Back to announcement
20250414_EAST_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31875260_lamp3.pdf
RUPS minutes Parsed EASTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT EASTPARC HOTEL Tbk
TAHUN BUKU 2024
PT Eastparc Hotel Tbk, suatu perseroan yang didirikan berdasarkan peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia, berkedudukan di Kabupaten Sleman (“Perseroan”)
dengan ini mengumumkan bahwa Perseroan telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Tahun Buku 2024 (“Rapat”) pada tanggal 10 April 2025.
I. Lokasi, tempat, dan tanggal
Hari/tanggal : Kamis, 10 April 2025
Pukul : 14.17 WIB - 15.10 WIB
Tempat : Eastparc Hotel Yogyakarta
Jl. Kapas No. 01, Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta
II. Mata Acara Rapat
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan
untuk tahun buku 2024.
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2024.
3. Persetujuan atas penunjukan Akuntan Publik untuk mengaudit buku Perseroan untuk
tahun buku Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
4. Persetujuan perubahan dan pengangkatan kembali seluruh atau sebagian anggota Direksi
dan anggota Dewan Komisaris; dan
5. Persetujuan untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk
menetapkan besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
III. Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir dalam Rapat adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Muhammad Anwar Karim
Komisaris Independen : Edwin Jayandaru
Halaman1dari8
Page 2
Direksi
Direktur Utama : Khalid Bin Omar Abdat
Direktur : Helmi Khalid Abdat
Direktur : Wahyudi Eko Sutoro
Direktur : Muhammad Anis
IV. Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang pemegang/pemiliknya hadir atau
diwakili oleh kuasanya pada saat Rapat dan persentasenya dari jumlah semua saham
yang telah dikeluarkan oleh Perseroan yang mempunyai hak suara yang sah.
Rapat tersebut telah dihadiri oleh 2.448.705.060 (dua miliar empat ratus empat puluh delapan
juta tujuh ratus lima ribu enam puluh) saham yang memiliki hak suara setara dengan 59,34%
(lima puluh sembilan koma tiga empat persen) dari jumlah saham dengan hak suara yang sah
yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
V. Pemberian kesempatan mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
mata acara Rapat
Pada akhir pembahasan setiap mata acara Rapat, Ketua Rapat memberikan kesempatan
kepada para pemegang saham atau wakilnya yang hadir dalam Rapat untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau memberikan pendapat.
Mata Acara Jumlah Pemegang Saham yang Mengajukan Pertanyaan/Pendapat
Pertama Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasanya yang mengajukan
pertanyaan maupun pendapat.
Kedua Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasanya yang mengajukan
pertanyaan maupun pendapat.
Ketiga Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasanya yang mengajukan
pertanyaan maupun pendapat.
Keempat Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasanya yang mengajukan
pertanyaan maupun pendapat.
Kelima Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasanya yang mengajukan
pertanyaan maupun pendapat.
VI. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat
1. Tiap-tiap saham memberi hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
Apabila seorang Pemegang Saham memiliki lebih dari 1 (satu) saham, maka ia atau
Halaman2dari8
Page 3
kuasanya yang sah hanya diminta untuk memberikan suara satu kali dan suaranya itu
mewakili seluruh saham yang dimilikinya.
2. Semua keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal
keputusan berdasarkan musyawarah tidak tercapai, maka keputusan dilakukan dengan
pemungutan suara.
3. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka bagi
Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik, keputusan diambil berdasarkan
pemungutan suara dengan cara sebagai berikut:
a. Pemegang Saham atau kuasanya yang memberikan suara tidak setuju akan diminta
untuk mengangkat tangan dan mengisi kartu suara dengan memilih suara tidak
setuju.
b. Pemegang Saham atau kuasanya yang memberikan suara abstain atau blangko
akan diminta untuk mengangkat tangan dan mengisi kartu suara dengan memilih
suara abstain atau blangko. Suara abstain atau blanko berarti dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
mengeluarkan suara.
4. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara elektronik, Proses pemungutan
suara secara elektonik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall,
sub menu Live Broadcasting.
5. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem
secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung
mundur maksimal selama 1 (satu) menit. Selama proses pemungutan suara secara
elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started”
pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham atau penerima
kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status
pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah
menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan
suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.
6. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu
standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Dalam Rapat ini diputuskan voting
time adalah selama 1 (satu) menit, kecuali Pemimpin Rapat memutuskan lain.
7. Untuk mata acara dalam Rapat ini, sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf i
Anggaran Dasar Perseroan, keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam
Rapat.
Halaman3dari8
Page 4
8. Pada setiap akhir pemungutan suara, Notaris akan membacakan hasil pemungutan suara
tersebut.
VII. Hasil Pemungutan Suara dan Keputusan Rapat
Mata Acara Pertama
Setuju Tidak Setuju Abstain Total Suara
(Suara Mayoritas +
Abstain)
2.448.503.660 200.000 suara/ 1.400 suara/ 2.448.505.060 suara/
suara/ 0,0082% 0,000057% 99,992%
99,992% (Setuju)
Keputusan Rapat:
1. Menyetujui Laporan Tahunan 2024 (termasuk di dalamnya Laporan Dewan Komisaris,
Laporan Direksi, dan Laporan Keuangan yang telah di audit untuk tahun buku 2024).
2. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de
charge) kepada seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun
buku 2024.
Mata Acara Kedua
Setuju Tidak Setuju Abstain Total Suara
(Suara Mayoritas +
Abstain)
2.448.492.660 211.000 suara/ 1.400 suara/ 2.448.494.060 suara/
suara/ 0,0086% 0,000057% 99,991%
99,991% (Setuju)
Keputusan Rapat:
Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan pada tahun buku 2024 sebagai berikut:
1. Sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk dana cadangan wajib.
2. Mengesahkan pembagian dividen interim untuk tahun buku 2024 dari laba tahun berjalan
Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 berikut ini:
● Sebesar Rp1,50 per saham atau berjumlah Rp6.189.608.004 (enam miliar seratus
delapan puluh sembilan juta enam ratus delapan ribu empat rupiah) kepada
pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham
Halaman4dari8
Page 5
Perseroan pada tanggal 6 Juni 2024 pada pukul 16.00 WIB dan pembayarannya telah
dilakukan pada tanggal 20 Juni 2024.
● Sebesar Rp1,25 per saham atau berjumlah Rp5.158.006.670 (lima miliar seratus lima
puluh delapan juta enam ribu enam ratus tujuh puluh rupiah) kepada pemegang
saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham Perseroan pada
tanggal 25 September 2024 pada pukul 16.00 WIB dan pembayarannya telah
dilakukan pada tanggal 3 Oktober 2024.
● Sebesar Rp3,5 per saham atau berjumlah Rp14.442.418.676 (empat belas miliar
empat ratus empat puluh dua juta empat ratus delapan belas ribu enam ratus tujuh
puluh enam rupiah) kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar
pemegang saham Perseroan pada tanggal 16 Desember 2024 pada pukul 16.00 WIB
dan pembayarannya telah dilakukan pada tanggal 27 Desember 2024.
● Dengan demikian, total dividen interim Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 yang sudah dibayarkan adalah sejumlah Rp6,25
(enam koma dua lima rupiah) per saham atau sejumlah Rp25.790.033.350 (dua puluh
lima miliar tujuh ratus sembilan puluh juta tiga puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh
rupiah).
3. Tidak membagikan dividen final untuk tahun buku 2024.
Hal ini dengan mempertimbangkan keberlanjutan perekonomian serta bisnis Perseroan
untuk dapat memberikan hasil yang lebih baik bagi para pemegang saham dan pemangku
kepentingan dimasa mendatang.
Kebijakan tersebut merupakan upaya antisipasi yang dilakukan Perseroan dengan adanya
pengurangan perjalanan dinas hingga 50% sesuai peraturan mengenai Instruksi Presiden
(Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Negara dalam Pelaksanaan APBN
dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Keputusan untuk menahan dividen bukanlah indikasi dari ketidakmampuan perusahaan
dalam menghasilkan keuntungan, tetapi lebih kepada strategi untuk memperkuat posisi
keuangan dan menciptakan nilai jangka panjang bagi para pemegang saham. Kami
percaya bahwa dengan strategi yang tepat dalam pengembangan usaha, peningkatan
layanan, serta adaptasi terhadap perubahan regulasi, Eastparc Hotel Yogyakarta akan
mampu menciptakan nilai yang lebih besar bagi investor di masa mendatang. Kami tetap
berkomitmen untuk menjaga transparansi dan memberikan pembaruan secara berkala
mengenai perkembangan bisnis perusahaan.
Halaman5dari8
Page 6
Kami mengucapkan terima kasih atas pemahaman dan dukungan Anda terhadap
keputusan strategis ini. Kami percaya bahwa langkah ini akan membawa manfaat yang
lebih besar bagi semua pemangku kepentingan di masa depan.
4. Sedangkan sisanya dicatat sebagai saldo laba ditahan.
Mata Acara Ketiga
Setuju Tidak Setuju Abstain Total Suara
(Suara Mayoritas +
Abstain)
2.448.502.660 200.000 suara/ 2.400 suara/ 2.448.505.060 suara/
suara/ 0,0082% 0,000098% 99,992%
99,992% (Setuju)
Keputusan Rapat:
1. Menyetujui penunjukkan Kantor Akuntan Publik Sandra Pracipta, CPA untuk melakukan
audit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2025.
2. Memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan besarnya
honorarium bagi Kantor Akuntan Publik tersebut; dan
3. Menyetujui pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik lain yang sesuai dengan rekomendasi
Komite Audit dan peraturan yang berlaku, dalam hal ini Akuntan Publik dan/atau Kantor
Akuntan Publik yang ditunjuk karena sebab apapun juga tidak dapat menyelesaikan
pemberian jasa audit atau berhalangan untuk melakukan audit Laporan Keuangan
Perseroan Tahun Buku 2025.
Mata Acara Keempat
Setuju Tidak Setuju Abstain Total Suara
(Suara Mayoritas +
Abstain)
2.448.485.960 212.000 suara/ 7.100 suara/ 2.448.493.060 suara/
suara/ 0,0087% 0,00029% 99,991%
99,991% (Setuju)
Keputusan Rapat:
1. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggungjawab (volledig acquit et de charge)
kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan
Halaman6dari8
Page 7
pengawasan yang dilaksanakan selama menjalankan jabatan terhitung sejak 29 Maret
2022 sampai dengan ditutupnya Rapat ini, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercatat
dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan serta catatan Perseroan, dan bukan
merupakan tindak pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Memberhentikan dengan hormat nama tersebut di bawah ini sebagai Dewan Komisaris
Perseroan:
Bapak Edwin Jayandaru sebagai Komisaris Independen
Perseroan menyatakan penghargaan setinggi-tingginya dan mengucapkan terima kasih
yang sebesar-besarnya kepada Bapak Edwin Jayandaru atas dedikasi dan jasa-jasa yang
telah diberikan selama menjabat Dewan Komisaris Perseroan.
3. Mengangkat kembali Bapak Muhammad Anwar Karim sebagai Komisaris Utama sejak
ditutupnya Rapat ini hingga ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan yang ketiga berikutnya, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
4. Mengangkat Ibu Fenty Yudyastuti sebagai Komisaris Independen Perseroan efektif sejak
ditutupnya Rapat ini hingga ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan yang ketiga berikutnya, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
5. Mengangkat kembali seluruh anggota Direksi Perseroan efektif sejak ditutupnya Rapat ini
hingga ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang ketiga
berikutnya, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, sebagaimana disebutkan di bawah ini:
a. Pengangkatan kembali Bapak Khalid Bin Omar Abdat sebagai Direktur Utama
Perseroan.
b. Pengangkatan kembali Bapak Helmi Khalid Abdat sebagai Direktur Perseroan.
c. Pengangkatan kembali Bapak Wahyudi Eko Sutoro sebagai Direktur Perseroan.
d. Pengangkatan kembali Bapak Muhammad Anis sebagai Direktur Perseroan.
6. Menegaskan bahwa susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan efektif sejak
ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan yang ketiga berikutnya, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, adalah sebagai berikut:
Halaman7dari8
Page 8
Dewan Komisaris Perseroan
Komisaris Utama : Muhammad Anwar Karim
Komisaris Independen : Fenty Yudyastuti
Direksi Perseroan
Direktur Utama : Khalid Bin Omar Abdat
Direktur : Helmi Khalid Abdat
: Wahyudi Eko Sutoro
: Muhammad Anis
7. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan
yang diputuskan Rapat ini dalam bentuk akta notaris serta menghadap Notaris atau
pejabat yang berwenang, dan melakukan penyesuaian atau perbaikan-perbaikan yang
diperlukan apabila disyaratkan oleh pihak yang berwenang untuk keperluan pelaksanaan
isi keputusan rapat.
Mata Acara Kelima
Setuju Tidak Setuju Abstain Total Suara
(Suara Mayoritas +
Abstain)
2.448.496.960 201.000 suara/ 7.100 suara/ 2.448.504.060 suara/
suara/ 0,0082% 0,00029% 99,992%
99,992% (Setuju)
Keputusan Rapat:
1. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan gaji, honorarium, insentif dan/atau tunjangan bagi anggota Direksi dan
anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025, yang pelaksanaannya akan
disesuaikan dengan memperhatikan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Yogyakarta, 14 April 2025
PT Eastparc Hotel Tbk
Direksi
Halaman8dari8
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 10 Apr 2025 · 14:17–15:10 |
| Present | 2,448,705,060 (59.34%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
2,448,503,660
99.99%
Against
200,000
0.01%
Abstain
1,400
0.00%
Agenda 2
approved
For
2,448,492,660
99.99%
Against
211,000
0.01%
Abstain
1,400
0.00%
Agenda 3
approved
For
2,448,502,660
99.99%
Against
200,000
0.01%
Abstain
2,400
0.00%
Agenda 4
approved
For
2,448,485,960
99.99%
Against
212,000
0.01%
Abstain
7,100
0.00%
Agenda 5
approved
For
2,448,496,960
99.99%
Against
201,000
0.01%
Abstain
7,100
0.00%
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Kantor Akuntan Publik Sandra Pracipta
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
1315 ms
12 Sep 2026 22:52
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.000057',
'pct_against': '0.0082',
'pct_for': '99.992',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '1. Menyetujui Laporan Tahunan 2024 (termasuk '
'di dalamnya Laporan Dewan Komisaris, Laporan '
'Direksi, dan Laporan Keuangan yang telah di '
'audit untuk tahun buku 2024). 2. Memberikan '
'pelunasan dan pembebasan tanggung jawab '
'sepenuhnya (acquit et de charge) kepada '
'seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi '
'Perseroan untuk tahun buku 2024.',
'seq': 1,
'votes_abstain': '1400',
'votes_against': '200000',
'votes_for': '2448503660'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.000057',
'pct_against': '0.0086',
'pct_for': '99.991',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan '
'pada tahun buku 2024 sebagai berikut: 1. '
'Sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh '
'juta rupiah) untuk dana cadangan wajib. 2. '
'Mengesahkan pembagian dividen interim untuk '
'tahun buku 2024 dari laba tahun berjalan '
'Perseroan untuk periode yang berakhir pada '
'tanggal 31 Desember 2024 berikut ini: ● '
'Sebesar Rp1,50 per saham atau berjumlah '
'Rp6.189.608.004 (enam miliar seratus delapan '
'puluh sembilan juta enam ratus delapan ribu '
'empat rupiah) kepada pemegang saham Perseroan '
'yang namanya tercatat dalam daftar pemegang '
'saham Halaman4dari8 Perseroan pada tanggal 6 '
'Juni 2024 pada pukul 16.00 WIB dan '
'pembayarannya telah dilakukan pada tanggal 20 '
'Juni 2024. ● Sebesar Rp1,25 per saham atau '
'berjumlah Rp5.158.006.670 (lima miliar '
'seratus lima puluh delapan juta enam ribu '
'enam ratus tujuh puluh rupiah) kepada '
'pemegang saham yang namanya tercatat dalam '
'daftar pemegang saham Perseroan pada tanggal '
'25 September 2024 pada pukul 16.00 WIB dan '
'pembayarannya telah dilakukan pada tanggal 3 '
'Oktober 2024. ● Sebesar Rp3,5 per saham atau '
'berjumlah Rp14.442.418.676 (empat belas '
'miliar empat ratus empat puluh dua juta empat '
'ratus delapan belas ribu enam ratus tujuh '
'puluh enam rupiah) kepada pemegang saham yang '
'namanya tercatat dalam daftar pemegang saham '
'Perseroan pada tanggal 16 Desember 2024 pada '
'pukul 16.00 WIB dan pembayarannya telah '
'dilakukan pada tanggal 27 Desember 2024. ● '
'Dengan demikian, total dividen interim '
'Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada '
'tanggal 31 Desember 2024 yang sudah '
'dibayarkan adalah sejumlah Rp6,25 (enam koma '
'dua lima rupiah) per saham atau sejumlah '
'Rp25.790.033.350 (dua puluh lima miliar tujuh '
'ratus sembilan puluh juta tiga puluh tiga '
'ribu tiga ratus lima puluh rupiah). 3. Tidak '
'membagikan dividen final untuk tahun buku '
'2024. Hal ini dengan mempertimbangkan '
'keberlanjutan perekonomian serta bisnis '
'Perseroan untuk dapat memberikan hasil yang '
'lebih baik bagi para pemegang saham dan '
'pemangku kepentingan dimasa mendatang. '
'Kebijakan tersebut merupakan upaya antisipasi '
'yang dilakukan Perseroan dengan adanya '
'pengurangan perjalanan dinas hingga 50% '
'sesuai peraturan mengenai Instruksi Presiden '
'(Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi '
'Belanja Negara dalam Pelaksanaan APBN dan '
'APBD Tahun Anggaran 2025. Keputusan untuk '
'menahan dividen bukanlah indikasi dari '
'ketidakmampuan perusahaan dalam menghasilkan '
'keuntungan, tetapi lebih kepada strategi '
'untuk memperkuat posisi keuangan dan '
'menciptakan nilai jangka panjang bagi para '
'pemegang saham. Kami percaya bahwa dengan '
'strategi yang tepat dalam pengembangan usaha, '
'peningkatan layanan, serta adaptasi terhadap '
'perubahan regulasi, Eastparc Hotel Yogyakarta '
'akan mampu menciptakan nilai yang lebih besar '
'bagi investor di masa mendatang. Kami tetap '
'berkomitmen untuk menjaga transparansi dan '
'memberikan pembaruan secara berkala mengenai '
'perkembangan bisnis perusahaan. Halaman5dari8 '
'Kami mengucapkan terima kasih atas pemahaman '
'dan dukungan Anda terhadap keputusan '
'strategis ini. Kami percaya bahwa langkah ini '
'akan membawa manfaat yang lebih besar bagi '
'semua pemangku kepentingan di masa depan. 4. '
'Sedangkan sisanya dicatat sebagai saldo laba '
'ditahan.',
'seq': 2,
'votes_abstain': '1400',
'votes_against': '211000',
'votes_for': '2448492660'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.000098',
'pct_against': '0.0082',
'pct_for': '99.992',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '1. Menyetujui penunjukkan Kantor Akuntan '
'Publik Sandra Pracipta, CPA untuk melakukan '
'audit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku '
'2025. 2. Memberikan kewenangan kepada Direksi '
'Perseroan untuk menetapkan besarnya '
'honorarium bagi Kantor Akuntan Publik '
'tersebut; dan 3. Menyetujui pelimpahan '
'kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan '
'untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor '
'Akuntan Publik lain yang sesuai dengan '
'rekomendasi Komite Audit dan peraturan yang '
'berlaku, dalam hal ini Akuntan Publik '
'dan/atau Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk '
'karena sebab apapun juga tidak dapat '
'menyelesaikan pemberian jasa audit atau '
'berhalangan untuk melakukan audit Laporan '
'Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025.',
'seq': 3,
'votes_abstain': '2400',
'votes_against': '200000',
'votes_for': '2448502660'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.00029',
'pct_against': '0.0087',
'pct_for': '99.991',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '1. Memberikan pelunasan dan pembebasan '
'tanggungjawab (volledig acquit et de charge) '
'kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan '
'Komisaris atas tindakan pengurusan dan '
'Halaman6dari8 pengawasan yang dilaksanakan '
'selama menjalankan jabatan terhitung sejak 29 '
'Maret 2022 sampai dengan ditutupnya Rapat '
'ini, sepanjang tindakan-tindakan tersebut '
'tercatat dalam Laporan Tahunan dan Laporan '
'Keuangan serta catatan Perseroan, dan bukan '
'merupakan tindak pidana atau pelanggaran '
'terhadap ketentuan peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku. 2. '
'Memberhentikan dengan hormat nama tersebut di '
'bawah ini sebagai Dewan Komisaris Perseroan: '
'\uf0b7 Bapak Edwin Jayandaru sebagai '
'Komisaris Independen Perseroan menyatakan '
'penghargaan setinggi-tingginya dan '
'mengucapkan terima kasih yang '
'sebesar-besarnya kepada Bapak Edwin Jayandaru '
'atas dedikasi dan jasa-jasa yang telah '
'diberikan selama menjabat Dewan Komisaris '
'Perseroan. 3. Mengangkat kembali Bapak '
'Muhammad Anwar Karim sebagai Komisaris Utama '
'sejak ditutupnya Rapat ini hingga ditutupnya '
'Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan '
'yang ketiga berikutnya, dengan tidak '
'mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham '
'Perseroan untuk memberhentikannya '
'sewaktu-waktu. 4. Mengangkat Ibu Fenty '
'Yudyastuti sebagai Komisaris Independen '
'Perseroan efektif sejak ditutupnya Rapat ini '
'hingga ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham '
'Tahunan Perseroan yang ketiga berikutnya, '
'dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum '
'Pemegang Saham Perseroan untuk '
'memberhentikannya sewaktu-waktu. 5. '
'Mengangkat kembali seluruh anggota Direksi '
'Perseroan efektif sejak ditutupnya Rapat ini '
'hingga ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham '
'Tahunan Perseroan yang ketiga berikutnya, '
'dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum '
'Pemegang Saham Perseroan untuk '
'memberhentikannya sewaktu-waktu, sebagaimana '
'disebutkan di bawah ini: a. Pengangkatan '
'kembali Bapak Khalid Bin Omar Abdat sebagai '
'Direktur Utama Perseroan. b. Pengangkatan '
'kembali Bapak Helmi Khalid Abdat sebagai '
'Direktur Perseroan. c. Pengangkatan kembali '
'Bapak Wahyudi Eko Sutoro sebagai Direktur '
'Perseroan. d. Pengangkatan kembali Bapak '
'Muhammad Anis sebagai Direktur Perseroan. 6. '
'Menegaskan bahwa susunan Direksi dan Dewan '
'Komisaris Perseroan efektif sejak ditutupnya '
'Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum '
'Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang ketiga '
'berikutnya, dengan tidak mengurangi hak Rapat '
'Umum Pemegang Saham Perseroan untuk '
'memberhentikannya sewaktu-waktu, adalah '
'sebagai berikut: Halaman7dari8 Dewan '
'Komisaris Perseroan Komisaris Utama : '
'Muhammad Anwar Karim Komisaris Independen : '
'Fenty Yudyastuti Direksi Perseroan Direktur '
'Utama : Khalid Bin Omar Abdat Direktur : '
'Helmi Khalid Abdat : Wahyudi Eko Sutoro : '
'Muhammad Anis 7. Memberikan kuasa dengan hak '
'substitusi kepada Direksi Perseroan untuk '
'menyatakan yang diputuskan Rapat ini dalam '
'bentuk akta notaris serta menghadap Notaris '
'atau pejabat yang berwenang, dan melakukan '
'penyesuaian atau perbaikan-perbaikan yang '
'diperlukan apabila disyaratkan oleh pihak '
'yang berwenang untuk keperluan pelaksanaan '
'isi keputusan rapat.',
'seq': 4,
'votes_abstain': '7100',
'votes_against': '212000',
'votes_for': '2448485960'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.00029',
'pct_against': '0.0082',
'pct_for': '99.992',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '1. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan '
'Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji, '
'honorarium, insentif dan/atau tunjangan bagi '
'anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris '
'Perseroan untuk tahun buku 2025, yang '
'pelaksanaannya akan disesuaikan dengan '
'memperhatikan peraturan perundangan-undangan '
'yang berlaku. Yogyakarta, 14 April 2025 PT '
'Eastparc Hotel Tbk Direksi Halaman8dari8',
'seq': 5,
'votes_abstain': '7100',
'votes_against': '201000',
'votes_for': '2448496960'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-04-10',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '59.34',
'record_date': '2024-09-25',
'shares_present': '2448705060',
'time_end': '15:10:00',
'time_start': '14:17:00',
'venue': 'Eastparc Hotel Yogyakarta Jl. Kapas No. 01, Caturtunggal, Depok, '
'Sleman, Yogyakarta II.'}