Skip to content
Back to announcement

20250414_EAST_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31875260_lamp3.pdf

RUPS minutes Parsed EAST

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
                                              RINGKASAN RISALAH
                             RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                            PT EASTPARC HOTEL Tbk
                                                  TAHUN BUKU 2024


PT     Eastparc      Hotel       Tbk,     suatu    perseroan   yang   didirikan   berdasarkan   peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia, berkedudukan di Kabupaten Sleman (“Perseroan”)
dengan ini mengumumkan bahwa Perseroan telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Tahun Buku 2024 (“Rapat”) pada tanggal 10 April 2025.


I.    Lokasi, tempat, dan tanggal

      Hari/tanggal           :     Kamis, 10 April 2025
      Pukul                  :     14.17 WIB - 15.10 WIB
      Tempat                 :     Eastparc Hotel Yogyakarta
                                   Jl. Kapas No. 01, Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta


II.   Mata Acara Rapat

      1.   Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan
           untuk tahun buku 2024.
      2.   Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2024.
      3.   Persetujuan atas penunjukan Akuntan Publik untuk mengaudit buku Perseroan untuk
           tahun buku Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
      4.   Persetujuan perubahan dan pengangkatan kembali seluruh atau sebagian anggota Direksi
           dan anggota Dewan Komisaris; dan
      5.   Persetujuan untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk
           menetapkan besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi dan Dewan Komisaris.


III. Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

      Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir dalam Rapat adalah sebagai berikut:


      Dewan Komisaris
      Komisaris Utama                   : Muhammad Anwar Karim
      Komisaris Independen              : Edwin Jayandaru




                                                                                            Halaman1dari8
Page 2
     Direksi
     Direktur Utama            : Khalid Bin Omar Abdat
     Direktur                  : Helmi Khalid Abdat
     Direktur                  : Wahyudi Eko Sutoro
     Direktur                  : Muhammad Anis


IV. Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang pemegang/pemiliknya hadir atau
     diwakili oleh kuasanya pada saat Rapat dan persentasenya dari jumlah semua saham
     yang telah dikeluarkan oleh Perseroan yang mempunyai hak suara yang sah.

     Rapat tersebut telah dihadiri oleh 2.448.705.060 (dua miliar empat ratus empat puluh delapan
     juta tujuh ratus lima ribu enam puluh) saham yang memiliki hak suara setara dengan 59,34%
     (lima puluh sembilan koma tiga empat persen) dari jumlah saham dengan hak suara yang sah
     yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.


V.   Pemberian kesempatan mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
     mata acara Rapat

     Pada akhir pembahasan setiap mata acara Rapat, Ketua Rapat memberikan kesempatan
     kepada para pemegang saham atau wakilnya yang hadir dalam Rapat untuk mengajukan
     pertanyaan dan/atau memberikan pendapat.


          Mata Acara    Jumlah Pemegang Saham yang Mengajukan Pertanyaan/Pendapat
     Pertama            Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasanya yang mengajukan
                        pertanyaan maupun pendapat.
     Kedua              Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasanya yang mengajukan
                        pertanyaan maupun pendapat.
     Ketiga             Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasanya yang mengajukan
                        pertanyaan maupun pendapat.
     Keempat            Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasanya yang mengajukan
                        pertanyaan maupun pendapat.
     Kelima             Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasanya yang mengajukan
                        pertanyaan maupun pendapat.


VI. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat

     1.     Tiap-tiap saham memberi hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
            Apabila seorang Pemegang Saham memiliki lebih dari 1 (satu) saham, maka ia atau




                                                                                    Halaman2dari8
Page 3
     kuasanya yang sah hanya diminta untuk memberikan suara satu kali dan suaranya itu
     mewakili seluruh saham yang dimilikinya.

2.   Semua keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal
     keputusan berdasarkan musyawarah tidak tercapai, maka keputusan dilakukan dengan
     pemungutan suara.

3. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka bagi
     Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik, keputusan diambil berdasarkan
     pemungutan suara dengan cara sebagai berikut:
     a.   Pemegang Saham atau kuasanya yang memberikan suara tidak setuju akan diminta
          untuk mengangkat tangan dan mengisi kartu suara dengan memilih suara tidak
          setuju.
     b.   Pemegang Saham atau kuasanya yang memberikan suara abstain atau blangko
          akan diminta untuk mengangkat tangan dan mengisi kartu suara dengan memilih
          suara abstain atau blangko. Suara abstain atau blanko berarti dianggap
          mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
          mengeluarkan suara.

4.   Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara elektronik, Proses pemungutan
     suara secara elektonik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall,
     sub menu Live Broadcasting.

5.   Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem
     secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung
     mundur maksimal selama 1 (satu) menit. Selama proses pemungutan suara secara
     elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started”
     pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham atau penerima
     kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status
     pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah
     menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan
     suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.

6.   Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu
     standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Dalam Rapat ini diputuskan voting
     time adalah selama 1 (satu) menit, kecuali Pemimpin Rapat memutuskan lain.

7.   Untuk mata acara dalam Rapat ini, sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf i
     Anggaran Dasar Perseroan, keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2
     (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam
     Rapat.

                                                                               Halaman3dari8
Page 4
    8.   Pada setiap akhir pemungutan suara, Notaris akan membacakan hasil pemungutan suara
         tersebut.


VII. Hasil Pemungutan Suara dan Keputusan Rapat

   Mata Acara Pertama
             Setuju         Tidak Setuju             Abstain              Total Suara
                                                                      (Suara Mayoritas +
                                                                            Abstain)
    2.448.503.660        200.000 suara/       1.400 suara/           2.448.505.060 suara/
    suara/               0,0082%              0,000057%              99,992%
    99,992%                                                          (Setuju)


   Keputusan Rapat:
   1.    Menyetujui Laporan Tahunan 2024 (termasuk di dalamnya Laporan Dewan Komisaris,
         Laporan Direksi, dan Laporan Keuangan yang telah di audit untuk tahun buku 2024).

   2.    Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de
         charge) kepada seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun
         buku 2024.


   Mata Acara Kedua
             Setuju         Tidak Setuju             Abstain              Total Suara
                                                                      (Suara Mayoritas +
                                                                            Abstain)
    2.448.492.660        211.000 suara/       1.400 suara/           2.448.494.060 suara/
    suara/               0,0086%              0,000057%              99,991%
    99,991%                                                          (Setuju)


   Keputusan Rapat:
   Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan pada tahun buku 2024 sebagai berikut:
   1.    Sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk dana cadangan wajib.

   2.    Mengesahkan pembagian dividen interim untuk tahun buku 2024 dari laba tahun berjalan
         Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 berikut ini:

         ●    Sebesar Rp1,50 per saham atau berjumlah Rp6.189.608.004 (enam miliar seratus
              delapan puluh sembilan juta enam ratus delapan ribu empat rupiah) kepada
              pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham



                                                                                   Halaman4dari8
Page 5
         Perseroan pada tanggal 6 Juni 2024 pada pukul 16.00 WIB dan pembayarannya telah
         dilakukan pada tanggal 20 Juni 2024.
     ●   Sebesar Rp1,25 per saham atau berjumlah Rp5.158.006.670 (lima miliar seratus lima
         puluh delapan juta enam ribu enam ratus tujuh puluh rupiah) kepada pemegang
         saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham Perseroan pada
         tanggal 25 September 2024 pada pukul 16.00 WIB dan pembayarannya telah
         dilakukan pada tanggal 3 Oktober 2024.
     ●   Sebesar Rp3,5 per saham atau berjumlah Rp14.442.418.676 (empat belas miliar
         empat ratus empat puluh dua juta empat ratus delapan belas ribu enam ratus tujuh
         puluh enam rupiah) kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar
         pemegang saham Perseroan pada tanggal 16 Desember 2024 pada pukul 16.00 WIB
         dan pembayarannya telah dilakukan pada tanggal 27 Desember 2024.

     ●   Dengan demikian, total dividen interim Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
         pada tanggal 31 Desember 2024 yang sudah dibayarkan adalah sejumlah Rp6,25
         (enam koma dua lima rupiah) per saham atau sejumlah Rp25.790.033.350 (dua puluh
         lima miliar tujuh ratus sembilan puluh juta tiga puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh
         rupiah).

3.   Tidak membagikan dividen final untuk tahun buku 2024.

     Hal ini dengan mempertimbangkan keberlanjutan perekonomian serta bisnis Perseroan
     untuk dapat memberikan hasil yang lebih baik bagi para pemegang saham dan pemangku
     kepentingan dimasa mendatang.


     Kebijakan tersebut merupakan upaya antisipasi yang dilakukan Perseroan dengan adanya
     pengurangan perjalanan dinas hingga 50% sesuai peraturan mengenai Instruksi Presiden
     (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Negara dalam Pelaksanaan APBN
     dan APBD Tahun Anggaran 2025.


     Keputusan untuk menahan dividen bukanlah indikasi dari ketidakmampuan perusahaan
     dalam menghasilkan keuntungan, tetapi lebih kepada strategi untuk memperkuat posisi
     keuangan dan menciptakan nilai jangka panjang bagi para pemegang saham. Kami
     percaya bahwa dengan strategi yang tepat dalam pengembangan usaha, peningkatan
     layanan, serta adaptasi terhadap perubahan regulasi, Eastparc Hotel Yogyakarta akan
     mampu menciptakan nilai yang lebih besar bagi investor di masa mendatang. Kami tetap
     berkomitmen untuk menjaga transparansi dan memberikan pembaruan secara berkala
     mengenai perkembangan bisnis perusahaan.




                                                                                  Halaman5dari8
Page 6
     Kami mengucapkan terima kasih atas pemahaman dan dukungan Anda terhadap
     keputusan strategis ini. Kami percaya bahwa langkah ini akan membawa manfaat yang
     lebih besar bagi semua pemangku kepentingan di masa depan.


4.   Sedangkan sisanya dicatat sebagai saldo laba ditahan.


Mata Acara Ketiga
       Setuju           Tidak Setuju             Abstain             Total Suara
                                                                  (Suara Mayoritas +
                                                                       Abstain)
 2.448.502.660       200.000 suara/        2.400 suara/         2.448.505.060 suara/
 suara/              0,0082%               0,000098%            99,992%
 99,992%                                                        (Setuju)


Keputusan Rapat:
1.   Menyetujui penunjukkan Kantor Akuntan Publik Sandra Pracipta, CPA untuk melakukan
     audit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2025.

2.   Memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan besarnya
     honorarium bagi Kantor Akuntan Publik tersebut; dan


3.   Menyetujui pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk
     Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik lain yang sesuai dengan rekomendasi
     Komite Audit dan peraturan yang berlaku, dalam hal ini Akuntan Publik dan/atau Kantor
     Akuntan Publik yang ditunjuk karena sebab apapun juga tidak dapat menyelesaikan
     pemberian jasa audit atau berhalangan untuk melakukan audit Laporan Keuangan
     Perseroan Tahun Buku 2025.


Mata Acara Keempat
       Setuju           Tidak Setuju             Abstain             Total Suara
                                                                  (Suara Mayoritas +
                                                                       Abstain)
 2.448.485.960       212.000 suara/        7.100 suara/         2.448.493.060 suara/
 suara/              0,0087%               0,00029%             99,991%
 99,991%                                                        (Setuju)


Keputusan Rapat:
1.   Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggungjawab (volledig acquit et de charge)
     kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan

                                                                              Halaman6dari8
Page 7
     pengawasan yang dilaksanakan selama menjalankan jabatan terhitung sejak 29 Maret
     2022 sampai dengan ditutupnya Rapat ini, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercatat
     dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan serta catatan Perseroan, dan bukan
     merupakan    tindak   pidana   atau   pelanggaran    terhadap    ketentuan     peraturan
     perundang-undangan yang berlaku.


2.   Memberhentikan dengan hormat nama tersebut di bawah ini sebagai Dewan Komisaris
     Perseroan:
           Bapak Edwin Jayandaru sebagai Komisaris Independen
     Perseroan menyatakan penghargaan setinggi-tingginya dan mengucapkan terima kasih
     yang sebesar-besarnya kepada Bapak Edwin Jayandaru atas dedikasi dan jasa-jasa yang
     telah diberikan selama menjabat Dewan Komisaris Perseroan.

3.   Mengangkat kembali Bapak Muhammad Anwar Karim sebagai Komisaris Utama sejak
     ditutupnya Rapat ini hingga ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
     Perseroan yang ketiga berikutnya, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang
     Saham Perseroan untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.


4.   Mengangkat Ibu Fenty Yudyastuti sebagai Komisaris Independen Perseroan efektif sejak
     ditutupnya Rapat ini hingga ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
     Perseroan yang ketiga berikutnya, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang
     Saham Perseroan untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.

5.   Mengangkat kembali seluruh anggota Direksi Perseroan efektif sejak ditutupnya Rapat ini
     hingga ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang ketiga
     berikutnya, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
     untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, sebagaimana disebutkan di bawah ini:
     a. Pengangkatan kembali Bapak Khalid Bin Omar Abdat sebagai Direktur Utama
        Perseroan.
     b. Pengangkatan kembali Bapak Helmi Khalid Abdat sebagai Direktur Perseroan.
     c. Pengangkatan kembali Bapak Wahyudi Eko Sutoro sebagai Direktur Perseroan.
     d. Pengangkatan kembali Bapak Muhammad Anis sebagai Direktur Perseroan.


6.   Menegaskan bahwa susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan efektif sejak
     ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
     Perseroan yang ketiga berikutnya, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang
     Saham Perseroan untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, adalah sebagai berikut:




                                                                                  Halaman7dari8
Page 8
     Dewan Komisaris Perseroan
     Komisaris Utama             : Muhammad Anwar Karim
     Komisaris Independen        : Fenty Yudyastuti




     Direksi Perseroan
     Direktur Utama         :   Khalid Bin Omar Abdat
     Direktur               :   Helmi Khalid Abdat
                            :   Wahyudi Eko Sutoro
                            :   Muhammad Anis


7.   Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan
     yang diputuskan Rapat ini dalam bentuk akta notaris serta menghadap Notaris atau
     pejabat yang berwenang, dan melakukan penyesuaian atau perbaikan-perbaikan yang
     diperlukan apabila disyaratkan oleh pihak yang berwenang untuk keperluan pelaksanaan
     isi keputusan rapat.


Mata Acara Kelima
       Setuju               Tidak Setuju              Abstain        Total Suara
                                                                 (Suara Mayoritas +
                                                                       Abstain)
 2.448.496.960         201.000 suara/         7.100 suara/      2.448.504.060 suara/
 suara/                0,0082%                0,00029%          99,992%
 99,992%                                                        (Setuju)


Keputusan Rapat:
1.   Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
     menetapkan gaji, honorarium, insentif dan/atau tunjangan bagi anggota Direksi dan
     anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025, yang pelaksanaannya akan
     disesuaikan dengan memperhatikan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.


                                  Yogyakarta, 14 April 2025
                                    PT Eastparc Hotel Tbk
                                           Direksi




                                                                             Halaman8dari8

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.15 MB
Published14 Apr 2025
Pages8
Characters18,665
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held10 Apr 2025 · 14:17–15:10
Present2,448,705,060 (59.34%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
2,448,503,660
99.99%
Against
200,000
0.01%
Abstain
1,400
0.00%
Agenda 2 approved
For
2,448,492,660
99.99%
Against
211,000
0.01%
Abstain
1,400
0.00%
Agenda 3 approved
For
2,448,502,660
99.99%
Against
200,000
0.01%
Abstain
2,400
0.00%
Agenda 4 approved
For
2,448,485,960
99.99%
Against
212,000
0.01%
Abstain
7,100
0.00%
Agenda 5 approved
For
2,448,496,960
99.99%
Against
201,000
0.01%
Abstain
7,100
0.00%
RUPS detail

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org EASTPARC HOTEL Tbk p.1 ×8
linked person Muhammad Anwar Karim · Komisaris Utama p.1 ×3
linked person Edwin Jayandaru · Komisaris Independen p.1 ×4
linked person Khalid Bin Omar Abdat · Direktur Utama p.2 ×3
linked person Helmi Khalid Abdat · Direktur p.2 ×3
linked person Wahyudi Eko Sutoro · Direktur p.2 ×3
linked person Muhammad Anis · Direktur p.2 ×3
linked person Fenty Yudyastuti · Komisaris Independen p.7 ×2
unresolved person Kantor Akuntan Publik Sandra Pracipta p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 1315 ms 12 Sep 2026 22:52
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.000057',
             'pct_against': '0.0082',
             'pct_for': '99.992',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '1. Menyetujui Laporan Tahunan 2024 (termasuk '
                                'di dalamnya Laporan Dewan Komisaris, Laporan '
                                'Direksi, dan Laporan Keuangan yang telah di '
                                'audit untuk tahun buku 2024). 2. Memberikan '
                                'pelunasan dan pembebasan tanggung jawab '
                                'sepenuhnya (acquit et de charge) kepada '
                                'seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi '
                                'Perseroan untuk tahun buku 2024.',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '1400',
             'votes_against': '200000',
             'votes_for': '2448503660'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.000057',
             'pct_against': '0.0086',
             'pct_for': '99.991',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan '
                                'pada tahun buku 2024 sebagai berikut: 1. '
                                'Sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh '
                                'juta rupiah) untuk dana cadangan wajib. 2. '
                                'Mengesahkan pembagian dividen interim untuk '
                                'tahun buku 2024 dari laba tahun berjalan '
                                'Perseroan untuk periode yang berakhir pada '
                                'tanggal 31 Desember 2024 berikut ini: ● '
                                'Sebesar Rp1,50 per saham atau berjumlah '
                                'Rp6.189.608.004 (enam miliar seratus delapan '
                                'puluh sembilan juta enam ratus delapan ribu '
                                'empat rupiah) kepada pemegang saham Perseroan '
                                'yang namanya tercatat dalam daftar pemegang '
                                'saham Halaman4dari8 Perseroan pada tanggal 6 '
                                'Juni 2024 pada pukul 16.00 WIB dan '
                                'pembayarannya telah dilakukan pada tanggal 20 '
                                'Juni 2024. ● Sebesar Rp1,25 per saham atau '
                                'berjumlah Rp5.158.006.670 (lima miliar '
                                'seratus lima puluh delapan juta enam ribu '
                                'enam ratus tujuh puluh rupiah) kepada '
                                'pemegang saham yang namanya tercatat dalam '
                                'daftar pemegang saham Perseroan pada tanggal '
                                '25 September 2024 pada pukul 16.00 WIB dan '
                                'pembayarannya telah dilakukan pada tanggal 3 '
                                'Oktober 2024. ● Sebesar Rp3,5 per saham atau '
                                'berjumlah Rp14.442.418.676 (empat belas '
                                'miliar empat ratus empat puluh dua juta empat '
                                'ratus delapan belas ribu enam ratus tujuh '
                                'puluh enam rupiah) kepada pemegang saham yang '
                                'namanya tercatat dalam daftar pemegang saham '
                                'Perseroan pada tanggal 16 Desember 2024 pada '
                                'pukul 16.00 WIB dan pembayarannya telah '
                                'dilakukan pada tanggal 27 Desember 2024. ● '
                                'Dengan demikian, total dividen interim '
                                'Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada '
                                'tanggal 31 Desember 2024 yang sudah '
                                'dibayarkan adalah sejumlah Rp6,25 (enam koma '
                                'dua lima rupiah) per saham atau sejumlah '
                                'Rp25.790.033.350 (dua puluh lima miliar tujuh '
                                'ratus sembilan puluh juta tiga puluh tiga '
                                'ribu tiga ratus lima puluh rupiah). 3. Tidak '
                                'membagikan dividen final untuk tahun buku '
                                '2024. Hal ini dengan mempertimbangkan '
                                'keberlanjutan perekonomian serta bisnis '
                                'Perseroan untuk dapat memberikan hasil yang '
                                'lebih baik bagi para pemegang saham dan '
                                'pemangku kepentingan dimasa mendatang. '
                                'Kebijakan tersebut merupakan upaya antisipasi '
                                'yang dilakukan Perseroan dengan adanya '
                                'pengurangan perjalanan dinas hingga 50% '
                                'sesuai peraturan mengenai Instruksi Presiden '
                                '(Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi '
                                'Belanja Negara dalam Pelaksanaan APBN dan '
                                'APBD Tahun Anggaran 2025. Keputusan untuk '
                                'menahan dividen bukanlah indikasi dari '
                                'ketidakmampuan perusahaan dalam menghasilkan '
                                'keuntungan, tetapi lebih kepada strategi '
                                'untuk memperkuat posisi keuangan dan '
                                'menciptakan nilai jangka panjang bagi para '
                                'pemegang saham. Kami percaya bahwa dengan '
                                'strategi yang tepat dalam pengembangan usaha, '
                                'peningkatan layanan, serta adaptasi terhadap '
                                'perubahan regulasi, Eastparc Hotel Yogyakarta '
                                'akan mampu menciptakan nilai yang lebih besar '
                                'bagi investor di masa mendatang. Kami tetap '
                                'berkomitmen untuk menjaga transparansi dan '
                                'memberikan pembaruan secara berkala mengenai '
                                'perkembangan bisnis perusahaan. Halaman5dari8 '
                                'Kami mengucapkan terima kasih atas pemahaman '
                                'dan dukungan Anda terhadap keputusan '
                                'strategis ini. Kami percaya bahwa langkah ini '
                                'akan membawa manfaat yang lebih besar bagi '
                                'semua pemangku kepentingan di masa depan. 4. '
                                'Sedangkan sisanya dicatat sebagai saldo laba '
                                'ditahan.',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '1400',
             'votes_against': '211000',
             'votes_for': '2448492660'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.000098',
             'pct_against': '0.0082',
             'pct_for': '99.992',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '1. Menyetujui penunjukkan Kantor Akuntan '
                                'Publik Sandra Pracipta, CPA untuk melakukan '
                                'audit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku '
                                '2025. 2. Memberikan kewenangan kepada Direksi '
                                'Perseroan untuk menetapkan besarnya '
                                'honorarium bagi Kantor Akuntan Publik '
                                'tersebut; dan 3. Menyetujui pelimpahan '
                                'kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan '
                                'untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor '
                                'Akuntan Publik lain yang sesuai dengan '
                                'rekomendasi Komite Audit dan peraturan yang '
                                'berlaku, dalam hal ini Akuntan Publik '
                                'dan/atau Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk '
                                'karena sebab apapun juga tidak dapat '
                                'menyelesaikan pemberian jasa audit atau '
                                'berhalangan untuk melakukan audit Laporan '
                                'Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025.',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '2400',
             'votes_against': '200000',
             'votes_for': '2448502660'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.00029',
             'pct_against': '0.0087',
             'pct_for': '99.991',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '1. Memberikan pelunasan dan pembebasan '
                                'tanggungjawab (volledig acquit et de charge) '
                                'kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan '
                                'Komisaris atas tindakan pengurusan dan '
                                'Halaman6dari8 pengawasan yang dilaksanakan '
                                'selama menjalankan jabatan terhitung sejak 29 '
                                'Maret 2022 sampai dengan ditutupnya Rapat '
                                'ini, sepanjang tindakan-tindakan tersebut '
                                'tercatat dalam Laporan Tahunan dan Laporan '
                                'Keuangan serta catatan Perseroan, dan bukan '
                                'merupakan tindak pidana atau pelanggaran '
                                'terhadap ketentuan peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku. 2. '
                                'Memberhentikan dengan hormat nama tersebut di '
                                'bawah ini sebagai Dewan Komisaris Perseroan: '
                                '\uf0b7 Bapak Edwin Jayandaru sebagai '
                                'Komisaris Independen Perseroan menyatakan '
                                'penghargaan setinggi-tingginya dan '
                                'mengucapkan terima kasih yang '
                                'sebesar-besarnya kepada Bapak Edwin Jayandaru '
                                'atas dedikasi dan jasa-jasa yang telah '
                                'diberikan selama menjabat Dewan Komisaris '
                                'Perseroan. 3. Mengangkat kembali Bapak '
                                'Muhammad Anwar Karim sebagai Komisaris Utama '
                                'sejak ditutupnya Rapat ini hingga ditutupnya '
                                'Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan '
                                'yang ketiga berikutnya, dengan tidak '
                                'mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham '
                                'Perseroan untuk memberhentikannya '
                                'sewaktu-waktu. 4. Mengangkat Ibu Fenty '
                                'Yudyastuti sebagai Komisaris Independen '
                                'Perseroan efektif sejak ditutupnya Rapat ini '
                                'hingga ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham '
                                'Tahunan Perseroan yang ketiga berikutnya, '
                                'dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum '
                                'Pemegang Saham Perseroan untuk '
                                'memberhentikannya sewaktu-waktu. 5. '
                                'Mengangkat kembali seluruh anggota Direksi '
                                'Perseroan efektif sejak ditutupnya Rapat ini '
                                'hingga ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham '
                                'Tahunan Perseroan yang ketiga berikutnya, '
                                'dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum '
                                'Pemegang Saham Perseroan untuk '
                                'memberhentikannya sewaktu-waktu, sebagaimana '
                                'disebutkan di bawah ini: a. Pengangkatan '
                                'kembali Bapak Khalid Bin Omar Abdat sebagai '
                                'Direktur Utama Perseroan. b. Pengangkatan '
                                'kembali Bapak Helmi Khalid Abdat sebagai '
                                'Direktur Perseroan. c. Pengangkatan kembali '
                                'Bapak Wahyudi Eko Sutoro sebagai Direktur '
                                'Perseroan. d. Pengangkatan kembali Bapak '
                                'Muhammad Anis sebagai Direktur Perseroan. 6. '
                                'Menegaskan bahwa susunan Direksi dan Dewan '
                                'Komisaris Perseroan efektif sejak ditutupnya '
                                'Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum '
                                'Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang ketiga '
                                'berikutnya, dengan tidak mengurangi hak Rapat '
                                'Umum Pemegang Saham Perseroan untuk '
                                'memberhentikannya sewaktu-waktu, adalah '
                                'sebagai berikut: Halaman7dari8 Dewan '
                                'Komisaris Perseroan Komisaris Utama : '
                                'Muhammad Anwar Karim Komisaris Independen : '
                                'Fenty Yudyastuti Direksi Perseroan Direktur '
                                'Utama : Khalid Bin Omar Abdat Direktur : '
                                'Helmi Khalid Abdat : Wahyudi Eko Sutoro : '
                                'Muhammad Anis 7. Memberikan kuasa dengan hak '
                                'substitusi kepada Direksi Perseroan untuk '
                                'menyatakan yang diputuskan Rapat ini dalam '
                                'bentuk akta notaris serta menghadap Notaris '
                                'atau pejabat yang berwenang, dan melakukan '
                                'penyesuaian atau perbaikan-perbaikan yang '
                                'diperlukan apabila disyaratkan oleh pihak '
                                'yang berwenang untuk keperluan pelaksanaan '
                                'isi keputusan rapat.',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '7100',
             'votes_against': '212000',
             'votes_for': '2448485960'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.00029',
             'pct_against': '0.0082',
             'pct_for': '99.992',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '1. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan '
                                'Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji, '
                                'honorarium, insentif dan/atau tunjangan bagi '
                                'anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris '
                                'Perseroan untuk tahun buku 2025, yang '
                                'pelaksanaannya akan disesuaikan dengan '
                                'memperhatikan peraturan perundangan-undangan '
                                'yang berlaku. Yogyakarta, 14 April 2025 PT '
                                'Eastparc Hotel Tbk Direksi Halaman8dari8',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '7100',
             'votes_against': '201000',
             'votes_for': '2448496960'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-04-10',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '59.34',
 'record_date': '2024-09-25',
 'shares_present': '2448705060',
 'time_end': '15:10:00',
 'time_start': '14:17:00',
 'venue': 'Eastparc Hotel Yogyakarta Jl. Kapas No. 01, Caturtunggal, Depok, '
          'Sleman, Yogyakarta II.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result