Skip to content
Back to announcement

20260630_DSSA_Informasi Transaksi Afiliasi_32106420_lamp5.pdf

Asset transaction Needs review DSSA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 16

Page 1
     KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
            PT DIAN SWASTATIKA SENTOSA TBK
              ("KETERBUKAAN INFORMASI")

KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN
DALAM     RANGKA   MEMENUHI   POJK   42/2020   SEBAGAIMANA
DIDEFINISIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI.


Jika Anda mengalami kesulitan dalam memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini, Anda disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum,
akuntan publik, penasihat keuangan, atau profesional lain yang kompeten.




                              PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
                                      (”Perseroan”)




                                      Kegiatan Usaha:
                                  Aktivitas Perusahaan Induk




                                       Kantor Pusat:
                          Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 24
                                  Jl. M.H. Thamrin No. 51
                                     Jakarta Pusat 10350
                                          Indonesia
                                 Telepon: +6221 31990258
                                 Faksimili: +6221 31990259
                                  Email: corsec@dss.co.id
                                 Situs Web: www.dssa.co.id




           Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2026




                                                1
Page 2
                                             I. DEFINISI
Afiliasi                : berarti:
                          1. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik
                               secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                               (i) suami atau istri
                               (ii) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak
                               (iii) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu
                               (iv) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
                                     yang bersangkutan, atau
                               (v) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan
                          2. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
                               secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                               (i) orang tua dan anak
                               (ii) kakek dan nenek serta cucu, atau
                               (iii) saudara dari orang yang bersangkutan
                          3. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dan
                               pihak tersebut
                          4. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat 1 (satu)
                               atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas
                               yang sama
                          5. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                               langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                               perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                               kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud
                          6. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
                               langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan
                               pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama, atau
                          7. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang
                               secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua
                               puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut
AJB                     :   berarti akta penegasan atas perjanjian jual beli bawah tangan terkait Transaksi
                            (sebagaimana didefinisikan di bawah)
BEI                     :   berarti Bursa Efek Indonesia, bursa saham yang berbasis di Jakarta, Indonesia
BMT                     :   berarti PT Bali Media Telekomunikasi, suatu perseroan terbatas yang didirikan
                            berdasarkan dan tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia, yang
                            berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek untuk periode yang
                            berakhir pada akhir bulan Mei 2026 merupakan pemilik 24,568% saham
                            PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk
DSST                    :   berarti PT DSST Mas Gemilang, suatu perseroan terbatas yang didirikan
                            berdasarkan dan tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia, yang
                            bertindak sebagai pembeli sebanyak 11.193.772.119 (sebelas miliar seratus
                            sembilan puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu seratus sembilan
                            belas) saham dalam BMT yang dimiliki oleh IFI dalam Transaksi
IFI                     :   berarti PT Infinity Investama, suatu perseroan terbatas yang didirikan
                            berdasarkan dan tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia, yang
                            sebelum pelaksanaan Transaksi merupakan pemegang 11.193.772.119
                            (sebelas miliar seratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu
                            seratus sembilan belas) saham dalam BMT, dan bertindak sebagai salah satu
                            penjual dalam Transaksi
Keterbukaan Informasi   :   berarti informasi yang disampaikan oleh Perseroan, sebagaimana tercantum
                            dalam pengumuman ini
Laporan Keuangan        :   berarti laporan posisi keuangan serta laporan laba rugi dan penghasilan
Konsolidasian 31            komprehensif lain konsolidasian Perseroan dan entitas anak untuk tahun-tahun
Desember 2025               yang berakhir 31 Desember 2025 dan 2024, yang telah diaudit oleh Kantor
                            Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (member of Moore Global Network
                            Limited),     berdasarkan     Laporan      Auditor       Independen      No.
                            00379/2.1090/AU.1/02/0155-5/1/III/2026 tanggal 17 Maret 2026

                                                  2
Page 3
Menkum atau                 :   berarti Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana diubah dari waktu ke
Menkumham                       waktu (dahulu dikenal dengan nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
                                Republik Indonesia, Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum
                                dan Perundang-undangan Republik Indonesia, atau nama lainnya), menteri
                                yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum di Republik
                                Indonesia
OJK                         :   berarti Otoritas Jasa Keuangan, lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-
                                Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
                                Keuangan, berikut setiap perubahan, penggantian, atau peraturan
                                pelaksanaannya dari waktu ke waktu
Perseroan                   :   berarti PT Dian Swastatika Sentosa Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang
                                didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia
PMA                         :   berarti PT Prima Mas Abadi, suatu perseroan terbatas yang didirikan
                                berdasarkan dan tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia, yang
                                sebelum pelaksanaan Transaksi merupakan pemegang 1 (satu) saham dalam
                                BMT, dan bertindak sebagai salah satu penjual dalam Transaksi
POJK 17/2020                :   berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
                                Perubahan Kegiatan Usaha, yang diundangkan pada tanggal 21 April 2020
POJK 42/2020                :   berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
                                Transaksi Benturan Kepentingan, yang diundangkan pada tanggal 2 Juli 2020
SSS                         :   berarti PT Sinarmas Sukses Sejahtera, suatu perseroan terbatas yang didirikan
                                berdasarkan dan tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia, yang
                                bertindak sebagai pembeli sebanyak 1 (satu) saham dalam BMT yang dimiliki
                                oleh PMA dalam Transaksi
Transaksi                   :   berarti pembelian sebanyak 11.193.772.120 (sebelas miliar seratus sembilan
                                puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu seratus dua puluh) saham dalam
                                BMT oleh DSST dan SSS
Transaksi Afiliasi          :   berarti setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
                                terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka
                                atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
                                utama, atau pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang
                                dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk
                                kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi,
                                anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali,
                                sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020
Transaksi Material          :   berarti setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
                                perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai sebagaimana diatur dalam
                                POJK 17/2020
Transaksi Benturan          :   berarti transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
Kepentingan                     terkendali dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi maupun pihak selain
                                Afiliasi yang mengandung benturan kepentingan, sebagaimana diatur dalam
                                POJK 42/2020
UUPM                        :   berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana
                                diubah dari waktu ke waktu

                                           II. PENDAHULUAN

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para pemegang saham
Perseroan untuk memberikan informasi maupun gambaran lengkap mengenai Transaksi.

Pada tanggal 29 Juni 2026, DSST, SSS, IFI, dan PMA menandatangani perjanjian yang ditegaskan dalam AJB
untuk melaksanakan Transaksi senilai Rp4.000.000.000.500 (empat triliun lima ratus Rupiah) - tidak termasuk
pajak, biaya hukum, dan biaya transaksi lain yang mungkin timbul dan menjadi tanggungan masing-masing
pihak.


                                                     3
Page 4
Berdasarkan nilai ekuitas sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Konsolidasian 31 Desember 2025,
Transaksi bukan merupakan Transaksi Material, karena nilai Transaksi tidak lebih dari 20% (dua puluh persen)
nilai ekuitas Perseroan.

Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi, namun bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan, karena tidak
terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pemegang saham utama Perseroan yang dapat merugikan Perseroan.

Transaksi dilakukan sesuai dengan (i) prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) POJK
42/2020 dan (ii) praktik bisnis yang berlaku umum.

                               III. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI

1.   LATAR BELAKANG, PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA
     TRANSAKSI AFILIASI DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI
     LAIN YANG SEJENIS YANG TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK AFILIASI

     Perseroan memahami bahwa pertumbuhan ekonomi digital, peningkatan penetrasi internet, dan akselerasi
     transformasi digital di berbagai industri telah mendorong kebutuhan yang semakin besar terhadap
     infrastruktur digital dan teknologi telekomunikasi yang andal, terintegrasi, dan berkelanjutan. Dalam
     perkembangan industri digital yang semakin dinamis, penciptaan nilai tidak lagi bergantung pada
     kemampuan menyediakan layanan secara terpisah, melainkan pada kemampuan mengintegrasikan berbagai
     kapabilitas ke dalam suatu ekosistem digital terpadu yang mampu memberikan solusi menyeluruh bagi
     pelanggan.

     Saat ini Perseroan menjalankan bisnis infrastruktur digital dan teknologi yang mencakup, antara lain, layanan
     internet, pusat data, dan solusi digital. Untuk memperkuat posisi bisnis dan membangun ekosistem layanan
     digital yang memiliki daya saing jangka panjang, Perseroan secara konsisten melaksanakan berbagai inisiatif
     strategis melalui optimalisasi portofolio aset, penguatan struktur bisnis, peningkatan kapabilitas digital, dan
     pengembangan kolaborasi strategis.

     Sebagai bagian dari pelaksanaan strategi tersebut dan untuk mendukung pencapaian visi Perseroan sebagai
     penyedia solusi digital terintegrasi di Indonesia, Perseroan, melalui DSST dan SSS, melaksanakan Transaksi
     pada tanggal 29 Juni 2026. Transaksi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat struktur bisnis,
     memperluas cakupan kapabilitas bisnis, dan mempercepat integrasi ekosistem infrastruktur digital dan
     teknologi Perseroan melalui integritas aset, jaringan, teknologi dan kompetensi yang saling melengkapi.
     Melalui Transaksi ini, Perseroan secara tidak langsung memperluas rantai nilai bisnis dengan memperkuat
     pengembangan solusi antarperusahaan berbasis internet untuk segala, dan solusi digital terintegrasi bagi
     berbagai segmen korporasi, UMKM, dan industri. Dengan cakupan layanan yang semakin lengkap,
     Perseroan dapat memiliki kemampuan yang lebih kuat dalam menyediakan solusi digital terpadu, mulai dari
     konektivitas dan infrastruktur digital hingga layanan teknologi bernilai tambah yang mendukung kebutuhan
     transformasi digital pelanggan.

     Perseroan meyakini bahwa Transaksi ini efektif dalam mempercepat realisasi strategi pertumbuhan jangka
     panjang. Transaksi ini memungkinkan integrasi bisnis, pengembangan layanan, dan pemanfaatan sumber
     daya dilakukan secara lebih optimal. Dibandingkan dengan transaksi serupa yang melibatkan pihak eksternal,
     Transaksi ini memberikan tingkat kesiapan implementasi yang lebih tinggi, sehingga mendukung
     pelaksanaan strategi yang lebih cepat dan terukur.

2. TUJUAN DAN MANFAAT TRANSAKSI TERHADAP PERSEROAN

     Perseroan melaksanakan Transaksi ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat fondasi bisnis,
     memperluas kapabilitas operasional dan teknologi, dan mempercepat integrasi ekosistem digital untuk
     mendukung pertumbuhan jangka panjang.

     Melalui Transaksi ini, Perseroan diharapkan dapat meningkatkan sinergi antarunit bisnis, meningkatkan
     efisiensi pemanfaatan sumber daya, memperluas cakupan layanan solusi digital terintegrasi, dan memperkuat
     posisi dan daya saing Perseroan dalam mengantisipasi perkembangan industri, memanfaatkan peluang pasar,
     dan menjawab kebutuhan transformasi digital yang semakin kompleks di masa depan.




                                                         4
Page 5
3. OBJEK DAN NILAI TRANSAKSI

  Objek Transaksi adalah sebanyak 11.193.772.120 (sebelas miliar seratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus
  tujuh puluh dua ribu seratus dua puluh) saham dalam BMT yang dimiliki oleh IFI dan PMA senilai
  Rp4.000.000.000.500 (empat triliun lima ratus Rupiah) - tidak termasuk pajak, biaya hukum, dan biaya
  transaksi lain yang mungkin timbul dan menjadi tanggungan masing-masing pihak.

4. MATERIALITAS

  Transaksi bukan merupakan Transaksi Material karena nilai Transaksi tidak lebih dari 20% (dua puluh
  persen) nilai ekuitas Perseroan. Perhitungan materialitas adalah sebagai berikut:
                                           Parameter Transaksi
   Rasio Nilai Transaksi terhadap Ekuitas Perseroan                    10,54%1)

   Nilai Transaksi                                                     Rp4.000.000.000.500 (empat
                                                                       triliun lima ratus Rupiah) atau
                                                                       sebesar USD 238.350.6142)
   Ekuitas Perseroan                                                   USD 2.261.197.6323)
   Rasio Aset Objek Transaksi terhadap Aset Perseroan                  19,05%1)

   Aset Objek Transaksi                                                Rp14.116.494.441.109 atau
                                                                       sebesar USD 841.168.7792)
   Aset Perseroan                                                      USD 4.414.950.1263)
   Rasio Rugi Bersih Objek Transaksi terhadap Laba Bersih              14,82%1)
   Perseroan
   Rugi Bersih Objek Transaksi                                         Rp898.450.816.384 atau sebesar
                                                                       USD 53.536.5762)
   Laba Bersih Perseroan                                               USD 361.200.8733)
   Rasio Pendapatan Usaha Objek Transaksi terhadap                         0,00%1)
   Pendapatan Usaha Perseroan
   Pendapatan Usaha Objek Transaksi                                        Nihil
   Pendapatan Usaha Perseroan                                              USD 2.791.216.5943)
  Keterangan:
  1)
     tidak lebih dari 20% dari nilai ekuitas, aset, laba bersih, atau pendapatan usaha Perseroan
  2)
     kurs yang digunakan adalah kurs tengah Bank Indonesia per tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp
     16.782/USD
  3)
     berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian 31 Desember 2025

5. URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI

  Berikut keterangan mengenai beberapa ketentuan dalam AJB:
   • Para Pihak                    : - DSST dan SSS, sebagai pembeli
                                      - IFI dan PMA, sebagai penjual
   • Transaksi                    : pembelian sebanyak 11.193.772.120 (sebelas miliar seratus sembilan
                                      puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu seratus dua puluh)
                                      saham dalam BMT, yang merupakan seluruh saham yang telah
                                      ditempatkan dan disetor dalam BMT, oleh DSST dan SSS
   • Nilai Transaksi              : Rp4.000.000.000.500 (empat triliun lima ratus Rupiah) - tidak
                                      termasuk pajak, biaya hukum, dan biaya transaksi lain yang mungkin
                                      timbul dan menjadi tanggungan masing-masing pihak
   • Hukum yang Mengatur          : Hukum Negara Republik Indonesia




                                                      5
Page 6
6. PIHAK YANG BERTRANSAKSI DAN PROFIL OBJEK TRANSAKSI

  a.   DSST
        i. Profil Singkat
           DSST adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan
           berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan kantor pusat berlokasi di Sinar Mas Land Plaza Menara 2
           Lantai 24, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350, dengan no. telepon: +6221 31990258 dan alamat
           email: legal.dsstmg@dsst.co.id.

           DSST didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 105 tanggal 26 Maret 2012, dibuat di hadapan
           Desman, S.H., M.Hum., notaris di Jakarta Utara. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari
           Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-16407.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 29
           Maret 2012 dan didaftarkan dalam daftar perseroan di bawah No. AHU-0027331.AH.01.09.Tahun
           2012 tanggal 29 Maret 2012.

           Anggaran Dasar DSST telah beberapa kali mengalami perubahan. Perubahan terakhir tertuang
           dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 62 tanggal 23 Desember 2025, dibuat
           di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., notaris di Jakarta Pusat. Berdasarkan akta
           tersebut, para pemegang saham DSST telah menyetujui perubahan ketentuan Pasal 4 Anggaran
           Dasar DSST tentang modal sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor DSST.
           Perubahan ini telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
           Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0258029 tanggal 24 Desember
           2025 dan didaftarkan dalam daftar perseroan di bawah No. AHU-0291490.AH.01.11.TAHUN 2025
           tanggal 24 Desember 2025 (“Akta No. 62/2025”).

       ii. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
           Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 38 tanggal 21 Juni 2024, dibuat
           di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., notaris di Jakarta Pusat, yang telah disetujui
           oleh Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0037228.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 24
           Juni 2024 dan didaftarkan dalam daftar perseroan di bawah No. AHU-0124500.AH.01.11.TAHUN
           2024 tanggal 24 Juni 2024 (“Akta No. 38/2024”), kegiatan usaha DSST adalah sebagai berikut:
           (1) maksud dan tujuan DSST adalah aktivitas perusahaan holding (KBLI 64200) dan aktivitas
                konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209).
           (2) untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, DSST dapat melaksanakan kegiatan usaha
                sebagai berikut:
                i. menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas perusahaan holding (holding companies),
                    yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan
                    utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat
                    dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang
                    diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger
                    dan akuisisi perusahaan; dan
                ii. menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas konsultasi manajemen lainnya yang
                    mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan
                    organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi, keputusan
                    berkaitan dengan keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran, perencanaan, praktik dan
                    kebijakan sumber daya manusia, perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi.
                    Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional
                    berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural
                    economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur
                    akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian
                    nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan,
                    pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain, termasuk
                    jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
        iii. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
             Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 33 tanggal 26 Desember 2022,
             dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., notaris di Jakarta Pusat, yang telah
             disetujui oleh Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0129647.AH.01.02.TAHUN 2022
             tanggal 27 Desember 2022, diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
             Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0496989 tanggal 27
             Desember 2022, dan didaftarkan dalam daftar perseroan di bawah No. AHU-
             0261273.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 27 Desember 2022 juncto Akta No. 62/2025, susunan
             pemegang saham DSST adalah sebagai berikut:
                                                    6
Page 7
                                                             Jumlah        Nilai Nominal (Rp)
                                                                                                Persentase
                          Keterangan                         Saham         @Rp1.000.000 per
                                                                                                   (%)
                                                            (lembar)             saham
          Modal dasar                                        15.000.000      15.000.000.000.000
          Modal ditempatkan dan disetor penuh
          Perseroan                                          12.330.094      12.330.094.000.000    99,9999
          PT Sinar Mas Tunggal                                       10              10.000.000     0,0001
          Jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh         12.330.104      12.330.104.000.000   100,0000

     iv. Kepengurusan dan Pengawasan
         Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 67 tanggal 26 Juni 2026 dibuat
         di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., notaris di Jakarta Pusat. Akta tersebut saat ini
         sedang dalam proses pemberitahuan kepada Menkum. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi DSST
         terakhir pada tanggal pengumuman keterbukaan informasi ini adalah sebagai berikut:
         Dewan Komisaris
         Komisaris Utama               : Lay Krisnan Cahya
         Komisaris                     : Handhianto Suryo Kentjono
         Komisaris                     : Hermawan Tarjono
         Direksi
         Direktur Utama                : Marlo Budiman
         Direktur                      : Johannes
         Direktur                      : Daniel Cahya

b.   SSS
      i. Profil Singkat
         SSS adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan
         berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan kantor pusat berlokasi di Menara 2 Lantai 24, Jl. M.H.
         Thamrin No. 51, Jakarta 10350, dengan no. telepon: +6221 31990258 dan alamat email:
         legal.sinarmassuksessejahtera@dsst.co.id.

         SSS didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 9 tanggal 2 Mei 2012, dibuat di hadapan Desman,
         S.H., M.Hum., notaris di Jakarta Utara. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari
         Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-28096.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 25 Mei
         2012 dan didaftarkan dalam daftar perseroan di bawah No. AHU-0046941.AH.01.09.Tahun 2012
         tanggal 25 Mei 2012.

         Anggaran Dasar SSS telah beberapa kali mengalami perubahan. Perubahan terakhir tertuang dalam
         Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 11 tanggal 13 Maret 2026, dibuat di hadapan
         Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., notaris di Jakarta Pusat. Berdasarkan akta tersebut, para
         pemegang saham SSS telah menyetujui perubahan ketentuan Pasal 4 Anggaran Dasar SSS tentang
         modal sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor SSS. Perubahan ini telah
         diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
         Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0082398 tanggal 16 Maret 2026 dan didaftarkan
         dalam daftar perseroan pada No. AHU-0058644.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 16 Maret 2026
         (“Akta No. 11/2026”).

     ii. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
         Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 40 tanggal 21 Juni 2024, dibuat
         di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., notaris di Jakarta Pusat, yang telah disetujui
         oleh Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0037237.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 24
         Juni 2024 dan didaftarkan dalam daftar perseroan pada No. AHU-0124525.AH.01.11.TAHUN 2024
         tanggal 24 Juni 2024, kegiatan usaha SSS adalah sebagai berikut:
         (1) maksud dan tujuan SSS adalah aktivitas perusahaan holding (KBLI 64200) dan aktivitas
              konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209).
         (2) untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, SSS dapat melaksanakan kegiatan usaha
              sebagai berikut:
              i. menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas perusahaan holding (holding companies), yaitu
                 perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan
                 utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat dalam
                 kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan
                 penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi
                 perusahaan; dan

                                                  7
Page 8
               ii. menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas konsultasi manajemen lainnya yang mencakup
                   ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi
                   dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi, keputusan berkaitan
                   dengan keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran, perencanaan, praktik dan kebijakan
                   sumber daya manusia, perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan
                   jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi
                   manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang
                   pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi
                   biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha
                   dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan,
                   informasi manajemen dan lain-lain, termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
       iii. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
            Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 8 tanggal 4 September 2025,
            dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., notaris di Jakarta Pusat, yang telah
            disetujui oleh Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0059969.AH.01.02.TAHUN 2025
            tanggal 4 September 2025, diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
            Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0233437 tanggal 4
            September 2025, dan didaftarkan dalam daftar perseroan pada No. AHU-
            0207340.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 4 September 2025 juncto Akta No. 11/2026, susunan
            pemegang saham SSS adalah sebagai berikut:
                                                          Jumlah Saham    Nilai Nominal (Rp)    Persentase
                           Keterangan
                                                            (lembar)    @Rp1.000.000 per saham     (%)
           Modal dasar                                        5.000.000       5.000.000.000.000
           Modal ditempatkan dan disetor penuh
           Perseroan                                          4.862.326         4.862.326.000.000    99,998
           PT DSSA Mas Infrastruktur                                 99                99.000.000     0,002
           Jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh         4.862.425         4.862.425.000.000   100,000

      iv. Kepengurusan dan Pengawasan
          Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 30 tanggal 13 Juni 2023 dibuat
          di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., notaris di Jakarta Pusat yang telah diberitahukan
          kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
          Perseroan No. AHU-AH.01.09-0127960 tanggal 14 Juni 2023 dan didaftarkan dalam daftar
          perseroan di bawah No. 0111706.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 14 Juni 2023, susunan Dewan
          Komisaris dan Direksi SSS terakhir pada tanggal pengumuman keterbukaan informasi ini adalah
          sebagai berikut:
          Dewan Komisaris
          Komisaris Utama : Hermawan Tarjono
          Komisaris       : Daniel Cahya
          Direksi
          Direktur Utama       : Alex Sutanto
          Direktur             : Andre Pratama

c.   IFI
      i. Profil Singkat
         IFI adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan
         berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan kantor pusat berlokasi di Sinar Mas Land Plaza Menara 2
         Lantai 12, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350, dengan no. telepon: +6221 31990090 dan alamat
         email: infinity_invest@yahoo.com.
          IFI didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas IFI No. 22 tanggal 24 Maret 2005,
          dibuat di hadapan Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., notaris di Jakarta. Akta tersebut telah
          disahkan oleh Menkumham berdasarkan Keputusan No. C-08500.HT.01.01.TH 2005 tanggal 31
          Maret 2005 dan didaftarkan dalam daftar perusahaan dengan No. 090517450788 tanggal 12 April
          2005. Anggaran Dasar IFI telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir
          sebagaimana yang tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 94
          tanggal 16 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., notaris
          di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menkum sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-
          0009137.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 15 Februari 2026 serta telah didaftarkan dalam daftar
          perseroan pada No. AHU-0029784.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 15 Februari 2026 (“Akta No.
          94/2025”).

                                                    8
Page 9
   ii.    Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
          Maksud dan tujuan IFI sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar IFI yang tercantum
          dalam Akta No. 21 tanggal 10 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina,
          S.H., M.Kn., notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menkum sesuai dengan Surat
          Keputusan No. AHU-0081625.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 11 Desember 2025 serta telah
          didaftarkan dalam daftar perseroan di bawah No. AHU-0279811.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 11
          Desember 2025 adalah sebagai berikut:
          (1) maksud dan tujuan IFI adalah aktivitas perusahaan holding (KBLI 64200) dan jasa konsultasi
               manajemen lainnya (KBLI 70209).
          (2) untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, IFI dapat melaksanakan kegiatan usaha
               sebagai berikut:
               i. menjalankan usaha-usaha di bidang perusahaan holding (holding companies), yaitu
                   perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan
                   utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat
                   dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan
                   penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi
                   perusahaan; dan
               ii. menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas konsultasi manajemen lainnya yang mencakup
                   ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi
                   dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi, keputusan berkaitan
                   dengan keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran, perencanaan, praktik dan kebijakan
                   sumber daya manusia, perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan
                   jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi
                   manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economics pada
                   bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program
                   akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan
                   untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan
                   pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain, termasuk jasa pelayanan studi investasi
                   infrastruktur.

   iii.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
          Struktur permodalan dan susunan pemegang saham IFI adalah sebagaimana tercantum Akta No.
          94/2025, yaitu sebagai berikut:
                                                        Jumlah Saham        Nilai Nominal (Rp)       Persentase
                        Keterangan
                                                          (lembar)        @ Rp1.000.000 per saham       (%)
           Modal dasar                                       11.025.639         11.025.639.000.000
           Modal ditempatkan dan disetor penuh
            Equimark Investment Holding Ltd                    784.227             784.227.000.000         7,11
            Infinity Investment Holdings Pte. Ltd           10.241.412          10.241.412.000.000        92,89
           Jumlah modal ditempatkan dan disetor             11.025.639          11.025.639.000.000       100,00
           penuh

    iv.   Kepengurusan dan Pengawasan
          Susunan Dewan Komisaris dan Direksi IFI sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
          Keputusan Para Pemegang Saham No. 22 tanggal 16 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Esther
          Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum
          sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU-AH.01.09-
          0312739 tanggal 17 Juli 2025 serta telah didaftarkan dalam daftar perseroan No. AHU-
          0162007.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 17 Juli 2025, adalah sebagai berikut:

          Dewan Komisaris
          Komisaris       : Ho Suk Tjen

          Direksi
          Direktur Utama        : Pedy Harianto
          Direktur              : Aditya Gunawan

d. PMA
    i. Profil Singkat
       PMA adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan
       berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan kantor pusat berlokasi di Sinar Mas Land Plaza Menara 2
       Lantai 12, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350, dengan no. telepon: +6221 31903729 dan alamat
       email: primamasabadi8@gmail.com.


                                                    9
Page 10
            PMA didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PMA No. 02 tanggal 18 Desember
            2006, dibuat di hadapan Yulia, SH, notaris di Jakarta. Akta tersebut telah disahkan oleh
            Menkumham berdasarkan Keputusan No. W7-03861 HT.01.01-TH.2006 tanggal 18 Desember
            2006. Anggaran Dasar PMA telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir
            sebagaimana yang tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 95
            tanggal 16 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., notaris
            di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menkum sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-
            0009114.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 15 Februari 2026 serta telah didaftarkan dalam daftar
            perseroan pada No. AHU-0029735.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 15 Februari 2026 (“Akta No.
            95/2025”).

      ii.   Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
            Maksud dan tujuan PMA sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar PMA yang
            tercantum dalam Akta No. 47 tanggal 28 November 2019, yang dibuat di hadapan Esther Pascalia
            Ery Jovina, S.H., M.Kn., notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menkumham sesuai
            dengan Surat Keputusan No. AHU-0100340.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 2 Desember 2019 serta
            telah didaftarkan dalam daftar perseroan di bawah No. AHU-0232182.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal
            2 Desember 2019 adalah sebagai berikut:
            (1) Maksud dan tujuan PMA adalah aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209).
            (2) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PMA dapat melaksanakan kegiatan usaha
                  yaitu menjalankan usaha mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan, dan operasional
                  usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan
                  organisasi, keputusan berkaitan dengan keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran,
                  perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia, perencanaan penjadwalan dan
                  pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan
                  dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan
                  agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan
                  prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja,
                  pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan,
                  pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.

     iii.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
            Struktur permodalan dan susunan pemegang saham PMA adalah sebagaimana tercantum Akta No.
            95/2025, yaitu sebagai berikut:
                                                          Jumlah Saham       Nilai Nominal (Rp)     Persentase
                          Keterangan
                                                             (lembar)       @ Rp1.000 per saham        (%)
             Modal dasar                                    8.489.598.847       8.489.598.847.000
             Modal ditempatkan dan disetor penuh
              Equimark Investment Holding Ltd               8.174.923.361       8.174.923.361.000         96,29
              Bayshore Telecom S.A                            314.675.486         314.675.486.000          3,71
             Jumlah modal ditempatkan dan disetor           8.489.598.847       8.489.598.847.000        100,00
             penuh

     iv.    Kepengurusan dan Pengawasan
            Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PMA sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
            Keputusan Para Pemegang Saham No. 23 tanggal 16 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Esther
            Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum
            sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU-AH.01.09-
            0312743 tanggal 17 Juli 2025 serta telah didaftarkan dalam daftar perseroan No. AHU-
            0162012.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 17 Juli 2025, adalah sebagai berikut:

            Dewan Komisaris
            Komisaris       : Ho Suk Tjen

            Direksi
            Presiden Direktur    : Pedy Harianto
            Direktur             : Aditya Gunawan

e.   BMT
      i. Profil Singkat
         BMT adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan
         berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan kantor pusat berlokasi di Jl. H. Agus Salim No. 45, Kebon
         Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, dengan no. telepon: +6221 31922255 dan alamat email:
         balimedia_telekom@yahoo.com.

                                                     10
Page 11
       BMT didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas BMT No. 21 tanggal 9 September
       2003, dibuat di hadapan Myra Yuwono, S.H., notaris di Jakarta. Akta tersebut telah disahkan oleh
       Menkumham berdasarkan Keputusan No. C-27551.HT.01.01.TH 2003 tanggal 17 November 2003
       dan didaftarkan dalam daftar perusahaan dengan No. 090315241472, tanggal 16 Januari 2004.
       Anggaran Dasar BMT telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir
       sebagaimana yang tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 91
       tanggal 16 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., notaris
       di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menkum sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-
       0009318.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 15 Februari 2026 serta telah didaftarkan dalam daftar
       perseroan di bawah No. AHU-0030434.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 15 Februari 2026 (“Akta No.
       91/2026”).

 ii.   Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
       Maksud dan tujuan BMT sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar BMT yang
       tercantum dalam Akta No. 35 tanggal 18 Februari 2025, yang dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery
       Jovina, S.H., M.Kn., notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menkum sesuai dengan
       Surat Keputusan No. AHU-0012696.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 24 Februari 2025 serta telah
       didaftarkan dalam daftar perseroan di bawah No. AHU-0042208.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 24
       Februari 2025, yaitu berusaha dalam beberapa bidang usaha, yaitu perdagangan besar peralatan
       telekomunikasi, aktivitas perusahaan holding, aktivitas kantor pusat, dan aktivitas konsultasi
       manajemen lainnya.

       Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, BMT dapat melaksanakan kegiatan usaha
       sebagai berikut:
       • menjalankan usaha perdagangan besar peralatan telekomunikasi, mencakup usaha perdagangan
          besar peralatan komunikasi, seperti perlengkapan telepon dan komunikasi. Termasuk peralatan
          penyiaran radio dan televisi;
       • menjalankan aktivitas perusahaan holding mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding
          companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan
          kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. “Holding Companies” tidak terlibat
          dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan
          penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi
          perusahaan;
       • menjalankan aktivitas kantor pusat, mencakup pengawasan dan pengelolaan unit-uinit perusahaan
          yang lain atau enterprise, perusahaan strategi atau perencanaan organisasi dan pembuatan
          keputusan dari peraturan perusahaan atau enterprise. Unit-unit dalam kelompok ini melakukan
          kontrol operasi pelaksanaan dan mengelola operasi unit-unit yang berhubungan. Kegiatan yang
          termasuk dalam kelompok ini antara lain kantor pusat, kantor administrasi pusat, kantor yang
          berbadan hukum, kantor distrik dan kantor wilayah dan kantor manajemen cabang; dan
       • menjalankan usaha aktivitas konsultasi manajemen lainnya mencakup ketentuan bantuan nasihat,
          bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya; keputusan
          berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan
          sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa
          usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi
          manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang
          pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi
          biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan
          pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi
          manajemen, dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.

iii.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
       Struktur permodalan dan susunan pemegang saham BMT adalah sebagaimana tercantum Akta No.
       91/2026, yaitu sebagai berikut:
                                                  Jumlah Saham        Nilai Nominal (Rp) @    Persentase
                    Keterangan
                                                    (lembar)           Rp1.000 per saham         (%)
        Modal dasar                                 11.193.772.120       11.193.772.120.000
        Modal ditempatkan dan disetor penuh
         IFI                                         11.193.772.119      11.193.772.119.000         99,99
         PMA                                                      1                   1.000          0,01
        Jumlah modal ditempatkan dan disetor         11.193.772.120      11.193.772.120.000        100,00
        penuh



                                                11
Page 12
        iv.   Kepengurusan dan Pengawasan
              Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BMT sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
              Keputusan Para Pemegang Saham No. 65 tanggal 28 Oktober 2025, yang dibuat di hadapan Esther
              Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum
              sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU-AH.01.09-
              0358783 tanggal 21 November 2025 serta telah didaftarkan dalam daftar perseroan No. AHU-
              0266834.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 21 November 2025, adalah sebagai berikut:
              Dewan Komisaris
              Komisaris Utama : Daniel Cahya
              Komisaris       : Alex Sutanto
              Direksi
              Direktur Utama       : Mona Angelique Susanto
              Direktur             : Indra Sentanu

 7.   SIFAT HUBUNGAN AFILIASI
      Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi karena dilaksanakan oleh perusahaan yang dimiliki dan
      dikendalikan, baik secara langsung maupun tidak langsung, oleh Bapak Franky Oesman Widjaja.

                    IV. PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK OLEH PERSEROAN

Pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan adalah:
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan, selaku penilai independen yang ditunjuk oleh Perseroan untuk
melakukan penilaian atas Objek Transaksi dan memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi.
Alamat            : Citywalk Sudirman, Lantai 6
                    Jalan K.H. Mas Mansyur No. 121, Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10220
Telepon           : +6221 2555 8778
                    V. PENGARUH TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Proforma laporan posisi keuangan konsolidasian dan proforma laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain konsolidasian berikut ini disusun untuk memberikan ilustrasi mengenai dampak Transaksi, dengan asumsi bahwa
Transaksi telah dilaksanakan dan berlaku efektif pada tanggal 31 Desember 2025.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Proforma                                              (dalam ribuan USD)
                        Keterangan                                     Sebelum                        Setelah
                                                                                     Penyesuaian Transaksi
                                                                       Transaksi
  ASET
       Aset Lancar                                                         1.821,0         (238,4)       1.582,6
       Aset Tidak Lancar                                                   2.594,0           238,4       2.832,4
  JUMLAH ASET                                                              4.415,0               -       4.415,0
  LIABILITAS DAN EKUITAS
  Liabilitas
       Liabilitas Jangka Pendek                                              826,1               -         826,1
       Liabilitas Jangka Panjang                                           1.327,7               -       1.327,7
  Jumlah Liabilitas                                                        2.153,8               -       2.153,8
  EKUITAS
  Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk            1.816,8               -       1.816,8
  Kepentingan Nonpengendali                                                  444,4               -         444,4
  Jumlah Ekuitas                                                           2.261,2               -       2.261,2
  JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                            4.415,0               -       4.415,0

 Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lainnya Konsolidasian Proforma (dalam ribuan USD)
                        Keterangan                           Sebelum                    Setelah
                                                            Transaksi Penyesuaian Transaksi
  Pendapatan Usaha                                               2.791,2           -      2.791,2
  Laba Kotor                                                       941,7           -        941,7
  Laba Sebelum Pajak                                               464,1           -        464,1
  Laba Tahun Berjalan                                              361,2           -        361,2
  Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan                   338,4           -        338,4




                                                        12
Page 13
 Asumsi yang digunakan untuk penyusunan proforma konsolidasi keuangan Perseroan, antara lain sebagai berikut:
 • Transaksi terjadi pada tanggal 31 Desember 2025
 • Nilai Transaksi adalah sebesar Rp4.000.000.000.500 (empat triliun lima ratus Rupiah) - tidak termasuk pajak,
    biaya hukum, dan biaya transaksi lain yang mungkin timbul dan menjadi tanggungan masing-masing pihak.
 • Kurs yang digunakan adalah kurs tengah Bank Indonesia per tanggal 31 Desember 2025 sebesar
    Rp16.782/USD

                       VI. LAPORAN PENILAIAN DAN PENDAPAT KEWAJARAN
KJPP Kusnanto & Rekan (“KR”) sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162
tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda
Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. KEP-210/KS.13/2026, telah ditunjuk oleh manajemen
Perseroan untuk menentukan nilai pasar 100,00% saham BMT dan memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi
sesuai dengan surat penugasan No. KR/260521-001 tanggal 21 Mei 2026 yang telah disetujui oleh manajemen
Perseroan.

 A. Ringkasan Laporan Penilaian

     Berikut adalah ringkasan laporan penilaian 100,00% saham BMT sebagaimana tertuang dalam laporan
     No. 00137/2.0162-00/BS/02/0153/1/VI/2026 tanggal 26 Juni 2026:

     1. Pihak-pihak dalam Transaksi
          Pihak-pihak yang bertransaksi adalah DSST, SSS, IFI, dan PMA.

     2. Objek Penilaian
          Objek penilaian dalam laporan penilaian ini adalah nilai pasar 100,00% saham BMT.

     3. Tujuan Penilaian
          Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar dari
          Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya pada tanggal
          31 Desember 2025.

     4. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
          Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan,
          serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan laporan penilaian ini.

          Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada proyeksi
          laporan keuangan PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (EXCL) dan PT Hipernet Indodata (HID) yang
          disusun oleh manajemen EXCL dan HID. Dalam penyusunan proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi
          dikembangkan berdasarkan kinerja EXCL dan HID pada tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan rencana
          manajemen di masa yang akan datang. KR telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan
          keuangan tersebut agar dapat menggambarkan kondisi operasi dan kinerja EXCL dan HID yang dinilai
          pada saat penilaian ini dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang
          KR lakukan terhadap target kinerja EXCL dan HID yang dinilai dan telah mencerminkan kemampuan
          pencapaiannya (fiduciary duty). KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
          laporan keuangan berdasarkan kinerja historis EXCL dan HID dan informasi manajemen EXCL dan HID
          terhadap proyeksi laporan keuangan EXCL dan HID tersebut. KR juga bertanggung jawab atas laporan
          penilaian BMT dan kesimpulan nilai akhir.

          Dalam penugasan penilaian ini, KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan.
          KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan
          penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang
          digunakan dalam penilaian. KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
          memutakhirkan (update) pendapat KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-
          peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.

         Dalam melaksanakan analisis, KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan
         kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KR oleh
         Perseroan dan BMT atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak
         menyesatkan dan KR tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap
         informasi-informasi tersebut. KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan BMT
         bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada

                                                        13
Page 14
   KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

   Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
   diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir
   pendapat KR secara material. KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KR
   maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh
   ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KR peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat
   disalahartikan.

   Karena hasil dari penilaian KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya,
   perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil dari penilaian KR. Oleh
   karena itu, KR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil
   penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini
   telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, KR tidak dapat menerima tanggung
   jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan,
   diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya
   perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat
   non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
   bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan dan BMT.

   Pekerjaan KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan
   dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas
   informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan
   dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran
   hukum. Selanjutnya, KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum BMT berdasarkan anggaran
   dasar BMT.

5. Metode Penilaian yang Digunakan
   Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode diskonto arus kas
   (discounted cash flow [DCF] method), metode penyesuaian aset bersih (adjusted net asset method), dan
   metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek (guideline publicly traded company method).

   Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh EXCL dan HID
   di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha EXCL dan HID.
   Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi EXCL dan HID diproyeksikan sesuai dengan
   perkiraan atas perkembangan usaha EXCL dan HID. Arus kas yang dihasilkan berdasarkan proyeksi
   dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi nilai
   adalah jumlah nilai kini dari arus kas tersebut.

   Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua komponen aset
   dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk komponen-komponen yang
   telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan
   kemudian diperoleh dengan menghitung selisih antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak
   berwujud) dan nilai pasar liabilitas.

   Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini karena walaupun di
   pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai perusahaan sejenis dengan skala usaha
   dan aset yang setara, namun diperkirakan data saham perusahaan terbuka yang ada dapat digunakan sebagai
   data perbandingan atas nilai saham yang dimiliki oleh EXCL, XL Axiata Singapore Pte. Ltd., HID, PT Data
   Enkripsi Informasi Teknologi, PT Link Net Tbk, dan PT Princeton Digital Group Data Centres.

   Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KR anggap paling sesuai untuk diaplikasikan dalam
   penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan BMT. Tidak tertutup kemungkinan
   untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.

   Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan melakukan
   pembobotan.

6. Kesimpulan Penilaian
   Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KR terima dan dengan
   mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka menurut pendapat KR,
   nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp 4.153,49 miliar.
                                                 14
Page 15
B. Ringkasan Pendapat Kewajaran

   Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi sebagaimana tertuang dalam laporan
   No. 00141/2.0162-00/BS/02/0153/1/VI/2026 tanggal 29 Juni 2026:

    1.   Pihak-pihak dalam Transaksi
         Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah DSST, SSS, IFI, dan PMA

    2.   Objek Transaksi
         Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah DSST dan SSS telah setuju untuk
         membeli dan menerima pengalihan atas 11.193.772.120 saham atau setara dengan 100,00% saham BMT
         dari IFI dan PMA dengan keseluruhan nilai Transaksi sebesar Rp4.000.000.000.500.

    3.   Tujuan Pendapat Kewajaran
         Tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk memberikan gambaran
         kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari aspek keuangan dan untuk memenuhi
         ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020.

    4.   Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
         Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
         diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KR telaah. Dalam melaksanakan analisis, KR
         bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas
         status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KR oleh Perseroan atau yang
         tersedia secara umum dan KR tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut.
         Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KR secara
         material. KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui
         fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KR menjadi tidak lengkap atau
         menyesatkan. Oleh karenanya, KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat
         Kewajaran KR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.

         Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi disusun oleh
         manajemen Perseroan. KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan keuangan tersebut dan
         proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara
         garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KR lakukan terhadap target kinerja
         Perseroan.

         KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KR juga tidak memberikan
         pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang KR berikan kepada Perseroan dalam
         kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Transaksi dan bukan
         jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari
         aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi
         ekonomis dan keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan
         merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
         memengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum
         Perseroan dan BMT berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan BMT.

         Pekerjaan KR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan
         dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas
         informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan
         dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran
         hukum. Selain itu, KR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan
         dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi yang ada dan mungkin tersedia
         untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi.

         Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
         keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi pada tanggal Pendapat
         Kewajaran ini diterbitkan.

         Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KR menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya
         semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam Transaksi. Transaksi akan
         dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta
         keakuratan informasi mengenai Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.


                                                      15
Page 16
             Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan
             informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat
             menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat
             Kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak
             dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.

             KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai dengan tanggal
             terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap
             asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini. KR tidak bertanggung jawab
             untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KR karena adanya perubahan
             asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan
             analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KR bertanggung
             jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.

             Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak
             material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi
             baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian,
             kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan
             peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah
             tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka
             Pendapat Kewajaran atas Transaksi mungkin berbeda.
        5.   Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi
             Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, KR telah melakukan analisis melalui
             pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:
             i.    Analisis atas Transaksi.
             ii.   Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi.
             iii.  Analisis atas Kewajaran Transaksi.
        6.   Kesimpulan
             Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari manajemen
             Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak keuangan Transaksi
             sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, KR berpendapat bahwa Transaksi
             adalah wajar.

                  VII. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab penuh atas kebenaran seluruh informasi yang termuat
dalam Keterbukaan Informasi ini dan menyatakan telah mengungkapkan secara lengkap fakta material dan tidak
terdapat fakta material lainnya terkait Transaksi yang tidak diungkapkan atau dihilangkan sehingga dapat menyebabkan
informasi dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi menyesatkan.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan juga menyatakan bahwa Transaksi bukan merupakan Transaksi Material
karena nilai Transaksi tidak lebih dari 20% (dua puluh persen) nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
Konsolidasian 31 Desember 2025. Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi, namun bukan merupakan Transaksi
Benturan Kepentingan, karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan
ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pemegang saham utama Perseroan yang dapat
merugikan Perseroan.
                                        VIII. INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan Transaksi, para pemegang saham Perseroan dapat
menghubungi Sekretaris Perseroan, pada jam kerja Perseroan dengan alamat di bawah ini:

                                               Sekretaris Perseroan
                                         PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
                                     Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 24
                              Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta Pusat 10350 , Indonesia
                               Telepon: +6221 31990258, Faksimili: +6221 31990259
                                 Email: corsec@dss.co.id, Situs Web: www.dssa.co.id

                                               Jakarta, 1 Juli 2026
                                                Direksi Perseroan



                                                         16

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.41 MB
Published1 Jul 2026
Pages16
Characters73,033
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 49 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org DIAN SWASTATIKA SENTOSA TBK p.1 ×11
linked org Sinar Mas p.1 ×5
linked org XLSMART Telecom Sejahtera Tbk p.2 ×5
linked org PT DSST Mas Gemilang p.2
linked org PT Infinity Investama p.2
linked org PT Prima Mas Abadi p.3
linked org PT Sinar Mas Tunggal p.7
linked org Investment Holdings p.9
linked person Menteng, Jakarta Pusat p.10
linked org Link Net Tbk p.14 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×12
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×2
possible person Marlo Budiman p.7
possible person Alex Sutanto p.8 ×2
possible person H. Agus Salim p.10
possible — XL Axiata p.14
unresolved person H. Thamrin p.1 ×6
unresolved org Moore Global Network Limited p.2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia p.3
unresolved org Bank Indonesia p.5 ×2
unresolved person Desman p.6 ×2
unresolved person Lanawaty Darmadi p.6 ×8
unresolved org PT DSSA Mas Infrastruktur p.8
unresolved person Hermawan Tarjono · Komisaris Utama p.8
unresolved person Sri Hidianingsih Adi Sugijanto p.8
unresolved person Esther Pascalia Ery Jovina p.8 ×9
unresolved org Equimark Investment Holding Ltd p.9 ×2
unresolved org Infinity Investment Holdings Pte. Ltd p.9
unresolved person Yulia p.10
unresolved person Myra Yuwono p.11
unresolved person Daniel Cahya · Komisaris Utama p.12
unresolved person Franky Oesman Widjaja. IV. PIHAK p.12 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan p.12
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto p.12
unresolved person K.H. Mas Mansyur p.12
unresolved org LAPORAN PENILAIAN DAN PENDAPAT KEWAJARAN KJPP Kusnanto & Rekan p.13
unresolved org KJPP Kusnanto p.13
unresolved org Menteri Keuangan p.13
unresolved org PT Hipernet Indodata p.13
unresolved org XL Axiata Singapore Pte. Ltd. p.14
unresolved org PT Data Enkripsi Informasi Teknologi p.14
unresolved org PT Princeton Digital Group Data Centres. Pendekatan p.14
unresolved person VII. · KOMISARIS p.16

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.455 6782 ms 12 Sep 2026 21:56
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'adalah sebanyak 11.193.772.120 (sebelas miliar '
                            'seratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'adalah sebanyak 11.193.772.120 (sebelas miliar seratus '
                'sembilan puluh tiga juta tujuh ratus',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '20'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result