Skip to content
Back to announcement

20250416_ADMR_Pemanggilan RUPS_31876105_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted ADMR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                          PEMANGGILAN
                              RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                 PT ADARO MINERALS INDONESIA TBK

Direksi PT Adaro Minerals Indonesia Tbk (“Perseroan”), berkedudukan di Gedung Cyber 2 Tower Lantai 34,
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, No. 13, Jakarta 12950, dengan ini memanggil dan mengundang para pemegang
saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”), yang akan
diselenggarakan pada hari Rabu, 14 Mei 2025, pukul 09:00 WIB – selesai, secara fisik di Caroline Astor Ballroom,
Hotel St. Regis Jakarta, Rajawali Place, Jl. H. R. Rasuna Said Kav. B/4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atau secara
elektronik. Adapun, mata acara Rapat dan penjelasannya adalah sebagai berikut:

Mata Acara 1
Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun
Buku 2024

Penjelasan:
Persetujuan Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024, yang telah diaudit oleh Bapak Daniel Kohar, S.E., CPA dari Kantor Akuntan Publik
(“KAP”) Rintis, Jumadi, Rianto dan Rekan (firma anggota jaringan global PricewaterhouseCoopers/PwC di
Indonesia) yang telah ditandatangani pada tanggal 27 Februari 2025 dengan pendapat wajar, dalam semua hal
yang material.

Pemberian pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge) kepada anggota Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan atas segala tindakan pengawasan dan pengurusan Perseroan selama tahun buku 2024.

Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 dapat diunduh di situs web Perseroan (www.adarominerals.id).

Mata Acara 2
Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024

Penjelasan:
Penetapan atas penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 ayat (3) huruf b anggaran dasar Perseroan (“Anggaran Dasar”) juncto Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang
Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu No. 2/2022”) sebagaimana telah
ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Perppu No. 2/2022 Menjadi Undang-Undang.




PT Adaro Minerals Indonesia Tbk
Cyber 2 Tower Lantai 34 | Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 No. 13 | Jakarta 12950
T +62-21-2553 3060 F +62-21-2553 3059 E corsec@adarominerals.id                           www.adarominerals.id
Page 2
 PT Adaro Minerals Indonesia Tbk
 Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan




Mata Acara 3
Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang Akan Melakukan Audit Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2025

Penjelasan:
Berdasarkan surat rekomendasi Komite Audit Perseroan tertanggal 21 April 2025, Dewan Komisaris Perseroan
mengusulkan kepada Rapat untuk menunjuk kembali KAP Rintis, Jumadi, Rianto dan Rekan (firma anggota
jaringan global PricewaterhouseCoopers/PwC di Indonesia) dan menunjuk Akuntan Publik Firman Sababalat,
CPA yang akan bertindak sebagai rekan perikatan untuk melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan untuk tahun buku yang sedang berjalan dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, beserta
penggantinya jika terjadi perubahan.

Mata Acara 4
Penetapan Honorarium atau Gaji dan Tunjangan bagi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk Tahun
Buku 2025

Penjelasan:
Persetujuan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan sebagai pelaksana fungsi remunerasi
Perseroan untuk menetapkan honorarium atau gaji dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan untuk tahun buku 2025.

Mata Acara 5
Perubahan Susunan Anggota Dewan Komisaris Perseroan

Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (6) Anggaran Dasar juncto Pasal 23 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(“POJK”) No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, anggota
Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.

Pemberian wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan kembali
keputusan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan dalam akta Notaris, memberitahukannya
kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, mendaftarkannya dalam daftar perusahaan, serta melakukan
segala sesuatu yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mata Acara 6
Perubahan Nama Perseroan

Penjelasan:
Persetujuan untuk melakukan perubahan nama Perseroan menjadi PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk, dan
dengan demikian mengubah Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar.




                                                                                         Halaman 2 dari 5
Page 3
 PT Adaro Minerals Indonesia Tbk
 Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan




Mata Acara 7
Penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan

Penjelasan:
Persetujuan untuk melakukan penyesuaian terhadap salah satu kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (“KBLI”) dalam Pasal 3 Anggaran Dasar dengan kode KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha
yang aktual dijalankan oleh Perseroan, yaitu sebagai perusahaan holding. Dalam hal ini, penyesuaian tersebut
bukan merupakan perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, karena secara aktual kegiatan usaha Perseroan
tidak ada yang berubah, dan Perseroan hanya melakukan penyesuaian terhadap kode KBLI 70100 (Aktivitas
Kantor Pusat) yang tercantum dalam ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar menjadi kode KBLI yang lebih sesuai,
yaitu KBLI 64200 (Aktivitas Perusahaan Holding).

Catatan perihal Rapat:

1.    Rapat akan diselenggarakan secara fisik dengan pembatasan kehadiran Pemegang Saham (sebagaimana
      didefinisikan di bawah), yakni sebanyak-banyaknya 200 (dua ratus) Pemegang Saham, serta secara
      elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh
      PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).

      Perseroan tidak menyediakan suvenir bagi Pemegang Saham yang hadir.

2.    Pemegang saham Perseroan dapat berpartisipasi dalam Rapat dengan: (i) hadir, baik secara fisik dan
      memberikan suaranya secara langsung dalam Rapat, maupun secara online dan memberikan suaranya
      secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI, atau (ii) diwakilkan oleh kuasanya, berdasarkan surat kuasa
      konvensional atau berdasarkan pemberian kuasa secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI
      (“e-Proxy”) sebagaimana dimaksud pada butir 7 di bawah, yang mencakup juga kuasa untuk
      memberikan suara dalam Rapat, berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan
      yang berlaku.

3.    Perseroan tidak akan mengirimkan undangan tersendiri kepada para pemegang saham Perseroan dan
      Pemanggilan Rapat ini dianggap sebagai undangan Rapat resmi bagi semua pemegang saham Perseroan.

4.    Rapat diselenggarakan dengan mengacu pada POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
      Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan POJK No. 16/POJK.04/2020
      tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.

5.    Pemegang saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah pemegang saham
      Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 21 April 2025
      sampai dengan pukul 16.00 WIB (“Pemegang Saham”).




                                                                                                Halaman 3 dari 5
Page 4
 PT Adaro Minerals Indonesia Tbk
 Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan




6.   Pengumuman Rapat telah dipublikasikan oleh Perseroan pada tanggal 27 Maret 2025 melalui situs web
     Perseroan (www.adarominerals.id), situs web Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id), dan situs web
     eASY.KSEI (www.easy.ksei.co.id).

7.   a.   Perseroan menyiapkan 2 (dua) jenis kuasa untuk Pemegang Saham, yang mencakup kuasa
          kehadiran dan pemberian suara, termasuk penyampaian pertanyaan atas setiap mata acara Rapat
          kepada Biro Administrasi Efek Perseroan yakni PT Ficomindo Buana Registrar (“BAE Perseroan”),
          sebagai berikut:

          i.    Surat Kuasa Konvensional
                Pemegang Saham dapat mengunduh draft surat kuasa dalam situs web Perseroan
                (www.adarominerals.id). Surat kuasa asli yang telah dilengkapi dan ditandatangani di atas
                meterai Rp10.000,-, dikirimkan kepada BAE Perseroan dengan alamat Jl. Kyai Caringin No.2-
                A, RT.11/RW.4, Cideng, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota
                Jakarta 10150, Tel: +62 21 2263 8327, dengan melampirkan salinan identitas diri yang masih
                berlaku (KTP/Paspor). Pemegang Saham juga dapat memberikan kuasanya di tempat
                penyelenggaraan Rapat dengan membawa dan menyerahkan salinan identitas diri yang
                masih berlaku (KTP/Paspor) kepada petugas pendaftaran.

                Bagi Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum, mohon untuk menyertakan salinan
                anggaran dasar terakhir, salinan akta pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi
                terakhir, serta salinan identitas diri yang masih berlaku (KTP/Paspor) dari perwakilan
                Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum tersebut.

                Surat kuasa beserta dokumen pendukungnya tersebut selambatnya diterima BAE Perseroan
                1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat pukul 12:00 WIB.

                Jika surat kuasa Pemegang Saham ditandatangani di luar Indonesia, maka surat kuasa
                tersebut harus dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia atau konsuler yang
                terdekat dengan tempat dimana surat kuasa tersebut ditandatangani.

          ii.   Kuasa Elektronik
                Pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) dilakukan melalui fasilitas eASY.KSEI yang dapat
                diakses melalui tautan https://easy.ksei.co.id/. E-Proxy dapat dilakukan sejak tanggal
                Pemanggilan Rapat ini sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat pukul 12:00
                WIB.

     b.   Hanya surat kuasa yang tervalidasi dari Pemegang Saham yang akan diikutsertakan dalam
          perhitungan kuorum untuk pengambilan keputusan.




                                                                                             Halaman 4 dari 5
Page 5
 PT Adaro Minerals Indonesia Tbk
 Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan




8.    Panduan registrasi dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dapat dilihat pada situs web
      Perseroan (www.adarominerals.id) dan situs web eASY.KSEI (www.easy.ksei.co.id).

9.    Bagi Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang bermaksud menghadiri Rapat secara fisik,
      diwajibkan mematuhi protokol keamanan dan tata tertib yang berlaku di lokasi Rapat.

10.   Perseroan berhak untuk tidak mengizinkan Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham untuk
      berpartisipasi dalam Rapat secara fisik, serta berhak untuk mengeluarkan Pemegang Saham dan/atau
      kuasa Pemegang Saham dari lokasi Rapat, apabila tidak mematuhi ketentuan sebagaimana disebutkan
      pada butir 9 di atas dan/atau dianggap membahayakan lingkungan sekitar maupun Pemegang Saham
      dan/atau kuasa Pemegang Saham lainnya.

11.   Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang berakhir pada tanggal
      31 Desember 2024, serta Bahan Mata Acara Rapat dapat diunduh di situs web Perseroan
      (www.adarominerals.id) sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini. Pemegang Saham berhak mengajukan
      pertanyaan yang relevan dengan mata acara Rapat melalui email ke corsec@adarominerals.id.
      Pertanyaan-pertanyaan tersebut sepanjang relevan akan dibacakan pada saat pembahasan mata acara
      Rapat.

12.   Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat secara fisik dimohon
      telah berada di tempat Rapat paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum Rapat dimulai.

13.   Hal-hal lain yang belum diatur dalam Pemanggilan Rapat ini akan ditentukan dan diatur kemudian pada
      Tata Tertib Rapat yang akan tersedia pada situs web eASY.KSEI (www.easy.ksei.co.id) dan situs web
      Perseroan (www.adarominerals.id).



                                        Jakarta, 22 April 2025
                                 PT ADARO MINERALS INDONESIA TBK

                                                 Direksi




                                                                                          Halaman 5 dari 5

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.91 MB
Published22 Apr 2025
Pages5
Characters12,814
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ADARO MINERALS INDONESIA TBK p.1 ×23
linked org Alamtri Minerals Indonesia Tbk p.2 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.4
unresolved person H. R. Rasuna Said p.1
unresolved person Daniel Kohar p.1
unresolved org Rianto dan Rekan p.1 ×2
unresolved org Rintis p.2
unresolved person Akuntan Publik Firman Sababalat p.2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org PT Ficomindo Buana Registrar p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result