Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 26
Page 1
Form Isian E020
Laporan Keberlanjutan dan ESG Tahun Buku 2024
PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Page 2
x
x
34,34
19.158,27
19.192,61
Page 3
58.866,90 643,26 5.987,95
Page 4
Page 5
6.631,21
78.059,51
84.690,72
2.711,16
2,72
70.650.661,88 kWh
-
70.650.661,88 kWh
975.043,85
Page 6
Link file:
https://drive.google.com/driv
quAgoYrI7gFB0o3QdE8o?usp
Perseroan menyadari, atas penggunaan energi dalam aktivitas operasionalnya akan berdampak pada meningkatnya emisi yang dihasilkan bagi lingkungan. Namun,
Perseroan terus berupaya untuk mengurangi emisi GRK yang dihasilkan yang juga mendukung pencapaian target net zero emission di Indonesia. Jasa Marga
berkomitmen untuk melakukan upaya pengurangan emisi yang dihasilkan melalui penggunaan solar panel sebagai sumber energi baru terbarukan untuk membantu
penyediaan energi listrik yang dibutuhkan dalam kegiatan kantor di Kantor Pusat, penghematan BBM yang dilakukan dengan menggunakan kendaraan listrik serta
penggunaan panel surya. Penggunaan kendaraan listrik telah tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Nomor 212/KPTS/2024 tentang Kendaraan Dinas Perusahaan.
Upaya pengurangan emisi yang dihasilkan sejalan dengan upaya Perseroan dalam mengurangi penggunaan energi yang telah disampaikan pada bagian Aspek Energi.
Hal. 174
Transisi dan Pengurangan Energi sebagai aksi konkrit atas komitmen pengurangan emisi yang dilakukan Perseroan merupakan bagian tidak terpisahkan keikutsertaan
untuk Aksi Keberlanjutan, dimana Komitmen atas Aspek Lingkungan tersebut tertuang di dalam rsero) Tbk No. 195/KPTS/2024 tentang Kebijakan Keberlanjutan
(Sustainability Policy). Selain terkait pengurangan emisi dan net zero emission, Perseroan juga berkomitmen dalam pengurangan emisi non-rumah kaca, limbah dan
air buangan (effluent), mitigasi tantangan perubahan iklim serta perlindungan lingkungan dari dampak kegiatan Perseroan
The Company recognizes that energy consumption in its operations contributes to increased emissions. However, Jasa Marga remains committed to reducing GHG
emissions as part of its support for Indonesia’s net-zero emission target. The Company strives to lower emissions through the use of solar panels as a renewable energy
source to supply electricity for office activities at the Head Office and through fuel savings achieved by adopting electric vehicles and solar panels. The use of electric
vehicles is regulated under Board of Directors Decree No. 212/KPTS/2024 on Corporate Service Vehicles. These emission reduction efforts align with the Company’s
broader energy-saving initiatives detailed in the Energy Aspect section. Energy Transition and Reduction as concrete actions on the Company's emission reduction
commitments are an integral part of its participation in Sustainability Acti, where the Commitment to Environmental Aspects is stated in the Keputusan Direksi PT Jasa
Hal. 174
Marga (Persero) Tbk No. 195/KPTS/2024, Sustainability Policy. In addition to emission reduction and net-zero emissions, the Company is also committed to reducing
Upload : File SK 212 (HCS) dan
non-greenhouse gas emissions, waste and effluent, mitigating the challenges of climate change, and protecting the environment from the impacts of the Company's
activities
Roadmaps ESG (CCO))
Page 7
x Satu bagian dari Komitmen Sustainabil
Manajemen Risiko di RQM
x
Link file:
https://drive.google.com/drive/folders/1e
5UdCVspiPkFYqQYAE96L_Nsm7LpZKAQ
?usp=drive_link
Perseroan menyadari, atas penggunaan energi dalam aktivitas operasionalnya akan berdampak pada meningkatnya emisi yang dihasilkan bagi lingkungan.
Namun, Perseroan terus berupaya untuk mengurangi emisi GRK yang dihasilkan yang juga mendukung pencapaian target net zero emission di Indonesia. Jasa
Marga berkomitmen untuk melakukan upaya pengurangan emisi yang dihasilkan melalui penggunaan solar panel sebagai sumber energi baru terbarukan untuk
membantu penyediaan energi listrik yang dibutuhkan dalam kegiatan kantor di Kantor Pusat, penghematan BBM yang dilakukan dengan menggunakan kendaraan
listrik serta penggunaan panel surya. Penggunaan kendaraan listrik telah tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Nomor 212/KPTS/2024 tentang Kendaraan Dinas
Perusahaan. Upaya pengurangan emisi yang dihasilkan sejalan dengan upaya Perseroan dalam mengurangi penggunaan energi yang telah disampaikan pada
bagian Aspek Energi. Transisi dan Pengurangan Energi sebagai aksi konkrit atas komitmen pengurangan emisi yang dilakukan Perseroan merupakan bagian tidak
terpisahkan keikutsertaan untuk Aksi Keberlanjutan, dimana Komitmen atas Aspek Lingkungan tersebut tertuang di dalam rsero) Tbk No. 195/KPTS/2024 tentang
Kebijakan Keberlanjutan (Sustainability Policy). Selain terkait pengurangan emisi dan net zero emission, Perseroan juga berkomitmen dalam pengurangan emisi
non-rumah kaca, limbah dan air buangan (effluent), mitigasi tantangan perubahan iklim serta perlindungan lingkungan dari dampak kegiatan Perseroan
The Company recognizes that energy consumption in its operations contributes to increased emissions. However, Jasa Marga remains committed to reducing GHG
emissions as part of its support for Indonesia’s net-zero emission target. The Company strives to lower emissions through the use of solar panels as a renewable Roadmap ESG
energy source to supply electricity for office activities at the Head Office and through fuel savings achieved by adopting electric vehicles and solar panels. The use
of electric vehicles is regulated under Board of Directors Decree No. 212/KPTS/2024 on Corporate Service Vehicles. These emission reduction efforts align with the
Company’s broader energy-saving initiatives detailed in the Energy Aspect section. Energy Transition and Reduction as concrete actions on the Company's
emission reduction commitments are an integral part of its participation in Sustainability Acti, where the Commitment to Environmental Aspects is stated in the
Keputusan Direksi PT Jasa Marga (Persero) Tbk No. 195/KPTS/2024, Sustainability Policy. In addition to emission reduction and net-zero emissions, the Company is
also committed to reducing non-greenhouse gas emissions, waste and effluent, mitigating the challenges of climate change, and protecting the environment from
the impacts of the Company's activities
Page 8
Hal. 58 dan data dari HCS
5.983 83% 1.269 17%
269 78% 74 22%
153 62% 95 38%
53 70% 23 30%
6.458 1.461
82% 18%
1541 306 - - - - - - 1847
2402 613 105 42 68 54 3 1 3288
750 104 27 7 34 36 25 13 996
1280 244 135 24 50 4 25 9 1771
10 2 2 1 1 1 - - 17
Page 9
1 0.0126 Hal. 188
34 0.429 Hal. 187
3.196 40.358 Hal. 61
7.992
Hal. 190 38
Hal. 190
Hal. 49 19
Page 10
0 Hal. 39
Link file:
https://drive.google.com/drive/folders/1vW
pkRk5KCyOEzAZbSoDCuY70uzfhrlET?usp=
drive_link
Khususnya terkait penegakkan hak asasi manusia, Perseroan telah memiliki Respectful Workplace Policy yang tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Nomor
106/KPTS/2022. Melalui kebijakan tersebut, Perseroan berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari diskriminasi, kekerasan dan pelecehan dalam
rangka menciptakan lingkungan yang inklusif, menghargai perbedaan dan kesetaraan, serta senantiasa menjunjung tinggi hak asasi manusia untuk mendorong kinerja,
pertumbuhan dan keberlangsungan Perseroan. Di samping itu, melalui kebijakan ini, Perseroan juga memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh karyawan
Perseroan dalam menduduki seluruh tingkat jabatan di Perseroan terlepas dari karakteristik individu masing-masing karyawan baik latar belakang etnis, ras, kebangsaan,
warna kulit, usia, agama, jenis kelamin, disabilitas, sudut pandang maupun karakteristik individu lainnya. Di dalam RWP, terdapat layanan Roadster Assertiveness Hal. 39
Counseling Program (Rosela) yang dirancang sebagai sarana konseling untuk membantu Roadster Jasa Marga dalam menentukan cara yang lebih efektif dan konstruktif
dalam menangani permasalahan baik di lingkungan kerja maupun kehidupan pribadi. Program ini merupakan bentuk komitmen Perusahaan dalam mengimplementasikan
RWP yang selaras dengan Komitmen Kementerian BUMN dalam memastikan terwujudnya lingkungan kerja yang aman, nyaman, saling menghormati dan menghargai, serta
tentunya bebas dari diskriminasi, pelecehan dan segala bentuk kekerasan. Atas komitmen yang dilakukan oleh Jasa Marga, sepanjang tahun 2024 tidak terdapat kasus
pelanggaran HAM di seluruh lokasi operasional Jasa Marga. .
Specifically related to the enforcement of human rights, the Company has a Respectful Workplace Policy as stated in the Decree of the Board of Directors Number
106/KPTS/2022. Through this policy, the Company is committed to creating a work environment that is free from discrimination, violence and harassment in order
to create an inclusive environment, respect differences and equality, and always uphold human rights to encourage the performance, growth and sustainability of
the Company. In addition, through this policy, the Company also provides equal opportunities to all employees of the Company in occupying all levels of positions
in the Company regardless of the individual characteristics of each employee, whether ethnic background, race, nationality, skin color, age, religion, gender,
disability, point of view or other individual characteristics. In the RWP, there is a Roadster Assertiveness Counseling Program (Rosela) service which is designed as Hal. 39
a counseling facility to help Jasa Marga Roadsters determine more effective and constructive ways to deal with problems both in the work environment and in their
personal lives. This program is a form of the Company’s commitment to implementing RWP which is in line with the Ministry of SOEs’ Commitment to ensuring a
safe, comfortable, respectful and appreciative work environment, and of course free from discrimination, harassment and all forms of violence. Based on the
commitment made by Jasa Marga, throughout 2024 there were no cases of human rights violations in all Jasa Marga operational locations Upload : File RWP d
KPTS 106 (HCD)
Page 11
Link file:
https://drive.google.com/drive/folder
s/1ZKAhI2lRxEc4Qd_JBrSFu6gEfWfuL
22u?usp=drive_link
Khususnya terkait penegakkan hak asasi manusia, Perseroan telah memiliki Respectful Workplace Policy yang tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Nomor 106/KPTS/2022. Melalui kebijakan tersebut,
Perseroan berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari diskriminasi, kekerasan dan pelecehan dalam rangka menciptakan lingkungan yang inklusif, menghargai perbedaan dan
kesetaraan, serta senantiasa menjunjung tinggi hak asasi manusia untuk mendorong kinerja, pertumbuhan dan keberlangsungan Perseroan. Di samping itu, melalui kebijakan ini, Perseroan juga
memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh karyawan Perseroan dalam menduduki seluruh tingkat jabatan di Perseroan terlepas dari karakteristik individu masing-masing karyawan baik latar
belakang etnis, ras, kebangsaan, warna kulit, usia, agama, jenis kelamin, disabilitas, sudut pandang maupun karakteristik individu lainnya. Di dalam RWP, terdapat layanan Roadster Assertiveness
Counseling Program (Rosela) yang dirancang sebagai sarana konseling untuk membantu Roadster Jasa Marga dalam menentukan cara yang lebih efektif dan konstruktif dalam menangani permasalahan H
baik di lingkungan kerja maupun kehidupan pribadi. Program ini merupakan bentuk komitmen Perusahaan dalam mengimplementasikan RWP yang selaras dengan Komitmen Kementerian BUMN dalam
memastikan terwujudnya lingkungan kerja yang aman, nyaman, saling menghormati dan menghargai, serta tentunya bebas dari diskriminasi, pelecehan dan segala bentuk kekerasan. Atas komitmen yang
dilakukan oleh Jasa Marga, sepanjang tahun 2024 tidak terdapat kasus pelanggaran HAM di seluruh lokasi operasional Jasa Marga. .
Specifically related to the enforcement of human rights, the Company has a Respectful Workplace Policy as stated in the Decree of the Board of Directors Number 106/KPTS/2022. Through
this policy, the Company is committed to creating a work environment that is free from discrimination, violence and harassment in order to create an inclusive environment, respect
differences and equality, and always uphold human rights to encourage the performance, growth and sustainability of the Company. In addition, through this policy, the Company also H
provides equal opportunities to all employees of the Company in occupying all levels of positions in the Company regardless of the individual characteristics of each employee, whether
ethnic background, race, nationality, skin color, age, religion, gender, disability, point of view or other individual characteristics. In the RWP, there is a Roadster Assertiveness Counseling
Program (Rosela) service which is designed as a counseling facility to help Jasa Marga Roadsters determine more effective and constructive ways to deal with problems both in the work
environment and in their personal lives. This program is a form of the Company’s commitment to implementing RWP which is in line with the Ministry of SOEs’ Commitment to ensuring a safe,
comfortable, respectful and appreciative work environment, and of course free from discrimination, harassment and all forms of violence. Based on the commitment made by Jasa Marga,
throughout 2024 there were no cases of human rights violations in all Jasa Marga operational locations
Upload : File RWP
KPTS 106 (HCD)
Page 12
Link file:
https://drive.google.com/drive
/folders/1Tc77f0SbHBpYjZDH
Komitmen Perseroan untuk tidak mempekerjakan pekerja anak tercermin pada usia minimal karyawan adalah 18 tahun. Hal ini 5o9GL-
telah tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Nomor 21/KPTS/2019 tanggal 14 Februari 2019 tentang Talent Acquisition serta mByILDda8K?usp=drive_link
perubahannya Nomor 121/KPTS/2022 tanggal 26 September 2022 yang telah terakhir diubah berdasarkan Keputusan Direksi PT
Jasa Marga (Persero) Tbk Nomor 44/ KPTS/2023 tanggal 28 April 2023. Sedangkan komitmen untuk tidak melakukan kerja paksa
tercermin pada jam kerja yang telah disepakati dalam Perjanjian Kerja Bersama adalah 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 Hal. 194
(empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, sesuai dengan pasal 77 Undang- Undang No.
13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dengan menerapkan kebijakan tersebut, maka selama tahun pelaporan, tidak tercatat
temuan kasus pekerja anak dan kerja paksa di Perseroan.
Upload : File SK 21
dan SK 121 dan SK 44
The Company’s commitment to prohibiting child labor is demonstrated by setting the minimum employment age at 18
(HCD)
years. This is outlined in the Board of Directors’ Decree No. 21/ KPTS/2019 dated February 14, 2019, on Talent Acquisition,
and its amendments No. 121/KPTS/2022 dated September 26, 2022, with the most recent revision under PT Jasa Marga
(Persero) Tbk’s Board of Directors’ Decree No. 44/KPTS/2023 dated April 28, 2023. The commitment to preventing forced Hal. 194
labor is reflected in the agreement on working hours as stated in the Collective Labor Agreement: 8 hours per day and 40
hours per week for a five-day workweek, in line with Article 77 of Law No. 13 of 2003 on Manpower. By implementing these
policies, there were no reported cases of child labor or forced labor within the Company during the reporting year.
Link file:
https://drive.google.com/drive
/folders/1hmZaZP6631bt1h99
fGRQivRFuOKhYw2T?usp=dri
ve_link
Dalam menciptakan lingkungan bekerja yang aman, Perseroan telah memiliki Sistem Manajemen Keselamatan dan Upload : File SK
Kesehatan Kerja (SMK3). Implementasi SMK3 Jasa Marga mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain, Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan
Implementasi SMK3
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja; Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1987 (RQHSE)
tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja;
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-02/MEN/1992 tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang
Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja; dan Standar Internasional ISO 45001:2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan
Hal. 199
Kerja.
Page 13
S-11 in english To create a safe working environment, the Company has established an Occupational Health and Safety Management System (SMK3). The implementation of Jasa Marga’s SMK3 refers to several regulations, including Law No. 1 of 1970 on Occupational Safety; Government Regulation No. 50 of 2012 on the Implementation of the Occupational Health and Safety Management System; Minister of Manpower Regulation No. PER.04/MEN/1987 on the Occupational Health and Safety Committee and Procedures for Appointing Occupational Safety Experts; Minister of Manpower Regulation No. PER-02/ MEN/1992 on Procedures for the Appointment, Obligations, and Authorities of Occupational Health and Safety Experts; and the International Standard ISO 45001:2018 on Occupational Health and Safety.
Page 14
Perseroan senantiasa berupaya untuk menciptakan hubungan saling menguntungkan antara seluruh pemangku kepentingan, baik eksternal maupun internal, termasuk
masyarakat di sekitar wilayah operasi Perseroan. Perseroan memiliki peran penting dalam pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. TJSL adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi
berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada
umumnya. Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan berpedoman pada ISO 26000 sebagai standard guidance on Social Responsibility yang mencakup
Akuntabilitas, Transparansi, Perilaku Etis, Peduli pada Kepentingan Stakeholder, Patuh pada Aturan Hukum, Patuh pada Perilaku dan Norma Internasional, Menghargai Hal. 207
HAM dan Konsisten dengan Pembangunan Berkelanjutan dan Kesejahteraan Masyarakat.
The Company always strives to create mutually beneficial relationships between all stakeholders, both external and internal, including the community around the
Company’s operational areas. The Company has an important role in implementing Social and Environmental Responsibility (CSR), as stipulated in Law No. 40 of 2007
concerning Limited Liability Companies. TJSL is the Company’s commitment to participate in sustainable economic development in order to improve the quality of life and
the environment that is beneficial, both for the Company itself, the local community, and society in general. The implementation of Social and Environmental Responsibility
Upload : File SKHal.
is guided by ISO 26000 as the standard guidance on Social Responsibility which includes Accountability, Transparency, Ethical Behaviour, Concern for Stakeholder Interests,130 207
(CCO)
Compliance with the Rule of Law, Compliance with International Behaviour and Norms, Respect for Human Rights and Consistency with Sustainable Development and
Community Welfare.
Link file:
https://drive.google.com/drive/
folders/1S9OZ1ZMVxzWT6iKR
NOYUErs76wU9_pwr?usp=driv
e_link
Page 15
7 0 4
4 2 0
Dalam pengelolaan benturan kepentingan Dewan Komisaris dan Direksi atas adanya perangkapan jabatan,
Perseroan telah menetapkan kebijakan rangkap jabatan yang diatur secara tegas dalam Anggaran Dasar
Perseroan. Pada tahun 2024, seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi tidak memiliki rangkap jabatan
yang menimbulkan benturan kepentingan. Informasi lengkap terkait rangkap jabatan Dewan Komisaris dan
Direksi telah disampaikan pada Laporan Tahunan bagian Tata Kelola Perusahaan.
Hal. 98
Page 16
G-03 in english To address potential conflicts of interest arising from dual positions within the Board of Commissioners and the Board of Directors, the Company has implemented a concurrent position policy, which is clearly outlined in its Articles of Association. As of 2024, none of the Board of Commissioners or Board of Directors members hold concurrent positions that may result in a conflict of interest. Detailed information regarding concurrent positions within the Board of Commissioners and the Board of Directors can be found in the Corporate Governance section of the Annual Report.
Page 17
Upload : File SK
Penilaian Kinerja
Perseroan telah menetapkan mekanisme penilaian kinerja bagi Dewan Komisaris dan Direksi, yang penilaiannya
(LCO) didasarkan pada Key Performance Indicator (KPI). Penilaian terhadap Dewan Komisaris dan Direksi merupakan tahap
evaluasi atas kinerja Dewan Komisaris dan Direksi untuk periode tahun penilaian. Dalam KPI Dewan Komisaris dan
Link file: Direksi telah mencakup kinerja Dewan Komisaris dan Direksi atas pengawasan serta pencapaian pengelolaan dampak Hal. 100
https://drive.google.com/ Perseroan terhadap ESG di antaranya pengawasan terhadap pencapaian KPI Unit Corporate Communication and
drive/folders/1wkHeDysd Community Development.
9XvIELXZTvlsREKRNAln54
4-?usp=drive_link
The Company has established a performance assessment mechanism for the Board of Commissioners and Board of
Directors, which is based on Key Performance Indicators (KPI). The assessment of the Board of Commissioners and
Board of Directors is an evaluation stage of their performance for the assessment year period. The KPI of the Board
of Commissioners and Board of Directors includes their performance in supervising and achieving the Company’s Hal. 100
impact management on ESG, including supervising the achievement of the KPI of the Corporate Communication and
Community Development Unit.
Link file:
https://drive.google.com/
drive/folders/1GPm7d532
duyGhyJl8ar8WSd1e_N2
MDXH?usp=drive_link
Upload : File SK Sepanjang tahun 2024, Perseroan telah memberikan pelatihan terkait dengan pembangunan
berkelanjutan kepada Dewan Komisaris dan Direksi untuk mengembangkan potensinya terkait dengan
Pelatihan Direksi & pembangunan berkelanjutan. Adapun jenis pelatihan, materi dan penyelenggara pelatihan yang dapat
Hal. 108
Komisaris (JLI) dilihat pada tabel di bawah ini.
Page 18
G-05 in english Throughout 2024, the Company provided trainings related to sustainable development to the Board of Commissioners and Board of Directors to develop their potential. The types of training, materials, and training organizers can be seen in the table below.
Page 19
Proses nominasi dan seleksi Dewan Komisaris dan Direksi mengacu pada Peraturan Menteri BUMN No. PER-3/
MBU/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.
Nominasi Dewan Komisaris dan Direksi dilaksanakan melalui proses penetapan bakal calon Dewan Komisaris dan
Direksi, yang diusulkan melalui Dewan Komisaris yang dibantu oleh Komite Nominasi dan Remunerasi. Setiap bakal Hal. 99
calon Dewan Komisaris dan Direksi merupakan seorang yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan formal,
persyaratan materiil, maupun persyaratan lainnya, termasuk telah lulus Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK).
Hal. 99
Upload : File No. PER-
The nomination and selection process for the Board of Commissioners and Board of Directors refers to the Regulation 3/ MBU/03/2023
of the Minister of SOEs No. PER-3/MBU/03/2023 dated March 3, 2023 concerning Organs and Human Resources of
State-Owned Enterprises. The nomination of the Board of Commissioners and Board of Directors is carried out (LCO)
through the process of determining prospective candidates, which are proposed through the Board of Commissioners
assisted by the Nomination and Remuneration Committee. Each prospective candidate for the Board of Link file:
Commissioners and Board of Directors is a person who has been declared to have met the formal requirements, https://drive.google.com/drive
material requirements, and other requirements, including having passed the Fit and Proper Test. /folders/1Plp3ZTuyFGPtC9ksc
X5IfpcM3E16_2ce?usp=drive_
link
Upload : File No.
248/KPTS/2024 (LCO)
Hal. 153
Link file:
Jasa Marga memiliki komitmen untuk mencegah segala bentuk tindakan korupsi sebagaimana tertera dalam https://drive.google.com/drive
Keputusan Direksi PT Jasa Marga (Persero) Tbk Nomor 248/KPTS/2024 tentang Pedoman Strategi Anti-Fraud PT /folders/137G42EBDUlkz-
Jasa Marga (Persero) Tbk. Penerapan Pedoman ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan perbaikan d843ucMcJfrVjEehafz?usp=dr
berkelanjutan terhadap sistem pengendalian internal.
ive_link
Page 20
G-07 in english Jasa Marga is committed to preventing all forms of corruption, as outlined in the Board of Directors Decree of PT Jasa Marga (Persero) Tbk Number 248/KPTS/2024 concerning the AntiFraud Strategy Guidelines of PT Jasa Marga (Persero) Tbk. The implementation of these guidelines serves as a preventive and continuous improvement measure for the company’s internal control system.
Page 21
Upload : File … (LCO) Link file:
https://drive.google.com/drive/
PT Jasa Marga (Persero) Tbk berkomitmen untuk memberikan perlakuan adil dan setara kepada seluruh folders/1LdlqZpLkI_LHbYS-
pemegang saham, baik mayoritas maupun minoritas. Komitmen ini tercermin dalam penyusunan dan ia2FQWrJBK7jyeLw?usp=drive
pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) serta Rencana Jangka Panjang Perusahaan _link
(RJPP), yang selalu melibatkan pemegang saham sebagai pemangku kepentingan utama dalam proses
persetujuannya. Dengan memastikan keterlibatan aktif pemegang saham dalam pengambilan keputusan
strategis, Perseroan menjunjung tinggi prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance) dan
transparansi, guna menciptakan nilai jangka panjang dan keberlanjutan perusahaan .
PT Jasa Marga (Persero) Tbk is committed to ensuring fair and equal treatment for all shareholders, both
majority and minority. This commitment is reflected in the preparation and implementation of the
Company’s Work Plan and Budget (RKAP) as well as the Long-Term Plan (RJPP), both of which involve
shareholders as key stakeholders in the approval process. By actively involving shareholders in strategic
decision-making, the Company upholds the principles of good corporate governance and transparency,
aiming to create long-term value and ensure business sustainability.
Upload : File SK Link file:
78/KPTS/2020 (LCO) https://drive.google.com/
drive/folders/15PVRJ04ZA
Perseroan berkomitmen untuk menghindari segala bentuk tindakan, perilaku serta perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan h1mMTgLmhllluktKbdLZE
benturan kepentingan di lingkungan Perseroan. Perseroan telah memiliki Pedoman Benturan Kepentingan (Conflict of Interest) yang o6?usp=drive_link
berlaku untuk seluruh Insan Jasa Marga termasuk di dalamnya Dewan Komisaris dan Direksi. Pedoman ini telah tercantum dalam Surat
Keputusan Direksi Nomor: 78/KPTS/2020 tentang Pedoman Benturan Kepentingan (Conflict of Interest) di PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Sesuai dengan pedoman ini, setiap terjadi Benturan Kepentingan yang tidak terhindarkan, maka Insan Jasa Marga dilarang untuk Hal. 98
meneruskan kegiatan/melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang terkait dengan situasi benturan kepentingan tersebut. Untuk
selanjutnya yang bersangkutan dapat mengundurkan diri dari tugas yang berpotensi terdapat benturan kepentingan tersebut atau
memutuskan untuk tidak terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan kegiatan yang terdapat benturan kepentingan
Page 22
G-09 in english The Company is committed to avoiding any actions, behaviors, or activities that may give rise to conflicts of interest within its environment. To uphold this commitment, the Company has established a Conflict of Interest Guideline, which applies to all Jasa Marga personnel, including the Board of Commissioners and the Board of Directors. This guideline is formalized in Board of Directors Decree No. 78/KTS/2020 on Conflict of Interest Guidelines at PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Under this guideline, if an unavoidable conflict of interest arises, Jasa Marga personnel are strictly prohibited from continuing activities or performing duties and responsibilities related to the conflict. The individual concerned must withdraw from tasks that may involve a conflict of interest or refrain from participating in decision-making processes related to the conflicted activity. However, in certain circumstances where it is deemed necessary solely for the Company’s best interests, the Board of Directors may issue a written assignment instructing the individual to continue carrying out their duties and responsibilities in the related activity.
Page 23
Hal. 173
Hal. 173
Hal. 46
Hal. 164
Hal. 177
Hal. 174 Link file: klik di sini
Link file: klik di sini
Page 24
Hal. 58 dan data dari HCS
Data dari HCS
Hal. 187 & 188
Hal. 61
Hal. 190
Hal. 49
Hal. 39
Hal. 39 Link file: klik di sini
Hal. 39 Link file: klik di sini
Hal. 194 Link file: klik di sini
Hal. 199 Link file: klik di sini
Hal. 199 Link file: klik di sini
Page 25
Hal. 98 Link file: klik di sini
Hal. 100 Link file: klik di sini
Hal. 108 Link file: klik di sini
Hal. 99 Link file: klik di sini
Hal. 153 Link file: klik di sini
Link file: klik di sini
Hal. 98 Link file: klik di sini
Page 26
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Marga (Persero) Tbk
p.6
unresolved
org
Kementerian BUMN
p.10 ×2
unresolved
org
Ministry of SOEs’ Commitment
p.10 ×2
unresolved
org
Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.
p.12 ×2
unresolved
org
Minister of Manpower Regulation No. PER.
p.13 ×2
unresolved
—
JLI
· Komisaris
p.17
unresolved
org
Menteri BUMN No. PER-
p.19
unresolved
org
Milik Negara. Nominasi
p.19
unresolved
person
Nominasi
· Komisaris
p.19
unresolved
org
Minister of SOEs No. PER-
p.19
unresolved
org
EBDUlkz-Jasa Marga (Persero) Tbk.
p.19
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.