Back to announcement
20250414_EAST_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31875260.pdf
RUPS minutes Needs review EASTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 0044/PT.EPH-Tbk/SK-LAP/IV/2025
Nama Perusahaan PT Eastparc Hotel Tbk
Kode Emiten EAST
Lampiran 4
Perihal Ringkasan Risalah Rapat Umum Para Pemegang Saham Tahunan
Merujuk pada surat Perseroan nomor 0038/PT.EPH-Tbk/SK-LAP/III/2025 tanggal 19 Maret 2025, Perseroan
menyampaikan hasil penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham yang dilaksanakan pada tanggal 10 April
2025, sebagai berikut:
RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 2.448.705.060 saham atau 59,34%
dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran
Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1 Persetujuan Laporan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Tahunan dan
Ya 59,34% 2.448.50 99,992% 200.000 0,008% 1.400 0% Setuju
Laporan Keuangan
3.660
Tahunan
Hasil Keputusan 1. Menyetujui Laporan Tahunan 2024 (termasuk di dalamnya Laporan Dewan Komisaris,
Laporan Direksi, dan Laporan Keuangan yang telah di audit untuk tahun buku 2024).
2. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de
charge) kepada seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku
2024.
Page 2
Agenda 2 Persetujuan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Penggunaan Laba
Ya 59,34% 2.448.49 99,991% 211.000 0,009% 1.400 0% Setuju
Bersih
2.660
Dividen Tunai X Tidak Ada Dividen
Hasil Keputusan 1. Sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk dana cadangan wajib.
2. Mengesahkan pembagian dividen interim untuk tahun buku 2024 dari laba tahun berjalan
Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 berikut ini:
Sebesar Rp1,50 per saham atau berjumlah Rp6.189.608.004 (enam miliar seratus
delapan puluh sembilan juta enam ratus delapan ribu empat rupiah) kepada pemegang
saham Perseroan yang namanya
tercatat dalam daftar pemegang saham Perseroan pada tanggal 6 Juni 2024 pada pukul
16.00 WIB dan pembayarannya telah dilakukan pada tanggal 20 Juni 2024.
Sebesar Rp1,25 per saham atau berjumlah Rp5.158.006.670 (lima miliar seratus lima
puluh delapan juta enam ribu enam ratus tujuh puluh rupiah) kepada pemegang saham yang
namanya tercatat dalam daftar
pemegang saham Perseroan pada tanggal 25 September 2024 pada pukul 16.00 WIB
dan pembayarannya telah dilakukan pada tanggal 3 Oktober 2024.
Sebesar Rp3,5 per saham atau berjumlah Rp14.442.418.676 (empat belas miliar empat
ratus empat puluh dua juta empat ratus delapan belas ribu enam ratus tujuh puluh enam
rupiah) kepada pemegang saham
yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham Perseroan pada tanggal 16
Desember 2024 pada pukul 16.00 WIB dan pembayarannya telah dilakukan pada tanggal 27
Desember 2024.
Dengan demikian, total dividen interim Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 yang sudah dibayarkan adalah sejumlah Rp6,25 (enam koma
dua lima rupiah) per saham atau
sejumlah Rp25.790.033.350 (dua puluh lima miliar tujuh ratus sembilan puluh juta tiga
puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh rupiah).
3. Tidak membagikan dividen final untuk tahun buku 2024.
Hal ini dengan mempertimbangkan keberlanjutan perekonomian serta bisnis Perseroan
untuk dapat memberikan hasil yang lebih baik bagi para pemegang saham dan pemangku
kepentingan dimasa mendatang.
Kebijakan tersebut merupakan upaya antisipasi yang dilakukan Perseroan dengan
adanya pengurangan perjalanan dinas hingga 50% sesuai peraturan mengenai Instruksi
Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025
tentang Efisiensi Belanja Negara dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran
2025.
Keputusan untuk menahan dividen bukanlah indikasi dari ketidakmampuan perusahaan
dalam menghasilkan keuntungan, tetapi lebih kepada strategi untuk memperkuat posisi
keuangan dan menciptakan nilai
jangka panjang bagi para pemegang saham. Kami percaya bahwa dengan strategi yang
tepat dalam pengembangan usaha, peningkatan layanan, serta adaptasi terhadap
perubahan regulasi, Eastparc Hotel
Yogyakarta akan mampu menciptakan nilai yang lebih besar bagi investor di masa
mendatang. Kami tetap berkomitmen untuk menjaga transparansi dan memberikan
pembaruan secara berkala mengenai
perkembangan bisnis perusahaan.
Kami mengucapkan terima kasih atas pemahaman dan dukungan Anda terhadap
keputusan strategis ini. Kami percaya bahwa langkah ini akan membawa manfaat yang lebih
besar bagi semua pemangku
kepentingan di masa depan.
4. Sedangkan sisanya dicatat sebagai saldo laba ditahan.
Page 3
Agenda 3 Persetujuan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Penunjukkan Akuntan
Ya 59,34% 2.448.50 99,992% 200.000 0,008% 2.400 0% Setuju
Publik dan/atau
2.660
Kantor Akuntan
Publik
Hasil Keputusan 1. Menyetujui penunjukkan Kantor Akuntan Publik Sandra Pracipta, CPA untuk melakukan
audit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2025.
2. Memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan besarnya
honorarium bagi Kantor Akuntan Publik tersebut; dan
3. Menyetujui pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik lain yang sesuai dengan
rekomendasi Komite Audit dan peraturan yang
berlaku, dalam hal ini Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk
karena sebab apapun juga tidak dapat menyelesaikan pemberian jasa audit atau
berhalangan untuk melakukan audit Laporan
Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025.
Page 4
Agenda 4 Persetujuan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
perubahan dan
Ya 59,34% 2.448.48 99,991% 212.000 0,009% 7.100 0% Setuju
pengangkatan
5.960
kembali seluruh atau
sebagian anggota
Direksi dan anggota
Dewan Komisaris
Hasil Keputusan 1. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggungjawab (volledig acquit et de charge)
kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang dilaksanakan
selama menjalankan jabatan terhitung sejak 29 Maret 2022 sampai dengan ditutupnya
Rapat ini, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercatat dalam Laporan Tahunan dan
Laporan Keuangan serta catatan
Perseroan, dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Memberhentikan dengan hormat nama tersebut di bawah ini sebagai Dewan Komisaris
Perseroan:
Bapak Edwin Jayandaru sebagai Komisaris Independen
Perseroan menyatakan penghargaan setinggi-tingginya dan mengucapkan terima kasih
yang sebesar-besarnya kepada Bapak Edwin Jayandaru atas dedikasi dan jasa-jasa yang
telah diberikan selama menjabat
Dewan Komisaris Perseroan.
3. Mengangkat kembali Bapak Muhammad Anwar Karim sebagai Komisaris Utama sejak
ditutupnya Rapat ini hingga ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
yang ketiga berikutnya, dengan
tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk
memberhentikannya sewaktu-waktu.
4. Mengangkat Ibu Fenty Yudyastuti sebagai Komisaris Independen Perseroan efektif sejak
ditutupnya Rapat ini hingga ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
yang ketiga berikutnya,
dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk
memberhentikannya sewaktu-waktu.
5. Mengangkat kembali seluruh anggota Direksi Perseroan efektif sejak ditutupnya Rapat ini
hingga ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang ketiga
berikutnya, dengan tidak mengurangi
hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk memberhentikannya sewaktu-
waktu, sebagaimana disebutkan di bawah ini:
a. Pengangkatan kembali Bapak Khalid Bin Omar Abdat sebagai Direktur Utama
Perseroan.
b. Pengangkatan kembali Bapak Helmi Khalid Abdat sebagai Direktur Perseroan.
c. Pengangkatan kembali Bapak Wahyudi Eko Sutoro sebagai Direktur Perseroan.
d. Pengangkatan kembali Bapak Muhammad Anis sebagai Direktur Perseroan.
6. Menegaskan bahwa susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan efektif sejak
ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan yang ketiga berikutnya,
dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk
memberhentikannya sewaktu-waktu, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris Perseroan
Komisaris Utama : Muhammad Anwar Karim
Komisaris Independen : Fenty Yudyastuti
Direksi Perseroan
Direktur Utama : Khalid Bin Omar Abdat
Direktur : Helmi Khalid Abdat
: Wahyudi Eko Sutoro
: Muhammad Anis
7. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan
Page 5
99,991% 0,009% 0%
yang diputuskan Rapat ini dalam bentuk akta notaris serta menghadap Notaris atau pejabat
yang berwenang, dan
melakukan penyesuaian atau perbaikan-perbaikan yang diperlukan apabila disyaratkan
oleh pihak yang berwenang untuk keperluan pelaksanaan isi keputusan rapat.
Agenda 5 Persetujuan untuk Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
memberikan kuasa
Ya 59,34% 2.448.49 99,992% 201.000 0,008% 7.100 0% Setuju
dan wewenang
6.960
kepada Dewan
Komisaris untuk
menetapkan
besarnya gaji dan
tunjangan anggota
Direksi dan Dewan
Komisaris
Hasil Keputusan 1. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan gaji, honorarium, insentif dan/atau tunjangan bagi anggota Direksi dan anggota
Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun
buku 2025, yang pelaksanaannya akan disesuaikan dengan memperhatikan peraturan
perundangan-undangan yang berlaku.
X Susunan Direksi
Prefix Nama Direksi Jabatan Awal Periode Akhir periode Periode Ke Independen
Jabatan Jabatan
Bapak Khalid bin Omar PRESIDEN 04 Maret 2019 10 April 2028 3
Abdat DIREKTUR
Bapak Helmi Khalid Abdat DIREKTUR 04 Maret 2019 10 April 2028 3
Bapak Muhammad Anis DIREKTUR 04 Maret 2019 10 April 2028 3
Bapak Wahyudi Eko DIREKTUR 04 Maret 2019 10 April 2028 3
Sutoro
X Susunan Dewan Komisaris
Prefix Nama Komisaris Jabatan Komisaris Awal Periode Akhir Periode Periode Ke Komisaris
Jabatan Jabatan Independen
Bapak Muhammad Anwar KOMISARIS 29 Maret 2022 10 April 2028 2
Karim UTAMA
Ibu Fenty Yudyastuti KOMISARIS 10 April 2025 10 April 2028 1 X
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Eastparc Hotel Tbk
Muhammad Anis
Direktur
PT Eastparc Hotel Tbk
Jl. Kapas Caturtunggal No.1 RT 003 RW 001 , Depok, Sleman, Daerah Istimewa
Telepon : +622744932000, Fax : +622744932222, www.eastparc.co.id
Page 6
Nama Pengirim Muhammad Anis
Jabatan Direktur
Tanggal dan Waktu 14-04-2025 16:43
Lampiran 1. 0044-Surat Pengantar Ringakasan Risalah RUPS.pdf
2. 0044-Pengumuman Ringkasan Risalah RUPST_EN.pdf
3. 0044-Pengumuman Ringkasan Risalah RUPST_IN.pdf
4. Ringkasan Risalah RUPST.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Eastparc Hotel Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Eastparc Hotel Tbk bertanggung jawab penuh atas
informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 7
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 0044/PT.EPH-Tbk/SK-LAP/IV/2025
Issuer Name PT Eastparc Hotel Tbk
Issuer Code EAST
Attachment 4
Subject Treatise Summary General Meeting of Shareholder's Annualnull
Reffering the announcement number 0038/PT.EPH-Tbk/SK-LAP/III/2025 Date 19 March 2025, Listed companies
giving report of general meeting of shareholder’s result on 10 April 2025, are mentioned below :
Annual General Meeting
Annual General Meeting because has been attended by shareholder on behalf of 2.448.705.060 shares or 59,34%
from all the shares with company’s valid authority in accordance with company’s charter and regulations.
Agenda 1 Persetujuan Laporan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Tahunan dan
Ya 59,34% 2.448.50 99,992% 200.000 0,008% 1.400 0% Setuju
Laporan Keuangan
3.660
Tahunan
Hasil Keputusan 1. Approved the 2024 Annual Report (including the Board of Commissioners' Report, the
Board of Directors' Report, and the audited Financial Statements for the 2024 financial year).
2. Provide full release and discharge of responsibility (acquit et de charge) to all members of
the Company's Board of Commissioners and Board of Directors for the 2024 financial year.
Page 8
Agenda 2 Persetujuan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Penggunaan Laba
Ya 59,34% 2.448.49 99,991% 211.000 0,009% 1.400 0% Setuju
Bersih
2.660
Dividen Tunai X Tidak Ada Dividen
Hasil Keputusan 1. IDR 150,000,000 (one hundred fifty million rupiah) for the mandatory reserve fund.
2. Approve the distribution of interim dividends for the financial year of 2024 from the
Company's current year profit for the period ending December 31, 2024 as follows:
Amounting to IDR 1.50 per share or a total of IDR 6,189,608,004 (six billion one hundred
eighty nine million six hundred eight thousand four rupiah) to the shareholders of the
Company whose names are
registered in the register of shareholders of the Company on June 6, 2024 at 16.00 WIB
and the payment has been made on June 20, 2024.
Amounting to IDR 1.25 per share or a total of IDR 5,158,006,670 (five billion one hundred
fifty eight million six thousand six hundred and seventy rupiah) to shareholders whose
names are registered in the
Company's register of shareholders on September 25, 2024 at 16.00 WIB and the
payment has been made on October 3, 2024; and
A total of IDR 3,5 per share or a total of IDR 14,442,418,676 (fourteen billion four hundred
fourty two million four hundred eighteen thousand six hundred and seventy six rupiah) to
shareholders whose names are
registered in the register of shareholders of the Company on December 16, 2024 at 16.00
WIB and the payment has been made on December 27, 2024
Thus, the total interim dividends of the Company for the financial year ending on
December 31, 2024 that has been paid is IDR 6.25 (six point two five rupiah) per share or
IDR 25,790,033,350 (twenty five billion
seven hundred ninety million thirty three thousand three hundred and fifty rupiah).
3. Not distributing final dividends for the 2024 financial year.
This is by considering the sustainability of the Company's economy and business to be
able to provide better results for shareholders and stakeholders in the future.
This policy is an anticipatory effort made by the Company by reducing official travel by up
to 50% in accordance with the regulations regarding Presidential Instruction (Inpres) Number
1 of 2025 concerning the
Efficiency of State Spending in the Implementation of the 2025 State Budget and Regional
Budget.
The decision to withhold dividends is not an indication of the company's inability to
generate profits, but rather a strategy to strengthen its financial position and create long-term
value for shareholders. We believe
that with the right strategy in business development, service improvement, and adaptation
to regulatory changes, Eastparc Hotel Yogyakarta will be able to create greater value for
investors in the future. We
remain committed to maintaining transparency and providing regular updates on the
company's business developments.
We thank you for your understanding and support for this strategic decision. We believe
that this step will bring greater benefits to all stakeholders in the future.
4. While the rest is recorded as retained earnings.
Agenda 3 Persetujuan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Penunjukkan Akuntan
Ya 59,34% 2.448.50 99,992% 200.000 0,008% 2.400 0% Setuju
Publik dan/atau
2.660
Kantor Akuntan
Publik
Hasil Keputusan 1. Approved the appointment of the Public Accounting Firm of Sandra Pracipta, CPA to
conduct an audit of the Company's financial statements for the 2025 financial year.
2. Giving authority to the Board of Directors of the Company to determine the amount of
honorarium for the Public Accounting Firm; and
3. Approve the delegation of authority to the Company's Board of Commissioners to appoint
another Public Accountant and/or Public Accounting Firm in accordance with the
recommendations of the Audit Committee
and applicable regulations, in the event that the appointed Public Accountant and/or
Public Accounting Firm for any reason whatsoever is unable to complete the provision of
audit services or is prevented from
conducting an audit of the Company's Financial Statements for the 2025 Financial Year.
Page 9
Agenda 4 Persetujuan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
perubahan dan
Ya 59,34% 2.448.48 99,991% 212.000 0,009% 7.100 0% Setuju
pengangkatan
5.960
kembali seluruh atau
sebagian anggota
Direksi dan anggota
Dewan Komisaris
Hasil Keputusan 1. Granting release and discharge of responsibility (volledig acquit et de charge) to all
members of the Board of Directors and Board of Commissioners for the management and
supervisory actions carried out during
their term of office as of March 29, 2022 until the closing of this Meeting, as long as these
actions are recorded in the Annual Report and Financial Report and the Company's records,
and do not constitute a criminal
act or violation of the provisions of applicable laws and regulations.
2. To honorably dismiss the following names as members of the Company's Board of
Commissioners:
Mr. Edwin Jayandaru as Independent Commissioner
The Company expresses its highest appreciation and expresses its deepest gratitude to
Mr. Edwin Jayandaru for his dedication and services during his tenure as a member of the
Company's Board of
Commissioners.
3. Reappoint Mr. Muhammad Anwar Karim as President Commissioner from the closing of
this Meeting until the closing of the Company's third Annual General Meeting of
Shareholders, without prejudice to the rights
of the Company's General Meeting of Shareholders to dismiss him at any time.
4. Appoint Ms. Fenty Yudyastuti as the Company's Independent Commissioner effective
from the closing of this Meeting until the closing of the Company's third Annual General
Meeting of Shareholders, without
prejudice to the rights of the Company's General Meeting of Shareholders to dismiss her
at any time.
5. Reappoint all members of the Company's Board of Directors effective as of the closing of
this Meeting until the closing of the Company's third Annual General Meeting of
Shareholders, without prejudice to the rights
of the Company's General Meeting of Shareholders to dismiss them at any time, as stated
below:
a. Reappointment of Mr. Khalid Bin Omar Abdat as President Director of the
Company.
b. Reappointment of Mr. Helmi Khalid Abdat as Director of the Company.
c. Reappointment of Mr. Wahyudi Eko Sutoro as Director of the Company.
d. Reappointment of Mr. Muhammad Anis as Director of the Company.
6. Affirming that the composition of the Company's Board of Directors and Board of
Commissioners is effective as of the closing of this Meeting until the closing of the
Company's third Annual General Meeting of
Shareholders, without prejudice to the rights of the Company's General Meeting of
Shareholders to dismiss them at any time, as follows:
Board of Commissioners of the Company
President Commissioner : Muhammad Anwar Karim
Independent Commissioner : Fenty Yudyastuti
Board of Directors of the Company
President Director : Khalid Bin Omar Abdat
Director : Helmi Khalid Abdat
: Wahyudi Eko Sutoro
: Muhammad Anis
7. Granting power of attorney with the right of substitution to the Company's Board of
Directors to state the decisions of this Meeting in the form of a notarial deed and to appear
before a Notary or authorized official,
and to make adjustments or improvements as necessary if required by the authorized
party for the purposes of implementing the contents of the meeting's decisions.
Page 10
Agenda 5 Persetujuan untuk Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
memberikan kuasa
Ya 59,34% 2.448.49 99,992% 201.000 0,008% 7.100 0% Setuju
dan wewenang
6.960
kepada Dewan
Komisaris untuk
menetapkan
besarnya gaji dan
tunjangan anggota
Direksi dan Dewan
Komisaris
Hasil Keputusan 1. Giving authority and power to the Company's Board of Commissioners to determine
salaries, honorariums, incentives and/or allowances for members of the Board of Directors
and members of the Board of
Commissioners of the Company for the 2025 financial year, the implementation of which
will be adjusted by taking into account applicable laws and regulations.
X Board of Director
Prefix Direction Name Position First Period of Last Period of Period to Independent
Positon Positon
Bapak Khalid bin Omar PRESIDENT 04 March 2019 10 April 2028 3
Abdat DIRECTOR
Bapak Helmi Khalid Abdat DIRECTOR 04 March 2019 10 April 2028 3
Bapak Muhammad Anis DIRECTOR 04 March 2019 10 April 2028 3
Bapak Wahyudi Eko DIRECTOR 04 March 2019 10 April 2028 3
Sutoro
X Board of commisioner
Prefix Commissioner Commissioner First Period of Last Period of Period to Independent
Name Position Positon Positon
Bapak Muhammad Anwar PRESIDENT 29 March 2022 10 April 2028 2
Karim COMMISSIONER
Ibu Fenty Yudyastuti COMMISSIONER 10 April 2025 10 April 2028 1 X
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Eastparc Hotel Tbk
Muhammad Anis
Direktur
PT Eastparc Hotel Tbk
Jl. Kapas Caturtunggal No.1 RT 003 RW 001 , Depok, Sleman, Daerah Istimewa
Phone : +622744932000, Fax : +622744932222, www.eastparc.co.id
Sender Name Muhammad Anis
Function Direktur
Date and Time 14-04-2025 16:43
Page 11
Attachment 1. 0044-Surat Pengantar Ringakasan Risalah RUPS.pdf
2. 0044-Pengumuman Ringkasan Risalah RUPST_EN.pdf
3. 0044-Pengumuman Ringkasan Risalah RUPST_IN.pdf
4. Ringkasan Risalah RUPST.pdf
This is an official document of PT Eastparc Hotel Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT Eastparc Hotel Tbk is fully responsible for the information
contained within this document.
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Kantor Akuntan Publik Sandra Pracipta
p.3 ×2
unresolved
person
Abdat
· DIREKTUR
p.5
unresolved
person
Reappoint Mr. Muhammad Anwar Karim
· President Commissioner
p.9 ×7
unresolved
person
Function
· Direktur
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
1393 ms
12 Sep 2026 22:52
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '59.34',
'record_date': '2024-06-06',
'shares_present': '2448705060'}