Skip to content
Back to announcement

20260701_UNIQ_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32107108_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed UNIQ

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1
                                      NOTARIS - PPAT
                       HERIYANTO, S.H., M.Kn., C.L.A., C.T.L.
                        Jalan Gubernur H.A. Bastari Komplek OPI Mall, Ruko Blok D2 No. 10
                  (Belakang Bank Mandiri) Jakabaring, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan
                        Email: notaris_heriyanto@icloud.com Handphone: 0813-7777-8255
                             Telepon: 0811-8880-520 & 0811-7888-850


Nomor : 243/Not-HRY/BA/VI/2026                       Palembang, 30 Juni 2026
Hal       : Resume Rapat Umum                        Kepada Yth :
            Pemegang Saham Tahunan                   P.T ULIMA NITRA, Tbk
            P.T ULIMA NITRA, Tbk                     Jalan Betet Nomor 28, RT 022
                                                     Palembang 30113, Sumatera Selatan.




Dengan Hormat,
Bersama ini disampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “P.T ULIMA NITRA, Tbk” berkedudukan di Kota Palembang (selanjutnya disingkat
“Perseroan”), yang diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal           : Selasa/ 30 Juni 2025
Waktu                  : 10.00 – Selesai WIB
Tempat                 : Ballroom Hotel The 101 Palembang.
                         Jalan. Rajawali Nomor 18, 9 Ilir Timur
                         Palembang, Sumatera Selatan.


Rapat diselenggarakan berdasarkan :
1. Pasal 19, pasal 20, pasal 21, pasal 22 dan pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 66, 67,
      68 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“PJOK”) No. 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan
      Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka;
3. Pasal 9 POJK Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
      Saham Perusahaan Terbuka secara elektronik;
4. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-124/D.04.2020 tanggal 24 April 2020, tentang kondisi tertentu
      dalam Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara elektronik, Rapat
      dilakukan secara elektronik tanpa kehadiran fisik Pemegang Saham.
Page 2
                                  NOTARIS - PPAT
                    HERIYANTO, S.H., M.Kn., C.L.A., C.T.L.
                      Jalan Gubernur H.A. Bastari Komplek OPI Mall, Ruko Blok D2 No. 10
                (Belakang Bank Mandiri) Jakabaring, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan
                      Email: notaris_heriyanto@icloud.com Handphone: 0813-7777-8255
                           Telepon: 0811-8880-520 & 0811-7888-850


Kehadiran
-Secara Fisik        Komisaris Independen          : SUPANDI WIDI SISWANTO
                     Komisaris Utama               : MERTJE TJOKRO
                     Direktur Utama                : BURHAN TJOKRO
                     Direktur                      : ULUNG WIJAYA
                     Masyarakat                    : 1. R M MAULANA AL HABSY
                                                     2. WINSTON ULUNG
                                                     3. M HUSIN
                                                     4. ROBIN WIJAYA
                                                     5. BAGUS PRIBADI
                                                     6. HASAN IBRAHIM
                                                     7. RADIANSYAH
                                                     8. MUHAMMAD RESTU
                                                     9. ZULKIFLI
                                                    10. ANGGERENI KUSNANTA
                                                    11. GRACE KELLY
                                                    12. ISWADI
                                                    13. NURRAHMAN
                                                    14. ASISI SUTIKNO
                                                    15. MUHARDI WAHYUDI
                                                    16. AMIN FAUZI
                                                    17. STELLA VANESA LIM
                                                    18. NONI
                                                    19. EDRICK BURHAN
                                                    20. FIRHAN PRABOWO
                                                    21. ALDANDI
                                                    22. DEKA PRATAMA
                                                    23.VALENSIA GIOVANNI
                                                    24. JULIANA HALIM
Page 3
                                      NOTARIS - PPAT
                        HERIYANTO, S.H., M.Kn., C.L.A., C.T.L.
                         Jalan Gubernur H.A. Bastari Komplek OPI Mall, Ruko Blok D2 No. 10
                   (Belakang Bank Mandiri) Jakabaring, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan
                         Email: notaris_heriyanto@icloud.com Handphone: 0813-7777-8255
                              Telepon: 0811-8880-520 & 0811-7888-850
  Rapat telah dihadiri oleh Para Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham yang mewakili
  2.716.679.300 (dua miliar tujuh ratus enam belas juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus)
  saham atau 86,55% (delapan puluh enam koma lima lima persen) dari 3.138.983.000 (tiga miliar
  seratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu) saham yang merupakan seluruh
  saham dengan hak suara yang sah telah dikeluarkan oleh Perseroan.


 I.   AGENDA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
      Agenda Rapat      :
      1.   Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
           pada tanggal 31 Desember 2025 termasuk didalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan
           Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan tahun buku yang berakhir pada
           tanggal 31 Desember 2025, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
           sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas
           tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir
           pada tanggal 31 Desember 2025;
      2.   Penetapan penggunaan hasil usaha Perseroan untuk tahun buku berakhir pada 31 Desember
           2025;
      3.   Persetujuan penunjukkan Akuntan Publik Perseroan untuk tahun buku 2026 oleh Dewan
           Komisaris;
      4.   Penetapan Gaji/Honorarium, Tunjangan Lainnya dan Tantiem Bagi Anggota Dewan
           Komisaris oleh Komite Nominasi & Remunerasi Perseroan dan Penetapan Gaji/Honorarium,
           Tunjangan Lainnya dan Tantiem Bagi Anggota Dewan Direksi Perseroan oleh Dewan
           Komisaris
      5.   Persetujuan untuk menjaminkan aset dan/atau harta kekayaan Perseroan untuk fasilitas
           pinjaman yang akan diperoleh Perseroan dari bank dan/atau lembaga keuangan lainnya.


II.   PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
      1.   Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa
           Keuangan (“OJK”) melalui surat Perseroan No.: 019/CORSEC-UN/V/2026 tanggal 13 Mei
           2026;
Page 4
                                         NOTARIS - PPAT
                         HERIYANTO, S.H., M.Kn., C.L.A., C.T.L.
                          Jalan Gubernur H.A. Bastari Komplek OPI Mall, Ruko Blok D2 No. 10
                    (Belakang Bank Mandiri) Jakabaring, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan
                          Email: notaris_heriyanto@icloud.com Handphone: 0813-7777-8255
                               Telepon: 0811-8880-520 & 0811-7888-850
       2.   Menyampaikan Pengumuman Rapat pada tanggal 22 Mei 2026 yang dilakukan melalui:
            (i) situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia(”KSEI”);
            (ii) situs web PT Bursa Efek Indonesia (”BEI”);
            (iii) situs web Perseroan;
       3. Menyampaikan Pemanggilan Rapat pada tanggal 08 Juni 2026 yang dilakukan melalui:
            (i) situs web KSEI;
            (ii) situs web BEI; dan
            (iii) situs web Perseroan.


III.   KEPUTUSAN RAPAT
       AGENDA RAPAT I (PERTAMA)
       •    Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang
            hadir secara elektronik maupun hadir secara fisik untuk mengajukan pertanyaan terkait
            dengan Agenda Rapat Pertama dengan cara mengangkat tangan bagi yang hadir secara fisik
            dan bagi yang hadir secara online dapat mengetik pertanyaan pada kolom chat pada aplikasi
            eASY KSEI;
       •    Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
            saham yang hadir secara elektronik maupun secara fisik dalam rapat yang mengajukan
            pertanyaan dan/atau pendapat;
       •    Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara elektronik (e-Proxy) dan
            secara fisik dalam Rapat;
       •    Bahwa Hasil pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
            a) Pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 140.000 (seratus empat puluh
               ribu) saham atau sebesar 0,0052% (nol koma nol nol lima dua persen) dari total seluruh
               saham yang sah yang hadir dalam rapat.
            b) Pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyal 0 (nol) saham atau sebesar
               0% (nol persen) dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam rapat.
            c) Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 2.716.539.300 (dua miliar tujuh ratus
               enam belas juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus) saham atau 99,9948%
               (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan empat delapan persen) dari total
               seluruh saham yang sah yang hadir dalam rapat.
Page 5
                                    NOTARIS - PPAT
                      HERIYANTO, S.H., M.Kn., C.L.A., C.T.L.
                       Jalan Gubernur H.A. Bastari Komplek OPI Mall, Ruko Blok D2 No. 10
                 (Belakang Bank Mandiri) Jakabaring, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan
                       Email: notaris_heriyanto@icloud.com Handphone: 0813-7777-8255
                            Telepon: 0811-8880-520 & 0811-7888-850
Sesuai dengan Pasal 13 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan yang sudah dijelaskan sebelumnya, suara
abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total
suara setuju berjumlah 2.716.679.300 (dua miliar tujuh ratus enam belas juta enam ratus tujuh puluh
sembilan ribu tiga ratus) saham atau sebesar 100% (seratus persen) seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Pertama.


•   Keputusan Agenda Rapat Pertama adalah sebagai berikut :
    1.   Menyetujui dan menerima Laporan Tahunan Direksi Perseroan mengenai kegiatan dan
         jalannya Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada hasil-hasil yang telah dicapai selama
         tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan menyetujui Laporan Tugas
         Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025 serta memberikan
         persetujuan dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
         berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
         MIRAWATI SENSI IDRIS & Rekan;
    2.   Menyetujui pemberian pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig
         acquit et de Charge) kepada para anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan
         anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang telah dilakukannya
         dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sepanjang tindakan-
         tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan tercatat pada Laporan Keuangan
         Perseroan dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan
         perundang-undangan yang berlaku.


    AGENDA RAPAT KEDUA
    •    Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang
         hadir secara elektronik maupun hadir secara fisik untuk mengajukan pertanyaan terkait
         dengan Agenda Rapat Kedua dengan cara mengangkat tangan bagi yang hadir secara fisik
         dan bagi yang hadir secara online dapat mengetik pertanyaan pada kolom chat pada aplikasi
         eASY KSEI;
    •    Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
         saham yang hadir secara elektronik maupun secara fisik dalam rapat yang mengajukan
         pertanyaan dan/atau pendapat;
Page 6
                                    NOTARIS - PPAT
                     HERIYANTO, S.H., M.Kn., C.L.A., C.T.L.
                      Jalan Gubernur H.A. Bastari Komplek OPI Mall, Ruko Blok D2 No. 10
                (Belakang Bank Mandiri) Jakabaring, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan
                      Email: notaris_heriyanto@icloud.com Handphone: 0813-7777-8255
                           Telepon: 0811-8880-520 & 0811-7888-850
    •   Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara elektronik (e-Proxy) dan
        secara fisik dalam Rapat;
    •   Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
        a) Pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 0 (nol) saham atau sebesar 0%
           (nol persen) dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam rapat.
        b) Pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 0 (nol) saham atau sebesar
           0% (nol persen) dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam rapat.
        c) Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 2.716.679.300 (dua miliar tujuh ratus
           enam belas juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus) saham atau 100% (seratus
           persen) dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam rapat.
Sesuai dengan Pasal 13 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan yang sudah dijelaskan sebelumnya, suara
abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total
suara setuju berjumlah 2.716.679.300 (dua miliar tujuh ratus enam belas juta enam ratus tujuh puluh
sembilan ribu tiga ratus) saham atau sebesar 100% (seratus persen) seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Kedua.


•   Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah sebagai berikut :
    Sebagaimana tercatat dalam Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Perseroan
    untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Perseroan telah memperoleh
    laba bersih tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk sebesar Rp.
    37.180.089.815,- (tiga puluh tujuh milyar seratus delapan puluh juta delapan puluh sembilan ribu
    delapan ratus lima belas rupiah). Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (4) huruf c Anggaran
    Dasar Perseroan memutuskan dan mengusulkan kepada Rapat untuk mata acara Rapat Kedua ini
    untuk menyetujui :
    “Berdasarkan laba bersih untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025,
    Perseroan tidak akan melakukan pembagian dividen kepada para pemegang saham. Keseluruhan
    laba bersih sebesar Rp. 37.180.089.815 (tiga puluh tujuh milyar seratus delapan puluh juta delapan
    puluh sembilan ribu delapan ratus lima belas rupiah) akan dicatat sebagai laba di tahan dan
    digunakan untuk memperkuat permodalan Perseroan dan penambahan modal kerja Perseroan.”
Page 7
                                     NOTARIS - PPAT
                      HERIYANTO, S.H., M.Kn., C.L.A., C.T.L.
                       Jalan Gubernur H.A. Bastari Komplek OPI Mall, Ruko Blok D2 No. 10
                 (Belakang Bank Mandiri) Jakabaring, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan
                       Email: notaris_heriyanto@icloud.com Handphone: 0813-7777-8255
                            Telepon: 0811-8880-520 & 0811-7888-850
    AGENDA RAPAT KETIGA
    •    Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang
         hadir secara elektronik maupun hadir secara fisik untuk mengajukan pertanyaan terkait
         dengan Agenda Rapat Ketiga dengan cara mengangkat tangan bagi yang hadir secara fisik
         dan bagi yang hadir secara online dapat mengetik pertanyaan pada kolom chat pada aplikasi
         eASY KSEI.
    •    Pada kesempatan tanya jawab, tidak terdapat Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham
         yang hadir secara elektronik (e-Proxy) maupun secara fisik dalam Rapat yang mengajukan
         pertanyaan dan/atau pendapat;
    •    Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara elektronik (e-Proxy) dan
         secara fisik dalam Rapat;
    •    Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut sebagai berikut :
         a) Pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 140.000 (seratus empat puluh
            ribu) saham atau sebesar 0,0052% (nol koma nol nol lima dua persen) dari total seluruh
            saham yang sah yang hadir dalam rapat.
         b) Pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 0 (nol) saham atau sebesar
            0% (nol persen) dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam rapat.
         c) Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 2.716.539.300 (dua miliar tujuh ratus
            enam belas juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus) saham atau 99,9948%
            (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan empat delapan persen) dari total
            seluruh saham yang sah yang hadir dalam rapat.
Sesuai dengan Pasal 13 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan yang sudah dijelaskan sebelumnya, suara
abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total
suara setuju berjumlah 2.716.679.300 (dua miliar tujuh ratus enam belas juta enam ratus tujuh puluh
sembilan ribu tiga ratus) saham atau sebesar 100% (seratus persen) seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Ketiga.


•   Keputusan Agenda Rapat Ketiga adalah sebagai berikut
    1.   “Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor
         Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, apabila karena satu dan lain hal
Page 8
                                    NOTARIS - PPAT
                     HERIYANTO, S.H., M.Kn., C.L.A., C.T.L.
                      Jalan Gubernur H.A. Bastari Komplek OPI Mall, Ruko Blok D2 No. 10
                (Belakang Bank Mandiri) Jakabaring, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan
                      Email: notaris_heriyanto@icloud.com Handphone: 0813-7777-8255
                           Telepon: 0811-8880-520 & 0811-7888-850
        Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk tidak dapat melaksanakan tugasnya, maka Dewan
        Komisaris menunjuk Kantor Akuntan Publik lain berdasarkan rekomendasi Komite Audit”.
   2.   “Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan tindakan dan segala
        pengurusan, termasuk namun tidak terbatas pada menetapkan besaran honorarium profesional
        dan menandatangani dokumen-dokumen.”


   AGENDA RAPAT KEEMPAT
   •    Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang
        hadir secara elektronik maupun hadir secara fisik untuk mengajukan pertanyaan terkait
        dengan Agenda Rapat Keempat dengan cara mengangkat tangan bagi yang hadir secara fisik
        dan bagi yang hadir secara online dapat mengetik pertanyaan pada kolom chat pada aplikasi
        eASY KSEI;
   •    Pada kesempatan tanya jawab, tidak terdapat Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham
        yang hadir secara elektronik (e-Proxy) maupun secara fisik dalam Rapat yang mengajukan
        pertanyaan dan/atau pendapat;
   •    Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara elektronik (e-Proxy) dan
        secara fisik dalam Rapat;
   •    Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
        a) Pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 0 (seratus empat puluh ribu)
           saham atau sebesar 0,% (nol persen) dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
           rapat.
        b) Pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 140.000 (seratus empat
           puluh ribu) saham atau sebesar 0,0052% (nol koma nol nol lima dua persen) dari total
           seluruh saham yang sah yang hadir dalam rapat.
        c) Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 2.716.539.300 (dua miliar tujuh ratus
           enam belas juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus) saham atau 99,9948%
           (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan empat delapan persen) dari total
           seluruh saham yang sah yang hadir dalam rapat.
Sesuai dengan Pasal 13 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan yang sudah dijelaskan sebelumnya, suara
abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total
suara setuju 2.716.539.300 (dua miliar tujuh ratus enam belas juta lima ratus tiga puluh sembilan
Page 9
                                    NOTARIS - PPAT
                      HERIYANTO, S.H., M.Kn., C.L.A., C.T.L.
                       Jalan Gubernur H.A. Bastari Komplek OPI Mall, Ruko Blok D2 No. 10
                 (Belakang Bank Mandiri) Jakabaring, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan
                       Email: notaris_heriyanto@icloud.com Handphone: 0813-7777-8255
                            Telepon: 0811-8880-520 & 0811-7888-850
ribu tiga ratus) saham atau sebesar 99,9948% sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
empat delapan persen) seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat menyetujui usulan keputusan
Mata Acara Rapat Keempat.


•   Keputusan Mata Acara Rapat Keempat adalah sebagai berikut :
    1.   Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
         besaran gaji dan tunjangan lainnya bagi para anggota Direksi Perseroan sesuai dengan struktur
         dan besaran remunerasi berdasarkan kebijakan remunerasi Perseroan untuk tahun buku yang
         berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dengan memperhatikan pendapat dari Komite
         Nominasi dan Renumerasi Perseroan”;
    2.   Memberikan kuasa dan wewenang kepada Komite Nasional dan Remunerasi Perseroan untuk
         menetapkan besaran remunerasi dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris
         Perseroan maksimal sebesar Rp. 1.235.000.000,- (satu miliar dua ratus tiga puluh lima juta
         rupiah) untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026;
    3.   Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan tantiem
         dan/atau bonus bagi anggota Direksi Perseroan dan anggota Dewan Komisaris untuk jasa-jasa
         yang telah diberikan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar
         Rp. 1.036.131.000,- (satu miliar tiga puluh enam juta seratus tiga puluh satu ribu rupiah),
         kewenangan ini akan dijalankan dengan memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi
         dan Nominasi.


    AGENDA RAPAT KELIMA
    •    Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang
         hadir secara elektronik maupun hadir secara fisik untuk mengajukan pertanyaan terkait
         dengan Agenda Rapat Keempat dengan cara mengangkat tangan bagi yang hadir secara fisik
         dan bagi yang hadir secara online dapat mengetik pertanyaan pada kolom chat pada aplikasi
         eASY KSEI;
    •    Pada kesempatan tanya jawab, tidak terdapat Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham
         yang hadir secara elektronik (e-Proxy) maupun secara fisik dalam Rapat yang mengajukan
         pertanyaan dan/atau pendapat;
Page 10
                                      NOTARIS - PPAT
                     HERIYANTO, S.H., M.Kn., C.L.A., C.T.L.
                      Jalan Gubernur H.A. Bastari Komplek OPI Mall, Ruko Blok D2 No. 10
                (Belakang Bank Mandiri) Jakabaring, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan
                      Email: notaris_heriyanto@icloud.com Handphone: 0813-7777-8255
                           Telepon: 0811-8880-520 & 0811-7888-850
    •   Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara elektronik (e-Proxy) dan
        secara fisik dalam Rapat.
    •   Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
        a) Pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 0 (nol) saham atau sebesar 0%
           (nol persen) dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam rapat.
        b) Pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 140.000 (seratus empat
           puluh ribu) saham atau sebesar 0,0052% (nol koma nol nol lima dua persen) dari total
           seluruh saham yang sah yang hadir dalam rapat.
        c) Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 2.716.539.300 (dua miliar tujuh ratus
           enam belas juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus) saham atau 99,9948%
           (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan empat delapan persen) dari total
           seluruh saham yang sah yang hadir dalam rapat.
 Sesuai dengan Pasal 13 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan yang sudah dijelaskan sebelumnya, suara
 abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total
 suara setuju berjumlah sebanyak 2.716.539.300 (dua miliar tujuh ratus enam belas juta lima ratus
 tiga puluh sembilan ribu tiga ratus) saham atau sebesar 99,9948% (sembilan puluh sembilan koma
 sembilan sembilan empat delapan persen)       seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
 menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Kelima.


•   Keputusan Mata Acara Rapat Kelima adalah sebagai berikut :
    Menyetujui memberikan persetujuan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk
    menjaminkan asset dan/atau harta kekayaan Perseroan untuk memperoleh fasilitas peminjaman
    (Kredit) dari bank dan/atau lembaga keuangan lainnya.

Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 30 Juni 2026
Nomor 332, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam
proses penyelesaian di kantor kami.

Demikian resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut diatas yang segera saya,
Notaris kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
Page 11
                 NOTARIS - PPAT
    HERIYANTO, S.H., M.Kn., C.L.A., C.T.L.
      Jalan Gubernur H.A. Bastari Komplek OPI Mall, Ruko Blok D2 No. 10
(Belakang Bank Mandiri) Jakabaring, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan
      Email: notaris_heriyanto@icloud.com Handphone: 0813-7777-8255
           Telepon: 0811-8880-520 & 0811-7888-850

                                      Hormat saya,
                                      Notaris di Kabupaten Banyuasin




                                      HERIYANTO, S.H.,M.Kn

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.2 MB
Published1 Jul 2026
Pages11
Characters26,808
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held30 Jun 2025 · –
Present2,716,679,300 (86.55%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
2,716,679,300
100.00%
Against
0
0.00%
Abstain
0
0.00%
  • Keputusan Agenda Rapat Pertama adalah sebagai berikut :
  • Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang
  • Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
  • Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara elektronik (e-Proxy) dan
Agenda 2 approved
For
2,716,539,300
99.99%
Against
0
0.00%
Abstain
140,000
0.01%
  • Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang
  • Pada kesempatan tanya jawab, tidak terdapat Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham
  • Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara elektronik (e-Proxy) dan
  • Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut sebagai berikut :
Agenda 3 approved
For
2,716,539,300
99.99%
Against
140,000
0.01%
Abstain
0
—
  • Keputusan Agenda Rapat Ketiga adalah sebagai berikut
  • Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang
  • Pada kesempatan tanya jawab, tidak terdapat Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham
  • Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara elektronik (e-Proxy) dan
Agenda 4 approved
For
2,716,539,300
99.99%
Against
140,000
0.01%
Abstain
0
0.00%
  • Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang
  • Pada kesempatan tanya jawab, tidak terdapat Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham
  • Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara elektronik (e-Proxy) dan
  • Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
RUPS detail

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Mandiri p.1 ×21
linked org ULIMA NITRA p.1 ×3
linked person SUPANDI WIDI SISWANTO p.2
linked person BURHAN TJOKRO p.2
linked person ULUNG WIJAYA p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible person MERTJE TJOKRO p.2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.4
unresolved person PPAT HERIYANTO p.1 ×11
unresolved person H.A. Bastari p.1 ×11
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.4
unresolved org Kantor Akuntan Publik MIRAWATI SENSI IDRIS & Rekan p.5
unresolved org Kantor Akuntan Publik MIRAWATI SENSI IDRIS p.5
unresolved org Kabupaten Banyuasin HERIYANTO p.11

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.778 753 ms 12 Sep 2026 21:57
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0',
             'pct_against': '0',
             'pct_for': '100',
             'pct_in_favor_total': '100',
             'resolution_items': ['Keputusan Agenda Rapat Pertama adalah '
                                  'sebagai berikut :',
                                  'Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang '
                                  'Saham atau kuasa Pemegang Saham yang',
                                  'Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak '
                                  'terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang',
                                  'Pengambilan keputusan dilakukan melalui '
                                  'pemungutan suara secara elektronik '
                                  '(e-Proxy) dan',
                                  'Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
                                  'adalah sebagai berikut :',
                                  'Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah '
                                  'sebagai berikut :'],
             'resolution_text': 'ikut : 1. Menyetujui dan menerima Laporan '
                                'Tahunan Direksi Perseroan mengenai kegiatan '
                                'dan jalannya Perseroan termasuk namun tidak '
                                'terbatas pada hasil-hasil yang telah dicapai '
                                'selama tahun buku yang berakhir pada tanggal '
                                '31 Desember 2025 dan menyetujui Laporan Tugas '
                                'Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk '
                                'tahun buku 2025 serta memberikan persetujuan '
                                'dan pengesahan atas Laporan Keuangan '
                                'Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada '
                                'tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit '
                                'oleh Kantor Akuntan Publik MIRAWATI SENSI '
                                'IDRIS & Rekan; 2. Menyetujui pemberian '
                                'pembebasan dan pelunasan tanggung jawab '
                                'sepenuhnya (volledig acquit et de Charge) '
                                'kepada para anggota Direksi Perseroan atas '
                                'tindakan pengurusan dan anggota Dewan '
                                'Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan '
                                'yang telah dilakukannya dalam tahun buku yang '
                                'berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, '
                                'sepanjang tindakan- tindakan tersebut '
                                'tercermin dalam Laporan Tahunan dan tercatat '
                                'pada Laporan Keuangan Perseroan dan bukan '
                                'merupakan tindak pidana atau pelanggaran '
                                'terhadap ketentuan peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku. AGENDA RAPAT '
                                'KEDUA • Rapat memberikan kesempatan kepada '
                                'Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang '
                                'hadir secara elektronik maupun hadir secara '
                                'fisik untuk mengajukan pertanyaan terkait '
                                'dengan Agenda Rapat Kedua dengan cara '
                                'mengangkat tangan bagi yang hadir secara '
                                'fisik dan bagi yang hadir secara online dapat '
                                'mengetik pertanyaan pada kolom chat pada '
                                'aplikasi eASY KSEI; • Pada kesempatan '
                                'tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang '
                                'saham atau kuasa pemegang saham yang hadir '
                                'secara elektronik maupun secara fisik dalam '
                                'rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau '
                                'pendapat; NOTARIS - PPAT HERIYANTO, S.H., '
                                'M.Kn., C.L.A., C.T.L. Jalan Gubernur H.A. '
                                'Bastari Komplek OPI Mall, Ruko Blok D2 No. 10 '
                                '(Belakang Bank Mandiri) Jakabaring, Kabupaten '
                                'Banyuasin, Sumatera Selatan Email: '
                                'notaris_heriyanto@icloud.com Handphone: '
                                '0813-7777-8255 Telepon: 0811-8880-520 & '
                                '0811-7888-850 • Pengambilan keputusan '
                                'dilakukan melalui pemungutan suara secara '
                                'elektronik (e-Proxy) dan secara fisik dalam '
                                'Rapat; • Bahwa hasil dari pemungutan suara '
                                'tersebut adalah sebagai berikut : a) Pemegang '
                                'saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak '
                                '0 (nol) saham atau sebesar 0% (nol persen) '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam rapat. b) Pemegang saham yang '
                                'menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 0 '
                                '(nol) saham atau sebesar 0% (nol persen) dari '
                                'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'rapat. c) Pemegang saham yang menyatakan '
                                'setuju sebanyak 2.716.679.300 (dua miliar '
                                'tujuh ratus enam belas juta enam ratus tujuh '
                                'puluh sembilan ribu tiga ratus) saham atau '
                                '100% (seratus persen) dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam rapat. Sesuai '
                                'dengan Pasal 13 ayat (7) Anggaran Dasar '
                                'Perseroan yang sudah dijelaskan sebelumnya, '
                                'suara abstain dianggap mengeluarkan suara '
                                'yang sama dengan suara mayoritas, dengan '
                                'demikian total suara setuju berjumlah '
                                '2.716.679.300 (dua miliar tujuh ratus enam '
                                'belas juta enam ratus tujuh puluh sembilan '
                                'ribu tiga ratus) saham atau sebesar 100% '
                                '(seratus persen) seluruh saham yang sah yang '
                                'hadir dalam Rapat menyetujui usulan keputusan '
                                'Mata Acara Rapat Kedua. • Keputusan Mata '
                                'Acara Rapat Kedua adalah sebagai berikut : '
                                'Sebagaimana tercatat dalam Laporan Laba Rugi '
                                'dan Penghasilan Komprehensif Lain Perseroan '
                                'untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal '
                                '31 Desember 2025. Perseroan telah memperoleh '
                                'laba bersih tahun berjalan yang dapat '
                                'diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk '
                                'sebesar Rp. 37.180.089.815,- (tiga puluh '
                                'tujuh milyar seratus delapan puluh juta '
                                'delapan puluh sembilan ribu delapan ratus '
                                'lima belas rupiah). Sesuai dengan ketentuan '
                                'Pasal 11 ayat (4) huruf c Anggaran Dasar '
                                'Perseroan memutuskan dan mengusulkan kepada '
                                'Rapat untuk',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '2716679300',
             'votes_in_favor_total': '2716679300'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0052',
             'pct_against': '0',
             'pct_for': '99.9948',
             'pct_in_favor_total': '100',
             'resolution_items': ['Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang '
                                  'Saham atau kuasa Pemegang Saham yang',
                                  'Pada kesempatan tanya jawab, tidak terdapat '
                                  'Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham',
                                  'Pengambilan keputusan dilakukan melalui '
                                  'pemungutan suara secara elektronik '
                                  '(e-Proxy) dan',
                                  'Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
                                  'sebagai berikut :'],
             'resolution_text': 'ra elektronik (e-Proxy) dan secara fisik '
                                'dalam Rapat; • Bahwa hasil dari pemungutan '
                                'suara tersebut sebagai berikut : a) Pemegang '
                                'saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak '
                                '140.000 (seratus empat puluh ribu) saham atau '
                                'sebesar 0,0052% (nol koma nol nol lima dua '
                                'persen) dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam rapat. b) Pemegang saham '
                                'yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 0 '
                                '(nol) saham atau sebesar 0% (nol persen) dari '
                                'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'rapat. c) Pemegang saham yang menyatakan '
                                'setuju sebanyak 2.716.539.300 (dua miliar '
                                'tujuh ratus enam belas juta lima ratus tiga '
                                'puluh sembilan ribu tiga ratus) saham atau '
                                '99,9948% (sembilan puluh sembilan koma '
                                'sembilan sembilan empat delapan persen) dari '
                                'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'rapat. Sesuai dengan Pasal 13 ayat (7) '
                                'Anggaran Dasar Perseroan yang sudah '
                                'dijelaskan sebelumnya, suara abstain dianggap '
                                'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas, dengan demikian total suara setuju '
                                'berjumlah 2.716.679.300 (dua miliar tujuh '
                                'ratus enam belas juta enam ratus tujuh puluh '
                                'sembilan ribu tiga ratus) saham atau sebesar '
                                '100% (seratus persen) seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat menyetujui usulan '
                                'keputusan',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '140000',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '2716539300',
             'votes_in_favor_total': '2716679300'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.0052',
             'pct_for': '99.9948',
             'resolution_items': ['Keputusan Agenda Rapat Ketiga adalah '
                                  'sebagai berikut',
                                  'Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang '
                                  'Saham atau kuasa Pemegang Saham yang',
                                  'Pada kesempatan tanya jawab, tidak terdapat '
                                  'Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham',
                                  'Pengambilan keputusan dilakukan melalui '
                                  'pemungutan suara secara elektronik '
                                  '(e-Proxy) dan',
                                  'Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
                                  'adalah sebagai berikut :',
                                  'Keputusan'],
             'resolution_text': 'kut 1. “Memberikan wewenang kepada Dewan '
                                'Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor '
                                'Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas '
                                'Jasa Keuangan, apabila karena satu dan lain '
                                'hal NOTARIS - PPAT HERIYANTO, S.H., M.Kn., '
                                'C.L.A., C.T.L. Jalan Gubernur H.A. Bastari '
                                'Komplek OPI Mall, Ruko Blok D2 No. 10 '
                                '(Belakang Bank Mandiri) Jakabaring, Kabupaten '
                                'Banyuasin, Sumatera Selatan Email: '
                                'notaris_heriyanto@icloud.com Handphone: '
                                '0813-7777-8255 Telepon: 0811-8880-520 & '
                                '0811-7888-850 Kantor Akuntan Publik yang '
                                'ditunjuk tidak dapat melaksanakan tugasnya, '
                                'maka Dewan Komisaris menunjuk Kantor Akuntan '
                                'Publik lain berdasarkan rekomendasi Komite '
                                'Audit”. 2. “Memberikan wewenang kepada '
                                'Direksi Perseroan untuk melakukan tindakan '
                                'dan segala pengurusan, termasuk namun tidak '
                                'terbatas pada menetapkan besaran honorarium '
                                'profesional dan menandatangani '
                                'dokumen-dokumen.” AGENDA RAPAT KEEMPAT • '
                                'Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang '
                                'Saham atau kuasa Pemegang Saham yang hadir '
                                'secara elektronik maupun hadir secara fisik '
                                'untuk mengajukan pertanyaan terkait dengan '
                                'Agenda Rapat Keempat dengan cara mengangkat '
                                'tangan bagi yang hadir secara fisik dan bagi '
                                'yang hadir secara online dapat mengetik '
                                'pertanyaan pada kolom chat pada aplikasi eASY '
                                'KSEI; • Pada kesempatan tanya jawab, tidak '
                                'terdapat Pemegang Saham atau kuasa Pemegang '
                                'Saham yang hadir secara elektronik (e-Proxy) '
                                'maupun secara fisik dalam Rapat yang '
                                'mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat; • '
                                'Pengambilan keputusan dilakukan melalui '
                                'pemungutan suara secara elektronik (e-Proxy) '
                                'dan secara fisik dalam Rapat; • Bahwa hasil '
                                'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut : a) Pemegang saham yang menyatakan '
                                'abstain yaitu sebanyak 0 (seratus empat puluh '
                                'ribu) saham atau sebesar 0,% (nol persen) '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam rapat. b) Pemegang saham yang '
                                'menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak '
                                '140.000 (seratus empat puluh ribu) saham atau '
                                'sebesar 0,0052% (nol koma nol nol lima dua '
                                'persen) dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam rapat. c) Pemegang saham '
                                'yang menyatakan setuju sebanyak 2.716.539.300 '
                                '(dua miliar tujuh ratus enam belas juta lima '
                                'ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus) '
                                'saham atau 99,9948% (sembilan puluh sembilan '
                                'koma sembilan sembilan empat delapan persen) '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam rapat. Sesuai dengan Pasal 13 ayat (7) '
                                'Anggaran Dasar Perseroan yang sudah '
                                'dijelaskan sebelumnya, suara abstain dianggap '
                                'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas, dengan demikian total suara setuju '
                                '2.716.539.300 (dua miliar tujuh ratus enam '
                                'belas juta lima ratus tiga puluh sembilan '
                                'NOTARIS - PPAT HERIYANTO, S.H., M.Kn., '
                                'C.L.A., C.T.L. Jalan Gubernur H.A. Bastari '
                                'Komplek OPI Mall, Ruko Blok D2 No. 10 '
                                '(Belakang Bank Mandiri) Jakabaring, Kabupaten '
                                'Banyuasin, Sumatera Selatan Email: '
                                'notaris_heriyanto@icloud.com Handphone: '
                                '0813-7777-8255 Telepon: 0811-8880-520 & '
                                '0811-7888-850 ribu tiga ratus) saham atau '
                                'sebesar 99,9948% sembilan puluh sembilan koma '
                                'sembilan sembilan empat delapan persen) '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
                                'menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat '
                                'Keempat. • Keputusan',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '140000',
             'votes_for': '2716539300'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0',
             'pct_against': '0.0052',
             'pct_for': '99.9948',
             'pct_in_favor_total': '99.9948',
             'resolution_items': ['Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang '
                                  'Saham atau kuasa Pemegang Saham yang',
                                  'Pada kesempatan tanya jawab, tidak terdapat '
                                  'Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham',
                                  'Pengambilan keputusan dilakukan melalui '
                                  'pemungutan suara secara elektronik '
                                  '(e-Proxy) dan',
                                  'Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
                                  'adalah sebagai berikut :',
                                  'Keputusan'],
             'resolution_text': 'ra elektronik (e-Proxy) dan secara fisik '
                                'dalam Rapat. • Bahwa hasil dari pemungutan '
                                'suara tersebut adalah sebagai berikut : a) '
                                'Pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
                                'sebanyak 0 (nol) saham atau sebesar 0% (nol '
                                'persen) dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam rapat. b) Pemegang saham '
                                'yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak '
                                '140.000 (seratus empat puluh ribu) saham atau '
                                'sebesar 0,0052% (nol koma nol nol lima dua '
                                'persen) dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam rapat. c) Pemegang saham '
                                'yang menyatakan setuju sebanyak 2.716.539.300 '
                                '(dua miliar tujuh ratus enam belas juta lima '
                                'ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus) '
                                'saham atau 99,9948% (sembilan puluh sembilan '
                                'koma sembilan sembilan empat delapan persen) '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam rapat. Sesuai dengan Pasal 13 ayat (7) '
                                'Anggaran Dasar Perseroan yang sudah '
                                'dijelaskan sebelumnya, suara abstain dianggap '
                                'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas, dengan demikian total suara setuju '
                                'berjumlah sebanyak 2.716.539.300 (dua miliar '
                                'tujuh ratus enam belas juta lima ratus tiga '
                                'puluh sembilan ribu tiga ratus) saham atau '
                                'sebesar 99,9948% (sembilan puluh sembilan '
                                'koma sembilan sembilan empat delapan persen) '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
                                'menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat '
                                'Kelima. • Keputusan',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '140000',
             'votes_for': '2716539300',
             'votes_in_favor_total': '2716539300'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-06-30',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '86.55',
 'shares_present': '2716679300',
 'shares_total_voting': '3138983000'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result