Skip to content
Back to announcement

20260701_MDKA_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32107376_lamp1.pdf

Listing Text extracted MDKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 316

Page 1
PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN V MERDEKA COPPER GOLD TAHAP III TAHUN 2026



                                    INFORMASI TAMBAHAN
                                                                                                                                                  JADWAL
                                                                                   Tanggal Efektif                                                                                       :                17 Desember 2024
                                                                                   Masa Penawaran Umum Obligasi                                                                          :                     26 Juni 2026
                                                                                   Tanggal Penjatahan                                                                                    :                     29 Juni 2026
                                                                                   Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”)                                       :                       1 Juli 2026
                                                                                   Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                                   :                       1 Juli 2026
                                                                                   Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                                                            :                       2 Juli 2026
                                                                                    OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI
                                                                                    EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP
                                                                                    PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
                                                                                    INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN
                                                                                    PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
                                                                                    PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG
                                                                                    JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT
                                                                                    YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
                                                                                    PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM
                                                                                    BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                                                                      COPPER GOLD
                                                                                                                      PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
                                                                                                                                         KEGIATAN USAHA UTAMA:
                                                                                    Pertambangan emas, perak, tembaga, nikel dan mineral ikutan lainnya, industri dan kegiatan usaha terkait lainnya melalui Perusahaan Anak
                                                                                                                                    Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
                                                                                                         KANTOR PUSAT:                                                 LOKASI PERTAMBANGAN:
                                                                                       Treasury Tower, lantai 67-68, District 8 SCBD Lot. 28   Desa Sumberagung, Kec. Pesanggaran, Kab. Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur
                                                                                     Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru          Pulau Wetar, Kec. Wetar, Kab. Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku
                                                                                           Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta, Indonesia              Desa Hulawa, Kec. Buntulia, Kab. Pohuwato, Provinsi Gorontalo
                                                                                                      Telepon: (021) 39525580                      Desa Lalomerui, Kec. Routa, Kab. Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara
                                                                                                     Faksimile: (021) 39525589                                    LOKASI FASILITAS PENGOLAHAN:
                                                                                         E-mail: investor.relations@merdekacoppergold.com            Pulau Wetar, Kec. Wetar, Kab. Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku
                                                                                              Situs web: www.merdekacoppergold.com                 Desa Fatufia, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah
                                                                                                                                                   Desa Labota, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah
                                                                                                                                   PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                                                                         OBLIGASI BERKELANJUTAN V MERDEKA COPPER GOLD
                                                                                         DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp15.000.000.000.000 (LIMA BELAS TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                     (“OBLIGASI BERKELANJUTAN V”)
                                                                                     Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V tersebut, Perseroan telah menerbitkan obligasi sebesar
                                                                                                                   Rp3.800.000.000.000 (TIGA TRILIUN DELAPAN RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                   Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                            OBLIGASI BERKELANJUTAN V MERDEKA COPPER GOLD TAHAP III TAHUN 2026
                                                                                                                          DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.300.520.000.000
                                                                                                     (DUA TRILIUN TIGA RATUS MILIAR LIMA RATUS DUA PULUH JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI”)
                                                                                   Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dengan tingkat bunga tetap
                                                                                   sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun dan jangka waktu 367 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Bunga Obligasi dibayarkan
                                                                                   setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 1 Oktober 2026, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus
                                                                                   pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 8 Juli 2027. Pelunasan Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
                                                                                   jatuh tempo.
                                                                                   OBLIGASI BERKELANJUTAN V TAHAP IV DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITETAPKAN KEMUDIAN.
                                                                                                                     PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                    OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA
                                                                                    KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA
                                                                                    MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB
                                                                                    UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN
                                                                                    HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-
                                                                                    HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH
                                                                                    ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
                                                                                    SATU TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK)
                                                                                    UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN
                                                                                    MEMPUNYAI HAK UNTUK MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU
                                                                                    DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN
                                                                                    DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN
                                                                                    LEBIH LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI
                                                                                    TAMBAHAN INI.
                                                                                    RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO SEBAGAI PERUSAHAAN INDUK MENGINGAT
                                                                                    HAMPIR SELURUH PENDAPATAN PERSEROAN BERASAL DARI PERUSAHAAN ANAK YANG TELAH BEROPERASI.
                                                                                    RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI
                                                                                    YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DIKARENAKAN TUJUAN PEMBELIAN
                                                                                    OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
                                                                                    PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN
                                                                                    SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
                                                                                    DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
                                                                                    DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS EFEK
                                                                                    UTANG JANGKA PANJANG DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) DENGAN PERINGKAT:
                                                                                                                              id
                                                                                                                                 A+ (Single A Plus)
                                                                                    KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI
                                                                                    TAMBAHAN INI.
                                                                                                         OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”).
                                                                                         Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan
                                                                                                               kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi ini.
                                                                                                           PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI


                                                                                      PT Indo Premier Sekuritas             PT Sucor Sekuritas               PT Aldiracita Sekuritas           PT Trimegah Sekuritas
                                                                                                                                                                    Indonesia                      Indonesia Tbk
                                                                                                                                              WALI AMANAT
                                                                                                                                 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
                                                                                                                    Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2026.
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan V kepada OJK dengan surat No. 126/MDKA-JKT/CORSEC/X/2024 tanggal 8 Oktober
2024, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal (“UUPM”), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
No. 4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun
2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (“UUP2SK”) dan peraturan pelaksanaannya serta perubahan-perubahannya, khususnya Peraturan
OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
(“POJK No. 36/2014”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat OJK
No. S-168/D.04/2024 tanggal 17 Desember 2024 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V ini, Perseroan telah melakukan
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap I dengan jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000
(satu triliun Rupiah) dan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap II dengan jumlah pokok sebesar
Rp2.800.000.000.000 (dua triliun delapan ratus miliar Rupiah). Perseroan berencana untuk menerbitkan dan
menawarkan “Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2026” yang akan dicatatkan
pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-12069/BEI.PP1/11-
2024 tanggal 13 November 2024. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka
Penawaran Umum Obligasi batal demi hukum dan uang pemesanan pembelian Obligasi yang telah diterima
akan dikembalikan kepada para pemesan Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal
29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”).

Semua Lembaga serta Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut di dalam Informasi Tambahan ini
bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar
profesi masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, setiap pihak terafiliasi dilarang untuk memberikan
keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan, tanpa
persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang
Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi ini bukan merupakan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi
dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan
Afiliasi dapat dilihat pada Bab IX dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Penjaminan Emisi Obligasi”
dan Bab X dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.”

 PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-
 UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG
 SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA
 DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI
 OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK
 BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG-
 UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA
 ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT.

 PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL
 YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK ADA LAGI INFORMASI ATAU FAKTA
 MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.

 SESUAI KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020
 TANGGAL 11 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/
 ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”), PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT
 TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK
 KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU
 PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN
 SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU
 SUKUK YANG DITERBITKAN.
Page 3
DAFTAR ISI


DAFTAR ISI................................................................................................................................... i

DEFINISI DAN SINGKATAN.......................................................................................................iii

ISTILAH TEKNIS KEGIATAN USAHA GRUP MERDEKA. . ......................................................... xx

SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN/PIHAK............................................................................ xxv

RINGKASAN......................................................................................................................... xxviii

I.      PENAWARAN UMUM OBLIGASI.. ...................................................................................... 1

II.     RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN
        UMUM . . ............................................................................................................................. 24

III.    PERNYATAAN UTANG.. .................................................................................................... 28

IV.     DATA KEUANGAN PENTING........................................................................................... 54
        1. Laporan posisi keuangan konsolidasian. . ....................................................................... 54
        2. Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian.............................. 56
        3. Laporan arus kas konsolidasian.. ................................................................................... 56
        4. Rasio keuangan (tidak diaudit)..................................................................................... 57
        5. Rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam fasilitas kredit............................................ 58
        6. Rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam obligasi...................................................... 58
        7. Informasi nilai kurs. . .................................................................................................... 59

V.ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN..................................................... 60
  1. Faktor-faktor signifikan yang memengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi
		   Grup Merdeka.............................................................................................................. 61
  2. Hasil kegiatan usaha.. ................................................................................................... 68
  3. Aset, liabilitas dan ekuitas.. .......................................................................................... 71
  4. Likuiditas dan sumber pendanaan................................................................................. 72
  5. Belanja modal.............................................................................................................. 74

VI.     KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
        KONSOLIDASIAN . . ........................................................................................................... 76

VII.
  KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
  KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA................................................................... 77
  A. K eterangan tentang P erseroan ................................................................................... 77
		   1. Riwayat singkat Perseroan..................................................................................... 77
		   2. Kejadian penting yang memengaruhi perkembangan usaha Perseroan...................... 77
		   3. Perkembangan kepemilikan saham Perseroan. . ........................................................ 78
		   4. Perizinan Perseroan dan Perusahaan Anak.............................................................. 79
		   5. Perjanjian-perjanjian penting................................................................................. 80
		   6. Aset tetap penting yang dimiliki dan/atau dikuasai Perusahaan Anak..................... 121
		   7. Diagram kepemilikan antara pemegang saham Perseroan, Perseroan,
			       Perusahaan Anak dan Perusahaan Investasi. . ......................................................... 160
		   8. Keterangan singkat mengenai pemegang saham berbadan hukum. . ......................... 166
		   9. Pengurusan dan pengawasan................................................................................ 167



                                                                       i
Page 4
		 10. Tata Kelola Perusahaan (Corporate Governance).................................................. 170
		 11. Sumber daya manusia.......................................................................................... 170
		 12. Perkara yang sedang dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, masing-masing
			    anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, serta masing-masing anggota
			    Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak.. .................................................. 190

       B.   K eterangan mengenai P erusahaan A nak dan P erusahaan I nvestasi ............................ 191

  C.        K egiatan U saha serta K ecenderungan dan P rospek U saha ......................................... 210
		          1. Umum................................................................................................................. 210
		          2. Wilayah IUP. . ...................................................................................................... 212
		          3. Volume produksi dan produk. . .............................................................................. 218
		          4. Portofolio aset. . ................................................................................................... 221
		          5. Pemasaran dan penjualan..................................................................................... 230

VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI.................................................................................... 232

IX.    LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL.............................................. 233

X.     TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI............................................................................ 235
       1. Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif....................................................... 235
       2. Pemesan Yang Berhak................................................................................................ 235
       3. Pemesanan pembelian Obligasi................................................................................... 236
       4. Jumlah minimum pemesanan...................................................................................... 236
       5. Masa Penawaran Umum Obligasi................................................................................ 236
       6. Tempat pengajuan pemesanan pembelian Obligasi....................................................... 236
       7. Bukti tanda terima pemesanan Obligasi. . ..................................................................... 236
       8. Penjatahan Obligasi.. .................................................................................................. 236
       9. Pembayaran pemesanan pembelian Obligasi................................................................ 237
       10. Distribusi Obligasi secara elektronik.......................................................................... 237
       11. Pengembalian uang pemesanan Obligasi..................................................................... 238

XI.    PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
       PEMBELIAN OBLIGASI.. ................................................................................................ 239

XII.   PENDAPAT DARI SEGI HUKUM. . ................................................................................... 241




                                                                  ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN

“Afiliasi”          berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK,
                    yaitu:
                    (a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan
                         derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
                         hubungan seseorang dengan:
                         1) suami atau istri;
                         2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                              anak;
                         3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau
                              istri dari cucu;
                         4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya
                              dari saudara yang bersangkutan; atau
                         5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
                    (b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
                         kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
                         hubungan seseorang dengan:
                         1) orang tua dan anak;
                         2) kakek dan nenek serta cucu; atau
                         3) saudara dari orang yang bersangkutan;
                    (c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau
                         komisaris dari pihak tersebut;
                    (d) hubungan antara dua perusahaan di mana terdapat satu atau
                         lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
                         pengawas yang sama;
                    (e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
                         maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan
                         atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                         menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
                         pihak dimaksud;
                    (f) hubungan antara dua atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
                         baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa
                         pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
                         perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                    (g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama,
                         yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
                         memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang
                         mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

“Agen Pembayaran”   berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI,
                    berkedudukan di Jakarta Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan,
                    dan berkewajiban untuk (i) menyimpan dan mengadministrasikan
                    penyimpanan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran
                    Efek Bersifat Utang di KSEI; dan (ii) membantu melaksanakan
                    pembayaran jumlah yang terutang oleh Perseroan atas Obligasi
                    dalam Pokok Obligasi, Bunga Obligasi ataupun bentuk lainnya
                    termasuk namun tidak terbatas pada denda (jika ada) kepada
                    Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
                    ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian
                    Agen Pembayaran atas nama Perseroan segera setelah Agen
                    Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan.




                                iii
Page 6
“Akuntan Publik”                berarti Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
                                & Rekan (anggota firma BDO International) (“BDO”), yang
                                melaksanakan audit atas laporan keuangan konsolidasian Grup
                                Merdeka.

“BAE” atau “Biro Administrasi   berarti PT Datindo Entrycom, merupakan pihak yang berdasarkan
Efek”                           kontrak dengan Perseroan melaksanakan pencatatan pemilikan
                                saham dan pembagian hak yang berkaitan dengan saham.

“Bank Kustodian”                berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah
                                memperoleh persetujuan OJK sebagai Kustodian sebagaimana
                                dimaksud dalam UUP2SK.

“Bagian Penjaminan”             berarti bagian penjaminan dari para Penjamin Emisi Obligasi
                                dalam Penawaran Umum ini berdasarkan mana masing-masing
                                Penjamin Emisi Obligasi berjanji dan mengikatkan diri dengan
                                kesanggupan penuh (full commitment) untuk menawarkan dan
                                menjual Obligasi kepada Masyarakat pada pasar perdana dan
                                wajib membeli sisa Obligasi yang tidak habis terjual sesuai
                                dengan bagian penjaminan dari masing-masing Penjamin Emisi
                                Obligasi pada tanggal penutupan Masa Penawaran Umum
                                Obligasi, berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
                                Penjaminan Emisi Obligasi.

“BEI” atau “Bursa Efek”         berarti penyelenggara pasar di Pasar Modal untuk transaksi bursa,
                                yang dalam hal ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia,
                                berkedudukan di Jakarta Selatan.

“BNRI”                          berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.

“Bunga Obligasi”                berarti jumlah Bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan
                                kepada Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh
                                Perseroan, dengan tingkat bunga sebesar 8,25% (delapan koma
                                dua lima persen) per tahun.

“Dampak Merugikan Material”     berarti dampak merugikan material terhadap:
                                (a) kondisi (keuangan atau lainnya), hasil operasi, aset, usaha
                                    atau prospek Grup Merdeka (secara keseluruhan);
                                (b) kepemilikan dan operasi tambang oleh Perusahaan Anak
                                    berupa pencabutan atas izin pokok operasional secara
                                    permanen yang mengakibatkan Perseroan tidak memperoleh
                                    pendapatan keuangan dari Perusahaan Anak yang dimaksud;
                                    dan
                                (c) kemampuan Perseroan untuk memenuhi dan melaksanakan
                                    kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamantan.

“Daftar Pemegang Rekening”      berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat
                                keterangan tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi
                                melalui Pemegang Rekening di KSEI meliputi antara lain: nama,
                                jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan
                                Pemegang Obligasi berdasarkan data-data yang diberikan oleh
                                Pemegang Rekening kepada KSEI.




                                            iv
Page 7
“Denda”                  berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya
                         keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/
                         atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun
                         di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat
                         dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan
                         sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar
                         berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan satu
                         tahun adalah 360 Hari Kalender dan satu bulan adalah 30 Hari
                         Kalender.

“Dokumen Emisi”          berarti dokumen yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek,
                         KSEI maupun lembaga terkait lainnya, sesuai dengan peraturan
                         Pasar Modal di Indonesia yang diantaranya berupa Pernyataan
                         Penawaran Umum Berkelanjutan, Perjanjian Perwaliamanatan,
                         Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
                         Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Efek
                         Bersifat Utang di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek
                         Bersifat Utang, Prospektus, Informasi Tambahan dan Informasi
                         Tambahan Ringkas, beserta semua perubahan, penambahan dan/
                         atau pembaruannya dan/atau dokumen lain yang dibuat dalam
                         rangka Penawaran Umum dan/atau yang disyaratkan oleh instansi
                         yang berwenang.

“EBITDA”                 berarti laba operasional suatu entitas sebelum pajak sebelum
                         dikurangi setiap jumlah yang terkait dengan amortisasi dan
                         penyusutan.

“EBITDA Konsolidasian”   berarti keseluruhan jumlah (atas dasar konsolidasian) EBITDA
                         Perseroan dan Perusahaan Anak.

“Efek”                   berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam
                         bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai
                         dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada
                         pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung
                         memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak
                         tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas efek,
                         yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal,
                         sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK juncto POJK No. 45/2024.

“Emisi”                  berarti penerbitan ­O bliga­s i oleh Perseroan untuk ditawarkan dan
                         dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.

“Entitas Induk”          berarti suatu entitas yang mempunyai satu atau lebih Perusahaan
                         Anak, dalam hal ini, entitas induk adalah PT Merdeka Copper
                         Gold Tbk atau Perseroan.

“Force Majeure”          berarti salah satu atau lebih peristiwa sebagaimana dimaksud
                         dalam Pasal 18 dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
                         meliputi antara lain:
                         (a) banjir, gempa bumi, gunung meletus, bencana gelombang
                             pasang tsunami, perang atau huru-hara di Indonesia, atau
                             adanya tindakan terorisme di dalam Negara Republik
                             Indonesia, atau keadaan darurat atau bencana nasional yang
                             dapat mempunyai Dampak Merugikan Material; atau
                         (b) perubahan dalam bidang ekonomi atau pasar uang di
                             Indonesia atau perubahan peraturan perundang-undangan
                             khususnya dalam bidang moneter di dalam negeri yang dapat
                             menimbulkan Dampak Merugikan Material; atau




                                     v
Page 8
                                (c) pada saat dampaknya dari perubahan peraturan perundang-
                                    undangan atau pemberlakuan atau penerbitan suatu keputusan
                                    atau pemberlakuan undang-undang, peraturan, penetapan
                                    atau perintah dari pengadilan atau otoritas pemerintahan
                                    yang memiliki Dampak Merugikan Material.

“Formulir Pemesanan Pembelian   berarti formulir asli yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan
Obligasi” atau “FPPO”           oleh calon pembeli kepada Penjamin Emisi Efek.

“Grup Merdeka”                  berarti Perseroan dan Perusahaan Anak.

“Hari Bursa”                    berarti hari diselenggarakannya aktivitas perdagangan Efek di
                                Bursa Efek, yaitu hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari
                                tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai
                                hari libur oleh Bursa Efek.

“Hari Kalender"                 berarti setiap hari dalam satu tahun dalam kalender Masehi tanpa
                                kecuali termasuk hari Sabtu dan Minggu dan hari libur nasional
                                yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah.

“Hari Kerja”                    berarti hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur
                                nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa
                                yang karena suatu keadaan ditetapkan oleh Pemerintah sebagai
                                bukan Hari Kerja.

“HMETD”                         berarti singkatan dari Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu,
                                yaitu hak yang melekat pada saham yang memungkinkan para
                                pemegang saham yang bersangkutan untuk membeli saham dan/
                                atau Efek bersifat ekuitas lainnya baik yang dapat dikonversikan
                                menjadi saham atau yang memberikan hak untuk membeli saham,
                                sebelum ditawarkan kepada pihak lain.

“IAPI”                          berarti singkatan dari Institut Akuntan Publik Indonesia.

“Informasi Tambahan”            berarti informasi tambahan yang akan disampaikan Perseroan
                                kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan
                                diumumkan kepada Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/2014.

“Informasi Tambahan Ringkas”    berarti ringkasan dari isi Informasi Tambahan yang wajib
                                diumumkan paling kurang melalui situs web Perseroan sebagai
                                pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum paling lambat
                                tujuh Hari Kerja sebelum dimulainya Masa Penawaran Umum
                                yang direncanakan.

“Jumlah Terutang”               berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh
                                Perseroan kepada Peme­g ang Obligasi berdasarkan Perjanjian
                                Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian lain sehubungan
                                dengan Emisi, yakni berupa jumlah Pokok Obligasi dan/atau
                                Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terutang dari waktu
                                ke waktu.

“Kemenkum”                      berarti singkatan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia
                                (dahulu dikenal dengan nama Kementerian Hukum dan Hak Asasi
                                Manusia Republik Indonesia, Departemen Hukum dan Hak Asasi
                                Manusia Republik Indonesia, Departemen Kehakiman Republik
                                Indonesia, Departemen Hukum dan Perundang-Undangan
                                Republik Indonesia atau nama lainnya).




                                            vi
Page 9
“Kementerian ESDM” atau            berarti singkatan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya
“ESDM”                             Mineral Republik Indonesia.

“Kepmen No. 1827K/2018”            berarti Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
                                   Republik Indonesia No. 1827K/30/MEM/2018 tentang Pedoman
                                   Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.

“Konfirmasi Tertulis”              berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi
                                   dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang
                                   Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek
                                   dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi
                                   dasar bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran
                                   Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang
                                   berkaitan dengan Obligasi.

“Konfirmasi Tertulis untuk RUPO”   berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan
atau “KTUR”                        oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
                                   Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO atau mengajukan
                                   permintaan diselenggarakannya RUPO, dengan memperhatikan
                                   ketentuan-ketentuan KSEI.

“Konsultan Hukum”                  berarti Assegaf Hamzah & Partners, yang melakukan pemeriksaan
                                   atas fakta material yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan
                                   Anak yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan
                                   peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia dan
                                   keterangan lain yang berkaitan dalam rangka Penawaran Umum
                                   Obligasi.

“KSEI”                             berarti singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,
                                   suatu perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta Selatan, yang
                                   merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

“Kustodian”                        berarti pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta
                                   lain yang berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan
                                   portofolio investasi kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima
                                   dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, serta
                                   mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai
                                   dengan ketentuan UUP2SK, yang meliputi KSEI, Perusahaan
                                   Efek dan Bank Kustodian.

“Lembaga OSS”                      berarti Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single
                                   Submission sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan
                                   Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
                                   Berusaha Berbasis Risiko.

“Lembaga Penyimpanan dan           berarti pihak yang:
Penyelesaian”                      (a) menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank
                                       Kustodian, Perusahaan Efek, dan pihak lainnya; dan
                                   (b) m e m b e r i k a n j a s a l a i n y a n g d a p a t d i t e r a p k a n u n t u k
                                       mendukung kegiatan antarpasar.

“Manajer Penjatahan”               berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi
                                   yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan
                                   dalam Peraturan No. IX.A.7, dalam hal ini PT Sucor Sekuritas.

“Masa Penawaran Umum Obligasi”     berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
                                   pemesanan Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi
                                   Tambahan dan FPPO, yaitu satu Hari Kerja.




                                                  vii
Page 10
“Masyarakat”                  berarti perorangan dan/atau badan hukum baik Warga Negara
                              I n d o n e s i a d a n / a t a u Wa rg a N e g a r a A s i n g d a n / a t a u b a d a n
                              hukum Indonesia dan/atau badan hukum asing baik bertempat
                              tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun bertempat tinggal/
                              berkedudukan di luar negeri, dengan memperhatikan peraturan
                              perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Menkum”                      berarti singkatan dari Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu
                              dikenal dengan nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
                              Republik Indonesia, Menteri Kehakiman atau Menteri Kehakiman
                              dan Hak Asasi Manusia).

“Notaris”                     berarti Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
                              Administrasi Jakarta Selatan, yang membuat perjanjian-perjanjian
                              dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini.

“Obligasi”                    berarti suatu surat berharga bersifat dengan nama Obligasi
                              Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2026, yang
                              dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan
                              oleh Perseroan untuk jangka waktu 367 Hari Kalender, dalam
                              jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp2.300.520.000.000 (dua triliun
                              tiga ratus miliar lima ratus dua puluh juta Rupiah) yang akan
                              dicatatkan di Bursa efek serta didaftarkan di KSEI. Jumlah Pokok
                              Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan
                              Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
                              pelunasan Pokok Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
                              Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan
                              dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

“Obligasi Berkelanjutan III   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap II”                     Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2022,
                              yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan
                              III Tahap II, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok
                              sebesar Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah) dalam dua seri,
                              yaitu (i) Seri A dalam jangka waktu tiga tahun dan tingkat bunga
                              tetap sebesar 7,80% (tujuh koma delapan nol persen) per tahun
                              (yang saat ini telah lunas untuk Seri A); dan (ii) Seri B dalam
                              jangka waktu lima tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 9,25%
                              (sembilan koma dua lima persen) per tahun, yang seluruhnya
                              dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.

“Obligasi Berkelanjutan III   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap III”                    Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2022,
                              yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan
                              III Tahap III, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok
                              sebesar Rp4.000.000.000.000 (empat triliun Rupiah) dalam tiga
                              seri, yaitu (i) Seri A dalam jangka waktu 367 Hari Kalender dan
                              tingkat bunga tetap sebesar 5,50% (lima koma lima nol persen)
                              per tahun (yang saat ini telah lunas untuk Seri A) (yang saat ini
                              telah lunas untuk Seri A); (ii) Seri B dalam jangka waktu tiga
                              tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua
                              lima persen) per tahun (yang saat ini telah lunas untuk Seri B); dan
                              (iii) Seri C dalam jangka waktu lima tahun dan tingkat bunga tetap
                              sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun, yang
                              seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.




                                             viii
Page 11
“Obligasi Berkelanjutan IV   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap III”                   Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2023,
                             yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan
                             IV Tahap III, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok
                             sebesar Rp2.559.485.000.000 (dua triliun lima ratus lima puluh
                             sembilan miliar empat ratus delapan puluh lima juta Rupiah)
                             dalam dua seri, yaitu (i) Seri A dalam jangka waktu 367 Hari
                             Kalender dan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma
                             tujuh lima persen) per tahun (yang saat ini telah lunas untuk Seri
                             A); dan (ii) Seri B dalam jangka waktu tiga tahun dan tingkat
                             bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per
                             tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan
                             di KSEI.

“Obligasi Berkelanjutan IV   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap IV”                    Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap IV Tahun 2023,
                             yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan
                             IV Tahap IV, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok
                             sebesar Rp2.093.000.000.000 (dua triliun sembilan puluh tiga
                             miliar Rupiah) dalam dua seri, yaitu (i) Seri A dalam jangka
                             waktu 367 Hari Kalender dan tingkat bunga tetap sebesar 7,75%
                             (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun (yang saat ini telah
                             lunas untuk Seri A); dan (ii) Seri B dalam jangka waktu tiga
                             tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma
                             lima nol persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa
                             Efek serta didaftarkan di KSEI.

“Obligasi Berkelanjutan IV   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap V”                     Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap V Tahun 2024,
                             yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan
                             IV Tahap V, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok
                             sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar
                             Rupiah) dalam dua seri, yaitu (i) Seri A dalam jangka waktu 367
                             Hari Kalender dan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma
                             dua lima persen) per tahun (yang saat ini telah lunas untuk Seri
                             A); dan (ii) Seri B dalam jangka waktu tiga tahun dan tingkat
                             bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per
                             tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan
                             di KSEI.

“Obligasi Berkelanjutan IV   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap VI”                    Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap VI Tahun 2024,
                             yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan
                             IV Tahap VI, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok
                             sebesar Rp2.221.315.000.000 (dua triliun dua ratus dua puluh satu
                             miliar tiga ratus lima belas juta Rupiah) dalam dua seri, yaitu (i)
                             Seri A dalam jangka waktu 367 Hari Kalender dan tingkat bunga
                             tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun (yang
                             saat ini telah lunas untuk Seri A); dan (ii) Seri B dalam jangka
                             waktu tiga tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan
                             koma nol nol persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di
                             Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.




                                         ix
Page 12
“Obligasi Berkelanjutan V       berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap I”                        Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2024, yang
                                dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan V
                                Tahap I, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
                                Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah) dalam jangka waktu
                                tiga tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma
                                lima nol persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa
                                Efek serta didaftarkan di KSEI.

“Obligasi Berkelanjutan V       berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap II”                       Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2025,
                                yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan
                                V Tahap II, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok
                                sebesar Rp2.800.000.000.000 (dua triliun delapan ratus miliar
                                Rupiah) dalam dua seri, yaitu (i) Seri A dalam jangka waktu 367
                                Hari Kalender dan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma
                                dua lima persen) per tahun (yang saat ini telah lunas untuk Seri
                                A); dan (ii) Seri B dalam jangka waktu tiga tahun dan tingkat
                                bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per
                                tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan
                                di KSEI.

“Otoritas Jasa Keuangan” atau   berarti singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga
“OJK”                           negara yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan
                                wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
                                sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011
                                tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan
                                UUP2SK.

“Pasar Modal”                   berarti bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan
                                kegiatan:
                                (a) penawaran umum dan transaksi Efek;
                                (b) pengelolaan investasi;
                                (c) emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek
                                    yang diterbitkannya; dan
                                (d) lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.

”Pemegang Obligasi”             berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi
                                dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang
                                disimpan dan diadministrasikan dalam: (a) Rekening Efek pada
                                KSEI; atau (b) Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang
                                Rekening.

“Pemegang Rekening”             berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening
                                Efek di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan
                                Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan
                                memperhatikan UUPM, UUP2SK, dan Peraturan KSEI.

“Pemerintah”                    berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia, termasuk namun
                                tidak terbatas pada otoritas, lembaga, komisi, institusi, atau badan
                                baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah dalam seluruh
                                tingkatannya.

“Penambahan Modal dengan        berarti aksi korporasi Perseroan untuk menambah modal dengan
HMETD I” atau “PMHMETD I”       menawarkan saham baru sebanyak-banyaknya 594.931.190 (lima
                                ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh satu
                                ribu seratus sembilan puluh) saham biasa atas nama, dengan nilai
                                nominal Rp100 (seratus Rupiah) setiap saham, di mana setiap
                                pemegang enam saham lama yang namanya tercatat dalam DPS



                                             x
Page 13
                                 Perseroan pada tanggal 20 Agustus 2018 pukul 16.00 WIB berhak
                                 atas satu HMETD, di mana setiap satu HMETD memberikan hak
                                 kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak satu saham baru
                                 pada harga pelaksanaan harga pelaksanaan Rp2.250 (dua ribu dua
                                 ratus lima puluh Rupiah) per saham, pada bulan Agustus 2018.

“Penambahan Modal dengan         berarti aksi korporasi Perseroan untuk menambah modal dengan
HMETD II” atau “PMHMETD II”      menawarkan saham baru sebesar 1.205.999.956 (satu miliar dua
                                 ratus lima juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu
                                 sembilan ratus lima puluh enam) saham biasa atas nama, dengan
                                 nilai nominal Rp20 (dua puluh Rupiah) setiap saham, di mana
                                 setiap pemegang 9.401 (sembilan ribu empat ratus satu) saham
                                 lama yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal
                                 18 April 2022 pukul 16.00 WIB berhak atas 495 (empat ratus
                                 sembilan puluh lima) HMETD, di mana setiap satu HMETD
                                 memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak
                                 satu saham baru pada harga pelaksanaan Rp2.830 (dua ribu
                                 delapan ratus tiga puluh Rupiah) per saham, pada bulan April
                                 2022.

“Penambahan Modal Tanpa          berarti aksi korporasi Perseroan untuk menambah modal dengan
Memberikan HMETD I Tahap I”      menerbitkan saham baru sebanyak 215.000.000 (dua ratus lima
atau “PMTHMETD I Tahap I”        belas juta) saham, dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah)
                                 per saham dan harga pelaksanaan Rp3.980 per saham, pada bulan
                                 Juli 2019. Penerbitan saham baru telah mendapatkan persetujuan
                                 pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar
                                 Biasa (“RUPSLB”) tanggal 11 Maret 2019.

“Penambahan Modal Tanpa          berarti aksi korporasi Perseroan untuk menambah modal dengan
Memberikan HMETD I Tahap II”     menerbitkan saham baru sebanyak 1.007.259.165 (satu miliar
atau “PMTHMETD I Tahap II”       tujuh juta dua ratus lima puluh sembilan ribu seratus enam puluh
                                 lima) saham, dengan nilai nominal Rp20 (dua puluh Rupiah) per
                                 saham dan harga pelaksanaan Rp2.420 (dua ribu empat ratus dua
                                 puluh Rupiah) per saham, pada bulan Maret 2021. Penerbitan
                                 saham baru telah mendapatkan persetujuan pemegang saham
                                 dalam RUPSLB tanggal 11 Maret 2019.

“Penambahan Modal Tanpa          berarti aksi korporasi Perseroan untuk menambah modal dengan
Memberikan HMETD II Tahap I”     menerbitkan saham baru sebanyak 362.133.000 (tiga ratus enam
atau “PMTHMETD II Tahap I”       puluh dua juta seratus tiga puluh tiga ribu) saham, dengan
                                 nilai nominal Rp20 (dua puluh Rupiah) per saham dan harga
                                 pelaksanaan Rp2.160 (dua ribu seratus enam puluh Rupiah)
                                 per saham, pada tanggal 26 Maret 2024. Penerbitan saham baru
                                 telah mendapatkan persetujuan pemegang saham dalam RUPSLB
                                 tanggal 10 Juni 2022.

“Penawaran Umum”                 berarti kegiatan penawaran Obligasi, yang dilakukan oleh
                                 Perseroan melalui Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual
                                 Obligasi kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur
                                 dalam UUP2SK dan POJK No. 36/2014.

“Penawaran Umum Berkelanjutan”   berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi Berkelanjutan
                                 V yang dilakukan secara bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan
                                 POJK No. 36/2014.




                                             xi
Page 14
“Penawaran Umum Perdana Saham” berarti Penawaran Umum Perdana Saham yang dilakukan oleh
                               Perseroan dalam rangka menerbitkan dan menawarkan saham
                               sebesar 419.650.000 (empat ratus sembilan belas juta enam ratus
                               lima puluh ribu) saham biasa atas nama yang merupakan saham
                               baru dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham
                               yang ditawarkan kepada masyarakat dengan harga penawaran
                               sebesar Rp2.000 (dua ribu Rupiah) setiap sahamnya, yang telah
                               dinyatakan efektif pada tanggal 9 Juni 2015 berdasarkan surat
                               OJK No. S-237/D.04/2015 perihal Pemberitahuan Efektifnya
                               Pernyataan Pendaftaran.

“Pengakuan Utang”                  berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
                                   sebagaimana dimuat dalam Akta Pengakuan Utang No. 80 tanggal
                                   8 Juni 2026, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
                                   M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

“Penitipan Kolektif”               berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki
                                   bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili
                                   oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

“Penjamin Emisi Obligasi”          berarti para pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan
                                   untuk menjamin Penawaran Umum Obligasi bagi kepentingan
                                   Perseroan dan melakukan pembayaran hasil Obligasi kepada
                                   Perseroan melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
                                   berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, dalam hal
                                   ini PT Indo Premier Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, PT Aldiracita
                                   Sekuritas Indonesia dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

“Penjamin Pelaksana Emisi          berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Obligasi”                          Penawaran Umum, dalam hal ini adalah PT Indo Premier
                                   Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
                                   dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, sesuai dengan syarat-
                                   syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
                                   Emisi Obligasi.

“Peraturan KSEI”                   berarti Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran
                                   Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal
                                   11 Juni 2012, berikut perubahannya.

“Peraturan No. VIII.G.7”           berarti Peraturan No. VIII.G.7, Lampiran Keputusan Ketua
                                   Bapepam-LK No. Kep-347/BL/2012 tanggal 25 Juni 2012 tentang
                                   Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau
                                   Perusahaan Publik.

“Peraturan No. IX.A.2”             berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua
                                   Bapepam-LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009
                                   tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum,
                                   sebagaimana dicabut sebagian dengan POJK No. 45/2024.

“Peraturan No. IX.A.7”             berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua
                                   Bapepam-LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011
                                   tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran
                                   Umum.




                                              xii
Page 15
“Perjanjian Agen Pembayaran”      berarti perjanjian yang akan dibuat antara Perseroan dan Agen
                                  Pembayaran perihal pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi
                                  dan pelunasan Pokok Obligasi serta pembayaran denda (jika
                                  ada) dan/atau pembayaran hak-hak lain atas Obligasi (jika ada),
                                  sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran
                                  No. 82 tanggal 8 Juni 2026, yang dibuat di hadapan Jose Dima
                                  Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

“Perjanjian Pendaftaran Efek      berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI,
Bersifat Utang di KSEI”           sebagaimana dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat
                                  Utang di KSEI dengan No. SP-085/OBL/KSEI/0526 tanggal
                                  8 Juni 2026, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.

“Perjanjian Penjaminan Emisi      berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin
Obligasi”                         Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian
                                  Penjaminan Emisi Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V
                                  Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2026 No. 81 tanggal 8 Juni
                                  2026, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
                                  Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

“Perjanjian Perwaliamanatan”      berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat,
                                  sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
                                  Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper
                                  Gold Tahap III Tahun 2026 No. 79 tanggal 8 Juni 2026, yang
                                  dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
                                  Administrasi Jakarta Selatan, serta perubahan-perubahannya
                                  dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaruan-
                                  pembaruannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang
                                  bersangkutan di kemudian hari.

“Persetujuan Prinsip Pencatatan   berarti persetujuan yang telah diberikan oleh Bursa Efek atas
Efek Bersifat Utang”              permohonan pencatatan yang diajukan oleh Perseroan berdasarkan
                                  surat No. S-12069/BEI.PP1/11-2024 tanggal 13 November 2024
                                  perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang.

“Pernyataan Penawaran Umum        berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan Obligasi            Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold No. 29 tanggal 8 Oktober
Berkelanjutan V”                  2024, sebagaimana diubah dengan (i) Akta Addendum I dan
                                  Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
                                  Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold No. 140
                                  tanggal 28 Oktober 2024; (ii) Akta Addendum II dan Pernyataan
                                  Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
                                  Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold No. 131 tanggal 18
                                  November 2024;

                                  dan (iii) Akta Addendum III dan Pernyataan Kembali Pernyataan
                                  Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V
                                  Merdeka Copper Gold No. 87 tanggal 12 Desember 2024,
                                  seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
                                  Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

“Pernyataan Pendaftaran”          berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh
                                  Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
                                  Obligasi Berkelanjutan V, yang telah disampaikan oleh Perseroan
                                  kepada OJK melalui surat No. 126/MDKA-JKT/CORSEC/X/2024
                                  tanggal 8 Oktober 2024.




                                             xiii
Page 16
“Pernyataan Pendaftaran Menjadi   berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran
Efektif”                          sesuai ketentuan POJK No. 45/2024, yaitu pada Hari Kerja
                                  ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara
                                  lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan oleh
                                  OJK. Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif telah diterima
                                  Perseroan sesuai dengan surat OJK No. S-168/D.04/2024 tanggal
                                  17 Desember 2024 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan
                                  Pendaftaran.

“Permen No. 25/2018”              berarti Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
                                  Republik Indonesia No. 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan
                                  Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dengan
                                  Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik
                                  Indonesia No. 50 Tahun 2018, Peraturan Menteri Energi Dan
                                  Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 11 Tahun 2019
                                  dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik
                                  Indonesia No. 17 Tahun 2020.

“Permen No. 26/2018”              berarti Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
                                  Republik Indonesia No. 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan
                                  Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan
                                  Mineral dan Batubara.

“Perseroan” atau “MCG”            berarti PT Merdeka Copper Gold Tbk, berkedudukan di Jakarta
                                  Selatan, suatu perseroan terbuka yang didirikan menurut dan
                                  berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Negara
                                  Republik Indonesia, yang melakukan Penawaran Umum.

“Perusahaan Anak”                 berarti perusahaan yang dikendalikan oleh Perseroan oleh
                                  Perseroan dan laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
                                  laporan keuangan Perseroan.

“Perusahaan Efek”                 berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin
                                  emisi efek dan/atau perantara pedagang efek atau manajer
                                  investasi sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

“Perusahaan Investasi”            berarti perusahaan di mana Perseroan melakukan investasi baik
                                  secara langsung maupun tidak langsung, namun laporan keuangan
                                  perusahaan tersebut tidak dikonsolidasikan dengan Perseroan
                                  sesuai standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.

“Perusahaan Pemeringkat Efek”     berarti penasihat investasi berbentuk Perseroan Terbatas yang
                                  melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat,
                                  dalam hal ini PT Pemeringkat Efek Indonesia, yang melakukan
                                  pemeringkatan atas Obligasi.

“Pihak Kompeten”                  berarti profesional di industri mineral yang merupakan anggota
                                  atau rekan dari the Australian Institute of Mining and Metallurgy
                                  atau Australian Institute of Geoscientists atau organisasi
                                  profesional yang telah dikenal yang terdapat pada situs JORC.
                                  Pihak Kompeten wajib memiliki pengalaman yang relevan dalam
                                  jenis mineralisasi atau cadangan yang dipertimbangkan maupun
                                  dalam kegiatan yang dilakukannya, minimum lima tahun.

“PPN”                             berarti singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai.

“POJK No. 7/2017”                 berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret
                                  2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka
                                  Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang,
                                  dan/atau Sukuk.



                                             xiv
Page 17
“POJK No. 9/2017”    berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret
                     2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas
                     Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.

“POJK No. 14/2025”   berarti Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2025 tanggal 1 Juli 2025
                     tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat
                     Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk
                     Secara Elektronik.

“POJK No. 15/2020”   berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April
                     2020 tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
                     Saham Perusahaan Terbuka.

“POJK No. 17/2020”   berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April
                     2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK No. 19/2020”   berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April
                     2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Wali
                     Amanat.

“POJK No. 20/2020”   berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April
                     2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
                     dan/atau Sukuk.

“POJK No. 23/2017”   berarti Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tanggal 22 Juni
                     2017 tentang Prospektus Awal dan Info Memo.

“POJK No. 30/2015”   berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember
                     2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
                     Penawaran Umum.

“POJK No. 33/2014”   berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                     2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
                     Perusahaan Publik.

“POJK No. 34/2014”   berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                     2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
                     Perusahaan Publik.

“POJK No. 35/2014”   berarti Peraturan OJK NO. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                     2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan
                     Publik.

“POJK No. 36/2014”   berarti Peraturan OJK NO. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                     2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
                     Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No. 40/2025”   berarti Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tanggal 19 Desember
                     2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

“POJK No. 42/2020”   berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020
                     tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

“POJK No. 45/2024”   berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tanggal 31 Desember
                     2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan
                     Perusahaan Publik.

“POJK No. 49/2020”   berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember
                     2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.




                                xv
Page 18
“POJK No. 55/2015”         berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
                           2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
                           Komite Audit.

“POJK No. 56/2015”         berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
                           2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam
                           Unit Audit Internal.

“Pokok Obligasi”           berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang
                           Obligasi, yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui
                           Penawaran Umum yang merupakan rangkaian dari Penawaran
                           Umum Berkelanjutan, berdasarkan Obligasi yang terutang dari
                           waktu ke waktu bernilai sebesar Rp2.300.520.000.000 (dua triliun
                           tiga ratus miliar lima ratus dua puluh juta Rupiah) dan tingkat
                           suku bunga sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per
                           tahun, dengan jangka waktu 367 Hari Kalender terhitung sejak
                           Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi akan dilakukan secara
                           penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari
                           jumlah Pokok Obligasi pada tanggal jatuh tempo. Jumlah Pokok
                           Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan
                           Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
                           pelunasan Pokok Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
                           Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5
                           Perjanjian Perwaliamanatan.

“Prospektus”               berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Perseroan
                           dan informasi lain sehubungan dengan Penawaran Umum
                           Berkelanjutan dengan tujuan agar pihak lain membeli Obligasi
                           sebagaimana diatur dalam UUP2SK juncto POJK No. 9/2017,
                           dengan memperhatikan Peraturan No. IX.A.2 dan POJK
                           No. 36/2014. Perseroan menerbitkan Prospektus pada tanggal
                           18 Desember 2024.

“PP No. 78/2010”           berarti Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang
                           Reklamasi dan Pascatambang.

“PSAK”                     berarti singkatan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.

“Rekening Efek”            berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau
                           dana milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh
                           KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan kontrak
                           pembukaan rekening efek yang ditandatangani oleh dan antara
                           Pemegang Obligasi dan Pemegang Rekening.

“Rp”                       berarti singkatan dari Rupiah.

“RUPO”                     berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi
                           sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

“RUPO Secara Elektronik”   berarti pelaksanaan RUPO dengan menggunakan media
                           telekoferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik
                           lainnya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 14/2025.

“RUPS”                     berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat
                           umum para pemegang saham Perseroan yang diselenggarakan
                           sesuai dengan ketentuan-ketentuan anggaran dasar Perseroan,
                           UUPT dan UUPM.




                                      xvi
Page 19
“RUPS Luar Biasa” atau        berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar
“RUPSLB”                      Biasa, yaitu rapat yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan
                              anggaran dasar Perseroan, UUPT dan UUPM.

“Satuan Pemindahbukuan”       berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari
                              satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1
                              (satu Rupiah) atau kelipatannya.

“Satuan Perdagangan”          berarti satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah
                              senilai Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

“Sertifikat Jumbo Obligasi”   berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan
                              Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau
                              tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi
                              melalui Pemegang Rekening.

“SOFR”                        berarti singkatan dari Secured Overnight Financing Rate.

“Tanggal Distribusi”          berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil
                              Penawaran Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal
                              distribusi secara elektronik paling lambat dua Hari Kerja
                              terhitung setelah Tanggal Penjatahan. Distribusi Obligasi secara
                              elektronik akan dilakukan pada tanggal 1 Juli 2026.

“Tanggal Emisi”               berarti tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin
                              Pelaksana Emisi Obligasi kepada Perseroan, yang merupakan
                              tanggal penerbitan Obligasi.

“Tanggal Pelunasan Pokok      berarti tanggal di mana Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Obligasi”                     dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam
                              Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.

“Tanggal Pembayaran Bunga     berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi
Obligasi”                     jatuh tempo dan wajib dibayarkan kepada Pemegang Obligasi
                              yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening
                              melalui Agen Pembayaran. Bunga Obligasi akan dibayarkan
                              setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan
                              pada tanggal 1 Oktober 2026, sedangkan Bunga Obligasi terakhir
                              akan dibayarkan pada tanggal 8 Juli 2027.

“Tanggal Penjatahan”          berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dalam hal
                              jumlah permintaan Obligasi selama Masa Penawaran Umum
                              melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, sesuai dengan
                              Peraturan No. IX.A.7, yang wajib diselesaikan paling lambat
                              dua Hari Kerja setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.
                              Penjatahan Obligasi akan dilakukan pada tanggal 29 Juni 2026.

“Term SOFR”                   berarti kurs referensi SOFR berjangka, yang dikelola CME
                              Group Benchmark Administration Limited (atau orang lain yang
                              mengambil alih administrasi kurs tersebut) yang dipublikasikan
                              di situs web https://www.cmegroup.com/market-data/cme-group-
                              benchmark-administration/term-sofr.html.

“Total Utang”                 berarti pada saat apapun, keseluruhan jumlah (atas dasar
                              konsolidasian) dari seluruh kewajiban pembayaran suatu entitas
                              untuk atau sehubungan dengan utang keuangan berbunga
                              termasuk Obligasi, kecuali bahwa utang-utang berikut ini akan
                              dikecualikan dari penghitungan rasio-rasio di atas : (i) utang
                              keuangan sepanjang utang keuangan tersebut ditimbulkan
                              dan terkait secara langsung dengan pengoperasian tambang



                                         xvii
Page 20
                              termasuk sewa peralatan, jaminan pelaksanaan, pembiayaan
                              pemasok; (ii) utang keuangan yang terkait dengan transaksi
                              treasury yang melibatkan penjualan berjangka dan yang tidak
                              diwajibkan (berdasarkan GAAP yang berlaku) untuk dicatatkan
                              sebagai “pinjaman” pada laporan keuangan yang relevan dari
                              Grup Merdeka; (iii) utang keuangan yang ditanggung oleh setiap
                              anggota Grup Merdeka baik dari pemegang saham langsung
                              masupun tidak langsung dari anggota Grup Merdeka; (iv) kredit
                              perdagangan; (v) pinjaman yang berasal dari pemegang saham
                              Perusahaan Target; dan (vi) jaminan atau penyediaan jaminan
                              untuk kepentingan anggota Grup Merdeka.

“US$”                         berarti singkatan dari Dolar Amerika Serikat.

“Utang Neto”                  berarti Total Utang, pada saat apa pun, yang dikurangi dengan
                              jumlah (atas dasar konsolidasian) pada saat tersebut, dari (a) kas;
                              dan (b) investasi setara kas, dan sehingga tidak ada jumlah yang
                              dihitung atau dikecualikan lebih dari satu kali.

“Utang Neto Konsolidasian”    berarti, pada saat apa pun, keseluruhan jumlah (atas dasar
                              konsolidasian) Utang Neto Perseroan dan Perusahaan Anak.

“UU Cipta Kerja”              berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
                              Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun
                              2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Lembaran
                              Negara Republik Indonesia No. 41 Tahun 2023, Tambahan
                              Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6856.

“UUP2SK”                      berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari
                              2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,
                              Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023,
                              sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun
                              2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2023
                              tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“UU Minerba”                  berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tanggal 12 Januari
                              2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Lembaran
                              Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No. 4, Tambahan
                              No. 4959, sebagaimana diubah berdasarkan (i) Undang-Undang
                              No. 3 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Perubahan Atas
                              Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral
                              dan Batubara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
                              No. 147, Tambahan No. 6525; dan (ii) UU Cipta Kerja, beserta
                              peraturan-peraturan pelaksanaannya.

“Undang-Undang Pasar Modal”   berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November
atau “UUPM”                   1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia
                              Tahun 1995 No. 64, Tambahan No. 3608, sebagaimana telah
                              diubah dengan UUP2SK.

“UUPT”                        berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus
                              2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik
                              Indonesia Tahun 2007 No. 106, Tambahan No. 4756, sebagaimana
                              telah diubah dengan UU Cipta Kerja.




                                         xviii
Page 21
“Wali Amanat”   berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
                sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yang dalam hal ini
                adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan
                di Jakarta Pusat, atau para pengganti dan penerima hak dan
                kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.




                          xix
Page 22
ISTILAH TEKNIS KEGIATAN USAHA GRUP MERDEKA

“Ag”                         berarti lambang dalam tabel periodik untuk perak.

“AIM I”                      berarti singkatan dari Acid Iron Metal I, merupakan proyek
                             patungan antara Grup MBMA dan grup Tsingshan di IMIP yang
                             memproses bijih pirit kadar tinggi (besi sulfida) dari Tambang
                             Tembaga Wetar untuk menghasilkan logam, seperti pelet besi,
                             tembaga, emas dan perak, serta asam sulfat dan uap.

“AISC”                       berarti singkatan dari All-In Sustaining Cost atau biaya
                             keseluruhan operasional yang berkesinambungan. AISC adalah
                             kerangka kerja perhitungan biaya yang diperkenalkan oleh World
                             Gold Council dengan tujuan untuk memberikan transparansi
                             biaya terkait produksi emas. AISC mencakup semua biaya yang
                             diperlukan dalam siklus pertambangan dari tahapan eksplorasi
                             sampai dengan tahapan penutupan tambang. Perhitungan ini
                             diharapkan dapat membantu seluruh pemangku kepentingan untuk
                             memahami mengenai keekonomian pertambangan.

“Au”                         berarti lambang dalam tabel periodik untuk emas.

“BLS” atau “Barren Leach     berarti larutan sianida encer hasil pemisahan bijih berharga dari
Solution”                    larutan kaya (pregnant solution) yang kemudian dapat digunakan
                             dalam proses heap leach atau dikirim ke fasilitas pengelolaan
                             air tambang.

“CIL”                        berarti singkatan dari Carbon-in Leach, yaitu metode untuk
                             mengekstraksi dan memulihkan emas melalui proses sianidasi
                             dan pelindian karbon pada “slurry” bijih emas yang dihancurkan
                             secara bersamaan untuk meningkatkan perolehan emas.

“Co”                         berarti lambang dalam tabel periodik untuk kobalt.

“Cu”                         berarti lambang dalam tabel periodik untuk tembaga.

“Cr”                         berarti lambang dalam tabel periodik untuk kromium.

“cut-off grade” atau “COG”   berarti batas kadar terambil, yaitu kadar rata-rata terendah suatu
                             bagian terkecil dari blok cadangan penambangan yang apabila
                             ditambang masih bernilai ekonomis. Jika kualitas material
                             deposit di atas cut-off grade maka diklasifikasikan sebagai bijih,
                             sedangkan yang lebih rendah diklasifikasikan sebagai limbah.

“DMT”                        berarti singkatan dari dry metric ton, yaitu tonase bijih yang
                             menyatakan kondisi kering.

“dore bullion”               berarti batangan mulia yang mengandung campuran beberapa
                             mineral. Mineral yang biasanya terkandung dalam di dalam
                             batangan ini adalah emas, perak, tembaga, dan kandungan mineral
                             yang lain.

“eksplorasi”                 berarti tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh
                             informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk,
                             dimensi, sebaran, kualitas dan sumberdaya terukur dari bahan
                             galian serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan
                             hidup.




                                         xx
Page 23
“Fe”                             berarti lambang dalam tabel periodik untuk besi.

“feronikel”                      berarti suatu logam paduan antara besi dan nikel, yang dihasilkan
                                 dari peleburan reduksi bijih nikel oksida atau silikat.

“Ha”                             berarti singkatan dari hektar.

“heap leach” atau “pelindian”    berarti metode yang dikembangkan oleh Henin dan Lindstrom
                                 untuk mengolah bijih dengan penumpukan bijih. Pelindian
                                 merupakan proses ekstraksi suatu konstituen yang dapat larut
                                 pada suatu campuran solid dengan mempergunakan pelarut.

“HGNM”                           berarti singkatan dari high-grade nickel matte, yaitu nikel matte
                                 dengan kadar nikel lebih dari 70%.

“HPAL”                           berarti singkatan dari High Pressure Acid Leach, yang merupakan
                                 proses hidrometalurgi untuk mengekstrak nikel dan kobalt dari
                                 bijih nikel laterit berkadar rendah.

“HPAL GEM”                       berarti fasilitas produksi MHP di IMIP yang dibangun oleh
                                 Perseroan bersama-sama dengan Grup GEM sesuai dengan
                                 Perjanjian JV HPAL GEM, dan dikelola oleh PT ESG.

“HPAL Meiming”                   berarti fasilitas produksi MHP di IMIP yang dibangun oleh
                                 Perseroan bersama-sama dengan Grup GEM sesuai dengan
                                 Perjanjian Peningkatan Modal tanggal 24 Juli 2024, dan dikelola
                                 oleh MNEM.

“HPAL SLNC”                      berarti fasilitas produksi MHP berkapasitas 90 ktpa NiEq di IMIP
                                 yang dikelola oleh SLNC.

“Harga Patokan Mineral”          berarti (i) harga batas bawah dalam perhitungan kewajiban
                                 pembayaran iuran produksi oleh pemegang IUP-OP Mineral
                                 Logam dan IUPK Operasi Produksi Mineral Logam; dan (ii)
                                 acuan harga penjualan bagi pemegang IUP-OP Mineral Logam
                                 dan IUPK Operasi Produksi Mineral Logam untuk penjualan bijih
                                 nikel, yang dihitung berdasarkan formula Harga Patokan Mineral
                                 dan mengacu pada Harga Mineral Acuan yang diterbitkan oleh
                                 kementerian setiap bulannya.

“kawasan IKIP”                   berarti singkatan dari Indonesia Konawe Industrial Park, yang
                                 merupakan kawasan industri yang terletak di Kabupaten Konawe,
                                 Sulawesi Tenggara, dengan luas lahan sekitar 3.500 Ha. Kawasan
                                 ini dikelola oleh PT IKIP.

“ILS” atau “Intermediate Leach   berarti Pregnant Leach Solution yang disirkulasi kembali untuk
Solution”                        meningkatkan perolehan tambang (mining recovery).

“IMIP”                           berarti singkatan dari Indonesia Morowali Industrial Park
                                 atau Kawasan Industri Morowali, yang merupakan kawasan
                                 industri yang terletak di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah,
                                 dengan luas lahan sekitar 2.000 Ha. Kawasan ini dikelola oleh
                                 PT Indonesia Morowali Industrial Park.

“IUI”                            berarti singkatan dari Izin Usaha Industri.

“IUJP”                           berarti singkatan dari Izin Usaha Jasa Pertambangan.

“IUP-OP”                         berarti singkatan dari Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.




                                            xxi
Page 24
“JORC”                           berarti singkatan dari Joint Ore Reserves Committee.

“JORC Code”                      berarti Australasian Code for Reporting of Exploration Results,
                                 Mineral Resources and Ore Reserves 2012 Edition yang
                                 diterbitkan oleh Joint Ore Reserves Committee dari Australasian
                                 Institute of Mining and Metallurgy, Australasian Institute of
                                 Geoscientists dan Minerals Council of Australia.

“keyakinan geologi”              berarti tingkat keyakinan mengenai endapan mineral yang
                                 meliputi ukuran, bentuk, sebaran, kuantitas dan kualitasnya sesuai
                                 dengan tahap eksplorasi.

“Konverter Nikel Matte”          berarti fasilitas untuk mengkonversi nikel matte berkadar rendah
                                 menjadi HGNM di IMIP yang dikelola oleh HNMI.

“ktpa”                           berarti kilo ton per tahun.

“LBMA”                           berarti singkatan dari London Bullion Market Association, yaitu
                                 suatu asosiasi perdagangan internasional yang mewakili gabungan
                                 pedagang besar emas dan perak dunia, berlokasi di London.

“LME”                            berarti singkatan dari London Metal Exchange.

“LOM” atau “life of mine” atau   berarti taksiran umur ekonomis tambang yang dihitung dengan
“umur tambang”                   membagi jumlah cadangan dengan rencana produksi tambang
                                 per tahun.

“MHP”                            berarti singkatan dari Mixed Hydroxide Precipitate, yang
                                 merupakan salah satu produk antara dari pengolahan bijih nikel
                                 laterit yang biasanya mengandung 34%-55% Ni serta 1%-4,5%
                                 Co melalui proses hidrometalurgi. MHP digunakan sebagai bahan
                                 baku prekursor dalam pembuatan baterai.

“mining recovery”                berarti perbandingan antara bijih yang dapat ditambang dengan
                                 bijih yang ada dalam perhitungan eksplorasi, yang dinyatakan
                                 dalam persentase.

“Mo”                             berarti lambang dalam tabel periodik untuk molibdenum.

“Ni”                             berarti lambang dalam tabel periodik untuk nikel.

“NiEq”                           berarti singkatan dari Nickel Equivalent.

“nikel limonit”                  berarti bijih nikel laterit berkadar rendah.

“nikel matte”                    berarti material yang terutama mengandung nikel, besi, dan
                                 sulfur, dengan komposisi persentasenya berbeda-beda yang
                                 bergantung pada komposisi bijih.

“nikel saprolit”                 berarti bijih nikel laterit berkadar tinggi.

“NPI”                            berarti singkatan dari Nickel Pig Iron, yang setara dengan
                                 feronikel berkadar ≥8% sesuai dengan batasan yang ditetapkan
                                 dalam Permen No. 25/2018. NPI digunakan sebagai alternatif
                                 lebih murah dalam produksi stainless steel atau baja tahan karat.

“ounce”                          berarti satuan dalam menimbang bobot emas, di mana satu ounce
                                 setara dengan 31,1035 gram.




                                            xxii
Page 25
“pengeboran infill”            berarti pengeboran sisipan, yaitu kegiatan pengeboran yang
                               dilakukan di antara titik-titik pengeboran yang sudah ada dengan
                               tujuan untuk meningkatkan tingkat keyakinan geologi dan
                               klasifikasi sumberdaya.

“PLS” atau “Pregnant Leach     berarti larutan kaya yang mengandung logam berharga sebagai
Solution”                      hasil pelindian bijih.

“porfiri”                      berarti endapan mineral mengandung sebaran tembaga, yang
                               terdapat pada batuan beku plutonik (monzonit kuarsa, granodiorit,
                               diorit dan tonalit).

“ppm”                          berarti singkatan dari parts per million atau bagian per
                               sejuta bagian, yaitu satuan konsentrasi yang digunakan untuk
                               menunjukkan kandungan suatu senyawa dalam satu juta bagian
                               suatu sistem.

“Proyek Tembaga Tujuh Bukit”   berarti pengembangan proyek tembaga dan emas pada endapan
                               porfiri di Tambang Emas Tujuh Bukit.

“Smelter-Smelter RKEF”         berarti Smelter RKEF BSID, Smelter RKEF CSID dan Smelter
                               RKEF ZHN.

“Smelter RKEF BSID”            berarti fasilitas produksi NPI di IMIP yang dikelola oleh BSID.

“Smelter RKEF CSID”            berarti fasilitas produksi NPI di IMIP yang dikelola oleh CSID.

“Smelter RKEF ZHN”             berarti fasilitas produksi NPI di IMIP yang dikelola oleh ZHN.

“tailing”                      berarti bahan buangan yang dihasilkan dari proses pemisahan
                               bijih atau mineral dari batuan pengganggu. Tailing terdiri
                               dari partikel kecil yang dihasilkan dari proses penghancuran,
                               penggilingan, dan pemisahan yang berisi residu bijih atau mineral
                               yang tidak terpisahkan dari gangue. Tailing dapat berisi sejumlah
                               kecil bijih atau mineral yang masih mengandung unsur yang dapat
                               diekstraksi, sehingga terkadang tailing diolah kembali untuk
                               mengekstraksi unsur tersebut.

“Tambang SCM”                  berarti tambang yang terletak di Kabupaten Konawe, Sulawesi
                               Tenggara, di bawah IUP-OP yang dimiliki oleh SCM, yang saat
                               ini melakukan kegiatan penambangan nikel.

“Tambang Tembaga Wetar”        berarti tambang yang terletak di Pulau Wetar, Kecamatan Wetar,
                               Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku, yang saat ini
                               melakukan kegiatan penambangan tembaga.

“Tambang Emas Pani”            berarti tambang yang terletak di Desa Hulawa, Kecamatan
                               Buntulia, Kabupaten Pohuwatu, Provinsi Gorontalo, yang berhasil
                               mencapai produksi emas perdana pada bulan Februari 2026.

“Tambang Emas Tujuh Bukit”     berarti tambang yang terletak di Desa Sumberagung, Kecamatan
                               Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, yang
                               saat ini melakukan kegiatan penambangan emas dan perak.

“tpa”                          berarti singkatan dari ton per tahun.

“TSF”                          berarti singkatan dari Tailing Storage Facility atau fasilitas
                               penampungan tailing.




                                          xxiii
Page 26
“resource” atau “sumberdaya       berarti konsentrasi atau keberadaan mineral yang memiliki
mineral”                          keuntungan ekonomi intrinsik di bawah atau di permukaan kerak
                                  bumi dalam bentuk, kualitas dan kuantitas tertentu sehingga
                                  memiliki prospek ekstraksi ekonomi yang wajar di kemudian
                                  hari, sebagaimana didefinisikan JORC Code.

“sumberdaya tertunjuk”            berarti sumberdaya yang kuantitas dan kualitasnya diperoleh
                                  berdasarkan titik pengamatan secara kemenerusan, densitas,
                                  bentuk, dimensi, kadar, kandungan mineral dapat diestimasi
                                  dengan tingkat keyakinan geologi sedang.

“sumberdaya tereka”               berarti sumberdaya yang kuantitas dan kualitasnya hanya dapat
                                  diestimasi dengan tingkat keyakinan geologi rendah.

“sumberdaya terukur”              berarti sumberdaya yang kuantitasnya diperoleh berdasarkan
                                  titik pengamatan secara kemenerusan, densitas, bentuk, dimensi,
                                  kadar, kandungan mineral yang dapat diestimasi dengan tingkat
                                  keyakinan geologi tinggi.

“reserve” atau “cadangan bijih”   berarti bagian dapat tertambang secara ekonomis dari suatu
                                  sumberdaya mineral terukur dan terunjuk, sebagaimana
                                  didefinisikan JORC Code.

“cadangan terkira”                berarti bagian dari sumberdaya tertunjuk yang dapat ditambang
                                  secara ekonomis setelah faktor penyesuaian terkait diterapkan,
                                  dapat juga sebagai bagian dari sumber daya terukur yang dapat
                                  ditambang secara ekonomis, tetapi ada ketidakpastian pada salah
                                  satu atau semua faktor pengubah yang terkait diterapkan.

“cadangan terbukti”               berarti sumberdaya terukur yang berdasarkan studi kelayakan
                                  tambang, semua faktor yang terkait telah terpenuhi sehingga
                                  penambangan dapat dilakukan secara ekonomis.

“RKEF”                            berarti singkatan dari Rotary Kiln Electric Furnace, yang
                                  merupakan salah satu metode untuk menghasilkan feronikel dan
                                  nikel matte.

“ROM”                             berarti singkatan dari Run of Mine atau galian wantah, yaitu
                                  bahan galian yang diperoleh langsung dari permukaan kerja
                                  penambangan dan belum diolah.

“stripping ratio” atau “rasio     berarti rasio volume tanah dalam satuan BCM (burden cubic
pengupasan”                       meter) yang dikupas untuk mengambil satu ton bijih.

“waste”                           berarti bahan buangan yang dihasilkan dari proses penambangan
                                  atau penggalian batuan yang tidak mengandung bijih atau mineral
                                  yang berharga. Waste terdiri dari batuan atau material yang tidak
                                  diinginkan, misalnya batuan yang tidak mengandung mineral atau
                                  bijih yang dapat diekstraksi atau batuan yang tidak ekonomis
                                  untuk dieksploitasi.

“wmt”                             berarti singkatan dari wet metric ton, yaitu tonase bijih yang
                                  menyatakan kondisi basah.




                                             xxiv
Page 27
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN/PIHAK

“ABP”             berarti singkatan dari PT Anugerah Batu Putih.

“Antam”           berarti singkatan dari PT Aneka Tambang Tbk.

“ASI”             berarti singkatan dari PT Alfa Suksesindo.

“BAJ”             berarti singkatan dari PT Batutua Abadi Jaya.

“BAP”             berarti singkatan dari PT Batutua Alam Persada.

“BBSI”            berarti singkatan dari PT Beta Bumi Suksesindo.

“BKP”             berarti singkatan dari PT Batutua Kharisma Permai.

“BPI”             berarti singkatan dari PT Batutua Pelita Investama.

“BSI”             berarti singkatan dari PT Bumi Suksesindo.

“BSID”            berarti singkatan dari PT Bukit Smelter Indonesia.

“BTI”             berarti singkatan dari PT Batutua Tambang Indonesia.

“BTJ”             berarti singkatan dari PT Batutua Tambang Jaya.

“BTN”             berarti singkatan dari PT Batutua Tambang Nusantara.

“BTR”             berarti singkatan dari PT Batutua Tembaga Raya.

“CATL”            berarti singkatan dari Contemporary Amperex Technology Co.,
                  Limited.

“CBS”             berarti singkatan dari PT Cinta Bumi Suksesindo.

“CEI”             berarti singkatan dari PT Cahaya Energi Indonesia.

“CHL”             berarti singkatan dari PT Cahaya Hutan Lestari.

“CKA”             berarti singkatan dari PT Cahaya Kapur Alfa.

“CLM”             berarti singkatan dari PT Ciptawana Lestari Mandiri.

“CSID”            berarti singkatan dari PT Cahaya Smelter Indonesia.

“CSK”             berarti singkatan dari PT Cahaya Sulawesi Kekal.

“DSI”             berarti singkatan dari PT Damai Suksesindo.

“EIEB”            berarti singkatan dari PT ESG Industri Energi Baru.

“PT ESG”          berarti singkatan dari PT ESG New Energy Material.

“GEM”             berarti singkatan dari GEM Co., Ltd.

“GEM Hong Kong”   berarti singkatan dari GEM Hong Kong International Co. Limited.

“GEM Singapore”   berarti singkatan dari GEM (Singapore) International Investment
                  Pte. Ltd.

“GSM”             berarti singkatan dari PT Gorontalo Sejahtera Mining.




                             xxv
Page 28
“grup Tsingshan”   berarti Eternal Tsingshan Group Ltd. dan grup perusahaannya.

“HNC”              berarti singkatan dari PT Huayue Nickel Cobalt.

“HNMI”             berarti singkatan dari PT Huaneng Metal Industry.

“HTAI”             berarti singkatan dari HT Asia Industry Limited.

“ICKS”             berarti singkatan dari PT Indonesia Cahaya Kekal Sulawesi.

“ICS”              berarti singkatan dari PT Indogreen Cahaya Surya.

“PT IKIP”          berarti singkatan dari PT Indonesia Konawe Industrial Park.

“PT IMIP”          berarti singkatan dari PT Indonesia Morowali Industrial Park.

“KCI”              berarti singkatan dari PT Konawe Cahaya Indonesia.

“KMG”              berarti singkatan dari PT Kapur Maxima Gemilang.

“LJK”              berarti singkatan dari PT Lestari Jaya Kekal.

“LNJS”             berarti singkatan dari PT Lestari Nusa Jaya Semesta.

“MAP”              berarti singkatan dari PT Mentari Alam Persada (sebelumnya
                   dikenal sebagai PT Batutua Tambang Energi).

“MBMA”             berarti singkatan dari PT Merdeka Battery Materials Tbk
                   (sebelumnya dikenal sebagai PT Hamparan Logistik Nusantara
                   dan/atau PT Merdeka Battery Materials).

“Grup MBMA”        berarti MBMA dan perusahaan anak MBMA.

“MDM”              berarti singkatan dari PT Mitra Daya Mustika.

“MEB”              berarti singkatan dari PT Merdeka Energi Baru.

“MED”              berarti singkatan dari PT Merdeka Energi Industri (sebelumnya
                   dikenal sebagai PT Jcorps Industri Mineral).

“MEI”              berarti singkatan dari PT Merdeka Energi Indonesia.

“MEN”              berarti singkatan dari PT Merdeka Energi Nusantara (sebelumnya
                   dikenal sebagai PT Batutua Tambang Abadi).

“MEU”              berarti singkatan dari PT Merdeka Energi Utama.

“MGR”              berarti singkatan dari PT Merdeka Gold Resources Tbk
                   (sebelumnya dikenal sebagai PT Pani Bersama Jaya dan/atau
                   PT Merdeka Gold Resources).

“Grup MGR”         berarti MGR dan perusahaan anak MGR.

“MIA”              berarti singkatan dari PT Merdeka Industri Anantha.

“MIM”              berarti singkatan dari PT Merdeka Indonesia Mandiri.

“MIN”              berarti singkatan dari PT Merdeka Industri Mineral (sebelumnya
                   dikenal sebagai PT J&P Indonesia).

“MKI”              berarti singkatan dari PT Merdeka Kapital Indonesia.




                             xxvi
Page 29
“MKT”           berarti singkatan dari PT Merdeka Karya Tambang.

“MMI”           berarti singkatan dari PT Merdeka Mining Indonesia.

“MMID”          berarti singkatan dari PT Merdeka Mega Industri.

“MMN”           berarti singkatan dari PT Merdeka Mining Nusantara.

“MMS”           berarti singkatan dari PT Merdeka Mining Servis.

“MNEM”          berarti singkatan dari PT Meiming New Energy Material.

“MTI”           berarti singkatan dari PT Merdeka Tsingshan Indonesia.

“MTJ”           berarti singkatan dari PT Merdeka Tambang Jaya.

“MTN”           b e r a r t i s i n g k a t a n d a r i P T M e r d e k a Ta m b a n g N u s a n t a r a
                (sebelumnya dikenal sebagai PT Batutua Bumi Raya).

“MTS”           berarti singkatan dari PT Merdeka Teknik Servis.

“NEA”           berarti singkatan dari New Edge Asia Industrial Limited.

“New Horizon”   berarti singkatan dari New Horizon International Holdings
                Limited.

“PBT”           berarti singkatan dari PT Pani Bersama Tambang.

“PEG”           berarti singkatan dari PT Puncak Emas Gorontalo.

“PETS”          berarti singkatan dari PT Puncak Emas Tani Sejahtera.

“PIJ”           berarti singkatan dari PT Pani Industri Jaya.

“PIN”           berarti singkatan dari PT Pani Industri Nusantara.

“Plenceed”      berarti singkatan dari Plenceed International Industrial Limited.

“RIL”           berarti singkatan dari Reef Investment Limited.

“PT SAK”        berarti singkatan dari PT Sulawesi Anugerah Kekal.

“SBK”           berarti singkatan dari PT Sulawesi Batu Kapur.

“SCM”           berarti singkatan dari PT Sulawesi Cahaya Mineral.

“SHPL”          berarti singkatan dari Strengthen Holding Pte. Ltd.

“SLNC”          berarti singkatan dari PT Sulawesi Nickel Cobalt.

“SIP”           berarti singkatan dari PT Sulawesi Industri Parama.

“SMI”           berarti singkatan dari PT Sulawesi Makmur Indonesia.

“Tsingshan”     berarti grup perusahaan Tsingshan.

“Wealthy”       berarti singkatan dari Wealthy Source Holding Limited.

“ZHN”           berarti singkatan dari PT Zhao Hui Nickel.




                              xxvii
Page 30
RINGKASAN


Ringkasan di bawah ini dibuat atas dasar fakta-fakta serta pertimbangan-pertimbangan penting yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca bersama-sama dengan, keterangan yang
lebih terperinci, termasuk laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka beserta catatan atas laporan
keuangan konsolidasian interim terkait, serta fakto risiko yang tidak tercantum dalam Informasi
Tambahan ini. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini bersumber
dari laporan keuangan konsolidasian yang dinyatakan dalam mata uang Dolar AS kecuali dinyatakan
lain, dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.


1.		 Kegiatan usaha dan prospek usaha Perseroan

Keterangan mengenai Perseroan

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap II
Tahun 2025 (“Obligasi Berkelanjutan V Tahap II”) sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran dasar Perseroan terakhir
adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar
No. 121 tanggal 27 Maret 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia
(“Menkum”) sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0074803 tanggal 27 Maret 2024 dan telah didaftarkan pada Kementerian Hukum
Republik Indonesia (“Kemenkum”) di bawah No. AHU-0064457.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal
27 Maret 2024 (“Akta No. 121/2024”). Berdasarkan Akta No. 121/2024, para pemegang saham Perseroan
telah menyetujui untuk mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (2) pada anggaran dasar Perseroan tentang
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor sehubungan dengan realisasi dari pelaksanaan Penambahan
Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II Tahap I yang dilaksanakan pada
tanggal 26 Maret 2024 (“PMTHMETD II Tahap I”).

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah menjalankan usaha dalam bidang
pertambangan antara lain emas, perak, tembaga, nikel dan mineral ikutan lainnya, industri dan kegiatan
usaha terkait lainnya, melalui 57 Perusahaan Anak dan delapan Perusahaan Investasi.

Perseroan berkantor pusat di Treasury Tower, lantai 67-68, District 8 SCBD Lot. 28, Jl. Jend. Sudirman
Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta.

Kegiatan usaha Perseroan

Perseroan, didirikan pada tahun 2012, awalnya merupakan perusahaan induk yang bergerak di sektor
pertambangan, dengan melakukan kegiatan eksplorasi di Proyek Tujuh Bukit. Sejak mencatatkan
sahamnya di Bursa Efek pada bulan Juni 2015, Grup Merdeka telah bertransformasi dari perusahaan
yang hanya memiliki satu proyek pengembangan tambang emas berjangka menengah menjadi grup
pertambangan multi-aset yang terdiversifikasi dengan peluang pengembangan dan pertumbuhan jangka
panjang yang menarik di skala global. Grup Merdeka mencapai transformasi tersebut baik secara organik
maupun melalui akuisisi. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, portofolio aset Grup Merdeka
yang telah mencapai operasi komersial adalah Tambang Emas Tujuh Bukit di Banyuwangi, Jawa Timur,
Tambang Tembaga Wetar di Pulau Wetar, Maluku Barat Daya, PT Merdeka Battery Materials Tbk
(“MBMA”) dan perusahaan anak (bersama-sama disebut “Grup MBMA”) di Sulawesi Tenggara dan
Sulawesi Tengah dan Tambang Emas Pani di Gorontalo yang dikelola oleh PT Merdeka Gold Resources
Tbk (“MGR”) dan perusahaan anak (bersama-sama disebut “Grup MGR”). Grup Merdeka juga sedang
mengembangkan sejumlah proyek, antara lain Proyek Tembaga Tujuh Bukit di Banyuwangi, Jawa
Timur, proyek Carbon-in Leach (“CIL”) di Gorontalo yang dirancang dengan kapasitas 12 ktpa, serta
proyek High Pressure Acid Leach (“HPAL”) di Morowali, Sulawesi Tengah, dengan kapasitas produksi




                                                xxviii
Page 31
sebesar 90 ktpa NiEq per tahun. Dalam jangka panjang, Grup Merdeka melalui Grup MBMA berencana
untuk terus mengembangkan hilirisasi pengolahan nikel dan memperkuat rantai nilai bahan baku baterai
kendaraan listrik. Selain itu, Grup Merdeka juga memiliki Perusahaan Anak yang menjalankan kegiatan
usaha di bidang jasa pertambangan, industri, penyewaan dan real estat.

Tambang Tujuh Bukit merupakan tambang emas, perak dan tembaga yang terletak sekitar 60 km arah
barat daya dari Kabupaten Banyuwangi atau sekitar 205 km arah tenggara dari Surabaya, ibu kota Provinsi
Jawa Timur. Grup Merdeka memiliki 99,89% kepemilikan di Proyek Tujuh Bukit melalui PT Bumi
Suksesindo (“BSI”). Penambangan bijih emas saat ini dilakukan oleh BSI. Produksi komersial Proyek
Tujuh Bukit oleh BSI dimulai pada bulan April 2017 dan mencapai tahun produksi penuh pertama pada
tahun 2018. Untuk tahun 2025, BSI memproduksi sebanyak 103.156 ounce emas dan 818.196 ounce perak
dengan biaya kas sebesar US$1.409 per ounce emas, setelah dikurangi pendapatan dari produk perak
sebagai produk turunan. Grup Merdeka juga saat ini sedang mengembangkan Proyek Tembaga Tujuh
Bukit, yaitu proyek untuk mengembangkan potensi tembaga dan emas bawah tanah di dalam wilayah
Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (“IUP-OP”) milik BSI. Berdasarkan Laporan Cadangan
Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per tanggal 31 Desember 2025, BSI diperkirakan memiliki
cadangan bijih sebesar 10,4 juta ounce emas, 50,3 juta ounce perak dan 2,7 juta ton tembaga dengan
sumberdaya mineral sebesar 29,5 juta ounce emas, 141,4 juta ounce perak dan 8,3 juta ton tembaga.

Tambang Tembaga Wetar merupakan tambang tembaga yang terletak di pesisir utara Pulau Wetar sekitar
400 km arah timur laut dari Kupang, Nusa Tenggara Timur dan 100 km arah barat dari Kabupaten
Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku. Grup Merdeka mengakuisisi Tambang Tembaga Wetar melalui
pengambilalihan di luar pasar (off-market takeover) atas saham Finders Resources Pty. Ltd. (“Finders”)
oleh Eastern Field Developments Limited (“EFDL”) melalui suatu penawaran pengambilalihan (takeover
bid) yang diselesaikan pada bulan Juni 2018. Perseroan dan PT Batutua Pelita Investama (“BPI”)
selanjutnya melakukan pembelian atas sisa saham PT Batutua Tembaga Raya (“BTR”) di bulan Mei
2021 sehingga Grup Merdeka secara efektif memiliki Tambang Tembaga Wetar sebesar 99,99% per 30
Juni 2021. Penambangan bijih tembaga di Tambang Tembaga Wetar dilakukan oleh PT Batutua Kharisma
Permai (“BKP”) sedangkan pengolahan dan pemurnian dilakukan oleh BTR sebagai pemegang Izin
Usaha Industri (“IUI”) yang merupakan hasil konversi IUP-OP Khusus Pengolahan dan Pemurnian.
Produksi komersial Tambang Tembaga Wetar telah dimulai pada tahun 2014. Untuk memanfaatkan
potensi emas, perak, zinc, besi dan asam sulfur dalam rangka meningkatkan nilai dari bijih yang terdapat
pada Tambang Tembaga Wetar, Grup Merdeka melalui Grup MBMA mengembangkan AIM I bersama-
sama dengan grup Tsingshan. Untuk tahun 2025, BTR memproduksi katoda tembaga sebanyak 10.454
ton dengan biaya kas sebesar US$6.283 per ton. Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya
Mineral Konsolidasian per tanggal 31 Desember 2025, Tambang Tembaga Wetar diperkirakan memiliki
cadangan bijih sebesar 63 ribu ton tembaga, 0,1 juta ounce emas dan 4,2 juta ounce perak. Cadangan
bijih dan sumberdaya mineral tersebut belum termasuk cadangan bijih dan sumberdaya mineral untuk
AIM I yang diperkirakan memiliki cadangan bijih sebesar 251 ribu ton tembaga, 336 ribu ounce emas,
dan 13,9 juta ounce perak dengan sumberdaya mineral sebesar 261 ribu ton tembaga, 0,4 juta ounce
emas dan 14,7 juta ounce perak.

Grup MBMA merupakan proyek terintegrasi di Provinsi Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah yang
berfokus pada produksi nikel meliputi (i) tambang nikel yang dioperasikan oleh PT Sulawesi Cahaya
Mineral (“SCM”) (“Tambang SCM”); (ii) fasilitas pengolahan bijih nikel (smelter) dengan metode
Rotary Kiln Electric Furnace (“RKEF”) yang dioperasikan oleh PT Cahaya Smelter Indonesia (“CSID”),
PT Bukit Smelter Indonesia (“BSID”) dan PT Zhao Hui Nickel (“ZHN”) (“Smelter-Smelter RKEF”)
dengan total kapasitas terpasang 88.000 ton NiEq per tahun dan fasilitas untuk mengonversi nikel matte
kadar rendah menjadi nikel matte kadar tinggi (“HGNM”) yang dioperasikan oleh PT Huaneng Metal
Industry (“HNMI”) (“Konverter Nikel Matte”) dengan kapasitas sekitar 50.000 ton NiEq per tahun;
(iii) AIM I yang sedang dalam tahap komisioning, telah memproduksi asam pertama pada kuartal kedua
tahun 2024 dan melakukan uji coba produksi tembaga katoda pertama pada kuartal akhir 2025; (iv) pabrik
HPAL milik PT ESG New Energy Material (“PT ESG”) (“HPAL ESG”) dengan kapasitas 30 ktpa NiEq
dan pabrik HPAL milik PT Meiming New Energy Material (“MNEM”) (“HPAL Meiming”) dengan
kapasitas 25 ktpa NiEq yang masing-masing mulai beroperasi komersial pada bulan Maret 2025 dan
April 2025, serta pabrik HPAL milik PT Sulawesi Nickel Cobalt (“SLNC”) (“HPAL SLNC”) dengan




                                                  xxix
Page 32
kapasitas 90 ktpa NiEq yang telah memulai konstruksi pada bulan Januari 2025; dan (v) rencana untuk
pabrik HPAL dan AIM tambahan di masa mendatang. Selain itu, Grup MBMA memiliki pipeline proyek
pertumbuhan masa depan lainnya yang akan memperkuat posisi Grup MBMA di sepanjang rantai nilai
dari mineral strategis dan bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik, meliputi Indonesia Konawe
Industrial Park (“kawasan IKIP”), serta aset pendukung berupa tambang batu gamping/kapur dan
pembangkit listrik tenaga air. Grup Merdeka mengakuisisi Grup MBMA melalui pengambilalihan
saham baru MBMA sebesar 55,67% oleh PT Merdeka Energi Nusantara (“MEN”) yang diselesaikan
pada bulan Mei 2022 dengan perubahan persentase kepemilikan terakhir menjadi 50,04% pada akhir
bulan Mei 2026. Untuk tahun 2025, Grup MBMA memproduksi 7,0 juta wmt bijih saprolit, 14,7 juta
wmt bijih limonit, 73.871 ton NiEq yang terkandung dalam NPI dan 19.998 ton NiEq yang terkandung
dalam nikel matte, masing-masing dengan biaya kas sebesar US$23,8/ton, US$10,0/ton, US$9.406/ton
dan US$13.157/ton. Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per
tanggal 31 Desember 2025, Tambang SCM diperkirakan memiliki cadangan bijih sebesar 4,4 juta ton
nikel pada kadar 1,23% dan 0,3 juta ton pada kadar 0,09% Co dengan sumberdaya mineral sebesar 11,8
juta ton nikel pada kadar 1,23% Ni dan 0,8 juta ton kobalt pada kadar 0,08% Co.

Tambang Emas Pani milik Grup MGR merupakan tambang emas yang terletak di Desa Hulawa,
Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, yang terdiri dari IUP-OP milik
PT Puncak Emas Tani Sejahtera (“PETS”) dan Kontrak Karya (“KK”) milik PT Gorontalo Sejahtera
Mining (“GSM”), sekitar 130 km dari Kota Gorontalo. Grup Merdeka mengakuisisi IUP milik PETS
melalui kepemilikan Perseroan pada MGR sebesar 66,7% pada bulan November 2018, yang selanjutnya
ditingkatkan menjadi sebesar 83,35% pada bulan Maret 2022, dan Kontrak Karya milik GSM melalui
kepemilikan Perseroan pada PT Andalan Bersama Investama (“ABI”) sebesar 50,1% pada bulan Maret
2022. Pada tanggal 19 Desember 2022, ABI dan MGR telah menandatangani Akta Penggabungan,
di mana ABI sepakat untuk menggabungkan diri ke dalam MGR dan MGR sepakat untuk menerima
penggabungan ABI sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam Akta Penggabungan
tersebut. Sebagai akibat dari penggabungan ini, kepemilikan Perseroan pada MGR menjadi 70,05%
di mana kepemilikan efektif MGR pada PETS dan GSM masing-masing sebesar 48,99% dan 99,99%.
Perseroan melalui PT Puncak Emas Gorontalo (“PEG”) dan MGR selanjutnya telah mengakuisisi saham
tambahan di PETS pada bulan Juni 2024 sehingga kepemilikan efektif MGR pada PETS menjadi 99,99%.
Kepemilikan Perseroan pada MGR tercatat sebesar 63,33% pada akhir bulan Mei 2026. Perseroan akan
mengembangkan potensi IUP-OP milik PETS bersama-sama dengan Kontrak Karya milik GSM untuk
memperoleh manfaat dari pengoperasian tambang emas dalam skala dan cadangan yang lebih besar
dan penghematan biaya yang signifikan dari segi fasilitas, modal dan sumber daya lainnya. Tambang
Emas Pani berhasil mencapai first gold pour pada bulan Februari 2026 dan penjualan emas pertama
pada bulan Maret 2026. Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian
per tanggal 31 Desember 2025, Tambang Emas Pani diperkirakan memiliki cadangan bijih sebesar 5,1
juta ounce emas dengan sumberdaya mineral sebesar 7,0 juta ounce emas dan 6,6 juta ounce perak.

Grup Merdeka mencatatkan jumlah pendapatan sebesar US$2.239,0 juta dan US$1.894,8 juta masing-
pada tahun 2024 dan 2025. EBITDA Grup Merdeka meningkat dari US$329,3 juta pada tahun 2024
menjadi US$372,9 pada tahun 2025. Sejalan dengan hal tersebut, margin EBITDA meningkat dari 14,7%
pada tahun 2024 menjadi 19,7% pada tahun 2025.

Prospek usaha

Seluruh kegiatan usaha Grup Merdeka dijalankan di Indonesia. Di tengah perlambatan ekonomi global,
pertumbuhan ekonomi Indonesia masih tetap tinggi, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukan
bahwa Produk Domestik Bruto (“PDB”) Indonesia tumbuh sebesar 5,10% (year on year) pada tahun
2025 dengan tingkat inflasi mencapai 2,92%. Pertumbuhan ekonomi ini didukung ekonomi ini didorong
oleh konsumsi masyarakat yang tetap terjaga, serta didukung oleh stimulus fiskal, dan peningkatan
investasi serta belanja modal oleh Pemerintah. Pemerintah memperkirakan bahwa PDB akan tumbuh
dalam kisaran 4,9%-5,7% pada tahun 2026 dengan tingkat inflasi sebesar 2,62% dalam rentang angka
2,5% ±1%.




                                                xxx
Page 33
Grup Merdeka berkeyakinan bahwa pertambangan emas, tembaga dan nikel di Indonesia memiliki
prospek usaha yang masih menjanjikan. Emas merupakan salah satu sumber daya alam berharga yang
banyak digunakan dalam industri perhiasan dan investasi, bidang kedokteran dan manajemen lingkungan,
serta aplikasi elektronik lanjutan. Pasar emas yang likuid dan karakteristik emas yang lebih tahan
terhadap inflasi dan gejolak ekonomi dibandingkan logam berharga lainnya merupakan daya tarik
utama emas. Tembaga merupakan konduktor panas dan listrik yang baik sehingga banyak digunakan
untuk kabel listrik untuk pembangkit, transmisi dan distribusi tenaga listrik, telekomunikasi, sirkuit
elektronik dan berbagai peralatan listrik lainnya. Nikel merupakan salah satu kandungan utama dalam
pembuatan baterai kendaraan bermotor listrik. Sifat-sifat utama nikel di antaranya adalah kekuatan
dan keuletan yang tinggi, konduktivitas termal yang rendah, resistansi terhadap korosi dan oksidasi,
feromagnetisme, dan sifat-sifat katalis yang membuatnya cocok untuk digunakan dalam pembuatan
baterai. Meningkatnya penggunaan baterai Li-ion untuk memberi tenaga pada kendaraan bermotor listrik
akan menjadi salah satu komponen penting dari permintaan nikel di masa mendatang.

Prospek ini juga didukung oleh posisi Indonesia secara global sebagai produsen nikel terbesar dan
produsen utama untuk emas dan tembaga. Menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Republik Indonesia (“ESDM”) dan US Geological Survey of Mineral Commodity Summaries, Indonesia
memiliki cadangan nikel terbesar di dunia, yaitu 67% dari total cadangan dunia. Pada tahun 2025, jumlah
cadangan dan sumberdaya bijih nikel di Indonesia masing-masing diperkirakan sebesar 5,03 miliar ton
dan 17,33 miliar ton. Indonesia juga merupakan negara dengan cadangan emas terbesar kelima di dunia
mencapai sekitar 4% dari total cadangan emas dunia. Dari sisi tembaga, Indonesia merupakan produsen
tembaga terbesar di dunia, dengan sumberdaya bijih tembaga sebesar 15,95 miliar ton, cadangan bijih
tembaga sebesar 3 miliar ton, dan cadangan logam tembaga sebesar 19,94 juta ton.


2.       Keterangan tentang Obligasi yang ditawarkan

Berikut merupakan ringkasan struktur Obligasi yang ditawarkan:

Nama Obligasi                      :   Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun
                                       2026.

Jumlah Pokok Obligasi              :   Sebesar Rp2.300.520.000.000 (dua triliun tiga ratus miliar lima
                                       ratus dua puluh juta Rupiah).

Jangka Waktu                       :   367 Hari Kalender.

Tingkat Bunga Obligasi             :   Sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun.

                                       Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga
                                       Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 1 Oktober 2026,
                                       sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi
                                       akan dibayarkan pada tanggal 8 Juli 2027.

Harga Penawaran                    :   100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi.

Satuan Perdagangan                 :   Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Satuan Pemindahbukuan              :   Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

Pembayaran Kupon Bunga             :   Kuartalan.




                                                    xxxi
Page 34
Jaminan                       :   Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun
                                  dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang
                                  bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
                                  maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan
                                  dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum
                                  Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak
                                  preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain baik yang ada
                                  sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
                                  Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan
                                  baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
                                  sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pembelian Kembali (Buyback)   :   S a t u t a h u n s e t e l a h Ta n g g a l P e n j a t a h a n , P e r s e r o a n d a p a t
                                  melakukan pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau
                                  seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
                                  Perseroan mempunyai hak untuk melakukan pembelian kembali
                                  tersebut sebagai bentuk pelunasan Obligasi atau disimpan
                                  untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan
                                  memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
                                  peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sinking fund                  :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
                                  Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
                                  penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan
                                  rencana penggunaan dana hasil Emisi Obligasi.

Pembatasan dan Kewajiban      :   Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok
Perseroan                         Obligasi belum seluruhnya dilunasi dan/atau seluruh jumlah
                                  Bunga Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya (jika
                                  ada) belum seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian
                                  Perwaliamanatan, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri
                                  terhadap pembatasan dan kewajiban, antara lain memastikan
                                  pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum
                                  dalam laporan keuangan tahunan konsolidasian Grup Merdeka
                                  terakhir yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik, yang
                                  diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan Perjanjian
                                  Perwaliamanatan, harus berada dalam rasio keuangan Utang Neto
                                  Konsolidasian : EBITDA Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1.
                                  Dalam hal terjadi akuisisi terhadap suatu perusahaan oleh Grup
                                  Merdeka dan Perusahaan Investasi, perhitungan rasio keuangan
                                  akan menjadi Modifikasi Utang Neto Konsolidasian : Modifikasi
                                  EBITDA Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1. Modifikasi Utang
                                  Neto Konsolidasian dan Modifikasi EBITDA Konsolidasian
                                  akan dihitung menggunakan pro-forma akun manajemen yang
                                  tidak diaudit yang dibuat berdasarkan data keuangan untuk 12
                                  bulan terakhir dengan periode mengacu pada laporan keuangan
                                  konsolidasian Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi yang
                                  terakhir telah dipublikasikan di situs web Bursa Efek (“Periode
                                  Pro-forma”) yang selanjutnya disesuaikan untuk mencerminkan
                                  seakan-akan akuisisi telah dilakukan dalam Periode Pro-forma.
                                  Penjelasan lebih lengkap mengenai Obligasi dapat dilihat pada
                                  bagian dari Bab I dalam Informasi Tambahan ini dengan judul
                                  “Penawaran Umum Obligasi.”

Hasil Pemeringkatan           :   id
                                       A+ (Single A Plus) dari Pefindo.

Wali Amanat                   :   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.




                                                 xxxii
Page 35
Penjelasan lebih lengkap mengenai Obligasi dapat dilihat pada bagian dari Bab I dalam Informasi
Tambahan ini dengan judul “Penawaran Umum Obligasi.”


3.		 Keterangan tentang Efek bersifat utang yang belum dilunasi

                             Jumlah pokok      Tingkat bunga
        Keterangan             (Rp juta)      obligasi per tahun Jangka waktu     Jatuh tempo        Peringkat
Obligasi Berkelanjutan III
  Tahap II
  Seri B                          1.690.000        9,25%         Lima tahun       28 April 2027    A+ dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan III
  Tahap III
  Seri C                            797.640        9,50%         Lima tahun     1 September 2027   A+ dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan IV
  Tahap III
  Seri B                          1.475.000        8,00%         Tiga tahun      4 Agustus 2026    A+ dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan IV
  Tahap IV
  Seri B                          1.292.020        9,50%         Tiga tahun     15 Desember 2026   A+ dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan IV
  Tahap V
  Seri B                            750.000        9,00%         Tiga tahun     23 Februari 2027   A+ dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan IV
  Tahap VI
  Seri B                          1.971.315        9,00%         Tiga tahun       30 Juli 2027     A+ dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan V
  Tahap I                         1.000.000        8,50%         Tiga tahun     24 Desember 2027   A+ dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan V
  Tahap II
  Seri B                          1.944.000        8,75%         Tiga tahun     25 Februari 2028   A+ dari Pefindo
Total                            10.919.975



4.		 Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum

Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi,
akan digunakan untuk:

•    sebesar US$60.000.000 atau setara Rp1.082,3 miliar akan digunakan oleh Perseroan untuk
     pembayaran atas pokok utang sebesar US$60.000.000 yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas
     Kredit Bergulir MCG US$195.000.000, yang akan dibayarkan kepada para kreditur, yaitu Crédit
     Agricole Corporate and Investment Bank, cabang Singapura, Oversea-Chinese Banking Corporation
     Limited, PT Bank KEB Hana Indonesia, PT Bank Mizuho Indonesia, PT Bank OCBC NISP Tbk,
     PT Bank UOB Indonesia (“PT UOB”), dan The Korea Development Bank, cabang Singapura sebagai
     Para Kreditur Awal (selanjutnya bersama dengan PT UOB dan United Overseas Bank Limited yang
     bertindak sebagai Mandated Lead Arrangers, disebut sebagai “Para Pihak Pembiayaan”) melalui
     PT UOB sebagai Agen dari Para Pihak Pembiayaan (kecuali untuk dirinya sendiri). Pembayaran
     akan dilakukan pada tanggal jatuh tempo atas pokok utang tersebut, yaitu 17 Juli 2026. Asumsi
     nilai kurs yang digunakan untuk mentranslasi kewajiban keuangan dalam mata uang Dolar AS
     adalah nilai kurs tengah Bank Indonesia per 5 Juni 2026 sebesar Rp18.039/US$.
•    sisanya sekitar sebesar Rp1.208,0 miliar akan digunakan oleh Perseroan untuk mendanai sebagian
     kewajiban Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka
     Copper Gold Tahap III Tahun 2023 Seri B yang akan jatuh tempo pada tanggal 4 Agustus 2026.

Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi
dapat dilihat pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Rencana Penggunaan Dana
yang Diperoleh dari Hasil Penawaran Umum.”




                                                     xxxiii
Page 36
5.		 Struktur permodalan pada saat Informasi Tambahan diterbitkan

Berdasarkan (i) Akta No. 121/2024, di mana para pemegang saham Perseroan telah menyetujui
peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dari semula sebesar Rp482.217.015.420 yang
terdiri dari 24.110.850.771 saham menjadi sebesar Rp489.459.675.420 yang terdiri dari 24.472.983.771
saham, melalui penerbitan 362.133.000 saham dalam rangka PMTHMETD II Tahap I, masing-masing
dengan nilai nominal Rp20 per saham, sebagaimana telah disetor secara tunai oleh para pemegang
saham Perseroan; dan (ii) Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan per tanggal 31 Mei 2026, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                     Nilai Nominal Rp20 per saham
Keterangan
                                                      Jumlah Saham           Nilai Nominal                %          % (4)
Modal Dasar                                              70.000.000.000        1.400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 PT Saratoga Investama Sedaya Tbk                          4.739.493.062              94.789.861.240      19,366      19,408
 PT Mitra Daya Mustika                                     2.907.302.421              58.146.048.420      11,880      11,906
 Garibaldi Thohir                                          1.826.062.554              36.521.251.080       7,462       7,478
 PT Suwarna Arta Mandiri                                   1.337.254.738              26.745.094.760       5,464       5,476
 Gavin Arnold Caudle                                         176.226.836               3.524.536.720       0,720       0,722
 Hardi Wijaya Liong                                           69.596.728               1.391.934.560       0,284       0,285
 Andrew Phillip Starkey                                        4.147.400                  82.948.000       0,017       0,017
 Albert Saputro                                                3.215.600                  64.312.000       0,013       0,013
 Titien Supeno                                                 2.502.800                  50.056.000       0,010       0,010
 Jason Laurence Greive (1)                                       735.300                  14.706.000       0,003       0,003
 David Thomas Fowler (1)                                         379.100                   7.582.000       0,002       0,002
 Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) (2)               13.352.707.632             267.054.152.640      54,561      54,680
                                                          24.419.624.171             488.392.483.420      99,782     100,000
  Saham treasuri (3)                                          53.359.600               1.067.192.000       0,218           -
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                24.472.983.771             489.459.675.420     100,000     100,000
Sisa Saham dalam Portepel                                 45.527.016.229             910.540.324.580
Catatan:
(1) Berdasarkan Surat Keterangan tertanggal 23 Juni 2026 yang dikeluarkan oleh Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
     Administrasi Jakarta Selatan, akta berita acara atas RUPST Perseroan 2026, di mana para pemegang saham Perseroan telah
     menyetujui, antara lain, untuk menerima pengunduran diri Jason Laurence Greive dan David Thomas Fowler sedang dalam
     proses penyelesaiannya di kantor notaris.
(2) Kepemilikan saham ISV SA Hongkong Brunp & Catl Co, Limited sebesar 4,926% dicatatkan dalam porsi kepemilikan
     masyarakat (masing-masing di bawah 5%).
(3) Saham treasuri tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) dan tidak
     diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai dalam RUPS serta tidak berhak mendapat pembagian
     dividen.
(4) Perhitungan persentase berdasarkan hak suara.



6.		 Data Keuangan Penting

Calon investor harus membaca angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini bersamaan
dengan (i) laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka pada tanggal 31 Desember 2025 serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal tersebut; dan (ii) laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka
pada tanggal 31 Desember 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang seluruhnya
tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Calon investor juga harus membaca Bab V dalam
Informasi Tambahan ini dengan judul “Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.”

Informasi keuangan konsolidasian Grup Merdeka pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, dan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari:

(i) Laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka pada tanggal 31 Desember 2025 serta untuk tahun
    yang berakhir pada tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
    Akuntansi Keuangan (“SAK”) di Indonesia dan Peraturan No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan
    Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik (“Peraturan No. VIII.G.7”),




                                                           xxxiv
Page 37
     dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
     Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International), berdasarkan
     standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), sebagaimana tercantum
     dalam laporan auditor independen No. 00129/2.1068/AU.1/02/0119-5/1/III/2026 tanggal 30 Maret
     2026 dan ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan
     Publik No. AP.0119) yang menyatakan opini tanpa modifikasian; dan

(ii) Laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka pada tanggal 31 Desember 2024 serta untuk tahun
     yang berakhir pada tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan SAK
     di Indonesia dan Peraturan No. VIII.G.7, dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat,
     telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota
     firma BDO International), berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, sebagaimana tercantum
     dalam laporan auditor independen No. 00221/2.1068/AU.1/02/0119-4/1/III/2025 tanggal 28 Maret
     2025 dan ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan
     Publik No. AP.0119) yang menyatakan opini tanpa modifikasian.

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.

Laporan posisi keuangan konsolidasian

                                                                                                    (dalam US$)
                                                                      31 Desember 2025      31 Desember 2024
Jumlah Aset Lancar                                                          1.399.806.562         1.227.596.758
Jumlah Aset Tidak Lancar                                                    4.307.614.051         4.009.467.126
JUMLAH ASET                                                                 5.707.420.613         5.237.063.884
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                             1.120.046.869         1.112.398.058
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                            1.662.517.614         1.208.089.682
JUMLAH LIABILITAS                                                           2.782.564.483         2.320.487.740
JUMLAH EKUITAS                                                              2.924.856.130         2.916.576.144
JULAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                                5.707.420.613         5.237.063.884

Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian

                                                                                                   (dalam US$)
                                                                         Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                                                    31 Desember
                                                                            2025                 2024
Pendapatan                                                                  1.894.763.538        2.239.030.890
Laba kotor                                                                    216.425.226          176.352.889
Laba usaha                                                                    146.681.470          118.996.392
Laba sebelum pajak penghasilan                                                 32.215.606            21.662.581
Laba tahun berjalan                                                            16.150.350             9.801.648
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan                                 19.985.686            10.107.600
Rugi per saham dasar                                                             (0,0025)              (0,0023)


Laporan arus kas konsolidasian

                                                                                                   (dalam US$)
                                                                         Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                                                    31 Desember
                                                                            2025                 2024
Kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi                                   263.854.321          149.117.124
Kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi                              (647.021.541)        (430.737.171)
Kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan                                 291.578.914          224.064.408
Penurunan bersih dalam kas dan setara kas                                    (91.588.306)         (57.555.639)
Kas dan setara kas pada awal tahun                                            450.945.296          518.700.702
Efek nilai tukar mata uang asing terhadap kas dan setara kas                   (4.575.515)        (10.199.767)
Kas dan setara kas pada akhir tahun                                           354.781.475          450.945.296




                                                               xxxv
Page 38
Rasio keuangan

                                                                                 31 Desember 2025    31 Desember 2024
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan usaha                                                                            (15,4)%              31,2%
Laba kotor                                                                                    22,7%              21,1%
Laba usaha                                                                                    23,3%              23,0%
Laba tahun berjalan                                                                           64,8%              73,0%
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan                                                97,7%              29,6%
EBITDA                                                                                        13,2%              36,3%
Jumlah aset                                                                                    9,0%               5,5%
Jumlah liabilitas                                                                             19,9%               5,5%
Jumlah ekuitas                                                                                 0,3%               5,5%
RASIO USAHA (%)
Laba kotor / Pendapatan usaha                                                                 11,4%               7,9%
Laba usaha / Pendapatan usaha                                                                  7,7%               5,3%
EBITDA / Pendapatan usaha                                                                     19,7%              14,7%
Laba tahun berjalan / Pendapatan usaha                                                         0,9%               0,4%
Laba tahun berjalan / Jumlah aset                                                              0,3%               0,2%
Laba tahun berjalan / Jumlah ekuitas                                                           0,6%               0,3%
RASIO KEUANGAN (x)
Jumlah aset lancar / Jumlah liabilitas jangka pendek                                            1,2x               1,1x
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas                                                              1,0x               0,8x
Jumlah liabilitas / Jumlah aset                                                                 0,5x               0,4x
Interest coverage ratio (1)                                                                     2,9x               2,8x
Debt service coverage ratio (2)                                                                 0,6x               0,4x
Catatan:
(1) Dihitung dengan membandingkan EBITDA untuk periode 12 bulan terakhir dengan beban keuangan untuk periode 12 bulan
      terakhir.
(2) Dihitung dengan membandingkan EBITDA untuk periode 12 bulan terakhir dengan total dari beban keuangan untuk periode
      12 bulan terakhir dan bagian lancar dari pinjaman bank, utang obligasi dan sukuk.


Rasio yang dipersyaratkan dalam obligasi

                                                                                      Persyaratan          31 Desember 2025
Rasio Utang Neto Konsolidasian (1) terhadap EBITDA Konsolidasian (2)                  maks. 5,0 : 1                      4,3 : 1
Catatan:
(1) Utang Neto Konsolidasian berarti, pada saat apa pun, keseluruhan jumlah (atas dasar konsolidasian) Utang Neto Perseroan
     dan Perusahaan Anak, di mana Utang Neto berarti Total Utang, pada saat apa pun, yang dikurangi dengan jumlah (atas dasar
     konsolidasian) pada saat tersebut, dari (a) kas; dan (b) investasi setara kas, dan sehingga tidak ada jumlah yang dihitung
     atau dikecualikan lebih dari satu kali.
(2) EBITDA Konsolidasian berarti keseluruhan jumlah (atas dasar konsolidasian) EBITDA Perseroan dan Perusahaan Anak.

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan telah memenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam
perjanjian perwaliamanatan untuk obligasi yang telah diterbitkan oleh Perseroan.

Utang yang akan jatuh tempo dalam tiga bulan

Utang yang akan jatuh tempo dalam tiga bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah
sebesar (i) pinjaman dan fasilitas kredit bank sebesar US$227,0 juta, yang terdiri dari Perjanjian Fasilitas
MCG US$195.000.000 sebesar US$85,0 juta, Perjanjian Fasilitas Bergulir BSI US$60.000.000 sebesar
US$60,0 juta, dan Perjanjian Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.000 sebesar US$82,0 juta; dan (ii)
utang obligasi dan sukuk sebesar Rp4.482,8 miliar, yang terdiri dari Obligasi Berkelanjutan I Merdeka
Battery Materials Tahap I Tahun 2025 Seri A dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun
2025 Seri A yang keduanya akan jatuh tempo pada tanggal 15 Juli 2026, Obligasi Berkelanjutan IV
Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2023 Seri B yang akan jatuh tempo tanggal 4 Agustus 2026,
serta Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025 Seri A dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025 Seri A yang keduanya
akan jatuh tempo pada tanggal 27 Agustus 2026. Kewajiban ini akan dibayarkan dengan menggunakan
arus kas dari aktivitas operasi dan/atau pendanaan Grup Merdeka, termasuk Obligasi ini.

Penjelasan lebih lengkap mengenai data keuangan penting dapat dilihat pada Bab IV dalam Informasi
Tambahan ini dengan judul “Ikhtisar Data Keuangan Penting.”



                                                             xxxvi
Page 39
7.		 Keterangan tentang Perusahaan Anak yang signifikan

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perusahaan Anak yang signifikan dalam Grup Merdeka
adalah sebagai berikut:

                                                                  Tahun           Kepemilikan
         Nama       Kegiatan usaha                   Tahun       operasi     Secara     Secara tidak    Kontribusi
 No. perusahaan         utama (1)      Domisili   penyertaan komersial (2) langsung       langsung     pendapatan (3)
1.    BSI          Pertambangan      Banyuwangi       2012      Mei 2017    99,89%            -           17,3%
                   mineral
2.    BTR          Industri          Jakarta          2020         2014     99,99%     0,01% melalui       5,5%
                   pembuatan logam                                                      PT Merdeka
                   dan perdagangan                                                   Kapital Indonesia
                                                                                          (“MKI”)
3.    BKP          Pertambangan      Jakarta          2020         2010     30,00%    70,00% melalui       3,0%
                   mineral                                                                  BTR
4.    CSID         Fasilitas         Jakarta          2022         2020         -     50,10% melalui      10,7%
                   produksi NPI                                                         PT Merdeka
                   (Smelter RKEF)                                                     Industri Mineral
                                                                                          (“MIN”)
5.    BSID         Fasilitas         Jakarta          2022         2020         -     50,10% melalui       7,8%
                   produksi NPI                                                             MIN
                   (Smelter RKEF)
6.    ZHN          Fasilitas         Jakarta          2022         2023         -     50,10% melalui      28,5%
                   produksi NPI                                                             MIN
                   (Smelter RKEF)
7.    HNMI         Fasilitas untuk   Jakarta          2023         2022         -     60,00% melalui      14,2%
                   mengkonversi                                                         PT Merdeka
                   nikel matte kadar                                                   Mega Industri
                   rendah menjadi                                                        (“MMID”)
                   nikel matte kadar
                   tinggi (Konverter
                   Nikel Matte)
8.    SCM          Pertambangan      Jakarta          2022         2023         -     51,00% melalui      20,9%
                   bijih nikel                                                              MIN
Catatan:
(1) Kegiatan usaha utama yang benar-benar dijalankan.
(2) Tahun operasi komersial adalah tahun di mana suatu perusahaan telah membukukan pendapatan.
(3) Dihitung dengan membandingkan pendapatan Perusahaan Anak dengan pendapatan Grup Merdeka (sebelum eliminasi)
     pada tahun 2025.


Penjelasan lebih lengkap mengenai Perusahaan Anak yang signifikan dapat dilihat pada bagian dari
Bab VII dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Keterangan Mengenai Perusahaan Anak dan
Perusahaan Asosiasi.”




                                                       xxxvii
Page 40
Halaman ini sengaja dikosongkan




             xxxviii
Page 41
I.		 PENAWARAN UMUM OBLIGASI


1.		 Keterangan tentang Obligasi

1.1		   Nama Obligasi

        Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2026.

1.2		   Jenis Obligasi

        Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan
        Perseroan untuk didaftarkan atas nama KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat
        Utang di KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini
        didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya
        untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat
        Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang
        Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank
        Kustodian.

1.3		   Harga Penawaran

        Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

1.4		   Jenis Pokok, Bunga Obligasi dan Jangka Waktu

        Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp2.300.520.000.000
        (dua triliun tiga ratus miliar lima ratus dua puluh juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap
        sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 367 Hari
        Kalender sejak Tanggal Emisi.

        Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi
        dan/atau pembelian kembali (buyback) sebagai pelunasan Pokok Obligasi sebagaimana dibuktikan
        dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. Jumlah
        yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan
        harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang
        dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

        Sifat dan besarnya tingkat Bunga Obligasi adalah tingkat bunga tetap. Bunga Obligasi
        dibayarkan setiap triwulan, terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran
        masing-masing Bunga Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada
        hari bukan Hari Bursa, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa
        dikenakan Denda.

        Tanggal-tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok
        Obligasi adalah sebagai berikut:

                   Bunga ke-                                  Tanggal Pembayaran
                      1                                          1 Oktober 2026
                      2                                          1 Januari 2027
                      3                                           1 April 2027
                      4                                            8 Juli 2027

        Jika tanggal-tanggal yang ditetapkan untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
        jumlah pelunasan Pokok Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran
        itu harus dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.




                                                 1
Page 42
1.5		   Perhitungan Bunga Obligasi

        Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
        berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan satu tahun adalah 360 Hari Kalender
        dan satu bulan adalah 30 Hari Kalender.

1.6		   Tata cara pembayaran Bunga Obligasi

        i.    Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang
              namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada empat Hari Kerja sebelum
              Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
              ketentuan Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran Keputusan Direksi
              KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni 2012 (“Peraturan KSEI”). Dengan
              demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu empat Hari Kerja sebelum Tanggal
              Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut
              tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan kecuali
              ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.

        ii.   Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
              kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga
              Obligasi yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening pukul 17.00 WIB.

        iii. Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
             dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian
             Agen Pembayaran.

        iv. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah
            Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada empat
            Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh
            KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian, jika terjadi transaksi
            Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi tersebut,
            maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi
            pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.

        v.    Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada
              Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan,
              setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
              pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian
              Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang
              bersangkutan.

1.7		   Tata cara pembayaran Pokok Obligasi

        i.    Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

        ii.   Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
              dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian
              Agen Pembayaran.

        iii. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang yang dilakukan oleh Perseroan kepada
             Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan,
             setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
             pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian
             Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang
             bersangkutan.




                                                  2
Page 43
1.8		    Satuan Pemindahbukuan Obligasi

         Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

1.9		    Satuan Perdagangan

         Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan satuan perdagangan Obligasi sebesar
         Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

1.10		   Jaminan

         Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta
         kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
         maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132
         Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

1.11		   Hak senioritas

         Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi
         adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain baik yang ada
         sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
         khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
         hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11
         Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

1.12		   Dana pelunasan Obligasi (sinking fund)

         Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan
         untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana
         penggunaan dana hasil Emisi Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam Informasi
         Tambahan ini dengan judul “Rencana Penggunaan Dana yang Diperoleh dari Penawaran
         Umum.”

1.13		   Pembelian kembali Obligasi

         Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, ketentuan-ketentuan dalam hal Perseroan
         melakukan pembelian kembali Obligasi adalah sebagai berikut:

         i.    pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian
               dijual kembali dengan harga di pasar.

         ii.   pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa
               Efek.

         iii. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan satu tahun setelah Tanggal Penjatahan.

         iv. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
             Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

         v.    pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
               (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah
               memperoleh persetujuan RUPO.

         vi. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak
             terafiliasi, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
             Pemerintah.




                                                   3
Page 44
vii. rencana pembelian Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
     dua Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut.

viii. pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
      kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling lambat dua Hari Kalender
      sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai melalui (i) situs web
      Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
      digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan (ii) situs web Bursa Efek atau satu surat
      kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaraan nasional.

ix. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir vii dan
    pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir viii, paling sedikit memuat informasi
    tentang:
    a. periode penawaran pembelian kembali;
    b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
    c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
    d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
    e. tata cara penyelesaian transaksi;
    f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
    g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
    h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
    i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.

x.   Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi
     setiap Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi
     yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi melebihi jumlah Obligasi yang
     dapat dibeli kembali.

xi. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang
    telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi.

xii. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
     sebagaimana dimaksud dalam butir viii dengan ketentuan:
     a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi
         yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
     b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi
         Perseroan, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
         Pemerintah; dan
     c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
         kembali;
     dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja kedua setelah terjadinya
     pembelian kembali Obligasi.

xiii. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada
      publik dalam waktu paling lambat dua Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali
      Obligasi, informasi tersebut meliputi antara lain:
      a. jumlah nominal Obligasi yang telah dibeli;
      b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan
          untuk dijual kembali;
      c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
      d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.

xiv. Dalam hal terdapat lebih dari satu obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian
     kembali obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin.

xv. Dalam hal terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin, maka pembelian kembali
    wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
    Obligasi tersebut.


                                          4
Page 45
         xvi. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh obligasi, maka pembelian kembali wajib
              mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis atas pembelian kembali obligasi tersebut.

         xvii.      Pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:
              a.    hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
                    RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi
                    yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
               b.   pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali,
                    hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat
                    lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual
                    kembali.

1.14		   Hak-hak Pemegang Obligasi

         Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, hak-hak Pemegang Obligasi adalah sebagai berikut:

         i.    Menerima pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi dari Perseroan yang
               dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok
               Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang
               wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan
               harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
               yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

         ii.   Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah
               Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada empat
               Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh
               KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi
               setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi tersebut, maka
               pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada
               periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.

         iii. Apabila Perseroan tidak menyerahkan dana secukupnya untuk pelunasan Pokok Obligasi
              dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, Pemegang Obligasi berhak untuk menerima
              pembayaran Denda atas setiap kelalaian Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Pembayaran
              Bunga Obligasi. Jumlah Denda tersebut dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan
              sampai dengan dibayar lunas kewajiban yang harus dibayar tersebut, dengan perhitungan
              satu tahun adalah 360 Hari Kalender dan satu bulan adalah 30 Hari Kalender. Denda yang
              dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Obligasi, yang oleh Agen Pembayaran
              akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya
              Obligasi yang dimilikinya.

         iv. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
             sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi,
             namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan,
             dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO
             dengan melampirkan asli Konfirmasi Tertulis untuk RUPO (“KTUR”). Permintaan tertulis
             dimaksud harus memuat agenda yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
             KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan
             permintaan tertulis kepada Wali Amanat tersebut akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
             Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh
             KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari
             Wali Amanat. Permintaan tersebut wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat
             dan paling lambat 30 Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut
             Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.

         v.    Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan satu suara dalam
               RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
               mengeluarkan sejumlah Obligasi yang dimilikinya.


                                                    5
Page 46
1.15		   Pembatasan dan kewajiban Perseroan

         Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi belum seluruhnya dilunasi
         dan/atau seluruh jumlah Bunga Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya (jika ada) belum
         seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan berjanji dan
         mengikatkan diri:

         i.    Tanpa izin tertulis dari Wali Amanat, pemberian izin tertulis tersebut tunduk pada ketentuan
               sebagai berikut:
               a. izin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
               b. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan izin tersebut dalam
                   waktu 14 Hari Kerja setelah permohonan izin dan dokumen pendukungnya tersebut
                   diterima oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 Hari Kerja tersebut Perseroan
                   tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap
                   telah memberikan izinnya; dan
               c. jika dalam tanggapannya Wali Amanat meminta tambahan data atau dokumen
                   pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali
                   Amanat dalam waktu tujuh Hari Kerja setelah data atau dokumen pendukung lainnya
                   tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat. Jika dalam waktu tujuh Hari Kerja
                   tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali
                   Amanat dianggap telah memberikan izinnya.

         ii.   Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
               a. melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan, kecuali penggabungan
                   atau peleburan atau pengambilalihan yang dilakukan dalam rangka restrukturisasi
                   internal Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi atau penggabungan atau peleburan
                   atau pengambilalihan yang dilakukan terhadap perusahaan yang bidang usahanya
                   sama, dan tidak menyebabkan Dampak Merugikan Material, dengan ketentuan sebagai
                   berikut:
                   1) semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
                        dokumen lain yang berkaitan dengan Obligasi tetap berlaku dan mengikat
                        sepenuhnya terhadap perusahaan penerus (surviving company) dan dalam hal
                        Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus (surviving company) maka
                        seluruh kewajiban berdasarkan Obligasi dan/atau Perjanjian Perwaliamanatan
                        telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus (surviving company) dan
                        perusahaan penerus (surviving company) tersebut memiliki aktiva dan kemampuan
                        yang memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan Obligasi dan
                        Perjanjian Perwaliamanatan;
                   2) perusahaan penerus (surviving company) tersebut menjalankan bidang usaha
                        utama yang sama dengan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak;
               b. melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari
                   kedudukan utang yang timbul berdasarkan Obligasi, kecuali (i) apabila hasil dana
                   dari utang baru tersebut digunakan untuk Kegiatan Usaha Sehari-Hari Perseroan atau
                   untuk tujuan pembiayaan kembali (refinancing) atas utang yang telah ada pada tanggal
                   ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan atau untuk pembelian kembali Obligasi
                   ini dengan senantiasa memperhatikan ketentuan Pembelian Kembali Obligasi, dan
                   ketentuan Pembatasan dan Kewajiban Perseroan butir iii huruf c; dan/atau pinjaman
                   untuk project financing dan tidak melanggar ketentuan Pembelian Kembali Obligasi,
                   dan ketentuan Pembatasan dan Kewajiban Perseroan butir iii huruf c;
               c. menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aktiva termasuk hak atas
                   pendapatan Perseroan, baik yang sekarang ada maupun yang akan diperoleh di masa
                   yang akan datang, kecuali (i) jaminan yang diberikan atas utang yang diperoleh
                   Perseroan untuk mendukung Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan atau untuk
                   tujuan pembiayaan kembali (refinancing) atas utang yang telah ada pada tanggal
                   ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan ini atau untuk pembelian kembali
                   Obligasi ini; dan /atau (ii) penjaminan atau pembebanan untuk project financing;




                                                     6
Page 47
    d.   melakukan pengalihan aset dalam satu transaksi atau beberapa rangkaian transaksi
         dalam satu tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% (sepuluh persen) dari
         total aset Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi berdasarkan laporan keuangan
         konsolidasian terkini yang telah diaudit oleh auditor independen yang terdaftar di
         OJK, kecuali:
         1) pengalihan aset tersebut digantikan dengan aset lain yang setara atau lebih
              unggul, atau termasuk dalam kategori pengalihan aset yang tidak menghasilkan
              pendapatan, rusak, tidak lagi terpakai dan/atau sudah usang (non-produktif)
              dengan syarat penjualan aset tersebut tidak menimbulkan Dampak Merugikan
              Material kepada Perseroan;
         2) pengalihan aset yang dilakukan antara Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi
              baik dalam satu transaksi atau rangkaian transaksi dan pengalihan aset tersebut
              yang tidak menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan; atau
         3) pengalihan aset di mana hasil pengalihan tersebut diinvestasikan kembali
              dalam Kegiatan Usaha Sehari-hari Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi atau
              dipakai untuk melunasi utang Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi dan tidak
              menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan;
    e.   mengubah bidang usaha Perseroan kecuali perubahan tersebut merupakan penambahan
         bidang usaha baru selain dari bidang usaha yang telah ada di dalam anggaran dasar
         Perseroan saat ini dengan ketentuan bahwa bidang usaha baru tersebut sejalan dengan
         bidang usaha yang telah ada saat ini dan penambahan bidang usaha baru tersebut tidak
         menimbulkan Dampak Merugikan Material serta perubahan-perubahan lainnya yang
         diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Pemerintah;
    f.   mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan;
    g.   membayar, membuat atau menyatakan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan
         pada saat Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah Terutang atau
         Perseroan tidak melakukan pembayaran Jumlah Terutang berdasarkan Perjanjian
         Perwaliamanatan, Pengakuan Utang dan/atau perjanjian lain yang dibuat berkenaan
         dengan Obligasi;
    h.   mengadakan (i) segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya
         di luar Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan; atau (ii) perjanjian manajemen atau
         perjanjian serupa lainnya, yang mengakibatkan kegiatan/operasi Perseroan sepenuhnya
         diatur oleh pihak lain dan menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada
         Perseroan, kecuali perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan para pemegang
         sahamnya dan perjanjian-perjanjian pinjaman Perseroan dengan pihak ketiga lainnya,
         di mana Perseroan bertindak sebagai debitur di dalam perjanjian-perjanjian tersebut.

iii. Selama Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan
     berkewajiban untuk:
     a. menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi
         dan/atau pelunasan Pokok Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling
         lambat satu Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal
         Pembayaran Bunga Obligasi ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI yang dibuka khusus
         untuk keperluan tersebut dan menyerahkan salinan bukti pengiriman dana kepada
         Wali Amanat pada hari yang sama;
     b. memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan
         untuk menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin, dan persetujuan (baik dari
         Pemerintah maupun dari pihak yang berwenang lainnya) dan dengan segera
         memberikan laporan dan/atau masukan dan/atau melakukan hal-hal yang diwajibkan
         oleh peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat
         secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam mana
         Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan,
         dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Republik Indonesia;
     c. memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Grup Merdeka yang tercantum dalam
         laporan keuangan tahunan konsolidasian Grup Merdeka terakhir yang telah diaudit
         oleh kantor akuntan publik, yang diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan




                                         7
Page 48
     ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, harus berada dalam rasio keuangan Utang
     Neto Konsolidasian : EBITDA Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1, dengan ketentuan
     bahwa dalam hal terjadi akuisisi terhadap suatu perusahaan oleh Grup Merdeka dan
     Perusahaan Investasi (“Perusahaan Target”), dalam waktu tidak lebih dari lima Hari
     Kerja setelah selesainya akuisisi tersebut, Perseroan akan mengirimkan pemberitahuan
     kepada Wali Amanat terkait tindakan akuisisi tersebut, yang mana laporan tersebut
     akan disertai dengan pro-forma akun manajemen yang tidak diaudit yang dibuat
     berdasarkan data keuangan untuk 12 bulan terakhir dengan periode mengacu pada
     laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi yang terakhir
     telah dipublikasikan di situs web Bursa Efek (“Periode Pro-forma”) yang selanjutnya
     disesuaikan untuk mencerminkan seakan-akan akuisisi telah dilakukan dalam Periode
     Pro-forma. Laporan tersebut nantinya akan digunakan oleh Wali Amanat semata-mata
     untuk memastikan kepatuhan Perseroan terhadap rasio keuangan tersebut.

     Sebagai akibat dari transaksi akuisisi Perusahaan Target oleh Grup Merdeka dan
     Perusahaan Investasi, para pihak sepakat bahwa:
     1) EBITDA Konsolidasian akan memperhitungkan EBITDA dari Perusahaan Target,
          dengan ketentuan bahwa EBITDA Perusahaan Target dihitung menggunakan
          data keuangan selama Periode Pro-forma. Dalam hal Perusahaan Target belum
          beroperasi secara penuh dalam Periode Pro-forma, maka EBITDA Perusahaan
          Target akan dihitung dengan menggunakan EBITDA Perusahaan Target sejak
          Perusahaan Target berproduksi dan menghasilkan pendapatan secara komersial
          yang disetahunkan. Dalam hal Perusahaan Target belum beroperasi sama sekali
          dalam Periode Pro-forma, maka EBITDA Perusahaan Target akan dianggap nil.
          EBITDA Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi dan EBITDA Perusahaan Target
          selanjutnya disebut “Modifikasi EBITDA Konsolidasian;”
     2) Utang Neto Konsolidasian akan memperhitungkan utang neto Perusahaan Target
          pada akhir Periode Pro-forma dan tambahan utang Grup Merdeka dan Perusahaan
          Investasi untuk membiayai transaksi akuisisi Perusahaan Target. Utang Neto
          Konsolidasian Grup Merdeka dan utang neto Perusahaan Target dan tambahan
          utang Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi untuk membiayai transaksi akuisisi
          Perusahaan Target selanjutnya disebut “Modifikasi Utang Neto Konsolidasian;”
     Untuk menghindari keragu-raguan, dalam hal terjadi akuisisi Perusahaan Target
     oleh Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi, perhitungan rasio keuangan akan
     menjadi sebagai berikut: Modifikasi Utang Neto Konsolidasian : Modifikasi EBITDA
     Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1;
d.   memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Wali Amanat selambat-
     lambatnya tujuh Hari Kerja sebelum ditandatanganinya dokumen-dokumen berkaitan
     dengan:
     1) peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari Obligasi
          yang dana dari hasil utang tersebut digunakan untuk Kegiatan Usaha Sehari-hari
          Perseroan atau untuk tujuan pembiayaan kembali (refinancing) atas utang yang
          telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan ini atau
          untuk pembelian kembali Obligasi ini;
     2) penjaminan dan/atau pembebanan aktiva Perseroan yang diberikan untuk utang
          yang diperoleh untuk mendukung Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan dan
          untuk tujuan pembiayaan kembali (refinancing) atas utang yang telah ada pada
          tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan ini atau untuk pembelian
          kembali Obligasi ini;
e.   menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-
     undangan;
f.   mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
g.   segera memberikan kepada Wali Amanat secara tertulis keterangan yang sewaktu-waktu
     diminta oleh Wali Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva
     Perseroan dan hal lain-lain, dengan ketentuan permintaan tersebut harus disampaikan
     oleh Wali Amanat secara tertulis dengan menyebutkan informasi-informasi yang ingin
     diperoleh Wali Amanat;




                                     8
Page 49
h. memberikan izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat
   dengan pemberitahuan lima Hari Kerja sebelumnya secara tertulis, untuk selama
   jam kerja Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman yang dimiliki
   atau dikuasai Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas buku-buku, izin-izin dan
   catatan keuangan Perseroan yang terkait dengan penerbitan Obligasi sepanjang tidak
   bertentangan dengan peraturan-peraturan dan perjanjian-perjanjian yang berlaku,
   dengan biaya-biaya yang disetujui terlebih dahulu oleh Perseroan. Untuk menghindari
   keragu-raguan, pemberitahuan dari Wali Amanat kepada Perseroan sekurang-
   kurangnya memuat alasan diperlukannya pemeriksaan ke kantor Perseroan;
i. menyampaikan kepada Wali Amanat:
   1) laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar
        di OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan keuangan tersebut
        kepada OJK atau Bursa Efek sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan
        berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
   2) laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan triwulan yang telah
        diaudit atau direview oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK atau tidak
        diaudit yang akan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan keuangan
        tersebut kepada OJK atau Bursa Efek sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan
        berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
j. memelihara secara konsisten sistem pembukuan, pengawasan intern dan pencatatan
   akuntansi berdasarkan PSAK serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
k. selambat-lambatnya lima Hari Kerja setelah adanya kejadian, memberitahukan kepada
   Wali Amanat secara tertulis atas:
   1) setiap perubahan anggaran dasar, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris,
        pembagian dividen dan diikuti dengan penyerahan akta-akta keputusan RUPS
        setelah akta-akta tersebut diterima oleh Perseroan;
   2) perkara pidana, perdata, dan administrasi di mana Perseroan berkedudukan sebagai
        pihak tergugat dan/atau terlapor yang memiliki Dampak Merugikan Material;
   3) terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
        sebagaimana dimaksud dalam angka 1.15 di bawah dengan segera, dan atas
        permintaan tertulis dari Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu
        keterangan yang memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan
        tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil)
        oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut, kecuali peristiwa kelalaian
        tersebut telah diberitahukan sebelumnya kepada Wali Amanat;
l. membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam
   menjalankan usahanya sebagaimana mestinya;
m. melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai POJK No. 49/2020 dan POJK
   No. 36/2014 antara lain dengan ketentuan sebagai berikut:
   1) pemeringkatan tahunan
        (i) Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali Amanat peringkat tahunan atas
              setiap Obligasi kepada OJK paling lambat 10 Hari Kerja setelah berakhirnya
              masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan
              seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan;
        (ii) dalam hal peringkat Obligasi diperoleh lebih dari satu perusahaan
              pemeringkat efek pada saat Penawaran Umum Berkelanjutan, maka Perseroan
              dapat menunjuk salah satu dari perusahaan pemeringkat efek tersebut
              untuk melakukan pemeringkatan tahunan sampai dengan selesainya seluruh
              kewajiban Perseroan yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan sepanjang
              telah diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
        (iii) dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat
              sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling
              sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
              nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 Hari Kerja setelah
              berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai
              berikut:




                                     9
Page 50
                            (a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
                            (b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab perubahan
                                 peringkat;
                  2)   pemeringkatan karena terdapat fakta material/kejadian penting
                       (i) dalam hal perusahaan pemeringkat efek menerbitkan peringkat baru maka
                            Perseroan wajib menyampaikan kepada OJK serta mengumumkan kepada
                            masyarakat paling sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia
                            yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama
                            akhir Hari Kerja kedua setelah diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup
                            hal-hal sebagai berikut:
                            (a) peringkat baru; dan
                            (b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat
                                 baru;
                       (ii) masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat
                            tahunan;
                  3)   pemeringkatan Obligasi dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
                       (i) Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan
                            sebagaimana diatur pada POJK No. 36/2014 wajib memperoleh peringkat
                            Obligasi yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan
                            yang direncanakan;
                       (ii) peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai
                            Penawaran Umum Berkelanjutan sepanjang:
                            (a) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
                            (b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan
                                 penawaran umum obligasi tahap berikutnya dalam periode Penawaran
                                 Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada POJK No. 36/2014;
                  4)   pemeringkatan ulang
                       (i) dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari perusahaan
                            pemeringkat efek terkait dengan peringkat efek bersifat utang selain karena
                            hal-hal sebagaimana dimaksud dalam angka 1) butir (iii) dan angka 2)
                            butir (i), maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang
                            dimaksud kepada OJK paling lama akhir Hari Kerja kedua setelah diterimanya
                            peringkat dimaksud;
                       (ii) dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir (i)
                            berbeda dari peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan
                            kepada masyarakat paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa
                            Indonesia yang berperedaran nasional atau laman Bursa Efek paling lama
                            akhir Hari Kerja kedua setelah diterimanya peringkat dimaksud atau
                            melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan OJK, apabila ada
                            perubahan terhadap POJK No. 49/2020.

1.16		   Kelalaian Perseroan

         i.   Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian yang disebutkan dalam:
              a. butir ii huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e di bawah ini dan keadaan atau
                   kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 60 Hari Kerja, setelah diterimanya
                   teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau
                   tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat
                   disetujui oleh Wali Amanat; atau
              b. butir ii huruf f dan huruf g di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
                   terus-menerus selama dari 90 Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis
                   dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
                   upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh
                   Wali Amanat;
              maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi
              melalui satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan Wali
              Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan
              tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.


                                                   10
Page 51
      Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
      sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.

      Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan serta alasan Perseroan, dan meminta
      Perseroan untuk melunasi seluruh Jumlah Terutang, maka Wali Amanat dalam waktu
      yang ditetapkan dalam RUPO wajib melakukan penagihan kepada Perseroan atas seluruh
      Jumlah Terutang.

ii.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai sebagaimana
      dimaksud dalam butir i di atas, adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan
      atau kejadian tersebut di bawah ini:
      a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban
          pembayaran Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga
          Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi; atau
      b. sebagian besar atau seluruh hak, izin atau persetujuan lainnya dari Pemerintah yang
          dimiliki tidak sah, atau Perseroan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan
          tidak mendapat izin atau persetujuan yang diisyaratkan oleh ketentuan hukum yang
          berlaku, yang memiliki Dampak Merugikan Material; atau
      c. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
          diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan
          mempunyai Dampak Merugikan Material terhadap kemampuan Perseroan untuk
          memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
          atau
      d. pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil
          alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau
          telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian
          besar atau seluruh usahanya sehingga mempunyai Dampak Merugikan Material
          kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan
          Perjanjian Perwaliamanatan; atau
      e. apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah
          satu krediturnya (cross default) baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di
          kemudian hari dalam jumlah keseluruhannya melebihi 10% (sepuluh persen) dari nilai
          ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan triwulanan terakhir, yang berakibat
          jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya
          menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk
          membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali) sehingga memiliki Dampak
          Merugikan Material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
          kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
      f. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau
          lebih ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
      g. apabila terdapat pernyataan-pernyataan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang
          keadaan/status Perseroan dan/atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan usaha
          Perseroan tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya pada saat pernyataan
          dan jaminan tersebut diberikan, kecuali ketidaksesuaian atau ketidakbenaran tersebut
          bukan disebabkan karena kesengajaan atau itikad buruk Perseroan serta dengan
          memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

iii. Apabila Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh
     badan peradilan yang berwenang, maka Wali Amanat berhak, tanpa memanggil RUPO,
     bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang
     dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan
     dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi.

iv. Apabila Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau terdapat keputusan pailit yang
    telah memiliki kekuatan hukum tetap maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO
    bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang




                                           11
Page 52
               dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan
               dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi
               jatuh tempo dengan sendirinya.

1.17		   RUPO

         Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
         berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/
         POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
         dan/atau Sukuk (“POJK No. 20/2020”) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku:

         i.    RUPO diselenggarakan pada setiap waktu menurut ketentuan pasal ini, antara lain untuk
               maksud-maksud sebagai berikut:
               a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
                  mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Obligasi, tingkat Bunga
                  Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi dan dengan
                  memperhatikan POJK No. 20/2020;
               b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, untuk
                  memberikan pengarahan kepada Wali Amanat atau untuk mengambil tindakan lain;
               c. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana
                  dimaksud di dalam angka 1.15 di atas termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran
                  waktu atas suatu kelalaian dan akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain
                  sehubungan dengan kelalaian;
               d. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut
                  ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
               e. mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang
                  Obligasi termasuk tetapi tidak terbatas pada mengubah Perjanjian Perwaliamanatan
                  dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
                  peraturan perundang-undangan yang berlaku atau menentukan potensi kelalaian yang
                  dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud di dalam angka 1.15
                  di atas dan POJK No. 20/2020;
               f. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak
                  termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-
                  undangan;
               g. mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau
                  Wali Amanat untuk melakukan pembatalan Penjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI
                  sesuai dengan ketentuan peraturan Pasar Modal dan KSEI;
               h. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak
                  tercapai kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat.

         ii.   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
               a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
                  sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi
                  (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan)
                  mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO
                  dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan asli KTUR dari KSEI
                  yang diperoleh melalui Pemegang Rekening, dengan ketentuan terhitung sejak
                  diterbitkannya KTUR, Obligasi akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang
                  tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut
                  hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
               b. Perseroan;
               c. Wali Amanat; atau
               d. OJK.

         iii. Permintaan penyelenggaraan RUPO sebagaimana dimaksud dalam butir ii huruf a, huruf b,
              dan huruf d wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat
              30 Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut, Wali Amanat
              wajib melakukan pemanggilan RUPO.


                                                   12
Page 53
iv. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
    mengadakan RUPO, maka Wali Amanat harus memberitahukan secara tertulis alasan
    penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 Hari
    Kalender setelah diterimanya surat permohonan.

v.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO:
     a. pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui satu surat kabar harian berbahasa
         Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 Hari
         Kalender sebelum pemanggilan RUPO;
     b. pemanggilan RUPO wajib dilakukan paling lama 14 Hari Kalender sebelum
         diselenggarakannya RUPO melalui paling sedikit satu surat kabar harian berbahasa
         Indonesia yang berperedaran nasional;
     c. pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama tujuh Hari Kalender
         sebelum diselenggarakannya RUPO kedua atau ketiga melalui satu surat kabar harian
         berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan disertai informasi bahwa RUPO
         pertama atau kedua telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
     d. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 Hari Kalender dan paling
         lama 21 Hari Kalender dari RUPO sebelumnya;
     e. kewajiban melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan (apabila ada),
         pemanggilan ulang (apabila ada), dan pengumuman ringkasan risalah RUPO secara
         fisik atau RUPO Secara Elektronik wajib dilakukan melalui situs web Bursa Efek.
         Selain melalui media tersebut, juga wajib dilakukan melalui situs web penyedia sistem
         e-RUPO, situs web KSEI dan/atau situs web Perseroan dalam bahasa Indonesia dan
         bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa
         Inggris.

vi. Tata cara RUPO:
    a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
        menghadiri RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi
        yang dimilikinya;
    b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang
        tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening, berdasarkan mana namanya tercatat
        pada empat Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan
        oleh KSEI atau sesuai dengan ketentuan KSEI;
    c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada
        Wali Amanat;
    d. seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak
        dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak empat Hari Kerja atau sesuai dengan ketentuan
        KSEI sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya
        RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah
        memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya
        jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai satu Hari Kerja
        setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
    e. setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan satu suara dalam
        RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak
        untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya;
    f. suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor
        KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
    g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki
        hak suara dan tidak diperhitungkan dalam korum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut
        terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
    h. sebelum pelaksanaan RUPO:
        1) Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Rekening dari
             Afiliasinya kepada Wali Amanat;
        2) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
             Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;




                                         13
Page 54
         3)Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO
           berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah
           Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan
           Perseroan.
    i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati
       antara Perseroan dan Wali Amanat;
    j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
    k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk
       notaris untuk membuat berita acara RUPO dengan mengacu butir ix di bawah;
    l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang
       Obligasi, maka RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang
       meminta diadakan RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta
       diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi
       RUPO serta menunjuk notaris untuk membuat berita acara RUPO. Perseroan atau
       Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut sebagaimana dimaksud
       pada huruf l diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta
       menunjuk notaris untuk membuat berita acara RUPO;
    m. Dalam hal Perseroan menyelenggarakan RUPO secara fisik atau RUPO Secara
       Elektronik, Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang telah hadir dalam RUPO
       namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri
       RUPO dan memberikan atau mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
       Pemegang Obligasi yang mengeluarkan suara selain suara abstain.

vii. Dengan memperhatikan ketentuan dalam butir vi huruf g di atas, kuorum dan pengambilan
     keputusan:
     a. dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
         Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas diatur sebagai berikut:
         1) apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan
             ketentuan sebagai berikut:
             (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
                   empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                   mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
                   3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
             (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
                   tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
             (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
                   atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
                   yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                   mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                   jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
             (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
                   tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
             (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
                   atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
                   yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                   mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                   jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
             diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
             (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per
                   tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                   mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
                   1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
             (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
                   tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;




                                          14
Page 55
         (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
               atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
               yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
               mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
               jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
               tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
         (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
               atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
               yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
               mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
               jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
     3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan
         ketentuan sebagai berikut:
         (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per
               dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
               1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
               tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
         (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
               atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
               yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
               mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
               jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
               tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
         (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
               atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
               yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
               mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
               jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
b.   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan,
     dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
     1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
         bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
         keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
         empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
     2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) tidak tercapai,
         maka wajib diadakan RUPO kedua;
     3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
         diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
         masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
         apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
         yang hadir dalam RUPO;
     4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) tidak tercapai,
         maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
     5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
         diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
         masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
         berdasarkan keputusan suara terbanyak;
     6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak tercapai,
         maka wajib diadakan RUPO yang keempat;
     7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
         yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
         mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh
         OJK atas permohonan Wali Amanat;




                                     15
Page 56
         8)   pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib
              memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan
              ini.

viii. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
      Wali Amanat paling lambat tujuh Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima
      Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

ix. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris.

x.   Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
     karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-
     keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian
     Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru
     berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
     dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.

xi. Wali Amanat wajib (i) menyampaikan ringkasan risalah RUPO kepada OJK dan
    mengumumkan ringkasan risalah RUPO kepada masyarakat paling lama dua Hari Kerja
    setelah RUPO secara fisik atau RUPO Secara Elektronik diselenggarakan; dan (ii)
    mengumumkan hasil RUPO dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
    berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO
    tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan. Selain melalui media tersebut, Perseroan juga
    berkewajiban untuk mengumumkan ringkasan risalah RUPO kepada masyarakat melalui
    situs web penyedia sistem e-RUPO, situs web KSEI dan/atau situs web Perseroan dalam
    bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling
    sedikit bahasa Inggris.

xii. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas
     Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
     perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara
     pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak
     untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
     sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 Hari Kalender
     sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan
     suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/
     atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan
     penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan
     RUPO.

xiii. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO
      dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali
      Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
      Republik Indonesia. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh
      peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-
      undangan tersebut yang berlaku.

xiv. Selain penyelenggaraan RUPO sebagaimana diatur dalam poin i sampai dengan xiii di atas,
     Perseroan dapat melakukan RUPO Secara Elektronik dengan menggunakan e-RUPO yang
     disediakan oleh penyedia e-RUPO dan/atau sistem yang disediakan Perseroan, dengan
     memenuhi serta memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 14/
     POJK.04/2025 tanggal 1 Juli 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham,
     Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.




                                        16
Page 57
1.18		   Pemberitahuan

         Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan
         dianggap telah dilakukan dengan sah, dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada
         alamat tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak yang bersangkutan dan
         diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan
         langsung dengan memperoleh tanda terima atas penerimaan pengiriman melalui e-mail.

         Perseroan
         Nama            :                PT Merdeka Copper Gold Tbk
         Alamat          :                Treasury Tower, lantai 67-68, District 8 SCBD Lot. 28
         		                               Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
         		                               Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta
         Telepon         :                (021) 39525580
         Faksimile       :                (021) 39525589
         E-mail          :                investor.relations@merdekacoppergold.com
         Untuk Perhatian :                Direksi

         Wali Amanat
         Nama            : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
         Alamat          : Gedung BRI II, lantai 6
         		                Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46
         		                Jakarta Pusat 10210, DKI Jakarta
         Telepon         : (021) 5758144, 5752362
         Faksimile       : (021) 2510316, 5752444
         E-mail          : tcs@corp.bri.co.id
         Untuk Perhatian : Divisi Investment Services
         		Bagian Trust & Corporate Services

         Dengan ketentuan bahwa apabila salah satu pihak pindah alamat, telepon dan/atau e-mail, pihak
         yang mengalami perubahan tersebut wajib memberitahukan kepada pihak lainnya, selambat-
         lambatnya tiga Hari Kerja sejak terjadinya perubahan tersebut.

1.19		   Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan

         Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

         i.    Untuk perubahan Perjanjian Perwaliamanatan yang dilakukan sebelum tanggal diterbitkannya
               Informasi Tambahan, maka perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan
               tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat
               dan Perseroan, dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK
               dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
               Republik Indonesia.

         ii.   Untuk perubahan Perjanjian Perwaliamanatan yang dilakukan pada dan/atau setelah
               Tanggal Emisi, maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah
               mendapatkan persetujuan dari RUPO dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat
               dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan,
               kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan
               penyesuaian/perubahan terhadap Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru
               yang berkaitan dengan perjanjian perwaliamanatan.

1.20		   Hukum yang berlaku

         Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini berada dan tunduk di bawah hukum
         yang berlaku di Indonesia.




                                                    17
Page 58
2.		 Pemenuhan kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan

Penawaran Umum Obligasi ini dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan dalam
POJK No. 36/2014, sebagai berikut:

i.    Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V akan dilaksanakan dalam periode dua
      tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
      Berkelanjutan V terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak
      Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif.

ii.   Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit dua tahun sebelum penyampaian
      Pernyataan Pendaftaran kepada OJK, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan menjadi
      perusahaan publik sejak tanggal 9 Juni 2015 berdasarkan Surat OJK No. S-237/D.04/2015 perihal
      Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

      Tidak sedang mengalami Gagal Bayar sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan dalam
      rangka Penawaran Umum Obligasi ini, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan berdasarkan
      Surat Pernyataan tanggal 9 Juni 2026 dari Perseroan. Gagal Bayar berarti kondisi di mana Perseroan
      tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya
      lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor.

iii. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori empat peringkat teratas yang merupakan urutan
     empat peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar
     yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan
     dengan hasil pemeringkatan idA+ (Single A Plus) dari Pefindo.

Penawaran Umum Obligasi dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 36/2014.


3.		 Keterangan mengenai pemeringkatan Obligasi

3.1.		    Hasil pemeringkatan

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau
Sukuk, POJK No. 36/2014 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan
telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan surat No. RC-1252/PEF-DIR/X/2025
tanggal 6 Oktober 2025 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan V
Merdeka Copper Gold Periode 3 Oktober 2025 sampai dengan 1 Oktober 2026, yang telah ditegaskan
kembali berdasarkan surat No. RTG-181/PEF-DIR/V/2026 tanggal 26 Mei 2026 perihal Surat Keterangan
Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap III yang Diterbitkan melalui
Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:

                                                  id
                                                     A+
                                             (Single A Plus)

Peringkat ini berlaku untuk periode 3 Oktober 2025 sampai dengan 1 Oktober 2026.

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo, sebagaimana
didefinisikan dalam UUP2SK.

Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 Hari Kerja
setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan
seluruh kewajiban yang terkait, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.




                                                   18
Page 59
3.2.		        Skala pemeringkatan Efek utang jangka panjang

Tabel di bawah ini menunjukkan kategori peringkat yang berlaku untuk memberikan gambaran tentang
posisi peringkat Obligasi:

id
     AAA                Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi paling rendah dan berkemampuan
                        paling baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban
                        finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan.

id
     AA                 Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi sangat rendah dan berkemampuan
                        sangat baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban
                        finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan dan tidak mudah dipengaruhi oleh
                        keadaan yang merugikan.

id
     A                  Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi rendah dan berkemampuan baik
                        untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya sesuai
                        dengan yang diperjanjikan dan sedikit dipengaruhi oleh keadaan yang merugikan.

id
     BBB                Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi cukup rendah dan berkemampuan
                        cukup baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban
                        finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan dan cukup peka oleh keadaan yang
                        merugikan.

id
     BB                 Perusahaan atau efek utang yang masih berkemampuan untuk membayar bunga dan
                        pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan,
                        namun berisiko cukup tinggi dan sangat peka terhadap keadaan yang merugikan.

id
     B                  Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi sangat tinggi dan berkemampuan
                        sangat terbatas untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban
                        finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan.

id
     CCC                Perusahaan atau efek utang yang tidak berkemampuan lagi untuk membayar bunga
                        dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya.

id
     D                  Efek utang yang macet atau perusahaan yang sudah berhenti berusaha.

Sebagai tambahan, tanda tambah (+) atau kurang (-) dapat dicantumkan dengan peringkat mulai “ idAA”
hingga “ idB”. Tanda tambah (+) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif kuat dan di atas
rata-rata kategori yang bersangkutan sedangkan tanda kurang (-) menunjukkan bahwa peringkat yang
diberikan relatif lemah dan di bawah rata-rata kategori yang bersangkutan.

3.3.		        Rating rationale

Berdasarkan rating rationale yang diterbitkan oleh Pefindo pada bulan Oktober tahun 2025 sebagai
berikut:

Faktor pendukung atas peringkat yang telah diterima oleh Perseroan adalah sebagai berikut:

•         Operasi yang terintegrasi secara vertikal

          Perseroan memperoleh keuntungan dari kegiatan usaha yang semakin terintegrasi secara vertikal,
          sejalan dengan beroperasinya secara penuh tambang nikel di bawah SCM, sehingga mengamankan
          pasokan saprolit yang dibutuhkan oleh CSID, BSID, dan ZHN. HNMI, sebagai produsen nikel matte
          berkadar tinggi, juga membuat Grup Merdeka semakin terintegrasi secara vertikal dikarenakan HNMI
          akan menyerap bahan baku dari Smelter-Smelter RKEF milik Grup Merdeka. Grup Merdeka juga
          berencana mengoperasikan proyek AIM I secara penuh dalam waktu dekat, yang akan memperoleh
          sebagian besar bahan bakunya dari Tambang Tembaga Wetar milik Grup Merdeka. Grup MBMA
          juga telah menugaskan dan mengoperasikan proyek HPAL di IMIP melalui perusahaan patungan




                                                      19
Page 60
    bernama PT ESG dan MNEM bersama GEM Co., Ltd (“GEM”) sejak kuartal keempat tahun 2024.
    Pada saat yang sama, Grup MBMA juga mengembangkan proyek HPAL kedua di SLNC dengan
    target mulai beroperasi pada awal semester kedua tahun 2026. Proyek-proyek HPAL tersebut akan
    secara signifikan meningkatkan produksi limonit SCM.

•   Profil bisnis yang terdiversifikasi

    Penyelesaian proyek-proyek baru Grup Merdeka diharapkan akan memperkuat diversifikasi bisnis
    Grup Merdeka serta aliran pendapatannya. Perseroan saat ini mengandalkan Tambang Emas Tujuh
    Bukit, Tambang Tembaga Wetar, CSID, BSID, ZHN, HNMI, dan SCM sebagai sumber pendapatan.
    Selain itu, pendapatan Grup Merdeka akan meningkat secara signifikan pada tahun 2026 seiring
    peningkatan produksi saprolit dan limonit dari SCM untuk menyediakan bahan baku bagi proyek-
    proyek Grup Merdeka yang sudah ada saat ini, PT ESG, MNEM, dan SLNC, serta operasi komersial
    proyek AIM I. Pefindo memperkirakan pendapatan Grup Merdeka akan mencapai sekitar US$3,1
    miliar pada tahun 2026, didukung oleh produk yang lebih beragam, seperti emas, perak, tembaga,
    NPI, nikel matte, asam, uap bertekanan tinggi, bijih besi, dan MHP. Dalam jangka menengah, Pefindo
    juga memperkirakan pendapatan Grup Merdeka akan semakin tinggi setelah beroperasinya Proyek
    Emas Pani pada tahun 2026, yang secara bertahap akan menggantikan Tambang Emas Tujuh Bukit
    sebagai produsen emas utama Grup Merdeka. Pefindo juga menilai bahwa diversifikasi bisnis Grup
    Merdeka yang signifikan selama tiga tahun terakhir didukung oleh fleksibilitas keuangan Grup
    Merdeka yang kuat untuk membiayai ekspansi bisnis Grup Merdeka dan melakukan pembiayaan
    kembali atas pinjaman yang jatuh tempo, serta memastikan kesinambungan pembiayaan proyek
    melalui berbagai sumber pendanaan, termasuk right issue, instrumen utang, atau pinjaman bank.

•   Cadangan dan sumberdaya yang besar

    Pefindo menilai bahwa Grup Merdeka memiliki cadangan dan sumberdaya yang besar untuk
    ditambang dalam jangka panjang, terutama nikel dan emas. Tambang SCM memiliki cadangan
    sebesar 375,6 juta wmt dan sumberdaya sebesar 918 juta dmt per Desember 2024. Dengan asumsi
    volume produksi tahunan sekitar 40 juta ton dalam jangka menengah, Pefindo memproyeksikan
    cadangan nikelnya cukup untuk mendukung lebih dari tujuh tahun masa penambangan. Pefindo
    memperkirakan Grup Merdeka akan terus melakukan kegiatan eksplorasi untuk menemukan lebih
    banyak cadangan dan sumberdaya dikarenakan smelter akan sangat bergantung pada produksi dari
    tambang nikel tersebut. Berdasarkan laporan yang sama, Grup Merdeka juga memiliki cadangan
    sebesar 531 ribu ounce emas dari Tambang Emas Tujuh Bukit. Dengan asumsi produksi emas
    tahunan sebesar 120 ribu ounce emas dan rencana Grup Merdeka untuk melakukan lebih banyak
    eksplorasi di Tambang Emas Tujuh Bukit, umur tambang dapat diperpanjang setidaknya hingga
    tahun 2029. Grup Merdeka juga telah mengembangkan Proyek Emas Pani yang memiliki cadangan
    sebesar 1,9 juta ounce emas dan sumberdaya sebesar 7,0 juta ounce emas berdasarkan laporan
    tertanggal 31 Desember 2024. Berdasarkan proyeksi bahwa Proyek Emas Pani akan memiliki
    produksi tahunan sebesar 120 ribu ounce emas, cadangan Proyek Emas Pani cukup untuk ditambang
    selama 10 ke depan. Grup Merdeka juga memiliki sumberdaya emas di Proyek Tembaga Tujuh
    Bukit yang diperkirakan sekitar 28,1 juta ounce emas per Desember 2024, namun hal ini masih
    memerlukan eksplorasi lebih lanjut untuk dikonversi menjadi cadangan emas. Pefindo belum
    mengikutsertakan Proyek Tembaga Tujuh Bukit dalam proyeksi karena proyek tersebut saat ini
    masih dalam tahap eksplorasi.




                                                 20
Page 61
Faktor penghambat untuk peringkat Perseroan adalah sebagai berikut:

•   Kebijakan keuangan dan struktur permodalan yang moderat

    Pefindo memproyeksikan bahwa struktur permodalan Grup Merdeka akan tetap moderat selama tiga
    tahun ke depan (2025–2027), yang tercermin dari rasio utang terhadap laba sebelum bunga, pajak,
    depresiasi, dan amortisasi (EBITDA) sekitar 4,1x serta rasio utang terhadap ekuitas sekitar 0,7x.
    Struktur permodalan Perseroan melemah akibat strateginya untuk memperoleh pinjaman eksternal
    dalam jumlah besar guna membiayai ekspansi, termasuk untuk akuisisi Grup MBMA pada tahun
    2022 sebesar US$374 juta, serta belanja modal di tengah terbatasnya pendapatan karena beberapa
    proyek masih dalam tahap konstruksi atau tahap awal operasi. Kondisi ini juga diperberat oleh
    fluktuasi harga nikel yang menyumbang sekitar 72% dari pendapatan Grup Merdeka per 30 Juni
    2025. Pefindo memperkirakan Perseroan akan mengandalkan skema pembiayaan kembali dan dana
    hasil Penawaran Umum Perdana Saham MGR untuk memenuhi kewajiban pinjaman jatuh tempo
    sebesar Rp3.100,6 miliar pada tanggal 13 Desember 2025 dan Rp3.623 miliar pada tahun 2026.

•   Paparan terhadap fluktuasi harga komoditas

    Seperti pelaku lain di sektor komoditas, Grup Merdeka rentan terhadap fluktuasi harga komoditas,
    khususnya nikel dan emas sebagai kontributor utama pendapatan Grup Merdeka, yang bergantung
    pada pasokan dan permintaan global, faktor geopolitik, kebijakan ekonomi, serta pergerakan nilai
    tukar. Penurunan harga komoditas akan menurunkan pendapatan dan margin laba Grup Merdeka,
    terutama margin laba kotor dan EBITDA. Meskipun Perseroan memiliki biaya kas yang rendah
    melalui kontrak lindung nilai emas dengan volume dan harga yang telah ditentukan sebelumnya,
    serta mitra Grup Merdeka yang bertindak sebagai pembeli siaga untuk produk terkait nikel, Pefindo
    menilai Grup Merdeka tetap rentan terhadap fluktuasi harga. Kinerja bisnisnya juga cukup rentan
    terhadap kondisi cuaca buruk, seperti musim hujan ekstrem, yang dapat menghambat aktivitas
    penambangan dan pada akhirnya menurunkan produksi.


4.		 Keterangan mengenai Wali Amanat

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Perseroan dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
(“BRI”) selaku Wali Amanat telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan.

BRI sebagai Wali Amanat telah terdaftar di OJK berdasarkan surat No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal
11 Juni 1996. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini, telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan
antara Perseroan dengan BRI.

BRI sebagai Wali Amanat, dengan Surat Pernyataan No. 530-INV/TCS/TCB/06/2026 tanggal 8 Juni
2026, menyatakan bahwa telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan,
sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020.

BRI sebagai Wali Amanat, dengan Surat Pernyataan No. 531-INV/TCS/TCB/06/2026 tanggal 8 Juni
2026, menyatakan bahwa (i) tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan; (ii) tidak memiliki
hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Obligasi yang
diwaliamanati; (iii) tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi Wali
Amanat dalam penerbitan Obligasi; dan (iv) tidak menerima dan meminta terlebih dahulu atas kewajiban
Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan
berdasarkan pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada
Pemegang Obligasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April
2020 tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.




                                                 21
Page 62
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                         PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk
                                        Gedung BRI II, lantai 6
                   Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46, Jakarta Pusat 10210, DKI Jakarta
                                   Telepon: (021) 5752362, 5758144
                                  Faksimile: (021) 2510316, 5752444
                                    U.p. Divisi Investment Services
                             Bagian Trust & Corporate Services Department


5.		 Perpajakan

Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang
Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah beberapa kali
diubah dan terakhir dengan (i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tanggal
2 Februari 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii) Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan
atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan
Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan
diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:

a.   Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% (sepuluh
     persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% (sepuluh
     persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda (“P3B”)
     bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto
     bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi;

b.   Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: 10% (sepuluh persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri
     dan BUT; dan (ii) 10% (sepuluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak
     luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai
     nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest);

c.   Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities
     sebesar: (i) 10% (sepuluh persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% (sepuluh
     persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah
     yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
     obligasi;

d.   Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana
     dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi
     real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi
     kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan
     seterusnya.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau diskonto
dari obligasi dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:

•    Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau
     telah mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4
     ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
     beberapa kali diubah terakhir dengan UU Cipta Kerja; dan

•    Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.




                                                   22
Page 63
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:

a.   Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
     diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi,
     dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;

b.   Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang
     diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau

c.   Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung
     tanpa melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual
     obligasi pada saat transaksi.

 CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIHARAPKAN
 UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI
 A K I B AT P E R PA J A K A N YA N G T I M B U L D A R I P E N E R I M A A N B U N G A O B L I G A S I ,
 PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA
 LAIN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.




                                                   23
Page 64
II.		 RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH
		 DARI HASIL PENAWARAN UMUM


Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi,
(“Nilai Emisi Bersih”) akan digunakan untuk:

•   sebesar US$60.000.000 atau setara Rp1.082,3 miliar akan digunakan oleh Perseroan untuk
    pembayaran atas pokok utang sebesar US$60.000.000 yang timbul berdasarkan Perjanjian
    Fasilitas untuk Fasilitas Bergulir Dalam Satu Mata Uang (Single Currency Revolving Credit
    Facility Agreement) tanggal 13 Juni 2025 dengan jumlah pokok sampai dengan US$195.000.000
    (“Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir MCG US$195.000.000”), yang akan dibayarkan kepada
    para kreditur, yaitu Crédit Agricole Corporate and Investment Bank, cabang Singapura (“CACIB”),
    Oversea-Chinese Banking Corporation Limited (“OCBC”), PT Bank KEB Hana Indonesia (“PT KEB
    Hana”), PT Bank Mizuho Indonesia (“PT Mizuho”), PT Bank OCBC NISP Tbk (“PT OCBC”),
    PT Bank UOB Indonesia (“PT UOB”), dan The Korea Development Bank, cabang Singapura
    (“KDB”) sebagai Para Kreditur Awal (selanjutnya bersama-sama PT UOB dan United Overseas
    Bank Limited (“UOBL”) yang bertindak sebagai Mandated Lead Arrangers, disebut sebagai “Para
    Pihak Pembiayaan”) melalui PT UOB sebagai Agen dari Para Pihak Pembiayaan (kecuali untuk
    dirinya sendiri). Pembayaran akan dilakukan pada tanggal jatuh tempo atas pokok utang tersebut,
    yaitu 17 Juli 2026.

    Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir MCG US$195.000.000 dikenakan tingkat suku bunga acuan
    majemuk kumulatif Secured Overnight Financing Rate (“SOFR”) ditambah margin tertentu dengan
    periode bunga satu bulan, tiga bulan, enam bulan, atau periode lain sebagaimana disetujui. Tujuan
    penggunaan dana dari Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir MCG US$195.000.000 adalah untuk
    (i) melunasi atau membayar lebih awal seluruh jumlah yang masih terutang berdasarkan Fasilitas
    Kredit Bergulir dalam Satu Mata Uang dengan Jumlah Pokok sampai dengan US$100.000.000
    (“Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir MCG US$100.000.000”) antara Perseroan, PT UOB,
    KDB, PT Mizuho dan UOBL, sebagaimana diamendemen dan dinyatakan kembali berdasarkan
    amendemen dan pernyataaan kembali tanggal 29 Mei 2023; dan (ii) tujuan umum perusahaan dari
    Perseroan dan Perusahaan Anak dari waktu ke waktu dan setiap usaha patungan yang ditunjuk
    oleh Perseroan (“Grup”), termasuk tetapi tidak terbatas pada, pembayaran kembali setiap obligasi
    dalam mata uang Rupiah atau pembiayaan kembali utang yang ada, pengeluaran modal, pengeluaran
    operasional, pendanaan biaya transaksi, pendanaan rekening penampungan, pembiayaan intra-Grup
    (termasuk melalui masukan ekuitas kepada anggota Grup dan/atau pinjaman antar perusahaan
    yang diberikan kepada anggota Grup) dan kebutuhan modal kerja Grup. Fasilitas ini berlaku
    sampai dengan tanggal 16 Juni 2029. Tidak ada hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan Para
    Pihak Pembiayaan. Penjelasan lebih lengkap mengenai Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir MCG
    US$195.000.000 dapat dilihat pada bagian dari Bab III dalam Informasi Tambahan ini dengan judul
    “Liabilitas jangka panjang” dan bagian dari Bab VII dalam Informasi Tambahan ini dengan judul
    “Perjanjian-perjanjian penting dengan pihak ketiga.”

    Pada tanggal 5 Juni 2026, Perseroan mencatatkan saldo pinjaman atas Perjanjian Fasilitas Kredit
    Bergulir MCG US$195.000.000 sebesar US$85.000.000 atau setara Rp1.533,3 miliar, yang
    jatuh tempo pada tanggal 17 Juni 2026 sebesar US$25.000.000 dan tanggal 17 Juli 2026 sebesar
    US$60.000.000. Perseroan melakukan pembayaran atas pokok utang sebesar US$25.000.000
    dengan menggunakan kas internal dan akan melakukan pembayaran atas sisa pokok utang sebesar
    US$60.000.000 dengan menggunakan sebagian Nilai Emisi Bersih, sehingga saldo kewajiban
    Perseroan dalam Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir MCG US$195.000.000 setelah pembayaran
    akan menjadi nihil. Asumsi nilai kurs yang digunakan untuk mentranslasi kewajiban keuangan dalam
    mata uang Dolar AS adalah nilai kurs tengah Bank Indonesia per 5 Juni 2026 sebesar Rp18.039/US$.




                                                 24
Page 65
    Pembayaran atas pokok utang sebesar US$60.000.000 akan dilakukan oleh Perseroan dalam mata
    uang Dolar AS ke rekening yang ditentukan oleh PT UOB sebagai Agen dari Para Pihak Pembiayaan
    (kecuali untuk dirinya sendiri) pada tanggal jatuh tempo, yaitu 17 Juli 2026. Sehubungan dengan
    hal ini, Perseroan akan mengirimkan pemberitahuan selambat-lambatnya lima hari kerja kepada
    PT UOB. Mengingat seluruh kewajiban keuangan Perseroan dalam Perjanjian Fasilitas Kredit
    Bergulir MCG US$195.000.000 dalam mata uang Dolar AS, maka dana dari hasil Penawaran
    Umum Obligasi yang akan digunakan untuk pembayaran seluruh pokok utang akan dikonversi ke
    dalam mata uang Dolar AS pada nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar AS yang berlaku
    pada tanggal pembayaran.

•   sisanya sekitar sebesar Rp1.208,0 miliar akan digunakan oleh Perseroan untuk mendanai sebagian
    kewajiban Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka
    Copper Gold Tahap III Tahun 2023 (“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III”) Seri B yang akan
    jatuh tempo pada tanggal 4 Agustus 2026.

    Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Seri B memiliki jumlah pokok yang belum dilunasi sebesar
    Rp1.475,0 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% per tahun dan akan jatuh tempo pada
    tanggal 4 Agustus 2026. Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III, setelah dikurangi biaya emisi yang
    menjadi kewajiban Perseroan, digunakan oleh Perseroan untuk (i) melunasi pokok utang Obligasi
    Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2022 Seri A sebesar Rp1.472.965.000.000
    yang akan jatuh tempo pada tanggal 8 September 2023; (ii) melunasi pokok utang Obligasi
    Berkelanjutan I Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2020 Seri B yang jatuh tempo pada tanggal
    9 September 2023; dan (iii) modal kerja, meliputi antara lain pembayaran kepada pemasok,
    karyawan, konsultan-konsultan dan/atau pembayaran beban keuangan, dalam rangka mendukung
    kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak.

    Sisa kewajiban Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan IV Tahap
    III Seri B akan dibayarkan dengan menggunakan arus kas dari aktivitas operasi dan/atau pendanaan,
    sehingga kewajiban pelunasan Perseroan atas Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Seri B pada
    tanggal jatuh tempo akan menjadi nihil.

Pembayaran atas pokok utang sebesar US$60.000.000 yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas
Kredit Bergulir MCG US$195.000.000 dan pendanaan sebagian kewajiban Perseroan dalam rencana
pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Seri B tidak memenuhi definisi transaksi
afiliasi berdasarkan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”) dan tidak memenuhi kriteria transaksi
material berdasarkan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”) karena pembayaran dan pendanaan
tersebut bukan merupakan suatu transaksi baru melainkan pelaksanaan kewajiban berdasarkan perjanjian
perjanjian pinjaman dan perjanjian perwaliamanatan.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi, maka Perseroan wajib:

•   memperoleh persetujuan dari RUPO dan melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat,
    serta menyampaikan dokumen pendukungnya kepada OJK dalam hal: (i) perubahan salah satu unsur
    penggunaan dana paling sedikit sebesar 20% (dua puluh persen) atau lebih dari total Penawaran
    Umum Obligasi; (ii) perubahan lokasi yang menyebabkan perubahan penggunaan dana yang tidak
    memiliki dampak positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; (iii) perubahan
    penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam Informasi Tambahan atau
    hasil RUPO dengan nilai diatas 10% (sepuluh persen) dari total Penawaran Umum Obligasi; atau




                                                 25
Page 66
•   melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan dokumen pendukungnya
    kepada OJK dalam hal terdapat kondisi: (i) perubahan salah satu unsur penggunaan dana kurang dari
    20% (dua puluh persen) dari total Penawaran Umum Obligasi; (ii) perubahan lokasi menyebabkan
    perubahan penggunaan dana memiliki dampak positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh
    penilai; (iii) perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam
    Informasi Tambahan atau hasil RUPO dengan nilai paling banyak 10% (sepuluh persen) dari total
    Penawaran Umum Obligasi,

sesuai dengan Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tanggal 22 Desember 2025 tentang Penggunaan Dana
Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 40/2025”).

Sesuai dengan POJK No. 40/2025, Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Obligasi ini kepada OJK, dan mengumumkan laporan realisasi penggunaan
dana tersebut kepada masyarakat terhitung sejak periode perolehan dana dari Penawaran Umum
Obligasi sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi direalisasikan. Perseroan wajib
mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dalam setiap
RUPS tahunan dan laporan tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi
telah direalisasikan. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat secara berkala setiap
enam bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember (“Tanggal Laporan”). Perseroan akan
menyampaikan dan mengumumkan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya
dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi telah direalisasikan. Dalam
hal Perseroan telah menggunakan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi sebelum Tanggal
Laporan, Perseroan dapat menyampaikan dan mengumumkan laporan realisasi penggunaan dana terakhir
lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan. Lebih lanjut, berdasarkan Surat Keputusan Direksi
BEI No. Kep-00087/BEI/12-2025 tanggal 12 Desember 2025 perihal Peraturan I-E tentang Kewajiban
Penyampaian Informasi sebagaimana diubah sebagian dengan Surat Keputusan Direksi BEI No. Kep-
00052/BEI/04-2026 tanggal 1 April 2026 perihal Perubahan Ketentuan Laporan Bulanan Kegiatan
Registrasi Kepemilikan Saham (“Peraturan I-E”), Perseroan wajib menyampaikan laporan kepada
BEI mengenai penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi setiap enam bulan sampai dana hasil
Penawaran Umum tersebut selesai direalisasikan, berikut penjelasan yang memuat tujuan penggunaan
dana hasil Penawaran Umum seperti yang disajikan di Informasi Tambahan atau perubahan penggunaan
dana sesuai dengan persetujuan RUPO atas perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-
masing tujuan penggunaan dana per Tanggal Laporan.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, Perseroan hanya
dapat menempatkan dana atas nama Perseroan dalam instrumen keuangan yang aman, likuid dan tidak
mengalami fluktuasi harga. Bunga dan/atau imbal hasil instrumen keuangan serta pencairannya harus
ditempatkan pada rekening khusus penampungan dana hasil Penawaran Umum Obligasi sesuai dengan
POJK No. 40/2025.

Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2024
(“Obligasi Berkelanjutan V Tahap I”) dan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II, setelah dikurangi
seluruh biaya emisi yang terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan
penggunaan dana penawaran umum tersebut. Perseroan telah menyampaikan dan mengumumkan laporan
realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum (i) Obligasi Berkelanjutan V Tahap I berdasarkan surat
No. 064/MDKA-JKT/CORSEC/VII/2025 tanggal 10 Juli 2025 perihal Penyampaian Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap I
Tahun 2024 PT Merdeka Copper Gold Tbk (Perseroan); dan (ii) Obligasi Berkelanjutan V Tahap II
berdasarkan surat No. 036/MDKA-JKT/CORSEC/IV/2025 tanggal 11 April 2025 perihal Penyampaian
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper
Gold Tahap II Tahun 2025 PT Merdeka Copper Gold Tbk (Perseroan).




                                                 26
Page 67
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi
Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang, total biaya
(belum termasuk pajak) yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,444%
(nol koma empat empat empat persen) dari Pokok Obligasi yang meliputi:

•   Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,250%;

•   Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,025%;

•   Biaya jasa penjualan (selling fee) 0,025%;

•   Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,070%, yang terdiri dari biaya jasa Konsultan
    Hukum sebesar 0,065% dan biaya jasa Notaris sebesar 0,005%;

•   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,066%, yang terdiri biaya jasa Wali Amanat
    sebesar 0,009% dan biaya jasa Pemeringkat Efek sebesar 0,057%;

•   Biaya lain-lain sebesar 0,008%, meliputi antara lain biaya pencatatan di KSEI dan BEI, biaya audit
    penjatahan, dan biaya pencetakan Informasi Tambahan.




                                                 27
Page 68
III. PERNYATAAN UTANG


Pernyataan utang berikut berasal dari laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka pada tanggal
31 Desember 2025 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah disusun oleh
manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan Peraturan
No. VIII.G.7, dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International), berdasarkan
standar audit yang ditetapkan IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
No. 00129/2.1068/AU.1/02/0119-5/1/III/2026 tanggal 30 Maret 2026 dan ditandatangani oleh Santanu
Chandra, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik AP.0119) dengan opini tanpa
modifikasian, yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.

Saldo liabilitas Grup Merdeka pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar US$2.782,5 juta
yang terdiri dari saldo liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang masing-masing sebesar
US$1.120,0 juta dan US$1.662,5 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                          (dalam US$)
                                                                                        Jumlah
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha:
  - pihak ketiga                                                                             215.152.064
  - pihak berelasi                                                                               186.268
Utang lain-lain                                                                               46.506.800
Beban yang masih harus dibayar                                                               142.215.486
Liabilitas kontrak                                                                           109.147.936
Utang dividen                                                                                 16.117.700
Utang pajak                                                                                   16.170.053
Pinjaman - bagian lancar:
  Pinjaman dan fasilitas kredit bank                                                        97.320.000
  Utang obligasi                                                                           392.295.403
  Sukuk                                                                                     51.414.165
  Liabilitas sewa                                                                           25.705.782
Instrumen keuangan derivatif - bagian lancar                                                 6.384.633
Provisi rehabilitasi tambang - bagian lancar                                                 1.430.579
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                                          1.120.046.869
Liabilitas Jangka Panjang
Pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun:
  Pinjaman dan fasilitas kredit bank                                                       354.064.098
  Utang obligasi                                                                           916.639.203
  Sukuk                                                                                    148.797.350
  Liabilitas sewa                                                                           43.958.391
  Pinjaman dari pemegang saham entitas anak                                                 30.681.300
Instrumen keuangan derivatif - bagian tidak lancar                                          13.347.394
Liabilitas pajak tangguhan                                                                  88.859.980
Liabilitas imbalan kerja - bagian tidak lancar                                              25.623.995
Provisi rehabilitasi tambang - bagian tidak lancar                                          40.545.903
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                                         1.662.517.614
JUMLAH LIABILITAS                                                                        2.782.564.483

Penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing liabilitas tersebut adalah sebagai berikut:




                                                           28
Page 69
1.		 Liabilitas jangka pendek

Utang usaha

Saldo utang usaha Grup Merdeka pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar US$215,3 juta,
dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                        (dalam US$)
                                                                                      Jumlah
Pihak ketiga                                                                            215.152.064
Pihak berelasi                                                                               186.268
Jumlah                                                                                  215.338.332


Karena sifatnya yang jangka pendek maka nilai wajar utang usaha diperkirakan sama dengan nilai
tercatatnya.

Komposisi utang usaha berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:

                                                                                        (dalam US$)
                                                                                      Jumlah
Rupiah Indonesia                                                                        188.128.678
Dolar Amerika Serikat                                                                     23.003.432
Yuan Tiongkok                                                                              3.317.647
Dolar Australia                                                                              671.522
Euro                                                                                         217.053
Jumlah                                                                                  215.338.332


Utang lain-lain

Saldo utang lain-lain Grup Merdeka pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar US$46,5 juta,
sehubungan dengan pengurangan modal ZHN kepada kepentingan non pengendali.

Beban yang masih harus dibayar

Saldo beban yang masih harus dibayar Grup Merdeka pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar
US$142,2 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                        (dalam US$)
                                                                                      Jumlah
Operasi dan konstruksi                                                                  101.448.362
Bunga pinjaman dan obligasi                                                               26.005.198
Tunjangan karyawan                                                                        12.181.226
Royalti                                                                                    2.277.740
Lain-lain                                                                                    302.960
Jumlah                                                                                  142.215.486


Liabilitas kontrak

Saldo liabilitas kontrak Grup Merdeka dari pelanggan pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar
US$109,1 juta, terutama sehubungan dengan transaksi penjualan emas.

Utang dividen

Saldo utang dividen Grup Merdeka pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar US$16,1 juta.




                                                29
Page 70
Utang pajak

Saldo utang pajak Grup Merdeka pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar US$16,2 juta, dengan
rincian sebagai berikut:

                                                                                            (dalam US$)
                                                                                          Jumlah
Pajak penghasilan pasal 21                                                                       663.795
Pajak penghasilan pasal 22                                                                       190.349
Pajak penghasilan pasal 23                                                                     1.313.779
Pajak penghasilan pasal 25                                                                     2.288.477
Pajak penghasilan pasal 26                                                                     2.074.625
Pajak penghasilan pasal 29                                                                     3.473.745
Pajak penghasilan pasal 4 ayat 2                                                                 810.525
Pajak penghasilan pasal 15                                                                        24.686
Pajak Pertambahan Nilai                                                                        5.330.072
Jumlah                                                                                        16.170.053


Pinjaman - bagian lancar

Saldo pinjaman bagian lancar Grup Merdeka pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar US$566,7
juta, yang terdiri dari pinjaman dan fasilitas kredit bank sebesar US$97,3 juta, utang obligasi sebesar
US$392,3, sukuk sebesar US$51,4 juta dan liabilitas sewa sebesar US$25,7 juta. Penjelasan lebih
lengkap mengenai pinjaman dan fasilitas kredit bank, utang obligasi, sukuk dan liabilitas sewa dapat
dilihat pada bagian dari bab ini dengan judul “Liabilitas jangka panjang.”

Instrumen keuangan derivatif - bagian lancar

Saldo instrumen keuangan derivatif - bagian lancar Grup Merdeka pada tanggal 31 Desember 2025
tercatat sebesar US$6,4 juta, yang timbul dari cross currency swaps, lindung nilai atas penjualan emas
dan lindung nilai atas penjualan perak. Penjelasan lebih lengkap mengenai instrumen keuangan derivatif
dapat dilihat pada bagian dari bab ini dengan judul “Liabilitas jangka panjang.”

Provisi rehabilitasi tambang - bagian lancar

Saldo provisi rehabilitasi tambang - bagian lancar Grup Merdeka pada tanggal 31 Desember 2025
tercatat sebesar US$1,4 juta. Penjelasan lebih lengkap mengenai provisi rehabilitasi tambang dapat
dilihat pada bagian dari bab ini dengan judul “Liabilitas jangka panjang.”


2.		 Liabilitas jangka panjang

Pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun

Saldo pinjaman Grup Merdeka setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun pada tanggal
31 Desember 2025 tercatat sebesar US$1.494,1 juta, yang terdiri dari pinjaman dan fasilitas kredit bank
sebesar US$354,1 juta, utang obligasi sebesar US$916,6 juta, sukuk sebesar US$148,8 juta, liabilitas
sewa sebesar US$43,9 juta dan pinjaman dari pemegang saham entitas anak sebesar US$30,7 juta,
dengan rincian sebagai berikut:

Pinjaman dan fasilitas kredit bank

Saldo pinjaman dan fasilitas kredit bank Grup Merdeka setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam
setahun pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar US$354,1 juta, dengan rincian sebagai berikut:




                                                  30
Page 71
                                                                                            (dalam US$)
                                                                                          Jumlah
Perjanjian fasilitas pinjaman:
Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir MCG US$195.000.000                                        35.000.000
Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir BSI US$60.000.000                                         60.000.000
Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir PBT-PETS-GSM US$350.000.000                             265.000.000
Perjanjian Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.000                                              100.000.000
Jumlah                                                                                       460.000.000
Biaya transaksi yang belum diamortisasi                                                       (8.615.902)
Jumlah pinjaman dan fasilitas kredit bank                                                    451.384.098
Dikurangi bagian jatuh tempo dalam satu tahun                                               (97.320.000)
Jumlah                                                                                       354.064.098


Perseroan

Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir MCG US$195.000.000

Pada tanggal 13 Juni 2025, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Bergulir
Dalam Satu Mata Uang (Single Currency Revolving Credit Facility Agreement) dengan jumlah pokok
sampai dengan US$195.000.000 dengan (i) PT UOB dan UOBL sebagai Penerima Mandat Pengatur Utama
(Mandated Lead Arrangers); (ii) CACIB, OCBC, PT KEB Hana, PT Mizuho, PT OCBC, PT UOB, dan
KDB sebagai Para Kreditur Awal; dan (iii) PT UOB sebagai Agen dari Para Pihak Pembiayaan (selain
pihaknya sendiri) (“Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir MCG US$195.000.000”). Waktu jatuh tempo
dari Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir MCG US$195.000.000 adalah 16 Juni 2029.

Tujuan penggunaan dana dari Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir MCG US$195.000.000 adalah untuk
melunasi atau membayar lebih awal seluruh jumlah yang masih terutang berdasarkan Perjanjian Fasilitas
Kredit Bergulir MCG US$100.000.000; dan setiap tujuan umum perusahaan Grup, termasuk tetapi tidak
terbatas pada, pembayaran kembali setiap obligasi dalam mata uang Rupiah atau pembiayaan kembali
utang yang ada, pengeluaran modal, pengeluaran operasional, pendanaan biaya transaksi, pembiayaan
intra-Grup termasuk melalui masukan ekuitas kepada anggota Grup dan/atau pinjaman antar perusahaan
yang diberikan kepada anggota Grup dan kebutuhan modal kerja Grup.

Pinjaman ini dikenakan bunga dengan tingkat suku bunga acuan majemuk kumulatif SOFR ditambah
margin tertentu dengan periode bunga satu bulan, tiga bulan, enam bulan, atau periode lain sebagaimana
disetujui.

Perseroan diwajibkan oleh krediturnya untuk memelihara rasio utang bersih konsolidasian terhadap
EBITDA konsolidasian lebih kecil dari atau sama dengan 5 : 1. Perjanjian Fasilitas Bergulir MCG
US$195.000.000 tidak dijamin secara khusus dengan aset yang dimiliki oleh Perseroan.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan telah melakukan beberapa kali
penarikan pokok pinjaman atas Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir MCG US$195.000.000 sebesar
US$270.000.000 dan pelunasan pokok pinjaman atas fasilitas ini sebesar US$235.000.000.

Saldo pokok pinjaman yang terutang dari fasilitas ini per tanggal 31 Desember 2025 sebesar
US$35.000.000. Perseroan telah memenuhi rasio keuangan, dan syarat dan ketentuan terkait atas
Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir MCG US$195.000.000.

BSI

Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir BSI US$60.000.000

Pada tanggal 10 Juni 2021, BSI menandatangani suatu Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir senilai
US$10.000.000 (dengan opsi akordion sampai dengan US$40.000.000, sehingga total fasilitas menjadi
US$50.000.000) dengan (i) ING Bank N.V., cabang Singapura (“ING Bank”), selaku Arranger dan
Original Lenders; (ii) The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited (“HSBC”), selaku
Agen Fasilitas; dan (iii) PT Bank HSBC Indonesia (“PT HSBC”), selaku Agen Jaminan (“Perjanjian
Fasilitas Kredit Bergulir BSI US$50.000.000”).


                                                        31
Page 72
Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir BSI US$50.000.000 ini dijamin dengan:

-    jaminan fidusia atas barang bergerak BSI, tagihan Perseroan terhadap BSI, piutang dan hasil klaim
     asuransi BSI;

-    jaminan gadai atas saham BSI yang dimiliki oleh para pemegang saham BSI dan saham BSI pada
     seluruh perusahaan anaknya serta gadai atas rekening bank BSI;

-    subordinasi atas utang BSI kepada Perseroan; dan

-    pengalihan hak reasuransi dan transaksi lindung nilai.

Tujuan penggunaan dana dari Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir BSI US$50.000.000 ini adalah
untuk membayar kembali utang BSI kepada Perseroan (khusus untuk penggunaan dana pertama), serta
pembiayaan biaya-biaya dan pengeluaran sehubungan dengan fasilitas dan dokumen pembiayaan serta
pembayaran modal kerja umum, tujuan korporasi umum, serta tujuan-tujuan lain sebagaimana disetujui
oleh agen (sesuai instruksi dari para pemberi pinjaman mayoritas).

Berdasarkan amendemen dan pernyataan kembali atas Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir BSI
US$50.000.000, total komitmen atas fasilitas ini ditingkatkan dari US$50.000.000 menjadi
US$60.000.000, memperpanjang tanggal pelunasan akhir menjadi 4 Oktober 2023, dan memperpanjang
jangka waktu ketersediaan menjadi satu bulan sebelum tanggal pelunasan akhir. Para pemberi pinjaman
pada perjanjian ini adalah PT UOB, PT HSBC, CACIB, dan ING Bank (“Perjanjian Fasilitas Kredit
Bergulir BSI US$60.000.000”).

Pinjaman ini dikenakan bunga dengan tingkat suku bunga acuan majemuk kumulatif SOFR ditambah
dengan margin tertentu.

BSI diwajibkan oleh para pemberi pinjaman untuk memenuhi batasan rasio keuangan tertentu dan
memenuhi rasio tertentu utang bersih terhadap EBITDA.

Pada tanggal 13 Oktober 2025, BSI telah menerima konfirmasi dari Agen Fasilitas bahwa pemberi
pinjaman telah menyetujui untuk menurunkan margin pinjaman dan memperpanjang tanggal pelunasan
akhir menjadi 4 Oktober 2026.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, BSI telah melakukan penarikan pokok
sebesar US$120.000.000 dan pelunasan pokok pinjaman atas fasilitas ini sebesar US$100.000.000.

Saldo pokok pinjaman yang terutang dari fasilitas ini per tanggal 31 Desember 2025 sebesar
US$60.000.000. BSI telah memenuhi rasio keuangan dan syarat dan ketentuan terkait atas Perjanjian
Fasilitas Kredit Bergulir BSI US$60.000.000.

PBT, PETS dan GSM

Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir PBT-PETS-GSM US$350.000.000

Pada tanggal 4 Desember 2025, PBT, PETS, dan GSM menerima fasilitas pembiayaan sindikasi
berdasarkan dokumen berikut:

a.   suatu Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir sejumlah US$350.000.000 yang ditandatangani oleh dan
     antara, antara lain, PBT, PETS, dan GSM sebagai para debitur, lembaga-lembaga keuangan yang
     tercantum sebagai para pemberi pinjaman, PT UOB sebagai agen fasilitas, wali amanat jaminan
     dan agen jaminan (“Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir PBT-PETS-GSM US$350.000.000”);
     dan




                                                  32
Page 73
b.    suatu Perjanjian Kerangka Kerja Pembayaran Awal Pinjaman Gabungan yang ditandatangani oleh
      dan antara, antara lain, PBT, PETS, and GSM sebagai para debitur, MGR sebagai pemberi jaminan,
      lembaga-lembaga keuangan yang tercantum sebagai para pemberi pinjaman, PT UOB sebagai agen
      fasilitas, wali amanat jaminan dan agen jaminan.

P a r a p e m b e r i p i n j a m a n b e r d a s a r k a n P e r j a n j i a n F a s i l i t a s K r e d i t B e rg u l i r P B T- P E T S - G S M
US$350.000.000, adalah CACIB, ING Bank, Natixis, cabang Singapura (“Natixis”), OCBC, PT Bank
DBS Indonesia (“PT DBS”), PT HSBC, PT Bank KEB Hana Indonesia, PT Bank Maybank Indonesia Tbk
(“PT Maybank”), PT Mizuho, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”), PT OCBC, PT UOB,
dan Société Générale, bertindak melalui cabang Singapura (“Socgen”).

Para debitur akan menggunakan semua jumlah yang dipinjam olehnya berdasarkan fasilitas pembiayaan
ini terhadap (i) pembayaran lebih awal dan/atau pelunasan semua jumlah yang masih terutang dari para
debitur kepada MGR; dan (ii) semua keperluan korporasi umum para debitur dan perusahaan anaknya.

Jangka waktu ketersediaan atas fasilitas pembiayaan berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir
PBT-PETS-GSM US$350.000.000 yaitu sampai dengan dan termasuk tanggal yang jatuh satu bulan
sebelum tanggal jatuh tempo akhir. Tanggal jatuh tempo akhir atas fasilitas ini yaitu tanggal yang jatuh
60 bulan setelah tanggal penyelesaian, yaitu 5 Desember 2030.

Pinjaman berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir PBT-PETS-GSM US$350.000.000 dikenakan
bunga dengan tingkat suku bunga acuan majemuk kumulatif SOFR ditambah margin tertentu dengan
periode bunga satu bulan, tiga bulan atau periode lain sebagaimana disepakati antara debitur tersebut,
agen fasilitas, dan seluruh pemberi pinjaman. Masing-masing dari pinjaman tersebut harus dibayarkan
kembali pada tanggal terakhir jangka waktu bunga terkait yang dipilih.

Setiap debitur harus memastikan bahwa setiap saat rasio utang bersih terkonsolidasi terhadap EBITDA
terkonsolidasi kurang dari 5,00 : 1,00 berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir PBT-PETS-GSM
US$350.000.000. Sesuai dengan ketentuan perjanjian, pengujian covenant keuangan pertama akan mulai
berlaku setelah tanggal yang jatuh 27 bulan setelah tanggal penyelesaian persyaratan pendahuluan
(conditions precedent).

Fasilitas pembiayaan tersebut dijamin dengan jaminan-jaminan berikut:

-     Gadai saham milik MGR di GSM;

-     Gadai saham milik MGR di PETS;

-     Gadai saham milik MGR di PBT;

-     Gadai saham milik PBT di PETS;

-     Gadai rekening milik PETS;

-     Gadai rekening milik PBT;

-     Gadai rekening milik GSM.

Pada tanggal 11 Desember 2025, PETS, PBT dan GSM melakukan penarikan pokok atas Perjanjian
Fasilitas Kredit Bergulir PBT-PETS-GSM US$350.000.000 masing-masing sebesar US$15.000.000,
US$200.000.000, dan US$50.000.000.

Saldo pokok pinjaman yang terutang dari fasilitas ini per tanggal 31 Desember 2025 sebesar
US$265.000.000.




                                                                        33
Page 74
MBMA

Perjanjian Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.000

Pada bulan Oktober 2025, MBMA dan dengan antara lain PT Bank CIMB Niaga Tbk (“PT CIMB”),
PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”), PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”), PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”), dan PT Maybank telah menandatangani Perjanjian Fasilitas
untuk Perjanjian Fasilitas Kredit Berjangka dan Bergulir Mata Uang Tunggal dengan jumlah pokok
sampai dengan US$250.000.000 (“Perjanjian Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.000”). Berdasarkan
perjanjian ini, para kreditur akan menyediakan kepada MBMA yakni: (i) suatu fasilitas pinjaman
berjangka dalam mata uang Dolar AS dengan total komitmen yaitu sebesar US$100.000.000 (“Fasilitas
A”); dan (ii) suatu fasilitas pinjaman bergulir dalam mata uang Dolar AS dengan total komitmen yaitu
sebesar US$150.000.000 (“Fasilitas B”) (Fasilitas B bersama-sama dengan Fasilitas A, disebut sebagai
“Fasilitas”). Fasilitas ini memiliki bunga per tahun sebesar keseluruhan dari 2,75% dan tingkat suku
bunga acuan majemuk untuk hari tersebut, untuk suatu jangka waktu 48 bulan.

Fasilitas ini ditujukan untuk melunasi seluruh jumlah yang terutang berdasarkan Perjanjian Fasilitas
Kredit Bergulir MBMA US$100.000.000 dan untuk tujuan umum MBMA.

MBMA diwajibkan oleh krediturnya untuk memelihara rasio utang bersih konsolidasian terhadap
EBITDA konsolidasian lebih kecil atau sama dengan 5 : 1. MBMA juga diharuskan untuk mematuhi
syarat dan ketentuan tertentu sehubungan dengan anggaran dasar, sifat usaha, kegiatan investasi,
kegiatan pembiayaan, dan hal-hal lain. Pada tanggal 31 Desember 2025, MBMA telah memenuhi rasio
keuangan yang dipersyaratkan serta syarat dan ketentuan terkait.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, MBMA telah melakukan penarikan dan
pembayaran atas fasilitas kredit ini masing-masing sebesar US$221.000.000 dan US$121.000.000.

Saldo pokok pinjaman yang terutang dari fasilitas ini per tanggal 31 Desember 2025 sebesar
US$100.000.000.

Utang obligasi

Saldo utang obligasi Grup Merdeka setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun pada
tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar US$916,6 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                         (dalam US$)
                                                                                       Jumlah
Nilai tercatat
Utang pokok                                                                             1.316.987.602
Biaya penerbitan obligasi yang belum diamortisasi                                          (8.052.996)
Jumlah                                                                                  1.308.934.606
Dikurangi bagian jatuh tempo dalam satu tahun                                           (392.295.403)
Jumlah utang obligasi jangka panjang                                                      916.639.203




                                                    34
Page 75
Informasi tambahan mengenai utang obligasi yang terutang per tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebagai berikut:

                                    Pokok obligasi     Pokok
                                      (dalam Rp       obligasi    Tanggal jatuh        Jadwal pembayaran      Tingkat
                             Jenis       juta)      (dalam US$)       tempo                   bunga            bunga
Obligasi Berkelanjutan III   Seri B       1.690.000 100.733.146 28 April 2027       Setiap triwulan dimulai     9,25%
  Tahap II                                                                          tanggal 28 Juli 2022

Obligasi Berkelanjutan III   Seri C       797.640     47.543.660 1 September 2027   Setiap triwulan dimulai     9,50%
  Tahap III                                                                         tanggal 1 Desember 2022

Obligasi Berkelanjutan IV    Seri B      1.475.000    87.917.983 4 Agustus 2026     Setiap triwulan dimulai     8,00%
  Tahap III                                                                         tanggal 4 November 2023

Obligasi Berkelanjutan IV    Seri B      1.292.020    77.011.385 15 Desember 2026 Setiap triwulan dimulai       9,50%
  Tahap IV                                                                        tanggal 15 Maret 2024

Obligasi Berkelanjutan IV    Seri B       750.000     44.704.059 23 Februari 2027   Setiap triwulan dimulai     9,00%
  Tahap V                                                                           tanggal 23 Mei 2024

Obligasi Berkelanjutan IV    Seri B      1.971.315   117.501.043 30 Juli 2027       Setiap triwulan dimulai     9,00%
  Tahap VI                                                                          tanggal 30 Oktober 2024

Obligasi Berkelanjutan V       -         1.000.000    59.605.412 24 Desember 2027 Setiap triwulan dimulai       8,50%
  Tahap I                                                                         tanggal 24 Maret 2025

Obligasi Berkelanjutan V     Seri A        856.000    51.022.233 2 Maret 2026       Setiap triwulan dimulai     7,25%
  Tahap II                   Seri B      1.944.000   115.872.922 25 Februari 2028   tanggal 25 Mei 2025         8,75%


Perseroan

Pada tanggal 28 April 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold
Tahap II Tahun 2022 (“Obligasi Berkelanjutan III Tahap II”). Hasil bersih dari penerbitan obligasi
ini akan digunakan (i) untuk pembayaran kembali seluruh pokok utang yang timbul berdasarkan
Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir MCG US$100.000.000 yang dimiliki oleh Perseroan; dan (ii) untuk
PT Merdeka Tsingshan Indonesia (“MTI”) untuk mendanai sebagian kebutuhan belanja modal yang
timbul dari kegiatan konstruksi AIM I.

Pada tanggal 1 September 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper
Gold Tahap III Tahun 2022 (“Obligasi Berkelanjutan III Tahap III”). Hasil bersih dari penerbitan
obligasi ini akan digunakan (i) untuk pembayaran kembali seluruh pokok utang Obligasi Berkelanjutan
II Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2021; (ii) untuk pembayaran kembali seluruh pokok utang yang
timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$100.000.000; (iii) untuk pembayaran kembali
seluruh pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir BSI US$60.000.000
(sebelumnya Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir BSI US$50.000.000) dan Perjanjian Lindung Nilai
BSI - ING Bank; dan (iv) untuk BSI untuk modal kerja.

Pada tanggal 4 Agustus 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold
Tahap III Tahun 2023 (“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III”). Hasil bersih dari penerbitan obligasi
ini akan digunakan (i) untuk pembayaran seluruh pokok utang Obligasi Berkelanjutan III Tahap III
Seri A; (ii) untuk pembayaran seluruh pokok utang Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Copper Gold
Tahap II Tahun 2020 Seri B; dan (iii) untuk Perseroan, BSI, BTR, BKP dan PT Merdeka Mining Servis
(“MMS”) untuk modal kerja.




                                                           35
Page 76
Pada tanggal 15 Desember 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold
Tahap IV Tahun 2023 (“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV”). Hasil bersih dari penerbitan obligasi
ini akan digunakan (i) untuk pembayaran kembali atas seluruh pokok utang yang timbul berdasarkan
Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir BSI US$60.000.000; dan (ii) untuk pembayaran sebagian pokok
utang Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2023 (“Obligasi Berkelanjutan
IV Tahap II”).

Pada tanggal 23 Februari 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold
Tahap V Tahun 2024 (“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V”). Hasil bersih dari penerbitan obligasi
ini akan digunakan (i) untuk pembayaran kembali sebagian pokok utang Obligasi Berkelanjutan IV
Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2023; dan (ii) untuk pembayaran kembali sebagian pokok utang
Obligasi Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2021 Seri B.

Pada tanggal 30 Juli 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold
Tahap VI Tahun 2024 (“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI”). Hasil bersih dari penerbitan obligasi
ini akan digunakan (i) untuk pembayaran kembali seluruh pokok utang Obligasi Berkelanjutan IV Tahap
III Seri A; (ii) untuk pembayaran kembali seluruh pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian
Fasilitas Kredit Bergulir MCG US$100.000.000 yang dimiliki oleh Perseroan; dan (iii) untuk digunakan
BSI untuk modal kerja.

Pada tanggal 24 Desember 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold
Tahap I Tahun 2024 (“Obligasi Berkelanjutan V Tahap I”). Hasil bersih dari penerbitan obligasi ini
akan digunakan (i) untuk pembayaran kembali seluruh pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian
Fasilitas Kredit Bergulir BSI US$60.000.000 yang dimiliki oleh BSI; dan (ii) untuk digunakan BSI
untuk modal kerja.

Pada tanggal 25 Februari 2025, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II. Hasil
bersih dari penerbitan obligasi ini akan digunakan (i) untuk pembayaran seluruh pokok utang Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap V Seri A; dan (ii) untuk pembayaran kembali sebagian pokok utang Obligasi
Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022 (“Obligasi Berkelanjutan III Tahap I”)
Seri B.

Berdasarkan perjanjian perwaliamanatan, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal berikut tanpa
persetujuan tertulis dari wali amanat:

-   melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan, kecuali penggabungan atau
    peleburan atau pengambilalihan dilakukan dalam rangka restrukturisasi internal Grup Merdeka
    atau yang dilakukan terhadap perusahaan yang bidang usahanya sama dengan Perseroan dan/atau
    salah satu Perusahaan Anak dan tidak menyebabkan dampak merugikan material, dengan ketentuan
    semua syarat kondisi obligasi berdasarkan perjanjian perwaliamanatan serta dokumen lain terkait
    tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan penerus;

-   melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang
    yang timbul berdasarkan obligasi, kecuali hasil dana dari utang baru tersebut digunakan untuk
    kegiatan usaha sehari-hari Perseroan dan/atau Perusahaan Anak atau tujuan pembiayaan kembali
    atas utang yang telah ada atau pembelian kembali obligasi dengan tunduk pada ketentuan perjanjian
    perwaliamanatan;

-   menjaminkan dan/atau membebani aktiva termasuk hak atas pendapatan Perseroan, kecuali jaminan
    yang diberikan atas utang yang termasuk dalam poin kedua di atas;

-   melakukan pengalihan aset dalam satu atau beberapa transaksi dalam satu tahun buku berjalan yang
    jumlahnya melebihi 10% dari total aset Grup Merdeka, kecuali untuk transaksi-transaksi tertentu
    dilarang sebagaimana diatur di dalam perjanjian perwaliamanatan;

-   mengubah bidang usaha utama Perseroan;

-   mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan disetor Perseroan;


                                                 36
Page 77
-    membayar, membuat atau menyatakan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan pada saat
     Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran jumlah terutang;

-    mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya di luar kegiatan usaha
     Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, atau perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang
     mengakibatkan kegiatan Perseroan sepenuhnya diatur oleh pihak lain dan menimbulkan dampak
     merugikan material, kecuali perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan pemegang sahamnya
     dan perjanjian pinjaman dengan pihak ketiga, di mana Perseroan bertindak sebagai debitur.

Perseroan berkewajiban mempertahankan rasio keuangan Utang Neto Konsolidasian : EBITDA
Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1 selama jangka waktu obligasi dan/atau seluruh jumlah pokok dan
bunga obligasi atau kewajiban lainnya belum seluruhnya dibayarkan. Rasio keuangan diperhitungkan
setiap akhir tahun.

Perseroan telah menunjuk wali amanat sebagai perantara antara Perseroan dengan pemegang obligasi.
Adapun wali amanat untuk seluruh penerbitan obligasi Perseroan dilakukan oleh BRI.

Pada tanggal 31 Desember 2025, Grup Merdeka telah memenuhi semua kondisi yang disyaratkan dalam
perjanjian perwaliamanatan.

Per tanggal 31 Desember 2025, seluruh utang obligasi yang diterbitkan telah dicatatkan di BEI dan
diterbitkan dalam mata uang Rupiah, serta mendapatkan peringkat idA+ (Single A Plus) dari Pefindo.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan telah melunasi seluruh pokok
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V Seri A, Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Seri B, Obligasi
Berkelanjutan III Tahap II Seri A, Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Seri B, Obligasi Berkelanjutan
IV Tahap VI Seri A, dan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I sejumlah Rp8.180.950.000.000 setara
dengan US$496.679.600.

Perseroan melakukan transaksi cross currency swaps terhadap sebagian besar utang obligasi untuk
melindungi risiko fluktuasi dari tingkat suku bunga dan nilai tukar mata uang di masa yang akan datang.

Pada tanggal 31 Desember 2025, total transaksi cross currency swaps atas utang obligasi sebesar
Rp12.109.648.000.011 atau setara dengan US$773.098.937.

MBMA

Informasi tambahan mengenai utang obligasi yang terutang per tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebagai berikut:

                                  Pokok obligasi    Pokok
                                    (dalam Rp      obligasi     Tanggal jatuh      Jadwal pembayaran      Tingkat
                           Jenis       juta)     (dalam US$)        tempo                 bunga            bunga
Obligasi I Merdeka         Seri B        975.000   58.115.277 3 April 2027      Setiap triwulan dimulai     9,25%
  Battery Materials                                                             tanggal 3 Juli 2024
  Tahun 2024

Obligasi II Merdeka        Seri B      1.783.985   106.335.161 8 Oktober 2027   Setiap triwulan dimulai     9,00%
  Battery Materials                                                             tanggal 8 Januari 2025
  Tahun 2024

Obligasi III Merdeka       Seri A       824.950     49.171.485 22 April 2026    Setiap triwulan dimulai     7,50%
  Battery Materials        Seri B       357.380     21.301.782 15 April 2028    tanggal 15 Juli 2025        8,75%
  Tahun 2025               Seri C       214.485     12.784.467 15 April 2030                                9,25%

Obligasi Berkelanjutan I   Seri A      1.158.735    69.066.877 15 Juli 2026     Setiap triwulan dimulai     7,50%
  Merdeka Battery          Seri B        526.185    31.363.474 8 Juli 2028      tanggal 8 Oktober 2025      8,75%
  Materials Tahap I        Seri C        436.740    26.032.068 8 Juli 2030                                  9,25%
  Tahun 2025




                                                         37
Page 78
                                  Pokok obligasi    Pokok
                                    (dalam Rp      obligasi     Tanggal jatuh      Jadwal pembayaran      Tingkat
                           Jenis       juta)     (dalam US$)       tempo                  bunga            bunga
Obligasi Berkelanjutan I   Seri A        984.066   58.655.659 27 Agustus 2026   Setiap triwulan dimulai     7,50%
  Merdeka Battery          Seri B        686.140   40.897.658 20 Agustus 2028   tanggal 20 November         8,75%
  Materials Tahap II       Seri C        270.510   16.123.860 20 Agustus 2030   2025                        9,25%
  Tahun 2025

Obligasi Berkelanjutan I   Seri A        982.150   58.541.456 9 Desember 2028   Setiap triwulan dimulai     7,50%
  Merdeka Battery          Seri B      1.118.800   66.686.535 9 Desember 2030   tanggal 9 Maret 2026        8,25%
  Materials Tahap III
  Tahun 2025


Pada tanggal 3 April 2024, MBMA menerbitkan Obligasi I Merdeka Battery Materials Tahun 2024
(“Obligasi I MBMA”). Hasil bersih dari penerbitan obligasi ini akan digunakan (i) untuk pembayaran
lebih awal atas pokok utang yang timbul berdasarkan Fasilitas Berjangka Mata Uang Tunggal
US$80.000.000 yang dimiliki oleh MBMA; dan (ii) untuk modal kerja MBMA, termasuk namun tidak
terbatas pada biaya karyawan, biaya jasa profesional, biaya pajak dan biaya keuangan.

Pada tanggal 8 Oktober 2024, MBMA menerbitkan Obligasi II Merdeka Battery Materials Tahun 2024
(“Obligasi II MBMA”). Hasil bersih dari penerbitan obligasi ini akan digunakan (i) untuk pembayaran
lebih awal atas seluruh pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA
US$175.000.000; (ii) untuk pembayaran lebih awal atas sebagian pokok utang yang timbul berdasarkan
Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA US$100.000.000; dan (iii) untuk modal kerja MBMA, termasuk
namun tidak terbatas pada biaya karyawan, biaya jasa profesional, biaya pajak dan biaya keuangan,
termasuk bunga terutang dalam perjanjian pinjaman tersebut untuk periode bulan Juli sampai dengan
tanggal pembayaran lebih awal.

Pada tanggal 15 April 2025, MBMA menerbitkan Obligasi III Merdeka Battery Materials Tahun 2025
(“Obligasi III MBMA”). Hasil bersih dari penerbitan obligasi ini akan digunakan (i) untuk pembayaran
lebih awal atas sebagian pokok terutang yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir
MBMA US$100.000.000; dan (ii) dalam hal terdapat sisa, akan digunakan MBMA untuk modal kerja.

Pada tanggal 8 Juli 2025, MBMA menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap
I Tahun 2025 (“Obligasi Berkelanjutan I MBMA Tahap I”). Hasil bersih dari penerbitan obligasi ini
akan digunakan (i) untuk pembayaran lebih awal atas seluruh pokok terutang yang timbul berdasarkan
Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA US$100.000.000; dan (ii) untuk memberikan pinjaman kepada
MTI untuk selanjutnya digunakan untuk pembayaran lebih awal atas sebagian pokok utang yang timbul
berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka MTI US$260.000.000.

Pada tanggal 20 Agustus 2025, MBMA menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials
Tahap II Tahun 2025 (“Obligasi Berkelanjutan I MBMA Tahap II”). Hasil bersih dari penerbitan
obligasi ini akan digunakan (i) untuk memberikan pinjaman kepada MTI untuk selanjutnya digunakan
untuk pembayaran lebih awal atas sebagian pokok utang Fasilitas A yang timbul berdasarkan Perjanjian
Fasilitas Berjangka MTI US$260.000.000, yang akan dibayarkan kepada Pemberi Pinjaman Fasilitas A
Awal melalui UOBL sebagai agen; dan (ii) untuk pembayaran lebih awal atas sebagian pokok terutang
yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir MBMA US$100.000.000, yang akan
dibayarkan kepada para kreditur, melalui PT CIMB sebagai agen.

Pada tanggal 9 Desember 2025, MBMA menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials
Tahap III Tahun 2025. Hasil bersih dari penerbitan obligasi ini akan digunakan (i) untuk pembayaran
dipercepat atas seluruh pokok utang Fasilitas B yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit
MBMA US$250.000.000, yang akan dibayarkan kepada para kreditur, melalui PT CIMB sebagai agen;
dan (ii) sisanya akan digunakan oleh MBMA sebagai modal kerja.




                                                        38
Page 79
Berdasarkan perjanjian perwaliamanatan, MBMA tidak akan melakukan hal-hal berikut tanpa persetujuan
tertulis dari wali amanat:

-   melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan, kecuali yang dilakukan dalam
    rangka restrukturisasi internal Grup MBMA dan perusahaan investasi atau yang dilakukan terhadap
    perusahaan yang (i) bidang usahanya sama dengan Grup MBMA dan perusahaan investasi; (ii)
    bidang usaha lain yang tercakup dalam industri nikel dan produk turunannya; dan/atau (iii) bidang
    usaha lain yang tercakup dalam industri rantai nilai bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik,
    hal mana yang tidak menyebabkan dampak merugikan material, dengan ketentuan semua syarat
    kondisi obligasi berdasarkan perjanjian perwaliamanatan serta dokumen lain terkait tetap berlaku
    dan mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan penerus;

-   melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang
    yang timbul berdasarkan obligasi, kecuali (i) hasil dana dari utang baru tersebut digunakan untuk
    kegiatan usaha sehari-hari Grup MBMA atau untuk tujuan pembiayaan kembali atas utang yang telah
    ada atau pembelian kembali obligasi dengan tunduk pada ketentuan perjanjian perwaliamanatan;
    dan/atau (ii) pinjaman untuk project financing dengan memperhatikan ketentuan dalam perjanjian
    perwaliamanatan;

-   menjaminkan dan/atau membebani aktiva termasuk hak atas pendapatan MBMA, baik yang sekarang
    ada maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang, kecuali jaminan yang diberikan atas
    utang yang termasuk dalam poin kedua di atas dan/atau penjaminan atau pembebanan untuk project
    financing;

-   melakukan pengalihan aset dalam satu transaksi atau beberapa rangkaian transaksi dalam satu tahun
    buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% dari total aset Grup MBMA dan perusahaan investasi,
    kecuali untuk transaksi-transaksi tertentu sebagaimana diatur di dalam perjanjian perwaliamanatan;

-   mengubah bidang usaha utama Grup MBMA, kecuali perubahan tersebut merupakan penambahan
    bidang usaha baru selain dari bidang usaha yang telah ada di dalam anggaran dasar Grup MBMA
    saat ini dengan ketentuan dalam poin pertama di atas;

-   mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan disetor MBMA;

-   membayar, membuat atau menyatakan pembagian dividen pada tahun buku MBMA pada saat MBMA
    lalai dalam melakukan pembayaran jumlah terutang;

-   mengadakan segala bentuk kerja sama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya di luar kegiatan
    usaha sehari-hari Grup MBMA atau perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang
    mengakibatkan kegiatan/operasi Grup MBMA sepenuhnya diatur oleh pihak lain dan menimbulkan
    dampak merugikan material, kecuali perjanjian yang dibuat oleh Grup MBMA dengan para pemegang
    sahamnya dan perjanjian pinjaman dengan pihak ketiga, di mana Grup MBMA bertindak sebagai
    debitur.

MBMA berkewajiban mempertahankan rasio keuangan utang neto konsolidasian : EBITDA konsolidasian
tidak lebih dari 5 : 1 selama jangka waktu obligasi dan/atau seluruh jumlah pokok dan bunga obligasi
atau kewajiban lainnya belum seluruhnya dibayarkan. Rasio keuangan diperhitungkan setiap akhir tahun.

MBMA telah menunjuk wali amanat sebagai perantara antara MBMA dengan pemegang obligasi. Adapun
wali amanat untuk seluruh penerbitan obligasi MBMA dilakukan oleh BRI.

Pada tanggal 31 Desember 2025, MBMA telah memenuhi semua kondisi yang disyaratkan dalam
perjanjian perwaliamanatan.

Per tanggal 31 Desember 2025, seluruh utang obligasi yang diterbitkan oleh MBMA telah dicatatkan
di Bursa Efek dan diterbitkan dalam mata uang Rupiah, serta mendapatkan peringkat idA (Single A)
dari Pefindo.




                                                  39
Page 80
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, MBMA telah melunasi seluruh pokok
obligasi atas Obligasi I MBMA Seri A dan Obligasi II MBMA Seri A sebesar Rp741.015.000.000 atau
setara US$44.625.089.

MBMA melakukan transaksi cross currency swaps terhadap sebagian besar utang obligasi untuk
melindungi risiko fluktuasi dari tingkat suku bunga dan nilai tukar mata uang di masa yang akan datang.

Pada tanggal 31 Desember 2025, total transaksi cross currency swaps atas utang obligasi sebesar
Rp10.316.621.000.000 setara dengan US$638.910.072.

Sukuk

Saldo sukuk Grup Merdeka setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun pada tanggal
31 Desember 2025 tercatat sebesar US$148,8 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                                        (dalam US$)
                                                                                                      Jumlah
Nilai tercatat
Utang pokok                                                                                               201.339.632
Biaya penerbitan sukuk yang belum diamortisasi                                                             (1.128.117)
Jumlah                                                                                                    200.211.515
Dikurangi bagian jatuh tempo dalam satu tahun                                                            (51.414.165)
Jumlah sukuk jangka panjang                                                                               148.797.350


Informasi tambahan mengenai utang sukuk yang terutang per tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai
berikut:

                                                                                      Jadwal
                                                                                   pembayaran
                                    Pokok sukuk Pokok sukuk Tanggal jatuh           pendapatan      Tingkat nisbah
                            Jenis (dalam Rp juta) (dalam US$)       tempo            bagi hasil       bagi hasil
Sukuk Mudharabah            Seri A        213.345   12.716.517 15 Juli 2026       Setiap triwulan  6,92% atau setara
  Berkelanjutan I Merdeka                                                         dimulai tanggal dengan indikasi bagi
  Battery Materials                                                               8 Oktober 2025     hasil sebesar
  Tahap I Tahun 2025                                                                               ekuivalen 7,50%
                                                                                                       per tahun
                            Seri B         386.655   23.046.731 8 Juli 2028                        8,08% atau setara
                                                                                                  dengan indikasi bagi
                                                                                                     hasil sebesar
                                                                                                   ekuivalen 8,75%
                                                                                                       per tahun

Sukuk Mudharabah          Seri A           651.680   38.843.655 27 Agustus 2026   Setiap triwulan 20,51% atau setara
  Berkelanjutan I Merdeka                                                         dimulai tanggal dengan indikasi bagi
  Battery Materials                                                               20 November        hasil sebesar
  Tahap II Tahun 2025                                                             2025             ekuivalen 7,50%
                                                                                                       per tahun
                            Seri B         857.625   51.119.092 20 Agustus 2028                   23,93% atau setara
                                                                                                  dengan indikasi bagi
                                                                                                     hasil sebesar
                                                                                                   ekuivalen 8,75%
                                                                                                       per tahun
                            Seri C         268.570   16.008.226 20 Agustus 2030                   25,30% atau setara
                                                                                                  dengan indikasi bagi
                                                                                                     hasil sebesar
                                                                                                   ekuivalen 9,25%
                                                                                                       per tahun




                                                        40
Page 81
                                                                                 Jadwal
                                                                              pembayaran
                                  Pokok sukuk Pokok sukuk Tanggal jatuh        pendapatan      Tingkat nisbah
                          Jenis (dalam Rp juta) (dalam US$)       tempo         bagi hasil       bagi hasil
Sukuk Mudharabah          Seri A        379.000   22.590.451 9 Desember 2028 Setiap triwulan 11,54% atau setara
  Berkelanjutan I Merdeka                                                    dimulai tanggal dengan indikasi bagi
  Battery Materials                                                          9 Maret 2026       hasil sebesar
  Tahap III Tahun 2025                                                                        ekuivalen 7,50%
                                                                                                  per tahun
                          Seri B        621.000   37.014.960 9 Desember 2030                 12,69% atau setara
                                                                                             dengan indikasi bagi
                                                                                                hasil sebesar
                                                                                              ekuivalen 8,25%
                                                                                                  per tahun


Pada tanggal 30 Juni 2025, MBMA telah mendapatkan pemberitahuan efektifnya pernyataan pendaftaran
dari OJK dalam rangka penawaran umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I dengan target dana yang
dihimpun sebesar Rp4.000.000.000.000 (“Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I”).

Pada tanggal 8 Juli 2025, MBMA menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun
2025 (“Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I MBMA Tahap I”) dengan jumlah pokok sebesar
Rp600.000.000.000, diterbitkan tanpa warkat, dan ditawarkan dengan nilai 100% dalam dua seri.
Pelunasan masing-masing seri sukuk mudharabah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
saat jatuh tempo. Hasil bersih dari penerbitan sukuk mudharabah ini akan digunakan untuk pemberian
pembiayaan dengan menggunakan akad mudharabah kepada MTI yang selanjutnya akan digunakan
oleh MTI untuk kegiatan usahanya untuk menggantikan dana yang diperoleh dari Perjanjian Fasilitas
Berjangka MTI US$260.000.000 dengan membayar sebagian pokok pinjaman yang dananya telah
digunakan untuk pembiayaan belanja modal, biaya konstruksi dan biaya operasional proyek.

Pada tanggal 20 Agustus 2025, MBMA menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II
Tahun 2025 (“Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I MBMA Tahap II”) dengan jumlah pokok sebesar
Rp1.777.875.000.000, diterbitkan tanpa warkat, dan ditawarkan dengan nilai 100% dalam tiga seri.
Pelunasan masing-masing seri sukuk mudharabah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
saat jatuh tempo. Hasil bersih dari penerbitan sukuk mudharabah ini akan digunakan untuk pemberian
pembiayaan dengan menggunakan akad mudharabah kepada MTI yang selanjutnya akan digunakan
oleh MTI untuk kegiatan usahanya untuk menggantikan dana yang diperoleh dari Perjanjian Fasilitas
Berjangka MTI US$260.000.000 dengan membayar sebagian pokok pinjaman yang dananya telah
digunakan untuk pembiayaan belanja modal, biaya konstruksi dan biaya operasional proyek.

Pada tanggal 9 Desember 2025, MBMA menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III Tahun
2025 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000, diterbitkan tanpa warkat, dan ditawarkan
dengan nilai 100% dalam dua seri. Pelunasan masing-masing seri sukuk mudharabah akan dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo. Hasil bersih dari penerbitan sukuk mudharabah
ini akan digunakan untuk pemberian pembiayaan dengan menggunakan akad mudharabah kepada MTI
yang selanjutnya akan digunakan oleh MTI untuk menggantikan dana yang diperoleh dari Perjanjian
Fasilitas Ekspansi Proyek US$50.000.000 dengan membayar seluruh pokok pinjaman yang dananya
telah digunakan untuk membiayai pengeluaran dana yang ditanggung oleh MTI sehubungan dengan
perancangan, pengadaan, konstruksi dan rencana pengembangan peningkatan fasilitas pengolahan
tembaga milik MTI untuk memproduksi tembaga yang dapat diekspor dan sisanya untuk keperluan
korporasi umum lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada kebutuhan modal kerja, seperti biaya
operasional, biaya karyawan, biaya jasa profesional, dan biaya pajak.




                                                       41
Page 82
Berdasarkan perjanjian perwaliamanatan, MBMA tidak akan melakukan hal-hal berikut tanpa persetujuan
tertulis dari wali amanat:

-   melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang
    yang timbul berdasarkan sukuk mudharabah, kecuali (i) hasil dana dari utang baru tersebut
    digunakan untuk kegiatan usaha sehari-hari Grup MBMA atau untuk tujuan pembiayaan kembali
    atas utang yang telah ada atau pembelian kembali obligasi dengan tunduk pada ketentuan perjanjian
    perwaliamanatan dan/atau (ii) pinjaman untuk project financing dengan memperhatikan ketentuan
    dalam perjanjian perwaliamanatan;

-   menjaminkan dan/atau membebani aktiva termasuk hak atas pendapatan MBMA, baik yang sekarang
    ada maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang, kecuali jaminan yang diberikan atas
    utang yang termasuk dalam poin kedua di atas dan/atau penjaminan atau pembebanan untuk project
    financing;

-   melakukan pengalihan aset dalam satu transaksi atau beberapa rangkaian transaksi dalam satu tahun
    buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% dari total aset Grup MBMA dan perusahaan investasi,
    kecuali untuk transaksi-transaksi tertentu sebagaimana diatur di dalam perjanjian perwaliamanatan;

-   mengubah bidang usaha utama Grup MBMA, kecuali perubahan tersebut merupakan penambahan
    bidang usaha baru selain dari bidang usaha yang telah ada di dalam anggaran dasar Grup MBMA
    saat ini dengan ketentuan dalam poin pertama di atas;

-   mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan disetor MBMA;

-   membayar, membuat atau menyatakan pembagian dividen pada tahun buku MBMA pada saat MBMA
    lalai dalam melakukan pembayaran jumlah terutang;

-   mengadakan segala bentuk kerja sama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya di luar kegiatan
    usaha sehari-hari Grup MBMA atau perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang
    mengakibatkan kegiatan/operasi Grup MBMA sepenuhnya diatur oleh pihak lain dan menimbulkan
    dampak merugikan material, kecuali perjanjian yang dibuat oleh Grup MBMA dengan para pemegang
    sahamnya dan perjanjian pinjaman dengan pihak ketiga di mana Grup MBMA bertindak sebagai
    debitur.

MBMA berkewajiban mempertahankan rasio keuangan utang neto konsolidasian : EBITDA konsolidasian
tidak lebih dari 5 : 1 selama jangka waktu sukuk mudharabah dan/atau seluruh jumlah pokok dan
pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah atau kewajiban lainnya belum seluruhnya dibayarkan. Rasio
keuangan ini dihitung setiap akhir tahun.

Per tanggal 31 Desember 2025, sukuk mudharabah yang diterbitkan oleh MBMA telah dicatatkan di
Bursa Efek dan diterbitkan dalam mata uang Rupiah, serta mendapatkan peringkat idA(sy) (Single A
Syariah) dari Pefindo. MBMA telah menunjuk BRI, pihak ketiga, sebagai wali amanat untuk bertindak
sebagai perantara antara MBMA dan pemegang sukuk mudharabah.

MBMA melakukan transaksi cross currency swaps terhadap sebagian besar sukuk mudharabah untuk
melindungi risiko fluktuasi dari tingkat suku bunga dan nilai tukar mata uang di masa yang akan datang.

Pada tanggal 31 Desember 2025, total transaksi cross currency swaps atas sukuk mudharabah sebesar
Rp2.753.070.000 setara dengan US$168.872.000.

Liabilitas sewa

Saldo liabilitas sewa Grup Merdeka setelah dikurangi bagian lancar pada tanggal 31 Desember 2025
tercatat sebesar US$44,9 juta, dengan rincian sebagai berikut:




                                                  42
Page 83
                                                                                          (dalam US$)
                                                                                        Jumlah
Pihak ketiga:
  PT Mandiri Tunas Finance                                                                  21.837.381
  PT Komatsu Astra Finance                                                                  14.695.502
  PT Mitsubishi HC Capital & Finance Indonesia                                              12.869.238
  PT Mitsui Leasing Capital Indonesia                                                        9.413.063
  PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk                                                            4.334.708
  PT KDB Tifa Finance Tbk                                                                    2.339.947
  PT Aggreko Energy Services Indonesia                                                       1.580.905
  PT Agung Sedayu                                                                            1.490.307
  PT Bagong Dekaka Makmur                                                                      721.551
  Lainnya (di bawah US$100.000)                                                                298.992
Pihak berelasi:
  PT Mitra Pinasthika Mustika Rent                                                              82.579
Jumlah                                                                                      69.664.173
Dikurangi:
Bagian lancar                                                                               25.705.782
Bagian tidak lancar                                                                         43.958.391

Pembayaran sewa minimum di masa depan menurut liabilitas sewa dan nilai kini pembayaran minimum
sewa adalah sebagai berikut:

                                                                                          (dalam US$)
                                                                                        Jumlah
Liabilitas sewa bruto - pembiayaan sewa minimum:
Tidak lebih dari 1 tahun                                                                    29.559.525
Lebih dari 1 tahun dan kurang dari 5 tahun                                                  47.318.546
                                                                                            76.878.071
Beban keuangan di masa depan atas sewa                                                     (7.213.898)
Nilai kini liabilitas sewa                                                                  69.664.173

Nilai kini liabilitas sewa adalah sebagai berikut:
Tidak lebih dari 1 tahun                                                                    25.705.782
Lebih dari 1 tahun dan kurang dari 5 tahun                                                  43.958.391
Jumlah                                                                                      69.664.173


Grup Merdeka melalui BSI, BTR, MTI, PT Merdeka Indonesia Mandiri (“MIM”) dan PT Merdeka Mining
Indonesia (“MMI”) telah menandatangani beberapa perjanjian fasilitas sewa guna usaha (“Perjanjian
Sewa Guna Usaha”). Masa sewa guna usaha rata-rata dimulai sejak tanggal penyerahan barang modal
atau tanggal perjanjian dan akan berakhir pada: (i) saat seluruh kewajiban BSI, BTR, MTI dan MMI
selesai berdasarkan perjanjian; atau (ii) periode sewa guna usaha berakhir dengan tetap mengindahkan
ketentuan pengakhiran lebih awal atau pelunasan dipercepat menurut Perjanjian Sewa Guna Usaha.

Syarat dan ketentuan yang penting dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha adalah sebagai berikut:

-    BSI, BTR, MTI dan MMI memiliki hak opsi untuk membeli barang modal dengan tunduk pada
     ketentuan yang diatur di dalam perjanjian terkait masing-masing.

-    BSI, BTR, MTI dan MMI tidak diperbolehkan untuk memindahkan, menjual, menyewakan (termasuk
     menyewabiayakan kembali), mengalihkan dengan cara apapun atau melakukan tindakan apapun
     yang dapat memengaruhi hak kepemilikan barang modal oleh lessor termasuk menjamin/membebani
     barang modal dengan cara apapun tanpa persetujuan tertulis lessor kecuali untuk kondisi tertentu
     sebagaimana diatur di dalam perjanjian kredit masing-masing.

-    tanpa izin tertulis dari lessor, BSI, BTR, MTI dan MMI tidak diperkenankan memasang, menanam
     atau menyatukan dengan cara apapun yang melekatkan barang modal pada barang bergerak ataupun
     tidak bergerak milik pihak ketiga.




                                                     43
Page 84
-    dalam hal terjadi wanprestasi, lessor memiliki hak untuk mengambil alih aset sewa.

-    wajib memasang plakat (bagi lessor) dan menjaga plakat (bagi BSI, BTR, MTI dan MMI) serta
     BSI, BTR, MTI, MIM dan MMI wajib mengasuransikan barang modal sesuai dengan ketentuan
     yang disepakati dalam perjanjian terkait.

Grup Merdeka juga menandatangani beberapa perjanjian sewa lainnya yang berkaitan dengan gedung
kantor, kendaraan dan mesin.

Tingkat suku bunga rata-rata perjanjian sewa adalah 5,10% - 9,30% per tahun, sedangkan suku bunga
pinjaman inkremental yang digunakan untuk perjanjian sewa yang tidak mengandung suku bunga
implisit adalah 4,70% - 11,05% per tahun.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, jumlah beban bunga atas liabilitas sewa
yang diakui pada laporan laba rugi konsolidasian sebesar US$4,7 juta.

Pinjaman dari pemegang saham perusahaan anak

Saldo pinjaman dari pemegang saham perusahaan anak Grup Merdeka pada tanggal 31 Desember 2025
tercatat sebesar US$30,7 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                            (dalam US$)
                                                                                          Jumlah
HT Asia Industry Limited                                                                      24.681.300
Plenceed International Industrial Limited                                                      6.000.000
Jumlah                                                                                        30.681.300


HT Asia Industry Limited (“HTAI”)

SCM menandatangani Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham dengan HTAI pada tanggal 21 September
2023 sebagaimana diubah melalui Addendum Pertama atas Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham tanggal
14 Juli 2025 untuk pokok pinjaman sebesar US$34.545.000 yang akan jatuh tempo setelah lima tahun
setelah tanggal efektif perjanjian atau dalam jangka waktu lain sebagaimana disetujui secara tertulis
oleh para pihak.

Fasilitas pinjaman ini digunakan untuk modal kerja, meliputi antara lain biaya karyawan, biaya
jasa profesional, pembayaran royalti ke kas negara, biaya pengangkutan dan bongkar muat, biaya
pemeliharaan dan perbaikan, serta biaya penambangan.

Pinjaman ini akan dikenakan bunga sebesar penjumlahan dari:

a.   rata-rata suku bunga 180 hari Secured Overnight Financing Rate Average Index (“SOFRAI”); dan

b.   margin (4,75% per tahun).

Dalam perjanjian pinjaman ini, tidak ada kewajiban rasio keuangan yang harus dipatuhi oleh SCM.
SCM diharuskan untuk memenuhi beberapa persyaratan dan ketentuan mengenai hal-hal tertentu yang
diatur dalam anggaran dasar, termasuk sifat umum kegiatan usaha, aksi korporasi, kegiatan pembiayaan
dan lainnya.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, SCM tidak melakukan penarikan atas
fasilitas pinjaman ini.

Pada tanggal 31 Desember 2025, saldo pokok pinjaman yang terutang dari fasilitas ini adalah sebesar
US$24,7 juta.




                                                 44
Page 85
Plenceed International Industrial Limited (“Plenceed”)

HNMI menandatangani Perjanjian Pinjaman dengan Plenceed pada bulan Desember 2025 sebesar
US$6.000.000 yang akan jatuh tempo setelah lima tahun setelah tanggal efektif perjanjian atau dalam
jangka waktu lain sebagaimana disetujui secara tertulis oleh para pihak.

Fasilitas pinjaman ini digunakan untuk keperluan korporasi umum termasuk untuk keperluan pengeluaran
modal dan operasional serta modal kerja, dan keperluan-keperluan lainnya sebagaimana dibutuhkan.

Pinjaman ini akan dikenakan bunga sebesar penjumlahan dari:

a.   rata-rata suku bunga 180 hari SOFRAI; dan

b.   margin (4,75% per tahun).

Dalam perjanjian pinjaman ini, tidak ada kewajiban rasio keuangan yang harus dipatuhi oleh HNMI.
HNMI diharuskan untuk memenuhi beberapa persyaratan dan ketentuan mengenai hal-hal tertentu yang
diatur dalam anggaran dasar, termasuk sifat umum kegiatan usaha, aksi korporasi, kegiatan pembiayaan
dan lainnya.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, HNMI telah melakukan penarikan penuh
atas fasilitas pinjaman ini.

Instrumen keuangan derivatif - bagian tidak lancar

Saldo instrumen keuangan derivatif - bagian tidak lancar Grup Merdeka pada tanggal 31 Desember
2025 tercatat sebesar US$13,3 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                                    (dalam US$)
                                                                                                  Jumlah
Cross currency swaps                                                                                  17.721.194
Lindung nilai atas penjualan emas                                                                      1.679.102
Lindung nilai atas penjualan perak                                                                       331.731
Jumlah                                                                                                19.732.027
Dikurangi bagian jangka pendek                                                                       (6.384.633)
Liabilitas derivatif bagian jangka panjang                                                            13.347.394


a.   Lindung nilai atas penjualan emas dan perak

     BSI melakukan kontrak lindung yang masih berlaku per tanggal 31 Desember 2025 sebagai berikut:

           Mitra transaksi             Tanggal transaksi                 Periode           Jumlah ounce emas
               UOBL                      Oktober 2025           Januari - September 2026         2.250
             ING Bank                   Desember 2025           Januari - Desember 2026         120.000



     Per tanggal 31 Desember 2025, 2.250 ounce emas dilindungi nilai pada harga rata-rata US$4.300
     per ounce dan 120.000 ounce perak dilindungi nilai pada harga rata-rata US$67 per ounce.

b.   Cross currency swaps

     Grup Merdeka menandatangani beberapa perjanjian fasilitas transaksi cross currency swaps dengan
     PT UOB, Barclays Bank Plc, OCBC, CACIB, PT Mizuho, PT Maybank, Natixis Corporate &
     Investment Banking (“Natixis”), PT CIMB dan Bank Danamon.




                                                           45
Page 86
     Pada tanggal 31 Desember 2025, jumlah pokok nosional dari perjanjian ini adalah sebesar
     Rp25.179.339.000.011 atau setara dengan US$1.580.881.009, dengan rincian sebagai berikut:

                           Pokok nosional     Setara dengan          Tanggal
        Pihak lawan          (dalam Rp)     (dalam Dolar AS)        perjanjian         Jatuh tempo        Tingkat bunga
     PT OCBC              3.496.871.000.000       218.940.000    3 Agustus 2023 -    4 Agustus 2026 -     1,50% - 7,50%
                                                                23 September 2025    25 Februari 2028

     PT UOB               3.569.835.000.000      224.896.851    25 Oktober 2022 -     2 Maret 2026 -      3,30% - 6,95%
                                                                 1 Agustus 2025     25 Februari 2028
                          1.912.795.000.000      128.232.323      12 Juli 2022 -     28 April 2027 -     SOFR + 3,20% -
                                                                13 Februari 2023    1 September 2027      SOFR + 3,75%

     PT Mizuho             326.980.000.000        20.000.000      25 Maret 2025        2 Maret 2026           4,00%

     Barclays Bank Plc.   1.158.633.000.000       75.904.891     2 Agustus 2023 -   15 Desember 2026 -    4,50% - 7,50%
                                                                  25 Maret 2024      25 Februari 2028

     CACIB                2.698.133.000.011      170.064.872     22 Maret 2024 -    15 Desember 2026 -    4,50% - 7,50%
                                                                  9 April 2025       25 Februari 2028

     PT Maybank           6.411.977.000.000      400.991.072     2 Januari 2025 -     22 April 2026 -     4,05% - 7,25%
                                                                18 Desember 2025     9 Desember 2030

     Natixis              2.375.515.000.000      145.950.000 4 September 2025 -        8 Juli 2028 -      6,32% - 7,21%
                                                             18 September 2025       20 Agustus 2030

     PT CIMB               356.578.000.000        21.500.000 19 September 2025        15 April 2028           7,25%

     Bank Danamon         2.872.022.000.000      174.401.000 4 September 2025 -       22 April 2026 -     5,75% - 6,75%
                                                             22 Desember 2025        9 Desember 2030


Liabilitas pajak tangguhan

Saldo liabilitas pajak tangguhan Grup Merdeka pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar US$88,9
juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                                             (dalam US$)
                                                                               (Dikreditkan)/
                                                                             dibebankan ke laba
                                                         Saldo awal                 rugi                 Saldo akhir
Penyusutan aset tetap                                           (148.819)                 27.026                (121.793)
Persediaan                                                        248.058                394.188                  642.246
Goodwill                                                     (93.483.605)                       -            (93.483.605)
Properti pertambangan                                           5.186.444              4.974.701               10.161.145
Aset eksplorasi dan evaluasi                                  (6.057.973)                       -             (6.057.973)
Liabilitas pajak tangguhan – bersih                          (94.255.895)              5.395.915             (88.859.980)


Liabilitas imbalan kerja - bagian tidak lancar

Saldo liabilitas imbalan kerja - bagian tidak lancar Grup Merdeka pada tanggal 31 Desember 2025
tercatat sebesar US$25,6 juta, berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Kantor Konsultan Aktuaria
Riana & Rekan, aktuaria independen, yang diterbitkan pada tahun 2026.




                                                          46
Page 87
Asumsi utama yang digunakan dalam menentukan liabilitas imbalan kerja karyawan Grup Merdeka
adalah sebagai berikut:

Tingkat diskonto             :                                                                      5,2% - 7,0%
Tingkat kenaikan gaji        :                                                                              6,0%
Tingkat kematian             :                                                                      100% TMI4
Tingkat kecacatan            :                                                                         5% TMI4
Usia normal pensiun          :                                                                     56 - 58 tahun


Melalui program pensiun imbalan pasti, Grup Merdeka menghadapi sejumlah risiko signifikan sebagai
berikut: (i) penurunan pada tingkat diskonto menyebabkan kenaikan liabilitas program; dan (ii) liabilitas
imbalan pensiun Grup Merdeka berhubungan dengan tingkat kenaikan gaji, dan semakin tinggi tingkat
kenaikan gaji akan menyebabkan semakin besarnya liabilitas.

Sensitivitas liabilitas imbalan pasti terhadap perubahan asumsi utama tertimbang adalah:

                                                                                                   (dalam US$)
                                                               Dampak terhadap liabilitas imbalan pasti
                                    Perubahan asumsi         Kenaikan asumsi            Penurunan asumsi
Tingkat diskonto                          1%                          (24.397.834)                   28.052.556
Tingkat kenaikan gaji                     1%                            27.482.499                 (24.000.492)


Komponen penyisihan imbalan kerja diakui dalam laporan posisi keuangan konsolidasian pada tanggal
31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:

                                                                                                   (dalam US$)
                                                                                                 Jumlah
Saldo awal:
Nilai kini kewajiban imbalan pasti - awal tahun                                                      23.538.325
Biaya jasa kini                                                                                       6.814.181
Biaya bunga                                                                                           1.453.932
Biaya jasa lalu                                                                                     (3.350.987)
Imbalan karyawan yang dibayarkan                                                                    (1.226.434)
Mutasi                                                                                                    8.283
Pengukuran kembali:
Keuntungan yang timbul dari perubahan asumsi keuangan                                                 (527.196)
Efek perubahan kurs valuta asing                                                                    (1.086.109)
Saldo akhir                                                                                          25.623.995


Jumlah beban imbalan kerja untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai
berikut:

                                                                                                   (dalam US$)
                                                                                                 Jumlah
Biaya jasa kini                                                                                       6.814.181
Biaya bunga                                                                                           1.453.932
Biaya jasa lalu                                                                                     (3.350.987)
Efek penyesuaian atas imbalan kerja - bersih                                                        (1.086.109)
Jumlah                                                                                                3.831.017


Beban imbalan kerja dicatatkan pada laporan laba rugi konsolidasian, kapitalisasi aset eksplorasi dan
evaluasi serta aset tetap dalam pembangunan.




                                                        47
Page 88
Mutasi liabilitas yang diakui di dalam laporan posisi keuangan konsolidasian pada tanggal 31 Desember
2025 adalah sebagai berikut:

                                                                                             (dalam US$)
                                                                                           Jumlah
Saldo awal                                                                                     23.538.325
Beban manfaat karyawan yang diakui                                                              3.831.017
Imbalan karyawan yang dibayarkan                                                              (1.226.434)
Keuntungan aktuarial dalam penghasilan komprehensif lain                                        (527.196)
Mutasi                                                                                              8.283
Jumlah                                                                                         25.623.995


Analisa jatuh tempo yang diharapkan dari manfaat pensiun yang tidak terdiskonto adalah sebagai berikut:

                                                                                             (dalam US$)
                                                                                           Jumlah
Kurang dari 5 tahun                                                                            20.297.968
6 sampai 10 tahun                                                                              34.128.933
Lebih dari 10 tahun                                                                          401.797.674


Durasi rata-rata tertimbang dari kewajiban imbalan Grup Merdeka pada tanggal 31 Desember 2025
adalah berkisar satu sampai dengan 35 tahun.

Provisi rehabilitasi tambang - bagian tidak lancar

Saldo provisi rehabilitasi tambang - bagian tidak lancar Grup Merdeka pada tanggal 31 Desember 2025
tercatat sebesar US$40,5 juta, yang terdiri dari provisi reklamasi dan provisi penutupan tambang. Mutasi
dari cadangan biaya reklamasi dan penutupan tambang adalah sebagai berikut:

                                                                                             (dalam US$)
                                                                                           Jumlah
Saldo awal                                                                                     39.452.578
Penambahan                                                                                      4.867.010
Realisasi                                                                                     (2.494.085)
Penyesuaian selama tahun berjalan                                                                 150.979
Saldo akhir                                                                                    41.976.482
Bagian lancar                                                                                   1.430.579
Bagian tidak lancar                                                                            40.545.903
Jumlah                                                                                         41.976.482


Pada tanggal 20 Desember 2010, Pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan implementasi atas
UU Minerba, yaitu Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang
(“PP No. 78/2010”) yang mengatur aktivitas reklamasi dan pasca tambang untuk pemegang IUP
Eksplorasi dan IUP-OP.

Pemegang IUP-Eksplorasi, ketentuannya antara lain, harus memuat rencana eksplorasi di dalam rencana
kerja dan anggaran biaya eksplorasinya dan menyediakan jaminan reklamasi berupa deposito berjangka
yang ditempatkan pada bank Pemerintah.

Pemegang IUP-OP, ketentuannya antara lain, harus menyiapkan (i) rencana reklamasi lima tahunan;
(ii) rencana pasca tambang; (iii) menyediakan jaminan reklamasi yang dapat berupa rekening bersama
atau deposito berjangka yang ditempatkan pada bank milik Pemerintah, bank garansi, atau cadangan
akuntansi; dan (iv) menyediakan jaminan pasca tambang berupa deposito berjangka yang ditempatkan
di bank Pemerintah.

Penempatan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang tidak menghilangkan kewajiban pemegang
IUP dari ketentuan untuk melaksanakan aktivitas reklamasi dan pasca tambang.




                                                           48
Page 89
Pada tanggal 7 Mei 2018, Kementerian ESDM mengeluarkan Keputusan Menteri No.1827 K/30/
MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik yang lebih jauh
mengatur perencanaan reklamasi, pertimbangan nilai masa depan dari biaya pasca tambang dan penentuan
cadangan akuntansi.

Per tanggal 31 Desember 2025, BSI, BKP, SCM, GSM dan PETS telah menempatkan bank garansi dan
deposito terkait aktivitas reklamasi dan pasca tambang sebesar US$15,1 juta.


3.   Komitmen dan kontinjensi

a.   Kontrak jasa penambangan, perjanjian sewa alat berat dan perjanjian terkait lainnya

     BSI, BTR, BKP, MTI dan SCM (Perusahaan Anak Grup Merdeka) mengadakan perjanjian sewa
     alat berat dan perjanjian terkait lainnya untuk mendukung operasi tambang.

     Berdasarkan perjanjian-perjanjian tersebut, Perusahaan Anak diharuskan membayar biaya sewa
     dan biaya jasa yang dihitung secara bulanan, berdasarkan tingkat harga dan ketentuan lainnya
     yang tertera dalam kontrak.

                                                                              Tanggal
              Kontraktor                       Tipe perjanjian              perjanjian         Akhir periode perjanjian
     PT QMB New Energy Materials          Pemasok asam dan uap             30 April 2021        Dimulai 1 Oktober 2022
                                                                                             (tergantung penyesuaian oleh
                                                                                             para pihak) dan akan berlaku
                                                                                             untuk jangka waktu 10 tahun
                                                                                                       ke depan
     PT Aggreko Energy Services           Sewa generator listrik             1 Juli 2021           26 Februari 2026
       Indonesia
     PT Uniteda Arkato                    Sewa peralatan                 20 Januari 2022            5 Oktober 2026
                                                                          1 Maret 2023            31 Desember 2026
                                                                           1 Juni 2023               30 Juni 2026
                                                                           1 Juni 2025              31 Maret 2026
     PT AKR Corporindo Tbk                Pembelian High Speed Diesel      3 Juli 2023            31 Desember 2028
                                          (HSD)                         1 November 2022              31 Mei 2032
                                                                        1 November 2022            31 Oktober 2027
     PT Malachite International Mining    Jasa pengangkutan bijih nikel 26 Agustus 2023            25 Agustus 2026
     PT Jakarta Anugerah Mandiri          Jasa pengangkutan bijih nikel   4 September 2023        3 September 2026
                                          Jasa penambangan dan               1 Juli 2024            30 Juni 2027
                                          pengangkutan bijih limonit
     PT Hillconjaya Sakti                 Jasa penambangan nikel            20 Mei 2024             19 Mei 2027
     PT Teknologi Infrastruktur Indonesia Jasa pengangkutan bijih nikel     1 April 2025            31 Maret 2028
     PT PLN (Persero)                     Perjanjian jual beli tenaga     24 Agustus 2023           3 Januari 2047
                                          listrik
     PT Trans Continent                   Layanan pengangkutan dan          1 Maret 2025          29 Februari 2028
                                          pengiriman logistik
     PT Pentawira Logistics Indonesia     Layanan pengangkutan dan          1 Maret 2025          29 Februari 2028
                                          pengiriman logistik
     PT Rajawali Emas Ancora Lestari      Jasa penambangan nikel            14 Juli 2025            30 Juni 2028


b.   Perjanjian Opsi Beli dengan Arniko

     Pada bulan Mei 2024, MBMA dan Arniko Materials Pte. Ltd. (“Arniko”) menandatangani Perjanjian
     Opsi Beli, sebagaimana terakhir diubah berdasarkan Amendemen Perjanjian Opsi Beli pada bulan
     Mei 2025, di mana MBMA dapat melaksanakan opsi beli dalam periode opsi, yaitu periode yang
     dimulai pada tanggal terpenuhinya syarat awal dan berlanjut hingga yang belakangan antara
     kedua waktu berikut: (i) empat tahun sejak tanggal Perjanjian Opsi Beli; dan (ii) 18 bulan setelah
     terpenuhinya syarat awal. Syarat awal adalah: (i) pabrik HPAL ESG telah memulai operasional dan




                                                           49
Page 90
     operasional berlangsung selama periode satu tahun; dan (ii) PT ESG telah menyelesaikan empat
     triwulan berturut-turut dengan EBITDA operasional yang positif. Pada tanggal 31 Desember 2025,
     syarat awal belum terpenuhi dan periode opsi belum dimulai.

c.   Perjanjian Opsi Beli dengan Devmalla

     Pada bulan Februari 2025, MBMA dan Devmalla Materials Pte. Ltd. (“Devmalla”) menandatangani
     Perjanjian Opsi Beli sehubungan dengan saham pada PT Merdeka Energi Baru (“MEB”), di mana
     MBMA dapat melaksanakan opsi beli atas (i) saham yang dimiliki atau akan dimiliki Devmalla
     dalam MEB; dan/atau (ii) uang muka modal yang disediakan oleh Devmalla kepada MEB, dalam
     periode opsi, yaitu periode yang dimulai pada tanggal terpenuhinya syarat awal dan berlanjut hingga
     yang belakangan antara kedua waktu berikut: (i) lima tahun sejak tanggal Perjanjian Opsi Beli;
     dan (ii) 18 bulan setelah terpenuhinya syarat awal. Syarat awal adalah: (i) pabrik HPAL SLNC
     telah memulai operasional dan operasional berlangsung selama periode satu tahun; dan (ii) SLNC
     telah menyelesaikan empat triwulan berturut-turut dengan beroperasi dengan EBITDA yang positif.
     Pada tanggal 31 Desember 2025, syarat awal belum terpenuhi dan periode opsi belum dimulai.

d.   UU Minerba

     Pada tanggal 19 Maret 2025, telah berlaku Undang-Undang No. 2 Tahun 2025 yang mengamendemen
     Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Amendemen ini
     antara lain memperkenalkan:

     (i) Pemegang IUP dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (“IUPK”) pada tahap operasi produksi
         wajib memenuhi kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum ekspor dan mengutamakan
         pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak.

     (ii) Wilayah Izin Usaha Pertambangan (“WIUP”) mineral logam dan batubara dapat diberikan
          secara prioritas kepada Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”), Badan Usaha Milik Daerah
          (“BUMD”), atau swasta untuk kepentingan perguruan tinggi, dengan kewajiban berbagi
          keuntungan sesuai perjanjian kerja sama.

     (iii) WIUP mineral logam dan batubara dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada BUMN dan
           badan usaha swasta dengan cara prioritas.

     (iv) Kegiatan operasi produksi mineral non-logam tertentu yang terintegrasi dengan fasilitas
          pengolahan dalam negeri ditetapkan maksimal 20 tahun, dengan perpanjangan 10 tahun setiap
          kali setelah memenuhi syarat.

     (v) Setelah amendemen, perpanjangan Kontrak Karya (“KK”) dan Perjanjian Karya Pengusahaan
         Pertambangan Batubara menjadi IUPK mensyaratkan tambahan berupa audit lingkungan.

     Berdasarkan hasil evaluasi manajemen, tidak terdapat dampak keuangan signifikan atas amendemen
     UU Minerba ini.

e.   Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2025 (“PP No. 8/2025”)

     Pada tanggal 12 Juli 2023, Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari
     Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (“PP No. 36/2023”).
     PP No. 36/2023 ini mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil
     Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam dan
     mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2023.

     PP No. 36/2023 mengatur tentang kewajiban penempatan paling sedikit sebesar 30% Devisa Hasil
     Ekspor dari Barang Ekspor Sumber Daya Alam (“DHE SDA”) ke dalam Rekening Khusus DHE
     SDA pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan/atau Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha
     dalam Valuta Asing dengan jangka waktu paling singkat tiga bulan.




                                                   50
Page 91
     Grup Merdeka telah melaksanakan kewajibannya untuk menempatkan DHE SDA ke dalam Rekening
     Khusus DHE SDA sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
     dan disajikan sebagai bagian dari kas dan bank dalam laporan posisi keuangan konsolidasian.

     Pada tanggal 17 Februari 2025, Pemerintah telah mengubah PP No. 36/2023 dengan menerbitkan PP
     No. 8/2025, yang berlaku pada tanggal 1 Maret 2025. Berdasarkan PP No. 8/2025, DHE SDA yang
     telah dimasukkan dan ditempatkan ke dalam Rekening Khusus DHE SDA wajib tetap ditempatkan
     sebesar 100% dan paling singkat 12 bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus DHE SDA.
     DHE SDA yang telah ditempatkan ke dalam Rekening Khusus DHE SDA tersebut dapat digunakan
     untuk beberapa hal sebagaimana diatur dalam PP No. 8/2025.

f.   Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2025 (“PP No. 19/2025”)

     Pada tanggal 11 April 2025, Pemerintah menerbitkan PP No. 19/2025 tentang Jenis dan Tarif atas
     Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya
     Mineral yang mulai berlaku pada tanggal 26 April 2025 dan mencabut peraturan sebelumnya yaitu
     Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara
     Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

     Melalui PP No. 19/2025, Pemerintah menetapkan tarif royalti menjadi lebih tinggi untuk komoditas
     utama Grup Merdeka diantaranya emas, perak, katoda tembaga, NPI, nikel matte dan bijih nikel.
     Selain itu, tarif royalti ditetapkan secara progresif berdasarkan Harga Mineral Acuan (“HMA”)
     yang ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (“ESDM”) setiap periodenya.

     Grup Merdeka telah melakukan penyesuaian atas tarif royalti sesuai dengan PP No. 19/2025 yang
     mulai berlaku pada 26 April 2025.

g.   Peraturan Mentri Keuangan No. 80 Tahun 2025 (“PMK No. 80/2025”)

     Pada tanggal 17 November 2025, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan
     No. 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar
     dan Tarif Bea Keluar (“PMK No. 80/2025”) yang mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2025.

     PMK No. 80/2025 mengatur bahwa barang ekspor berupa emas dapat dikenakan bea keluar. Tarif
     bea keluar diterapkan secara progresif berdasarkan tingkat harga referensi yang ditetapkan secara
     berkala oleh Menteri Perdagangan.

     Grup Merdeka akan senantiasa memantau perkembangan peraturan ini dan berkomitmen untuk
     mengikuti serta mematuhi ketentuan yang berlaku dalam peraturan tersebut, apabila relevan dan
     berdampak terhadap transaksi penjualan Grup Merdeka di masa mendatang.


4.		 Perubahan liabilitas setelah 31 Desember 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan

-    Pada bulan Januari 2026, ZHN telah melakukan pembayaran atas utang lain-lain atas pengurangan
     modal kepada Strengthen Holding Pte. Ltd. (“SHPL”) sebesar US$46.506.800.

-    Pada tanggal 20 Februari 2026, Perseroan telah melakukan penarikan pokok atas Perjanjian Fasilitas
     Kredit Bergulir MCG US$195.000.000 sebesar US$50.000.000.

-    Pada tanggal 26 Februari 2026, Perseroan telah membayar seluruh pokok obligasi atas Obligasi
     Berkelanjutan V Tahap II Seri A sebesar Rp856.000.000.000 (setara dengan US$50.897.848).

-    Sampai dengan tanggal 31 Maret 2026, ZHN telah melakukan penarikan pinjaman sebesar
     US$22.055.800 dari SHPL, yang merupakan pemegang saham Perusahaan Anak Perseroan.




                                                  51
Page 92
-     Pada tanggal 10 April 2026, MGR telah menandatangani Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Bergulir
      dalam Satu Mata Uang (Single Currency Revolving Credit Facility Agreement) dengan jumlah
      pokok pinjaman sebesar US$150.000.000 dengan (i) Kasikornbank Public Company Limited,
      BCA, PT CIMB, Bank Danamon, PT Bank Maspion Indonesia Tbk (“Bank Maspion”) (“Pihak
      Pembiayaan”); dan (ii) BCA sebagai Agen dari para Pihak Pembiayaan (selain pihaknya sendiri)
      (“Fasilitas Bergulir MGR US$150.000.000”). Waktu jatuh tempo dari perjanjian fasilitas ini
      adalah 10 April 2027. Sampai dengan tanggal 5 Juni 2026, MGR telah melakukan penarikan saldo
      pokok atas fasilitas ini sebesar US$120.000.000.

-     Pada bulan April 2026, MBMA telah membayar seluruh pokok obligasi atas Obligasi III MBMA
      Seri A sebesar Rp824.950.000.000 (setara dengan US$48.335.970).

-     Pada bulan Mei 2026, MBMA menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials
      Tahap IV Tahun 2026 (“Obligasi Berkelanjutan I MBMA Tahap IV”) dengan nilai pokok
      Rp5.000.000 juta dalam tiga seri dengan jangka waktu terlama lima tahun sejak tanggal emisi dan
      Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap IV Tahun 2026 (“Sukuk
      Mudharabah Berkelanjutan I MBMA Tahap IV”) sebesar Rp622.125 juta dalam dua seri dengan
      jangka waktu terlama lima tahun sejak tanggal emisi.

-     Pada tanggal 2 Juni 2026, BSI melakukan pembiayaan kembali pinjaman sebesar US$60.000.000
      atas Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir BSI US$60.000.000 yang awalnya jatuh tempo pada tanggal
      5 Juni 2026 diperpanjang selama tiga bulan setelahnya.

-     Sampai dengan tanggal 5 Juni 2026, PBT, PETS dan GSM telah melakukan penarikan pokok atas
      Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir PBT-PETS-GSM US$350.000.000 masing-masing sebesar
      US$27.000.000, US$25.000.000 dan US$13.000.000, serta PBT telah membayar sebagian pokok
      pinjaman atas fasilitas ini sebesar US$80.000.000.

-     Sampai dengan tanggal 5 Juni 2026, MBMA telah melakukan penarikan dan pembayaran lebih
      awal Fasilitas B atas Perjanjian Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.000 masing-masing sebesar
      US$232.000.000 dan US$150.000.000.


5.		 Utang yang akan jatuh tempo dalam tiga bulan

Utang yang akan jatuh tempo dalam tiga bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah
sebesar (i) pinjaman dan fasilitas kredit bank sebesar US$227,0 juta, yang terdiri dari Perjanjian
Fasilitas MCG US$195.000.000 sebesar US$85,0 juta, Perjanjian Fasilitas Bergulir BSI US$60.000.000
sebesar US$60,0 juta, dan Perjanjian Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.000 sebesar US$82,0 juta;
dan (ii) utang obligasi dan sukuk sebesar Rp 4.482,8 miliar, yang terdiri dari Obligasi Berkelanjutan I
MBMA Tahap I Seri A dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I MBMA Tahap I Seri A yang keduanya
akan jatuh tempo pada tanggal 15 Juli 2026, Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Seri B yang akan
jatuh tempo tanggal 4 Agustus 2026, serta Obligasi Berkelanjutan I MBMA Tahap II Seri A dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I MBMA Tahap II Seri A yang keduanya akan jatuh tempo pada tanggal
27 Agustus 2026. Kewajiban ini akan dibayarkan dengan menggunakan arus kas dari aktivitas operasi
dan/atau pendanaan Grup Merdeka, termasuk Obligasi ini.


    SELURUH KEWAJIBAN KONSOLIDASIAN GRUP MERDEKA PADA TANGGAL 31 DESEMBER
    2025 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. SAMPAI DENGAN
    TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, GRUP MERDEKA TELAH
    MELUNASI SELURUH KEWAJIBANNYA YANG TELAH JATUH TEMPO.




                                                   52
Page 93
SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN
AUDITOR INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, GRUP
MERDEKA TIDAK MEMILIKI KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DAN IKATAN LAIN KECUALI
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL GRUP
MERDEKA SERTA KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH DINYATAKAN DALAM
INFORMASI TAMBAHAN INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN
KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM GRUP MERDEKA YANG BUKAN MERUPAKAN
BAGIAN DARI INFORMASI TAMBAHAN INI.

DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS
SERTA PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, MANAJEMEN
MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH
LIABILITASNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI
SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.

PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN
D A L A M P E R J A N J I A N K R E D I T YA N G D I L A K U K A N O L E H P E R S E R O A N ATA U
PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA GRUP MERDEKA YANG BERDAMPAK
MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA GRUP MERDEKA.

SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN
AUDITOR INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
S A M PA I D E N G A N TA N G G A L D I T E R B I T K A N N YA I N F O R M A S I TA M B A H A N I N I ,
PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK ADA KEADAAN LALAI YANG DILAKUKAN OLEH
PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA GRUP MERDEKA
ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.




                                                  53
Page 94
IV.       DATA KEUANGAN PENTING


Calon investor harus membaca angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini bersamaan
dengan (i) laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka pada tanggal 31 Desember 2025 serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal tersebut; dan (ii) laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka
pada tanggal 31 Desember 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang seluruhnya
tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Calon investor juga harus membaca Bab V dalam
Informasi Tambahan ini dengan judul “Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.”

Informasi keuangan konsolidasian Grup Merdeka tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, dan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari:

(i) Laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka tanggal 31 Desember 2025 serta untuk tahun yang
    berakhir pada tanggal tersebut, yang telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan SAK
    di Indonesia dan Peraturan No. VIII.G.7, dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat,
    telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota
    firma BDO International), berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, sebagaimana tercantum
    dalam laporan auditor independen No. 00129/2.1068/AU.1/02/0119-5/1/III/2026 tanggal 30 Maret
    2026 dan ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan
    Publik AP.0119) yang menyatakan opini tanpa modifikasian; dan

(ii) Laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka tanggal 31 Desember 2024 serta untuk tahun yang
     berakhir pada tanggal tersebut, yang telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan SAK
     di Indonesia dan Peraturan No. VIII.G.7, dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat,
     telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota
     firma BDO International), berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, sebagaimana tercantum
     dalam laporan auditor independen No. 00221/2.1068/AU.1/02/0119-4/1/III/2025 tanggal 28 Maret
     2025 dan ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan
     Publik AP.0119) yang menyatakan opini tanpa modifikasian.

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.


1.		 Laporan posisi keuangan konsolidasian

                                                                                             (dalam US$)
                                                                 31 Desember 2025     31 Desember 2024
ASET
Aset Lancar
Kas dan bank                                                            354.781.475          450.945.296
Piutang usaha:
  - pihak ketiga                                                        332.764.488          179.795.992
  - pihak berelasi                                                           92.697               62.950
Piutang lain-lain
  - pihak ketiga                                                          4.843.612            3.643.220
  - pihak berelasi                                                          716.383                    -
Persediaan - bagian lancar                                              421.761.509          453.922.159
Uang muka dan biaya dibayar di muka - bagian lancar                      61.348.695           47.850.136
Investasi pada instrumen ekuitas dan efek lainnya                        21.975.348           21.154.132
Pinjaman ke pihak berelasi                                               11.458.333                    -
Instrumen keuangan derivatif                                                      -               11.636
Taksiran pengembalian pajak                                             190.064.022           70.211.237
Jumlah Aset Lancar                                                    1.399.806.562        1.227.596.758




                                                      54
Page 95
                                                                                                    (dalam US$)
                                                                       31 Desember 2025      31 Desember 2024
Aset Tidak Lancar
Persediaan - bagian tidak lancar                                              106.734.610           117.225.353
Uang muka dan biaya dibayar di muka - bagian tidak lancar                      70.468.596            70.998.605
Uang muka investasi                                                            20.828.665            40.401.267
Investasi pada entitas asosiasi                                               129.824.398            61.017.604
Aset hak-guna                                                                   7.671.596            11.770.431
Aset tetap                                                                  2.243.167.888         1.944.801.845
Pajak dibayar di muka                                                          70.148.182           128.677.707
Properti pertambangan                                                         873.041.095           644.733.037
Goodwill                                                                      358.694.581           358.694.581
Aset eksplorasi dan evaluasi                                                  338.352.298           551.703.381
Aset pajak tangguhan                                                           68.896.311            58.585.013
Aset tidak lancar lainnya                                                      19.785.831            20.858.302
Jumlah Aset Tidak Lancar                                                    4.307.614.051         4.009.467.126
JUMLAH ASET                                                                 5.707.420.613         5.237.063.884
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha:
  - pihak ketiga                                                              215.152.064           238.883.594
  - pihak berelasi                                                                186.268                 2.761
Utang lain-lain                                                                46.506.800                     -
Beban yang masih harus dibayar                                                142.215.486           127.747.173
Liabilitas kontrak                                                            109.147.936            26.431.129
Utang dividen                                                                  16.117.700               270.452
Utang pajak                                                                    16.170.053            14.504.727
Pinjaman - bagian lancar:
  Pinjaman dan fasilitas kredit bank                                           97.320.000           117.429.772
  Utang obligasi                                                              392.295.403           551.994.104
  Sukuk                                                                        51.414.165                     -
  Liabilitas sewa                                                              25.705.782            21.649.056
Instrumen keuangan derivatif - bagian lancar                                    6.384.633            13.411.387
Provisi rehabilitasi tambang - bagian lancar                                    1.430.579                73.903
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                             1.120.046.869         1.112.398.058
Liabilitas Jangka Panjang
Pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun:
  Pinjaman dan fasilitas kredit bank                                          354.064.098           261.617.583
  Utang obligasi                                                              916.639.203           720.770.440
  Sukuk                                                                       148.797.350                     -
  Liabilitas sewa                                                              43.958.391            25.854.389
  Pinjaman dari pemegang saham perusahaan anak                                 30.681.300            24.681.300
Instrumen keuangan derivatif - bagian tidak lancar                             13.347.394            17.993.075
Liabilitas pajak tangguhan                                                     88.859.980            94.255.895
Liabilitas imbalan kerja - bagian tidak lancar                                 25.623.995            23.538.325
Provisi rehabilitasi tambang - bagian tidak lancar                             40.545.903            39.378.675
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                            1.662.517.614         1.208.089.682
JUMLAH LIABILITAS                                                           2.782.564.483         2.320.487.740
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
Modal ditempatkan dan disetor penuh                                             38.257.235             38.257.235
Tambahan modal disetor - bersih                                               740.053.548            740.053.548
Saham treasuri                                                               (14.646.494)           (16.008.897)
Cadangan lindung nilai arus kas                                                (1.566.685)            (2.261.721)
Komponen ekuitas lainnya                                                    (114.929.496)           (44.272.280)
Saldo laba:
  Dicadangkan                                                                   1.600.000             1.500.000
  Belum dicadangkan                                                           142.703.089           204.864.671
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk          791.471.197           922.132.556
Kepentingan non-pengendali                                                  2.133.384.933         1.994.443.588
JUMLAH EKUITAS                                                              2.924.856.130         2.916.576.144
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                               5.707.420.613         5.237.063.884




                                                        55
Page 96
2.		 Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian

                                                                                                   (dalam US$)
                                                                        Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                                                   31 Desember
                                                                           2025                  2024
PENDAPATAN                                                                 1.894.763.538         2.239.030.890
BEBAN POKOK PENDAPATAN                                                   (1.678.338.312)       (2.062.678.001)
LABA KOTOR                                                                   216.425.226           176.352.889
BEBAN USAHA
Beban penjualan dan pemasaran                                                 (4.939.470)           (3.581.326)
Beban umum dan administrasi                                                 (64.804.286)          (53.775.171)
LABA USAHA                                                                   146.681.470           118.996.392
Pendapatan keuangan                                                            11.665.905            11.353.921
Beban keuangan                                                             (128.716.918)         (117.829.341)
Pendapatan lain-lain - bersih                                                   2.585.149             9.141.609
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                                                 32.215.606            21.662.581
Beban pajak penghasilan                                                     (16.065.256)          (11.860.933)
LABA TAHUN BERJALAN                                                            16.150.350             9.801.648
PENGHASILAN/(RUGI) KOMPREHENSIF LAIN YANG AKAN
  DIREKLASIFIKASI KE LABA RUGI:
  Bagian efektif dari pergerakan instrumen lindung nilai dalam rangka
    lindung nilai arus kas                                                       892.859           (2.903.692)
  Pajak penghasilan terkait                                                    (196.429)               638.812
  Selisih kurs penjabaran laporan keuangan                                     1.897.815           (2.195.305)
Penghasilan/(rugi) komprehensif lain - bersih                                  2.594.245           (4.460.185)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN YANG TIDAK AKAN
  DIREKLASIFIKASI KE LABA RUGI:
  Keuntungan aktuarial                                                          527.196              3.456.587
  Pajak penghasilan terkait                                                   (107.321)              (602.572)
  Perubahan nilai wajar investasi                                               821.216              1.912.122
Penghasilan komprehensif lain - bersih                                        1.241.091              4.766.137
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                               19.985.686             10.107.600
LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
  Pemilik entitas induk                                                     (62.061.582)          (55.762.106)
  Kepentingan non-pengendali                                                  78.211.932            65.563.754
JUMLAH                                                                        16.150.350             9.801.648
PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN
  YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
  Pemilik entitas induk                                                     (58.440.653)          (55.474.311)
  Kepentingan non-pengendali                                                  78.426.339            65.581.911
JUMLAH                                                                        19.985.686            10.107.600
(RUGI) PER SAHAM - DASAR                                                        (0,0025)              (0,0023)



3.		 Laporan arus kas konsolidasian

                                                                                                  (dalam US$)
                                                                        Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                                                 31 Desember
                                                                           2025                 2024
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan dari pelanggan                                                  1.850.517.918         2.190.754.802
Pembayaran kas kepada karyawan                                              (98.399.849)          (87.035.308)
Penerimaan jasa giro                                                          11.665.905            11.353.921
Pembayaran royalti                                                         (113.675.781)          (60.463.965)
Pembayaran pajak penghasilan badan                                          (41.323.171)          (47.120.124)
Pembayaran sehubungan dengan transaksi lindung nilai                        (26.035.816)          (10.327.789)
Pembayaran kas kepada pemasok dan lainnya                                (1.318.894.885)       (1.848.044.413)
Kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi                                  263.854.321           149.117.124




                                                       56
Page 97
                                                                                               (dalam US$)
                                                                     Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                                              31 Desember
                                                                        2025                 2024
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Penerimaan dari penjualan aset tetap                                         1.928.507               297.847
Penambahan properti pertambangan                                          (56.769.517)          (26.423.468)
Perolehan aset tetap                                                     (471.115.871)         (362.674.273)
Penambahan aset eksplorasi dan evaluasi                                   (27.478.540)          (32.122.737)
Penerimaan dari pinjaman ke pihak berelasi                                           -             2.526.567
Pendanaan untuk pinjaman ke pihak berelasi                                (11.458.333)                     -
Penambahan uang muka investasi                                            (18.819.065)          (40.401.267)
Penambahan investasi di perusahaan anak                                   (63.308.722)           (2.026.433)
Pembayaran untuk akuisisi entitas anak, setelah dikurangi kas
  yang diperoleh                                                                      -          (8.061.027)
Pelepasan entitas anak setelah dikurangi kas yang dilepas karena
  kehilangan pengendalian pada entitas anak                                         -             13.713.519
Penerimaan dari pelepasan kepemilikan pada entitas asosiasi                         -              1.134.101
Penerimaan investasi pada instrumen ekuitas dan efek lainnya                        -             23.300.000
Kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi                          (647.021.541)          (430.737.171)

ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan dari penerbitan saham biasa                                                -            50.346.567
Pembayaran biaya emisi saham                                                          -             (404.478)
Penerimaan dari kepentingan non-pengendali                                 299.854.042           159.764.372
Pembayaran atas saham treasuri entitas anak                              (141.400.000)                      -
Pembayaran dividen entitas anak kepada entitas non-pengendali             (62.126.175)          (16.520.459)
Pembayaran liabilitas sewa - bersih                                         (8.059.383)           (7.266.373)
Penerimaan dari utang obligasi                                             631.023.561           522.964.085
Pembayaran utang obligasi                                                (541.304.689)         (336.517.902)
Penerimaan dari sukuk                                                      206.357.015                      -
Penerimaan dari pinjaman bank                                            1.402.000.000           253.000.000
Pembayaran pinjaman bank                                               (1.325.000.000)         (251.505.728)
Pembayaran beban keuangan                                                (155.658.468)         (144.266.682)
Pembayaran biaya pinjaman                                                  (14.651.111)           (6.185.422)
Pembayaran biaya penerbitan obligasi                                        (4.172.904)           (3.753.572)
Pembayaran biaya penerbitan sukuk                                           (1.282.974)                     -
Penerimaan pinjaman pihak ketiga                                              6.000.000             4.410.000
Kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan                              291.578.914           224.064.408
(PENURUNAN)/KENAIKAN BERSIH DALAM KAS DAN BANK                            (91.588.306)          (57.555.639)
KAS DAN BANK PADA AWAL TAHUN                                               450.945.296           518.700.702
Efek nilai tukar mata uang asing terhadap kas dan bank                      (4.575.515)         (10.199.767)
KAS DAN BANK PADA AKHIR TAHUN                                              354.781.475           450.945.296



4.		 Rasio keuangan (tidak dia                   udit)

                                                                   31 Desember 2025       31 Desember 2024
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan usaha                                                               (15,4)%                31,2%
Laba kotor                                                                       22,7%                21,1%
Laba usaha                                                                       23,3%                23,0%
Laba tahun berjalan                                                              64,8%                73,0%
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan                                   97,7%                29,6%
EBITDA                                                                           13,2%                36,3%
Jumlah aset                                                                       9,0%                 5,5%
Jumlah liabilitas                                                                19,9%                 5,5%
Jumlah ekuitas                                                                    0,3%                 5,5%




                                                             57
Page 98
                                                                                 31 Desember 2025    31 Desember 2024
RASIO USAHA (%)
Laba kotor / Pendapatan usaha                                                                 11,4%               7,9%
Laba usaha / Pendapatan usaha                                                                  7,7%               5,3%
EBITDA / Pendapatan usaha                                                                    19,7%               14,7%
Laba tahun berjalan / Pendapatan usaha                                                         0,9%               0,4%
Laba tahun berjalan / Jumlah aset                                                              0,3%               0,2%
Laba tahun berjalan / Jumlah ekuitas                                                           0,6%               0,3%
RASIO KEUANGAN (x)
Jumlah aset lancar / Jumlah liabilitas jangka pendek                                            1,2x               1,1x
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas                                                              1,0x               0,8x
Jumlah liabilitas / Jumlah aset                                                                 0,5x               0,4x
Interest coverage ratio (1)                                                                     2,9x               2,8x
Debt service coverage ratio (2)                                                                 0,6x               0,4x
Catatan:
(1) Dihitung dengan membandingkan EBITDA untuk periode 12 bulan terakhir dengan beban keuangan untuk periode 12 bulan
      terakhir.
(2) Dihitung dengan membandingkan EBITDA untuk periode 12 bulan terakhir dengan total dari beban keuangan untuk periode
      12 bulan terakhir dan bagian lancar dari pinjaman bank, utang obligasi dan sukuk.



5.		 Rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam fasilitas kredit

                                                                                     Persyaratan          31 Desember 2025
Perseroan
Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir MCG US$195.000.000
Rasio utang neto konsolidasian terhadap EBITDA konsolidasian                         maks. 5,0 : 1                       4,3 : 1

BSI
Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir BSI US$60.000.000
Rasio utang bersih terhadap EBITDA                                                   maks. 3,0 : 1                       1,1 : 1
Rasio EBITDA terhadap Interest Service                                               min. 4,0 : 1                       36,1 : 1

MBMA
Perjanjian Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.000
Rasio utang neto konsolidasian terhadap EBITDA konsolidasian                        maks. 5,0 : 1,0                      3,3 : 1


Pada tanggal 31 Desember 2025, Grup Merdeka telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang
dipersyaratkan.


6.		 Rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam obligasi

                                                                                      Persyaratan          31 Desember 2025
Rasio Utang Neto Konsolidasian (1) terhadap EBITDA Konsolidasian (2)                  maks. 5,0 : 1                      4,3 : 1
Catatan:
(1) Utang Neto Konsolidasian berarti, pada saat apa pun, keseluruhan jumlah (atas dasar konsolidasian) Utang Neto Perseroan
     dan Perusahaan Anak, di mana Utang Neto berarti Total Utang, pada saat apa pun, yang dikurangi dengan jumlah (atas dasar
     konsolidasian) pada saat tersebut, dari (a) kas; dan (b) investasi setara kas, dan sehingga tidak ada jumlah yang dihitung
     atau dikecualikan lebih dari satu kali.
(2) EBITDA Konsolidasian berarti keseluruhan jumlah (atas dasar konsolidasian) EBITDA Perseroan dan Perusahaan Anak.

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan telah memenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam
perjanjian perwaliamanatan untuk obligasi yang telah diterbitkan oleh Perseroan.




                                                              58
Page 99
7.		 Informasi nilai kurs

•   Nilai kurs tengah pada tanggal 5 Juni 2026 adalah Rp18.039 per 1 Dolar Amerika Serikat (sumber:
    Bank Indonesia).

•   Nilai kurs tengah tertinggi dan terendah per 1 Dolar Amerika Serikat untuk tiap bulan selama
    periode enam bulan terakhir adalah sebagai berikut:

                                                                Nilai kurs tengah terendah   Nilai kurs tengah tertinggi
    Desember 2025                                                         16.632                       16.790
    Januari 2026                                                          16.720                       16.981
    Februari 2026                                                         16.758                       16.925
    Maret 2026                                                            16.779                       16.990
    April 2026                                                            16.999                       17.324
    Mei 2026                                                              17.362                       17.789
    Sumber: Bank Indonesia


•   Nilai kurs per 1 Dolar Amerika Serikat untuk masing-masing periode yang disajikan dalam laporan
    keuangan adalah sebagai berikut:

                                                                                                     Nilai kurs
    31 Desember 2024                                                                                             16.144 (1)
    31 Desember 2025                                                                                             16.777 (2)
    Catatan:
    (1) kurs pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 53/KM.10/KF.4/2024 tanggal
         23 Desember 2024 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
         dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang Berlaku untuk Tanggal 25 Desember
         2024 sampai dengan 31 desember 2024.
    (2) kurs pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 31/MK/EF.2/2025 tanggal 29 Desember
         2025 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
         Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang Berlaku untuk Tanggal 31 Desember 2025
         sampai dengan 6 Januari 2026.




                                                           59
Page 100
V.		 ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH
		MANAJEMEN


Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasi Grup Merdeka
dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan Bab IV dalam Informasi Tambahan ini dengan
judul “Ikhtisar Data Keuangan Penting” dan laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka beserta
catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.
Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini merupakan tambahan informasi dari analisis
dan pembahasan yang terdapat pada Prospektus Obligasi Berkelanjutan V Tahap I dan Informasi
Tambahan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II.

Informasi keuangan konsolidasian Grup Merdeka pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, dan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari:

(i) Laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka pada tanggal 31 Desember 2025 serta untuk tahun
    yang berakhir pada tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan SAK
    di Indonesia dan Peraturan No. VIII.G.7, dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat,
    telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota
    firma BDO International), berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, sebagaimana tercantum
    dalam laporan auditor independen No. 00129/2.1068/AU.1/02/0119-5/1/III/2026 tanggal 30 Maret
    2026 dan ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan
    Publik AP.0119) yang menyatakan opini tanpa modifikasian; dan

(ii) Laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka pada tanggal 31 Desember 2024 serta untuk tahun
     yang berakhir pada tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan SAK
     di Indonesia dan Peraturan No. VIII.G.7, dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat,
     telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota
     firma BDO International), berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, sebagaimana tercantum
     dalam laporan auditor independen No. 00221/2.1068/AU.1/02/0119-4/1/III/2025 tanggal 28 Maret
     2025 dan ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan
     Publik AP.0119) yang menyatakan opini tanpa modifikasian.

Pembahasan dalam bab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa
mendatang (forward looking statement) dan merefleksikan pandangan manajemen saat ini berkenaan
dengan peristiwa dan kinerja keuangan di masa mendatang yang hasil aktualnya dapat berbeda secara
material sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah diuraikan dalam Bab Faktor Risiko yang terdapat
pada Prospektus Obligasi Berkelanjutan V Tahap I.

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.




                                                  60
Page 101
1.		 Faktor-faktor signifikan yang memengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi Grup
     Merdeka

Faktor-faktor utama yang memengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi Grup Merdeka meliputi:

Tingkat permintaan dan fluktuasi harga emas, tembaga dan nikel global

Pendapatan Grup Merdeka sangat bergantung pada harga mineral berharga khususnya emas, tembaga
dan nikel.

•   Emas. Faktor-faktor utama yang memengaruhi harga emas adalah nilai tukar Dolar Amerika Serikat,
    produksi emas dunia, kondisi geopolitik, permintaan dari industri perhiasan dan jumlah cadangan
    emas bank-bank sentral dunia, serta faktor-faktor lainnya. Berdasarkan World Gold Council, harga
    emas rata-rata pada tahun 2025 meningkat sebesar 43,8% menjadi US$3.431,5 per ounce dari
    sebelumnya US$2.386,2 per ounce pada tahun 2024, dan kembali meningkat menjadi US$4.872,9
    per ounce pada kuartal pertama tahun 2026. Harga emas mencapai rekor tertinggi di bulan Januari
    2026 pada harga US$5.405 per ounce. Secara umum, kenaikan tersebut terjadi karena meningkatnya
    ketegangan geopolitik, kebijakan moneter oleh bank sentral Amerika Serikat, tingginya permintaan
    emas sebagai aset safe haven, serta pembelian emas yang terus menerus dilakukan oleh bank sentral
    di seluruh dunia, yang diperkirakan akan terus berlangsung di sepanjang tahun 2026.

•   Tembaga. Faktor-faktor utama yang memengaruhi harga tembaga adalah nilai tukar Dolar Amerika
    Serikat, produksi tembaga, permintaan atas tembaga, tingkat persediaan serta faktor-faktor
    lainnya. Berdasarkan World Bank, harga tembaga rata-rata pada 2025 meningkat sebesar 8,8%
    menjadi US$9.947,3 per ton dari sebelumnya US$9.145,1 per ton pada tahun 2024, dan kembali
    meningkat menjadi US$12.528,7 per ton pada kuartal pertama tahun 2026. Harga tembaga hampir
    mencapai US$13.000 per ton di bulan April 2026 sejalan dengan meningkatnya ekspektasi kenaikan
    permintaan terkait artificial intelligence dan pemulihan perekonomian negara Tiongkok. Harga
    tembaga diperkirakan akan tetap tinggi dalam jangka panjang, didukung oleh transisi menuju energi
    ramah lingkungan dan penggunaan kendaraan listrik, inisiatif dekarbonisasi, serta pertumbuhan
    data center untuk mendukung perkembangan artificial intelligence, seluruhnya diperkirakan akan
    mendorong permintaan untuk tembaga. Pasokan tembaga dalam jangka panjang juga diperkirakan
    akan mengalami kelangkaan dikarenakan minimnya pembukaan tambang baru.

•   Nikel. Faktor-faktor utama yang memengaruhi harga nikel adalah nilai tukar Dolar Amerika Serikat,
    produksi nikel, permintaan dari industri stainless steel, serta faktor-faktor lainnya. Berdasarkan
    World Bank, harga nikel rata-rata pada tahun 2025 turun sebesar 9,8% menjadi US$15.162,2
    per ton dari sebelumnya US$16.814,0 per ton pada tahun 2024, dan kembali meningkat menjadi
    US$17.076,3 per ton pada tiga bulan pertama tahun 2026. Penurunan harga tersebut dikarenakan
    melambatnya pertumbuhan permintaan dan meningkatnya pasokan nikel global, khususnya dari
    Indonesia. Selain itu, meningkatnya penggunaan baterai berbasis lithium iron phosphate (LFP),
    yang tidak memerlukan nikel sebagai bahan baku utama, turut membatasi pertumbuhan permintaan
    nikel dari sektor baterai. Meskipun pasar nikel masih menghadapi tekanan akibat kondisi pasokan
    yang relatif berlimpah, harga nikel diperkirakan akan tetap didukung oleh pertumbuhan permintaan
    jangka panjang dari industri kendaraan listrik dan transisi energi global.

Di samping memberikan dampak terhadap pendapatan, fluktuasi harga emas, tembaga dan nikel dapat
turut memengaruhi kelayakan pengembangan kegiatan penambangan di wilayah IUP milik BSI, BKP,
SCM dan PETS, dan KK GSM. Harga jual emas, tembaga dan nikel rata-rata Grup Merdeka ditentukan
oleh harga emas, tembaga dan nikel pada saat penjualan dilakukan sehingga dapat berbeda dari harga
rata-rata emas, tembaga dan nikel dunia untuk tahun yang sama.

Untuk mengurangi eksposur risiko terhadap volatilitas harga mineral berharga khususnya emas, nikel,
perak dan tembaga, Grup MBMA, BSI dan BTR telah melakukan kontrak lindung nilai dengan HSBC,
ING Bank, UOB dan Natixis. BSI melakukan lindung nilai atas penjualan sejumlah 32.000 ounce emas
pada tahun 2025, dan 39.933 ounce emas pada tahun 2024, yang mengakibatkan BSI mencatatkan realisasi
lindung nilai sebesar US$(25,3) juta dan US$(13,2) juta untuk periode yang sama. BTR melakukan




                                                 61
Page 102
lindung nilai atas penjualan katoda tembaga sejumlah 2.875 ton pada tahun 2024, yang mengakibatkan
BTR mencatatkan realisasi lindung nilai sebesar US$2,8 juta. Per tanggal 31 Desember 2025, sebanyak
31.530 ounce emas telah dilindung nilai pada harga rata-rata US$3.513 per ounce dan 120.000 ounce
perak telah dilindung nilai pada harga rata-rata US$67 per ounce, serta tambahan 120.000 ounce perak
telah dilindung nilai pada arga rata-rata US$83 per ounce untuk periode produksi antara bulan Januari
sampai dengan Desember 2026.

Volume produksi

Selain harga, volume produksi memengaruhi pendapatan Grup Merdeka secara signifikan. Faktor-
faktor utama yang dapat menghambat pencapaian volume produksi meliputi antara lain kondisi cuaca,
kecelakaan, ketersediaan peralatan dan mesin yang diperlukan untuk penambangan bijih dan perselisihan
buruh. Sebagai contoh, tingkat produksi pada kuartal pertama setiap tahun berpotensi lebih rendah
dibandingkan kuartal-kuartal lainnya akibat curah hujan yang tinggi, yang dapat memperlambat atau
menghentikan kegiatan konstruksi dan/atau penambangan, menyebabkan kerusakan peralatan, serta
memerlukan pekerjaan perbaikan dan pembersihan jalan. Untuk meminimalkan risiko ini, produksi
akan dijadwalkan berdasarkan prakiraan cuaca, permintaan barang dan tingkat persediaan untuk
memastikan target biaya terpenuhi, terlepas dari curah hujan yang tinggi. Grup Merdeka juga berinvestasi
di pembangunan bendungan, perbaikan jalan dan penataan ulang untuk mencegah hujan membawa
dampak yang terlalu buruk pada proses produksi. Volume produksi berpotensi meningkat seiring dengan
penemuan cadangan mineral baru yang memiliki kelayakan ekonomis sebagai dampak dari kegiatan
pengembangan aset yang dilakukan Grup Merdeka secara berkelanjutan.

Kadar bijih juga memiliki dampak langsung terhadap tingkat produksi, pendapatan, serta beban
operasional Grup Merdeka secara keseluruhan. Selama tahap penambangan bijih dari masing-masing fase,
Grup Merdeka biasanya memproses bijih berkadar tinggi terlebih dahulu dan menimbun bijih berkadar
lebih rendah sebagai stockpiles. Pemrosesan bijih berkadar tinggi menghasilkan lebih banyak emas,
perak, tembaga, NPI yang dapat diperoleh per ton bijih yang diproses dan oleh karena itu menyebabkan
kenaikan tingkat produksi Grup Merdeka. Saat memproses bijih berkadar lebih rendah dari stockpiles,
tingkat pemulihan Grup Merdeka menjadi lebih rendah, dan berkenaan dengan bijih berkadar rendah
tertentu, waktu pemrosesan menjadi lebih lama, yang menyebabkan penurunan tingkat produksi Grup
Merdeka, kenaikan biaya, dan penurunan produktivitas Grup Merdeka.

Grup Merdeka menggunakan kontraktor pihak ketiga pada tahap awal kegiatan penambangan, sehingga
keberhasilan dalam meningkatkan produksi juga bergantung pada keberhasilan implementasi rencana
produksi oleh kontraktor tambang. Pada bulan Desember 2019, Grup Merdeka telah selesai mengalihkan
sebagian besar pengoperasian Tambang Emas Tujuh Bukit dan Tambang Tembaga Wetar ke internal
Grup Merdeka untuk meningkatkan efisiensi operasi pertambangan. Tambang SCM, AIM I dan Tambang
Emas Pani juga menggunakan MMS untuk sebagian pekerjaan pengembangan dan konstruksi.

Per tanggal 31 Desember 2025, aset Grup Merdeka yang telah mencapai tahapan produksi komersial,
meliputi (i) Tambang Emas Tujuh Bukit melalui BSI yang memulai produksi emas pertama di bulan April
2017; (ii) Tambang Tembaga Wetar melalui BTR yang memulai produksi komersial pada tahun 2010;
dan (iii) Grup MBMA melalui CSID, BSID, HNMI, ZHN dan SCM yang memulai produksi komersial
masing-masing pada bulan Januari 2020, Maret 2020, Januari 2022, Juli 2023 dan Agustus 2023. Tabel
berikut menyajikan kinerja operasional dari aset Grup Merdeka yang telah mencapai tahapan produksi
komersial untuk masing-masing periode:

                                                                     Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                                              31 Desember
                                                   Satuan               2025                 2024
Kadar bijih yang diproses
Emas                                                Au g/t                      0,46                 0,54
Perak                                               Ag g/t                     21,34                21,70
Tembaga                                              %                          2,43                 1,81
Bijih nikel saprolit                                 %                          1,58                 1,62




                                                  62
Page 103
                                                                               Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                                                        31 Desember
                                                          Satuan                  2025                 2024
Volume produksi
Emas                                                      Ounce                        103.156                115.867
Perak                                                     Ounce                        818.196                746.030
Katoda tembaga                                              Ton                         10.454                 13.902
Bijih nikel limonit                                      Juta wmt                          14,7                  10,1
Bijih nikel saprolit                                     Juta wmt                           7,0                   4,9
NPI (1)                                                  Ton NiEq                       73.871                 82.161
HGNM                                                     Ton NiEq                      19.998 (2)              50.315

Pedoman produksi
Emas                                                     Ounce               100.000 - 110.000      100.000 -120.000
Katoda tembaga                                             Ton                 10.000 - 12.000       13.500 - 14.000
Bijih nikel limonit                                     Juta wmt                  12,5 - 15,0 (3)          9,5 - 10,5
Bijih nikel saprolit                                    Juta wmt                    6,0 - 7,0 (4)            4,0 - 5,0
NPI                                                    Ton NiEq                70.000 - 80.000       80.000 - 85.000
HGNM                                                   Ton NiEq                20.000 - 25.000       50.000 - 55.000
Catatan:
(1) Termasuk produksi nikel matte berkadar rendah (“LGNM”) sebesar 1.765 ton NiEq pada tahun 2025 dan 2.683 ton NiEq
      pada tahun 2024.
(2) Terdapat penghentian produksi HGNM pada kuartal kedua dan ketiga tahun 2025.
(3) Perkiraan untuk penjualan bijih nikel limonit
(4) Perkiraan untuk pengiriman bijih nikel saprolit.


Akuisisi

Salah satu strategi Grup Merdeka untuk mencapai pertumbuhan melalui akuisisi perusahaan
pertambangan dengan wilayah IUP yang memiliki lokasi yang strategis secara selektif. Sebagai contoh,
Grup Merdeka menyelesaikan akuisisi Tambang Tembaga Wetar pada bulan Mei 2018 dan akuisisi
Proyek Emas Pani pada bulan November 2018. Grup Merdeka selanjutnya meningkatkan kepemilikan
efektif pada Tambang Tembaga Wetar menjadi 99,99% pada bulan Mei 2021 dan pada Proyek Emas
Pani menjadi 83,35% pada bulan Maret 2022. Setelah penggabungan ABI ke dalam PBJ, kepemilikan
efektif Grup Merdeka di Proyek Emas Pani menjadi 70,05%. Pada bulan Mei 2022, Perseroan melalui
MEN menyelesaikan pengambil bagian saham baru MBMA sebesar 55,67%. Pada bulan Mei 2023,
MBMA melakukan akuisisi atas saham HNMI dengan kepemilikan sebesar 60,0%. Akuisisi terakhir
dilakukan pada bulan Juni 2024, di mana Perseroan melalui PEG dan MGR telah mengakuisisi saham
tambahan di PETS sehingga kepemilikan efektif MGR pada PETS menjadi 99,99%. Seluruh transaksi ini
diharapkan dapat mendiversifikasi pendapatan dan arus kas Grup Merdeka dan mendatangkan peluang
pertumbuhan organik yang berkelanjutan di sektor pertambangan di Indonesia.

Akuisisi dapat berpengaruh terhadap kondisi keuangan dan hasil operasi Grup Merdeka. Faktor-faktor
yang dapat memengaruhi meliputi antara lain tahapan pengembangan atau operasi dari wilayah IUP
perusahaan target, skala dari kegiatan operasi perusahaan target, cadangan bijih dan kualitas bijih yang
ditemukan di wilayah IUP, serta ketentuan dan harga dalam akuisisi. Akuisisi perusahaan dengan wilayah
IUP yang telah beroperasi secara umum akan meningkatkan pendapatan dan beban Grup Merdeka.

Biaya produksi

Kemampuan mengelola biaya produksi secara efisien akan turut menentukan profitabilitas Grup Merdeka.
Biaya operasional tambang mencakup biaya penambangan, biaya pengolahan dan biaya non-produksi
dengan komponen terbesar adalah biaya penambangan dan pengolahan. Komponen biaya operasional juga
akan dibebankan dengan kewajiban pembayaran royalti, tanggung jawab sosial dan iuran tetap (dead rent)
yang harus dibayarkan oleh Perusahaan Anak yang telah beroperasi secara komersial. Pedoman biaya
AISC pada tahun 2024 adalah US$1.350 hingga US$1.500 per ounce emas untuk Tambang Emas Tujuh
Bukit, US$9.921 hingga US$11.574 per ton katoda tembaga untuk Tambang Tembaga Wetar, US$10.200
hingga US$12.200 per ton NPI untuk Smelter-Smelter RKEF, dan US$13.040 hingga US$15.040 per ton




                                                         63
Page 104
HGNM untuk Konverter Nikel Matte. Pedoman biaya AISC pada tahun 2025 adalah US$1.600 hingga
US$1.800 per ounce emas untuk Tambang Emas Tujuh Bukit, US$8.378 hingga US$9.259 per ton katoda
tembaga untuk Tambang Tembaga Wetar, dan dibawah US$11.200 per ton NPI untuk Smelter-Smelter
RKEF, dan di bawah US$13.500 per ton HGNM untuk Konverter Nikel Matte.

Faktor-faktor utama yang dapat memengaruhi biaya penambangan adalah rasio pengupasan, kondisi
cuaca dan aktivitas seismik sedangkan faktor-faktor utama yang dapat memengaruhi biaya pengolahan
adalah biaya input, biaya upah pekerja, penggunaan reagen (pereaksi kimia) dan biaya listrik. Rasio
pengupasan dapat memengaruhi beban penambangan karena rasio pengupasan yang lebih tinggi
mengharuskan pemindahan lebih banyak lapisan tanah penutup untuk mengakses cadangan bijih yang
akan ditambang. Rasio pengupasan untuk Tambang Emas Tujuh Bukit dan Tambang Tembaga Wetar
masing-masing tercatat 1,0x dan 10,2x untuk tahun 2024, dan 2,2x dan 6,1x untuk tahun 2025. Rasio
pengupasan untuk Tambang SCM tercatat 0,14x untuk tahun 2024 dan 0,33x untuk tahun 2025.

BSI saat ini sedang mempersiapkan infrastruktur penambangan dan fasilitas pengolahan tambahan sesuai
dengan rencana Tambang Tujuh Bukit. SCM juga saat ini sedang dalam proses meningkatkan infrastruktur
di area tambang, termasuk membangun sejumlah jalan ke area tambang, fasilitas pengangkutan bijih, dan
peningkatan kapasitas penyimpanan bahan bakar cair, serta memperbaiki kualitas jalan angkut utama dari
area tambang ke kawasan IMIP untuk meningkatkan akses dan efisiensi pengiriman ke Smelter-Smelter
RKEF. Perhitungan kebutuhan modal telah dilakukan secara konservatif dengan mempertimbangkan
banyak aspek, namun terdapat kemungkinan perhitungan tersebut berubah dikarenakan berbagai faktor
seperti perubahan secara signifikan terhadap harga bahan baku yang digunakan dalam konstruksi, harga
alat tambang dan suku cadang, serta penambahan waktu konstruksi dan karyawan yang cukup banyak.

Beban eksplorasi

Salah satu strategi utama Grup Merdeka adalah meningkatkan cadangan bijih secara berkelanjutan untuk
menopang kelangsungan usaha Grup Merdeka di masa mendatang. Beberapa biaya terkait aktivitas
eksplorasi dapat dikapitalisasi, ditangguhkan dan diamortisasi setelah operasi pertambangan dimulai.
Hal ini dapat memengaruhi hasil operasi Grup Merdeka dari waktu ke waktu. Tidak ada jaminan bahwa
kegiatan eksplorasi yang dilakukan akan berhasil dan mineral yang ditemukan dapat dikembangkan
secara komersial, sehingga biaya-biaya terkait eksplorasi tersebut harus dihapuskan. Faktor-faktor utama
yang dapat memengaruhi kegiatan eksplorasi lebih lanjut meliputi antara lain, perizinan penyebaran
mineral, kondisi topografi dan infrastruktur.

Beban bunga

Grup Merdeka secara historis menggunakan sumber pendanaan eksternal terutama untuk membiayai
kegiatan pengembangan aset dan proyek dalam portofolio Grup Merdeka, termasuk pembangunan
infrastruktur penambangan beserta fasilitas pengolahannya, serta menyelesaikan akuisisi. Oleh
karena itu, beban bunga telah menjadi komponen signifikan pada tahun 2024 dan 2025. Pada tanggal
31 Desember 2025, Grup Merdeka memiliki fasilitas utang yang belum ditarik sebesar US$395,0 juta.

Perubahan kebijakan Pemerintah dan undang-undang

Kegiatan usaha Grup Merdeka tunduk pada berbagai undang-undang, kebijakan dan peraturan khususnya
yang mengatur kepemilikan IUP, eksplorasi, pengembangan dan penambangan dari cadangan, perpajakan
dan royalti, pajak impor dan ekspor. Peningkatan regulasi terkait kegiatan usaha pertambangan mineral
berharga dapat menimbulkan tambahan waktu dan biaya dalam mematuhi keseluruhan peraturan dan
pada akhirnya berdampak pada kelayakan ekonomis proyek pertambangan Grup Merdeka. Beberapa
kewajiban yang harus dibayarkan oleh aset-aset produktif dalam portofolio Grup Merdeka sesuai
undang-undang yang berlaku antara lain : (i) pajak bumi dan bangunan; (ii) PPh; (iii) Pajak Pertambahan
Nilai (“PPN”); (iv) royalti; (v) corporate social responsibility di mana pengelolaannya dilakukan
secara bersama-sama antara Grup Merdeka dan pemerintah daerah; (vi) provisi sumber daya hutan;
(vii) iuran tetap (dead rent); dan (viii) kewajiban reklamasi dan pasca tambang. Walaupun kebijakan
Pemerintah Indonesia saat ini terhadap industri pertambangan mineral dalam negeri pada umumnya




                                                  64
Page 105
berorientasi pasar, Pemerintah Indonesia dapat, dari waktu ke waktu, mengumumkan kebijakan atau
undang-undang baru yang memengaruhi operasi penambangan dan pengolahan serta penjualan produk
tambang Grup Merdeka.

Berikut adalah kebijakan dan peraturan Pemerintah yang dapat memengaruhi operasi penambangan dan
pengolahan serta penjualan produk tambang Grup Merdeka secara material:

Larangan ekspor nikel

Pemerintah Indonesia telah memberlakukan berbagai peraturan tentang ekspor mineral. Pada tanggal
11 Januari 2014, Pemerintah Indonesia memberlakukan larangan ekspor mineral yang belum diolah
berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral
Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri (sebagaimana kemudian diubah
dengan Peraturan Menteri ESDM No. 8 Tahun 2015, “Permen ESDM No. 1/2014”), termasuk ekspor
bijih nikel kadar rendah, yang berlaku efektif pada tanggal 11 Januari 2014.

Pada tanggal 11 Januari 2017, Pemerintah Indonesia mencabut Peraturan Menteri ESDM No. 1/2014
dan menunda tanggal efektif larangan ekspor bijih nikel (kadar nikel kurang dari 1,7%) melalui
Peraturan Menteri ESDM No. 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan
Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri (“Permen ESDM No. 5/2017”). Berdasarkan Peraturan
Menteri ESDM No. 5/2017, pemegang IUP-OP diperbolehkan untuk mengekspor bijih nikel kadar
rendah (kadar nikel kurang dari 1,7%) paling lama lima tahun sejak Permen ESDM No. 5/2017 berlaku
efektif (sampai dengan tanggal 11 Januari 2022) dengan ketentuan pemegang IUP-OP tersebut telah
atau sedang membangun fasilitas pemurnian mineral di dalam negeri baik sendiri maupun bekerja sama
dengan pihak lain. Ketentuan ini secara umum masih sama dengan Peraturan Menteri ESDM No. 1/2014.
Lebih lanjut, Peraturan Menteri ESDM No. 5/2017 diganti dengan Peraturan Menteri ESDM No. 25
Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara (“Permen ESDM No. 25/2018”)
yang secara umum memuat ketentuan yang sama dengan Permen ESDM No. 5/2017. Lebih lanjut,
Permen ESDM No. 25/2018 diubah dengan Peraturan Menteri ESDM No. 50 Tahun 2018, namun tidak
terdapat perubahan pada ketentuan mengenai pembatasan ekspor nikel berdasarkan peraturan tersebut.
Pada tanggal 30 Agustus 2019, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Permen ESDM No. 11 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 25 Tahun 2018
tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara (“Permen ESDM No. 11/2019”) yang berlaku
pada 1 Januari 2020 yang merupakan perubahan kedua atas Permen ESDM No. 25/2018 dan menghapus
ketentuan yang memperbolehkan bijih nikel kadar rendah dengan kandungan nikel <1,7% untuk diekspor.
Perubahan peraturan tersebut menambahkan ketentuan larangan ekspor nikel dengan kadar <1,7%
dengan membatasi tanggal terakhir rekomendasi ekspor dari ESDM hingga tanggal 31 Desember 2019.
Sebagai akibatnya, hanya nikel dengan kadar tertentu atau nikel yang telah diproses dan dimurnikan yang
memenuhi persyaratan pemrosesan minimum dapat memperoleh rekomendasi ekspor. Larangan ekspor
bijih nikel ini berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2020. Permen ESDM No. 25/2018 telah diubah
lebih lanjut dengan Permen ESDM No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral No. 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan
Batubara (“Permen ESDM No. 17/2020”), namun ketentuan mengenai pembatasan ekspor nikel tetap
berlaku berdasarkan amendemen tersebut. Saat ini, Permen ESDM No. 17/2020 tersebut juga telah diubah
lebih lanjut dengan Permen ESDM No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian,
dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan
Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, namun ketentuan mengenai pembatasan ekspor nikel tetap
berlaku berdasarkan Permen ESDM No. 11/2019.

Perpajakan

Beberapa Perusahaan Anak dalam Grup Merdeka telah mendapatkan fasilitas tax holiday untuk investasi
modal spesifik berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Fasilitas Pengurangan Pajak
Penghasilan Badan dan berhak untuk mendapatkan (i) 100% pengurangan laba kena pajak bersih selama:
(a) tujuh tahun untuk BSID, CSID, ZHN, MTI; dan (b) lima tahun untuk HNMI, yang terhitung sejak
Perusahaan Anak tersebut memulai kegiatan produksi komersial yang ditetapkan dengan Keputusan




                                                  65
Page 106
Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) tentang Penetapan Saat Dimulainya Berproduksi Secara Komersial;
(ii) 50% pengurangan dari laba kena pajak bersih selama dua tahun yang dihitung sejak akhir pengurangan
dari laba kena pajak bersih pada butir (i); dan (iii) pembebasan dari pemotongan dan pemungutan
pajak oleh pihak ketiga atas penghasilan yang diterima dan diperoleh Perusahaan Anak tersebut untuk
jangka waktu sesuai pada butir (i). Apabila salah satu manfaat pajak yang diberikan kepada Perusahaan
Anak dalam Grup Merdeka berakhir atau dicabut atau apabila Grup Merdeka tidak berhasil memenuhi
syarat untuk memperbarui atau memperpanjang manfaat pajak tersebut, hal tersebut dapat berdampak
merugikan terhadap kegiatan usaha Grup Merdeka.

Royalti Pemerintah

Grup Merdeka diwajibkan untuk membayar biaya royalti kepada Pemerintah berdasarkan jenis dan
jumlah mineral yang diproduksi. Biaya royalti tersebut wajib disetorkan langsung ke kas negara melalui
e-PNBP, dengan ketentuan disetorkan penuh dimuka sesuai rencana penjualan dalam bentuk billing/
tagihan provisional sebelum komoditas tambang mineral berada di atas moda pengangkutan dalam
rangka penjualan mineral. Pada tanggal 11 April 2025, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah
No. 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku
Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (“PP No. 19/2025”) yang mulai berlaku pada
tanggal 26 April 2025 dan mencabut peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun
2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian
Energi dan Sumber Daya Manusia. Melalui PP No. 19/2025, pemegang IUP-OP, dalam hal ini BSI, BTR
dan SCM, diwajibkan untuk membayar royalti ke Pemerintah sebelum produk dijual ke pasar domestik
atau ekspor. Selain itu, Pemerintah juga menetapkan tarif royalti yang lebih tinggi untuk komoditas
utama Grup Merdeka yaitu emas, perak, tembaga bijih nikel dan produk pemurnian dalam bentuk NPI
dan nikel matte. Tarif royalti ditetapkan secara progresif berdasarkan Harga Mineral Acuan (“HMA”)
yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM setiap periodenya.

(a) Untuk emas, dikenakan tarif royalti progresif sebagai berikut:

    •    HMA < US$1.800 dikenakan tarif 7% dari harga per troy ounce;
    •    US$1.800 ≤ HMA < US$2.000 dikenakan tarif 10% dari harga per troy ounce;
    •    US$2.000 ≤ HMA < US$2.200 dikenakan tarif 11% dari harga per troy ounce;
    •    US$2.200 ≤ HMA < US$2.500 dikenakan tarif 12% dari harga per troy ounce;
    •    US$2.500 ≤ HMA < US$2.700 dikenakan tarif 14% dari harga per troy ounce;
    •    US$2.700 ≤ HMA < US$3.000 dikenakan tarif 15% dari harga per troy ounce;
    •    HMA ≥ US$3.000 dikenakan tarif 16% dari harga per troy ounce.

(b) Untuk perak, dikenakan tarif 5% dari harga per troy ounce.

(c) Untuk tembaga, dikenakan tarif royalti progresif sebagai berikut:

    •    HMA < US$7.000 dikenakan tarif 10,00% dari harga per ton;
    •    US$7.000 ≤ HMA < US$8.500 dikenakan tarif 13% dari harga per ton;
    •    US$8.500 ≤ HMA < US$10.000 dikenakan tarif 15% dari harga per ton;
    •    HMA ≥ US$10.000 dikenakan tarif 17% dari harga per ton.

(d) Untuk bijih nikel, dikenakan tarif royalti progresif sebagai berikut:

    •    HMA < US$18.000 dikenakan tarif 14,00% dari harga per ton;
    •    US$18.000 ≤ HMA < US$21.000 dikenakan tarif 15,00% dari harga per ton;
    •    US$21.000 ≤ HMA < US$24.000 dikenakan tarif 16,00% dari harga per ton;
    •    US$24.000 ≤ HMA < US$31.000 dikenakan tarif 18,00% dari harga per ton;
    •    HMA ≥ US$31.000 dikenakan tarif 19,00% dari harga per ton.




                                                  66
Page 107
(e) Untuk bijih nikel kadar Ni ≤ 1,5% sebagai bahan baku industri kendaraan bermotor listrik berbasis
    baterai di dalam negeri, dikenakan tarif 2,00% dari harga per ton:

(f) Untuk NPI, dikenakan tarif royalti progresif sebagai berikut:

    •   HMA < US$18.000 dikenakan tarif 5,00% dari harga per ton;
    •   US$18.000 ≤ HMA < US$21.000 dikenakan tarif 5,50% dari harga per ton;
    •   US$21.000 ≤ HMA < US$24.000 dikenakan tarif 6,00% dari harga per ton;
    •   US$24.000 ≤ HMA < US$31.000 dikenakan tarif 6,50% dari harga per ton;
    •   HMA ≥ US$31.000 dikenakan tarif 7,00% dari harga per ton.

(g) Untuk nikel matte, dikenakan tarif royalti progresif sebagai berikut:

    •   HMA < US$18.000 dikenakan tarif 3,50% dari harga per ton;
    •   US$18.000 ≤ HMA < US$21.000 dikenakan tarif 4,00% dari harga per ton;
    •   US$21.000 ≤ HMA < US$24.000 dikenakan tarif 4,50% dari harga per ton;
    •   US$24.000 ≤ HMA < US$31.000 dikenakan tarif 5,00% dari harga per ton;
    •   HMA ≥ US$31.000 dikenakan tarif 5,50% dari harga per ton.

Pada bulan April 2026, Pemerintah mengeluarkan Kepmen ESDM No. 144.K/MB.01/MEM.B/2026
yang mengatur metodologi perhitungan Harga Patokan Mineral (“HPM”) nikel yang baru dan lebih
komprehensif. Berbeda dengan ketentuan sebelumnya, perhitungan HPM tersebut memperhitungkan
nilai ekonomis mineral ikutan yang terkandung dalam bijih nikel, seperti Besi (Fe), Kobalt (Co), dan
Kromium (Cr). HPM yang ditetapkan berdasarkan metodologi baru tersebut menjadi salah satu dasar
dalam perhitungan kewajiban royalti dan perpajakan yang berlaku bagi pelaku usaha pertambangan
nikel, termasuk SCM. Penerapan metodologi HPM yang baru berpotensi meningkatkan nilai HPM
yang menjadi dasar pengenaan royalti dan kewajiban perpajakan tertentu, terutama bagi tambang yang
memiliki kandungan mineral ikutan dengan nilai ekonomis yang signifikan. Sebagai akibatnya, hal ini
dapat meningkatkan beban royalti sehingga memengaruhi keuntungan, arus kas dan biaya operasional
bagi SCM.

Devisa Hasil Ekspor dari Barang Sumber Daya Alam (“DHE SDA”)

Dalam hal Grup Merdeka melakukan penjualan ekspor, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun
2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber
Daya Alam (“PP No. 8/2025”), Grup Merdeka diwajibkan untuk menempatkan seluruh DHE SDA ke
dalam Rekening Khusus DHE SDA sebesar 100% dan paling singkat 12 bulan sejak penempatan dalam
Rekening Khusus DHE SDA. DHE SDA yang telah ditempatkan ke dalam Rekening Khusus DHE SDA
tersebut dapat digunakan untuk beberapa hal sebagaimana diatur dalam PP No. 8/2025. Ketentuan ini
diperkirakan dapat menambah beban Grup Merdeka karena harus menyediakan modal kerja tambahan
dalam periode tersebut.

Penetapan barang ekspor berupa emas yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar

Pada tanggal 17 November 2025, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 80
Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea
Keluar (“PMK No. 80/2025”) yang mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2025. PMK No. 80/2025
mengatur bahwa barang ekspor berupa emas dapat dikenakan bea keluar sebesar 7,5% sampai dengan
15% tergantung jenis produk emas yang diekspor dan harga referensi emas yang ditetapkan secara berkala
oleh Menteri Perdagangan. Tarif tertinggi dikenakan pada produk dengan tingkat pengolahan lebih
rendah seperti dore. Penerapan PMK No. 80/2025 diperkirakan dapat menambah beban ekspor untuk
produk emas yang dihasilkan Grup Merdeka, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi profitabilitas,
arus kas, dan hasil usaha Grup Merdeka. Grup Merdeka berencana untuk melakukan seluruh penjualan
emas pada tahun 2026 ke pasar domestik sehingga Perseroan tidak memperkirakan adanya dampak
material terhadap kinerja keuangan maupun hasil operasional Grup Merdeka akibat penerapan ketentuan
bea keluar tersebut.




                                                 67
Page 108
Kebijakan satu pintu ekspor

Pada bulan Mei 2026, Pemerintah mengumumkan kewajiban ekspor seluruh komoditas sumberdaya
alam (“SDA”) strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (“PT DSI”). Implementasi
kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, yang berlaku sejak tanggal 1 Juni
hingga 31 Desember 2026, perusahaan pemilik barang masih bertransaksi langsung dengan pembeli
dengan mencantumkan PT DSI sebagai co-eksportir. Dalam skema ini, PT DSI akan memperoleh hak
akses Customs Excise Information System and Automation (CEISA), namun pengoperasian modul
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) masih dilakukan oleh perusahaan pemilik barang. Selain itu,
pemenuhan kewajiban terkait perizinan, pembayaran pungutan dan perpajakan tetap dilakukan oleh
perusahaan atas nama eksportir. Selanjutnya, pada tahap kedua yang direncanakan mulai berlaku paling
lambat tanggal 1 Januari 2027, kewajiban ekspor SDA strategis melalui PT DSI akan diterapkan secara
penuh. Dalam skema tersebut, PT DSI akan bertindak sebagai eksportir utama yang menjalankan seluruh
proses transaksi, kontrak penjualan, hingga penerimaan devisa hasil ekspor. Grup Merdeka saat ini
masih melakukan kajian dan evaluasi lebih lanjut terhadap potensi dampak kebijakan tersebut terhadap
kegiatan usaha dan prospek usaha Grup Merdeka.

Nilai tukar mata uang

Fluktuasi nilai tukar mata uang asing, khususnya fluktuasi nilai tukar Dolar AS terhadap Rupiah dapat
memengaruhi hasil kegiatan operasi Grup Merdeka. Grup Merdeka memperoleh pendapatan dalam Dolar
AS untuk penjualan ke luar negeri dan pendapatan dalam Rupiah untuk penjualan di dalam negeri,
sementara sebagian besar biaya dalam mata uang Rupiah, sehingga memberikan Grup Merdeka lindung
nilai alami terhadap fluktuasi Rupiah terhadap Dolar AS sampai dengan nilai tertentu. Sebagian pinjaman
Grup Merdeka juga dilakukan dalam Dolar AS. Lebih lanjut, mata uang pelaporan Perseroan saat ini
dilakukan dalam Dolar AS. Oleh karena itu, perubahan nilai tukar mata uang asing terhadap Rupiah
dapat memengaruhi pendapatan dan biaya Perseroan dalam Dolar AS sehingga dapat mengakibatkan
penurunan laba setelah pajak Grup Merdeka dalam Dolar AS.


2.		 Hasil kegiatan usaha

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024

Pendapatan usaha. Pendapatan usaha Grup Merdeka mengalami penurunan sebesar 15,4% menjadi
US$1.894,8 juta pada tahun 2025 dari sebelumnya US$2.239,0 juta pada tahun 2024, terutama disebabkan
oleh berkurangnya kontribusi dari Grup MBMA sebesar US$410,2 juta dan Tambang Tembaga Wetar
sebesar US$29,4 juta. Penurunan tersebut sebagian diimbangi oleh kenaikan kontribusi yang signifikan
dari Tambang Emas Tujuh Bukit sebesar US$66,3 juta, serta pendapatan lain-lain dari jasa konstruksi
kepada pihak ketiga sebesar US$29,0 juta.

Pendapatan usaha berdasarkan pelaporan segmen usaha Grup Merdeka:

•   Tambang Emas Tujuh Bukit. Pendapatan Grup Merdeka dari Tambang Emas Tujuh Bukit meningkat
    sebesar 25,4% menjadi US$327,4 juta pada tahun 2025 dari sebelumnya US$261,1 juta pada tahun
    2024. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan harga jual rata-rata emas sepanjang tahun 2025
    menjadi US$3.138 per ounce dibandingkan harga jual rata-rata emas pada tahun 2024 sebesar
    US$2.371 per ounce. Selama tahun 2025, atas sejumlah 32.000 ounce emas dilakukan kontrak
    lindung nilai yang mengurangi nilai penjualan sebesar US$25,3 juta. Seluruh penjualan selama
    tahun 2025 dilakukan kepada Precious Metals Global Markets (HSBC).

•   Tambang Tembaga Wetar. Pendapatan Grup Merdeka dari Tambang Tembaga Wetar turun sebesar
    22,1% menjadi US$103,4 juta pada tahun 2025 dari sebelumnya US$132,8 juta pada tahun 2024.
    Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan volume penjualan katoda tembaga sebesar 24,8%
    menjadi 10.717 ton sejalan dengan penurunan volume produksi sebesar 25,6% menjadi 10.454 ton.
    Sebagian besar penjualan katoda tembaga selama tahun 2025 dilakukan kepada Mitsui, Tennant
    Metals dan PT Karya Sumiden Indonesia.


                                                  68
Page 109
•   Grup MBMA. Pendapatan Grup Merdeka dari Grup MBMA menurun sebesar 22,2% menjadi
    US$1.434,5 juta pada tahun 2025 dari sebelumnya US$1.844,7 juta pada tahun 2024. Hal ini terutama
    disebabkan oleh (i) penurunan pendapatan usaha dari penjualan nikel matte sebesar US$453,5
    juta sejalan dengan strategi Grup MBMA untuk lebih berfokus pada produksi NPI yang memiliki
    margin lebih tinggi; dan (ii) penurunan pendapatan usaha dari penjualan NPI sebesar US$110,1 juta
    sejalan dengan penurunan volume produksi sebagai dampak dari kegiatan pemeliharaan terjadwal di
    Smelter RKEF ZHN dan BSID pada kuartal pertama dan kedua tahun 2025. Penurunan ini sebagian
    diimbangi oleh kenaikan penjualan bijih limonit sebesar US$75,2 juta. Sebagian besar penjualan
    Grup MBMA dilakukan kepada PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel, PT Huayue Nickel Cobalt,
    Mercuria Dry Bulk Pte. Ltd, dan PT CNGR Ding Xing New Energy.

•   Lainnya. Pendapatan Grup Merdeka meningkat sebesar 7.228,9% menjadi US$29,4 juta pada tahun
    2025 dari sebelumnya US$0,4 juta pada tahun 2024. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan
    pendapatan dari penyediaan jasa konstruksi kepada pihak ketiga.

Beban pokok pendapatan. Beban pokok pendapatan turun sebesar 18,6% menjadi US$1.678,4 juta pada
tahun 2025 dari sebelumnya US$2.062,6 juta pada tahun 2024, sejalan dengan penurunan aktivitas
operasional secara konsolidasi, khususnya Grup MBMA seiring dengan penyesuaian volume produksi
dan penjualan. Biaya kas dan AISC pada tahun 2025 masing-masing mencapai US$1.409 dan US$1.827
per ounce emas untuk Tambang Emas Tujuh Bukit, US$6.283 dan US$8.951 per ton katoda tembaga
untuk Tambang Tembaga Wetar, US$9.406 dan US$9.778 per ton NPI untuk Smelter-Smelter RKEF,
dan US$13.157 dan US$13.199 per ton HGNM untuk Konverter Nikel Matte. Biaya kas untuk Tambang
SCM pada tahun 2025 adalah US$10,0 dan US$23,8 per ton masing-masing untuk bijih nikel limonit
dan saprolit.

    Biaya pertambangan. Biaya pertambangan meningkat sebesar 14,5% menjadi US$193,5 juta pada
    tahun 2025 dari sebelumnya US$169,0 juta pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh kenaikan
    aktivitas penambangan Tambang SCM, sejalan dengan kenaikan produksi untuk bijih limonit dan
    saprolit secara tahunan.

    Biaya pengolahan. Biaya pengolahan turun sebesar 35,3% menjadi US$1.030,2 juta pada tahun
    2025 dari sebelumnya US$1.591,8 juta pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh penurunan
    biaya pengolahan Grup MBMA sejalan dengan penurunan volume produksi HGNM sebagai bagian
    dari langkah strategis untuk memprioritaskan operasi NPI yang memiliki margin yang lebih tinggi
    selama kuartal kedua dan ketiga tahun 2025.

    Beban penyusutan. Beban penyusutan meningkat sebesar 1,9% menjadi US$152,4 juta pada tahun
    2025 dari sebelumnya US$149,6 juta pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh penurunan life of
    mine Tambang Tembaga Wetar, serta kenaikan produksi bijih limonit dan saprolit pada Tambang
    SCM, yang sebagian diimbangi dengan kenaikan life of mine Tambang Emas Tujuh Bukit.

    Beban amortisasi. Beban amortisasi meningkat sebesar 22,2% menjadi US$70,6 juta pada tahun 2025
    dari sebelumnya US$57,8 juta pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh properti pertambangan
    Tambang Tembaga Wetar yang telah habis ditambang pada area Partolang dan Lerokis.

    Beban overhead. Beban overhead meningkat sebesar 85,8% menjadi US$79,5 juta pada tahun 2025
    dari sebelumnya US$42,8 juta pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh kenaikan biaya overhead
    sehubungan dengan penyediaan jasa konstruksi kepada pihak ketiga.

    Biaya pemurnian. Biaya pemurnian meningkat sebesar 16,3% menjadi US$1,8 juta pada tahun
    2025 dari sebelumnya US$1,5 juta pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh kenaikan volume
    pengiriman emas untuk proses pemurnian.

    Royalti. Royalti meningkat sebesar 88,1% menjadi US$113,7 juta pada tahun 2025 dari sebelumnya
    US$60,5 juta pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh tarif royalti progresif berdasarkan HMA
    yang efektif di bulan April 2025 serta kenaikan harga jual rata-rata emas dan nikel selama tahun
    berjalan.




                                                 69
Page 110
    Persediaan. Saldo akhir persediaan turun sebesar 8,0% menjadi US$420,8 juta pada tahun 2025 dari
    sebelumnya US$457,3 juta pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh penurunan persediaan NPI
    sejalan dengan penurunan volume produksi sebagai dampak dari kegiatan pemeliharaan terjadwal
    di Smelter RKEF ZHN dan BSID pada kuartal pertama dan kedua tahun 2025.

Laba kotor. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dijelaskan sebelumnya, laba kotor Grup Merdeka
meningkat sebesar 22,7% menjadi US$216,4 juta pada tahun 2025 dari sebelumnya sebesar US$176,4
juta pada tahun 2024. Margin laba kotor pada tahun 2025 meningkat menjadi 11,4% dari sebelumnya
7,9% pada tahun 2024.

Beban penjualan dan pemasaran. Beban penjualan dan pemasaran meningkat sebesar 37,9% menjadi
US$4,9 juta pada tahun 2025 dari sebelumnya US$3,6 juta pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh
beban penjualan dan pemasaran atas Grup MBMA.

Beban umum dan administrasi. Beban umum dan administrasi meningkat sebesar 20,5% menjadi US$64,8
juta pada tahun 2025 dari sebelumnya US$53,8 juta pada tahun 2024.

    Gaji dan tunjangan. Gaji dan tunjangan turun sebesar 2,8% menjadi US$23,5 juta pada tahun 2025
    dari sebelumnya US$24,1 juta pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh insentif yang lebih besar
    pada tahun 2024.

    Biaya profesional. Biaya profesional meningkat sebesar 27,4% menjadi US$17,2 juta pada tahun
    2025 dari sebelumnya US$13,5 juta pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh kenaikan penggunaan
    jasa konsultan untuk mendukung operasional Grup Merdeka.

    Biaya pengembangan komunitas. Biaya pengembangan komunitas meningkat sebesar 610,9%
    menjadi US$7,7 juta pada tahun 2025 dari sebelumnya US$1,1 juta pada tahun 2024, terutama
    disebabkan oleh program-program tanggung jawab sosial yang dilaksanakan oleh Grup MGR guna
    mendukung pembangunan sosial dan ekonomi di wilayah operasional tambang.

    Penyusutan. Penyusutan meningkat sebesar 7,0% menjadi US$3,1 juta pada tahun 2025 dari
    sebelumnya US$2,9 juta pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh peningkatan atas penyusutan
    perlengkapan komputer terkait penambahan software selama tahun berjalan.

    Lain-lain. Lain-lain meningkat sebesar 9,6% menjadi US$13,3 juta pada tahun 2025 dari sebelumnya
    US$12,2 juta pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh kenaikan biaya pajak daerah dan biaya
    pajak yang tidak dapat dikreditkan oleh Grup Merdeka.

Laba usaha. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dijelaskan sebelumnya, laba usaha Grup
Merdeka meningkat sebesar 23,3% menjadi US$146,7 juta pada tahun 2025 dari sebelumnya US$119,0
juta pada tahun 2024. Margin laba usaha pada tahun 2025 meningkat menjadi 7,7% dari sebelumnya
5,3% pada tahun 2024.

Pendapatan keuangan. Pendapatan keuangan meningkat sebesar 2,7% menjadi US$11,7 juta pada
tahun 2025 dari sebelumnya US$11,4 juta pada tahun 2024, terutama berasal dari pendapatan bunga
atas penempatan kas di bank.

Beban keuangan. Beban keuangan meningkat sebesar 9,2% menjadi US$128,7 juta pada tahun 2025
dari sebelumnya US$117,8 juta pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh kenaikan saldo pinjaman
dan fasilitas kredit bank, utang obligasi dan sukuk secara keseluruhan yang digunakan untuk membiayai
pertumbuhan Grup Merdeka.

Pendapatan lain-lain - bersih. Pendapatan lain-lain - bersih turun sebesar 71,7% menjadi US$2,6 juta
pada tahun 2025 dari sebelumnya US$9,1 juta pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh beban pajak
saham pendiri sehubungan dengan penawaran umum saham perdana MGR di tahun 2025.




                                                  70
Page 111
Laba sebelum pajak penghasilan. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dijelaskan sebelumnya,
laba sebelum pajak penghasilan Grup Merdeka meningkat sebesar 48,7% menjadi US$32,2 juta pada
tahun 2025 dari sebelumnya sebesar US$21,7 juta pada tahun 2024.

Beban pajak penghasilan. Beban pajak penghasilan Grup Merdeka meningkat sebesar 35,4% menjadi
sebesar US$16,1 juta pada tahun 2025 dari sebelumnya sebesar US$11,9 juta pada tahun 2024, terutama
disebabkan oleh penurunan manfaat pajak tangguhan Perusahaan Anak.

Laba tahun berjalan. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dijelaskan sebelumnya, laba tahun
berjalan meningkat sebesar 64,8% menjadi US$16,2 juta pada tahun 2025 dari sebelumnya US$9,8
juta pada tahun 2024.

Penghasilan/(rugi) komprehensif lain - bersih. Grup Merdeka mencatatkan penghasilan komprehensif
lain - bersih sebesar US$3,8 juta pada tahun 2025 dibandingkan rugi komprehensif lain sebesar US$0,3
juta pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh keuntungan dari selisih kurs penjabaran laporan
keuangan serta keuntungan dari perubahan nilai wajar instrumen lindung nilai yang ditetapkan dalam
rangka lindung nilai arus kas.

Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dijelaskan
sebelumnya, jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan meningkat sebesar 97,7% menjadi US$20,0
juta pada tahun 2025 dari sebelumnya US$10,1 juta pada tahun 2024.


3.		 Aset, liabilitas dan ekuitas

Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2024

Aset

Jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat sebesar 9,0% menjadi US$5.707,4 juta
dibandingkan jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar US$5.237,1 juta. Peningkatan ini
terutama disebabkan oleh investasi berkelanjutan pada aset tetap, termasuk pengembangan infrastruktur
pertambangan dan fasilitas pengolahan seperti AIM I dan fasilitas HPAL, piutang usaha serta investasi
pada entitas asosiasi.

Aset lancar

Aset lancar pada tanggal 31 Desember 2055 meningkat sebesar 14,0% dari US$1.399,8 juta dibandingkan
jumlah aset lancar pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar US$1.227,6. Peningkatan ini terutama
disebabkan oleh kenaikan piutang usaha pihak ketiga sebesar US$153,0 juta dan taksiran pengembalian
pajak sebesar US$119,9 juta, yang sebagian diimbangi oleh penurunan kas dan bank sebesar US$96,1 juta.

Pada tanggal 31 Desember 2025, Grup Merdeka mencatatkan persediaan barang jadi sebesar US$129,9
juta, sebagian besar terdiri dari emas batangan dan butiran sebanyak 17.204 ounce, katoda tembaga
sebanyak 1.210 ton, dan bijih nikel sebanyak 5,1 juta wmt. Persediaan barang jadi ini merupakan aset
lancar yang memiliki nilai pasar US$180,4 juta dengan asumsi harga emas US$4.308 per ounce, harga
tembaga US$12.504 per ton, dan harga bijih nikel US$18 per wmt pada tanggal 31 Desember 2025.

Aset tidak lancar

Aset tidak lancar pada tanggal 31 Desember 2055 meningkat sebesar 7,4% dari US$4.307,6 juta
dibandingkan jumlah aset tidak lancar pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar US$4.009,5. Hal ini
terutama didorong oleh peningkatan aset tetap sebesar US$298.4 juta dan investasi pada entitas asosiasi
sebesar US$68.8 juta.




                                                  71
Page 112
Liabilitas

Jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat sebesar 19,9% menjadi US$2.782,6 juta
dibandingkan jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar US$2.320,5 juta. Peningkatan
ini terutama disebabkan oleh kenaikan utang lain-lain, penerbitan obligasi dan sukuk selama tahun
2025, pinjaman dan fasilitas kredit bank, liabilitas sewa, serta utang dividen.

Liabilitas jangka pendek

Liabilitas jangka pendek pada tanggal 31 Desember 2055 meningkat sebesar 0,7% dari US$1.120,0 juta
dibandingkan jumlah liabilitas jangka pendek pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar US$1.112,4 juta.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan liabilitas kontrak sehubungan dengan penjualan
emas dan jasa konstruksi sebesar US$82,7 juta, peningkatan utang lain-lain sebesar US$46,5 juta, serta
kenaikan utang dividen sebesar US$15,8 juta. Peningkatan tersebut sebagian diimbangi oleh penurunan
pinjaman dan fasilitas kredit bank jangka pendek sebesar US$20,1 juta dan penurunan obligasi dan
sukuk bagian lancar sebesar US$108,3 juta.

Liabilitas jangka panjang

Liabilitas jangka panjang pada tanggal 31 Desember 2055 meningkat sebesar 37,6% dari US$1.662,5
juta dibandingkan jumlah liabilitas jangka panjang pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar US$1.208,1
juta. Peningkatan ini terutama sehubungan dengan penerbitan obligasi dan sukuk sepanjang tahun 2025
sebesar US$344,6 juta, serta peningkatan pinjaman dan fasilitas kredit bank jangka panjang sebesar
US$92,5 juta.

Ekuitas

Jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat sebesar 0,3% menjadi US$2.924,9 juta
dibandingkan jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar US$2.916,6 juta. Perubahan ini
terutama disebabkan oleh peningkatan kepentingan non-pengendali seiring pelaksanaan penawaran
umum perdana MGR, yang diimbangi dengan transaksi pembayaran saham treasuri Perusahaan Anak dan
akuisisi tambahan saham MGR dari kepentingan non-pengendali, distribusi dividen, serta pengurangan
modal Perusahaan Anak yang dialokasikan kepada kepentingan non-pengendali.


4.		 Likuiditas dan sumber pendanaan

Kebutuhan likuiditas Grup Merdeka terutama terkait dengan kegiatan penambangan, eksplorasi dan
pengembangan aset. Sumber utama likuiditas Grup Merdeka secara historis berasal dari arus kas
operasional, pinjaman pihak ketiga, dan pinjaman pihak berelasi. Grup Merdeka juga dari waktu ke
waktu menghimpun pendanaan dari Pasar Modal. Selama tahun 2025, Grup Merdeka telah menghimpun
pendanaan dari Pasar Modal melalui penerbitan obligasi dan sukuk masing-masing sebesar US$631,0
juta dan US$206,4 juta.

Pada tanggal 31 Desember 2025, Grup Merdeka memiliki sumber likuiditas internal dalam bentuk kas
dan setara kas tercatat sebesar US$354,8 juta, dan sumber likuiditas eksternal dalam bentuk fasilitas
pinjaman yang belum ditarik sebesar US$395,0 juta.

Dengan mempertimbangkan sumber keuangan yang tersedia, termasuk arus kas yang diperoleh dari
kegiatan operasi, fasilitas pinjaman yang belum ditarik dan estimasi dana yang diperoleh dari Obligasi
ini, Grup Merdeka berkeyakinan bahwa Grup Merdeka memiliki likuiditas yang memadai untuk
memenuhi kebutuhan modal kerja dan operasional dan rencana belanja modal untuk 12 bulan ke depan.
Jika nantinya likuiditas Grup Merdeka tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan
belanja modal, Grup Merdeka akan berusaha mendapatkan pinjaman dan/atau fasilitas kredit baru
maupun pendanaan melalui Pasar Modal. Kemampuan Grup Merdeka untuk memperoleh pendanaan
yang memadai, termasuk fasilitas pinjaman baru, untuk memenuhi kebutuhan belanja modal, kewajiban
kontraktual, dan membayar utang dan bunga dapat dibatasi oleh kondisi keuangan dan hasil operasi Grup




                                                 72
Page 113
Merdeka serta likuiditas pasar keuangan domestik dan operasional. Perseroan tidak dapat menjamin
bahwa Perseroan akan berhasil memperoleh pendanaan dengan persyaratan yang dapat diterima oleh
Perseroan.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024

Arus kas dari aktivitas operasi

Pada tahun 2025, kas bersih yang diperoleh Grup Merdeka dari aktivitas operasi mencapai US$263,8
juta, terutama didorong oleh penerimaan dari pelanggan sebesar US$1.850,5 juta. Hal ini sebagian
diimbangi oleh pembayaran kepada pemasok dan lainnya sebesar US$1.318,9 juta, pembayaran royalti
sebesar US$113,7 juta dan pembayaran kas kepada karyawan sebesar US$98,4 juta.

Pada tahun 2024, kas bersih yang diperoleh Grup Merdeka dari aktivitas operasi mencapai US$149,1
juta, terutama didorong oleh penerimaan dari pelanggan sebesar US$2.190,8 juta. Hal ini sebagian
diimbangi oleh pembayaran kepada pemasok dan lainnya sebesar US$1.848,0 juta, pembayaran royalti
sebesar US$60,5 juta dan pembayaran kas kepada karyawan sebesar US$87,0 juta.

Kenaikan kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi pada tahun 2025 dibandingkan dengan tahun
2024, terutama disebabkan oleh penurunan pembayaran kepada pemasok, sejalan dengan penghentian
sementara produksi HGNM pada kuartal kedua dan ketiga tahun 2025 sebagai bagian dari langkah
strategis untuk memprioritaskan operasi NPI dengan margin yang lebih tinggi. Produksi HGNM kemudian
kembali dimulai pada bulan Oktober 2025.

Arus kas dari aktivitas investasi

Pada tahun 2025, kas bersih yang digunakan Grup Merdeka untuk aktivitas investasi mencapai US$647,0
juta, terutama didorong oleh perolehan aset tetap sebesar US$471,1 juta yang sebagian besar berasal
dari tambahan aset dalam pembangunan sehubungan dengan AIM I dan Proyek Emas Pani, penambahan
investasi di Perusahaan Anak sebesar US$63,3 juta yang sebagian besar merupakan penambahan investasi
di MGR dan MEB, dan penambahan properti pertambangan sebesar US$56,8 juta.

Pada tahun 2024, kas bersih yang digunakan Grup Merdeka untuk aktivitas investasi mencapai
US$430,7 juta, terutama didorong oleh perolehan aset tetap sebesar US$362,7 juta yang sebagian besar
berasal dari tambahan aset dalam pembangunan sehubungan dengan AIM I dan Proyek Emas Pani,
serta penambahan investasi di perusahaan anak sebesar US$40,4 juta yang sebagian besar merupakan
penambahan investasi di MEB dan MNEM.

Kenaikan kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi pada tahun 2025 dibandingkan dengan
tahun 2024, terutama terutama disebabkan oleh kenaikan perolehan aset tetap sebesar US$108,4 juta,
penambahan properti pertambangan sebesar US$30,3 juta, serta penambahan investasi pada perusahaan
anak sebesar US$61,3 juta.

Arus kas dari aktivitas pendanaan

Pada tahun 2025, kas bersih yang diperoleh Grup Merdeka dari aktivitas pendanaan mencapai US$291,6
juta, terutama didorong oleh (i) penerimaan dari pinjaman bank sebesar US$1.402,0 juta; (ii) penerimaan
dari utang obligasi sebesar US$631,0 juta; (iii) penerimaan dari sukuk sebesar US$206,4 juta; dan (iv)
penerimaan dari kepentingan non-pengendali sebesar US$299,9 juta. Hal ini sebagian diimbangi dengan
(i) pembayaran bank sebesar US$1.325,0 juta; (ii) pembayaran utang obligasi sebesar US$541,3 juta;
(iii) pembayaran beban keuangan sebesar US$155,7 juta; dan (iv) pembayaran atas saham treasuri
MGR sebesar US$141,4 juta.

Pada tahun 2024, kas bersih yang diperoleh Grup Merdeka dari aktivitas pendanaan mencapai US$224,1
juta, terutama didorong oleh (i) penerimaan dari utang obligasi sebesar US$523,0 juta; (ii) penerimaan
dari pinjaman bank sebesar US$253,0 juta; dan (iii) penerimaan dari kepentingan non-pengendali sebesar




                                                  73
Page 114
US$159,8 juta. Hal ini sebagian diimbangi dengan (i) pembayaran utang obligasi sebesar US$336,5
juta; (ii) pembayaran pinjaman bank sebesar US$251,5 juta; dan (iii) pembayaran beban keuangan
sebesar US$144,3 juta.

Peningkatan kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan pada tahun 2025 dibandingkan dengan
tahun 2024, terutama disebabkan oleh penerbitan sukuk sebesar US$206,4 juta, setoran modal dari
kepentingan non-pengendali sebesar US$140,1 juta, dan penerimaan bersih dari pinjaman bank sebesar
US$75,5 juta. Kenaikan tersebut sebagian diimbangi oleh peningkatan bersih pada pembayaran utang
obligasi sebesar US$96,7 juta, pembayaran saham treasuri perusahaan anak sebesar US$141,4 juta,
pembayaran dividen kepada kepentingan non-pengendali sebesar US$45,6 juta, serta tidak adanya
penerimaan dari penerbitan saham biasa pada tahun berjalan yang pada periode sebelumnya mencatat
transaksi sebesar US$50,4 juta.


5.		 Belanja modal

Belanja modal Grup Merdeka di masa lalu sebagian besar timbul dari pembangunan infrastruktur
pertambangan, bangunan dan pabrik di wilayah tambang Grup Merdeka. Seluruh biaya tersebut
dikapitalisasi dan dicatatkan sebagai aset eksplorasi dan evaluasi dan kemudian direklasifikasi menjadi
properti pertambangan ketika kelayakan teknis dan komersial atas penambangan dapat dibuktikan.

Tabel berikut ini menyajikan rincian belanja modal historis untuk masing-masing periode:

                                                                                                              (dalam US$)
                                                                                    Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                                                              31 Desember
                                                                                       2025                 2024
Aset tetap dalam pembangunan                                                             395.068.668          340.834.775
Aset eksplorasi dan evaluasi (1)                                                          25.900.109          109.185.672
Properti pertambangan (2)                                                                 59.661.992            24.223.225
Lain-lain (3)                                                                             69.271.360            29.501.040
Jumlah                                                                                   549.902.129          503.744.712
Catatan:
(1) Aset eksplorasi dan evaluasi merupakan biaya-biaya yang dikapitalisasi yang terdiri dari biaya lahan kompensasi, biaya
     konsultan, pengeboran, gaji dan tunjangan, perizinan dan lisensi serta biaya-biaya lainnya yang terkait dengan aktivitas
     penambangan sumberdaya mineral Grup Merdeka, termasuk hasil akuisisi Perusahaan Anak.
(2) Properti pertambangan merupakan biaya-biaya yang dikapitalisasi yang terdiri dari biaya lahan kompensasi, biaya konsultan,
     pengeboran, gaji dan tunjangan, perizinan dan lisensi serta biaya-biaya lainnya yang terkait dengan aktivitas penambangan
     sumberdaya mineral Grup Merdeka sebelum tahap produksi, termasuk hasil akuisisi Perusahaan Anak.
(3) Lain-lain termasuk perlengkapan komputer, kendaraan, perlengkapan kantor, alat berat, perabotan dan peralatan dan
     peralatan geologi, termasuk hasil akuisisi Perusahaan Anak.


Rencana belanja modal

Grup Merdeka memiliki anggaran belanja modal sebesar US$677 juta untuk tahun 2026, yang akan
digunakan terutama untuk membiayai belanja modal Tambang Emas Pani dan AIM I, biaya eksplorasi
Proyek Tembaga Tujuh Bukit, belanja modal Tambang Emas Tujuh Bukit, Tambang Tembaga Wetar,
serta sebagian biaya pembangunan infrastruktur di wilayah Tambang SCM.

Per 31 Desember 2025, Grup Merdeka telah merealisasikan investasi barang modal material sebesar
US$550,0 juta dari anggaran belanja modal dan memiliki komitmen barang modal yang belum terealisasi
sebesar US$78 juta yang sebagian besar merupakan komitmen pembelian barang modal untuk konstruksi
AIM I, Tambang Emas Pani dan Tambang Emas Tujuh Bukit. Perseroan memperkirakan komitmen
barang modal ini akan selesai direalisasi hingga tahun 2027. Pihak yang terlibat dalam perjanjian
konstruksi tersebut meliputi antara lain Tianhua Institute of Chemical, Guangdong Cbox Co. Ltd,
PT Epiterma Mas Konstruksi, PT Sany Makmur Perkasa dan beberapa perusahaan konstruksi lainnya.
Sebagian besar belanja modal ini dilakukan dalam mata uang Dolar AS, Rupiah dan Yuan Tiongkok
dan Grup Merdeka berencana membiayai belanja modal ini dengan menggunakan kas yang dihasilkan
dari kegiatan operasional maupun pendanaan.




                                                             74
Page 115
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat investasi barang modal yang wajib
dikeluarkan dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.

Belanja modal aktual dapat juga lebih tinggi atau rendah secara signifikan dibandingkan nilai yang
telah direncanakan karena berbagai faktor, termasuk, antara lain kenaikan jasa kontraktor, kebutuhan
tambahan biaya yang tidak direncanakan, dan kemampuan Grup Merdeka mendapatkan pendanaan
eksternal yang cukup untuk rencana belanja modal tersebut.




                                                 75
Page 116
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
		KEUANGAN KONSOLIDASIAN

Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material
terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Grup Merdeka yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan
konsolidasian tanggal 30 Maret 2026 atas laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka pada tanggal
31 Desember 2025 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh KAP
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) berdasarkan standar audit
yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00129/2.1068/
AU.1/02/0119-5/1/III/2026tanggal 31 Desember 2025 dan ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA
(Registrasi Akuntan Publik No. 0119) dengan opini wajar tanpa modifikasian, sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, selain hal sebagai berikut:

-   Pada tanggal 10 April 2026, MGR telah menandatangani Perjanjian Fasilitas Bergulir MGR
    US$150.000.000. Waktu jatuh tempo dari perjanjian fasilitas ini adalah 10 April 2027. Sampai
    dengan tanggal 5 Juni 2026, MGR telah melakukan penarikan saldo pokok atas fasilitas ini sebesar
    US$120.000.000.

-   Pada bulan April 2026, MBMA telah membayar seluruh pokok obligasi atas Obligasi III MBMA
    Seri A sebesar Rp824.950.000.000 (setara dengan US$48.335.970).

-   Pada bulan Mei 2026, MBMA menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I MBMA Tahap IV dengan nilai
    pokok Rp5.000 miliar dalam tiga seri dengan jangka waktu terlama lima tahun sejak tanggal emisi
    dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I MBMA Tahap IV sebesar Rp622,1 miliar dalam dua seri
    dengan jangka waktu terlama lima tahun sejak tanggal emisi.

-   Pada tanggal 2 Juni 2026, BSI melakukan pembiayaan kembali pinjaman sebesar US$60.000.000
    atas Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir BSI US$60.000.000 yang awalnya jatuh tempo pada tanggal
    5 Juni 2026 diperpanjang selama tiga bulan setelahnya.

-   Sampai dengan tanggal 5 Juni 2026, PBT telah membayar sebagian pokok pinjaman sebesar
    US$80.000.000 atas Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir PBT-PETS-GSM US$350.000.000.

-   Sampai dengan tanggal 5 Juni 2026, MBMA melakukan pembayaran lebih awal dan penarikan
    atas jumlah pokok pinjaman Fasilitas B atas Perjanjian Fasilitas Kredit Berjangka dan Bergulir
    US$250.000.000 masing-masing sebesar US$150.000.000 dan US$82.000.000.




                                                 76
Page 117
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
		 USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
		USAHA


A.		        K eterangan tentang P erseroan


1.		 Riwayat singkat Perseroan

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran
dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perubahan Anggaran Dasar No. 121 tanggal 27 Maret 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0074803 tanggal 27 Maret 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum
di bawah No. AHU-0064457.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 27 Maret 2024 (“Akta No. 121/2024”).
Berdasarkan Akta No. 121/2024, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui untuk mengubah
ketentuan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar Perseroan tentang Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
sehubungan dengan realisasi dari pelaksanaan PMTHMETD II Tahap I.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah menjalankan usaha dalam bidang
pertambangan antara lain emas, perak, tembaga, nikel dan mineral ikutan lainnya, industri dan kegiatan
usaha terkait lainnya, melalui 57 Perusahaan Anak dan delapan Perusahaan Investasi.

Perseroan berkantor pusat di Treasury Tower, lantai 67-68, District 8 SCBD Lot. 28, Jl. Jend. Sudirman
Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta.


2.     Kejadian penting yang memengaruhi perkembangan usaha Perseroan

Kejadian penting yang terjadi pada Perseroan setelah penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II
adalah sebagai berikut:

       Tanggal                                                    Keterangan
      Maret 2025     - Perseroan secara langsung dan tidak langsung melalui MMS melakukan investasi dengan mendirikan
                       PT Merdeka Teknik Servis (“MTS”), yang selanjutnya menjadi Perusahaan Anak dengan kepemilikan
                       Perseroan sejumlah 100%, dengan kepemilikan langsung sejumlah 0,02% dan kepemilikan tidak langsung
                       melalui MMS sejumlah 99,98%.
 September 2025      - Pada tanggal 23 September 2025, Perusahaan Anak Perseroan, MGR, resmi mencatatkan sahamnya di
                       Bursa Efek.
 November 2025       - MBMA mengalihkan sahamnya di Merdeka Battery Materials (Malaysia) Sdn. Bhd dan Merdeka Battery
                       Materials (Sarawak) Sdn. Bhd kepada pihak ketiga, sehingga Perseroan sudah tidak memiliki saham pada
                       kedua perusahaan tersebut.
 Desember 2025       - Perseroan mengalihkan seluruh saham yang dimiliki dalam EFDL dan Merdeka Copper Gold International
                       Pte. Ltd. (“MCGI”) kepada pihak ketiga, sehingga Perseroan sudah tidak memiliki saham dalam EFDL
                       beserta dengan Perusahaan Anak EFDL dan MCGI.
     Februari 2026   - Perseroan secara langsung dan tidak langsung melalui MKI melakukan investasi dengan mendirikan PT
                       Merdeka Mining Nusantara (“MMN”), yang selanjutnya menjadi Perusahaan Anak dengan kepemilikan
                       Perseroan sejumlah 100%, dengan kepemilikan langsung sejumlah 99,99% dan kepemilikan tidak
                       langsung melalui MKI sejumlah 0,01%.
                     - Grup MGR telah mencapai first gold pour pada tanggal 14 Februari 2026.




                                                            77
Page 118
     Tanggal                                                      Keterangan
   Maret 2026       - Pada tanggal 16 Maret 2026, MBMA menerbitkan Keterbukaan Informasi terkait dengan rencana
                      pembelian kembali saham yang dikeluarkan MBMA pada kondisi pasar yang berfluktuasi secara
                      signifikan dengan mengacu Peraturan OJK No. 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja
                      dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan tanggal 20 Juli 2023
                      juncto Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh
                      Perusahaan Terbuka tanggal 29 Desember 2023 juncto Surat OJK S-102/D.04/2025 tentang Kebijakan
                      Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar
                      yang Berfluktuasi secara Signifikan tanggal 17 September 2025. Pembelian kembali saham ini akan
                      dilakukan untuk membeli kembali sebanyak-banyaknya 1.800.000.000 (satu miliar delapan ratus juta)
                      lembar saham dengan alokasi dana maksimum sebesar Rp1.700.000.000.000 (satu triliun tujuh ratus
                      miliar Rupiah) (termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lainnya) dan periode pelaksanaan
                      pembelian kembali akan dilakukan secara bertahap dalam waktu paling lama tiga bulan sejak 17 Maret
                      2026 sampai dengan 16 Juni 2026.
    Mei 2026        - Pada tanggal 5 Mei 2026, Perseroan menerbitkan Keterbukaan Informasi terkait dengan rencana
                      Penawaran Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu IV (“PMTHMETD IV”)
                      dengan jumlah sebanyak-banyaknya 2.447.298.377 (dua miliar empat ratus empat puluh tujuh juta dua
                      ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh) saham atau paling banyak 10% (sepuluh
                      persen) dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh atau modal disetor Perseroan,
                      dengan nominal Rp20 (dua puluh Rupiah). Rencana PMTHMETD IV telah mendapatkan persetujuan dari
                      para pemegang saham independen pada RUPS yang dilaksanakan pada tanggal 23 Juni 2026.



3.		 Perkembangan kepemilikan saham Perseroan

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan struktur permodalan Perseroan.

Berdasarkan (i) Akta No. 121/2024, di mana para pemegang saham Perseroan telah menyetujui
peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dari semula sebesar Rp482.217.015.420 yang
terdiri dari 24.110.850.771 saham menjadi sebesar Rp489.459.675.420 yang terdiri dari 24.472.983.771
saham, melalui penerbitan 362.133.000 saham dalam rangka PMTHMETD II Tahap I, masing-masing
dengan nilai nominal Rp20 per saham, sebagaimana telah disetor secara tunai oleh para pemegang
saham Perseroan; dan (ii) DPS Perseroan per tanggal 31 Mei 2026, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                     Nilai Nominal Rp20 per saham
Keterangan
                                                      Jumlah Saham           Nilai Nominal                %          % (4)
Modal Dasar                                              70.000.000.000        1.400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 PT Saratoga Investama Sedaya Tbk                          4.739.493.062              94.789.861.240      19,366      19,408
 PT Mitra Daya Mustika                                     2.907.302.421              58.146.048.420      11,880      11,906
 Garibaldi Thohir                                          1.826.062.554              36.521.251.080       7,462       7,478
 PT Suwarna Arta Mandiri                                   1.337.254.738              26.745.094.760       5,464       5,476
 Gavin Arnold Caudle                                         176.226.836               3.524.536.720       0,720       0,722
 Hardi Wijaya Liong                                           69.596.728               1.391.934.560       0,284       0,285
 Andrew Phillip Starkey                                        4.147.400                  82.948.000       0,017       0,017
 Albert Saputro                                                3.215.600                  64.312.000       0,013       0,013
 Titien Supeno                                                 2.502.800                  50.056.000       0,010       0,010
 Jason Laurence Greive (1)                                       735.300                  14.706.000       0,003       0,003
 David Thomas Fowler (1)                                         379.100                   7.582.000       0,002       0,002
 Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) (2)               13.352.707.632             267.054.152.640      54,561      54,680
                                                          24.419.624.171             488.392.483.420      99,782     100,000
  Saham treasuri (3)                                          53.359.600               1.067.192.000       0,218           -
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                24.472.983.771             489.459.675.420     100,000     100,000
Sisa Saham dalam Portepel                                 45.527.016.229             910.540.324.580
Catatan:
(1) Berdasarkan Surat Keterangan tertanggal 23 Juni 2026 yang dikeluarkan oleh Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
     Administrasi Jakarta Selatan, akta berita acara atas RUPST Perseroan 2026, di mana para pemegang saham Perseroan telah
     menyetujui, antara lain, untuk menerima pengunduran diri Jason Laurence Greive dan David Thomas Fowler sedang dalam
     proses penyelesaiannya di kantor notaris.
(2) Kepemilikan saham ISV SA Hongkong Brunp & Catl Co, Limited sebesar 4,926% dicatatkan dalam porsi kepemilikan
     masyarakat (masing-masing di bawah 5%).
(3) Saham treasuri tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan tidak diperhitungkan dalam menentukan
     jumlah kuorum yang harus dicapai dalam RUPS serta tidak berhak mendapat pembagian dividen.
(4) Perhitungan persentase berdasarkan hak suara.




                                                             78
Page 119
4.		 Perizinan Perseroan dan Perusahaan Anak

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan/atau Perusahaan Anak telah memperoleh penambahan/
penyesuaian izin-izin penting, antara lain:

No.         Perusahaan                                Izin                                    Keterangan
1.    BSI                    IUP-OP berdasarkan Izin No. 81200049129410023       IUP-OP 2025 berlaku sampai dengan
                             yang diterbitkan pada tanggal 23 Juni 2025,         tanggal 25 Januari 2040. Berdasarkan
                             yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan         IUP-OP 2025, IUP-OP milik BSI yang
                             Penyelenggara Online Single Submission (“Lembaga    sebelumnya diterbitkan berdasarkan
                             OSS”), berikut lampirannya, yakni Keputusan         Keputusan Bupati Banyuwangi
                             Menteri Investasi dan Hilirisasi / Kepala Badan     No. 188/547/KEP/429.011/2012 tanggal
                             Koordinasi Penanaman Modal tentang Persetujuan      9 Juli 2012 tentang Persetujuan Izin
                             Pemberian Perpanjangan Pertama Izin Usaha           Usaha Pertambangan Operasi Produksi
                             Pertambangan Pada Tahap Kegiatan Operasi Produksi   Kepada PT Bumi Suksesindo, dicabut
                             Untuk Komoditas Mineral Logam Kepada PT Bumi        dan dinyatakan tidak berlaku.
                             Suksesindo (“IUP-OP 2025”).
                             Lampiran Kantor Cabang Administrasi Nomor           NIB berlaku selama BSI menjalankan
                             Induk Berusaha (“NIB”) Berbasis Risiko              kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan
                             No. 8120004912941 tanggal 10 Juni 2025, yang        peraturan perundang-undangan.
                             dikeluarkan oleh Menteri Investasi dan Hiliriasi/
                             BKPM.
2.    PT Damai Suksesindo IUP-Eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan             IUP-Eksplorasi DSI berada dalam masa
      (“DSI”)             No. 188/930/KEP/429.011/2012 tentang Persetujuan       perpanjangan suspensi yang berlaku
                          Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT           mulai tanggal 10 Oktober 2025 sampai
                          Damai Suksesindo tanggal 10 Desember 2012, yang        dengan tanggal 10 Oktober 2026
                          dikeluarkan oleh Bupati Banyuwangi, sebagaimana        berdasarkan Surat No. B-1382/MB.04/
                          diubah terakhir dengan Surat Keputusan No.             DJ B.M/2025 tanggal 28 Agustus 2025
                          P2T/83/15.01/V/ 2018 tanggal 17 Mei 2018, yang         tentang Persetujuan Perpanjangan
                          dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Timur (“IUP-            Suspensi IUP Tahap Kegiatan Eksplorasi
                          Eksplorasi DSI”).                                      PT Damai Suksesindo yang dikeluarkan
                                                                                 oleh Direktur Jenderal Mineral dan
                                                                                 Batubara.
3.    BKP                    IUP-OP berdasarkan Keputusan No. 276 TAHUN          IUP-OP Batuan BKP diterbitkan untuk
                             2017 tanggal 20 November 2017 perihal Persetujuan   melaksanakan kegiatan operasi produksi
                             Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batuan     untuk komoditas batu gamping. IUP-
                             (Batu Gamping) Kepada Perseroan Terbatas Batutua    OP Batuan BKP berlaku selama lima
                             Kharisma Permai di Kabupaten Maluku Barat Daya,     tahun, atau sampai dengan tanggal
                             Provinsi Maluku, yang dikeluarkan oleh Gubernur     23 September 2030.
                             Provinsi Maluku, sebagaimana diperpanjang
                             berdasarkan Izin No. 81200130514090011 yang
                             diterbitkan pada tanggal 23 September 2025, yang
                             dikeluarkan oleh Lembaga OSS (“IUP-OP Batuan
                             BKP”)
4.    MTI                    NIB Berbasis Risiko No. 1207000311293 tanggal       NIB berlaku selama MTI menjalankan
                             19 Maret 2021 dengan perubahan ke-1 tanggal         kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan
                             15 Desember 2025, yang dikeluarkan oleh Lembaga     peraturan perundang-undangan.
                             OSS.
                             Izin No. 120700031129300025 tanggal 18 Desember     Izin ini berlaku selama MTI menjalankan
                             2025 yang diterbitkan oleh Menteri Investasi dan    kegiatan usaha sesuai ketentuan
                             Hilirisasi / Kepala BKPM.                           peraturan perundang-undangan.
5.    PT Lestari Nusa Jaya   NIB Berbasis Risiko No. 2104220034226 tanggal       NIB berlaku selama LNJS menjalankan
      Semesta (“LNJS”)       21 April 2022 dengan perubahan ke-1 tanggal         kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan
                             21 April 2022, yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS.   peraturan perundang-undangan.
6.    PT Konawe Cahaya       NIB Berbasis Risiko No. 2204220025014 tanggal       NIB berlaku selama KCI menjalankan
      Indonesia (“KCI”)      22 April 2022 dengan perubahan ke-4 tanggal         kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan
                             9 Oktober 2023, yang dikeluarkan oleh Lembaga       peraturan perundang-undangan.
                             OSS.
7.    PT Cahaya Kapur        NIB Berbasis Risiko No. 2104220038087 tanggal       NIB berlaku selama CKA menjalankan
      Alfa (“CKA”)           21 April 2022 dengan perubahan ke-1 tanggal         kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan
                             17 Februari 2023, yang dikeluarkan oleh Lembaga     peraturan perundang-undangan.
                             OSS.
8.    PT Sulawesi Batu       NIB Berbasis Risiko No. 2104220022188 tanggal       NIB berlaku selama SBK menjalankan
      Kapur (“SBK”)          21 April 2022 dengan perubahan ke-1 tanggal         kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan
                             8 Februari 2023, yang dikeluarkan oleh Lembaga      peraturan perundang-undangan.
                             OSS.




                                                             79
Page 120
No.         Perusahaan                           Izin                                       Keterangan
9.    MGR                 NIB Berbasis Risiko No. 812005800721 tanggal        NIB ini berlaku selama MGR
                          2 Agustus 2018 dengan perubahan ke-1 tanggal        menjalankan kegiatan usahanya sesuai
                          16 Juni 2025, yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS.    dengan ketentuan peraturan perundang-
                                                                              undangan.
10.   PETS                NIB Berbasis Risiko No. 8120018240861 tanggal       NIB berlaku selama PETS menjalankan
                          6 Desember 2018 dengan perubahan ke-1 tanggal       kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan
                          13 Februari 2025, yang dikeluarkan oleh Lembaga     peraturan perundang-undangan.
                          OSS.
11.   GSM                 NIB Berbasis Risiko No. 8120204961543 tanggal       NIB berlaku selama GSM menjalankan
                          14 September 2018 dengan perubahan ke-1 tanggal     kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan
                          29 Desember 2025, yang dikeluarkan oleh Lembaga     peraturan perundang-undangan.
                          OSS.
12.   MMI                 NIB Berbasis Risiko No. 3005220054569 tanggal       NIB berlaku selama MMI menjalankan
                          30 Mei 2022 dengan perubahan ke-1 tanggal           kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan
                          13 Februari 2025, yang dikeluarkan oleh Lembaga     peraturan perundang-undangan.
                          OSS.
13.   PT Pani Industri    NIB Berbasis Risiko No. 0403250040746 tanggal       NIB berlaku selama PIN menjalankan
      Nusantara (“PIN”)   4 Maret 2025, yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS.    kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan
                                                                              peraturan perundang-undangan.
14.   PEG                 NIB Berbasis Risiko No. 9120402202919 tanggal       NIB berlaku selama PEG menjalankan
                          21 Februari 2019, yang dikeluarkan oleh Lembaga     kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan
                          OSS                                                 peraturan perundang-undangan.
15.   MMS                 NIB Berbasis Risiko No. 8120410061663 tanggal       NIB berlaku selama MMS menjalankan
                          16 Oktober 2018 dengan perubahan ke-1 tanggal       kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan
                          30 September 2025, yang dikeluarkan oleh Lembaga    peraturan perundang-undangan.
                          OSS.
16.   MTS                 NIB Berbasis Risiko No. 2804250061365 tanggal       NIB berlaku selama MTS menjalankan
                          28 April 2025 dengan perubahan ke-2 tanggal         kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan
                          23 September 2025, yang dikeluarkan oleh Lembaga    peraturan perundang-undangan.
                          OSS.
17.   MMN                 NIB Berbasis Risiko No. 2002260086576 tanggal       NIB berlaku selama MMN menjalankan
                          20 Februari 2026, yang dikeluarkan oleh Lembaga     kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan
                          OSS.                                                peraturan perundang-undangan.
18.   PT Mentari Alam     Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut        Persetujuan tersebut bersifat sementara
      Persada (“MAP”)     No. A.738/AL.308/DJPL tanggal 22 April 2026         dan diberikan selama 2 tahun.
                          tentang Persetujuan Penetapan Penggunaan Terminal
                          Khusus MAP di Desa Bumbulan, Kecamatan Paguat,
                          Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo untuk
                          Sementara Melayani Kepentingan Umum.


Apabila jangka waktu atas izin-izin tersebut diatas berakhir, baik Perseroan maupun Perusahaan Anak
akan melakukan perpanjangan atas izin-izin tersebut.


5.		 Perjanjian-perjanjian penting

Grup Merdeka dalam menjalankan kegiatan usahanya mengadakan perjanjian-perjanjian dengan pihak
terafiliasi dan pihak ketiga untuk mendukung kelangsungan kegiatan usaha Grup Merdeka.

Berikut disampaikan tambahan dan/atau perubahan perjanjian (penambahan dan/atau pembaruan dan/
atau addendum dan/atau perpanjangan masa berlaku) yang telah dibuat oleh Grup Merdeka dengan
pihak Afiliasi dan pihak ketiga sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap
II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, termasuk perjanjian yang dibuat oleh
Perusahaan Anak yang mulai beroperasi sejak periode tersebut:




                                                        80
Page 121
5.1.		   Perjanjian-perjanjian penting dengan pihak terafiliasi

a.   Perjanjian pinjam meminjam

     Grup MBMA

     MBMA

     -   Perjanjian Pinjaman tanggal 17 Oktober 2024, sebagaimana diubah dengan Amendemen
         Pertama tanggal 11 Maret 2026 (dan efektif sejak tanggal 17 Oktober 2025), yang dibuat oleh
         dan antara MBMA dengan BPI. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MBMA dan BPI
         karena MBMA dan BPI merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian
         ini, BPI setuju untuk menyediakan kepada MBMA dana pembiayaan sejumlah maksimum
         US$8.000.000. Pinjaman akan digunakan untuk kegiatan sehari-hari MBMA dan mendukung
         kegiatan usaha perusahaan anak atau entitas asosiasi dari MBMA dengan cara penyediaan
         utang, penyetoran modal dan/atau uang muka setoran modal. Perjanjian ini dikenakan bunga
         senilai perjumlahan dari rata-rata tarif SOFR harian selama periode bunga ditambah margin
         4,75%. Tanggal jatuh tempo fasilitas adalah tanggal yang jatuh pada 12 bulan sejak tanggal
         efektif Amendemen Pertama tanggal 11 Maret 2026, yakni 31 Oktober 2026.

         Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 5 Juni 2026 tercatat sebesar nihil.

     -   Perjanjian Utang Piutang tanggal 28 Maret 2023, sebagaimana terakhir diubah dengan
         Amendemen Ketiga tanggal 27 Maret 2026, yang dibuat oleh dan antara MBMA dengan
         BPI. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MBMA dan BPI karena MBMA dan BPI
         merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, BPI setuju untuk
         menyediakan kepada MBMA dana pembiayaan sejumlah maksimum US$70.000.000 atau
         dalam bentuk mata uang lain yang setara jumlahnya. Pinjaman akan digunakan untuk keperluan
         umum MBMA. Perjanjian ini dikenakan bunga senilai perjumlahan dari rata-rata tarif SOFR
         harian selama periode bunga ditambah margin 4,75%. Tanggal jatuh tempo fasilitas adalah
         pada tanggal 31 Oktober 2026.

         Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 5 Juni 2026 tercatat sebesar nihil.

     Tambang SCM

     -   Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham tanggal 21 September 2023, sebagaimana telah diubah
         dengan Addendum Pertama tanggal 14 Juli 2025, yang dibuat oleh dan antara MBMA dengan
         SCM. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MBMA dan SCM karena MBMA dan SCM
         merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MBMA menyediakan
         kepada SCM pinjaman sejumlah US$35.955.000. SCM akan menggunakan pinjaman tersebut
         untuk modal kerja, meliputi antara lain biaya karyawan, biaya jasa profesional, pembayaran
         royalti ke kas negara, biaya pengangkutan dan bongkar muat, biaya pemeliharaan dan perbaikan,
         serta biaya penambangan SCM. Perjanjian ini dikenakan bunga sebesar penjumlahan dari
         rata-rata suku bunga 180 hari SOFRAI untuk setiap periode bunga ditambah dengan margin
         4,75% per tahun. Tanggal jatuh tempo pinjaman adalah lima tahun sejak tanggal 21 September
         2023 atau waktu lainnya yang dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan secara tertulis oleh
         MBMA dan SCM.

         Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 5 Juni 2026 tercatat sebesar US$25.688.700.

     -   Perjanjian Pinjaman tanggal 12 Desember 2025, yang dibuat oleh dan antara MBMA dengan
         SCM. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MBMA dan SCM karena MBMA dan SCM
         merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MBMA menyediakan
         kepada SCM pinjaman sejumlah maksimal US$51.000.000. SCM akan menggunakan pinjaman
         tersebut untuk keperluan SCM, termasuk namun tidak terbatas pada, keperluan korporasi
         umum termasuk untuk keperluan pengeluaran modal dan operasional serta modal kerja SCM,




                                                  81
Page 122
     dan keperluan-keperluan lainnya sebagaimana dibutuhkan SCM. Perjanjian ini dikenakan
     bunga sebesar penjumlahan dari SOFRAI dan margin 4,75% per tahun. Tanggal jatuh tempo
     pinjaman adalah lima tahun sejak tanggal 12 Desember 2025 atau waktu lainnya yang dapat
     diperpanjang berdasarkan kesepakatan secara tertulis oleh MBMA dan SCM.

     Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 5 Juni 2026 tercatat sebesar US$21.543.000.

 Smelter-Smelter RKEF

 -   Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham tanggal 30 September 2025, yang dibuat oleh dan
     antara MIN dengan ZHN. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MIN dan ZHN karena
     MIN dan ZHN merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MIN
     menyediakan kepada ZHN pinjaman sejumlah US$46.693.200. ZHN akan menggunakan
     pinjaman tersebut untuk keperluan korporasi umum, termasuk namun tidak terbatas pada
     modal kerja, pengeluaran modal dan operasional ZHN. Perjanjian ini dikenakan bunga senilai
     penjumlahan dari rata-rata suku bunga SOFRAI 6 bulan untuk setiap periode bunga ditambah
     dengan margin 4,75% per tahun. Tanggal jatuh tempo pinjaman adalah lima tahun sejak tanggal
     30 September 2025.

     Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 5 Juni 2026 tercatat sebesar nihil.

 -   Perjanjian Pinjaman SCM-CSI No. 05/SCM/XII/2020 tanggal 31 Desember 2021 sebagaimana
     terakhir diubah dengan Addendum Keempat yang berlaku efektif pada 31 Desember 2025, yang
     dibuat oleh SCM dengan CSID. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan SCM dan CSID
     karena SCM dan CSID merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian
     ini, SCM sepakat untuk memberikan pinjaman kepada CSID sejumlah Rp38.023.840.500 untuk
     mendukung operasional CSID. Pinjaman ini dikenakan tanpa bunga. Tanggal jatuh tempo
     pinjaman adalah pada tanggal 31 Desember 2026.

		   Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 5 Juni 2026 tercatat sebesar Rp38.023.840.500.

 Konverter Nikel Matte

 -   Perjanjian Pinjaman tanggal 15 Desember 2025, yang dibuat oleh dan antara MBMA dengan
     HNMI. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MBMA dan HNMI karena MBMA
     dan HNMI merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MBMA
     menyediakan kepada HNMI pinjaman sejumlah maksimal US$9.000.000. HNMI akan
     menggunakan pinjaman tersebut untuk keperluan HNMI, termasuk namun tidak terbatas pada,
     keperluan korporasi umum termasuk untuk keperluan pengeluaran modal dan operasional serta
     modal kerja HNMI, dan keperluan-keperluan lainnya sebagaimana dibutuhkan HNMI. Perjanjian
     ini dikenakan bunga sebesar penjumlahan dari SOFRAI dan margin 4,75% per tahun. Tanggal
     jatuh tempo pinjaman adalah lima tahun sejak tanggal 15 Desember 2025 atau waktu lainnya
     yang dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan secara tertulis oleh MBMA dan HNMI.

		   Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 5 Juni 2026 tercatat sebesar US$9.000.000.

 AIM I

 -   Perjanjian Pinjaman yang ditandatangani pada tanggal 30 Juni 2025, yang dibuat oleh dan
     antara MBMA dengan MTI. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MBMA dan MTI
     karena MBMA dan MTI merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian
     ini, MBMA setuju untuk memberikan dana pembiayaan kepada MTI dengan nilai total sampai
     dengan US$400.000.000. Dana pembiayaan tersebut ditujukan untuk pembayaran kembali
     atas utang MTI berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 serta untuk
     keperluan korporasi umum MTI, termasuk namun tidak terbatas pada pengeluaran modal dan
     operasional dan modal kerja. Perjanjian ini dikenakan bunga senilai SOFR 3-bulan ditambah
     dengan margin 5,26% per tahun. Terdapat opsi bagi MTI untuk melakukan pengembalian dana




                                             82
Page 123
    pembiayaan melalui mekanisme saling hapus (set-off) antara dana pembiayaan yang diberikan
    oleh Perseroan kepada MTI, dengan segala bentuk pengeluaran yang sebelumnya dikeluarkan
    oleh MTI untuk Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Perjanjian ini berlaku
    sejak tanggal perjanjian, yaitu tanggal 30 Juni 2025, dan akan berakhir pada lima tahun sejak
    tanggal perjanjian ini atau tanggal kemudian yang disepakati secara tertulis oleh para pihak.

    Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 5 Juni 2026 tercatat sebesar US$186.590.000.

-   Akad Mudharabah yang ditandatangani pada tanggal 30 Juni 2025, sebagaimana diubah dengan
    Amendemen Pertama tanggal 31 Desember 2025, yang dibuat oleh dan antara MBMA dengan
    MTI. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MBMA dan MTI karena MBMA dan MTI
    merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan akad mudharabah ini, MBMA setuju
    untuk menyalurkan dana sukuk mudharabah kepada MTI untuk dikelola sebesar jumlah dalam
    Dolar Amerika Serikat yang setara dengan US$36.804.511. Dana sukuk mudharabah tersebut
    akan digunakan untuk kegiatan usaha MTI yaitu untuk menggantikan dana yang diperoleh dari
    Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 dengan membayar sebagian pokok pinjaman
    yang dananya telah digunakan untuk pembiayaan belanja modal, biaya konstruksi dan biaya
    operasional proyek. Akad ini membagikan nisbah bagi hasil kegiatan usaha sebesar 8% dari
    pendapatan yang dibagihasilkan dengan indikasi/proyeksi bagi hasil sekitar sebesar ekuivalen
    SOFR 3-bulan ditambah margin 5,26% per tahun. Akad ini berlaku sejak tanggal akad, yaitu
    tanggal 30 Juni 2025, dan akan berakhir pada 30 Juni 2030.

    Dana sukuk mudharabah telah disalurkan seluruhnya, sehingga jumlah dana sukuk mudharabah
    pada tanggal 5 Juni 2026 tercatat sebesar US$36.804.511.

-   Akad Mudharabah yang ditandatangani pada tanggal 28 Agustus 2025, sebagaimana diubah
    dengan Amendemen Pertama tanggal 31 Desember 2025, yang dibuat oleh dan antara MBMA
    dengan MTI. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MBMA dan MTI karena MBMA dan
    MTI merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan akad mudharabah ini, MBMA
    setuju untuk menyalurkan dana sukuk mudharabah kepada MTI untuk dikelola sebesar jumlah
    US$108.510.000, yang dikurangi dengan biaya-biaya emisi sehubungan dengan penerbitan
    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I MBMA Tahap II, yang dihitung berdasarkan nilai kurs
    jual yang berlaku pada saat pencairan dana pembiayaan mudharabah tersebut kepada MTI.
    Dana sukuk mudharabah tersebut akan digunakan untuk kegiatan usaha MTI yaitu untuk
    menggantikan dana yang diperoleh dari fasilitas pinjaman yang sebelumnya diterima oleh
    MTI berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka MTI US$260.000.000 dengan membayar
    sebagian pokok pinjaman yang dananya telah digunakan untuk pembiayaan belanja modal,
    biaya konstruksi dan biaya operasional proyek. Akad mudharabah ini membagikan nisbah
    bagi hasil kegiatan usaha sebesar 23% dari pendapatan yang dibagihasilkan dengan indikasi/
    proyeksi bagi hasil sekitar sebesar ekuivalen Term SOFR 3-bulan ditambah margin 5,26% per
    tahun. Akad mudharabah ini berlaku sejak tanggal 28 Agustus 2025, dan akan berakhir pada
    30 Juni 2030.

    Dana sukuk mudharabah telah disalurkan seluruhnya, sehingga jumlah dana sukuk mudharabah
    pada tanggal 5 Juni 2026 tercatat sebesar US$108.510.000.

-   Akad Mudharabah yang ditandatangani pada tanggal 15 Desember 2025, yang dibuat oleh
    dan antara MBMA dengan MTI. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MBMA dan
    MTI karena MBMA dan MTI merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan akad
    mudharabah ini, MBMA setuju untuk menyalurkan dana sukuk mudharabah kepada MTI
    untuk dikelola sebesar jumlah Rp1.000.000.000.000, yang dikurangi dengan biaya-biaya
    emisi sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I MBMA Tahap III,
    yang dihitung berdasarkan nilai kurs jual yang berlaku pada saat pencairan dana pembiayaan
    mudharabah tersebut kepada MTI. Dana sukuk mudharabah tersebut akan digunakan untuk
    membiayai pengeluaran dana yang ditanggung oleh MTI sehubungan dengan perancangan,
    pengadaan, konstruksi dan rencana pengembangan peningkatan fasilitas pengolahan tembaga
    milik MTI untuk memproduksi tembaga yang dapat diekspor, serta sisanya untuk keperluan




                                             83
Page 124
    korporasi umum lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada kebutuhan modal kerja, seperti
    biaya operasional, biaya karyawan, biaya jasa profesional, dan biaya pajak. Fasilitas pinjaman
    yang sebelumnya diterima oleh MTI adalah berdasarkan Perjanjian Fasilitas Ekspansi Proyek
    tanggal 29 Juli 2022 dengan nilai total dana pembiayaan sampai dengan US$50.000.000,
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Amandemen Kedua atas Perjanjian Fasilitas Ekspansi
    Proyek tanggal 30 Juni 2023 antara MTI dengan MDKA sebagai kreditur. Akad mudharabah ini
    membagikan nisbah bagi hasil kegiatan usaha sebesar 13% dari pendapatan yang dibagihasilkan
    dengan indikasi/proyeksi bagi hasil sekitar sebesar ekuivalen Term SOFR 3-bulan ditambah
    margin 5,26% per tahun. Akad mudharabah ini berlaku sejak tanggal 15 Desember 2025, dan
    akan berakhir pada 31 Desember 2030.

    Dana sukuk mudharabah telah disalurkan seluruhnya, sehingga jumlah dana sukuk mudharabah
    pada tanggal 5 Juni 2026 tercatat sebesar US$59.544.600.

Tambang Emas Pani

-   Perjanjian Utang Piutang tanggal 8 April 2022, sebagaimana terakhir diubah dengan Amendemen
    Ketiga atas Perjanjian Utang Piutang tanggal 26 September 2025, yang dibuat oleh dan antara
    MGR dengan GSM. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MGR dan GSM karena MGR
    dan GSM merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MGR setuju
    untuk menyediakan kepada GSM suatu fasilitas pinjaman dalam mata uang Dolar Amerika
    Serikat atau dalam bentuk mata uang lain yang setara dengan batas tertinggi pinjaman sampai
    dengan sejumlah US$120.000.000. Dana pinjaman tersebut dapat digunakan GSM untuk
    tujuan korporasi umum, termasuk namun tidak terbatas pada kebutuhan pengeluaran modal
    dan operasional, serta modal kerja GSM, dan keperluan lainnya sebagaimana dibutuhkan GSM.
    Tanggal jatuh tempo fasilitas adalah 31 Agustus 2029. Perjanjian ini dikenakan bunga sebesar:
    (i) LIBOR 3-bulan ditambah dengan margin 5,9% per tahun terhadap dana pembiayaan yang
    terutang untuk dana pembiayaan yang telah ada dan dicairkan sebelum tanggal 30 Juni 2023;
    (ii) Term SOFR 3-bulan pada hari terakhir hari jangka waktu bunga sebelumnya ditambah
    margin (a) 6,16% per tahun terhadap dana pembiayaan yang terutang dari dana pembiayaan
    yang telah ada pada saat tanggal 30 Juni 2023 untuk setiap jangka waktu bunga setelah 30 Juni
    2023 namun sebelum tanggal amendemen ketiga; dan (b) 6,26% per tahun terhadap dana
    pembiayaan yang terutang dari dana pembiayaan yang telah ada pada saat tanggal 30 Juni 2023
    untuk jangka waktu bunga terhitung sejak tanggal amendemen ketiga; atau (iii) Term SOFR
    3-bulan pada (a) setiap tanggal pencairan dana pembiayaan tersebut; dan (b) untuk jangka
    waktu bunga berikutnya, hari terakhir dari jangka waktu bunga sebelumnya ditambah dengan
    margin 6,16% per tahun terhadap dana pembiayaan yang terutang dari setiap dana pembiayaan
    baru yang dicairkan setelah tanggal 30 Juni 2023 dan margin 6,26% per tahun terhadap dana
    pembiayaan yang terutang dari dana pembiayaan baru yang dicairkan setelah tanggal 30 Juni
    2023 untuk jangka waktu bunga terhitung sejak tanggal amendemen ketiga. Perjanjian ini tidak
    dijamin secara khusus dengan aset yang dimiliki oleh GSM.

    Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 5 Juni 2026 tercatat sebesar US$72.500.000.

-   Perjanjian Utang Piutang tanggal 7 September 2023, sebagaimana diubah dengan Amendemen
    Pertama atas Perjanjian Utang Piutang tanggal 15 Oktober 2025, yang dibuat oleh dan antara
    MGR dengan MMI. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MGR dan MMI karena
    MGR dan MMI merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini,
    MGR setuju untuk menyediakan kepada MMI suatu fasilitas pinjaman dalam mata uang Dolar
    Amerika Serikat dengan jumlah seluruhnya sebesar US$50.000.000 yang dibagi menjadi dana
    pembiayaan I dan II, yang masing-masing akan digunakan oleh MMI dengan detail sebagai
    berikut:(i) dana pembiayaan I akan digunakan untuk melakukan pelunasan atas komitmen yang
    telah disediakan berdasarkan Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 3 Mei 2023
    yang dibuat oleh dan antara MMI dan Perseroan, beserta dengan segala biaya yang timbul dari
    pelunasan tersebut; dan (ii) dana pembiayaan II akan digunakan MMI untuk keperluan korporasi
    umum, termasuk pengeluaran modal, pengeluaran operasional dan modal kerja yang dibutuhkan
    MMI, meliputi antara lain pembayaran-pembayaran kepada pemasok, karyawan, konsultan-




                                             84
Page 125
    konsultan, serta tujuan lainnya dalam rangka mendukung kegiatan usaha MMI. Tanggal jatuh
    tempo fasilitas adalah 31 Agustus 2029. Perjanjian ini dikenakan bunga sebesar Term SOFR
    3-bulan pada (a) setiap tanggal pencairan dana pembiayaan terkait; dan (b) untuk jangka waktu
    bunga berikutnya, hari terakhir dari jangka waktu bunga sebelumnya, serta ditambah margin
    sebesar (i) 6,16% per tahun untuk jangka waktu bunga sebelum tanggal amandemen pertama;
    dan (ii) 6,26% per tahun untuk jangka waktu bunga terhitung sejak tanggal amendemen pertama.

    Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 5 Juni 2026 tercatat sebesar US$7.500.000.

-   Perjanjian Utang Piutang tanggal 21 Agustus 2024, yang dibuat oleh dan antara MGR dengan
    PETS. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MGR dan PETS karena MGR dan PETS
    merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MGR setuju untuk
    menyediakan kepada PETS suatu fasilitas pinjaman dalam bentuk dalam mata uang Dolar
    Amerika Serikat atau dalam bentuk mata uang lain yang setara dengan batas tertinggi pinjaman
    sampai dengan sejumlah US$200.000.000. Dana pinjaman tersebut dapat digunakan PETS untuk
    keperluan korporasi umum, termasuk untuk kebutuhan pengeluaran modal dan operasional,
    serta modal kerja PETS, dan keperluan lainnya sebagaimana dibutuhkan PETS. Tanggal jatuh
    tempo fasilitas adalah tahun kelima sejak tanggal perjanjian, yaitu 21 Agustus 2024 dan akan
    berakhir pada tanggal yang jatuh pada tahun kelima sejak tanggal perjanjian ini. Perjanjian
    ini dikenakan bunga Term SOFR 3-bulan pada (i) setiap tanggal pencairan dana pembiayaan
    terkait; dan (ii) untuk jangka waktu bunga berikutnya, hari terakhir dari jangka waktu bunga
    sebelumnya dan ditambah margin 6,26% per tahun. Perjanjian ini tidak dijamin secara khusus
    dengan aset yang dimiliki oleh PETS.

    Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 5 Juni 2026 tercatat sebesar US$61.877.567.

-   Perjanjian Utang Piutang tanggal 23 Agustus 2024, sebagaimana diubah dengan Amendemen
    Pertama terhadap Perjanjian Utang Piutang tanggal 18 Juli 2025, yang dibuat oleh dan antara
    MGR dengan PBT. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MGR dan PBT karena MGR
    dan PBT merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MGR setuju
    untuk menyediakan kepada PBT suatu fasilitas pinjaman dalam bentuk dalam mata uang Dolar
    Amerika Serikat atau dalam bentuk mata uang lain yang setara dengan batas tertinggi pinjaman
    sampai dengan sejumlah US$175.000.000. Dana pinjaman tersebut dapat digunakan PBT untuk
    keperluan korporasi umum, termasuk pengeluaran modal, pengeluaran operasional dan modal
    kerja PBT, dan keperluan lainnya sebagaimana dibutuhkan PBT. Tanggal jatuh tempo fasilitas
    adalah tahun kelima sejak tanggal perjanjian, yaitu 23 Agustus 2024 dan akan berakhir pada
    tanggal yang jatuh pada tahun kelima sejak tanggal perjanjian ini. Perjanjian ini dikenakan
    bunga (i) Term SOFR 3-bulan pada (a) setiap tanggal pencairan dana pembiayaan terkait; dan
    (b) untuk jangka waktu bunga berikutnya, hari terakhir dari jangka waktu bunga sebelumnya;
    serta (ii) ditambah margin sebesar 6,26% per tahun. Perjanjian ini tidak dijamin secara khusus
    dengan aset yang dimiliki oleh PBT.

    Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 5 Juni 2026 tercatat sebesar US$2.000.000.

-   Perjanjian Utang Piutang tanggal 3 Oktober 2024, yang dibuat oleh dan antara MGR dengan
    PEG. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MGR dan PEG karena MGR dan PEG
    merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MGR setuju untuk
    menyediakan kepada PEG suatu fasilitas pinjaman dalam bentuk dalam mata uang Dolar
    Amerika Serikat atau dalam bentuk mata uang lain yang setara dengan batas tertinggi pinjaman
    sampai dengan sejumlah US$2.500.000. Dana pinjaman tersebut dapat digunakan oleh PEG
    untuk tujuan, termasuk namun tidak terbatas pada keperluan korporasi umum, termasuk untuk
    kebutuhan pengeluaran modal dan operasional, serta modal kerja PEG, dan keperluan lainnya
    sebagaimana dibutuhkan PEG. Tanggal jatuh tempo fasilitas adalah tahun kelima sejak tanggal
    perjanjian, yaitu 3 Oktober 2024 dan akan berakhir pada tanggal yang jatuh pada tahun kelima
    sejak tanggal perjanjian ini. Perjanjian ini dikenakan bunga Term SOFR 3-bulan pada (i)
    setiap tanggal pencairan pembiayaan terkait; dan (ii) untuk jangka waktu bunga berikutnya,
    hari terakhir dari jangka waktu bunga sebelumnya dan ditambah margin 6,26% per tahun.
    Perjanjian ini tidak dijamin secara khusus dengan aset yang dimiliki oleh PEG.


                                             85
Page 126
    Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 5 Juni 2026 tercatat sebesar nihil.

-   Perjanjian Utang Piutang tanggal 15 Oktober 2025, yang dibuat oleh dan antara MGR dengan
    MAP. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MGR dan MAP karena MGR dan MAP
    merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MGR setuju untuk
    menyediakan kepada MAP suatu fasilitas pinjaman dalam bentuk dalam mata uang Dolar
    Amerika Serikat atau dalam bentuk mata uang lain yang setara dengan batas tertinggi pinjaman
    sampai dengan sejumlah US$3.000.000. Dana pinjaman tersebut dapat digunakan oleh MAP
    untuk tujuan korporasi umum, termasuk untuk keperluan modal kerja, pengeluaran modal dan
    operasional MAP, dan keperluan lainnya sebagaimana dibutuhkan MAP. Tanggal jatuh tempo
    fasilitas adalah 31 Agustus 2029. Perjanjian ini dikenakan bunga Term SOFR 3-bulan pada (i)
    setiap tanggal pencairan pembiayaan terkait; dan (ii) untuk jangka waktu bunga berikutnya,
    hari terakhir dari jangka waktu bunga sebelumnya dan ditambah margin 6,26% per tahun.
    Perjanjian ini tidak dijamin secara khusus dengan aset yang dimiliki oleh MAP.

    Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 5 Juni 2026 tercatat sebesar US$850.000.

-   Perjanjian Utang Piutang tanggal 1 Desember 2025, yang dibuat oleh dan antara MGR dengan
    Perseroan. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MGR karena MGR merupakan
    perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan setuju untuk
    menyediakan kepada MGR suatu fasilitas pinjaman dalam bentuk dalam mata uang Dolar
    Amerika Serikat atau dalam bentuk mata uang lain yang setara dengan batas tertinggi pinjaman
    sampai dengan sejumlah US$50.000.000. Dana pinjaman tersebut dapat digunakan oleh MGR
    untuk tujuan, termasuk namun tidak terbatas pada korporasi umum, termasuk untuk kebutuhan
    pengeluaran modal dan operasional, serta modal kerja MGR, dan keperluan lainnya sebagaimana
    dibutuhkan MGR. Tanggal jatuh tempo fasilitas adalah 31 Desember 2026 atau tanggal lain
    yang disepakati secara tertulis oleh para pihak. Perjanjian ini dikenakan bunga Term SOFR
    3-bulan pada (i) setiap tanggal pencairan pembiayaan terkait; dan (ii) untuk jangka waktu
    bunga berikutnya, hari terakhir dari jangka waktu bunga sebelumnya dan ditambah margin
    5,76% per tahun. Perjanjian ini tidak dijamin secara khusus dengan aset yang dimiliki oleh
    MGR.

    Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 5 Juni 2026 tercatat sebesar nihil.

-   Perjanjian Utang Piutang tanggal 7 Mei 2026, yang dibuat oleh dan antara MGR dengan
    GSM. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MGR dan GSM karena MGR dan GSM
    merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MGR setuju untuk
    menyediakan kepada GSM suatu fasilitas pinjaman dalam bentuk dalam mata uang Dolar
    Amerika Serikat atau dalam bentuk mata uang lain yang setara dengan batas tertinggi pinjaman
    sampai dengan sejumlah US$65.000.000. Dana pinjaman tersebut dapat digunakan oleh GSM
    untuk tujuan korporasi umum, termasuk untuk keperluan modal kerja, pengeluaran modal dan
    operasional GSM, dan keperluan lainnya sebagaimana dibutuhkan GSM. Tanggal jatuh tempo
    fasilitas adalah 31 Agustus 2029 atau tanggal lain yang disepakati secara tertulis oleh para
    pihak. Perjanjian ini dikenakan bunga Term SOFR 3-bulan pada (i) setiap tanggal pencairan
    pembiayaan terkait; dan (ii) untuk jangka waktu bunga berikutnya, hari terakhir dari jangka
    waktu bunga sebelumnya dan ditambah margin 3% per tahun. Perjanjian ini tidak dijamin
    secara khusus dengan aset yang dimiliki oleh GSM.

    Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 5 Juni 2026 tercatat sebesar US$5.000.000.

-   Perjanjian Utang Piutang tanggal 12 Mei 2026, yang dibuat oleh dan antara MGR dengan PBT.
    Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MGR dan PBT karena MGR dan PBT merupakan
    perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MGR setuju untuk menyediakan
    kepada PBT suatu fasilitas pinjaman dalam bentuk dalam mata uang Dolar Amerika Serikat
    atau dalam bentuk mata uang lain yang setara dengan batas tertinggi pinjaman sampai dengan
    sejumlah US$175.000.000. Dana pinjaman tersebut dapat digunakan oleh PBT untuk tujuan,
    termasuk namun tidak terbatas pada keperluan korporasi umum, termasuk untuk keperluan




                                            86
Page 127
         pengeluaran modal dan operasional, serta modal kerja PBT, dan keperluan lainnya sebagaimana
         dibutuhkan PBT. Tanggal jatuh tempo fasilitas adalah 31 Agustus 2029 atau tanggal lain yang
         disepakati secara tertulis oleh para pihak. Perjanjian ini dikenakan bunga Term SOFR 3-bulan
         pada (i) setiap tanggal pencairan pembiayaan terkait; dan (ii) untuk jangka waktu bunga
         berikutnya, hari terakhir dari jangka waktu bunga sebelumnya dan ditambah margin 3% per
         tahun. Perjanjian ini tidak dijamin secara khusus dengan aset yang dimiliki oleh PBT.

         Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 5 Juni 2026 tercatat sebesar US$95.000.000.

     -   Perjanjian Utang Piutang tanggal 4 Mei 2026, yang dibuat oleh dan antara MGR dengan
         PETS. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MGR dan PETS karena MGR dan PETS
         merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MGR setuju untuk
         menyediakan kepada PETS suatu fasilitas pinjaman dalam bentuk dalam mata uang Dolar
         Amerika Serikat atau dalam bentuk mata uang lain yang setara dengan batas tertinggi pinjaman
         sampai dengan sejumlah US$85.000.000. Dana pinjaman tersebut dapat digunakan oleh PETS
         untuk tujuan, termasuk namun tidak terbatas pada keperluan korporasi umum, termasuk untuk
         keperluan pengeluaran modal dan operasional, serta modal kerja PETS, dan keperluan lainnya
         sebagaimana dibutuhkan PETS. Tanggal jatuh tempo fasilitas adalah 31 Agustus 2029 atau
         tanggal lain yang disepakati secara tertulis oleh para pihak. Perjanjian ini dikenakan bunga
         Term SOFR 3-bulan pada (i) setiap tanggal pencairan pembiayaan terkait; dan (ii) untuk jangka
         waktu bunga berikutnya, hari terakhir dari jangka waktu bunga sebelumnya dan ditambah
         margin 3% per tahun. Perjanjian ini tidak dijamin secara khusus dengan aset yang dimiliki
         oleh PETS.

         Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 5 Juni 2026 tercatat sebesar US$1.000.000.

b.   Perjanjian uang muka investasi

     Tambang Tembaga Wetar

     -   Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 6 Februari 2023, sebagaimana diubah dengan
         Amendemen Pertama atas Perjanjian Uang Muka peningkatan Modal tanggal 23 Januari 2024,
         yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan BKP dan BTR. Perseroan memiliki hubungan
         Afiliasi dengan BKP dan BTR karena BKP dan BTR merupakan perusahaan terkendali
         Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan dan BTR sepakat untuk memberikan uang
         muka atau mengadakan uang muka kepada BKP dengan jumlah pokok maksimum sebesar
         US$150.000.000 yang akan digunakan untuk keperluan korporasi umum BKP, termasuk untuk
         modal kerja, aktivitas operasional, belanja modal BKP, serta pembayaran kembali utang BKP,
         dan keperluan lainnya sebagaimana diperlukan BKP dari waktu ke waktu. (“Komitmen”), yang
         akan dikonversikan paling lambat satu tahun sejak Komitmen terkait disediakan kepada BKP
         atau tanggal lain sebagaimana disetujui oleh Perseroan dan BTR. Perjanjian ini tidak dapat
         diakhiri kecuali (a) konversi telah terjadi; dan (b) tidak ada kewajiban yang terutang. Sampai
         dengan tanggal 5 Juni 2026, Perseroan dan BTR telah menyalurkan uang muka setoran modal
         sebesar US$23.100.000 dan US$53.900.000, di mana seluruhnya telah dikonversi menjadi
         saham BKP yang telah diambil bagian oleh Perseroan dan BTR dengan rincian sebagai berikut:
         (i) 1.317.581 saham BKP sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler
         Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 47 tanggal 24 Mei 2024; (ii) 595.112
         saham BKP sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat
         Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 4 tanggal 5 Maret 2025; dan (iii) 449.456 saham BKP
         sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum
         Pemegang Saham Luar Biasa No. 45 tanggal 25 Mei 2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan
         Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta.

     -   Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 6 Februari 2023, sebagaimana diubah dengan
         Amendemen Pertama tertanggal 19 Juni 2023, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan
         BTR. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan BTR karena BTR merupakan perusahaan
         terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan sepakat untuk memberikan uang




                                                  87
Page 128
    muka atau mengadakan uang muka kepada BTR dengan jumlah pokok maksimal sebesar
    US$200.000.000 yang akan digunakan untuk keperluan, termasuk namun tidak terbatas pada
    keperluan korporasi umum, modal kerja, pengeluaran modal dan operasional, investasi terhadap
    anak usahanya, dan keperluan lainnya sebagaimana dibutuhkan BTR dari waktu ke waktu
    (“Komitmen”), yang akan dikonversikan paling lambat satu tahun sejak Komitmen terkait
    disediakan kepada BTR atau tanggal lain sebagaimana disetujui oleh Perseroan. Perjanjian
    ini tidak dapat diakhiri kecuali konversi telah terjadi dan tidak ada kewajiban yang terutang
    berdasarkan perjanjian ini. Sampai dengan tanggal 5 Juni 2026, Perseroan telah menyalurkan
    uang muka setoran modal sebesar US$184.050.000, di mana seluruhnya telah dikonversi
    menjadi saham BTR yang telah diambil bagian oleh Perseroan dengan rincian sebagai berikut:
    (i) 1.828.526 saham BTR sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler
    Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 62 tanggal 18 Desember 2023, yang
    dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta; dan (ii) 1.034.960 saham BTR
    sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Rapat Umum Pemegang
    Saham Luar Biasa No. 37 tanggal 19 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa,
    S.H., S.E., Notaris di Kota Jakarta.

Grup MBMA

-   Perjanjian Uang Muka Setoran Modal tanggal 24 Oktober 2023, sebagaimana terakhir diubah
    dengan Amendemen Kedua atas Perjanjian Uang Muka Setoran Modal tanggal 29 Januari 2026,
    yang berlaku efektif sejak tanggal 31 Desember 2025, yang dibuat oleh dan antara MBMA
    dengan MTI. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MBMA dan MTI karena MBMA
    dan MTI merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MBMA
    menyediakan uang muka setoran modal bagi MTI dengan jumlah pokok sebesar US$300.000.000
    yang akan digunakan untuk keperluan korporasi umum, termasuk namun tidak terbatas pada,
    membiayai sebagian kebutuhan belanja modal yang timbul dari pembangunan AIM I serta modal
    kerja MTI. Penyelesaian dengan mengkonversi uang muka setoran modal wajib dilaksanakan
    pada tanggal yang disepakati para pihak secara tertulis tidak lebih lama dari 31 Desember
    2026 atau tanggal lainnya setelah persyaratan telah dipenuhi sesuai dengan kesepakatan secara
    tertulis para pihak. Sampai dengan tanggal 5 Juni 2026, MBMA telah menyalurkan uang muka
    setoran modal sebesar US$145.689.300, dan belum terdapat uang muka setoran modal yang
    dikonversi menjadi saham pada MTI sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan.

-   Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 17 Juli 2025, yang dibuat oleh dan antara
    MIN dengan SCM. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MIN dan SCM karena MIN
    dan SCM merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MIN setuju
    untuk menyediakan uang muka bagi SCM dengan jumlah maksimal sebesar US$7.650.000
    yang akan digunakan untuk tujuan umum SCM. Penyelesaian dengan mengkonversi uang muka
    setoran modal wajib dilaksanakan paling lambat satu tahun sejak uang muka setor modal terkait
    disediakan kepada SCM atau pada tanggal lain yang disetujui oleh MIN. Sampai dengan tanggal
    5 Juni 2026, MIN telah menyalurkan uang muka setoran modal sebesar US$7.650.000, dan
    belum terdapat uang muka setoran modal yang dikonversi menjadi saham pada SCM sampai
    dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan.

-   Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 27 Agustus 2025 dan berlaku efektif sejak
    tanggal 21 Juli 2025, yang dibuat oleh dan antara MBMA dan MIN. Perseroan memiliki
    hubungan Afiliasi dengan MBMA dan MIN karena MBMA dan MIN merupakan perusahaan
    terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MBMA setuju untuk menyediakan uang
    muka bagi MIN dengan jumlah maksimal sebesar Rp341.172.000.000 atau setara dengan
    US$21.060.000 yang akan digunakan untuk keperluan MIN, termasuk namun tidak terbatas
    pada, untuk keperluan korporasi umum, modal kerja, pengeluaran modal dan operasional, dan
    pengeluaran lainnya sebagaimana dibutuhkan MIN dari waktu ke waktu. Penyelesaian dengan
    mengkonversi uang muka setoran modal wajib dilaksanakan paling lambat satu tahun sejak uang
    muka setor modal terkait disediakan kepada MIN atau pada tanggal lain yang disetujui oleh
    MBMA. Sampai dengan tanggal 5 Juni 2026, MBMA telah menyalurkan uang muka setoran
    modal sebesar US$21.060.000, di mana seluruhnya telah dikonversi menjadi 341.172 saham




                                             88
Page 129
    MIN yang telah diambil bagian oleh MBMA sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
    Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.60 tanggal
    30 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta.

-   Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 28 Agustus 2025, yang dibuat oleh dan antara
    MIN dengan SCM. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MIN dan SCM karena MIN
    dan SCM merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MIN setuju
    untuk menyediakan uang muka bagi SCM dengan jumlah maksimal sebesar US$4.080.000 yang
    akan digunakan untuk keperluan umum SCM. Penyelesaian dengan mengkonversi uang muka
    setoran modal wajib dilaksanakan paling lambat satu tahun sejak uang muka setor modal terkait
    disediakan kepada SCM atau pada tanggal lain yang disetujui oleh MIN. Sampai dengan tanggal
    5 Juni 2026, MIN telah menyalurkan uang muka setoran modal sebesar US$4.080.000, dan
    belum terdapat uang muka setoran modal yang dikonversi menjadi saham pada SCM sampai
    dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan.

-   Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 15 September 2025, yang dibuat oleh
    dan antara MIN dengan SCM. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MIN dan SCM
    karena MIN dan SCM merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian
    ini, MIN setuju untuk menyediakan uang muka bagi SCM dengan jumlah maksimal sebesar
    US$4.080.000 yang akan digunakan untuk keperluan umum SCM. Penyelesaian dengan
    mengkonversi uang muka setoran modal wajib dilaksanakan paling lambat satu tahun sejak
    uang muka setor modal terkait disediakan kepada SCM atau pada tanggal lain yang disetujui
    oleh MIN. Sampai dengan tanggal 5 Juni 2026, MIN telah menyalurkan uang muka setoran
    modal sebesar US$4.080.000, dan belum terdapat uang muka setoran modal yang dikonversi
    menjadi saham pada SCM sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan.

-   Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 1 Oktober 2025, yang dibuat oleh dan antara
    MIN dengan SCM. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MIN dan SCM karena MIN
    dan SCM merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MIN setuju
    untuk menyediakan uang muka bagi SCM dengan jumlah maksimal sebesar US$4.080.000 yang
    akan digunakan untuk keperluan umum SCM. Penyelesaian dengan mengkonversi uang muka
    setoran modal wajib dilaksanakan paling lambat satu tahun sejak uang muka setor modal terkait
    disediakan kepada SCM atau pada tanggal lain yang disetujui oleh MIN. Sampai dengan tanggal
    5 Juni 2026, MIN telah menyalurkan uang muka setoran modal sebesar US$4.080.000, dan
    belum terdapat uang muka setoran modal yang dikonversi menjadi saham pada SCM sampai
    dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan.

-   Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 3 November 2025, yang dibuat oleh dan
    antara MIN dengan SCM. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MIN dan SCM karena
    MIN dan SCM merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MIN
    setuju untuk menyediakan uang muka bagi SCM dengan jumlah maksimal sebesar US$4.080.000
    yang akan digunakan untuk keperluan umum SCM. Penyelesaian dengan mengkonversi uang
    muka setoran modal wajib dilaksanakan paling lambat satu tahun sejak uang muka setor modal
    terkait disediakan kepada SCM atau pada tanggal lain yang disetujui oleh MIN. Sampai dengan
    tanggal 5 Juni 2026, MIN telah menyalurkan uang muka setoran modal sebesar US$4.080.000,
    dan belum terdapat uang muka setoran modal yang dikonversi menjadi saham pada SCM sampai
    dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan.

-   Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 5 November 2025, yang dibuat oleh dan
    antara MIN dengan SCM. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MIN dan SCM karena
    MIN dan SCM merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MIN
    setuju untuk menyediakan uang muka bagi SCM dengan jumlah maksimal sebesar US$4.590.000
    yang akan digunakan untuk keperluan umum SCM. Penyelesaian dengan mengkonversi uang
    muka setoran modal wajib dilaksanakan paling lambat satu tahun sejak uang muka setor modal
    terkait disediakan kepada SCM atau pada tanggal lain yang disetujui oleh MIN. Sampai dengan
    tanggal 5 Juni 2026, MIN telah menyalurkan uang muka setoran modal sebesar US$4.590.000,
    dan belum terdapat uang muka setoran modal yang dikonversi menjadi saham pada SCM sampai
    dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan.


                                             89
Page 130
-   Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 10 Desember 2025, yang dibuat oleh dan
    antara MED dengan CLM. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MED dan CLM
    karena MED dan CLM merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian
    ini, MED setuju untuk menyediakan uang muka bagi CLM dengan jumlah maksimal sebesar
    Rp20.000.000 yang akan digunakan untuk keperluan umum CLM. Penyelesaian dengan
    mengkonversi uang muka setoran modal wajib dilaksanakan paling lambat satu tahun sejak
    uang muka setor modal terkait disediakan kepada CLM atau pada tanggal lain yang disetujui
    oleh MED. Sampai dengan tanggal 5 Juni 2026, MED telah menyalurkan uang muka setoran
    modal sebesar Rp6.300.000, dan belum terdapat uang muka setoran modal yang dikonversi
    menjadi saham pada CLM sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.

-   Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 10 Desember 2025, yang dibuat oleh dan
    antara MED dengan CHL. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MED dan CHL
    karena MED dan CHL merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian
    ini, MED setuju untuk menyediakan uang muka bagi CHL dengan jumlah maksimal sebesar
    Rp3.315.000.000 yang akan digunakan untuk keperluan umum CHL. Penyelesaian dengan
    mengkonversi uang muka setoran modal wajib dilaksanakan paling lambat satu tahun sejak
    uang muka setor modal terkait disediakan kepada CHL atau pada tanggal lain yang disetujui
    oleh MED. Sampai dengan tanggal 5 Juni 2026, MED telah menyalurkan uang muka setoran
    modal sebesar Rp3.315.000.000, dan belum terdapat uang muka setoran modal yang dikonversi
    menjadi saham pada CHL sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.

-   Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 5 Desember 2025, yang dibuat oleh dan
    antara MED dengan ABP. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MED dan ABP
    karena MED dan ABP merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian
    ini, MED setuju untuk menyediakan uang muka bagi ABP dengan jumlah maksimal sebesar
    Rp9.990.000.000 yang akan digunakan untuk keperluan umum ABP. Penyelesaian dengan
    mengkonversi uang muka setoran modal wajib dilaksanakan paling lambat satu tahun sejak
    uang muka setor modal terkait disediakan kepada ABP atau pada tanggal lain yang disetujui
    oleh MED. Sampai dengan tanggal 5 Juni 2026, MED telah menyalurkan uang muka setoran
    modal sebesar Rp9.990.000.000, di mana seluruhnya telah dikonversi menjadi 9.900 saham
    ABP yang telah diambil bagian oleh MED sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
    Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 32 tanggal
    13 Maret 2026, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta.

-   Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 24 April 2026 (berlaku efektif sejak
    26 Januari 2026), yang dibuat oleh dan antara MED dengan KCI. Perseroan memiliki hubungan
    Afiliasi dengan MED dan KCI karena MED dan KCI merupakan perusahaan terkendali
    Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MED setuju untuk menyediakan uang muka bagi KCI
    dengan jumlah maksimal sebesar US$15.000.000 yang akan digunakan untuk keperluan umum
    KCI. Penyelesaian dengan mengkonversi uang muka setoran modal wajib dilaksanakan paling
    lambat satu tahun sejak uang muka setor modal terkait disediakan kepada KCI atau pada tanggal
    lain yang disetujui oleh MED. Sampai dengan tanggal 5 Juni 2026, MED telah menyalurkan
    uang muka setoran modal sebesar US$15.000.000, dan belum terdapat uang muka setoran
    modal yang dikonversi menjadi saham pada KCI sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
    ini diterbitkan.

-   Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 5 Desember 2025, yang dibuat oleh dan
    antara MIN dengan ABP. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MIN dan ABP karena
    MIN dan ABP merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MIN
    setuju untuk menyediakan uang muka bagi ABP dengan jumlah maksimal sebesar Rp10.000.000
    yang akan digunakan untuk keperluan umum ABP. Penyelesaian dengan mengkonversi uang
    muka setoran modal wajib dilaksanakan paling lambat satu tahun sejak uang muka setor modal
    terkait disediakan kepada ABP atau pada tanggal lain yang disetujui oleh MIN. Sampai dengan
    tanggal 5 Juni 2026, MIN telah menyalurkan uang muka setoran modal sebesar Rp10.000.000,
    di mana seluruhnya telah dikonversi menjadi 10 saham ABP yang telah diambil bagian oleh




                                             90
Page 131
    MIN sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat
    Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 32 tanggal 13 Maret 2026, yang dibuat di hadapan
    Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta.

-   Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 10 Desember 2025, yang dibuat oleh
    dan antara CHL dengan CLM. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan CHL dan CLM
    karena CHL dan CLM merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian
    ini, CHL setuju untuk menyediakan uang muka bagi CLM dengan jumlah maksimal sebesar
    Rp19.980.000.000 yang akan digunakan hanya untuk keperluan umum CLM. Penyelesaian
    dengan mengkonversi uang muka setoran modal wajib dilaksanakan paling lambat satu tahun
    sejak uang muka setor modal terkait disediakan kepada CLM atau pada tanggal lain yang
    disetujui oleh CHL. Sampai dengan tanggal 5 Juni 2026, CHL telah menyalurkan uang muka
    setoran modal sebesar Rp6.293.700.000, dan belum terdapat uang muka setoran modal yang
    dikonversi menjadi saham pada CLM sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan.

Proyek Emas Pani

-   Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 1 Maret 2022, sebagaimana diubah dengan
    Amendemen Pertama atas Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 5 Februari 2024,
    yang dibuat oleh dan antara MGR dengan PBT. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan
    MGR dan PBT karena MGR dan PBT merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
    perjanjian ini, MGR akan memberikan kepada PBT dana maksimal (termasuk komitmen yang
    telah ada sebesar Rp8.000.000.000) sebesar Rp2.000.000.000.000 yang akan digunakan untuk
    tujuan uang muka peningkatan modal, yaitu keperluan, termasuk namun tidak terbatas pada,
    korporasi umum, modal kerja, pengeluaran modal dan operasional dan keperluan lainnya
    sebagaimana dibutuhkan PBT dari waktu ke waktu (“Komitmen”). Lebih lanjut, para pihak
    setuju bahwa Komitmen tersebut akan dikonversikan menjadi jumlah saham yang cukup dalam
    modal PBT paling lambat satu tahun sejak Komitmen terkait disediakan kepada PBT atau tanggal
    lain yang disetujui oleh MGR. Sampai dengan tanggal 5 Juni 2026, MGR telah menyalurkan
    uang muka kepada PBT sebesar Rp1.413.974.000.000, di mana sebesar Rp1.293.256.000.000
    telah dikonversi menjadi: (i) 152.200 saham PBT yang telah diambil bagian oleh Perseroan
    sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum
    Pemegang Saham Luar Biasa No. 120 tanggal 14 Desember 2022, yang dibuat di hadapan
    Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta; (ii) 497.974 saham PBT yang telah diambil
    bagian oleh Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler
    Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 59 tanggal 18 Desember 2023, yang
    dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta; dan (iii) 1.454.936 saham
    PBT yang telah diambil bagian oleh Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
    Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 40 tanggal
    19 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta.

-   Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 18 Januari 2024, sebagaimana terakhir
    diubah dengan Amendemen Kedua atas Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal
    29 April 2026, yang dibuat oleh dan antara MGR dengan MAP. Perseroan memiliki hubungan
    Afiliasi dengan MGR dan MAP karena MGR dan MAP merupakan perusahaan terkendali
    Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MGR akan memberikan kepada MAP uang muka atau
    mengadakan uang muka lebih lanjut kepada MAP dengan jumlah pokok maksimal sebesar
    Rp150.000.000.000 yang akan digunakan untuk tujuan uang muka peningkatan modal,
    yaitu untuk keperluan, termasuk namun tidak terbatas pada, korporasi umum, modal kerja,
    pengeluaran modal dan operasional dan keperluan lainnya sebagaimana dibutuhkan MAP dari
    waktu ke waktu (“Komitmen”). Lebih lanjut, para pihak setuju bahwa Komitmen tersebut akan
    dikonversikan menjadi jumlah saham yang cukup dalam modal MAP paling lambat satu tahun
    sejak Komitmen terkait disediakan kepada MAP atau tanggal lain yang disetujui oleh MGR.
    Sampai dengan tanggal 5 Juni 2026, MGR telah menyalurkan uang muka kepada MAP sebesar
    Rp150.000.000.000, di mana sebesar Rp100.000.000.000 telah dikonversi menjadi (i) 280.000
    saham pada MAP yang telah diambil bagian oleh MGR sebagaimana tercantum dalam Akta




                                            91
Page 132
    Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 48
    tanggal 16 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di
    Jakarta, yang telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0081880.
    AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 16 Desember 2024 dan telah diberitahukan berdasarkan Surat
    Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0222207 tanggal
    16 Desember 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah
    No. AHU-0273298.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 28 Desember 2024; dan (ii) 120.000 saham
    pada MAP yang telah diambil bagian oleh MGR berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
    Sirkuler Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
    No. 42 tanggal 19 Desember 2025, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
    Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0256043
    tanggal 19 Desember 2025 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum
    di bawah No. AHU-0287303.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 19 Desember 2025.

-   Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 1 Maret 2022, sebagaimana diubah dengan
    Amendemen Pertama atas Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 5 Februari 2024,
    yang dibuat oleh dan antara PBT dengan PEG. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan
    PBT dan PEG karena PBT dan PEG merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
    perjanjian ini, PBT akan memberikan kepada PEG uang muka dengan jumlah pokok maksimal
    sebesar Rp1.500.000.000.000 (termasuk komitmen yang telah ada sebesar Rp8.100.000.000)
    yang akan digunakan untuk tujuan uang muka peningkatan modal, yaitu untuk keperluan,
    termasuk namun tidak terbatas pada, korporasi umum, modal kerja, pengeluaran modal
    dan operasional dan keperluan lainnya sebagaimana dibutuhkan PEG dari waktu ke waktu
    (“Komitmen”). Lebih lanjut, para pihak setuju bahwa Komitmen tersebut akan dikonversikan
    menjadi jumlah saham yang cukup dalam modal PEG paling lambat satu tahun sejak Komitmen
    terkait disediakan kepada PEG atau tanggal lain yang disetujui oleh PBT. Sampai dengan tanggal
    5 Juni 2026, PBT telah menyalurkan uang muka kepada PEG sebesar Rp648.250.000.000,
    di mana sebesar Rp646.750.000.000 telah dikonversi menjadi: (i) 150.500 saham PEG yang telah
    diambil bagian oleh PBT sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler
    Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 166 tanggal 23 Desember 2022,
    yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta; (ii) 346.250 saham PEG
    yang telah diambil bagian oleh PBT sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan
    Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 58 tanggal 18 Desember
    2023, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta; (iii) 85.000
    saham PEG yang telah diambil bagian oleh PBT sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
    Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 443 tanggal
    29 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta;
    dan (iv) 1.181.818 saham PEG yang telah diambil bagian oleh PBT sebagaimana tercantum
    dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar
    Biasa No. 41 tanggal 19 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E.,
    Notaris di Jakarta.

-   Perjanjian Uang Muka Investasi tanggal 23 Agustus 2024, sebagaimana diubah dengan
    Amendemen Pertama atas Perjanjian Uang Muka Investasi tanggal 8 Mei 2026, yang dibuat
    oleh dan antara PBT dan PETS. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan PBT dan PETS
    karena PBT dan PETS merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian
    ini, PBT bermaksud melakukan investasi pada PETS sebesar Rp1.865.000.000.000 untuk
    keperluan, termasuk namun tidak terbatas pada, korporasi umum, modal kerja, pengeluaran
    modal dan operasional, dan keperluan lainnya sebagaimana dibutuhkan PETS dari waktu
    ke waktu (“Komitmen”). Lebih lanjut, para pihak setuju bahwa Komitmen tersebut akan
    dikonversikan menjadi jumlah saham yang cukup dalam modal PETS paling lambat satu
    tahun sejak Komitmen terkait disediakan kepada PETS atau tanggal lain yang disetujui oleh
    PBT. Sampai dengan tanggal 5 Juni 2026, PBT telah menyalurkan uang muka kepada PETS
    sebesar Rp460.137.000.000, di mana sebesar Rp427.305.000.000 telah dikonversi menjadi
    (i) 394.725 saham PETS yang telah diambil bagian oleh PBT sebagaimana tercantum dalam
    Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa




                                             92
Page 133
    No. 34 tanggal 21 Februari 2025, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris
    di Jakarta; dan (ii) 32.580 saham PETS yang telah diambil bagian oleh PBT sebagaimana
    tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham
    Luar Biasa No. 28 tanggal 21 Mei 2026, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E.,
    Notaris di Jakarta.

-   Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 15 Oktober 2025, yang dibuat oleh dan
    antara GSM dan PETS dengan PIN. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan GSM,
    PETS dan PIN karena GSM, PETS dan PIN merupakan perusahaan terkendali Perseroan.
    Berdasarkan perjanjian ini, para pihak sepakat bahwa uang muka yang diberikan oleh PETS
    dan GSM kepada PIN adalah maksimal sebesar Rp800.000.000.000 yang akan digunakan
    hanya untuk keperluan, termasuk namun tidak terbatas pada, korporasi umum, modal kerja,
    pengeluaran modal dan operasional dan keperluan lainnya sebagaimana dibutuhkan PIN dari
    waktu ke waktu (“Komitmen”). Lebih lanjut, para pihak setuju bahwa Komitmen tersebut
    akan dikonversikan menjadi jumlah saham yang cukup dalam modal PIN paling lambat satu
    tahun sejak Komitmen terkait disediakan kepada PIN atau tanggal lain yang disetujui oleh
    GSM dan PETS. Sampai dengan tanggal 5 Juni 2026, PETS dan GSM telah menyalurkan uang
    muka setoran modal masing-masing sebesar Rp232.196.250.000 dan Rp189.978.750.000, dan
    belum terdapat uang muka setoran modal yang dikonversi menjadi saham pada PIN sampai
    dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan.

-   Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 4 Mei 2026, yang dibuat oleh dan antara
    MGR dengan PBT. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MGR dan PBT karena MGR
    dan PBT merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, para pihak
    sepakat bahwa uang muka yang diberikan oleh MGR kepada PBT adalah maksimal sebesar
    Rp865.000.000.000 yang akan digunakan hanya untuk keperluan, termasuk namun tidak
    terbatas pada, korporasi umum, modal kerja, pengeluaran modal dan operasional dan keperluan
    lainnya sebagaimana dibutuhkan PBT dari waktu ke waktu (“Komitmen”). Lebih lanjut,
    para pihak setuju bahwa Komitmen tersebut akan dikonversikan menjadi jumlah saham yang
    cukup dalam modal PBT paling lambat satu tahun sejak Komitmen terkait disediakan kepada
    PBT atau tanggal lain yang disetujui oleh MGR. Sampai dengan tanggal 5 Juni 2026, MGR
    telah menyalurkan uang muka setoran modal sebesar Rp8.715.000.000, dan belum terdapat
    uang muka setoran modal yang dikonversi menjadi saham pada PBT sampai dengan Informasi
    Tambahan ini diterbitkan.

Lain-lain

-   Perjanjian Uang Muka Investasi tanggal 29 Maret 2021, sebagaimana diubah dengan
    Amendemen Pertama atas Perjanjian Uang Muka Investasi tanggal 3 Oktober 2022, yang
    dibuat oleh dan antara Perseroan dengan MMS. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan
    MMS karena MMS merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini,
    Perseroan sepakat untuk memberikan uang muka kepada MMS dengan jumlah pokok sebanyak-
    banyaknya sebesar US$30.000.000, yang digunakan hanya untuk kegiatan operasional, belanja
    pengeluaran modal serta pelunasan pinjaman perusahaan (“Komitmen”). Lebih lanjut, para
    pihak setuju bahwa Komitmen tersebut akan dikonversikan menjadi jumlah saham yang cukup
    dalam modal MMS paling lambat satu tahun sejak Komitmen disediakan kepada MMS atau
    tanggal lain sebagaimana disetujui Perseroan. Tidak terdapat tanggal jatuh tempo spesifik
    yang diberikan berdasarkan perjanjian ini. Sampai dengan tanggal 5 Juni 2026, Perseroan telah
    menyalurkan uang muka kepada MMS sebesar US$30.000.000, di mana sebesar US$27.600.000
    telah dikonversi menjadi (i) 62.142 saham MMS yang telah diambil bagian oleh Perseroan
    sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum
    Pemegang Saham Luar Biasa MMS No. 60 tanggal 18 Desember 2023, yang dibuat di hadapan
    Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta; dan (ii) 306.578 saham MMS yang telah diambil
    bagian oleh Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler
    Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa MMS No. 38 tanggal 19 Desember 2025,
    yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta.




                                             93
Page 134
-   Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 17 April 2023, sebagaimana diubah dengan
    Amendemen Pertama tanggal 11 Maret 2026, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan
    MEN. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MEN karena MEN merupakan perusahaan
    terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan sepakat untuk memberikan uang
    muka kepada MEN dengan jumlah pokok maksimal sebesar Rp2.000.000.000.000 yang akan
    digunakan untuk keperluan, termasuk namun tidak terbatas pada, korporasi umum, modal
    kerja, pengeluaran modal dan operasional, dan keperluan lainnya sebagaimana dibutuhkan
    MEN dari waktu ke waktu, yang akan dikonversikan menjadi jumlah saham yang cukup dalam
    modal MEN paling lambat satu tahun sejak komitmen terkait diberikan kepada MEN atau
    tanggal lain sebagaimana disetujui oleh Perseroan. Perjanjian ini tidak dapat diakhiri kecuali
    konversi telah terjadi dan tidak ada kewajiban yang terutang. Sampai dengan tanggal 5 Juni
    2026, Perseroan telah menyalurkan uang muka kepada MEN sebesar Rp6.000.000.000, di
    mana sebesar Rp6.000.000.000 telah dikonversi menjadi (i) 14.000 saham MEN yang telah
    diambil bagian oleh Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan
    Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 49 tanggal 16 Desember
    2024, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta; dan (ii) 10.000
    saham MEN yang telah diambil bagian oleh Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta
    Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 53
    tanggal 23 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di
    Jakarta.

-   Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 26 Agustus 2025, yang dibuat oleh dan
    antara MMS dengan MTS. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MMS dan MTS
    karena MMS dan MTS merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian
    ini, MMS sepakat untuk memberikan uang muka kepada MTS dengan jumlah pokok maksimal
    sebesar Rp100.000.000.000 yang akan digunakan untuk tujuan uang muka peningkatan
    modal untuk keperluan, termasuk namun tidak terbatas pada korporasi umum, modal kerja,
    pengeluaran modal dan operasional, dan keperluan lainnya sebagaimana dibutuhkan MTS dari
    waktu ke waktu (“Komitmen”). Lebih lanjut, para pihak setuju bahwa Komitmen tersebut
    akan dikonversikan menjadi jumlah saham yang cukup dalam modal MTS paling lambat satu
    tahun sejak Komitmen terkait diberikan kepada MTS atau tanggal lain sebagaimana disetujui
    oleh Perseroan. Perjanjian ini tidak dapat diakhiri kecuali konversi telah terjadi dan tidak
    ada kewajiban yang terutang. Sampai dengan tanggal 5 Juni 2026, MMS telah menyalurkan
    uang muka kepada MTS sebesar Rp76.000.000.000, di mana sebesar Rp56.000.000.000 telah
    dikonversi menjadi 5.600 saham MTS yang telah diambil bagian oleh MMS sebagaimana
    tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham
    Luar Biasa No. 39 tanggal 19 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H.,
    S.E., Notaris di Jakarta.

-   Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 29 April 2026, yang dibuat oleh dan antara
    Perseroan dengan MMN. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MMN karena MMN
    merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan sepakat
    untuk memberikan uang muka kepada MMN dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar
    Rp200.000.000.000, yang digunakan keperluan, termasuk namun tidak terbatas pada korporasi
    umum, modal kerja, pengeluaran modal dan operasional, dan keperluan lainnya sebagaimana
    dibutuhkan MMN dari waktu ke waktu (“Komitmen”). Lebih lanjut, para pihak setuju bahwa
    Komitmen tersebut akan dikonversikan menjadi jumlah saham yang cukup dalam modal
    MMN paling lambat satu tahun sejak Komitmen disediakan kepada MMN atau tanggal lain
    sebagaimana disetujui Perseroan. Tidak terdapat tanggal jatuh tempo spesifik yang diberikan
    berdasarkan perjanjian ini. Sampai dengan tanggal 5 Juni 2026, Perseroan telah menyalurkan
    uang muka kepada MMN sebesar Rp35.000.000.000 dan belum dikonversi menjadi saham.




                                             94
Page 135
c.   Perjanjian operasional

     Proyek Tujuh Bukit

     -   Kontrak Jasa atas Technical Service untuk Eksplorasi No. 001/DSI/SRVC/I/2024 tanggal
         26 Maret 2025, yang dibuat oleh dan antara DSI dengan MMS. Perseroan memiliki hubungan
         Afiliasi dengan DSI dan MMS karena DSI dan MMS merupakan perusahaan terkendali
         Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MMS sebagai kontraktor menyediakan jasa technical
         support untuk preparasi program eksplorasi DSI guna menentukan sumber daya dan cadangan
         Au dan/atau Cu dalam rangka permohonan Izin Usaha Pertambangan – Operasi Produksi.
         Perjanjian ini akan secara otomatis berakhir pada saat seluruh kewajiban para pihak telah
         dipenuhi berdasarkan perjanjian ini.

     -   Perjanjian Penyediaan Jasa No. 012/MTS/SRVC/XII/2025 tanggal 30 Desember 2025, yang
         dibuat oleh dan antara MTS dengan DSI. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MTS
         dan DSI karena MTS dan DSI merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
         perjanjian ini, DSI menunjuk MTS untuk menyediakan jasa profesional berupa jasa konsultasi
         dengan lingkup geosains dan kegiatan konsultasi dan/atau perencanaan lainnya. Jangka waktu
         untuk menyediakan layanan ini adalah dari 30 Desember 2025 sampai dengan lima tahun ke
         depan dan akan diperpanjang secara otomatis.

     -   Perjanjian Penyediaan Jasa No. 011/MTS/SRVC/XII/2025 tanggal 30 Desember 2025, yang
         dibuat oleh dan antara MTS dengan BSI. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MTS dan
         BSI karena MTS dan BSI merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian
         ini, BSI menunjuk MTS untuk menyediakan jasa profesional berupa jasa konsultasi dengan
         lingkup keberlanjutan dan lingkungan, layanan teknis, geosains, asset management/operation
         readiness, tailing, dan kegiatan konsultasi dan/atau perencanaan lainnya. Jangka waktu untuk
         menyediakan layanan ini adalah dari 30 Desember 2025 sampai dengan lima tahun ke depan
         dan akan diperpanjang secara otomatis.

     Proyek Tembaga Wetar

     -   Perjanjian Penyediaan Sewa Alat Berat No. 018/BKP/SRVC/XI/2021 tanggal 30 November
         2021, sebagaimana terakhir diubah dengan Amendemen Kedua atas Perjanjian Penyediaan
         Sewa Alat Berat tanggal 25 Februari 2026, yang dibuat oleh dan antara BKP dengan BTR.
         Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan BKP dan BTR karena BKP dan BTR merupakan
         perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, BKP menunjuk BTR dan BTR
         menerima penunjukan tersebut untuk melaksanakan dan menyediakan layanan di mana BTR
         akan menyewakan unit alat berat untuk membantu kegiatan pertambangan BKP. Penyewaan
         alat berat milik BTR tersebut juga ditujukan untuk memaksimalkan utilisasi alat berat milik
         BTR. Jangka waktu untuk melaksanakan dan menyediakan layanan berdasarkan perjanjian ini
         adalah sampai dengan 31 Desember 2026.

     -   Perjanjian Penyediaan Jasa No. 013/BTR/SRVC/VIII/2025 tanggal 17 September 2025 yang
         berlaku efektif sejak tanggal 1 September 2025, yang dibuat oleh dan antara BTR dengan
         MTS. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan BTR dan MTS karena BTR dan MTS
         merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, BTR menunjuk MTS
         untuk menyediakan jasa professional berupa jasa konsultasi dengan lingkup yang ditentukan
         dalam perjanjian. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 1 September 2025 sampai dengan lima
         tahun ke depan dan akan diperpanjang secara otomatis dengan periode yang sama secara terus
         menerus, kecuali dilakukan pengakhiran sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian.




                                                 95
Page 136
-   Kontrak Jasa Sewa Alat Berat No. 014/MMI/SRVC/IX/2025 yang ditandatangani pada tanggal
    31 Desember 2025, yang dibuat oleh dan antara MMI dengan BTR. Perseroan memiliki
    hubungan Afiliasi dengan MMI dan BTR karena MMI dan BTR merupakan perusahaan
    terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MMI menunjuk BTR untuk menyediakan alat
    berat dengan spesifikasi yang ditentukan dalam perjanjian. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal
    mulai sewa peralatan sebagaimana tercantum dalam perjanjian ini sampai dengan 14 Januari
    2027.

-   Perjanjian Penyediaan Jasa No. 004/BKP/SRVC/VII/2025 tanggal 17 September 2025 yang
    berlaku efektif sejak tanggal 1 September 2025, yang dibuat oleh dan antara BKP dan MTS.
    Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan BKP dan MTS karena BKP dan MTS merupakan
    perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, BKP menunjuk MTS untuk
    menyediakan jasa professional berupa jasa konsultasi dengan lingkup yang ditentukan dalam
    perjanjian. Perjanjian ini berlaku selama lima tahun sejak tanggal 1 September 2025 dan
    diperpanjang secara otomatis dengan periode yang sama sampai dengan dilakukan pengakhiran
    sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian.

Grup MBMA

-   Perjanjian Pasokan tanggal 10 Mei 2021, sebagaimana terakhir diubah dengan Amandemen
    Kedua atas Perjanjian Pasokan tanggal 12 September 2023, yang dibuat oleh dan antara MTI
    dengan BTR dan BKP. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MTI, BTR dan BKP karena
    MTI, BTR dan BKP merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini,
    BTR dan BKP setuju untuk menjual bahan baku yang memiliki isi sulfur efektif yang tidak
    kurang dari 32% (kecuali MTI menyetujui lain), yang telah dikelola di penimbunan bijih Wetar
    dengan harga satuan ton bahan baku keringnya dengan jumlah setara dengan Rp324.877,5
    per ton. Perjanjian ini berlaku selama 10 tahun terhitung sejak tanggal 1 September 2022
    (“Jangka Waktu Awal”) dan perjanjian ini akan secara otomatis diperbarui dengan jangka
    waktu dua tahun setelah Jangka Waktu Awal berakhir, kecuali terjadinya pengakhiran sesuai
    dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian ini.

-   Perjanjian Penyediaan Jasa No. 006/MTI/SRVC/VI/2021 tanggal 27 September 2021,
    sebagaimana diubah dengan Amendemen Pertama tanggal 20 Mei 2025, yang dibuat oleh dan
    antara MMS dengan MTI. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MMS dan MTI karena
    MMS dan MTI merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MTI
    telah sepakat untuk menggunakan jasa profesional MMS sehubungan dengan kegiatan jasa
    konstruksi untuk mendukung dan membantu proyek AIM I berupa (i) fabrikasi dan instalasi
    kantor konstruksi sementara; (ii) pembangunan kamp dengan kapasitas 383 orang; (iii) meninjau
    tata letak pabrik akhir, pekerjaan tanah dan desain dinding tinggi, dan konstruksi keseluruhan;
    (iv) pengawasan konstruksi; dan (v) penyediaan sumber daya di tempat untuk membantu tim
    manajemen proyek. Perjanjian ini mulai berlaku sejak tanggal di mana perjanjian akan efektif
    sampai dengan dua tahun dan akan terus diperpanjang secara otomatis dengan periode yang
    sama sampai dengan dilakukan pengakhiran.

-   Perjanjian Penyediaan Jasa No. 002/MTS/SRVC/I/2026 tanggal 5 Maret 2026 dan berlaku
    sejak 1 Januari 2026, yang dibuat oleh dan antara MBMA dengan MTS. Perseroan memiliki
    hubungan Afiliasi dengan MBMA dan MTS karena MBMA dan MTS merupakan perusahaan
    terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MBMA menunjuk MTS untuk menyediakan
    jasa profesional berupa jasa konsultasi dengan lingkup keberlanjutan dan lingkungan, tailing,
    dan kegiatan konsultasi dan/atau perencanaan lainnya. Jangka waktu untuk menyediakan
    layanan ini adalah sampai dengan lima tahun ke depan dan akan diperpanjang secara otomatis.

-   Perjanjian Penyediaan Jasa No. 012/SCM/SRVC/I/2026 tanggal 31 Maret 2026, yang dibuat oleh
    dan antara SCM dengan MMS. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan SCM dan MMS
    karena SCM dan MMS merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian
    ini, MMS akan memberikan jasa umum, komersial, operasional, konstruksi dan jasa lainnya
    kepada SCM di lokasi kerja yaitu Desa Lalomerui, Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe,




                                             96
Page 137
    Sulawesi Tenggara atau tempat lain yang diinstruksikan oleh SCM. Perjanjian ini berlaku
    selama dua tahun sejak 31 Maret 2026 dan akan diperpanjang secara otomatis untuk periode
    yang sama secara terus menerus, kecuali dilakukan pengakhiran sesuai dengan ketentuan yang
    diatur dalam perjanjian ini.

-   Perjanjian Penyediaan Jasa No. 003/MTI/SRVC/I/2026 tanggal 31 Maret 2026, yang dibuat oleh
    dan antara MMS dengan MTI. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MMS dan MTI
    karena MMS dan MTI merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian
    ini, MTI telah sepakat untuk menggunakan jasa profesional dari MMS, termasuk untuk
    menggunakan jasa berupa jasa komersial, operasional, konstruksi, standar kualitas jasa, durasi
    pelaksanaan jasa, desain, dan gambar, serta kegiatan jasa konstruksi dan/atau pelaksanaan jasa
    yang relevan lainnya. Perjanjian ini berlaku selama dua tahun terhitung sejak tanggal 31 Maret
    2026 dan akan diperpanjang secara otomatis untuk periode yang sama secara terus menerus,
    kecuali dilakukan pengakhiran sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian ini.

-   Perjanjian Penyediaan Jasa No. 001/MTS/SRVC/I/2026 tanggal 31 Maret 2026, yang dibuat
    oleh dan antara SCM dengan MTS. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan SCM dan
    MTS merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MTS akan
    memberikan jasa konsultasi dengan ruang lingkup antara lain keberlanjutan dan lingkungan,
    layanan teknis, geosains, manajemen aset – kesiapan operasional, tailing, kegiatan konsultasi
    dan/atau perencanaan lainnya kepada SCM di lokasi kerja yaitu Desa Lalomerui, Kecamatan
    Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara atau tempat lain yang diinstruksikan oleh SCM.
    Perjanjian ini berlaku selama lima tahun sejak 31 Maret 2026 dan dapat diperpanjang secara
    otomatis dengan periode yang sama sampai dilakukan pengakhiran.

-   Perjanjian Penyediaan Jasa No. 005/MTS/SRVC/I/2026, yang berlaku sejak tanggal 31 Maret
    2026, yang dibuat oleh dan antara MTI dengan MTS. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi
    dengan MTI dan MTS karena MTI dan MTS merupakan perusahaan terkendali Perseroan.
    Berdasarkan perjanjian ini, MTI menunjuk MTS untuk menyediakan jasa profesional berupa
    jasa konsultasi dengan lingkup keberlanjutan dan lingkungan, layanan teknis, manajemen
    aset – kesiapan operasional, dan kegiatan konsultasi dan/atau perencanaan lainnya. Jangka
    waktu untuk menyediakan layanan ini adalah sampai dengan lima tahun ke depan dan akan
    diperpanjang secara otomatis.

-   Kontrak Jual - Beli Bijih Nikel No. BSI-N-26086 tanggal 1 April 2026, sebagaimana diubah
    dengan Addendum 1 Kontrak Jual Beli Bijih Nikel tanggal 9 Mei 2026, yang dibuat oleh dan
    antara SCM dengan BSID. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan SCM dan BSID
    karena SCM dan BSID merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini,
    BSID setuju untuk membeli dan SCM bersedia untuk menjual bijih nikel dengan kondisi dan
    ketentuan yang disepakati dalam perjanjian. Harga bijih nikel ditentukan berdasarkan Harga
    Patokan Mineral (HPM) sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
    No. 144.K/MB.01/MEM.B/2026. Waktu pengiriman adalah sejak 1 April 2026 sampai dengan
    30 Juni 2026.

-   Kontrak Jual - Beli Bijih Nikel No. CSI-N-26037 tanggal 1 April 2026, sebagaimana diubah
    dengan Addendum 1 Kontrak Jual Beli Bijih Nikel tanggal 9 Mei 2026, yang dibuat oleh dan
    antara SCM dengan CSID. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan SCM dan CSID
    karena SCM dan CSID merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini,
    CSID setuju untuk membeli dan SCM bersedia untuk menjual bijih nikel dengan kondisi dan
    ketentuan yang disepakati dalam perjanjian. Harga bijih nikel ditentukan berdasarkan Harga
    Patokan Mineral (HPM) sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
    No. 144.K/MB.01/MEM.B/2026. Waktu pengiriman adalah sejak 1 April 2026 sampai dengan
    30 Juni 2026.

-   Kontrak Jual - Beli Bijih Nikel No. ZHN-N-26039 tanggal 1 April 2026, sebagaimana diubah
    dengan Addendum 1 Kontrak Jual Beli Bijih Nikel tanggal 9 Mei 2026, yang dibuat oleh
    dan antara SCM dengan ZHN. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan SCM dan ZHN




                                             97
Page 138
    karena SCM dan ZHN merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian
    ini, ZHN setuju untuk membeli dan SCM bersedia untuk menjual bijih nikel dengan kondisi
    dan ketentuan yang disepakati dalam perjanjian. Harga bijih nikel ditentukan berdasarkan
    Harga Patokan Mineral (HPM) sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM No. 144.K/MB.01/
    MEM.B/2026. Waktu pengiriman adalah sejak 1 April 2026 sampai dengan 30 Juni 2026.

Tambang Emas Pani

-   Perjanjian Penyediaan Jasa No. 005/MAP/SRVC/VI/2023 tanggal 1 September 2023, yang dibuat
    oleh dan antara MAP dengan MMS. Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan MAP dan MMS
    karena MAP dan MMS merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian
    ini, MMS akan memberikan jasa profesional kepada MAP sehubungan dengan kegiatan jasa
    konstruksi untuk mendukung dan membantu MAP dalam keberhasilan pengembangan Proyek
    Emas Pani. Ruang lingkup jasa tersebut antara lain: (i) studi dan desain rekayasa terperinci;
    (ii) konstruksi; (iii) manajemen aset; (iv) kesehatan, keselamatan, dan lingkungan; (v) studi
    kelayakan; dan (vi) kegiatan konsultasi, perencanaan, dan/atau pelaksanaan jasa pertambangan
    lainnya. Perjanjian ini akan berlangsung sampai dengan dua tahun dan dapat diperpanjang
    secara otomatis dengan periode yang sama sampai dengan dilakukannya pengakhiran. Sampai
    dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perjanjian ini masih berlaku.

-   Perjanjian Penyediaan Jasa No. 025/PBT/SRVC/IX/2023 tanggal 28 Maret 2024, yang dibuat
    oleh dan antara PBT dengan MMS. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan PBT dan MMS
    karena PBT dan MMS merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini,
    PBT sepakat untuk menggunakan jasa profesional dari MMS sehubungan dengan kegiatan jasa
    konstruksi untuk pengembangan proyek berdasarkan kajian, uji coba metalurgi, dan perizinan,
    dan konstruksi. Perjanjian ini berlaku selama dua tahun terhitung sejak tanggal 28 Maret 2024
    dan akan diperpanjang secara otomatis untuk periode yang sama sampai dengan dilakukan
    pengakhiran. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perjanjian ini masih
    berlaku.

-   Kontrak Jasa atas Pekerjaan Perpipaan Mekanis Struktur Sipil OPP dan ADR untuk Proyek
    Emas Pani No. 043/PBT/SRVC/IX/2024 tanggal 20 Desember 2024, yang dibuat oleh dan
    antara PBT dengan MMS. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan PBT dan MMS karena
    PBT dan MMS merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, PBT
    menunjuk MMS untuk melakukan dan menyediakan jasa, antara lain (i) Ore Processing Plant;
    (ii) Adsorption Desorption Recovery (ADR); dan (iii) Indirect. Perjanjian ini berlaku sejak
    20 Desember 2025 dan berakhir pada saat semua jasa berdasarkan target proyek penyelesaian
    jasa sepenuhnya telah dilakukan oleh MMS, dan biaya penggantian terhadap ketidaksesuaian
    (jika ada) telah dibayar oleh MMS. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan,
    perjanjian ini masih berlaku.

-   Kontrak Jasa Sewa Alat Berat No. 005/MMS/SRVC/II/2025 tanggal 17 April 2025, yang
    dibuat oleh dan antara MMI dengan MMS. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MMI
    dan MMS karena MMI dan MMS merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
    perjanjian ini, MMS menunjuk MMI untuk melaksanakan dan menyediakan jasa sewa alat
    berat untuk membantu kegiatan pembangunan infrastruktur dari MMS. Perjanjian ini berlaku
    sampai dengan tanggal pengakhiran oleh MMS.

-   Perjanjian Penggunaan Jalan Akses, Layanan Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya
    No. 009/PIN/SRVC/III/2026 tanggal 30 Januari 2026, yang dibuat oleh dan antara PIN dengan
    MAP. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan PIN dan MAP karena PIN dan MAP
    merupakan perusahaan terkendali Perseroan. MAP memberikan izin dan wewenang kepada
    PIN untuk menggunakan jalan akses termasuk namun tidak terbatas untuk lintas kendaraan,
    angkutan, peralatan, orang, barang, termasuk yang dilakukan oleh vendor, subkontraktor dan/
    atau perusahaan yang bekerja sama dengan PIN serta hal-hal lainnya yang diperlukan oleh
    PIN. Lebih lanjut, MAP akan memberikan layanan pergudangan dan penyimpanan serta akses
    kepada PIN untuk menggunakan fasilitas terminal khusus secara bersama-sama termasuk namun




                                             98
Page 139
    tidak terbatas untuk aktivitas penundaan, bertambat, bongkar muat barang, pergudangan dan
    tempat penimbunan barang, serta peralatan pelabuhan dan penggunaan sarana dan prasarana
    operasional lainnya yang dapat ditetapkan dari waktu ke waktu, termasuk juga kebutuhan yang
    sifatnya non-permanen dari vendor, subkontraktor, dan/atau perusahaan yang bekerja sama
    dengan PIN serta hal-hal lainnya yang diperlukan oleh PIN. Perjanjian ini berlaku selama
    lima tahun sejak ditandatangani para pihak dan akan secara otomatis diperpanjang selama
    lima tahun untuk setiap perpanjangan berikutnya.

-   Perjanjian Penggunaan Jalan Akses, Layanan Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya
    No. 012/PETS/SRVC/III/2026 tanggal 30 Januari 2026, yang dibuat oleh dan antara PETS
    dengan MAP. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan PETS dan MAP karena PETS dan
    MAP merupakan perusahaan terkendali Perseroan. MAP memberikan izin dan wewenang kepada
    PETS untuk menggunakan jalan akses termasuk namun tidak terbatas untuk lintas kendaraan,
    angkutan, peralatan, orang, barang, termasuk yang dilakukan oleh vendor, subkontraktor dan/
    atau perusahaan yang bekerja sama dengan PETS serta hal-hal lainnya yang diperlukan oleh
    PETS. Lebih lanjut, MAP akan memberikan layanan pergudangan dan penyimpanan serta akses
    kepada PETS untuk menggunakan fasilitas terminal khusus secara bersama-sama termasuk
    namun tidak terbatas untuk aktivitas penundaan, bertambat, bongkar muat barang, pergudangan
    dan tempat penimbunan barang, serta peralatan pelabuhan dan penggunaan sarana dan prasarana
    operasional lainnya yang dapat ditetapkan dari waktu ke waktu, termasuk juga kebutuhan yang
    sifatnya non-permanen dari vendor, subkontraktor, dan/atau perusahaan yang bekerja sama
    dengan PETS serta hal-hal lainnya yang diperlukan oleh PETS. Perjanjian ini berlaku selama
    lima tahun sejak ditandatangani para pihak dan akan secara otomatis diperpanjang selama lima
    tahun untuk setiap perpanjangan berikutnya.

-   Perjanjian Penggunaan Jalan Akses, Layanan Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya
    No. 006/PBT/SRVC/III/2026 tanggal 30 Januari 2026, yang dibuat oleh dan antara PBT dengan
    MAP. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan PBT dan MAP karena PBT dan MAP
    merupakan perusahaan terkendali Perseroan. MAP memberikan izin dan wewenang kepada
    PBT untuk menggunakan jalan akses termasuk namun tidak terbatas untuk lintas kendaraan,
    angkutan, peralatan, orang, barang, termasuk yang dilakukan oleh vendor, subkontraktor dan/
    atau perusahaan yang bekerja sama dengan PBT serta hal-hal lainnya yang diperlukan oleh
    PBT. Lebih lanjut, MAP akan memberikan layanan pergudangan dan penyimpanan serta akses
    kepada PBT untuk menggunakan fasilitas terminal khusus secara bersama-sama termasuk namun
    tidak terbatas untuk aktivitas penundaan, bertambat, bongkar muat barang, pergudangan dan
    tempat penimbunan barang, serta peralatan pelabuhan dan penggunaan sarana dan prasarana
    operasional lainnya yang dapat ditetapkan dari waktu ke waktu, termasuk juga kebutuhan yang
    sifatnya non-permanen dari vendor, subkontraktor, dan/atau perusahaan yang bekerja sama
    dengan PBT serta hal-hal lainnya yang diperlukan oleh PBT. Perjanjian ini berlaku selama
    lima tahun sejak ditandatangani para pihak dan akan secara otomatis diperpanjang selama lima
    tahun untuk setiap perpanjangan berikutnya.

-   Perjanjian Penggunaan Jalan Akses, Layanan Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya
    No. 010/GSM/SRVC/III/2026 tanggal 30 Januari 2026, yang dibuat oleh dan antara GSM dengan
    MAP. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan GSM dan MAP karena GSM dan MAP
    merupakan perusahaan terkendali Perseroan. MAP memberikan izin dan wewenang kepada
    GSM untuk menggunakan jalan akses termasuk namun tidak terbatas untuk lintas kendaraan,
    angkutan, peralatan, orang, barang, termasuk yang dilakukan oleh vendor, subkontraktor dan/
    atau perusahaan yang bekerja sama dengan GSM serta hal-hal lainnya yang diperlukan oleh
    GSM. Lebih lanjut, MAP akan memberikan layanan pergudangan dan penyimpanan serta akses
    kepada GSM untuk menggunakan fasilitas terminal khusus secara bersama-sama termasuk
    namun tidak terbatas untuk aktivitas penundaan, bertambat, bongkar muat barang, pergudangan
    dan tempat penimbunan barang, serta peralatan pelabuhan dan penggunaan sarana dan prasarana
    operasional lainnya yang dapat ditetapkan dari waktu ke waktu, termasuk juga kebutuhan yang
    sifatnya non-permanen dari vendor, subkontraktor, dan/atau perusahaan yang bekerja sama
    dengan GSM serta hal-hal lainnya yang diperlukan oleh GSM. Perjanjian ini berlaku selama
    lima tahun sejak ditandatangani para pihak dan akan secara otomatis diperpanjang selama lima
    tahun untuk setiap perpanjangan berikutnya.


                                            99
Page 140
-   Kontrak Jasa Sewa Alat Berat No. 022/PETS/SRVC/XII/2023 tanggal 29 Desember 2023,
    sebagaimana terakhir diubah dengan Amendemen dan Pernyataan Kembali tanggal 30 Desember
    2025, yang dibuat oleh dan antara MMI dengan PETS. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi
    dengan MMI dan PETS karena MMI dan PETS merupakan perusahaan terkendali Perseroan.
    Berdasarkan perjanjian ini, PETS menunjuk MMI di mana MMI akan melaksanakan dan
    menyediakan jasa sewa alat berat untuk membantu kegiatan persiapan pembangunan dan
    pertambangan dari PETS. Perjanjian ini berlaku tiga tahun sejak tanggal berlaku kontrak ini
    dan akan diperpanjang secara otomatis dengan periode yang sama sampai dengan dilakukan
    pengakhiran sesuai dengan perjanjian ini.

-   Kontrak Jasa Sewa Alat Berat No. 040/GSM/SRVC/XII/2023 tanggal 29 Desember 2023,
    sebagaimana terakhir diubah dengan Amendemen Kedua tanggal 24 Juli 2025, yang dibuat oleh
    dan antara MMI dengan GSM. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MMI dan GSM
    karena MMI dan GSM merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini,
    GSM menunjuk MMI di mana MMI akan melaksanakan dan menyediakan jasa sewa alat berat
    untuk membantu kegiatan persiapan pembangunan dan pertambangan dari GSM. Perjanjian ini
    berlaku tiga tahun sejak tanggal berlaku kontrak ini dan akan diperpanjang secara otomatis
    dengan periode yang sama sampai dengan dilakukan pengakhiran sesuai dengan perjanjian ini.

-   Kontrak Jasa Sewa Alat Berat No. 012/MAP/SRVC/XII/2023 tanggal 29 Desember 2023,
    sebagaimana terakhir diubah dengan Amendemen Kedua tanggal 30 Desember 2025, yang
    dibuat oleh dan antara MMI dengan MAP. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MMI
    dan MAP karena MMI dan MAP merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
    perjanjian ini, MAP menunjuk MMI di mana MMI akan melaksanakan dan menyediakan jasa
    sewa alat berat untuk membantu kegiatan pembangunan infrastruktur dari MAP. Perjanjian ini
    berlaku tiga tahun sejak tanggal berlaku kontrak ini dan akan diperpanjang secara otomatis
    dengan periode yang sama sampai dengan dilakukan pengakhiran sesuai dengan perjanjian ini.

-   Kontrak Jasa Sewa Alat Berat No. 014/PBT/SRVC/VI/2023 tanggal 29 Desember 2023,
    sebagaimana terakhir diubah dengan Amendemen Kedua tanggal 30 Desember 2025, yang
    dibuat oleh dan antara MMI dengan PBT. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MMI
    dan PBT karena MMI dan PBT merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
    perjanjian ini, PBT menunjuk MMI di mana MMI akan melaksanakan dan menyediakan jasa
    sewa alat berat untuk membantu kegiatan industri dari PBT. Perjanjian ini berlaku tiga tahun
    sejak tanggal berlaku kontrak ini dan akan diperpanjang secara otomatis dengan periode yang
    sama sampai dengan dilakukan pengakhiran sesuai dengan perjanjian ini.

-   Amendemen dan Pernyataan Kembali Kontrak Jasa Sewa Alat Berat No. 022/PETS/SRVC/
    XII/2023 tanggal 30 Desember 2025, yang dibuat oleh dan antara MMI dengan PETS. Perseroan
    memiliki hubungan Afiliasi dengan MMI dan PETS karena MMI dan PETS merupakan
    perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, PETS menunjuk MMI di mana
    MMI akan melaksanakan dan menyediakan jasa sewa alat berat untuk membantu kegiatan usaha
    PETS. Perjanjian ini akan berakhir pada tanggal 30 Desember 2028 dan akan diperpanjang
    secara otomatis kecuali dilakukan pengakhiran sesuai dengan perjanjian ini.

-   Perjanjian Penyediaan Jasa tanggal 3 November 2025, yang dibuat oleh dan antara Perseroan
    dengan MMI. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MMI karena MMI merupakan
    perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MMI sepakat untuk menggunakan
    jasa profesional dari Perseroan, termasuk jasa administrasi serta dukungan manajemen.
    Perjanjian ini berlaku selama dua tahun dan akan diperpanjang secara otomatis kecuali
    dilakukan pengakhiran sesuai dengan perjanjian ini.

-   Perjanjian Penyediaan Jasa tanggal 3 November 2025, yang dibuat oleh dan antara Perseroan
    dengan PIN. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan PIN karena PIN merupakan
    perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, PIN sepakat untuk menggunakan
    jasa profesional dari Perseroan, termasuk untuk menggunakan jasa administrasi serta dukungan




                                            100
Page 141
    manajemen. Perjanjian ini berlaku selama dua tahun terhitung sejak tanggal 3 November 2025
    dan akan diperpanjang secara otomatis untuk periode yang sama secara terus menerus sampai
    dengan dilakukan pengakhiran.

-   Perjanjian Penyediaan Jasa tanggal 3 November 2025, yang dibuat oleh dan antara Perseroan
    dengan PETS. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan PETS karena PETS merupakan
    perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, PETS sepakat untuk menggunakan
    jasa profesional dari Perseroan, termasuk untuk menggunakan jasa administrasi serta dukungan
    manajemen. Perjanjian ini berlaku selama dua tahun terhitung sejak tanggal 3 November 2025
    dan akan diperpanjang secara otomatis untuk periode yang sama secara terus menerus sampai
    dengan dilakukan pengakhiran.

-   Perjanjian Penyediaan Jasa tanggal 3 November 2025, yang dibuat oleh dan antara Perseroan
    dengan PBT. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan PBT karena PBT merupakan
    perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, PBT sepakat untuk menggunakan
    jasa profesional dari Perseroan, termasuk untuk menggunakan jasa administrasi serta dukungan
    manajemen. Perjanjian ini berlaku selama dua tahun terhitung sejak tanggal 3 November 2025
    dan akan diperpanjang secara otomatis untuk periode yang sama secara terus menerus sampai
    dengan dilakukan pengakhiran.

-   Perjanjian Penyediaan Jasa tanggal 3 November 2025, yang dibuat oleh dan antara Perseroan
    dengan MAP. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MAP karena MAP merupakan
    perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MAP sepakat untuk menggunakan
    jasa profesional dari Perseroan, termasuk untuk menggunakan jasa administrasi serta dukungan
    manajemen. Perjanjian ini berlaku selama dua tahun terhitung sejak tanggal 3 November 2025
    dan akan diperpanjang secara otomatis untuk periode yang sama secara terus menerus sampai
    dengan dilakukan pengakhiran.

-   Perjanjian Penyediaan Jasa tanggal 3 November 2025, yang dibuat oleh dan antara Perseroan
    dengan GSM. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan GSM karena GSM merupakan
    perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, GSM sepakat untuk menggunakan
    jasa profesional dari Perseroan, termasuk untuk menggunakan jasa administrasi serta dukungan
    manajemen. Perjanjian ini berlaku selama dua tahun terhitung sejak tanggal 3 November 2025
    dan akan diperpanjang secara otomatis untuk periode yang sama secara terus menerus sampai
    dengan dilakukan pengakhiran.

-   Perjanjian Kerja Sama Penggunaan Fasilitas No. 090/GSM/IX/2025 tanggal 30 September
    2025, yang dibuat oleh dan antara PETS dengan GSM. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi
    dengan PETS dan GSM karena PETS dan GSM merupakan perusahaan terkendali Perseroan.
    Berdasarkan perjanjian ini, GSM sepakat untuk memberikan akses fasilitas kepada PETS.
    Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 30 September 2025 dan akan berakhir pada saat terjadinya
    manapun yang terjadi lebih dahulu (i) habisnya cadangan dan/atau berakhirnya jangka waktu
    IUP PETS dan Kontrak Karya GSM; atau (ii) diakhiri berdasarkan kesepakatan PETS dan GSM.

-   Perjanjian Kerja Sama Penggunaan Lahan No. 091/GSM/IX/2025 tanggal 30 September
    2025, yang dibuat oleh dan antara PETS dengan GSM. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi
    dengan PETS dan GSM karena PETS dan GSM merupakan perusahaan terkendali Perseroan.
    Berdasarkan perjanjian ini, GSM memberikan izin dan wewenang kepada PETS untuk
    menggunakan sebagian lahan yang dikuasai oleh GSM. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal
    30 September 2025 dan akan secara otomatis diperpanjang selama lima tahun untuk setiap
    perpanjangan berikutnya.

-   Perjanjian Penyediaan Jasa No. 010/PETS/SRVC/VIII/2025 yang dibuat pada dan berlaku sejak
    tanggal 30 September 2025, yang dibuat oleh dan antara PETS dengan MTS. Perseroan memiliki
    hubungan Afiliasi dengan PETS dan MTS karena PETS dan MTS merupakan perusahaan
    terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, PETS menunjuk MTS untuk menyediakan




                                            101
Page 142
    jasa profesional berupa jasa konsultasi dengan lingkup keberlanjutan dan lingkungan, layanan
    teknis, geosains, dan konsultasi dan/atau perencanaan lainnya. Jangka waktu untuk menyediakan
    layanan ini adalah sampai dengan lima tahun ke depan dan akan diperpanjang secara otomatis.

-   Perjanjian Penyediaan Jasa No. 017/GSM/SRVC/VIII/2025 yang dibuat pada dan berlaku
    sejak tanggal 30 September 2025, yang dibuat oleh dan antara GSM dengan MTS. Perseroan
    memiliki hubungan Afiliasi dengan GSM dan MTS karena GSM dan MTS merupakan perusahaan
    terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, GSM menunjuk MTS untuk menyediakan
    jasa profesional berupa jasa konsultasi dengan lingkup keberlanjutan dan lingkungan, layanan
    teknis, geosains, manajemen aset – kesiapan operasional, tailing, dan konsultasi dan/atau
    perencanaan lainnya. Jangka waktu untuk menyediakan layanan ini adalah sampai dengan
    lima tahun ke depan dan akan diperpanjang secara otomatis.

-   Perjanjian Penyediaan Jasa No. 004/PIN/SRVC/VIII/2025 yang dibuat pada dan berlaku
    sejak tanggal 30 September 2025, yang dibuat oleh dan antara PIN dengan MTS. Perseroan
    memiliki hubungan Afiliasi dengan PIN dan MTS karena PIN dan MTS merupakan perusahaan
    terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, PIN menunjuk MTS untuk menyediakan jasa
    profesional berupa jasa konsultasi dengan lingkup keberlanjutan dan lingkungan, layanan
    teknis, manajemen aset – kesiapan operasional, tailing, dan konsultasi dan/atau perencanaan
    lainnya. Jangka waktu untuk menyediakan layanan ini adalah sampai dengan lima tahun ke
    depan dan akan diperpanjang secara otomatis.

-   Perjanjian Penyediaan Jasa No. 031/PBT/SRVC/VIII/2025 yang dibuat pada dan berlaku
    sejak tanggal 30 September 2025, yang dibuat oleh dan antara PBT dengan MTS. Perseroan
    memiliki hubungan Afiliasi dengan PBT dan MTS karena PBT dan MTS merupakan perusahaan
    terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, PBT menunjuk MTS untuk menyediakan
    jasa profesional berupa jasa konsultasi dengan lingkup keberlanjutan dan lingkungan, layanan
    teknis, manajemen aset – kesiapan operasional, dan konsultasi dan/atau perencanaan lainnya.
    Jangka waktu untuk menyediakan layanan ini adalah sampai dengan lima tahun ke depan dan
    akan diperpanjang secara otomatis.

-   Perjanjian Penyediaan Jasa No. 008/MMI/SRVC/VIII/2025 yang dibuat pada dan berlaku
    sejak tanggal 30 September 2025, yang dibuat oleh dan antara MMI dengan MTS. Perseroan
    memiliki hubungan Afiliasi dengan MMI dan MTS karena MMI dan MTS merupakan perusahaan
    terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MMI menunjuk MTS untuk menyediakan
    jasa profesional berupa jasa konsultasi dengan lingkup keberlanjutan dan lingkungan, layanan
    teknis, manajemen aset – kesiapan operasional, dan konsultasi dan/atau perencanaan lainnya.
    Jangka waktu untuk menyediakan layanan ini adalah sampai dengan lima tahun ke depan dan
    akan diperpanjang secara otomatis.

-   Perjanjian Kerja Sama Operasi Pertambangan No. 096/GSM/X/2025 tanggal 3 Oktober 2025,
    yang dibuat oleh dan antara PETS dengan GSM. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan
    PETS dan GSM karena PETS dan GSM merupakan perusahaan terkendali Perseroan. GSM dan
    PETS sepakat untuk bekerjasama dalam mengoptimalkan potensi sumber daya yang terkandung
    di wilayah IUP PETS dan Kontrak Karya GSM. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 3 Oktober
    2025 dan akan berakhir pada saat terjadinya manapun yang terjadi lebih dahulu (i) habisnya
    cadangan dan/atau berakhirnya jangka waktu IUP PETS dan Kontrak Karya GSM; atau (ii)
    diakhiri berdasarkan kesepakatan PETS dan GSM.

-   Perjanjian Pengolahan dan Pemurnian No. 013/PETS-HO/I/2026 tanggal 6 Februari 2026, yang
    dibuat oleh dan antara PETS dan PBT. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan PETS
    dan PBT karena PETS dan PBT merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
    perjanjian ini, PETS dan PBT sepakat untuk mengadakan kerja sama kegiatan pengolahan
    dan pemurnian atas produk hasil pertambangan PETS yang menggunakan fasilitas milik PBT.
    Jangka waktu perjanjian adalah dua tahun sejak 6 Februari 2026 dan akan terus diperpanjang
    secara otomatis.




                                            102
Page 143
     -   Perjanjian Pengolahan dan Pemurnian No. 017/GSM-HO/I/2026 tanggal 6 Februari 2026,
         yang dibuat oleh dan antara GSM dengan PIN. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan
         GSM dan PIN karena GSM dan PIN merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
         perjanjian ini, GSM dan PIN sepakat untuk mengadakan kerja sama kegiatan pengolahan dan
         pemurnian atas produk hasil pertambangan GSM yang menggunakan fasilitas milik PIN. Jangka
         waktu perjanjian adalah dua tahun sejak 6 Februari 2026 dan akan terus diperpanjang secara
         otomatis.

     -   Perjanjian Pengolahan dan Pemurnian No. 012/PETS-HO/I/2026 tanggal 6 Februari 2026,
         yang dibuat oleh dan antara PETS dengan PIN. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan
         PETS dan PIN karena PETS dan PIN merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
         perjanjian ini, PETS dan PIN sepakat untuk mengadakan kerja sama kegiatan pengolahan
         dan pemurnian atas produk hasil pertambangan PETS yang menggunakan fasilitas milik PIN.
         Jangka waktu perjanjian adalah dua tahun sejak 6 Februari 2026 dan akan terus diperpanjang
         secara otomatis.

     -   Perjanjian Pengolahan dan Pemurnian No. 018/GSM-HO/I/2026 tanggal 6 Februari 2026, yang
         dibuat oleh GSM dengan PBT. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan GSM dan PBT
         karena GSM dan PBT merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian
         ini, GSM dan PBT sepakat untuk mengadakan kerja sama kegiatan pengolahan dan pemurnian
         atas produk hasil pertambangan GSM yang menggunakan fasilitas milik PBT. Jangka waktu
         perjanjian adalah dua tahun sejak 6 Februari 2026 dan akan terus diperpanjang secara otomatis.

     Lain-Lain

     -   Perjanjian Penyediaan Jasa No. 006/MCG/SRVC/VIII/2025 tanggal 17 September 2025 dan
         berlaku sejak tanggal 1 September 2025, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan MTS.
         Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MTS karena MTS merupakan perusahaan
         terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan menunjuk MTS untuk menyediakan
         jasa profesional berupa jasa konsultasi dengan lingkup keberlanjutan dan lingkungan, geosains,
         dan konsultasi dan/atau perencanaan lainnya. Jangka waktu untuk menyediakan layanan ini
         adalah sampai dengan lima tahun sejak 1 September 2025 dan akan diperpanjang secara
         otomatis.

d.   Perjanjian sewa menyewa

     -   Perjanjian Sewa Lanjutan No. 001/MIM-JKT/LEGAL/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025, yang
         dibuat oleh dan antara MGR dengan MIM. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MGR
         dan MIM karena MGR dan MIM merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
         perjanjian ini, MGR bermaksud untuk menyewa dari MIM suatu unit kantor seluas 150 m 2 di
         Treasury Tower, Lantai 67, District 8 SCBD Lot 28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan,
         Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, yang telah disewa MIM sebelumnya dengan PT Agung
         Sedayu (“PT AS”). Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Oktober 2027.

     -   Perjanjian Sewa Lanjutan No. 006/MIM-JKT/LEGAL/I/2023 tanggal 30 Januari 2023,
         sebagaimana diubah dengan Amendemen Pertama atas Perjanjian Sewa Lanjutan tanggal
         19 September 2025, yang dibuat oleh dan antara MMS dengan MIM. Perseroan memiliki
         hubungan Afiliasi dengan MMS dan MIM karena MMS dan MIM merupakan perusahaan
         terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MMS bermaksud untuk menyewa dari MIM
         suatu unit kantor seluas 255 m 2 di Treasury Tower, Lantai 67, District 8 SCBD Lot 28, Jl. Jend.
         Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, yang telah disewa
         MIM sebelumnya dengan PT AS. Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Oktober
         2027.

     -   Perjanjian Sewa Lanjutan No. 001/MIM-JKT/LEGAL/II/2026 tanggal 9 Maret 2026, yang
         dibuat oleh dan antara MIM dengan MMN. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MIM
         dan MMN karena MIM dan MMN merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan




                                                  103
Page 144
    perjanjian ini, MMN akan menggunakan unit kantor seluas 150m 2 di Treasury Tower, Lantai
    68, District 8 SCBD Lot 28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta
    Selatan 12190, yang telah disewa oleh MIM dari PT AS. Masa sewa lanjutan berdasarkan
    perjanjian ini berlaku sejak tanggal 9 Maret 2026 sampai dengan 29 Januari 2028.

-   Perjanjian Sewa Kantor No. 009/GSM/SRVC/III/2026 tanggal 30 Januari 2026, yang dibuat oleh
    dan antara MAP dengan GSM. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MAP dan GSM
    karena MAP dan GSM merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian
    ini, MAP menyewakan area kantor seluas 35 m 2 dari total luas area kantor 720,58 m 2 dan luas
    bangunan 195,13 m 2 kepada GSM. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 30 Januari 2026 sampai
    dengan 31 Desember 2030.

-   Perjanjian Sewa Kantor No. 008/PIN/SRVC/III/2026 tanggal 30 Januari 2026, yang dibuat
    oleh dan antara MAP dengan PIN. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MAP dan PIN
    karena MAP dan PIN merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini,
    MAP menyewakan area kantor seluas 12,21 m 2 dari total luas area kantor 720,58 m 2 dan luas
    bangunan 195,13 m 2 kepada PIN. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 30 Januari 2026 sampai
    dengan 31 Desember 2030.

-   Perjanjian Sewa Kantor No. 014/MMI/SRVC/III/2026 tanggal 30 Januari 2026, yang dibuat oleh
    dan antara MAP dengan MMI. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MAP dan MMI
    karena MAP dan MMI merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian
    ini, MAP menyewakan area kantor seluas 13,99 m 2 dari total luas area kantor 720,58 m 2 dan
    luas bangunan 195,13 m 2 kepada MMI. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 30 Januari 2026
    sampai dengan 31 Desember 2030.

-   Perjanjian Sewa Kantor No. 011/PETS/SRVC/III/2026 tanggal 30 Januari 2026, yang dibuat oleh
    dan antara MAP dengan PETS. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MAP dan PETS
    karena MAP dan PETS merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian
    ini, MAP menyewakan area kantor seluas 34,83 m 2 dari total luas area kantor 720,58 m 2 dan
    luas bangunan 195,13 m 2 kepada PETS. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 30 Januari 2026
    sampai dengan 31 Desember 2030.

-   Perjanjian Sewa Kantor No. 005/PBT/SRVC/III/2026 tanggal 30 Januari 2026, yang dibuat
    oleh dan antara MAP dengan PBT. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MAP dan
    PBT karena MAP dan PBT merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian
    ini, MAP menyewakan area kantor seluas 16,28 m 2 dari total luas area kantor 720,58 m 2 dan
    luas bangunan 195,13 m 2 kepada PBT. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 30 Januari 2026
    sampai dengan 31 Desember 2030.

-   Perjanjian Pinjam Pakai Ruang Kantor No. 002/PETS-JKT/LEGAL/VIII/2025 tanggal
    1 September 2025, yang dibuat oleh dan antara PETS dengan PEG. Perseroan memiliki
    hubungan Afiliasi dengan PETS dan PEG karena PETS dan PEG merupakan perusahaan
    terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, PETS menyewakan ruang kantor seluas
    7,10 m 2. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 1 September 2025 sampai dengan 31 Agustus
    2030.

-   Perjanjian Pinjam Pakai Ruang Kantor No. 003/PETS-JKT/LEGAL/VIII/2025 tanggal
    1 September 2025, yang dibuat oleh dan antara PETS dengan PIJ. Perseroan memiliki hubungan
    Afiliasi dengan PETS dan PIJ karena PETS dan PIJ merupakan perusahaan terkendali Perseroan.
    Berdasarkan perjanjian ini, PETS menyewakan ruang kantor seluas 7,10 m 2. Perjanjian ini
    berlaku sejak tanggal 1 September 2025 sampai dengan 31 Agustus 2030.

-   Perjanjian Sewa Lanjutan No. 001/MIM-JKT/LEGAL/VIII/2025 tanggal 19 September 2025,
    sebagaimana diubah oleh Amendemen Pertama atas Perjanjian Sewa Lanjutan tanggal 9 Maret
    2026, yang dibuat oleh dan antara MTS dengan MIM. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi
    dengan MTS dan MIM karena MTS dan MIM merupakan perusahaan terkendali Perseroan.




                                            104
Page 145
           Berdasarkan perjanjian ini, MTS bermaksud untuk menyewa dari MIM suatu unit kantor seluas
           145 m 2 di Treasury Tower, Lantai 68, District 8 SCBD Lot 28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53,
           Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, yang telah disewa MIM sebelumnya dengan
           PT AS. Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal 29 Januari 2028.

       -   Perjanjian Sewa Lahan No. 006/GSM/SRVC/VII/2025 tanggal 30 September 2025, yang
           dibuat oleh dan antara MAP dengan GSM. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MAP
           dan GSM karena MAP dan GSM merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
           perjanjian ini, MAP menyewakan lahan kepada GSM untuk area lahan seluas 27.406 m 2 dari
           total luas tanah 69.966 m 2. Perjanjian ini berlaku selama tiga tahun sejak ditandatangani para
           pihak.

       -   Perjanjian Sewa Lahan No. 037/PBT/SRVC/VII/2025 tanggal 30 September 2025, yang dibuat
           oleh dan antara MAP dengan PBT. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MAP dan PBT
           karena MAP dan PBT merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini,
           MAP menyewakan lahan kepada PBT untuk area lahan seluas (i) 5.500 m 2 dari total kurang lebih
           69.966 m 2; dan (ii) 46.976 m 2. Perjanjian ini berlaku selama tiga tahun sejak ditandatangani
           para pihak.

       -   Perjanjian Sewa Lahan No. 012/PETS/SRVC/VII/2025 tanggal 30 September 2025, yang
           dibuat oleh dan antara MAP dengan PETS. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MAP
           dan PETS karena MAP dan PETS merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
           perjanjian ini, MAP menyewakan lahan kepada PETS untuk area lahan seluas 28.142 m 2 dari
           total kurang lebih 69.966 m 2. Perjanjian ini berlaku selama tiga tahun sejak ditandatangani
           para pihak.

       -   Perjanjian Sewa Lahan No. 018/GSM/SRVC/VII/2025 tanggal 30 September 2025, yang
           dibuat oleh dan antara MAP dengan GSM. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MAP
           dan GSM karena MAP dan GSM merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
           perjanjian ini, MAP menyewakan lahan kepada GSM untuk area lahan seluas 27.406 m2 dari total
           kurang lebih 69.966 m 2. Perjanjian ini berlaku selama tiga tahun sejak tanggal 30 September
           2025.

       -   Perjanjian Sewa Lahan No. 011/GSM/SRVC/III/2026 tanggal 30 Januari 2026, yang dibuat oleh
           dan antara MAP dengan GSM. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MAP dan GSM
           karena MAP dan GSM merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian
           ini, MAP menyewakan lahan kepada GSM untuk area lahan seluas 625m 2 dari total kurang
           lebih 8.820 m 2. Perjanjian ini berlaku sampai dengan berakhirnya perizinan berusaha milik
           GSM.

Seluruh pelaksanaan transaksi dengan pihak Afiliasi di atas telah dan akan senantiasa untuk selanjutnya
dilakukan secara wajar dengan memenuhi prinsip transaksi yang wajar (arm’s length) sebagaimana
dilakukan dengan pihak ketiga. Perseroan telah memiliki prosedur internal guna memastikan bahwa
transaksi Afiliasi dilakukan secara wajar dengan membandingkan kondisi dan persyaratan transaksi
yang sejenis dengan transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai hubungan Afiliasi.

5.2.       Perjanjian-perjanjian penting dengan pihak ketiga

a.     Perjanjian kredit

       Perseroan

       -   Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Bergulir dalam Satu Mata Uang (Single Currency Revolving
           Credit Facility Agreement) dengan jumlah pokok sampai dengan US$195.000.000 tanggal
           13 Juni 2025, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan (i) PT UOB dan UOBL sebagai
           Mandated Lead Arrangers; (ii) CACIB, OCBC, PT KEB Hana, PT Mizuho, PT OCBC, PT UOB,
           dan KDB sebagai Para Kreditur Awal (Mandated Lead Arrangers dan Para Kreditur Awal




                                                    105
Page 146
    selanjutnya disebut “Para Pihak Pembiayaan”); dan (iii) PT UOB sebagai Agen dari Para Pihak
    Pembiayaan (“Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir MCG US$195.000.000”). Berdasarkan
    perjanjian ini, Para Kreditur Awal setuju untuk memberikan suatu fasilitas pinjaman bergulir
    dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dengan jumlah keseluruhan yang setara dengan
    US$195.000.000 kepada Perseroan, yang wajib dipergunakan oleh Perseroan untuk (i) melunasi
    atau membayar lebih awal seluruh jumlah yang masih terutang berdasarkan Fasilitas Kredit
    Bergulir dalam Satu Mata Uang dengan Jumlah Pokok sampai dengan US$100.000.000 antara
    Perseroan, PT UOB, KDB, PT Mizuho dan UOBL, sebagaimana diamendemen dan dinyatakan
    kembali berdasarkan amendemen dan pernyataan kembali tanggal 29 Mei 2023; dan (ii) tujuan
    umum perusahaan dari Perseroan dan Perusahaan Anak dari waktu ke waktu dan setiap
    usaha patungan yang ditunjuk oleh Perseroan (“Grup”), termasuk tetapi tidak terbatas pada,
    pembayaran kembali setiap obligasi dalam mata uang Rupiah atau pembiayaan kembali utang
    yang ada, pengeluaran modal, pengeluaran operasional, pendanaan biaya transaksi, pendanaan
    rekening penampungan, pembiayaan intra-Grup (termasuk melalui masukan ekuitas kepada
    anggota Grup dan/atau pinjaman antar perusahaan yang diberikan kepada anggota Grup) dan
    kebutuhan modal kerja Grup. Fasilitas ini memiliki periode ketersediaan sampai dengan 16 Mei
    2029. Pinjaman berdasarkan fasilitas pembiayaan ini dikenakan bunga dengan tingkat suku
    bunga acuan majemuk kumulatif SOFR ditambah margin tertentu dengan periode bunga satu
    bulan, tiga bulan, enam bulan, atau periode lain sebagaimana disepakati antara Perseroan, agen
    fasilitas, dan seluruh pemberi pinjaman. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 16 Juni
    2029. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan setiap saat wajib memastikan rasio utang bersih
    konsolidasian terhadap EBITDA konsolidasian lebih kecil dari atau sama dengan 5,00 : 1,00.

    Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 5 Juni 2026 tercatat sebesar US$85.000.000.

-   ISDA 2002 Master Agreement tanggal 15 Juli 2020, yang dibuat oleh dan antara Perseroan
    dengan PT UOB. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan dan PT UOB akan melakukan
    transaksi-transaksi di mana Perseroan dan PT UOB telah mengadakan dan/atau mengantisipasi
    diadakannya satu atau lebih transaksi sebagaimana diatur dalam perjanjian ini dan para pihak
    setuju akan melakukan setiap pembayaran atau penyerahan yang dalam setiap konfirmasi
    disebutkan akan dilakukan oleh pihak tersebut, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
    lain dalam perjanjian ini.

    Berikut adalah transaksi cross currency swap tambahan sejak Perseroan melakukan penerbitan
    Obligasi Berkelanjutan V Tahap II:

           Jumlah nosional      Setara dengan                                           Tanggal jatuh      Tingkat bunga
     No.        (Rp)          (dalam Dolar AS) Tanggal perjanjian    Tanggal efektif       tempo          (dalam Dolar AS)
    1.     408.725.000.000       25.000.000      28 Februari 2025     25 Juni 2025     25 Februari 2028      5,90% p.a.
    2.     390.000.000.000       23.854.670      1 Agustus 2025     25 November 2025   25 Februari 2028      6,65% p.a.


-   ISDA 2002 Master Agreement tanggal 2 Februari 2023, yang dibuat oleh dan antara Perseroan
    dengan OCBC. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan dan OCBC akan melakukan transaksi-
    transaksi di mana Perseroan dan OCBC telah mengadakan dan/atau mengantisipasi diadakannya
    satu atau lebih transaksi sebagaimana diatur dalam perjanjian ini dan para pihak setuju akan
    melakukan setiap pembayaran atau penyerahan yang dalam setiap konfirmasi disebutkan
    akan dilakukan oleh pihak tersebut, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam
    perjanjian ini.

    Berikut adalah transaksi cross currency swap tambahan sejak Perseroan melakukan penerbitan
    Obligasi Berkelanjutan V Tahap II:

           Jumlah nosional      Setara dengan                                           Tanggal jatuh      Tingkat bunga
     No.        (Rp)          (dalam Dolar AS) Tanggal perjanjian    Tanggal efektif       tempo          (dalam Dolar AS)
    1.      408.725.000.000         25.000.000     30 Juli 2025     25 November 2025   25 Februari 2028      6,97% p.a.




                                                      106
Page 147
-   ISDA 2002 Master Agreement tanggal 16 Agustus 2023, yang dibuat oleh dan antara Perseroan
    dengan CACIB. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan dan CACIB akan melakukan transaksi-
    transaksi di mana Perseroan dan CACIB telah mengadakan dan/atau mengantisipasi diadakannya
    satu atau lebih transaksi sebagaimana diatur dalam perjanjian ini dan para pihak setuju akan
    melakukan setiap pembayaran atau penyerahan yang dalam setiap konfirmasi disebutkan
    akan dilakukan oleh pihak tersebut, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam
    perjanjian ini.

    Berikut adalah transaksi cross currency swap tambahan sejak Perseroan melakukan penerbitan
    Obligasi Berkelanjutan V Tahap II:

           Jumlah nosional      Setara dengan                                          Tanggal jatuh      Tingkat bunga
     No.        (Rp)          (dalam Dolar AS) Tanggal perjanjian   Tanggal efektif       tempo          (dalam Dolar AS)
    1.     326.980.000.000       20.000.000       10 April 2025      25 Juni 2025     25 Februari 2028      4,50% p.a.


-   ISDA 2002 Master Agreement tanggal 8 Agustus 2024, yang dibuat oleh dan antara Perseroan
    dengan PT Maybank. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan dan PT Maybank akan melakukan
    transaksi-transaksi di mana Perseroan dan PT Maybank telah mengadakan dan/atau
    mengantisipasi diadakannya satu atau lebih transaksi sebagaimana diatur dalam perjanjian ini
    dan para pihak setuju akan melakukan setiap pembayaran atau penyerahan yang dalam setiap
    konfirmasi disebutkan akan dilakukan oleh pihak tersebut, dengan memperhatikan ketentuan-
    ketentuan lain dalam perjanjian ini.

    Berikut adalah transaksi cross currency swap tambahan sejak Perseroan melakukan penerbitan
    Obligasi Berkelanjutan V Tahap II:

           Jumlah nosional      Setara dengan                                          Tanggal jatuh      Tingkat bunga
     No.        (Rp)          (dalam Dolar AS) Tanggal perjanjian   Tanggal efektif       tempo          (dalam Dolar AS)
    1.      408.725.000.000         25.000.000   28 Februari 2025    25 Juni 2025       25 Mei 2028         5,95% p.a.


Proyek Tujuh Bukit

-   Perjanjian Amendemen dan Pernyataan Kembali tanggal 14 Oktober 2022, yang dibuat oleh
    dan antara BSI dengan (i) ING Bank sebagai Arranger; (ii) ING Bank, PT UOB, PT HSBC,
    dan CACIB, bersama-sama sebagai Pemberi Pinjaman; (iii) PT HSBC sebagai Agen Jaminan;
    dan (iv) HSBC sebagai Agen Fasilitas dengan total komitmen kredit sebesar US$60.000.000
    (“Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir BSI US$60.000.000”). Berdasarkan perjanjian ini,
    BSI memperoleh fasilitas pinjaman berjangka dengan nilai pinjaman keseluruhan sebesar
    US$60.000.000 yang wajib digunakan oleh BSI untuk (i) pembayaran utang kepada Perseroan
    berdasarkan Perjanjian Utang Piutang tanggal 22 Maret 2021, sebagaimana terakhir diubah
    dengan Amendemen Keempat atas Perjanjian Utang Piutang tanggal 30 Juni 2023 (khusus
    untuk penggunaan dana pertama); (ii) pendanaan biaya, pengeluaran, dan ongkos sehubungan
    dengan dokumen-dokumen transaksi; dan (iii) pembiayaan modal kerja dan tujuan umum
    perusahaan atau tujuan lainnya yang disetujui oleh Agen Fasilitas. Tingkat suku bunga pada
    setiap pinjaman untuk suatu hari selama setiap jangka waktu bunga adalah tingkat persentase
    per tahun yang merupakan jumlah keseluruhan dari: tingkat suku bunga acuan majemuk yang
    berlaku pada hari itu ditambah margin 1,85% per tahun. Berdasarkan Response Letter tanggal 13
    Oktober 2025 yang disampaikan oleh Agen Fasilitas, para Pemberi Pinjaman telah menyetujui
    tambahan periode keberlakuan selama 12 bulan dari semula berakhir pada 4 Oktober 2025
    menjadi 4 Oktober 2026.

    Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 5 Juni 2026 tercatat sebesar US$60.000.000.

-   Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association tanggal 10 Juni 2021
    juncto Lampiran Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association
    tanggal 10 Juni 2021, yang dibuat oleh dan antara BSI dengan ING Bank. Berdasarkan perjanjian
    ini, BSI dan ING Bank akan melakukan transaksi-transaksi di mana BSI dan ING Bank telah
    mengadakan dan/atau mengantisipasi diadakannya satu atau lebih transaksi sebagaimana diatur




                                                      107
Page 148
    dalam perjanjian. Fasilitas ini digunakan dengan tujuan untuk membiayai kembali utang BSI
    terhadap Perseroan sehubungan dengan pembiayaan kegiatan operasional, belanja modal dan
    modal kerja BSI, serta pembayaran kembali sisa saldo atas utang BSI berdasarkan Perjanjian
    Fasilitas Berjangka Mata Uang Tunggal senilai US$200.000.000 tanggal 19 Oktober 2018
    (khusus untuk penggunaan dana pertama).

    Berdasarkan perjanjian ini, BSI dan ING Bank telah mengadakan Transaksi Opsi Komoditas
    tambahan sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II berdasarkan
    dokumen Konfirmasi Transaksi Opsi Komoditas (Penyelesaian Tunai) dengan rincian sebagai
    berikut:

    (i)    tanggal 20 Februari 2025 dengan ketentuan jumlah emas yang diserahlindungkan adalah
           1.000,00 ounce dengan tanggal penyelesaian serah lindung nilai yang dijadwalkan adalah
           31 Desember 2025;
    (ii) tanggal 20 Februari 2025 dengan ketentuan jumlah emas yang diserahlindungkan adalah
           1.000,00 ounce pada setiap tanggal penyelesaian serah lindung nilai yang dijadwalkan
           adalah masing-masing 31 Juli 2025, 29 Agustus 2025, 30 September 2025, 31 Oktober
           2025, 28 November 2025 dan 31 Desember 2025, sehingga jumlah keseluruhan emas
           yang diserahlindungkan adalah 6.000 ounces;
    (iii) tanggal 20 Februari 2025 dengan ketentuan jumlah emas yang diserahlindungkan adalah
           1.000,00 ounce dengan tanggal penyelesaian serah lindung nilai yang dijadwalkan adalah
           28 November 2025;
    (iv) tanggal 14 Maret 2025 dengan ketentuan jumlah emas yang diserahlindungkan adalah
           1.000,00 ounce dengan tanggal penyelesaian serah lindung nilai yang dijadwalkan adalah
           31 Juli 2025;
    (v) tanggal 14 Maret 2025 dengan ketentuan jumlah emas yang diserahlindungkan adalah
           1.000,00 ounce dengan tanggal penyelesaian serah lindung nilai yang dijadwalkan adalah
           29 Agustus 2025;
    (vi) tanggal 14 Maret 2025 dengan ketentuan jumlah emas yang diserahlindungkan adalah
           1.000,00 ounce dengan tanggal penyelesaian serah lindung nilai yang dijadwalkan adalah
           30 September 2025;
    (vii) tanggal 14 Maret 2025 dengan ketentuan jumlah emas yang diserahlindungkan adalah
           1.000,00 ounce dengan tanggal penyelesaian serah lindung nilai yang dijadwalkan adalah
           31 Oktober 2025;
    (viii) tanggal 25 Maret 2025 dengan ketentuan jumlah emas yang diserahlindungkan adalah
           1.668,00 ounce dengan tanggal penyelesaian serah lindung nilai yang dijadwalkan adalah
           8 April 2025;
    (ix) tanggal 22 Desember 2025 dengan ketentuan jumlah silver yang diserahlindungkan adalah
           10.000 troy ounces pada setiap tanggal pembayaran dengan jadwal sebagai berikut:
           30 Januari 2026, 27 Februari 2026, 31 Maret 2026, 30 April 2026, 29 Mei 2026, 30 Juni
           2026, 31 Juli 2026, 28 Agustus 2026, 30 September 2026, 30 Oktober 2026, 30 November
           2026 dan 31 Desember 2026; dan
    (x) tanggal 13 Januari 2026 dengan ketentuan jumlah silver yang diserahlindungkan adalah
           10.000 troy ounces pada setiap tanggal pembayaran dengan jadwal sebagai berikut:
           30 Januari 2026, 27 Februari 2026, 31 Maret 2026, 30 April 2026, 29 Mei 2026, 30 Juni
           2026, 31 Juli 2026, 28 Agustus 2026, 30 September 2026, 30 Oktober 2026, 30 November
           2026 dan 31 Desember 2026.

-   Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association tanggal 13 Januari
    2022 jo. Lampiran Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association
    tanggal 13 Januari 2022, yang dibuat oleh dan antara BSI dengan HSBC. Berdasarkan
    perjanjian ini, BSI dan HSBC akan melakukan transaksi-transaksi di mana BSI dan HSBC
    telah mengadakan dan/atau mengantisipasi diadakannya satu atau lebih transaksi sebagaimana
    diatur dalam perjanjian.




                                            108
Page 149
    Berdasarkan perjanjian ini, BSI dan HSBC telah mengadakan Transaksi Opsi Komoditas
    tambahan sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II berdasarkan
    dokumen Secured Prepay Transaction Confirmation dengan rincian sebagai berikut:

    (i)    tanggal 16 Januari 2025 dengan ketentuan jumlah emas yang diserahlindungkan adalah
           1.250 ounce dengan tanggal penyelesaian serah lindung nilai yang dijadwalkan adalah
           masing-masing 30 April 2025, 30 Mei 2025 dan 30 Juni 2025;
    (ii) tanggal 14 Februari 2025 dengan ketentuan jumlah emas yang diserahlindungkan adalah
           1.500 ounce dengan tanggal penyelesaian serah lindung nilai yang dijadwalkan adalah
           masing-masing 31 Juli 2025, 29 Agustus 2025, 30 September 2025, 31 Oktober 2025,
           28 November 2025 dan 31 Desember 2025;
    (iii) tanggal 19 Maret 2025 dengan ketentuan jumlah emas yang diserahlindungkan adalah
           masing-masing (a) 750,00 ounce dengan tanggal penyelesaian serah lindung nilai yang
           dijadwalkan adalah 30 April 2025; dan (b) 500,00 ounce dengan tanggal penyelesaian
           serah lindung nilai yang dijadwalkan adalah 30 Mei 2025;
    (iv) tanggal 10 April 2025 dengan ketentuan jumlah emas yang diserahlindungkan adalah
           masing-masing (a) 1.500,00 ounce dengan masing-masing tanggal penyelesaian serah
           lindung nilai yang dijadwalkan adalah 31 Juli 2026, 29 Agustus 2025 dan 30 September
           2025; (b) 1.000,00 ounce dengan tanggal penyelesaian serah lindung nilai yang
           dijadwalkan adalah 31 Oktober 2025; dan (c) 500,00 ounce dengan masing-masing
           tanggal penyelesaian serah lindung nilai yang dijadwalkan adalah 28 November 2025
           dan 31 Desember 2025;
    (v) tanggal 13 Juni 2025 dengan ketentuan jumlah emas yang diserahlindungkan adalah
           760,00 ounce dengan tanggal penyelesaian serah lindung nilai yang dijadwalkan adalah
           masing-masing 30 Januari 2026, 27 Februari 2026, 31 Maret 2026, 30 April 2026, 29 Mei
           2026, 30 Juni 2026, 31 Juli 2026, 28 Agustus 2026, 30 September 2026, 30 Oktober
           2026, 30 November 2026 dan 31 Desember 2026;
    (vi) tanggal 17 Juni 2025 dengan ketentuan jumlah emas yang diserahlindungkan adalah
           380,00 ounce dengan tanggal penyelesaian serah lindung nilai yang dijadwalkan adalah
           masing-masing 30 Januari 2026, 27 Februari 2026, 31 Maret 2026, 30 April 2026, 29 Mei
           2026, 30 Juni 2026, 31 Juli 2026, 28 Agustus 2026, 30 September 2026, 30 Oktober
           2026, 30 November 2026 dan 31 Desember 2026;
    (vii) tanggal 1 September 2025 dengan ketentuan jumlah emas yang diserahlindungkan adalah
           560,00 ounce dengan tanggal penyelesaian serah lindung nilai yang dijadwalkan adalah
           masing-masing 30 Januari 2026, 27 Februari 2026, 31 Maret 2026, 30 April 2026, 29 Mei
           2026, 30 Juni 2026, 31 Juli 2026, 28 Agustus 2026, 30 September 2026, 30 Oktober
           2026, 30 November 2026 dan 31 Desember 2026;
    (viii) tanggal 2 Oktober 2025 dengan ketentuan jumlah emas yang diserahlindungkan adalah
           440,00 ounce dengan tanggal penyelesaian serah lindung nilai yang dijadwalkan adalah
           masing-masing 30 Januari 2026, 27 Februari 2026, 31 Maret 2026, 30 April 2026, 29 Mei
           2026, 30 Juni 2026, 31 Juli 2026, 28 Agustus 2026, 30 September 2026, 30 Oktober
           2026, 30 November 2026 dan 31 Desember 2026; dan
    (ix) tanggal 9 Oktober 2025 dengan ketentuan jumlah emas yang diserahlindungkan adalah
           300,00 ounce dengan tanggal penyelesaian serah lindung nilai yang dijadwalkan adalah
           masing-masing 30 Januari 2026, 27 Februari 2026, 31 Maret 2026, 30 April 2026, 29 Mei
           2026, 30 Juni 2026, 31 Juli 2026, 28 Agustus 2026, 30 September 2026, 30 Oktober
           2026, 30 November 2026 dan 31 Desember 2026.

-   Perjanjian Induk ISDA 2002 tanggal 13 Agustus 2020 juncto Lampiran atas Perjanjian Induk
    (sebagaimana diubah terakhir dengan Perjanjian Perubahan tertanggal 9 Oktober 2024),
    yang dibuat oleh dan antara BSI dengan UOBL. Berdasarkan perjanjian ini, BSI dan UOBL
    akan melakukan transaksi-transaksi di mana BSI dan UOBL telah mengadakan dan/atau
    mengantisipasi diadakannya satu atau lebih transaksi sebagaimana diatur dalam perjanjian.




                                            109
Page 150
    Berdasarkan perjanjian ini, BSI dan UOBL telah mengadakan Transaksi Opsi Komoditas
    tambahan sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II, yakni
    berdasarkan dokumen Trade Confirmation for Commodity SWAP tanggal 17 Oktober 2025
    dengan ketentuan jumlah keseluruhan emas yang diserahlindungkan adalah 2.250 ounce
    dengan tanggal pembayaran yang dijadwalkan adalah adalah masing-masing 30 Januari 2026,
    27 Februari 2026, 31 Maret 2026, 30 April 2026, 29 Mei 2026, 30 Juni 2026, 31 Juli 2026,
    28 Agustus 2026 dan 30 September 2026.

Grup MBMA

MBMA

-   Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Kredit Berjangka dan Bergulir Mata Uang Tunggal tanggal
    3 Oktober 2025 dengan jumlah pokok sampai dengan US$250.000.000, yang dibuat oleh
    dan antara MBMA sebagai debitur dengan para kreditur, yaitu BCA, PT CIMB (dan sebagai
    Agen), Bank Danamon, Bank Mandiri dan PT Maybank (“Perjanjian Fasilitas Kredit MBMA
    US$250.000.000”). Berdasarkan perjanjian ini, para kreditur akan menyediakan kepada
    MBMA yakni: (i) suatu fasilitas pinjaman berjangka dalam mata uang Dolar Amerika Serikat
    dengan jumlah keseluruhan yang setara dengan total komitmen yaitu sebesar US$100.000.000
    (“Fasilitas A”); dan (ii) suatu fasilitas pinjaman bergulir dalam mata uang Dolar Amerika
    Serikat dengan jumlah keseluruhan yang setara dengan total komitmen yaitu sebesar
    US$150.000.000 (“Fasilitas B”). Berdasarkan perjanjian ini, MBMA menggunakan semua
    jumlah yang dipinjam olehnya berdasarkan Fasilitas B untuk tujuan umum perusahaan MBMA,
    termasuk tetapi tidak terbatas untuk pembayaran lebih awal atas jumlah yang belum dibayar
    berdasarkan obligasi berdenominasi Rupiah, pembiayaan belanja modal, modal kerja lainnya
    dari MBMA dan pembiayaan intra-grup dari MBMA (termasuk melalui suntikan modal atau
    pinjaman pemegang saham).

    Tingkat suku bunga pada setiap pinjaman untuk suatu hari dalam suatu jangka waktu bunga
    adalah tingkat persentase per tahun yang merupakan keseluruhan dari margin, yakni 2,75%
    per tahun dan tingkat suku bunga acuan majemuk untuk hari tersebut. Fasilitas A dan B dalam
    perjanjian ini berlaku sampai dengan 48 bulan sejak (dan termasuk) tanggal penyelesaian
    (yakni tanggal 3 Oktober 2025), yang jatuh pada tanggal 3 Oktober 2029 (“Tanggal Jatuh
    Tempo Akhir”). Khusus untuk Fasilitas A, MBMA harus membayar kembali pinjaman yang
    diberikan kepadanya secara angsuran pada setiap tanggal pembayaran kembali sejumlah yang
    sama dengan persentase Fasilitas A dengan Tanggal Jatuh Tempo Akhir. Dengan tetap tunduk
    bahwa MBMA tidak dapat meminjam kembali bagian apapun dari pinjaman berdasarkan
    Fasilitas A yang telah dilunasi, MBMA harus melunasi setiap pinjaman berdasarkan Fasilitas
    B pada tanggal terakhir jangka waktu bunga.

    Berdasarkan perjanjian ini, MBMA dapat melakukan pembayaran dipercepat untuk seluruh
    pokok utang Fasilitas B. Pembayaran dipercepat tersebut tidak dikenakan denda, namun MBMA
    diwajibkan untuk mengirimkan pemberitahuan selambat-lambatnya dua hari kerja sebelumnya
    (atau jangka waktu yang lebih singkat yang dapat disetujui oleh para kreditur mayoritas) kepada
    PT CIMB sebagai Agen.

    Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 5 Juni 2026 tercatat sebesar US$100.000.000
    untuk Fasilitas A dan US$82.000.000 untuk Fasilitas B.

-   Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association Inc tanggal 24 Desember
    2024, yang dibuat oleh dan antara MBMA dengan PT Maybank. Berdasarkan perjanjian ini,
    MBMA dan PT Maybank akan melakukan transaksi-transaksi di mana MBMA dan PT Maybank
    telah mengadakan dan/atau mengantisipasi diadakannya satu atau lebih transaksi sebagaimana
    diatur dalam perjanjian ini dan para pihak setuju akan melakukan setiap pembayaran atau
    penyerahan yang dalam setiap konfirmasi disebutkan akan dilakukan oleh pihak tersebut,
    dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian ini.




                                             110
Page 151
    Berikut adalah transaksi cross currency swap yang telah dilakukan berdasarkan perjanjian ini
    sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II:

            Jumlah nosional       Setara dengan                                              Tanggal jatuh     Tingkat bunga
     No.         (Rp)           (dalam Dolar AS)   Tanggal perjanjian     Tanggal efektif       tempo         (dalam Dolar AS)
    1.     344.180.000.000            22.709.158     11 Maret 2025          8 April 2025     8 Oktober 2027        4.05%
    2.     324.240.000.000            20.000.000    4 September 2025      20 Agustus 2025   27 Agustus 2026        5,90%
    3.     324.240.000.000            20.000.000    4 September 2025      20 Agustus 2025   20 Agustus 2028        6,95%
    4.     324.240.000.000            20.000.000    9 September 2025      20 Agustus 2025   27 Agustus 2026        5,75%
    5.     326.900.000.000            20.000.000   11 September 2025        8 Juli 2025       15 Juli 2026         6,65%
    6.     326.900.000.000            20.000.000   18 September 2025        8 Juli 2025       15 Juli 2026         6,50%
    7.     199.245.550.000            12.190.000   19 September 2025        8 Juli 2025        8 Juli 2028         7,10%
    8.     213.946.500.000            12.900.000   24 September 2025      15 Oktober 2025    15 April 2030         7,25%
    9.     378.431.700.000            22.700.000    9 Desember 2025      9 Desember 2025    9 Desember 2028        5,95%
    10.    333.420.000.000            20.000.000    9 Desember 2025      9 Desember 2025    9 Desember 2030        6,45%
    11.    65.016.900.000              3.900.000   18 Desember 2025      9 Desember 2025    9 Desember 2028        5,90%
    12.    333.420.000.000            20.000.000   18 Desember 2025      9 Desember 2025    9 Desember 2030        6,40%
    13.    333.420.000.000            20.000.000     6 Januari 2026        9 Maret 2026     9 Desember 2030        6,35%


-   Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association Inc tanggal 21 Maret
    2025, yang dibuat oleh dan antara MBMA dengan Bank Danamon. Berdasarkan perjanjian
    ini, MBMA dan Bank Danamon akan melakukan transaksi-transaksi di mana MBMA dan
    Bank Danamon telah mengadakan dan/atau mengantisipasi diadakannya satu atau lebih
    transaksi sebagaimana diatur dalam perjanjian ini dan para pihak setuju akan melakukan setiap
    pembayaran atau penyerahan yang dalam setiap konfirmasi disebutkan akan dilakukan oleh
    pihak tersebut, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian ini.

    Berikut adalah transaksi cross currency swap yang telah dilakukan berdasarkan perjanjian ini
    sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II:

            Jumlah nosional       Setara dengan                                              Tanggal jatuh     Tingkat bunga
     No.         (Rp)           (dalam Dolar AS) Tanggal perjanjian      Tanggal efektif        tempo         (dalam Dolar AS)
    1.        324.240.000.000         20.000.000   4 September 2025     9 September 2025    27 Agustus 2026        5,90%
    2.        335.588.400.000         20.700.000   9 September 2025     11 September 2025   27 Agustus 2026        5,75%
    3.        533.391.012.000         32.901.000 11 September 2025 15 September 2025        20 Agustus 2028        6,75%
    4.        333.420.000.000         20.000.000   9 Desember 2025      9 Desember 2025     9 Desember 2028        5,95%
    5.        250.065.000.000         15.000.000   10 Desember 2025     10 Desember 2025    9 Desember 2028        5,95%
    6.        333.420.000.000         20.000.000   16 Desember 2025     17 Desember 2025    9 Desember 2028        5,98%
    7.        451.784.100.000         27.100.000   22 Desember 2025     23 Desember 2025    9 Desember 2030        6,40%
    8.        288.408.300.000         17.300.000    5 Januari 2026        9 Maret 2026      9 Desember 2030        6,40%


-   Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association Inc tanggal 10 April
    2025, yang dibuat oleh dan antara MBMA dengan PT CIMB. Berdasarkan perjanjian ini,
    MBMA dan PT CIMB akan melakukan transaksi-transaksi di mana MBMA dan PT CIMB
    telah mengadakan dan/atau mengantisipasi diadakannya satu atau lebih transaksi sebagaimana
    diatur dalam perjanjian ini dan para pihak setuju akan melakukan setiap pembayaran atau
    penyerahan yang dalam setiap konfirmasi disebutkan akan dilakukan oleh pihak tersebut,
    dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian ini.

    Berikut adalah transaksi cross currency swap yang telah dilakukan berdasarkan perjanjian ini
    sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II:

            Jumlah nosional     Setara dengan                                                Tanggal jatuh    Tingkat bunga
     No.          (Rp)        (dalam Dolar AS) Tanggal perjanjian Tanggal efektif               tempo        (dalam Dolar AS)
    1.        356.577.500.000        21.500.000 19 September 2025 23 September 2025            15 April 2028      7,25%


-   Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association Inc tanggal 5 Juni
    2025, yang dibuat oleh dan antara MBMA dengan OCBC. Berdasarkan perjanjian ini, MBMA
    dan OCBC akan melakukan transaksi-transaksi di mana MBMA dan OCBC telah mengadakan
    dan/atau mengantisipasi diadakannya satu atau lebih transaksi sebagaimana diatur dalam




                                                         111
Page 152
    perjanjian ini dan para pihak setuju akan melakukan setiap pembayaran atau penyerahan yang
    dalam setiap konfirmasi disebutkan akan dilakukan oleh pihak tersebut, dengan memperhatikan
    ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian ini.

    Berikut adalah transaksi cross currency swap yang telah dilakukan berdasarkan perjanjian ini
    sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II:

            Jumlah nosional       Setara dengan                                           Tanggal jatuh     Tingkat bunga
     No.         (Rp)           (dalam Dolar AS) Tanggal perjanjian   Tanggal efektif        tempo         (dalam Dolar AS)
    1.        324.240.000.000         20.000.000   9 September 2025   20 Agustus 2025    27 Agustus 2026        5,70%
    2.        177.997.050.000         10.890.000 18 September 2025       8 Juli 2025       15 Juli 2026         6,50%
    3.        326.900.000.000         20.000.000 18 September 2025       8 Juli 2025       15 Juli 2026         6,53%
    4.        213.302.250.000         13.050.000 18 September 2025       8 Juli 2025       15 Juli 2026         6,50%
    5.        190.234.000.000         11.000.000     28 Mei 2026        2 Juni 2026       15 Mei 2027           2,65%


-   Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association Inc tanggal 10 Juni
    2025, yang dibuat oleh dan antara MBMA dengan Natixis. Berdasarkan perjanjian ini, MBMA
    dan Natixis akan melakukan transaksi-transaksi di mana MBMA dan Natixis telah mengadakan
    dan/atau mengantisipasi diadakannya satu atau lebih transaksi sebagaimana diatur dalam
    perjanjian ini dan para pihak setuju akan melakukan setiap pembayaran atau penyerahan yang
    dalam setiap konfirmasi disebutkan akan dilakukan oleh pihak tersebut, dengan memperhatikan
    ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian ini.

    Berikut adalah transaksi cross currency swap dan commodity swap yang telah dilakukan
    berdasarkan perjanjian ini sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V
    Tahap II:

    Cross currency swap

            Jumlah nosional     Setara dengan                                             Tanggal jatuh     Tingkat bunga
     No.          (Rp)        (dalam Dolar AS) Tanggal perjanjian     Tanggal efektif        tempo         (dalam Dolar AS)
    1.        270.510.000.000        16.686.000 4 September 2025      20 Agustus 2025    20 Agustus 2030        6,99%
    2.        268.570.000.000         16.566.000   8 September 2025   20 Agustus 2025    20 Agustus 2030        6,99%
    3.        436.740.000.000         26.720.000   8 September 2025      8 Juli 2025       8 Juli 2030          7,21%
    4.        324.240.000.000         20.000.000   9 September 2025   20 Agustus 2025    20 Agustus 2028        6,32%
    5.        386.655.000.000         23.655.000   9 September 2025      8 Juli 2025       8 Juli 2028          6,69%
    6.        361.900.000.000         22.323.000 11 September 2025    20 Agustus 2025    20 Agustus 2028        6,56%
    7.        326.900.000.000         20.000.000 18 September 2025       8 Juli 2025       8 Juli 2028          7,05%


    Commodity swap

                                  Harga tetap
            Jumlah nosional      per MT (dalam     Jumlah tetap           Tanggal                           Tanggal jatuh
     No.         per MT            Dolar AS)     (dalam Dolar AS)       perjanjian      Tanggal efektif        tempo
    1.     2.000                      18.760.000        37.520.000    28 Januari 2026   1 Oktober 2026     31 Oktober 2026
    2.     2.000                      18.790.000         37.580.000   27 Januari 2026   1 November 2026    30 November 2026
    3.     2.000                      18.825.000         37.650.000   28 Januari 2026   1 Desember 2026    31 Desember 2026


-   Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association Inc tanggal 4 November
    2025, yang dibuat oleh dan antara MBMA dengan CACIB. Berdasarkan perjanjian ini,
    MBMA dan CACIB akan melakukan transaksi-transaksi di mana MBMA dan CACIB akan
    mengantisipasi diadakannya satu atau lebih transaksi sebagaimana diatur dalam perjanjian ini
    dan para pihak setuju akan melakukan setiap pembayaran atau penyerahan yang dalam setiap
    konfirmasi disebutkan akan dilakukan oleh pihak tersebut, dengan memperhatikan ketentuan-
    ketentuan lain dalam perjanjian ini.




                                                         112
Page 153
    Berikut adalah transaksi cross currency swap yang telah dilakukan berdasarkan perjanjian ini
    sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II:

           Jumlah nosional      Setara dengan                                         Tanggal jatuh    Tingkat bunga
     No.        (Rp)          (dalam Dolar AS) Tanggal perjanjian   Tanggal efektif      tempo        (dalam Dolar AS)
    1.      432.350.000.000         25.000.000    15 Mei 2026        18 Mei 2026      15 Mei 2027          4,25%
    2.      432.350.000.000         25.000.000    18 Mei 2026        21 Mei 2026      15 Mei 2027          3,40%
    3.      345.880.000.000         20.000.000     4 Juni 2026        9 Juni 2026     15 Mei 2027          0,60%


-   Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association Inc tanggal 28 April
    2026, yang dibuat oleh dan antara MBMA dengan PT DBS. Berdasarkan perjanjian ini,
    MBMA dan PT DBS akan melakukan transaksi-transaksi di mana MBMA dan PT DBS akan
    mengantisipasi diadakannya satu atau lebih transaksi sebagaimana diatur dalam perjanjian ini
    dan para pihak setuju akan melakukan setiap pembayaran atau penyerahan yang dalam setiap
    konfirmasi disebutkan akan dilakukan oleh pihak tersebut, dengan memperhatikan ketentuan-
    ketentuan lain dalam perjanjian ini.

    Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, belum terdapat transaksi turunan
    yang ditandatangani MBMA dan PT DBS berdasarkan perjanjian ini.

Smelter-Smelter RKEF

-   Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham tanggal 30 September 2025, yang dibuat oleh dan antara
    SHPL dengan ZHN. Berdasarkan perjanjian ini, SHPL menyediakan kepada ZHN pinjaman
    sejumlah US$46.506.800. ZHN akan menggunakan pinjaman tersebut untuk keperluan korporasi
    umum, termasuk namun tidak terbatas pada modal kerja, pengeluaran modal dan operasional
    ZHN. Perjanjian ini dikenakan bunga senilai penjumlahan dari rata-rata suku bunga SOFRAI
    180 hari ditambah margin 4,75% per tahun. Tanggal jatuh tempo pinjaman adalah lima tahun
    sejak tanggal 30 September 2025.

    Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 5 Juni 2026 tercatat nihil.

HNMI

-   Perjanjian Pinjaman tanggal 15 Desember 2025 yang dibuat oleh dan antara Plenceed dengan
    HNMI. Berdasarkan perjanjian ini, Plenceed menyediakan kepada HNMI pinjaman sejumlah
    US$6.000.000. HNMI akan menggunakan pinjaman tersebut untuk keperluan pengeluaran
    modal dan operasional serta modal kerja HNMI, dan keperluan-keperluan lainnya sebagaimana
    dibutuhkan HNMI. Perjanjian ini dikenakan bunga sebesar penjumlahan dari rata-rata suku
    bunga 180 hari SOFRAI ditambah margin 4,75% per tahun. Tanggal jatuh tempo pinjaman
    adalah lima tahun sejak tanggal 15 Desember 2025 atau waktu lainnya yang dapat diperpanjang
    berdasarkan kesepakatan secara tertulis oleh Plenceed dan HNMI.

    Saldo pokok terutang pinjaman pada tanggal 5 Juni 2026 tercatat sebesar US$6.000.000.

Lainnya

-   Perjanjian Pinjaman tanggal 21 Januari 2026, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan
    IKIP. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan setuju untuk menyediakan kepada IKIP dana
    pembiayaan sejumlah maksimum US$50.000.000 atau dalam bentuk mata uang lain yang setara
    jumlahnya. Pinjaman akan digunakan untuk keperluan IKIP, termasuk namun tidak terbatas
    pada, keperluan korporasi umum seperti keperluan pengeluaran modal dan operasional serta
    modal kerja IKIP. Perjanjian ini dikenakan bunga SOFRAI selama periode bunga ditambah
    margin 4,75% per tahun. Tanggal jatuh tempo fasilitas adalah tanggal yang jatuh lima tahun
    sejak tanggal perjanjian ini, yakni pada tanggal 21 Januari 2031.

    Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 5 Juni 2026 tercatat sebesar US$18.200.000.




                                                      113
Page 154
Tambang Emas Pani

-   Perjanjian Kerangka Kerja Pembayaran Awal Pinjaman Gabungan tanggal 4 Desember 2025,
    yang dibuat oleh dan antara GSM, PBT, dan PETS sebagai debitur dengan (i) MGR sebagai
    penyedia jaminan; dan (ii) PT UOB sebagai Agen Fasilitas dan Agen Jaminan. Perseroan
    memiliki hubungan Afiliasi dengan GSM, PBT, PETS dan MGR karena GSM, PBT, PETS
    dan MGR merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, GSM,
    PBT, dan PETS sebagai debitur membuat suatu kerangka kerja pembayaran dengan PT UOB
    selaku Agen Fasilitas dan Agen Jaminan untuk fasilitas kredit yang akan diterima oleh GSM,
    PBT, dan PETS, serta pengelolaan jaminan yang akan diberikan atas fasilitas kredit yang
    akan diterima. Saat ini, GSM, PBT, dan PETS telah menerima fasilitas pinjaman berdasarkan
    Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir MGR US$350.000.000 (sebagaimana akan diuraikan di
    bawah). Perjanjian ini akan terus berlaku sampai dengan tanggal pengakhiran berdasarkan
    dokumen-dokumen pembiayaan, Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir MGR US$350.000.000,
    serta seluruh transaksi pembayaran awal dan transaksi lindung nilai yang akan ditandatangani
    oleh GSM, PBT, dan PETS.

-   Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir dengan jumlah pokok sampai dengan US$350.000.000
    tanggal 4 Desember 2025, yang dibuat oleh dan antara GSM, PBT, PETS sebagai Debitur
    dengan (i) CACIB, ING Bank, Natixis, OCBC, PT DBS, PT HSBC, PT KEB Hana, PT Maybank,
    PT Mizuho, BNI, PT OCBC, Socgen, UOBL, bersama-sama sebagai Mandated Lead Arranger;
    (ii) CACIB, ING Bank, Natixis, OCBC, PT DBS, PT HSBC, PT KEB Hana, PT Maybank,
    PT Mizuho, BNI, PT OCBC, PT UOB, dan Socgen, bertindak sebagai Pemberi Pinjaman;
    (iii) PT UOB sebagai Agen Fasilitas; dan (iv) PT UOB sebagai Agen Jaminan dengan total
    komitmen kredit sebesar US$350.000.000 (“Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir MGR
    US$350.000.000”). Berdasarkan perjanjian ini, GSM, PBT dan PETS memperoleh fasilitas
    pinjaman berjangka dengan nilai pinjaman keseluruhan sebesar US$350.000.000 yang wajib
    digunakan oleh PBT, GSM, dan PETS untuk semua tujuan umum perusahaan grup. Pinjaman
    berdasarkan fasilitas pembiayaan ini dikenakan bunga dengan tingkat suku bunga acuan
    majemuk kumulatif SOFR ditambah margin tertentu dengan periode bunga satu bulan, tiga
    bulan atau periode lain sebagaimana disepakati antara Perseroan, agen fasilitas, dan seluruh
    pemberi pinjaman. Tanggal jatuh tempo akhir atas fasilitas ini yaitu tanggal yang jatuh 60 bulan
    setelah tanggal penyelesaian, yaitu 5 Desember 2030.

    Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 5 Juni 2026 tercatat sebesar US$250.000.000.

-   Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Kredit Bergulir Mata Uang Tunggal dengan Jumlah Pokok
    Sampai Dengan US$150.000.000 tanggal 10 April 2026, yang dibuat oleh dan antara MGR
    dengan Kasikornbank Public Company Limited, BCA, PT CIMB, Bank Danamon dan Bank
    Maspion sebagai Para Pemberi Pinjaman (“Fasilitas Bergulir MGR US$150.000.000”).
    Berdasarkan perjanjian ini, Para Pemberi Pinjaman akan menyediakan kepada Grup MGR suatu
    fasilitas pinjaman bergulir mata uang dolar AS dengan jumlah keseluruhan komitmen sebesar
    USD150.000.000. pinjaman akan digunakan untuk (i) semua tujuan korporasi umum Grup
    MGR, termasuk namun tidak terbatas pada pembiayaan belanja modal, pembiayaan intra-grup
    dari Grup MGR (termasuk namun tidak terbatas pada melalui penyertaan modal atau pinjaman
    pemegang saham), serta kebutuhan modal kerja lainnya dari Grup MGR; dan (ii) pembayaran
    biaya transaksi dan pengeluaran yang berkaitan dengan fasilitas. Perjanjian ini akan dikenakan
    tingkat suku bunga pada setiap pinjaman untuk suatu hari sepanjang suatu jangka waktu bunga
    adalah tingkat persentase per tahun yang merupakan keseluruhan dari (i) margin sebesar 2%
    per tahun; dan (ii) tingkat suku bunga acuan majemuk untuk hari tersebut. Tanggal jatuh tempo
    fasilitas adalah, dengan tunduk pada opsi perpanjangan, tanggal yang jatuh 12 bulan setelah
    tanggal penyelesaian, yaitu 10 April 2027.

    Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 5 Juni 2026 tercatat sebesar US$120.000.000.




                                             114
Page 155
b.        Perjanjian sewa pembiayaan

          Proyek Tujuh Bukit

          BSI telah menandatangani perjanjian pembiayaan dengan rincian sebagai berikut:

          ­-   Dua Perjanjian Pembiayaan Investasi dengan Cara Jual dan Sewa Balik dengan PT Mitsui
               Leasing Capital Indonesia untuk pembelian alat-alat berat, masing-masing tertanggal
               (i) 18 Juni 2025 dengan nilai pembiayaan sebesar US$274.758,10; dan (ii) 25 Juni 2025 dengan
               nilai pembiayaan sebesar Rp17.221.325.436. Jangka waktu masing-masing perjanjian sewa
               pembiayaan tersebut adalah 48 bulan terhitung sejak tanggal dimulainya sewa.

     ­-        Tiga Perjanjian Sewa Guna dengan PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk untuk pembelian alat-
               alat berat, masing-masing, tertanggal (i) 23 Mei 2025, (ii) 2 Juli 2025 dan (iii) 18 Juli 2025,
               dengan nilai pembiayaan sebesar US$374.583,50 sampai dengan US$1.430.450,82. Masa sewa
               guna usaha dimulai sejak tanggal penyerahan dan akan berakhir setelah 48 bulan.

     ­-        Sembilan Perjanjian Pembiayaan dengan PT Mandiri Tunas Finance (“MTF”) untuk pembelian
               alat-alat berat, masing-masing tertanggal (i) 28 Maret 2025 untuk satu perjanjian pembiayaan;
               (ii) 30 April 2025 untuk empat perjanjian pembiayaan; (iii) 26 Mei 2025 untuk satu perjanjian
               pembiayaan; (iv) 27 November 2025 untuk dua perjanjian pembiayaan; dan (v) 31 Maret 2026
               untuk satu perjanjian pembiayaan, dengan nilai pembiayaan sebesar Rp3.669.660.000 sampai
               dengan Rp39.961.416.360. Jangka waktu masing-masing pembiayaan adalah 48 bulan.

     -         Satu Perjanjian Sewa Pembiayaan dengan PT SMFL Leasing Indonesia tertanggal 8 April 2025
               untuk pembelian alat-alat berat dengan nilai pembiayaan sebesar US$3.107.115,24 atau setara
               dengan Rp51.472.471.005,00. Jangka waktu pembiayaan adalah 48 bulan.

     ­-        Dua Perjanjian Sewa Pembiayaan dengan PT Komatsu Astra Finance untuk pembelian alat-
               alat berat, masing-masing tertanggal (i) 28 Mei 2025 dengan nilai pembiayaan sebesar
               US$12.642.915,72; dan (ii) 30 Januari 2026 dengan nilai pembiayaan sebesar US$3.444.837,29.
               Jangka waktu masing-masing pembiayaan tersebut adalah 60 bulan.
     ­	
          Grup MBMA

          SCM telah menandatangani perjanjian pembiayaan dengan rincian sebagai berikut:

          -    Perjanjian Pembiayaan No. 9432502206-2212.2214-2223.2260 tanggal 25 November 2025
               dengan MTF untuk keperluan pembiayaan investasi, multiguna dan modal kerja dengan jumlah
               pokok dana pembiayaan sebesar Rp29.937.270.691, setelah dikurangi dengan uang muka.
               Perjanjian ini dikenakan bunga efektif sebesar 6,75% per tahun. Perjanjian ini berlaku sejak
               tanggal 25 November 2025 hingga 25 Oktober 2029.

          Tambang Emas Pani

          MMI telah menandatangani perjanjian sewa pembiayaan dengan rincian sebagai berikut:

          -    Perjanjian Pembiayaan No. 9432502660 tanggal 29 Desember 2025 dengan MTF untuk
               keperluan pembiayaan investasi, multiguna dan modal kerja. Perjanjian ini berlaku sejak
               tanggal 29 Desember 2025 hingga 3 Desember 2029.

          -    Perjanjian Pembiayaan No. 9432502919-921 tanggal 30 Desember 2025 dengan MTF untuk
               keperluan pembiayaan investasi, multiguna dan modal kerja. Perjanjian ini berlaku sejak
               tanggal 30 Desember 2025 hingga 3 Desember 2029.

          -    Perjanjian Pembiayaan No. 9432502661-667 tanggal 31 Desember 2025 dengan MTF untuk
               keperluan pembiayaan investasi, multiguna dan modal kerja. Perjanjian ini berlaku sejak
               tanggal 31 Desember 2025 hingga 3 Desember 2029.


                                                        115
Page 156
     -    Perjanjian Pembiayaan No. 9432600846-847 tanggal 3 Maret 2026 dengan MTF untuk keperluan
          pembiayaan investasi, multiguna dan modal kerja. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 3 Maret
          2026 hingga 3 Februari 2030.

c.   Perjanjian operasional

     Proyek Tujuh Bukit

     -    Kontrak Jasa Sewa Alat Berat No. 027/BSI/SRVC/III/2023 tanggal 1 Maret 2023, sebagaimana
          diubah terakhir dengan Amendemen Kelima tanggal 30 Desember 2025, yang dibuat oleh dan
          antara BSI dengan PT Uniteda Arkato (“Uniteda”). Berdasarkan perjanjian ini, BSI menunjuk
          Uniteda untuk menyediakan alat berat dan jasa pendukung lainnya. Perjanjian ini berlaku sejak
          1 Maret 2023 hingga 31 Desember 2024 dan akan tetap berlaku selama jadwal layanan dan
          selama penyediaan layanan oleh Uniteda sebagaimana diatur dalam perjanjian. Perjanjian ini
          berlaku sampai tanggal 31 Desember 2026.

     -    Kontrak Jasa Sewa Alat Berat No. 086/BSI/SRVC/VI/2025 tanggal 28 Juli 2025, yang dibuat
          oleh dan antara BSI dengan Uniteda. Berdasarkan perjanjian ini, BSI menunjuk Uniteda untuk
          menyediakan alat berat dan jasa pendukung lainnya. Perjanjian ini berlaku sejak 28 Juli 2025
          sampai tanggal berakhirnya sewa dari masing-masing unit dari alat berat sebagaimana diatur
          dalam perjanjian. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, para pihak
          masih dalam proses perundingan atas perpanjangan perjanjian ini dan para pihak masih saling
          menundukkan diri dan terikat terhadap ketentuan perjanjian ini. Oleh karena itu, perjanjian
          ini tetap berlaku sah dan mengikat para pihak.

     -    Kontrak Jasa Pengangkutan Bullion No. 015/BSI-SITE/SRVC/III/2022/No. 6661/INTL-
          CRG-BSI/V/22 tanggal 1 Juli 2022, sebagaimana terakhir diubah dengan Amendemen Ketiga
          tanggal 1 September 2025, yang dibuat oleh dan antara BSI dengan PT Brinks Solutions
          Indonesia (“Brinks”). Berdasarkan perjanjian ini, BSI menunjuk Brinks untuk melakukan jasa
          pengangkutan emas batangan berdasarkan ketentuan dalam perjanjian. Perjanjian ini berlaku
          sampai dengan 31 Maret 2028.

     ­-   Perjanjian Jual Beli Emas No. 040/BSI-JKT/MKT/II/2026 tanggal 27 Februari 2026, yang
          dibuat oleh dan antara BSI dan Antam. Berdasarkan perjanjian ini, para pihak sepakat untuk
          melakukan jual beli emas yang bersumber dari dore hasil produksi BSI yang sebelumnya telah
          dimurnikan oleh Antam. Perjanjian ini berlaku selama 24 bulan sejak tanggal ditandatanganinya
          perjanjian, atau sampai dengan tanggal 27 Februari 2028.

     Tambang Tembaga Wetar

     -    Kontrak untuk Penyediaan Jasa Pengelolaan dan Pembuangan Limbah B3 No. 002/BTR/
          SRVC/I/2022 tanggal 20 Januari 2022, sebagaimana diubah dengan Amendemen Keempat atas
          Kontrak untuk Penyediaan Jasa Pengelolaan dan Pembuangan Limbah B3 tanggal 11 November
          2025, yang dibuat oleh dan antara BTR dengan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (“PPLI”).
          Berdasarkan perjanjian ini, BTR menunjuk PPLI untuk melaksanakan dan menyediakan jasa
          berdasarkan ketentuan-ketentuan dan persyaratan dalam perjanjian ini, berupa pengelolaan
          dan pembuangan limbah bahan berbahaya beracun. Perjanjian ini berlaku sampai dengan
          31 Desember 2027.

     -    Perjanjian Penyediaan Jasa Pengangkutan Laut untuk Limbah B3 No. 050/ BTR/SRVC/
          IX/2021 tanggal 1 Agustus 2021, sebagaimana terakhir diubah dengan Amendemen Ketiga
          atas Perjanjian Penyediaan Jasa Pengangkutan Laut untuk Limbah B3 tanggal 31 Desember
          2025, yang dibuat oleh dan antara BTR dengan PT Meratus Line (“ML”) dan PT Pentawira
          Logistics Indonesia (“PLI”). Berdasarkan perjanjian ini, BTR melalui PLI menunjuk ML untuk
          melaksanakan dan menyediakan jasa kepada BTR, berupa penyediaan kapal tipe landing craft
          tank atau kapal sejenis lain yang layak untuk dioperasikan untuk melakukan pengangkutan
          limbah B3 sehubungan dengan kegiatan operasional BTR. Perjanjian ini berlaku sampai dengan
          31 Desember 2028.


                                                  116
Page 157
-   Kontrak Penyediaan Jasa Sewa Pembangkit Listrik No. 021/BTR/SRVC/V/2021 tanggal 1 Juli
    2021, sebagaimana terakhir diubah dengan Amendemen Ketiga atas Kontrak Penyediaan Jasa
    Sewa Pembangkit Listrik tanggal 1 Januari 2026, yang dibuat oleh dan antara BTR dengan
    PT Aggreko Energy Services Indonesia (“Aggreko”). Berdasarkan perjanjian ini, BTR
    menunjuk Aggreko selaku kontraktor untuk melaksanakan dan menyediakan jasa berdasarkan
    izin usaha jasa penunjang tenaga listrik yang dimiliki kontraktor. Perjanjian ini berlaku sejak
    tanggal 1 Juli 2021 sampai dengan 30 Juni 2028, dan akan secara otomatis berakhir pada saat
    semua jasa berdasarkan perjanjian ini sepenuhnya telah dilakukan oleh kontraktor dan biaya
    penggantian terhadap ketidaksesuaian (jika ada) telah dibayar oleh kontraktor.

-   Perjanjian Jual Beli Pyrite Ore No. SMI-BTR-001 tanggal 1 November 2025, yang dibuat oleh
    dan antara BTR dengan PT Sherman Mineral Indonesia (“Sherman”). dengan BTR. Berdasarkan
    perjanjian ini, BTR bermaksud untuk menjual kepada Sherman dan Sherman bermaksud
    membeli bijih pirit mentah (raw pyrite ore) yang diproduksi oleh BTR sejumlah 5.000 mt.
    Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 1 November 2025 sampai dengan tanggal 19 November
    2026.

-   Perjanjian Jual Beli Pyrite Ore No. SMI-BTR-002 tanggal 6 Mei 2026, yang dibuat oleh dan
    antara BTR dan Sherman. Berdasarkan perjanjian ini, BTR bermaksud untuk menjual kepada
    Sherman dan Sherman bermaksud membeli bijih pirit mentah (raw pyrite ore) yang diproduksi
    oleh BTR sejumlah 2.000 mt. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 6 Mei 2026 sampai dengan
    tanggal 30 Juni 2026.

Grup MBMA

-   Kontrak terhadap Penyediaan Jasa Medis No. SCM-247 tanggal 24 Februari 2023, sebagaimana
    terakhir diubah dengan Amendemen Ketiga tanggal 1 Februari 2025, yang dibuat oleh dan antara
    SCM dengan PT Mitra Usaha Katiga (“MUK”). Berdasarkan perjanjian ini, SCM bermaksud
    menunjuk MUK untuk melaksanakan dan menyediakan jasa medis dengan penyediaan tenaga
    medis, pengemudi dan sewa ambulans kepada SCM. Perjanjian ini berlaku sampai dengan
    tanggal 28 Februari 2027.

-   Kontrak Jasa Keamanan No. 027/SCM/SRVC/IV/2023 tanggal 1 Mei 2023, sebagaimana
    terakhir diubah dengan Amendemen Kedua tanggal 31 Desember 2025, yang dibuat oleh dan
    antara SCM dengan PT Garda Utama Nasional (“GUN”). Berdasarkan perjanjian ini, SCM
    bermaksud menunjuk GUN untuk melaksanakan dan menyediakan jasa keamanan kepada SCM.
    Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan 31 Desember 2027.

-   Perjanjian Pembelian Berkelanjutan untuk High Speed Diesel (HSD) No. SCM-236, No. 462/C-
    CL/2022 tanggal 3 Juli 2023, sebagaimana terakhir diubah dengan Amendemen Kedua tanggal
    30 April 2025, yang dibuat oleh dan antara SCM dengan PT AKR Corporindo Tbk (“AKR”).
    Berdasarkan perjanjian ini, SCM bermaksud menggunakan jasa AKR untuk melaksanakan
    pembangunan fuel station SCM serta memasok High Speed Diesel (“HSD”) kepada SCM
    untuk suplai ke fuel station SCM dan digunakan di fasilitas penambangan SCM. Jangka waktu
    operasional perjanjian ini ialah sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember
    2027. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 23 Desember 2022 sampai dengan seluruh hak dan
    kewajiban para pihak telah terpenuhi.

-   Kontrak Jasa Pengangkutan Bijih Nikel No. 045/SCM/SRVC/VIII/2023 tanggal 4 September
    2023, sebagaimana terakhir diubah dengan Amendemen Kedua tanggal 1 Maret 2025, yang
    dibuat oleh dan antara SCM dengan PT Jakarta Anugerah Mandiri (“JAM”). Berdasarkan
    perjanjian ini, SCM sepakat menunjuk JAM untuk melaksanakan dan menyediakan jasa antara
    lain pemuatan, pengangkutan dan pembuangan bijih ke stockpile. Perjanjian ini berlaku sampai
    dengan tiga tahun sejak tanggal 4 September 2023.

-   Kontrak untuk Penyediaan Jasa Pengeboran Eksplorasi No. 037/SCM/SRVC/III/2024 tanggal
    5 Maret 2024, sebagaimana terakhir diubah dengan Amendemen Kedua tanggal 1 Desember




                                             117
Page 158
    2025, yang dibuat oleh dan antara SCM dengan PT Bahana Selaras Alam (“BSA”). Berdasarkan
    perjanjian ini, SCM menunjuk BSA untuk melaksanakan dan menyediakan jasa personel,
    peralatan, perlengkapan, dan keahlian untuk melakukan program pengeboran di proyek
    nikel SCM dengan pengeboran 52.800 meter. Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal
    31 Desember 2026.

Tambang Emas Pani

-   Perjanjian Pembelian Berkelanjutan (Forward Purchase Agreement) No. 003/MAP/FPA/IX/2022
    tanggal 28 Februari 2023, sebagaimana diubah dengan Amendemen Pertama atas Perjanjian
    Pembelian Berkelanjutan untuk High Speed Diesel tanggal 1 November 2023, yang dibuat oleh
    dan antara MAP dengan AKR. Berdasarkan perjanjian ini, AKR akan menyediakan pasokan
    dan pengiriman barang secara umum untuk digunakan atau dikonsumsikan oleh fasilitas
    penambangan MAP. AKR akan menyediakan HSD seperti yang diminta oleh MAP dan secara
    khusus berdasarkan jumlah dan spesifikasi awal yang lengkap sesuai dengan purchase order.
    Perjanjian ini akan berlaku sampai dengan 31 Oktober 2027.

-   Perjanjian Pembelian Berkelanjutan (Forward Purchase Agreement) No. 011/PBT/FPA/VI/2023
    tanggal 1 September 2023, sebagaimana diubah dengan Amendemen Pertama atas Perjanjian
    Pembelian Berkelanjutan untuk High Speed Diesel tanggal 29 Februari 2024, yang dibuat oleh
    dan antara PBT dengan AKR. Berdasarkan perjanjian ini, AKR akan menyediakan pasokan
    dan pengiriman barang secara umum untuk digunakan atau dikonsumsikan oleh fasilitas PBT.
    AKR akan menyediakan HSD seperti yang diminta oleh PBT dan secara khusus berdasarkan
    jumlah dan spesifikasi awal yang lengkap sesuai dengan purchase order. Perjanjian ini akan
    berlaku sampai dengan 31 Oktober 2027.

-   Perjanjian Pembelian Berkelanjutan (Forward Purchase Agreement) No. 018/PETS/FPA/
    IX/2022 tanggal 28 Februari 2023, sebagaimana diubah dengan Amendemen Pertama atas
    Perjanjian Pembelian Berkelanjutan untuk High Speed Diesel tanggal 1 November 2023, yang
    dibuat oleh dan antara PETS dengan AKR. Berdasarkan perjanjian ini, AKR akan menyediakan
    pasokan dan pengiriman barang secara umum untuk digunakan atau dikonsumsikan oleh fasilitas
    penambangan PETS. AKR akan menyediakan HSD seperti yang diminta oleh PETS dan secara
    khusus berdasarkan jumlah dan spesifikasi awal yang lengkap sesuai dengan purchase order.
    Perjanjian ini akan berlaku sampai dengan 31 Oktober 2027.

-   Perjanjian Pembelian Berkelanjutan (Forward Purchase Agreement) No. 022/MMI/FPA/IX/2023
    tanggal 1 September 2023, sebagaimana diubah dengan Amendemen Pertama atas Perjanjian
    Pembelian Berkelanjutan untuk High Speed Diesel tanggal 29 Februari 2024, yang dibuat oleh
    dan antara MMI dengan AKR. Berdasarkan perjanjian ini, AKR akan menyediakan pasokan
    dan pengiriman barang secara umum untuk digunakan atau dikonsumsikan oleh fasilitas
    penambangan MMI. AKR akan menyediakan HSD seperti yang diminta oleh MMI dan secara
    khusus berdasarkan jumlah dan spesifikasi awal yang lengkap sesuai dengan purchase order.
    Perjanjian ini akan berlaku sampai dengan 31 Oktober 2027.

-   Kontrak Jasa Katering dan Fasilitas Kamp No. 022/GSM/SRVC/V/2023 tanggal 1 Juli 2023,
    sebagaimana terakhir diubah dengan Amendemen Ketiga Atas Kontrak Jasa Katering dan
    Fasilitas Kamp tanggal 30 Juni 2025, yang dibuat oleh dan antara GSM dengan PT Arnet Jaya
    Abadi (“AJA”). Berdasarkan perjanjian ini, GSM menunjuk AJA sebagai kontraktor untuk
    melaksanakan dan menyediakan semua pengawasan, tenaga kerja, keahlian dan material yang
    diperlukan untuk penyediaan jasa berupa manajemen dan personel, manajemen dan administrasi
    akomodasi, katering, kebersihan dan tata graha, binatu, pengolahan limbah buangan dan air,
    pengumpulan dan pembuangan sampah, dan pemeliharaan lapangan/taman. Perjanjian ini akan
    berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2026.

-   Kontrak Jasa Sewa Peralatan No. 001/MAP/SRVC/I/2025 tanggal 7 Maret 2025, sebagaimana
    diubah dengan Amendemen Pertama atas Kontrak Jasa Sewa Peralatan tanggal 1 Desember 2025,
    yang dibuat oleh dan antara MAP dengan PT Samudera Mulia Abadi (“SMA”). Berdasarkan




                                           118
Page 159
    perjanjian ini, MAP menunjuk SMA sebagai kontraktor untuk melaksanakan dan menyediakan
    jasa berupa sewa peralatan untuk kegiatan operasional MAP. Perjanjian ini akan berlaku sampai
    dengan tanggal terakhir jasa yang diberikan (Februari 2027).

-   Kontrak Jasa Pengamanan No. 008/MAP/SRVC/IX/2023 tanggal 7 September 2023,
    sebagaimana terakhir diubah dengan Amendemen Keempat atas Kontrak Jasa Pengamanan
    No. 008/MAP/SRVC/IX/2023 tanggal 30 September 2025, yang dibuat oleh dan antara MAP
    dengan PT Gardatama Nusantara (“GN”). Berdasarkan perjanjian ini, MAP menunjuk GN
    untuk melaksanakan dan menyediakan jasa pengamanan pada lokasi usaha MAP. Perjanjian
    ini akan berlaku sampai dengan 31 Oktober 2027.

-   Kontrak Jasa Pemeliharaan Alat Berat No. 013/MMI/SRVC/V/2023 tanggal 1 Mei 2023,
    sebagaimana diubah terakhir kali dengan Amendemen Ketiga atas Kontrak Jasa Pemeliharaan
    Alat Berat tanggal 30 Juni 2025, yang dibuat oleh dan antara MMI dengan PT Hexindo
    Adiperkasa Tbk (“HEXA”). Berdasarkan perjanjian ini, MMI menunjuk HEXA untuk
    melaksanakan dan menyediakan jasa berupa pemeliharaan, perbaikan, pemeriksaan menyeluruh,
    ketetapan personel, dan persediaan suku cadang terhadap alat berat merek ADT BELL B454E
    milik MMI berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan perjanjian. Perjanjian ini akan
    berlaku sampai dengan 30 Juni 2027.

-   Kontrak Jasa Katering dan Fasilitas Kamp No. 031/MMI/SRVC/VIII/2023 tanggal 13 Agustus
    2024, sebagaimana diubah dengan Amendemen Pertama atas Kontrak Jasa Katering dan Fasilitas
    Kamp tanggal 31 Juli 2025, yang dibuat oleh dan antara MMI dengan PT Adalan Duta Eka
    Nusantara (“ADEN”). Berdasarkan perjanjian ini, MMI menunjuk ADEN sebagai kontraktor
    untuk melaksanakan dan menyediakan semua pengawasan, tenaga kerja, keahlian dan material
    yang diperlukan untuk penyediaan jasa berupa manajemen dan personel, manajemen dan
    administrasi akomodasi, katering, kebersihan dan tata graha, binatu, pengendalian margasatwa,
    hewan liar dan hama, ruang rekreasi, pengelolaan toko dan wet mess, pengolahan limbah
    buangan dan air, pengumpulan dan pembuangan sampah dan pemeliharaan lapangan/taman.
    Perjanjian ini akan berlaku sampai dengan tanggal 31 Juli 2027.

-   Kontrak Jasa Sewa Peralatan No. 014/PBT/SRVC/III/2024 tanggal 25 Juli 2024, sebagaimana
    terakhir diubah dengan Amendemen Kedua atas Kontrak Jasa Sewa Peralatan tanggal
    1 Desember 2025, yang dibuat oleh dan antara PBT dengan SMA. Berdasarkan perjanjian ini,
    PBT menunjuk SMA sebagai kontraktor untuk melaksanakan dan menyediakan jasa berupa
    sewa peralatan untuk kegiatan operasional PBT. Perjanjian ini akan berlaku sampai dengan
    25 bulan sejak tanggal mulai jasa.

-   Kontrak Jasa Sewa Peralatan No. 008/PETS/SRVC/III/2024 tanggal 25 Juli 2024, sebagaimana
    diubah dengan Amendemen Pertama atas Kontrak Jasa Sewa Peralatan tanggal 1 Desember
    2025, yang dibuat oleh dan antara PETS dengan SMA. Berdasarkan perjanjian ini, PETS
    menunjuk SMA sebagai kontraktor untuk melaksanakan dan menyediakan jasa berupa sewa
    peralatan untuk kegiatan operasional PETS. Perjanjian ini akan berlaku sampai dengan 12
    bulan sejak tanggal mulai jasa. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan,
    para pihak masih dalam proses perundingan atas perpanjangan perjanjian ini dan para pihak
    masih saling menundukkan diri dan terikat terhadap ketentuan perjanjian ini. Oleh karena itu,
    perjanjian ini tetap berlaku sah dan mengikat para pihak.

-   Kontrak Jasa Katering dan Fasilitas Kamp No. 026/PETS/SRVC/VIII/2023 tanggal 13 Agustus
    2024, sebagaimana diubah dengan Amendemen Pertama atas Kontrak Jasa Katering dan Fasilitas
    Kamp tanggal 31 Juli 2025, yang dibuat oleh dan antara PETS dengan ADEN. Berdasarkan
    perjanjian ini, PETS menunjuk ADEN sebagai kontraktor untuk melaksanakan dan menyediakan
    semua pengawasan, tenaga kerja, keahlian dan material yang diperlukan untuk penyediaan
    jasa berupa manajemen dan personel, manajemen dan administrasi, akomodasi, katering,
    kebersihan dan tata graha, binatu, pengendalian margasatwa, hewan liar dan hama, ruang
    rekreasi, pengelolaan toko dan wet mess, pengolahan limbah buangan dan air, pengumpulan
    dan pembuangan sampah dan pemeliharaan lapangan/taman. Perjanjian ini akan berlaku sampai
    dengan tanggal 31 Juli 2027.


                                            119
Page 160
     -   Kontrak Jasa Katering dan Fasilitas Kamp No. 013/PETS/SRVC/VII/2023 tanggal 1 Juli
         2023, sebagaimana terakhir diubah dengan Amendemen Ketiga atas Kontrak Jasa Katering
         dan Fasilitas Kamp tanggal 30 Juni 2025, yang dibuat oleh dan antara PETS dengan AJA.
         Berdasarkan perjanjian ini, PETS menunjuk AJA sebagai kontraktor untuk melaksanakan dan
         menyediakan semua pengawasan, tenaga kerja, keahlian dan material yang diperlukan untuk
         penyediaan jasa berupa manajemen dan personel, manajemen dan administrasi akomodasi,
         katering, kebersihan dan tata graha, binatu, pengolahan limbah buangan dan air, pengumpulan
         dan pembuangan sampah, dan pemeliharaan lapangan/taman. Perjanjian ini akan berlaku sampai
         dengan tanggal 30 Juni 2026.

d.   Perjanjian lainnya

     -   Perjanjian Sewa (Syarat-Syarat Sewa) No. 017/AS-MIM/ TREASURYTOWER/ LA/X/2022
         tanggal 27 Januari 2023, sebagaimana diubah dengan Adendum Perjanjian No. 049/AS-MIM-
         MCG/TREASURYTOWER/LAA/V/2025 tanggal 1 November 2025, yang dibuat oleh dan
         antara MIM dan Perseroan dengan PT AS. Berdasarkan perjanjian ini, MIM dan Perseroan
         bermaksud untuk menyewa dari PT AS suatu unit kantor di Treasury Tower, lantai 67 dan 68,
         District 8 SCBD Lot 28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta
         Selatan, dengan luas area 4.992 m 2. Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Oktober
         2027.

     -   Perjanjian Sewa (Syarat-Syarat Sewa) No. 016/AS-MIM/ TREASURYTOWER/ LA/X/2022
         tanggal 27 Januari 2023, sebagaimana diubah dengan Adendum Perjanjian No. 048/AS-MIM/
         MBM/TREASURYTOWER/LAA/V/2025 tanggal 1 Oktober 2025, yang dibuat oleh dan antara
         MIM dan MBMA dengan PT AS. Berdasarkan perjanjian ini, MIM dan MBMA bermaksud
         untuk menyewa dari PT AS suatu unit kantor di Treasury Tower, lantai 69, District 8 SCBD
         Lot 28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan
         luas area 2.496 m 2. Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Oktober 2027.

     -   Perjanjian Uang Muka Setoran Modal tanggal 7 Januari 2022, sebagaimana terakhir diubah
         dengan Addendum Ketiga Perjanjian Uang Muka Setoran Modal tanggal 11 Juni 2024, yang
         dibuat oleh dan antara MED dengan PT Indonesia Konawe Industrial Park (“PT IKIP”).
         Berdasarkan perjanjian ini, MED menyediakan uang muka setoran modal bagi PT IKIP dengan
         jumlah pokok agregat sebesar Rp185.555.200.000. Perjanjian uang muka setoran modal tidak
         mengatur tata cara konversi uang muka dan batas akhir pelaksanaan konversi. Pembayaran
         kembali atas uang muka setoran modal dapat dibayarkan seluruhnya atau sebagian, atas
         persetujuan MED, kecuali jika secara tegas disepakati oleh MED dan PT IKIP. Perjanjian ini
         tidak dijamin secara khusus dengan aset yang dimiliki oleh PT IKIP. Sampai dengan tanggal
         5 Juni 2026, MED telah menyalurkan uang muka setoran modal sebesar Rp155.064.906.200,
         di mana sebesar Rp123.159.744.000 telah dikonversi menjadi saham PT IKIP yang telah diambil
         bagian oleh MED dengan agio sebesar Rp380.698.200, sebagaimana tercantum dalam Akta
         Pernyataan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
         No. 22 tanggal 17 Oktober 2024, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris
         di Jakarta. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perjanjian uang muka
         setoran modal ini sedang dalam proses amendemen untuk mengubah jumlah pokok agregat
         dari uang muka setoran modal yang diberikan.

     -   Kontrak Jasa Pengiriman Bahan Baku untuk Proyek AIM No. 001/BAL/SRVC/X/2023 tanggal
         22 September 2025, yang dibuat oleh dan antara PT Batutua Alam Persada (“BAP”) dengan
         PT Pelayaran Kartikasamudra Adijaya (“PKA”). Berdasarkan perjanjian ini, BAP menunjuk
         PKA untuk melaksanakan dan menyediakan jasa pengiriman bahan baku dan PKA menerima dan
         menyetujui penunjukan tersebut. Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal 20 September
         2033.

     Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat pengikatan dan/atau
     perjanjian dengan syarat tertentu yang memiliki pembatasan yang dapat merugikan kepentingan
     Pemegang Obligasi (negative covenant).




                                                 120
Page 161
6.         Aset tetap penting yang dimiliki dan/atau dikuasai Perusahaan Anak

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat penambahan aset tetap penting yang dimiliki dan/atau
dikuasai oleh Perusahaan Anak, sebagai berikut:

No.           Bukti Kepemilikan Tanah               Letak tanah             Luas (m²)       Masa Berlaku        Peruntukan
GSM
1.    Sertifikat Hak Guna Bangunan (“SHGB”) Desa Botumoputi,                 19.220        31 Januari 2041         Belum
      No. 00001 tanggal 2 Februari 2018     Kecamatan Tibawa,                                                   dimanfaatkan
                                            Kabupaten Gorontalo,                                               (tanah kosong)
                                            Provinsi Gorontalo
2.    SHGB No. 30.04.000000561.0, di                Desa Marisa Selatan,      4.324        26 Februari 2060     Guest house
      mana pemberian Hak Guna Bangunan              Kecamatan Marisa,
      berdasarkan Keputusan No. 1/HGB/BPN-          Kabupaten Pohuwato,
      75.04/II/2025 tanggal 13 Februari 2025        Provinsi Gorontalo


Lebih lanjut, Perseroan melalui MAP telah menerima penyerahan hak penguasaan atas lahan yang
dipergunakan untuk melakukan kegiatan usahanya sebagaimana diuraikan pada tabel di bawah ini:

No.             Bukti Penguasaan Tanah                        Letak tanah             Luas (m²) Masa Berlaku Peruntukan
1.    a.   Surat Pernyataan Penyerahan Hak            Desa Hulawa, Kecamatan            2.975 m 2       n.a.      Jalan angkut
           atas Tanah tanggal 13 Juli 2022 antara     Buntulia, Kabupaten
           Marmin Umuri dan MAP dengan saksi          Pohuwato, Provinsi Gorontalo
           Mohamad Maa, S.E., selaku Kepala
           Desa Hulawa dan Fathan Giasi, selaku
           Kepala Dusun Mekar Jaya
      b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
         Tanah No. SKRPT/DH-BTLA/413/
         VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 yang
         ditandatangani oleh Mohamad Maa,
         S.E., selaku Kepala Desa Hulawa
      c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
           Tanah Negara tanggal 13 Juli 2022 yang
           ditandatangani oleh Marmin Umuri
      d. Surat Keterangan Penguasaan Tanah
         No. 291/DH-BTLA/VI/2022 tanggal
         10 Juni 2022 yang ditandatangani oleh
         Ilyas Hakim, S.IP., selaku Kepala Desa
         Hulawa
2.    Akta Pelepasan Hak No. 02 tanggal               Desa Hulawa, Kecamatan            4.117 m 2       n.a.      Jalan angkut
      4 Agustus 2023 antara Yusuf Umuri               Marisa, Kabupaten Pohuwato,
      dan MAP, yang dibuat di hadapan Sigit           Provinsi Gorontalo
      Budi Prabowo, S.H., M.Kn., Notaris di
      Kabupaten Pohuwato
3.    Akta Pelepasan Hak No. 03 tanggal               Desa Hulawa, Kecamatan            5.364 m 2       n.a.      Jalan angkut
      11 November 2022 antara Anis Pomolango          Marisa, Kabupaten Pohuwato,
      dan MAP, yang dibuat di hadapan Sigit           Provinsi Gorontalo
      Budi Prabowo, S.H., M.Kn., Notaris di
      Kabupaten Pohuwato
4.    a.   Surat Pernyataan Penyerahan Hak            Desa Bulangita, Kecamatan         4.787 m 2       n.a.      Jalan angkut
           atas Tanah tanggal 14 Juli 2022 antara     Marisa, Kabupaten Pohuwato,
           Kamal B. Goma dan MAP dengan saksi         Provinsi Gorontalo
           Rikon Manumbi, S.H., selaku Kepala
           Desa Bulangita dan Irawati Kaaba,
           selaku Kepala Dusun Potanga
      b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
         Tanah No. 61/DBL-MRRS/SKRPT/
         VII/2022 tanggal 14 Juli 2022 yang
         ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
         S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
      c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
           Tanah Negara tanggal 14 Juli 2022 yang
           ditandatangani oleh Kamal B. Goma




                                                              121
Page 162
No.             Bukti Penguasaan Tanah                      Letak tanah           Luas (m²) Masa Berlaku Peruntukan
      d. Surat Keterangan Penguasaan
         Tanah No. 60/DBL-MRS/SKPT/
         VI/2022 tanggal 27 Juni 2022 yang
         ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
         S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
5.    a.   Surat Pernyataan Penyerahan Hak          Desa Bulangita, Kecamatan     6.875 m 2     n.a.     Jalan angkut
           atas Tanah tanggal 14 Juli 2022 antara   Marisa, Kabupaten Pohuwato,
           Ahmad Yunus Diange dan MAP               Provinsi Gorontalo
      b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
         Tanah No. 34/DBL-MRS/SKRPT/
         VII/2022 tanggal 14 Juli 2022 yang
         ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
         S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
      c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik
           atas Tanah Negara tanggal 14 Juli 2022
           yang ditandatangani oleh Ahmad Yunus
           Diange
      d. Surat Keterangan Penguasaan
         Tanah No. 34/DBL-MRS/SKPT/
         VI/2022 tanggal 27 Juni 2022 yang
         ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
         S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
      e.   Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
           tanggal 14 Juli 2022 antara Ahmad
           Yunus Diange dan MAP dengan
           saksi Rikon Manumbi, S.H., selaku
           Kepala Desa Bulangita dan Mohamad
           Huntoyungo, S.E., M.M., selaku Camat
           Marisa
6.    a.   Surat Pernyataan Penyerahan Hak          Desa Bulangita, Kecamatan     9.813 m 2     n.a.     Jalan angkut
           atas Tanah tanggal 14 Juli 2022 antara   Marisa, Kabupaten Pohuwato,
           Mirsan Harun dan MAP dengan saksi        Provinsi Gorontalo
           Rikon Manumbi, S.H., selaku Kepala
           Desa Bulangita dan Irawati Kaaba,
           selaku Kepala Dusun Potanga
      b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
         Tanah No. 57/DBL-MRS/SKRPT/
         VII/2022 tanggal 14 Juli 2022 yang
         ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
         S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
      c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
           Tanah Negara tanggal 14 Juli 2022 yang
           ditandatangani oleh Mirsan Harun
      d. Surat Keterangan Penguasaan
         Tanah No. 56/DBL-MRS/SKPT/
         VI/2022 tanggal 27 Juni 2022 yang
         ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
         S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
      e.   Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
           tanggal 14 Juli 2022 antara Mirsan
           Harun dan MAP dengan saksi Rikon
           Manumbi, S.H., selaku Kepala Desa
           Bulangita dan Irawati Kaaba, selaku
           Kepala Dusun Potanga
7.    a.   Surat Pernyataan Penyerahan Hak          Desa Bulangita, Kecamatan     9.272 m 2     n.a.     Jalan angkut
           atas Tanah tanggal 14 Juli 2022 antara   Marisa, Kabupaten Pohuwato,
           Nurdin Kaune dan MAP dengan saksi        Provinsi Gorontalo
           Rikon Manumbi, S.H., selaku Kepala
           Desa Bulangita dan Nurjana Babunga,
           selaku Kepala Dusun Bitila
      b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
         Tanah No. 43/DBL-MRS/SKRPT/
         VII/2022 tanggal 14 Juli 2022 yang
         ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
         S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
      c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
           Tanah Negara tanggal 14 Juli 2022 yang
           ditandatangani oleh Nurdin Kaune



                                                            122
Page 163
No.             Bukti Penguasaan Tanah                       Letak tanah           Luas (m²) Masa Berlaku Peruntukan
      d. Surat Keterangan Penguasaan
         Tanah No. 42/DBL-MRS/SKPT/
         VI/2022 tanggal 27 Juni 2022 yang
         ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
         S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
      e.   Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
           tanggal 14 Juli 2022 antara Nurdin
           Kaune dan MAP dengan saksi Rikon
           Manumbi, S.H., selaku Kepala Desa
           Bulangita dan Mohamad Huntoyungo,
           S.E., M.M., selaku Camat Marisa
8.    Akta Pelepasan Hak No. 22 tanggal              Desa Bulangita, Kecamatan     3.551 m 2     n.a.     Jalan angkut
      17 Oktober 2022 antara Mohamad Botutihe        Marisa, Kabupaten Pohuwato,
      dan MAP, yang dibuat di hadapan Sigit          Provinsi Gorontalo
      Budi Prabowo, S.H., M.Kn., Notaris di
      Kabupaten Pohuwato
9.    Akta Pelepasan Hak No. 16 tanggal              Desa Bulangita, Kecamatan     1.767 m 2     n.a.     Jalan angkut
      23 Oktober 2022 antara Yusuf Adam              Marisa, Kabupaten Pohuwato,
      dan MAP, yang dibuat di hadapan Sigit          Provinsi Gorontalo
      Budi Prabowo, S.H., M.Kn., Notaris di
      Kabupaten Pohuwato
10.   a.   Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas    Desa Teratai, Kecamatan         4.663 m 2     n.a.     Jalan angkut
           Tanah tanggal 13 Juli 2022 antara Yoni Marisa, Kabupaten Pohuwato,
           Motto dan MAP dengan saksi Simson       Provinsi Gorontalo
           Hasan, S.H., selaku Kepala Desa Teratai
           dan Abdurrahman Musa, S.IP., selaku
           Kepala Dusun Dupi
      b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
         Tanah No. 43/SKRPT/DT-MRS/
         VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 yang
         ditandatangani oleh Simson Hasan,
         S.H., selaku Kepala Desa Teratai
      c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
           Tanah Negara tanggal 13 Juli 2022 yang
           ditandatangani oleh Yoni Motto
      d. Surat Keterangan Penguasaan
         Tanah No. 47/SK-PT/DT-MRS/
         VI/2022 tanggal 17 Juni 2022 yang
         ditandatangani oleh Simson Hasan,
         S.H., selaku Kepala Desa Teratai
11.   a.   Surat Pernyataan Penyerahan Hak           Desa Teratai, Kecamatan       8.602 m 2     n.a.     Jalan angkut
           atas Tanah tanggal 13 Juli 2022 antara    Marisa, Kabupaten Pohuwato,
           Fallawa Gau dan MAP dengan saksi          Provinsi Gorontalo
           Simson Hasan, S.H., selaku Kepala
           Desa Teratai dan Abdurrahman Musa,
           S.IP., selaku Kepala Dusun Dupi
      b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
         Tanah No. 27/SKRPT/DT-MRS/
         VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 yang
         ditandatangani oleh Simson Hasan,
         S.H., selaku Kepala Desa Teratai
      c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
           Tanah Negara tanggal 13 Juli 2022 yang
           ditandatangani oleh Fallawa Gau
      d. Surat Keterangan Penguasaan
         Tanah No. 61/SK-PT/DT-MRS/
         VI/2022 tanggal 17 Juni 2022 yang
         ditandatangani oleh Simson Hasan,
         S.H., selaku Kepala Desa Teratai
      e.   Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
           tanggal 13 Juli 2022 antara Fallawa
           Gau dan MAP dengan saksi Simson
           Hasan, S.H., selaku Kepala Desa Teratai
           dan Abdurrahman Musa, S.IP., selaku
           Kepala Dusun Dupi




                                                             123
Page 164
No.            Bukti Penguasaan Tanah                       Letak tanah            Luas (m²) Masa Berlaku Peruntukan
12.   Akta Pelepasan Hak No. 03 tanggal           Desa Teratai, Kecamatan          9.800 m 2     n.a.     Jalan angkut
      1 September 2022 antara Mohamad Amin        Marisa, Kabupaten Pohuwato,
      Suweleh dan MAP, yang dibuat di hadapan Provinsi Gorontalo
      Sigit Budi Prabowo, S.H., M.Kn., Notaris di
      Kabupaten Pohuwato
13.   Akta Pelepasan Hak No. 15 tanggal             Desa Bulangita, Kecamatan      4.928 m 2     n.a.     Jalan angkut
      23 November 2022 antara Tue Mani              Marisa, Kabupaten Pohuwato,
      dan MAP, yang dibuat di hadapan Sigit         Provinsi Gorontalo
      Budi Prabowo, S.H., M.Kn., Notaris di
      Kabupaten Pohuwato
14.   Akta Pelepasan Hak No. 14 tanggal             Desa Teratai, Kecamatan        6.692 m 2     n.a.     Jalan angkut
      23 November 2022 antara Tue Mani              Marisa, Kabupaten Pohuwato,
      dan MAP, yang dibuat di hadapan Sigit         Provinsi Gorontalo
      Budi Prabowo, S.H., M.Kn., Notaris di
      Kabupaten Pohuwato
15.   Akta Pelepasan Hak No. 2 tanggal 21 Maret Desa Hulawa, Kecamatan              790 m 2      n.a.     Jalan angkut
      2023 antara Teki Yahya dan MAP, yang        Buntulia, Kabupaten
      dibuat di hadapan Sigit Budi Prabowo, S.H., Pohuwato, Provinsi Gorontalo
      M.Kn., Notaris di Kabupaten Pohuwato
16.   Akta Pelepasan Hak No. 4 tanggal              Dusun Melati, Desa Marisa      4.457 m 2     n.a.     Jalan angkut
      15 November 2022 antara Tamrin Ali            Utara, Kecamatan Marisa,
      dan MAP, yang dibuat di hadapan Sigit         Kabupaten Pohuwato, Provinsi
      Budi Prabowo, S.H., M.Kn., Notaris di         Gorontalo
      Kabupaten Pohuwato
17.   Akta Pelepasan Hak No. 5 tanggal              Dusun Melati, Desa Marisa      3.085m 2      n.a.     Jalan angkut
      15 November 2022 antara Arabi Huruji          Utara, Kecamatan Marisa,
      dan MAP, yang dibuat di hadapan Sigit         Kabupaten Pohuwato, Provinsi
      Budi Prabowo, S.H., M.Kn., Notaris di         Gorontalo
      Kabupaten Pohuwato
18.   Sertifikat Hak Milik No. 00599 tanggal   Desa Hulawa, Kecamatan               659 m 2      n.a.     Jalan angkut
      20 November 2019 atas tanah milik Lukman Buntulia, Kabupaten
      Anuke                                    Pohuwato, Provinsi Gorontalo
19.   a.   Surat Pernyataan Penyerahan Hak          Dusun Mekar Jaya, Desa         2.477 m 2     n.a.     Jalan angkut
           atas Tanah No. 800/SPPHT/BTLA/59/        Hulawa, Kecamatan Buntulia,
           VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 antara     Kabupaten Pohuwato
           Lukman Anuke dan MAP dengan saksi
           Mohamad Maa, S.E., selaku Kepala
           Desa Hulawa dan Fathan Giasi, selaku
           Kepala Dusun Mekar Jaya
      b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
         Tanah No. 470/SKRPT/DH-BTLA/
         VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 yang
         ditandatangani oleh Mohamad Maa,
         S.E., selaku Kepala Desa Hulawa
      c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
           Tanah Negara tanggal 13 Juli 2022 yang
           ditandatangani oleh Lukman Anuke
      d. Surat Keterangan Penguasaan Tanah
         No. 290/DH-BTLA/III/2022 tanggal
         10 Juni 2022 yang ditandatangani oleh
         Ilyas Hakim, S.IP., selaku Kepala Desa
         Hulawa
      e.   Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
           tanggal 13 Juli 2022 antara Lukman
           Anuke dan MAP dengan saksi Fahtan
           Giasi, S.H., dan Moh Hasan Saleh,
           S.Kom., selaku Kepala Dusun Kapali
20.   a.   Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas     Dusun Kapali, Desa Hulawa,     7.042 m 2     n.a.     Jalan angkut
           Tanah No. 800/SPPHT/KEC-BTLA/32/         Kecamatan Buntulia,
           VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 antara      Kabupaten Pohuwato, Provinsi
           Amir Ilahude dan MAP dengan saksi        Gorontalo
           Ilyas Hakim, S.IP., selaku Kepala Desa
           Hulawa dan Moh. Hasan Saleh, S.Kom.,
           selaku Kepala Dusun Kapali




                                                            124
Page 165
No.             Bukti Penguasaan Tanah                      Letak tanah            Luas (m²) Masa Berlaku Peruntukan
      b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
         Tanah No. 264/SKRPT/DH-BTLA/
         VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 yang
         ditandatangani oleh Ilyas Hakim, S.IP.,
         selaku Kepala Desa Hulawa
      c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
           Tanah Negara tanggal 29 Juni 2022
           yang ditandatangani oleh Amir Ilahude
      d. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
         tanggal 29 Juni 2022 antara Amir
         Ilahude dan MAP
21.   a.   Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas   Desa Hulawa, Kecamatan           7.032 m 2     n.a.     Jalan angkut
           Tanah No. 800/SPPHT/ BTLA/75/          Buntulia, Kabupaten
           XII/2022 tanggal 21 Desember 2022      Pohuwato, Provinsi Gorontalo
           antara Aswin Dilemba dan MAP dengan
           saksi Erna Giasi, S.EI., selaku Kepala
           Desa Hulawa dan Fathan Giasi, selaku
           Kepala Dusun Mekar Jaya
      b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
         Tanah No. 145/SKRPT/DH-
         BTLA751/2022 tanggal 21 Desember
         2022 yang ditandatangani oleh Erna
         Giasi, S.EI., selaku Kepala Desa
         Hulawa
      c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
           Tanah Negara tanggal 21 Desember
           2022 yang ditandatangani oleh Aswin
           Dilemba
      d. Surat Keterangan Kepemilikan Tanah
         No. 145/DH-BTLA/751/XI/2022 tanggal
         23 November 2022 yang ditandatangani
         oleh Erna Giasi, S.EI., selaku Kepala
         Desa Hulawa
      e.   Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
           tanggal 21 Desember 2022 antara Aswin
           Dilemba dan MAP
22.   a.   Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas   Dusun Kapali, Desa Hulawa,       1.295 m 2     n.a.     Jalan angkut
           Tanah No. 800/SPPHT/ KEC-BTLA/20/ Kecamatan Buntulia, Kab.
           VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 antara    Pohuwato
           Azan Djumaati dan MAP dengan saksi
           Ilyas Hakim, S.IP., selaku Kepala Desa
           Hulawa dan Moh. Hasan Saleh, S.Kom.,
           selaku Kepala Dusun Kapali
      b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
         Tanah No. 252/SKRPT/DH-BTLA/
         VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 yang
         ditandatangani oleh Ilyas Hakim, S.IP.,
         selaku Kepala Desa Hulawa
      c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
           Tanah Negara tanggal 29 Juni 2022
           yang ditandatangani oleh Azan Djumaati
      d. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
         tanggal 29 Juni 2022 antara Azan
         Djumaati dan MAP
23.   a.   Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas     Dusun Kapali, Desa Hulawa,     4.020 m 2     n.a.     Jalan angkut
           Tanah No. 800/SPPHT/ BTLA/80/            Kecamatan Buntulia,
           IV/2025 tanggal 29 April 2025 antara     Kabupaten Pohuwato, Provinsi
           Empi Panantu dan MAP dengan saksi        Gorontalo
           Erna Giasi, SE.I., selaku Kepala Desa
           Hulawa dan Moh. Hasan Saleh, S.Kom.,
           selaku Kepala Dusun Kapali
      b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
         Tanah No. 145/ DH-BTLA/18/
         IV/2025 tanggal 28 April 2025 yang
         ditandatangani oleh Erna Giasi, S.EI.,
         selaku Kepala Desa Hulawa




                                                            125
Page 166
No.             Bukti Penguasaan Tanah                      Letak tanah           Luas (m²) Masa Berlaku Peruntukan
      c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
           Tanah Negara tanggal 28 April 2025
           yang ditandatangani oleh Empi Panantu
      d. Surat Keterangan Kepemilikan Tanah
         No. 145/DH-BTLA/21/IV/2025 tanggal
         28 April 2025 yang ditandatangani oleh
         Erna Giasi, S.EI., selaku Kepala Desa
         Hulawa
      e.   Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
           tanggal 2 Mei 2025 antara Empi
           Panantu dan MAP
24.   a.   Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas     Desa Bulangita, Kecamatan     10.608 m 2    n.a.     Jalan angkut
           Tanah No. 15/SPPHT/ MRS/VII/2022         Marisa, Kabupaten Pohuwato,
           tanggal 14 Juli 2022 antara Erland R     Provinsi Gorontalo
           Yasin dan MAP dengan saksi Rikon
           Manumbi, S.H., selaku Kepala Desa
           Bulangita dan Nurjana Babunga, selaku
           Kepala Dusun Bitila
      b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
         Tanah No. 20/DBL-MRS/SKRPT/
         VI/2022 tanggal 27 Juni 2022 yang
         ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
         S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
      c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
           Tanah Negara tanggal 27 Juni 2022
           yang ditandatangani oleh Erland R.
           Yasin
      d. Surat Keterangan Penguasaan
         Tanah No. 20/DBL-MRS/SKPT/
         VI/2022 tanggal 27 Juni 2022 yang
         ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
         S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
      e.   Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
           tanggal 14 Juli 2022 antara Erland R.
           Yasin dan MAP
25.   a.   Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas   Desa Hulawa, Kecamatan          1.015 m 2     n.a.     Jalan angkut
           Tanah No. 800/SPPHT/ KEC-BTLA/35/ Buntulia, Kabupaten
           VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 antara    Pohuwato, Provinsi Gorontalo
           Hapusa Dunggio dan MAP dengan saksi
           Ilyas Hakim, S.IP., selaku Kepala Desa
           Hulawa dan Moh. Hasan Saleh, S.Kom.,
           selaku Kepala Dusun Kapali
      b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
         Tanah No. 249/ SKRPT/DH-BTLA/
         VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 yang
         ditandatangani oleh Ilyas Hakim, S.IP.,
         selaku Kepala Desa Hulawa
      c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik
           atas Tanah Negara tanggal 29 Juni
           2022 yang ditandatangani oleh Hapusa
           Dunggio
      d. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
         tanggal 29 Juni 2022 antara Hapusa
         Dunggio dan MAP
26.   a.   Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas   Dusun Kapali, Desa Hulawa,      30.585 m 2    n.a.     Jalan angkut
           Tanah No. 800/SPPHT/KEC-BTLA/14/ Kecamatan Buntulia,
           VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 antara    Kabupaten Pohuwato
           Hapusa Dunggio dan MAP dengan saksi
           Ilyas Hakim, S.IP., selaku Kepala Desa
           Hulawa dan Moh. Hasan Saleh, S.Kom.,
           selaku Kepala Dusun Kapali
      b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
         Tanah No. 248/ SKRPT/DH-BTLA/
         VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 yang
         ditandatangani oleh Ilyas Hakim, S.H.,
         selaku Kepala Desa Hulawa




                                                            126
Page 167
No.             Bukti Penguasaan Tanah                      Letak tanah            Luas (m²) Masa Berlaku Peruntukan
      c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik
           atas Tanah Negara tanggal 29 Juni
           2022 yang ditandatangani oleh Hapusa
           Dunggio
      d. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
         tanggal 29 Juni 2022 antara Hapusa
         Dunggio dan MAP
27.   a.   Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas   Desa Hulawa, Kecamatan           5.578 m 2     n.a.     Jalan angkut
           Tanah No. 800/SPPHT/ BTLA/71/          Buntulia, Kabupaten
           VII/2022 tanggal 21 Desember 2022      Pohuwato, Provinsi Gorontalo
           antara Harun Dilemba dan MAP dengan
           saksi Erna Giasi, S.EI., selaku Kepala
           Desa Hulawa dan Moh. Hasan Saleh,
           S.Kom., selaku Kepala Dusun Kapali
      b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
         Tanah No. 145/SKRPT /DH-BTLA/816/
         XII/2022 tanggal 21 Desember 2022
         yang ditandatangani oleh Erna Giasi,
         S.EI., selaku Kepala Desa Hulawa
      c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
           Tanah Negara tanggal 21 Desember
           2022 yang ditandatangani oleh Harun
           Dilemba
      d. Surat Keterangan Kepemilikan
         Tanah No. 145/DH-BTLA/816/
         XII/2022 tanggal 27 Juni 2022 yang
         ditandatangani oleh Erna Giasi, S.EI.,
         selaku Kepala Desa Hulawa
      e.   Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
           tanggal 21 Desember 2022 antara Harun
           Dilemba dan MAP
28.   a.   Surat Pernyataan Pengalihan Hak atas     Desa Hulawa, Kecamatan         8.138 m 2     n.a.     Jalan angkut
           Tanah No. 800/SPPHT/KEC-BTLA/27/         Buntulia, Kabupaten
           VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 antara      Pohuwato, Provinsi Gorontalo
           Harun Dilemba dan MAP dengan saksi
           Ilyas Hakim, S.IP., selaku Kepala
           Desa Hulawa, dan Moh. Hasan Saleh,
           S.Kom., selaku Kepala Dusun Kapali
      b. Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan
         Tanah No. 250/SKRPT/DH BTLA/
         VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 yang
         ditandatangani oleh Ilyas Hakim, S.IP.,
         selaku Kepala Desa Hulawa
      c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik
           Tanah Negara tanggal 29 Juni 2022
           yang ditandatangani oleh Harun
           Dilemba
      d. Surat Keterangan Kepemilikan Tanah
         No. 314/DH BTLA/VI/2022 tanggal
         10 Juni 2022 yang ditandatangani oleh
         Ilyas Hakim, S.IP., selaku Kepala Desa
         Hulawa
      e.   Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
           tanggal 29 Juni 2022 antara Harun
           Dilemba dan MAP
29.   a.   Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas     Desa Hulawa, Kecamatan          195 m 2      n.a.     Jalan angkut
           Tanah No. 800/SPPHT/ BTLA/57/            Buntulia, Kabupaten Pohuwato
           VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 antara
           Hasan Bioto dan MAP dengan saksi
           Mohamad Maa, S.E., selaku Kepala
           Desa Hulawa dan Fathan Giasi, selaku
           Kepala Dusun Mekar Jaya
      b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
         Tanah No. 468/SKRPT /DH-BTLA/
         VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 yang
         ditandatangani oleh Mohamad Maa,
         S.E., selaku Kepala Desa Hulawa




                                                            127
Page 168
No.             Bukti Penguasaan Tanah                       Letak tanah            Luas (m²) Masa Berlaku Peruntukan
      c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
           Tanah Negara tanggal 13 Juli 2022 yang
           ditandatangani oleh Hasan Bioto
      d. Surat Keterangan Penguasaan Tanah
         No. 293/DH-BTLA/VI/2022 tanggal
         10 Juni 2022 yang ditandatangani oleh
         Ilyas Hakim, S.IP., selaku Kepala Desa
         Hulawa
      e.   Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
           tanggal 13 Juli 2022 antara Hasan Bioto
           dan MAP
30.   a.   Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas      Desa Hulawa, Kecamatan         8.820 m 2     n.a.     Jalan angkut
           Tanah No. 800/SPPHT/ BTLA/58/             Buntulia, Kabupaten
           VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 antara      Pohuwato, Provinsi Gorontalo
           Hasan Bioto dan MAP dengan saksi
           Mohamad Maa, S.E., selaku Kepala
           Desa Hulawa dan Fathan Giasi, selaku
           Kepala Dusun Mekar Jaya
      b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
         Tanah No. 291/SKRPT /DH-BTLA/
         VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 yang
         ditandatangani oleh Mohamad Maa,
         S.E., selaku Kepala Desa Hulawa
      c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
           Tanah Negara tanggal 13 Juli 2022 yang
           ditandatangani oleh Hasan Bioto
      d. Surat Keterangan Penguasaan Tanah
         No. 293/DH-BTLA/III/2022 tanggal
         10 Juni 2022 yang ditandatangani oleh
         Ilyas Hakim, S.IP., selaku Kepala Desa
         Hulawa
      e.   Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
           tanggal 13 Juli 2022 antara Hasan Bioto
           dan MAP
31.   a.   Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas      Desa Hulawa, Kecamatan         9.011 m 2     n.a.     Jalan angkut
           Tanah No. 800/SPPHT/ BTLA/55/             Buntulia, Kabupaten
           VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 antara      Pohuwato, Provinsi Gorontalo
           Hasan Bioto dan MAP dengan saksi
           Mohamad Maa, S.E., selaku Kepala
           Desa Hulawa dan Fathan Giasi, selaku
           Kepala Dusun Mekar Jaya
      b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
         Tanah No. 420/SKRPT /DH-BTLA/
         VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 yang
         ditandatangani oleh Mohamad Maa,
         S.E., selaku Kepala Desa Hulawa
      c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
           Tanah Negara tanggal 13 Juli 2022 yang
           ditandatangani oleh Hasan Bioto
      d. Surat Keterangan Penguasaan Tanah
         No. 292/DH-BTLA/VI/2022 tanggal
         10 Juni 2022 yang ditandatangani oleh
         Ilyas Hakim, S.IP., selaku Kepala Desa
         Hulawa
      e.   Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
           tanggal 13 Juli 2022 antara Hasan Bioto
           dan MAP
32.   a.   Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas   Desa Hulawa, Kecamatan             967 m 2      n.a.     Jalan angkut
           Tanah No. 800/SPPHT/ BTLA/14/          Buntulia, Kabupaten
           VI/2023 tanggal 8 Juni 2023 antara     Pohuwato, Provinsi Gorontalo
           Hasan Bioto dan MAP dengan saksi
           Erna Giasi, S.EI., selaku Kepala Desa
           Hulawa dan Fathan Giasi, selaku Kepala
           Dusun Mekar Jaya




                                                             128
Page 169
No.             Bukti Penguasaan Tanah                      Letak tanah           Luas (m²) Masa Berlaku Peruntukan
      b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
         Tanah No. 145/DH-BTLA/11/
         III/2023 tanggal 27 Maret 2023 yang
         ditandatangani oleh Erna Giasi, S.EI.,
         selaku Kepala Desa Hulawa
      c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
           Tanah Negara tanggal 27 Maret 2023
           yang ditandatangani oleh Hasan Bioto
      d. Surat Keterangan Kepemilikan Tanah
         No. 145/DH-BTLA/11/III/2023 tanggal
         27 Maret 2023 yang ditandatangani oleh
         Erna Giasi, S.IP., selaku Kepala Desa
         Hulawa
      e.   Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
           tanggal 10 April 2023 antara Hasan
           Bioto dan MAP
33.   a.   Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas   Desa Hulawa, Kecamatan          21.785 m 2    n.a.     Jalan angkut
           Tanah No. 800/SPPHT/ 32/XII/2024       Buntulia, Kabupaten
           tanggal 27 Desember 2024 antara        Pohuwato, Provinsi Gorontalo
           Moh. Hasan Saleh, S.Kom., dan MAP
           dengan saksi Erna Giasi, S.EI., selaku
           Kepala Desa Hulawa dan Rivaldi Yunus
           Maramis, selaku Kepala Dusun Popaya
      b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
         Tanah No. 145/DH-BTLA/64/XII/2024
         tanggal 26 Desember 2024 yang
         ditandatangani oleh Erna Giasi, S.EI.,
         selaku Kepala Desa Hulawa
      c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
           Tanah Negara tanggal 27 Desember
           2024 yang ditandatangani oleh Moh.
           Hasan Saleh, S.Kom., selaku Kepala
           Dusun Kapali
      d. Surat Keterangan Kepemilikan Tanah
         No. 145/DH-BTLA/64/XII/2024 tanggal
         26 Desember 2024 yang ditandatangani
         oleh Erna Giasi, S.EI., selaku Kepala
         Desa Hulawa
      e.   Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
           tanggal 27 Desember 2024 antara Moh.
           Hasan Saleh, S.Kom., dan MAP
34.   a.   Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas     Desa Bulangita, Kecamatan     3.435 m 2     n.a.     Jalan angkut
           Tanah No. 16/SPPHT/ MRS/VII/2022         Marisa, Kabupaten Pohuwato,
           tanggal 14 Juli 2022 antara Hendrik H.   Provinsi Gorontalo
           Ahmad dan MAP dengan saksi Rikon
           Manumbi, S.H., selaku Kepala Desa
           Bulangita dan Nurjana Babunga, selaku
           Kepala Dusun Bitila
      b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
         Tanah No. 23/DBL-MRS/SKRPT/
         VI/2022 tanggal 27 Juni 2022 yang
         ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
         S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
      c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
           Tanah Negara tanggal 27 Juni 2022
           yang ditandatangani oleh Hendrik H.
           Ahmad
      d. Surat Keterangan Penguasaan
         Tanah No. 23/DBL-MRS/SKPT/
         VI/2022 tanggal 27 Juni 2022 yang
         ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
         S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
      e.   Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
           tanggal 14 Juli 2022 antara Hendrik H.
           Ahmad dan MAP




                                                            129
Page 170
No.             Bukti Penguasaan Tanah                      Letak tanah            Luas (m²) Masa Berlaku Peruntukan
35.   a.   Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas     Desa Hulawa, Kecamatan         3.592 m 2     n.a.     Jalan angkut
           Tanah No. 800/SPPHT/ BTLA/73/            Buntulia, Kabupaten
           XII/2022 tanggal 21 Desember 2022        Pohuwato, Provinsi Gorontalo
           antara Irfan Saleh dan MAP dengan
           saksi Erna Giasi, S.EI., selaku Kepala
           Desa Hulawa dan Fathan Giasi, selaku
           Kepala Dusun Mekar Jaya
      b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
         Tanah No. 145/SKRPT/DBL-BTLA/
         SKRPT/VI/ 802/2022 tanggal
         21 Desember 2022 yang ditandatangani
         oleh Erna Giasi, S.EI., selaku Kepala
         Desa Hulawa
      c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
           Tanah Negara tanggal 21 Desember
           2022 yang ditandatangani oleh Irfan
           Saleh
      d. Surat Keterangan Kepemilikan Tanah
         No. 145/DH-BTLA/802/XII/2022
         tanggal 5 Desember 2022 yang
         ditandatangani oleh Erna Giasi, S.EI.,
         selaku Kepala Desa Hulawa
      e.   Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
           tanggal 21 Desember 2022 antara Irfan
           Saleh dan MAP
36.   a.   Surat Pernyataan Penyerahan Hak        Desa Hulawa, Kecamatan       12.706 m 2        n.a.     Jalan angkut
           atas Tanah No. 800/SPPHT/BTLA/74/      Buntulia, Kabupaten Pohuwato
           VII/2022 tanggal 21 Desember 2022
           antara Ismail Dilemba dan MAP dengan
           saksi Erna Giasi, S.EI., selaku Kepala
           Desa Hulawa dan Moh. Hasan Saleh,
           S.Kom., selaku Kepala Dusun Kapali
      b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
         Tanah No. 145/SKRPT/DH-
         BTLA/804/2022 tanggal 21 Desember
         2022 yang ditandatangani oleh Erna
         Giasi, S.EI., selaku Kepala Desa
         Hulawa
      c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
           Tanah Negara tanggal 21 Desember
           2022 yang ditandatangani oleh Ismail
           Dilemba
      d. Surat Keterangan Kepemilikan Tanah
         No. 145/DH-BTLA/804/XII/2022
         tanggal 5 Desember 2022 yang
         ditandatangani oleh Erna Giasi, S.EI.,
         selaku Kepala Desa Hulawa
      e.   Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
           tanggal 21 Desember 2022 antara Ismail
           Dilemba dan MAP
37.   a.   Surat Pernyataan Penyerahan Hak        Desa Hulawa, Kecamatan           2.764 m 2     n.a.     Jalan angkut
           atas Tanah No. 800/SPPHT/BTLA/19/      Buntulia, Kabupaten
           VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 antara    Pohuwato, Provinsi Gorontalo
           Ismail Dilemba dan MAP dengan saksi
           Ilyas Hakim, S.IP., selaku Kepala Desa
           Hulawa dan Moh. Hasan Saleh, S.Kom.,
           selaku Kepala Dusun Kapali
      b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
         Tanah No. 262/SKRPT/DH-BTLA/
         VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 yang
         ditandatangani oleh Irfan Lalu, S.E.,
         selaku Kepala Desa Hulawa
      c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik
           atas Tanah Negara tanggal 29 Juni
           2022 yang ditandatangani oleh Ismail
           Dilemba; dan Surat Pernyataan Jual
           Beli Tanah tanggal 29 Juni 2022 antara
           Ismail Dilemba dan MAP




                                                            130
Page 171
No.             Bukti Penguasaan Tanah                    Letak tanah            Luas (m²) Masa Berlaku Peruntukan
38.   a.   Surat Pernyataan Penyerahan Hak        Desa Hulawa, Kecamatan         3.573 m 2     n.a.     Jalan angkut
           atas Tanah No. 800/SPPHT/BTLA/21/      Buntulia, Kabupaten
           VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 antara    Pohuwato, Provinsi Gorontalo
           Ismail Dilemba dan MAP dengan saksi
           Ilyas Hakim, S.IP., selaku Kepala Desa
           Hulawa dan Moh. Hasan Saleh, S.Kom.,
           selaku Kepala Dusun Kapali
      b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
         Tanah No. 261/SKRPT/DH-BTLA/
         VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 yang
         ditandatangani oleh Ilyas Hakim, S.IP.,
         selaku Kepala Desa Hulawa
      c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik
           atas Tanah Negara tanggal 29 Juni
           2022 yang ditandatangani oleh Ismail
           Dilemba
      d. Surat Keterangan Penguasaan Tanah
         No. 305/DH-BTLA/VI/2022 tanggal
         10 Juni 2022 yang ditandatangani oleh
         Ilyas Hakim, S.IP., selaku Kepala Desa
         Hulawa
      e.   Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
           tanggal 29 Juni 2022 antara Ismail
           Dilemba dan MAP
39.   a.   Surat Pernyataan Penyerahan Hak        Desa Hulawa, Kecamatan         5.880 m 2     n.a.     Jalan angkut
           atas Tanah No. 800/SPPHT/BTLA/70/      Buntulia, Kabupaten
           VII/2022 tanggal 21 Desember 2022      Pohuwato, Provinsi Gorontalo
           antara Ismail Dilemba dan MAP dengan
           saksi Erna Giasi, S.EI., selaku Kepala
           Desa Hulawa dan Moh. Hasan Saleh,
           S.Kom., selaku Kepala Dusun Kapali
      b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
         Tanah No. 145/SKRPT/DH-
         BTLA/804/2022 tanggal 21 Desember
         2022 yang ditandatangani oleh Erna
         Giasi, S.EI., selaku Kepala Desa
         Hulawa
      c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
           Tanah Negara tanggal 21 Desember
           2022 yang ditandatangani oleh Ismail
           Dilemba
      d. Surat Keterangan Kepemilikan Tanah
         No. 145/DH-BTLA/804/XII/2022
         tanggal 5 Desember 2022 yang
         ditandatangani oleh Erna Giasi, S.EI.,
         selaku Kepala Desa Hulawa
      e.   Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
           tanggal 21 Desember 2022 antara Ismail
           Dilemba dan MAP
40.   a.   Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas   Desa Hulawa, Kecamatan         2.011 m 2     n.a.     Jalan angkut
           Tanah No. 800/SPPHT/KEC-BTLA/26/ Buntulia, Kabupaten
           VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 antara    Pohuwato, Provinsi Gorontalo
           Ismail Rupu dan MAP dengan saksi
           Ilyas Hakim, S.IP., selaku Kepala Desa
           Hulawa dan Moh. Hasan Saleh, S.Kom.,
           selaku Kepala Dusun Kapali
      b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
         Tanah No. 253/SKRPT/DH-BTLA/
         VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 yang
         ditandatangani oleh Ilyas Hakim, S.IP.,
         selaku Kepala Desa Hulawa
      c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
           Tanah Negara tanggal 29 Juni 2022
           yang ditandatangani oleh Ismail Rupu
      d. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
         tanggal 29 Juni 2022 antara Ismail Rupu
         dan MAP




                                                          131
Page 172
No.             Bukti Penguasaan Tanah                      Letak tanah            Luas (m²) Masa Berlaku Peruntukan
41.   a.   Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas   Desa Hulawa, Kecamatan           2.408 m 2     n.a.     Jalan angkut
           Tanah No. 800/SPPHT/KEC-BTLA/22/ Buntulia, Kabupaten
           VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 antara    Pohuwato, Provinsi Gorontalo
           Kasman Rupu dan MAP dengan saksi
           Ilyas Hakim, S.IP., selaku Kepala Desa
           Hulawa dan Moh. Hasan Saleh, S.Kom.,
           selaku Kepala Dusun Kapali
      b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
         Tanah No. 266/SKRPT/DH-BTLA/
         VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 yang
         ditandatangani oleh Ilyas Hakim, S.IP.,
         selaku Kepala Desa Hulawa
      c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
           Tanah Negara tanggal 29 Juni 2022
           yang ditandatangani oleh Kasman Rupu
      d. Surat Keterangan Kepemilikan Tanah
         No. 316/DH-BTLA/VI/2022 tanggal
         10 Juni 2022 yang ditandatangani oleh
         Ilyas Hakim, S.IP., selaku Kepala Desa
         Hulawa
      e.   Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
           tanggal 29 Juni 2022 antara Kasman
           Rupu dan MAP
42.   a.   Surat Pernyataan Penyerahan Hak          Desa Hulawa, Kecamatan         7.577 m 2     n.a.     Jalan angkut
           atas Tanah No. 800/SPPHT/BTLA/69/        Buntulia, Kabupaten
           XII/2022 tanggal 21 Desember 2022        Pohuwato, Provinsi Gorontalo
           antara Lukman Anuke dan MAP dengan
           saksi Erna Giasi, SE.I., selaku Kepala
           Desa Hulawa dan Fathan Giasi, selaku
           Kepala Dusun Mekar Jaya
      b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
         Tanah No. 145/SKRPT/DH-
         BTLA/801/2022 tanggal 21 Desember
         2022 yang ditandatangani oleh Erna
         Giasi, S.EI., selaku Kepala Desa
         Hulawa
      c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
           Tanah Negara tanggal 21 Desember
           2022 yang ditandatangani oleh Lukman
           Anuke
      d. Surat Keterangan Kepemilikan Tanah
         No. 145/DH-BTLA/801/XII/2022
         tanggal 5 Desember 2022 yang
         ditandatangani oleh Erna Giasi, S.EI.,
         selaku Kepala Desa Hulawa
      e.   Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
           tanggal 21 Desember 2022 antara
           Lukman Anuke dan MAP
43.   a.   Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas   Desa Hulawa, Kecamatan           10.174 m 2    n.a.     Jalan angkut
           Tanah No. 800/SPPHT/KEC-BTLA/16/ Buntulia, Kabupaten
           VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 antara    Pohuwato, Provinsi Gorontalo
           Nizam Majid dan MAP dengan saksi
           Ilyas Hakim, S.IP., selaku Kepala Desa
           Hulawa dan Fathan Giasi, selaku Kepala
           Dusun Mekar Jaya
      b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
         Tanah No. 260/SKRPT/DH-BTLA/
         VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 yang
         ditandatangani oleh Ilyas Hakim, S.IP.,
         selaku Kepala Desa Hulawa
      c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
           Tanah Negara tanggal 29 Juni 2022
           yang ditandatangani oleh Nizam Majid




                                                            132
Page 173
No.             Bukti Penguasaan Tanah                      Letak tanah           Luas (m²) Masa Berlaku Peruntukan
      d. Surat Keterangan Penguasaan Tanah
         No. 278/DH-BTLA/VI/2022 tanggal
         10 Juni 2022 yang ditandatangani oleh
         Ilyas Hakim, S.IP., selaku Kepala Desa
         Hulawa
      e.   Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
           tanggal 29 Juni 2022 antara Nizam
           Majid dan MAP
44.   a.   Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas     Desa Bulangita, Kecamatan     2.358 m 2     n.a.     Jalan angkut
           Tanah No. 35/SPPHT/MRS/VII/ 2022         Marisa, Kabupaten Pohuwato,
           tanggal 14 Juli 2022 antara Nurdin       Provinsi Gorontalo
           Kaune dan MAP dengan saksi Rikon
           Manumbi, S.H., selaku Kepala Desa
           Bulangita dan Nurjana Babunga, selaku
           Kepala Dusun Bitila
      b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
         Tanah No. 55/DBL-MRS/SKRPT/
         VII/2022 tanggal 14 Juli 2022 yang
         ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
         S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
      c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
           Tanah Negara tanggal 14 Juli 2022 yang
           ditandatangani oleh Nurdin Kaune
      d. Surat Keterangan Penguasaan Tanah
         No. 54/DBL-MRS/SKPT/2022 tanggal
         27 Juni 2022 yang ditandatangani oleh
         Rikon Manumbi, S.H., selaku Kepala
         Desa Bulangita
      e.   Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
           tanggal 14 Juli 2022 antara Nurdin
           Kaune dan MAP
45.   a.   Surat Pernyataan Penyerahan Hak        Desa Hulawa, Kecamatan           578 m 2      n.a.     Jalan angkut
           atas Tanah No. 800/SPPHT/BTLA/33/      Buntulia, Kabupaten
           VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 antara    Pohuwato, Provinsi Gorontalo
           Ridwan Bakari dan MAP dengan saksi
           Ilyas Hakim, S.IP., selaku Kepala Desa
           Hulawa dan Fathan Giasi, selaku Kepala
           Dusun Mekar Jaya
      b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
         Tanah No. 259/SKRPT/DH-BTLA/
         VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 yang
         ditandatangani oleh Ilyas Hakim, S.IP.,
         selaku Kepala Desa Hulawa
      c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
           Tanah Negara tanggal 29 Juni 2022
           yang ditandatangani oleh Ridwan Bakari
      d. Surat Keterangan Penguasaan Tanah
         No. 54/DBL-MRS/SKPT/2022 tanggal
         27 Juni 2022 yang ditandatangani oleh
         Ilyas Hakim, S.IP., selaku Kepala Desa
         Hulawa
      e.   Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
           tanggal 29 Juni 2022 antara Ridwan
           Bakari dan MAP
46.   a.   Surat Pernyataan Penyerahan Hak       Desa Hulawa, Kecamatan           2.551 m 2     n.a.     Jalan angkut
           atas Tanah No. 800/SPPHT/BTLA/07/     Buntulia, Kabupaten
           IV/2025 tanggal 29 April 2025 antara  Pohuwato, Provinsi Gorontalo
           Rival Dilemba dan MAP dengan saksi
           Erna Giasi, S.EI., selaku Kepala Desa
           Hulawa dan Moh. Hasan Saleh, S.Kom.,
           selaku Kepala Dusun Kapali
      b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
         Tanah No. 145/DH-BTLA/14/
         IV/2025 tanggal 28 April 2025 yang
         ditandatangani oleh Erna Giasi, S.EI.,
         selaku Kepala Desa Hulawa




                                                            133
Page 174
No.             Bukti Penguasaan Tanah                      Letak tanah            Luas (m²) Masa Berlaku Peruntukan
      c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
           Tanah Negara tanggal 28 April 2025
           yang ditandatangani oleh Rival Dilemba
      d. Surat Keterangan Penguasaan Tanah
         No. 145/DH-BTLA/17/IV/2025 tanggal
         28 April 2025 yang ditandatangani oleh
         Erna Giasi, S.EI., selaku Kepala Desa
         Hulawa
      e.   Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
           tanggal 2 Mei 2025 antara Rival
           Dilemba dan MAP
47.   a.   Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas     Desa Hulawa, Kecamatan         25.191 m 2    n.a.     Jalan angkut
           Tanah No. 800/SPPHT/34/XII/ 2024         Buntulia, Kabupaten
           tanggal 30 Desember 2024 antara          Pohuwato, Provinsi Gorontalo
           Suldani Giasi, dan MAP dengan saksi
           Erna Giasi, S.EI., selaku Kepala Desa
           Hulawa dan Rivaldi Yunus Maramis,
           selaku Kepala Dusun Popaya
      b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
         Tanah No. 145/DH-BTLA/58/XII/2024
         tanggal 23 Desember 2024 yang
         ditandatangani oleh Erna Giasi, S.EI.,
         selaku Kepala Desa Hulawa
      c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
           Tanah Negara tanggal 23 Desember
           2024 yang ditandatangani oleh Suldani
           Giasi,
      d. Surat Keterangan Kepemilikan Tanah
         No. 145/DH-BTLA/59/XII/2024 tanggal
         23 Desember 2024 yang ditandatangani
         oleh Erna Giasi, S.EI., selaku Kepala
         Desa Hulawa
      e.   Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
           tanggal 23 Desember 2024 antara
           Suldani Giasi, dan MAP
48.   a.   Surat Pernyataan Penyerahan              Desa Hulawa, Kecamatan          538 m 2      n.a.     Jalan angkut
           Hak atas Tanah No. 800/SPPHT/            Buntulia, Kabupaten
           BTLA/10/V/2023 tanggal 17 Mei 2023       Pohuwato, Provinsi Gorontalo
           antara Suldani Giasi dan MAP dengan
           saksi Erna Giasi, S.EI., selaku Kepala
           Desa Hulawa dan Moh. Hasan Saleh,
           S.Kom., selaku Kepala Dusun Kapali
      b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
         Tanah No. 145/SKRPT/DH-BTLA/08/
         III/2023 tanggal 21 Maret 2023 yang
         ditandatangani oleh Erna Giasi, S.EI.,
         selaku Kepala Desa Hulawa
      c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
           Tanah Negara tanggal 21 Maret 2023
           yang ditandatangani oleh Suldani Giasi
      d. Surat Keterangan Kepemilikan dan
         Penguasaan Tanah No. 145/DH-
         BTLA/07/III/2023 tanggal 21 Maret
         2023 yang ditandatangani oleh Erna
         Giasi, S.EI., selaku Kepala Desa
         Hulawa
      e.   Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
           tanggal 21 Maret 2023 antara Suldani
           Giasi dan MAP
49.   a.   Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas   Desa Bulangita, Kecamatan        2.783 m 2     n.a.     Jalan angkut
           Tanah No. 28/SPPHT/MRS/VII/2022        Marisa, Kabupaten Pohuwato,
           tanggal 14 Juli 2022 antara Talib Adam Provinsi Gorontalo
           dan MAP dengan saksi Rikon Manumbi,
           S.H., selaku Kepala Desa Bulangita dan
           Nurjana Babunga, selaku Kepala Dusun
           Bitila




                                                            134
Page 175
No.             Bukti Penguasaan Tanah                      Letak tanah            Luas (m²) Masa Berlaku Peruntukan
      b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
         Tanah No. 41/DBL-MRS/SKRPT/
         VII/2022 tanggal 14 Juli 2022 yang
         ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
         S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
      c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
           Tanah Negara tanggal 14 Juli 2022 yang
           ditandatangani oleh Talib Adam
      d. Surat Keterangan Penguasaan
         Tanah No. 41/DBL-MRS/SKPT/
         VI/2022 tanggal 27 Juni 2022 yang
         ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
         S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
      e.   Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
           tanggal 27 Juni 2022 antara Talib Adam
           dan MAP
50.   a.   Surat Pernyataan Pengalihan Hak atas    Desa Bulangita, Kecamatan       2.031 m 2     n.a.    Jalan Angkut
           Tanah No. 27/SPPHT/MRS/VII/2022         Marisa, Kabupaten Pohuwato,
           tanggal 14 Juli 2022 antara Talib Adam Provinsi Gorontalo
           dan MAP dengan saksi Rikon Manumbi,
           S.H., selaku Kepala Desa Bulangita, dan
           Nurjana Babunga selaku Kepala Dusun
           Bitila
      b. Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan
         Tanah No. 38/DBL MRS/SKRPT/
         VII/2022 tanggal 14 Juli 2022 yang
         ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
         S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
      c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik
           Tanah Negara tanggal 14 Juli 2022 yang
           ditandatangani oleh Talib Adam
      d. Surat Keterangan Kepemilikan dan
         Penguasaan Tanah No. 38/DBL MRS/
         SKPT/VI/2022 tanggal 27 Juni 2022
         yang ditandatangani oleh Rikon
         Manumbi, S.H., selaku Kepala Desa
         Bulangita
      e.   Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
           tanggal 27 Juni 2022 antara Talib Adam
           dan MAP
51.   a.   Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas   Desa Hulawa, Kecamatan           4.266 m 2     n.a.     Jalan angkut
           Tanah No. 800/SPPHT/KEC-BTLA/30/ Buntulia, Kabupaten
           VII/2022 tanggal 29 Juni 2022 antara   Pohuwato, Provinsi Gorontalo
           Tamrin Panirogo dan MAP dengan saksi
           Ilyas Hakim, S.IP., selaku Kepala Desa
           Hulawa dan Moh. Hasan Saleh, S.Kom.,
           selaku Kepala Dusun Kapali
      b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
         Tanah No. 267/SKRPT/DH-BTLA/
         VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 yang
         ditandatangani oleh Ilyas Hakim, S.IP.,
         selaku Kepala Desa Hulawa
      c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik
           atas Tanah Negara tanggal 29 Juni
           2022 yang ditandatangani oleh Tamrin
           Panirogo
      d. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
         tanggal 29 Juni 2022 antara Tamrin
         Panirogo dan MAP
52.   a.   Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas     Desa Hulawa, Kecamatan         34.479 m 2    n.a.     Jalan angkut
           Tanah No. 800/SPPHT/KEC-BTLA/28/         Buntulia, Kabupaten
           VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 antara      Pohuwato, Provinsi Gorontalo
           Usman Dilemba dan MAP dengan saksi
           Ilyas Hakim, S.IP., selaku Kepala Desa
           Hulawa dan Mohamad Hasan Saleh
           selaku Kepala Dusun Kapali




                                                            135
Page 176
No.             Bukti Penguasaan Tanah                      Letak tanah            Luas (m²) Masa Berlaku Peruntukan
      b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
         Tanah No. 291/SKRPT/DH-
         BTLAVI/2022 tanggal 29 Juni 2022
         yang ditandatangani oleh Ilyas Hakim,
         S.IP., selaku Kepala Desa Hulawa
      c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik
           atas Tanah Negara tanggal 29 Juni
           2022 yang ditandatangani oleh Usman
           Dilemba
      d. Surat Keterangan Penguasaan Tanah
         No. 310/DH-BTLA/VI/2022 tanggal
         10 Juni 2022 yang ditandatangani oleh
         Ilyas Hakim S.IP., selaku Kepala Desa
         Hulawa
      e.   Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
           tanggal 29 Juni 2022 antara Usman
           Dilemba dan MAP
53.   a.   Surat Pernyataan Penyerahan Hak        Desa Hulawa, Kecamatan           16.124 m 2    n.a.     Jalan angkut
           atas Tanah No. 800/SPPHT/BTLA/72/      Buntulia, Kabupaten Pohu
           XII/2022 tanggal 21 Desember 2022      wato, Provinsi Gorontalo
           antara Usman Dilemba dan MAP dengan
           saksi Erna Giasi, S.EI., selaku Kepala
           Desa Hulawa dan Moh. Hasan Saleh,
           S.Kom., selaku Kepala Dusun Kapali
      b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
         Tanah No. 145/SKRPT/DH-
         BTLA/805/2022 tanggal 21 Desember
         2022 yang ditandatangani oleh Erna
         Giasi, S.EI., selaku Kepala Desa
         Hulawa
      c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
           Tanah Negara tanggal 21 Desember
           2022 yang ditandatangani oleh Usman
           Dilemba
      d. Surat Keterangan Kepemilikan
         dan Penguasaan Tanah No. 145/
         DH-BTLA/805/XII/2022 tanggal
         6 Desember 2022 yang ditandatangani
         oleh Erna Giasi, S.EI., selaku Kepala
         Desa Hulawa
      e.   Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
           tanggal 21 Desember 2022 antara
           Usman Dilemba dan MAP
54.   a.   Surat Pernyataan Penyerahan Hak          Desa Hulawa, Kecamatan         9.144 m 2     n.a.     Jalan angkut
           atas Tanah No. 800/SPPHT/BTLA/03/        Buntulia, Kabupaten
           IV/2025 tanggal 3 Maret 2025 antara      Pohuwato, Provinsi Gorontalo
           Suleman Hasan dan MAP dengan saksi
           Erna Giasi, S.EI., selaku Kepala Desa
           Hulawa dan Rivaldi Yunus Maramis,
           selaku Kepala Dusun Popaya
      b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
         Tanah No. 145/DH-BTLA/07/II/2025
         tanggal 12 Februari 2025 yang
         ditandatangani oleh Erna Giasi, S.EI.,
         selaku Kepala Desa Hulawa
      c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik
           atas Tanah Negara tanggal 12 Februari
           2025 yang ditandatangani oleh Suleman
           Hasan Surat Keterangan Kepemilikan
           dan Penguasaan Tanah No. 145/DH-
           BTLA/09/II/2025 tanggal 6 Februari
           2025 yang ditandatangani oleh Erna
           Giasi, S.EI., selaku Kepala Desa
           Hulawa
      d. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
         tanggal 12 Februari 2025 antara
         Suleman Hasan dan MAP




                                                            136
Page 177
No.             Bukti Penguasaan Tanah                      Letak tanah            Luas (m²) Masa Berlaku Peruntukan
55.   a.   Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas   Desa Hulawa, Kecamatan           4.410 m 2     n.a.     Jalan angkut
           Tanah No. 800/SPPHT/KEC-BTLA/34/ Buntulia, Kabupaten
           VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 antara    Pohuwato, Provinsi Gorontalo
           Harun Dilemba dan MAP dengan saksi
           Ilyas Hakim, S.IP., selaku Kepala Desa
           Hulawa dan Moh. Hasan Saleh, S.Kom.,
           selaku Kepala Dusun Kapali
      b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
         Tanah No. 254/SKRPT/DH-BTLA/
         VI/2022 tanggal 29 Juni 2025 yang
         ditandatangani oleh Ilyas Hakim, S.IP.,
         selaku Kepala Desa Hulawa
      c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik
           atas Tanah Negara tanggal 29 Juni
           2025 yang ditandatangani oleh Harun
           Dilemba
      d. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
         tanggal 29 Juni 2022 antara Harun
         Dilemba dan MAP
56.   a.   Surat Pernyataan Penyerahan Hak          Desa Hulawa, Kecamatan         1.324 m 2     n.a.     Jalan angkut
           atas Tanah No. 800/SPPHT/BTLA/51/        Buntulia, Kabupaten
           VII/2025 tanggal 3 Maret 2025 antara     Pohuwato, Provinsi Gorontalo
           Hawi Ibrahim dan MAP dengan saksi
           Mohamad Maa, S.E., selaku Kepala
           Desa Hulawa dan Fathan Giasi, selaku
           Kepala Dusun Mekar Jaya
      b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
         Tanah No. 422/SKRPT/DH-BTLA/
         VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 yang
         ditandatangani oleh Mohamad Maa,
         S.E., selaku Kepala Desa Hulawa
      c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
           Tanah Negara tanggal 13 Juli 2022 yang
           ditandatangani oleh Hawi Ibrahim
      d. Surat Keterangan Penguasaan Tanah
         No. 281/DH-BTLA/III/2022 tanggal
         10 Juni 2022 yang ditandatangani oleh
         Ilyas Hakim, S.IP., selaku Kepala Desa
         Hulawa
      e.   Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
           tanggal 13 Juli 2022 antara Hawi
           Ibrahim dan MAP
57.   Akta Pelepasan Hak No. 06 tanggal          Desa Bulangita, Kecamatan         5.242 m 2     n.a.     Jalan angkut
      28 Januari 2023 antara Arsin Supu dan MAP Marisa, Kabupaten Pohuwato,
      yang dibuat di hadapan Sigit Budi Prabowo, Provinsi Gorontalo
      S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
      Pohuwato
58.   Akta Pelepasan Hak No. 01 tanggal             Desa Hulawa, Kecamatan         9.594 m 2     n.a.     Jalan angkut
      15 November 2022 antara Bathin Pakaya         Buntulia, Kabupaten
      dan MAP yang dibuat di hadapan Sigit          Pohuwato, Provinsi Gorontalo
      Budi Prabowo, S.H., M.Kn., Notaris di
      Kabupaten Pohuwato
59.   Akta Pelepasan Hak No. 05 tanggal          Desa Hulawa, Kecamatan            2.796 m 2     n.a.     Jalan angkut
      28 Januari 2023 antara Gias Adam dan MAP Buntulia, Kabupaten
      yang dibuat di hadapan Sigit Budi Prabowo, Pohuwato, Provinsi Gorontalo
      S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
      Pohuwato
60.   Akta Pelepasan Hak No. 02 tanggal 17 Juli     Desa Hulawa, Kecamatan         2.330 m 2     n.a.     Jalan angkut
      2025 antara Ratna Bokingo, Ismail Saleh,      Buntulia, Kabupaten
      Patri A. Saleh, Abdul Arif A. Saleh, Abdul    Pohuwato, Provinsi Gorontalo
      Gafur Saleh dan MAP yang dibuat di
      hadapan Sigit Budi Prabowo, S.H., M.Kn.,
      Notaris di Kabupaten Pohuwato




                                                            137
Page 178
No.             Bukti Penguasaan Tanah                      Letak tanah            Luas (m²) Masa Berlaku Peruntukan
61.   Akta Pelepasan Hak No. 01 tanggal 17 Juli     Desa Hulawa, Kecamatan         2.579 m 2     n.a.     Jalan angkut
      2025 antara Ratna Bokingo, Ismail Saleh,      Buntulia, Kabupaten
      Patri A. Saleh, Abdul Arif A. Saleh, Abdul    Pohuwato, Provinsi Gorontalo
      Gafur Saleh dan MAP yang dibuat di
      hadapan Sigit Budi Prabowo, S.H., M.Kn.,
      Notaris di Kabupaten Pohuwato
62.   a.   Surat Pernyataan Penyerahan Hak          Desa Hulawa, Kecamatan         10.759 m 2    n.a.     Jalan angkut
           atas Tanah No. 800/SPPHT/BTLA/15/        Buntulia, Kabupaten
           VII/2025 tanggal 16 Juli 2025 antara     Pohuwato, Provinsi Gorontalo
           Latif T. Anaku dan MAP dengan saksi
           Erna Giasi, S.EI., selaku Kepala Desa
           Hulawa dan Rivaldi Yunus Maramis,
           selaku Kepala Dusun Popaya
      b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
         Tanah No. 145/DH-BTLA/31/
         VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 yang
         ditandatangani oleh Erna Giasi, S.EI.,
         selaku Kepala Desa Hulawa
      c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
           Tanah Negara tanggal 15 Juli 2025 yang
           ditandatangani oleh Latif T. Anaku
      d. Surat Keterangan Penguasaan Tanah
         No. 145/DH-BTLA/34/VII/2025 tanggal
         15 Juni 2025 yang ditandatangani oleh
         Erna Giasi, S.EI., selaku Kepala Desa
         Hulawa
      e.   Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
           tanggal 13 Juli 2022 antara Latif T.
           Anaku dan MAP
63.   a.   Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas   Desa Bulangita, Kecamatan        7.930 m 2     n.a.     Jalan angkut
           Tanah No. 39/SPPHT/MRS/VII/2022        Marisa, Kabupaten Pohuwato,
           tanggal 14 Juli 2022 antara Yusuf Adam Provinsi Gorontalo
           dan MAP dengan saksi Rikon Manumbi,
           S.H., selaku Kepala Desa Bulangita dan
           Irawati Kaaba, selaku Kepala Dusun
           Potanga
      b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
         Tanah No. 63/DBL-MRS/SKRPT/
         VII/2022 tanggal 14 Juli 2022 yang
         ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
         S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
      c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
           Tanah Negara tanggal 14 Juli 2022 yang
           ditandatangani oleh Yusuf Adam
      d. Surat Keterangan Penguasaan
         Tanah No. 62/DBL-MRS/SKPT/
         VI/2022 tanggal 27 Juni 2022 yang
         ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
         S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
      e.   Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
           tanggal 14 Juli 2022 antara Yusuf Adam
           dan MAP dengan saksi Rikon Manumbi,
           S.H., selaku Kepala Desa Bulangita dan
           Mohamad Huntoyungo, S.E., M.M.,
           selaku Camat Marisa
64.   a.   Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas     Desa Bulangita, Kecamatan      2.235 m 2     n.a.     Jalan angkut
           Tanah No. 31/SPPHT/MRS/VII/2022          Marisa, Kabupaten Pohuwato,
           tanggal 14 Juli 2022 antara Sudin        Provinsi Gorontalo
           Djakaria dan MAP dengan saksi Rikon
           Manumbi, S.H., selaku Kepala Desa
           Bulangita dan Irawati Kaaba, selaku
           Kepala Dusun Potanga
      b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
         Tanah No. 45/DBL-MRS/SKRPT/
         VII/2022 tanggal 14 Juli 2022 yang
         ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
         S.H., selaku Kepala Desa Bulangita




                                                            138
Page 179
No.             Bukti Penguasaan Tanah                        Letak tanah           Luas (m²) Masa Berlaku Peruntukan
      c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
           Tanah Negara tanggal 14 Juli 2022 yang
           ditandatangani oleh Sudin Djakaria
      d. Surat Keterangan Penguasaan
         Tanah No. 44/DBL-MRS/SKPT/
         VI/2022 tanggal 27 Juni 2022 yang
         ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
         S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
      e.   Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
           tanggal 14 Juli 2022 antara Sudin
           Djakaria dan MAP dengan saksi Rikon
           Manumbi, S.H., selaku Kepala Desa
           Bulangita dan Mohamad Huntoyungo,
           S.E., M.M., selaku Camat Marisa.
65.   a.   Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas       Desa Bulangita, Kecamatan     4.614 m 2     n.a.     Jalan angkut
           Tanah No. 26/SPPHT/MRS/VII/2022            Marisa, Kabupaten Pohuwato,
           tanggal 14 Juli 2022 antara Samrin         Provinsi Gorontalo
           Moputi dan MAP dengan saksi Rikon
           Manumbi, S.H., selaku Kepala Desa
           Bulangita dan Irawati Kaaba, selaku
           Kepala Dusun Potanga
      b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
         Tanah No. 36/DBL-MRS/SKRPT/
         VII/2022 tanggal 14 Juli 2022 yang
         ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
         S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
      c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
           Tanah Negara tanggal 14 Juli 2022 yang
           ditandatangani oleh Samrin Moputi
      d. Surat Keterangan Penguasaan
         Tanah No. 36/DBL-MRS/SKPT/
         VI/2022 tanggal 27 Juni 2022 yang
         ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
         S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
      e.   Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
           tanggal 14 Juli 2022 antara Samrin
           Moputi dan MAP dengan saksi Rikon
           Manumbi, S.H., selaku Kepala Desa
           Bulangita dan Mohamad Huntoyungo,
           S.E., M.M., selaku Camat Marisa
66.   a.   Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas     Desa Bulangita, Kecamatan        143 m 2      n.a.     Jalan angkut
           Tanah No. 19/SPPHT/MRS/VII/2022          Marisa, Kabupaten Pohuwato,
           tanggal 14 Juli 2022 antara Samin Pakili Provinsi Gorontalo
           dan MAP dengan saksi Rikon Manumbi,
           S.H., selaku Kepala Desa Bulangita dan
           Irawati Kaaba, selaku Kepala Dusun
           Potanga
      b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
         Tanah No. 35/DBL-MRS/SKRPT/
         VII/2022 tanggal 14 Juli 2022 yang
         ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
         S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
      c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
           Tanah Negara tanggal 14 Juli 2022 yang
           ditandatangani oleh Samin Pakili
      d. Surat Keterangan Penguasaan
         Tanah No. 35/DBL-MRS/SKPT/
         VI/2022 tanggal 27 Juni 2022 yang
         ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
         S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
      e.   Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
           tanggal 14 Juli 2022 antara Samin Pakili
           dan MAP dengan saksi Rikon Manumbi,
           S.H., selaku Kepala Desa Bulangita dan
           Mohamad Huntoyungo, S.E., M.M.,
           selaku Camat Marisa




                                                              139
Page 180
No.            Bukti Penguasaan Tanah                       Letak tanah           Luas (m²) Masa Berlaku Peruntukan
67.   a.   Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas     Desa Bulangita, Kecamatan      359 m 2      n.a.     Jalan angkut
           Tanah No. 33/SPPHT/MRS/VII/2022          Marisa, Kabupaten Pohuwato,
           tanggal 14 Juli 2022 antara Rudin        Provinsi Gorontalo
           Zakaria dan MAP dengan saksi Rikon
           Manumbi, S.H., selaku Kepala Desa
           Bulangita dan Irawati Kaaba, selaku
           Kepala Dusun Potanga
      b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
         Tanah No. 51/DBL-MRS/SKRPT/
         VII/2022 tanggal 14 Juli 2022 yang
         ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
         S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
      c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
           Tanah Negara tanggal 14 Juli 2022 yang
           ditandatangani oleh Rudin Zakaria
      d. Surat Keterangan Penguasaan
         Tanah No. 50/DBL-MRS/SKPT/
         VI/2022 tanggal 27 Juni 2022 yang
         ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
         S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
      e.   Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
           tanggal 14 Juli 2022 antara Rudin
           Zakaria dan MAP dengan saksi Rikon
           Manumbi, S.H., selaku Kepala Desa
           Bulangita dan Mohamad Huntoyungo,
           S.E., M.M., selaku Camat Marisa
68.   a.   Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas   Desa Bulangita, Kecamatan       1.397 m 2     n.a.     Jalan angkut
           Tanah No. 21/SPPHT/MRS/VII/2022        Marisa, Kabupaten Pohuwato,
           tanggal 14 Juli 2022 antara Jufri Kai  Provinsi Gorontalo
           dan MAP dengan saksi Rikon Manumbi,
           S.H., selaku Kepala Desa Bulangita dan
           Irawati Kaaba, selaku Kepala Dusun
           Potanga
      b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
         Tanah No. 33/DBL-MRS/SKRPT/
         VII/2022 tanggal 14 Juli 2022 yang
         ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
         S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
      c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
           Tanah Negara tanggal 14 Juli 2022 yang
           ditandatangani oleh Jufri Kai
      d. Surat Keterangan Penguasaan
         Tanah No. 33/DBL-MRS/SKPT/
         VI/2022 tanggal 27 Juni 2022 yang
         ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
         S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
      e.   Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
           antara Jufri Kai dan MAP dengan saksi
           Serliyanti Bausin dan Irawati Kaaba
69.   a.   Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas     Desa Bulangita, Kecamatan     9.432 m 2     n.a.     Jalan angkut
           Tanah No. 20/SPPHT/MRS/VII/2022          Marisa, Kabupaten Pohuwato,
           tanggal 14 Juli 2022 antara Ismail       Provinsi Gorontalo
           Mbuinga dan MAP dengan saksi Rikon
           Manumbi, S.H., selaku Kepala Desa
           Bulangita dan Irawati Kaaba, selaku
           Kepala Dusun Potanga
      b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
         Tanah No. 46/DBL-MRS/SKRPT/
         VII/2022 tanggal 14 Juli 2022 yang
         ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
         S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
      c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
           Tanah Negara tanggal 14 Juli 2022 yang
           ditandatangani oleh Ismail Mbuinga




                                                            140
Page 181
No.             Bukti Penguasaan Tanah                       Letak tanah            Luas (m²) Masa Berlaku Peruntukan
      d. Surat Keterangan Penguasaan
         Tanah No. 46/DBL-MRS/SKPT/
         VI/2022 tanggal 27 Juni 2022 yang
         ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
         S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
      e.   Surat Pernyataan Jual Beli Tanah antara
           Ismail Mbuinga dan MAP dengan saksi
           Serliyanti Bausin dan Irawati Kaaba
70.   Sertifikat Hak Milik No. 00137 tanggal         Desa Bulangita, Kecamatan       899 m 2      n.a.     Jalan angkut
      18 Desember 2017 atas tanah milik Harmin       Marisa, Kabupaten Pohuwato,
      Ismail                                         Provinsi Gorontalo
71.   Akta Pelepasan Hak No. 02 tanggal           Desa Bulangita, Kecamatan         7.474 m 2     n.a.     Jalan angkut
      26 Januari 2023 antara Asma Pakaya, Ismail Marisa, Kabupaten Pohuwato,
      Pakaya, Ratna Pakaya, Abdul Rahman          Provinsi Gorontalo
      Pakaya dan MAP, yang dibuat di hadapan
      Sigit Budi Prabowo, S.H., M.Kn., Notaris di
      Kabupaten Pohuwato
72.   Akta Pelepasan Hak No. 03 tanggal           Desa Bulangita, Kecamatan         1.860 m 2     n.a.     Jalan angkut
      26 Januari 2023 antara Asma Pakaya, Ismail Marisa, Kabupaten Pohuwato,
      Pakaya, Ratna Pakaya, Abdul Rahman          Provinsi Gorontalo
      Pakaya dan MAP, yang dibuat di hadapan
      Sigit Budi Prabowo, S.H., M.Kn., Notaris di
      Kabupaten Pohuwato
73.   Akta Pelepasan Hak No. 18 tanggal              Desa Bulangita, Kecamatan      2.348 m 2     n.a.     Jalan angkut
      23 November 2022 antara Yusuf Adam             Marisa, Kabupaten Pohuwato,
      dan MAP, yang dibuat di hadapan Sigit          Provinsi Gorontalo
      Budi Prabowo, S.H., M.Kn., Notaris di
      Kabupaten Pohuwato
74.   Akta Pelepasan Hak No. 16 tanggal              Desa Bulangita, Kecamatan      2.549 m 2     n.a.     Jalan angkut
      17 Oktober 2022 antara Sudin Djakaria          Marisa, Kabupaten Pohuwato,
      dan MAP, yang dibuat di hadapan Sigit          Provinsi Gorontalo
      Budi Prabowo, S.H., M.Kn., Notaris di
      Kabupaten Pohuwato
75.   Akta Pelepasan Hak No. 17 tanggal              Desa Bulangita, Kecamatan      4.109 m 2     n.a.     Jalan angkut
      23 November 2022 antara Yusuf Adam             Marisa, Kabupaten Pohuwato,
      dan MAP, yang dibuat di hadapan Sigit          Provinsi Gorontalo
      Budi Prabowo, S.H., M.Kn., Notaris di
      Kabupaten Pohuwato
76.   Akta Pelepasan Hak No. 20 tanggal              Desa Bulangita, Kecamatan      1.476 m 2     n.a.     Jalan angkut
      17 Oktober 2022 antara Nani Pakaya             Marisa, Kabupaten Pohuwato,
      dan MAP, yang dibuat di hadapan Sigit          Provinsi Gorontalo
      Budi Prabowo, S.H., M.Kn., Notaris di
      Kabupaten Pohuwato
77.   a.   Surat Pernyataan Penyerahan Hak           Desa Taluduyunu Utara,         9.915 m 2     n.a.     Jalan angkut
           atas Tanah No. 800/SPPHT/BTLA/44/         Kecamatan Buntulia,
           VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 antara      Kabupaten Pohuwato, Provinsi
           Velis Mbuinga dan MAP dengan saksi        Gorontalo
           Abdul Wahab Bahila, S.Hi., selaku
           Kepala Desa Taluduyunu Utara dan
           Abdul Halim Mano, selaku Kepala
           Dusun Bendungan
      b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
         Tanah No. 800/ SKRPT/DSTU-
         BTLA/69/VII/2022 tanggal 13 Juli 2022
         yang ditandatangani oleh Abdul Wahab
         Bahila, S.Hi., selaku Kepala Desa
         Taluduyunu Utara
      c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
           Tanah Negara tanggal 13 Juli 2022 yang
           ditandatangani oleh Velis Mbuinga
      d. Surat Keterangan Penguasaan Tanah
         No. 800/DSTU-BTLA/59/VI/2022
         tanggal 6 Juni 2022 yang ditandatangani
         oleh Dirman Rabiasa, selaku Pj. Kepala
         Desa Taluduyunu Utara




                                                             141
Page 182
No.            Bukti Penguasaan Tanah                       Letak tanah            Luas (m²) Masa Berlaku Peruntukan
      e.   Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
           tanggal 13 Juli 2022 antara Velis
           Mbuinga dan MAP dengan saksi Abdul
           Wahab Bahila, S.Hi., selaku Kepala
           Desa Taluduyunu Utara dan Irfan Lalu,
           S.E., selaku Camat Buntulia
78.   a.   Surat Pernyataan Penyerahan Hak          Desa Taluduyunu Utara,         8.165 m 2     n.a.     Jalan angkut
           atas Tanah No. 800/SPPHT/BTLA/47/        Kecamatan Buntulia,
           VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 antara     Kabupaten Pohuwato, Provinsi
           Noho Jumaati dan MAP dengan saksi        Gorontalo
           Abdul Wahab Bahila, S.Hi., selaku
           Kepala Desa Taluduyunu Utara dan
           Abdul Halim Mano, selaku Kepala
           Dusun Bendungan
      b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
         Tanah No. 800/ SKRPT/DSTU-
         BTLA/71/VII/2022 tanggal 13 Juli 2022
         yang ditandatangani oleh Abdul Wahab
         Bahila, S.Hi., selaku Kepala Desa
         Taluduyunu Utara
      c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
           Tanah Negara tanggal 13 Juli 2022 yang
           ditandatangani oleh Noho Jumaati
      d. Surat Keterangan Penguasaan Tanah
         No. 800/DSTU-BTLA/60/VI/2022
         tanggal 6 Juni 2022 yang ditandatangani
         oleh Dirman Rabiasa, selaku Pj. Kepala
         Desa Taluduyunu Utara
      e.   Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
           tanggal 13 Juli 2022 antara Noho
           Jumaati dan MAP dengan saksi Abdul
           Wahab Bahila, S.Hi., selaku Kepala
           Desa Taluduyunu Utara dan Irfan Lalu,
           SE., selaku Camat Buntulia
79.   a.   Surat Pernyataan Penyerahan Hak          Desa Taluduyunu Utara,          132 m 2      n.a.     Jalan angkut
           atas Tanah No. 800/SPPHT/BTLA/46/        Kecamatan Buntulia,
           VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 antara     Kabupaten Pohuwato, Provinsi
           Mahmud Ali dan MAP dengan saksi          Gorontalo
           Abdul Wahab Bahila, S.Hi. selaku
           Kepala Desa Taluduyunu Utara dan
           Abdul Halim Mano, selaku Kepala
           Dusun Bendungan
      b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
         Tanah No. 800/ SKRPT/DSTU-
         BTLA/74/VII/2022 tanggal 13 Juli 2022
         yang ditandatangani oleh Abdul Wahab
         Bahila, S.Hi., selaku Kepala Desa
         Taluduyunu Utara
      c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
           Tanah Negara tanggal 13 Juli 2022 yang
           ditandatangani oleh Saidi Djumaati
      d. Surat Keterangan Penguasaan Tanah
         No. 800/DSTU-BTLA/54/VI/2022
         tanggal 6 Juni 2022 yang ditandatangani
         oleh Dirman Rabiasa, selaku Pj. Kepala
         Desa Taluduyunu Utara
      e.   Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
           tanggal 13 Juli 2022 antara Mahmud Ali
           dan MAP
80.   a.   Surat Pernyataan Penyerahan Hak          Desa Taluduyunu Utara,          975 m 2      n.a.     Jalan angkut
           atas Tanah No. 800/SPPHT/BTLA/40/        Kecamatan Buntulia,
           VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 antara     Kabupaten Pohuwato, Provinsi
           Saidi Djumaati dan MAP dengan saksi      Gorontalo
           Abdul Wahab Bahila, S.Hi., selaku
           Kepala Desa Taluduyunu Utara dan
           Abdul Halim Mano, selaku Kepala
           Dusun Bendungan




                                                            142
Page 183
No.             Bukti Penguasaan Tanah                      Letak tanah            Luas (m²) Masa Berlaku Peruntukan
      b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
         Tanah No. 800/ SKRPT/DSTU-
         BTLA/71/VII/2022 tanggal 13 Juli 2022
         yang ditandatangani oleh Abdul Wahab
         Bahila, S.Hi., selaku Kepala Desa
         Taluduyunu Utara
      c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
           Tanah Negara tanggal 13 Juli 2022 yang
           ditandatangani oleh Saidi Djumaati
      d. Surat Keterangan Penguasaan Tanah
         No. 800/DSTU-BTLA/50/VI/2022
         tanggal 6 Juni 2022 yang ditandatangani
         oleh Dirman Rabiasa, selaku Pj. Kepala
         Desa Taluduyunu Utara
      e.   Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
           tanggal 13 Juli 2022 antara Saidi
           Djumaati dan MAP dengan saksi Abdul
           Wahab Bahila, S.Hi., selaku Kepala
           Desa Taluduyunu Utara dan Irfan Lalu,
           S.E., selaku Camat Buntulia
81.   a.   Surat Pernyataan Penyerahan Hak          Desa Taluduyunu Utara,         1.965 m 2     n.a.     Jalan angkut
           atas Tanah No. 800/SPPHT/BTLA/43/        Kecamatan Buntulia,
           VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 antara     Kabupaten Pohuwato, Provinsi
           Wadin Sabuge dan MAP dengan saksi        Gorontalo
           Abdul Wahab Bahila, S.Hi., selaku
           Kepala Desa Taluduyunu Utara dan
           Abdul Halim Mano, selaku Kepala
           Dusun Bendungan
      b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
         Tanah No. 800/ SKRPT/DSTU-
         BTLA/78/VII/2022 tanggal 13 Juli 2022
         yang ditandatangani oleh Abdul Wahab
         Bahila, S.Hi., selaku Kepala Desa
         Taluduyunu Utara
      c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
           Tanah Negara tanggal 13 Juli 2022 yang
           ditandatangani oleh Wadin Sabuge
      d. Surat Keterangan Penguasaan Tanah
         No. 800/DSTU-BTLA/49/VI/2022
         tanggal 6 Juni 2022 yang ditandatangani
         oleh Dirman Rabiasa, selaku Pj. Kepala
         Desa Taluduyunu Utara
      e.   Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
           tanggal 13 Juli 2022 antara Wadin
           Sabuge dan MAP dengan saksi Abdul
           Wahab Bahila, S.Hi., selaku Kepala
           Desa Taluduyunu Utara dan Irfan Lalu,
           S.E., selaku Camat Buntulia
82.   a.   Surat Pernyataan Penyerahan Hak          Desa Taluduyunu Utara,         5.228 m 2     n.a.     Jalan angkut
           atas Tanah No. 800/SPPHT/BTLA/77/        Kecamatan Buntulia,
           XII/2022 tanggal 13 Desember 2022        Kabupaten Pohuwato, Provinsi
           antara Usman Gau dan MAP dengan          Gorontalo
           saksi Kadir Ripo, selaku Kepala Desa
           Taluduyunu Utara dan Abdul Halim
           Mano, selaku Kepala Dusun Bendungan
      b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
         Tanah No. 800/ SKRPT/DSTU-BTLA/
         III/XII/2022 tanggal 13 Desember 2022
         yang ditandatangani oleh Kadir Ripo,
         selaku Kepala Desa Taluduyunu Utara
      c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
           Tanah Negara tanggal 13 Desember
           2022 yang ditandatangani oleh Usman
           Gau




                                                            143
Page 184
No.             Bukti Penguasaan Tanah                      Letak tanah            Luas (m²) Masa Berlaku Peruntukan
      d. Surat Keterangan Penguasaan Tanah No.
         800/DSTU-BTLA/III/XI/2022 tanggal
         13 Desember 2022 yang ditandatangani
         oleh Kadir Ripo, selaku Kepala Desa
         Taluduyunu Utara
      f.   Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
           tanggal 13 Desember 2022 antara
           Usman Gau dan MAP dengan saksi
           Kadir Ripo, selaku Kepala Desa
           Taluduyunu Utara dan Irfan Lalu, S.E.,
           selaku Camat Buntulia
83.   a.   Surat Pernyataan Penyerahan Hak          Desa Taluduyunu Utara,         9.361 m 2     n.a.     Jalan angkut
           atas Tanah No. 800/SPPHT/BTLA/76/        Kecamatan Buntulia,
           XII/2022 tanggal 13 Desember 2022        Kabupaten Pohuwato, Provinsi
           antara Usman Gau dan MAP dengan          Gorontalo
           saksi Kadir Ripo, selaku Kepala Desa
           Taluduyunu Utara dan Abdul Halim
           Mano, selaku Kepala Dusun Bendungan
      b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
         Tanah No. 800/ SKRPT/DSTU-
         BTLA/112/XII/2022 tanggal
         13 Desember 2022 yang ditandatangani
         oleh Kadir Ripo, selaku Kepala Desa
         Taluduyunu Utara
      c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
           Tanah Negara tanggal 13 Desember
           2022 yang ditandatangani oleh Usman
           Gau
      d. Surat Keterangan Penguasaan Tanah
         No. 800/DSTU-BTLA/112/XI/2022
         tanggal 13 Desember 2022 yang
         ditandatangani oleh Kadir Ripo, selaku
         Kepala Desa Taluduyunu Utara
      e.   Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
           tanggal 13 Desember 2022 antara
           Usman Gau dan MAP dengan saksi
           Kadir Ripo, selaku Kepala Desa
           Taluduyunu Utara dan Irfan Lalu, S.E.,
           selaku Camat Buntulia
84.   a.   Surat Pernyataan Penyerahan Hak          Desa Taluduyunu Utara,          692 m 2      n.a.     Jalan angkut
           atas Tanah No. 800/SPPHT/BTLA/           Kecamatan Buntulia,
           XII/2022 tanggal 13 Desember 2022        Kabupaten Pohuwato, Provinsi
           antara Ridwan Tantu dan MAP dengan       Gorontalo
           saksi Kadir Ripo, selaku Kepala Desa
           Taluduyunu Utara dan Abdul Halim
           Mano, selaku Kepala Dusun Bendungan
      b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
         Tanah No. 800/ SKRPT/DSTU-
         BTLA/115/XII/2022 tanggal
         13 Desember 2022 yang ditandatangani
         oleh Kadir Ripo, selaku Kepala Desa
         Taluduyunu Utara
      c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
           Tanah Negara tanggal 13 Desember
           2022 yang ditandatangani oleh Ridwan
           Tantu
      d. Surat Keterangan Penguasaan Tanah No.
         800/DSTU-BTLA/115/XII/2022 tanggal
         13 Desember 2022 yang ditandatangani
         oleh Kadir Ripo, selaku Kepala Desa
         Taluduyunu Utara
      e.   Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
           tanggal 13 Desember 2022 antara
           Usman Gau dan MAP dengan saksi
           Kadir Ripo, selaku Kepala Desa
           Taluduyunu Utara dan Irfan Lalu, S.E.,
           selaku Camat Buntulia




                                                            144
Page 185
No.             Bukti Penguasaan Tanah                      Letak tanah            Luas (m²) Masa Berlaku Peruntukan
85.   a.   Surat Pernyataan Penyerahan Hak          Desa Taluduyunu Utara,         3.094 m 2     n.a.     Jalan angkut
           atas Tanah No. 800/SPPHT/BTLA/49/        Kecamatan Buntulia,
           VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 antara     Kabupaten Pohuwato, Provinsi
           Kori Maulo dan MAP dengan saksi          Gorontalo
           Abdul Wahab Bahila, S.Hi., selaku
           Kepala Desa Taluduyunu Utara dan
           Abdul Halim Mano, selaku Kepala
           Dusun Bendungan
      b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
         Tanah No. 800/ SKRPT/DSTU-BTLA/-/
         VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 yang
         ditandatangani oleh Abdul Wahab
         Bahila, S.Hi., selaku Kepala Desa
         Taluduyunu Utara
      c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
           Tanah Negara tanggal 13 Juli 2022 yang
           ditandatangani oleh Kori Maulo
      d. Surat Keterangan Penguasaan Tanah
         No. 800/DSTU-BTLA/61/VI/2022
         tanggal 6 Juni 2022 yang ditandatangani
         oleh Abdul Wahab Bahila, S.Hi., selaku
         Kepala Desa Taluduyunu Utara
      e.   Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
           tanggal 13 Juli 2022 antara Kori Maulo
           dan MAP dengan saksi Abdul Wahab
           Bahila, S.Hi., selaku Kepala Desa
           Taluduyunu Utara dan Irfan Lalu, S.E.,
           selaku Camat Buntulia
86.   a.   Surat Pernyataan Penyerahan Hak       Desa Taluduyunu Utara,            6.844 m 2     n.a.     Jalan angkut
           atas Tanah No. 800/SPPHT/BTLA/37/     Kecamatan Buntulia,
           VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 antara  Kabupaten Pohuwato, Provinsi
           Irwan Olii dan MAP dengan saksi Abdul Gorontalo
           Wahab Bahila, S.Hi., selaku Kepala
           Desa Taluduyunu Utara dan Abdul
           Halim Mano, selaku Kepala Dusun
           Bendungan
      b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
         Tanah No. 800/ SKRPT/DSTU-
         BTLA/75/VII/2022 tanggal 13 Juli 2022
         yang ditandatangani oleh Abdul Wahab
         Bahila, S.Hi., selaku Kepala Desa
         Taluduyunu Utara
      c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
           Tanah Negara tanggal 13 Juli 2022 yang
           ditandatangani oleh Irwan Olii
      d. Surat Keterangan Penguasaan Tanah
         No. 800/DSTU-BTLA/56/VI/2022
         tanggal 6 Juni 2022 yang ditandatangani
         oleh Dirman Rabiasa, selaku Pj. Kepala
         Desa Taluduyunu Utara
      e.   Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
           tanggal 13 Juli 2022 antara Irwan Olii
           dan MAP dengan saksi Abdul Wahab
           Bahila, S.Hi., selaku Kepala Desa
           Taluduyunu Utara dan Irfan Lalu, S.E.,
           selaku Camat Buntulia
87.   a.   Surat Pernyataan Penyerahan Hak          Desa Taluduyunu Utara,         3.664 m 2     n.a.     Jalan angkut
           atas Tanah No. 800/SPPHT/BTLA/38/        Kecamatan Buntulia,
           VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 antara     Kabupaten Pohuwato, Provinsi
           Hindar Walimau dan MAP dengan saksi      Gorontalo
           Abdul Wahab Bahila, S.Hi., selaku
           Kepala Desa Taluduyunu Utara dan
           Abdul Halim Mano, selaku Kepala
           Dusun Bendungan.




                                                            145
Page 186
No.             Bukti Penguasaan Tanah                      Letak tanah            Luas (m²) Masa Berlaku Peruntukan
      b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
         Tanah No. 800/ SKRPT/DSTU-
         BTLA/72/VII/2022 tanggal 13 Juli 2022
         yang ditandatangani oleh Abdul Wahab
         Bahila, S.Hi., selaku Kepala Desa
         Taluduyunu Utara
      c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
           Tanah Negara tanggal 13 Juli 2022 yang
           ditandatangani oleh Hindar Walimau
      d. Surat Keterangan Penguasaan Tanah
         No. 800/DSTU-BTLA/51/VI/2022
         tanggal 6 Juni 2022 yang ditandatangani
         oleh Dirman Rabiasa, selaku Pj. Kepala
         Desa Taluduyunu Utara
      e.   Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
           tanggal 13 Juli 2022 antara Hindar
           Walimau dan MAP dengan saksi Abdul
           Wahab Bahila, S.Hi., selaku Kepala
           Desa Taluduyunu Utara dan Irfan Lalu,
           S.E., selaku Camat Buntulia
88.   a.   Surat Pernyataan Penyerahan Hak          Desa Taluduyunu Utara,         4.074 m 2     n.a.     Jalan angkut
           atas Tanah No. 800/SPPHT/BTLA/42/        Kecamatan Buntulia,
           VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 antara     Kabupaten Pohuwato, Provinsi
           Hais Passa dan MAP dengan saksi          Gorontalo
           Abdul Wahab Bahila, S.Hi., selaku
           Kepala Desa Taluduyunu Utara dan
           Abdul Halim Mano, selaku Kepala
           Dusun Bendungan
      b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
         Tanah No. 800/ SKRPT/DSTU-
         BTLA/65/VII/2022 tanggal 13 Juli 2022
         yang ditandatangani oleh Abdul Wahab
         Bahila, S.Hi., selaku Kepala Desa
         Taluduyunu Utara
      c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
           Tanah Negara tanggal 13 Juli 2022 yang
           ditandatangani oleh Hais Passa
      d. Surat Keterangan Penguasaan Tanah
         No. 800/DSTU-BTLA/63/VI/2022
         tanggal 6 Juni 2022 yang ditandatangani
         oleh Dirman Rabiasa, selaku Pj. Kepala
         Desa Taluduyunu Utara
      e.   Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
           tanggal 13 Juli 2022 antara Hais Passa
           dan MAP dengan saksi Abdul Wahab
           Bahila, S.Hi., selaku Kepala Desa
           Taluduyunu Utara dan Irfan Lalu, S.E.,
           selaku Camat Buntulia
89.   a.   Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas     Desa Taluduyunu Utara,          312 m 2      n.a.     Jalan angkut
           Tanah No. 800/SPPHT/BTLA/45/2022         Kecamatan Buntulia,
           tanggal 13 Juli 2022 antara Hais Passa   Kabupaten Pohuwato, Provinsi
           dan MAP dengan saksi Abdul Wahab         Gorontalo
           Bahila, S.Hi., selaku Kepala Desa
           Taluduyunu Utara dan Abdul Halim
           Mano, selaku Kepala Dusun Bendungan
      b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
         Tanah No. 800/ SKRPT/DSTU-
         BTLA/73/VII/2022 tanggal 13 Juli 2022
         yang ditandatangani oleh Abdul Wahab
         Bahila, S.Hi., selaku Kepala Desa
         Taluduyunu Utara
      c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
           Tanah Negara tanggal 13 Juli 2022 yang
           ditandatangani oleh Hais Passa




                                                            146
Page 187
No.             Bukti Penguasaan Tanah                      Letak tanah            Luas (m²) Masa Berlaku Peruntukan
      d. Surat Keterangan Penguasaan Tanah
         No. 800/DSTU-BTLA/48/VI/2022
         tanggal 6 Juni 2022 yang ditandatangani
         oleh Dirman Rabiasa, selaku Pj. Kepala
         Desa Taluduyunu Utara
      e.   Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
           tanggal 13 Juli 2022 antara Hais Passa
           dan MAP dengan saksi Abdul Wahab
           Bahila, S.Hi., selaku Kepala Desa
           Taluduyunu Utara dan Irfan Lalu, S.E.,
           selaku Camat Buntulia
90.   a.   Surat Pernyataan Penyerahan Hak          Desa Taluduyunu Utara,         5.209 m 2     n.a.     Jalan angkut
           atas Tanah No. 800/SPPHT/BTLA/41/        Kecamatan Buntulia,
           VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 antara     Kabupaten Pohuwato, Provinsi
           Daiman Bagi dan MAP dengan saksi         Gorontalo
           Abdul Wahab Bahila, S.Hi., selaku
           Kepala Desa Taluduyunu Utara dan
           Abdul Halim Mano, selaku Kepala
           Dusun Bendungan
      b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
         Tanah No. 800/ SKRPT/DSTU-
         BTLA/66/VII/2022 tanggal 13 Juli 2022
         yang ditandatangani oleh Abdul Wahab
         Bahila, S.Hi., selaku Kepala Desa
         Taluduyunu Utara
      c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
           Tanah Negara tanggal 13 Juli 2022 yang
           ditandatangani oleh Daiman Bagi
      d. Surat Keterangan Penguasaan Tanah
         No. 800/DSTU-BTLA/58/VI/2022
         tanggal 6 Juni 2022 yang ditandatangani
         oleh Dirman Rabiasa, selaku Pj. Kepala
         Desa Taluduyunu Utara
      e.   Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
           tanggal 13 Juli 2022 antara Daiman
           Bagi dan MAP
91.   a.   Surat Pernyataan Penyerahan Hak          Desa Taluduyunu Utara,         3.556 m 2     n.a.     Jalan angkut
           atas Tanah No. 800/SPPHT/BTLA/39/        Kecamatan Buntulia,
           VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 antara     Kabupaten Pohuwato, Provinsi
           Emi Ambo dan MAP dengan saksi            Gorontalo
           Abdul Wahab Bahila, S.Hi., selaku
           Kepala Desa Taluduyunu Utara dan
           Abdul Halim Mano, selaku Kepala
           Dusun Bendungan
      b. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
         Tanah Negara tanggal 13 Juli 2022 yang
         ditandatangani oleh Emi Ambo
      c.   Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
           tanggal 13 Juli 2022 antara Emi Ambo
           dan MAP dengan saksi Abdul Wahab
           Bahila, S.Hi., selaku Kepala Desa
           Taluduyunu Utara dan Irfan Lalu, S.E.,
           selaku Camat Buntulia
92.   a.   Surat Pernyataan Penyerahan Hak          Desa Taluduyunu Utara,         5.078 m 2     n.a.     Jalan angkut
           atas Tanah No. 800/SPPHT/BTLA/36/        Kecamatan Buntulia,
           VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 antara     Kabupaten Pohuwato, Provinsi
           Cian Olii dan MAP dengan saksi Abdul     Gorontalo
           Wahab Bahila, S.Hi., selaku Kepala
           Desa Taluduyunu Utara dan Abdul
           Halim Mano, selaku Kepala Dusun
           Bendungan
      b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
         Tanah No. 800/ SKRPT/DSTU-
         BTLA/68/VII/2022 tanggal 13 Juli 2022
         yang ditandatangani oleh Abdul Wahab
         Bahila, S.Hi., selaku Kepala Desa
         Taluduyunu Utara




                                                            147
Page 188
No.             Bukti Penguasaan Tanah                      Letak tanah           Luas (m²) Masa Berlaku Peruntukan
      c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
           Tanah Negara tanggal 13 Juli 2022 yang
           ditandatangani oleh Cian Olii
      d. Surat Keterangan Penguasaan Tanah
         No. 800/DSTU-BTLA/53/VI/2022
         tanggal 6 Juni 2022 yang ditandatangani
         oleh Dirman Rabiasa, selaku Pj. Kepala
         Desa Taluduyunu Utara
      e.   Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
           tanggal 13 Juli 2022 antara Cian Olii
           dan MAP dengan saksi Abdul Wahab
           Bahila, S.Hi., selaku Kepala Desa
           Taluduyunu Utara dan Irfan Lalu, S.E.,
           selaku Camat Buntulia
93.   a.   Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas   Desa Bulangita, Kecamatan       3.476 m 2     n.a.     Jalan angkut
           Tanah No. 32/SPPHT/MRS/VII/2022        Marisa, Kabupaten Pohuwato,
           tanggal 14 Juli 2022 antara Talib Adam Provinsi Gorontalo
           dan MAP dengan saksi Rikon Manumbi,
           S.H., selaku Kepala Desa Bulangita dan
           Irawati Kaaba, selaku Kepala Dusun
           Potanga
      b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
         Tanah No. 49/DBL-MRS/SKRPT/
         VII/2022 tanggal 14 Juli 2022 yang
         ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
         S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
      c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
           Tanah Negara tanggal 14 Juli 2022 yang
           ditandatangani oleh Talib Adam
      d. Surat Keterangan Penguasaan Tanah No.
         56/DBL-MRS/SKPT/VI/2022 tanggal
         27 Juni 2022 yang ditandatangani oleh
         Rikon Manumbi, S.H., selaku Kepala
         Desa Bulangita
      e.   Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
           tanggal 14 Juli 2022 antara Mirsan
           Harun dan MAP dengan saksi Rikon
           Manumbi, S.H., selaku Kepala Desa
           Bulangita dan Irawati Kaaba, selaku
           Kepala Dusun Potanga
94.   a.   Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas     Desa Bulangita, Kecamatan     3.177 m 2     n.a.     Jalan angkut
           Tanah No. 29/SPPHT/MRS/VII/2022          Marisa, Kabupaten Pohuwato,
           tanggal 14 Juli 2022 antara Suminton     Provinsi Gorontalo
           Saleh dan MAP dengan saksi Rikon
           Manumbi, S.H., selaku Kepala Desa
           Bulangita dan Salmi Towalu selaku
           Kepala Dusun Hulapa
      b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
         Tanah No. 42/DBL-MRS/SKRPT/
         VII/2022 tanggal 14 Juli 2022 yang
         ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
         S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
      c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
           Tanah Negara tanggal 14 Juli 2022 yang
           ditandatangani oleh Suminton Saleh
      d. Surat Keterangan Penguasaan
         Tanah No. 42/DBL-MRS/SKPT/
         VI/2022 tanggal 27 Juni 2022 yang
         ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
         S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
      e.   Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
           tanggal 14 Juli 2022 antara Suminton
           Saleh dan MAP dengan saksi Rikon
           Manumbi, S.H., selaku Kepala Desa
           Bulangita dan Mohamad Huntoyungo,
           S.E., M.M., selaku Camat Marisa




                                                            148
Page 189
No.             Bukti Penguasaan Tanah                     Letak tanah            Luas (m²) Masa Berlaku Peruntukan
95.   a.   Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas    Desa Bulangita, Kecamatan      3.449 m 2     n.a.     Jalan angkut
           Tanah No. 17/SPPHT/MRS/VII/2022         Marisa, Kabupaten Pohuwato,
           tanggal 14 Juli 2022 antara Rusni Umuri Provinsi Gorontalo
           dan MAP dengan saksi Rikon Manumbi,
           S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
           dan Salmi Towalu selaku Kepala Dusun
           Hulapa
      b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
         Tanah No. 47/DBL-MRS/SKRPT/
         VI/2022 tanggal 14 Juli 2022 yang
         ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
         S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
      c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
           Tanah Negara tanggal 14 Juli 2022 yang
           ditandatangani oleh Rusni Umuri
      d. Surat Keterangan Penguasaan
         Tanah No. 47/DBL-MRS/SKPT/
         VI/2022 tanggal 27 Juni 2022 yang
         ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
         S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
      e.   Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
           tanggal 14 Juli 2022 antara Rusni Umuri
           dan MAP dengan saksi Rikon Manumbi,
           S.H., selaku Kepala Desa Bulangita dan
           Mohamad Huntoyungo, S.E., M.M.,
           selaku Camat Marisa
96.   a.   Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas     Desa Bulangita, Kecamatan     5.594 m 2     n.a.     Jalan angkut
           Tanah No. 09/SPPHT/MRS/VII/2022          Marisa, Kabupaten Pohuwato,
           tanggal 14 Juli 2022 antara Piter Pakaya Provinsi Gorontalo
           dan MAP dengan saksi Rikon Manumbi,
           S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
           dan Salmi Towalu selaku Kepala Dusun
           Hulapa
      b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
         Tanah No. 40/DBL-MRS/SKRPT/
         VI/2022 tanggal 27 Juni 2022 yang
         ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
         S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
      c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
           Tanah Negara tanggal 27 Juni 2022
           yang ditandatangani oleh Piter Pakaya
      d. Surat Keterangan Penguasaan
         Tanah No. 40/DBL-MRS/SKPT/
         VI/2022 tanggal 27 Juni 2022 yang
         ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
         S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
      e.   Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
           tanggal 14 Juli 2022 antara Piter Pakaya
           dan MAP dengan saksi Rikon Manumbi,
           S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
           dan Mohamad Huntoyungo, SE., M.M.,
           selaku Camat Marisa
97.   a.   Surat Pernyataan Pengalihan Hak atas Desa Bulangita, Kecamatan         4.264 m 2     n.a.     Jalan angkut
           Tanah No. 26/SPPHT/MRS/VII/2022      Marisa, Kabupaten Pohuwato,
           tanggal 14 Juli 2022 antara Irfan    Provinsi Gorontalo
           Lasimpala dan MAP dengan saksi Rikon
           Manumbi, S.H., selaku Kepala Desa
           Bulangita, dan Irawati Kaaba, selaku
           Kepala Dusun Potanga
      b. Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan
         Tanah No. 55/DBL MRS/SKRPT/
         VII/2022 tanggal 14 Juli 2022 yang
         ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
         S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
      c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik
           Tanah Negara tanggal 14 Juli 2022 yang
           ditandatangani oleh Irfan Lasimpala




                                                           149
Page 190
No.             Bukti Penguasaan Tanah                      Letak tanah           Luas (m²) Masa Berlaku Peruntukan
      d. Surat Keterangan Penguasaan
         Tanah No. 55/DBL MRS/SKPT/
         VI/2022 tanggal 27 Juni 2022 yang
         ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
         S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
      e.   Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
           tanggal 14 Juli 2022 antara Irfan
           Lasimpala dan MAP dengan saksi Rikon
           Manumbi, S.H., selaku Kepala Desa
           Bulangita, dan Mohamad Huntoyungo,
           S.E., M.M., selaku Camat Marisa
98.   a.   Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas     Desa Bulangita, Kecamatan     1.823 m 2     n.a.     Jalan angkut
           Tanah No. 23/SPPHT/MRS/VII/2022          Marisa, Kabupaten Pohuwato,
           tanggal 14 Juli 2022 antara Imran        Provinsi Gorontalo
           Botutihe dan MAP dengan saksi Rikon
           Manumbi, S.H., selaku Kepala Desa
           Bulangita dan Salmi Towalu selaku
           Kepala Dusun Hulapa
      b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
         Tanah No. 37/SKRPT//DBL-MRS/
         VI/2022 tanggal 27 Juni 2022 yang
         ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
         S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
      c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik
           atas Tanah Negara tanggal 27 Juni
           2022 yang ditandatangani oleh Imran
           Botutihe
      d. Surat Keterangan Penguasaan
         Tanah No. 37/DBL-MRS/SKPT/
         VI/2022 tanggal 27 Juni 2022 yang
         ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
         S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
      e.   Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
           tanggal 14 Juli 2022 antara Imran
           Botutihe dan MAP dengan saksi Rikon
           Manumbi, S.H., selaku Kepala Desa
           Bulangita dan Mohamad Huntoyungo,
           S.E., M.M., selaku Camat Marisa
99.   a.   Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas     Desa Bulangita, Kecamatan     1.281 m 2     n.a.     Jalan angkut
           Tanah No. 39/SPPHT/MRS/VII/2022          Marisa, Kabupaten Pohuwato,
           tanggal 14 Juli 2022 antara Idris Hulopi Provinsi Gorontalo
           dan MAP dengan saksi Rikon Manumbi,
           S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
           dan Salmi Towalu selaku Kepala Dusun
           Hulapa
      b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
         Tanah No. 53/DBL-MRS/SKRPT/
         VI/2022 tanggal 14 Juli 2022 yang
         ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
         S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
      c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
           Tanah Negara tanggal 27 Juni 2022
           yang ditandatangani oleh Idris Hulopi
      d. Surat Keterangan Penguasaan
         Tanah No. 52/DBL-MRS/SKPT/
         VI/2022 tanggal 27 Juni 2022 yang
         ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
         S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
      e.   Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
           tanggal 14 Juli 2022 Idris Hulopi dan
           MAP dengan saksi Rikon Manumbi,
           S.H., selaku Kepala Desa Bulangita dan
           Mohamad Huntoyungo, S.E., M.M.,
           selaku Camat Marisa




                                                            150
Page 191
No.             Bukti Penguasaan Tanah                       Letak tanah           Luas (m²) Masa Berlaku Peruntukan
100. a.    Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas      Desa Bulangita, Kecamatan      945 m 2      n.a.     Jalan angkut
           Tanah No. 24/SPPHT/MRS/VII/2022           Marisa, Kabupaten Pohuwato,
           tanggal 14 Juli 2022 antara Ariyanto      Provinsi Gorontalo
           A.Kasiati dan MAP dengan saksi Rikon
           Manumbi, S.H., selaku Kepala Desa
           Bulangita dan Irawati Kaaba, selaku
           Kepala Dusun Polanga
      b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
         Tanah No. 56/DBL-MRS/SKRPT/
         VI/2022 tanggal 14 Juli 2022 yang
         ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
         S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
      c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
           Tanah Negara tanggal 14 Juli 2022 yang
           ditandatangani oleh Ariyanto A. Kasiati
      d. Surat Keterangan Penguasaan Tanah No.
         56/DBL-MRS/SKPT/VI/2022 tanggal
         27 Juni 2022 yang ditandatangani oleh
         Rikon Manumbi, S.H., selaku Kepala
         Desa Bulangita
      e.   Surat Pernyataan Jual Beli
           Tanah tanggal 14 Juli 2022 yang
           ditandatangani oleh Idris Idris Hulopi
           dan MAP
101. Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara     Desa Bulangita, Kecamatan     3.490 m 2     n.a.     Jalan angkut
     Hasan Harun dan MAP, yang dibuat di             Marisa, Kabupaten Pohuwato,
     hadapan Sigit Budi Prabowo, S.H., M.Kn.,        Provinsi Gorontalo
     Notaris di Kabupaten Pohuwato
102. Akta Pelepasan Hak No. 18 tanggal               Desa Bulangita, Kecamatan     5.258 m 2     n.a.     Jalan angkut
     17 Oktober 2022 antara Yunus Gahali             Marisa, Kabupaten Pohuwato,
     dan MAP, yang dibuat di hadapan Sigit           Provinsi Gorontalo
     Budi Prabowo, S.H., M.Kn., Notaris di
     Kabupaten Pohuwato
103. Akta Pelepasan Hak No. 17 tanggal               Desa Bulangita, Kecamatan     3.543 m 2     n.a.     Jalan angkut
     17 Oktober 2022 antara Sudin Djakaria           Marisa, Kabupaten Pohuwato,
     dan MAP, yang dibuat di hadapan Sigit           Provinsi Gorontalo
     Budi Prabowo, S.H., M.Kn., Notaris di
     Kabupaten Pohuwato
104. Akta Pelepasan Hak No. 13 tanggal           Desa Bulangita, Kecamatan         1.058 m 2     n.a.     Jalan angkut
     17 November 2022 antara Mohamad             Marisa, Kabupaten Pohuwato,
     Botutihe dan MAP, yang dibuat di hadapan Provinsi Gorontalo
     Sigit Budi Prabowo, S.H., M.Kn., Notaris di
     Kabupaten Pohuwato
105. Akta Pelepasan Hak No. 21 tanggal           Desa Bulangita, Kecamatan         9.131 m 2     n.a.     Jalan angkut
     17 November 2022 antara Iman Fadhilah       Marisa, Kabupaten Pohuwato,
     Al Bahar dan MAP, yang dibuat di hadapan Provinsi Gorontalo
     Sigit Budi Prabowo, S.H., M.Kn., Notaris di
     Kabupaten Pohuwato
106. Akta Pelepasan Hak No. 19 tanggal         Desa Bulangita, Kecamatan           5.891 m 2     n.a.     Jalan angkut
     17 Oktober 2022 antara Arsin Supu dan     Marisa, Kabupaten Pohuwato,
     MAP, yang dibuat di hadapan Sigit Budi    Provinsi Gorontalo
     Prabowo, SH., M.Kn., Notaris di Kabupaten
     Pohuwato
107. Akta Pelepasan Hak No. 22 tanggal               Desa Bulangita, Kecamatan     3.551 m 2     n.a.     Jalan angkut
     17 Oktober 2022 antara Mohamad Botutihe         Marisa, Kabupaten Pohuwato,
     dan MAP, yang dibuat di hadapan Sigit           Provinsi Gorontalo
     Budi Prabowo, S.H., M.Kn., Notaris di
     Kabupaten Pohuwato
108. a.    Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas     Desa Bulangita, Kecamatan      16.803 m 2    n.a.     Jalan angkut
           Tanah No. 08/SPPHT/MRS/VII/2022          Marisa, Kabupaten Pohuwato,
           tanggal 14 Juli 2022 antara Piter Pakaya Provinsi Gorontalo
           dan MAP dengan saksi Rikon Manumbi,
           S.H., selaku Kepala Desa Bulangita dan
           Salmi Towalu, selaku Kepala Dusun
           Hulapa




                                                             151
Page 192
No.             Bukti Penguasaan Tanah                        Letak tanah            Luas (m²) Masa Berlaku Peruntukan
      b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
         Tanah No. 39/DBL-MRS/SKRPT/
         VI/2022 tanggal 27 Juni 2022 yang
         ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
         S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
      c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
           Tanah Negara tanggal 27 Juni 2022
           yang ditandatangani oleh Piter Pakaya
      d. Surat Keterangan Penguasaan
         Tanah No. 39/DBL-MRS/SKPT/
         VI/2022 tanggal 27 Juni 2022 yang
         ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
         S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
      e.   Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
           tanggal 14 Juli 2022 antara Piter Pakaya
           dan MAP dengan saksi Rikon Manumbi,
           S.H., selaku Kepala Desa Bulangita dan
           Mohamad Huntoyungo, S.E., M.M.,
           selaku Camat Marisa
109. Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 02 Desa Bulangita, Kecamatan           8.526 m 2     n.a.     Jalan angkut
     tanggal 23 Desember 2022 antara Hasan       Marisa, Kabupaten Pohuwato,
     Harun dan MAP, dibuat di hadapan Sigit      Provinsi Gorontalo
     Budi Prabowo, S.H., M.Kn., Notaris di
     Kabupaten Pohuwato
110. Akta Pelepasan Hak No. 1 tanggal                 Desa Hulawa, Kecamatan         4.862 m 2     n.a.     Jalan angkut
     31 Januari 2025 antara Sukyan Bokingo            Buntulia, Kabupaten
     dan MAP, dibuat di hadapan Sigit                 Pohuwato, Provinsi Gorontalo
     Budi Prabowo, S.H., M.Kn., Notaris di
     Kabupaten Pohwato
111. a.    Surat Pernyataan Penyerahan Hak        Desa Hulawa, Kecamatan             8.163 m 2     n.a.     Jalan angkut
           atas Tanah No. 800/SPPHT/BTLA/25/      Buntulia, Kabupaten
           VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 antara    Pohuwato, Provinsi Gorontalo
           Agus Kolombegi dan MAP dengan saksi
           Ilyas Hakim, S.IP., selaku Kepala Desa
           Hulawa dan Fathan Giasi, selaku Kepala
           Dusun Mekar Jaya
      b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
         Tanah No. 255/SKPRT/DH-BTLA/
         VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 yang
         ditandatangani oleh Ilyas Hakim, S.IP.,
         selaku Kepala Desa Hulawa
      c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik
           atas Tanah Negara tanggal 29 Juni
           2022 yang ditandatangani oleh Agus
           Kolombengi
      d. Surat Keterangan Penguasaan Tanah
         No. 300/DH-BTLA/VI/2022 tanggal
         10 Juni 2022 yang ditandatangani oleh
         Ilyas Hakim, S.IP., selaku Kepala Desa
         Hulawa
      e.   Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
           tanggal 29 Juni 2022 antara Agus
           Kolombengi dan MAP dengan saksi
           Fathan Giasi, selaku Kepala Dusun
           Mekar Jaya, dan Moh. Hasan Saleh,
           S.Kom.
112. a.    Surat Pernyataan Penyerahan Hak        Desa Hulawa, Kecamatan             3.671 m 2     n.a.     Jalan angkut
           atas Tanah No. 800/SPPHT/BTLA/31/      Buntulia, Kabupaten
           VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 antara    Pohuwato, Provinsi Gorontalo
           Yacob Saleh dan MAP dengan saksi
           Ilyas Hakim, S.IP., selaku Kepala Desa
           Hulawa dan Fathan Giasi, selaku Kepala
           Dusun Mekar Jaya




                                                              152
Page 193
No.             Bukti Penguasaan Tanah                       Letak tanah            Luas (m²) Masa Berlaku Peruntukan
      b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
         Tanah No. 259/SKRPT/DH-BTLA/
         VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 yang
         ditandatangani oleh Ilyas Hakim, S.IP.,
         selaku Kepala Desa Hulawa
      c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
           Tanah Negara tanggal 29 Juni 2022
           yang ditandatangani oleh Yacob Saleh
      d. Surat Keterangan Penguasaan Tanah
         No. 299/DH-BTLA/VI/2022 tanggal
         10 Juni 2022 yang ditandatangani oleh
         Ilyas Hakim, S.IP., selaku Kepala Desa
         Hulawa
      e.   Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
           tanggal 29 Juni 2022 antara Yacob Saleh
           dan MAP dengan saksi Fathan Giasi,
           Giasi, selaku Kepala Dusun Mekar Jaya
           dan Moh. Hasan Saleh, S.Kom.
113. a.    Surat Pernyataan Penyerahan Hak           Desa Hulawa, Kecamatan         4.161 m 2     n.a.     Jalan angkut
           atas Tanah No. 800/SPPHT/BTLA/54/         Buntulia, Kabupaten
           VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 antara      Pohuwato, Provinsi Gorontalo
           Samsudin Bagi dan MAP dengan saksi
           Mohamad Maa, S.E., selaku Kepala
           Desa Hulawa dan Fathan Giasi, selaku
           Kepala Mekar Jaya
      b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
         Tanah No. 419/SKRPT/DH-BTLA//
         VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 yang
         ditandatangani oleh Mohamad Maa,
         S.E., selaku Kepala Desa Hulawa
      c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
           Tanah Negara tanggal 13 Juli 2022 yang
           ditandatangani oleh Samsudin Bagi
      d. Surat Keterangan Penguasaan Tanah
         No. 282/DH-BTLA/VI/2022 tanggal
         10 Juni 2022 yang ditandatangani oleh
         Ilyas Hakim, S.IP., selaku Kepala Desa
         Hulawa
      e.   Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
           tanggal 14 Juli 2022 antara Samsudin
           Bagi dan MAP dengan saksi Fathan
           Giasi, selaku Kepala Dusun Mekar Jaya
           dan Moh. Hasan Saleh, S.Kom., selaku
           Kepala Dusun Kapali
114. Akta Pelepasan Hak Tanah No. 01 tanggal   Desa Teratai, Kecamatan              6.792 m 2     n.a.     Jalan angkut
     1 September 2022 antara Mohamad Kaudji Marisa, Kabupaten Pohuwato,
     dan MAP yang dibuat di hadapan Sigit Budi Provinsi Gorontalo
     Prabowo, S.H., M.H., Notaris di Kabupaten
     Pohuwato
115. Akta Pelepasan Hak Tanah No. 02 tanggal   Desa Hulawa, Kecamatan               1.551 m 2     n.a.     Jalan angkut
     15 November 2022 antara Anis Pomolango Buntulia, Kabupaten
     dan MAP yang dibuat di hadapan Sigit Budi Pohuwato, Provinsi Gorontalo
     Prabowo, S.H., M.H., Notaris di Kabupaten
     Pohuwato
116. a.    Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas    Desa Teratai, Kecamatan          3.913 m 2     n.a.     Jalan angkut
           Tanah No. 06/SPPHT/MRS/VII/2022         Marisa, Kabupaten Pohuwato,
           tanggal 13 Juli 2022 antara Abd. Wahab Provinsi Gorontalo
           Ibrahim dan MAP dengan saksi Simson
           Hasan, S.H., selaku Kepala Desa Teratai
           dan Abdurrahman Musa, S.IP., selaku
           Kepala Dusun Dupi
      b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
         Tanah No. 23/SKRPT/DT-MRS/
         VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 yang
         ditandatangani oleh Simson Hasan,
         S.H., selaku Kepala Desa Teratai




                                                             153
Page 194
No.             Bukti Penguasaan Tanah                       Letak tanah            Luas (m²) Masa Berlaku Peruntukan
      c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik
           atas Tanah Negara tanggal 13 Juli 2022
           yang ditandatangani oleh Abd. Wahab
           Ibrahim
      d. Surat Keterangan Penguasaan
         Tanah No. 57/SK-PT/DT-MRS/
         VI/2022 tanggal 17 Juni 2022 yang
         ditandatangani oleh Simson Hasan,
         S.H., selaku Kepala Desa Teratai
      e.   Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
           tanggal 13 Juli 2022 antara Abd. Wahab
           Ibrahim dan MAP dengan saksi Alwin
           Suleman, S.E., dan Abdurrahman Musa,
           S.IP., selaku Camat Marisa
117. a.    Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas    Desa Teratai, Kecamatan          4.591 m 2     n.a.     Jalan angkut
           Tanah No. 07/SPPHT/MRS/VII/2022         Marisa, Kabupaten Pohwato,
           tanggal 13 Juli 2022 antara Fallawa     Provinsi Gorontalo
           Gau dan MAP dengan saksi Simson
           Hasan, S.H., selaku Kepala Desa Teratai
           dan Abdurrahman Musa, S.IP., selaku
           Kepala Dusun Dupi
      b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
         Tanah No. 19/SKRPT/DT-MRS/
         VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 yang
         ditandatangani oleh Simson Hasan,
         S.H., selaku Kepala Desa Teratai
      c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
           Tanah Negara tanggal 13 Juli 2022 yang
           ditandatangani oleh Fallawa Gau
      d. Surat Keterangan Penguasaan
         Tanah No. 73/SK-PT/DT-MRS/
         VI/2022 tanggal 17 Juni 2022 yang
         ditandatangani oleh Simson Hasan,
         S.H., selaku Kepala Desa Teratai
      e.   Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
           tanggal 13 Juli 2022 antara Fallawa Gau
           dan MAP dengan saksi Alwin Suleman,
           S.E., dan Abdurrahman Musa, S.IP.,
           selaku Camat Marisa
118. a.    Surat Pernyataan Penyerahan Hak           Desa Hulawa, Kecamatan         2.447 m 2     n.a.     Jalan angkut
           atas Tanah No. 800/SPPHT/BTLA/53/         Buntulia, Kabupaten
           VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 antara      Pohuwato, Provinsi Gorontalo
           Masi Baku dan MAP dengan saksi
           Mohamad Maa, S.E., selaku Kepala
           Desa Hulawa dan Fathan Giasi, selaku
           Kepala Dusun Mekar Jaya
      b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
         Tanah No. 416/SKRPT/DH-BTLA/
         VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 yang
         ditandatangani oleh Mohamad Maa,
         S.E., selaku Kepala Desa Hulawa
      c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
           Tanah Negara tanggal 13 Juli 2022 yang
           ditandatangani oleh Masi Baku
      d. Surat Keterangan Penguasaan Tanah
         No. 285/DH-BTLA/III/2022 tanggal
         10 Juni 2022 yang ditandatangani oleh
         Ilyas Hakim, S.IP., selaku Kepala Desa
         Hulawa
      e.   Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
           tanggal 13 Juli 2022 antara Masi Baku
           dan MAP dengan saksi saksi Fathan
           Giasi, dan Moh. Hasan Saleh, Saleh,
           S.Kom., selaku Kepala Dusun Kapali




                                                             154
Page 195
No.             Bukti Penguasaan Tanah                      Letak tanah            Luas (m²) Masa Berlaku Peruntukan
119. a.    Surat Pernyataan Penyerahan Hak          Desa Hulawa, Kecamatan         7.920 m 2     n.a.     Jalan angkut
           atas Tanah No. 800/SPPHT/BTLA/56/        Buntulia, Kabupaten
           VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 antara     Pohuwato, Provinsi Gorontalo
           Masi Baku dan MAP dengan saksi
           Mohamad Maa, S.E., selaku Kepala
           Desa Hulawa dan Fathan Giasi, selaku
           Kepala Dusun Mekar Jaya
      b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
         Tanah No. 417/SKRPT/DH-BTLA/
         VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 yang
         ditandatangani oleh Mohamad Maa,
         S.E., selaku Kepala Desa Hulawa
      c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
           Tanah Negara tanggal 13 Juli 2022 yang
           ditandatangani oleh Masi Baku
      d. Surat Keterangan Penguasaan Tanah
         No. 280/DH-BTLA/III/2022 tanggal
         10 Juni 2022 yang ditandatangani oleh
         Ilyas Hakim, S.IP., selaku Kepala Desa
         Hulawa
      e.   Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
           tanggal 13 Juli 2022 antara Masi Baku
           dan MAP dengan saksi Fathan Giasi,
           selaku Kepala Dusun Mekar Jaya dan
           Moh. Hasan Saleh, S.Kom., selaku
           Kepala Dusun Kapali
120. a.    Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas    Desa Teratai, Kecamatan         4.189 m 2     n.a.     Jalan angkut
           Tanah No. 04/SPPHT/MRS/VII/2022         Marisa, Kabupaten Pohuwato,
           tanggal 13 Juli 2022 antara Ridwan      Provinsi Gorontalo
           Djakaria dan MAP dengan saksi Simson
           Hasan, S.H., selaku Kepala Desa Teratai
           dan Abdurrahman Musa, S.IP., selaku
           Kepala Dusun Dupi
      b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
         Tanah No. 417/SKRPT/DH-BTLA/
         VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 yang
         ditandatangani oleh Simson Hasan,
         S.H., selaku Kepala Desa Teratai
      c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
           Tanah Negara tanggal 13 Juli 2022 yang
           ditandatangani oleh Ridwan Djakaria
      d. Surat Keterangan Penguasaan
         Tanah No. 53/SK-PT/DT-MRS/
         VI/2022 tanggal 17 Juni 2022 yang
         ditandatangani oleh Simson Hasan,
         S.H., selaku Kepala Desa Teratai
      e.   Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
           tanggal 13 Juli 2022 antara Ridwan
           Djakaria dan MAP dengan saksi Alwin
           Suleman dan Abdurrahman Musa, S.IP.,
           selaku Kepala Dusun Dupi
121. a.    Surat Pernyataan Penyerahan Hak          Desa Teratai, Kecamatan        4.400 m 2     n.a.     Jalan angkut
           atas Tanah No. 02/SPPHT/MRS/             Marisa, Kabupaten Pohuwato,
           VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 antara     Provinsi Gorontalo
           Udin Toonawu dan MAP dengan saksi
           Abdurrahman Musa, S.IP., selaku
           Kepala Dusun Dupi dan Simson Hasan,
           S.H., selaku Kepala Desa Teratai
      b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
         Tanah No. 31/SKRPT/DT-MRS/
         VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 yang
         ditandatangani oleh Simson Hasan,
         S.H., selaku Kepala Desa Teratai
      c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
           Tanah Negara tanggal 13 Juli 2022 yang
           ditandatangani oleh Udin Toonawu




                                                            155
Page 196
No.             Bukti Penguasaan Tanah                      Letak tanah           Luas (m²) Masa Berlaku Peruntukan
      d. Surat Keterangan Penguasaan
         Tanah No. 67/SK-PT/DT-MRS/
         VI/2022 tanggal 17 Juni 2022 yang
         ditandatangani oleh Simson Hasan,
         S.H., selaku Kepala Desa Teratai
      e.   Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
           tanggal 13 Juli 2022 antara Udin
           Toonatu dan MAP dengan saksi Alwin
           Suleman dan Abdurrahman Musa, S.IP.,
           selaku Kepala Dusun Dupi
122. a.    Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas     Desa Teratai, Kecamatan       10.873 m 2    n.a.     Jalan angkut
           Tanah No. 03/SPPHT/MRS/VII/2022          Marisa, Kabupaten Pohuwato,
           tanggal 13 Juli 2022 antara Yasin Daud   Provinsi Gorontalo
           dan MAP dengan saksi Simson Hasan,
           S.H., selaku Kepala Desa Teratai dan
           Abdurrahman Musa, S.IP., selaku
           Kepala Dusun Dupi
      b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
         Tanah No. 39/SKRPT/DT-MRS/
         VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 yang
         ditandatangani oleh Simson Hasan,
         S.H., selaku Kepala Desa Teratai
      c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
           Tanah Negara tanggal 13 Juli 2022 yang
           ditandatangani oleh Yasin Daud
      d. Surat Keterangan Penguasaan
         Tanah No. 49/SK-PT/DT-MRS/
         VI/2022 tanggal 17 Juni 2022 yang
         ditandatangani oleh Simson Hasan,
         S.H., selaku Kepala Desa Teratai
      e.   Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
           tanggal 13 Juli 2022 antara Yasin Daud
           dan MAP dengan saksi Alwin Suleman
           dan Abdurrahman Musa, S.IP., selaku
           Kepala Dusun Dupi
123. a.    Surat Pernyataan Penyerahan Hak         Desa Hulawa, Kecamatan         3.647 m 2     n.a.     Jalan angkut
           atas Tanah No. 800/SPPHT/BTLA/23/       Buntulia, Kabupaten
           VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 antara     Pohuwato, Provinsi Gorontalo
           Abdul Karim Mahmud dan MAP dengan
           saksi Ilyas Hakim, S.IP., selaku Kepala
           Desa Hulawa dan Fathan Giasi, selaku
           Kepala Dusun Mekar Jaya
      b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
         Tanah No. 258/SKRPT/DH-BTLA/
         VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 yang
         ditandatangani oleh Ilyas Hakim, S.IP.,
         selaku Kepala Desa Hulawa
      c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik
           atas Tanah Negara tanggal 13 Juli 2022
           yang ditandatangani oleh Abdul Karim
           Mahmud
      d. Surat Keterangan Penguasaan Tanah
         No. 298/DH-BTLA/VI/2022 tanggal
         10 Juni 2022 yang ditandatangani oleh
         Ilyas Hakim, S.IP., selaku Kepala Desa
         Hulawa
      e.   Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
           tanggal 13 Juli 2022 antara Abdul
           Karim Mahmud dan MAP dengan saksi
           Fathan Giasi, selaku Kepala Dusun
           Mekar Jaya dan Moh. Hasan Saleh,
           S.Kom., selaku Ketua Dusun Kapali




                                                            156
Page 197
No.             Bukti Penguasaan Tanah                      Letak tanah            Luas (m²) Masa Berlaku Peruntukan
124. a.    Surat Pernyataan Penyerahan Hak          Desa Hulawa, Kecamatan          911 m 2      n.a.     Jalan angkut
           atas Tanah No. 800/SPPHT/BTLA/52/        Buntulia, Kabupaten
           VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 antara     Pohuwato, Provinsi Gorontalo
           Musa Bantunge dan MAP dengan saksi
           Mohamad Maa, S.E., selaku Kepala
           Desa Hulawa dan Fathan Giasi, selaku
           Kepala Dusun Mekar Jaya
      b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
         Tanah No. 415/SKRPT/DH-BTLA/
         VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 yang
         ditandatangani oleh Mohamad Maa,
         S.E., selaku Kepala Desa Hulawa
      c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
           Tanah Negara yang ditandatangani oleh
           Musa Bantunge
      d. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
         tanggal 13 Juli 2022 antara Musa
         Bantunge dan MAP dengan saksi Fathan
         Giasi, selaku Kepala Dusun Mekar Jaya
         dan Moh. Hasan Saleh, S.Kom., selaku
         Kepala Dusun Kapali
125. a.    Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas   Desa Bulangita, Kecamatan        7.819 m 2     n.a.     Jalan angkut
           Tanah No. 22/SPPHT/MRS/VII/2022        Marisa, Kabupaten Pohuwato,
           tanggal 14 Juli 2022 antara Nasir Supu Provinsi Gorontalo
           dan MAP dengan saksi Rikon Manumbi,
           S.H., selaku Kepala Desa Bulangita dan
           Irawati Kaaba, selaku Kepala Dusun
           Polanga
      b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
         Tanah No. 59/DBL-MRS/SKRPT/
         VI/2022 tanggal 27 Juni 2022 yang
         ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
         S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
      c.   Surat Keterangan Penguasaan
           Tanah No. 59/DBL-MRS/SKPT/
           VI/2022 tanggal 27 Juni 2022 yang
           ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
           S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
      d. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
         Tanah Negara tanggal 27 Juni 2022
         yang ditandatangani oleh Nasir Supu
      e.   Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
           tanggal 14 Juli 2022 antara Nasir Supu
           dan MAP
126. a.    Surat Pernyataan Penyerahan Hak      Desa Taluduyunu Utara,              434 m 2      n.a.     Jalan angkut
           atas Tanah No. 800/SPPHT/BTLA/48/    Kecamatan Buntulia,
           VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 antara Kabupaten Pohuwato, Provinsi
           Hasan Pua dan MAP dengan saksi Abdul Gorontalo
           Wahab Bahila, S.Hi., selaku Kepala
           Desa Taluduyunu Utara dan Abdul
           Halim Mano, selaku Kepala Dusun
           Bendungan
      b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
         Tanah No. 800/ SKRPT/DSTU-
         BTLA/67/VII/2022 tanggal 13 Juli 2022
         yang ditandatangani oleh Abdul Wahab
         Bahila, S.Hi., selaku Kepala Desa
         Taluduyunu Utara
      c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
           Tanah Negara tanggal 13 Juli 2022 yang
           ditandatangani oleh Saidi Djumaati
      d. Surat Keterangan Penguasaan Tanah
         No. 800/DSTU-BTLA/62/VI/2022
         tanggal 6 Juni 2022 yang ditandatangani
         oleh Dirman Rabiasa, selaku Pj. Kepala
         Desa Taluduyunu Utara




                                                            157
Page 198
No.             Bukti Penguasaan Tanah                    Letak tanah            Luas (m²) Masa Berlaku Peruntukan
      e.   Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
           tanggal 13 Juli 2022 antara Hasan Pua
           dan MAP dengan saksi Abdul Wahab
           Bahila, S.Hi., selaku Kepala Desa
           Taluduyunu Utara dan Irfan Lalu, S.E.,
           selaku Camat Buntulia
127. Akta Pelepasan Hak No. 2 tanggal 9 Mei      Desa Hulawa, Kecamatan          3.742 m 2     n.a.     Jalan angkut
     2023 antara Lukman Anuke dan MAP, yang Buntulia, Kabupaten
     dibuat di hadapan Sigit Budi Prabowo, S.H., Pohuwato, Provinsi Gorontalo
     M.Kn., Notaris di Kabupaten Pohuwato
128. a.    Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas   Desa Hulawa, Kecamatan         8.531 m 2     n.a.     Jalan angkut
           Tanah No. 800/SPPHT/KEC-BTLA/17/ Buntulia, Kabupaten
           VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 antara    Pohuwato, Provinsi Gorontalo
           Amir Ilahude dan MAP dengan saksi
           Ilyas Hakim, S.IP., selaku Kepala Desa
           Hulawa dan Moh. Hasan Saleh, S.Kom.,
           selaku Kepala Dusun Kapali
      b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
         Tanah No. 263/SKRPT/DH-BTLA/
         VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 yang
         ditandatangani oleh Ilyas Hakim, S.IP.,
         selaku Kepala Desa Hulawa
      c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
           Tanah Negara tanggal 29 Juni 2022
           yang ditandatangani oleh Amir Ilahude
      d. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
         tanggal 29 Juni 2022 antara Amir
         Ilahude dan MAP
129. a.    Surat Pernyataan Penyerahan Hak        Dusun Mekar Jaya, Desa         4.189 m 2     n.a.     Jalan angkut
           atas Tanah No. 800/SPPHT/BTLA/29/      Hulawa, Kecamatan Buntulia,
           VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 antara    Kabupaten Pohuwato
           Yusuf Ali dan MAP dengan saksi Ilyas
           Hakim, S.IP., selaku Kepala Desa
           Hulawa dan Fathan Giasi, selaku Kepala
           Dusun Mekar Jaya
      b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
         Tanah No. 256/ SKRPT/DH-BTLA/
         VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 yang
         ditandatangani oleh Ilyas Hakim, S.IP.,
         selaku Kepala Desa Hulawa
      c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
           Tanah Negara tanggal 29 Juni 2022
           yang ditandatangani oleh Yusuf Ali
      d. Surat Keterangan Penguasaan Tanah
         No. 301/DH-BTLA/VI/2022 tanggal
         10 Juni 2022 yang ditandatangani
         Ilyas Hakim, S.IP., selaku Kepala Desa
         Hulawa
      e.   Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
           tanggal 29 Juni 2022 antara Yusuf Ali
           dan MAP dengan saksi Fathan Giasi,
           selaku Kepala Dusun Mekar Jaya dan
           Saleh, S.Kom., selaku Kepala Dusun
           Kapali
130. Akta Pelepasan Hak No. 2 tanggal            Desa Teratai, Kecamatan         11.430 m 2    n.a.     Jalan angkut
     1 September 2022 antara Mohamad Amin        Marisa, Kabupaten Pohuwato,
     Suweleh dan MAP, yang dibuat di hadapan Provinsi Gorontalo
     Sigit Budi Prabowo, S.H., M.Kn., Notaris di
     Kabupaten Pohuwato
131. Akta Pelepasan Hak No. 1 tanggal 9 Mei      Desa Hulawa, Kecamatan          2.356 m 2     n.a.     Jalan angkut
     2023 antara Lukman Anuke dan MAP, yang Buntulia, Kabupaten
     dibuat di hadapan Sigit Budi Prabowo, S.H., Pohuwato, Provinsi Gorontalo
     M.Kn., Notaris di Kabupaten Pohuwato




                                                          158
Page 199
No.               Bukti Penguasaan Tanah                   Letak tanah            Luas (m²) Masa Berlaku Peruntukan
132. a.     Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas   Desa Hulawa, Kecamatan         1.551 m 2     n.a.     Jalan angkut
            Tanah No. 800/SPPHT/KEC-BTLA/24/ Buntulia, Kabupaten
            VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 antara    Pohuwato, Provinsi Gorontalo
            Serli Marhaba dan MAP dengan saksi
            Ilyas Hakim, S.IP., selaku Kepala Desa
            Hulawa dan Moh. Hasan Saleh, S.Kom.,
            selaku Kepala Dusun Kapali
       b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
          Tanah No. 265/ SKRPT/DH-BTLA/
          VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 yang
          ditandatangani oleh Ilyas Hakim, S.IP.,
          selaku Kepala Desa Hulawa
       c.   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
            Tanah Negara tanggal 29 Juni 2022
            yang ditandatangani oleh Serli Marhaba
       d. Surat Keterangan Penguasaan Tanah
          No. 338/DH-BTLA/VI/2022 tanggal
          10 Juni 2022 yang ditandatangani
          Ilyas Hakim, S.IP., selaku Kepala Desa
          Hulawa
       e.   Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
            tanggal 29 Juni 2022 antara Serli
            Mahaba dan MAP dengan saksi Moh.
            Hasan Saleh, S.Kom., dan Fathan Giasi,
            selaku Kepala Dusun Mekar Jaya
Catatan:
na: tidak tersedia.


Sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, MAP telah menyampaikan permohonan
pendaftaran penerbitan SHGB untuk total luasan tanah sebesar 709.309 m 2 kepada kantor pertanahan di
Gorontalo, Kecamatan Marisa berdasarkan Tanda Terima Pendaftaran Penerbitan Sertipikat Hak Guna
Bangunan tanggal 6 Agustus 2025 dan 4 Februari 2026.




                                                           159
Page 200
7.		 Diagram kepemilikan antara pemegang saham Perseroan, Perseroan, Perusahaan Anak dan Perusahaan Investasi




                                                                                                                160
                                                                   160
Page 201
Catatan:
(1) Berdasarkan DPS Perseroan per tanggal 31 Mei 2026;
(2) Sisa sebesar 0,11% dari BSI dimiliki oleh PT Alfa Suksesindo (“ASI”);
(3) Sisa sebesar 0,58% dari DSI dimiliki oleh ASI;
(4) Sisa sebesar 0,16% dari PT Cinta Bumi Suksesindo (“CBS”) dimiliki oleh ASI;
(5) Sisa sebesar 0,01% dari BTR dimiliki oleh MKI;
(6) Sisa sebesar 36,67% dari MGR dimiliki oleh Santoso Kartono, Winato Kartono, Nicholas John Green, Xinyu Wang dan
     masyarakat (masing-masing di bawah 5%) berdasarkan DPS MGR per tanggal 31 Mei 2026;
(7) Sisa sebesar 0,01% dari PBT dimiliki oleh Januarius Felix Lumban Gaol;
(8) Sisa sebesar 0,12% dari PETS dimiliki oleh PEG dan MGR;
(9) Sisa sebesar 0,01% dari GSM dimiliki oleh Perseroan;
(10) Sisa sebesar 0,01% dari MMI dimiliki oleh MKI;
(11) Sisa sebesar 0,01% dari MAP dimiliki oleh MKI;
(12) Sisa sebesar 0,04% dari PT Pani Industri Jaya (“PIJ”) dimiliki oleh MKI;
(13) Sisa sebesar 0,01% dari MEN dimiliki oleh PT Batutua Abadi Jaya (“BAJ”);
(14) Sisa sebesar 49,96% dari MBMA dimiliki oleh Huayong International (Hong Kong) Limited, PT Alam Permai, Winato
     Kartono, Anthony Kartono Tan, masyarakat (masing-masing di bawah 5%) dan saham treasuri berdasarkan DPS MBMA
     per tanggal 31 Mei 2026;
(15) Sisa sebesar 0,01% dari MIN dimiliki oleh MEN;
(16) Sisa sebesar 49,00% dari SCM dimiliki oleh HTAI;
(17) Sisa sebesar 49,90% dari CSID dimiliki oleh New Edge Asia Industrial Limited;
(18) Sisa sebesar 49,90% dari BSID dimiliki oleh Reef Investment Limited;
(19) Sisa sebesar 1,00% dari PT Sulawesi Industri Parama (“SIP”) dimiliki oleh MED;
(20) Sisa sebesar 49,90% dari ZHN dimiliki oleh SHPL;
(21) Sisa sebesar 49,00% dari CHL dimiliki oleh Plenty International Holding Limited;
(22) Sisa sebesar 0,10% dari ABP dimiliki oleh MIN;
(23) Sisa sebesar 0,80% dari PT Lestari Jaya Kekal (“LJK”) dimiliki oleh MIN;
(24) Sisa sebesar 0,80% dari PT Sulawesi Anugerah Kekal (“PT SAK”) dimiliki oleh MIN;
(25) Sisa sebesar 0,01% dari BPI dimiliki oleh MIN;
(26) Sisa sebesar 20,0% dari MTI dimiliki oleh Wealthy Source Holding Limited (“Wealthy”);
(27) Sisa sebesar 0,01% dari MMID dimiliki oleh MIN;
(28) Sisa sebesar 40,00% dari HNMI dimiliki oleh Plenceed;
(29) Sisa sebesar 55,00% dari MIA dimiliki oleh Arniko Materials Pte. Ltd.;
(30) Sisa sebesar 40,00% dari PT ESG dimiliki oleh GEM Hong Kong International Co. Limited, H&K International Investment
     Holdings Limited, International Mining (Hongkong) Technology Limited, Eversong International Investment Pte. Ltd.,
     Y&K (HK) International Investment Holdings Limited, dan PT Ecopro ESG Investment;
(31) Sisa sebesar 46,43% dari PT ESG Industri Energi Baru (“EIEB”) dimiliki oleh MNEM;
(32) Sisa sebesar 1,00% dari PT Merdeka Energi Utama (“MEU”) dimiliki oleh MIN;
(33) Sisa sebesar 87,50% dari MNEM dimiliki oleh GEM Hong Kong International Co. Limited, GEM (Wuxi) Energy Material
     Co. Ltd., Green Engineering Technology (Jingmen) Partnership (Limited Partnership), Ecopro Co., Ltd., Cahaya Jaya
     Investment Pte. Ltd. dan H&K International Investment Holdings Limited;
(34) Sisa sebesar 54,67% dari MEB dimiliki oleh Devmalla Materials Pte. Ltd.;
(35) Sisa sebesar 0,01% dari MMS dimiliki oleh PT Mitra Daya Mustika (“MDM”);
(36) Sisa sebesar 0,01% dari BAJ dimiliki oleh MDM;
(37) Sisa sebesar 0,01% dari MKI dimiliki oleh MDM;
(38) Sisa sebesar 49,00% dari PT Merdeka Karya Tambang (“MKT”) dimiliki oleh PT Konsulindo Andalan Indonesia;
(39) Sisa sebesar 49,00% dari PT Merdeka Tambang Jaya (“MTJ”) dimiliki oleh PT Mitra Unggulan Solusindo;
(40) Sisa sebesar 0,01% dari MMN dimiliki oleh MKI;
(41) Komposisi pemegang saham PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (“Saratoga”) berdasarkan DPS Saratoga per tanggal
     31 Mei 2026;
(42) Sisa sebesar 0,01% dari PT Suwarna Arta Mandiri (“SAM”) dimiliki oleh PT Alam Permai;
(43) Komposisi pemegang saham PT Provident Investasi Bersama Tbk (“PIB”) berdasarkan DPS PIB per tanggal 31 Mei 2026;
(44) Sisa sebesar 1,00% dari MDM dimiliki oleh Winato Kartono;
(45) Berdasarkan Surat Keterangan tertanggal 23 Juni 2026 yang dikeluarkan oleh Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
     Kota Administrasi Jakarta Selatan, akta berita acara atas RUPST Perseroan 2026, di mana para pemegang saham Perseroan
     telah menyetujui, antara lain, untuk menerima pengunduran diri Jason Laurence Greive dan David Thomas Fowler sedang
     dalam proses penyelesaiannya di kantor notaris; dan
(46) Kepemilikan saham ISV SA Hongkong Brunp & Catl Co., Limited sebesar 4,926% dicatatkan dalam porsi kepemilikan
     masyarakat (masing-masing di bawah 5%).


Pengendali Perseroan saat ini secara bersama-sama adalah PT Provident Capital Indonesia yang pada
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, dikendalikan oleh Winato Kartono dan Saratoga yang pada
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, dikendalikan oleh Edwin Soeryadjaya.

Perseroan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban untuk menetapkan pemilik manfaat dari Perseroan
sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13 Tahun 2018”).
Berdasarkan Surat Pernyataan Pemilik Manfaat yang telah disampaikan Perseroan kepada Kemenkum
pada tanggal 10 November 2025, Perseroan menyatakan bahwa pemilik manfaat dari Perseroan adalah




                                                           161
Page 202
(i) Edwin Soeryadjaya; dan (ii) Winato Kartono. Penetapan Edwin Soeryadjaya dan Winato Kartono
telah sesuai dengan definisi Pemilik Manfaat dalam Pasal 1 angka 2 Perpres No. 13 Tahun 2018 dan
Peraturan Menkum No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali
Pemilik Manfaat dari Korporasi.

Adapun hubungan pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan Perusahaan Anak dan pemegang
saham berbentuk badan hukum adalah sebagai berikut:

                              Perseroan          MDM               Saratoga          SAM                  BSI
            Nama            Kom      Dir      Kom    Dir        Kom       Dir     Kom    Dir        Kom         Dir
Edwin Soeryadjaya            PK       -        -      -          PK        -       -      -          -           -
Tang Honghui                 K        -        -      -           -        -       -      -          -           -
Yoke Candra                  K        -        -      -           -        -       -      -          -           -
Andrew Phillip Starkey       K        -        -      -           -        -       -      -          -           -
Muhamad Munir                KI       -        -      -           -        -       -      -          -           -
Budi Bowoleksono             KI       -        -      -           -        -       -      -          -           -
Albert Saputro                -      PD        -      -           -        -       -      -          -           -
Mirdal Vismara Timoer (1)     -       D        -      -           -        -       -      -          -           -
Gavin Arnold Caudle           -       D        -      -           -        -       -      -          -           D
Hardi Wijaya Liong            -       D        K      -           -        -       K      -          K           -
Mohammad Fitriyansyah (1)     -       D        -      -           -        -       -      -          -           -
Titien Supeno                 -       D        -      -           -        -       -      -          -           -
M. P. Riyadi Effendy (1)      -       D        -      -           -        -       -      -          -           D

                                  DSI            CBS               BBSI              BTR                  BKP
            Nama            Kom         Dir   Kom    Dir        Kom     Dir       Kom    Dir        Kom         Dir
Edwin Soeryadjaya            -           -     -      -          -       -         -      -          -           -
Tang Honghui                 -           -     -      -          -       -         -      -          -           -
Yoke Candra                  -           -     -      -          -       -         -      -          -           -
Andrew Phillip Starkey       -           -     -      -          -       -         -      -          -           -
Muhamad Munir                -           -     -      -          -       -         -      -          -           -
Budi Bowoleksono             -           -     -      -          -       -         -      -          -           -
Albert Saputro               -           -     -      -          -       -         -      -          -           -
Mirdal Vismara Timoer (1)    -           -     -      -          -       -         -      -          -           -
Gavin Arnold Caudle          -           -     -      -          -       -         -      -          -           -
Hardi Wijaya Liong           -           -     -      -          -       -         -      -          -           -
Mohammad Fitriyansyah (1)    -           -     -      -          -       -         -      -          -           -
Titien Supeno                -           -     -      -          -       -         -      -          -           -
M. P. Riyadi Effendy (1)     -           -     -      -          -       -         -      D          -           D

                               BTN                  BTI               BTJ            MGR                  PBT
            Nama            Kom    Dir        Kom         Dir   Kom         Dir   Kom    Dir        Kom         Dir
Edwin Soeryadjaya            -      -          -           -     -           -     -      -          -           -
Tang Honghui                 -      -          -           -     -           -     -      -          -           -
Yoke Candra                  -      -          -           -     -           -     -      -          -           -
Andrew Phillip Starkey       -      -          -           -     -           -     -      -          -           -
Muhamad Munir                -      -          -           -     -           -     -      -          -           -
Budi Bowoleksono             -      -          -           -     -           -     -      -          -           -
Albert Saputro               -      -          -           -     -           -     -      -          -           -
Mirdal Vismara Timoer (1)    -      -          -           -     -           -     -      -          -           -
Gavin Arnold Caudle          -      -          -           -     -           -     -      -          -           -
Hardi Wijaya Liong           -      -          -           -     -           -     -      -          -           -
Mohammad Fitriyansyah (1)    -      -          -           -     -           -     -      -          -           -
Titien Supeno                -      -          -           -     -           -     -      -          -           -
M. P. Riyadi Effendy (1)     -      D          -           D     -           D     -      -          -           -

                               PEG               PETS              GSM                  PIN            MMI
           Nama             Kom    Dir        Kom     Dir       Kom    Dir        Kom         Dir   Kom    Dir
Edwin Soeryadjaya            -      -          -       -         -      -          -           -     -      -
Tang Honghui                 -      -          -       -         -      -          -           -     -      -
Yoke Candra                  -      -          -       -         -      -          -           -     -      -




                                                      162
Page 203
                               PEG            PETS              GSM                PIN            MMI
            Nama            Kom    Dir     Kom     Dir       Kom    Dir      Kom         Dir   Kom    Dir
Andrew Phillip Starkey       -      -       -       -         -      -        -           -     -      -
Muhamad Munir                -      -       -       -         -      -        -           -     -      -
Budi Bowoleksono             -      -       -       -         -      -        -           -     -      -
Albert Saputro               -      -       -       -         -      -        -           -     -      -
Mirdal Vismara Timoer (1)    -      -       -       -         -      -        -           -     -      -
Gavin Arnold Caudle          -      -       -       -         -      -        -           -     -      -
Hardi Wijaya Liong           -      -       -       -         -      -        -           -     -      -
David Thomas Fowler          -      -       -       -         -      -        -           -     -      -
Titien Supeno                -      -       -       -         -      -        -           -     -      -
M. P. Riyadi Effendy (1)     -      -       -       -         -      -        -           -     -      -

                               MAP               PIJ            MEN             MBMA                 MIN
            Nama            Kom    Dir     Kom         Dir   Kom    Dir      Kom   Dir         Kom         Dir
Edwin Soeryadjaya            -      -       -           -     -      -        -      -          -           -
Tang Honghui                 -      -       -           -     -      -        -      -          -           -
Yoke Candra                  -      -       -           -     -      -        -      -          -           -
Andrew Phillip Starkey       -      -       -           -     -      -        -      -          -           -
Muhamad Munir                -      -       -           -     -      -        -      -          -           -
Budi Bowoleksono             -      -       -           -     -      -        -      -          -           -
Albert Saputro               K      -       -           -     K      -        -      -          K           -
Mirdal Vismara Timoer (1)    -      -       -           -     -      -        -      -          -           -
Gavin Arnold Caudle          -      -       -           -     -      -        -      -          -           -
Hardi Wijaya Liong           -      -       -           -     -      -        -      -          -           -
Mohammad Fitriyansyah (1)    -      -       -           -     -      -        -      -          -           -
Titien Supeno                -      -       -           -     -      -        -      D          -           -
M. P. Riyadi Effendy (1)     -      -       -           -     -      -        -      -          -           -

                                           PT Sulawesi
                                             Makmur
                                            Indonesia
                                  SCM         (“SMI”)              CSID            BSID              MED
            Nama            Dir      Kom   Dir     Kom       Dir       Kom   Dir       Kom     Dir         Dir
Edwin Soeryadjaya            -        -     -         -       -         -     -         -       -           -
Tang Honghui                 -        -     -         -       -         -     -         -       -           -
Yoke Candra                  -        -     -         -       -         -     -         -       -           -
Andrew Phillip Starkey       -        -     -         -       -         -     -         -       -           -
Muhamad Munir                -        -     -         -       -         -     -         -       -           -
Budi Bowoleksono             -        -     -         -       -         -     -         -       -           -
Albert Saputro               -        -     -        K        -         K     -         K       -           -
Mirdal Vismara Timoer (1)    -        -     -         -       -         -     -         -       -           -
Gavin Arnold Caudle          -        -     -         -       -         -     -         -       -           -
Hardi Wijaya Liong           -        -     -         -       -         -     -         -       -           -
Mohammad Fitriyansyah (1)    -        -     -         -       -         -     -         -       -           -
Titien Supeno                -        -     -         -       -         -     -         -       -           -
M. P. Riyadi Effendy (1)     -        -     -         -       -         -     -         -       -           -

                                            PT Kapur
                            PT Indogreen      Maxima
                            Cahaya Surya    Gemilang
                               (“ICS”)      (“KMG”)             LNJS               KCI               CKA
            Nama            Kom      Dir   Kom     Dir       Kom     Dir     Kom         Dir   Kom         Dir
Edwin Soeryadjaya            -         -    -        -        -       -       -           -     -           -
Tang Honghui                 -         -    -        -        -       -       -           -     -           -
Yoke Candra                  -         -    -        -        -       -       -           -     -           -
Andrew Phillip Starkey       -         -    -        -        -       -       -           -     -           -
Muhamad Munir                -         -    -        -        -       -       -           -     -           -
Budi Bowoleksono             -         -    -        -        -       -       -           -     -           -
Albert Saputro               -         -    -        -        -       -       -           -     -           -
Mirdal Vismara Timoer (1)    -         -    -        -        -       -       -           -     -           -
Gavin Arnold Caudle          -         -    -        -        -       -       -           -     -           -
Hardi Wijaya Liong           -         -    -        -        -       -       -           -     -           -



                                                   163
Page 204
                                            PT Kapur
                            PT Indogreen      Maxima
                            Cahaya Surya    Gemilang
                               (“ICS”)      (“KMG”)             LNJS              KCI               CKA
            Nama            Kom      Dir   Kom     Dir       Kom     Dir    Kom         Dir   Kom         Dir
Mohammad Fitriyansyah (1)    -         -    -        -        -       -      -           -     -           -
Titien Supeno                -         -    -        -        -       -      -           -     -           -
M. P. Riyadi Effendy (1)     -         -    -        -        -       -      -           -     -           -

                                                             PT Indonesia
                                             PT Cahaya       Cahaya Kekal                      PT Ciptawana
                                           Sulawesi Kekal       Sulawesi                      Lestari Mandiri
                               SBK            (“CSK”)          (“ICKS”)        CHL               (“CLM”)
            Nama            Kom    Dir      Kom      Dir     Kom      Dir   Kom    Dir         Kom      Dir
Edwin Soeryadjaya            -      -        -        -       -         -    -      -           -        -
Tang Honghui                 -      -        -        -       -         -    -      -           -        -
Yoke Candra                  -      -        -        -       -         -    -      -           -        -
Andrew Phillip Starkey       -      -        -        -       -         -    -      -           -        -
Muhamad Munir                -      -        -        -       -         -    -      -           -        -
Budi Bowoleksono             -      -        -        -       -         -    -      -           -        -
Albert Saputro               -      -        -        -       -         -    -      -           -        -
Mirdal Vismara Timoer (1)    -      -        -        -       -         -    -      -           -        -
Gavin Arnold Caudle          -      -        -        -       -         -    -      -           -        -
Hardi Wijaya Liong           -      -        -        -       -         -    -      -           -        -
Mohammad Fitriyansyah (1)    -      -        -        -       -         -    -      -           -        -
Titien Supeno                -      -        -        -       -         -    -      -           -        -
M. P. Riyadi Effendy (1)     -      -        -        -       -         -    -      -           -        -

                               ABP            LJK               PT SAK         ZHN                  BPI
            Nama            Kom    Dir     Kom    Dir        Kom     Dir    Kom    Dir        Kom         Dir
Edwin Soeryadjaya            -      -       -      -          -        -     -      -          -           -
Tang Honghui                 -      -       -      -          -        -     -      -          -           -
Yoke Candra                  -      -       -      -          -        -     -      -          -           -
Andrew Phillip Starkey       -      -       -      -          -        -     -      -          -           -
Muhamad Munir                -      -       -      -          -        -     -      -          -           -
Budi Bowoleksono             -      -       -      -          -        -     -      -          -           -
Albert Saputro               -      -       -      -          -        -     K      -          K           -
Mirdal Vismara Timoer (1)    -      -       -      -          -        -     -      -          -           -
Gavin Arnold Caudle          -      -       -      -          -        -     -      -          -           -
Hardi Wijaya Liong           -      -       -      -          -        -     -      -          -           -
Mohammad Fitriyansyah (1)    -      -       -      -          -        -     -      -          -           -
Titien Supeno                -      -       -      -          -        -     -      -          -           -
M. P. Riyadi Effendy (1)     -      -       -      -          -        -     -      -          -           -

                               MTI               SIP            MMID           HNMI              MEU
            Nama            Kom    Dir     Kom         Dir   Kom    Dir     Kom    Dir        Kom    Dir
Edwin Soeryadjaya            -      -       -           -     -      -       -      -          -      -
Tang Honghui                 -      -       -           -     -      -       -      -          -      -
Yoke Candra                  -      -       -           -     -      -       -      -          -      -
Andrew Phillip Starkey       -      -       -           -     -      -       -      -          -      -
Muhamad Munir                -      -       -           -     -      -       -      -          -      -
Budi Bowoleksono             -      -       -           -     -      -       -      -          -      -
Albert Saputro               -      -       -           -     K      -       K      -          -      -
Mirdal Vismara Timoer (1)    -      -       -           -     -      -       -      -          -      -
Gavin Arnold Caudle          K      -       -           -     -      -       -      -          -      -
Hardi Wijaya Liong           -      -       -           -     -      -       -      -          -      -
Mohammad Fitriyansyah (1)    -      -       -           -     -      -       -      -          -      -
Titien Supeno                -      -       -           -     -      -       K      -          -      D
M. P. Riyadi Effendy (1)     -      -       -           -     -      -       -      -          -      -




                                                   164
Page 205
                                         MMS                  MTS                     BAJ               MKI                      MEI
            Nama                      Kom    Dir           Kom    Dir           Kom         Dir      Kom    Dir            Kom         Dir
Edwin Soeryadjaya                      -      -             -      -             -           -        -      -              -           -
Tang Honghui                           -      -             -      -             -           -        -      -              -           -
Yoke Candra                            -      -             -      -             -           -        -      -              -           -
Andrew Phillip Starkey                 -      -             -      -             -           -        -      -              -           -
Muhamad Munir                          -      -             -      -             -           -        -      -              -           -
Budi Bowoleksono                       -      -             -      -             -           -        -      -              -           -
Albert Saputro                         -      -             -      -             -           -        -      -             KU           -
Mirdal Vismara Timoer (1)              -      -             -      -             -           -        -      -              -           -
Gavin Arnold Caudle                    -      -             -      -             -           -        -      -              -           D
Hardi Wijaya Liong                     -      -             -      -             -           -        -      -              -           -
Mohammad Fitriyansyah (1)              -      -             -      -             -           -        -      -              -           -
Titien Supeno                          -      -             -      -             -           -        -      -              -           -
M. P. Riyadi Effendy (1)               -      -             -      -             -           -        -      -              -           -

                                         MIM                  BAP                  MTN                  MKT                      MTJ
            Nama                      Kom    Dir           Kom    Dir           Kom    Dir           Kom    Dir            Kom         Dir
Edwin Soeryadjaya                      -      -             -      -             -      -             -      -              -           -
Tang Honghui                           -      -             -      -             -      -             -      -              -           -
Yoke Candra                            -      -             -      -             -      -             -      -              -           -
Andrew Phillip Starkey                 -      -             -      -             -      -             -      -              -           -
Muhamad Munir                          -      -             -      -             -      -             -      -              -           -
Budi Bowoleksono                       -      -             -      -             -      -             -      -              -           -
Albert Saputro                         -      -             -      -             -      -             -      -              -           -
Mirdal Vismara Timoer (1)              -      -             -      -             -      -             -      -              -           -
Gavin Arnold Caudle                    -      -             -      -             -      -             -      -              -           -
Hardi Wijaya Liong                     -      -             -      -             -      -             -      -              -           -
Mohammad Fitriyansyah (1)              -      -             -      -             -      -             -      -              -           -
Titien Supeno                          -      -             -      -             -      -             -      -              -           -
M. P. Riyadi Effendy (1)               -      -             -      -             -      -             -      D              -           D

                                   MMN
            Nama                Kom   Dir
Edwin Soeryadjaya                -     -
Tang Honghui                     -     -
Yoke Candra                      -     -
Andrew Phillip Starkey           -     -
Muhamad Munir                    -     -
Budi Bowoleksono                 -     -
Albert Saputro                   -     -
Mirdal Vismara Timoer (1)        -     -
Gavin Arnold Caudle              -     -
Hardi Wijaya Liong               -     -
Mohammad Fitriyansyah (1)        -     -
Titien Supeno                    -     -
M. P. Riyadi Effendy (1)         -     -
Keterangan:
PK :       Presiden Komisaris         PD :                    Presiden Direktur
KU :       Komisaris Utama            DU :                    Direktur Utama
K     :    Komisaris                  D   :                   Direktur
KI :       Komisaris Independen

Catatan:
(1)   Berdasarkan Surat Keterangan tertanggal 23 Juni 2026 yang dikeluarkan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
      Jakarta Selatan, akta berita acara atas RUPST Perseroan 2026, di mana para pemegang saham Perseroan telah menyetujui, antara lain, untuk
      (i) menerima pengunduran Jason Laurence Greive, David Thomas Fowler, dan Chrisanthus Supriyo; dan (ii) mengangkat Mirdal Vismara
      Timoer, Mohammad Fitriyansyah dan M. P. Riyadi Effendy, seluruhnya sebagai Direktur Perseroan, sedang dalam proses penyelesaian di
      kantor notaris.




                                                                    165
Page 206
8.		 Keterangan singkat mengenai pemegang saham berbadan hukum

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat penambahan/penyesuaian terhadap keterangan mengenai
struktur permodalan dan kepemilikan saham PT Suwarna Arta Mandiri dan Saratoga, yaitu sebagai
berikut:

8.1.		   PT Suwarna Arta Mandiri (“SAM”)

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan atas anggaran dasar SAM. Anggaran
dasar terakhir SAM adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Edaran Para Pemegang Saham
Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 56 tanggal 24 Desember 2025, yang
dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menkum
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0085384.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 24 Desember 2025
dan telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0258035 tanggal 24 Desember 2025 serta telah
didaftarkan pada Daftar Perseroan pada Menkum di bawah No. AHU-0291496.AH.01.11.TAHUN 2025
tanggal 24 Desember 2025 (“Akta No. 56/2025”). Berdasarkan Akta No. 56/2025, para pemegang saham
SAM menyetujui perubahan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor SAM sehingga mengubah
Pasal 4 anggaran dasar SAM.

Berdasarkan Akta No. 56/2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham SAM terakhir pada
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

Keterangan                                                       Nilai Nominal Rp20 per saham
                                                        Jumlah Saham      Jumlah Nominal (Rp)         %
Modal Dasar                                                     2.017.309       2.017.309.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Provident Investasi Bersama Tbk                               2.017.292       2.017.292.000.000     99,99
PT Alam Permai                                                          17              17.000.000      0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                       2.107.309       2.107.309.000.000    100,00
Saham dalam Portepel                                                     -                       -


8.2.		   PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (“Saratoga”)

Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perubahan
Anggaran Dasar No. 161 tanggal 28 April 2021, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0279433 tanggal 30 April
2021; dan (ii) DPS Saratoga tanggal 31 Mei 2026 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom sebagai
Biro Administrasi Efek dari Saratoga, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Saratoga
adalah sebagai berikut:

Keterangan                                                  Nilai Nominal Rp20 per saham
                                             Jumlah Saham        Jumlah Nominal (Rp)       %         % (2)
Modal Dasar                                     48.833.400.000          976.668.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Edwin Soeryadjaya                                4.867.505.690            97.350.113.800    35,883    35,923
PT Unitras Pertama                               3.369.610.000            67.392.200.000    24,841    24,868
Sandiaga Salahuddin Uno                          2.917.827.145            58.356.542.900    21,510    21,534
Michael W.P. Soeryadjaya                             5.410.800               108.216.000     0,040     0,040
Devin Wirawan                                        7.937.000               158.740.000     0,059     0,059
Lany Djuwita                                         6.334.500               126.690.000     0,047     0,047
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)           2.375.207.765            47.504.155.300    17,510    17,529
                                                13.549.832.900           270.996.658.000     99,89   100,000
Saham treasuri (1)                                  15.002.100               300.042.000      0,11         -
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh      13.564.835.000           271.296.700.000   100,000   100,000
Saham dalam Portepel                            35.268.565.000           705.371.300.000




                                                  166
Page 207
Catatan:
(1) Saham treasuri tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan tidak diperhitungkan dalam menentukan
     jumlah kuorum yang harus dicapai dalam RUPS serta tidak berhak mendapat pembagian dividen.
(2) Perhitungan persentase berdasarkan hak suara.



9.		 Pengurusan dan pengawasan

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan atas susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terakhir adalah sebagaimana tercantum
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 45 tanggal 10 Juni 2025, yang dibuat di hadapan
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta No. 45/2025”)
juncto Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang dilaksanakan pada tanggal
23 Juni 2026 (“RUPST Perseroan 2026”), sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris   : Edwin Soeryadjaya
Komisaris            : Tang Honghui
Komisaris            : Yoke Candra
Komisaris            : Andrew Phillip Starkey
Komisaris Independen : Muhamad Munir
Komisaris Independen : Budi Bowoleksono
		
Direksi
Presiden Direktur    : Albert Saputro
Direktur             : Mirdal Vismara Timoer (1)
Direktur             : Gavin Arnold Caudle
Direktur             : Hardi Wijaya Liong
Direktur             : Mohammad Fitriyansyah (1)
Direktur             : Titien Supeno
Direktur             : M. P. Riyadi Effendy (1)
Catatan:
(1) Berdasarkan Surat Keterangan tertanggal 23 Juni 2026 yang dikeluarkan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
     Administrasi Jakarta Selatan, akta berita acara atas RUPST Perseroan 2026, di mana para pemegang saham Perseroan telah
     menyetujui, antara lain, untuk (i) menerima pengunduran Jason Laurence Greive, David Thomas Fowler, dan Chrisanthus
     Supriyo; dan (ii) mengangkat Mirdal Vismara Timoer, Mohammad Fitriyansyah dan M. P. Riyadi Effendy, seluruhnya
     sebagai Direktur Perseroan, sedang dalam proses penyelesaian di kantor notaris.


Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Akta No. 45/2025 telah diberitahukan
kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0296761 tanggal 11 Juni 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum
di bawah No. AHU-0128613.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 11 Juni 2025.

Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

Berikut riwayat singkat mengenai Andrew Phillip Starkey sebagai anggota baru Dewan Komisaris
Perseroan, dan Mirdal Vismara Timoer, Mohammad Fitriyansyah dan M.P. Riyadi Effendy sebagai
anggota baru Direksi Perseroan:




                                                           167
Page 208
Andrew Phillip Starkey
Komisaris

Warga Negara Inggris, lahir pada tahun 1976. Diangkat pertama kali sebagai
Komisaris Perseroan pada bulan Juni 2025. Beliau sebelumnya merupakan
Direktur Perseroan (2022-2025).

Beliau memiliki pengalaman yang luas dalam bidang perbankan investasi.
Memulai karirnya di Macquarie Group di Melbourne, Australia, Singapura dan
Jakarta, dan selanjutnya Goldman Sachs di Sydney, Australia (2006-2008). Beliau
kemudian melanjutkan karirnya sebagai Managing Director Macquarie Group
(2011-2012), Direktur Eksekutif Presidio Capital di Singapura (2012-2016), dan
Managing Director & Co-Founder Pierfront Capital di Singapura (2016-2022).
Beliau sebelumnya juga menjabat di Merdeka Copper Gold International Pte. Ltd.
(2021-2025), Direktur MBMA (2023-2024), anggota Dewan Komisaris dan/atau
Direksi di beberapa perusahaan anak Grup MBMA (2022-2024), dan Direktur
Eksekutif Provident Capital Partners (2022-2025).

Beliau meraih gelar Bachelor of Commerce & Bachelor of Arts dari University of
Melbourne, Australia pada tahun 1999, dan gelar Magister di bidang keuangan dari
INSEAD pada tahun 2011. Beliau juga merupakan seorang Chartered Accountant
dan Chartered Financial Analyst.

Tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris; (ii) anggota
Direksi lainnya; atau (iii) pemegang saham pengendali Perseroan. Beliau
merupakan Komisaris yang memiliki saham di Perseroan.

Mirdal Vismara Timoer
Direktur

Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1986. Diangkat menjadi Direktur
Perseroan pada bulan Juni 2026.

Beliau memiliki pengalaman lebih dari 15 tahun dalam bidang keuangan,
akuntansi, perencanaan strategis, pembiayaan dan hubungan investor di sektor
pertambangan, energi, minyak dan gas, serta telekomunikasi. Memulai karirnya
di EY Indonesia sebagai Audit Senior Associate pada Grup OMT (Oil & Gas,
Mining and Telecommunication) (2009-2013). Beliau kemudian melanjutkan
karirnya di Star Energy Group, perusahaan yang bergerak di sektor panas bumi
serta minyak dan gas, sebagai Business Analyst/Corporate (2013-2018). Beliau
bergabung dengan Perseroan pada tahun 2018 dan telah memegang berbagai posisi
strategis di bidang keuangan korporasi, perencanaan korporasi dan hubungan
investor, antara lain Corporate Planning Senior Manager (2018-2020), Head
of Corporate Finance, FP&A and Investor Relations (2021-2025), dan terakhir
Deputy Group CFO hingga saat ini.

Beliau meraih gelar Bachelor of Commerce dalam bidang accounting & finance
dari Deakin University, Australia pada tahun 2007 dan gelar Master of Applied
Finance dari Monash University, Australia pada tahun 2008.

Tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Direksi lainnya; (ii) anggota
Dewan Komisaris; atau (iii) pemegang saham pengendali Perseroan.




                           168
Page 209
Mohammad Fitriyansyah
Direktur

Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1966. Diangkat menjadi Direktur
Perseroan pada bulan Juni 2026.

Beliau memiliki pengalaman lebih dari 30 tahun dalam bidang engineering
design, field engineering, engineering management, construction management,
dan pelaksanaan proyek Engineering, Procurement and Construction (EPC).
Pengalamannya mencakup berbagai sektor industri, termasuk minyak dan gas,
petrokimia, pupuk, pembangkit listrik, jaringan transmisi, gedung komersial,
infrastruktur pertambangan, serta agribisnis. Memulai karirnya di PT Rekayasa
Industri (1990-1994) sebelum bergabung dengan PT Balfour Beatty Sakti
Indonesia (1994-2008), PT JGC Indonesia (2008-2011), dan PT Petrosea Tbk
(2011-2015). Selama periode tersebut, beliau terlibat dan memimpin berbagai
proyek strategis berskala besar di sektor energi, industri, dan infrastruktur,
dengan tanggung jawab yang mencakup engineering, konstruksi, manajemen
proyek, kontrak, dan operasional. Pada tahun 2017, beliau bergabung dengan
PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJ Group), di mana beliau menjabat sebagai
Direktur Holding Company serta Presiden Direktur dan Direktur pada sejumlah
perusahaan anak. Dalam peran tersebut, beliau memimpin bisnis perkebunan
kelapa sawit, pabrik kelapa sawit, pabrik pati sagu, perkebunan dan fasilitas
pengolahan edamame, serta pembangkit listrik tenaga biogas berbasis energi
terbarukan.

Beliau meraih gelar Sarjana Teknik dalam bidang Teknik Sipil dari Universitas
Indonesia pada tahun 1990.

Tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Direksi lainnya; (ii) anggota
Dewan Komisaris; atau (iii) pemegang saham pengendali Perseroan.

M.P. Riyadi Effendy
Direktur

Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1970. Diangkat menjadi Direktur
Perseroan pada bulan Juni 2026.

Beliau memiliki pengalaman lebih dari 30 tahun dalam bidang keuangan,
akuntansi, tata kelola perusahaan, transformasi bisnis, dan manajemen strategis
di sektor pertambangan, otomotif, telekomunikasi, dan infrastruktur. Memulai
karirnya di Arthur Andersen & Co. sebagai Auditor Supervisor (1993-1997),
sebelum melanjutkan perjalanan kariernya di Grup Astra (1997-2000), Grup
Lippo (2000-2004), Allbrite Automotive Group (2004-2005), Kia Mobil Indonesia
Group (2005-2019), dan PT Hyundai Oto Komersial Indonesia (2017-2022)
dalam berbagai posisi kepemimpinan di bidang keuangan dan operasional.
Beliau bergabung dengan Grup Merdeka pada tahun 2022 dan telah memegang
berbagai posisi strategis dalam peningkatan kinerja bisnis, efisiensi operasional,
dan penguatan tata kelola perusahaan. Beliau saat ini menjabat sebagai Chief of
Business Improvement pada Perseroan serta Direktur pada beberapa Perusahaan
Anak Perseroan.




                           169
Page 210
                      Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi dalam bidang Akuntasi dari Universitas
                      Sriwijaya pada tahun 1993 dengan predikat Cum Laude dan lulusan terbaik.
                      Beliau juga mengikuti Executive Management Program di Asian Institute of
                      Management, Filipina, yang semakin memperkuat kompetensinya dalam bidang
                      kepemimpinan, keuangan korporasi, dan strategi bisnis.

                      Tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Direksi lainnya; (ii) anggota
                      Dewan Komisaris; atau (iii) pemegang saham pengendali Perseroan.


10.		    Tata Kelola Perusahaan (Corporate Governance)

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan atas Sekretaris Perusahaan, sebagai berikut:

Berdasarkan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Direksi Perseroan tanggal 1 September 2025, Perseroan
telah menunjuk Jessica J. sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan, dengan masa jabatan yang berlaku
efektif sejak 29 September 2025.

Jessica J. Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1983. Beliau mengawali karier profesionalnya di
kantor hukum Hendra Soenardi & Rekan, dengan fokus pada hukum korporasi dan transaksi komersial.
Pada tahun 2010, beliau bergabung dengan Saratoga sebagai in-house legal counsel, dan selama kurang
lebih 15 tahun berperan aktif dalam berbagai transaksi strategis, restrukturisasi korporasi, investasi,
serta penerapan tata kelola perusahaan di tingkat grup. Beliau juga telah memiliki pengalaman lebih
dari dua dekade di bidang hukum korporasi, pasar modal, dan tata kelola perusahaan. Beliau bergabung
dengan Grup Merdeka pada tahun 2021 dan sejak saat itu menjabat sebagai Chief of Legal & Corporate
Secretary. Beliau meraih gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun
2006.


11.		    Sumber daya manusia

Penggunaan tenaga kerja asing

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat penambahan/penyesuaian perizinan tenaga kerja asing
pada Perseroan dan Perusahaan Anak, sebagai berikut:

Perseroan

Perseroan telah memperoleh pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”) sebagai
berikut:

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/163861/PK.04.01/XI/2025 tanggal 24 November 2025, yang berlaku
    10 bulan sejak tanggal tanda masuk;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/084641/PK.04.01/VII/2025 tanggal 16 Juli 2025, yang berlaku 12 bulan
    sejak tanggal tanda masuk;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/132529/PK.04.01/X/2025 tanggal 3 Oktober 2025, yang berlaku 12
    bulan sejak tanggal tanda masuk;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/148990/PK.04.01/X/2025 tanggal 3 Oktober 2025, yang berlaku hingga
    tanggal 24 Agustus 2026;



                                                 170
Page 211
•     Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
      Kesempatan Kerja No. B.3/021421/PK.04.01/II/2026 tanggal 18 Februari 2026, yang berlaku
      hingga tanggal 28 Februari 2027; dan

•     Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
      Kesempatan Kerja No. B.3/132531/PK.04.01/X/2025 tanggal 3 Oktober 2025, yang berlaku hingga
      tanggal 10 November 2026.

BSI

BSI telah memperoleh pengesahan RPTKA sebagai berikut:

•     Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
      Kesempatan Kerja No. B.3/153035/PK.04.00/XI/2025 tanggal 5 November 2025, yang berlaku
      hingga tanggal 9 November 2026;

•     Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
      Kesempatan Kerja No. B.3/140946/PK.04.01/X/2025 tanggal 16 Oktober 2025, yang berlaku hingga
      12 bulan sejak izin diterbitkan, atau jatuh pada tanggal 16 Oktober 2026;

•     Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
      Kesempatan Kerja No. B.3/140947/PK.04.00/X/2025 tanggal 16 Oktober 2025, yang berlaku hingga
      12 bulan sejak izin diterbitkan, atau jatuh pada tanggal 16 Oktober 2026;

•     Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
      Kesempatan Kerja No. B.3/70668/PK.04.00/X/2025 tanggal 17 Oktober 2025, yang berlaku sejak
      tanggal 17 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2026; dan

•     Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
      Kesempatan Kerja No. B.3/052281/PK.04.01/IV/2026 tanggal 27 April 2026, yang berlaku hingga
      tanggal 3 Mei 2027.

MMS

MMS telah memperoleh pengesahan RPTKA sebagai berikut:

•     Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
      Kesempatan Kerja No. B.3/25273/PK.04.00/V/2025 tanggal 6 Mei 2025, berlaku hingga tanggal
      31 Juli 2026.Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan
      Perluasan Kesempatan Kerja No. B.3/28331/PK.04.00/V/2025 tanggal 19 Mei 2025, yang berlaku
      hingga tanggal 31 Januari 2027; dan

•     Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
      Kesempatan Kerja No. B.3/53022/PK.04.00/VIII/2025 tanggal 14 Agustus 2025, yang berlaku
      hingga tanggal 30 September 2026.

MTS

MTS telah memperoleh pengesahan RPTKA sebagai berikut:

•     Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
      Kesempatan Kerja No. B.3/56172/PK.04.00/VIII/2025 tanggal 27 Agustus 2025, yang berlaku
      hingga 31 Oktober 2026; dan

•     Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
      Kesempatan Kerja No. B.3/63514/PK.04.00/IX/2025 tanggal 25 September 2025, yang berlaku
      hinga 31 Desember 2026.




                                                171
Page 212
MBMA

MBMA telah memperoleh pengesahan RPTKA sebagai berikut:

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/17981/PK/04.00/III/2025 tanggal 27 Maret 2025, yang berlaku hingga
    tanggal 30 Juni 2026; dan

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/73198/PK.04.00/X/2025 tanggal 28 Oktober 2025 tentang Hasil
    Penilaian Kelayakan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan Pada
    PT Merdeka Battery Materials, yang mulai berlaku dari tanggal 28 Oktober 2025 sampai dengan
    tanggal 31 Desember 2026, MBMA dapat mempekerjakan sampai dengan satu tenaga kerja asing
    dengan jabatan Business Consultant Manager dengan lokasi di Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten
    Konawe dan Kabupaten Morowali.

CSID

CSID telah memperoleh pengesahan RPTKA sebagai berikut:

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/25909/PK.04.00/V/2025 tanggal 7 Mei 2025 tentang Pengesahan RPTKA
    CSID, yang berlaku hingga tanggal 30 September 2026, CSID dapat mempekerjakan sampai dengan
    enam tenaga kerja asing dengan lokasi di Kota Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta
    Timur, Jakarta Utara, dan Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/31048/PK.04.00/V/2025 tanggal 28 Mei 2025, yang berlaku hingga
    tanggal 30 September 2026, CSID dapat mempekerjakan sampai dengan lima tenaga kerja asing
    dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/31126/PK.04.00/V/2025 tanggal 28 Mei 2025, yang berlaku hingga
    tanggal 31 Juli 2026, CSID dapat mempekerjakan sampai dengan lima tenaga kerja asing dengan
    lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/40329/PK.04.00/VII/2025 tanggal 7 Juli 2025, yang berlaku hingga
    tanggal 31 Agustus 2027, CSID dapat mempekerjakan sampai dengan lima tenaga kerja asing
    dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/41796/PK.04.00/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025, yang berlaku hingga
    tanggal 30 November 2026, CSID dapat mempekerjakan sampai dengan 13 tenaga kerja asing
    dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/47589/PK.04.00/VII/2025 tanggal 29 Juli 2025 tentang Pengesahan
    RPTKA CSID, yang berlaku hingga tanggal 30 September 2026, CSID dapat mempekerjakan sampai
    dengan satu tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/53235/PK.04.00/VIII/2025 tanggal 15 Agustus 2025, yang berlaku
    hingga tanggal 31 Oktober 2026, CSID dapat mempekerjakan sampai dengan satu tenaga kerja
    asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;




                                                  172
Page 213
•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/55620/PK.04.00/VIII/2025 tanggal 25 Agustus 2025, yang berlaku
    hingga tanggal 31 Desember 2026, CSID dapat mempekerjakan sampai dengan tiga tenaga kerja
    asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/60323/PK.04.00/IX/2025 tanggal 11 September 2025, yang berlaku
    hingga tanggal 31 Desember 2026, CSID dapat mempekerjakan sampai dengan enam tenaga kerja
    asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/60650/PK.04.00/IX/2025 tanggal 12 September 2025, yang berlaku
    hingga tanggal 31 Desember 2026, CSID dapat mempekerjakan sampai dengan empat tenaga kerja
    asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/80422/PK.04.00/XI/2025 tanggal 25 November 2025, yang berlaku
    hingga 28 Februari 2027, CSID dapat mempekerjakan sampai dengan sembilan tenaga kerja asing
    dengan lokasi di Kabupaten Morowali; dan

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/00726/PK.04.00/I/2026 tanggal 7 Januari 2026, yang berlaku hingga
    tanggal 28 Februari 2027, CSID dapat mempekerjakan sampai dengan satu tenaga kerja asing
    dengan lokasi di Kabupaten Morowali.

BSID

BSID telah memperoleh pengesahan RPTKA sebagai berikut:

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/26602/PK.04.00/V/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang Pengesahan
    RPTKA BSID, yang berlaku hingga tanggal 31 Juli 2026, BSID dapat mempekerjakan sampai
    dengan tiga tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/24830/PK.04.00/V/2025 tanggal 6 Mei 2025 tentang Pengesahan RPTKA
    BSID, yang berlaku hingga tanggal 30 Juni 2026, BSID dapat mempekerjakan sampai dengan empat
    tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/39461/PK.04.00/VII/2025 tanggal 2 Juli 2025, yang berlaku hingga
    tanggal 31 Agustus 2026, BSID dapat mempekerjakan sampai dengan empat tenaga kerja asing
    dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/39389/PK.04.00/VII/2025 tanggal 2 Juli 2025, yang berlaku hingga
    tanggal 31 Agustus 2026, BSID dapat mempekerjakan sampai dengan lima tenaga kerja asing
    dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/081078/PK.04.01/VII/2025 tanggal 10 Juli 2025, yang berlaku hingga
    tanggal 1 Agustus 2026, BSID dapat mempekerjakan sampai dengan satu tenaga kerja asing dengan
    lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/081077/PK.04.01/VII/2025 tanggal 10 Juli 2025, yang berlaku hingga
    tanggal 2 Agustus 2026, BSID dapat mempekerjakan sampai dengan satu tenaga kerja asing dengan
    lokasi di Kabupaten Morowali;


                                              173
Page 214
•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/081082/PK.04.01/VII/2025 tanggal 10 Juli 2025, yang berlaku hingga
    tanggal 10 Agustus 2026, BSID dapat mempekerjakan sampai dengan satu tenaga kerja asing dengan
    lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/081081/PK.04.01/VII/2025 tanggal 10 Juli 2025, yang berlaku hingga
    tanggal 5 Agustus 2026, BSID dapat mempekerjakan sampai dengan satu tenaga kerja asing dengan
    lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/41521/PK.04.00/VII/2025 tanggal 11 Juli 2025, yang berlaku hingga
    tanggal 31 Januari 2027, BSID dapat mempekerjakan sampai dengan enam tenaga kerja asing
    dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/41708/PK.04.00/VII/2025 tanggal 11 Juli 2025, yang berlaku hingga
    tanggal 31 Oktober 2026, BSID dapat mempekerjakan sampai dengan empat tenaga kerja asing
    dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/47484/PK.04.00/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025, yang berlaku hingga
    tanggal 30 September 2026, BSID dapat mempekerjakan sampai dengan satu tenaga kerja asing
    dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/47484/PK.04.00/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025 tentang Pengesahan
    RPTKA BSID, yang berlaku hingga tanggal 30 September 2026, BSID dapat mempekerjakan
    sampai dengan empat tenaga kerja asing dengan lokasi di Kota Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta
    Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No.B.3/66322/PK.04.00/X/2025 tanggal 3 Oktober 2025, yang berlaku hingga
    tanggal 31 Januari 2027, BSID dapat mempekerjakan sampai dengan dua tenaga kerja asing dengan
    lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No.B.3/66323/PK.04.00/X/2025 tanggal 3 Oktober 2025, yang berlaku hingga
    tanggal 31 Desember 2026, BSID dapat mempekerjakan sampai dengan lima tenaga kerja asing
    dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No.B.3/76801/PK.04.00/XI/2025 tanggal 11 November 2025, yang berlaku
    hingga tanggal 31 Januari 2027, BSID dapat mempekerjakan sampai dengan tiga tenaga kerja asing
    dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No.B.3/87316/PK.04.00/XII/2025 tanggal 24 Desember 2025, yang berlaku
    hingga tanggal 28 Februari 2027, BSID dapat mempekerjakan sampai dengan satu tenaga kerja
    asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali; dan

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No.B.3/87429/PK.04.00/XII/2025 tanggal 24 Desember 2025, yang berlaku
    hingga tanggal 28 Februari 2027, BSID dapat mempekerjakan sampai dengan satu tenaga kerja
    asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali.




                                                 174
Page 215
ZHN

ZHN telah memperoleh pengesahan RPTKA sebagai berikut:

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kerja No. B.3/11157/PK.04.00/II/2025 tanggal 26 Februari 2025 tentang Hasil Penilaian Kelayakan
    Pengesahan RPTKA Perpanjangan pada ZHN, yang berlaku hingga tanggal 31 Agustus 2026, ZHN
    dapat mempekerjakan dua tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/11957/PK.04.00/II/2025 tanggal 28 Februari 2025, yang berlaku hingga
    tanggal 30 September 2026, ZHN dapat mempekerjakan sampai dengan 12 tenaga kerja asing
    dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kerja Nomor B.3/12535/PK.04.00/III/2025 tanggal 4 Maret 2025 tentang Hasil Penilaian Kelayakan
    Pengesahan RPTKA Perpanjangan pada ZHN, yang berlaku hingga tanggal 31 Juli 2026, ZHN
    dapat mempekerjakan 16 tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/25923/PK.04.00/V/2025 tanggal 7 Mei 2025, yang berlaku hingga
    tanggal 31 Juli 2026, ZHN dapat mempekerjakan sampai dengan tiga tenaga kerja asing dengan
    lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/29274/PK.04.00/V/2025 tanggal 21 Mei 2025, yang berlaku hingga
    tanggal 30 September 2026, ZHN dapat mempekerjakan sampai dengan 15 tenaga kerja asing
    dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kerja No. B.3/46973/PK.04.00/VII/2025 tanggal 25 Juli 2025 tentang Hasil Penilaian Kelayakan
    Pengesahan RPTKA Direktur/Komisaris pada ZHN, yang berlaku hingga tanggal 30 September
    2026, ZHN dapat mempekerjakan satu tenaga kerja asing dengan lokasi di Jakarta Barat, Jakarta
    Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara dan Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/48718/PK.04.00/VIII/2025 tanggal 1 Agustus 2025, yang berlaku hingga
    tanggal 31 Januari 2027, ZHN dapat mempekerjakan sampai dengan tiga tenaga kerja asing dengan
    lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/55520/PK.04.00/VIII/2025 tanggal 25 Agustus 2025, yang berlaku
    hingga tanggal 31 Oktober 2026, ZHN dapat mempekerjakan sampai dengan satu tenaga kerja
    asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/57265/PK.04.00/IX/2025 tanggal 1 September 2025, yang berlaku
    hingga tanggal 31 Maret 2027, ZHN dapat mempekerjakan sampai dengan 45 tenaga kerja asing
    dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/62852/PK.04.00/IX/2025 tanggal 24 September 2025, yang berlaku
    hingga tanggal 31 November 2026, ZHN dapat mempekerjakan sampai dengan delapan tenaga
    kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;




                                               175
Page 216
•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/62844/PK.04.00/IX/2025 tanggal 24 September 2025, yang berlaku
    hingga tanggal 30 April 2027, ZHN dapat mempekerjakan sampai dengan 13 tenaga kerja asing
    dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/73217/PK.04.00/X/2025 tanggal 28 Oktober 2025, yang berlaku hingga
    tanggal 31 Januari 2027, ZHN dapat mempekerjakan sampai dengan 10 tenaga kerja asing dengan
    lokasi di Kabupaten Morowali; dan

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/07230/PK.04.00/1/2026 tanggal 30 Januari 2026, yang berlaku hingga
    tanggal 30 April 2027, ZHN dapat mempekerjakan sampai dengan 10 tenaga kerja asing dengan
    lokasi di Kabupaten Morowali.

HNMI

HNMI telah memperoleh pengesahan RPTKA sebagai berikut:

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/28668/PK.04.00/V/2025 tanggal 20 Mei 2025, yang berlaku hingga
    tanggal 31 Agustus 2026, HNMI dapat mempekerjakan sampai dengan dua tenaga kerja asing
    dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/34193/PK.04.00/VI/2025B.3/18685/PK.04.00/IV/2024 tanggal 12 Juni
    2025 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA HNMI, yang berlaku hingga tanggal
    31 Juli 2026, HNMI dapat mempekerjakan satu tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten
    Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/35062/PK.04.00/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025, yang berlaku hingga
    tanggal 31 Agustus 2026, HNMI dapat mempekerjakan enam tenaga kerja asing dengan lokasi di
    Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta
    Utara, dan Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/38427/PK.04.00/VI/2025 tanggal 26 Juni 2025, yang berlaku hingga
    tanggal 31 Agustus 2026, HNMI dapat mempekerjakan sampai dengan 21 tenaga kerja asing dengan
    lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/39703/PK.04.00/VII/2025 tanggal 3 Juli 2025, yang berlaku hingga
    tanggal 31 Agustus 2026, HNMI dapat mempekerjakan sampai dengan empat tenaga kerja asing
    dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/54305/PK.04.00/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025, yang berlaku
    hingga tanggal 28 Februari 2027, HNMI dapat mempekerjakan satu tenaga kerja asing dengan
    lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/55107/PK.04.00/VIII/2025 tanggal 22 Agustus 2025, yang berlaku
    hingga tanggal 30 November 2026, HNMI dapat mempekerjakan sampai dengan lima tenaga kerja
    asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;




                                               176
Page 217
•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/62949/PK.04.00/IX/2025 tanggal 24 September 2025, yang berlaku
    hingga tanggal 31 Oktober 2026, HNMI dapat mempekerjakan sampai dengan satu tenaga kerja
    asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/65986/PK.04.00/X/2025 tanggal 2 Oktober 2025, yang berlaku hingga
    tanggal 31 Desember 2026, HNMI dapat mempekerjakan sampai dengan tiga tenaga kerja asing
    dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/66457/PK.04.00/X/2025 tanggal 3 Oktober 2025, yang berlaku hingga
    tanggal 31 Desember 2026, HNMI dapat mempekerjakan satu tenaga kerja asing dengan lokasi di
    Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/74539/PK.04.00/XI/2025 tanggal 1 November 2025, yang berlaku
    hingga tanggal 31 Januari 2027, HNMI dapat mempekerjakan satu tenaga kerja asing dengan lokasi
    di Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta
    Utara, dan Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/80728/PK.04.00/XI/2025 tanggal 26 November 2025, yang berlaku
    hingga tanggal 28 Februari 2027, HNMI dapat mempekerjakan sampai dengan dua tenaga kerja
    asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/81610/PK.04.00/XI/2025 tanggal 29 November 2025, yang berlaku
    hingga tanggal 28 Februari 2027, HNMI dapat mempekerjakan satu tenaga kerja asing dengan
    lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/81689/PK.04.00/XI/2025 tanggal 29 November 2025, yang berlaku
    hingga tanggal 28 Februari 2027, HNMI dapat mempekerjakan empat tenaga kerja asing dengan
    lokasi di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/85658/PK.04.00/XII/2025 tanggal 17 Desember 2025, yang berlaku
    hingga tanggal 31 Maret 2027, HNMI dapat mempekerjakan satu tenaga kerja asing dengan lokasi
    di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/85664/PK.04.00/XII/2025 tanggal 17 Desember 2025, yang berlaku
    hingga tanggal 31 Maret 2027, HNMI dapat mempekerjakan satu tenaga kerja asing dengan lokasi
    di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/04873/PK.04.01/I/2026 tanggal 22 Januari 2026, yang berlaku hingga
    tanggal 30 Mei 2027, HNMI dapat mempekerjakan dua tenaga kerja asing dengan lokasi di
    Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/032369/PK.04.01/III/2026 tanggal 10 Maret 2026, yang berlaku hingga
    tanggal 4 Mei 2027, HNMI dapat mempekerjakan satu tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten
    Morowali;




                                                177
Page 218
•     Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
      Kesempatan Kerja No. B.3/032358/PK.04.01/III/2026 tanggal 10 Maret 2026, yang berlaku
      hingga tanggal 10 Mei 2027, HNMI dapat mempekerjakan satu tenaga kerja asing dengan lokasi
      di Kabupaten Morowali; dan

•     Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
      Kesempatan Kerja No. B.3/21228/PK.04.00/IV/2026 tanggal 2 April 2026, yang berlaku hingga
      tanggal 30 Juni 2027, HNMI dapat mempekerjakan satu tenaga kerja asing dengan lokasi di
      Kabupaten Morowali.

SCM

SCM telah memperoleh pengesahan RPTKA sebagai berikut:

•     Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
      Kesempatan Kerja No. B.3/31379/PK.04.00/VI/2025 tanggal 2 Juni 2025, yang berlaku hingga
      tanggal 31 Juli 2026, SCM dapat mempekerjakan lima tenaga kerja asing dengan lokasi di Kota
      Jakarta Barat, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Selatan, Kota Kendari, Kabupaten Konawe, dan
      Kabupaten Morowali;

•     Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
      Kesempatan Kerja No. B.3/77714/PK.04.00/XI/2025 tanggal 13 November 2025, yang berlaku
      hingga tanggal 31 Januari 2027, SCM dapat mempekerjakan satu tenaga kerja asing dengan lokasi
      di Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta
      Utara, Kota Kendari, Kabupaten Konawe, dan Kabupaten Morowali; dan

•     Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
      Kesempatan Kerja No. No. B.3/03033/PK.04.00/I/2026 tanggal 15 Januari 2026, yang berlaku
      hingga tanggal 31 Maret 2027, SCM dapat mempekerjakan satu tenaga kerja asing dengan lokasi
      di Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Selatan, Kota Kendari, Kabupaten Konawe,
      dan Kabupaten Morowali.

MTI

MTI telah memperoleh pengesahan RPTKA sebagai berikut:

•     Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
      Kesempatan Kerja No. B.3/30132/PK.04.00/V/2025 tanggal 23 Mei 2025, yang berlaku hingga
      tanggal 31 Juli 2026, MTI dapat mempekerjakan sampai dengan tiga tenaga kerja dengan lokasi
      di Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Selatan, dan Kabupaten Morowali;

•     Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
      Kesempatan Kerja No. B.3/34554/PK.04.00/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025, yang berlaku hingga
      tanggal 31 Agustus 2026, MTI dapat mempekerjakan sampai dengan satu tenaga kerja asing dengan
      lokasi di Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Selatan, dan Kabupaten Morowali;

•     Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
      Kesempatan Kerja No. B.3/45283/PK.04.00/VII/2025 tanggal 22 Juli 2025, yang berlaku hingga
      tanggal 31 Agustus 2026, MTI dapat mempekerjakan sampai dengan satu tenaga kerja asing dengan
      lokasi di Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Timur, Kota
      Jakarta Utara, dan Kabupaten Morowali;

•     Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
      Kesempatan Kerja No. B.3/78413/PK.04.00/XI/2025 tanggal 15 November 2025, yang berlaku
      hingga tanggal 31 Januari 2027, MTI dapat mempekerjakan sampai dengan satu tenaga kerja asing
      dengan lokasi di Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Timur,
      Kota Jakarta Utara, dan Kabupaten Morowali; dan




                                                   178
Page 219
•     Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
      Kesempatan Kerja No. B.3/162614/PK.04.01/XI/2025 tentang Pengesahan Rencana Pengunaan
      Tenaga Kerja Asing Pekerjaan Lebih Dari 6 Bulan Pada MTI tanggal 20 November 2025, yang
      berlaku sejak tanggal 12 bulan sejak tanggal tanda masuk, MTI dapat mempekerjakan satu tenaga
      kerja asing untuk jabatan Komisaris dengan lokasi di Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Pusat, Kota
      Jakarta Selatan, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Utara, dan Kabupaten Morowali.

No.        Nama        Warga Negara             Jabatan                             Dokumen Perizinan
Direktur dan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak
1.    David Thomas     Australia      - Direktur Perseroan        - E-ITAS No. E25B2C1200JE250047360, berlaku
      Fowler                                                        hingga tanggal 28 Juli 2026
                                      - Direktur BSI
                                      - Direktur BPI
                                      - Direktur MTI
                                      - Komisaris Utama BKP
                                      - Komisaris Utama BTR
                                      - Komisaris BTI
                                      - Komisaris BTJ
                                      - Komisaris BTN
2.    Gavin Arnold     Australia      - Marketing Director        - Tidak relevan (2)
      Caudle                            Perseroan
                                      - Marketing Director BSI
                                      - Komisaris MTI
3.    Jason Laurence   Australia      - Direktur Perseroan        - E-ITAS No. E25B2C1200JD250762612, berlaku
      Greive                                                        hingga tanggal 20 Juli 2026
4.    Andrew Phillip   Inggris        - Komisaris Perseroan       - E-ITAS No. E25A2C1200JE250445242 berlaku
      Starkey                                                       hingga tanggal 28 November 2026
5.    Tang Honghui     RRT            - Komisaris Perseroan       - E-ITAS No. 2C2C2C22JE061233-B, berlaku
                                                                    hingga tanggal 24 Agustus 2026
6.    Luke Daniel      Australia      - Chief Operation Officer   - E-ITAS No. 2C2C2C22E1020128-C, berlaku
      Morris                            Perseroan                   hingga tanggal 28 Februari 2027
7.    Yinglin Wu       RRT            - Direktur MTI              - E-ITAS No. 2C2C2C22JE024696-B, berlaku
                                                                    hingga tanggal 7 April 2026 (1)
8.    Mei Xiongfeng    RRT            - Komisaris ZHN             - I TA S N o . E 2 3 2 C 2 2 1 B 0 8 9 9 0 7 - B , b e r l a k u
                                                                    hingga tanggal 13 Oktober 2026
                                      - Komisaris BSID
                                      - Komisaris CSID
9.    Xin Zhi          RRT            - Komisaris MTI             - E-ITAS No. E25A2C1200JE260346435, berlaku
                                                                    hingga tanggal 14 Mei 2027
10.   Shi Hongchao     RRT            - Direktur SCM              - E-ITAS No. 2C212C22JD001554-C, berlaku
                                                                    hingga tanggal 31 Januari 2027
                                      - Direktur BSID
                                      - Direktur CSID
11.   Wu Huadi         RRT            - Direktur SCM              - E-ITAP No. 2D21JB0072-X, berlaku hingga
                                                                    tanggal 19 Desember 2028
12.   Zhang Fan        RRT            - Direktur SCM              - E-ITAP No. 2D412D21JB008440-C, berlaku
                                                                    hingga tanggal 4 Mei 2027
                                      - Direktur MTI
13.   Xiang Jinyu      RRT            - Presiden Komisaris SCM    - E-ITAP No. 2D412D21JB002174-B, berlaku
                                                                    hingga tanggal 14 Februari 2030
14.   Renhui Wang      RRT            - Komisaris SCM             - E-ITAP No. 2D411B0001-W, berlaku hingga
                                                                    tanggal 7 Maret 2027
15.   Lin Jiqun        RRT            - Komisaris SCM             - E-ITAP No. 2D41JE0300-V, berlaku hingga
                                                                    tanggal 1 Desember 2026




                                                        179
Page 220
No.            Nama      Warga Negara               Jabatan                                Dokumen Perizinan
Perseroan
16.    Peter Kevin       Australia        - General Manager Perseroan   - E-ITAS No. 2C2C2C22JE075924-B, berlaku
       Scanlon                                                            hingga tanggal 10 November 2026
BSI
17.    Michael Anthony   Australia        - Maintenance Manager BSI     - E-ITAS No. 2C2C2C22JE022272-C, berlaku
       George                                                             hingga tanggal 3 Mei 2027
18.    Shane Michael     Australia        - Operation Manager BSI       - E-ITAS No. E25E2C1200CJ250118340, berlaku
       Bennet                                                             hingga tanggal 13 November 2026
19.    Jesse Ivan John   Australia        - Project Manager BSI         - E - I TA S N o . E 2 5 E 2 2 C J 0 0 0 5 7 7 - B , b e r l a k u
       Limb                                                               hingga tanggal 9 November 2026
20.    Steven Thomas     Afrika Selatan   - Project Management          - E-ITAS No. 2C2C2C42EB114901-B, berlaku
       Moss                                 Manager BSI                   hingga tanggal 13 November 2026
                                          - Project Manager MMS
21.    Adrian Rodney     Australia        - Head of Engineering BSI     - E-ITAS No. 2C2C2C42E1113614-B, berlaku
       Brown                                                              hingga tanggal 31 Oktober 2026
                                          - Engineering Manager MMS
MMS
22.    Ho Ming Siang     Malaysia         - Project Manager MMS         - E-ITAS No. 2C1200JD250154288, berlaku
                                                                          hingga tanggal 30 Juni 2026
23.    Hu Tianyu         RRT              - Civil Engineer MMS          - E-ITAS No. 2C2C2C22JE066316-B, berlaku
                                                                          hingga tanggal 11 September 2026
24.    Karl Jay Smith    Australia        - Head of Technical           - E-ITAS No. 2C2C2C22EB108329-B, berlaku
                                            Coordination and              hingga tanggal 27 Oktober 2026
                                            Integration MMS
MTS
25.    Mohammad Azlan Malaysia            - Management Consulting       - E-ITAS No. 2C2C2C42AF043947-B, berlaku
       Bin Ismail                           Manager MTS                   hingga tanggal 19 Desember 2026
26.    Arthur Dan        Filipina         - Chief Engineer MTS          - E-ITAS No. 2C2C2C42JE089591-B, berlaku
       Pacunana                                                           hingga tanggal 16 Desember 2026
27.    James William     Irlandia         - Business Development        - E-ITAS No. 2C2C2C42JE080211-B, berlaku
       Sweeney                              Manager MTS                   hingga tanggal 4 November 2026
28.    Graham Robert     Afrika Selatan   - Chief Engineer MTS          - E-ITAS No. E23M2C42JD026375-B, berlaku
       Bell                                                               hingga tanggal 6 Oktober 2026
29.    Kell Richard      Australia        - Technical Manager MTS       - E-ITAS No. 2C2C2C42EI108174-B, berlaku
       Monro                                                              hingga tanggal 17 Oktober 2026
30.    Christopher James Australia        - Chief Engineer MTS          - E-ITAS No. E232C1200JE25099648, berlaku
       Harman                                                             hingga tanggal 4 Oktober 2026
MBMA
31.    Benjamin Stanton New Zealand       - Finance Manager MBMA        - E-ITAS No. C182C22E1040824-C, berlaku
       Kielly                                                             hingga tanggal 29 April 2027
32.    Yang Ziyan        RRT              - Business Consultant         - E-ITAS No. C182C22JE084365-B, berlaku
                                            Manager MBMA                  hingga tanggal 13 Desember 2026
CSID
33.    Bingguo Xiao      RRT              - Mechanical Engineer CSID    - E-ITAS No. 2C2C2C221B082568-B, berlaku
                                                                          hingga tanggal 21 September 2026
34.    Cao Anjia         RRT              - Quality Control Engineer    - E - I TA S N o . E 2 3 2 C 2 2 B 1 2 2 1 0 4 - B , b e r l a k u
                                            CSID                          hingga tanggal 30 Desember 2026
35.    Chenbo Bai        RRT              - Production Engineer CSID    - E-ITAS No. 2C2C2C221B006588-B, berlaku
                                                                          hingga tanggal 26 November 2026
36.    Cheng Gu          RRT              - Electrical Engineer CSID    - E25E2C1200JD250154288, berlaku hingga
                                                                          tanggal 16 April 2027
37.    Chuang Yang       RRT              - Technical Engineer CSID     - E-ITAS No. E232C221B005170-C, berlaku
                                                                          hingga tanggal 16 Januari 2027
38.    Dan Ren           RRT              - Production Engineer CSID    - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 11 8 1 2 2 - B , b er l ak u
                                                                          hingga tanggal 16 Desember 2026
39.    De Li             RRT              - Production Engineer CSID    - ITAS No. 2C2C2C221B0048017-B, berlaku
                                                                          hingga tanggal 8 Juni 2026 (1)




                                                          180
Page 221
No.        Nama      Warga Negara             Jabatan                               Dokumen Perizinan
40.   Fubing Wang    RRT            - Production Engineer CSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B057962-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 2 Juli 2026
41.   Gaofeng Zhu    RRT            - Ahli Mekanik CSID          - ITAS No. 2C2C2C221B103643-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 15 November 2026
42.   Gongming Xu    RRT            - Production Engineer CSID   - E - I TA S N o . E 2 2 C 2 2 1 C 0 0 3 0 8 8 - C , b e r l a k u
                                                                   hingga tanggal 25 Januari 2027
43.   Guo Chao       RRT            - Production Engineer CSID   - E-ITAS No. E232C221C003090-C, berlaku
                                                                   hingga tanggal 3 Februari 2027
44.   Hongbo Sun     RRT            - Production Engineer CSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B086928-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 28 September 2026
45.   Hongbo Xie     RRT            - Ahli Mekanik CSID          - E-ITAS No. 2C2C2C221B094638-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 9 Oktober 2026
46.   Hou Jiquan     RRT            - Mechanical Advisor CSID    - E-ITAS No. 2C2C2C221B087286-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 12 November 2026
47.   Jian Chen      RRT            - Ahli Mekanik CSID          - ITAS No. 2C2C2C221B0094646-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 31 Oktober 2026
48.   Jian Wang      RRT            - Production Engineer CSID   - E - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 5 4 4 7 3 , b e r l a k u
                                                                   hingga tanggal 13 Juli 2026
49.   Jiang Wen      RRT            - Production Engineer CSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B076563-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 15 September 2026
50.   Jianhua Gong   RRT            - Electrical Engineer CSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B063043-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 9 Agustus 2026
51.   Jun Zeng       RRT            - Financial Advisor CSID     - ITAS No. 2C2C2C221B081279-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 29 Desember 2026
52.   Le Wang        RRT            - Production Engineer CSID   - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 11 8 1 2 0 - B , ber laku
                                                                   hingga tanggal 16 Desember 2026
53.   Li Guangqi     RRT            - Production Engineer CSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B076799-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 13 September 2026
54.   Li Hui         RRT            - Mechanical Engineer CSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B103647-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 2 November 2026
55.   Li Mingchao    RRT            - Production Engineer CSID   - I TA S N o . C 2 2 C 4 2 1 B 1 0 6 2 8 4 - B , b e r l a k u
                                                                   hingga tanggal 13 November 2026
56.   Li Xinlong     RRT            - Quality Control Engineer   - I TA S N o . C 2 2 C 4 2 1 B 1 1 4 8 5 5 - B , b e r l a k u
                                      CSID                         hingga tanggal 5 Desember 2026
57.   Li Zhang       RRT            - Mechanical Engineer CSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B081279-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 23 September 2026
58.   Li Zhaolin     RRT            - Mechanical Engineer CSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B089585-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 16 Oktober 2026
59.   Ma Jianmin     RRT            - Production Engineer CSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B092347-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 3 Oktober 2026
60.   Meng Baoxin    RRT            - Finance Manager CSID       - E-ITAS No. 2C2C2C221B087292-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 14 Oktober 2026
61.   Ning Chunyan   RRT            - Quality Control Engineer   - I TA S N o . C 2 2 C 4 2 1 B 1 1 1 8 8 9 - B , b e r l a k u
                                      CSID                         hingga tanggal 28 November 2026
62.   Peixiang Guo   RRT            - Mechanical Engineer CSID   - E - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 5 7 9 6 0 , b e r l a k u
                                                                   hingga tanggal 10 Juli 2026
63.   Ping Zhang     RRT            - Mechancial Engineer CSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B067773-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 9 Agustus 2026
64.   Qiyong Li      RRT            - Mechanical Engineer CSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B081277-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 21 September 2026
65.   Shang Zhijun   RRT            - Mechanical Engineer CSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B082566-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 22 September 2026
66.   Shinian Wan    RRT            - Electrical Engineer CSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B058175-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 31 Juli 2026
67.   Shiye Yang     RRT            - Mechanical Engineer CSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B082570-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 14 September 2026
68.   Shunbing Fu    RRT            - Mechanical Engineer CSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B103645-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 10 November 2026




                                                    181
Page 222
No.         Nama        Warga Negara             Jabatan                              Dokumen Perizinan
69.    Shuqin Weng      RRT            - Mechanical Engineer CSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B0B2574-B, berlaku
                                                                      hingga tanggal 30 September 2026
70.    Tian Qunlong     RRT            - Production Engineer CSID   - I TA S N o . C 2 2 C 4 2 1 B 1 0 6 2 8 2 - B , b e r l a k u
                                                                      hingga tanggal 13 November 2026
71.    Wang Kai         RRT            - Production Engineer CSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B037085-B, berlaku
                                                                      hingga tanggal 22 Mei 2026 (1)
72.    Xiong Zhihui     RRT            - Production Engineer CSID   - I TA S N o . C 2 2 C 4 2 1 B 1 1 4 8 5 3 - B , b e r l a k u
                                                                      hingga tanggal 5 Desember 2026
73.    Yang Hongxia     RRT            - Production Advisor CSID    - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 11 8 11 8 - B , b e r l a k u
                                                                      hingga tanggal 19 Desember 2026
74.    Yingtao Lei      RRT            - Mechanical Engineer CSID   - I TA S N o . C 2 2 C 4 2 1 B 1 2 0 5 4 2 - B , b e r l a k u
                                                                      hingga tanggal 19 Desember 2026
75.    Zhang Fei        RRT            - Mechanical Engineer CSID   - I TA S N o . C 2 2 C 4 2 1 B 1 1 1 8 8 5 - B , b e r l a k u
                                                                      hingga tanggal 28 November 2026
76.    Zhang Qinggang   RRT            - Production Engineer CSID   - ITAS No. 2C2C2C221B103641-B, berlaku
                                                                      hingga tanggal 6 November 2026
77.    Zhenqi Hu        RRT            - Ahli Produksi CSID         - E-ITAS No. 2C2C2C221C007831-C, berlaku
                                                                      hingga tanggal 20 Februari 2027
78.    Zhenxi Wang      RRT            - Production Engineer CSID   - ITAS No. 2C2C2C221B0048017-B, berlaku
                                                                      hingga tanggal 7 Juni 2026 (1)
79.    Zhiping Liao     RRT            - Mechanical Engineer CSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B087290-B, berlaku
                                                                      hingga tanggal 14 Oktober 2026
80.    Zhuo Dou         RRT            - Production Advisor CSID    - E-ITAS No. 2C2C2C221B058173-A, berlaku
                                                                      hingga tanggal 28 Juli 2026
81.    Zhu Yingsheng    RRT            - Quality Control Engineer   - E-ITAS No. E232C221B122100-B, berlaku
                                         CSID                         hingga tanggal 28 Desember 2026
BSID
82.    Bingbing Cheng   RRT            - Mechanical Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C21C003082-C-C, berlaku
                                                                      hingga tanggal 7 Februari 2027
83.    Bingcan Shi      RRT            - Mechanical Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B106592-B, berlaku
                                                                      hingga tanggal 22 November 2026
84.    Chen Zhiqiang    RRT            - Production Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B032121-B, berlaku
                                                                      hingga tanggal 7 Mei 2026 (1)
85.    Chen Qingyang    RRT            - Mechanical Engineer BSID   - E-ITAS No. E232C12001B005180-C, berlaku
                                                                      hinggal tanggal 23 Januari 2027
86.    Dengjun Tang     RRT            - Financial Advisor BSID     - E-ITAS No. 2C2C2C221B048336-B, berlaku
                                                                      hingga tanggal 28 Juni 2026 (1)
87.    Haiguang Chen    RRT            - Production Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221C007829-C, berlaku
                                                                      hingga tanggal 20 Februari 2027
88.    Han Fu           RRT            - Production Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B067759-B, berlaku
                                                                      hingga tanggal 3 Agustus 2026
89.    Huaming Wang     RRT            - Mechanical Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B087284-B, berlaku
                                                                      hingga tanggal 15 Oktober 2026
90.    Jianping Ye      RRT            - Manajer Keuangan BSID      - E-ITAS No. 2C2C2C221B067761-B, berlaku
                                                                      hingga tanggal 2 Agustus 2026
91.    Jun Chen         RRT            - Mechanical Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B067763-B, berlaku
                                                                      hingga tanggal 5 Agustus 2026
92.    Kang Qian        RRT            - Production Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221c)22102-C, berlaku
                                                                      hingga tanggal 29 April 2027
93.    Kong Debin       RRT            - Mechanical Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B067765-B, berlaku
                                                                      hingga tanggal 12 Agustus 2026
94.    Kong Yanjun      RRT            - Mechanical Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B005172-C, berlaku
                                                                      hingga tanggal 27 Januari 2027
95.    Li Bingzhi       RRT            - Mechanical Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B000541-C, berlaku
                                                                      hingga tanggal 13 Januari 2027
96.    Li Dongsheng     RRT            - Production Engineer BSID   - E-ITAS No. E232C12001B067769-B, berlaku
                                                                      hingga tanggal 15 Agustus 2026




                                                       182
Page 223
No.          Nama    Warga Negara             Jabatan                              Dokumen Perizinan
97.   Li Yongdan     RRT            - Mechanical Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B005176-C, berlaku
                                                                   hingga tanggal 27 Januari 2027
98.   Li Yongfeng    RRT            - Mechanical Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B049208-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 23 Juni 2026 (1)
99.   Lingyu Fu      RRT            - Production Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B054475-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 6 Juli 2026
100. Liu Pengwei     RRT            - Mechanical Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B076565-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 15 September 2026
101. Mengying Song   RRT            - Production Advisor BSID    - E-ITAS No. 2C2C2C221B067767-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 3 Agustus 2026
102. Ning Chunyan    RRT            - Quality Control Engineer   - E - I TA S N o . C 2 2 C 4 2 1 B 111 8 8 9 - B , b e r l a k u
                                      BSID                         hingga tanggal 28 November 2026
103. Ning Hu         RRT            - Mechanical Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B115283-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 4 Desember 2026
104. Qi Li           RRT            - Production Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C21B034431-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 20 Mei 2026 (1)
105. Qi Ying         RRT            - Production Advisor BSID    - E-ITAS No. 2C2C2C221B106590-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 17 November 2026
106. Qingchao Wei    RRT            - Production Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B043799-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 13 Juni 2026 (1)
107. Qingsong Wu     RRT            - Production Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B048021-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 8 Juni 2026 (1)
108. Shibing Yu      RRT            - Production Advisor BSID    - E-ITAS No. 2C2C2C221B066104-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 1 Agustus 2026
109. Songjun Peng    RRT            - Mechanical Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B106594-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 22 November 2026
110. Sun Bo          RRT            - Mechanical Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B106435-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 6 November 2026
111. Tia Npei Sun    RRT            - Mechanical Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B054479-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 3 Juli 2026
112. Wanyao Wei      RRT            - Production Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B057964-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 20 Juli 2026
113. Wang Chengxiang RRT            - Mechanical Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221C021634-C, berlaku
                                                                   hingga tanggal 4 April 2027
114. Wei Ju          RRT            - Mechanical Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B054477-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 3 Juli 2026
115. Wei Shunliang   RRT            - Mechanical Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B005174-C, berlaku
                                                                   hingga tanggal 27 Januari 2027
116. Xingwei Zhang   RRT            - Mechanical Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B032123-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 3 Mei 2026 (1)
117. Xu Bo           RRT            - Research and Development   - E-ITAS No. 2C2C2C221B098596-B, berlaku
                                      Advisor BSID                 hingga tanggal 23 Oktober 2026
118. Xu TianBao      RRT            - Electrical Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B066100-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 10 Agustus 2026
119. Yanchao Hou     RRT            - Mechanical Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B094650-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 7 Oktober 2026
120. Yang Jiale      RRT            - Production Advisor BSID    - E-ITAS No. 2C2C2C221B103651-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 6 November 2026
121. Yang Lijuan     RRT            - Quality Control Engineer   - E-ITAS No. 2C2C2C221B076202-B, berlaku
                                      BSID                         hingga tanggal 11 September 2026
122. Yonggui Xue     RRT            - Ahli Mekanik BSID          - E-ITAS No. 2C2C2C221B081275-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 8 September 2026
123. Yuhong Zhang    RRT            - Production Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B047321-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 15 Juni 2026 (1)
124. Yulin Li        RRT            - Mechanical Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B086926-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 29 September 2026
125. Zhang Peng      RRT            - Mechanical Engineer BSID   - E-ITAS No. 2C2C2C221B076204-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 9 September 2026




                                                    183
Page 224
No.        Nama       Warga Negara             Jabatan                              Dokumen Perizinan
ZHN
126. Aijie Zhang      RRT            - Ahli Listrik ZHN           - E-ITAS No. 2C2C2C221B097518-B, berlaku
                                                                    hingga tanggal 2 November 2026
127. Bai Qiaoliang    RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - ITAS No. 2C2C2C221B104297-B, berlaku
                                                                    hingga tanggal 27 November 2026
128. Bai Xiaokang     RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 1 0 4 2 9 9 , b e r l a k u
                                                                    hingga tanggal 27 November 2026
129. Bai Yabo         RRT            - Electrical Engineer ZHN    - ITAS No. 2C2C2C221B104301-B, berlaku
                                                                    hingga tanggal 30 November 2026
130. Baolong Li       RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C2C2C221B055210-B, berlaku
                                                                    hingga tanggal 3 Juli 2026
131. Bing Wang        RRT            - Ahli Mekanik ZHN           - E-ITAS No. 2C2C2C221B090057-B, berlaku
                                                                    hingga tanggal 9 Oktober 2026
132. Binwu Ling       RRT            - Ahli Mekanik ZHN           - E - I TA S N o . 2 C 2 1 1 B 4 6 6 3 - A , b e r l a k u
                                                                    hingga tanggal 15 September 2026
133. Chen Jianzhao    RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - ITAS No. 2C2C2C221B045732-B, berlaku
                                                                    hingga tanggal 21 Juni 2026 (1)
134. Chen Yong        RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - ITAS No. 2C2C2C221B045736-B, berlaku
                                                                    hingga tanggal 21 Juni 2026 (1)
135. Chen Zhanfeng    RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - ITAS No. 2C2C2C221B081547-B, berlaku
                                                                    hingga tanggal 22 September 2026
136. Cheng Pengfei    RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - E-ITAS No. No. 2C2C2C221B039540-B, berlaku
                                                                    hingga tanggal 29 Mei 2026
137. Cheng Yunyun     RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C2C2C221B055206-B, berlaku
                                                                    hingga tanggal 13 Juli 2026
138. Cui Guangyi      RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 11 9 2 3 5 - B , b er l ak u
                                                                    hingga tanggal 21 Desember 2026
139. Dawei Zhang      RRT            - Ahli Mekanik ZHN           - E-ITAS No. 2C2C2C221B073894-B, berlaku
                                                                    hingga tanggal 5 September 2026
140. Ding Jian        RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C2C2C221B104305-B, berlaku
                                                                    hingga tanggal 30 November 2026
141. Falong He        RRT            - Electrical Engineer ZHN    - ITAS No. 2C2C2C221B048280-B, berlaku
                                                                    hingga tanggal 29 Juni 2026
142. Fan Hongling     RRT            - Research and Development   - E-ITAS No. 2C2C2C221B055364-B, berlaku
                                       Advisor ZHN                  hingga tanggal 21 Juli 2026
143. Fuqiang Wang     RRT            - Ahli Produksi ZHN          - E-ITAS No. 2C2C2C221B119043-B, berlaku
                                                                    hingga tanggal 29 Desember 2026
144. Fuxiang Wang     RRT            - Ahli Listrik ZHN           - E-ITAS No. 2C2C2C221B112550-B, berlaku
                                                                    hingga tanggal 9 Desember 2026
145. Gao Li           RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - ITAS No. 2C2C2C221B095059-B, berlaku
                                                                    hingga tanggal 11 Oktober 2026
146. Guo Zhipeng      RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C2C2C221B025139-B, berlaku
                                                                    hingga tanggal 11 April 2026 (1)
147. Guozhi Han       RRT            - Finance Manager ZHN        - E-ITAS No. 2C2C2C221B082836-B, berlaku
                                                                    hingga tanggal 29 September 2026
148. Haigang Wu       RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - ITAS No. 2C2C2C221B082838-B, berlaku
                                                                    hingga tanggal 28 September 2026
149. Haitao Lu        RRT            - Ahli Mekanik ZHN           - E-ITAS No. 2C2C2C221B071990-B, berlaku
                                                                    hingga tanggal 2 September 2026
150. Haijiang Zhang   RRT            - Production Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C2C2C221B048276-B, berlaku
                                                                    hingga tanggal 1 Juli 2026
151. Han Ruifu        RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 11 9 2 3 3 - B , b er l ak u
                                                                    hingga tanggal 25 Desember 2026
152. Hongxia Gu       RRT            - Production Advisor ZHN     - E-ITAS No. 2C2C2C22JB0019560-B, berlaku
                                                                    hingga tanggal 12 November 2026
153. Hu Guiquan       RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - ITAS No. 2C2C2C221B045744-B, berlaku
                                                                    hingga tanggal 21 Juni 2026 (1)




                                                     184
Page 225
No.        Nama       Warga Negara             Jabatan                             Dokumen Perizinan
154. Hu Yanfeng       RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B025351-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 14 April 2026 (1)
155. Huo Yonggang     RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B045728-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 21 Juni 2026 (1)
156. Jie Wei          RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 11 2 4 2 6 - B , b er laku
                                                                   hingga tanggal 3 Desember 2026
157. JiaLong Li       RRT            - Production Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B055366-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 20 Juli 2026
158. Jianhua Han      RRT            - Production Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B048278-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 1 Juli 2026
159. Jingan Zhang     RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B92253-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 26 Oktober 2026
160. Jingwei Liu      RRT            - Ahli Produksi ZHN         - E-ITAS No. 2C2C2C221B57157-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 26 Oktober 2026
161. Kong Zhigang     RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B045730-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 21 Juni 2026 (1)
162. Lai Zihao        RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B025349-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 14 April 2026 (1)
163. Lei Guo          RRT            - Electrical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B061098-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 7 Agustus 2026
164. Li Dalong        RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B099036-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 7 November 2026
165. Li Kaikai        RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B102082-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 24 November 2026
166. Li Shijie        RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B099028-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 10 November 2026
167. Li Wenbin        RRT            - Electrical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B104307-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 24 November 2026
168. Li Xinjun        RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 4 3 0 9 - B , b e r l a k u
                                                                   hingga tanggal 24 November 2026
169. Li Zhiwei        RRT            - Electrical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B104341-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 30 November 2026
170. Lin Zeng         RRT            - Production Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B048282-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 29 Juni 2026 (1)
171. Liang Dong       RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B048272-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 21 Juni 2026 (1)
172. Liheng Zhang     RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B082834-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 29 September 2026
173. Lin Yongqing     RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B104313-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 30 November 2026
174. Liu Bin          RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B045746-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 20 Juni 2026 (1)
175. Liu Changlin     RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B055208-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 6 Juli 2026
176. Long Wang        RRT            - Electrical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B112428-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 3 Desember 2026
177. Luo Bin          RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B081551-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 22 September 2026
178. Ma Haizhuang     RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B104315-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 30 November 2026
179. Miao Mengqiang   RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B025143-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 11 April 2026 (1)
180. Ni Meng          RRT            - Electrical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B102092-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 20 November 2026
181. Peng Hongzhang   RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B090039-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 16 Oktober 2026
182. Pu Shunhong      RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B055368-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 16 Juli 2026




                                                     185
Page 226
No.       Nama        Warga Negara             Jabatan                             Dokumen Perizinan
183. Qi Rui           RRT            - Electrical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B081549-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 22 September 2026
184. Qi Xianqing      RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B102088-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 7 November 2026
185. Qin Xuewen       RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B107624-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 26 November 2026
186. Qiu Hualiang     RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 11 2 4 2 0 - B , b er l ak u
                                                                   hingga tanggal 7 Desember 2026
187. Qiu Huiqian      RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B076392-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 15 September 2026
188. Renxue Li        RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221C008530-C, berlaku
                                                                   hingga tanggal 24 Februari 2027
189. Shenke Dou       RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 11 2 5 5 4 - B , b er l ak u
                                                                   hingga tanggal 2 Desember 2026
190. Shi Xianhua      RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B045748-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 20 Juni 2026 (1)
191. Shihai Yang      RRT            - Penasihat Keuangan ZHN    - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 11 9 2 3 9 - B , b er l ak u
                                                                   hingga tanggal 30 Desember 2026
192. Shu Lei          RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B104317-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 20 November 2026
193. Shuai Kang       RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B039538-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 30 Mei 2026 (1)
194. Shuwei Chang     RRT            - Ahli Produksi ZHN         - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 11 9 0 4 1 - B , b er l ak u
                                                                   hingga tanggal 19 Desember 2026
195. Shuyan Xi        RRT            - Production Advisor ZHN    - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 11 2 5 5 2 - B , b er l ak u
                                                                   hingga tanggal 6 Desember 2026
196. Song Xiaoming    RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B104319-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 27 November 2026
197. Sun Zhiwu        RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B104295-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 16 November 2026
198. Tian Changyi     RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B055310-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 6 Juli 2026
199. Tianqiang Wang   RRT            - Production Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B034647-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 17 Mei 2026 (1)
200. Tong Yong        RRT            - Electrical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B104321-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 30 November 2026
201. Wan Xiubin       RRT            - Production Advisor ZHN    - I TA S N o . E 2 3 2 C 2 2 1 B 11 9 2 2 9 - B , b e r l a k u
                                                                   hingga tanggal 4 Januari 2027
202. Wang Chaofeng    RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B104323-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 28 November 2026
203. Wang Fuwen       RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B119045-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 17 Desember 2026
204. Wang Qifeng      RRT            - Production Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B102090-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 20 November 2026
205. Wang Qiya        RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B104343-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 30 November 2026
206. Wang Tao         RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B025347-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 14 April 2026 (1)
207. Wang Tiankui     RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B055370-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 13 Juli 2026
208. Wang Yongbin     RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B104327-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 12 November 2026
209. Wang Zhenjun     RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B112422-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 7 Desember 2026
210. Wen Guoqiang     RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B048274-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 21 Juni 2026 (1)
211. Wenzhe Wu        RRT            - Ahli Mekanik ZHN          - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 11 9 2 3 7 - B , b er l ak u
                                                                   hingga tanggal 29 Desember 2026




                                                     186
Page 227
No.        Nama      Warga Negara             Jabatan                            Dokumen Perizinan
212. Wu Dongchao     RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B025353-B, berlaku
                                                                  hingga tanggal 14 April 2026 (1)
213. Wu Shidong      RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B001230-C, berlaku
                                                                  hingga tanggal 23 Januari 2027
214. Wu Xingguo      RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B081553-B, berlaku
                                                                  hingga tanggal 22 September 2026
215. Xianfeng Meng   RRT            - Ahli Listrik ZHN          - E-ITAS No. 2C2C2C221B092251-B, berlaku
                                                                  hingga tanggal 2 Oktober 2026
216. Xiao Jing       RRT            - Production Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C2211B107622-B, berlaku
                                                                  hingga tanggal 30 November 2026
217. Xiaofei Wang    RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B104325-B, berlaku
                                                                  hingga tanggal 14 November 2026
218. Xiaolei Zhao    RRT            - Ahli Mekanik ZHN          - E-ITAS No. 2C2C2C221B074787-B, berlaku
                                                                  hingga tanggal 5 September 2026
219. Xiaogiang Gou   RRT            - Ahli Produksi ZHN         - ITAS No. 2C2C2C221B104293-B, berlaku
                                                                  hingga tanggal 2 November 2026
220. Xiaoyang Gao    RRT            - Production Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B104293-B, berlaku
                                                                  hingga tanggal 2 November 2026
221. Xingshun Li     RRT            - Ahli produksi ZHN         - E-ITAS No. No. 2C2C2C221B032515-B, berlaku
                                                                  hingga tanggal 6 Mei 2026 (1)
222. Xingyan Tang    RRT            - Production Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B050304-B, berlaku
                                                                  hingga tanggal 7 Juli 2026
223. Xiong Yimin     RRT            - Financial Advisor ZHN     - E-ITAS No. 2C2C2C221B107626-B, berlaku
                                                                  hingga tanggal 25 November 2026
224. Xuan Wang       RRT            - Ahli Mekanik ZHN          - E-ITAS No. 2C2C2C221B071988-B, berlaku
                                                                  hingga tanggal 29 Agustus 2026
225. Yan Siyou       RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B104329-B, berlaku
                                                                  hingga tanggal 30 November 2026
226. Yang Chengman   RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B104331-B, berlaku
                                                                  hingga tanggal 27 November 2026
227. Yang Guopeng    RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B104333-B, berlaku
                                                                  hingga tanggal 20 November 2026
228. Yang Jianjun    RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B039984-A, berlaku
                                                                  hingga tanggal 9 November 2026
229. Yang Xiaoxiao   RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B045734-B, berlaku
                                                                  hingga tanggal 21 Juni 2026 (1)
230. Yang Yulin      RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B04335-B, berlaku
                                                                  hingga tanggal 27 November 2026
231. Yang Zhao       RRT            - Electrical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B090082-B, berlaku
                                                                  hingga tanggal 11 Oktober 2026
232. Yang Zhiqiang   RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B045742-B, berlaku
                                                                  hingga tanggal 21 Juni 2026 (1)
233. Yanrui Zhai     RRT            - Ahli Produksi ZHN         - ITAS No. 2C2C2C221B000591-C, berlaku
                                                                  hingga tanggal 3 Januari 2027
234. Yilong Du       RRT            - Production Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B055316-B, berlaku
                                                                  hingga tanggal 14 Juli 2026
235. Yishou Du       RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B032517-B, berlaku
                                                                  hingga tanggal 5 Mei 2026 (1)
236. Yongjun Liu     RRT            - Ahli Mekanik ZHN          - E-ITAS No. 2C2C2C221B000593-C, berlaku
                                                                  hingga tanggal 2 Januari 2027
237. Youxun Wang     RRT            - Ahli Mekanik ZHN          - E-ITAS No. 2C2C2C221B068515-B, berlaku
                                                                  hingga tanggal 24 Agustus 2026
238. Yuan Sijun      RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221C022074-C, berlaku
                                                                  hingga tanggal 17 April 2027
239. Yuliang Shi     RRT            - Ahli Mekanik ZHN          - E-ITAS No. 2C2C2C221B071986-B, berlaku
                                                                  hingga tanggal 29 Agustus 2026
240. Yulin Li        RRT            - Ahli Produksi ZHN         - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 11 2 4 2 4 - B , b er laku
                                                                  hingga tanggal 6 Desember 2026




                                                    187
Page 228
No.          Nama     Warga Negara             Jabatan                              Dokumen Perizinan
241. Zeng Tao         RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - ITAS No. 2C2C2C221B045742-B, berlaku
                                                                    hingga tanggal 21 Juni 2026 (1)
242. Zhang Hanbing    RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C2C2C221B102084-B, berlaku
                                                                    hingga tanggal 23 November 2026
243. Zhang Huanpeng   RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C2C2C221B034645-B, berlaku
                                                                    hingga tanggal 19 Mei 2026 (1)
244. Zhang Rongrong   RRT            - Electrical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C2C2C221B102080-B, berlaku
                                                                    hingga tanggal 27 November 2026
245. Zhang Shihui     RRT            - Production Advisor ZHN     - E-ITAS No. 2C2C2C221B099030-B, berlaku
                                                                    hingga tanggal 7 November 2026
246. Zhang Weizhe     RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - ITAS No. 2C2C2C221B045738-B, berlaku
                                                                    hingga tanggal 21 Juni 2026 (1)
247. Zhang Yao        RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - ITAS No. 2C2C2C221B104337-B, berlaku
                                                                    hingga tanggal 12 November 2026
248. Zhao Chaoping    RRT            - Production Engineer ZHN    - ITAS No. 2C2C2C221B104347-B, berlaku
                                                                    hingga tanggal 20 November 2026
249. Zhao Fei         RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C2C2C221B074789-B, berlaku
                                                                    hingga tanggal 7 September 2026
250. Zhao Weiwei      RRT            - Research and Development   - E-ITAS No. 2C2C2C221B039542-B, berlaku
                                       Advisor ZHN                  hingga tanggal 29 Mei 2026 (1)
251. Zhenyong Ma      RRT            - Ahli Mekanik ZHN           - E-ITAS No. 2C2C2C221C018273-C, berlaku
                                                                    hingga tanggal 5 April 2027
252. Zhigang Yang     RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - E-ITAS No. 2C2C2C221B055314-B, berlaku
                                                                    hingga tanggal 15 Juli 2026
253. Zhou Hang        RRT            - Production Advisor ZHN     - I TA S N o . E 2 3 2 C 2 2 1 C 0 1 6 2 1 4 - C , b e r l a k u
                                                                    hingga tanggal 7 Maret 2027
254. Zhou Xibin       RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - ITAS No. 2C2C2C221B104339-B, berlaku
                                                                    hingga tanggal 12 November 2026
255. Zhou Yang        RRT            - Quality Control Engineer   - ITAS No. E232C12001B260613235, berlaku
                                       ZHN                          hingga tanggal 16 Januari 2027
256. Zixiang Gao      RRT            - Research and Development   - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 11 9 2 4 1 - B , b er l ak u
                                       Advisor ZHN                  hingga tanggal 31 Desember 2026
257. Zusong Xu        RRT            - Mechanical Engineer ZHN    - ITAS No. 2C2C2C221B099034-B, berlaku
                                                                    hingga tanggal 8 November 2026
HNMI
258. An Le            RRT            - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B073700-B, berlaku
                                                                  hingga tanggal 12 Agustus 2026
259. Cai Chenchen     RRT            - Production Advisor HNMI    - E-ITAS No. 2C2C2C221B066320-B, berlaku
                                                                    hingga tanggal 16 Agustus 2026
260. Chao Zou         RRT            - Ahli Mekanik HNMI          - E-ITAS No. 2C2C2C221B101421-B, berlaku
                                                                    hingga tanggal 22 November 2026
261. Chen Hailiang    RRT            - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B071440-B, berlaku
                                                                  hingga tanggal 30 Agustus 2026
262. Cui Bingshen     RRT            - Quality Control Engineer   - E-ITAS No. 2C2C2C221B068188-B, berlaku
                                       HNMI                         hingga tanggal 12 Agustus 2026
263. Cui Dongsheng    RRT            - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B063154-B, berlaku
                                                                  hingga tanggal 12 Agustus 2026
264. Du Haijie        RRT            - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B071438-B, berlaku
                                                                  hingga tanggal 30 Agustus 2026
265. Duan Weiwei      RRT            - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B005194-C, berlaku
                                                                  hingga tanggal 1 Februari 2027
266. Fuliang Fan      RRT            - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B089635-B, berlaku
                                                                  hingga tanggal 1 Oktober 2026
267. Gao Xiaodong     RRT            - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221C005560-C, berlaku
                                                                  hingga tanggal 18 Februari 2027
268. Guo Qicheng      RRT            - Quality Control Engineer   - E-ITAS No. E232C221B075355-B, berlaku
                                       HNMI                         hingga tanggal 22 Agustus 2026




                                                     188
Page 229
No.           Nama   Warga Negara             Jabatan                        Dokumen Perizinan
269. Guoqiang Zhu    RRT            - Ahli Mekanik HNMI          - E-ITAS No. 2C2C2C221B073702-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 13 Agustus 2026
270. Hao Zhijie      RRT            - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B066324-B, berlaku
                                                                 hingga tanggal 16 Agustus 2026
271. Hou Dianzheng   RRT            - Quality Control Engineer   - E-ITAS No. 2C2C2C221B073694-B, berlaku
                                      HNMI                         hingga tanggal 13 Agustus 2026
272. Jie Yu          RRT            - Ahli Mekanik HNMI          - E-ITAS No. 2C2C2C221B101419-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 24 Oktober 2026
273. Jinhao Shi      RRT            - Ahli Mekanik HNMI          - E-ITAS No. 2C2C2C221B063165-B A, berlaku
                                                                   hingga tanggal 13 Agustus 2026
274. Lei Peng        RRT            - Ahli Mekanik HNMI          - E-ITAS No. 2C2C2C221B097182-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 9 Oktober 2026
275. Leilei Wang     RRT            - Ahli Mekanik HNMI          - E-ITAS No. 2C2C2C221B098868-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 15 November 2026
276. Lele Yao        RRT            - Ahli Mekanik HNMI          - E-ITAS No. 2C2C2C221B085404-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 22 September 2026
277. Li Wei          RRT            - Quality Control Engineer   - E-ITAS No. 2C2C2C221B063159-B, berlaku
                                      HNMI                         hingga tanggal 12 Agustus 2026
278. Li Ye           RRT            - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B032334-B, berlaku
                                                                 hingga tanggal 4 Mei 2026 (1)
279. Li Zhen         RRT            - Ahli Mekanik HNMI          - E-ITAS No. 2C2C2C221B094659-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 31 Oktober 2026
280. Liang Zhaoyun   RRT            - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B073690-B, berlaku
                                                                 hingga tanggal 16 Agustus 2026
281. Liao Wenyue     RRT            - Quality Control Engineer   - E-ITAS No. 2C2C2C221B032332-B, berlaku
                                      HNMI                         hingga tanggal 10 Mei 2026 (1)
282. Lirong Guo      RRT            - Financial Advisor HNMI     - E-ITAS No. 2C2C2C221C005558-C, berlaku
                                                                   hingga tanggal 18 Februari 2027
283. Liu Xiaobin     RRT            - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B061068-B, berlaku
                                                                 hingga tanggal 15 Juli 2026
284. Liu Yong        RRT            - Quality Control Engineer   - E-ITAS No. 2C2C2C221B063156-B, berlaku
                                      HNMI                         hingga tanggal 12 Agustus 2026
285. Lou Xiansang    RRT            - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B058067-B, berlaku
                                                                 hingga tanggal 20 Juli 2026
286. Lu Jianpeng     RRT            - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B066322-B, berlaku
                                                                  hingga tanggal 16 Agustus 2026
287. Lu Peng         RRT            - Quality Control Engineer   - E-ITAS No. E232C221B068190-B, berlaku
                                      HNMI                         hingga tanggal 22 Agustus 2026
288. Pei Liangning   RRT            - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B063162-B, berlaku
                                                                 hingga tanggal 13 Agustus 2026
289. Qin Yan         RRT            - Ahli Mekanik HNMI          - E-ITAS No. 2C2C2C221B049283-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 15 Juni 2026 (1)
290. Shi Xiaohu      RRT            - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B087106-B, berlaku
                                                                 hingga tanggal 9 Oktober 2026
291. Sun Xue         RRT            - Production Advisor HNMI    - E-ITAS No. 2C2C2C221B066316-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 16 Agustus 2026
292. Wang Pengfei    RRT            - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B098866-B, berlaku
                                                                 hingga tanggal 31 Oktober 2026
293. Wang Zongrui    RRT            - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. E232C221B066314-B, berlaku
                                                                 hingga tanggal 15 Agustus 2026
294. Wei Gang        RRT            - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B066318-B, berlaku
                                                                 hingga tanggal 16 Agustus 2026
295. Wu Gang         RRT            - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B068493-B, berlaku
                                                                 hingga tanggal 13 Agustus 2026
296. Xiangjun Zhao   RRT            - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B049281-B, berlaku
                                                                 hingga tanggal 29 Juni 2026 (1)
297. Xiaoqing Ping   RRT            - Ahli Mekanik HNMI          - E-ITAS No. 2C2C2C221B087368-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 12 Oktober 2026




                                                    189
Page 230
No.         Nama          Warga Negara                Jabatan                                Dokumen Perizinan
298. Ximei Zhao          RRT              - Quality Control Engineer       - E-ITAS No. 2C2C2C221B053283-B, berlaku
                                            HNMI                             hingga tanggal 13 Juli 2026
299. Yang Yonggang       RRT              - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B073692-B, berlaku
                                                                       hingga tanggal 13 Agustus 2026
300. Yanzhao Wu          RRT              - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B098870-B, berlaku
                                                                       hingga tanggal 9 November 2026
301. Yu Jianxin          RRT              - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B115561-B, berlaku
                                                                       hingga tanggal 21 Desember 2026
302. Zhang Han           RRT              - Quality Control Engineer       - E-ITAS No. E232C221B068192-B, berlaku
                                            HNMI                             hingga tanggal 22 Agustus 2026
303. Zhang Li            RRT              - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B082488-B, berlaku
                                                                       hingga tanggal 9 September 2026
304. Zhang Shengxue      RRT              - Quality Control Engineer       - E-ITAS No. 2C2C2C221B073698-B, berlaku
                                            HNMI                             hingga tanggal 12 Agustus 2026
305. Zhu Jingzheng       RRT              - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B073696-B, berlaku
                                                                       hingga tanggal 12 Agustus 2026
306. Zhu Lijun           RRT              - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221C005556-C, berlaku
                                                                       hingga tanggal 18 Februari 2027
SCM
307. Ashutosh            Australia        - Technical Expert               - E-ITAS No. E232C22JE010285-C, berlaku
     Srivastava                             Development Consultant           hingga tanggal 17 Maret 2027
                                            SCM
GSM
308. James Redmond       Australia        - Project Manager GSM            - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 S C 0 0 0 2 2 4 - B t a n g g a l
     Doherty                                                                 15 Juli 2025, berlaku hingga tanggal 23 Juli 2026
309. Nicholas John       Australia        - General Manager GSM            - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 J E 0 1 4 5 3 0 - C t a n g g a l
     Green                                                                   26 Maret 2026, berlaku hingga tanggal 22 April
                                                                             2027
Catatan:
RPTKA : Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
E-ITAS : Izin Tinggal Terbatas Elektronik.
(1) Sehubungan dengan E-ITAS atas tenaga kerja asing yang habis masa berlakunya sampai dengan 30 Juni 2026, E-ITAS
     dimaksud sedang dalam proses perpanjangan.
(2) Sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, tenaga kerja asing tersebut tidak berada di wilayah Republik
     Indonesia.



12.		     Perkara yang sedang dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, masing-masing anggota
          Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, serta masing-masing anggota Dewan Komisaris
          dan Direksi Perusahaan Anak

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, masing-masing Perseroan dan Perusahaan
Anak tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara
perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga
arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi
pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau
perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial, atau tidak sedang
menghadapi somasi yang dapat memengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau
kelangsungan usaha Grup Merdeka serta rencana Penawaran Umum dan rencana penggunaan dananya.
Lebih lanjut, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam suatu perkara kepailitan atau
penundaan kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan kepailitan atau mengajukan
penundaan kewajiban pembayaran utang.

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, masing-masing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak (i) tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu
perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di
lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri; atau (b) perselisihan administratif dengan
instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan;




                                                            190
Page 231
atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial yang dapat
memengaruhi secara berarti kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Grup Merdeka dan rencana
Penawaran Umum dan dan rencana penggunaan dananya; atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit;
atau (e) penundaan kewajiban pembayaran utang; atau (ii) tidak menjadi anggota Direksi atau Dewan
Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang
menghadapi somasi yang dapat memengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau
kelangsungan usaha Grup Merdeka dan rencana Penawaran Umum, dan rencana penggunaan dananya.


B.		         K eterangan mengenai P erusahaan A nak dan P erusahaan I nvestasi

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan melakukan penyertaan secara langsung dan
tidak langsung pada 57 Perusahaan Anak dan delapan Perusahaan Investasi dengan penyertaan secara
langsung dan tidak langsung, sebagai berikut:

                                                                                                       Kepemilikan
                                                                                 Tahun
          Nama                                                      Tahun        operasi        Secara       Secara tidak
No.    perusahaan      Kegiatan usaha utama       Domisili        penyertaan   komersial (1)   langsung        langsung
Proyek Tujuh Bukit
1.     BSI           Pertambangan mineral       Banyuwangi          2012          2017         99,89%                -
2.     DSI           Pertambangan mineral       Banyuwangi          2012             -             -          99,42%
                                                                                                             melalui BSI
3.     CBS           Perdagangan besar          Jakarta             2012             -             -          99,84%
                                                                                                             melalui BSI
4.     BBSI          Perdagangan besar dan      Jakarta             2015             -             -          99,00%
                     penggalian lainnya                                                                      melalui BSI
                                                                                                             dan 1,00%
                                                                                                             melalui DSI
Tambang Tembaga Wetar
5.     BTR           Industri pembuatan logam   Jakarta             2020          2014         99,99%       0,01% melalui
                     dan perdagangan                                                                            MKI
6.     BKP           Pertambangan mineral       Jakarta             2020          2010         30,00%          70,00%
                                                                                                             melalui BTR
7.     BTI           Penggalian kerikil/sirtu   Wetar,              2023             -          0,01%          99,99%
                                                Maluku                                                       melalui BTR
8.     BTJ           Penggalian batu kapur/     Wetar,              2023             -          0,01%          99,99%
                     gamping                    Maluku                                                       melalui BTR
9.     BTN           Penggalian batu kapur/     Wetar,              2023             -             -           99,99%
                     gamping                    Maluku                                                       melalui BKP
                                                                                                              dan 0,01%
                                                                                                             melalui BTR
Proyek Emas Pani
10.    MGR           Perusahaan holding         Jakarta             2018             -         63,33% (2)            -

11.    PBT           Industri pembuatan logam   Gorontalo           2018          2026             -           99,99%
                                                                                                             melalui MGR
12.    PEG           Perusahaan holding         Gorontalo           2018             -             -           99,99%
                                                                                                             melalui PBT
                                                                                                              dan 0,01%
                                                                                                             melalui MGR
13.    PETS          Pertambangan mineral       Gorontalo           2018          2026                         99,88%
                                                                                                             melalui PBT
                                                                                                              dan 0,12%
                                                                                                             melalui PEG
                                                                                                              dan MGR
14.    GSM           Pertambangan mineral       Jakarta             2022             -          0,01%          99,99%
                                                                                                             melalui MGR
15.    MMI           Penunjang pertambangan     Gorontalo           2022          2023             -           99,99%
                     dan aktivitas penyewaan                                                                 melalui MGR
                                                                                                              dan 0,01%
                                                                                                             melalui MKI




                                                            191
Page 232
                                                                                                       Kepemilikan
                                                                                  Tahun
          Nama                                                       Tahun        operasi        Secara      Secara tidak
No.    perusahaan     Kegiatan usaha utama         Domisili        penyertaan   komersial (1)   langsung       langsung
16.   MAP           Perdagangan besar atas       Gorontalo           2019          2025            -           99,99%
                    dasar balas jasa (fee) atau                                                              melalui MGR
                    kontrak, real estat yang                                                                  dan 0,01%
                    dimliki sendiri atau disewa,                                                             melalui MKI
                    konstruksi bangunan,
                    sipil jalan, aktivitas jasa
                    penunjang usaha lainnya
                    YTDL
17.   PIJ           Kawasan industri             Gorontalo           2024             -            -           99,96%
                                                                                                             melalui MGR
                                                                                                              dan 0,04%
                                                                                                             melalui MKI
18.   PIN           Industri pembuatan logam     Gorontalo           2025             -            -            55,00%
                    mulia dasar                                                                              melalui PETS
                                                                                                              dan 45,00%
                                                                                                             melalui GSM
Grup MBMA
19.   MEN           Perusahaan holding dan       Jakarta             2019             -         99,99%      0,01% melalui
                    konsultasi manajemen                                                                        BAJ
                    lainnya
20.   MBMA          Perusahaan holding dan       Jakarta             2022          2023            -           50,04%
                    konsultasi manajemen                                                                    melalui MEN (3)
                    lainnya
21.   MIN           Perusahaan holding           Jakarta             2022             -            -           99,99%
                                                                                                               melalui
                                                                                                             MBMA dan
                                                                                                            0,01% melalui
                                                                                                                MEN
22    SCM           Pertambangan bijih nikel     Jakarta             2022          2023            -           51,00%
                                                                                                             melalui MIN
23    SMI           Industri pembuatan logam     Jakarta             2022             -            -           99,90%
                    dasar bukan besi, industri                                                               melalui SCM
                    kapur, dan penggalian batu                                                                dan 0,10%
                    kapur/ gamping, aktivitas                                                                melalui MIN
                    penunjang pertambangan
                    dan penggalian lainnya
24    CSID          Fasilitas produksi NPI       Jakarta             2022          2020            -           50,10%
                    (Smelter RKEF)                                                                           melalui MIN
25    BSID          Fasilitas produksi NPI       Jakarta             2022          2020            -           50,10%
                    (Smelter RKEF)                                                                           melalui MIN
26    MED           Perusahaan holding           Jakarta             2022             -            -           99,91%
                                                                                                               melalui
                                                                                                             MBMA dan
                                                                                                            0,09% melalui
                                                                                                                MIN
27    ICS           Pembangkit tenaga listrik    Jakarta             2022             -            -           99,80%
                                                                                                             melalui MED
                                                                                                              dan 0,20%
                                                                                                             melalui MIN
28    KMG           Industri kapur dan           Jakarta             2022             -            -           99,90%
                    penggalian batu kapur/                                                                   melalui MED
                    gamping                                                                                   dan 0,10%
                                                                                                             melalui MIN
29    LNJS          Pengumpulan, limbah          Jakarta             2022             -            -           99,80%
                    berbahaya                                                                                melalui MED
                                                                                                              dan 0,20%
                                                                                                             melalui MIN
30    KCI           Pembangkit, transmisi,       Jakarta             2022             -            -           99,80%
                    distribusi dan penjualan                                                                 melalui MED
                    tenaga listrik dalam satu                                                                 dan 0,20%
                    kesatuan usaha                                                                           melalui MIN




                                                             192
Page 233
                                                                                                    Kepemilikan
                                                                               Tahun
         Nama                                                     Tahun        operasi        Secara      Secara tidak
No.   perusahaan     Kegiatan usaha utama         Domisili      penyertaan   komersial (1)   langsung       langsung
31    CKA          Industri kapur, dan          Jakarta           2022             -            -           99,60%
                   penggalian batu kapur/                                                                 melalui MED
                   gamping                                                                                 dan 0,40%
                                                                                                          melalui MIN
32    SBK          Industri kapur, dan          Jakarta           2022             -            -           99,60%
                   penggalian batu kapur/                                                                 melalui MED
                   gamping                                                                                 dan 0,40%
                                                                                                          melalui MIN
33    CSK          Industri kapur, penggalian   Jakarta           2022             -            -           99,60%
                   batu kapur/ gamping, dan                                                               melalui MED
                   penggalian kerikil/sirtu                                                                dan 0,40%
                                                                                                          melalui MIN
34    ICKS         Industri kapur, penggalian   Jakarta           2022             -            -           99,60%
                   batu kapur/gamping dan                                                                 melalui MED
                   penggalian kerikil/sirtu                                                                dan 0,40%
                                                                                                          melalui MIN
35    CHL          Aktivitas telekomunikasi     Jakarta           2022             -            -           51,00%
                   khusus untuk keperluan                                                                 melalui MED
                   sendiri, dan perdagangan
                   besar hasil kehutanan dan
                   perburuan
36    CLM          Perkebunan buah kelapa       Jakarta           2022             -            -           99,90%
                   sawit dan kawasan industri                                                             melalui CHL
                                                                                                           dan 0,10%
                                                                                                          melalui MED
37.   ABP          Penggalian batu kapur/       Jakarta           2022             -            -           99,90%
                   gamping                                                                                melalui MED
                                                                                                           dan 0,10%
                                                                                                          melalui MIN
38.   LJK          Industri kapur, penggalian   Jakarta           2022             -            -           99,20%
                   batu kapur/gamping dan                                                                 melalui MED
                   penggalian kerikil/sirtu                                                                dan 0,80%
                                                                                                          melalui MIN
39.   PT SAK       Industri kapur, penggalian   Jakarta           2022             -            -           99,20%
                   batu kapur/gamping dan                                                                 melalui MED
                   penggalian kerikil/sirtu                                                                dan 0,80%
                                                                                                          melalui MIN
40.   ZHN          Fasilitas produksi NPI       Jakarta           2022          2023            -           50,10%
                   (Smelter RKEF)                                                                         melalui MIN
41.   BPI          Perusahaan holding           Jakarta           2019             -            -           99,99%
                                                                                                            melalui
                                                                                                          MBMA dan
                                                                                                         0,01% melalui
                                                                                                             MIN
42.   MTI          Fasilitas pemrosesan bijih   Jakarta           2022             -            -        80,0% melalui
                   pirit kadar tinggi untuk                                                                   BPI
                   menghasilkan asam sulfat
                   dan uap, serta logam
                   seperti tembaga, perak dan
                   emas (pabrik AIM I)
43.   SIP          Industri pembuatan logam     Jakarta           2023             -            -           99,00%
                   dasar bukan besi                                                                       melalui MIN
                                                                                                           dan 1,00%
                                                                                                          melalui MED
44.   MMID         Perusahaan holding           Jakarta           2023             -            -           99,99%
                   dan aktivitas konsultasi                                                                 melalui
                   manajemen lainnya                                                                      MBMA dan
                                                                                                         0,01% melalui
                                                                                                             MIN
45.   HNMI         Fasilitas untuk              Jakarta           2023          2022            -           60,00%
                   mengkonversi nikel matte                                                              melalui MMID
                   kadar rendah menjadi
                   nikel matte kadar tinggi
                   (Konverter Nikel Matte)




                                                          193
Page 234
                                                                                                      Kepemilikan
                                                                                 Tahun
         Nama                                                       Tahun        operasi        Secara      Secara tidak
No.   perusahaan       Kegiatan usaha utama         Domisili      penyertaan   komersial (1)   langsung       langsung
46.   MEU           Perusahaan holding dan        Jakarta           2024             -                        99,00%
                    konsultasi manajemen                                                                      melalui
                    lainnya                                                                                 MBMA dan
                                                                                                           1,00% melalui
                                                                                                               MIN
Lain-lain
47.   MMS           Jasa penunjang                Jakarta           2017          2018         99,99%               -
                    pertambangan dan
                    konstruksi
48.   MTN           Perusahaan holding            Jakarta           2019             -         99,50%      0,50% melalui
                                                                                                               MKI
49.   BAJ           Perusahaan holding            Jakarta           2019             -         99,99%               -
50.   BAP           Konsultasi bisnis dan         Wetar             2019          2025         99,99%      0,01% melalui
                    broker bisnis                                                                              MKI
51.   MEI           Perusahaan holding            Jakarta           2022             -         99,99%      0,01% melalui
                                                                                                               MKI
52.   MIM           Real estat                    Jakarta           2022          2023         99,99%      0,01% melalui
                                                                                                               MKI
53.   MKI           Perusahaan holding            Jakarta           2022             -         99,99%               -
54.   MTJ           Pertambangan mineral          Jakarta           2023             -         51,00%               -
55.   MKT           Pertambangan mineral          Jakarta           2023             -         51,00%               -
56.   MTS           Aktivitas keinsinyuran dan    Jakarta           2025          2025          0,02%         99,98%
                    konsultasi teknologi                                                                    melalui MMS
57.   MMN           Aktivitas penyewaan dan       Jakarta           2026             -         99,99%      0,01% melalui
                    sewa guna usaha                                                                            MKI
Perusahaan Investasi
Grup MBMA
1.    CEI           Pembangkit tenaga listrik -   Jakarta           2022             -            -           25,00%
                    energi baru terbarukan                                                                  melalui MED
2.    PT IKIP       Kawasan industri              Konawe            2022             -            -           32,00%
                                                                                                            melalui MED
3.    MIA           Perusahaan holding dan        Jakarta           2023             -            -           45,00%
                    konsultasi manajemen                                                                      melalui
                    lainnya                                                                                   MBMA
4.    PT ESG        Fasilitas produksi MHP        Jakarta           2023          2025            -           60,00%
                    (pabrik HPAL)                                                                           melalui MIA
5.    EIEB          Industri pembuatan logam      Jakarta           2024             -            -           53,57%
                    dasar bukan besi                                                                         melalui PT
                                                                                                              ESG dan
                                                                                                              46,43%
                                                                                                              melalui
                                                                                                              MNEM
6.    MNEM          Fasilitas produksi MHP        Jakarta           2024          2025            -           12,50%
                    (pabrik HPAL)                                                                           melalui MEU
7.    MEB           Aktivitas perusahaan          Jakarta           2024             -            -           45,33%
                    holding dan aktivitas                                                                     melalui
                    konsultasi manajemen                                                                      MBMA
                    lainnya
8.    SLNC          Fasilitas produksi MHP        Jakarta           2024             -            -           50,10%
                    (pabrik HPAL)                                                                           melalui MEB
Catatan:
(1) Tahun operasi komersial adalah tahun di mana suatu perusahaan telah membukukan pendapatan.
(2) Berdasarkan DPS MGR per tanggal 31 Mei 2026.
(3) Berdasarkan DPS MBMA per tanggal 31 Mei 2026.




                                                            194
Page 235
Berikut adalah keterangan singkat mengenai Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi 10% atau
lebih dari total aset, total liabilitas atau laba (rugi) sebelum pajak dari laporan keuangan konsolidasian
Grup Merdeka:

1.   PT Bumi Suksesindo (“BSI”)

     Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II sampai dengan tanggal
     Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas riwayat singkat, kegiatan
     usaha, struktur permodalan dan kepemilikan saham serta pengurusan dan pengawasan BSI. Namun
     demikian, terdapat perubahan terhadap perizinan dan ikhtisar data keuangan penting BSI, yaitu
     sebagai berikut:

     a.   Perizinan

          BSI telah memperoleh penambahan/penyesuaian izin-izin penting, sebagai berikut:

          No.         Izin                 Nomor, tanggal dan instansi                          Keterangan
          1.    IUP OP              Izin No. 81200049129410023 yang               Izin ini berlaku sampai dengan tanggal
                                    diterbitkan pada tanggal 23 Juni 2025, yang   25 Januari 2040.
                                    dikeluarkan oleh Lembaga OSS, berikut
                                    lampirannya, yakni Keputusan Menteri          Berdasarkan IUP-OP 2025, IUP-OP
                                    Investasi dan Hilirisasi / Kepala Badan       milik BSI yang sebelumnya
                                    Koordinasi Penanaman Modal tentang            diterbitkan berdasarkan Keputusan
                                    Persetujuan Pemberian Perpanjangan Pertama    Bupati Banyuwangi No. 188/547/
                                    Izin Usaha Pertambangan Pada Tahap            KEP/429.011/2012 tanggal 9 Juli
                                    Kegiatan Operasi Produksi Untuk Komoditas     2012 tentang Persetujuan Izin Usaha
                                    Mineral Logam Kepada PT Bumi Suksesindo       Pertambangan Operasi Produksi Kepada
                                    (“IUP-OP 2025”).                              PT Bumi Suksesindo, dicabut dan
                                                                                  dinyatakan tidak berlaku.
          2.    Izin Pinjam Pakai   Keputusan Menteri Kehutanan No. 1             IPPKH untuk kegiatan operasi produksi
                Kawasan Hutan       Tahun 2026 tanggal 5 Januari 2026             atas nama BSI seluas ± 883,60 Ha
                (“IPPKH”)           tentang Persetujuan Penggunaan Kawasan        pada kawasan hutan produksi tetap
                Operasi Produksi    Hutan Untuk Kegiatan Operasi Produksi         di Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa
                                    Pertambangan Emas dan Mineral Pengikutnya     Timur. IPPKH ini berlaku sejak tanggal
                                    Atas Nama PT Bumi Suksesindo Pada             ditetapkan untuk jangka waktu paling
                                    Kawasan Hutan Produksi Tetap di Kabupaten     lama sampai dengan tanggal 25 Januari
                                    Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur Seluas        2040.
                                    ± 883,60 Ha.
          3.    IPPKH untuk         Keputusan Menteri Kehutanan No. 2             IPPKH untuk kegiatan eksplorasi lanjutan
                kegiatan            Tahun 2026 tanggal 5 Januari 2026 tentang     emas dan mineral pengikutnya pada
                eksplorasi          Perpanjangan dan Perubahan Berupa             tahap operasi produksi atas nama BSI
                lanjutan            Pengurangan Persetujuan Penggunaan            seluas ± 2.255,36 Ha pada kawasan hutan
                                    Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Eksplorasi       lindung dan kawasan hutan produksi
                                    Lanjutan Pada Tahap Operasi Produksi          tetap di Kabupaten Banyuwangi, Provinsi
                                    Emas dan Mineral Pengikutnya Berdasarkan      Jawa Timur. IPPKH berlaku efektif sejak
                                    Keputusan Menteri Lingkungan Hidup            tanggal 15 Oktober 2025 untuk jangka
                                    dan Kehutanan No. 65 Tahun 2024 tanggal       waktu paling lama dua tahun sampai
                                    19 Januari 2024 Atas Nama PT Bumi             dengan tanggal 15 Oktober 2027.
                                    Suksesindo Pada Kawasan Hutan Lindung
                                    dan Kawasan Hutan Produksi Tetap di
                                    Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur
                                    Dari Seluas ± 3.139,25 Ha Menjadi Seluas
                                    ± 2.255,36 Ha.




                                                          195
Page 236
No.         Izin                Nomor, tanggal dan instansi                        Keterangan
                                                                     IPPKH ini merupakan perpanjangan
                                                                     dari IPPKH berdasarkan Keputusan
                                                                     Menteri Lingkungan Hidup dan
                                                                     Kehutanan No. SK.811/Menlhk/Setjen/
                                                                     PLA.0/10/2019 tanggal 16 Oktober 2019
                                                                     tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan
                                                                     untuk Kegiatan Eksplorasi Lanjutan Emas
                                                                     dan Mineral Pengikutnya Atas Nama
                                                                     PT Bumi Suksesindo Seluas ± 3.350,7 Ha
                                                                     Pada Kawasan Hutan Lindung Kawasan
                                                                     Hutan Produksi Tetap di Kabupaten
                                                                     Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur,
                                                                     sebagaimana diperpanjang berdasarkan
                                                                     Keputusan Menteri Lingkungan Hidup
                                                                     dan Kehutanan Republik Indonesia
                                                                     No. SK.65/MENLHK/SETJEN/
                                                                     PLA.0/1/2022 tanggal 21 Januari 2022
                                                                     tentang Perpanjangan Persetujuan
                                                                     Penggunaan Kawasan Hutan untuk
                                                                     Kegiatan Eksplorasi Lanjutan Emas
                                                                     dan Mineral Pengikutnya pada Tahap
                                                                     Operasi Produksi Atas Nama PT Bumi
                                                                     Suksesindo seluas ± 3.340,47 Ha pada
                                                                     Kawasan Hutan Lindung dan Kawasan
                                                                     Hutan Produksi Tetap di Kabupaten
                                                                     Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur dan
                                                                     diperpanjang lebih lanjut berdasarkan
                                                                     Keputusan Menteri Lingkungan Hidup
                                                                     dan Kehutanan Republik Indonesia
                                                                     No. 65 Tahun 2024 tanggal 19 Januari
                                                                     2024 tentang Perpanjangan dan
                                                                     Perubahan Persetujuan Penggunaan
                                                                     Kawasan Hutan Untuk Kegiatan
                                                                     Eksplorasi Lanjutan pada Tahap Operasi
                                                                     Produksi Emas dan Mineral Pengikutnya
                                                                     Atas Nama PT Bumi Suksesindo seluas
                                                                     ± 3.340,47 Ha menjadi seluas ± 3.139,25
                                                                     Ha pada Kawasan Hutan Lindung
                                                                     dan Kawasan Hutan Produksi Tetap
                                                                     di Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa
                                                                     Timur berdasarkan Keputusan Menteri
                                                                     Lingkungan Hidup dan Kehutanan
                                                                     Republik Indonesia No. SK.65/
                                                                     MENLHK/ SETJEN/PLA.0/1/2022
                                                                     tanggal 21 Januari 2022.
4.    Izin Pengusahaan   - Perizinan Berusaha Untuk Menunjang        Izin berlaku selama lima tahun, atau
      Air Tanah            Kegiatan Usaha (“PB-UMKU”)                berlaku sampai dengan 19 Juni 2030.
      (“SIPA”) Sumur       Perpanjangan Izin Pengusahaan Air
      Bor                  Tanah No. 812000491294100220006
                           tanggal 19 Juni 2025, yang diterbitkan
                           Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Timur
                           a.n. Gubernur Jawa Timur melalui
                           Lembaga OSS.
                         - PB-UMKU Perpanjangan Izin Pengusahaan Izin berlaku selama lima tahun, atau
                           Air Tanah No. 812000491294100220003       berlaku sampai dengan 29 Oktober 2030.
                           tanggal 29 Oktober 2025, yang diterbitkan
                           Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Timur
                           a.n. Gubernur Jawa Timur melalui
                           Lembaga OSS.
                         - PB-UMKU Perpanjangan Izin Pengusahaan Izin berlaku selama lima tahun, atau
                           Air Tanah No. 812000491294100220004       berlaku sampai dengan 29 Oktober 2030.
                           tanggal 29 Oktober 2025, yang diterbitkan
                           Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Timur
                           a.n. Gubernur Jawa Timur melalui
                           Lembaga OSS.
                         - PB-UMKU Perpanjangan Izin Pengusahaan Izin berlaku selama lima tahun, atau
                           Air Tanah No. 812000491294100220005    berlaku sampai dengan 19 Juni 2030.
                           tanggal 19 Juni 2025, yang diterbitkan
                           Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Timur
                           a.n. Gubernur Jawa Timur melalui
                           Lembaga OSS.




                                                196
Page 237
          No.          Izin               Nomor, tanggal dan instansi                        Keterangan
          5.    Izin Pembelian     Surat Izin No. SI/2231/II/YAN.2.12./2026    Izin berlaku selama enam bulan terhitung
                dan Penggunaan     tanggal 20 Februari 2026 untuk Pembelian    sejak tanggal dikeluarkan, atau berlaku
                Sisa Bahan         dan Penggunaan Sisa Bahan Peledak, yang     sampai dengan 20 Agustus 2026.
                Peledak            dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Republik
                                   Indonesia.
          6.    Rekomendasi        Surat No. 600/2980/429.115/2025 tanggal     Rekomendasi izin berlaku sampai dengan
                Izin Dispensasi    2 Desember 2025, yang dikeluarkan           31 Desember 2026.
                Penggunaan Jalan   oleh Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum
                Kabupaten          Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman
                                   Kabupaten Banyuwangi.


     b.   Ikhtisar data keuangan penting

          Tabel yang disajikan di bawah ini merupakan ikhtisar informasi keuangan konsolidasian dari
          BSI dan perusahaan anak pada untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember
          2025 dan 2024.

          Laporan posisi keuangan konsolidasian

                                                                                                          (dalam US$)
                                                                             31 Desember 2025      31 Desember 2024
          Jumlah aset                                                               746.686.536           660.890.623
          Jumlah liabilitas                                                         307.990.912           275.145.233
          Jumlah ekuitas                                                            438.695.624           385.745.390


          Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian

                                                                                                         (dalam US$)
                                                                               Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                                                         31 Desember
                                                                                  2025                 2024
          Pendapatan                                                               327.410.877           261.107.954
          Laba usaha                                                               102.899.783             80.753.173
          Laba bersih tahun berjalan                                                51.578.259             33.396.866


          Pendapatan BSI memberikan kontribusi sebesar 17,3% dari pendapatan Grup Merdeka (sebelum
          eliminasi) pada tahun 2025.

2.   PT Batutua Tembaga Raya (“BTR”)

     Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II sampai dengan tanggal
     Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas pengurusan dan pengawasan,
     serta kegiatan usaha dan perizinan BTR. Namun demikian, terdapat perubahan terhadap riwayat
     singkat, struktur permodalan dan kepemilikan saham, dan ikhtisar data keuangan penting BTR,
     yaitu sebagai berikut:

     a.   Riwayat singkat

          Anggaran dasar BTR telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir diubah berdasarkan
          Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
          No. 37 tanggal 19 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris
          di Kota Jakarta, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata
          dalam Surat Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0256015 tanggal
          19 Desember 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah
          No. AHU-0287250.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 19 Desember 2025 (“Akta No. 37/2025”).
          Berdasarkan Akta No. 37/2025, para pemegang saham BTR telah menyetujui perubahan Pasal 4
          ayat (2) anggaran dasar BTR tentang Modal Ditempatkan dan Disetor.




                                                         197
Page 238
     b.   Struktur permodalan dan kepemilikan saham

          Berdasarkan Akta No. 37/2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BTR pada
          tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

          Keterangan                                              Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
                                                             Jumlah Saham       Jumlah Nilai Nominal      %
          Modal Dasar                                                 6.500.000       6.500.000.000.000
          Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
            Perseroan                                                5.483.265        5.483.265.000.000     99,99
            MKI                                                              1                1.000.000      0,01
          Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                 5.483.266        5.483.266.000.000    100,00
          Saham dalam Portepel                                       1.016.734        1.016.734.000.000


     c.   Ikhtisar data keuangan penting

          Tabel yang disajikan di bawah ini merupakan ikhtisar informasi keuangan konsolidasian dari
          BTR dan perusahaan anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025
          dan 2024.

          Laporan posisi keuangan konsolidasian

                                                                                                     (dalam US$)
                                                                         31 Desember 2025     31 Desember 2024
          Jumlah aset                                                           395.760.550          427.884.792
          Jumlah liabilitas                                                     208.116.299          269.734.818
          Jumlah ekuitas                                                        187.644.251          158.149.974


          Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian

                                                                                                      (dalam US$)
                                                                            Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                                                       31 Desember
                                                                               2025                 2024
          Pendapatan                                                             103.422.951          132.825.566
          Rugi usaha                                                            (75.866.678)         (20.781.318)
          Rugi bersih tahun berjalan                                            (72.186.273)         (22.510.548)


          Pendapatan BTR memberikan kontribusi sebesar 5,5% dari pendapatan Grup Merdeka (sebelum
          eliminasi) pada tahun 2025.

3.   PT Batutua Kharisma Permai (“BKP”)

     Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II sampai dengan tanggal
     Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap kegiatan usaha BKP.
     Namun demikian, terdapat perubahan terhadap riwayat singkat, perizinan, struktur permodalan
     dan kepemilikan saham, pengurusan dan pengawasan serta ikhtisar data keuangan penting BKP,
     yaitu sebagai berikut:

     a.   Riwayat Singkat

          Anggaran dasar BKP telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir diubah berdasarkan
          Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
          No. 45 tanggal 25 Mei 2026, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris
          di Kota Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat
          Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0149418 tanggal 25 Mei 2026
          dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0114237.
          AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 25 Mei 2026 (“Akta No. 45/2026”). Berdasarkan Akta
          No. 45/2026, para pemegang saham BKP telah menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) anggaran
          dasar BKP tentang Modal Ditempatkan dan Disetor.


                                                       198
Page 239
b.   Perizinan

     BKP telah memperoleh penambahan/penyesuaian izin-izin penting, sebagai berikut:

      No.       Izin               Nomor, tanggal dan instansi                        Keterangan
     1.   IUP OP          Keputusan No. 276 TAHUN 2017 tanggal         IUP-OP Batuan BKP diterbitkan
                          20 November 2017 perihal Persetujuan         untuk melaksanakan kegiatan operasi
                          Izin Pertambangan Operasi Produksi           produksi untuk komoditas batu gamping.
                          batuan (Batu Gamping) Kepada Perseroan       IUP-OP Batuan BKP berlaku selama
                          Terbatas Batutua Kharisma Permai             lima tahun, atau sampai dengan tanggal
                          di Kabupaten Maluku Barat Daya, yang         23 September 2030.
                          dikeluarkan oleh Gubernur Provinsi Maluku,
                          sebagaimana diperpanjang berdasarkan
                          Izin No. 812001305140900011 yang
                          diterbitkan pada tanggal 23 September
                          2025, yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS
                          (“IUP-OP Batuan BKP”).

c.   Struktur permodalan dan kepemilikan saham

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham
     Luar Biasa No. 4 tanggal 5 Maret 2025, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E.,
     Notaris di Kota Jakarta (“Akta No. 4/2025”) juncto Akta No. 45/2026, struktur permodalan
     dan susunan pemegang saham BTR pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah
     sebagai berikut:

     Keterangan                                                Nilai Nominal Rp500.000 per saham
                                                        Jumlah Saham      Jumlah Nilai Nominal         %
     Modal Dasar                                                4.000.000       2.000.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
       BTR                                                      2.224.425        1.112.212.500.000      70,00
       Perseroan                                                  953.324          476.662.000.000      30,00
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                 3.177.749        1.588.874.500.000     100,00
     Saham dalam Portepel                                         822.251          411.125.000.000          -

     Struktur permodalan dan susunan pemegang saham BKP berdasarkan Akta No. 4/2025 telah
     memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0015850.
     AH.01.02.Tahun.2025 tanggal 5 Maret 2025, dan telah diberitahukan kepada Menkum
     sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
     AHU-AH.01.03-0068746 tanggal 5 Maret 2025, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
     pada Kemenkum di bawah No. AHU-0052389.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 5 Maret 2025.

d.   Pengurusan dan pengawasan

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham
     Luar Biasa No. 39 tanggal 21 Februari 2025, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa S.H.,
     S.E., Notaris di Jakarta (“Akta No. 39/2025”), susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir
     BKP pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama                 :     David Thomas Fowler
     Komisaris                       :     Pudjianto Gondo Sasmito

     Direksi
     Direktur Utama                  :     Boyke Poerbaya Abidin
     Direktur                        :     M. P. Riyadi Effendy

     Susunan Direksi dan Dewan Komisaris BKP berdasarkan Akta No. 39/2025 telah diberitahukan
     kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
     Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0313709 tanggal 21 Juli 2025, dan telah didaftarkan
     dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0164095.AH.01.11.Tahun 2025
     tanggal 21 Juli 2025.


                                                  199
Page 240
     e.   Ikhtisar data keuangan penting

          Tabel yang disajikan di bawah ini merupakan ikhtisar informasi keuangan dari BKP pada
          tanggal untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.

          Laporan posisi keuangan konsolidasian

                                                                                                 (dalam US$)
                                                                     31 Desember 2025     31 Desember 2024
          Jumlah aset                                                        57.285.121            81.459.193
          Jumlah liabilitas                                                  13.998.529            51.911.738
          Jumlah ekuitas                                                     43.286.593            29.547.455


          Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian

                                                                                                  (dalam US$)
                                                                        Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                                                  31 Desember
                                                                           2025                 2024
          Pendapatan                                                         62.223.915             29.480.189
          Laba usaha                                                         18.762.586                133.927
          Laba/(rugi) bersih tahun berjalan                                   7.747.953            (2.629.621)


          Pendapatan BKP memberikan kontribusi sebesar 3,0% dari pendapatan Grup Merdeka (sebelum
          eliminasi) pada tahun 2025.

4.   PT Cahaya Smelter Indonesia (“CSID”)

     Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II sampai dengan tanggal
     Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap atas riwayat singkat, kegiatan
     usaha dan perizinan, serta struktur permodalan dan kepemilikan saham CSID. Namun demikian,
     terdapat perubahan terhadap pengurusan dan pengawasan, serta ikhtisar data keuangan penting
     CSID, yaitu sebagai berikut:

     a.   Pengurusan dan pengawasan

          Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang
          Saham Luar Biasa CSID No. 4 tanggal 1 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa,
          S.H., S.E., Notaris di Jakarta (“Akta No. 4/2025”), susunan Dewan Komisaris dan Direksi
          CSID terakhir pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

          Dewan Komisaris
          Komisaris Utama                     :   Lin, Jiqun
          Komisaris                           :   Albert Saputro
          Komisaris                           :   Mei Xiongfeng
          Komisaris                           :   Adi Adriansyah Sjoekri
          Komisaris                           :   Wang, Renhui

          Direksi
          Direktur Utama                      :   Boyke Poerbaya Abidin
          Direktur                            :   I Ketut Pradipta Wirabudi
          Direktur                            :   Shi, Hongchao
          Direktur                            :   Wu, Huadi
          Direktur                            :   Zhang, Fan




                                                      200
Page 241
          Susunan Direksi dan Dewan Komisaris CSID berdasarkan Akta No. 4/2025 telah diberitahukan
          kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
          Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0305201 tanggal 1 Juli 2025 dan telah didaftarkan dalam
          Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0146366.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal
          1 Juli 2025.

     b.   Ikhtisar data keuangan penting

          Tabel yang disajikan di bawah ini merupakan ikhtisar informasi keuangan dari CSID untuk
          tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.

          Laporan posisi keuangan konsolidasian

                                                                                             (dalam US$)
                                                                 31 Desember 2025     31 Desember 2024
          Jumlah aset                                                   209.761.217          250.410.696
          Jumlah liabilitas                                              41.692.171            28.199.597
          Jumlah ekuitas                                                168.069.046          222.211.099


          Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian

                                                                                              (dalam US$)
                                                                    Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                                              31 Desember
                                                                       2025                 2024
          Pendapatan usaha                                              203.244.133           224.304.595
          Laba usaha                                                     21.598.448             13.709.354
          Laba tahun berjalan                                            21.061.452             15.919.081


          Pendapatan CSID memberikan kontribusi sebesar 10,7% dari pendapatan Grup Merdeka
          (sebelum eliminasi) pada tahun 2025.

5.   PT Bukit Smelter Indonesia (“BSID”)

     Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II sampai dengan tanggal
     Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas riwayat singkat, kegiatan usaha
     dan perizinan, serta struktur permodalan dan susunan pemegang saham BSID. Namun demikian,
     terdapat perubahan terhadap pengurusan dan pengawasan serta ikhtisar keuangan penting BSID,
     yaitu sebagai berikut:

     a.   Pengurusan dan pengawasan

          Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang
          Saham Luar Biasa BSID No. 5 tanggal 1 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa,
          S.H., S.E., Notaris di Jakarta (“Akta No. 5/2025”), susunan Dewan Komisaris dan Direksi
          BSID terakhir pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

          Dewan Komisaris
          Komisaris Utama               :   Lin, Jiqun
          Komisaris                     :   Albert Saputro
          Komisaris                     :   Mei Xiongfeng
          Komisaris                     :   Adi Adriansyah Sjoekri
          Komisaris                     :   Wang, Renhui




                                                 201
Page 242
          Direksi
          Direktur Utama                :   Boyke Poerbaya Abidin
          Direktur                      :   I Ketut Pradipta Wirabudi
          Direktur                      :   Shi, Hongchao
          Direktur                      :   Wu, Huadi
          Direktur                      :   Zhang, Fan

          Susunan Direksi dan Dewan Komisaris BSID berdasarkan Akta No. 5/2025 telah diberitahukan
          kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
          AHU-AH.01.09-0305197 tanggal 1 Juli 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
          pada Kemenkum di bawah No. AHU-0146357.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 1 Juli 2025.

     b.   Ikhtisar data keuangan penting

          Tabel yang disajikan di bawah ini merupakan ikhtisar informasi keuangan dari BSID untuk
          tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.

          Laporan posisi keuangan konsolidasian

                                                                                             (dalam US$)
                                                                 31 Desember 2025     31 Desember 2024
          Jumlah aset                                                   209.761.217          250.410.696
          Jumlah liabilitas                                              41.692.171            28.199.597
          Jumlah ekuitas                                                168.069.046          222.211.099


          Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian

                                                                                             (dalam US$)
                                                                  Tahun yang berakhir pada tanggal 31
                                                                               Desember
                                                                      2025                  2024
          Pendapatan usaha                                             148.150.902           156.928.680
          Laba/(rugi) usaha                                               9.195.947           (3.413.522)
          Laba/(rugi) tahun berjalan                                      7.969.030           (2.077.001)


          Pendapatan BSID memberikan kontribusi sebesar 7,8% dari pendapatan Grup Merdeka (sebelum
          eliminasi) pada tahun 2025.

6.   PT Zhao Hui Nickel (“ZHN”)

     Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II sampai dengan tanggal
     Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas kegiatan usaha serta perizinan
     ZHN. Namun demikian, terdapat perubahan terhadap riwayat singkat, struktur permodalan dan
     kepemilikan saham, pengurusan dan pengawasan serta ikhtisar keuangan penting ZHN, yaitu
     sebagai berikut:

     a.   Riwayat singkat

          Anggaran dasar ZHN telah mengalami perubahan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
          Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ZHN No. 26 tanggal
          22 Oktober 2025, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang
          telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0084298.AH.01.02.
          Tahun.2025 tanggal 22 Desember 2025 dan telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana
          ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
          AH.01.03-0256527 tanggal 22 Desember 2025, seluruhnya telah didaftarkan dalam Daftar
          Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0288467.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal
          22 Desember 2025 (“Akta No. 26/2025”). Berdasarkan Akta No. 26/2025, para pemegang
          saham ZHN telah menyetujui perubahan Pasal 4 dan 5 anggaran dasar ZHN tentang Modal
          dan Saham.


                                                 202
Page 243
b.   Struktur permodalan dan kepemilikan saham

     Berdasarkan Akta 26/2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham ZHN terakhir
     pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

     Keterangan                                                Nilai Nominal Rp14.421 per saham
                                                        Jumlah Saham          Nominal (Rp)           %
     Modal Dasar                                              151.505.001       2.184.853.619.421
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
       PT Merdeka Industri Mineral                             75.904.006       1.094.611.670.526     50,10
       Strengthen Holding Pte. Ltd.                            75.600.995       1.090.241.948.895     49,90
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh               151.505.001       2.184.853.619.421    100,00
     Saham dalam Portepel                                               -                       -


c.   Pengurusan dan pengawasan

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang
     Saham Luar Biasa ZHN No. 6 tanggal 1 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa,
     S.H., S.E., Notaris di Jakarta (“Akta No. 6/2025”), susunan Dewan Komisaris dan Direksi
     ZHN terakhir pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Presiden Komisaris              :    Lin, Jiqun
     Komisaris                       :    Albert Saputro
     Komisaris                       :    Mei Xiongfeng
     Komisaris                       :    Adi Adriansyah Sjoekri
     Komisaris                       :    Wang, Renhui

     Direksi
     Presiden Direktur               :    Boyke Poerbaya Abidin
     Direktur                        :    I Ketut Pradipta Wirabudi
     Direktur                        :    Shi, Hongchao
     Direktur                        :    Wu, Huadi
     Direktur                        :    Zhang, Fan

     Susunan Direksi dan Dewan Komisaris ZHN berdasarkan Akta No. 6/2025 telah diberitahukan
     kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
     AHU-AH.01.09-0305196 tanggal 1 Juli 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
     pada Kemenkum di bawah No. AHU-0146356.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 1 Juli 2025.

d.   Ikhtisar data keuangan penting

     Tabel yang disajikan di bawah ini merupakan ikhtisar informasi keuangan dari ZHN untuk
     tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.

     Laporan posisi keuangan konsolidasian

                                                                                                (dalam US$)
                                                                   31 Desember 2025      31 Desember 2024
     Jumlah aset                                                          566.240.512           558.222.273
     Jumlah liabilitas                                                    143.288.569             62.795.179
     Jumlah ekuitas                                                       422.951.943           495.427.094




                                                  203
Page 244
          Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian

                                                                                              (dalam US$)
                                                                    Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                                              31 Desember
                                                                       2025                 2024
          Pendapatan usaha                                              489.595.881           582.417.107
          Laba usaha                                                     63.499.835             49.853.831
          Laba tahun berjalan                                            59.688.143             49.820.888

          Pendapatan ZHN memberikan kontribusi sebesar 25,8% dari pendapatan Grup Merdeka
          (sebelum eliminasi) pada tahun 2025.

7.   PT Huaneng Metal Industry (“HNMI”)

     Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II sampai dengan tanggal
     Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas riwayat singkat, kegiatan usaha
     dan perizinan, struktur permodalan dan kepemilikan saham, serta pengurusan dan pengawasan
     HNMI. Namun, terdapat perubahan terhadap ikhtisar data keuangan penting HNMI, yaitu sebagai
     berikut:

     a.   Ikhtisar data keuangan penting

          Tabel yang disajikan di bawah ini merupakan ikhtisar informasi keuangan dari HNMI untuk
          tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.

          Laporan posisi keuangan konsolidasian

                                                                                             (dalam US$)
                                                                 31 Desember 2025     31 Desember 2024
          Jumlah aset                                                   170.460.392          185.004.526
          Jumlah liabilitas                                              80.845.386            92.366.998
          Jumlah ekuitas                                                 89.615.006            92.637.528

          Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian

                                                                                              (dalam US$)
                                                                    Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                                              31 Desember
                                                                       2025                 2024
          Pendapatan usaha                                              268.144.687           721.634.334
          Laba usaha                                                      2.967.032              7.671.325
          Laba tahun berjalan                                             1.008.195             12.108.563


          Pendapatan HNMI memberikan kontribusi sebesar 14,2% dari pendapatan Grup Merdeka
          (sebelum eliminasi) pada tahun 2025.

8.   PT Sulawesi Cahaya Mineral (“SCM”)

     Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II sampai dengan tanggal
     Informasi Tambahan ini diterbitkan, SCM telah berkembang menjadi Perusahaan Anak yang
     signifikan. Berikut keterangan singkat mengenai SCM:




                                                 204
Page 245
a.   Riwayat singkat

     SCM, berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta Anggaran Dasar No. 12
     tanggal 27 Januari 2010, yang dibuat di hadapan Ny.Etty Roswitha Moelia, SH Notaris
     di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
     No. AHU-08010.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 15 Februari 2010 dan telah didaftarkan dalam
     Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0011947.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal
     15 Februari 2010.

     Anggaran dasar SCM selanjutnya telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir
     diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Sebagai Pengganti
     Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa SCM No. 16 tanggal 5 April 2023, yang dibuat
     di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
     Menkum sebagaimana ternyata dalam Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
     No. AHU-AH.01.03-0049562 tanggal 5 April 2023 (“Akta No. 16/2023”). Berdasarkan Akta
     No. 16/2023, para pemegang saham SCM telah menyetujui penambahan Pasal 5 ayat 8 anggaran
     dasar SCM tentang surat saham dan surat kolektif saham.

     SCM berkantor pusat di Treasury Tower Lt. 69, District 8 SCBD Lot. 28, Jl. Jend. Sudirman
     Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta.

b.   Kegiatan usaha dan perizinan

     Kegiatan usaha SCM berdasarkan anggaran dasar dan KBLI adalah berusaha dalam bidang
     pertambangan bijih nikel (KBLI 07295) dan aktivitas telekomunikasi khusus untuk keperluan
     sendiri (KBLI 61992), namun kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah
     pertambangan bijih nikel.

     SCM telah memiliki izin-izin penting sebagai berikut:

     No.         Izin           Nomor, tanggal dan instansi                      Keterangan
     1.    NIB           NIB Berbasis Risiko No. 9120104170125      NIB ini berlaku selama SCM menjalankan
                         tanggal 2 Januari 2019 dengan perubahan    kegiatan usahanya.
                         ke-15 pada tanggal 8 Februari 2023, yang
                         dikeluarkan oleh Lembaga OSS.
     2.    IUP-OP        Keputusan Kepala Badan Koordinasi          IUP-OP SCM ini diterbitkan untuk
                         Penanaman Modal No. 67/1/IUP/              melaksanakan pertambangan nikel yang
                         PMA/2019 tanggal 18 November 2019          berlokasi di Kecamatan Routa, Kabupaten
                         tentang Persetujuan Penyesuaian Izin       Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.
                         Usaha Pertambangan Operasi Produksi        IUP-OP SCM berlaku sampai dengan
                         Mineral Logam Dalam Rangka Penanaman       14 September 2037.
                         Modal Asing Komoditas Nikel Kepada
                         PT Sulawesi Cahaya Mineral Seluas
                         21.100 Ha di Kecamatan Routa, Kabupaten
                         Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara
                         (“IUP-OP SCM”)




                                                205
Page 246
No.           Izin           Nomor, tanggal dan instansi                         Keterangan
3.    IPPKH           Keputusan Kepala Badan Koordinasi            IPPKH ini diterbitkan untuk
                      Penanaman Modal Republik Indonesia           melaksanakan kegiatan pembangunan
                      No. SK.129/1/KLHK/2020 tentang Izin          jalur konveyor, jalan maintenance, dan
                      Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk             laydown area SCM. IPPKH berlaku
                      Kegiatan Pembangunan Jalur Konveyor,         sampai dengan 14 September 2037.
                      Jalan Maintenance, dan Laydown Area
                      Atas Nama PT Sulawesi Cahaya Mineral
                      Seluas 294,44 Ha pada Kawasan Hutan
                      Produksi Terbatas, Hutan Produksi Tetap,
                      dan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi
                      di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi
                      Tengah tanggal 02 Juli 2020 (“IPPKH SK
                      129/2020”), sebagaimana ditindaklanjuti oleh
                      Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan
                      Kehutanan Republik Indonesia No. SK.485/
                      MENLHK-PKTL/REN/PLA.0/2/2021 tentang
                      Penetapan Areal Kerja Izin Pinjam Pakai
                      Kawasan Hutan untuk Kegiatan Pembangunan
                      Jalur Konveyor, Jalan Maintenance, dan
                      Laydown Area pada Kawasan Hutan Produksi
                      Terbatas, Hutan Produksi Tetap, dan Hutan
                      Produksi Yang Dapat Dikonversi Atas Nama
                      PT Sulawesi Cahaya Mineral di Kabupaten
                      Morowali Provinsi Sulawesi Tengah Seluas
                      294,34 Ha tanggal 4 Februari 2021.

                      IPPKH SK 129/2020 telah direvisi terakhir
                      melalui Keputusan Menteri Lingkungan
                      Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
                      No. 1388 Tahun 2024 tentang Perubahan
                      Ketiga atas Keputusan Kepala Badan
                      Koordinasi Penanaman Modal Republik
                      Indonesia No. SK.129/1/KLHK/2020 tanggal
                      2 Juli 2020 tentang Izin Pinjam Pakai
                      Kawasan Hutan untuk Kegiatan Pembangunan
                      Jalur Konveyor, Jalan Maintenance, dan
                      Laydown Area Atas Nama PT Sulawesi
                      Cahaya Mineral Seluas ±294,44 Ha pada
                      Kawasan Hutan Produksi Terbatas, Hutan
                      Produksi Tetap, dan Kawasan Hutan Produksi
                      Yang Dapat Dikonversi di Kabupaten
                      Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah tanggal
                      2 Oktober 2024.
4.    Persetujuan     - Keputusan Menteri Lingkungan Hidup         PPKH ini diterbitkan untuk melaksanakan
      Penggunaan        dan Kehutanan Republik Indonesia           kegiatan operasi produksi nikel yang
      Kawasan Hutan     No. 858 Tahun 2024 tentang Perubahan       berlokasi di, Kabupaten Konawe,
      (“PPKH”)          Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan       Provinsi Sulawesi Tenggara. IPPKH
                        Berupa Penggabungan dan Penambahan         berlaku sampai dengan 14 September
                        Areal Persetujuan Penggunaan Kawasan       2037.
                        Hutan Untuk Kegiatan Operasi Produksi
                        Nikel dan Sarana Penunjangnya atas
                        nama PT Sulawesi Cahaya Mineral seluas
                        ±2.347,14 Ha Menjadi seluas ±3.033,61 Ha
                        pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas,
                        Kawasan Hutan Produksi Tetap, dan
                        Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat
                        Dikonversi di Kabupaten Konawe Provinsi
                        Sulawesi Tenggara tanggal 17 Juli 2024.




                                             206
Page 247
No.         Izin                Nomor, tanggal dan instansi                          Keterangan
                         - Keputusan Menteri Lingkungan Hidup       Perpanjangan dan Perubahan Persetujuan
                           dan Kehutanan Republik Indonesia No.     Penggunaan Kawasan Hutan Untuk
                           SK.230/MENLHK/SETJEN/PLA.0/3/2023 Kegiatan Eksplorasi Lanjutan Pada Tahap
                           tentang Persetujuan Penggunaan Kawasan Operasi Produksi Nikel Pada Kawasan
                           Hutan Untuk kegiatan Eksplorasi Lanjutan Hutan Produksi Terbatas dan Kawasan
                           pada Tahap Operasi Produksi Nikel        Hutan Produksi Tetap Atas Nama
                           atas nama PT Sulawesi Cahaya Mineral     PT Sulawesi Cahaya Mineral ini berlaku
                           Seluas ±1.143,93 Ha pada Kawasan Hutan hingga tanggal 14 Maret 2027.
                           Produksi Terbatas dan Kawasan Hutan
                           Produksi Tetap di Kabupaten Konawe,
                           Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal
                           15 Maret 2023 jo. Keputusan Menteri
                           Kehutanan Republik Indonesia No. 425
                           Tahun 2025 tentang Perpanjangan dan
                           Perubahan Persetujuan Penggunaan
                           Kawasan Hutan Untuk Kegiatan
                           Eksplorasi Lanjutan Pada Tahap Operasi
                           Produksi Nikel Pada Kawasan Hutan
                           Produksi Terbatas dan Kawasan Hutan
                           Produksi Tetap Atas Nama PT Sulawesi
                           Cahaya Mineral di Kabupaten Konawe,
                           Provinsi Sulawesi Tenggara dari Seluas
                           ±1.143,93 Ha Menjadi Seluas ±1.143,03 Ha
                           tanggal 4 Agustus 2025.
5.    Izin Pengusahaan   - Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan        IPSDA ini berlaku sepanjang umur
      Sumber Daya Air      Perumahan Rakyat No. 110/KPTS/M/2024        layanan konstruksi yang dibangun SCM.
      (“IPSDA”)            tanggal 18 Januari 2024, yang dikeluarkan
                           oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air.
                         - Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan        IPSDA ini berlaku sampai dengan tanggal
                           Perumahan Rakyat No. 61/KPTS/M/2024         18 Januari 2029.
                           tanggal 18 Januari 2024, yang dikeluarkan
                           oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air.
6.    Izin Usaha         IUPTLS No. 912010417012500010003              IUPTLS ini berlaku sampai dengan
      Penyediaan         tanggal 14 Juni 2023, yang dikeluarkan        tanggal 14 Juni 2033.
      Tenaga             oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan
      Listrik Untuk      Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
      Kepentingan        Provinsi Sulawesi Tenggara.
      Sendiri
      (“IUPTLS”)
7.    Izin Lingkungan    - Keputusan Kepala Dinas Penanaman            Izin lingkungan berlaku sampai dengan
                           Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu      14 September 2037.
                           Kabupaten Konawe No. 517/01/IL/I/2021
                           tanggal 20 Januari 2021 tentang Izin
                           Lingkungan Kegiatan Penambangan Bijih
                           Nikel di Kecamatan Routa, Kabupaten
                           Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara
                           oleh PT Sulawesi Cahaya Mineral
                           juncto Keputusan Menteri Lingkungan
                           Hidup / Kepala Badan Pengendalian
                           Lingkungan Hidup Republik Indonesia
                           No. 3288 Tahun 2025 tentang Kelayakan
                           Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan
                           Peningkatan Produksi Penambangan Nikel
                           dan Mineral Pengikutnya (DMP) serta
                           Fasilitas Pendukung Lainnya di Kabupaten
                           Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara
                           oleh PT Sulawesi Cahaya Mineral tanggal
                           9 Desember 2025.
                         - Keputusan Kepala Dinas Penanaman            Izin lingkungan berlaku sampai dengan
                           Modal dan Pelayanan Terpadu Satu            14 September 2037.
                           Pintu Pemerintah Kabupaten Morowali
                           No. 188.4/KEP.024/IL/DPMPTSP/E-
                           SPEED/IX/2020 tanggal 14 September
                           2020 tentang Izin Lingkungan Rencana
                           Kegiatan Pembangunan Stockyard di Desa
                           Lalampu Kecamatan Bahodopi Kabupaten
                           Morowali Provinsi Sulawesi Tengah oleh
                           PT Sulawesi Cahaya Mineral.




                                                207
Page 248
     No.          Izin              Nomor, tanggal dan instansi                         Keterangan
                             - Keputusan Kepala Dinas Penanaman          Izin lingkungan berlaku sampai dengan
                               Modal dan Pelayanan Terpadu Satu          14 September 2037.
                               Pintu Pemerintah Kabupaten Morowali
                               No. 188.4/KEP.003/IL/DPM-PTSP/E-
                               SPEED/III/2020 tanggal 12 Maret 2020
                               sebagaimana diubah dengan: (i) Surat
                               Keputusan Kepala Dinas Penanaman
                               Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
                               Pintu Pemerintah Kabupaten Morowali
                               No. 188.4/KEP.003/IL/DPM-PTSP/E-
                               SPEED/III/2020 tanggal 13 Maret
                               2020; (ii) Surat Keputusan Kepala
                               Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
                               Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kabupaten
                               Morowali No. 188.4/KEP.041/IL/
                               DPMPTSP/VII/2021 tanggal 22 Juli 2021
                               tentang Izin Lingkungan Rencana Kegiatan
                               Pembangunan Sistem Konveyor Jarak
                               Jauh di Kecamatan Bahodopi Kabupaten
                               Morowali Provinsi Sulawesi Tengah
                               oleh PT Sulawesi Cahaya Mineral; dan
                               (iii) Keputusan Menteri Lingkungan
                               Hidup dan Kehutanan No. 506 Tahun
                               2024 tentang Kelayakan Lingkungan
                               Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan
                               Jalan Hauling, Konveyor, Jalur Transmisi
                               Listrik dan Pipa Bahan Bakar Cair Beserta
                               Fasilitas Pendukung Lainnya di Kecamatan
                               Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi
                               Sulawesi Tengah oleh PT Sulawesi Cahaya
                               Mineral.
     8.    Izin              Izin No. 91201041701250006 tanggal            Izin ini berlaku selama SCM menjalankan
           Penyelenggaraan   7 September 2023, yang diterbitkan oleh       kegiatan usahanya.
           Telekomunikasi    Menteri Komunikasi dan Informatika
           Khusus Untuk      Republik Indonesia.
           Keperluan Badan
           Hukum
     9.    Izin Komersial/   Keputusan Menteri Komunikasi dan           Izin ini berlaku selama SCM menjalankan
           Operasional       Informatika No. 79/Tel.03.02/2020 tentang  kegiatan usahanya.
           Penyelenggaraan   Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus
           Telekomunikasi    untuk Keperluan Badan Hukum PT Sulawesi
           Khusus            Cahaya Mineral tanggal 11 September 2020.


c.   Struktur permodalan dan kepemilikan saham

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Sulawesi Cahaya Mineral No. 102
     tanggal 26 Oktober 2018 (“Akta No. 102/2018”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
     Saham PT Sulawesi Cahaya Mineral No. 100 tanggal 26 Maret 2019 (“Akta No. 100/2019”),
     keduanya dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, struktur
     permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham SCM terakhir pada tanggal
     Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

                                                                             Nilai Nominal
     Keterangan                                                     Seri A : Rp922.500 per saham
                                                                   Seri B : Rp1.158.500 per saham
                                                              Jumlah Saham       Jumlah Nominal (Rp)             %
     Modal Dasar
     Seri A                                                          143.000           131.917.500.000
     Seri B                                                          857.000           992.834.500.000
     Jumlah Modal Dasar                                            1.000.000         1.124.752.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
     Seri A
       PT Merdeka Industri Mineral                                      72.930          67.277.925.000        15,4
       HT Asia Industry Limited                                         70.070          64.639.575.000        14,8
     Jumlah Seri A                                                     143.000         131.917.500.000        30,2




                                                    208
Page 249
                                                                       Nilai Nominal
     Keterangan                                               Seri A : Rp922.500 per saham
                                                             Seri B : Rp1.158.500 per saham
                                                        Jumlah Saham       Jumlah Nominal (Rp)     %
     Seri B
       PT Merdeka Industri Mineral                            168.300          194.975.550.000    35,6
       HT Asia Industry Limited                               161.700          187.329.450.000    34,2
     Jumlah Seri B                                            330.000          382.305.000.000    69,8
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh               473.000          514.222.500.000   100,0
     Seri A                                                         -                        -
     Seri B                                                   527.000          610.529.500.000
     Saham dalam Portepel                                     527.000          610.529.500.000


     Struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham SCM berdasarkan
     (i) Akta No. 102/2018 telah telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat
     Keputusan No. AHU-0024766.AH.01.02.Tahun 2018 tanggal 8 November 2018 dan telah
     didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0150079.AH.01.11.
     Tahun 2018 tanggal 8 November 2018; dan (ii) Akta No. 100/2019 telah diberitahukan kepada
     Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
     Perseroan No. AHU-AH.01.03-0184506 tanggal 2 April 2019, dan telah didaftarkan dalam
     Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0055137.AH.01.11.TAHUN 2019
     tanggal 2 April 2019.

     Perseroan melakukan penyertaan secara tidak langsung di SCM sejak bulan Maret 2022.

d.   Pengurusan dan pengawasan

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham
     Luar Biasa No. 95 tanggal 30 September 2024, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H.,
     S.E., Notaris di Jakarta (“Akta No. 95/2024”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler
     Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 56 tanggal 22 November
     2024, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta (“Akta
     No. 56/2024”), susunan Dewan Komisaris dan Direksi SCM terakhir pada tanggal Informasi
     Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Presiden Komisaris              :    Xiang, Jinyu
     Komisaris                       :    I Ketut Pradipta Wirabudi
     Komisaris                       :    Santoso Kartono
     Komisaris                       :    Lin, Jiqun
     Komisaris                       :    Wang, Renhui

     Direksi
     Presiden Direktur               :    Adi Adriansyah Sjoekri
     Direktur                        :    Boyke Poerbaya Abidin
     Direktur                        :    Shi, Hongchao
     Direktur                        :    Wu, Huadi
     Direktur                        :    Zhang, Fan

     Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris SCM berdasarkan (i) Akta No. 95/2024 telah
     diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
     Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0257610 tanggal 30 September 2024, dan
     telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0208371.
     AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 30 September 2024; dan (ii) Akta No. Akta No. 56/2024 telah
     diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
     Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0279153 tanggal 22 November 2024, dan telah
     didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0253343.AH.01.11.
     TAHUN 2024 tanggal 22 November 2024.



                                                  209
Page 250
     e.   Ikhtisar keuangan penting

          Tabel yang disajikan di bawah ini merupakan ikhtisar informasi keuangan konsolidasian dari
          SCM dan perusahaan anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025
          dan 2024.

          Laporan posisi keuangan konsolidasian

                                                                                             (dalam US$)
                                                                 31 Desember 2025     31 Desember 2024
          Jumlah aset                                                   641.614.734          518.035.200
          Jumlah liabilitas                                             168.097.827          149.570.491
          Jumlah ekuitas                                                473.516.907          368.464.709


          Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian

                                                                                              (dalam US$)
                                                                    Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                                              31 Desember
                                                                       2025                 2024
          Pendapatan usaha                                              396.418.901           316.516.209
          Laba usaha                                                     75.596.775             65.340.286
          Laba tahun berjalan                                            53.392.920             47.027.393


          Pendapatan SCM memberikan kontribusi sebesar 20,9% dari pendapatan Grup Merdeka
          (sebelum eliminasi) pada tahun 2025.


C.        K egiatan U saha serta K ecenderungan dan P rospek U saha


1.		 Umum

Perseroan, didirikan pada tahun 2012, awalnya merupakan perusahaan induk yang bergerak di sektor
pertambangan, dengan melakukan kegiatan eksplorasi di Proyek Tujuh Bukit. Sejak mencatatkan
sahamnya di Bursa Efek pada bulan Juni 2015, Grup Merdeka telah bertransformasi dari perusahaan
yang hanya memiliki satu proyek pengembangan tambang emas berjangka menengah menjadi grup
pertambangan multi-aset yang terdiversifikasi dengan peluang pengembangan dan pertumbuhan jangka
panjang yang menarik di skala global. Grup Merdeka mencapai transformasi tersebut baik secara organik
maupun melalui akuisisi. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, portofolio aset Grup Merdeka
yang telah mencapai operasi komersial adalah Tambang Emas Tujuh Bukit di Banyuwangi, Jawa Timur,
Tambang Tembaga Wetar di Pulau Wetar, Maluku Barat Daya, Grup MBMA di Sulawesi Tenggara dan
Sulawesi Tengah dan Tambang Emas Pani di Gorontalo yang dikelola oleh Grup MGR. Grup Merdeka
juga sedang mengembangkan sejumlah proyek, antara lain Proyek Tembaga Tujuh Bukit di Banyuwangi,
Jawa Timur, proyek CIL di Gorontalo yang dirancang dengan kapasitas 12 ktpa, serta proyek HPAL di
Morowali, Sulawesi Tengah, dengan kapasitas produksi sebesar 90 ktpa NiEq nikel per tahun. Dalam
jangka panjang, Grup Merdeka melalui Grup MBMA berencana untuk terus mengembangkan hilirisasi
pengolahan nikel dan memperkuat rantai nilai bahan baku baterai kendaraan listrik. Selain itu, Grup
Merdeka juga memiliki Perusahaan Anak yang menjalankan kegiatan usaha di bidang jasa pertambangan,
industri, penyewaan dan real estat.

Tambang Tujuh Bukit merupakan tambang emas, perak dan tembaga yang terletak sekitar 60 km arah
barat daya dari Kabupaten Banyuwangi atau sekitar 205 km arah tenggara dari Surabaya, ibu kota
Provinsi Jawa Timur. Grup Merdeka memiliki 99,89% kepemilikan di Proyek Tujuh Bukit melalui
BSI. Penambangan bijih emas saat ini dilakukan oleh BSI. Produksi komersial Proyek Tujuh Bukit
oleh BSI dimulai pada bulan April 2017 dan mencapai tahun produksi penuh pertama pada tahun 2018.
Untuk tahun 2025, BSI memproduksi sebanyak 103.156 ounce emas dan 818.196 ounce perak dengan
biaya kas sebesar US$1.409 per ounce emas, setelah dikurangi pendapatan dari produk perak sebagai




                                                 210
Page 251
produk turunan. Grup Merdeka juga saat ini sedang mengembangkan Proyek Tembaga Tujuh Bukit,
yaitu proyek untuk mengembangkan potensi tembaga dan emas bawah tanah di dalam wilayah IUP-OP
milik BSI. Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per tanggal
31 Desember 2025, BSI diperkirakan memiliki cadangan bijih sebesar 10,4 juta ounce emas, 50,3 juta
ounce perak dan 2,7 juta ton tembaga dengan sumberdaya mineral sebesar 29,5 juta ounce emas, 141,4
juta ounce perak dan 8,3 juta ton tembaga.

Tambang Tembaga Wetar merupakan tambang tembaga yang terletak di pesisir utara Pulau Wetar sekitar
400 km arah timur laut dari Kupang, Nusa Tenggara Timur dan 100 km arah barat dari Kabupaten
Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku. Grup Merdeka mengakuisisi Tambang Tembaga Wetar melalui
pengambilalihan di luar pasar (off-market takeover) atas saham Finders oleh EFDL melalui suatu
penawaran pengambilalihan (takeover bid) yang diselesaikan pada bulan Juni 2018. Perseroan dan BPI
selanjutnya melakukan pembelian atas sisa saham BTR di bulan Mei 2021 sehingga Grup Merdeka
secara efektif memiliki Tambang Tembaga Wetar sebesar 99,99% per 30 Juni 2021. Penambangan
bijih tembaga di Tambang Tembaga Wetar dilakukan oleh BKP sedangkan pengolahan dan pemurnian
dilakukan oleh BTR sebagai pemegang IUI yang merupakan hasil konversi IUP-OP Khusus Pengolahan
dan Pemurnian. Produksi komersial Tambang Tembaga Wetar telah dimulai pada tahun 2014. Untuk
memanfaatkan potensi emas, perak, zinc, besi dan asam sulfur dalam rangka meningkatkan nilai dari
bijih yang terdapat pada Tambang Tembaga Wetar, Grup Merdeka melalui Grup MBMA mengembangkan
AIM I bersama-sama dengan grup Tsingshan. Untuk tahun 2025, BTR memproduksi katoda tembaga
sebanyak 10.454 ton dengan biaya kas sebesar US$6.283 per ton. Berdasarkan Laporan Cadangan
Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per tanggal 31 Desember 2025, Tambang Tembaga Wetar
diperkirakan memiliki sumberdaya mineral sebesar 63 ribu ton tembaga, 0,1 juta ounce emas dan 4,2
juta ounce perak. Cadangan bijih dan sumberdaya mineral tersebut belum termasuk cadangan bijih
dan sumberdaya mineral untuk AIM I yang diperkirakan memiliki cadangan bijih sebesar 251 ribu ton
tembaga, 336 ribu ounce emas, dan 13,9 juta ounce perak dengan sumberdaya mineral sebesar 261 ribu
ton tembaga, 0,4 juta ounce emas dan 14,7 juta ounce perak.

Grup MBMA merupakan proyek terintegrasi di Provinsi Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah yang
berfokus pada produksi nikel meliputi (i) Tambang SCM; (ii) Smelter-Smelter RKEF dengan total
kapasitas terpasang 88.000 ton NiEq per tahun dan Konverter Nikel Matte dengan kapasitas sekitar
50.000 ton NiEq per tahun; (iii) AIM I yang sedang dalam tahap komisioning, telah memproduksi asam
pertama pada kuartal kedua tahun 2024 dan melakukan uji coba produksi tembaga katoda pertama
pada kuartal akhir 2025; (iv) HPAL ESG dengan kapasitas 30 ktpa NiEq dan HPAL Meiming dengan
kapasitas 25 ktpa NiEq yang masing-masing mulai beroperasi komersial pada bulan Maret 2025 dan
April 2025, serta HPAL SLNC dengan kapasitas 90 ktpa NiEq yang telah memulai konstruksi pada
bulan Januari 2025; dan (v) rencana untuk pabrik HPAL dan AIM tambahan di masa mendatang. Selain
itu, Grup MBMA memiliki pipeline proyek pertumbuhan masa depan lainnya yang akan memperkuat
posisi Grup MBMA di sepanjang rantai nilai dari mineral strategis dan bahan baku baterai kendaraan
bermotor listrik, meliputi kawasan IKIP, serta aset pendukung berupa tambang batu gamping/kapur
dan pembangkit listrik tenaga air. Grup Merdeka mengakuisisi Grup MBMA melalui pengambilalihan
saham baru MBMA sebesar 55,67% oleh MEN yang diselesaikan pada bulan Mei 2022 dengan perubahan
persentase kepemilikan terakhir menjadi 50,04% pada akhir bulan Mei 2026. Untuk tahun 2025, Grup
MBMA memproduksi 7,0 juta wmt bijih saprolit, 14,7 juta wmt bijih limonit, 73.871 ton NiEq yang
terkandung dalam NPI dan 19.998 ton NiEq yang terkandung dalam nikel matte, masing-masing dengan
biaya kas sebesar US$23,8/ton, US$10,0/ton, US$9.406/ton, dan US$13.157/ton. Berdasarkan Laporan
Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per tanggal 31 Desember 2025, Tambang SCM
diperkirakan memiliki cadangan bijih sebesar 4,4 juta ton nikel pada kadar 1,23% dan 0,3 juta ton pada
kadar 0,09% Co dengan sumberdaya mineral sebesar 11,8 juta ton nikel pada kadar 1,23% Ni dan 0,8
juta ton kobalt pada kadar 0,08% Co.

Tambang Emas Pani merupakan tambang emas yang terletak di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia,
Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, yang terdiri dari IUP-OP milik PETS dan Kontrak Karya
milik GSM, sekitar 130 km dari Kota Gorontalo. Grup Merdeka mengakuisisi IUP milik PETS melalui
kepemilikan Perseroan pada MGR sebesar 66,7% pada bulan November 2018, yang selanjutnya
ditingkatkan menjadi sebesar 83,35% pada bulan Maret 2022, dan Kontrak Karya milik GSM melalui
kepemilikan Perseroan pada ABI sebesar 50,1% pada bulan Maret 2022. Pada tanggal 19 Desember 2022,




                                                 211
Page 252
ABI dan MGR telah menandatangani Akta Penggabungan, di mana ABI sepakat untuk menggabungkan
diri ke dalam MGR dan MGR sepakat untuk menerima penggabungan ABI sesuai dengan persyaratan
dan ketentuan yang diatur dalam Akta Penggabungan tersebut. Sebagai akibat dari penggabungan ini,
kepemilikan Perseroan pada MGR menjadi 70,05% di mana kepemilikan efektif MGR pada PETS
dan GSM masing-masing sebesar 48,99% dan 99,99%. Perseroan melalui PEG dan MGR selanjutnya
telah mengakuisisi saham tambahan di PETS pada bulan Juni 2024 sehingga kepemilikan efektif MGR
pada PETS menjadi 99,99%. Kepemilikan Perseroan pada MGR tercatat sebesar 63,33% pada akhir
bulan Mei 2026. Perseroan akan mengembangkan potensi IUP-OP milik PETS bersama-sama dengan
Kontrak Karya milik GSM untuk memperoleh manfaat dari pengoperasian tambang emas dalam skala
dan cadangan yang lebih besar dan penghematan biaya yang signifikan dari segi fasilitas, modal dan
sumber daya lainnya. Tambang Emas Pani berhasil mencapai first gold pour pada bulan Februari
2026 dan penjualan emas pertama pada bulan Maret 2026. Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan
Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31 Desember 2025, Tambang Emas Pani diperkirakan memiliki
cadangan bijih sebesar 5,2 juta ounce emas dengan sumberdaya mineral sebesar 7,0 juta ounce emas
dan 6,6 juta ounce perak.

Grup Merdeka mencatatkan jumlah pendapatan sebesar US$2.239,0 juta dan US$1.894,8 juta masing-
masing pada tahun 2024 dan 2025. EBITDA Grup Merdeka meningkat dari US$329,3 juta pada tahun
2024 menjadi US$372,9 pada tahun 2025. Sejalan dengan hal tersebut, margin EBITDA meningkat dari
14,7% pada tahun 2024 menjadi 19,7% pada tahun 2025.


2.		 Wilayah IUP

Grup Merdeka memiliki enam IUP-OP, satu Kontrak Karya, dua IUI untuk kegiatan pengolahan dan
pemurnian, serta satu IUP-Eksplorasi di Provinsi Jawa Timur, Provinsi Maluku, Provinsi Gorontalo
dan Provinsi Sulawesi Tenggara. Cadangan bijih dan sumberdaya mineral Grup Merdeka dalam wilayah
IUP tersebut terutama terdiri dari emas, perak, tembaga dan nikel.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, wilayah IUP-OP Grup Merdeka yang telah mencapai
operasi komersial berlokasi di empat wilayah geografis, yaitu wilayah IUP milik BSI, wilayah IUP
milik BKP, wilayah IUP milik SCM, dan wilayah IUP milik PETS. IUP-OP milik BSI berada di Desa
Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, IUP-OP milik
BKP berada di Pulau Wetar, Kecamatan Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku, IUP-OP
milik SCM berada di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan IUP-OP
milik PETS berada di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Proyek Tujuh Bukit

Tambang milik Grup Merdeka yang termasuk dalam Proyek Tujuh Bukit adalah Tambang Emas Tujuh
Bukit dan Proyek Tembaga Tujuh Bukit, keduanya berada dalam wilayah IUP-OP BSI dan IUP-Eksplorasi
DSI yang berlokasi di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi
Jawa Timur. Tambang Emas Tujuh Bukit telah memulai produksi secara komersial pada bulan April
2017, sedangkan Proyek Tembaga Tujuh Bukit saat ini masih dalam tahapan eksplorasi. Dalam rangka
memperluas basis sumberdaya mineral, eksplorasi juga dilakukan pada daerah Gua Macan, Candrian,
dan Katak.

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan terhadap IUP-OP milik BSI dan IUP-Eksplorasi
DSI, dan perkiraan cadangan bijih dan sumberdaya mineral dari wilayah IUP-OP milik BSI, yaitu
sebagai berikut:

Tabel berikut ini menyajikan lokasi dan luas wilayah IUP-OP milik BSI dan IUP-Eksplorasi DSI dalam
Proyek Tujuh Bukit:




                                                212
Page 253
Wilayah IUP                      IUP                                          Lokasi                 Luas
BSI           Izin No. 81200049129410023 yang                Dusun Pancer, Kelurahan Desa            4.998,45 Ha
              diterbitkan pada tanggal 23 Juni 2025, yang    Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran,
              dikeluarkan oleh Lembaga OSS, berikut          Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa
              lampirannya, yakni Keputusan Menteri           Timur.
              Investasi dan Hilirisasi / Kepala Badan
              Koordinasi Penanaman Modal tentang
              Persetujuan Pemberian Perpanjangan Pertama
              Izin Usaha Pertambangan Pada Tahap
              Kegiatan Operasi Produksi Untuk Komoditas
              Mineral Logam Kepada PT Bumi Suksesindo
              (“IUP-OP 2025”). IUP-OP 2025 milik BSI
              berlaku sampai dengan tanggal 25 Januari
              2040.

              Berdasarkan IUP-OP 2025, IUP-OP milik BSI
              yang sebelumnya diterbitkan berdasarkan
              Keputusan Bupati Banyuwangi No. 188/547/
              KEP/429.011/2012 tanggal 9 Juli 2012
              tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan
              Operasi Produksi Kepada PT Bumi
              Suksesindo, dicabut dan dinyatakan tidak
              berlaku.
DSI           IUP-Eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan     Desa Sumberagung, Kecamatan             6.558,46 Ha
              No. 188/930/KEP/429.011/2012 tentang           Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi,
              Persetujuan Izin Usaha Pertambangan            Provinsi Jawa Timur.
              Eksplorasi Kepada PT Damai Suksesindo
              tanggal 10 Desember 2012, yang dikeluarkan
              oleh Bupati Banyuwangi, sebagaimana
              diubah terakhir dengan Surat Keputusan
              No. P2T/83/15.01/V/ 2018 tanggal 17 Mei
              2018, yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa
              Timur.

              IUP-Eksplorasi tersebut berada dalam masa
              perpanjangan suspensi yang berlaku mulai
              tanggal 10 Oktober 2025 sampai dengan
              tanggal 10 Oktober 2026 berdasarkan Surat
              No. B-1382/MB.04/DJB.M/2025 tanggal
              28 Agustus 2025 tentang Persetujuan
              Perpanjangan Suspensi IUP Tahap Kegiatan
              Eksplorasi PT Damai Suksesindo.


Tabel berikut menyajikan deskripsi dan perkiraan cadangan bijih dan sumberdaya mineral dari wilayah
IUP-OP milik BSI dalam tahapan produksi maupun tahapan pengembangan dan/atau eksplorasi yang
bersumber dari Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per tanggal 31 Desember
2025:

                                                                               Cadangan Bijih
          Jenis logam              Satuan                   Terbukti              Terkira          Jumlah
Tambang Emas Tujuh Bukit
Emas
  Total bijih                    Jutaan ton                             3,3                44,3              47,7
  Kadar pada bijih                  Au g/t                             0,29                0,39              0,38
  Insitu emas                  Au ribuan ounce                                                                581
Perak
  Total bijih                    Jutaan ton                             3,3                44,3              47,7
  Kadar pada bijih                  Ag g/t                             16,7                18,5              18,4
  Insitu perak                 Ag jutaan ounce                                                               28,2
Proyek Tembaga Tujuh Bukit
Emas
  Total bijih                    Jutaan ton                               -               476,9             476,9
  Kadar pada bijih                  Au g/t                                -                0,64              0,64
  Insitu emas                  Au ribuan ounce                                                              9.813
Tembaga
  Total bijih                    Jutaan ton                               -               476,9             476,9
  Kadar pada bijih                  %Cu                                   -                0,57              0,57
  Insitu tembaga                Cu ribuan ton                                                               2.718




                                                          213
Page 254
                                                                        Cadangan Bijih
        Jenis logam               Satuan             Terbukti              Terkira                Jumlah
Perak
  Total bijih                   Jutaan ton                          -              476,9                    476,9
  Kadar pada bijih                 Ag g/t                           -                1,4                      1,4
  Insitu perak                Ag jutaan ounce                                                                22,1


Pihak Kompeten yang menyusun informasi cadangan bijih dalam Laporan Cadangan Bijih dan
Sumberdaya Mineral Konsolidasian per tanggal 31 Desember 2025 adalah Arthur Pacunana dari MTS
untuk Tambang Emas Tujuh Bukit dan Rachmad dari PT Geomine.

                                                                    Sumberdaya Mineral
         Jenis logam           Satuan           Terukur          Tertunjuk       Tereka            Jumlah
Tambang Emas Tujuh Bukit
Emas
  Total bijih                Jutaan ton                    3,4           99,4              25,1            128,0
  Kadar pada bijih              Au g/t                    0,38           0,34              0,30             0,33
  Insitu emas               Au juta ounce                                                                    1,4
Perak
  Total bijih                Jutaan ton                    3,4           99,4              25,1            128,0
  Kadar pada bijih              Ag g/t                    11,8           17,7              13,1             16,6
  Insitu perak             Ag jutaan ounce                                                                  68,4
Proyek Tembaga Tujuh Bukit
Emas
  Total bijih                Jutaan ton                      -          774,5            995,5         1.770,1
  Kadar pada bijih              Au g/t                       -           0,65             0,37            0,49
  Insitu emas               Au juta ounce                                                                 28,1
Tembaga
  Total bijih                Jutaan ton                      -          774,5            995,5         1.770,1
  Kadar pada bijih              %Cu                          -           0,59             0,37            0,47
  Insitu tembaga            Cu ribuan ton                                                                8.322
Perak
  Total bijih                Jutaan ton                      -          774,5            995,5         1.770,1
  Kadar pada bijih              Ag g/t                       -            1,5              1,1             1,3
  Insitu perak             Ag jutaan ounce                                                                73,0
Gua Macan
Emas
  Total bijih                Jutaan ton                      -          112,0              94,0            206,0
  Kadar pada bijih              Au g/t                       -           0,25              0,23             0,24
  Insitu emas               Au juta ounce                                                                    1,6
Tembaga
  Total bijih                Jutaan ton                      -          112,0              94,0            206,0
  Kadar pada bijih              %Cu                          -           0,16              0,15             0,16
  Insitu tembaga            Cu ribuan ton                                                                    327
Candrian
Emas
  Total bijih                Jutaan ton                      -           34,0               9,8             43,7
  Kadar pada bijih              Au g/t                       -           0,37              0,28             0,35
  Insitu emas               Au juta ounce                                                                    0,5
Tembaga
  Total bijih                Jutaan ton                      -           34,0               9,8             43,7
  Kadar pada bijih              %Cu                          -           0,19              0,14             0,18
  Insitu tembaga            Cu ribuan ton                                                                     79

Pihak Kompeten yang menyusun informasi sumberdaya mineral dalam Laporan Cadangan Bijih dan
Sumberdaya Mineral Konsolidasian per tanggal 31 Desember 2025 adalah Nuresa Riana Nugraha dari
MTS untuk Tambang Emas Tujuh Bukit, Christopher James Harman dari MTS untuk Tambang Emas
Tujuh Bukit dan Gua Macan, dan Bastian dari MTS untuk Proyek Tembaga Tujuh Bukit dan Candrian.




                                                    214
Page 255
Tambang Tembaga Wetar

Tambang milik Grup Merdeka yang termasuk dalam Tambang Tembaga Wetar adalah tambang dalam
wilayah IUP BKP, yang berlokasi di Pulau Wetar, Kecamatan Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya,
Provinsi Maluku. Kegiatan penambangan saat ini dilakukan di Pit Lerokis, dan sejak bulan Oktober
2020, di Pit Partolang. Kegiatan pengolahan dan pemurnian saat ini dilakukan oleh BTR yang telah
memperoleh IUI, yang merupakan konversi dari IUP-OP Khusus Pengolahan dan Pemurnian sebagaimana
diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pertambangan.

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan terhadap IUP-OP milik BKP, dan perkiraan
cadangan bijih dan sumberdaya mineral dari wilayah IUP-OP milik BKP, yaitu sebagai berikut:

Tabel berikut ini menyajikan lokasi dan luas wilayah IUP-OP milik BKP dalam Tambang Tembaga Wetar:

Wilayah IUP                IUP dan/atau IUI                                Lokasi                       Luas wilayah
BKP            IUP-OP berdasarkan Keputusan No. 276        Pulau Wetar, Desa Lurang, Kecamatan                1.000 Ha
               TAHUN 2017 tanggal 20 November 2017         Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya,
               perihal Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Provinsi Maluku.
               Operasi Produksi Batuan (Batu Gamping)
               Kepada Perseroan Terbatas Batutua Kharisma
               Permai di Kabupaten Maluku Barat Daya,
               Provinsi Maluku, yang dikeluarkan oleh
               Gubernur Provinsi Maluku, sebagaimana
               diperpanjang berdasarkan Izin No.
               81200130514090011 yang diterbitkan pada
               tanggal 23 September 2025, yang dikeluarkan
               oleh Lembaga OSS.


Tabel berikut menyajikan deskripsi dan perkiraan cadangan bijih dan sumberdaya mineral dari wilayah
IUP-OP milik BKP dalam tahapan produksi maupun tahapan pengembangan dan/atau eksplorasi
yang bersumber dari Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per tanggal
31 Desember 2025:

                                                                            Cadangan Bijih
        Jenis logam                 Satuan               Terbukti              Terkira                  Jumlah
AIM I
Emas
  Total bijih                     Jutaan ton                           -                 19,9                       19,9
  Kadar pada bijih                   Au g/t                            -                 0,52                       0,52
  Insitu emas                   Au ribuan ounce                                                                      336
Tembaga
  Total bijih                     Jutaan ton                           -                 19,9                       19,9
  Kadar pada bijih                   % Cu                              -                 1,26                       1,26
  Insitu tembaga                 Cu ribuan ton                                                                       251
Perak
  Total bijih                     Jutaan ton                           -                 19,9                       19,9
  Kadar pada bijih                   Ag g/t                            -                 21,8                       21,8
  Insitu tembaga                Ag jutaan ounce                                                                     13,9

Pihak Kompeten yang menyusun informasi cadangan bijih dalam Laporan Cadangan Bijih dan
Sumberdaya Mineral Konsolidasian per tanggal 31 Desember 2025 adalah Arthur Pacuana dari MTS
untuk AIM I.

                                                                       Sumberdaya Mineral
         Jenis logam              Satuan           Terukur          Tertunjuk       Tereka                 Jumlah
Tambang Tembaga Wetar
Emas
  Total bijih                   Jutaan ton                    0,4            3,1                  0,1                3,7
  Kadar pada bijih                 Au g/t                    0,39           0,82                 0,88               0,78
  Insitu emas                 Au jutaan ounce                                                                        0,1




                                                        215
Page 256
                                                                       Sumberdaya Mineral
        Jenis logam                Satuan         Terukur           Tertunjuk       Tereka             Jumlah
Tembaga
  Total bijih                     Jutaan ton                 0,4              2,6              0,1               3,1
  Kadar pada bijih                   %Cu                    1,16             2,23             0,81              2,03
  Insitu tembaga                Cu ribuan ton                                                                     63
Perak
  Total bijih                     Jutaan ton                 0,4              3,1              0,1               6,4
  Kadar pada bijih                  Ag g/t                  13,9             37,8             48,6              35,0
  Insitu perak                 Ag jutaan ounce                                                                   4,2
AIM I
Emas
  Total bijih                     Jutaan ton                <0,1             21,1              0,4              21,6
  Kadar pada bijih                  Au g/t                  0,16             0,52             0,09              0,51
  Insitu emas                  Au jutaan ounce                                                                   0,4
Tembaga
  Total bijih                     Jutaan ton                 2,4             21,1              0,4              23,9
  Kadar pada bijih                   %Cu                    0,93             1,13             0,15              1,09
  Insitu tembaga                Cu ribuan ton                                                                    261
Perak
  Total bijih                     Jutaan ton                <0,1             21,1              0,4              21,6
  Kadar pada bijih                  Ag g/t                   5,0             22,0              4,0              21,2
  Insitu perak                 Ag jutaan ounce                                                                  14,7
Catatan:
nm : menjadi nol karena pembulatan.

Pihak Kompeten yang menyusun informasi sumberdaya mineral dalam Laporan Cadangan Bijih dan
Sumberdaya Mineral Konsolidasian per tanggal 31 Desember 2025 adalah Williams dari CSA Global
Pty Ltd. dan Bastian dari MTS untuk Tambang Tembaga Wetar dan AIM I.

Grup MBMA

Tambang milik Grup Merdeka yang termasuk dalam Grup MBMA adalah tambang nikel dalam wilayah
IUP-OP SCM yang berlokasi di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara dan
tambang dalam wilayah IUP-OP ABP yang berlokasi di Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten
Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah. SCM telah memulai kegiatan operasi komersial dengan melakukan
pengiriman bijih nikel saprolite pertama di bulan Agustus 2023 dan bijih nikel limonit pertama di
bulan Desember 2023. Kegiatan pengolahan dan pemurnian bijih nikel yang dihasilkan oleh SCM saat
ini dilakukan oleh sejumlah pihak, termasuk CSID, BSID dan ZHN, ketiganya merupakan perusahaan
pelaksana proyek untuk Smelter-Smelter RKEF.

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan terhadap IUP-OP milik BKP milik ABP, dan
perkiraan cadangan bijih dan sumberdaya mineral dari wilayah IUP-OP milik BKP, yaitu sebagai berikut:

Tabel berikut ini menyajikan lokasi dan luas wilayah IUP-OP milik ABP dalam Grup MBMA:

Wilayah IUP               IUP dan/atau IUI                                 Lokasi                    Luas wilayah
ABP         IUP-OP yang diperoleh berdasarkan               Desa Lalampu, Desa/Kelurahan Lalampu,         502.28 Ha
            Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah              Kecamatan Bahodopi, Kabupaten
            No. 540/609/IUP-OP/DPMPTSP/2020                 Morowali, Sulawesi Tengah.
            Tahun 2020 tanggal 10 Desember 2020
            tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha
            Pertambangan Eksplorasi Batuan Menjadi
            Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi
            Batuan ABP, sebagaimana diperpanjang
            berdasarkan Izin No. 91202074231080006
            yang diterbitkan pada tanggal 31 Juli 2025,
            yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS.




                                                          216
Page 257
Tabel berikut menyajikan deskripsi dan perkiraan cadangan bijih dan sumberdaya mineral dari wilayah
IUP-OP milik SCM dalam tahapan produksi maupun tahapan pengembangan dan/atau eksplorasi
yang bersumber dari Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per tanggal
31 Desember 2025:

                                                                     Cadangan Bijih
        Jenis logam             Satuan            Terbukti              Terkira               Jumlah
Nikel
  Total bijih                 Jutaan wmt                     216,8              362,0                   578,8
  Kadar pada bijih               % Ni                         1,22               1,23                    1,23
  Insitu nikel               Ni ribuan ton                   1.642              2.768                   4.410
Kobalt
  Total bijih                 Jutaan wmt                     216,8              362,0                   578,8
  Kadar pada bijih               % Co                         0,10               0,08                    0,09
  Insitu kobalt              Co ribuan ton                     131                177                     307


Pihak Kompeten yang menyusun informasi cadangan bijih dalam Laporan Cadangan Bijih dan
Sumberdaya Mineral Konsolidasian per tanggal 31 Desember 2025 adalah Sitorus dari SCM untuk
Tambang SCM.

                                                                Sumberdaya Mineral
        Jenis logam           Satuan         Terukur         Tertunjuk       Tereka            Jumlah
Nikel
  Total bijih               Jutaan wmt             253,1             443,9            852,2            1.549,3
  Kadar pada bijih             % Ni                 1,24              1,25             1,21               1,23
  Insitu nikel             Ni ribuan ton           1.933             3.444            6.386             11.763
Kobalt
  Total bijih               Jutaan wmt             253,1             443,9            852,2            1.549,3
  Kadar pada bijih             % Co                  0,1              0,09             0,08               0,09
  Insitu kobalt            Co ribuan ton             153               214              447                814


Pihak Kompeten yang menyusun informasi sumberdaya mineral dalam Laporan Cadangan Bijih dan
Sumberdaya Mineral Konsolidasian per tanggal 31 Desember 2025 adalah Ma’rufianty dari SCM untuk
Tambang SCM.

Tambang Emas Pani

Tambang milik Grup Merdeka yang termasuk dalam Proyek Emas Pani adalah tambang dalam wilayah
IUP-OP PETS dan KK GSM yang berlokasi di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwatu,
Provinsi Gorontalo. Perseroan berencana untuk mengembangkan potensi wilayah IUP-OP PETS bersama-
sama dengan wilayah KK GSM untuk memperoleh manfaat dari pengoperasian tambang emas dalam
skala dan cadangan yang lebih besar dan penghematan biaya yang signifikan dari segi fasilitas, modal
dan sumber daya lainnya. Kegiatan pengolahan bijih untuk menghasilkan batangan dore emas saat ini
dilakukan oleh PBT melalui fasilitas pengolahan metode heap leach yang memiliki kapasitas terpasang
sebesar 8,0 juta ton per tahun. Sementara itu, proyek CIL sebagai tahap ekspansi berikutnya dirancang
dengan kapasitas pengolahan terpasang sebesar 12 juta ton per tahun saat mulai beroperasi. Fasilitas
heap leach Tambang Emas Pani telah mencapai first gold pour pada bulan Februari 2026 dan penjualan
pertama pada bulan Maret 2026.

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan terhadap perkiraan cadangan bijih dan
sumberdaya mineral dari wilayah IUP-OP milik PETS dan KK milik GSM, yaitu sebagai berikut:

Tabel berikut menyajikan deskripsi dan perkiraan cadangan bijih dan sumberdaya mineral dari wilayah
IUP milik PETS dan KK milik GSM dalam tahapan pengembangan dan eksplorasi yang bersumber
dari Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per tanggal 31 Desember 2025:




                                                 217
Page 258
                                                                      Cadangan Bijih
         Jenis logam            Satuan             Terbukti              Terkira                Jumlah
Emas
  Total bijih                 Jutaan ton                        7,7              195,4                   203,1
  Kadar pada bijih               Au g/t                        0,89               0,79                    0,79
  Insitu emas               Au ribuan ounce                                                              5.160
Perak
  Total bijih                 Jutaan ton                        7,7              195,4                   203,1
  Kadar pada bijih               Ag g/t                         1,6                0,8                     0,8
  Insitu perak              Ag jutaan ounce                                                                5,5

Pihak Kompeten yang menyusun informasi cadangan bijih dalam Laporan Cadangan Bijih dan
Sumberdaya Mineral Konsolidasian per tanggal 31 Desember 2025 adalah Ievan Ludjio dari PT Mining
One untuk Tambang Emas Pani.

                                                                  Sumberdaya Mineral
         Jenis logam          Satuan          Terukur          Tertunjuk       Tereka            Jumlah
Emas
  Total bijih               Jutaan ton                   7,7          235,6              48,2            291,5
  Kadar pada bijih             Au g/t                   0,87           0,77              0,59             0,75
  Insitu emas             Au jutaan ounce                                                                  7,0
Perak
  Total bijih               Jutaan ton                   7,7          235,6              48,2            291,5
  Kadar pada bijih             Ag g/t                    1,7            0,7               0,4              0,7
  Insitu perak            Ag jutaan ounce                                                                  6,6

Pihak Kompeten yang menyusun informasi sumberdaya mineral dalam Laporan Cadangan Bijih dan
Sumberdaya Mineral Konsolidasian per tanggal 31 Desember 2025 adalah Alex Lukomskyj dari
PT Mining One untuk Tambang Emas Pani.


3.		 Volume produksi dan produk

Sampai dengan tanggal 31 Desember 2025, Grup Merdeka memproduksi emas dan perak yang dihasilkan
dari Tambang Emas Tujuh Bukit, tembaga yang dihasilkan dari Tambang Tembaga Wetar, dan bijih
nikel, NPI dan nikel matte yang dihasilkan dari Grup MBMA.

Tambang Emas Tujuh Bukit

Kegiatan penggalian, pemuatan, dan penambangan konvensional saat ini dilakukan di wilayah IUP BSI
yang difokuskan pada empat area tambang terbuka, yaitu Pit A, Pit C, Pit D dan Pit E. Grup Merdeka
secara konsisten melaksanakan program eksplorasi sepanjang tahun melalui kegiatan pengeboran yang
terarah sebagai bagian dari strategi keberlanjutan operasional. Kegiatan eksplorasi telah menghasilkan
pembaruan model sumber daya dan peningkatan cadangan bijih yang berdampak positif terhadap
kelayakan ekonomi operasi tambang hingga tahun 2033. Penjelasan lebih lengkap mengenai kegiatan
eksplorasi Tambang Emas Tujuh Bukit dapat dilihat pada bagian dari Bab VII dalam Informasi Tambahan
ini dengan judul “Portofolio aset.”

Pedoman produksi emas pada tahun 2024 berkisar antara 100.000 ounce hingga 120.000 ounce, sedangkan
pedoman produksi emas pada tahun 2025 berkisar antara 100.000 ounce hingga 110.000 ounce.




                                                  218
Page 259
Berikut ringkasan kegiatan penambangan dan produksi emas untuk masing-masing periode:

                                                         Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
                                           Unit                 2025                     2024
Penambangan terbuka
Bijih tertambang                         Jutaan ton                       7,34                    8,56
Limbah tertambang                        Jutaan ton                      16,42                    8,48
Kadar emas tertambang                      Au g/t                         0,48                    0,57
Kandungan logam emas                     Au ounce                      113.957                 156.815
Produksi pelindian
Bijih dihancurkan dan ditumpuk           Jutaan ton                       8,75                    8,58
Kadar emas tertumpuk                       Au g/t                         0,46                    0,54
Emas dihasilkan                          Au ounce                      103.156                 115.867


Produksi emas pada tahun 2024 dan 2025 telah dilakukan sesuai dengan pedoman produksi. Penurunan
produksi emas pada tahun 2025 dibandingkan tahun 2024 sejalan dengan penurunan bijih tertambang
dan penurunan kadar emas terkandung.

Pada tahun 2026, pedoman produksi emas untuk Tambang Emas Tujuh Bukit berkisar antara 80.000
ounce hingga 90.000 ounce emas.

Tambang Tembaga Wetar

Operasi penambangan di Tambang Tembaga Wetar memasuki fase akhir penambangan bijih pada
tahun 2025, namun pelindian dan pemulihan tembaga akan terus berlanjut hingga tahun 2028 guna
mengoptimalkan perolehan tembaga dari material yang masih tersedia. Seiring menurunnya aktivitas
operasi, kegiatan Tambang Tembaga Wetar akan berfokus pada pengembangan metode pengolahan
alternatif untuk memaksimalkan pemanfaatan sisa sumberdaya. Penjelasan lebih lengkap mengenai
kegiatan pengembangan Tambang Tembaga Wetar dapat dilihat pada bagian dari Bab VII dalam Informasi
Tambahan ini dengan judul “Portofolio aset.”

Pedoman produksi katoda tembaga pada tahun 2024 berkisar antara 13.500 ton hingga 14.000 ton, dan
tahun 2025 berkisar antara 10.000 ton hingga 12.000 ton.

Berikut ringkasan kegiatan penambangan dan produksi katoda tembaga untuk masing-masing periode:

                                                         Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
                                           Unit                 2025                     2024
Penambangan
Bijih tertambang                         Jutaan ton                       2,00                    1,81
Limbah tertambang                        Jutaan ton                       12,3                   18,55
Kadar tembaga tertambang                   % Cu                           2,43                    1,85
Kandungan logam tembaga                    Cu ton                       48.752                  33.493
Produksi
Bijih tembaga diolah                     Jutaan ton                       2,13                    1,49
Kadar tembaga diolah                       % Cu                           2,43                    1,81
Tembaga dihasilkan                         Cu ton                       10.454                  13.902


Produksi katoda tembaga pada tahun 2024 dan 2025 telah dilakukan sesuai dengan pedoman produksi.
Penurunan produksi katoda tembaga pada tahun 2025 dibandingkan tahun 2024, terutama disebabkan
oleh selesainya kegiatan penambangan pada kuartal ketiga tahun 2025.

Pedoman produksi katoda tembaga untuk Tambang Tembaga Wetar pada tahun 2026 berkisar antara
4.000 ton hingga 5.000 ton.




                                                  219
Page 260
Grup MBMA

Kegiatan penambangan Grup MBMA di wilayah IUP-OP SCM saat ini dilakukan di area BR 1, DS dan
BR 23. Tambang SCM telah mencapai tahap operasi komersial pada bulan Agustus 2023 dan saat ini
menghasilkan bijih nikel saprolit dan limonit. Tambang SCM telah memasok bijih saprolit ke Smelter-
Smelter RKEF, dan memasok bijih limonit ke pabrik HPAL di IMIP yang memproduksi MHP. Sejalan
dengan perkembangan kawasan IKIP, Tambang SCM juga akan memasok bijih limonit ke pabrik HPAL
di dalam kawasan industri ini.

Kegiatan pengolahan dan pemurnian dalam Grup MBMA saat ini dilakukan oleh Smelter-Smelter RKEF
yang telah berproduksi komersial masing-masing sejak bulan Januari 2020, Maret 2020 dan Juli 2023,
yang saat ini terutama menghasilkan NPI. Smelter-Smelter RKEF memiliki total kapasitas produksi
agregat terpasang sebesar 88.000 ton Ni. Selain itu, Grup MBMA melalui HNMI mengoperasikan
Konverter Nikel Matte untuk mengolah LGNM menjadi HGNM dengan kapasitas sekitar 50.000 ton
NiEq dalam bentuk nikel matte, yang mulai memberikan kontribusi sejak 31 Mei 2023.

Pedoman produksi NPI dan HGNM pada tahun 2024 masing-masing berkisar antara 80.000 ton hingga
85.000 ton NiEq dan 50.000 ton hingga 55.000 ton NiEq, sedangkan pedoman produksi NPI dan HGNM
pada tahun 2025 masing-masing berkisar antara 70.000 ton hingga 80.000 ton NiEq dan 20.000 ton
hingga 25.000 ton NiEq. Pedoman pengiriman bijih nikel saprolit dan penjualan bijih nikel limonit pada
tahun 2024 masing-masing berkisar antara 4,0 juta hingga 5,0 juta wmt dan 9,5 juta hingga 10,5 juta
wmt, sedangkan pedoman pengiriman bijih nikel saprolit dan penjualan bijih nikel limonit pada tahun
2025 masing-masing berkisar antara 6,0 juta hingga 7,0 juta wmt dan 12,5 juta hingga 15,0 juta wmt.

Berikut ringkasan kegiatan produksi untuk masing-masing periode:

                                                                   Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
                                                   Unit                   2025                      2024
Bijih nikel
Penambangan
Bijih limonit tertambang                        Jutaan wmt                            14,7                      10,1
Bijih saprolit tertambang                       Jutaan wmt                             7,0                       4,9
Limbah tertambang                                Jutaan ton                            7,1                       2,0

NPI
Produksi
Bijih nikel diolah                              Jutaan wmt                            8,1                       8,8
Kadar nikel diolah                                 % Ni                              1,58                      1,62
NPI dihasilkan (1)                               Ton NiEq                          73.871                    82.161

HGNM
Produksi
LGNM diolah                                    Ton NiEq                           20.961                     53.420
HGNM dihasilkan                                Ton NiEq                           19.999                     50.315
Catatan:
(1) Termasuk produksi LGNM sebesar 1.765 ton NiEq pada tahun 2024 dan 2.683 ton NiEq pada tahun 2025, yang dijual ke
     Konverter Nikel Matte HNMI.


Produksi limonit dan saprolit pada tahun 2024 dan 2025 telah dilakukan sesuai dengan pedoman
pengiriman bijih nikel saprolit dan penjualan bijih nikel limonit. Peningkatan volume limonit dan
saprolit pada tahun 2025 dibandingkan tahun 2024 didorong oleh kapasitas penambangan yang lebih
besar dan operasi yang semakin efisien. Peningkatan volume ini menjadi landasan yang kuat bagi pasokan
bijih nikel ke smelter, fasilitas hilir, dan berbagai proyek downstream, sekaligus memperkuat posisi
Tambang SCM sebagai pemasok jangka panjang bagi grup. Pedoman pengiriman bijih nikel saprolit
dan penjualan bijih nikel limonit pada tahun 2026 masing-masing berkisar antara 8,0 juta hingga 10,0
juta wmt dan antara 20,0 juta hingga 25,0 juta wmt.




                                                          220
Page 261
Produksi NPI pada tahun 2024 dan 2025 telah dilakukan sesuai dengan pedoman produksi. Penurunan
produksi NPI pada tahun 2025 dibandingkan tahun 2024 disebabkan oleh adanya kegiatan perbaikan
tungku di Smelter RKEF BSID pada kuartal keempat tahun 2024 yang telah kembali beroperasi normal
pada kuartal pertama tahun 2025, dan pelaksanaan kegiatan pemeliharaan terjadwal di Smelter RKEF
ZHN dan BSID pada kuartal pertama dan kedua tahun 2025. Pedoman produksi NPI pada tahun 2026
berkisar antara 70.000 ton hingga 80.000 ton NiEq.

Produksi HGNM pada tahun 2024 telah dilakukan sesuai dengan pedoman produksi, sedangkan produksi
HGNM pada tahun 2025 berada sedikit di bawah target yang ditetapkan. Penurunan produksi pada tahun
2025 sejalan dengan strategi Grup MBMA untuk lebih berfokus pada produksi NPI yang memiliki margin
lebih tinggi. Produksi HGNM telah dimulai kembali sejak Oktober 2025 setelah berhasil memperoleh
kontrak dengan ketentuan yang secara ekonomi menarik. Pedoman produksi HGNM pada tahun 2026
berkisar antara 44.000 ton hingga 48.000 ton NiEq.


4.		 Portofolio aset

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat pembaruan terhadap data-data operasional dan eksplorasi,
sebagai berikut:

4.1.		   Tambang Emas Tujuh Bukit

Penambangan dan pengolahan

Tambang Emas Tujuh Bukit saat ini menerapkan metode penambangan tambang terbuka sesuai dengan
karakteristik (alam, geologi, lingkungan) dari bijih yang akan ditambang yang dekat dengan permukaan
dan metode heap leach untuk mengekstraksi emas dan perak.

Berikut ringkasan biaya kas dan biaya AISC Tambang Emas Tujuh Bukit untuk masing-masing periode:

                                                          Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
                                             Unit                2025                     2024
Biaya kas                                 US$ / ounce                     1.409                    1.017
Biaya AISC                                US$ / ounce                     1.827                    1.337


Biaya AISC pada tahun 2024 sejalan dengan pedoman biaya AISC yang berkisar antara US$1.350 per
ounce hingga US$1.500 per ounce, sedangkan biaya AISC pada tahun 2025 di atas pedoman biaya AISC
yang berkisar antara US$1.500 per ounce hingga US$1.700 per ounce, setelah dikurangi pendapatan
dari produk perak sebagai produk turunan. Hal tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan biaya
royalti seiring dengan penerapan kebijakan royalti yang baru dan kenaikan harga emas. Selain itu,
peningkatan material tertambang dan penurunan kadar emas turut menyebabkan penurunan produksi
emas pada tahun 2025, yang pada gilirannya berdampak pada kenaikan biaya AISC. Grup Merdeka
saat ini terus melakukan sejumlah optimasi untuk meningkatkan efisiensi operasi dan produktivitas,
termasuk bertransisi menggunakan armada angkut berkapasitas lebih besar untuk mengurangi biaya
tambang dan peningkatan produktivitas, serta menambah kapasitas peremukan dan pelindian untuk
mendorong pemrosesan bijih dan produksi emas.

Eksplorasi

Tambang Emas Tujuh Bukit telah mengidentifikasi prospek lain dalam wilayah IUP BSI yang memiliki
anomali geokimia tembaga-molibdenum-emas dan mengelompokkannya dalam tiga prospek utama
yaitu Prospek Porfiri Salakan, Prospek Porfiri Lompongan dan Prospek Porfiri Katak, seluruhnya
saat ini masih pada tahapan eksplorasi. Grup Merdeka berkeyakinan bahwa prospek-prospek ini akan
memberikan nilai tambah pada Tambang Emas Tujuh Bukit.




                                                 221
Page 262
Berdasarkan hal tersebut, Grup Merdeka telah memulai program pengeboran secara agresif yang
bertujuan untuk menguji target-target baru yang berada di dekat operasi tambang terbuka yang ada.
Tujuan utama program tersebut adalah untuk menambah sumberdaya emas oksida serta meningkatkan
klasifikasi sumberdaya dari kategori tereka menjadi tertunjuk (indicated resources) dalam rangka
memperpanjang umur tambang dan mewujudkan potensi penuh dari deposit emas dan perak di dekat
permukaan. Program pengeboran dilakukan dengan metode pengeboran diamond drilling (“DD”) dan
reverse circulation (“RC”) pada permukaan. Selama tahun 2025, terdapat penambahan 85 lubang DD
dengan total kedalaman 11.437,8 meter dan 205 lubang RC dengan total kedalaman 5.862 meter, sehingga
kegiatan eksplorasi per tanggal 31 Desember 2025 telah mencakup pengeboran di 72 lubang dengan
total kedalaman 26.260 meter. BSI merencanakan pengeboran RC dan DD masing-masing sekitar 3.000
meter dan 6.000 meter untuk dilaksanakan pada tahun 2026 guna melanjutkan eksplorasi di sepanjang
arah, ke bawah kemiringan, dan di antara lubang tambang yang ada saat ini.

Peta di bawah ini menunjukkan lokasi dan sebaran kegiatan pengeboran yang telah dilakukan di wilayah
IUP BSI, baik secara historis maupun selama kuartal keempat tahun 2025:




Sumber: Perseroan.


Pengeboran tambahan tersebut telah berhasil mengkonversi sumberdaya mineral terukur menjadi
tertunjuk, dan menambah estimasi sumberdaya mineral sebesar 128,0 ribu ounce emas pada kadar
0,33 g/t Au, serta meningkatkan cadangan bijih menjadi 581 ribu ounce emas, sebagaimana dilaporkan
dalam Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per tanggal 31 Desember 2025.
Kenaikan cadangan tersebut mengakibatkan kegiatan pemrosesan heap leach untuk emas pada lapisan
oksida dapat berlangsung sampai dengan tahun 2033, dengan kemungkinan perpanjangan lebih lanjut
setelah diselesaikannya program pengeboran saat ini.

Perkiraan biaya total eksplorasi pada tahun 2025 untuk Tambang Emas Tujuh Bukit mencapai Rp328,4
miliar (setara kira-kira US$19,9 juta). Pihak yang melakukan eksplorasi adalah BSI dengan dukungan
tambahan yang diberikan melalui perjanjian kontrak dengan MTS.




                                                222
Page 263
4.2.		   Tambang Tembaga Wetar

Penambangan dan pengolahan

Tambang Tembaga Wetar saat ini menerapkan metode penambangan tambang terbuka sesuai dengan
karakteristik (alam, geologi, dan lingkungan) dari bijih yang akan ditambang yang dekat dengan
permukaan dan metode heap leach untuk mengekstraksi tembaga.

Penambangan bijih tembaga di Tambang Tembaga Wetar dilakukan oleh BKP dengan menggunakan
metode tambang terbuka sedangkan pengolahan dan pemurnian dilakukan oleh BTR sebagai pemegang
IUI, yang merupakan konversi dari IUP-OP Khusus Pengolahan dan Pemurnian. BKP dan BTR telah
menandatangani perjanjian jual beli bijih tembaga di mana BKP telah sepakat untuk secara eksklusif
menjual kepada BTR seluruh bijih tembaga yang ditambang dari wilayah pertambangan BKP, dan
BTR telah setuju untuk membeli seluruh bijih tembaga dari BKP. Perjanjian ini berlaku selama BTR
tetap melakukan kegiatan usaha dan mengoperasikan pabrik pengolahan. BTR dan BKP juga telah
menandatangani perjanjian dengan MTI, perusahaan pelaksana AIM I, untuk menjual bijih pirit kadar
tinggi yang akan diproses untuk menghasilkan logam, seperti pelet bijih besi, tembaga, emas dan perak,
serta asam sulfat dan uap.

Operasi penambangan di Tambang Tembaga Wetar memasuki fase akhir penambangan bijih pada
tahun 2025, namun pelindian dan pemulihan tembaga akan terus berlanjut hingga tahun 2028 guna
mengoptimalkan perolehan tembaga dari material yang masih tersedia. Sumberdaya tembaga yang
teridentifikasi dan secara substansial tidak sesuai untuk pelindian sedang dievaluasi untuk metode
pengolahan alternatif, termasuk pengembangan pabrik flotasi dan sedimentasi. Fasilitas-fasilitas tersebut
diharapkan dapat meningkatkan perolehan tembaga dari sumberdaya yang ada sekaligus menghasilkan
konsentrat tembaga dan pirit, sehingga menciptakan nilai tambah yang lebih tinggi serta mendukung
optimalisasi pemanfaatan sumberdaya dan keberlanjutan keekonomian Tambang Tembaga Wetar.

Berikut ringkasan biaya kas dan biaya AISC untuk masing-masing periode:

                                                             Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
                                               Unit                 2025                     2024
Biaya kas                                    US$ / ton                       6.283                    5.798
Biaya AISC                                   US$ / ton                       8.951                    7.892


Biaya AISC pada tahun 2024 sejalan pedoman biaya AISC yang berkisar antara US$9.921 per ton
hingga US$11.574 per ton, sedangkan biaya AISC pada tahun 2025 di atas pedoman biaya AISC yang
ditetapkan, yaitu antara US$5.291 per ton hingga US$6.173 per ton. Peningkatan biaya AISC pada tahun
2025 terutama dikarenakan meningkatnya biaya operasi sejalan dengan kenaikan bijih yang tertambang
dan kadar tembaga terkandung. Grup Merdeka senantiasa melakukan upaya untuk meningkatkan
efisiensi produksi serta operasional melalui implementasi berbagai program, seperti optimalisasi jumlah
kontraktor, pengurangan penggunaan peralatan pertambangan dan perampingan biaya kapital.

Eksplorasi

Program eksplorasi pada tahun 2025 terdiri dari interpretasi geologi, survei geokimia, survei geofisika,
pengeboran dari permukaan, pemetaan regional, serta pengambilan sampel. Seluruh program tersebut
merupakan tindak lanjut atas hasil pengeboran regional yang dilakukan pada tahun 2024, serta mencakup
peninjauan kembali target utama sebagai persiapan untuk survei geofisika Induced Polarization (“IP”)
yang dimulai pada kuartal kedua tahun 2025. Area eksplorasi dipilih berdasarkan data historis dan hasil
pemetaan terkini, dengan mempertimbangkan berbagai anomali geofisika dan geokimia.

Hasil kegiatan eksplorasi pada tahun 2025 meliputi pemetaan geologi di wilayah Lerokis, Kali Kuning
dan Partolang Timur, beserta pengambilan sampel batuan. Beberapa hasil analisis telah diterima dan
menunjukkan nilai emas dan perak yang signifikan. Pengeboran pengembangan sumberdaya juga
dilakukan di Prospek Kali Kuning dengan menyelesaikan 36 lubang bor untuk total kedalaman 2.719,2
meter. Secara bersamaan, kegiatan eksplorasi regional meliputi survei IP sepanjang sembilan array
dengan total 28,1 km, pemetaan geologi seluas 206,6 ha, serta pengambilan 707 sampel.



                                                   223
Page 264
Perkiraan biaya total eksplorasi pada tahun 2025 untuk Tambang Tembaga Wetar mencapai Rp43,3
miliar (setara kira-kira US$2,6 juta). Pihak yang melakukan eksplorasi adalah BKP dengan dukungan
tambahan yang diberikan melalui perjanjian kontrak dengan MTS.

4.3.		    Grup MBMA

Grup MBMA, dengan salah satu sumberdaya terbesar di dunia dalam hal kandungan nikel menurut
Wood Mackenzie, menargetkan untuk menjadi salah satu pemain global terdepan yang terintegrasi
secara vertikal dalam rantai nilai dari bahan baku strategis dan baterai kendaraan bermotor listrik.
Sejak diakuisisi oleh Perseroan pada tahun 2022, MBMA telah menyelesaikan serangkaian akuisisi
untuk memperluas kegiatan operasinya di sepanjang rantai nilai dari mineral strategis dan bahan baku
baterai kendaraan bermotor listrik, termasuk mengakuisisi Tambang SCM, Smelter-Smelter RKEF,
Konverter Nikel Matte dan AIM I.

Diagram di bawah ini menggambarkan posisi proyek dalam pipeline Grup MBMA yang telah dikonfirmasi
dalam rantai nilai dari bahan baku strategis dan baterai kendaraan bermotor listrik:




Sumber: Perseroan.


Tambang SCM

Terletak sekitar 50 km barat daya dari IMIP, Tambang SCM pada awalnya dimiliki oleh Rio Tinto yang
menjual asetnya pada saat nikel limonit tidak ekonomis. Tambang SCM adalah tambang terbuka yang
besar, dekat dengan permukaan dan berbiaya rendah, di dalam konsesi seluas 21.100 ha, dan memiliki
kandungan nikel tinggi dalam skala global yang penting.

Penambangan dan pengolahan

Endapan di Konawe ditambang dengan metode tambang terbuka (open pit mining), dengan penambangan
dimulai pada sisi bukit dan secara bertahap bergerak menuju lembah. Dua sampai tiga pit akan ditambang
secara bersamaan untuk memperoleh bijih agar dapat dicampur untuk mencapai spesifikasi kualitas
bijih yang diperlukan dalam proses smelter-smelter RKEF dan HPAL. Penambangan saat ini dilakukan
oleh kontraktor dengan menggunakan kombinasi alat angkut (truk) dan alat gali (excavator).




                                                 224
Page 265
Kegiatan operasi penambangan komersial di Tambang SCM telah dimulai sejak bulan Agustus 2023
dengan menambang dari area BR1, DS dan BR23. Saat ini pengiriman bijih nikel saprolit dan limonit
berasal dari stockpile BR1, DS dan BR23. Pengangkutan dengan menggunakan truk selanjutnya
dilakukan oleh SCM ke IMIP untuk bijih nikel saprolit dan ke Feed Processing Plant (“FPP”) untuk
bijih nikel limonit. Pengolahan bijih nikel limonit di FPP dan penyaluran melalui pipa slurry merupakan
tanggung jawab pembeli. Lapisan batuan penutup (overburden) ditimbun secara terpisah di dekat tempat
pembuangan waste pada masing-masing area penambangan.

SCM terus meningkatkan infrastruktur untuk mendukung peningkatan operasi penambangan, termasuk
membangun jalan angkut khusus baru sepanjang 22,3 km yang akan menghubungkan jalan angkut
eksisting milik SCM dengan IMIP dan diharapkan akan selesai pada semester pertama tahun 2026.
Jalan angkut baru ini akan memiliki rute langsung yang akan mengurangi ongkos pengangkutan, dan
menyediakan koridor untuk pipa dan lini transmisi.

Berikut ringkasan biaya kas untuk masing-masing periode:

                                                            Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
                                             Unit                  2025                     2024
Biaya kas saprolit                         US$ / wmt                         23,8                     23,4
Biaya kas limonit                          US$ / wmt                           10                     10,4


Biaya kas pada tahun 2025 dan 2024 sejalan dengan pedoman biaya kas yang ditetapkan, yaitu berada
di bawah US$25/wmt untuk bijih saprolit serta masing-masing sebesar dan US$13/wmt dan US$12/
wmt untuk bijih limonit.

Eksplorasi

Grup MBMA secara berkelanjutan melakukan kegiatan eksplorasi, mulai dari eksplorasi regional sampai
dengan eksplorasi lanjutan untuk memastikan keberlangsungan Tambang SCM. Kegiatan eksplorasi
regional meliputi pemetaan geologi permukaan, pengambilan sampel batuan, analisis petrografi, analisis
geokimia, serta penerapan teknologi Ground Penetrating Radar (“GPR”), dan kegiatan pengeboran
eksplorasi awal. GPR digunakan untuk mengetahui gambaran awal ketebalan profil laterit yang akan
dijadikan dasar untuk merencanakan prioritas pengeboran, sehingga pengeboran dapat dilakukan lebih
optimal. Kegiatan eksplorasi lanjutan meliputi pengeboran infill juga dilakukan dengan tujuan untuk
meningkatkan keyakinan geologi dan klasifikasi sumberdaya.

Kegiatan pengeboran eksplorasi dilakukan secara bertahap mulai dari pengeboran eksplorasi awal hingga
pengeboran infill dengan jarak antar titik mulai dari 200 meter, 100 meter, dan 50 meter. Grup MBMA
menyelaraskan program pengeboran dengan konseptual rencana produksi dan sekuen penambangan
jangka panjang Tambang SCM. Sejalan dengan bertambahnya data pengeboran, model geologi akan
diperbarui dan dilanjutkan dengan pembaruan estimasi sumberdaya, yang akan dijadikan dasar untuk
pembaruan rencana penambangan. Kegiatan produksi tambang kemudian direkonsiliasi dengan model
geologi tambang setiap bulan.

Selama tahun 2025, kegiatan eksplorasi telah mencakup pengeboran infill di 4.439 lubang dengan
total sepanjang 127.356 meter. Program ini mencakup pengeboran infill dengan jarak antar lubang 100
dan 50 meter. Rencana pengeboran pada tahun-tahun berikutnya akan mengikuti rencana konseptual
penambangan jangka panjang. Semakin rapat jarak antar titik pengeboran akan meningkatkan klasifikasi
sumber daya, sehingga akan membantu perencanaan dan penjadwalan tambang secara terperinci dan
akurat.




                                                 225
Page 266
Peta di bawah ini menunjukkan lokasi dan sebaran kegiatan pengeboran yang dilakukan di wilayah
IUP SCM selama tahun 2025:




Sumber: Perseroan.


Kegiatan lain meliputi survei GPR di area BR23 & PB sepanjang 373,1 km, dan pemetaan geologi dan
pengambilan sampel di area PB seluas 1.724 hektar. Hasil analisis nikel dan kobalt dari pengambilan
sampel permukaan di wilayah BR 23 Selatan memberikan kadar yang menjanjikan dan akan menjadi
target untuk pengeboran di masa depan. Survei GPR dan pemetaan geologi akan dilakukan secara terus
menerus untuk mengidentifikasi target pengeboran eksplorasi selanjutnya.

Perkiraan biaya total eksplorasi pada tahun 2025 untuk Tambang SCM mencapai Rp154,1 miliar (setara
kira-kira US$9,3 juta). Pihak yang melakukan eksplorasi adalah SCM.

Smelter-Smelter RKEF

Grup MBMA memiliki tiga Smelter RKEF (CSID, BSID dan ZHN) yang telah beroperasi. Seluruh
Smelter RKEF berada di dalam IMIP dan dimiliki melalui usaha patungan dengan grup Tsingshan.
Smelter-Smelter RKEF CSID dan BSID masing-masing memiliki kapasitas terpasang 19 ktpa, sedangkan
Smelter RKEF ZHN memiliki kapasitas terpasang 50 ktpa.
		
Berikut ringkasan biaya kas dan biaya AISC Smelter-Smelter RKEF untuk masing-masing periode:

                                                          Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
                                            Unit                 2025                     2024
Biaya kas                                US$ / ton Ni                     9.406                   10.307
Biaya AISC                               US$ / ton Ni                     9.778                   10.483


Biaya kas dan biaya AISC Smelter-Smelter RKEF menunjukkan tren penurunan, terutama disebabkan
oleh penurunan penggunaan bijih saprolit dari pihak ketiga dan pergeseran menuju penggunaan sumber
listrik yang lebih terintegrasi dan efisien. Grup MBMA memperkirakan efisiensi biaya lebih lanjut
seiring dengan peningkatan pasokan bijih saprolit dari SCM menuju target swasembada bijih (ore self-
sufficiency) pada tahun buku 2026.




                                                 226
Page 267
Biaya kas pada tahun 2025 dan 2024 masing-masing berada di bawah pedoman biaya kas yang ditetapkan,
yaitu sebesar US$11.000/ton untuk tahun 2025 dan US$10.000/ton sampai US$11.000/ton untuk tahun
2024. Sementara itu, biaya AISC juga berada di bawah pedoman masing-masing sebesar US$11.200/
ton pada tahun 2025 dan kisaran US$10.200/ton sampai US$11.200/ton pada tahun 2024.

Konverter Nikel Matte

Konverter Nikel Matte HNMI merupakan fasilitas konversi nikel matte kadar rendah menjadi nikel
matte kadar tinggi yang terdiri dari tiga lini produksi dengan total kapasitas terpasang 50 ktpa NiEq
dan berlokasi di dalam IMIP. Grup MBMA menyelesaikan transaksi akuisisi Konverter Nikel Matte
pada bulan Mei 2023.

Berikut ringkasan biaya kas dan biaya AISC Konverter Nikel Matte untuk masing-masing periode:

                                                          Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
                                             Unit                2025                     2024
Biaya kas                                 US$ / ton Ni                   13.157                   13.547
Biaya AISC                                US$ / ton Ni                   13.199                   13.576


Biaya kas dan biaya AISC Konverter Nikel Matte menunjukkan tren penurunan, terutama disebabkan oleh
penurunan harga bahan baku nikel matte kadar rendah. Lebih dari 90% dari biaya tersebut sehubungan
dengan pembelian nikel matte kadar rendah, yang merupakan salah satu bahan baku utama untuk
memproduksi HGNM. Hal ini juga dipengaruhi oleh penyesuaian strategi bisnis Grup MBMA pada
kuartal satu tahun 2025 untuk lebih berfokus pada produksi NPI yang memiliki margin lebih tinggi.
Produksi HGNM telah kembali berjalan sejak bulan Oktober 2025 setelah diperolehnya kontrak dengan
ketentuan yang lebih menguntungkan secara ekonomi.

Biaya kas pada tahun 2025 dan 2024 masing-masing berada di bawah pedoman biaya kas yang ditetapkan,
yaitu sebesar US$13.500/ton untuk tahun 2025 dan kisaran US$13.000/ton sampai US$15.000/ton
untuk tahun 2024. Sementara itu, biaya AISC juga berada di bawah pedoman masing-masing sebesar
US$13.500/ton pada tahun 2025 dan kisaran US$13.040/ton sampai US$15.040/ton pada tahun 2024.

AIM I

Berlokasi di dalam IMIP, AIM I adalah usaha patungan antara Grup MBMA dan grup Tsingshan, melalui
perusahaan pelaksana proyek, MTI. Perseroan melalui Perusahaan Anak, BPI, memiliki 80,0% saham
dan grup Tsingshan memiliki sisanya 20,0% melalui Wealthy. Kegiatan usaha AIM I memanfaatkan
bijih pirit dari Tambang Tembaga Wetar sebagai bahan baku produksi.

Pada kuartal keempat tahun 2025, komisioning pabrik AIM I berjalan dengan baik, didukung oleh
operasi yang stabil di pabrik pirit yang memproduksi 222.894 ton bijih pirit dan menghasilkan 182.638
ton konsentrat pirit. Komisioning juga terus berlangsung untuk pabrik klorida dan pabrik katoda
tembaga, dengan pabrik klorida menghasilkan 33.512 ton pelet besi terklorinasi, 84.959 ton pelet besi
tidak terklorinasi, 1.222 ton spons tembaga, dan 5,2 ton lumpur emas. Pabrik katoda tembaga berhasil
memproduksi 321 ton pelat katoda berkualitas LME Grade.

Proyek HPAL

Pabrik HPAL beroperasi untuk mengolah bijih limonit menjadi nikel dalam bentuk MHP, yang merupakan
bahan baku baterai berkualitas tinggi. Pada tahun 2025, MBMA memiliki kepemilikan minoritas efektif
sebesar 27% pada PT ESG, 22,7% pada SLNC serta 12,5% pada MNEM.

Pabrik HPAL yang dioperasikan oleh PT ESG dengan kapasitas produksi sebesar 30.000 ton NiEq
dalam MHP telah memperoleh IUI pada bulan Februari 2025 dan berhasil memproduksi nikel MHP
sepanjang tahun berjalan sebanyak 25.994 ton NiEq dalam MHP. Pencapaian ini menunjukkan kesiapan
operasional fasilitas HPAL yang telah memasuki fase operasi komersial secara bertahap. Pabrik HPAL




                                                  227
Page 268
yang dioperasikan oleh MNEM dengan kapasitas produksi sebesar 25.000 ton NiEq dalam MHP juga
telah beroperasi secara komersial pada bulan April 2025. Sejak akhir tahun 2025, pengiriman bijih
limonit ke HPAL ESG dan HPAL Meiming dilakukan melalui fasilitas FPP.

Selain itu, pabrik HPAL milik SLNC dengan kapasitas 90.000 ton NiEq dalam MHP per tahun sedang
dalam tahap konstruksi yang ditargetkan akan beroperasi pada tahun 2026. Pengiriman bijih limonit ke
HPAL SLNC juga akan dilakukan melalui fasilitas FPP baru di area Tambang SCM yang ditargetkan
akan beroperasi pada tahun 2026.

4.4.		   Tambang Emas Pani

Studi kelayakan Tambang Emas Pani yang dipublikasikan pada awal bulan Maret 2024 menegaskan
potensi pengembangan Pani sebagai tambang terbuka yang berisiko rendah dengan profil margin
yang menarik serta umur tambang yang panjang. Strategi pengembangan dirancang secara bertahap,
dimulai dengan penerapan metode heap leach untuk menghasilkan arus kas pada tahap awal, kemudian
dilanjutkan dengan pengembangan fasilitas CIL. Dengan skema tersebut, kapasitas produksi gabungan
diproyeksikan mencapai puncak sekitar 500.000 ounce emas per tahun.

Operasional Tambang Emas Pani mencapai tonggak penting pada bulan Oktober 2025, yaitu dimulainya
secara resmi proses first mining, diikuti dengan first ore stacking di bulan November 2025 untuk metode
heap leach. Tambang Emas Pani selanjutnya berhasil mencapai produksi emas perdana pada bulan
Februari 2026 dengan menghasilkan 1.818 ounce emas dan penjualan emas pertama pada bulan Maret
2026. Biaya kas tercatat sebesar US$1.202 per ounce, termasuk royalti emas. Tidak terdapat penjualan
perak selama kuartal tersebut. Di luar royalti emas sebesar US$233 per ounce, biaya kas tercatat sebesar
US$969 per ounce. Biaya kas tersebut diperkirakan akan menurun pada periode mendatang seiring
dengan stabilisasi operasi dan peningkatan volume produksi.

Pengembangan fasilitas pemrosesan CIL

Konstruksi pekerjaan tanah untuk fasilitas CIL telah dimulai pada bulan Januari 2026. Rekayasa
rinci untuk bendungan awal fasilitas penyimpanan tailing (Tailings Storage Facility atau TSF) telah
diselesaikan pada kuartal pertama tahun 2026. Pekerjaan konstruksi TSF juga telah dimulai pada
periode yang sama. Tambang Emas Pani telah menyusun rencana tambang yang telah dioptimalkan
untuk mendukung pasokan bijih ke fasilitas pengolahan CIL yang dijadwalkan mulai beroperasi pada
tahun 2028.

Saat ini, Tambang Emas Pani tengah menyelesaikan pembaruan Definitive Feasibility Study (DFS) guna
mengevaluasi potensi peningkatan kapasitas pengolahan sepanjang umur tambang, mengidentifikasi
peluang rekayasa nilai (value engineering), serta menetapkan estimasi belanja modal akhir dan jadwal
pelaksanaan proyek yang menjadi acuan dasar.

Selain itu, Tambang Emas Pani telah memulai program tambahan pengujian konfirmasi metalurgi
berdasarkan bijih yang berasal dari tahun-tahun awal penambangan, untuk memvalidasi kembali
parameter-parameter utama desain sebelum memasuki tahap rekayasa rinci.

Kegiatan konstruksi saat ini difokuskan untuk menyelesaikan fasilitas akomodasi, perluasan infrastruktur,
dan jalan akses lokasi pada kuartal ketiga tahun 2026 guna mendukung mobilisasi pembangunan fasilitas
pengolahan CIL.

Tambang Emas Pani juga secara aktif mengevaluasi berbagai peluang untuk mengalihkan, mendaur ulang,
dan memanfaatkan kembali tailing yang dihasilkan dari proses CIL. Potensi pemanfaatan yang sedang
dikaji meliputi pembuangan bersama dengan limbah tambang (co-disposal), pengembangan fasilitas
TSF tambahan, penggunaan sebagai material timbunan (landfill), serta pemanfaatannya sebagai bahan
konstruksi. Tailing tersebut, yang sebagian besar terdiri atas pasir berkadar silika tinggi dan bersifat
tidak beracun, berpotensi untuk diolah menjadi produk bernilai tambah yang memiliki nilai komersial.




                                                  228
Page 269
Eksplorasi

Kegiatan eksplorasi mencakup eksplorasi regional dan pengeboran infill untuk meningkatkan tingkat
keyakinan geologi serta meningkatkan klasifikasi sumberdaya, di samping pengeboran tambahan guna
mendukung pengembangan berkelanjutan dan kelayakan Tambang Emas Pani. Kegiatan eksplorasi
tersebut akan dilaksanakan oleh PETS dan GSM dengan dukungan kontraktor pengeboran dan penyedia
jasa pendukung lainnya.

Program pengeboran akan diselaraskan dengan rencana produksi konseptual dan urutan penambangan
jangka panjang Tambang Emas Pani. Seiring dengan diperolehnya tambahan data pengeboran, model
geologi akan diperbarui dan diikuti dengan pembaruan estimasi sumber daya, yang selanjutnya akan
menjadi dasar penyusunan rencana tambang yang diperbarui.

Pada tahun 2025, kegiatan eksplorasi difokuskan pada pengeboran eksplorasi, pemetaan geologi,
pengambilan sampel permukaan, dan studi desktop, yang menghasilkan pengembangan model geologi
yang lebih komprehensif. Kegiatan pengeboran terbaru di area Kolokoa, yang terletak di sebelah selatan
area Tambang Emas Pani, menggunakan dua rig pengeboran dan menyelesaikan 12 lubang pengeboran
dengan total sepanjang 2.199 meter. Hasil pengeboran tersebut mengidentifikasi zona-zona mineralisasi
baru, sementara hasil analisis (assay) dari lubang pengeboran geoteknik di area pit menunjukkan hasil
yang konsisten dengan kampanye pengeboran sebelumnya. Secara khusus, hasil pengeboran historis di
area Kolokoa menunjukkan kadar emas sebesar 1,1 g/t Au sepanjang 32 meter dan 1,9 g/t Au sepanjang
8 meter, masing-masing pada kedalaman lubang bor 41 meter dan 142 meter.

Pada tahun 2026, program pengeboran eksplorasi akan dilanjutkan di Prospek Kolokoa, bersamaan
dengan kegiatan pemetaan geologi rinci dan pengambilan sampel saluran (channel sampling). Perseroan
juga berencana melakukan pengeboran pada prospek kedua, yaitu Lone Pine. Hasil pengeboran historis
di Prospek Lone Pine menunjukkan kadar emas sebesar 1,7 g/t Au sepanjang 10 meter dan 1,5 g/t
Au sepanjang 8 meter, masing-masing pada kedalaman lubang bor 52 meter dan 186 meter. Untuk
mendukung kegiatan eksplorasi tersebut, Perseroan telah mengalokasikan anggaran sekitar US$6,4
juta pada tahun 2026.

4.5.		   Proyek Tembaga Tujuh Bukit

Proyek Tembaga Tujuh Bukit merupakan aset tembaga emas bawah tanah berskala global yang
sepenuhnya dimiliki oleh Grup Merdeka dan saat ini berada pada tahap pra-produksi. Proyek ini berlokasi
di bawah area Tambang Emas Tujuh Bukit yang masih beroperasi di Banyuwangi, Jawa Timur, dan
diproyeksikan menjadi salah satu pengembangan tambang bawah tanah terbesar di dunia.

Pada tahun 2025, proyek ini memiliki sumberdaya mineral dengan total sekitar 1,77 miliar ton bijih
dengan kadar 0,47% Cu dan 0,49 g/t Au, yang mengandung sekitar 8,3 juta ton tembaga dan 28,1 juta
ounce emas. Sumberdaya tersebut termasuk sumberdaya terindikasi yang signifikan sebesar 774,5 juta
ton dengan kadar 0,59% Cu dan 0,65 g/t Au, dengan porsi kadar yang lebih tinggi (sekitar 1,0% Cu dan
1,0 g/t Au) yang ditargetkan untuk diekstraksi melalui operasi Sub-Level Caving (SLC).

Sejak tahun 2018, Grup Merdeka secara konsisten melakukan investasi dalam rangka penyusunan studi
kelayakan, yang mencakup eksplorasi bawah tanah, pengeboran penentuan sumber daya, pemodelan
geologi, serta berbagai kajian teknis, termasuk identifikasi potensi tambang terbuka di dekat permukaan.
Tahapan ini menghasilkan penyelesaian pra-studi kelayakan (“PFS”) pada bulan Mei 2023.

Pasca penyelesaian PFS tersebut, Grup Merdeka melanjutkan program optimasi secara intensif yang
menunjukkan kemajuan signifikan sepanjang tahun 2024, meliputi penyempurnaan perencanaan
tambang, perluasan cadangan, pengujian metalurgi, serta evaluasi opsi pengolahan hilir. Pembaruan PFS
dilakukan pada tahun 2025, Grup Merdeka telah secara substansial menyelesaikan program optimasi
komprehensif untuk Proyek Tembaga Tujuh Bukit pada tahun 2025, yang mencakup penyempurnaan
desain tambang bawah tanah, penjadwalan penambangan, metalurgi, dan infrastruktur, serta evaluasi
strategi pengelolaan tailing dan potensi tambang terbuka dangkal. Upaya ini telah memperkuat fondasi
teknis dan ekonomi proyek, meningkatkan fleksibilitas serta keekonomian, dan mendukung kemajuan
ke tahap pengembangan berikutnya.


                                                  229
Page 270
Selama kuartal keempat tahun 2025, Grup Merdeka terus mencatat kemajuan dalam pengembangan Proyek
Tembaga Tujuh Bukit setelah selesainya PFS terbaru. Program optimasi komprehensif yang dimulai
setelah penyelesaian PFS kini telah hampir sepenuhnya rampung, dengan fokus pada penyempurnaan
dan pengembangan lebih lanjut konsep pengembangan proyek secara keseluruhan. Pekerjaan utama yang
diselesaikan selama kuartal tersebut meliputi optimasi rencana dan jadwal penambangan bawah tanah,
penyempurnaan desain SLC dan panel cave, pengeboran konversi sumberdaya, peningkatan program
pengujian metalurgi, serta re-konfigurasi elemen infrastruktur utama. Secara paralel, evaluasi terhadap
potensi pengembangan tambang terbuka dekat permukaan mengonfirmasi peluang yang menjanjikan
untuk melengkapi operasi penambangan bawah tanah, meningkatkan fleksibilitas pengembangan proyek,
memperluas opsi penambangan, serta memperkuat keekonomian proyek secara keseluruhan.

Pengeboran dan eksplorasi geologi berhasil mengkonfirmasi keberadaan tambahan mineralisasi tembaga
emas epitermal sulfidasi tinggi (high sulphidation epithermal/HSE) di bawah area Tambang Emas
Tujuh Bukit. Pengeboran lanjutan juga masih terus berlangsung pada sejumlah target utama, termasuk
Candrian dan Katak, dengan tujuan memperluas basis sumber daya mineral. Seiring dengan itu, Grup
Merdeka juga mencatat kemajuan signifikan dalam studi metalurgi sepanjang tahun 2025, termasuk
penyelesaian kajian pengolahan hilir yang komprehensif. Hasil studi menunjukkan bahwa opsi peleburan
merupakan alternatif paling ekonomis untuk rencana kapasitas produksi sebesar 24 juta ton per tahun,
meskipun beberapa opsi pengolahan lain seperti roasting-leaching-electrowinning (RLE), pressure
oxidation (POX), dan proses Albio masih terus dievaluasi.


5.		 Pemasaran dan penjualan

Pasar untuk produk emas dan perak meliputi sektor perhiasan, kedokteran, kimia dan elektronik dengan
sebagian besar permintaan berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, Indonesia, dan Hong Kong. Sebagai
sarana investasi, batangan emas dengan kualitas LBMA dapat dibeli dan dijual dengan mudah kepada
bank-bank besar dan pialang emas. Pasar untuk produk tembaga meliputi industri elektronik dan alat-alat
listrik, konstruksi bangunan dan transportasi. Pasar untuk produk nikel meliputi industri stainless steel
dan elektroda pada baterai isi ulang. Pertumbuhan permintaan emas, perak, tembaga, bijih nikel, NPI
dan nikel matte memberikan kepastian mengenai pasar untuk produk Grup Merdeka di masa mendatang.

Grup Merdeka saat ini menjual produk emas dan perak berkualitas LBMA, produk katoda tembaga murni
kualitas A versi LME dan kualitas standar, NPI dan nikel matte di pasar internasional dan domestik.
Khusus untuk bijih nikel, Grup Merdeka melalui Grup MBMA hanya melakukan penjualan di pasar
domestik. Sebelum produk dijual ke pasar domestik atau ekspor, pemegang IUP-OP, yaitu BSI, BTR dan
SCM memiliki kewajiban untuk membayar royalti kepada Pemerintah sesuai PP No. 19/2025. Penjelasan
mengenai tarif royalti untuk masing-masing produk yang dihasilkan oleh Grup Merdeka dapat dilihat
pada bagian dari Bab V dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Faktor-faktor signifikan yang
memengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi Grup Merdeka.”

Emas dan perak murni, katoda tembaga, bijih nikel, NPI dan nikel matte saat ini dijual oleh Grup Merdeka
pada harga spot yang berlaku di pasar domestik dan luar negeri. Pada tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, BSI, BTR, MTI, Smelter-Smelter RKEF dan SCM memiliki perjanjian penjualan dengan
beberapa pihak untuk menjual produk komoditas pada harga spot yang berlaku di pasar internasional.
Grup Merdeka juga melakukan lindung nilai dengan beberapa lembaga keuangan untuk penjualan emas,
nikel dan perak dalam jumlah tertentu. Per tanggal 31 Desember 2025, sebanyak 31.530 ounce emas
telah dilindung nilai pada harga rata-rata US$3.513 per ounce dan 120.000 ounce perak telah dilindung
nilai pada harga rata-rata US$67 per ounce pada tahun 2025, serta tambahan 120.000 ounce perak telah
dilindung nilai pada harga rata-rata US$83 per ounce pada tahun 2026 untuk produksi periode Januari
sampai dengan Desember 2026 dan sebanyak 6.000 mt nikel telah dilindungi nilai pada harga rata-rata
US$18.792/mt untuk periode Oktober sampai dengan Desember 2026.




                                                  230
Page 271
Tabel berikut ini menyajikan perkembangan penjualan dan harga jual rata-rata untuk emas, katoda
tembaga, NPI dan nikel matte untuk masing-masing periode:

                                                                     Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
                                                    Satuan                  2025                     2024
Harga jual rata-rata
  Emas                                              US$/ounce                           3.138                     2.371
  Katoda tembaga                                      US$/ton                           9.722                     9.017
  NPI                                                 US$/ton                          11.383                    11.608
  Nikel matte                                         US$/ton                          13.601                    13.770
  Bijih saprolit (1)                                 US$/wmt                             25,7                      29,1
  Bijih limonit                                      US$/wmt                             15,3                      16,5
Penjualan
  Emas (2)                                          Jutaan US$                            327                       261
  Katoda tembaga (2)                                Jutaan US$                            103                       133
  NPI (3)                                           Jutaan US$                            821                       931
  Nikel matte                                       Jutaan US$                            268                       722
  Bijih limonit                                     Jutaan US$                            256                       181
Catatan:
(1) Seluruh bijih saprolit yang diproduksi oleh Tambang SCM sepenuhnya digunakan oleh Smelter-Smelter RKEF Grup MBMA.
(2) Penjualan emas dan katoda tembaga tanpa memperhitungkan pengurangan akibat lindung nilai.
(3) Penjualan NPI tidak termasuk penjualan LGNM yang digunakan seluruhnya oleh Konverter Nickel Matte.


Pada tahun 2025, Grup Merdeka melakukan sebagian besar penjualan kepada PT Indonesia Tsingshan
Stainless Steel, di samping pelanggan besar lain seperti PT CNGR Ding Xing New Energy, Precious
Metal Global Markets (HSBC), Eternal Tsingshan Group Limited dan Golden Harbour International
Pte. Ltd. Namun demikian, Grup Merdeka tidak memiliki ketergantungan terhadap salah satu pelanggan
tersebut.

Pada tanggal 17 November 2025, Menteri Keuangan menerbitkan PMK No. 80/2025 yang mulai berlaku
pada tanggal 23 Desember 2025. Peraturan tersebut mengatur pengenaan bea keluar atas ekspor emas
dengan tarif berkisar antara 7,5% hingga 15%, tergantung pada jenis produk emas yang diekspor dan
harga referensi emas yang ditetapkan secara berkala oleh Menteri Perdagangan. Sehubungan dengan
hal tersebut, Grup Merdeka berencana untuk melakukan seluruh penjualan emas pada tahun 2026 ke
pasar domestik sehingga Perseroan tidak memperkirakan adanya dampak material terhadap kinerja
keuangan maupun hasil operasional Grup Merdeka akibat penerapan ketentuan bea keluar tersebut.




                                                         231
Page 272
VIII.		       PENJAMINAN EMISI OBLIGASI


1.		 Penjaminan Emisi Obligasi

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya
tercantum di bawah ini, untuk dan atas nama Perseroan, menyetujui untuk menawarkan Obligasi kepada
Masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment).

Susunan dan jumlah Bagian Penjaminan serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Emisi Obligasi
adalah sebagai berikut:

 No. Keterangan                                                              Nilai (Rp)          %
 1. PT Indo Premier Sekuritas                                                  758.470.000.000    32,97
 2. PT Sucor Sekuritas                                                         388.210.000.000    16,88
 3. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                                          485.000.000.000    21,08
 4. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                                        668.840.000.000    29,07
Jumlah                                                                       2.300.520.000.000   100,00

Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam
Penawaran Umum Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai
dengan Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal
30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum (“Peraturan
No. IX.A.7”). Pihak yang menjadi Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah
PT Sucor Sekuritas.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi bukan merupakan pihak terafiliasi
dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.


2.		 Penentuan Jumlah Pokok Obligasi dan Tingkat Suku Bunga Obligasi

Jumah Pokok Obligasi dan tingkat suku bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan
negosiasi antara Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan mempertimbangkan
beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar untuk obligasi,
benchmark terhadap obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo Obligasi), dan risk premium sesuai dengan
peringkat Obligasi.




                                                 232
Page 273
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR
		MODAL


1.		 Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam pelaksanaan Penawaran
Umum Obligasi ini adalah sebagai berikut:

KONSULTAN HUKUM

Assegaf Hamzah & Partners
Capital Place, lantai 36 & 37
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 18
Jakarta Selatan 12710

Nama rekan                    :      Tunggul Purusa Utomo, S.H., LL.M.
STTD                          :      No. STTD.KH-116/PJ-1/2023 tanggal 2 Mei 2023.
Keanggotaan asosiasi          :      Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (dahulu dikenal
                                     dengan nama Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal atau
                                     “HKHPM”) No. 201407.
Pedoman kerja                 :      Standar Profesi HKHPM berdasarkan Surat Keputusan HKHPM
                                     No. KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021.

Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah melakukan
pemeriksaan dan penelitian (dari segi hukum) atas fakta yang ada mengenai Grup Merdeka dan keterangan
lain yang berkaitan dengan Penawaran Umum Obligasi sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil
pemeriksaan dan penelitian tersebut telah dimuat dalam Tambahan Informasi atas Laporan Hasil Uji
Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara
obyektif dan mandiri, serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang
menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai
dengan kode etik, standar profesi, dan peraturan Pasar Modal yang berlaku.

NOTARIS

Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.
Jl. Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Gandaria Selatan, Cilandak
Jakarta Selatan 12420

STTD                          :      No. STTD.N-90/PJ.1/2023 tanggal 21 Februari 2023.
Keanggotaan asosiasi          :      Ikatan Notaris Indonesia No. 123/Pengda/Suket/XII/2012.
Pedoman kerja                 :      Undang-Undang No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris juncto
                                     Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-
                                     Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU Notaris”),
                                     dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.

Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini adalah membuat akta-akta
perjanjian sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi, sesuai dengan UU Notaris dan Kode Etik
Ikatan Notaris Indonesia.




                                                  233
Page 274
WALI AMANAT

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Investment Services Division
Gedung BRI II, lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46
Jakarta Pusat 10210

STTD                          :    No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.
Keanggotaan asosiasi          :    Asosiasi Wali Amanat Indonesia sesuai Surat Keterangan No.
                                   AWAI/03/12/2008 tanggal 17 Desember 2008.
Pedoman kerja                 :    Perjanjian Perwaliamantan, UUP2SK serta peraturan yang berkaitan
                                   dengan tugas Wali Amanat.

Ruang lingkup tugas Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam
maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-
syarat Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.


2.		 Perusahaan Pemeringkat Efek

PT Pemeringkat Efek Indonesia
Equity Tower, lantai 30
Sudirman Central Business District Lot 9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190

Izin kegiatan saha            :    No. KEP-39/PM-PI/1994 tanggal 13 Agustus 1994 tentang Pemberian
                                   Izin Usaha di bidang Penasehat Investasi Kepada PT Pemeringkat
                                   Efek Indonesia (Pefindo).

Ruang lingkup tugas Pefindo sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan
atas Obligasi setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, akurat
dan dapat dipercaya serta melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang
disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pefindo juga wajib menyelesaikan kaji
ulang terhadap hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material atau
kejadian penting yang dapat memengaruhi hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling lama
tujuh Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau kejadian penting dan mengeluarkan peringkat
baru apabila terjadi perubahan peringkat dari proses kaji ulang.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi ini bukan merupakan
pihak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.




                                                234
Page 275
X.		     TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI


1.		 Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan
KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku
ketentuan sebagai berikut:

a.   Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo
     Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
     Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya
     Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya
     pada Tanggal Emisi. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau
     Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi
     Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening
     Efek;

b.   Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di
     KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;

c.   Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak
     atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta
     hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;

d.   Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI
     selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
     Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang
     ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang
     Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi
     yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada empat
     Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau
     peraturan perundang-undangan yang berlaku;

e.   Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR
     asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi
     yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak
     empat Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3) hingga berakhirnya RUPO yang
     dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;

f.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di
     Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.


2.		 Pemesan Yang Berhak

Pemesan yang berhak adalah perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing,
dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/
berkedudukan di Indonesia maupun di luar negeri, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal yang berlaku.




                                                 235
Page 276
3.		 Pemesanan pembelian Obligasi

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(“FPPO”) yang disiapkan untuk keperluan ini yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi
sebagaimana tercantum pada Bab XI dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Penyebarluasan
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi,” baik dalam bentuk fisik
(hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Setelah FPPO diisi dengan lengkap
dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali, baik dalam bentuk
fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi Obligasi
di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO. Pemesanan wajib dilengkapi dengan
tanda jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar dan perubahannya yang memuat
susunan pengurus terakhir bagi badan hukum). Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan
oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan
tersebut di atas tidak dilayani.


4.		 Jumlah minimum pemesanan

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan
yaitu sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.


5.		 Masa Penawaran Umum Obligasi

Masa Penawaran Umum Obligasi akan dilaksanakan selama satu Hari Kerja pada tanggal 26 Juni 2026
mulai pukul 09.00 sampai dengan 16.00 WIB.


6.		 Tempat pengajuan pemesanan pembelian Obligasi

Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
dengan mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 sampai pukul 16.00 WIB kepada
Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab XI dalam Informasi Tambahan ini dengan judul
“Penyerbarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi,” melalui e-mail.


7.		 Bukti tanda terima pemesanan Obligasi

Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali kepada pemesan satu tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya, dalam bentuk fisik
(hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan
pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan
dipenuhinya pemesanan.


8.		 Penjatahan Obligasi

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi
yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh
kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai Bagian Penjaminan. Tanggal Penjatahan
adalah tanggal 29 Juni 2026.

Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Obligasi untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi
dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir
pemesanan untuk Penawaran Umum Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka
untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan
Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.


                                                236
Page 277
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi
kepada OJK paling lambat lima Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No.
IX.A.2.

Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT Sucor Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada
Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April
2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian
Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Masa Penawaran
Umum Obligasi.


9.		 Pembayaran pemesanan pembelian Obligasi

Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera melaksanakan
pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi
Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening para Penjamin
Emisi Obligasi di bawah ini selambat-lambatnya pada tanggal 30 Juni 2026 (in good funds):

PT Indo Premier Sekuritas                  Bank Permata
                                           Cabang Sudirman Jakarta
                                           No. Rekening Bank : 4001763313
                                           a.n. PT Indo Premier Sekuritas

PT Sucor Sekuritas                         Bank Mandiri
                                           Cabang Bursa Efek Indonesia
                                           No. Rekening Bank : 1040001016752
                                           a.n. PT Sucor Sekuritas

PT Aldiracita Sekuritas Indonesia          Bank Sinarmas
                                           Cabang KFO Thamrin
                                           No. Rekening Bank : 0055054347
                                           a.n. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia

PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk        Bank Mandiri
                                           Cabang Bursa Efek Indonesia
                                           No. Rekening Bank : 1040004085556
                                           a.n. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.


10.     Distribusi Obligasi secara elektronik

Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 1 Juli 2026. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI.
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan
pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut Bagian Penjaminan. Dengan
telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung
jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang
bersangkutan.




                                                237
Page 278
11.		   Pengembalian uang pemesanan Obligasi

Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian
atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah
diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan belum dibayarkan
kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi
Obligasi bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan Obligasi
paling lambat dua Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang kepada pemesan akan
dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan oleh Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan melakukan pembayaran. Dalam hal
pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu satu Hari Kerja setelah
Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi batal demi
hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh
Perseroan melalui KSEI paling lambat dua Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum Obligasi.

Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi,
sehingga terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada
para pemesan Obligasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas
tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan ketentuan satu tahun adalah
360 Hari Kalender dan satu bulan adalah 30 Hari Kalender.

Apabila pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara
transfer melalui rekening para pemesan dalam waktu paling lambat dua Hari Kerja setelah Tanggal
Penjatahan atau dua Hari Kerja sejak tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum Obligasi, maka
Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan
membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.




                                                238
Page 279
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN
		 DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
		OBLIGASI


Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh pada tanggal 26 Juni 2026 mulai pukul 09.00 sampai
dengan 16.00 WIB, di kantor dan/atau melalui e-mail Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin
Emisi Obligasi di bawah ini:

      PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI

          PT Indo Premier Sekuritas                            PT Sucor Sekuritas

        Pacific Century Place, lantai 16                 Sahid Sudirman Center, lantai 12
   Sudirman Central Business District Lot 10                Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
        Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 -53                          Jakarta Pusat 10220
             Jakarta Selatan 12190                           Telepon: (021) 80673000
            Telepon: (021) 50887168                         Faksimile: (021) 27889288
          Faksimile: (021) 50887167                       E-mail: fi@sucorsekuritas.com
        E-mail: fixed.income@ipc.co.id                       www.sucorsekuritas.com
             www.indopremier.com

       PT Aldiracita Sekuritas Indonesia             PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

            Menara Tekno, lantai 9                     Gedung Artha Graha, lantai 18 & 19
            Jl. H. Fachrudin No.19                       Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 -53
              Jakarta Pusat 10250                             Jakarta Selatan 12190
           Telepon: (021) 39705858                           Telepon: (021) 29249088
          Faksimile: (021) 39705850                        Faksimile: (021) 29249150
      E-mail: fixedincome@aldiracita.com                    E-mail: fit@trimegah.com
              www.aldiracita.com                                www.trimegah.com




                                               239
Page 280
Halaman ini sengaja dikosongkan




              240
Page 281
XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM


Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan
Grup Merdeka dalam rangka Penawaran Umum Obligasi yang telah disusun oleh Konsultan Hukum
Assegaf Hamzah & Partners.




                                               241
Page 282
Halaman ini sengaja dikosongkan




              242
Page 283
No. 1776/03/14/06/2026                                                          Jakarta, 23 Juni 2026


Kepada Yth.
PT Merdeka Copper Gold Tbk (“Perseroan”)
Treasury Tower, Lantai 67 - 68, District 8 SCBD Lot. 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190 – Indonesia

U.p.: Direksi


Perihal:   Pendapat Dari Segi Hukum atas PT Merdeka Copper Gold Tbk dan Anak Perusahaan
           Sehubungan Dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V
           Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2026


Dengan hormat,

Dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), kami, Assegaf
Hamzah & Partners, suatu firma hukum di Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Tunggul Purusa Utomo,
S.H., LL.M., selaku Rekan dalam firma hukum tersebut, yang terdaftar sebagai (i) Konsultan Hukum
Profesi Penunjang Pasar Modal pada OJK yang telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-116/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 2 Mei 2023 yang berlaku sampai
dengan tanggal 16 Mei 2028 dan (ii) anggota Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (dahulu
dikenal dengan nama Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal) No. 201407 yang berlaku sampai
dengan tanggal 31 Juli 2028, telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Penunjukan No.
1500/02/14/05/2026 tanggal 11 Mei 2026 untuk menyediakan jasa konsultan hukum di bidang pasar
modal sehubungan dengan rencana Perseroan untuk menerbitkan dan menawarkan obligasi atau surat
utang kepada masyarakat (“Obligasi”) melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
V Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2026 dengan jumlah pokok sebesar Rp2.300.520.000.000
(dua triliun tiga ratus miliar lima ratus dua puluh juta Rupiah) yang akan dijamin dengan kesanggupan
penuh (full commitment) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% per tahun dengan jangka waktu
367 (tiga ratus enam puluh tujuh) hari kalender sejak tanggal emisi (“PUB Obligasi Berkelanjutan V
Tahap III Tahun 2026”) yang merupakan bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold dengan target dana yang akan dihimpun sebesar
Rp15.000.000.000.000 (lima belas triliun Rupiah) (“PUB Obligasi Berkelanjutan V”) yang telah
mendapatkan pernyataan efektif dari OJK berdasarkan Surat No. S-168/D.04/2024 pada tanggal 17
Desember 2024 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Seluruh dana yang diperoleh dari PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026 ini, setelah
dikurangi biaya-biaya emisi (“Nilai Emisi Bersih”), akan digunakan untuk:

•       sebesar US$60.000.000 atau setara Rp1.082,3 miliar akan digunakan oleh Perseroan untuk
        pembayaran atas pokok utang sebesar US$60.000.000 yang timbul berdasarkan Perjanjian
        Fasilitas untuk Fasilitas Bergulir Dalam Satu Mata Uang (Single Currency Revolving Credit
        Facility Agreement) tanggal 13 Juni 2025 dengan jumlah pokok sampai dengan
        US$195.000.000 (“Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir MCG US$195.000.000”), yang akan
        dibayarkan kepada para kreditur, yaitu Crédit Agricole Corporate and Investment Bank, cabang
        Singapura (“CACIB”), Oversea-Chinese Banking Corporation Limited (“OCBC”), PT Bank KEB
        Hana Indonesia (“PT KEB”), PT Bank Mizuho Indonesia (“PT Mizuho”), PT Bank OCBC NISP
        Tbk (“PT OCBC”), PT Bank UOB Indonesia (“PT UOB”), dan The Korea Development Bank,
        cabang Singapura (“KDB”) sebagai Para Kreditur Awal (selanjutnya bersama dengan PT UOB
        dan United Overseas Bank Limited yang bertindak sebagai Mandated Lead Arrangers, disebut
        sebagai “Para Pihak Pembiayaan”) melalui PT UOB sebagai Agen dari Para Pihak
        Pembiayaan (kecuali untuk dirinya sendiri). Pembayaran akan dilakukan pada tanggal jatuh
        tempo atas pokok utang tersebut, yaitu 17 Juli 2026.
Page 284
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 2




        Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir MCG US$195.000.000 dikenakan tingkat suku bunga acuan
        majemuk kumulatif Secured Overnight Financing Rate (“SOFR”) ditambah margin tertentu
        dengan periode bunga satu bulan, tiga bulan, enam bulan, atau periode lain sebagaimana
        disetujui. Tujuan penggunaan dana dari Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir MCG
        US$195.000.000 adalah untuk (i) melunasi atau membayar lebih awal seluruh jumlah yang
        masih terutang berdasarkan Fasilitas Kredit Bergulir dalam Satu Mata Uang dengan Jumlah
        Pokok sampai dengan US$100.000.000 (“Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir MCG
        US$100.000.000”) antara Perseroan, PT UOB, KDB, PT Mizuho dan UOBL, sebagaimana
        diamendemen dan dinyatakan kembali berdasarkan amendemen dan pernyataaan kembali
        tanggal 29 Mei 2023; dan (ii) tujuan umum perusahaan dari Perseroan dan Perusahaan Anak
        dari waktu ke waktu dan setiap usaha patungan yang ditunjuk oleh Perseroan (“Grup”),
        termasuk tetapi tidak terbatas pada, pembayaran kembali setiap obligasi dalam mata uang
        Rupiah atau pembiayaan kembali utang yang ada, pengeluaran modal, pengeluaran
        operasional, pendanaan biaya transaksi, pendanaan rekening penampungan, pembiayaan
        intra-Grup (termasuk melalui masukan ekuitas kepada anggota Grup dan/atau pinjaman antar
        perusahaan yang diberikan kepada anggota Grup) dan kebutuhan modal kerja Grup. Fasilitas
        ini berlaku sampai dengan tanggal 16 Juni 2029. Tidak ada hubungan Afiliasi antara Perseroan
        dengan Para Pihak Pembiayaan.

        Pada tanggal 5 Juni 2026, Perseroan mencatatkan saldo pinjaman atas Perjanjian Fasilitas
        Kredit Bergulir MCG US$195.000.000 sebesar US$85.000.000 atau setara Rp1.533,3 miliar,
        yang jatuh tempo pada tanggal 17 Juni 2026 sebesar US$25.000.000 dan tanggal 17 Juli 2026
        sebesar US$60.000.000. Perseroan melakukan pembayaran atas pokok utang sebesar
        US$25.000.000 dengan menggunakan kas internal dan akan melakukan pembayaran atas sisa
        pokok utang sebesar US$60.000.000 dengan menggunakan sebagian Nilai Emisi Bersih,
        sehingga saldo kewajiban Perseroan dalam Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir MCG
        US$195.000.000 setelah pembayaran akan menjadi nihil. Asumsi nilai kurs yang digunakan
        untuk mentranslasi kewajiban keuangan dalam mata uang Dolar AS adalah nilai kurs tengah
        Bank Indonesia per 5 Juni 2026 sebesar Rp18.039/US$.

        Pembayaran atas pokok utang sebesar US$60.000.000 akan dilakukan oleh Perseroan dalam
        mata uang Dolar AS ke rekening yang ditentukan oleh PT UOB sebagai Agen dari Para Pihak
        Pembiayaan (kecuali untuk dirinya sendiri) pada tanggal jatuh tempo, yaitu 17 Juli 2026.
        Sehubungan dengan hal ini, Perseroan akan mengirimkan pemberitahuan selambat-lambatnya
        lima hari kerja kepada PT UOB. Mengingat seluruh kewajiban keuangan Perseroan dalam
        Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir MCG US$195.000.000 dalam mata uang Dolar AS, maka
        dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi yang akan digunakan untuk pembayaran seluruh
        pokok utang akan dikonversi ke dalam mata uang Dolar AS pada nilai tukar mata uang Rupiah
        terhadap Dolar AS yang berlaku pada tanggal pembayaran.

•       sisanya sekitar sebesar Rp1.208,0 miliar akan digunakan oleh Perseroan untuk mendanai
        sebagian kewajiban Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi
        Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2023 (“Obligasi Berkelanjutan IV
        Tahap III”) Seri B yang akan jatuh tempo pada tanggal 4 Agustus 2026.

        Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Seri B memiliki jumlah pokok yang belum dilunasi sebesar
        Rp1.475,0 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% per tahun dan akan jatuh tempo
        pada tanggal 4 Agustus 2026. Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III, setelah dikurangi biaya emisi
        yang menjadi kewajiban Perseroan, digunakan oleh Perseroan untuk (i) melunasi pokok utang
        Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2022 Seri A sebesar
        Rp1.472.965.000.000 yang akan jatuh tempo pada tanggal 8 September 2023; (ii) melunasi
        pokok utang Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2020 Seri B yang
        jatuh tempo pada tanggal 9 September 2023; dan (iii) modal kerja, meliputi antara lain




                                                 244
Page 285
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 3


        pembayaran kepada pemasok, karyawan, konsultan-konsultan dan/atau pembayaran beban
        keuangan, dalam rangka mendukung kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak.

        Sisa kewajiban Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan IV
        Tahap III Seri B akan dibayarkan dengan menggunakan arus kas dari aktivitas operasi dan/atau
        pendanaan, sehingga kewajiban pelunasan Perseroan atas Obligasi Berkelanjutan IV Tahap
        III Seri B pada tanggal jatuh tempo akan menjadi nihil.

Pembayaran atas pokok utang sebesar US$60.000.000 yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas
Kredit Bergulir MCG US$195.000.000 dan pendanaan sebagian kewajiban Perseroan dalam rencana
pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Seri B tidak memenuhi definisi transaksi
afiliasi berdasarkan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”) dan tidak memenuhi kriteria transaksi
material berdasarkan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”) karena pembayaran dan pendanaan
tersebut bukan merupakan suatu transaksi baru melainkan pelaksanaan kewajiban berdasarkan
perjanjian perjanjian pinjaman dan perjanjian perwaliamanatan.

Rencana penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026 di atas tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan dalam
perjanjian-perjanjian yang dimiliki oleh Perseroan.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil PUB Obligasi
Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026, maka Perseroan wajib:

1.      memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”) dan melakukan
        keterbukaan informasi kepada masyarakat, serta menyampaikan dokumen pendukungnya
        kepada OJK dalam hal: (i) perubahan salah satu unsur penggunaan dana paling sedikit
        sebesar 20% (dua puluh persen) atau lebih dari total PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III
        Tahun 2026; (ii) perubahan lokasi yang menyebabkan perubahan penggunaan dana yang tidak
        memiliki dampak positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; (iii) perubahan
        penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam Informasi
        Tambahan atas Prospektus dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026
        (“Informasi Tambahan”) atau hasil RUPO dengan nilai diatas 10% (sepuluh persen) dari total
        PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026; atau

2.      melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan dokumen
        pendukungnya kepada OJK dalam hal terdapat kondisi: (i) perubahan salah satu unsur
        penggunaan dana kurang dari 20% (dua puluh persen) dari total PUB Obligasi Berkelanjutan
        V Tahap III Tahun 2026; (ii) perubahan lokasi menyebabkan perubahan penggunaan dana
        memiliki dampak positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; (iii) perubahan
        penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam Informasi
        Tambahan atau hasil RUPO dengan nilai paling banyak 10% (sepuluh persen) dari total PUB
        Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026,

sesuai dengan Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tanggal 22 Desember 2025 tentang Penggunaan
Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 40/2025”).

Sesuai dengan POJK No. 40/2025, Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan
dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026 kepada OJK dan mengumumkan
laporan realisasi penggunaan dana tersebut kepada masyarakat terhitung sejak periode perolehan
dana dari PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026 sampai dengan seluruh dana hasil PUB
Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026 direalisasikan. Perseroan wajib
mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III




                                                 245
Page 286
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 4


Tahun 2026 dalam setiap Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) tahunan dan laporan tahunan
sampai dengan seluruh dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026 telah
direalisasikan. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat secara berkala setiap enam
bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember (“Tanggal Laporan”). Perseroan akan
menyampaikan dan mengumumkan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya
dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026
telah direalisasikan. Dalam hal Perseroan telah menggunakan seluruh dana hasil PUB Obligasi
Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026 sebelum Tanggal Laporan, Perseroan dapat menyampaikan dan
mengumumkan laporan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian
laporan. Lebih lanjut, berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) No. Kep-
00087/BEI/12-2025 tanggal 12 Desember 2025 perihal Peraturan I-E tentang Kewajiban Penyampaian
Informasi sebagaimana diubah sebagian dengan Surat Keputusan Direksi BEI No. Kep-00052/BEI/04-
2026 tanggal 1 April 2026 perihal Perubahan Ketentuan Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi
Kepemilikan Saham (“Peraturan I-E”), Perseroan wajib menyampaikan laporan kepada BEI mengenai
penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026 setiap enam bulan sampai
dana hasil penawaran umum tersebut selesai direalisasikan, berikut penjelasan yang memuat tujuan
penggunaan dana hasil penawaran umum seperti yang disajikan di Informasi Tambahan atau
perubahan penggunaan dana sesuai dengan persetujuan RUPO atas perubahan penggunaan dana,
dan realisasi untuk masing-masing tujuan penggunaan dana per Tanggal Laporan.

Dalam hal terdapat dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026 yang belum
direalisasikan, Perseroan hanya dapat menempatkan dana atas nama Perseroan dalam instrumen
keuangan yang aman, likuid dan tidak mengalami fluktuasi harga. Bunga dan/atau imbal hasil instrumen
keuangan serta pencairannya harus ditempatkan pada rekening khusus penampungan dana hasil PUB
Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026 sesuai dengan POJK No. 40/2025.

Emisi PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026 ini dijamin oleh PT Indo Premier Sekuritas,
PT Sucor Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang mana dituangkan dalam
suatu Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian
Penjaminan Emisi Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun
2026 No. 81 tanggal 8 Juni 2026, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi”).

Penjamin Emisi Obligasi berjanji dan mengikatkan diri dengan kesanggupan penuh (full commitment)
akan menawarkan dan menjual obligasi kepada masyarakat pada pasar perdana dan wajib membeli
sisa obligasi yang tidak habis terjual pada tanggal penutupan masa penawaran umum, berdasarkan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi. Para Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam PUB
Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026 ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan,
sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
sebagaimana diubah dari waktu ke waktu.

Sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026, Perseroan telah menunjuk
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat (“Wali Amanat”) yang ketentuan
penunjukannya serta ketentuan-ketentuan lainnya tentang PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III
Tahun 2026 yang dimuat secara lebih rinci dalam suatu Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana
tercantum dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V
Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2026 No. 79 tanggal 8 Juni 2026, yang dibuat di hadapan Jose
Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi”).

Selain perjanjian-perjanjian di atas, Perseroan juga telah menandatangani:




                                                 246
Page 287
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 5


1.      Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper
        Gold No. 29 tanggal 8 Oktober 2024 sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I dan
        Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V
        Merdeka Copper Gold No. 140 tanggal 28 Oktober 2024, Akta Addendum II dan Pernyataan
        Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Merdeka
        Copper Gold No. 131 tanggal 18 November 2024 serta Akta Addendum III dan Pernyataan
        Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Merdeka
        Copper Gold No. 87 tanggal 12 Desember 2024, seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima
        Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta PPUB Obligasi”);

2.      Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 82 tanggal 8 Juni 2026, yang dibuat di hadapan Jose
        Dima Satria, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, antara Perseroan dengan PT Kustodian Sentral
        Efek Indonesia (“KSEI”) (“Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi”);

3.      Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia No. SP-
        085/OBL/KSEI/0526 tanggal 8 Juni 2026, antara Perseroan dengan KSEI (“Perjanjian
        Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI”); dan

4.      Akta Pengakuan Utang No. 80 tanggal 8 Juni 2026, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
        S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta Pengakuan Utang”).

Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Akta PPUB Obligasi,
Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI, dan Akta
Pengakuan Utang, secara bersama-sama disebut sebagai “Perjanjian-Perjanjian Sehubungan
Dengan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026”.

Selain Perjanjian-Perjanjian Sehubungan Dengan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026,
Perseroan juga telah memperoleh persetujuan prinsip dari BEI berdasarkan Surat No. S-
12069/BEI.PP1/11-2024 tanggal 13 November 2024 tentang Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek
Bersifat Utang.

Obligasi yang diterbitkan melalui PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026 ini akan
diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo akan diterbitkan atas nama KSEI, untuk
diadministrasikan dalam penitipan kolektif di KSEI.

Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 49/2020”), berdasarkan surat
keterangan yang dikeluarkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”) melalui Surat No. RC-
1252/PEF-DIR/X/2025 tanggal 6 Oktober 2025 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas
Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Periode 3 Oktober 2025 sampai dengan 1 Oktober
2026 dan Surat No. RTG-181/PEF-DIR/V/2026 tanggal 26 Mei 2026 perihal Surat Keterangan
Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap III yang Diterbitkan melalui
Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) (“Surat Pefindo”), Obligasi dalam rangka PUB Obligasi
Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026 dan terhadap Obligasi dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan
V memiliki peringkat idA+ (Single A Plus). Peringkat atas PUB Obligasi Berkelanjutan V telah memenuhi
ketentuan Pasal 5 Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran
Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”).

Perseroan tidak mempunyai hubungan afiliasi dan/atau hubungan kredit atau pembiayaan dengan PT
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh
lima persen) dari jumlah obligasi sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun
2026 sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat sampai dengan dilunasinya obligasi yang
diwaliamanati.




                                                247
Page 288
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 6




Dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026, Perseroan telah memperoleh
persetujuan Dewan Komisaris Perseroan atas PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026
sebagaimana ternyata dalam Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Dari Rapat Dewan Komisaris PT
Merdeka Copper Gold Tbk No. 002/MCG-JKT/LEGAL/VIII/2024 tanggal 1 Oktober 2024.

Pada tahun 2024, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
V Tahap I Merdeka Copper Gold Tahun 2024 dengan jumlah pokok yang dihimpun sebesar
Rp1.000.000.000.000 (“PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2024”) dan pada tahun 2025,
Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II
Merdeka Copper Gold Tahun 2025 dengan jumlah pokok yang dihimpun sebesar Rp2.800.000.000.000
(“PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025”).

Pendapat dari segi hukum (“Pendapat Dari Segi Hukum”) ini disiapkan berdasarkan uji tuntas yang
kami lakukan atas Perseroan dan Anak Perusahaan yang dibuat berdasarkan keadaan Perseroan dan
Anak Perusahaan hingga tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan. Pendapat Dari Segi
Hukum ini dibuat berdasarkan data dan informasi yang kami peroleh dari Perseroan sampai dengan
tanggal 23 Juni 2026.

Pendapat Dari Segi Hukum ini disiapkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan Standar Uji Tuntas dan Standar Pendapat Hukum
yang dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (dahulu dikenal dengan nama
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal atau “HKHPM”) berdasarkan Keputusan HKHPM No.
Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar
Modal sebagaimana diubah dengan Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10
November 2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8
Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal, dan telah memuat hal-hal yang
diatur dalam Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 yang diundangkan pada tanggal 14 Maret 2017
tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan
Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 yang diundangkan pada tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk
dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.

Dalam Pendapat Dari Segi Hukum ini, yang dimaksud dengan “Anak Perusahaan” adalah perusahaan
yang didirikan menurut hukum Negara Republik Indonesia dimana perusahaan tersebut aktif beroperasi
secara komersial dan Perseroan memiliki penyertaan, baik secara langsung maupun tidak langsung,
lebih dari 50% saham perusahaan tersebut atau laporan keuangan perusahaan tersebut
dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Perseroan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 ayat (5) Lampiran III Standar Profesi Konsultan Hukum
Pasar Modal sebagaimana tercantum dalam Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tentang
Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018
tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal, dalam menjalankan tugasnya Konsultan
Hukum memegang teguh asas dan prinsip antara lain prinsip materialitas. Materialitas merupakan sikap
tindak untuk mengkaji secara seksama informasi atau fakta material yang relevan mengenai peristiwa,
kejadian atau fakta yang dapat mempengaruhi harga efek pada bursa efek atau keputusan pemodal,
calon pemodal atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.

Pendapat Dari Segi Hukum ini menggantikan secara keseluruhan Pendapat Dari Segi Hukum No.
1639/03/14/06/2026 yang telah disampaikan kepada OJK pada tanggal 10 Juni 2026.




                                                248
Page 289
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 7


PENDAPAT DARI SEGI HUKUM

Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam Laporan
Uji Tuntas dan Tambahan Informasi atas Laporan Uji Tuntas (“Laporan Uji Tuntas”) serta berdasarkan
asumsi-asumsi dan pembatasan yang diuraikan di akhir Pendapat Dari Segi Hukum ini dan
berdasarkan pengungkapan dalam Laporan Uji Tuntas, dengan ini kami memberikan Pendapat Dari
Segi Hukum sebagai berikut:

A.      PERSEROAN

1.      Perseroan, didirikan dengan nama PT Merdeka Serasi Jaya, berkedudukan di Jakarta Selatan,
        berdasarkan Akta Pendirian No. 2 tanggal 5 September 2012, yang dibuat di hadapan Ivan
        Gelium Lantu, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Depok, yang telah mendapat pengesahan dari
        Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (sebagaimana diubah dari waktu
        ke waktu yaitu saat ini Menteri Hukum Republik Indonesia, “Menkum”) berdasarkan Surat
        Keputusan Menkum No. AHU-48205.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 11 September 2012, dan
        terdaftar di dalam Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
        Republik Indonesia (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu yaitu saat ini Kementerian
        Hukum Republik Indonesia, “Kemenkum”) di bawah No. AHU-0081346.AH.01.09.Tahun 2012
        tanggal 11 September 2012, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
        No. 47 tanggal 11 Juni 2013, Tambahan No. 73263 (“Akta Pendirian”).

        Dengan telah disahkannya Akta Pendirian oleh Menkum maka Perseroan telah didirikan
        berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.

2.      Anggaran dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan telah mengalami beberapa kali
        perubahan dan perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana tercantum
        dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 121 tanggal 27
        Maret 2024, yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
        Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
        Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0074803 tanggal 27 Maret
        2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
        0064457.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 27 Maret 2024 (“Akta No. 121/2024”). Berdasarkan
        Akta No. 121/2024, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui untuk mengubah
        ketentuan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar Perseroan tentang Modal Ditempatkan dan Modal
        Disetor sehubungan dengan realisasi dari pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa
        Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu pada tanggal 26 Maret 2024.

        Anggaran dasar terakhir Perseroan yang berlaku pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini
        diterbitkan telah dibuat sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan anggaran
        dasar Perseroan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
        termasuk pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana
        diubah dari waktu ke waktu (“UUPT”), Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
        Keuangan (“Bapepam dan LK”) No. IX.J.1 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan
        yang Melakukan Penawaran Umum Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik, Lampiran
        Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-179/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008, Peraturan OJK
        No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten
        Atau Perusahaan Publik (“POJK No. 33/2014”), dan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020
        tanggal 21 April 2020 tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
        Perusahaan Terbuka.

3.      Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha
        dalam bidang aktivitas perusahaan holding dan konsultasi manajemen lainnya.




                                                249
Page 290
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 8


        Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
        usaha utama sebagai berikut:

        a.      aktivitas perusahaan holding, termasuk kepemilikan dan/atau penguasaan grup anak
                perusahaannya; dan

        b.      aktivitas konsultasi manajemen lainnya dimana kegiatan utamanya (sebagaimana
                relevan) adalah memberikan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan
                permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan
                organisasi, keputusan berkaitan dengan keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran,
                perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia, perencanaan penjadwalan
                dan pengontrolan produksi.

        Untuk mencapai maksud dan tujuan serta menunjang kegiatan usaha utama Perseroan
        tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:

        a.      jasa yang diberikan sebagai penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators)
                dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan; dan

        b.      menyediakan jasa mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan
                permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan
                organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran;
                perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan
                dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan
                keuangan, nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi
                manajemen olah agronomis dan agrikultural ekonomis pada bidang pertanian dan
                sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya,
                prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian pendanaan, nasihat dan bantuan
                untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian,
                efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain, termasuk namun tidak
                terbatas pada jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.

        Perseroan telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan
        sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar Perseroan. Kegiatan riil yang dijalankan oleh
        Perseroan adalah (i) aktivitas perusahaan holding dan (ii) aktivitas konsultasi manajemen
        lainnya, sebagaimana telah sesuai dengan anggaran dasar Perseroan.

        Kegiatan usaha utama dan penunjang Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan
        telah disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang
        Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

4.      Berdasarkan Akta No. 121/2024, struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:

        Modal Dasar                  :   Rp 1.400.000.000.000
        Modal Ditempatkan            :   Rp 489.459.675.420
        Modal Disetor                :   Rp 489.459.675.420

        Modal Dasar Perseroan tersebut terbagi atas 70.000.000.000 saham biasa dengan nilai
        nominal per lembar saham sebesar Rp 20 per lembar saham.

        Riwayat permodalan dan perubahan pemegang saham Perseroan dalam jangka waktu 2 (dua)
        tahun terakhir sebelum disampaikannya pernyataan pendaftaran sehubungan dengan rencana
        Penawaran Umum PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026 telah dilakukan secara




                                               250
Page 291
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 9


        berkesinambungan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan ketentuan
        peraturan perundang-undangan yang berlaku.

        Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Mei 2026 yang dikeluarkan
        oleh PT Datindo Entrycom (“DPS”), susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan
        saham dalam Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                 NILAI NOMINAL RP20 SETIAP SAHAM
                    KETERANGAN                                       JUMLAH NILAI NOMINAL
                                                 JUMLAH SAHAM                                     (%)(2)       (%)(3)
                                                                             (RP)

         A.   Modal Dasar                         70.000.000.000          1.400.000.000.000
         B.   Modal    Ditempatkan dan
              Disetor Penuh
              1. PT Saratoga Investama              4.739.493.062            94.789.861.240         19,409     19,366
                  Sedaya Tbk
              2.   PT Mitra Daya Mustika            2.907.302.421            58.146.048.420         11,906     11,880

              3.   Garibaldi Thohir                 1.826.062.554            36.521.251.080          7,478      7,462

              4.   PT Suwarna Arta Mandiri          1.337.254.738            26.745.094.760          5,476      5,464

              5.   Gavin Arnold Caudle               176.226.836              3.524.536.720          0,722      0,720

              6.   Hardi Wijaya Liong                  69.596.728             1.391.934.560          0,285      0,284

              7.   Andrew Philip Starkey                4.147.400                82.948.000          0,017      0,017

              8.   Albert Saputro                       3.215.600                64.312.000          0,013      0,013

              9.   Titien Supeno                        2.502.800                50.056.000          0,010      0,010

              10. Jason Laurence Greive(4)                735.300                14.706.000          0,003      0,003

              11. David Thomas Fowler    (4)              379.100                 7.582.000          0,002      0,002
              12. Masyarakat      (masing-
                  masing           dengan         13.352.707.632            267.054.152.640         54,680
                                                                                                               54,561
                  kepemilikan kurang dari
                  5%)
         Saham treasuri(1)                             53.359.600             1.067.192.000                -    0,218

         Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                                  24.472.983.771            489.459.675.420         100,00     100,00
         Disetor Penuh

         C.   Saham Dalam Portepel                45.527.016.229            910.540.324.580
        (1)   saham treasuri tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan tidak dapat diperhitungkan
              dalam menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai dalam RUPS serta tidak berhak mendapat pembagian
              dividen.
        (2)   perhitungan persentase berdasarkan hak suara.
        (3)   perhitungan persentase berdasarkan DPS Perseroan.
        (4)   berdasarkan Surat Keterangan tertanggal 23 Juni 2026 yang dikeluarkan oleh Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
              Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, akta berita acara atas Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
              Perseroan yang dilaksanakan pada tanggal 23 Juni 2026 dimana para pemegang saham Perseroan telah
              menyetujui, antara lain, untuk menerima pengunduran diri Jason Laurence Greive dan David Thomas Fowler
              sedang dalam proses penyelesaian oleh notaris.

        Pengendali Perseroan saat ini secara bersama-sama adalah PT Provident Capital Indonesia
        yang pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikendalikan oleh Winato Kartono dan PT
        Saratoga Investama Sedaya Tbk yang pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini
        dikendalikan oleh Edwin Soeryadjaya.

        Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, PT Saratoga Investama Sedaya Tbk dan PT
        Provident Capital Indonesia secara bersama-sama tidak mempunyai kemampuan untuk
        menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan




                                                         251
Page 292
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 10


        dan/atau kebijakan Perseroan, kedua pihak tersebut tidak memiliki saham Perseroan lebih dari
        50% dari seluruh modal disetor Perseroan dengan voting rights, sehingga tidak dapat
        mengendalikan atau mempengaruhi secara agregat hasil pemungutan suara dalam
        pengambilan keputusan melalui RUPS.

        Penetapan pengendali Perseroan yang dilakukan saat ini belum sepenuhnya sesuai dengan
        ketentuan mengenai Pengendali dalam Pasal 45 Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang
        Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik (“POJK Nomor 45/2024”) dan
        Pasal 1 angka 4 Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan
        Terbuka (“POJK Nomor 9/POJK.04/2018”), namun penetapan pengendali tersebut perlu
        dilakukan untuk memenuhi ketentuan POJK Nomor 45/2024. Secara nyata, baik sendiri-sendiri
        maupun secara bersama-sama, PT Saratoga Investama Sedaya Tbk dan PT Provident Capital
        Indonesia: (i) tidak melakukan pengendalian atas Perseroan baik secara langsung maupun
        tidak langsung, (ii) tidak memiliki saham Perseroan sejumlah lebih dari 50% dari seluruh saham
        dengan hak suara yang telah disetor penuh; dan (iii) tidak mempunyai kemampuan untuk
        menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan
        dan/atau kebijakan Perseroan. Berdasarkan pengetahuan terbaik Perseroan, PT Saratoga
        Investama Sedaya Tbk dan PT Provident Capital Indonesia juga tidak menandatangani suatu
        dokumen dan/atau instrumen apapun yang menunjukkan pengendalian atas Perseroan
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 POJK Nomor 9/POJK.04/2018. Namun demikian,
        sebagaimana dinyatakan di atas, untuk memenuhi ketentuan POJK Nomor 45/2024 yang
        menyatakan bahwa Perusahaan Terbuka wajib menetapkan pihak yang menjadi Pengendali
        dari Perusahaan Terbuka tersebut dan melaporkannya kepada OJK, maka Perseroan
        mencantumkan PT Saratoga Investama Sedaya Tbk dan PT Provident Capital Indonesia
        sebagai pengendali Perseroan.

        Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 44 tanggal 10
        Juni 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta (“Berita
        Acara RUPST 2025”), Perseroan telah menetapkan PT Saratoga Investama Sedaya Tbk dan
        PT Provident Capital Indonesia secara bersama-sama sebagai Pengendali Perseroan.

        Perseroan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban untuk menetapkan pemilik manfaat
        dari Perseroan sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden No. 13
        Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam
        Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana
        Terorisme (“Perpres No. 13 Tahun 2018”). Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat
        Pernyataan Pemilik Manfaat yang telah disampaikan Perseroan kepada Kemenkum pada
        tanggal 10 November 2025, Perseroan menyatakan bahwa pemilik manfaat dari Perseroan
        adalah (i) Edwin Soeryadjaya dan (ii) Winato Kartono.

        Penetapan Edwin Soeryadjaya dan Winato Kartono sebagai pemilik manfaat Perseroan
        dilakukan sesuai dengan definisi Pemilik Manfaat dalam Pasal 1 angka 2 Perpres No. 13 Tahun
        2018 dan Peraturan Menkum No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan
        Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi yang mengatur bahwa Pemilik Manfaat
        tersebut harus merupakan orang perseorangan yang mana dalam hal ini Edwin Soeryadjaya
        dan Winato Kartono memenuhi kriteria Pemilik Manfaat dari perseroan terbatas berdasarkan
        Pasal 4 ayat (1) huruf f Perpres No. 13 Tahun 2018 yaitu menerima manfaat dari Perseroan.

        Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, tidak terdapat ketentuan yang mengatur hak
        khusus tertentu yang tercantum dalam anggaran dasar Perseroan yang dimiliki oleh PT
        Saratoga Investama Sedaya Tbk dan PT Provident Capital Indonesia.

        Perseroan telah melakukan upaya pemenuhan kewajiban penyisihan dana cadangan sesuai
        Pasal 70 UUPT dengan cara menyisihkan sejumlah dana dari laba bersih untuk cadangan




                                                 252
Page 293
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 11


        (“Penyisihan Dana Cadangan”) dimana kewajiban Penyisihan Dana Cadangan berlaku
        apabila suatu perseroan terbatas mempunyai saldo laba yang positif. Sehubungan dengan hal
        tersebut, berdasarkan keputusan pemegang saham pada Rapat Umum Pemegang Saham
        Tahunan Perseroan yang dilaksanakan pada tanggal 23 Juni 2026 (”RUPST Perseroan
        2026”), telah disetujui penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2025, termasuk
        penyisihan dana cadangan sebesar USD100.000.

        Adapun berdasarkan Surat Keterangan tertanggal 23 Juni 2026 yang dikeluarkan oleh Jose
        Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, keputusan RUPST
        Perseroan 2026, yang antara lain memuat persetujuan penyisihan dana cadangan, telah
        diputuskan, namun akta berita acara RUPST Perseroan 2026 masih dalam proses
        penyelesaian oleh notaris. Merujuk pada kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal 22 Juni
        2026, USD100.000 setara dengan Rp1.781.900.000 yang merupakan 0,36% dari modal disetor
        Perseroan per tanggal 22 Juni 2026.

5.      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Merdeka Cooper Gold Tbk No. 45 tanggal
        10 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
        Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata
        dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
        0296761 tanggal 11 Juni 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum
        di bawah No. AHU-0128613.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 11 Juni 2025 juncto keputusan
        RUPST Perseroan 2026 yang dilaksanakan pada tanggal 23 Juni 2026, susunan anggota
        Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini adalah
        sebagai berikut:

        Direksi:
        Presiden Direktur                                 : Albert Saputro
        Direktur                                          : Mirdal Vismara Timoer*
        Direktur                                          : Gavin Arnold Caudle
        Direktur                                          : Hardi Wijaya Liong
        Direktur                                          : Mohammad Fitriyansyah*
        Direktur                                          : Titien Supeno
        Direktur                                          : M. P. Riyadi Effendy*

        Dewan Komisaris:
        Presiden Komisaris                                : Edwin Soeryadjaya
        Komisaris                                         : Tang Honghui
        Komisaris                                         : Yoke Candra
        Komisaris                                         : Andrew Phillip Starkey
        Komisaris Independen                              : Budi Bowoleksono
        Komisaris Independen                              : Muhammad Munir

        *) Berdasarkan Surat Keterangan tertanggal 23 Juni 2026 yang dikeluarkan oleh Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris
        di Kota Administrasi Jakarta Selatan, akta berita acara atas Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang
        dilaksanakan pada tanggal 23 Juni 2026 dimana para pemegang saham Perseroan telah menyetujui, antara lain, untuk
        (i) menerima pengunduran diri Jason Laurence Greive, David Thomas Fowler dan Chrisanthus Supriyo dan (ii)
        mengangkat Mirdal Vismara Timoer, Mohammad Fitriyansyah dan M. P. Riyadi Effendy, seluruhnya sebagai Direktur
        Perseroan, sedang dalam proses penyelesaian oleh notaris.




                                                           253
Page 294
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 12


        Seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut memiliki masa jabatan sampai dengan
        ditutupnya RUPS Tahunan yang akan diadakan pada tahun 2031.

        Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut telah dilakukan sesuai
        dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
        berlaku termasuk telah sesuai berdasarkan POJK No. 33/2014. Berdasarkan hasil
        pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan
        Dewan Komisaris Perseroan tanggal 9 Juni 2026 dan 23 Juni 2026, masing-masing anggota
        Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi persyaratan pada saat diangkat dan
        selama menjabat sebagai anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sampai dengan
        ditandatanganinya Surat Pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan
        Komisaris Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 33/2014 dan tidak terdapat
        benturan kepentingan antara masing-masing direktur dan komisaris Perseroan dengan
        rencana PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026.

6.      Sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan, PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III
        Tahun 2026 tidak memerlukan persetujuan RUPS Perseroan, namun demikian memerlukan
        persetujuan Dewan Komisaris Perseroan. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini,
        Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan atas PUB Obligasi
        Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026 berdasarkan Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Dari
        Rapat Dewan Komisaris PT Merdeka Copper Gold Tbk No. 002/MCG-JKT/LEGAL/VIII/2024
        tanggal 1 Oktober 2024.

7.      Perseroan telah mengangkat Jessica J. sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan
        berdasarkan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Direksi Perseroan tanggal 1 September
        2025, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan sementara per
        tanggal 31 Juli 2025, dan pengangkatan tersebut telah dilaporkan kepada OJK pada tanggal
        31 Juli 2025. Pengangkatan Jessica J. sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan telah sesuai
        dengan ketentuan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
        Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

8.      Perseroan telah mengangkat anggota Komite Audit berdasarkan Keputusan Sirkuler Pengganti
        Rapat Dewan Komisaris tanggal 29 September 2021 juncto Keputusan Sirkuler Pengganti
        Rapat Dewan Komisaris tanggal 30 Januari 2025, dimana Dewan Komisaris Perseroan telah
        menyetujui susunan anggota Komite Audit Perseroan sebagai berikut:

        Ketua Komite         :   Budi Bowoleksono
        Anggota              :   a.    Ludovicus Sensi Wondabio
                                 b.    Atik Wijaksono Susanto

        Tugas dan tanggung jawab Komite Audit Perseroan telah ditetapkan berdasarkan Piagam
        Komite Audit (Audit Committee Charter) yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan
        berdasarkan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Dewan Komisaris tanggal 14 Oktober 2022.

        Pengangkatan Komite Audit Perseroan dan pembentukan Piagam Komite Audit Perseroan
        telah sesuai dengan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
        Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

9.      Perseroan telah mengangkat Marco Sebastian, sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan
        berdasarkan Keputusan Presiden Direktur Perseroan No. 061/MDKA-JKT/CORSEC/III/2023
        tanggal 27 Maret 2023 dan telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan
        Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Dewan Komisaris Perseroan tanggal 24 Maret 2023.




                                               254
Page 295
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 13


        Tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal diatur dalam suatu Piagam Audit Internal yang
        telah ditetapkan oleh Direksi Perseroan berdasarkan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat
        Direksi tanggal 14 Oktober 2022.

        Pengangkatan Kepala Unit Audit Internal Perseroan dan pembentukan Piagam Unit Audit
        Internal Perseroan telah sesuai sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan OJK No.
        56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
        Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

10.     Perseroan telah mengangkat anggota Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan
        Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Dewan Komisaris tanggal 4 Februari 2020 juncto
        Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Dewan Komisaris tanggal 11 Januari 2021 juncto
        Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Dewan Komisaris tanggal 12 April 2023, dimana Dewan
        Komisaris Perseroan telah menyetujui susunan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
        Perseroan, dengan susunan sebagai berikut:

        Ketua Komite         :   Budi Bowoleksono
        Anggota              :   a.     Edwin Soeryadjaya
                                 b.     Lilis Halim

        Tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan diatur dalam Piagam
        Komite Nominasi dan Remunerasi tertanggal 13 November 2023.

        Pengangkatan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan dan pembentukan Piagam Komite
        Nominasi dan Remunerasi tersebut telah sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014
        tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
        Publik.

11.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Perseroan telah memperoleh izin-izin
        pokok dan penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
        usahanya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
        dan izin-izin pokok dan penting tersebut masih berlaku sampai dengan dikeluarkannya
        Pendapat Dari Segi Hukum ini.

12.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, perjanjian-perjanjian yang dianggap
        penting dan material termasuk perjanjian uang muka investasi, perjanjian uang muka
        peningkatan modal serta perjanjian-perjanjian dengan pihak terafiliasi telah dibuat oleh
        Perseroan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan ketentuan hukum yang
        berlaku, dan karenanya perjanjian-perjanjian tersebut mengikat Perseroan.

        Tidak terdapat pembatasan (negative covenants) dalam perjanjian utang piutang/perjanjian lain
        antara Perseroan dengan pihak Afiliasi yang dapat merugikan hak-hak pemegang Obligasi dan
        hak pemegang saham publik, dan/atau pembatasan lainnya terkait dengan PUB Obligasi
        Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026.

        Perjanjian-perjanjian material yang telah dilakukan Perseroan dengan pihak ketiga termasuk
        kepada perjanjian pembiayaan tidak memiliki pembatasan-pembatasan (negative covenants)
        yang dapat merugikan pemegang obligasi maupun hal-hal yang dapat menghalangi atau
        membatasi rencana PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026 dan rencana
        penggunaan dana dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026 serta
        tidak ada pembatasan-pembatasan yang dapat merugikan hak-hak dan kepentingan
        pemegang saham publik Perseroan.




                                                 255
Page 296
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 14


        Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 23
        Juni 2026, seluruh transaksi afiliasi yang dilaksanakan oleh Perseroan dan anak perusahaan
        yang dikendalikan oleh Perseroan sebagaimana dimuat dalam Informasi Tambahan, telah
        dilakukan dengan syarat dan kondisi yang wajar (arm’s length) serta tidak merugikan
        kepentingan Perseroan.

13.     Perjanjian-Perjanjian Sehubungan Dengan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun
        2026 telah dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan anggaran
        dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat
        penandatanganan perjanjian-perjanjian tersebut, termasuk Peraturan OJK No.
        20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamatan Efek Bersifat Utang
        dan/atau Sukuk dan POJK No. 36/2014, serta perjanjian-perjanjian tersebut mengikat
        Perseroan serta masih berlaku dan mengikat para pihak.

        Untuk melakukan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026 berikut rencana
        penggunaan dananya, Perseroan tidak diwajibkan untuk menyampaikan pemberitahuan
        tertulis dan/atau memperoleh persetujuan tertulis dari masing-masing kreditur Perseroan,
        kreditur Anak Perusahaan, dan/atau wali amanat berdasarkan perjanjian perwaliamanatan
        sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2022, PUB Obligasi
        Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2022, PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023,
        PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2023, PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V
        Tahun 2024, PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI Tahun 2024, PUB Obligasi Berkelanjutan
        V Tahap I Tahun 2024, dan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025.

        Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Indo Premier Sekuritas, PT Sucor
        Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku
        Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dalam PUB Obligasi
        Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026.

14.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan memiliki penyertaan saham pada (i)
        Anak Perusahaan, (ii) perusahaan-perusahaan dimana kepemilikan saham Perseroan baik
        langsung maupun tidak langsung di dalamnya lebih dari 50% namun perusahaan-perusahaan
        tersebut tidak aktif beroperasi secara komersial, dan (iii) perusahaan-perusahaan dimana
        kepemilikan saham Perseroan baik langsung maupun tidak langsung di dalamnya kurang dari
        50%, sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas.

        Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan Perseroan, tidak terdapat
        sengketa atas penyertaan saham Perseroan pada masing-masing Anak Perusahaan.
        Penyertaan saham secara langsung oleh Perseroan pada Anak Perusahaan tersebut telah
        dilakukan sesuai dengan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
        berlaku, kecuali untuk PT Batutua Kharisma Permai (“BKP”) sehubungan dengan belum
        dipenuhinya kewajiban untuk melakukan pengumuman paling sedikit dalam 1 surat kabar dan
        pengumuman tertulis kepada karyawan mengenai pengambilalihan saham BKP berdasarkan
        Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 98 tertanggal 18 Juli 2013, yang
        dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., L.LM., Notaris di Jakarta.

        Berdasarkan Pasal 127 UUPT, pengumuman pengambilalihan dimaksudkan untuk
        memberikan informasi dan kesempatan kepada pihak yang bersangkutan agar mengetahui
        adanya rencana tersebut dan mengajukan keberatan jika mereka merasa kepentingannya
        dirugikan.

        Berdasarkan Pasal 97 ayat (3) juncto Pasal 127 UUPT, setiap anggota Direksi bertanggung
        jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau
        lalai menjalankan tugasnya untuk membuat rencana pengambilalihan, di mana ringkasannya




                                                256
Page 297
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 15


        harus diumumkan dalam 1 (satu) surat kabar paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum
        pemanggilan rapat umum pemegang saham.

        Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, kepemilikan dan/atau penguasaan
        atas aset atau harta kekayaan berupa benda-benda tidak bergerak maupun benda-benda
        bergerak yang material yang digunakan oleh Perseroan untuk menjalankan usahanya telah
        didukung atau dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah
        menurut hukum dan harta kekayaan Perseroan, termasuk penyertaan saham oleh Perseroan
        pada Anak Perusahaan, tidak sedang menjadi obyek sengketa atau dibebankan sebagai
        jaminan atas atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga, kecuali
        sehubungan dengan (i) Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir tanggal 10 Juni 2021 juncto
        Perjanjian Penundukan Diri Peningkatan Akordion tanggal 24 September 2021 antara PT Bumi
        Suksesindo (“BSI”), ING Bank N.V., cabang Singapura (“ING Bank”), PT UOB, PT Bank HSBC
        Indonesia (“PT HSBC”), Credit Agricole Corporate and Investment Bank, cabang Singapura,
        (ii) Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association tanggal 10 Juni 2021
        juncto Lampiran Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association
        tanggal 10 Juni 2021 yang dibuat oleh dan antara BSI dengan ING Bank, (iii) Perjanjian Induk
        2002 International Swaps and Derivatives Association tanggal 13 Januari 2022 juncto Lampiran
        Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association tanggal 13 Januari
        2022 yang dibuat oleh dan antara BSI dengan PT HSBC (“Perjanjian Fasilitas Kredit”),
        dimana 2.219.726 saham yang dimiliki oleh Perseroan dalam BSI dijaminkan kepada PT HSBC
        sebagai Agen Jaminan berdasarkan Akta Perjanjian Gadai atas Saham No. 17 tanggal 10 Juni
        2021, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta juncto Akta
        Subordinasi No. 29 tanggal 10 Juni 2021, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E.,
        Notaris di Jakarta juncto Akta Perjanjian Konfirmasi Jaminan tanggal 18 Januari 2022, yang
        dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta.

        Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 23 Juni 2026,
        Perseroan menyatakan bahwa harta kekayaan Perseroan yang saat ini merupakan objek
        jaminan atas kewajiban pembayaran oleh Perseroan kepada pihak ketiga, tidak bersifat
        material bagi kelangsungan usaha Perseroan. Apabila jaminan yang diberikan oleh Perseroan
        akan dieksekusi, maka hal tersebut tidak akan mengganggu kegiatan usaha/operasional
        Perseroan secara material. Perseroan menyatakan (i) akan berusaha semaksimal mungkin
        memenuhi kewajiban-kewajiban pembayaran dan kewajiban lainnya sebagaimana diatur
        dalam dokumen-dokumen pinjaman agar jaminan yang diberikan oleh Perseroan tidak
        dieksekusi; dan (ii) bahwa eksekusi atas objek jaminan di kemudian hari dapat tidak
        mengganggu kegiatan usaha Perseroan secara material.

15.     Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 23 Juni 2026,
        pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, seluruh harta kekayaan milik Perseroan yang
        dianggap material telah diasuransikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami,
        sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, polis-polis asuransi tersebut masih
        berlaku. Lebih lanjut lagi, berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan
        tersebut, harta kekayaan milik Perseroan yang dianggap material tersebut telah diasuransikan
        dalam jumlah pertanggungan yang memadai untuk mengganti objek yang diasuransikan atau
        menutup risiko yang dipertanggungkan.

16.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan telah menaati ketentuan yang berlaku
        sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain: (i) kewajiban kepesertaan dalam
        program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) Ketenagakerjaan dan Kesehatan, (ii)
        pemenuhan kewajiban Upah Minimum Regional, (iii) kewajiban pelaporan ketenagakerjaan
        sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
        Ketenagakerjaan (“WLTK”), (iv) Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”), (v)
        Peraturan Perusahaan, (vi) pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit, dan (vii) Wajib Lapor




                                                 257
Page 298
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 16


        Penyelenggaraan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja (“WLKP”), kecuali sehubungan dengan
        belum diperolehnya:

        (a)     bukti pelaporan WLTK Perseroan untuk Kantor Surabaya.

                Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
                Ketenagakerjaan di Perusahaan (”UU No. 7/1981”), pengusaha atau pengurus wajib
                melaporkan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk selambat-
                lambatnya 30 hari setelah mendirikan, menjalankan kembali atau memindahkan
                perusahaan. Setelah menyampaikan laporan tersebut, pengusaha atau pengurus
                wajib melaporkan setiap tahun secara tertulis mengenai ketenagakerjaan pada Menteri
                atau pejabat yang ditunjuk. Bagi pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi
                kewajiban pelaporan tersebut diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya tiga
                bulan atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000.

        (b)     perpanjangan atas pengesahan Lembaga Kerjasama Bipartit Perseroan.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, Perseroan telah mengajukan
                permohonan pencatatan LKS Bipartit Perseroan yang telah diterima oleh Dinas
                Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan
                berdasarkan Tanda Terima Surat No. 2860 tanggal 25 Mei 2026.

                Berdasarkan ketentuan Pasal 106 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
                Ketenagakerjaan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023
                tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun
                2022 tentang Cipta Kerja (”UU Ketenagakerjaan”), setiap perusahaan yang
                mempekerjakan 50 orang pekerja/buruh atau lebih wajib membentuk lembaga kerja
                sama bipartit. Berdasarkan ketentuan Pasal 190 UU Ketenagakerjaan, pelanggaran
                atas kewajiban ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan
                tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan
                persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh
                alat produksi dan pencabutan izin.

17.     Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang dapat melakukan penawaran
        umum berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014 yaitu merupakan
        emiten dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan tidak pernah dan tidak sedang
        mengalami kondisi gagal bayar sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan OJK No. 36/2014
        sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan
        V Tahap III Tahun 2026.

        Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 23
        Juni 2026:

        a.      Perseroan tidak pernah dan tidak sedang mengalami kondisi gagal bayar
                sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan OJK No. 36/2014 sampai dengan
                penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap
                III Tahun 2026; dan

        b.      efek yang diterbitkan melalui PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026
                tersebut memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas
                yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori
                peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan
                pemeringkat efek sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 36/2014.




                                                258
Page 299
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 17


18.     Berdasarkan Surat Pefindo, peringkat yang telah diperoleh Perseroan sehubungan dengan
        Obligasi dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan V telah memenuhi ketentuan Pasal 5 POJK
        No. 36/2014, yaitu peringkat idA+ (Single A Plus) yang masuk dalam kategori 4 (empat)
        peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam
        kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan
        pemeringkat efek sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014.

19.     Obligasi yang diterbitkan melalui PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026 ini tidak
        dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan
        Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
        yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132
        Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Hak pemegang obligasi adalah pari passu
        tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang
        maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
        dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada, maupun yang akan ada di kemudian hari
        sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

20.     Seluruh dana yang diperoleh dari PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026 ini,
        setelah dikurangi Nilai Emisi Bersih, akan digunakan untuk:

        •       sebesar US$60.000.000 atau setara Rp1.082,3 miliar akan digunakan oleh Perseroan
                untuk pembayaran atas pokok utang sebesar US$60.000.000 yang timbul berdasarkan
                Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir MCG US$195.000.000, yang akan dibayarkan
                kepada para kreditur, yaitu CACIB, OCBC, PT KEB, PT Mizuho, PT OCBC, PT UOB,
                dan KDB sebagai Para Kreditur Awal (selanjutnya bersama dengan PT UOB dan
                United Overseas Bank Limited yang bertindak sebagai Mandated Lead Arrangers,
                disebut sebagai “Para Pihak Pembiayaan”) melalui PT UOB sebagai Agen dari Para
                Pihak Pembiayaan (kecuali untuk dirinya sendiri). Pembayaran akan dilakukan pada
                tanggal jatuh tempo atas pokok utang tersebut, yaitu 17 Juli 2026.

                Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir MCG US$195.000.000 dikenakan tingkat suku
                bunga acuan majemuk kumulatif SOFR ditambah margin tertentu dengan periode
                bunga satu bulan, tiga bulan, enam bulan, atau periode lain sebagaimana disetujui.
                Tujuan penggunaan dana dari Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir MCG
                US$195.000.000 adalah untuk (i) melunasi atau membayar lebih awal seluruh jumlah
                yang masih terutang berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir MCG
                US$100.000.000 antara Perseroan, PT UOB, KDB, PT Mizuho dan UOBL,
                sebagaimana diamendemen dan dinyatakan kembali berdasarkan amendemen dan
                pernyataaan kembali tanggal 29 Mei 2023; dan (ii) tujuan umum perusahaan dari
                Perseroan dan Perusahaan Anak dari waktu ke waktu dan setiap usaha patungan yang
                ditunjuk oleh Perseroan (“Grup”), termasuk tetapi tidak terbatas pada, pembayaran
                kembali setiap obligasi dalam mata uang Rupiah atau pembiayaan kembali utang yang
                ada, pengeluaran modal, pengeluaran operasional, pendanaan biaya transaksi,
                pendanaan rekening penampungan, pembiayaan intra-Grup (termasuk melalui
                masukan ekuitas kepada anggota Grup dan/atau pinjaman antar perusahaan yang
                diberikan kepada anggota Grup) dan kebutuhan modal kerja Grup. Fasilitas ini berlaku
                sampai dengan tanggal 16 Juni 2029. Tidak ada hubungan Afiliasi antara Perseroan
                dengan Para Pihak Pembiayaan.

                Pada tanggal 5 Juni 2026, Perseroan mencatatkan saldo pinjaman atas Perjanjian
                Fasilitas Kredit Bergulir MCG US$195.000.000 sebesar US$85.000.000 atau setara
                Rp1.533,3 miliar, yang jatuh tempo pada tanggal 17 Juni 2026 sebesar US$25.000.000
                dan tanggal 17 Juli 2026 sebesar US$60.000.000. Perseroan melakukan pembayaran
                atas pokok utang sebesar US$25.000.000 dengan menggunakan kas internal dan




                                                259
Page 300
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 18


                akan melakukan pembayaran atas sisa pokok utang sebesar US$60.000.000 dengan
                menggunakan sebagian Nilai Emisi Bersih, sehingga saldo kewajiban Perseroan
                dalam Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir MCG US$195.000.000 setelah pembayaran
                akan menjadi nihil. Asumsi nilai kurs yang digunakan untuk mentranslasi kewajiban
                keuangan dalam mata uang Dolar AS adalah nilai kurs tengah Bank Indonesia per 5
                Juni 2026 sebesar Rp18.039/US$.

                Pembayaran atas pokok utang sebesar US$60.000.000 akan dilakukan oleh
                Perseroan dalam mata uang Dolar AS ke rekening yang ditentukan oleh PT UOB
                sebagai Agen dari Para Pihak Pembiayaan (kecuali untuk dirinya sendiri) pada tanggal
                jatuh tempo, yaitu 17 Juli 2026. Sehubungan dengan hal ini, Perseroan akan
                mengirimkan pemberitahuan selambat-lambatnya lima hari kerja kepada PT UOB.
                Mengingat seluruh kewajiban keuangan Perseroan dalam Perjanjian Fasilitas Kredit
                Bergulir MCG US$195.000.000 dalam mata uang Dolar AS, maka dana dari hasil
                Penawaran Umum Obligasi yang akan digunakan untuk pembayaran seluruh pokok
                utang akan dikonversi ke dalam mata uang Dolar AS pada nilai tukar mata uang Rupiah
                terhadap Dolar AS yang berlaku pada tanggal pembayaran.

        •       sisanya sekitar sebesar Rp1.208,0 miliar akan digunakan oleh Perseroan untuk
                mendanai sebagian kewajiban Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok
                Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Seri B yang akan jatuh tempo pada tanggal 4
                Agustus 2026.

                Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Seri B memiliki jumlah pokok yang belum dilunasi
                sebesar Rp1.475,0 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% per tahun dan
                akan jatuh tempo pada tanggal 4 Agustus 2026. Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III,
                setelah dikurangi biaya emisi yang menjadi kewajiban Perseroan, digunakan oleh
                Perseroan untuk (i) melunasi pokok utang Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper
                Gold Tahap III Tahun 2022 Seri A sebesar Rp1.472.965.000.000 yang akan jatuh
                tempo pada tanggal 8 September 2023; (ii) melunasi pokok utang Obligasi
                Berkelanjutan I Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2020 Seri B yang jatuh tempo
                pada tanggal 9 September 2023; dan (iii) modal kerja, meliputi antara lain pembayaran
                kepada pemasok, karyawan, konsultan-konsultan dan/atau pembayaran beban
                keuangan, dalam rangka mendukung kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan
                Anak.

                Sisa kewajiban Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi
                Berkelanjutan IV Tahap III Seri B akan dibayarkan dengan menggunakan arus kas dari
                aktivitas operasi dan/atau pendanaan, sehingga kewajiban pelunasan Perseroan atas
                Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Seri B pada tanggal jatuh tempo akan menjadi nihil.

        Pembayaran atas pokok utang sebesar US$60.000.000 yang timbul berdasarkan Perjanjian
        Fasilitas Kredit Bergulir MCG US$195.000.000 dan pendanaan sebagian kewajiban Perseroan
        dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Seri B tidak
        memenuhi definisi transaksi afiliasi berdasarkan POJK No. 42/2020 dan tidak memenuhi
        kriteria transaksi material berdasarkan POJK No. 17/2020 karena pembayaran dan pendanaan
        tersebut bukan merupakan suatu transaksi baru melainkan pelaksanaan kewajiban
        berdasarkan perjanjian perjanjian pinjaman dan perjanjian perwaliamanatan.

        Rencana penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026 di atas tidak
        bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan
        dalam perjanjian-perjanjian yang dimiliki oleh Perseroan.




                                                 260
Page 301
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 19


21.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi serta
        tidak memiliki hubungan kredit dengan Wali Amanat dan berdasarkan Surat Pernyataan
        Perseroan tanggal 23 Juni 2026, Perseroan tidak dan tidak akan mempunyai hubungan kredit
        dengan Wali Amanat dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah efek bersifat utang yang
        diwaliamanati sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank
        Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat, sampai dengan berakhirnya tugas
        Wali Amanat.

22.     Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 23 Juni 2026 dan hasil pemeriksaan uji
        tuntas kami, Perseroan tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di luar
        pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di
        lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau
        perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan
        sehubungan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah
        perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang
        atau mengajukan permohonan kepailitan atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran
        utang atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan
        material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan rencana PUB
        Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026 dan rencana penggunaan dananya.

23.     Berdasarkan Surat Pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
        Perseroan tanggal 9 Juni 2026 dan 23 Juni 2026 dan hasil pemeriksaan uji tuntas kami,
        masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan (1) tidak pernah atau tidak
        sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau
        perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di
        luar negeri atau (b) perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang
        termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau (c) perselisihan yang
        berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau (d) tidak pernah
        dinyatakan pailit atau (e) terlibat dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang dapat
        mempengaruhi secara berarti kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan
        dan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026 dan rencana penggunaan
        dananya; atau (2) tidak menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan
        bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi
        somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau
        kelangsungan usaha Perseroan dan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026 dan
        rencana penggunaan dananya.


B.      ANAK PERUSAHAAN

        Perseroan memiliki Anak Perusahaan yaitu:

        1.      BSI, berkedudukan dan memiliki wilayah pertambangan di Kabupaten Banyuwangi
                serta bergerak di bidang pertambangan;

        2.      PT Merdeka Mining Servis (“MMS”), berkedudukan di Jakarta dan bergerak di bidang
                jasa penunjang pertambangan dan konstruksi;

        3.      BKP, berkedudukan di Jakarta dan memiliki wilayah pertambangan di Kabupaten
                Maluku serta bergerak di bidang pertambangan;

        4.      PT Batutua Tembaga Raya (“BTR”), berkedudukan di Jakarta dan memiliki wilayah
                pengolahan dan pemurnian di Kabupaten Maluku serta bergerak di bidang pengolahan
                dan pemurnian produk pertambangan;




                                                261
Page 302
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 20




        5.      PT Merdeka Teknik Servis (“MTS”), berkedudukan di Jakarta dan bergerak di bidang
                (i) aktivitas keinsinyuran dan konsultasi teknis; (ii) jasa commissioning proses
                industrial, quality assurance (QA) dan quality control (QC); dan (iii) aktivitas konsultasi
                manajemen lainnya;

        6.      PT Batutua Alam Persada (“BAP”) berkedudukan di Jakarta dan bergerak di bidang
                Aktivitas Konsultasi Bisnis dan Broker Bisnis;

        7.      PT Merdeka Battery Materials Tbk (“MBM”) bergerak di bidang aktivitas perusahaan
                holding dan konsultasi manajemen lainnya, berkedudukan di Jakarta;

        8.      PT Bukit Smelter Indonesia (“BSID”) bergerak di bidang pembuatan logam dasar
                bukan besi dan perdagangan, berkedudukan di Jakarta dan memiliki fasilitas
                pengolahan di Kabupaten Morowali;

        9.      PT Cahaya Smelter Indonesia (“CSID”) bergerak di bidang industri pembuatan logam
                dasar bukan besi dan perdagangan, berkedudukan di Jakarta dan memiliki fasilitas
                pengolahan di Kabupaten Morowali;

        10.     PT Anugerah Batu Putih (“ABP”) bergerak di bidang penggalian batu kapur/gamping
                dan perdagangan besar logam dan bijih logam, berkedudukan di Jakarta dan memiliki
                kawasan pertambangan di Kabupaten Morowali;

        11.     PT Merdeka Industri Mineral (“MIN”) bergerak di bidang aktivitas perusahaan holding,
                berkedudukan di Jakarta;

        12.     PT Merdeka Energi Industri (“MED”) bergerak di bidang aktivitas perusahaan holding,
                berkedudukan di Jakarta;

        13.     PT Sulawesi Cahaya Mineral (“SCM”), bergerak di bidang pertambangan bijih nikel dan
                aktivitas telekomunikasi untuk keperluan sendiri, berkedudukan di Jakarta dan memiliki
                kawasan pertambangan di Kabupaten Konawe;

        14.     PT Merdeka Indonesia Mandiri (“MIM”), bergerak di bidang real estat yang dimiliki
                sendiri atau disewa, berkedudukan di Jakarta;

        15.     PT Merdeka Mining Indonesia (“MMI”), bergerak di bidang aktivitas jasa penunjang
                pertambangan dan penggalian serta penyewaan alat konstruksi, berkedudukan di
                Kabupaten Puhowato, Provinsi Gorontalo;

        16.     PT Zhao Hui Nickel (“ZHN”), bergerak di bidang pembuatan logam dasar bukan besi,
                perdagangan besar logam dan bijih logam, dan pembangkit tenaga listrik,
                berkedudukan di Jakarta Barat;

        17.     PT Huaneng Metal Industry (“HNMI”), bergerak di bidang industri pembuatan logam
                dasar bukan besi, berkedudukan di Jakarta Barat;

        18.     PT Merdeka Mega Industri (“MMID”), bergerak di bidang aktivitas perusahaan holding
                dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya, berkedudukan di Jakarta Selatan;

        19.     PT Mentari Alam Persada (“MAP”), bergerak di bidang (i) perdagangan besar atas
                dasar balas jasa (fee) atau kontrak, (ii) aktivitas penunjang angkutan lainnya YTDL, (iii)
                aktivitas jasa penunjang usaha lainnya YTDL dan (iv) real estat yang dimiliki diri sendiri




                                                   262
Page 303
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 21


                atau disewa, berkedudukan di Pohuwato, Gorontalo;

        20.     PT Puncak Emas Tani Sejahtera (“PETS”), berkedudukan dan memiliki wilayah
                pertambangan di Kabupaten Pohuwato serta bergerak di bidang pertambangan; dan

        21.     PT Pani Bersama Tambang (“PBT”), bergerak di bidang industri pembuatan logam
                dasar mulia, berkedudukan di Kabupaten Pohuwato.

        Berikut ini merupakan pendapat dari segi hukum atas Anak Perusahaan:

        1.      Seluruh perubahan anggaran dasar masing-masing Anak Perusahaan yang terakhir
                telah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing Anak Perusahaan dan
                peraturan perundang-undangan yang berlaku.

        2.      Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Anak Perusahaan sebagaimana
                diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas adalah benar dan telah dilakukan secara
                berkesinambungan sesuai dengan anggaran dasar masing-masing Anak Perusahaan
                dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali:

                a.      SCM, sehubungan dengan belum diperolehnya persetujuan Menteri Energi
                        dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (“ESDM”) atas peralihan (a) 1
                        saham dari Jimmy Budiarto kepada HT Asia Industry Limited dan (b) 70.069
                        saham Seri A dan 161.700 saham Seri B dari MIN kepada HT Asia Industry
                        Limited berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT
                        Sulawesi Cahaya Mineral No. 100 tanggal 26 Maret 2019, yang dibuat di
                        hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara (”Akta No.
                        100/2019”).

                        Berdasarkan Surat SCM No. 060/GR-J/Minerba/SCM/II/2023 tanggal 9
                        Februari 2023 kepada Plh. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara,
                        Kementerian ESDM, SCM menyampaikan permohonan kepada Menteri
                        ESDM untuk memberikan rekomendasi bahwa pengalihan saham yang
                        dilakukan pada SCM adalah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
                        yang berlaku. Surat tersebut telah diterima oleh Sekretariat Jenderal Menteri
                        ESDM tanggal 15 Februari 2023. SCM telah mendapatkan tanggapan oleh
                        Kementerian ESDM berdasarkan Surat No. T-631/MB.04/DJB.M/2023 tentang
                        Tanggapan Atas permohonan Rekomendasi Bahwa Perubahan Saham PT
                        Sulawesi Cahaya Mineral Telah Sesuai Ketentuan yang Berlaku tanggal 27
                        Februari 2023 yang menyatakan bahwa susunan pemegang saham terakhir
                        SCM berdasarkan Akta No. 100/2019 telah sesuai dengan Izin Usaha
                        Pertambangan (“IUP”) Operasi Produksi SCM dan telah tercatat pada Minerba
                        One Data Indonesia (“MODI”) sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM No.
                        78.K/MB.01/MEM.B/2022.

                        Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan SCM
                        tanggal 20 Februari 2023, SCM tidak pernah menerima gugatan, keberatan,
                        sanksi, teguran, hukuman, atau tindakan/proses hukum apapun yang diajukan
                        oleh (i) setiap pemegang saham SCM, (ii) kreditur SCM, (iii) karyawan SCM,
                        (iv) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, (v) lembaga pemerintahan yang
                        berwenang, dan/atau (vi) pihak ketiga lainnya sehubungan dengan belum
                        diperolehnya persetujuan Menteri ESDM atas peralihan saham tersebut di
                        atas.




                                                263
Page 304
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 22


                        Berdasarkan ketentuan Pasal 93A juncto Pasal 151 Undang-Undang No. 4
                        Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana
                        diubah dari waktu ke waktu (“UU Pertambangan Mineral dan Batubara”),
                        pemegang IUP yang mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan
                        Menteri ESDM, dikenai sanksi administratif berupa: (i) peringatan tertulis; (ii)
                        denda; (iii) penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi
                        atau operasi produksi; dan/atau (iv) pencabutan IUP. Berdasarkan Peraturan
                        Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang,
                        pencabutan IUP tidak menghilangkan kewajibannya untuk melakukan
                        reklamasi dan pascatambang. Berdasarkan UU Pertambangan Mineral dan
                        Batubara, pemilik IUP yang dicabut dan tidak melaksanakan: (i) reklamasi
                        dan/atau pasca tambang; dan/atau (ii) penempatan dana jaminan reklamasi
                        dan/atau dana jaminan pascatambang, dipidana dengan pidana penjara paling
                        lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus
                        miliar rupiah) serta dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana
                        dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi dan/atau pascatambang yang
                        menjadi kewajibannya.

                        Berdasarkan ketentuan Pasal 63 juncto Pasal 94 ayat (1) dan ayat (2)
                        Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian
                        Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan
                        Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
                        dengan Peraturan Menteri ESDM No. 51 Tahun 2018, pemegang IUP wajib
                        terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri ESDM atau gubernur sesuai
                        dengan kewenangannya sebelum didaftarkan pada Kemenkum. Peraturan
                        tersebut kemudian dicabut dan digantikan dengan Peraturan Menteri ESDM
                        No. 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan
                        Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara,
                        sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri ESDM No. 16 Tahun 2021
                        (“Peraturan Menteri ESDM No. 7/2020”) dimana Pasal 64 Peraturan Menteri
                        ESDM No. 7/2020 juga mengatur hal serupa. Pemegang IUP yang telah
                        melakukan perubahan saham tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan
                        Menteri ESDM atau gubernur dapat dikenakan sanksi administratif berupa
                        peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan
                        usaha, dan/atau pencabutan izin.

                        Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 78.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang
                        Pedoman pelaksanaan Evaluasi Perizinan Serta Pencatatan Perubahan
                        Pemegang Saham, Direksi, dan/atau Komisaris atas IUP yang Diterbitkan
                        Oleh Gubernur atau Bupati/Walikota (“Keputusan Menteri ESDM No.
                        78.K/MB.01/MEM.B/2022”), sebelum berlakunya Undang-Undang No. 3
                        Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009
                        tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemegang IUP yang telah
                        melakukan perubahan pemegang saham tanpa terlebih dahulu mendapatkan
                        persetujuan dari gubernur sebelum tanggal 10 Desember 2020 dapat
                        mengajukan permohonan pencatatan perubahan pemegang saham melalui
                        MODI paling lambat pada tanggal 11 Juni 2022. Pemegang IUP yang telah
                        melakukan perubahan pemegang saham tanpa terlebih dahulu memperoleh
                        persetujuan dari gubernur sebelum dilakukannya pencatatan dalam MODI
                        dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang-
                        undangan.

                b.      MAP, sehubungan dengan ketiadaan akta pengambilalihan MAP terkait
                        dengan pengambilalihan MAP oleh Perseroan berdasarkan Akta No. 2 tanggal




                                                 264
Page 305
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 23


                        10 Mei 2022, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
                        Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
                        0235466 tanggal 10 Mei 2022 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan
                        Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0011176 tanggal 10 Mei 2022,
                        dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No.
                        AHU-0087533.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 10 Mei 2022.

                        Berdasarkan Pasal 97 ayat (3) UUPT, setiap anggota Direksi bertanggung
                        jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang
                        bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.

        3.      Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang saat ini menjabat di Anak
                Perusahaan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing Anak
                Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan karenanya
                bertindak dalam kewenangannya sebagaimana diatur dalam anggaran dasar masing-
                masing Anak Perusahaan.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan dari masing-
                masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris MMS tanggal 9 Juni 2026, masing-
                masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris MMS tidak menduduki jabatan direksi,
                komisaris, penanggung jawab badan usaha, dan penanggung jawab teknis badan
                usaha pada badan usaha jasa konstruksi lain pada waktu yang bersamaan.

        4.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Anak Perusahaan telah
                memperoleh izin-izin pokok dan penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan
                untuk menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan
                perundang-undangan yang berlaku dan izin-izin pokok dan penting tersebut masih
                berlaku sampai dengan dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, kecuali
                sehubungan dengan belum diperolehnya:

                a.      Sertifikat Laik Fungsi (“SLF”), untuk masing-masing Perusahaan Anak sebagai
                        berikut:

                        (i)     delapan SLF untuk bangunan ZHN yang berlokasi di Kabupaten
                                Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah;

                        (ii)    satu bangunan BTR yang berlokasi di Kabupaten Maluku Barat Daya;
                                dan

                        (iii)   33 (tiga puluh tiga) bangunan BSI, yang seluruhnya berlokasi di Desa
                                Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi.

                        Berdasarkan Pasal 44 juncto 45 Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang
                        Gedung dan Bangunan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
                        Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan
                        ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6
                        Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
                        Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,
                        kelalaian untuk mendapatkan SLF dapat dikenakan sanksi administratif
                        berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian
                        sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan,
                        penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung,
                        pembekuan persetujuan bangunan gedung, pencabutan persetujuan
                        bangunan gedung pembekuan SLF bangunan gedung, pencabutan SLF




                                                265
Page 306
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 24


                        bangunan gedung, atau perintah pembongkaran bangunan gedung.

                b.      perpanjangan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (“IPPKH”) untuk BKP yang
                        berlaku sampai dengan 28 Mei 2025.

                        Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, BKP masih dalam
                        proses untuk memperoleh perpanjangan IPPKH, sebagaimana dibuktikan
                        dengan telah diperolehnya Surat Rekomendasi No. 100.3.3/1997 tanggal 23
                        Oktober 2025 tentang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH)
                        Untuk Kegiatan Eksplorasi Lanjutan Atas Nama PT Batutua Kharisma Permai
                        di Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku yang diterbitkan Gubernur
                        Malku. (“Surat Rekomendasi PPKH”). Berdasarkan hasil pemerikaan uji
                        tuntas kami atas keterangan BSI, Surat Rekomendasi PPKH tersebut
                        merupakan salah satu dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan
                        perpanjangan IPPKH.

                        Berdasarkan Pasal 50 Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang
                        Kehutanan sebagaimana diubah dari waktu ke waktu (“UU Kehutanan”),
                        setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki
                        kawasan hutan secara tidak sah. Ancaman terhadap pelanggaran ini
                        merupakan sanksi pidana, dimana orang yang mengerjakan atau
                        menggunakan kawasan hutan secara tidak sah tersebut diancam pidana
                        penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda kategori VI, yaitu denda
                        senilai maksimum Rp2.000.000.000.

                c.      perpanjangan Izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan
                        Berbahaya dan Beracun (B3) untuk BSID dan CSID yang berlaku sampai
                        dengan 18 Desember 2025 dan BKP yang berlaku sampai dengan 10 Oktober
                        2022.

                        Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang
                        Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, apabila
                        pelaku usaha menjalankan kegiatan pengellaan air limbah melalui IPAL dan
                        penyimpanan limbah B3 dengan izin yang telah kadaluwarsa, maka hal ini
                        dikategorikan sebagai pelanggaran perizinan lingkungan hidup. Penanggung
                        jawab usaha dan/atau kegiatan dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
                        (i) teguran tertulis, (ii) paksaan pemerintah, (iii) denda administratif, (iv)
                        pembekuan perizinan berusaha, dan/atau (v) pencabutan perizinan berusaha.

                d.      perpanjangan Sertifikat Badan Usaha Konstruksi untuk MMS (i) No.
                        812041006166300150004 yang berlaku sampai dengan 13 April 2026, (ii) No.
                        812041006166300180001 yang berlaku sampai dengan 23 Mei 2026, (iii) No.
                        812041006166300140005 yang berlaku sampai dengan 13 April 2026, dan (iv)
                        812041006166300090003 yang berlaku sampai dengan 13 April 2026.

                        Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, MMS
                        sedang dalam proses perpanjangan Sertifikat Badan Usaha Konstruksi
                        sebagaimana dibuktikan dengan tangkapan layar sistem OSS dalam laman
                        Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha – Daftar Kegiatan
                        Usaha yang menyatakan bahwa status pengurusan perizinan terkait adalah
                        “dokumen tersubmit” pada tanggal 13 Maret 2026.

                        Berdasarkan Pasal 435 Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang
                        Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, setiap pelaku usaha




                                                 266
Page 307
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 25


                        dapat dikenai sanksi administratif atas pelanggaran terhadap kewajiban,
                        antara lain, memiliki dan memperpanjang Sertifikat Badan Usaha Konstruksi.
                        Sanksi administratif sebagaimana dimaksud berupa peringatan tertulis,
                        pengenaan denda administratif, penghentian sementara kegiatan berusaha,
                        pencabutan perizinan berusaha, dan/atau pencantuman daftar hitam.

        5.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, perjanjian-perjanjian yang
                dianggap penting dan material, yaitu perjanjian-perjanjian yang perlu dibuat atau
                ditandatangani oleh Anak Perusahaan agar dapat melaksanakan kegiatan usahanya
                dan dalam hal wanprestasi, dapat mempengaruhi kegiatan usaha Anak Perusahaan
                secara material, telah dibuat oleh Anak Perusahaan sesuai dengan ketentuan
                anggaran dasar Anak Perusahaan dan ketentuan hukum yang berlaku, dan karenanya
                perjanjian-perjanjian tersebut mengikat Anak Perusahaan yang bersangkutan.

                Adapun sehubungan dengan Perjanjian Jual Beli Bijih Limonit No. SCM/SPA-
                LIM/CLD/2020/IX/001 tanggal 22 September 2020 antara SCM dan PT Huayue Nickel
                Cobalt (“Perjanjian Limonit”), berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas
                Surat Pernyataan SCM tanggal 10 Maret 2025, sampai dengan tanggal surat
                pernyataan tersebut, sehubungan dengan Perjanjian Limonit:

                a.      belum terdapat rencana purchase order atas perjanjian tersebut. Oleh
                        karenanya, belum terdapat proses permohonan persetujuan Menteri ESDM
                        atas perjanjian tersebut, mengingat Perjanjian Limonit tersebut belum berlaku
                        efektif serta belum terdapat hak dan kewajiban dari para pihak yang timbul.
                        Lebih lanjut, para pihak masih dalam proses negosiasi atas rencana
                        amendemen atas perjanjian tersebut. Apabila amendemen tersebut telah
                        ditandatangani dan telah terdapat rencana purchase order, SCM akan segera
                        mengajukan proses permohonan persetujuan Menteri ESDM sebelum jual beli
                        bijih limonit dilaksanakan.

                b.      tidak pernah terjadi pelanggaran yang dilakukan sehubungan dengan
                        Perjanjian Limonit atau terjadi pelanggaran sebelum ditandatanganinya
                        amandemen rencana purchase order atas Perjanjian Limonit;

                c.      tidak pernah terjadi jual beli bijih limonit oleh SCM dan PT Huayue Nickel
                        Cobalt berdasarkan Perjanjian Limonit yang dilakukan sebelum mendapat
                        persetujuan Menteri ESDM; dan

                d.      SCM tidak pernah menerima gugatan, keberatan, sanksi, teguran, hukuman,
                        atau tindakan/proses hukum apapun yang diajukan oleh (i) setiap pemegang
                        saham SCM, (ii) kreditur SCM, (iii) karyawan SCM, (iv) pihak ketiga lainnya,
                        (v) Menteri ESDM dan/atau (vi) pihak ketiga lainnya sehubungan dengan
                        penandatanganan Perjanjian Limonit.

                Perjanjian-perjanjian yang telah dilakukan Anak Perusahaan dengan pihak ketiga tidak
                memiliki pembatasan-pembatasan (negative covenants) yang dapat merugikan
                pemegang obligasi maupun hal-hal yang dapat menghalangi atau membatasi rencana
                PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026 dan rencana penggunaan dana
                dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026 serta tidak ada
                pembatasan-pembatasan yang dapat merugikan hak-hak dan kepentingan pemegang
                saham publik Perseroan.

                Atas perjanjian-perjanjian penting dan material yang telah habis masa berlakunya,
                termasuk perjanjian-perjanjian yang sedang dalam proses perpanjangan, Anak




                                                267
Page 308
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 26


                Perusahaan dan pihak ketiga masih saling menundukkan diri dan terikat terhadap
                ketentuan perjanjian tersebut. Oleh karena itu, perjanjian-perjanjian tersebut tetap
                berlaku dan mengikat para pihak.

        6.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, kepemilikan dan/atau
                penguasaan atas aset atau harta kekayaan berupa benda-benda tidak bergerak
                maupun benda-benda bergerak yang material yang digunakan oleh Anak Perusahaan,
                kecuali untuk BAP, MMS, ABP, MIM, dan MTS yang tidak memiliki harta kekayaan
                yang material, untuk menjalankan usahanya telah didukung atau dilengkapi dengan
                dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan dan harta kekayaan Anak Perusahaan
                tidak sedang menjadi obyek sengketa atau dibebankan sebagai jaminan atas atau
                untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga, kecuali:

                a.      MAP sehubungan dengan belum diperolehnya dokumen kepemilikan atas
                        bidang tanah dengan total luas tanah 709,309 m2.

                        Sampai dengan tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini dikeluarkan, MAP telah
                        menyampaikan permohonan pendaftaran penerbitan Sertipikat Hak Guna
                        Bangunan atas bidang tanah tersebut kepada kantor pertanahan di Gorontalo
                        berdasarkan Tanda Terima Pendaftaran Penerbitan Sertipikat Hak Guna
                        Bangunan tanggal 6 Agustus 2025 dan 4 Februari 2026.

                        Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997
                        tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana diubah dengan Peraturan
                        Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah,
                        Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, sertifikat merupakan surat
                        tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai
                        data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan
                        data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku
                        tanah hak yang bersangkutan.

                b.      harta kekayaan milik BSI di bawah ini yang sedang dibebankan sebagai
                        jaminan kepada PT HSBC yang bertindak sebagai Agen Jaminan berdasarkan
                        Perjanjian Fasilitas Kredit:

                        (i)     Jaminan berupa tagihan dan hasil atas 6 asuransi BSI, yang diikat
                                dengan jaminan fidusia dengan nilai penjaminan sebesar US$
                                180.000.000.

                                Jaminan di atas diberikan oleh BSI kepada PT HSBC berdasarkan
                                Akta Jaminan Fidusia atas Tagihan dan Hasil Asuransi No. 31 tanggal
                                10 Juni 2021, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E.,
                                Notaris di Jakarta dan kemudian telah disempurnakan berdasarkan (i)
                                Sertifikat Jaminan Fidusia No. W10.00335654.AH.05.01 TAHUN 2021
                                yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Wilayah
                                DKI Jakarta, sebagaimana diubah terakhir kali dengan Sertifikat
                                Perubahan Jaminan Fidusia No. W15. 00924773.AH.05.02 TAHUN
                                2025 tanggal 13 September 2025, yang dikeluarkan oleh Kantor
                                Pendaftaran Jaminan Fidusia Wilayah Jawa Timur dan (ii) Sertifikat
                                Jaminan Fidusia No. W.10.00335653.AH.05.01 TAHUN 2021 tanggal
                                14 Juni 2021 yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan
                                Fidusia Wilayah DKI Jakarta sebagaimana diubah terakhir kali dengan
                                Sertifikat Perubahan Jaminan Fidusia No. W.15.00925396.AH.05.02
                                TAHUN 2025 tanggal 13 September 2025 yang dikeluarkan oleh




                                                 268
Page 309
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 27


                                Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Wilayah Jawa Timur;

                        (ii)    Jaminan atas 121 unit barang bergerak BSI, yang diikat dengan
                                jaminan fidusia dengan nilai penjaminan sebesar US$ 38.651.763,47.

                                Jaminan di atas diberikan oleh BSI kepada PT HSBC berdasarkan
                                Akta Jaminan Fidusia atas Barang Bergerak No. 32 tanggal 10 Juni
                                2021, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di
                                Jakarta dan kemudian telah disempurnakan berdasarkan Sertifikat
                                Jaminan Fidusia No. W10.00335652.AH.05.01 TAHUN 2021 yang
                                dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Wilayah DKI
                                Jakarta pada tanggal 14 Juni 2021, sebagaimana diubah terakhir kali
                                dengan      Sertifikat  Perubahan      Jaminan     Fidusia     No.
                                W15.00929366.AH.05.02 TAHUN 2025 yang dikeluarkan oleh Kantor
                                Pendaftaran Jaminan Fidusia Wilayah Jawa Timur pada tanggal 13
                                September 2025;

                        (iii)   Jaminan atas pinjaman antar perusahaan BSI, yang diikat dengan
                                jaminan fidusia dengan nilai penjaminan sebesar US$ 180.000.000.

                                Jaminan di atas diberikan oleh BSI kepada PT HSBC berdasarkan
                                Akta Jaminan Fidusia atas Barang Bergerak No. 33 tanggal 10 Juni
                                2021, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di
                                Jakarta dan kemudian telah disempurnakan berdasarkan Sertifikat
                                Jaminan Fidusia No. W10.00335651.AH.05.01 TAHUN 2021 yang
                                dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Wilayah DKI
                                Jakarta pada tanggal 14 Juni 2021;

                        (iv)    Jaminan gadai atas 2.475 saham PT Beta Bumi Suksesindo yang
                                dimiliki oleh BSI, berdasarkan Akta Perjanjian Gadai atas Saham No.
                                20 tanggal 10 Juni 2021, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa,
                                S.H., S.E., Notaris di Jakarta;

                        (v)     Jaminan gadai atas 15.825 saham PT Cinta Bumi Suksesindo yang
                                dimiliki oleh BSI, berdasarkan Akta Perjanjian Gadai atas Saham No.
                                23 tanggal 10 Juni 2021, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa,
                                S.H., S.E., Notaris di Jakarta;

                        (vi)    Jaminan gadai atas 4.295 saham PT Damai Suksesindo yang dimiliki
                                oleh BSI, berdasarkan Akta Perjanjian Gadai atas Saham No. 26
                                tanggal 10 Juni 2021, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H.,
                                S.E., Notaris di Jakarta;

                        (vii)   Jaminan gadai atas rekening-rekening yang dimiliki oleh BSI,
                                berdasarkan Akta Perjanjian Gadai No. 30 tanggal 10 Juni 2021, yang
                                dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta;

                c.      harta kekayaan milik PETS dan PBT di bawah ini yang sedang dibebankan
                        sebagai jaminan kepada PT UOB yang bertindak sebagai Agen Jaminan
                        berdasarkan (i) Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir Senilai USD350.000.000
                        tanggal 4 Desember 2025 antara PT Gorontalo Sejahtera Mining (“GSM”),
                        PBT, PETS, PT Merdeka Gold Resouces Tbk (“EMAS”), Credit Agricole
                        Corporate and Investment Bank, Singapore Branch, ING Bank N.V., Singapore
                        Branch, Natixis, Singapore Branch, Oversea-Chinese Banking Corporation




                                                269
Page 310
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 28


                        Limited, Singapore, PT Bank DBS Indonesia, PT HSBC, PT KEB, PT Bank
                        Maybank Indonesia Tbk, PT Bank Mizuho Indonesia, PT Bank Negara
                        Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank OCBC NISP Tbk, Societe Generale,
                        bertindak melalui cabang Singapura, United Overseas Bank Limited, dan PT
                        UOB dan (ii) Perjanjian Kerangka Kerja Pembayaran Awal Pinjaman
                        Gabungan tanggal 4 Desember 2025 antara GSM, PBT, PETS, EMAS dan PT
                        UOB:

                        (i)     Jaminan atas 394.725 saham PETS yang dimiliki oleh PBT,
                                berdasarkan Akta Gadai atas Saham No. 18 tanggal 4 Desember
                                2025, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di
                                Jakarta;

                        (ii)    Jaminan gadai atas rekening yang dimiliki oleh PBT, berdasarkan Akta
                                Perjanjian Gadai No. 13 tanggal 4 Desember 2025, yang dibuat di
                                hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta; dan

                        (iii)   Jaminan gadai atas rekening yang dimiliki oleh PETS, berdasarkan
                                Akta Perjanjian Gadai No. 14 tanggal 4 Desember 2025, yang dibuat
                                di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan BSI tanggal 9
                Juni 2026, BSI menyatakan bahwa harta kekayaan BSI yang saat ini merupakan objek
                jaminan atas kewajiban pembayaran oleh BSI kepada pihak ketiga, bersifat material
                bagi kelangsungan usaha BSI dan apabila jaminan yang diberikan oleh BSI akan
                dieksekusi, maka hal tersebut akan mengganggu kegiatan usaha/operasional BSI
                secara material. BSI menyatakan (i) akan berusaha semaksimal mungkin memenuhi
                kewajiban-kewajiban pembayaran dan kewajiban lainnya sebagaimana diatur dalam
                dokumen-dokumen pinjaman agar jaminan yang diberikan oleh BSI tidak dieksekusi;
                dan (ii) bahwa eksekusi atas objek jaminan di kemudian hari dapat tidak mengganggu
                kegiatan usaha BSI secara material.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan PETS tanggal 9
                Juni 2026, PETS menyatakan bahwa harta kekayaan PETS yang saat ini merupakan
                objek jaminan atas kewajiban pembayaran oleh GSM, PETS dan PBT kepada pihak
                ketiga, bersifat material bagi kelangsungan usaha PETS dan apabila jaminan yang
                diberikan oleh PETS akan dieksekusi, maka hal tersebut akan mengganggu kegiatan
                usaha/operasional PETS secara material. PETS menyatakan (i) akan berusaha
                semaksimal mungkin memenuhi kewajiban-kewajiban pembayaran dan kewajiban
                lainnya sebagaimana diatur dalam dokumen-dokumen pinjaman agar jaminan yang
                diberikan oleh PETS tidak dieksekusi; dan (ii) bahwa eksekusi atas objek jaminan di
                kemudian hari dapat tidak mengganggu kegiatan usaha PETS secara material.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan PBT tanggal 9
                Juni 2026, PBT menyatakan bahwa harta kekayaan PBT yang saat ini merupakan
                objek jaminan atas kewajiban pembayaran oleh GSM, PETS dan PBT kepada pihak
                ketiga, bersifat material bagi kelangsungan usaha PBT dan apabila jaminan yang
                diberikan oleh PBT akan dieksekusi, maka hal tersebut akan mengganggu kegiatan
                usaha/operasional PBT secara material. PBT menyatakan (i) akan berusaha
                semaksimal mungkin memenuhi kewajiban-kewajiban pembayaran dan kewajiban
                lainnya sebagaimana diatur dalam dokumen-dokumen pinjaman agar jaminan yang
                diberikan oleh PBT tidak dieksekusi; dan (ii) bahwa eksekusi atas objek jaminan di
                kemudian hari dapat tidak mengganggu kegiatan usaha PBT secara material.




                                                270
Page 311
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 29


        7.      Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Anak Perusahaan tanggal
                9 Juni 2026 dan 23 Juni 2026, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Anak
                Perusahaan yang memiliki harta kekayaan yang dianggap material bagi Anak
                Perusahaan adalah BSI, BTR, BKP, MBM, BSID, CSID, MED, HNMI, ZHN, SCM, MIN,
                MMID, PETS, MMI, PBT, dan MAP. Dalam hal ini, BSI, BTR, BKP, MBM, BSID, CSID,
                HNMI, ZHN, SCM, MMID, PETS, MMI, dan PBT telah mengasuransikan harta
                kekayaan yang dianggap material bagi BSI, BTR, BKP, MBM, BSID, CSID, HNMI,
                ZHN, SCM, MMID, PETS, MMI, dan PBT dengan jumlah pertanggungan yang
                memadai untuk mengganti objek yang diasuransikan atau menutup risiko yang
                dipertanggungkan dan polis-polis asuransi tersebut masih berlaku, kecuali
                sehubungan dengan belum diperolehnya perpanjangan atas polis:

                a.      Property All Risk and Machinery Breakdown Insurance No. 01010925001257
                        dan No. 01012225000897 tanggal 26 Mei 2025 atas BSID dan CSID yang
                        masa berlakunya telah habis pada tanggal 31 Maret 2026;

                b.      4 polis asuransi atas BSI yang terdiri asuransi marine cargo open cover,
                        contractor plant dan machinery, dan marine stock throughput, yang seluruhnya
                        telah habis masa berlakunya pada tanggal 31 Mei 2026;

                c.      5 polis asuransi atas BKP yang terdiri dari asuransi pollution legal liability, cash
                        in transit, marine cargo open cover, contractor plant dan machinery, yang
                        seluruhnya telah habis masa berlakunya pada tanggal 5 Mei 2025;

                d.      Polis Asuransi Combined General & Product Liability Insurance No.
                        01090824000014 tanggal 31 Mei 2024 atas MIM yang masa berlakunya telah
                        habis pada tanggal 31 Mei 2026;

                e.      10 polis asuransi atas BTR yang tediri dari: (i) 7 asuransi alat berat, (ii) 1
                        asuransi all property risk, (iii) 1 asuransi contractor plant & machinery, dan (iv)
                        1 asuransi marine cargo open cover, yang seluruhnya telah habis masa
                        berlakunya pada rentang tanggal sejak 31 Mei 2025 hingga 31 Januari 2026;

                f.      2 polis asuransi atas SCM yang terdiri dari asuransi semua risiko properti dan
                        asuransi gempa bumi indonesia, yang seluruhnya telah habis masa
                        berlakunya pada tanggal 31 Mei 2026; dan

                g.      4 polis asuransi atas MMS yang terdiri dari asuransi semua risiko properti dan
                        asuransi gempa bumi Indonesia, yang seluruhnya telah habis masa
                        berlakunya pada tanggal 31 Mei 2025.

        8.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Anak Perusahaan telah menaati
                ketentuan yang berlaku sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain: (i)
                kewajiban kepesertaan dalam program BJPS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, (ii)
                pemenuhan kewajiban Upah Minimum Regional, (iii) kewajiban pelaporan WLTK, (iv)
                RPTKA, (v) Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama, (vi) pembentukan
                Lembaga Kerjasama Bipartit, dan (vii) WLKP, kecuali sehubungan dengan belum
                diperolehnya:

                a.      RPTKA untuk tenaga kerja asing MBMA, CSID, BSID, HNMI, BTR, BSI, BKP
                        dan MMS.

                        Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
                        sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang




                                                   271
Page 312
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 30


                        Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun
                        2022 tentang Cipta Kerja (”UU Ketenagakerjaan”), setiap pemberi kerja yang
                        mempekerjakan tenaga kerja asing yang tidak memiliki RPTKA yang disahkan
                        Pemerintah Pusat, maka Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat
                        mengenakan sanksi administratif sesuai dengan kewenangannya.

                b.      perpanjangan atas pengesahan Lembaga Kerjasama Bipartit BSI, BKP, SCM
                        dan BTR.

                        Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami:

                        (i)     SCM telah mengajukan permohonan pencatatan LKS Bipartit SCM
                                yang telah diterima oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi
                                Kota Administrasi Jakarta Selatan berdasarkan Tanda Terima Surat
                                No. 1931 tanggal 8 April 2026;

                        (ii)    BTR telah mengajukan permohonan pencatatan LKS Bipartit BTR
                                berdasarkan Tanda Terima Permohonan LKS Bipartit No.
                                500.15/4/DPMPTSP/III/2026 tanggal 4 Maret 2026 yang dikeluarkan
                                oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Maluku
                                Barat Daya; dan

                        (iii)   BKP telah mengajukan permohonan pencatatan LKS Bipartit BKP
                                berdasarkan Tanda Terima Permohonan LKS Bipartit No.
                                500.15/4.a/DPMPTSP/III/2026 tanggal 4 Maret 2026 yang dikeluarkan
                                oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Maluku Barat
                                Daya.

                        Berdasarkan ketentuan Pasal 106 UU Ketenagakerjaan, setiap perusahaan
                        yang mempekerjakan 50 orang pekerja/buruh atau lebih wajib membentuk
                        lembaga kerja sama bipartit. Berdasarkan ketentuan Pasal 190 UU
                        Ketenagakerjaan, pelanggaran atas kewajiban ini dapat dikenakan sanksi
                        administratif berupa teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha,
                        pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan
                        pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan
                        pencabutan izin.

                c.      bukti pelaporan kembali WLTK HNMI (Kantor Jakarta), SCM (Kantor Konawe),
                        CSID (Kantor Jakarta), ZHN (Kantor Jakarta) dan BKP (Kantor Wetar).

                        Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
                        Ketenagakerjaan di perusahaan, pengusaha atau pengurus wajib melaporkan
                        secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya
                        30 hari setelah mendirikan, menjalankan kembali atau memindahkan
                        perusahaan. Setelah menyampaikan laporan tersebut, pengusaha atau
                        pengurus wajib melaporkan setiap tahun secara tertulis mengenai
                        ketenagakerjaan pada Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Bagi pengusaha
                        atau pengurus yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan tersebut diancam
                        dengan pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-
                        tingginya Rp1.000.000.

                d.      bukti pelaporan WLKP BSI (kantor Jakarta) dan BKP (kantor Jakarta).

                        Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No.




                                                272
Page 313
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 31


                        6 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib melaporkan
                        penyelenggaraan fasilitas kesejahteraan pekerjanya secara tertulis kepada
                        Gubernur DKI Jakarta. Pelanggaran atas kewajiban pelaporan
                        penyelenggaraan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh pada perusahaan
                        diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda sebanyak-
                        banyaknya Rp5.000.000.

        9.      Berdasarkan Surat Pernyataan Anak Perusahaan tanggal 9 Juni 2026 dan 23 Juni
                2026 serta hasil pemeriksaan uji tuntas kami, Anak Perusahaan terkait tidak sedang
                terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara
                perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan
                dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau
                perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk
                perselisihan yang berhubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang
                berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau
                penundaan kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan kepailitan
                atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang atau tidak sedang
                menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan
                peranan dan/atau kelangsungan usaha Anak Perusahaan, Perseroan, dan rencana
                PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026, dan rencana penggunaan
                dananya.

        10.     Berdasarkan Surat Pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan
                Komisaris Anak Perusahaan tanggal 9 Juni 2026 dan 23 Juni 2026 serta hasil
                pemeriksaan uji tuntas kami, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
                Anak Perusahaan terkait (1) tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu
                perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan di lembaga peradilan
                dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau (b)
                perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk
                perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau (c) perselisihan yang
                berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau (d) tidak pernah
                dinyatakan pailit atau (e) terlibat dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang
                dapat mempengaruhi secara berarti kedudukan peranan dan/atau kelangsungan
                usaha Anak Perusahaan, Perseroan, dan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan V
                Tahap III Tahun 2026, dan rencana penggunaan dananya, atau; (2) tidak menjadi
                anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu
                perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat
                mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau
                kelangsungan usaha Anak Perusahaan, Perseroan, dan rencana PUB Obligasi
                Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026, dan rencana penggunaan dananya, kecuali
                sehubungan dengan belum diperolehnya Surat Pernyataan atas nama: (i) Wu Huadi
                selaku Direktur SCM, BSID, CSID, ZHN dan Presiden Komisaris HNMI, (ii) Zhang Fan
                selaku Direktur SCM, BSID, CSID, ZHN dan Direktur HNMI, (iii) Xiang Jinyu selaku
                Presiden Komisaris SCM, (iv) Lin Jiquin selaku Komisaris SCM dan HNMI dan
                Komisaris Utama BSID, CSID dan ZHN, (v) Wang Renhui selaku Komisaris SCM,
                BSID, CSID dan ZHN, (vi) Shi Hongchao selaku Direktur HNMI, (vii) Zhang Qiguang
                selaku Komisaris HNMI, (viii) Ye Changqing selaku Komisaris HNMI, dan (ix) Mei
                Xiongfeng selaku Komisaris BSID, CSID dan ZHN.


ASUMSI-ASUMSI DAN PEMBATASAN

Pendapat Dari Segi Hukum kami berikan dengan mendasarkan pada asumsi-asumsi dan pembatasan
sebagai berikut:




                                                273
Page 314
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 32




1.      Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh
        Perseroan dan Anak Perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana
        diuraikan dalam Pendapat Dari Segi Hukum ini dan/atau pihak ketiga kepada kami dalam
        rangka PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026 adalah asli, dan (i) dokumen-
        dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik, dan (ii) dokumen-
        dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya adalah
        sesuai dengan aslinya.

2.      Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, data, fakta-fakta, informasi-informasi dan
        keterangan-keterangan serta penegasan-penegasan baik lisan maupun tulisan yang diberikan
        oleh Perseroan dan Anak Perusahaan secara langsung maupun tidak langsung dan pihak
        ketiga kepada kami untuk tujuan pembuatan Pendapat Dari Segi Hukum adalah benar, akurat,
        lengkap, tidak menyesatkan dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, serta tidak
        mengalami perubahan sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum.

3.      Pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan Anak Perusahaan mempunyai
        kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat.

4.      Para pejabat pemerintah yang mengeluarkan perizinan kepada, melakukan pendaftaran atau
        pencatatan untuk kepentingan, Perseroan dan Anak Perusahaan: (i) mempunyai kewenangan
        dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat; (ii) telah
        melakukan tindakannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan setiap
        permohonan perizinan atau dokumen pendaftaran atau pencatatan telah memuat setiap dan
        seluruh prasyarat yang ditentukan menurut peraturan perundang-undangan maupun kebijakan
        yang terkait.

5.      Pernyataan, pendapat, dan keterangan tertulis atau lisan yang diberikan oleh anggota Direksi,
        Dewan Komisaris, wakil-wakil lain dan/atau pegawai Perseroan secara langsung maupun tidak
        langsung, pejabat pemerintah dan pihak lainnya adalah benar, lengkap dan sesuai dengan
        keadaan yang sesungguhnya.

6.      Bahwa sehubungan dengan pendapat hukum kami secara umum dan khususnya yang
        menyangkut perizinan, harta kekayaan, atau perjanjian-perjanjian atau perkara/sengketa yang
        telah kami uraikan dalam Laporan Uji Tuntas, kami menerapkan prinsip materialitas yang
        umum berlaku dalam bidang pasar modal di Indonesia dan berdasarkan pandangan
        profesional kami terhadap hal-hal yang dapat mempengaruhi secara berarti operasi dan
        kelangsungan usaha dari Perseroan dan Anak Perusahaan.

7.      Pendapat Dari Segi Hukum ini disusun dan disiapkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas
        dokumen-dokumen yang kami peroleh sampai dengan tanggal 23 Juni 2026.

8.      Pendapat Dari Segi Hukum sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai: (i) kewajaran
        atau aspek finansial atas suatu transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi
        dimana Perseroan dan Anak Perusahaan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan atau
        harta kekayaannya yang terkait, dan (ii) aspek komersial dan finansial terkait rencana dan
        pelaksanaan penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026.

9.      Pendapat Dari Segi Hukum ini diberikan berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik
        Indonesia dan berlaku sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini diterbitkan,
        sehingga karenanya: (i) tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut
        hukum atau yurisdiksi hukum lain dan (ii) tidak mencakup kepatuhan Perseroan atas hukum
        atau yurisdiksi hukum lain maupun hukum internasional sehubungan dengan kegiatan usaha
        maupun harta kekayaan Perseroan dan Anak Perusahaan.




                                                274
Page 315
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 33




10.     Informasi, fakta dan pendapat yang dimuat dalam Pendapat Dari Segi Hukum dapat
        terpengaruh bilamana asumsi-asumsi dan pembatasan tersebut di atas tidak tepat atau tidak
        benar atau tidak sesuai dengan kenyataannya.

11.     Peraturan sehubungan dengan perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah di mana
        Perseroan dan Anak Perusahaan memiliki kegiatan operasional pada umumnya tidak
        menyimpang dari kerangka peraturan hukum tentang hal yang sama yang diterbitkan oleh
        pemerintah pusat.




                                               ***




                                               275
Page 316
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK


Demikianlah Pendapat Dari Segi Hukum ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai konsultan
hukum yang bebas dan mandiri, dengan penuh kejujuran dan tidak berpihak serta terlepas dari
kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap usaha Perseroan dan kami
bertanggung jawab atas isi Pendapat Dari Segi Hukum ini.



Hormat kami,
ASSEGAF HAMZAH & PARTNERS




Tunggul Purusa Utomo, S.H., LL.M.
Partner


No. STTD                                              : STTD.KH-116/PJ-1/PM.02/2023
No. Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan          : 201407




                                               276

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.03 MB
Published1 Jul 2026
Pages316
Characters1,261,503
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 252 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Trimegah Sekuritas Indonesia p.1 ×13
linked org Aneka Tambang Tbk. p.27 ×2
linked org Merdeka Battery Materials Tbk p.28 ×18
linked org Merdeka Energi p.28 ×5
linked org PT Merdeka Energi Nusantara p.28 ×3
linked org Merdeka Gold Resources Tbk p.28 ×7
linked org PT Bank KEB Hana Indonesia p.35 ×7
linked org PT Bank Mizuho Indonesia p.35 ×5
linked org Bank OCBC NISP Tbk p.35 ×8
linked org PT Bank UOB Indonesia p.35 ×5
linked org United Overseas Bank Limited p.35 ×5
linked — Garibaldi Thohir p.36
linked person Gavin Arnold Caudle p.36 ×3
linked person Albert Saputro p.36 ×6
linked person Titien Supeno p.36 ×3
linked person Jason Laurence Greive p.36 ×4
linked person David Thomas Fowler p.36 ×5
linked org PT Bank HSBC Indonesia p.71
linked org PT Bank DBS Indonesia p.73
linked org Bank Maybank Indonesia Tbk p.73 ×2
linked org Bank CIMB Niaga Tbk p.74 ×2
linked org Bank Central Asia Tbk p.74 ×2
linked org Bank Danamon Indonesia Tbk p.74 ×2
linked org Bank Danamon p.74 ×7
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.74 ×4
linked org PT Mandiri Tunas Finance p.83
linked org PT Komatsu Astra Finance p.83
linked org Mizuho Leasing Indonesia Tbk p.83 ×2
linked org KDB Tifa Finance Tbk p.83 ×2
linked org Mitra Pinasthika Mustika p.83
linked org AKR Corporindo Tbk p.89 ×2
linked org Bank Maspion Indonesia Tbk p.92 ×2
linked person Edwin Soeryadjaya p.207 ×3
linked person Tang Honghui p.207 ×2
linked person Yoke Candra p.207 ×2
linked person Andrew Phillip Starkey p.207 ×4
linked person Muhamad Munir · Komisaris Independen p.207 ×2
linked person Budi Bowoleksono · Komisaris Independen p.207 ×4
linked person Hardi Wijaya Liong p.207 ×2
linked person Chrisanthus Supriyo p.207 ×2
linked — Goldman Sachs p.208
linked org Provident Capital p.208
linked org Austindo Nusantara Jaya Tbk p.209 ×2
linked person Boyke Poerbaya Abidin p.239 ×5
linked person Adi Adriansyah Sjoekri p.240 ×4
linked person Ludovicus Sensi Wondabio p.294
linked person Atik Wijaksono Susanto p.294
linked person Lilis Halim p.295
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×4
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×5
possible org MERDEKA COPPER GOLD Tbk p.1 ×124
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. p.1 ×20
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×19
possible org PT Mitra Daya Mustika. p.28 ×3
possible org PT UOB p.35 ×20
possible org The Korea Development Bank p.35 ×3
possible org Saratoga Investama Sedaya Tbk p.36 ×2
possible org PT Suwarna Arta Mandiri p.36
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.62 ×3
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk p.73 ×2
possible org PT Agung Sedayu p.83
possible person Mohammad Fitriyansyah p.207 ×6
possible org Petrosea Tbk p.209 ×2
possible person Santoso Kartono p.249
possible org Merdeka Cooper Gold Tbk p.293 ×2
possible person Marco Sebastian · Kepala Unit Audit Internal p.294
unresolved org Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta p.1 ×3
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1 ×5
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×2
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.1 ×5
unresolved org PT Sucor Sekuritas p.1 ×6
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas p.1
unresolved org Indonesia Tbk p.1
unresolved org Bapepam-LK p.2 ×8
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan p.6 ×8
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang p.6 ×7
unresolved org PT Datindo Entrycom p.6
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.8 ×3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.8 ×2
unresolved org Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.8
unresolved org Departemen Kehakiman Republik Indonesia p.8
unresolved org Departemen Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia p.8
unresolved org Kementerian ESDM p.9 ×3
unresolved org Kementerian Energi dan Sumber Daya p.9
unresolved org Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia p.9 ×6
unresolved org Assegaf Hamzah & Partners p.9 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.10 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.10 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman p.10
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia p.10
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.10 ×29
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas Indonesia p.14 ×4
unresolved org Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Wali Amanat. p.17
unresolved org CME Group Benchmark Administration Limited p.19
unresolved org PT ESG. p.23 ×6
unresolved org PT IKIP. p.23 ×2
unresolved org PT Indonesia Morowali Industrial Park. p.23 ×2
unresolved org PT Anugerah Batu Putih. p.27
unresolved org PT Alfa Suksesindo. p.27
unresolved org PT Batutua Abadi Jaya. p.27
unresolved org PT Batutua Alam Persada. p.27
unresolved org PT Beta Bumi Suksesindo. p.27
unresolved org PT Batutua Kharisma Permai. p.27 ×3
unresolved org PT Batutua Pelita Investama. p.27 ×2
unresolved org PT Bumi Suksesindo. p.27 ×2
unresolved org PT Bukit Smelter Indonesia. p.27 ×3
unresolved org PT Batutua Tambang Indonesia. p.27
unresolved org PT Batutua Tambang Jaya. p.27
unresolved org PT Batutua Tambang Nusantara. p.27
unresolved org PT Batutua Tembaga Raya. p.27 ×3
unresolved org PT Cinta Bumi Suksesindo. p.27
unresolved org PT Cahaya Energi Indonesia. p.27
unresolved org PT Cahaya Hutan Lestari. p.27
unresolved org PT Cahaya Kapur Alfa. p.27
unresolved org PT Ciptawana Lestari Mandiri. p.27
unresolved org PT Cahaya Smelter Indonesia. p.27 ×3
unresolved org PT Cahaya Sulawesi Kekal. p.27
unresolved org PT Damai Suksesindo. p.27
unresolved org PT ESG Industri Energi Baru. p.27
unresolved org PT ESG New Energy Material. p.27 ×2
unresolved org GEM Co., Ltd. p.27 ×2
unresolved org GEM Hong Kong International Co. Limited p.27
unresolved org International Investment Pte. Ltd. p.27
unresolved org PT Gorontalo Sejahtera Mining. p.27 ×2
unresolved org Eternal Tsingshan Group Ltd. p.28
unresolved org PT Huayue Nickel Cobalt. p.28
unresolved org PT Huaneng Metal Industry. p.28 ×2
unresolved org HT Asia Industry Limited p.28 ×4
unresolved org PT Indonesia Cahaya Kekal Sulawesi. p.28
unresolved org PT Indogreen Cahaya Surya. p.28
unresolved org PT Indonesia Konawe Industrial Park. p.28
unresolved org PT IMIP p.28
unresolved org PT Konawe Cahaya Indonesia. p.28
unresolved org PT Kapur Maxima Gemilang. p.28
unresolved org PT Lestari Jaya Kekal. p.28
unresolved org PT Lestari Nusa Jaya Semesta. p.28
unresolved org PT Mentari Alam Persada p.28
unresolved org PT Batutua Tambang Energi p.28
unresolved org PT Hamparan Logistik Nusantara p.28
unresolved org PT Merdeka Energi Baru. p.28 ×2
unresolved org PT Merdeka Energi Industri p.28
unresolved org PT Jcorps Industri Mineral p.28
unresolved org PT Merdeka Energi Indonesia. p.28
unresolved org PT Batutua Tambang Abadi p.28
unresolved org PT Merdeka Energi Utama. p.28
unresolved org PT Pani Bersama Jaya p.28
unresolved org PT Merdeka Industri Anantha. p.28
unresolved org PT Merdeka Indonesia Mandiri. p.28 ×2
unresolved org PT Merdeka Industri Mineral p.28 ×3
unresolved org PT Merdeka Kapital Indonesia. p.28
unresolved org PT Merdeka Karya Tambang. p.29
unresolved org PT Merdeka Mining Indonesia. p.29 ×2
unresolved org PT Merdeka Mega Industri. p.29
unresolved org PT Merdeka Mining Nusantara. p.29
unresolved org PT Merdeka Mining Servis. p.29 ×3
unresolved org PT Meiming New Energy Material. p.29 ×2
unresolved org PT Merdeka Tsingshan Indonesia. p.29 ×2
unresolved org PT Merdeka Tambang Jaya. p.29
unresolved org PT Batutua Bumi Raya p.29
unresolved org PT Merdeka Teknik Servis. p.29
unresolved org New Edge Asia Industrial Limited p.29
unresolved org New Horizon International Holdings Limited p.29
unresolved org PT Pani Bersama Tambang. p.29
unresolved org PT Puncak Emas Gorontalo. p.29 ×2
unresolved org PT Puncak Emas Tani Sejahtera. p.29 ×2
unresolved org PT Pani Industri Jaya. p.29
unresolved org PT Pani Industri Nusantara. p.29
unresolved org Plenceed International Industrial Limited p.29 ×3
unresolved org Reef Investment Limited p.29
unresolved org PT SAK p.29
unresolved org PT Sulawesi Anugerah Kekal. p.29
unresolved org PT Sulawesi Batu Kapur. p.29
unresolved org PT Sulawesi Cahaya Mineral. p.29 ×2
unresolved org PT Sulawesi Nickel Cobalt. p.29 ×2
unresolved org PT Sulawesi Industri Parama. p.29
unresolved org PT Sulawesi Makmur Indonesia. p.29
unresolved org Wealthy Source Holding Limited p.29
unresolved org PT Zhao Hui Nickel. p.29 ×3
unresolved org Finders Resources Pty. Ltd. p.31
unresolved org Eastern Field Developments Limited p.31
unresolved org PT Andalan Bersama Investama p.32
unresolved org Pusat Statistik p.32
unresolved org Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia p.33
unresolved org Bank Indonesia p.35 ×5
unresolved person Santanu Chandra p.37 ×7
unresolved org PT Merdeka p.39 ×3
unresolved org Menteri Keuangan p.62 ×3
unresolved org PT KEB Hana p.64 ×2
unresolved org PT Mizuho p.64 ×7
unresolved org PT OCBC p.64 ×5
unresolved org PT UOB. Mengingat p.65
unresolved org Shanghai Banking Corporation Limited p.71
unresolved org PT HSBC p.71 ×3
unresolved org PT DBS p.73
unresolved org PT Mitsubishi HC Capital p.83
unresolved org PT Mitsui Leasing Capital Indonesia p.83
unresolved org PT Aggreko Energy Services Indonesia p.83
unresolved org PT Bagong Dekaka Makmur p.83
unresolved org PT Mitra Pinasthika Mustika Rent p.83
unresolved org Kantor Konsultan Aktuaria Riana & Rekan p.86
unresolved org Menteri p.89
unresolved org PT QMB New Energy Materials p.89
unresolved org PT Aggreko Energy Services p.89
unresolved org PT Uniteda Arkato p.89
unresolved org PT Malachite International Mining p.89
unresolved org PT Jakarta Anugerah Mandiri p.89
unresolved org PT Hillconjaya Sakti p.89
unresolved org PT PLN (Persero) p.89
unresolved org PT Trans Continent p.89
unresolved org PT Pentawira Logistics Indonesia p.89
unresolved org PT Rajawali Emas Ancora Lestari p.89
unresolved org Arniko Materials Pte. Ltd. p.89
unresolved org Devmalla Materials Pte. Ltd. p.90
unresolved org Milik Negara p.90
unresolved org Milik Daerah p.90
unresolved org Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral p.91 ×3
unresolved org Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Melalui PP p.91
unresolved org Menteri Perdagangan. Grup Merdeka p.91
unresolved org Kasikornbank Public Company Limited p.92
unresolved org Bank Maspion p.92
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.99 ×2
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.106
unresolved org Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia. Melalui PP p.106
unresolved org Merdeka Copper Gold International Pte. Ltd. p.208
unresolved org PT Rekayasa Industri p.209
unresolved org PT Balfour Beatty Sakti Indonesia p.209
unresolved org PT JGC Indonesia p.209
unresolved org PT Hyundai Oto Komersial Indonesia p.209
unresolved org Hendra Soenardi & Rekan p.210
unresolved person Darmawan Tjoa · Notaris p.239 ×15
unresolved person Tunggul Purusa Utomo · Partner p.283
unresolved org PT KEB p.283
unresolved org PT Merdeka Serasi Jaya p.289
unresolved person Ivan Gelium Lantu · Notaris p.289
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.289
unresolved org Bapepam p.289 ×4
unresolved — Pengangkatan Jessica J. · Sekretaris Perusahaan p.294 ×6
unresolved person Sirkuler Pengganti · Komisaris p.294 ×4
unresolved person Mala Mukti · Notaris p.296
unresolved org Menteri ESDM p.304 ×11
unresolved — Wu Huadi · Direktur p.313
unresolved — Zhang Fan · Direktur p.313
unresolved — Xiang Jinyu · Presiden Komisaris p.313
unresolved — Lin Jiquin · Komisaris p.313
unresolved — Wang Renhui · Komisaris p.313
unresolved — Shi Hongchao · Direktur p.313
unresolved — Zhang Qiguang · Komisaris p.313
unresolved — Ye Changqing · Komisaris p.313
unresolved — Xiongfeng · Komisaris p.313
unresolved org PARTNERS Tunggul Purusa Utomo p.316

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result