Skip to content
Back to announcement

20260701_INOV_Informasi Transaksi Afiliasi_32107121_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review INOV

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 31

Page 1

          
Page 2

          
Page 3

          
Page 4
                                      DAFTAR ISI
                                                                                 hal
SURAT PENGANTAR                                                                     i
DAFTAR ISI                                                                        iii
PERNYATAAN PENILAI                                                                 iv
RINGKASAN EKSEKUTIF                                                                 v
PENDEKATAN PENILAIAN                                                               vi
KONDISI DAN SYARAT PEMBATAS                                                       vii
SURAT PERNYATAAN INDEPENDENSI DAN KEPATUHAN PENILAI                              viii
BAGIAN 1 PENDAHULUAN
1.1. DASAR PENUGASAN                                                               1
1.2. IDENTIFIKASI STATUS PENILAI                                                   1
1.3. IDENTIFIKASI PEMBERI TUGAS                                                    1
1.4. IDENTIFIKASI PENGGUNA LAPORAN                                                 1
1.5. IDENTIFIKASI OBJEK PENILAIAN                                                  1
1.6. IDENTIFIKASI KEPEMILIKAN                                                      1
1.7. JENIS MATA UANG YANG DIGUNAKAN                                                1
1.8. MAKSUD DAN TUJUAN PENILAIAN                                                   2
1.9. DASAR NILAI DAN DEFINISI YANG DIGUNAKAN                                       2
1.10. TANGGAL PENILAIAN                                                            2
1.11. TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI                                                2
1.12. SIFAT DAN SUMBER INFORMASI YANG DAPAT DIANDALKAN                             2
1.13. ASUMSI DAN ASUMSI KHUSUS                                                     3
1.14. ALASAN PEMILIHAN PENDEKATAN PENILAIAN                                        3
1.15. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL PENILAIAN                                   3
1.16. PENGGUNAAN STANDAR PENILAIAN                                                 3
1.17. PROSES PENILAIAN                                                             4
1.18. PENUGASAN BERSAMAAN (SECOND OPINION)                                         4
1.19. LAPORAN PENILAIAN                                                            4
1.20. MASA BERLAKU LAPORAN PENILAIAN                                               4
1.21. PERNYATAAN TERTULIS MENGENAI KEBENARAN DATA DAN INFORMASI YANG DIBERIKAN
    OLEH PEMBERI TUGAS                                                             4
1.22. PERNYATAAN INDEPENDENSI                                                      4
BAGIAN 2. PRESENTASI DATA
2.1. TINJAUAN PROPERTI SEBAGAI OBYEK PENILAIAN                                     5
2.2. ANALISIS LINGKUNGAN                                                           5
    2.2.1. LOKASI DAN IDENTIFIKASI ASET                                            5
    2.2.2. KEADAAN LINGKUNGAN DAN SARANA YANG TERSEDIA                             6
2.3. DATA DAN DOKUMEN YANG DITERIMA                                                6
2.4. DESKRIPSI OBYEK PENILAIAN                                                     6
    2.4.1. DESKRIPSI TAPAK (TANAH)                                                 6
2.5. TINJAUAN PASAR PROPERTI                                                       7
BAGIAN 3. ANALISIS DATA DAN KESIMPULAN
3.1. PENGGUNAAN TERTINGGI DAN TERBAIK (HIGHEST AND BEST USE )                    13
3.2. IMPLEMENTASI PENGGUNAAN PENDEKATAN                                          14
3.3. PENILAIAN                                                                   15
    3.3.1. TANAH                                                                 15
LAMPIRAN-LAMPIRAN
FOTO-FOTO ASET
GAMBAR SITUASI TANAH
PETA SITUASI


                                                                                        iii
Page 5

          
Page 6
                                    RINGKASAN EKSEKUTIF

Nama Pemberi Tugas     :   PT Inocycle Technology Group Tbk
Pengguna Laporan       :   PT Inocycle Technology Group Tbk
Tanggal Investigasi    :   11 Juni 2026
Tanggal Penilaian      :   31 Desember 2025
Tujuan Penilaian       :   Transaksi jual beli
Dasar Nilai            :   Nilai Pasar
Pendekatan Penilaian   :   Pendekatan Pasar (Market Aprroach )
Jenis penilaian        :   Penilaian ini adalah penilaian normal dengan format laporan terinci
                           (lengkap)

TANAH YANG TERLETAK DI RT. 02 RW. 01, DESA SUWAWAL, KECAMATAN MLONGO,
KABUPATEN JEPARA, PROVINSI JAWA TENGAH

                           Uraian                            Luas        Indikasi Nilai Pasar
                                                             (m²)               (Rp ,-)
-   Tanah SHGB No. 130                                           541             919.700.000
-   Tanah SHGB No. 131                                           377              86.710.000
-   Tanah SHGB No. 17                                          3.382           1.792.460.000
                  Jumlah                                       4.300           2.798.870.000
                Pembulatan                                                     2.798.900.000

Catatan:
- Ringkasan eksekutif ini hanya digunakan bersama dengan laporan penilaian dengan segala
   macam asumsi, batasan dan dasar penilaian yang dinyatakan di dalam laporan ini dan tidak
   dapat dibaca secara terpisah.
- Untuk tanah SHGB No. 131 tidak terdapat akses jalan (tanah lockland ), dalam Penilaian ini
   sehingga penilai mengasumsikan pembebasan lahan untuk jalan dari lokasi aset ke jalan
   terdekat, dengan panjang ± 30 meter dan lebar ± 4 meter.
- Untuk tanah SHGB No. 17 tidak terdapat akses jalan (tanah lockland ), dalam Penilaian ini
   sehingga penilai mengasumsikan pembebasan lahan untuk jalan dari lokasi aset ke jalan
   terdekat, dengan panjang ± 75 meter Dan lebar ± 4 meter.




                                                                                                 v
Page 7
                                       PENDEKATAN PENILAIAN

-   Pendekatan Pasar (Market Approach)
    Pendekatan Pasar adalah Pendekatan Penilaian dengan cara membandingkan aset yang dinilai
    dengan aset yang sebanding dan sejenis, dimana informasi harga transaksi atau penawaran tersedia
    (POJK Nomor 28/POJK.04/2021-Pasal 1 Poin-18 ).
    Pendekatan Pasar menghasilkan indikasi nilai dengan cara membandingkan aset yang dinilai dengan
    aset yang identik atau sebanding, dimana informasi harga transaksi atau penawaran tersedia (SPI
    Edisi VII 2018-KPUP.15.1).
    Dalam Pendekatan Pasar, langkah yang pertama adalah mempertimbangkan harga yang baru
    terjadi di pasar dari transaksi aset yang identik atau sebanding. Jika transaksi terakhir yang telah
    terjadi hanya sedikit, dapat dipertimbangkan dengan meggunakan harga yang ditawarkan (untuk
    dijual) atau yang terdaftar (listed) dari aset yang identik atau sebanding, relevansinya dengan
    informasi ini diketahui secara jelas dan dengan seksama dianalisis. Dalam hal ini perlu dilakukan
    penyesuaian atas informasi harga transaksi atau penawaran apabila tedapat perbedaan dengan
    transaksi yang sebenarnya, sesuai dengan Dasar Nilai dan asumsi yang akan digunakan dalam
    penilaian. Perbedaan dapat juga meliputi karakteristik hukum, ekonomi atau fisik dari aset yang
    ditransaksikan dan yang dinilai (SPI Edisi VII 2018-KPUP.15.2).

-   Pendekatan Pendapatan (Income Approach)
    Pendekatan Pendapatan adalah Pendekatan Penilaian yang memberikan indikasi Nilai dengan
    mengkonversi arus kas masa depan menjadi satu nilai saat ini (POJK Nomor 28/POJK.04/2021-
    Pasal 1 Poin-19 ).
    Pendekatan Pendapatan menghasilkan indikasi nilai dengan mengubah arus kas di masa yang akan
    datang ke Nilai kini (SPI Edisi VII 2018-KPUP.16.1).
    Pendekatan ini mempertimbangkan pendapatan yang akan dihasilkan aset selama masa manfaatnya
    dan menghitung nilai melalui proses kapitalisasi. Kapitalisasi merupakan konversi pendapatan
    menjadi sejumlah modal dengan menggunakan tingkat diskonto yang sesuai. Arus kas dapat
    diperoleh dari pendapatan suatu kontrak atau beberapa kontrak atau bukan dari kontrak; misalnya
    keuntungan yang diantisipasi akan diperoleh dari penggunaan atau kepemilikan suatu aset (SPI Edisi
    VII 2018-KPUP.16.2).
    Pendekatan Pendapatan dapat diterapkan untuk liabilitas, dengan mempertimbangkan arus kas yang
    diperlukan untuk memenuhi liabilitas sampai habis (SPI Edisi VII 2018-KPUP.16.3).

-   Pendekatan Biaya (Cost Approach)
    Pendekatan Biaya adalah Pendekatan Penilaian untuk mendapatkan indikasi Nilai objek Penilaian
    berdasarkan biaya reproduksi baru atau biaya pengganti baru pada tanggal Penilaian setelah
    dikurangi dengan penyusutan (POJK Nomor 28/POJK.04/2021-Pasal 1 Poin-20 ).
    Pendekatan Biaya menghasilkan indikasi nilai dengan menggunakan prinsip ekonomi, dimana
    pembeli tidak akan membayar suatu aset lebih dari biaya untuk memperoleh aset dengan kegunaan
    yang sama atau setara, pada saat pembelian atau konstruksi (SPI Edisi VII-2018 - KPUP 17.0).
    Pendekatan ini berdasarkan pada prinsip harga yang akan dibayar pembeli dipasar untuk aset yang
    akan dinilai, tidak lebih dari biaya untuk membeli atau membangun untuk aset yang setara, kecuali
    ada faktor waktu yang tidak wajar, ketidaknyamanan, risiko atau faktor lainnya. Umumnya aset yang
    dinilai akan kurang menarik dikarenakan faktor usia atau sudah usang, dibandingkan dengan aset
    alternatif yang baru dibeli atau dibangun. Untuk hal ini, diperlukan penyesuaian karena adanya
    perbedaan biaya dengan aset alternatif, tergantung pada Dasar Nilai yang diperlukan (SPI Edisi VII-
    2018 - KPUP 17.0).




                                                                                                           vi
Page 8
                                      KONDISI DAN SYARAT PEMBATAS

    Penilaian dan laporan penilaian ini tergantung kepada syarat-syarat pembatas sebagai berikut :
      1 Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada Penilai seperti yang disebutkan dalam laporan
        penilaian dianggap layak dan dapat dipercaya, tetapi Penilai tidak bertanggungjawab jika ternyata
        informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya. Informasi yang ada
        tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan kami terhadap data yang ada,
        pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi pemerintah yang berwenang.
        Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran sepenuhnya berada dipihak klien/ Pemberi
        Tugas;
     2 Kecuali diatur berbeda oleh peraturan dan perundang-undangan yang ada, maka penilaian dan
       laporan penilaian bersifat rahasia dan hanya ditujukan terbatas untuk Pemberi Tugas yang dimaksud
       dan penasehat profesionalnya dan disajikan hanya untuk maksud dan tujuan sesuai dengan yang
       dicantumkan pada laporan penilaian. Kami tidak bertanggung jawab kepada pihak lain selain
       Pemberi Tugas dimaksud. Pihak lain yang menggunakan laporan ini bertanggung jawab atas segala
       resiko yang timbul;
     3 Nilai yang dicantumkan dalam laporan ini serta nilai lain dalam laporan yang merupakan bagian
       dari aset yang dinilai hanya berlaku sesuai dengan maksud dan tujuan penilaian. Nilai yang
       digunakan dalam laporan penilaian ini tidak boleh digunakan untuk tujuan penilaian lain yang dapat
       mengakibatkan terjadinya kesalahan;
`




     4 Kami tidak melakukan penyelidikan atas kondisi tanah dan fasilitas lingkungan lainnya, apabila tidak
       diinformasikan lainnya, Penilaian kami didasarkan pada kewajaran, dan untuk suatu rencana
       pengembangan tidak ada pengeluaran tidak wajar atau keterlambatan pada masa pembangunan;
     5 Kami tidak melakukan penyelidikan atas masalah lingkungan yang berkaitan dengan pencemaran.
       Apabila tidak diinformasikan lainnya, Penilaian kami didasarkan pada asumsi mengenai tidak
       adanya pencemaran yang dapat berpengaruh terhadap nilai;
     6 Gambar, denah ataupun peta yang terdapat dalam laporan ini disajikan hanya untuk kemudahan
       visualisasi saja. Kami tidak melaksanakan survei/pemetaan dan tidak bertanggung jawab mengenai
       hal ini;
     7 Keterangan mengenai rencana tata kota diperoleh secara tertulis dan/atau lisan yang dikeluarkan
       oleh instansi yang berwenang. Kecuali diinstruksikan lain, kami beranggapan bahwa aset yang dinilai
       tidak terpengaruh oleh berbagai hal yang bersifat pembatasan-pembatasan dan aset maupun kondisi
       penggunaan baik saat ini mapupun yang akan datang tidak bertentangan dengan peraturan-
       peraturan yang berlaku;
     8 Aset dilengkapi bukti kepemilikan yang sah dan bebas dari hak atas jalan dan pelanggaran apapun
       juga, termasuk pula bebas dari batasan yang memberatkan, halangan-halangan ataupun
       pengeluaran tidak wajar lainnya. Kami tidak melakukan pengukuran ulang terhadap luasan aset
       secara detail, melainkan data dari sertipikat yang kami terima dari Pemberi Tugas;
     9 Bahwa semua tanda tangan, materai, coretan dan tanda yang terdapat dalam setiap dokumen yang
       diberikan dan/atau diperlihatkan oleh Pemberi Tugas kepada kami dalam bentuk surat representasi
       kebenaran data dan sistem informasi adalah benar, termasuk surat tanah, materai, coretan dan
       tanda yang terdapat dalam setiap dokumen asli dan/atau salinan yang diberikan oleh Pemberi Tugas
       pada kami adalah sesuai dengan yang terdapat dalam dokumen aslinya dan tanda tangan, materai,
       coretan dan tanda yang terdapat pada dokumen asli adalah benar adanya;
    10 KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan sehubungan dengan penilaian ini, tidak diwajibkan
       memberi kesaksian atau hadir dalam pengadilan atau instansi Pemerintah lainnya yang berhubungan
       dengan penugasan ini dalam hal penggunaan laporan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan
       penugasan;
    11 Tanda tangan Penilai Publik dan Stempel Cap KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan yang asli
       merupakan syarat mutlak sahnya LAPORAN PENILAIAN ini.


                                                                                                              vii
Page 9

          
Page 10
                                                                                          BAGIAN 1
                                                                                      PENDAHULUAN

1.1. DASAR PENUGASAN
      Dasar penugasan ini sesuai dengan Surat Penawaran Jasa Penilaian Aset Nomor : 002/FDI/PP-
      PA/VI/2026 tanggal 03 Juni 2026, yang telah disepakati dengan Pemberi Tugas pada tanggal 04
      Juni 2026.

1.2. IDENTIFIKASI STATUS PENILAI
       * Penilai yang bertanggung jawab dalam penugasan ini adalah Giman, S.Sos., M.M., MAPPI (Cert),
         salah satu Rekan dari KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan selaku Penilai independen, dan
         berkedudukan di Kantor Pusat, telah memiliki ijin sebagai Penilai Publik dari Menteri Keuangan
         Republik Indonesia No. : P-1.12-00333, terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai
         Profesi Penunjang Pasar Penilai Publik Sektor Jasa Keuangan sesuai dengan Surat Keputusan
         Tanda Terdaftar (SKTT) No. : KEP-184/KS.13/2026 serta memiliki kompetensi dalam melakukan
         Penilaian.
      * Penugasan penilaian ini bersifat independen, tidak memiliki keterlibatan material atau benturan
        kepentingan baik aktual maupun potensial dengan objek penilaian dan/atau pemilik
        aset/properti, menjunjung tinggi objektifitas, profesional dan tidak memihak.
      * Seluruh Penilai, tenaga ahli dan staf pelaksana dalam penugasan ini adalah satu kesatuan tim
        penugasan di bawah kordinator Penilai berizin atau penanggung jawab Laporan Penilaian ini.

1.3. IDENTIFIKASI PEMBERI TUGAS
       Pemberi Tugas adalah pihak dimana Penilai mengikatkan diri dalam hubungan kontraktual, dalam
       hal ini adalah :
       Nama               : PT Inocycle Technology Group Tbk
       Alamat             : Kawasan Industri Pasar Kemis, Jalan Putera Utama No 10, Kabupaten
                            Tangerang, Provinsi Banten.
       Penanggung Jawab : Lee Yong Hwa
       Jabatan            : Direktur
       Jenis Usaha        : Manufaktur

1.4. IDENTIFIKASI PENGGUNA LAPORAN
       Pengguna Laporan adalah pihak yang akan menggunakan Laporan Penilaian, dalam hal ini adalah:
       Nama              : PT Inocycle Technology Group Tbk
       Alamat            : Kawasan Industri Pasar Kemis, Jalan Putera Utama No 10, Kabupaten
                           Tangerang, Provinsi Banten.

1.5. IDENTIFIKASI OBJEK PENILAIAN
       Aset yang dimaksud sebagai objek penilaian adalah berupa Tanah yang terletak di RT. 02 RW. 01,
       Desa Suwawal, Kecamatan Mlongo, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah.

1.6. IDENTIFIKASI KEPEMILIKAN
       Berdasarkan dokumen salinan bukti kepemilikan objek penilaian yang Penilai terima dari Pemberi
       Tugas, bentuk kepemilikan tanah adalah Kepemilikan Tunggal, yaitu milik PT Inocycle Technology
       Group Tbk.

1.7. JENIS MATA UANG YANG DIGUNAKAN
       Kami melakukan penilaian atas objek penilaian dengan menggunakan mata uang Rupiah. Kami
       mengingatkan bahwa penggunaan nilai tukar selain yang tercantum dalam laporan penilaian
       adalah tidak berlaku.



                                                                                                          1
Page 11
1.8. MAKSUD DAN TUJUAN PENILAIAN
      Maksud dan tujuan penilaian ini adalah untuk memberikan opini Nilai Pasar yang akan
      dipergunakan untuk tujuan Transaksi jual beli atas objek penilaian dalam rangka mendukung
      penilaian Fairness Opinion.
      Tujuan Penilaian ini digunakan untuk penggunaan pelaporan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hasil
      penilaian ini tidak dapat digunakan untuk penjaminan utang, lelang maupun penggunaan di luar
      maksud dan tujuan Penilaian tersebut.

1.9. DASAR NILAI DAN DEFINISI YANG DIGUNAKAN
      Dasar Nilai yang digunakan sesuai maksud dan tujuan di atas adalah Nilai Pasar, dengan definisi
      dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28/POJK.04/2021 tentang Penilaian Dan
      Penyajian Laporan Penilaian Properti Di Pasar Modal, adalah sebagai berikut :
      Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar dari hasil penukaran
      suatu aset atau liabilitas pada tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan
      penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan
      secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang
      dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan (POJK 28 /POJK.04/2021-Pasal 1- Poin 7).

1.10. TANGGAL PENILAIAN
      Tanggal Penilaian (Cut Off Date ) adalah Tanggal pada saat nilai dinyatakan dan digunakan.
      Tanggal Penilaian (Cut Off Date ) yang ditetapkan dan digunakan adalah tanggal 31 Desember
      2025.

1.11. TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI
      * Data dan informasi atas objek Penilaian dan kelengkapannya diperoleh dari Pemberi Tugas dan/
         atau Pemilik Aset.
      * Investigasi, inspeksi lapangan dan/atau pengecekan terhadap objek Penilaian dilakukan secara
         lengkap dengan waktu yang cukup tanpa ada pembatasan akses ke lokasi aset, termasuk data
         yang harus disediakan oleh Pemberi Tugas dan/atau pihak terkait lainnya. Berita Acara Inspeksi
         ditanda tangani oleh perwakilan dari Pemberi Tugas dan/ atau Pemilik Aset atau yang
         mewakilinya.
      * Proses pengumpulan, verifikasi dan analisis data dilakukan baik secara desk stud y maupun
         secara langsung pada objek Penilaian. Bila objek tertentu dijumpai keterbatasan untuk dijangkau
         dan/atau diverifikasi secara keseluruhan, maka kami menggunakan data-data yang kami terima
         dari Pemberi Tugas.
      * Apabila pelaksanaan inspeksi lapangan tidak dapat dilakukan karena keberadaan objek
         Penilaian tidak diketahui (tidak diketemukan), maka penugasan tersebut tidak dapat diteruskan
         atau batal.
      * Segala sesuatu yang membatasi pekerjaan Penilaian ini akan dicatatkan dan kami tuangkan
         dalam Laporan Penilaian dan menjadi bagian yang mengikat atas hasil Penilaian yang dilakukan.
      * Investigasi dan Inspeksi lapangan dilaksanakan tanggal 11 Juni 2026.

1.12. SIFAT DAN SUMBER INFORMASI YANG DAPAT DIANDALKAN
      a. Dalam penugasan ini Penilai memperoleh data yang disediakan oleh PT Inocycle Technology
         Group Tbk;
      b. Dalam penyusunan laporan ini, Penilai memperoleh informasi yang dapat diandalkan, serta bukti
         kepemilikan aset lainnya yang disediakan PT Inocycle Technology Group Tbk;
      c. Informasi data penjualan dan/atau penawaran properti diperoleh dari masyarakat sekitar, agen
         properti dan lain-lain;
      d. Selain menggunakan data yang diberikan oleh Pemberi Tugas sehubungan dengan objek
         Penilaian, Penilai juga menggunakan informasi dan data yang relevan namun tidak
         membutuhkan verifikasi. Penggunaan informasi dan data tersebut dapat disetujui sepanjang
         sumber data tersebut dipublikasikan pada tingkat nasional atau internasional. Sumber data
         tersebut antara lain :

                                                                                                           2
Page 12
         *   Bank Indonesia;
         *   Badan Pusat Statistik;
         *   Lembaga resmi pemerintahan atau swasta yang mempublikasi data dan informasi terkait
             dengan properti;
         *   Media cetak dan elektronik resmi;
         *   Data dan dokumen yang diterima dari Pemberi Tugas.

1.13. ASUMSI DAN ASUMSI KHUSUS
      Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam Penilaian ini adalah sebagai berikut:
      * Laporan Penilaian Objek Penilaian merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion .
      * Data dan informasi yang digunakan dalam Penilaian, Objek Penilaian bersumber dari dan atau
        divalidasi oleh MAPPI.
      * KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (FDI&R) bertanggung jawab atas pelaksanaan
        penyusunan Laporan Penilaian Objek Penilaian.
      * Laporan Penilaian Objek Penilaian merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali
        terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
      * KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (FDI&R) bertanggung jawab atas laporan penilaian
        objek Penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
      * KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (FDI&R) telah melakukan penelaahan atas status hukum
        dari objek penilaian.
      * Dalam Penilaian ini, Penilai tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terjadi karena adanya
        jual beli, sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
        Nomor 28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar
        Modal ("POJK") dan Standar Penilaian Indonesia 2018 ("SPI 2018").
      * Kondisi dan spesifikasi teknis berdasarkan data yang diterima dari Pemberi Tugas.
      * Tanah sebagai objek penilaian, diasumsikan sebagai tanah kosong, yang dapat dikembangkan
        sesuai dengan peruntukannya, baik untuk Perumahan, Komersial atau Industri.
      * Bahwa terdapat keterbatasan dalam melakukan inspeksi lapangan dan/atau terbatasnya
        informasi data pasar, mengingat 2 bidang tanah yang menjadi objek penilaian tidak memiliki
        akses jalan (tanah lockland ). Oleh karenanya data pasar yang kami gunakan dalam penilaian ini
        kami berasumsi data tersebut relevan dan kami sesuaikan mengikuti pedoman dari MAPPI.

1.14. ALASAN PEMILIHAN PENDEKATAN PENILAIAN
      Alasan pemilihan pendekatan penilaian yang digunakan adalah sebagai berikut:
      * Terdapat data pembanding, properti sebanding dan sejenis, serta memiliki zoning yang sama
         dengan properti yang dinilai tersedia disekitar lokasi.
      Berdasarkan alasan tersebut maka untuk mendapatkan Nilai Pasar, kami menggunakan Pendekatan
      Pasar (Market Approach ), pendekatan tersebut kami uraikan pada bagian lain dalam laporan ini.

1.15. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL PENILAIAN
      Pemberi Tugas memastikan bahwa dalam waktu yang bersamaan (dalam kurun waktu 1 bulan),
      objek penilaian tersebut tidak sedang atau telah dilakukan Penilaian oleh Penilai lain untuk maksud,
      tujuan, pengguna laporan dan tanggal penilaian yang sama atau berdekatan.

1.16. PENGGUNAAN STANDAR PENILAIAN
      Penilaian ini berpedoman pada Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia
      (KEPI) Edisi VII 2018 yang dikeluarkan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). Serta
      Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Republik Indonesia No. 28 /POJK.04/2021 tentang
      Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal dan Surat Edaran Otoritas Jasa
      Keuangan (SEOJK) Republik Indonesia No.33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Penilaian dan
      Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal.




                                                                                                             3
Page 13
1.17. PROSES PENILAIAN
      ● Lingkup penugasan:
        a. Definisi Penugasan/ Identifikasi Masalah;
        b. Identifikasi Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan;
        c. Penentuan Tujuan Penilaian;
        d. Penentuan Dasar Nilai;
        e. Identifikasi Objek Penilaian dan Hak Kepemilikan;
        f. Tanggal Penilaian;
        g. Asumsi & Kondisi Pembatas.
      ● Implementasi:
        a. Pengumpulan dan Pemilihan Data.
            * Data Umum.
              Data-data tentang wilayah, kota dan lingkungan (Neighborhood ).
            * Data Khusus.
              Data-data properti yang dinilai.
            * Data Permintaan dan Penawaran.
              Data Pembanding (Transaksi, Penawaran, Sewa, Tingkat Hunian, Pendapatan).
        b. Analisis data.
            * Analisis Pasar.
            * Permintaan dan Penawaran.
            * Studi Pasar.
            * Analisis HBU (Penggunaan Tertinggi dan Terbaik).
      ● Opini Nilai.
      ● Pendekatan Penilaian:
        a. Pendekatan Pasar;
        b. Pendekatan Pendapatan;
        c. Pendekatan Biaya.
      ● Rekonsiliasi Indikasi Nilai dan Opini Nilai Akhir.
      ● Pelaporan.

1.18. PENUGASAN BERSAMAAN ( SECOND OPINION )
      Tidak terdapat kejadian penting setelah Tanggal Penilaian sampai dengan penerbitan Tanggal
      Laporan yang dapat menyebabkan perubahan signifikan terhadap hasil Penilaian.

1.19. LAPORAN PENILAIAN
      Jenis Laporan Penilaian berupa Laporan Penilaian Terinci (Full Report) dalam bahasa Indonesia
      sebanyak 2 (dua) buku laporan.

1.20. MASA BERLAKU LAPORAN PENILAIAN
      Laporan Penilaian Properti ini berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sejak Tanggal Penilaian
      (Cut Off Date ), kecuali terdapat hal-hal yang dapat mempengaruhi kesimpulan Nilai lebih dari 5%
      (lima perseratus).

1.21. PERNYATAAN TERTULIS MENGENAI KEBENARAN DATA DAN INFORMASI YANG DIBERIKAN
      OLEH PEMBERI TUGAS
      Informasi dan data yang diperoleh dari Pemberi Tugas dan/atau pihak terkait lainnya sebagaimana
      yang diatur oleh Standar Penilai Indonesia (SPI) Edisi VII-2018 akan dilengkapi dengan surat
      pernyataan bermeterai mengenai kebenaran dan sifat informasi yang diberikan.

1.22. PERNYATAAN INDEPENDENSI
      Kami sebagai Penilai tidak memiliki keterlibatan material atau benturan kepentingan baik aktual
      maupun potensial dengan objek penilaian dan/atau pemilik properti. Kami tegaskan pula bahwa
      dalam penugasan ini kami tidak memiliki kepentingan/berpihak, objektif, dan tanpa
      mengakomodasi kepentingan pribadi atau pihak tertentu.

                                                                                                         4
Page 14
                                                                                              BAGIAN 2
                                                                                        PRESENTASI DATA

TANAH YANG TERLETAK DI RT. 02 RW. 01, DESA SUWAWAL, KECAMATAN
MLONGO, KABUPATEN JEPARA, PROVINSI JAWA TENGAH

   PT Inocycle Technology Group (“Inocycle”) didirikan pada tahun 2001, dengan nama PT Hilon Felt
   dengan pabrik pertamanya di Tangerang. Inocycle adalah perusahaan yang bergerak dalam produksi
   Recycled Polyester Staple Fiber (“Re-PSF”) dengan mengolah plastik daur ulang tanpa limbah. Re-PSF
   adalah bahan baku dari banyak produk Perseroan, mulai dari manufaktur non-woven untuk otomotif,
   konstruksi, pertanian, infrastruktur, dan pakaian dan furniture .
   Eco-friendly fiber yang diproduksi oleh Inocycle berkualitas tinggi yang dapat digunakan untuk bantal,
   boneka, tempat tidur, furnitur, karpet / interior otomotif dan produk non-anyaman / anyaman. Serat
   yang diproduksi oleh Inocycle dapat dibagi menjadi tiga jenis: Hollow Conjugated Fiber, Solid Fiber
   and Special Function Fiber . Sebagian besar serat yang diproduksi oleh Inocycle adalah Anti Static , Anti
   Bacterial dan Flame Retardant .
   Inocycle adalah satu-satunya perusahaan di Indonesia yang memenuhi sertifikasi Global Recycled
   Standards (GRS) dalam penggunaan Recycled Polyethylene terephthalate (PET).

2.1. TINJAUAN PROPERTI SEBAGAI OBYEK PENILAIAN
   Aset yang dimaksud dalam penilaian ini adalah Tanah dengan luas 4.300 meter persegi yang terletak
   di wilayah RT. 02 RW. 01, Desa Suwawal, Kecamatan Mlongo, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa
   Tengah.
   Pada saat pengecekan dan inspeksi lapangan, tanah yang objek penilaian diatasnya berdiri pabrik
   yang beroperasi dan dalam kondisi baik dan cukup terawat. Dan dalam penilaian ini hanya 3 (tiga)
   bidang tanah saja yang milik PT Inocycle Technology Group Tbk yang menjadi objek penilaian.
   Bangunan-bangunan dan pengembangan lain yang berdiri diatas tanah/lahan merupakan milik PT
   Urecel Indonesia Cabang Mlongo-Jepara (grup afiliasi), dan tidak termasuk didalam penugasan ini.
   Pendampingan inspeksi lapangan dilakukan oleh perwakilan dari Pemberi Tugas yaitu Ibu Aries
   (Perwakilan dari Pemberi Tugas).

2.2. ANALISIS LINGKUNGAN
   2.2.1. LOKASI DAN IDENTIFIKASI ASET




               Lokasi objek
               penilaian




   Sumber : Google Maps

                                                                                                               5
Page 15
   Letak objek penilaian berada di Koordinat Derajat Desimal (DD⁰) -6.54397, 110.691513, di sebelah
   selatan jalan di wilayah RT. 02 RW. 01, Desa Suwawal, Kecamatan Mlongo, Kabupaten Jepara, Provinsi
   Jawa Tengah.
   Jalan yang terletak di depan lokasi objek penilaian mempunyai lebar jalan kurang lebih 5 meter,
   dengan spesifikasi jalan perkerasan aspal. Terdapat lampu penerangan jalan dan saluran
   pembuangan air tertutup.
   Dari alun-alun kota Jepara, lokasi ini dapat dicapai melalui jalan Ahmad Yani-Shima sejauh ± 2
   kilometer, lalu lurus bergabung ke jalan Jepara-Bangsri sejauh ± 4,5 kilometer, lalu belok kiri masuk ke
   jalan wilayah RT 02 RW 01, Desa Suwawal ± 150 meter lokasi terletak disebelah kiri jalan.
   Jarak dengan tempat-tempat populer yang terletak disekitar lokasi diantaranya :
   ● Kurang lebih 3 kilometer dari Pantai Prungkuk;
   ● Kurang lebih 2,5 kilometer dari Coconut Lodge Resort .

   2.2.2. KEADAAN LINGKUNGAN DAN SARANA YANG TERSEDIA
   Lokasi objek penilaian berada di daerah yang diperuntukkan sebagai daerah campuran, dimana
   penggunaan atau pemanfaatan tanah disekitar objek pada umumnya adalah sebagai pabrik dan
   rumah tinggal.
   Jalan utama menuju ke lokasi objek penilaian yaitu Jalan Jepara-Bangsri mempunyai lebar jalan
   kurang lebih 6 - 8 meter, dengan spesifikasi jalan diaspal. Terdapat lampu-lampu penerangan, saluran
   pembuangan air terbuka.
   Tempat-tempat atau bangunan yang terdapat disekitar lokasi yang dapat dijadikan sebagai petunjuk
   arah antara lain :
   ● SMP Negeri 1 Mlongo;
   ● SMA Negeri 1 Mlongo;
   ● SD Negeri 6 Suwawal.
   Fasilitas infrastruktur lainnya berupa aliran tenaga listrik dari PT PLN, jaringan air bersih dan jaringan
   telekomunikasi berupa telepon dari PT Telkom telah tersedia di lokasi ini.
   Angkutan umum dan angkutan daring tersedia di sepanjang Jalan Jepara-Bangsri yang terletak 300
   meter dari lokasi objek penilaian.

2.3. DATA DAN DOKUMEN YANG DITERIMA
   Data dan dokumen berupa salinan yang diterima dari Pemberi Tugas untuk penugasan ini adalah
   sebagai berikut :
   - Salinan legalitas kepemilikan tanah (Sertipikat Tanah);
   - Salinan Pajak Bumi Bangunan (PBB);
   Kami berasumsi bahwa semua dokumen, pernyataan dan keterangan baik lisan maupun tulisan,
   berikut dokumen dalam bentuk salinan yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dari pihak
   Pemberi Tugas atau pihak ketiga kepada kami untuk tujuan pekerjaan penilaian ini adalah benar,
   akurat, lengkap, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan berada dibawah tanggung jawab
   Pemberi Tugas.

2.4. DESKRIPSI OBYEK PENILAIAN
   2.4.1. DESKRIPSI TAPAK (TANAH)
      Tanah yang dinilai terdiri dari 3 (dua) bidang tanah yang tidak bersambungan (terpisah-pisah), yang
      terletak di Jalan di wilayah RT. 02 RW. 01, Desa Suwawal, Kecamatan Mlongo, Kabupaten Jepara,
      Provinsi Jawa Tengah, dengan rincian data sertifikat sebagai berikut :
      ● Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 130, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor
         Pertanahan Kabupaten Jepara tanggal 23 Oktober 2020 di Jepara. Nama
         Pemegang Hak terakhir tercatat atas nama PERSEROAN TERBATAS INOCYCLE
         TECHNOLOGY GRUP Tbk Berkedudukan di Tangerang akta pendirian Tgl. 04
         September 2019 Nomor : 05. Berlaku sampai dengan tanggal 13 Oktober 2050.
         Surat Ukur Nomor : 02107/Suwawal/2020 tanggal 21 Oktober 2020. Luas tanah                        6
         yaitu
Page 16
        Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 130, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor
        Pertanahan Kabupaten Jepara tanggal 23 Oktober 2020 di Jepara. Nama
        Pemegang Hak terakhir tercatat atas nama PERSEROAN TERBATAS INOCYCLE
        TECHNOLOGY GRUP Tbk Berkedudukan di Tangerang akta pendirian Tgl. 04
        September 2019 Nomor : 05. Berlaku sampai dengan tanggal 13 Oktober 2050.
        Surat Ukur Nomor : 02107/Suwawal/2020 tanggal 21 Oktober 2020. Luas tanah
        yaitu                                                                     :            541 m²
     ● Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 131, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor
       Pertanahan Kabupaten Jepara tanggal 23 Oktober 2020 di Jepara. Nama
       Pemegang Hak terakhir tercatat atas nama PERSEROAN TERBATAS INOCYCLE
       TECHNOLOGY GRUP Tbk Berkedudukan di Tangerang akta pendirian Tgl. 04
       September 2019 Nomor : 05. Berlaku sampai dengan tanggal 13 Oktober 2050.
       Surat Ukur Nomor : 02108/Suwawal/2020 tanggal 21 Oktober 2020. Luas tanah
       yaitu                                                                     :             377 m²
     ● Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 17, yang diterbitkan oleh An. Kepala Kantor
       Pertanahan Kabupaten KETUA PANITIA AJUDIKASI PENDAFTARAN TANAH
       SISTEMATIS LENGKAP KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN JEPARA tanggal 06
       November 2018 di Jepara. Nama Pemegang Hak terakhir tercatat atas nama PT.
       INOCYCLE TECHNOLOGY GROUP Tbk Berkedudukan di Kabupaten Tangerang.
       Berlaku sampai dengan tanggal 10 Mei 2039. Surat Ukur Nomor :
       01580/Suwawal/2018 tanggal 29 Oktober 2018. Luas tanah yaitu                 :         3.382 m²
                                     Jumlah luas tanah                                    :   4.300 m²
     Pada saat survei lapangan kami dapati tanah SHGB No. 131 dan tanah SHGB No. 17 tidak
     mempunyai akses jalan (tanah Lockland ).
     Sebagaimana ditunjukkan pada gambar Surat Ukur, 3 (tiga) bidang tanah ini mempunyai bentuk
     beraturan, dan tanah SHGB No. 130 mendapat akses jalan/ berada sejajar dengan jalan di wilayah
     RT. 02 RW. 01, dengan lebar depan kurang lebih 10 meter.
     Permukaan tanah ini pada umumnya rata dengan jalan wilayah dengan elevasi kurang lebih 0,5
     meter diatas permukaan jalan di depannya/ jalan wilayah.
     Kami mengingatkan bahwa kami tidak melakukan pengukuran menyeluruh untuk menghitung luas
     tanah yang dinilai. Namun demikian kami melakukan pengecekan terhadap batas-batas atau patok-
     patok yang sesuai dengan surat bukti kepemilikan dan ditunjukkan oleh pendamping inspeksi
     lapangan.
     Dalam Penilaian ini kami tidak meneliti secara detil aspek hukum dari surat tanah di atas dan
     menyarankan agar menunjuk konsultan hukum independen untuk melakukannya. Untuk keperluan
     penilaian ini kami beranggapan bahwa properti dimaksud telah dilengkapi dengan surat tanah yang
     sah secara hukum, dapat dialihkan dan bebas dari ikatan, tuntutan atau halangan apapun juga
     selain yang dikemukakan dalam laporan ini.
     Batas-batas tanah adalah sebagai berikut:
     ● Utara          : Jalan wilayah;
     ● Timur Laut     : Jalan wilayah;
     ● Selatan        : Tanah kosong;
     ● Barat          : Tanah kosong.

2.5. TINJAUAN PASAR PROPERTI
PERKEMBANGAN PROPERTI KOMERSIAL (PPKOM)
 1. Perkembangan Permintaan Properti Komersial
   Hasil survei Bank Indonesia menunjukkan, Indeks Permintaan Properti Komersial untuk kategori jual pada
   triwulan IV 2025 tumbuh relatif stabil sebesar 0,69% (yoy), dibandingkan pertumbuhan triwulan
   sebelumnya (Grafik 1). Hal ini didorong terutama oleh peningkatan permintaan segmen lahan industri di
   Banten untuk bidang tekstil, furniture , dan kosmetik.
   Selanjutnya, Secara triwulan, Indeks Permintaan Properti Komersial kategori jual pada triwulan IV 2025
   tumbuh sebesar 0,20% (qtq), melambat dibandingkan pertumbuhan 0,26% (qtq) pada triwulan
   sebelumnya (Grafik 2). Perlambatan permintaan disebabkan oleh masih stagnannya permintaan dari
   seluruh segmen.


                                                                                                         7
Page 17
       Grafik 1 Pertumbuhan Tahunan Indeks Permintaan Kategori Jual (% yoy)




Sumber : Hasil Survei Bank Indonesia

      Grafik 2 Pertumbuhan Triwulanan Indeks Permintaan Kategori Jual (% qtq)
                                                                                .




Sumber : Hasil Survei Bank Indonesia

      Grafik 3 Pertumbuhan Tahunan Indeks Permintaan Kategori sewa (% yoy)




Sumber : Hasil Survei Bank Indonesia                                                .

                                                                                    8
Page 18
 Sementara itu, Indeks Permintaan Properti Komersial kategori sewa pada triwulan IV 2025 secara
 tahunan terkontraksi 1,55% (yoy), sedikit lebih dalam dari kontraksi 1,53% (yoy) pada triwulan III 2025
 (Grafik 3). Pelemahan permintaan terjadi pada segmen perkantoran sewa dan ritel sewa serta penurunan
 permintaan pada segmen hotel dan convention hall .
 Lebih lanjut, Indeks Permintaan Properti Komersial kategori sewa secara triwulan tumbuh sebesar 0,86%
 (qtq), melambat dibandingkan 1,19% (qtq) pada triwulan sebelumnya (Grafik 4). Hal ini disebabkan oleh
 penurunan permintaan pada segmen perkantoran sewa di Bandung, Medan dan Denpasar sebagai
 dampak dari downsizing dan keluarnya beberapa tenant. Selain itu, penurunan permintaan juga terjadi
 pada segmen hotel terutama di Denpasar.
             Grafik 4 Pertumbuhan Triwulanan Indeks Permintaan Kategori sewa (% qtq)




        Sumber : Hasil Survei Bank Indonesia


2. Perkembangan Pasokan Properti Komersial
  Indeks Pasokan Properti Komersial kategori jual pada triwulan IV 2025 tercatat tumbuh sebesar 2,18%
  (yoy), lebih tinggi dibandingkan 0,11% (yoy) pada triwulan III 2025 terutama didorong oleh pembukaan
  lahan industri yang siap jual di Semarang (Grafik 5).
                 Grafik 5 Pertumbuhan Tahunan Indeks Pasokan Kategori Jual (% yoy)




        Sumber : Hasil Survei Bank Indonesia




                                                                                                       9
Page 19
Secara triwulanan, Indeks Pasokan Properti Komersial kategori jual pada triwulan IV 2025 meningkat
sebesar 1,16% (yoy), lebih tinggi dibandingkan 0,89% (yoy) pada triwulan sebelumnya yang didorong
oleh peningkatan pasokan segmen lahan industri di Banten dan Semarang (Grafik 6).
Sementara itu, Indeks Pasokan Properti Komersial kategori sewa secara tahunan tumbuh sebesar 1,61%
(yoy), lebih rendah dibandingkan pertumbuhan triwulan sebelumnya sebesar 2,02% (yoy) (Grafik 7).
Perlambatan ini disebabkan oleh melambatnya pasokan pada segmen ritel sewa di Jakarta dan Bodebek.
              Grafik 6 Pertumbuhan Triwulanan Indeks Pasokan Kategori Jual (% qtq)




      Sumber : Hasil Survei Bank Indonesia                                                       .
              Grafik 7 Pertumbuhan Tahunan Indeks Pasokan Kategori Sewa (% yoy)




      Sumber : Hasil Survei Bank Indonesia

            Grafik 8 Pertumbuhan Triwulanan Indeks Pasokan Kategori Sewa (% qtq))




      Sumber : Hasil Survei Bank Indonesia


                                                                                                10
Page 20
 Sementara itu, Indeks Pasokan Properti Komersial kategori sewa pada triwulan IV 2025 tercatat tumbuh
 sebesar 0,15% (qtq), melambat dari 0,33% (qtq) pada triwulan III 2025 (Grafik 8). Perlambatan pasokan
 terutama terjadi pada segmen hotel di wilayah Bodebek, Surabaya, Denpasar, dan Palembang serta
 segmen ritel sewa di wilayah Bodebek dan Medan.

3. Perkembangan Harga Properti Komersial
  Pada kategori jual, perkembangan Indeks Harga Properti Komersial pada triwulan IV 2025 tumbuh
  sebear 0,78% (yoy), lebih tinggi dibandingkan dengan triwulan sebelumnya yang tumbuh sebesar 0,45%
  (yoy) (Grafik 9). Pertumbuhan harga jual didorong oleh kenaikan harga pada segmen lahan industri si
  Semaranng dan Bodebek.
                  Grafik 9 Pertumbuhan Indeks Harga Kategori Jual Tahunan (% yoy)




        Sumber : Hasil Survei Bank Indonesia

 Secara triwulan, Indeks Harga Properti Komersial kategori jual pada triwulan IV 2025 terakselerasi
 sebesar 0,35% (qtq), setelah pada triwulan sebelumnya terkontraksi 0,02% (qtq) yang didorong oleh
 kenaikan harga pada segmen lahan industri di wilayah Bodebek dan Semarang.
               Grafik 10 Perkembangan Indeks Harga Kategori Jual Triwulanan (% qtq)




        Sumber : Hasil Survei Bank Indonesia




                                                                                                    11
Page 21
Di sisi lain, Indeks Harga Properti Komersial kategori sewa terkontraksi 1,35% (yoy), lebih dalam dari
kontraksi 0,49% (yoy) pada triwulan sebelumnya (Grafik 11). Penurunan harga sewa terutama
disebabkan penurunan harga segmen hotel pada hampir seluruh kota yang disurvei serta perlambatan
pada segmen perkantoran sewa di Jakarta dan Medan sebagai upaya pengembang untuk
mempertahankan tingkat permintaan.
                Grafik 11 Pertumbuhan Indeks Harga Kategori Sewa Tahunan (% yoy)




       Sumber : Hasil Survei Bank Indonesia

Indeks Harga Properti Komersial untuk kategori sewa pada triwulan IV 2025 melanjutkan kontraksi 0,27%
(qtq), lebih dalam dari kontraksi 0,08% (qtq) pada triwulan sebelumya (Grafik 12). Kontraksi indeks
harga disebabkan oleh pelemahan harga pada segmen ritel sewa terutama di Medan serta segmen hotel
tertutama di wilayah Bodebek, Denpasar dan Jakarta.
              Grafik 12 Pertumbuhan Indeks Harga Kategori Sewa Triwulanan (% qtq)




       Sumber : Hasil Survei Bank Indonesia




                                                                                                    12
Page 22
Gambaran Pasar di Sekitar Lokasi
Perkembangan pasar properti di sekitar lokasi cukup menjanjikan hal tersebut disebabkan oleh
jaringan transportasi, dekat dengan objek wisata pantai serta zonasi peruntukan pemanfaatan tanah
yang dapat menjadi pertumbuhan kawasan ini.
Beberapa data banding tanah berupa penawaran atau penjualan yang diperoleh pada saat inspeksi
lapangan di sekitar aset, adalah sebagai berikut:




         Tanah kosong LT : 8.299 m²                   Tanah bangunan LT/LB: 375 / ±750 m²
    Harga Penawaran Rp. 13.278.400.000,-              Harga Penawaran Rp. 2.000.000.000,-




                                                                                                13
Page 23
                                                                                        BAGIAN 3
                                                                    ANALISIS DATA DAN KESIMPULAN

3.1. PENGGUNAAN TERTINGGI DAN TERBAIK ( HIGHEST AND BEST USE )
    Penggunaan Tertinggi dan Terbaik (HBU) didefiniskan sebagai penggunaan yang paling mungkin
    dan optimal dari suatu aset, yang secara fisik dimungkinkan, telah dipertimbangkan secara memadai,
    secara hukum diijinkan, secara finansial layak, dan menghasilkan nilai tertinggi dari aset tersebut
    (KPUP 10.1 SPI Edisi VI 2018).
   Tanah dalam keadaan kosong (As Vacant ).
   Secara Existing lokasi tanah terletak di area pebrik, sehingga pengembangan yang dimungkinkan
   adalah untuk dibangun pabrik/gudang. Dengan memperhatikan luas tanah sebesar kurang lebih
   4.300 meter persegi, usulan pengembangan yang dimungkinkan adalah untuk industri
   (pabrik/gudang).
   Berdasarkan uraian perencanaan kota yang telah diuraikan pada bagian lain dalam laporan
   penilaian ini, tapak aset dimaksud diperuntukkan sebagai zona industri. Pengembangan saat ini belum
   memenuhi peraturan tata kota yang berlaku.
   Dengan memperhatikan proyeksi pertumbuhan permintaan akan lahan industri, maka pengembangan
   sebagai pabrik atau gudang merupakan penggunaan yang layak secara finansial.
   Ditinjau dari analisa dan faktor-faktor tersebut diatas, maka pengembangan sebagai industri (pabrik
   ataupun gudang) diperkirakan akan memberikan hasil yang tertinggi dan terbaik apabila objek
   penilaian mempunyai akses jalan yang baik.


3.2. IMPLEMENTASI PENGGUNAAN PENDEKATAN
    Sesuai dengan uraian tentang pendekatan penilaian dan mengingat karakteristik kondisi properti yang
    dinilai, maka dalam proses dan kesesuaian pendekatan penilaian, penilaian objek ini menggunakan
    pendekatan yang disesuaikan dengan karakteristik dan fungsi masing-masing dengan proses
    penilaian sebagai berikut :
   Pendekatan Pasar (Market Approach)
   Pendekatan Pasar yang diaplikasikan dalam pemilaian ini adalah Metode Perbandingan Data Pasar
   (Market Data Comparasion Method ) adalah :
   - Dengan metode ini, nilai tanah diperoleh dengan cara membandingkan beberapa data penjualan
     dan penawaran dari tanah yang terletak tidak jauh dari tanah yang dinilai, atau terletak didaerah
     yang mempunyai potensi yang sejenis.
   - Dengan memperkecil jumlah pembanding yang ada, akhirnya dapat ditarik kesimpulan. Hal ini
     dilakukan dengan menyesuaikan perbedaan-perbedaan antara tanah yang dinilai dengan tanah
     pembanding yang sudah terjual atau sedang ditawarkan. Perbandingan ini menyangkut faktor-
     faktor hak kepemilikan, lokasi, karakteristik fisik dan ketentuan pengembangan.
   Berdasarkan penjelasan tentang Implementasi Penggunaan Pendekatan Penilaian diatas, maka untuk
   menghasilkan Nilai Pasar dalam penilaian tanah, Penilai menggunakan Pendekatan Pasar (Market
   Approach ).




                                                                                                          14
Page 24
3.3. PENILAIAN
                                             3.3.1. TANAH
       Pada saat Penilai melakukan penilaian tanah, Penilai memperoleh beberapa data banding pasar
       penawaran atau penjualan tanah. Beberapa data penawaran atau penjualan yang diperoleh
       antara lain adalah sebagai berikut :
       1. Tanah kosong terletak di Jalan Suwawal-Mororejo, Dusun 2, Kelurahan Suwawal, Kecamatan
          Mlonggo, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah, kurang lebih 500 meter dari objek.
          Luas tanah            : 8.299 m²/SHM
          Sumber data           : Agen Properti
          Harga                 : Rp. 13.278.400.000,-
          Status data           : Penawaran
       2. Tanah kosong terletak di Jalan Suwawal-Mororejo, Dusun 1, Kelurahan Suwawal, Kecamatan
          Mlonggo, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah, kurang lebih 500 meter dari objek.
          Luas tanah            : 8.000 m²/SHM
          Sumber data           : Agen Properti
          Harga                 : Rp. 14.400.000.000,-
          Status data           : Penawaran
       3. Tanah bangunan terletak di Jalan Jepara-Bangsri, Kelurahan Suwawal, Kecamatan Mlongo,
          Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah, kurang lebih 1,5 kilometer dari objek.
          Luas tanah           : 375 m²/SHM
          Luas bangunan        : 750 m²
          Sumber data          : Agen Properti
          Harga                : Rp. 2.000.000.000,-
          Status data          : Penawaran
       Dari data-data tersebut di atas, kami melakukan beberapa penyesuaian atau adjusment terhadap
       beberapa faktor yang berhubungan dengan penilaian ini. Maka Penilai berkesimpulan bahwa
       nilai properti sejenis yaitu :
       -   Tanah dengan akses jalan berkisar antara Rp. 1.590.000,- sampai dengan Rp. 1.790.000,-
           /m².
       -   Tanah tidak terdapat akses jalan berkisar antara Rp. 230.000,- sampai dengan Rp. 530.000,-
           /m².
       Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan atas semua data dan faktor-faktor lain yang
       berhubungan dengan penilaian ini, maka kami berpendapat bahwa Indikasi Nilai Pasar dari
       tanah seluas 4.300 m² pada Tanggal Penilaian 31 Desember 2025 adalah :
                                             Rp 2.798.870.000
           (DUA MILIAR TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH DELAPAN JUTA DELAPAN RATUS TUJUH
                                      PULUH RIBU RUPIAH)




                                                                                                        15
Page 25
                                             BAGIAN 4
                         LAMPIRAN-LAMPIRAN

- FOTO-FOTO ASET
- GAMBAR SITUASI TANAH
- PETA SITUASI
Page 26
                 FOTO-FOTO ASET




          TAMPAK SITUASI JALAN DEPAN ASET




TAMPAK TANAH SHGB NO. 130 (BANGUNAN TIDAK DINILAI)
Page 27
                                      SHGB No. 130




TAMPAK TANAH PLOT SHGB NO. 130 DILIHAT DARI APLIKASI SENTUH TANAHKU




                    TAMPAK TANAH SHGB NO. 131
Page 28
                                       SHGB No. 131




TAMPAK TANAH PLOT SHGB NO. 131 DILIHAT DARI APLIKASI SENTUH TANAHKU




        TAMPAK TANAH SHGB NO. 17 (BANGUNAN TIDAK DINILAI)
Page 29
                                  SHGB No. 17




TAMPAK TANAH PLOT SHGB NO. 17 DILIHAT DARI APLIKASI SENTUH TANAHKU




            TAMPAK BATAS BELAKANG TANAH SHGB NO. 17
Page 30
                                                                                  Tanpa Skala




                                                 2

                                                         1




                                   3




Keterangan :
1. Tanah SHGB No. 130 Luas : 541 m²
2. Tanah SHGB No. 131 Luas : 377 m²
3. Tanah SHGB No. 17         Luas : 3.382 m²
   Tanah milik PT Urecel (tidak dinilai)

                                                        GAMBAR SITUASI TANAH
                                                 PT INOCYCLE TECHNOLOGY GROUP TBK

                                                             TERLETAK DI

   Keterangan :
   Total Luas tanah : 450 m²
                                                RT. 02 RW. 01, DESA SUWAWAL, KECAMATAN
                                               MLONGO, KABUPATEN JEPARA, PROVINSI JAWA
                                                                  TENGAH
Page 31
                                                     Tanpa Skala




                                      Lokasi Objek




Data 2


            Data 1




   Data 3




                             PETA SITUASI
                             TERLETAK DI



            RT. 02 RW. 01, DESA SUWAWAL, KECAMATAN MLONGO,
                 KABUPATEN JEPARA, PROVINSI JAWA TENGAH

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.43 MB
Published1 Jul 2026
Pages31
Characters52,478
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Inocycle Technology Group Tbk p.6 ×31
linked person Lee Yong Hwa p.10
possible person Giman p.10
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.10 ×5
unresolved org KJPP Ferdinand p.8 ×6
unresolved org Ichsan dan Rekan p.8 ×6
unresolved org Rekan · Penilai p.10
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.10
unresolved org Bank Indonesia p.12 ×14
unresolved org Pusat Statistik p.12
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.12
unresolved — INDEPENDENSI · Penilai p.13
unresolved org PT Hilon Felt p.14
unresolved org PT Urecel Indonesia Cabang Mlongo-Jepara p.14
unresolved person Aries p.14
unresolved org PT PLN p.15
unresolved org PT Telkom p.15
unresolved org TERBATAS INOCYCLE TECHNOLOGY GRUP Tbk p.15 ×3
unresolved org Bank Indonesia Grafik p.17 ×3
unresolved org Bank Indonesia Indeks Harga Properti Komersial p.21
unresolved org PT Urecel p.30

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 1830 ms 12 Sep 2026 21:57
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result