Back to announcement
20260701_MDKA_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32107376_lamp1.pdf
Listing Text extracted MDKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 316
Page 1
PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN V MERDEKA COPPER GOLD TAHAP III TAHUN 2026
INFORMASI TAMBAHAN
JADWAL
Tanggal Efektif : 17 Desember 2024
Masa Penawaran Umum Obligasi : 26 Juni 2026
Tanggal Penjatahan : 29 Juni 2026
Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 1 Juli 2026
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 1 Juli 2026
Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 2 Juli 2026
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI
EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP
PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN
PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG
JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT
YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM
BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
COPPER GOLD
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
KEGIATAN USAHA UTAMA:
Pertambangan emas, perak, tembaga, nikel dan mineral ikutan lainnya, industri dan kegiatan usaha terkait lainnya melalui Perusahaan Anak
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
KANTOR PUSAT: LOKASI PERTAMBANGAN:
Treasury Tower, lantai 67-68, District 8 SCBD Lot. 28 Desa Sumberagung, Kec. Pesanggaran, Kab. Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru Pulau Wetar, Kec. Wetar, Kab. Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku
Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta, Indonesia Desa Hulawa, Kec. Buntulia, Kab. Pohuwato, Provinsi Gorontalo
Telepon: (021) 39525580 Desa Lalomerui, Kec. Routa, Kab. Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara
Faksimile: (021) 39525589 LOKASI FASILITAS PENGOLAHAN:
E-mail: investor.relations@merdekacoppergold.com Pulau Wetar, Kec. Wetar, Kab. Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku
Situs web: www.merdekacoppergold.com Desa Fatufia, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah
Desa Labota, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN V MERDEKA COPPER GOLD
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp15.000.000.000.000 (LIMA BELAS TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN V”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V tersebut, Perseroan telah menerbitkan obligasi sebesar
Rp3.800.000.000.000 (TIGA TRILIUN DELAPAN RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN V MERDEKA COPPER GOLD TAHAP III TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.300.520.000.000
(DUA TRILIUN TIGA RATUS MILIAR LIMA RATUS DUA PULUH JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dengan tingkat bunga tetap
sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun dan jangka waktu 367 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Bunga Obligasi dibayarkan
setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 1 Oktober 2026, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus
pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 8 Juli 2027. Pelunasan Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
jatuh tempo.
OBLIGASI BERKELANJUTAN V TAHAP IV DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITETAPKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA
KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA
MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB
UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN
HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-
HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH
ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
SATU TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK)
UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN
MEMPUNYAI HAK UNTUK MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU
DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN
DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN
LEBIH LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI
TAMBAHAN INI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO SEBAGAI PERUSAHAAN INDUK MENGINGAT
HAMPIR SELURUH PENDAPATAN PERSEROAN BERASAL DARI PERUSAHAAN ANAK YANG TELAH BEROPERASI.
RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI
YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DIKARENAKAN TUJUAN PEMBELIAN
OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN
SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS EFEK
UTANG JANGKA PANJANG DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) DENGAN PERINGKAT:
id
A+ (Single A Plus)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI
TAMBAHAN INI.
OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”).
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan
kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi ini.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Indo Premier Sekuritas PT Sucor Sekuritas PT Aldiracita Sekuritas PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Indonesia Tbk
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2026.
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V kepada OJK dengan surat No. 126/MDKA-JKT/CORSEC/X/2024 tanggal 8 Oktober 2024, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UUPM”), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUP2SK”) dan peraturan pelaksanaannya serta perubahan-perubahannya, khususnya Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat OJK No. S-168/D.04/2024 tanggal 17 Desember 2024 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V ini, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap I dengan jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah) dan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap II dengan jumlah pokok sebesar Rp2.800.000.000.000 (dua triliun delapan ratus miliar Rupiah). Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarkan “Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2026” yang akan dicatatkan pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-12069/BEI.PP1/11- 2024 tanggal 13 November 2024. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi batal demi hukum dan uang pemesanan pembelian Obligasi yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”). Semua Lembaga serta Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut di dalam Informasi Tambahan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, setiap pihak terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan, tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi ini bukan merupakan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab IX dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Penjaminan Emisi Obligasi” dan Bab X dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.” PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG- UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG- UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK ADA LAGI INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. SESUAI KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”), PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK YANG DITERBITKAN.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI................................................................................................................................... i
DEFINISI DAN SINGKATAN.......................................................................................................iii
ISTILAH TEKNIS KEGIATAN USAHA GRUP MERDEKA. . ......................................................... xx
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN/PIHAK............................................................................ xxv
RINGKASAN......................................................................................................................... xxviii
I. PENAWARAN UMUM OBLIGASI.. ...................................................................................... 1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN
UMUM . . ............................................................................................................................. 24
III. PERNYATAAN UTANG.. .................................................................................................... 28
IV. DATA KEUANGAN PENTING........................................................................................... 54
1. Laporan posisi keuangan konsolidasian. . ....................................................................... 54
2. Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian.............................. 56
3. Laporan arus kas konsolidasian.. ................................................................................... 56
4. Rasio keuangan (tidak diaudit)..................................................................................... 57
5. Rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam fasilitas kredit............................................ 58
6. Rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam obligasi...................................................... 58
7. Informasi nilai kurs. . .................................................................................................... 59
V.ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN..................................................... 60
1. Faktor-faktor signifikan yang memengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi
Grup Merdeka.............................................................................................................. 61
2. Hasil kegiatan usaha.. ................................................................................................... 68
3. Aset, liabilitas dan ekuitas.. .......................................................................................... 71
4. Likuiditas dan sumber pendanaan................................................................................. 72
5. Belanja modal.............................................................................................................. 74
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
KONSOLIDASIAN . . ........................................................................................................... 76
VII.
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA................................................................... 77
A. K eterangan tentang P erseroan ................................................................................... 77
1. Riwayat singkat Perseroan..................................................................................... 77
2. Kejadian penting yang memengaruhi perkembangan usaha Perseroan...................... 77
3. Perkembangan kepemilikan saham Perseroan. . ........................................................ 78
4. Perizinan Perseroan dan Perusahaan Anak.............................................................. 79
5. Perjanjian-perjanjian penting................................................................................. 80
6. Aset tetap penting yang dimiliki dan/atau dikuasai Perusahaan Anak..................... 121
7. Diagram kepemilikan antara pemegang saham Perseroan, Perseroan,
Perusahaan Anak dan Perusahaan Investasi. . ......................................................... 160
8. Keterangan singkat mengenai pemegang saham berbadan hukum. . ......................... 166
9. Pengurusan dan pengawasan................................................................................ 167
i
Page 4
10. Tata Kelola Perusahaan (Corporate Governance).................................................. 170
11. Sumber daya manusia.......................................................................................... 170
12. Perkara yang sedang dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, masing-masing
anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, serta masing-masing anggota
Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak.. .................................................. 190
B. K eterangan mengenai P erusahaan A nak dan P erusahaan I nvestasi ............................ 191
C. K egiatan U saha serta K ecenderungan dan P rospek U saha ......................................... 210
1. Umum................................................................................................................. 210
2. Wilayah IUP. . ...................................................................................................... 212
3. Volume produksi dan produk. . .............................................................................. 218
4. Portofolio aset. . ................................................................................................... 221
5. Pemasaran dan penjualan..................................................................................... 230
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI.................................................................................... 232
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL.............................................. 233
X. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI............................................................................ 235
1. Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif....................................................... 235
2. Pemesan Yang Berhak................................................................................................ 235
3. Pemesanan pembelian Obligasi................................................................................... 236
4. Jumlah minimum pemesanan...................................................................................... 236
5. Masa Penawaran Umum Obligasi................................................................................ 236
6. Tempat pengajuan pemesanan pembelian Obligasi....................................................... 236
7. Bukti tanda terima pemesanan Obligasi. . ..................................................................... 236
8. Penjatahan Obligasi.. .................................................................................................. 236
9. Pembayaran pemesanan pembelian Obligasi................................................................ 237
10. Distribusi Obligasi secara elektronik.......................................................................... 237
11. Pengembalian uang pemesanan Obligasi..................................................................... 238
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI.. ................................................................................................ 239
XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM. . ................................................................................... 241
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK,
yaitu:
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
hubungan seseorang dengan:
1) suami atau istri;
2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
anak;
3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau
istri dari cucu;
4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya
dari saudara yang bersangkutan; atau
5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
hubungan seseorang dengan:
1) orang tua dan anak;
2) kakek dan nenek serta cucu; atau
3) saudara dari orang yang bersangkutan;
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau
komisaris dari pihak tersebut;
(d) hubungan antara dua perusahaan di mana terdapat satu atau
lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
pengawas yang sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan
atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud;
(f) hubungan antara dua atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa
pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
perusahaan oleh pihak yang sama; atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama,
yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang
mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
“Agen Pembayaran” berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI,
berkedudukan di Jakarta Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan,
dan berkewajiban untuk (i) menyimpan dan mengadministrasikan
penyimpanan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran
Efek Bersifat Utang di KSEI; dan (ii) membantu melaksanakan
pembayaran jumlah yang terutang oleh Perseroan atas Obligasi
dalam Pokok Obligasi, Bunga Obligasi ataupun bentuk lainnya
termasuk namun tidak terbatas pada denda (jika ada) kepada
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian
Agen Pembayaran atas nama Perseroan segera setelah Agen
Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan.
iii
Page 6
“Akuntan Publik” berarti Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
& Rekan (anggota firma BDO International) (“BDO”), yang
melaksanakan audit atas laporan keuangan konsolidasian Grup
Merdeka.
“BAE” atau “Biro Administrasi berarti PT Datindo Entrycom, merupakan pihak yang berdasarkan
Efek” kontrak dengan Perseroan melaksanakan pencatatan pemilikan
saham dan pembagian hak yang berkaitan dengan saham.
“Bank Kustodian” berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah
memperoleh persetujuan OJK sebagai Kustodian sebagaimana
dimaksud dalam UUP2SK.
“Bagian Penjaminan” berarti bagian penjaminan dari para Penjamin Emisi Obligasi
dalam Penawaran Umum ini berdasarkan mana masing-masing
Penjamin Emisi Obligasi berjanji dan mengikatkan diri dengan
kesanggupan penuh (full commitment) untuk menawarkan dan
menjual Obligasi kepada Masyarakat pada pasar perdana dan
wajib membeli sisa Obligasi yang tidak habis terjual sesuai
dengan bagian penjaminan dari masing-masing Penjamin Emisi
Obligasi pada tanggal penutupan Masa Penawaran Umum
Obligasi, berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi.
“BEI” atau “Bursa Efek” berarti penyelenggara pasar di Pasar Modal untuk transaksi bursa,
yang dalam hal ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Selatan.
“BNRI” berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.
“Bunga Obligasi” berarti jumlah Bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan
kepada Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan, dengan tingkat bunga sebesar 8,25% (delapan koma
dua lima persen) per tahun.
“Dampak Merugikan Material” berarti dampak merugikan material terhadap:
(a) kondisi (keuangan atau lainnya), hasil operasi, aset, usaha
atau prospek Grup Merdeka (secara keseluruhan);
(b) kepemilikan dan operasi tambang oleh Perusahaan Anak
berupa pencabutan atas izin pokok operasional secara
permanen yang mengakibatkan Perseroan tidak memperoleh
pendapatan keuangan dari Perusahaan Anak yang dimaksud;
dan
(c) kemampuan Perseroan untuk memenuhi dan melaksanakan
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamantan.
“Daftar Pemegang Rekening” berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat
keterangan tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening di KSEI meliputi antara lain: nama,
jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan
Pemegang Obligasi berdasarkan data-data yang diberikan oleh
Pemegang Rekening kepada KSEI.
iv
Page 7
“Denda” berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya
keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/
atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun
di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat
dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan
sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan satu
tahun adalah 360 Hari Kalender dan satu bulan adalah 30 Hari
Kalender.
“Dokumen Emisi” berarti dokumen yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek,
KSEI maupun lembaga terkait lainnya, sesuai dengan peraturan
Pasar Modal di Indonesia yang diantaranya berupa Pernyataan
Penawaran Umum Berkelanjutan, Perjanjian Perwaliamanatan,
Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Efek
Bersifat Utang di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek
Bersifat Utang, Prospektus, Informasi Tambahan dan Informasi
Tambahan Ringkas, beserta semua perubahan, penambahan dan/
atau pembaruannya dan/atau dokumen lain yang dibuat dalam
rangka Penawaran Umum dan/atau yang disyaratkan oleh instansi
yang berwenang.
“EBITDA” berarti laba operasional suatu entitas sebelum pajak sebelum
dikurangi setiap jumlah yang terkait dengan amortisasi dan
penyusutan.
“EBITDA Konsolidasian” berarti keseluruhan jumlah (atas dasar konsolidasian) EBITDA
Perseroan dan Perusahaan Anak.
“Efek” berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam
bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai
dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada
pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung
memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak
tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas efek,
yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal,
sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK juncto POJK No. 45/2024.
“Emisi” berarti penerbitan O bligas i oleh Perseroan untuk ditawarkan dan
dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
“Entitas Induk” berarti suatu entitas yang mempunyai satu atau lebih Perusahaan
Anak, dalam hal ini, entitas induk adalah PT Merdeka Copper
Gold Tbk atau Perseroan.
“Force Majeure” berarti salah satu atau lebih peristiwa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
meliputi antara lain:
(a) banjir, gempa bumi, gunung meletus, bencana gelombang
pasang tsunami, perang atau huru-hara di Indonesia, atau
adanya tindakan terorisme di dalam Negara Republik
Indonesia, atau keadaan darurat atau bencana nasional yang
dapat mempunyai Dampak Merugikan Material; atau
(b) perubahan dalam bidang ekonomi atau pasar uang di
Indonesia atau perubahan peraturan perundang-undangan
khususnya dalam bidang moneter di dalam negeri yang dapat
menimbulkan Dampak Merugikan Material; atau
v
Page 8
(c) pada saat dampaknya dari perubahan peraturan perundang-
undangan atau pemberlakuan atau penerbitan suatu keputusan
atau pemberlakuan undang-undang, peraturan, penetapan
atau perintah dari pengadilan atau otoritas pemerintahan
yang memiliki Dampak Merugikan Material.
“Formulir Pemesanan Pembelian berarti formulir asli yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan
Obligasi” atau “FPPO” oleh calon pembeli kepada Penjamin Emisi Efek.
“Grup Merdeka” berarti Perseroan dan Perusahaan Anak.
“Hari Bursa” berarti hari diselenggarakannya aktivitas perdagangan Efek di
Bursa Efek, yaitu hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari
tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai
hari libur oleh Bursa Efek.
“Hari Kalender" berarti setiap hari dalam satu tahun dalam kalender Masehi tanpa
kecuali termasuk hari Sabtu dan Minggu dan hari libur nasional
yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah.
“Hari Kerja” berarti hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur
nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa
yang karena suatu keadaan ditetapkan oleh Pemerintah sebagai
bukan Hari Kerja.
“HMETD” berarti singkatan dari Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu,
yaitu hak yang melekat pada saham yang memungkinkan para
pemegang saham yang bersangkutan untuk membeli saham dan/
atau Efek bersifat ekuitas lainnya baik yang dapat dikonversikan
menjadi saham atau yang memberikan hak untuk membeli saham,
sebelum ditawarkan kepada pihak lain.
“IAPI” berarti singkatan dari Institut Akuntan Publik Indonesia.
“Informasi Tambahan” berarti informasi tambahan yang akan disampaikan Perseroan
kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan
diumumkan kepada Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/2014.
“Informasi Tambahan Ringkas” berarti ringkasan dari isi Informasi Tambahan yang wajib
diumumkan paling kurang melalui situs web Perseroan sebagai
pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum paling lambat
tujuh Hari Kerja sebelum dimulainya Masa Penawaran Umum
yang direncanakan.
“Jumlah Terutang” berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh
Perseroan kepada Pemeg ang Obligasi berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian lain sehubungan
dengan Emisi, yakni berupa jumlah Pokok Obligasi dan/atau
Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terutang dari waktu
ke waktu.
“Kemenkum” berarti singkatan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia
(dahulu dikenal dengan nama Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, Departemen Kehakiman Republik
Indonesia, Departemen Hukum dan Perundang-Undangan
Republik Indonesia atau nama lainnya).
vi
Page 9
“Kementerian ESDM” atau berarti singkatan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya
“ESDM” Mineral Republik Indonesia.
“Kepmen No. 1827K/2018” berarti Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Republik Indonesia No. 1827K/30/MEM/2018 tentang Pedoman
Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.
“Konfirmasi Tertulis” berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi
dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang
Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek
dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi
dasar bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran
Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang
berkaitan dengan Obligasi.
“Konfirmasi Tertulis untuk RUPO” berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan
atau “KTUR” oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO atau mengajukan
permintaan diselenggarakannya RUPO, dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan KSEI.
“Konsultan Hukum” berarti Assegaf Hamzah & Partners, yang melakukan pemeriksaan
atas fakta material yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan
Anak yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan
peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia dan
keterangan lain yang berkaitan dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi.
“KSEI” berarti singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,
suatu perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta Selatan, yang
merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
“Kustodian” berarti pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta
lain yang berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan
portofolio investasi kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima
dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, serta
mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai
dengan ketentuan UUP2SK, yang meliputi KSEI, Perusahaan
Efek dan Bank Kustodian.
“Lembaga OSS” berarti Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single
Submission sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan
Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko.
“Lembaga Penyimpanan dan berarti pihak yang:
Penyelesaian” (a) menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank
Kustodian, Perusahaan Efek, dan pihak lainnya; dan
(b) m e m b e r i k a n j a s a l a i n y a n g d a p a t d i t e r a p k a n u n t u k
mendukung kegiatan antarpasar.
“Manajer Penjatahan” berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi
yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan
dalam Peraturan No. IX.A.7, dalam hal ini PT Sucor Sekuritas.
“Masa Penawaran Umum Obligasi” berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
pemesanan Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi
Tambahan dan FPPO, yaitu satu Hari Kerja.
vii
Page 10
“Masyarakat” berarti perorangan dan/atau badan hukum baik Warga Negara
I n d o n e s i a d a n / a t a u Wa rg a N e g a r a A s i n g d a n / a t a u b a d a n
hukum Indonesia dan/atau badan hukum asing baik bertempat
tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun bertempat tinggal/
berkedudukan di luar negeri, dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Menkum” berarti singkatan dari Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu
dikenal dengan nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, Menteri Kehakiman atau Menteri Kehakiman
dan Hak Asasi Manusia).
“Notaris” berarti Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, yang membuat perjanjian-perjanjian
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini.
“Obligasi” berarti suatu surat berharga bersifat dengan nama Obligasi
Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2026, yang
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan
oleh Perseroan untuk jangka waktu 367 Hari Kalender, dalam
jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp2.300.520.000.000 (dua triliun
tiga ratus miliar lima ratus dua puluh juta Rupiah) yang akan
dicatatkan di Bursa efek serta didaftarkan di KSEI. Jumlah Pokok
Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan
Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
pelunasan Pokok Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“Obligasi Berkelanjutan III berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap II” Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2022,
yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan
III Tahap II, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok
sebesar Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah) dalam dua seri,
yaitu (i) Seri A dalam jangka waktu tiga tahun dan tingkat bunga
tetap sebesar 7,80% (tujuh koma delapan nol persen) per tahun
(yang saat ini telah lunas untuk Seri A); dan (ii) Seri B dalam
jangka waktu lima tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 9,25%
(sembilan koma dua lima persen) per tahun, yang seluruhnya
dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
“Obligasi Berkelanjutan III berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap III” Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2022,
yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan
III Tahap III, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok
sebesar Rp4.000.000.000.000 (empat triliun Rupiah) dalam tiga
seri, yaitu (i) Seri A dalam jangka waktu 367 Hari Kalender dan
tingkat bunga tetap sebesar 5,50% (lima koma lima nol persen)
per tahun (yang saat ini telah lunas untuk Seri A) (yang saat ini
telah lunas untuk Seri A); (ii) Seri B dalam jangka waktu tiga
tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua
lima persen) per tahun (yang saat ini telah lunas untuk Seri B); dan
(iii) Seri C dalam jangka waktu lima tahun dan tingkat bunga tetap
sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun, yang
seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
viii
Page 11
“Obligasi Berkelanjutan IV berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap III” Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2023,
yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan
IV Tahap III, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok
sebesar Rp2.559.485.000.000 (dua triliun lima ratus lima puluh
sembilan miliar empat ratus delapan puluh lima juta Rupiah)
dalam dua seri, yaitu (i) Seri A dalam jangka waktu 367 Hari
Kalender dan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma
tujuh lima persen) per tahun (yang saat ini telah lunas untuk Seri
A); dan (ii) Seri B dalam jangka waktu tiga tahun dan tingkat
bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per
tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan
di KSEI.
“Obligasi Berkelanjutan IV berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap IV” Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap IV Tahun 2023,
yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan
IV Tahap IV, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok
sebesar Rp2.093.000.000.000 (dua triliun sembilan puluh tiga
miliar Rupiah) dalam dua seri, yaitu (i) Seri A dalam jangka
waktu 367 Hari Kalender dan tingkat bunga tetap sebesar 7,75%
(tujuh koma tujuh lima persen) per tahun (yang saat ini telah
lunas untuk Seri A); dan (ii) Seri B dalam jangka waktu tiga
tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma
lima nol persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa
Efek serta didaftarkan di KSEI.
“Obligasi Berkelanjutan IV berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap V” Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap V Tahun 2024,
yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan
IV Tahap V, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok
sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar
Rupiah) dalam dua seri, yaitu (i) Seri A dalam jangka waktu 367
Hari Kalender dan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma
dua lima persen) per tahun (yang saat ini telah lunas untuk Seri
A); dan (ii) Seri B dalam jangka waktu tiga tahun dan tingkat
bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per
tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan
di KSEI.
“Obligasi Berkelanjutan IV berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap VI” Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap VI Tahun 2024,
yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan
IV Tahap VI, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok
sebesar Rp2.221.315.000.000 (dua triliun dua ratus dua puluh satu
miliar tiga ratus lima belas juta Rupiah) dalam dua seri, yaitu (i)
Seri A dalam jangka waktu 367 Hari Kalender dan tingkat bunga
tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun (yang
saat ini telah lunas untuk Seri A); dan (ii) Seri B dalam jangka
waktu tiga tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan
koma nol nol persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di
Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
ix
Page 12
“Obligasi Berkelanjutan V berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap I” Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2024, yang
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan V
Tahap I, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah) dalam jangka waktu
tiga tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma
lima nol persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa
Efek serta didaftarkan di KSEI.
“Obligasi Berkelanjutan V berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap II” Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2025,
yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan
V Tahap II, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok
sebesar Rp2.800.000.000.000 (dua triliun delapan ratus miliar
Rupiah) dalam dua seri, yaitu (i) Seri A dalam jangka waktu 367
Hari Kalender dan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma
dua lima persen) per tahun (yang saat ini telah lunas untuk Seri
A); dan (ii) Seri B dalam jangka waktu tiga tahun dan tingkat
bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per
tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan
di KSEI.
“Otoritas Jasa Keuangan” atau berarti singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga
“OJK” negara yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan
wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan
UUP2SK.
“Pasar Modal” berarti bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan
kegiatan:
(a) penawaran umum dan transaksi Efek;
(b) pengelolaan investasi;
(c) emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek
yang diterbitkannya; dan
(d) lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
”Pemegang Obligasi” berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi
dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang
disimpan dan diadministrasikan dalam: (a) Rekening Efek pada
KSEI; atau (b) Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang
Rekening.
“Pemegang Rekening” berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening
Efek di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan
Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan
memperhatikan UUPM, UUP2SK, dan Peraturan KSEI.
“Pemerintah” berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia, termasuk namun
tidak terbatas pada otoritas, lembaga, komisi, institusi, atau badan
baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah dalam seluruh
tingkatannya.
“Penambahan Modal dengan berarti aksi korporasi Perseroan untuk menambah modal dengan
HMETD I” atau “PMHMETD I” menawarkan saham baru sebanyak-banyaknya 594.931.190 (lima
ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh satu
ribu seratus sembilan puluh) saham biasa atas nama, dengan nilai
nominal Rp100 (seratus Rupiah) setiap saham, di mana setiap
pemegang enam saham lama yang namanya tercatat dalam DPS
x
Page 13
Perseroan pada tanggal 20 Agustus 2018 pukul 16.00 WIB berhak
atas satu HMETD, di mana setiap satu HMETD memberikan hak
kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak satu saham baru
pada harga pelaksanaan harga pelaksanaan Rp2.250 (dua ribu dua
ratus lima puluh Rupiah) per saham, pada bulan Agustus 2018.
“Penambahan Modal dengan berarti aksi korporasi Perseroan untuk menambah modal dengan
HMETD II” atau “PMHMETD II” menawarkan saham baru sebesar 1.205.999.956 (satu miliar dua
ratus lima juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu
sembilan ratus lima puluh enam) saham biasa atas nama, dengan
nilai nominal Rp20 (dua puluh Rupiah) setiap saham, di mana
setiap pemegang 9.401 (sembilan ribu empat ratus satu) saham
lama yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal
18 April 2022 pukul 16.00 WIB berhak atas 495 (empat ratus
sembilan puluh lima) HMETD, di mana setiap satu HMETD
memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak
satu saham baru pada harga pelaksanaan Rp2.830 (dua ribu
delapan ratus tiga puluh Rupiah) per saham, pada bulan April
2022.
“Penambahan Modal Tanpa berarti aksi korporasi Perseroan untuk menambah modal dengan
Memberikan HMETD I Tahap I” menerbitkan saham baru sebanyak 215.000.000 (dua ratus lima
atau “PMTHMETD I Tahap I” belas juta) saham, dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah)
per saham dan harga pelaksanaan Rp3.980 per saham, pada bulan
Juli 2019. Penerbitan saham baru telah mendapatkan persetujuan
pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa (“RUPSLB”) tanggal 11 Maret 2019.
“Penambahan Modal Tanpa berarti aksi korporasi Perseroan untuk menambah modal dengan
Memberikan HMETD I Tahap II” menerbitkan saham baru sebanyak 1.007.259.165 (satu miliar
atau “PMTHMETD I Tahap II” tujuh juta dua ratus lima puluh sembilan ribu seratus enam puluh
lima) saham, dengan nilai nominal Rp20 (dua puluh Rupiah) per
saham dan harga pelaksanaan Rp2.420 (dua ribu empat ratus dua
puluh Rupiah) per saham, pada bulan Maret 2021. Penerbitan
saham baru telah mendapatkan persetujuan pemegang saham
dalam RUPSLB tanggal 11 Maret 2019.
“Penambahan Modal Tanpa berarti aksi korporasi Perseroan untuk menambah modal dengan
Memberikan HMETD II Tahap I” menerbitkan saham baru sebanyak 362.133.000 (tiga ratus enam
atau “PMTHMETD II Tahap I” puluh dua juta seratus tiga puluh tiga ribu) saham, dengan
nilai nominal Rp20 (dua puluh Rupiah) per saham dan harga
pelaksanaan Rp2.160 (dua ribu seratus enam puluh Rupiah)
per saham, pada tanggal 26 Maret 2024. Penerbitan saham baru
telah mendapatkan persetujuan pemegang saham dalam RUPSLB
tanggal 10 Juni 2022.
“Penawaran Umum” berarti kegiatan penawaran Obligasi, yang dilakukan oleh
Perseroan melalui Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual
Obligasi kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur
dalam UUP2SK dan POJK No. 36/2014.
“Penawaran Umum Berkelanjutan” berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi Berkelanjutan
V yang dilakukan secara bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan
POJK No. 36/2014.
xi
Page 14
“Penawaran Umum Perdana Saham” berarti Penawaran Umum Perdana Saham yang dilakukan oleh
Perseroan dalam rangka menerbitkan dan menawarkan saham
sebesar 419.650.000 (empat ratus sembilan belas juta enam ratus
lima puluh ribu) saham biasa atas nama yang merupakan saham
baru dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham
yang ditawarkan kepada masyarakat dengan harga penawaran
sebesar Rp2.000 (dua ribu Rupiah) setiap sahamnya, yang telah
dinyatakan efektif pada tanggal 9 Juni 2015 berdasarkan surat
OJK No. S-237/D.04/2015 perihal Pemberitahuan Efektifnya
Pernyataan Pendaftaran.
“Pengakuan Utang” berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
sebagaimana dimuat dalam Akta Pengakuan Utang No. 80 tanggal
8 Juni 2026, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
“Penitipan Kolektif” berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki
bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili
oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
“Penjamin Emisi Obligasi” berarti para pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan
untuk menjamin Penawaran Umum Obligasi bagi kepentingan
Perseroan dan melakukan pembayaran hasil Obligasi kepada
Perseroan melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, dalam hal
ini PT Indo Premier Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, PT Aldiracita
Sekuritas Indonesia dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
“Penjamin Pelaksana Emisi berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Obligasi” Penawaran Umum, dalam hal ini adalah PT Indo Premier
Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, sesuai dengan syarat-
syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi.
“Peraturan KSEI” berarti Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran
Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal
11 Juni 2012, berikut perubahannya.
“Peraturan No. VIII.G.7” berarti Peraturan No. VIII.G.7, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam-LK No. Kep-347/BL/2012 tanggal 25 Juni 2012 tentang
Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau
Perusahaan Publik.
“Peraturan No. IX.A.2” berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam-LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009
tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum,
sebagaimana dicabut sebagian dengan POJK No. 45/2024.
“Peraturan No. IX.A.7” berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam-LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011
tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran
Umum.
xii
Page 15
“Perjanjian Agen Pembayaran” berarti perjanjian yang akan dibuat antara Perseroan dan Agen
Pembayaran perihal pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi
dan pelunasan Pokok Obligasi serta pembayaran denda (jika
ada) dan/atau pembayaran hak-hak lain atas Obligasi (jika ada),
sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran
No. 82 tanggal 8 Juni 2026, yang dibuat di hadapan Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
“Perjanjian Pendaftaran Efek berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI,
Bersifat Utang di KSEI” sebagaimana dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat
Utang di KSEI dengan No. SP-085/OBL/KSEI/0526 tanggal
8 Juni 2026, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
“Perjanjian Penjaminan Emisi berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin
Obligasi” Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian
Penjaminan Emisi Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V
Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2026 No. 81 tanggal 8 Juni
2026, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
“Perjanjian Perwaliamanatan” berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat,
sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper
Gold Tahap III Tahun 2026 No. 79 tanggal 8 Juni 2026, yang
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, serta perubahan-perubahannya
dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaruan-
pembaruannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang
bersangkutan di kemudian hari.
“Persetujuan Prinsip Pencatatan berarti persetujuan yang telah diberikan oleh Bursa Efek atas
Efek Bersifat Utang” permohonan pencatatan yang diajukan oleh Perseroan berdasarkan
surat No. S-12069/BEI.PP1/11-2024 tanggal 13 November 2024
perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang.
“Pernyataan Penawaran Umum berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold No. 29 tanggal 8 Oktober
Berkelanjutan V” 2024, sebagaimana diubah dengan (i) Akta Addendum I dan
Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold No. 140
tanggal 28 Oktober 2024; (ii) Akta Addendum II dan Pernyataan
Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold No. 131 tanggal 18
November 2024;
dan (iii) Akta Addendum III dan Pernyataan Kembali Pernyataan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V
Merdeka Copper Gold No. 87 tanggal 12 Desember 2024,
seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
“Pernyataan Pendaftaran” berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh
Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan V, yang telah disampaikan oleh Perseroan
kepada OJK melalui surat No. 126/MDKA-JKT/CORSEC/X/2024
tanggal 8 Oktober 2024.
xiii
Page 16
“Pernyataan Pendaftaran Menjadi berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran
Efektif” sesuai ketentuan POJK No. 45/2024, yaitu pada Hari Kerja
ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara
lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan oleh
OJK. Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif telah diterima
Perseroan sesuai dengan surat OJK No. S-168/D.04/2024 tanggal
17 Desember 2024 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan
Pendaftaran.
“Permen No. 25/2018” berarti Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Republik Indonesia No. 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan
Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dengan
Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik
Indonesia No. 50 Tahun 2018, Peraturan Menteri Energi Dan
Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 11 Tahun 2019
dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik
Indonesia No. 17 Tahun 2020.
“Permen No. 26/2018” berarti Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Republik Indonesia No. 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan
Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan
Mineral dan Batubara.
“Perseroan” atau “MCG” berarti PT Merdeka Copper Gold Tbk, berkedudukan di Jakarta
Selatan, suatu perseroan terbuka yang didirikan menurut dan
berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Negara
Republik Indonesia, yang melakukan Penawaran Umum.
“Perusahaan Anak” berarti perusahaan yang dikendalikan oleh Perseroan oleh
Perseroan dan laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
laporan keuangan Perseroan.
“Perusahaan Efek” berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin
emisi efek dan/atau perantara pedagang efek atau manajer
investasi sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
“Perusahaan Investasi” berarti perusahaan di mana Perseroan melakukan investasi baik
secara langsung maupun tidak langsung, namun laporan keuangan
perusahaan tersebut tidak dikonsolidasikan dengan Perseroan
sesuai standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
“Perusahaan Pemeringkat Efek” berarti penasihat investasi berbentuk Perseroan Terbatas yang
melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat,
dalam hal ini PT Pemeringkat Efek Indonesia, yang melakukan
pemeringkatan atas Obligasi.
“Pihak Kompeten” berarti profesional di industri mineral yang merupakan anggota
atau rekan dari the Australian Institute of Mining and Metallurgy
atau Australian Institute of Geoscientists atau organisasi
profesional yang telah dikenal yang terdapat pada situs JORC.
Pihak Kompeten wajib memiliki pengalaman yang relevan dalam
jenis mineralisasi atau cadangan yang dipertimbangkan maupun
dalam kegiatan yang dilakukannya, minimum lima tahun.
“PPN” berarti singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai.
“POJK No. 7/2017” berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret
2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang,
dan/atau Sukuk.
xiv
Page 17
“POJK No. 9/2017” berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret
2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas
Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
“POJK No. 14/2025” berarti Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2025 tanggal 1 Juli 2025
tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat
Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk
Secara Elektronik.
“POJK No. 15/2020” berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April
2020 tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka.
“POJK No. 17/2020” berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April
2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK No. 19/2020” berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April
2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Wali
Amanat.
“POJK No. 20/2020” berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April
2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk.
“POJK No. 23/2017” berarti Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tanggal 22 Juni
2017 tentang Prospektus Awal dan Info Memo.
“POJK No. 30/2015” berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember
2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum.
“POJK No. 33/2014” berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik.
“POJK No. 34/2014” berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik.
“POJK No. 35/2014” berarti Peraturan OJK NO. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan
Publik.
“POJK No. 36/2014” berarti Peraturan OJK NO. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 40/2025” berarti Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tanggal 19 Desember
2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“POJK No. 42/2020” berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“POJK No. 45/2024” berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tanggal 31 Desember
2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan
Perusahaan Publik.
“POJK No. 49/2020” berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember
2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
xv
Page 18
“POJK No. 55/2015” berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
Komite Audit.
“POJK No. 56/2015” berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam
Unit Audit Internal.
“Pokok Obligasi” berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang
Obligasi, yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui
Penawaran Umum yang merupakan rangkaian dari Penawaran
Umum Berkelanjutan, berdasarkan Obligasi yang terutang dari
waktu ke waktu bernilai sebesar Rp2.300.520.000.000 (dua triliun
tiga ratus miliar lima ratus dua puluh juta Rupiah) dan tingkat
suku bunga sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per
tahun, dengan jangka waktu 367 Hari Kalender terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi akan dilakukan secara
penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari
jumlah Pokok Obligasi pada tanggal jatuh tempo. Jumlah Pokok
Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan
Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
pelunasan Pokok Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan.
“Prospektus” berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Perseroan
dan informasi lain sehubungan dengan Penawaran Umum
Berkelanjutan dengan tujuan agar pihak lain membeli Obligasi
sebagaimana diatur dalam UUP2SK juncto POJK No. 9/2017,
dengan memperhatikan Peraturan No. IX.A.2 dan POJK
No. 36/2014. Perseroan menerbitkan Prospektus pada tanggal
18 Desember 2024.
“PP No. 78/2010” berarti Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang
Reklamasi dan Pascatambang.
“PSAK” berarti singkatan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.
“Rekening Efek” berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau
dana milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh
KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan kontrak
pembukaan rekening efek yang ditandatangani oleh dan antara
Pemegang Obligasi dan Pemegang Rekening.
“Rp” berarti singkatan dari Rupiah.
“RUPO” berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“RUPO Secara Elektronik” berarti pelaksanaan RUPO dengan menggunakan media
telekoferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik
lainnya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 14/2025.
“RUPS” berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat
umum para pemegang saham Perseroan yang diselenggarakan
sesuai dengan ketentuan-ketentuan anggaran dasar Perseroan,
UUPT dan UUPM.
xvi
Page 19
“RUPS Luar Biasa” atau berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar
“RUPSLB” Biasa, yaitu rapat yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar Perseroan, UUPT dan UUPM.
“Satuan Pemindahbukuan” berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari
satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1
(satu Rupiah) atau kelipatannya.
“Satuan Perdagangan” berarti satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah
senilai Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
“Sertifikat Jumbo Obligasi” berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan
Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau
tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening.
“SOFR” berarti singkatan dari Secured Overnight Financing Rate.
“Tanggal Distribusi” berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil
Penawaran Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal
distribusi secara elektronik paling lambat dua Hari Kerja
terhitung setelah Tanggal Penjatahan. Distribusi Obligasi secara
elektronik akan dilakukan pada tanggal 1 Juli 2026.
“Tanggal Emisi” berarti tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi kepada Perseroan, yang merupakan
tanggal penerbitan Obligasi.
“Tanggal Pelunasan Pokok berarti tanggal di mana Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Obligasi” dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam
Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.
“Tanggal Pembayaran Bunga berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi
Obligasi” jatuh tempo dan wajib dibayarkan kepada Pemegang Obligasi
yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening
melalui Agen Pembayaran. Bunga Obligasi akan dibayarkan
setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan
pada tanggal 1 Oktober 2026, sedangkan Bunga Obligasi terakhir
akan dibayarkan pada tanggal 8 Juli 2027.
“Tanggal Penjatahan” berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dalam hal
jumlah permintaan Obligasi selama Masa Penawaran Umum
melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, sesuai dengan
Peraturan No. IX.A.7, yang wajib diselesaikan paling lambat
dua Hari Kerja setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.
Penjatahan Obligasi akan dilakukan pada tanggal 29 Juni 2026.
“Term SOFR” berarti kurs referensi SOFR berjangka, yang dikelola CME
Group Benchmark Administration Limited (atau orang lain yang
mengambil alih administrasi kurs tersebut) yang dipublikasikan
di situs web https://www.cmegroup.com/market-data/cme-group-
benchmark-administration/term-sofr.html.
“Total Utang” berarti pada saat apapun, keseluruhan jumlah (atas dasar
konsolidasian) dari seluruh kewajiban pembayaran suatu entitas
untuk atau sehubungan dengan utang keuangan berbunga
termasuk Obligasi, kecuali bahwa utang-utang berikut ini akan
dikecualikan dari penghitungan rasio-rasio di atas : (i) utang
keuangan sepanjang utang keuangan tersebut ditimbulkan
dan terkait secara langsung dengan pengoperasian tambang
xvii
Page 20
termasuk sewa peralatan, jaminan pelaksanaan, pembiayaan
pemasok; (ii) utang keuangan yang terkait dengan transaksi
treasury yang melibatkan penjualan berjangka dan yang tidak
diwajibkan (berdasarkan GAAP yang berlaku) untuk dicatatkan
sebagai “pinjaman” pada laporan keuangan yang relevan dari
Grup Merdeka; (iii) utang keuangan yang ditanggung oleh setiap
anggota Grup Merdeka baik dari pemegang saham langsung
masupun tidak langsung dari anggota Grup Merdeka; (iv) kredit
perdagangan; (v) pinjaman yang berasal dari pemegang saham
Perusahaan Target; dan (vi) jaminan atau penyediaan jaminan
untuk kepentingan anggota Grup Merdeka.
“US$” berarti singkatan dari Dolar Amerika Serikat.
“Utang Neto” berarti Total Utang, pada saat apa pun, yang dikurangi dengan
jumlah (atas dasar konsolidasian) pada saat tersebut, dari (a) kas;
dan (b) investasi setara kas, dan sehingga tidak ada jumlah yang
dihitung atau dikecualikan lebih dari satu kali.
“Utang Neto Konsolidasian” berarti, pada saat apa pun, keseluruhan jumlah (atas dasar
konsolidasian) Utang Neto Perseroan dan Perusahaan Anak.
“UU Cipta Kerja” berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 41 Tahun 2023, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6856.
“UUP2SK” berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,
Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023,
sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun
2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“UU Minerba” berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tanggal 12 Januari
2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No. 4, Tambahan
No. 4959, sebagaimana diubah berdasarkan (i) Undang-Undang
No. 3 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral
dan Batubara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
No. 147, Tambahan No. 6525; dan (ii) UU Cipta Kerja, beserta
peraturan-peraturan pelaksanaannya.
“Undang-Undang Pasar Modal” berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November
atau “UUPM” 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 No. 64, Tambahan No. 3608, sebagaimana telah
diubah dengan UUP2SK.
“UUPT” berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus
2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 No. 106, Tambahan No. 4756, sebagaimana
telah diubah dengan UU Cipta Kerja.
xviii
Page 21
“Wali Amanat” berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yang dalam hal ini
adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan
di Jakarta Pusat, atau para pengganti dan penerima hak dan
kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
xix
Page 22
ISTILAH TEKNIS KEGIATAN USAHA GRUP MERDEKA
“Ag” berarti lambang dalam tabel periodik untuk perak.
“AIM I” berarti singkatan dari Acid Iron Metal I, merupakan proyek
patungan antara Grup MBMA dan grup Tsingshan di IMIP yang
memproses bijih pirit kadar tinggi (besi sulfida) dari Tambang
Tembaga Wetar untuk menghasilkan logam, seperti pelet besi,
tembaga, emas dan perak, serta asam sulfat dan uap.
“AISC” berarti singkatan dari All-In Sustaining Cost atau biaya
keseluruhan operasional yang berkesinambungan. AISC adalah
kerangka kerja perhitungan biaya yang diperkenalkan oleh World
Gold Council dengan tujuan untuk memberikan transparansi
biaya terkait produksi emas. AISC mencakup semua biaya yang
diperlukan dalam siklus pertambangan dari tahapan eksplorasi
sampai dengan tahapan penutupan tambang. Perhitungan ini
diharapkan dapat membantu seluruh pemangku kepentingan untuk
memahami mengenai keekonomian pertambangan.
“Au” berarti lambang dalam tabel periodik untuk emas.
“BLS” atau “Barren Leach berarti larutan sianida encer hasil pemisahan bijih berharga dari
Solution” larutan kaya (pregnant solution) yang kemudian dapat digunakan
dalam proses heap leach atau dikirim ke fasilitas pengelolaan
air tambang.
“CIL” berarti singkatan dari Carbon-in Leach, yaitu metode untuk
mengekstraksi dan memulihkan emas melalui proses sianidasi
dan pelindian karbon pada “slurry” bijih emas yang dihancurkan
secara bersamaan untuk meningkatkan perolehan emas.
“Co” berarti lambang dalam tabel periodik untuk kobalt.
“Cu” berarti lambang dalam tabel periodik untuk tembaga.
“Cr” berarti lambang dalam tabel periodik untuk kromium.
“cut-off grade” atau “COG” berarti batas kadar terambil, yaitu kadar rata-rata terendah suatu
bagian terkecil dari blok cadangan penambangan yang apabila
ditambang masih bernilai ekonomis. Jika kualitas material
deposit di atas cut-off grade maka diklasifikasikan sebagai bijih,
sedangkan yang lebih rendah diklasifikasikan sebagai limbah.
“DMT” berarti singkatan dari dry metric ton, yaitu tonase bijih yang
menyatakan kondisi kering.
“dore bullion” berarti batangan mulia yang mengandung campuran beberapa
mineral. Mineral yang biasanya terkandung dalam di dalam
batangan ini adalah emas, perak, tembaga, dan kandungan mineral
yang lain.
“eksplorasi” berarti tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh
informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk,
dimensi, sebaran, kualitas dan sumberdaya terukur dari bahan
galian serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan
hidup.
xx
Page 23
“Fe” berarti lambang dalam tabel periodik untuk besi.
“feronikel” berarti suatu logam paduan antara besi dan nikel, yang dihasilkan
dari peleburan reduksi bijih nikel oksida atau silikat.
“Ha” berarti singkatan dari hektar.
“heap leach” atau “pelindian” berarti metode yang dikembangkan oleh Henin dan Lindstrom
untuk mengolah bijih dengan penumpukan bijih. Pelindian
merupakan proses ekstraksi suatu konstituen yang dapat larut
pada suatu campuran solid dengan mempergunakan pelarut.
“HGNM” berarti singkatan dari high-grade nickel matte, yaitu nikel matte
dengan kadar nikel lebih dari 70%.
“HPAL” berarti singkatan dari High Pressure Acid Leach, yang merupakan
proses hidrometalurgi untuk mengekstrak nikel dan kobalt dari
bijih nikel laterit berkadar rendah.
“HPAL GEM” berarti fasilitas produksi MHP di IMIP yang dibangun oleh
Perseroan bersama-sama dengan Grup GEM sesuai dengan
Perjanjian JV HPAL GEM, dan dikelola oleh PT ESG.
“HPAL Meiming” berarti fasilitas produksi MHP di IMIP yang dibangun oleh
Perseroan bersama-sama dengan Grup GEM sesuai dengan
Perjanjian Peningkatan Modal tanggal 24 Juli 2024, dan dikelola
oleh MNEM.
“HPAL SLNC” berarti fasilitas produksi MHP berkapasitas 90 ktpa NiEq di IMIP
yang dikelola oleh SLNC.
“Harga Patokan Mineral” berarti (i) harga batas bawah dalam perhitungan kewajiban
pembayaran iuran produksi oleh pemegang IUP-OP Mineral
Logam dan IUPK Operasi Produksi Mineral Logam; dan (ii)
acuan harga penjualan bagi pemegang IUP-OP Mineral Logam
dan IUPK Operasi Produksi Mineral Logam untuk penjualan bijih
nikel, yang dihitung berdasarkan formula Harga Patokan Mineral
dan mengacu pada Harga Mineral Acuan yang diterbitkan oleh
kementerian setiap bulannya.
“kawasan IKIP” berarti singkatan dari Indonesia Konawe Industrial Park, yang
merupakan kawasan industri yang terletak di Kabupaten Konawe,
Sulawesi Tenggara, dengan luas lahan sekitar 3.500 Ha. Kawasan
ini dikelola oleh PT IKIP.
“ILS” atau “Intermediate Leach berarti Pregnant Leach Solution yang disirkulasi kembali untuk
Solution” meningkatkan perolehan tambang (mining recovery).
“IMIP” berarti singkatan dari Indonesia Morowali Industrial Park
atau Kawasan Industri Morowali, yang merupakan kawasan
industri yang terletak di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah,
dengan luas lahan sekitar 2.000 Ha. Kawasan ini dikelola oleh
PT Indonesia Morowali Industrial Park.
“IUI” berarti singkatan dari Izin Usaha Industri.
“IUJP” berarti singkatan dari Izin Usaha Jasa Pertambangan.
“IUP-OP” berarti singkatan dari Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.
xxi
Page 24
“JORC” berarti singkatan dari Joint Ore Reserves Committee.
“JORC Code” berarti Australasian Code for Reporting of Exploration Results,
Mineral Resources and Ore Reserves 2012 Edition yang
diterbitkan oleh Joint Ore Reserves Committee dari Australasian
Institute of Mining and Metallurgy, Australasian Institute of
Geoscientists dan Minerals Council of Australia.
“keyakinan geologi” berarti tingkat keyakinan mengenai endapan mineral yang
meliputi ukuran, bentuk, sebaran, kuantitas dan kualitasnya sesuai
dengan tahap eksplorasi.
“Konverter Nikel Matte” berarti fasilitas untuk mengkonversi nikel matte berkadar rendah
menjadi HGNM di IMIP yang dikelola oleh HNMI.
“ktpa” berarti kilo ton per tahun.
“LBMA” berarti singkatan dari London Bullion Market Association, yaitu
suatu asosiasi perdagangan internasional yang mewakili gabungan
pedagang besar emas dan perak dunia, berlokasi di London.
“LME” berarti singkatan dari London Metal Exchange.
“LOM” atau “life of mine” atau berarti taksiran umur ekonomis tambang yang dihitung dengan
“umur tambang” membagi jumlah cadangan dengan rencana produksi tambang
per tahun.
“MHP” berarti singkatan dari Mixed Hydroxide Precipitate, yang
merupakan salah satu produk antara dari pengolahan bijih nikel
laterit yang biasanya mengandung 34%-55% Ni serta 1%-4,5%
Co melalui proses hidrometalurgi. MHP digunakan sebagai bahan
baku prekursor dalam pembuatan baterai.
“mining recovery” berarti perbandingan antara bijih yang dapat ditambang dengan
bijih yang ada dalam perhitungan eksplorasi, yang dinyatakan
dalam persentase.
“Mo” berarti lambang dalam tabel periodik untuk molibdenum.
“Ni” berarti lambang dalam tabel periodik untuk nikel.
“NiEq” berarti singkatan dari Nickel Equivalent.
“nikel limonit” berarti bijih nikel laterit berkadar rendah.
“nikel matte” berarti material yang terutama mengandung nikel, besi, dan
sulfur, dengan komposisi persentasenya berbeda-beda yang
bergantung pada komposisi bijih.
“nikel saprolit” berarti bijih nikel laterit berkadar tinggi.
“NPI” berarti singkatan dari Nickel Pig Iron, yang setara dengan
feronikel berkadar ≥8% sesuai dengan batasan yang ditetapkan
dalam Permen No. 25/2018. NPI digunakan sebagai alternatif
lebih murah dalam produksi stainless steel atau baja tahan karat.
“ounce” berarti satuan dalam menimbang bobot emas, di mana satu ounce
setara dengan 31,1035 gram.
xxii
Page 25
“pengeboran infill” berarti pengeboran sisipan, yaitu kegiatan pengeboran yang
dilakukan di antara titik-titik pengeboran yang sudah ada dengan
tujuan untuk meningkatkan tingkat keyakinan geologi dan
klasifikasi sumberdaya.
“PLS” atau “Pregnant Leach berarti larutan kaya yang mengandung logam berharga sebagai
Solution” hasil pelindian bijih.
“porfiri” berarti endapan mineral mengandung sebaran tembaga, yang
terdapat pada batuan beku plutonik (monzonit kuarsa, granodiorit,
diorit dan tonalit).
“ppm” berarti singkatan dari parts per million atau bagian per
sejuta bagian, yaitu satuan konsentrasi yang digunakan untuk
menunjukkan kandungan suatu senyawa dalam satu juta bagian
suatu sistem.
“Proyek Tembaga Tujuh Bukit” berarti pengembangan proyek tembaga dan emas pada endapan
porfiri di Tambang Emas Tujuh Bukit.
“Smelter-Smelter RKEF” berarti Smelter RKEF BSID, Smelter RKEF CSID dan Smelter
RKEF ZHN.
“Smelter RKEF BSID” berarti fasilitas produksi NPI di IMIP yang dikelola oleh BSID.
“Smelter RKEF CSID” berarti fasilitas produksi NPI di IMIP yang dikelola oleh CSID.
“Smelter RKEF ZHN” berarti fasilitas produksi NPI di IMIP yang dikelola oleh ZHN.
“tailing” berarti bahan buangan yang dihasilkan dari proses pemisahan
bijih atau mineral dari batuan pengganggu. Tailing terdiri
dari partikel kecil yang dihasilkan dari proses penghancuran,
penggilingan, dan pemisahan yang berisi residu bijih atau mineral
yang tidak terpisahkan dari gangue. Tailing dapat berisi sejumlah
kecil bijih atau mineral yang masih mengandung unsur yang dapat
diekstraksi, sehingga terkadang tailing diolah kembali untuk
mengekstraksi unsur tersebut.
“Tambang SCM” berarti tambang yang terletak di Kabupaten Konawe, Sulawesi
Tenggara, di bawah IUP-OP yang dimiliki oleh SCM, yang saat
ini melakukan kegiatan penambangan nikel.
“Tambang Tembaga Wetar” berarti tambang yang terletak di Pulau Wetar, Kecamatan Wetar,
Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku, yang saat ini
melakukan kegiatan penambangan tembaga.
“Tambang Emas Pani” berarti tambang yang terletak di Desa Hulawa, Kecamatan
Buntulia, Kabupaten Pohuwatu, Provinsi Gorontalo, yang berhasil
mencapai produksi emas perdana pada bulan Februari 2026.
“Tambang Emas Tujuh Bukit” berarti tambang yang terletak di Desa Sumberagung, Kecamatan
Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, yang
saat ini melakukan kegiatan penambangan emas dan perak.
“tpa” berarti singkatan dari ton per tahun.
“TSF” berarti singkatan dari Tailing Storage Facility atau fasilitas
penampungan tailing.
xxiii
Page 26
“resource” atau “sumberdaya berarti konsentrasi atau keberadaan mineral yang memiliki
mineral” keuntungan ekonomi intrinsik di bawah atau di permukaan kerak
bumi dalam bentuk, kualitas dan kuantitas tertentu sehingga
memiliki prospek ekstraksi ekonomi yang wajar di kemudian
hari, sebagaimana didefinisikan JORC Code.
“sumberdaya tertunjuk” berarti sumberdaya yang kuantitas dan kualitasnya diperoleh
berdasarkan titik pengamatan secara kemenerusan, densitas,
bentuk, dimensi, kadar, kandungan mineral dapat diestimasi
dengan tingkat keyakinan geologi sedang.
“sumberdaya tereka” berarti sumberdaya yang kuantitas dan kualitasnya hanya dapat
diestimasi dengan tingkat keyakinan geologi rendah.
“sumberdaya terukur” berarti sumberdaya yang kuantitasnya diperoleh berdasarkan
titik pengamatan secara kemenerusan, densitas, bentuk, dimensi,
kadar, kandungan mineral yang dapat diestimasi dengan tingkat
keyakinan geologi tinggi.
“reserve” atau “cadangan bijih” berarti bagian dapat tertambang secara ekonomis dari suatu
sumberdaya mineral terukur dan terunjuk, sebagaimana
didefinisikan JORC Code.
“cadangan terkira” berarti bagian dari sumberdaya tertunjuk yang dapat ditambang
secara ekonomis setelah faktor penyesuaian terkait diterapkan,
dapat juga sebagai bagian dari sumber daya terukur yang dapat
ditambang secara ekonomis, tetapi ada ketidakpastian pada salah
satu atau semua faktor pengubah yang terkait diterapkan.
“cadangan terbukti” berarti sumberdaya terukur yang berdasarkan studi kelayakan
tambang, semua faktor yang terkait telah terpenuhi sehingga
penambangan dapat dilakukan secara ekonomis.
“RKEF” berarti singkatan dari Rotary Kiln Electric Furnace, yang
merupakan salah satu metode untuk menghasilkan feronikel dan
nikel matte.
“ROM” berarti singkatan dari Run of Mine atau galian wantah, yaitu
bahan galian yang diperoleh langsung dari permukaan kerja
penambangan dan belum diolah.
“stripping ratio” atau “rasio berarti rasio volume tanah dalam satuan BCM (burden cubic
pengupasan” meter) yang dikupas untuk mengambil satu ton bijih.
“waste” berarti bahan buangan yang dihasilkan dari proses penambangan
atau penggalian batuan yang tidak mengandung bijih atau mineral
yang berharga. Waste terdiri dari batuan atau material yang tidak
diinginkan, misalnya batuan yang tidak mengandung mineral atau
bijih yang dapat diekstraksi atau batuan yang tidak ekonomis
untuk dieksploitasi.
“wmt” berarti singkatan dari wet metric ton, yaitu tonase bijih yang
menyatakan kondisi basah.
xxiv
Page 27
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN/PIHAK
“ABP” berarti singkatan dari PT Anugerah Batu Putih.
“Antam” berarti singkatan dari PT Aneka Tambang Tbk.
“ASI” berarti singkatan dari PT Alfa Suksesindo.
“BAJ” berarti singkatan dari PT Batutua Abadi Jaya.
“BAP” berarti singkatan dari PT Batutua Alam Persada.
“BBSI” berarti singkatan dari PT Beta Bumi Suksesindo.
“BKP” berarti singkatan dari PT Batutua Kharisma Permai.
“BPI” berarti singkatan dari PT Batutua Pelita Investama.
“BSI” berarti singkatan dari PT Bumi Suksesindo.
“BSID” berarti singkatan dari PT Bukit Smelter Indonesia.
“BTI” berarti singkatan dari PT Batutua Tambang Indonesia.
“BTJ” berarti singkatan dari PT Batutua Tambang Jaya.
“BTN” berarti singkatan dari PT Batutua Tambang Nusantara.
“BTR” berarti singkatan dari PT Batutua Tembaga Raya.
“CATL” berarti singkatan dari Contemporary Amperex Technology Co.,
Limited.
“CBS” berarti singkatan dari PT Cinta Bumi Suksesindo.
“CEI” berarti singkatan dari PT Cahaya Energi Indonesia.
“CHL” berarti singkatan dari PT Cahaya Hutan Lestari.
“CKA” berarti singkatan dari PT Cahaya Kapur Alfa.
“CLM” berarti singkatan dari PT Ciptawana Lestari Mandiri.
“CSID” berarti singkatan dari PT Cahaya Smelter Indonesia.
“CSK” berarti singkatan dari PT Cahaya Sulawesi Kekal.
“DSI” berarti singkatan dari PT Damai Suksesindo.
“EIEB” berarti singkatan dari PT ESG Industri Energi Baru.
“PT ESG” berarti singkatan dari PT ESG New Energy Material.
“GEM” berarti singkatan dari GEM Co., Ltd.
“GEM Hong Kong” berarti singkatan dari GEM Hong Kong International Co. Limited.
“GEM Singapore” berarti singkatan dari GEM (Singapore) International Investment
Pte. Ltd.
“GSM” berarti singkatan dari PT Gorontalo Sejahtera Mining.
xxv
Page 28
“grup Tsingshan” berarti Eternal Tsingshan Group Ltd. dan grup perusahaannya.
“HNC” berarti singkatan dari PT Huayue Nickel Cobalt.
“HNMI” berarti singkatan dari PT Huaneng Metal Industry.
“HTAI” berarti singkatan dari HT Asia Industry Limited.
“ICKS” berarti singkatan dari PT Indonesia Cahaya Kekal Sulawesi.
“ICS” berarti singkatan dari PT Indogreen Cahaya Surya.
“PT IKIP” berarti singkatan dari PT Indonesia Konawe Industrial Park.
“PT IMIP” berarti singkatan dari PT Indonesia Morowali Industrial Park.
“KCI” berarti singkatan dari PT Konawe Cahaya Indonesia.
“KMG” berarti singkatan dari PT Kapur Maxima Gemilang.
“LJK” berarti singkatan dari PT Lestari Jaya Kekal.
“LNJS” berarti singkatan dari PT Lestari Nusa Jaya Semesta.
“MAP” berarti singkatan dari PT Mentari Alam Persada (sebelumnya
dikenal sebagai PT Batutua Tambang Energi).
“MBMA” berarti singkatan dari PT Merdeka Battery Materials Tbk
(sebelumnya dikenal sebagai PT Hamparan Logistik Nusantara
dan/atau PT Merdeka Battery Materials).
“Grup MBMA” berarti MBMA dan perusahaan anak MBMA.
“MDM” berarti singkatan dari PT Mitra Daya Mustika.
“MEB” berarti singkatan dari PT Merdeka Energi Baru.
“MED” berarti singkatan dari PT Merdeka Energi Industri (sebelumnya
dikenal sebagai PT Jcorps Industri Mineral).
“MEI” berarti singkatan dari PT Merdeka Energi Indonesia.
“MEN” berarti singkatan dari PT Merdeka Energi Nusantara (sebelumnya
dikenal sebagai PT Batutua Tambang Abadi).
“MEU” berarti singkatan dari PT Merdeka Energi Utama.
“MGR” berarti singkatan dari PT Merdeka Gold Resources Tbk
(sebelumnya dikenal sebagai PT Pani Bersama Jaya dan/atau
PT Merdeka Gold Resources).
“Grup MGR” berarti MGR dan perusahaan anak MGR.
“MIA” berarti singkatan dari PT Merdeka Industri Anantha.
“MIM” berarti singkatan dari PT Merdeka Indonesia Mandiri.
“MIN” berarti singkatan dari PT Merdeka Industri Mineral (sebelumnya
dikenal sebagai PT J&P Indonesia).
“MKI” berarti singkatan dari PT Merdeka Kapital Indonesia.
xxvi
Page 29
“MKT” berarti singkatan dari PT Merdeka Karya Tambang.
“MMI” berarti singkatan dari PT Merdeka Mining Indonesia.
“MMID” berarti singkatan dari PT Merdeka Mega Industri.
“MMN” berarti singkatan dari PT Merdeka Mining Nusantara.
“MMS” berarti singkatan dari PT Merdeka Mining Servis.
“MNEM” berarti singkatan dari PT Meiming New Energy Material.
“MTI” berarti singkatan dari PT Merdeka Tsingshan Indonesia.
“MTJ” berarti singkatan dari PT Merdeka Tambang Jaya.
“MTN” b e r a r t i s i n g k a t a n d a r i P T M e r d e k a Ta m b a n g N u s a n t a r a
(sebelumnya dikenal sebagai PT Batutua Bumi Raya).
“MTS” berarti singkatan dari PT Merdeka Teknik Servis.
“NEA” berarti singkatan dari New Edge Asia Industrial Limited.
“New Horizon” berarti singkatan dari New Horizon International Holdings
Limited.
“PBT” berarti singkatan dari PT Pani Bersama Tambang.
“PEG” berarti singkatan dari PT Puncak Emas Gorontalo.
“PETS” berarti singkatan dari PT Puncak Emas Tani Sejahtera.
“PIJ” berarti singkatan dari PT Pani Industri Jaya.
“PIN” berarti singkatan dari PT Pani Industri Nusantara.
“Plenceed” berarti singkatan dari Plenceed International Industrial Limited.
“RIL” berarti singkatan dari Reef Investment Limited.
“PT SAK” berarti singkatan dari PT Sulawesi Anugerah Kekal.
“SBK” berarti singkatan dari PT Sulawesi Batu Kapur.
“SCM” berarti singkatan dari PT Sulawesi Cahaya Mineral.
“SHPL” berarti singkatan dari Strengthen Holding Pte. Ltd.
“SLNC” berarti singkatan dari PT Sulawesi Nickel Cobalt.
“SIP” berarti singkatan dari PT Sulawesi Industri Parama.
“SMI” berarti singkatan dari PT Sulawesi Makmur Indonesia.
“Tsingshan” berarti grup perusahaan Tsingshan.
“Wealthy” berarti singkatan dari Wealthy Source Holding Limited.
“ZHN” berarti singkatan dari PT Zhao Hui Nickel.
xxvii
Page 30
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini dibuat atas dasar fakta-fakta serta pertimbangan-pertimbangan penting yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca bersama-sama dengan, keterangan yang
lebih terperinci, termasuk laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka beserta catatan atas laporan
keuangan konsolidasian interim terkait, serta fakto risiko yang tidak tercantum dalam Informasi
Tambahan ini. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini bersumber
dari laporan keuangan konsolidasian yang dinyatakan dalam mata uang Dolar AS kecuali dinyatakan
lain, dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. Kegiatan usaha dan prospek usaha Perseroan
Keterangan mengenai Perseroan
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap II
Tahun 2025 (“Obligasi Berkelanjutan V Tahap II”) sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran dasar Perseroan terakhir
adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar
No. 121 tanggal 27 Maret 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia
(“Menkum”) sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0074803 tanggal 27 Maret 2024 dan telah didaftarkan pada Kementerian Hukum
Republik Indonesia (“Kemenkum”) di bawah No. AHU-0064457.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal
27 Maret 2024 (“Akta No. 121/2024”). Berdasarkan Akta No. 121/2024, para pemegang saham Perseroan
telah menyetujui untuk mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (2) pada anggaran dasar Perseroan tentang
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor sehubungan dengan realisasi dari pelaksanaan Penambahan
Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II Tahap I yang dilaksanakan pada
tanggal 26 Maret 2024 (“PMTHMETD II Tahap I”).
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah menjalankan usaha dalam bidang
pertambangan antara lain emas, perak, tembaga, nikel dan mineral ikutan lainnya, industri dan kegiatan
usaha terkait lainnya, melalui 57 Perusahaan Anak dan delapan Perusahaan Investasi.
Perseroan berkantor pusat di Treasury Tower, lantai 67-68, District 8 SCBD Lot. 28, Jl. Jend. Sudirman
Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta.
Kegiatan usaha Perseroan
Perseroan, didirikan pada tahun 2012, awalnya merupakan perusahaan induk yang bergerak di sektor
pertambangan, dengan melakukan kegiatan eksplorasi di Proyek Tujuh Bukit. Sejak mencatatkan
sahamnya di Bursa Efek pada bulan Juni 2015, Grup Merdeka telah bertransformasi dari perusahaan
yang hanya memiliki satu proyek pengembangan tambang emas berjangka menengah menjadi grup
pertambangan multi-aset yang terdiversifikasi dengan peluang pengembangan dan pertumbuhan jangka
panjang yang menarik di skala global. Grup Merdeka mencapai transformasi tersebut baik secara organik
maupun melalui akuisisi. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, portofolio aset Grup Merdeka
yang telah mencapai operasi komersial adalah Tambang Emas Tujuh Bukit di Banyuwangi, Jawa Timur,
Tambang Tembaga Wetar di Pulau Wetar, Maluku Barat Daya, PT Merdeka Battery Materials Tbk
(“MBMA”) dan perusahaan anak (bersama-sama disebut “Grup MBMA”) di Sulawesi Tenggara dan
Sulawesi Tengah dan Tambang Emas Pani di Gorontalo yang dikelola oleh PT Merdeka Gold Resources
Tbk (“MGR”) dan perusahaan anak (bersama-sama disebut “Grup MGR”). Grup Merdeka juga sedang
mengembangkan sejumlah proyek, antara lain Proyek Tembaga Tujuh Bukit di Banyuwangi, Jawa
Timur, proyek Carbon-in Leach (“CIL”) di Gorontalo yang dirancang dengan kapasitas 12 ktpa, serta
proyek High Pressure Acid Leach (“HPAL”) di Morowali, Sulawesi Tengah, dengan kapasitas produksi
xxviii
Page 31
sebesar 90 ktpa NiEq per tahun. Dalam jangka panjang, Grup Merdeka melalui Grup MBMA berencana
untuk terus mengembangkan hilirisasi pengolahan nikel dan memperkuat rantai nilai bahan baku baterai
kendaraan listrik. Selain itu, Grup Merdeka juga memiliki Perusahaan Anak yang menjalankan kegiatan
usaha di bidang jasa pertambangan, industri, penyewaan dan real estat.
Tambang Tujuh Bukit merupakan tambang emas, perak dan tembaga yang terletak sekitar 60 km arah
barat daya dari Kabupaten Banyuwangi atau sekitar 205 km arah tenggara dari Surabaya, ibu kota Provinsi
Jawa Timur. Grup Merdeka memiliki 99,89% kepemilikan di Proyek Tujuh Bukit melalui PT Bumi
Suksesindo (“BSI”). Penambangan bijih emas saat ini dilakukan oleh BSI. Produksi komersial Proyek
Tujuh Bukit oleh BSI dimulai pada bulan April 2017 dan mencapai tahun produksi penuh pertama pada
tahun 2018. Untuk tahun 2025, BSI memproduksi sebanyak 103.156 ounce emas dan 818.196 ounce perak
dengan biaya kas sebesar US$1.409 per ounce emas, setelah dikurangi pendapatan dari produk perak
sebagai produk turunan. Grup Merdeka juga saat ini sedang mengembangkan Proyek Tembaga Tujuh
Bukit, yaitu proyek untuk mengembangkan potensi tembaga dan emas bawah tanah di dalam wilayah
Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (“IUP-OP”) milik BSI. Berdasarkan Laporan Cadangan
Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per tanggal 31 Desember 2025, BSI diperkirakan memiliki
cadangan bijih sebesar 10,4 juta ounce emas, 50,3 juta ounce perak dan 2,7 juta ton tembaga dengan
sumberdaya mineral sebesar 29,5 juta ounce emas, 141,4 juta ounce perak dan 8,3 juta ton tembaga.
Tambang Tembaga Wetar merupakan tambang tembaga yang terletak di pesisir utara Pulau Wetar sekitar
400 km arah timur laut dari Kupang, Nusa Tenggara Timur dan 100 km arah barat dari Kabupaten
Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku. Grup Merdeka mengakuisisi Tambang Tembaga Wetar melalui
pengambilalihan di luar pasar (off-market takeover) atas saham Finders Resources Pty. Ltd. (“Finders”)
oleh Eastern Field Developments Limited (“EFDL”) melalui suatu penawaran pengambilalihan (takeover
bid) yang diselesaikan pada bulan Juni 2018. Perseroan dan PT Batutua Pelita Investama (“BPI”)
selanjutnya melakukan pembelian atas sisa saham PT Batutua Tembaga Raya (“BTR”) di bulan Mei
2021 sehingga Grup Merdeka secara efektif memiliki Tambang Tembaga Wetar sebesar 99,99% per 30
Juni 2021. Penambangan bijih tembaga di Tambang Tembaga Wetar dilakukan oleh PT Batutua Kharisma
Permai (“BKP”) sedangkan pengolahan dan pemurnian dilakukan oleh BTR sebagai pemegang Izin
Usaha Industri (“IUI”) yang merupakan hasil konversi IUP-OP Khusus Pengolahan dan Pemurnian.
Produksi komersial Tambang Tembaga Wetar telah dimulai pada tahun 2014. Untuk memanfaatkan
potensi emas, perak, zinc, besi dan asam sulfur dalam rangka meningkatkan nilai dari bijih yang terdapat
pada Tambang Tembaga Wetar, Grup Merdeka melalui Grup MBMA mengembangkan AIM I bersama-
sama dengan grup Tsingshan. Untuk tahun 2025, BTR memproduksi katoda tembaga sebanyak 10.454
ton dengan biaya kas sebesar US$6.283 per ton. Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya
Mineral Konsolidasian per tanggal 31 Desember 2025, Tambang Tembaga Wetar diperkirakan memiliki
cadangan bijih sebesar 63 ribu ton tembaga, 0,1 juta ounce emas dan 4,2 juta ounce perak. Cadangan
bijih dan sumberdaya mineral tersebut belum termasuk cadangan bijih dan sumberdaya mineral untuk
AIM I yang diperkirakan memiliki cadangan bijih sebesar 251 ribu ton tembaga, 336 ribu ounce emas,
dan 13,9 juta ounce perak dengan sumberdaya mineral sebesar 261 ribu ton tembaga, 0,4 juta ounce
emas dan 14,7 juta ounce perak.
Grup MBMA merupakan proyek terintegrasi di Provinsi Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah yang
berfokus pada produksi nikel meliputi (i) tambang nikel yang dioperasikan oleh PT Sulawesi Cahaya
Mineral (“SCM”) (“Tambang SCM”); (ii) fasilitas pengolahan bijih nikel (smelter) dengan metode
Rotary Kiln Electric Furnace (“RKEF”) yang dioperasikan oleh PT Cahaya Smelter Indonesia (“CSID”),
PT Bukit Smelter Indonesia (“BSID”) dan PT Zhao Hui Nickel (“ZHN”) (“Smelter-Smelter RKEF”)
dengan total kapasitas terpasang 88.000 ton NiEq per tahun dan fasilitas untuk mengonversi nikel matte
kadar rendah menjadi nikel matte kadar tinggi (“HGNM”) yang dioperasikan oleh PT Huaneng Metal
Industry (“HNMI”) (“Konverter Nikel Matte”) dengan kapasitas sekitar 50.000 ton NiEq per tahun;
(iii) AIM I yang sedang dalam tahap komisioning, telah memproduksi asam pertama pada kuartal kedua
tahun 2024 dan melakukan uji coba produksi tembaga katoda pertama pada kuartal akhir 2025; (iv) pabrik
HPAL milik PT ESG New Energy Material (“PT ESG”) (“HPAL ESG”) dengan kapasitas 30 ktpa NiEq
dan pabrik HPAL milik PT Meiming New Energy Material (“MNEM”) (“HPAL Meiming”) dengan
kapasitas 25 ktpa NiEq yang masing-masing mulai beroperasi komersial pada bulan Maret 2025 dan
April 2025, serta pabrik HPAL milik PT Sulawesi Nickel Cobalt (“SLNC”) (“HPAL SLNC”) dengan
xxix
Page 32
kapasitas 90 ktpa NiEq yang telah memulai konstruksi pada bulan Januari 2025; dan (v) rencana untuk
pabrik HPAL dan AIM tambahan di masa mendatang. Selain itu, Grup MBMA memiliki pipeline proyek
pertumbuhan masa depan lainnya yang akan memperkuat posisi Grup MBMA di sepanjang rantai nilai
dari mineral strategis dan bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik, meliputi Indonesia Konawe
Industrial Park (“kawasan IKIP”), serta aset pendukung berupa tambang batu gamping/kapur dan
pembangkit listrik tenaga air. Grup Merdeka mengakuisisi Grup MBMA melalui pengambilalihan
saham baru MBMA sebesar 55,67% oleh PT Merdeka Energi Nusantara (“MEN”) yang diselesaikan
pada bulan Mei 2022 dengan perubahan persentase kepemilikan terakhir menjadi 50,04% pada akhir
bulan Mei 2026. Untuk tahun 2025, Grup MBMA memproduksi 7,0 juta wmt bijih saprolit, 14,7 juta
wmt bijih limonit, 73.871 ton NiEq yang terkandung dalam NPI dan 19.998 ton NiEq yang terkandung
dalam nikel matte, masing-masing dengan biaya kas sebesar US$23,8/ton, US$10,0/ton, US$9.406/ton
dan US$13.157/ton. Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per
tanggal 31 Desember 2025, Tambang SCM diperkirakan memiliki cadangan bijih sebesar 4,4 juta ton
nikel pada kadar 1,23% dan 0,3 juta ton pada kadar 0,09% Co dengan sumberdaya mineral sebesar 11,8
juta ton nikel pada kadar 1,23% Ni dan 0,8 juta ton kobalt pada kadar 0,08% Co.
Tambang Emas Pani milik Grup MGR merupakan tambang emas yang terletak di Desa Hulawa,
Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, yang terdiri dari IUP-OP milik
PT Puncak Emas Tani Sejahtera (“PETS”) dan Kontrak Karya (“KK”) milik PT Gorontalo Sejahtera
Mining (“GSM”), sekitar 130 km dari Kota Gorontalo. Grup Merdeka mengakuisisi IUP milik PETS
melalui kepemilikan Perseroan pada MGR sebesar 66,7% pada bulan November 2018, yang selanjutnya
ditingkatkan menjadi sebesar 83,35% pada bulan Maret 2022, dan Kontrak Karya milik GSM melalui
kepemilikan Perseroan pada PT Andalan Bersama Investama (“ABI”) sebesar 50,1% pada bulan Maret
2022. Pada tanggal 19 Desember 2022, ABI dan MGR telah menandatangani Akta Penggabungan,
di mana ABI sepakat untuk menggabungkan diri ke dalam MGR dan MGR sepakat untuk menerima
penggabungan ABI sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam Akta Penggabungan
tersebut. Sebagai akibat dari penggabungan ini, kepemilikan Perseroan pada MGR menjadi 70,05%
di mana kepemilikan efektif MGR pada PETS dan GSM masing-masing sebesar 48,99% dan 99,99%.
Perseroan melalui PT Puncak Emas Gorontalo (“PEG”) dan MGR selanjutnya telah mengakuisisi saham
tambahan di PETS pada bulan Juni 2024 sehingga kepemilikan efektif MGR pada PETS menjadi 99,99%.
Kepemilikan Perseroan pada MGR tercatat sebesar 63,33% pada akhir bulan Mei 2026. Perseroan akan
mengembangkan potensi IUP-OP milik PETS bersama-sama dengan Kontrak Karya milik GSM untuk
memperoleh manfaat dari pengoperasian tambang emas dalam skala dan cadangan yang lebih besar
dan penghematan biaya yang signifikan dari segi fasilitas, modal dan sumber daya lainnya. Tambang
Emas Pani berhasil mencapai first gold pour pada bulan Februari 2026 dan penjualan emas pertama
pada bulan Maret 2026. Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian
per tanggal 31 Desember 2025, Tambang Emas Pani diperkirakan memiliki cadangan bijih sebesar 5,1
juta ounce emas dengan sumberdaya mineral sebesar 7,0 juta ounce emas dan 6,6 juta ounce perak.
Grup Merdeka mencatatkan jumlah pendapatan sebesar US$2.239,0 juta dan US$1.894,8 juta masing-
pada tahun 2024 dan 2025. EBITDA Grup Merdeka meningkat dari US$329,3 juta pada tahun 2024
menjadi US$372,9 pada tahun 2025. Sejalan dengan hal tersebut, margin EBITDA meningkat dari 14,7%
pada tahun 2024 menjadi 19,7% pada tahun 2025.
Prospek usaha
Seluruh kegiatan usaha Grup Merdeka dijalankan di Indonesia. Di tengah perlambatan ekonomi global,
pertumbuhan ekonomi Indonesia masih tetap tinggi, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukan
bahwa Produk Domestik Bruto (“PDB”) Indonesia tumbuh sebesar 5,10% (year on year) pada tahun
2025 dengan tingkat inflasi mencapai 2,92%. Pertumbuhan ekonomi ini didukung ekonomi ini didorong
oleh konsumsi masyarakat yang tetap terjaga, serta didukung oleh stimulus fiskal, dan peningkatan
investasi serta belanja modal oleh Pemerintah. Pemerintah memperkirakan bahwa PDB akan tumbuh
dalam kisaran 4,9%-5,7% pada tahun 2026 dengan tingkat inflasi sebesar 2,62% dalam rentang angka
2,5% ±1%.
xxx
Page 33
Grup Merdeka berkeyakinan bahwa pertambangan emas, tembaga dan nikel di Indonesia memiliki
prospek usaha yang masih menjanjikan. Emas merupakan salah satu sumber daya alam berharga yang
banyak digunakan dalam industri perhiasan dan investasi, bidang kedokteran dan manajemen lingkungan,
serta aplikasi elektronik lanjutan. Pasar emas yang likuid dan karakteristik emas yang lebih tahan
terhadap inflasi dan gejolak ekonomi dibandingkan logam berharga lainnya merupakan daya tarik
utama emas. Tembaga merupakan konduktor panas dan listrik yang baik sehingga banyak digunakan
untuk kabel listrik untuk pembangkit, transmisi dan distribusi tenaga listrik, telekomunikasi, sirkuit
elektronik dan berbagai peralatan listrik lainnya. Nikel merupakan salah satu kandungan utama dalam
pembuatan baterai kendaraan bermotor listrik. Sifat-sifat utama nikel di antaranya adalah kekuatan
dan keuletan yang tinggi, konduktivitas termal yang rendah, resistansi terhadap korosi dan oksidasi,
feromagnetisme, dan sifat-sifat katalis yang membuatnya cocok untuk digunakan dalam pembuatan
baterai. Meningkatnya penggunaan baterai Li-ion untuk memberi tenaga pada kendaraan bermotor listrik
akan menjadi salah satu komponen penting dari permintaan nikel di masa mendatang.
Prospek ini juga didukung oleh posisi Indonesia secara global sebagai produsen nikel terbesar dan
produsen utama untuk emas dan tembaga. Menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Republik Indonesia (“ESDM”) dan US Geological Survey of Mineral Commodity Summaries, Indonesia
memiliki cadangan nikel terbesar di dunia, yaitu 67% dari total cadangan dunia. Pada tahun 2025, jumlah
cadangan dan sumberdaya bijih nikel di Indonesia masing-masing diperkirakan sebesar 5,03 miliar ton
dan 17,33 miliar ton. Indonesia juga merupakan negara dengan cadangan emas terbesar kelima di dunia
mencapai sekitar 4% dari total cadangan emas dunia. Dari sisi tembaga, Indonesia merupakan produsen
tembaga terbesar di dunia, dengan sumberdaya bijih tembaga sebesar 15,95 miliar ton, cadangan bijih
tembaga sebesar 3 miliar ton, dan cadangan logam tembaga sebesar 19,94 juta ton.
2. Keterangan tentang Obligasi yang ditawarkan
Berikut merupakan ringkasan struktur Obligasi yang ditawarkan:
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun
2026.
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp2.300.520.000.000 (dua triliun tiga ratus miliar lima
ratus dua puluh juta Rupiah).
Jangka Waktu : 367 Hari Kalender.
Tingkat Bunga Obligasi : Sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga
Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 1 Oktober 2026,
sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi
akan dibayarkan pada tanggal 8 Juli 2027.
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi.
Satuan Perdagangan : Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Pembayaran Kupon Bunga : Kuartalan.
xxxi
Page 34
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun
dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak
preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain baik yang ada
sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan
baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pembelian Kembali (Buyback) : S a t u t a h u n s e t e l a h Ta n g g a l P e n j a t a h a n , P e r s e r o a n d a p a t
melakukan pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau
seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Perseroan mempunyai hak untuk melakukan pembelian kembali
tersebut sebagai bentuk pelunasan Obligasi atau disimpan
untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sinking fund : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan
rencana penggunaan dana hasil Emisi Obligasi.
Pembatasan dan Kewajiban : Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok
Perseroan Obligasi belum seluruhnya dilunasi dan/atau seluruh jumlah
Bunga Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya (jika
ada) belum seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri
terhadap pembatasan dan kewajiban, antara lain memastikan
pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum
dalam laporan keuangan tahunan konsolidasian Grup Merdeka
terakhir yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik, yang
diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan, harus berada dalam rasio keuangan Utang Neto
Konsolidasian : EBITDA Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1.
Dalam hal terjadi akuisisi terhadap suatu perusahaan oleh Grup
Merdeka dan Perusahaan Investasi, perhitungan rasio keuangan
akan menjadi Modifikasi Utang Neto Konsolidasian : Modifikasi
EBITDA Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1. Modifikasi Utang
Neto Konsolidasian dan Modifikasi EBITDA Konsolidasian
akan dihitung menggunakan pro-forma akun manajemen yang
tidak diaudit yang dibuat berdasarkan data keuangan untuk 12
bulan terakhir dengan periode mengacu pada laporan keuangan
konsolidasian Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi yang
terakhir telah dipublikasikan di situs web Bursa Efek (“Periode
Pro-forma”) yang selanjutnya disesuaikan untuk mencerminkan
seakan-akan akuisisi telah dilakukan dalam Periode Pro-forma.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Obligasi dapat dilihat pada
bagian dari Bab I dalam Informasi Tambahan ini dengan judul
“Penawaran Umum Obligasi.”
Hasil Pemeringkatan : id
A+ (Single A Plus) dari Pefindo.
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
xxxii
Page 35
Penjelasan lebih lengkap mengenai Obligasi dapat dilihat pada bagian dari Bab I dalam Informasi
Tambahan ini dengan judul “Penawaran Umum Obligasi.”
3. Keterangan tentang Efek bersifat utang yang belum dilunasi
Jumlah pokok Tingkat bunga
Keterangan (Rp juta) obligasi per tahun Jangka waktu Jatuh tempo Peringkat
Obligasi Berkelanjutan III
Tahap II
Seri B 1.690.000 9,25% Lima tahun 28 April 2027 A+ dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan III
Tahap III
Seri C 797.640 9,50% Lima tahun 1 September 2027 A+ dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan IV
Tahap III
Seri B 1.475.000 8,00% Tiga tahun 4 Agustus 2026 A+ dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan IV
Tahap IV
Seri B 1.292.020 9,50% Tiga tahun 15 Desember 2026 A+ dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan IV
Tahap V
Seri B 750.000 9,00% Tiga tahun 23 Februari 2027 A+ dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan IV
Tahap VI
Seri B 1.971.315 9,00% Tiga tahun 30 Juli 2027 A+ dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan V
Tahap I 1.000.000 8,50% Tiga tahun 24 Desember 2027 A+ dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan V
Tahap II
Seri B 1.944.000 8,75% Tiga tahun 25 Februari 2028 A+ dari Pefindo
Total 10.919.975
4. Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum
Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi,
akan digunakan untuk:
• sebesar US$60.000.000 atau setara Rp1.082,3 miliar akan digunakan oleh Perseroan untuk
pembayaran atas pokok utang sebesar US$60.000.000 yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas
Kredit Bergulir MCG US$195.000.000, yang akan dibayarkan kepada para kreditur, yaitu Crédit
Agricole Corporate and Investment Bank, cabang Singapura, Oversea-Chinese Banking Corporation
Limited, PT Bank KEB Hana Indonesia, PT Bank Mizuho Indonesia, PT Bank OCBC NISP Tbk,
PT Bank UOB Indonesia (“PT UOB”), dan The Korea Development Bank, cabang Singapura sebagai
Para Kreditur Awal (selanjutnya bersama dengan PT UOB dan United Overseas Bank Limited yang
bertindak sebagai Mandated Lead Arrangers, disebut sebagai “Para Pihak Pembiayaan”) melalui
PT UOB sebagai Agen dari Para Pihak Pembiayaan (kecuali untuk dirinya sendiri). Pembayaran
akan dilakukan pada tanggal jatuh tempo atas pokok utang tersebut, yaitu 17 Juli 2026. Asumsi
nilai kurs yang digunakan untuk mentranslasi kewajiban keuangan dalam mata uang Dolar AS
adalah nilai kurs tengah Bank Indonesia per 5 Juni 2026 sebesar Rp18.039/US$.
• sisanya sekitar sebesar Rp1.208,0 miliar akan digunakan oleh Perseroan untuk mendanai sebagian
kewajiban Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka
Copper Gold Tahap III Tahun 2023 Seri B yang akan jatuh tempo pada tanggal 4 Agustus 2026.
Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi
dapat dilihat pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Rencana Penggunaan Dana
yang Diperoleh dari Hasil Penawaran Umum.”
xxxiii
Page 36
5. Struktur permodalan pada saat Informasi Tambahan diterbitkan
Berdasarkan (i) Akta No. 121/2024, di mana para pemegang saham Perseroan telah menyetujui
peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dari semula sebesar Rp482.217.015.420 yang
terdiri dari 24.110.850.771 saham menjadi sebesar Rp489.459.675.420 yang terdiri dari 24.472.983.771
saham, melalui penerbitan 362.133.000 saham dalam rangka PMTHMETD II Tahap I, masing-masing
dengan nilai nominal Rp20 per saham, sebagaimana telah disetor secara tunai oleh para pemegang
saham Perseroan; dan (ii) Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan per tanggal 31 Mei 2026, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp20 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal % % (4)
Modal Dasar 70.000.000.000 1.400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Saratoga Investama Sedaya Tbk 4.739.493.062 94.789.861.240 19,366 19,408
PT Mitra Daya Mustika 2.907.302.421 58.146.048.420 11,880 11,906
Garibaldi Thohir 1.826.062.554 36.521.251.080 7,462 7,478
PT Suwarna Arta Mandiri 1.337.254.738 26.745.094.760 5,464 5,476
Gavin Arnold Caudle 176.226.836 3.524.536.720 0,720 0,722
Hardi Wijaya Liong 69.596.728 1.391.934.560 0,284 0,285
Andrew Phillip Starkey 4.147.400 82.948.000 0,017 0,017
Albert Saputro 3.215.600 64.312.000 0,013 0,013
Titien Supeno 2.502.800 50.056.000 0,010 0,010
Jason Laurence Greive (1) 735.300 14.706.000 0,003 0,003
David Thomas Fowler (1) 379.100 7.582.000 0,002 0,002
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) (2) 13.352.707.632 267.054.152.640 54,561 54,680
24.419.624.171 488.392.483.420 99,782 100,000
Saham treasuri (3) 53.359.600 1.067.192.000 0,218 -
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 24.472.983.771 489.459.675.420 100,000 100,000
Sisa Saham dalam Portepel 45.527.016.229 910.540.324.580
Catatan:
(1) Berdasarkan Surat Keterangan tertanggal 23 Juni 2026 yang dikeluarkan oleh Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, akta berita acara atas RUPST Perseroan 2026, di mana para pemegang saham Perseroan telah
menyetujui, antara lain, untuk menerima pengunduran diri Jason Laurence Greive dan David Thomas Fowler sedang dalam
proses penyelesaiannya di kantor notaris.
(2) Kepemilikan saham ISV SA Hongkong Brunp & Catl Co, Limited sebesar 4,926% dicatatkan dalam porsi kepemilikan
masyarakat (masing-masing di bawah 5%).
(3) Saham treasuri tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) dan tidak
diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai dalam RUPS serta tidak berhak mendapat pembagian
dividen.
(4) Perhitungan persentase berdasarkan hak suara.
6. Data Keuangan Penting
Calon investor harus membaca angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini bersamaan
dengan (i) laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka pada tanggal 31 Desember 2025 serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal tersebut; dan (ii) laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka
pada tanggal 31 Desember 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang seluruhnya
tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Calon investor juga harus membaca Bab V dalam
Informasi Tambahan ini dengan judul “Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.”
Informasi keuangan konsolidasian Grup Merdeka pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, dan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari:
(i) Laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka pada tanggal 31 Desember 2025 serta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan (“SAK”) di Indonesia dan Peraturan No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan
Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik (“Peraturan No. VIII.G.7”),
xxxiv
Page 37
dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International), berdasarkan
standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), sebagaimana tercantum
dalam laporan auditor independen No. 00129/2.1068/AU.1/02/0119-5/1/III/2026 tanggal 30 Maret
2026 dan ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan
Publik No. AP.0119) yang menyatakan opini tanpa modifikasian; dan
(ii) Laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka pada tanggal 31 Desember 2024 serta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan SAK
di Indonesia dan Peraturan No. VIII.G.7, dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat,
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota
firma BDO International), berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, sebagaimana tercantum
dalam laporan auditor independen No. 00221/2.1068/AU.1/02/0119-4/1/III/2025 tanggal 28 Maret
2025 dan ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan
Publik No. AP.0119) yang menyatakan opini tanpa modifikasian.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.
Laporan posisi keuangan konsolidasian
(dalam US$)
31 Desember 2025 31 Desember 2024
Jumlah Aset Lancar 1.399.806.562 1.227.596.758
Jumlah Aset Tidak Lancar 4.307.614.051 4.009.467.126
JUMLAH ASET 5.707.420.613 5.237.063.884
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 1.120.046.869 1.112.398.058
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 1.662.517.614 1.208.089.682
JUMLAH LIABILITAS 2.782.564.483 2.320.487.740
JUMLAH EKUITAS 2.924.856.130 2.916.576.144
JULAH LIABILITAS DAN EKUITAS 5.707.420.613 5.237.063.884
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
(dalam US$)
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember
2025 2024
Pendapatan 1.894.763.538 2.239.030.890
Laba kotor 216.425.226 176.352.889
Laba usaha 146.681.470 118.996.392
Laba sebelum pajak penghasilan 32.215.606 21.662.581
Laba tahun berjalan 16.150.350 9.801.648
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan 19.985.686 10.107.600
Rugi per saham dasar (0,0025) (0,0023)
Laporan arus kas konsolidasian
(dalam US$)
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember
2025 2024
Kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi 263.854.321 149.117.124
Kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi (647.021.541) (430.737.171)
Kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan 291.578.914 224.064.408
Penurunan bersih dalam kas dan setara kas (91.588.306) (57.555.639)
Kas dan setara kas pada awal tahun 450.945.296 518.700.702
Efek nilai tukar mata uang asing terhadap kas dan setara kas (4.575.515) (10.199.767)
Kas dan setara kas pada akhir tahun 354.781.475 450.945.296
xxxv
Page 38
Rasio keuangan
31 Desember 2025 31 Desember 2024
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan usaha (15,4)% 31,2%
Laba kotor 22,7% 21,1%
Laba usaha 23,3% 23,0%
Laba tahun berjalan 64,8% 73,0%
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan 97,7% 29,6%
EBITDA 13,2% 36,3%
Jumlah aset 9,0% 5,5%
Jumlah liabilitas 19,9% 5,5%
Jumlah ekuitas 0,3% 5,5%
RASIO USAHA (%)
Laba kotor / Pendapatan usaha 11,4% 7,9%
Laba usaha / Pendapatan usaha 7,7% 5,3%
EBITDA / Pendapatan usaha 19,7% 14,7%
Laba tahun berjalan / Pendapatan usaha 0,9% 0,4%
Laba tahun berjalan / Jumlah aset 0,3% 0,2%
Laba tahun berjalan / Jumlah ekuitas 0,6% 0,3%
RASIO KEUANGAN (x)
Jumlah aset lancar / Jumlah liabilitas jangka pendek 1,2x 1,1x
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas 1,0x 0,8x
Jumlah liabilitas / Jumlah aset 0,5x 0,4x
Interest coverage ratio (1) 2,9x 2,8x
Debt service coverage ratio (2) 0,6x 0,4x
Catatan:
(1) Dihitung dengan membandingkan EBITDA untuk periode 12 bulan terakhir dengan beban keuangan untuk periode 12 bulan
terakhir.
(2) Dihitung dengan membandingkan EBITDA untuk periode 12 bulan terakhir dengan total dari beban keuangan untuk periode
12 bulan terakhir dan bagian lancar dari pinjaman bank, utang obligasi dan sukuk.
Rasio yang dipersyaratkan dalam obligasi
Persyaratan 31 Desember 2025
Rasio Utang Neto Konsolidasian (1) terhadap EBITDA Konsolidasian (2) maks. 5,0 : 1 4,3 : 1
Catatan:
(1) Utang Neto Konsolidasian berarti, pada saat apa pun, keseluruhan jumlah (atas dasar konsolidasian) Utang Neto Perseroan
dan Perusahaan Anak, di mana Utang Neto berarti Total Utang, pada saat apa pun, yang dikurangi dengan jumlah (atas dasar
konsolidasian) pada saat tersebut, dari (a) kas; dan (b) investasi setara kas, dan sehingga tidak ada jumlah yang dihitung
atau dikecualikan lebih dari satu kali.
(2) EBITDA Konsolidasian berarti keseluruhan jumlah (atas dasar konsolidasian) EBITDA Perseroan dan Perusahaan Anak.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan telah memenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam
perjanjian perwaliamanatan untuk obligasi yang telah diterbitkan oleh Perseroan.
Utang yang akan jatuh tempo dalam tiga bulan
Utang yang akan jatuh tempo dalam tiga bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah
sebesar (i) pinjaman dan fasilitas kredit bank sebesar US$227,0 juta, yang terdiri dari Perjanjian Fasilitas
MCG US$195.000.000 sebesar US$85,0 juta, Perjanjian Fasilitas Bergulir BSI US$60.000.000 sebesar
US$60,0 juta, dan Perjanjian Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.000 sebesar US$82,0 juta; dan (ii)
utang obligasi dan sukuk sebesar Rp4.482,8 miliar, yang terdiri dari Obligasi Berkelanjutan I Merdeka
Battery Materials Tahap I Tahun 2025 Seri A dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun
2025 Seri A yang keduanya akan jatuh tempo pada tanggal 15 Juli 2026, Obligasi Berkelanjutan IV
Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2023 Seri B yang akan jatuh tempo tanggal 4 Agustus 2026,
serta Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025 Seri A dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025 Seri A yang keduanya
akan jatuh tempo pada tanggal 27 Agustus 2026. Kewajiban ini akan dibayarkan dengan menggunakan
arus kas dari aktivitas operasi dan/atau pendanaan Grup Merdeka, termasuk Obligasi ini.
Penjelasan lebih lengkap mengenai data keuangan penting dapat dilihat pada Bab IV dalam Informasi
Tambahan ini dengan judul “Ikhtisar Data Keuangan Penting.”
xxxvi
Page 39
7. Keterangan tentang Perusahaan Anak yang signifikan
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perusahaan Anak yang signifikan dalam Grup Merdeka
adalah sebagai berikut:
Tahun Kepemilikan
Nama Kegiatan usaha Tahun operasi Secara Secara tidak Kontribusi
No. perusahaan utama (1) Domisili penyertaan komersial (2) langsung langsung pendapatan (3)
1. BSI Pertambangan Banyuwangi 2012 Mei 2017 99,89% - 17,3%
mineral
2. BTR Industri Jakarta 2020 2014 99,99% 0,01% melalui 5,5%
pembuatan logam PT Merdeka
dan perdagangan Kapital Indonesia
(“MKI”)
3. BKP Pertambangan Jakarta 2020 2010 30,00% 70,00% melalui 3,0%
mineral BTR
4. CSID Fasilitas Jakarta 2022 2020 - 50,10% melalui 10,7%
produksi NPI PT Merdeka
(Smelter RKEF) Industri Mineral
(“MIN”)
5. BSID Fasilitas Jakarta 2022 2020 - 50,10% melalui 7,8%
produksi NPI MIN
(Smelter RKEF)
6. ZHN Fasilitas Jakarta 2022 2023 - 50,10% melalui 28,5%
produksi NPI MIN
(Smelter RKEF)
7. HNMI Fasilitas untuk Jakarta 2023 2022 - 60,00% melalui 14,2%
mengkonversi PT Merdeka
nikel matte kadar Mega Industri
rendah menjadi (“MMID”)
nikel matte kadar
tinggi (Konverter
Nikel Matte)
8. SCM Pertambangan Jakarta 2022 2023 - 51,00% melalui 20,9%
bijih nikel MIN
Catatan:
(1) Kegiatan usaha utama yang benar-benar dijalankan.
(2) Tahun operasi komersial adalah tahun di mana suatu perusahaan telah membukukan pendapatan.
(3) Dihitung dengan membandingkan pendapatan Perusahaan Anak dengan pendapatan Grup Merdeka (sebelum eliminasi)
pada tahun 2025.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Perusahaan Anak yang signifikan dapat dilihat pada bagian dari
Bab VII dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Keterangan Mengenai Perusahaan Anak dan
Perusahaan Asosiasi.”
xxxvii
Page 40
Halaman ini sengaja dikosongkan
xxxviii
Page 41
I. PENAWARAN UMUM OBLIGASI
1. Keterangan tentang Obligasi
1.1 Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2026.
1.2 Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan
Perseroan untuk didaftarkan atas nama KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat
Utang di KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini
didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya
untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat
Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang
Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian.
1.3 Harga Penawaran
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
1.4 Jenis Pokok, Bunga Obligasi dan Jangka Waktu
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp2.300.520.000.000
(dua triliun tiga ratus miliar lima ratus dua puluh juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap
sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 367 Hari
Kalender sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi
dan/atau pembelian kembali (buyback) sebagai pelunasan Pokok Obligasi sebagaimana dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. Jumlah
yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan
harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang
dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Sifat dan besarnya tingkat Bunga Obligasi adalah tingkat bunga tetap. Bunga Obligasi
dibayarkan setiap triwulan, terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada
hari bukan Hari Bursa, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa
dikenakan Denda.
Tanggal-tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi adalah sebagai berikut:
Bunga ke- Tanggal Pembayaran
1 1 Oktober 2026
2 1 Januari 2027
3 1 April 2027
4 8 Juli 2027
Jika tanggal-tanggal yang ditetapkan untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
jumlah pelunasan Pokok Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran
itu harus dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
1
Page 42
1.5 Perhitungan Bunga Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan satu tahun adalah 360 Hari Kalender
dan satu bulan adalah 30 Hari Kalender.
1.6 Tata cara pembayaran Bunga Obligasi
i. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada empat Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
ketentuan Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran Keputusan Direksi
KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni 2012 (“Peraturan KSEI”). Dengan
demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu empat Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut
tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan kecuali
ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
ii. Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening pukul 17.00 WIB.
iii. Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian
Agen Pembayaran.
iv. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah
Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada empat
Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh
KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian, jika terjadi transaksi
Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi tersebut,
maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi
pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.
v. Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan,
setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian
Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang
bersangkutan.
1.7 Tata cara pembayaran Pokok Obligasi
i. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
ii. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian
Agen Pembayaran.
iii. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang yang dilakukan oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan,
setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian
Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang
bersangkutan.
2
Page 43
1.8 Satuan Pemindahbukuan Obligasi
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
1.9 Satuan Perdagangan
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan satuan perdagangan Obligasi sebesar
Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
1.10 Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta
kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
1.11 Hak senioritas
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi
adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain baik yang ada
sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
1.12 Dana pelunasan Obligasi (sinking fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana hasil Emisi Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam Informasi
Tambahan ini dengan judul “Rencana Penggunaan Dana yang Diperoleh dari Penawaran
Umum.”
1.13 Pembelian kembali Obligasi
Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, ketentuan-ketentuan dalam hal Perseroan
melakukan pembelian kembali Obligasi adalah sebagai berikut:
i. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian
dijual kembali dengan harga di pasar.
ii. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa
Efek.
iii. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan satu tahun setelah Tanggal Penjatahan.
iv. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
v. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah
memperoleh persetujuan RUPO.
vi. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak
terafiliasi, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah.
3
Page 44
vii. rencana pembelian Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
dua Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut.
viii. pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling lambat dua Hari Kalender
sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai melalui (i) situs web
Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan (ii) situs web Bursa Efek atau satu surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaraan nasional.
ix. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir vii dan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir viii, paling sedikit memuat informasi
tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
x. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi
setiap Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi
yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi melebihi jumlah Obligasi yang
dapat dibeli kembali.
xi. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang
telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi.
xii. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir viii dengan ketentuan:
a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi
yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi
Perseroan, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah; dan
c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja kedua setelah terjadinya
pembelian kembali Obligasi.
xiii. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada
publik dalam waktu paling lambat dua Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali
Obligasi, informasi tersebut meliputi antara lain:
a. jumlah nominal Obligasi yang telah dibeli;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan
untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
xiv. Dalam hal terdapat lebih dari satu obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian
kembali obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin.
xv. Dalam hal terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin, maka pembelian kembali
wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
Obligasi tersebut.
4
Page 45
xvi. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh obligasi, maka pembelian kembali wajib
mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis atas pembelian kembali obligasi tersebut.
xvii. Pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi
yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali,
hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat
lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual
kembali.
1.14 Hak-hak Pemegang Obligasi
Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, hak-hak Pemegang Obligasi adalah sebagai berikut:
i. Menerima pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang
wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan
harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
ii. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah
Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada empat
Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh
KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi
setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi tersebut, maka
pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada
periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.
iii. Apabila Perseroan tidak menyerahkan dana secukupnya untuk pelunasan Pokok Obligasi
dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, Pemegang Obligasi berhak untuk menerima
pembayaran Denda atas setiap kelalaian Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Pembayaran
Bunga Obligasi. Jumlah Denda tersebut dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan
sampai dengan dibayar lunas kewajiban yang harus dibayar tersebut, dengan perhitungan
satu tahun adalah 360 Hari Kalender dan satu bulan adalah 30 Hari Kalender. Denda yang
dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Obligasi, yang oleh Agen Pembayaran
akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya
Obligasi yang dimilikinya.
iv. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi,
namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan,
dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO
dengan melampirkan asli Konfirmasi Tertulis untuk RUPO (“KTUR”). Permintaan tertulis
dimaksud harus memuat agenda yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat tersebut akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh
KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari
Wali Amanat. Permintaan tersebut wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat
dan paling lambat 30 Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut
Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
v. Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan satu suara dalam
RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
mengeluarkan sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
5
Page 46
1.15 Pembatasan dan kewajiban Perseroan
Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi belum seluruhnya dilunasi
dan/atau seluruh jumlah Bunga Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya (jika ada) belum
seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan berjanji dan
mengikatkan diri:
i. Tanpa izin tertulis dari Wali Amanat, pemberian izin tertulis tersebut tunduk pada ketentuan
sebagai berikut:
a. izin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan izin tersebut dalam
waktu 14 Hari Kerja setelah permohonan izin dan dokumen pendukungnya tersebut
diterima oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 Hari Kerja tersebut Perseroan
tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap
telah memberikan izinnya; dan
c. jika dalam tanggapannya Wali Amanat meminta tambahan data atau dokumen
pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali
Amanat dalam waktu tujuh Hari Kerja setelah data atau dokumen pendukung lainnya
tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat. Jika dalam waktu tujuh Hari Kerja
tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali
Amanat dianggap telah memberikan izinnya.
ii. Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan, kecuali penggabungan
atau peleburan atau pengambilalihan yang dilakukan dalam rangka restrukturisasi
internal Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi atau penggabungan atau peleburan
atau pengambilalihan yang dilakukan terhadap perusahaan yang bidang usahanya
sama, dan tidak menyebabkan Dampak Merugikan Material, dengan ketentuan sebagai
berikut:
1) semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
dokumen lain yang berkaitan dengan Obligasi tetap berlaku dan mengikat
sepenuhnya terhadap perusahaan penerus (surviving company) dan dalam hal
Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus (surviving company) maka
seluruh kewajiban berdasarkan Obligasi dan/atau Perjanjian Perwaliamanatan
telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus (surviving company) dan
perusahaan penerus (surviving company) tersebut memiliki aktiva dan kemampuan
yang memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan Obligasi dan
Perjanjian Perwaliamanatan;
2) perusahaan penerus (surviving company) tersebut menjalankan bidang usaha
utama yang sama dengan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak;
b. melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari
kedudukan utang yang timbul berdasarkan Obligasi, kecuali (i) apabila hasil dana
dari utang baru tersebut digunakan untuk Kegiatan Usaha Sehari-Hari Perseroan atau
untuk tujuan pembiayaan kembali (refinancing) atas utang yang telah ada pada tanggal
ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan atau untuk pembelian kembali Obligasi
ini dengan senantiasa memperhatikan ketentuan Pembelian Kembali Obligasi, dan
ketentuan Pembatasan dan Kewajiban Perseroan butir iii huruf c; dan/atau pinjaman
untuk project financing dan tidak melanggar ketentuan Pembelian Kembali Obligasi,
dan ketentuan Pembatasan dan Kewajiban Perseroan butir iii huruf c;
c. menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aktiva termasuk hak atas
pendapatan Perseroan, baik yang sekarang ada maupun yang akan diperoleh di masa
yang akan datang, kecuali (i) jaminan yang diberikan atas utang yang diperoleh
Perseroan untuk mendukung Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan atau untuk
tujuan pembiayaan kembali (refinancing) atas utang yang telah ada pada tanggal
ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan ini atau untuk pembelian kembali
Obligasi ini; dan /atau (ii) penjaminan atau pembebanan untuk project financing;
6
Page 47
d. melakukan pengalihan aset dalam satu transaksi atau beberapa rangkaian transaksi
dalam satu tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% (sepuluh persen) dari
total aset Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian terkini yang telah diaudit oleh auditor independen yang terdaftar di
OJK, kecuali:
1) pengalihan aset tersebut digantikan dengan aset lain yang setara atau lebih
unggul, atau termasuk dalam kategori pengalihan aset yang tidak menghasilkan
pendapatan, rusak, tidak lagi terpakai dan/atau sudah usang (non-produktif)
dengan syarat penjualan aset tersebut tidak menimbulkan Dampak Merugikan
Material kepada Perseroan;
2) pengalihan aset yang dilakukan antara Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi
baik dalam satu transaksi atau rangkaian transaksi dan pengalihan aset tersebut
yang tidak menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan; atau
3) pengalihan aset di mana hasil pengalihan tersebut diinvestasikan kembali
dalam Kegiatan Usaha Sehari-hari Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi atau
dipakai untuk melunasi utang Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi dan tidak
menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan;
e. mengubah bidang usaha Perseroan kecuali perubahan tersebut merupakan penambahan
bidang usaha baru selain dari bidang usaha yang telah ada di dalam anggaran dasar
Perseroan saat ini dengan ketentuan bahwa bidang usaha baru tersebut sejalan dengan
bidang usaha yang telah ada saat ini dan penambahan bidang usaha baru tersebut tidak
menimbulkan Dampak Merugikan Material serta perubahan-perubahan lainnya yang
diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Pemerintah;
f. mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan;
g. membayar, membuat atau menyatakan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan
pada saat Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah Terutang atau
Perseroan tidak melakukan pembayaran Jumlah Terutang berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan, Pengakuan Utang dan/atau perjanjian lain yang dibuat berkenaan
dengan Obligasi;
h. mengadakan (i) segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya
di luar Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan; atau (ii) perjanjian manajemen atau
perjanjian serupa lainnya, yang mengakibatkan kegiatan/operasi Perseroan sepenuhnya
diatur oleh pihak lain dan menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada
Perseroan, kecuali perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan para pemegang
sahamnya dan perjanjian-perjanjian pinjaman Perseroan dengan pihak ketiga lainnya,
di mana Perseroan bertindak sebagai debitur di dalam perjanjian-perjanjian tersebut.
iii. Selama Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan
berkewajiban untuk:
a. menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau pelunasan Pokok Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling
lambat satu Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI yang dibuka khusus
untuk keperluan tersebut dan menyerahkan salinan bukti pengiriman dana kepada
Wali Amanat pada hari yang sama;
b. memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan
untuk menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin, dan persetujuan (baik dari
Pemerintah maupun dari pihak yang berwenang lainnya) dan dengan segera
memberikan laporan dan/atau masukan dan/atau melakukan hal-hal yang diwajibkan
oleh peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat
secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam mana
Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan,
dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Republik Indonesia;
c. memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Grup Merdeka yang tercantum dalam
laporan keuangan tahunan konsolidasian Grup Merdeka terakhir yang telah diaudit
oleh kantor akuntan publik, yang diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan
7
Page 48
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, harus berada dalam rasio keuangan Utang
Neto Konsolidasian : EBITDA Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1, dengan ketentuan
bahwa dalam hal terjadi akuisisi terhadap suatu perusahaan oleh Grup Merdeka dan
Perusahaan Investasi (“Perusahaan Target”), dalam waktu tidak lebih dari lima Hari
Kerja setelah selesainya akuisisi tersebut, Perseroan akan mengirimkan pemberitahuan
kepada Wali Amanat terkait tindakan akuisisi tersebut, yang mana laporan tersebut
akan disertai dengan pro-forma akun manajemen yang tidak diaudit yang dibuat
berdasarkan data keuangan untuk 12 bulan terakhir dengan periode mengacu pada
laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi yang terakhir
telah dipublikasikan di situs web Bursa Efek (“Periode Pro-forma”) yang selanjutnya
disesuaikan untuk mencerminkan seakan-akan akuisisi telah dilakukan dalam Periode
Pro-forma. Laporan tersebut nantinya akan digunakan oleh Wali Amanat semata-mata
untuk memastikan kepatuhan Perseroan terhadap rasio keuangan tersebut.
Sebagai akibat dari transaksi akuisisi Perusahaan Target oleh Grup Merdeka dan
Perusahaan Investasi, para pihak sepakat bahwa:
1) EBITDA Konsolidasian akan memperhitungkan EBITDA dari Perusahaan Target,
dengan ketentuan bahwa EBITDA Perusahaan Target dihitung menggunakan
data keuangan selama Periode Pro-forma. Dalam hal Perusahaan Target belum
beroperasi secara penuh dalam Periode Pro-forma, maka EBITDA Perusahaan
Target akan dihitung dengan menggunakan EBITDA Perusahaan Target sejak
Perusahaan Target berproduksi dan menghasilkan pendapatan secara komersial
yang disetahunkan. Dalam hal Perusahaan Target belum beroperasi sama sekali
dalam Periode Pro-forma, maka EBITDA Perusahaan Target akan dianggap nil.
EBITDA Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi dan EBITDA Perusahaan Target
selanjutnya disebut “Modifikasi EBITDA Konsolidasian;”
2) Utang Neto Konsolidasian akan memperhitungkan utang neto Perusahaan Target
pada akhir Periode Pro-forma dan tambahan utang Grup Merdeka dan Perusahaan
Investasi untuk membiayai transaksi akuisisi Perusahaan Target. Utang Neto
Konsolidasian Grup Merdeka dan utang neto Perusahaan Target dan tambahan
utang Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi untuk membiayai transaksi akuisisi
Perusahaan Target selanjutnya disebut “Modifikasi Utang Neto Konsolidasian;”
Untuk menghindari keragu-raguan, dalam hal terjadi akuisisi Perusahaan Target
oleh Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi, perhitungan rasio keuangan akan
menjadi sebagai berikut: Modifikasi Utang Neto Konsolidasian : Modifikasi EBITDA
Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1;
d. memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Wali Amanat selambat-
lambatnya tujuh Hari Kerja sebelum ditandatanganinya dokumen-dokumen berkaitan
dengan:
1) peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari Obligasi
yang dana dari hasil utang tersebut digunakan untuk Kegiatan Usaha Sehari-hari
Perseroan atau untuk tujuan pembiayaan kembali (refinancing) atas utang yang
telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan ini atau
untuk pembelian kembali Obligasi ini;
2) penjaminan dan/atau pembebanan aktiva Perseroan yang diberikan untuk utang
yang diperoleh untuk mendukung Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan dan
untuk tujuan pembiayaan kembali (refinancing) atas utang yang telah ada pada
tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan ini atau untuk pembelian
kembali Obligasi ini;
e. menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan;
f. mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
g. segera memberikan kepada Wali Amanat secara tertulis keterangan yang sewaktu-waktu
diminta oleh Wali Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva
Perseroan dan hal lain-lain, dengan ketentuan permintaan tersebut harus disampaikan
oleh Wali Amanat secara tertulis dengan menyebutkan informasi-informasi yang ingin
diperoleh Wali Amanat;
8
Page 49
h. memberikan izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat
dengan pemberitahuan lima Hari Kerja sebelumnya secara tertulis, untuk selama
jam kerja Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman yang dimiliki
atau dikuasai Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas buku-buku, izin-izin dan
catatan keuangan Perseroan yang terkait dengan penerbitan Obligasi sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan-peraturan dan perjanjian-perjanjian yang berlaku,
dengan biaya-biaya yang disetujui terlebih dahulu oleh Perseroan. Untuk menghindari
keragu-raguan, pemberitahuan dari Wali Amanat kepada Perseroan sekurang-
kurangnya memuat alasan diperlukannya pemeriksaan ke kantor Perseroan;
i. menyampaikan kepada Wali Amanat:
1) laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar
di OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan keuangan tersebut
kepada OJK atau Bursa Efek sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2) laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan triwulan yang telah
diaudit atau direview oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK atau tidak
diaudit yang akan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan keuangan
tersebut kepada OJK atau Bursa Efek sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
j. memelihara secara konsisten sistem pembukuan, pengawasan intern dan pencatatan
akuntansi berdasarkan PSAK serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
k. selambat-lambatnya lima Hari Kerja setelah adanya kejadian, memberitahukan kepada
Wali Amanat secara tertulis atas:
1) setiap perubahan anggaran dasar, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris,
pembagian dividen dan diikuti dengan penyerahan akta-akta keputusan RUPS
setelah akta-akta tersebut diterima oleh Perseroan;
2) perkara pidana, perdata, dan administrasi di mana Perseroan berkedudukan sebagai
pihak tergugat dan/atau terlapor yang memiliki Dampak Merugikan Material;
3) terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
sebagaimana dimaksud dalam angka 1.15 di bawah dengan segera, dan atas
permintaan tertulis dari Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu
keterangan yang memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan
tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil)
oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut, kecuali peristiwa kelalaian
tersebut telah diberitahukan sebelumnya kepada Wali Amanat;
l. membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam
menjalankan usahanya sebagaimana mestinya;
m. melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai POJK No. 49/2020 dan POJK
No. 36/2014 antara lain dengan ketentuan sebagai berikut:
1) pemeringkatan tahunan
(i) Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali Amanat peringkat tahunan atas
setiap Obligasi kepada OJK paling lambat 10 Hari Kerja setelah berakhirnya
masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan
seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan;
(ii) dalam hal peringkat Obligasi diperoleh lebih dari satu perusahaan
pemeringkat efek pada saat Penawaran Umum Berkelanjutan, maka Perseroan
dapat menunjuk salah satu dari perusahaan pemeringkat efek tersebut
untuk melakukan pemeringkatan tahunan sampai dengan selesainya seluruh
kewajiban Perseroan yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan sepanjang
telah diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
(iii) dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat
sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling
sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 Hari Kerja setelah
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai
berikut:
9
Page 50
(a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
(b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab perubahan
peringkat;
2) pemeringkatan karena terdapat fakta material/kejadian penting
(i) dalam hal perusahaan pemeringkat efek menerbitkan peringkat baru maka
Perseroan wajib menyampaikan kepada OJK serta mengumumkan kepada
masyarakat paling sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama
akhir Hari Kerja kedua setelah diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup
hal-hal sebagai berikut:
(a) peringkat baru; dan
(b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat
baru;
(ii) masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat
tahunan;
3) pemeringkatan Obligasi dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
(i) Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan
sebagaimana diatur pada POJK No. 36/2014 wajib memperoleh peringkat
Obligasi yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan
yang direncanakan;
(ii) peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai
Penawaran Umum Berkelanjutan sepanjang:
(a) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
(b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan
penawaran umum obligasi tahap berikutnya dalam periode Penawaran
Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada POJK No. 36/2014;
4) pemeringkatan ulang
(i) dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari perusahaan
pemeringkat efek terkait dengan peringkat efek bersifat utang selain karena
hal-hal sebagaimana dimaksud dalam angka 1) butir (iii) dan angka 2)
butir (i), maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang
dimaksud kepada OJK paling lama akhir Hari Kerja kedua setelah diterimanya
peringkat dimaksud;
(ii) dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir (i)
berbeda dari peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan
kepada masyarakat paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional atau laman Bursa Efek paling lama
akhir Hari Kerja kedua setelah diterimanya peringkat dimaksud atau
melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan OJK, apabila ada
perubahan terhadap POJK No. 49/2020.
1.16 Kelalaian Perseroan
i. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian yang disebutkan dalam:
a. butir ii huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e di bawah ini dan keadaan atau
kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 60 Hari Kerja, setelah diterimanya
teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau
tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat
disetujui oleh Wali Amanat; atau
b. butir ii huruf f dan huruf g di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
terus-menerus selama dari 90 Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis
dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh
Wali Amanat;
maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi
melalui satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan Wali
Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan
tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
10
Page 51
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan serta alasan Perseroan, dan meminta
Perseroan untuk melunasi seluruh Jumlah Terutang, maka Wali Amanat dalam waktu
yang ditetapkan dalam RUPO wajib melakukan penagihan kepada Perseroan atas seluruh
Jumlah Terutang.
ii. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai sebagaimana
dimaksud dalam butir i di atas, adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan
atau kejadian tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban
pembayaran Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga
Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi; atau
b. sebagian besar atau seluruh hak, izin atau persetujuan lainnya dari Pemerintah yang
dimiliki tidak sah, atau Perseroan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan
tidak mendapat izin atau persetujuan yang diisyaratkan oleh ketentuan hukum yang
berlaku, yang memiliki Dampak Merugikan Material; atau
c. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan
mempunyai Dampak Merugikan Material terhadap kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
atau
d. pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil
alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau
telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian
besar atau seluruh usahanya sehingga mempunyai Dampak Merugikan Material
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan; atau
e. apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah
satu krediturnya (cross default) baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di
kemudian hari dalam jumlah keseluruhannya melebihi 10% (sepuluh persen) dari nilai
ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan triwulanan terakhir, yang berakibat
jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya
menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk
membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali) sehingga memiliki Dampak
Merugikan Material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
f. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau
lebih ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
g. apabila terdapat pernyataan-pernyataan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang
keadaan/status Perseroan dan/atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan usaha
Perseroan tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya pada saat pernyataan
dan jaminan tersebut diberikan, kecuali ketidaksesuaian atau ketidakbenaran tersebut
bukan disebabkan karena kesengajaan atau itikad buruk Perseroan serta dengan
memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
iii. Apabila Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh
badan peradilan yang berwenang, maka Wali Amanat berhak, tanpa memanggil RUPO,
bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang
dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan
dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi.
iv. Apabila Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau terdapat keputusan pailit yang
telah memiliki kekuatan hukum tetap maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO
bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang
11
Page 52
dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan
dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi
jatuh tempo dengan sendirinya.
1.17 RUPO
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/
POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk (“POJK No. 20/2020”) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
i. RUPO diselenggarakan pada setiap waktu menurut ketentuan pasal ini, antara lain untuk
maksud-maksud sebagai berikut:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Obligasi, tingkat Bunga
Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi dan dengan
memperhatikan POJK No. 20/2020;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, untuk
memberikan pengarahan kepada Wali Amanat atau untuk mengambil tindakan lain;
c. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana
dimaksud di dalam angka 1.15 di atas termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran
waktu atas suatu kelalaian dan akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain
sehubungan dengan kelalaian;
d. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut
ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
e. mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang
Obligasi termasuk tetapi tidak terbatas pada mengubah Perjanjian Perwaliamanatan
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku atau menentukan potensi kelalaian yang
dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud di dalam angka 1.15
di atas dan POJK No. 20/2020;
f. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak
termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-
undangan;
g. mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau
Wali Amanat untuk melakukan pembatalan Penjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI
sesuai dengan ketentuan peraturan Pasar Modal dan KSEI;
h. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak
tercapai kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat.
ii. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi
(tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan)
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO
dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan asli KTUR dari KSEI
yang diperoleh melalui Pemegang Rekening, dengan ketentuan terhitung sejak
diterbitkannya KTUR, Obligasi akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang
tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut
hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
iii. Permintaan penyelenggaraan RUPO sebagaimana dimaksud dalam butir ii huruf a, huruf b,
dan huruf d wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat
30 Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut, Wali Amanat
wajib melakukan pemanggilan RUPO.
12
Page 53
iv. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
mengadakan RUPO, maka Wali Amanat harus memberitahukan secara tertulis alasan
penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 Hari
Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
v. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO:
a. pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui satu surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 Hari
Kalender sebelum pemanggilan RUPO;
b. pemanggilan RUPO wajib dilakukan paling lama 14 Hari Kalender sebelum
diselenggarakannya RUPO melalui paling sedikit satu surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional;
c. pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama tujuh Hari Kalender
sebelum diselenggarakannya RUPO kedua atau ketiga melalui satu surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan disertai informasi bahwa RUPO
pertama atau kedua telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
d. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 Hari Kalender dan paling
lama 21 Hari Kalender dari RUPO sebelumnya;
e. kewajiban melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan (apabila ada),
pemanggilan ulang (apabila ada), dan pengumuman ringkasan risalah RUPO secara
fisik atau RUPO Secara Elektronik wajib dilakukan melalui situs web Bursa Efek.
Selain melalui media tersebut, juga wajib dilakukan melalui situs web penyedia sistem
e-RUPO, situs web KSEI dan/atau situs web Perseroan dalam bahasa Indonesia dan
bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa
Inggris.
vi. Tata cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
menghadiri RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi
yang dimilikinya;
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang
tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening, berdasarkan mana namanya tercatat
pada empat Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan
oleh KSEI atau sesuai dengan ketentuan KSEI;
c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada
Wali Amanat;
d. seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak
dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak empat Hari Kerja atau sesuai dengan ketentuan
KSEI sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya
RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah
memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya
jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai satu Hari Kerja
setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
e. setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan satu suara dalam
RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak
untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya;
f. suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor
KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki
hak suara dan tidak diperhitungkan dalam korum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut
terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
h. sebelum pelaksanaan RUPO:
1) Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Rekening dari
Afiliasinya kepada Wali Amanat;
2) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
13
Page 54
3)Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO
berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah
Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan
Perseroan.
i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati
antara Perseroan dan Wali Amanat;
j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk
notaris untuk membuat berita acara RUPO dengan mengacu butir ix di bawah;
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang
Obligasi, maka RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang
meminta diadakan RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta
diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi
RUPO serta menunjuk notaris untuk membuat berita acara RUPO. Perseroan atau
Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut sebagaimana dimaksud
pada huruf l diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta
menunjuk notaris untuk membuat berita acara RUPO;
m. Dalam hal Perseroan menyelenggarakan RUPO secara fisik atau RUPO Secara
Elektronik, Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang telah hadir dalam RUPO
namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri
RUPO dan memberikan atau mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
Pemegang Obligasi yang mengeluarkan suara selain suara abstain.
vii. Dengan memperhatikan ketentuan dalam butir vi huruf g di atas, kuorum dan pengambilan
keputusan:
a. dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas diatur sebagai berikut:
1) apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per
tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
14
Page 55
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan,
dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO kedua;
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
yang hadir dalam RUPO;
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
berdasarkan keputusan suara terbanyak;
6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang keempat;
7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh
OJK atas permohonan Wali Amanat;
15
Page 56
8) pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan
ini.
viii. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
Wali Amanat paling lambat tujuh Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima
Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
ix. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris.
x. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-
keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru
berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
xi. Wali Amanat wajib (i) menyampaikan ringkasan risalah RUPO kepada OJK dan
mengumumkan ringkasan risalah RUPO kepada masyarakat paling lama dua Hari Kerja
setelah RUPO secara fisik atau RUPO Secara Elektronik diselenggarakan; dan (ii)
mengumumkan hasil RUPO dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO
tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan. Selain melalui media tersebut, Perseroan juga
berkewajiban untuk mengumumkan ringkasan risalah RUPO kepada masyarakat melalui
situs web penyedia sistem e-RUPO, situs web KSEI dan/atau situs web Perseroan dalam
bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling
sedikit bahasa Inggris.
xii. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara
pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak
untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 Hari Kalender
sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan
suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/
atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan
penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan
RUPO.
xiii. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO
dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali
Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-
undangan tersebut yang berlaku.
xiv. Selain penyelenggaraan RUPO sebagaimana diatur dalam poin i sampai dengan xiii di atas,
Perseroan dapat melakukan RUPO Secara Elektronik dengan menggunakan e-RUPO yang
disediakan oleh penyedia e-RUPO dan/atau sistem yang disediakan Perseroan, dengan
memenuhi serta memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 14/
POJK.04/2025 tanggal 1 Juli 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham,
Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
16
Page 57
1.18 Pemberitahuan
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan
dianggap telah dilakukan dengan sah, dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada
alamat tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak yang bersangkutan dan
diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan
langsung dengan memperoleh tanda terima atas penerimaan pengiriman melalui e-mail.
Perseroan
Nama : PT Merdeka Copper Gold Tbk
Alamat : Treasury Tower, lantai 67-68, District 8 SCBD Lot. 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta
Telepon : (021) 39525580
Faksimile : (021) 39525589
E-mail : investor.relations@merdekacoppergold.com
Untuk Perhatian : Direksi
Wali Amanat
Nama : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Alamat : Gedung BRI II, lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46
Jakarta Pusat 10210, DKI Jakarta
Telepon : (021) 5758144, 5752362
Faksimile : (021) 2510316, 5752444
E-mail : tcs@corp.bri.co.id
Untuk Perhatian : Divisi Investment Services
Bagian Trust & Corporate Services
Dengan ketentuan bahwa apabila salah satu pihak pindah alamat, telepon dan/atau e-mail, pihak
yang mengalami perubahan tersebut wajib memberitahukan kepada pihak lainnya, selambat-
lambatnya tiga Hari Kerja sejak terjadinya perubahan tersebut.
1.19 Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Untuk perubahan Perjanjian Perwaliamanatan yang dilakukan sebelum tanggal diterbitkannya
Informasi Tambahan, maka perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan
tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat
dan Perseroan, dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK
dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.
ii. Untuk perubahan Perjanjian Perwaliamanatan yang dilakukan pada dan/atau setelah
Tanggal Emisi, maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah
mendapatkan persetujuan dari RUPO dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat
dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan,
kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan
penyesuaian/perubahan terhadap Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru
yang berkaitan dengan perjanjian perwaliamanatan.
1.20 Hukum yang berlaku
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini berada dan tunduk di bawah hukum
yang berlaku di Indonesia.
17
Page 58
2. Pemenuhan kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan
Penawaran Umum Obligasi ini dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan dalam
POJK No. 36/2014, sebagai berikut:
i. Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V akan dilaksanakan dalam periode dua
tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan V terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak
Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif.
ii. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit dua tahun sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran kepada OJK, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan menjadi
perusahaan publik sejak tanggal 9 Juni 2015 berdasarkan Surat OJK No. S-237/D.04/2015 perihal
Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Tidak sedang mengalami Gagal Bayar sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan dalam
rangka Penawaran Umum Obligasi ini, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan berdasarkan
Surat Pernyataan tanggal 9 Juni 2026 dari Perseroan. Gagal Bayar berarti kondisi di mana Perseroan
tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya
lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor.
iii. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori empat peringkat teratas yang merupakan urutan
empat peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar
yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan
dengan hasil pemeringkatan idA+ (Single A Plus) dari Pefindo.
Penawaran Umum Obligasi dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 36/2014.
3. Keterangan mengenai pemeringkatan Obligasi
3.1. Hasil pemeringkatan
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau
Sukuk, POJK No. 36/2014 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan
telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan surat No. RC-1252/PEF-DIR/X/2025
tanggal 6 Oktober 2025 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan V
Merdeka Copper Gold Periode 3 Oktober 2025 sampai dengan 1 Oktober 2026, yang telah ditegaskan
kembali berdasarkan surat No. RTG-181/PEF-DIR/V/2026 tanggal 26 Mei 2026 perihal Surat Keterangan
Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap III yang Diterbitkan melalui
Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:
id
A+
(Single A Plus)
Peringkat ini berlaku untuk periode 3 Oktober 2025 sampai dengan 1 Oktober 2026.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo, sebagaimana
didefinisikan dalam UUP2SK.
Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 Hari Kerja
setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan
seluruh kewajiban yang terkait, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
18
Page 59
3.2. Skala pemeringkatan Efek utang jangka panjang
Tabel di bawah ini menunjukkan kategori peringkat yang berlaku untuk memberikan gambaran tentang
posisi peringkat Obligasi:
id
AAA Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi paling rendah dan berkemampuan
paling baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban
finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan.
id
AA Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi sangat rendah dan berkemampuan
sangat baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban
finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan dan tidak mudah dipengaruhi oleh
keadaan yang merugikan.
id
A Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi rendah dan berkemampuan baik
untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya sesuai
dengan yang diperjanjikan dan sedikit dipengaruhi oleh keadaan yang merugikan.
id
BBB Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi cukup rendah dan berkemampuan
cukup baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban
finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan dan cukup peka oleh keadaan yang
merugikan.
id
BB Perusahaan atau efek utang yang masih berkemampuan untuk membayar bunga dan
pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan,
namun berisiko cukup tinggi dan sangat peka terhadap keadaan yang merugikan.
id
B Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi sangat tinggi dan berkemampuan
sangat terbatas untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban
finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan.
id
CCC Perusahaan atau efek utang yang tidak berkemampuan lagi untuk membayar bunga
dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya.
id
D Efek utang yang macet atau perusahaan yang sudah berhenti berusaha.
Sebagai tambahan, tanda tambah (+) atau kurang (-) dapat dicantumkan dengan peringkat mulai “ idAA”
hingga “ idB”. Tanda tambah (+) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif kuat dan di atas
rata-rata kategori yang bersangkutan sedangkan tanda kurang (-) menunjukkan bahwa peringkat yang
diberikan relatif lemah dan di bawah rata-rata kategori yang bersangkutan.
3.3. Rating rationale
Berdasarkan rating rationale yang diterbitkan oleh Pefindo pada bulan Oktober tahun 2025 sebagai
berikut:
Faktor pendukung atas peringkat yang telah diterima oleh Perseroan adalah sebagai berikut:
• Operasi yang terintegrasi secara vertikal
Perseroan memperoleh keuntungan dari kegiatan usaha yang semakin terintegrasi secara vertikal,
sejalan dengan beroperasinya secara penuh tambang nikel di bawah SCM, sehingga mengamankan
pasokan saprolit yang dibutuhkan oleh CSID, BSID, dan ZHN. HNMI, sebagai produsen nikel matte
berkadar tinggi, juga membuat Grup Merdeka semakin terintegrasi secara vertikal dikarenakan HNMI
akan menyerap bahan baku dari Smelter-Smelter RKEF milik Grup Merdeka. Grup Merdeka juga
berencana mengoperasikan proyek AIM I secara penuh dalam waktu dekat, yang akan memperoleh
sebagian besar bahan bakunya dari Tambang Tembaga Wetar milik Grup Merdeka. Grup MBMA
juga telah menugaskan dan mengoperasikan proyek HPAL di IMIP melalui perusahaan patungan
19
Page 60
bernama PT ESG dan MNEM bersama GEM Co., Ltd (“GEM”) sejak kuartal keempat tahun 2024.
Pada saat yang sama, Grup MBMA juga mengembangkan proyek HPAL kedua di SLNC dengan
target mulai beroperasi pada awal semester kedua tahun 2026. Proyek-proyek HPAL tersebut akan
secara signifikan meningkatkan produksi limonit SCM.
• Profil bisnis yang terdiversifikasi
Penyelesaian proyek-proyek baru Grup Merdeka diharapkan akan memperkuat diversifikasi bisnis
Grup Merdeka serta aliran pendapatannya. Perseroan saat ini mengandalkan Tambang Emas Tujuh
Bukit, Tambang Tembaga Wetar, CSID, BSID, ZHN, HNMI, dan SCM sebagai sumber pendapatan.
Selain itu, pendapatan Grup Merdeka akan meningkat secara signifikan pada tahun 2026 seiring
peningkatan produksi saprolit dan limonit dari SCM untuk menyediakan bahan baku bagi proyek-
proyek Grup Merdeka yang sudah ada saat ini, PT ESG, MNEM, dan SLNC, serta operasi komersial
proyek AIM I. Pefindo memperkirakan pendapatan Grup Merdeka akan mencapai sekitar US$3,1
miliar pada tahun 2026, didukung oleh produk yang lebih beragam, seperti emas, perak, tembaga,
NPI, nikel matte, asam, uap bertekanan tinggi, bijih besi, dan MHP. Dalam jangka menengah, Pefindo
juga memperkirakan pendapatan Grup Merdeka akan semakin tinggi setelah beroperasinya Proyek
Emas Pani pada tahun 2026, yang secara bertahap akan menggantikan Tambang Emas Tujuh Bukit
sebagai produsen emas utama Grup Merdeka. Pefindo juga menilai bahwa diversifikasi bisnis Grup
Merdeka yang signifikan selama tiga tahun terakhir didukung oleh fleksibilitas keuangan Grup
Merdeka yang kuat untuk membiayai ekspansi bisnis Grup Merdeka dan melakukan pembiayaan
kembali atas pinjaman yang jatuh tempo, serta memastikan kesinambungan pembiayaan proyek
melalui berbagai sumber pendanaan, termasuk right issue, instrumen utang, atau pinjaman bank.
• Cadangan dan sumberdaya yang besar
Pefindo menilai bahwa Grup Merdeka memiliki cadangan dan sumberdaya yang besar untuk
ditambang dalam jangka panjang, terutama nikel dan emas. Tambang SCM memiliki cadangan
sebesar 375,6 juta wmt dan sumberdaya sebesar 918 juta dmt per Desember 2024. Dengan asumsi
volume produksi tahunan sekitar 40 juta ton dalam jangka menengah, Pefindo memproyeksikan
cadangan nikelnya cukup untuk mendukung lebih dari tujuh tahun masa penambangan. Pefindo
memperkirakan Grup Merdeka akan terus melakukan kegiatan eksplorasi untuk menemukan lebih
banyak cadangan dan sumberdaya dikarenakan smelter akan sangat bergantung pada produksi dari
tambang nikel tersebut. Berdasarkan laporan yang sama, Grup Merdeka juga memiliki cadangan
sebesar 531 ribu ounce emas dari Tambang Emas Tujuh Bukit. Dengan asumsi produksi emas
tahunan sebesar 120 ribu ounce emas dan rencana Grup Merdeka untuk melakukan lebih banyak
eksplorasi di Tambang Emas Tujuh Bukit, umur tambang dapat diperpanjang setidaknya hingga
tahun 2029. Grup Merdeka juga telah mengembangkan Proyek Emas Pani yang memiliki cadangan
sebesar 1,9 juta ounce emas dan sumberdaya sebesar 7,0 juta ounce emas berdasarkan laporan
tertanggal 31 Desember 2024. Berdasarkan proyeksi bahwa Proyek Emas Pani akan memiliki
produksi tahunan sebesar 120 ribu ounce emas, cadangan Proyek Emas Pani cukup untuk ditambang
selama 10 ke depan. Grup Merdeka juga memiliki sumberdaya emas di Proyek Tembaga Tujuh
Bukit yang diperkirakan sekitar 28,1 juta ounce emas per Desember 2024, namun hal ini masih
memerlukan eksplorasi lebih lanjut untuk dikonversi menjadi cadangan emas. Pefindo belum
mengikutsertakan Proyek Tembaga Tujuh Bukit dalam proyeksi karena proyek tersebut saat ini
masih dalam tahap eksplorasi.
20
Page 61
Faktor penghambat untuk peringkat Perseroan adalah sebagai berikut:
• Kebijakan keuangan dan struktur permodalan yang moderat
Pefindo memproyeksikan bahwa struktur permodalan Grup Merdeka akan tetap moderat selama tiga
tahun ke depan (2025–2027), yang tercermin dari rasio utang terhadap laba sebelum bunga, pajak,
depresiasi, dan amortisasi (EBITDA) sekitar 4,1x serta rasio utang terhadap ekuitas sekitar 0,7x.
Struktur permodalan Perseroan melemah akibat strateginya untuk memperoleh pinjaman eksternal
dalam jumlah besar guna membiayai ekspansi, termasuk untuk akuisisi Grup MBMA pada tahun
2022 sebesar US$374 juta, serta belanja modal di tengah terbatasnya pendapatan karena beberapa
proyek masih dalam tahap konstruksi atau tahap awal operasi. Kondisi ini juga diperberat oleh
fluktuasi harga nikel yang menyumbang sekitar 72% dari pendapatan Grup Merdeka per 30 Juni
2025. Pefindo memperkirakan Perseroan akan mengandalkan skema pembiayaan kembali dan dana
hasil Penawaran Umum Perdana Saham MGR untuk memenuhi kewajiban pinjaman jatuh tempo
sebesar Rp3.100,6 miliar pada tanggal 13 Desember 2025 dan Rp3.623 miliar pada tahun 2026.
• Paparan terhadap fluktuasi harga komoditas
Seperti pelaku lain di sektor komoditas, Grup Merdeka rentan terhadap fluktuasi harga komoditas,
khususnya nikel dan emas sebagai kontributor utama pendapatan Grup Merdeka, yang bergantung
pada pasokan dan permintaan global, faktor geopolitik, kebijakan ekonomi, serta pergerakan nilai
tukar. Penurunan harga komoditas akan menurunkan pendapatan dan margin laba Grup Merdeka,
terutama margin laba kotor dan EBITDA. Meskipun Perseroan memiliki biaya kas yang rendah
melalui kontrak lindung nilai emas dengan volume dan harga yang telah ditentukan sebelumnya,
serta mitra Grup Merdeka yang bertindak sebagai pembeli siaga untuk produk terkait nikel, Pefindo
menilai Grup Merdeka tetap rentan terhadap fluktuasi harga. Kinerja bisnisnya juga cukup rentan
terhadap kondisi cuaca buruk, seperti musim hujan ekstrem, yang dapat menghambat aktivitas
penambangan dan pada akhirnya menurunkan produksi.
4. Keterangan mengenai Wali Amanat
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Perseroan dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
(“BRI”) selaku Wali Amanat telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan.
BRI sebagai Wali Amanat telah terdaftar di OJK berdasarkan surat No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal
11 Juni 1996. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini, telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan
antara Perseroan dengan BRI.
BRI sebagai Wali Amanat, dengan Surat Pernyataan No. 530-INV/TCS/TCB/06/2026 tanggal 8 Juni
2026, menyatakan bahwa telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan,
sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020.
BRI sebagai Wali Amanat, dengan Surat Pernyataan No. 531-INV/TCS/TCB/06/2026 tanggal 8 Juni
2026, menyatakan bahwa (i) tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan; (ii) tidak memiliki
hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Obligasi yang
diwaliamanati; (iii) tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi Wali
Amanat dalam penerbitan Obligasi; dan (iv) tidak menerima dan meminta terlebih dahulu atas kewajiban
Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan
berdasarkan pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada
Pemegang Obligasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April
2020 tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
21
Page 62
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk
Gedung BRI II, lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46, Jakarta Pusat 10210, DKI Jakarta
Telepon: (021) 5752362, 5758144
Faksimile: (021) 2510316, 5752444
U.p. Divisi Investment Services
Bagian Trust & Corporate Services Department
5. Perpajakan
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang
Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah beberapa kali
diubah dan terakhir dengan (i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tanggal
2 Februari 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii) Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan
atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan
Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan
diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:
a. Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% (sepuluh
persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% (sepuluh
persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda (“P3B”)
bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto
bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi;
b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: 10% (sepuluh persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri
dan BUT; dan (ii) 10% (sepuluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak
luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai
nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest);
c. Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities
sebesar: (i) 10% (sepuluh persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% (sepuluh
persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah
yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
obligasi;
d. Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana
dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi
real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi
kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan
seterusnya.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau diskonto
dari obligasi dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
• Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau
telah mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4
ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UU Cipta Kerja; dan
• Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
22
Page 63
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi,
dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
b. Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang
diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung
tanpa melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual
obligasi pada saat transaksi.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIHARAPKAN
UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI
A K I B AT P E R PA J A K A N YA N G T I M B U L D A R I P E N E R I M A A N B U N G A O B L I G A S I ,
PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA
LAIN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
23
Page 64
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH
DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi,
(“Nilai Emisi Bersih”) akan digunakan untuk:
• sebesar US$60.000.000 atau setara Rp1.082,3 miliar akan digunakan oleh Perseroan untuk
pembayaran atas pokok utang sebesar US$60.000.000 yang timbul berdasarkan Perjanjian
Fasilitas untuk Fasilitas Bergulir Dalam Satu Mata Uang (Single Currency Revolving Credit
Facility Agreement) tanggal 13 Juni 2025 dengan jumlah pokok sampai dengan US$195.000.000
(“Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir MCG US$195.000.000”), yang akan dibayarkan kepada
para kreditur, yaitu Crédit Agricole Corporate and Investment Bank, cabang Singapura (“CACIB”),
Oversea-Chinese Banking Corporation Limited (“OCBC”), PT Bank KEB Hana Indonesia (“PT KEB
Hana”), PT Bank Mizuho Indonesia (“PT Mizuho”), PT Bank OCBC NISP Tbk (“PT OCBC”),
PT Bank UOB Indonesia (“PT UOB”), dan The Korea Development Bank, cabang Singapura
(“KDB”) sebagai Para Kreditur Awal (selanjutnya bersama-sama PT UOB dan United Overseas
Bank Limited (“UOBL”) yang bertindak sebagai Mandated Lead Arrangers, disebut sebagai “Para
Pihak Pembiayaan”) melalui PT UOB sebagai Agen dari Para Pihak Pembiayaan (kecuali untuk
dirinya sendiri). Pembayaran akan dilakukan pada tanggal jatuh tempo atas pokok utang tersebut,
yaitu 17 Juli 2026.
Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir MCG US$195.000.000 dikenakan tingkat suku bunga acuan
majemuk kumulatif Secured Overnight Financing Rate (“SOFR”) ditambah margin tertentu dengan
periode bunga satu bulan, tiga bulan, enam bulan, atau periode lain sebagaimana disetujui. Tujuan
penggunaan dana dari Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir MCG US$195.000.000 adalah untuk
(i) melunasi atau membayar lebih awal seluruh jumlah yang masih terutang berdasarkan Fasilitas
Kredit Bergulir dalam Satu Mata Uang dengan Jumlah Pokok sampai dengan US$100.000.000
(“Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir MCG US$100.000.000”) antara Perseroan, PT UOB,
KDB, PT Mizuho dan UOBL, sebagaimana diamendemen dan dinyatakan kembali berdasarkan
amendemen dan pernyataaan kembali tanggal 29 Mei 2023; dan (ii) tujuan umum perusahaan dari
Perseroan dan Perusahaan Anak dari waktu ke waktu dan setiap usaha patungan yang ditunjuk
oleh Perseroan (“Grup”), termasuk tetapi tidak terbatas pada, pembayaran kembali setiap obligasi
dalam mata uang Rupiah atau pembiayaan kembali utang yang ada, pengeluaran modal, pengeluaran
operasional, pendanaan biaya transaksi, pendanaan rekening penampungan, pembiayaan intra-Grup
(termasuk melalui masukan ekuitas kepada anggota Grup dan/atau pinjaman antar perusahaan
yang diberikan kepada anggota Grup) dan kebutuhan modal kerja Grup. Fasilitas ini berlaku
sampai dengan tanggal 16 Juni 2029. Tidak ada hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan Para
Pihak Pembiayaan. Penjelasan lebih lengkap mengenai Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir MCG
US$195.000.000 dapat dilihat pada bagian dari Bab III dalam Informasi Tambahan ini dengan judul
“Liabilitas jangka panjang” dan bagian dari Bab VII dalam Informasi Tambahan ini dengan judul
“Perjanjian-perjanjian penting dengan pihak ketiga.”
Pada tanggal 5 Juni 2026, Perseroan mencatatkan saldo pinjaman atas Perjanjian Fasilitas Kredit
Bergulir MCG US$195.000.000 sebesar US$85.000.000 atau setara Rp1.533,3 miliar, yang
jatuh tempo pada tanggal 17 Juni 2026 sebesar US$25.000.000 dan tanggal 17 Juli 2026 sebesar
US$60.000.000. Perseroan melakukan pembayaran atas pokok utang sebesar US$25.000.000
dengan menggunakan kas internal dan akan melakukan pembayaran atas sisa pokok utang sebesar
US$60.000.000 dengan menggunakan sebagian Nilai Emisi Bersih, sehingga saldo kewajiban
Perseroan dalam Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir MCG US$195.000.000 setelah pembayaran
akan menjadi nihil. Asumsi nilai kurs yang digunakan untuk mentranslasi kewajiban keuangan dalam
mata uang Dolar AS adalah nilai kurs tengah Bank Indonesia per 5 Juni 2026 sebesar Rp18.039/US$.
24
Page 65
Pembayaran atas pokok utang sebesar US$60.000.000 akan dilakukan oleh Perseroan dalam mata
uang Dolar AS ke rekening yang ditentukan oleh PT UOB sebagai Agen dari Para Pihak Pembiayaan
(kecuali untuk dirinya sendiri) pada tanggal jatuh tempo, yaitu 17 Juli 2026. Sehubungan dengan
hal ini, Perseroan akan mengirimkan pemberitahuan selambat-lambatnya lima hari kerja kepada
PT UOB. Mengingat seluruh kewajiban keuangan Perseroan dalam Perjanjian Fasilitas Kredit
Bergulir MCG US$195.000.000 dalam mata uang Dolar AS, maka dana dari hasil Penawaran
Umum Obligasi yang akan digunakan untuk pembayaran seluruh pokok utang akan dikonversi ke
dalam mata uang Dolar AS pada nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar AS yang berlaku
pada tanggal pembayaran.
• sisanya sekitar sebesar Rp1.208,0 miliar akan digunakan oleh Perseroan untuk mendanai sebagian
kewajiban Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka
Copper Gold Tahap III Tahun 2023 (“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III”) Seri B yang akan
jatuh tempo pada tanggal 4 Agustus 2026.
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Seri B memiliki jumlah pokok yang belum dilunasi sebesar
Rp1.475,0 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% per tahun dan akan jatuh tempo pada
tanggal 4 Agustus 2026. Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III, setelah dikurangi biaya emisi yang
menjadi kewajiban Perseroan, digunakan oleh Perseroan untuk (i) melunasi pokok utang Obligasi
Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2022 Seri A sebesar Rp1.472.965.000.000
yang akan jatuh tempo pada tanggal 8 September 2023; (ii) melunasi pokok utang Obligasi
Berkelanjutan I Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2020 Seri B yang jatuh tempo pada tanggal
9 September 2023; dan (iii) modal kerja, meliputi antara lain pembayaran kepada pemasok,
karyawan, konsultan-konsultan dan/atau pembayaran beban keuangan, dalam rangka mendukung
kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak.
Sisa kewajiban Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan IV Tahap
III Seri B akan dibayarkan dengan menggunakan arus kas dari aktivitas operasi dan/atau pendanaan,
sehingga kewajiban pelunasan Perseroan atas Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Seri B pada
tanggal jatuh tempo akan menjadi nihil.
Pembayaran atas pokok utang sebesar US$60.000.000 yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas
Kredit Bergulir MCG US$195.000.000 dan pendanaan sebagian kewajiban Perseroan dalam rencana
pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Seri B tidak memenuhi definisi transaksi
afiliasi berdasarkan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”) dan tidak memenuhi kriteria transaksi
material berdasarkan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”) karena pembayaran dan pendanaan
tersebut bukan merupakan suatu transaksi baru melainkan pelaksanaan kewajiban berdasarkan perjanjian
perjanjian pinjaman dan perjanjian perwaliamanatan.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi, maka Perseroan wajib:
• memperoleh persetujuan dari RUPO dan melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat,
serta menyampaikan dokumen pendukungnya kepada OJK dalam hal: (i) perubahan salah satu unsur
penggunaan dana paling sedikit sebesar 20% (dua puluh persen) atau lebih dari total Penawaran
Umum Obligasi; (ii) perubahan lokasi yang menyebabkan perubahan penggunaan dana yang tidak
memiliki dampak positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; (iii) perubahan
penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam Informasi Tambahan atau
hasil RUPO dengan nilai diatas 10% (sepuluh persen) dari total Penawaran Umum Obligasi; atau
25
Page 66
• melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan dokumen pendukungnya
kepada OJK dalam hal terdapat kondisi: (i) perubahan salah satu unsur penggunaan dana kurang dari
20% (dua puluh persen) dari total Penawaran Umum Obligasi; (ii) perubahan lokasi menyebabkan
perubahan penggunaan dana memiliki dampak positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh
penilai; (iii) perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam
Informasi Tambahan atau hasil RUPO dengan nilai paling banyak 10% (sepuluh persen) dari total
Penawaran Umum Obligasi,
sesuai dengan Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tanggal 22 Desember 2025 tentang Penggunaan Dana
Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 40/2025”).
Sesuai dengan POJK No. 40/2025, Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Obligasi ini kepada OJK, dan mengumumkan laporan realisasi penggunaan
dana tersebut kepada masyarakat terhitung sejak periode perolehan dana dari Penawaran Umum
Obligasi sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi direalisasikan. Perseroan wajib
mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dalam setiap
RUPS tahunan dan laporan tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi
telah direalisasikan. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat secara berkala setiap
enam bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember (“Tanggal Laporan”). Perseroan akan
menyampaikan dan mengumumkan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya
dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi telah direalisasikan. Dalam
hal Perseroan telah menggunakan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi sebelum Tanggal
Laporan, Perseroan dapat menyampaikan dan mengumumkan laporan realisasi penggunaan dana terakhir
lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan. Lebih lanjut, berdasarkan Surat Keputusan Direksi
BEI No. Kep-00087/BEI/12-2025 tanggal 12 Desember 2025 perihal Peraturan I-E tentang Kewajiban
Penyampaian Informasi sebagaimana diubah sebagian dengan Surat Keputusan Direksi BEI No. Kep-
00052/BEI/04-2026 tanggal 1 April 2026 perihal Perubahan Ketentuan Laporan Bulanan Kegiatan
Registrasi Kepemilikan Saham (“Peraturan I-E”), Perseroan wajib menyampaikan laporan kepada
BEI mengenai penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi setiap enam bulan sampai dana hasil
Penawaran Umum tersebut selesai direalisasikan, berikut penjelasan yang memuat tujuan penggunaan
dana hasil Penawaran Umum seperti yang disajikan di Informasi Tambahan atau perubahan penggunaan
dana sesuai dengan persetujuan RUPO atas perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-
masing tujuan penggunaan dana per Tanggal Laporan.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, Perseroan hanya
dapat menempatkan dana atas nama Perseroan dalam instrumen keuangan yang aman, likuid dan tidak
mengalami fluktuasi harga. Bunga dan/atau imbal hasil instrumen keuangan serta pencairannya harus
ditempatkan pada rekening khusus penampungan dana hasil Penawaran Umum Obligasi sesuai dengan
POJK No. 40/2025.
Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2024
(“Obligasi Berkelanjutan V Tahap I”) dan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II, setelah dikurangi
seluruh biaya emisi yang terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan
penggunaan dana penawaran umum tersebut. Perseroan telah menyampaikan dan mengumumkan laporan
realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum (i) Obligasi Berkelanjutan V Tahap I berdasarkan surat
No. 064/MDKA-JKT/CORSEC/VII/2025 tanggal 10 Juli 2025 perihal Penyampaian Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap I
Tahun 2024 PT Merdeka Copper Gold Tbk (Perseroan); dan (ii) Obligasi Berkelanjutan V Tahap II
berdasarkan surat No. 036/MDKA-JKT/CORSEC/IV/2025 tanggal 11 April 2025 perihal Penyampaian
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper
Gold Tahap II Tahun 2025 PT Merdeka Copper Gold Tbk (Perseroan).
26
Page 67
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi
Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang, total biaya
(belum termasuk pajak) yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,444%
(nol koma empat empat empat persen) dari Pokok Obligasi yang meliputi:
• Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,250%;
• Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,025%;
• Biaya jasa penjualan (selling fee) 0,025%;
• Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,070%, yang terdiri dari biaya jasa Konsultan
Hukum sebesar 0,065% dan biaya jasa Notaris sebesar 0,005%;
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,066%, yang terdiri biaya jasa Wali Amanat
sebesar 0,009% dan biaya jasa Pemeringkat Efek sebesar 0,057%;
• Biaya lain-lain sebesar 0,008%, meliputi antara lain biaya pencatatan di KSEI dan BEI, biaya audit
penjatahan, dan biaya pencetakan Informasi Tambahan.
27
Page 68
III. PERNYATAAN UTANG
Pernyataan utang berikut berasal dari laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka pada tanggal
31 Desember 2025 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah disusun oleh
manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan Peraturan
No. VIII.G.7, dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International), berdasarkan
standar audit yang ditetapkan IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
No. 00129/2.1068/AU.1/02/0119-5/1/III/2026 tanggal 30 Maret 2026 dan ditandatangani oleh Santanu
Chandra, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik AP.0119) dengan opini tanpa
modifikasian, yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.
Saldo liabilitas Grup Merdeka pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar US$2.782,5 juta
yang terdiri dari saldo liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang masing-masing sebesar
US$1.120,0 juta dan US$1.662,5 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam US$)
Jumlah
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha:
- pihak ketiga 215.152.064
- pihak berelasi 186.268
Utang lain-lain 46.506.800
Beban yang masih harus dibayar 142.215.486
Liabilitas kontrak 109.147.936
Utang dividen 16.117.700
Utang pajak 16.170.053
Pinjaman - bagian lancar:
Pinjaman dan fasilitas kredit bank 97.320.000
Utang obligasi 392.295.403
Sukuk 51.414.165
Liabilitas sewa 25.705.782
Instrumen keuangan derivatif - bagian lancar 6.384.633
Provisi rehabilitasi tambang - bagian lancar 1.430.579
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 1.120.046.869
Liabilitas Jangka Panjang
Pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun:
Pinjaman dan fasilitas kredit bank 354.064.098
Utang obligasi 916.639.203
Sukuk 148.797.350
Liabilitas sewa 43.958.391
Pinjaman dari pemegang saham entitas anak 30.681.300
Instrumen keuangan derivatif - bagian tidak lancar 13.347.394
Liabilitas pajak tangguhan 88.859.980
Liabilitas imbalan kerja - bagian tidak lancar 25.623.995
Provisi rehabilitasi tambang - bagian tidak lancar 40.545.903
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 1.662.517.614
JUMLAH LIABILITAS 2.782.564.483
Penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing liabilitas tersebut adalah sebagai berikut:
28
Page 69
1. Liabilitas jangka pendek
Utang usaha
Saldo utang usaha Grup Merdeka pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar US$215,3 juta,
dengan rincian sebagai berikut:
(dalam US$)
Jumlah
Pihak ketiga 215.152.064
Pihak berelasi 186.268
Jumlah 215.338.332
Karena sifatnya yang jangka pendek maka nilai wajar utang usaha diperkirakan sama dengan nilai
tercatatnya.
Komposisi utang usaha berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
(dalam US$)
Jumlah
Rupiah Indonesia 188.128.678
Dolar Amerika Serikat 23.003.432
Yuan Tiongkok 3.317.647
Dolar Australia 671.522
Euro 217.053
Jumlah 215.338.332
Utang lain-lain
Saldo utang lain-lain Grup Merdeka pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar US$46,5 juta,
sehubungan dengan pengurangan modal ZHN kepada kepentingan non pengendali.
Beban yang masih harus dibayar
Saldo beban yang masih harus dibayar Grup Merdeka pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar
US$142,2 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam US$)
Jumlah
Operasi dan konstruksi 101.448.362
Bunga pinjaman dan obligasi 26.005.198
Tunjangan karyawan 12.181.226
Royalti 2.277.740
Lain-lain 302.960
Jumlah 142.215.486
Liabilitas kontrak
Saldo liabilitas kontrak Grup Merdeka dari pelanggan pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar
US$109,1 juta, terutama sehubungan dengan transaksi penjualan emas.
Utang dividen
Saldo utang dividen Grup Merdeka pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar US$16,1 juta.
29
Page 70
Utang pajak
Saldo utang pajak Grup Merdeka pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar US$16,2 juta, dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam US$)
Jumlah
Pajak penghasilan pasal 21 663.795
Pajak penghasilan pasal 22 190.349
Pajak penghasilan pasal 23 1.313.779
Pajak penghasilan pasal 25 2.288.477
Pajak penghasilan pasal 26 2.074.625
Pajak penghasilan pasal 29 3.473.745
Pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 810.525
Pajak penghasilan pasal 15 24.686
Pajak Pertambahan Nilai 5.330.072
Jumlah 16.170.053
Pinjaman - bagian lancar
Saldo pinjaman bagian lancar Grup Merdeka pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar US$566,7
juta, yang terdiri dari pinjaman dan fasilitas kredit bank sebesar US$97,3 juta, utang obligasi sebesar
US$392,3, sukuk sebesar US$51,4 juta dan liabilitas sewa sebesar US$25,7 juta. Penjelasan lebih
lengkap mengenai pinjaman dan fasilitas kredit bank, utang obligasi, sukuk dan liabilitas sewa dapat
dilihat pada bagian dari bab ini dengan judul “Liabilitas jangka panjang.”
Instrumen keuangan derivatif - bagian lancar
Saldo instrumen keuangan derivatif - bagian lancar Grup Merdeka pada tanggal 31 Desember 2025
tercatat sebesar US$6,4 juta, yang timbul dari cross currency swaps, lindung nilai atas penjualan emas
dan lindung nilai atas penjualan perak. Penjelasan lebih lengkap mengenai instrumen keuangan derivatif
dapat dilihat pada bagian dari bab ini dengan judul “Liabilitas jangka panjang.”
Provisi rehabilitasi tambang - bagian lancar
Saldo provisi rehabilitasi tambang - bagian lancar Grup Merdeka pada tanggal 31 Desember 2025
tercatat sebesar US$1,4 juta. Penjelasan lebih lengkap mengenai provisi rehabilitasi tambang dapat
dilihat pada bagian dari bab ini dengan judul “Liabilitas jangka panjang.”
2. Liabilitas jangka panjang
Pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun
Saldo pinjaman Grup Merdeka setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun pada tanggal
31 Desember 2025 tercatat sebesar US$1.494,1 juta, yang terdiri dari pinjaman dan fasilitas kredit bank
sebesar US$354,1 juta, utang obligasi sebesar US$916,6 juta, sukuk sebesar US$148,8 juta, liabilitas
sewa sebesar US$43,9 juta dan pinjaman dari pemegang saham entitas anak sebesar US$30,7 juta,
dengan rincian sebagai berikut:
Pinjaman dan fasilitas kredit bank
Saldo pinjaman dan fasilitas kredit bank Grup Merdeka setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam
setahun pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar US$354,1 juta, dengan rincian sebagai berikut:
30
Page 71
(dalam US$)
Jumlah
Perjanjian fasilitas pinjaman:
Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir MCG US$195.000.000 35.000.000
Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir BSI US$60.000.000 60.000.000
Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir PBT-PETS-GSM US$350.000.000 265.000.000
Perjanjian Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.000 100.000.000
Jumlah 460.000.000
Biaya transaksi yang belum diamortisasi (8.615.902)
Jumlah pinjaman dan fasilitas kredit bank 451.384.098
Dikurangi bagian jatuh tempo dalam satu tahun (97.320.000)
Jumlah 354.064.098
Perseroan
Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir MCG US$195.000.000
Pada tanggal 13 Juni 2025, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Bergulir
Dalam Satu Mata Uang (Single Currency Revolving Credit Facility Agreement) dengan jumlah pokok
sampai dengan US$195.000.000 dengan (i) PT UOB dan UOBL sebagai Penerima Mandat Pengatur Utama
(Mandated Lead Arrangers); (ii) CACIB, OCBC, PT KEB Hana, PT Mizuho, PT OCBC, PT UOB, dan
KDB sebagai Para Kreditur Awal; dan (iii) PT UOB sebagai Agen dari Para Pihak Pembiayaan (selain
pihaknya sendiri) (“Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir MCG US$195.000.000”). Waktu jatuh tempo
dari Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir MCG US$195.000.000 adalah 16 Juni 2029.
Tujuan penggunaan dana dari Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir MCG US$195.000.000 adalah untuk
melunasi atau membayar lebih awal seluruh jumlah yang masih terutang berdasarkan Perjanjian Fasilitas
Kredit Bergulir MCG US$100.000.000; dan setiap tujuan umum perusahaan Grup, termasuk tetapi tidak
terbatas pada, pembayaran kembali setiap obligasi dalam mata uang Rupiah atau pembiayaan kembali
utang yang ada, pengeluaran modal, pengeluaran operasional, pendanaan biaya transaksi, pembiayaan
intra-Grup termasuk melalui masukan ekuitas kepada anggota Grup dan/atau pinjaman antar perusahaan
yang diberikan kepada anggota Grup dan kebutuhan modal kerja Grup.
Pinjaman ini dikenakan bunga dengan tingkat suku bunga acuan majemuk kumulatif SOFR ditambah
margin tertentu dengan periode bunga satu bulan, tiga bulan, enam bulan, atau periode lain sebagaimana
disetujui.
Perseroan diwajibkan oleh krediturnya untuk memelihara rasio utang bersih konsolidasian terhadap
EBITDA konsolidasian lebih kecil dari atau sama dengan 5 : 1. Perjanjian Fasilitas Bergulir MCG
US$195.000.000 tidak dijamin secara khusus dengan aset yang dimiliki oleh Perseroan.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan telah melakukan beberapa kali
penarikan pokok pinjaman atas Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir MCG US$195.000.000 sebesar
US$270.000.000 dan pelunasan pokok pinjaman atas fasilitas ini sebesar US$235.000.000.
Saldo pokok pinjaman yang terutang dari fasilitas ini per tanggal 31 Desember 2025 sebesar
US$35.000.000. Perseroan telah memenuhi rasio keuangan, dan syarat dan ketentuan terkait atas
Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir MCG US$195.000.000.
BSI
Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir BSI US$60.000.000
Pada tanggal 10 Juni 2021, BSI menandatangani suatu Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir senilai
US$10.000.000 (dengan opsi akordion sampai dengan US$40.000.000, sehingga total fasilitas menjadi
US$50.000.000) dengan (i) ING Bank N.V., cabang Singapura (“ING Bank”), selaku Arranger dan
Original Lenders; (ii) The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited (“HSBC”), selaku
Agen Fasilitas; dan (iii) PT Bank HSBC Indonesia (“PT HSBC”), selaku Agen Jaminan (“Perjanjian
Fasilitas Kredit Bergulir BSI US$50.000.000”).
31
Page 72
Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir BSI US$50.000.000 ini dijamin dengan:
- jaminan fidusia atas barang bergerak BSI, tagihan Perseroan terhadap BSI, piutang dan hasil klaim
asuransi BSI;
- jaminan gadai atas saham BSI yang dimiliki oleh para pemegang saham BSI dan saham BSI pada
seluruh perusahaan anaknya serta gadai atas rekening bank BSI;
- subordinasi atas utang BSI kepada Perseroan; dan
- pengalihan hak reasuransi dan transaksi lindung nilai.
Tujuan penggunaan dana dari Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir BSI US$50.000.000 ini adalah
untuk membayar kembali utang BSI kepada Perseroan (khusus untuk penggunaan dana pertama), serta
pembiayaan biaya-biaya dan pengeluaran sehubungan dengan fasilitas dan dokumen pembiayaan serta
pembayaran modal kerja umum, tujuan korporasi umum, serta tujuan-tujuan lain sebagaimana disetujui
oleh agen (sesuai instruksi dari para pemberi pinjaman mayoritas).
Berdasarkan amendemen dan pernyataan kembali atas Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir BSI
US$50.000.000, total komitmen atas fasilitas ini ditingkatkan dari US$50.000.000 menjadi
US$60.000.000, memperpanjang tanggal pelunasan akhir menjadi 4 Oktober 2023, dan memperpanjang
jangka waktu ketersediaan menjadi satu bulan sebelum tanggal pelunasan akhir. Para pemberi pinjaman
pada perjanjian ini adalah PT UOB, PT HSBC, CACIB, dan ING Bank (“Perjanjian Fasilitas Kredit
Bergulir BSI US$60.000.000”).
Pinjaman ini dikenakan bunga dengan tingkat suku bunga acuan majemuk kumulatif SOFR ditambah
dengan margin tertentu.
BSI diwajibkan oleh para pemberi pinjaman untuk memenuhi batasan rasio keuangan tertentu dan
memenuhi rasio tertentu utang bersih terhadap EBITDA.
Pada tanggal 13 Oktober 2025, BSI telah menerima konfirmasi dari Agen Fasilitas bahwa pemberi
pinjaman telah menyetujui untuk menurunkan margin pinjaman dan memperpanjang tanggal pelunasan
akhir menjadi 4 Oktober 2026.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, BSI telah melakukan penarikan pokok
sebesar US$120.000.000 dan pelunasan pokok pinjaman atas fasilitas ini sebesar US$100.000.000.
Saldo pokok pinjaman yang terutang dari fasilitas ini per tanggal 31 Desember 2025 sebesar
US$60.000.000. BSI telah memenuhi rasio keuangan dan syarat dan ketentuan terkait atas Perjanjian
Fasilitas Kredit Bergulir BSI US$60.000.000.
PBT, PETS dan GSM
Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir PBT-PETS-GSM US$350.000.000
Pada tanggal 4 Desember 2025, PBT, PETS, dan GSM menerima fasilitas pembiayaan sindikasi
berdasarkan dokumen berikut:
a. suatu Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir sejumlah US$350.000.000 yang ditandatangani oleh dan
antara, antara lain, PBT, PETS, dan GSM sebagai para debitur, lembaga-lembaga keuangan yang
tercantum sebagai para pemberi pinjaman, PT UOB sebagai agen fasilitas, wali amanat jaminan
dan agen jaminan (“Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir PBT-PETS-GSM US$350.000.000”);
dan
32
Page 73
b. suatu Perjanjian Kerangka Kerja Pembayaran Awal Pinjaman Gabungan yang ditandatangani oleh
dan antara, antara lain, PBT, PETS, and GSM sebagai para debitur, MGR sebagai pemberi jaminan,
lembaga-lembaga keuangan yang tercantum sebagai para pemberi pinjaman, PT UOB sebagai agen
fasilitas, wali amanat jaminan dan agen jaminan.
P a r a p e m b e r i p i n j a m a n b e r d a s a r k a n P e r j a n j i a n F a s i l i t a s K r e d i t B e rg u l i r P B T- P E T S - G S M
US$350.000.000, adalah CACIB, ING Bank, Natixis, cabang Singapura (“Natixis”), OCBC, PT Bank
DBS Indonesia (“PT DBS”), PT HSBC, PT Bank KEB Hana Indonesia, PT Bank Maybank Indonesia Tbk
(“PT Maybank”), PT Mizuho, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”), PT OCBC, PT UOB,
dan Société Générale, bertindak melalui cabang Singapura (“Socgen”).
Para debitur akan menggunakan semua jumlah yang dipinjam olehnya berdasarkan fasilitas pembiayaan
ini terhadap (i) pembayaran lebih awal dan/atau pelunasan semua jumlah yang masih terutang dari para
debitur kepada MGR; dan (ii) semua keperluan korporasi umum para debitur dan perusahaan anaknya.
Jangka waktu ketersediaan atas fasilitas pembiayaan berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir
PBT-PETS-GSM US$350.000.000 yaitu sampai dengan dan termasuk tanggal yang jatuh satu bulan
sebelum tanggal jatuh tempo akhir. Tanggal jatuh tempo akhir atas fasilitas ini yaitu tanggal yang jatuh
60 bulan setelah tanggal penyelesaian, yaitu 5 Desember 2030.
Pinjaman berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir PBT-PETS-GSM US$350.000.000 dikenakan
bunga dengan tingkat suku bunga acuan majemuk kumulatif SOFR ditambah margin tertentu dengan
periode bunga satu bulan, tiga bulan atau periode lain sebagaimana disepakati antara debitur tersebut,
agen fasilitas, dan seluruh pemberi pinjaman. Masing-masing dari pinjaman tersebut harus dibayarkan
kembali pada tanggal terakhir jangka waktu bunga terkait yang dipilih.
Setiap debitur harus memastikan bahwa setiap saat rasio utang bersih terkonsolidasi terhadap EBITDA
terkonsolidasi kurang dari 5,00 : 1,00 berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir PBT-PETS-GSM
US$350.000.000. Sesuai dengan ketentuan perjanjian, pengujian covenant keuangan pertama akan mulai
berlaku setelah tanggal yang jatuh 27 bulan setelah tanggal penyelesaian persyaratan pendahuluan
(conditions precedent).
Fasilitas pembiayaan tersebut dijamin dengan jaminan-jaminan berikut:
- Gadai saham milik MGR di GSM;
- Gadai saham milik MGR di PETS;
- Gadai saham milik MGR di PBT;
- Gadai saham milik PBT di PETS;
- Gadai rekening milik PETS;
- Gadai rekening milik PBT;
- Gadai rekening milik GSM.
Pada tanggal 11 Desember 2025, PETS, PBT dan GSM melakukan penarikan pokok atas Perjanjian
Fasilitas Kredit Bergulir PBT-PETS-GSM US$350.000.000 masing-masing sebesar US$15.000.000,
US$200.000.000, dan US$50.000.000.
Saldo pokok pinjaman yang terutang dari fasilitas ini per tanggal 31 Desember 2025 sebesar
US$265.000.000.
33
Page 74
MBMA
Perjanjian Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.000
Pada bulan Oktober 2025, MBMA dan dengan antara lain PT Bank CIMB Niaga Tbk (“PT CIMB”),
PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”), PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”), PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”), dan PT Maybank telah menandatangani Perjanjian Fasilitas
untuk Perjanjian Fasilitas Kredit Berjangka dan Bergulir Mata Uang Tunggal dengan jumlah pokok
sampai dengan US$250.000.000 (“Perjanjian Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.000”). Berdasarkan
perjanjian ini, para kreditur akan menyediakan kepada MBMA yakni: (i) suatu fasilitas pinjaman
berjangka dalam mata uang Dolar AS dengan total komitmen yaitu sebesar US$100.000.000 (“Fasilitas
A”); dan (ii) suatu fasilitas pinjaman bergulir dalam mata uang Dolar AS dengan total komitmen yaitu
sebesar US$150.000.000 (“Fasilitas B”) (Fasilitas B bersama-sama dengan Fasilitas A, disebut sebagai
“Fasilitas”). Fasilitas ini memiliki bunga per tahun sebesar keseluruhan dari 2,75% dan tingkat suku
bunga acuan majemuk untuk hari tersebut, untuk suatu jangka waktu 48 bulan.
Fasilitas ini ditujukan untuk melunasi seluruh jumlah yang terutang berdasarkan Perjanjian Fasilitas
Kredit Bergulir MBMA US$100.000.000 dan untuk tujuan umum MBMA.
MBMA diwajibkan oleh krediturnya untuk memelihara rasio utang bersih konsolidasian terhadap
EBITDA konsolidasian lebih kecil atau sama dengan 5 : 1. MBMA juga diharuskan untuk mematuhi
syarat dan ketentuan tertentu sehubungan dengan anggaran dasar, sifat usaha, kegiatan investasi,
kegiatan pembiayaan, dan hal-hal lain. Pada tanggal 31 Desember 2025, MBMA telah memenuhi rasio
keuangan yang dipersyaratkan serta syarat dan ketentuan terkait.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, MBMA telah melakukan penarikan dan
pembayaran atas fasilitas kredit ini masing-masing sebesar US$221.000.000 dan US$121.000.000.
Saldo pokok pinjaman yang terutang dari fasilitas ini per tanggal 31 Desember 2025 sebesar
US$100.000.000.
Utang obligasi
Saldo utang obligasi Grup Merdeka setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun pada
tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar US$916,6 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam US$)
Jumlah
Nilai tercatat
Utang pokok 1.316.987.602
Biaya penerbitan obligasi yang belum diamortisasi (8.052.996)
Jumlah 1.308.934.606
Dikurangi bagian jatuh tempo dalam satu tahun (392.295.403)
Jumlah utang obligasi jangka panjang 916.639.203
34
Page 75
Informasi tambahan mengenai utang obligasi yang terutang per tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebagai berikut:
Pokok obligasi Pokok
(dalam Rp obligasi Tanggal jatuh Jadwal pembayaran Tingkat
Jenis juta) (dalam US$) tempo bunga bunga
Obligasi Berkelanjutan III Seri B 1.690.000 100.733.146 28 April 2027 Setiap triwulan dimulai 9,25%
Tahap II tanggal 28 Juli 2022
Obligasi Berkelanjutan III Seri C 797.640 47.543.660 1 September 2027 Setiap triwulan dimulai 9,50%
Tahap III tanggal 1 Desember 2022
Obligasi Berkelanjutan IV Seri B 1.475.000 87.917.983 4 Agustus 2026 Setiap triwulan dimulai 8,00%
Tahap III tanggal 4 November 2023
Obligasi Berkelanjutan IV Seri B 1.292.020 77.011.385 15 Desember 2026 Setiap triwulan dimulai 9,50%
Tahap IV tanggal 15 Maret 2024
Obligasi Berkelanjutan IV Seri B 750.000 44.704.059 23 Februari 2027 Setiap triwulan dimulai 9,00%
Tahap V tanggal 23 Mei 2024
Obligasi Berkelanjutan IV Seri B 1.971.315 117.501.043 30 Juli 2027 Setiap triwulan dimulai 9,00%
Tahap VI tanggal 30 Oktober 2024
Obligasi Berkelanjutan V - 1.000.000 59.605.412 24 Desember 2027 Setiap triwulan dimulai 8,50%
Tahap I tanggal 24 Maret 2025
Obligasi Berkelanjutan V Seri A 856.000 51.022.233 2 Maret 2026 Setiap triwulan dimulai 7,25%
Tahap II Seri B 1.944.000 115.872.922 25 Februari 2028 tanggal 25 Mei 2025 8,75%
Perseroan
Pada tanggal 28 April 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold
Tahap II Tahun 2022 (“Obligasi Berkelanjutan III Tahap II”). Hasil bersih dari penerbitan obligasi
ini akan digunakan (i) untuk pembayaran kembali seluruh pokok utang yang timbul berdasarkan
Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir MCG US$100.000.000 yang dimiliki oleh Perseroan; dan (ii) untuk
PT Merdeka Tsingshan Indonesia (“MTI”) untuk mendanai sebagian kebutuhan belanja modal yang
timbul dari kegiatan konstruksi AIM I.
Pada tanggal 1 September 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper
Gold Tahap III Tahun 2022 (“Obligasi Berkelanjutan III Tahap III”). Hasil bersih dari penerbitan
obligasi ini akan digunakan (i) untuk pembayaran kembali seluruh pokok utang Obligasi Berkelanjutan
II Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2021; (ii) untuk pembayaran kembali seluruh pokok utang yang
timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$100.000.000; (iii) untuk pembayaran kembali
seluruh pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir BSI US$60.000.000
(sebelumnya Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir BSI US$50.000.000) dan Perjanjian Lindung Nilai
BSI - ING Bank; dan (iv) untuk BSI untuk modal kerja.
Pada tanggal 4 Agustus 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold
Tahap III Tahun 2023 (“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III”). Hasil bersih dari penerbitan obligasi
ini akan digunakan (i) untuk pembayaran seluruh pokok utang Obligasi Berkelanjutan III Tahap III
Seri A; (ii) untuk pembayaran seluruh pokok utang Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Copper Gold
Tahap II Tahun 2020 Seri B; dan (iii) untuk Perseroan, BSI, BTR, BKP dan PT Merdeka Mining Servis
(“MMS”) untuk modal kerja.
35
Page 76
Pada tanggal 15 Desember 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold
Tahap IV Tahun 2023 (“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV”). Hasil bersih dari penerbitan obligasi
ini akan digunakan (i) untuk pembayaran kembali atas seluruh pokok utang yang timbul berdasarkan
Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir BSI US$60.000.000; dan (ii) untuk pembayaran sebagian pokok
utang Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2023 (“Obligasi Berkelanjutan
IV Tahap II”).
Pada tanggal 23 Februari 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold
Tahap V Tahun 2024 (“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V”). Hasil bersih dari penerbitan obligasi
ini akan digunakan (i) untuk pembayaran kembali sebagian pokok utang Obligasi Berkelanjutan IV
Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2023; dan (ii) untuk pembayaran kembali sebagian pokok utang
Obligasi Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2021 Seri B.
Pada tanggal 30 Juli 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold
Tahap VI Tahun 2024 (“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI”). Hasil bersih dari penerbitan obligasi
ini akan digunakan (i) untuk pembayaran kembali seluruh pokok utang Obligasi Berkelanjutan IV Tahap
III Seri A; (ii) untuk pembayaran kembali seluruh pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian
Fasilitas Kredit Bergulir MCG US$100.000.000 yang dimiliki oleh Perseroan; dan (iii) untuk digunakan
BSI untuk modal kerja.
Pada tanggal 24 Desember 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold
Tahap I Tahun 2024 (“Obligasi Berkelanjutan V Tahap I”). Hasil bersih dari penerbitan obligasi ini
akan digunakan (i) untuk pembayaran kembali seluruh pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian
Fasilitas Kredit Bergulir BSI US$60.000.000 yang dimiliki oleh BSI; dan (ii) untuk digunakan BSI
untuk modal kerja.
Pada tanggal 25 Februari 2025, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II. Hasil
bersih dari penerbitan obligasi ini akan digunakan (i) untuk pembayaran seluruh pokok utang Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap V Seri A; dan (ii) untuk pembayaran kembali sebagian pokok utang Obligasi
Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022 (“Obligasi Berkelanjutan III Tahap I”)
Seri B.
Berdasarkan perjanjian perwaliamanatan, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal berikut tanpa
persetujuan tertulis dari wali amanat:
- melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan, kecuali penggabungan atau
peleburan atau pengambilalihan dilakukan dalam rangka restrukturisasi internal Grup Merdeka
atau yang dilakukan terhadap perusahaan yang bidang usahanya sama dengan Perseroan dan/atau
salah satu Perusahaan Anak dan tidak menyebabkan dampak merugikan material, dengan ketentuan
semua syarat kondisi obligasi berdasarkan perjanjian perwaliamanatan serta dokumen lain terkait
tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan penerus;
- melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang
yang timbul berdasarkan obligasi, kecuali hasil dana dari utang baru tersebut digunakan untuk
kegiatan usaha sehari-hari Perseroan dan/atau Perusahaan Anak atau tujuan pembiayaan kembali
atas utang yang telah ada atau pembelian kembali obligasi dengan tunduk pada ketentuan perjanjian
perwaliamanatan;
- menjaminkan dan/atau membebani aktiva termasuk hak atas pendapatan Perseroan, kecuali jaminan
yang diberikan atas utang yang termasuk dalam poin kedua di atas;
- melakukan pengalihan aset dalam satu atau beberapa transaksi dalam satu tahun buku berjalan yang
jumlahnya melebihi 10% dari total aset Grup Merdeka, kecuali untuk transaksi-transaksi tertentu
dilarang sebagaimana diatur di dalam perjanjian perwaliamanatan;
- mengubah bidang usaha utama Perseroan;
- mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan disetor Perseroan;
36
Page 77
- membayar, membuat atau menyatakan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan pada saat
Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran jumlah terutang;
- mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya di luar kegiatan usaha
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, atau perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang
mengakibatkan kegiatan Perseroan sepenuhnya diatur oleh pihak lain dan menimbulkan dampak
merugikan material, kecuali perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan pemegang sahamnya
dan perjanjian pinjaman dengan pihak ketiga, di mana Perseroan bertindak sebagai debitur.
Perseroan berkewajiban mempertahankan rasio keuangan Utang Neto Konsolidasian : EBITDA
Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1 selama jangka waktu obligasi dan/atau seluruh jumlah pokok dan
bunga obligasi atau kewajiban lainnya belum seluruhnya dibayarkan. Rasio keuangan diperhitungkan
setiap akhir tahun.
Perseroan telah menunjuk wali amanat sebagai perantara antara Perseroan dengan pemegang obligasi.
Adapun wali amanat untuk seluruh penerbitan obligasi Perseroan dilakukan oleh BRI.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Grup Merdeka telah memenuhi semua kondisi yang disyaratkan dalam
perjanjian perwaliamanatan.
Per tanggal 31 Desember 2025, seluruh utang obligasi yang diterbitkan telah dicatatkan di BEI dan
diterbitkan dalam mata uang Rupiah, serta mendapatkan peringkat idA+ (Single A Plus) dari Pefindo.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan telah melunasi seluruh pokok
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V Seri A, Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Seri B, Obligasi
Berkelanjutan III Tahap II Seri A, Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Seri B, Obligasi Berkelanjutan
IV Tahap VI Seri A, dan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I sejumlah Rp8.180.950.000.000 setara
dengan US$496.679.600.
Perseroan melakukan transaksi cross currency swaps terhadap sebagian besar utang obligasi untuk
melindungi risiko fluktuasi dari tingkat suku bunga dan nilai tukar mata uang di masa yang akan datang.
Pada tanggal 31 Desember 2025, total transaksi cross currency swaps atas utang obligasi sebesar
Rp12.109.648.000.011 atau setara dengan US$773.098.937.
MBMA
Informasi tambahan mengenai utang obligasi yang terutang per tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebagai berikut:
Pokok obligasi Pokok
(dalam Rp obligasi Tanggal jatuh Jadwal pembayaran Tingkat
Jenis juta) (dalam US$) tempo bunga bunga
Obligasi I Merdeka Seri B 975.000 58.115.277 3 April 2027 Setiap triwulan dimulai 9,25%
Battery Materials tanggal 3 Juli 2024
Tahun 2024
Obligasi II Merdeka Seri B 1.783.985 106.335.161 8 Oktober 2027 Setiap triwulan dimulai 9,00%
Battery Materials tanggal 8 Januari 2025
Tahun 2024
Obligasi III Merdeka Seri A 824.950 49.171.485 22 April 2026 Setiap triwulan dimulai 7,50%
Battery Materials Seri B 357.380 21.301.782 15 April 2028 tanggal 15 Juli 2025 8,75%
Tahun 2025 Seri C 214.485 12.784.467 15 April 2030 9,25%
Obligasi Berkelanjutan I Seri A 1.158.735 69.066.877 15 Juli 2026 Setiap triwulan dimulai 7,50%
Merdeka Battery Seri B 526.185 31.363.474 8 Juli 2028 tanggal 8 Oktober 2025 8,75%
Materials Tahap I Seri C 436.740 26.032.068 8 Juli 2030 9,25%
Tahun 2025
37
Page 78
Pokok obligasi Pokok
(dalam Rp obligasi Tanggal jatuh Jadwal pembayaran Tingkat
Jenis juta) (dalam US$) tempo bunga bunga
Obligasi Berkelanjutan I Seri A 984.066 58.655.659 27 Agustus 2026 Setiap triwulan dimulai 7,50%
Merdeka Battery Seri B 686.140 40.897.658 20 Agustus 2028 tanggal 20 November 8,75%
Materials Tahap II Seri C 270.510 16.123.860 20 Agustus 2030 2025 9,25%
Tahun 2025
Obligasi Berkelanjutan I Seri A 982.150 58.541.456 9 Desember 2028 Setiap triwulan dimulai 7,50%
Merdeka Battery Seri B 1.118.800 66.686.535 9 Desember 2030 tanggal 9 Maret 2026 8,25%
Materials Tahap III
Tahun 2025
Pada tanggal 3 April 2024, MBMA menerbitkan Obligasi I Merdeka Battery Materials Tahun 2024
(“Obligasi I MBMA”). Hasil bersih dari penerbitan obligasi ini akan digunakan (i) untuk pembayaran
lebih awal atas pokok utang yang timbul berdasarkan Fasilitas Berjangka Mata Uang Tunggal
US$80.000.000 yang dimiliki oleh MBMA; dan (ii) untuk modal kerja MBMA, termasuk namun tidak
terbatas pada biaya karyawan, biaya jasa profesional, biaya pajak dan biaya keuangan.
Pada tanggal 8 Oktober 2024, MBMA menerbitkan Obligasi II Merdeka Battery Materials Tahun 2024
(“Obligasi II MBMA”). Hasil bersih dari penerbitan obligasi ini akan digunakan (i) untuk pembayaran
lebih awal atas seluruh pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA
US$175.000.000; (ii) untuk pembayaran lebih awal atas sebagian pokok utang yang timbul berdasarkan
Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA US$100.000.000; dan (iii) untuk modal kerja MBMA, termasuk
namun tidak terbatas pada biaya karyawan, biaya jasa profesional, biaya pajak dan biaya keuangan,
termasuk bunga terutang dalam perjanjian pinjaman tersebut untuk periode bulan Juli sampai dengan
tanggal pembayaran lebih awal.
Pada tanggal 15 April 2025, MBMA menerbitkan Obligasi III Merdeka Battery Materials Tahun 2025
(“Obligasi III MBMA”). Hasil bersih dari penerbitan obligasi ini akan digunakan (i) untuk pembayaran
lebih awal atas sebagian pokok terutang yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir
MBMA US$100.000.000; dan (ii) dalam hal terdapat sisa, akan digunakan MBMA untuk modal kerja.
Pada tanggal 8 Juli 2025, MBMA menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap
I Tahun 2025 (“Obligasi Berkelanjutan I MBMA Tahap I”). Hasil bersih dari penerbitan obligasi ini
akan digunakan (i) untuk pembayaran lebih awal atas seluruh pokok terutang yang timbul berdasarkan
Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA US$100.000.000; dan (ii) untuk memberikan pinjaman kepada
MTI untuk selanjutnya digunakan untuk pembayaran lebih awal atas sebagian pokok utang yang timbul
berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka MTI US$260.000.000.
Pada tanggal 20 Agustus 2025, MBMA menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials
Tahap II Tahun 2025 (“Obligasi Berkelanjutan I MBMA Tahap II”). Hasil bersih dari penerbitan
obligasi ini akan digunakan (i) untuk memberikan pinjaman kepada MTI untuk selanjutnya digunakan
untuk pembayaran lebih awal atas sebagian pokok utang Fasilitas A yang timbul berdasarkan Perjanjian
Fasilitas Berjangka MTI US$260.000.000, yang akan dibayarkan kepada Pemberi Pinjaman Fasilitas A
Awal melalui UOBL sebagai agen; dan (ii) untuk pembayaran lebih awal atas sebagian pokok terutang
yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir MBMA US$100.000.000, yang akan
dibayarkan kepada para kreditur, melalui PT CIMB sebagai agen.
Pada tanggal 9 Desember 2025, MBMA menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials
Tahap III Tahun 2025. Hasil bersih dari penerbitan obligasi ini akan digunakan (i) untuk pembayaran
dipercepat atas seluruh pokok utang Fasilitas B yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit
MBMA US$250.000.000, yang akan dibayarkan kepada para kreditur, melalui PT CIMB sebagai agen;
dan (ii) sisanya akan digunakan oleh MBMA sebagai modal kerja.
38
Page 79
Berdasarkan perjanjian perwaliamanatan, MBMA tidak akan melakukan hal-hal berikut tanpa persetujuan
tertulis dari wali amanat:
- melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan, kecuali yang dilakukan dalam
rangka restrukturisasi internal Grup MBMA dan perusahaan investasi atau yang dilakukan terhadap
perusahaan yang (i) bidang usahanya sama dengan Grup MBMA dan perusahaan investasi; (ii)
bidang usaha lain yang tercakup dalam industri nikel dan produk turunannya; dan/atau (iii) bidang
usaha lain yang tercakup dalam industri rantai nilai bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik,
hal mana yang tidak menyebabkan dampak merugikan material, dengan ketentuan semua syarat
kondisi obligasi berdasarkan perjanjian perwaliamanatan serta dokumen lain terkait tetap berlaku
dan mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan penerus;
- melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang
yang timbul berdasarkan obligasi, kecuali (i) hasil dana dari utang baru tersebut digunakan untuk
kegiatan usaha sehari-hari Grup MBMA atau untuk tujuan pembiayaan kembali atas utang yang telah
ada atau pembelian kembali obligasi dengan tunduk pada ketentuan perjanjian perwaliamanatan;
dan/atau (ii) pinjaman untuk project financing dengan memperhatikan ketentuan dalam perjanjian
perwaliamanatan;
- menjaminkan dan/atau membebani aktiva termasuk hak atas pendapatan MBMA, baik yang sekarang
ada maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang, kecuali jaminan yang diberikan atas
utang yang termasuk dalam poin kedua di atas dan/atau penjaminan atau pembebanan untuk project
financing;
- melakukan pengalihan aset dalam satu transaksi atau beberapa rangkaian transaksi dalam satu tahun
buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% dari total aset Grup MBMA dan perusahaan investasi,
kecuali untuk transaksi-transaksi tertentu sebagaimana diatur di dalam perjanjian perwaliamanatan;
- mengubah bidang usaha utama Grup MBMA, kecuali perubahan tersebut merupakan penambahan
bidang usaha baru selain dari bidang usaha yang telah ada di dalam anggaran dasar Grup MBMA
saat ini dengan ketentuan dalam poin pertama di atas;
- mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan disetor MBMA;
- membayar, membuat atau menyatakan pembagian dividen pada tahun buku MBMA pada saat MBMA
lalai dalam melakukan pembayaran jumlah terutang;
- mengadakan segala bentuk kerja sama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya di luar kegiatan
usaha sehari-hari Grup MBMA atau perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang
mengakibatkan kegiatan/operasi Grup MBMA sepenuhnya diatur oleh pihak lain dan menimbulkan
dampak merugikan material, kecuali perjanjian yang dibuat oleh Grup MBMA dengan para pemegang
sahamnya dan perjanjian pinjaman dengan pihak ketiga, di mana Grup MBMA bertindak sebagai
debitur.
MBMA berkewajiban mempertahankan rasio keuangan utang neto konsolidasian : EBITDA konsolidasian
tidak lebih dari 5 : 1 selama jangka waktu obligasi dan/atau seluruh jumlah pokok dan bunga obligasi
atau kewajiban lainnya belum seluruhnya dibayarkan. Rasio keuangan diperhitungkan setiap akhir tahun.
MBMA telah menunjuk wali amanat sebagai perantara antara MBMA dengan pemegang obligasi. Adapun
wali amanat untuk seluruh penerbitan obligasi MBMA dilakukan oleh BRI.
Pada tanggal 31 Desember 2025, MBMA telah memenuhi semua kondisi yang disyaratkan dalam
perjanjian perwaliamanatan.
Per tanggal 31 Desember 2025, seluruh utang obligasi yang diterbitkan oleh MBMA telah dicatatkan
di Bursa Efek dan diterbitkan dalam mata uang Rupiah, serta mendapatkan peringkat idA (Single A)
dari Pefindo.
39
Page 80
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, MBMA telah melunasi seluruh pokok
obligasi atas Obligasi I MBMA Seri A dan Obligasi II MBMA Seri A sebesar Rp741.015.000.000 atau
setara US$44.625.089.
MBMA melakukan transaksi cross currency swaps terhadap sebagian besar utang obligasi untuk
melindungi risiko fluktuasi dari tingkat suku bunga dan nilai tukar mata uang di masa yang akan datang.
Pada tanggal 31 Desember 2025, total transaksi cross currency swaps atas utang obligasi sebesar
Rp10.316.621.000.000 setara dengan US$638.910.072.
Sukuk
Saldo sukuk Grup Merdeka setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun pada tanggal
31 Desember 2025 tercatat sebesar US$148,8 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam US$)
Jumlah
Nilai tercatat
Utang pokok 201.339.632
Biaya penerbitan sukuk yang belum diamortisasi (1.128.117)
Jumlah 200.211.515
Dikurangi bagian jatuh tempo dalam satu tahun (51.414.165)
Jumlah sukuk jangka panjang 148.797.350
Informasi tambahan mengenai utang sukuk yang terutang per tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai
berikut:
Jadwal
pembayaran
Pokok sukuk Pokok sukuk Tanggal jatuh pendapatan Tingkat nisbah
Jenis (dalam Rp juta) (dalam US$) tempo bagi hasil bagi hasil
Sukuk Mudharabah Seri A 213.345 12.716.517 15 Juli 2026 Setiap triwulan 6,92% atau setara
Berkelanjutan I Merdeka dimulai tanggal dengan indikasi bagi
Battery Materials 8 Oktober 2025 hasil sebesar
Tahap I Tahun 2025 ekuivalen 7,50%
per tahun
Seri B 386.655 23.046.731 8 Juli 2028 8,08% atau setara
dengan indikasi bagi
hasil sebesar
ekuivalen 8,75%
per tahun
Sukuk Mudharabah Seri A 651.680 38.843.655 27 Agustus 2026 Setiap triwulan 20,51% atau setara
Berkelanjutan I Merdeka dimulai tanggal dengan indikasi bagi
Battery Materials 20 November hasil sebesar
Tahap II Tahun 2025 2025 ekuivalen 7,50%
per tahun
Seri B 857.625 51.119.092 20 Agustus 2028 23,93% atau setara
dengan indikasi bagi
hasil sebesar
ekuivalen 8,75%
per tahun
Seri C 268.570 16.008.226 20 Agustus 2030 25,30% atau setara
dengan indikasi bagi
hasil sebesar
ekuivalen 9,25%
per tahun
40
Page 81
Jadwal
pembayaran
Pokok sukuk Pokok sukuk Tanggal jatuh pendapatan Tingkat nisbah
Jenis (dalam Rp juta) (dalam US$) tempo bagi hasil bagi hasil
Sukuk Mudharabah Seri A 379.000 22.590.451 9 Desember 2028 Setiap triwulan 11,54% atau setara
Berkelanjutan I Merdeka dimulai tanggal dengan indikasi bagi
Battery Materials 9 Maret 2026 hasil sebesar
Tahap III Tahun 2025 ekuivalen 7,50%
per tahun
Seri B 621.000 37.014.960 9 Desember 2030 12,69% atau setara
dengan indikasi bagi
hasil sebesar
ekuivalen 8,25%
per tahun
Pada tanggal 30 Juni 2025, MBMA telah mendapatkan pemberitahuan efektifnya pernyataan pendaftaran
dari OJK dalam rangka penawaran umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I dengan target dana yang
dihimpun sebesar Rp4.000.000.000.000 (“Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I”).
Pada tanggal 8 Juli 2025, MBMA menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun
2025 (“Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I MBMA Tahap I”) dengan jumlah pokok sebesar
Rp600.000.000.000, diterbitkan tanpa warkat, dan ditawarkan dengan nilai 100% dalam dua seri.
Pelunasan masing-masing seri sukuk mudharabah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
saat jatuh tempo. Hasil bersih dari penerbitan sukuk mudharabah ini akan digunakan untuk pemberian
pembiayaan dengan menggunakan akad mudharabah kepada MTI yang selanjutnya akan digunakan
oleh MTI untuk kegiatan usahanya untuk menggantikan dana yang diperoleh dari Perjanjian Fasilitas
Berjangka MTI US$260.000.000 dengan membayar sebagian pokok pinjaman yang dananya telah
digunakan untuk pembiayaan belanja modal, biaya konstruksi dan biaya operasional proyek.
Pada tanggal 20 Agustus 2025, MBMA menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II
Tahun 2025 (“Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I MBMA Tahap II”) dengan jumlah pokok sebesar
Rp1.777.875.000.000, diterbitkan tanpa warkat, dan ditawarkan dengan nilai 100% dalam tiga seri.
Pelunasan masing-masing seri sukuk mudharabah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
saat jatuh tempo. Hasil bersih dari penerbitan sukuk mudharabah ini akan digunakan untuk pemberian
pembiayaan dengan menggunakan akad mudharabah kepada MTI yang selanjutnya akan digunakan
oleh MTI untuk kegiatan usahanya untuk menggantikan dana yang diperoleh dari Perjanjian Fasilitas
Berjangka MTI US$260.000.000 dengan membayar sebagian pokok pinjaman yang dananya telah
digunakan untuk pembiayaan belanja modal, biaya konstruksi dan biaya operasional proyek.
Pada tanggal 9 Desember 2025, MBMA menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III Tahun
2025 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000, diterbitkan tanpa warkat, dan ditawarkan
dengan nilai 100% dalam dua seri. Pelunasan masing-masing seri sukuk mudharabah akan dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo. Hasil bersih dari penerbitan sukuk mudharabah
ini akan digunakan untuk pemberian pembiayaan dengan menggunakan akad mudharabah kepada MTI
yang selanjutnya akan digunakan oleh MTI untuk menggantikan dana yang diperoleh dari Perjanjian
Fasilitas Ekspansi Proyek US$50.000.000 dengan membayar seluruh pokok pinjaman yang dananya
telah digunakan untuk membiayai pengeluaran dana yang ditanggung oleh MTI sehubungan dengan
perancangan, pengadaan, konstruksi dan rencana pengembangan peningkatan fasilitas pengolahan
tembaga milik MTI untuk memproduksi tembaga yang dapat diekspor dan sisanya untuk keperluan
korporasi umum lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada kebutuhan modal kerja, seperti biaya
operasional, biaya karyawan, biaya jasa profesional, dan biaya pajak.
41
Page 82
Berdasarkan perjanjian perwaliamanatan, MBMA tidak akan melakukan hal-hal berikut tanpa persetujuan
tertulis dari wali amanat:
- melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang
yang timbul berdasarkan sukuk mudharabah, kecuali (i) hasil dana dari utang baru tersebut
digunakan untuk kegiatan usaha sehari-hari Grup MBMA atau untuk tujuan pembiayaan kembali
atas utang yang telah ada atau pembelian kembali obligasi dengan tunduk pada ketentuan perjanjian
perwaliamanatan dan/atau (ii) pinjaman untuk project financing dengan memperhatikan ketentuan
dalam perjanjian perwaliamanatan;
- menjaminkan dan/atau membebani aktiva termasuk hak atas pendapatan MBMA, baik yang sekarang
ada maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang, kecuali jaminan yang diberikan atas
utang yang termasuk dalam poin kedua di atas dan/atau penjaminan atau pembebanan untuk project
financing;
- melakukan pengalihan aset dalam satu transaksi atau beberapa rangkaian transaksi dalam satu tahun
buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% dari total aset Grup MBMA dan perusahaan investasi,
kecuali untuk transaksi-transaksi tertentu sebagaimana diatur di dalam perjanjian perwaliamanatan;
- mengubah bidang usaha utama Grup MBMA, kecuali perubahan tersebut merupakan penambahan
bidang usaha baru selain dari bidang usaha yang telah ada di dalam anggaran dasar Grup MBMA
saat ini dengan ketentuan dalam poin pertama di atas;
- mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan disetor MBMA;
- membayar, membuat atau menyatakan pembagian dividen pada tahun buku MBMA pada saat MBMA
lalai dalam melakukan pembayaran jumlah terutang;
- mengadakan segala bentuk kerja sama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya di luar kegiatan
usaha sehari-hari Grup MBMA atau perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang
mengakibatkan kegiatan/operasi Grup MBMA sepenuhnya diatur oleh pihak lain dan menimbulkan
dampak merugikan material, kecuali perjanjian yang dibuat oleh Grup MBMA dengan para pemegang
sahamnya dan perjanjian pinjaman dengan pihak ketiga di mana Grup MBMA bertindak sebagai
debitur.
MBMA berkewajiban mempertahankan rasio keuangan utang neto konsolidasian : EBITDA konsolidasian
tidak lebih dari 5 : 1 selama jangka waktu sukuk mudharabah dan/atau seluruh jumlah pokok dan
pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah atau kewajiban lainnya belum seluruhnya dibayarkan. Rasio
keuangan ini dihitung setiap akhir tahun.
Per tanggal 31 Desember 2025, sukuk mudharabah yang diterbitkan oleh MBMA telah dicatatkan di
Bursa Efek dan diterbitkan dalam mata uang Rupiah, serta mendapatkan peringkat idA(sy) (Single A
Syariah) dari Pefindo. MBMA telah menunjuk BRI, pihak ketiga, sebagai wali amanat untuk bertindak
sebagai perantara antara MBMA dan pemegang sukuk mudharabah.
MBMA melakukan transaksi cross currency swaps terhadap sebagian besar sukuk mudharabah untuk
melindungi risiko fluktuasi dari tingkat suku bunga dan nilai tukar mata uang di masa yang akan datang.
Pada tanggal 31 Desember 2025, total transaksi cross currency swaps atas sukuk mudharabah sebesar
Rp2.753.070.000 setara dengan US$168.872.000.
Liabilitas sewa
Saldo liabilitas sewa Grup Merdeka setelah dikurangi bagian lancar pada tanggal 31 Desember 2025
tercatat sebesar US$44,9 juta, dengan rincian sebagai berikut:
42
Page 83
(dalam US$)
Jumlah
Pihak ketiga:
PT Mandiri Tunas Finance 21.837.381
PT Komatsu Astra Finance 14.695.502
PT Mitsubishi HC Capital & Finance Indonesia 12.869.238
PT Mitsui Leasing Capital Indonesia 9.413.063
PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk 4.334.708
PT KDB Tifa Finance Tbk 2.339.947
PT Aggreko Energy Services Indonesia 1.580.905
PT Agung Sedayu 1.490.307
PT Bagong Dekaka Makmur 721.551
Lainnya (di bawah US$100.000) 298.992
Pihak berelasi:
PT Mitra Pinasthika Mustika Rent 82.579
Jumlah 69.664.173
Dikurangi:
Bagian lancar 25.705.782
Bagian tidak lancar 43.958.391
Pembayaran sewa minimum di masa depan menurut liabilitas sewa dan nilai kini pembayaran minimum
sewa adalah sebagai berikut:
(dalam US$)
Jumlah
Liabilitas sewa bruto - pembiayaan sewa minimum:
Tidak lebih dari 1 tahun 29.559.525
Lebih dari 1 tahun dan kurang dari 5 tahun 47.318.546
76.878.071
Beban keuangan di masa depan atas sewa (7.213.898)
Nilai kini liabilitas sewa 69.664.173
Nilai kini liabilitas sewa adalah sebagai berikut:
Tidak lebih dari 1 tahun 25.705.782
Lebih dari 1 tahun dan kurang dari 5 tahun 43.958.391
Jumlah 69.664.173
Grup Merdeka melalui BSI, BTR, MTI, PT Merdeka Indonesia Mandiri (“MIM”) dan PT Merdeka Mining
Indonesia (“MMI”) telah menandatangani beberapa perjanjian fasilitas sewa guna usaha (“Perjanjian
Sewa Guna Usaha”). Masa sewa guna usaha rata-rata dimulai sejak tanggal penyerahan barang modal
atau tanggal perjanjian dan akan berakhir pada: (i) saat seluruh kewajiban BSI, BTR, MTI dan MMI
selesai berdasarkan perjanjian; atau (ii) periode sewa guna usaha berakhir dengan tetap mengindahkan
ketentuan pengakhiran lebih awal atau pelunasan dipercepat menurut Perjanjian Sewa Guna Usaha.
Syarat dan ketentuan yang penting dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha adalah sebagai berikut:
- BSI, BTR, MTI dan MMI memiliki hak opsi untuk membeli barang modal dengan tunduk pada
ketentuan yang diatur di dalam perjanjian terkait masing-masing.
- BSI, BTR, MTI dan MMI tidak diperbolehkan untuk memindahkan, menjual, menyewakan (termasuk
menyewabiayakan kembali), mengalihkan dengan cara apapun atau melakukan tindakan apapun
yang dapat memengaruhi hak kepemilikan barang modal oleh lessor termasuk menjamin/membebani
barang modal dengan cara apapun tanpa persetujuan tertulis lessor kecuali untuk kondisi tertentu
sebagaimana diatur di dalam perjanjian kredit masing-masing.
- tanpa izin tertulis dari lessor, BSI, BTR, MTI dan MMI tidak diperkenankan memasang, menanam
atau menyatukan dengan cara apapun yang melekatkan barang modal pada barang bergerak ataupun
tidak bergerak milik pihak ketiga.
43
Page 84
- dalam hal terjadi wanprestasi, lessor memiliki hak untuk mengambil alih aset sewa.
- wajib memasang plakat (bagi lessor) dan menjaga plakat (bagi BSI, BTR, MTI dan MMI) serta
BSI, BTR, MTI, MIM dan MMI wajib mengasuransikan barang modal sesuai dengan ketentuan
yang disepakati dalam perjanjian terkait.
Grup Merdeka juga menandatangani beberapa perjanjian sewa lainnya yang berkaitan dengan gedung
kantor, kendaraan dan mesin.
Tingkat suku bunga rata-rata perjanjian sewa adalah 5,10% - 9,30% per tahun, sedangkan suku bunga
pinjaman inkremental yang digunakan untuk perjanjian sewa yang tidak mengandung suku bunga
implisit adalah 4,70% - 11,05% per tahun.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, jumlah beban bunga atas liabilitas sewa
yang diakui pada laporan laba rugi konsolidasian sebesar US$4,7 juta.
Pinjaman dari pemegang saham perusahaan anak
Saldo pinjaman dari pemegang saham perusahaan anak Grup Merdeka pada tanggal 31 Desember 2025
tercatat sebesar US$30,7 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam US$)
Jumlah
HT Asia Industry Limited 24.681.300
Plenceed International Industrial Limited 6.000.000
Jumlah 30.681.300
HT Asia Industry Limited (“HTAI”)
SCM menandatangani Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham dengan HTAI pada tanggal 21 September
2023 sebagaimana diubah melalui Addendum Pertama atas Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham tanggal
14 Juli 2025 untuk pokok pinjaman sebesar US$34.545.000 yang akan jatuh tempo setelah lima tahun
setelah tanggal efektif perjanjian atau dalam jangka waktu lain sebagaimana disetujui secara tertulis
oleh para pihak.
Fasilitas pinjaman ini digunakan untuk modal kerja, meliputi antara lain biaya karyawan, biaya
jasa profesional, pembayaran royalti ke kas negara, biaya pengangkutan dan bongkar muat, biaya
pemeliharaan dan perbaikan, serta biaya penambangan.
Pinjaman ini akan dikenakan bunga sebesar penjumlahan dari:
a. rata-rata suku bunga 180 hari Secured Overnight Financing Rate Average Index (“SOFRAI”); dan
b. margin (4,75% per tahun).
Dalam perjanjian pinjaman ini, tidak ada kewajiban rasio keuangan yang harus dipatuhi oleh SCM.
SCM diharuskan untuk memenuhi beberapa persyaratan dan ketentuan mengenai hal-hal tertentu yang
diatur dalam anggaran dasar, termasuk sifat umum kegiatan usaha, aksi korporasi, kegiatan pembiayaan
dan lainnya.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, SCM tidak melakukan penarikan atas
fasilitas pinjaman ini.
Pada tanggal 31 Desember 2025, saldo pokok pinjaman yang terutang dari fasilitas ini adalah sebesar
US$24,7 juta.
44
Page 85
Plenceed International Industrial Limited (“Plenceed”)
HNMI menandatangani Perjanjian Pinjaman dengan Plenceed pada bulan Desember 2025 sebesar
US$6.000.000 yang akan jatuh tempo setelah lima tahun setelah tanggal efektif perjanjian atau dalam
jangka waktu lain sebagaimana disetujui secara tertulis oleh para pihak.
Fasilitas pinjaman ini digunakan untuk keperluan korporasi umum termasuk untuk keperluan pengeluaran
modal dan operasional serta modal kerja, dan keperluan-keperluan lainnya sebagaimana dibutuhkan.
Pinjaman ini akan dikenakan bunga sebesar penjumlahan dari:
a. rata-rata suku bunga 180 hari SOFRAI; dan
b. margin (4,75% per tahun).
Dalam perjanjian pinjaman ini, tidak ada kewajiban rasio keuangan yang harus dipatuhi oleh HNMI.
HNMI diharuskan untuk memenuhi beberapa persyaratan dan ketentuan mengenai hal-hal tertentu yang
diatur dalam anggaran dasar, termasuk sifat umum kegiatan usaha, aksi korporasi, kegiatan pembiayaan
dan lainnya.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, HNMI telah melakukan penarikan penuh
atas fasilitas pinjaman ini.
Instrumen keuangan derivatif - bagian tidak lancar
Saldo instrumen keuangan derivatif - bagian tidak lancar Grup Merdeka pada tanggal 31 Desember
2025 tercatat sebesar US$13,3 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam US$)
Jumlah
Cross currency swaps 17.721.194
Lindung nilai atas penjualan emas 1.679.102
Lindung nilai atas penjualan perak 331.731
Jumlah 19.732.027
Dikurangi bagian jangka pendek (6.384.633)
Liabilitas derivatif bagian jangka panjang 13.347.394
a. Lindung nilai atas penjualan emas dan perak
BSI melakukan kontrak lindung yang masih berlaku per tanggal 31 Desember 2025 sebagai berikut:
Mitra transaksi Tanggal transaksi Periode Jumlah ounce emas
UOBL Oktober 2025 Januari - September 2026 2.250
ING Bank Desember 2025 Januari - Desember 2026 120.000
Per tanggal 31 Desember 2025, 2.250 ounce emas dilindungi nilai pada harga rata-rata US$4.300
per ounce dan 120.000 ounce perak dilindungi nilai pada harga rata-rata US$67 per ounce.
b. Cross currency swaps
Grup Merdeka menandatangani beberapa perjanjian fasilitas transaksi cross currency swaps dengan
PT UOB, Barclays Bank Plc, OCBC, CACIB, PT Mizuho, PT Maybank, Natixis Corporate &
Investment Banking (“Natixis”), PT CIMB dan Bank Danamon.
45
Page 86
Pada tanggal 31 Desember 2025, jumlah pokok nosional dari perjanjian ini adalah sebesar
Rp25.179.339.000.011 atau setara dengan US$1.580.881.009, dengan rincian sebagai berikut:
Pokok nosional Setara dengan Tanggal
Pihak lawan (dalam Rp) (dalam Dolar AS) perjanjian Jatuh tempo Tingkat bunga
PT OCBC 3.496.871.000.000 218.940.000 3 Agustus 2023 - 4 Agustus 2026 - 1,50% - 7,50%
23 September 2025 25 Februari 2028
PT UOB 3.569.835.000.000 224.896.851 25 Oktober 2022 - 2 Maret 2026 - 3,30% - 6,95%
1 Agustus 2025 25 Februari 2028
1.912.795.000.000 128.232.323 12 Juli 2022 - 28 April 2027 - SOFR + 3,20% -
13 Februari 2023 1 September 2027 SOFR + 3,75%
PT Mizuho 326.980.000.000 20.000.000 25 Maret 2025 2 Maret 2026 4,00%
Barclays Bank Plc. 1.158.633.000.000 75.904.891 2 Agustus 2023 - 15 Desember 2026 - 4,50% - 7,50%
25 Maret 2024 25 Februari 2028
CACIB 2.698.133.000.011 170.064.872 22 Maret 2024 - 15 Desember 2026 - 4,50% - 7,50%
9 April 2025 25 Februari 2028
PT Maybank 6.411.977.000.000 400.991.072 2 Januari 2025 - 22 April 2026 - 4,05% - 7,25%
18 Desember 2025 9 Desember 2030
Natixis 2.375.515.000.000 145.950.000 4 September 2025 - 8 Juli 2028 - 6,32% - 7,21%
18 September 2025 20 Agustus 2030
PT CIMB 356.578.000.000 21.500.000 19 September 2025 15 April 2028 7,25%
Bank Danamon 2.872.022.000.000 174.401.000 4 September 2025 - 22 April 2026 - 5,75% - 6,75%
22 Desember 2025 9 Desember 2030
Liabilitas pajak tangguhan
Saldo liabilitas pajak tangguhan Grup Merdeka pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar US$88,9
juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam US$)
(Dikreditkan)/
dibebankan ke laba
Saldo awal rugi Saldo akhir
Penyusutan aset tetap (148.819) 27.026 (121.793)
Persediaan 248.058 394.188 642.246
Goodwill (93.483.605) - (93.483.605)
Properti pertambangan 5.186.444 4.974.701 10.161.145
Aset eksplorasi dan evaluasi (6.057.973) - (6.057.973)
Liabilitas pajak tangguhan – bersih (94.255.895) 5.395.915 (88.859.980)
Liabilitas imbalan kerja - bagian tidak lancar
Saldo liabilitas imbalan kerja - bagian tidak lancar Grup Merdeka pada tanggal 31 Desember 2025
tercatat sebesar US$25,6 juta, berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Kantor Konsultan Aktuaria
Riana & Rekan, aktuaria independen, yang diterbitkan pada tahun 2026.
46
Page 87
Asumsi utama yang digunakan dalam menentukan liabilitas imbalan kerja karyawan Grup Merdeka
adalah sebagai berikut:
Tingkat diskonto : 5,2% - 7,0%
Tingkat kenaikan gaji : 6,0%
Tingkat kematian : 100% TMI4
Tingkat kecacatan : 5% TMI4
Usia normal pensiun : 56 - 58 tahun
Melalui program pensiun imbalan pasti, Grup Merdeka menghadapi sejumlah risiko signifikan sebagai
berikut: (i) penurunan pada tingkat diskonto menyebabkan kenaikan liabilitas program; dan (ii) liabilitas
imbalan pensiun Grup Merdeka berhubungan dengan tingkat kenaikan gaji, dan semakin tinggi tingkat
kenaikan gaji akan menyebabkan semakin besarnya liabilitas.
Sensitivitas liabilitas imbalan pasti terhadap perubahan asumsi utama tertimbang adalah:
(dalam US$)
Dampak terhadap liabilitas imbalan pasti
Perubahan asumsi Kenaikan asumsi Penurunan asumsi
Tingkat diskonto 1% (24.397.834) 28.052.556
Tingkat kenaikan gaji 1% 27.482.499 (24.000.492)
Komponen penyisihan imbalan kerja diakui dalam laporan posisi keuangan konsolidasian pada tanggal
31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
(dalam US$)
Jumlah
Saldo awal:
Nilai kini kewajiban imbalan pasti - awal tahun 23.538.325
Biaya jasa kini 6.814.181
Biaya bunga 1.453.932
Biaya jasa lalu (3.350.987)
Imbalan karyawan yang dibayarkan (1.226.434)
Mutasi 8.283
Pengukuran kembali:
Keuntungan yang timbul dari perubahan asumsi keuangan (527.196)
Efek perubahan kurs valuta asing (1.086.109)
Saldo akhir 25.623.995
Jumlah beban imbalan kerja untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai
berikut:
(dalam US$)
Jumlah
Biaya jasa kini 6.814.181
Biaya bunga 1.453.932
Biaya jasa lalu (3.350.987)
Efek penyesuaian atas imbalan kerja - bersih (1.086.109)
Jumlah 3.831.017
Beban imbalan kerja dicatatkan pada laporan laba rugi konsolidasian, kapitalisasi aset eksplorasi dan
evaluasi serta aset tetap dalam pembangunan.
47
Page 88
Mutasi liabilitas yang diakui di dalam laporan posisi keuangan konsolidasian pada tanggal 31 Desember
2025 adalah sebagai berikut:
(dalam US$)
Jumlah
Saldo awal 23.538.325
Beban manfaat karyawan yang diakui 3.831.017
Imbalan karyawan yang dibayarkan (1.226.434)
Keuntungan aktuarial dalam penghasilan komprehensif lain (527.196)
Mutasi 8.283
Jumlah 25.623.995
Analisa jatuh tempo yang diharapkan dari manfaat pensiun yang tidak terdiskonto adalah sebagai berikut:
(dalam US$)
Jumlah
Kurang dari 5 tahun 20.297.968
6 sampai 10 tahun 34.128.933
Lebih dari 10 tahun 401.797.674
Durasi rata-rata tertimbang dari kewajiban imbalan Grup Merdeka pada tanggal 31 Desember 2025
adalah berkisar satu sampai dengan 35 tahun.
Provisi rehabilitasi tambang - bagian tidak lancar
Saldo provisi rehabilitasi tambang - bagian tidak lancar Grup Merdeka pada tanggal 31 Desember 2025
tercatat sebesar US$40,5 juta, yang terdiri dari provisi reklamasi dan provisi penutupan tambang. Mutasi
dari cadangan biaya reklamasi dan penutupan tambang adalah sebagai berikut:
(dalam US$)
Jumlah
Saldo awal 39.452.578
Penambahan 4.867.010
Realisasi (2.494.085)
Penyesuaian selama tahun berjalan 150.979
Saldo akhir 41.976.482
Bagian lancar 1.430.579
Bagian tidak lancar 40.545.903
Jumlah 41.976.482
Pada tanggal 20 Desember 2010, Pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan implementasi atas
UU Minerba, yaitu Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang
(“PP No. 78/2010”) yang mengatur aktivitas reklamasi dan pasca tambang untuk pemegang IUP
Eksplorasi dan IUP-OP.
Pemegang IUP-Eksplorasi, ketentuannya antara lain, harus memuat rencana eksplorasi di dalam rencana
kerja dan anggaran biaya eksplorasinya dan menyediakan jaminan reklamasi berupa deposito berjangka
yang ditempatkan pada bank Pemerintah.
Pemegang IUP-OP, ketentuannya antara lain, harus menyiapkan (i) rencana reklamasi lima tahunan;
(ii) rencana pasca tambang; (iii) menyediakan jaminan reklamasi yang dapat berupa rekening bersama
atau deposito berjangka yang ditempatkan pada bank milik Pemerintah, bank garansi, atau cadangan
akuntansi; dan (iv) menyediakan jaminan pasca tambang berupa deposito berjangka yang ditempatkan
di bank Pemerintah.
Penempatan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang tidak menghilangkan kewajiban pemegang
IUP dari ketentuan untuk melaksanakan aktivitas reklamasi dan pasca tambang.
48
Page 89
Pada tanggal 7 Mei 2018, Kementerian ESDM mengeluarkan Keputusan Menteri No.1827 K/30/
MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik yang lebih jauh
mengatur perencanaan reklamasi, pertimbangan nilai masa depan dari biaya pasca tambang dan penentuan
cadangan akuntansi.
Per tanggal 31 Desember 2025, BSI, BKP, SCM, GSM dan PETS telah menempatkan bank garansi dan
deposito terkait aktivitas reklamasi dan pasca tambang sebesar US$15,1 juta.
3. Komitmen dan kontinjensi
a. Kontrak jasa penambangan, perjanjian sewa alat berat dan perjanjian terkait lainnya
BSI, BTR, BKP, MTI dan SCM (Perusahaan Anak Grup Merdeka) mengadakan perjanjian sewa
alat berat dan perjanjian terkait lainnya untuk mendukung operasi tambang.
Berdasarkan perjanjian-perjanjian tersebut, Perusahaan Anak diharuskan membayar biaya sewa
dan biaya jasa yang dihitung secara bulanan, berdasarkan tingkat harga dan ketentuan lainnya
yang tertera dalam kontrak.
Tanggal
Kontraktor Tipe perjanjian perjanjian Akhir periode perjanjian
PT QMB New Energy Materials Pemasok asam dan uap 30 April 2021 Dimulai 1 Oktober 2022
(tergantung penyesuaian oleh
para pihak) dan akan berlaku
untuk jangka waktu 10 tahun
ke depan
PT Aggreko Energy Services Sewa generator listrik 1 Juli 2021 26 Februari 2026
Indonesia
PT Uniteda Arkato Sewa peralatan 20 Januari 2022 5 Oktober 2026
1 Maret 2023 31 Desember 2026
1 Juni 2023 30 Juni 2026
1 Juni 2025 31 Maret 2026
PT AKR Corporindo Tbk Pembelian High Speed Diesel 3 Juli 2023 31 Desember 2028
(HSD) 1 November 2022 31 Mei 2032
1 November 2022 31 Oktober 2027
PT Malachite International Mining Jasa pengangkutan bijih nikel 26 Agustus 2023 25 Agustus 2026
PT Jakarta Anugerah Mandiri Jasa pengangkutan bijih nikel 4 September 2023 3 September 2026
Jasa penambangan dan 1 Juli 2024 30 Juni 2027
pengangkutan bijih limonit
PT Hillconjaya Sakti Jasa penambangan nikel 20 Mei 2024 19 Mei 2027
PT Teknologi Infrastruktur Indonesia Jasa pengangkutan bijih nikel 1 April 2025 31 Maret 2028
PT PLN (Persero) Perjanjian jual beli tenaga 24 Agustus 2023 3 Januari 2047
listrik
PT Trans Continent Layanan pengangkutan dan 1 Maret 2025 29 Februari 2028
pengiriman logistik
PT Pentawira Logistics Indonesia Layanan pengangkutan dan 1 Maret 2025 29 Februari 2028
pengiriman logistik
PT Rajawali Emas Ancora Lestari Jasa penambangan nikel 14 Juli 2025 30 Juni 2028
b. Perjanjian Opsi Beli dengan Arniko
Pada bulan Mei 2024, MBMA dan Arniko Materials Pte. Ltd. (“Arniko”) menandatangani Perjanjian
Opsi Beli, sebagaimana terakhir diubah berdasarkan Amendemen Perjanjian Opsi Beli pada bulan
Mei 2025, di mana MBMA dapat melaksanakan opsi beli dalam periode opsi, yaitu periode yang
dimulai pada tanggal terpenuhinya syarat awal dan berlanjut hingga yang belakangan antara
kedua waktu berikut: (i) empat tahun sejak tanggal Perjanjian Opsi Beli; dan (ii) 18 bulan setelah
terpenuhinya syarat awal. Syarat awal adalah: (i) pabrik HPAL ESG telah memulai operasional dan
49
Page 90
operasional berlangsung selama periode satu tahun; dan (ii) PT ESG telah menyelesaikan empat
triwulan berturut-turut dengan EBITDA operasional yang positif. Pada tanggal 31 Desember 2025,
syarat awal belum terpenuhi dan periode opsi belum dimulai.
c. Perjanjian Opsi Beli dengan Devmalla
Pada bulan Februari 2025, MBMA dan Devmalla Materials Pte. Ltd. (“Devmalla”) menandatangani
Perjanjian Opsi Beli sehubungan dengan saham pada PT Merdeka Energi Baru (“MEB”), di mana
MBMA dapat melaksanakan opsi beli atas (i) saham yang dimiliki atau akan dimiliki Devmalla
dalam MEB; dan/atau (ii) uang muka modal yang disediakan oleh Devmalla kepada MEB, dalam
periode opsi, yaitu periode yang dimulai pada tanggal terpenuhinya syarat awal dan berlanjut hingga
yang belakangan antara kedua waktu berikut: (i) lima tahun sejak tanggal Perjanjian Opsi Beli;
dan (ii) 18 bulan setelah terpenuhinya syarat awal. Syarat awal adalah: (i) pabrik HPAL SLNC
telah memulai operasional dan operasional berlangsung selama periode satu tahun; dan (ii) SLNC
telah menyelesaikan empat triwulan berturut-turut dengan beroperasi dengan EBITDA yang positif.
Pada tanggal 31 Desember 2025, syarat awal belum terpenuhi dan periode opsi belum dimulai.
d. UU Minerba
Pada tanggal 19 Maret 2025, telah berlaku Undang-Undang No. 2 Tahun 2025 yang mengamendemen
Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Amendemen ini
antara lain memperkenalkan:
(i) Pemegang IUP dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (“IUPK”) pada tahap operasi produksi
wajib memenuhi kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum ekspor dan mengutamakan
pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak.
(ii) Wilayah Izin Usaha Pertambangan (“WIUP”) mineral logam dan batubara dapat diberikan
secara prioritas kepada Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”), Badan Usaha Milik Daerah
(“BUMD”), atau swasta untuk kepentingan perguruan tinggi, dengan kewajiban berbagi
keuntungan sesuai perjanjian kerja sama.
(iii) WIUP mineral logam dan batubara dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada BUMN dan
badan usaha swasta dengan cara prioritas.
(iv) Kegiatan operasi produksi mineral non-logam tertentu yang terintegrasi dengan fasilitas
pengolahan dalam negeri ditetapkan maksimal 20 tahun, dengan perpanjangan 10 tahun setiap
kali setelah memenuhi syarat.
(v) Setelah amendemen, perpanjangan Kontrak Karya (“KK”) dan Perjanjian Karya Pengusahaan
Pertambangan Batubara menjadi IUPK mensyaratkan tambahan berupa audit lingkungan.
Berdasarkan hasil evaluasi manajemen, tidak terdapat dampak keuangan signifikan atas amendemen
UU Minerba ini.
e. Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2025 (“PP No. 8/2025”)
Pada tanggal 12 Juli 2023, Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari
Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (“PP No. 36/2023”).
PP No. 36/2023 ini mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil
Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam dan
mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2023.
PP No. 36/2023 mengatur tentang kewajiban penempatan paling sedikit sebesar 30% Devisa Hasil
Ekspor dari Barang Ekspor Sumber Daya Alam (“DHE SDA”) ke dalam Rekening Khusus DHE
SDA pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan/atau Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha
dalam Valuta Asing dengan jangka waktu paling singkat tiga bulan.
50
Page 91
Grup Merdeka telah melaksanakan kewajibannya untuk menempatkan DHE SDA ke dalam Rekening
Khusus DHE SDA sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan disajikan sebagai bagian dari kas dan bank dalam laporan posisi keuangan konsolidasian.
Pada tanggal 17 Februari 2025, Pemerintah telah mengubah PP No. 36/2023 dengan menerbitkan PP
No. 8/2025, yang berlaku pada tanggal 1 Maret 2025. Berdasarkan PP No. 8/2025, DHE SDA yang
telah dimasukkan dan ditempatkan ke dalam Rekening Khusus DHE SDA wajib tetap ditempatkan
sebesar 100% dan paling singkat 12 bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus DHE SDA.
DHE SDA yang telah ditempatkan ke dalam Rekening Khusus DHE SDA tersebut dapat digunakan
untuk beberapa hal sebagaimana diatur dalam PP No. 8/2025.
f. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2025 (“PP No. 19/2025”)
Pada tanggal 11 April 2025, Pemerintah menerbitkan PP No. 19/2025 tentang Jenis dan Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral yang mulai berlaku pada tanggal 26 April 2025 dan mencabut peraturan sebelumnya yaitu
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Melalui PP No. 19/2025, Pemerintah menetapkan tarif royalti menjadi lebih tinggi untuk komoditas
utama Grup Merdeka diantaranya emas, perak, katoda tembaga, NPI, nikel matte dan bijih nikel.
Selain itu, tarif royalti ditetapkan secara progresif berdasarkan Harga Mineral Acuan (“HMA”)
yang ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (“ESDM”) setiap periodenya.
Grup Merdeka telah melakukan penyesuaian atas tarif royalti sesuai dengan PP No. 19/2025 yang
mulai berlaku pada 26 April 2025.
g. Peraturan Mentri Keuangan No. 80 Tahun 2025 (“PMK No. 80/2025”)
Pada tanggal 17 November 2025, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan
No. 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar
dan Tarif Bea Keluar (“PMK No. 80/2025”) yang mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2025.
PMK No. 80/2025 mengatur bahwa barang ekspor berupa emas dapat dikenakan bea keluar. Tarif
bea keluar diterapkan secara progresif berdasarkan tingkat harga referensi yang ditetapkan secara
berkala oleh Menteri Perdagangan.
Grup Merdeka akan senantiasa memantau perkembangan peraturan ini dan berkomitmen untuk
mengikuti serta mematuhi ketentuan yang berlaku dalam peraturan tersebut, apabila relevan dan
berdampak terhadap transaksi penjualan Grup Merdeka di masa mendatang.
4. Perubahan liabilitas setelah 31 Desember 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
- Pada bulan Januari 2026, ZHN telah melakukan pembayaran atas utang lain-lain atas pengurangan
modal kepada Strengthen Holding Pte. Ltd. (“SHPL”) sebesar US$46.506.800.
- Pada tanggal 20 Februari 2026, Perseroan telah melakukan penarikan pokok atas Perjanjian Fasilitas
Kredit Bergulir MCG US$195.000.000 sebesar US$50.000.000.
- Pada tanggal 26 Februari 2026, Perseroan telah membayar seluruh pokok obligasi atas Obligasi
Berkelanjutan V Tahap II Seri A sebesar Rp856.000.000.000 (setara dengan US$50.897.848).
- Sampai dengan tanggal 31 Maret 2026, ZHN telah melakukan penarikan pinjaman sebesar
US$22.055.800 dari SHPL, yang merupakan pemegang saham Perusahaan Anak Perseroan.
51
Page 92
- Pada tanggal 10 April 2026, MGR telah menandatangani Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Bergulir
dalam Satu Mata Uang (Single Currency Revolving Credit Facility Agreement) dengan jumlah
pokok pinjaman sebesar US$150.000.000 dengan (i) Kasikornbank Public Company Limited,
BCA, PT CIMB, Bank Danamon, PT Bank Maspion Indonesia Tbk (“Bank Maspion”) (“Pihak
Pembiayaan”); dan (ii) BCA sebagai Agen dari para Pihak Pembiayaan (selain pihaknya sendiri)
(“Fasilitas Bergulir MGR US$150.000.000”). Waktu jatuh tempo dari perjanjian fasilitas ini
adalah 10 April 2027. Sampai dengan tanggal 5 Juni 2026, MGR telah melakukan penarikan saldo
pokok atas fasilitas ini sebesar US$120.000.000.
- Pada bulan April 2026, MBMA telah membayar seluruh pokok obligasi atas Obligasi III MBMA
Seri A sebesar Rp824.950.000.000 (setara dengan US$48.335.970).
- Pada bulan Mei 2026, MBMA menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials
Tahap IV Tahun 2026 (“Obligasi Berkelanjutan I MBMA Tahap IV”) dengan nilai pokok
Rp5.000.000 juta dalam tiga seri dengan jangka waktu terlama lima tahun sejak tanggal emisi dan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap IV Tahun 2026 (“Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I MBMA Tahap IV”) sebesar Rp622.125 juta dalam dua seri dengan
jangka waktu terlama lima tahun sejak tanggal emisi.
- Pada tanggal 2 Juni 2026, BSI melakukan pembiayaan kembali pinjaman sebesar US$60.000.000
atas Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir BSI US$60.000.000 yang awalnya jatuh tempo pada tanggal
5 Juni 2026 diperpanjang selama tiga bulan setelahnya.
- Sampai dengan tanggal 5 Juni 2026, PBT, PETS dan GSM telah melakukan penarikan pokok atas
Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir PBT-PETS-GSM US$350.000.000 masing-masing sebesar
US$27.000.000, US$25.000.000 dan US$13.000.000, serta PBT telah membayar sebagian pokok
pinjaman atas fasilitas ini sebesar US$80.000.000.
- Sampai dengan tanggal 5 Juni 2026, MBMA telah melakukan penarikan dan pembayaran lebih
awal Fasilitas B atas Perjanjian Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.000 masing-masing sebesar
US$232.000.000 dan US$150.000.000.
5. Utang yang akan jatuh tempo dalam tiga bulan
Utang yang akan jatuh tempo dalam tiga bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah
sebesar (i) pinjaman dan fasilitas kredit bank sebesar US$227,0 juta, yang terdiri dari Perjanjian
Fasilitas MCG US$195.000.000 sebesar US$85,0 juta, Perjanjian Fasilitas Bergulir BSI US$60.000.000
sebesar US$60,0 juta, dan Perjanjian Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.000 sebesar US$82,0 juta;
dan (ii) utang obligasi dan sukuk sebesar Rp 4.482,8 miliar, yang terdiri dari Obligasi Berkelanjutan I
MBMA Tahap I Seri A dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I MBMA Tahap I Seri A yang keduanya
akan jatuh tempo pada tanggal 15 Juli 2026, Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Seri B yang akan
jatuh tempo tanggal 4 Agustus 2026, serta Obligasi Berkelanjutan I MBMA Tahap II Seri A dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I MBMA Tahap II Seri A yang keduanya akan jatuh tempo pada tanggal
27 Agustus 2026. Kewajiban ini akan dibayarkan dengan menggunakan arus kas dari aktivitas operasi
dan/atau pendanaan Grup Merdeka, termasuk Obligasi ini.
SELURUH KEWAJIBAN KONSOLIDASIAN GRUP MERDEKA PADA TANGGAL 31 DESEMBER
2025 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. SAMPAI DENGAN
TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, GRUP MERDEKA TELAH
MELUNASI SELURUH KEWAJIBANNYA YANG TELAH JATUH TEMPO.
52
Page 93
SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN
AUDITOR INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, GRUP
MERDEKA TIDAK MEMILIKI KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DAN IKATAN LAIN KECUALI
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL GRUP
MERDEKA SERTA KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH DINYATAKAN DALAM
INFORMASI TAMBAHAN INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN
KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM GRUP MERDEKA YANG BUKAN MERUPAKAN
BAGIAN DARI INFORMASI TAMBAHAN INI.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS
SERTA PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, MANAJEMEN
MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH
LIABILITASNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI
SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN
D A L A M P E R J A N J I A N K R E D I T YA N G D I L A K U K A N O L E H P E R S E R O A N ATA U
PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA GRUP MERDEKA YANG BERDAMPAK
MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA GRUP MERDEKA.
SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN
AUDITOR INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
S A M PA I D E N G A N TA N G G A L D I T E R B I T K A N N YA I N F O R M A S I TA M B A H A N I N I ,
PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK ADA KEADAAN LALAI YANG DILAKUKAN OLEH
PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA GRUP MERDEKA
ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.
53
Page 94
IV. DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini bersamaan
dengan (i) laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka pada tanggal 31 Desember 2025 serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal tersebut; dan (ii) laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka
pada tanggal 31 Desember 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang seluruhnya
tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Calon investor juga harus membaca Bab V dalam
Informasi Tambahan ini dengan judul “Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.”
Informasi keuangan konsolidasian Grup Merdeka tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, dan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari:
(i) Laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka tanggal 31 Desember 2025 serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal tersebut, yang telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan SAK
di Indonesia dan Peraturan No. VIII.G.7, dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat,
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota
firma BDO International), berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, sebagaimana tercantum
dalam laporan auditor independen No. 00129/2.1068/AU.1/02/0119-5/1/III/2026 tanggal 30 Maret
2026 dan ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan
Publik AP.0119) yang menyatakan opini tanpa modifikasian; dan
(ii) Laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka tanggal 31 Desember 2024 serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal tersebut, yang telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan SAK
di Indonesia dan Peraturan No. VIII.G.7, dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat,
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota
firma BDO International), berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, sebagaimana tercantum
dalam laporan auditor independen No. 00221/2.1068/AU.1/02/0119-4/1/III/2025 tanggal 28 Maret
2025 dan ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan
Publik AP.0119) yang menyatakan opini tanpa modifikasian.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.
1. Laporan posisi keuangan konsolidasian
(dalam US$)
31 Desember 2025 31 Desember 2024
ASET
Aset Lancar
Kas dan bank 354.781.475 450.945.296
Piutang usaha:
- pihak ketiga 332.764.488 179.795.992
- pihak berelasi 92.697 62.950
Piutang lain-lain
- pihak ketiga 4.843.612 3.643.220
- pihak berelasi 716.383 -
Persediaan - bagian lancar 421.761.509 453.922.159
Uang muka dan biaya dibayar di muka - bagian lancar 61.348.695 47.850.136
Investasi pada instrumen ekuitas dan efek lainnya 21.975.348 21.154.132
Pinjaman ke pihak berelasi 11.458.333 -
Instrumen keuangan derivatif - 11.636
Taksiran pengembalian pajak 190.064.022 70.211.237
Jumlah Aset Lancar 1.399.806.562 1.227.596.758
54
Page 95
(dalam US$)
31 Desember 2025 31 Desember 2024
Aset Tidak Lancar
Persediaan - bagian tidak lancar 106.734.610 117.225.353
Uang muka dan biaya dibayar di muka - bagian tidak lancar 70.468.596 70.998.605
Uang muka investasi 20.828.665 40.401.267
Investasi pada entitas asosiasi 129.824.398 61.017.604
Aset hak-guna 7.671.596 11.770.431
Aset tetap 2.243.167.888 1.944.801.845
Pajak dibayar di muka 70.148.182 128.677.707
Properti pertambangan 873.041.095 644.733.037
Goodwill 358.694.581 358.694.581
Aset eksplorasi dan evaluasi 338.352.298 551.703.381
Aset pajak tangguhan 68.896.311 58.585.013
Aset tidak lancar lainnya 19.785.831 20.858.302
Jumlah Aset Tidak Lancar 4.307.614.051 4.009.467.126
JUMLAH ASET 5.707.420.613 5.237.063.884
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha:
- pihak ketiga 215.152.064 238.883.594
- pihak berelasi 186.268 2.761
Utang lain-lain 46.506.800 -
Beban yang masih harus dibayar 142.215.486 127.747.173
Liabilitas kontrak 109.147.936 26.431.129
Utang dividen 16.117.700 270.452
Utang pajak 16.170.053 14.504.727
Pinjaman - bagian lancar:
Pinjaman dan fasilitas kredit bank 97.320.000 117.429.772
Utang obligasi 392.295.403 551.994.104
Sukuk 51.414.165 -
Liabilitas sewa 25.705.782 21.649.056
Instrumen keuangan derivatif - bagian lancar 6.384.633 13.411.387
Provisi rehabilitasi tambang - bagian lancar 1.430.579 73.903
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 1.120.046.869 1.112.398.058
Liabilitas Jangka Panjang
Pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun:
Pinjaman dan fasilitas kredit bank 354.064.098 261.617.583
Utang obligasi 916.639.203 720.770.440
Sukuk 148.797.350 -
Liabilitas sewa 43.958.391 25.854.389
Pinjaman dari pemegang saham perusahaan anak 30.681.300 24.681.300
Instrumen keuangan derivatif - bagian tidak lancar 13.347.394 17.993.075
Liabilitas pajak tangguhan 88.859.980 94.255.895
Liabilitas imbalan kerja - bagian tidak lancar 25.623.995 23.538.325
Provisi rehabilitasi tambang - bagian tidak lancar 40.545.903 39.378.675
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 1.662.517.614 1.208.089.682
JUMLAH LIABILITAS 2.782.564.483 2.320.487.740
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
Modal ditempatkan dan disetor penuh 38.257.235 38.257.235
Tambahan modal disetor - bersih 740.053.548 740.053.548
Saham treasuri (14.646.494) (16.008.897)
Cadangan lindung nilai arus kas (1.566.685) (2.261.721)
Komponen ekuitas lainnya (114.929.496) (44.272.280)
Saldo laba:
Dicadangkan 1.600.000 1.500.000
Belum dicadangkan 142.703.089 204.864.671
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk 791.471.197 922.132.556
Kepentingan non-pengendali 2.133.384.933 1.994.443.588
JUMLAH EKUITAS 2.924.856.130 2.916.576.144
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 5.707.420.613 5.237.063.884
55
Page 96
2. Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
(dalam US$)
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember
2025 2024
PENDAPATAN 1.894.763.538 2.239.030.890
BEBAN POKOK PENDAPATAN (1.678.338.312) (2.062.678.001)
LABA KOTOR 216.425.226 176.352.889
BEBAN USAHA
Beban penjualan dan pemasaran (4.939.470) (3.581.326)
Beban umum dan administrasi (64.804.286) (53.775.171)
LABA USAHA 146.681.470 118.996.392
Pendapatan keuangan 11.665.905 11.353.921
Beban keuangan (128.716.918) (117.829.341)
Pendapatan lain-lain - bersih 2.585.149 9.141.609
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 32.215.606 21.662.581
Beban pajak penghasilan (16.065.256) (11.860.933)
LABA TAHUN BERJALAN 16.150.350 9.801.648
PENGHASILAN/(RUGI) KOMPREHENSIF LAIN YANG AKAN
DIREKLASIFIKASI KE LABA RUGI:
Bagian efektif dari pergerakan instrumen lindung nilai dalam rangka
lindung nilai arus kas 892.859 (2.903.692)
Pajak penghasilan terkait (196.429) 638.812
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan 1.897.815 (2.195.305)
Penghasilan/(rugi) komprehensif lain - bersih 2.594.245 (4.460.185)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN YANG TIDAK AKAN
DIREKLASIFIKASI KE LABA RUGI:
Keuntungan aktuarial 527.196 3.456.587
Pajak penghasilan terkait (107.321) (602.572)
Perubahan nilai wajar investasi 821.216 1.912.122
Penghasilan komprehensif lain - bersih 1.241.091 4.766.137
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 19.985.686 10.107.600
LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk (62.061.582) (55.762.106)
Kepentingan non-pengendali 78.211.932 65.563.754
JUMLAH 16.150.350 9.801.648
PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk (58.440.653) (55.474.311)
Kepentingan non-pengendali 78.426.339 65.581.911
JUMLAH 19.985.686 10.107.600
(RUGI) PER SAHAM - DASAR (0,0025) (0,0023)
3. Laporan arus kas konsolidasian
(dalam US$)
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember
2025 2024
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan dari pelanggan 1.850.517.918 2.190.754.802
Pembayaran kas kepada karyawan (98.399.849) (87.035.308)
Penerimaan jasa giro 11.665.905 11.353.921
Pembayaran royalti (113.675.781) (60.463.965)
Pembayaran pajak penghasilan badan (41.323.171) (47.120.124)
Pembayaran sehubungan dengan transaksi lindung nilai (26.035.816) (10.327.789)
Pembayaran kas kepada pemasok dan lainnya (1.318.894.885) (1.848.044.413)
Kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi 263.854.321 149.117.124
56
Page 97
(dalam US$)
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember
2025 2024
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Penerimaan dari penjualan aset tetap 1.928.507 297.847
Penambahan properti pertambangan (56.769.517) (26.423.468)
Perolehan aset tetap (471.115.871) (362.674.273)
Penambahan aset eksplorasi dan evaluasi (27.478.540) (32.122.737)
Penerimaan dari pinjaman ke pihak berelasi - 2.526.567
Pendanaan untuk pinjaman ke pihak berelasi (11.458.333) -
Penambahan uang muka investasi (18.819.065) (40.401.267)
Penambahan investasi di perusahaan anak (63.308.722) (2.026.433)
Pembayaran untuk akuisisi entitas anak, setelah dikurangi kas
yang diperoleh - (8.061.027)
Pelepasan entitas anak setelah dikurangi kas yang dilepas karena
kehilangan pengendalian pada entitas anak - 13.713.519
Penerimaan dari pelepasan kepemilikan pada entitas asosiasi - 1.134.101
Penerimaan investasi pada instrumen ekuitas dan efek lainnya - 23.300.000
Kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi (647.021.541) (430.737.171)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan dari penerbitan saham biasa - 50.346.567
Pembayaran biaya emisi saham - (404.478)
Penerimaan dari kepentingan non-pengendali 299.854.042 159.764.372
Pembayaran atas saham treasuri entitas anak (141.400.000) -
Pembayaran dividen entitas anak kepada entitas non-pengendali (62.126.175) (16.520.459)
Pembayaran liabilitas sewa - bersih (8.059.383) (7.266.373)
Penerimaan dari utang obligasi 631.023.561 522.964.085
Pembayaran utang obligasi (541.304.689) (336.517.902)
Penerimaan dari sukuk 206.357.015 -
Penerimaan dari pinjaman bank 1.402.000.000 253.000.000
Pembayaran pinjaman bank (1.325.000.000) (251.505.728)
Pembayaran beban keuangan (155.658.468) (144.266.682)
Pembayaran biaya pinjaman (14.651.111) (6.185.422)
Pembayaran biaya penerbitan obligasi (4.172.904) (3.753.572)
Pembayaran biaya penerbitan sukuk (1.282.974) -
Penerimaan pinjaman pihak ketiga 6.000.000 4.410.000
Kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan 291.578.914 224.064.408
(PENURUNAN)/KENAIKAN BERSIH DALAM KAS DAN BANK (91.588.306) (57.555.639)
KAS DAN BANK PADA AWAL TAHUN 450.945.296 518.700.702
Efek nilai tukar mata uang asing terhadap kas dan bank (4.575.515) (10.199.767)
KAS DAN BANK PADA AKHIR TAHUN 354.781.475 450.945.296
4. Rasio keuangan (tidak dia udit)
31 Desember 2025 31 Desember 2024
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan usaha (15,4)% 31,2%
Laba kotor 22,7% 21,1%
Laba usaha 23,3% 23,0%
Laba tahun berjalan 64,8% 73,0%
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan 97,7% 29,6%
EBITDA 13,2% 36,3%
Jumlah aset 9,0% 5,5%
Jumlah liabilitas 19,9% 5,5%
Jumlah ekuitas 0,3% 5,5%
57
Page 98
31 Desember 2025 31 Desember 2024
RASIO USAHA (%)
Laba kotor / Pendapatan usaha 11,4% 7,9%
Laba usaha / Pendapatan usaha 7,7% 5,3%
EBITDA / Pendapatan usaha 19,7% 14,7%
Laba tahun berjalan / Pendapatan usaha 0,9% 0,4%
Laba tahun berjalan / Jumlah aset 0,3% 0,2%
Laba tahun berjalan / Jumlah ekuitas 0,6% 0,3%
RASIO KEUANGAN (x)
Jumlah aset lancar / Jumlah liabilitas jangka pendek 1,2x 1,1x
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas 1,0x 0,8x
Jumlah liabilitas / Jumlah aset 0,5x 0,4x
Interest coverage ratio (1) 2,9x 2,8x
Debt service coverage ratio (2) 0,6x 0,4x
Catatan:
(1) Dihitung dengan membandingkan EBITDA untuk periode 12 bulan terakhir dengan beban keuangan untuk periode 12 bulan
terakhir.
(2) Dihitung dengan membandingkan EBITDA untuk periode 12 bulan terakhir dengan total dari beban keuangan untuk periode
12 bulan terakhir dan bagian lancar dari pinjaman bank, utang obligasi dan sukuk.
5. Rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam fasilitas kredit
Persyaratan 31 Desember 2025
Perseroan
Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir MCG US$195.000.000
Rasio utang neto konsolidasian terhadap EBITDA konsolidasian maks. 5,0 : 1 4,3 : 1
BSI
Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir BSI US$60.000.000
Rasio utang bersih terhadap EBITDA maks. 3,0 : 1 1,1 : 1
Rasio EBITDA terhadap Interest Service min. 4,0 : 1 36,1 : 1
MBMA
Perjanjian Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.000
Rasio utang neto konsolidasian terhadap EBITDA konsolidasian maks. 5,0 : 1,0 3,3 : 1
Pada tanggal 31 Desember 2025, Grup Merdeka telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang
dipersyaratkan.
6. Rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam obligasi
Persyaratan 31 Desember 2025
Rasio Utang Neto Konsolidasian (1) terhadap EBITDA Konsolidasian (2) maks. 5,0 : 1 4,3 : 1
Catatan:
(1) Utang Neto Konsolidasian berarti, pada saat apa pun, keseluruhan jumlah (atas dasar konsolidasian) Utang Neto Perseroan
dan Perusahaan Anak, di mana Utang Neto berarti Total Utang, pada saat apa pun, yang dikurangi dengan jumlah (atas dasar
konsolidasian) pada saat tersebut, dari (a) kas; dan (b) investasi setara kas, dan sehingga tidak ada jumlah yang dihitung
atau dikecualikan lebih dari satu kali.
(2) EBITDA Konsolidasian berarti keseluruhan jumlah (atas dasar konsolidasian) EBITDA Perseroan dan Perusahaan Anak.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan telah memenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam
perjanjian perwaliamanatan untuk obligasi yang telah diterbitkan oleh Perseroan.
58
Page 99
7. Informasi nilai kurs
• Nilai kurs tengah pada tanggal 5 Juni 2026 adalah Rp18.039 per 1 Dolar Amerika Serikat (sumber:
Bank Indonesia).
• Nilai kurs tengah tertinggi dan terendah per 1 Dolar Amerika Serikat untuk tiap bulan selama
periode enam bulan terakhir adalah sebagai berikut:
Nilai kurs tengah terendah Nilai kurs tengah tertinggi
Desember 2025 16.632 16.790
Januari 2026 16.720 16.981
Februari 2026 16.758 16.925
Maret 2026 16.779 16.990
April 2026 16.999 17.324
Mei 2026 17.362 17.789
Sumber: Bank Indonesia
• Nilai kurs per 1 Dolar Amerika Serikat untuk masing-masing periode yang disajikan dalam laporan
keuangan adalah sebagai berikut:
Nilai kurs
31 Desember 2024 16.144 (1)
31 Desember 2025 16.777 (2)
Catatan:
(1) kurs pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 53/KM.10/KF.4/2024 tanggal
23 Desember 2024 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang Berlaku untuk Tanggal 25 Desember
2024 sampai dengan 31 desember 2024.
(2) kurs pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 31/MK/EF.2/2025 tanggal 29 Desember
2025 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang Berlaku untuk Tanggal 31 Desember 2025
sampai dengan 6 Januari 2026.
59
Page 100
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH
MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasi Grup Merdeka
dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan Bab IV dalam Informasi Tambahan ini dengan
judul “Ikhtisar Data Keuangan Penting” dan laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka beserta
catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.
Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini merupakan tambahan informasi dari analisis
dan pembahasan yang terdapat pada Prospektus Obligasi Berkelanjutan V Tahap I dan Informasi
Tambahan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II.
Informasi keuangan konsolidasian Grup Merdeka pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, dan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari:
(i) Laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka pada tanggal 31 Desember 2025 serta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan SAK
di Indonesia dan Peraturan No. VIII.G.7, dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat,
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota
firma BDO International), berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, sebagaimana tercantum
dalam laporan auditor independen No. 00129/2.1068/AU.1/02/0119-5/1/III/2026 tanggal 30 Maret
2026 dan ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan
Publik AP.0119) yang menyatakan opini tanpa modifikasian; dan
(ii) Laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka pada tanggal 31 Desember 2024 serta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan SAK
di Indonesia dan Peraturan No. VIII.G.7, dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat,
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota
firma BDO International), berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, sebagaimana tercantum
dalam laporan auditor independen No. 00221/2.1068/AU.1/02/0119-4/1/III/2025 tanggal 28 Maret
2025 dan ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan
Publik AP.0119) yang menyatakan opini tanpa modifikasian.
Pembahasan dalam bab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa
mendatang (forward looking statement) dan merefleksikan pandangan manajemen saat ini berkenaan
dengan peristiwa dan kinerja keuangan di masa mendatang yang hasil aktualnya dapat berbeda secara
material sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah diuraikan dalam Bab Faktor Risiko yang terdapat
pada Prospektus Obligasi Berkelanjutan V Tahap I.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.
60
Page 101
1. Faktor-faktor signifikan yang memengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi Grup
Merdeka
Faktor-faktor utama yang memengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi Grup Merdeka meliputi:
Tingkat permintaan dan fluktuasi harga emas, tembaga dan nikel global
Pendapatan Grup Merdeka sangat bergantung pada harga mineral berharga khususnya emas, tembaga
dan nikel.
• Emas. Faktor-faktor utama yang memengaruhi harga emas adalah nilai tukar Dolar Amerika Serikat,
produksi emas dunia, kondisi geopolitik, permintaan dari industri perhiasan dan jumlah cadangan
emas bank-bank sentral dunia, serta faktor-faktor lainnya. Berdasarkan World Gold Council, harga
emas rata-rata pada tahun 2025 meningkat sebesar 43,8% menjadi US$3.431,5 per ounce dari
sebelumnya US$2.386,2 per ounce pada tahun 2024, dan kembali meningkat menjadi US$4.872,9
per ounce pada kuartal pertama tahun 2026. Harga emas mencapai rekor tertinggi di bulan Januari
2026 pada harga US$5.405 per ounce. Secara umum, kenaikan tersebut terjadi karena meningkatnya
ketegangan geopolitik, kebijakan moneter oleh bank sentral Amerika Serikat, tingginya permintaan
emas sebagai aset safe haven, serta pembelian emas yang terus menerus dilakukan oleh bank sentral
di seluruh dunia, yang diperkirakan akan terus berlangsung di sepanjang tahun 2026.
• Tembaga. Faktor-faktor utama yang memengaruhi harga tembaga adalah nilai tukar Dolar Amerika
Serikat, produksi tembaga, permintaan atas tembaga, tingkat persediaan serta faktor-faktor
lainnya. Berdasarkan World Bank, harga tembaga rata-rata pada 2025 meningkat sebesar 8,8%
menjadi US$9.947,3 per ton dari sebelumnya US$9.145,1 per ton pada tahun 2024, dan kembali
meningkat menjadi US$12.528,7 per ton pada kuartal pertama tahun 2026. Harga tembaga hampir
mencapai US$13.000 per ton di bulan April 2026 sejalan dengan meningkatnya ekspektasi kenaikan
permintaan terkait artificial intelligence dan pemulihan perekonomian negara Tiongkok. Harga
tembaga diperkirakan akan tetap tinggi dalam jangka panjang, didukung oleh transisi menuju energi
ramah lingkungan dan penggunaan kendaraan listrik, inisiatif dekarbonisasi, serta pertumbuhan
data center untuk mendukung perkembangan artificial intelligence, seluruhnya diperkirakan akan
mendorong permintaan untuk tembaga. Pasokan tembaga dalam jangka panjang juga diperkirakan
akan mengalami kelangkaan dikarenakan minimnya pembukaan tambang baru.
• Nikel. Faktor-faktor utama yang memengaruhi harga nikel adalah nilai tukar Dolar Amerika Serikat,
produksi nikel, permintaan dari industri stainless steel, serta faktor-faktor lainnya. Berdasarkan
World Bank, harga nikel rata-rata pada tahun 2025 turun sebesar 9,8% menjadi US$15.162,2
per ton dari sebelumnya US$16.814,0 per ton pada tahun 2024, dan kembali meningkat menjadi
US$17.076,3 per ton pada tiga bulan pertama tahun 2026. Penurunan harga tersebut dikarenakan
melambatnya pertumbuhan permintaan dan meningkatnya pasokan nikel global, khususnya dari
Indonesia. Selain itu, meningkatnya penggunaan baterai berbasis lithium iron phosphate (LFP),
yang tidak memerlukan nikel sebagai bahan baku utama, turut membatasi pertumbuhan permintaan
nikel dari sektor baterai. Meskipun pasar nikel masih menghadapi tekanan akibat kondisi pasokan
yang relatif berlimpah, harga nikel diperkirakan akan tetap didukung oleh pertumbuhan permintaan
jangka panjang dari industri kendaraan listrik dan transisi energi global.
Di samping memberikan dampak terhadap pendapatan, fluktuasi harga emas, tembaga dan nikel dapat
turut memengaruhi kelayakan pengembangan kegiatan penambangan di wilayah IUP milik BSI, BKP,
SCM dan PETS, dan KK GSM. Harga jual emas, tembaga dan nikel rata-rata Grup Merdeka ditentukan
oleh harga emas, tembaga dan nikel pada saat penjualan dilakukan sehingga dapat berbeda dari harga
rata-rata emas, tembaga dan nikel dunia untuk tahun yang sama.
Untuk mengurangi eksposur risiko terhadap volatilitas harga mineral berharga khususnya emas, nikel,
perak dan tembaga, Grup MBMA, BSI dan BTR telah melakukan kontrak lindung nilai dengan HSBC,
ING Bank, UOB dan Natixis. BSI melakukan lindung nilai atas penjualan sejumlah 32.000 ounce emas
pada tahun 2025, dan 39.933 ounce emas pada tahun 2024, yang mengakibatkan BSI mencatatkan realisasi
lindung nilai sebesar US$(25,3) juta dan US$(13,2) juta untuk periode yang sama. BTR melakukan
61
Page 102
lindung nilai atas penjualan katoda tembaga sejumlah 2.875 ton pada tahun 2024, yang mengakibatkan
BTR mencatatkan realisasi lindung nilai sebesar US$2,8 juta. Per tanggal 31 Desember 2025, sebanyak
31.530 ounce emas telah dilindung nilai pada harga rata-rata US$3.513 per ounce dan 120.000 ounce
perak telah dilindung nilai pada harga rata-rata US$67 per ounce, serta tambahan 120.000 ounce perak
telah dilindung nilai pada arga rata-rata US$83 per ounce untuk periode produksi antara bulan Januari
sampai dengan Desember 2026.
Volume produksi
Selain harga, volume produksi memengaruhi pendapatan Grup Merdeka secara signifikan. Faktor-
faktor utama yang dapat menghambat pencapaian volume produksi meliputi antara lain kondisi cuaca,
kecelakaan, ketersediaan peralatan dan mesin yang diperlukan untuk penambangan bijih dan perselisihan
buruh. Sebagai contoh, tingkat produksi pada kuartal pertama setiap tahun berpotensi lebih rendah
dibandingkan kuartal-kuartal lainnya akibat curah hujan yang tinggi, yang dapat memperlambat atau
menghentikan kegiatan konstruksi dan/atau penambangan, menyebabkan kerusakan peralatan, serta
memerlukan pekerjaan perbaikan dan pembersihan jalan. Untuk meminimalkan risiko ini, produksi
akan dijadwalkan berdasarkan prakiraan cuaca, permintaan barang dan tingkat persediaan untuk
memastikan target biaya terpenuhi, terlepas dari curah hujan yang tinggi. Grup Merdeka juga berinvestasi
di pembangunan bendungan, perbaikan jalan dan penataan ulang untuk mencegah hujan membawa
dampak yang terlalu buruk pada proses produksi. Volume produksi berpotensi meningkat seiring dengan
penemuan cadangan mineral baru yang memiliki kelayakan ekonomis sebagai dampak dari kegiatan
pengembangan aset yang dilakukan Grup Merdeka secara berkelanjutan.
Kadar bijih juga memiliki dampak langsung terhadap tingkat produksi, pendapatan, serta beban
operasional Grup Merdeka secara keseluruhan. Selama tahap penambangan bijih dari masing-masing fase,
Grup Merdeka biasanya memproses bijih berkadar tinggi terlebih dahulu dan menimbun bijih berkadar
lebih rendah sebagai stockpiles. Pemrosesan bijih berkadar tinggi menghasilkan lebih banyak emas,
perak, tembaga, NPI yang dapat diperoleh per ton bijih yang diproses dan oleh karena itu menyebabkan
kenaikan tingkat produksi Grup Merdeka. Saat memproses bijih berkadar lebih rendah dari stockpiles,
tingkat pemulihan Grup Merdeka menjadi lebih rendah, dan berkenaan dengan bijih berkadar rendah
tertentu, waktu pemrosesan menjadi lebih lama, yang menyebabkan penurunan tingkat produksi Grup
Merdeka, kenaikan biaya, dan penurunan produktivitas Grup Merdeka.
Grup Merdeka menggunakan kontraktor pihak ketiga pada tahap awal kegiatan penambangan, sehingga
keberhasilan dalam meningkatkan produksi juga bergantung pada keberhasilan implementasi rencana
produksi oleh kontraktor tambang. Pada bulan Desember 2019, Grup Merdeka telah selesai mengalihkan
sebagian besar pengoperasian Tambang Emas Tujuh Bukit dan Tambang Tembaga Wetar ke internal
Grup Merdeka untuk meningkatkan efisiensi operasi pertambangan. Tambang SCM, AIM I dan Tambang
Emas Pani juga menggunakan MMS untuk sebagian pekerjaan pengembangan dan konstruksi.
Per tanggal 31 Desember 2025, aset Grup Merdeka yang telah mencapai tahapan produksi komersial,
meliputi (i) Tambang Emas Tujuh Bukit melalui BSI yang memulai produksi emas pertama di bulan April
2017; (ii) Tambang Tembaga Wetar melalui BTR yang memulai produksi komersial pada tahun 2010;
dan (iii) Grup MBMA melalui CSID, BSID, HNMI, ZHN dan SCM yang memulai produksi komersial
masing-masing pada bulan Januari 2020, Maret 2020, Januari 2022, Juli 2023 dan Agustus 2023. Tabel
berikut menyajikan kinerja operasional dari aset Grup Merdeka yang telah mencapai tahapan produksi
komersial untuk masing-masing periode:
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember
Satuan 2025 2024
Kadar bijih yang diproses
Emas Au g/t 0,46 0,54
Perak Ag g/t 21,34 21,70
Tembaga % 2,43 1,81
Bijih nikel saprolit % 1,58 1,62
62
Page 103
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember
Satuan 2025 2024
Volume produksi
Emas Ounce 103.156 115.867
Perak Ounce 818.196 746.030
Katoda tembaga Ton 10.454 13.902
Bijih nikel limonit Juta wmt 14,7 10,1
Bijih nikel saprolit Juta wmt 7,0 4,9
NPI (1) Ton NiEq 73.871 82.161
HGNM Ton NiEq 19.998 (2) 50.315
Pedoman produksi
Emas Ounce 100.000 - 110.000 100.000 -120.000
Katoda tembaga Ton 10.000 - 12.000 13.500 - 14.000
Bijih nikel limonit Juta wmt 12,5 - 15,0 (3) 9,5 - 10,5
Bijih nikel saprolit Juta wmt 6,0 - 7,0 (4) 4,0 - 5,0
NPI Ton NiEq 70.000 - 80.000 80.000 - 85.000
HGNM Ton NiEq 20.000 - 25.000 50.000 - 55.000
Catatan:
(1) Termasuk produksi nikel matte berkadar rendah (“LGNM”) sebesar 1.765 ton NiEq pada tahun 2025 dan 2.683 ton NiEq
pada tahun 2024.
(2) Terdapat penghentian produksi HGNM pada kuartal kedua dan ketiga tahun 2025.
(3) Perkiraan untuk penjualan bijih nikel limonit
(4) Perkiraan untuk pengiriman bijih nikel saprolit.
Akuisisi
Salah satu strategi Grup Merdeka untuk mencapai pertumbuhan melalui akuisisi perusahaan
pertambangan dengan wilayah IUP yang memiliki lokasi yang strategis secara selektif. Sebagai contoh,
Grup Merdeka menyelesaikan akuisisi Tambang Tembaga Wetar pada bulan Mei 2018 dan akuisisi
Proyek Emas Pani pada bulan November 2018. Grup Merdeka selanjutnya meningkatkan kepemilikan
efektif pada Tambang Tembaga Wetar menjadi 99,99% pada bulan Mei 2021 dan pada Proyek Emas
Pani menjadi 83,35% pada bulan Maret 2022. Setelah penggabungan ABI ke dalam PBJ, kepemilikan
efektif Grup Merdeka di Proyek Emas Pani menjadi 70,05%. Pada bulan Mei 2022, Perseroan melalui
MEN menyelesaikan pengambil bagian saham baru MBMA sebesar 55,67%. Pada bulan Mei 2023,
MBMA melakukan akuisisi atas saham HNMI dengan kepemilikan sebesar 60,0%. Akuisisi terakhir
dilakukan pada bulan Juni 2024, di mana Perseroan melalui PEG dan MGR telah mengakuisisi saham
tambahan di PETS sehingga kepemilikan efektif MGR pada PETS menjadi 99,99%. Seluruh transaksi ini
diharapkan dapat mendiversifikasi pendapatan dan arus kas Grup Merdeka dan mendatangkan peluang
pertumbuhan organik yang berkelanjutan di sektor pertambangan di Indonesia.
Akuisisi dapat berpengaruh terhadap kondisi keuangan dan hasil operasi Grup Merdeka. Faktor-faktor
yang dapat memengaruhi meliputi antara lain tahapan pengembangan atau operasi dari wilayah IUP
perusahaan target, skala dari kegiatan operasi perusahaan target, cadangan bijih dan kualitas bijih yang
ditemukan di wilayah IUP, serta ketentuan dan harga dalam akuisisi. Akuisisi perusahaan dengan wilayah
IUP yang telah beroperasi secara umum akan meningkatkan pendapatan dan beban Grup Merdeka.
Biaya produksi
Kemampuan mengelola biaya produksi secara efisien akan turut menentukan profitabilitas Grup Merdeka.
Biaya operasional tambang mencakup biaya penambangan, biaya pengolahan dan biaya non-produksi
dengan komponen terbesar adalah biaya penambangan dan pengolahan. Komponen biaya operasional juga
akan dibebankan dengan kewajiban pembayaran royalti, tanggung jawab sosial dan iuran tetap (dead rent)
yang harus dibayarkan oleh Perusahaan Anak yang telah beroperasi secara komersial. Pedoman biaya
AISC pada tahun 2024 adalah US$1.350 hingga US$1.500 per ounce emas untuk Tambang Emas Tujuh
Bukit, US$9.921 hingga US$11.574 per ton katoda tembaga untuk Tambang Tembaga Wetar, US$10.200
hingga US$12.200 per ton NPI untuk Smelter-Smelter RKEF, dan US$13.040 hingga US$15.040 per ton
63
Page 104
HGNM untuk Konverter Nikel Matte. Pedoman biaya AISC pada tahun 2025 adalah US$1.600 hingga
US$1.800 per ounce emas untuk Tambang Emas Tujuh Bukit, US$8.378 hingga US$9.259 per ton katoda
tembaga untuk Tambang Tembaga Wetar, dan dibawah US$11.200 per ton NPI untuk Smelter-Smelter
RKEF, dan di bawah US$13.500 per ton HGNM untuk Konverter Nikel Matte.
Faktor-faktor utama yang dapat memengaruhi biaya penambangan adalah rasio pengupasan, kondisi
cuaca dan aktivitas seismik sedangkan faktor-faktor utama yang dapat memengaruhi biaya pengolahan
adalah biaya input, biaya upah pekerja, penggunaan reagen (pereaksi kimia) dan biaya listrik. Rasio
pengupasan dapat memengaruhi beban penambangan karena rasio pengupasan yang lebih tinggi
mengharuskan pemindahan lebih banyak lapisan tanah penutup untuk mengakses cadangan bijih yang
akan ditambang. Rasio pengupasan untuk Tambang Emas Tujuh Bukit dan Tambang Tembaga Wetar
masing-masing tercatat 1,0x dan 10,2x untuk tahun 2024, dan 2,2x dan 6,1x untuk tahun 2025. Rasio
pengupasan untuk Tambang SCM tercatat 0,14x untuk tahun 2024 dan 0,33x untuk tahun 2025.
BSI saat ini sedang mempersiapkan infrastruktur penambangan dan fasilitas pengolahan tambahan sesuai
dengan rencana Tambang Tujuh Bukit. SCM juga saat ini sedang dalam proses meningkatkan infrastruktur
di area tambang, termasuk membangun sejumlah jalan ke area tambang, fasilitas pengangkutan bijih, dan
peningkatan kapasitas penyimpanan bahan bakar cair, serta memperbaiki kualitas jalan angkut utama dari
area tambang ke kawasan IMIP untuk meningkatkan akses dan efisiensi pengiriman ke Smelter-Smelter
RKEF. Perhitungan kebutuhan modal telah dilakukan secara konservatif dengan mempertimbangkan
banyak aspek, namun terdapat kemungkinan perhitungan tersebut berubah dikarenakan berbagai faktor
seperti perubahan secara signifikan terhadap harga bahan baku yang digunakan dalam konstruksi, harga
alat tambang dan suku cadang, serta penambahan waktu konstruksi dan karyawan yang cukup banyak.
Beban eksplorasi
Salah satu strategi utama Grup Merdeka adalah meningkatkan cadangan bijih secara berkelanjutan untuk
menopang kelangsungan usaha Grup Merdeka di masa mendatang. Beberapa biaya terkait aktivitas
eksplorasi dapat dikapitalisasi, ditangguhkan dan diamortisasi setelah operasi pertambangan dimulai.
Hal ini dapat memengaruhi hasil operasi Grup Merdeka dari waktu ke waktu. Tidak ada jaminan bahwa
kegiatan eksplorasi yang dilakukan akan berhasil dan mineral yang ditemukan dapat dikembangkan
secara komersial, sehingga biaya-biaya terkait eksplorasi tersebut harus dihapuskan. Faktor-faktor utama
yang dapat memengaruhi kegiatan eksplorasi lebih lanjut meliputi antara lain, perizinan penyebaran
mineral, kondisi topografi dan infrastruktur.
Beban bunga
Grup Merdeka secara historis menggunakan sumber pendanaan eksternal terutama untuk membiayai
kegiatan pengembangan aset dan proyek dalam portofolio Grup Merdeka, termasuk pembangunan
infrastruktur penambangan beserta fasilitas pengolahannya, serta menyelesaikan akuisisi. Oleh
karena itu, beban bunga telah menjadi komponen signifikan pada tahun 2024 dan 2025. Pada tanggal
31 Desember 2025, Grup Merdeka memiliki fasilitas utang yang belum ditarik sebesar US$395,0 juta.
Perubahan kebijakan Pemerintah dan undang-undang
Kegiatan usaha Grup Merdeka tunduk pada berbagai undang-undang, kebijakan dan peraturan khususnya
yang mengatur kepemilikan IUP, eksplorasi, pengembangan dan penambangan dari cadangan, perpajakan
dan royalti, pajak impor dan ekspor. Peningkatan regulasi terkait kegiatan usaha pertambangan mineral
berharga dapat menimbulkan tambahan waktu dan biaya dalam mematuhi keseluruhan peraturan dan
pada akhirnya berdampak pada kelayakan ekonomis proyek pertambangan Grup Merdeka. Beberapa
kewajiban yang harus dibayarkan oleh aset-aset produktif dalam portofolio Grup Merdeka sesuai
undang-undang yang berlaku antara lain : (i) pajak bumi dan bangunan; (ii) PPh; (iii) Pajak Pertambahan
Nilai (“PPN”); (iv) royalti; (v) corporate social responsibility di mana pengelolaannya dilakukan
secara bersama-sama antara Grup Merdeka dan pemerintah daerah; (vi) provisi sumber daya hutan;
(vii) iuran tetap (dead rent); dan (viii) kewajiban reklamasi dan pasca tambang. Walaupun kebijakan
Pemerintah Indonesia saat ini terhadap industri pertambangan mineral dalam negeri pada umumnya
64
Page 105
berorientasi pasar, Pemerintah Indonesia dapat, dari waktu ke waktu, mengumumkan kebijakan atau
undang-undang baru yang memengaruhi operasi penambangan dan pengolahan serta penjualan produk
tambang Grup Merdeka.
Berikut adalah kebijakan dan peraturan Pemerintah yang dapat memengaruhi operasi penambangan dan
pengolahan serta penjualan produk tambang Grup Merdeka secara material:
Larangan ekspor nikel
Pemerintah Indonesia telah memberlakukan berbagai peraturan tentang ekspor mineral. Pada tanggal
11 Januari 2014, Pemerintah Indonesia memberlakukan larangan ekspor mineral yang belum diolah
berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral
Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri (sebagaimana kemudian diubah
dengan Peraturan Menteri ESDM No. 8 Tahun 2015, “Permen ESDM No. 1/2014”), termasuk ekspor
bijih nikel kadar rendah, yang berlaku efektif pada tanggal 11 Januari 2014.
Pada tanggal 11 Januari 2017, Pemerintah Indonesia mencabut Peraturan Menteri ESDM No. 1/2014
dan menunda tanggal efektif larangan ekspor bijih nikel (kadar nikel kurang dari 1,7%) melalui
Peraturan Menteri ESDM No. 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan
Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri (“Permen ESDM No. 5/2017”). Berdasarkan Peraturan
Menteri ESDM No. 5/2017, pemegang IUP-OP diperbolehkan untuk mengekspor bijih nikel kadar
rendah (kadar nikel kurang dari 1,7%) paling lama lima tahun sejak Permen ESDM No. 5/2017 berlaku
efektif (sampai dengan tanggal 11 Januari 2022) dengan ketentuan pemegang IUP-OP tersebut telah
atau sedang membangun fasilitas pemurnian mineral di dalam negeri baik sendiri maupun bekerja sama
dengan pihak lain. Ketentuan ini secara umum masih sama dengan Peraturan Menteri ESDM No. 1/2014.
Lebih lanjut, Peraturan Menteri ESDM No. 5/2017 diganti dengan Peraturan Menteri ESDM No. 25
Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara (“Permen ESDM No. 25/2018”)
yang secara umum memuat ketentuan yang sama dengan Permen ESDM No. 5/2017. Lebih lanjut,
Permen ESDM No. 25/2018 diubah dengan Peraturan Menteri ESDM No. 50 Tahun 2018, namun tidak
terdapat perubahan pada ketentuan mengenai pembatasan ekspor nikel berdasarkan peraturan tersebut.
Pada tanggal 30 Agustus 2019, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Permen ESDM No. 11 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 25 Tahun 2018
tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara (“Permen ESDM No. 11/2019”) yang berlaku
pada 1 Januari 2020 yang merupakan perubahan kedua atas Permen ESDM No. 25/2018 dan menghapus
ketentuan yang memperbolehkan bijih nikel kadar rendah dengan kandungan nikel <1,7% untuk diekspor.
Perubahan peraturan tersebut menambahkan ketentuan larangan ekspor nikel dengan kadar <1,7%
dengan membatasi tanggal terakhir rekomendasi ekspor dari ESDM hingga tanggal 31 Desember 2019.
Sebagai akibatnya, hanya nikel dengan kadar tertentu atau nikel yang telah diproses dan dimurnikan yang
memenuhi persyaratan pemrosesan minimum dapat memperoleh rekomendasi ekspor. Larangan ekspor
bijih nikel ini berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2020. Permen ESDM No. 25/2018 telah diubah
lebih lanjut dengan Permen ESDM No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral No. 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan
Batubara (“Permen ESDM No. 17/2020”), namun ketentuan mengenai pembatasan ekspor nikel tetap
berlaku berdasarkan amendemen tersebut. Saat ini, Permen ESDM No. 17/2020 tersebut juga telah diubah
lebih lanjut dengan Permen ESDM No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian,
dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan
Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, namun ketentuan mengenai pembatasan ekspor nikel tetap
berlaku berdasarkan Permen ESDM No. 11/2019.
Perpajakan
Beberapa Perusahaan Anak dalam Grup Merdeka telah mendapatkan fasilitas tax holiday untuk investasi
modal spesifik berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Fasilitas Pengurangan Pajak
Penghasilan Badan dan berhak untuk mendapatkan (i) 100% pengurangan laba kena pajak bersih selama:
(a) tujuh tahun untuk BSID, CSID, ZHN, MTI; dan (b) lima tahun untuk HNMI, yang terhitung sejak
Perusahaan Anak tersebut memulai kegiatan produksi komersial yang ditetapkan dengan Keputusan
65
Page 106
Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) tentang Penetapan Saat Dimulainya Berproduksi Secara Komersial;
(ii) 50% pengurangan dari laba kena pajak bersih selama dua tahun yang dihitung sejak akhir pengurangan
dari laba kena pajak bersih pada butir (i); dan (iii) pembebasan dari pemotongan dan pemungutan
pajak oleh pihak ketiga atas penghasilan yang diterima dan diperoleh Perusahaan Anak tersebut untuk
jangka waktu sesuai pada butir (i). Apabila salah satu manfaat pajak yang diberikan kepada Perusahaan
Anak dalam Grup Merdeka berakhir atau dicabut atau apabila Grup Merdeka tidak berhasil memenuhi
syarat untuk memperbarui atau memperpanjang manfaat pajak tersebut, hal tersebut dapat berdampak
merugikan terhadap kegiatan usaha Grup Merdeka.
Royalti Pemerintah
Grup Merdeka diwajibkan untuk membayar biaya royalti kepada Pemerintah berdasarkan jenis dan
jumlah mineral yang diproduksi. Biaya royalti tersebut wajib disetorkan langsung ke kas negara melalui
e-PNBP, dengan ketentuan disetorkan penuh dimuka sesuai rencana penjualan dalam bentuk billing/
tagihan provisional sebelum komoditas tambang mineral berada di atas moda pengangkutan dalam
rangka penjualan mineral. Pada tanggal 11 April 2025, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah
No. 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku
Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (“PP No. 19/2025”) yang mulai berlaku pada
tanggal 26 April 2025 dan mencabut peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun
2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian
Energi dan Sumber Daya Manusia. Melalui PP No. 19/2025, pemegang IUP-OP, dalam hal ini BSI, BTR
dan SCM, diwajibkan untuk membayar royalti ke Pemerintah sebelum produk dijual ke pasar domestik
atau ekspor. Selain itu, Pemerintah juga menetapkan tarif royalti yang lebih tinggi untuk komoditas
utama Grup Merdeka yaitu emas, perak, tembaga bijih nikel dan produk pemurnian dalam bentuk NPI
dan nikel matte. Tarif royalti ditetapkan secara progresif berdasarkan Harga Mineral Acuan (“HMA”)
yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM setiap periodenya.
(a) Untuk emas, dikenakan tarif royalti progresif sebagai berikut:
• HMA < US$1.800 dikenakan tarif 7% dari harga per troy ounce;
• US$1.800 ≤ HMA < US$2.000 dikenakan tarif 10% dari harga per troy ounce;
• US$2.000 ≤ HMA < US$2.200 dikenakan tarif 11% dari harga per troy ounce;
• US$2.200 ≤ HMA < US$2.500 dikenakan tarif 12% dari harga per troy ounce;
• US$2.500 ≤ HMA < US$2.700 dikenakan tarif 14% dari harga per troy ounce;
• US$2.700 ≤ HMA < US$3.000 dikenakan tarif 15% dari harga per troy ounce;
• HMA ≥ US$3.000 dikenakan tarif 16% dari harga per troy ounce.
(b) Untuk perak, dikenakan tarif 5% dari harga per troy ounce.
(c) Untuk tembaga, dikenakan tarif royalti progresif sebagai berikut:
• HMA < US$7.000 dikenakan tarif 10,00% dari harga per ton;
• US$7.000 ≤ HMA < US$8.500 dikenakan tarif 13% dari harga per ton;
• US$8.500 ≤ HMA < US$10.000 dikenakan tarif 15% dari harga per ton;
• HMA ≥ US$10.000 dikenakan tarif 17% dari harga per ton.
(d) Untuk bijih nikel, dikenakan tarif royalti progresif sebagai berikut:
• HMA < US$18.000 dikenakan tarif 14,00% dari harga per ton;
• US$18.000 ≤ HMA < US$21.000 dikenakan tarif 15,00% dari harga per ton;
• US$21.000 ≤ HMA < US$24.000 dikenakan tarif 16,00% dari harga per ton;
• US$24.000 ≤ HMA < US$31.000 dikenakan tarif 18,00% dari harga per ton;
• HMA ≥ US$31.000 dikenakan tarif 19,00% dari harga per ton.
66
Page 107
(e) Untuk bijih nikel kadar Ni ≤ 1,5% sebagai bahan baku industri kendaraan bermotor listrik berbasis
baterai di dalam negeri, dikenakan tarif 2,00% dari harga per ton:
(f) Untuk NPI, dikenakan tarif royalti progresif sebagai berikut:
• HMA < US$18.000 dikenakan tarif 5,00% dari harga per ton;
• US$18.000 ≤ HMA < US$21.000 dikenakan tarif 5,50% dari harga per ton;
• US$21.000 ≤ HMA < US$24.000 dikenakan tarif 6,00% dari harga per ton;
• US$24.000 ≤ HMA < US$31.000 dikenakan tarif 6,50% dari harga per ton;
• HMA ≥ US$31.000 dikenakan tarif 7,00% dari harga per ton.
(g) Untuk nikel matte, dikenakan tarif royalti progresif sebagai berikut:
• HMA < US$18.000 dikenakan tarif 3,50% dari harga per ton;
• US$18.000 ≤ HMA < US$21.000 dikenakan tarif 4,00% dari harga per ton;
• US$21.000 ≤ HMA < US$24.000 dikenakan tarif 4,50% dari harga per ton;
• US$24.000 ≤ HMA < US$31.000 dikenakan tarif 5,00% dari harga per ton;
• HMA ≥ US$31.000 dikenakan tarif 5,50% dari harga per ton.
Pada bulan April 2026, Pemerintah mengeluarkan Kepmen ESDM No. 144.K/MB.01/MEM.B/2026
yang mengatur metodologi perhitungan Harga Patokan Mineral (“HPM”) nikel yang baru dan lebih
komprehensif. Berbeda dengan ketentuan sebelumnya, perhitungan HPM tersebut memperhitungkan
nilai ekonomis mineral ikutan yang terkandung dalam bijih nikel, seperti Besi (Fe), Kobalt (Co), dan
Kromium (Cr). HPM yang ditetapkan berdasarkan metodologi baru tersebut menjadi salah satu dasar
dalam perhitungan kewajiban royalti dan perpajakan yang berlaku bagi pelaku usaha pertambangan
nikel, termasuk SCM. Penerapan metodologi HPM yang baru berpotensi meningkatkan nilai HPM
yang menjadi dasar pengenaan royalti dan kewajiban perpajakan tertentu, terutama bagi tambang yang
memiliki kandungan mineral ikutan dengan nilai ekonomis yang signifikan. Sebagai akibatnya, hal ini
dapat meningkatkan beban royalti sehingga memengaruhi keuntungan, arus kas dan biaya operasional
bagi SCM.
Devisa Hasil Ekspor dari Barang Sumber Daya Alam (“DHE SDA”)
Dalam hal Grup Merdeka melakukan penjualan ekspor, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun
2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber
Daya Alam (“PP No. 8/2025”), Grup Merdeka diwajibkan untuk menempatkan seluruh DHE SDA ke
dalam Rekening Khusus DHE SDA sebesar 100% dan paling singkat 12 bulan sejak penempatan dalam
Rekening Khusus DHE SDA. DHE SDA yang telah ditempatkan ke dalam Rekening Khusus DHE SDA
tersebut dapat digunakan untuk beberapa hal sebagaimana diatur dalam PP No. 8/2025. Ketentuan ini
diperkirakan dapat menambah beban Grup Merdeka karena harus menyediakan modal kerja tambahan
dalam periode tersebut.
Penetapan barang ekspor berupa emas yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar
Pada tanggal 17 November 2025, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 80
Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea
Keluar (“PMK No. 80/2025”) yang mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2025. PMK No. 80/2025
mengatur bahwa barang ekspor berupa emas dapat dikenakan bea keluar sebesar 7,5% sampai dengan
15% tergantung jenis produk emas yang diekspor dan harga referensi emas yang ditetapkan secara berkala
oleh Menteri Perdagangan. Tarif tertinggi dikenakan pada produk dengan tingkat pengolahan lebih
rendah seperti dore. Penerapan PMK No. 80/2025 diperkirakan dapat menambah beban ekspor untuk
produk emas yang dihasilkan Grup Merdeka, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi profitabilitas,
arus kas, dan hasil usaha Grup Merdeka. Grup Merdeka berencana untuk melakukan seluruh penjualan
emas pada tahun 2026 ke pasar domestik sehingga Perseroan tidak memperkirakan adanya dampak
material terhadap kinerja keuangan maupun hasil operasional Grup Merdeka akibat penerapan ketentuan
bea keluar tersebut.
67
Page 108
Kebijakan satu pintu ekspor
Pada bulan Mei 2026, Pemerintah mengumumkan kewajiban ekspor seluruh komoditas sumberdaya
alam (“SDA”) strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (“PT DSI”). Implementasi
kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, yang berlaku sejak tanggal 1 Juni
hingga 31 Desember 2026, perusahaan pemilik barang masih bertransaksi langsung dengan pembeli
dengan mencantumkan PT DSI sebagai co-eksportir. Dalam skema ini, PT DSI akan memperoleh hak
akses Customs Excise Information System and Automation (CEISA), namun pengoperasian modul
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) masih dilakukan oleh perusahaan pemilik barang. Selain itu,
pemenuhan kewajiban terkait perizinan, pembayaran pungutan dan perpajakan tetap dilakukan oleh
perusahaan atas nama eksportir. Selanjutnya, pada tahap kedua yang direncanakan mulai berlaku paling
lambat tanggal 1 Januari 2027, kewajiban ekspor SDA strategis melalui PT DSI akan diterapkan secara
penuh. Dalam skema tersebut, PT DSI akan bertindak sebagai eksportir utama yang menjalankan seluruh
proses transaksi, kontrak penjualan, hingga penerimaan devisa hasil ekspor. Grup Merdeka saat ini
masih melakukan kajian dan evaluasi lebih lanjut terhadap potensi dampak kebijakan tersebut terhadap
kegiatan usaha dan prospek usaha Grup Merdeka.
Nilai tukar mata uang
Fluktuasi nilai tukar mata uang asing, khususnya fluktuasi nilai tukar Dolar AS terhadap Rupiah dapat
memengaruhi hasil kegiatan operasi Grup Merdeka. Grup Merdeka memperoleh pendapatan dalam Dolar
AS untuk penjualan ke luar negeri dan pendapatan dalam Rupiah untuk penjualan di dalam negeri,
sementara sebagian besar biaya dalam mata uang Rupiah, sehingga memberikan Grup Merdeka lindung
nilai alami terhadap fluktuasi Rupiah terhadap Dolar AS sampai dengan nilai tertentu. Sebagian pinjaman
Grup Merdeka juga dilakukan dalam Dolar AS. Lebih lanjut, mata uang pelaporan Perseroan saat ini
dilakukan dalam Dolar AS. Oleh karena itu, perubahan nilai tukar mata uang asing terhadap Rupiah
dapat memengaruhi pendapatan dan biaya Perseroan dalam Dolar AS sehingga dapat mengakibatkan
penurunan laba setelah pajak Grup Merdeka dalam Dolar AS.
2. Hasil kegiatan usaha
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024
Pendapatan usaha. Pendapatan usaha Grup Merdeka mengalami penurunan sebesar 15,4% menjadi
US$1.894,8 juta pada tahun 2025 dari sebelumnya US$2.239,0 juta pada tahun 2024, terutama disebabkan
oleh berkurangnya kontribusi dari Grup MBMA sebesar US$410,2 juta dan Tambang Tembaga Wetar
sebesar US$29,4 juta. Penurunan tersebut sebagian diimbangi oleh kenaikan kontribusi yang signifikan
dari Tambang Emas Tujuh Bukit sebesar US$66,3 juta, serta pendapatan lain-lain dari jasa konstruksi
kepada pihak ketiga sebesar US$29,0 juta.
Pendapatan usaha berdasarkan pelaporan segmen usaha Grup Merdeka:
• Tambang Emas Tujuh Bukit. Pendapatan Grup Merdeka dari Tambang Emas Tujuh Bukit meningkat
sebesar 25,4% menjadi US$327,4 juta pada tahun 2025 dari sebelumnya US$261,1 juta pada tahun
2024. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan harga jual rata-rata emas sepanjang tahun 2025
menjadi US$3.138 per ounce dibandingkan harga jual rata-rata emas pada tahun 2024 sebesar
US$2.371 per ounce. Selama tahun 2025, atas sejumlah 32.000 ounce emas dilakukan kontrak
lindung nilai yang mengurangi nilai penjualan sebesar US$25,3 juta. Seluruh penjualan selama
tahun 2025 dilakukan kepada Precious Metals Global Markets (HSBC).
• Tambang Tembaga Wetar. Pendapatan Grup Merdeka dari Tambang Tembaga Wetar turun sebesar
22,1% menjadi US$103,4 juta pada tahun 2025 dari sebelumnya US$132,8 juta pada tahun 2024.
Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan volume penjualan katoda tembaga sebesar 24,8%
menjadi 10.717 ton sejalan dengan penurunan volume produksi sebesar 25,6% menjadi 10.454 ton.
Sebagian besar penjualan katoda tembaga selama tahun 2025 dilakukan kepada Mitsui, Tennant
Metals dan PT Karya Sumiden Indonesia.
68
Page 109
• Grup MBMA. Pendapatan Grup Merdeka dari Grup MBMA menurun sebesar 22,2% menjadi
US$1.434,5 juta pada tahun 2025 dari sebelumnya US$1.844,7 juta pada tahun 2024. Hal ini terutama
disebabkan oleh (i) penurunan pendapatan usaha dari penjualan nikel matte sebesar US$453,5
juta sejalan dengan strategi Grup MBMA untuk lebih berfokus pada produksi NPI yang memiliki
margin lebih tinggi; dan (ii) penurunan pendapatan usaha dari penjualan NPI sebesar US$110,1 juta
sejalan dengan penurunan volume produksi sebagai dampak dari kegiatan pemeliharaan terjadwal di
Smelter RKEF ZHN dan BSID pada kuartal pertama dan kedua tahun 2025. Penurunan ini sebagian
diimbangi oleh kenaikan penjualan bijih limonit sebesar US$75,2 juta. Sebagian besar penjualan
Grup MBMA dilakukan kepada PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel, PT Huayue Nickel Cobalt,
Mercuria Dry Bulk Pte. Ltd, dan PT CNGR Ding Xing New Energy.
• Lainnya. Pendapatan Grup Merdeka meningkat sebesar 7.228,9% menjadi US$29,4 juta pada tahun
2025 dari sebelumnya US$0,4 juta pada tahun 2024. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan
pendapatan dari penyediaan jasa konstruksi kepada pihak ketiga.
Beban pokok pendapatan. Beban pokok pendapatan turun sebesar 18,6% menjadi US$1.678,4 juta pada
tahun 2025 dari sebelumnya US$2.062,6 juta pada tahun 2024, sejalan dengan penurunan aktivitas
operasional secara konsolidasi, khususnya Grup MBMA seiring dengan penyesuaian volume produksi
dan penjualan. Biaya kas dan AISC pada tahun 2025 masing-masing mencapai US$1.409 dan US$1.827
per ounce emas untuk Tambang Emas Tujuh Bukit, US$6.283 dan US$8.951 per ton katoda tembaga
untuk Tambang Tembaga Wetar, US$9.406 dan US$9.778 per ton NPI untuk Smelter-Smelter RKEF,
dan US$13.157 dan US$13.199 per ton HGNM untuk Konverter Nikel Matte. Biaya kas untuk Tambang
SCM pada tahun 2025 adalah US$10,0 dan US$23,8 per ton masing-masing untuk bijih nikel limonit
dan saprolit.
Biaya pertambangan. Biaya pertambangan meningkat sebesar 14,5% menjadi US$193,5 juta pada
tahun 2025 dari sebelumnya US$169,0 juta pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh kenaikan
aktivitas penambangan Tambang SCM, sejalan dengan kenaikan produksi untuk bijih limonit dan
saprolit secara tahunan.
Biaya pengolahan. Biaya pengolahan turun sebesar 35,3% menjadi US$1.030,2 juta pada tahun
2025 dari sebelumnya US$1.591,8 juta pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh penurunan
biaya pengolahan Grup MBMA sejalan dengan penurunan volume produksi HGNM sebagai bagian
dari langkah strategis untuk memprioritaskan operasi NPI yang memiliki margin yang lebih tinggi
selama kuartal kedua dan ketiga tahun 2025.
Beban penyusutan. Beban penyusutan meningkat sebesar 1,9% menjadi US$152,4 juta pada tahun
2025 dari sebelumnya US$149,6 juta pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh penurunan life of
mine Tambang Tembaga Wetar, serta kenaikan produksi bijih limonit dan saprolit pada Tambang
SCM, yang sebagian diimbangi dengan kenaikan life of mine Tambang Emas Tujuh Bukit.
Beban amortisasi. Beban amortisasi meningkat sebesar 22,2% menjadi US$70,6 juta pada tahun 2025
dari sebelumnya US$57,8 juta pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh properti pertambangan
Tambang Tembaga Wetar yang telah habis ditambang pada area Partolang dan Lerokis.
Beban overhead. Beban overhead meningkat sebesar 85,8% menjadi US$79,5 juta pada tahun 2025
dari sebelumnya US$42,8 juta pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh kenaikan biaya overhead
sehubungan dengan penyediaan jasa konstruksi kepada pihak ketiga.
Biaya pemurnian. Biaya pemurnian meningkat sebesar 16,3% menjadi US$1,8 juta pada tahun
2025 dari sebelumnya US$1,5 juta pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh kenaikan volume
pengiriman emas untuk proses pemurnian.
Royalti. Royalti meningkat sebesar 88,1% menjadi US$113,7 juta pada tahun 2025 dari sebelumnya
US$60,5 juta pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh tarif royalti progresif berdasarkan HMA
yang efektif di bulan April 2025 serta kenaikan harga jual rata-rata emas dan nikel selama tahun
berjalan.
69
Page 110
Persediaan. Saldo akhir persediaan turun sebesar 8,0% menjadi US$420,8 juta pada tahun 2025 dari
sebelumnya US$457,3 juta pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh penurunan persediaan NPI
sejalan dengan penurunan volume produksi sebagai dampak dari kegiatan pemeliharaan terjadwal
di Smelter RKEF ZHN dan BSID pada kuartal pertama dan kedua tahun 2025.
Laba kotor. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dijelaskan sebelumnya, laba kotor Grup Merdeka
meningkat sebesar 22,7% menjadi US$216,4 juta pada tahun 2025 dari sebelumnya sebesar US$176,4
juta pada tahun 2024. Margin laba kotor pada tahun 2025 meningkat menjadi 11,4% dari sebelumnya
7,9% pada tahun 2024.
Beban penjualan dan pemasaran. Beban penjualan dan pemasaran meningkat sebesar 37,9% menjadi
US$4,9 juta pada tahun 2025 dari sebelumnya US$3,6 juta pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh
beban penjualan dan pemasaran atas Grup MBMA.
Beban umum dan administrasi. Beban umum dan administrasi meningkat sebesar 20,5% menjadi US$64,8
juta pada tahun 2025 dari sebelumnya US$53,8 juta pada tahun 2024.
Gaji dan tunjangan. Gaji dan tunjangan turun sebesar 2,8% menjadi US$23,5 juta pada tahun 2025
dari sebelumnya US$24,1 juta pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh insentif yang lebih besar
pada tahun 2024.
Biaya profesional. Biaya profesional meningkat sebesar 27,4% menjadi US$17,2 juta pada tahun
2025 dari sebelumnya US$13,5 juta pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh kenaikan penggunaan
jasa konsultan untuk mendukung operasional Grup Merdeka.
Biaya pengembangan komunitas. Biaya pengembangan komunitas meningkat sebesar 610,9%
menjadi US$7,7 juta pada tahun 2025 dari sebelumnya US$1,1 juta pada tahun 2024, terutama
disebabkan oleh program-program tanggung jawab sosial yang dilaksanakan oleh Grup MGR guna
mendukung pembangunan sosial dan ekonomi di wilayah operasional tambang.
Penyusutan. Penyusutan meningkat sebesar 7,0% menjadi US$3,1 juta pada tahun 2025 dari
sebelumnya US$2,9 juta pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh peningkatan atas penyusutan
perlengkapan komputer terkait penambahan software selama tahun berjalan.
Lain-lain. Lain-lain meningkat sebesar 9,6% menjadi US$13,3 juta pada tahun 2025 dari sebelumnya
US$12,2 juta pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh kenaikan biaya pajak daerah dan biaya
pajak yang tidak dapat dikreditkan oleh Grup Merdeka.
Laba usaha. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dijelaskan sebelumnya, laba usaha Grup
Merdeka meningkat sebesar 23,3% menjadi US$146,7 juta pada tahun 2025 dari sebelumnya US$119,0
juta pada tahun 2024. Margin laba usaha pada tahun 2025 meningkat menjadi 7,7% dari sebelumnya
5,3% pada tahun 2024.
Pendapatan keuangan. Pendapatan keuangan meningkat sebesar 2,7% menjadi US$11,7 juta pada
tahun 2025 dari sebelumnya US$11,4 juta pada tahun 2024, terutama berasal dari pendapatan bunga
atas penempatan kas di bank.
Beban keuangan. Beban keuangan meningkat sebesar 9,2% menjadi US$128,7 juta pada tahun 2025
dari sebelumnya US$117,8 juta pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh kenaikan saldo pinjaman
dan fasilitas kredit bank, utang obligasi dan sukuk secara keseluruhan yang digunakan untuk membiayai
pertumbuhan Grup Merdeka.
Pendapatan lain-lain - bersih. Pendapatan lain-lain - bersih turun sebesar 71,7% menjadi US$2,6 juta
pada tahun 2025 dari sebelumnya US$9,1 juta pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh beban pajak
saham pendiri sehubungan dengan penawaran umum saham perdana MGR di tahun 2025.
70
Page 111
Laba sebelum pajak penghasilan. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dijelaskan sebelumnya,
laba sebelum pajak penghasilan Grup Merdeka meningkat sebesar 48,7% menjadi US$32,2 juta pada
tahun 2025 dari sebelumnya sebesar US$21,7 juta pada tahun 2024.
Beban pajak penghasilan. Beban pajak penghasilan Grup Merdeka meningkat sebesar 35,4% menjadi
sebesar US$16,1 juta pada tahun 2025 dari sebelumnya sebesar US$11,9 juta pada tahun 2024, terutama
disebabkan oleh penurunan manfaat pajak tangguhan Perusahaan Anak.
Laba tahun berjalan. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dijelaskan sebelumnya, laba tahun
berjalan meningkat sebesar 64,8% menjadi US$16,2 juta pada tahun 2025 dari sebelumnya US$9,8
juta pada tahun 2024.
Penghasilan/(rugi) komprehensif lain - bersih. Grup Merdeka mencatatkan penghasilan komprehensif
lain - bersih sebesar US$3,8 juta pada tahun 2025 dibandingkan rugi komprehensif lain sebesar US$0,3
juta pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh keuntungan dari selisih kurs penjabaran laporan
keuangan serta keuntungan dari perubahan nilai wajar instrumen lindung nilai yang ditetapkan dalam
rangka lindung nilai arus kas.
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dijelaskan
sebelumnya, jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan meningkat sebesar 97,7% menjadi US$20,0
juta pada tahun 2025 dari sebelumnya US$10,1 juta pada tahun 2024.
3. Aset, liabilitas dan ekuitas
Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2024
Aset
Jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat sebesar 9,0% menjadi US$5.707,4 juta
dibandingkan jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar US$5.237,1 juta. Peningkatan ini
terutama disebabkan oleh investasi berkelanjutan pada aset tetap, termasuk pengembangan infrastruktur
pertambangan dan fasilitas pengolahan seperti AIM I dan fasilitas HPAL, piutang usaha serta investasi
pada entitas asosiasi.
Aset lancar
Aset lancar pada tanggal 31 Desember 2055 meningkat sebesar 14,0% dari US$1.399,8 juta dibandingkan
jumlah aset lancar pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar US$1.227,6. Peningkatan ini terutama
disebabkan oleh kenaikan piutang usaha pihak ketiga sebesar US$153,0 juta dan taksiran pengembalian
pajak sebesar US$119,9 juta, yang sebagian diimbangi oleh penurunan kas dan bank sebesar US$96,1 juta.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Grup Merdeka mencatatkan persediaan barang jadi sebesar US$129,9
juta, sebagian besar terdiri dari emas batangan dan butiran sebanyak 17.204 ounce, katoda tembaga
sebanyak 1.210 ton, dan bijih nikel sebanyak 5,1 juta wmt. Persediaan barang jadi ini merupakan aset
lancar yang memiliki nilai pasar US$180,4 juta dengan asumsi harga emas US$4.308 per ounce, harga
tembaga US$12.504 per ton, dan harga bijih nikel US$18 per wmt pada tanggal 31 Desember 2025.
Aset tidak lancar
Aset tidak lancar pada tanggal 31 Desember 2055 meningkat sebesar 7,4% dari US$4.307,6 juta
dibandingkan jumlah aset tidak lancar pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar US$4.009,5. Hal ini
terutama didorong oleh peningkatan aset tetap sebesar US$298.4 juta dan investasi pada entitas asosiasi
sebesar US$68.8 juta.
71
Page 112
Liabilitas
Jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat sebesar 19,9% menjadi US$2.782,6 juta
dibandingkan jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar US$2.320,5 juta. Peningkatan
ini terutama disebabkan oleh kenaikan utang lain-lain, penerbitan obligasi dan sukuk selama tahun
2025, pinjaman dan fasilitas kredit bank, liabilitas sewa, serta utang dividen.
Liabilitas jangka pendek
Liabilitas jangka pendek pada tanggal 31 Desember 2055 meningkat sebesar 0,7% dari US$1.120,0 juta
dibandingkan jumlah liabilitas jangka pendek pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar US$1.112,4 juta.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan liabilitas kontrak sehubungan dengan penjualan
emas dan jasa konstruksi sebesar US$82,7 juta, peningkatan utang lain-lain sebesar US$46,5 juta, serta
kenaikan utang dividen sebesar US$15,8 juta. Peningkatan tersebut sebagian diimbangi oleh penurunan
pinjaman dan fasilitas kredit bank jangka pendek sebesar US$20,1 juta dan penurunan obligasi dan
sukuk bagian lancar sebesar US$108,3 juta.
Liabilitas jangka panjang
Liabilitas jangka panjang pada tanggal 31 Desember 2055 meningkat sebesar 37,6% dari US$1.662,5
juta dibandingkan jumlah liabilitas jangka panjang pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar US$1.208,1
juta. Peningkatan ini terutama sehubungan dengan penerbitan obligasi dan sukuk sepanjang tahun 2025
sebesar US$344,6 juta, serta peningkatan pinjaman dan fasilitas kredit bank jangka panjang sebesar
US$92,5 juta.
Ekuitas
Jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat sebesar 0,3% menjadi US$2.924,9 juta
dibandingkan jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar US$2.916,6 juta. Perubahan ini
terutama disebabkan oleh peningkatan kepentingan non-pengendali seiring pelaksanaan penawaran
umum perdana MGR, yang diimbangi dengan transaksi pembayaran saham treasuri Perusahaan Anak dan
akuisisi tambahan saham MGR dari kepentingan non-pengendali, distribusi dividen, serta pengurangan
modal Perusahaan Anak yang dialokasikan kepada kepentingan non-pengendali.
4. Likuiditas dan sumber pendanaan
Kebutuhan likuiditas Grup Merdeka terutama terkait dengan kegiatan penambangan, eksplorasi dan
pengembangan aset. Sumber utama likuiditas Grup Merdeka secara historis berasal dari arus kas
operasional, pinjaman pihak ketiga, dan pinjaman pihak berelasi. Grup Merdeka juga dari waktu ke
waktu menghimpun pendanaan dari Pasar Modal. Selama tahun 2025, Grup Merdeka telah menghimpun
pendanaan dari Pasar Modal melalui penerbitan obligasi dan sukuk masing-masing sebesar US$631,0
juta dan US$206,4 juta.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Grup Merdeka memiliki sumber likuiditas internal dalam bentuk kas
dan setara kas tercatat sebesar US$354,8 juta, dan sumber likuiditas eksternal dalam bentuk fasilitas
pinjaman yang belum ditarik sebesar US$395,0 juta.
Dengan mempertimbangkan sumber keuangan yang tersedia, termasuk arus kas yang diperoleh dari
kegiatan operasi, fasilitas pinjaman yang belum ditarik dan estimasi dana yang diperoleh dari Obligasi
ini, Grup Merdeka berkeyakinan bahwa Grup Merdeka memiliki likuiditas yang memadai untuk
memenuhi kebutuhan modal kerja dan operasional dan rencana belanja modal untuk 12 bulan ke depan.
Jika nantinya likuiditas Grup Merdeka tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan
belanja modal, Grup Merdeka akan berusaha mendapatkan pinjaman dan/atau fasilitas kredit baru
maupun pendanaan melalui Pasar Modal. Kemampuan Grup Merdeka untuk memperoleh pendanaan
yang memadai, termasuk fasilitas pinjaman baru, untuk memenuhi kebutuhan belanja modal, kewajiban
kontraktual, dan membayar utang dan bunga dapat dibatasi oleh kondisi keuangan dan hasil operasi Grup
72
Page 113
Merdeka serta likuiditas pasar keuangan domestik dan operasional. Perseroan tidak dapat menjamin
bahwa Perseroan akan berhasil memperoleh pendanaan dengan persyaratan yang dapat diterima oleh
Perseroan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024
Arus kas dari aktivitas operasi
Pada tahun 2025, kas bersih yang diperoleh Grup Merdeka dari aktivitas operasi mencapai US$263,8
juta, terutama didorong oleh penerimaan dari pelanggan sebesar US$1.850,5 juta. Hal ini sebagian
diimbangi oleh pembayaran kepada pemasok dan lainnya sebesar US$1.318,9 juta, pembayaran royalti
sebesar US$113,7 juta dan pembayaran kas kepada karyawan sebesar US$98,4 juta.
Pada tahun 2024, kas bersih yang diperoleh Grup Merdeka dari aktivitas operasi mencapai US$149,1
juta, terutama didorong oleh penerimaan dari pelanggan sebesar US$2.190,8 juta. Hal ini sebagian
diimbangi oleh pembayaran kepada pemasok dan lainnya sebesar US$1.848,0 juta, pembayaran royalti
sebesar US$60,5 juta dan pembayaran kas kepada karyawan sebesar US$87,0 juta.
Kenaikan kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi pada tahun 2025 dibandingkan dengan tahun
2024, terutama disebabkan oleh penurunan pembayaran kepada pemasok, sejalan dengan penghentian
sementara produksi HGNM pada kuartal kedua dan ketiga tahun 2025 sebagai bagian dari langkah
strategis untuk memprioritaskan operasi NPI dengan margin yang lebih tinggi. Produksi HGNM kemudian
kembali dimulai pada bulan Oktober 2025.
Arus kas dari aktivitas investasi
Pada tahun 2025, kas bersih yang digunakan Grup Merdeka untuk aktivitas investasi mencapai US$647,0
juta, terutama didorong oleh perolehan aset tetap sebesar US$471,1 juta yang sebagian besar berasal
dari tambahan aset dalam pembangunan sehubungan dengan AIM I dan Proyek Emas Pani, penambahan
investasi di Perusahaan Anak sebesar US$63,3 juta yang sebagian besar merupakan penambahan investasi
di MGR dan MEB, dan penambahan properti pertambangan sebesar US$56,8 juta.
Pada tahun 2024, kas bersih yang digunakan Grup Merdeka untuk aktivitas investasi mencapai
US$430,7 juta, terutama didorong oleh perolehan aset tetap sebesar US$362,7 juta yang sebagian besar
berasal dari tambahan aset dalam pembangunan sehubungan dengan AIM I dan Proyek Emas Pani,
serta penambahan investasi di perusahaan anak sebesar US$40,4 juta yang sebagian besar merupakan
penambahan investasi di MEB dan MNEM.
Kenaikan kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi pada tahun 2025 dibandingkan dengan
tahun 2024, terutama terutama disebabkan oleh kenaikan perolehan aset tetap sebesar US$108,4 juta,
penambahan properti pertambangan sebesar US$30,3 juta, serta penambahan investasi pada perusahaan
anak sebesar US$61,3 juta.
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Pada tahun 2025, kas bersih yang diperoleh Grup Merdeka dari aktivitas pendanaan mencapai US$291,6
juta, terutama didorong oleh (i) penerimaan dari pinjaman bank sebesar US$1.402,0 juta; (ii) penerimaan
dari utang obligasi sebesar US$631,0 juta; (iii) penerimaan dari sukuk sebesar US$206,4 juta; dan (iv)
penerimaan dari kepentingan non-pengendali sebesar US$299,9 juta. Hal ini sebagian diimbangi dengan
(i) pembayaran bank sebesar US$1.325,0 juta; (ii) pembayaran utang obligasi sebesar US$541,3 juta;
(iii) pembayaran beban keuangan sebesar US$155,7 juta; dan (iv) pembayaran atas saham treasuri
MGR sebesar US$141,4 juta.
Pada tahun 2024, kas bersih yang diperoleh Grup Merdeka dari aktivitas pendanaan mencapai US$224,1
juta, terutama didorong oleh (i) penerimaan dari utang obligasi sebesar US$523,0 juta; (ii) penerimaan
dari pinjaman bank sebesar US$253,0 juta; dan (iii) penerimaan dari kepentingan non-pengendali sebesar
73
Page 114
US$159,8 juta. Hal ini sebagian diimbangi dengan (i) pembayaran utang obligasi sebesar US$336,5
juta; (ii) pembayaran pinjaman bank sebesar US$251,5 juta; dan (iii) pembayaran beban keuangan
sebesar US$144,3 juta.
Peningkatan kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan pada tahun 2025 dibandingkan dengan
tahun 2024, terutama disebabkan oleh penerbitan sukuk sebesar US$206,4 juta, setoran modal dari
kepentingan non-pengendali sebesar US$140,1 juta, dan penerimaan bersih dari pinjaman bank sebesar
US$75,5 juta. Kenaikan tersebut sebagian diimbangi oleh peningkatan bersih pada pembayaran utang
obligasi sebesar US$96,7 juta, pembayaran saham treasuri perusahaan anak sebesar US$141,4 juta,
pembayaran dividen kepada kepentingan non-pengendali sebesar US$45,6 juta, serta tidak adanya
penerimaan dari penerbitan saham biasa pada tahun berjalan yang pada periode sebelumnya mencatat
transaksi sebesar US$50,4 juta.
5. Belanja modal
Belanja modal Grup Merdeka di masa lalu sebagian besar timbul dari pembangunan infrastruktur
pertambangan, bangunan dan pabrik di wilayah tambang Grup Merdeka. Seluruh biaya tersebut
dikapitalisasi dan dicatatkan sebagai aset eksplorasi dan evaluasi dan kemudian direklasifikasi menjadi
properti pertambangan ketika kelayakan teknis dan komersial atas penambangan dapat dibuktikan.
Tabel berikut ini menyajikan rincian belanja modal historis untuk masing-masing periode:
(dalam US$)
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember
2025 2024
Aset tetap dalam pembangunan 395.068.668 340.834.775
Aset eksplorasi dan evaluasi (1) 25.900.109 109.185.672
Properti pertambangan (2) 59.661.992 24.223.225
Lain-lain (3) 69.271.360 29.501.040
Jumlah 549.902.129 503.744.712
Catatan:
(1) Aset eksplorasi dan evaluasi merupakan biaya-biaya yang dikapitalisasi yang terdiri dari biaya lahan kompensasi, biaya
konsultan, pengeboran, gaji dan tunjangan, perizinan dan lisensi serta biaya-biaya lainnya yang terkait dengan aktivitas
penambangan sumberdaya mineral Grup Merdeka, termasuk hasil akuisisi Perusahaan Anak.
(2) Properti pertambangan merupakan biaya-biaya yang dikapitalisasi yang terdiri dari biaya lahan kompensasi, biaya konsultan,
pengeboran, gaji dan tunjangan, perizinan dan lisensi serta biaya-biaya lainnya yang terkait dengan aktivitas penambangan
sumberdaya mineral Grup Merdeka sebelum tahap produksi, termasuk hasil akuisisi Perusahaan Anak.
(3) Lain-lain termasuk perlengkapan komputer, kendaraan, perlengkapan kantor, alat berat, perabotan dan peralatan dan
peralatan geologi, termasuk hasil akuisisi Perusahaan Anak.
Rencana belanja modal
Grup Merdeka memiliki anggaran belanja modal sebesar US$677 juta untuk tahun 2026, yang akan
digunakan terutama untuk membiayai belanja modal Tambang Emas Pani dan AIM I, biaya eksplorasi
Proyek Tembaga Tujuh Bukit, belanja modal Tambang Emas Tujuh Bukit, Tambang Tembaga Wetar,
serta sebagian biaya pembangunan infrastruktur di wilayah Tambang SCM.
Per 31 Desember 2025, Grup Merdeka telah merealisasikan investasi barang modal material sebesar
US$550,0 juta dari anggaran belanja modal dan memiliki komitmen barang modal yang belum terealisasi
sebesar US$78 juta yang sebagian besar merupakan komitmen pembelian barang modal untuk konstruksi
AIM I, Tambang Emas Pani dan Tambang Emas Tujuh Bukit. Perseroan memperkirakan komitmen
barang modal ini akan selesai direalisasi hingga tahun 2027. Pihak yang terlibat dalam perjanjian
konstruksi tersebut meliputi antara lain Tianhua Institute of Chemical, Guangdong Cbox Co. Ltd,
PT Epiterma Mas Konstruksi, PT Sany Makmur Perkasa dan beberapa perusahaan konstruksi lainnya.
Sebagian besar belanja modal ini dilakukan dalam mata uang Dolar AS, Rupiah dan Yuan Tiongkok
dan Grup Merdeka berencana membiayai belanja modal ini dengan menggunakan kas yang dihasilkan
dari kegiatan operasional maupun pendanaan.
74
Page 115
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat investasi barang modal yang wajib
dikeluarkan dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.
Belanja modal aktual dapat juga lebih tinggi atau rendah secara signifikan dibandingkan nilai yang
telah direncanakan karena berbagai faktor, termasuk, antara lain kenaikan jasa kontraktor, kebutuhan
tambahan biaya yang tidak direncanakan, dan kemampuan Grup Merdeka mendapatkan pendanaan
eksternal yang cukup untuk rencana belanja modal tersebut.
75
Page 116
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material
terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Grup Merdeka yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan
konsolidasian tanggal 30 Maret 2026 atas laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka pada tanggal
31 Desember 2025 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh KAP
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) berdasarkan standar audit
yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00129/2.1068/
AU.1/02/0119-5/1/III/2026tanggal 31 Desember 2025 dan ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA
(Registrasi Akuntan Publik No. 0119) dengan opini wajar tanpa modifikasian, sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, selain hal sebagai berikut:
- Pada tanggal 10 April 2026, MGR telah menandatangani Perjanjian Fasilitas Bergulir MGR
US$150.000.000. Waktu jatuh tempo dari perjanjian fasilitas ini adalah 10 April 2027. Sampai
dengan tanggal 5 Juni 2026, MGR telah melakukan penarikan saldo pokok atas fasilitas ini sebesar
US$120.000.000.
- Pada bulan April 2026, MBMA telah membayar seluruh pokok obligasi atas Obligasi III MBMA
Seri A sebesar Rp824.950.000.000 (setara dengan US$48.335.970).
- Pada bulan Mei 2026, MBMA menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I MBMA Tahap IV dengan nilai
pokok Rp5.000 miliar dalam tiga seri dengan jangka waktu terlama lima tahun sejak tanggal emisi
dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I MBMA Tahap IV sebesar Rp622,1 miliar dalam dua seri
dengan jangka waktu terlama lima tahun sejak tanggal emisi.
- Pada tanggal 2 Juni 2026, BSI melakukan pembiayaan kembali pinjaman sebesar US$60.000.000
atas Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir BSI US$60.000.000 yang awalnya jatuh tempo pada tanggal
5 Juni 2026 diperpanjang selama tiga bulan setelahnya.
- Sampai dengan tanggal 5 Juni 2026, PBT telah membayar sebagian pokok pinjaman sebesar
US$80.000.000 atas Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir PBT-PETS-GSM US$350.000.000.
- Sampai dengan tanggal 5 Juni 2026, MBMA melakukan pembayaran lebih awal dan penarikan
atas jumlah pokok pinjaman Fasilitas B atas Perjanjian Fasilitas Kredit Berjangka dan Bergulir
US$250.000.000 masing-masing sebesar US$150.000.000 dan US$82.000.000.
76
Page 117
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA
A. K eterangan tentang P erseroan
1. Riwayat singkat Perseroan
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran
dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perubahan Anggaran Dasar No. 121 tanggal 27 Maret 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0074803 tanggal 27 Maret 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum
di bawah No. AHU-0064457.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 27 Maret 2024 (“Akta No. 121/2024”).
Berdasarkan Akta No. 121/2024, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui untuk mengubah
ketentuan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar Perseroan tentang Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
sehubungan dengan realisasi dari pelaksanaan PMTHMETD II Tahap I.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah menjalankan usaha dalam bidang
pertambangan antara lain emas, perak, tembaga, nikel dan mineral ikutan lainnya, industri dan kegiatan
usaha terkait lainnya, melalui 57 Perusahaan Anak dan delapan Perusahaan Investasi.
Perseroan berkantor pusat di Treasury Tower, lantai 67-68, District 8 SCBD Lot. 28, Jl. Jend. Sudirman
Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta.
2. Kejadian penting yang memengaruhi perkembangan usaha Perseroan
Kejadian penting yang terjadi pada Perseroan setelah penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II
adalah sebagai berikut:
Tanggal Keterangan
Maret 2025 - Perseroan secara langsung dan tidak langsung melalui MMS melakukan investasi dengan mendirikan
PT Merdeka Teknik Servis (“MTS”), yang selanjutnya menjadi Perusahaan Anak dengan kepemilikan
Perseroan sejumlah 100%, dengan kepemilikan langsung sejumlah 0,02% dan kepemilikan tidak langsung
melalui MMS sejumlah 99,98%.
September 2025 - Pada tanggal 23 September 2025, Perusahaan Anak Perseroan, MGR, resmi mencatatkan sahamnya di
Bursa Efek.
November 2025 - MBMA mengalihkan sahamnya di Merdeka Battery Materials (Malaysia) Sdn. Bhd dan Merdeka Battery
Materials (Sarawak) Sdn. Bhd kepada pihak ketiga, sehingga Perseroan sudah tidak memiliki saham pada
kedua perusahaan tersebut.
Desember 2025 - Perseroan mengalihkan seluruh saham yang dimiliki dalam EFDL dan Merdeka Copper Gold International
Pte. Ltd. (“MCGI”) kepada pihak ketiga, sehingga Perseroan sudah tidak memiliki saham dalam EFDL
beserta dengan Perusahaan Anak EFDL dan MCGI.
Februari 2026 - Perseroan secara langsung dan tidak langsung melalui MKI melakukan investasi dengan mendirikan PT
Merdeka Mining Nusantara (“MMN”), yang selanjutnya menjadi Perusahaan Anak dengan kepemilikan
Perseroan sejumlah 100%, dengan kepemilikan langsung sejumlah 99,99% dan kepemilikan tidak
langsung melalui MKI sejumlah 0,01%.
- Grup MGR telah mencapai first gold pour pada tanggal 14 Februari 2026.
77
Page 118
Tanggal Keterangan
Maret 2026 - Pada tanggal 16 Maret 2026, MBMA menerbitkan Keterbukaan Informasi terkait dengan rencana
pembelian kembali saham yang dikeluarkan MBMA pada kondisi pasar yang berfluktuasi secara
signifikan dengan mengacu Peraturan OJK No. 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja
dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan tanggal 20 Juli 2023
juncto Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh
Perusahaan Terbuka tanggal 29 Desember 2023 juncto Surat OJK S-102/D.04/2025 tentang Kebijakan
Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar
yang Berfluktuasi secara Signifikan tanggal 17 September 2025. Pembelian kembali saham ini akan
dilakukan untuk membeli kembali sebanyak-banyaknya 1.800.000.000 (satu miliar delapan ratus juta)
lembar saham dengan alokasi dana maksimum sebesar Rp1.700.000.000.000 (satu triliun tujuh ratus
miliar Rupiah) (termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lainnya) dan periode pelaksanaan
pembelian kembali akan dilakukan secara bertahap dalam waktu paling lama tiga bulan sejak 17 Maret
2026 sampai dengan 16 Juni 2026.
Mei 2026 - Pada tanggal 5 Mei 2026, Perseroan menerbitkan Keterbukaan Informasi terkait dengan rencana
Penawaran Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu IV (“PMTHMETD IV”)
dengan jumlah sebanyak-banyaknya 2.447.298.377 (dua miliar empat ratus empat puluh tujuh juta dua
ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh) saham atau paling banyak 10% (sepuluh
persen) dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh atau modal disetor Perseroan,
dengan nominal Rp20 (dua puluh Rupiah). Rencana PMTHMETD IV telah mendapatkan persetujuan dari
para pemegang saham independen pada RUPS yang dilaksanakan pada tanggal 23 Juni 2026.
3. Perkembangan kepemilikan saham Perseroan
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan struktur permodalan Perseroan.
Berdasarkan (i) Akta No. 121/2024, di mana para pemegang saham Perseroan telah menyetujui
peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dari semula sebesar Rp482.217.015.420 yang
terdiri dari 24.110.850.771 saham menjadi sebesar Rp489.459.675.420 yang terdiri dari 24.472.983.771
saham, melalui penerbitan 362.133.000 saham dalam rangka PMTHMETD II Tahap I, masing-masing
dengan nilai nominal Rp20 per saham, sebagaimana telah disetor secara tunai oleh para pemegang
saham Perseroan; dan (ii) DPS Perseroan per tanggal 31 Mei 2026, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp20 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal % % (4)
Modal Dasar 70.000.000.000 1.400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Saratoga Investama Sedaya Tbk 4.739.493.062 94.789.861.240 19,366 19,408
PT Mitra Daya Mustika 2.907.302.421 58.146.048.420 11,880 11,906
Garibaldi Thohir 1.826.062.554 36.521.251.080 7,462 7,478
PT Suwarna Arta Mandiri 1.337.254.738 26.745.094.760 5,464 5,476
Gavin Arnold Caudle 176.226.836 3.524.536.720 0,720 0,722
Hardi Wijaya Liong 69.596.728 1.391.934.560 0,284 0,285
Andrew Phillip Starkey 4.147.400 82.948.000 0,017 0,017
Albert Saputro 3.215.600 64.312.000 0,013 0,013
Titien Supeno 2.502.800 50.056.000 0,010 0,010
Jason Laurence Greive (1) 735.300 14.706.000 0,003 0,003
David Thomas Fowler (1) 379.100 7.582.000 0,002 0,002
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) (2) 13.352.707.632 267.054.152.640 54,561 54,680
24.419.624.171 488.392.483.420 99,782 100,000
Saham treasuri (3) 53.359.600 1.067.192.000 0,218 -
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 24.472.983.771 489.459.675.420 100,000 100,000
Sisa Saham dalam Portepel 45.527.016.229 910.540.324.580
Catatan:
(1) Berdasarkan Surat Keterangan tertanggal 23 Juni 2026 yang dikeluarkan oleh Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, akta berita acara atas RUPST Perseroan 2026, di mana para pemegang saham Perseroan telah
menyetujui, antara lain, untuk menerima pengunduran diri Jason Laurence Greive dan David Thomas Fowler sedang dalam
proses penyelesaiannya di kantor notaris.
(2) Kepemilikan saham ISV SA Hongkong Brunp & Catl Co, Limited sebesar 4,926% dicatatkan dalam porsi kepemilikan
masyarakat (masing-masing di bawah 5%).
(3) Saham treasuri tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan tidak diperhitungkan dalam menentukan
jumlah kuorum yang harus dicapai dalam RUPS serta tidak berhak mendapat pembagian dividen.
(4) Perhitungan persentase berdasarkan hak suara.
78
Page 119
4. Perizinan Perseroan dan Perusahaan Anak
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan/atau Perusahaan Anak telah memperoleh penambahan/
penyesuaian izin-izin penting, antara lain:
No. Perusahaan Izin Keterangan
1. BSI IUP-OP berdasarkan Izin No. 81200049129410023 IUP-OP 2025 berlaku sampai dengan
yang diterbitkan pada tanggal 23 Juni 2025, tanggal 25 Januari 2040. Berdasarkan
yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan IUP-OP 2025, IUP-OP milik BSI yang
Penyelenggara Online Single Submission (“Lembaga sebelumnya diterbitkan berdasarkan
OSS”), berikut lampirannya, yakni Keputusan Keputusan Bupati Banyuwangi
Menteri Investasi dan Hilirisasi / Kepala Badan No. 188/547/KEP/429.011/2012 tanggal
Koordinasi Penanaman Modal tentang Persetujuan 9 Juli 2012 tentang Persetujuan Izin
Pemberian Perpanjangan Pertama Izin Usaha Usaha Pertambangan Operasi Produksi
Pertambangan Pada Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kepada PT Bumi Suksesindo, dicabut
Untuk Komoditas Mineral Logam Kepada PT Bumi dan dinyatakan tidak berlaku.
Suksesindo (“IUP-OP 2025”).
Lampiran Kantor Cabang Administrasi Nomor NIB berlaku selama BSI menjalankan
Induk Berusaha (“NIB”) Berbasis Risiko kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan
No. 8120004912941 tanggal 10 Juni 2025, yang peraturan perundang-undangan.
dikeluarkan oleh Menteri Investasi dan Hiliriasi/
BKPM.
2. PT Damai Suksesindo IUP-Eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan IUP-Eksplorasi DSI berada dalam masa
(“DSI”) No. 188/930/KEP/429.011/2012 tentang Persetujuan perpanjangan suspensi yang berlaku
Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT mulai tanggal 10 Oktober 2025 sampai
Damai Suksesindo tanggal 10 Desember 2012, yang dengan tanggal 10 Oktober 2026
dikeluarkan oleh Bupati Banyuwangi, sebagaimana berdasarkan Surat No. B-1382/MB.04/
diubah terakhir dengan Surat Keputusan No. DJ B.M/2025 tanggal 28 Agustus 2025
P2T/83/15.01/V/ 2018 tanggal 17 Mei 2018, yang tentang Persetujuan Perpanjangan
dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Timur (“IUP- Suspensi IUP Tahap Kegiatan Eksplorasi
Eksplorasi DSI”). PT Damai Suksesindo yang dikeluarkan
oleh Direktur Jenderal Mineral dan
Batubara.
3. BKP IUP-OP berdasarkan Keputusan No. 276 TAHUN IUP-OP Batuan BKP diterbitkan untuk
2017 tanggal 20 November 2017 perihal Persetujuan melaksanakan kegiatan operasi produksi
Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batuan untuk komoditas batu gamping. IUP-
(Batu Gamping) Kepada Perseroan Terbatas Batutua OP Batuan BKP berlaku selama lima
Kharisma Permai di Kabupaten Maluku Barat Daya, tahun, atau sampai dengan tanggal
Provinsi Maluku, yang dikeluarkan oleh Gubernur 23 September 2030.
Provinsi Maluku, sebagaimana diperpanjang
berdasarkan Izin No. 81200130514090011 yang
diterbitkan pada tanggal 23 September 2025, yang
dikeluarkan oleh Lembaga OSS (“IUP-OP Batuan
BKP”)
4. MTI NIB Berbasis Risiko No. 1207000311293 tanggal NIB berlaku selama MTI menjalankan
19 Maret 2021 dengan perubahan ke-1 tanggal kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan
15 Desember 2025, yang dikeluarkan oleh Lembaga peraturan perundang-undangan.
OSS.
Izin No. 120700031129300025 tanggal 18 Desember Izin ini berlaku selama MTI menjalankan
2025 yang diterbitkan oleh Menteri Investasi dan kegiatan usaha sesuai ketentuan
Hilirisasi / Kepala BKPM. peraturan perundang-undangan.
5. PT Lestari Nusa Jaya NIB Berbasis Risiko No. 2104220034226 tanggal NIB berlaku selama LNJS menjalankan
Semesta (“LNJS”) 21 April 2022 dengan perubahan ke-1 tanggal kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan
21 April 2022, yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS. peraturan perundang-undangan.
6. PT Konawe Cahaya NIB Berbasis Risiko No. 2204220025014 tanggal NIB berlaku selama KCI menjalankan
Indonesia (“KCI”) 22 April 2022 dengan perubahan ke-4 tanggal kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan
9 Oktober 2023, yang dikeluarkan oleh Lembaga peraturan perundang-undangan.
OSS.
7. PT Cahaya Kapur NIB Berbasis Risiko No. 2104220038087 tanggal NIB berlaku selama CKA menjalankan
Alfa (“CKA”) 21 April 2022 dengan perubahan ke-1 tanggal kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan
17 Februari 2023, yang dikeluarkan oleh Lembaga peraturan perundang-undangan.
OSS.
8. PT Sulawesi Batu NIB Berbasis Risiko No. 2104220022188 tanggal NIB berlaku selama SBK menjalankan
Kapur (“SBK”) 21 April 2022 dengan perubahan ke-1 tanggal kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan
8 Februari 2023, yang dikeluarkan oleh Lembaga peraturan perundang-undangan.
OSS.
79
Page 120
No. Perusahaan Izin Keterangan
9. MGR NIB Berbasis Risiko No. 812005800721 tanggal NIB ini berlaku selama MGR
2 Agustus 2018 dengan perubahan ke-1 tanggal menjalankan kegiatan usahanya sesuai
16 Juni 2025, yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS. dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
10. PETS NIB Berbasis Risiko No. 8120018240861 tanggal NIB berlaku selama PETS menjalankan
6 Desember 2018 dengan perubahan ke-1 tanggal kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan
13 Februari 2025, yang dikeluarkan oleh Lembaga peraturan perundang-undangan.
OSS.
11. GSM NIB Berbasis Risiko No. 8120204961543 tanggal NIB berlaku selama GSM menjalankan
14 September 2018 dengan perubahan ke-1 tanggal kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan
29 Desember 2025, yang dikeluarkan oleh Lembaga peraturan perundang-undangan.
OSS.
12. MMI NIB Berbasis Risiko No. 3005220054569 tanggal NIB berlaku selama MMI menjalankan
30 Mei 2022 dengan perubahan ke-1 tanggal kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan
13 Februari 2025, yang dikeluarkan oleh Lembaga peraturan perundang-undangan.
OSS.
13. PT Pani Industri NIB Berbasis Risiko No. 0403250040746 tanggal NIB berlaku selama PIN menjalankan
Nusantara (“PIN”) 4 Maret 2025, yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS. kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
14. PEG NIB Berbasis Risiko No. 9120402202919 tanggal NIB berlaku selama PEG menjalankan
21 Februari 2019, yang dikeluarkan oleh Lembaga kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan
OSS peraturan perundang-undangan.
15. MMS NIB Berbasis Risiko No. 8120410061663 tanggal NIB berlaku selama MMS menjalankan
16 Oktober 2018 dengan perubahan ke-1 tanggal kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan
30 September 2025, yang dikeluarkan oleh Lembaga peraturan perundang-undangan.
OSS.
16. MTS NIB Berbasis Risiko No. 2804250061365 tanggal NIB berlaku selama MTS menjalankan
28 April 2025 dengan perubahan ke-2 tanggal kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan
23 September 2025, yang dikeluarkan oleh Lembaga peraturan perundang-undangan.
OSS.
17. MMN NIB Berbasis Risiko No. 2002260086576 tanggal NIB berlaku selama MMN menjalankan
20 Februari 2026, yang dikeluarkan oleh Lembaga kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan
OSS. peraturan perundang-undangan.
18. PT Mentari Alam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Persetujuan tersebut bersifat sementara
Persada (“MAP”) No. A.738/AL.308/DJPL tanggal 22 April 2026 dan diberikan selama 2 tahun.
tentang Persetujuan Penetapan Penggunaan Terminal
Khusus MAP di Desa Bumbulan, Kecamatan Paguat,
Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo untuk
Sementara Melayani Kepentingan Umum.
Apabila jangka waktu atas izin-izin tersebut diatas berakhir, baik Perseroan maupun Perusahaan Anak
akan melakukan perpanjangan atas izin-izin tersebut.
5. Perjanjian-perjanjian penting
Grup Merdeka dalam menjalankan kegiatan usahanya mengadakan perjanjian-perjanjian dengan pihak
terafiliasi dan pihak ketiga untuk mendukung kelangsungan kegiatan usaha Grup Merdeka.
Berikut disampaikan tambahan dan/atau perubahan perjanjian (penambahan dan/atau pembaruan dan/
atau addendum dan/atau perpanjangan masa berlaku) yang telah dibuat oleh Grup Merdeka dengan
pihak Afiliasi dan pihak ketiga sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap
II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, termasuk perjanjian yang dibuat oleh
Perusahaan Anak yang mulai beroperasi sejak periode tersebut:
80
Page 121
5.1. Perjanjian-perjanjian penting dengan pihak terafiliasi
a. Perjanjian pinjam meminjam
Grup MBMA
MBMA
- Perjanjian Pinjaman tanggal 17 Oktober 2024, sebagaimana diubah dengan Amendemen
Pertama tanggal 11 Maret 2026 (dan efektif sejak tanggal 17 Oktober 2025), yang dibuat oleh
dan antara MBMA dengan BPI. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MBMA dan BPI
karena MBMA dan BPI merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian
ini, BPI setuju untuk menyediakan kepada MBMA dana pembiayaan sejumlah maksimum
US$8.000.000. Pinjaman akan digunakan untuk kegiatan sehari-hari MBMA dan mendukung
kegiatan usaha perusahaan anak atau entitas asosiasi dari MBMA dengan cara penyediaan
utang, penyetoran modal dan/atau uang muka setoran modal. Perjanjian ini dikenakan bunga
senilai perjumlahan dari rata-rata tarif SOFR harian selama periode bunga ditambah margin
4,75%. Tanggal jatuh tempo fasilitas adalah tanggal yang jatuh pada 12 bulan sejak tanggal
efektif Amendemen Pertama tanggal 11 Maret 2026, yakni 31 Oktober 2026.
Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 5 Juni 2026 tercatat sebesar nihil.
- Perjanjian Utang Piutang tanggal 28 Maret 2023, sebagaimana terakhir diubah dengan
Amendemen Ketiga tanggal 27 Maret 2026, yang dibuat oleh dan antara MBMA dengan
BPI. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MBMA dan BPI karena MBMA dan BPI
merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, BPI setuju untuk
menyediakan kepada MBMA dana pembiayaan sejumlah maksimum US$70.000.000 atau
dalam bentuk mata uang lain yang setara jumlahnya. Pinjaman akan digunakan untuk keperluan
umum MBMA. Perjanjian ini dikenakan bunga senilai perjumlahan dari rata-rata tarif SOFR
harian selama periode bunga ditambah margin 4,75%. Tanggal jatuh tempo fasilitas adalah
pada tanggal 31 Oktober 2026.
Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 5 Juni 2026 tercatat sebesar nihil.
Tambang SCM
- Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham tanggal 21 September 2023, sebagaimana telah diubah
dengan Addendum Pertama tanggal 14 Juli 2025, yang dibuat oleh dan antara MBMA dengan
SCM. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MBMA dan SCM karena MBMA dan SCM
merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MBMA menyediakan
kepada SCM pinjaman sejumlah US$35.955.000. SCM akan menggunakan pinjaman tersebut
untuk modal kerja, meliputi antara lain biaya karyawan, biaya jasa profesional, pembayaran
royalti ke kas negara, biaya pengangkutan dan bongkar muat, biaya pemeliharaan dan perbaikan,
serta biaya penambangan SCM. Perjanjian ini dikenakan bunga sebesar penjumlahan dari
rata-rata suku bunga 180 hari SOFRAI untuk setiap periode bunga ditambah dengan margin
4,75% per tahun. Tanggal jatuh tempo pinjaman adalah lima tahun sejak tanggal 21 September
2023 atau waktu lainnya yang dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan secara tertulis oleh
MBMA dan SCM.
Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 5 Juni 2026 tercatat sebesar US$25.688.700.
- Perjanjian Pinjaman tanggal 12 Desember 2025, yang dibuat oleh dan antara MBMA dengan
SCM. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MBMA dan SCM karena MBMA dan SCM
merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MBMA menyediakan
kepada SCM pinjaman sejumlah maksimal US$51.000.000. SCM akan menggunakan pinjaman
tersebut untuk keperluan SCM, termasuk namun tidak terbatas pada, keperluan korporasi
umum termasuk untuk keperluan pengeluaran modal dan operasional serta modal kerja SCM,
81
Page 122
dan keperluan-keperluan lainnya sebagaimana dibutuhkan SCM. Perjanjian ini dikenakan
bunga sebesar penjumlahan dari SOFRAI dan margin 4,75% per tahun. Tanggal jatuh tempo
pinjaman adalah lima tahun sejak tanggal 12 Desember 2025 atau waktu lainnya yang dapat
diperpanjang berdasarkan kesepakatan secara tertulis oleh MBMA dan SCM.
Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 5 Juni 2026 tercatat sebesar US$21.543.000.
Smelter-Smelter RKEF
- Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham tanggal 30 September 2025, yang dibuat oleh dan
antara MIN dengan ZHN. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MIN dan ZHN karena
MIN dan ZHN merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MIN
menyediakan kepada ZHN pinjaman sejumlah US$46.693.200. ZHN akan menggunakan
pinjaman tersebut untuk keperluan korporasi umum, termasuk namun tidak terbatas pada
modal kerja, pengeluaran modal dan operasional ZHN. Perjanjian ini dikenakan bunga senilai
penjumlahan dari rata-rata suku bunga SOFRAI 6 bulan untuk setiap periode bunga ditambah
dengan margin 4,75% per tahun. Tanggal jatuh tempo pinjaman adalah lima tahun sejak tanggal
30 September 2025.
Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 5 Juni 2026 tercatat sebesar nihil.
- Perjanjian Pinjaman SCM-CSI No. 05/SCM/XII/2020 tanggal 31 Desember 2021 sebagaimana
terakhir diubah dengan Addendum Keempat yang berlaku efektif pada 31 Desember 2025, yang
dibuat oleh SCM dengan CSID. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan SCM dan CSID
karena SCM dan CSID merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian
ini, SCM sepakat untuk memberikan pinjaman kepada CSID sejumlah Rp38.023.840.500 untuk
mendukung operasional CSID. Pinjaman ini dikenakan tanpa bunga. Tanggal jatuh tempo
pinjaman adalah pada tanggal 31 Desember 2026.
Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 5 Juni 2026 tercatat sebesar Rp38.023.840.500.
Konverter Nikel Matte
- Perjanjian Pinjaman tanggal 15 Desember 2025, yang dibuat oleh dan antara MBMA dengan
HNMI. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MBMA dan HNMI karena MBMA
dan HNMI merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MBMA
menyediakan kepada HNMI pinjaman sejumlah maksimal US$9.000.000. HNMI akan
menggunakan pinjaman tersebut untuk keperluan HNMI, termasuk namun tidak terbatas pada,
keperluan korporasi umum termasuk untuk keperluan pengeluaran modal dan operasional serta
modal kerja HNMI, dan keperluan-keperluan lainnya sebagaimana dibutuhkan HNMI. Perjanjian
ini dikenakan bunga sebesar penjumlahan dari SOFRAI dan margin 4,75% per tahun. Tanggal
jatuh tempo pinjaman adalah lima tahun sejak tanggal 15 Desember 2025 atau waktu lainnya
yang dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan secara tertulis oleh MBMA dan HNMI.
Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 5 Juni 2026 tercatat sebesar US$9.000.000.
AIM I
- Perjanjian Pinjaman yang ditandatangani pada tanggal 30 Juni 2025, yang dibuat oleh dan
antara MBMA dengan MTI. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MBMA dan MTI
karena MBMA dan MTI merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian
ini, MBMA setuju untuk memberikan dana pembiayaan kepada MTI dengan nilai total sampai
dengan US$400.000.000. Dana pembiayaan tersebut ditujukan untuk pembayaran kembali
atas utang MTI berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 serta untuk
keperluan korporasi umum MTI, termasuk namun tidak terbatas pada pengeluaran modal dan
operasional dan modal kerja. Perjanjian ini dikenakan bunga senilai SOFR 3-bulan ditambah
dengan margin 5,26% per tahun. Terdapat opsi bagi MTI untuk melakukan pengembalian dana
82
Page 123
pembiayaan melalui mekanisme saling hapus (set-off) antara dana pembiayaan yang diberikan
oleh Perseroan kepada MTI, dengan segala bentuk pengeluaran yang sebelumnya dikeluarkan
oleh MTI untuk Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Perjanjian ini berlaku
sejak tanggal perjanjian, yaitu tanggal 30 Juni 2025, dan akan berakhir pada lima tahun sejak
tanggal perjanjian ini atau tanggal kemudian yang disepakati secara tertulis oleh para pihak.
Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 5 Juni 2026 tercatat sebesar US$186.590.000.
- Akad Mudharabah yang ditandatangani pada tanggal 30 Juni 2025, sebagaimana diubah dengan
Amendemen Pertama tanggal 31 Desember 2025, yang dibuat oleh dan antara MBMA dengan
MTI. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MBMA dan MTI karena MBMA dan MTI
merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan akad mudharabah ini, MBMA setuju
untuk menyalurkan dana sukuk mudharabah kepada MTI untuk dikelola sebesar jumlah dalam
Dolar Amerika Serikat yang setara dengan US$36.804.511. Dana sukuk mudharabah tersebut
akan digunakan untuk kegiatan usaha MTI yaitu untuk menggantikan dana yang diperoleh dari
Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 dengan membayar sebagian pokok pinjaman
yang dananya telah digunakan untuk pembiayaan belanja modal, biaya konstruksi dan biaya
operasional proyek. Akad ini membagikan nisbah bagi hasil kegiatan usaha sebesar 8% dari
pendapatan yang dibagihasilkan dengan indikasi/proyeksi bagi hasil sekitar sebesar ekuivalen
SOFR 3-bulan ditambah margin 5,26% per tahun. Akad ini berlaku sejak tanggal akad, yaitu
tanggal 30 Juni 2025, dan akan berakhir pada 30 Juni 2030.
Dana sukuk mudharabah telah disalurkan seluruhnya, sehingga jumlah dana sukuk mudharabah
pada tanggal 5 Juni 2026 tercatat sebesar US$36.804.511.
- Akad Mudharabah yang ditandatangani pada tanggal 28 Agustus 2025, sebagaimana diubah
dengan Amendemen Pertama tanggal 31 Desember 2025, yang dibuat oleh dan antara MBMA
dengan MTI. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MBMA dan MTI karena MBMA dan
MTI merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan akad mudharabah ini, MBMA
setuju untuk menyalurkan dana sukuk mudharabah kepada MTI untuk dikelola sebesar jumlah
US$108.510.000, yang dikurangi dengan biaya-biaya emisi sehubungan dengan penerbitan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I MBMA Tahap II, yang dihitung berdasarkan nilai kurs
jual yang berlaku pada saat pencairan dana pembiayaan mudharabah tersebut kepada MTI.
Dana sukuk mudharabah tersebut akan digunakan untuk kegiatan usaha MTI yaitu untuk
menggantikan dana yang diperoleh dari fasilitas pinjaman yang sebelumnya diterima oleh
MTI berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka MTI US$260.000.000 dengan membayar
sebagian pokok pinjaman yang dananya telah digunakan untuk pembiayaan belanja modal,
biaya konstruksi dan biaya operasional proyek. Akad mudharabah ini membagikan nisbah
bagi hasil kegiatan usaha sebesar 23% dari pendapatan yang dibagihasilkan dengan indikasi/
proyeksi bagi hasil sekitar sebesar ekuivalen Term SOFR 3-bulan ditambah margin 5,26% per
tahun. Akad mudharabah ini berlaku sejak tanggal 28 Agustus 2025, dan akan berakhir pada
30 Juni 2030.
Dana sukuk mudharabah telah disalurkan seluruhnya, sehingga jumlah dana sukuk mudharabah
pada tanggal 5 Juni 2026 tercatat sebesar US$108.510.000.
- Akad Mudharabah yang ditandatangani pada tanggal 15 Desember 2025, yang dibuat oleh
dan antara MBMA dengan MTI. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MBMA dan
MTI karena MBMA dan MTI merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan akad
mudharabah ini, MBMA setuju untuk menyalurkan dana sukuk mudharabah kepada MTI
untuk dikelola sebesar jumlah Rp1.000.000.000.000, yang dikurangi dengan biaya-biaya
emisi sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I MBMA Tahap III,
yang dihitung berdasarkan nilai kurs jual yang berlaku pada saat pencairan dana pembiayaan
mudharabah tersebut kepada MTI. Dana sukuk mudharabah tersebut akan digunakan untuk
membiayai pengeluaran dana yang ditanggung oleh MTI sehubungan dengan perancangan,
pengadaan, konstruksi dan rencana pengembangan peningkatan fasilitas pengolahan tembaga
milik MTI untuk memproduksi tembaga yang dapat diekspor, serta sisanya untuk keperluan
83
Page 124
korporasi umum lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada kebutuhan modal kerja, seperti
biaya operasional, biaya karyawan, biaya jasa profesional, dan biaya pajak. Fasilitas pinjaman
yang sebelumnya diterima oleh MTI adalah berdasarkan Perjanjian Fasilitas Ekspansi Proyek
tanggal 29 Juli 2022 dengan nilai total dana pembiayaan sampai dengan US$50.000.000,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Amandemen Kedua atas Perjanjian Fasilitas Ekspansi
Proyek tanggal 30 Juni 2023 antara MTI dengan MDKA sebagai kreditur. Akad mudharabah ini
membagikan nisbah bagi hasil kegiatan usaha sebesar 13% dari pendapatan yang dibagihasilkan
dengan indikasi/proyeksi bagi hasil sekitar sebesar ekuivalen Term SOFR 3-bulan ditambah
margin 5,26% per tahun. Akad mudharabah ini berlaku sejak tanggal 15 Desember 2025, dan
akan berakhir pada 31 Desember 2030.
Dana sukuk mudharabah telah disalurkan seluruhnya, sehingga jumlah dana sukuk mudharabah
pada tanggal 5 Juni 2026 tercatat sebesar US$59.544.600.
Tambang Emas Pani
- Perjanjian Utang Piutang tanggal 8 April 2022, sebagaimana terakhir diubah dengan Amendemen
Ketiga atas Perjanjian Utang Piutang tanggal 26 September 2025, yang dibuat oleh dan antara
MGR dengan GSM. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MGR dan GSM karena MGR
dan GSM merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MGR setuju
untuk menyediakan kepada GSM suatu fasilitas pinjaman dalam mata uang Dolar Amerika
Serikat atau dalam bentuk mata uang lain yang setara dengan batas tertinggi pinjaman sampai
dengan sejumlah US$120.000.000. Dana pinjaman tersebut dapat digunakan GSM untuk
tujuan korporasi umum, termasuk namun tidak terbatas pada kebutuhan pengeluaran modal
dan operasional, serta modal kerja GSM, dan keperluan lainnya sebagaimana dibutuhkan GSM.
Tanggal jatuh tempo fasilitas adalah 31 Agustus 2029. Perjanjian ini dikenakan bunga sebesar:
(i) LIBOR 3-bulan ditambah dengan margin 5,9% per tahun terhadap dana pembiayaan yang
terutang untuk dana pembiayaan yang telah ada dan dicairkan sebelum tanggal 30 Juni 2023;
(ii) Term SOFR 3-bulan pada hari terakhir hari jangka waktu bunga sebelumnya ditambah
margin (a) 6,16% per tahun terhadap dana pembiayaan yang terutang dari dana pembiayaan
yang telah ada pada saat tanggal 30 Juni 2023 untuk setiap jangka waktu bunga setelah 30 Juni
2023 namun sebelum tanggal amendemen ketiga; dan (b) 6,26% per tahun terhadap dana
pembiayaan yang terutang dari dana pembiayaan yang telah ada pada saat tanggal 30 Juni 2023
untuk jangka waktu bunga terhitung sejak tanggal amendemen ketiga; atau (iii) Term SOFR
3-bulan pada (a) setiap tanggal pencairan dana pembiayaan tersebut; dan (b) untuk jangka
waktu bunga berikutnya, hari terakhir dari jangka waktu bunga sebelumnya ditambah dengan
margin 6,16% per tahun terhadap dana pembiayaan yang terutang dari setiap dana pembiayaan
baru yang dicairkan setelah tanggal 30 Juni 2023 dan margin 6,26% per tahun terhadap dana
pembiayaan yang terutang dari dana pembiayaan baru yang dicairkan setelah tanggal 30 Juni
2023 untuk jangka waktu bunga terhitung sejak tanggal amendemen ketiga. Perjanjian ini tidak
dijamin secara khusus dengan aset yang dimiliki oleh GSM.
Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 5 Juni 2026 tercatat sebesar US$72.500.000.
- Perjanjian Utang Piutang tanggal 7 September 2023, sebagaimana diubah dengan Amendemen
Pertama atas Perjanjian Utang Piutang tanggal 15 Oktober 2025, yang dibuat oleh dan antara
MGR dengan MMI. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MGR dan MMI karena
MGR dan MMI merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini,
MGR setuju untuk menyediakan kepada MMI suatu fasilitas pinjaman dalam mata uang Dolar
Amerika Serikat dengan jumlah seluruhnya sebesar US$50.000.000 yang dibagi menjadi dana
pembiayaan I dan II, yang masing-masing akan digunakan oleh MMI dengan detail sebagai
berikut:(i) dana pembiayaan I akan digunakan untuk melakukan pelunasan atas komitmen yang
telah disediakan berdasarkan Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 3 Mei 2023
yang dibuat oleh dan antara MMI dan Perseroan, beserta dengan segala biaya yang timbul dari
pelunasan tersebut; dan (ii) dana pembiayaan II akan digunakan MMI untuk keperluan korporasi
umum, termasuk pengeluaran modal, pengeluaran operasional dan modal kerja yang dibutuhkan
MMI, meliputi antara lain pembayaran-pembayaran kepada pemasok, karyawan, konsultan-
84
Page 125
konsultan, serta tujuan lainnya dalam rangka mendukung kegiatan usaha MMI. Tanggal jatuh
tempo fasilitas adalah 31 Agustus 2029. Perjanjian ini dikenakan bunga sebesar Term SOFR
3-bulan pada (a) setiap tanggal pencairan dana pembiayaan terkait; dan (b) untuk jangka waktu
bunga berikutnya, hari terakhir dari jangka waktu bunga sebelumnya, serta ditambah margin
sebesar (i) 6,16% per tahun untuk jangka waktu bunga sebelum tanggal amandemen pertama;
dan (ii) 6,26% per tahun untuk jangka waktu bunga terhitung sejak tanggal amendemen pertama.
Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 5 Juni 2026 tercatat sebesar US$7.500.000.
- Perjanjian Utang Piutang tanggal 21 Agustus 2024, yang dibuat oleh dan antara MGR dengan
PETS. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MGR dan PETS karena MGR dan PETS
merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MGR setuju untuk
menyediakan kepada PETS suatu fasilitas pinjaman dalam bentuk dalam mata uang Dolar
Amerika Serikat atau dalam bentuk mata uang lain yang setara dengan batas tertinggi pinjaman
sampai dengan sejumlah US$200.000.000. Dana pinjaman tersebut dapat digunakan PETS untuk
keperluan korporasi umum, termasuk untuk kebutuhan pengeluaran modal dan operasional,
serta modal kerja PETS, dan keperluan lainnya sebagaimana dibutuhkan PETS. Tanggal jatuh
tempo fasilitas adalah tahun kelima sejak tanggal perjanjian, yaitu 21 Agustus 2024 dan akan
berakhir pada tanggal yang jatuh pada tahun kelima sejak tanggal perjanjian ini. Perjanjian
ini dikenakan bunga Term SOFR 3-bulan pada (i) setiap tanggal pencairan dana pembiayaan
terkait; dan (ii) untuk jangka waktu bunga berikutnya, hari terakhir dari jangka waktu bunga
sebelumnya dan ditambah margin 6,26% per tahun. Perjanjian ini tidak dijamin secara khusus
dengan aset yang dimiliki oleh PETS.
Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 5 Juni 2026 tercatat sebesar US$61.877.567.
- Perjanjian Utang Piutang tanggal 23 Agustus 2024, sebagaimana diubah dengan Amendemen
Pertama terhadap Perjanjian Utang Piutang tanggal 18 Juli 2025, yang dibuat oleh dan antara
MGR dengan PBT. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MGR dan PBT karena MGR
dan PBT merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MGR setuju
untuk menyediakan kepada PBT suatu fasilitas pinjaman dalam bentuk dalam mata uang Dolar
Amerika Serikat atau dalam bentuk mata uang lain yang setara dengan batas tertinggi pinjaman
sampai dengan sejumlah US$175.000.000. Dana pinjaman tersebut dapat digunakan PBT untuk
keperluan korporasi umum, termasuk pengeluaran modal, pengeluaran operasional dan modal
kerja PBT, dan keperluan lainnya sebagaimana dibutuhkan PBT. Tanggal jatuh tempo fasilitas
adalah tahun kelima sejak tanggal perjanjian, yaitu 23 Agustus 2024 dan akan berakhir pada
tanggal yang jatuh pada tahun kelima sejak tanggal perjanjian ini. Perjanjian ini dikenakan
bunga (i) Term SOFR 3-bulan pada (a) setiap tanggal pencairan dana pembiayaan terkait; dan
(b) untuk jangka waktu bunga berikutnya, hari terakhir dari jangka waktu bunga sebelumnya;
serta (ii) ditambah margin sebesar 6,26% per tahun. Perjanjian ini tidak dijamin secara khusus
dengan aset yang dimiliki oleh PBT.
Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 5 Juni 2026 tercatat sebesar US$2.000.000.
- Perjanjian Utang Piutang tanggal 3 Oktober 2024, yang dibuat oleh dan antara MGR dengan
PEG. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MGR dan PEG karena MGR dan PEG
merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MGR setuju untuk
menyediakan kepada PEG suatu fasilitas pinjaman dalam bentuk dalam mata uang Dolar
Amerika Serikat atau dalam bentuk mata uang lain yang setara dengan batas tertinggi pinjaman
sampai dengan sejumlah US$2.500.000. Dana pinjaman tersebut dapat digunakan oleh PEG
untuk tujuan, termasuk namun tidak terbatas pada keperluan korporasi umum, termasuk untuk
kebutuhan pengeluaran modal dan operasional, serta modal kerja PEG, dan keperluan lainnya
sebagaimana dibutuhkan PEG. Tanggal jatuh tempo fasilitas adalah tahun kelima sejak tanggal
perjanjian, yaitu 3 Oktober 2024 dan akan berakhir pada tanggal yang jatuh pada tahun kelima
sejak tanggal perjanjian ini. Perjanjian ini dikenakan bunga Term SOFR 3-bulan pada (i)
setiap tanggal pencairan pembiayaan terkait; dan (ii) untuk jangka waktu bunga berikutnya,
hari terakhir dari jangka waktu bunga sebelumnya dan ditambah margin 6,26% per tahun.
Perjanjian ini tidak dijamin secara khusus dengan aset yang dimiliki oleh PEG.
85
Page 126
Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 5 Juni 2026 tercatat sebesar nihil.
- Perjanjian Utang Piutang tanggal 15 Oktober 2025, yang dibuat oleh dan antara MGR dengan
MAP. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MGR dan MAP karena MGR dan MAP
merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MGR setuju untuk
menyediakan kepada MAP suatu fasilitas pinjaman dalam bentuk dalam mata uang Dolar
Amerika Serikat atau dalam bentuk mata uang lain yang setara dengan batas tertinggi pinjaman
sampai dengan sejumlah US$3.000.000. Dana pinjaman tersebut dapat digunakan oleh MAP
untuk tujuan korporasi umum, termasuk untuk keperluan modal kerja, pengeluaran modal dan
operasional MAP, dan keperluan lainnya sebagaimana dibutuhkan MAP. Tanggal jatuh tempo
fasilitas adalah 31 Agustus 2029. Perjanjian ini dikenakan bunga Term SOFR 3-bulan pada (i)
setiap tanggal pencairan pembiayaan terkait; dan (ii) untuk jangka waktu bunga berikutnya,
hari terakhir dari jangka waktu bunga sebelumnya dan ditambah margin 6,26% per tahun.
Perjanjian ini tidak dijamin secara khusus dengan aset yang dimiliki oleh MAP.
Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 5 Juni 2026 tercatat sebesar US$850.000.
- Perjanjian Utang Piutang tanggal 1 Desember 2025, yang dibuat oleh dan antara MGR dengan
Perseroan. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MGR karena MGR merupakan
perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan setuju untuk
menyediakan kepada MGR suatu fasilitas pinjaman dalam bentuk dalam mata uang Dolar
Amerika Serikat atau dalam bentuk mata uang lain yang setara dengan batas tertinggi pinjaman
sampai dengan sejumlah US$50.000.000. Dana pinjaman tersebut dapat digunakan oleh MGR
untuk tujuan, termasuk namun tidak terbatas pada korporasi umum, termasuk untuk kebutuhan
pengeluaran modal dan operasional, serta modal kerja MGR, dan keperluan lainnya sebagaimana
dibutuhkan MGR. Tanggal jatuh tempo fasilitas adalah 31 Desember 2026 atau tanggal lain
yang disepakati secara tertulis oleh para pihak. Perjanjian ini dikenakan bunga Term SOFR
3-bulan pada (i) setiap tanggal pencairan pembiayaan terkait; dan (ii) untuk jangka waktu
bunga berikutnya, hari terakhir dari jangka waktu bunga sebelumnya dan ditambah margin
5,76% per tahun. Perjanjian ini tidak dijamin secara khusus dengan aset yang dimiliki oleh
MGR.
Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 5 Juni 2026 tercatat sebesar nihil.
- Perjanjian Utang Piutang tanggal 7 Mei 2026, yang dibuat oleh dan antara MGR dengan
GSM. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MGR dan GSM karena MGR dan GSM
merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MGR setuju untuk
menyediakan kepada GSM suatu fasilitas pinjaman dalam bentuk dalam mata uang Dolar
Amerika Serikat atau dalam bentuk mata uang lain yang setara dengan batas tertinggi pinjaman
sampai dengan sejumlah US$65.000.000. Dana pinjaman tersebut dapat digunakan oleh GSM
untuk tujuan korporasi umum, termasuk untuk keperluan modal kerja, pengeluaran modal dan
operasional GSM, dan keperluan lainnya sebagaimana dibutuhkan GSM. Tanggal jatuh tempo
fasilitas adalah 31 Agustus 2029 atau tanggal lain yang disepakati secara tertulis oleh para
pihak. Perjanjian ini dikenakan bunga Term SOFR 3-bulan pada (i) setiap tanggal pencairan
pembiayaan terkait; dan (ii) untuk jangka waktu bunga berikutnya, hari terakhir dari jangka
waktu bunga sebelumnya dan ditambah margin 3% per tahun. Perjanjian ini tidak dijamin
secara khusus dengan aset yang dimiliki oleh GSM.
Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 5 Juni 2026 tercatat sebesar US$5.000.000.
- Perjanjian Utang Piutang tanggal 12 Mei 2026, yang dibuat oleh dan antara MGR dengan PBT.
Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MGR dan PBT karena MGR dan PBT merupakan
perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MGR setuju untuk menyediakan
kepada PBT suatu fasilitas pinjaman dalam bentuk dalam mata uang Dolar Amerika Serikat
atau dalam bentuk mata uang lain yang setara dengan batas tertinggi pinjaman sampai dengan
sejumlah US$175.000.000. Dana pinjaman tersebut dapat digunakan oleh PBT untuk tujuan,
termasuk namun tidak terbatas pada keperluan korporasi umum, termasuk untuk keperluan
86
Page 127
pengeluaran modal dan operasional, serta modal kerja PBT, dan keperluan lainnya sebagaimana
dibutuhkan PBT. Tanggal jatuh tempo fasilitas adalah 31 Agustus 2029 atau tanggal lain yang
disepakati secara tertulis oleh para pihak. Perjanjian ini dikenakan bunga Term SOFR 3-bulan
pada (i) setiap tanggal pencairan pembiayaan terkait; dan (ii) untuk jangka waktu bunga
berikutnya, hari terakhir dari jangka waktu bunga sebelumnya dan ditambah margin 3% per
tahun. Perjanjian ini tidak dijamin secara khusus dengan aset yang dimiliki oleh PBT.
Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 5 Juni 2026 tercatat sebesar US$95.000.000.
- Perjanjian Utang Piutang tanggal 4 Mei 2026, yang dibuat oleh dan antara MGR dengan
PETS. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MGR dan PETS karena MGR dan PETS
merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MGR setuju untuk
menyediakan kepada PETS suatu fasilitas pinjaman dalam bentuk dalam mata uang Dolar
Amerika Serikat atau dalam bentuk mata uang lain yang setara dengan batas tertinggi pinjaman
sampai dengan sejumlah US$85.000.000. Dana pinjaman tersebut dapat digunakan oleh PETS
untuk tujuan, termasuk namun tidak terbatas pada keperluan korporasi umum, termasuk untuk
keperluan pengeluaran modal dan operasional, serta modal kerja PETS, dan keperluan lainnya
sebagaimana dibutuhkan PETS. Tanggal jatuh tempo fasilitas adalah 31 Agustus 2029 atau
tanggal lain yang disepakati secara tertulis oleh para pihak. Perjanjian ini dikenakan bunga
Term SOFR 3-bulan pada (i) setiap tanggal pencairan pembiayaan terkait; dan (ii) untuk jangka
waktu bunga berikutnya, hari terakhir dari jangka waktu bunga sebelumnya dan ditambah
margin 3% per tahun. Perjanjian ini tidak dijamin secara khusus dengan aset yang dimiliki
oleh PETS.
Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 5 Juni 2026 tercatat sebesar US$1.000.000.
b. Perjanjian uang muka investasi
Tambang Tembaga Wetar
- Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 6 Februari 2023, sebagaimana diubah dengan
Amendemen Pertama atas Perjanjian Uang Muka peningkatan Modal tanggal 23 Januari 2024,
yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan BKP dan BTR. Perseroan memiliki hubungan
Afiliasi dengan BKP dan BTR karena BKP dan BTR merupakan perusahaan terkendali
Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan dan BTR sepakat untuk memberikan uang
muka atau mengadakan uang muka kepada BKP dengan jumlah pokok maksimum sebesar
US$150.000.000 yang akan digunakan untuk keperluan korporasi umum BKP, termasuk untuk
modal kerja, aktivitas operasional, belanja modal BKP, serta pembayaran kembali utang BKP,
dan keperluan lainnya sebagaimana diperlukan BKP dari waktu ke waktu. (“Komitmen”), yang
akan dikonversikan paling lambat satu tahun sejak Komitmen terkait disediakan kepada BKP
atau tanggal lain sebagaimana disetujui oleh Perseroan dan BTR. Perjanjian ini tidak dapat
diakhiri kecuali (a) konversi telah terjadi; dan (b) tidak ada kewajiban yang terutang. Sampai
dengan tanggal 5 Juni 2026, Perseroan dan BTR telah menyalurkan uang muka setoran modal
sebesar US$23.100.000 dan US$53.900.000, di mana seluruhnya telah dikonversi menjadi
saham BKP yang telah diambil bagian oleh Perseroan dan BTR dengan rincian sebagai berikut:
(i) 1.317.581 saham BKP sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler
Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 47 tanggal 24 Mei 2024; (ii) 595.112
saham BKP sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 4 tanggal 5 Maret 2025; dan (iii) 449.456 saham BKP
sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa No. 45 tanggal 25 Mei 2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta.
- Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 6 Februari 2023, sebagaimana diubah dengan
Amendemen Pertama tertanggal 19 Juni 2023, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan
BTR. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan BTR karena BTR merupakan perusahaan
terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan sepakat untuk memberikan uang
87
Page 128
muka atau mengadakan uang muka kepada BTR dengan jumlah pokok maksimal sebesar
US$200.000.000 yang akan digunakan untuk keperluan, termasuk namun tidak terbatas pada
keperluan korporasi umum, modal kerja, pengeluaran modal dan operasional, investasi terhadap
anak usahanya, dan keperluan lainnya sebagaimana dibutuhkan BTR dari waktu ke waktu
(“Komitmen”), yang akan dikonversikan paling lambat satu tahun sejak Komitmen terkait
disediakan kepada BTR atau tanggal lain sebagaimana disetujui oleh Perseroan. Perjanjian
ini tidak dapat diakhiri kecuali konversi telah terjadi dan tidak ada kewajiban yang terutang
berdasarkan perjanjian ini. Sampai dengan tanggal 5 Juni 2026, Perseroan telah menyalurkan
uang muka setoran modal sebesar US$184.050.000, di mana seluruhnya telah dikonversi
menjadi saham BTR yang telah diambil bagian oleh Perseroan dengan rincian sebagai berikut:
(i) 1.828.526 saham BTR sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler
Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 62 tanggal 18 Desember 2023, yang
dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta; dan (ii) 1.034.960 saham BTR
sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa No. 37 tanggal 19 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa,
S.H., S.E., Notaris di Kota Jakarta.
Grup MBMA
- Perjanjian Uang Muka Setoran Modal tanggal 24 Oktober 2023, sebagaimana terakhir diubah
dengan Amendemen Kedua atas Perjanjian Uang Muka Setoran Modal tanggal 29 Januari 2026,
yang berlaku efektif sejak tanggal 31 Desember 2025, yang dibuat oleh dan antara MBMA
dengan MTI. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MBMA dan MTI karena MBMA
dan MTI merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MBMA
menyediakan uang muka setoran modal bagi MTI dengan jumlah pokok sebesar US$300.000.000
yang akan digunakan untuk keperluan korporasi umum, termasuk namun tidak terbatas pada,
membiayai sebagian kebutuhan belanja modal yang timbul dari pembangunan AIM I serta modal
kerja MTI. Penyelesaian dengan mengkonversi uang muka setoran modal wajib dilaksanakan
pada tanggal yang disepakati para pihak secara tertulis tidak lebih lama dari 31 Desember
2026 atau tanggal lainnya setelah persyaratan telah dipenuhi sesuai dengan kesepakatan secara
tertulis para pihak. Sampai dengan tanggal 5 Juni 2026, MBMA telah menyalurkan uang muka
setoran modal sebesar US$145.689.300, dan belum terdapat uang muka setoran modal yang
dikonversi menjadi saham pada MTI sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan.
- Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 17 Juli 2025, yang dibuat oleh dan antara
MIN dengan SCM. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MIN dan SCM karena MIN
dan SCM merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MIN setuju
untuk menyediakan uang muka bagi SCM dengan jumlah maksimal sebesar US$7.650.000
yang akan digunakan untuk tujuan umum SCM. Penyelesaian dengan mengkonversi uang muka
setoran modal wajib dilaksanakan paling lambat satu tahun sejak uang muka setor modal terkait
disediakan kepada SCM atau pada tanggal lain yang disetujui oleh MIN. Sampai dengan tanggal
5 Juni 2026, MIN telah menyalurkan uang muka setoran modal sebesar US$7.650.000, dan
belum terdapat uang muka setoran modal yang dikonversi menjadi saham pada SCM sampai
dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan.
- Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 27 Agustus 2025 dan berlaku efektif sejak
tanggal 21 Juli 2025, yang dibuat oleh dan antara MBMA dan MIN. Perseroan memiliki
hubungan Afiliasi dengan MBMA dan MIN karena MBMA dan MIN merupakan perusahaan
terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MBMA setuju untuk menyediakan uang
muka bagi MIN dengan jumlah maksimal sebesar Rp341.172.000.000 atau setara dengan
US$21.060.000 yang akan digunakan untuk keperluan MIN, termasuk namun tidak terbatas
pada, untuk keperluan korporasi umum, modal kerja, pengeluaran modal dan operasional, dan
pengeluaran lainnya sebagaimana dibutuhkan MIN dari waktu ke waktu. Penyelesaian dengan
mengkonversi uang muka setoran modal wajib dilaksanakan paling lambat satu tahun sejak uang
muka setor modal terkait disediakan kepada MIN atau pada tanggal lain yang disetujui oleh
MBMA. Sampai dengan tanggal 5 Juni 2026, MBMA telah menyalurkan uang muka setoran
modal sebesar US$21.060.000, di mana seluruhnya telah dikonversi menjadi 341.172 saham
88
Page 129
MIN yang telah diambil bagian oleh MBMA sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.60 tanggal
30 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta.
- Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 28 Agustus 2025, yang dibuat oleh dan antara
MIN dengan SCM. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MIN dan SCM karena MIN
dan SCM merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MIN setuju
untuk menyediakan uang muka bagi SCM dengan jumlah maksimal sebesar US$4.080.000 yang
akan digunakan untuk keperluan umum SCM. Penyelesaian dengan mengkonversi uang muka
setoran modal wajib dilaksanakan paling lambat satu tahun sejak uang muka setor modal terkait
disediakan kepada SCM atau pada tanggal lain yang disetujui oleh MIN. Sampai dengan tanggal
5 Juni 2026, MIN telah menyalurkan uang muka setoran modal sebesar US$4.080.000, dan
belum terdapat uang muka setoran modal yang dikonversi menjadi saham pada SCM sampai
dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan.
- Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 15 September 2025, yang dibuat oleh
dan antara MIN dengan SCM. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MIN dan SCM
karena MIN dan SCM merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian
ini, MIN setuju untuk menyediakan uang muka bagi SCM dengan jumlah maksimal sebesar
US$4.080.000 yang akan digunakan untuk keperluan umum SCM. Penyelesaian dengan
mengkonversi uang muka setoran modal wajib dilaksanakan paling lambat satu tahun sejak
uang muka setor modal terkait disediakan kepada SCM atau pada tanggal lain yang disetujui
oleh MIN. Sampai dengan tanggal 5 Juni 2026, MIN telah menyalurkan uang muka setoran
modal sebesar US$4.080.000, dan belum terdapat uang muka setoran modal yang dikonversi
menjadi saham pada SCM sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan.
- Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 1 Oktober 2025, yang dibuat oleh dan antara
MIN dengan SCM. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MIN dan SCM karena MIN
dan SCM merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MIN setuju
untuk menyediakan uang muka bagi SCM dengan jumlah maksimal sebesar US$4.080.000 yang
akan digunakan untuk keperluan umum SCM. Penyelesaian dengan mengkonversi uang muka
setoran modal wajib dilaksanakan paling lambat satu tahun sejak uang muka setor modal terkait
disediakan kepada SCM atau pada tanggal lain yang disetujui oleh MIN. Sampai dengan tanggal
5 Juni 2026, MIN telah menyalurkan uang muka setoran modal sebesar US$4.080.000, dan
belum terdapat uang muka setoran modal yang dikonversi menjadi saham pada SCM sampai
dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan.
- Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 3 November 2025, yang dibuat oleh dan
antara MIN dengan SCM. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MIN dan SCM karena
MIN dan SCM merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MIN
setuju untuk menyediakan uang muka bagi SCM dengan jumlah maksimal sebesar US$4.080.000
yang akan digunakan untuk keperluan umum SCM. Penyelesaian dengan mengkonversi uang
muka setoran modal wajib dilaksanakan paling lambat satu tahun sejak uang muka setor modal
terkait disediakan kepada SCM atau pada tanggal lain yang disetujui oleh MIN. Sampai dengan
tanggal 5 Juni 2026, MIN telah menyalurkan uang muka setoran modal sebesar US$4.080.000,
dan belum terdapat uang muka setoran modal yang dikonversi menjadi saham pada SCM sampai
dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan.
- Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 5 November 2025, yang dibuat oleh dan
antara MIN dengan SCM. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MIN dan SCM karena
MIN dan SCM merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MIN
setuju untuk menyediakan uang muka bagi SCM dengan jumlah maksimal sebesar US$4.590.000
yang akan digunakan untuk keperluan umum SCM. Penyelesaian dengan mengkonversi uang
muka setoran modal wajib dilaksanakan paling lambat satu tahun sejak uang muka setor modal
terkait disediakan kepada SCM atau pada tanggal lain yang disetujui oleh MIN. Sampai dengan
tanggal 5 Juni 2026, MIN telah menyalurkan uang muka setoran modal sebesar US$4.590.000,
dan belum terdapat uang muka setoran modal yang dikonversi menjadi saham pada SCM sampai
dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan.
89
Page 130
- Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 10 Desember 2025, yang dibuat oleh dan
antara MED dengan CLM. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MED dan CLM
karena MED dan CLM merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian
ini, MED setuju untuk menyediakan uang muka bagi CLM dengan jumlah maksimal sebesar
Rp20.000.000 yang akan digunakan untuk keperluan umum CLM. Penyelesaian dengan
mengkonversi uang muka setoran modal wajib dilaksanakan paling lambat satu tahun sejak
uang muka setor modal terkait disediakan kepada CLM atau pada tanggal lain yang disetujui
oleh MED. Sampai dengan tanggal 5 Juni 2026, MED telah menyalurkan uang muka setoran
modal sebesar Rp6.300.000, dan belum terdapat uang muka setoran modal yang dikonversi
menjadi saham pada CLM sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.
- Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 10 Desember 2025, yang dibuat oleh dan
antara MED dengan CHL. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MED dan CHL
karena MED dan CHL merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian
ini, MED setuju untuk menyediakan uang muka bagi CHL dengan jumlah maksimal sebesar
Rp3.315.000.000 yang akan digunakan untuk keperluan umum CHL. Penyelesaian dengan
mengkonversi uang muka setoran modal wajib dilaksanakan paling lambat satu tahun sejak
uang muka setor modal terkait disediakan kepada CHL atau pada tanggal lain yang disetujui
oleh MED. Sampai dengan tanggal 5 Juni 2026, MED telah menyalurkan uang muka setoran
modal sebesar Rp3.315.000.000, dan belum terdapat uang muka setoran modal yang dikonversi
menjadi saham pada CHL sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.
- Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 5 Desember 2025, yang dibuat oleh dan
antara MED dengan ABP. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MED dan ABP
karena MED dan ABP merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian
ini, MED setuju untuk menyediakan uang muka bagi ABP dengan jumlah maksimal sebesar
Rp9.990.000.000 yang akan digunakan untuk keperluan umum ABP. Penyelesaian dengan
mengkonversi uang muka setoran modal wajib dilaksanakan paling lambat satu tahun sejak
uang muka setor modal terkait disediakan kepada ABP atau pada tanggal lain yang disetujui
oleh MED. Sampai dengan tanggal 5 Juni 2026, MED telah menyalurkan uang muka setoran
modal sebesar Rp9.990.000.000, di mana seluruhnya telah dikonversi menjadi 9.900 saham
ABP yang telah diambil bagian oleh MED sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 32 tanggal
13 Maret 2026, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta.
- Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 24 April 2026 (berlaku efektif sejak
26 Januari 2026), yang dibuat oleh dan antara MED dengan KCI. Perseroan memiliki hubungan
Afiliasi dengan MED dan KCI karena MED dan KCI merupakan perusahaan terkendali
Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MED setuju untuk menyediakan uang muka bagi KCI
dengan jumlah maksimal sebesar US$15.000.000 yang akan digunakan untuk keperluan umum
KCI. Penyelesaian dengan mengkonversi uang muka setoran modal wajib dilaksanakan paling
lambat satu tahun sejak uang muka setor modal terkait disediakan kepada KCI atau pada tanggal
lain yang disetujui oleh MED. Sampai dengan tanggal 5 Juni 2026, MED telah menyalurkan
uang muka setoran modal sebesar US$15.000.000, dan belum terdapat uang muka setoran
modal yang dikonversi menjadi saham pada KCI sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
ini diterbitkan.
- Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 5 Desember 2025, yang dibuat oleh dan
antara MIN dengan ABP. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MIN dan ABP karena
MIN dan ABP merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MIN
setuju untuk menyediakan uang muka bagi ABP dengan jumlah maksimal sebesar Rp10.000.000
yang akan digunakan untuk keperluan umum ABP. Penyelesaian dengan mengkonversi uang
muka setoran modal wajib dilaksanakan paling lambat satu tahun sejak uang muka setor modal
terkait disediakan kepada ABP atau pada tanggal lain yang disetujui oleh MIN. Sampai dengan
tanggal 5 Juni 2026, MIN telah menyalurkan uang muka setoran modal sebesar Rp10.000.000,
di mana seluruhnya telah dikonversi menjadi 10 saham ABP yang telah diambil bagian oleh
90
Page 131
MIN sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 32 tanggal 13 Maret 2026, yang dibuat di hadapan
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta.
- Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 10 Desember 2025, yang dibuat oleh
dan antara CHL dengan CLM. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan CHL dan CLM
karena CHL dan CLM merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian
ini, CHL setuju untuk menyediakan uang muka bagi CLM dengan jumlah maksimal sebesar
Rp19.980.000.000 yang akan digunakan hanya untuk keperluan umum CLM. Penyelesaian
dengan mengkonversi uang muka setoran modal wajib dilaksanakan paling lambat satu tahun
sejak uang muka setor modal terkait disediakan kepada CLM atau pada tanggal lain yang
disetujui oleh CHL. Sampai dengan tanggal 5 Juni 2026, CHL telah menyalurkan uang muka
setoran modal sebesar Rp6.293.700.000, dan belum terdapat uang muka setoran modal yang
dikonversi menjadi saham pada CLM sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan.
Proyek Emas Pani
- Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 1 Maret 2022, sebagaimana diubah dengan
Amendemen Pertama atas Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 5 Februari 2024,
yang dibuat oleh dan antara MGR dengan PBT. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan
MGR dan PBT karena MGR dan PBT merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
perjanjian ini, MGR akan memberikan kepada PBT dana maksimal (termasuk komitmen yang
telah ada sebesar Rp8.000.000.000) sebesar Rp2.000.000.000.000 yang akan digunakan untuk
tujuan uang muka peningkatan modal, yaitu keperluan, termasuk namun tidak terbatas pada,
korporasi umum, modal kerja, pengeluaran modal dan operasional dan keperluan lainnya
sebagaimana dibutuhkan PBT dari waktu ke waktu (“Komitmen”). Lebih lanjut, para pihak
setuju bahwa Komitmen tersebut akan dikonversikan menjadi jumlah saham yang cukup dalam
modal PBT paling lambat satu tahun sejak Komitmen terkait disediakan kepada PBT atau tanggal
lain yang disetujui oleh MGR. Sampai dengan tanggal 5 Juni 2026, MGR telah menyalurkan
uang muka kepada PBT sebesar Rp1.413.974.000.000, di mana sebesar Rp1.293.256.000.000
telah dikonversi menjadi: (i) 152.200 saham PBT yang telah diambil bagian oleh Perseroan
sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa No. 120 tanggal 14 Desember 2022, yang dibuat di hadapan
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta; (ii) 497.974 saham PBT yang telah diambil
bagian oleh Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler
Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 59 tanggal 18 Desember 2023, yang
dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta; dan (iii) 1.454.936 saham
PBT yang telah diambil bagian oleh Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 40 tanggal
19 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta.
- Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 18 Januari 2024, sebagaimana terakhir
diubah dengan Amendemen Kedua atas Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal
29 April 2026, yang dibuat oleh dan antara MGR dengan MAP. Perseroan memiliki hubungan
Afiliasi dengan MGR dan MAP karena MGR dan MAP merupakan perusahaan terkendali
Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MGR akan memberikan kepada MAP uang muka atau
mengadakan uang muka lebih lanjut kepada MAP dengan jumlah pokok maksimal sebesar
Rp150.000.000.000 yang akan digunakan untuk tujuan uang muka peningkatan modal,
yaitu untuk keperluan, termasuk namun tidak terbatas pada, korporasi umum, modal kerja,
pengeluaran modal dan operasional dan keperluan lainnya sebagaimana dibutuhkan MAP dari
waktu ke waktu (“Komitmen”). Lebih lanjut, para pihak setuju bahwa Komitmen tersebut akan
dikonversikan menjadi jumlah saham yang cukup dalam modal MAP paling lambat satu tahun
sejak Komitmen terkait disediakan kepada MAP atau tanggal lain yang disetujui oleh MGR.
Sampai dengan tanggal 5 Juni 2026, MGR telah menyalurkan uang muka kepada MAP sebesar
Rp150.000.000.000, di mana sebesar Rp100.000.000.000 telah dikonversi menjadi (i) 280.000
saham pada MAP yang telah diambil bagian oleh MGR sebagaimana tercantum dalam Akta
91
Page 132
Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 48
tanggal 16 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di
Jakarta, yang telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0081880.
AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 16 Desember 2024 dan telah diberitahukan berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0222207 tanggal
16 Desember 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah
No. AHU-0273298.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 28 Desember 2024; dan (ii) 120.000 saham
pada MAP yang telah diambil bagian oleh MGR berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Sirkuler Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
No. 42 tanggal 19 Desember 2025, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0256043
tanggal 19 Desember 2025 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum
di bawah No. AHU-0287303.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 19 Desember 2025.
- Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 1 Maret 2022, sebagaimana diubah dengan
Amendemen Pertama atas Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 5 Februari 2024,
yang dibuat oleh dan antara PBT dengan PEG. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan
PBT dan PEG karena PBT dan PEG merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
perjanjian ini, PBT akan memberikan kepada PEG uang muka dengan jumlah pokok maksimal
sebesar Rp1.500.000.000.000 (termasuk komitmen yang telah ada sebesar Rp8.100.000.000)
yang akan digunakan untuk tujuan uang muka peningkatan modal, yaitu untuk keperluan,
termasuk namun tidak terbatas pada, korporasi umum, modal kerja, pengeluaran modal
dan operasional dan keperluan lainnya sebagaimana dibutuhkan PEG dari waktu ke waktu
(“Komitmen”). Lebih lanjut, para pihak setuju bahwa Komitmen tersebut akan dikonversikan
menjadi jumlah saham yang cukup dalam modal PEG paling lambat satu tahun sejak Komitmen
terkait disediakan kepada PEG atau tanggal lain yang disetujui oleh PBT. Sampai dengan tanggal
5 Juni 2026, PBT telah menyalurkan uang muka kepada PEG sebesar Rp648.250.000.000,
di mana sebesar Rp646.750.000.000 telah dikonversi menjadi: (i) 150.500 saham PEG yang telah
diambil bagian oleh PBT sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler
Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 166 tanggal 23 Desember 2022,
yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta; (ii) 346.250 saham PEG
yang telah diambil bagian oleh PBT sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan
Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 58 tanggal 18 Desember
2023, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta; (iii) 85.000
saham PEG yang telah diambil bagian oleh PBT sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 443 tanggal
29 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta;
dan (iv) 1.181.818 saham PEG yang telah diambil bagian oleh PBT sebagaimana tercantum
dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa No. 41 tanggal 19 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E.,
Notaris di Jakarta.
- Perjanjian Uang Muka Investasi tanggal 23 Agustus 2024, sebagaimana diubah dengan
Amendemen Pertama atas Perjanjian Uang Muka Investasi tanggal 8 Mei 2026, yang dibuat
oleh dan antara PBT dan PETS. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan PBT dan PETS
karena PBT dan PETS merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian
ini, PBT bermaksud melakukan investasi pada PETS sebesar Rp1.865.000.000.000 untuk
keperluan, termasuk namun tidak terbatas pada, korporasi umum, modal kerja, pengeluaran
modal dan operasional, dan keperluan lainnya sebagaimana dibutuhkan PETS dari waktu
ke waktu (“Komitmen”). Lebih lanjut, para pihak setuju bahwa Komitmen tersebut akan
dikonversikan menjadi jumlah saham yang cukup dalam modal PETS paling lambat satu
tahun sejak Komitmen terkait disediakan kepada PETS atau tanggal lain yang disetujui oleh
PBT. Sampai dengan tanggal 5 Juni 2026, PBT telah menyalurkan uang muka kepada PETS
sebesar Rp460.137.000.000, di mana sebesar Rp427.305.000.000 telah dikonversi menjadi
(i) 394.725 saham PETS yang telah diambil bagian oleh PBT sebagaimana tercantum dalam
Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
92
Page 133
No. 34 tanggal 21 Februari 2025, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris
di Jakarta; dan (ii) 32.580 saham PETS yang telah diambil bagian oleh PBT sebagaimana
tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa No. 28 tanggal 21 Mei 2026, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E.,
Notaris di Jakarta.
- Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 15 Oktober 2025, yang dibuat oleh dan
antara GSM dan PETS dengan PIN. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan GSM,
PETS dan PIN karena GSM, PETS dan PIN merupakan perusahaan terkendali Perseroan.
Berdasarkan perjanjian ini, para pihak sepakat bahwa uang muka yang diberikan oleh PETS
dan GSM kepada PIN adalah maksimal sebesar Rp800.000.000.000 yang akan digunakan
hanya untuk keperluan, termasuk namun tidak terbatas pada, korporasi umum, modal kerja,
pengeluaran modal dan operasional dan keperluan lainnya sebagaimana dibutuhkan PIN dari
waktu ke waktu (“Komitmen”). Lebih lanjut, para pihak setuju bahwa Komitmen tersebut
akan dikonversikan menjadi jumlah saham yang cukup dalam modal PIN paling lambat satu
tahun sejak Komitmen terkait disediakan kepada PIN atau tanggal lain yang disetujui oleh
GSM dan PETS. Sampai dengan tanggal 5 Juni 2026, PETS dan GSM telah menyalurkan uang
muka setoran modal masing-masing sebesar Rp232.196.250.000 dan Rp189.978.750.000, dan
belum terdapat uang muka setoran modal yang dikonversi menjadi saham pada PIN sampai
dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan.
- Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 4 Mei 2026, yang dibuat oleh dan antara
MGR dengan PBT. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MGR dan PBT karena MGR
dan PBT merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, para pihak
sepakat bahwa uang muka yang diberikan oleh MGR kepada PBT adalah maksimal sebesar
Rp865.000.000.000 yang akan digunakan hanya untuk keperluan, termasuk namun tidak
terbatas pada, korporasi umum, modal kerja, pengeluaran modal dan operasional dan keperluan
lainnya sebagaimana dibutuhkan PBT dari waktu ke waktu (“Komitmen”). Lebih lanjut,
para pihak setuju bahwa Komitmen tersebut akan dikonversikan menjadi jumlah saham yang
cukup dalam modal PBT paling lambat satu tahun sejak Komitmen terkait disediakan kepada
PBT atau tanggal lain yang disetujui oleh MGR. Sampai dengan tanggal 5 Juni 2026, MGR
telah menyalurkan uang muka setoran modal sebesar Rp8.715.000.000, dan belum terdapat
uang muka setoran modal yang dikonversi menjadi saham pada PBT sampai dengan Informasi
Tambahan ini diterbitkan.
Lain-lain
- Perjanjian Uang Muka Investasi tanggal 29 Maret 2021, sebagaimana diubah dengan
Amendemen Pertama atas Perjanjian Uang Muka Investasi tanggal 3 Oktober 2022, yang
dibuat oleh dan antara Perseroan dengan MMS. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan
MMS karena MMS merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini,
Perseroan sepakat untuk memberikan uang muka kepada MMS dengan jumlah pokok sebanyak-
banyaknya sebesar US$30.000.000, yang digunakan hanya untuk kegiatan operasional, belanja
pengeluaran modal serta pelunasan pinjaman perusahaan (“Komitmen”). Lebih lanjut, para
pihak setuju bahwa Komitmen tersebut akan dikonversikan menjadi jumlah saham yang cukup
dalam modal MMS paling lambat satu tahun sejak Komitmen disediakan kepada MMS atau
tanggal lain sebagaimana disetujui Perseroan. Tidak terdapat tanggal jatuh tempo spesifik
yang diberikan berdasarkan perjanjian ini. Sampai dengan tanggal 5 Juni 2026, Perseroan telah
menyalurkan uang muka kepada MMS sebesar US$30.000.000, di mana sebesar US$27.600.000
telah dikonversi menjadi (i) 62.142 saham MMS yang telah diambil bagian oleh Perseroan
sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa MMS No. 60 tanggal 18 Desember 2023, yang dibuat di hadapan
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta; dan (ii) 306.578 saham MMS yang telah diambil
bagian oleh Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler
Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa MMS No. 38 tanggal 19 Desember 2025,
yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta.
93
Page 134
- Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 17 April 2023, sebagaimana diubah dengan
Amendemen Pertama tanggal 11 Maret 2026, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan
MEN. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MEN karena MEN merupakan perusahaan
terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan sepakat untuk memberikan uang
muka kepada MEN dengan jumlah pokok maksimal sebesar Rp2.000.000.000.000 yang akan
digunakan untuk keperluan, termasuk namun tidak terbatas pada, korporasi umum, modal
kerja, pengeluaran modal dan operasional, dan keperluan lainnya sebagaimana dibutuhkan
MEN dari waktu ke waktu, yang akan dikonversikan menjadi jumlah saham yang cukup dalam
modal MEN paling lambat satu tahun sejak komitmen terkait diberikan kepada MEN atau
tanggal lain sebagaimana disetujui oleh Perseroan. Perjanjian ini tidak dapat diakhiri kecuali
konversi telah terjadi dan tidak ada kewajiban yang terutang. Sampai dengan tanggal 5 Juni
2026, Perseroan telah menyalurkan uang muka kepada MEN sebesar Rp6.000.000.000, di
mana sebesar Rp6.000.000.000 telah dikonversi menjadi (i) 14.000 saham MEN yang telah
diambil bagian oleh Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan
Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 49 tanggal 16 Desember
2024, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta; dan (ii) 10.000
saham MEN yang telah diambil bagian oleh Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta
Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 53
tanggal 23 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di
Jakarta.
- Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 26 Agustus 2025, yang dibuat oleh dan
antara MMS dengan MTS. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MMS dan MTS
karena MMS dan MTS merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian
ini, MMS sepakat untuk memberikan uang muka kepada MTS dengan jumlah pokok maksimal
sebesar Rp100.000.000.000 yang akan digunakan untuk tujuan uang muka peningkatan
modal untuk keperluan, termasuk namun tidak terbatas pada korporasi umum, modal kerja,
pengeluaran modal dan operasional, dan keperluan lainnya sebagaimana dibutuhkan MTS dari
waktu ke waktu (“Komitmen”). Lebih lanjut, para pihak setuju bahwa Komitmen tersebut
akan dikonversikan menjadi jumlah saham yang cukup dalam modal MTS paling lambat satu
tahun sejak Komitmen terkait diberikan kepada MTS atau tanggal lain sebagaimana disetujui
oleh Perseroan. Perjanjian ini tidak dapat diakhiri kecuali konversi telah terjadi dan tidak
ada kewajiban yang terutang. Sampai dengan tanggal 5 Juni 2026, MMS telah menyalurkan
uang muka kepada MTS sebesar Rp76.000.000.000, di mana sebesar Rp56.000.000.000 telah
dikonversi menjadi 5.600 saham MTS yang telah diambil bagian oleh MMS sebagaimana
tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa No. 39 tanggal 19 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H.,
S.E., Notaris di Jakarta.
- Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 29 April 2026, yang dibuat oleh dan antara
Perseroan dengan MMN. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MMN karena MMN
merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan sepakat
untuk memberikan uang muka kepada MMN dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar
Rp200.000.000.000, yang digunakan keperluan, termasuk namun tidak terbatas pada korporasi
umum, modal kerja, pengeluaran modal dan operasional, dan keperluan lainnya sebagaimana
dibutuhkan MMN dari waktu ke waktu (“Komitmen”). Lebih lanjut, para pihak setuju bahwa
Komitmen tersebut akan dikonversikan menjadi jumlah saham yang cukup dalam modal
MMN paling lambat satu tahun sejak Komitmen disediakan kepada MMN atau tanggal lain
sebagaimana disetujui Perseroan. Tidak terdapat tanggal jatuh tempo spesifik yang diberikan
berdasarkan perjanjian ini. Sampai dengan tanggal 5 Juni 2026, Perseroan telah menyalurkan
uang muka kepada MMN sebesar Rp35.000.000.000 dan belum dikonversi menjadi saham.
94
Page 135
c. Perjanjian operasional
Proyek Tujuh Bukit
- Kontrak Jasa atas Technical Service untuk Eksplorasi No. 001/DSI/SRVC/I/2024 tanggal
26 Maret 2025, yang dibuat oleh dan antara DSI dengan MMS. Perseroan memiliki hubungan
Afiliasi dengan DSI dan MMS karena DSI dan MMS merupakan perusahaan terkendali
Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MMS sebagai kontraktor menyediakan jasa technical
support untuk preparasi program eksplorasi DSI guna menentukan sumber daya dan cadangan
Au dan/atau Cu dalam rangka permohonan Izin Usaha Pertambangan – Operasi Produksi.
Perjanjian ini akan secara otomatis berakhir pada saat seluruh kewajiban para pihak telah
dipenuhi berdasarkan perjanjian ini.
- Perjanjian Penyediaan Jasa No. 012/MTS/SRVC/XII/2025 tanggal 30 Desember 2025, yang
dibuat oleh dan antara MTS dengan DSI. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MTS
dan DSI karena MTS dan DSI merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
perjanjian ini, DSI menunjuk MTS untuk menyediakan jasa profesional berupa jasa konsultasi
dengan lingkup geosains dan kegiatan konsultasi dan/atau perencanaan lainnya. Jangka waktu
untuk menyediakan layanan ini adalah dari 30 Desember 2025 sampai dengan lima tahun ke
depan dan akan diperpanjang secara otomatis.
- Perjanjian Penyediaan Jasa No. 011/MTS/SRVC/XII/2025 tanggal 30 Desember 2025, yang
dibuat oleh dan antara MTS dengan BSI. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MTS dan
BSI karena MTS dan BSI merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian
ini, BSI menunjuk MTS untuk menyediakan jasa profesional berupa jasa konsultasi dengan
lingkup keberlanjutan dan lingkungan, layanan teknis, geosains, asset management/operation
readiness, tailing, dan kegiatan konsultasi dan/atau perencanaan lainnya. Jangka waktu untuk
menyediakan layanan ini adalah dari 30 Desember 2025 sampai dengan lima tahun ke depan
dan akan diperpanjang secara otomatis.
Proyek Tembaga Wetar
- Perjanjian Penyediaan Sewa Alat Berat No. 018/BKP/SRVC/XI/2021 tanggal 30 November
2021, sebagaimana terakhir diubah dengan Amendemen Kedua atas Perjanjian Penyediaan
Sewa Alat Berat tanggal 25 Februari 2026, yang dibuat oleh dan antara BKP dengan BTR.
Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan BKP dan BTR karena BKP dan BTR merupakan
perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, BKP menunjuk BTR dan BTR
menerima penunjukan tersebut untuk melaksanakan dan menyediakan layanan di mana BTR
akan menyewakan unit alat berat untuk membantu kegiatan pertambangan BKP. Penyewaan
alat berat milik BTR tersebut juga ditujukan untuk memaksimalkan utilisasi alat berat milik
BTR. Jangka waktu untuk melaksanakan dan menyediakan layanan berdasarkan perjanjian ini
adalah sampai dengan 31 Desember 2026.
- Perjanjian Penyediaan Jasa No. 013/BTR/SRVC/VIII/2025 tanggal 17 September 2025 yang
berlaku efektif sejak tanggal 1 September 2025, yang dibuat oleh dan antara BTR dengan
MTS. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan BTR dan MTS karena BTR dan MTS
merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, BTR menunjuk MTS
untuk menyediakan jasa professional berupa jasa konsultasi dengan lingkup yang ditentukan
dalam perjanjian. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 1 September 2025 sampai dengan lima
tahun ke depan dan akan diperpanjang secara otomatis dengan periode yang sama secara terus
menerus, kecuali dilakukan pengakhiran sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian.
95
Page 136
- Kontrak Jasa Sewa Alat Berat No. 014/MMI/SRVC/IX/2025 yang ditandatangani pada tanggal
31 Desember 2025, yang dibuat oleh dan antara MMI dengan BTR. Perseroan memiliki
hubungan Afiliasi dengan MMI dan BTR karena MMI dan BTR merupakan perusahaan
terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MMI menunjuk BTR untuk menyediakan alat
berat dengan spesifikasi yang ditentukan dalam perjanjian. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal
mulai sewa peralatan sebagaimana tercantum dalam perjanjian ini sampai dengan 14 Januari
2027.
- Perjanjian Penyediaan Jasa No. 004/BKP/SRVC/VII/2025 tanggal 17 September 2025 yang
berlaku efektif sejak tanggal 1 September 2025, yang dibuat oleh dan antara BKP dan MTS.
Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan BKP dan MTS karena BKP dan MTS merupakan
perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, BKP menunjuk MTS untuk
menyediakan jasa professional berupa jasa konsultasi dengan lingkup yang ditentukan dalam
perjanjian. Perjanjian ini berlaku selama lima tahun sejak tanggal 1 September 2025 dan
diperpanjang secara otomatis dengan periode yang sama sampai dengan dilakukan pengakhiran
sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian.
Grup MBMA
- Perjanjian Pasokan tanggal 10 Mei 2021, sebagaimana terakhir diubah dengan Amandemen
Kedua atas Perjanjian Pasokan tanggal 12 September 2023, yang dibuat oleh dan antara MTI
dengan BTR dan BKP. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MTI, BTR dan BKP karena
MTI, BTR dan BKP merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini,
BTR dan BKP setuju untuk menjual bahan baku yang memiliki isi sulfur efektif yang tidak
kurang dari 32% (kecuali MTI menyetujui lain), yang telah dikelola di penimbunan bijih Wetar
dengan harga satuan ton bahan baku keringnya dengan jumlah setara dengan Rp324.877,5
per ton. Perjanjian ini berlaku selama 10 tahun terhitung sejak tanggal 1 September 2022
(“Jangka Waktu Awal”) dan perjanjian ini akan secara otomatis diperbarui dengan jangka
waktu dua tahun setelah Jangka Waktu Awal berakhir, kecuali terjadinya pengakhiran sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian ini.
- Perjanjian Penyediaan Jasa No. 006/MTI/SRVC/VI/2021 tanggal 27 September 2021,
sebagaimana diubah dengan Amendemen Pertama tanggal 20 Mei 2025, yang dibuat oleh dan
antara MMS dengan MTI. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MMS dan MTI karena
MMS dan MTI merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MTI
telah sepakat untuk menggunakan jasa profesional MMS sehubungan dengan kegiatan jasa
konstruksi untuk mendukung dan membantu proyek AIM I berupa (i) fabrikasi dan instalasi
kantor konstruksi sementara; (ii) pembangunan kamp dengan kapasitas 383 orang; (iii) meninjau
tata letak pabrik akhir, pekerjaan tanah dan desain dinding tinggi, dan konstruksi keseluruhan;
(iv) pengawasan konstruksi; dan (v) penyediaan sumber daya di tempat untuk membantu tim
manajemen proyek. Perjanjian ini mulai berlaku sejak tanggal di mana perjanjian akan efektif
sampai dengan dua tahun dan akan terus diperpanjang secara otomatis dengan periode yang
sama sampai dengan dilakukan pengakhiran.
- Perjanjian Penyediaan Jasa No. 002/MTS/SRVC/I/2026 tanggal 5 Maret 2026 dan berlaku
sejak 1 Januari 2026, yang dibuat oleh dan antara MBMA dengan MTS. Perseroan memiliki
hubungan Afiliasi dengan MBMA dan MTS karena MBMA dan MTS merupakan perusahaan
terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MBMA menunjuk MTS untuk menyediakan
jasa profesional berupa jasa konsultasi dengan lingkup keberlanjutan dan lingkungan, tailing,
dan kegiatan konsultasi dan/atau perencanaan lainnya. Jangka waktu untuk menyediakan
layanan ini adalah sampai dengan lima tahun ke depan dan akan diperpanjang secara otomatis.
- Perjanjian Penyediaan Jasa No. 012/SCM/SRVC/I/2026 tanggal 31 Maret 2026, yang dibuat oleh
dan antara SCM dengan MMS. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan SCM dan MMS
karena SCM dan MMS merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian
ini, MMS akan memberikan jasa umum, komersial, operasional, konstruksi dan jasa lainnya
kepada SCM di lokasi kerja yaitu Desa Lalomerui, Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe,
96
Page 137
Sulawesi Tenggara atau tempat lain yang diinstruksikan oleh SCM. Perjanjian ini berlaku
selama dua tahun sejak 31 Maret 2026 dan akan diperpanjang secara otomatis untuk periode
yang sama secara terus menerus, kecuali dilakukan pengakhiran sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam perjanjian ini.
- Perjanjian Penyediaan Jasa No. 003/MTI/SRVC/I/2026 tanggal 31 Maret 2026, yang dibuat oleh
dan antara MMS dengan MTI. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MMS dan MTI
karena MMS dan MTI merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian
ini, MTI telah sepakat untuk menggunakan jasa profesional dari MMS, termasuk untuk
menggunakan jasa berupa jasa komersial, operasional, konstruksi, standar kualitas jasa, durasi
pelaksanaan jasa, desain, dan gambar, serta kegiatan jasa konstruksi dan/atau pelaksanaan jasa
yang relevan lainnya. Perjanjian ini berlaku selama dua tahun terhitung sejak tanggal 31 Maret
2026 dan akan diperpanjang secara otomatis untuk periode yang sama secara terus menerus,
kecuali dilakukan pengakhiran sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian ini.
- Perjanjian Penyediaan Jasa No. 001/MTS/SRVC/I/2026 tanggal 31 Maret 2026, yang dibuat
oleh dan antara SCM dengan MTS. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan SCM dan
MTS merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MTS akan
memberikan jasa konsultasi dengan ruang lingkup antara lain keberlanjutan dan lingkungan,
layanan teknis, geosains, manajemen aset – kesiapan operasional, tailing, kegiatan konsultasi
dan/atau perencanaan lainnya kepada SCM di lokasi kerja yaitu Desa Lalomerui, Kecamatan
Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara atau tempat lain yang diinstruksikan oleh SCM.
Perjanjian ini berlaku selama lima tahun sejak 31 Maret 2026 dan dapat diperpanjang secara
otomatis dengan periode yang sama sampai dilakukan pengakhiran.
- Perjanjian Penyediaan Jasa No. 005/MTS/SRVC/I/2026, yang berlaku sejak tanggal 31 Maret
2026, yang dibuat oleh dan antara MTI dengan MTS. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi
dengan MTI dan MTS karena MTI dan MTS merupakan perusahaan terkendali Perseroan.
Berdasarkan perjanjian ini, MTI menunjuk MTS untuk menyediakan jasa profesional berupa
jasa konsultasi dengan lingkup keberlanjutan dan lingkungan, layanan teknis, manajemen
aset – kesiapan operasional, dan kegiatan konsultasi dan/atau perencanaan lainnya. Jangka
waktu untuk menyediakan layanan ini adalah sampai dengan lima tahun ke depan dan akan
diperpanjang secara otomatis.
- Kontrak Jual - Beli Bijih Nikel No. BSI-N-26086 tanggal 1 April 2026, sebagaimana diubah
dengan Addendum 1 Kontrak Jual Beli Bijih Nikel tanggal 9 Mei 2026, yang dibuat oleh dan
antara SCM dengan BSID. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan SCM dan BSID
karena SCM dan BSID merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini,
BSID setuju untuk membeli dan SCM bersedia untuk menjual bijih nikel dengan kondisi dan
ketentuan yang disepakati dalam perjanjian. Harga bijih nikel ditentukan berdasarkan Harga
Patokan Mineral (HPM) sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
No. 144.K/MB.01/MEM.B/2026. Waktu pengiriman adalah sejak 1 April 2026 sampai dengan
30 Juni 2026.
- Kontrak Jual - Beli Bijih Nikel No. CSI-N-26037 tanggal 1 April 2026, sebagaimana diubah
dengan Addendum 1 Kontrak Jual Beli Bijih Nikel tanggal 9 Mei 2026, yang dibuat oleh dan
antara SCM dengan CSID. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan SCM dan CSID
karena SCM dan CSID merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini,
CSID setuju untuk membeli dan SCM bersedia untuk menjual bijih nikel dengan kondisi dan
ketentuan yang disepakati dalam perjanjian. Harga bijih nikel ditentukan berdasarkan Harga
Patokan Mineral (HPM) sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
No. 144.K/MB.01/MEM.B/2026. Waktu pengiriman adalah sejak 1 April 2026 sampai dengan
30 Juni 2026.
- Kontrak Jual - Beli Bijih Nikel No. ZHN-N-26039 tanggal 1 April 2026, sebagaimana diubah
dengan Addendum 1 Kontrak Jual Beli Bijih Nikel tanggal 9 Mei 2026, yang dibuat oleh
dan antara SCM dengan ZHN. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan SCM dan ZHN
97
Page 138
karena SCM dan ZHN merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian
ini, ZHN setuju untuk membeli dan SCM bersedia untuk menjual bijih nikel dengan kondisi
dan ketentuan yang disepakati dalam perjanjian. Harga bijih nikel ditentukan berdasarkan
Harga Patokan Mineral (HPM) sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM No. 144.K/MB.01/
MEM.B/2026. Waktu pengiriman adalah sejak 1 April 2026 sampai dengan 30 Juni 2026.
Tambang Emas Pani
- Perjanjian Penyediaan Jasa No. 005/MAP/SRVC/VI/2023 tanggal 1 September 2023, yang dibuat
oleh dan antara MAP dengan MMS. Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan MAP dan MMS
karena MAP dan MMS merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian
ini, MMS akan memberikan jasa profesional kepada MAP sehubungan dengan kegiatan jasa
konstruksi untuk mendukung dan membantu MAP dalam keberhasilan pengembangan Proyek
Emas Pani. Ruang lingkup jasa tersebut antara lain: (i) studi dan desain rekayasa terperinci;
(ii) konstruksi; (iii) manajemen aset; (iv) kesehatan, keselamatan, dan lingkungan; (v) studi
kelayakan; dan (vi) kegiatan konsultasi, perencanaan, dan/atau pelaksanaan jasa pertambangan
lainnya. Perjanjian ini akan berlangsung sampai dengan dua tahun dan dapat diperpanjang
secara otomatis dengan periode yang sama sampai dengan dilakukannya pengakhiran. Sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perjanjian ini masih berlaku.
- Perjanjian Penyediaan Jasa No. 025/PBT/SRVC/IX/2023 tanggal 28 Maret 2024, yang dibuat
oleh dan antara PBT dengan MMS. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan PBT dan MMS
karena PBT dan MMS merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini,
PBT sepakat untuk menggunakan jasa profesional dari MMS sehubungan dengan kegiatan jasa
konstruksi untuk pengembangan proyek berdasarkan kajian, uji coba metalurgi, dan perizinan,
dan konstruksi. Perjanjian ini berlaku selama dua tahun terhitung sejak tanggal 28 Maret 2024
dan akan diperpanjang secara otomatis untuk periode yang sama sampai dengan dilakukan
pengakhiran. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perjanjian ini masih
berlaku.
- Kontrak Jasa atas Pekerjaan Perpipaan Mekanis Struktur Sipil OPP dan ADR untuk Proyek
Emas Pani No. 043/PBT/SRVC/IX/2024 tanggal 20 Desember 2024, yang dibuat oleh dan
antara PBT dengan MMS. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan PBT dan MMS karena
PBT dan MMS merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, PBT
menunjuk MMS untuk melakukan dan menyediakan jasa, antara lain (i) Ore Processing Plant;
(ii) Adsorption Desorption Recovery (ADR); dan (iii) Indirect. Perjanjian ini berlaku sejak
20 Desember 2025 dan berakhir pada saat semua jasa berdasarkan target proyek penyelesaian
jasa sepenuhnya telah dilakukan oleh MMS, dan biaya penggantian terhadap ketidaksesuaian
(jika ada) telah dibayar oleh MMS. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan,
perjanjian ini masih berlaku.
- Kontrak Jasa Sewa Alat Berat No. 005/MMS/SRVC/II/2025 tanggal 17 April 2025, yang
dibuat oleh dan antara MMI dengan MMS. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MMI
dan MMS karena MMI dan MMS merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
perjanjian ini, MMS menunjuk MMI untuk melaksanakan dan menyediakan jasa sewa alat
berat untuk membantu kegiatan pembangunan infrastruktur dari MMS. Perjanjian ini berlaku
sampai dengan tanggal pengakhiran oleh MMS.
- Perjanjian Penggunaan Jalan Akses, Layanan Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya
No. 009/PIN/SRVC/III/2026 tanggal 30 Januari 2026, yang dibuat oleh dan antara PIN dengan
MAP. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan PIN dan MAP karena PIN dan MAP
merupakan perusahaan terkendali Perseroan. MAP memberikan izin dan wewenang kepada
PIN untuk menggunakan jalan akses termasuk namun tidak terbatas untuk lintas kendaraan,
angkutan, peralatan, orang, barang, termasuk yang dilakukan oleh vendor, subkontraktor dan/
atau perusahaan yang bekerja sama dengan PIN serta hal-hal lainnya yang diperlukan oleh
PIN. Lebih lanjut, MAP akan memberikan layanan pergudangan dan penyimpanan serta akses
kepada PIN untuk menggunakan fasilitas terminal khusus secara bersama-sama termasuk namun
98
Page 139
tidak terbatas untuk aktivitas penundaan, bertambat, bongkar muat barang, pergudangan dan
tempat penimbunan barang, serta peralatan pelabuhan dan penggunaan sarana dan prasarana
operasional lainnya yang dapat ditetapkan dari waktu ke waktu, termasuk juga kebutuhan yang
sifatnya non-permanen dari vendor, subkontraktor, dan/atau perusahaan yang bekerja sama
dengan PIN serta hal-hal lainnya yang diperlukan oleh PIN. Perjanjian ini berlaku selama
lima tahun sejak ditandatangani para pihak dan akan secara otomatis diperpanjang selama
lima tahun untuk setiap perpanjangan berikutnya.
- Perjanjian Penggunaan Jalan Akses, Layanan Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya
No. 012/PETS/SRVC/III/2026 tanggal 30 Januari 2026, yang dibuat oleh dan antara PETS
dengan MAP. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan PETS dan MAP karena PETS dan
MAP merupakan perusahaan terkendali Perseroan. MAP memberikan izin dan wewenang kepada
PETS untuk menggunakan jalan akses termasuk namun tidak terbatas untuk lintas kendaraan,
angkutan, peralatan, orang, barang, termasuk yang dilakukan oleh vendor, subkontraktor dan/
atau perusahaan yang bekerja sama dengan PETS serta hal-hal lainnya yang diperlukan oleh
PETS. Lebih lanjut, MAP akan memberikan layanan pergudangan dan penyimpanan serta akses
kepada PETS untuk menggunakan fasilitas terminal khusus secara bersama-sama termasuk
namun tidak terbatas untuk aktivitas penundaan, bertambat, bongkar muat barang, pergudangan
dan tempat penimbunan barang, serta peralatan pelabuhan dan penggunaan sarana dan prasarana
operasional lainnya yang dapat ditetapkan dari waktu ke waktu, termasuk juga kebutuhan yang
sifatnya non-permanen dari vendor, subkontraktor, dan/atau perusahaan yang bekerja sama
dengan PETS serta hal-hal lainnya yang diperlukan oleh PETS. Perjanjian ini berlaku selama
lima tahun sejak ditandatangani para pihak dan akan secara otomatis diperpanjang selama lima
tahun untuk setiap perpanjangan berikutnya.
- Perjanjian Penggunaan Jalan Akses, Layanan Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya
No. 006/PBT/SRVC/III/2026 tanggal 30 Januari 2026, yang dibuat oleh dan antara PBT dengan
MAP. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan PBT dan MAP karena PBT dan MAP
merupakan perusahaan terkendali Perseroan. MAP memberikan izin dan wewenang kepada
PBT untuk menggunakan jalan akses termasuk namun tidak terbatas untuk lintas kendaraan,
angkutan, peralatan, orang, barang, termasuk yang dilakukan oleh vendor, subkontraktor dan/
atau perusahaan yang bekerja sama dengan PBT serta hal-hal lainnya yang diperlukan oleh
PBT. Lebih lanjut, MAP akan memberikan layanan pergudangan dan penyimpanan serta akses
kepada PBT untuk menggunakan fasilitas terminal khusus secara bersama-sama termasuk namun
tidak terbatas untuk aktivitas penundaan, bertambat, bongkar muat barang, pergudangan dan
tempat penimbunan barang, serta peralatan pelabuhan dan penggunaan sarana dan prasarana
operasional lainnya yang dapat ditetapkan dari waktu ke waktu, termasuk juga kebutuhan yang
sifatnya non-permanen dari vendor, subkontraktor, dan/atau perusahaan yang bekerja sama
dengan PBT serta hal-hal lainnya yang diperlukan oleh PBT. Perjanjian ini berlaku selama
lima tahun sejak ditandatangani para pihak dan akan secara otomatis diperpanjang selama lima
tahun untuk setiap perpanjangan berikutnya.
- Perjanjian Penggunaan Jalan Akses, Layanan Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya
No. 010/GSM/SRVC/III/2026 tanggal 30 Januari 2026, yang dibuat oleh dan antara GSM dengan
MAP. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan GSM dan MAP karena GSM dan MAP
merupakan perusahaan terkendali Perseroan. MAP memberikan izin dan wewenang kepada
GSM untuk menggunakan jalan akses termasuk namun tidak terbatas untuk lintas kendaraan,
angkutan, peralatan, orang, barang, termasuk yang dilakukan oleh vendor, subkontraktor dan/
atau perusahaan yang bekerja sama dengan GSM serta hal-hal lainnya yang diperlukan oleh
GSM. Lebih lanjut, MAP akan memberikan layanan pergudangan dan penyimpanan serta akses
kepada GSM untuk menggunakan fasilitas terminal khusus secara bersama-sama termasuk
namun tidak terbatas untuk aktivitas penundaan, bertambat, bongkar muat barang, pergudangan
dan tempat penimbunan barang, serta peralatan pelabuhan dan penggunaan sarana dan prasarana
operasional lainnya yang dapat ditetapkan dari waktu ke waktu, termasuk juga kebutuhan yang
sifatnya non-permanen dari vendor, subkontraktor, dan/atau perusahaan yang bekerja sama
dengan GSM serta hal-hal lainnya yang diperlukan oleh GSM. Perjanjian ini berlaku selama
lima tahun sejak ditandatangani para pihak dan akan secara otomatis diperpanjang selama lima
tahun untuk setiap perpanjangan berikutnya.
99
Page 140
- Kontrak Jasa Sewa Alat Berat No. 022/PETS/SRVC/XII/2023 tanggal 29 Desember 2023,
sebagaimana terakhir diubah dengan Amendemen dan Pernyataan Kembali tanggal 30 Desember
2025, yang dibuat oleh dan antara MMI dengan PETS. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi
dengan MMI dan PETS karena MMI dan PETS merupakan perusahaan terkendali Perseroan.
Berdasarkan perjanjian ini, PETS menunjuk MMI di mana MMI akan melaksanakan dan
menyediakan jasa sewa alat berat untuk membantu kegiatan persiapan pembangunan dan
pertambangan dari PETS. Perjanjian ini berlaku tiga tahun sejak tanggal berlaku kontrak ini
dan akan diperpanjang secara otomatis dengan periode yang sama sampai dengan dilakukan
pengakhiran sesuai dengan perjanjian ini.
- Kontrak Jasa Sewa Alat Berat No. 040/GSM/SRVC/XII/2023 tanggal 29 Desember 2023,
sebagaimana terakhir diubah dengan Amendemen Kedua tanggal 24 Juli 2025, yang dibuat oleh
dan antara MMI dengan GSM. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MMI dan GSM
karena MMI dan GSM merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini,
GSM menunjuk MMI di mana MMI akan melaksanakan dan menyediakan jasa sewa alat berat
untuk membantu kegiatan persiapan pembangunan dan pertambangan dari GSM. Perjanjian ini
berlaku tiga tahun sejak tanggal berlaku kontrak ini dan akan diperpanjang secara otomatis
dengan periode yang sama sampai dengan dilakukan pengakhiran sesuai dengan perjanjian ini.
- Kontrak Jasa Sewa Alat Berat No. 012/MAP/SRVC/XII/2023 tanggal 29 Desember 2023,
sebagaimana terakhir diubah dengan Amendemen Kedua tanggal 30 Desember 2025, yang
dibuat oleh dan antara MMI dengan MAP. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MMI
dan MAP karena MMI dan MAP merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
perjanjian ini, MAP menunjuk MMI di mana MMI akan melaksanakan dan menyediakan jasa
sewa alat berat untuk membantu kegiatan pembangunan infrastruktur dari MAP. Perjanjian ini
berlaku tiga tahun sejak tanggal berlaku kontrak ini dan akan diperpanjang secara otomatis
dengan periode yang sama sampai dengan dilakukan pengakhiran sesuai dengan perjanjian ini.
- Kontrak Jasa Sewa Alat Berat No. 014/PBT/SRVC/VI/2023 tanggal 29 Desember 2023,
sebagaimana terakhir diubah dengan Amendemen Kedua tanggal 30 Desember 2025, yang
dibuat oleh dan antara MMI dengan PBT. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MMI
dan PBT karena MMI dan PBT merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
perjanjian ini, PBT menunjuk MMI di mana MMI akan melaksanakan dan menyediakan jasa
sewa alat berat untuk membantu kegiatan industri dari PBT. Perjanjian ini berlaku tiga tahun
sejak tanggal berlaku kontrak ini dan akan diperpanjang secara otomatis dengan periode yang
sama sampai dengan dilakukan pengakhiran sesuai dengan perjanjian ini.
- Amendemen dan Pernyataan Kembali Kontrak Jasa Sewa Alat Berat No. 022/PETS/SRVC/
XII/2023 tanggal 30 Desember 2025, yang dibuat oleh dan antara MMI dengan PETS. Perseroan
memiliki hubungan Afiliasi dengan MMI dan PETS karena MMI dan PETS merupakan
perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, PETS menunjuk MMI di mana
MMI akan melaksanakan dan menyediakan jasa sewa alat berat untuk membantu kegiatan usaha
PETS. Perjanjian ini akan berakhir pada tanggal 30 Desember 2028 dan akan diperpanjang
secara otomatis kecuali dilakukan pengakhiran sesuai dengan perjanjian ini.
- Perjanjian Penyediaan Jasa tanggal 3 November 2025, yang dibuat oleh dan antara Perseroan
dengan MMI. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MMI karena MMI merupakan
perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MMI sepakat untuk menggunakan
jasa profesional dari Perseroan, termasuk jasa administrasi serta dukungan manajemen.
Perjanjian ini berlaku selama dua tahun dan akan diperpanjang secara otomatis kecuali
dilakukan pengakhiran sesuai dengan perjanjian ini.
- Perjanjian Penyediaan Jasa tanggal 3 November 2025, yang dibuat oleh dan antara Perseroan
dengan PIN. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan PIN karena PIN merupakan
perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, PIN sepakat untuk menggunakan
jasa profesional dari Perseroan, termasuk untuk menggunakan jasa administrasi serta dukungan
100
Page 141
manajemen. Perjanjian ini berlaku selama dua tahun terhitung sejak tanggal 3 November 2025
dan akan diperpanjang secara otomatis untuk periode yang sama secara terus menerus sampai
dengan dilakukan pengakhiran.
- Perjanjian Penyediaan Jasa tanggal 3 November 2025, yang dibuat oleh dan antara Perseroan
dengan PETS. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan PETS karena PETS merupakan
perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, PETS sepakat untuk menggunakan
jasa profesional dari Perseroan, termasuk untuk menggunakan jasa administrasi serta dukungan
manajemen. Perjanjian ini berlaku selama dua tahun terhitung sejak tanggal 3 November 2025
dan akan diperpanjang secara otomatis untuk periode yang sama secara terus menerus sampai
dengan dilakukan pengakhiran.
- Perjanjian Penyediaan Jasa tanggal 3 November 2025, yang dibuat oleh dan antara Perseroan
dengan PBT. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan PBT karena PBT merupakan
perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, PBT sepakat untuk menggunakan
jasa profesional dari Perseroan, termasuk untuk menggunakan jasa administrasi serta dukungan
manajemen. Perjanjian ini berlaku selama dua tahun terhitung sejak tanggal 3 November 2025
dan akan diperpanjang secara otomatis untuk periode yang sama secara terus menerus sampai
dengan dilakukan pengakhiran.
- Perjanjian Penyediaan Jasa tanggal 3 November 2025, yang dibuat oleh dan antara Perseroan
dengan MAP. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MAP karena MAP merupakan
perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MAP sepakat untuk menggunakan
jasa profesional dari Perseroan, termasuk untuk menggunakan jasa administrasi serta dukungan
manajemen. Perjanjian ini berlaku selama dua tahun terhitung sejak tanggal 3 November 2025
dan akan diperpanjang secara otomatis untuk periode yang sama secara terus menerus sampai
dengan dilakukan pengakhiran.
- Perjanjian Penyediaan Jasa tanggal 3 November 2025, yang dibuat oleh dan antara Perseroan
dengan GSM. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan GSM karena GSM merupakan
perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, GSM sepakat untuk menggunakan
jasa profesional dari Perseroan, termasuk untuk menggunakan jasa administrasi serta dukungan
manajemen. Perjanjian ini berlaku selama dua tahun terhitung sejak tanggal 3 November 2025
dan akan diperpanjang secara otomatis untuk periode yang sama secara terus menerus sampai
dengan dilakukan pengakhiran.
- Perjanjian Kerja Sama Penggunaan Fasilitas No. 090/GSM/IX/2025 tanggal 30 September
2025, yang dibuat oleh dan antara PETS dengan GSM. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi
dengan PETS dan GSM karena PETS dan GSM merupakan perusahaan terkendali Perseroan.
Berdasarkan perjanjian ini, GSM sepakat untuk memberikan akses fasilitas kepada PETS.
Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 30 September 2025 dan akan berakhir pada saat terjadinya
manapun yang terjadi lebih dahulu (i) habisnya cadangan dan/atau berakhirnya jangka waktu
IUP PETS dan Kontrak Karya GSM; atau (ii) diakhiri berdasarkan kesepakatan PETS dan GSM.
- Perjanjian Kerja Sama Penggunaan Lahan No. 091/GSM/IX/2025 tanggal 30 September
2025, yang dibuat oleh dan antara PETS dengan GSM. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi
dengan PETS dan GSM karena PETS dan GSM merupakan perusahaan terkendali Perseroan.
Berdasarkan perjanjian ini, GSM memberikan izin dan wewenang kepada PETS untuk
menggunakan sebagian lahan yang dikuasai oleh GSM. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal
30 September 2025 dan akan secara otomatis diperpanjang selama lima tahun untuk setiap
perpanjangan berikutnya.
- Perjanjian Penyediaan Jasa No. 010/PETS/SRVC/VIII/2025 yang dibuat pada dan berlaku sejak
tanggal 30 September 2025, yang dibuat oleh dan antara PETS dengan MTS. Perseroan memiliki
hubungan Afiliasi dengan PETS dan MTS karena PETS dan MTS merupakan perusahaan
terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, PETS menunjuk MTS untuk menyediakan
101
Page 142
jasa profesional berupa jasa konsultasi dengan lingkup keberlanjutan dan lingkungan, layanan
teknis, geosains, dan konsultasi dan/atau perencanaan lainnya. Jangka waktu untuk menyediakan
layanan ini adalah sampai dengan lima tahun ke depan dan akan diperpanjang secara otomatis.
- Perjanjian Penyediaan Jasa No. 017/GSM/SRVC/VIII/2025 yang dibuat pada dan berlaku
sejak tanggal 30 September 2025, yang dibuat oleh dan antara GSM dengan MTS. Perseroan
memiliki hubungan Afiliasi dengan GSM dan MTS karena GSM dan MTS merupakan perusahaan
terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, GSM menunjuk MTS untuk menyediakan
jasa profesional berupa jasa konsultasi dengan lingkup keberlanjutan dan lingkungan, layanan
teknis, geosains, manajemen aset – kesiapan operasional, tailing, dan konsultasi dan/atau
perencanaan lainnya. Jangka waktu untuk menyediakan layanan ini adalah sampai dengan
lima tahun ke depan dan akan diperpanjang secara otomatis.
- Perjanjian Penyediaan Jasa No. 004/PIN/SRVC/VIII/2025 yang dibuat pada dan berlaku
sejak tanggal 30 September 2025, yang dibuat oleh dan antara PIN dengan MTS. Perseroan
memiliki hubungan Afiliasi dengan PIN dan MTS karena PIN dan MTS merupakan perusahaan
terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, PIN menunjuk MTS untuk menyediakan jasa
profesional berupa jasa konsultasi dengan lingkup keberlanjutan dan lingkungan, layanan
teknis, manajemen aset – kesiapan operasional, tailing, dan konsultasi dan/atau perencanaan
lainnya. Jangka waktu untuk menyediakan layanan ini adalah sampai dengan lima tahun ke
depan dan akan diperpanjang secara otomatis.
- Perjanjian Penyediaan Jasa No. 031/PBT/SRVC/VIII/2025 yang dibuat pada dan berlaku
sejak tanggal 30 September 2025, yang dibuat oleh dan antara PBT dengan MTS. Perseroan
memiliki hubungan Afiliasi dengan PBT dan MTS karena PBT dan MTS merupakan perusahaan
terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, PBT menunjuk MTS untuk menyediakan
jasa profesional berupa jasa konsultasi dengan lingkup keberlanjutan dan lingkungan, layanan
teknis, manajemen aset – kesiapan operasional, dan konsultasi dan/atau perencanaan lainnya.
Jangka waktu untuk menyediakan layanan ini adalah sampai dengan lima tahun ke depan dan
akan diperpanjang secara otomatis.
- Perjanjian Penyediaan Jasa No. 008/MMI/SRVC/VIII/2025 yang dibuat pada dan berlaku
sejak tanggal 30 September 2025, yang dibuat oleh dan antara MMI dengan MTS. Perseroan
memiliki hubungan Afiliasi dengan MMI dan MTS karena MMI dan MTS merupakan perusahaan
terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MMI menunjuk MTS untuk menyediakan
jasa profesional berupa jasa konsultasi dengan lingkup keberlanjutan dan lingkungan, layanan
teknis, manajemen aset – kesiapan operasional, dan konsultasi dan/atau perencanaan lainnya.
Jangka waktu untuk menyediakan layanan ini adalah sampai dengan lima tahun ke depan dan
akan diperpanjang secara otomatis.
- Perjanjian Kerja Sama Operasi Pertambangan No. 096/GSM/X/2025 tanggal 3 Oktober 2025,
yang dibuat oleh dan antara PETS dengan GSM. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan
PETS dan GSM karena PETS dan GSM merupakan perusahaan terkendali Perseroan. GSM dan
PETS sepakat untuk bekerjasama dalam mengoptimalkan potensi sumber daya yang terkandung
di wilayah IUP PETS dan Kontrak Karya GSM. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 3 Oktober
2025 dan akan berakhir pada saat terjadinya manapun yang terjadi lebih dahulu (i) habisnya
cadangan dan/atau berakhirnya jangka waktu IUP PETS dan Kontrak Karya GSM; atau (ii)
diakhiri berdasarkan kesepakatan PETS dan GSM.
- Perjanjian Pengolahan dan Pemurnian No. 013/PETS-HO/I/2026 tanggal 6 Februari 2026, yang
dibuat oleh dan antara PETS dan PBT. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan PETS
dan PBT karena PETS dan PBT merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
perjanjian ini, PETS dan PBT sepakat untuk mengadakan kerja sama kegiatan pengolahan
dan pemurnian atas produk hasil pertambangan PETS yang menggunakan fasilitas milik PBT.
Jangka waktu perjanjian adalah dua tahun sejak 6 Februari 2026 dan akan terus diperpanjang
secara otomatis.
102
Page 143
- Perjanjian Pengolahan dan Pemurnian No. 017/GSM-HO/I/2026 tanggal 6 Februari 2026,
yang dibuat oleh dan antara GSM dengan PIN. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan
GSM dan PIN karena GSM dan PIN merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
perjanjian ini, GSM dan PIN sepakat untuk mengadakan kerja sama kegiatan pengolahan dan
pemurnian atas produk hasil pertambangan GSM yang menggunakan fasilitas milik PIN. Jangka
waktu perjanjian adalah dua tahun sejak 6 Februari 2026 dan akan terus diperpanjang secara
otomatis.
- Perjanjian Pengolahan dan Pemurnian No. 012/PETS-HO/I/2026 tanggal 6 Februari 2026,
yang dibuat oleh dan antara PETS dengan PIN. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan
PETS dan PIN karena PETS dan PIN merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
perjanjian ini, PETS dan PIN sepakat untuk mengadakan kerja sama kegiatan pengolahan
dan pemurnian atas produk hasil pertambangan PETS yang menggunakan fasilitas milik PIN.
Jangka waktu perjanjian adalah dua tahun sejak 6 Februari 2026 dan akan terus diperpanjang
secara otomatis.
- Perjanjian Pengolahan dan Pemurnian No. 018/GSM-HO/I/2026 tanggal 6 Februari 2026, yang
dibuat oleh GSM dengan PBT. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan GSM dan PBT
karena GSM dan PBT merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian
ini, GSM dan PBT sepakat untuk mengadakan kerja sama kegiatan pengolahan dan pemurnian
atas produk hasil pertambangan GSM yang menggunakan fasilitas milik PBT. Jangka waktu
perjanjian adalah dua tahun sejak 6 Februari 2026 dan akan terus diperpanjang secara otomatis.
Lain-Lain
- Perjanjian Penyediaan Jasa No. 006/MCG/SRVC/VIII/2025 tanggal 17 September 2025 dan
berlaku sejak tanggal 1 September 2025, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan MTS.
Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MTS karena MTS merupakan perusahaan
terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan menunjuk MTS untuk menyediakan
jasa profesional berupa jasa konsultasi dengan lingkup keberlanjutan dan lingkungan, geosains,
dan konsultasi dan/atau perencanaan lainnya. Jangka waktu untuk menyediakan layanan ini
adalah sampai dengan lima tahun sejak 1 September 2025 dan akan diperpanjang secara
otomatis.
d. Perjanjian sewa menyewa
- Perjanjian Sewa Lanjutan No. 001/MIM-JKT/LEGAL/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025, yang
dibuat oleh dan antara MGR dengan MIM. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MGR
dan MIM karena MGR dan MIM merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
perjanjian ini, MGR bermaksud untuk menyewa dari MIM suatu unit kantor seluas 150 m 2 di
Treasury Tower, Lantai 67, District 8 SCBD Lot 28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, yang telah disewa MIM sebelumnya dengan PT Agung
Sedayu (“PT AS”). Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Oktober 2027.
- Perjanjian Sewa Lanjutan No. 006/MIM-JKT/LEGAL/I/2023 tanggal 30 Januari 2023,
sebagaimana diubah dengan Amendemen Pertama atas Perjanjian Sewa Lanjutan tanggal
19 September 2025, yang dibuat oleh dan antara MMS dengan MIM. Perseroan memiliki
hubungan Afiliasi dengan MMS dan MIM karena MMS dan MIM merupakan perusahaan
terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MMS bermaksud untuk menyewa dari MIM
suatu unit kantor seluas 255 m 2 di Treasury Tower, Lantai 67, District 8 SCBD Lot 28, Jl. Jend.
Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, yang telah disewa
MIM sebelumnya dengan PT AS. Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Oktober
2027.
- Perjanjian Sewa Lanjutan No. 001/MIM-JKT/LEGAL/II/2026 tanggal 9 Maret 2026, yang
dibuat oleh dan antara MIM dengan MMN. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MIM
dan MMN karena MIM dan MMN merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
103
Page 144
perjanjian ini, MMN akan menggunakan unit kantor seluas 150m 2 di Treasury Tower, Lantai
68, District 8 SCBD Lot 28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta
Selatan 12190, yang telah disewa oleh MIM dari PT AS. Masa sewa lanjutan berdasarkan
perjanjian ini berlaku sejak tanggal 9 Maret 2026 sampai dengan 29 Januari 2028.
- Perjanjian Sewa Kantor No. 009/GSM/SRVC/III/2026 tanggal 30 Januari 2026, yang dibuat oleh
dan antara MAP dengan GSM. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MAP dan GSM
karena MAP dan GSM merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian
ini, MAP menyewakan area kantor seluas 35 m 2 dari total luas area kantor 720,58 m 2 dan luas
bangunan 195,13 m 2 kepada GSM. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 30 Januari 2026 sampai
dengan 31 Desember 2030.
- Perjanjian Sewa Kantor No. 008/PIN/SRVC/III/2026 tanggal 30 Januari 2026, yang dibuat
oleh dan antara MAP dengan PIN. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MAP dan PIN
karena MAP dan PIN merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini,
MAP menyewakan area kantor seluas 12,21 m 2 dari total luas area kantor 720,58 m 2 dan luas
bangunan 195,13 m 2 kepada PIN. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 30 Januari 2026 sampai
dengan 31 Desember 2030.
- Perjanjian Sewa Kantor No. 014/MMI/SRVC/III/2026 tanggal 30 Januari 2026, yang dibuat oleh
dan antara MAP dengan MMI. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MAP dan MMI
karena MAP dan MMI merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian
ini, MAP menyewakan area kantor seluas 13,99 m 2 dari total luas area kantor 720,58 m 2 dan
luas bangunan 195,13 m 2 kepada MMI. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 30 Januari 2026
sampai dengan 31 Desember 2030.
- Perjanjian Sewa Kantor No. 011/PETS/SRVC/III/2026 tanggal 30 Januari 2026, yang dibuat oleh
dan antara MAP dengan PETS. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MAP dan PETS
karena MAP dan PETS merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian
ini, MAP menyewakan area kantor seluas 34,83 m 2 dari total luas area kantor 720,58 m 2 dan
luas bangunan 195,13 m 2 kepada PETS. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 30 Januari 2026
sampai dengan 31 Desember 2030.
- Perjanjian Sewa Kantor No. 005/PBT/SRVC/III/2026 tanggal 30 Januari 2026, yang dibuat
oleh dan antara MAP dengan PBT. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MAP dan
PBT karena MAP dan PBT merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian
ini, MAP menyewakan area kantor seluas 16,28 m 2 dari total luas area kantor 720,58 m 2 dan
luas bangunan 195,13 m 2 kepada PBT. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 30 Januari 2026
sampai dengan 31 Desember 2030.
- Perjanjian Pinjam Pakai Ruang Kantor No. 002/PETS-JKT/LEGAL/VIII/2025 tanggal
1 September 2025, yang dibuat oleh dan antara PETS dengan PEG. Perseroan memiliki
hubungan Afiliasi dengan PETS dan PEG karena PETS dan PEG merupakan perusahaan
terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, PETS menyewakan ruang kantor seluas
7,10 m 2. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 1 September 2025 sampai dengan 31 Agustus
2030.
- Perjanjian Pinjam Pakai Ruang Kantor No. 003/PETS-JKT/LEGAL/VIII/2025 tanggal
1 September 2025, yang dibuat oleh dan antara PETS dengan PIJ. Perseroan memiliki hubungan
Afiliasi dengan PETS dan PIJ karena PETS dan PIJ merupakan perusahaan terkendali Perseroan.
Berdasarkan perjanjian ini, PETS menyewakan ruang kantor seluas 7,10 m 2. Perjanjian ini
berlaku sejak tanggal 1 September 2025 sampai dengan 31 Agustus 2030.
- Perjanjian Sewa Lanjutan No. 001/MIM-JKT/LEGAL/VIII/2025 tanggal 19 September 2025,
sebagaimana diubah oleh Amendemen Pertama atas Perjanjian Sewa Lanjutan tanggal 9 Maret
2026, yang dibuat oleh dan antara MTS dengan MIM. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi
dengan MTS dan MIM karena MTS dan MIM merupakan perusahaan terkendali Perseroan.
104
Page 145
Berdasarkan perjanjian ini, MTS bermaksud untuk menyewa dari MIM suatu unit kantor seluas
145 m 2 di Treasury Tower, Lantai 68, District 8 SCBD Lot 28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53,
Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, yang telah disewa MIM sebelumnya dengan
PT AS. Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal 29 Januari 2028.
- Perjanjian Sewa Lahan No. 006/GSM/SRVC/VII/2025 tanggal 30 September 2025, yang
dibuat oleh dan antara MAP dengan GSM. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MAP
dan GSM karena MAP dan GSM merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
perjanjian ini, MAP menyewakan lahan kepada GSM untuk area lahan seluas 27.406 m 2 dari
total luas tanah 69.966 m 2. Perjanjian ini berlaku selama tiga tahun sejak ditandatangani para
pihak.
- Perjanjian Sewa Lahan No. 037/PBT/SRVC/VII/2025 tanggal 30 September 2025, yang dibuat
oleh dan antara MAP dengan PBT. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MAP dan PBT
karena MAP dan PBT merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini,
MAP menyewakan lahan kepada PBT untuk area lahan seluas (i) 5.500 m 2 dari total kurang lebih
69.966 m 2; dan (ii) 46.976 m 2. Perjanjian ini berlaku selama tiga tahun sejak ditandatangani
para pihak.
- Perjanjian Sewa Lahan No. 012/PETS/SRVC/VII/2025 tanggal 30 September 2025, yang
dibuat oleh dan antara MAP dengan PETS. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MAP
dan PETS karena MAP dan PETS merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
perjanjian ini, MAP menyewakan lahan kepada PETS untuk area lahan seluas 28.142 m 2 dari
total kurang lebih 69.966 m 2. Perjanjian ini berlaku selama tiga tahun sejak ditandatangani
para pihak.
- Perjanjian Sewa Lahan No. 018/GSM/SRVC/VII/2025 tanggal 30 September 2025, yang
dibuat oleh dan antara MAP dengan GSM. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MAP
dan GSM karena MAP dan GSM merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
perjanjian ini, MAP menyewakan lahan kepada GSM untuk area lahan seluas 27.406 m2 dari total
kurang lebih 69.966 m 2. Perjanjian ini berlaku selama tiga tahun sejak tanggal 30 September
2025.
- Perjanjian Sewa Lahan No. 011/GSM/SRVC/III/2026 tanggal 30 Januari 2026, yang dibuat oleh
dan antara MAP dengan GSM. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MAP dan GSM
karena MAP dan GSM merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian
ini, MAP menyewakan lahan kepada GSM untuk area lahan seluas 625m 2 dari total kurang
lebih 8.820 m 2. Perjanjian ini berlaku sampai dengan berakhirnya perizinan berusaha milik
GSM.
Seluruh pelaksanaan transaksi dengan pihak Afiliasi di atas telah dan akan senantiasa untuk selanjutnya
dilakukan secara wajar dengan memenuhi prinsip transaksi yang wajar (arm’s length) sebagaimana
dilakukan dengan pihak ketiga. Perseroan telah memiliki prosedur internal guna memastikan bahwa
transaksi Afiliasi dilakukan secara wajar dengan membandingkan kondisi dan persyaratan transaksi
yang sejenis dengan transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai hubungan Afiliasi.
5.2. Perjanjian-perjanjian penting dengan pihak ketiga
a. Perjanjian kredit
Perseroan
- Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Bergulir dalam Satu Mata Uang (Single Currency Revolving
Credit Facility Agreement) dengan jumlah pokok sampai dengan US$195.000.000 tanggal
13 Juni 2025, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan (i) PT UOB dan UOBL sebagai
Mandated Lead Arrangers; (ii) CACIB, OCBC, PT KEB Hana, PT Mizuho, PT OCBC, PT UOB,
dan KDB sebagai Para Kreditur Awal (Mandated Lead Arrangers dan Para Kreditur Awal
105
Page 146
selanjutnya disebut “Para Pihak Pembiayaan”); dan (iii) PT UOB sebagai Agen dari Para Pihak
Pembiayaan (“Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir MCG US$195.000.000”). Berdasarkan
perjanjian ini, Para Kreditur Awal setuju untuk memberikan suatu fasilitas pinjaman bergulir
dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dengan jumlah keseluruhan yang setara dengan
US$195.000.000 kepada Perseroan, yang wajib dipergunakan oleh Perseroan untuk (i) melunasi
atau membayar lebih awal seluruh jumlah yang masih terutang berdasarkan Fasilitas Kredit
Bergulir dalam Satu Mata Uang dengan Jumlah Pokok sampai dengan US$100.000.000 antara
Perseroan, PT UOB, KDB, PT Mizuho dan UOBL, sebagaimana diamendemen dan dinyatakan
kembali berdasarkan amendemen dan pernyataan kembali tanggal 29 Mei 2023; dan (ii) tujuan
umum perusahaan dari Perseroan dan Perusahaan Anak dari waktu ke waktu dan setiap
usaha patungan yang ditunjuk oleh Perseroan (“Grup”), termasuk tetapi tidak terbatas pada,
pembayaran kembali setiap obligasi dalam mata uang Rupiah atau pembiayaan kembali utang
yang ada, pengeluaran modal, pengeluaran operasional, pendanaan biaya transaksi, pendanaan
rekening penampungan, pembiayaan intra-Grup (termasuk melalui masukan ekuitas kepada
anggota Grup dan/atau pinjaman antar perusahaan yang diberikan kepada anggota Grup) dan
kebutuhan modal kerja Grup. Fasilitas ini memiliki periode ketersediaan sampai dengan 16 Mei
2029. Pinjaman berdasarkan fasilitas pembiayaan ini dikenakan bunga dengan tingkat suku
bunga acuan majemuk kumulatif SOFR ditambah margin tertentu dengan periode bunga satu
bulan, tiga bulan, enam bulan, atau periode lain sebagaimana disepakati antara Perseroan, agen
fasilitas, dan seluruh pemberi pinjaman. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 16 Juni
2029. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan setiap saat wajib memastikan rasio utang bersih
konsolidasian terhadap EBITDA konsolidasian lebih kecil dari atau sama dengan 5,00 : 1,00.
Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 5 Juni 2026 tercatat sebesar US$85.000.000.
- ISDA 2002 Master Agreement tanggal 15 Juli 2020, yang dibuat oleh dan antara Perseroan
dengan PT UOB. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan dan PT UOB akan melakukan
transaksi-transaksi di mana Perseroan dan PT UOB telah mengadakan dan/atau mengantisipasi
diadakannya satu atau lebih transaksi sebagaimana diatur dalam perjanjian ini dan para pihak
setuju akan melakukan setiap pembayaran atau penyerahan yang dalam setiap konfirmasi
disebutkan akan dilakukan oleh pihak tersebut, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
lain dalam perjanjian ini.
Berikut adalah transaksi cross currency swap tambahan sejak Perseroan melakukan penerbitan
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II:
Jumlah nosional Setara dengan Tanggal jatuh Tingkat bunga
No. (Rp) (dalam Dolar AS) Tanggal perjanjian Tanggal efektif tempo (dalam Dolar AS)
1. 408.725.000.000 25.000.000 28 Februari 2025 25 Juni 2025 25 Februari 2028 5,90% p.a.
2. 390.000.000.000 23.854.670 1 Agustus 2025 25 November 2025 25 Februari 2028 6,65% p.a.
- ISDA 2002 Master Agreement tanggal 2 Februari 2023, yang dibuat oleh dan antara Perseroan
dengan OCBC. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan dan OCBC akan melakukan transaksi-
transaksi di mana Perseroan dan OCBC telah mengadakan dan/atau mengantisipasi diadakannya
satu atau lebih transaksi sebagaimana diatur dalam perjanjian ini dan para pihak setuju akan
melakukan setiap pembayaran atau penyerahan yang dalam setiap konfirmasi disebutkan
akan dilakukan oleh pihak tersebut, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam
perjanjian ini.
Berikut adalah transaksi cross currency swap tambahan sejak Perseroan melakukan penerbitan
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II:
Jumlah nosional Setara dengan Tanggal jatuh Tingkat bunga
No. (Rp) (dalam Dolar AS) Tanggal perjanjian Tanggal efektif tempo (dalam Dolar AS)
1. 408.725.000.000 25.000.000 30 Juli 2025 25 November 2025 25 Februari 2028 6,97% p.a.
106
Page 147
- ISDA 2002 Master Agreement tanggal 16 Agustus 2023, yang dibuat oleh dan antara Perseroan
dengan CACIB. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan dan CACIB akan melakukan transaksi-
transaksi di mana Perseroan dan CACIB telah mengadakan dan/atau mengantisipasi diadakannya
satu atau lebih transaksi sebagaimana diatur dalam perjanjian ini dan para pihak setuju akan
melakukan setiap pembayaran atau penyerahan yang dalam setiap konfirmasi disebutkan
akan dilakukan oleh pihak tersebut, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam
perjanjian ini.
Berikut adalah transaksi cross currency swap tambahan sejak Perseroan melakukan penerbitan
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II:
Jumlah nosional Setara dengan Tanggal jatuh Tingkat bunga
No. (Rp) (dalam Dolar AS) Tanggal perjanjian Tanggal efektif tempo (dalam Dolar AS)
1. 326.980.000.000 20.000.000 10 April 2025 25 Juni 2025 25 Februari 2028 4,50% p.a.
- ISDA 2002 Master Agreement tanggal 8 Agustus 2024, yang dibuat oleh dan antara Perseroan
dengan PT Maybank. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan dan PT Maybank akan melakukan
transaksi-transaksi di mana Perseroan dan PT Maybank telah mengadakan dan/atau
mengantisipasi diadakannya satu atau lebih transaksi sebagaimana diatur dalam perjanjian ini
dan para pihak setuju akan melakukan setiap pembayaran atau penyerahan yang dalam setiap
konfirmasi disebutkan akan dilakukan oleh pihak tersebut, dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan lain dalam perjanjian ini.
Berikut adalah transaksi cross currency swap tambahan sejak Perseroan melakukan penerbitan
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II:
Jumlah nosional Setara dengan Tanggal jatuh Tingkat bunga
No. (Rp) (dalam Dolar AS) Tanggal perjanjian Tanggal efektif tempo (dalam Dolar AS)
1. 408.725.000.000 25.000.000 28 Februari 2025 25 Juni 2025 25 Mei 2028 5,95% p.a.
Proyek Tujuh Bukit
- Perjanjian Amendemen dan Pernyataan Kembali tanggal 14 Oktober 2022, yang dibuat oleh
dan antara BSI dengan (i) ING Bank sebagai Arranger; (ii) ING Bank, PT UOB, PT HSBC,
dan CACIB, bersama-sama sebagai Pemberi Pinjaman; (iii) PT HSBC sebagai Agen Jaminan;
dan (iv) HSBC sebagai Agen Fasilitas dengan total komitmen kredit sebesar US$60.000.000
(“Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir BSI US$60.000.000”). Berdasarkan perjanjian ini,
BSI memperoleh fasilitas pinjaman berjangka dengan nilai pinjaman keseluruhan sebesar
US$60.000.000 yang wajib digunakan oleh BSI untuk (i) pembayaran utang kepada Perseroan
berdasarkan Perjanjian Utang Piutang tanggal 22 Maret 2021, sebagaimana terakhir diubah
dengan Amendemen Keempat atas Perjanjian Utang Piutang tanggal 30 Juni 2023 (khusus
untuk penggunaan dana pertama); (ii) pendanaan biaya, pengeluaran, dan ongkos sehubungan
dengan dokumen-dokumen transaksi; dan (iii) pembiayaan modal kerja dan tujuan umum
perusahaan atau tujuan lainnya yang disetujui oleh Agen Fasilitas. Tingkat suku bunga pada
setiap pinjaman untuk suatu hari selama setiap jangka waktu bunga adalah tingkat persentase
per tahun yang merupakan jumlah keseluruhan dari: tingkat suku bunga acuan majemuk yang
berlaku pada hari itu ditambah margin 1,85% per tahun. Berdasarkan Response Letter tanggal 13
Oktober 2025 yang disampaikan oleh Agen Fasilitas, para Pemberi Pinjaman telah menyetujui
tambahan periode keberlakuan selama 12 bulan dari semula berakhir pada 4 Oktober 2025
menjadi 4 Oktober 2026.
Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 5 Juni 2026 tercatat sebesar US$60.000.000.
- Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association tanggal 10 Juni 2021
juncto Lampiran Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association
tanggal 10 Juni 2021, yang dibuat oleh dan antara BSI dengan ING Bank. Berdasarkan perjanjian
ini, BSI dan ING Bank akan melakukan transaksi-transaksi di mana BSI dan ING Bank telah
mengadakan dan/atau mengantisipasi diadakannya satu atau lebih transaksi sebagaimana diatur
107
Page 148
dalam perjanjian. Fasilitas ini digunakan dengan tujuan untuk membiayai kembali utang BSI
terhadap Perseroan sehubungan dengan pembiayaan kegiatan operasional, belanja modal dan
modal kerja BSI, serta pembayaran kembali sisa saldo atas utang BSI berdasarkan Perjanjian
Fasilitas Berjangka Mata Uang Tunggal senilai US$200.000.000 tanggal 19 Oktober 2018
(khusus untuk penggunaan dana pertama).
Berdasarkan perjanjian ini, BSI dan ING Bank telah mengadakan Transaksi Opsi Komoditas
tambahan sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II berdasarkan
dokumen Konfirmasi Transaksi Opsi Komoditas (Penyelesaian Tunai) dengan rincian sebagai
berikut:
(i) tanggal 20 Februari 2025 dengan ketentuan jumlah emas yang diserahlindungkan adalah
1.000,00 ounce dengan tanggal penyelesaian serah lindung nilai yang dijadwalkan adalah
31 Desember 2025;
(ii) tanggal 20 Februari 2025 dengan ketentuan jumlah emas yang diserahlindungkan adalah
1.000,00 ounce pada setiap tanggal penyelesaian serah lindung nilai yang dijadwalkan
adalah masing-masing 31 Juli 2025, 29 Agustus 2025, 30 September 2025, 31 Oktober
2025, 28 November 2025 dan 31 Desember 2025, sehingga jumlah keseluruhan emas
yang diserahlindungkan adalah 6.000 ounces;
(iii) tanggal 20 Februari 2025 dengan ketentuan jumlah emas yang diserahlindungkan adalah
1.000,00 ounce dengan tanggal penyelesaian serah lindung nilai yang dijadwalkan adalah
28 November 2025;
(iv) tanggal 14 Maret 2025 dengan ketentuan jumlah emas yang diserahlindungkan adalah
1.000,00 ounce dengan tanggal penyelesaian serah lindung nilai yang dijadwalkan adalah
31 Juli 2025;
(v) tanggal 14 Maret 2025 dengan ketentuan jumlah emas yang diserahlindungkan adalah
1.000,00 ounce dengan tanggal penyelesaian serah lindung nilai yang dijadwalkan adalah
29 Agustus 2025;
(vi) tanggal 14 Maret 2025 dengan ketentuan jumlah emas yang diserahlindungkan adalah
1.000,00 ounce dengan tanggal penyelesaian serah lindung nilai yang dijadwalkan adalah
30 September 2025;
(vii) tanggal 14 Maret 2025 dengan ketentuan jumlah emas yang diserahlindungkan adalah
1.000,00 ounce dengan tanggal penyelesaian serah lindung nilai yang dijadwalkan adalah
31 Oktober 2025;
(viii) tanggal 25 Maret 2025 dengan ketentuan jumlah emas yang diserahlindungkan adalah
1.668,00 ounce dengan tanggal penyelesaian serah lindung nilai yang dijadwalkan adalah
8 April 2025;
(ix) tanggal 22 Desember 2025 dengan ketentuan jumlah silver yang diserahlindungkan adalah
10.000 troy ounces pada setiap tanggal pembayaran dengan jadwal sebagai berikut:
30 Januari 2026, 27 Februari 2026, 31 Maret 2026, 30 April 2026, 29 Mei 2026, 30 Juni
2026, 31 Juli 2026, 28 Agustus 2026, 30 September 2026, 30 Oktober 2026, 30 November
2026 dan 31 Desember 2026; dan
(x) tanggal 13 Januari 2026 dengan ketentuan jumlah silver yang diserahlindungkan adalah
10.000 troy ounces pada setiap tanggal pembayaran dengan jadwal sebagai berikut:
30 Januari 2026, 27 Februari 2026, 31 Maret 2026, 30 April 2026, 29 Mei 2026, 30 Juni
2026, 31 Juli 2026, 28 Agustus 2026, 30 September 2026, 30 Oktober 2026, 30 November
2026 dan 31 Desember 2026.
- Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association tanggal 13 Januari
2022 jo. Lampiran Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association
tanggal 13 Januari 2022, yang dibuat oleh dan antara BSI dengan HSBC. Berdasarkan
perjanjian ini, BSI dan HSBC akan melakukan transaksi-transaksi di mana BSI dan HSBC
telah mengadakan dan/atau mengantisipasi diadakannya satu atau lebih transaksi sebagaimana
diatur dalam perjanjian.
108
Page 149
Berdasarkan perjanjian ini, BSI dan HSBC telah mengadakan Transaksi Opsi Komoditas
tambahan sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II berdasarkan
dokumen Secured Prepay Transaction Confirmation dengan rincian sebagai berikut:
(i) tanggal 16 Januari 2025 dengan ketentuan jumlah emas yang diserahlindungkan adalah
1.250 ounce dengan tanggal penyelesaian serah lindung nilai yang dijadwalkan adalah
masing-masing 30 April 2025, 30 Mei 2025 dan 30 Juni 2025;
(ii) tanggal 14 Februari 2025 dengan ketentuan jumlah emas yang diserahlindungkan adalah
1.500 ounce dengan tanggal penyelesaian serah lindung nilai yang dijadwalkan adalah
masing-masing 31 Juli 2025, 29 Agustus 2025, 30 September 2025, 31 Oktober 2025,
28 November 2025 dan 31 Desember 2025;
(iii) tanggal 19 Maret 2025 dengan ketentuan jumlah emas yang diserahlindungkan adalah
masing-masing (a) 750,00 ounce dengan tanggal penyelesaian serah lindung nilai yang
dijadwalkan adalah 30 April 2025; dan (b) 500,00 ounce dengan tanggal penyelesaian
serah lindung nilai yang dijadwalkan adalah 30 Mei 2025;
(iv) tanggal 10 April 2025 dengan ketentuan jumlah emas yang diserahlindungkan adalah
masing-masing (a) 1.500,00 ounce dengan masing-masing tanggal penyelesaian serah
lindung nilai yang dijadwalkan adalah 31 Juli 2026, 29 Agustus 2025 dan 30 September
2025; (b) 1.000,00 ounce dengan tanggal penyelesaian serah lindung nilai yang
dijadwalkan adalah 31 Oktober 2025; dan (c) 500,00 ounce dengan masing-masing
tanggal penyelesaian serah lindung nilai yang dijadwalkan adalah 28 November 2025
dan 31 Desember 2025;
(v) tanggal 13 Juni 2025 dengan ketentuan jumlah emas yang diserahlindungkan adalah
760,00 ounce dengan tanggal penyelesaian serah lindung nilai yang dijadwalkan adalah
masing-masing 30 Januari 2026, 27 Februari 2026, 31 Maret 2026, 30 April 2026, 29 Mei
2026, 30 Juni 2026, 31 Juli 2026, 28 Agustus 2026, 30 September 2026, 30 Oktober
2026, 30 November 2026 dan 31 Desember 2026;
(vi) tanggal 17 Juni 2025 dengan ketentuan jumlah emas yang diserahlindungkan adalah
380,00 ounce dengan tanggal penyelesaian serah lindung nilai yang dijadwalkan adalah
masing-masing 30 Januari 2026, 27 Februari 2026, 31 Maret 2026, 30 April 2026, 29 Mei
2026, 30 Juni 2026, 31 Juli 2026, 28 Agustus 2026, 30 September 2026, 30 Oktober
2026, 30 November 2026 dan 31 Desember 2026;
(vii) tanggal 1 September 2025 dengan ketentuan jumlah emas yang diserahlindungkan adalah
560,00 ounce dengan tanggal penyelesaian serah lindung nilai yang dijadwalkan adalah
masing-masing 30 Januari 2026, 27 Februari 2026, 31 Maret 2026, 30 April 2026, 29 Mei
2026, 30 Juni 2026, 31 Juli 2026, 28 Agustus 2026, 30 September 2026, 30 Oktober
2026, 30 November 2026 dan 31 Desember 2026;
(viii) tanggal 2 Oktober 2025 dengan ketentuan jumlah emas yang diserahlindungkan adalah
440,00 ounce dengan tanggal penyelesaian serah lindung nilai yang dijadwalkan adalah
masing-masing 30 Januari 2026, 27 Februari 2026, 31 Maret 2026, 30 April 2026, 29 Mei
2026, 30 Juni 2026, 31 Juli 2026, 28 Agustus 2026, 30 September 2026, 30 Oktober
2026, 30 November 2026 dan 31 Desember 2026; dan
(ix) tanggal 9 Oktober 2025 dengan ketentuan jumlah emas yang diserahlindungkan adalah
300,00 ounce dengan tanggal penyelesaian serah lindung nilai yang dijadwalkan adalah
masing-masing 30 Januari 2026, 27 Februari 2026, 31 Maret 2026, 30 April 2026, 29 Mei
2026, 30 Juni 2026, 31 Juli 2026, 28 Agustus 2026, 30 September 2026, 30 Oktober
2026, 30 November 2026 dan 31 Desember 2026.
- Perjanjian Induk ISDA 2002 tanggal 13 Agustus 2020 juncto Lampiran atas Perjanjian Induk
(sebagaimana diubah terakhir dengan Perjanjian Perubahan tertanggal 9 Oktober 2024),
yang dibuat oleh dan antara BSI dengan UOBL. Berdasarkan perjanjian ini, BSI dan UOBL
akan melakukan transaksi-transaksi di mana BSI dan UOBL telah mengadakan dan/atau
mengantisipasi diadakannya satu atau lebih transaksi sebagaimana diatur dalam perjanjian.
109
Page 150
Berdasarkan perjanjian ini, BSI dan UOBL telah mengadakan Transaksi Opsi Komoditas
tambahan sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II, yakni
berdasarkan dokumen Trade Confirmation for Commodity SWAP tanggal 17 Oktober 2025
dengan ketentuan jumlah keseluruhan emas yang diserahlindungkan adalah 2.250 ounce
dengan tanggal pembayaran yang dijadwalkan adalah adalah masing-masing 30 Januari 2026,
27 Februari 2026, 31 Maret 2026, 30 April 2026, 29 Mei 2026, 30 Juni 2026, 31 Juli 2026,
28 Agustus 2026 dan 30 September 2026.
Grup MBMA
MBMA
- Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Kredit Berjangka dan Bergulir Mata Uang Tunggal tanggal
3 Oktober 2025 dengan jumlah pokok sampai dengan US$250.000.000, yang dibuat oleh
dan antara MBMA sebagai debitur dengan para kreditur, yaitu BCA, PT CIMB (dan sebagai
Agen), Bank Danamon, Bank Mandiri dan PT Maybank (“Perjanjian Fasilitas Kredit MBMA
US$250.000.000”). Berdasarkan perjanjian ini, para kreditur akan menyediakan kepada
MBMA yakni: (i) suatu fasilitas pinjaman berjangka dalam mata uang Dolar Amerika Serikat
dengan jumlah keseluruhan yang setara dengan total komitmen yaitu sebesar US$100.000.000
(“Fasilitas A”); dan (ii) suatu fasilitas pinjaman bergulir dalam mata uang Dolar Amerika
Serikat dengan jumlah keseluruhan yang setara dengan total komitmen yaitu sebesar
US$150.000.000 (“Fasilitas B”). Berdasarkan perjanjian ini, MBMA menggunakan semua
jumlah yang dipinjam olehnya berdasarkan Fasilitas B untuk tujuan umum perusahaan MBMA,
termasuk tetapi tidak terbatas untuk pembayaran lebih awal atas jumlah yang belum dibayar
berdasarkan obligasi berdenominasi Rupiah, pembiayaan belanja modal, modal kerja lainnya
dari MBMA dan pembiayaan intra-grup dari MBMA (termasuk melalui suntikan modal atau
pinjaman pemegang saham).
Tingkat suku bunga pada setiap pinjaman untuk suatu hari dalam suatu jangka waktu bunga
adalah tingkat persentase per tahun yang merupakan keseluruhan dari margin, yakni 2,75%
per tahun dan tingkat suku bunga acuan majemuk untuk hari tersebut. Fasilitas A dan B dalam
perjanjian ini berlaku sampai dengan 48 bulan sejak (dan termasuk) tanggal penyelesaian
(yakni tanggal 3 Oktober 2025), yang jatuh pada tanggal 3 Oktober 2029 (“Tanggal Jatuh
Tempo Akhir”). Khusus untuk Fasilitas A, MBMA harus membayar kembali pinjaman yang
diberikan kepadanya secara angsuran pada setiap tanggal pembayaran kembali sejumlah yang
sama dengan persentase Fasilitas A dengan Tanggal Jatuh Tempo Akhir. Dengan tetap tunduk
bahwa MBMA tidak dapat meminjam kembali bagian apapun dari pinjaman berdasarkan
Fasilitas A yang telah dilunasi, MBMA harus melunasi setiap pinjaman berdasarkan Fasilitas
B pada tanggal terakhir jangka waktu bunga.
Berdasarkan perjanjian ini, MBMA dapat melakukan pembayaran dipercepat untuk seluruh
pokok utang Fasilitas B. Pembayaran dipercepat tersebut tidak dikenakan denda, namun MBMA
diwajibkan untuk mengirimkan pemberitahuan selambat-lambatnya dua hari kerja sebelumnya
(atau jangka waktu yang lebih singkat yang dapat disetujui oleh para kreditur mayoritas) kepada
PT CIMB sebagai Agen.
Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 5 Juni 2026 tercatat sebesar US$100.000.000
untuk Fasilitas A dan US$82.000.000 untuk Fasilitas B.
- Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association Inc tanggal 24 Desember
2024, yang dibuat oleh dan antara MBMA dengan PT Maybank. Berdasarkan perjanjian ini,
MBMA dan PT Maybank akan melakukan transaksi-transaksi di mana MBMA dan PT Maybank
telah mengadakan dan/atau mengantisipasi diadakannya satu atau lebih transaksi sebagaimana
diatur dalam perjanjian ini dan para pihak setuju akan melakukan setiap pembayaran atau
penyerahan yang dalam setiap konfirmasi disebutkan akan dilakukan oleh pihak tersebut,
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian ini.
110
Page 151
Berikut adalah transaksi cross currency swap yang telah dilakukan berdasarkan perjanjian ini
sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II:
Jumlah nosional Setara dengan Tanggal jatuh Tingkat bunga
No. (Rp) (dalam Dolar AS) Tanggal perjanjian Tanggal efektif tempo (dalam Dolar AS)
1. 344.180.000.000 22.709.158 11 Maret 2025 8 April 2025 8 Oktober 2027 4.05%
2. 324.240.000.000 20.000.000 4 September 2025 20 Agustus 2025 27 Agustus 2026 5,90%
3. 324.240.000.000 20.000.000 4 September 2025 20 Agustus 2025 20 Agustus 2028 6,95%
4. 324.240.000.000 20.000.000 9 September 2025 20 Agustus 2025 27 Agustus 2026 5,75%
5. 326.900.000.000 20.000.000 11 September 2025 8 Juli 2025 15 Juli 2026 6,65%
6. 326.900.000.000 20.000.000 18 September 2025 8 Juli 2025 15 Juli 2026 6,50%
7. 199.245.550.000 12.190.000 19 September 2025 8 Juli 2025 8 Juli 2028 7,10%
8. 213.946.500.000 12.900.000 24 September 2025 15 Oktober 2025 15 April 2030 7,25%
9. 378.431.700.000 22.700.000 9 Desember 2025 9 Desember 2025 9 Desember 2028 5,95%
10. 333.420.000.000 20.000.000 9 Desember 2025 9 Desember 2025 9 Desember 2030 6,45%
11. 65.016.900.000 3.900.000 18 Desember 2025 9 Desember 2025 9 Desember 2028 5,90%
12. 333.420.000.000 20.000.000 18 Desember 2025 9 Desember 2025 9 Desember 2030 6,40%
13. 333.420.000.000 20.000.000 6 Januari 2026 9 Maret 2026 9 Desember 2030 6,35%
- Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association Inc tanggal 21 Maret
2025, yang dibuat oleh dan antara MBMA dengan Bank Danamon. Berdasarkan perjanjian
ini, MBMA dan Bank Danamon akan melakukan transaksi-transaksi di mana MBMA dan
Bank Danamon telah mengadakan dan/atau mengantisipasi diadakannya satu atau lebih
transaksi sebagaimana diatur dalam perjanjian ini dan para pihak setuju akan melakukan setiap
pembayaran atau penyerahan yang dalam setiap konfirmasi disebutkan akan dilakukan oleh
pihak tersebut, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian ini.
Berikut adalah transaksi cross currency swap yang telah dilakukan berdasarkan perjanjian ini
sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II:
Jumlah nosional Setara dengan Tanggal jatuh Tingkat bunga
No. (Rp) (dalam Dolar AS) Tanggal perjanjian Tanggal efektif tempo (dalam Dolar AS)
1. 324.240.000.000 20.000.000 4 September 2025 9 September 2025 27 Agustus 2026 5,90%
2. 335.588.400.000 20.700.000 9 September 2025 11 September 2025 27 Agustus 2026 5,75%
3. 533.391.012.000 32.901.000 11 September 2025 15 September 2025 20 Agustus 2028 6,75%
4. 333.420.000.000 20.000.000 9 Desember 2025 9 Desember 2025 9 Desember 2028 5,95%
5. 250.065.000.000 15.000.000 10 Desember 2025 10 Desember 2025 9 Desember 2028 5,95%
6. 333.420.000.000 20.000.000 16 Desember 2025 17 Desember 2025 9 Desember 2028 5,98%
7. 451.784.100.000 27.100.000 22 Desember 2025 23 Desember 2025 9 Desember 2030 6,40%
8. 288.408.300.000 17.300.000 5 Januari 2026 9 Maret 2026 9 Desember 2030 6,40%
- Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association Inc tanggal 10 April
2025, yang dibuat oleh dan antara MBMA dengan PT CIMB. Berdasarkan perjanjian ini,
MBMA dan PT CIMB akan melakukan transaksi-transaksi di mana MBMA dan PT CIMB
telah mengadakan dan/atau mengantisipasi diadakannya satu atau lebih transaksi sebagaimana
diatur dalam perjanjian ini dan para pihak setuju akan melakukan setiap pembayaran atau
penyerahan yang dalam setiap konfirmasi disebutkan akan dilakukan oleh pihak tersebut,
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian ini.
Berikut adalah transaksi cross currency swap yang telah dilakukan berdasarkan perjanjian ini
sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II:
Jumlah nosional Setara dengan Tanggal jatuh Tingkat bunga
No. (Rp) (dalam Dolar AS) Tanggal perjanjian Tanggal efektif tempo (dalam Dolar AS)
1. 356.577.500.000 21.500.000 19 September 2025 23 September 2025 15 April 2028 7,25%
- Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association Inc tanggal 5 Juni
2025, yang dibuat oleh dan antara MBMA dengan OCBC. Berdasarkan perjanjian ini, MBMA
dan OCBC akan melakukan transaksi-transaksi di mana MBMA dan OCBC telah mengadakan
dan/atau mengantisipasi diadakannya satu atau lebih transaksi sebagaimana diatur dalam
111
Page 152
perjanjian ini dan para pihak setuju akan melakukan setiap pembayaran atau penyerahan yang
dalam setiap konfirmasi disebutkan akan dilakukan oleh pihak tersebut, dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian ini.
Berikut adalah transaksi cross currency swap yang telah dilakukan berdasarkan perjanjian ini
sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II:
Jumlah nosional Setara dengan Tanggal jatuh Tingkat bunga
No. (Rp) (dalam Dolar AS) Tanggal perjanjian Tanggal efektif tempo (dalam Dolar AS)
1. 324.240.000.000 20.000.000 9 September 2025 20 Agustus 2025 27 Agustus 2026 5,70%
2. 177.997.050.000 10.890.000 18 September 2025 8 Juli 2025 15 Juli 2026 6,50%
3. 326.900.000.000 20.000.000 18 September 2025 8 Juli 2025 15 Juli 2026 6,53%
4. 213.302.250.000 13.050.000 18 September 2025 8 Juli 2025 15 Juli 2026 6,50%
5. 190.234.000.000 11.000.000 28 Mei 2026 2 Juni 2026 15 Mei 2027 2,65%
- Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association Inc tanggal 10 Juni
2025, yang dibuat oleh dan antara MBMA dengan Natixis. Berdasarkan perjanjian ini, MBMA
dan Natixis akan melakukan transaksi-transaksi di mana MBMA dan Natixis telah mengadakan
dan/atau mengantisipasi diadakannya satu atau lebih transaksi sebagaimana diatur dalam
perjanjian ini dan para pihak setuju akan melakukan setiap pembayaran atau penyerahan yang
dalam setiap konfirmasi disebutkan akan dilakukan oleh pihak tersebut, dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian ini.
Berikut adalah transaksi cross currency swap dan commodity swap yang telah dilakukan
berdasarkan perjanjian ini sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V
Tahap II:
Cross currency swap
Jumlah nosional Setara dengan Tanggal jatuh Tingkat bunga
No. (Rp) (dalam Dolar AS) Tanggal perjanjian Tanggal efektif tempo (dalam Dolar AS)
1. 270.510.000.000 16.686.000 4 September 2025 20 Agustus 2025 20 Agustus 2030 6,99%
2. 268.570.000.000 16.566.000 8 September 2025 20 Agustus 2025 20 Agustus 2030 6,99%
3. 436.740.000.000 26.720.000 8 September 2025 8 Juli 2025 8 Juli 2030 7,21%
4. 324.240.000.000 20.000.000 9 September 2025 20 Agustus 2025 20 Agustus 2028 6,32%
5. 386.655.000.000 23.655.000 9 September 2025 8 Juli 2025 8 Juli 2028 6,69%
6. 361.900.000.000 22.323.000 11 September 2025 20 Agustus 2025 20 Agustus 2028 6,56%
7. 326.900.000.000 20.000.000 18 September 2025 8 Juli 2025 8 Juli 2028 7,05%
Commodity swap
Harga tetap
Jumlah nosional per MT (dalam Jumlah tetap Tanggal Tanggal jatuh
No. per MT Dolar AS) (dalam Dolar AS) perjanjian Tanggal efektif tempo
1. 2.000 18.760.000 37.520.000 28 Januari 2026 1 Oktober 2026 31 Oktober 2026
2. 2.000 18.790.000 37.580.000 27 Januari 2026 1 November 2026 30 November 2026
3. 2.000 18.825.000 37.650.000 28 Januari 2026 1 Desember 2026 31 Desember 2026
- Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association Inc tanggal 4 November
2025, yang dibuat oleh dan antara MBMA dengan CACIB. Berdasarkan perjanjian ini,
MBMA dan CACIB akan melakukan transaksi-transaksi di mana MBMA dan CACIB akan
mengantisipasi diadakannya satu atau lebih transaksi sebagaimana diatur dalam perjanjian ini
dan para pihak setuju akan melakukan setiap pembayaran atau penyerahan yang dalam setiap
konfirmasi disebutkan akan dilakukan oleh pihak tersebut, dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan lain dalam perjanjian ini.
112
Page 153
Berikut adalah transaksi cross currency swap yang telah dilakukan berdasarkan perjanjian ini
sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II:
Jumlah nosional Setara dengan Tanggal jatuh Tingkat bunga
No. (Rp) (dalam Dolar AS) Tanggal perjanjian Tanggal efektif tempo (dalam Dolar AS)
1. 432.350.000.000 25.000.000 15 Mei 2026 18 Mei 2026 15 Mei 2027 4,25%
2. 432.350.000.000 25.000.000 18 Mei 2026 21 Mei 2026 15 Mei 2027 3,40%
3. 345.880.000.000 20.000.000 4 Juni 2026 9 Juni 2026 15 Mei 2027 0,60%
- Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association Inc tanggal 28 April
2026, yang dibuat oleh dan antara MBMA dengan PT DBS. Berdasarkan perjanjian ini,
MBMA dan PT DBS akan melakukan transaksi-transaksi di mana MBMA dan PT DBS akan
mengantisipasi diadakannya satu atau lebih transaksi sebagaimana diatur dalam perjanjian ini
dan para pihak setuju akan melakukan setiap pembayaran atau penyerahan yang dalam setiap
konfirmasi disebutkan akan dilakukan oleh pihak tersebut, dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan lain dalam perjanjian ini.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, belum terdapat transaksi turunan
yang ditandatangani MBMA dan PT DBS berdasarkan perjanjian ini.
Smelter-Smelter RKEF
- Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham tanggal 30 September 2025, yang dibuat oleh dan antara
SHPL dengan ZHN. Berdasarkan perjanjian ini, SHPL menyediakan kepada ZHN pinjaman
sejumlah US$46.506.800. ZHN akan menggunakan pinjaman tersebut untuk keperluan korporasi
umum, termasuk namun tidak terbatas pada modal kerja, pengeluaran modal dan operasional
ZHN. Perjanjian ini dikenakan bunga senilai penjumlahan dari rata-rata suku bunga SOFRAI
180 hari ditambah margin 4,75% per tahun. Tanggal jatuh tempo pinjaman adalah lima tahun
sejak tanggal 30 September 2025.
Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 5 Juni 2026 tercatat nihil.
HNMI
- Perjanjian Pinjaman tanggal 15 Desember 2025 yang dibuat oleh dan antara Plenceed dengan
HNMI. Berdasarkan perjanjian ini, Plenceed menyediakan kepada HNMI pinjaman sejumlah
US$6.000.000. HNMI akan menggunakan pinjaman tersebut untuk keperluan pengeluaran
modal dan operasional serta modal kerja HNMI, dan keperluan-keperluan lainnya sebagaimana
dibutuhkan HNMI. Perjanjian ini dikenakan bunga sebesar penjumlahan dari rata-rata suku
bunga 180 hari SOFRAI ditambah margin 4,75% per tahun. Tanggal jatuh tempo pinjaman
adalah lima tahun sejak tanggal 15 Desember 2025 atau waktu lainnya yang dapat diperpanjang
berdasarkan kesepakatan secara tertulis oleh Plenceed dan HNMI.
Saldo pokok terutang pinjaman pada tanggal 5 Juni 2026 tercatat sebesar US$6.000.000.
Lainnya
- Perjanjian Pinjaman tanggal 21 Januari 2026, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan
IKIP. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan setuju untuk menyediakan kepada IKIP dana
pembiayaan sejumlah maksimum US$50.000.000 atau dalam bentuk mata uang lain yang setara
jumlahnya. Pinjaman akan digunakan untuk keperluan IKIP, termasuk namun tidak terbatas
pada, keperluan korporasi umum seperti keperluan pengeluaran modal dan operasional serta
modal kerja IKIP. Perjanjian ini dikenakan bunga SOFRAI selama periode bunga ditambah
margin 4,75% per tahun. Tanggal jatuh tempo fasilitas adalah tanggal yang jatuh lima tahun
sejak tanggal perjanjian ini, yakni pada tanggal 21 Januari 2031.
Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 5 Juni 2026 tercatat sebesar US$18.200.000.
113
Page 154
Tambang Emas Pani
- Perjanjian Kerangka Kerja Pembayaran Awal Pinjaman Gabungan tanggal 4 Desember 2025,
yang dibuat oleh dan antara GSM, PBT, dan PETS sebagai debitur dengan (i) MGR sebagai
penyedia jaminan; dan (ii) PT UOB sebagai Agen Fasilitas dan Agen Jaminan. Perseroan
memiliki hubungan Afiliasi dengan GSM, PBT, PETS dan MGR karena GSM, PBT, PETS
dan MGR merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, GSM,
PBT, dan PETS sebagai debitur membuat suatu kerangka kerja pembayaran dengan PT UOB
selaku Agen Fasilitas dan Agen Jaminan untuk fasilitas kredit yang akan diterima oleh GSM,
PBT, dan PETS, serta pengelolaan jaminan yang akan diberikan atas fasilitas kredit yang
akan diterima. Saat ini, GSM, PBT, dan PETS telah menerima fasilitas pinjaman berdasarkan
Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir MGR US$350.000.000 (sebagaimana akan diuraikan di
bawah). Perjanjian ini akan terus berlaku sampai dengan tanggal pengakhiran berdasarkan
dokumen-dokumen pembiayaan, Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir MGR US$350.000.000,
serta seluruh transaksi pembayaran awal dan transaksi lindung nilai yang akan ditandatangani
oleh GSM, PBT, dan PETS.
- Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir dengan jumlah pokok sampai dengan US$350.000.000
tanggal 4 Desember 2025, yang dibuat oleh dan antara GSM, PBT, PETS sebagai Debitur
dengan (i) CACIB, ING Bank, Natixis, OCBC, PT DBS, PT HSBC, PT KEB Hana, PT Maybank,
PT Mizuho, BNI, PT OCBC, Socgen, UOBL, bersama-sama sebagai Mandated Lead Arranger;
(ii) CACIB, ING Bank, Natixis, OCBC, PT DBS, PT HSBC, PT KEB Hana, PT Maybank,
PT Mizuho, BNI, PT OCBC, PT UOB, dan Socgen, bertindak sebagai Pemberi Pinjaman;
(iii) PT UOB sebagai Agen Fasilitas; dan (iv) PT UOB sebagai Agen Jaminan dengan total
komitmen kredit sebesar US$350.000.000 (“Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir MGR
US$350.000.000”). Berdasarkan perjanjian ini, GSM, PBT dan PETS memperoleh fasilitas
pinjaman berjangka dengan nilai pinjaman keseluruhan sebesar US$350.000.000 yang wajib
digunakan oleh PBT, GSM, dan PETS untuk semua tujuan umum perusahaan grup. Pinjaman
berdasarkan fasilitas pembiayaan ini dikenakan bunga dengan tingkat suku bunga acuan
majemuk kumulatif SOFR ditambah margin tertentu dengan periode bunga satu bulan, tiga
bulan atau periode lain sebagaimana disepakati antara Perseroan, agen fasilitas, dan seluruh
pemberi pinjaman. Tanggal jatuh tempo akhir atas fasilitas ini yaitu tanggal yang jatuh 60 bulan
setelah tanggal penyelesaian, yaitu 5 Desember 2030.
Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 5 Juni 2026 tercatat sebesar US$250.000.000.
- Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Kredit Bergulir Mata Uang Tunggal dengan Jumlah Pokok
Sampai Dengan US$150.000.000 tanggal 10 April 2026, yang dibuat oleh dan antara MGR
dengan Kasikornbank Public Company Limited, BCA, PT CIMB, Bank Danamon dan Bank
Maspion sebagai Para Pemberi Pinjaman (“Fasilitas Bergulir MGR US$150.000.000”).
Berdasarkan perjanjian ini, Para Pemberi Pinjaman akan menyediakan kepada Grup MGR suatu
fasilitas pinjaman bergulir mata uang dolar AS dengan jumlah keseluruhan komitmen sebesar
USD150.000.000. pinjaman akan digunakan untuk (i) semua tujuan korporasi umum Grup
MGR, termasuk namun tidak terbatas pada pembiayaan belanja modal, pembiayaan intra-grup
dari Grup MGR (termasuk namun tidak terbatas pada melalui penyertaan modal atau pinjaman
pemegang saham), serta kebutuhan modal kerja lainnya dari Grup MGR; dan (ii) pembayaran
biaya transaksi dan pengeluaran yang berkaitan dengan fasilitas. Perjanjian ini akan dikenakan
tingkat suku bunga pada setiap pinjaman untuk suatu hari sepanjang suatu jangka waktu bunga
adalah tingkat persentase per tahun yang merupakan keseluruhan dari (i) margin sebesar 2%
per tahun; dan (ii) tingkat suku bunga acuan majemuk untuk hari tersebut. Tanggal jatuh tempo
fasilitas adalah, dengan tunduk pada opsi perpanjangan, tanggal yang jatuh 12 bulan setelah
tanggal penyelesaian, yaitu 10 April 2027.
Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 5 Juni 2026 tercatat sebesar US$120.000.000.
114
Page 155
b. Perjanjian sewa pembiayaan
Proyek Tujuh Bukit
BSI telah menandatangani perjanjian pembiayaan dengan rincian sebagai berikut:
- Dua Perjanjian Pembiayaan Investasi dengan Cara Jual dan Sewa Balik dengan PT Mitsui
Leasing Capital Indonesia untuk pembelian alat-alat berat, masing-masing tertanggal
(i) 18 Juni 2025 dengan nilai pembiayaan sebesar US$274.758,10; dan (ii) 25 Juni 2025 dengan
nilai pembiayaan sebesar Rp17.221.325.436. Jangka waktu masing-masing perjanjian sewa
pembiayaan tersebut adalah 48 bulan terhitung sejak tanggal dimulainya sewa.
- Tiga Perjanjian Sewa Guna dengan PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk untuk pembelian alat-
alat berat, masing-masing, tertanggal (i) 23 Mei 2025, (ii) 2 Juli 2025 dan (iii) 18 Juli 2025,
dengan nilai pembiayaan sebesar US$374.583,50 sampai dengan US$1.430.450,82. Masa sewa
guna usaha dimulai sejak tanggal penyerahan dan akan berakhir setelah 48 bulan.
- Sembilan Perjanjian Pembiayaan dengan PT Mandiri Tunas Finance (“MTF”) untuk pembelian
alat-alat berat, masing-masing tertanggal (i) 28 Maret 2025 untuk satu perjanjian pembiayaan;
(ii) 30 April 2025 untuk empat perjanjian pembiayaan; (iii) 26 Mei 2025 untuk satu perjanjian
pembiayaan; (iv) 27 November 2025 untuk dua perjanjian pembiayaan; dan (v) 31 Maret 2026
untuk satu perjanjian pembiayaan, dengan nilai pembiayaan sebesar Rp3.669.660.000 sampai
dengan Rp39.961.416.360. Jangka waktu masing-masing pembiayaan adalah 48 bulan.
- Satu Perjanjian Sewa Pembiayaan dengan PT SMFL Leasing Indonesia tertanggal 8 April 2025
untuk pembelian alat-alat berat dengan nilai pembiayaan sebesar US$3.107.115,24 atau setara
dengan Rp51.472.471.005,00. Jangka waktu pembiayaan adalah 48 bulan.
- Dua Perjanjian Sewa Pembiayaan dengan PT Komatsu Astra Finance untuk pembelian alat-
alat berat, masing-masing tertanggal (i) 28 Mei 2025 dengan nilai pembiayaan sebesar
US$12.642.915,72; dan (ii) 30 Januari 2026 dengan nilai pembiayaan sebesar US$3.444.837,29.
Jangka waktu masing-masing pembiayaan tersebut adalah 60 bulan.
Grup MBMA
SCM telah menandatangani perjanjian pembiayaan dengan rincian sebagai berikut:
- Perjanjian Pembiayaan No. 9432502206-2212.2214-2223.2260 tanggal 25 November 2025
dengan MTF untuk keperluan pembiayaan investasi, multiguna dan modal kerja dengan jumlah
pokok dana pembiayaan sebesar Rp29.937.270.691, setelah dikurangi dengan uang muka.
Perjanjian ini dikenakan bunga efektif sebesar 6,75% per tahun. Perjanjian ini berlaku sejak
tanggal 25 November 2025 hingga 25 Oktober 2029.
Tambang Emas Pani
MMI telah menandatangani perjanjian sewa pembiayaan dengan rincian sebagai berikut:
- Perjanjian Pembiayaan No. 9432502660 tanggal 29 Desember 2025 dengan MTF untuk
keperluan pembiayaan investasi, multiguna dan modal kerja. Perjanjian ini berlaku sejak
tanggal 29 Desember 2025 hingga 3 Desember 2029.
- Perjanjian Pembiayaan No. 9432502919-921 tanggal 30 Desember 2025 dengan MTF untuk
keperluan pembiayaan investasi, multiguna dan modal kerja. Perjanjian ini berlaku sejak
tanggal 30 Desember 2025 hingga 3 Desember 2029.
- Perjanjian Pembiayaan No. 9432502661-667 tanggal 31 Desember 2025 dengan MTF untuk
keperluan pembiayaan investasi, multiguna dan modal kerja. Perjanjian ini berlaku sejak
tanggal 31 Desember 2025 hingga 3 Desember 2029.
115
Page 156
- Perjanjian Pembiayaan No. 9432600846-847 tanggal 3 Maret 2026 dengan MTF untuk keperluan
pembiayaan investasi, multiguna dan modal kerja. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 3 Maret
2026 hingga 3 Februari 2030.
c. Perjanjian operasional
Proyek Tujuh Bukit
- Kontrak Jasa Sewa Alat Berat No. 027/BSI/SRVC/III/2023 tanggal 1 Maret 2023, sebagaimana
diubah terakhir dengan Amendemen Kelima tanggal 30 Desember 2025, yang dibuat oleh dan
antara BSI dengan PT Uniteda Arkato (“Uniteda”). Berdasarkan perjanjian ini, BSI menunjuk
Uniteda untuk menyediakan alat berat dan jasa pendukung lainnya. Perjanjian ini berlaku sejak
1 Maret 2023 hingga 31 Desember 2024 dan akan tetap berlaku selama jadwal layanan dan
selama penyediaan layanan oleh Uniteda sebagaimana diatur dalam perjanjian. Perjanjian ini
berlaku sampai tanggal 31 Desember 2026.
- Kontrak Jasa Sewa Alat Berat No. 086/BSI/SRVC/VI/2025 tanggal 28 Juli 2025, yang dibuat
oleh dan antara BSI dengan Uniteda. Berdasarkan perjanjian ini, BSI menunjuk Uniteda untuk
menyediakan alat berat dan jasa pendukung lainnya. Perjanjian ini berlaku sejak 28 Juli 2025
sampai tanggal berakhirnya sewa dari masing-masing unit dari alat berat sebagaimana diatur
dalam perjanjian. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, para pihak
masih dalam proses perundingan atas perpanjangan perjanjian ini dan para pihak masih saling
menundukkan diri dan terikat terhadap ketentuan perjanjian ini. Oleh karena itu, perjanjian
ini tetap berlaku sah dan mengikat para pihak.
- Kontrak Jasa Pengangkutan Bullion No. 015/BSI-SITE/SRVC/III/2022/No. 6661/INTL-
CRG-BSI/V/22 tanggal 1 Juli 2022, sebagaimana terakhir diubah dengan Amendemen Ketiga
tanggal 1 September 2025, yang dibuat oleh dan antara BSI dengan PT Brinks Solutions
Indonesia (“Brinks”). Berdasarkan perjanjian ini, BSI menunjuk Brinks untuk melakukan jasa
pengangkutan emas batangan berdasarkan ketentuan dalam perjanjian. Perjanjian ini berlaku
sampai dengan 31 Maret 2028.
- Perjanjian Jual Beli Emas No. 040/BSI-JKT/MKT/II/2026 tanggal 27 Februari 2026, yang
dibuat oleh dan antara BSI dan Antam. Berdasarkan perjanjian ini, para pihak sepakat untuk
melakukan jual beli emas yang bersumber dari dore hasil produksi BSI yang sebelumnya telah
dimurnikan oleh Antam. Perjanjian ini berlaku selama 24 bulan sejak tanggal ditandatanganinya
perjanjian, atau sampai dengan tanggal 27 Februari 2028.
Tambang Tembaga Wetar
- Kontrak untuk Penyediaan Jasa Pengelolaan dan Pembuangan Limbah B3 No. 002/BTR/
SRVC/I/2022 tanggal 20 Januari 2022, sebagaimana diubah dengan Amendemen Keempat atas
Kontrak untuk Penyediaan Jasa Pengelolaan dan Pembuangan Limbah B3 tanggal 11 November
2025, yang dibuat oleh dan antara BTR dengan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (“PPLI”).
Berdasarkan perjanjian ini, BTR menunjuk PPLI untuk melaksanakan dan menyediakan jasa
berdasarkan ketentuan-ketentuan dan persyaratan dalam perjanjian ini, berupa pengelolaan
dan pembuangan limbah bahan berbahaya beracun. Perjanjian ini berlaku sampai dengan
31 Desember 2027.
- Perjanjian Penyediaan Jasa Pengangkutan Laut untuk Limbah B3 No. 050/ BTR/SRVC/
IX/2021 tanggal 1 Agustus 2021, sebagaimana terakhir diubah dengan Amendemen Ketiga
atas Perjanjian Penyediaan Jasa Pengangkutan Laut untuk Limbah B3 tanggal 31 Desember
2025, yang dibuat oleh dan antara BTR dengan PT Meratus Line (“ML”) dan PT Pentawira
Logistics Indonesia (“PLI”). Berdasarkan perjanjian ini, BTR melalui PLI menunjuk ML untuk
melaksanakan dan menyediakan jasa kepada BTR, berupa penyediaan kapal tipe landing craft
tank atau kapal sejenis lain yang layak untuk dioperasikan untuk melakukan pengangkutan
limbah B3 sehubungan dengan kegiatan operasional BTR. Perjanjian ini berlaku sampai dengan
31 Desember 2028.
116
Page 157
- Kontrak Penyediaan Jasa Sewa Pembangkit Listrik No. 021/BTR/SRVC/V/2021 tanggal 1 Juli
2021, sebagaimana terakhir diubah dengan Amendemen Ketiga atas Kontrak Penyediaan Jasa
Sewa Pembangkit Listrik tanggal 1 Januari 2026, yang dibuat oleh dan antara BTR dengan
PT Aggreko Energy Services Indonesia (“Aggreko”). Berdasarkan perjanjian ini, BTR
menunjuk Aggreko selaku kontraktor untuk melaksanakan dan menyediakan jasa berdasarkan
izin usaha jasa penunjang tenaga listrik yang dimiliki kontraktor. Perjanjian ini berlaku sejak
tanggal 1 Juli 2021 sampai dengan 30 Juni 2028, dan akan secara otomatis berakhir pada saat
semua jasa berdasarkan perjanjian ini sepenuhnya telah dilakukan oleh kontraktor dan biaya
penggantian terhadap ketidaksesuaian (jika ada) telah dibayar oleh kontraktor.
- Perjanjian Jual Beli Pyrite Ore No. SMI-BTR-001 tanggal 1 November 2025, yang dibuat oleh
dan antara BTR dengan PT Sherman Mineral Indonesia (“Sherman”). dengan BTR. Berdasarkan
perjanjian ini, BTR bermaksud untuk menjual kepada Sherman dan Sherman bermaksud
membeli bijih pirit mentah (raw pyrite ore) yang diproduksi oleh BTR sejumlah 5.000 mt.
Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 1 November 2025 sampai dengan tanggal 19 November
2026.
- Perjanjian Jual Beli Pyrite Ore No. SMI-BTR-002 tanggal 6 Mei 2026, yang dibuat oleh dan
antara BTR dan Sherman. Berdasarkan perjanjian ini, BTR bermaksud untuk menjual kepada
Sherman dan Sherman bermaksud membeli bijih pirit mentah (raw pyrite ore) yang diproduksi
oleh BTR sejumlah 2.000 mt. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 6 Mei 2026 sampai dengan
tanggal 30 Juni 2026.
Grup MBMA
- Kontrak terhadap Penyediaan Jasa Medis No. SCM-247 tanggal 24 Februari 2023, sebagaimana
terakhir diubah dengan Amendemen Ketiga tanggal 1 Februari 2025, yang dibuat oleh dan antara
SCM dengan PT Mitra Usaha Katiga (“MUK”). Berdasarkan perjanjian ini, SCM bermaksud
menunjuk MUK untuk melaksanakan dan menyediakan jasa medis dengan penyediaan tenaga
medis, pengemudi dan sewa ambulans kepada SCM. Perjanjian ini berlaku sampai dengan
tanggal 28 Februari 2027.
- Kontrak Jasa Keamanan No. 027/SCM/SRVC/IV/2023 tanggal 1 Mei 2023, sebagaimana
terakhir diubah dengan Amendemen Kedua tanggal 31 Desember 2025, yang dibuat oleh dan
antara SCM dengan PT Garda Utama Nasional (“GUN”). Berdasarkan perjanjian ini, SCM
bermaksud menunjuk GUN untuk melaksanakan dan menyediakan jasa keamanan kepada SCM.
Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan 31 Desember 2027.
- Perjanjian Pembelian Berkelanjutan untuk High Speed Diesel (HSD) No. SCM-236, No. 462/C-
CL/2022 tanggal 3 Juli 2023, sebagaimana terakhir diubah dengan Amendemen Kedua tanggal
30 April 2025, yang dibuat oleh dan antara SCM dengan PT AKR Corporindo Tbk (“AKR”).
Berdasarkan perjanjian ini, SCM bermaksud menggunakan jasa AKR untuk melaksanakan
pembangunan fuel station SCM serta memasok High Speed Diesel (“HSD”) kepada SCM
untuk suplai ke fuel station SCM dan digunakan di fasilitas penambangan SCM. Jangka waktu
operasional perjanjian ini ialah sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember
2027. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 23 Desember 2022 sampai dengan seluruh hak dan
kewajiban para pihak telah terpenuhi.
- Kontrak Jasa Pengangkutan Bijih Nikel No. 045/SCM/SRVC/VIII/2023 tanggal 4 September
2023, sebagaimana terakhir diubah dengan Amendemen Kedua tanggal 1 Maret 2025, yang
dibuat oleh dan antara SCM dengan PT Jakarta Anugerah Mandiri (“JAM”). Berdasarkan
perjanjian ini, SCM sepakat menunjuk JAM untuk melaksanakan dan menyediakan jasa antara
lain pemuatan, pengangkutan dan pembuangan bijih ke stockpile. Perjanjian ini berlaku sampai
dengan tiga tahun sejak tanggal 4 September 2023.
- Kontrak untuk Penyediaan Jasa Pengeboran Eksplorasi No. 037/SCM/SRVC/III/2024 tanggal
5 Maret 2024, sebagaimana terakhir diubah dengan Amendemen Kedua tanggal 1 Desember
117
Page 158
2025, yang dibuat oleh dan antara SCM dengan PT Bahana Selaras Alam (“BSA”). Berdasarkan
perjanjian ini, SCM menunjuk BSA untuk melaksanakan dan menyediakan jasa personel,
peralatan, perlengkapan, dan keahlian untuk melakukan program pengeboran di proyek
nikel SCM dengan pengeboran 52.800 meter. Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal
31 Desember 2026.
Tambang Emas Pani
- Perjanjian Pembelian Berkelanjutan (Forward Purchase Agreement) No. 003/MAP/FPA/IX/2022
tanggal 28 Februari 2023, sebagaimana diubah dengan Amendemen Pertama atas Perjanjian
Pembelian Berkelanjutan untuk High Speed Diesel tanggal 1 November 2023, yang dibuat oleh
dan antara MAP dengan AKR. Berdasarkan perjanjian ini, AKR akan menyediakan pasokan
dan pengiriman barang secara umum untuk digunakan atau dikonsumsikan oleh fasilitas
penambangan MAP. AKR akan menyediakan HSD seperti yang diminta oleh MAP dan secara
khusus berdasarkan jumlah dan spesifikasi awal yang lengkap sesuai dengan purchase order.
Perjanjian ini akan berlaku sampai dengan 31 Oktober 2027.
- Perjanjian Pembelian Berkelanjutan (Forward Purchase Agreement) No. 011/PBT/FPA/VI/2023
tanggal 1 September 2023, sebagaimana diubah dengan Amendemen Pertama atas Perjanjian
Pembelian Berkelanjutan untuk High Speed Diesel tanggal 29 Februari 2024, yang dibuat oleh
dan antara PBT dengan AKR. Berdasarkan perjanjian ini, AKR akan menyediakan pasokan
dan pengiriman barang secara umum untuk digunakan atau dikonsumsikan oleh fasilitas PBT.
AKR akan menyediakan HSD seperti yang diminta oleh PBT dan secara khusus berdasarkan
jumlah dan spesifikasi awal yang lengkap sesuai dengan purchase order. Perjanjian ini akan
berlaku sampai dengan 31 Oktober 2027.
- Perjanjian Pembelian Berkelanjutan (Forward Purchase Agreement) No. 018/PETS/FPA/
IX/2022 tanggal 28 Februari 2023, sebagaimana diubah dengan Amendemen Pertama atas
Perjanjian Pembelian Berkelanjutan untuk High Speed Diesel tanggal 1 November 2023, yang
dibuat oleh dan antara PETS dengan AKR. Berdasarkan perjanjian ini, AKR akan menyediakan
pasokan dan pengiriman barang secara umum untuk digunakan atau dikonsumsikan oleh fasilitas
penambangan PETS. AKR akan menyediakan HSD seperti yang diminta oleh PETS dan secara
khusus berdasarkan jumlah dan spesifikasi awal yang lengkap sesuai dengan purchase order.
Perjanjian ini akan berlaku sampai dengan 31 Oktober 2027.
- Perjanjian Pembelian Berkelanjutan (Forward Purchase Agreement) No. 022/MMI/FPA/IX/2023
tanggal 1 September 2023, sebagaimana diubah dengan Amendemen Pertama atas Perjanjian
Pembelian Berkelanjutan untuk High Speed Diesel tanggal 29 Februari 2024, yang dibuat oleh
dan antara MMI dengan AKR. Berdasarkan perjanjian ini, AKR akan menyediakan pasokan
dan pengiriman barang secara umum untuk digunakan atau dikonsumsikan oleh fasilitas
penambangan MMI. AKR akan menyediakan HSD seperti yang diminta oleh MMI dan secara
khusus berdasarkan jumlah dan spesifikasi awal yang lengkap sesuai dengan purchase order.
Perjanjian ini akan berlaku sampai dengan 31 Oktober 2027.
- Kontrak Jasa Katering dan Fasilitas Kamp No. 022/GSM/SRVC/V/2023 tanggal 1 Juli 2023,
sebagaimana terakhir diubah dengan Amendemen Ketiga Atas Kontrak Jasa Katering dan
Fasilitas Kamp tanggal 30 Juni 2025, yang dibuat oleh dan antara GSM dengan PT Arnet Jaya
Abadi (“AJA”). Berdasarkan perjanjian ini, GSM menunjuk AJA sebagai kontraktor untuk
melaksanakan dan menyediakan semua pengawasan, tenaga kerja, keahlian dan material yang
diperlukan untuk penyediaan jasa berupa manajemen dan personel, manajemen dan administrasi
akomodasi, katering, kebersihan dan tata graha, binatu, pengolahan limbah buangan dan air,
pengumpulan dan pembuangan sampah, dan pemeliharaan lapangan/taman. Perjanjian ini akan
berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2026.
- Kontrak Jasa Sewa Peralatan No. 001/MAP/SRVC/I/2025 tanggal 7 Maret 2025, sebagaimana
diubah dengan Amendemen Pertama atas Kontrak Jasa Sewa Peralatan tanggal 1 Desember 2025,
yang dibuat oleh dan antara MAP dengan PT Samudera Mulia Abadi (“SMA”). Berdasarkan
118
Page 159
perjanjian ini, MAP menunjuk SMA sebagai kontraktor untuk melaksanakan dan menyediakan
jasa berupa sewa peralatan untuk kegiatan operasional MAP. Perjanjian ini akan berlaku sampai
dengan tanggal terakhir jasa yang diberikan (Februari 2027).
- Kontrak Jasa Pengamanan No. 008/MAP/SRVC/IX/2023 tanggal 7 September 2023,
sebagaimana terakhir diubah dengan Amendemen Keempat atas Kontrak Jasa Pengamanan
No. 008/MAP/SRVC/IX/2023 tanggal 30 September 2025, yang dibuat oleh dan antara MAP
dengan PT Gardatama Nusantara (“GN”). Berdasarkan perjanjian ini, MAP menunjuk GN
untuk melaksanakan dan menyediakan jasa pengamanan pada lokasi usaha MAP. Perjanjian
ini akan berlaku sampai dengan 31 Oktober 2027.
- Kontrak Jasa Pemeliharaan Alat Berat No. 013/MMI/SRVC/V/2023 tanggal 1 Mei 2023,
sebagaimana diubah terakhir kali dengan Amendemen Ketiga atas Kontrak Jasa Pemeliharaan
Alat Berat tanggal 30 Juni 2025, yang dibuat oleh dan antara MMI dengan PT Hexindo
Adiperkasa Tbk (“HEXA”). Berdasarkan perjanjian ini, MMI menunjuk HEXA untuk
melaksanakan dan menyediakan jasa berupa pemeliharaan, perbaikan, pemeriksaan menyeluruh,
ketetapan personel, dan persediaan suku cadang terhadap alat berat merek ADT BELL B454E
milik MMI berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan perjanjian. Perjanjian ini akan
berlaku sampai dengan 30 Juni 2027.
- Kontrak Jasa Katering dan Fasilitas Kamp No. 031/MMI/SRVC/VIII/2023 tanggal 13 Agustus
2024, sebagaimana diubah dengan Amendemen Pertama atas Kontrak Jasa Katering dan Fasilitas
Kamp tanggal 31 Juli 2025, yang dibuat oleh dan antara MMI dengan PT Adalan Duta Eka
Nusantara (“ADEN”). Berdasarkan perjanjian ini, MMI menunjuk ADEN sebagai kontraktor
untuk melaksanakan dan menyediakan semua pengawasan, tenaga kerja, keahlian dan material
yang diperlukan untuk penyediaan jasa berupa manajemen dan personel, manajemen dan
administrasi akomodasi, katering, kebersihan dan tata graha, binatu, pengendalian margasatwa,
hewan liar dan hama, ruang rekreasi, pengelolaan toko dan wet mess, pengolahan limbah
buangan dan air, pengumpulan dan pembuangan sampah dan pemeliharaan lapangan/taman.
Perjanjian ini akan berlaku sampai dengan tanggal 31 Juli 2027.
- Kontrak Jasa Sewa Peralatan No. 014/PBT/SRVC/III/2024 tanggal 25 Juli 2024, sebagaimana
terakhir diubah dengan Amendemen Kedua atas Kontrak Jasa Sewa Peralatan tanggal
1 Desember 2025, yang dibuat oleh dan antara PBT dengan SMA. Berdasarkan perjanjian ini,
PBT menunjuk SMA sebagai kontraktor untuk melaksanakan dan menyediakan jasa berupa
sewa peralatan untuk kegiatan operasional PBT. Perjanjian ini akan berlaku sampai dengan
25 bulan sejak tanggal mulai jasa.
- Kontrak Jasa Sewa Peralatan No. 008/PETS/SRVC/III/2024 tanggal 25 Juli 2024, sebagaimana
diubah dengan Amendemen Pertama atas Kontrak Jasa Sewa Peralatan tanggal 1 Desember
2025, yang dibuat oleh dan antara PETS dengan SMA. Berdasarkan perjanjian ini, PETS
menunjuk SMA sebagai kontraktor untuk melaksanakan dan menyediakan jasa berupa sewa
peralatan untuk kegiatan operasional PETS. Perjanjian ini akan berlaku sampai dengan 12
bulan sejak tanggal mulai jasa. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan,
para pihak masih dalam proses perundingan atas perpanjangan perjanjian ini dan para pihak
masih saling menundukkan diri dan terikat terhadap ketentuan perjanjian ini. Oleh karena itu,
perjanjian ini tetap berlaku sah dan mengikat para pihak.
- Kontrak Jasa Katering dan Fasilitas Kamp No. 026/PETS/SRVC/VIII/2023 tanggal 13 Agustus
2024, sebagaimana diubah dengan Amendemen Pertama atas Kontrak Jasa Katering dan Fasilitas
Kamp tanggal 31 Juli 2025, yang dibuat oleh dan antara PETS dengan ADEN. Berdasarkan
perjanjian ini, PETS menunjuk ADEN sebagai kontraktor untuk melaksanakan dan menyediakan
semua pengawasan, tenaga kerja, keahlian dan material yang diperlukan untuk penyediaan
jasa berupa manajemen dan personel, manajemen dan administrasi, akomodasi, katering,
kebersihan dan tata graha, binatu, pengendalian margasatwa, hewan liar dan hama, ruang
rekreasi, pengelolaan toko dan wet mess, pengolahan limbah buangan dan air, pengumpulan
dan pembuangan sampah dan pemeliharaan lapangan/taman. Perjanjian ini akan berlaku sampai
dengan tanggal 31 Juli 2027.
119
Page 160
- Kontrak Jasa Katering dan Fasilitas Kamp No. 013/PETS/SRVC/VII/2023 tanggal 1 Juli
2023, sebagaimana terakhir diubah dengan Amendemen Ketiga atas Kontrak Jasa Katering
dan Fasilitas Kamp tanggal 30 Juni 2025, yang dibuat oleh dan antara PETS dengan AJA.
Berdasarkan perjanjian ini, PETS menunjuk AJA sebagai kontraktor untuk melaksanakan dan
menyediakan semua pengawasan, tenaga kerja, keahlian dan material yang diperlukan untuk
penyediaan jasa berupa manajemen dan personel, manajemen dan administrasi akomodasi,
katering, kebersihan dan tata graha, binatu, pengolahan limbah buangan dan air, pengumpulan
dan pembuangan sampah, dan pemeliharaan lapangan/taman. Perjanjian ini akan berlaku sampai
dengan tanggal 30 Juni 2026.
d. Perjanjian lainnya
- Perjanjian Sewa (Syarat-Syarat Sewa) No. 017/AS-MIM/ TREASURYTOWER/ LA/X/2022
tanggal 27 Januari 2023, sebagaimana diubah dengan Adendum Perjanjian No. 049/AS-MIM-
MCG/TREASURYTOWER/LAA/V/2025 tanggal 1 November 2025, yang dibuat oleh dan
antara MIM dan Perseroan dengan PT AS. Berdasarkan perjanjian ini, MIM dan Perseroan
bermaksud untuk menyewa dari PT AS suatu unit kantor di Treasury Tower, lantai 67 dan 68,
District 8 SCBD Lot 28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta
Selatan, dengan luas area 4.992 m 2. Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Oktober
2027.
- Perjanjian Sewa (Syarat-Syarat Sewa) No. 016/AS-MIM/ TREASURYTOWER/ LA/X/2022
tanggal 27 Januari 2023, sebagaimana diubah dengan Adendum Perjanjian No. 048/AS-MIM/
MBM/TREASURYTOWER/LAA/V/2025 tanggal 1 Oktober 2025, yang dibuat oleh dan antara
MIM dan MBMA dengan PT AS. Berdasarkan perjanjian ini, MIM dan MBMA bermaksud
untuk menyewa dari PT AS suatu unit kantor di Treasury Tower, lantai 69, District 8 SCBD
Lot 28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan
luas area 2.496 m 2. Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Oktober 2027.
- Perjanjian Uang Muka Setoran Modal tanggal 7 Januari 2022, sebagaimana terakhir diubah
dengan Addendum Ketiga Perjanjian Uang Muka Setoran Modal tanggal 11 Juni 2024, yang
dibuat oleh dan antara MED dengan PT Indonesia Konawe Industrial Park (“PT IKIP”).
Berdasarkan perjanjian ini, MED menyediakan uang muka setoran modal bagi PT IKIP dengan
jumlah pokok agregat sebesar Rp185.555.200.000. Perjanjian uang muka setoran modal tidak
mengatur tata cara konversi uang muka dan batas akhir pelaksanaan konversi. Pembayaran
kembali atas uang muka setoran modal dapat dibayarkan seluruhnya atau sebagian, atas
persetujuan MED, kecuali jika secara tegas disepakati oleh MED dan PT IKIP. Perjanjian ini
tidak dijamin secara khusus dengan aset yang dimiliki oleh PT IKIP. Sampai dengan tanggal
5 Juni 2026, MED telah menyalurkan uang muka setoran modal sebesar Rp155.064.906.200,
di mana sebesar Rp123.159.744.000 telah dikonversi menjadi saham PT IKIP yang telah diambil
bagian oleh MED dengan agio sebesar Rp380.698.200, sebagaimana tercantum dalam Akta
Pernyataan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
No. 22 tanggal 17 Oktober 2024, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris
di Jakarta. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perjanjian uang muka
setoran modal ini sedang dalam proses amendemen untuk mengubah jumlah pokok agregat
dari uang muka setoran modal yang diberikan.
- Kontrak Jasa Pengiriman Bahan Baku untuk Proyek AIM No. 001/BAL/SRVC/X/2023 tanggal
22 September 2025, yang dibuat oleh dan antara PT Batutua Alam Persada (“BAP”) dengan
PT Pelayaran Kartikasamudra Adijaya (“PKA”). Berdasarkan perjanjian ini, BAP menunjuk
PKA untuk melaksanakan dan menyediakan jasa pengiriman bahan baku dan PKA menerima dan
menyetujui penunjukan tersebut. Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal 20 September
2033.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat pengikatan dan/atau
perjanjian dengan syarat tertentu yang memiliki pembatasan yang dapat merugikan kepentingan
Pemegang Obligasi (negative covenant).
120
Page 161
6. Aset tetap penting yang dimiliki dan/atau dikuasai Perusahaan Anak
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat penambahan aset tetap penting yang dimiliki dan/atau
dikuasai oleh Perusahaan Anak, sebagai berikut:
No. Bukti Kepemilikan Tanah Letak tanah Luas (m²) Masa Berlaku Peruntukan
GSM
1. Sertifikat Hak Guna Bangunan (“SHGB”) Desa Botumoputi, 19.220 31 Januari 2041 Belum
No. 00001 tanggal 2 Februari 2018 Kecamatan Tibawa, dimanfaatkan
Kabupaten Gorontalo, (tanah kosong)
Provinsi Gorontalo
2. SHGB No. 30.04.000000561.0, di Desa Marisa Selatan, 4.324 26 Februari 2060 Guest house
mana pemberian Hak Guna Bangunan Kecamatan Marisa,
berdasarkan Keputusan No. 1/HGB/BPN- Kabupaten Pohuwato,
75.04/II/2025 tanggal 13 Februari 2025 Provinsi Gorontalo
Lebih lanjut, Perseroan melalui MAP telah menerima penyerahan hak penguasaan atas lahan yang
dipergunakan untuk melakukan kegiatan usahanya sebagaimana diuraikan pada tabel di bawah ini:
No. Bukti Penguasaan Tanah Letak tanah Luas (m²) Masa Berlaku Peruntukan
1. a. Surat Pernyataan Penyerahan Hak Desa Hulawa, Kecamatan 2.975 m 2 n.a. Jalan angkut
atas Tanah tanggal 13 Juli 2022 antara Buntulia, Kabupaten
Marmin Umuri dan MAP dengan saksi Pohuwato, Provinsi Gorontalo
Mohamad Maa, S.E., selaku Kepala
Desa Hulawa dan Fathan Giasi, selaku
Kepala Dusun Mekar Jaya
b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
Tanah No. SKRPT/DH-BTLA/413/
VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 yang
ditandatangani oleh Mohamad Maa,
S.E., selaku Kepala Desa Hulawa
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
Tanah Negara tanggal 13 Juli 2022 yang
ditandatangani oleh Marmin Umuri
d. Surat Keterangan Penguasaan Tanah
No. 291/DH-BTLA/VI/2022 tanggal
10 Juni 2022 yang ditandatangani oleh
Ilyas Hakim, S.IP., selaku Kepala Desa
Hulawa
2. Akta Pelepasan Hak No. 02 tanggal Desa Hulawa, Kecamatan 4.117 m 2 n.a. Jalan angkut
4 Agustus 2023 antara Yusuf Umuri Marisa, Kabupaten Pohuwato,
dan MAP, yang dibuat di hadapan Sigit Provinsi Gorontalo
Budi Prabowo, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Pohuwato
3. Akta Pelepasan Hak No. 03 tanggal Desa Hulawa, Kecamatan 5.364 m 2 n.a. Jalan angkut
11 November 2022 antara Anis Pomolango Marisa, Kabupaten Pohuwato,
dan MAP, yang dibuat di hadapan Sigit Provinsi Gorontalo
Budi Prabowo, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Pohuwato
4. a. Surat Pernyataan Penyerahan Hak Desa Bulangita, Kecamatan 4.787 m 2 n.a. Jalan angkut
atas Tanah tanggal 14 Juli 2022 antara Marisa, Kabupaten Pohuwato,
Kamal B. Goma dan MAP dengan saksi Provinsi Gorontalo
Rikon Manumbi, S.H., selaku Kepala
Desa Bulangita dan Irawati Kaaba,
selaku Kepala Dusun Potanga
b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
Tanah No. 61/DBL-MRRS/SKRPT/
VII/2022 tanggal 14 Juli 2022 yang
ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
Tanah Negara tanggal 14 Juli 2022 yang
ditandatangani oleh Kamal B. Goma
121
Page 162
No. Bukti Penguasaan Tanah Letak tanah Luas (m²) Masa Berlaku Peruntukan
d. Surat Keterangan Penguasaan
Tanah No. 60/DBL-MRS/SKPT/
VI/2022 tanggal 27 Juni 2022 yang
ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
5. a. Surat Pernyataan Penyerahan Hak Desa Bulangita, Kecamatan 6.875 m 2 n.a. Jalan angkut
atas Tanah tanggal 14 Juli 2022 antara Marisa, Kabupaten Pohuwato,
Ahmad Yunus Diange dan MAP Provinsi Gorontalo
b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
Tanah No. 34/DBL-MRS/SKRPT/
VII/2022 tanggal 14 Juli 2022 yang
ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik
atas Tanah Negara tanggal 14 Juli 2022
yang ditandatangani oleh Ahmad Yunus
Diange
d. Surat Keterangan Penguasaan
Tanah No. 34/DBL-MRS/SKPT/
VI/2022 tanggal 27 Juni 2022 yang
ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
e. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
tanggal 14 Juli 2022 antara Ahmad
Yunus Diange dan MAP dengan
saksi Rikon Manumbi, S.H., selaku
Kepala Desa Bulangita dan Mohamad
Huntoyungo, S.E., M.M., selaku Camat
Marisa
6. a. Surat Pernyataan Penyerahan Hak Desa Bulangita, Kecamatan 9.813 m 2 n.a. Jalan angkut
atas Tanah tanggal 14 Juli 2022 antara Marisa, Kabupaten Pohuwato,
Mirsan Harun dan MAP dengan saksi Provinsi Gorontalo
Rikon Manumbi, S.H., selaku Kepala
Desa Bulangita dan Irawati Kaaba,
selaku Kepala Dusun Potanga
b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
Tanah No. 57/DBL-MRS/SKRPT/
VII/2022 tanggal 14 Juli 2022 yang
ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
Tanah Negara tanggal 14 Juli 2022 yang
ditandatangani oleh Mirsan Harun
d. Surat Keterangan Penguasaan
Tanah No. 56/DBL-MRS/SKPT/
VI/2022 tanggal 27 Juni 2022 yang
ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
e. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
tanggal 14 Juli 2022 antara Mirsan
Harun dan MAP dengan saksi Rikon
Manumbi, S.H., selaku Kepala Desa
Bulangita dan Irawati Kaaba, selaku
Kepala Dusun Potanga
7. a. Surat Pernyataan Penyerahan Hak Desa Bulangita, Kecamatan 9.272 m 2 n.a. Jalan angkut
atas Tanah tanggal 14 Juli 2022 antara Marisa, Kabupaten Pohuwato,
Nurdin Kaune dan MAP dengan saksi Provinsi Gorontalo
Rikon Manumbi, S.H., selaku Kepala
Desa Bulangita dan Nurjana Babunga,
selaku Kepala Dusun Bitila
b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
Tanah No. 43/DBL-MRS/SKRPT/
VII/2022 tanggal 14 Juli 2022 yang
ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
Tanah Negara tanggal 14 Juli 2022 yang
ditandatangani oleh Nurdin Kaune
122
Page 163
No. Bukti Penguasaan Tanah Letak tanah Luas (m²) Masa Berlaku Peruntukan
d. Surat Keterangan Penguasaan
Tanah No. 42/DBL-MRS/SKPT/
VI/2022 tanggal 27 Juni 2022 yang
ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
e. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
tanggal 14 Juli 2022 antara Nurdin
Kaune dan MAP dengan saksi Rikon
Manumbi, S.H., selaku Kepala Desa
Bulangita dan Mohamad Huntoyungo,
S.E., M.M., selaku Camat Marisa
8. Akta Pelepasan Hak No. 22 tanggal Desa Bulangita, Kecamatan 3.551 m 2 n.a. Jalan angkut
17 Oktober 2022 antara Mohamad Botutihe Marisa, Kabupaten Pohuwato,
dan MAP, yang dibuat di hadapan Sigit Provinsi Gorontalo
Budi Prabowo, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Pohuwato
9. Akta Pelepasan Hak No. 16 tanggal Desa Bulangita, Kecamatan 1.767 m 2 n.a. Jalan angkut
23 Oktober 2022 antara Yusuf Adam Marisa, Kabupaten Pohuwato,
dan MAP, yang dibuat di hadapan Sigit Provinsi Gorontalo
Budi Prabowo, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Pohuwato
10. a. Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas Desa Teratai, Kecamatan 4.663 m 2 n.a. Jalan angkut
Tanah tanggal 13 Juli 2022 antara Yoni Marisa, Kabupaten Pohuwato,
Motto dan MAP dengan saksi Simson Provinsi Gorontalo
Hasan, S.H., selaku Kepala Desa Teratai
dan Abdurrahman Musa, S.IP., selaku
Kepala Dusun Dupi
b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
Tanah No. 43/SKRPT/DT-MRS/
VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 yang
ditandatangani oleh Simson Hasan,
S.H., selaku Kepala Desa Teratai
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
Tanah Negara tanggal 13 Juli 2022 yang
ditandatangani oleh Yoni Motto
d. Surat Keterangan Penguasaan
Tanah No. 47/SK-PT/DT-MRS/
VI/2022 tanggal 17 Juni 2022 yang
ditandatangani oleh Simson Hasan,
S.H., selaku Kepala Desa Teratai
11. a. Surat Pernyataan Penyerahan Hak Desa Teratai, Kecamatan 8.602 m 2 n.a. Jalan angkut
atas Tanah tanggal 13 Juli 2022 antara Marisa, Kabupaten Pohuwato,
Fallawa Gau dan MAP dengan saksi Provinsi Gorontalo
Simson Hasan, S.H., selaku Kepala
Desa Teratai dan Abdurrahman Musa,
S.IP., selaku Kepala Dusun Dupi
b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
Tanah No. 27/SKRPT/DT-MRS/
VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 yang
ditandatangani oleh Simson Hasan,
S.H., selaku Kepala Desa Teratai
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
Tanah Negara tanggal 13 Juli 2022 yang
ditandatangani oleh Fallawa Gau
d. Surat Keterangan Penguasaan
Tanah No. 61/SK-PT/DT-MRS/
VI/2022 tanggal 17 Juni 2022 yang
ditandatangani oleh Simson Hasan,
S.H., selaku Kepala Desa Teratai
e. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
tanggal 13 Juli 2022 antara Fallawa
Gau dan MAP dengan saksi Simson
Hasan, S.H., selaku Kepala Desa Teratai
dan Abdurrahman Musa, S.IP., selaku
Kepala Dusun Dupi
123
Page 164
No. Bukti Penguasaan Tanah Letak tanah Luas (m²) Masa Berlaku Peruntukan
12. Akta Pelepasan Hak No. 03 tanggal Desa Teratai, Kecamatan 9.800 m 2 n.a. Jalan angkut
1 September 2022 antara Mohamad Amin Marisa, Kabupaten Pohuwato,
Suweleh dan MAP, yang dibuat di hadapan Provinsi Gorontalo
Sigit Budi Prabowo, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Pohuwato
13. Akta Pelepasan Hak No. 15 tanggal Desa Bulangita, Kecamatan 4.928 m 2 n.a. Jalan angkut
23 November 2022 antara Tue Mani Marisa, Kabupaten Pohuwato,
dan MAP, yang dibuat di hadapan Sigit Provinsi Gorontalo
Budi Prabowo, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Pohuwato
14. Akta Pelepasan Hak No. 14 tanggal Desa Teratai, Kecamatan 6.692 m 2 n.a. Jalan angkut
23 November 2022 antara Tue Mani Marisa, Kabupaten Pohuwato,
dan MAP, yang dibuat di hadapan Sigit Provinsi Gorontalo
Budi Prabowo, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Pohuwato
15. Akta Pelepasan Hak No. 2 tanggal 21 Maret Desa Hulawa, Kecamatan 790 m 2 n.a. Jalan angkut
2023 antara Teki Yahya dan MAP, yang Buntulia, Kabupaten
dibuat di hadapan Sigit Budi Prabowo, S.H., Pohuwato, Provinsi Gorontalo
M.Kn., Notaris di Kabupaten Pohuwato
16. Akta Pelepasan Hak No. 4 tanggal Dusun Melati, Desa Marisa 4.457 m 2 n.a. Jalan angkut
15 November 2022 antara Tamrin Ali Utara, Kecamatan Marisa,
dan MAP, yang dibuat di hadapan Sigit Kabupaten Pohuwato, Provinsi
Budi Prabowo, S.H., M.Kn., Notaris di Gorontalo
Kabupaten Pohuwato
17. Akta Pelepasan Hak No. 5 tanggal Dusun Melati, Desa Marisa 3.085m 2 n.a. Jalan angkut
15 November 2022 antara Arabi Huruji Utara, Kecamatan Marisa,
dan MAP, yang dibuat di hadapan Sigit Kabupaten Pohuwato, Provinsi
Budi Prabowo, S.H., M.Kn., Notaris di Gorontalo
Kabupaten Pohuwato
18. Sertifikat Hak Milik No. 00599 tanggal Desa Hulawa, Kecamatan 659 m 2 n.a. Jalan angkut
20 November 2019 atas tanah milik Lukman Buntulia, Kabupaten
Anuke Pohuwato, Provinsi Gorontalo
19. a. Surat Pernyataan Penyerahan Hak Dusun Mekar Jaya, Desa 2.477 m 2 n.a. Jalan angkut
atas Tanah No. 800/SPPHT/BTLA/59/ Hulawa, Kecamatan Buntulia,
VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 antara Kabupaten Pohuwato
Lukman Anuke dan MAP dengan saksi
Mohamad Maa, S.E., selaku Kepala
Desa Hulawa dan Fathan Giasi, selaku
Kepala Dusun Mekar Jaya
b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
Tanah No. 470/SKRPT/DH-BTLA/
VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 yang
ditandatangani oleh Mohamad Maa,
S.E., selaku Kepala Desa Hulawa
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
Tanah Negara tanggal 13 Juli 2022 yang
ditandatangani oleh Lukman Anuke
d. Surat Keterangan Penguasaan Tanah
No. 290/DH-BTLA/III/2022 tanggal
10 Juni 2022 yang ditandatangani oleh
Ilyas Hakim, S.IP., selaku Kepala Desa
Hulawa
e. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
tanggal 13 Juli 2022 antara Lukman
Anuke dan MAP dengan saksi Fahtan
Giasi, S.H., dan Moh Hasan Saleh,
S.Kom., selaku Kepala Dusun Kapali
20. a. Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas Dusun Kapali, Desa Hulawa, 7.042 m 2 n.a. Jalan angkut
Tanah No. 800/SPPHT/KEC-BTLA/32/ Kecamatan Buntulia,
VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 antara Kabupaten Pohuwato, Provinsi
Amir Ilahude dan MAP dengan saksi Gorontalo
Ilyas Hakim, S.IP., selaku Kepala Desa
Hulawa dan Moh. Hasan Saleh, S.Kom.,
selaku Kepala Dusun Kapali
124
Page 165
No. Bukti Penguasaan Tanah Letak tanah Luas (m²) Masa Berlaku Peruntukan
b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
Tanah No. 264/SKRPT/DH-BTLA/
VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 yang
ditandatangani oleh Ilyas Hakim, S.IP.,
selaku Kepala Desa Hulawa
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
Tanah Negara tanggal 29 Juni 2022
yang ditandatangani oleh Amir Ilahude
d. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
tanggal 29 Juni 2022 antara Amir
Ilahude dan MAP
21. a. Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas Desa Hulawa, Kecamatan 7.032 m 2 n.a. Jalan angkut
Tanah No. 800/SPPHT/ BTLA/75/ Buntulia, Kabupaten
XII/2022 tanggal 21 Desember 2022 Pohuwato, Provinsi Gorontalo
antara Aswin Dilemba dan MAP dengan
saksi Erna Giasi, S.EI., selaku Kepala
Desa Hulawa dan Fathan Giasi, selaku
Kepala Dusun Mekar Jaya
b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
Tanah No. 145/SKRPT/DH-
BTLA751/2022 tanggal 21 Desember
2022 yang ditandatangani oleh Erna
Giasi, S.EI., selaku Kepala Desa
Hulawa
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
Tanah Negara tanggal 21 Desember
2022 yang ditandatangani oleh Aswin
Dilemba
d. Surat Keterangan Kepemilikan Tanah
No. 145/DH-BTLA/751/XI/2022 tanggal
23 November 2022 yang ditandatangani
oleh Erna Giasi, S.EI., selaku Kepala
Desa Hulawa
e. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
tanggal 21 Desember 2022 antara Aswin
Dilemba dan MAP
22. a. Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas Dusun Kapali, Desa Hulawa, 1.295 m 2 n.a. Jalan angkut
Tanah No. 800/SPPHT/ KEC-BTLA/20/ Kecamatan Buntulia, Kab.
VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 antara Pohuwato
Azan Djumaati dan MAP dengan saksi
Ilyas Hakim, S.IP., selaku Kepala Desa
Hulawa dan Moh. Hasan Saleh, S.Kom.,
selaku Kepala Dusun Kapali
b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
Tanah No. 252/SKRPT/DH-BTLA/
VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 yang
ditandatangani oleh Ilyas Hakim, S.IP.,
selaku Kepala Desa Hulawa
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
Tanah Negara tanggal 29 Juni 2022
yang ditandatangani oleh Azan Djumaati
d. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
tanggal 29 Juni 2022 antara Azan
Djumaati dan MAP
23. a. Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas Dusun Kapali, Desa Hulawa, 4.020 m 2 n.a. Jalan angkut
Tanah No. 800/SPPHT/ BTLA/80/ Kecamatan Buntulia,
IV/2025 tanggal 29 April 2025 antara Kabupaten Pohuwato, Provinsi
Empi Panantu dan MAP dengan saksi Gorontalo
Erna Giasi, SE.I., selaku Kepala Desa
Hulawa dan Moh. Hasan Saleh, S.Kom.,
selaku Kepala Dusun Kapali
b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
Tanah No. 145/ DH-BTLA/18/
IV/2025 tanggal 28 April 2025 yang
ditandatangani oleh Erna Giasi, S.EI.,
selaku Kepala Desa Hulawa
125
Page 166
No. Bukti Penguasaan Tanah Letak tanah Luas (m²) Masa Berlaku Peruntukan
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
Tanah Negara tanggal 28 April 2025
yang ditandatangani oleh Empi Panantu
d. Surat Keterangan Kepemilikan Tanah
No. 145/DH-BTLA/21/IV/2025 tanggal
28 April 2025 yang ditandatangani oleh
Erna Giasi, S.EI., selaku Kepala Desa
Hulawa
e. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
tanggal 2 Mei 2025 antara Empi
Panantu dan MAP
24. a. Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas Desa Bulangita, Kecamatan 10.608 m 2 n.a. Jalan angkut
Tanah No. 15/SPPHT/ MRS/VII/2022 Marisa, Kabupaten Pohuwato,
tanggal 14 Juli 2022 antara Erland R Provinsi Gorontalo
Yasin dan MAP dengan saksi Rikon
Manumbi, S.H., selaku Kepala Desa
Bulangita dan Nurjana Babunga, selaku
Kepala Dusun Bitila
b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
Tanah No. 20/DBL-MRS/SKRPT/
VI/2022 tanggal 27 Juni 2022 yang
ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
Tanah Negara tanggal 27 Juni 2022
yang ditandatangani oleh Erland R.
Yasin
d. Surat Keterangan Penguasaan
Tanah No. 20/DBL-MRS/SKPT/
VI/2022 tanggal 27 Juni 2022 yang
ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
e. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
tanggal 14 Juli 2022 antara Erland R.
Yasin dan MAP
25. a. Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas Desa Hulawa, Kecamatan 1.015 m 2 n.a. Jalan angkut
Tanah No. 800/SPPHT/ KEC-BTLA/35/ Buntulia, Kabupaten
VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 antara Pohuwato, Provinsi Gorontalo
Hapusa Dunggio dan MAP dengan saksi
Ilyas Hakim, S.IP., selaku Kepala Desa
Hulawa dan Moh. Hasan Saleh, S.Kom.,
selaku Kepala Dusun Kapali
b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
Tanah No. 249/ SKRPT/DH-BTLA/
VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 yang
ditandatangani oleh Ilyas Hakim, S.IP.,
selaku Kepala Desa Hulawa
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik
atas Tanah Negara tanggal 29 Juni
2022 yang ditandatangani oleh Hapusa
Dunggio
d. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
tanggal 29 Juni 2022 antara Hapusa
Dunggio dan MAP
26. a. Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas Dusun Kapali, Desa Hulawa, 30.585 m 2 n.a. Jalan angkut
Tanah No. 800/SPPHT/KEC-BTLA/14/ Kecamatan Buntulia,
VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 antara Kabupaten Pohuwato
Hapusa Dunggio dan MAP dengan saksi
Ilyas Hakim, S.IP., selaku Kepala Desa
Hulawa dan Moh. Hasan Saleh, S.Kom.,
selaku Kepala Dusun Kapali
b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
Tanah No. 248/ SKRPT/DH-BTLA/
VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 yang
ditandatangani oleh Ilyas Hakim, S.H.,
selaku Kepala Desa Hulawa
126
Page 167
No. Bukti Penguasaan Tanah Letak tanah Luas (m²) Masa Berlaku Peruntukan
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik
atas Tanah Negara tanggal 29 Juni
2022 yang ditandatangani oleh Hapusa
Dunggio
d. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
tanggal 29 Juni 2022 antara Hapusa
Dunggio dan MAP
27. a. Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas Desa Hulawa, Kecamatan 5.578 m 2 n.a. Jalan angkut
Tanah No. 800/SPPHT/ BTLA/71/ Buntulia, Kabupaten
VII/2022 tanggal 21 Desember 2022 Pohuwato, Provinsi Gorontalo
antara Harun Dilemba dan MAP dengan
saksi Erna Giasi, S.EI., selaku Kepala
Desa Hulawa dan Moh. Hasan Saleh,
S.Kom., selaku Kepala Dusun Kapali
b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
Tanah No. 145/SKRPT /DH-BTLA/816/
XII/2022 tanggal 21 Desember 2022
yang ditandatangani oleh Erna Giasi,
S.EI., selaku Kepala Desa Hulawa
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
Tanah Negara tanggal 21 Desember
2022 yang ditandatangani oleh Harun
Dilemba
d. Surat Keterangan Kepemilikan
Tanah No. 145/DH-BTLA/816/
XII/2022 tanggal 27 Juni 2022 yang
ditandatangani oleh Erna Giasi, S.EI.,
selaku Kepala Desa Hulawa
e. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
tanggal 21 Desember 2022 antara Harun
Dilemba dan MAP
28. a. Surat Pernyataan Pengalihan Hak atas Desa Hulawa, Kecamatan 8.138 m 2 n.a. Jalan angkut
Tanah No. 800/SPPHT/KEC-BTLA/27/ Buntulia, Kabupaten
VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 antara Pohuwato, Provinsi Gorontalo
Harun Dilemba dan MAP dengan saksi
Ilyas Hakim, S.IP., selaku Kepala
Desa Hulawa, dan Moh. Hasan Saleh,
S.Kom., selaku Kepala Dusun Kapali
b. Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan
Tanah No. 250/SKRPT/DH BTLA/
VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 yang
ditandatangani oleh Ilyas Hakim, S.IP.,
selaku Kepala Desa Hulawa
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik
Tanah Negara tanggal 29 Juni 2022
yang ditandatangani oleh Harun
Dilemba
d. Surat Keterangan Kepemilikan Tanah
No. 314/DH BTLA/VI/2022 tanggal
10 Juni 2022 yang ditandatangani oleh
Ilyas Hakim, S.IP., selaku Kepala Desa
Hulawa
e. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
tanggal 29 Juni 2022 antara Harun
Dilemba dan MAP
29. a. Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas Desa Hulawa, Kecamatan 195 m 2 n.a. Jalan angkut
Tanah No. 800/SPPHT/ BTLA/57/ Buntulia, Kabupaten Pohuwato
VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 antara
Hasan Bioto dan MAP dengan saksi
Mohamad Maa, S.E., selaku Kepala
Desa Hulawa dan Fathan Giasi, selaku
Kepala Dusun Mekar Jaya
b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
Tanah No. 468/SKRPT /DH-BTLA/
VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 yang
ditandatangani oleh Mohamad Maa,
S.E., selaku Kepala Desa Hulawa
127
Page 168
No. Bukti Penguasaan Tanah Letak tanah Luas (m²) Masa Berlaku Peruntukan
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
Tanah Negara tanggal 13 Juli 2022 yang
ditandatangani oleh Hasan Bioto
d. Surat Keterangan Penguasaan Tanah
No. 293/DH-BTLA/VI/2022 tanggal
10 Juni 2022 yang ditandatangani oleh
Ilyas Hakim, S.IP., selaku Kepala Desa
Hulawa
e. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
tanggal 13 Juli 2022 antara Hasan Bioto
dan MAP
30. a. Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas Desa Hulawa, Kecamatan 8.820 m 2 n.a. Jalan angkut
Tanah No. 800/SPPHT/ BTLA/58/ Buntulia, Kabupaten
VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 antara Pohuwato, Provinsi Gorontalo
Hasan Bioto dan MAP dengan saksi
Mohamad Maa, S.E., selaku Kepala
Desa Hulawa dan Fathan Giasi, selaku
Kepala Dusun Mekar Jaya
b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
Tanah No. 291/SKRPT /DH-BTLA/
VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 yang
ditandatangani oleh Mohamad Maa,
S.E., selaku Kepala Desa Hulawa
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
Tanah Negara tanggal 13 Juli 2022 yang
ditandatangani oleh Hasan Bioto
d. Surat Keterangan Penguasaan Tanah
No. 293/DH-BTLA/III/2022 tanggal
10 Juni 2022 yang ditandatangani oleh
Ilyas Hakim, S.IP., selaku Kepala Desa
Hulawa
e. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
tanggal 13 Juli 2022 antara Hasan Bioto
dan MAP
31. a. Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas Desa Hulawa, Kecamatan 9.011 m 2 n.a. Jalan angkut
Tanah No. 800/SPPHT/ BTLA/55/ Buntulia, Kabupaten
VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 antara Pohuwato, Provinsi Gorontalo
Hasan Bioto dan MAP dengan saksi
Mohamad Maa, S.E., selaku Kepala
Desa Hulawa dan Fathan Giasi, selaku
Kepala Dusun Mekar Jaya
b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
Tanah No. 420/SKRPT /DH-BTLA/
VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 yang
ditandatangani oleh Mohamad Maa,
S.E., selaku Kepala Desa Hulawa
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
Tanah Negara tanggal 13 Juli 2022 yang
ditandatangani oleh Hasan Bioto
d. Surat Keterangan Penguasaan Tanah
No. 292/DH-BTLA/VI/2022 tanggal
10 Juni 2022 yang ditandatangani oleh
Ilyas Hakim, S.IP., selaku Kepala Desa
Hulawa
e. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
tanggal 13 Juli 2022 antara Hasan Bioto
dan MAP
32. a. Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas Desa Hulawa, Kecamatan 967 m 2 n.a. Jalan angkut
Tanah No. 800/SPPHT/ BTLA/14/ Buntulia, Kabupaten
VI/2023 tanggal 8 Juni 2023 antara Pohuwato, Provinsi Gorontalo
Hasan Bioto dan MAP dengan saksi
Erna Giasi, S.EI., selaku Kepala Desa
Hulawa dan Fathan Giasi, selaku Kepala
Dusun Mekar Jaya
128
Page 169
No. Bukti Penguasaan Tanah Letak tanah Luas (m²) Masa Berlaku Peruntukan
b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
Tanah No. 145/DH-BTLA/11/
III/2023 tanggal 27 Maret 2023 yang
ditandatangani oleh Erna Giasi, S.EI.,
selaku Kepala Desa Hulawa
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
Tanah Negara tanggal 27 Maret 2023
yang ditandatangani oleh Hasan Bioto
d. Surat Keterangan Kepemilikan Tanah
No. 145/DH-BTLA/11/III/2023 tanggal
27 Maret 2023 yang ditandatangani oleh
Erna Giasi, S.IP., selaku Kepala Desa
Hulawa
e. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
tanggal 10 April 2023 antara Hasan
Bioto dan MAP
33. a. Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas Desa Hulawa, Kecamatan 21.785 m 2 n.a. Jalan angkut
Tanah No. 800/SPPHT/ 32/XII/2024 Buntulia, Kabupaten
tanggal 27 Desember 2024 antara Pohuwato, Provinsi Gorontalo
Moh. Hasan Saleh, S.Kom., dan MAP
dengan saksi Erna Giasi, S.EI., selaku
Kepala Desa Hulawa dan Rivaldi Yunus
Maramis, selaku Kepala Dusun Popaya
b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
Tanah No. 145/DH-BTLA/64/XII/2024
tanggal 26 Desember 2024 yang
ditandatangani oleh Erna Giasi, S.EI.,
selaku Kepala Desa Hulawa
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
Tanah Negara tanggal 27 Desember
2024 yang ditandatangani oleh Moh.
Hasan Saleh, S.Kom., selaku Kepala
Dusun Kapali
d. Surat Keterangan Kepemilikan Tanah
No. 145/DH-BTLA/64/XII/2024 tanggal
26 Desember 2024 yang ditandatangani
oleh Erna Giasi, S.EI., selaku Kepala
Desa Hulawa
e. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
tanggal 27 Desember 2024 antara Moh.
Hasan Saleh, S.Kom., dan MAP
34. a. Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas Desa Bulangita, Kecamatan 3.435 m 2 n.a. Jalan angkut
Tanah No. 16/SPPHT/ MRS/VII/2022 Marisa, Kabupaten Pohuwato,
tanggal 14 Juli 2022 antara Hendrik H. Provinsi Gorontalo
Ahmad dan MAP dengan saksi Rikon
Manumbi, S.H., selaku Kepala Desa
Bulangita dan Nurjana Babunga, selaku
Kepala Dusun Bitila
b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
Tanah No. 23/DBL-MRS/SKRPT/
VI/2022 tanggal 27 Juni 2022 yang
ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
Tanah Negara tanggal 27 Juni 2022
yang ditandatangani oleh Hendrik H.
Ahmad
d. Surat Keterangan Penguasaan
Tanah No. 23/DBL-MRS/SKPT/
VI/2022 tanggal 27 Juni 2022 yang
ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
e. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
tanggal 14 Juli 2022 antara Hendrik H.
Ahmad dan MAP
129
Page 170
No. Bukti Penguasaan Tanah Letak tanah Luas (m²) Masa Berlaku Peruntukan
35. a. Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas Desa Hulawa, Kecamatan 3.592 m 2 n.a. Jalan angkut
Tanah No. 800/SPPHT/ BTLA/73/ Buntulia, Kabupaten
XII/2022 tanggal 21 Desember 2022 Pohuwato, Provinsi Gorontalo
antara Irfan Saleh dan MAP dengan
saksi Erna Giasi, S.EI., selaku Kepala
Desa Hulawa dan Fathan Giasi, selaku
Kepala Dusun Mekar Jaya
b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
Tanah No. 145/SKRPT/DBL-BTLA/
SKRPT/VI/ 802/2022 tanggal
21 Desember 2022 yang ditandatangani
oleh Erna Giasi, S.EI., selaku Kepala
Desa Hulawa
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
Tanah Negara tanggal 21 Desember
2022 yang ditandatangani oleh Irfan
Saleh
d. Surat Keterangan Kepemilikan Tanah
No. 145/DH-BTLA/802/XII/2022
tanggal 5 Desember 2022 yang
ditandatangani oleh Erna Giasi, S.EI.,
selaku Kepala Desa Hulawa
e. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
tanggal 21 Desember 2022 antara Irfan
Saleh dan MAP
36. a. Surat Pernyataan Penyerahan Hak Desa Hulawa, Kecamatan 12.706 m 2 n.a. Jalan angkut
atas Tanah No. 800/SPPHT/BTLA/74/ Buntulia, Kabupaten Pohuwato
VII/2022 tanggal 21 Desember 2022
antara Ismail Dilemba dan MAP dengan
saksi Erna Giasi, S.EI., selaku Kepala
Desa Hulawa dan Moh. Hasan Saleh,
S.Kom., selaku Kepala Dusun Kapali
b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
Tanah No. 145/SKRPT/DH-
BTLA/804/2022 tanggal 21 Desember
2022 yang ditandatangani oleh Erna
Giasi, S.EI., selaku Kepala Desa
Hulawa
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
Tanah Negara tanggal 21 Desember
2022 yang ditandatangani oleh Ismail
Dilemba
d. Surat Keterangan Kepemilikan Tanah
No. 145/DH-BTLA/804/XII/2022
tanggal 5 Desember 2022 yang
ditandatangani oleh Erna Giasi, S.EI.,
selaku Kepala Desa Hulawa
e. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
tanggal 21 Desember 2022 antara Ismail
Dilemba dan MAP
37. a. Surat Pernyataan Penyerahan Hak Desa Hulawa, Kecamatan 2.764 m 2 n.a. Jalan angkut
atas Tanah No. 800/SPPHT/BTLA/19/ Buntulia, Kabupaten
VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 antara Pohuwato, Provinsi Gorontalo
Ismail Dilemba dan MAP dengan saksi
Ilyas Hakim, S.IP., selaku Kepala Desa
Hulawa dan Moh. Hasan Saleh, S.Kom.,
selaku Kepala Dusun Kapali
b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
Tanah No. 262/SKRPT/DH-BTLA/
VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 yang
ditandatangani oleh Irfan Lalu, S.E.,
selaku Kepala Desa Hulawa
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik
atas Tanah Negara tanggal 29 Juni
2022 yang ditandatangani oleh Ismail
Dilemba; dan Surat Pernyataan Jual
Beli Tanah tanggal 29 Juni 2022 antara
Ismail Dilemba dan MAP
130
Page 171
No. Bukti Penguasaan Tanah Letak tanah Luas (m²) Masa Berlaku Peruntukan
38. a. Surat Pernyataan Penyerahan Hak Desa Hulawa, Kecamatan 3.573 m 2 n.a. Jalan angkut
atas Tanah No. 800/SPPHT/BTLA/21/ Buntulia, Kabupaten
VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 antara Pohuwato, Provinsi Gorontalo
Ismail Dilemba dan MAP dengan saksi
Ilyas Hakim, S.IP., selaku Kepala Desa
Hulawa dan Moh. Hasan Saleh, S.Kom.,
selaku Kepala Dusun Kapali
b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
Tanah No. 261/SKRPT/DH-BTLA/
VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 yang
ditandatangani oleh Ilyas Hakim, S.IP.,
selaku Kepala Desa Hulawa
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik
atas Tanah Negara tanggal 29 Juni
2022 yang ditandatangani oleh Ismail
Dilemba
d. Surat Keterangan Penguasaan Tanah
No. 305/DH-BTLA/VI/2022 tanggal
10 Juni 2022 yang ditandatangani oleh
Ilyas Hakim, S.IP., selaku Kepala Desa
Hulawa
e. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
tanggal 29 Juni 2022 antara Ismail
Dilemba dan MAP
39. a. Surat Pernyataan Penyerahan Hak Desa Hulawa, Kecamatan 5.880 m 2 n.a. Jalan angkut
atas Tanah No. 800/SPPHT/BTLA/70/ Buntulia, Kabupaten
VII/2022 tanggal 21 Desember 2022 Pohuwato, Provinsi Gorontalo
antara Ismail Dilemba dan MAP dengan
saksi Erna Giasi, S.EI., selaku Kepala
Desa Hulawa dan Moh. Hasan Saleh,
S.Kom., selaku Kepala Dusun Kapali
b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
Tanah No. 145/SKRPT/DH-
BTLA/804/2022 tanggal 21 Desember
2022 yang ditandatangani oleh Erna
Giasi, S.EI., selaku Kepala Desa
Hulawa
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
Tanah Negara tanggal 21 Desember
2022 yang ditandatangani oleh Ismail
Dilemba
d. Surat Keterangan Kepemilikan Tanah
No. 145/DH-BTLA/804/XII/2022
tanggal 5 Desember 2022 yang
ditandatangani oleh Erna Giasi, S.EI.,
selaku Kepala Desa Hulawa
e. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
tanggal 21 Desember 2022 antara Ismail
Dilemba dan MAP
40. a. Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas Desa Hulawa, Kecamatan 2.011 m 2 n.a. Jalan angkut
Tanah No. 800/SPPHT/KEC-BTLA/26/ Buntulia, Kabupaten
VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 antara Pohuwato, Provinsi Gorontalo
Ismail Rupu dan MAP dengan saksi
Ilyas Hakim, S.IP., selaku Kepala Desa
Hulawa dan Moh. Hasan Saleh, S.Kom.,
selaku Kepala Dusun Kapali
b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
Tanah No. 253/SKRPT/DH-BTLA/
VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 yang
ditandatangani oleh Ilyas Hakim, S.IP.,
selaku Kepala Desa Hulawa
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
Tanah Negara tanggal 29 Juni 2022
yang ditandatangani oleh Ismail Rupu
d. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
tanggal 29 Juni 2022 antara Ismail Rupu
dan MAP
131
Page 172
No. Bukti Penguasaan Tanah Letak tanah Luas (m²) Masa Berlaku Peruntukan
41. a. Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas Desa Hulawa, Kecamatan 2.408 m 2 n.a. Jalan angkut
Tanah No. 800/SPPHT/KEC-BTLA/22/ Buntulia, Kabupaten
VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 antara Pohuwato, Provinsi Gorontalo
Kasman Rupu dan MAP dengan saksi
Ilyas Hakim, S.IP., selaku Kepala Desa
Hulawa dan Moh. Hasan Saleh, S.Kom.,
selaku Kepala Dusun Kapali
b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
Tanah No. 266/SKRPT/DH-BTLA/
VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 yang
ditandatangani oleh Ilyas Hakim, S.IP.,
selaku Kepala Desa Hulawa
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
Tanah Negara tanggal 29 Juni 2022
yang ditandatangani oleh Kasman Rupu
d. Surat Keterangan Kepemilikan Tanah
No. 316/DH-BTLA/VI/2022 tanggal
10 Juni 2022 yang ditandatangani oleh
Ilyas Hakim, S.IP., selaku Kepala Desa
Hulawa
e. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
tanggal 29 Juni 2022 antara Kasman
Rupu dan MAP
42. a. Surat Pernyataan Penyerahan Hak Desa Hulawa, Kecamatan 7.577 m 2 n.a. Jalan angkut
atas Tanah No. 800/SPPHT/BTLA/69/ Buntulia, Kabupaten
XII/2022 tanggal 21 Desember 2022 Pohuwato, Provinsi Gorontalo
antara Lukman Anuke dan MAP dengan
saksi Erna Giasi, SE.I., selaku Kepala
Desa Hulawa dan Fathan Giasi, selaku
Kepala Dusun Mekar Jaya
b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
Tanah No. 145/SKRPT/DH-
BTLA/801/2022 tanggal 21 Desember
2022 yang ditandatangani oleh Erna
Giasi, S.EI., selaku Kepala Desa
Hulawa
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
Tanah Negara tanggal 21 Desember
2022 yang ditandatangani oleh Lukman
Anuke
d. Surat Keterangan Kepemilikan Tanah
No. 145/DH-BTLA/801/XII/2022
tanggal 5 Desember 2022 yang
ditandatangani oleh Erna Giasi, S.EI.,
selaku Kepala Desa Hulawa
e. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
tanggal 21 Desember 2022 antara
Lukman Anuke dan MAP
43. a. Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas Desa Hulawa, Kecamatan 10.174 m 2 n.a. Jalan angkut
Tanah No. 800/SPPHT/KEC-BTLA/16/ Buntulia, Kabupaten
VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 antara Pohuwato, Provinsi Gorontalo
Nizam Majid dan MAP dengan saksi
Ilyas Hakim, S.IP., selaku Kepala Desa
Hulawa dan Fathan Giasi, selaku Kepala
Dusun Mekar Jaya
b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
Tanah No. 260/SKRPT/DH-BTLA/
VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 yang
ditandatangani oleh Ilyas Hakim, S.IP.,
selaku Kepala Desa Hulawa
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
Tanah Negara tanggal 29 Juni 2022
yang ditandatangani oleh Nizam Majid
132
Page 173
No. Bukti Penguasaan Tanah Letak tanah Luas (m²) Masa Berlaku Peruntukan
d. Surat Keterangan Penguasaan Tanah
No. 278/DH-BTLA/VI/2022 tanggal
10 Juni 2022 yang ditandatangani oleh
Ilyas Hakim, S.IP., selaku Kepala Desa
Hulawa
e. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
tanggal 29 Juni 2022 antara Nizam
Majid dan MAP
44. a. Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas Desa Bulangita, Kecamatan 2.358 m 2 n.a. Jalan angkut
Tanah No. 35/SPPHT/MRS/VII/ 2022 Marisa, Kabupaten Pohuwato,
tanggal 14 Juli 2022 antara Nurdin Provinsi Gorontalo
Kaune dan MAP dengan saksi Rikon
Manumbi, S.H., selaku Kepala Desa
Bulangita dan Nurjana Babunga, selaku
Kepala Dusun Bitila
b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
Tanah No. 55/DBL-MRS/SKRPT/
VII/2022 tanggal 14 Juli 2022 yang
ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
Tanah Negara tanggal 14 Juli 2022 yang
ditandatangani oleh Nurdin Kaune
d. Surat Keterangan Penguasaan Tanah
No. 54/DBL-MRS/SKPT/2022 tanggal
27 Juni 2022 yang ditandatangani oleh
Rikon Manumbi, S.H., selaku Kepala
Desa Bulangita
e. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
tanggal 14 Juli 2022 antara Nurdin
Kaune dan MAP
45. a. Surat Pernyataan Penyerahan Hak Desa Hulawa, Kecamatan 578 m 2 n.a. Jalan angkut
atas Tanah No. 800/SPPHT/BTLA/33/ Buntulia, Kabupaten
VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 antara Pohuwato, Provinsi Gorontalo
Ridwan Bakari dan MAP dengan saksi
Ilyas Hakim, S.IP., selaku Kepala Desa
Hulawa dan Fathan Giasi, selaku Kepala
Dusun Mekar Jaya
b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
Tanah No. 259/SKRPT/DH-BTLA/
VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 yang
ditandatangani oleh Ilyas Hakim, S.IP.,
selaku Kepala Desa Hulawa
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
Tanah Negara tanggal 29 Juni 2022
yang ditandatangani oleh Ridwan Bakari
d. Surat Keterangan Penguasaan Tanah
No. 54/DBL-MRS/SKPT/2022 tanggal
27 Juni 2022 yang ditandatangani oleh
Ilyas Hakim, S.IP., selaku Kepala Desa
Hulawa
e. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
tanggal 29 Juni 2022 antara Ridwan
Bakari dan MAP
46. a. Surat Pernyataan Penyerahan Hak Desa Hulawa, Kecamatan 2.551 m 2 n.a. Jalan angkut
atas Tanah No. 800/SPPHT/BTLA/07/ Buntulia, Kabupaten
IV/2025 tanggal 29 April 2025 antara Pohuwato, Provinsi Gorontalo
Rival Dilemba dan MAP dengan saksi
Erna Giasi, S.EI., selaku Kepala Desa
Hulawa dan Moh. Hasan Saleh, S.Kom.,
selaku Kepala Dusun Kapali
b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
Tanah No. 145/DH-BTLA/14/
IV/2025 tanggal 28 April 2025 yang
ditandatangani oleh Erna Giasi, S.EI.,
selaku Kepala Desa Hulawa
133
Page 174
No. Bukti Penguasaan Tanah Letak tanah Luas (m²) Masa Berlaku Peruntukan
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
Tanah Negara tanggal 28 April 2025
yang ditandatangani oleh Rival Dilemba
d. Surat Keterangan Penguasaan Tanah
No. 145/DH-BTLA/17/IV/2025 tanggal
28 April 2025 yang ditandatangani oleh
Erna Giasi, S.EI., selaku Kepala Desa
Hulawa
e. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
tanggal 2 Mei 2025 antara Rival
Dilemba dan MAP
47. a. Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas Desa Hulawa, Kecamatan 25.191 m 2 n.a. Jalan angkut
Tanah No. 800/SPPHT/34/XII/ 2024 Buntulia, Kabupaten
tanggal 30 Desember 2024 antara Pohuwato, Provinsi Gorontalo
Suldani Giasi, dan MAP dengan saksi
Erna Giasi, S.EI., selaku Kepala Desa
Hulawa dan Rivaldi Yunus Maramis,
selaku Kepala Dusun Popaya
b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
Tanah No. 145/DH-BTLA/58/XII/2024
tanggal 23 Desember 2024 yang
ditandatangani oleh Erna Giasi, S.EI.,
selaku Kepala Desa Hulawa
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
Tanah Negara tanggal 23 Desember
2024 yang ditandatangani oleh Suldani
Giasi,
d. Surat Keterangan Kepemilikan Tanah
No. 145/DH-BTLA/59/XII/2024 tanggal
23 Desember 2024 yang ditandatangani
oleh Erna Giasi, S.EI., selaku Kepala
Desa Hulawa
e. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
tanggal 23 Desember 2024 antara
Suldani Giasi, dan MAP
48. a. Surat Pernyataan Penyerahan Desa Hulawa, Kecamatan 538 m 2 n.a. Jalan angkut
Hak atas Tanah No. 800/SPPHT/ Buntulia, Kabupaten
BTLA/10/V/2023 tanggal 17 Mei 2023 Pohuwato, Provinsi Gorontalo
antara Suldani Giasi dan MAP dengan
saksi Erna Giasi, S.EI., selaku Kepala
Desa Hulawa dan Moh. Hasan Saleh,
S.Kom., selaku Kepala Dusun Kapali
b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
Tanah No. 145/SKRPT/DH-BTLA/08/
III/2023 tanggal 21 Maret 2023 yang
ditandatangani oleh Erna Giasi, S.EI.,
selaku Kepala Desa Hulawa
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
Tanah Negara tanggal 21 Maret 2023
yang ditandatangani oleh Suldani Giasi
d. Surat Keterangan Kepemilikan dan
Penguasaan Tanah No. 145/DH-
BTLA/07/III/2023 tanggal 21 Maret
2023 yang ditandatangani oleh Erna
Giasi, S.EI., selaku Kepala Desa
Hulawa
e. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
tanggal 21 Maret 2023 antara Suldani
Giasi dan MAP
49. a. Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas Desa Bulangita, Kecamatan 2.783 m 2 n.a. Jalan angkut
Tanah No. 28/SPPHT/MRS/VII/2022 Marisa, Kabupaten Pohuwato,
tanggal 14 Juli 2022 antara Talib Adam Provinsi Gorontalo
dan MAP dengan saksi Rikon Manumbi,
S.H., selaku Kepala Desa Bulangita dan
Nurjana Babunga, selaku Kepala Dusun
Bitila
134
Page 175
No. Bukti Penguasaan Tanah Letak tanah Luas (m²) Masa Berlaku Peruntukan
b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
Tanah No. 41/DBL-MRS/SKRPT/
VII/2022 tanggal 14 Juli 2022 yang
ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
Tanah Negara tanggal 14 Juli 2022 yang
ditandatangani oleh Talib Adam
d. Surat Keterangan Penguasaan
Tanah No. 41/DBL-MRS/SKPT/
VI/2022 tanggal 27 Juni 2022 yang
ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
e. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
tanggal 27 Juni 2022 antara Talib Adam
dan MAP
50. a. Surat Pernyataan Pengalihan Hak atas Desa Bulangita, Kecamatan 2.031 m 2 n.a. Jalan Angkut
Tanah No. 27/SPPHT/MRS/VII/2022 Marisa, Kabupaten Pohuwato,
tanggal 14 Juli 2022 antara Talib Adam Provinsi Gorontalo
dan MAP dengan saksi Rikon Manumbi,
S.H., selaku Kepala Desa Bulangita, dan
Nurjana Babunga selaku Kepala Dusun
Bitila
b. Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan
Tanah No. 38/DBL MRS/SKRPT/
VII/2022 tanggal 14 Juli 2022 yang
ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik
Tanah Negara tanggal 14 Juli 2022 yang
ditandatangani oleh Talib Adam
d. Surat Keterangan Kepemilikan dan
Penguasaan Tanah No. 38/DBL MRS/
SKPT/VI/2022 tanggal 27 Juni 2022
yang ditandatangani oleh Rikon
Manumbi, S.H., selaku Kepala Desa
Bulangita
e. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
tanggal 27 Juni 2022 antara Talib Adam
dan MAP
51. a. Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas Desa Hulawa, Kecamatan 4.266 m 2 n.a. Jalan angkut
Tanah No. 800/SPPHT/KEC-BTLA/30/ Buntulia, Kabupaten
VII/2022 tanggal 29 Juni 2022 antara Pohuwato, Provinsi Gorontalo
Tamrin Panirogo dan MAP dengan saksi
Ilyas Hakim, S.IP., selaku Kepala Desa
Hulawa dan Moh. Hasan Saleh, S.Kom.,
selaku Kepala Dusun Kapali
b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
Tanah No. 267/SKRPT/DH-BTLA/
VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 yang
ditandatangani oleh Ilyas Hakim, S.IP.,
selaku Kepala Desa Hulawa
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik
atas Tanah Negara tanggal 29 Juni
2022 yang ditandatangani oleh Tamrin
Panirogo
d. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
tanggal 29 Juni 2022 antara Tamrin
Panirogo dan MAP
52. a. Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas Desa Hulawa, Kecamatan 34.479 m 2 n.a. Jalan angkut
Tanah No. 800/SPPHT/KEC-BTLA/28/ Buntulia, Kabupaten
VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 antara Pohuwato, Provinsi Gorontalo
Usman Dilemba dan MAP dengan saksi
Ilyas Hakim, S.IP., selaku Kepala Desa
Hulawa dan Mohamad Hasan Saleh
selaku Kepala Dusun Kapali
135
Page 176
No. Bukti Penguasaan Tanah Letak tanah Luas (m²) Masa Berlaku Peruntukan
b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
Tanah No. 291/SKRPT/DH-
BTLAVI/2022 tanggal 29 Juni 2022
yang ditandatangani oleh Ilyas Hakim,
S.IP., selaku Kepala Desa Hulawa
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik
atas Tanah Negara tanggal 29 Juni
2022 yang ditandatangani oleh Usman
Dilemba
d. Surat Keterangan Penguasaan Tanah
No. 310/DH-BTLA/VI/2022 tanggal
10 Juni 2022 yang ditandatangani oleh
Ilyas Hakim S.IP., selaku Kepala Desa
Hulawa
e. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
tanggal 29 Juni 2022 antara Usman
Dilemba dan MAP
53. a. Surat Pernyataan Penyerahan Hak Desa Hulawa, Kecamatan 16.124 m 2 n.a. Jalan angkut
atas Tanah No. 800/SPPHT/BTLA/72/ Buntulia, Kabupaten Pohu
XII/2022 tanggal 21 Desember 2022 wato, Provinsi Gorontalo
antara Usman Dilemba dan MAP dengan
saksi Erna Giasi, S.EI., selaku Kepala
Desa Hulawa dan Moh. Hasan Saleh,
S.Kom., selaku Kepala Dusun Kapali
b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
Tanah No. 145/SKRPT/DH-
BTLA/805/2022 tanggal 21 Desember
2022 yang ditandatangani oleh Erna
Giasi, S.EI., selaku Kepala Desa
Hulawa
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
Tanah Negara tanggal 21 Desember
2022 yang ditandatangani oleh Usman
Dilemba
d. Surat Keterangan Kepemilikan
dan Penguasaan Tanah No. 145/
DH-BTLA/805/XII/2022 tanggal
6 Desember 2022 yang ditandatangani
oleh Erna Giasi, S.EI., selaku Kepala
Desa Hulawa
e. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
tanggal 21 Desember 2022 antara
Usman Dilemba dan MAP
54. a. Surat Pernyataan Penyerahan Hak Desa Hulawa, Kecamatan 9.144 m 2 n.a. Jalan angkut
atas Tanah No. 800/SPPHT/BTLA/03/ Buntulia, Kabupaten
IV/2025 tanggal 3 Maret 2025 antara Pohuwato, Provinsi Gorontalo
Suleman Hasan dan MAP dengan saksi
Erna Giasi, S.EI., selaku Kepala Desa
Hulawa dan Rivaldi Yunus Maramis,
selaku Kepala Dusun Popaya
b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
Tanah No. 145/DH-BTLA/07/II/2025
tanggal 12 Februari 2025 yang
ditandatangani oleh Erna Giasi, S.EI.,
selaku Kepala Desa Hulawa
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik
atas Tanah Negara tanggal 12 Februari
2025 yang ditandatangani oleh Suleman
Hasan Surat Keterangan Kepemilikan
dan Penguasaan Tanah No. 145/DH-
BTLA/09/II/2025 tanggal 6 Februari
2025 yang ditandatangani oleh Erna
Giasi, S.EI., selaku Kepala Desa
Hulawa
d. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
tanggal 12 Februari 2025 antara
Suleman Hasan dan MAP
136
Page 177
No. Bukti Penguasaan Tanah Letak tanah Luas (m²) Masa Berlaku Peruntukan
55. a. Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas Desa Hulawa, Kecamatan 4.410 m 2 n.a. Jalan angkut
Tanah No. 800/SPPHT/KEC-BTLA/34/ Buntulia, Kabupaten
VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 antara Pohuwato, Provinsi Gorontalo
Harun Dilemba dan MAP dengan saksi
Ilyas Hakim, S.IP., selaku Kepala Desa
Hulawa dan Moh. Hasan Saleh, S.Kom.,
selaku Kepala Dusun Kapali
b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
Tanah No. 254/SKRPT/DH-BTLA/
VI/2022 tanggal 29 Juni 2025 yang
ditandatangani oleh Ilyas Hakim, S.IP.,
selaku Kepala Desa Hulawa
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik
atas Tanah Negara tanggal 29 Juni
2025 yang ditandatangani oleh Harun
Dilemba
d. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
tanggal 29 Juni 2022 antara Harun
Dilemba dan MAP
56. a. Surat Pernyataan Penyerahan Hak Desa Hulawa, Kecamatan 1.324 m 2 n.a. Jalan angkut
atas Tanah No. 800/SPPHT/BTLA/51/ Buntulia, Kabupaten
VII/2025 tanggal 3 Maret 2025 antara Pohuwato, Provinsi Gorontalo
Hawi Ibrahim dan MAP dengan saksi
Mohamad Maa, S.E., selaku Kepala
Desa Hulawa dan Fathan Giasi, selaku
Kepala Dusun Mekar Jaya
b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
Tanah No. 422/SKRPT/DH-BTLA/
VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 yang
ditandatangani oleh Mohamad Maa,
S.E., selaku Kepala Desa Hulawa
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
Tanah Negara tanggal 13 Juli 2022 yang
ditandatangani oleh Hawi Ibrahim
d. Surat Keterangan Penguasaan Tanah
No. 281/DH-BTLA/III/2022 tanggal
10 Juni 2022 yang ditandatangani oleh
Ilyas Hakim, S.IP., selaku Kepala Desa
Hulawa
e. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
tanggal 13 Juli 2022 antara Hawi
Ibrahim dan MAP
57. Akta Pelepasan Hak No. 06 tanggal Desa Bulangita, Kecamatan 5.242 m 2 n.a. Jalan angkut
28 Januari 2023 antara Arsin Supu dan MAP Marisa, Kabupaten Pohuwato,
yang dibuat di hadapan Sigit Budi Prabowo, Provinsi Gorontalo
S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Pohuwato
58. Akta Pelepasan Hak No. 01 tanggal Desa Hulawa, Kecamatan 9.594 m 2 n.a. Jalan angkut
15 November 2022 antara Bathin Pakaya Buntulia, Kabupaten
dan MAP yang dibuat di hadapan Sigit Pohuwato, Provinsi Gorontalo
Budi Prabowo, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Pohuwato
59. Akta Pelepasan Hak No. 05 tanggal Desa Hulawa, Kecamatan 2.796 m 2 n.a. Jalan angkut
28 Januari 2023 antara Gias Adam dan MAP Buntulia, Kabupaten
yang dibuat di hadapan Sigit Budi Prabowo, Pohuwato, Provinsi Gorontalo
S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Pohuwato
60. Akta Pelepasan Hak No. 02 tanggal 17 Juli Desa Hulawa, Kecamatan 2.330 m 2 n.a. Jalan angkut
2025 antara Ratna Bokingo, Ismail Saleh, Buntulia, Kabupaten
Patri A. Saleh, Abdul Arif A. Saleh, Abdul Pohuwato, Provinsi Gorontalo
Gafur Saleh dan MAP yang dibuat di
hadapan Sigit Budi Prabowo, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Pohuwato
137
Page 178
No. Bukti Penguasaan Tanah Letak tanah Luas (m²) Masa Berlaku Peruntukan
61. Akta Pelepasan Hak No. 01 tanggal 17 Juli Desa Hulawa, Kecamatan 2.579 m 2 n.a. Jalan angkut
2025 antara Ratna Bokingo, Ismail Saleh, Buntulia, Kabupaten
Patri A. Saleh, Abdul Arif A. Saleh, Abdul Pohuwato, Provinsi Gorontalo
Gafur Saleh dan MAP yang dibuat di
hadapan Sigit Budi Prabowo, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Pohuwato
62. a. Surat Pernyataan Penyerahan Hak Desa Hulawa, Kecamatan 10.759 m 2 n.a. Jalan angkut
atas Tanah No. 800/SPPHT/BTLA/15/ Buntulia, Kabupaten
VII/2025 tanggal 16 Juli 2025 antara Pohuwato, Provinsi Gorontalo
Latif T. Anaku dan MAP dengan saksi
Erna Giasi, S.EI., selaku Kepala Desa
Hulawa dan Rivaldi Yunus Maramis,
selaku Kepala Dusun Popaya
b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
Tanah No. 145/DH-BTLA/31/
VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 yang
ditandatangani oleh Erna Giasi, S.EI.,
selaku Kepala Desa Hulawa
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
Tanah Negara tanggal 15 Juli 2025 yang
ditandatangani oleh Latif T. Anaku
d. Surat Keterangan Penguasaan Tanah
No. 145/DH-BTLA/34/VII/2025 tanggal
15 Juni 2025 yang ditandatangani oleh
Erna Giasi, S.EI., selaku Kepala Desa
Hulawa
e. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
tanggal 13 Juli 2022 antara Latif T.
Anaku dan MAP
63. a. Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas Desa Bulangita, Kecamatan 7.930 m 2 n.a. Jalan angkut
Tanah No. 39/SPPHT/MRS/VII/2022 Marisa, Kabupaten Pohuwato,
tanggal 14 Juli 2022 antara Yusuf Adam Provinsi Gorontalo
dan MAP dengan saksi Rikon Manumbi,
S.H., selaku Kepala Desa Bulangita dan
Irawati Kaaba, selaku Kepala Dusun
Potanga
b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
Tanah No. 63/DBL-MRS/SKRPT/
VII/2022 tanggal 14 Juli 2022 yang
ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
Tanah Negara tanggal 14 Juli 2022 yang
ditandatangani oleh Yusuf Adam
d. Surat Keterangan Penguasaan
Tanah No. 62/DBL-MRS/SKPT/
VI/2022 tanggal 27 Juni 2022 yang
ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
e. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
tanggal 14 Juli 2022 antara Yusuf Adam
dan MAP dengan saksi Rikon Manumbi,
S.H., selaku Kepala Desa Bulangita dan
Mohamad Huntoyungo, S.E., M.M.,
selaku Camat Marisa
64. a. Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas Desa Bulangita, Kecamatan 2.235 m 2 n.a. Jalan angkut
Tanah No. 31/SPPHT/MRS/VII/2022 Marisa, Kabupaten Pohuwato,
tanggal 14 Juli 2022 antara Sudin Provinsi Gorontalo
Djakaria dan MAP dengan saksi Rikon
Manumbi, S.H., selaku Kepala Desa
Bulangita dan Irawati Kaaba, selaku
Kepala Dusun Potanga
b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
Tanah No. 45/DBL-MRS/SKRPT/
VII/2022 tanggal 14 Juli 2022 yang
ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
138
Page 179
No. Bukti Penguasaan Tanah Letak tanah Luas (m²) Masa Berlaku Peruntukan
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
Tanah Negara tanggal 14 Juli 2022 yang
ditandatangani oleh Sudin Djakaria
d. Surat Keterangan Penguasaan
Tanah No. 44/DBL-MRS/SKPT/
VI/2022 tanggal 27 Juni 2022 yang
ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
e. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
tanggal 14 Juli 2022 antara Sudin
Djakaria dan MAP dengan saksi Rikon
Manumbi, S.H., selaku Kepala Desa
Bulangita dan Mohamad Huntoyungo,
S.E., M.M., selaku Camat Marisa.
65. a. Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas Desa Bulangita, Kecamatan 4.614 m 2 n.a. Jalan angkut
Tanah No. 26/SPPHT/MRS/VII/2022 Marisa, Kabupaten Pohuwato,
tanggal 14 Juli 2022 antara Samrin Provinsi Gorontalo
Moputi dan MAP dengan saksi Rikon
Manumbi, S.H., selaku Kepala Desa
Bulangita dan Irawati Kaaba, selaku
Kepala Dusun Potanga
b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
Tanah No. 36/DBL-MRS/SKRPT/
VII/2022 tanggal 14 Juli 2022 yang
ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
Tanah Negara tanggal 14 Juli 2022 yang
ditandatangani oleh Samrin Moputi
d. Surat Keterangan Penguasaan
Tanah No. 36/DBL-MRS/SKPT/
VI/2022 tanggal 27 Juni 2022 yang
ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
e. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
tanggal 14 Juli 2022 antara Samrin
Moputi dan MAP dengan saksi Rikon
Manumbi, S.H., selaku Kepala Desa
Bulangita dan Mohamad Huntoyungo,
S.E., M.M., selaku Camat Marisa
66. a. Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas Desa Bulangita, Kecamatan 143 m 2 n.a. Jalan angkut
Tanah No. 19/SPPHT/MRS/VII/2022 Marisa, Kabupaten Pohuwato,
tanggal 14 Juli 2022 antara Samin Pakili Provinsi Gorontalo
dan MAP dengan saksi Rikon Manumbi,
S.H., selaku Kepala Desa Bulangita dan
Irawati Kaaba, selaku Kepala Dusun
Potanga
b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
Tanah No. 35/DBL-MRS/SKRPT/
VII/2022 tanggal 14 Juli 2022 yang
ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
Tanah Negara tanggal 14 Juli 2022 yang
ditandatangani oleh Samin Pakili
d. Surat Keterangan Penguasaan
Tanah No. 35/DBL-MRS/SKPT/
VI/2022 tanggal 27 Juni 2022 yang
ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
e. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
tanggal 14 Juli 2022 antara Samin Pakili
dan MAP dengan saksi Rikon Manumbi,
S.H., selaku Kepala Desa Bulangita dan
Mohamad Huntoyungo, S.E., M.M.,
selaku Camat Marisa
139
Page 180
No. Bukti Penguasaan Tanah Letak tanah Luas (m²) Masa Berlaku Peruntukan
67. a. Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas Desa Bulangita, Kecamatan 359 m 2 n.a. Jalan angkut
Tanah No. 33/SPPHT/MRS/VII/2022 Marisa, Kabupaten Pohuwato,
tanggal 14 Juli 2022 antara Rudin Provinsi Gorontalo
Zakaria dan MAP dengan saksi Rikon
Manumbi, S.H., selaku Kepala Desa
Bulangita dan Irawati Kaaba, selaku
Kepala Dusun Potanga
b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
Tanah No. 51/DBL-MRS/SKRPT/
VII/2022 tanggal 14 Juli 2022 yang
ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
Tanah Negara tanggal 14 Juli 2022 yang
ditandatangani oleh Rudin Zakaria
d. Surat Keterangan Penguasaan
Tanah No. 50/DBL-MRS/SKPT/
VI/2022 tanggal 27 Juni 2022 yang
ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
e. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
tanggal 14 Juli 2022 antara Rudin
Zakaria dan MAP dengan saksi Rikon
Manumbi, S.H., selaku Kepala Desa
Bulangita dan Mohamad Huntoyungo,
S.E., M.M., selaku Camat Marisa
68. a. Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas Desa Bulangita, Kecamatan 1.397 m 2 n.a. Jalan angkut
Tanah No. 21/SPPHT/MRS/VII/2022 Marisa, Kabupaten Pohuwato,
tanggal 14 Juli 2022 antara Jufri Kai Provinsi Gorontalo
dan MAP dengan saksi Rikon Manumbi,
S.H., selaku Kepala Desa Bulangita dan
Irawati Kaaba, selaku Kepala Dusun
Potanga
b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
Tanah No. 33/DBL-MRS/SKRPT/
VII/2022 tanggal 14 Juli 2022 yang
ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
Tanah Negara tanggal 14 Juli 2022 yang
ditandatangani oleh Jufri Kai
d. Surat Keterangan Penguasaan
Tanah No. 33/DBL-MRS/SKPT/
VI/2022 tanggal 27 Juni 2022 yang
ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
e. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
antara Jufri Kai dan MAP dengan saksi
Serliyanti Bausin dan Irawati Kaaba
69. a. Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas Desa Bulangita, Kecamatan 9.432 m 2 n.a. Jalan angkut
Tanah No. 20/SPPHT/MRS/VII/2022 Marisa, Kabupaten Pohuwato,
tanggal 14 Juli 2022 antara Ismail Provinsi Gorontalo
Mbuinga dan MAP dengan saksi Rikon
Manumbi, S.H., selaku Kepala Desa
Bulangita dan Irawati Kaaba, selaku
Kepala Dusun Potanga
b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
Tanah No. 46/DBL-MRS/SKRPT/
VII/2022 tanggal 14 Juli 2022 yang
ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
Tanah Negara tanggal 14 Juli 2022 yang
ditandatangani oleh Ismail Mbuinga
140
Page 181
No. Bukti Penguasaan Tanah Letak tanah Luas (m²) Masa Berlaku Peruntukan
d. Surat Keterangan Penguasaan
Tanah No. 46/DBL-MRS/SKPT/
VI/2022 tanggal 27 Juni 2022 yang
ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
e. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah antara
Ismail Mbuinga dan MAP dengan saksi
Serliyanti Bausin dan Irawati Kaaba
70. Sertifikat Hak Milik No. 00137 tanggal Desa Bulangita, Kecamatan 899 m 2 n.a. Jalan angkut
18 Desember 2017 atas tanah milik Harmin Marisa, Kabupaten Pohuwato,
Ismail Provinsi Gorontalo
71. Akta Pelepasan Hak No. 02 tanggal Desa Bulangita, Kecamatan 7.474 m 2 n.a. Jalan angkut
26 Januari 2023 antara Asma Pakaya, Ismail Marisa, Kabupaten Pohuwato,
Pakaya, Ratna Pakaya, Abdul Rahman Provinsi Gorontalo
Pakaya dan MAP, yang dibuat di hadapan
Sigit Budi Prabowo, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Pohuwato
72. Akta Pelepasan Hak No. 03 tanggal Desa Bulangita, Kecamatan 1.860 m 2 n.a. Jalan angkut
26 Januari 2023 antara Asma Pakaya, Ismail Marisa, Kabupaten Pohuwato,
Pakaya, Ratna Pakaya, Abdul Rahman Provinsi Gorontalo
Pakaya dan MAP, yang dibuat di hadapan
Sigit Budi Prabowo, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Pohuwato
73. Akta Pelepasan Hak No. 18 tanggal Desa Bulangita, Kecamatan 2.348 m 2 n.a. Jalan angkut
23 November 2022 antara Yusuf Adam Marisa, Kabupaten Pohuwato,
dan MAP, yang dibuat di hadapan Sigit Provinsi Gorontalo
Budi Prabowo, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Pohuwato
74. Akta Pelepasan Hak No. 16 tanggal Desa Bulangita, Kecamatan 2.549 m 2 n.a. Jalan angkut
17 Oktober 2022 antara Sudin Djakaria Marisa, Kabupaten Pohuwato,
dan MAP, yang dibuat di hadapan Sigit Provinsi Gorontalo
Budi Prabowo, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Pohuwato
75. Akta Pelepasan Hak No. 17 tanggal Desa Bulangita, Kecamatan 4.109 m 2 n.a. Jalan angkut
23 November 2022 antara Yusuf Adam Marisa, Kabupaten Pohuwato,
dan MAP, yang dibuat di hadapan Sigit Provinsi Gorontalo
Budi Prabowo, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Pohuwato
76. Akta Pelepasan Hak No. 20 tanggal Desa Bulangita, Kecamatan 1.476 m 2 n.a. Jalan angkut
17 Oktober 2022 antara Nani Pakaya Marisa, Kabupaten Pohuwato,
dan MAP, yang dibuat di hadapan Sigit Provinsi Gorontalo
Budi Prabowo, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Pohuwato
77. a. Surat Pernyataan Penyerahan Hak Desa Taluduyunu Utara, 9.915 m 2 n.a. Jalan angkut
atas Tanah No. 800/SPPHT/BTLA/44/ Kecamatan Buntulia,
VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 antara Kabupaten Pohuwato, Provinsi
Velis Mbuinga dan MAP dengan saksi Gorontalo
Abdul Wahab Bahila, S.Hi., selaku
Kepala Desa Taluduyunu Utara dan
Abdul Halim Mano, selaku Kepala
Dusun Bendungan
b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
Tanah No. 800/ SKRPT/DSTU-
BTLA/69/VII/2022 tanggal 13 Juli 2022
yang ditandatangani oleh Abdul Wahab
Bahila, S.Hi., selaku Kepala Desa
Taluduyunu Utara
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
Tanah Negara tanggal 13 Juli 2022 yang
ditandatangani oleh Velis Mbuinga
d. Surat Keterangan Penguasaan Tanah
No. 800/DSTU-BTLA/59/VI/2022
tanggal 6 Juni 2022 yang ditandatangani
oleh Dirman Rabiasa, selaku Pj. Kepala
Desa Taluduyunu Utara
141
Page 182
No. Bukti Penguasaan Tanah Letak tanah Luas (m²) Masa Berlaku Peruntukan
e. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
tanggal 13 Juli 2022 antara Velis
Mbuinga dan MAP dengan saksi Abdul
Wahab Bahila, S.Hi., selaku Kepala
Desa Taluduyunu Utara dan Irfan Lalu,
S.E., selaku Camat Buntulia
78. a. Surat Pernyataan Penyerahan Hak Desa Taluduyunu Utara, 8.165 m 2 n.a. Jalan angkut
atas Tanah No. 800/SPPHT/BTLA/47/ Kecamatan Buntulia,
VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 antara Kabupaten Pohuwato, Provinsi
Noho Jumaati dan MAP dengan saksi Gorontalo
Abdul Wahab Bahila, S.Hi., selaku
Kepala Desa Taluduyunu Utara dan
Abdul Halim Mano, selaku Kepala
Dusun Bendungan
b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
Tanah No. 800/ SKRPT/DSTU-
BTLA/71/VII/2022 tanggal 13 Juli 2022
yang ditandatangani oleh Abdul Wahab
Bahila, S.Hi., selaku Kepala Desa
Taluduyunu Utara
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
Tanah Negara tanggal 13 Juli 2022 yang
ditandatangani oleh Noho Jumaati
d. Surat Keterangan Penguasaan Tanah
No. 800/DSTU-BTLA/60/VI/2022
tanggal 6 Juni 2022 yang ditandatangani
oleh Dirman Rabiasa, selaku Pj. Kepala
Desa Taluduyunu Utara
e. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
tanggal 13 Juli 2022 antara Noho
Jumaati dan MAP dengan saksi Abdul
Wahab Bahila, S.Hi., selaku Kepala
Desa Taluduyunu Utara dan Irfan Lalu,
SE., selaku Camat Buntulia
79. a. Surat Pernyataan Penyerahan Hak Desa Taluduyunu Utara, 132 m 2 n.a. Jalan angkut
atas Tanah No. 800/SPPHT/BTLA/46/ Kecamatan Buntulia,
VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 antara Kabupaten Pohuwato, Provinsi
Mahmud Ali dan MAP dengan saksi Gorontalo
Abdul Wahab Bahila, S.Hi. selaku
Kepala Desa Taluduyunu Utara dan
Abdul Halim Mano, selaku Kepala
Dusun Bendungan
b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
Tanah No. 800/ SKRPT/DSTU-
BTLA/74/VII/2022 tanggal 13 Juli 2022
yang ditandatangani oleh Abdul Wahab
Bahila, S.Hi., selaku Kepala Desa
Taluduyunu Utara
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
Tanah Negara tanggal 13 Juli 2022 yang
ditandatangani oleh Saidi Djumaati
d. Surat Keterangan Penguasaan Tanah
No. 800/DSTU-BTLA/54/VI/2022
tanggal 6 Juni 2022 yang ditandatangani
oleh Dirman Rabiasa, selaku Pj. Kepala
Desa Taluduyunu Utara
e. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
tanggal 13 Juli 2022 antara Mahmud Ali
dan MAP
80. a. Surat Pernyataan Penyerahan Hak Desa Taluduyunu Utara, 975 m 2 n.a. Jalan angkut
atas Tanah No. 800/SPPHT/BTLA/40/ Kecamatan Buntulia,
VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 antara Kabupaten Pohuwato, Provinsi
Saidi Djumaati dan MAP dengan saksi Gorontalo
Abdul Wahab Bahila, S.Hi., selaku
Kepala Desa Taluduyunu Utara dan
Abdul Halim Mano, selaku Kepala
Dusun Bendungan
142
Page 183
No. Bukti Penguasaan Tanah Letak tanah Luas (m²) Masa Berlaku Peruntukan
b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
Tanah No. 800/ SKRPT/DSTU-
BTLA/71/VII/2022 tanggal 13 Juli 2022
yang ditandatangani oleh Abdul Wahab
Bahila, S.Hi., selaku Kepala Desa
Taluduyunu Utara
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
Tanah Negara tanggal 13 Juli 2022 yang
ditandatangani oleh Saidi Djumaati
d. Surat Keterangan Penguasaan Tanah
No. 800/DSTU-BTLA/50/VI/2022
tanggal 6 Juni 2022 yang ditandatangani
oleh Dirman Rabiasa, selaku Pj. Kepala
Desa Taluduyunu Utara
e. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
tanggal 13 Juli 2022 antara Saidi
Djumaati dan MAP dengan saksi Abdul
Wahab Bahila, S.Hi., selaku Kepala
Desa Taluduyunu Utara dan Irfan Lalu,
S.E., selaku Camat Buntulia
81. a. Surat Pernyataan Penyerahan Hak Desa Taluduyunu Utara, 1.965 m 2 n.a. Jalan angkut
atas Tanah No. 800/SPPHT/BTLA/43/ Kecamatan Buntulia,
VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 antara Kabupaten Pohuwato, Provinsi
Wadin Sabuge dan MAP dengan saksi Gorontalo
Abdul Wahab Bahila, S.Hi., selaku
Kepala Desa Taluduyunu Utara dan
Abdul Halim Mano, selaku Kepala
Dusun Bendungan
b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
Tanah No. 800/ SKRPT/DSTU-
BTLA/78/VII/2022 tanggal 13 Juli 2022
yang ditandatangani oleh Abdul Wahab
Bahila, S.Hi., selaku Kepala Desa
Taluduyunu Utara
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
Tanah Negara tanggal 13 Juli 2022 yang
ditandatangani oleh Wadin Sabuge
d. Surat Keterangan Penguasaan Tanah
No. 800/DSTU-BTLA/49/VI/2022
tanggal 6 Juni 2022 yang ditandatangani
oleh Dirman Rabiasa, selaku Pj. Kepala
Desa Taluduyunu Utara
e. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
tanggal 13 Juli 2022 antara Wadin
Sabuge dan MAP dengan saksi Abdul
Wahab Bahila, S.Hi., selaku Kepala
Desa Taluduyunu Utara dan Irfan Lalu,
S.E., selaku Camat Buntulia
82. a. Surat Pernyataan Penyerahan Hak Desa Taluduyunu Utara, 5.228 m 2 n.a. Jalan angkut
atas Tanah No. 800/SPPHT/BTLA/77/ Kecamatan Buntulia,
XII/2022 tanggal 13 Desember 2022 Kabupaten Pohuwato, Provinsi
antara Usman Gau dan MAP dengan Gorontalo
saksi Kadir Ripo, selaku Kepala Desa
Taluduyunu Utara dan Abdul Halim
Mano, selaku Kepala Dusun Bendungan
b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
Tanah No. 800/ SKRPT/DSTU-BTLA/
III/XII/2022 tanggal 13 Desember 2022
yang ditandatangani oleh Kadir Ripo,
selaku Kepala Desa Taluduyunu Utara
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
Tanah Negara tanggal 13 Desember
2022 yang ditandatangani oleh Usman
Gau
143
Page 184
No. Bukti Penguasaan Tanah Letak tanah Luas (m²) Masa Berlaku Peruntukan
d. Surat Keterangan Penguasaan Tanah No.
800/DSTU-BTLA/III/XI/2022 tanggal
13 Desember 2022 yang ditandatangani
oleh Kadir Ripo, selaku Kepala Desa
Taluduyunu Utara
f. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
tanggal 13 Desember 2022 antara
Usman Gau dan MAP dengan saksi
Kadir Ripo, selaku Kepala Desa
Taluduyunu Utara dan Irfan Lalu, S.E.,
selaku Camat Buntulia
83. a. Surat Pernyataan Penyerahan Hak Desa Taluduyunu Utara, 9.361 m 2 n.a. Jalan angkut
atas Tanah No. 800/SPPHT/BTLA/76/ Kecamatan Buntulia,
XII/2022 tanggal 13 Desember 2022 Kabupaten Pohuwato, Provinsi
antara Usman Gau dan MAP dengan Gorontalo
saksi Kadir Ripo, selaku Kepala Desa
Taluduyunu Utara dan Abdul Halim
Mano, selaku Kepala Dusun Bendungan
b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
Tanah No. 800/ SKRPT/DSTU-
BTLA/112/XII/2022 tanggal
13 Desember 2022 yang ditandatangani
oleh Kadir Ripo, selaku Kepala Desa
Taluduyunu Utara
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
Tanah Negara tanggal 13 Desember
2022 yang ditandatangani oleh Usman
Gau
d. Surat Keterangan Penguasaan Tanah
No. 800/DSTU-BTLA/112/XI/2022
tanggal 13 Desember 2022 yang
ditandatangani oleh Kadir Ripo, selaku
Kepala Desa Taluduyunu Utara
e. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
tanggal 13 Desember 2022 antara
Usman Gau dan MAP dengan saksi
Kadir Ripo, selaku Kepala Desa
Taluduyunu Utara dan Irfan Lalu, S.E.,
selaku Camat Buntulia
84. a. Surat Pernyataan Penyerahan Hak Desa Taluduyunu Utara, 692 m 2 n.a. Jalan angkut
atas Tanah No. 800/SPPHT/BTLA/ Kecamatan Buntulia,
XII/2022 tanggal 13 Desember 2022 Kabupaten Pohuwato, Provinsi
antara Ridwan Tantu dan MAP dengan Gorontalo
saksi Kadir Ripo, selaku Kepala Desa
Taluduyunu Utara dan Abdul Halim
Mano, selaku Kepala Dusun Bendungan
b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
Tanah No. 800/ SKRPT/DSTU-
BTLA/115/XII/2022 tanggal
13 Desember 2022 yang ditandatangani
oleh Kadir Ripo, selaku Kepala Desa
Taluduyunu Utara
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
Tanah Negara tanggal 13 Desember
2022 yang ditandatangani oleh Ridwan
Tantu
d. Surat Keterangan Penguasaan Tanah No.
800/DSTU-BTLA/115/XII/2022 tanggal
13 Desember 2022 yang ditandatangani
oleh Kadir Ripo, selaku Kepala Desa
Taluduyunu Utara
e. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
tanggal 13 Desember 2022 antara
Usman Gau dan MAP dengan saksi
Kadir Ripo, selaku Kepala Desa
Taluduyunu Utara dan Irfan Lalu, S.E.,
selaku Camat Buntulia
144
Page 185
No. Bukti Penguasaan Tanah Letak tanah Luas (m²) Masa Berlaku Peruntukan
85. a. Surat Pernyataan Penyerahan Hak Desa Taluduyunu Utara, 3.094 m 2 n.a. Jalan angkut
atas Tanah No. 800/SPPHT/BTLA/49/ Kecamatan Buntulia,
VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 antara Kabupaten Pohuwato, Provinsi
Kori Maulo dan MAP dengan saksi Gorontalo
Abdul Wahab Bahila, S.Hi., selaku
Kepala Desa Taluduyunu Utara dan
Abdul Halim Mano, selaku Kepala
Dusun Bendungan
b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
Tanah No. 800/ SKRPT/DSTU-BTLA/-/
VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 yang
ditandatangani oleh Abdul Wahab
Bahila, S.Hi., selaku Kepala Desa
Taluduyunu Utara
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
Tanah Negara tanggal 13 Juli 2022 yang
ditandatangani oleh Kori Maulo
d. Surat Keterangan Penguasaan Tanah
No. 800/DSTU-BTLA/61/VI/2022
tanggal 6 Juni 2022 yang ditandatangani
oleh Abdul Wahab Bahila, S.Hi., selaku
Kepala Desa Taluduyunu Utara
e. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
tanggal 13 Juli 2022 antara Kori Maulo
dan MAP dengan saksi Abdul Wahab
Bahila, S.Hi., selaku Kepala Desa
Taluduyunu Utara dan Irfan Lalu, S.E.,
selaku Camat Buntulia
86. a. Surat Pernyataan Penyerahan Hak Desa Taluduyunu Utara, 6.844 m 2 n.a. Jalan angkut
atas Tanah No. 800/SPPHT/BTLA/37/ Kecamatan Buntulia,
VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 antara Kabupaten Pohuwato, Provinsi
Irwan Olii dan MAP dengan saksi Abdul Gorontalo
Wahab Bahila, S.Hi., selaku Kepala
Desa Taluduyunu Utara dan Abdul
Halim Mano, selaku Kepala Dusun
Bendungan
b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
Tanah No. 800/ SKRPT/DSTU-
BTLA/75/VII/2022 tanggal 13 Juli 2022
yang ditandatangani oleh Abdul Wahab
Bahila, S.Hi., selaku Kepala Desa
Taluduyunu Utara
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
Tanah Negara tanggal 13 Juli 2022 yang
ditandatangani oleh Irwan Olii
d. Surat Keterangan Penguasaan Tanah
No. 800/DSTU-BTLA/56/VI/2022
tanggal 6 Juni 2022 yang ditandatangani
oleh Dirman Rabiasa, selaku Pj. Kepala
Desa Taluduyunu Utara
e. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
tanggal 13 Juli 2022 antara Irwan Olii
dan MAP dengan saksi Abdul Wahab
Bahila, S.Hi., selaku Kepala Desa
Taluduyunu Utara dan Irfan Lalu, S.E.,
selaku Camat Buntulia
87. a. Surat Pernyataan Penyerahan Hak Desa Taluduyunu Utara, 3.664 m 2 n.a. Jalan angkut
atas Tanah No. 800/SPPHT/BTLA/38/ Kecamatan Buntulia,
VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 antara Kabupaten Pohuwato, Provinsi
Hindar Walimau dan MAP dengan saksi Gorontalo
Abdul Wahab Bahila, S.Hi., selaku
Kepala Desa Taluduyunu Utara dan
Abdul Halim Mano, selaku Kepala
Dusun Bendungan.
145
Page 186
No. Bukti Penguasaan Tanah Letak tanah Luas (m²) Masa Berlaku Peruntukan
b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
Tanah No. 800/ SKRPT/DSTU-
BTLA/72/VII/2022 tanggal 13 Juli 2022
yang ditandatangani oleh Abdul Wahab
Bahila, S.Hi., selaku Kepala Desa
Taluduyunu Utara
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
Tanah Negara tanggal 13 Juli 2022 yang
ditandatangani oleh Hindar Walimau
d. Surat Keterangan Penguasaan Tanah
No. 800/DSTU-BTLA/51/VI/2022
tanggal 6 Juni 2022 yang ditandatangani
oleh Dirman Rabiasa, selaku Pj. Kepala
Desa Taluduyunu Utara
e. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
tanggal 13 Juli 2022 antara Hindar
Walimau dan MAP dengan saksi Abdul
Wahab Bahila, S.Hi., selaku Kepala
Desa Taluduyunu Utara dan Irfan Lalu,
S.E., selaku Camat Buntulia
88. a. Surat Pernyataan Penyerahan Hak Desa Taluduyunu Utara, 4.074 m 2 n.a. Jalan angkut
atas Tanah No. 800/SPPHT/BTLA/42/ Kecamatan Buntulia,
VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 antara Kabupaten Pohuwato, Provinsi
Hais Passa dan MAP dengan saksi Gorontalo
Abdul Wahab Bahila, S.Hi., selaku
Kepala Desa Taluduyunu Utara dan
Abdul Halim Mano, selaku Kepala
Dusun Bendungan
b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
Tanah No. 800/ SKRPT/DSTU-
BTLA/65/VII/2022 tanggal 13 Juli 2022
yang ditandatangani oleh Abdul Wahab
Bahila, S.Hi., selaku Kepala Desa
Taluduyunu Utara
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
Tanah Negara tanggal 13 Juli 2022 yang
ditandatangani oleh Hais Passa
d. Surat Keterangan Penguasaan Tanah
No. 800/DSTU-BTLA/63/VI/2022
tanggal 6 Juni 2022 yang ditandatangani
oleh Dirman Rabiasa, selaku Pj. Kepala
Desa Taluduyunu Utara
e. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
tanggal 13 Juli 2022 antara Hais Passa
dan MAP dengan saksi Abdul Wahab
Bahila, S.Hi., selaku Kepala Desa
Taluduyunu Utara dan Irfan Lalu, S.E.,
selaku Camat Buntulia
89. a. Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas Desa Taluduyunu Utara, 312 m 2 n.a. Jalan angkut
Tanah No. 800/SPPHT/BTLA/45/2022 Kecamatan Buntulia,
tanggal 13 Juli 2022 antara Hais Passa Kabupaten Pohuwato, Provinsi
dan MAP dengan saksi Abdul Wahab Gorontalo
Bahila, S.Hi., selaku Kepala Desa
Taluduyunu Utara dan Abdul Halim
Mano, selaku Kepala Dusun Bendungan
b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
Tanah No. 800/ SKRPT/DSTU-
BTLA/73/VII/2022 tanggal 13 Juli 2022
yang ditandatangani oleh Abdul Wahab
Bahila, S.Hi., selaku Kepala Desa
Taluduyunu Utara
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
Tanah Negara tanggal 13 Juli 2022 yang
ditandatangani oleh Hais Passa
146
Page 187
No. Bukti Penguasaan Tanah Letak tanah Luas (m²) Masa Berlaku Peruntukan
d. Surat Keterangan Penguasaan Tanah
No. 800/DSTU-BTLA/48/VI/2022
tanggal 6 Juni 2022 yang ditandatangani
oleh Dirman Rabiasa, selaku Pj. Kepala
Desa Taluduyunu Utara
e. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
tanggal 13 Juli 2022 antara Hais Passa
dan MAP dengan saksi Abdul Wahab
Bahila, S.Hi., selaku Kepala Desa
Taluduyunu Utara dan Irfan Lalu, S.E.,
selaku Camat Buntulia
90. a. Surat Pernyataan Penyerahan Hak Desa Taluduyunu Utara, 5.209 m 2 n.a. Jalan angkut
atas Tanah No. 800/SPPHT/BTLA/41/ Kecamatan Buntulia,
VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 antara Kabupaten Pohuwato, Provinsi
Daiman Bagi dan MAP dengan saksi Gorontalo
Abdul Wahab Bahila, S.Hi., selaku
Kepala Desa Taluduyunu Utara dan
Abdul Halim Mano, selaku Kepala
Dusun Bendungan
b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
Tanah No. 800/ SKRPT/DSTU-
BTLA/66/VII/2022 tanggal 13 Juli 2022
yang ditandatangani oleh Abdul Wahab
Bahila, S.Hi., selaku Kepala Desa
Taluduyunu Utara
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
Tanah Negara tanggal 13 Juli 2022 yang
ditandatangani oleh Daiman Bagi
d. Surat Keterangan Penguasaan Tanah
No. 800/DSTU-BTLA/58/VI/2022
tanggal 6 Juni 2022 yang ditandatangani
oleh Dirman Rabiasa, selaku Pj. Kepala
Desa Taluduyunu Utara
e. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
tanggal 13 Juli 2022 antara Daiman
Bagi dan MAP
91. a. Surat Pernyataan Penyerahan Hak Desa Taluduyunu Utara, 3.556 m 2 n.a. Jalan angkut
atas Tanah No. 800/SPPHT/BTLA/39/ Kecamatan Buntulia,
VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 antara Kabupaten Pohuwato, Provinsi
Emi Ambo dan MAP dengan saksi Gorontalo
Abdul Wahab Bahila, S.Hi., selaku
Kepala Desa Taluduyunu Utara dan
Abdul Halim Mano, selaku Kepala
Dusun Bendungan
b. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
Tanah Negara tanggal 13 Juli 2022 yang
ditandatangani oleh Emi Ambo
c. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
tanggal 13 Juli 2022 antara Emi Ambo
dan MAP dengan saksi Abdul Wahab
Bahila, S.Hi., selaku Kepala Desa
Taluduyunu Utara dan Irfan Lalu, S.E.,
selaku Camat Buntulia
92. a. Surat Pernyataan Penyerahan Hak Desa Taluduyunu Utara, 5.078 m 2 n.a. Jalan angkut
atas Tanah No. 800/SPPHT/BTLA/36/ Kecamatan Buntulia,
VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 antara Kabupaten Pohuwato, Provinsi
Cian Olii dan MAP dengan saksi Abdul Gorontalo
Wahab Bahila, S.Hi., selaku Kepala
Desa Taluduyunu Utara dan Abdul
Halim Mano, selaku Kepala Dusun
Bendungan
b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
Tanah No. 800/ SKRPT/DSTU-
BTLA/68/VII/2022 tanggal 13 Juli 2022
yang ditandatangani oleh Abdul Wahab
Bahila, S.Hi., selaku Kepala Desa
Taluduyunu Utara
147
Page 188
No. Bukti Penguasaan Tanah Letak tanah Luas (m²) Masa Berlaku Peruntukan
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
Tanah Negara tanggal 13 Juli 2022 yang
ditandatangani oleh Cian Olii
d. Surat Keterangan Penguasaan Tanah
No. 800/DSTU-BTLA/53/VI/2022
tanggal 6 Juni 2022 yang ditandatangani
oleh Dirman Rabiasa, selaku Pj. Kepala
Desa Taluduyunu Utara
e. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
tanggal 13 Juli 2022 antara Cian Olii
dan MAP dengan saksi Abdul Wahab
Bahila, S.Hi., selaku Kepala Desa
Taluduyunu Utara dan Irfan Lalu, S.E.,
selaku Camat Buntulia
93. a. Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas Desa Bulangita, Kecamatan 3.476 m 2 n.a. Jalan angkut
Tanah No. 32/SPPHT/MRS/VII/2022 Marisa, Kabupaten Pohuwato,
tanggal 14 Juli 2022 antara Talib Adam Provinsi Gorontalo
dan MAP dengan saksi Rikon Manumbi,
S.H., selaku Kepala Desa Bulangita dan
Irawati Kaaba, selaku Kepala Dusun
Potanga
b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
Tanah No. 49/DBL-MRS/SKRPT/
VII/2022 tanggal 14 Juli 2022 yang
ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
Tanah Negara tanggal 14 Juli 2022 yang
ditandatangani oleh Talib Adam
d. Surat Keterangan Penguasaan Tanah No.
56/DBL-MRS/SKPT/VI/2022 tanggal
27 Juni 2022 yang ditandatangani oleh
Rikon Manumbi, S.H., selaku Kepala
Desa Bulangita
e. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
tanggal 14 Juli 2022 antara Mirsan
Harun dan MAP dengan saksi Rikon
Manumbi, S.H., selaku Kepala Desa
Bulangita dan Irawati Kaaba, selaku
Kepala Dusun Potanga
94. a. Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas Desa Bulangita, Kecamatan 3.177 m 2 n.a. Jalan angkut
Tanah No. 29/SPPHT/MRS/VII/2022 Marisa, Kabupaten Pohuwato,
tanggal 14 Juli 2022 antara Suminton Provinsi Gorontalo
Saleh dan MAP dengan saksi Rikon
Manumbi, S.H., selaku Kepala Desa
Bulangita dan Salmi Towalu selaku
Kepala Dusun Hulapa
b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
Tanah No. 42/DBL-MRS/SKRPT/
VII/2022 tanggal 14 Juli 2022 yang
ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
Tanah Negara tanggal 14 Juli 2022 yang
ditandatangani oleh Suminton Saleh
d. Surat Keterangan Penguasaan
Tanah No. 42/DBL-MRS/SKPT/
VI/2022 tanggal 27 Juni 2022 yang
ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
e. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
tanggal 14 Juli 2022 antara Suminton
Saleh dan MAP dengan saksi Rikon
Manumbi, S.H., selaku Kepala Desa
Bulangita dan Mohamad Huntoyungo,
S.E., M.M., selaku Camat Marisa
148
Page 189
No. Bukti Penguasaan Tanah Letak tanah Luas (m²) Masa Berlaku Peruntukan
95. a. Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas Desa Bulangita, Kecamatan 3.449 m 2 n.a. Jalan angkut
Tanah No. 17/SPPHT/MRS/VII/2022 Marisa, Kabupaten Pohuwato,
tanggal 14 Juli 2022 antara Rusni Umuri Provinsi Gorontalo
dan MAP dengan saksi Rikon Manumbi,
S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
dan Salmi Towalu selaku Kepala Dusun
Hulapa
b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
Tanah No. 47/DBL-MRS/SKRPT/
VI/2022 tanggal 14 Juli 2022 yang
ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
Tanah Negara tanggal 14 Juli 2022 yang
ditandatangani oleh Rusni Umuri
d. Surat Keterangan Penguasaan
Tanah No. 47/DBL-MRS/SKPT/
VI/2022 tanggal 27 Juni 2022 yang
ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
e. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
tanggal 14 Juli 2022 antara Rusni Umuri
dan MAP dengan saksi Rikon Manumbi,
S.H., selaku Kepala Desa Bulangita dan
Mohamad Huntoyungo, S.E., M.M.,
selaku Camat Marisa
96. a. Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas Desa Bulangita, Kecamatan 5.594 m 2 n.a. Jalan angkut
Tanah No. 09/SPPHT/MRS/VII/2022 Marisa, Kabupaten Pohuwato,
tanggal 14 Juli 2022 antara Piter Pakaya Provinsi Gorontalo
dan MAP dengan saksi Rikon Manumbi,
S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
dan Salmi Towalu selaku Kepala Dusun
Hulapa
b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
Tanah No. 40/DBL-MRS/SKRPT/
VI/2022 tanggal 27 Juni 2022 yang
ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
Tanah Negara tanggal 27 Juni 2022
yang ditandatangani oleh Piter Pakaya
d. Surat Keterangan Penguasaan
Tanah No. 40/DBL-MRS/SKPT/
VI/2022 tanggal 27 Juni 2022 yang
ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
e. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
tanggal 14 Juli 2022 antara Piter Pakaya
dan MAP dengan saksi Rikon Manumbi,
S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
dan Mohamad Huntoyungo, SE., M.M.,
selaku Camat Marisa
97. a. Surat Pernyataan Pengalihan Hak atas Desa Bulangita, Kecamatan 4.264 m 2 n.a. Jalan angkut
Tanah No. 26/SPPHT/MRS/VII/2022 Marisa, Kabupaten Pohuwato,
tanggal 14 Juli 2022 antara Irfan Provinsi Gorontalo
Lasimpala dan MAP dengan saksi Rikon
Manumbi, S.H., selaku Kepala Desa
Bulangita, dan Irawati Kaaba, selaku
Kepala Dusun Potanga
b. Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan
Tanah No. 55/DBL MRS/SKRPT/
VII/2022 tanggal 14 Juli 2022 yang
ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik
Tanah Negara tanggal 14 Juli 2022 yang
ditandatangani oleh Irfan Lasimpala
149
Page 190
No. Bukti Penguasaan Tanah Letak tanah Luas (m²) Masa Berlaku Peruntukan
d. Surat Keterangan Penguasaan
Tanah No. 55/DBL MRS/SKPT/
VI/2022 tanggal 27 Juni 2022 yang
ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
e. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
tanggal 14 Juli 2022 antara Irfan
Lasimpala dan MAP dengan saksi Rikon
Manumbi, S.H., selaku Kepala Desa
Bulangita, dan Mohamad Huntoyungo,
S.E., M.M., selaku Camat Marisa
98. a. Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas Desa Bulangita, Kecamatan 1.823 m 2 n.a. Jalan angkut
Tanah No. 23/SPPHT/MRS/VII/2022 Marisa, Kabupaten Pohuwato,
tanggal 14 Juli 2022 antara Imran Provinsi Gorontalo
Botutihe dan MAP dengan saksi Rikon
Manumbi, S.H., selaku Kepala Desa
Bulangita dan Salmi Towalu selaku
Kepala Dusun Hulapa
b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
Tanah No. 37/SKRPT//DBL-MRS/
VI/2022 tanggal 27 Juni 2022 yang
ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik
atas Tanah Negara tanggal 27 Juni
2022 yang ditandatangani oleh Imran
Botutihe
d. Surat Keterangan Penguasaan
Tanah No. 37/DBL-MRS/SKPT/
VI/2022 tanggal 27 Juni 2022 yang
ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
e. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
tanggal 14 Juli 2022 antara Imran
Botutihe dan MAP dengan saksi Rikon
Manumbi, S.H., selaku Kepala Desa
Bulangita dan Mohamad Huntoyungo,
S.E., M.M., selaku Camat Marisa
99. a. Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas Desa Bulangita, Kecamatan 1.281 m 2 n.a. Jalan angkut
Tanah No. 39/SPPHT/MRS/VII/2022 Marisa, Kabupaten Pohuwato,
tanggal 14 Juli 2022 antara Idris Hulopi Provinsi Gorontalo
dan MAP dengan saksi Rikon Manumbi,
S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
dan Salmi Towalu selaku Kepala Dusun
Hulapa
b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
Tanah No. 53/DBL-MRS/SKRPT/
VI/2022 tanggal 14 Juli 2022 yang
ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
Tanah Negara tanggal 27 Juni 2022
yang ditandatangani oleh Idris Hulopi
d. Surat Keterangan Penguasaan
Tanah No. 52/DBL-MRS/SKPT/
VI/2022 tanggal 27 Juni 2022 yang
ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
e. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
tanggal 14 Juli 2022 Idris Hulopi dan
MAP dengan saksi Rikon Manumbi,
S.H., selaku Kepala Desa Bulangita dan
Mohamad Huntoyungo, S.E., M.M.,
selaku Camat Marisa
150
Page 191
No. Bukti Penguasaan Tanah Letak tanah Luas (m²) Masa Berlaku Peruntukan
100. a. Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas Desa Bulangita, Kecamatan 945 m 2 n.a. Jalan angkut
Tanah No. 24/SPPHT/MRS/VII/2022 Marisa, Kabupaten Pohuwato,
tanggal 14 Juli 2022 antara Ariyanto Provinsi Gorontalo
A.Kasiati dan MAP dengan saksi Rikon
Manumbi, S.H., selaku Kepala Desa
Bulangita dan Irawati Kaaba, selaku
Kepala Dusun Polanga
b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
Tanah No. 56/DBL-MRS/SKRPT/
VI/2022 tanggal 14 Juli 2022 yang
ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
Tanah Negara tanggal 14 Juli 2022 yang
ditandatangani oleh Ariyanto A. Kasiati
d. Surat Keterangan Penguasaan Tanah No.
56/DBL-MRS/SKPT/VI/2022 tanggal
27 Juni 2022 yang ditandatangani oleh
Rikon Manumbi, S.H., selaku Kepala
Desa Bulangita
e. Surat Pernyataan Jual Beli
Tanah tanggal 14 Juli 2022 yang
ditandatangani oleh Idris Idris Hulopi
dan MAP
101. Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara Desa Bulangita, Kecamatan 3.490 m 2 n.a. Jalan angkut
Hasan Harun dan MAP, yang dibuat di Marisa, Kabupaten Pohuwato,
hadapan Sigit Budi Prabowo, S.H., M.Kn., Provinsi Gorontalo
Notaris di Kabupaten Pohuwato
102. Akta Pelepasan Hak No. 18 tanggal Desa Bulangita, Kecamatan 5.258 m 2 n.a. Jalan angkut
17 Oktober 2022 antara Yunus Gahali Marisa, Kabupaten Pohuwato,
dan MAP, yang dibuat di hadapan Sigit Provinsi Gorontalo
Budi Prabowo, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Pohuwato
103. Akta Pelepasan Hak No. 17 tanggal Desa Bulangita, Kecamatan 3.543 m 2 n.a. Jalan angkut
17 Oktober 2022 antara Sudin Djakaria Marisa, Kabupaten Pohuwato,
dan MAP, yang dibuat di hadapan Sigit Provinsi Gorontalo
Budi Prabowo, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Pohuwato
104. Akta Pelepasan Hak No. 13 tanggal Desa Bulangita, Kecamatan 1.058 m 2 n.a. Jalan angkut
17 November 2022 antara Mohamad Marisa, Kabupaten Pohuwato,
Botutihe dan MAP, yang dibuat di hadapan Provinsi Gorontalo
Sigit Budi Prabowo, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Pohuwato
105. Akta Pelepasan Hak No. 21 tanggal Desa Bulangita, Kecamatan 9.131 m 2 n.a. Jalan angkut
17 November 2022 antara Iman Fadhilah Marisa, Kabupaten Pohuwato,
Al Bahar dan MAP, yang dibuat di hadapan Provinsi Gorontalo
Sigit Budi Prabowo, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Pohuwato
106. Akta Pelepasan Hak No. 19 tanggal Desa Bulangita, Kecamatan 5.891 m 2 n.a. Jalan angkut
17 Oktober 2022 antara Arsin Supu dan Marisa, Kabupaten Pohuwato,
MAP, yang dibuat di hadapan Sigit Budi Provinsi Gorontalo
Prabowo, SH., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Pohuwato
107. Akta Pelepasan Hak No. 22 tanggal Desa Bulangita, Kecamatan 3.551 m 2 n.a. Jalan angkut
17 Oktober 2022 antara Mohamad Botutihe Marisa, Kabupaten Pohuwato,
dan MAP, yang dibuat di hadapan Sigit Provinsi Gorontalo
Budi Prabowo, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Pohuwato
108. a. Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas Desa Bulangita, Kecamatan 16.803 m 2 n.a. Jalan angkut
Tanah No. 08/SPPHT/MRS/VII/2022 Marisa, Kabupaten Pohuwato,
tanggal 14 Juli 2022 antara Piter Pakaya Provinsi Gorontalo
dan MAP dengan saksi Rikon Manumbi,
S.H., selaku Kepala Desa Bulangita dan
Salmi Towalu, selaku Kepala Dusun
Hulapa
151
Page 192
No. Bukti Penguasaan Tanah Letak tanah Luas (m²) Masa Berlaku Peruntukan
b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
Tanah No. 39/DBL-MRS/SKRPT/
VI/2022 tanggal 27 Juni 2022 yang
ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
Tanah Negara tanggal 27 Juni 2022
yang ditandatangani oleh Piter Pakaya
d. Surat Keterangan Penguasaan
Tanah No. 39/DBL-MRS/SKPT/
VI/2022 tanggal 27 Juni 2022 yang
ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
e. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
tanggal 14 Juli 2022 antara Piter Pakaya
dan MAP dengan saksi Rikon Manumbi,
S.H., selaku Kepala Desa Bulangita dan
Mohamad Huntoyungo, S.E., M.M.,
selaku Camat Marisa
109. Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 02 Desa Bulangita, Kecamatan 8.526 m 2 n.a. Jalan angkut
tanggal 23 Desember 2022 antara Hasan Marisa, Kabupaten Pohuwato,
Harun dan MAP, dibuat di hadapan Sigit Provinsi Gorontalo
Budi Prabowo, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Pohuwato
110. Akta Pelepasan Hak No. 1 tanggal Desa Hulawa, Kecamatan 4.862 m 2 n.a. Jalan angkut
31 Januari 2025 antara Sukyan Bokingo Buntulia, Kabupaten
dan MAP, dibuat di hadapan Sigit Pohuwato, Provinsi Gorontalo
Budi Prabowo, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Pohwato
111. a. Surat Pernyataan Penyerahan Hak Desa Hulawa, Kecamatan 8.163 m 2 n.a. Jalan angkut
atas Tanah No. 800/SPPHT/BTLA/25/ Buntulia, Kabupaten
VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 antara Pohuwato, Provinsi Gorontalo
Agus Kolombegi dan MAP dengan saksi
Ilyas Hakim, S.IP., selaku Kepala Desa
Hulawa dan Fathan Giasi, selaku Kepala
Dusun Mekar Jaya
b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
Tanah No. 255/SKPRT/DH-BTLA/
VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 yang
ditandatangani oleh Ilyas Hakim, S.IP.,
selaku Kepala Desa Hulawa
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik
atas Tanah Negara tanggal 29 Juni
2022 yang ditandatangani oleh Agus
Kolombengi
d. Surat Keterangan Penguasaan Tanah
No. 300/DH-BTLA/VI/2022 tanggal
10 Juni 2022 yang ditandatangani oleh
Ilyas Hakim, S.IP., selaku Kepala Desa
Hulawa
e. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
tanggal 29 Juni 2022 antara Agus
Kolombengi dan MAP dengan saksi
Fathan Giasi, selaku Kepala Dusun
Mekar Jaya, dan Moh. Hasan Saleh,
S.Kom.
112. a. Surat Pernyataan Penyerahan Hak Desa Hulawa, Kecamatan 3.671 m 2 n.a. Jalan angkut
atas Tanah No. 800/SPPHT/BTLA/31/ Buntulia, Kabupaten
VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 antara Pohuwato, Provinsi Gorontalo
Yacob Saleh dan MAP dengan saksi
Ilyas Hakim, S.IP., selaku Kepala Desa
Hulawa dan Fathan Giasi, selaku Kepala
Dusun Mekar Jaya
152
Page 193
No. Bukti Penguasaan Tanah Letak tanah Luas (m²) Masa Berlaku Peruntukan
b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
Tanah No. 259/SKRPT/DH-BTLA/
VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 yang
ditandatangani oleh Ilyas Hakim, S.IP.,
selaku Kepala Desa Hulawa
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
Tanah Negara tanggal 29 Juni 2022
yang ditandatangani oleh Yacob Saleh
d. Surat Keterangan Penguasaan Tanah
No. 299/DH-BTLA/VI/2022 tanggal
10 Juni 2022 yang ditandatangani oleh
Ilyas Hakim, S.IP., selaku Kepala Desa
Hulawa
e. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
tanggal 29 Juni 2022 antara Yacob Saleh
dan MAP dengan saksi Fathan Giasi,
Giasi, selaku Kepala Dusun Mekar Jaya
dan Moh. Hasan Saleh, S.Kom.
113. a. Surat Pernyataan Penyerahan Hak Desa Hulawa, Kecamatan 4.161 m 2 n.a. Jalan angkut
atas Tanah No. 800/SPPHT/BTLA/54/ Buntulia, Kabupaten
VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 antara Pohuwato, Provinsi Gorontalo
Samsudin Bagi dan MAP dengan saksi
Mohamad Maa, S.E., selaku Kepala
Desa Hulawa dan Fathan Giasi, selaku
Kepala Mekar Jaya
b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
Tanah No. 419/SKRPT/DH-BTLA//
VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 yang
ditandatangani oleh Mohamad Maa,
S.E., selaku Kepala Desa Hulawa
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
Tanah Negara tanggal 13 Juli 2022 yang
ditandatangani oleh Samsudin Bagi
d. Surat Keterangan Penguasaan Tanah
No. 282/DH-BTLA/VI/2022 tanggal
10 Juni 2022 yang ditandatangani oleh
Ilyas Hakim, S.IP., selaku Kepala Desa
Hulawa
e. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
tanggal 14 Juli 2022 antara Samsudin
Bagi dan MAP dengan saksi Fathan
Giasi, selaku Kepala Dusun Mekar Jaya
dan Moh. Hasan Saleh, S.Kom., selaku
Kepala Dusun Kapali
114. Akta Pelepasan Hak Tanah No. 01 tanggal Desa Teratai, Kecamatan 6.792 m 2 n.a. Jalan angkut
1 September 2022 antara Mohamad Kaudji Marisa, Kabupaten Pohuwato,
dan MAP yang dibuat di hadapan Sigit Budi Provinsi Gorontalo
Prabowo, S.H., M.H., Notaris di Kabupaten
Pohuwato
115. Akta Pelepasan Hak Tanah No. 02 tanggal Desa Hulawa, Kecamatan 1.551 m 2 n.a. Jalan angkut
15 November 2022 antara Anis Pomolango Buntulia, Kabupaten
dan MAP yang dibuat di hadapan Sigit Budi Pohuwato, Provinsi Gorontalo
Prabowo, S.H., M.H., Notaris di Kabupaten
Pohuwato
116. a. Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas Desa Teratai, Kecamatan 3.913 m 2 n.a. Jalan angkut
Tanah No. 06/SPPHT/MRS/VII/2022 Marisa, Kabupaten Pohuwato,
tanggal 13 Juli 2022 antara Abd. Wahab Provinsi Gorontalo
Ibrahim dan MAP dengan saksi Simson
Hasan, S.H., selaku Kepala Desa Teratai
dan Abdurrahman Musa, S.IP., selaku
Kepala Dusun Dupi
b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
Tanah No. 23/SKRPT/DT-MRS/
VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 yang
ditandatangani oleh Simson Hasan,
S.H., selaku Kepala Desa Teratai
153
Page 194
No. Bukti Penguasaan Tanah Letak tanah Luas (m²) Masa Berlaku Peruntukan
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik
atas Tanah Negara tanggal 13 Juli 2022
yang ditandatangani oleh Abd. Wahab
Ibrahim
d. Surat Keterangan Penguasaan
Tanah No. 57/SK-PT/DT-MRS/
VI/2022 tanggal 17 Juni 2022 yang
ditandatangani oleh Simson Hasan,
S.H., selaku Kepala Desa Teratai
e. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
tanggal 13 Juli 2022 antara Abd. Wahab
Ibrahim dan MAP dengan saksi Alwin
Suleman, S.E., dan Abdurrahman Musa,
S.IP., selaku Camat Marisa
117. a. Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas Desa Teratai, Kecamatan 4.591 m 2 n.a. Jalan angkut
Tanah No. 07/SPPHT/MRS/VII/2022 Marisa, Kabupaten Pohwato,
tanggal 13 Juli 2022 antara Fallawa Provinsi Gorontalo
Gau dan MAP dengan saksi Simson
Hasan, S.H., selaku Kepala Desa Teratai
dan Abdurrahman Musa, S.IP., selaku
Kepala Dusun Dupi
b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
Tanah No. 19/SKRPT/DT-MRS/
VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 yang
ditandatangani oleh Simson Hasan,
S.H., selaku Kepala Desa Teratai
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
Tanah Negara tanggal 13 Juli 2022 yang
ditandatangani oleh Fallawa Gau
d. Surat Keterangan Penguasaan
Tanah No. 73/SK-PT/DT-MRS/
VI/2022 tanggal 17 Juni 2022 yang
ditandatangani oleh Simson Hasan,
S.H., selaku Kepala Desa Teratai
e. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
tanggal 13 Juli 2022 antara Fallawa Gau
dan MAP dengan saksi Alwin Suleman,
S.E., dan Abdurrahman Musa, S.IP.,
selaku Camat Marisa
118. a. Surat Pernyataan Penyerahan Hak Desa Hulawa, Kecamatan 2.447 m 2 n.a. Jalan angkut
atas Tanah No. 800/SPPHT/BTLA/53/ Buntulia, Kabupaten
VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 antara Pohuwato, Provinsi Gorontalo
Masi Baku dan MAP dengan saksi
Mohamad Maa, S.E., selaku Kepala
Desa Hulawa dan Fathan Giasi, selaku
Kepala Dusun Mekar Jaya
b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
Tanah No. 416/SKRPT/DH-BTLA/
VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 yang
ditandatangani oleh Mohamad Maa,
S.E., selaku Kepala Desa Hulawa
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
Tanah Negara tanggal 13 Juli 2022 yang
ditandatangani oleh Masi Baku
d. Surat Keterangan Penguasaan Tanah
No. 285/DH-BTLA/III/2022 tanggal
10 Juni 2022 yang ditandatangani oleh
Ilyas Hakim, S.IP., selaku Kepala Desa
Hulawa
e. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
tanggal 13 Juli 2022 antara Masi Baku
dan MAP dengan saksi saksi Fathan
Giasi, dan Moh. Hasan Saleh, Saleh,
S.Kom., selaku Kepala Dusun Kapali
154
Page 195
No. Bukti Penguasaan Tanah Letak tanah Luas (m²) Masa Berlaku Peruntukan
119. a. Surat Pernyataan Penyerahan Hak Desa Hulawa, Kecamatan 7.920 m 2 n.a. Jalan angkut
atas Tanah No. 800/SPPHT/BTLA/56/ Buntulia, Kabupaten
VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 antara Pohuwato, Provinsi Gorontalo
Masi Baku dan MAP dengan saksi
Mohamad Maa, S.E., selaku Kepala
Desa Hulawa dan Fathan Giasi, selaku
Kepala Dusun Mekar Jaya
b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
Tanah No. 417/SKRPT/DH-BTLA/
VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 yang
ditandatangani oleh Mohamad Maa,
S.E., selaku Kepala Desa Hulawa
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
Tanah Negara tanggal 13 Juli 2022 yang
ditandatangani oleh Masi Baku
d. Surat Keterangan Penguasaan Tanah
No. 280/DH-BTLA/III/2022 tanggal
10 Juni 2022 yang ditandatangani oleh
Ilyas Hakim, S.IP., selaku Kepala Desa
Hulawa
e. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
tanggal 13 Juli 2022 antara Masi Baku
dan MAP dengan saksi Fathan Giasi,
selaku Kepala Dusun Mekar Jaya dan
Moh. Hasan Saleh, S.Kom., selaku
Kepala Dusun Kapali
120. a. Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas Desa Teratai, Kecamatan 4.189 m 2 n.a. Jalan angkut
Tanah No. 04/SPPHT/MRS/VII/2022 Marisa, Kabupaten Pohuwato,
tanggal 13 Juli 2022 antara Ridwan Provinsi Gorontalo
Djakaria dan MAP dengan saksi Simson
Hasan, S.H., selaku Kepala Desa Teratai
dan Abdurrahman Musa, S.IP., selaku
Kepala Dusun Dupi
b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
Tanah No. 417/SKRPT/DH-BTLA/
VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 yang
ditandatangani oleh Simson Hasan,
S.H., selaku Kepala Desa Teratai
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
Tanah Negara tanggal 13 Juli 2022 yang
ditandatangani oleh Ridwan Djakaria
d. Surat Keterangan Penguasaan
Tanah No. 53/SK-PT/DT-MRS/
VI/2022 tanggal 17 Juni 2022 yang
ditandatangani oleh Simson Hasan,
S.H., selaku Kepala Desa Teratai
e. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
tanggal 13 Juli 2022 antara Ridwan
Djakaria dan MAP dengan saksi Alwin
Suleman dan Abdurrahman Musa, S.IP.,
selaku Kepala Dusun Dupi
121. a. Surat Pernyataan Penyerahan Hak Desa Teratai, Kecamatan 4.400 m 2 n.a. Jalan angkut
atas Tanah No. 02/SPPHT/MRS/ Marisa, Kabupaten Pohuwato,
VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 antara Provinsi Gorontalo
Udin Toonawu dan MAP dengan saksi
Abdurrahman Musa, S.IP., selaku
Kepala Dusun Dupi dan Simson Hasan,
S.H., selaku Kepala Desa Teratai
b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
Tanah No. 31/SKRPT/DT-MRS/
VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 yang
ditandatangani oleh Simson Hasan,
S.H., selaku Kepala Desa Teratai
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
Tanah Negara tanggal 13 Juli 2022 yang
ditandatangani oleh Udin Toonawu
155
Page 196
No. Bukti Penguasaan Tanah Letak tanah Luas (m²) Masa Berlaku Peruntukan
d. Surat Keterangan Penguasaan
Tanah No. 67/SK-PT/DT-MRS/
VI/2022 tanggal 17 Juni 2022 yang
ditandatangani oleh Simson Hasan,
S.H., selaku Kepala Desa Teratai
e. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
tanggal 13 Juli 2022 antara Udin
Toonatu dan MAP dengan saksi Alwin
Suleman dan Abdurrahman Musa, S.IP.,
selaku Kepala Dusun Dupi
122. a. Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas Desa Teratai, Kecamatan 10.873 m 2 n.a. Jalan angkut
Tanah No. 03/SPPHT/MRS/VII/2022 Marisa, Kabupaten Pohuwato,
tanggal 13 Juli 2022 antara Yasin Daud Provinsi Gorontalo
dan MAP dengan saksi Simson Hasan,
S.H., selaku Kepala Desa Teratai dan
Abdurrahman Musa, S.IP., selaku
Kepala Dusun Dupi
b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
Tanah No. 39/SKRPT/DT-MRS/
VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 yang
ditandatangani oleh Simson Hasan,
S.H., selaku Kepala Desa Teratai
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
Tanah Negara tanggal 13 Juli 2022 yang
ditandatangani oleh Yasin Daud
d. Surat Keterangan Penguasaan
Tanah No. 49/SK-PT/DT-MRS/
VI/2022 tanggal 17 Juni 2022 yang
ditandatangani oleh Simson Hasan,
S.H., selaku Kepala Desa Teratai
e. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
tanggal 13 Juli 2022 antara Yasin Daud
dan MAP dengan saksi Alwin Suleman
dan Abdurrahman Musa, S.IP., selaku
Kepala Dusun Dupi
123. a. Surat Pernyataan Penyerahan Hak Desa Hulawa, Kecamatan 3.647 m 2 n.a. Jalan angkut
atas Tanah No. 800/SPPHT/BTLA/23/ Buntulia, Kabupaten
VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 antara Pohuwato, Provinsi Gorontalo
Abdul Karim Mahmud dan MAP dengan
saksi Ilyas Hakim, S.IP., selaku Kepala
Desa Hulawa dan Fathan Giasi, selaku
Kepala Dusun Mekar Jaya
b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
Tanah No. 258/SKRPT/DH-BTLA/
VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 yang
ditandatangani oleh Ilyas Hakim, S.IP.,
selaku Kepala Desa Hulawa
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik
atas Tanah Negara tanggal 13 Juli 2022
yang ditandatangani oleh Abdul Karim
Mahmud
d. Surat Keterangan Penguasaan Tanah
No. 298/DH-BTLA/VI/2022 tanggal
10 Juni 2022 yang ditandatangani oleh
Ilyas Hakim, S.IP., selaku Kepala Desa
Hulawa
e. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
tanggal 13 Juli 2022 antara Abdul
Karim Mahmud dan MAP dengan saksi
Fathan Giasi, selaku Kepala Dusun
Mekar Jaya dan Moh. Hasan Saleh,
S.Kom., selaku Ketua Dusun Kapali
156
Page 197
No. Bukti Penguasaan Tanah Letak tanah Luas (m²) Masa Berlaku Peruntukan
124. a. Surat Pernyataan Penyerahan Hak Desa Hulawa, Kecamatan 911 m 2 n.a. Jalan angkut
atas Tanah No. 800/SPPHT/BTLA/52/ Buntulia, Kabupaten
VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 antara Pohuwato, Provinsi Gorontalo
Musa Bantunge dan MAP dengan saksi
Mohamad Maa, S.E., selaku Kepala
Desa Hulawa dan Fathan Giasi, selaku
Kepala Dusun Mekar Jaya
b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
Tanah No. 415/SKRPT/DH-BTLA/
VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 yang
ditandatangani oleh Mohamad Maa,
S.E., selaku Kepala Desa Hulawa
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
Tanah Negara yang ditandatangani oleh
Musa Bantunge
d. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
tanggal 13 Juli 2022 antara Musa
Bantunge dan MAP dengan saksi Fathan
Giasi, selaku Kepala Dusun Mekar Jaya
dan Moh. Hasan Saleh, S.Kom., selaku
Kepala Dusun Kapali
125. a. Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas Desa Bulangita, Kecamatan 7.819 m 2 n.a. Jalan angkut
Tanah No. 22/SPPHT/MRS/VII/2022 Marisa, Kabupaten Pohuwato,
tanggal 14 Juli 2022 antara Nasir Supu Provinsi Gorontalo
dan MAP dengan saksi Rikon Manumbi,
S.H., selaku Kepala Desa Bulangita dan
Irawati Kaaba, selaku Kepala Dusun
Polanga
b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
Tanah No. 59/DBL-MRS/SKRPT/
VI/2022 tanggal 27 Juni 2022 yang
ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
c. Surat Keterangan Penguasaan
Tanah No. 59/DBL-MRS/SKPT/
VI/2022 tanggal 27 Juni 2022 yang
ditandatangani oleh Rikon Manumbi,
S.H., selaku Kepala Desa Bulangita
d. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
Tanah Negara tanggal 27 Juni 2022
yang ditandatangani oleh Nasir Supu
e. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
tanggal 14 Juli 2022 antara Nasir Supu
dan MAP
126. a. Surat Pernyataan Penyerahan Hak Desa Taluduyunu Utara, 434 m 2 n.a. Jalan angkut
atas Tanah No. 800/SPPHT/BTLA/48/ Kecamatan Buntulia,
VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 antara Kabupaten Pohuwato, Provinsi
Hasan Pua dan MAP dengan saksi Abdul Gorontalo
Wahab Bahila, S.Hi., selaku Kepala
Desa Taluduyunu Utara dan Abdul
Halim Mano, selaku Kepala Dusun
Bendungan
b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
Tanah No. 800/ SKRPT/DSTU-
BTLA/67/VII/2022 tanggal 13 Juli 2022
yang ditandatangani oleh Abdul Wahab
Bahila, S.Hi., selaku Kepala Desa
Taluduyunu Utara
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
Tanah Negara tanggal 13 Juli 2022 yang
ditandatangani oleh Saidi Djumaati
d. Surat Keterangan Penguasaan Tanah
No. 800/DSTU-BTLA/62/VI/2022
tanggal 6 Juni 2022 yang ditandatangani
oleh Dirman Rabiasa, selaku Pj. Kepala
Desa Taluduyunu Utara
157
Page 198
No. Bukti Penguasaan Tanah Letak tanah Luas (m²) Masa Berlaku Peruntukan
e. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
tanggal 13 Juli 2022 antara Hasan Pua
dan MAP dengan saksi Abdul Wahab
Bahila, S.Hi., selaku Kepala Desa
Taluduyunu Utara dan Irfan Lalu, S.E.,
selaku Camat Buntulia
127. Akta Pelepasan Hak No. 2 tanggal 9 Mei Desa Hulawa, Kecamatan 3.742 m 2 n.a. Jalan angkut
2023 antara Lukman Anuke dan MAP, yang Buntulia, Kabupaten
dibuat di hadapan Sigit Budi Prabowo, S.H., Pohuwato, Provinsi Gorontalo
M.Kn., Notaris di Kabupaten Pohuwato
128. a. Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas Desa Hulawa, Kecamatan 8.531 m 2 n.a. Jalan angkut
Tanah No. 800/SPPHT/KEC-BTLA/17/ Buntulia, Kabupaten
VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 antara Pohuwato, Provinsi Gorontalo
Amir Ilahude dan MAP dengan saksi
Ilyas Hakim, S.IP., selaku Kepala Desa
Hulawa dan Moh. Hasan Saleh, S.Kom.,
selaku Kepala Dusun Kapali
b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
Tanah No. 263/SKRPT/DH-BTLA/
VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 yang
ditandatangani oleh Ilyas Hakim, S.IP.,
selaku Kepala Desa Hulawa
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
Tanah Negara tanggal 29 Juni 2022
yang ditandatangani oleh Amir Ilahude
d. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
tanggal 29 Juni 2022 antara Amir
Ilahude dan MAP
129. a. Surat Pernyataan Penyerahan Hak Dusun Mekar Jaya, Desa 4.189 m 2 n.a. Jalan angkut
atas Tanah No. 800/SPPHT/BTLA/29/ Hulawa, Kecamatan Buntulia,
VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 antara Kabupaten Pohuwato
Yusuf Ali dan MAP dengan saksi Ilyas
Hakim, S.IP., selaku Kepala Desa
Hulawa dan Fathan Giasi, selaku Kepala
Dusun Mekar Jaya
b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
Tanah No. 256/ SKRPT/DH-BTLA/
VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 yang
ditandatangani oleh Ilyas Hakim, S.IP.,
selaku Kepala Desa Hulawa
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
Tanah Negara tanggal 29 Juni 2022
yang ditandatangani oleh Yusuf Ali
d. Surat Keterangan Penguasaan Tanah
No. 301/DH-BTLA/VI/2022 tanggal
10 Juni 2022 yang ditandatangani
Ilyas Hakim, S.IP., selaku Kepala Desa
Hulawa
e. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
tanggal 29 Juni 2022 antara Yusuf Ali
dan MAP dengan saksi Fathan Giasi,
selaku Kepala Dusun Mekar Jaya dan
Saleh, S.Kom., selaku Kepala Dusun
Kapali
130. Akta Pelepasan Hak No. 2 tanggal Desa Teratai, Kecamatan 11.430 m 2 n.a. Jalan angkut
1 September 2022 antara Mohamad Amin Marisa, Kabupaten Pohuwato,
Suweleh dan MAP, yang dibuat di hadapan Provinsi Gorontalo
Sigit Budi Prabowo, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Pohuwato
131. Akta Pelepasan Hak No. 1 tanggal 9 Mei Desa Hulawa, Kecamatan 2.356 m 2 n.a. Jalan angkut
2023 antara Lukman Anuke dan MAP, yang Buntulia, Kabupaten
dibuat di hadapan Sigit Budi Prabowo, S.H., Pohuwato, Provinsi Gorontalo
M.Kn., Notaris di Kabupaten Pohuwato
158
Page 199
No. Bukti Penguasaan Tanah Letak tanah Luas (m²) Masa Berlaku Peruntukan
132. a. Surat Pernyataan Penyerahan Hak atas Desa Hulawa, Kecamatan 1.551 m 2 n.a. Jalan angkut
Tanah No. 800/SPPHT/KEC-BTLA/24/ Buntulia, Kabupaten
VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 antara Pohuwato, Provinsi Gorontalo
Serli Marhaba dan MAP dengan saksi
Ilyas Hakim, S.IP., selaku Kepala Desa
Hulawa dan Moh. Hasan Saleh, S.Kom.,
selaku Kepala Dusun Kapali
b. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan
Tanah No. 265/ SKRPT/DH-BTLA/
VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 yang
ditandatangani oleh Ilyas Hakim, S.IP.,
selaku Kepala Desa Hulawa
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas
Tanah Negara tanggal 29 Juni 2022
yang ditandatangani oleh Serli Marhaba
d. Surat Keterangan Penguasaan Tanah
No. 338/DH-BTLA/VI/2022 tanggal
10 Juni 2022 yang ditandatangani
Ilyas Hakim, S.IP., selaku Kepala Desa
Hulawa
e. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
tanggal 29 Juni 2022 antara Serli
Mahaba dan MAP dengan saksi Moh.
Hasan Saleh, S.Kom., dan Fathan Giasi,
selaku Kepala Dusun Mekar Jaya
Catatan:
na: tidak tersedia.
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, MAP telah menyampaikan permohonan
pendaftaran penerbitan SHGB untuk total luasan tanah sebesar 709.309 m 2 kepada kantor pertanahan di
Gorontalo, Kecamatan Marisa berdasarkan Tanda Terima Pendaftaran Penerbitan Sertipikat Hak Guna
Bangunan tanggal 6 Agustus 2025 dan 4 Februari 2026.
159
Page 200
7. Diagram kepemilikan antara pemegang saham Perseroan, Perseroan, Perusahaan Anak dan Perusahaan Investasi
160
160
Page 201
Catatan:
(1) Berdasarkan DPS Perseroan per tanggal 31 Mei 2026;
(2) Sisa sebesar 0,11% dari BSI dimiliki oleh PT Alfa Suksesindo (“ASI”);
(3) Sisa sebesar 0,58% dari DSI dimiliki oleh ASI;
(4) Sisa sebesar 0,16% dari PT Cinta Bumi Suksesindo (“CBS”) dimiliki oleh ASI;
(5) Sisa sebesar 0,01% dari BTR dimiliki oleh MKI;
(6) Sisa sebesar 36,67% dari MGR dimiliki oleh Santoso Kartono, Winato Kartono, Nicholas John Green, Xinyu Wang dan
masyarakat (masing-masing di bawah 5%) berdasarkan DPS MGR per tanggal 31 Mei 2026;
(7) Sisa sebesar 0,01% dari PBT dimiliki oleh Januarius Felix Lumban Gaol;
(8) Sisa sebesar 0,12% dari PETS dimiliki oleh PEG dan MGR;
(9) Sisa sebesar 0,01% dari GSM dimiliki oleh Perseroan;
(10) Sisa sebesar 0,01% dari MMI dimiliki oleh MKI;
(11) Sisa sebesar 0,01% dari MAP dimiliki oleh MKI;
(12) Sisa sebesar 0,04% dari PT Pani Industri Jaya (“PIJ”) dimiliki oleh MKI;
(13) Sisa sebesar 0,01% dari MEN dimiliki oleh PT Batutua Abadi Jaya (“BAJ”);
(14) Sisa sebesar 49,96% dari MBMA dimiliki oleh Huayong International (Hong Kong) Limited, PT Alam Permai, Winato
Kartono, Anthony Kartono Tan, masyarakat (masing-masing di bawah 5%) dan saham treasuri berdasarkan DPS MBMA
per tanggal 31 Mei 2026;
(15) Sisa sebesar 0,01% dari MIN dimiliki oleh MEN;
(16) Sisa sebesar 49,00% dari SCM dimiliki oleh HTAI;
(17) Sisa sebesar 49,90% dari CSID dimiliki oleh New Edge Asia Industrial Limited;
(18) Sisa sebesar 49,90% dari BSID dimiliki oleh Reef Investment Limited;
(19) Sisa sebesar 1,00% dari PT Sulawesi Industri Parama (“SIP”) dimiliki oleh MED;
(20) Sisa sebesar 49,90% dari ZHN dimiliki oleh SHPL;
(21) Sisa sebesar 49,00% dari CHL dimiliki oleh Plenty International Holding Limited;
(22) Sisa sebesar 0,10% dari ABP dimiliki oleh MIN;
(23) Sisa sebesar 0,80% dari PT Lestari Jaya Kekal (“LJK”) dimiliki oleh MIN;
(24) Sisa sebesar 0,80% dari PT Sulawesi Anugerah Kekal (“PT SAK”) dimiliki oleh MIN;
(25) Sisa sebesar 0,01% dari BPI dimiliki oleh MIN;
(26) Sisa sebesar 20,0% dari MTI dimiliki oleh Wealthy Source Holding Limited (“Wealthy”);
(27) Sisa sebesar 0,01% dari MMID dimiliki oleh MIN;
(28) Sisa sebesar 40,00% dari HNMI dimiliki oleh Plenceed;
(29) Sisa sebesar 55,00% dari MIA dimiliki oleh Arniko Materials Pte. Ltd.;
(30) Sisa sebesar 40,00% dari PT ESG dimiliki oleh GEM Hong Kong International Co. Limited, H&K International Investment
Holdings Limited, International Mining (Hongkong) Technology Limited, Eversong International Investment Pte. Ltd.,
Y&K (HK) International Investment Holdings Limited, dan PT Ecopro ESG Investment;
(31) Sisa sebesar 46,43% dari PT ESG Industri Energi Baru (“EIEB”) dimiliki oleh MNEM;
(32) Sisa sebesar 1,00% dari PT Merdeka Energi Utama (“MEU”) dimiliki oleh MIN;
(33) Sisa sebesar 87,50% dari MNEM dimiliki oleh GEM Hong Kong International Co. Limited, GEM (Wuxi) Energy Material
Co. Ltd., Green Engineering Technology (Jingmen) Partnership (Limited Partnership), Ecopro Co., Ltd., Cahaya Jaya
Investment Pte. Ltd. dan H&K International Investment Holdings Limited;
(34) Sisa sebesar 54,67% dari MEB dimiliki oleh Devmalla Materials Pte. Ltd.;
(35) Sisa sebesar 0,01% dari MMS dimiliki oleh PT Mitra Daya Mustika (“MDM”);
(36) Sisa sebesar 0,01% dari BAJ dimiliki oleh MDM;
(37) Sisa sebesar 0,01% dari MKI dimiliki oleh MDM;
(38) Sisa sebesar 49,00% dari PT Merdeka Karya Tambang (“MKT”) dimiliki oleh PT Konsulindo Andalan Indonesia;
(39) Sisa sebesar 49,00% dari PT Merdeka Tambang Jaya (“MTJ”) dimiliki oleh PT Mitra Unggulan Solusindo;
(40) Sisa sebesar 0,01% dari MMN dimiliki oleh MKI;
(41) Komposisi pemegang saham PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (“Saratoga”) berdasarkan DPS Saratoga per tanggal
31 Mei 2026;
(42) Sisa sebesar 0,01% dari PT Suwarna Arta Mandiri (“SAM”) dimiliki oleh PT Alam Permai;
(43) Komposisi pemegang saham PT Provident Investasi Bersama Tbk (“PIB”) berdasarkan DPS PIB per tanggal 31 Mei 2026;
(44) Sisa sebesar 1,00% dari MDM dimiliki oleh Winato Kartono;
(45) Berdasarkan Surat Keterangan tertanggal 23 Juni 2026 yang dikeluarkan oleh Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan, akta berita acara atas RUPST Perseroan 2026, di mana para pemegang saham Perseroan
telah menyetujui, antara lain, untuk menerima pengunduran diri Jason Laurence Greive dan David Thomas Fowler sedang
dalam proses penyelesaiannya di kantor notaris; dan
(46) Kepemilikan saham ISV SA Hongkong Brunp & Catl Co., Limited sebesar 4,926% dicatatkan dalam porsi kepemilikan
masyarakat (masing-masing di bawah 5%).
Pengendali Perseroan saat ini secara bersama-sama adalah PT Provident Capital Indonesia yang pada
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, dikendalikan oleh Winato Kartono dan Saratoga yang pada
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, dikendalikan oleh Edwin Soeryadjaya.
Perseroan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban untuk menetapkan pemilik manfaat dari Perseroan
sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13 Tahun 2018”).
Berdasarkan Surat Pernyataan Pemilik Manfaat yang telah disampaikan Perseroan kepada Kemenkum
pada tanggal 10 November 2025, Perseroan menyatakan bahwa pemilik manfaat dari Perseroan adalah
161
Page 202
(i) Edwin Soeryadjaya; dan (ii) Winato Kartono. Penetapan Edwin Soeryadjaya dan Winato Kartono
telah sesuai dengan definisi Pemilik Manfaat dalam Pasal 1 angka 2 Perpres No. 13 Tahun 2018 dan
Peraturan Menkum No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali
Pemilik Manfaat dari Korporasi.
Adapun hubungan pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan Perusahaan Anak dan pemegang
saham berbentuk badan hukum adalah sebagai berikut:
Perseroan MDM Saratoga SAM BSI
Nama Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Edwin Soeryadjaya PK - - - PK - - - - -
Tang Honghui K - - - - - - - - -
Yoke Candra K - - - - - - - - -
Andrew Phillip Starkey K - - - - - - - - -
Muhamad Munir KI - - - - - - - - -
Budi Bowoleksono KI - - - - - - - - -
Albert Saputro - PD - - - - - - - -
Mirdal Vismara Timoer (1) - D - - - - - - - -
Gavin Arnold Caudle - D - - - - - - - D
Hardi Wijaya Liong - D K - - - K - K -
Mohammad Fitriyansyah (1) - D - - - - - - - -
Titien Supeno - D - - - - - - - -
M. P. Riyadi Effendy (1) - D - - - - - - - D
DSI CBS BBSI BTR BKP
Nama Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Edwin Soeryadjaya - - - - - - - - - -
Tang Honghui - - - - - - - - - -
Yoke Candra - - - - - - - - - -
Andrew Phillip Starkey - - - - - - - - - -
Muhamad Munir - - - - - - - - - -
Budi Bowoleksono - - - - - - - - - -
Albert Saputro - - - - - - - - - -
Mirdal Vismara Timoer (1) - - - - - - - - - -
Gavin Arnold Caudle - - - - - - - - - -
Hardi Wijaya Liong - - - - - - - - - -
Mohammad Fitriyansyah (1) - - - - - - - - - -
Titien Supeno - - - - - - - - - -
M. P. Riyadi Effendy (1) - - - - - - - D - D
BTN BTI BTJ MGR PBT
Nama Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Edwin Soeryadjaya - - - - - - - - - -
Tang Honghui - - - - - - - - - -
Yoke Candra - - - - - - - - - -
Andrew Phillip Starkey - - - - - - - - - -
Muhamad Munir - - - - - - - - - -
Budi Bowoleksono - - - - - - - - - -
Albert Saputro - - - - - - - - - -
Mirdal Vismara Timoer (1) - - - - - - - - - -
Gavin Arnold Caudle - - - - - - - - - -
Hardi Wijaya Liong - - - - - - - - - -
Mohammad Fitriyansyah (1) - - - - - - - - - -
Titien Supeno - - - - - - - - - -
M. P. Riyadi Effendy (1) - D - D - D - - - -
PEG PETS GSM PIN MMI
Nama Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Edwin Soeryadjaya - - - - - - - - - -
Tang Honghui - - - - - - - - - -
Yoke Candra - - - - - - - - - -
162
Page 203
PEG PETS GSM PIN MMI
Nama Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Andrew Phillip Starkey - - - - - - - - - -
Muhamad Munir - - - - - - - - - -
Budi Bowoleksono - - - - - - - - - -
Albert Saputro - - - - - - - - - -
Mirdal Vismara Timoer (1) - - - - - - - - - -
Gavin Arnold Caudle - - - - - - - - - -
Hardi Wijaya Liong - - - - - - - - - -
David Thomas Fowler - - - - - - - - - -
Titien Supeno - - - - - - - - - -
M. P. Riyadi Effendy (1) - - - - - - - - - -
MAP PIJ MEN MBMA MIN
Nama Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Edwin Soeryadjaya - - - - - - - - - -
Tang Honghui - - - - - - - - - -
Yoke Candra - - - - - - - - - -
Andrew Phillip Starkey - - - - - - - - - -
Muhamad Munir - - - - - - - - - -
Budi Bowoleksono - - - - - - - - - -
Albert Saputro K - - - K - - - K -
Mirdal Vismara Timoer (1) - - - - - - - - - -
Gavin Arnold Caudle - - - - - - - - - -
Hardi Wijaya Liong - - - - - - - - - -
Mohammad Fitriyansyah (1) - - - - - - - - - -
Titien Supeno - - - - - - - D - -
M. P. Riyadi Effendy (1) - - - - - - - - - -
PT Sulawesi
Makmur
Indonesia
SCM (“SMI”) CSID BSID MED
Nama Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Dir
Edwin Soeryadjaya - - - - - - - - - -
Tang Honghui - - - - - - - - - -
Yoke Candra - - - - - - - - - -
Andrew Phillip Starkey - - - - - - - - - -
Muhamad Munir - - - - - - - - - -
Budi Bowoleksono - - - - - - - - - -
Albert Saputro - - - K - K - K - -
Mirdal Vismara Timoer (1) - - - - - - - - - -
Gavin Arnold Caudle - - - - - - - - - -
Hardi Wijaya Liong - - - - - - - - - -
Mohammad Fitriyansyah (1) - - - - - - - - - -
Titien Supeno - - - - - - - - - -
M. P. Riyadi Effendy (1) - - - - - - - - - -
PT Kapur
PT Indogreen Maxima
Cahaya Surya Gemilang
(“ICS”) (“KMG”) LNJS KCI CKA
Nama Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Edwin Soeryadjaya - - - - - - - - - -
Tang Honghui - - - - - - - - - -
Yoke Candra - - - - - - - - - -
Andrew Phillip Starkey - - - - - - - - - -
Muhamad Munir - - - - - - - - - -
Budi Bowoleksono - - - - - - - - - -
Albert Saputro - - - - - - - - - -
Mirdal Vismara Timoer (1) - - - - - - - - - -
Gavin Arnold Caudle - - - - - - - - - -
Hardi Wijaya Liong - - - - - - - - - -
163
Page 204
PT Kapur
PT Indogreen Maxima
Cahaya Surya Gemilang
(“ICS”) (“KMG”) LNJS KCI CKA
Nama Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Mohammad Fitriyansyah (1) - - - - - - - - - -
Titien Supeno - - - - - - - - - -
M. P. Riyadi Effendy (1) - - - - - - - - - -
PT Indonesia
PT Cahaya Cahaya Kekal PT Ciptawana
Sulawesi Kekal Sulawesi Lestari Mandiri
SBK (“CSK”) (“ICKS”) CHL (“CLM”)
Nama Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Edwin Soeryadjaya - - - - - - - - - -
Tang Honghui - - - - - - - - - -
Yoke Candra - - - - - - - - - -
Andrew Phillip Starkey - - - - - - - - - -
Muhamad Munir - - - - - - - - - -
Budi Bowoleksono - - - - - - - - - -
Albert Saputro - - - - - - - - - -
Mirdal Vismara Timoer (1) - - - - - - - - - -
Gavin Arnold Caudle - - - - - - - - - -
Hardi Wijaya Liong - - - - - - - - - -
Mohammad Fitriyansyah (1) - - - - - - - - - -
Titien Supeno - - - - - - - - - -
M. P. Riyadi Effendy (1) - - - - - - - - - -
ABP LJK PT SAK ZHN BPI
Nama Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Edwin Soeryadjaya - - - - - - - - - -
Tang Honghui - - - - - - - - - -
Yoke Candra - - - - - - - - - -
Andrew Phillip Starkey - - - - - - - - - -
Muhamad Munir - - - - - - - - - -
Budi Bowoleksono - - - - - - - - - -
Albert Saputro - - - - - - K - K -
Mirdal Vismara Timoer (1) - - - - - - - - - -
Gavin Arnold Caudle - - - - - - - - - -
Hardi Wijaya Liong - - - - - - - - - -
Mohammad Fitriyansyah (1) - - - - - - - - - -
Titien Supeno - - - - - - - - - -
M. P. Riyadi Effendy (1) - - - - - - - - - -
MTI SIP MMID HNMI MEU
Nama Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Edwin Soeryadjaya - - - - - - - - - -
Tang Honghui - - - - - - - - - -
Yoke Candra - - - - - - - - - -
Andrew Phillip Starkey - - - - - - - - - -
Muhamad Munir - - - - - - - - - -
Budi Bowoleksono - - - - - - - - - -
Albert Saputro - - - - K - K - - -
Mirdal Vismara Timoer (1) - - - - - - - - - -
Gavin Arnold Caudle K - - - - - - - - -
Hardi Wijaya Liong - - - - - - - - - -
Mohammad Fitriyansyah (1) - - - - - - - - - -
Titien Supeno - - - - - - K - - D
M. P. Riyadi Effendy (1) - - - - - - - - - -
164
Page 205
MMS MTS BAJ MKI MEI
Nama Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Edwin Soeryadjaya - - - - - - - - - -
Tang Honghui - - - - - - - - - -
Yoke Candra - - - - - - - - - -
Andrew Phillip Starkey - - - - - - - - - -
Muhamad Munir - - - - - - - - - -
Budi Bowoleksono - - - - - - - - - -
Albert Saputro - - - - - - - - KU -
Mirdal Vismara Timoer (1) - - - - - - - - - -
Gavin Arnold Caudle - - - - - - - - - D
Hardi Wijaya Liong - - - - - - - - - -
Mohammad Fitriyansyah (1) - - - - - - - - - -
Titien Supeno - - - - - - - - - -
M. P. Riyadi Effendy (1) - - - - - - - - - -
MIM BAP MTN MKT MTJ
Nama Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Edwin Soeryadjaya - - - - - - - - - -
Tang Honghui - - - - - - - - - -
Yoke Candra - - - - - - - - - -
Andrew Phillip Starkey - - - - - - - - - -
Muhamad Munir - - - - - - - - - -
Budi Bowoleksono - - - - - - - - - -
Albert Saputro - - - - - - - - - -
Mirdal Vismara Timoer (1) - - - - - - - - - -
Gavin Arnold Caudle - - - - - - - - - -
Hardi Wijaya Liong - - - - - - - - - -
Mohammad Fitriyansyah (1) - - - - - - - - - -
Titien Supeno - - - - - - - - - -
M. P. Riyadi Effendy (1) - - - - - - - D - D
MMN
Nama Kom Dir
Edwin Soeryadjaya - -
Tang Honghui - -
Yoke Candra - -
Andrew Phillip Starkey - -
Muhamad Munir - -
Budi Bowoleksono - -
Albert Saputro - -
Mirdal Vismara Timoer (1) - -
Gavin Arnold Caudle - -
Hardi Wijaya Liong - -
Mohammad Fitriyansyah (1) - -
Titien Supeno - -
M. P. Riyadi Effendy (1) - -
Keterangan:
PK : Presiden Komisaris PD : Presiden Direktur
KU : Komisaris Utama DU : Direktur Utama
K : Komisaris D : Direktur
KI : Komisaris Independen
Catatan:
(1) Berdasarkan Surat Keterangan tertanggal 23 Juni 2026 yang dikeluarkan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan, akta berita acara atas RUPST Perseroan 2026, di mana para pemegang saham Perseroan telah menyetujui, antara lain, untuk
(i) menerima pengunduran Jason Laurence Greive, David Thomas Fowler, dan Chrisanthus Supriyo; dan (ii) mengangkat Mirdal Vismara
Timoer, Mohammad Fitriyansyah dan M. P. Riyadi Effendy, seluruhnya sebagai Direktur Perseroan, sedang dalam proses penyelesaian di
kantor notaris.
165
Page 206
8. Keterangan singkat mengenai pemegang saham berbadan hukum
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat penambahan/penyesuaian terhadap keterangan mengenai
struktur permodalan dan kepemilikan saham PT Suwarna Arta Mandiri dan Saratoga, yaitu sebagai
berikut:
8.1. PT Suwarna Arta Mandiri (“SAM”)
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan atas anggaran dasar SAM. Anggaran
dasar terakhir SAM adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Edaran Para Pemegang Saham
Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 56 tanggal 24 Desember 2025, yang
dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menkum
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0085384.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 24 Desember 2025
dan telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0258035 tanggal 24 Desember 2025 serta telah
didaftarkan pada Daftar Perseroan pada Menkum di bawah No. AHU-0291496.AH.01.11.TAHUN 2025
tanggal 24 Desember 2025 (“Akta No. 56/2025”). Berdasarkan Akta No. 56/2025, para pemegang saham
SAM menyetujui perubahan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor SAM sehingga mengubah
Pasal 4 anggaran dasar SAM.
Berdasarkan Akta No. 56/2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham SAM terakhir pada
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp20 per saham
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) %
Modal Dasar 2.017.309 2.017.309.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Provident Investasi Bersama Tbk 2.017.292 2.017.292.000.000 99,99
PT Alam Permai 17 17.000.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.107.309 2.107.309.000.000 100,00
Saham dalam Portepel - -
8.2. PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (“Saratoga”)
Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perubahan
Anggaran Dasar No. 161 tanggal 28 April 2021, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0279433 tanggal 30 April
2021; dan (ii) DPS Saratoga tanggal 31 Mei 2026 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom sebagai
Biro Administrasi Efek dari Saratoga, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Saratoga
adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp20 per saham
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) % % (2)
Modal Dasar 48.833.400.000 976.668.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Edwin Soeryadjaya 4.867.505.690 97.350.113.800 35,883 35,923
PT Unitras Pertama 3.369.610.000 67.392.200.000 24,841 24,868
Sandiaga Salahuddin Uno 2.917.827.145 58.356.542.900 21,510 21,534
Michael W.P. Soeryadjaya 5.410.800 108.216.000 0,040 0,040
Devin Wirawan 7.937.000 158.740.000 0,059 0,059
Lany Djuwita 6.334.500 126.690.000 0,047 0,047
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 2.375.207.765 47.504.155.300 17,510 17,529
13.549.832.900 270.996.658.000 99,89 100,000
Saham treasuri (1) 15.002.100 300.042.000 0,11 -
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 13.564.835.000 271.296.700.000 100,000 100,000
Saham dalam Portepel 35.268.565.000 705.371.300.000
166
Page 207
Catatan:
(1) Saham treasuri tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan tidak diperhitungkan dalam menentukan
jumlah kuorum yang harus dicapai dalam RUPS serta tidak berhak mendapat pembagian dividen.
(2) Perhitungan persentase berdasarkan hak suara.
9. Pengurusan dan pengawasan
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan atas susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terakhir adalah sebagaimana tercantum
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 45 tanggal 10 Juni 2025, yang dibuat di hadapan
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta No. 45/2025”)
juncto Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang dilaksanakan pada tanggal
23 Juni 2026 (“RUPST Perseroan 2026”), sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Edwin Soeryadjaya
Komisaris : Tang Honghui
Komisaris : Yoke Candra
Komisaris : Andrew Phillip Starkey
Komisaris Independen : Muhamad Munir
Komisaris Independen : Budi Bowoleksono
Direksi
Presiden Direktur : Albert Saputro
Direktur : Mirdal Vismara Timoer (1)
Direktur : Gavin Arnold Caudle
Direktur : Hardi Wijaya Liong
Direktur : Mohammad Fitriyansyah (1)
Direktur : Titien Supeno
Direktur : M. P. Riyadi Effendy (1)
Catatan:
(1) Berdasarkan Surat Keterangan tertanggal 23 Juni 2026 yang dikeluarkan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, akta berita acara atas RUPST Perseroan 2026, di mana para pemegang saham Perseroan telah
menyetujui, antara lain, untuk (i) menerima pengunduran Jason Laurence Greive, David Thomas Fowler, dan Chrisanthus
Supriyo; dan (ii) mengangkat Mirdal Vismara Timoer, Mohammad Fitriyansyah dan M. P. Riyadi Effendy, seluruhnya
sebagai Direktur Perseroan, sedang dalam proses penyelesaian di kantor notaris.
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Akta No. 45/2025 telah diberitahukan
kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0296761 tanggal 11 Juni 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum
di bawah No. AHU-0128613.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 11 Juni 2025.
Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Berikut riwayat singkat mengenai Andrew Phillip Starkey sebagai anggota baru Dewan Komisaris
Perseroan, dan Mirdal Vismara Timoer, Mohammad Fitriyansyah dan M.P. Riyadi Effendy sebagai
anggota baru Direksi Perseroan:
167
Page 208
Andrew Phillip Starkey
Komisaris
Warga Negara Inggris, lahir pada tahun 1976. Diangkat pertama kali sebagai
Komisaris Perseroan pada bulan Juni 2025. Beliau sebelumnya merupakan
Direktur Perseroan (2022-2025).
Beliau memiliki pengalaman yang luas dalam bidang perbankan investasi.
Memulai karirnya di Macquarie Group di Melbourne, Australia, Singapura dan
Jakarta, dan selanjutnya Goldman Sachs di Sydney, Australia (2006-2008). Beliau
kemudian melanjutkan karirnya sebagai Managing Director Macquarie Group
(2011-2012), Direktur Eksekutif Presidio Capital di Singapura (2012-2016), dan
Managing Director & Co-Founder Pierfront Capital di Singapura (2016-2022).
Beliau sebelumnya juga menjabat di Merdeka Copper Gold International Pte. Ltd.
(2021-2025), Direktur MBMA (2023-2024), anggota Dewan Komisaris dan/atau
Direksi di beberapa perusahaan anak Grup MBMA (2022-2024), dan Direktur
Eksekutif Provident Capital Partners (2022-2025).
Beliau meraih gelar Bachelor of Commerce & Bachelor of Arts dari University of
Melbourne, Australia pada tahun 1999, dan gelar Magister di bidang keuangan dari
INSEAD pada tahun 2011. Beliau juga merupakan seorang Chartered Accountant
dan Chartered Financial Analyst.
Tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris; (ii) anggota
Direksi lainnya; atau (iii) pemegang saham pengendali Perseroan. Beliau
merupakan Komisaris yang memiliki saham di Perseroan.
Mirdal Vismara Timoer
Direktur
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1986. Diangkat menjadi Direktur
Perseroan pada bulan Juni 2026.
Beliau memiliki pengalaman lebih dari 15 tahun dalam bidang keuangan,
akuntansi, perencanaan strategis, pembiayaan dan hubungan investor di sektor
pertambangan, energi, minyak dan gas, serta telekomunikasi. Memulai karirnya
di EY Indonesia sebagai Audit Senior Associate pada Grup OMT (Oil & Gas,
Mining and Telecommunication) (2009-2013). Beliau kemudian melanjutkan
karirnya di Star Energy Group, perusahaan yang bergerak di sektor panas bumi
serta minyak dan gas, sebagai Business Analyst/Corporate (2013-2018). Beliau
bergabung dengan Perseroan pada tahun 2018 dan telah memegang berbagai posisi
strategis di bidang keuangan korporasi, perencanaan korporasi dan hubungan
investor, antara lain Corporate Planning Senior Manager (2018-2020), Head
of Corporate Finance, FP&A and Investor Relations (2021-2025), dan terakhir
Deputy Group CFO hingga saat ini.
Beliau meraih gelar Bachelor of Commerce dalam bidang accounting & finance
dari Deakin University, Australia pada tahun 2007 dan gelar Master of Applied
Finance dari Monash University, Australia pada tahun 2008.
Tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Direksi lainnya; (ii) anggota
Dewan Komisaris; atau (iii) pemegang saham pengendali Perseroan.
168
Page 209
Mohammad Fitriyansyah
Direktur
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1966. Diangkat menjadi Direktur
Perseroan pada bulan Juni 2026.
Beliau memiliki pengalaman lebih dari 30 tahun dalam bidang engineering
design, field engineering, engineering management, construction management,
dan pelaksanaan proyek Engineering, Procurement and Construction (EPC).
Pengalamannya mencakup berbagai sektor industri, termasuk minyak dan gas,
petrokimia, pupuk, pembangkit listrik, jaringan transmisi, gedung komersial,
infrastruktur pertambangan, serta agribisnis. Memulai karirnya di PT Rekayasa
Industri (1990-1994) sebelum bergabung dengan PT Balfour Beatty Sakti
Indonesia (1994-2008), PT JGC Indonesia (2008-2011), dan PT Petrosea Tbk
(2011-2015). Selama periode tersebut, beliau terlibat dan memimpin berbagai
proyek strategis berskala besar di sektor energi, industri, dan infrastruktur,
dengan tanggung jawab yang mencakup engineering, konstruksi, manajemen
proyek, kontrak, dan operasional. Pada tahun 2017, beliau bergabung dengan
PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJ Group), di mana beliau menjabat sebagai
Direktur Holding Company serta Presiden Direktur dan Direktur pada sejumlah
perusahaan anak. Dalam peran tersebut, beliau memimpin bisnis perkebunan
kelapa sawit, pabrik kelapa sawit, pabrik pati sagu, perkebunan dan fasilitas
pengolahan edamame, serta pembangkit listrik tenaga biogas berbasis energi
terbarukan.
Beliau meraih gelar Sarjana Teknik dalam bidang Teknik Sipil dari Universitas
Indonesia pada tahun 1990.
Tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Direksi lainnya; (ii) anggota
Dewan Komisaris; atau (iii) pemegang saham pengendali Perseroan.
M.P. Riyadi Effendy
Direktur
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1970. Diangkat menjadi Direktur
Perseroan pada bulan Juni 2026.
Beliau memiliki pengalaman lebih dari 30 tahun dalam bidang keuangan,
akuntansi, tata kelola perusahaan, transformasi bisnis, dan manajemen strategis
di sektor pertambangan, otomotif, telekomunikasi, dan infrastruktur. Memulai
karirnya di Arthur Andersen & Co. sebagai Auditor Supervisor (1993-1997),
sebelum melanjutkan perjalanan kariernya di Grup Astra (1997-2000), Grup
Lippo (2000-2004), Allbrite Automotive Group (2004-2005), Kia Mobil Indonesia
Group (2005-2019), dan PT Hyundai Oto Komersial Indonesia (2017-2022)
dalam berbagai posisi kepemimpinan di bidang keuangan dan operasional.
Beliau bergabung dengan Grup Merdeka pada tahun 2022 dan telah memegang
berbagai posisi strategis dalam peningkatan kinerja bisnis, efisiensi operasional,
dan penguatan tata kelola perusahaan. Beliau saat ini menjabat sebagai Chief of
Business Improvement pada Perseroan serta Direktur pada beberapa Perusahaan
Anak Perseroan.
169
Page 210
Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi dalam bidang Akuntasi dari Universitas
Sriwijaya pada tahun 1993 dengan predikat Cum Laude dan lulusan terbaik.
Beliau juga mengikuti Executive Management Program di Asian Institute of
Management, Filipina, yang semakin memperkuat kompetensinya dalam bidang
kepemimpinan, keuangan korporasi, dan strategi bisnis.
Tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Direksi lainnya; (ii) anggota
Dewan Komisaris; atau (iii) pemegang saham pengendali Perseroan.
10. Tata Kelola Perusahaan (Corporate Governance)
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan atas Sekretaris Perusahaan, sebagai berikut:
Berdasarkan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Direksi Perseroan tanggal 1 September 2025, Perseroan
telah menunjuk Jessica J. sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan, dengan masa jabatan yang berlaku
efektif sejak 29 September 2025.
Jessica J. Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1983. Beliau mengawali karier profesionalnya di
kantor hukum Hendra Soenardi & Rekan, dengan fokus pada hukum korporasi dan transaksi komersial.
Pada tahun 2010, beliau bergabung dengan Saratoga sebagai in-house legal counsel, dan selama kurang
lebih 15 tahun berperan aktif dalam berbagai transaksi strategis, restrukturisasi korporasi, investasi,
serta penerapan tata kelola perusahaan di tingkat grup. Beliau juga telah memiliki pengalaman lebih
dari dua dekade di bidang hukum korporasi, pasar modal, dan tata kelola perusahaan. Beliau bergabung
dengan Grup Merdeka pada tahun 2021 dan sejak saat itu menjabat sebagai Chief of Legal & Corporate
Secretary. Beliau meraih gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun
2006.
11. Sumber daya manusia
Penggunaan tenaga kerja asing
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat penambahan/penyesuaian perizinan tenaga kerja asing
pada Perseroan dan Perusahaan Anak, sebagai berikut:
Perseroan
Perseroan telah memperoleh pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”) sebagai
berikut:
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/163861/PK.04.01/XI/2025 tanggal 24 November 2025, yang berlaku
10 bulan sejak tanggal tanda masuk;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/084641/PK.04.01/VII/2025 tanggal 16 Juli 2025, yang berlaku 12 bulan
sejak tanggal tanda masuk;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/132529/PK.04.01/X/2025 tanggal 3 Oktober 2025, yang berlaku 12
bulan sejak tanggal tanda masuk;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/148990/PK.04.01/X/2025 tanggal 3 Oktober 2025, yang berlaku hingga
tanggal 24 Agustus 2026;
170
Page 211
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/021421/PK.04.01/II/2026 tanggal 18 Februari 2026, yang berlaku
hingga tanggal 28 Februari 2027; dan
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/132531/PK.04.01/X/2025 tanggal 3 Oktober 2025, yang berlaku hingga
tanggal 10 November 2026.
BSI
BSI telah memperoleh pengesahan RPTKA sebagai berikut:
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/153035/PK.04.00/XI/2025 tanggal 5 November 2025, yang berlaku
hingga tanggal 9 November 2026;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/140946/PK.04.01/X/2025 tanggal 16 Oktober 2025, yang berlaku hingga
12 bulan sejak izin diterbitkan, atau jatuh pada tanggal 16 Oktober 2026;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/140947/PK.04.00/X/2025 tanggal 16 Oktober 2025, yang berlaku hingga
12 bulan sejak izin diterbitkan, atau jatuh pada tanggal 16 Oktober 2026;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/70668/PK.04.00/X/2025 tanggal 17 Oktober 2025, yang berlaku sejak
tanggal 17 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2026; dan
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/052281/PK.04.01/IV/2026 tanggal 27 April 2026, yang berlaku hingga
tanggal 3 Mei 2027.
MMS
MMS telah memperoleh pengesahan RPTKA sebagai berikut:
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/25273/PK.04.00/V/2025 tanggal 6 Mei 2025, berlaku hingga tanggal
31 Juli 2026.Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan
Perluasan Kesempatan Kerja No. B.3/28331/PK.04.00/V/2025 tanggal 19 Mei 2025, yang berlaku
hingga tanggal 31 Januari 2027; dan
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/53022/PK.04.00/VIII/2025 tanggal 14 Agustus 2025, yang berlaku
hingga tanggal 30 September 2026.
MTS
MTS telah memperoleh pengesahan RPTKA sebagai berikut:
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/56172/PK.04.00/VIII/2025 tanggal 27 Agustus 2025, yang berlaku
hingga 31 Oktober 2026; dan
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/63514/PK.04.00/IX/2025 tanggal 25 September 2025, yang berlaku
hinga 31 Desember 2026.
171
Page 212
MBMA
MBMA telah memperoleh pengesahan RPTKA sebagai berikut:
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/17981/PK/04.00/III/2025 tanggal 27 Maret 2025, yang berlaku hingga
tanggal 30 Juni 2026; dan
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/73198/PK.04.00/X/2025 tanggal 28 Oktober 2025 tentang Hasil
Penilaian Kelayakan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan Pada
PT Merdeka Battery Materials, yang mulai berlaku dari tanggal 28 Oktober 2025 sampai dengan
tanggal 31 Desember 2026, MBMA dapat mempekerjakan sampai dengan satu tenaga kerja asing
dengan jabatan Business Consultant Manager dengan lokasi di Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten
Konawe dan Kabupaten Morowali.
CSID
CSID telah memperoleh pengesahan RPTKA sebagai berikut:
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/25909/PK.04.00/V/2025 tanggal 7 Mei 2025 tentang Pengesahan RPTKA
CSID, yang berlaku hingga tanggal 30 September 2026, CSID dapat mempekerjakan sampai dengan
enam tenaga kerja asing dengan lokasi di Kota Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta
Timur, Jakarta Utara, dan Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/31048/PK.04.00/V/2025 tanggal 28 Mei 2025, yang berlaku hingga
tanggal 30 September 2026, CSID dapat mempekerjakan sampai dengan lima tenaga kerja asing
dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/31126/PK.04.00/V/2025 tanggal 28 Mei 2025, yang berlaku hingga
tanggal 31 Juli 2026, CSID dapat mempekerjakan sampai dengan lima tenaga kerja asing dengan
lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/40329/PK.04.00/VII/2025 tanggal 7 Juli 2025, yang berlaku hingga
tanggal 31 Agustus 2027, CSID dapat mempekerjakan sampai dengan lima tenaga kerja asing
dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/41796/PK.04.00/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025, yang berlaku hingga
tanggal 30 November 2026, CSID dapat mempekerjakan sampai dengan 13 tenaga kerja asing
dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/47589/PK.04.00/VII/2025 tanggal 29 Juli 2025 tentang Pengesahan
RPTKA CSID, yang berlaku hingga tanggal 30 September 2026, CSID dapat mempekerjakan sampai
dengan satu tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/53235/PK.04.00/VIII/2025 tanggal 15 Agustus 2025, yang berlaku
hingga tanggal 31 Oktober 2026, CSID dapat mempekerjakan sampai dengan satu tenaga kerja
asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
172
Page 213
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/55620/PK.04.00/VIII/2025 tanggal 25 Agustus 2025, yang berlaku
hingga tanggal 31 Desember 2026, CSID dapat mempekerjakan sampai dengan tiga tenaga kerja
asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/60323/PK.04.00/IX/2025 tanggal 11 September 2025, yang berlaku
hingga tanggal 31 Desember 2026, CSID dapat mempekerjakan sampai dengan enam tenaga kerja
asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/60650/PK.04.00/IX/2025 tanggal 12 September 2025, yang berlaku
hingga tanggal 31 Desember 2026, CSID dapat mempekerjakan sampai dengan empat tenaga kerja
asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/80422/PK.04.00/XI/2025 tanggal 25 November 2025, yang berlaku
hingga 28 Februari 2027, CSID dapat mempekerjakan sampai dengan sembilan tenaga kerja asing
dengan lokasi di Kabupaten Morowali; dan
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/00726/PK.04.00/I/2026 tanggal 7 Januari 2026, yang berlaku hingga
tanggal 28 Februari 2027, CSID dapat mempekerjakan sampai dengan satu tenaga kerja asing
dengan lokasi di Kabupaten Morowali.
BSID
BSID telah memperoleh pengesahan RPTKA sebagai berikut:
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/26602/PK.04.00/V/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang Pengesahan
RPTKA BSID, yang berlaku hingga tanggal 31 Juli 2026, BSID dapat mempekerjakan sampai
dengan tiga tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/24830/PK.04.00/V/2025 tanggal 6 Mei 2025 tentang Pengesahan RPTKA
BSID, yang berlaku hingga tanggal 30 Juni 2026, BSID dapat mempekerjakan sampai dengan empat
tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/39461/PK.04.00/VII/2025 tanggal 2 Juli 2025, yang berlaku hingga
tanggal 31 Agustus 2026, BSID dapat mempekerjakan sampai dengan empat tenaga kerja asing
dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/39389/PK.04.00/VII/2025 tanggal 2 Juli 2025, yang berlaku hingga
tanggal 31 Agustus 2026, BSID dapat mempekerjakan sampai dengan lima tenaga kerja asing
dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/081078/PK.04.01/VII/2025 tanggal 10 Juli 2025, yang berlaku hingga
tanggal 1 Agustus 2026, BSID dapat mempekerjakan sampai dengan satu tenaga kerja asing dengan
lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/081077/PK.04.01/VII/2025 tanggal 10 Juli 2025, yang berlaku hingga
tanggal 2 Agustus 2026, BSID dapat mempekerjakan sampai dengan satu tenaga kerja asing dengan
lokasi di Kabupaten Morowali;
173
Page 214
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/081082/PK.04.01/VII/2025 tanggal 10 Juli 2025, yang berlaku hingga
tanggal 10 Agustus 2026, BSID dapat mempekerjakan sampai dengan satu tenaga kerja asing dengan
lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/081081/PK.04.01/VII/2025 tanggal 10 Juli 2025, yang berlaku hingga
tanggal 5 Agustus 2026, BSID dapat mempekerjakan sampai dengan satu tenaga kerja asing dengan
lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/41521/PK.04.00/VII/2025 tanggal 11 Juli 2025, yang berlaku hingga
tanggal 31 Januari 2027, BSID dapat mempekerjakan sampai dengan enam tenaga kerja asing
dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/41708/PK.04.00/VII/2025 tanggal 11 Juli 2025, yang berlaku hingga
tanggal 31 Oktober 2026, BSID dapat mempekerjakan sampai dengan empat tenaga kerja asing
dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/47484/PK.04.00/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025, yang berlaku hingga
tanggal 30 September 2026, BSID dapat mempekerjakan sampai dengan satu tenaga kerja asing
dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/47484/PK.04.00/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025 tentang Pengesahan
RPTKA BSID, yang berlaku hingga tanggal 30 September 2026, BSID dapat mempekerjakan
sampai dengan empat tenaga kerja asing dengan lokasi di Kota Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta
Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No.B.3/66322/PK.04.00/X/2025 tanggal 3 Oktober 2025, yang berlaku hingga
tanggal 31 Januari 2027, BSID dapat mempekerjakan sampai dengan dua tenaga kerja asing dengan
lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No.B.3/66323/PK.04.00/X/2025 tanggal 3 Oktober 2025, yang berlaku hingga
tanggal 31 Desember 2026, BSID dapat mempekerjakan sampai dengan lima tenaga kerja asing
dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No.B.3/76801/PK.04.00/XI/2025 tanggal 11 November 2025, yang berlaku
hingga tanggal 31 Januari 2027, BSID dapat mempekerjakan sampai dengan tiga tenaga kerja asing
dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No.B.3/87316/PK.04.00/XII/2025 tanggal 24 Desember 2025, yang berlaku
hingga tanggal 28 Februari 2027, BSID dapat mempekerjakan sampai dengan satu tenaga kerja
asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali; dan
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No.B.3/87429/PK.04.00/XII/2025 tanggal 24 Desember 2025, yang berlaku
hingga tanggal 28 Februari 2027, BSID dapat mempekerjakan sampai dengan satu tenaga kerja
asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali.
174
Page 215
ZHN
ZHN telah memperoleh pengesahan RPTKA sebagai berikut:
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kerja No. B.3/11157/PK.04.00/II/2025 tanggal 26 Februari 2025 tentang Hasil Penilaian Kelayakan
Pengesahan RPTKA Perpanjangan pada ZHN, yang berlaku hingga tanggal 31 Agustus 2026, ZHN
dapat mempekerjakan dua tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/11957/PK.04.00/II/2025 tanggal 28 Februari 2025, yang berlaku hingga
tanggal 30 September 2026, ZHN dapat mempekerjakan sampai dengan 12 tenaga kerja asing
dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kerja Nomor B.3/12535/PK.04.00/III/2025 tanggal 4 Maret 2025 tentang Hasil Penilaian Kelayakan
Pengesahan RPTKA Perpanjangan pada ZHN, yang berlaku hingga tanggal 31 Juli 2026, ZHN
dapat mempekerjakan 16 tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/25923/PK.04.00/V/2025 tanggal 7 Mei 2025, yang berlaku hingga
tanggal 31 Juli 2026, ZHN dapat mempekerjakan sampai dengan tiga tenaga kerja asing dengan
lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/29274/PK.04.00/V/2025 tanggal 21 Mei 2025, yang berlaku hingga
tanggal 30 September 2026, ZHN dapat mempekerjakan sampai dengan 15 tenaga kerja asing
dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kerja No. B.3/46973/PK.04.00/VII/2025 tanggal 25 Juli 2025 tentang Hasil Penilaian Kelayakan
Pengesahan RPTKA Direktur/Komisaris pada ZHN, yang berlaku hingga tanggal 30 September
2026, ZHN dapat mempekerjakan satu tenaga kerja asing dengan lokasi di Jakarta Barat, Jakarta
Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara dan Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/48718/PK.04.00/VIII/2025 tanggal 1 Agustus 2025, yang berlaku hingga
tanggal 31 Januari 2027, ZHN dapat mempekerjakan sampai dengan tiga tenaga kerja asing dengan
lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/55520/PK.04.00/VIII/2025 tanggal 25 Agustus 2025, yang berlaku
hingga tanggal 31 Oktober 2026, ZHN dapat mempekerjakan sampai dengan satu tenaga kerja
asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/57265/PK.04.00/IX/2025 tanggal 1 September 2025, yang berlaku
hingga tanggal 31 Maret 2027, ZHN dapat mempekerjakan sampai dengan 45 tenaga kerja asing
dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/62852/PK.04.00/IX/2025 tanggal 24 September 2025, yang berlaku
hingga tanggal 31 November 2026, ZHN dapat mempekerjakan sampai dengan delapan tenaga
kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
175
Page 216
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/62844/PK.04.00/IX/2025 tanggal 24 September 2025, yang berlaku
hingga tanggal 30 April 2027, ZHN dapat mempekerjakan sampai dengan 13 tenaga kerja asing
dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/73217/PK.04.00/X/2025 tanggal 28 Oktober 2025, yang berlaku hingga
tanggal 31 Januari 2027, ZHN dapat mempekerjakan sampai dengan 10 tenaga kerja asing dengan
lokasi di Kabupaten Morowali; dan
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/07230/PK.04.00/1/2026 tanggal 30 Januari 2026, yang berlaku hingga
tanggal 30 April 2027, ZHN dapat mempekerjakan sampai dengan 10 tenaga kerja asing dengan
lokasi di Kabupaten Morowali.
HNMI
HNMI telah memperoleh pengesahan RPTKA sebagai berikut:
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/28668/PK.04.00/V/2025 tanggal 20 Mei 2025, yang berlaku hingga
tanggal 31 Agustus 2026, HNMI dapat mempekerjakan sampai dengan dua tenaga kerja asing
dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/34193/PK.04.00/VI/2025B.3/18685/PK.04.00/IV/2024 tanggal 12 Juni
2025 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA HNMI, yang berlaku hingga tanggal
31 Juli 2026, HNMI dapat mempekerjakan satu tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten
Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/35062/PK.04.00/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025, yang berlaku hingga
tanggal 31 Agustus 2026, HNMI dapat mempekerjakan enam tenaga kerja asing dengan lokasi di
Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta
Utara, dan Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/38427/PK.04.00/VI/2025 tanggal 26 Juni 2025, yang berlaku hingga
tanggal 31 Agustus 2026, HNMI dapat mempekerjakan sampai dengan 21 tenaga kerja asing dengan
lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/39703/PK.04.00/VII/2025 tanggal 3 Juli 2025, yang berlaku hingga
tanggal 31 Agustus 2026, HNMI dapat mempekerjakan sampai dengan empat tenaga kerja asing
dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/54305/PK.04.00/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025, yang berlaku
hingga tanggal 28 Februari 2027, HNMI dapat mempekerjakan satu tenaga kerja asing dengan
lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/55107/PK.04.00/VIII/2025 tanggal 22 Agustus 2025, yang berlaku
hingga tanggal 30 November 2026, HNMI dapat mempekerjakan sampai dengan lima tenaga kerja
asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
176
Page 217
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/62949/PK.04.00/IX/2025 tanggal 24 September 2025, yang berlaku
hingga tanggal 31 Oktober 2026, HNMI dapat mempekerjakan sampai dengan satu tenaga kerja
asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/65986/PK.04.00/X/2025 tanggal 2 Oktober 2025, yang berlaku hingga
tanggal 31 Desember 2026, HNMI dapat mempekerjakan sampai dengan tiga tenaga kerja asing
dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/66457/PK.04.00/X/2025 tanggal 3 Oktober 2025, yang berlaku hingga
tanggal 31 Desember 2026, HNMI dapat mempekerjakan satu tenaga kerja asing dengan lokasi di
Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/74539/PK.04.00/XI/2025 tanggal 1 November 2025, yang berlaku
hingga tanggal 31 Januari 2027, HNMI dapat mempekerjakan satu tenaga kerja asing dengan lokasi
di Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta
Utara, dan Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/80728/PK.04.00/XI/2025 tanggal 26 November 2025, yang berlaku
hingga tanggal 28 Februari 2027, HNMI dapat mempekerjakan sampai dengan dua tenaga kerja
asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/81610/PK.04.00/XI/2025 tanggal 29 November 2025, yang berlaku
hingga tanggal 28 Februari 2027, HNMI dapat mempekerjakan satu tenaga kerja asing dengan
lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/81689/PK.04.00/XI/2025 tanggal 29 November 2025, yang berlaku
hingga tanggal 28 Februari 2027, HNMI dapat mempekerjakan empat tenaga kerja asing dengan
lokasi di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/85658/PK.04.00/XII/2025 tanggal 17 Desember 2025, yang berlaku
hingga tanggal 31 Maret 2027, HNMI dapat mempekerjakan satu tenaga kerja asing dengan lokasi
di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/85664/PK.04.00/XII/2025 tanggal 17 Desember 2025, yang berlaku
hingga tanggal 31 Maret 2027, HNMI dapat mempekerjakan satu tenaga kerja asing dengan lokasi
di Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/04873/PK.04.01/I/2026 tanggal 22 Januari 2026, yang berlaku hingga
tanggal 30 Mei 2027, HNMI dapat mempekerjakan dua tenaga kerja asing dengan lokasi di
Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/032369/PK.04.01/III/2026 tanggal 10 Maret 2026, yang berlaku hingga
tanggal 4 Mei 2027, HNMI dapat mempekerjakan satu tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten
Morowali;
177
Page 218
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/032358/PK.04.01/III/2026 tanggal 10 Maret 2026, yang berlaku
hingga tanggal 10 Mei 2027, HNMI dapat mempekerjakan satu tenaga kerja asing dengan lokasi
di Kabupaten Morowali; dan
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/21228/PK.04.00/IV/2026 tanggal 2 April 2026, yang berlaku hingga
tanggal 30 Juni 2027, HNMI dapat mempekerjakan satu tenaga kerja asing dengan lokasi di
Kabupaten Morowali.
SCM
SCM telah memperoleh pengesahan RPTKA sebagai berikut:
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/31379/PK.04.00/VI/2025 tanggal 2 Juni 2025, yang berlaku hingga
tanggal 31 Juli 2026, SCM dapat mempekerjakan lima tenaga kerja asing dengan lokasi di Kota
Jakarta Barat, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Selatan, Kota Kendari, Kabupaten Konawe, dan
Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/77714/PK.04.00/XI/2025 tanggal 13 November 2025, yang berlaku
hingga tanggal 31 Januari 2027, SCM dapat mempekerjakan satu tenaga kerja asing dengan lokasi
di Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta
Utara, Kota Kendari, Kabupaten Konawe, dan Kabupaten Morowali; dan
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. No. B.3/03033/PK.04.00/I/2026 tanggal 15 Januari 2026, yang berlaku
hingga tanggal 31 Maret 2027, SCM dapat mempekerjakan satu tenaga kerja asing dengan lokasi
di Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Selatan, Kota Kendari, Kabupaten Konawe,
dan Kabupaten Morowali.
MTI
MTI telah memperoleh pengesahan RPTKA sebagai berikut:
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/30132/PK.04.00/V/2025 tanggal 23 Mei 2025, yang berlaku hingga
tanggal 31 Juli 2026, MTI dapat mempekerjakan sampai dengan tiga tenaga kerja dengan lokasi
di Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Selatan, dan Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/34554/PK.04.00/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025, yang berlaku hingga
tanggal 31 Agustus 2026, MTI dapat mempekerjakan sampai dengan satu tenaga kerja asing dengan
lokasi di Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Selatan, dan Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/45283/PK.04.00/VII/2025 tanggal 22 Juli 2025, yang berlaku hingga
tanggal 31 Agustus 2026, MTI dapat mempekerjakan sampai dengan satu tenaga kerja asing dengan
lokasi di Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Timur, Kota
Jakarta Utara, dan Kabupaten Morowali;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/78413/PK.04.00/XI/2025 tanggal 15 November 2025, yang berlaku
hingga tanggal 31 Januari 2027, MTI dapat mempekerjakan sampai dengan satu tenaga kerja asing
dengan lokasi di Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Timur,
Kota Jakarta Utara, dan Kabupaten Morowali; dan
178
Page 219
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/162614/PK.04.01/XI/2025 tentang Pengesahan Rencana Pengunaan
Tenaga Kerja Asing Pekerjaan Lebih Dari 6 Bulan Pada MTI tanggal 20 November 2025, yang
berlaku sejak tanggal 12 bulan sejak tanggal tanda masuk, MTI dapat mempekerjakan satu tenaga
kerja asing untuk jabatan Komisaris dengan lokasi di Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Pusat, Kota
Jakarta Selatan, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Utara, dan Kabupaten Morowali.
No. Nama Warga Negara Jabatan Dokumen Perizinan
Direktur dan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak
1. David Thomas Australia - Direktur Perseroan - E-ITAS No. E25B2C1200JE250047360, berlaku
Fowler hingga tanggal 28 Juli 2026
- Direktur BSI
- Direktur BPI
- Direktur MTI
- Komisaris Utama BKP
- Komisaris Utama BTR
- Komisaris BTI
- Komisaris BTJ
- Komisaris BTN
2. Gavin Arnold Australia - Marketing Director - Tidak relevan (2)
Caudle Perseroan
- Marketing Director BSI
- Komisaris MTI
3. Jason Laurence Australia - Direktur Perseroan - E-ITAS No. E25B2C1200JD250762612, berlaku
Greive hingga tanggal 20 Juli 2026
4. Andrew Phillip Inggris - Komisaris Perseroan - E-ITAS No. E25A2C1200JE250445242 berlaku
Starkey hingga tanggal 28 November 2026
5. Tang Honghui RRT - Komisaris Perseroan - E-ITAS No. 2C2C2C22JE061233-B, berlaku
hingga tanggal 24 Agustus 2026
6. Luke Daniel Australia - Chief Operation Officer - E-ITAS No. 2C2C2C22E1020128-C, berlaku
Morris Perseroan hingga tanggal 28 Februari 2027
7. Yinglin Wu RRT - Direktur MTI - E-ITAS No. 2C2C2C22JE024696-B, berlaku
hingga tanggal 7 April 2026 (1)
8. Mei Xiongfeng RRT - Komisaris ZHN - I TA S N o . E 2 3 2 C 2 2 1 B 0 8 9 9 0 7 - B , b e r l a k u
hingga tanggal 13 Oktober 2026
- Komisaris BSID
- Komisaris CSID
9. Xin Zhi RRT - Komisaris MTI - E-ITAS No. E25A2C1200JE260346435, berlaku
hingga tanggal 14 Mei 2027
10. Shi Hongchao RRT - Direktur SCM - E-ITAS No. 2C212C22JD001554-C, berlaku
hingga tanggal 31 Januari 2027
- Direktur BSID
- Direktur CSID
11. Wu Huadi RRT - Direktur SCM - E-ITAP No. 2D21JB0072-X, berlaku hingga
tanggal 19 Desember 2028
12. Zhang Fan RRT - Direktur SCM - E-ITAP No. 2D412D21JB008440-C, berlaku
hingga tanggal 4 Mei 2027
- Direktur MTI
13. Xiang Jinyu RRT - Presiden Komisaris SCM - E-ITAP No. 2D412D21JB002174-B, berlaku
hingga tanggal 14 Februari 2030
14. Renhui Wang RRT - Komisaris SCM - E-ITAP No. 2D411B0001-W, berlaku hingga
tanggal 7 Maret 2027
15. Lin Jiqun RRT - Komisaris SCM - E-ITAP No. 2D41JE0300-V, berlaku hingga
tanggal 1 Desember 2026
179
Page 220
No. Nama Warga Negara Jabatan Dokumen Perizinan
Perseroan
16. Peter Kevin Australia - General Manager Perseroan - E-ITAS No. 2C2C2C22JE075924-B, berlaku
Scanlon hingga tanggal 10 November 2026
BSI
17. Michael Anthony Australia - Maintenance Manager BSI - E-ITAS No. 2C2C2C22JE022272-C, berlaku
George hingga tanggal 3 Mei 2027
18. Shane Michael Australia - Operation Manager BSI - E-ITAS No. E25E2C1200CJ250118340, berlaku
Bennet hingga tanggal 13 November 2026
19. Jesse Ivan John Australia - Project Manager BSI - E - I TA S N o . E 2 5 E 2 2 C J 0 0 0 5 7 7 - B , b e r l a k u
Limb hingga tanggal 9 November 2026
20. Steven Thomas Afrika Selatan - Project Management - E-ITAS No. 2C2C2C42EB114901-B, berlaku
Moss Manager BSI hingga tanggal 13 November 2026
- Project Manager MMS
21. Adrian Rodney Australia - Head of Engineering BSI - E-ITAS No. 2C2C2C42E1113614-B, berlaku
Brown hingga tanggal 31 Oktober 2026
- Engineering Manager MMS
MMS
22. Ho Ming Siang Malaysia - Project Manager MMS - E-ITAS No. 2C1200JD250154288, berlaku
hingga tanggal 30 Juni 2026
23. Hu Tianyu RRT - Civil Engineer MMS - E-ITAS No. 2C2C2C22JE066316-B, berlaku
hingga tanggal 11 September 2026
24. Karl Jay Smith Australia - Head of Technical - E-ITAS No. 2C2C2C22EB108329-B, berlaku
Coordination and hingga tanggal 27 Oktober 2026
Integration MMS
MTS
25. Mohammad Azlan Malaysia - Management Consulting - E-ITAS No. 2C2C2C42AF043947-B, berlaku
Bin Ismail Manager MTS hingga tanggal 19 Desember 2026
26. Arthur Dan Filipina - Chief Engineer MTS - E-ITAS No. 2C2C2C42JE089591-B, berlaku
Pacunana hingga tanggal 16 Desember 2026
27. James William Irlandia - Business Development - E-ITAS No. 2C2C2C42JE080211-B, berlaku
Sweeney Manager MTS hingga tanggal 4 November 2026
28. Graham Robert Afrika Selatan - Chief Engineer MTS - E-ITAS No. E23M2C42JD026375-B, berlaku
Bell hingga tanggal 6 Oktober 2026
29. Kell Richard Australia - Technical Manager MTS - E-ITAS No. 2C2C2C42EI108174-B, berlaku
Monro hingga tanggal 17 Oktober 2026
30. Christopher James Australia - Chief Engineer MTS - E-ITAS No. E232C1200JE25099648, berlaku
Harman hingga tanggal 4 Oktober 2026
MBMA
31. Benjamin Stanton New Zealand - Finance Manager MBMA - E-ITAS No. C182C22E1040824-C, berlaku
Kielly hingga tanggal 29 April 2027
32. Yang Ziyan RRT - Business Consultant - E-ITAS No. C182C22JE084365-B, berlaku
Manager MBMA hingga tanggal 13 Desember 2026
CSID
33. Bingguo Xiao RRT - Mechanical Engineer CSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B082568-B, berlaku
hingga tanggal 21 September 2026
34. Cao Anjia RRT - Quality Control Engineer - E - I TA S N o . E 2 3 2 C 2 2 B 1 2 2 1 0 4 - B , b e r l a k u
CSID hingga tanggal 30 Desember 2026
35. Chenbo Bai RRT - Production Engineer CSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B006588-B, berlaku
hingga tanggal 26 November 2026
36. Cheng Gu RRT - Electrical Engineer CSID - E25E2C1200JD250154288, berlaku hingga
tanggal 16 April 2027
37. Chuang Yang RRT - Technical Engineer CSID - E-ITAS No. E232C221B005170-C, berlaku
hingga tanggal 16 Januari 2027
38. Dan Ren RRT - Production Engineer CSID - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 11 8 1 2 2 - B , b er l ak u
hingga tanggal 16 Desember 2026
39. De Li RRT - Production Engineer CSID - ITAS No. 2C2C2C221B0048017-B, berlaku
hingga tanggal 8 Juni 2026 (1)
180
Page 221
No. Nama Warga Negara Jabatan Dokumen Perizinan
40. Fubing Wang RRT - Production Engineer CSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B057962-B, berlaku
hingga tanggal 2 Juli 2026
41. Gaofeng Zhu RRT - Ahli Mekanik CSID - ITAS No. 2C2C2C221B103643-B, berlaku
hingga tanggal 15 November 2026
42. Gongming Xu RRT - Production Engineer CSID - E - I TA S N o . E 2 2 C 2 2 1 C 0 0 3 0 8 8 - C , b e r l a k u
hingga tanggal 25 Januari 2027
43. Guo Chao RRT - Production Engineer CSID - E-ITAS No. E232C221C003090-C, berlaku
hingga tanggal 3 Februari 2027
44. Hongbo Sun RRT - Production Engineer CSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B086928-B, berlaku
hingga tanggal 28 September 2026
45. Hongbo Xie RRT - Ahli Mekanik CSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B094638-B, berlaku
hingga tanggal 9 Oktober 2026
46. Hou Jiquan RRT - Mechanical Advisor CSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B087286-B, berlaku
hingga tanggal 12 November 2026
47. Jian Chen RRT - Ahli Mekanik CSID - ITAS No. 2C2C2C221B0094646-B, berlaku
hingga tanggal 31 Oktober 2026
48. Jian Wang RRT - Production Engineer CSID - E - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 5 4 4 7 3 , b e r l a k u
hingga tanggal 13 Juli 2026
49. Jiang Wen RRT - Production Engineer CSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B076563-B, berlaku
hingga tanggal 15 September 2026
50. Jianhua Gong RRT - Electrical Engineer CSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B063043-B, berlaku
hingga tanggal 9 Agustus 2026
51. Jun Zeng RRT - Financial Advisor CSID - ITAS No. 2C2C2C221B081279-B, berlaku
hingga tanggal 29 Desember 2026
52. Le Wang RRT - Production Engineer CSID - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 11 8 1 2 0 - B , ber laku
hingga tanggal 16 Desember 2026
53. Li Guangqi RRT - Production Engineer CSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B076799-B, berlaku
hingga tanggal 13 September 2026
54. Li Hui RRT - Mechanical Engineer CSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B103647-B, berlaku
hingga tanggal 2 November 2026
55. Li Mingchao RRT - Production Engineer CSID - I TA S N o . C 2 2 C 4 2 1 B 1 0 6 2 8 4 - B , b e r l a k u
hingga tanggal 13 November 2026
56. Li Xinlong RRT - Quality Control Engineer - I TA S N o . C 2 2 C 4 2 1 B 1 1 4 8 5 5 - B , b e r l a k u
CSID hingga tanggal 5 Desember 2026
57. Li Zhang RRT - Mechanical Engineer CSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B081279-B, berlaku
hingga tanggal 23 September 2026
58. Li Zhaolin RRT - Mechanical Engineer CSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B089585-B, berlaku
hingga tanggal 16 Oktober 2026
59. Ma Jianmin RRT - Production Engineer CSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B092347-B, berlaku
hingga tanggal 3 Oktober 2026
60. Meng Baoxin RRT - Finance Manager CSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B087292-B, berlaku
hingga tanggal 14 Oktober 2026
61. Ning Chunyan RRT - Quality Control Engineer - I TA S N o . C 2 2 C 4 2 1 B 1 1 1 8 8 9 - B , b e r l a k u
CSID hingga tanggal 28 November 2026
62. Peixiang Guo RRT - Mechanical Engineer CSID - E - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 5 7 9 6 0 , b e r l a k u
hingga tanggal 10 Juli 2026
63. Ping Zhang RRT - Mechancial Engineer CSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B067773-B, berlaku
hingga tanggal 9 Agustus 2026
64. Qiyong Li RRT - Mechanical Engineer CSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B081277-B, berlaku
hingga tanggal 21 September 2026
65. Shang Zhijun RRT - Mechanical Engineer CSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B082566-B, berlaku
hingga tanggal 22 September 2026
66. Shinian Wan RRT - Electrical Engineer CSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B058175-B, berlaku
hingga tanggal 31 Juli 2026
67. Shiye Yang RRT - Mechanical Engineer CSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B082570-B, berlaku
hingga tanggal 14 September 2026
68. Shunbing Fu RRT - Mechanical Engineer CSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B103645-B, berlaku
hingga tanggal 10 November 2026
181
Page 222
No. Nama Warga Negara Jabatan Dokumen Perizinan
69. Shuqin Weng RRT - Mechanical Engineer CSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B0B2574-B, berlaku
hingga tanggal 30 September 2026
70. Tian Qunlong RRT - Production Engineer CSID - I TA S N o . C 2 2 C 4 2 1 B 1 0 6 2 8 2 - B , b e r l a k u
hingga tanggal 13 November 2026
71. Wang Kai RRT - Production Engineer CSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B037085-B, berlaku
hingga tanggal 22 Mei 2026 (1)
72. Xiong Zhihui RRT - Production Engineer CSID - I TA S N o . C 2 2 C 4 2 1 B 1 1 4 8 5 3 - B , b e r l a k u
hingga tanggal 5 Desember 2026
73. Yang Hongxia RRT - Production Advisor CSID - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 11 8 11 8 - B , b e r l a k u
hingga tanggal 19 Desember 2026
74. Yingtao Lei RRT - Mechanical Engineer CSID - I TA S N o . C 2 2 C 4 2 1 B 1 2 0 5 4 2 - B , b e r l a k u
hingga tanggal 19 Desember 2026
75. Zhang Fei RRT - Mechanical Engineer CSID - I TA S N o . C 2 2 C 4 2 1 B 1 1 1 8 8 5 - B , b e r l a k u
hingga tanggal 28 November 2026
76. Zhang Qinggang RRT - Production Engineer CSID - ITAS No. 2C2C2C221B103641-B, berlaku
hingga tanggal 6 November 2026
77. Zhenqi Hu RRT - Ahli Produksi CSID - E-ITAS No. 2C2C2C221C007831-C, berlaku
hingga tanggal 20 Februari 2027
78. Zhenxi Wang RRT - Production Engineer CSID - ITAS No. 2C2C2C221B0048017-B, berlaku
hingga tanggal 7 Juni 2026 (1)
79. Zhiping Liao RRT - Mechanical Engineer CSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B087290-B, berlaku
hingga tanggal 14 Oktober 2026
80. Zhuo Dou RRT - Production Advisor CSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B058173-A, berlaku
hingga tanggal 28 Juli 2026
81. Zhu Yingsheng RRT - Quality Control Engineer - E-ITAS No. E232C221B122100-B, berlaku
CSID hingga tanggal 28 Desember 2026
BSID
82. Bingbing Cheng RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C21C003082-C-C, berlaku
hingga tanggal 7 Februari 2027
83. Bingcan Shi RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B106592-B, berlaku
hingga tanggal 22 November 2026
84. Chen Zhiqiang RRT - Production Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B032121-B, berlaku
hingga tanggal 7 Mei 2026 (1)
85. Chen Qingyang RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. E232C12001B005180-C, berlaku
hinggal tanggal 23 Januari 2027
86. Dengjun Tang RRT - Financial Advisor BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B048336-B, berlaku
hingga tanggal 28 Juni 2026 (1)
87. Haiguang Chen RRT - Production Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221C007829-C, berlaku
hingga tanggal 20 Februari 2027
88. Han Fu RRT - Production Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B067759-B, berlaku
hingga tanggal 3 Agustus 2026
89. Huaming Wang RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B087284-B, berlaku
hingga tanggal 15 Oktober 2026
90. Jianping Ye RRT - Manajer Keuangan BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B067761-B, berlaku
hingga tanggal 2 Agustus 2026
91. Jun Chen RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B067763-B, berlaku
hingga tanggal 5 Agustus 2026
92. Kang Qian RRT - Production Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221c)22102-C, berlaku
hingga tanggal 29 April 2027
93. Kong Debin RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B067765-B, berlaku
hingga tanggal 12 Agustus 2026
94. Kong Yanjun RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B005172-C, berlaku
hingga tanggal 27 Januari 2027
95. Li Bingzhi RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B000541-C, berlaku
hingga tanggal 13 Januari 2027
96. Li Dongsheng RRT - Production Engineer BSID - E-ITAS No. E232C12001B067769-B, berlaku
hingga tanggal 15 Agustus 2026
182
Page 223
No. Nama Warga Negara Jabatan Dokumen Perizinan
97. Li Yongdan RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B005176-C, berlaku
hingga tanggal 27 Januari 2027
98. Li Yongfeng RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B049208-B, berlaku
hingga tanggal 23 Juni 2026 (1)
99. Lingyu Fu RRT - Production Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B054475-B, berlaku
hingga tanggal 6 Juli 2026
100. Liu Pengwei RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B076565-B, berlaku
hingga tanggal 15 September 2026
101. Mengying Song RRT - Production Advisor BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B067767-B, berlaku
hingga tanggal 3 Agustus 2026
102. Ning Chunyan RRT - Quality Control Engineer - E - I TA S N o . C 2 2 C 4 2 1 B 111 8 8 9 - B , b e r l a k u
BSID hingga tanggal 28 November 2026
103. Ning Hu RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B115283-B, berlaku
hingga tanggal 4 Desember 2026
104. Qi Li RRT - Production Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C21B034431-B, berlaku
hingga tanggal 20 Mei 2026 (1)
105. Qi Ying RRT - Production Advisor BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B106590-B, berlaku
hingga tanggal 17 November 2026
106. Qingchao Wei RRT - Production Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B043799-B, berlaku
hingga tanggal 13 Juni 2026 (1)
107. Qingsong Wu RRT - Production Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B048021-B, berlaku
hingga tanggal 8 Juni 2026 (1)
108. Shibing Yu RRT - Production Advisor BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B066104-B, berlaku
hingga tanggal 1 Agustus 2026
109. Songjun Peng RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B106594-B, berlaku
hingga tanggal 22 November 2026
110. Sun Bo RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B106435-B, berlaku
hingga tanggal 6 November 2026
111. Tia Npei Sun RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B054479-B, berlaku
hingga tanggal 3 Juli 2026
112. Wanyao Wei RRT - Production Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B057964-B, berlaku
hingga tanggal 20 Juli 2026
113. Wang Chengxiang RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221C021634-C, berlaku
hingga tanggal 4 April 2027
114. Wei Ju RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B054477-B, berlaku
hingga tanggal 3 Juli 2026
115. Wei Shunliang RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B005174-C, berlaku
hingga tanggal 27 Januari 2027
116. Xingwei Zhang RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B032123-B, berlaku
hingga tanggal 3 Mei 2026 (1)
117. Xu Bo RRT - Research and Development - E-ITAS No. 2C2C2C221B098596-B, berlaku
Advisor BSID hingga tanggal 23 Oktober 2026
118. Xu TianBao RRT - Electrical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B066100-B, berlaku
hingga tanggal 10 Agustus 2026
119. Yanchao Hou RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B094650-B, berlaku
hingga tanggal 7 Oktober 2026
120. Yang Jiale RRT - Production Advisor BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B103651-B, berlaku
hingga tanggal 6 November 2026
121. Yang Lijuan RRT - Quality Control Engineer - E-ITAS No. 2C2C2C221B076202-B, berlaku
BSID hingga tanggal 11 September 2026
122. Yonggui Xue RRT - Ahli Mekanik BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B081275-B, berlaku
hingga tanggal 8 September 2026
123. Yuhong Zhang RRT - Production Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B047321-B, berlaku
hingga tanggal 15 Juni 2026 (1)
124. Yulin Li RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B086926-B, berlaku
hingga tanggal 29 September 2026
125. Zhang Peng RRT - Mechanical Engineer BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B076204-B, berlaku
hingga tanggal 9 September 2026
183
Page 224
No. Nama Warga Negara Jabatan Dokumen Perizinan
ZHN
126. Aijie Zhang RRT - Ahli Listrik ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B097518-B, berlaku
hingga tanggal 2 November 2026
127. Bai Qiaoliang RRT - Mechanical Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B104297-B, berlaku
hingga tanggal 27 November 2026
128. Bai Xiaokang RRT - Mechanical Engineer ZHN - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 1 0 4 2 9 9 , b e r l a k u
hingga tanggal 27 November 2026
129. Bai Yabo RRT - Electrical Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B104301-B, berlaku
hingga tanggal 30 November 2026
130. Baolong Li RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B055210-B, berlaku
hingga tanggal 3 Juli 2026
131. Bing Wang RRT - Ahli Mekanik ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B090057-B, berlaku
hingga tanggal 9 Oktober 2026
132. Binwu Ling RRT - Ahli Mekanik ZHN - E - I TA S N o . 2 C 2 1 1 B 4 6 6 3 - A , b e r l a k u
hingga tanggal 15 September 2026
133. Chen Jianzhao RRT - Mechanical Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B045732-B, berlaku
hingga tanggal 21 Juni 2026 (1)
134. Chen Yong RRT - Mechanical Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B045736-B, berlaku
hingga tanggal 21 Juni 2026 (1)
135. Chen Zhanfeng RRT - Mechanical Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B081547-B, berlaku
hingga tanggal 22 September 2026
136. Cheng Pengfei RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. No. 2C2C2C221B039540-B, berlaku
hingga tanggal 29 Mei 2026
137. Cheng Yunyun RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B055206-B, berlaku
hingga tanggal 13 Juli 2026
138. Cui Guangyi RRT - Mechanical Engineer ZHN - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 11 9 2 3 5 - B , b er l ak u
hingga tanggal 21 Desember 2026
139. Dawei Zhang RRT - Ahli Mekanik ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B073894-B, berlaku
hingga tanggal 5 September 2026
140. Ding Jian RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B104305-B, berlaku
hingga tanggal 30 November 2026
141. Falong He RRT - Electrical Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B048280-B, berlaku
hingga tanggal 29 Juni 2026
142. Fan Hongling RRT - Research and Development - E-ITAS No. 2C2C2C221B055364-B, berlaku
Advisor ZHN hingga tanggal 21 Juli 2026
143. Fuqiang Wang RRT - Ahli Produksi ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B119043-B, berlaku
hingga tanggal 29 Desember 2026
144. Fuxiang Wang RRT - Ahli Listrik ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B112550-B, berlaku
hingga tanggal 9 Desember 2026
145. Gao Li RRT - Mechanical Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B095059-B, berlaku
hingga tanggal 11 Oktober 2026
146. Guo Zhipeng RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B025139-B, berlaku
hingga tanggal 11 April 2026 (1)
147. Guozhi Han RRT - Finance Manager ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B082836-B, berlaku
hingga tanggal 29 September 2026
148. Haigang Wu RRT - Mechanical Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B082838-B, berlaku
hingga tanggal 28 September 2026
149. Haitao Lu RRT - Ahli Mekanik ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B071990-B, berlaku
hingga tanggal 2 September 2026
150. Haijiang Zhang RRT - Production Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B048276-B, berlaku
hingga tanggal 1 Juli 2026
151. Han Ruifu RRT - Mechanical Engineer ZHN - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 11 9 2 3 3 - B , b er l ak u
hingga tanggal 25 Desember 2026
152. Hongxia Gu RRT - Production Advisor ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C22JB0019560-B, berlaku
hingga tanggal 12 November 2026
153. Hu Guiquan RRT - Mechanical Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B045744-B, berlaku
hingga tanggal 21 Juni 2026 (1)
184
Page 225
No. Nama Warga Negara Jabatan Dokumen Perizinan
154. Hu Yanfeng RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B025351-B, berlaku
hingga tanggal 14 April 2026 (1)
155. Huo Yonggang RRT - Mechanical Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B045728-B, berlaku
hingga tanggal 21 Juni 2026 (1)
156. Jie Wei RRT - Mechanical Engineer ZHN - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 11 2 4 2 6 - B , b er laku
hingga tanggal 3 Desember 2026
157. JiaLong Li RRT - Production Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B055366-B, berlaku
hingga tanggal 20 Juli 2026
158. Jianhua Han RRT - Production Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B048278-B, berlaku
hingga tanggal 1 Juli 2026
159. Jingan Zhang RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B92253-B, berlaku
hingga tanggal 26 Oktober 2026
160. Jingwei Liu RRT - Ahli Produksi ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B57157-B, berlaku
hingga tanggal 26 Oktober 2026
161. Kong Zhigang RRT - Mechanical Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B045730-B, berlaku
hingga tanggal 21 Juni 2026 (1)
162. Lai Zihao RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B025349-B, berlaku
hingga tanggal 14 April 2026 (1)
163. Lei Guo RRT - Electrical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B061098-B, berlaku
hingga tanggal 7 Agustus 2026
164. Li Dalong RRT - Mechanical Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B099036-B, berlaku
hingga tanggal 7 November 2026
165. Li Kaikai RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B102082-B, berlaku
hingga tanggal 24 November 2026
166. Li Shijie RRT - Mechanical Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B099028-B, berlaku
hingga tanggal 10 November 2026
167. Li Wenbin RRT - Electrical Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B104307-B, berlaku
hingga tanggal 24 November 2026
168. Li Xinjun RRT - Mechanical Engineer ZHN - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 4 3 0 9 - B , b e r l a k u
hingga tanggal 24 November 2026
169. Li Zhiwei RRT - Electrical Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B104341-B, berlaku
hingga tanggal 30 November 2026
170. Lin Zeng RRT - Production Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B048282-B, berlaku
hingga tanggal 29 Juni 2026 (1)
171. Liang Dong RRT - Mechanical Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B048272-B, berlaku
hingga tanggal 21 Juni 2026 (1)
172. Liheng Zhang RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B082834-B, berlaku
hingga tanggal 29 September 2026
173. Lin Yongqing RRT - Mechanical Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B104313-B, berlaku
hingga tanggal 30 November 2026
174. Liu Bin RRT - Mechanical Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B045746-B, berlaku
hingga tanggal 20 Juni 2026 (1)
175. Liu Changlin RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B055208-B, berlaku
hingga tanggal 6 Juli 2026
176. Long Wang RRT - Electrical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B112428-B, berlaku
hingga tanggal 3 Desember 2026
177. Luo Bin RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B081551-B, berlaku
hingga tanggal 22 September 2026
178. Ma Haizhuang RRT - Mechanical Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B104315-B, berlaku
hingga tanggal 30 November 2026
179. Miao Mengqiang RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B025143-B, berlaku
hingga tanggal 11 April 2026 (1)
180. Ni Meng RRT - Electrical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B102092-B, berlaku
hingga tanggal 20 November 2026
181. Peng Hongzhang RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B090039-B, berlaku
hingga tanggal 16 Oktober 2026
182. Pu Shunhong RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B055368-B, berlaku
hingga tanggal 16 Juli 2026
185
Page 226
No. Nama Warga Negara Jabatan Dokumen Perizinan
183. Qi Rui RRT - Electrical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B081549-B, berlaku
hingga tanggal 22 September 2026
184. Qi Xianqing RRT - Mechanical Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B102088-B, berlaku
hingga tanggal 7 November 2026
185. Qin Xuewen RRT - Mechanical Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B107624-B, berlaku
hingga tanggal 26 November 2026
186. Qiu Hualiang RRT - Mechanical Engineer ZHN - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 11 2 4 2 0 - B , b er l ak u
hingga tanggal 7 Desember 2026
187. Qiu Huiqian RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B076392-B, berlaku
hingga tanggal 15 September 2026
188. Renxue Li RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221C008530-C, berlaku
hingga tanggal 24 Februari 2027
189. Shenke Dou RRT - Mechanical Engineer ZHN - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 11 2 5 5 4 - B , b er l ak u
hingga tanggal 2 Desember 2026
190. Shi Xianhua RRT - Mechanical Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B045748-B, berlaku
hingga tanggal 20 Juni 2026 (1)
191. Shihai Yang RRT - Penasihat Keuangan ZHN - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 11 9 2 3 9 - B , b er l ak u
hingga tanggal 30 Desember 2026
192. Shu Lei RRT - Mechanical Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B104317-B, berlaku
hingga tanggal 20 November 2026
193. Shuai Kang RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B039538-B, berlaku
hingga tanggal 30 Mei 2026 (1)
194. Shuwei Chang RRT - Ahli Produksi ZHN - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 11 9 0 4 1 - B , b er l ak u
hingga tanggal 19 Desember 2026
195. Shuyan Xi RRT - Production Advisor ZHN - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 11 2 5 5 2 - B , b er l ak u
hingga tanggal 6 Desember 2026
196. Song Xiaoming RRT - Mechanical Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B104319-B, berlaku
hingga tanggal 27 November 2026
197. Sun Zhiwu RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B104295-B, berlaku
hingga tanggal 16 November 2026
198. Tian Changyi RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B055310-B, berlaku
hingga tanggal 6 Juli 2026
199. Tianqiang Wang RRT - Production Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B034647-B, berlaku
hingga tanggal 17 Mei 2026 (1)
200. Tong Yong RRT - Electrical Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B104321-B, berlaku
hingga tanggal 30 November 2026
201. Wan Xiubin RRT - Production Advisor ZHN - I TA S N o . E 2 3 2 C 2 2 1 B 11 9 2 2 9 - B , b e r l a k u
hingga tanggal 4 Januari 2027
202. Wang Chaofeng RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B104323-B, berlaku
hingga tanggal 28 November 2026
203. Wang Fuwen RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B119045-B, berlaku
hingga tanggal 17 Desember 2026
204. Wang Qifeng RRT - Production Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B102090-B, berlaku
hingga tanggal 20 November 2026
205. Wang Qiya RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B104343-B, berlaku
hingga tanggal 30 November 2026
206. Wang Tao RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B025347-B, berlaku
hingga tanggal 14 April 2026 (1)
207. Wang Tiankui RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B055370-B, berlaku
hingga tanggal 13 Juli 2026
208. Wang Yongbin RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B104327-B, berlaku
hingga tanggal 12 November 2026
209. Wang Zhenjun RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B112422-B, berlaku
hingga tanggal 7 Desember 2026
210. Wen Guoqiang RRT - Mechanical Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B048274-B, berlaku
hingga tanggal 21 Juni 2026 (1)
211. Wenzhe Wu RRT - Ahli Mekanik ZHN - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 11 9 2 3 7 - B , b er l ak u
hingga tanggal 29 Desember 2026
186
Page 227
No. Nama Warga Negara Jabatan Dokumen Perizinan
212. Wu Dongchao RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B025353-B, berlaku
hingga tanggal 14 April 2026 (1)
213. Wu Shidong RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B001230-C, berlaku
hingga tanggal 23 Januari 2027
214. Wu Xingguo RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B081553-B, berlaku
hingga tanggal 22 September 2026
215. Xianfeng Meng RRT - Ahli Listrik ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B092251-B, berlaku
hingga tanggal 2 Oktober 2026
216. Xiao Jing RRT - Production Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C2211B107622-B, berlaku
hingga tanggal 30 November 2026
217. Xiaofei Wang RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B104325-B, berlaku
hingga tanggal 14 November 2026
218. Xiaolei Zhao RRT - Ahli Mekanik ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B074787-B, berlaku
hingga tanggal 5 September 2026
219. Xiaogiang Gou RRT - Ahli Produksi ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B104293-B, berlaku
hingga tanggal 2 November 2026
220. Xiaoyang Gao RRT - Production Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B104293-B, berlaku
hingga tanggal 2 November 2026
221. Xingshun Li RRT - Ahli produksi ZHN - E-ITAS No. No. 2C2C2C221B032515-B, berlaku
hingga tanggal 6 Mei 2026 (1)
222. Xingyan Tang RRT - Production Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B050304-B, berlaku
hingga tanggal 7 Juli 2026
223. Xiong Yimin RRT - Financial Advisor ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B107626-B, berlaku
hingga tanggal 25 November 2026
224. Xuan Wang RRT - Ahli Mekanik ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B071988-B, berlaku
hingga tanggal 29 Agustus 2026
225. Yan Siyou RRT - Mechanical Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B104329-B, berlaku
hingga tanggal 30 November 2026
226. Yang Chengman RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B104331-B, berlaku
hingga tanggal 27 November 2026
227. Yang Guopeng RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B104333-B, berlaku
hingga tanggal 20 November 2026
228. Yang Jianjun RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B039984-A, berlaku
hingga tanggal 9 November 2026
229. Yang Xiaoxiao RRT - Mechanical Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B045734-B, berlaku
hingga tanggal 21 Juni 2026 (1)
230. Yang Yulin RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B04335-B, berlaku
hingga tanggal 27 November 2026
231. Yang Zhao RRT - Electrical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B090082-B, berlaku
hingga tanggal 11 Oktober 2026
232. Yang Zhiqiang RRT - Mechanical Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B045742-B, berlaku
hingga tanggal 21 Juni 2026 (1)
233. Yanrui Zhai RRT - Ahli Produksi ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B000591-C, berlaku
hingga tanggal 3 Januari 2027
234. Yilong Du RRT - Production Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B055316-B, berlaku
hingga tanggal 14 Juli 2026
235. Yishou Du RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B032517-B, berlaku
hingga tanggal 5 Mei 2026 (1)
236. Yongjun Liu RRT - Ahli Mekanik ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B000593-C, berlaku
hingga tanggal 2 Januari 2027
237. Youxun Wang RRT - Ahli Mekanik ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B068515-B, berlaku
hingga tanggal 24 Agustus 2026
238. Yuan Sijun RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221C022074-C, berlaku
hingga tanggal 17 April 2027
239. Yuliang Shi RRT - Ahli Mekanik ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B071986-B, berlaku
hingga tanggal 29 Agustus 2026
240. Yulin Li RRT - Ahli Produksi ZHN - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 11 2 4 2 4 - B , b er laku
hingga tanggal 6 Desember 2026
187
Page 228
No. Nama Warga Negara Jabatan Dokumen Perizinan
241. Zeng Tao RRT - Mechanical Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B045742-B, berlaku
hingga tanggal 21 Juni 2026 (1)
242. Zhang Hanbing RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B102084-B, berlaku
hingga tanggal 23 November 2026
243. Zhang Huanpeng RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B034645-B, berlaku
hingga tanggal 19 Mei 2026 (1)
244. Zhang Rongrong RRT - Electrical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B102080-B, berlaku
hingga tanggal 27 November 2026
245. Zhang Shihui RRT - Production Advisor ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B099030-B, berlaku
hingga tanggal 7 November 2026
246. Zhang Weizhe RRT - Mechanical Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B045738-B, berlaku
hingga tanggal 21 Juni 2026 (1)
247. Zhang Yao RRT - Mechanical Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B104337-B, berlaku
hingga tanggal 12 November 2026
248. Zhao Chaoping RRT - Production Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B104347-B, berlaku
hingga tanggal 20 November 2026
249. Zhao Fei RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B074789-B, berlaku
hingga tanggal 7 September 2026
250. Zhao Weiwei RRT - Research and Development - E-ITAS No. 2C2C2C221B039542-B, berlaku
Advisor ZHN hingga tanggal 29 Mei 2026 (1)
251. Zhenyong Ma RRT - Ahli Mekanik ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221C018273-C, berlaku
hingga tanggal 5 April 2027
252. Zhigang Yang RRT - Mechanical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B055314-B, berlaku
hingga tanggal 15 Juli 2026
253. Zhou Hang RRT - Production Advisor ZHN - I TA S N o . E 2 3 2 C 2 2 1 C 0 1 6 2 1 4 - C , b e r l a k u
hingga tanggal 7 Maret 2027
254. Zhou Xibin RRT - Mechanical Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B104339-B, berlaku
hingga tanggal 12 November 2026
255. Zhou Yang RRT - Quality Control Engineer - ITAS No. E232C12001B260613235, berlaku
ZHN hingga tanggal 16 Januari 2027
256. Zixiang Gao RRT - Research and Development - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 11 9 2 4 1 - B , b er l ak u
Advisor ZHN hingga tanggal 31 Desember 2026
257. Zusong Xu RRT - Mechanical Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B099034-B, berlaku
hingga tanggal 8 November 2026
HNMI
258. An Le RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B073700-B, berlaku
hingga tanggal 12 Agustus 2026
259. Cai Chenchen RRT - Production Advisor HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B066320-B, berlaku
hingga tanggal 16 Agustus 2026
260. Chao Zou RRT - Ahli Mekanik HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B101421-B, berlaku
hingga tanggal 22 November 2026
261. Chen Hailiang RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B071440-B, berlaku
hingga tanggal 30 Agustus 2026
262. Cui Bingshen RRT - Quality Control Engineer - E-ITAS No. 2C2C2C221B068188-B, berlaku
HNMI hingga tanggal 12 Agustus 2026
263. Cui Dongsheng RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B063154-B, berlaku
hingga tanggal 12 Agustus 2026
264. Du Haijie RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B071438-B, berlaku
hingga tanggal 30 Agustus 2026
265. Duan Weiwei RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B005194-C, berlaku
hingga tanggal 1 Februari 2027
266. Fuliang Fan RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B089635-B, berlaku
hingga tanggal 1 Oktober 2026
267. Gao Xiaodong RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221C005560-C, berlaku
hingga tanggal 18 Februari 2027
268. Guo Qicheng RRT - Quality Control Engineer - E-ITAS No. E232C221B075355-B, berlaku
HNMI hingga tanggal 22 Agustus 2026
188
Page 229
No. Nama Warga Negara Jabatan Dokumen Perizinan
269. Guoqiang Zhu RRT - Ahli Mekanik HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B073702-B, berlaku
hingga tanggal 13 Agustus 2026
270. Hao Zhijie RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B066324-B, berlaku
hingga tanggal 16 Agustus 2026
271. Hou Dianzheng RRT - Quality Control Engineer - E-ITAS No. 2C2C2C221B073694-B, berlaku
HNMI hingga tanggal 13 Agustus 2026
272. Jie Yu RRT - Ahli Mekanik HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B101419-B, berlaku
hingga tanggal 24 Oktober 2026
273. Jinhao Shi RRT - Ahli Mekanik HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B063165-B A, berlaku
hingga tanggal 13 Agustus 2026
274. Lei Peng RRT - Ahli Mekanik HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B097182-B, berlaku
hingga tanggal 9 Oktober 2026
275. Leilei Wang RRT - Ahli Mekanik HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B098868-B, berlaku
hingga tanggal 15 November 2026
276. Lele Yao RRT - Ahli Mekanik HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B085404-B, berlaku
hingga tanggal 22 September 2026
277. Li Wei RRT - Quality Control Engineer - E-ITAS No. 2C2C2C221B063159-B, berlaku
HNMI hingga tanggal 12 Agustus 2026
278. Li Ye RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B032334-B, berlaku
hingga tanggal 4 Mei 2026 (1)
279. Li Zhen RRT - Ahli Mekanik HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B094659-B, berlaku
hingga tanggal 31 Oktober 2026
280. Liang Zhaoyun RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B073690-B, berlaku
hingga tanggal 16 Agustus 2026
281. Liao Wenyue RRT - Quality Control Engineer - E-ITAS No. 2C2C2C221B032332-B, berlaku
HNMI hingga tanggal 10 Mei 2026 (1)
282. Lirong Guo RRT - Financial Advisor HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221C005558-C, berlaku
hingga tanggal 18 Februari 2027
283. Liu Xiaobin RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B061068-B, berlaku
hingga tanggal 15 Juli 2026
284. Liu Yong RRT - Quality Control Engineer - E-ITAS No. 2C2C2C221B063156-B, berlaku
HNMI hingga tanggal 12 Agustus 2026
285. Lou Xiansang RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B058067-B, berlaku
hingga tanggal 20 Juli 2026
286. Lu Jianpeng RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B066322-B, berlaku
hingga tanggal 16 Agustus 2026
287. Lu Peng RRT - Quality Control Engineer - E-ITAS No. E232C221B068190-B, berlaku
HNMI hingga tanggal 22 Agustus 2026
288. Pei Liangning RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B063162-B, berlaku
hingga tanggal 13 Agustus 2026
289. Qin Yan RRT - Ahli Mekanik HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B049283-B, berlaku
hingga tanggal 15 Juni 2026 (1)
290. Shi Xiaohu RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B087106-B, berlaku
hingga tanggal 9 Oktober 2026
291. Sun Xue RRT - Production Advisor HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B066316-B, berlaku
hingga tanggal 16 Agustus 2026
292. Wang Pengfei RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B098866-B, berlaku
hingga tanggal 31 Oktober 2026
293. Wang Zongrui RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. E232C221B066314-B, berlaku
hingga tanggal 15 Agustus 2026
294. Wei Gang RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B066318-B, berlaku
hingga tanggal 16 Agustus 2026
295. Wu Gang RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B068493-B, berlaku
hingga tanggal 13 Agustus 2026
296. Xiangjun Zhao RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B049281-B, berlaku
hingga tanggal 29 Juni 2026 (1)
297. Xiaoqing Ping RRT - Ahli Mekanik HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B087368-B, berlaku
hingga tanggal 12 Oktober 2026
189
Page 230
No. Nama Warga Negara Jabatan Dokumen Perizinan
298. Ximei Zhao RRT - Quality Control Engineer - E-ITAS No. 2C2C2C221B053283-B, berlaku
HNMI hingga tanggal 13 Juli 2026
299. Yang Yonggang RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B073692-B, berlaku
hingga tanggal 13 Agustus 2026
300. Yanzhao Wu RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B098870-B, berlaku
hingga tanggal 9 November 2026
301. Yu Jianxin RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B115561-B, berlaku
hingga tanggal 21 Desember 2026
302. Zhang Han RRT - Quality Control Engineer - E-ITAS No. E232C221B068192-B, berlaku
HNMI hingga tanggal 22 Agustus 2026
303. Zhang Li RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B082488-B, berlaku
hingga tanggal 9 September 2026
304. Zhang Shengxue RRT - Quality Control Engineer - E-ITAS No. 2C2C2C221B073698-B, berlaku
HNMI hingga tanggal 12 Agustus 2026
305. Zhu Jingzheng RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B073696-B, berlaku
hingga tanggal 12 Agustus 2026
306. Zhu Lijun RRT - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221C005556-C, berlaku
hingga tanggal 18 Februari 2027
SCM
307. Ashutosh Australia - Technical Expert - E-ITAS No. E232C22JE010285-C, berlaku
Srivastava Development Consultant hingga tanggal 17 Maret 2027
SCM
GSM
308. James Redmond Australia - Project Manager GSM - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 S C 0 0 0 2 2 4 - B t a n g g a l
Doherty 15 Juli 2025, berlaku hingga tanggal 23 Juli 2026
309. Nicholas John Australia - General Manager GSM - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 J E 0 1 4 5 3 0 - C t a n g g a l
Green 26 Maret 2026, berlaku hingga tanggal 22 April
2027
Catatan:
RPTKA : Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
E-ITAS : Izin Tinggal Terbatas Elektronik.
(1) Sehubungan dengan E-ITAS atas tenaga kerja asing yang habis masa berlakunya sampai dengan 30 Juni 2026, E-ITAS
dimaksud sedang dalam proses perpanjangan.
(2) Sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, tenaga kerja asing tersebut tidak berada di wilayah Republik
Indonesia.
12. Perkara yang sedang dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, masing-masing anggota
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, serta masing-masing anggota Dewan Komisaris
dan Direksi Perusahaan Anak
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, masing-masing Perseroan dan Perusahaan
Anak tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara
perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga
arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi
pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau
perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial, atau tidak sedang
menghadapi somasi yang dapat memengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau
kelangsungan usaha Grup Merdeka serta rencana Penawaran Umum dan rencana penggunaan dananya.
Lebih lanjut, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam suatu perkara kepailitan atau
penundaan kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan kepailitan atau mengajukan
penundaan kewajiban pembayaran utang.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, masing-masing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak (i) tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu
perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di
lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri; atau (b) perselisihan administratif dengan
instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan;
190
Page 231
atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial yang dapat
memengaruhi secara berarti kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Grup Merdeka dan rencana
Penawaran Umum dan dan rencana penggunaan dananya; atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit;
atau (e) penundaan kewajiban pembayaran utang; atau (ii) tidak menjadi anggota Direksi atau Dewan
Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang
menghadapi somasi yang dapat memengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau
kelangsungan usaha Grup Merdeka dan rencana Penawaran Umum, dan rencana penggunaan dananya.
B. K eterangan mengenai P erusahaan A nak dan P erusahaan I nvestasi
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan melakukan penyertaan secara langsung dan
tidak langsung pada 57 Perusahaan Anak dan delapan Perusahaan Investasi dengan penyertaan secara
langsung dan tidak langsung, sebagai berikut:
Kepemilikan
Tahun
Nama Tahun operasi Secara Secara tidak
No. perusahaan Kegiatan usaha utama Domisili penyertaan komersial (1) langsung langsung
Proyek Tujuh Bukit
1. BSI Pertambangan mineral Banyuwangi 2012 2017 99,89% -
2. DSI Pertambangan mineral Banyuwangi 2012 - - 99,42%
melalui BSI
3. CBS Perdagangan besar Jakarta 2012 - - 99,84%
melalui BSI
4. BBSI Perdagangan besar dan Jakarta 2015 - - 99,00%
penggalian lainnya melalui BSI
dan 1,00%
melalui DSI
Tambang Tembaga Wetar
5. BTR Industri pembuatan logam Jakarta 2020 2014 99,99% 0,01% melalui
dan perdagangan MKI
6. BKP Pertambangan mineral Jakarta 2020 2010 30,00% 70,00%
melalui BTR
7. BTI Penggalian kerikil/sirtu Wetar, 2023 - 0,01% 99,99%
Maluku melalui BTR
8. BTJ Penggalian batu kapur/ Wetar, 2023 - 0,01% 99,99%
gamping Maluku melalui BTR
9. BTN Penggalian batu kapur/ Wetar, 2023 - - 99,99%
gamping Maluku melalui BKP
dan 0,01%
melalui BTR
Proyek Emas Pani
10. MGR Perusahaan holding Jakarta 2018 - 63,33% (2) -
11. PBT Industri pembuatan logam Gorontalo 2018 2026 - 99,99%
melalui MGR
12. PEG Perusahaan holding Gorontalo 2018 - - 99,99%
melalui PBT
dan 0,01%
melalui MGR
13. PETS Pertambangan mineral Gorontalo 2018 2026 99,88%
melalui PBT
dan 0,12%
melalui PEG
dan MGR
14. GSM Pertambangan mineral Jakarta 2022 - 0,01% 99,99%
melalui MGR
15. MMI Penunjang pertambangan Gorontalo 2022 2023 - 99,99%
dan aktivitas penyewaan melalui MGR
dan 0,01%
melalui MKI
191
Page 232
Kepemilikan
Tahun
Nama Tahun operasi Secara Secara tidak
No. perusahaan Kegiatan usaha utama Domisili penyertaan komersial (1) langsung langsung
16. MAP Perdagangan besar atas Gorontalo 2019 2025 - 99,99%
dasar balas jasa (fee) atau melalui MGR
kontrak, real estat yang dan 0,01%
dimliki sendiri atau disewa, melalui MKI
konstruksi bangunan,
sipil jalan, aktivitas jasa
penunjang usaha lainnya
YTDL
17. PIJ Kawasan industri Gorontalo 2024 - - 99,96%
melalui MGR
dan 0,04%
melalui MKI
18. PIN Industri pembuatan logam Gorontalo 2025 - - 55,00%
mulia dasar melalui PETS
dan 45,00%
melalui GSM
Grup MBMA
19. MEN Perusahaan holding dan Jakarta 2019 - 99,99% 0,01% melalui
konsultasi manajemen BAJ
lainnya
20. MBMA Perusahaan holding dan Jakarta 2022 2023 - 50,04%
konsultasi manajemen melalui MEN (3)
lainnya
21. MIN Perusahaan holding Jakarta 2022 - - 99,99%
melalui
MBMA dan
0,01% melalui
MEN
22 SCM Pertambangan bijih nikel Jakarta 2022 2023 - 51,00%
melalui MIN
23 SMI Industri pembuatan logam Jakarta 2022 - - 99,90%
dasar bukan besi, industri melalui SCM
kapur, dan penggalian batu dan 0,10%
kapur/ gamping, aktivitas melalui MIN
penunjang pertambangan
dan penggalian lainnya
24 CSID Fasilitas produksi NPI Jakarta 2022 2020 - 50,10%
(Smelter RKEF) melalui MIN
25 BSID Fasilitas produksi NPI Jakarta 2022 2020 - 50,10%
(Smelter RKEF) melalui MIN
26 MED Perusahaan holding Jakarta 2022 - - 99,91%
melalui
MBMA dan
0,09% melalui
MIN
27 ICS Pembangkit tenaga listrik Jakarta 2022 - - 99,80%
melalui MED
dan 0,20%
melalui MIN
28 KMG Industri kapur dan Jakarta 2022 - - 99,90%
penggalian batu kapur/ melalui MED
gamping dan 0,10%
melalui MIN
29 LNJS Pengumpulan, limbah Jakarta 2022 - - 99,80%
berbahaya melalui MED
dan 0,20%
melalui MIN
30 KCI Pembangkit, transmisi, Jakarta 2022 - - 99,80%
distribusi dan penjualan melalui MED
tenaga listrik dalam satu dan 0,20%
kesatuan usaha melalui MIN
192
Page 233
Kepemilikan
Tahun
Nama Tahun operasi Secara Secara tidak
No. perusahaan Kegiatan usaha utama Domisili penyertaan komersial (1) langsung langsung
31 CKA Industri kapur, dan Jakarta 2022 - - 99,60%
penggalian batu kapur/ melalui MED
gamping dan 0,40%
melalui MIN
32 SBK Industri kapur, dan Jakarta 2022 - - 99,60%
penggalian batu kapur/ melalui MED
gamping dan 0,40%
melalui MIN
33 CSK Industri kapur, penggalian Jakarta 2022 - - 99,60%
batu kapur/ gamping, dan melalui MED
penggalian kerikil/sirtu dan 0,40%
melalui MIN
34 ICKS Industri kapur, penggalian Jakarta 2022 - - 99,60%
batu kapur/gamping dan melalui MED
penggalian kerikil/sirtu dan 0,40%
melalui MIN
35 CHL Aktivitas telekomunikasi Jakarta 2022 - - 51,00%
khusus untuk keperluan melalui MED
sendiri, dan perdagangan
besar hasil kehutanan dan
perburuan
36 CLM Perkebunan buah kelapa Jakarta 2022 - - 99,90%
sawit dan kawasan industri melalui CHL
dan 0,10%
melalui MED
37. ABP Penggalian batu kapur/ Jakarta 2022 - - 99,90%
gamping melalui MED
dan 0,10%
melalui MIN
38. LJK Industri kapur, penggalian Jakarta 2022 - - 99,20%
batu kapur/gamping dan melalui MED
penggalian kerikil/sirtu dan 0,80%
melalui MIN
39. PT SAK Industri kapur, penggalian Jakarta 2022 - - 99,20%
batu kapur/gamping dan melalui MED
penggalian kerikil/sirtu dan 0,80%
melalui MIN
40. ZHN Fasilitas produksi NPI Jakarta 2022 2023 - 50,10%
(Smelter RKEF) melalui MIN
41. BPI Perusahaan holding Jakarta 2019 - - 99,99%
melalui
MBMA dan
0,01% melalui
MIN
42. MTI Fasilitas pemrosesan bijih Jakarta 2022 - - 80,0% melalui
pirit kadar tinggi untuk BPI
menghasilkan asam sulfat
dan uap, serta logam
seperti tembaga, perak dan
emas (pabrik AIM I)
43. SIP Industri pembuatan logam Jakarta 2023 - - 99,00%
dasar bukan besi melalui MIN
dan 1,00%
melalui MED
44. MMID Perusahaan holding Jakarta 2023 - - 99,99%
dan aktivitas konsultasi melalui
manajemen lainnya MBMA dan
0,01% melalui
MIN
45. HNMI Fasilitas untuk Jakarta 2023 2022 - 60,00%
mengkonversi nikel matte melalui MMID
kadar rendah menjadi
nikel matte kadar tinggi
(Konverter Nikel Matte)
193
Page 234
Kepemilikan
Tahun
Nama Tahun operasi Secara Secara tidak
No. perusahaan Kegiatan usaha utama Domisili penyertaan komersial (1) langsung langsung
46. MEU Perusahaan holding dan Jakarta 2024 - 99,00%
konsultasi manajemen melalui
lainnya MBMA dan
1,00% melalui
MIN
Lain-lain
47. MMS Jasa penunjang Jakarta 2017 2018 99,99% -
pertambangan dan
konstruksi
48. MTN Perusahaan holding Jakarta 2019 - 99,50% 0,50% melalui
MKI
49. BAJ Perusahaan holding Jakarta 2019 - 99,99% -
50. BAP Konsultasi bisnis dan Wetar 2019 2025 99,99% 0,01% melalui
broker bisnis MKI
51. MEI Perusahaan holding Jakarta 2022 - 99,99% 0,01% melalui
MKI
52. MIM Real estat Jakarta 2022 2023 99,99% 0,01% melalui
MKI
53. MKI Perusahaan holding Jakarta 2022 - 99,99% -
54. MTJ Pertambangan mineral Jakarta 2023 - 51,00% -
55. MKT Pertambangan mineral Jakarta 2023 - 51,00% -
56. MTS Aktivitas keinsinyuran dan Jakarta 2025 2025 0,02% 99,98%
konsultasi teknologi melalui MMS
57. MMN Aktivitas penyewaan dan Jakarta 2026 - 99,99% 0,01% melalui
sewa guna usaha MKI
Perusahaan Investasi
Grup MBMA
1. CEI Pembangkit tenaga listrik - Jakarta 2022 - - 25,00%
energi baru terbarukan melalui MED
2. PT IKIP Kawasan industri Konawe 2022 - - 32,00%
melalui MED
3. MIA Perusahaan holding dan Jakarta 2023 - - 45,00%
konsultasi manajemen melalui
lainnya MBMA
4. PT ESG Fasilitas produksi MHP Jakarta 2023 2025 - 60,00%
(pabrik HPAL) melalui MIA
5. EIEB Industri pembuatan logam Jakarta 2024 - - 53,57%
dasar bukan besi melalui PT
ESG dan
46,43%
melalui
MNEM
6. MNEM Fasilitas produksi MHP Jakarta 2024 2025 - 12,50%
(pabrik HPAL) melalui MEU
7. MEB Aktivitas perusahaan Jakarta 2024 - - 45,33%
holding dan aktivitas melalui
konsultasi manajemen MBMA
lainnya
8. SLNC Fasilitas produksi MHP Jakarta 2024 - - 50,10%
(pabrik HPAL) melalui MEB
Catatan:
(1) Tahun operasi komersial adalah tahun di mana suatu perusahaan telah membukukan pendapatan.
(2) Berdasarkan DPS MGR per tanggal 31 Mei 2026.
(3) Berdasarkan DPS MBMA per tanggal 31 Mei 2026.
194
Page 235
Berikut adalah keterangan singkat mengenai Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi 10% atau
lebih dari total aset, total liabilitas atau laba (rugi) sebelum pajak dari laporan keuangan konsolidasian
Grup Merdeka:
1. PT Bumi Suksesindo (“BSI”)
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas riwayat singkat, kegiatan
usaha, struktur permodalan dan kepemilikan saham serta pengurusan dan pengawasan BSI. Namun
demikian, terdapat perubahan terhadap perizinan dan ikhtisar data keuangan penting BSI, yaitu
sebagai berikut:
a. Perizinan
BSI telah memperoleh penambahan/penyesuaian izin-izin penting, sebagai berikut:
No. Izin Nomor, tanggal dan instansi Keterangan
1. IUP OP Izin No. 81200049129410023 yang Izin ini berlaku sampai dengan tanggal
diterbitkan pada tanggal 23 Juni 2025, yang 25 Januari 2040.
dikeluarkan oleh Lembaga OSS, berikut
lampirannya, yakni Keputusan Menteri Berdasarkan IUP-OP 2025, IUP-OP
Investasi dan Hilirisasi / Kepala Badan milik BSI yang sebelumnya
Koordinasi Penanaman Modal tentang diterbitkan berdasarkan Keputusan
Persetujuan Pemberian Perpanjangan Pertama Bupati Banyuwangi No. 188/547/
Izin Usaha Pertambangan Pada Tahap KEP/429.011/2012 tanggal 9 Juli
Kegiatan Operasi Produksi Untuk Komoditas 2012 tentang Persetujuan Izin Usaha
Mineral Logam Kepada PT Bumi Suksesindo Pertambangan Operasi Produksi Kepada
(“IUP-OP 2025”). PT Bumi Suksesindo, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
2. Izin Pinjam Pakai Keputusan Menteri Kehutanan No. 1 IPPKH untuk kegiatan operasi produksi
Kawasan Hutan Tahun 2026 tanggal 5 Januari 2026 atas nama BSI seluas ± 883,60 Ha
(“IPPKH”) tentang Persetujuan Penggunaan Kawasan pada kawasan hutan produksi tetap
Operasi Produksi Hutan Untuk Kegiatan Operasi Produksi di Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa
Pertambangan Emas dan Mineral Pengikutnya Timur. IPPKH ini berlaku sejak tanggal
Atas Nama PT Bumi Suksesindo Pada ditetapkan untuk jangka waktu paling
Kawasan Hutan Produksi Tetap di Kabupaten lama sampai dengan tanggal 25 Januari
Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur Seluas 2040.
± 883,60 Ha.
3. IPPKH untuk Keputusan Menteri Kehutanan No. 2 IPPKH untuk kegiatan eksplorasi lanjutan
kegiatan Tahun 2026 tanggal 5 Januari 2026 tentang emas dan mineral pengikutnya pada
eksplorasi Perpanjangan dan Perubahan Berupa tahap operasi produksi atas nama BSI
lanjutan Pengurangan Persetujuan Penggunaan seluas ± 2.255,36 Ha pada kawasan hutan
Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Eksplorasi lindung dan kawasan hutan produksi
Lanjutan Pada Tahap Operasi Produksi tetap di Kabupaten Banyuwangi, Provinsi
Emas dan Mineral Pengikutnya Berdasarkan Jawa Timur. IPPKH berlaku efektif sejak
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup tanggal 15 Oktober 2025 untuk jangka
dan Kehutanan No. 65 Tahun 2024 tanggal waktu paling lama dua tahun sampai
19 Januari 2024 Atas Nama PT Bumi dengan tanggal 15 Oktober 2027.
Suksesindo Pada Kawasan Hutan Lindung
dan Kawasan Hutan Produksi Tetap di
Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur
Dari Seluas ± 3.139,25 Ha Menjadi Seluas
± 2.255,36 Ha.
195
Page 236
No. Izin Nomor, tanggal dan instansi Keterangan
IPPKH ini merupakan perpanjangan
dari IPPKH berdasarkan Keputusan
Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan No. SK.811/Menlhk/Setjen/
PLA.0/10/2019 tanggal 16 Oktober 2019
tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan
untuk Kegiatan Eksplorasi Lanjutan Emas
dan Mineral Pengikutnya Atas Nama
PT Bumi Suksesindo Seluas ± 3.350,7 Ha
Pada Kawasan Hutan Lindung Kawasan
Hutan Produksi Tetap di Kabupaten
Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur,
sebagaimana diperpanjang berdasarkan
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan Republik Indonesia
No. SK.65/MENLHK/SETJEN/
PLA.0/1/2022 tanggal 21 Januari 2022
tentang Perpanjangan Persetujuan
Penggunaan Kawasan Hutan untuk
Kegiatan Eksplorasi Lanjutan Emas
dan Mineral Pengikutnya pada Tahap
Operasi Produksi Atas Nama PT Bumi
Suksesindo seluas ± 3.340,47 Ha pada
Kawasan Hutan Lindung dan Kawasan
Hutan Produksi Tetap di Kabupaten
Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur dan
diperpanjang lebih lanjut berdasarkan
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan Republik Indonesia
No. 65 Tahun 2024 tanggal 19 Januari
2024 tentang Perpanjangan dan
Perubahan Persetujuan Penggunaan
Kawasan Hutan Untuk Kegiatan
Eksplorasi Lanjutan pada Tahap Operasi
Produksi Emas dan Mineral Pengikutnya
Atas Nama PT Bumi Suksesindo seluas
± 3.340,47 Ha menjadi seluas ± 3.139,25
Ha pada Kawasan Hutan Lindung
dan Kawasan Hutan Produksi Tetap
di Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa
Timur berdasarkan Keputusan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Republik Indonesia No. SK.65/
MENLHK/ SETJEN/PLA.0/1/2022
tanggal 21 Januari 2022.
4. Izin Pengusahaan - Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Izin berlaku selama lima tahun, atau
Air Tanah Kegiatan Usaha (“PB-UMKU”) berlaku sampai dengan 19 Juni 2030.
(“SIPA”) Sumur Perpanjangan Izin Pengusahaan Air
Bor Tanah No. 812000491294100220006
tanggal 19 Juni 2025, yang diterbitkan
Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Timur
a.n. Gubernur Jawa Timur melalui
Lembaga OSS.
- PB-UMKU Perpanjangan Izin Pengusahaan Izin berlaku selama lima tahun, atau
Air Tanah No. 812000491294100220003 berlaku sampai dengan 29 Oktober 2030.
tanggal 29 Oktober 2025, yang diterbitkan
Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Timur
a.n. Gubernur Jawa Timur melalui
Lembaga OSS.
- PB-UMKU Perpanjangan Izin Pengusahaan Izin berlaku selama lima tahun, atau
Air Tanah No. 812000491294100220004 berlaku sampai dengan 29 Oktober 2030.
tanggal 29 Oktober 2025, yang diterbitkan
Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Timur
a.n. Gubernur Jawa Timur melalui
Lembaga OSS.
- PB-UMKU Perpanjangan Izin Pengusahaan Izin berlaku selama lima tahun, atau
Air Tanah No. 812000491294100220005 berlaku sampai dengan 19 Juni 2030.
tanggal 19 Juni 2025, yang diterbitkan
Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Timur
a.n. Gubernur Jawa Timur melalui
Lembaga OSS.
196
Page 237
No. Izin Nomor, tanggal dan instansi Keterangan
5. Izin Pembelian Surat Izin No. SI/2231/II/YAN.2.12./2026 Izin berlaku selama enam bulan terhitung
dan Penggunaan tanggal 20 Februari 2026 untuk Pembelian sejak tanggal dikeluarkan, atau berlaku
Sisa Bahan dan Penggunaan Sisa Bahan Peledak, yang sampai dengan 20 Agustus 2026.
Peledak dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Republik
Indonesia.
6. Rekomendasi Surat No. 600/2980/429.115/2025 tanggal Rekomendasi izin berlaku sampai dengan
Izin Dispensasi 2 Desember 2025, yang dikeluarkan 31 Desember 2026.
Penggunaan Jalan oleh Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum
Kabupaten Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman
Kabupaten Banyuwangi.
b. Ikhtisar data keuangan penting
Tabel yang disajikan di bawah ini merupakan ikhtisar informasi keuangan konsolidasian dari
BSI dan perusahaan anak pada untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember
2025 dan 2024.
Laporan posisi keuangan konsolidasian
(dalam US$)
31 Desember 2025 31 Desember 2024
Jumlah aset 746.686.536 660.890.623
Jumlah liabilitas 307.990.912 275.145.233
Jumlah ekuitas 438.695.624 385.745.390
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
(dalam US$)
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember
2025 2024
Pendapatan 327.410.877 261.107.954
Laba usaha 102.899.783 80.753.173
Laba bersih tahun berjalan 51.578.259 33.396.866
Pendapatan BSI memberikan kontribusi sebesar 17,3% dari pendapatan Grup Merdeka (sebelum
eliminasi) pada tahun 2025.
2. PT Batutua Tembaga Raya (“BTR”)
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas pengurusan dan pengawasan,
serta kegiatan usaha dan perizinan BTR. Namun demikian, terdapat perubahan terhadap riwayat
singkat, struktur permodalan dan kepemilikan saham, dan ikhtisar data keuangan penting BTR,
yaitu sebagai berikut:
a. Riwayat singkat
Anggaran dasar BTR telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir diubah berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
No. 37 tanggal 19 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris
di Kota Jakarta, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata
dalam Surat Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0256015 tanggal
19 Desember 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah
No. AHU-0287250.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 19 Desember 2025 (“Akta No. 37/2025”).
Berdasarkan Akta No. 37/2025, para pemegang saham BTR telah menyetujui perubahan Pasal 4
ayat (2) anggaran dasar BTR tentang Modal Ditempatkan dan Disetor.
197
Page 238
b. Struktur permodalan dan kepemilikan saham
Berdasarkan Akta No. 37/2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BTR pada
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal %
Modal Dasar 6.500.000 6.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Perseroan 5.483.265 5.483.265.000.000 99,99
MKI 1 1.000.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 5.483.266 5.483.266.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 1.016.734 1.016.734.000.000
c. Ikhtisar data keuangan penting
Tabel yang disajikan di bawah ini merupakan ikhtisar informasi keuangan konsolidasian dari
BTR dan perusahaan anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025
dan 2024.
Laporan posisi keuangan konsolidasian
(dalam US$)
31 Desember 2025 31 Desember 2024
Jumlah aset 395.760.550 427.884.792
Jumlah liabilitas 208.116.299 269.734.818
Jumlah ekuitas 187.644.251 158.149.974
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
(dalam US$)
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember
2025 2024
Pendapatan 103.422.951 132.825.566
Rugi usaha (75.866.678) (20.781.318)
Rugi bersih tahun berjalan (72.186.273) (22.510.548)
Pendapatan BTR memberikan kontribusi sebesar 5,5% dari pendapatan Grup Merdeka (sebelum
eliminasi) pada tahun 2025.
3. PT Batutua Kharisma Permai (“BKP”)
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap kegiatan usaha BKP.
Namun demikian, terdapat perubahan terhadap riwayat singkat, perizinan, struktur permodalan
dan kepemilikan saham, pengurusan dan pengawasan serta ikhtisar data keuangan penting BKP,
yaitu sebagai berikut:
a. Riwayat Singkat
Anggaran dasar BKP telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir diubah berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
No. 45 tanggal 25 Mei 2026, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris
di Kota Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0149418 tanggal 25 Mei 2026
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0114237.
AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 25 Mei 2026 (“Akta No. 45/2026”). Berdasarkan Akta
No. 45/2026, para pemegang saham BKP telah menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) anggaran
dasar BKP tentang Modal Ditempatkan dan Disetor.
198
Page 239
b. Perizinan
BKP telah memperoleh penambahan/penyesuaian izin-izin penting, sebagai berikut:
No. Izin Nomor, tanggal dan instansi Keterangan
1. IUP OP Keputusan No. 276 TAHUN 2017 tanggal IUP-OP Batuan BKP diterbitkan
20 November 2017 perihal Persetujuan untuk melaksanakan kegiatan operasi
Izin Pertambangan Operasi Produksi produksi untuk komoditas batu gamping.
batuan (Batu Gamping) Kepada Perseroan IUP-OP Batuan BKP berlaku selama
Terbatas Batutua Kharisma Permai lima tahun, atau sampai dengan tanggal
di Kabupaten Maluku Barat Daya, yang 23 September 2030.
dikeluarkan oleh Gubernur Provinsi Maluku,
sebagaimana diperpanjang berdasarkan
Izin No. 812001305140900011 yang
diterbitkan pada tanggal 23 September
2025, yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS
(“IUP-OP Batuan BKP”).
c. Struktur permodalan dan kepemilikan saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa No. 4 tanggal 5 Maret 2025, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E.,
Notaris di Kota Jakarta (“Akta No. 4/2025”) juncto Akta No. 45/2026, struktur permodalan
dan susunan pemegang saham BTR pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah
sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp500.000 per saham
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal %
Modal Dasar 4.000.000 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
BTR 2.224.425 1.112.212.500.000 70,00
Perseroan 953.324 476.662.000.000 30,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 3.177.749 1.588.874.500.000 100,00
Saham dalam Portepel 822.251 411.125.000.000 -
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham BKP berdasarkan Akta No. 4/2025 telah
memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0015850.
AH.01.02.Tahun.2025 tanggal 5 Maret 2025, dan telah diberitahukan kepada Menkum
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0068746 tanggal 5 Maret 2025, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkum di bawah No. AHU-0052389.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 5 Maret 2025.
d. Pengurusan dan pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa No. 39 tanggal 21 Februari 2025, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa S.H.,
S.E., Notaris di Jakarta (“Akta No. 39/2025”), susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir
BKP pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : David Thomas Fowler
Komisaris : Pudjianto Gondo Sasmito
Direksi
Direktur Utama : Boyke Poerbaya Abidin
Direktur : M. P. Riyadi Effendy
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris BKP berdasarkan Akta No. 39/2025 telah diberitahukan
kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0313709 tanggal 21 Juli 2025, dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0164095.AH.01.11.Tahun 2025
tanggal 21 Juli 2025.
199
Page 240
e. Ikhtisar data keuangan penting
Tabel yang disajikan di bawah ini merupakan ikhtisar informasi keuangan dari BKP pada
tanggal untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.
Laporan posisi keuangan konsolidasian
(dalam US$)
31 Desember 2025 31 Desember 2024
Jumlah aset 57.285.121 81.459.193
Jumlah liabilitas 13.998.529 51.911.738
Jumlah ekuitas 43.286.593 29.547.455
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
(dalam US$)
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember
2025 2024
Pendapatan 62.223.915 29.480.189
Laba usaha 18.762.586 133.927
Laba/(rugi) bersih tahun berjalan 7.747.953 (2.629.621)
Pendapatan BKP memberikan kontribusi sebesar 3,0% dari pendapatan Grup Merdeka (sebelum
eliminasi) pada tahun 2025.
4. PT Cahaya Smelter Indonesia (“CSID”)
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap atas riwayat singkat, kegiatan
usaha dan perizinan, serta struktur permodalan dan kepemilikan saham CSID. Namun demikian,
terdapat perubahan terhadap pengurusan dan pengawasan, serta ikhtisar data keuangan penting
CSID, yaitu sebagai berikut:
a. Pengurusan dan pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa CSID No. 4 tanggal 1 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa,
S.H., S.E., Notaris di Jakarta (“Akta No. 4/2025”), susunan Dewan Komisaris dan Direksi
CSID terakhir pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Lin, Jiqun
Komisaris : Albert Saputro
Komisaris : Mei Xiongfeng
Komisaris : Adi Adriansyah Sjoekri
Komisaris : Wang, Renhui
Direksi
Direktur Utama : Boyke Poerbaya Abidin
Direktur : I Ketut Pradipta Wirabudi
Direktur : Shi, Hongchao
Direktur : Wu, Huadi
Direktur : Zhang, Fan
200
Page 241
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris CSID berdasarkan Akta No. 4/2025 telah diberitahukan
kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0305201 tanggal 1 Juli 2025 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0146366.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal
1 Juli 2025.
b. Ikhtisar data keuangan penting
Tabel yang disajikan di bawah ini merupakan ikhtisar informasi keuangan dari CSID untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.
Laporan posisi keuangan konsolidasian
(dalam US$)
31 Desember 2025 31 Desember 2024
Jumlah aset 209.761.217 250.410.696
Jumlah liabilitas 41.692.171 28.199.597
Jumlah ekuitas 168.069.046 222.211.099
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
(dalam US$)
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember
2025 2024
Pendapatan usaha 203.244.133 224.304.595
Laba usaha 21.598.448 13.709.354
Laba tahun berjalan 21.061.452 15.919.081
Pendapatan CSID memberikan kontribusi sebesar 10,7% dari pendapatan Grup Merdeka
(sebelum eliminasi) pada tahun 2025.
5. PT Bukit Smelter Indonesia (“BSID”)
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas riwayat singkat, kegiatan usaha
dan perizinan, serta struktur permodalan dan susunan pemegang saham BSID. Namun demikian,
terdapat perubahan terhadap pengurusan dan pengawasan serta ikhtisar keuangan penting BSID,
yaitu sebagai berikut:
a. Pengurusan dan pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa BSID No. 5 tanggal 1 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa,
S.H., S.E., Notaris di Jakarta (“Akta No. 5/2025”), susunan Dewan Komisaris dan Direksi
BSID terakhir pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Lin, Jiqun
Komisaris : Albert Saputro
Komisaris : Mei Xiongfeng
Komisaris : Adi Adriansyah Sjoekri
Komisaris : Wang, Renhui
201
Page 242
Direksi
Direktur Utama : Boyke Poerbaya Abidin
Direktur : I Ketut Pradipta Wirabudi
Direktur : Shi, Hongchao
Direktur : Wu, Huadi
Direktur : Zhang, Fan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris BSID berdasarkan Akta No. 5/2025 telah diberitahukan
kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0305197 tanggal 1 Juli 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkum di bawah No. AHU-0146357.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 1 Juli 2025.
b. Ikhtisar data keuangan penting
Tabel yang disajikan di bawah ini merupakan ikhtisar informasi keuangan dari BSID untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.
Laporan posisi keuangan konsolidasian
(dalam US$)
31 Desember 2025 31 Desember 2024
Jumlah aset 209.761.217 250.410.696
Jumlah liabilitas 41.692.171 28.199.597
Jumlah ekuitas 168.069.046 222.211.099
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
(dalam US$)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember
2025 2024
Pendapatan usaha 148.150.902 156.928.680
Laba/(rugi) usaha 9.195.947 (3.413.522)
Laba/(rugi) tahun berjalan 7.969.030 (2.077.001)
Pendapatan BSID memberikan kontribusi sebesar 7,8% dari pendapatan Grup Merdeka (sebelum
eliminasi) pada tahun 2025.
6. PT Zhao Hui Nickel (“ZHN”)
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas kegiatan usaha serta perizinan
ZHN. Namun demikian, terdapat perubahan terhadap riwayat singkat, struktur permodalan dan
kepemilikan saham, pengurusan dan pengawasan serta ikhtisar keuangan penting ZHN, yaitu
sebagai berikut:
a. Riwayat singkat
Anggaran dasar ZHN telah mengalami perubahan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ZHN No. 26 tanggal
22 Oktober 2025, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang
telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0084298.AH.01.02.
Tahun.2025 tanggal 22 Desember 2025 dan telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0256527 tanggal 22 Desember 2025, seluruhnya telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0288467.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal
22 Desember 2025 (“Akta No. 26/2025”). Berdasarkan Akta No. 26/2025, para pemegang
saham ZHN telah menyetujui perubahan Pasal 4 dan 5 anggaran dasar ZHN tentang Modal
dan Saham.
202
Page 243
b. Struktur permodalan dan kepemilikan saham
Berdasarkan Akta 26/2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham ZHN terakhir
pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp14.421 per saham
Jumlah Saham Nominal (Rp) %
Modal Dasar 151.505.001 2.184.853.619.421
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Merdeka Industri Mineral 75.904.006 1.094.611.670.526 50,10
Strengthen Holding Pte. Ltd. 75.600.995 1.090.241.948.895 49,90
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 151.505.001 2.184.853.619.421 100,00
Saham dalam Portepel - -
c. Pengurusan dan pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa ZHN No. 6 tanggal 1 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa,
S.H., S.E., Notaris di Jakarta (“Akta No. 6/2025”), susunan Dewan Komisaris dan Direksi
ZHN terakhir pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Lin, Jiqun
Komisaris : Albert Saputro
Komisaris : Mei Xiongfeng
Komisaris : Adi Adriansyah Sjoekri
Komisaris : Wang, Renhui
Direksi
Presiden Direktur : Boyke Poerbaya Abidin
Direktur : I Ketut Pradipta Wirabudi
Direktur : Shi, Hongchao
Direktur : Wu, Huadi
Direktur : Zhang, Fan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris ZHN berdasarkan Akta No. 6/2025 telah diberitahukan
kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0305196 tanggal 1 Juli 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkum di bawah No. AHU-0146356.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 1 Juli 2025.
d. Ikhtisar data keuangan penting
Tabel yang disajikan di bawah ini merupakan ikhtisar informasi keuangan dari ZHN untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.
Laporan posisi keuangan konsolidasian
(dalam US$)
31 Desember 2025 31 Desember 2024
Jumlah aset 566.240.512 558.222.273
Jumlah liabilitas 143.288.569 62.795.179
Jumlah ekuitas 422.951.943 495.427.094
203
Page 244
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
(dalam US$)
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember
2025 2024
Pendapatan usaha 489.595.881 582.417.107
Laba usaha 63.499.835 49.853.831
Laba tahun berjalan 59.688.143 49.820.888
Pendapatan ZHN memberikan kontribusi sebesar 25,8% dari pendapatan Grup Merdeka
(sebelum eliminasi) pada tahun 2025.
7. PT Huaneng Metal Industry (“HNMI”)
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas riwayat singkat, kegiatan usaha
dan perizinan, struktur permodalan dan kepemilikan saham, serta pengurusan dan pengawasan
HNMI. Namun, terdapat perubahan terhadap ikhtisar data keuangan penting HNMI, yaitu sebagai
berikut:
a. Ikhtisar data keuangan penting
Tabel yang disajikan di bawah ini merupakan ikhtisar informasi keuangan dari HNMI untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.
Laporan posisi keuangan konsolidasian
(dalam US$)
31 Desember 2025 31 Desember 2024
Jumlah aset 170.460.392 185.004.526
Jumlah liabilitas 80.845.386 92.366.998
Jumlah ekuitas 89.615.006 92.637.528
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
(dalam US$)
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember
2025 2024
Pendapatan usaha 268.144.687 721.634.334
Laba usaha 2.967.032 7.671.325
Laba tahun berjalan 1.008.195 12.108.563
Pendapatan HNMI memberikan kontribusi sebesar 14,2% dari pendapatan Grup Merdeka
(sebelum eliminasi) pada tahun 2025.
8. PT Sulawesi Cahaya Mineral (“SCM”)
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, SCM telah berkembang menjadi Perusahaan Anak yang
signifikan. Berikut keterangan singkat mengenai SCM:
204
Page 245
a. Riwayat singkat
SCM, berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta Anggaran Dasar No. 12
tanggal 27 Januari 2010, yang dibuat di hadapan Ny.Etty Roswitha Moelia, SH Notaris
di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-08010.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 15 Februari 2010 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0011947.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal
15 Februari 2010.
Anggaran dasar SCM selanjutnya telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir
diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Sebagai Pengganti
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa SCM No. 16 tanggal 5 April 2023, yang dibuat
di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
Menkum sebagaimana ternyata dalam Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0049562 tanggal 5 April 2023 (“Akta No. 16/2023”). Berdasarkan Akta
No. 16/2023, para pemegang saham SCM telah menyetujui penambahan Pasal 5 ayat 8 anggaran
dasar SCM tentang surat saham dan surat kolektif saham.
SCM berkantor pusat di Treasury Tower Lt. 69, District 8 SCBD Lot. 28, Jl. Jend. Sudirman
Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta.
b. Kegiatan usaha dan perizinan
Kegiatan usaha SCM berdasarkan anggaran dasar dan KBLI adalah berusaha dalam bidang
pertambangan bijih nikel (KBLI 07295) dan aktivitas telekomunikasi khusus untuk keperluan
sendiri (KBLI 61992), namun kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah
pertambangan bijih nikel.
SCM telah memiliki izin-izin penting sebagai berikut:
No. Izin Nomor, tanggal dan instansi Keterangan
1. NIB NIB Berbasis Risiko No. 9120104170125 NIB ini berlaku selama SCM menjalankan
tanggal 2 Januari 2019 dengan perubahan kegiatan usahanya.
ke-15 pada tanggal 8 Februari 2023, yang
dikeluarkan oleh Lembaga OSS.
2. IUP-OP Keputusan Kepala Badan Koordinasi IUP-OP SCM ini diterbitkan untuk
Penanaman Modal No. 67/1/IUP/ melaksanakan pertambangan nikel yang
PMA/2019 tanggal 18 November 2019 berlokasi di Kecamatan Routa, Kabupaten
tentang Persetujuan Penyesuaian Izin Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Usaha Pertambangan Operasi Produksi IUP-OP SCM berlaku sampai dengan
Mineral Logam Dalam Rangka Penanaman 14 September 2037.
Modal Asing Komoditas Nikel Kepada
PT Sulawesi Cahaya Mineral Seluas
21.100 Ha di Kecamatan Routa, Kabupaten
Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara
(“IUP-OP SCM”)
205
Page 246
No. Izin Nomor, tanggal dan instansi Keterangan
3. IPPKH Keputusan Kepala Badan Koordinasi IPPKH ini diterbitkan untuk
Penanaman Modal Republik Indonesia melaksanakan kegiatan pembangunan
No. SK.129/1/KLHK/2020 tentang Izin jalur konveyor, jalan maintenance, dan
Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk laydown area SCM. IPPKH berlaku
Kegiatan Pembangunan Jalur Konveyor, sampai dengan 14 September 2037.
Jalan Maintenance, dan Laydown Area
Atas Nama PT Sulawesi Cahaya Mineral
Seluas 294,44 Ha pada Kawasan Hutan
Produksi Terbatas, Hutan Produksi Tetap,
dan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi
di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi
Tengah tanggal 02 Juli 2020 (“IPPKH SK
129/2020”), sebagaimana ditindaklanjuti oleh
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia No. SK.485/
MENLHK-PKTL/REN/PLA.0/2/2021 tentang
Penetapan Areal Kerja Izin Pinjam Pakai
Kawasan Hutan untuk Kegiatan Pembangunan
Jalur Konveyor, Jalan Maintenance, dan
Laydown Area pada Kawasan Hutan Produksi
Terbatas, Hutan Produksi Tetap, dan Hutan
Produksi Yang Dapat Dikonversi Atas Nama
PT Sulawesi Cahaya Mineral di Kabupaten
Morowali Provinsi Sulawesi Tengah Seluas
294,34 Ha tanggal 4 Februari 2021.
IPPKH SK 129/2020 telah direvisi terakhir
melalui Keputusan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
No. 1388 Tahun 2024 tentang Perubahan
Ketiga atas Keputusan Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal Republik
Indonesia No. SK.129/1/KLHK/2020 tanggal
2 Juli 2020 tentang Izin Pinjam Pakai
Kawasan Hutan untuk Kegiatan Pembangunan
Jalur Konveyor, Jalan Maintenance, dan
Laydown Area Atas Nama PT Sulawesi
Cahaya Mineral Seluas ±294,44 Ha pada
Kawasan Hutan Produksi Terbatas, Hutan
Produksi Tetap, dan Kawasan Hutan Produksi
Yang Dapat Dikonversi di Kabupaten
Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah tanggal
2 Oktober 2024.
4. Persetujuan - Keputusan Menteri Lingkungan Hidup PPKH ini diterbitkan untuk melaksanakan
Penggunaan dan Kehutanan Republik Indonesia kegiatan operasi produksi nikel yang
Kawasan Hutan No. 858 Tahun 2024 tentang Perubahan berlokasi di, Kabupaten Konawe,
(“PPKH”) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan Provinsi Sulawesi Tenggara. IPPKH
Berupa Penggabungan dan Penambahan berlaku sampai dengan 14 September
Areal Persetujuan Penggunaan Kawasan 2037.
Hutan Untuk Kegiatan Operasi Produksi
Nikel dan Sarana Penunjangnya atas
nama PT Sulawesi Cahaya Mineral seluas
±2.347,14 Ha Menjadi seluas ±3.033,61 Ha
pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas,
Kawasan Hutan Produksi Tetap, dan
Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat
Dikonversi di Kabupaten Konawe Provinsi
Sulawesi Tenggara tanggal 17 Juli 2024.
206
Page 247
No. Izin Nomor, tanggal dan instansi Keterangan
- Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Perpanjangan dan Perubahan Persetujuan
dan Kehutanan Republik Indonesia No. Penggunaan Kawasan Hutan Untuk
SK.230/MENLHK/SETJEN/PLA.0/3/2023 Kegiatan Eksplorasi Lanjutan Pada Tahap
tentang Persetujuan Penggunaan Kawasan Operasi Produksi Nikel Pada Kawasan
Hutan Untuk kegiatan Eksplorasi Lanjutan Hutan Produksi Terbatas dan Kawasan
pada Tahap Operasi Produksi Nikel Hutan Produksi Tetap Atas Nama
atas nama PT Sulawesi Cahaya Mineral PT Sulawesi Cahaya Mineral ini berlaku
Seluas ±1.143,93 Ha pada Kawasan Hutan hingga tanggal 14 Maret 2027.
Produksi Terbatas dan Kawasan Hutan
Produksi Tetap di Kabupaten Konawe,
Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal
15 Maret 2023 jo. Keputusan Menteri
Kehutanan Republik Indonesia No. 425
Tahun 2025 tentang Perpanjangan dan
Perubahan Persetujuan Penggunaan
Kawasan Hutan Untuk Kegiatan
Eksplorasi Lanjutan Pada Tahap Operasi
Produksi Nikel Pada Kawasan Hutan
Produksi Terbatas dan Kawasan Hutan
Produksi Tetap Atas Nama PT Sulawesi
Cahaya Mineral di Kabupaten Konawe,
Provinsi Sulawesi Tenggara dari Seluas
±1.143,93 Ha Menjadi Seluas ±1.143,03 Ha
tanggal 4 Agustus 2025.
5. Izin Pengusahaan - Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan IPSDA ini berlaku sepanjang umur
Sumber Daya Air Perumahan Rakyat No. 110/KPTS/M/2024 layanan konstruksi yang dibangun SCM.
(“IPSDA”) tanggal 18 Januari 2024, yang dikeluarkan
oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air.
- Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan IPSDA ini berlaku sampai dengan tanggal
Perumahan Rakyat No. 61/KPTS/M/2024 18 Januari 2029.
tanggal 18 Januari 2024, yang dikeluarkan
oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air.
6. Izin Usaha IUPTLS No. 912010417012500010003 IUPTLS ini berlaku sampai dengan
Penyediaan tanggal 14 Juni 2023, yang dikeluarkan tanggal 14 Juni 2033.
Tenaga oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Listrik Untuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Kepentingan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sendiri
(“IUPTLS”)
7. Izin Lingkungan - Keputusan Kepala Dinas Penanaman Izin lingkungan berlaku sampai dengan
Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 14 September 2037.
Kabupaten Konawe No. 517/01/IL/I/2021
tanggal 20 Januari 2021 tentang Izin
Lingkungan Kegiatan Penambangan Bijih
Nikel di Kecamatan Routa, Kabupaten
Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara
oleh PT Sulawesi Cahaya Mineral
juncto Keputusan Menteri Lingkungan
Hidup / Kepala Badan Pengendalian
Lingkungan Hidup Republik Indonesia
No. 3288 Tahun 2025 tentang Kelayakan
Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan
Peningkatan Produksi Penambangan Nikel
dan Mineral Pengikutnya (DMP) serta
Fasilitas Pendukung Lainnya di Kabupaten
Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara
oleh PT Sulawesi Cahaya Mineral tanggal
9 Desember 2025.
- Keputusan Kepala Dinas Penanaman Izin lingkungan berlaku sampai dengan
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu 14 September 2037.
Pintu Pemerintah Kabupaten Morowali
No. 188.4/KEP.024/IL/DPMPTSP/E-
SPEED/IX/2020 tanggal 14 September
2020 tentang Izin Lingkungan Rencana
Kegiatan Pembangunan Stockyard di Desa
Lalampu Kecamatan Bahodopi Kabupaten
Morowali Provinsi Sulawesi Tengah oleh
PT Sulawesi Cahaya Mineral.
207
Page 248
No. Izin Nomor, tanggal dan instansi Keterangan
- Keputusan Kepala Dinas Penanaman Izin lingkungan berlaku sampai dengan
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu 14 September 2037.
Pintu Pemerintah Kabupaten Morowali
No. 188.4/KEP.003/IL/DPM-PTSP/E-
SPEED/III/2020 tanggal 12 Maret 2020
sebagaimana diubah dengan: (i) Surat
Keputusan Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Pemerintah Kabupaten Morowali
No. 188.4/KEP.003/IL/DPM-PTSP/E-
SPEED/III/2020 tanggal 13 Maret
2020; (ii) Surat Keputusan Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kabupaten
Morowali No. 188.4/KEP.041/IL/
DPMPTSP/VII/2021 tanggal 22 Juli 2021
tentang Izin Lingkungan Rencana Kegiatan
Pembangunan Sistem Konveyor Jarak
Jauh di Kecamatan Bahodopi Kabupaten
Morowali Provinsi Sulawesi Tengah
oleh PT Sulawesi Cahaya Mineral; dan
(iii) Keputusan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan No. 506 Tahun
2024 tentang Kelayakan Lingkungan
Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan
Jalan Hauling, Konveyor, Jalur Transmisi
Listrik dan Pipa Bahan Bakar Cair Beserta
Fasilitas Pendukung Lainnya di Kecamatan
Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi
Sulawesi Tengah oleh PT Sulawesi Cahaya
Mineral.
8. Izin Izin No. 91201041701250006 tanggal Izin ini berlaku selama SCM menjalankan
Penyelenggaraan 7 September 2023, yang diterbitkan oleh kegiatan usahanya.
Telekomunikasi Menteri Komunikasi dan Informatika
Khusus Untuk Republik Indonesia.
Keperluan Badan
Hukum
9. Izin Komersial/ Keputusan Menteri Komunikasi dan Izin ini berlaku selama SCM menjalankan
Operasional Informatika No. 79/Tel.03.02/2020 tentang kegiatan usahanya.
Penyelenggaraan Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus
Telekomunikasi untuk Keperluan Badan Hukum PT Sulawesi
Khusus Cahaya Mineral tanggal 11 September 2020.
c. Struktur permodalan dan kepemilikan saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Sulawesi Cahaya Mineral No. 102
tanggal 26 Oktober 2018 (“Akta No. 102/2018”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham PT Sulawesi Cahaya Mineral No. 100 tanggal 26 Maret 2019 (“Akta No. 100/2019”),
keduanya dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, struktur
permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham SCM terakhir pada tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Keterangan Seri A : Rp922.500 per saham
Seri B : Rp1.158.500 per saham
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) %
Modal Dasar
Seri A 143.000 131.917.500.000
Seri B 857.000 992.834.500.000
Jumlah Modal Dasar 1.000.000 1.124.752.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Seri A
PT Merdeka Industri Mineral 72.930 67.277.925.000 15,4
HT Asia Industry Limited 70.070 64.639.575.000 14,8
Jumlah Seri A 143.000 131.917.500.000 30,2
208
Page 249
Nilai Nominal
Keterangan Seri A : Rp922.500 per saham
Seri B : Rp1.158.500 per saham
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) %
Seri B
PT Merdeka Industri Mineral 168.300 194.975.550.000 35,6
HT Asia Industry Limited 161.700 187.329.450.000 34,2
Jumlah Seri B 330.000 382.305.000.000 69,8
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 473.000 514.222.500.000 100,0
Seri A - -
Seri B 527.000 610.529.500.000
Saham dalam Portepel 527.000 610.529.500.000
Struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham SCM berdasarkan
(i) Akta No. 102/2018 telah telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0024766.AH.01.02.Tahun 2018 tanggal 8 November 2018 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0150079.AH.01.11.
Tahun 2018 tanggal 8 November 2018; dan (ii) Akta No. 100/2019 telah diberitahukan kepada
Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0184506 tanggal 2 April 2019, dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0055137.AH.01.11.TAHUN 2019
tanggal 2 April 2019.
Perseroan melakukan penyertaan secara tidak langsung di SCM sejak bulan Maret 2022.
d. Pengurusan dan pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa No. 95 tanggal 30 September 2024, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H.,
S.E., Notaris di Jakarta (“Akta No. 95/2024”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler
Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 56 tanggal 22 November
2024, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta (“Akta
No. 56/2024”), susunan Dewan Komisaris dan Direksi SCM terakhir pada tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Xiang, Jinyu
Komisaris : I Ketut Pradipta Wirabudi
Komisaris : Santoso Kartono
Komisaris : Lin, Jiqun
Komisaris : Wang, Renhui
Direksi
Presiden Direktur : Adi Adriansyah Sjoekri
Direktur : Boyke Poerbaya Abidin
Direktur : Shi, Hongchao
Direktur : Wu, Huadi
Direktur : Zhang, Fan
Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris SCM berdasarkan (i) Akta No. 95/2024 telah
diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0257610 tanggal 30 September 2024, dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0208371.
AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 30 September 2024; dan (ii) Akta No. Akta No. 56/2024 telah
diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0279153 tanggal 22 November 2024, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0253343.AH.01.11.
TAHUN 2024 tanggal 22 November 2024.
209
Page 250
e. Ikhtisar keuangan penting
Tabel yang disajikan di bawah ini merupakan ikhtisar informasi keuangan konsolidasian dari
SCM dan perusahaan anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025
dan 2024.
Laporan posisi keuangan konsolidasian
(dalam US$)
31 Desember 2025 31 Desember 2024
Jumlah aset 641.614.734 518.035.200
Jumlah liabilitas 168.097.827 149.570.491
Jumlah ekuitas 473.516.907 368.464.709
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
(dalam US$)
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember
2025 2024
Pendapatan usaha 396.418.901 316.516.209
Laba usaha 75.596.775 65.340.286
Laba tahun berjalan 53.392.920 47.027.393
Pendapatan SCM memberikan kontribusi sebesar 20,9% dari pendapatan Grup Merdeka
(sebelum eliminasi) pada tahun 2025.
C. K egiatan U saha serta K ecenderungan dan P rospek U saha
1. Umum
Perseroan, didirikan pada tahun 2012, awalnya merupakan perusahaan induk yang bergerak di sektor
pertambangan, dengan melakukan kegiatan eksplorasi di Proyek Tujuh Bukit. Sejak mencatatkan
sahamnya di Bursa Efek pada bulan Juni 2015, Grup Merdeka telah bertransformasi dari perusahaan
yang hanya memiliki satu proyek pengembangan tambang emas berjangka menengah menjadi grup
pertambangan multi-aset yang terdiversifikasi dengan peluang pengembangan dan pertumbuhan jangka
panjang yang menarik di skala global. Grup Merdeka mencapai transformasi tersebut baik secara organik
maupun melalui akuisisi. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, portofolio aset Grup Merdeka
yang telah mencapai operasi komersial adalah Tambang Emas Tujuh Bukit di Banyuwangi, Jawa Timur,
Tambang Tembaga Wetar di Pulau Wetar, Maluku Barat Daya, Grup MBMA di Sulawesi Tenggara dan
Sulawesi Tengah dan Tambang Emas Pani di Gorontalo yang dikelola oleh Grup MGR. Grup Merdeka
juga sedang mengembangkan sejumlah proyek, antara lain Proyek Tembaga Tujuh Bukit di Banyuwangi,
Jawa Timur, proyek CIL di Gorontalo yang dirancang dengan kapasitas 12 ktpa, serta proyek HPAL di
Morowali, Sulawesi Tengah, dengan kapasitas produksi sebesar 90 ktpa NiEq nikel per tahun. Dalam
jangka panjang, Grup Merdeka melalui Grup MBMA berencana untuk terus mengembangkan hilirisasi
pengolahan nikel dan memperkuat rantai nilai bahan baku baterai kendaraan listrik. Selain itu, Grup
Merdeka juga memiliki Perusahaan Anak yang menjalankan kegiatan usaha di bidang jasa pertambangan,
industri, penyewaan dan real estat.
Tambang Tujuh Bukit merupakan tambang emas, perak dan tembaga yang terletak sekitar 60 km arah
barat daya dari Kabupaten Banyuwangi atau sekitar 205 km arah tenggara dari Surabaya, ibu kota
Provinsi Jawa Timur. Grup Merdeka memiliki 99,89% kepemilikan di Proyek Tujuh Bukit melalui
BSI. Penambangan bijih emas saat ini dilakukan oleh BSI. Produksi komersial Proyek Tujuh Bukit
oleh BSI dimulai pada bulan April 2017 dan mencapai tahun produksi penuh pertama pada tahun 2018.
Untuk tahun 2025, BSI memproduksi sebanyak 103.156 ounce emas dan 818.196 ounce perak dengan
biaya kas sebesar US$1.409 per ounce emas, setelah dikurangi pendapatan dari produk perak sebagai
210
Page 251
produk turunan. Grup Merdeka juga saat ini sedang mengembangkan Proyek Tembaga Tujuh Bukit,
yaitu proyek untuk mengembangkan potensi tembaga dan emas bawah tanah di dalam wilayah IUP-OP
milik BSI. Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per tanggal
31 Desember 2025, BSI diperkirakan memiliki cadangan bijih sebesar 10,4 juta ounce emas, 50,3 juta
ounce perak dan 2,7 juta ton tembaga dengan sumberdaya mineral sebesar 29,5 juta ounce emas, 141,4
juta ounce perak dan 8,3 juta ton tembaga.
Tambang Tembaga Wetar merupakan tambang tembaga yang terletak di pesisir utara Pulau Wetar sekitar
400 km arah timur laut dari Kupang, Nusa Tenggara Timur dan 100 km arah barat dari Kabupaten
Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku. Grup Merdeka mengakuisisi Tambang Tembaga Wetar melalui
pengambilalihan di luar pasar (off-market takeover) atas saham Finders oleh EFDL melalui suatu
penawaran pengambilalihan (takeover bid) yang diselesaikan pada bulan Juni 2018. Perseroan dan BPI
selanjutnya melakukan pembelian atas sisa saham BTR di bulan Mei 2021 sehingga Grup Merdeka
secara efektif memiliki Tambang Tembaga Wetar sebesar 99,99% per 30 Juni 2021. Penambangan
bijih tembaga di Tambang Tembaga Wetar dilakukan oleh BKP sedangkan pengolahan dan pemurnian
dilakukan oleh BTR sebagai pemegang IUI yang merupakan hasil konversi IUP-OP Khusus Pengolahan
dan Pemurnian. Produksi komersial Tambang Tembaga Wetar telah dimulai pada tahun 2014. Untuk
memanfaatkan potensi emas, perak, zinc, besi dan asam sulfur dalam rangka meningkatkan nilai dari
bijih yang terdapat pada Tambang Tembaga Wetar, Grup Merdeka melalui Grup MBMA mengembangkan
AIM I bersama-sama dengan grup Tsingshan. Untuk tahun 2025, BTR memproduksi katoda tembaga
sebanyak 10.454 ton dengan biaya kas sebesar US$6.283 per ton. Berdasarkan Laporan Cadangan
Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per tanggal 31 Desember 2025, Tambang Tembaga Wetar
diperkirakan memiliki sumberdaya mineral sebesar 63 ribu ton tembaga, 0,1 juta ounce emas dan 4,2
juta ounce perak. Cadangan bijih dan sumberdaya mineral tersebut belum termasuk cadangan bijih
dan sumberdaya mineral untuk AIM I yang diperkirakan memiliki cadangan bijih sebesar 251 ribu ton
tembaga, 336 ribu ounce emas, dan 13,9 juta ounce perak dengan sumberdaya mineral sebesar 261 ribu
ton tembaga, 0,4 juta ounce emas dan 14,7 juta ounce perak.
Grup MBMA merupakan proyek terintegrasi di Provinsi Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah yang
berfokus pada produksi nikel meliputi (i) Tambang SCM; (ii) Smelter-Smelter RKEF dengan total
kapasitas terpasang 88.000 ton NiEq per tahun dan Konverter Nikel Matte dengan kapasitas sekitar
50.000 ton NiEq per tahun; (iii) AIM I yang sedang dalam tahap komisioning, telah memproduksi asam
pertama pada kuartal kedua tahun 2024 dan melakukan uji coba produksi tembaga katoda pertama
pada kuartal akhir 2025; (iv) HPAL ESG dengan kapasitas 30 ktpa NiEq dan HPAL Meiming dengan
kapasitas 25 ktpa NiEq yang masing-masing mulai beroperasi komersial pada bulan Maret 2025 dan
April 2025, serta HPAL SLNC dengan kapasitas 90 ktpa NiEq yang telah memulai konstruksi pada
bulan Januari 2025; dan (v) rencana untuk pabrik HPAL dan AIM tambahan di masa mendatang. Selain
itu, Grup MBMA memiliki pipeline proyek pertumbuhan masa depan lainnya yang akan memperkuat
posisi Grup MBMA di sepanjang rantai nilai dari mineral strategis dan bahan baku baterai kendaraan
bermotor listrik, meliputi kawasan IKIP, serta aset pendukung berupa tambang batu gamping/kapur
dan pembangkit listrik tenaga air. Grup Merdeka mengakuisisi Grup MBMA melalui pengambilalihan
saham baru MBMA sebesar 55,67% oleh MEN yang diselesaikan pada bulan Mei 2022 dengan perubahan
persentase kepemilikan terakhir menjadi 50,04% pada akhir bulan Mei 2026. Untuk tahun 2025, Grup
MBMA memproduksi 7,0 juta wmt bijih saprolit, 14,7 juta wmt bijih limonit, 73.871 ton NiEq yang
terkandung dalam NPI dan 19.998 ton NiEq yang terkandung dalam nikel matte, masing-masing dengan
biaya kas sebesar US$23,8/ton, US$10,0/ton, US$9.406/ton, dan US$13.157/ton. Berdasarkan Laporan
Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per tanggal 31 Desember 2025, Tambang SCM
diperkirakan memiliki cadangan bijih sebesar 4,4 juta ton nikel pada kadar 1,23% dan 0,3 juta ton pada
kadar 0,09% Co dengan sumberdaya mineral sebesar 11,8 juta ton nikel pada kadar 1,23% Ni dan 0,8
juta ton kobalt pada kadar 0,08% Co.
Tambang Emas Pani merupakan tambang emas yang terletak di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia,
Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, yang terdiri dari IUP-OP milik PETS dan Kontrak Karya
milik GSM, sekitar 130 km dari Kota Gorontalo. Grup Merdeka mengakuisisi IUP milik PETS melalui
kepemilikan Perseroan pada MGR sebesar 66,7% pada bulan November 2018, yang selanjutnya
ditingkatkan menjadi sebesar 83,35% pada bulan Maret 2022, dan Kontrak Karya milik GSM melalui
kepemilikan Perseroan pada ABI sebesar 50,1% pada bulan Maret 2022. Pada tanggal 19 Desember 2022,
211
Page 252
ABI dan MGR telah menandatangani Akta Penggabungan, di mana ABI sepakat untuk menggabungkan
diri ke dalam MGR dan MGR sepakat untuk menerima penggabungan ABI sesuai dengan persyaratan
dan ketentuan yang diatur dalam Akta Penggabungan tersebut. Sebagai akibat dari penggabungan ini,
kepemilikan Perseroan pada MGR menjadi 70,05% di mana kepemilikan efektif MGR pada PETS
dan GSM masing-masing sebesar 48,99% dan 99,99%. Perseroan melalui PEG dan MGR selanjutnya
telah mengakuisisi saham tambahan di PETS pada bulan Juni 2024 sehingga kepemilikan efektif MGR
pada PETS menjadi 99,99%. Kepemilikan Perseroan pada MGR tercatat sebesar 63,33% pada akhir
bulan Mei 2026. Perseroan akan mengembangkan potensi IUP-OP milik PETS bersama-sama dengan
Kontrak Karya milik GSM untuk memperoleh manfaat dari pengoperasian tambang emas dalam skala
dan cadangan yang lebih besar dan penghematan biaya yang signifikan dari segi fasilitas, modal dan
sumber daya lainnya. Tambang Emas Pani berhasil mencapai first gold pour pada bulan Februari
2026 dan penjualan emas pertama pada bulan Maret 2026. Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan
Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31 Desember 2025, Tambang Emas Pani diperkirakan memiliki
cadangan bijih sebesar 5,2 juta ounce emas dengan sumberdaya mineral sebesar 7,0 juta ounce emas
dan 6,6 juta ounce perak.
Grup Merdeka mencatatkan jumlah pendapatan sebesar US$2.239,0 juta dan US$1.894,8 juta masing-
masing pada tahun 2024 dan 2025. EBITDA Grup Merdeka meningkat dari US$329,3 juta pada tahun
2024 menjadi US$372,9 pada tahun 2025. Sejalan dengan hal tersebut, margin EBITDA meningkat dari
14,7% pada tahun 2024 menjadi 19,7% pada tahun 2025.
2. Wilayah IUP
Grup Merdeka memiliki enam IUP-OP, satu Kontrak Karya, dua IUI untuk kegiatan pengolahan dan
pemurnian, serta satu IUP-Eksplorasi di Provinsi Jawa Timur, Provinsi Maluku, Provinsi Gorontalo
dan Provinsi Sulawesi Tenggara. Cadangan bijih dan sumberdaya mineral Grup Merdeka dalam wilayah
IUP tersebut terutama terdiri dari emas, perak, tembaga dan nikel.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, wilayah IUP-OP Grup Merdeka yang telah mencapai
operasi komersial berlokasi di empat wilayah geografis, yaitu wilayah IUP milik BSI, wilayah IUP
milik BKP, wilayah IUP milik SCM, dan wilayah IUP milik PETS. IUP-OP milik BSI berada di Desa
Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, IUP-OP milik
BKP berada di Pulau Wetar, Kecamatan Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku, IUP-OP
milik SCM berada di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan IUP-OP
milik PETS berada di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Proyek Tujuh Bukit
Tambang milik Grup Merdeka yang termasuk dalam Proyek Tujuh Bukit adalah Tambang Emas Tujuh
Bukit dan Proyek Tembaga Tujuh Bukit, keduanya berada dalam wilayah IUP-OP BSI dan IUP-Eksplorasi
DSI yang berlokasi di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi
Jawa Timur. Tambang Emas Tujuh Bukit telah memulai produksi secara komersial pada bulan April
2017, sedangkan Proyek Tembaga Tujuh Bukit saat ini masih dalam tahapan eksplorasi. Dalam rangka
memperluas basis sumberdaya mineral, eksplorasi juga dilakukan pada daerah Gua Macan, Candrian,
dan Katak.
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan terhadap IUP-OP milik BSI dan IUP-Eksplorasi
DSI, dan perkiraan cadangan bijih dan sumberdaya mineral dari wilayah IUP-OP milik BSI, yaitu
sebagai berikut:
Tabel berikut ini menyajikan lokasi dan luas wilayah IUP-OP milik BSI dan IUP-Eksplorasi DSI dalam
Proyek Tujuh Bukit:
212
Page 253
Wilayah IUP IUP Lokasi Luas
BSI Izin No. 81200049129410023 yang Dusun Pancer, Kelurahan Desa 4.998,45 Ha
diterbitkan pada tanggal 23 Juni 2025, yang Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran,
dikeluarkan oleh Lembaga OSS, berikut Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa
lampirannya, yakni Keputusan Menteri Timur.
Investasi dan Hilirisasi / Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal tentang
Persetujuan Pemberian Perpanjangan Pertama
Izin Usaha Pertambangan Pada Tahap
Kegiatan Operasi Produksi Untuk Komoditas
Mineral Logam Kepada PT Bumi Suksesindo
(“IUP-OP 2025”). IUP-OP 2025 milik BSI
berlaku sampai dengan tanggal 25 Januari
2040.
Berdasarkan IUP-OP 2025, IUP-OP milik BSI
yang sebelumnya diterbitkan berdasarkan
Keputusan Bupati Banyuwangi No. 188/547/
KEP/429.011/2012 tanggal 9 Juli 2012
tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan
Operasi Produksi Kepada PT Bumi
Suksesindo, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
DSI IUP-Eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Desa Sumberagung, Kecamatan 6.558,46 Ha
No. 188/930/KEP/429.011/2012 tentang Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi,
Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Provinsi Jawa Timur.
Eksplorasi Kepada PT Damai Suksesindo
tanggal 10 Desember 2012, yang dikeluarkan
oleh Bupati Banyuwangi, sebagaimana
diubah terakhir dengan Surat Keputusan
No. P2T/83/15.01/V/ 2018 tanggal 17 Mei
2018, yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa
Timur.
IUP-Eksplorasi tersebut berada dalam masa
perpanjangan suspensi yang berlaku mulai
tanggal 10 Oktober 2025 sampai dengan
tanggal 10 Oktober 2026 berdasarkan Surat
No. B-1382/MB.04/DJB.M/2025 tanggal
28 Agustus 2025 tentang Persetujuan
Perpanjangan Suspensi IUP Tahap Kegiatan
Eksplorasi PT Damai Suksesindo.
Tabel berikut menyajikan deskripsi dan perkiraan cadangan bijih dan sumberdaya mineral dari wilayah
IUP-OP milik BSI dalam tahapan produksi maupun tahapan pengembangan dan/atau eksplorasi yang
bersumber dari Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per tanggal 31 Desember
2025:
Cadangan Bijih
Jenis logam Satuan Terbukti Terkira Jumlah
Tambang Emas Tujuh Bukit
Emas
Total bijih Jutaan ton 3,3 44,3 47,7
Kadar pada bijih Au g/t 0,29 0,39 0,38
Insitu emas Au ribuan ounce 581
Perak
Total bijih Jutaan ton 3,3 44,3 47,7
Kadar pada bijih Ag g/t 16,7 18,5 18,4
Insitu perak Ag jutaan ounce 28,2
Proyek Tembaga Tujuh Bukit
Emas
Total bijih Jutaan ton - 476,9 476,9
Kadar pada bijih Au g/t - 0,64 0,64
Insitu emas Au ribuan ounce 9.813
Tembaga
Total bijih Jutaan ton - 476,9 476,9
Kadar pada bijih %Cu - 0,57 0,57
Insitu tembaga Cu ribuan ton 2.718
213
Page 254
Cadangan Bijih
Jenis logam Satuan Terbukti Terkira Jumlah
Perak
Total bijih Jutaan ton - 476,9 476,9
Kadar pada bijih Ag g/t - 1,4 1,4
Insitu perak Ag jutaan ounce 22,1
Pihak Kompeten yang menyusun informasi cadangan bijih dalam Laporan Cadangan Bijih dan
Sumberdaya Mineral Konsolidasian per tanggal 31 Desember 2025 adalah Arthur Pacunana dari MTS
untuk Tambang Emas Tujuh Bukit dan Rachmad dari PT Geomine.
Sumberdaya Mineral
Jenis logam Satuan Terukur Tertunjuk Tereka Jumlah
Tambang Emas Tujuh Bukit
Emas
Total bijih Jutaan ton 3,4 99,4 25,1 128,0
Kadar pada bijih Au g/t 0,38 0,34 0,30 0,33
Insitu emas Au juta ounce 1,4
Perak
Total bijih Jutaan ton 3,4 99,4 25,1 128,0
Kadar pada bijih Ag g/t 11,8 17,7 13,1 16,6
Insitu perak Ag jutaan ounce 68,4
Proyek Tembaga Tujuh Bukit
Emas
Total bijih Jutaan ton - 774,5 995,5 1.770,1
Kadar pada bijih Au g/t - 0,65 0,37 0,49
Insitu emas Au juta ounce 28,1
Tembaga
Total bijih Jutaan ton - 774,5 995,5 1.770,1
Kadar pada bijih %Cu - 0,59 0,37 0,47
Insitu tembaga Cu ribuan ton 8.322
Perak
Total bijih Jutaan ton - 774,5 995,5 1.770,1
Kadar pada bijih Ag g/t - 1,5 1,1 1,3
Insitu perak Ag jutaan ounce 73,0
Gua Macan
Emas
Total bijih Jutaan ton - 112,0 94,0 206,0
Kadar pada bijih Au g/t - 0,25 0,23 0,24
Insitu emas Au juta ounce 1,6
Tembaga
Total bijih Jutaan ton - 112,0 94,0 206,0
Kadar pada bijih %Cu - 0,16 0,15 0,16
Insitu tembaga Cu ribuan ton 327
Candrian
Emas
Total bijih Jutaan ton - 34,0 9,8 43,7
Kadar pada bijih Au g/t - 0,37 0,28 0,35
Insitu emas Au juta ounce 0,5
Tembaga
Total bijih Jutaan ton - 34,0 9,8 43,7
Kadar pada bijih %Cu - 0,19 0,14 0,18
Insitu tembaga Cu ribuan ton 79
Pihak Kompeten yang menyusun informasi sumberdaya mineral dalam Laporan Cadangan Bijih dan
Sumberdaya Mineral Konsolidasian per tanggal 31 Desember 2025 adalah Nuresa Riana Nugraha dari
MTS untuk Tambang Emas Tujuh Bukit, Christopher James Harman dari MTS untuk Tambang Emas
Tujuh Bukit dan Gua Macan, dan Bastian dari MTS untuk Proyek Tembaga Tujuh Bukit dan Candrian.
214
Page 255
Tambang Tembaga Wetar
Tambang milik Grup Merdeka yang termasuk dalam Tambang Tembaga Wetar adalah tambang dalam
wilayah IUP BKP, yang berlokasi di Pulau Wetar, Kecamatan Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya,
Provinsi Maluku. Kegiatan penambangan saat ini dilakukan di Pit Lerokis, dan sejak bulan Oktober
2020, di Pit Partolang. Kegiatan pengolahan dan pemurnian saat ini dilakukan oleh BTR yang telah
memperoleh IUI, yang merupakan konversi dari IUP-OP Khusus Pengolahan dan Pemurnian sebagaimana
diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pertambangan.
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan terhadap IUP-OP milik BKP, dan perkiraan
cadangan bijih dan sumberdaya mineral dari wilayah IUP-OP milik BKP, yaitu sebagai berikut:
Tabel berikut ini menyajikan lokasi dan luas wilayah IUP-OP milik BKP dalam Tambang Tembaga Wetar:
Wilayah IUP IUP dan/atau IUI Lokasi Luas wilayah
BKP IUP-OP berdasarkan Keputusan No. 276 Pulau Wetar, Desa Lurang, Kecamatan 1.000 Ha
TAHUN 2017 tanggal 20 November 2017 Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya,
perihal Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Provinsi Maluku.
Operasi Produksi Batuan (Batu Gamping)
Kepada Perseroan Terbatas Batutua Kharisma
Permai di Kabupaten Maluku Barat Daya,
Provinsi Maluku, yang dikeluarkan oleh
Gubernur Provinsi Maluku, sebagaimana
diperpanjang berdasarkan Izin No.
81200130514090011 yang diterbitkan pada
tanggal 23 September 2025, yang dikeluarkan
oleh Lembaga OSS.
Tabel berikut menyajikan deskripsi dan perkiraan cadangan bijih dan sumberdaya mineral dari wilayah
IUP-OP milik BKP dalam tahapan produksi maupun tahapan pengembangan dan/atau eksplorasi
yang bersumber dari Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per tanggal
31 Desember 2025:
Cadangan Bijih
Jenis logam Satuan Terbukti Terkira Jumlah
AIM I
Emas
Total bijih Jutaan ton - 19,9 19,9
Kadar pada bijih Au g/t - 0,52 0,52
Insitu emas Au ribuan ounce 336
Tembaga
Total bijih Jutaan ton - 19,9 19,9
Kadar pada bijih % Cu - 1,26 1,26
Insitu tembaga Cu ribuan ton 251
Perak
Total bijih Jutaan ton - 19,9 19,9
Kadar pada bijih Ag g/t - 21,8 21,8
Insitu tembaga Ag jutaan ounce 13,9
Pihak Kompeten yang menyusun informasi cadangan bijih dalam Laporan Cadangan Bijih dan
Sumberdaya Mineral Konsolidasian per tanggal 31 Desember 2025 adalah Arthur Pacuana dari MTS
untuk AIM I.
Sumberdaya Mineral
Jenis logam Satuan Terukur Tertunjuk Tereka Jumlah
Tambang Tembaga Wetar
Emas
Total bijih Jutaan ton 0,4 3,1 0,1 3,7
Kadar pada bijih Au g/t 0,39 0,82 0,88 0,78
Insitu emas Au jutaan ounce 0,1
215
Page 256
Sumberdaya Mineral
Jenis logam Satuan Terukur Tertunjuk Tereka Jumlah
Tembaga
Total bijih Jutaan ton 0,4 2,6 0,1 3,1
Kadar pada bijih %Cu 1,16 2,23 0,81 2,03
Insitu tembaga Cu ribuan ton 63
Perak
Total bijih Jutaan ton 0,4 3,1 0,1 6,4
Kadar pada bijih Ag g/t 13,9 37,8 48,6 35,0
Insitu perak Ag jutaan ounce 4,2
AIM I
Emas
Total bijih Jutaan ton <0,1 21,1 0,4 21,6
Kadar pada bijih Au g/t 0,16 0,52 0,09 0,51
Insitu emas Au jutaan ounce 0,4
Tembaga
Total bijih Jutaan ton 2,4 21,1 0,4 23,9
Kadar pada bijih %Cu 0,93 1,13 0,15 1,09
Insitu tembaga Cu ribuan ton 261
Perak
Total bijih Jutaan ton <0,1 21,1 0,4 21,6
Kadar pada bijih Ag g/t 5,0 22,0 4,0 21,2
Insitu perak Ag jutaan ounce 14,7
Catatan:
nm : menjadi nol karena pembulatan.
Pihak Kompeten yang menyusun informasi sumberdaya mineral dalam Laporan Cadangan Bijih dan
Sumberdaya Mineral Konsolidasian per tanggal 31 Desember 2025 adalah Williams dari CSA Global
Pty Ltd. dan Bastian dari MTS untuk Tambang Tembaga Wetar dan AIM I.
Grup MBMA
Tambang milik Grup Merdeka yang termasuk dalam Grup MBMA adalah tambang nikel dalam wilayah
IUP-OP SCM yang berlokasi di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara dan
tambang dalam wilayah IUP-OP ABP yang berlokasi di Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten
Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah. SCM telah memulai kegiatan operasi komersial dengan melakukan
pengiriman bijih nikel saprolite pertama di bulan Agustus 2023 dan bijih nikel limonit pertama di
bulan Desember 2023. Kegiatan pengolahan dan pemurnian bijih nikel yang dihasilkan oleh SCM saat
ini dilakukan oleh sejumlah pihak, termasuk CSID, BSID dan ZHN, ketiganya merupakan perusahaan
pelaksana proyek untuk Smelter-Smelter RKEF.
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan terhadap IUP-OP milik BKP milik ABP, dan
perkiraan cadangan bijih dan sumberdaya mineral dari wilayah IUP-OP milik BKP, yaitu sebagai berikut:
Tabel berikut ini menyajikan lokasi dan luas wilayah IUP-OP milik ABP dalam Grup MBMA:
Wilayah IUP IUP dan/atau IUI Lokasi Luas wilayah
ABP IUP-OP yang diperoleh berdasarkan Desa Lalampu, Desa/Kelurahan Lalampu, 502.28 Ha
Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Kecamatan Bahodopi, Kabupaten
No. 540/609/IUP-OP/DPMPTSP/2020 Morowali, Sulawesi Tengah.
Tahun 2020 tanggal 10 Desember 2020
tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha
Pertambangan Eksplorasi Batuan Menjadi
Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi
Batuan ABP, sebagaimana diperpanjang
berdasarkan Izin No. 91202074231080006
yang diterbitkan pada tanggal 31 Juli 2025,
yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS.
216
Page 257
Tabel berikut menyajikan deskripsi dan perkiraan cadangan bijih dan sumberdaya mineral dari wilayah
IUP-OP milik SCM dalam tahapan produksi maupun tahapan pengembangan dan/atau eksplorasi
yang bersumber dari Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per tanggal
31 Desember 2025:
Cadangan Bijih
Jenis logam Satuan Terbukti Terkira Jumlah
Nikel
Total bijih Jutaan wmt 216,8 362,0 578,8
Kadar pada bijih % Ni 1,22 1,23 1,23
Insitu nikel Ni ribuan ton 1.642 2.768 4.410
Kobalt
Total bijih Jutaan wmt 216,8 362,0 578,8
Kadar pada bijih % Co 0,10 0,08 0,09
Insitu kobalt Co ribuan ton 131 177 307
Pihak Kompeten yang menyusun informasi cadangan bijih dalam Laporan Cadangan Bijih dan
Sumberdaya Mineral Konsolidasian per tanggal 31 Desember 2025 adalah Sitorus dari SCM untuk
Tambang SCM.
Sumberdaya Mineral
Jenis logam Satuan Terukur Tertunjuk Tereka Jumlah
Nikel
Total bijih Jutaan wmt 253,1 443,9 852,2 1.549,3
Kadar pada bijih % Ni 1,24 1,25 1,21 1,23
Insitu nikel Ni ribuan ton 1.933 3.444 6.386 11.763
Kobalt
Total bijih Jutaan wmt 253,1 443,9 852,2 1.549,3
Kadar pada bijih % Co 0,1 0,09 0,08 0,09
Insitu kobalt Co ribuan ton 153 214 447 814
Pihak Kompeten yang menyusun informasi sumberdaya mineral dalam Laporan Cadangan Bijih dan
Sumberdaya Mineral Konsolidasian per tanggal 31 Desember 2025 adalah Ma’rufianty dari SCM untuk
Tambang SCM.
Tambang Emas Pani
Tambang milik Grup Merdeka yang termasuk dalam Proyek Emas Pani adalah tambang dalam wilayah
IUP-OP PETS dan KK GSM yang berlokasi di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwatu,
Provinsi Gorontalo. Perseroan berencana untuk mengembangkan potensi wilayah IUP-OP PETS bersama-
sama dengan wilayah KK GSM untuk memperoleh manfaat dari pengoperasian tambang emas dalam
skala dan cadangan yang lebih besar dan penghematan biaya yang signifikan dari segi fasilitas, modal
dan sumber daya lainnya. Kegiatan pengolahan bijih untuk menghasilkan batangan dore emas saat ini
dilakukan oleh PBT melalui fasilitas pengolahan metode heap leach yang memiliki kapasitas terpasang
sebesar 8,0 juta ton per tahun. Sementara itu, proyek CIL sebagai tahap ekspansi berikutnya dirancang
dengan kapasitas pengolahan terpasang sebesar 12 juta ton per tahun saat mulai beroperasi. Fasilitas
heap leach Tambang Emas Pani telah mencapai first gold pour pada bulan Februari 2026 dan penjualan
pertama pada bulan Maret 2026.
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan terhadap perkiraan cadangan bijih dan
sumberdaya mineral dari wilayah IUP-OP milik PETS dan KK milik GSM, yaitu sebagai berikut:
Tabel berikut menyajikan deskripsi dan perkiraan cadangan bijih dan sumberdaya mineral dari wilayah
IUP milik PETS dan KK milik GSM dalam tahapan pengembangan dan eksplorasi yang bersumber
dari Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per tanggal 31 Desember 2025:
217
Page 258
Cadangan Bijih
Jenis logam Satuan Terbukti Terkira Jumlah
Emas
Total bijih Jutaan ton 7,7 195,4 203,1
Kadar pada bijih Au g/t 0,89 0,79 0,79
Insitu emas Au ribuan ounce 5.160
Perak
Total bijih Jutaan ton 7,7 195,4 203,1
Kadar pada bijih Ag g/t 1,6 0,8 0,8
Insitu perak Ag jutaan ounce 5,5
Pihak Kompeten yang menyusun informasi cadangan bijih dalam Laporan Cadangan Bijih dan
Sumberdaya Mineral Konsolidasian per tanggal 31 Desember 2025 adalah Ievan Ludjio dari PT Mining
One untuk Tambang Emas Pani.
Sumberdaya Mineral
Jenis logam Satuan Terukur Tertunjuk Tereka Jumlah
Emas
Total bijih Jutaan ton 7,7 235,6 48,2 291,5
Kadar pada bijih Au g/t 0,87 0,77 0,59 0,75
Insitu emas Au jutaan ounce 7,0
Perak
Total bijih Jutaan ton 7,7 235,6 48,2 291,5
Kadar pada bijih Ag g/t 1,7 0,7 0,4 0,7
Insitu perak Ag jutaan ounce 6,6
Pihak Kompeten yang menyusun informasi sumberdaya mineral dalam Laporan Cadangan Bijih dan
Sumberdaya Mineral Konsolidasian per tanggal 31 Desember 2025 adalah Alex Lukomskyj dari
PT Mining One untuk Tambang Emas Pani.
3. Volume produksi dan produk
Sampai dengan tanggal 31 Desember 2025, Grup Merdeka memproduksi emas dan perak yang dihasilkan
dari Tambang Emas Tujuh Bukit, tembaga yang dihasilkan dari Tambang Tembaga Wetar, dan bijih
nikel, NPI dan nikel matte yang dihasilkan dari Grup MBMA.
Tambang Emas Tujuh Bukit
Kegiatan penggalian, pemuatan, dan penambangan konvensional saat ini dilakukan di wilayah IUP BSI
yang difokuskan pada empat area tambang terbuka, yaitu Pit A, Pit C, Pit D dan Pit E. Grup Merdeka
secara konsisten melaksanakan program eksplorasi sepanjang tahun melalui kegiatan pengeboran yang
terarah sebagai bagian dari strategi keberlanjutan operasional. Kegiatan eksplorasi telah menghasilkan
pembaruan model sumber daya dan peningkatan cadangan bijih yang berdampak positif terhadap
kelayakan ekonomi operasi tambang hingga tahun 2033. Penjelasan lebih lengkap mengenai kegiatan
eksplorasi Tambang Emas Tujuh Bukit dapat dilihat pada bagian dari Bab VII dalam Informasi Tambahan
ini dengan judul “Portofolio aset.”
Pedoman produksi emas pada tahun 2024 berkisar antara 100.000 ounce hingga 120.000 ounce, sedangkan
pedoman produksi emas pada tahun 2025 berkisar antara 100.000 ounce hingga 110.000 ounce.
218
Page 259
Berikut ringkasan kegiatan penambangan dan produksi emas untuk masing-masing periode:
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Unit 2025 2024
Penambangan terbuka
Bijih tertambang Jutaan ton 7,34 8,56
Limbah tertambang Jutaan ton 16,42 8,48
Kadar emas tertambang Au g/t 0,48 0,57
Kandungan logam emas Au ounce 113.957 156.815
Produksi pelindian
Bijih dihancurkan dan ditumpuk Jutaan ton 8,75 8,58
Kadar emas tertumpuk Au g/t 0,46 0,54
Emas dihasilkan Au ounce 103.156 115.867
Produksi emas pada tahun 2024 dan 2025 telah dilakukan sesuai dengan pedoman produksi. Penurunan
produksi emas pada tahun 2025 dibandingkan tahun 2024 sejalan dengan penurunan bijih tertambang
dan penurunan kadar emas terkandung.
Pada tahun 2026, pedoman produksi emas untuk Tambang Emas Tujuh Bukit berkisar antara 80.000
ounce hingga 90.000 ounce emas.
Tambang Tembaga Wetar
Operasi penambangan di Tambang Tembaga Wetar memasuki fase akhir penambangan bijih pada
tahun 2025, namun pelindian dan pemulihan tembaga akan terus berlanjut hingga tahun 2028 guna
mengoptimalkan perolehan tembaga dari material yang masih tersedia. Seiring menurunnya aktivitas
operasi, kegiatan Tambang Tembaga Wetar akan berfokus pada pengembangan metode pengolahan
alternatif untuk memaksimalkan pemanfaatan sisa sumberdaya. Penjelasan lebih lengkap mengenai
kegiatan pengembangan Tambang Tembaga Wetar dapat dilihat pada bagian dari Bab VII dalam Informasi
Tambahan ini dengan judul “Portofolio aset.”
Pedoman produksi katoda tembaga pada tahun 2024 berkisar antara 13.500 ton hingga 14.000 ton, dan
tahun 2025 berkisar antara 10.000 ton hingga 12.000 ton.
Berikut ringkasan kegiatan penambangan dan produksi katoda tembaga untuk masing-masing periode:
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Unit 2025 2024
Penambangan
Bijih tertambang Jutaan ton 2,00 1,81
Limbah tertambang Jutaan ton 12,3 18,55
Kadar tembaga tertambang % Cu 2,43 1,85
Kandungan logam tembaga Cu ton 48.752 33.493
Produksi
Bijih tembaga diolah Jutaan ton 2,13 1,49
Kadar tembaga diolah % Cu 2,43 1,81
Tembaga dihasilkan Cu ton 10.454 13.902
Produksi katoda tembaga pada tahun 2024 dan 2025 telah dilakukan sesuai dengan pedoman produksi.
Penurunan produksi katoda tembaga pada tahun 2025 dibandingkan tahun 2024, terutama disebabkan
oleh selesainya kegiatan penambangan pada kuartal ketiga tahun 2025.
Pedoman produksi katoda tembaga untuk Tambang Tembaga Wetar pada tahun 2026 berkisar antara
4.000 ton hingga 5.000 ton.
219
Page 260
Grup MBMA
Kegiatan penambangan Grup MBMA di wilayah IUP-OP SCM saat ini dilakukan di area BR 1, DS dan
BR 23. Tambang SCM telah mencapai tahap operasi komersial pada bulan Agustus 2023 dan saat ini
menghasilkan bijih nikel saprolit dan limonit. Tambang SCM telah memasok bijih saprolit ke Smelter-
Smelter RKEF, dan memasok bijih limonit ke pabrik HPAL di IMIP yang memproduksi MHP. Sejalan
dengan perkembangan kawasan IKIP, Tambang SCM juga akan memasok bijih limonit ke pabrik HPAL
di dalam kawasan industri ini.
Kegiatan pengolahan dan pemurnian dalam Grup MBMA saat ini dilakukan oleh Smelter-Smelter RKEF
yang telah berproduksi komersial masing-masing sejak bulan Januari 2020, Maret 2020 dan Juli 2023,
yang saat ini terutama menghasilkan NPI. Smelter-Smelter RKEF memiliki total kapasitas produksi
agregat terpasang sebesar 88.000 ton Ni. Selain itu, Grup MBMA melalui HNMI mengoperasikan
Konverter Nikel Matte untuk mengolah LGNM menjadi HGNM dengan kapasitas sekitar 50.000 ton
NiEq dalam bentuk nikel matte, yang mulai memberikan kontribusi sejak 31 Mei 2023.
Pedoman produksi NPI dan HGNM pada tahun 2024 masing-masing berkisar antara 80.000 ton hingga
85.000 ton NiEq dan 50.000 ton hingga 55.000 ton NiEq, sedangkan pedoman produksi NPI dan HGNM
pada tahun 2025 masing-masing berkisar antara 70.000 ton hingga 80.000 ton NiEq dan 20.000 ton
hingga 25.000 ton NiEq. Pedoman pengiriman bijih nikel saprolit dan penjualan bijih nikel limonit pada
tahun 2024 masing-masing berkisar antara 4,0 juta hingga 5,0 juta wmt dan 9,5 juta hingga 10,5 juta
wmt, sedangkan pedoman pengiriman bijih nikel saprolit dan penjualan bijih nikel limonit pada tahun
2025 masing-masing berkisar antara 6,0 juta hingga 7,0 juta wmt dan 12,5 juta hingga 15,0 juta wmt.
Berikut ringkasan kegiatan produksi untuk masing-masing periode:
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Unit 2025 2024
Bijih nikel
Penambangan
Bijih limonit tertambang Jutaan wmt 14,7 10,1
Bijih saprolit tertambang Jutaan wmt 7,0 4,9
Limbah tertambang Jutaan ton 7,1 2,0
NPI
Produksi
Bijih nikel diolah Jutaan wmt 8,1 8,8
Kadar nikel diolah % Ni 1,58 1,62
NPI dihasilkan (1) Ton NiEq 73.871 82.161
HGNM
Produksi
LGNM diolah Ton NiEq 20.961 53.420
HGNM dihasilkan Ton NiEq 19.999 50.315
Catatan:
(1) Termasuk produksi LGNM sebesar 1.765 ton NiEq pada tahun 2024 dan 2.683 ton NiEq pada tahun 2025, yang dijual ke
Konverter Nikel Matte HNMI.
Produksi limonit dan saprolit pada tahun 2024 dan 2025 telah dilakukan sesuai dengan pedoman
pengiriman bijih nikel saprolit dan penjualan bijih nikel limonit. Peningkatan volume limonit dan
saprolit pada tahun 2025 dibandingkan tahun 2024 didorong oleh kapasitas penambangan yang lebih
besar dan operasi yang semakin efisien. Peningkatan volume ini menjadi landasan yang kuat bagi pasokan
bijih nikel ke smelter, fasilitas hilir, dan berbagai proyek downstream, sekaligus memperkuat posisi
Tambang SCM sebagai pemasok jangka panjang bagi grup. Pedoman pengiriman bijih nikel saprolit
dan penjualan bijih nikel limonit pada tahun 2026 masing-masing berkisar antara 8,0 juta hingga 10,0
juta wmt dan antara 20,0 juta hingga 25,0 juta wmt.
220
Page 261
Produksi NPI pada tahun 2024 dan 2025 telah dilakukan sesuai dengan pedoman produksi. Penurunan
produksi NPI pada tahun 2025 dibandingkan tahun 2024 disebabkan oleh adanya kegiatan perbaikan
tungku di Smelter RKEF BSID pada kuartal keempat tahun 2024 yang telah kembali beroperasi normal
pada kuartal pertama tahun 2025, dan pelaksanaan kegiatan pemeliharaan terjadwal di Smelter RKEF
ZHN dan BSID pada kuartal pertama dan kedua tahun 2025. Pedoman produksi NPI pada tahun 2026
berkisar antara 70.000 ton hingga 80.000 ton NiEq.
Produksi HGNM pada tahun 2024 telah dilakukan sesuai dengan pedoman produksi, sedangkan produksi
HGNM pada tahun 2025 berada sedikit di bawah target yang ditetapkan. Penurunan produksi pada tahun
2025 sejalan dengan strategi Grup MBMA untuk lebih berfokus pada produksi NPI yang memiliki margin
lebih tinggi. Produksi HGNM telah dimulai kembali sejak Oktober 2025 setelah berhasil memperoleh
kontrak dengan ketentuan yang secara ekonomi menarik. Pedoman produksi HGNM pada tahun 2026
berkisar antara 44.000 ton hingga 48.000 ton NiEq.
4. Portofolio aset
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat pembaruan terhadap data-data operasional dan eksplorasi,
sebagai berikut:
4.1. Tambang Emas Tujuh Bukit
Penambangan dan pengolahan
Tambang Emas Tujuh Bukit saat ini menerapkan metode penambangan tambang terbuka sesuai dengan
karakteristik (alam, geologi, lingkungan) dari bijih yang akan ditambang yang dekat dengan permukaan
dan metode heap leach untuk mengekstraksi emas dan perak.
Berikut ringkasan biaya kas dan biaya AISC Tambang Emas Tujuh Bukit untuk masing-masing periode:
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Unit 2025 2024
Biaya kas US$ / ounce 1.409 1.017
Biaya AISC US$ / ounce 1.827 1.337
Biaya AISC pada tahun 2024 sejalan dengan pedoman biaya AISC yang berkisar antara US$1.350 per
ounce hingga US$1.500 per ounce, sedangkan biaya AISC pada tahun 2025 di atas pedoman biaya AISC
yang berkisar antara US$1.500 per ounce hingga US$1.700 per ounce, setelah dikurangi pendapatan
dari produk perak sebagai produk turunan. Hal tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan biaya
royalti seiring dengan penerapan kebijakan royalti yang baru dan kenaikan harga emas. Selain itu,
peningkatan material tertambang dan penurunan kadar emas turut menyebabkan penurunan produksi
emas pada tahun 2025, yang pada gilirannya berdampak pada kenaikan biaya AISC. Grup Merdeka
saat ini terus melakukan sejumlah optimasi untuk meningkatkan efisiensi operasi dan produktivitas,
termasuk bertransisi menggunakan armada angkut berkapasitas lebih besar untuk mengurangi biaya
tambang dan peningkatan produktivitas, serta menambah kapasitas peremukan dan pelindian untuk
mendorong pemrosesan bijih dan produksi emas.
Eksplorasi
Tambang Emas Tujuh Bukit telah mengidentifikasi prospek lain dalam wilayah IUP BSI yang memiliki
anomali geokimia tembaga-molibdenum-emas dan mengelompokkannya dalam tiga prospek utama
yaitu Prospek Porfiri Salakan, Prospek Porfiri Lompongan dan Prospek Porfiri Katak, seluruhnya
saat ini masih pada tahapan eksplorasi. Grup Merdeka berkeyakinan bahwa prospek-prospek ini akan
memberikan nilai tambah pada Tambang Emas Tujuh Bukit.
221
Page 262
Berdasarkan hal tersebut, Grup Merdeka telah memulai program pengeboran secara agresif yang
bertujuan untuk menguji target-target baru yang berada di dekat operasi tambang terbuka yang ada.
Tujuan utama program tersebut adalah untuk menambah sumberdaya emas oksida serta meningkatkan
klasifikasi sumberdaya dari kategori tereka menjadi tertunjuk (indicated resources) dalam rangka
memperpanjang umur tambang dan mewujudkan potensi penuh dari deposit emas dan perak di dekat
permukaan. Program pengeboran dilakukan dengan metode pengeboran diamond drilling (“DD”) dan
reverse circulation (“RC”) pada permukaan. Selama tahun 2025, terdapat penambahan 85 lubang DD
dengan total kedalaman 11.437,8 meter dan 205 lubang RC dengan total kedalaman 5.862 meter, sehingga
kegiatan eksplorasi per tanggal 31 Desember 2025 telah mencakup pengeboran di 72 lubang dengan
total kedalaman 26.260 meter. BSI merencanakan pengeboran RC dan DD masing-masing sekitar 3.000
meter dan 6.000 meter untuk dilaksanakan pada tahun 2026 guna melanjutkan eksplorasi di sepanjang
arah, ke bawah kemiringan, dan di antara lubang tambang yang ada saat ini.
Peta di bawah ini menunjukkan lokasi dan sebaran kegiatan pengeboran yang telah dilakukan di wilayah
IUP BSI, baik secara historis maupun selama kuartal keempat tahun 2025:
Sumber: Perseroan.
Pengeboran tambahan tersebut telah berhasil mengkonversi sumberdaya mineral terukur menjadi
tertunjuk, dan menambah estimasi sumberdaya mineral sebesar 128,0 ribu ounce emas pada kadar
0,33 g/t Au, serta meningkatkan cadangan bijih menjadi 581 ribu ounce emas, sebagaimana dilaporkan
dalam Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per tanggal 31 Desember 2025.
Kenaikan cadangan tersebut mengakibatkan kegiatan pemrosesan heap leach untuk emas pada lapisan
oksida dapat berlangsung sampai dengan tahun 2033, dengan kemungkinan perpanjangan lebih lanjut
setelah diselesaikannya program pengeboran saat ini.
Perkiraan biaya total eksplorasi pada tahun 2025 untuk Tambang Emas Tujuh Bukit mencapai Rp328,4
miliar (setara kira-kira US$19,9 juta). Pihak yang melakukan eksplorasi adalah BSI dengan dukungan
tambahan yang diberikan melalui perjanjian kontrak dengan MTS.
222
Page 263
4.2. Tambang Tembaga Wetar
Penambangan dan pengolahan
Tambang Tembaga Wetar saat ini menerapkan metode penambangan tambang terbuka sesuai dengan
karakteristik (alam, geologi, dan lingkungan) dari bijih yang akan ditambang yang dekat dengan
permukaan dan metode heap leach untuk mengekstraksi tembaga.
Penambangan bijih tembaga di Tambang Tembaga Wetar dilakukan oleh BKP dengan menggunakan
metode tambang terbuka sedangkan pengolahan dan pemurnian dilakukan oleh BTR sebagai pemegang
IUI, yang merupakan konversi dari IUP-OP Khusus Pengolahan dan Pemurnian. BKP dan BTR telah
menandatangani perjanjian jual beli bijih tembaga di mana BKP telah sepakat untuk secara eksklusif
menjual kepada BTR seluruh bijih tembaga yang ditambang dari wilayah pertambangan BKP, dan
BTR telah setuju untuk membeli seluruh bijih tembaga dari BKP. Perjanjian ini berlaku selama BTR
tetap melakukan kegiatan usaha dan mengoperasikan pabrik pengolahan. BTR dan BKP juga telah
menandatangani perjanjian dengan MTI, perusahaan pelaksana AIM I, untuk menjual bijih pirit kadar
tinggi yang akan diproses untuk menghasilkan logam, seperti pelet bijih besi, tembaga, emas dan perak,
serta asam sulfat dan uap.
Operasi penambangan di Tambang Tembaga Wetar memasuki fase akhir penambangan bijih pada
tahun 2025, namun pelindian dan pemulihan tembaga akan terus berlanjut hingga tahun 2028 guna
mengoptimalkan perolehan tembaga dari material yang masih tersedia. Sumberdaya tembaga yang
teridentifikasi dan secara substansial tidak sesuai untuk pelindian sedang dievaluasi untuk metode
pengolahan alternatif, termasuk pengembangan pabrik flotasi dan sedimentasi. Fasilitas-fasilitas tersebut
diharapkan dapat meningkatkan perolehan tembaga dari sumberdaya yang ada sekaligus menghasilkan
konsentrat tembaga dan pirit, sehingga menciptakan nilai tambah yang lebih tinggi serta mendukung
optimalisasi pemanfaatan sumberdaya dan keberlanjutan keekonomian Tambang Tembaga Wetar.
Berikut ringkasan biaya kas dan biaya AISC untuk masing-masing periode:
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Unit 2025 2024
Biaya kas US$ / ton 6.283 5.798
Biaya AISC US$ / ton 8.951 7.892
Biaya AISC pada tahun 2024 sejalan pedoman biaya AISC yang berkisar antara US$9.921 per ton
hingga US$11.574 per ton, sedangkan biaya AISC pada tahun 2025 di atas pedoman biaya AISC yang
ditetapkan, yaitu antara US$5.291 per ton hingga US$6.173 per ton. Peningkatan biaya AISC pada tahun
2025 terutama dikarenakan meningkatnya biaya operasi sejalan dengan kenaikan bijih yang tertambang
dan kadar tembaga terkandung. Grup Merdeka senantiasa melakukan upaya untuk meningkatkan
efisiensi produksi serta operasional melalui implementasi berbagai program, seperti optimalisasi jumlah
kontraktor, pengurangan penggunaan peralatan pertambangan dan perampingan biaya kapital.
Eksplorasi
Program eksplorasi pada tahun 2025 terdiri dari interpretasi geologi, survei geokimia, survei geofisika,
pengeboran dari permukaan, pemetaan regional, serta pengambilan sampel. Seluruh program tersebut
merupakan tindak lanjut atas hasil pengeboran regional yang dilakukan pada tahun 2024, serta mencakup
peninjauan kembali target utama sebagai persiapan untuk survei geofisika Induced Polarization (“IP”)
yang dimulai pada kuartal kedua tahun 2025. Area eksplorasi dipilih berdasarkan data historis dan hasil
pemetaan terkini, dengan mempertimbangkan berbagai anomali geofisika dan geokimia.
Hasil kegiatan eksplorasi pada tahun 2025 meliputi pemetaan geologi di wilayah Lerokis, Kali Kuning
dan Partolang Timur, beserta pengambilan sampel batuan. Beberapa hasil analisis telah diterima dan
menunjukkan nilai emas dan perak yang signifikan. Pengeboran pengembangan sumberdaya juga
dilakukan di Prospek Kali Kuning dengan menyelesaikan 36 lubang bor untuk total kedalaman 2.719,2
meter. Secara bersamaan, kegiatan eksplorasi regional meliputi survei IP sepanjang sembilan array
dengan total 28,1 km, pemetaan geologi seluas 206,6 ha, serta pengambilan 707 sampel.
223
Page 264
Perkiraan biaya total eksplorasi pada tahun 2025 untuk Tambang Tembaga Wetar mencapai Rp43,3
miliar (setara kira-kira US$2,6 juta). Pihak yang melakukan eksplorasi adalah BKP dengan dukungan
tambahan yang diberikan melalui perjanjian kontrak dengan MTS.
4.3. Grup MBMA
Grup MBMA, dengan salah satu sumberdaya terbesar di dunia dalam hal kandungan nikel menurut
Wood Mackenzie, menargetkan untuk menjadi salah satu pemain global terdepan yang terintegrasi
secara vertikal dalam rantai nilai dari bahan baku strategis dan baterai kendaraan bermotor listrik.
Sejak diakuisisi oleh Perseroan pada tahun 2022, MBMA telah menyelesaikan serangkaian akuisisi
untuk memperluas kegiatan operasinya di sepanjang rantai nilai dari mineral strategis dan bahan baku
baterai kendaraan bermotor listrik, termasuk mengakuisisi Tambang SCM, Smelter-Smelter RKEF,
Konverter Nikel Matte dan AIM I.
Diagram di bawah ini menggambarkan posisi proyek dalam pipeline Grup MBMA yang telah dikonfirmasi
dalam rantai nilai dari bahan baku strategis dan baterai kendaraan bermotor listrik:
Sumber: Perseroan.
Tambang SCM
Terletak sekitar 50 km barat daya dari IMIP, Tambang SCM pada awalnya dimiliki oleh Rio Tinto yang
menjual asetnya pada saat nikel limonit tidak ekonomis. Tambang SCM adalah tambang terbuka yang
besar, dekat dengan permukaan dan berbiaya rendah, di dalam konsesi seluas 21.100 ha, dan memiliki
kandungan nikel tinggi dalam skala global yang penting.
Penambangan dan pengolahan
Endapan di Konawe ditambang dengan metode tambang terbuka (open pit mining), dengan penambangan
dimulai pada sisi bukit dan secara bertahap bergerak menuju lembah. Dua sampai tiga pit akan ditambang
secara bersamaan untuk memperoleh bijih agar dapat dicampur untuk mencapai spesifikasi kualitas
bijih yang diperlukan dalam proses smelter-smelter RKEF dan HPAL. Penambangan saat ini dilakukan
oleh kontraktor dengan menggunakan kombinasi alat angkut (truk) dan alat gali (excavator).
224
Page 265
Kegiatan operasi penambangan komersial di Tambang SCM telah dimulai sejak bulan Agustus 2023
dengan menambang dari area BR1, DS dan BR23. Saat ini pengiriman bijih nikel saprolit dan limonit
berasal dari stockpile BR1, DS dan BR23. Pengangkutan dengan menggunakan truk selanjutnya
dilakukan oleh SCM ke IMIP untuk bijih nikel saprolit dan ke Feed Processing Plant (“FPP”) untuk
bijih nikel limonit. Pengolahan bijih nikel limonit di FPP dan penyaluran melalui pipa slurry merupakan
tanggung jawab pembeli. Lapisan batuan penutup (overburden) ditimbun secara terpisah di dekat tempat
pembuangan waste pada masing-masing area penambangan.
SCM terus meningkatkan infrastruktur untuk mendukung peningkatan operasi penambangan, termasuk
membangun jalan angkut khusus baru sepanjang 22,3 km yang akan menghubungkan jalan angkut
eksisting milik SCM dengan IMIP dan diharapkan akan selesai pada semester pertama tahun 2026.
Jalan angkut baru ini akan memiliki rute langsung yang akan mengurangi ongkos pengangkutan, dan
menyediakan koridor untuk pipa dan lini transmisi.
Berikut ringkasan biaya kas untuk masing-masing periode:
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Unit 2025 2024
Biaya kas saprolit US$ / wmt 23,8 23,4
Biaya kas limonit US$ / wmt 10 10,4
Biaya kas pada tahun 2025 dan 2024 sejalan dengan pedoman biaya kas yang ditetapkan, yaitu berada
di bawah US$25/wmt untuk bijih saprolit serta masing-masing sebesar dan US$13/wmt dan US$12/
wmt untuk bijih limonit.
Eksplorasi
Grup MBMA secara berkelanjutan melakukan kegiatan eksplorasi, mulai dari eksplorasi regional sampai
dengan eksplorasi lanjutan untuk memastikan keberlangsungan Tambang SCM. Kegiatan eksplorasi
regional meliputi pemetaan geologi permukaan, pengambilan sampel batuan, analisis petrografi, analisis
geokimia, serta penerapan teknologi Ground Penetrating Radar (“GPR”), dan kegiatan pengeboran
eksplorasi awal. GPR digunakan untuk mengetahui gambaran awal ketebalan profil laterit yang akan
dijadikan dasar untuk merencanakan prioritas pengeboran, sehingga pengeboran dapat dilakukan lebih
optimal. Kegiatan eksplorasi lanjutan meliputi pengeboran infill juga dilakukan dengan tujuan untuk
meningkatkan keyakinan geologi dan klasifikasi sumberdaya.
Kegiatan pengeboran eksplorasi dilakukan secara bertahap mulai dari pengeboran eksplorasi awal hingga
pengeboran infill dengan jarak antar titik mulai dari 200 meter, 100 meter, dan 50 meter. Grup MBMA
menyelaraskan program pengeboran dengan konseptual rencana produksi dan sekuen penambangan
jangka panjang Tambang SCM. Sejalan dengan bertambahnya data pengeboran, model geologi akan
diperbarui dan dilanjutkan dengan pembaruan estimasi sumberdaya, yang akan dijadikan dasar untuk
pembaruan rencana penambangan. Kegiatan produksi tambang kemudian direkonsiliasi dengan model
geologi tambang setiap bulan.
Selama tahun 2025, kegiatan eksplorasi telah mencakup pengeboran infill di 4.439 lubang dengan
total sepanjang 127.356 meter. Program ini mencakup pengeboran infill dengan jarak antar lubang 100
dan 50 meter. Rencana pengeboran pada tahun-tahun berikutnya akan mengikuti rencana konseptual
penambangan jangka panjang. Semakin rapat jarak antar titik pengeboran akan meningkatkan klasifikasi
sumber daya, sehingga akan membantu perencanaan dan penjadwalan tambang secara terperinci dan
akurat.
225
Page 266
Peta di bawah ini menunjukkan lokasi dan sebaran kegiatan pengeboran yang dilakukan di wilayah
IUP SCM selama tahun 2025:
Sumber: Perseroan.
Kegiatan lain meliputi survei GPR di area BR23 & PB sepanjang 373,1 km, dan pemetaan geologi dan
pengambilan sampel di area PB seluas 1.724 hektar. Hasil analisis nikel dan kobalt dari pengambilan
sampel permukaan di wilayah BR 23 Selatan memberikan kadar yang menjanjikan dan akan menjadi
target untuk pengeboran di masa depan. Survei GPR dan pemetaan geologi akan dilakukan secara terus
menerus untuk mengidentifikasi target pengeboran eksplorasi selanjutnya.
Perkiraan biaya total eksplorasi pada tahun 2025 untuk Tambang SCM mencapai Rp154,1 miliar (setara
kira-kira US$9,3 juta). Pihak yang melakukan eksplorasi adalah SCM.
Smelter-Smelter RKEF
Grup MBMA memiliki tiga Smelter RKEF (CSID, BSID dan ZHN) yang telah beroperasi. Seluruh
Smelter RKEF berada di dalam IMIP dan dimiliki melalui usaha patungan dengan grup Tsingshan.
Smelter-Smelter RKEF CSID dan BSID masing-masing memiliki kapasitas terpasang 19 ktpa, sedangkan
Smelter RKEF ZHN memiliki kapasitas terpasang 50 ktpa.
Berikut ringkasan biaya kas dan biaya AISC Smelter-Smelter RKEF untuk masing-masing periode:
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Unit 2025 2024
Biaya kas US$ / ton Ni 9.406 10.307
Biaya AISC US$ / ton Ni 9.778 10.483
Biaya kas dan biaya AISC Smelter-Smelter RKEF menunjukkan tren penurunan, terutama disebabkan
oleh penurunan penggunaan bijih saprolit dari pihak ketiga dan pergeseran menuju penggunaan sumber
listrik yang lebih terintegrasi dan efisien. Grup MBMA memperkirakan efisiensi biaya lebih lanjut
seiring dengan peningkatan pasokan bijih saprolit dari SCM menuju target swasembada bijih (ore self-
sufficiency) pada tahun buku 2026.
226
Page 267
Biaya kas pada tahun 2025 dan 2024 masing-masing berada di bawah pedoman biaya kas yang ditetapkan,
yaitu sebesar US$11.000/ton untuk tahun 2025 dan US$10.000/ton sampai US$11.000/ton untuk tahun
2024. Sementara itu, biaya AISC juga berada di bawah pedoman masing-masing sebesar US$11.200/
ton pada tahun 2025 dan kisaran US$10.200/ton sampai US$11.200/ton pada tahun 2024.
Konverter Nikel Matte
Konverter Nikel Matte HNMI merupakan fasilitas konversi nikel matte kadar rendah menjadi nikel
matte kadar tinggi yang terdiri dari tiga lini produksi dengan total kapasitas terpasang 50 ktpa NiEq
dan berlokasi di dalam IMIP. Grup MBMA menyelesaikan transaksi akuisisi Konverter Nikel Matte
pada bulan Mei 2023.
Berikut ringkasan biaya kas dan biaya AISC Konverter Nikel Matte untuk masing-masing periode:
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Unit 2025 2024
Biaya kas US$ / ton Ni 13.157 13.547
Biaya AISC US$ / ton Ni 13.199 13.576
Biaya kas dan biaya AISC Konverter Nikel Matte menunjukkan tren penurunan, terutama disebabkan oleh
penurunan harga bahan baku nikel matte kadar rendah. Lebih dari 90% dari biaya tersebut sehubungan
dengan pembelian nikel matte kadar rendah, yang merupakan salah satu bahan baku utama untuk
memproduksi HGNM. Hal ini juga dipengaruhi oleh penyesuaian strategi bisnis Grup MBMA pada
kuartal satu tahun 2025 untuk lebih berfokus pada produksi NPI yang memiliki margin lebih tinggi.
Produksi HGNM telah kembali berjalan sejak bulan Oktober 2025 setelah diperolehnya kontrak dengan
ketentuan yang lebih menguntungkan secara ekonomi.
Biaya kas pada tahun 2025 dan 2024 masing-masing berada di bawah pedoman biaya kas yang ditetapkan,
yaitu sebesar US$13.500/ton untuk tahun 2025 dan kisaran US$13.000/ton sampai US$15.000/ton
untuk tahun 2024. Sementara itu, biaya AISC juga berada di bawah pedoman masing-masing sebesar
US$13.500/ton pada tahun 2025 dan kisaran US$13.040/ton sampai US$15.040/ton pada tahun 2024.
AIM I
Berlokasi di dalam IMIP, AIM I adalah usaha patungan antara Grup MBMA dan grup Tsingshan, melalui
perusahaan pelaksana proyek, MTI. Perseroan melalui Perusahaan Anak, BPI, memiliki 80,0% saham
dan grup Tsingshan memiliki sisanya 20,0% melalui Wealthy. Kegiatan usaha AIM I memanfaatkan
bijih pirit dari Tambang Tembaga Wetar sebagai bahan baku produksi.
Pada kuartal keempat tahun 2025, komisioning pabrik AIM I berjalan dengan baik, didukung oleh
operasi yang stabil di pabrik pirit yang memproduksi 222.894 ton bijih pirit dan menghasilkan 182.638
ton konsentrat pirit. Komisioning juga terus berlangsung untuk pabrik klorida dan pabrik katoda
tembaga, dengan pabrik klorida menghasilkan 33.512 ton pelet besi terklorinasi, 84.959 ton pelet besi
tidak terklorinasi, 1.222 ton spons tembaga, dan 5,2 ton lumpur emas. Pabrik katoda tembaga berhasil
memproduksi 321 ton pelat katoda berkualitas LME Grade.
Proyek HPAL
Pabrik HPAL beroperasi untuk mengolah bijih limonit menjadi nikel dalam bentuk MHP, yang merupakan
bahan baku baterai berkualitas tinggi. Pada tahun 2025, MBMA memiliki kepemilikan minoritas efektif
sebesar 27% pada PT ESG, 22,7% pada SLNC serta 12,5% pada MNEM.
Pabrik HPAL yang dioperasikan oleh PT ESG dengan kapasitas produksi sebesar 30.000 ton NiEq
dalam MHP telah memperoleh IUI pada bulan Februari 2025 dan berhasil memproduksi nikel MHP
sepanjang tahun berjalan sebanyak 25.994 ton NiEq dalam MHP. Pencapaian ini menunjukkan kesiapan
operasional fasilitas HPAL yang telah memasuki fase operasi komersial secara bertahap. Pabrik HPAL
227
Page 268
yang dioperasikan oleh MNEM dengan kapasitas produksi sebesar 25.000 ton NiEq dalam MHP juga
telah beroperasi secara komersial pada bulan April 2025. Sejak akhir tahun 2025, pengiriman bijih
limonit ke HPAL ESG dan HPAL Meiming dilakukan melalui fasilitas FPP.
Selain itu, pabrik HPAL milik SLNC dengan kapasitas 90.000 ton NiEq dalam MHP per tahun sedang
dalam tahap konstruksi yang ditargetkan akan beroperasi pada tahun 2026. Pengiriman bijih limonit ke
HPAL SLNC juga akan dilakukan melalui fasilitas FPP baru di area Tambang SCM yang ditargetkan
akan beroperasi pada tahun 2026.
4.4. Tambang Emas Pani
Studi kelayakan Tambang Emas Pani yang dipublikasikan pada awal bulan Maret 2024 menegaskan
potensi pengembangan Pani sebagai tambang terbuka yang berisiko rendah dengan profil margin
yang menarik serta umur tambang yang panjang. Strategi pengembangan dirancang secara bertahap,
dimulai dengan penerapan metode heap leach untuk menghasilkan arus kas pada tahap awal, kemudian
dilanjutkan dengan pengembangan fasilitas CIL. Dengan skema tersebut, kapasitas produksi gabungan
diproyeksikan mencapai puncak sekitar 500.000 ounce emas per tahun.
Operasional Tambang Emas Pani mencapai tonggak penting pada bulan Oktober 2025, yaitu dimulainya
secara resmi proses first mining, diikuti dengan first ore stacking di bulan November 2025 untuk metode
heap leach. Tambang Emas Pani selanjutnya berhasil mencapai produksi emas perdana pada bulan
Februari 2026 dengan menghasilkan 1.818 ounce emas dan penjualan emas pertama pada bulan Maret
2026. Biaya kas tercatat sebesar US$1.202 per ounce, termasuk royalti emas. Tidak terdapat penjualan
perak selama kuartal tersebut. Di luar royalti emas sebesar US$233 per ounce, biaya kas tercatat sebesar
US$969 per ounce. Biaya kas tersebut diperkirakan akan menurun pada periode mendatang seiring
dengan stabilisasi operasi dan peningkatan volume produksi.
Pengembangan fasilitas pemrosesan CIL
Konstruksi pekerjaan tanah untuk fasilitas CIL telah dimulai pada bulan Januari 2026. Rekayasa
rinci untuk bendungan awal fasilitas penyimpanan tailing (Tailings Storage Facility atau TSF) telah
diselesaikan pada kuartal pertama tahun 2026. Pekerjaan konstruksi TSF juga telah dimulai pada
periode yang sama. Tambang Emas Pani telah menyusun rencana tambang yang telah dioptimalkan
untuk mendukung pasokan bijih ke fasilitas pengolahan CIL yang dijadwalkan mulai beroperasi pada
tahun 2028.
Saat ini, Tambang Emas Pani tengah menyelesaikan pembaruan Definitive Feasibility Study (DFS) guna
mengevaluasi potensi peningkatan kapasitas pengolahan sepanjang umur tambang, mengidentifikasi
peluang rekayasa nilai (value engineering), serta menetapkan estimasi belanja modal akhir dan jadwal
pelaksanaan proyek yang menjadi acuan dasar.
Selain itu, Tambang Emas Pani telah memulai program tambahan pengujian konfirmasi metalurgi
berdasarkan bijih yang berasal dari tahun-tahun awal penambangan, untuk memvalidasi kembali
parameter-parameter utama desain sebelum memasuki tahap rekayasa rinci.
Kegiatan konstruksi saat ini difokuskan untuk menyelesaikan fasilitas akomodasi, perluasan infrastruktur,
dan jalan akses lokasi pada kuartal ketiga tahun 2026 guna mendukung mobilisasi pembangunan fasilitas
pengolahan CIL.
Tambang Emas Pani juga secara aktif mengevaluasi berbagai peluang untuk mengalihkan, mendaur ulang,
dan memanfaatkan kembali tailing yang dihasilkan dari proses CIL. Potensi pemanfaatan yang sedang
dikaji meliputi pembuangan bersama dengan limbah tambang (co-disposal), pengembangan fasilitas
TSF tambahan, penggunaan sebagai material timbunan (landfill), serta pemanfaatannya sebagai bahan
konstruksi. Tailing tersebut, yang sebagian besar terdiri atas pasir berkadar silika tinggi dan bersifat
tidak beracun, berpotensi untuk diolah menjadi produk bernilai tambah yang memiliki nilai komersial.
228
Page 269
Eksplorasi
Kegiatan eksplorasi mencakup eksplorasi regional dan pengeboran infill untuk meningkatkan tingkat
keyakinan geologi serta meningkatkan klasifikasi sumberdaya, di samping pengeboran tambahan guna
mendukung pengembangan berkelanjutan dan kelayakan Tambang Emas Pani. Kegiatan eksplorasi
tersebut akan dilaksanakan oleh PETS dan GSM dengan dukungan kontraktor pengeboran dan penyedia
jasa pendukung lainnya.
Program pengeboran akan diselaraskan dengan rencana produksi konseptual dan urutan penambangan
jangka panjang Tambang Emas Pani. Seiring dengan diperolehnya tambahan data pengeboran, model
geologi akan diperbarui dan diikuti dengan pembaruan estimasi sumber daya, yang selanjutnya akan
menjadi dasar penyusunan rencana tambang yang diperbarui.
Pada tahun 2025, kegiatan eksplorasi difokuskan pada pengeboran eksplorasi, pemetaan geologi,
pengambilan sampel permukaan, dan studi desktop, yang menghasilkan pengembangan model geologi
yang lebih komprehensif. Kegiatan pengeboran terbaru di area Kolokoa, yang terletak di sebelah selatan
area Tambang Emas Pani, menggunakan dua rig pengeboran dan menyelesaikan 12 lubang pengeboran
dengan total sepanjang 2.199 meter. Hasil pengeboran tersebut mengidentifikasi zona-zona mineralisasi
baru, sementara hasil analisis (assay) dari lubang pengeboran geoteknik di area pit menunjukkan hasil
yang konsisten dengan kampanye pengeboran sebelumnya. Secara khusus, hasil pengeboran historis di
area Kolokoa menunjukkan kadar emas sebesar 1,1 g/t Au sepanjang 32 meter dan 1,9 g/t Au sepanjang
8 meter, masing-masing pada kedalaman lubang bor 41 meter dan 142 meter.
Pada tahun 2026, program pengeboran eksplorasi akan dilanjutkan di Prospek Kolokoa, bersamaan
dengan kegiatan pemetaan geologi rinci dan pengambilan sampel saluran (channel sampling). Perseroan
juga berencana melakukan pengeboran pada prospek kedua, yaitu Lone Pine. Hasil pengeboran historis
di Prospek Lone Pine menunjukkan kadar emas sebesar 1,7 g/t Au sepanjang 10 meter dan 1,5 g/t
Au sepanjang 8 meter, masing-masing pada kedalaman lubang bor 52 meter dan 186 meter. Untuk
mendukung kegiatan eksplorasi tersebut, Perseroan telah mengalokasikan anggaran sekitar US$6,4
juta pada tahun 2026.
4.5. Proyek Tembaga Tujuh Bukit
Proyek Tembaga Tujuh Bukit merupakan aset tembaga emas bawah tanah berskala global yang
sepenuhnya dimiliki oleh Grup Merdeka dan saat ini berada pada tahap pra-produksi. Proyek ini berlokasi
di bawah area Tambang Emas Tujuh Bukit yang masih beroperasi di Banyuwangi, Jawa Timur, dan
diproyeksikan menjadi salah satu pengembangan tambang bawah tanah terbesar di dunia.
Pada tahun 2025, proyek ini memiliki sumberdaya mineral dengan total sekitar 1,77 miliar ton bijih
dengan kadar 0,47% Cu dan 0,49 g/t Au, yang mengandung sekitar 8,3 juta ton tembaga dan 28,1 juta
ounce emas. Sumberdaya tersebut termasuk sumberdaya terindikasi yang signifikan sebesar 774,5 juta
ton dengan kadar 0,59% Cu dan 0,65 g/t Au, dengan porsi kadar yang lebih tinggi (sekitar 1,0% Cu dan
1,0 g/t Au) yang ditargetkan untuk diekstraksi melalui operasi Sub-Level Caving (SLC).
Sejak tahun 2018, Grup Merdeka secara konsisten melakukan investasi dalam rangka penyusunan studi
kelayakan, yang mencakup eksplorasi bawah tanah, pengeboran penentuan sumber daya, pemodelan
geologi, serta berbagai kajian teknis, termasuk identifikasi potensi tambang terbuka di dekat permukaan.
Tahapan ini menghasilkan penyelesaian pra-studi kelayakan (“PFS”) pada bulan Mei 2023.
Pasca penyelesaian PFS tersebut, Grup Merdeka melanjutkan program optimasi secara intensif yang
menunjukkan kemajuan signifikan sepanjang tahun 2024, meliputi penyempurnaan perencanaan
tambang, perluasan cadangan, pengujian metalurgi, serta evaluasi opsi pengolahan hilir. Pembaruan PFS
dilakukan pada tahun 2025, Grup Merdeka telah secara substansial menyelesaikan program optimasi
komprehensif untuk Proyek Tembaga Tujuh Bukit pada tahun 2025, yang mencakup penyempurnaan
desain tambang bawah tanah, penjadwalan penambangan, metalurgi, dan infrastruktur, serta evaluasi
strategi pengelolaan tailing dan potensi tambang terbuka dangkal. Upaya ini telah memperkuat fondasi
teknis dan ekonomi proyek, meningkatkan fleksibilitas serta keekonomian, dan mendukung kemajuan
ke tahap pengembangan berikutnya.
229
Page 270
Selama kuartal keempat tahun 2025, Grup Merdeka terus mencatat kemajuan dalam pengembangan Proyek
Tembaga Tujuh Bukit setelah selesainya PFS terbaru. Program optimasi komprehensif yang dimulai
setelah penyelesaian PFS kini telah hampir sepenuhnya rampung, dengan fokus pada penyempurnaan
dan pengembangan lebih lanjut konsep pengembangan proyek secara keseluruhan. Pekerjaan utama yang
diselesaikan selama kuartal tersebut meliputi optimasi rencana dan jadwal penambangan bawah tanah,
penyempurnaan desain SLC dan panel cave, pengeboran konversi sumberdaya, peningkatan program
pengujian metalurgi, serta re-konfigurasi elemen infrastruktur utama. Secara paralel, evaluasi terhadap
potensi pengembangan tambang terbuka dekat permukaan mengonfirmasi peluang yang menjanjikan
untuk melengkapi operasi penambangan bawah tanah, meningkatkan fleksibilitas pengembangan proyek,
memperluas opsi penambangan, serta memperkuat keekonomian proyek secara keseluruhan.
Pengeboran dan eksplorasi geologi berhasil mengkonfirmasi keberadaan tambahan mineralisasi tembaga
emas epitermal sulfidasi tinggi (high sulphidation epithermal/HSE) di bawah area Tambang Emas
Tujuh Bukit. Pengeboran lanjutan juga masih terus berlangsung pada sejumlah target utama, termasuk
Candrian dan Katak, dengan tujuan memperluas basis sumber daya mineral. Seiring dengan itu, Grup
Merdeka juga mencatat kemajuan signifikan dalam studi metalurgi sepanjang tahun 2025, termasuk
penyelesaian kajian pengolahan hilir yang komprehensif. Hasil studi menunjukkan bahwa opsi peleburan
merupakan alternatif paling ekonomis untuk rencana kapasitas produksi sebesar 24 juta ton per tahun,
meskipun beberapa opsi pengolahan lain seperti roasting-leaching-electrowinning (RLE), pressure
oxidation (POX), dan proses Albio masih terus dievaluasi.
5. Pemasaran dan penjualan
Pasar untuk produk emas dan perak meliputi sektor perhiasan, kedokteran, kimia dan elektronik dengan
sebagian besar permintaan berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, Indonesia, dan Hong Kong. Sebagai
sarana investasi, batangan emas dengan kualitas LBMA dapat dibeli dan dijual dengan mudah kepada
bank-bank besar dan pialang emas. Pasar untuk produk tembaga meliputi industri elektronik dan alat-alat
listrik, konstruksi bangunan dan transportasi. Pasar untuk produk nikel meliputi industri stainless steel
dan elektroda pada baterai isi ulang. Pertumbuhan permintaan emas, perak, tembaga, bijih nikel, NPI
dan nikel matte memberikan kepastian mengenai pasar untuk produk Grup Merdeka di masa mendatang.
Grup Merdeka saat ini menjual produk emas dan perak berkualitas LBMA, produk katoda tembaga murni
kualitas A versi LME dan kualitas standar, NPI dan nikel matte di pasar internasional dan domestik.
Khusus untuk bijih nikel, Grup Merdeka melalui Grup MBMA hanya melakukan penjualan di pasar
domestik. Sebelum produk dijual ke pasar domestik atau ekspor, pemegang IUP-OP, yaitu BSI, BTR dan
SCM memiliki kewajiban untuk membayar royalti kepada Pemerintah sesuai PP No. 19/2025. Penjelasan
mengenai tarif royalti untuk masing-masing produk yang dihasilkan oleh Grup Merdeka dapat dilihat
pada bagian dari Bab V dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Faktor-faktor signifikan yang
memengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi Grup Merdeka.”
Emas dan perak murni, katoda tembaga, bijih nikel, NPI dan nikel matte saat ini dijual oleh Grup Merdeka
pada harga spot yang berlaku di pasar domestik dan luar negeri. Pada tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, BSI, BTR, MTI, Smelter-Smelter RKEF dan SCM memiliki perjanjian penjualan dengan
beberapa pihak untuk menjual produk komoditas pada harga spot yang berlaku di pasar internasional.
Grup Merdeka juga melakukan lindung nilai dengan beberapa lembaga keuangan untuk penjualan emas,
nikel dan perak dalam jumlah tertentu. Per tanggal 31 Desember 2025, sebanyak 31.530 ounce emas
telah dilindung nilai pada harga rata-rata US$3.513 per ounce dan 120.000 ounce perak telah dilindung
nilai pada harga rata-rata US$67 per ounce pada tahun 2025, serta tambahan 120.000 ounce perak telah
dilindung nilai pada harga rata-rata US$83 per ounce pada tahun 2026 untuk produksi periode Januari
sampai dengan Desember 2026 dan sebanyak 6.000 mt nikel telah dilindungi nilai pada harga rata-rata
US$18.792/mt untuk periode Oktober sampai dengan Desember 2026.
230
Page 271
Tabel berikut ini menyajikan perkembangan penjualan dan harga jual rata-rata untuk emas, katoda
tembaga, NPI dan nikel matte untuk masing-masing periode:
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Satuan 2025 2024
Harga jual rata-rata
Emas US$/ounce 3.138 2.371
Katoda tembaga US$/ton 9.722 9.017
NPI US$/ton 11.383 11.608
Nikel matte US$/ton 13.601 13.770
Bijih saprolit (1) US$/wmt 25,7 29,1
Bijih limonit US$/wmt 15,3 16,5
Penjualan
Emas (2) Jutaan US$ 327 261
Katoda tembaga (2) Jutaan US$ 103 133
NPI (3) Jutaan US$ 821 931
Nikel matte Jutaan US$ 268 722
Bijih limonit Jutaan US$ 256 181
Catatan:
(1) Seluruh bijih saprolit yang diproduksi oleh Tambang SCM sepenuhnya digunakan oleh Smelter-Smelter RKEF Grup MBMA.
(2) Penjualan emas dan katoda tembaga tanpa memperhitungkan pengurangan akibat lindung nilai.
(3) Penjualan NPI tidak termasuk penjualan LGNM yang digunakan seluruhnya oleh Konverter Nickel Matte.
Pada tahun 2025, Grup Merdeka melakukan sebagian besar penjualan kepada PT Indonesia Tsingshan
Stainless Steel, di samping pelanggan besar lain seperti PT CNGR Ding Xing New Energy, Precious
Metal Global Markets (HSBC), Eternal Tsingshan Group Limited dan Golden Harbour International
Pte. Ltd. Namun demikian, Grup Merdeka tidak memiliki ketergantungan terhadap salah satu pelanggan
tersebut.
Pada tanggal 17 November 2025, Menteri Keuangan menerbitkan PMK No. 80/2025 yang mulai berlaku
pada tanggal 23 Desember 2025. Peraturan tersebut mengatur pengenaan bea keluar atas ekspor emas
dengan tarif berkisar antara 7,5% hingga 15%, tergantung pada jenis produk emas yang diekspor dan
harga referensi emas yang ditetapkan secara berkala oleh Menteri Perdagangan. Sehubungan dengan
hal tersebut, Grup Merdeka berencana untuk melakukan seluruh penjualan emas pada tahun 2026 ke
pasar domestik sehingga Perseroan tidak memperkirakan adanya dampak material terhadap kinerja
keuangan maupun hasil operasional Grup Merdeka akibat penerapan ketentuan bea keluar tersebut.
231
Page 272
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
1. Penjaminan Emisi Obligasi
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya
tercantum di bawah ini, untuk dan atas nama Perseroan, menyetujui untuk menawarkan Obligasi kepada
Masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment).
Susunan dan jumlah Bagian Penjaminan serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Emisi Obligasi
adalah sebagai berikut:
No. Keterangan Nilai (Rp) %
1. PT Indo Premier Sekuritas 758.470.000.000 32,97
2. PT Sucor Sekuritas 388.210.000.000 16,88
3. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 485.000.000.000 21,08
4. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 668.840.000.000 29,07
Jumlah 2.300.520.000.000 100,00
Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam
Penawaran Umum Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai
dengan Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal
30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum (“Peraturan
No. IX.A.7”). Pihak yang menjadi Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah
PT Sucor Sekuritas.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi bukan merupakan pihak terafiliasi
dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
2. Penentuan Jumlah Pokok Obligasi dan Tingkat Suku Bunga Obligasi
Jumah Pokok Obligasi dan tingkat suku bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan
negosiasi antara Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan mempertimbangkan
beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar untuk obligasi,
benchmark terhadap obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo Obligasi), dan risk premium sesuai dengan
peringkat Obligasi.
232
Page 273
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR
MODAL
1. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam pelaksanaan Penawaran
Umum Obligasi ini adalah sebagai berikut:
KONSULTAN HUKUM
Assegaf Hamzah & Partners
Capital Place, lantai 36 & 37
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 18
Jakarta Selatan 12710
Nama rekan : Tunggul Purusa Utomo, S.H., LL.M.
STTD : No. STTD.KH-116/PJ-1/2023 tanggal 2 Mei 2023.
Keanggotaan asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (dahulu dikenal
dengan nama Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal atau
“HKHPM”) No. 201407.
Pedoman kerja : Standar Profesi HKHPM berdasarkan Surat Keputusan HKHPM
No. KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021.
Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah melakukan
pemeriksaan dan penelitian (dari segi hukum) atas fakta yang ada mengenai Grup Merdeka dan keterangan
lain yang berkaitan dengan Penawaran Umum Obligasi sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil
pemeriksaan dan penelitian tersebut telah dimuat dalam Tambahan Informasi atas Laporan Hasil Uji
Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara
obyektif dan mandiri, serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang
menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai
dengan kode etik, standar profesi, dan peraturan Pasar Modal yang berlaku.
NOTARIS
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.
Jl. Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Gandaria Selatan, Cilandak
Jakarta Selatan 12420
STTD : No. STTD.N-90/PJ.1/2023 tanggal 21 Februari 2023.
Keanggotaan asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia No. 123/Pengda/Suket/XII/2012.
Pedoman kerja : Undang-Undang No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris juncto
Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-
Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU Notaris”),
dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini adalah membuat akta-akta
perjanjian sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi, sesuai dengan UU Notaris dan Kode Etik
Ikatan Notaris Indonesia.
233
Page 274
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Investment Services Division
Gedung BRI II, lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46
Jakarta Pusat 10210
STTD : No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.
Keanggotaan asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia sesuai Surat Keterangan No.
AWAI/03/12/2008 tanggal 17 Desember 2008.
Pedoman kerja : Perjanjian Perwaliamantan, UUP2SK serta peraturan yang berkaitan
dengan tugas Wali Amanat.
Ruang lingkup tugas Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam
maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-
syarat Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Perusahaan Pemeringkat Efek
PT Pemeringkat Efek Indonesia
Equity Tower, lantai 30
Sudirman Central Business District Lot 9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190
Izin kegiatan saha : No. KEP-39/PM-PI/1994 tanggal 13 Agustus 1994 tentang Pemberian
Izin Usaha di bidang Penasehat Investasi Kepada PT Pemeringkat
Efek Indonesia (Pefindo).
Ruang lingkup tugas Pefindo sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan
atas Obligasi setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, akurat
dan dapat dipercaya serta melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang
disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pefindo juga wajib menyelesaikan kaji
ulang terhadap hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material atau
kejadian penting yang dapat memengaruhi hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling lama
tujuh Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau kejadian penting dan mengeluarkan peringkat
baru apabila terjadi perubahan peringkat dari proses kaji ulang.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi ini bukan merupakan
pihak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
234
Page 275
X. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan
KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku
ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya
Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya
pada Tanggal Emisi. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi
Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening
Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di
KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak
atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta
hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI
selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang
ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang
Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi
yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada empat
Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR
asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi
yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak
empat Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3) hingga berakhirnya RUPO yang
dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
2. Pemesan Yang Berhak
Pemesan yang berhak adalah perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing,
dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/
berkedudukan di Indonesia maupun di luar negeri, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal yang berlaku.
235
Page 276
3. Pemesanan pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(“FPPO”) yang disiapkan untuk keperluan ini yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi
sebagaimana tercantum pada Bab XI dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Penyebarluasan
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi,” baik dalam bentuk fisik
(hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Setelah FPPO diisi dengan lengkap
dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali, baik dalam bentuk
fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi Obligasi
di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO. Pemesanan wajib dilengkapi dengan
tanda jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar dan perubahannya yang memuat
susunan pengurus terakhir bagi badan hukum). Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan
oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan
tersebut di atas tidak dilayani.
4. Jumlah minimum pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan
yaitu sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
5. Masa Penawaran Umum Obligasi
Masa Penawaran Umum Obligasi akan dilaksanakan selama satu Hari Kerja pada tanggal 26 Juni 2026
mulai pukul 09.00 sampai dengan 16.00 WIB.
6. Tempat pengajuan pemesanan pembelian Obligasi
Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
dengan mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 sampai pukul 16.00 WIB kepada
Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab XI dalam Informasi Tambahan ini dengan judul
“Penyerbarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi,” melalui e-mail.
7. Bukti tanda terima pemesanan Obligasi
Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali kepada pemesan satu tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya, dalam bentuk fisik
(hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan
pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan
dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi
yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh
kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai Bagian Penjaminan. Tanggal Penjatahan
adalah tanggal 29 Juni 2026.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Obligasi untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi
dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir
pemesanan untuk Penawaran Umum Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka
untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan
Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
236
Page 277
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi
kepada OJK paling lambat lima Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No.
IX.A.2.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT Sucor Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada
Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April
2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian
Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Masa Penawaran
Umum Obligasi.
9. Pembayaran pemesanan pembelian Obligasi
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera melaksanakan
pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi
Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening para Penjamin
Emisi Obligasi di bawah ini selambat-lambatnya pada tanggal 30 Juni 2026 (in good funds):
PT Indo Premier Sekuritas Bank Permata
Cabang Sudirman Jakarta
No. Rekening Bank : 4001763313
a.n. PT Indo Premier Sekuritas
PT Sucor Sekuritas Bank Mandiri
Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening Bank : 1040001016752
a.n. PT Sucor Sekuritas
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Bank Sinarmas
Cabang KFO Thamrin
No. Rekening Bank : 0055054347
a.n. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Bank Mandiri
Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening Bank : 1040004085556
a.n. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi secara elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 1 Juli 2026. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI.
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan
pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut Bagian Penjaminan. Dengan
telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung
jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang
bersangkutan.
237
Page 278
11. Pengembalian uang pemesanan Obligasi
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian
atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah
diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan belum dibayarkan
kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi
Obligasi bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan Obligasi
paling lambat dua Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang kepada pemesan akan
dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan oleh Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan melakukan pembayaran. Dalam hal
pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu satu Hari Kerja setelah
Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi batal demi
hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh
Perseroan melalui KSEI paling lambat dua Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum Obligasi.
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi,
sehingga terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada
para pemesan Obligasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas
tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan ketentuan satu tahun adalah
360 Hari Kalender dan satu bulan adalah 30 Hari Kalender.
Apabila pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara
transfer melalui rekening para pemesan dalam waktu paling lambat dua Hari Kerja setelah Tanggal
Penjatahan atau dua Hari Kerja sejak tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum Obligasi, maka
Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan
membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
238
Page 279
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN
DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
OBLIGASI
Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh pada tanggal 26 Juni 2026 mulai pukul 09.00 sampai
dengan 16.00 WIB, di kantor dan/atau melalui e-mail Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin
Emisi Obligasi di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Indo Premier Sekuritas PT Sucor Sekuritas
Pacific Century Place, lantai 16 Sahid Sudirman Center, lantai 12
Sudirman Central Business District Lot 10 Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 -53 Jakarta Pusat 10220
Jakarta Selatan 12190 Telepon: (021) 80673000
Telepon: (021) 50887168 Faksimile: (021) 27889288
Faksimile: (021) 50887167 E-mail: fi@sucorsekuritas.com
E-mail: fixed.income@ipc.co.id www.sucorsekuritas.com
www.indopremier.com
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Menara Tekno, lantai 9 Gedung Artha Graha, lantai 18 & 19
Jl. H. Fachrudin No.19 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 -53
Jakarta Pusat 10250 Jakarta Selatan 12190
Telepon: (021) 39705858 Telepon: (021) 29249088
Faksimile: (021) 39705850 Faksimile: (021) 29249150
E-mail: fixedincome@aldiracita.com E-mail: fit@trimegah.com
www.aldiracita.com www.trimegah.com
239
Page 280
Halaman ini sengaja dikosongkan
240
Page 281
XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan
Grup Merdeka dalam rangka Penawaran Umum Obligasi yang telah disusun oleh Konsultan Hukum
Assegaf Hamzah & Partners.
241
Page 282
Halaman ini sengaja dikosongkan
242
Page 283
No. 1776/03/14/06/2026 Jakarta, 23 Juni 2026
Kepada Yth.
PT Merdeka Copper Gold Tbk (“Perseroan”)
Treasury Tower, Lantai 67 - 68, District 8 SCBD Lot. 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190 – Indonesia
U.p.: Direksi
Perihal: Pendapat Dari Segi Hukum atas PT Merdeka Copper Gold Tbk dan Anak Perusahaan
Sehubungan Dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V
Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2026
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), kami, Assegaf
Hamzah & Partners, suatu firma hukum di Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Tunggul Purusa Utomo,
S.H., LL.M., selaku Rekan dalam firma hukum tersebut, yang terdaftar sebagai (i) Konsultan Hukum
Profesi Penunjang Pasar Modal pada OJK yang telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-116/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 2 Mei 2023 yang berlaku sampai
dengan tanggal 16 Mei 2028 dan (ii) anggota Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (dahulu
dikenal dengan nama Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal) No. 201407 yang berlaku sampai
dengan tanggal 31 Juli 2028, telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Penunjukan No.
1500/02/14/05/2026 tanggal 11 Mei 2026 untuk menyediakan jasa konsultan hukum di bidang pasar
modal sehubungan dengan rencana Perseroan untuk menerbitkan dan menawarkan obligasi atau surat
utang kepada masyarakat (“Obligasi”) melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
V Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2026 dengan jumlah pokok sebesar Rp2.300.520.000.000
(dua triliun tiga ratus miliar lima ratus dua puluh juta Rupiah) yang akan dijamin dengan kesanggupan
penuh (full commitment) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% per tahun dengan jangka waktu
367 (tiga ratus enam puluh tujuh) hari kalender sejak tanggal emisi (“PUB Obligasi Berkelanjutan V
Tahap III Tahun 2026”) yang merupakan bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold dengan target dana yang akan dihimpun sebesar
Rp15.000.000.000.000 (lima belas triliun Rupiah) (“PUB Obligasi Berkelanjutan V”) yang telah
mendapatkan pernyataan efektif dari OJK berdasarkan Surat No. S-168/D.04/2024 pada tanggal 17
Desember 2024 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Seluruh dana yang diperoleh dari PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026 ini, setelah
dikurangi biaya-biaya emisi (“Nilai Emisi Bersih”), akan digunakan untuk:
• sebesar US$60.000.000 atau setara Rp1.082,3 miliar akan digunakan oleh Perseroan untuk
pembayaran atas pokok utang sebesar US$60.000.000 yang timbul berdasarkan Perjanjian
Fasilitas untuk Fasilitas Bergulir Dalam Satu Mata Uang (Single Currency Revolving Credit
Facility Agreement) tanggal 13 Juni 2025 dengan jumlah pokok sampai dengan
US$195.000.000 (“Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir MCG US$195.000.000”), yang akan
dibayarkan kepada para kreditur, yaitu Crédit Agricole Corporate and Investment Bank, cabang
Singapura (“CACIB”), Oversea-Chinese Banking Corporation Limited (“OCBC”), PT Bank KEB
Hana Indonesia (“PT KEB”), PT Bank Mizuho Indonesia (“PT Mizuho”), PT Bank OCBC NISP
Tbk (“PT OCBC”), PT Bank UOB Indonesia (“PT UOB”), dan The Korea Development Bank,
cabang Singapura (“KDB”) sebagai Para Kreditur Awal (selanjutnya bersama dengan PT UOB
dan United Overseas Bank Limited yang bertindak sebagai Mandated Lead Arrangers, disebut
sebagai “Para Pihak Pembiayaan”) melalui PT UOB sebagai Agen dari Para Pihak
Pembiayaan (kecuali untuk dirinya sendiri). Pembayaran akan dilakukan pada tanggal jatuh
tempo atas pokok utang tersebut, yaitu 17 Juli 2026.
Page 284
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 2
Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir MCG US$195.000.000 dikenakan tingkat suku bunga acuan
majemuk kumulatif Secured Overnight Financing Rate (“SOFR”) ditambah margin tertentu
dengan periode bunga satu bulan, tiga bulan, enam bulan, atau periode lain sebagaimana
disetujui. Tujuan penggunaan dana dari Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir MCG
US$195.000.000 adalah untuk (i) melunasi atau membayar lebih awal seluruh jumlah yang
masih terutang berdasarkan Fasilitas Kredit Bergulir dalam Satu Mata Uang dengan Jumlah
Pokok sampai dengan US$100.000.000 (“Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir MCG
US$100.000.000”) antara Perseroan, PT UOB, KDB, PT Mizuho dan UOBL, sebagaimana
diamendemen dan dinyatakan kembali berdasarkan amendemen dan pernyataaan kembali
tanggal 29 Mei 2023; dan (ii) tujuan umum perusahaan dari Perseroan dan Perusahaan Anak
dari waktu ke waktu dan setiap usaha patungan yang ditunjuk oleh Perseroan (“Grup”),
termasuk tetapi tidak terbatas pada, pembayaran kembali setiap obligasi dalam mata uang
Rupiah atau pembiayaan kembali utang yang ada, pengeluaran modal, pengeluaran
operasional, pendanaan biaya transaksi, pendanaan rekening penampungan, pembiayaan
intra-Grup (termasuk melalui masukan ekuitas kepada anggota Grup dan/atau pinjaman antar
perusahaan yang diberikan kepada anggota Grup) dan kebutuhan modal kerja Grup. Fasilitas
ini berlaku sampai dengan tanggal 16 Juni 2029. Tidak ada hubungan Afiliasi antara Perseroan
dengan Para Pihak Pembiayaan.
Pada tanggal 5 Juni 2026, Perseroan mencatatkan saldo pinjaman atas Perjanjian Fasilitas
Kredit Bergulir MCG US$195.000.000 sebesar US$85.000.000 atau setara Rp1.533,3 miliar,
yang jatuh tempo pada tanggal 17 Juni 2026 sebesar US$25.000.000 dan tanggal 17 Juli 2026
sebesar US$60.000.000. Perseroan melakukan pembayaran atas pokok utang sebesar
US$25.000.000 dengan menggunakan kas internal dan akan melakukan pembayaran atas sisa
pokok utang sebesar US$60.000.000 dengan menggunakan sebagian Nilai Emisi Bersih,
sehingga saldo kewajiban Perseroan dalam Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir MCG
US$195.000.000 setelah pembayaran akan menjadi nihil. Asumsi nilai kurs yang digunakan
untuk mentranslasi kewajiban keuangan dalam mata uang Dolar AS adalah nilai kurs tengah
Bank Indonesia per 5 Juni 2026 sebesar Rp18.039/US$.
Pembayaran atas pokok utang sebesar US$60.000.000 akan dilakukan oleh Perseroan dalam
mata uang Dolar AS ke rekening yang ditentukan oleh PT UOB sebagai Agen dari Para Pihak
Pembiayaan (kecuali untuk dirinya sendiri) pada tanggal jatuh tempo, yaitu 17 Juli 2026.
Sehubungan dengan hal ini, Perseroan akan mengirimkan pemberitahuan selambat-lambatnya
lima hari kerja kepada PT UOB. Mengingat seluruh kewajiban keuangan Perseroan dalam
Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir MCG US$195.000.000 dalam mata uang Dolar AS, maka
dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi yang akan digunakan untuk pembayaran seluruh
pokok utang akan dikonversi ke dalam mata uang Dolar AS pada nilai tukar mata uang Rupiah
terhadap Dolar AS yang berlaku pada tanggal pembayaran.
• sisanya sekitar sebesar Rp1.208,0 miliar akan digunakan oleh Perseroan untuk mendanai
sebagian kewajiban Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi
Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2023 (“Obligasi Berkelanjutan IV
Tahap III”) Seri B yang akan jatuh tempo pada tanggal 4 Agustus 2026.
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Seri B memiliki jumlah pokok yang belum dilunasi sebesar
Rp1.475,0 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% per tahun dan akan jatuh tempo
pada tanggal 4 Agustus 2026. Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III, setelah dikurangi biaya emisi
yang menjadi kewajiban Perseroan, digunakan oleh Perseroan untuk (i) melunasi pokok utang
Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2022 Seri A sebesar
Rp1.472.965.000.000 yang akan jatuh tempo pada tanggal 8 September 2023; (ii) melunasi
pokok utang Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2020 Seri B yang
jatuh tempo pada tanggal 9 September 2023; dan (iii) modal kerja, meliputi antara lain
244
Page 285
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 3
pembayaran kepada pemasok, karyawan, konsultan-konsultan dan/atau pembayaran beban
keuangan, dalam rangka mendukung kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak.
Sisa kewajiban Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan IV
Tahap III Seri B akan dibayarkan dengan menggunakan arus kas dari aktivitas operasi dan/atau
pendanaan, sehingga kewajiban pelunasan Perseroan atas Obligasi Berkelanjutan IV Tahap
III Seri B pada tanggal jatuh tempo akan menjadi nihil.
Pembayaran atas pokok utang sebesar US$60.000.000 yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas
Kredit Bergulir MCG US$195.000.000 dan pendanaan sebagian kewajiban Perseroan dalam rencana
pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Seri B tidak memenuhi definisi transaksi
afiliasi berdasarkan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”) dan tidak memenuhi kriteria transaksi
material berdasarkan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”) karena pembayaran dan pendanaan
tersebut bukan merupakan suatu transaksi baru melainkan pelaksanaan kewajiban berdasarkan
perjanjian perjanjian pinjaman dan perjanjian perwaliamanatan.
Rencana penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026 di atas tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan dalam
perjanjian-perjanjian yang dimiliki oleh Perseroan.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil PUB Obligasi
Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026, maka Perseroan wajib:
1. memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”) dan melakukan
keterbukaan informasi kepada masyarakat, serta menyampaikan dokumen pendukungnya
kepada OJK dalam hal: (i) perubahan salah satu unsur penggunaan dana paling sedikit
sebesar 20% (dua puluh persen) atau lebih dari total PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III
Tahun 2026; (ii) perubahan lokasi yang menyebabkan perubahan penggunaan dana yang tidak
memiliki dampak positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; (iii) perubahan
penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam Informasi
Tambahan atas Prospektus dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026
(“Informasi Tambahan”) atau hasil RUPO dengan nilai diatas 10% (sepuluh persen) dari total
PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026; atau
2. melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan dokumen
pendukungnya kepada OJK dalam hal terdapat kondisi: (i) perubahan salah satu unsur
penggunaan dana kurang dari 20% (dua puluh persen) dari total PUB Obligasi Berkelanjutan
V Tahap III Tahun 2026; (ii) perubahan lokasi menyebabkan perubahan penggunaan dana
memiliki dampak positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; (iii) perubahan
penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam Informasi
Tambahan atau hasil RUPO dengan nilai paling banyak 10% (sepuluh persen) dari total PUB
Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026,
sesuai dengan Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tanggal 22 Desember 2025 tentang Penggunaan
Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 40/2025”).
Sesuai dengan POJK No. 40/2025, Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan
dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026 kepada OJK dan mengumumkan
laporan realisasi penggunaan dana tersebut kepada masyarakat terhitung sejak periode perolehan
dana dari PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026 sampai dengan seluruh dana hasil PUB
Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026 direalisasikan. Perseroan wajib
mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III
245
Page 286
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 4
Tahun 2026 dalam setiap Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) tahunan dan laporan tahunan
sampai dengan seluruh dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026 telah
direalisasikan. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat secara berkala setiap enam
bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember (“Tanggal Laporan”). Perseroan akan
menyampaikan dan mengumumkan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya
dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026
telah direalisasikan. Dalam hal Perseroan telah menggunakan seluruh dana hasil PUB Obligasi
Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026 sebelum Tanggal Laporan, Perseroan dapat menyampaikan dan
mengumumkan laporan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian
laporan. Lebih lanjut, berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) No. Kep-
00087/BEI/12-2025 tanggal 12 Desember 2025 perihal Peraturan I-E tentang Kewajiban Penyampaian
Informasi sebagaimana diubah sebagian dengan Surat Keputusan Direksi BEI No. Kep-00052/BEI/04-
2026 tanggal 1 April 2026 perihal Perubahan Ketentuan Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi
Kepemilikan Saham (“Peraturan I-E”), Perseroan wajib menyampaikan laporan kepada BEI mengenai
penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026 setiap enam bulan sampai
dana hasil penawaran umum tersebut selesai direalisasikan, berikut penjelasan yang memuat tujuan
penggunaan dana hasil penawaran umum seperti yang disajikan di Informasi Tambahan atau
perubahan penggunaan dana sesuai dengan persetujuan RUPO atas perubahan penggunaan dana,
dan realisasi untuk masing-masing tujuan penggunaan dana per Tanggal Laporan.
Dalam hal terdapat dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026 yang belum
direalisasikan, Perseroan hanya dapat menempatkan dana atas nama Perseroan dalam instrumen
keuangan yang aman, likuid dan tidak mengalami fluktuasi harga. Bunga dan/atau imbal hasil instrumen
keuangan serta pencairannya harus ditempatkan pada rekening khusus penampungan dana hasil PUB
Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026 sesuai dengan POJK No. 40/2025.
Emisi PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026 ini dijamin oleh PT Indo Premier Sekuritas,
PT Sucor Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang mana dituangkan dalam
suatu Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian
Penjaminan Emisi Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun
2026 No. 81 tanggal 8 Juni 2026, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi”).
Penjamin Emisi Obligasi berjanji dan mengikatkan diri dengan kesanggupan penuh (full commitment)
akan menawarkan dan menjual obligasi kepada masyarakat pada pasar perdana dan wajib membeli
sisa obligasi yang tidak habis terjual pada tanggal penutupan masa penawaran umum, berdasarkan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi. Para Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam PUB
Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026 ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan,
sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
sebagaimana diubah dari waktu ke waktu.
Sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026, Perseroan telah menunjuk
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat (“Wali Amanat”) yang ketentuan
penunjukannya serta ketentuan-ketentuan lainnya tentang PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III
Tahun 2026 yang dimuat secara lebih rinci dalam suatu Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana
tercantum dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V
Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2026 No. 79 tanggal 8 Juni 2026, yang dibuat di hadapan Jose
Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi”).
Selain perjanjian-perjanjian di atas, Perseroan juga telah menandatangani:
246
Page 287
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 5
1. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper
Gold No. 29 tanggal 8 Oktober 2024 sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I dan
Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V
Merdeka Copper Gold No. 140 tanggal 28 Oktober 2024, Akta Addendum II dan Pernyataan
Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Merdeka
Copper Gold No. 131 tanggal 18 November 2024 serta Akta Addendum III dan Pernyataan
Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Merdeka
Copper Gold No. 87 tanggal 12 Desember 2024, seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta PPUB Obligasi”);
2. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 82 tanggal 8 Juni 2026, yang dibuat di hadapan Jose
Dima Satria, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, antara Perseroan dengan PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”) (“Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi”);
3. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia No. SP-
085/OBL/KSEI/0526 tanggal 8 Juni 2026, antara Perseroan dengan KSEI (“Perjanjian
Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI”); dan
4. Akta Pengakuan Utang No. 80 tanggal 8 Juni 2026, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta Pengakuan Utang”).
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Akta PPUB Obligasi,
Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI, dan Akta
Pengakuan Utang, secara bersama-sama disebut sebagai “Perjanjian-Perjanjian Sehubungan
Dengan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026”.
Selain Perjanjian-Perjanjian Sehubungan Dengan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026,
Perseroan juga telah memperoleh persetujuan prinsip dari BEI berdasarkan Surat No. S-
12069/BEI.PP1/11-2024 tanggal 13 November 2024 tentang Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek
Bersifat Utang.
Obligasi yang diterbitkan melalui PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026 ini akan
diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo akan diterbitkan atas nama KSEI, untuk
diadministrasikan dalam penitipan kolektif di KSEI.
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 49/2020”), berdasarkan surat
keterangan yang dikeluarkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”) melalui Surat No. RC-
1252/PEF-DIR/X/2025 tanggal 6 Oktober 2025 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas
Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Periode 3 Oktober 2025 sampai dengan 1 Oktober
2026 dan Surat No. RTG-181/PEF-DIR/V/2026 tanggal 26 Mei 2026 perihal Surat Keterangan
Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap III yang Diterbitkan melalui
Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) (“Surat Pefindo”), Obligasi dalam rangka PUB Obligasi
Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026 dan terhadap Obligasi dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan
V memiliki peringkat idA+ (Single A Plus). Peringkat atas PUB Obligasi Berkelanjutan V telah memenuhi
ketentuan Pasal 5 Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran
Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”).
Perseroan tidak mempunyai hubungan afiliasi dan/atau hubungan kredit atau pembiayaan dengan PT
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh
lima persen) dari jumlah obligasi sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun
2026 sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat sampai dengan dilunasinya obligasi yang
diwaliamanati.
247
Page 288
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 6
Dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026, Perseroan telah memperoleh
persetujuan Dewan Komisaris Perseroan atas PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026
sebagaimana ternyata dalam Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Dari Rapat Dewan Komisaris PT
Merdeka Copper Gold Tbk No. 002/MCG-JKT/LEGAL/VIII/2024 tanggal 1 Oktober 2024.
Pada tahun 2024, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
V Tahap I Merdeka Copper Gold Tahun 2024 dengan jumlah pokok yang dihimpun sebesar
Rp1.000.000.000.000 (“PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2024”) dan pada tahun 2025,
Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II
Merdeka Copper Gold Tahun 2025 dengan jumlah pokok yang dihimpun sebesar Rp2.800.000.000.000
(“PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025”).
Pendapat dari segi hukum (“Pendapat Dari Segi Hukum”) ini disiapkan berdasarkan uji tuntas yang
kami lakukan atas Perseroan dan Anak Perusahaan yang dibuat berdasarkan keadaan Perseroan dan
Anak Perusahaan hingga tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan. Pendapat Dari Segi
Hukum ini dibuat berdasarkan data dan informasi yang kami peroleh dari Perseroan sampai dengan
tanggal 23 Juni 2026.
Pendapat Dari Segi Hukum ini disiapkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan Standar Uji Tuntas dan Standar Pendapat Hukum
yang dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (dahulu dikenal dengan nama
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal atau “HKHPM”) berdasarkan Keputusan HKHPM No.
Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar
Modal sebagaimana diubah dengan Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10
November 2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8
Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal, dan telah memuat hal-hal yang
diatur dalam Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 yang diundangkan pada tanggal 14 Maret 2017
tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan
Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 yang diundangkan pada tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk
dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
Dalam Pendapat Dari Segi Hukum ini, yang dimaksud dengan “Anak Perusahaan” adalah perusahaan
yang didirikan menurut hukum Negara Republik Indonesia dimana perusahaan tersebut aktif beroperasi
secara komersial dan Perseroan memiliki penyertaan, baik secara langsung maupun tidak langsung,
lebih dari 50% saham perusahaan tersebut atau laporan keuangan perusahaan tersebut
dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Perseroan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 ayat (5) Lampiran III Standar Profesi Konsultan Hukum
Pasar Modal sebagaimana tercantum dalam Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tentang
Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018
tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal, dalam menjalankan tugasnya Konsultan
Hukum memegang teguh asas dan prinsip antara lain prinsip materialitas. Materialitas merupakan sikap
tindak untuk mengkaji secara seksama informasi atau fakta material yang relevan mengenai peristiwa,
kejadian atau fakta yang dapat mempengaruhi harga efek pada bursa efek atau keputusan pemodal,
calon pemodal atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.
Pendapat Dari Segi Hukum ini menggantikan secara keseluruhan Pendapat Dari Segi Hukum No.
1639/03/14/06/2026 yang telah disampaikan kepada OJK pada tanggal 10 Juni 2026.
248
Page 289
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 7
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam Laporan
Uji Tuntas dan Tambahan Informasi atas Laporan Uji Tuntas (“Laporan Uji Tuntas”) serta berdasarkan
asumsi-asumsi dan pembatasan yang diuraikan di akhir Pendapat Dari Segi Hukum ini dan
berdasarkan pengungkapan dalam Laporan Uji Tuntas, dengan ini kami memberikan Pendapat Dari
Segi Hukum sebagai berikut:
A. PERSEROAN
1. Perseroan, didirikan dengan nama PT Merdeka Serasi Jaya, berkedudukan di Jakarta Selatan,
berdasarkan Akta Pendirian No. 2 tanggal 5 September 2012, yang dibuat di hadapan Ivan
Gelium Lantu, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Depok, yang telah mendapat pengesahan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (sebagaimana diubah dari waktu
ke waktu yaitu saat ini Menteri Hukum Republik Indonesia, “Menkum”) berdasarkan Surat
Keputusan Menkum No. AHU-48205.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 11 September 2012, dan
terdaftar di dalam Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu yaitu saat ini Kementerian
Hukum Republik Indonesia, “Kemenkum”) di bawah No. AHU-0081346.AH.01.09.Tahun 2012
tanggal 11 September 2012, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 47 tanggal 11 Juni 2013, Tambahan No. 73263 (“Akta Pendirian”).
Dengan telah disahkannya Akta Pendirian oleh Menkum maka Perseroan telah didirikan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
2. Anggaran dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan telah mengalami beberapa kali
perubahan dan perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana tercantum
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 121 tanggal 27
Maret 2024, yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0074803 tanggal 27 Maret
2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
0064457.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 27 Maret 2024 (“Akta No. 121/2024”). Berdasarkan
Akta No. 121/2024, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui untuk mengubah
ketentuan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar Perseroan tentang Modal Ditempatkan dan Modal
Disetor sehubungan dengan realisasi dari pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu pada tanggal 26 Maret 2024.
Anggaran dasar terakhir Perseroan yang berlaku pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini
diterbitkan telah dibuat sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan anggaran
dasar Perseroan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
termasuk pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana
diubah dari waktu ke waktu (“UUPT”), Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan (“Bapepam dan LK”) No. IX.J.1 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan
yang Melakukan Penawaran Umum Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik, Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-179/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008, Peraturan OJK
No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten
Atau Perusahaan Publik (“POJK No. 33/2014”), dan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020
tanggal 21 April 2020 tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka.
3. Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha
dalam bidang aktivitas perusahaan holding dan konsultasi manajemen lainnya.
249
Page 290
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 8
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
usaha utama sebagai berikut:
a. aktivitas perusahaan holding, termasuk kepemilikan dan/atau penguasaan grup anak
perusahaannya; dan
b. aktivitas konsultasi manajemen lainnya dimana kegiatan utamanya (sebagaimana
relevan) adalah memberikan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan
permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan
organisasi, keputusan berkaitan dengan keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran,
perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia, perencanaan penjadwalan
dan pengontrolan produksi.
Untuk mencapai maksud dan tujuan serta menunjang kegiatan usaha utama Perseroan
tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:
a. jasa yang diberikan sebagai penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators)
dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan; dan
b. menyediakan jasa mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan
permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan
organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran;
perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan
dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan
keuangan, nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi
manajemen olah agronomis dan agrikultural ekonomis pada bidang pertanian dan
sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya,
prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian pendanaan, nasihat dan bantuan
untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian,
efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain, termasuk namun tidak
terbatas pada jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
Perseroan telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan
sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar Perseroan. Kegiatan riil yang dijalankan oleh
Perseroan adalah (i) aktivitas perusahaan holding dan (ii) aktivitas konsultasi manajemen
lainnya, sebagaimana telah sesuai dengan anggaran dasar Perseroan.
Kegiatan usaha utama dan penunjang Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan
telah disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
4. Berdasarkan Akta No. 121/2024, struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 1.400.000.000.000
Modal Ditempatkan : Rp 489.459.675.420
Modal Disetor : Rp 489.459.675.420
Modal Dasar Perseroan tersebut terbagi atas 70.000.000.000 saham biasa dengan nilai
nominal per lembar saham sebesar Rp 20 per lembar saham.
Riwayat permodalan dan perubahan pemegang saham Perseroan dalam jangka waktu 2 (dua)
tahun terakhir sebelum disampaikannya pernyataan pendaftaran sehubungan dengan rencana
Penawaran Umum PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026 telah dilakukan secara
250
Page 291
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 9
berkesinambungan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Mei 2026 yang dikeluarkan
oleh PT Datindo Entrycom (“DPS”), susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan
saham dalam Perseroan adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL RP20 SETIAP SAHAM
KETERANGAN JUMLAH NILAI NOMINAL
JUMLAH SAHAM (%)(2) (%)(3)
(RP)
A. Modal Dasar 70.000.000.000 1.400.000.000.000
B. Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
1. PT Saratoga Investama 4.739.493.062 94.789.861.240 19,409 19,366
Sedaya Tbk
2. PT Mitra Daya Mustika 2.907.302.421 58.146.048.420 11,906 11,880
3. Garibaldi Thohir 1.826.062.554 36.521.251.080 7,478 7,462
4. PT Suwarna Arta Mandiri 1.337.254.738 26.745.094.760 5,476 5,464
5. Gavin Arnold Caudle 176.226.836 3.524.536.720 0,722 0,720
6. Hardi Wijaya Liong 69.596.728 1.391.934.560 0,285 0,284
7. Andrew Philip Starkey 4.147.400 82.948.000 0,017 0,017
8. Albert Saputro 3.215.600 64.312.000 0,013 0,013
9. Titien Supeno 2.502.800 50.056.000 0,010 0,010
10. Jason Laurence Greive(4) 735.300 14.706.000 0,003 0,003
11. David Thomas Fowler (4) 379.100 7.582.000 0,002 0,002
12. Masyarakat (masing-
masing dengan 13.352.707.632 267.054.152.640 54,680
54,561
kepemilikan kurang dari
5%)
Saham treasuri(1) 53.359.600 1.067.192.000 - 0,218
Jumlah Modal Ditempatkan dan
24.472.983.771 489.459.675.420 100,00 100,00
Disetor Penuh
C. Saham Dalam Portepel 45.527.016.229 910.540.324.580
(1) saham treasuri tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan tidak dapat diperhitungkan
dalam menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai dalam RUPS serta tidak berhak mendapat pembagian
dividen.
(2) perhitungan persentase berdasarkan hak suara.
(3) perhitungan persentase berdasarkan DPS Perseroan.
(4) berdasarkan Surat Keterangan tertanggal 23 Juni 2026 yang dikeluarkan oleh Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, akta berita acara atas Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan yang dilaksanakan pada tanggal 23 Juni 2026 dimana para pemegang saham Perseroan telah
menyetujui, antara lain, untuk menerima pengunduran diri Jason Laurence Greive dan David Thomas Fowler
sedang dalam proses penyelesaian oleh notaris.
Pengendali Perseroan saat ini secara bersama-sama adalah PT Provident Capital Indonesia
yang pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikendalikan oleh Winato Kartono dan PT
Saratoga Investama Sedaya Tbk yang pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini
dikendalikan oleh Edwin Soeryadjaya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, PT Saratoga Investama Sedaya Tbk dan PT
Provident Capital Indonesia secara bersama-sama tidak mempunyai kemampuan untuk
menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan
251
Page 292
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 10
dan/atau kebijakan Perseroan, kedua pihak tersebut tidak memiliki saham Perseroan lebih dari
50% dari seluruh modal disetor Perseroan dengan voting rights, sehingga tidak dapat
mengendalikan atau mempengaruhi secara agregat hasil pemungutan suara dalam
pengambilan keputusan melalui RUPS.
Penetapan pengendali Perseroan yang dilakukan saat ini belum sepenuhnya sesuai dengan
ketentuan mengenai Pengendali dalam Pasal 45 Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang
Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik (“POJK Nomor 45/2024”) dan
Pasal 1 angka 4 Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan
Terbuka (“POJK Nomor 9/POJK.04/2018”), namun penetapan pengendali tersebut perlu
dilakukan untuk memenuhi ketentuan POJK Nomor 45/2024. Secara nyata, baik sendiri-sendiri
maupun secara bersama-sama, PT Saratoga Investama Sedaya Tbk dan PT Provident Capital
Indonesia: (i) tidak melakukan pengendalian atas Perseroan baik secara langsung maupun
tidak langsung, (ii) tidak memiliki saham Perseroan sejumlah lebih dari 50% dari seluruh saham
dengan hak suara yang telah disetor penuh; dan (iii) tidak mempunyai kemampuan untuk
menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan
dan/atau kebijakan Perseroan. Berdasarkan pengetahuan terbaik Perseroan, PT Saratoga
Investama Sedaya Tbk dan PT Provident Capital Indonesia juga tidak menandatangani suatu
dokumen dan/atau instrumen apapun yang menunjukkan pengendalian atas Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 POJK Nomor 9/POJK.04/2018. Namun demikian,
sebagaimana dinyatakan di atas, untuk memenuhi ketentuan POJK Nomor 45/2024 yang
menyatakan bahwa Perusahaan Terbuka wajib menetapkan pihak yang menjadi Pengendali
dari Perusahaan Terbuka tersebut dan melaporkannya kepada OJK, maka Perseroan
mencantumkan PT Saratoga Investama Sedaya Tbk dan PT Provident Capital Indonesia
sebagai pengendali Perseroan.
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 44 tanggal 10
Juni 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta (“Berita
Acara RUPST 2025”), Perseroan telah menetapkan PT Saratoga Investama Sedaya Tbk dan
PT Provident Capital Indonesia secara bersama-sama sebagai Pengendali Perseroan.
Perseroan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban untuk menetapkan pemilik manfaat
dari Perseroan sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden No. 13
Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam
Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana
Terorisme (“Perpres No. 13 Tahun 2018”). Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat
Pernyataan Pemilik Manfaat yang telah disampaikan Perseroan kepada Kemenkum pada
tanggal 10 November 2025, Perseroan menyatakan bahwa pemilik manfaat dari Perseroan
adalah (i) Edwin Soeryadjaya dan (ii) Winato Kartono.
Penetapan Edwin Soeryadjaya dan Winato Kartono sebagai pemilik manfaat Perseroan
dilakukan sesuai dengan definisi Pemilik Manfaat dalam Pasal 1 angka 2 Perpres No. 13 Tahun
2018 dan Peraturan Menkum No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi yang mengatur bahwa Pemilik Manfaat
tersebut harus merupakan orang perseorangan yang mana dalam hal ini Edwin Soeryadjaya
dan Winato Kartono memenuhi kriteria Pemilik Manfaat dari perseroan terbatas berdasarkan
Pasal 4 ayat (1) huruf f Perpres No. 13 Tahun 2018 yaitu menerima manfaat dari Perseroan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, tidak terdapat ketentuan yang mengatur hak
khusus tertentu yang tercantum dalam anggaran dasar Perseroan yang dimiliki oleh PT
Saratoga Investama Sedaya Tbk dan PT Provident Capital Indonesia.
Perseroan telah melakukan upaya pemenuhan kewajiban penyisihan dana cadangan sesuai
Pasal 70 UUPT dengan cara menyisihkan sejumlah dana dari laba bersih untuk cadangan
252
Page 293
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 11
(“Penyisihan Dana Cadangan”) dimana kewajiban Penyisihan Dana Cadangan berlaku
apabila suatu perseroan terbatas mempunyai saldo laba yang positif. Sehubungan dengan hal
tersebut, berdasarkan keputusan pemegang saham pada Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan yang dilaksanakan pada tanggal 23 Juni 2026 (”RUPST Perseroan
2026”), telah disetujui penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2025, termasuk
penyisihan dana cadangan sebesar USD100.000.
Adapun berdasarkan Surat Keterangan tertanggal 23 Juni 2026 yang dikeluarkan oleh Jose
Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, keputusan RUPST
Perseroan 2026, yang antara lain memuat persetujuan penyisihan dana cadangan, telah
diputuskan, namun akta berita acara RUPST Perseroan 2026 masih dalam proses
penyelesaian oleh notaris. Merujuk pada kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal 22 Juni
2026, USD100.000 setara dengan Rp1.781.900.000 yang merupakan 0,36% dari modal disetor
Perseroan per tanggal 22 Juni 2026.
5. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Merdeka Cooper Gold Tbk No. 45 tanggal
10 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0296761 tanggal 11 Juni 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum
di bawah No. AHU-0128613.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 11 Juni 2025 juncto keputusan
RUPST Perseroan 2026 yang dilaksanakan pada tanggal 23 Juni 2026, susunan anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini adalah
sebagai berikut:
Direksi:
Presiden Direktur : Albert Saputro
Direktur : Mirdal Vismara Timoer*
Direktur : Gavin Arnold Caudle
Direktur : Hardi Wijaya Liong
Direktur : Mohammad Fitriyansyah*
Direktur : Titien Supeno
Direktur : M. P. Riyadi Effendy*
Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris : Edwin Soeryadjaya
Komisaris : Tang Honghui
Komisaris : Yoke Candra
Komisaris : Andrew Phillip Starkey
Komisaris Independen : Budi Bowoleksono
Komisaris Independen : Muhammad Munir
*) Berdasarkan Surat Keterangan tertanggal 23 Juni 2026 yang dikeluarkan oleh Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Selatan, akta berita acara atas Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang
dilaksanakan pada tanggal 23 Juni 2026 dimana para pemegang saham Perseroan telah menyetujui, antara lain, untuk
(i) menerima pengunduran diri Jason Laurence Greive, David Thomas Fowler dan Chrisanthus Supriyo dan (ii)
mengangkat Mirdal Vismara Timoer, Mohammad Fitriyansyah dan M. P. Riyadi Effendy, seluruhnya sebagai Direktur
Perseroan, sedang dalam proses penyelesaian oleh notaris.
253
Page 294
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 12
Seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut memiliki masa jabatan sampai dengan
ditutupnya RUPS Tahunan yang akan diadakan pada tahun 2031.
Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut telah dilakukan sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku termasuk telah sesuai berdasarkan POJK No. 33/2014. Berdasarkan hasil
pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan tanggal 9 Juni 2026 dan 23 Juni 2026, masing-masing anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi persyaratan pada saat diangkat dan
selama menjabat sebagai anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sampai dengan
ditandatanganinya Surat Pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 33/2014 dan tidak terdapat
benturan kepentingan antara masing-masing direktur dan komisaris Perseroan dengan
rencana PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026.
6. Sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan, PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III
Tahun 2026 tidak memerlukan persetujuan RUPS Perseroan, namun demikian memerlukan
persetujuan Dewan Komisaris Perseroan. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini,
Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan atas PUB Obligasi
Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026 berdasarkan Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Dari
Rapat Dewan Komisaris PT Merdeka Copper Gold Tbk No. 002/MCG-JKT/LEGAL/VIII/2024
tanggal 1 Oktober 2024.
7. Perseroan telah mengangkat Jessica J. sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan
berdasarkan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Direksi Perseroan tanggal 1 September
2025, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan sementara per
tanggal 31 Juli 2025, dan pengangkatan tersebut telah dilaporkan kepada OJK pada tanggal
31 Juli 2025. Pengangkatan Jessica J. sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan telah sesuai
dengan ketentuan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
8. Perseroan telah mengangkat anggota Komite Audit berdasarkan Keputusan Sirkuler Pengganti
Rapat Dewan Komisaris tanggal 29 September 2021 juncto Keputusan Sirkuler Pengganti
Rapat Dewan Komisaris tanggal 30 Januari 2025, dimana Dewan Komisaris Perseroan telah
menyetujui susunan anggota Komite Audit Perseroan sebagai berikut:
Ketua Komite : Budi Bowoleksono
Anggota : a. Ludovicus Sensi Wondabio
b. Atik Wijaksono Susanto
Tugas dan tanggung jawab Komite Audit Perseroan telah ditetapkan berdasarkan Piagam
Komite Audit (Audit Committee Charter) yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan
berdasarkan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Dewan Komisaris tanggal 14 Oktober 2022.
Pengangkatan Komite Audit Perseroan dan pembentukan Piagam Komite Audit Perseroan
telah sesuai dengan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
9. Perseroan telah mengangkat Marco Sebastian, sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan
berdasarkan Keputusan Presiden Direktur Perseroan No. 061/MDKA-JKT/CORSEC/III/2023
tanggal 27 Maret 2023 dan telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan
Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Dewan Komisaris Perseroan tanggal 24 Maret 2023.
254
Page 295
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 13
Tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal diatur dalam suatu Piagam Audit Internal yang
telah ditetapkan oleh Direksi Perseroan berdasarkan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat
Direksi tanggal 14 Oktober 2022.
Pengangkatan Kepala Unit Audit Internal Perseroan dan pembentukan Piagam Unit Audit
Internal Perseroan telah sesuai sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan OJK No.
56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
10. Perseroan telah mengangkat anggota Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan
Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Dewan Komisaris tanggal 4 Februari 2020 juncto
Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Dewan Komisaris tanggal 11 Januari 2021 juncto
Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Dewan Komisaris tanggal 12 April 2023, dimana Dewan
Komisaris Perseroan telah menyetujui susunan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua Komite : Budi Bowoleksono
Anggota : a. Edwin Soeryadjaya
b. Lilis Halim
Tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan diatur dalam Piagam
Komite Nominasi dan Remunerasi tertanggal 13 November 2023.
Pengangkatan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan dan pembentukan Piagam Komite
Nominasi dan Remunerasi tersebut telah sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014
tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
Publik.
11. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Perseroan telah memperoleh izin-izin
pokok dan penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
usahanya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan izin-izin pokok dan penting tersebut masih berlaku sampai dengan dikeluarkannya
Pendapat Dari Segi Hukum ini.
12. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, perjanjian-perjanjian yang dianggap
penting dan material termasuk perjanjian uang muka investasi, perjanjian uang muka
peningkatan modal serta perjanjian-perjanjian dengan pihak terafiliasi telah dibuat oleh
Perseroan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan ketentuan hukum yang
berlaku, dan karenanya perjanjian-perjanjian tersebut mengikat Perseroan.
Tidak terdapat pembatasan (negative covenants) dalam perjanjian utang piutang/perjanjian lain
antara Perseroan dengan pihak Afiliasi yang dapat merugikan hak-hak pemegang Obligasi dan
hak pemegang saham publik, dan/atau pembatasan lainnya terkait dengan PUB Obligasi
Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026.
Perjanjian-perjanjian material yang telah dilakukan Perseroan dengan pihak ketiga termasuk
kepada perjanjian pembiayaan tidak memiliki pembatasan-pembatasan (negative covenants)
yang dapat merugikan pemegang obligasi maupun hal-hal yang dapat menghalangi atau
membatasi rencana PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026 dan rencana
penggunaan dana dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026 serta
tidak ada pembatasan-pembatasan yang dapat merugikan hak-hak dan kepentingan
pemegang saham publik Perseroan.
255
Page 296
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 14
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 23
Juni 2026, seluruh transaksi afiliasi yang dilaksanakan oleh Perseroan dan anak perusahaan
yang dikendalikan oleh Perseroan sebagaimana dimuat dalam Informasi Tambahan, telah
dilakukan dengan syarat dan kondisi yang wajar (arm’s length) serta tidak merugikan
kepentingan Perseroan.
13. Perjanjian-Perjanjian Sehubungan Dengan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun
2026 telah dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan anggaran
dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat
penandatanganan perjanjian-perjanjian tersebut, termasuk Peraturan OJK No.
20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk dan POJK No. 36/2014, serta perjanjian-perjanjian tersebut mengikat
Perseroan serta masih berlaku dan mengikat para pihak.
Untuk melakukan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026 berikut rencana
penggunaan dananya, Perseroan tidak diwajibkan untuk menyampaikan pemberitahuan
tertulis dan/atau memperoleh persetujuan tertulis dari masing-masing kreditur Perseroan,
kreditur Anak Perusahaan, dan/atau wali amanat berdasarkan perjanjian perwaliamanatan
sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2022, PUB Obligasi
Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2022, PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023,
PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2023, PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V
Tahun 2024, PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI Tahun 2024, PUB Obligasi Berkelanjutan
V Tahap I Tahun 2024, dan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025.
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Indo Premier Sekuritas, PT Sucor
Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dalam PUB Obligasi
Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026.
14. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan memiliki penyertaan saham pada (i)
Anak Perusahaan, (ii) perusahaan-perusahaan dimana kepemilikan saham Perseroan baik
langsung maupun tidak langsung di dalamnya lebih dari 50% namun perusahaan-perusahaan
tersebut tidak aktif beroperasi secara komersial, dan (iii) perusahaan-perusahaan dimana
kepemilikan saham Perseroan baik langsung maupun tidak langsung di dalamnya kurang dari
50%, sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan Perseroan, tidak terdapat
sengketa atas penyertaan saham Perseroan pada masing-masing Anak Perusahaan.
Penyertaan saham secara langsung oleh Perseroan pada Anak Perusahaan tersebut telah
dilakukan sesuai dengan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, kecuali untuk PT Batutua Kharisma Permai (“BKP”) sehubungan dengan belum
dipenuhinya kewajiban untuk melakukan pengumuman paling sedikit dalam 1 surat kabar dan
pengumuman tertulis kepada karyawan mengenai pengambilalihan saham BKP berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 98 tertanggal 18 Juli 2013, yang
dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., L.LM., Notaris di Jakarta.
Berdasarkan Pasal 127 UUPT, pengumuman pengambilalihan dimaksudkan untuk
memberikan informasi dan kesempatan kepada pihak yang bersangkutan agar mengetahui
adanya rencana tersebut dan mengajukan keberatan jika mereka merasa kepentingannya
dirugikan.
Berdasarkan Pasal 97 ayat (3) juncto Pasal 127 UUPT, setiap anggota Direksi bertanggung
jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau
lalai menjalankan tugasnya untuk membuat rencana pengambilalihan, di mana ringkasannya
256
Page 297
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 15
harus diumumkan dalam 1 (satu) surat kabar paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum
pemanggilan rapat umum pemegang saham.
Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, kepemilikan dan/atau penguasaan
atas aset atau harta kekayaan berupa benda-benda tidak bergerak maupun benda-benda
bergerak yang material yang digunakan oleh Perseroan untuk menjalankan usahanya telah
didukung atau dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah
menurut hukum dan harta kekayaan Perseroan, termasuk penyertaan saham oleh Perseroan
pada Anak Perusahaan, tidak sedang menjadi obyek sengketa atau dibebankan sebagai
jaminan atas atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga, kecuali
sehubungan dengan (i) Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir tanggal 10 Juni 2021 juncto
Perjanjian Penundukan Diri Peningkatan Akordion tanggal 24 September 2021 antara PT Bumi
Suksesindo (“BSI”), ING Bank N.V., cabang Singapura (“ING Bank”), PT UOB, PT Bank HSBC
Indonesia (“PT HSBC”), Credit Agricole Corporate and Investment Bank, cabang Singapura,
(ii) Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association tanggal 10 Juni 2021
juncto Lampiran Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association
tanggal 10 Juni 2021 yang dibuat oleh dan antara BSI dengan ING Bank, (iii) Perjanjian Induk
2002 International Swaps and Derivatives Association tanggal 13 Januari 2022 juncto Lampiran
Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association tanggal 13 Januari
2022 yang dibuat oleh dan antara BSI dengan PT HSBC (“Perjanjian Fasilitas Kredit”),
dimana 2.219.726 saham yang dimiliki oleh Perseroan dalam BSI dijaminkan kepada PT HSBC
sebagai Agen Jaminan berdasarkan Akta Perjanjian Gadai atas Saham No. 17 tanggal 10 Juni
2021, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta juncto Akta
Subordinasi No. 29 tanggal 10 Juni 2021, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E.,
Notaris di Jakarta juncto Akta Perjanjian Konfirmasi Jaminan tanggal 18 Januari 2022, yang
dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 23 Juni 2026,
Perseroan menyatakan bahwa harta kekayaan Perseroan yang saat ini merupakan objek
jaminan atas kewajiban pembayaran oleh Perseroan kepada pihak ketiga, tidak bersifat
material bagi kelangsungan usaha Perseroan. Apabila jaminan yang diberikan oleh Perseroan
akan dieksekusi, maka hal tersebut tidak akan mengganggu kegiatan usaha/operasional
Perseroan secara material. Perseroan menyatakan (i) akan berusaha semaksimal mungkin
memenuhi kewajiban-kewajiban pembayaran dan kewajiban lainnya sebagaimana diatur
dalam dokumen-dokumen pinjaman agar jaminan yang diberikan oleh Perseroan tidak
dieksekusi; dan (ii) bahwa eksekusi atas objek jaminan di kemudian hari dapat tidak
mengganggu kegiatan usaha Perseroan secara material.
15. Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 23 Juni 2026,
pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, seluruh harta kekayaan milik Perseroan yang
dianggap material telah diasuransikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami,
sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, polis-polis asuransi tersebut masih
berlaku. Lebih lanjut lagi, berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan
tersebut, harta kekayaan milik Perseroan yang dianggap material tersebut telah diasuransikan
dalam jumlah pertanggungan yang memadai untuk mengganti objek yang diasuransikan atau
menutup risiko yang dipertanggungkan.
16. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan telah menaati ketentuan yang berlaku
sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain: (i) kewajiban kepesertaan dalam
program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) Ketenagakerjaan dan Kesehatan, (ii)
pemenuhan kewajiban Upah Minimum Regional, (iii) kewajiban pelaporan ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
Ketenagakerjaan (“WLTK”), (iv) Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”), (v)
Peraturan Perusahaan, (vi) pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit, dan (vii) Wajib Lapor
257
Page 298
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 16
Penyelenggaraan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja (“WLKP”), kecuali sehubungan dengan
belum diperolehnya:
(a) bukti pelaporan WLTK Perseroan untuk Kantor Surabaya.
Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
Ketenagakerjaan di Perusahaan (”UU No. 7/1981”), pengusaha atau pengurus wajib
melaporkan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk selambat-
lambatnya 30 hari setelah mendirikan, menjalankan kembali atau memindahkan
perusahaan. Setelah menyampaikan laporan tersebut, pengusaha atau pengurus
wajib melaporkan setiap tahun secara tertulis mengenai ketenagakerjaan pada Menteri
atau pejabat yang ditunjuk. Bagi pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi
kewajiban pelaporan tersebut diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya tiga
bulan atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000.
(b) perpanjangan atas pengesahan Lembaga Kerjasama Bipartit Perseroan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, Perseroan telah mengajukan
permohonan pencatatan LKS Bipartit Perseroan yang telah diterima oleh Dinas
Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan
berdasarkan Tanda Terima Surat No. 2860 tanggal 25 Mei 2026.
Berdasarkan ketentuan Pasal 106 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja (”UU Ketenagakerjaan”), setiap perusahaan yang
mempekerjakan 50 orang pekerja/buruh atau lebih wajib membentuk lembaga kerja
sama bipartit. Berdasarkan ketentuan Pasal 190 UU Ketenagakerjaan, pelanggaran
atas kewajiban ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan
tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan
persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh
alat produksi dan pencabutan izin.
17. Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang dapat melakukan penawaran
umum berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014 yaitu merupakan
emiten dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan tidak pernah dan tidak sedang
mengalami kondisi gagal bayar sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan OJK No. 36/2014
sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan
V Tahap III Tahun 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 23
Juni 2026:
a. Perseroan tidak pernah dan tidak sedang mengalami kondisi gagal bayar
sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan OJK No. 36/2014 sampai dengan
penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap
III Tahun 2026; dan
b. efek yang diterbitkan melalui PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026
tersebut memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas
yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori
peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan
pemeringkat efek sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 36/2014.
258
Page 299
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 17
18. Berdasarkan Surat Pefindo, peringkat yang telah diperoleh Perseroan sehubungan dengan
Obligasi dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan V telah memenuhi ketentuan Pasal 5 POJK
No. 36/2014, yaitu peringkat idA+ (Single A Plus) yang masuk dalam kategori 4 (empat)
peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam
kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan
pemeringkat efek sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014.
19. Obligasi yang diterbitkan melalui PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026 ini tidak
dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132
Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Hak pemegang obligasi adalah pari passu
tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang
maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada, maupun yang akan ada di kemudian hari
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
20. Seluruh dana yang diperoleh dari PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026 ini,
setelah dikurangi Nilai Emisi Bersih, akan digunakan untuk:
• sebesar US$60.000.000 atau setara Rp1.082,3 miliar akan digunakan oleh Perseroan
untuk pembayaran atas pokok utang sebesar US$60.000.000 yang timbul berdasarkan
Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir MCG US$195.000.000, yang akan dibayarkan
kepada para kreditur, yaitu CACIB, OCBC, PT KEB, PT Mizuho, PT OCBC, PT UOB,
dan KDB sebagai Para Kreditur Awal (selanjutnya bersama dengan PT UOB dan
United Overseas Bank Limited yang bertindak sebagai Mandated Lead Arrangers,
disebut sebagai “Para Pihak Pembiayaan”) melalui PT UOB sebagai Agen dari Para
Pihak Pembiayaan (kecuali untuk dirinya sendiri). Pembayaran akan dilakukan pada
tanggal jatuh tempo atas pokok utang tersebut, yaitu 17 Juli 2026.
Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir MCG US$195.000.000 dikenakan tingkat suku
bunga acuan majemuk kumulatif SOFR ditambah margin tertentu dengan periode
bunga satu bulan, tiga bulan, enam bulan, atau periode lain sebagaimana disetujui.
Tujuan penggunaan dana dari Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir MCG
US$195.000.000 adalah untuk (i) melunasi atau membayar lebih awal seluruh jumlah
yang masih terutang berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir MCG
US$100.000.000 antara Perseroan, PT UOB, KDB, PT Mizuho dan UOBL,
sebagaimana diamendemen dan dinyatakan kembali berdasarkan amendemen dan
pernyataaan kembali tanggal 29 Mei 2023; dan (ii) tujuan umum perusahaan dari
Perseroan dan Perusahaan Anak dari waktu ke waktu dan setiap usaha patungan yang
ditunjuk oleh Perseroan (“Grup”), termasuk tetapi tidak terbatas pada, pembayaran
kembali setiap obligasi dalam mata uang Rupiah atau pembiayaan kembali utang yang
ada, pengeluaran modal, pengeluaran operasional, pendanaan biaya transaksi,
pendanaan rekening penampungan, pembiayaan intra-Grup (termasuk melalui
masukan ekuitas kepada anggota Grup dan/atau pinjaman antar perusahaan yang
diberikan kepada anggota Grup) dan kebutuhan modal kerja Grup. Fasilitas ini berlaku
sampai dengan tanggal 16 Juni 2029. Tidak ada hubungan Afiliasi antara Perseroan
dengan Para Pihak Pembiayaan.
Pada tanggal 5 Juni 2026, Perseroan mencatatkan saldo pinjaman atas Perjanjian
Fasilitas Kredit Bergulir MCG US$195.000.000 sebesar US$85.000.000 atau setara
Rp1.533,3 miliar, yang jatuh tempo pada tanggal 17 Juni 2026 sebesar US$25.000.000
dan tanggal 17 Juli 2026 sebesar US$60.000.000. Perseroan melakukan pembayaran
atas pokok utang sebesar US$25.000.000 dengan menggunakan kas internal dan
259
Page 300
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 18
akan melakukan pembayaran atas sisa pokok utang sebesar US$60.000.000 dengan
menggunakan sebagian Nilai Emisi Bersih, sehingga saldo kewajiban Perseroan
dalam Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir MCG US$195.000.000 setelah pembayaran
akan menjadi nihil. Asumsi nilai kurs yang digunakan untuk mentranslasi kewajiban
keuangan dalam mata uang Dolar AS adalah nilai kurs tengah Bank Indonesia per 5
Juni 2026 sebesar Rp18.039/US$.
Pembayaran atas pokok utang sebesar US$60.000.000 akan dilakukan oleh
Perseroan dalam mata uang Dolar AS ke rekening yang ditentukan oleh PT UOB
sebagai Agen dari Para Pihak Pembiayaan (kecuali untuk dirinya sendiri) pada tanggal
jatuh tempo, yaitu 17 Juli 2026. Sehubungan dengan hal ini, Perseroan akan
mengirimkan pemberitahuan selambat-lambatnya lima hari kerja kepada PT UOB.
Mengingat seluruh kewajiban keuangan Perseroan dalam Perjanjian Fasilitas Kredit
Bergulir MCG US$195.000.000 dalam mata uang Dolar AS, maka dana dari hasil
Penawaran Umum Obligasi yang akan digunakan untuk pembayaran seluruh pokok
utang akan dikonversi ke dalam mata uang Dolar AS pada nilai tukar mata uang Rupiah
terhadap Dolar AS yang berlaku pada tanggal pembayaran.
• sisanya sekitar sebesar Rp1.208,0 miliar akan digunakan oleh Perseroan untuk
mendanai sebagian kewajiban Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Seri B yang akan jatuh tempo pada tanggal 4
Agustus 2026.
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Seri B memiliki jumlah pokok yang belum dilunasi
sebesar Rp1.475,0 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% per tahun dan
akan jatuh tempo pada tanggal 4 Agustus 2026. Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III,
setelah dikurangi biaya emisi yang menjadi kewajiban Perseroan, digunakan oleh
Perseroan untuk (i) melunasi pokok utang Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper
Gold Tahap III Tahun 2022 Seri A sebesar Rp1.472.965.000.000 yang akan jatuh
tempo pada tanggal 8 September 2023; (ii) melunasi pokok utang Obligasi
Berkelanjutan I Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2020 Seri B yang jatuh tempo
pada tanggal 9 September 2023; dan (iii) modal kerja, meliputi antara lain pembayaran
kepada pemasok, karyawan, konsultan-konsultan dan/atau pembayaran beban
keuangan, dalam rangka mendukung kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan
Anak.
Sisa kewajiban Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap III Seri B akan dibayarkan dengan menggunakan arus kas dari
aktivitas operasi dan/atau pendanaan, sehingga kewajiban pelunasan Perseroan atas
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Seri B pada tanggal jatuh tempo akan menjadi nihil.
Pembayaran atas pokok utang sebesar US$60.000.000 yang timbul berdasarkan Perjanjian
Fasilitas Kredit Bergulir MCG US$195.000.000 dan pendanaan sebagian kewajiban Perseroan
dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Seri B tidak
memenuhi definisi transaksi afiliasi berdasarkan POJK No. 42/2020 dan tidak memenuhi
kriteria transaksi material berdasarkan POJK No. 17/2020 karena pembayaran dan pendanaan
tersebut bukan merupakan suatu transaksi baru melainkan pelaksanaan kewajiban
berdasarkan perjanjian perjanjian pinjaman dan perjanjian perwaliamanatan.
Rencana penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026 di atas tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan
dalam perjanjian-perjanjian yang dimiliki oleh Perseroan.
260
Page 301
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 19
21. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi serta
tidak memiliki hubungan kredit dengan Wali Amanat dan berdasarkan Surat Pernyataan
Perseroan tanggal 23 Juni 2026, Perseroan tidak dan tidak akan mempunyai hubungan kredit
dengan Wali Amanat dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah efek bersifat utang yang
diwaliamanati sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank
Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat, sampai dengan berakhirnya tugas
Wali Amanat.
22. Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 23 Juni 2026 dan hasil pemeriksaan uji
tuntas kami, Perseroan tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di luar
pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di
lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau
perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan
sehubungan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah
perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang
atau mengajukan permohonan kepailitan atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran
utang atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan
material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan rencana PUB
Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026 dan rencana penggunaan dananya.
23. Berdasarkan Surat Pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan tanggal 9 Juni 2026 dan 23 Juni 2026 dan hasil pemeriksaan uji tuntas kami,
masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan (1) tidak pernah atau tidak
sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau
perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di
luar negeri atau (b) perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang
termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau (c) perselisihan yang
berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau (d) tidak pernah
dinyatakan pailit atau (e) terlibat dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang dapat
mempengaruhi secara berarti kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan
dan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026 dan rencana penggunaan
dananya; atau (2) tidak menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan
bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi
somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau
kelangsungan usaha Perseroan dan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026 dan
rencana penggunaan dananya.
B. ANAK PERUSAHAAN
Perseroan memiliki Anak Perusahaan yaitu:
1. BSI, berkedudukan dan memiliki wilayah pertambangan di Kabupaten Banyuwangi
serta bergerak di bidang pertambangan;
2. PT Merdeka Mining Servis (“MMS”), berkedudukan di Jakarta dan bergerak di bidang
jasa penunjang pertambangan dan konstruksi;
3. BKP, berkedudukan di Jakarta dan memiliki wilayah pertambangan di Kabupaten
Maluku serta bergerak di bidang pertambangan;
4. PT Batutua Tembaga Raya (“BTR”), berkedudukan di Jakarta dan memiliki wilayah
pengolahan dan pemurnian di Kabupaten Maluku serta bergerak di bidang pengolahan
dan pemurnian produk pertambangan;
261
Page 302
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 20
5. PT Merdeka Teknik Servis (“MTS”), berkedudukan di Jakarta dan bergerak di bidang
(i) aktivitas keinsinyuran dan konsultasi teknis; (ii) jasa commissioning proses
industrial, quality assurance (QA) dan quality control (QC); dan (iii) aktivitas konsultasi
manajemen lainnya;
6. PT Batutua Alam Persada (“BAP”) berkedudukan di Jakarta dan bergerak di bidang
Aktivitas Konsultasi Bisnis dan Broker Bisnis;
7. PT Merdeka Battery Materials Tbk (“MBM”) bergerak di bidang aktivitas perusahaan
holding dan konsultasi manajemen lainnya, berkedudukan di Jakarta;
8. PT Bukit Smelter Indonesia (“BSID”) bergerak di bidang pembuatan logam dasar
bukan besi dan perdagangan, berkedudukan di Jakarta dan memiliki fasilitas
pengolahan di Kabupaten Morowali;
9. PT Cahaya Smelter Indonesia (“CSID”) bergerak di bidang industri pembuatan logam
dasar bukan besi dan perdagangan, berkedudukan di Jakarta dan memiliki fasilitas
pengolahan di Kabupaten Morowali;
10. PT Anugerah Batu Putih (“ABP”) bergerak di bidang penggalian batu kapur/gamping
dan perdagangan besar logam dan bijih logam, berkedudukan di Jakarta dan memiliki
kawasan pertambangan di Kabupaten Morowali;
11. PT Merdeka Industri Mineral (“MIN”) bergerak di bidang aktivitas perusahaan holding,
berkedudukan di Jakarta;
12. PT Merdeka Energi Industri (“MED”) bergerak di bidang aktivitas perusahaan holding,
berkedudukan di Jakarta;
13. PT Sulawesi Cahaya Mineral (“SCM”), bergerak di bidang pertambangan bijih nikel dan
aktivitas telekomunikasi untuk keperluan sendiri, berkedudukan di Jakarta dan memiliki
kawasan pertambangan di Kabupaten Konawe;
14. PT Merdeka Indonesia Mandiri (“MIM”), bergerak di bidang real estat yang dimiliki
sendiri atau disewa, berkedudukan di Jakarta;
15. PT Merdeka Mining Indonesia (“MMI”), bergerak di bidang aktivitas jasa penunjang
pertambangan dan penggalian serta penyewaan alat konstruksi, berkedudukan di
Kabupaten Puhowato, Provinsi Gorontalo;
16. PT Zhao Hui Nickel (“ZHN”), bergerak di bidang pembuatan logam dasar bukan besi,
perdagangan besar logam dan bijih logam, dan pembangkit tenaga listrik,
berkedudukan di Jakarta Barat;
17. PT Huaneng Metal Industry (“HNMI”), bergerak di bidang industri pembuatan logam
dasar bukan besi, berkedudukan di Jakarta Barat;
18. PT Merdeka Mega Industri (“MMID”), bergerak di bidang aktivitas perusahaan holding
dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya, berkedudukan di Jakarta Selatan;
19. PT Mentari Alam Persada (“MAP”), bergerak di bidang (i) perdagangan besar atas
dasar balas jasa (fee) atau kontrak, (ii) aktivitas penunjang angkutan lainnya YTDL, (iii)
aktivitas jasa penunjang usaha lainnya YTDL dan (iv) real estat yang dimiliki diri sendiri
262
Page 303
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 21
atau disewa, berkedudukan di Pohuwato, Gorontalo;
20. PT Puncak Emas Tani Sejahtera (“PETS”), berkedudukan dan memiliki wilayah
pertambangan di Kabupaten Pohuwato serta bergerak di bidang pertambangan; dan
21. PT Pani Bersama Tambang (“PBT”), bergerak di bidang industri pembuatan logam
dasar mulia, berkedudukan di Kabupaten Pohuwato.
Berikut ini merupakan pendapat dari segi hukum atas Anak Perusahaan:
1. Seluruh perubahan anggaran dasar masing-masing Anak Perusahaan yang terakhir
telah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing Anak Perusahaan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Anak Perusahaan sebagaimana
diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas adalah benar dan telah dilakukan secara
berkesinambungan sesuai dengan anggaran dasar masing-masing Anak Perusahaan
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali:
a. SCM, sehubungan dengan belum diperolehnya persetujuan Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (“ESDM”) atas peralihan (a) 1
saham dari Jimmy Budiarto kepada HT Asia Industry Limited dan (b) 70.069
saham Seri A dan 161.700 saham Seri B dari MIN kepada HT Asia Industry
Limited berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT
Sulawesi Cahaya Mineral No. 100 tanggal 26 Maret 2019, yang dibuat di
hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara (”Akta No.
100/2019”).
Berdasarkan Surat SCM No. 060/GR-J/Minerba/SCM/II/2023 tanggal 9
Februari 2023 kepada Plh. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara,
Kementerian ESDM, SCM menyampaikan permohonan kepada Menteri
ESDM untuk memberikan rekomendasi bahwa pengalihan saham yang
dilakukan pada SCM adalah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku. Surat tersebut telah diterima oleh Sekretariat Jenderal Menteri
ESDM tanggal 15 Februari 2023. SCM telah mendapatkan tanggapan oleh
Kementerian ESDM berdasarkan Surat No. T-631/MB.04/DJB.M/2023 tentang
Tanggapan Atas permohonan Rekomendasi Bahwa Perubahan Saham PT
Sulawesi Cahaya Mineral Telah Sesuai Ketentuan yang Berlaku tanggal 27
Februari 2023 yang menyatakan bahwa susunan pemegang saham terakhir
SCM berdasarkan Akta No. 100/2019 telah sesuai dengan Izin Usaha
Pertambangan (“IUP”) Operasi Produksi SCM dan telah tercatat pada Minerba
One Data Indonesia (“MODI”) sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM No.
78.K/MB.01/MEM.B/2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan SCM
tanggal 20 Februari 2023, SCM tidak pernah menerima gugatan, keberatan,
sanksi, teguran, hukuman, atau tindakan/proses hukum apapun yang diajukan
oleh (i) setiap pemegang saham SCM, (ii) kreditur SCM, (iii) karyawan SCM,
(iv) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, (v) lembaga pemerintahan yang
berwenang, dan/atau (vi) pihak ketiga lainnya sehubungan dengan belum
diperolehnya persetujuan Menteri ESDM atas peralihan saham tersebut di
atas.
263
Page 304
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 22
Berdasarkan ketentuan Pasal 93A juncto Pasal 151 Undang-Undang No. 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana
diubah dari waktu ke waktu (“UU Pertambangan Mineral dan Batubara”),
pemegang IUP yang mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan
Menteri ESDM, dikenai sanksi administratif berupa: (i) peringatan tertulis; (ii)
denda; (iii) penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi
atau operasi produksi; dan/atau (iv) pencabutan IUP. Berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang,
pencabutan IUP tidak menghilangkan kewajibannya untuk melakukan
reklamasi dan pascatambang. Berdasarkan UU Pertambangan Mineral dan
Batubara, pemilik IUP yang dicabut dan tidak melaksanakan: (i) reklamasi
dan/atau pasca tambang; dan/atau (ii) penempatan dana jaminan reklamasi
dan/atau dana jaminan pascatambang, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus
miliar rupiah) serta dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana
dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi dan/atau pascatambang yang
menjadi kewajibannya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 63 juncto Pasal 94 ayat (1) dan ayat (2)
Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian
Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan
Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri ESDM No. 51 Tahun 2018, pemegang IUP wajib
terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri ESDM atau gubernur sesuai
dengan kewenangannya sebelum didaftarkan pada Kemenkum. Peraturan
tersebut kemudian dicabut dan digantikan dengan Peraturan Menteri ESDM
No. 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan
Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara,
sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri ESDM No. 16 Tahun 2021
(“Peraturan Menteri ESDM No. 7/2020”) dimana Pasal 64 Peraturan Menteri
ESDM No. 7/2020 juga mengatur hal serupa. Pemegang IUP yang telah
melakukan perubahan saham tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan
Menteri ESDM atau gubernur dapat dikenakan sanksi administratif berupa
peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan
usaha, dan/atau pencabutan izin.
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 78.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang
Pedoman pelaksanaan Evaluasi Perizinan Serta Pencatatan Perubahan
Pemegang Saham, Direksi, dan/atau Komisaris atas IUP yang Diterbitkan
Oleh Gubernur atau Bupati/Walikota (“Keputusan Menteri ESDM No.
78.K/MB.01/MEM.B/2022”), sebelum berlakunya Undang-Undang No. 3
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemegang IUP yang telah
melakukan perubahan pemegang saham tanpa terlebih dahulu mendapatkan
persetujuan dari gubernur sebelum tanggal 10 Desember 2020 dapat
mengajukan permohonan pencatatan perubahan pemegang saham melalui
MODI paling lambat pada tanggal 11 Juni 2022. Pemegang IUP yang telah
melakukan perubahan pemegang saham tanpa terlebih dahulu memperoleh
persetujuan dari gubernur sebelum dilakukannya pencatatan dalam MODI
dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan.
b. MAP, sehubungan dengan ketiadaan akta pengambilalihan MAP terkait
dengan pengambilalihan MAP oleh Perseroan berdasarkan Akta No. 2 tanggal
264
Page 305
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 23
10 Mei 2022, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0235466 tanggal 10 Mei 2022 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0011176 tanggal 10 Mei 2022,
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No.
AHU-0087533.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 10 Mei 2022.
Berdasarkan Pasal 97 ayat (3) UUPT, setiap anggota Direksi bertanggung
jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang
bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.
3. Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang saat ini menjabat di Anak
Perusahaan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing Anak
Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan karenanya
bertindak dalam kewenangannya sebagaimana diatur dalam anggaran dasar masing-
masing Anak Perusahaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan dari masing-
masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris MMS tanggal 9 Juni 2026, masing-
masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris MMS tidak menduduki jabatan direksi,
komisaris, penanggung jawab badan usaha, dan penanggung jawab teknis badan
usaha pada badan usaha jasa konstruksi lain pada waktu yang bersamaan.
4. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Anak Perusahaan telah
memperoleh izin-izin pokok dan penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan
untuk menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan izin-izin pokok dan penting tersebut masih
berlaku sampai dengan dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, kecuali
sehubungan dengan belum diperolehnya:
a. Sertifikat Laik Fungsi (“SLF”), untuk masing-masing Perusahaan Anak sebagai
berikut:
(i) delapan SLF untuk bangunan ZHN yang berlokasi di Kabupaten
Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah;
(ii) satu bangunan BTR yang berlokasi di Kabupaten Maluku Barat Daya;
dan
(iii) 33 (tiga puluh tiga) bangunan BSI, yang seluruhnya berlokasi di Desa
Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi.
Berdasarkan Pasal 44 juncto 45 Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang
Gedung dan Bangunan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan
ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,
kelalaian untuk mendapatkan SLF dapat dikenakan sanksi administratif
berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian
sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan,
penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung,
pembekuan persetujuan bangunan gedung, pencabutan persetujuan
bangunan gedung pembekuan SLF bangunan gedung, pencabutan SLF
265
Page 306
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 24
bangunan gedung, atau perintah pembongkaran bangunan gedung.
b. perpanjangan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (“IPPKH”) untuk BKP yang
berlaku sampai dengan 28 Mei 2025.
Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, BKP masih dalam
proses untuk memperoleh perpanjangan IPPKH, sebagaimana dibuktikan
dengan telah diperolehnya Surat Rekomendasi No. 100.3.3/1997 tanggal 23
Oktober 2025 tentang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH)
Untuk Kegiatan Eksplorasi Lanjutan Atas Nama PT Batutua Kharisma Permai
di Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku yang diterbitkan Gubernur
Malku. (“Surat Rekomendasi PPKH”). Berdasarkan hasil pemerikaan uji
tuntas kami atas keterangan BSI, Surat Rekomendasi PPKH tersebut
merupakan salah satu dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan
perpanjangan IPPKH.
Berdasarkan Pasal 50 Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan sebagaimana diubah dari waktu ke waktu (“UU Kehutanan”),
setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki
kawasan hutan secara tidak sah. Ancaman terhadap pelanggaran ini
merupakan sanksi pidana, dimana orang yang mengerjakan atau
menggunakan kawasan hutan secara tidak sah tersebut diancam pidana
penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda kategori VI, yaitu denda
senilai maksimum Rp2.000.000.000.
c. perpanjangan Izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun (B3) untuk BSID dan CSID yang berlaku sampai
dengan 18 Desember 2025 dan BKP yang berlaku sampai dengan 10 Oktober
2022.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, apabila
pelaku usaha menjalankan kegiatan pengellaan air limbah melalui IPAL dan
penyimpanan limbah B3 dengan izin yang telah kadaluwarsa, maka hal ini
dikategorikan sebagai pelanggaran perizinan lingkungan hidup. Penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
(i) teguran tertulis, (ii) paksaan pemerintah, (iii) denda administratif, (iv)
pembekuan perizinan berusaha, dan/atau (v) pencabutan perizinan berusaha.
d. perpanjangan Sertifikat Badan Usaha Konstruksi untuk MMS (i) No.
812041006166300150004 yang berlaku sampai dengan 13 April 2026, (ii) No.
812041006166300180001 yang berlaku sampai dengan 23 Mei 2026, (iii) No.
812041006166300140005 yang berlaku sampai dengan 13 April 2026, dan (iv)
812041006166300090003 yang berlaku sampai dengan 13 April 2026.
Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, MMS
sedang dalam proses perpanjangan Sertifikat Badan Usaha Konstruksi
sebagaimana dibuktikan dengan tangkapan layar sistem OSS dalam laman
Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha – Daftar Kegiatan
Usaha yang menyatakan bahwa status pengurusan perizinan terkait adalah
“dokumen tersubmit” pada tanggal 13 Maret 2026.
Berdasarkan Pasal 435 Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, setiap pelaku usaha
266
Page 307
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 25
dapat dikenai sanksi administratif atas pelanggaran terhadap kewajiban,
antara lain, memiliki dan memperpanjang Sertifikat Badan Usaha Konstruksi.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud berupa peringatan tertulis,
pengenaan denda administratif, penghentian sementara kegiatan berusaha,
pencabutan perizinan berusaha, dan/atau pencantuman daftar hitam.
5. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, perjanjian-perjanjian yang
dianggap penting dan material, yaitu perjanjian-perjanjian yang perlu dibuat atau
ditandatangani oleh Anak Perusahaan agar dapat melaksanakan kegiatan usahanya
dan dalam hal wanprestasi, dapat mempengaruhi kegiatan usaha Anak Perusahaan
secara material, telah dibuat oleh Anak Perusahaan sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar Anak Perusahaan dan ketentuan hukum yang berlaku, dan karenanya
perjanjian-perjanjian tersebut mengikat Anak Perusahaan yang bersangkutan.
Adapun sehubungan dengan Perjanjian Jual Beli Bijih Limonit No. SCM/SPA-
LIM/CLD/2020/IX/001 tanggal 22 September 2020 antara SCM dan PT Huayue Nickel
Cobalt (“Perjanjian Limonit”), berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas
Surat Pernyataan SCM tanggal 10 Maret 2025, sampai dengan tanggal surat
pernyataan tersebut, sehubungan dengan Perjanjian Limonit:
a. belum terdapat rencana purchase order atas perjanjian tersebut. Oleh
karenanya, belum terdapat proses permohonan persetujuan Menteri ESDM
atas perjanjian tersebut, mengingat Perjanjian Limonit tersebut belum berlaku
efektif serta belum terdapat hak dan kewajiban dari para pihak yang timbul.
Lebih lanjut, para pihak masih dalam proses negosiasi atas rencana
amendemen atas perjanjian tersebut. Apabila amendemen tersebut telah
ditandatangani dan telah terdapat rencana purchase order, SCM akan segera
mengajukan proses permohonan persetujuan Menteri ESDM sebelum jual beli
bijih limonit dilaksanakan.
b. tidak pernah terjadi pelanggaran yang dilakukan sehubungan dengan
Perjanjian Limonit atau terjadi pelanggaran sebelum ditandatanganinya
amandemen rencana purchase order atas Perjanjian Limonit;
c. tidak pernah terjadi jual beli bijih limonit oleh SCM dan PT Huayue Nickel
Cobalt berdasarkan Perjanjian Limonit yang dilakukan sebelum mendapat
persetujuan Menteri ESDM; dan
d. SCM tidak pernah menerima gugatan, keberatan, sanksi, teguran, hukuman,
atau tindakan/proses hukum apapun yang diajukan oleh (i) setiap pemegang
saham SCM, (ii) kreditur SCM, (iii) karyawan SCM, (iv) pihak ketiga lainnya,
(v) Menteri ESDM dan/atau (vi) pihak ketiga lainnya sehubungan dengan
penandatanganan Perjanjian Limonit.
Perjanjian-perjanjian yang telah dilakukan Anak Perusahaan dengan pihak ketiga tidak
memiliki pembatasan-pembatasan (negative covenants) yang dapat merugikan
pemegang obligasi maupun hal-hal yang dapat menghalangi atau membatasi rencana
PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026 dan rencana penggunaan dana
dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026 serta tidak ada
pembatasan-pembatasan yang dapat merugikan hak-hak dan kepentingan pemegang
saham publik Perseroan.
Atas perjanjian-perjanjian penting dan material yang telah habis masa berlakunya,
termasuk perjanjian-perjanjian yang sedang dalam proses perpanjangan, Anak
267
Page 308
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 26
Perusahaan dan pihak ketiga masih saling menundukkan diri dan terikat terhadap
ketentuan perjanjian tersebut. Oleh karena itu, perjanjian-perjanjian tersebut tetap
berlaku dan mengikat para pihak.
6. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, kepemilikan dan/atau
penguasaan atas aset atau harta kekayaan berupa benda-benda tidak bergerak
maupun benda-benda bergerak yang material yang digunakan oleh Anak Perusahaan,
kecuali untuk BAP, MMS, ABP, MIM, dan MTS yang tidak memiliki harta kekayaan
yang material, untuk menjalankan usahanya telah didukung atau dilengkapi dengan
dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan dan harta kekayaan Anak Perusahaan
tidak sedang menjadi obyek sengketa atau dibebankan sebagai jaminan atas atau
untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga, kecuali:
a. MAP sehubungan dengan belum diperolehnya dokumen kepemilikan atas
bidang tanah dengan total luas tanah 709,309 m2.
Sampai dengan tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini dikeluarkan, MAP telah
menyampaikan permohonan pendaftaran penerbitan Sertipikat Hak Guna
Bangunan atas bidang tanah tersebut kepada kantor pertanahan di Gorontalo
berdasarkan Tanda Terima Pendaftaran Penerbitan Sertipikat Hak Guna
Bangunan tanggal 6 Agustus 2025 dan 4 Februari 2026.
Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997
tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana diubah dengan Peraturan
Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah,
Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, sertifikat merupakan surat
tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai
data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan
data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku
tanah hak yang bersangkutan.
b. harta kekayaan milik BSI di bawah ini yang sedang dibebankan sebagai
jaminan kepada PT HSBC yang bertindak sebagai Agen Jaminan berdasarkan
Perjanjian Fasilitas Kredit:
(i) Jaminan berupa tagihan dan hasil atas 6 asuransi BSI, yang diikat
dengan jaminan fidusia dengan nilai penjaminan sebesar US$
180.000.000.
Jaminan di atas diberikan oleh BSI kepada PT HSBC berdasarkan
Akta Jaminan Fidusia atas Tagihan dan Hasil Asuransi No. 31 tanggal
10 Juni 2021, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E.,
Notaris di Jakarta dan kemudian telah disempurnakan berdasarkan (i)
Sertifikat Jaminan Fidusia No. W10.00335654.AH.05.01 TAHUN 2021
yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Wilayah
DKI Jakarta, sebagaimana diubah terakhir kali dengan Sertifikat
Perubahan Jaminan Fidusia No. W15. 00924773.AH.05.02 TAHUN
2025 tanggal 13 September 2025, yang dikeluarkan oleh Kantor
Pendaftaran Jaminan Fidusia Wilayah Jawa Timur dan (ii) Sertifikat
Jaminan Fidusia No. W.10.00335653.AH.05.01 TAHUN 2021 tanggal
14 Juni 2021 yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan
Fidusia Wilayah DKI Jakarta sebagaimana diubah terakhir kali dengan
Sertifikat Perubahan Jaminan Fidusia No. W.15.00925396.AH.05.02
TAHUN 2025 tanggal 13 September 2025 yang dikeluarkan oleh
268
Page 309
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 27
Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Wilayah Jawa Timur;
(ii) Jaminan atas 121 unit barang bergerak BSI, yang diikat dengan
jaminan fidusia dengan nilai penjaminan sebesar US$ 38.651.763,47.
Jaminan di atas diberikan oleh BSI kepada PT HSBC berdasarkan
Akta Jaminan Fidusia atas Barang Bergerak No. 32 tanggal 10 Juni
2021, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di
Jakarta dan kemudian telah disempurnakan berdasarkan Sertifikat
Jaminan Fidusia No. W10.00335652.AH.05.01 TAHUN 2021 yang
dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Wilayah DKI
Jakarta pada tanggal 14 Juni 2021, sebagaimana diubah terakhir kali
dengan Sertifikat Perubahan Jaminan Fidusia No.
W15.00929366.AH.05.02 TAHUN 2025 yang dikeluarkan oleh Kantor
Pendaftaran Jaminan Fidusia Wilayah Jawa Timur pada tanggal 13
September 2025;
(iii) Jaminan atas pinjaman antar perusahaan BSI, yang diikat dengan
jaminan fidusia dengan nilai penjaminan sebesar US$ 180.000.000.
Jaminan di atas diberikan oleh BSI kepada PT HSBC berdasarkan
Akta Jaminan Fidusia atas Barang Bergerak No. 33 tanggal 10 Juni
2021, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di
Jakarta dan kemudian telah disempurnakan berdasarkan Sertifikat
Jaminan Fidusia No. W10.00335651.AH.05.01 TAHUN 2021 yang
dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Wilayah DKI
Jakarta pada tanggal 14 Juni 2021;
(iv) Jaminan gadai atas 2.475 saham PT Beta Bumi Suksesindo yang
dimiliki oleh BSI, berdasarkan Akta Perjanjian Gadai atas Saham No.
20 tanggal 10 Juni 2021, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa,
S.H., S.E., Notaris di Jakarta;
(v) Jaminan gadai atas 15.825 saham PT Cinta Bumi Suksesindo yang
dimiliki oleh BSI, berdasarkan Akta Perjanjian Gadai atas Saham No.
23 tanggal 10 Juni 2021, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa,
S.H., S.E., Notaris di Jakarta;
(vi) Jaminan gadai atas 4.295 saham PT Damai Suksesindo yang dimiliki
oleh BSI, berdasarkan Akta Perjanjian Gadai atas Saham No. 26
tanggal 10 Juni 2021, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H.,
S.E., Notaris di Jakarta;
(vii) Jaminan gadai atas rekening-rekening yang dimiliki oleh BSI,
berdasarkan Akta Perjanjian Gadai No. 30 tanggal 10 Juni 2021, yang
dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta;
c. harta kekayaan milik PETS dan PBT di bawah ini yang sedang dibebankan
sebagai jaminan kepada PT UOB yang bertindak sebagai Agen Jaminan
berdasarkan (i) Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir Senilai USD350.000.000
tanggal 4 Desember 2025 antara PT Gorontalo Sejahtera Mining (“GSM”),
PBT, PETS, PT Merdeka Gold Resouces Tbk (“EMAS”), Credit Agricole
Corporate and Investment Bank, Singapore Branch, ING Bank N.V., Singapore
Branch, Natixis, Singapore Branch, Oversea-Chinese Banking Corporation
269
Page 310
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 28
Limited, Singapore, PT Bank DBS Indonesia, PT HSBC, PT KEB, PT Bank
Maybank Indonesia Tbk, PT Bank Mizuho Indonesia, PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank OCBC NISP Tbk, Societe Generale,
bertindak melalui cabang Singapura, United Overseas Bank Limited, dan PT
UOB dan (ii) Perjanjian Kerangka Kerja Pembayaran Awal Pinjaman
Gabungan tanggal 4 Desember 2025 antara GSM, PBT, PETS, EMAS dan PT
UOB:
(i) Jaminan atas 394.725 saham PETS yang dimiliki oleh PBT,
berdasarkan Akta Gadai atas Saham No. 18 tanggal 4 Desember
2025, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di
Jakarta;
(ii) Jaminan gadai atas rekening yang dimiliki oleh PBT, berdasarkan Akta
Perjanjian Gadai No. 13 tanggal 4 Desember 2025, yang dibuat di
hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta; dan
(iii) Jaminan gadai atas rekening yang dimiliki oleh PETS, berdasarkan
Akta Perjanjian Gadai No. 14 tanggal 4 Desember 2025, yang dibuat
di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan BSI tanggal 9
Juni 2026, BSI menyatakan bahwa harta kekayaan BSI yang saat ini merupakan objek
jaminan atas kewajiban pembayaran oleh BSI kepada pihak ketiga, bersifat material
bagi kelangsungan usaha BSI dan apabila jaminan yang diberikan oleh BSI akan
dieksekusi, maka hal tersebut akan mengganggu kegiatan usaha/operasional BSI
secara material. BSI menyatakan (i) akan berusaha semaksimal mungkin memenuhi
kewajiban-kewajiban pembayaran dan kewajiban lainnya sebagaimana diatur dalam
dokumen-dokumen pinjaman agar jaminan yang diberikan oleh BSI tidak dieksekusi;
dan (ii) bahwa eksekusi atas objek jaminan di kemudian hari dapat tidak mengganggu
kegiatan usaha BSI secara material.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan PETS tanggal 9
Juni 2026, PETS menyatakan bahwa harta kekayaan PETS yang saat ini merupakan
objek jaminan atas kewajiban pembayaran oleh GSM, PETS dan PBT kepada pihak
ketiga, bersifat material bagi kelangsungan usaha PETS dan apabila jaminan yang
diberikan oleh PETS akan dieksekusi, maka hal tersebut akan mengganggu kegiatan
usaha/operasional PETS secara material. PETS menyatakan (i) akan berusaha
semaksimal mungkin memenuhi kewajiban-kewajiban pembayaran dan kewajiban
lainnya sebagaimana diatur dalam dokumen-dokumen pinjaman agar jaminan yang
diberikan oleh PETS tidak dieksekusi; dan (ii) bahwa eksekusi atas objek jaminan di
kemudian hari dapat tidak mengganggu kegiatan usaha PETS secara material.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan PBT tanggal 9
Juni 2026, PBT menyatakan bahwa harta kekayaan PBT yang saat ini merupakan
objek jaminan atas kewajiban pembayaran oleh GSM, PETS dan PBT kepada pihak
ketiga, bersifat material bagi kelangsungan usaha PBT dan apabila jaminan yang
diberikan oleh PBT akan dieksekusi, maka hal tersebut akan mengganggu kegiatan
usaha/operasional PBT secara material. PBT menyatakan (i) akan berusaha
semaksimal mungkin memenuhi kewajiban-kewajiban pembayaran dan kewajiban
lainnya sebagaimana diatur dalam dokumen-dokumen pinjaman agar jaminan yang
diberikan oleh PBT tidak dieksekusi; dan (ii) bahwa eksekusi atas objek jaminan di
kemudian hari dapat tidak mengganggu kegiatan usaha PBT secara material.
270
Page 311
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 29
7. Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Anak Perusahaan tanggal
9 Juni 2026 dan 23 Juni 2026, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Anak
Perusahaan yang memiliki harta kekayaan yang dianggap material bagi Anak
Perusahaan adalah BSI, BTR, BKP, MBM, BSID, CSID, MED, HNMI, ZHN, SCM, MIN,
MMID, PETS, MMI, PBT, dan MAP. Dalam hal ini, BSI, BTR, BKP, MBM, BSID, CSID,
HNMI, ZHN, SCM, MMID, PETS, MMI, dan PBT telah mengasuransikan harta
kekayaan yang dianggap material bagi BSI, BTR, BKP, MBM, BSID, CSID, HNMI,
ZHN, SCM, MMID, PETS, MMI, dan PBT dengan jumlah pertanggungan yang
memadai untuk mengganti objek yang diasuransikan atau menutup risiko yang
dipertanggungkan dan polis-polis asuransi tersebut masih berlaku, kecuali
sehubungan dengan belum diperolehnya perpanjangan atas polis:
a. Property All Risk and Machinery Breakdown Insurance No. 01010925001257
dan No. 01012225000897 tanggal 26 Mei 2025 atas BSID dan CSID yang
masa berlakunya telah habis pada tanggal 31 Maret 2026;
b. 4 polis asuransi atas BSI yang terdiri asuransi marine cargo open cover,
contractor plant dan machinery, dan marine stock throughput, yang seluruhnya
telah habis masa berlakunya pada tanggal 31 Mei 2026;
c. 5 polis asuransi atas BKP yang terdiri dari asuransi pollution legal liability, cash
in transit, marine cargo open cover, contractor plant dan machinery, yang
seluruhnya telah habis masa berlakunya pada tanggal 5 Mei 2025;
d. Polis Asuransi Combined General & Product Liability Insurance No.
01090824000014 tanggal 31 Mei 2024 atas MIM yang masa berlakunya telah
habis pada tanggal 31 Mei 2026;
e. 10 polis asuransi atas BTR yang tediri dari: (i) 7 asuransi alat berat, (ii) 1
asuransi all property risk, (iii) 1 asuransi contractor plant & machinery, dan (iv)
1 asuransi marine cargo open cover, yang seluruhnya telah habis masa
berlakunya pada rentang tanggal sejak 31 Mei 2025 hingga 31 Januari 2026;
f. 2 polis asuransi atas SCM yang terdiri dari asuransi semua risiko properti dan
asuransi gempa bumi indonesia, yang seluruhnya telah habis masa
berlakunya pada tanggal 31 Mei 2026; dan
g. 4 polis asuransi atas MMS yang terdiri dari asuransi semua risiko properti dan
asuransi gempa bumi Indonesia, yang seluruhnya telah habis masa
berlakunya pada tanggal 31 Mei 2025.
8. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Anak Perusahaan telah menaati
ketentuan yang berlaku sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain: (i)
kewajiban kepesertaan dalam program BJPS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, (ii)
pemenuhan kewajiban Upah Minimum Regional, (iii) kewajiban pelaporan WLTK, (iv)
RPTKA, (v) Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama, (vi) pembentukan
Lembaga Kerjasama Bipartit, dan (vii) WLKP, kecuali sehubungan dengan belum
diperolehnya:
a. RPTKA untuk tenaga kerja asing MBMA, CSID, BSID, HNMI, BTR, BSI, BKP
dan MMS.
Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang
271
Page 312
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 30
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja (”UU Ketenagakerjaan”), setiap pemberi kerja yang
mempekerjakan tenaga kerja asing yang tidak memiliki RPTKA yang disahkan
Pemerintah Pusat, maka Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat
mengenakan sanksi administratif sesuai dengan kewenangannya.
b. perpanjangan atas pengesahan Lembaga Kerjasama Bipartit BSI, BKP, SCM
dan BTR.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami:
(i) SCM telah mengajukan permohonan pencatatan LKS Bipartit SCM
yang telah diterima oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi
Kota Administrasi Jakarta Selatan berdasarkan Tanda Terima Surat
No. 1931 tanggal 8 April 2026;
(ii) BTR telah mengajukan permohonan pencatatan LKS Bipartit BTR
berdasarkan Tanda Terima Permohonan LKS Bipartit No.
500.15/4/DPMPTSP/III/2026 tanggal 4 Maret 2026 yang dikeluarkan
oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Maluku
Barat Daya; dan
(iii) BKP telah mengajukan permohonan pencatatan LKS Bipartit BKP
berdasarkan Tanda Terima Permohonan LKS Bipartit No.
500.15/4.a/DPMPTSP/III/2026 tanggal 4 Maret 2026 yang dikeluarkan
oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Maluku Barat
Daya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 106 UU Ketenagakerjaan, setiap perusahaan
yang mempekerjakan 50 orang pekerja/buruh atau lebih wajib membentuk
lembaga kerja sama bipartit. Berdasarkan ketentuan Pasal 190 UU
Ketenagakerjaan, pelanggaran atas kewajiban ini dapat dikenakan sanksi
administratif berupa teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha,
pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan
pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan
pencabutan izin.
c. bukti pelaporan kembali WLTK HNMI (Kantor Jakarta), SCM (Kantor Konawe),
CSID (Kantor Jakarta), ZHN (Kantor Jakarta) dan BKP (Kantor Wetar).
Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
Ketenagakerjaan di perusahaan, pengusaha atau pengurus wajib melaporkan
secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya
30 hari setelah mendirikan, menjalankan kembali atau memindahkan
perusahaan. Setelah menyampaikan laporan tersebut, pengusaha atau
pengurus wajib melaporkan setiap tahun secara tertulis mengenai
ketenagakerjaan pada Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Bagi pengusaha
atau pengurus yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan tersebut diancam
dengan pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-
tingginya Rp1.000.000.
d. bukti pelaporan WLKP BSI (kantor Jakarta) dan BKP (kantor Jakarta).
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No.
272
Page 313
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 31
6 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib melaporkan
penyelenggaraan fasilitas kesejahteraan pekerjanya secara tertulis kepada
Gubernur DKI Jakarta. Pelanggaran atas kewajiban pelaporan
penyelenggaraan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh pada perusahaan
diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda sebanyak-
banyaknya Rp5.000.000.
9. Berdasarkan Surat Pernyataan Anak Perusahaan tanggal 9 Juni 2026 dan 23 Juni
2026 serta hasil pemeriksaan uji tuntas kami, Anak Perusahaan terkait tidak sedang
terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara
perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan
dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau
perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk
perselisihan yang berhubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang
berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau
penundaan kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan kepailitan
atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang atau tidak sedang
menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan
peranan dan/atau kelangsungan usaha Anak Perusahaan, Perseroan, dan rencana
PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026, dan rencana penggunaan
dananya.
10. Berdasarkan Surat Pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Anak Perusahaan tanggal 9 Juni 2026 dan 23 Juni 2026 serta hasil
pemeriksaan uji tuntas kami, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Anak Perusahaan terkait (1) tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu
perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan di lembaga peradilan
dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau (b)
perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk
perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau (c) perselisihan yang
berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau (d) tidak pernah
dinyatakan pailit atau (e) terlibat dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang
dapat mempengaruhi secara berarti kedudukan peranan dan/atau kelangsungan
usaha Anak Perusahaan, Perseroan, dan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan V
Tahap III Tahun 2026, dan rencana penggunaan dananya, atau; (2) tidak menjadi
anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu
perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat
mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau
kelangsungan usaha Anak Perusahaan, Perseroan, dan rencana PUB Obligasi
Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026, dan rencana penggunaan dananya, kecuali
sehubungan dengan belum diperolehnya Surat Pernyataan atas nama: (i) Wu Huadi
selaku Direktur SCM, BSID, CSID, ZHN dan Presiden Komisaris HNMI, (ii) Zhang Fan
selaku Direktur SCM, BSID, CSID, ZHN dan Direktur HNMI, (iii) Xiang Jinyu selaku
Presiden Komisaris SCM, (iv) Lin Jiquin selaku Komisaris SCM dan HNMI dan
Komisaris Utama BSID, CSID dan ZHN, (v) Wang Renhui selaku Komisaris SCM,
BSID, CSID dan ZHN, (vi) Shi Hongchao selaku Direktur HNMI, (vii) Zhang Qiguang
selaku Komisaris HNMI, (viii) Ye Changqing selaku Komisaris HNMI, dan (ix) Mei
Xiongfeng selaku Komisaris BSID, CSID dan ZHN.
ASUMSI-ASUMSI DAN PEMBATASAN
Pendapat Dari Segi Hukum kami berikan dengan mendasarkan pada asumsi-asumsi dan pembatasan
sebagai berikut:
273
Page 314
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 32
1. Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh
Perseroan dan Anak Perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana
diuraikan dalam Pendapat Dari Segi Hukum ini dan/atau pihak ketiga kepada kami dalam
rangka PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026 adalah asli, dan (i) dokumen-
dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik, dan (ii) dokumen-
dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya adalah
sesuai dengan aslinya.
2. Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, data, fakta-fakta, informasi-informasi dan
keterangan-keterangan serta penegasan-penegasan baik lisan maupun tulisan yang diberikan
oleh Perseroan dan Anak Perusahaan secara langsung maupun tidak langsung dan pihak
ketiga kepada kami untuk tujuan pembuatan Pendapat Dari Segi Hukum adalah benar, akurat,
lengkap, tidak menyesatkan dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, serta tidak
mengalami perubahan sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum.
3. Pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan Anak Perusahaan mempunyai
kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat.
4. Para pejabat pemerintah yang mengeluarkan perizinan kepada, melakukan pendaftaran atau
pencatatan untuk kepentingan, Perseroan dan Anak Perusahaan: (i) mempunyai kewenangan
dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat; (ii) telah
melakukan tindakannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan setiap
permohonan perizinan atau dokumen pendaftaran atau pencatatan telah memuat setiap dan
seluruh prasyarat yang ditentukan menurut peraturan perundang-undangan maupun kebijakan
yang terkait.
5. Pernyataan, pendapat, dan keterangan tertulis atau lisan yang diberikan oleh anggota Direksi,
Dewan Komisaris, wakil-wakil lain dan/atau pegawai Perseroan secara langsung maupun tidak
langsung, pejabat pemerintah dan pihak lainnya adalah benar, lengkap dan sesuai dengan
keadaan yang sesungguhnya.
6. Bahwa sehubungan dengan pendapat hukum kami secara umum dan khususnya yang
menyangkut perizinan, harta kekayaan, atau perjanjian-perjanjian atau perkara/sengketa yang
telah kami uraikan dalam Laporan Uji Tuntas, kami menerapkan prinsip materialitas yang
umum berlaku dalam bidang pasar modal di Indonesia dan berdasarkan pandangan
profesional kami terhadap hal-hal yang dapat mempengaruhi secara berarti operasi dan
kelangsungan usaha dari Perseroan dan Anak Perusahaan.
7. Pendapat Dari Segi Hukum ini disusun dan disiapkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas
dokumen-dokumen yang kami peroleh sampai dengan tanggal 23 Juni 2026.
8. Pendapat Dari Segi Hukum sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai: (i) kewajaran
atau aspek finansial atas suatu transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi
dimana Perseroan dan Anak Perusahaan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan atau
harta kekayaannya yang terkait, dan (ii) aspek komersial dan finansial terkait rencana dan
pelaksanaan penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2026.
9. Pendapat Dari Segi Hukum ini diberikan berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik
Indonesia dan berlaku sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini diterbitkan,
sehingga karenanya: (i) tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut
hukum atau yurisdiksi hukum lain dan (ii) tidak mencakup kepatuhan Perseroan atas hukum
atau yurisdiksi hukum lain maupun hukum internasional sehubungan dengan kegiatan usaha
maupun harta kekayaan Perseroan dan Anak Perusahaan.
274
Page 315
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 33
10. Informasi, fakta dan pendapat yang dimuat dalam Pendapat Dari Segi Hukum dapat
terpengaruh bilamana asumsi-asumsi dan pembatasan tersebut di atas tidak tepat atau tidak
benar atau tidak sesuai dengan kenyataannya.
11. Peraturan sehubungan dengan perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah di mana
Perseroan dan Anak Perusahaan memiliki kegiatan operasional pada umumnya tidak
menyimpang dari kerangka peraturan hukum tentang hal yang sama yang diterbitkan oleh
pemerintah pusat.
***
275
Page 316
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
Demikianlah Pendapat Dari Segi Hukum ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai konsultan
hukum yang bebas dan mandiri, dengan penuh kejujuran dan tidak berpihak serta terlepas dari
kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap usaha Perseroan dan kami
bertanggung jawab atas isi Pendapat Dari Segi Hukum ini.
Hormat kami,
ASSEGAF HAMZAH & PARTNERS
Tunggul Purusa Utomo, S.H., LL.M.
Partner
No. STTD : STTD.KH-116/PJ-1/PM.02/2023
No. Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan : 201407
276
Names mentioned 252 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta
p.1 ×3
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×5
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.1 ×5
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas
p.1 ×6
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas
p.1
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.1
unresolved
org
Bapepam-LK
p.2 ×8
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
p.6 ×8
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
p.6 ×7
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.6
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.8 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.8 ×2
unresolved
org
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
Departemen Kehakiman Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
Departemen Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
Kementerian ESDM
p.9 ×3
unresolved
org
Kementerian Energi dan Sumber Daya
p.9
unresolved
org
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
p.9 ×6
unresolved
org
Assegaf Hamzah & Partners
p.9 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.10 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.10 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.10
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
p.10
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.10 ×29
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
p.14 ×4
unresolved
org
Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Wali Amanat.
p.17
unresolved
org
CME Group Benchmark Administration Limited
p.19
unresolved
org
PT ESG.
p.23 ×6
unresolved
org
PT IKIP.
p.23 ×2
unresolved
org
PT Indonesia Morowali Industrial Park.
p.23 ×2
unresolved
org
PT Anugerah Batu Putih.
p.27
unresolved
org
PT Alfa Suksesindo.
p.27
unresolved
org
PT Batutua Abadi Jaya.
p.27
unresolved
org
PT Batutua Alam Persada.
p.27
unresolved
org
PT Beta Bumi Suksesindo.
p.27
unresolved
org
PT Batutua Kharisma Permai.
p.27 ×3
unresolved
org
PT Batutua Pelita Investama.
p.27 ×2
unresolved
org
PT Bumi Suksesindo.
p.27 ×2
unresolved
org
PT Bukit Smelter Indonesia.
p.27 ×3
unresolved
org
PT Batutua Tambang Indonesia.
p.27
unresolved
org
PT Batutua Tambang Jaya.
p.27
unresolved
org
PT Batutua Tambang Nusantara.
p.27
unresolved
org
PT Batutua Tembaga Raya.
p.27 ×3
unresolved
org
PT Cinta Bumi Suksesindo.
p.27
unresolved
org
PT Cahaya Energi Indonesia.
p.27
unresolved
org
PT Cahaya Hutan Lestari.
p.27
unresolved
org
PT Cahaya Kapur Alfa.
p.27
unresolved
org
PT Ciptawana Lestari Mandiri.
p.27
unresolved
org
PT Cahaya Smelter Indonesia.
p.27 ×3
unresolved
org
PT Cahaya Sulawesi Kekal.
p.27
unresolved
org
PT Damai Suksesindo.
p.27
unresolved
org
PT ESG Industri Energi Baru.
p.27
unresolved
org
PT ESG New Energy Material.
p.27 ×2
unresolved
org
GEM Co., Ltd.
p.27 ×2
unresolved
org
GEM Hong Kong International Co. Limited
p.27
unresolved
org
International Investment Pte. Ltd.
p.27
unresolved
org
PT Gorontalo Sejahtera Mining.
p.27 ×2
unresolved
org
Eternal Tsingshan Group Ltd.
p.28
unresolved
org
PT Huayue Nickel Cobalt.
p.28
unresolved
org
PT Huaneng Metal Industry.
p.28 ×2
unresolved
org
HT Asia Industry Limited
p.28 ×4
unresolved
org
PT Indonesia Cahaya Kekal Sulawesi.
p.28
unresolved
org
PT Indogreen Cahaya Surya.
p.28
unresolved
org
PT Indonesia Konawe Industrial Park.
p.28
unresolved
org
PT IMIP
p.28
unresolved
org
PT Konawe Cahaya Indonesia.
p.28
unresolved
org
PT Kapur Maxima Gemilang.
p.28
unresolved
org
PT Lestari Jaya Kekal.
p.28
unresolved
org
PT Lestari Nusa Jaya Semesta.
p.28
unresolved
org
PT Mentari Alam Persada
p.28
unresolved
org
PT Batutua Tambang Energi
p.28
unresolved
org
PT Hamparan Logistik Nusantara
p.28
unresolved
org
PT Merdeka Energi Baru.
p.28 ×2
unresolved
org
PT Merdeka Energi Industri
p.28
unresolved
org
PT Jcorps Industri Mineral
p.28
unresolved
org
PT Merdeka Energi Indonesia.
p.28
unresolved
org
PT Batutua Tambang Abadi
p.28
unresolved
org
PT Merdeka Energi Utama.
p.28
unresolved
org
PT Pani Bersama Jaya
p.28
unresolved
org
PT Merdeka Industri Anantha.
p.28
unresolved
org
PT Merdeka Indonesia Mandiri.
p.28 ×2
unresolved
org
PT Merdeka Industri Mineral
p.28 ×3
unresolved
org
PT Merdeka Kapital Indonesia.
p.28
unresolved
org
PT Merdeka Karya Tambang.
p.29
unresolved
org
PT Merdeka Mining Indonesia.
p.29 ×2
unresolved
org
PT Merdeka Mega Industri.
p.29
unresolved
org
PT Merdeka Mining Nusantara.
p.29
unresolved
org
PT Merdeka Mining Servis.
p.29 ×3
unresolved
org
PT Meiming New Energy Material.
p.29 ×2
unresolved
org
PT Merdeka Tsingshan Indonesia.
p.29 ×2
unresolved
org
PT Merdeka Tambang Jaya.
p.29
unresolved
org
PT Batutua Bumi Raya
p.29
unresolved
org
PT Merdeka Teknik Servis.
p.29
unresolved
org
New Edge Asia Industrial Limited
p.29
unresolved
org
New Horizon International Holdings Limited
p.29
unresolved
org
PT Pani Bersama Tambang.
p.29
unresolved
org
PT Puncak Emas Gorontalo.
p.29 ×2
unresolved
org
PT Puncak Emas Tani Sejahtera.
p.29 ×2
unresolved
org
PT Pani Industri Jaya.
p.29
unresolved
org
PT Pani Industri Nusantara.
p.29
unresolved
org
Plenceed International Industrial Limited
p.29 ×3
unresolved
org
Reef Investment Limited
p.29
unresolved
org
PT SAK
p.29
unresolved
org
PT Sulawesi Anugerah Kekal.
p.29
unresolved
org
PT Sulawesi Batu Kapur.
p.29
unresolved
org
PT Sulawesi Cahaya Mineral.
p.29 ×2
unresolved
org
PT Sulawesi Nickel Cobalt.
p.29 ×2
unresolved
org
PT Sulawesi Industri Parama.
p.29
unresolved
org
PT Sulawesi Makmur Indonesia.
p.29
unresolved
org
Wealthy Source Holding Limited
p.29
unresolved
org
PT Zhao Hui Nickel.
p.29 ×3
unresolved
org
Finders Resources Pty. Ltd.
p.31
unresolved
org
Eastern Field Developments Limited
p.31
unresolved
org
PT Andalan Bersama Investama
p.32
unresolved
org
Pusat Statistik
p.32
unresolved
org
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
p.33
unresolved
org
Bank Indonesia
p.35 ×5
unresolved
person
Santanu Chandra
p.37 ×7
unresolved
org
PT Merdeka
p.39 ×3
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.62 ×3
unresolved
org
PT KEB Hana
p.64 ×2
unresolved
org
PT Mizuho
p.64 ×7
unresolved
org
PT OCBC
p.64 ×5
unresolved
org
PT UOB. Mengingat
p.65
unresolved
org
Shanghai Banking Corporation Limited
p.71
unresolved
org
PT HSBC
p.71 ×3
unresolved
org
PT DBS
p.73
unresolved
org
PT Mitsubishi HC Capital
p.83
unresolved
org
PT Mitsui Leasing Capital Indonesia
p.83
unresolved
org
PT Aggreko Energy Services Indonesia
p.83
unresolved
org
PT Bagong Dekaka Makmur
p.83
unresolved
org
PT Mitra Pinasthika Mustika Rent
p.83
unresolved
org
Kantor Konsultan Aktuaria Riana & Rekan
p.86
unresolved
org
Menteri
p.89
unresolved
org
PT QMB New Energy Materials
p.89
unresolved
org
PT Aggreko Energy Services
p.89
unresolved
org
PT Uniteda Arkato
p.89
unresolved
org
PT Malachite International Mining
p.89
unresolved
org
PT Jakarta Anugerah Mandiri
p.89
unresolved
org
PT Hillconjaya Sakti
p.89
unresolved
org
PT PLN (Persero)
p.89
unresolved
org
PT Trans Continent
p.89
unresolved
org
PT Pentawira Logistics Indonesia
p.89
unresolved
org
PT Rajawali Emas Ancora Lestari
p.89
unresolved
org
Arniko Materials Pte. Ltd.
p.89
unresolved
org
Devmalla Materials Pte. Ltd.
p.90
unresolved
org
Milik Negara
p.90
unresolved
org
Milik Daerah
p.90
unresolved
org
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
p.91 ×3
unresolved
org
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Melalui PP
p.91
unresolved
org
Menteri Perdagangan. Grup Merdeka
p.91
unresolved
org
Kasikornbank Public Company Limited
p.92
unresolved
org
Bank Maspion
p.92
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.99 ×2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.106
unresolved
org
Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia. Melalui PP
p.106
unresolved
org
Merdeka Copper Gold International Pte. Ltd.
p.208
unresolved
org
PT Rekayasa Industri
p.209
unresolved
org
PT Balfour Beatty Sakti Indonesia
p.209
unresolved
org
PT JGC Indonesia
p.209
unresolved
org
PT Hyundai Oto Komersial Indonesia
p.209
unresolved
org
Hendra Soenardi & Rekan
p.210
unresolved
person
Darmawan Tjoa
· Notaris
p.239 ×15
unresolved
person
Tunggul Purusa Utomo
· Partner
p.283
unresolved
org
PT KEB
p.283
unresolved
org
PT Merdeka Serasi Jaya
p.289
unresolved
person
Ivan Gelium Lantu
· Notaris
p.289
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.289
unresolved
org
Bapepam
p.289 ×4
unresolved
—
Pengangkatan Jessica J.
· Sekretaris Perusahaan
p.294 ×6
unresolved
person
Sirkuler Pengganti
· Komisaris
p.294 ×4
unresolved
person
Mala Mukti
· Notaris
p.296
unresolved
org
Menteri ESDM
p.304 ×11
unresolved
—
Wu Huadi
· Direktur
p.313
unresolved
—
Zhang Fan
· Direktur
p.313
unresolved
—
Xiang Jinyu
· Presiden Komisaris
p.313
unresolved
—
Lin Jiquin
· Komisaris
p.313
unresolved
—
Wang Renhui
· Komisaris
p.313
unresolved
—
Shi Hongchao
· Direktur
p.313
unresolved
—
Zhang Qiguang
· Komisaris
p.313
unresolved
—
Ye Changqing
· Komisaris
p.313
unresolved
—
Xiongfeng
· Komisaris
p.313
unresolved
org
PARTNERS Tunggul Purusa Utomo
p.316
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.