Skip to content
Back to announcement

20260701_AKRA_Informasi Transaksi Afiliasi_32107118_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review AKRA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1
               KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                         PT AKR CORPORINDO TBK

 KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH
  PERSEROAN DALAM RANGKA PEMENUHAN KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA
   KEUANGAN NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN BENTURAN
                               KEPENTINGAN




                               PT AKR CORPORINDO TBK.

  Bergerak dalam bidang perdagangan dan distribusi bahan bakar minyak dan bahan-bahan
   kimia dasar, penyedia jasa logistik (bongkar muat, penyewaan tangki dan gudang serta
      transportasi) dan pengelolaan kawasan industri dan Pelabuhan serta manufaktur

                       Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia

                                        Kantor Pusat
                                    AKR Tower Lantai 26
                    Jl. Panjang No. 5, Kebon Jeruk, Jakarta Barat 11530

                                   Tel: (021) 531 1110
                                   Fax: (021) 531 1185
                           Email: corporate.secretary@akr.co.id
                                  Website: www.akr.co.id

JIKA ANDA KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA
PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU
PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN
KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIKEMUKAKAN
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL
YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI MATERIAL DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

SETELAH PEMERIKSAAN SECARA SEKSAMA, DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN,
BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI
INI TIDAK MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM POJK
42/2020. DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI TELAH MELALUI PROSEDUR YANG MEMADAI
UNTUK MEMASTIKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN
PRAKTIK BISNIS YANG BERLAKU UMUM.

         Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2026
Page 2
                                   DEFINISI

Afiliasi           :   Afiliasi adalah: (a) hubungan keluarga karena perkawinan dan
                       keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal
                       maupun vertikal; (b) hubungan antara pihak dengan pegawai,
                       direktur, atau komisaris dari pihak tersebut; (c) hubungan
                       antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih
                       anggota direksi atau dewan komisaris yang sama; (d) hubungan
                       antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                       langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan
                       tersebut; (e) hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang
                       dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak
                       yang sama; atau (f) hubungan antara perusahaan dan
                       pemegang saham utama.

Harmas             :   PT Harmas Sahabat Perkasa, suatu Perseroan terbatas yang
                       berkedudukan di Manado, yang merupakan afiliasi dari
                       Perseroan dan merupakan pihak yang ikut menandatangani
                       Perjanjian.

Laporan Pendapat   :   Laporan Pendapat Kewajaran yang dipersiapkan dan diberikan
Kewajaran              oleh Truscel (sebagaimana didefinisikan di bawah ini)
                       sebagaimana tercantum dalam surat Truscel No.
                       00020/2.0094-00/BS/05/0268/1/VI/2026, tanggal 29 Juni
                       2026 perihal terkait dengan Transaksi Afiliasi sebagaimana
                       dimaksud dalam POJK No. 42/2020
Laporan Keuangan   :   Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tanggal 31
Perseroan              Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
                       tersebut, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
                       Purwanto Susanti dan Surja sebagaimana ternyata dalam
                       Laporan          Auditor          Independen           No.
                       00218/2.1505/AU.1/05/0694-4/1/III/2026 tanggal 18 Maret
                       2026

MAPPI              :   Merupakan singkatan dari Masyarakat Profesi Penilai
                       Indonesia yaitu Organisasi Profesi Penilai di Indonesia yang
                       bersifat mandiri, nirlaba dan non politis, yang berasaskan
                       Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945
                       sebagai landasan konstitusional, Peraturan perundang-
                       undangan lainnya yang berkaitan langsung dan tidak langsung
                       dengan Profesi Penilai sebagai landasan formal serta
                       Keputusan Musyawarah Nasional sebagai landasan
                       operasional.

OJK                :   Otoritas Jasa Keuangan, berarti lembaga yang mempunyai
                       fungsi, tugas, dan wewenang peraturan, pengawasan,
                       pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
                       Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2011
                       tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU No. 21/2011”). Sejak
                       tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang
                       pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
                       Pasar Modal, beralih dari Bapepam dan LK ke OJK, sesuai
                       dengan Pasal 55 UU No. 21/2011.
Page 3
Perjanjian           :   Merupakan suatu perjanjian pokok terkait pengalihan Tanah
                         Bitung, yang dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan,
                         Harmas, dan Bapak Haryanto Adikoesoemo pada tanggal 26
                         Juni 2026, yang berisi mengenai ketentuan jual beli/pengalihan
                         Tanah Bitung antara para pihak.

Perseroan            :   PT. AKR Corporindo Tbk., Perusahaan Terbuka dengan kegiatan
                         meliputi bidang distribusi produk bahan bakar minyak ke pasar
                         industri dan retail, distribusi dan perdagangan bahan kimia
                         (seperti caustic soda, sodium sulfat, PVC resin dan soda ash)
                         yang digunakan oleh berbagai industri di Indonesia sesuai
                         dengan perjanjian distribusi dengan produsen asing dan lokal,
                         penyewaan gudang, kendaraan angkutan, tangki dan jasa
                         logistik lainnya.

POJK 42/2020         :   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
                         dan Transaksi Benturan Kepentingan.

POJK 17/2020         :   Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
                         Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK No. 35/2020     :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
                         Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian
                         Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.

Proyeksi Laba Rugi   :   Proyeksi Laba Rugi Perseroan yang telah disesuaikan oleh
yang Disesuaikan         TRUSCEL sehingga lebih mencerminkan kewajaran proyeksi
                         keuangan.

SPI                  :   Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) sebagai anggota
                         IVSC melalui Komite Penyusun Standar Penilaian Indonesia
                         (KPSPI) telah Menyusun Kode Etik Penilai Indonesia dan
                         Standar Penilaian Indonesia (KEPI dan SPI) Edisi VII tahun
                         2018.

Tanah Bitung         :   Merupakan tanah seluas 15.624 m2 yang berlokasi di Desa
                         Madidir, Kecamatan Bitung Tengah, Kota Bitung, Provinsi
                         Sulawesi Utara.

Transaksi            :   Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan meliputi Pengalihan
                         Tanah yang berlokasi di Bitung dari PT Harmas Sahabat
                         Perkasa dimana transaksi tersebut dibayarkan melalui dua
                         skema pembayaran yaitu Sisa Saldo Aset Hak Guna/Total Nilai
                         Sewa dan Tunai
Transaksi Afiliasi   :   Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
                         perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan afiliasi
                         dari perusahaan terbuka atau afiliasi dari anggota direksi,
                         anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
                         Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang
                         dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali
                         untuk kepentingan afiliasi dari perusahaan terbuka atau afiliasi
                         dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang
                         saham utama atau pengendali.
Page 4
                                  I.      PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi kewajiban Perseroan untuk
mengumumkan keterbukaan informasi atas Transaksi Afiliasi sesuai dengan ketentuan POJK
42/2020, sehubungan dengan telah ditandatanganinya Perjanjian sehubungan dengan
pembelian Tanah Bitung, dengan nilai transaksi sebesar Rp14.217.753.661 (“Transaksi”).
Transaksi tersebut merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
42/POJK.04/2020 karena dilakukan antara pihak-pihak yang secara langsung maupun tidak
langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh Perseroan, atau memiliki hubungan dengan
pemegang saham utama.

Untuk menghindari keragu-raguan, setelah pemeriksaan secara seksama dan didukung dengan
Laporan Kewajaran Transaksi oleh TRUSCEL sehubungan dengan pemenuhan POJK 42/2020,
maka:
a.   Direksi dan Dewan Komisaris perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-
     sama, menyatakan bahwa Transaksi tidak mengandung Benturan Kepentingan
     sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
b.   Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan bahwa semua informasi material telah
     diungkapkan di dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi tersebut tidak
     menyesatkan; serta
c.   Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini telah melalui prosedur yang memadai
     dan memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang
     berlaku umum.

Lebih lanjut lagi, Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi bukan merupakan Transaksi
Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, dikarenakan nilai Transaksi tidak
melebihi 20% dari total nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan.

                            II.   URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

A.   Uraian Singkat Transaksi

     Perseroan telah melakukan Transaksi dengan rincian sebagai berikut:

     1.   Tanggal Transaksi

          Perjanjian ditandatangani oleh Perseroan, Harmas, dan Bapak Haryanto Adikoesoemo
          pada tanggal 26 Juni 2026.

     2.   Objek Transaksi

          Objek Transaksi adalah Tanah Bitung, yang saat ini sertifikat kepemilikannya masih
          berupa Sertifikat Hak Milik atas nama Bapak Haryanto Adikoesoemo, yang saat ini
          menjabat sebagai presiden direktur Perseroan.

     3.   Nilai Transaksi

          Secara kumulatif total nilai Transaksi adalah sebesar Rp14.217.753.661
Page 5
B.   Keterangan Singkat mengenai Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi

     1.   Perseroan

          a.   Riwayat Singkat

               Perseroan didirikan pertama kali dengan nama PT Aneka Kimia Raya
               berdasarkan Akta No. 46 tanggal 28 November 1977 yang diubah dengan Akta
               No. 26 tanggal 12 April 1978, yang keduanya dibuat di hadapan Notaris Sastra
               Kosasih, S.H. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri
               Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A.5/517
               tanggal 14 Juni 1978, didaftarkan pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam
               Surat No. 277/1978 dan No. 278/1978 tanggal 20 Juli 1978 serta diumumkan
               dalam lembaran Berita Negara No. 101 Tambahan No. 741 tanggal 19
               Desember 1978.

               Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan
               perubahan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No. 19 tanggal
               26 Mei 2026, dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S,H., M.Kn, Notaris di Kota
               Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum
               Republik Indonesia (“Menkum”) berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan
               Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-0039283.AH.01.02 Tahun 2026 tanggal
               19 Juni 2026.

          b.   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan

               Susunan Pemegang saham Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam
               Struktur permodalan Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
               adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No. 37 tanggal 20 Desember 2021,
               dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
               Selatan, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
               AH.01.03-0489653 tanggal 22 Desember 2021, yakni sebagai berikut:


                Modal Dasar         :   Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar
                                        Rupiah), yang terbagi atas 37.500.000.000 (tiga puluh
                                        tujuh miliar lima ratus juta) saham, bernilai nominal
                                        Rp20,- (dua puluh Rupiah) per saham.

                Modal           :       Rp401.469.492.000,- (empat ratus satu miliar empat
                Ditempatkan dan         ratus enam puluh sembilan juta empat ratus sembilan
                Disetor                 puluh dua ribu Rupiah), yang terbagi atas
                                        20.073.474.600 (dua puluh miliar tujuh puluh tiga
                                        juta empat ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus)
                                        saham, atau sebesar 100% (seratus persen) dari nilai
                                        nominal setiap saham yang telah ditempatkan dalam
                                        Perseroan.


               Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 31 Mei 2026 yang dikelola
               oleh PT Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, susunan
               pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Page 6
                                             Nilai Nominal Rp20,00 per saham
          Nama Pemegang Saham
                                        Jumlah Saham       Nilai Nominal (Rp)   %
     Modal Dasar                   37.500.000.000           750.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
     - AKRT                         12.968.823.600          259.376.472.000     64,61
     - Masyarakat                    7.104.651.000           142.093.020.000    35,39
     Jumlah            Modal       20.073.474.600           401.469.492.000      100
     Ditempatkan dan Disetor
     Penuh
     Jumlah    Saham   dalam       17.426.525.400           348.530.508.000         -
     Portepel


c.   Pengurusan dan Pengawasan

     Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang menjabat pada saat ini
     adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
      Presiden Komisaris            :   Soegiarto Adikoesoemo
      Komisaris                     :   Sofyan A. Djalil
      Komisaris Independen          :   Mohammad Fauzi Maulana Ichsan

     Direksi
      Presiden Direktur             :   Haryanto Adikoesoemo
      Direktur                      :   Jimmy Tandyo
      Direktur                      :   Bambang Soetiono Soedijanto
      Direktur                      :   Mery Sofi
      Direktur                      :   Nery Polim
      Direktur                      :   Termurti Tiban

d.   Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha

     Maksud dan tujuan kegiatan usaha Perseroan adalah sebagaimana tercantum
     dalam Akta No. 19 tanggal 26 Mei 2026 dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H.,
     Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan telah mendapatkan
     persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat
     Keputusan No. AHU-0039283.AH.01.02 Tahun 2026 tanggal 19 Juni 2026,
     yaitu berusaha dalam bidang:

     a.    Industri;
     b.    Perdagangan Besar dan Eceran;
     c.    Transportasi dan Penyimpanan;
     d.    Pengadaan listrik, gas, uap, air panas dan udara dingin;
     e.    Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis (Jasa);
     f.    Konstruksi.

     Kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan saat ini adalah bergerak dalam
     bidang perdagangan dan distribusi bahan bakar minyak dan bahan-bahan
     kimia dasar, penyedia jasa logistik (bongkar muat, penyewaan tangki dan
Page 7
           gudang serta transportasi) dan pengelolaan kawasan industri dan Pelabuhan
           serta manufaktur.

2.   Harmas

     Harmas didirikan berdasarkan Akta No. 6 tanggal 7 Agustus 1989, dibuat di hadapan
     Romanus Harmaka Hardaseputra, S.H., Notaris di Manado. Akta tersebut telah
     memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan
     Surat Keputusan No. C2-322.HT.01.01.Th.90 tanggal 20 Januari 1990, serta
     diumumkan dalam lembaran Berita Negara No. 17 Tambahan No.555 tanggal 26
     Februari 1991.

     Akta PT Harmas Sahabat Perkasa telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan
     perubahan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No. 15 tanggal 2
     Desember 2025 dibuat di hadapan Notaris Yulia, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan,
     yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0361954
     tanggal 08 Desember 2025 (“Anggaran Dasar Harmas”).


      Harmas

      Alamat:                     Jalan Mr. A.A. Maramis No. 105, Kairagi, Manado
                                  Telp: 0431-811480

      Bidang Usaha:               Sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar
                                  Harmas yang termaktub dalam Akta No. 18, tanggal 2 Juli
                                  2018, dibuat oleh Michael S.H.,ST.,MKn., Notaris di Kota
                                  Jakarta Barat, yaitu berusaha dalam bidang real estat,
                                  pemborongan bangunan, perdagangan umum dan bidang
                                  usaha lainnya.

      Susunan Pengurus Harmas:

      Dewan Komisaris
      Komisaris                   :   Nery Polim

      Direksi
      Presiden Direktur           :   Werner Wongsosaputro
      Direktur                    :   Fenessa Adikoesoemo
      Direktur                    :   Aloysius Yuwono Widiasta Pribadi

      Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Harmas:
      Susunan Pemegang saham Harmas adalah sebagaimana tercantum dalam Anggaran
      Dasar Harmas, yakni sebagai berikut:


      Modal Dasar             :   Rp700.000.000,- (tujuh ratus juta Rupiah), yang terbagi
                                  atas 700 (tujuh ratus) saham, bernilai nominal
                                  Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) per saham.

      Modal Ditempatkan :         Rp280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta Rupiah),
      dan Disetor                 yang terbagi atas 280 (dua ratus delapan puluh) saham,
                                  atau seluruh modal yang telah ditempatkan telah disetor
                                  penuh.
Page 8
                 Berdasarkan Anggaran Dasar Harmas, susunan pemegang saham Harmas adalah
                 sebagai berikut:

                                                   Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
                   Nama Pemegang Saham
                                                Jumlah Saham        Nilai Nominal (Rp)      %

                  Modal Dasar                                700          700.000.000
                  Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
                  - PT       Arthakencana                    279          279.000.000      99.643
                    Rayatama
                  - Haryanto Adikoesoemo                       1            1.000.000       0.357
                  Jumlah        Modal                        280          280.000.000        100
                  Ditempatkan    dan
                  Disetor Penuh
                  Jumlah Saham dalam                         420          420.000.000              -
                  Portepel

  C.     Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi

         Perseroan, Harmas, dan Bapak Haryanto Adikoesoemo memiliki hubungan afiliasi dimana
         sebagai berikut:

         (i)    Harmas merupakan anak perusahaan dari PT Arthakencana Rayatama, dengan
                demikian, Perseroan dan Harmas berada dalam pengendalian pihak yang sama; dan
         (ii)   Bapak Haryanto Adikoesoemo merupakan Presiden Direktur Perseroan serta
                pemegang saham Harmas.

                               III.   RINGKASAN LAPORAN PENILAI

  KJPP RAO,YUHAL & rekan (terafiliasi dengan KJPP asing Truscel Capital LLP Singapore) yang
  mana telah mendapat izin usaha No. 2.11.0094 dari Kementerian Keuangan berdasarkan Surat
  Keputusan Menteri Keuangan No. 1133/KM.1/2011 tanggal 14 Oktober 2011 dan terdaftar atas
  nama KJPP RAO,YUHAL & rekan sebagai profesi penunjang pasar modal berdasarkan surat dari
  Otoritas Jasa Keuangan No. 11653/BL/2011 tanggal 27 Oktober 2011 dengan Surat Tanda
  Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan No. STTD.PB-
  30/PM.2/2018 tanggal 30 Agustus 2018, selanjutnya disebut sebagai TRUSCEL, sebagai Penilai
  Independen telah diminta oleh Perseroan sebagai penilai independen sesuai dengan surat
  penugasan No. EL04/KJPP/SP-BIS/05/1/IV/2026-1 per tanggal 18 Maret 2026:

  A.     Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi

 Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi Afiliasi atas Pengalihan Tanah oleh Perseroan yang
 dilunaskan dengan menggunakan sisa saldo aset hak guna dan pembayaran tunai adalah sebagai
 berikut:
 i.    PT Harmas Sahabat Perkasa selaku pihak penjual tanah dalam Transaksi Afiliasi atas
       Pengalihan Tanah oleh Perseroan;
ii.    Perseroan selaku pihak pembeli tanah dalam Transaksi Afiliasi atas Pengalihan Tanah milik
       PT Harmas Sahabat Perkasa.
Page 9
B.    Objek Pendapat Kewajaran

Objek pendapat kewajaran adalah Transaksi Afiliasi atas pengalihan tanah oleh Perseroan yang
dilunaskan dengan menggunakan sisa saldo aset hak guna dan pembayaran tunai.

C.    Tujuan Pendapat Kewajaran

Tujuan Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah untuk memenuhi POJK No. 42/2020 untuk
Transaksi Afiliasi. Laporan Pendapat Kewajaran ini hanya disusun untuk keperluan Transaksi
Afiliasi atas pengalihan tanah oleh perseroan yang dilunaskan dengan menggunakan sisa saldo
aset hak guna dan pembayaran tunai dan tidak dapat digunakan untuk keperluan perpajakan
maupun keperluan-keperluan yang menyangkut instansi lain.

D.    Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi Afiliasi atas pengalihan tanah
oleh Perseroan yang dilunaskan dengan menggunakan sisa saldo aset hak guna dan pembayaran
tunai untuk menyatakan bahwa Transaksi Afiliasi tersebut telah dilaksanakan pada kondisi
arm’s length di dalam batasan komersial yang berlaku umum dan tidak merugikan kepentingan-
kepentingan Perseroan dan para pemegang saham Perseroan, TRUSCEL menggunakan beberapa
asumsi antara lain:
  1. TRUSCEL mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran ini
     sampai dengan selesainya Transaksi Afiliasi atas pengalihan tanah oleh Perseroan yang
     dilunaskan dengan menggunakan sisa saldo aset hak guna dan pembayaran tunai tidak
     terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap Transaksi Afiliasi
     atas pengalihan tanah oleh Perseroan yang dilunaskan dengan menggunakan sisa saldo aset
     hak guna dan pembayaran tunai;
  2. Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan bahwa penggunaan
     sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dan
     analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari
     pendapat tersebut. Penyusunan pendapat ini merupakan suatu proses yang kompleks dan
     mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap;
  3. Pendapat Kewajaran ini juga disusun berdasarkan kondisi umum keuangan, moneter,
     peraturan dan kondisi pasar yang ada saat ini; dan
  4. Pendapat Kewajaran ini menggunakan asumsi bahwa Perseroan mematuhi seluruh syarat
     dan ketentuan kontrak dan perjanjian dengan semua pihak terkait.

E.    Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran

Laporan pendapat kewajaran ini disusun sesuai dengan SPI seperti yang ditetapkan oleh MAPPI,
dimana pendekatan yang diaplikasikan sesuai dengan standar penilaian lengkap dan POJK No.
35/2020.
Dalam melakukan analisis kewajaran atas Transaksi Afiliasi atas pengalihan tanah oleh perseroan
yang dilunaskan dengan menggunakan sisa saldo aset hak guna dan pembayaran tunai, kami
melakukan analisis atas Transaksi Afiliasi atas pengalihan tanah oleh Perseroan yang dilunaskan
dengan menggunakan sisa saldo aset hak guna dan pembayaran tunai, analisis kualitatif atas
Transaksi Afiliasi atas pengalihan tanah oleh perseroan yang dilunaskan dengan menggunakan
sisa saldo aset hak guna dan pembayaran tunai dan analisis kuantitatif atas Transaksi Afiliasi atas
pengalihan tanah oleh perseroan yang dilunaskan dengan menggunakan sisa saldo aset hak guna
dan pembayaran tunai.
Page 10
Analisis atas Transaksi Afiliasi atas pengalihan tanah oleh perseroan yang dilunaskan dengan
menggunakan sisa saldo aset hak guna dan pembayaran tunai dilakukan dengan mengidentifikasi
hubungan antara pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi Afiliasi atas pengalihan tanah oleh
Perseroan yang dilunaskan dengan menggunakan sisa saldo aset hak guna dan pembayaran tunai,
analisis perjanjian yang disepakati dalam Transaksi Afiliasi atas pengalihan tanah oleh Perseroan
yang dilunaskan dengan menggunakan sisa saldo aset hak guna dan pembayaran tunai, penilaian
atas manfaat dan risiko dari Transaksi Afiliasi atas pengalihan tanah oleh Perseroan yang
dilunaskan dengan menggunakan sisa saldo aset hak guna dan pembayaran tunai, alasan dan
latar belakang Transaksi Afiliasi atas pengalihan tanah oleh perseroan yang dilunaskan dengan
menggunakan sisa saldo aset hak guna dan pembayaran tunai, serta keuntungan dan kerugian
yang bersifat kualitatif atas Transaksi Afiliasi atas pengalihan tanah oleh perseroan yang
dilunaskan dengan menggunakan sisa saldo aset hak guna dan pembayaran tunai.
Analisis kualitatif atas Transaksi Afiliasi atas pengalihan tanah oleh Perseroan yang dilunaskan
dengan menggunakan sisa saldo aset hak guna dan pembayaran tunai terdiri atas informasi
riwayat Perseroan dan sifat kegiatan Perseroan, analisis industri dan lingkungan dimana terdapat
penjabaran akan tinjauan industri, serta analisis operasional dan prospek Perseroan.
Analisis kuantitatif atas Transaksi Afiliasi atas pengalihan tanah oleh Perseroan yang dilunaskan
dengan menggunakan sisa saldo aset hak guna dan pembayaran tunai dilakukan atas analisis
batas wajar Transaksi Afiliasi atas pengalihan tanah oleh Perseroan yang dilunaskan dengan
menggunakan sisa saldo aset hak guna dan pembayaran tunai. Selain itu juga dilakukan penilaian
kinerja historis atas pendapatan, aset, kewajiban dan kondisi keuangan Perseroan. Selanjutnya
dilakukan penilaian atas proyeksi keuangan, proforma laporan keuangan sebelum dan sesudah
Transaksi Afiliasi atas pengalihan tanah oleh perseroan yang dilunaskan dengan menggunakan
sisa saldo aset hak guna dan pembayaran tunai, serta analisis inkremental (incremental analysis)
dari Transaksi Afiliasi atas pengalihan tanah oleh Perseroan yang dilunaskan dengan
menggunakan sisa saldo aset hak guna dan pembayaran tunai untuk menentukan pendapat
kewajaran.
F.    Kesimpulan

Berdasarkan kajian-kajian yang telah diungkapkan di atas, berikut adalah analisis atas kewajaran
Transaksi Afiliasi atas pengalihan tanah oleh perseroan yang dilunaskan dengan menggunakan
sisa saldo aset hak guna dan pembayaran tunai:

1) Transaksi Afiliasi atas pengalihan tanah oleh Perseroan yang dilunaskan dengan
   menggunakan sisa saldo aset hak guna dan pembayaran tunai merupakan Transaksi Afiliasi
   namun bukan merupakan transaksi benturan kepentingan, dimana Perseroan bermaksud
   untuk melakukan Transaksi Afiliasi atas pengalihan tanah oleh Perseroan yang dilunaskan
   dengan menggunakan sisa saldo aset hak guna dan pembayaran tunai sebagai bagian dari
   strategi penguatan penguasaan aset strategis perseroan dalam mendukung kegiatan
   operasional dan pengembangan usaha jangka panjang. Melalui pelaksanaan transaksi ini,
   perseroan akan memperoleh hak kepemilikan atas tanah yang sebelumnya digunakan
   berdasarkan skema sewa jangka panjang, sehingga diharapkan dapat meningkatkan
   kepastian penguasaan aset, fleksibilitas pengelolaan aset, serta mendukung efisiensi dan
   keberlanjutan operasional perseroan di masa mendatang. Dengan demikian, transaksi ini
   diharapkan dapat memberikan nilai tambah ekonomis serta mendukung peningkatan nilai
   perseroan secara keseluruhan.
Page 11
2) Berdasarkan analisis terhadap keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif,
   pelaksanaan Transaksi Afiliasi atas pengalihan tanah oleh perseroan yang dilunaskan
   dengan menggunakan sisa saldo aset hak guna dan pembayaran tunai berpotensi
   memberikan manfaat bagi perseroan berupa penguatan penguasaan aset strategis yang
   digunakan untuk mendukung kegiatan operasional perseroan dalam jangka panjang. Melalui
   transaksi ini, Perseroan memperoleh kepastian kepemilikan atas tanah yang sebelumnya
   digunakan berdasarkan skema sewa, sehingga diharapkan dapat meningkatkan fleksibilitas
   pengelolaan aset, mendukung keberlangsungan operasional, serta memberikan nilai tambah
   ekonomis bagi perseroan. Selain itu, berdasarkan analisis nilai transaksi, perseroan
   memperoleh tanah pada nilai yang masih berada di bawah indikasi nilai pasar. Adapun
   berdasarkan analisis yang dilakukan, tidak terdapat kerugian inkremental yang material
   terkait dengan pelaksanaan transaksi afiliasi atas pengalihan tanah oleh perseroan yang
   dilunaskan dengan menggunakan sisa saldo aset hak guna dan pembayaran tunai


3) Berdasarkan analisis batas wajar atas nilai rencana transaksi dapat dilihat bahwa batas atas
   dan bawah kewajaran untuk transaksi adalah Rp15.552.910.800,- dan Rp13.382.737.200,-
   sehingga nilai transaksi sebesar Rp14.217.753.661,- berada pada batas wajar.


4) Berdasarkan analisis nilai inkremental, dapat diketahui bahwa nilai transaksi pengalihan
   tanah yang dikenakan kepada Perseroan adalah sebesar Rp 909.994,- per m², sedangkan
   indikasi Nilai Pasar tanah adalah sebesar Rp926.000 per m². Dengan demikian, pelaksanaan
   Transaksi Afiliasi pengalihan tanah oleh Perseroan yang dilunaskan dengan menggunakan
   sisa saldo aset hak guna dan pembayaran tunai berpotensi memberikan nilai tambah
   inkremental bagi Perseroan sebesar Rp 16.006 per m² atau sebesar Rp 250.070.339 secara
   keseluruhan.
5) Berdasarkan analisis proforma Perseroan sebelum dan sesudah Transaksi Afiliasi atas
   pengalihan tanah oleh Perseroan yang dilunaskan dengan menggunakan sisa saldo aset hak
   guna dan pembayaran tunai, dapat dilihat bahwa terdapat peningkatan pada sisi aset dan
   ekuitas Perseroan setelah Transaksi Afiliasi atas pengalihan tanah oleh Perseroan yang
   dilunaskan dengan menggunakan sisa saldo aset hak guna dan pembayaran tunai.
Berdasarkan analisis kewajaran terhadap Transaksi Afiliasi atas pengalihan tanah oleh
Perseroan yang dilunaskan dengan menggunakan sisa saldo aset hak guna dan pembayaran
tunai secara kualitatif maupun kuantitatif, Transaksi Afiliasi atas pengalihan tanah oleh
Perseroan yang dilunaskan dengan menggunakan sisa saldo aset hak guna dan pembayaran
tunai dilakukan sebagai bagian dari strategi optimalisasi struktur permodalan dan peningkatan
kinerja keuangan Perseroan, dimana melalui transaksi ini Perseroan berpotensi memperoleh
tambahan dana untuk memperkuat likuiditas, mendukung kegiatan operasional, serta
meningkatkan fleksibilitas keuangan dalam mendukung pengembangan usaha di masa
mendatang sehingga diharapkan memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan kinerja
dan nilai ekonomis Perseroan secara keseluruhan. Dengan mempertimbangkan hasil dari
analisis-analisis kewajaran yang telah dilakukan oleh TRUSCEL, maka Transaksi Afiliasi atas
pengalihan tanah oleh Perseroan yang dilunaskan dengan menggunakan sisa saldo aset hak guna
dan pembayaran tunai yang akan direncanakan oleh Perseroan adalah Wajar dan memenuhi
ketentuan dalam POJK No. 42/2020.


                  IV.     PERTIMBANGAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI

Manajemen memandang bahwa transaksi pengalihan tanah Bitung merupakan langkah strategis
untuk memperkuat penguasaan Perseroan atas aset yang digunakan dalam mendukung kegiatan
operasional dan pengembangan usaha jangka panjang. Melalui transaksi ini, Perseroan
Page 12
memperoleh kepastian hak kepemilikan atas tanah yang selama ini digunakan untuk kegiatan
operasional sehingga dapat mendukung efisiensi, keberlangsungan usaha, dan optimalisasi
pengelolaan aset Perseroan.

Dalam mempertimbangkan pelaksanaan transaksi ini, Manajemen memperhatikan beberapa
aspek utama, yaitu:
1. Kepastian hukum atas aset, melalui perolehan hak kepemilikan atas tanah yang digunakan
   dalam kegiatan operasional Perseroan.
2. Keberlangsungan operasional, dengan memastikan aset strategis yang mendukung
   kegiatan usaha berada dalam penguasaan Perseroan sehingga mengurangi risiko operasional
   di masa mendatang.
3. Efisiensi dan fleksibilitas pengelolaan aset, karena kepemilikan langsung memberikan
   keleluasaan bagi Perseroan untuk mengembangkan, mengoptimalkan, atau memanfaatkan
   aset sesuai kebutuhan bisnis jangka panjang.
4. Kewajaran transaksi, dimana nilai transaksi ditetapkan berdasarkan hasil penilaian Penilai
   Independen sehingga mencerminkan nilai wajar (arm's length principle) dan tidak merugikan
   Perseroan maupun pemegang saham independen.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Manajemen berpendapat bahwa meskipun transaksi
dilakukan dengan pihak terafiliasi, transaksi ini dilaksanakan semata-mata untuk kepentingan
Perseroan, memberikan manfaat ekonomi dan strategis bagi Perseroan, serta mendukung
peningkatan nilai Perseroan dalam jangka panjang tanpa mengurangi perlindungan terhadap
kepentingan pemegang saham independen.


                 V.      PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Direksi menyatakan bahwa Transaksi ini telah melalui prosedur yang memadai dan memastikan
bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi tidak mengandung
Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan bahwa semua informasi material telah diungkapkan
di dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan.


                               VI.   INFORMASI TAMBAHAN
Kepada para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi secara lebih terperinci
mengenai Keterbukaan Informasi ini, diharapkan dapat menghubungi Corporate Secretary pada
hari dan jam kerja Perseroan di:


                                  PT AKR CORPORINDO TBK.
                                      AKR Tower Lantai 26
                      Jl. Panjang No. 5, Kebon Jeruk, Jakarta Barat 11530

                                    Tel: (021) 531 1110
                                    Fax: (021) 531 1185
                            Email: corporate.secretary@akr.co.id
                                   Website: www.akr.co.id

                                    Jakarta, 30 Juni 2026
                                      Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.28 MB
Published1 Jul 2026
Pages12
Characters36,740
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 33 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org AKR CORPORINDO TBK p.1 ×11
linked person Haryanto Adikoesoemo p.3 ×11
linked person Soegiarto Adikoesoemo p.6
linked person Jimmy Tandyo p.6
linked person Mery Sofi p.6
linked person Nery Polim p.6 ×2
linked person Termurti Tiban p.6
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×5
possible person Sofyan A. Djalil p.6
possible person Mohammad Fauzi p.6
possible person Michael S.H. · Notaris p.7
possible org PT Arthakencana Rayatama p.8
unresolved org PT Harmas Sahabat Perkasa p.2 ×5
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti p.2
unresolved org Bapepam p.2 ×2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.3
unresolved org PT Aneka Kimia Raya p.5
unresolved person Sastra Kosasih p.5
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.5 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Surabaya p.5
unresolved person Aryanti Artisari · Notaris p.5
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.5 ×2
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.5 ×3
unresolved org PT Raya Saham Registra p.5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.6
unresolved person Romanus Harmaka Hardaseputra · Notaris p.7
unresolved person Yulia · Notaris p.7
unresolved person A.A. Maramis p.7
unresolved org KJPP RAO p.8 ×2
unresolved org Truscel Capital LLP p.8
unresolved org Kementerian Keuangan p.8
unresolved org Menteri Keuangan p.8
unresolved — TRUSCEL · Penilai p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 1182 ms 12 Sep 2026 21:56
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': 'Menteri Keuangan No. 1133/KM.1/2011 tanggal 14 Oktober 2011 dan '
              'terdaftar atas RAO,YUHAL & rekan sebagai profesi penunjang '
              'pasar modal berdasarkan surat dari Jasa Keuangan No. '
              '11653/BL/2011 tanggal 27 Oktober 2011 dengan Surat Tanda',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '14217753661'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result