Skip to content
Back to announcement

20260701_INOV_Informasi Transaksi Afiliasi_32107121_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review INOV

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1

          
Page 2
                                            DEFINISI


Hasil Penilaian         Hasil Penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) berupa :
KJPP
                        1. Laporan Penilaian Properti No. 00125/2.0176-00/PI/04/0333/1/VI/2026
                           tanggal 29 Juni 2026 dan
                        2. Pendapat Kewajaran untuk Transaksi PT. Inocycle Technology Group,
                           Tbk, No. No. Laporan : 00126/2.0176-00/BS/04/0453/1/VI/2026
                           tanggal 29 Juni 2026.

                        Kedua Laporan tersebut disusun oleh KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan
                        Rekan (‘kami”) dan keduanya terlampir sebagai kesatuan dalam
                        Keterbukaan Informasi ini.

OJK                     Singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga yang independen
                        yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan,
                        pemeriksaan dan penyidikan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal,
                        perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa
                        keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21
                        tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
                        yang merupakan badan pengganti Badan Pengawas Pasar Modal dan
                        Lembaga Keuangan yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2013.

Peraturan                  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 Tentang
Otoritas Jasa               Tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi
Keuangan/ POJK              Tertentu.
yang terkait               Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang
                            tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
                           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
                            Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
                            Perusahaan Publik.
                           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 tentang
                            Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.

Perseroan               Badan hukum yang dalam hal ini adalah PT Inocycle Technology Group
                        Tbk., berkedudukan di Tangerang, suatu perseroan terbatas yang didirikan
                        menurut dan berdasarkan hukum dan undang-undang Negara Republik
                        Indonesia.

  I.     PENDAHULUAN

  Keterbukaan Informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan ini (“Keterbukaan Informasi”)
  memuat informasi mengenai transaksi penjualan Aset Tetap kepada Afiliasi oleh Perseroan
  sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 dan POJK No. 42/POJK.04/2020.

  Transaksi ini dilakukan dalam rangka reorganisasi/restrukturisasi dan/atau pengelompokkan aset
  yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Perseroan, sehingga akan memaksimalkan aset sesuai dengan
  fungsinya. Aset Tetap yang dimiliki oleh Perseroan saat ini merupakan aset non-operasional yang
  telah disewakan kepada afiliasi. Aset ini tidak digunakan dalam operasional utama Perseroan dan
  hanya menghasilkan pendapatan sewa dari anak perusahaan tersebut. Meskipun demikian, Aset
  Tetap tersebut memiliki potensi untuk digunakan secara lebih optimal oleh Afiliasi, yang
  memanfaatkan aset tersebut untuk kepentingan bisnis mereka. Dalam rangka meningkatkan
  efisiensi pengelolaan aset dan untuk mendukung strategi bisnis yang lebih berkelanjutan, Perseroan
  memutuskan untuk melakukan penjualan Aset Tetap kepada Afiliasi.

  Aset tetap lebih bermanfaat jika dijual kepada Afiliasi yang sudah familiar dengan penggunaannya
  dan berencana untuk mengembangkan atau memanfaatkannya lebih lanjut untuk kebutuhan
  operasional mereka. Penjualan Aset Tetap ini akan memberikan tambahan kas yang dapat
  digunakan oleh Perseroan untuk investasi pada area yang lebih menguntungkan. Perseroan
  mendapatkan keuntungan atas penjualan aset tersebut secara langsung, dimana akan
  meningkatkan laba Perseroan dan juga akan menimbulkan pengurangan biaya penyusutan atas
  aset Perseroan.

  Transaksi ini telah dilakukan pada tanggal 30 Juni 2026, melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli
  yang masing-masing di tandatangani oleh Jaehyuk Choi, Direktur Utama Perseroan selaku Penjual
  dan Victor Seng Hyeok Choi, Presiden Direktur PT Urecel Indonesia selaku Pembeli.

                                                                                                  2
Page 3
    Dengan rincian luas tanah, lokasi serta biaya sebagai berikut:
-   3 (Tiga) bidang tanah Hak Guna Bangunan, Sertipikat nomor 0017/Suwawal,
    0130/Suwawal dan 0131/Suwawal, dengan luas total keseluruhan 4.300 M2 (empat
    ribu tiga ratus meter persegi), tercatat atas nama Perseroan Terbatas PT. INOCYCLE
    TECHNOLOGY GROUP TBK, berkedudukan di Tangerang, Kabupaten Tangerang,
    terletak di:
               - Propinsi   : Jawa Tengah ------------------------------------
               - Kabupaten : Jepara---------------------------------------------
               - Kecamatan : Mlonggo------------------------------------------
               -Desa        : Suwawal------------------------------------------
     Berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri dan tertanam di atas bidang
    tanah tersebut. Selanjutnya disebut juga 'ASET'.

    •     Jual beli atas ASET tersebut dilakukan dan disetujui dengan harga sebesar
          Rp.3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai
          (PPN) sebesar 11 % (sebelas persen), yang pembayaran dan pelunasannya dilakukan
          dengan tahapan pembayaran sebagai berikut :
    •     Tahap Pertama sebesar 5% (lima persen) dari harga transaksi atau sebesar Rp.
          150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) pada saat penandatanganan
          Perjanjian Pengikatan Jual Beli ini.
    •     Pelunasan sebesar Rp. 2.850.000.000,- (dua miliar delapan ratus lima puluh juta
          rupiah) pada saat penandatangan Akta Jual Beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta
          Tanah yang berwenang, dan setelah disetorkannya pajak-pajak Penjual (SSP) dan
          Pembeli (BPHTB).

    Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan
    Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia dengan
    maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para Pemegang
    Saham Perseroan mengenai transaksi penjualan Aset Tetap kepada Afiliasi. Perseroan juga
    menyediakan data serta dokumen pendukung kepada OJK dengan ketentuan sebagaimana diatur
    dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 dan POJK No. 42/POJK.04/2020.


    II.      URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN (SELAKU PENJUAL)

     1. PROFIL PERSEROAN

    PT Inocycle Technology Group Tbk (“Perseroan”) sebelumnya PT Hilon Felt didirikan
    berdasarkan Akta Pendirian No. 35 tanggal 17 Juli 2001 yang dibuat di hadapan Fransiscus Xaverius
    Budi Santoso Isbandi, S.H., Notaris di Jakarta. Akta Pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman
    Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. C-13811 HT.01.01.TH.2001 tanggal 21 November
    2001 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 5018 Tambahan tanggal 20
    Maret 2002. Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
    berdasarkan Akta Notaris No. 3 tanggal 6 Januari 2022 yang dibuat di hadapan Bastian Harijanto,
    S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang, mengenai pernyataan keputusan pemegang saham sirkuler.
    Perubahan tersebut disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
    melalui Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0038250 tanggal 18 Januari 2022.

    Kantor pusat Perseroan berlokasi di Kawasan Industri Pasar Kemis, Tangerang. Perseroan mulai
    beroperasi secara komersial pada tahun 2003. Entitas induk Perseroan adalah PT Samudera
    Industri dan entitas induk terakhir Perseroan adalah PT Sambros Invesco International, keduanya
    didirikan di Indonesia.

     2. BIDANG USAHA

     Sesuai dengan pasal 3 anggaran dasar Perseroan dan Berita Acara RUPSLB PT Inocycle
     Technology Group Tbk Nomor 1 tertanggal 4 Desember 2024 yang disusun oleh Notaris Bastian
     Harijanto, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Tangerang, maka ruang lingkup
     kegiatan Perseroan meliputi Industri Persiapan Serat Tekstil, Industri Bantal dan Sejenisnya,
     Industri Non Woven (bukan tenunan), Industri Serat Stapel Buatan, Industri Furnitur Lainnya, dan
     Pemulihan Material Barang bukan Logam, dll

     3. STRUKTUR PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM

     Dasar hukum yang menjadi dasar pengungkapan Strukur Permodalan dan Pemegang Saham
     adalah Akta Pendirian Perseroan nomor 118 tertanggal 15 April 2019 yang dibuat oleh Notaris
     Chistina Dwi Utami, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, dimana sebagai
     berikut :

                                                                                                    3
Page 4
 Modal Dasar            Rp336.750.000.000 (Tiga Ratus Dengan jumlah lembar saham
                        Tiga Puluh Enam Miliar Tujuh sebanyak 3.367.500.000 (Tiga
                        Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)    Miliar Tuga Ratus Enam Puluh
                                                         Tujuh Juta Lima Ratus Ribu) atau
                                                         Nilai Nominal Rp100 (Seratus
                                                         Rupiah)
 Modal Ditempatkan      Rp180.822.190.000       (Seratus Dengan jumlah lembar saham
                        Delapan Puluh Miliar Delapan sebanyak 1.808.221.900 (Satu
                        Ratus Dua Puluh Dua Juta Seratus Miliar Delapan Ratus Delapan
                        Sembilan Puluh Ribu Rupiah)      Juta Dua Ratus Dua Puluh Satu
                                                         Ribu Sembilan Ratus)
 Modal Disetor          Rp180.822.190.000       (Seratus Dengan jumlah lembar saham
                        Delapan Puluh Miliar Delapan sebanyak 1.808.221.900 (Satu
                        Ratus Dua Puluh Dua Juta Seratus Miliar Delapan Ratus Delapan
                        Sembilan Puluh Ribu Rupiah)      Juta Dua Ratus Dua Puluh Satu
                                                         Ribu Sembilan Ratus)

Susunan pemegang saham sesuai dengan Laporan Biro Administrasi Efek, PT Adimitra Jasa
Korpora, No LB-01/INOV/062026 tanggal 5 Juni 2026, sbb :

  Pemegang Saham          Jumlah Saham             Nominal (Rp)          Presentase (%)

 PT Samudera Industri      1.200.221.900         120.022.190.000             66,38%
 Sandiana Soemarko          181.625.000          18.162.500.000              10.04%
 Kepemilikan                426.375.000          42.637.500.000              23,58%
 Masyarakat dibawah
 5%.
 Jumlah/ Total             1.808.221.900         180.822.190.000              100%




  Pihak yang menjadi Pengendali adalah Jae Hyuk Choi, Won Hyuk Choi dan Victor Seng Hyeok.

  Bapak Jae Hyuk Choi, Bapak Won Hyuk Choi dan Bapak Victor Seng Hyeok adalah 3 orang atas
  nama pribadi masing-masing. Ketiganya memiliki hubungan afiliasi dengan Bapak Jung Hyo
  Choi selaku Komisaris Utama yang merupakan bapak kandung mereka serta terdapat hubungan
  afiliasi selaku Direksi Perseroan yang ketiganya merupakan saudara kandung (kakak beradik).

4. SUSUNAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Dasar Hukum yang menjadi dasar pengungkapan Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris
adalah Berita Acara RUPSLB PT Inocycle Technology Group Tbk Nomor 1 tertanggal 4 Desember
2024 dan dibuat oleh Notaris Bastian Harijanto, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan dan
Laporan Keuangan Audit Perseroan per 31 Desember 2025, adalah sebagai berikut :




                                                                                           4
Page 5
 Komisaris
 Komisaris Utama            : Jung Hyo Choi
 Komisaris Independen       : Dr. Ir. Widhyawan Prawiraatmadja

 Direksi
 Direktur Utama      : Jae Hyuk Choi
 Direktur            : Won Hyuk Choi
 Direktur            : Victor Seng Hyeok Choi
 Direktur            : Suhendra Setiadi
 Direktur            : Lee Yong Hwa
 Direktur            : Lee Sang Chae

 Komite Audit
 Ketua               : Dr. Ir. Widhyawan Prawiraatmadja
 Anggota             : Wahyuningsih, S.E., M.Si, MOS
 Anggota             : Dade Ahmad Sudrajat, S.E., Ak, CA

 Corporate Secretary Perseroan sampai sekarang dijabat oleh Erwin Prayudi Suyudono. Pada
 tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Perusahaan memiliki karyawan tetap masing-masing
 sebanyak 283 dan 265 orang.


III.      IDENTIFIKASI PIHAK PEMBELI

 PT. Urecel Indonesia

       a. Riwayat Singkat
          PT Urecel Indonesia (Perusahaan) didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 3 tanggal 22
          Juli 2002 yang dibuat di hadapan Yohanes Irson Purba, S.H., Notaris di Tangerang. Akta
          pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan
          No.C-18069.HT.01.01 tanggal 18 September 2002 serta diumumkan dalam Berita Negara
          Republik Indonesia No. 92 Tambahan No. 13828/2002 tanggal 15 November 2002.

       b. Alamat Kantor Perusahaan
          Kantor pusat dan pabrik Perusahaan berlokasi di Jalan Raya Serang Km.21, Kampung
          Cibadak, RT.17/RW.7, Bojong, Kec. Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten 15710

       c. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham (sumber: Akta No. 25, tanggal 18 Desember
          2025, halaman 17 000XX/2.0176-00/BS/10/00XX/1/VI/2026)

                                                          Persentase
                      Pemegang Saham                                      Jumlah Saham
                                                          Kepemilikan
              URECEL Holding Pte. Ltd.                           54,20%            13.550
              PT Inocycle Technology Group Tbk                   45,80%            11.450
              Total                                              100,0%            25.000

       d. Susunan Pengurus Perusahaan
          Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Urecel Indonesia No. 25
          tanggal 18 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di
          Jakarta Selatan, dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia
          berdasarkan Keputusan Menteri Hukum No. AHU-0084417.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal
          22 Desember 2025, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai
          berikut:
          Dewan Komisaris:
          Komisaris : Wonhyuk Choi

          Direksi:
          Direktur Utama : Victor Seng Hyeok Choi
          Direktur : Jaehyuk Choi
          Direktur : Park Yong Jun
          Direktur : Joachim Karl Albrecht Muetzelfeldt
          Direktur : Hendra Kurniawan Lelisa

       e. Kegiatan Usaha
          Sesuai NIB, PT Urecel Indonesia memiliki maksud dan tujuan untuk menjalankan kegiatan
          usaha utama adalah industri polyurethan dan industri furniture lainnya.



                                                                                                5
Page 6
IV.       RINGKASAN LAPORAN PENILAI

 A. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran
    (No. Laporan.00126/2.0176-00/BS/04/0453/1/VI/2026)

 Berdasarkan persetujuan atas surat penawaran No. 001/FDI/PB-FO/VI/2026 tertanggal 3 Juni
 2026, KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (selanjutnya disebut “KJPP FDI&R” atau “Kami”)
 mendapat penugasan dari PT Inocycle Technology Group Tbk (Selanjutnya disebut “Perseroan”
 atau “INOV”) untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi penjualan tanah milik
 Perseroan yang berlokasi di Desa Suwawal, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Provinsi
 Jawa Tengah kepada PT Urecel Indonesia (“URECEL”), selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”.

 •    Identitas pihak :Telah tertulis di atas

 •    Objek penilaian : Total nilai Rencana Transaksi penjualan aset milik INOV kepada URECEL
      adalah sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga miliar Rupiah), sebagaimana tercantum dalam Draft
      PPJB.

 •    Tujuan Penilaian : Maksud dan tujuan pendapat kewajaran adalah untuk memberikan laporan
      hasil analisis tentang Kewajaran atas Rencana Transaksi penjualan tanah kosong milik “INOV”,
      diperlukan dalam rangka memenuhi peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). Tujuan
      pemberian pendapat kewajaran dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
      (POJK) No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan

 •    Asumsi dan kondisi pembatas, antara lain :
      a. Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
      b. Penilai Usaha telah melakukan penelahaan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
         proses penilaian.
      c. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya ke
         akuratannya
      d. Penilai mengunakan proyeksi keuangan yang dibuat oleh manejemen.
      e. Laporan Penilaian Usaha ini terbuka untuk publik.

 •    Metodologi Analisis Kewajaran Transaksi :
      Dalam menyusun laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi ini, kami telah
      melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur penilaian Rencana Transaksi yang
      mencakup hal–hal sebagai berikut:
      a. Analisis atas Rencana Transaksi,
      b. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi,
      c. Analisis Atas Kewajaran Nilai Rencana Transaksi.


      Kesimpulan Pendapat Kewajaran atas Transaksi :

      Berdasarkan analisis yang telah di uraikan di atas, menurut pendapat kami, Rencana Transaksi
      tersebut adalah Wajar.


 B. Ringkasan Laporan Penilaian Properti
    (No Laporan. 00125/2.0176-00/PI/04/0333/1/VI/2026)


      •   Identitas pihak; Idem dengan ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran

      •   Objek penilaian; Idem dengan ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran

      •   Tujuan penilaian; Maksud dan tujuan penilaian ini adalah untuk memberikan opini Nilai
          Pasar yang akan dipergunakan untuk tujuanTransaksi jual beli atas objek penilaian dalam
          rangka mendukung penilaian Fairness Opinion. Tujuan Penilaian ini digunakan untuk
          penggunaan pelaporan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hasil penilaian ini tidak dapat
          digunakan untuk penjaminan utang, Lelang maupun penggunaan diluar maksud dan tujuan
          Penilaian tersebut.

      •   Asumsi dan kondisi pembatas, antara lain sbb :Penilaian dan laporan penilaian ini tergantung
          kepada syarat-syarat pembatas sebagai berikut :

          a. Kecuali diatur berbeda oleh peraturan dan perundang-undangan yang ada, maka
             penilaian dan laporan penilaian bersifat rahasia dan hanya ditujukan terbatas untuk
             Pemberi Tugas yang dimaksud dan penasehat profesionalnya dan disajikan hanya untuk

                                                                                                    6
Page 7
       maksud dan tujuan sesuai dengan yang dicantumkan pada laporan penilaian. Kami tidak
       bertanggung jawab kepada pihak lain selain Pemberi Tugas dimaksud. Pihak lain yang
       menggunakan laporan ini bertanggung jawab atas segala resiko yang timbul;
    b. Nilai yang dicantumkan dalam laporan ini serta nilai lain dalam laporan yang merupakan
       bagian dari asset yang dinilai hanya berlaku sesuai dengan maksud dan tujuan penilaian.
       Nilai yang digunakan dalam laporan penilaian ini tidak boleh digunakan untuk tujuan
       penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan;
    c. Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada Penilai seperti yang disebutkan
       dalam laporan penilaian dianggap layak dan dapat dipercaya, tetapi Penilai tidak
       bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan
       hal yang sesungguhnya. Informasi yang ada tanpa menyebutkan sumbernya merupakan
       hasil penelaahan kami terhadap data yang ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun
       keterangan dari instansi pemerintah yang berwenang.Tanggung jawab untuk memeriksa
       kembali kebenaran sepenuhnya berada dipihak klien;
    d. Kami tidak melakukan penyelidikan atas kondisi tanah dan fasilitas lingkunga nlainnya,
       apabila tidak diinformasikan lainnya, Penilaian kami didasarkan pada kewajaran, dan
       untuk suatu rencana pengembangan tidak ada pengeluaran tidak wajar atau
       keterlambatan pada masa pembangunan;

•   Pendekatan dan metode penilaian;
    a. Pendekatan Pasar (Market Approach)
    b. Pendekatan Pendapatan (Income Approach)
    c. Pendekatan Biaya (Cost Approach)

•   Kesimpulan Laporan Penilaian Properti

    Berdasarkan perhitungan dan analisis yang kami lakukan atas asset tersebut, kami
    berpendapat bahwa jumlah sebesar :
    Rp 2.798.900.000,- (dua miliar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus ribu
    rupiah)

    Menggambarkan Nilai Pasar dari property tersebut yang dinilai pada tanggal 31 Desember
    2025 dengan berpedoman pada asumsi-asumsi dan syarat-syarat pembatas yang kami
    uraikan pada bagian di atas ini.


Proforma Dampak Transaksi

Proforma dampak transaksi terhadap kondisi keuangan Perusahaan Terbuka yang disusun
paling sedikit berdasarkan laporan keuangan dengan penelaahan terbatas dengan ketentuan
tanggal laporan keuangan sama dengan tanggal laporan penilaian, dalam hal transaksi
berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perusahaan Terbuka;

Berdasarkan laporan keuangan proforma per 31 Desember 2025, dampak Rencana Transaksi
terhadap kinerja dan posisi keuangan Perseroan adalah sebagai berikut:

1. Rencana Transaksi tidak memengaruhi pendapatan maupun beban pokok pendapatan
   Perseroan. Pendapatan tetap sebesar Rp682.496 juta dan laba kotor tetap sebesar
   Rp144.077 juta, dengan marjin laba kotor sekitar 21,11%. Penyesuaian proforma seluruhnya
   berasal dari peningkatan pendapatan lain-lain sebesar Rp1.630 juta, dari Rp3.263 juta
   menjadi Rp4.893 juta. Dengan demikian, tidak terdapat perubahan pada kegiatan
   operasional utama Perseroan, melainkan peningkatan laba yang berasal dari pos non-
   operasional/lain-lain.
2. Beban usaha tetap sebesar Rp95.162 juta dan beban lain-lain tetap sebesar Rp20.883 juta.
   Namun, karena pendapatan lain-lain meningkat Rp1.630 juta, total beban operasional secara
   neto turun dari Rp112.781 juta menjadi Rp111.151 juta. Sejalan dengan hal tersebut, laba
   usaha meningkat sebesar Rp1.630 juta, dari Rp31.297 juta menjadi Rp32.926 juta. Marjin
   laba usaha meningkat dari sekitar 4,59% menjadi 4,82%.
3. Setelah memperhitungkan pos-pos tersebut, laba sebelum pajak meningkat dari Rp6.500
   juta menjadi Rp8.130 juta, atau naik sekitar 25,1%. Laba bersih tahun berjalan meningkat
   dari Rp9.513 juta menjadi Rp11.143 juta, atau naik sekitar 17,1%. Marjin laba bersih
   meningkat dari sekitar 1,39% menjadi 1,63%. Pendapatan komprehensif lain tidak berubah
   sebesar negatif Rp985 juta, sehingga laba komprehensif tahun berjalan meningkat dari
   Rp8.528 juta menjadi Rp10.157 juta.
4. Berdasarkan laporan posisi keuangan proforma, total aset meningkat sebesar Rp1.960 juta
   atau sekitar 0,20%, dari Rp979.576 juta menjadi Rp981.536 juta. Kenaikan tersebut terutama
   didukung oleh peningkatan aset lancar sebesar Rp3.330 juta, khususnya kas dan setara kas,
   yang mencerminkan penerimaan kas bersih dari pelaksanaan Rencana Transaksi.



                                                                                              7
Page 8
       5. Di sisi lain, aset tidak lancar menurun sebesar Rp1.370 juta, terutama akibat berkurangnya
          aset tetap sebagai konsekuensi pelepasan aset yang menjadi objek Rencana Transaksi.
          Dengan demikian, peningkatan total aset terutama berasal dari perubahan komposisi aset
          dari aset tetap menjadi kas dan/atau aset lancar.
       6. Total liabilitas dan ekuitas meningkat sebesar Rp1.960 juta, dari Rp979.576 juta menjadi
          Rp981.536 juta, sejalan dengan peningkatan total aset. Kenaikan liabilitas terutama
          berasal dari tambahan utang pajak sebesar Rp330 juta sebagai dampak perpajakan atas
          transaksi, sementara tidak terdapat perubahan material pada liabilitas jangka panjang.
       7. Ekuitas meningkat sebesar Rp1.630 juta, dari Rp321.597 juta menjadi Rp323.227 juta,
          terutama karena peningkatan saldo laba sebagai akibat dari kenaikan laba bersih proforma.
       8. Secara keseluruhan, Rencana Transaksi memberikan dampak positif terhadap laba bersih
          dan ekuitas Perseroan serta meningkatkan likuiditas melalui tambahan kas. Namun, dampak
          terhadap total aset dan struktur permodalan relatif tidak material, mengingat kenaikan total
          aset hanya sebesar Rp1.960 juta atau sekitar 0,20%. Selain itu, peningkatan laba terutama
          berasal dari penyesuaian akun lain-lain dan pelepasan aset, bukan dari peningkatan
          pendapatan operasional, sehingga manfaatnya cenderung bersifat satu kali (non-recurring)
          dan tidak mencerminkan peningkatan kinerja operasional berkelanjutan.


V.        PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI INI

 Berdasarkan analisis atas Rencana Transaksi, Rencana Transaksi berupa penjualan aset tetap
 Perseroan diharapkan dapat memberikan manfaat bagi Perseroan, antara lain melalui optimalisasi
 aset yang tidak digunakan secara produktif serta peningkatan kas Perseroan yang dapat digunakan
 untuk mendukung kegiatan operasional dan/atau kebutuhan usaha Perseroan.



VI.       PENJELASAN TAMBAHAN TENTANG DAMPAK/ PENGARUH TRANSAKSI INI USAHA
          PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN


 Secara kualitatif, Rencana Transaksi akan mengubah komposisi aset Perseroan, yaitu menurunkan
 aset tetap dan meningkatkan kas atau setara kas Perseroan. Secara kuantitatif, analisis dilakukan
 dengan melihat dampak keuangan atas Rencana Transaksi berdasarkan proforma laporan
 keuangan sebagaimana disajikan dalam bab IV di atas ini.



VII.      HAL MATERIAL LAINNYA YANG BERKAITAN DENGAN TRANSAKSI INI

Tidak ada hal material lainnya yang berkaitan dengan transaksi ini.L PERNYATAAN DEWAN
KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENGENAI TRANSAKSI

VIII.     PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENGENAI
          TRANSAKSI AFILIASI, BENTURAN KEPENTINGAN DAN INFORMASI MATERIAL

Pernyataan Direksi

•      Direksi Perseroan menyatakan bahwa transaksi afiliasi ini telah memenuhi prosedur yang
       memadai sesuai dengan kebijakan internal Perseroan dalam rangka memastikan bahwa
       transaksi afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang baik dan berlaku umum.
•      Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi sebagaimana
       dimaksud dalam POJK 42/2020, namun bukan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam
       POJK 17/2020.

Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi

•      Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini bukan merupakan
       transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
       42/2020 dan semua informasi material telah diungkapkan serta informasi tersebut tidak
       menyesatkan para pemegang saham dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.




                                                                                                    8
Page 9
IX.   INFORMASI TAMBAHAN

Apabila Para Pemegang Saham memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan
pada hari dan jam kerja (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00), dengan alamat:

                       PT INOCYCLE TECHNOLOGY GROUP TBK.

                                    Kantor Pusat :
                            Kawasan Industri Pasar Kemis
                               Jl. Putera Utama No. 10,
                       Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis,
                     Kabupaten Tangerang, Banten 15560, Indonesia
                                Telp. : (62-21) 590-9626
                                Fax : (62-21) 590-3310
                             Website : www.inocycle.com
                              Email : info@inocycle.com

                                  Tangerang, 1 Juli 2026
                                   Direksi Perseroan




                                                                                        9

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.66 MB
Published1 Jul 2026
Pages9
Characters28,630
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 38 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Inocycle Technology Group Tbk. p.2 ×25
linked person Jaehyuk Choi · Direktur p.2 ×2
linked person Victor Seng Hyeok Choi · Direktur Utama p.2 ×4
linked org PT Samudera Industri p.3 ×3
linked — Sandiana Soemarko p.4
linked person Jung Hyo Choi · Komisaris Utama p.4 ×2
linked person Suhendra Setiadi p.5
linked person Lee Yong Hwa p.5
linked person Lee Sang Chae p.5
linked person Dade Ahmad Sudrajat p.5
linked person Wonhyuk Choi · Komisaris p.5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×9
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
possible person Dr. Ir. Widhyawan Prawiraatmadja p.5 ×3
unresolved org KJPP Ferdinand p.2 ×2
unresolved org Ichsan dan Rekan p.2 ×2
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.2
unresolved org PT Urecel Indonesia p.2 ×6
unresolved org PT Hilon Felt p.3
unresolved person Fransiscus Xaverius Budi Santoso Isbandi · Notaris p.3 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved person Bastian Harijanto · Notaris p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved org PT Sambros Invesco International p.3
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.4
unresolved person Jae Hyuk Choi p.4
unresolved person Won Hyuk Choi p.4
unresolved person Wahyuningsih p.5
unresolved person Yohanes Irson Purba · Notaris p.5
unresolved org Saham Kepemilikan URECEL Holding Pte. Ltd. p.5
unresolved person Liestiani Wang · Notaris p.5
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.5
unresolved org Menteri Hukum No. AHU- p.5
unresolved person Park Yong Jun · Direktur p.5
unresolved person Joachim Karl Albrecht Muetzelfeldt · Direktur p.5
unresolved person Hendra Kurniawan Lelisa · Direktur p.5 ×2
unresolved org KJPP FDI p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 1308 ms 12 Sep 2026 21:57
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result