Back to announcement
20250408_PTSP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31873187_lamp2.pdf
Other Text extracted PTSPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 15
Page 1 OCR 0.952
LAPORAN STUDI KELAYAKAN Atas Penambahan Kegiatan Usaha PT Pioneerindo Gourmet International Tbk PT PIONEERINDO GOURMET INTERNATIONAL TBK Untuk PT PIONEERINDO GOURMET INTERNATIONAL TBK Gedung CFC Centre. Jl. Palmerah Utara No.100, Kec. Palmerah, Jakarta Barat, DKI Jakarta. 11480
Page 2 OCR 0.936
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN
Ko. Izin:2.13.0116 dan KNKNO. 562/KM.1/2013
Bidang Jasa:Properzi dan Bisnis
Wilayah Cerja:Negara Renublik Indonesia
No. File : 00023/2.0116-06/BS/05/0511/1/TV/2025
Jakarta, 8 April 2025
Yth. Dewan Direksi
PT Pioneerindo Gourmet International Tbk
Gedung CFC Centre. Jl. Palmerah Utara No.100,
Kec. Palmerah, Jakarta Barat,
DKI Jakarta. 11480
Ringkasan Eksekutif Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Pioneerindo Gourmet
International Tbk
Dengan hormat,
Ringkasan Laporan Studi kelayakan ini merupakan bagian dari laporan Studi kelayakan secara
keseluruhan yang disajikan sebagai laporan terinci dan tidak dapat dipisahkan. KANTOR JASA
PENILAI PUBLIK GUNTUR, EKI, ANDRI & REKAN (“GEAR”) telah ditunjuk oleh PT
PIONEERINDO GOURMET INTERNATIONAL TBK (“PTSP”) melalui persetujuan surat
penawaran No. JKT.029/PN.BV.GEAR/2025 tanggal 21 Maret 2025 dengan maksud untuk
melakukan kajian dan analisis kelayakan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha PT Pioneerindo
Gourmet International Tbk (“PTSP”) dalam kaitannya dengan pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama
(“PJOK 17”), dan tidak digunakan di luar konteks atau tujuan penilaian tersebut.
1. Identifikasi Status Penilai
Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 277/KM.1/2018 tertanggal 16 April
2018 mengenai Izin Penilai Dwi Hari Prasetiyo, ST., MM., M.Ec.Dev. MAPPI (Cert) yang
ditetapkan sebagai penilai di Bidang Jasa Penilaian Bisnis dengan kualifikasi (B)
No. B-01.18.00511 dan terdaftar di OJK untuk Pasar Modal dengan No. STTD.PB-
51/PM.223/2021 dan OJK IKNB dengan No. 21 1/NB.122/STTD-P/2020 dan juga sebagai anggota
MAPPI dengan No. 14-S-05089 dan Nomor Register RMK-2017.01120.
GEAR adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dan Pasar Modal
serta memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian ini.
2. Identifikasi Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
Pemberi tugas dan pengguna laporan adalah sebagai berikut:
Nama PT Pioneerindo Gourmet International Tbk
Bidang Usaha Makanan dan Minuman
Gedung CFC Centre. Jl. Palmerah Utara No.100, Kec. Palmerah, Jakarta
Slamat Barat, DKI Jakarta. 11480
Telepon 5366-8999
Fax 5366-2012
Emai k cendra@pioneerindo.com
Website www.cfcindonesia.com
3. Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud penugasan ini adalah untuk melakukan Kajian Penambahan Kegiatan Usaha PT
Pioneerindo Gourmet International Tbk dalam rangka memenuhi peraturan Otoritas Jasa
Keuangan ("OJK").
Kantor Cabang : Business Valuation Unit, Gcdung Pembina Graha Lantai 2 Ruang 30. Jl. D.I Pandjaitan No. 45.
Jatinegara, Jakarta Timur 13350 Telp. 021 3883 5076
Kantor Pusat : Jl. Sidosermo PDK V-A No. 45, Surabaya, Jawa Timur Telp./Fax 031 8470138 / 99013093
Page 3 OCR 0.937
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN Mo. Izin:2.13.0116 dar KMK No. 562/KN.1/2013 Bidang Jasa: Properti dan Bisnis Wilayah Kerja:Hegara Republik Indonesia Penugasan ini dilakukan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 (POJK 17) tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha”, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35”), Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 17/SEOJK.04/2020 (“SEOJK 17”) tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, dan Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018. 4. Obyek Studi Kelayakan Objek studi kelayakan sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pemberi tugas adalah penambahan kegiatan usaha yang terdiri dari 2 (dua) Klasifikasi Baku Lapangan Usahan Indonesia (“KBLI”) yaitu: KBLI 10130 - Industri Pengolahan dan Pengawetan Produk Daging KBLI 46322 - Perdagangan Besar Daging Ayam dan Daging Ayam Olahan KBLI 47245 - Perdagangan Eceran Daging dan Ikan Olahan KBLI 10750 - Industri Makanan dan Masakan Olahan Lainnya KBLI 56109 - Restoran dan Penyediaan Makanan Keliling Lainnya KBLI 5610 - Restoran dan Penyediaan Makanan Keliling (Food Truck) KBLI 10710 - Industri Produk Roti dan Kue KBLI 46321 - Perdagangan Besar Daging Sapi dan Daging Sapi Olahan KBLI 10740 - Industri Makaroni, Mie, dan Produk Sejenisnya 0. KBLI 47242 - Perdagangan Eceran Roti, Kue Kering & Basah 1. KBLI 47823 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kopi, Gula Pasir, Gula Merah Dan Sejenisnya 12. KBLI 10216 - Industri Berbasis Daging Lumatan dan Surimi 13. KBLI 68111 - Real Estate yang Dimiliki Sendiri atau Disewa PE ROA ai (31 5. Tanggal Studi Kelayakan (Cut Off Date) dan Masa Berlaku Laporan Tanggal Studi Kelayakan adalah tanggal 31 Desember 2024, dimana batas tersebut diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35”) masa berlaku laporan penilaian adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian (Cut Off Date) dalam laporan penilaian. Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka masa berlaku laporan penilaian ini yaitu selama 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian (cut off date) dalam laporan penilaian. 6. Independensi Penilai Dalam mempersiapkan laporan Studi Kelayakan ini GEAR bertindak secara independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan PTSP ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan PTSP. GEAR juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi atau merugikan pihak manapun terkait dengan penugasan ini. Imbalan jasa yang kami terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh hasil kajian kelayakan yang dihasilkan. Kantor Cabang : Business Valuation Unit, Gedung Pembina Graha Lantai 2 Ruang 30. Jl. D.I Pandjaitan No. 45, Jatinegara, Jakarta Timur 13350 Telp. 021 3883 5076 Kantor Pusat : Jl. Sidosermo PDK V-A No. 45, Surabaya, Jawa Timur Telp./Fax 031 8470138 / 99013093
Page 4 OCR 0.922
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN No. Izin:2.15.0116 dan KMCNo- 562/KM.1/2013 Bidang Jasa:Properti dar Bisnis Milayah Kerja: Negara Republik Indonesia 7. Tanggung Jawab Penilai Dalam batas kemampuan dan keyakinan GEAR sebagai penilai, GEAR menyatakan bahwa semua perhitungan dan analisis yang dibuat dalam penyusunan Studi Kelayakan telah dilakukan dengan benar dan GEAR bertanggung jawab atas Studi Kelayakan yang diterbitkan. 8. Pendekatan dan Metode Analisis Yang Digunakan Dalam menyusun laporan Studi Kelayakan ini, kami telah melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur studi kelayakan yang mencakup hal-hal sebagai berikut: Pengumpulan Data # Pengumpulan data-data primer dari Perseroan yang terkait dengan rencana ekspansi atas penambahan kegiatan usaha yang meliputi data-data indentitas Perseroan, perizinan, spesifikasi proyek, aspek keuangan, dan rencana usaha serta data-data lainnya yang terkait. e Pengumpulan data-data sekunder dari sumber-sumber terkait yang dapat dipertanggungjawabkan, # Pengumpulan data dari hasil diskusi perihal pembahasan dari aspek yang berpengaruh dalam kelayakan dengan pihak Perseroan. Proses Analisis # Aspek legalitas yang mengkaji terhadap kelengkapan dokumen legalitas dan perizinan penambahan kegiatan usaha @ Analisis Pasar yang mengkaji kondisi pasar industri makanan dan minuman di Indonesia. # Analisis teknis yang mengkaji secara teknis proses bisnis Perseroan dari rencana penambahan kegiatan usaha. e Analisis pola bisnis yang mengkaji model bisnis atas penambahan kegiatan usaha, risiko yang berpotensi muncul dan Langkah pengendaliannya serta analisis SWOT. # Aspek model manajemen yang mengkaji struktur dan kebutuhan karyawan atas rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan. @ Analisis keuangan yang mengkaji nilai-nilai parameter kelayakan ekonomi. Dalam melaksanakan penugasan ini, analisis dilakukan terhadap kelayakan atas penambahan kegiatan usaha. Analisis ini dilakukan dengan menggunakan indicator Net Present Value (“NPV”), Profitability Index (“PI”), Internal Rate of Return (“IRR”), dan Payback Period. 9. Standar Penugasan Studi Kelayakan Analisis, opini, dan Kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta penyusunan laporan telah dibuat dengan memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 (POJK 17) tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha”, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35”), Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 17/SEOJK.04/2020 (“SEOJK 17”) tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, dan Standar Penilaian Indonesia (“SPT”) Edisi VII Tahun 2018. Kantor Cabang : Busincss Valuation Unit, Gedung Pembina Graha Lantai 2 Ruang 30. Jl. D.I Pandjaitan No. 45, Jatinegara, Jakarta Timur 13350 Telp. 021 3883 5076 Kantor Pusat : Jl. Sidosermo PDK V-A No. 45, Surabaya, Jawa Timur Telp./Fax 031 8470138 / 99013093
Page 5 OCR 0.939
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN Mo. Izin:2.15.016 dan KNKN2.562/KN,1/2013 Bidang Jasa: Properti dan Bisnis Wilayah Kerja:Negara Republik Indonesia 10. Tingkat Kedalaman Investigasi Studi Kelayakan dilakukan dengan investigasi yang meliputi pengumpulan data dan informasi dari pihak manajemen PTSP, yang bertujuan untuk memperoleh dokumen kelengkapan analisis yang dibutuhkan dan selanjutnya diverifikasi memalui wawancara berupa con call atau virtual meeting. Penilai tidak melakukan kegiatan atau analisis sebagai berikut: 1. Uji tuntas atas laporan keuangan tidak dilakukan dan penelaahan atas informasi pada laporan keuangan hanya dilakukan sebatas untuk keperluan analisis kewajaran, 2. Uji tuntas atas aspek legal termasuk dokumen legalitas objek analisis kewajaran tidak dilakukan: 3. Analisis dampak untuk para pihak terkait Penambahan Kegiatan Usaha, 4. Transaksi lain selain yang disebutkan dalam objek analisis studi kelayakan. Berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukan, diketahui saat ini PTSP masih menjalankan kegiatan operasinya yaitu sebagai Perusahaan di Bidang Makanan dan Minuman. Dalam penugasan ini, kami telah melakukan investigasi untuk mendapatkan keyakinan yang memadai diantaranya dengan melakukan melakukan site visit terhadap fasilitas milik PTSP dan melakukan wawancara dengan manajemen PTSP ataupun pihak yang mewakilinya dan pihak-pihak lain yang relevan. Berikut adalah pihak-pihak yang diwawancarai yaitu: Figur 1. Pihak ya wawancara & PIC PTSP Teh Kian Kun Corporate Secretary PTSP Erikson Pandiangan Legal Manager PTSP Sari Yuniati Jatmiko Accounting Manager PTSP 11. Data dan Informasi Rencana Penambahan Usaha Beberapa sumber informasi relevan yang handal tanpa perlu melakukan verifikasi, antara lain: e Data-data laporan keuangan historis: e Data investasi dan dokumen pendukung lainnya yang disediakan manajemen PTSP, e Data-data ekonomi yang diperoleh dari Penelitian Damodaran dan sumber-sumber lainnya yang relevan, # Data-data ekonomi baik yang bersifat makro ataupun mikro yang diperoleh dari instansi terkait, seperti Bank Indonesia dan lainnya. 12. Tenaga Ahli dan Hasil Pekerjaan Tenaga Ahli Dalam melaksanakan pembuatan laporan studi kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha ini, GEAR tidak menggunakan laporan hasil analisis dari tenaga ahli dari luar. Kantor Cabang : Busincss Valuation Unit, Gedung Pembina Graha Lantai 2 Ruang 30. Jl. D.I Pandjaitan No. 45, Jatinegara, Jakarta Timur 13350 Telp. 021 3883 5076 Kantor Pusat : Jl. Sidosermo PDK V-A No. 45, Surabaya, Jawa Timur Telp./Fax 031 8470138 / 99013093
Page 6 OCR 0.927
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN Ko. Izin:2.13.0116 dan KNKNO, 562/KM.1/2013 Bidang Jasa: Properti dan Bisnis Wilayah Kerjar Negara Renunlik Indonesia 13. Asumsi dan Kondisi Pembatas Asumsi Beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan Studi Kelayakan ini adalah : e Laporan Studi Kelayakan bersifat non disclaimer opinion. # Penilai Usaha telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses Studi kelayakan. @ Dalam menyusun laporan ini, GEAR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh PTSP dan atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan. @# Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan studi kelayakan telah diungkapkan seluruhnya kepada GEAR dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting. @ GEAR menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh PTSP dan telah disesuaikan sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). e Laporan studi kelayakan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional PTSP. # GEAR bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang dihasilkan. # GEAR telah memperoleh informasi atas status hukum objek studi kelayakan dari pemberi tugas. e Laporan studi kelayakan ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan pemenuhan peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan. @ Studi kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana Transaksi yang akan dilakukan pada tanggal studi kelayakan ini diterbitkan. # Dalam penyusunan laporan studi kelayakan ini, kami menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban PTSP dan semua pihak yang terlibat dalam Penambahan Kegiatan Usaha serta keakuratan informasi mengenai Penambahan Kegiatan Usaha yang diungkapkan oleh manajemen PTSP. # Studi kelayakan ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari studi kelayakan. Penyusunan studi kelayakan ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap. e Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan studi kelayakan ini sampai dengan tanggal terjadinya Penambahan Kegiatan Usaha tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan ini. Kami tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) opini kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Kondisi Pembatas e Kami tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang melakukan transaksi. e Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada kami oleh PTSP atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan kami tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. Kantor Cabang : Business Valuation Unit, Gedung Pembina Graha Lantai 2 Ruang 30. Jl. D.I Pandjaitan No. 45, Jatinegara. Jakarta Timur 13350 Telp. 021 3883 5076 Kantor Pusat : Jl. Sidosermo PDK V-A No. 45, Surabaya, Jawa Timur Telp./Fax 031 8470138 / 99013093
Page 7 OCR 0.943
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN Na. Izin: 243.0116 can KMKNo. 562/KM.1/2013 B'dang Jasa :Properti dan Bisnis Wilayah kerja:Necara Republic Indonesia Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen PTSP, bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. # Analisis studi kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha ini dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan diatas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir opini kami secara material. Oleh karenanya, kami tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas studi kelayakan kami dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut. # Kami tidak memberikan opini atas dampak perpajakan dari Penambahan Kegiatan Usaha ini. Jasa-jasa yang kami berikan kepada PTSP dalam kaitan dengan Penambahan Kegiatan Usaha ini hanya merupakan pemberian studi kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha yang akan dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. Kami tidak melakukan penelitian atas keabsahan Penambahan Kegiatan Usaha dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan dari Penambahan Kegiatan Usaha tersebut. @e Pekerjaan kami berkaitan dengan Penambahan Kegiatan Usaha ini tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisa suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya diluar Penambahan Kegiatan Usaha yang ada dan mungkin tersedia untuk PTSP serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Penambahan Kegiatan Usaha ini. 14. Persyaratan atas Persetujuan Publikasi Laporan penilaian tidak ditujukan untuk konsumsi publik, dimana setiap publikasi atas sebagian atau keseluruhan laporan ataupun berbagai dokumen pendukung harus mendapatkan persetujuan Penilai Publik. 15. Kejadian-kejadian Penting setelah Tanggal Penilaian (Subseguent Event) dan Tanggal Laporan Sampai dengan tanggal Laporan Studi Kelayakan ini, kami tidak memperoleh informasi mengenai peristiwa penting yang dapat berdampak secara material. Kejadian-kejadian penting setelah tanggal laporan yaitu tanggal diterbitkannya Laporan Studi Kelayakan. Penilai tidak berkewajiban untuk melakukan perubahan atau penyesuaian atas hasil Studi Kelayakan yang dituangkan dalam Laporan Studi Kelayakan Terinci yang telah diterbitkan dan disampaikan kepada Pemberi Tugas. Namun dalam hal terdapat komentar OJK terkait evaluasi Laporan Studi Kelayakan terkait maksud dan tujuan penilaian, maka GEAR dapat menerbitkan revisi atas Laporan Studi Kelayakan untuk memenuhi tanggapan dan jawaban kepada OJK. 16. Konfirmasi bahwa Penilaian dilakukan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Analisis, opini, dan kesimpulan yang dibuat, serta laporan Studi kelayakan yang telah dibuat oleh Penilai dengan memenuhi POJK 35, SEOJK 17, dan POJK 17. 17. Konfirmasi Bahwa Penilaian dilakukan Berdasarkan SPI Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan penilaian telah dibuat dengan memenuhi ketentuan KEPI dan SPI Edisi VII Tahun 2018. Kantor Cabang : Business Valuation Unit, Gedung Pembina Graha Lantai 2 Ruang 30. Jl. D.I Pandjaitan No. 45, Jatinegara, Jakarta Timur 13350 Telp. 021 3883 5076 Kantor Pusat : Jl. Sidosermo PDK V-A No. 45, Surabaya, Jawa Timur Telp./Fax 031 8470138 / 99013093
Page 8 OCR 0.952
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN Ne. Iain:2.13.0116 can KMKNO. 562/1 112013 Bidang Jasa: Properti dan Bisnis Wilayah Kerja:Nagara Republic Indonesia 18. Analisis Kelayakan 18.1 Aspek Pasar Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, penambahan kegiatan usaha untuk 13 KBLI masih memiliki prospek yang baik, antara lain: Pertumbuhan Ekonomi yang Stabil, pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang semester 1/2024 tercatat sebesar 5,08 persen (c-to-c). Pada triwulan 11/2024, ekonomi Indonesia mengalami pertumbuhan 5,05 persen (y-on-y) dibandingkan triwulan 11/2023, dengan semua lapangan usaha mengalami pertumbuhan. Sektor yang mencatatkan pertumbuhan signifikan antara lain Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum sebesar 10,17 persen, serta Transportasi dan Pergudangan sebesar 9,56 persen. Permintaan yang Terus Meningkat: Peningkatan konsumsi rumah tangga, perubahan gaya hidup, serta berkembangnya kelas menengah yang lebih memilih makan di luar dan layanan makanan siap saji mendorong permintaan terhadap sektor makanan dan minuman. Selain itu, berdasarkan data hasil Survei Perusahaan/ Usaha Penyediaan Makanan dan Minuman Tahun 2024 menunjukan bahwa jumlah usaha penyediaan makanan dan minuman (PMM) di Indonesia tahun 2023 sebanyak 4,85 juta usaha, meningkat sekitar 21,13 persen dibanding tahun 2016 yang mencapai 4,01 juta usaha (Sensus Ekonomi 2016). Inovasi dan Adaptasi Teknologi: Industri ini semakin mengadopsi teknologi digital, baik untuk pemasaran, pemesanan, maupun transaksi pembayaran. Pemanfaatan teknologi yang semakin luas ini memberikan peluang untuk meningkatkan efisiensi operasional dan memperluas pasar, terutama dengan keberadaan platform e-commerce dan digitalisasi yang semakin penting bagi konsumen. Daya Beli Masyarakat yang Meningkat: Pendapatan masyarakat yang terus meningkat, ditambah dengan tingkat keyakinan konsumen yang semakin baik (Indeks Keyakinan Konsumen Desember 2024 tercatat 127,7), mendukung sektor makanan dan minuman. Dengan keyakinan yang lebih tinggi, konsumen cenderung lebih banyak mengeluarkan uang untuk konsumsi, termasuk makan di luar atau membeli makanan siap saji. Keunggulan Kompetitif PTSP: PTSP memiliki merek yang sudah dikenal luas, seperti California Fried Chicken (CFC), dan memiliki jaringan distribusi yang solid. Dengan menambah lini usaha dan memperluas KBLI yang relevan ini tidak hanya bertujuan untuk memperluas basis operasional dan meningkatkan pendapatan perusahaan, tetapi juga untuk memenuhi regulasi yang berlaku dan mendukung pengembangan bisnis jangka panjang. Persaingan Pasar: dengan kehadiran beberapa perusahaan besar yang sudah lebih dulu beroperasi dan memiliki posisi yang sama kuat di pasar. Oleh karena itu, PTSP perlu memfokuskan inovasi produk dan kualitas layanan, serta memanfaatkan pengalaman dan data dari pesaing-pesaing yang sudah terdaftar di Bursa Efek Indonesia seperti PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST), PT Sarimelati Kencana Tbk (PZZA), dan PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI). Dengan melihat peluang penambahan kegiatan usaha memiliki prospek yang baik kedepannya, serta PTSP sudah mempunyai keunggulan kompetifif serta merek yang sudah dikenal luas, dimana hal ini memberikan manfaat dan kontribusi yang positif bagi PTSP maka rencana penambahan kegiatan usaha secara aspek pasar Layak. 18.2 Aspek Teknis Berdasarkan analisis terhadap rencana penambahan kegiatan usaha PTSP, dapat disimpulkan bahwa penambahan ini memiliki kelayakan teknis yang baik. Perusahaan telah merencanakan untuk memperluas kapasitas produksi dan distribusi, menciptakan produk berkualitas tinggi dengan nilai tambah, serta mengoptimalkan rantai pasok untuk meningkatkan efisiensi Kantor Cabang Kantor Pusat Jatinegara, Jakarta Timur 13350 Telp. 021 3883 5076 : Jl. Sidosermo PDK V-A No. 45, Surabaya, Jawa Timur Telp./Fax 031 8470138 / 99013093 : Business Valuation Unit, Gedung Pembina Graha Lantai 2 Ruang 30. Jl. D.I Pandjaitan No. 45,
Page 9 OCR 0.953
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN No. Izin:2.13.0116 can KMKNo, 562/KM,1/2013 B'dang Jasa: Properti dan Bisnis Wilayah Kerja:Nagara Republic Indonesia operasional. Selain itu, PTSP telah memiliki sumber daya manusia yang kompeten untuk mendukung operasional atas kegiatan usaha baru ini, yang memastikan pelaksanaan yang efisien dan efektif. Penambahan 13 KBLI baru juga dapat mengembangkan dan menunjang industri makanan dan minuman yang saat ini dijalankan Perusahaan, dan sekaligus bertujuan untuk memenuhi cakupan legalitas operasional perusahaan, mengakomodasi jenis layanan dan aktivitas baru yang sudah dijalankan namun belum tercatat dalam izin usaha. Dengan mempertimbangkan faktor-faktor ini, penambahan kegiatan usaha PTSP akan mendukung pertumbuhan perusahaan dalam jangka panjang dan meningkatkan profitabilitas. Berdasarkan hal tersebut, maka rencana penambahan kegiatan usaha secara aspek teknis Layak. 18.3 Aspek Pola Bisnis Hasil analisis kelayakan pola bisnis penambahan usaha menunjukkan bahwa langkah strategis ini memiliki potensi yang positif untuk meningkatkan nilai tambha bagi PTSP. PTSP juga dapat memanfaatkan sinergi antara lini bisnis yang baru dengan lini bisnis yang sudah ada untuk meningkatkan efektivitas operasional dan memperkuat keunggulan kompetitifnya di pasar. Namun, PTSP tetap perlu mengelola sejumlah risiko, seperti fluktuasi harga bahan baku, risiko operasional dalam distribusi, dan tantangan persaingan pasar yang semakin ketat. Secara keseluruhan. penambahan kegiatan usaha ini dapat mendukung pertumbuhan jangka panjang PTSP, memperkuat posisi perusahaan di pasar, dan memberikan potensi penciptaan nilai yang lebih tinggi. Dengan memperhatikan pola bisnis yang akan diterapkan oleh manajemen PTSP dilihat dari segmen usaha, kemampuan untuk mencipatan nilai serta keunggulan kompetitif dan melihat analisis industri, risiko dan analisis SWOT dalam rencana penambahan kegiatan usaha, maka rencana penambahan kegiatan usaha secara aspek pola bisnis Layak. 18.4 Aspek Model Manajemen Dengan mempertimbangkan aspek model manajemen yang akan diterapkan, berdasarkan analisis yang telah dilakukan, penambahan kegiatan usaha oleh PTSP menunjukkan struktur organisasi yang jelas dan terorganisir, dengan pembagian tugas dan delegasi wewenang yang tepat, memastikan koordinasi yang efektif antar unit dalam menjalankan operasional perusahaan. Risiko terkait dengan ekspansi telah diidentifikasi dengan jelas oleh manajemen, dan berbagai strategi mitigasi telah disiapkan untuk mengurangi dampak risiko yang mungkin muncul, maka rencana penambahan kegiatan usaha secara aspek model manajemen Layak. 18.5 Aspek Keuangan Kelayakan dari Penambahan kegiatan usaha ini dihitung dari manfaat ekonomis yang diantisipasi dimasa mendatang dari Penambahan kegiatan usaha yang dihitung dari selisih antara Free Cash Flow to Firm apabila ada penambahan kegiatan usaha dengan Free Cash Flow to Firm apabila PTSP tidak melakukan penambahan kegiatan usaha. Yang selanjutnya dibandingkan dengan pengorbanan ekonomisnya. Sehingga diperoleh Free Cash Flow to Incremental. Berdasarkan analisis kelayakan penambahan kegiatan usaha dengan mempertimbangkan asumsi-asumsi yang telah dilakukan diperoleh hasil perhitungan sebagai berikut: Kantor Cabang : Business Valuation Unit, Gedung Pembina Graha Lantai 2 Ruang 30. Jl. D.I Pandjaitan No. 45, Jatinegara, Jakarta Timur 13350 Telp. 021 3883 5076 Kantor Pusat : Jl. Sidosermo PDK V-A No. 45, Surabaya, Jawa Timur Telp./Fax 031 8470138 / 99013093
Page 10 OCR 0.912
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN 3.016 dan KMK No. 562/KM. 172013 :Properti dan Bisnis Ko, Izi Bidan Vilayah Kerja: Negara Republik Indonesia & Net Present Value (NPV) : Rp2.837.306 ribu @ Internal Rate of Return (IRR) 125,389 @ Profitability Index (PI) 557 @ Payback Period (PP) : 5 tahun 2 bulan Total NPV diperoleh dari hasil present value arus kas yang sudah mempertimbangkan tingkat risiko. Berdasarkan analisa kami, bahwa setelah adanya penambahan kegiatan usaha pada 13 KBLI menunjukkan NPV yang positif, sehingga penambahan kegiatan usaha layak dilakukan. IRR sebesar 25,38Yo menunjukkan bahwa dengan melakukan penambahan kegiatan usaha dianggap layak karena besaran IRR lebih besar dibandingkan tingkat diskonto. Analisis Sensitivitas bertujuan untuk menguji kepekaan suatu proyek terhadap berbagai faktor yang dapat mempengaruhinya. Hasil analisis sensitivitas menunjukkan bahwa perubahan nilai investasi tidak berpengaruh terhadap parameter kelayakan, dikarenakan investasi untuk penambahan kegiatan usaha terkait memenuhi cakupan legalitas relatif kecil dibandingkan dengan skala operasional PTSP. Berdasarkan kajian evaluasi dan analisa keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya dengan syarat asumsi-asumsi yang telah ditetapkan dapat terpenuhi, maka rencana penambahan kegiatan usaha secara aspek keuangan layak. Berdasarkan kesimpulan aspek-aspek diatas, maka rencana penambahan kegiatan usaha PTSP Layak. Demikian hasil kajian yang kami lakukan dengan tetap mengacu pada peraturan serta standar penilaian dan kode etik yang berlaku. Maka kami menegaskan bahwa laporan ini bersifat rahasia kepada Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan sesuai dengan keperluan yang tertulis. Kami tidak bertanggung jawab kepada pihak ketiga, dan baik sebagian maupun keseluruhan laporan atau rujukan terhadap laporan ini tidak dibenarkan untuk diterbitkan dalam dokumen apapun, pernyataan, edaran, ataupun untuk dikomunikasikan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari kami untuk format maupun konteks di mana akan dimunculkan. Hormat kami,Our Regards KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI & REKAN Dwi Hari Prasetiyo, ST., MM., MEc.Dev., MAPPI (Cert) Partner Klasifikasi Bidang Jasa: Penilai Bisnis (B) Ijin Penilai 2. No. B-1.18.00511 MAPPI 2. No. 14-S-05089 No. Register z RMK-2017.01120 STTD IKNB OJK 1. 211/NB.122/STTD-P/2020 STTD OJK 5 STTD.PB-51/PM.223/2021 Kantor Cabang : Business Valuation Unit, Gedung Pembina Graha Lantai 2 Ruang 30. Jl. D.I Pandjaitan No. 45, Jatincgara, Jakarta Timur 13350 Telp. 021 3883 5076 Kantor Pusat : Jl. Sidosermo PDK V-A No. 45, Surabaya, Jawa Timur Telp.'Fax 031 8470138 / 99013093
Page 11 OCR 0.957
PERNYATAAN PENILAI Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai penilai, kami yang bertanda-tangan dibawah ini menerangkan bahwa: 1. Fatal Pernyataan yang menjadi dasar dari analisis, pendapat dan kesimpulan nilai yang diuraikan dalam Laporan Penilaian adalah benar, sesuai dengan pemahaman terbaik Penilai, dan berdasarkan informasi dan data pendukung yang kami gunakan dalam proses penilaian, Selanjutnya laporan ini menjelaskan semua syarat-syarat pembatasan yang mempengaruhi analisa, pendapat dan kesimpulan yang tertera dalam laporan ini, Imbalan jasa tidak berpengaruh terhadap proses penilaian. Penilai tidak memiliki kepentingan terhadap Obyek Penilaian. Laporan ini tidak lepas dari ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia 2018 (SPI Edisi VII Tahun 2018) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35”) Penilai bertanggung jawab sepenuhnya atas prosedur, pelaporan dan hasil penilaian yang dilakukan, Penugasan penyusunan penilaian secara profesional telah dilakukan terhadap Obyek Penilaian pada tanggal Penilaian (Cut Off Date), Penilai telah melakukan inspeksi lapangan yang merupakan Obyek Penilaian. Penilai telah melakukan ruang lingkup sebagai berikut: identifikasi masalah, inspeksi, pengumpulan data dan wawancara, analisis data, estimasi nilai dengan pendekatan penilaian, penulisan laporan. . Analisa telah dilakukan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Penilaian: - Penugasan penilaian profesional telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, . Kesimpulan yang dihasilkan dalam penugasan profesional telah disajikan sebagai pendapat hasil penilaian, . Pendapat tersebut telah sesuai dengan asumsi-asumsi dan kondisi pembatas, . Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan professional yang ditentukan dan /atau diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui Pemerintah, . Tidak seorangpun selain yang bertanda tangan di bawah ini, yang telah terlibat dalam pelaksanaan inspeksi, analisis, pembuatan kesimpulan dan opini sebagaimana yang dinyatakan dalam Laporan Penilaian ini. Jakarta, 8 April 2025
Page 12 OCR 0.831
Dwi Hari Prasetiyo, ST., MM., M.Ec.Dev — Penanggung Jawab Izin Penilai : B-1.18.00511 MAPPI No. — : 14-5-05089 RMK : RMK-2017.01120 Rahmat Faizal, S.E., M.S.M, CIB - Reviewer MAPPI No. 2 17-P-7514 RMK : RMK-2019.02920 Aurellia Nur Halimatussadiyah, S.Tr.E - Penilai MAPPI No. :24-P-12961 RMK : RMK-2024.04971 Septi Irdi Kurnia Melati, S.Tr.E — Penilai MAPPI No. — : 24-P-13352 RMK : RMK-2024.05013
Page 13 OCR 0.949
0 Glmmaa No. 70/PGI/LGL/KPKU/TV/2025 Jakarta, 04 April 2025 Yth. KJPP GUNTUR, EKI ANDRI DAN REKAN Gedung Pembina Graha Lt. 02 Ruang 30 JL. DI. Panjaitan No.45 Jakarta Timur 13350 Up. Dwi Hari Prasetiyo, MAPPI (Cert.) Perihal: Surat Representasi Penugasan Kajian Penambahan Kegiatan Usaha PT Pioneerindo Gourmet International Tbk Dengan Hormat, Berkenaan dengan Penyusunan Laporan Kajian, KANTOR JASA PENILAI PUBLIK GUNTUR, EKI, ANDRI & REKAN (“GEAR”) telah ditunjuk oleh PT PIONEERINDO GOURMET INTERNATIONAL TBK (“PTSP”) melalui persetujuan surat penawaran No. JKT.029/PN.BV.GEAR/2025 tanggal 21 Maret 2025 dengan maksud untuk melakukan kajian dan analisis kelayakan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha PT Pioneerindo Gourmet International Tbk (“PTSP”), diperlukan dalam rangka memenuhi peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ditujukkan untuk kepentingan pasar modal. Kami memahami bahwa GEAR mengandalkan kepada representasi yang kami buat melalui surat ini dan kami memberikan konfirmasi kepada PTSP bahwa hal-hal berikut adalah benar dan lengkap dalam segala hal yang bersifat material sesuai dengan pengetahuan dan keyakinan kami yang terbaik, mencakup: 1 Kami tegaskan bahwa semua jawaban pertanyaan dari GEAR, baik melalui korespondensi ataupun pertemuan dengan manajemen PTSP berkenaan dengan pendapatan dan kegiatan operasinya di masa mendatang telah mencerminkan pertimbangan terbaik Kami per tanggal laporan kajian dan memperhitungkan prospek industri dan kondisi operasinya. 2. Semua dokumen, catatan dan informasi yang relevan dengan penelaahan prakiraan keuangan telah disampaikan kepada GEAR dan telah lengkap dan akurat dalam kaitannya dengan penyusunan laporan kajian per tanggal laporan kajian. 3. Kami telah melakukan review atas laporan kajian dan telah menerima semua informasi yang diperlukan untuk memeriksa kembali keakuratan informasi atau untuk melengkapi informasi di dalamnya. 4. Kami telah mempelajari, mengetahui, memahami dan menyetujui semua asumsi dan data-data serta informasi yang digunakan dalam penyusunan laporan kajian. 5. Kami telah membebaskan GEAR dari setiap klaim yang dapat dan akan timbul dari kesalahan ataupun kekurangan data dan atau informasi yang disediakan oleh pemberi tugas, manajemen PTSP, konsultan atau pihak ketiga, kepada GEAR dalam penyusunan laporan kajian. 6. Kami tidak bergantung kepada Penilai atau seseorang yang memiliki hubungan afiliasi dengan Penilai atau pihak lain yang berafiliasi dengan Penilai sehubungan dengan pemeriksaan keakuratan informasi atau keputusan. Penyampaian dari laporan kajian ini atau setiap negosiasi yang dibuat berdasarkan laporan kajian, dalam kondisi apapun, tidak dapat diimplikasikan bahwa informasi yang terkandung adalah benar setelah tanggal kajian. Dengan Surat Representasi ini, kami tegaskan bahwa berdasarkan pengetahuan terbaik kami, kami tidak mengetahui adanya salah saji yang material mengenai fakta atau informasi yang seharusnya disampaikan kepada GEAR dalam rangka melakukan penyusunan laporan kajian. Kami sepakat bahwa kami akan membebaskan GEAR dan pegawainya dari segala kerugian atau kerusakan yang timbul dari setiap tuntutan oleh pihak-pihak untuk mana studi kajian kelayakan ini dibuat yang timbul dari salah saji yang material atau terabaikannya bahan atau informasi yang kami sampaikan.
Page 14 OCR 0.638
te mesin Hormat kdmi — $ ap ' PIONEERINDO Gbkkrat. mc Nama : TelhKian Kun Jabatan : Direktur Tanggal: 04 April 2025 Karat
Page 15 OCR 0.909
SURAT TUGAS JKT/0010/ST.GEAR/2025 Berdasarkan Surat Kerjasama Pelaksanaan Kajian PT Pioneerindo Gourmet International Tbk (PGI) untuk melakukan Kajian Penambahan Kegiatan Usaha PT Pioneerindo Gourmet International Tbk dalam rangka memenuhi peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) berdasarkan Surat Penawaran No. JKT.029/PN.BV.GEAR/2025 tanggal 21 Maret 2025 dengan maksud untuk melakukan Kajian Penambahan Kegiatan Usaha. Dengan ini KJPP Guntur, Eki, Andri dan Rekan ditunjuk untuk melakukan kajian tersebut. Penugasan dimulai sejak :21 Maret 2025 Periode Investigasi :21 Maret 2025 - Selesai Lokasi : Gedung CFC Center, Jl. Palmerah Utara No 100, RT.1/RW.7, Palmerah, Kec. Palmerah, Kota Jakarta Barat, Prov. DKI Jakarta, Indonesia, 11480. Personel : Dwi Hari Prasetiyo, Aurelia Nur Halimatussadiyah Demikian surat tugas ini dibuat, untuk digunakan dengan penuh tanggung jawab dalam proses penyusunan Laporan Penilaian, untuk melakukan pengumpulan dokumen, diskusi dengan manajemen dan kunjungan lokasi. Jakarta, 21 Maret 2025 Pelaksana Kunjungan Mengetahui, A ia Nur Halimatussadiyah Staff Penilai Saham KJPP Guntur Eki Andri dan Rekan URMET INTERNATIONAL. Tbk. Ka AN An buk Maia PT Pioxgerihdo Gourmet Internativrfal Tbk anda tangan d. TN Prasetiyo Rekan Penilai Saham KJPP Guntur Eki Andri dan Rekan
Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP GUNTUR
p.2 ×12
unresolved
org
ANDRI & REKAN
p.2 ×3
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Kementerian Keuangan dan Pasar Modal
p.2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.5
unresolved
person
Rahmat Faizal
p.12
unresolved
person
Up. Dwi Hari Prasetiyo
p.13
unresolved
org
Andri dan Rekan
p.15
unresolved
org
Staff Penilai Saham KJPP Guntur Eki Andri dan Rekan
p.15
unresolved
org
KJPP Guntur Eki Andri
p.15 ×2
unresolved
org
Rekan URMET INTERNATIONAL. Tbk.
p.15
unresolved
org
Pioxgerihdo Gourmet Internativrfal Tbk
p.15 ×2
unresolved
org
Rekan Penilai Saham KJPP Guntur Eki Andri dan Rekan
p.15
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.