Skip to content
Back to announcement

20250422_ABDA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31877048_lamp6.pdf

RUPS minutes Needs review ABDA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.930
KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH.,MH.,M.Kn.
NOTARIS

Jln Biak Raya No 70, Jakarta Pusat
Telp. 021-3866602, 021-21693128

SURAT KETERANGAN
Nomor : 36/KTW.N/TV/2025

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama 2 KUMALA TJAHJANI WIDODO SH., MH., MKn.
Jabatan 1 Notaris di Jakarta
Alamat 2 Jalan Biak No.7 0,

Jakarta Pusat 10150

Dengan ini menerangkan :

A. - Bahwa pada hari Kamis, tanggal 17 April 2025, bertempat di PT ASURANSI BINA DANA
ARTA Tbk, Plaza Asia Lantai 28, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 59 Jakarta Selatan., telah
diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) PT. ASURANSI BINA
DANA ARTA Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (“Perseroan”), yang dimulai pada
pukul 10.40 WIB dan ditutup pada pukul 10.45 WIB.

- Bahwa untuk Berita Acara Rapatnya termaktub dalam akta tanggal 17 April 2025 Nomor 17,
dibuat oleh saya, Notaris.

- Bahwa anggota Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat :

e Direktur Utama 1 Bapak Vincent C. Soegianto
e Direktur 1 Bapak Julien Pierre Combaret
@ Direktur 1 Ibu Liani Chandra

- Bahwa dalam Rapat dihadiri oleh 538.570.904 (lima ratus tiga puluh delapan juta lima ratus
tujuh puluh ribu sembilan ratus empat) saham yang memiliki hak suara sah atau setara dengan
86,75Y2 (delapan puluh enam koma tujuh lima persen) dari seluruh jumlah saham dengan hak
suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

- Bahwa dalam Rapat tersebut pemegang saham/kuasanya diberikan kesempatan untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait agenda Rapat.

- Bahwa untuk semua agenda Rapat tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan
dan/atau memberikan pendapat.

- Bahwa mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut :

- keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat,

- Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan akan diambil melalui
pemungutan suara dengan memperhatikan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan rapat
sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar Perseroan untuk mata acara Rapat yang
bersangkutan.

- Hasil pengambilan keputusan :
Untuk semua agenda Rapat disetujui secara musyawarah untuk mufakat dengan suara bulat
menyetujui usulan tersebut.

Page 2 OCR 0.939
KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH.,MH.,M.Kn.
NOTARIS

Jln Biak Raya No 70, Jakarta Pusat
Telp. 021-3866602, 021-21693128

B. -Bahwa dalam Rapat, Perseroan telah diambil keputusan:

1. Menyetujui pengunduran diri Ibu Fenni Sutanto dari jabatannya selaku Direktur Perseroan
dan memberikan pembebasan dari segala tanggung jawab (Acguit et de charge) atas
tindakan pengurusan yang dilakukan beliau selama masa jabatannya, sepanjang tindakan
tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan serta
mengucapkan terimakasih atas segala karya dan konstribusi yang telah diberikan untuk
kemajuan Perseroan.

Menyetujui mengangkat Bapak Iwan Kurniawan sebagai Direktur dan Ibu Fausia Isti
Tanoso sebagai Direktur Kepatuhan Perseroan efektif sejak dikeluarkannya Keputusan
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tentang Hasil Penilaian Kemampuan
dan Kepatutan dari masing-masing Direktur baru.

- Masa jabatan Direktur yang baru akan berakhir pada tanggal 17 Januari 2027.

sehingga selanjutnya susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan baru adalah

»

sebagai berikut:

Direksi:

Direktur Utama 1 Bapak Vincent Citizen Soegianto
Direktur 1 Bapak Julien Pierre Combaret
Direktur 1 Ibu Liani Chandra

£) Direktur : Bapak Iwan Kurniawan

#) Direktur Kepatuhan 1 Ibu Fausia Isti Tanoso

Dewan Komisaris:

Komisaris Utama : Bapak Abhishek Bhatia
Komisaris : Bapak Kevin Soedyatmiko
Komisaris Independen 1 Bapak Herwan Ng

Komisaris Independen 1 Bapak Fransisco Noriega Malave

£) Efektif sejak memperoleh Persetujuan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan.

3. Memberi kuasa kepada Direksi untuk menyatakan kembali keputusan keputusan Rapat
dalam Akta Notaris dan memberitahukan kepada Instansi yang berwenang sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

-Bahwa salinan akta tersebut pada saat ini sedang dalam proses penyelesaian di kantor kami.

Demikian keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.29 MB
Published22 Apr 2025
Pages2
Characters4,159
Text sourceOCR
OCR confidence0.935

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ASURANSI BINA DANA ARTA Tbk p.1 ×5
linked person Vincent C. Soegianto p.1
linked person Julien Pierre Combaret p.1 ×3
linked person Liani Chandra p.1 ×3
linked person Iwan Kurniawan · Direktur p.2 ×4
linked person Fausia Isti Tanoso · Direktur p.2 ×3
linked person Vincent Citizen Soegianto p.2
linked person Abhishek Bhatia · Komisaris Utama p.2
linked person Kevin Soedyatmiko · Komisaris p.2
linked person Herwan Ng p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
unresolved person KUMALA TJAHJANI WIDODO p.1 ×3
unresolved person Fenni Sutanto p.2
unresolved person Fransisco Noriega Malave p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.333 126 ms 13 Sep 2026 15:26

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2025-04-17',
 'meeting_type': 'EGM',
 'time_start': '10:40:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result