Back to announcement
20260630_DSSA_Informasi Transaksi Afiliasi_32106420_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review DSSASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 23
Page 1
Kusnanto & rekan Independent Business Appraisers License : 2.19.0162 Indonesia
Page 2
No. : 00141/2.0162-00/BS/02/0153/1/VI/2026 29 Juni 2026
Kepada Yth.
PT DIAN SWASTATIKA SENTOSA Tbk
Sinar Mas Land Plaza, Tower II, Lt. 24
Jl. M.H. Thamrin No. 51
Jakarta 10350
U.p. : Direksi
Hal : Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Dengan hormat,
PT DSST Mas Gemilang (selanjutnya disebut “DSST”), PT Sinarmas Sukses Sejahtera
(selanjutnya disebut “SSS”), PT Infinity Investama (selanjutnya disebut “II”), dan PT Prima
Mas Abadi (selanjutnya disebut “PMA”) telah melakukan aksi korporasi dengan rincian
sebagai berikut:
• Pada tanggal 29 Juni 2026, DSST dan II telah menandatangi Perjanjian Pengalihan Hak
Atas Saham (selanjutnya disebut “PPHS DSST”), di mana DSST setuju untuk membeli
dan menerima pengalihan atas 11.193.772.119 saham atau setara dengan
99,99999999% saham PT Bali Media Telekomunikasi (selanjutnya disebut “BMT”) dari II
dengan nilai transaksi sebesar Rp 4,00 triliun (selanjutnya disebut “Transaksi
Akuisisi”).
• Pada tanggal 29 Juni 2026, SSS dan PMA telah menandatangani Perjanjian Pengalihan
Hak Atas Saham (selanjutnya disebut “PPHS SSS”), di mana SSS setuju untuk membeli
dan menerima pengalihan atas 1 saham atau setara dengan 0,00000001% saham BMT
dari PMA dengan nilai transaksi sebesar Rp 500 (selanjutnya disebut “Transaksi
Pembelian”).
Transaksi Akuisisi dan Transaksi Pembelian merupakan satu kesatuan transaksi yang tidak
dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya dan selanjutnya secara bersama-sama disebut
“Transaksi”.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
(selanjutnya disebut “Perseroan”), DSST dan SSS merupakan entitas anak Perseroan
dengan kepemilikan masing-masing sebesar 99,99% dan 99,99%.
Page 3
Sehubungan dengan Transaksi tersebut, manajemen Perseroan telah menunjuk Kantor
Jasa Penilai Publik (selanjutnya disebut “KJPP”) Kusnanto & rekan (selanjutnya disebut
“KR” atau “kami”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas kewajaran
Transaksi sesuai dengan surat penugasan No. KR/260521-001 tanggal 21 Mei 2026 yang
telah disetujui oleh manajemen Perseroan. Selanjutnya, kami sebagai KJPP resmi
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar
sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya
disebut “OJK”) dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK
No. KEP-210/KS.13/2026 (penilai bisnis), menyampaikan pendapat kewajaran (fairness
opinion) (selanjutnya disebut “Pendapat Kewajaran”) atas Transaksi.
ALASAN DAN LATAR BELAKANG TRANSAKSI
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka
(publicly-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang
lingkup kegiatan usaha Perseroan meliputi bidang pembangkit, distribusi, dan penjualan
tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha, pengadaan uap/air panas dan udara dingin,
perdagangan besar berbagai macam barang, real estate yang dimiliki sendiri atau disewa,
konstruksi sentral telekomunikasi, aktivitas konsultasi manajemen lainnya, dan aktivitas
perusahaan holding. Ruang lingkup kegiatan usaha Grup pada saat ini meliputi
pertambangan, energi baru dan terbarukan, teknologi, bahan kimia, dan investasi.
Perseroan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 1998. Perseroan berdomisili di
Sinar Mas Land Plaza, Tower II, Lantai 24, Jalan M.H. Thamrin, Nomor 51, Jakarta 10350,
dengan nomor telepon: (021) 3199 0258, nomor faksimile: (021) 3199 0259, dan
email: corsec@dss.co.id.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, pada tanggal
31 Desember 2025, struktur penyertaan saham BMT adalah sebagai berikut:
BMT
24,57%
PT XLSMART
Telecom Sejahtera
Tbk (EXCL)
100,00% 99,99% 51,00% 20,00% 10,71%
PT Princeton Digital
XL Axiata Singapore PT Distribusi Sentral PT Hipernet Indodata PT Link Net Tbk
Group Data Centres
Pte. Ltd. (XLSG) Jaya (DSJ) (HID) (LINK)
(PDGC)
99,90%
PT Data Enkripsi
Informasi Teknologi
(DEIT)
2
Page 4
EXCL, XLSG, DSJ, HID, DEIT, LINK, dan PDGC selanjutnya secara bersama-sama disebut
“Entitas Asosiasi BMT”.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, ruang lingkup kegiatan
usaha dan status Entitas Asosiasi BMT adalah sebagai berikut:
No Keterangan Domisili Operasional Kegiatan Usaha
Aktivitas konsultasi manajemen lainnya dan perdagangan
1 BMT Indonesia Tidak Beroperasi
besar peralatan telekomunikasi
2 EXCL Indonesia Beroperasi Penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan/atau jaringan
telekomunikasi dan/atau multimedia. EXCL memulai operasi
komersialnya di tahun 1996 dan telah memiliki
perizinan-perizinan sebagaimana dipersyaratkan oleh Badan
Koordinasi Penanaman Modal dalam menyediakan layanan
konvergensi yang mencakup segmen seluler, internet rumah,
dan solusi enterprise, didukung oleh infrastruktur jaringan
nasional yang terintegrasi pascamerger.
Penyediaan layanan operator internasional serta pengelolaan
3 XLSG Singapura Beroperasi
kemitraan dan aliansi.
4 DSJ Indonesia Beroperasi Jasa telekomunikasi di wilayah Republik Indonesia,
pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet
(e-commerce ), pengoperasian situs web,
pemasangan/instalasi, pembangunan, pemeliharaan, dan
perbaikan jaringan telekomunikasi, perdagangan barang,
perangkat dan/atau produk telekomunikasi, perangkat
komputer dan perlengkapan lainnya, penyediaan jasa
pembayaran dan penyelenggaraan infrastruktur sistem
pembayaran, perindustrian perangkat dan/atau produk
telekomunikasi, perangkat komputer dan perlengkapan lainnya,
penyediaan jasa konstruksi, penyediaan jasa pergudangan,
pengangkutan dan kurir serta kegiatan dan jasa penunjang
lainnya. DSJ memulai kegiatan operasi secara komersial pada
tanggal 12 Desember 2014.
5 HID Indonesia Beroperasi Jasa, perdagangan, perindustrian, pembangunan dan
percetakan yang berkaitan dengan teknologi informasi dan
internet.
6 DEIT Indonesia Beroperasi Bidang layanan keamanan siber dan mulai beroperasi secara
komersial pada tahun 2024..
7 LINK Indonesia Beroperasi Layanan melalui jaringan komunikasi broadband termasuk
distribusi program televisi dan internet berkecepatan tinggi
melalui Jaringan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi,
Surabaya (termasuk Malang, Gresik dan Sidoarjo), Bali,
Bandung, Medan, Batam, Solo, Semarang, Purwakarta,
Cirebon, Tegal, Yogyakarta, Kediri, Subang, Sukabumi,
Purwokerto, Serang dan wilayah lainnya yang tercantum dalam
Nomor Induk Berusaha LINK.
8 PDGC Indonesia Beroperasi Aktivitas hosting dan yang berhubungan dengan hal tersebut.
Sektor telekomunikasi Indonesia terus berkembang seiring dengan adanya transformasi
digital serta meningkatnya konsumsi data seluler dan penetrasi internet. Pertumbuhan juga
terjadi pada segmen enterprise melalui layanan konektivitas, cloud, dan platform digital yang
mendukung transformasi bisnis secara terintegritas. Di saat yang sama, pengembangan
jaringan 4G menjadi 5G, ekspansi fiber optik, serta peningkatan kapasitas data center
memperkuat peran strategis sektor ini dalam mendukung digitalisasi ekonomi nasional.
3
Page 5
Perseroan memahami bahwa perkembangan transformasi digital tersebut telah mendorong
kebutuhan yang semakin besar terhadap infrastruktur digital dan teknologi telekomunikasi
yang andal, terintegrasi, dan berkelanjutan. Perseroan berupaya untuk terus memanfaatkan
peluang bisnis melalui strategi pertumbuhan secara an-organik dengan melakukan Rencana
Transaksi, di mana hal tersebut sejalan dengan pelaksanaan strategi dan mendukung
pencapaian visi Perseroan sebagai penyedia solusi digital terintegrasi di Indonesia di masa
yang akan datang.
Transaksi merupakan salah satu langkah strategis yang dilakukan Perseroan melalui DSST
dan SSS, untuk memperkuat struktur bisnis, memperluas cakupan kapabilitas bisnis, dan
mempercepat integrasi ekosistem infrastruktur digital dan teknologi. Melalui Transaksi
Perseroan dapat memiliki integritas aset, jaringan, teknologi dan kompetensi yang saling
melengkapi antar unit bisnis untuk pertumbuhan jangka panjang sehingga penciptaan nilai
tidak lagi bergantung pada kemampuan menyediakan layanan secara terpisah, melainkan
pada kemampuan mengintegrasikan berbagai kapabilitas ke dalam suatu ekosistem digital
terpadu yang mampu memberikan solusi menyeluruh bagi pelanggan.
Dengan dilakukannya Transaksi, Perseroan secara tidak langsung memperluas rantai nilai
bisnis dengan memperkuat pengembangan solusi antarperusahaan berbasis internet dan
teknologi, dan solusi digital terintegrasi. Perseroan juga dapat mempercepat pertumbuhan
usaha melalui optimalisasi portofolio aset, basis pelanggan, akses pasar, dan lini bisnis yang
telah beroperasi, sehingga Perseroan hanya perlu untuk melanjutkan pengembangan
seluruh kapabilitas yang sudah ada. Dibandingkan dengan transaksi serupa yang
melibatkan pihak eksternal, Transaksi ini memberikan tingkat kesiapan implementasi yang
lebih tinggi, sehingga mendukung pelaksanaan strategi yang lebih cepat dan terukur.
Setelah Transaksi menjadi efektif, Perseroan diharapkan dapat meningkatkan sinergi
antarunit bisnis, meningkatkan efisiensi pemanfaatan sumber daya, memperluas cakupan
layanan solusi digital terintegrasi, memanfaatkan peluang pasar, hingga menjawab
kebutuhan transformasi digital yang semakin kompleks di masa depan. Sehingga
kedepannya dapat memberikan kontribusi positif terhadap penciptaan nilai jangka panjang
serta peningkatan profitabilitas kinerja keuangan konsolidasian Perseroan dan memberikan
nilai tambah bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham Perseroan.
4
Page 6
Alasan dilakukannya Transaksi adalah sebagai berikut:
• Perseroan memahami bahwa perkembangan transformasi digital tersebut telah
mendorong kebutuhan yang semakin besar terhadap infrastruktur digital dan teknologi
telekomunikasi yang andal, terintegrasi, dan berkelanjutan. Perseroan berupaya untuk
terus memanfaatkan peluang bisnis melalui strategi pertumbuhan secara an-organik
dengan melakukan Transaksi, di mana hal tersebut sejalan dengan pelaksanaan strategi
dan mendukung pencapaian visi Perseroan sebagai penyedia solusi digital terintegrasi di
Indonesia di masa yang akan datang.
• Transaksi merupakan salah satu langkah strategis yang dilakukan Perseroan melalui
DSST dan SSS, untuk memperkuat struktur bisnis, memperluas cakupan kapabilitas
bisnis, dan mempercepat integrasi ekosistem infrastruktur digital dan teknologi. Melalui
Transaksi Perseroan dapat memiliki integritas aset, jaringan, teknologi dan kompetensi
yang saling melengkapi antar unit bisnis untuk pertumbuhan jangka panjang sehingga
penciptaan nilai tidak lagi bergantung pada kemampuan menyediakan layanan secara
terpisah, melainkan pada kemampuan mengintegrasikan berbagai kapabilitas ke dalam
suatu ekosistem digital terpadu yang mampu memberikan solusi menyeluruh bagi
pelanggan.
• Dengan dilakukannya Transaksi, Perseroan secara tidak langsung memperluas rantai
nilai bisnis dengan memperkuat pengembangan solusi antarperusahaan berbasis
internet dan teknologi, dan solusi digital terintegrasi. Perseroan juga dapat mempercepat
pertumbuhan usaha melalui optimalisasi portofolio aset, basis pelanggan, akses pasar,
dan lini bisnis yang telah beroperasi, sehingga Perseroan hanya perlu untuk melanjutkan
pengembangan seluruh kapabilitas yang sudah ada. Dibandingkan dengan transaksi
serupa yang melibatkan pihak eksternal, Transaksi ini memberikan tingkat kesiapan
implementasi yang lebih tinggi, sehingga mendukung pelaksanaan strategi yang lebih
cepat dan terukur.
• Setelah Transaksi menjadi efektif, Perseroan diharapkan dapat meningkatkan sinergi
antarunit bisnis, meningkatkan efisiensi pemanfaatan sumber daya, memperluas
cakupan layanan solusi digital terintegrasi, memanfaatkan peluang pasar, hingga
menjawab kebutuhan transformasi digital yang semakin kompleks di masa depan.
Sehingga kedepannya dapat memberikan kontribusi positif terhadap penciptaan nilai
jangka panjang serta peningkatan profitabilitas kinerja keuangan konsolidasian
Perseroan dan memberikan nilai tambah bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham
Perseroan.
5
Page 7
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, mengingat bahwa
terdapat kesamaan pengendali DSST, SSS, II, dan PMA baik secara langsung maupun tidak
langsung, maka Transaksi merupakan transaksi afiliasi, sehingga Perseroan harus
memenuhi Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang “Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan” (selanjutnya disebut “POJK 42/2020”).
Selanjutnya, berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
(selanjutnya disebut “KAP”) Mirawati Sensi Idris (selanjutnya disebut “MSI”), jumlah ekuitas,
jumlah aset, pendapatan, dan laba bersih Perseroan masing-masing adalah sebesar
USD 2,26 miliar, USD 4,41 miliar, USD 2,79 miliar, dan USD 0,36 miliar
Berdasarkan laporan keuangan BMT untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh KAP Titus Haryanto dan Mayhotraja (selanjutnya
disebut “THM”), jumlah aset dan rugi bersih BMT masing-masing adalah sebesar
Rp 14,12 triliun atau setara dengan USD 841,17 juta dan Rp 0,90 triliun atau setara dengan
USD 53,54 juta dengan menggunakan asumsi kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal
31 Desember 2025 sebesar Rp 16.782 per USD. Selanjutnya, berdasarkan PPHS DSST
dan PPHS SSS, keseluruhan nilai transaksi atas Transaksi tersebut adalah sebesar
Rp 4,00 triliun atau setara dengan USD 238,35 juta dengan menggunakan asumsi kurs
tengah Bank Indonesia pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp 16.782 per USD.
Dengan demikian, jumlah nilai transaksi dari Transaksi tersebut mencerminkan kurang dari
20,00% ekuitas Perseroan per tanggal 31 Desember 2025, sehingga berdasarkan
keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Transaksi bukan merupakan
transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal
20 April 2020 tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha”.
Untuk transaksi yang tergolong dalam kategori transaksi afiliasi, POJK 42/2020
mensyaratkan adanya laporan pendapat kewajaran atas transaksi tersebut, yang disiapkan
oleh penilai independen.
Dengan demikian, dalam rangka pelaksanaan Transaksi tersebut, maka Perseroan
menunjuk penilai independen, KR untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Transaksi.
Selanjutnya, Pendapat Kewajaran ini hanya dapat digunakan sehubungan dengan
Transaksi dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan lainnya. Pendapat Kewajaran ini
juga tidak dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi untuk menyetujui atau tidak
menyetujui Transaksi atau mengambil tindakan tertentu atas Transaksi.
6
Page 8
OBJEK TRANSAKSI PENDAPAT KEWAJARAN
Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah sebagai berikut:
• DSST telah setuju untuk membeli dan menerima pengalihan atas 11.193.772.119 saham
atau setara dengan 99,99999999% saham BMT dari II dengan nilai transaksi sebesar
Rp 4,00 triliun sehubungan dengan Transaksi Akuisisi.
• SSS telah setuju untuk membeli dan menerima pengalihan atas 1 saham atau setara
dengan 0,00000001% saham BMT dari PMA dengan nilai transaksi sebesar
Rp 500 sehubungan dengan Transaksi Pembelian.
MAKSUD DAN TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk
memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari
aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020.
Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan
OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
Pasar Modal” tanggal 25 Mei 2020 (selanjutnya disebut “POJK 35/2020”) serta Standar
Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330 (selanjutnya
disebut “SPI”).
TANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN
Pendapat Kewajaran atas Transaksi dalam Laporan Pendapat Kewajaran diperhitungkan
pada tanggal 31 Desember 2025. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan
dan tujuan analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi.
JENIS LAPORAN
Jenis Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini merupakan laporan terinci.
7
Page 9
DATA DAN INFORMASI YANG DIGUNAKAN
Dalam menyusun Pendapat Kewajaran ini, kami telah menelaah, mempertimbangkan,
mengacu, atau melaksanakan prosedur atas data dan informasi, antara lain sebagai berikut:
1. Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi yang disusun oleh manajemen
Perseroan;
2. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00379/2.1090/AU.1/02/0155-5/1/III/2026 tanggal 17 Maret 2026 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian.
3. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00275/2.1090/AU.1/02/0155-4/1/III/2025 tanggal 18 Maret 2025 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian.
4. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00376/2.1090/AU.1/02/0155-3/1/III/2024 tanggal 30 Maret 2024 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian dengan penekanan suatu hal.
5. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00121/2.1090/AU.1/02/0155-2/1/III/2023 tanggal 10 Maret 2023 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian.
6. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00062/2.1090/AU.1/02/0155-1/1/III/2022 tanggal 10 Maret 2022 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian.
7. Laporan keuangan BMT untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
yang telah diaudit oleh KAP THM sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00126/2.1385/AU.1/05/1703-1/1/VI/2026 tanggal 17 Juni 2026 dengan pendapat
wajar tanpa modifikasian dengan hal lain.
8. Laporan keuangan BMT untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
yang telah diaudit oleh KAP RAR sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00040/2.1349/AU.1/05/0287-6/1/III/2025 tanggal 21 Maret 2025 dengan pendapat
wajar tanpa modifikasian.
8
Page 10
9. Laporan keuangan BMT untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
yang telah diaudit oleh KAP RAR sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00209/2.1349/AU.1/05/0287-5/1/V/2024 tanggal 31 Mei 2024 dengan pendapat
wajar tanpa pengecualian;
10. Laporan keuangan BMT untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
yang telah diaudit oleh KAP RAR sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00153/2.1349/AU.1/05/0287-4/1/V/2023 tanggal 8 Mei 2023 dengan pendapat wajar
tanpa modifikasian;
11. Laporan keuangan BMT untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
yang telah diaudit oleh KAP RAR sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00176/2.1349/AU.1/05/0287-3/1/V/2022 tanggal 27 Mei 2022 dengan pendapat
wajar tanpa modifikasian;
12. Laporan keuangan konsolidasian proforma Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 sehubungan dengan Transaksi yang disusun oleh
manajemen Perseroan.
13. Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi
untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2021 – 2030 yang
disusun oleh manajemen Perseroan.
14. Laporan penilaian 100,00% saham BMT per 31 Desember 2025 yang
disusun oleh KJPP KR sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00137/2.0162-00/BS/02/0153/1/VI/2026 tanggal 26 Juni 2026.
15. PPHAS DSST.
16. PPHAS SSS.
17. Anggaran dasar Perseroan yang terakhir sebagaimana dinyatakan dalam akta No. 163
tanggal 25 Juni 2024 oleh Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta terkait
perubahan anggaran dasar Perseroan.
18. Anggaran dasar BMT yang terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 91 tanggal
16 Desember 2025 yang dibuat oleh Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Pusat, mengenai perubahan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor BMT.
9
Page 11
19. Hasil wawancara dengan pihak manajemen Perseroan, yaitu Alex Sutanto dengan posisi
sebagai Direktur, mengenai alasan, latar belakang, dan hal-hal lain yang terkait dengan
Transaksi.
20. Informasi mengenai rencana-rencana bisnis yang akan dilakukan oleh Perseroan di
masa mendatang.
21. Dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Transaksi.
22. Data dan informasi industri berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia,
dan Bloomberg.
23. Data dan informasi pasar berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia,
dan Bloomberg.
24. Data dan informasi ekonomi berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia,
dan Bloomberg.
25. Informasi lain dari pihak manajemen Perseroan serta pihak-pihak lain yang relevan
untuk penugasan.
26. Berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak maupun elektronik dan hasil
analisis lain yang kami anggap relevan.
KONDISI PEMBATAS DAN ASUMSI-ASUMSI POKOK
Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah kami telaah. Dalam
melaksanakan analisis, kami bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan
dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-
informasi lain yang diberikan kepada kami oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum
dan kami tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala
perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat kami
secara material. Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa
mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan
kepada kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, kami tidak
bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran kami dikarenakan
adanya perubahan data dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi
disusun oleh manajemen Perseroan. Kami telah melakukan penelaahan atas proyeksi
laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan
kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang
signifikan yang perlu kami lakukan terhadap target kinerja Perseroan.
10
Page 12
Kami tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, kami juga
tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang kami
berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian
Pendapat Kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.
Kami tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi
aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis
dan keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer opinion
dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, kami juga telah
memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan BMT berdasarkan anggaran dasar
Perseroan dan BMT.
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga
tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal,
kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain
itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan
dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi yang ada dan
mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap
Transaksi.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi
pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat
dalam Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan
jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang
diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara
utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat
Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan
melalui analisis yang tidak lengkap.
11
Page 13
Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai
dengan tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh
secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat
Kewajaran ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
memutakhirkan pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta
peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam
rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan kami
bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang
memiliki dampak material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak
terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara
eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan
keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya
setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal
Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas,
maka Pendapat Kewajaran atas Transaksi mungkin berbeda.
TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI
Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi, KR diberikan kesempatan
untuk melakukan inspeksi guna mendukung proses penyusunan Laporan Pendapat
Kewajaran.
INDEPENDENSI PENILAI
Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi, KR bertindak secara
independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Perseroan
ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Perseroan. KR juga tidak memilki kepentingan
ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Selanjutnya, Laporan Pendapat
Kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak
manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh
kewajaran kesimpulan yang dihasilkan dari proses analisis Pendapat Kewajaran ini dan KR
hanya menerima imbalan sesuai dengan surat penugasan No. KR/260521-001 tanggal
21 Mei 2026 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
12
Page 14
KEJADIAN PENTING SETELAH T ANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN (SUBSEQUENT EVENTS)
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, dari tanggal Pendapat
Kewajaran, yaitu tanggal 31 Desember 2025, sampai dengan tanggal diterbitkannya
Laporan Pendapat Kewajaran, tidak terdapat kejadian penting setelah tanggal penilaian
(subsequent events) yang secara signifikan dapat memengaruhi penilaian nilai pasar Objek
Penilaian, kecuali kejadian penting sebagai berikut:
• Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 91 yang dibuat oleh
Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., (selanjutnya disebut “Akta No. 91”) BMT
telah melakukan penurunan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor BMT
yang semula berjumlah 11.904.703.182 lembar saham dengan nilai nominal
Rp 11.904.703.182.000 menjadi 11.193.772.120 dengan nilai nominal sebesar
Rp 11.193.772.120.000 dengan cara menarik kembali saham-saham yang menjadi hak
dan milik dari II sebanyak 710.931.062 dengan nilai nominal Rp 710.931.062.000.
Perubahan akta tersebut telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum Republik
Indonesia dalam Surat Pemberitahuan No. AHU-0030434.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal
15 Februari 2026, maka struktur kepemilikan saham BMT adalah sebagai berikut:
(Dalam Rupiah)
Persentase
Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah Modal
Kepemilikan
PT Infinity Investama 11.193.772.119 99,99999999% 11.193.772.119.000
PT Prima Mas Abadi 1 0,00000001% 1.000
Jumlah 11.193.772.120 100,00000000% 11.193.772.120.000
PENDEKATAN DAN PROSEDUR PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSKASI
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, kami telah melakukan analisis
melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai
berikut:
I. Analisis atas Transaksi.
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi.
III. Analisis atas Kewajaran Transaksi.
13
Page 15
ANALISIS ATAS KEWAJARAN TRANSAKSI
Analisis kewajaran Transaksi secara lengkap adalah sebagai berikut:
1. Berdasarkan PPHS DSST dan PPHS SSS, DSST setuju untuk membeli dan menerima
pengalihan atas 11.193.772.119 saham atau setara dengan 99,99999999% saham BMT
dari II dengan nilai transaksi sebesar Rp 4,00 triliun sehubungan dengan Transaksi
Akuisisi dan SSS setuju untuk membeli dan menerima pengalihan atas 1 saham atau
setara dengan 0,00000001% saham BMT dari PMA dengan nilai transaksi sebesar
Rp 500 sehubungan dengan Transaksi Pembelian atau dengan keseluruhan nilai
transaksi sebesar Rp 4,00 triliun.
Selanjutnya, berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh KJPP KR terhadap
100,00% saham BMT sebagaimana termuat dalam laporannya
No. 00137/2.0162-00/BS/02/0153/1/VI/2026 tanggal 26 Juni 2026, nilai pasar 100,00%
saham BMT adalah sebesar Rp 4,15 triliun.
Dengan demikian, keseluruhan nilai transaksi sebesar Rp 4,00 triliun adalah lebih
rendah dari nilai pasar 100,00% saham BMT sebesar Rp 4,15 triliun, sehingga
Perseroan berpotensi membukukan keuntungan. Selisih nilai transaksi sebesar 3,70%
tersebut telah sesuai dengan POJK 35/2020, persentase mana tidak melebihi 7,50% dari
nilai pasar 100,00% saham BMT sebesar Rp 4,15 triliun.
2. Berikut adalah proyeksi laporan laba rugi komprehensif konsolidasian Perseroan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2026 – 2030:
Sebelum Transaksi
(Dalam ribuan USD)
Keterangan 31/12/26 31/12/27 31/12/28 31/12/29 31/12/30
Pendapatan usaha 3.629.092 3.990.075 4.260.334 4.524.112 4.757.482
Beban pokok penjualan 2.235.678 2.330.391 2.394.361 2.464.032 2.530.573
Laba kotor 1.393.415 1.659.684 1.865.973 2.060.080 2.226.909
Beban usaha 843.297 901.288 938.668 991.554 1.030.457
Laba usaha 550.118 758.396 927.305 1.068.527 1.196.452
Pendapatan (beban) lain-lain (38.163) (48.153) (17.648) 173.425 279.751
Laba sebelum pajak penghasilan 511.955 710.243 909.656 1.241.952 1.476.203
Pajak penghasilan (112.630) (156.253) (200.124) (273.229) (324.765)
Laba bersih tahun berjalan 399.325 553.990 709.532 968.722 1.151.439
14
Page 16
Setelah Transaksi
(Dalam ribuan USD)
Keterangan 31/12/26 31/12/27 31/12/28 31/12/29 31/12/30
Pendapatan usaha 3.629.092 3.990.075 4.260.334 4.524.112 4.757.482
Beban pokok penjualan 2.235.678 2.330.391 2.394.361 2.464.032 2.530.573
Laba kotor 1.393.415 1.659.684 1.865.973 2.060.080 2.226.909
Beban usaha 843.297 901.288 938.668 991.554 1.030.457
Laba usaha 550.118 758.396 927.305 1.068.527 1.196.452
Pendapatan (beban) lain-lain (18.057) (9.871) 17.722 225.977 355.906
Laba sebelum pajak penghasilan 532.060 748.524 945.026 1.294.503 1.552.358
Pajak penghasilan (112.630) (156.253) (200.124) (273.229) (324.765)
Laba bersih tahun berjalan 419.430 592.271 744.902 1.021.274 1.227.594
Berdasarkan analisis tersebut di atas, proyeksi jumlah pendapatan usaha dan laba tahun
berjalan Perseroan sebelum Transaksi masing-masing adalah sebesar USD 21,16 miliar
dan USD 3,78 miliar.
Selanjutnya, proyeksi jumlah penjualan dan laba tahun berjalan Perseroan setelah
Transaksi masing-masing adalah sebesar USD 21,16 miliar dan USD 4,01 miliar.
Dengan demikian, berdasarkan proyeksi laporan laba rugi komprehensif tersebut di atas,
setelah Transaksi menjadi efektif, Perseroan berpotensi memperoleh tambahan
laba tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2026 – 2030, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan
Perseroan pada masa yang akan datang.
3. Perhitungan jumlah nilai kini dari proyeksi laba tahun berjalan konsolidasian Perseroan
sebelum dan setelah Transaksi untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2026 – 2030 masing-masing adalah sebesar USD 3.055,89 juta dan
USD 3.234,82 juta. Dengan demikian, jumlah nilai kini dari proyeksi laba tahun berjalan
konsolidasian Perseroan setelah Transaksi untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2026 – 2030 lebih besar daripada jumlah nilai kini dari
proyeksi laba tahun berjalan konsolidasian Perseroan sebelum Transaksi untuk tahun
yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2026 – 2030. Dalam perhitungan nilai
kini, digunakan tingkat diskonto sebesar 7,52%, yang merupakan biaya modal rata-rata
tertimbang (WACC/weighted average cost of capital) yang ditentukan dengan
menggunakan persamaan sebagai berikut:
WACC = (ke x We) + (kd [1-t] x Wd)
Di mana:
ke = Biaya modal ekuitas/saham biasa
kd = Biaya modal utang
We = Bobot ekuitas dalam struktur ekuitas
Wd = Bobot utang dalam struktur kapital
t = Pajak penghasilan perusahaan
15
Page 17
Biaya Modal untuk Ekuitas
Sebelum dapat menetapkan WACC, terlebih dahulu harus dihitung biaya modal ekuitas,
yang ditentukan dengan capital asset pricing model (CAPM) dengan menggunakan
persamaan sebagai berikut:
ke = Rf + ( β x RPm ) – RBDS
Di mana:
ke = Tingkat balikan yang diharapkan dari suatu sekuritas tertentu, atau biaya
modal ekuitas/saham biasa
Rf = Tingkat balikan yang tersedia untuk suatu sekuritas bebas risiko (risk free
rate)
β = Beta
RPm = Premi risiko ekuitas untuk pasar secara keseluruhan (equity risk premium)
Rf adalah tingkat suku bunga untuk instrumen-instrumen yang dianggap tidak memiliki
kemungkinan gagal bayar. Di Indonesia, instrumen bebas risiko yang dapat dipilih
adalah tingkat bunga Obligasi Pemerintah untuk jangka panjang. Terkait dengan tanggal
penilaian yang jatuh pada tanggal 31 Desember 2025, maka instrumen bebas risiko
yang dipakai, yaitu obligasi Indonesia berjangka panjang dalam mata uang USD dengan
jangka waktu 10 tahun dengan tingkat yield rata-rata sebesar 4,87% yang diperoleh dari
Bloomberg dan angka tersebut akan digunakan sebagai tingkat balikan bebas risiko.
RPm adalah selisih antara tingkat bunga investasi bebas risiko dengan tingkat balikan
investasi dalam bentuk penyertaan. Penentuan equity market risk premium memasukkan
premi untuk risiko spesifik negara (country-specific risk premiums) seperti volatilitas
harga saham untuk menghasilkan base equity market risk premium. Dengan
mengikutsertakan risiko-risiko ini, dihasilkan tingkat diskonto yang mengakomodasi
perubahan-perubahan sentimen jangka pendek di sekuritas pada pasar negara yang
bersangkutan. Untuk penilaian ini, kami menggunakan tingkat premi risiko sebesar
6,69%, yang diperoleh dari riset Aswath Damodaran (New York University Business
School) tahun 2025 yang diterbitkan pada bulan Januari 2026.
Beta (β) adalah faktor untuk meliput risiko sistematis dari suatu ekuitas. Beta akan
dikalikan dengan market risk premium untuk mendapatkan equity risk premium. Beta
Perseroan diperoleh dari riset Bloomberg per tanggal 31 Desember 2025 sebesar 0,66.
Berdasarkan nilai beta tersebut, maka dengan menggunakan persamaan CAPM dengan
memperhitungkan rating-based default spread sebesar 1,62% diperoleh biaya modal
atas ekuitas Perseroan sebagaimana tampak dalam perhitungan di bawah ini:
ke = Rf + ( β x RPm ) – RBDS
= 4,87% + ( 0,66 x 6,69% ) – 1,62%
= 7,64%
16
Page 18
Biaya Modal untuk Utang
Karena perhitungan nilai ekuitas Perseroan dilakukan dengan mendiskonto tingkat
balikan terhadap keseluruhan modal (AKB untuk kapital atau free cash flows to invested
capital), maka tingkat diskonto yang digunakan adalah tingkat diskonto yang merupakan
rata-rata tertimbang biaya modal, baik yang berasal dari pinjaman jangka panjang (biaya
modal untuk utang) maupun yang berasal dari ekuitas (biaya modal untuk ekuitas).
Dalam perhitungan ini, biaya modal untuk utang yang digunakan adalah suku bunga
pinjaman dalam mata uang USD yang diambil dari suku bunga kredit investasi bank
persero untuk bulan Desember 2025 yang dipublikasikan oleh Bank Indonesia sebesar
6,00%.
Weighted Average Cost of Capital
Berdasarkan biaya modal untuk ekuitas, biaya modal untuk utang, bobot ekuitas sebesar
96,16% dan bobot utang sebesar 3,84%, yang diolah dari data DER Perseroan serta
menggunakan tarif pajak penghasilan sebesar 22,00%, maka WACC adalah sebagai
berikut:
WACC = (ke x We) + (kd [1-t] x Wd)
= (7,64% x 96,16%) + (6,00% x [1 – 22,00%] x 3.84%)
= 7,52%
Perhitungan jumlah nilai kini dari proyeksi laba tahun berjalan konsolidasian Perseroan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2026 – 2030 adalah
sebagai berikut:
Sebelum Transaksi
(Dalam ribuan USD)
Proyeksi
Keterangan
31/12/26 31/12/27 31/12/28 31/12/29 31/12/30
Laba bersih 399.325 553.990 709.532 968.722 1.151.439
Faktor diskonto 0,9644 0,8969 0,8341 0,7757 0,7214
Nilai kini 385.109 496.873 591.821 751.438 830.648
Jumlah nilai kini 3.055.888
Setelah Transaksi
(Dalam ribuan USD)
Proyeksi
Keterangan
31/12/26 31/12/27 31/12/28 31/12/29 31/12/30
Laba bersih 419.430 592.271 744.902 1.021.274 1.227.594
Faktor diskonto 0,9644 0,8969 0,8341 0,7757 0,7214
Nilai kini 404.499 531.208 621.323 792.202 885.586
Jumlah nilai kini 3.234.817
17
Page 19
4. Berdasarkan perhitungan nilai kini (present value) atas Transaksi diperoleh hasil bahwa
net present value (NPV) Transaksi adalah sebesar Rp 2.378,46 miliar dengan tingkat
diskonto 10,63% untuk tahun 2026 dan 10,54% untuk tahun 2027 – 2035 yang
merupakan biaya modal rata-rata tertimbang (WACC) Perseroan, yang ditentukan
dengan menggunakan formula sebagai berikut:
WACC = (ke x We) + (kd [1-t] x Wd)
Di mana:
ke = Biaya modal ekuitas/saham biasa
kd = Biaya modal utang
We = Bobot ekuitas dalam struktur ekuitas
Wd = Bobot utang dalam struktur kapital
t = Pajak penghasilan perusahaan
Biaya Modal untuk Ekuitas
Sebelum dapat menetapkan WACC, terlebih dahulu harus dihitung biaya modal ekuitas,
yang ditentukan dengan CAPM dengan menggunakan persamaan sebagai berikut:
ke = Rf + (β x RPm) – RBDS
Di mana:
ke = Tingkat balikan yang diharapkan dari suatu sekuritas tertentu, atau biaya
modal ekuitas/saham biasa
Rf = Tingkat balikan yang tersedia untuk suatu sekuritas bebas risiko (risk free
rate)
β = Beta
RPm = Premi risiko ekuitas untuk pasar secara keseluruhan (equity risk premium
Rf adalah tingkat suku bunga untuk instrumen-instrumen yang dianggap tidak memiliki
kemungkinan gagal bayar. Di Indonesia, instrumen bebas risiko yang dapat dipilih
adalah tingkat bunga Obligasi Pemerintah untuk jangka panjang. Terkait dengan tanggal
penilaian yang jatuh pada tanggal 31 Desember 2025, maka instrumen bebas risiko
yang dipakai, yaitu obligasi Indonesia berjangka panjang dalam mata uang Rupiah
dengan jangka waktu 30 tahun dengan tingkat yield rata-rata sebesar 6,70% yang
diperoleh dari Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA) dan angka tersebut akan
digunakan sebagai tingkat balikan bebas risiko.
18
Page 20
RPm adalah selisih antara tingkat bunga investasi bebas risiko dengan tingkat balikan
investasi dalam bentuk penyertaan. Penentuan equity market risk premium memasukkan
premi untuk risiko spesifik negara (country-specific risk premiums) seperti volatilitas
harga saham untuk menghasilkan base equity market risk premium. Dengan
mengikutsertakan risiko-risiko ini, dihasilkan tingkat diskonto yang mengakomodasi
perubahan-perubahan sentimen jangka pendek di sekuritas pada pasar negara yang
bersangkutan. Untuk penilaian ini, kami menggunakan tingkat premi risiko sebesar
6,69%, yang diperoleh dari riset Aswath Damodaran (New York University Business
School) tahun 2025 yang dikeluarkan pada bulan Januari.
Dalam penilaian ini juga digunakan RBDS untuk melakukan penyesuaian terhadap biaya
modal ekuitas, mengingat dalam perhitungan biaya modal ekuitas ini digunakan RPm
yang berasal dari hasil riset Aswath Damodaran, di mana RBDS sebesar 1,62%
digunakan untuk mengurangi besaran biaya modal ekuitas.
Beta (β) adalah faktor untuk meliput risiko sistematis dari suatu ekuitas. Beta akan
dikalikan dengan market risk premium untuk mendapatkan equity risk premium.
Unlevered beta rata-rata perusahaan pembanding diperoleh dari perusahaan publik
sejenis, sebagai berikut:
• TIME dotCom Berhad.
• Advanced Info Service Public Company Ltd.
• Celcomdigi Berhad.
• Maxis Berhad.
• Telekom Malaysia Berhad.
• Jasmine International Public Company Ltd.
• PT Indosat Tbk.
• PT Telekomunikasi Indonesa Tbk.
sebesar 0,81 untuk mendiskonto AKB EXCL yang kemudian di-relever dengan tingkat
leverage yang berlaku di pasar untuk memperoleh beta yang sesuai untuk mendiskonto
AKB EXCL tersebut dengan formula sebagai berikut:
βL = βU x (1 + (1-T) x DER)
Dalam penilaian ini, kami menggunakan rata-rata debt to equity ratio (DER) dari
perusahaan-perusahaan publik sejenis sebesar 16,92% untuk memperoleh beta EXCL.
Tarif pajak yang digunakan untuk EXCL sesuai dengan tarif pajak yang berlaku umum
adalah sebesar 17,29% untuk tahun 2026 dan sebesar 22,00% untuk tahun 2027 - 2035.
Dengan demikian, maka diperoleh beta EXCL sebesar 0,92 untuk tahun 2026 dan
sebesar 0,92 untuk tahun 2027 - 2035 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
βL2026 = 0,81 x (1 + (1 – 17,29%) x 16,92%) = 0,92
βL2027-2035 = 0,81 x (1 + (1 – 22,00%) x 16,92%) = 0,92
19
Page 21
Berdasarkan nilai beta tersebut, maka dengan menggunakan persamaan CAPM dengan
memperhitungkan rating-based default spread sebesar 1,62%, diperoleh biaya modal
atas ekuitas EXCL sebagaimana tampak dalam perhitungan di bawah ini:
Ke2026 = 6,70% + 0,92 x 6,69% – 1,62% = 11,25%
Ke2027-2035 = 6,70% + 0,92 x 6,69% – 1,62% = 11,21%
Biaya Modal untuk Utang
Karena perhitungan nilai ekuitas EXCL dilakukan dengan mendiskonto tingkat balikan
terhadap keseluruhan modal (AKB untuk kapital atau free cash flow to invested capital),
maka tingkat diskonto yang digunakan adalah tingkat diskonto yang merupakan rata-rata
tertimbang biaya modal, baik yang berasal dari pinjaman jangka panjang (biaya modal
untuk utang) maupun yang berasal dari ekuitas (biaya modal untuk ekuitas).
Dalam penilaian ini, biaya modal untuk utang yang digunakan adalah suku bunga
pinjaman dalam mata uang Rupiah yang diambil dari suku bunga kredit investasi bank
Persero untuk bulan Desember 2025 yang dipublikasikan oleh Bank Indonesia sebesar
8,44%.
Weighted Average Cost of Capital
Berdasarkan biaya modal untuk ekuitas, biaya modal untuk utang, bobot ekuitas sebesar
85,53%, dan bobot utang sebesar 14,47%, yang diolah dari data rata-rata DER dari
perusahaan-perusahaan publik yang sejenis dengan tarif pajak yang berlaku untuk
EXCL sesuai dengan tarif pajak yang berlaku umum adalah sebesar 17,29% untuk tahun
2026 dan 22,00% untuk tahun 2027 – 2035, maka WACC adalah sebagai berikut:
WACC = (ke x We) + (kd [1-t] x Wd)
WACC2026 = (11,25% x 85,53%) + (8,44% x [1 – 17,29%] x 14,47%) = 10,63%
WACC2027-2035 = (11,21% x 85,53%) + (8,44% x [1 – 22,00%] x 14,47%) = 10,54%
Selanjutnya, hasil perhitungan internal rate of return (IRR) Transaksi adalah sebesar
17,56% atau lebih besar dari biaya modalnya. Dengan demikian, Transaksi adalah
layak. Perhitungan NPV dan IRR atas Transaksi adalah sebagai berikut:
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/26 31/12/27 31/12/28 31/12/29 31/12/30
Arus kas bersih (708.876) (1.263.529) 753.438 2.086.294 3.367.418
Penyesuaian pajak atas beban bunga (321.419) (492.599) (530.665) (470.657) (365.028)
Investasi awal (4.000.000) - - - -
Arus kas bersih (5.030.295) (1.756.129) 222.773 1.615.637 3.002.390
Faktor diskonto 0,9507 0,8601 0,7781 0,7039 0,6368
Nilai kini arus kas bersih (4.782.301) (1.510.446) 173.339 1.137.247 1.911.922
20
Page 22
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/31 31/12/32 31/12/33 31/12/34 31/12/35
Arus kas bersih 2.758.138 2.529.566 2.430.375 2.349.582 2.226.557
Penyesuaian pajak atas beban bunga (320.350) (254.232) (159.209) (113.042) (66.875)
Investasi awal - - - - -
Arus kas bersih 2.437.788 2.275.335 2.271.166 2.236.540 2.159.683
Faktor diskonto 0,5761 0,5212 0,4715 0,4266 0,3859
Nilai kini arus kas bersih 1.404.410 1.185.904 1.070.855 954.108 833.422
Kriteria kelayakan:
Net Present Value 2.378.459
Internal Rate of Return 17,56%
5. Perseroan memahami bahwa perkembangan transformasi digital tersebut telah
mendorong kebutuhan yang semakin besar terhadap infrastruktur digital dan teknologi
telekomunikasi yang andal, terintegrasi, dan berkelanjutan. Perseroan berupaya untuk
terus memanfaatkan peluang bisnis melalui strategi pertumbuhan secara an-organik
dengan melakukan Transaksi, di mana hal tersebut sejalan dengan pelaksanaan strategi
dan mendukung pencapaian visi Perseroan sebagai penyedia solusi digital terintegrasi di
Indonesia di masa yang akan datang.
6. Transaksi merupakan salah satu langkah strategis yang dilakukan Perseroan melalui
DSST dan SSS, untuk memperkuat struktur bisnis, memperluas cakupan kapabilitas
bisnis, dan mempercepat integrasi ekosistem infrastruktur digital dan teknologi. Melalui
Transaksi Perseroan dapat memiliki integritas aset, jaringan, teknologi dan kompetensi
yang saling melengkapi antar unit bisnis untuk pertumbuhan jangka panjang sehingga
penciptaan nilai tidak lagi bergantung pada kemampuan menyediakan layanan secara
terpisah, melainkan pada kemampuan mengintegrasikan berbagai kapabilitas ke dalam
suatu ekosistem digital terpadu yang mampu memberikan solusi menyeluruh bagi
pelanggan.
7. Dengan dilakukannya Transaksi, Perseroan secara tidak langsung memperluas rantai
nilai bisnis dengan memperkuat pengembangan solusi antarperusahaan berbasis
internet dan teknologi, dan solusi digital terintegrasi. Perseroan juga dapat mempercepat
pertumbuhan usaha melalui optimalisasi portofolio aset, basis pelanggan, akses pasar,
dan lini bisnis yang telah beroperasi, sehingga Perseroan hanya perlu untuk melanjutkan
pengembangan seluruh kapabilitas yang sudah ada. Dibandingkan dengan transaksi
serupa yang melibatkan pihak eksternal, Transaksi ini memberikan tingkat kesiapan
implementasi yang lebih tinggi, sehingga mendukung pelaksanaan strategi yang lebih
cepat dan terukur.
8. Setelah Transaksi menjadi efektif, Perseroan diharapkan dapat meningkatkan sinergi
antarunit bisnis, meningkatkan efisiensi pemanfaatan sumber daya, memperluas
cakupan layanan solusi digital terintegrasi, memanfaatkan peluang pasar, hingga
menjawab kebutuhan transformasi digital yang semakin kompleks di masa depan.
Sehingga kedepannya dapat memberikan kontribusi positif terhadap penciptaan nilai
jangka panjang serta peningkatan profitabilitas kinerja keuangan konsolidasian
Perseroan dan memberikan nilai tambah bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham
Perseroan.
21
Page 23
KESIMPULAN
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh
dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas
dampak keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat
Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.
DISTRIBUSI PENDAPAT KEWAJARAN INI
Pendapat Kewajaran ini ditujukan untuk kepentingan Direksi Perseroan dalam kaitannya
dengan Transaksi dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain atau untuk kepentingan lain.
Pendapat Kewajaran ini tidak merupakan rekomendasi kepada pemegang saham untuk
menyetujui Transaksi atau melakukan tindakan lainnya dalam kaitan dengan Transaksi dan
tidak dapat digunakan secara demikian oleh pemegang saham.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan isi Pendapat Kewajaran ini secara
keseluruhan dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang
mendasari Pendapat Kewajaran ini.
Pendapat Kewajaran ini juga disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan serta peraturan yang ada pada saat ini. Kami tidak bertanggung
jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi Pendapat Kewajaran kami karena peristiwa-
peristiwa yang terjadi setelah tanggal Pendapat Kewajaran ini. Pendapat Kewajaran ini tidak
sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pihak yang berwenang dan stempel perusahaan
(corporate seal) dari KJPP Kusnanto & rekan.
Hormat kami,
KJPP KUSNANTO & REKAN
Willy D. Kusnanto
Pimpinan Rekan
Izin Penilai : B-1.09.00153
STTD : KEP-210/KS.13/2026
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis
MAPPI : 06-S-01996
22
Names mentioned 36 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. Thamrin
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.3
unresolved
org
PT Princeton Digital XL Axiata Singapore
p.3
unresolved
org
PT Distribusi Sentral
p.3
unresolved
org
PT Hipernet Indodata
p.3
unresolved
org
PT Data Enkripsi Informasi Teknologi
p.3
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal
p.4
unresolved
org
Bank Indonesia
p.7 ×7
unresolved
org
MSI
p.9 ×5
unresolved
org
THM
p.9
unresolved
org
RAR
p.9 ×4
unresolved
person
Hannywati Gunawan
· Notaris
p.10
unresolved
person
Esther Pascalia Ery Jovina
· Notaris
p.10 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.14
unresolved
org
KJPP KR
p.15
unresolved
org
Advanced Info Service Public Company Ltd.
p.20
unresolved
org
Jasmine International Public Company Ltd.
p.20
unresolved
org
Telekomunikasi Indonesa Tbk.
p.20 ×2
unresolved
org
KJPP Kusnanto
p.23 ×2
unresolved
org
KJPP KUSNANTO & REKAN
p.23
unresolved
person
Willy D. Kusnanto
· Pimpinan Rekan
p.23
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
7213 ms
12 Sep 2026 21:56
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah '
'sebagai berikut:'}],
'currency': 'IDR',
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah sebagai '
'berikut:',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '4.00'}