Back to announcement
20250416_ADMR_Pemanggilan RUPS_31876105_lamp4.pdf
RUPS notice Text extracted ADMRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
BAHAN MATA ACARA
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT ADARO MINERALS INDONESIA TBK
Berikut bahan mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) PT Adaro Minerals Indonesia Tbk
(“Perseroan”) yang akan diselenggarakan pada hari Rabu, 14 Mei 2025:
Mata Acara 1
Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun
Buku 2024
Penjelasan:
Persetujuan Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024, yang telah diaudit oleh Bapak Daniel Kohar, S.E., CPA dari Kantor Akuntan Publik
(“KAP”) Rintis, Jumadi, Rianto dan Rekan (firma anggota jaringan global PricewaterhouseCoopers/PwC di
Indonesia) yang telah ditandatangani pada tanggal 27 Februari 2025 dengan pendapat wajar, dalam semua hal
yang material.
Pemberian pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge) kepada anggota Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan atas segala tindakan pengawasan dan pengurusan selama tahun buku 2024.
Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 dapat diunduh di situs web Perseroan (www.adarominerals.id).
Mata Acara 2
Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024
Penjelasan:
Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (3) huruf b anggaran dasar Perseroan (“Anggaran Dasar”) juncto Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang
No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu No. 2/2022”) sebagaimana telah ditetapkan
menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu
No. 2/2022 Menjadi Undang-Undang.
PT Adaro Minerals Indonesia Tbk
Cyber 2 Tower Lantai 34 | Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 No. 13 | Jakarta 12950
T +62-21-2553 3060 F +62-21-2553 3059 E corsec@adarominerals.id www.adarominerals.id
Page 2
PT Adaro Minerals Indonesia Tbk
Bahan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Mata Acara 3
Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang Akan Melakukan Audit Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2025
Penjelasan:
Berdasarkan surat rekomendasi Komite Audit Perseroan tertanggal 21 April 2025, Dewan Komisaris Perseroan
mengusulkan kepada Rapat untuk menunjuk kembali KAP Rintis, Jumadi, Rianto dan Rekan (firma anggota
jaringan global PricewaterhouseCoopers/PwC di Indonesia) dan menunjuk Akuntan Publik Firman Sababalat,
CPA yang akan bertindak sebagai rekan perikatan untuk melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan untuk tahun buku yang sedang berjalan dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, beserta
penggantinya jika terjadi perubahan.
Mata Acara 4
Penetapan Honorarium atau Gaji dan Tunjangan bagi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk Tahun
Buku 2025
Penjelasan:
Persetujuan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan sebagai pelaksana fungsi remunerasi
Perseroan untuk menetapkan honorarium atau gaji dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan untuk tahun buku 2025.
Mata Acara 5
Perubahan Susunan Anggota Dewan Komisaris Perseroan
Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (6) Anggaran Dasar juncto Pasal 23 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(“POJK”) No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, anggota
Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
Pemberian wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan kembali
keputusan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan dalam akta Notaris, memberitahukannya
kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, mendaftarkannya dalam daftar perusahaan, serta melakukan
segala sesuatu yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mata Acara 6
Perubahan Nama Perseroan
Penjelasan:
Persetujuan untuk melakukan perubahan nama Perseroan menjadi PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk, dan
dengan demikian mengubah Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar.
Halaman 2 dari 3
Page 3
PT Adaro Minerals Indonesia Tbk
Bahan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Mata Acara 7
Penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
Penjelasan:
Persetujuan untuk melakukan penyesuaian terhadap salah satu kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (“KBLI”) dalam Pasal 3 Anggaran Dasar dengan kode KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha
yang aktual dijalankan oleh Perseroan, yaitu sebagai perusahaan holding. Dalam hal ini, penyesuaian tersebut
bukan merupakan perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, karena secara aktual kegiatan usaha Perseroan
tidak ada yang berubah, dan Perseroan hanya melakukan penyesuaian terhadap kode KBLI 70100 (Aktivitas
Kantor Pusat) yang tercantum dalam ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar menjadi kode KBLI yang lebih sesuai,
yaitu KBLI 64200 (Aktivitas Perusahaan Holding).
Jakarta, 22 April 2025
PT ADARO MINERALS INDONESIA TBK
Direksi
Halaman 3 dari 3
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Daniel Kohar
p.1
unresolved
org
Rianto dan Rekan
p.1 ×2
unresolved
org
Rintis
p.2
unresolved
person
Akuntan Publik Firman Sababalat
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.