Back to announcement
20260630_DSSA_Informasi Transaksi Afiliasi_32106420_lamp5.pdf
Asset transaction Needs review DSSASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 16
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT DIAN SWASTATIKA SENTOSA TBK
("KETERBUKAAN INFORMASI")
KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN
DALAM RANGKA MEMENUHI POJK 42/2020 SEBAGAIMANA
DIDEFINISIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI.
Jika Anda mengalami kesulitan dalam memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini, Anda disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum,
akuntan publik, penasihat keuangan, atau profesional lain yang kompeten.
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
(”Perseroan”)
Kegiatan Usaha:
Aktivitas Perusahaan Induk
Kantor Pusat:
Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 24
Jl. M.H. Thamrin No. 51
Jakarta Pusat 10350
Indonesia
Telepon: +6221 31990258
Faksimili: +6221 31990259
Email: corsec@dss.co.id
Situs Web: www.dssa.co.id
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2026
1
Page 2
I. DEFINISI
Afiliasi : berarti:
1. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
(i) suami atau istri
(ii) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak
(iii) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu
(iv) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
yang bersangkutan, atau
(v) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan
2. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
(i) orang tua dan anak
(ii) kakek dan nenek serta cucu, atau
(iii) saudara dari orang yang bersangkutan
3. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dan
pihak tersebut
4. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat 1 (satu)
atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas
yang sama
5. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud
6. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama, atau
7. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang
secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua
puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut
AJB : berarti akta penegasan atas perjanjian jual beli bawah tangan terkait Transaksi
(sebagaimana didefinisikan di bawah)
BEI : berarti Bursa Efek Indonesia, bursa saham yang berbasis di Jakarta, Indonesia
BMT : berarti PT Bali Media Telekomunikasi, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan dan tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia, yang
berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek untuk periode yang
berakhir pada akhir bulan Mei 2026 merupakan pemilik 24,568% saham
PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk
DSST : berarti PT DSST Mas Gemilang, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan dan tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia, yang
bertindak sebagai pembeli sebanyak 11.193.772.119 (sebelas miliar seratus
sembilan puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu seratus sembilan
belas) saham dalam BMT yang dimiliki oleh IFI dalam Transaksi
IFI : berarti PT Infinity Investama, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan dan tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia, yang
sebelum pelaksanaan Transaksi merupakan pemegang 11.193.772.119
(sebelas miliar seratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu
seratus sembilan belas) saham dalam BMT, dan bertindak sebagai salah satu
penjual dalam Transaksi
Keterbukaan Informasi : berarti informasi yang disampaikan oleh Perseroan, sebagaimana tercantum
dalam pengumuman ini
Laporan Keuangan : berarti laporan posisi keuangan serta laporan laba rugi dan penghasilan
Konsolidasian 31 komprehensif lain konsolidasian Perseroan dan entitas anak untuk tahun-tahun
Desember 2025 yang berakhir 31 Desember 2025 dan 2024, yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (member of Moore Global Network
Limited), berdasarkan Laporan Auditor Independen No.
00379/2.1090/AU.1/02/0155-5/1/III/2026 tanggal 17 Maret 2026
2
Page 3
Menkum atau : berarti Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana diubah dari waktu ke
Menkumham waktu (dahulu dikenal dengan nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum
dan Perundang-undangan Republik Indonesia, atau nama lainnya), menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum di Republik
Indonesia
OJK : berarti Otoritas Jasa Keuangan, lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-
Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan, berikut setiap perubahan, penggantian, atau peraturan
pelaksanaannya dari waktu ke waktu
Perseroan : berarti PT Dian Swastatika Sentosa Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang
didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia
PMA : berarti PT Prima Mas Abadi, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan dan tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia, yang
sebelum pelaksanaan Transaksi merupakan pemegang 1 (satu) saham dalam
BMT, dan bertindak sebagai salah satu penjual dalam Transaksi
POJK 17/2020 : berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha, yang diundangkan pada tanggal 21 April 2020
POJK 42/2020 : berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan, yang diundangkan pada tanggal 2 Juli 2020
SSS : berarti PT Sinarmas Sukses Sejahtera, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan dan tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia, yang
bertindak sebagai pembeli sebanyak 1 (satu) saham dalam BMT yang dimiliki
oleh PMA dalam Transaksi
Transaksi : berarti pembelian sebanyak 11.193.772.120 (sebelas miliar seratus sembilan
puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu seratus dua puluh) saham dalam
BMT oleh DSST dan SSS
Transaksi Afiliasi : berarti setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka
atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
utama, atau pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang
dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk
kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi,
anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali,
sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020
Transaksi Material : berarti setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai sebagaimana diatur dalam
POJK 17/2020
Transaksi Benturan : berarti transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
Kepentingan terkendali dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi maupun pihak selain
Afiliasi yang mengandung benturan kepentingan, sebagaimana diatur dalam
POJK 42/2020
UUPM : berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana
diubah dari waktu ke waktu
II. PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para pemegang saham
Perseroan untuk memberikan informasi maupun gambaran lengkap mengenai Transaksi.
Pada tanggal 29 Juni 2026, DSST, SSS, IFI, dan PMA menandatangani perjanjian yang ditegaskan dalam AJB
untuk melaksanakan Transaksi senilai Rp4.000.000.000.500 (empat triliun lima ratus Rupiah) - tidak termasuk
pajak, biaya hukum, dan biaya transaksi lain yang mungkin timbul dan menjadi tanggungan masing-masing
pihak.
3
Page 4
Berdasarkan nilai ekuitas sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Konsolidasian 31 Desember 2025,
Transaksi bukan merupakan Transaksi Material, karena nilai Transaksi tidak lebih dari 20% (dua puluh persen)
nilai ekuitas Perseroan.
Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi, namun bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan, karena tidak
terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pemegang saham utama Perseroan yang dapat merugikan Perseroan.
Transaksi dilakukan sesuai dengan (i) prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) POJK
42/2020 dan (ii) praktik bisnis yang berlaku umum.
III. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI
1. LATAR BELAKANG, PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA
TRANSAKSI AFILIASI DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI
LAIN YANG SEJENIS YANG TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK AFILIASI
Perseroan memahami bahwa pertumbuhan ekonomi digital, peningkatan penetrasi internet, dan akselerasi
transformasi digital di berbagai industri telah mendorong kebutuhan yang semakin besar terhadap
infrastruktur digital dan teknologi telekomunikasi yang andal, terintegrasi, dan berkelanjutan. Dalam
perkembangan industri digital yang semakin dinamis, penciptaan nilai tidak lagi bergantung pada
kemampuan menyediakan layanan secara terpisah, melainkan pada kemampuan mengintegrasikan berbagai
kapabilitas ke dalam suatu ekosistem digital terpadu yang mampu memberikan solusi menyeluruh bagi
pelanggan.
Saat ini Perseroan menjalankan bisnis infrastruktur digital dan teknologi yang mencakup, antara lain, layanan
internet, pusat data, dan solusi digital. Untuk memperkuat posisi bisnis dan membangun ekosistem layanan
digital yang memiliki daya saing jangka panjang, Perseroan secara konsisten melaksanakan berbagai inisiatif
strategis melalui optimalisasi portofolio aset, penguatan struktur bisnis, peningkatan kapabilitas digital, dan
pengembangan kolaborasi strategis.
Sebagai bagian dari pelaksanaan strategi tersebut dan untuk mendukung pencapaian visi Perseroan sebagai
penyedia solusi digital terintegrasi di Indonesia, Perseroan, melalui DSST dan SSS, melaksanakan Transaksi
pada tanggal 29 Juni 2026. Transaksi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat struktur bisnis,
memperluas cakupan kapabilitas bisnis, dan mempercepat integrasi ekosistem infrastruktur digital dan
teknologi Perseroan melalui integritas aset, jaringan, teknologi dan kompetensi yang saling melengkapi.
Melalui Transaksi ini, Perseroan secara tidak langsung memperluas rantai nilai bisnis dengan memperkuat
pengembangan solusi antarperusahaan berbasis internet untuk segala, dan solusi digital terintegrasi bagi
berbagai segmen korporasi, UMKM, dan industri. Dengan cakupan layanan yang semakin lengkap,
Perseroan dapat memiliki kemampuan yang lebih kuat dalam menyediakan solusi digital terpadu, mulai dari
konektivitas dan infrastruktur digital hingga layanan teknologi bernilai tambah yang mendukung kebutuhan
transformasi digital pelanggan.
Perseroan meyakini bahwa Transaksi ini efektif dalam mempercepat realisasi strategi pertumbuhan jangka
panjang. Transaksi ini memungkinkan integrasi bisnis, pengembangan layanan, dan pemanfaatan sumber
daya dilakukan secara lebih optimal. Dibandingkan dengan transaksi serupa yang melibatkan pihak eksternal,
Transaksi ini memberikan tingkat kesiapan implementasi yang lebih tinggi, sehingga mendukung
pelaksanaan strategi yang lebih cepat dan terukur.
2. TUJUAN DAN MANFAAT TRANSAKSI TERHADAP PERSEROAN
Perseroan melaksanakan Transaksi ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat fondasi bisnis,
memperluas kapabilitas operasional dan teknologi, dan mempercepat integrasi ekosistem digital untuk
mendukung pertumbuhan jangka panjang.
Melalui Transaksi ini, Perseroan diharapkan dapat meningkatkan sinergi antarunit bisnis, meningkatkan
efisiensi pemanfaatan sumber daya, memperluas cakupan layanan solusi digital terintegrasi, dan memperkuat
posisi dan daya saing Perseroan dalam mengantisipasi perkembangan industri, memanfaatkan peluang pasar,
dan menjawab kebutuhan transformasi digital yang semakin kompleks di masa depan.
4
Page 5
3. OBJEK DAN NILAI TRANSAKSI
Objek Transaksi adalah sebanyak 11.193.772.120 (sebelas miliar seratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus
tujuh puluh dua ribu seratus dua puluh) saham dalam BMT yang dimiliki oleh IFI dan PMA senilai
Rp4.000.000.000.500 (empat triliun lima ratus Rupiah) - tidak termasuk pajak, biaya hukum, dan biaya
transaksi lain yang mungkin timbul dan menjadi tanggungan masing-masing pihak.
4. MATERIALITAS
Transaksi bukan merupakan Transaksi Material karena nilai Transaksi tidak lebih dari 20% (dua puluh
persen) nilai ekuitas Perseroan. Perhitungan materialitas adalah sebagai berikut:
Parameter Transaksi
Rasio Nilai Transaksi terhadap Ekuitas Perseroan 10,54%1)
Nilai Transaksi Rp4.000.000.000.500 (empat
triliun lima ratus Rupiah) atau
sebesar USD 238.350.6142)
Ekuitas Perseroan USD 2.261.197.6323)
Rasio Aset Objek Transaksi terhadap Aset Perseroan 19,05%1)
Aset Objek Transaksi Rp14.116.494.441.109 atau
sebesar USD 841.168.7792)
Aset Perseroan USD 4.414.950.1263)
Rasio Rugi Bersih Objek Transaksi terhadap Laba Bersih 14,82%1)
Perseroan
Rugi Bersih Objek Transaksi Rp898.450.816.384 atau sebesar
USD 53.536.5762)
Laba Bersih Perseroan USD 361.200.8733)
Rasio Pendapatan Usaha Objek Transaksi terhadap 0,00%1)
Pendapatan Usaha Perseroan
Pendapatan Usaha Objek Transaksi Nihil
Pendapatan Usaha Perseroan USD 2.791.216.5943)
Keterangan:
1)
tidak lebih dari 20% dari nilai ekuitas, aset, laba bersih, atau pendapatan usaha Perseroan
2)
kurs yang digunakan adalah kurs tengah Bank Indonesia per tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp
16.782/USD
3)
berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian 31 Desember 2025
5. URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI
Berikut keterangan mengenai beberapa ketentuan dalam AJB:
• Para Pihak : - DSST dan SSS, sebagai pembeli
- IFI dan PMA, sebagai penjual
• Transaksi : pembelian sebanyak 11.193.772.120 (sebelas miliar seratus sembilan
puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu seratus dua puluh)
saham dalam BMT, yang merupakan seluruh saham yang telah
ditempatkan dan disetor dalam BMT, oleh DSST dan SSS
• Nilai Transaksi : Rp4.000.000.000.500 (empat triliun lima ratus Rupiah) - tidak
termasuk pajak, biaya hukum, dan biaya transaksi lain yang mungkin
timbul dan menjadi tanggungan masing-masing pihak
• Hukum yang Mengatur : Hukum Negara Republik Indonesia
5
Page 6
6. PIHAK YANG BERTRANSAKSI DAN PROFIL OBJEK TRANSAKSI
a. DSST
i. Profil Singkat
DSST adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan
berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan kantor pusat berlokasi di Sinar Mas Land Plaza Menara 2
Lantai 24, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350, dengan no. telepon: +6221 31990258 dan alamat
email: legal.dsstmg@dsst.co.id.
DSST didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 105 tanggal 26 Maret 2012, dibuat di hadapan
Desman, S.H., M.Hum., notaris di Jakarta Utara. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-16407.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 29
Maret 2012 dan didaftarkan dalam daftar perseroan di bawah No. AHU-0027331.AH.01.09.Tahun
2012 tanggal 29 Maret 2012.
Anggaran Dasar DSST telah beberapa kali mengalami perubahan. Perubahan terakhir tertuang
dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 62 tanggal 23 Desember 2025, dibuat
di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., notaris di Jakarta Pusat. Berdasarkan akta
tersebut, para pemegang saham DSST telah menyetujui perubahan ketentuan Pasal 4 Anggaran
Dasar DSST tentang modal sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor DSST.
Perubahan ini telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0258029 tanggal 24 Desember
2025 dan didaftarkan dalam daftar perseroan di bawah No. AHU-0291490.AH.01.11.TAHUN 2025
tanggal 24 Desember 2025 (“Akta No. 62/2025”).
ii. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 38 tanggal 21 Juni 2024, dibuat
di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., notaris di Jakarta Pusat, yang telah disetujui
oleh Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0037228.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 24
Juni 2024 dan didaftarkan dalam daftar perseroan di bawah No. AHU-0124500.AH.01.11.TAHUN
2024 tanggal 24 Juni 2024 (“Akta No. 38/2024”), kegiatan usaha DSST adalah sebagai berikut:
(1) maksud dan tujuan DSST adalah aktivitas perusahaan holding (KBLI 64200) dan aktivitas
konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209).
(2) untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, DSST dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
i. menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas perusahaan holding (holding companies),
yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan
utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat
dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang
diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger
dan akuisisi perusahaan; dan
ii. menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas konsultasi manajemen lainnya yang
mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan
organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi, keputusan
berkaitan dengan keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran, perencanaan, praktik dan
kebijakan sumber daya manusia, perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi.
Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional
berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural
economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur
akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian
nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan,
pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain, termasuk
jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
iii. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 33 tanggal 26 Desember 2022,
dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., notaris di Jakarta Pusat, yang telah
disetujui oleh Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0129647.AH.01.02.TAHUN 2022
tanggal 27 Desember 2022, diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0496989 tanggal 27
Desember 2022, dan didaftarkan dalam daftar perseroan di bawah No. AHU-
0261273.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 27 Desember 2022 juncto Akta No. 62/2025, susunan
pemegang saham DSST adalah sebagai berikut:
6
Page 7
Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Persentase
Keterangan Saham @Rp1.000.000 per
(%)
(lembar) saham
Modal dasar 15.000.000 15.000.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh
Perseroan 12.330.094 12.330.094.000.000 99,9999
PT Sinar Mas Tunggal 10 10.000.000 0,0001
Jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh 12.330.104 12.330.104.000.000 100,0000
iv. Kepengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 67 tanggal 26 Juni 2026 dibuat
di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., notaris di Jakarta Pusat. Akta tersebut saat ini
sedang dalam proses pemberitahuan kepada Menkum. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi DSST
terakhir pada tanggal pengumuman keterbukaan informasi ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Lay Krisnan Cahya
Komisaris : Handhianto Suryo Kentjono
Komisaris : Hermawan Tarjono
Direksi
Direktur Utama : Marlo Budiman
Direktur : Johannes
Direktur : Daniel Cahya
b. SSS
i. Profil Singkat
SSS adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan
berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan kantor pusat berlokasi di Menara 2 Lantai 24, Jl. M.H.
Thamrin No. 51, Jakarta 10350, dengan no. telepon: +6221 31990258 dan alamat email:
legal.sinarmassuksessejahtera@dsst.co.id.
SSS didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 9 tanggal 2 Mei 2012, dibuat di hadapan Desman,
S.H., M.Hum., notaris di Jakarta Utara. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-28096.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 25 Mei
2012 dan didaftarkan dalam daftar perseroan di bawah No. AHU-0046941.AH.01.09.Tahun 2012
tanggal 25 Mei 2012.
Anggaran Dasar SSS telah beberapa kali mengalami perubahan. Perubahan terakhir tertuang dalam
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 11 tanggal 13 Maret 2026, dibuat di hadapan
Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., notaris di Jakarta Pusat. Berdasarkan akta tersebut, para
pemegang saham SSS telah menyetujui perubahan ketentuan Pasal 4 Anggaran Dasar SSS tentang
modal sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor SSS. Perubahan ini telah
diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0082398 tanggal 16 Maret 2026 dan didaftarkan
dalam daftar perseroan pada No. AHU-0058644.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 16 Maret 2026
(“Akta No. 11/2026”).
ii. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 40 tanggal 21 Juni 2024, dibuat
di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., notaris di Jakarta Pusat, yang telah disetujui
oleh Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0037237.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 24
Juni 2024 dan didaftarkan dalam daftar perseroan pada No. AHU-0124525.AH.01.11.TAHUN 2024
tanggal 24 Juni 2024, kegiatan usaha SSS adalah sebagai berikut:
(1) maksud dan tujuan SSS adalah aktivitas perusahaan holding (KBLI 64200) dan aktivitas
konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209).
(2) untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, SSS dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
i. menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas perusahaan holding (holding companies), yaitu
perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan
utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat dalam
kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan
penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi
perusahaan; dan
7
Page 8
ii. menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas konsultasi manajemen lainnya yang mencakup
ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi
dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi, keputusan berkaitan
dengan keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran, perencanaan, praktik dan kebijakan
sumber daya manusia, perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan
jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi
manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang
pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi
biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha
dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan,
informasi manajemen dan lain-lain, termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
iii. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 8 tanggal 4 September 2025,
dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., notaris di Jakarta Pusat, yang telah
disetujui oleh Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0059969.AH.01.02.TAHUN 2025
tanggal 4 September 2025, diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0233437 tanggal 4
September 2025, dan didaftarkan dalam daftar perseroan pada No. AHU-
0207340.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 4 September 2025 juncto Akta No. 11/2026, susunan
pemegang saham SSS adalah sebagai berikut:
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) Persentase
Keterangan
(lembar) @Rp1.000.000 per saham (%)
Modal dasar 5.000.000 5.000.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh
Perseroan 4.862.326 4.862.326.000.000 99,998
PT DSSA Mas Infrastruktur 99 99.000.000 0,002
Jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh 4.862.425 4.862.425.000.000 100,000
iv. Kepengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 30 tanggal 13 Juni 2023 dibuat
di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., notaris di Jakarta Pusat yang telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0127960 tanggal 14 Juni 2023 dan didaftarkan dalam daftar
perseroan di bawah No. 0111706.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 14 Juni 2023, susunan Dewan
Komisaris dan Direksi SSS terakhir pada tanggal pengumuman keterbukaan informasi ini adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Hermawan Tarjono
Komisaris : Daniel Cahya
Direksi
Direktur Utama : Alex Sutanto
Direktur : Andre Pratama
c. IFI
i. Profil Singkat
IFI adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan
berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan kantor pusat berlokasi di Sinar Mas Land Plaza Menara 2
Lantai 12, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350, dengan no. telepon: +6221 31990090 dan alamat
email: infinity_invest@yahoo.com.
IFI didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas IFI No. 22 tanggal 24 Maret 2005,
dibuat di hadapan Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., notaris di Jakarta. Akta tersebut telah
disahkan oleh Menkumham berdasarkan Keputusan No. C-08500.HT.01.01.TH 2005 tanggal 31
Maret 2005 dan didaftarkan dalam daftar perusahaan dengan No. 090517450788 tanggal 12 April
2005. Anggaran Dasar IFI telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir
sebagaimana yang tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 94
tanggal 16 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., notaris
di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menkum sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-
0009137.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 15 Februari 2026 serta telah didaftarkan dalam daftar
perseroan pada No. AHU-0029784.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 15 Februari 2026 (“Akta No.
94/2025”).
8
Page 9
ii. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan IFI sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar IFI yang tercantum
dalam Akta No. 21 tanggal 10 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina,
S.H., M.Kn., notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menkum sesuai dengan Surat
Keputusan No. AHU-0081625.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 11 Desember 2025 serta telah
didaftarkan dalam daftar perseroan di bawah No. AHU-0279811.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 11
Desember 2025 adalah sebagai berikut:
(1) maksud dan tujuan IFI adalah aktivitas perusahaan holding (KBLI 64200) dan jasa konsultasi
manajemen lainnya (KBLI 70209).
(2) untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, IFI dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
i. menjalankan usaha-usaha di bidang perusahaan holding (holding companies), yaitu
perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan
utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat
dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan
penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi
perusahaan; dan
ii. menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas konsultasi manajemen lainnya yang mencakup
ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi
dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi, keputusan berkaitan
dengan keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran, perencanaan, praktik dan kebijakan
sumber daya manusia, perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan
jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi
manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economics pada
bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program
akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan
untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan
pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain, termasuk jasa pelayanan studi investasi
infrastruktur.
iii. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham IFI adalah sebagaimana tercantum Akta No.
94/2025, yaitu sebagai berikut:
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) Persentase
Keterangan
(lembar) @ Rp1.000.000 per saham (%)
Modal dasar 11.025.639 11.025.639.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh
Equimark Investment Holding Ltd 784.227 784.227.000.000 7,11
Infinity Investment Holdings Pte. Ltd 10.241.412 10.241.412.000.000 92,89
Jumlah modal ditempatkan dan disetor 11.025.639 11.025.639.000.000 100,00
penuh
iv. Kepengurusan dan Pengawasan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi IFI sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham No. 22 tanggal 16 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Esther
Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU-AH.01.09-
0312739 tanggal 17 Juli 2025 serta telah didaftarkan dalam daftar perseroan No. AHU-
0162007.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 17 Juli 2025, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Ho Suk Tjen
Direksi
Direktur Utama : Pedy Harianto
Direktur : Aditya Gunawan
d. PMA
i. Profil Singkat
PMA adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan
berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan kantor pusat berlokasi di Sinar Mas Land Plaza Menara 2
Lantai 12, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350, dengan no. telepon: +6221 31903729 dan alamat
email: primamasabadi8@gmail.com.
9
Page 10
PMA didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PMA No. 02 tanggal 18 Desember
2006, dibuat di hadapan Yulia, SH, notaris di Jakarta. Akta tersebut telah disahkan oleh
Menkumham berdasarkan Keputusan No. W7-03861 HT.01.01-TH.2006 tanggal 18 Desember
2006. Anggaran Dasar PMA telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir
sebagaimana yang tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 95
tanggal 16 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., notaris
di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menkum sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-
0009114.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 15 Februari 2026 serta telah didaftarkan dalam daftar
perseroan pada No. AHU-0029735.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 15 Februari 2026 (“Akta No.
95/2025”).
ii. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan PMA sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar PMA yang
tercantum dalam Akta No. 47 tanggal 28 November 2019, yang dibuat di hadapan Esther Pascalia
Ery Jovina, S.H., M.Kn., notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menkumham sesuai
dengan Surat Keputusan No. AHU-0100340.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 2 Desember 2019 serta
telah didaftarkan dalam daftar perseroan di bawah No. AHU-0232182.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal
2 Desember 2019 adalah sebagai berikut:
(1) Maksud dan tujuan PMA adalah aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209).
(2) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PMA dapat melaksanakan kegiatan usaha
yaitu menjalankan usaha mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan, dan operasional
usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan
organisasi, keputusan berkaitan dengan keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran,
perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia, perencanaan penjadwalan dan
pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan
dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan
agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan
prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja,
pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan,
pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.
iii. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham PMA adalah sebagaimana tercantum Akta No.
95/2025, yaitu sebagai berikut:
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) Persentase
Keterangan
(lembar) @ Rp1.000 per saham (%)
Modal dasar 8.489.598.847 8.489.598.847.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh
Equimark Investment Holding Ltd 8.174.923.361 8.174.923.361.000 96,29
Bayshore Telecom S.A 314.675.486 314.675.486.000 3,71
Jumlah modal ditempatkan dan disetor 8.489.598.847 8.489.598.847.000 100,00
penuh
iv. Kepengurusan dan Pengawasan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PMA sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham No. 23 tanggal 16 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Esther
Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU-AH.01.09-
0312743 tanggal 17 Juli 2025 serta telah didaftarkan dalam daftar perseroan No. AHU-
0162012.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 17 Juli 2025, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Ho Suk Tjen
Direksi
Presiden Direktur : Pedy Harianto
Direktur : Aditya Gunawan
e. BMT
i. Profil Singkat
BMT adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan
berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan kantor pusat berlokasi di Jl. H. Agus Salim No. 45, Kebon
Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, dengan no. telepon: +6221 31922255 dan alamat email:
balimedia_telekom@yahoo.com.
10
Page 11
BMT didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas BMT No. 21 tanggal 9 September
2003, dibuat di hadapan Myra Yuwono, S.H., notaris di Jakarta. Akta tersebut telah disahkan oleh
Menkumham berdasarkan Keputusan No. C-27551.HT.01.01.TH 2003 tanggal 17 November 2003
dan didaftarkan dalam daftar perusahaan dengan No. 090315241472, tanggal 16 Januari 2004.
Anggaran Dasar BMT telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir
sebagaimana yang tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 91
tanggal 16 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., notaris
di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menkum sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-
0009318.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 15 Februari 2026 serta telah didaftarkan dalam daftar
perseroan di bawah No. AHU-0030434.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 15 Februari 2026 (“Akta No.
91/2026”).
ii. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan BMT sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar BMT yang
tercantum dalam Akta No. 35 tanggal 18 Februari 2025, yang dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery
Jovina, S.H., M.Kn., notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menkum sesuai dengan
Surat Keputusan No. AHU-0012696.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 24 Februari 2025 serta telah
didaftarkan dalam daftar perseroan di bawah No. AHU-0042208.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 24
Februari 2025, yaitu berusaha dalam beberapa bidang usaha, yaitu perdagangan besar peralatan
telekomunikasi, aktivitas perusahaan holding, aktivitas kantor pusat, dan aktivitas konsultasi
manajemen lainnya.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, BMT dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
• menjalankan usaha perdagangan besar peralatan telekomunikasi, mencakup usaha perdagangan
besar peralatan komunikasi, seperti perlengkapan telepon dan komunikasi. Termasuk peralatan
penyiaran radio dan televisi;
• menjalankan aktivitas perusahaan holding mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding
companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan
kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. “Holding Companies” tidak terlibat
dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan
penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi
perusahaan;
• menjalankan aktivitas kantor pusat, mencakup pengawasan dan pengelolaan unit-uinit perusahaan
yang lain atau enterprise, perusahaan strategi atau perencanaan organisasi dan pembuatan
keputusan dari peraturan perusahaan atau enterprise. Unit-unit dalam kelompok ini melakukan
kontrol operasi pelaksanaan dan mengelola operasi unit-unit yang berhubungan. Kegiatan yang
termasuk dalam kelompok ini antara lain kantor pusat, kantor administrasi pusat, kantor yang
berbadan hukum, kantor distrik dan kantor wilayah dan kantor manajemen cabang; dan
• menjalankan usaha aktivitas konsultasi manajemen lainnya mencakup ketentuan bantuan nasihat,
bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya; keputusan
berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan
sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa
usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi
manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang
pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi
biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan
pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi
manajemen, dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
iii. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham BMT adalah sebagaimana tercantum Akta No.
91/2026, yaitu sebagai berikut:
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) @ Persentase
Keterangan
(lembar) Rp1.000 per saham (%)
Modal dasar 11.193.772.120 11.193.772.120.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh
IFI 11.193.772.119 11.193.772.119.000 99,99
PMA 1 1.000 0,01
Jumlah modal ditempatkan dan disetor 11.193.772.120 11.193.772.120.000 100,00
penuh
11
Page 12
iv. Kepengurusan dan Pengawasan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BMT sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham No. 65 tanggal 28 Oktober 2025, yang dibuat di hadapan Esther
Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU-AH.01.09-
0358783 tanggal 21 November 2025 serta telah didaftarkan dalam daftar perseroan No. AHU-
0266834.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 21 November 2025, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Daniel Cahya
Komisaris : Alex Sutanto
Direksi
Direktur Utama : Mona Angelique Susanto
Direktur : Indra Sentanu
7. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI
Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi karena dilaksanakan oleh perusahaan yang dimiliki dan
dikendalikan, baik secara langsung maupun tidak langsung, oleh Bapak Franky Oesman Widjaja.
IV. PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK OLEH PERSEROAN
Pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan adalah:
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan, selaku penilai independen yang ditunjuk oleh Perseroan untuk
melakukan penilaian atas Objek Transaksi dan memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi.
Alamat : Citywalk Sudirman, Lantai 6
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 121, Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10220
Telepon : +6221 2555 8778
V. PENGARUH TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Proforma laporan posisi keuangan konsolidasian dan proforma laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain konsolidasian berikut ini disusun untuk memberikan ilustrasi mengenai dampak Transaksi, dengan asumsi bahwa
Transaksi telah dilaksanakan dan berlaku efektif pada tanggal 31 Desember 2025.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Proforma (dalam ribuan USD)
Keterangan Sebelum Setelah
Penyesuaian Transaksi
Transaksi
ASET
Aset Lancar 1.821,0 (238,4) 1.582,6
Aset Tidak Lancar 2.594,0 238,4 2.832,4
JUMLAH ASET 4.415,0 - 4.415,0
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas
Liabilitas Jangka Pendek 826,1 - 826,1
Liabilitas Jangka Panjang 1.327,7 - 1.327,7
Jumlah Liabilitas 2.153,8 - 2.153,8
EKUITAS
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk 1.816,8 - 1.816,8
Kepentingan Nonpengendali 444,4 - 444,4
Jumlah Ekuitas 2.261,2 - 2.261,2
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 4.415,0 - 4.415,0
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lainnya Konsolidasian Proforma (dalam ribuan USD)
Keterangan Sebelum Setelah
Transaksi Penyesuaian Transaksi
Pendapatan Usaha 2.791,2 - 2.791,2
Laba Kotor 941,7 - 941,7
Laba Sebelum Pajak 464,1 - 464,1
Laba Tahun Berjalan 361,2 - 361,2
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan 338,4 - 338,4
12
Page 13
Asumsi yang digunakan untuk penyusunan proforma konsolidasi keuangan Perseroan, antara lain sebagai berikut:
• Transaksi terjadi pada tanggal 31 Desember 2025
• Nilai Transaksi adalah sebesar Rp4.000.000.000.500 (empat triliun lima ratus Rupiah) - tidak termasuk pajak,
biaya hukum, dan biaya transaksi lain yang mungkin timbul dan menjadi tanggungan masing-masing pihak.
• Kurs yang digunakan adalah kurs tengah Bank Indonesia per tanggal 31 Desember 2025 sebesar
Rp16.782/USD
VI. LAPORAN PENILAIAN DAN PENDAPAT KEWAJARAN
KJPP Kusnanto & Rekan (“KR”) sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162
tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda
Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. KEP-210/KS.13/2026, telah ditunjuk oleh manajemen
Perseroan untuk menentukan nilai pasar 100,00% saham BMT dan memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi
sesuai dengan surat penugasan No. KR/260521-001 tanggal 21 Mei 2026 yang telah disetujui oleh manajemen
Perseroan.
A. Ringkasan Laporan Penilaian
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian 100,00% saham BMT sebagaimana tertuang dalam laporan
No. 00137/2.0162-00/BS/02/0153/1/VI/2026 tanggal 26 Juni 2026:
1. Pihak-pihak dalam Transaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah DSST, SSS, IFI, dan PMA.
2. Objek Penilaian
Objek penilaian dalam laporan penilaian ini adalah nilai pasar 100,00% saham BMT.
3. Tujuan Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar dari
Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya pada tanggal
31 Desember 2025.
4. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan,
serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan laporan penilaian ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada proyeksi
laporan keuangan PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (EXCL) dan PT Hipernet Indodata (HID) yang
disusun oleh manajemen EXCL dan HID. Dalam penyusunan proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi
dikembangkan berdasarkan kinerja EXCL dan HID pada tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan rencana
manajemen di masa yang akan datang. KR telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan
keuangan tersebut agar dapat menggambarkan kondisi operasi dan kinerja EXCL dan HID yang dinilai
pada saat penilaian ini dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang
KR lakukan terhadap target kinerja EXCL dan HID yang dinilai dan telah mencerminkan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty). KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
laporan keuangan berdasarkan kinerja historis EXCL dan HID dan informasi manajemen EXCL dan HID
terhadap proyeksi laporan keuangan EXCL dan HID tersebut. KR juga bertanggung jawab atas laporan
penilaian BMT dan kesimpulan nilai akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan.
KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan
penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang
digunakan dalam penilaian. KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
memutakhirkan (update) pendapat KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-
peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
Dalam melaksanakan analisis, KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KR oleh
Perseroan dan BMT atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak
menyesatkan dan KR tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap
informasi-informasi tersebut. KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan BMT
bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada
13
Page 14
KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir
pendapat KR secara material. KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KR
maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh
ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KR peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat
disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya,
perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil dari penilaian KR. Oleh
karena itu, KR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil
penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini
telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, KR tidak dapat menerima tanggung
jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan,
diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya
perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat
non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan dan BMT.
Pekerjaan KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan
dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas
informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan
dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran
hukum. Selanjutnya, KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum BMT berdasarkan anggaran
dasar BMT.
5. Metode Penilaian yang Digunakan
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode diskonto arus kas
(discounted cash flow [DCF] method), metode penyesuaian aset bersih (adjusted net asset method), dan
metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek (guideline publicly traded company method).
Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh EXCL dan HID
di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha EXCL dan HID.
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi EXCL dan HID diproyeksikan sesuai dengan
perkiraan atas perkembangan usaha EXCL dan HID. Arus kas yang dihasilkan berdasarkan proyeksi
dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi nilai
adalah jumlah nilai kini dari arus kas tersebut.
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua komponen aset
dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk komponen-komponen yang
telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan
kemudian diperoleh dengan menghitung selisih antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak
berwujud) dan nilai pasar liabilitas.
Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini karena walaupun di
pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai perusahaan sejenis dengan skala usaha
dan aset yang setara, namun diperkirakan data saham perusahaan terbuka yang ada dapat digunakan sebagai
data perbandingan atas nilai saham yang dimiliki oleh EXCL, XL Axiata Singapore Pte. Ltd., HID, PT Data
Enkripsi Informasi Teknologi, PT Link Net Tbk, dan PT Princeton Digital Group Data Centres.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KR anggap paling sesuai untuk diaplikasikan dalam
penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan BMT. Tidak tertutup kemungkinan
untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan melakukan
pembobotan.
6. Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KR terima dan dengan
mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka menurut pendapat KR,
nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp 4.153,49 miliar.
14
Page 15
B. Ringkasan Pendapat Kewajaran
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi sebagaimana tertuang dalam laporan
No. 00141/2.0162-00/BS/02/0153/1/VI/2026 tanggal 29 Juni 2026:
1. Pihak-pihak dalam Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah DSST, SSS, IFI, dan PMA
2. Objek Transaksi
Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah DSST dan SSS telah setuju untuk
membeli dan menerima pengalihan atas 11.193.772.120 saham atau setara dengan 100,00% saham BMT
dari IFI dan PMA dengan keseluruhan nilai Transaksi sebesar Rp4.000.000.000.500.
3. Tujuan Pendapat Kewajaran
Tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk memberikan gambaran
kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari aspek keuangan dan untuk memenuhi
ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020.
4. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KR telaah. Dalam melaksanakan analisis, KR
bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas
status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KR oleh Perseroan atau yang
tersedia secara umum dan KR tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut.
Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KR secara
material. KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui
fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KR menjadi tidak lengkap atau
menyesatkan. Oleh karenanya, KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat
Kewajaran KR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi disusun oleh
manajemen Perseroan. KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan keuangan tersebut dan
proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara
garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KR lakukan terhadap target kinerja
Perseroan.
KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KR juga tidak memberikan
pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang KR berikan kepada Perseroan dalam
kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Transaksi dan bukan
jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari
aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi
ekonomis dan keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan
merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
memengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum
Perseroan dan BMT berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan BMT.
Pekerjaan KR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan
dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas
informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan
dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran
hukum. Selain itu, KR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan
dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi yang ada dan mungkin tersedia
untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi pada tanggal Pendapat
Kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KR menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya
semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam Transaksi. Transaksi akan
dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta
keakuratan informasi mengenai Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
15
Page 16
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan
informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat
menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat
Kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak
dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai dengan tanggal
terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap
asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini. KR tidak bertanggung jawab
untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KR karena adanya perubahan
asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan
analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KR bertanggung
jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak
material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi
baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian,
kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan
peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah
tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka
Pendapat Kewajaran atas Transaksi mungkin berbeda.
5. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, KR telah melakukan analisis melalui
pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:
i. Analisis atas Transaksi.
ii. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi.
iii. Analisis atas Kewajaran Transaksi.
6. Kesimpulan
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari manajemen
Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak keuangan Transaksi
sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, KR berpendapat bahwa Transaksi
adalah wajar.
VII. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab penuh atas kebenaran seluruh informasi yang termuat
dalam Keterbukaan Informasi ini dan menyatakan telah mengungkapkan secara lengkap fakta material dan tidak
terdapat fakta material lainnya terkait Transaksi yang tidak diungkapkan atau dihilangkan sehingga dapat menyebabkan
informasi dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi menyesatkan.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan juga menyatakan bahwa Transaksi bukan merupakan Transaksi Material
karena nilai Transaksi tidak lebih dari 20% (dua puluh persen) nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
Konsolidasian 31 Desember 2025. Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi, namun bukan merupakan Transaksi
Benturan Kepentingan, karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan
ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pemegang saham utama Perseroan yang dapat
merugikan Perseroan.
VIII. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan Transaksi, para pemegang saham Perseroan dapat
menghubungi Sekretaris Perseroan, pada jam kerja Perseroan dengan alamat di bawah ini:
Sekretaris Perseroan
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 24
Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta Pusat 10350 , Indonesia
Telepon: +6221 31990258, Faksimili: +6221 31990259
Email: corsec@dss.co.id, Situs Web: www.dssa.co.id
Jakarta, 1 Juli 2026
Direksi Perseroan
16
Names mentioned 49 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. Thamrin
p.1 ×6
unresolved
org
Moore Global Network Limited
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Bank Indonesia
p.5 ×2
unresolved
person
Desman
p.6 ×2
unresolved
person
Lanawaty Darmadi
p.6 ×8
unresolved
org
PT DSSA Mas Infrastruktur
p.8
unresolved
person
Hermawan Tarjono
· Komisaris Utama
p.8
unresolved
person
Sri Hidianingsih Adi Sugijanto
p.8
unresolved
person
Esther Pascalia Ery Jovina
p.8 ×9
unresolved
org
Equimark Investment Holding Ltd
p.9 ×2
unresolved
org
Infinity Investment Holdings Pte. Ltd
p.9
unresolved
person
Yulia
p.10
unresolved
person
Myra Yuwono
p.11
unresolved
person
Daniel Cahya
· Komisaris Utama
p.12
unresolved
person
Franky Oesman Widjaja. IV. PIHAK
p.12 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan
p.12
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto
p.12
unresolved
person
K.H. Mas Mansyur
p.12
unresolved
org
LAPORAN PENILAIAN DAN PENDAPAT KEWAJARAN KJPP Kusnanto & Rekan
p.13
unresolved
org
KJPP Kusnanto
p.13
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.13
unresolved
org
PT Hipernet Indodata
p.13
unresolved
org
XL Axiata Singapore Pte. Ltd.
p.14
unresolved
org
PT Data Enkripsi Informasi Teknologi
p.14
unresolved
org
PT Princeton Digital Group Data Centres. Pendekatan
p.14
unresolved
person
VII.
· KOMISARIS
p.16
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.455
6782 ms
12 Sep 2026 21:56
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'adalah sebanyak 11.193.772.120 (sebelas miliar '
'seratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'adalah sebanyak 11.193.772.120 (sebelas miliar seratus '
'sembilan puluh tiga juta tujuh ratus',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '20'}