Back to announcement
20260701_INOV_Informasi Transaksi Afiliasi_32107121_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review INOVSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
Page 2
DEFINISI
Hasil Penilaian Hasil Penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) berupa :
KJPP
1. Laporan Penilaian Properti No. 00125/2.0176-00/PI/04/0333/1/VI/2026
tanggal 29 Juni 2026 dan
2. Pendapat Kewajaran untuk Transaksi PT. Inocycle Technology Group,
Tbk, No. No. Laporan : 00126/2.0176-00/BS/04/0453/1/VI/2026
tanggal 29 Juni 2026.
Kedua Laporan tersebut disusun oleh KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan
Rekan (‘kami”) dan keduanya terlampir sebagai kesatuan dalam
Keterbukaan Informasi ini.
OJK Singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga yang independen
yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan dan penyidikan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal,
perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa
keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21
tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
yang merupakan badan pengganti Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2013.
Peraturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 Tentang
Otoritas Jasa Tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi
Keuangan/ POJK Tertentu.
yang terkait Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 tentang
Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
Perseroan Badan hukum yang dalam hal ini adalah PT Inocycle Technology Group
Tbk., berkedudukan di Tangerang, suatu perseroan terbatas yang didirikan
menurut dan berdasarkan hukum dan undang-undang Negara Republik
Indonesia.
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan ini (“Keterbukaan Informasi”)
memuat informasi mengenai transaksi penjualan Aset Tetap kepada Afiliasi oleh Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 dan POJK No. 42/POJK.04/2020.
Transaksi ini dilakukan dalam rangka reorganisasi/restrukturisasi dan/atau pengelompokkan aset
yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Perseroan, sehingga akan memaksimalkan aset sesuai dengan
fungsinya. Aset Tetap yang dimiliki oleh Perseroan saat ini merupakan aset non-operasional yang
telah disewakan kepada afiliasi. Aset ini tidak digunakan dalam operasional utama Perseroan dan
hanya menghasilkan pendapatan sewa dari anak perusahaan tersebut. Meskipun demikian, Aset
Tetap tersebut memiliki potensi untuk digunakan secara lebih optimal oleh Afiliasi, yang
memanfaatkan aset tersebut untuk kepentingan bisnis mereka. Dalam rangka meningkatkan
efisiensi pengelolaan aset dan untuk mendukung strategi bisnis yang lebih berkelanjutan, Perseroan
memutuskan untuk melakukan penjualan Aset Tetap kepada Afiliasi.
Aset tetap lebih bermanfaat jika dijual kepada Afiliasi yang sudah familiar dengan penggunaannya
dan berencana untuk mengembangkan atau memanfaatkannya lebih lanjut untuk kebutuhan
operasional mereka. Penjualan Aset Tetap ini akan memberikan tambahan kas yang dapat
digunakan oleh Perseroan untuk investasi pada area yang lebih menguntungkan. Perseroan
mendapatkan keuntungan atas penjualan aset tersebut secara langsung, dimana akan
meningkatkan laba Perseroan dan juga akan menimbulkan pengurangan biaya penyusutan atas
aset Perseroan.
Transaksi ini telah dilakukan pada tanggal 30 Juni 2026, melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli
yang masing-masing di tandatangani oleh Jaehyuk Choi, Direktur Utama Perseroan selaku Penjual
dan Victor Seng Hyeok Choi, Presiden Direktur PT Urecel Indonesia selaku Pembeli.
2
Page 3
Dengan rincian luas tanah, lokasi serta biaya sebagai berikut:
- 3 (Tiga) bidang tanah Hak Guna Bangunan, Sertipikat nomor 0017/Suwawal,
0130/Suwawal dan 0131/Suwawal, dengan luas total keseluruhan 4.300 M2 (empat
ribu tiga ratus meter persegi), tercatat atas nama Perseroan Terbatas PT. INOCYCLE
TECHNOLOGY GROUP TBK, berkedudukan di Tangerang, Kabupaten Tangerang,
terletak di:
- Propinsi : Jawa Tengah ------------------------------------
- Kabupaten : Jepara---------------------------------------------
- Kecamatan : Mlonggo------------------------------------------
-Desa : Suwawal------------------------------------------
Berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri dan tertanam di atas bidang
tanah tersebut. Selanjutnya disebut juga 'ASET'.
• Jual beli atas ASET tersebut dilakukan dan disetujui dengan harga sebesar
Rp.3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) sebesar 11 % (sebelas persen), yang pembayaran dan pelunasannya dilakukan
dengan tahapan pembayaran sebagai berikut :
• Tahap Pertama sebesar 5% (lima persen) dari harga transaksi atau sebesar Rp.
150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) pada saat penandatanganan
Perjanjian Pengikatan Jual Beli ini.
• Pelunasan sebesar Rp. 2.850.000.000,- (dua miliar delapan ratus lima puluh juta
rupiah) pada saat penandatangan Akta Jual Beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta
Tanah yang berwenang, dan setelah disetorkannya pajak-pajak Penjual (SSP) dan
Pembeli (BPHTB).
Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan
Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia dengan
maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para Pemegang
Saham Perseroan mengenai transaksi penjualan Aset Tetap kepada Afiliasi. Perseroan juga
menyediakan data serta dokumen pendukung kepada OJK dengan ketentuan sebagaimana diatur
dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 dan POJK No. 42/POJK.04/2020.
II. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN (SELAKU PENJUAL)
1. PROFIL PERSEROAN
PT Inocycle Technology Group Tbk (“Perseroan”) sebelumnya PT Hilon Felt didirikan
berdasarkan Akta Pendirian No. 35 tanggal 17 Juli 2001 yang dibuat di hadapan Fransiscus Xaverius
Budi Santoso Isbandi, S.H., Notaris di Jakarta. Akta Pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman
Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. C-13811 HT.01.01.TH.2001 tanggal 21 November
2001 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 5018 Tambahan tanggal 20
Maret 2002. Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
berdasarkan Akta Notaris No. 3 tanggal 6 Januari 2022 yang dibuat di hadapan Bastian Harijanto,
S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang, mengenai pernyataan keputusan pemegang saham sirkuler.
Perubahan tersebut disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
melalui Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0038250 tanggal 18 Januari 2022.
Kantor pusat Perseroan berlokasi di Kawasan Industri Pasar Kemis, Tangerang. Perseroan mulai
beroperasi secara komersial pada tahun 2003. Entitas induk Perseroan adalah PT Samudera
Industri dan entitas induk terakhir Perseroan adalah PT Sambros Invesco International, keduanya
didirikan di Indonesia.
2. BIDANG USAHA
Sesuai dengan pasal 3 anggaran dasar Perseroan dan Berita Acara RUPSLB PT Inocycle
Technology Group Tbk Nomor 1 tertanggal 4 Desember 2024 yang disusun oleh Notaris Bastian
Harijanto, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Tangerang, maka ruang lingkup
kegiatan Perseroan meliputi Industri Persiapan Serat Tekstil, Industri Bantal dan Sejenisnya,
Industri Non Woven (bukan tenunan), Industri Serat Stapel Buatan, Industri Furnitur Lainnya, dan
Pemulihan Material Barang bukan Logam, dll
3. STRUKTUR PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM
Dasar hukum yang menjadi dasar pengungkapan Strukur Permodalan dan Pemegang Saham
adalah Akta Pendirian Perseroan nomor 118 tertanggal 15 April 2019 yang dibuat oleh Notaris
Chistina Dwi Utami, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, dimana sebagai
berikut :
3
Page 4
Modal Dasar Rp336.750.000.000 (Tiga Ratus Dengan jumlah lembar saham
Tiga Puluh Enam Miliar Tujuh sebanyak 3.367.500.000 (Tiga
Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) Miliar Tuga Ratus Enam Puluh
Tujuh Juta Lima Ratus Ribu) atau
Nilai Nominal Rp100 (Seratus
Rupiah)
Modal Ditempatkan Rp180.822.190.000 (Seratus Dengan jumlah lembar saham
Delapan Puluh Miliar Delapan sebanyak 1.808.221.900 (Satu
Ratus Dua Puluh Dua Juta Seratus Miliar Delapan Ratus Delapan
Sembilan Puluh Ribu Rupiah) Juta Dua Ratus Dua Puluh Satu
Ribu Sembilan Ratus)
Modal Disetor Rp180.822.190.000 (Seratus Dengan jumlah lembar saham
Delapan Puluh Miliar Delapan sebanyak 1.808.221.900 (Satu
Ratus Dua Puluh Dua Juta Seratus Miliar Delapan Ratus Delapan
Sembilan Puluh Ribu Rupiah) Juta Dua Ratus Dua Puluh Satu
Ribu Sembilan Ratus)
Susunan pemegang saham sesuai dengan Laporan Biro Administrasi Efek, PT Adimitra Jasa
Korpora, No LB-01/INOV/062026 tanggal 5 Juni 2026, sbb :
Pemegang Saham Jumlah Saham Nominal (Rp) Presentase (%)
PT Samudera Industri 1.200.221.900 120.022.190.000 66,38%
Sandiana Soemarko 181.625.000 18.162.500.000 10.04%
Kepemilikan 426.375.000 42.637.500.000 23,58%
Masyarakat dibawah
5%.
Jumlah/ Total 1.808.221.900 180.822.190.000 100%
Pihak yang menjadi Pengendali adalah Jae Hyuk Choi, Won Hyuk Choi dan Victor Seng Hyeok.
Bapak Jae Hyuk Choi, Bapak Won Hyuk Choi dan Bapak Victor Seng Hyeok adalah 3 orang atas
nama pribadi masing-masing. Ketiganya memiliki hubungan afiliasi dengan Bapak Jung Hyo
Choi selaku Komisaris Utama yang merupakan bapak kandung mereka serta terdapat hubungan
afiliasi selaku Direksi Perseroan yang ketiganya merupakan saudara kandung (kakak beradik).
4. SUSUNAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Dasar Hukum yang menjadi dasar pengungkapan Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris
adalah Berita Acara RUPSLB PT Inocycle Technology Group Tbk Nomor 1 tertanggal 4 Desember
2024 dan dibuat oleh Notaris Bastian Harijanto, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan dan
Laporan Keuangan Audit Perseroan per 31 Desember 2025, adalah sebagai berikut :
4
Page 5
Komisaris
Komisaris Utama : Jung Hyo Choi
Komisaris Independen : Dr. Ir. Widhyawan Prawiraatmadja
Direksi
Direktur Utama : Jae Hyuk Choi
Direktur : Won Hyuk Choi
Direktur : Victor Seng Hyeok Choi
Direktur : Suhendra Setiadi
Direktur : Lee Yong Hwa
Direktur : Lee Sang Chae
Komite Audit
Ketua : Dr. Ir. Widhyawan Prawiraatmadja
Anggota : Wahyuningsih, S.E., M.Si, MOS
Anggota : Dade Ahmad Sudrajat, S.E., Ak, CA
Corporate Secretary Perseroan sampai sekarang dijabat oleh Erwin Prayudi Suyudono. Pada
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Perusahaan memiliki karyawan tetap masing-masing
sebanyak 283 dan 265 orang.
III. IDENTIFIKASI PIHAK PEMBELI
PT. Urecel Indonesia
a. Riwayat Singkat
PT Urecel Indonesia (Perusahaan) didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 3 tanggal 22
Juli 2002 yang dibuat di hadapan Yohanes Irson Purba, S.H., Notaris di Tangerang. Akta
pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan
No.C-18069.HT.01.01 tanggal 18 September 2002 serta diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 92 Tambahan No. 13828/2002 tanggal 15 November 2002.
b. Alamat Kantor Perusahaan
Kantor pusat dan pabrik Perusahaan berlokasi di Jalan Raya Serang Km.21, Kampung
Cibadak, RT.17/RW.7, Bojong, Kec. Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten 15710
c. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham (sumber: Akta No. 25, tanggal 18 Desember
2025, halaman 17 000XX/2.0176-00/BS/10/00XX/1/VI/2026)
Persentase
Pemegang Saham Jumlah Saham
Kepemilikan
URECEL Holding Pte. Ltd. 54,20% 13.550
PT Inocycle Technology Group Tbk 45,80% 11.450
Total 100,0% 25.000
d. Susunan Pengurus Perusahaan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Urecel Indonesia No. 25
tanggal 18 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan, dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia
berdasarkan Keputusan Menteri Hukum No. AHU-0084417.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal
22 Desember 2025, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris : Wonhyuk Choi
Direksi:
Direktur Utama : Victor Seng Hyeok Choi
Direktur : Jaehyuk Choi
Direktur : Park Yong Jun
Direktur : Joachim Karl Albrecht Muetzelfeldt
Direktur : Hendra Kurniawan Lelisa
e. Kegiatan Usaha
Sesuai NIB, PT Urecel Indonesia memiliki maksud dan tujuan untuk menjalankan kegiatan
usaha utama adalah industri polyurethan dan industri furniture lainnya.
5
Page 6
IV. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
A. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran
(No. Laporan.00126/2.0176-00/BS/04/0453/1/VI/2026)
Berdasarkan persetujuan atas surat penawaran No. 001/FDI/PB-FO/VI/2026 tertanggal 3 Juni
2026, KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (selanjutnya disebut “KJPP FDI&R” atau “Kami”)
mendapat penugasan dari PT Inocycle Technology Group Tbk (Selanjutnya disebut “Perseroan”
atau “INOV”) untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi penjualan tanah milik
Perseroan yang berlokasi di Desa Suwawal, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Provinsi
Jawa Tengah kepada PT Urecel Indonesia (“URECEL”), selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”.
• Identitas pihak :Telah tertulis di atas
• Objek penilaian : Total nilai Rencana Transaksi penjualan aset milik INOV kepada URECEL
adalah sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga miliar Rupiah), sebagaimana tercantum dalam Draft
PPJB.
• Tujuan Penilaian : Maksud dan tujuan pendapat kewajaran adalah untuk memberikan laporan
hasil analisis tentang Kewajaran atas Rencana Transaksi penjualan tanah kosong milik “INOV”,
diperlukan dalam rangka memenuhi peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). Tujuan
pemberian pendapat kewajaran dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(POJK) No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
• Asumsi dan kondisi pembatas, antara lain :
a. Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
b. Penilai Usaha telah melakukan penelahaan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penilaian.
c. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya ke
akuratannya
d. Penilai mengunakan proyeksi keuangan yang dibuat oleh manejemen.
e. Laporan Penilaian Usaha ini terbuka untuk publik.
• Metodologi Analisis Kewajaran Transaksi :
Dalam menyusun laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi ini, kami telah
melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur penilaian Rencana Transaksi yang
mencakup hal–hal sebagai berikut:
a. Analisis atas Rencana Transaksi,
b. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi,
c. Analisis Atas Kewajaran Nilai Rencana Transaksi.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran atas Transaksi :
Berdasarkan analisis yang telah di uraikan di atas, menurut pendapat kami, Rencana Transaksi
tersebut adalah Wajar.
B. Ringkasan Laporan Penilaian Properti
(No Laporan. 00125/2.0176-00/PI/04/0333/1/VI/2026)
• Identitas pihak; Idem dengan ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran
• Objek penilaian; Idem dengan ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran
• Tujuan penilaian; Maksud dan tujuan penilaian ini adalah untuk memberikan opini Nilai
Pasar yang akan dipergunakan untuk tujuanTransaksi jual beli atas objek penilaian dalam
rangka mendukung penilaian Fairness Opinion. Tujuan Penilaian ini digunakan untuk
penggunaan pelaporan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hasil penilaian ini tidak dapat
digunakan untuk penjaminan utang, Lelang maupun penggunaan diluar maksud dan tujuan
Penilaian tersebut.
• Asumsi dan kondisi pembatas, antara lain sbb :Penilaian dan laporan penilaian ini tergantung
kepada syarat-syarat pembatas sebagai berikut :
a. Kecuali diatur berbeda oleh peraturan dan perundang-undangan yang ada, maka
penilaian dan laporan penilaian bersifat rahasia dan hanya ditujukan terbatas untuk
Pemberi Tugas yang dimaksud dan penasehat profesionalnya dan disajikan hanya untuk
6
Page 7
maksud dan tujuan sesuai dengan yang dicantumkan pada laporan penilaian. Kami tidak
bertanggung jawab kepada pihak lain selain Pemberi Tugas dimaksud. Pihak lain yang
menggunakan laporan ini bertanggung jawab atas segala resiko yang timbul;
b. Nilai yang dicantumkan dalam laporan ini serta nilai lain dalam laporan yang merupakan
bagian dari asset yang dinilai hanya berlaku sesuai dengan maksud dan tujuan penilaian.
Nilai yang digunakan dalam laporan penilaian ini tidak boleh digunakan untuk tujuan
penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan;
c. Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada Penilai seperti yang disebutkan
dalam laporan penilaian dianggap layak dan dapat dipercaya, tetapi Penilai tidak
bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan
hal yang sesungguhnya. Informasi yang ada tanpa menyebutkan sumbernya merupakan
hasil penelaahan kami terhadap data yang ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun
keterangan dari instansi pemerintah yang berwenang.Tanggung jawab untuk memeriksa
kembali kebenaran sepenuhnya berada dipihak klien;
d. Kami tidak melakukan penyelidikan atas kondisi tanah dan fasilitas lingkunga nlainnya,
apabila tidak diinformasikan lainnya, Penilaian kami didasarkan pada kewajaran, dan
untuk suatu rencana pengembangan tidak ada pengeluaran tidak wajar atau
keterlambatan pada masa pembangunan;
• Pendekatan dan metode penilaian;
a. Pendekatan Pasar (Market Approach)
b. Pendekatan Pendapatan (Income Approach)
c. Pendekatan Biaya (Cost Approach)
• Kesimpulan Laporan Penilaian Properti
Berdasarkan perhitungan dan analisis yang kami lakukan atas asset tersebut, kami
berpendapat bahwa jumlah sebesar :
Rp 2.798.900.000,- (dua miliar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus ribu
rupiah)
Menggambarkan Nilai Pasar dari property tersebut yang dinilai pada tanggal 31 Desember
2025 dengan berpedoman pada asumsi-asumsi dan syarat-syarat pembatas yang kami
uraikan pada bagian di atas ini.
Proforma Dampak Transaksi
Proforma dampak transaksi terhadap kondisi keuangan Perusahaan Terbuka yang disusun
paling sedikit berdasarkan laporan keuangan dengan penelaahan terbatas dengan ketentuan
tanggal laporan keuangan sama dengan tanggal laporan penilaian, dalam hal transaksi
berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perusahaan Terbuka;
Berdasarkan laporan keuangan proforma per 31 Desember 2025, dampak Rencana Transaksi
terhadap kinerja dan posisi keuangan Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Rencana Transaksi tidak memengaruhi pendapatan maupun beban pokok pendapatan
Perseroan. Pendapatan tetap sebesar Rp682.496 juta dan laba kotor tetap sebesar
Rp144.077 juta, dengan marjin laba kotor sekitar 21,11%. Penyesuaian proforma seluruhnya
berasal dari peningkatan pendapatan lain-lain sebesar Rp1.630 juta, dari Rp3.263 juta
menjadi Rp4.893 juta. Dengan demikian, tidak terdapat perubahan pada kegiatan
operasional utama Perseroan, melainkan peningkatan laba yang berasal dari pos non-
operasional/lain-lain.
2. Beban usaha tetap sebesar Rp95.162 juta dan beban lain-lain tetap sebesar Rp20.883 juta.
Namun, karena pendapatan lain-lain meningkat Rp1.630 juta, total beban operasional secara
neto turun dari Rp112.781 juta menjadi Rp111.151 juta. Sejalan dengan hal tersebut, laba
usaha meningkat sebesar Rp1.630 juta, dari Rp31.297 juta menjadi Rp32.926 juta. Marjin
laba usaha meningkat dari sekitar 4,59% menjadi 4,82%.
3. Setelah memperhitungkan pos-pos tersebut, laba sebelum pajak meningkat dari Rp6.500
juta menjadi Rp8.130 juta, atau naik sekitar 25,1%. Laba bersih tahun berjalan meningkat
dari Rp9.513 juta menjadi Rp11.143 juta, atau naik sekitar 17,1%. Marjin laba bersih
meningkat dari sekitar 1,39% menjadi 1,63%. Pendapatan komprehensif lain tidak berubah
sebesar negatif Rp985 juta, sehingga laba komprehensif tahun berjalan meningkat dari
Rp8.528 juta menjadi Rp10.157 juta.
4. Berdasarkan laporan posisi keuangan proforma, total aset meningkat sebesar Rp1.960 juta
atau sekitar 0,20%, dari Rp979.576 juta menjadi Rp981.536 juta. Kenaikan tersebut terutama
didukung oleh peningkatan aset lancar sebesar Rp3.330 juta, khususnya kas dan setara kas,
yang mencerminkan penerimaan kas bersih dari pelaksanaan Rencana Transaksi.
7
Page 8
5. Di sisi lain, aset tidak lancar menurun sebesar Rp1.370 juta, terutama akibat berkurangnya
aset tetap sebagai konsekuensi pelepasan aset yang menjadi objek Rencana Transaksi.
Dengan demikian, peningkatan total aset terutama berasal dari perubahan komposisi aset
dari aset tetap menjadi kas dan/atau aset lancar.
6. Total liabilitas dan ekuitas meningkat sebesar Rp1.960 juta, dari Rp979.576 juta menjadi
Rp981.536 juta, sejalan dengan peningkatan total aset. Kenaikan liabilitas terutama
berasal dari tambahan utang pajak sebesar Rp330 juta sebagai dampak perpajakan atas
transaksi, sementara tidak terdapat perubahan material pada liabilitas jangka panjang.
7. Ekuitas meningkat sebesar Rp1.630 juta, dari Rp321.597 juta menjadi Rp323.227 juta,
terutama karena peningkatan saldo laba sebagai akibat dari kenaikan laba bersih proforma.
8. Secara keseluruhan, Rencana Transaksi memberikan dampak positif terhadap laba bersih
dan ekuitas Perseroan serta meningkatkan likuiditas melalui tambahan kas. Namun, dampak
terhadap total aset dan struktur permodalan relatif tidak material, mengingat kenaikan total
aset hanya sebesar Rp1.960 juta atau sekitar 0,20%. Selain itu, peningkatan laba terutama
berasal dari penyesuaian akun lain-lain dan pelepasan aset, bukan dari peningkatan
pendapatan operasional, sehingga manfaatnya cenderung bersifat satu kali (non-recurring)
dan tidak mencerminkan peningkatan kinerja operasional berkelanjutan.
V. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI INI
Berdasarkan analisis atas Rencana Transaksi, Rencana Transaksi berupa penjualan aset tetap
Perseroan diharapkan dapat memberikan manfaat bagi Perseroan, antara lain melalui optimalisasi
aset yang tidak digunakan secara produktif serta peningkatan kas Perseroan yang dapat digunakan
untuk mendukung kegiatan operasional dan/atau kebutuhan usaha Perseroan.
VI. PENJELASAN TAMBAHAN TENTANG DAMPAK/ PENGARUH TRANSAKSI INI USAHA
PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Secara kualitatif, Rencana Transaksi akan mengubah komposisi aset Perseroan, yaitu menurunkan
aset tetap dan meningkatkan kas atau setara kas Perseroan. Secara kuantitatif, analisis dilakukan
dengan melihat dampak keuangan atas Rencana Transaksi berdasarkan proforma laporan
keuangan sebagaimana disajikan dalam bab IV di atas ini.
VII. HAL MATERIAL LAINNYA YANG BERKAITAN DENGAN TRANSAKSI INI
Tidak ada hal material lainnya yang berkaitan dengan transaksi ini.L PERNYATAAN DEWAN
KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENGENAI TRANSAKSI
VIII. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENGENAI
TRANSAKSI AFILIASI, BENTURAN KEPENTINGAN DAN INFORMASI MATERIAL
Pernyataan Direksi
• Direksi Perseroan menyatakan bahwa transaksi afiliasi ini telah memenuhi prosedur yang
memadai sesuai dengan kebijakan internal Perseroan dalam rangka memastikan bahwa
transaksi afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang baik dan berlaku umum.
• Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020, namun bukan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam
POJK 17/2020.
Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi
• Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini bukan merupakan
transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020 dan semua informasi material telah diungkapkan serta informasi tersebut tidak
menyesatkan para pemegang saham dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.
8
Page 9
IX. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila Para Pemegang Saham memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan
pada hari dan jam kerja (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00), dengan alamat:
PT INOCYCLE TECHNOLOGY GROUP TBK.
Kantor Pusat :
Kawasan Industri Pasar Kemis
Jl. Putera Utama No. 10,
Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis,
Kabupaten Tangerang, Banten 15560, Indonesia
Telp. : (62-21) 590-9626
Fax : (62-21) 590-3310
Website : www.inocycle.com
Email : info@inocycle.com
Tangerang, 1 Juli 2026
Direksi Perseroan
9
Names mentioned 38 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP Ferdinand
p.2 ×2
unresolved
org
Ichsan dan Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.2
unresolved
org
PT Urecel Indonesia
p.2 ×6
unresolved
org
PT Hilon Felt
p.3
unresolved
person
Fransiscus Xaverius Budi Santoso Isbandi
· Notaris
p.3 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
person
Bastian Harijanto
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Sambros Invesco International
p.3
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.4
unresolved
person
Jae Hyuk Choi
p.4
unresolved
person
Won Hyuk Choi
p.4
unresolved
person
Wahyuningsih
p.5
unresolved
person
Yohanes Irson Purba
· Notaris
p.5
unresolved
org
Saham Kepemilikan URECEL Holding Pte. Ltd.
p.5
unresolved
person
Liestiani Wang
· Notaris
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum No. AHU-
p.5
unresolved
person
Park Yong Jun
· Direktur
p.5
unresolved
person
Joachim Karl Albrecht Muetzelfeldt
· Direktur
p.5
unresolved
person
Hendra Kurniawan Lelisa
· Direktur
p.5 ×2
unresolved
org
KJPP FDI
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
1308 ms
12 Sep 2026 21:57
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}