Back to announcement
20250408_HAIS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31872783_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review HAISSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.941
KANTOR NOTARIS & PPAT
MUHAMMAD HANAFI, S.H.
Komplek Rukan Tendean Sguare No. 26
Jl. Wolter Monginsidi No. 122-124 - Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Telp. : (021) 72780381, 72780382 Fax. : (021) 72780382
E-mail : kantor@notppat-hanafi.com | not hnf@yahoo.co,
SURAT KETERANGAN
Nomor 1 37/MH.NOT/III/2025
Yang bertanda tangan di bawah ini, MUHAMMAD HANAFI, SH, Notaris,
berkedudukan di Kota Jakarta Selatan, dengan ini menerangkan bahwa
pada hari Rabu, tanggal 26 Maret 2025, telah dilaksanakan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa ("Rapat") Perseroan Terbatas
PT. HASNUR INTERNASIONAL SHIPPING Tbk
("Perseroan")
Berkedudukan di Jakarta Selatan, yang mana Berita Acara atas Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa tersebut, dibuat oleh saya, Notaris,
pada tanggal 26 Maret 2025 No. 113 ("Akta").
KY Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang menghadiri
Rapat tersebut yaitu :
DEWAN KOMISARIS
- Komisaris Utama : Tuan ZAINAL HADI Haji ABDUSSAMAD
SULAIMAN Haji BASIRUN
- Komisaris : Tuan IWANHO
- Komisaris Independen : Tuan NUR PRASETYO
DIREKSI
- Direktur Utama : Nyonya JAYANTI SARI
- Direktur : Tuan RAHMAD PUDJOTOMO
- Direktur : Nyonya LAORENTINA DEVI
- Direktur : Tuan RICKIE
II . Bahwa para pemegang saham atau kuasanya yang hadir dan/atau
diwakili dalam Rapat tersebut adalah sebanyak 1.994.038.200
(satu miliar sembilan ratus sembilan puluh empat juta tiga
puluh delapan ribu dua ratus) saham atau mewakili 75,93 $
(tujuh puluh lima koma sembilan tiga persen) dari
2.626.250.000 (dua miliar enam ratus dua puluh enam juta dua
ratus lima puluh ribu) saham, yang merupakan seluruh saham
yang telah dikeluarkan atau ditempatkan oleh Perseroan sampai
dengan tanggal Rapat, dengan demikian persyaratan kuorum
kehadiran untuk Rapat tersebut sebagaimana diatur dalam
Pasal 14 ayat 3 huruf a Anggaran Dasar Perseroan yang
mensyaratkan kehadiran pemegang saham yang mewakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan.
Page 2 OCR 0.945
KANTOR NOTARIS & PPAT MUHAMMAD HANAFI, S.H. Komplek Rukan Tendean Sguare No. 26 Jl. Wolter Monginsidi No. 122-124 - Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12170 Telp. : (021) 72780381, 72780382 Fax. : (021) 72780382 E-mail : kantor@notppat-hanafi.com | not hnf@yahoo.com rt Ik, IV Bahwa untuk Acara Rapat Pertama dan Acara Rapat: tersebut setelah dilakukan pemungutan suara diperol sebagai berikut a. Jumlah suara yang tidak setuju sebanyak 100 (ser saham atau mewakili 0,00001 8 (nol koma nol nol nol nol satu persen) dari 1.994.038.200 (satu miliar sembilan ratus sembilan puluh empat juta tiga puluh delapan ribu dua ratus) saham yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat. Jumlah suara yang setuju sebanyak 1.994.038.100 (satu miliar sembilan ratus sembilan puluh empat juta tiga puluh delapan ribu seratus) saham atau mewakili 99,99999 $ (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan sembilan sembilan persen) dari 1.994.038.200 (satu miliar sembilan ratus sembilan puluh empat juta tiga puluh delapan ribu dua ratus) saham yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat. Bahwa untuk Acara Rapat Kedua tersebut setelah dilakukan pemungutan suara diperoleh hasil sebagai berikut a. Jumlah suara yang abstain sebanyak 11.437.100 (sebelas juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu seratus) saham atau mewakili 0,57356 $ (nol koma lima tujuh tiga lima enam persen) dari 1.994.038.200 (satu miliar sembilan ratus sembilan puluh empat juta tiga puluh delapan ribu dua ratus) saham yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat. Jumlah suara yang setuju sebanyak 1.982.601.100 (satu miliar sembilan ratus delapan puluh dua juta enam ratus satu ribu seratus) saham atau mewakili 99,42644 3 (sembilan puluh sembilan koma empat dua enam empat empat persen) dari 1.994.038.200 (satu miliar sembilan ratus sembilan puluh empat juta tiga puluh delapan ribu dua ratus) saham yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat. Bahwa berdasarkan hasil perhitungan suara tersebut diatas maka Acara Rapat tersebut disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah saham yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat sehingga kuorum Rapat telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 3 huruf b Anggaran Dasar Perseroan.
Page 3 OCR 0.937
KANTOR NOTARIS & PPAT MUHAMMAD HANAFI, S.H. Komplek Rukan Tendean Sguare No. 26 Jl. Wolter Monginsidi No. 122-124 - Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12170 Telp. : (021) 72780381, 72780382 Fax. : (021) 72780382 AD Han E-mail : kantor@notppat-hanafi.com | not hnf@yahoo.ci PF 6— VI . Bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa terse! mengeluarkan keputusan-keputusan sebagai berikut Acara Pertama. Rapat memutuskan untuk - Menyetujui perubahan ayat 2 Pasal 15 Anggaran Dasar Perseroan perihal Direksi, selanjutnya ayat pada pasal tersebut berbunyi dan dibaca sebagai berikut DIREKSI PASAL 15 2. Anggota Direksi diangkat oleh RUPS, untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak RUPS yang mengangkat mereka, sampai dengan penutupan RUPS pada akhir 1 (satu) periode masa jabatan tersebut dan dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan mereka sewaktu-waktu dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Orang perseorangan yang menduduki jabatan sebagai anggota Direksi setelah masa jabatannya berakhir dapat diangkat kembali sesuai dengan keputusan RUPS. Acara Kedua. Rapat memutuskan untuk - Menyetujui penambahan ayat 8 Pasal 16 Anggaran Dasar Perseroan perihal Tugas dan Wewenang Direksi, selanjutnya ayat pada pasal tersebut berbunyi dan dibaca sebagai berikut TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI PASAL 16 8. Dalam hal Perseroan memiliki lebih dari 1 (satu) orang anggota Direksi dan hendak untuk mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan perseroan, maka pengikatan tersebut harus ditandatangani oleh 2 (dua) orang anggota Direksi. Acara Ketiga. Rapat memutuskan untuk - Menyetujui perubahan ayat 2 Pasal 18 Anggaran Dasar Perseroan perihal Dewan Komisaris, yang sebelumnya masa jabatan Anggota Dewan Komisaris untuk jangka waktu 5 (lima) tahun menjadi 3 (tiga) tahun, selanjutnya ayat pada pasal tersebut berbunyi dan dibaca sebagai berikut DEWAN KOMISARIS PASAL 18 2. Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS, untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak RUPS yang mengangkat mereka, sampai dengan penutupan RUPS yang ketiga setelah tanggal pengangkatan mereka dan dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya
Page 4 OCR 0.930
KANTOR NOTARIS & PPAT MUHAMMAD HANAFI, S.H. Komplek Rukan Tendean Sguare No. 26 Jl. Wolter Monginsidi No. 122-124 - Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12170 Telp. : (021) 72780381, 72780382 Fax. : (021) 72780382 E-mail : kantor@notppat-hanafi.com | not hnf@yahoo.com sewaktu-waktu dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa pada saat ini, salinan Akta tersebut sedang dalam proses penyelesaian di kantor kami. Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT MUHAMMAD HANAFI
p.1 ×5
unresolved
person
ZAINAL HADI Haji ABDUSSAMAD SULAIMAN Haji BASIRUN
· Komisaris Utama
p.1 ×2
unresolved
person
RICKIE II
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
168 ms
13 Sep 2026 15:34
no RUPS minutes content - likely misclassified