Increase the issued and paid-up capital after
ditempatkan dan modal disetor setelah the implementation of the PMHMETD and
pelaksanaan PMHMETD dan Waran Seri Series VII Warrants and amending Article 4
VII dan mengubah Pasal 4 ayat 2 dan 3 paragraphs 2 and 3 of Bank Victoria's
Anggaran Dasar Bank Victoria. Articles of Association.
Pada tanggal 29 Desember 2022, Bank melakukan On December 29, 2022 the Bank issued
penerbitan 2.807.640.227 lembar saham dengan 2,807,640,227 shares with an exercise price of
harga pelaksanaan Rp150 (nilai penuh). Total Rp150 (full amount). The total receipt of funds from
penerimaan dana dari penerbitan saham tersebut the issuance of these shares amounted to
adalah sebesar Rp421.146.034 dimana nilai nominal Rp421,146,034 where the nominal value of the
saham adalah sebesar Rp280.764.022 sehingga shares was Rp280,764,022 so that for the issuance
atas penerbitan saham tersebut Bank mencatat of these shares the Bank recorded additional paid-in
tambahan modal disetor sebesar Rp140.382.012. capital of Rp140,382,012.
Penerbitan saham ini mencakup konversi atas dana The issuance of these shares includes the conversion
setoran modal diterima dimuka yang telah diterima of capital received in advance from
dari PT Victoria Investama Tbk dan Suzanna Tanojo PT Victoria Investama Tbk and Suzanna Tanojo into
menjadi saham dengan harga pelaksanaan Rp150 shares with an exercise price of Rp150 (full amount)
(nilai penuh) per saham dengan total seluruhnya per share for a total of Rp420,000,000 therefore the
Rp420.000.000 sehingga jumlah saham yang number of shares issued on the conversion of capital
diterbitkan atas konversi setoran modal diterima received in advance is 2,799,999,999 shares. The
dimuka adalah sebanyak 2.799.999.999 lembar conversion of capital received in advance has been
saham. Konversi setoran modal diterima dimuka approved by Financial Services Authority based on
telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa approval letter No. S-120/PB.33/2022 dated
Keuangan berdasarkan surat persetujuan November 25, 2022.
No. S-120/PB.33/2022 tanggal 25 November 2022.
Mutasi tambahan modal disetor adalah sebagai The changes in additional paid-in capital are as
berikut: follows:
31 Desember 2025/ 31 Desember 2024/
December 31, 2025 December 31, 2024
Saldo awal 668.370.810 668.684.728 Beginning balance
Biaya emisi efek (582.205) (313.918) Issuance cost
Saldo akhir 667.788.605 668.370.810 Ending balance
117
Page 449
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
30. PENGGUNAAN LABA BERSIH 30. APPROPRIATION OF NET INCOME
Penggunaan Laba Bersih Tahun 2024 Appropriation of 2024 Net Income
Berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Based on the Minutes of the Annual General Meeting
Saham Tahunan (RUPST) tanggal 14 Juni 2024 yang of Shareholders dated June 14, 2024, as stated in the
dinyatakan dalam Akta Notaris Fathiah Helmi, S.H. Notarial Deed of Fathiah Helmi, S.H. on the same
tanggal yang sama, Bank membukukan laba bersih date, the Bank recorded a net profit in 2023, and this
pada tahun 2023, dan dipergunakan untuk dana was used for general reserve funds and retained
cadangan umum dan laba ditahan. Dengan demikian earnings. Thus, the Bank did not distribute dividends
Bank tidak melakukan pembagian dividen untuk para to shareholders.
pemegang saham.
Penggunaan Laba Bersih Tahun 2025 Appropriation of 2025 Net Income
Berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Based on the Minutes of the Annual General Meeting
Saham Tahunan (RUPST) tanggal 20 Juni 2025 yang of Shareholders dated June 20, 2025, as stated in the
dinyatakan dalam Akta Notaris Fathiah Helmi, S.H. Notarial Deed of Fathiah Helmi, S.H. on the same
tanggal yang sama, Bank membukukan laba bersih date, the Bank recorded a net profit in 2024, and this
pada tahun 2024, dan dipergunakan untuk dana was used for general reserve funds and retained
cadangan umum dan laba ditahan. Dengan demikian earnings. Thus, the Bank did not distribute dividends
Bank tidak melakukan pembagian dividen untuk para to shareholders.
pemegang saham.
31. CADANGAN UMUM 31. GENERAL RESERVES
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Bank As of December 31, 2025 and 2024, the Bank had set
telah membentuk cadangan umum dan wajib sebesar up mandatory and general reserves amounting to
Rp252.200.000 dan Rp227.200.000. Kenaikan Rp252,200,000 and Rp227,200,000. The increase of
sebesar Rp25.000.000 merupakan penambahan Rp25,000,000 is an addition to the general reserve
cadangan umum yang disepakati melalui Rapat agreed upon at the Annual General Meeting of
Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Shareholders on June 20, 2025. The addition to the
tanggal 20 Juni 2025. Penambahan cadangan umum general reserve is outlined in the minutes of the
tertuang dalam akta Berita Acara Rapat Umum Annual General Meeting of Shareholders as stated in
Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang the Notarial Deed of Fathiah Helmi S.H. on the same
dinyatakan dalam Akta Notaris Fathiah Helmi S.H. date.
pada tanggal yang sama.
Cadangan umum dan wajib ini dibentuk sehubungan These general and legal reserve were provided in
dengan Undang-Undang Republik Indonesia relation with the Law of the Republic of Indonesia
No. 1/1995 yang telah digantikan dengan Undang- No. 1/1995 which has been replaced with the Law
Undang No. 40/2007 efektif tanggal 16 Agustus 2007 No. 40/2007 effective on August 16, 2007 regarding
mengenai Perseroan Terbatas, yang mengharuskan the Limited Liability Company which requires the
perusahaan-perusahaan untuk membuat penyisihan companies to set up a general reserve amounting to
cadangan umum sebesar sekurang-kurangnya 20% at least 20% of the issued and paid-up share capital.
dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor There is no timeline over which this amount should be
penuh. Undang-Undang tersebut tidak mengatur provided.
jangka waktu untuk membentuk cadangan tersebut.
118
Page 450
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
32. PENDAPATAN BUNGA 32. INTEREST INCOME
Untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember/
For the year ended December 31,
2025 2024
Pinjaman yang diberikan 1.769.949.830 1.664.126.311 Loans
Efek-efek 483.321.568 384.208.568 Marketable securities
Penempatan pada Bank Indonesia Placements with Bank Indonesia
dan bank lain 46.843.542 27.932.876 and other banks
Surat-surat berharga yang dibeli Securities sold under
dengan janji dijual kembali 2.239.035 - repurchase agreements
Jumlah 2.302.353.975 2.076.267.755 Total
Berdasarkan pihak lawan By counterparties
Untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember/
For the year ended December 31,
2025 2024
Pihak berelasi (Catatan 42) 11.275.069 13.330.213 Related party (Note 42)
Pihak ketiga 2.291.078.906 2.062.937.542 Third party
Jumlah 2.302.353.975 2.076.267.755 Total
33. BEBAN BUNGA 33. INTEREST EXPENSES
Untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember/
For the year ended December 31,
2025 2024
Simpanan dana pihak ketiga Third party deposits
Deposito 1.056.274.926 970.785.454 Time deposits
Tabungan 185.399.019 156.618.299 Savings deposits
Giro 140.721.991 119.203.381 Demand deposits
Negotiable Certificate Deposits 21.513.088 33.718.644 Negotiable Certificate Deposits
Simpanan dari bank lain Deposits from other banks
Call money 24.004.051 41.748.265 Call money
Efek-efek yang diterbitkan 297.465.626 190.184.028 Securities issued
Efek-efek yang dijual dengan Securities sold under
janji dibeli kembali 6.217.943 7.533.032 repurchased agreement
Amortisasi emisi obligasi 12.040.072 7.876.104 Amortisation of bonds issuance cost
Jumlah 1.743.636.716 1.527.667.207 Total
Berdasarkan pihak lawan By counterparties
Untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember/
For the year ended December 31,
2025 2024
Pihak berelasi (Catatan 42) 24.907.938 41.487.515 Related party (Note 42)
Pihak ketiga 1.718.728.778 1.486.179.692 Third party
Jumlah 1.743.636.716 1.527.667.207 Total
119
Page 451
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
34. PENDAPATAN/(BEBAN) OPERASIONAL 34. OTHER OPERATING INCOME/(EXPENSES) -
LAINNYA - LAIN-LAIN – BERSIH OTHERS - NET
Untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember/
For the year ended December 31,
2025 2024
Penerimaan kembali aset yang Recovery of assets
telah dihapusbukukan 139.025.554 146.937.841 previously written-off
Laba penjualan investasi (Catatan 13) 100.660.221 - Gain from investment sale
Pendapatan biaya administrasi Receipt of administrative charges
jasa perbankan 65.216.336 63.827.024 for banking services
Laba transaksi spot 48.468.593 36.830.945 Gain from spot transaction
Laba transaksi swap 14.732.350 34.982.500 Swap transaction profits
Pendapatan rekening tidak aktif, Income from inactive accounts,
denda saldo minimum, minimum deposit penalty,
dan penggantian buku 6.580.477 4.323.128 saving account replacement
Denda keterlambatan 5.783.473 4.214.074 Penalty income
Komisi atas Internet dan Commission on Internet
Mobile Banking 4.605.644 5.338.227 and Mobile Banking
Pendapatan transaksi Income from letter of credit
letter of credit 2.590.121 528.999 transactions
Laba transaksi forward 834.370 1.174.315 Gain from forward transaction
(Kerugian)/Keuntungan yang belum Unrealised (loss)/gain from
terealisasi transaksi derivatif (766.650) 795.408 derivatives transactions
Pendapatan dari transaksi ATM 342.263 543.834 Income from ATM transaction
Pendapatan transaksi BI-FAST 5.150 5.118 Income from BI-FAST transactions
Pendapatan administrasi Other administrative
operasional lainnya 3.460.553 4.133.325 operational income
Jumlah 391.538.455 303.634.738 Total
35. BEBAN/(PENDAPATAN) PENYISIHAN 35. PROVISION FOR IMPAIRMENT LOSSES
KERUGIAN PENURUNAN NILAI ASET EXPENSES/(INCOME) ON FINANCIAL AND NON-
KEUANGAN DAN NON-KEUANGAN FINANCIAL ASSETS
Beban/(pendapatan) penyisihan kerugian penurunan Provision for impairment losses expenses/(income)
nilai aset keuangan: on financial assets are as follows:
Untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember/
For the year ended December 31,
2025 2024
Pinjaman yang diberikan 303.032.335 190.930.041 Loans
Pendapatan bunga masih Interest income receivables
akan diterima (Catatan 10) 2.545.404 17.523.019 (Note 10)
Aset lain-lain 3.436.049 842.948 Other assets
Efek-efek (87.277) (7.958.551) Marketable securities
Bank Garansi (624.888) 723.035 Bank Guarantee
Jumlah 308.301.623 202.042.492 Total
120
Page 452
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
35. BEBAN/(PENDAPATAN) PENYISIHAN 35. PROVISION FOR IMPAIRMENT LOSSES
KERUGIAN PENURUNAN NILAI ASET EXPENSES/(INCOME) ON FINANCIAL AND NON-
KEUANGAN DAN NON-KEUANGAN (lanjutan) FINANCIAL ASSETS (continued)
Beban/(pembalikan) penyisihan kerugian penurunan Provision/(reversal) of for impairment losses of non-
nilai aset non-keuangan: financial assets:
Untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember/
For the year ended December 31,
2025 2024
Agunan yang diambil alih 33.117.449 (86.739.397) Foreclosed assets
36. BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI 36. GENERAL AND ADMINISTRATIVE EXPENSES
Untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember/
For the year ended December 31,
2025 2024
Premi penjaminan 45.707.673 43.691.208 Insurance premium
Penyusutan dan amortisasi (Catatan 15) 27.719.600 24.481.421 Depreciation and amortization (Note 15)
Jasa profesional 27.325.433 26.861.944 Professional fees
Pemeliharaan dan perbaikan 16.732.542 11.836.879 Repairs and maintenance
Pengembangan teknologi 14.891.970 11.940.259 Technology development
Pungutan OJK tahunan 14.610.482 14.992.416 Annual fee OJK
Sewa gedung dan kendaraan 12.833.616 11.780.398 Building and vehicle rental
Iklan dan promosi 12.816.544 9.339.624 Advertising and promotion
Asuransi 9.854.775 4.897.338 Insurance
Biaya Internet dan Mobile Banking 7.791.405 9.636.295 Internet and Mobile Banking expenses
Telepon, telex dan faksimili 5.808.854 5.770.361 Telephone, telex and faximile
Pendidikan dan pengembangan 5.803.820 6.110.172 Study and development
Amortisasi aset tak berwujud (Catatan 17) 5.402.183 2.986.566 Amortisation of intangible assets (Note 17)
Biaya umum lainnya 4.421.274 2.117.294 Other general expenses
Beban bunga atas liabilitas sewa (Catatan 15) 3.138.264 4.117.817 Interest expense of lease liabilities (Note 15)
Biaya jasa pihak ketiga 2.821.793 3.294.180 Third-party fee
Pungutan LPS tahunan 2.795.206 - Annual fee LPS
Pemakaian listrik, gas dan air minum 2.168.980 2.335.306 Electricity, gases and waters
Transportasi 1.872.484 1.839.235 Transportation
Barang cetakan dan alat tulis 1.622.957 2.724.187 Printing items and stationery
Biaya iuran lainnya 1.158.723 1.127.247 Other contribution fees
Biaya tanggung jawab sosial perusahaan 433.028 1.208.652 Corporate social responsibility expense
Pemasaran 219.097 71.102 Marketing
Biaya kurir 129.643 160.489 Courier expenses
Surat kabar dan majalah 38.597 43.154 Newspaper and magazines
Benda pos dan materai 17.615 19.315 Postage and stamp
Jumlah 228.136.558 203.382.859 Total
Biaya umum lainnya terutama terdiri dari biaya Other general expenses mainly consist of security
keamanan dan kebersihan, biaya fotokopi dan biaya and cleaning expenses, photocopy expenses and
entertainment yang secara individual nilainya tidak entertainment expenses with insignificant individual
signifikan. balances.
121
Page 453
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
37. BEBAN TENAGA KERJA 37. PERSONNEL EXPENSES
Untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember/
For the year ended December 31,
2025 2024
Gaji dan tunjangan 143.915.037 128.235.988 Salaries and allowance
Pesangon dan biaya Severance pay and other
apresiasi lainnya 2.139.332 1.551.547 appreciation expense
Biaya jasa tenaga kerja 11.439.795 10.860.684 Outsourcing service expenses
Imbalan pasca kerja 12.303.201 10.183.947 Post-employment benefits
Tunjangan Hari Raya dan bonus 20.361.755 20.282.112 Holiday entitlements and bonuses
Biaya jaminan kesehatan dan pensiun 3.285.053 3.931.446 Health and pension insurance
Lembur 448.010 573.351 Overtime
Jumlah 193.892.183 175.619.075 Total
Termasuk dalam beban tenaga kerja adalah Included in the personnel expenses are
kompensasi yang diberikan kepada manajemen dan compensation to key management and employees
karyawan kunci (Catatan 42). (Note 42).
38. BEBAN OPERASIONAL LAINNYA - LAIN-LAIN 38. OTHER OPERATING EXPENSES - OTHERS
Untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember/
For the year ended December 31,
2025 2024
Rugi transaksi valuta asing 73.321.534 69.013.125 Loss on foreign exchange transaction
Rugi atas modifikasi pinjaman
yang diberikan 15.878.158 28.507.017 Loss on loan modification
Biaya penghapus-bukuan Loan insurance receivables
tagihan asuransi kredit 6.192.001 2.372.473 write-off expenses
Beban administrasi dan kliring 4.577.112 6.005.678 Administration and clearing expenses
Beban membership ATM dan ATM membership and annual
iuran tahunan ATM 3.273.080 3.777.828 fee ATM expenses
Beban pajak 2.631.249 1.555.767 Tax expenses
Biaya provisi dan komisi dana 2.437.231 1.714.315 Provision and commission funds
(Pendapatan)/kerugian belum direalisasi Unrealised (gain)/loss from
atas transaksi derivatif (1.293.924) 4.007.100 derivatives transactions
Beban parkir dan tol 1.076.025 1.081.773 Parking and toll expenses
Beban pemasaran 786.322 608.113 Marketing expenses
Beban representasi Representation and
dan jamuan 613.738 403.297 entertainment expenses
Biaya operasional lainnya 345.754 327.491 Other operational expenses
Beban keperluan kantor 133.473 152.600 Office supplies expenses
Beban sumbangan 34.368 33.600 Donation expenses
Jumlah 110.006.121 119.560.177 Total
122
Page 454
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
39. BEBAN (PENDAPATAN) NON-OPERASIONAL – 39. NON-OPERATING EXPENSES (INCOME) - NET
BERSIH
Untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember/
For the year ended December 31,
2025 2024
Pendapatan non-operasional: Non-operating income:
Laba revaluasi valuta asing (13.105.741) - Gain on foreign exchange revaluation
Laba Penjualan AYDA (8.650.483) - Gain on sale of foreclosed assets
Laba penjualan aset tetap (190.120) - Gain on sale fixed assets
Hasil sewa (188.730) (179.280) Rent income
Pendapatan lainnya (5.649.456) (4.479.589) Other income
Beban non-operasional: Non-operating expense:
Rugi penjualan AYDA 39.510.192 132.435.515 Loss on sale of foreclosed assets
Maintenance expenses
Beban pemeliharaan AYDA 28.895.294 - of foreclosed assets
Rugi penjualan aset tetap Loss on sale of fixed assets
(Catatan 15) - 1.600.153 (Note 15)
Rugi revaluasi valuta asing - 935.554 Loss on foreign exchange revaluation
Penurunan nilai aset tetap Impairment of fixed assets
(Catatan 15) - 10.176.913 (Note 15)
Beban non-operasional lainnya 18.993.945 3.820.658 Other non-operational expenses
Beban non-operasional - bersih 59.614.901 144.309.924 Non-operating expenses - net
Pendapatan lainnya terutama terdiri dari diskon Other income mainly consist of discount on voucher
pembelian kupon belanja dan lebih voucher program purchase and surplus from savings program
tabungan. vouchers.
Beban non operasional lainnya terutama terdiri dari Other non-operational expenses mainly consist of
biaya gathering hari raya dan administrasi lelang holiday gathering and auction administration fees
yang secara individual nilainya tidak signifikan. with insignificant individual balances.
40. LABA PER SAHAM 40. INCOME PER SHARE
Laba per saham dasar dihitung dengan membagi Basic income per share is calculated by dividing the
laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada income for the year attributable to the Bank’s
pemilik Bank dengan jumlah rata-rata tertimbang shareholders with the weighted-average number of
saham biasa yang beredar pada tahun bersangkutan. ordinary shares outstanding during the year.
Laba per saham dilusian dihitung dengan membagi Diluted income per share is calculated by dividing net
laba bersih dengan rata-rata tertimbang jumlah income by the weighted average number of shares
saham yang beredar ditambah dengan rata-rata outstanding plus the weighted average number of
tertimbang jumlah saham yang akan diterbitkan atas shares outstanding which would be issued on the
konversi efek yang berpotensi saham yang bersifat conversion of the dilutive potential shares.
dilutif.
123
Page 455
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
40. LABA PER SAHAM (lanjutan) 40. INCOME PER SHARE (continued)
Untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember/
For the year ended December 31,
2025 2024
Laba tahun berjalan yang Income for the year
dapat diatribusikan kepada pemilik attributable to equity holders of the
Entitas Induk untuk Parent Company to be accounted
perhitungan laba per saham for basic and diluted earnings
dasar dan dilusian 131.744.927 117.859.238 per share
Jumlah rata-rata tertimbang Weighted-average common stock
saham biasa untuk for computation of basic
perhitungan laba per saham dasar 18.419.419 15.848.529 earnings per share
Jumlah waran yang beredar Outstanding warrants for
untuk perhitungan laba computation of
per saham - 2.573.372 basic earnings per share
Jumlah rata-rata tertimbang Weighted-average common stock
saham biasa untuk perhitungan for computation of diluted
laba per saham dilusian 18.419.419 15.848.529 earnings per share
Laba per saham dasar Basic income per share
(dalam Rupiah penuh) 7,15 7,44 (in Rupiah full amount)
Laba per saham dasar dilusian Diluted income per share
(dalam Rupiah penuh) 7,15 7,44 (in Rupiah full amount)
41. TRANSAKSI NON-KAS 41. NON-CASH TRANSACTIONS
Transaksi non-kas dari rekonsiliasi liabilitas yang Non-cash transaction from net debt reconciliation
timbul dari aktivitas pendanaan adalah sebagai affected from financing activities as it follows:
berikut:
31 Desember/December 31, 2025
Perubahan
Saldo awal/ Arus kas/ non-kas/ Saldo akhir/
Beginning Balance Cash flow Non-cash activity Ending Balance
Efek-efek yang diterbitkan 2.289.412.649 1.650.000.000 (17.031.510) 3.922.381.139 Securities Issued
Liabilitas sewa 39.811.304 (15.948.812) 4.825.521 28.688.013 Lease liabilities
Jumlah 2.329.223.953 1.634.051.188 (12.205.989) 3.951.069.152 Total
31 Desember/December 31, 2024
Perubahan
Saldo awal/ Arus kas/ non-kas/ Saldo akhir/
Beginning Balance Cash flow Non-cash activity Ending Balance
Efek-efek yang diterbitkan 1.347.639.528 950.000.000 (8.226.879) 2.289.412.649 Securities Issued
Liabilitas sewa 47.309.526 (12.635.205) 5.136.983 39.811.304 Lease liabilities
Jumlah 1.394.949.054 937.364.795 (3.089.896) 2.329.223.953 Total
124
Page 456
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
42. INFORMASI MENGENAI PIHAK-PIHAK BERELASI 42. INFORMATION OF RELATED PARTIES
Sifat Hubungan Nature of Relationship
Pihak-pihak berelasi adalah perusahaan dan Related parties are companies and individuals who
perorangan yang mempunyai keterkaitan have ownership or management relationship directly
kepemilikan atau kepengurusan secara langsung or indirectly with the Bank as stated in Note 2af.
maupun tidak langsung dengan Bank sebagaimana
diungkapkan pada Catatan 2af.
Pihak berelasi/ Sifat dari hubungan/ Sifat dari transaksi/
Related parties Nature of relationship Nature of transaction
PT Victoria Investama Tbk Pemegang saham/Shareholder Simpanan nasabah/Deposits from
customers,
PT Bank Victoria Syariah*) Entitas asosiasi/Associate entity Simpanan dari bank lain/Deposits
from other banks
PT Victoria Sekuritas Indonesia Dimiliki oleh pemegang saham Pinjaman yang diberikan/Loans
utama/Under common control
PT Victoria Insurance Tbk Dimiliki oleh pemegang saham Simpanan nasabah,pinjaman yang
utama/Under common control diberikan, asuransi aset
tetap dan asuransi kas/
Deposits from customers,
loans, fixed assets insurance
and cash insurance
PT Victoria Alife Indonesia Dimiliki oleh pemegang saham Simpanan nasabah/Deposits from
utama/Under common control customers
PT Victoria Manajemen Investasi Dimiliki oleh pemegang saham Simpanan nasabah/Deposits from
utama/Under common control customers
PT Merak Energi Indonesia Dimiliki oleh pemegang saham Simpanan nasabah, pinjaman yang
utama/Under common control diberikan/Deposits from customers,
loans
PT Tri Daya Investindo (d/h Dimiliki oleh pemegang saham Simpanan nasabah, pinjaman yang
PT BIP Tri Daya Propertindo) utama/Under common control diberikan/Deposits from customers,
loans
PT Grha Swahita Dimiliki oleh pemegang saham Simpanan nasabah, pinjaman yang
utama/Under common control diberikan/Deposits from customers,
loans
PT Padi Unggul Indonesia Dimiliki oleh pemegang saham Simpanan nasabah/ Deposit from
utama/Under common control customers
PT BIP Loka Kencana Dimiliki oleh pemegang saham Simpanan nasabah/Deposits from
utama/Under common control customers
PT BIP Sentosa Dimiliki oleh pemegang saham Simpanan nasabah/Deposits from
utama/Under common control customers
PT Studio One Dimiliki oleh pemegang saham Simpanan nasabah/Deposits from
utama/Under common control customers
PT Asri Kencana Gemilang Dimiliki oleh pemegang saham Simpanan nasabah/Deposits from
utama/Under common control customers
PT Artoda Karya Gemilang Dimiliki oleh pemegang saham Simpanan nasabah/Deposits from
utama/Under common control customers
125
Page 457
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
42. INFORMASI MENGENAI PIHAK-PIHAK BERELASI 42. INFORMATION OF RELATED PARTIES
(lanjutan) (continued)
Sifat Hubungan (lanjutan) Nature of Relationship (continued)
Pihak berelasi/ Sifat dari hubungan/ Sifat dari transaksi/
Related parties Nature of relationship Nature of transaction
PT Bhuwanatala Indah Permai Dimiliki oleh pemegang saham Simpanan nasabah/Deposits from
utama/Under common control customers
PT Frogurt Sari Indonesia Dimiliki oleh pemegang saham Simpanan nasabah/Deposits from
utama/Under common control customers
PT Emperor Finance Indonesia Dimiliki oleh pemegang saham Simpanan nasabah/Deposits from
utama/Under common control customers
PT Grata Mulia Pratama Dimiliki oleh pemegang saham Simpanan nasabah/Deposits from
utama/Under common control customers
PT Putra Asih Laksana Dimiliki oleh pemegang saham Simpanan nasabah/Deposits from
utama/Under common control customers
PT Suryayudha Investindo Cipta Dimiliki oleh pemegang saham Simpanan nasabah/Deposits from
utama/Under common control customers
PT GMT Investama Mandiri Tbk Dimiliki oleh pemegang saham Simpanan nasabah/Deposits from
utama/Under common control customers
PT Dwimagna Kapital Dimiliki oleh pemegang saham Simpanan nasabah/Deposits from
utama/Under common control customers
PT Magna Investa Mandiri Dimiliki oleh pemegang saham Simpanan nasabah/Deposits from
utama/Under common control customers
PT Bintang Jaya Bara Sentosa Dimiliki oleh pemegang saham Simpanan nasabah/Deposits from
utama/Under common control customers
PT BIP Boga Entertainment Dimiliki oleh pemegang saham Simpanan nasabah/Deposits from
utama/Under common control customers
PT Boga Inti Cita Rasa Dimiliki oleh pemegang saham Simpanan nasabah/Deposits from
(d/h PT BIP Boga Permai) utama/Under common control customers
PT Bumi Semesta Lestari Dimiliki oleh pemegang saham Simpanan nasabah/Deposits from
utama/Under common control customers
PT Prolestari Mega Persada Dimiliki oleh pemegang saham Simpanan nasabah/Deposits from
utama/Under common control customers
PT Regis Pratama Indonesia Dimiliki oleh pemegang saham Simpanan nasabah/Deposits from
utama/Under common control customers
PT Surya Cakra Multi Sarana Dimiliki oleh pemegang saham Simpanan nasabah/Deposits from
utama/Under common control customers
PT Verena Kapital Dimiliki oleh pemegang saham Simpanan nasabah/Deposits from
utama/Under common control customers
Chemical Asia Corp. Pte Ltd. Pemegang saham/Shareholder Simpanan nasabah/Deposits from
customers
PT Sulfindo Adiusaha Dimiliki oleh pemegang saham Simpanan nasabah, pinjaman yang
utama/Under common control diberikan/Deposits from customers,
loans
126
Page 458
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
42. INFORMASI MENGENAI PIHAK-PIHAK BERELASI 42. INFORMATION OF RELATED PARTIES
(lanjutan) (continued)
Sifat Hubungan (lanjutan) Nature of Relationship (continued)
Pihak berelasi/ Sifat dari hubungan/ Sifat dari transaksi/
Related parties Nature of relationship Nature of transaction
PT Cahaya Medika Health Care Dimiliki oleh pemegang saham Simpanan nasabah/Deposits from
utama/Under common control customers
PT Dwimagna Kapital Indonesia Dimiliki oleh pemegang saham Simpanan nasabah/Deposits from
utama/Under common control customers
PT Jaya Bhakti Mandiri Dimiliki oleh pemegang saham Simpanan nasabah/Deposits from
utama/Under common control customers
PT Nata Patindo Dimiliki oleh pemegang saham Simpanan nasabah/Deposits from
utama/Under common control customers
Suzanna Tanojo Pemegang saham pengendali/ Simpanan nasabah/Deposits from
Controlling Shareholder customers
Christine Tanoyo Hubungan keluarga dengan Suzanna Simpanan nasabah/Deposits from
Tanojo/Relative of Suzanna Tanojo customers
Luciana Tanoyo Hubungan keluarga dengan Suzanna Simpanan nasabah/Deposits from
Tanojo/Relative of Suzanna Tanojo customers
Dewan Komisaris, Direksi dan pejabat Manajemen dan karyawan kunci/ Simpanan nasabah, pinjaman yang
eksekutif Bank/Board of Key management and employees diberikan/Deposits from customers,
Commissioners, Directors and loans
executive officers of the Bank
Dewan Komisaris, Direksi dan pejabat Manajemen dan karyawan kunci/ Simpanan nasabah, pinjaman yang
Eksekutif Entitas Asosiasi/Board of Key management and employees diberikan/Deposits from customers,
Commissioners, Directors and loans
executive officers of Associated Entity
*) *)
Pihak berelasi di tahun 2024 Related party in 2024
Transaksi dengan pihak-pihak berelasi Transactions with related parties
Transaksi-transaksi dengan pihak-pihak berelasi Transactions with related parties are as follows:
adalah sebagai berikut:
31 Desember 2025/ 31 Desember 2024/
December 31, 2025 December 31, 2024
Aset Assets
Pinjaman yang diberikan - bruto
(Catatan 11) Loans - gross (Note 11)
PT Tri Daya Investindo 84.806.448 - PT Tri Daya Investindo
PT Sulfindo Adiusaha 65.775.284 78.087.258 PT Sulfindo Adiusaha
PT Grha Swahita 19.028.743 23.722.610 PT Grha Swahita
PT Merak Energi Indonesia 15.518.866 17.974.599 PT Merak Energi Indonesia
PT Victoria Sekuritas Indonesia 8.493.114 - PT Victoria Sekuritas Indonesia
Boards of Commissioners,
Dewan Komisaris, Direksi dan Directors and executive
pejabat eksekutif Entitas Asosiasi 2.023.387 1.617.225 officers of Associated Entity
Dewan Komisaris, Direksi dan Boards of Commissioners, Directors
pejabat eksekutif Bank 23.985.095 2.065.419 and executive officers of the Bank
Jumlah pinjaman
yang diberikan - bruto 219.630.937 123.467.111 Total loans - gross
Persentase terhadap jumlah aset 0,61% 0,40% Percentage from total assets
127
Page 459
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
42. INFORMASI MENGENAI PIHAK-PIHAK BERELASI 42. INFORMATION OF RELATED PARTIES
(lanjutan) (continued)
Transaksi dengan pihak-pihak berelasi (lanjutan) Transactions with related parties (continued)
Transaksi-transaksi dengan pihak-pihak berelasi Transactions with related parties are as follows:
adalah sebagai berikut: (lanjutan) (continued)
31 Desember 2025/ 31 Desember 2024/
December 31, 2025 December 31, 2024
Liabilitas Liabilities
Simpanan nasabah (Catatan 19) Deposits from customers (Note 19)
Giro 158.251.829 209.682.617 Demand deposits
Tabungan 27.031.842 33.955.891 Savings deposits
Deposito berjangka 383.483.571 323.392.414 Time deposits
Negotiable Certificate Deposit 6.388.425 104.919.517 Negotiable Certificate Deposits
Jumlah simpanan nasabah 575.155.667 671.950.439 Total deposits from customers
Simpanan dari Bank Lain (Catatan 20) Deposits from other banks (Note 20)
Giro - 532.305 Demand deposits
Efek-efek yang diterbitkan (Catatan 22) 538.660.000 147.885.000 Securities issued (Note 22)
Jumlah 1.113.815.667 820.367.744 Total
Persentase terhadap jumlah liabilitas 3,50% 3,03% Percentage from total liabilities
Untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember/
For the year ended December 31,
2025 2024
Pendapatan bunga (Catatan 32) Interest income (Note 32)
PT Sulfindo Adiusaha 5.870.048 7.948.007 PT Sulfindo Adiusaha
PT Merak Energi Indonesia 1.355.568 1.365.636 PT Merak Energi Indonesia
PT Grha Swahita 1.148.849 3.652.001 PT Grha Swahita
PT Tri Daya Investindo 582.122 - PT Tri Daya Investindo
PT Victoria Sekuritas Indonesia 29.052 - PT Victoria Sekuritas Indonesia
PT Cahaya Medika Health Care 161 2.887 PT Cahaya Medika Health Care
PT Victoria Insurance Tbk - 2.053 PT Victoria Insurance Tbk
PT Jaya Bhakti Mandiri - 1.730 PT Jaya Bhakti Mandiri
Boards of Commissioners,
Dewan Komisaris, Direksi dan Directors and executive
pejabat eksekutif Entitas Asosiasi 1.262.218 310.571 officers of Associated Entity
Dewan Komisaris, Direksi dan Boards of Commissioners, Directors
pejabat eksekutif Bank 1.027.051 47.328 and executive officers of the Bank
Jumlah 11.275.069 13.330.213 Total
Persentase terhadap jumlah Percentage from
pendapatan bunga 0,49% 0,64% total interest income
Beban bunga (Catatan 33) Interest expenses (Note 33)
Giro 6.205.773 13.215.461 Demand deposits
Tabungan 804.714 798.248 Savings deposits
Deposito berjangka 17.897.451 27.473.806 Time deposits
Jumlah 24.907.938 41.487.515 Total
Persentase terhadap jumlah Percentage from total interest
beban bunga 1,43% 2,72% expenses
128
Page 460
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
42. INFORMASI MENGENAI PIHAK-PIHAK BERELASI 42. INFORMATION OF RELATED PARTIES
(lanjutan) (continued)
Transaksi dengan pihak-pihak berelasi (lanjutan) Transactions with related parties (continued)
Transaksi-transaksi dengan pihak-pihak berelasi Transactions with related parties are as follows:
adalah sebagai berikut: (lanjutan) (continued)
Untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember/
For the year ended December 31,
2025 2024
Beban tenaga kerja (Catatan 37) Personnel expenses (Note 37)
Gaji dan tunjangan Dewan Salaries and allowances of the Boards of
Komisaris 5.503.441 4.973.541 Commissioners
Gaji dan tunjangan Dewan Salaries and allowances of the Boards of
Direksi 18.958.941 16.706.700 Directors
Gaji dan tunjangan Pejabat Salaries and allowances of the Executive
Eksekutif 36.469.655 28.829.719 Officers
Jumlah 60.932.037 50.509.960 Total
Persentase terhadap jumlah Percentage from
beban tenaga kerja 31,43% 28,76% total personnel expenses
31 Desember 2025/ 31 Desember 2024/
December 31, 2025 December 31, 2024
Liabilitas komitmen dan Liabilities commitments and
kontinjensi (Catatan 43) contingencies (Note 43)
Fasilitas pinjaman yang belum
digunakan Unused loans facilities
PT Grha Swahita (2.337.668) (166.240) PT Grha Swahita
PT Cahaya Medika Health Care (2.000.000) - PT Cahaya Medika Health Care
PT Victoria Sekuritas Indonesia (1.506.886) - PT Victoria Sekuritas Indonesia
Dewan Komisaris, Direksi dan Boards of Commissioners, Directors
pejabat eksekutif and executive officers of
Entitas Asosiasi (1.790.659) (3.433.804) Associated Entity
Dewan Komisaris, Direksi dan Boards of Commissioners, Directors
pejabat eksekutif Bank (3.489.833) - and executive officers of the Bank
Garansi yang diterbitkan - Guarantees issued -
pihak berelasi related parties
PT Victoria Alife Indonesia - (271.300) PT Victoria Alife Indonesia
Jumlah (11.125.046) (3.871.344) Total
Persentase terhadap jumlah liabilitas Percentage from total commitments
komitmen dan kontinjensi - bersih 0,14% 0,08% and contingencies liabilities - net
129
Page 461
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
42. INFORMASI MENGENAI PIHAK-PIHAK BERELASI 42. INFORMATION OF RELATED PARTIES
(lanjutan) (continued)
Transaksi dengan pihak-pihak berelasi (lanjutan) Transactions with related parties (continued)
Tabel berikut merupakan kisaran tingkat suku bunga The following table summarises the range of
kontraktual per tahun atas transaksi dengan pihak- contractual interest rates per annum for transactions
pihak berelasi untuk tahun yang berakhir pada with related parties for the year ended December 31,
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024: 2025 and 2024:
Tingkat suku bunga/
Interest rate,
31 Desember 2025/ 31 Desember 2024/
December 31, 2025 December 31, 2024
Aset Assets
Pinjaman yang diberikan - bersih
(Catatan 11) 5,25% - 11,00% 5,25% - 10,50% Loans - net (Note 11)
Liabilitas Liabilities
Simpanan nasabah (Catatan 19) Deposits from customers (Note 19)
Giro 0,25% - 5,75% 0,00% - 6,50% Demand deposits
Tabungan 0,25% - 6,00% 0,00% - 5,00% Savings deposits
Deposito berjangka 0,25% - 7,50% 0,25% - 8,00% Time deposits
Negotiable Certificated Deposit 7,00% 6,50% - 7,00% Negotiable Certificate of Deposits
Simpanan dari bank lain (Catatan 20) Deposits from other bank (Note 20)
Giro 0,00% 0,50% - 1,50% Demand deposits
Efek-efek yang diterbitkan (Catatan 22) 9,00% - 11,75% 10,75% - 11,75% Securities issued (Note 22)
Bank memberikan kompensasi kepada Dewan The Bank provided compensation to Board of
Komisaris, Direksi dan pejabat eksekutif untuk tahun Commissioners, Directors and executive officers for
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan the year ended December 31, 2025 and 2024 as
2024 sebagai berikut: follows:
Untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember/
For the year ended December 31,
2025 2024
Dewan Komisaris: Board of Commissioners:
Gaji 4.118.501 3.908.758 Salaries
Tunjangan akhir tahun 387.763 374.357 Year End Allowances
Tunjangan Hari Raya 385.149 352.193 Holiday Entitlements
Bonus 612.029 338.233 Bonuses
Direksi: Directors:
Gaji 14.369.211 13.228.393 Salaries
Tunjangan akhir tahun 1.235.714 1.128.572 Year End Allowances
Tunjangan Hari Raya 1.157.319 1.019.695 Holiday Entitlements
Bonus 2.196.696 1.330.040 Bonuses
Pejabat eksekutif: Executive officers:
Gaji 28.323.676 22.766.951 Salaries
Tunjangan akhir tahun 2.389.387 1.994.918 Year End Allowances
Tunjangan Hari Raya 2.315.867 1.922.027 Holiday Entitlements
Bonus 3.440.725 2.145.823 Bonuses
Jumlah 60.932.037 50.509.960 Total
130
Page 462
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
42. INFORMASI MENGENAI PIHAK-PIHAK BERELASI 42. INFORMATION OF RELATED PARTIES
(lanjutan) (continued)
Transaksi dengan pihak-pihak berelasi (lanjutan) Transactions with related parties (continued)
Tidak ada kompensasi dalam bentuk imbalan There are no compensation of post-employment
pasca kerja, imbalan kerja jangka panjang lainnya, benefits, other long-term benefits, termination
pesangon pemutusan kontrak kerja dan benefits and share-based payment to the Boards of
pembayaran berbasis saham kepada Dewan Commisioners and Directors.
Komisaris dan Direksi.
43. KOMITMEN DAN KONTINJENSI 43. COMMITMENTS AND CONTINGENCIES
Ikhtisar komitmen dan kontinjensi Bank yang The following is the summary of the Bank's
dinyatakan dalam nilai kontrak adalah sebagai commitments and contingencies at contractual
berikut: amounts:
31 Desember 2025/ 31 Desember 2024/
December 31, 2025 December 31, 2024
Komitmen Commitments
Liabilitas komitmen: Commitment liabilities:
Fasilitas pinjaman yang belum Unused
digunakan: loan facilities:
Pihak berelasi (Catatan 42) (11.125.046) (3.600.044) Related parties (Note 42)
Pihak ketiga (6.811.508.409) (4.657.963.621) Third parties
Liabilitas komitmen - bersih (6.822.633.455) (4.661.563.665) Commitment liabilities - net
Kontinjensi Contingencies
Tagihan kontinjensi: Contingent receivables:
Pendapatan bunga atas pinjaman Interest receivables on non-performing
bermasalah - pihak ketiga 212.799.127 263.554.741 loans - third parties
Liabilitas kontinjensi: Contingent liabilities:
Garansi yang diterbitkan: Guarantees issued:
Pihak berelasi (Catatan 42) - (271.300) Related parties (Note 42)
Pihak ketiga (179.024.353) (521.871.689) Third parties
Letter of Credit (11.624.507) (169.275.405) Letter of Credit
Kontinjensi - bersih 22.150.267 (427.863.653) Contingencies - net
Jumlah liabilitas komitmen dan Total commitment and
kontinjensi - bersih (6.800.483.188) (5.089.427.318) contingencies liabilities - net
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, tidak As of December 31, 2025 and 2024, there are no
terdapat komitmen dan kontinjensi signifikan lainnya significant commitments and contingencies other than
selain komitmen dan kontinjensi yang telah the aforementioned commitments and contingencies.
diungkapkan di atas.
44. PERJANJIAN PENTING 44. SIGNIFICANT AGREEMENT
Perjanjian Implementasi Sistem Aplikasi Implementation of Application Integrated
Terintegrasi Transaksi Manajemen - PT Sigma Transaction Management - PT Sigma Cipta
Cipta Caraka Caraka
Pada tanggal 26 Agustus 2014, Bank dan PT Sigma On August 26, 2014, Bank and PT Sigma Cipta
Cipta Caraka telah menandatangani Perjanjian Caraka have signed Application Integrated
Aplikasi Terintegrasi Transaksi Manajemen, dimana Transaction Management, in which PT Sigma Cipta
PT Sigma Cipta Caraka setuju untuk memberikan Caraka agrees to distribute Integrated Transaction
layanan jasa untuk membuat sistem untuk operasi Management Application for Bank’s business
bisnis Bank. operation.
131
Page 463
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
44. PERJANJIAN PENTING (lanjutan) 44. SIGNIFICANT AGREEMENT (continued)
Perjanjian Implementasi Sistem Aplikasi Implementation of Application Integrated
Terintegrasi Transaksi Manajemen - PT Sigma Transaction Management - PT Sigma Cipta
Cipta Caraka (lanjutan) Caraka (continued)
Berdasarkan perjanjian ini, PT Sigma Cipta Caraka Based on this agreement, PT Sigma Cipta Caraka
memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut: have right and obligation as follows:
1. PT Sigma Cipta Caraka berhak mendapatkan 1. PT Sigma Cipta Caraka is entitled to receive
pembayaran dari Bank; payment from the Bank;
2. PT Sigma Cipta Caraka wajib memberikan 2. PT Sigma Cipta Caraka is obligated to give the
lisensi aplikasi kepada Bank; license of the application to the Bank;
3. PT Sigma Cipta Caraka wajib membuat aplikasi 3. PT Sigma Cipta Caraka is obligated to customize
sesuai dengan keinginan Bank; the application according to Bank’s request;
4. PT Sigma Cipta Caraka wajib membuat laporan 4. PT Sigma Cipta Caraka is obligated to make
kemajuan proses implementasi; dan official report for implementation process
progress; and
5. PT Sigma Cipta Caraka wajib memastikan 5. PT Sigma Cipta Caraka is obligated to ensure the
program telah benar untuk mencegah programs to prevent errors.
kesalahan.
Berdasarkan Addendum VI No.461/SCC/BVIC/B/19 According to Addendum VI No.461/SCC/BVIC/B/19
tanggal 24 Juli 2019, jangka waktu perjanjian diubah dated July 24, 2019, the term of the agreement was
menjadi tanpa jangka waktu hingga salah satu pihak changed to no time period until one of the party
melakukan pengakhiran perjanjian. terminates the agreement.
Biaya jasa yang telah dibayarkan sampai dengan Service fees paid as of December 31, 2025 and 2024
31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebesar: are amounted:
Untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember/
For the year ended December 31,
2025 2024
Rupiah 5.027.080 6.928.248 Rupiah
Perjanjian Implementasi Sistem Aplikasi Implementation of Application Integrated
Terintegrasi Transaksi Manajemen - PT Panen Transaction Management - PT Panen Berkah
Berkah Solusi Solusi
Pada tanggal 21 Juni 2022, Bank dan PT Panen On June 21, 2022, the Bank and PT Panen Berkah
Berkah Solusi telah menandatangani Perjanjian Solusi has signed an AS400 Server Maintenance
Pemeliharaan Server AS400, dimana PT Panen Agreement, whereby PT Panen Berkah Solusi agreed
Berkah Solusi setuju untuk memberikan layanan jasa to provide AS400 server maintenance services for the
pemeliharaan server AS400 untuk operasi Bank. Bank's operations.
132
Page 464
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
44. PERJANJIAN PENTING (lanjutan) 44. SIGNIFICANT AGREEMENT (continued)
Perjanjian Implementasi Sistem Aplikasi Implementation of Application Integrated
Terintegrasi Transaksi Manajemen - PT Panen Transaction Management - PT Panen Berkah
Berkah Solusi (lanjutan) Solusi (continued)
Berdasarkan perjanjian ini, PT Panen Berkah Solusi Based on this agreement, PT Panen Berkah Solusi
memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut: has the following rights and obligations:
1. PT Panen Berkah Solusi berhak mendapatkan 1. PT Panen Berkah Solusi is entitled to receive
pembayaran dari Bank; payment from the Bank;
2. PT Panen Berkah Solusi, wajib menyediakan 2. PT Panen Berkah Solusi, is required to provide
jasa tenaga kerja sesuai kemampuan teknis; labor services according to technical capabilities;
3. PT Panen Berkah Solusi, wajib memberikan 3. PT Panen Berkah Solusi, is required to provide
informasi tertulis kepada Bank yang diperlukan written information to the Bank that is needed in
dalam penyelesaian tugas; completing the task;
4. PT Panen Berkah Solusi, wajib mengirimkan 4. PT Panen Berkah Solusi, must send spare parts
suku cadang kepada Bank; to the Bank;
5. PT Panen Berkah Solusi, wajib melakukan 5. PT Panen Berkah Solusi, must visit every two
kunjungan setiap dua bulan untuk melakukan months to check all devices;
pengecekan pada semua perangkat;
6. PT Panen Berkah Solusi, berhak melakukan 6. PT Panen Berkah Solusi, has the right to bill for
penagihan atas jasa penyediaan suku cadang; spare parts supply services;
7. PT Panen Berkah Solusi, wajib menyediakan 7. PT Panen Berkah Solusi, must provide all the
semua kebutuhan suku cadang yang diperlukan spare parts needed for machine repair;
dalam rangka perbaikan mesin;
8. PT Panen Berkah Solusi bersedia di audit oleh 8. PT Panen Berkah Solusi is willing to be audited by
auditor internal Bank atau Otoritas Jasa the Bank's internal auditor or the Financial
Keuangan atau pihak eksternal yang ditunjuk Services Authority or an external party appointed
oleh Bank; dan by the Bank; and
9. PT Panen Berkah Solusi, wajib melaporkan 9. PT Panen Berkah Solusi, is required to report to
kepada Bank setiap kejadian kritis yang dapat the Bank every critical incident that may result in
mengakibatkan kerugian/menganggu losses/disturb the smooth operation of the Bank.
kelancaran operasional Bank.
Surat perjanjian tertanggal 21 Juni 2022 pada The agreement dated June 21, 2022 on the
terhadap perjanjian kerja sama antara Bank agreement between the Bank and PT Panen Berkah
dan PT Panen Berkah Solusi pada Solusi under No.016/SPK/PBS/VI/2022 states that the
No.016/SPK/PBS/VI/2022 bahwa jangka waktu term
perjanjian adalah sejak tanggal 21 Juni 2022 sampai of the agreement is from June 21, 2022 until
dengan 20 Juni 2023, sebagaimana June 20, 2023, as amended in the Agreement
telah diubah pada Adendum perjanjian Addendum No. 0309/PBS/SPK/VI/2025 dated
No. 0309/PBS/SPK/VI/2025 tanggal 20 Juni 2025, June 20, 2025, the term of the agreement is from
jangka waktu perjanjian adalah sejak tanggal 20 Juni June 20, 2025 until June 19, 2026.
2025 sampai dengan 19 Juni 2026.
133
Page 465
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
44. PERJANJIAN PENTING (lanjutan) 44. SIGNIFICANT AGREEMENT (continued)
Perjanjian Implementasi Sistem Aplikasi Implementation of Application Integrated
Terintegrasi Transaksi Manajemen - PT Panen Transaction Management - PT Panen Berkah
Berkah Solusi (lanjutan) Solusi (continued)
Biaya jasa yang telah dibayarkan sampai dengan Service fees paid as of December 31, 2025 and 2024
31 Desember 2025 dan 2024 yang termasuk dalam are amounted included in this agreement are
perjanjian ini adalah sebesar: amounted:
Untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember/
For the year ended December 31,
2025 2024
Rupiah 184.210 640.494 Rupiah
Perjanjian Kerjasama Revamp Mobile Banking, Agreement of Revamp of Mobile Banking, Internet
Internet Banking, dan Internet Banking Bisnis - Banking, and Business Internet Banking -
PT Infosys Solusi Terpadu PT Infosys Solusi Terpadu
Pada tanggal 20 Agustus 2021, Bank dan PT Infosys On August 20, 2021, the Bank and PT Infosys Solusi
Solusi Terpadu telah menandatangani Perjanjian Terpadu signed a Cooperation Agreement for the
Kerjasama Revamp Mobile Banking, Internet Revamp of Mobile Banking, Internet Banking, and
Banking, dan Internet Banking Bisnis, dimana Business Internet Banking, whereby PT Infosys
PT Infosys Solusi Terpadu setuju untuk memberikan Solusi Terpadu agreed to provide revamp services for
layanan Revamp Mobile Banking, Internet Banking, Mobile Banking, Internet Banking, and Business
dan Internet Banking Bisnis untuk operasi Bank. Internet Banking for the Bank's operations.
Berdasarkan perjanjian ini, PT Infosys Solusi Based on this agreement, PT Infosys Solusi Terpadu
Terpadu memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut: has the following rights and obligations:
1. PT Infosys Solusi Terpadu berhak mendapatkan 1. PT Infosys Solusi Terpadu is entitled to receive
pembayaran dari Bank; payment from the Bank;
2. PT Infosys Solusi Terpadu wajib menjamin 2. PT Infosys Solusi Terpadu is required to ensure
ketersediaan sumber daya untuk pengembangan the availability of resources for the development of
aplikasi Digital Application platform; the Digital Application platform;
3. PT Infosys Solusi Terpadu wajib memberikan 3. PT Infosys Solusi Terpadu is required to provide
layanan support dan maintenance selama masa support and maintenance services during the post-
post implementation maksimal 1 (satu) bulan implementation period for a maximum of
setelah Go-Live; 1 (one) month after Go-Live;
4. PT Infosys Solusi Terpadu wajib memberikan 4. PT Infosys Solusi Terpadu is required to provide
garansi aplikasi selama 6 (enam) bulan, setelah an application warranty for 6 (six) months after Live
Live Production; Production;
5. PT Infosys Solusi Terpadu wajib memberikan 5. PT Infosys Solusi Terpadu is required to provide
support 7 x 24 jam apabila terjadi permasalahan; 24/7 support in the event of any issues;
6. PT Infosys Solusi Terpadu wajib menyelesaikan 6. PT Infosys Solusi Terpadu is required to complete
pekerjaan sesuai dengan jangka waktu yang the work within the specified timeframe;
telah ditentukan;
7. PT Infosys Solusi Terpadu wajib memberikan 7. PT Infosys Solusi Terpadu is required to provide
dokumentasi perangkat lunak, termasuk source software documentation, including source code,
code serta dokumentasi sistem dan petunjuk system documentation, and technical usage
teknis penggunaan, termasuk didalamnya untuk guidelines, as well as an installation guide version
memberikan instalasi guide version di mesin for the development environment;
development;
8. PT Infosys Terpadu menjamin bahwa perangkat 8. PT Infosys Solusi Terpadu guarantees that the
lunak tidak mengandung backdoor yang software does not contain any backdoor that would
memungkinkan akses oleh pihak yang tidak allow unauthorised access to the Bank’s systems
berwenang ke dalam sistem dan data Bank; and data;
134
Page 466
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
44. PERJANJIAN PENTING (lanjutan) 44. SIGNIFICANT AGREEMENT (continued)
Perjanjian Kerjasama Revamp Mobile Banking, Agreement of Revamp of Mobile Banking, Internet
Internet Banking, dan Internet Banking Bisnis - Banking, and Business Internet Banking -
PT Infosys Solusi Terpadu (lanjutan) PT Infosys Solusi Terpadu (continued)
9. PT Infosys Terpadu wajib mendapatkan 9. PT Infosys Solusi Terpadu is required to obtain
persetujuan tertulis dari Bank, jika melakukan written approval from the Bank if it intends to
pengalihan sebagian pekerjaan kepada delegate part of the work to a subcontractor;
subkontraktor;
10. PT Infosys Terpadu bersedia diaudit oleh auditor 10. PT Infosys Solusi Terpadu agrees to be audited by
internal Bank, atau Otoritas Jasa Keuangan atau the Bank’s internal auditor, the Financial Services
pihak eksternal yang ditunjuk oleh Bank; dan Authority, or an external party appointed by the
11. PT Infosys Terpadu wajib melaporkan setiap Bank; and
kejadian kritis yang dapat mengakibatkan 11. PT Infosys Solusi Terpadu is required to report
kerugian dan/atau mengganggu kelancaran any critical incidents that may result in losses
operasional Bank. and/or disrupt the Bank’s operations.
Berdasarkan Addendum Pertama Based on the First Addendum
No. 004/DIR-VICT/PKS/11/24 tanggal 28 November No. 004/DIR-VICT/PKS/11/24 dated November 28,
2024, terdapat perubahan tentang Persyaratan 2024, there are changes to the Technical
Teknis dan penambahan ketentuan mengenai Requirements and the addition of provisions
Timeline pengerjaan dalam perjanjian kerjasama ini. regarding the Project Timeline in this cooperation
Jangka waktu perjanjian adalah tiga tahun sejak agreement. The term of the agreement is three years
penandatangan perjanjian dengan perpanjangan from the signing date, with the initial term being
jangka waktu awal akan diperpanjang secara automatically extended each time for an additional
otomatis setiap kali untuk jangka waktu 1 (satu) tahun 1 (one) year.
berikutnya.
Biaya jasa yang telah dibayarkan sampai dengan Service fees paid as of December 31, 2025 and 2024
31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebesar: are amounted:
Untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember/
For the year ended December 31,
2025 2024
Rupiah 1.455.697 3.881.149 Rupiah
Perjanjian Pemeliharaan Sistem dan Pembelian System Maintenance and Purchase License
Lisensi Treasury Opics – PT Sinergi Inti Solusi Agreement of Treasury Opics – PT Sinergi Inti
Solusi
Pada tanggal 22 Februari 2023, Bank dan PT Sinergi On February 22, 2023, the Bank and PT Sinergi Inti
Inti Solusi telah menandatangani Perjanjian Solusi signed a Cooperation Agreement for System
Kerjasama Pemeliharaan Sistem dan Pembelian Maintenance and Purchase License Agreement of
Lisensi Treasury Opics, dimana Treasury Opics, whereby PT Sinergi Inti Solusi
PT Sinergi Inti Solusi setuju untuk memberikan agreed to provide services for system maintenance
layanan pemeliharaan sistem dan lisensi Treasury and license agreement of Treasury Opics.
Opics.
135
Page 467
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
44. PERJANJIAN PENTING (lanjutan) 44. SIGNIFICANT AGREEMENT (continued)
Perjanjian Pemeliharaan Sistem dan Pembelian System Maintenance and Purchase License
Lisensi Treasury Opics – PT Sinergi Inti Solusi Agreement of Treasury Opics – PT Sinergi Inti
(lanjutan) Solusi (continued)
Berdasarkan perjanjian ini, PT Sinergi Inti Solusi Based on this agreement, PT Sinergi Inti Solusi has
memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut : the following rights and obligations:
1. PT Sinergi Inti Solusi berhak mendapatkan 1. PT Sinergi Inti Solusi is entitled to receive
pembayaran dari Bank; payment from the Bank;
2. PT Sinergi Inti Solusi akan menyediakan layanan 2. PT Sinergi Inti Solusi will provide services to the
kepada Bank dengan syarat-syarat dan Bank under the terms and conditions agreed
ketentuan-ketentuan sesuai kesepakatan; upon;
3. PT Sinergi Inti Solusi memberikan lisensi kepada 3. PT Sinergi Inti Solusi grants the Bank a license for
Bank atas sistem dan bahan-bahan pendukung; the system and supporting materials;
4. PT Sinergi Inti Solusi akan melakukan 4. PT Sinergi Inti Solusi will perform corrective
pemeliharaan corrective dalam waktu 2 (dua) maintenance within 2 (two) weeks and place 2
minggu dan penempatan 2 (dua) PIC di Bank (two) PICs at the Bank to prevent errors during
untuk mencegah terjadinya error dalam hal maintenance;
pemeliharaan;
5. PT Sinergi Inti Solusi menjamin bahwa sistem 5. PT Sinergi Inti Solusi guarantees that the system
akan berfungsi sesuai dengan bahan pendukung; will function as per the supporting materials;
6. PT Sinergi Inti Solusi akan menyusun log 6. PT Sinergi Inti Solusi will prepare a maintenance
pemeliharaan setelah menyelesaikan layanan log after completing the maintenance and/or
pemeliharaan dan/atau perbaikan, dan repair services and submit the log to the Bank
menyerahkan log kepada Bank setiap bulan; every month;
7. PT Sinergi Inti Solusi akan menyelesaikan 7. PT Sinergi Inti Solusi will complete the service
layanan dalam waktu 24 jam setelah menerima within 24 hours after receiving an error
pemberitahuan error. Jika layanan pemeliharaan notification. If the maintenance and/or repair
dan/atau perbaikan tidak dapat diselesaikan service cannot be completed within 4 (four) hours,
dalam waktu 4 (empat) jam, maka PT Sinergi Inti PT Sinergi Inti Solusi will provide alternative
Solusi akan menyediakan peralatan alternatif dan equipment and will not charge any additional fees
tidak akan mengenakan biaya tambahan kepada to the client;
klien;
8. PT Sinergi Inti Solusi akan bertanggung jawab 8. PT Sinergi Inti Solusi will be responsible for any
atas segala kerusakan yang diakibatkan oleh damages caused by events related to this
peristiwa yang terkait dengan Perjanjian ini, dan Agreement and will compensate the Bank or third
akan memberikan kompensasi kepada Bank atau parties for any costs incurred; and
pihak ketiga dari setiap biaya yang muncul; dan
9. PT Sinergi Inti Solusi bersedia diaudit oleh auditor 9. PT Sinergi Inti Solusi agrees to be audited by the
internal Bank, atau Otoritas Jasa Keuangan atau Bank’s internal auditor, the Financial Services
pihak eksternal yang ditunjuk oleh Bank. Authority, or an external party appointed by the
Bank.
Berdasarkan Perjanjian Pertama No 001/DIR- Based on the First Agreement No. 001/DIR-
VICT/PKS/02/2023 tanggal 22 Februari 2024, jangka VICT/PKS/02/2023 dated February 22, 2024, the
waktu perjanjian adalah lima tahun sejak 1 Februari term of the agreement is five years, start from
2024 sampai 31 Januari 2029. February 1, 2024, to January 31, 2029.
Biaya jasa yang telah dibayarkan sampai dengan Service fees paid as of December 31, 2025 and 2024
31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebesar: are amounted:
Untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember/
For the year ended December 31,
2025 2024
Rupiah 2.209.860 4.883.440 Rupiah
136
Page 468
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
45. SEGMEN OPERASI 45. OPERATING SEGMENT
Berikut adalah informasi segmen Bank berdasarkan The following is the segment information of the Bank
segmen operasi: based on operating segments:
Untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember/
For the year ended December 31,
2025 2024
Pendapatan bunga - bersih 558.717.259 548.600.548 Interest income - net
Pendapatan operasional lainnya 533.276.856 365.735.651 Other operating income
Beban operasional lainnya (870.025.599) (621.366.151) Other operating expense
Laba operasional 221.968.516 292.970.048 Income from operations
Jumlah aset 36.201.697.084 31.045.989.252 Total assets
Jumlah liabilitas 31.832.775.864 27.112.529.594 Total liabilities
Berikut ini adalah informasi segmen Bank The following is the business segment information of
berdasarkan daerah geografis: the Bank based on geographical area:
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal/
For the year ended
31 Desember/December 31, 2025
Jawa Tengah
& Jawa Timur
Jadetabek/ Jawa Barat/ /Central & Luar Jawa/ Jumlah/
Jadetabek West Java East Java Non Java Total
Pendapatan bunga - bersih 530.513.646 11.125.097 57.539.847 (40.461.331) 558.717.259 Interest income - net
Pendapatan operasional Other operating
lainnya 521.765.636 2.235.509 4.631.117 4.644.594 533.276.856 income
Beban penyisihan kerugian Provision for impairment
penurunan nilai aset losses on financial and
keuangan dan non-keuangan (245.874.215) (49.198.099) (19.676.296) (26.670.462) (341.419.072) non-financial assets
Beban umum dan General and administrative
administrasi, tenaga kerja, expenses, personnel
keuntungan/(kerugian) atas expenses,unrealised gain
perubahan nilai wajar dan /(loss) changes of
lain-lain (483.573.721) (11.135.905) (20.778.871) (13.118.030) (528.606.527) fair value and others
Profit (loss) from
Laba (rugi) operasional 322.831.346 (46.973.398) 21.715.797 (75.605.229) 221.968.516 operations
Beban non Non-operating
operasional - bersih (59.724.200) 2.895 63.180 43.224 (59.614.901) expense - net
Laba (rugi) sebelum beban pajak Profit (loss) before income
penghasilan 263.107.146 (46.970.503) 21.778.977 (75.562.005) 162.353.615 tax expense
Beban pajak penghasilan (30.608.688) - - - (30.608.688) Income tax expense
Laba/(rugi) bersih
tahun berjalan 232.498.458 (46.970.503) 21.778.977 (75.562.005) 131.744.927 Profit/(loss) for the year
Jumlah aset 33.969.230.937 364.483.211 1.434.364.092 433.618.844 36.201.697.084 Total assets
Jumlah liabilitas 28.849.025.318 656.254.319 1.067.725.931 1.259.770.296 31.832.775.864 Total liabilities
137
Page 469
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
45. SEGMEN OPERASI (lanjutan) 45. OPERATING SEGMENT (continued)
Berikut adalah informasi segmen Bank berdasarkan The following is the segment information of the Bank
segmen operasi: (lanjutan) based on operating segments: (continued)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal/
For the year ended
31 Desember/December 31, 2024
Jawa Tengah
& Jawa Timur
Jadetabek/ Jawa Barat/ /Central & Luar Jawa/ Jumlah/
Jadetabek West Java East Java Non Java Total
Pendapatan bunga - bersih 549.422.800 11.105.744 20.834.507 (32.762.503) 548.600.548 Interest income - net
Pendapatan operasional Other operating
lainnya 345.167.012 1.479.627 8.440.580 10.648.432 365.735.651 income
Beban penyisihan kerugian Provision for impairment
penurunan nilai aset losses on financial and
keuangan dan non-keuangan (88.683.185) (352.508) (5.464.059) (20.803.343) (115.303.095) non-financial assets
Beban umum dan General and administrative
administrasi, expenses, personnel
tenaga kerja, kerugian atas expenses, unrealised loss
perubahan nilai wajar dan changes of fair value and
lain-lain (464.044.674) (9.807.571) (20.132.236) (12.078.575) (506.063.056) others
Profit (loss) from
Laba (rugi) operasional 341.861.953 2.425.292 3.678.792 (54.995.989) 292.970.048 operations
Beban non Non-operating
operasional - bersih (144.513.536) 425 161.267 41.920 (144.309.924) expense - net
Laba (rugi) sebelum beban pajak Profit (loss) before income
penghasilan 197.348.417 2.425.717 3.840.059 (54.954.069) 148.660.124 tax expense
Beban pajak penghasilan (30.800.886) - - - (30.800.886) Income tax expense
Laba/(rugi) bersih
berjalan 166.547.531 2.425.717 3.840.059 (54.954.069) 117.859.238 Profit/(loss) for the year
Jumlah aset 29.256.279.747 292.161.024 1.159.177.057 338.371.424 31.045.989.252 Total assets
Jumlah liabilitas 24.853.241.727 318.504.148 1.017.510.824 923.272.895 27.112.529.594 Total liabilities
46. JAMINAN PEMERINTAH TERHADAP 46. GOVERNMENT GUARANTEE ON OBLIGATIONS
KEWAJIBAN PEMBAYARAN BANK UMUM OF PRIVATE BANKS
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Based on Law No. 24 dated September 22, 2004,
No. 24 tanggal 22 September 2004, efektif sejak effective September 22, 2005, Indonesia Deposit
tanggal 22 September 2005, Lembaga Penjamin Insurance Corporation (LPS) was established to
Simpanan (LPS) dibentuk untuk menjamin kewajiban provide guarantee on certain deposits from
tertentu bank-bank umum berdasarkan program customers based on prevailing guarantee schemes.
penjaminan yang berlaku. Undang-Undang tersebut The law was changed with the Government
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah sebagai Regulation as at the Replacement of Law No. 3 Year
Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 2008, yang 2008, which was stipulated as a law since
mana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang January 13, 2009 based on the Republic of Indonesia
sejak tanggal 13 Januari 2009 berdasarkan Undang- Law No. 7 Year 2009.
Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2009.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Based on Government of Republic of Indonesia
Indonesia No. 66/2008 tanggal 13 Oktober 2008 Regulation No. 66/2008 dated October 13, 2008
mengenai besarnya nilai simpanan yang dijamin regarding the deposit amount guaranteed by LPS, as
LPS, pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, of December 31, 2025 and 2024, the deposit amount
jumlah simpanan yang dijamin LPS adalah simpanan guaranteed by LPS for every customer in a bank was
sampai dengan Rp2.000.000 untuk nasabah per a maximum of Rp2,000,000.
bank.
Bank adalah peserta dari program penjaminan The Bank is a participant of this government
tersebut dan beban premi penjaminan Pemerintah guarantee program and the premium paid for the year
yang dibayar selama tahun yang berakhir tanggal ended December 31, 2025 and 2024 amounted to
31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing adalah Rp45,707,673 and Rp43,691,208, respectively.
sebesar Rp45.707.673 dan 43.691.208.
138
Page 470
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
47. MANAJEMEN RISIKO 47. RISK MANAGEMENT
Bank telah menerapkan manajemen risiko yang The Bank has implemented independent risk
independen dan sesuai dengan standar yang management and in accordance with standards that
mengacu pada POJK No. 18/POJK.03/2016 tanggal refer to POJK No. 18/POJK.03/2016 dated
16 Maret 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko March 16, 2016 regarding the Implementation of Risk
Bagi Bank Umum. Management for Commercial Banks.
Kegiatan usaha Bank senantiasa dihadapkan pada Bank’s business activities always faced with risks that
risiko-risiko yang berkaitan erat dengan fungsinya are closely related to its function as a financial
sebagai lembaga intermediasi keuangan. intermediary. Therefore, the Bank's operations are
Oleh karena itu, kegiatan operasional Bank dikelola properly managed so it could prevent any harm. In the
dengan baik supaya tidak menimbulkan kerugian. Di performance of the Bank's business strategy,
dalam melaksanakan strategi bisnis Bank, maka management seeks to harmonise between:
manajemen berupaya untuk dapat menyelaraskan
antara:
Pertumbuhan bisnis dan peningkatan pangsa Business growth and increased market share of
pasar kredit dan portofolio pendanaan. credit and financing portfolios.
Peningkatkan efisiensi operasional perbankan. Increasing the efficiency of banking operations.
Menjaga tingkat kebutuhan modal minimum Maintain the level of minimum capital
sesuai ketentuan otoritas. requirements pursuant to the authority.
Implementasi manajemen risiko yang Implementation of business-oriented risk
berorientasi bisnis. management.
Sebagai lembaga intermediasi keuangan, Bank As a financial intermediary institution, the Bank
menyadari bahwa semakin kompleksnya kegiatan realises that the business activity is more complex
usaha yang diikuti dengan perkembangan lingkungan and also depends with development of internal and
internal maupun eksternal sehingga meningkatkan external conditions that increase the Bank 's risk in
risiko dalam menjalankan kegiatan usahanya. conducting its business activities. Realising the risk it
Menyadari akan risiko yang dihadapi, Bank harus faces, the Bank must apply good risk management
menerapkan kebijakan manajemen risiko yang baik policy that can adapt with the changes and also
dan dapat beradaptasi dengan perubahan yang enhance the Good Corporate Governance Practice in
terjadi dan meningkatkan praktek tata kelola yang the whole activities of the Bank.
sehat (Good Corporate Governance) pada
keseluruhan lingkup aktivitas usaha.
Penerapan manajemen risiko yang efektif dengan The effective application of risk management by
mempertimbangkan segala aspek dan prinsip kehati- considering all aspects and prudential principles
hatian (prudential principles) ini bertujuan untuk which has objective to ensure that potential arises in
memastikan bahwa potensi yang timbul dalam conducting its business activities can be identified,
kegiatan usahanya dapat diidentifikasi, diukur, measured, reviewed and monitored will give
dipantau, dan dimonitor akan memberikan manfaat a benefit to increase stakeholder trust to the Bank.
berupa peningkatan kepercayaan stakeholder.
Dalam menunjang penerapan manajemen risiko, In supporting the implementation of risk management,
Bank senantiasa berupaya meningkatkan the Bank continuously improve the active monitoring
pengawasan aktif dari Dewan Komisaris dan Direksi, from the Boards of Commissioners and Directors,
antara lain melalui unit kerja dan komite untuk including establishing several permanent working
menunjang proses pengendalian risiko. Hal ini units and committee to support risks control process.
diwujudkan dengan adanya Satuan Kerja This is implemented by establishing Risk
Manajemen Risiko (SKMR) di bawah wadah Komite Management Unit (SKMR) under Risk Management
Manajemen Risiko yang berwenang dan Committee who authorise and responsible to prepare
bertanggung jawab dalam menyusun dan and decide risk management policy and its changes
menetapkan kebijakan manajemen risiko serta including risk management strategy and contingency
perubahannya termasuk strategi manajemen risiko plan if an abnormal condition happens.
dan rencana kontinjensi apabila terjadi kondisi yang
tidak diinginkan.
139
Page 471
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
47. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 47. RISK MANAGEMENT (continued)
Selain hal tersebut di atas, terdapat komite lain yang Besides the above matters, there are other committee
bertugas untuk menangani risiko secara lebih to handle more specific risks, such as Credit
spesifik, yaitu antara lain Komite Kredit Tingkat Committee at Board of Directors level (KKD), Assets
Direksi (KKD), Assets and Liabilities Committee and Liabilities Committee (ALCO), Information
(ALCO), Komite Teknologi Sistem Informasi, System Technology Committee, whereas at the
sedangkan pada level Dewan Komisaris terdapat Board of Commissioners level, there are Risk
Komite Pemantau Risiko, Komite Nominasi dan Monitoring Committee, Nomination and
Remunerasi, Komite Audit dan Komite Tata Kelola Remuneration Committee, Audit Committee and
Terintegrasi. Integrated Corporate Governance Commitee.
Semua Dewan Komisaris dan Direksi telah mengikuti All of the Boards of Commissioners and Directors
Ujian Sertifikasi Manajemen Risiko yang passed the examination of Risk Management
diselenggarakan oleh Badan Sertifikasi Manajemen Certification that was held by the Board of Risk the
Risiko dan Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan. Management Certification and Banking Professional
Certification Institute.
Seiring dengan perkembangan globalisasi dan As a response with the development of globalisation
teknologi informasi, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) and information technology, Financial Services
merupakan salah satu industri yang memiliki sistem Institution (LJK) is one of industry which has
keuangan yang sangat kompleks, dinamis, dan saling a complex, dynamic and inter-related between each
terkait antar masing-masing sektor jasa keuangan financial sector, both in product and organisation, and
baik dalam produk dan kelembagaan, maupun ownership which can increase the risk exposure.
kepemilikan yang menyebabkan meningkatnya Facing this circumstances, the implementation of risk
eksposur risiko. Menghadapi kondisi tersebut, management will be performed integratedly by
penerapan manajemen risiko akan dilakukan secara concerning all the risks, including from subsidiary and
terintegrasi dengan memperhatikan seluruh risiko, sister companies, and other financial entities included
baik yang berasal dari perusahaan anak dan in one financial conglomeration.
perusahaan terelasi (sister company), maupun
entitas lainnya yang tergabung dalam suatu
konglomerasi keuangan.
Manajemen Risiko Terintegrasi telah diterapkan Integrated Risk Management has been implemented
secara komprehensif dan efektif sesuai comprehensively and effectively in accordance
POJK No. 17/POJK.03/2014 dan SEOJK with POJK No. 17/POJK.03/2014 and SEOJK
No. 14/SEOJK.03/2015 tentang Penerapan No. 14/SEOJK.03/2015 about Implementation of
Manajemen Risiko Terintegrasi Bagi Konglomerasi Integrated Risk Management for Financial
Keuangan. Bank telah ditunjuk sebagai Entitas Conglomeration. The Bank has been appointed as the
Utama dalam hal Pengawasan Terintegrasi main entity in the Integrated Monitoring of Financial
Konglomerasi Keuangan Grup Victoria. Conglomeration is Victoria Group.
Dalam menunjang penerapan manajemen risiko In supporting the implementation of integrated risk
terintegrasi, maka Bank berupaya meningkatkan management, Bank encourage the active monitoring
pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi, by Board of Directors and Board of Commissioners,
antara lain melalui Satuan Kerja Manajemen Risiko such as through SKMRT under supervision of
Terintegrasi (SKMRT) di bawah wadah Komite Integrated Risk Monitoring Committee, whereas at the
Manajemen Risiko Terintegrasi, sedangkan pada Board of Commissioners level through the Integrated
level Dewan Komisaris terdapat Komite Tata Kelola Corporate Governance Committee.
Terintegrasi.
140
Page 472
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
47. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 47. RISK MANAGEMENT (continued)
Risiko kredit Credit risk
Risiko kredit adalah risiko yang terjadi akibat Credit risk is the risk by debtors and/or counterparty's
kegagalan debitur dan/atau pihak lawan failure to fulfill their obligations. The objective of credit
(counterparty) dalam memenuhi kewajiban mereka. risk management is to control and manage credit risk
Tujuan dari pengelolaan risiko kredit adalah untuk exposures within acceptable parameters, while
mengendalikan dan mengelola eksposur risiko kredit optimising the return on risk.
dalam parameter yang dapat diterima, sekaligus
memaksimalkan return on risk.
Dalam mengelola risiko kredit, Bank telah memiliki In managing credit risk, the Bank has credit policies
kebijakan dan pedoman perkreditan, yang and standard operations, that are enhanced
disempurnakan secara berkala, dengan tetap periodically in accordance with independent risk
didasarkan pada prinsip pengelolaan risiko yang management principles based on OJK regulations
independen sesuai dengan peraturan OJK dan and other external regulatory and risk management
peraturan eksternal lainnya dan kebijakan policies related to credit. Management of credit risk
manajemen risiko yang terkait dengan pemberian include lending activities and other credit risk
pinjaman. Pengelolaan risiko kredit mencakup exposures such as placement, purchase of securities
aktivitas penyaluran kredit serta eksposur risiko kredit and investments, which are managed
lainnya seperti penempatan, pembelian efek-efek comprehensively at both portfolio and transaction.
dan penyertaan, yang dikelola secara komprehensif
baik pada tingkat portofolio maupun transaksi.
Bank melakukan evaluasi atas tingkat risiko kredit The Bank evaluates the credit risk level related to
terkait pemberian fasilitas kepada nasabah atau financing the customers or projects by considering
proyek dengan mempertimbangkan berbagai faktor, various factors, which include the following:
antara lain sebagai berikut:
i. Historis dan proyeksi kondisi keuangan, i. Historical and projected financial condition,
termasuk laporan posisi keuangan, laporan laba including statement of financial position, profit or
rugi, dan laporan arus kas nasabah; loss, and statement of cash flows of the
customers;
ii. Riwayat hubungan kredit; ii. Credit history;
iii. Kualitas, kinerja dan pengalaman dari iii. Quality, performance and experience of the
pengelolaan nasabah; customer’s management;
iv. Sektor industri nasabah; iv. Customer’s industry sector;
v. Kualitas agunan debitur, baik berupa aset v. Debtor’s collateral quality, both in form of
berwujud maupun agunan setara kas; tangible assets or cash equivalents;
vi. Posisi nasabah dalam persaingan industri vi. Customer’s competitive position in the industry;
sejenis; serta and
vii. Kondisi ekonomi secara umum. vii. General economic conditions.
Terhadap eksposur risiko kredit yang lebih khusus In relation to the specific credit risk exposure such as
seperti kredit perorangan, fasilitas antar bank dan individual credit, inter-bank facility and others, the
sebagainya, Bank melakukan evaluasi secara Bank separately evaluates based on other factors that
tersendiri dengan menggunakan faktor yang mungkin may be different, according to the specific
berbeda, sesuai dengan karakteristik spesifik dari characteristics of each exposure. The approval
setiap jenis eksposur. Proses persetujuan fasilitas process of facility with credit risk exposure are
dengan eksposur risiko kredit dilakukan berdasarkan executed based on a principal that each facility and
prinsip bahwa setiap fasilitas dan eksposur risiko credit risk exposure approval must be processed
kredit harus diproses melalui komite kredit dan/atau through the credit committee and/or other committee.
komite lainnya.
141
Page 473
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
47. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 47. RISK MANAGEMENT (continued)
Risiko kredit (lanjutan) Credit risk (continued)
Selain itu, pengelolaan risiko kredit yang lebih Furthermore, specific credit risk management is
spesifik juga dilakukan atas portofolio pinjaman yang performed on non-performing loan portfolio and other
bermasalah maupun eksposur risiko kredit lain. credit risk exposures. Such efforts, among others, are
Upaya yang dilakukan di antaranya adalah restructuring on non-performing loans, foreclosing
restrukturisasi fasilitas pinjaman yang bermasalah, assets and providing allowances to cover potential
pengambilalihan agunan, dan pembentukan losses, and write-off. The Bank has identified,
cadangan untuk menutup potensi kerugian, hingga measured, monitored, and controlled risks which
pelaksanaan hapus buku. Bank telah menjalankan covers credit risk profile in a comprehensive risk
proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan management. In order to control credit risk in
pengendalian risiko yang mencakup profil risiko kredit a comprehensive manner, the Bank continues to
secara komprehensif. Dalam rangka pengendalian review and accomplish the implementation of credit
risiko kredit secara komprehensif, Bank terus risk control function.
meninjau dan menyempurnakan pelaksanaan fungsi
pengendalian risiko kredit.
Manajemen risiko kredit diarahkan untuk Credit risk management is mainly to improve the
meningkatkan keseimbangan antara ekspansi kredit balance of credit expansion and the prudent credit
yang sehat dengan pengelolaan pinjaman yang management that could mitigate the risk of the
berprinsip kehati-hatian (prudent) agar terhindar dari deterioration of loan quality or loans from becoming
risiko penurunan kualitas kredit atau menjadi Non Non Performing Loan (NPL), and to optimise the use
Performing Loan (NPL), serta mengoptimalkan of capital allocated for the credit risk.
penggunaan modal yang dialokasikan untuk risiko
kredit.
i. Pengukuran risiko kredit i. Credit risk measurement
Dalam mengukur risiko kredit untuk pinjaman In measuring credit risk for loans, the Bank
yang diberikan, Bank mempertimbangkan considers the estimated losses when debtor may
estimasi kerugian saat debitur kemungkinan be unable to meet its obligations and estimated
tidak dapat memenuhi kewajibannya dan losses on defaulting debtor's liabilities.
estimasi kerugian atas kewajiban debitur yang To manage and monitor the credit risk, the Bank
telah wanprestasi. Untuk mengelola dan conducts a regular analysis of the loan portfolio
memantau risiko atas penyaluran pinjaman, and business segmentation based on the credit
secara rutin Bank melakukan analisis terhadap quality of debtor.
portofolio pinjaman dan segmentasi bisnis
berdasarkan kualitas kredit dari debitur.
ii. Pengendalian batas risiko dan kebijakan mitigasi ii. Risk limit control and mitigation policies
Untuk menghindari risiko konsentrasi kredit, To minimise the credit concentration risk, the
Bank menetapkan limit eksposur untuk setiap Bank sets an exposure limit to each related and
nasabah baik pihak berelasi maupun pihak third parties as mentioned in the maximum
ketiga dalam kebijakan batas maksimum lending limit policy.
pemberian pinjaman.
Bank mengelola, membatasi, dan The Bank manages, limits, and controls the
mengendalikan konsentrasi risiko kredit, secara credit concentration risk, in particular, to
khusus terhadap debitur individu maupun individual counterparties and groups, and to
kelompok, dan industri maupun geografis. industries and geographies.
Batas pemberian pinjaman ditelaah mengikuti Lending limits are reviewed in the light of
perubahan pada kondisi pasar dan ekonomi dan changing market and economic conditions and
evaluasi kredit secara periodik dan penilaian periodic credit reviews and assessments of
atas kemungkinan wanprestasi. probability of default.
142
Page 474
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
47. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 47. RISK MANAGEMENT (continued)
Risiko kredit (lanjutan) Credit risk (continued)
ii. Pengendalian batas risiko dan kebijakan mitigasi ii. Risk limit control and mitigation policies
(lanjutan) (continued)
Dalam proses pengajuan pinjaman, pembelian In the loan application process, purchase of
efek-efek maupun penempatan pada bank lain, securities and placement with other banks, the
Bank menetapkan dual control dalam rangka Bank sets dual control as part of four eyes
four eyes principles yang melibatkan petugas principles which involve marketing officers,
pemasaran, petugas pemeriksa dan pejabat supervisors and authorised approvers.
yang berwenang.
Beberapa pengendalian spesifik lainnya dan Some other specific controls and the mitigation
pengukuran mitigasi dijelaskan di bawah ini: measurement are explained as follows:
Agunan Collateral
Pengelolaan risiko kredit terhadap pinjaman Risk management of loans, not only maintain
yang diberikan tidak hanya menjaga kualitas loans quality but also to mitigate the risk with
pinjaman namun juga memitigasi risiko dengan additional assets as collateral to cover financial
tambahan aset sebagai jaminan atas kewajiban contractual obligation of debtors. Some of
kontraktual debitur. Beberapa jenis agunan yang acceptable collateral to mitigate the credit risk
diterima dalam rangka memitigasi risiko kredit such as:
antara lain:
• Kas (Deposito) • Cash (Deposits)
• Tanah dan/atau bangunan • Land and/or building
• Mesin dan peralatan • Machinery and equipment
• Kendaraan bermotor • Vehicle
• Piutang • Trade receivables
• Persediaan • Inventory
• Garansi perorangan/Perusahaan/Bank • Personal/Corporate/Bank Guarantee
iii. Risiko kredit maksimum iii. Maximum credit risk
Untuk aset keuangan yang diakui di laporan For financial assets recognised on the
posisi keuangan, eksposur maksimum terhadap statements of financial position, the maximum
risiko kredit sama dengan nilai tercatat. Untuk exposure to credit risk equals their carrying
bank garansi, eksposur maksimum terhadap amount. For bank guarantees, the maximum
risiko kredit adalah nilai maksimum yang harus exposure to credit risk is the maximum amount
dibayarkan oleh Bank jika liabilitas atas bank that the Bank has to pay if the obligations of the
garansi terjadi. Untuk fasilitas pinjaman kepada bank guarantees issued are called upon. For the
nasabah yang belum digunakan, eksposur unused loan facilities, the maximum exposure to
maksimum terhadap risiko kredit adalah sebesar credit risk is the committed amount.
komitmen tersebut.
143
Page 475
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
47. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 47. RISK MANAGEMENT (continued)
Risiko kredit (lanjutan) Credit risk (continued)
iii. Risiko kredit maksimum (lanjutan) iii. Maximum credit risk (continued)
Eksposur maksimum risiko kredit terhadap aset The maximum exposure to credit risk of financial
keuangan pada laporan posisi keuangan pada assets on statements of financial position as of
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 adalah December 31, 2025 and 2024 are as follows:
sebagai berikut:
Eksposur maksimum/
Maximum exposure
31 Desember 2025/ 31 Desember 2024/
December 31, 2025 December 31, 2024
Laporan posisi keuangan Statement of financial position
Current accounts with
Giro pada Bank Indonesia 1.238.091.018 1.401.052.981 Bank Indonesia
Giro pada bank lain 317.275.973 114.518.280 Current accounts with other banks
Penempatan pada Bank Placements with Bank Indonesia
Indonesia dan bank lain 1.405.100.000 12.200.000 and other banks
Efek-efek 10.075.611.567 7.463.989.140 Marketable securities
Efek-efek yang dibeli dengan Securities purchased under
janji dijual kembali - 197.775.620 resale agreement
Pendapatan bunga yang
masih akan diterima 333.747.595 320.839.465 Interest income receivables
Pinjaman yang diberikan 22.380.166.216 20.559.860.321 Loans
Penyertaan saham - 219.933.809 Investment in shares
Tagihan akseptasi 21.291.371 17.791.739 Acceptances receivable
Aset lain-lain*) 21.602.904 21.740.496 Other assets*)
Jumlah 35.792.886.644 30.329.701.851 Total
Dikurangi: Less:
Cadangan kerugian penurunan nilai (579.000.190) (465.703.975) Allowance for impairment losses
Jumlah - bersih 35.213.886.454 29.863.997.876 Total - net
*) *)
Aset lain-lain terdiri atas uang jaminan, tagihan pihak ketiga, dan lain-lain Other assets consist of security deposits, receivables from third parties, and
others
Eksposur maksimum risiko kredit terhadap The maximum credit risk exposures relating to
rekening administratif pada tanggal administrative accounts as of December 31,
31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai 2025 and 2024 are as follows:
berikut:
31 Desember 2025/ 31 Desember 2024/
December 31, 2025 December 31, 2024
Rekening administratif Administrative accounts
Fasilitas pinjaman yang belum
digunakan 6.822.633.454 4.661.563.665 Unused loan facilities
Letter of credit 11.624.507 169.275.405 Letter of credit
Garansi yang diterbitkan 179.024.353 522.142.989 Guarantees issued
Jumlah 7.013.282.314 5.352.982.059 Total
Dikurangi: Less:
Cadangan kerugian penurunan nilai (645.955) (1.270.842) Allowance for impairment losses
Jumlah - bersih 7.012.636.359 5.351.711.217 Total - net
144
Page 476
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
47. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 47. RISK MANAGEMENT (continued)
Risiko kredit (lanjutan) Credit risk (continued)
iii. Risiko kredit maksimum (lanjutan) iii. Maximum credit risk (continued)
Tabel di atas menggambarkan eksposur The table above shows the maximum exposure
maksimum atas risiko kredit bagi Bank pada to credit risk for the Bank as of December 31,
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, sebelum 2025 and 2024, gross of allowance for
memperhitungkan cadangan kerugian impairment losses and collateral. For financial
penurunan nilai kredit dan agunan. Untuk aset assets, the exposures set out above are based
keuangan, eksposur di atas ditentukan on the gross carrying value as disclosed in the
berdasarkan nilai tercatat bruto seperti yang statements of financial position.
diungkapkan pada laporan posisi keuangan.
Seperti yang telah dijelaskan di atas, pada As mentioned above, as of December 31, 2025
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 masing- and 2024, amounted to 62.53% and 67.79% of
masing sebesar 62,53% dan 67,79% dari jumlah the total maximum exposure, respectively, is
eksposur maksimum adalah berasal dari derived from loans (gross of allowance for
pinjaman yang diberikan (sebelum impairment losses).
memperhitungkan cadangan kerugian
penurunan nilai).
iv. Evaluasi penurunan nilai iv. Impairment assessment
Untuk tujuan akuntansi, Bank menggunakan For accounting purposes, the Bank uses an
model kerugian kredit ekspektasian untuk expected credit loss model for the recognition of
pengakuan kerugian penurunan nilai aset losses on impaired financial assets.
keuangan.
Pertimbangan utama evaluasi penurunan nilai The main considerations for the loan impairment
pinjaman yang diberikan termasuk adanya assessment include whether any payments of
pembayaran pokok atau bunga yang jatuh tempo principal or interest are overdue by more than 30
lebih dari 30 (tiga puluh) hari dan 90 (sembilan (thirty) days and 90 (ninety) days or there are any
puluh) hari atau terdapat kesulitan atau known difficulties, or infringement of the original
pelanggaran dari persyaratan yang terdapat terms of the contract. The Bank addresses
dalam kontrak awal yang diketahui. Bank impairment assessment in 2 (two) areas:
melakukan evaluasi penurunan nilai dalam individually assessed allowances and
2 (dua) area yaitu evaluasi penurunan nilai collectively assessed allowances.
secara individual dan evaluasi penurunan nilai
secara kolektif.
a. Evaluasi penurunan nilai secara individual a. Individually assessed allowances
Bank menentukan penyisihan kerugian The Bank determines the allowances for
penurunan nilai secara individual untuk impairment losses for each significant loans
masing-masing pinjaman signifikan yang on an individual basis and have objective
diberikan dan memiliki bukti objektif evidence of impairment.
penurunan nilai.
b. Evaluasi penurunan nilai secara kolektif b. Collectively assessed allowances
Evaluasi penyisihan kerugian penurunan Allowances for impairment losses are
nilai secara kolektif dilakukan atas pinjaman assessed collectively for losses on loans
yang diberikan yang tidak signifikan secara that are not individually significant and for
individual dan juga untuk pinjaman individually significant loans with no
signifikan yang diberikan yang tidak memiliki objective evidence of impairment.
bukti objektif penurunan nilai.
145
Page 477
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
47. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 47. RISK MANAGEMENT (continued)
Risiko kredit (lanjutan) Credit risk (continued)
v. Kualitas aset keuangan v. Quality of financial assets
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan As of December 31, 2025 and 2024, credit risk
2024, eksposur risiko kredit atas aset keuangan exposure relating to financial assets are divided
terbagi atas: as follows:
31 Desember/December 31, 2025
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Jumlah/Total
Current accounts with
Giro pada Bank Indonesia 1.238.091.018 - - 1.238.091.018 Bank Indonesia
Current accounts with
Giro pada bank lain 317.275.973 - - 317.275.973 other banks
Placements with Bank
Penempatan pada Bank Indonesia and
Indonesia dan bank lain 1.405.100.000 - - 1.405.100.000 other banks
Efek-efek 10.075.611.567 - - 10.075.611.567 Marketable securities
Efek-efek yang dijual dengan Securities sold under
janji dibeli kembali - - - - repurchase agreement
Pinjaman yang diberikan 20.829.496.963 1.033.078.288 517.590.965 22.380.166.216 Loans
Pendapatan bunga yang Interest income
masih akan diterima 267.398.577 66.349.018 - 333.747.595 receivables
Tagihan akseptasi 21.291.371 - - 21.291.371 Acceptances receivable
Penyertaan saham - - - - Investment in shares
Aset lain-lain 21.602.904 - - 21.602.904 Other assets
Jumlah 34.175.868.373 1.099.427.306 517.590.965 35.792.886.644 Total
Dikurangi: Less:
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai (579.000.190) impairment losses
Jumlah - bersih 35.213.886.454 Total - net
31 Desember/December 31, 2024
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Jumlah/Total
Current accounts with
Giro pada Bank Indonesia 1.401.052.981 - - 1.401.052.981 Bank Indonesia
Current accounts with
Giro pada bank lain 114.518.280 - - 114.518.280 other banks
Placements with Bank
Penempatan pada Bank Indonesia and
Indonesia dan bank lain 12.200.000 - - 12.200.000 other banks
Efek-efek 7.463.989.140 - - 7.463.989.140 Marketable securities
Securities purchased
Efek-efek yang dibeli under resale
dengan janji dijual kembali 197.775.620 - - 197.775.620 agreement
Pinjaman yang diberikan 19.119.576.021 784.838.757 655.445.543 20.559.860.321 Loans
Pendapatan bunga yang Interest income
masih akan diterima 264.098.649 54.995.381 1.745.435 320.839.465 receivables
Tagihan akseptasi 17.791.739 - - 17.791.739 Acceptances receivable
Penyertaan saham 219.933.809 - - 219.933.809 Investment in shares
Aset lain-lain 21.740.496 - - 21.740.496 Other assets
Jumlah 28.832.676.735 839.834.138 657.190.978 30.329.701.851 Total
Dikurangi: Less:
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai (465.703.975) impairment losses
Jumlah - bersih 29.863.997.876 Total - net
Dalam menentukan kualitas kredit berdasarkan In determining credit quality by client segment
segmen klien dipantau dan dianalisis are monitored and analised based on days past
berdasarkan hari tunggakan (days past due) dan due and qualitative criteria as explained in
kriteria kualitatif sebagaimana dijelaskan pada Note 2g.
Catatan 2g.
Dalam hal terdapat keraguan terhadap Where there is doubt on the ability of the debtors
kemampuan debitur untuk melakukan to meet contractual payments when due, the
pembayaran kontraktual pada saat jatuh tempo, terms of the loans might be renegotiated based
persyaratan kredit dapat dinegosiasikan kembali on mutual agreement between the Bank and the
berdasarkan kesepakatan antara Bank dan debtors.
debitur.
146
Page 478
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
47. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 47. RISK MANAGEMENT (continued)
Risiko kredit (lanjutan) Credit risk (continued)
v. Kualitas aset keuangan (lanjutan) v. Quality of financial assets (continued)
Dampak langsung dan tidak langsung atas Direct and indirect effects of the COVID-19
pandemi COVID-19 mempengaruhi outbreak are impacting the global economy,
perekonomian global, pasar, dan pihak lawan markets, and the counterparties and debtor of
maupun debitur dari Bank. Manajemen telah the Bank. Management has taking actions to
melakukan langkah-langkah untuk memitigasi mitigate the impacts on the Bank’s business as
dampak terhadap bisnis Bank sebagai berikut: follows:
Mempersiapkan skema restrukturisasi/ Establish various temporary credit
relaksasi kredit sementara untuk debitur yang restructuring/relaxation scheme for
terdampak COVID-19. customers affected by COVID-19.
Melakukan penyaluran pinjaman yang Provide loans to customers selectively with
diberikan secara selektif dengan menerapkan prudent principles.
prinsip kehati-hatian.
Meningkatkan upaya penagihan dan Increase efforts on collections and
penyelesaian kredit bermasalah. settlements of non-performing loans.
Melakukan efisiensi biaya operasional. Manage operational expenses efficiently.
Menerapkan manajemen risiko likuiditas Implement liquidity risk management
secara optimum untuk menjaga posisi optimally to secure the Bank’s liquidity
likuiditas Bank. position.
Manajemen juga melakukan analisa Management also performs a risk-based
berdasarkan risiko atas sektor-sektor yang assessment of those sectors most impacted by
paling terkena dampak penurunan akibat the COVID-19 downturn, and performs a
COVID-19, dan melakukan review kualitatif atas qualitative review of the ECL calculation
perhitungan ECL terhadap sektor-sektor associated with those sectors to ensure that
tersebut untuk meyakinkan bahwa ECL overall ECL is sufficient.
mencukupi.
Untuk debitur yang masih memiliki prospek For debtors who still have good business
usaha serta kemampuan membayar kewajiban, prospects and the ability to pay, the Bank can
Bank dapat memberikan relaksasi kredit antara provide loan relaxation, among others through
lain dalam bentuk perpanjangan tenor tenor extension in accordance with the debtor's
disesuaikan dengan siklus usaha debitur saat ini current business cycle (generally for period up to
(pada umumnya untuk masa hingga 1 year). Meanwhile, for debtors who need
1 tahun). Sementara untuk debitur yang relatively longer recovery time, its can be given
membutuhkan waktu pemulihan relatif lebih loan restructuring, among others in the form of
lama, dapat diberikan restrukturisasi kredit, grace period/payment holiday and/or a reduction
in interest rates.
antara lain dalam bentuk pemberian masa
tenggang/penundaan pembayaran dan/atau
penurunan suku bunga.
Sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 dan As of December 31, 2025 and 2024, there are
2024, terdapat 148 dan 186 debitur dengan total 148 and 186 debtors with total outstanding loans
pinjaman sebesar Rp1.874.533.252 dan of Rp1,874,533,252 and Rp2,206,449,707
Rp2.206.449.707 yang telah direstrukturisasi. respectively which have been restructured.
147
Page 479
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
47. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 47. RISK MANAGEMENT (continued)
Risiko kredit (lanjutan) Credit risk (continued)
v. Kualitas aset keuangan (lanjutan) v. Quality of financial assets (continued)
Manajemen telah berupaya untuk memperbaiki Management has made efforts to improve the
kualitas kredit Bank dan menjaga rasio NPL quality of the Bank's credit and maintain the NPL
dibawah ketentuan maksimal yang ratio below the maximum stipulated by the OJK
dipersyaratkan oleh OJK dengan melakukan hal- by doing the following:
hal sebagai berikut:
Melakukan cessie pinjaman untuk debitur Conduct a loan cessie for debtors who fall
yang masuk ke dalam kategori pinjaman yang into the non-performing loan category;
bermasalah;
Mentransfer pinjaman untuk debitur yang Transferring loans for debtors that are
masuk ke dalam kategori pinjaman yang categorised as non-performing loans into
bermasalah menjadi Aset Yang Diambil Alih Foreclosed Assets (“AYDA”) by taking over
(“AYDA”) dengan mengambil alih agunan the collateral guaranteed by the debtor;
yang dijaminkan oleh debitur;
Membuat pembentukan cadangan kerugian Create an additional allowance for
penurunan nilai tambahan untuk pinjaman; impairment losses for loans; and
dan
Melakukan restrukturisasi pinjaman sesuai Performed loan restructuring in accordance
dengan ketentuan dari OJK. with the provisions of the OJK.
Mengingat model perhitungan kerugian kredit Considering that the expected credit loss
ekspektasian tidak sepenuhnya dapat calculation model cannot produce an
menghasilkan estimasi kerugian yang akurat accurate estimation of losses in abnormal
dalam kondisi ekonomi yang abnormal, maka economic conditions, Management has also
Manajemen juga sudah memperhitungkan taken into account several adjustment
beberapa faktor penyesuaian untuk memastikan factors to ensure the expected value of the
nilai kerugian kredit ekspektasian yang diakui expected credit loss recognised in the financial
dalam laporan keuangan dinyatakan secara statements is stated fairly. In assessing
wajar. Dalam menilai kondisi masa depan, future conditions, management has
manajemen telah mempertimbangkan berbagai considered various relevant information
informasi relevan yang tersedia, termasuk available, including COVID-19 policies issued by
kebijakan COVID-19 yang dikeluarkan oleh the government to support and mitigate the
pemerintah untuk mendukung dan mengurangi impact of the spread of COVID-19 on the
dampak penyebaran COVID-19 terhadap economy, and encouragement for banks to defer
perekonomian, dan mendorong Bank untuk or restructure loans.
menunda atau merestrukturisasi pinjaman.
Dalam kondisi normal, penjadwalan ulang atau Under normal conditions, a rescheduling or
restrukturisasi pinjaman akan menunjukkan restructuring of a loan would indicate
peningkatan risiko kredit yang signifikan dan a significant increase in credit risk and a move to
pindah ke Stage 2. Namun, dalam kondisi saat Stage 2. However, in the current condition,
ini, manajemen telah mempertimbangkan bahwa management has considered that such
restrukturisasi atau peristiwa tidak secara a restructuring or event was not automatically
otomatis memicu peningkatan risiko kredit yang trigger a significant increase in credit risk if the
signifikan jika debitur diharapkan untuk debtor would be expected to recover and fulfill
memulihkan dan memenuhi kewajiban their contractual obligations after the end of the
kontraktual mereka setelah akhir periode restructuring or relaxation period.
restrukturisasi atau relaksasi.
148
Page 480
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
47. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 47. RISK MANAGEMENT (continued)
Risiko kredit (lanjutan) Credit risk (continued)
v. Kualitas aset keuangan (lanjutan) v. Quality of financial assets (continued)
Asumsi dan pertimbangan utama dalam Key assumptions and judgments in
menentukan kerugian kredit ekspektasian determining expected credit loss
Lifetime Lifetime
Kerugian kredit ekspektasian diestimasikan Expected credit loss is estimated based on the
berdasarkan periode dimana Bank terpapar period over which the Bank is exposed to credit
pada risiko kredit. Bank memiliki proses review risk. The Bank has a review process for each of
dari setiap model bisnis/produknya. Baik kredit its business models/products. Both revolving and
revolving maupun non-revolving, untuk non-revolving loans, to calculate expected credit
menghitung kerugian kredit ekspektasian losses using the contractual term in accordance
menggunakan jangka waktu kontraktual sesuai with the contract period. Determination of this
dengan jangka waktu kontraknya. Penetapan period, especially for revolving credit, is carried
periode tersebut khususnya untuk kredit out by taking into account the conditions in which
revolving dilakukan dengan mempertimbangkan the Bank carries out the process of extending
kondisi dimana proses perpanjangan kredit revolving credit through a robust study, namely
revolving yang diberikan oleh Bank dilakukan through a substantive compared to
melalui kajian yang komprehensif yaitu melalui administrative evaluation.
evaluasi yang substantif dibandingkan
administratif.
Lingkungan ekonomi yang berkembang adalah The developing economic environment is the key
penentu utama dari kemampuan nasabah Bank determinant of the ability of a Bank’s customer to
untuk memenuhi kewajiban mereka saat jatuh meet their obligations as they fall due. It is a
tempo. Ini adalah prinsip dasar PSAK 109 bahwa fundamental principle of SFAS 109 that the
potensi kerugian kredit di masa depan harus potential future credit losses should depend not
bergantung tidak hanya pada kesehatan just on the health of the economy today, but
ekonomi saat ini, tetapi juga harus should also take into account potential changes
memperhitungkan kemungkinan perubahan to the economic environment. For example, if the
pada lingkungan ekonomi. Misalnya, jika Bank Bank was to anticipate a sharp slowdown in the
mengantisipasi perlambatan tajam dalam world economy, Bank should make more
ekonomi dunia, Bank harus membentuk lebih provisions today to absorb the credit losses likely
banyak cadangan hari ini untuk menyerap to occur in the near future.
kerugian kredit yang kemungkinan akan terjadi
dalam waktu dekat.
Untuk menangkap efek perubahan pada To capture the effect of changes to the economic
lingkungan ekonomi, model Probability of Default environment, Probability of Default (PD) model is
(PD) digunakan untuk menghitung kerugian used to calculate expected credit loss, by
kredit ekspektasian, dengan memasukkan incorporating forward-looking information in the
informasi forward looking dalam bentuk form of forecasts of the values of economic
perkiraan nilai-nilai variabel ekonomi yang variables that are likely to have an effect on the
kemungkinan akan berdampak pada repayment ability of the Bank’s customer.
kemampuan pembayaran kembali nasabah
Bank.
Berbagai Macro Economic Outlook (MEV) Various of Macro Economic Outlook (MEV) are
digunakan untuk setiap model PD, tergantung used for each PD model, depending on the
pada hasil analisis statistik kesesuaian MEV statistical analysis result of appropriateness of
dengan PD serta konsensus dari pakar kredit. the MEV with PD as well as consensus from
Diantaranya adalah indeks barang konsumtif, credit expert. Amongst others are consumer
inflasi, dan Gross Domestic Product (GDP) goods index, inflation and National Gross
Nasional. Domestic Product (GDP).
149
Page 481
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
47. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 47. RISK MANAGEMENT (continued)
Risiko kredit (lanjutan) Credit risk (continued)
v. Kualitas aset keuangan (lanjutan) v. Quality of financial assets (continued)
Asumsi dan pertimbangan utama dalam Key assumptions and judgments in
menentukan kerugian kredit ekspektasian determining expected credit loss (continued)
(lanjutan)
Sensitivitas MEV terhadap ECL Sensitivity of MEV to ECL
Perhitungan ECL bergantung pada beberapa The ECL calculation relies on multiple variables
variabel dan pada dasarnya tidak linier dan and is inherently non-linear and portfolio-
tergantung pada portofolio, yang menyiratkan dependent, which implies that no single analysis
bahwa tidak ada analisis tunggal yang dapat can fully demonstrate the sensitivity of the
sepenuhnya menunjukkan sensitivitas kerugian expected credit loss to changes in the MEVs. The
kredit ekspektasian terhadap perubahan dalam Bank believes that sensitivity should be
MEV. Bank berkeyakinan bahwa sensitivitas performed to all variables, instead of single
harus dilakukan terhadap seluruh variabel, variable, as this aligns with the multi-variable
alih-alih variabel tunggal, karena hal ini sejalan nature of the ECL calculation.
dengan sifat multi-variabel dari perhitungan ECL.
Analisis sensitivitas ECL dilakukan untuk A sensitivity analysis of ECL was undertaken to
mengeksplorasi efek dari pandemi global explore the effect of the global COVID-19
COVID-19 yang menyebabkan perlambatan pandemic that leads to Indonesia economy
ekonomi Indonesia. slowdown.
Risiko pasar Market risk
Risiko pasar adalah risiko pada laporan posisi Market risk is the risk on the statements of
keuangan dan rekening administratif termasuk financial position and administrative accounts,
transaksi derivatif, akibat perubahan secara including derivative transactions, due to overall
keseluruhan dari kondisi pasar, termasuk risiko changes in market conditions, including the risk of
perubahan harga opsi. Risiko pasar meliputi, change of option price. Market risk include,
antara lain, risiko tingkat suku bunga, risiko nilai among others, interest rate risk, foreign exchange
tukar, risiko ekuitas dan risiko komoditas. Risiko risk, equity risk and commodity risk. Interest rate
tingkat suku bunga, risiko nilai tukar dan risiko risk, foreign exchange risk and commodity risk
komoditas dapat berasal baik dari posisi trading can come from trading book and banking book,
book maupun posisi banking book, sedangkan whereas equity risk come from trading book.
risiko ekuitas berasal dari posisi trading book. Assets & Liabilities Committee (ALCO) is a
Assets & Liabilities Committee (ALCO) committee assisting Directors in monitoring and
merupakan komite yang membantu Direksi maintaining market risk.
dalam mengawasi dan mengelola risiko pasar.
Risiko pasar melekat pada aktivitas fungsional Market risk is adhered on functional activities of
Bank seperti kegiatan treasury dan investasi the Bank such as treasury activity and investment
dalam bentuk efek-efek dan pasar uang maupun in securities and money market or investment in
penyertaan pada lembaga keuangan lainnya, other financing institution, funding and lending,
penyediaan dana dan pinjaman, kegiatan funding activity and issued obligation and
pendanaan dan penerbitan surat utang, serta financing trading activity. The Bank must and
kegiatan pembiayaan perdagangan. Untuk itu, always identify and monitor from time to time to
Bank harus dan selalu melakukan identifikasi anticipate the market risk.
dan pemantauan dari waktu ke waktu untuk
mengantisipasi adanya risiko pasar.
150
Page 482
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
47. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 47. RISK MANAGEMENT (continued)
Risiko pasar (lanjutan) Market risk (continued)
Tujuan dari manajemen risiko pasar adalah untuk The objective of market risk management is to
melakukan identifikasi, pengukuran, pengendalian, identify, measure, control, and manage market risk
dan pengelolaan eksposur risiko pasar dalam exposures within acceptable parameters, while
parameter yang dapat diterima, serta optimising the returns. This is done through a
memaksimalkan tingkat pengembalian. Hal ini comprehensive policy and limit framework to
dilakukan melalui kebijakan yang komprehensif dan indentify, measure, and monitor the amount of risk
kerangka limit untuk mengidentifikasi, mengukur, dan based on risk appetite of the Bank.
memantau nilai risiko berdasarkan tingkat risiko yang
akan diambil (risk appetite) oleh Bank.
Dalam melakukan pengukuran risiko pasar, Bank In measuring market risk, the Bank uses the
menggunakan perhitungan Metode Standar untuk Standardised Method in calculating Capital Adequacy
menghitung Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Ratio (CAR) for market risk.
(KPMM) untuk risiko pasar.
Risiko tingkat suku bunga Interest rate risk
Risiko tingkat suku bunga timbul dari adanya Interest rate risk arise from the possibility that
kemungkinan bahwa perubahan tingkat suku bunga changes in interest rates will affect future cash flows
akan mempengaruhi arus kas masa depan dari nilai or the fair values of financial instruments.
wajar instrumen keuangan.
Dalam rangka meminimalkan risiko tingkat suku To minimise interest rate risk, the Bank makes the
bunga, Bank melakukan upaya-upaya sebagai following efforts, among others:
berikut, antara lain:
- Meningkatkan fungsi dan peran Assets & Liabilities - Increasing function and role of Assets & Liabilities
Committee (ALCO) dalam rangka identifikasi dan Committee (ALCO) in identifying and determining
penetapan tingkat suku bunga pinjaman dan dana interest rate and third party funds to anticipate
pihak ketiga untuk mengantisipasi fluktuasi suku fluctuations in market interest rate.
bunga pasar.
- Penerapan Kebijakan Assets & Liabilities - Application of Assets & Liabilities Management's
Management (ALMA) untuk pihak berelasi dalam (ALMA) policy to related parties in application of risk
penerapan manajemen risiko Bank dan merupakan management of the Bank and it is one of a guidance
salah satu pedoman bagi unit kerja Treasury dalam for Treasury working unit in money market and
melakukan transaksi di pasar uang dan pasar capital market transactions such as:
modal seperti:
i. Melakukan identifikasi risiko tingkat suku bunga i. Identifying interest rate risk from transaction and
yang berasal dari transaksi dan portofolio Bank Bank's portfolio of securities;
pada Efek-efek;
ii. Penetapan sistem pengukuran risiko tingkat ii. Determining measuring system of interest rate
suku bunga dengan menggunakan gap risk using gap analysis or duration analysis; and
analysis atau duration analysis; dan
iii. Strategi penanaman dana dan strategi iii. Strategies of investment and collection of funds.
pengumpulan dana.
151
Page 483
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
47. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 47. RISK MANAGEMENT (continued)
Risiko pasar (lanjutan) Market risk (continued)
Risiko tingkat suku bunga (lanjutan) Interest rate risk (continued)
Tabel berikut merupakan kisaran tingkat suku bunga The following table summarises the range of
kontraktual per tahun untuk aset dan liabilitas contractual interest rates per annum for significant
keuangan yang signifikan untuk tahun yang berakhir financial assets and liabilities for the year ended
pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024: December 31, 2025 and 2024:
31 Desember 2025/ 31 Desember 2024/
December 31, 2025 December 31, 2024
Aset Assets
Giro pada bank lain 0,00% - 2,00% 0,00% - 2,00% Current accounts with other banks
Penempatan pada Placements with Bank
Bank Indonesia dan bank lain 4,75% - 5,20% 5,60% - 6,75% Indonesia and other banks
Efek-efek 4,75% - 10,75% 2,35% - 11,00% Marketable securities
Efek-efek yang dibeli dengan Securities purchased under
janji dijual kembali - 6,55% - 6,65% resale agreements
Pinjaman yang diberikan 0,55% - 17,25% 1,00% - 18,00% Loans
Liabilitas Liabilities
Simpanan nasabah 0,00% - 7,50% 0,00% - 8,00% Deposits from customers
Simpanan dari bank lain 0,50% - 6,50% 0,00% - 7,00% Deposits from other banks
Efek-efek yang diterbitkan 8,25% - 11,75% 9,25% - 11,75% Securities issued
Efek-efek yang dijual dengan janji Securities sold
dibeli kembali 4,75% - 4,90% 6,55% - 6,65% under repurchase agreements
Sensitivitas terhadap laba bersih Sensitivity to net income
Tabel di bawah ini mengikhtisarkan sensitivitas laba The following table summarises the sensitivity of
bersih Bank pada tanggal 31 Desember 2025 dan Bank’s net income to movement of interest rates on
2024 atas perubahan tingkat suku bunga (tidak December 31, 2025 and 2024 (unaudited):
diaudit):
31 Desember/December 31, 2025
Peningkatan dalam Penurunan dalam
100 basis poin/ 100 basis poin/
Increase by Decrease by
100 basis point 100 basis point
Pengaruh terhadap laba bersih 5.707.573 (5.707.573) Impact to net income
31 Desember/December 31, 2024
Peningkatan dalam Penurunan dalam
100 basis poin/ 100 basis poin/
Increase by Decrease by
100 basis point 100 basis point
Pengaruh terhadap laba bersih 5.564.767 (5.564.767) Impact to net income
152
Page 484
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
47. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 47. RISK MANAGEMENT (continued)
Risiko pasar (lanjutan) Market risk (continued)
Risiko tingkat suku bunga (lanjutan) Interest rate risk (continued)
Proyeksi di atas mengasumsikan bahwa tingkat suku The projection above assumes that interest rates of
bunga bergerak pada jumlah yang sama, sehingga all maturities move by the same amount and,
tidak mencerminkan pengaruh potensial laba atas therefore, do not reflect the profit potential impact on
perubahan beberapa tingkat suku bunga sementara the changes of some interest rates while others
yang lainnya tidak berubah. Proyeksi juga remain unchanged. The projections also assume that
mengasumsikan bahwa seluruh variabel lainnya all other variables are held constant and based on a
adalah konstan dan berdasarkan tanggal pelaporan constant reporting date position and that all positions
yang konstan serta seluruh posisi hingga jatuh run to maturity.
tempo.
Risiko likuiditas merupakan risiko akibat Liquidity risk is the risk arising from the inability of the
ketidakmampuan Bank memenuhi kewajiban yang Bank to meet the maturing obligations from cash flow
jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas funding sources and/or from high-quality liquid assets
dan/atau dari aset likuid berkualitas tinggi yang dapat that can be pledged, without disturbing the activities
diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi and financial condition of the Bank. The inability to
keuangan Bank. Ketidakmampuan memperoleh obtain funding for cash flows resulting to liquidity risk
sumber pendanaan arus kas sehingga menimbulkan can be contributed by:
risiko likuiditas dapat disebabkan antara lain oleh:
a. Ketidakmampuan menghasilkan arus kas yang a. Inability to generate cash flows from productive
berasal dari aset produktif maupun yang berasal assets as well as from the sale of assets, including
dari penjualan aset termasuk aset likuid; dan/atau liquid assets; and/or
b. Ketidakmampuan menghasilkan arus kas yang b. Inability to generate cash flows from funding and
berasal dari penghimpunan dana dan transaksi interbank transactions.
antar Bank.
Risiko likuiditas berhubungan dengan adanya Liquidity risk related with the possibility of Bank’s
kemungkinan Bank tidak dapat memenuhi inability to meet the maturing obligations to its
kewajibannya terhadap deposan, investor atau customers, investors or creditors in which due to the
kreditur yang diantaranya disebabkan dari limitation of funding line or inability of the Bank to
keterbatasan akses pendanaan atau liquidate its assets with the fair value. Assets and
ketidakmampuan Bank untuk melikuidasi aset yang Liabilities Committee (ALCO) is a commitee under
dimiliki dengan harga yang wajar. Assets and Director who monitor and manage liquidity risk.
Liabilities Committee (ALCO) merupakan komite
yang membantu Direksi dalam mengawasi dan
mengelola risiko likuiditas.
Secara umum, tujuan utama manajemen risiko untuk In general, the main purpose of liquidity risk
risiko likuiditas adalah untuk meminimalkan management is to minimise the possibility of the
kemungkinan ketidakmampuan Bank dalam Bank's inability to obtain sources of financing. Thus
memperoleh sumber pendanaan arus kas. Dengan the Bank can fulfill any financial obligations as they fall
demikian Bank dapat memenuhi setiap kewajiban due in a timely manner, and in order to maintain an
keuangan yang sudah diperjanjikan secara tepat adequate and optimal level of liquidity.
waktu, dan agar senantiasa dapat memelihara tingkat
likuiditas yang memadai dan optimal.
153
Page 485
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
47. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 47. RISK MANAGEMENT (continued)
Risiko likuiditas Liquidity risk
Kebijakan pengelolaan risiko likuiditas antara lain Liquidity risk management policies include the active
mencakup pengawasan aktif Dewan Komisaris dan supervision of the Board of Commissioners and Board
Direksi, yang pada intinya mengatur penerapan of Directors, which basically set the implementation of
Manajemen Risiko likuiditas pada Bank, Kebijakan the Bank's Liquidity Risk Management, Liquidity Risk
Manajemen Risiko likuiditas yang secara umum Management Policy which generally include liquidity
mencakup strategi manajemen risiko likuiditas, risk management strategy, the level of risk to be taken
tingkat risiko yang akan diambil (risk appetite) dan (risk appetite) and risk tolerance (risk tolerance) and
toleransi risiko (risk tolerance) dan Sistem Informasi Information Systems Risk Management and Internal
Manajemen Risiko serta Sistem Pengendalian Control System by implementing internal control and
Internal dengan menerapkan pengendalian internal review of appropriate independent of the
dan kaji ulang independen yang memadai terhadap implementation of Risk Management for liquidity risk
penerapan Manajemen Risiko untuk Risiko likuiditas is carried out by the Internal Audit (SKAI) and Risk
yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Audit Internal Management Unit (SKMR).
(SKAI) dan Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR).
Tujuan dari manajemen risiko likuiditas adalah untuk The objective of liquidity risk management is to
memastikan bahwa setiap kebutuhan dana di saat ini ensure that current and future fund requirements can
maupun di masa datang baik untuk kondisi normal be met both in normal or stress condition.
maupun kondisi stres dapat dipenuhi.
Bank mengelola risiko likuiditas melalui analisis The Bank manages liquidity risk through liquidity gap
perbedaan jatuh tempo likuiditas dan rasio-rasio analysis and liquidity ratios. Liquidity risk is measured
likuiditas. Risiko likuiditas diukur dan dipantau secara and monitored on a daily basis based on liquidity risk
harian berdasarkan kerangka kerja limit risiko limit framework. Liquidity gap analysis provides
likuiditas. Analisis kesenjangan likuiditas insight as to the mismatch of expected cash inflows
memberikan pandangan terhadap ketidaksesuaian against cash outflows on any given day. This is
arus kas masuk dengan arus kas keluar pada waktu centrally managed within Treasury which has direct
tertentu. Kondisi ini dikelola secara terpusat oleh and authorised access to interbank, wholesale and
Treasury yang mempunyai akses dan otorisasi other professional markets, to supplement core Bank
secara langsung ke interbank, wholesale dan activities such as deposit taking and lending.
professional market lainnya, dalam upaya membantu
aktivitas utama bisnis Bank seperti pengumpulan
dana dan pemberian pinjaman.
Langkah yang diambil oleh Bank sehubungan The steps taken by the Bank in connection with the
dengan perbedaan antara aset dan liabilitas maturity gap mismatch between its financial assets
keuangan yang jatuh tempo antara 1 (satu) sampai and liabilities due in 1 (one) to 3 (three) months such
dengan 3 (tiga) bulan, adalah meningkatkan as improving its services to customers, monitor the
pelayanan kepada nasabah simpanan, memantau extension of deposit, search for new customers and
perpanjangan simpanan, mencari nasabah baru offering services including attractive products and
serta menawarkan produk dan bunga yang menarik interest rates in order to maintain stability and
kepada nasabah untuk menjaga stabilitas dan continuity of deposits from customers. In addition, the
kontinuitas jumlah simpanan dari nasabah. Bank also intensify collection efforts from non-
Di samping itu, Bank juga mengintensifkan usaha performing debtors and placing excess funds on
penagihan kepada debitur bermasalah dan marketable securities so they can be withdrawn at any
menempatkan kelebihan dana pada efek-efek yang time as the Bank needs a fund.
memiliki pasar sehingga dapat dicairkan setiap saat
apabila Bank membutuhkan dana.
154
Page 486
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
47. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 47. RISK MANAGEMENT (continued)
Risiko likuiditas (lanjutan) Liquidity risk (continued)
Tabel jatuh tempo berikut ini menyajikan informasi The maturity tables below provide information about
mengenai perkiraan jatuh tempo dari liabilitas sesuai maturities on contractual undiscounted cash flows of
arus kas kontraktual yang tidak didiskontokan tanggal liabilities on December 31, 2025 and 2024:
31 Desember 2025 dan 2024:
31 Desember/ December 31, 2025
Tidak
mempunyai
kontrak jatuh
tempo/
Dibayarkan
sesuai
permintaan/
No contractual > 1 bulan- > 3 bulan- Lebih dari 5
maturity/ 3 bulan/ 1 tahun/ tahun/
Jumlah/ Repayable on < 1 bulan/ > 1 month > 3 months > 1 - 5 tahun/ More than 5
Total demand < 1 month 3 months 1 year > 1 - 5 years years
Liabilitas Liabilities
Simpanan nasabah 24.507.044.106 7.126.297.039 7.895.212.828 6.256.134.260 3.229.399.979 - - Deposits from customers
Simpanan dari bank lain 2.582.136.960 791.470.609 1.775.827.281 5.547.306 7.206.500 2.085.264 - Deposits from other banks
Efek-efek yang diterbitkan 4.920.218.750 - - 306.937.500 431.562.500 4.181.718.750 - Securities issued
Efek-efek yang dijual Securities sold under
dengan janji dibeli kembali 694.526.442 - 694.526.442 - - - - repurchase agreement
Liabilitas akseptasi 21.291.371 - - 13.433.964 7.857.407 - - Acceptances payable
Beban bunga yang masih
harus dibayar 115.867.203 - 115.867.203 - - - - Accrued expenses
Liabilitas lain-lain 95.740.081 - 56.203.203 - 10.848.865 28.688.013 - Other liabilities
32.936.824.913 7.917.767.648 10.537.636.957 6.582.053.030 3.686.875.251 4.212.492.027 -
31 Desember/ December 31, 2024
Tidak
mempunyai
kontrak jatuh
tempo/
Dibayarkan
sesuai
permintaan/
No contractual > 1 bulan- > 3 bulan- Lebih dari 5
maturity/ 3 bulan/ 1 tahun/ tahun/
Jumlah/ Repayable on < 1 bulan/ > 1 month > 3 months > 1 - 5 tahun/ More than 5
Total demand < 1 month 3 months 1 year > 1 - 5 years years
Liabilitas Liabilities
Simpanan nasabah 23.468.794.821 6.108.873.248 8.924.408.989 5.045.857.702 3.349.654.882 40.000.000 - Deposits from customers
Simpanan dari bank lain 688.839.554 259.466.889 383.361.716 28.828.095 8.223.514 8.959.340 - Deposits from other banks
Efek-efek yang diterbitkan 2.911.187.503 - - - 369.250.000 2.541.937.503 - Securities issued
Efek-efek yang dijual Securities sold under
dengan janji dibeli kembali 590.631.264 492.189.611 98.441.653 - - - - repurchase agreements
Liabilitas akseptasi 17.005.026 - - 2.294.831 14.710.195 - - Acceptances payable
Beban bunga yang masih
harus dibayar 103.156.225 - 103.156.225 - - - - Accrued expenses
Liabilitas lain-lain 84.125.294 - 32.791.084 - 11.522.906 39.811.304 - Other liabilities
27.863.739.687 6.860.529.748 9.542.159.667 5.076.980.628 3.753.361.497 2.630.708.147 -
Tabel berikut ini menyajikan informasi mengenai The tables below provide information about
perkiraan cash outflow dari rekening administratif estimated cash outflow of off-balance sheet as of
pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024: December 31, 2025 and 2024:
31 Desember/ December 31, 2025
Tidak
mempunyai
kontrak jatuh
tempo/
Dibayarkan
sesuai
permintaan/
No contractual Lebih dari 5
maturity/ Kurang dari/ 1–3 3 – 12 1–5 tahun/
Jumlah/ Repayable on Less than bulan/ bulan/ tahun/ More than 5
Total demand 1 bulan/month months months years years
Fasilitas pinjaman yang
belum digunakan 6.822.633.455 - 643.571.267 944.288.285 4.052.084.578 803.006.859 379.682.466 Unused loan facilities
Letter of credit 11.624.507 - - 1.105.222 10.519.285 - - Letter of credit
Garansi yang diterbitkan 179.024.353 - - 11.153.576 40.664.578 127.206.200 - Guarantees issued
Jumlah 7.013.282.315 - 643.571.267 956.547.082 4.103.268.441 930.213.059 379.682.466 Total
155
Page 487
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
47. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 47. RISK MANAGEMENT (continued)
Risiko likuiditas (lanjutan) Liquidity risk (continued)
Tabel berikut ini menyajikan informasi mengenai The tables below provide information about
perkiraan cash outflow dari rekening administratif estimated cash outflow of off-balance sheet as of
pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024: (lanjutan) December 31, 2025 and 2024: (continued)
31 Desember/ December 31, 2024
Tidak
mempunyai
kontrak jatuh
tempo/
Dibayarkan
sesuai
permintaan/
No contractual Lebih dari 5
maturity/ Kurang dari/ 1–3 3 – 12 1–5 tahun/
Jumlah/ Repayable on Less than bulan/ bulan/ tahun/ More than 5
Total demand 1 bulan/month months months years years
Fasilitas pinjaman yang
belum digunakan 4.661.563.665 - 556.842.142 443.155.032 2.804.239.680 707.264.178 150.062.633 Unused loan facilities
Letter of credit 169.275.405 - 4.522.695 161.189.201 1.040.130 2.523.379 - Letter of credit
Garansi yang diterbitkan 522.142.989 - 99.175.000 189.020 40.364.621 107.548.268 274.866.080 Guarantees issued
Jumlah 5.352.982.059 - 660.539.837 604.533.253 2.845.644.431 817.335.825 424.928.713 Total
48. NILAI WAJAR INSTRUMEN KEUANGAN 48. FAIR VALUE OF FINANCIAL INSTRUMENTS
Aset dan liabilitas keuangan yang diukur pada nilai The financial assets and liabilities measured at fair
wajar menggunakan hierarki nilai wajar sebagai value use the following fair value hierarchy:
berikut:
i. Tingkat 1: input yang berasal dari harga i. Level 1: inputs that are quoted prices
kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif (unadjusted) in active markets for identical
untuk instrumen yang identik yang dapat diakses instruments that the Bank can access at the
Bank pada tanggal pengukuran. measurement date.
ii. Tingkat 2: input selain harga kuotasian yang ii. Level 2: inputs other than quoted prices included
termasuk dalam level 1 yang dapat diobservasi, within level 1 that are observable either directly or
baik secara langsung atau tidak langsung. indirectly. This category includes instruments
Dalam kategori ini termasuk instrumen yang valued using: quoted market prices in active
dinilai dengan menggunakan: harga kuotasian markets for similar instruments; quoted market
untuk instrumen yang serupa di pasar aktif; prices in active markets for similar instruments;
harga kuotasian untuk instrumen yang identik quoted prices for identical or similar instruments
atau yang serupa di pasar yang tidak aktif; atau in markets that are not active; or other valuation
teknik penilaian lainnya dimana seluruh input techniques in which all significant inputs are
signifikan dapat diobservasi secara langsung directly or indirectly observable from market data.
maupun tidak langsung dari data pasar.
iii. Tingkat 3: input yang tidak dapat diobservasi. iii. Level 3: inputs that are unobservable. This
Dalam kategori ini termasuk semua instrumen category includes all instruments for which the
dimana teknik penilaian menggunakan input valuation technique includes inputs not based on
yang tidak dapat diobservasi dan input yang observable data and the unobservable inputs
tidak dapat diobservasi ini memberikan dampak have a significant effect on the instrument’s
signifikan terhadap penilaian instrumen. valuation. This category includes instruments that
Termasuk dalam kategori ini adalah instrumen are valued based on quoted prices for similar
yang dinilai berdasarkan harga kuotasian untuk instruments for which significant unobservable
instrumen serupa yang memerlukan adjustments or assumptions are required to
penyesuaian atau asumsi signifikan yang tidak reflect differences between the instruments.
dapat diobservasi untuk mencerminkan
perbedaan diantara instrumen tersebut.
156
Page 488
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
48. NILAI WAJAR INSTRUMEN KEUANGAN 48. FAIR VALUE OF FINANCIAL INSTRUMENTS
(lanjutan) (continued)
Tabel berikut menyajikan instrumen keuangan Bank The following table presents the Bank’s financial
yang diukur sebesar nilai wajar: instruments that are measured at fair value:
31 Desember/ December 31, 2025
Tingkat 1/ Tingkat 2/ Tingkat 3/ Jumlah/
Level 1 Level 2 Level 3 Total
Aset keuangan Financial assets
Efek-efek 2.810.307.397 2.164.881.168 - 4.975.188.565 Marketable securities
Penyertaan saham - - 0*) 0*) Investment in shares
Jumlah 2.810.307.397 2.164.881.168 - 4.975.188.565 Total
31 Desember/ December 31, 2024
Tingkat 1/ Tingkat 2/ Tingkat 3/ Jumlah/
Level 1 Level 2 Level 3 Total
Aset keuangan Financial assets
Efek-efek 1.961.146.285 836.818.168 - 2.797.964.453 Marketable securities
Penyertaan saham - - 0*) 0*) Investment in shares
Jumlah 1.961.146.285 836.818.168 - 2.797.964.453 Total
*) nilai wajar saham PT Bima Multi Finance adalah sebesar Rp1 *) fair value of shares in PT Bima Multi Finance are Rp1 (in full amount)
(dalam nilai penuh)
Tidak terdapat perpindahan antara tingkat 1 dan There is no transfer between level 1 and level 2 of fair
tingkat 2 hierarki nilai wajar. value hierarchy.
Tabel berikut ini menyajikan perubahan pada The following table presents the changes in Bank’s
instrumen keuangan Bank yang diukur dengan financial instruments measured at level 3 - fair value
tingkat 3 - hierarki nilai wajar untuk tahun yang hierarchy for the year ended December 31, 2025 and
berakhir pada 31 Desember 2025 dan 2024. 2024.
31 Desember/December 31, 2025
Kerugian yang
diakui pada
laba rugi/
Saldo awal/ Loss
Beginning Penambahan/ recognised in Jumlah/
balance Additions profit or loss Total
Aset keuangan Financial assets
Penyertaan saham 0*) - - 0*) Investment in shares
31 Desember/December 31, 2024
Kerugian yang
diakui pada
laba rugi/
Saldo awal/ Loss
Beginning Penambahan/ recognised in Jumlah/
balance Additions profit or loss Total
Aset keuangan Financial assets
Penyertaan saham 0*) - - 0*) Investment in shares
*) nilai wajar saham PT Bima Multi Finance adalah sebesar Rp1 *) fair value of shares in PT Bima Multi Finance are Rp1 (in full amount)
(dalam nilai penuh)
157
Page 489
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
48. NILAI WAJAR INSTRUMEN KEUANGAN 48. FAIR VALUE OF FINANCIAL INSTRUMENTS
(lanjutan) (continued)
Pada tanggal 31 Maret 2025, Bank melakukan As of March 31, 2025, the Bank reassessed the
penilaian kembali atas nilai pasar 100% Ekuitas market value of 100% Equity of PT Bima Multi
PT Bima Multi Finance. Berdasarkan laporan dari Finance. Based on Independent Appraisal report from
penilai Independen KJPP Tri, Santi dan Rekan yang the independent appraiser KJPP Tri, Santi and
ditandatangani oleh Santi Dewiyani, MAPPI (Cert.) Partners signed by Santi Dewiyani, MAPPI (Cert.) on
pada tanggal 8 Desember 2023. Nilai wajar dari December 8, 2023. The fair value of the temporary
penyertaan saham sementara ditentukan share investment was determined using the financial
menggunakan laporan keuangan per 30 September statements as of September 30, 2023 with an asset
2023 dengan pendekatan aset metode Adjusted Book approach using the Adjusted Book Value (ABV)
Value (ABV) dan asumsi tingkat diskon likuiditas method and assumption the discount for lack of
pasar sebesar 30%. marketability of 30%.
Tabel di bawah ini menyajikan perbandingan antara The table below summarises the comparison
nilai tercatat dan nilai wajar dari aset dan liabilitas between the carrying amounts and fair values of all
keuangan yang tidak diukur pada nilai wajar. Nilai financial assets and liabilities except those measured
wajar yang diungkapkan adalah berdasarkan at fair value. The fair values disclosed are based on
informasi relevan yang tersedia pada tanggal relevant information available as of
31 Desember 2025 dan 2024, dan tidak diperbaharui December 31, 2025 and 2024, and are not updated to
untuk mencerminkan perubahan dalam kondisi pasar reflect changes in market conditions which have
yang telah terjadi setelah tanggal ini. occurred after these dates.
31 Desember/December 31, 2025
Nilai tercatat/ Nilai wajar/
Carrying value Fair value
Aset Keuangan Financial Assets
Kas 46.336.157 46.336.157 Cash
Giro pada Bank Indonesia 1.238.091.018 1.238.091.018 Current accounts with Bank Indonesia
Giro pada bank lain 317.270.028 317.270.028 Current accounts with other banks
Penempatan pada Bank Indonesia Placements with Bank Indonesia and
dan bank lain - bersih 1.405.032.387 1.405.032.387 other banks - net
Efek-efek - bersih 5.099.269.911 5.217.819.504 Marketable securities - net
Pendapatan bunga Interest
yang masih akan diterima 325.114.214 325.114.214 income receivables
Pinjaman yang diberikan - bersih 21.821.519.738 21.608.949.099 Loans - net
Tagihan akseptasi 21.291.371 21.291.371 Acceptances receivable
Aset lain-lain 21.602.904 21.602.904 Other assets
Jumlah aset keuangan 30.295.527.728 30.201.506.682 Total financial assets
Liabilitas Keuangan Financial Liabilities
Simpanan nasabah 24.294.698.104 24.294.698.104 Deposits from customers
Simpanan dari bank lain 2.580.560.150 2.580.560.150 Deposits from other banks
Efek-efek yang diterbitkan 3.922.381.139 4.014.507.630 Securities issued
Efek-efek yang dijual Securities sold under
dengan janji dibeli kembali 693.569.220 693.569.220 repurchase agreement
Liabilitas akseptasi 21.291.371 21.291.371 Acceptances payable
Beban yang masih harus dibayar 115.867.203 115.867.203 Accrued expenses
Liabilitas lain-lain 79.167.102 79.167.102 Other liabilities
Jumlah liabilitas keuangan 31.707.534.289 31.799.660.780 Total financial liabilities
158
Page 490
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
48. NILAI WAJAR INSTRUMEN KEUANGAN 48. FAIR VALUE OF FINANCIAL INSTRUMENTS
(lanjutan) (continued)
31 Desember/December 31, 2024
Nilai tercatat/ Nilai wajar/
Carrying value Fair value
Aset Keuangan Financial Assets
Kas 71.600.262 71.600.262 Cash
Giro pada Bank Indonesia 1.401.052.981 1.401.052.981 Current accounts with Bank Indonesia
Giro pada bank lain 114.473.297 114.473.297 Current accounts with other banks
Penempatan pada Bank Indonesia Placements with Bank Indonesia and
dan bank lain - bersih 12.197.255 12.197.255 other banks - net
Efek-efek - bersih 4.664.758.489 4.532.679.804 Marketable securities - net
Efek-efek yang dibeli dengan Securities purchased under
janji dijual kembali 197.775.620 193.396.220 resale agreements
Pendapatan bunga Interest
yang masih akan diterima 314.751.488 314.751.488 income receivables
Pinjaman yang diberikan - bersih 20.112.894.443 19.866.083.129 Loans - net
Tagihan akseptasi 17.791.739 17.791.739 Acceptances receivable
Aset lain-lain 21.740.496 21.740.496 Other assets
Jumlah aset keuangan 26.929.036.070 26.545.766.671 Total financial assets
Liabilitas Keuangan Financial Liabilities
Simpanan nasabah 23.332.111.500 23.332.111.500 Deposits from customers
Simpanan dari bank lain 591.017.972 591.017.972 Deposits from other banks
Efek-efek yang diterbitkan 2.289.412.649 2.316.217.340 Securities issued
Efek-efek yang dijual Securities sold under
dengan janji dibeli kembali 587.475.014 587.475.014 repurchase agreement
Liabilitas akseptasi 17.005.026 17.005.026 Acceptances payable
Beban yang masih harus dibayar 103.156.225 103.156.225 Accrued expenses
Liabilitas lain-lain 84.125.294 84.125.294 Other liabilities
Jumlah liabilitas keuangan 27.004.303.680 27.031.108.371 Total financial liabilities
Metode dan asumsi yang digunakan untuk estimasi The methods and assumptions used to estimate fair
nilai wajar adalah sebagai berikut: value are as follows:
a. Efek-efek a. Marketable securities
Nilai wajar untuk efek-efek yang diukur pada The fair value for securities measured at
biaya perolehan diamortisasi ditetapkan amortised cost is based on market prices or
berdasarkan harga pasar atau harga kuotasi broker/dealer price quotations (level 1 - fair value
perantara (broker)/pedagang efek (dealer) hierarchy). Where this information is not
(tingkat 1 - hierarki nilai wajar). Jika informasi ini available, fair value is estimated using quoted
tidak tersedia, nilai wajar diestimasi dengan market prices for securities with similar credit,
menggunakan harga pasar kuotasi efek yang maturity and yield characteristics (level 2 - fair
memiliki karakteristik kredit, jatuh tempo dan value hierarchy).
yield yang serupa (tingkat 2 - hierarki nilai wajar).
b. Pinjaman yang diberikan b. Loans
Pinjaman yang diberikan dinyatakan Loans are recorded at carrying amount net of
berdasarkan jumlah nilai tercatat setelah charges for impairment. The estimated fair value
dikurangi oleh beban penurunan nilai. Estimasi of loans represents the discounted amount of
nilai wajar dari pinjaman yang diberikan estimated future cash flows expected to be
mencerminkan jumlah diskonto dari estimasi kini received. Estimated cash flows are discounted at
dari arus kas masa depan yang diharapkan akan current market rates to determine fair value (level
diterima. Arus kas yang diharapkan 3 - fair value hierarchy).
didiskontokan pada tingkat suku bunga pasar
terkini untuk menentukan nilai wajar (tingkat 3 -
hierarki nilai wajar).
159
Page 491
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
48. NILAI WAJAR INSTRUMEN KEUANGAN 48. FAIR VALUE OF FINANCIAL INSTRUMENTS
(lanjutan) (continued)
Metode dan asumsi yang digunakan untuk estimasi The methods and assumptions used to estimate fair
nilai wajar adalah sebagai berikut: (lanjutan) value are as follows: (continued)
c. Efek-efek yang diterbitkan c. Securities issued
Nilai wajar untuk efek-efek yang diukur pada The fair value for securities issued measured at
biaya perolehan diamortisasi ditetapkan amortised cost based on market prices or
berdasarkan harga pasar atau harga kuotasi broker/dealer price quotations (level 1 - fair value
perantara (broker)/pedagang efek (dealer) hierarchy). The aggregate fair values are
(tingkat 1 - hierarki nilai wajar). Nilai wajar calculated based on quoted market prices. For
agregat dihitung berdasarkan harga pasar those notes where quoted market prices are not
kuotasi. Jika informasi ini tidak tersedia, model available, a discounted cash flow model is used
diskonto arus kas digunakan berdasarkan kurva based on a current yield curve appropriate for the
yield terkini yang sesuai dengan sisa periode remaining term to maturity (level 2 - fair value
jatuh temponya (tingkat 2 - hierarki nilai wajar). hierarchy).
d. Sebagian besar dari instrumen keuangan yang d. Majority of the financial instrument not measured
tidak diukur pada nilai wajar, diukur pada biaya at fair value are measured at amortised cost. The
perolehan diamortisasi. Berikut daftar instrumen following are financial instruments for which their
keuangan yang nilai tercatatnya mendekati nilai carrying amount are reasonable approximation of
wajarnya, contohnya, instrumen keuangan fair value because, for example, they are short
jangka pendek atau yang ditinjau ulang term in nature or re-price to current market rates
menggunakan harga pasar secara berkala. frequently.
Aset Keuangan: Financial Assets:
- Kas - Cash
- Giro pada Bank Indonesia - Current accounts with Bank Indonesia
- Giro pada bank lain - Current accounts with other banks
- Penempatan pada Bank Indonesia dan - Placement with Bank Indonesia and other
bank lain banks
- Efek-efek - Marketable securities
- Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual - Securities purchased under resale
Kembali agreements
- Pinjaman yang diberikan - Loans
- Pendapatan bunga yang masih akan - Interest income receivables
diterima
- Tagihan akseptasi - Acceptances receivable
- Aset lain-lain - Other assets
Liabilitas Keuangan: Financial Liabilities:
- Simpanan nasabah - Deposits from customers
- Simpanan dari bank lain - Deposits from other banks
- Efek-efek yang diterbitkan - Securities issued
- Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli - Securities sold under repurchase
kembali agreements
- Liabilitas akseptasi - Acceptances payable
- Akrual dan liabilitas lain-lain - Accrued and other liabilities
160
Page 492
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
49. MANAJEMEN MODAL 49. CAPITAL MANAGEMENT
Tujuan utama dari kebijakan Bank atas kebijakan The primary objectives of the Bank's capital
pengelolaan modal adalah untuk memastikan bahwa management policy are to ensure that the Bank has a
Bank memiliki modal yang kuat untuk mendukung strong capital to support the Bank's business
strategi pengembangan ekspansi usaha Bank saat ini expansion strategy currently to sustain future
dan mempertahankan kelangsungan pengembangan development of the business, to meet regulator
di masa mendatang, dan untuk memenuhi ketentuan capital adequacy requirements and also to ensure the
kecukupan permodalan yang ditetapkan oleh efficiency of Bank's capital structure.
regulator serta memastikan agar struktur permodalan
Bank telah efisien.
Bank menyusun Rencana Permodalan berdasarkan The Bank undertakes Capital Planning based on
penilaian dari penelaahan atas kebutuhan kecukupan assessment and review of the capital situation in
permodalan yang dipersyaratkan dan terms of the legal capital adequacy requirement,
mengkombinasikannya dengan tinjauan combined with assessment of economic outlooks.
perkembangan ekonomi terkini. Bank senantiasa The Bank will continue to link financial and capital
akan menghubungkan tujuan keuangan dan adequacy goals to risk appetite through the capital
kecukupan modal terhadap risiko melalui proses planning process as well as assess the businesses
perencanaan modal, begitu pula dengan bisnis yang based on the Bank's capital and liquidity
didasarkan pada permodalan dan persyaratan requirements.
likuiditas Bank.
Kebutuhan permodalan Bank juga direncanakan dan The capital needs of the Bank are also discussed and
didiskusikan secara rutin yang didukung dengan data planned on a routine basis as supported by data
analisis. analysis.
Rencana Permodalan disusun oleh Direksi sebagai Capital Planning is prepared by Directors as part of
bagian dari Rencana Bisnis Bank dan disetujui oleh the Bank's Business Plan and is approved by the
Dewan Komisaris. Perencanaan ini diharapkan akan Board of Commissioners. Capital Planning ensures
memastikan tersedianya modal yang cukup dan that adequate levels of capital and an optimum mix of
terciptanya struktur permodalan yang optimal untuk the different components of capital are maintained to
mendukung strategi Bank. support the Bank's strategy.
Bank telah melakukan perhitungan kecukupan modal The Bank calculated its capital adequacy
berdasarkan ketentuan Bank Indonesia yang berlaku, requirements using the prevailing Bank Indonesia
dimana modal yang dimiliki diklasifikasikan dalam 2 regulation, where the regulatory capital is classified
Tier yaitu Modal Tier I dan Modal Tier II. into 2 Tiers, mainly Tier I Capital and Tier II Capital.
Bank mematuhi semua persyaratan modal yang The Bank has complied with all externally imposed
ditetapkan oleh pihak eksternal sepanjang periode capital requirements throughout the reporting period,
pelaporan, khususnya berkenaan dengan particularly regarding Capital Adequacy Ratio (CAR)
perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum and calculation of Risk Weighted Assets (RWA).
(KPMM) dan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko
(ATMR).
161
Page 493
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
50. INFORMASI TAMBAHAN 50. ADDITIONAL INFORMATION
Informasi tambahan berikut merupakan informasi The following additional information is information that
yang tidak dipersyaratkan untuk diungkapkan oleh is not required to be disclosed by Indonesian
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Informasi Financial Accounting Standards. Such additional
tersebut disusun sesuai dengan regulasi Otoritas information was prepared in accordance with
Jasa Keuangan. regulations of Financial Services Authority.
Giro wajib minimum Minimum statutory requirements
Saldo giro pada Bank Indonesia adalah untuk Current accounts with Bank Indonesia are provided to
memenuhi persyaratan Giro Wajib Minimum (GWM) fulfill Bank Indonesia’s requirements on Minimum
dari Bank Indonesia. Reserve Requirements (GWM).
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) In accordance with Bank Indonesia Regulation (PBI)
No. 20/3/PBI/2018 tanggal 29 Maret 2018 No. 20/3/PBI/2018 dated March 29, 2018 as
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir amended several times, most recently with PBI
dengan PBI No. 24/4/PBI/2022 tanggal 1 Maret 2022 No. 24/4/PBI/2022 dated March 1, 2022 concerning
tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank the Fourth Amendment to Bank Indonesia Regulation
Indonesia No. 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib No. 20/3/PBI/2018 concerning Statutory Reserves in
Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Rupiah and Foreign Currency for Conventional
Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Commercial Banks, Sharia Commercial Banks and
Usaha Syariah; Peraturan Anggota Dewan Gubernur Sharia Business Units; and Regulation of Members of
(PADG) No. 20/10/PADG/2018 tanggal the Board of Governors (PADG)
31 Mei 2018, sebagaimana telah diubah beberapa No. 20/10/PADG/2018 dated May 31, 2018, as
kali, terakhir dengan PADG No. 24/3/PADG/2022 amended several times, most recently with PADG
tanggal 1 Maret 2022 tentang Perubahan Kedelapan No. 24/3/PADG/2022 dated March 1, 2022
atas Peraturan Anggota Gubernur concerning the Eighth Amendment to the Regulation
No. 20/10/PADG/2018 tentang Giro Wajib Minimum of Members of the Governor No. 20/10/PADG/2018
dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum concerning Statutory Reserves in Rupiah and Foreign
Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Exchange for Conventional Commercial Banks,
Syariah; dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Sharia Commercial Banks and Sharia Business
(PADG) No. 24/8/PADG/2022 tanggal 1 Juli 2022, Units, Regulation of Members of the Board of
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir Governors (PADG) No. 24/8/PADG/2022 dated
dengan PADG No. 8 Tahun 2025 tanggal July 1, 2022, as amended several times, most
27 Maret 2025 tentang Perubahan Ketiga atas recently with PADG No. 8 year 2025 dated
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor March 27, 2025 concerning the Third Amendment to
24/8/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan the Regulation of Members of the Board of Governors
Pemenuhan Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah dan PADG No. 24/8/PADG/2022 concerning the
Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Implementation Regulations for Fulfillment of
Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah Statutory Reserves in Rupiah and Foreign Exchange
sebagaimana telah diubah sebanyak 4 (empat) kali for Conventional Commercial Banks, Sharia
melalui PADG No. 2 tahun 2023 tanggal 24 Maret Commercial Banks, and Sharia Business Units as
2023, PADG No. 12 tahun 2023 tanggal amended 4 (four) times through PADG No. 2 year
27 September 2023, PADG No. 8 tahun 2025 tanggal 2023 dated March 24, 2023, PADG No. 12 year 2023
27 Maret 2025, dan PADG No. 31 tahun 2025 tanggal dated September 27, 2023, PADG No. 8 year 2025
23 Desember 2025 Bank wajib memenuhi rasio Giro dated March 27, 2025 and PADG No. 31 year 2025
Wajib Minimum (GWM) seperti yang disyaratkan Bank dated December 23, 2025. Banks are required to
Indonesia dalam Rupiah dan valuta asing secara meet the Statutory Reserves (GWM) ratio as required
harian dan rata-rata dari rata-rata Dana Pihak Ketiga by Bank Indonesia in Rupiah and foreign currencies
(DPK) dalam Rupiah dan valuta asing selama periode on a daily basis and the average of the average Third
laporan tertentu. Party Funds (TPF) in Rupiah and foreign currencies
during a specific reporting period.
162
Page 494
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
50. INFORMASI TAMBAHAN (lanjutan) 50. ADDITIONAL INFORMATION (continued)
Giro wajib minimum (lanjutan) Minimum statutory requirements (continued)
PADG GWM Nomor 24/8/PADG/2022 PADG GWM Number 24/8/PADG/2022 consolidates
mengonsolidasikan seluruh perubahan pada PADG all amendments to PADG Number
No. 20/10/PADG/2018 tentang Giro Wajib Minimum 20/10/PADG/2018 concerning the Minimum
dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Statutory Reserves in Rupiah and Foreign Currency
Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha for Conventional Commercial Banks, Islamic
Syariah, tanpa mengubah substansi pengaturan Commercial Banks, and Islamic Business Units,
selain perubahan besaran GWM dan bagian yang without altering the regulatory substance other than
diperhitungkan untuk mendapat remunerasi. changes to the reserve requirement amounts and
Selanjutnya, pada saat PADG GWM Nomor the components eligible for remuneration.
24/8/PADG/2022 mulai berlaku tanggal 1 Juli 2022, Furthermore, when PADG GWM Number
PADG Nomor 20/10/PADG/2018 berserta 24/8/PADG/2022 comes into effect on July 1, 2022,
perubahan-perubahannya dicabut dan dinyatakan PADG Number 20/10/PADG/2018 along with its
tidak berlaku.Pada tanggal 31 Desember 2025 dan amendments is revoked and declared no longer
2024, rasio GWM rata-rata dalam Rupiah yang wajib valid. As of December 31, 2025 and 2024, the
dipenuhi adalah sebesar 10%, dan rasio GWM rata- average GWM ratio in Rupiah that must be fulfilled
rata dalam valuta asing yang wajib dipenuhi sebesar is at 10%, and the average GWM ratio in foreign
4%. currencies that must be fulfilled is at 4%.
Bank Indonesia melakukan penguatan kebijakan Bank Indonesia has strengthened incentive policy to
insentif untuk mendorong peranan perbankan dalam stimulate the role of banks in financing priority
pembiayaan kepada sektor prioritas sesuai Peraturan sectors in accordance with Bank Indonesia
Bank Indonesia (PBI) No. 24/5/PBI/2022 tentang Regulation (PBI) No. 24/5/PBI/2022 regarding
Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Incentives for Banks Providing Funds for Certain and
Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif Inclusive Economic Activities dated February 25,
tanggal 25 Februari 2022, sebagaimana diatur lebih 2022, as further regulated through PADG
lanjut melalui PADG No. 24/4/PADG/2022 tanggal No. 24/4/PADG/2022 dated March 1, 2022 as
1 Maret 2022 sebagaimana telah mengalami amended several times, most recently with PADG
beberapa kali perubahan, terakhir dengan PADG No. 7 year 2025 dated March 26, 2025 concerning
No. 7 Tahun 2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang the Third Amendment to the Regulation of Members
Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan of the Board of Governors No. 11 year 2023
Gubernur Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan concerning Regulations for Implementing
Pelaksanaan Kebijakan Insentif Likuiditas Macroprudential Liquidity Incentive Policy.
Makroprudensial.
Bank memperoleh Insentif Kebijakan Likuiditas Bank received a Macroprudential Liquidity Policy
Makroprudensial (KLM) sebesar 5,4% berlaku dari Incentive of 5.4% valid from December 1, 2025 until
1 Desember 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 December 31, 2025 therefore GWM ratio in Rupiah
sehingga GWM rata-rata dalam Rupiah yang wajib that must be fulfilled by the Bank is at 3.6%.
dipenuhi oleh Bank adalah 3,6%.
163
Page 495
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
50. INFORMASI TAMBAHAN (lanjutan) 50. ADDITIONAL INFORMATION (continued)
Giro wajib minimum (lanjutan) Minimum statutory requirements (continued)
Disamping itu, berdasarkan PBI No. 20/4/PBI/2018 Furthermore, based on PBI No. 20/4/PBI/2018
tanggal 29 Maret 2018 sebagaimana telah beberapa dated March 29, 2018 as amended several times,
kali diubah, terakhir dengan PBI No.24/16/PBI/2022 most recently with PBI No.24/16/PBI/2022 dated
tanggal 1 November 2022 tentang Perubahan November 1, 2022 concerning the Fourth
Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Amendment to Bank Indonesia Regulation
No. 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi No. 20/4/PBI/2018 concerning Ratio
Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Macroprudential Intermediation and
Makroprudential bagi Bank Umum Konvensional, Macroprudential Liquidity Support for Conventional
Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah dan Commercial Banks, Sharia Commercial Banks, and
PADG No.21/22/PADG/2019 tanggal 28 November Sharia Business Units; and PADG
2019 sebagaimana telah mengalami beberapa No.21/22/PADG/2019 dated November 28, 2019 as
kali perubahan, terakhir dengan PADG No. 18 Tahun amended several times, most recently with PADG
2023 tanggal 29 November 2023 tentang Perubahan No. 18 year 2023 dated November 29, 2023
Ketujuh atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur concerning the Seventh Amendment to the
No. 21/22/PADG/2019 tentang Rasio Intermediasi Regulation of Members of the Board of Governors
Makroprudential dan Penyangga Likuiditas No. 21/22/PADG/2019 concerning Macroprudential
Makroprudential bagi Bank Umum Konvensional, Intermediation Ratio and Macroprudential Liquidity
Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah, Bank Buffer for Conventional Commercial Banks, Sharia
wajib memenuhi Rasio Intermediasi Makroprudential Commercial Banks, and Sharia Business Units,
(RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudential Banks must meet the Macroprudential
(PLM) dari rata-rata DPK dalam Rupiah selama Intermediation Ratio (RIM) and Macroprudential
periode laporan tertentu. Liquidity Buffer (PLM) of the average TPF in Rupiah
during specific reporting periods.
Peraturan ini, sebagaimana diubah terakhir melalui This regulation, as last amended by Bank
PBI No. 24/16/PBI/2022 tanggal 31 Oktober 2022 Indonesia Regulation (PBI) No. 24/16/PBI/2022
tentang Perubahan Keempat atas PBI No. dated 31 October 2022, concerns the Fourth
20/4/PBI/2018 mengenai Rasio Intermediasi Amendment to PBI No. 20/4/PBI/2018 regarding
Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas the Macroprudential Intermediation Ratio and the
Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Macroprudential Liquidity Buffer for Conventional
Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah, Commercial Banks, Islamic Commercial Banks,
dijelaskan lebih lanjut dalam PADG No. 23 Tahun and Islamic Business Units. The regulation is
2025 tanggal 20 Oktober 2025 tentang Rasio further elaborated through PADG No. 23 of 2025
Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga dated 20 October 2025 concerning the
Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Macroprudential Intermediation Ratio and the
Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Macroprudential Liquidity Buffer for Conventional
Usaha Syariah, yang mencabut PADG No. Commercial Banks, Islamic Commercial Banks,
21/22/PADG/2019 tanggal 28 November 2019 and Islamic Business Units, which revokes PADG
beserta seluruh ketentuan perubahannya. Dalam No. 21/22/PADG/2019 dated 28 November 2019
ketentuan tersebut, besaran PLM ditetapkan on the same subject, including all of its
sebesar 4% (empat persen) dari DPK BUK dalam amendments. Under this regulation, the
Rupiah, sedangkan besaran PLM untuk Entitas Macroprudential Liquidity Buffer (PLM) is set at
Anak yang menjalankan kegiatan usaha 4% (four percent) of Rupiah third-party funds
berdasarkan prinsip syariah ditetapkan sebesar (DPK) for Conventional Commercial Banks, and
2,5% (dua koma lima persen) dari DPK Entitas 2.5% (two point five percent) of Rupiah third-party
Anak dalam Rupiah. funds (DPK) for subsidiaries conducting business
based on sharia principles.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, rasio As of December 31, 2025 and 2024, the minimum of
PLM yang wajib dipenuhi minimal masing-masing PLM ratio that must be fulfilled is set at 5%,
sebesar 5%. respectively.
164
Page 496
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
50. INFORMASI TAMBAHAN (lanjutan) 50. ADDITIONAL INFORMATION (continued)
Giro wajib minimum (lanjutan) Minimum statutory requirements (continued)
Giro RIM adalah tambahan simpanan minimum yang RIM demand deposits is the additional reserve that
wajib dipelihara oleh Bank dalam bentuk saldo should be maintained by the Bank in the form of
rekening giro pada Bank Indonesia. Parameter yang current accounts with Bank Indonesia. The
digunakan dalam pemenuhan giro RIM adalah parameters used in the fulfillment of RIM are as
sebagai berikut: follow:
1. Batas bawah target RIM sebesar 84% 1. Minimum target of RIM is 84%
2. Batas atas target RIM sebesar 94% 2. Maximum target of RIM is 94%
3. KPMM Insentif sebesar 14% 3. Incentive of CAR is 14%
Bank memiliki RIM diatas batas bawah target RIM, Bank have RIM above the lower RIM target limit,
NPL kurang dari 5 (Catatan 11), dan KPMM diatas NPL of less than 5 (Note 11), and have CAR above
19% sehingga Bank wajib memelihara Giro RIM 19% therefore the Bank is required to maintain RIM
menggunakan parameter disinsentif yang berlaku. demand deposits using the applicable disincentive
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Giro RIM parameters. As of December 31, 2025 and 2024, the
yang dimiliki Bank telah memenuhi ketentuan Bank RIM Current Account owned by the Bank has
Indonesia. complied with the applicable Bank Indonesia
regulations.
Bank telah memenuhi peraturan Bank Indonesia The Bank has fulfilled the prevailing Bank
yang berlaku tentang Giro Wajib Minimum bank Indonesia’s regulation regarding Minimum Reserve
umum konvensional pada tanggal 31 Desember Requirements for conventional banks as of
2025 dan 2024. December 31, 2025 and 2024.
Rasio GWM Bank pada tanggal 31 Desember 2025 As of December 31, 2025 and 2024, the GWM ratios
dan 2024 adalah sebagai berikut: of the Bank are as follows:
31 Desember 2025/ 31 Desember 2024/
December 31, 2025 December 31, 2024
Rupiah Rupiah
Giro Wajib Minimum*) 4,58% 6,67% Minimum Statutory Reserve*)
Penyangga Likuiditas
Makroprudensial**) 23,29% 21,78% Macroprudential Liquidity Buffer**)
GWM Rasio Intermediasi GWM Macroprudential
Makroprudensial***) 1,89% 4,76% Intermediation Ratio***)
Valuta Asing 4,05% 4,05% Foreign Currencies
*) Sebelumnya Giro Wajib Minimum Primer Previously Primary Minimum Statutory Reserve *)
**) Sebelumnya Giro Wajib Minimum Sekunder Previously Secondary Minimum Statutory Reserve **)
***) Sebelumnya Giro Wajib Minimum LFR Previously Loan to Funding Ratio Minimum Statutory Reserve ***)
165
Page 497
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
50. INFORMASI TAMBAHAN (lanjutan) 50. ADDITIONAL INFORMATION (continued)
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Minimum Capital Requirement
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan On December 31, 2025 and 2024, the Bank's
2024, rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Minimum Capital Requirement (“KPMM”) ratio is
(“KPMM”) Bank dihitung berdasarkan Peraturan calculated based on Financial Services
Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2016 Authority Regulation No. 11/POJK.03/2016 as last
sebagaimana terakhir dirubah melalui amended by No. 27/POJK.03/2022 concerning the
No. 27/POJK.03/2022 tentang Kewajiban Minimum Capital Requirement for Commercial
Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dengan Banks. The Bank’s capital adequacy ratio with
memperhitungkan risiko kredit, risiko operasional consideration for credit, operational and market
dan risiko pasar. Rasio KPMM tersebut adalah risks. The KPMM ratio is as follows:
sebagai berikut:
31 Desember 2025/ 31 Desember 2024/
December 31, 2025 December 31, 2024
Modal inti (Tier I) 4.000.450.331 3.584.008.030 Core Capital (Tier I)
Modal pelengkap (Tier II) 1.129.545.320 833.932.677 Supplementary Capital (Tier II)
Jumlah Modal 5.129.995.651 4.417.940.707 Total Capital
Aset Tertimbang Menurut Risiko Risk Weighted Assets for
untuk Risiko Kredit 19.283.625.642 18.182.056.435 Credit Risk
Aset Tertimbang Menurut Risiko Risk Weighted Assets for
untuk Risiko Operasional 1.603.180.277 1.555.657.932 Operational Risk
Aset Tertimbang Menurut Risiko Risk Weighted Assets for
untuk Risiko Pasar 627.275.415 785.592.132 Market Risk
Rasio Kewajiban Penyediaan Capital Adequacy Ratio
Modal Minimum untuk risiko (CAR) with credit and
kredit dan risiko operasional 24,56% 22,38% operational risks
Rasio Kewajiban Penyediaan Capital Adequacy Ratio
Modal Minimum untuk risiko kredit, (CAR) with credit, operational
risiko operasional dan risiko pasar 23,84% 21,53% and market risks
Rasio Kewajiban Penyediaan Minimum Capital Adequacy
Modal Minimum yang diwajibkan 9,00% 9,00% Ratio required
Aset berdasarkan kolektibilitas Assets by collectibility
Kolektibilitas aset sesuai dengan Peraturan Otoritas Assets collectibility in accordance with Regulation of
Jasa Keuangan (“POJK”) No. 40/POJK.03/2019 the Financial Services Authority (“POJK”)
tanggal 1 Januari 2020 tentang Penilaian Kualitas No. 40/POJK.03/2019 dated January 1, 2020
Aset Bank Umum adalah sebagai berikut: regarding “Asset Quality Ratings for Conventional
Bank” are as follows:
31 Desember/December 31, 2025
Dalam perhatian
khusus/ Kurang lancar/ Diragukan/
Lancar/Current Special mention Substandard Doubtful Macet/Loss Jumlah/Total
Giro dan penempatan Current accounts and
pada Bank Indonesia 2.643.191.018 - - - - 2.643.191.018 placements with Bank Indonesia
Giro pada bank lain 317.275.973 - - - - 317.275.973 Current accounts with other banks
Efek-efek 10.075.611.567 - - - - 10.075.611.567 Marketable securities
Pinjaman yang diberikan 20.943.525.892 879.921.090 47.188.969 661.689 508.868.576 22.380.166.216 Loan
Pendapatan bunga Interest income
yang masih akan diterima 264.749.470 66.815.892 2.182.233 - - 333.747.595 receivables
Penyertaan saham - - - - - - Investment in shares
Tagihan akseptasi 21.291.371 - - - - 21.291.371 Acceptances receivable
Tagihan derivatif 278.000 - - - - 278.000 Derivative receivables
Agunan yang diambil alih - 410.971.611 47.873.275 35.126.650 - 493.971.536 Foreclosed assets
Aset lain-lain*) 561.878 - 14.601.166 16.323.794 1.309.969 32.796.807 Other assets*)
Jumlah 34.266.485.169 1.357.708.593 111.845.643 52.112.133 510.178.545 36.298.330.083 Total
Dikurangi: Cadangan kerugian Less : Allowance for
penurunan nilai (220.101.705) (317.106.427) (42.595.888) (24.527.837) (162.423.193) (766.755.050) impairment losses
Jumlah - bersih 34.046.383.464 1.040.602.166 69.249.755 27.584.296 347.755.352 35.531.575.033 Total - net
166
Page 498
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
50. INFORMASI TAMBAHAN (lanjutan) 50. ADDITIONAL INFORMATION (continued)
Aset berdasarkan kolektibilitas (lanjutan) Assets by collectibility (continued)
Kolektibilitas aset sesuai dengan Peraturan Otoritas Assets collectibility in accordance with Regulation of
Jasa Keuangan (“POJK”) No. 40/POJK.03/2019 the Financial Services Authority (“POJK”)
tanggal 1 Januari 2020 tentang Penilaian Kualitas No. 40/POJK.03/2019 dated January 1, 2020
Aset Bank Umum adalah sebagai berikut: regarding “Asset Quality Ratings for Conventional
Bank” are as follows:
31 Desember/December 31, 2024
Dalam perhatian
khusus/ Kurang lancar/ Diragukan/
Lancar/Current Special mention Substandard Doubtful Macet/Loss Jumlah/Total
Giro dan penempatan Current accounts and
pada Bank Indonesia 1.413.252.981 - - - - 1.413.252.981 placements with Bank Indonesia
Giro pada bank lain 114.518.280 - - - - 114.518.280 Current accounts with other banks
Efek-efek 7.463.989.140 - - - - 7.463.989.140 Marketable securities
Efek-efek yang dibeli dengan Securities purchased
janji dijual kembali 197.775.620 - - - - 197.775.620 under resale agreements
Pinjaman yang diberikan 19.197.768.646 688.873.837 62.185.617 5.102.838 605.929.383 20.559.860.321 Loans
Pendapatan bunga Interest income
yang masih akan diterima 244.723.115 74.173.423 1.942.927 - - 320.839.465 receivables
Penyertaan saham 219.933.809 - - - - 219.933.809 Investment in shares
Tagihan akseptasi 17.791.739 - - - - 17.791.739 Acceptances receivable
Tagihan derivatif 795.408 - - - - 795.408 Derivative receivables
Agunan yang diambil alih - 450.876.841 93.238.445 - - 544.115.286 Foreclosed assets
Aset lain-lain*) 1.714.304 - 30.924.960 223.984 1.106.292 33.969.540 Other assets*)
Jumlah 28.872.263.042 1.213.924.101 188.291.949 5.326.822 607.035.675 30.886.841.589 Total
Dikurangi: Cadangan kerugian Less : Allowance for
penurunan nilai (151.618.286) (222.048.167 ) (79.950.907) (1.387.349) (164.494.165) (619.498.874) impairment losses
Jumlah - bersih 28.720.644.756 991.875.934 108.341.042 3.939.473 442.541.510 30.267.342.715 Total - net
*) *)
Aset lain-lain terdiri atas properti terbengkalai dan suspense account. Other assets consist of abandoned property and suspense account.
Rekening administratif berdasarkan Administrative account by collectibility
kolektibilitas
Kolektibilitas rekening administratif sesuai dengan Administrative account collectibility in accordance
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) with Regulation of the Financial Services Authority
No. 40/POJK.03/2019 tanggal 1 Januari 2020 (“POJK”) No. 40/POJK.03/2019 dated January 1,
tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum adalah 2020 regarding “Asset Quality Ratings for
sebagai berikut: Conventional Bank” are as follows:
31 Desember/December 31, 2025
DPK/ Kurang lancar/ Diragukan/
Lancar/Current Special mention Substandard Doubtful Macet/Loss Jumlah/Total
Fasilitas pinjaman yang belum
digunakan 6.810.260.413 6.718.041 - - 5.655.000 6.822.633.454 Unused loans facilities
Bank garansi 179.024.353 - - - - 179.024.353 Bank guarantee
Letter of credit 11.624.507 - - - - 11.624.507 Letter of credit
Jumlah 7.000.909.273 6.718.041 - - 5.655.000 7.013.282.314 Total
Dikurangi: Cadangan kerugian Less : Allowance for
penurunan nilai (645.955) - - - - (645.955) impairment losses
Jumlah - bersih 7.000.263.318 6.718.041 - - 5.655.000 7.012.636.359 Total - net
31 Desember/December 31, 2024
DPK/ Kurang lancar/ Diragukan/
Lancar/Current Special mention Substandard Doubtful Macet/Loss Jumlah/Total
Fasilitas pinjaman yang belum
digunakan 4.646.143.976 15.419.689 - - - 4.661.563.665 Unused loans facilities
Bank garansi 522.142.989 - - - - 522.142.989 Bank guarantee
Letter of credit 169.275.405 - - - - 169.275.405 Letter of credit
Jumlah 5.337.562.370 15.419.689 - - - 5.352.982.059 Total
Dikurangi: Cadangan kerugian Less : Allowance for
penurunan nilai (1.270.842) - - - - (1.270.842 ) impairment losses
Jumlah - bersih 5.336.291.528 15.419.689 - - - 5.351.711.217 Total - net
167
Page 499
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
50. INFORMASI TAMBAHAN (lanjutan) 50. ADDITIONAL INFORMATION (continued)
Berdasarkan kolektibilitas By collectibility
31 Desember 2025/ 31 Desember 2024/
December 31, 2025 December 31, 2024
Lancar 20.943.525.892 19.197.768.646 Current
Dalam Perhatian Khusus 879.921.090 688.873.837 Special mention
Kurang Lancar 47.188.969 62.185.617 Substandard
Diragukan 661.689 5.102.838 Doubtful
Macet 508.868.576 605.929.383 Loss
Jumlah 22.380.166.216 20.559.860.321 Total
Dikurangi: Cadangan kerugian Less: Allowance for
penurunan nilai (558.646.478) (446.965.878) impairment losses
Jumlah - bersih 21.821.519.738 20.112.894.443 Total - net
Berdasarkan pihak dan sektor ekonomi By counterparties and economic sector
31 Desember 2025/ 31 Desember 2024/
December 31, 2025 December 31, 2024
Pihak Berelasi Related Parties
Real estate 84.806.448 - Real estate
Industri 66.414.392 78.612.786 Industry
Lembaga pembiayaan 28.003.281 940.667 Financing
Perdagangan, restoran, dan hotel 20.298.976 23.722.610 Trading, restaurant, and hotel
Lain-lain 20.107.840 20.191.048 Others
Sub jumlah 219.630.937 123.467.111 Sub total
31 Desember 2025/ 31 Desember 2024/
December 31, 2025 December 31, 2024
Pihak Ketiga Third Parties
Lembaga pembiayaan 5.083.931.499 5.576.744.319 Financing
Perdagangan, restoran, dan hotel 4.551.937.746 4.068.926.696 Trading, restaurant, and hotel
Industri 3.750.739.867 2.936.443.715 Industry
Real estate 2.977.159.386 2.476.932.930 Real estate
Konstruksi 1.110.646.471 1.100.319.988 Construction
Jasa-jasa sosial/masyarakat 515.917.326 417.106.763 Social community service
Lain-lain 4.170.202.984 3.859.918.799 Others
Sub jumlah 22.160.535.279 20.436.393.210 Sub total
Jumlah 22.380.166.216 20.559.860.321 Total
Dikurangi: Cadangan kerugian Less: Allowance for
penurunan nilai (558.646.478) (446.965.878) impairment losses
Jumlah - bersih 21.821.519.738 20.112.894.443 Total - net
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, rasio As of December 31, 2025 and 2024, the ratio of
pinjaman kepada Usaha Mikro kecil terhadap Micro Business loans to the total loans in
pinjaman yang diberikan sesuai dengan Surat accordance with Bank Indonesia Circular Letter
Edaran Bank Indonesia No.13/30/DPNP tanggal No.13/30/DPNP dated December 16, 2011, was
16 Desember 2011 masing-masing sebesar 15,06% 15.06% and 15.43%, respectively (unaudited).
dan 15,43% .
168
Page 500
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
50. INFORMASI TAMBAHAN (lanjutan) 50. ADDITIONAL INFORMATION (continued)
Pinjaman yang diberikan yang mengalami Impaired loans receivables and allowances for
penurunan nilai dan cadangan kerugian impairment losses by economic sector
penurunan nilainya berdasarkan sektor ekonomi
Pinjaman yang mengalami penurunan nilai Impaired loan based on economic sector and
berdasarkan sektor ekonomi dan cadangan yang allowance:
dibentuk:
31 Desember 2025/ 31 Desember 2024/
December 31, 2025 December 31, 2024
Perdagangan, restoran dan hotel 556.619.458 268.365.343 Trading, restaurant, and hotel
Real estate 512.105.824 542.943.876 Real estate
Konstruksi 131.100.305 102.984.849 Construction
Industri 109.475.710 151.949.080 Industry
Jasa-jasa sosial/masyarakat 72.797.796 59.584.544 Social/community services
Lain-lain 105.235.538 252.080.946 Others
1.487.334.631 1.377.908.639
Dikurangi: Less:
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai (464.988.172) (360.437.669) impairment losses
Jumlah - bersih 1.022.346.459 1.017.470.969 Total - net
Non-Performing Loan Non-Performing Loan
Rasio Ratio
Rasio pinjaman bermasalah (Non-Performing Loan - The ratio of Non-Performing Loan (NPL)-gross of
NPL) kotor Bank terhadap total pinjaman yang the Bank as of December 31, 2025 and 2024 was
diberikan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2.49% and 3.27% to total loans, respectively. Ratio
2024 masing-masing sebesar 2,49% dan 3,27%. NPL-net to total loans of the Bank as of December
Rasio NPL neto Bank terhadap total pinjaman yang 31, 2025 and 2024 was 1.73% and 2.36%,
diberikan pada tanggal 31 December 2025 dan respectively.
31 Desember 2024 masing-masing sebesar 1,73%
dan 2,36%.
Berdasarkan jenis kredit By loan type
31 Desember 2025/ 31 Desember 2024/
December 31, 2025 December 31, 2024
Pinjaman tetap dengan angsuran 280.986.154 401.146.951 Fixed loans with installments
Pinjaman tetap 196.621.416 192.143.914 Fixed loans
Pinjaman rekening koran 67.721.168 64.720.627 Overdraft loans
Pinjaman konsumen 11.119.285 12.626.097 Consumer loans
Pinjaman serba guna 271.212 2.580.249 Other loans
Jumlah 556.719.235 673.217.838 Total
Dikurangi: Cadangan kerugian Less: Allowance for
penurunan nilai (169.862.417) (188.220.140) impairment losses
Jumlah - bersih 386.856.818 484.997.698 Total - net
169
Page 501
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
50. INFORMASI TAMBAHAN (lanjutan) 50. ADDITIONAL INFORMATION (continued)
Risiko pasar Market risk
LFR (Loan to Funding Ratio) Bank pada tanggal The Loan to Funding Ratio (LFR) of the Bank as of
31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing adalah December 31, 2025 and 2024 are 84.32% and
sebesar 84,32% dan 86,27%. 86.27%, respectively.
Risiko mata uang Currency risk
Bank memiliki eksposur risiko mata uang akibat The Bank is exposed to currency risk through
adanya transaksi dalam valuta asing. Bank transaction in foreign currencies. The Bank monitors
memonitor risiko konsentrasi yang terjadi untuk any concentration risk in relation to any individual
setiap valuta sehubungan dengan penjabaran currency in regard to the translation of foreign
transaksi dalam valuta asing ke dalam aset dan currency transactions into monetary assets and
liabilitas moneter dalam Rupiah. liabilities in Rupiah.
Pengelolaan posisi valuta asing Bank dilakukan The Bank’s foreign currency position management is
dengan cara mengendalikan Posisi Devisa Neto conducted by managing the Bank’s overall Net Open
(“PDN”) Bank secara keseluruhan. Position (“NOP”).
31 Desember/December 31, 2025
Posisi Devisa
Neto (nilai
absolut)/
Aset/ Liabilitas/ Net Open Position
Valuta Assets Liabilities (absolute amount) Currencies
Keseluruhan (laporan posisi Aggregate (statements of
keuangan dan rekening financial position and
administratif) administrative accounts)
Dolar Amerika Serikat 1.482.118.732 1.485.261.091 3.142.359 United States Dollar
Yuan China 10.609.591 9.991.761 617.830 Chinese Yuan
Yen Jepang 2.878.993 2.803.187 75.807 Japanese Yen
Dolar Singapura 1.275.166 1.104.728 170.438 Singapore Dollar
Euro Eropa 352.258 1.128.258 776.000 European Euro
Dolar New Zealand 42.257 - 42.257 New Zealand Dollar
Swiss Franc 105.763 - 105.763 Swiss Franc
Dolar Kanada 28.594 - 28.594 Canadian Dollar
Dolar Australia 9.591 - 9.591 Australian Dollar
Riyal Arab Saudi 9.382 - 9.382 Saudi Riyal
Won Korea 2.902 - 2.902 Korean Won
Dolar Taiwan 2.814 - 2.814 New Taiwan Dollar
Poundsterling Inggris 2.132 - 2.132 Great Britain Poundsterling
Thailand Bath 1.102 - 1.102 Thailand Baht
Dolar Hongkong 621 - 621 Hongkong Dollar
Ringgit Malaysia 296 - 296 Malaysian Ringgit
Total 4.987.885 Total
Jumlah ekuitas 5.192.415.045 Total equity
Rasio PDN 0,10% NOP Ratio
170
Page 502
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
50. INFORMASI TAMBAHAN (lanjutan) 50. ADDITIONAL INFORMATION (continued)
Risiko pasar (lanjutan) Market risk (continued)
31 Desember/December 31, 2024
Posisi Devisa
Neto (nilai
absolut)/
Aset/ Liabilitas/ Net Open Position
Valuta Assets Liabilities (absolute amount) Currencies
Keseluruhan (laporan posisi Aggregate (statements of
keuangan dan rekening financial position and
administratif) administrative accounts)
Dolar Amerika Serikat 1.028.316.050 1.035.903.208 7.587.158 United States Dollar
Yuan China 326.132.294 (325.277.579) 854.715 Chinese Yuan
Yen Jepang 3.667.468 (3.652.877) 14.591 Japanese Yen
Euro Eropa 991.443 (1.623.030) 631.587 European Euro
Dolar Singapura 697.256 (721.197) 23.941 Singapore Dollar
Swiss Franc 89.610 - 89.610 Swiss Franc
Dolar Kanada 59.929 - 59.929 Canadian Dollar
Dolar New Zealand 57.944 - 57.944 New Zealand Dollar
Dolar Australia 54.073 - 54.073 Australian Dollar
Poundsterling Inggis 37.303 - 37.303 Great Britain Poundsterling
Baht Thailand 3.758 - 3.758 Thailand Baht
Dolar Taiwan 2.602 - 2.602 New Taiwan Dollar
Won Korea 1.638 - 1.638 Korean Won
Ringgit Malaysia 1.079 - 1.079 Malaysian Ringgit
Dolar Hongkong 187 - 187 Hongkong Dollar
Total 9.420.115 Total
Jumlah ekuitas 4.417.349.503 Total equity
Rasio PDN 0,21% NOP Ratio
Risiko operasional Operational risk
Risiko operasional adalah risiko kerugian yang Operational risk is the risk of direct or indirect loss
langsung ataupun tidak langsung yang terjadi karena resulting from inadequate or failure in internal
tidak memadainya atau karena adanya kegagalan processes, people and systems and/or from external
proses internal, kesalahan manusia, kegagalan problems that affect the Bank's operations.
sistem, dan/atau adanya kejadian-kejadian eksternal
yang mempengaruhi operasional Bank.
Risiko ini melekat dalam semua proses bisnis, This type of risk is inherent in all business processes,
kegiatan operasional, sistem dan produk Bank, dari operational activities, systems and products of the
mulai Kantor Pusat sampai Kantor Kas. Kegagalan Bank, from Head Office to Cash Office. Failure to
mengelola risiko operasional dapat menyebabkan manage operational risks properly could lead to
kerugian keuangan, keselamatan karyawan dan financial losses, loss of employee safety, and
reputasi Bank hingga akhirnya mempengaruhi reputation of the Bank until affected capital adequacy
kecukupan modal Bank. Tujuan Bank dalam of the Bank. The Bank's objective in managing
mengelola risiko operasional adalah meminimalisasi operational risk is to minimise the impact of the failure
dampak kegagalan atau ketidakcukupan proses or inadequate internal process, people, system or
internal, faktor manusia, sistem atau kejadian- from external events, which could have financial loss
kejadian eksternal yang dapat mempunyai dampak impact.
kerugian.
171
Page 503
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
50. INFORMASI TAMBAHAN (lanjutan) 50. ADDITIONAL INFORMATION (continued)
Risiko operasional (lanjutan) Operational risk (continued)
Bank menerapkan manajemen risiko operasional The Bank applies the operational risk management
dengan sasaran memastikan bahwa Bank telah with the main target to ensure that the Bank has
melakukan proses manajemen risiko yang meliputi conducted a risk management process that includes
identifikasi, penilaian, pengkajian, mitigasi risiko serta risk identification, risk assessment, risk evaluation,
dilakukan pengawasan dan pelaporan atas risk mitigation and conducted monitoring and
pelaksanaannya. Hal tersebut dilakukan dengan reporting on implementation. This is done with the
tujuan akhir memaksimalkan benefit dari suatu ultimate target to maximise the benefits of a
produk/layanan atau proses transaksi/aktivitas product/service or process transactions/activities with
dengan potensi atas risiko operasional yang telah potential operational risks that have been taken into
diperhitungkan. account.
Proses pengkajian risiko dilakukan untuk menilai A risk assessment process is carried out to evaluate
kecukupan pengendalian internal serta proses the adequacy of internal control and risk identification
identifikasi dan penelaahan risiko untuk setiap proses and assessment in every process and product in each
dan produk di masing-masing unit kerja untuk working unit to ensure compliance with the policies,
memastikan kepatuhan terhadap kebijakan, rules and limits set down by the Bank's management.
peraturan dan batasan-batasan yang dibuat oleh Operational risk management is also performed by
manajemen Bank. Pengelolaan risiko operasional strengthening security and operational aspects of
juga dilakukan dengan memperkuat aspek information technology so that human error, fraud,
keamanan dan kehandalan operasi dari teknologi processing errors and system failure that can affect
informasi sehingga kesalahan manusia, kecurangan, business continuity can be anticipated and reduced.
kesalahan proses dan potensi kegagalan sistem
yang dapat menyebabkan terganggunya
kelangsungan bisnis dapat ditekan dan diantisipasi
lebih dini.
Dalam pemantauan risiko operasional, fungsi Satuan In monitoring operational risk, the Internal Audit
Kerja Audit Internal (SKAI) melaksanakan penilaian (SKAI) conducted an assessment of the
terhadap penerapan kebijakan dan prosedur implementation of risk management policies and
manajemen risiko pada setiap aktivitas fungsional, procedures in each functional activity, new products
produk atau layanan baru dan Satuan Kerja or services and Risk Management Unit (SKMR)
Manajemen Risiko (SKMR) memastikan proses function ensures the identification, measurement,
identifikasi, pengukuran, pemantauan dan monitoring and risk control work effectively on any
pengendalian risiko berjalan dengan efektif pada functional activity, new products or services.
setiap aktivitas fungsional, produk atau layanan baru.
Pengawasan oleh Dewan Komisaris dan Direksi Monitoring by the Bank’s Boards of Commissioners
Bank atas profil risiko Bank dan pelaksanaan and Director actively monitor of the Bank's risk profile
manajemen risiko dilakukan melalui rapat yang and its risk management implementation through
dilakukan secara berkala dengan jadwal yang telah meeting that are conducted regularly.
ditentukan.
172
Page 504
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
50. INFORMASI TAMBAHAN (lanjutan) 50. ADDITIONAL INFORMATION (continued)
Risiko operasional (lanjutan) Operational risk (continued)
Selain kebijakan dan metode tersebut di atas, Bank Other than policy and the above mentioned method,
juga telah menerapkan upaya yang terus menerus the Bank has continued developing its culture and
dikembangkan untuk membangun lingkungan support the implementation for operational risk. The
budaya yang mendukung pelaksanaan manajemen three line of defense implementation, which consist of
risiko operasional. Hal tersebut dilakukan melalui unit business as the first line of defense,
penguatan pada tiga lini pertahanan (three line of establishment of operational risk management as
defense) yaitu pemberdayaan unit bisnis sebagai lini second line of defense and coordination with Internal
pertahanan pertama, pembentukan fungsi Audit (SKAI) as third line of defense.
manajemen risiko operasional sebagai lini
pertahanan kedua dan koordinasi kerja dengan
Satuan Kerja Internal Audit (SKAI) sebagai lini
pertahanan ketiga.
Risiko hukum Legal risk
Risiko hukum adalah risiko akibat tuntutan hukum Legal risk is the risk related to legal claims and/or
dan/atau kelemahan aspek yuridis. Kelemahan weaknesses in the juridical aspect. Such weaknesses
aspek yuridis tersebut antara lain disebabkan adanya in legal aspect is caused, among others, by the lack
ketiadaan peraturan perundang-undangan yang of the supporting legislation or the weaknesses of
mendukung atau kelemahan perikatan seperti tidak contracts such as incomplete requirements for a valid
dipenuhinya syarat sahnya kontrak dan pengikatan contract and imperfect document contract.
dokumen yang tidak sempurna.
Sebagai sebuah perusahaan yang berdiri dalam As an entity which is governed by the laws of the
yuridiksi hukum Indonesia, Bank harus selalu tunduk Republic of Indonesia, the Bank should always
terhadap segala peraturan hukum yang dikeluarkan comply with all such laws and regulations issued by
oleh regulator industri perbankan di Indonesia. Selain the regulator in the banking industry in Indonesia. In
itu, Bank juga harus mengikuti segala bentuk addition, the Bank should also follow all prevailing
peraturan perundangan yang berlaku di masyarakat rules and regulations in the society whether directly or
baik yang terkait secara langsung maupun tidak indirectly related with the business activities
langsung dengan kegiatan usaha Bank. Kegagalan conducted by the Bank. Failure by the Bank to comply
Bank dalam mengikuti peraturan hukum yang berlaku with such prevailing laws and regulations may give
dapat mengakibatkan pada timbulnya tuntutan rise to legal claims against the Bank. If legal claims
hukum yang akan ditujukan kepada Bank. Apabila against the Bank are material in amounts, then it may
tuntutan-tuntutan hukum yang diajukan kepada Bank directly affect the Bank's financial performance.
memiliki nilai yang material, maka hal tersebut dapat
memberikan dampak secara langsung terhadap
kinerja keuangan Bank.
Bank melaksanakan identifikasi risiko hukum Bank implements legal risk identification based on
berdasarkan beberapa faktor-faktor yang meliputi several factors include lawsuits, lack of rule or law that
tuntutan hukum, tidak adanya peraturan regulasi supports the regulation and the weakness of the
hukum yang mendukung, dan kelemahan perjanjian. agreement. The Bank performed legal risk control to
Pengendalian risiko hukum dilakukan Bank dengan ensure that all activities and working relationships
memastikan bahwa seluruh kegiatan dan hubungan with third parties have been based on the rules and
kerja dengan pihak ketiga telah didasarkan pada requirements that can protect the Bank’s interests
aturan maupun persyaratan yang dapat melindungi from legal terms including the anticipation of potential
kepentingan Bank dari segi hukum termasuk demands from external parties.
antisipasi terhadap potensi tuntutan dari pihak
eksternal.
173
Page 505
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
50. INFORMASI TAMBAHAN (lanjutan) 50. ADDITIONAL INFORMATION (continued)
Risiko hukum (lanjutan) Legal risk (continued)
Untuk memitigasi risiko hukum yang mungkin timbul To mitigate the possible legal risk caused by legal
akibat tuntutan hukum atau kelemahan dari aspek claims or weaknesses in legal aspects, the Bank has
hukum, Bank memiliki Biro Hukum. Biro tersebut a General Legal Counsel Bureau. Such division has
memiliki peranan: the following functions:
1) melakukan analisis hukum atas produk dan 1) to provide legal analysis on new product and
aktivitas baru serta membuat standar dokumen activity and prepare standard legal document
hukum yang terkait dengan produk dan aktivitas related with such new product and activity;
baru tersebut;
2) memberikan analisis/pendapat hukum; 2) to provide legal analysis/advice;
3) memberikan pendapat atas eksposur hukum 3) to provide advice on legal exposure due to
akibat perubahan ketentuan atau peraturan; change of laws or regulations;
4) memeriksa segala perjanjian yang akan dibuat 4) to review any contracts between the Bank and
antara Bank dengan pihak ketiga; dan third party; and
5) melakukan pemeriksaan berkala atas perjanjian 5) to conduct a periodical review on contracts which
yang telah dibuat. have been executed.
Dengan adanya biro tersebut, maka kebijakan hukum Based on the bureau above, legal policy and legal
dan standar dokumen hukum yang terkait dengan document standards related to the product or banking
produk atau fasilitas perbankan yang ditawarkan oleh facilities offered by the Bank to public, whereby the
Bank kepada masyarakat dimana kebijakan hukum legal policy and legal document standards are
dan standar dokumen hukum dimaksud dibuat intentionally made in accordance with the prevailing
dengan mengacu kepada ketentuan peraturan laws and regulations also considering the interests in
perundangan yang berlaku serta memperhatikan the legal aspect of the Bank.
kepentingan aspek hukum dari Bank.
Selain itu, Biro Hukum juga memiliki bagian Litigasi In addition, the General Legal Counsel Bureau also
untuk menangani setiap permasalahan hukum yang has a Litigation division to handle every legal case
terkait dengan litigasi agar risiko hukum yang related to litigation so that the possible legal risk can
mungkin timbul dapat diminimalisir seminimum be minimised as minimum as possible.
mungkin.
Pengelolaan risiko hukum dilakukan dengan The legal risk is also conducted by monitoring the
memantau perkembangan kasus-kasus hukum yang development of legal cases and take lesson learnt
terjadi dan mengambil pembelajaran dari kasus- principle from those cases. The management of legal
kasus tersebut. Penanganan kasus hukum yang cases conducted by the Bank is calculating potential
dilakukan pada Bank senantiasa memperhitungkan loss at all time.
potensi kerugian.
Risiko reputasi Reputation risk
Risiko reputasi adalah risiko akibat menurunnya Reputation risk is the risk related to the decreasing
tingkat kepercayaan stakeholder yang bersumber level of stakeholder’s confidence arising from the
dari persepsi negatif terhadap Bank. Risiko ini negative perception on the Bank. Reputation risk is
melekat dalam setiap kegiatan yang dilakukan oleh inherent in every activity conducted by the Bank. The
Bank. Kegagalan Bank dalam menjaga reputasinya Bank 's failure to protect its reputation in the public's
di mata masyarakat dapat menimbulkan pandangan eye may result in negative view as well as perception
maupun persepsi negatif masyarakat terhadap Bank. by the public towards the Bank. If the Bank faces this
Apabila risiko ini dihadapi oleh Bank, maka dalam risk, then in the short run, the Bank may lose the
waktu singkat dapat terjadi penurunan atau hilangnya customer's trust that will ultimately result in a negative
kepercayaan nasabah terhadap Bank yang pada impact to the Bank 's income and volume of activities.
akhirnya akan memberikan dampak negatif terhadap
pendapatan dan volume aktivitas Bank.
174
Page 506
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
50. INFORMASI TAMBAHAN (lanjutan) 50. ADDITIONAL INFORMATION (continued)
Risiko reputasi (lanjutan) Reputation risk (continued)
Risiko reputasi dapat berdampak langsung pada Reputational risks can have a direct impact on the
berkurangnya kepercayaan nasabah sehingga decreasing of customer confidence as a result the
jumlah nasabah ataupun pendapatan Bank menurun. number of customers or the Bank's income
Dalam mengelola risiko reputasi, Bank berupaya decreased. In managing reputation risk, the Bank
untuk menjaga reputasi dengan memberikan seeks to maintain a reputation for providing the best
pelayanan terbaik dalam menangani keluhan dan service to handle complaints and provide satisfaction
memberikan kepuasan kepada nasabah untuk to customers to avoid the appearance of such
menghindari munculnya keluhan tersebut di media. complaints in media.
Corporate Secretary setiap hari melakukan The Corporate Secretary performs a daily media
pengawasan atas pemberitaan media untuk monitoring of the news to observe negative
memantau publikasi negatif atau keluhan nasabah publications or customer’s complaints which appear in
yang muncul di media. Sedangkan pengawasan atas the media. The monitoring of customer’s complaints
keluhan nasabah yang disampaikan langsung ke which are submitted directly to the Bank is performed
Bank dilakukan oleh Group Quality Service untuk by the Group Quality Service for follow up action to
kemudian ditindaklanjuti penyelesaiannya. resolve.
Untuk pemberitaan negatif dan keluhan nasabah For negative news publication and customer’s
yang muncul di media selanjutnya dibuatkan complaints which appear in the media, a clarification
klarifikasi dan tanggapan sesuai dengan langkah and appropriate response will be conducted in
yang akan ditempuh Bank. Upaya mitigasi risiko accordance with the steps undertaken by the Bank.
reputasi juga dilakukan saat Bank meluncurkan Efforts to mitigate the reputation risk are also
produk/layanan/program baru dengan menganalisis undertaken everytime when the Bank launches
risiko reputasi yang mungkin timbul dan bagaimana a new product/service/program by analysing the
mengantisipasi risiko tersebut. Demikian pula, untuk possibility of reputation risk that may arise and how to
informasi yang material atau yang penting untuk anticipate such risk. Moreover, for material or
diketahui oleh nasabah, Corporate Secretary juga important information to be known by the customer,
menyiapkan panduan untuk para frontliner dan the Corporate Secretary also prepares guidelines for
spokespersons agar mereka bisa menjelaskan frontliners and spokespersons so that they are able to
informasi tersebut secara benar dan proporsional explain the information correctly and proportionately
kepada nasabah. to customers.
Risiko stratejik Strategic risk
Risiko stratejik adalah risiko akibat ketidaktepatan Strategic risk is the risk due to inaccuracy in deciding
dalam pengambilan dan/atau penerapan suatu and/or implementing a strategic decision as well as
keputusan stratejik serta kegagalan dalam the failure in anticipating the changes in the business
mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis. environment. Failure in formulating the right strategy
Ketidakmampuan Bank dalam melakukan may deteriorate the Bank’s business in the future.
penyusunan strategi yang tepat dapat menimbulkan
kegagalan bisnis Bank di masa yang akan datang.
175
Page 507
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
50. INFORMASI TAMBAHAN (lanjutan) 50. ADDITIONAL INFORMATION (continued)
Risiko stratejik (lanjutan) Strategic risk (continued)
Risiko ini juga mencakup kemampuan Bank dalam This risk also includes the Bank's ability to develop its
meningkatkan daya saing dan menciptakan competitiveness and create a Bank’s competitiveness
keunggulan kompetitif Bank di tengah kompetisi edge amidst the stiff competition in the banking
perbankan yang semakin ketat. Ketidakmampuan industry. The inability of Bank to cope with such
Bank dalam menghadapi tantangan bisnis yang terus business challenges which are constantly changing
mengalami perubahan dari waktu ke waktu akan from time to time will lead Bank to failure to
mengakibatkan kegagalan bagi Bank untuk accomplished determined vision.
mencapai visi yang selama ini telah ditetapkan.
Bank mengelola risiko stratejik melalui proses The Bank manages strategic risks through
pertimbangan dan pengambilan keputusan secara a comprehensive and collective consideration and
komprehensif dan kolektif di lingkungan decision-making processes encompassing areas of
komite-komite pengawasan dan eksekutif, yang turut the supervisory and executive committee that
mempengaruhi dan berdampak pada influence and impact business decisions on policies
langkah-langkah bisnis yang akan diambil dalam and directions that the Bank will embark on.
kerangka kebijakan dan arah yang telah ditetapkan
oleh Bank.
Risiko kepatuhan Compliance risk
Risiko kepatuhan merupakan risiko akibat Bank tidak Compliance risk is the risks resulting from the failure
mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan of the Bank in fulfilling and/or implementing the
perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. prevailing laws and regulations. In engaging in the
Dalam menjalankan kegiatan usaha pada industri banking industry services, the Bank is required to
Perbankan, Bank diwajibkan untuk selalu tunduk always comply with the banking regulations issued by
terhadap peraturan perbankan yang diterbitkan baik the Government, Central Bank and Financial Services
oleh Pemerintah, Bank Indonesia maupun Otoritas Authority (OJK).
Jasa Keuangan (OJK).
Pada umumnya, risiko kepatuhan melekat pada Bank In general, the compliance risk is embedded in the
sebagai sebuah lembaga perbankan, seperti: risiko Bank as a banking institution, such as: credit risks
kredit terkait dengan ketentuan Kewajiban related to Capital Adequacy Ratio (CAR) regulations;
Penyediaan Modal Minimum (KPMM); Penilaian Assessment of Assets Quality; Allowance for
Kualitas Aset; Pembentukan Cadangan Kerugian Impairment Losses (CKPN); Legal Lending Limit
Penurunan Nilai (CKPN); Batas Maksimum (LLL); Good Corporate Governance (GCG) and other
Pemberian Kredit (BMPK); penerapan tata kelola risks related to certain regulations including OJK and
yang baik (GCG) dan risiko lain yang terkait dengan Central Bank relevant regulations. The inability of the
ketentuan tertentu termasuk peraturan OJK dan Bank Bank to follow and comply with all laws and
Indonesia yang relevan. Ketidakmampuan Bank regulations related to the Bank's business activities
untuk mengikuti dan mematuhi seluruh peraturan may affect the continuity of the Bank's operation.
perundangan yang terkait dengan kegiatan usaha
Bank dapat berdampak terhadap kelangsungan
usaha Bank.
176
Page 508
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
50. INFORMASI TAMBAHAN (lanjutan) 50. ADDITIONAL INFORMATION (continued)
Risiko kepatuhan (lanjutan) Compliance risk (continued)
Risiko kepatuhan dapat bersumber dari perilaku Compliance risk may arise from legal behavior, which
hukum, yaitu perilaku atau aktivitas Bank yang is the Bank’s behavior or activity that deviates from or
menyimpang atau melanggar dari ketentuan violates the provisions and/or laws and regulations, as
dan/atau peraturan perundang-undangan serta well as organizational behavior, which is the Bank’s
perilaku organisasi, yaitu perilaku atau aktivitas Bank behavior or activity that deviates from or in contrary to
yang menyimpang atau bertentangan dari standar the generally accepted standards.
yang berlaku secara umum.
Wujud penerapan manajemen risiko kepatuhan The implementation of compliance risk management,
antara lain dengan mewujudkan terlaksananya among others, is by achieving the implementation of
budaya kepatuhan pada seluruh kegiatan usaha compliance culture at all of the Bank’s business
Bank di setiap jenjang organisasi, menilai dan activities at every organizational level, assessing and
mengevaluasi kecukupan, dan kesesuaian kebijakan, evaluating the adequacy and conformity of the Bank’s
ketentuan, sistem maupun prosedur yang dimiliki policies, regulations, systems, and procedures
oleh Bank dengan ketentuan dan peraturan yang against the applicable provisions and regulations,
berlaku, memantau atas pelaksanaan prinsip monitoring the implementation of the Bank’s
kehati-hatian Bank. prudential principles.
Bank melakukan identifikasi dan pengelolaan risiko The Bank implements early detection and
kepatuhan sejak awal dengan memberikan bantuan management of compliance risks by providing
kepada unit bisnis dan unit operasional dalam hal assistance to business and operational units and new
pengembangan produk dan aktivitas baru dan secara product and new activity and also evaluated the
aktif melakukan penilaian terhadap kebijakan Bank's Guidelines and Procedures to ensure that all
Pedoman dan Prosedur Internal yang dimiliki oleh external regulations have been accommodated and
Bank untuk memastikan bahwa seluruh peraturan implemented correctly.
eksternal telah diakomodir sedemikian rupa dan
selanjutnya untuk dipatuhi dalam pelaksanaannya.
Batas Maksimum Penyaluran Kredit Maximum Limit for Distribution of Loans
Pada tanggal 26 Desember 2018, OJK On December 26, 2018, OJK issued new regulation
mengeluarkan ketentuan baru yaitu No. 32/POJK.03/2018 regarding “Legal Lending Limit
No. 32/POJK.03/2018 tentang “Batas Maksimum and Large Exposure for Commercial Bank” which
Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar bagi effective since September 1, 2019, which amended
Bank Umum” yang berlaku efektif sejak partially by POJK No. 38/POJK.03/2019 dated
1 September 2019 yang sebagian pasalnya diubah December 19, 2019. This regulation requires the
dengan POJK No. 38/POJK.03/2019 tanggal maximum lending limit to one and/or group of
19 Desember 2019. Peraturan tersebut menetapkan nonrelated party debtor which not exceed to 25% of
batas maksimum penyediaan dana kepada satu the Bank’s core capital. As of December 31, 2025
debitur dan/atau kelompok debitur yang bukan and 2024, there were no breach and no violation of
merupakan pihak berelasi tidak melebihi 25% dari the LLL requirements both to related parties and third
modal inti Bank. Pada tanggal 31 Desember 2025 parties.
dan 2024 tidak terdapat pelampauan dan
pelanggaran atas BMPK baik kepada pihak berelasi
maupun pihak ketiga.
177
Page 509
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
51. STANDAR AKUNTANSI YANG TELAH 51. ACCOUNTING STANDARDS ISSUED BUT NOT
DITERBITKAN NAMUN BELUM BERLAKU YET EFFECTIVE
EFEKTIF
Standar akuntansi yang telah diterbitkan sampai The accounting standards that have been issued up
tanggal penerbitan laporan keuangan Bank namun to the date of issuance of the Bank’s financial
belum berlaku efektif diungkapkan berikut ini. statements, but not yet effective are disclosed
Manajemen bermaksud untuk menerapkan standar- below. The management intends to adopt these
standar tersebut yang dipertimbangkan relevan standards that are considered relevant to the Bank
terhadap Bank pada saat efektif, dan dampaknya when they become effective, and the impact to the
terhadap posisi dan kinerja keuangan Bank masih financial position and performance of the Bank is still
diestimasi pada tanggal 31 Desember 2025: being estimated as of December 31, 2025:
Mulai efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari Effective beginning on or after January 1, 2026
2026
PSAK 109, "Instrumen Keuangan" dan PSAK 107, SFAS 109, "Financial Instruments," and SFAS 107,
"Instrumen Keuangan: Pengungkapan", tentang "Financial Instruments: Disclosures", about the
"Klasifikasi dan Pengukuran Instrumen Keuangan" "Classification and Measurement of Financial
Instruments"
Amendemen ini menambahkan dan mengklarifikasi These amendments adding and clarify statement in
ketentuan dalam PSAK 109 terkait penghentian SFAS 109 regarding derecognition of financial
pengakuan liabilitas keuangan, serta mengklarifikasi liabilities, as well as clarify the assessment of cash
penilaian karakteristik arus kas untuk aset keuangan flow characteristics for financial assets with ESG-
dengan fitur ESG-linked, aset keuangan dengan fitur linked features, financial assets with non-recourse
non-recourse, dan instrumen yang terikat secara features, and contractually bound instruments such
kontraktual seperti tranche. Amendemen ini juga as tranches. The amendments also revise the
mengubah ketentuan dalam PSAK 107 terkait statement in SFAS 107 regarding the disclosure
persyaratan pengungkapan investasi pada instrumen requirements for investments in equity instruments
ekuitas yang diukur pada nilai wajar melalui measured at fair value through other comprehensive
penghasilan komprehensif lain dan menambah income and adding statament
Amandemen berlaku secara retrospektif untuk The amendment applies retrospectively to annual
periode pelaporan tahunan yang dimulai pada atau reporting periods beginning on or after January 1,
setelah 1 Januari 2026. Penerapan dini 2026. Earlier application is permitted. The Company
diperkenankan. Perusahaan saat ini sedang menilai is currently assessing the impact of the amendment
dampak dari amandemen tersebut untuk menentukan to determine the impact they will have on the
dampaknya terhadap pelaporan keuangan Company’s financial reporting.
Perusahaan.
178
Page 510
The original financial statements included herein are in
Indonesian language.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 As of December 31, 2025 and 2024
Untuk Tahun yang Berakhir And for the Years
pada Tanggal-Tanggal Tersebut Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
51. STANDAR AKUNTANSI YANG TELAH 51. ACCOUNTING STANDARDS ISSUED BUT NOT
DITERBITKAN NAMUN BELUM BERLAKU YET EFFECTIVE (continued)
EFEKTIF (lanjutan)
Mulai efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari Effective beginning on or after January 1, 2027
2027
PSAK 118, "Penyajian dan Pengungkapan dalam SFAS 118, "Presentation and Disclosure in
Laporan Keuangan” Financial Statements”
Amendemen ini menggantikan PSAK 201 “Penyajian These amendments will replace SFAS 201
Laporan Keuangan” yang menyebabkan perubahan “Presentation in Financial Statements” resulting in
pada struktur penyajian laporan laba rugi dimana changes to the presentation structure of the income
mensyaratkan penyajian subtotal laba/(rugi) operasi, statement, requiring the presentation of subtotal
laba/(rugi) sebelum pendanaan dan pajak profit/(loss) from operations, profit/(loss) before
penghasilan, serta laba/(rugi). Selanjutnya, financing and income tax, as well as profit/(loss).
penghasilan dan beban untuk diklasifikasikan ke Moreover, income and expenses to be classified into
dalam kategori operasi, investasi, dan pendanaan, operating, investing and financing categories, as
serta pajak penghasilan dan operasi yang dihentikan. well as income tax and discontinued operations. In
Selain itu, amandemen ini juga mengatur mengenai addition, this amandements also regulates the
pengungkapan ukuran kinerja tetapan manajemen disclosure of management-defined performance
(UKTM) dengan tujuan mengomunikasikan measures (MPMs) with the aim of communicating
pandangan manajemen atas aspek kinerja keuangan management’s views on the overall financial
perusahaan secara keseluruhan. performance of the company.
52. TUJUAN LAPORAN KEUANGAN 52. PURPOSE OF THE FINANCIAL STATEMENTS
Laporan keuangan ini disusun dan diterbitkan These financial statements were prepared and
dengan tujuan hanya untuk disertakan sebagai issued solely for inclusion in the offering document
bagian dalam dokumen penawaran sehubungan in connection with the proposed offering of the debt
dengan rencana penawaran efek utang Bank di securities of the Bank in Indonesia, in reliance of
Indonesia berdasarkan peraturan dan ketentuan rules and regulations of the Financial Services
Otoritas Jasa Keuangan, serta tidak ditujukan, dan Authority, and is not intended to be, and should not
tidak diperkenankan untuk digunakan, untuk tujuan be, used for any other purposes.
lain.
Bank telah menerbitkan kembali laporan keuangan The Bank has reissued the above mentioned
ini dengan beberapa perubahan dan tambahan financial statements, with several changes and
pengungkapan pada catatan 6, 7, dan 50 atas additional disclosures in notes 6, 7, and 50 to the
laporan keuangan ini sehubungan dengan rencana financial statements in connection with the
Penawaran Umum Bank. proposed Public Offering of the Bank.
179
Names mentioned 137 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×9
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×10
unresolved
org
PT BURSA EFEK INDONESIA PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI
p.1
unresolved
org
PT VICTORIA SEKURITAS INDONESIA
p.1 ×4
unresolved
org
Bank Victoria Tahap I Tahun
p.2 ×50
unresolved
org
Indonesia
p.7
unresolved
org
Bank Victoria
p.8 ×14
unresolved
org
Bank Indonesia
p.8 ×49
unresolved
org
Bank Umum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi
p.8
unresolved
org
Bank Victoria Penjaminan Emisi
p.9
unresolved
org
Bank Victoria Perwaliamanatan
p.9
unresolved
person
Amrul Partomuan Pohan
· Notaris
p.14 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.14 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Utara
p.14 ×2
unresolved
person
Rini Yulianti
· Notaris
p.14 ×5
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.15 ×7
unresolved
org
Pusat Statistik
p.16 ×2
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.17 ×3
unresolved
org
Purwanto Susanti
p.19 ×5
unresolved
org
Young Global Limited
p.19 ×5
unresolved
org
Bank Persepsi
p.22
unresolved
org
Bank Victoria Tahap II Tahun
p.25 ×22
unresolved
org
Bank Victoria Tahap III Tahun
p.25 ×6
unresolved
org
PT BURSA EFEK INDONESIA DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI
p.26
unresolved
org
Bank Kustodian. Jumlah Pokok Obligasi
p.27
unresolved
org
Kantor Konsultan Hukum Makes & Partners
p.41
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti
p.41 ×2
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
p.53
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Maluku
p.53
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur
p.53
unresolved
org
PT Bank SBI Indonesia
p.53
unresolved
org
Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tbk
p.53 ×2
unresolved
org
Bank Victoria Tahap I
p.57
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia No. RC-
p.58
unresolved
org
Bank Victoria Tahun
p.58 ×3
unresolved
org
Kantor Konsultan Aktuaria Indra Catarya Situmeang & Rekan
p.60
unresolved
org
Bank Garansi
p.62
unresolved
org
PT Sigma Cipta Caraka
p.63 ×9
unresolved
org
PT Panen Berkah Solusi
p.63 ×14
unresolved
org
PT Infosys Solusi Terpadu
p.64 ×11
unresolved
org
PT Infosys Terpadu
p.64 ×4
unresolved
org
Bank Indonesia. GWM
p.87
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.107
unresolved
org
Bank Victoria II Tahun
p.107 ×2
unresolved
org
PT Bank Swaguna
p.107 ×3
unresolved
org
PT Bank Victoria Syariah
p.107 ×9
unresolved
org
Bank Victoria III Tahun
p.107 ×2
unresolved
org
Bank Victoria IV Tahun
p.107
unresolved
org
Bank Devisa
p.107 ×2
unresolved
org
Bank BUKU II Paling Efisiensi Dengan Strategi Mengembangkan
p.108
unresolved
org
Bank Persepsi. Melakukan Penambahan Modal
p.108
unresolved
org
Bank Summa. Beliau
p.155
unresolved
org
PT Sumberdaya Sewatama
p.155
unresolved
org
Bank Internasional Indonesia Tbk
p.158 ×2
unresolved
org
PT Bank Namura Internusa
p.158
unresolved
org
Bank Rama Tbk
p.158 ×3
unresolved
org
PT Thompson Reuters Indonesia. Di
p.158
unresolved
org
Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk
p.158 ×2
unresolved
org
PT Efektifpro Knowledge Source
p.158 ×2
unresolved
person
Debora Wahjutirto Tanoyo
· Direktur
p.163 ×21
unresolved
—
Suzanna Tanojo. Lembing
· Direktur
p.163 ×6
unresolved
person
Frekuensi Kehadiran
· Komisaris
p.164
unresolved
org
PT Bank Victoria Syariah. Sebelumnya
p.169
unresolved
org
Bank Swadesi
p.169
unresolved
org
Bank Intan
p.169
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Edi Kaslim
p.169
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Gatot Permadi Djuwono
p.169
unresolved
org
Bank Harmoni
p.169
unresolved
org
PT Bank Index Selindo
p.169 ×2
unresolved
org
PT Bank Victoria Syariah Tahun
p.169
unresolved
org
Bank Agro Tbk
p.169 ×2
unresolved
org
Bank Mutiara Tbk
p.169 ×2
unresolved
org
PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha Waru Agung
p.169
unresolved
org
PT Bank Dagang Negara
p.170 ×2
unresolved
org
PT Bank Ekonomi Rahardja
p.171 ×2
unresolved
org
PT Hawaii
p.171 ×2
unresolved
org
PT JS Multi Collection
p.171 ×2
unresolved
org
Laporan Keuangan Bank Victoria International Tbk
p.172
unresolved
person
Tamunan Direktur Kepatuhan
· Wakil Ketua
p.173 ×2
unresolved
org
PT ASEAM Indonesia
p.174
unresolved
org
Verena Multi Finance Tbk
p.177 ×2
unresolved
org
Bank ICB Bumiptera Tbk
p.177 ×2
unresolved
org
PT Asuransi Candi Utama
p.177 ×2
unresolved
org
PT Bank Jtrust
p.182
unresolved
org
PT Duta Lelang
p.183
unresolved
org
PT Balai Lelang
p.183
unresolved
org
PT Balai Lelang Pratama
p.183
unresolved
org
PT Jtrust Investsment
p.183
unresolved
org
Bank OK Indonesia Tbk
p.183 ×2
unresolved
org
PT OK Asset Indonesia
p.183
unresolved
org
PT Bank Ekonomi Raharja. Andri Ramunanda
p.183
unresolved
person
Sam R. Soelaeman
· Anggota
p.185
unresolved
org
Departemen Divisi International Banking
p.187 ×2
unresolved
org
Pemeriksa Keuangan RI
p.196
unresolved
—
Caprie Ardira Azhar
· Sekretaris Perusahaan
p.203
unresolved
org
Associate Lawyer Makes & Partners
p.203
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas
p.203
unresolved
org
Makes & Partners
p.318
unresolved
org
Partners Law Firm Iwan Setiawan
p.318
unresolved
person
H. Senior Partner
p.318
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.