Skip to content
Back to announcement

20260630_FITT_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32106810_lamp6.pdf

RUPS minutes Parsed FITT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                             PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                          RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                             PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL, Tbk

PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL, Tbk, perseroan terbatas yang telah mencatatkan seluruh sahamnya
di Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Kabupaten Majalengka (selanjutnya disebut dengan
“Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada seluruh Pemegang Saham Perseroan, bahwa pada hari,
Jumat, tanggal 26 Juni 2026, Perseroan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(selanjutnya disebut “Rapat”).

Sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka tanggal 20 April
2020 ("Peraturan OJK No. 15”), Perseroan diwajibkan untuk membuat ringkasan risalah Rapat, sesuai
dengan risalah Rapat yang dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa PT Hotel Fitra International, Tbk No. 110 tanggal 26 Juni 2026, yang dibuat oleh Dr. Sugih Haryati,
SH, M.Kn Notaris di Jakarta Selatan, sebagai berikut:

1.   Lokasi, tempat dan tanggal:
      Hari dan Tanggal Rapat                    : Jumat, 26 Juni 2026
      Tempat penyelenggaraan Rapat              : Noble House, Lantai 28, Jl. Dr Ide Anak
                                                 Agung Gede Agung Kav.E4.2 No.2, Jakarta Selatan &
                                                 Fasilitas Electronic General Meeting System
                                                 (‘eASY.KSEI’)

      Waktu penyelenggaraan Rapat               : Pukul 10.41 - WIB s/d 11.23 WIB

2.   Mata Acara Rapat:
     1. Persetujuan Perubahan Nama Perseroan;
     2. Persetujuan Perubahan Domisili dan Alamat Kantor Perseroan;
     3. Persetujuan Perubahan Maksud, Tujuan, serta Kegiatan Usaha Perseroan, termasuk
        Pembahasan Studi Kelayakan tentang Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan Perseroan, serta
        persetujuan penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Perseroan menjadi
        kode KBLI Tahun 2025;
     4. Persetujuan Pernyataan Kembali Anggaran Dasar Perseroan;
     5. Perubahan susunan pemegang saham sehubungan dengan perubahan saham pengendali
        Perseroan;
     6. Persetujuan Pengalihan Kekayaan Perseroan Lebih dari 50% Dari Harta Kekayaan Bersih
        Perseroan dan Transaksi Material Berdasarkan POJK 17 2020;
     7. Perubahan Susunan Pengurus dan Pengawas Perseroan;

3.      Anggota Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat:

         Direktur Utama                                   Joni Rizal

         Direktur                                         Sukino
Page 2
        Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat secara fisik:

         Komisaris Utama                                 Siti Rahayu

         Komisaris Independen                            Ida Haerani



4.   Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat Rapat adalah 1.206.679.602 (satu
     miliar dua ratus enam juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus dua) saham atau setara
     dengan 92,5175% (sembilan puluh dua koma lima satu tujuh lima persen) dari jumlah seluruh saham
     yang mempunyai hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Bahwa kuorum
     kehadiran yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan Rapat dan pelaksanaan seluruh mata acara
     Rapat pertama, kedua, ketiga, berdasarkan Pasal 18 ayat 1 b (i) Anggaran Dasar juncto Pasal 42
     huruf b Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020, adalah bahwa Rapat dihadiri oleh Pemegang Saham
     yang mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara hadir atau
     diwakili, sedangkan untuk mata acara Rapat Keempat, kelima dan ketujuh berdasarkan Pasal 18 ayat
     1 a (i) Anggaran Dasar juncto Pasal 41 ayat 1 huruf a Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020, adalah
     bahwa Rapat dihadiri oleh Pemegang Saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
     seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, dan untuk mata acara Rapat keenam
     berdasarkan Pasal 18 ayat 1 c (i) Anggaran Dasar juncto Pasal 43 huruf a Peraturan OJK No.
     15/POJK.04/2020, adalah bahwa Rapat dihadiri oleh Pemegang Saham yang mewakili lebih dari ¾
     (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, dan oleh karenanya
     kuorum kehadiran untuk seluruh mata acara Rapat telah terpenuhi, dan demikian Rapat ini adalah
     sah dan berhak serta berwenang untuk membicarakan dan mengambil keputusan yang sah dan
     mengikat.

5.   Kepada Pemegang Saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
     memberikan pendapat terkait setiap mata acara Rapat, dan tidak ada pertanyaan dan pendapat pada
     setiap mata acara Rapat.

6.   Hasil pengembalian keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara /voting dan Keputusan
     Rapat adalah sebagai berikut:


     i. Mata Acara Pertama


          Tidak Setuju            Setuju                    Abstain         Total Setuju

                                                                            (Suara Mayoritas        +
                                                                            Abstain)

          0 suara/ 0%             1.206.533.102     suara/ 146.500          1.206.679.602      suara/
                                  99,9879%                 suara/           100%

                                                            0,0121%
Page 3
   Keputusan Rapat:

   1.  Menyetujui perubahan Nama Perseroan yang sebelumnya adalah PT Hotel Fitra International
       Tbk menjadi PT Fortune Resources Investment Tbk.
    2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan Rapat dalam
       bentuk akta notaris. Untuk itu menghadap dimana perlu, memberikan keterangan dan
       laporan, membuat atau suruh buatkan dan menandatangani semua surat / akta yang
       diperlukan dan mengerjakan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna, untuk
       itu satu dan lain tidak ada yang dikecualikan.
ii. Mata Acara Kedua


        Tidak Setuju         Setuju                    Abstain        Total Setuju

                                                                      (Suara Mayoritas        +
                                                                      Abstain)

        0 suara/ 0%          1.206.533.102    suara/ 146.500          1.206.679.602      suara/
                             99,9879%                suara/           100%

                                                       0,0121%



   Keputusan Rapat:



     1. Menyetujui perubahan domisili dan alamat kantor Perseroan yang sebelumnya adalah Jl.
        K.H. Abdul Halim No.88, Kel. Munjul, Kec. Majalengka, Kab. Majalengka, Provinsi Jawa Barat
        45418 menjadi Noble House Lantai 28, Kawasan Mega Kuningan Jl. DR. Ide Anak Agung
        Gde Agung No.2 Kav. E4.2, RT.5/RW.2, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi,
        Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta 12950.
     2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan Rapat dalam
        bentuk akta notaris. Untuk itu menghadap dimana perlu, memberikan keterangan dan
        laporan, membuat atau suruh buatkan dan menandatangani semua surat / akta yang
        diperlukan dan mengerjakan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna, untuk
        itu satu dan lain tidak ada yang dikecualikan.
iii. Mata Acara Ketiga


        Tidak Setuju         Setuju                    Abstain        Total Setuju

                                                                      (Suara Mayoritas        +
                                                                      Abstain)

        0 suara/ 0%          1.206.533.102    suara/ 146.500          1.206.679.602      suara/
                             99,9879%                suara/           100%

                                                       0,0121%
Page 4
Keputusan Rapat:

1. Menyetujui perubahan maksud, tujuan, serta kegiatan usaha Perseroan, termasuk
   pembahasan studi kelayakan tentang perubahan kegiatan usaha Perseroan, sehingga Pasal 3
   Anggaran Dasar Perseroan saat ini sebagai berikut:
                    MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA PASAL 3
   1. Maksud dan Tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang: a. Aktivitas
         Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209) b. Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI
         64200)
   2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan
         kegiatan usaha sebagai berikut:
          a.     Kegiatan Usaha Utama:
                 Menjalankan kegiatan usaha yang mencakup kegiatan dari perusahaan holding
                 (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok
                 perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok
                 tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan
                 subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat
                 (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi
                 perusahaan.
          b.       Kegiatan Usaha Penunjang:
                 Menjalankan kegiatan usaha yang mencakup ketentuan bantuan nasihat,
                 bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen
                 lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan
                 dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan
                 kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan
                 produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat,
                 bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen
                 olah agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan
                 sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi
                 biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan
                 untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian,
                 efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa
                 pelayanan studi investasi infrastruktur.
2. Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan penyesuaian
   Klasifikasi KBLI Perseroan menjadi kode KBLI 2025 sehubungan terbitnya peraturan badan
   pusat statistik nomor 7 tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia,
   sebagaimana disebutkan di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta
   untuk dibuatkan serta menandatangani segala akta sehubungan dengan perubahan kode kbli
   untuk disesuaikan dengan kode kbli 2025, tersebut dan untuk mendaftarkan penyesuaian kode
   kbli 2025 tersebut kepada instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
   yang berlaku.
3. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan Rapat dalam
   bentuk akta notaris. Untuk itu menghadap dimana perlu, memberikan keterangan dan
   laporan, membuat atau suruh buatkan dan menandatangani semua surat / akta yang
   diperlukan dan mengerjakan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna, untuk
   itu satu dan lain tidak ada yang dikecualikan.
Page 5
iv. Mata Acara Keempat


       Tidak Setuju           Setuju                   Abstain        Total Setuju

                                                                      (Suara Mayoritas       +
                                                                      Abstain)

       0 suara/ 0%            1.206.533.102   suara/ 146.500          1.206.679.602      suara/
                              99,9879%               suara/           100%

                                                       0,0121%



  Keputusan Rapat:

  1.     Menyetujui pernyataan kembali Anggaran Dasar Perseroan.
  2.     Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan Rapat dalam
         bentuk akta notaris. Untuk itu menghadap dimana perlu, memberikan keterangan dan
         laporan, membuat atau suruh buatkan dan menandatangani semua surat / akta yang
         diperlukan dan tindakan mengerjakan segala yang dianggap perlu dan berguna, untuk
         itu satu dan lain tidak ada yang dikecualikan.


v. Mata Acara Kelima


       Tidak Setuju           Setuju                   Abstain        Total Setuju

                                                                      (Suara Mayoritas       +
                                                                      Abstain)

       0 suara/ 0%            1.206.533.102   suara/ 146.500          1.206.679.602      suara/
                              99,9879%               suara/           100%

                                                       0,0121%



  Keputusan Rapat:

  1.     Menyetujui penyesuaian data pemegang saham Perseroan sehubungan dengan telah
         terjadinya perubahan Pengendali Perseroan, sehingga menjadi:
         a. PT JINLONG RESOURCES INVESTMENT, sebanyak 1.032.397.500 (satu miliar tiga
            puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus) saham dengan bernilai
            nominal seluruhnya Rp.103.239.750.000,- (seratus tiga miliar dua ratus tiga puluh
            sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah).
Page 6
              b. MASYARAKAT, sebanyak 271.874.551 (dua ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus
                 tujuh puluh empat ribu lima ratus lima puluh satu) saham dengan bernilai nominal
                 seluruhnya Rp.27.187.455.100,- (dua puluh tujuh miliar seratus delapa puluh tujuh juta
                 empat ratus lima puluh lima ribu seratus Rupiah).
       2.     Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan Rapat dalam
              bentuk akta notaris. Untuk itu menghadap dimana perlu, memberikan keterangan dan
              laporan, membuat atau suruh buatkan dan menandatangani semua surat / akta yang
              diperlukan dan mengerjakan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna, untuk
              itu satu dan lain tidak ada yang dikecualikan.


vi.    Mata Acara Keenam


            Tidak Setuju           Setuju                   Abstain         Total Setuju

                                                                            (Suara Mayoritas       +
                                                                            Abstain)

            0 suara/ 0%            1.206.533.102    suara/ 146.500          1.206.679.602     suara/
                                   99,9879%                suara/           100%

                                                            0,0121%



       Keputusan Rapat:

       1.     Menyetujui pengalihan kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh
              persen) dari jumlah kekayaan bersih Perseroan dan merupakan Transaksi Material
              sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, berupa seluruh kepemilikan saham Perseroan
              pada PT Bumi Majalengka Permai sejumlah 549.999 (lima ratus empat puluh sembilan ribu
              sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham atau yang mewakili 99,99% (sembilan puluh
              sembilan koma sembilan puluh sembilan persen) dari modal yang ditempatkan dan disetor
              penuh pada PT Bumi Majalengka Permai, serta seluruh kepemilikan saham Perseroan pada
              PT Fitra Amanah Wisata sejumlah 502.299 (lima ratus dua ribu dua ratus sembilan puluh
              sembilan) saham atau yang mewakili 99,96% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh
              enam persen) dari modal yang ditempatkan dan disetor penuh pada PT Fitra Amanah Wisata.
       2.     Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan Rapat dalam
              bentuk akta notaris. Untuk itu menghadap dimana perlu, memberikan keterangan dan
              laporan, membuat atau suruh buatkan dan menandatangani semua surat / akta yang
              diperlukan dan mengerjakan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna, untuk
              itu satu dan lain tidak ada yang dikecualikan.
vii.   Mata Acara Ketujuh
Page 7
     Tidak Setuju            Setuju                      Abstain      Total Setuju

                                                                      (Suara Mayoritas     +
                                                                      Abstain)

     0 suara/ 0%             1.206.533.102     suara/ 146.500         1.206.679.602    suara/
                             99,9879%                 suara/          100%

                                                         0,0121%



Keputusan Rapat:

1.     Menyetujui pemberhentian Tuan Tomi Tris selaku Direktur Perseroan.
2.     Menyetujui pemberhentian Nyonya Siti Rahayu selaku Komisaris Utama Perseroan.
3.     Menyetujui pemberhentian Nyonya Ida Haerani selaku Komisaris Independen Perseroan.
4.     Menyetujui pemberhentian Tuan Joni Rizal selaku Direktur Utama Perseroan.
5.     Menyetujui pemberhentian Tuan Sukino selaku Direktur Perseroan.
6.     Menyetujui pengangkatan Direksi & Dewan Komisaris Perseroan untuk masa jabatan 5 (lima)
       tahun ke depan terhitung sejak ditutupnya rapat ini, menjadi sebagai berikut:
       a. Dewan Komisaris
           Komisaris Utama                  : Wang Yunfei
           Komisaris                        : Rahmat Marianus Sidabutar
           Komisaris Independen             : Imron Hamzah
       b. Direksi
           Direktur Utama                   : Gao Shufang
           Direktur                         : Liu Wenzhao
           Direktur                         : Ou Yang
7.     Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan Rapat dalam
       bentuk akta notaris. Untuk itu menghadap dimana perlu, memberikan keterangan dan
       laporan, membuat atau suruh buatkan dan menandatangani semua surat / akta yang
       diperlukan dan mengerjakan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna, untuk
       itu satu dan lain tidak ada yang dikecualikan.

                                Jakarta, 26 Juni 2026
                        PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL, Tbk
                                        Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.38 MB
Published30 Jun 2026
Pages7
Characters18,432
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held26 Jun 2026 · –
Present1,206,679,602 (92.52%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
1,206,533,102
99.99%
Against
0
0.00%
Abstain
146,500
0.01%
Agenda 2 approved
For
1,206,533,102
99.99%
Against
0
0.00%
Abstain
146,500
0.01%
Agenda 3 approved
For
1,206,533,102
99.99%
Against
0
0.00%
Abstain
146,500
0.01%
Agenda 4 approved
For
1,206,533,102
99.99%
Against
0
0.00%
Abstain
146,500
0.01%
Agenda 5 approved
For
1,206,533,102
99.99%
Against
0
0.00%
Abstain
146,500
0.01%
Agenda 6 approved
For
1,206,533,102
99.99%
Against
0
0.00%
Abstain
146,500
0.01%
Agenda 7 approved
For
1,206,533,102
99.99%
Against
0
0.00%
Abstain
146,500
0.01%
RUPS detail

Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL p.1 ×6
linked person Joni Rizal · Direktur Utama p.1 ×3
linked person Siti Rahayu · Komisaris Utama p.2 ×3
linked person Ida Haerani · Komisaris Independen p.2 ×3
linked org JINLONG RESOURCES p.5
linked person Tomi Tris · Direktur p.7
linked person Wang Yunfei p.7
linked person Imron Hamzah p.7
linked person Gao Shufang p.7
linked person Ou Yang p.7
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible person Sukino · Direktur p.1 ×2
unresolved person Dr. Sugih Haryati · Notaris p.1 ×2
unresolved org Fortune Resources Investment Tbk. p.3 ×2
unresolved person K.H. Abdul Halim p.3
unresolved person DR. Ide Anak Agung Gde Agung p.3
unresolved org PT JINLONG RESOURCES INVESTMENT p.5
unresolved org PT Bumi Majalengka Permai p.6 ×2
unresolved org PT Fitra Amanah Wisata p.6 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.778 1076 ms 12 Sep 2026 21:58
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0121',
             'pct_against': '0',
             'pct_for': '99.9879',
             'pct_in_favor_total': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '1. Menyetujui perubahan Nama Perseroan yang '
                                'sebelumnya adalah PT Hotel Fitra '
                                'International Tbk menjadi PT Fortune '
                                'Resources Investment Tbk. 2. Memberikan kuasa '
                                'kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan '
                                'keputusan Rapat dalam bentuk akta notaris. '
                                'Untuk itu menghadap dimana perlu, memberikan '
                                'keterangan dan laporan, membuat atau suruh '
                                'buatkan dan menandatangani semua surat / akta '
                                'yang diperlukan dan mengerjakan segala '
                                'tindakan yang dianggap perlu dan berguna, '
                                'untuk itu satu dan lain tidak ada yang '
                                'dikecualikan. ii.',
             'seq': 1,
             'title': 'Persetujuan Perubahan Nama Perseroan; 2. Persetujuan '
                      'Perubahan Domisili dan Alamat Kantor Perseroan; 3. '
                      'Persetujuan Perubahan Maksud, Tujuan, serta Kegiatan '
                      'Usaha Perseroan, termasuk Pembahasan Studi Kelayakan '
                      'tentang Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan Perseroan, '
                      'serta persetujuan penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan '
                      'Usaha Indonesia (KBLI) Perseroan menjadi kode KBLI '
                      'Tahun 2025; 4. Persetujuan Pe',
             'votes_abstain': '146500',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '1206533102',
             'votes_in_favor_total': '1206679602'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0121',
             'pct_against': '0',
             'pct_for': '99.9879',
             'pct_in_favor_total': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '1. Menyetujui perubahan domisili dan alamat '
                                'kantor Perseroan yang sebelumnya adalah Jl. '
                                'K.H. Abdul Halim No.88, Kel. Munjul, Kec. '
                                'Majalengka, Kab. Majalengka, Provinsi Jawa '
                                'Barat 45418 menjadi Noble House Lantai 28, '
                                'Kawasan Mega Kuningan Jl. DR. Ide Anak Agung '
                                'Gde Agung No.2 Kav. E4.2, RT.5/RW.2, '
                                'Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan '
                                'Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, '
                                'Provinsi DKI Jakarta 12950. 2. Memberikan '
                                'kuasa kepada Direksi Perseroan untuk '
                                'menyatakan keputusan Rapat dalam bentuk akta '
                                'notaris. Untuk itu menghadap dimana perlu, '
                                'memberikan keterangan dan laporan, membuat '
                                'atau suruh buatkan dan menandatangani semua '
                                'surat / akta yang diperlukan dan mengerjakan '
                                'segala tindakan yang dianggap perlu dan '
                                'berguna, untuk itu satu dan lain tidak ada '
                                'yang dikecualikan. iii.',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '146500',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '1206533102',
             'votes_in_favor_total': '1206679602'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0121',
             'pct_against': '0',
             'pct_for': '99.9879',
             'pct_in_favor_total': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '1. Menyetujui perubahan maksud, tujuan, serta '
                                'kegiatan usaha Perseroan, termasuk pembahasan '
                                'studi kelayakan tentang perubahan kegiatan '
                                'usaha Perseroan, sehingga Pasal 3 Anggaran '
                                'Dasar Perseroan saat ini sebagai berikut: '
                                'MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA PASAL '
                                '3 1. Maksud dan Tujuan Perseroan ialah '
                                'berusaha dalam bidang: a. Aktivitas '
                                'Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209) b. '
                                'Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200) 2. '
                                'Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di '
                                'atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan '
                                'usaha sebagai berikut: a. Kegiatan Usaha '
                                'Utama: Menjalankan kegiatan usaha yang '
                                'mencakup kegiatan dari perusahaan holding '
                                '(holding companies), yaitu perusahaan yang '
                                'menguasai aset dari sekelompok perusahaan '
                                'subsidiari dan kegiatan utamanya adalah '
                                'kepemilikan kelompok tersebut. "Holding '
                                'Companies" tidak terlibat dalam kegiatan '
                                'usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya '
                                'mencakup jasa yang diberikan penasihat '
                                '(counsellors) dan perunding (negotiators) '
                                'dalam merancang merger dan akuisisi '
                                'perusahaan. b. Kegiatan Usaha Penunjang: '
                                'Menjalankan kegiatan usaha yang mencakup '
                                'ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan '
                                'operasional usaha dan permasalahan organisasi '
                                'dan manajemen lainnya, seperti perencanaan '
                                'strategi dan organisasi; keputusan berkaitan '
                                'dengan keuangan; tujuan dan kebijakan '
                                'pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan '
                                'sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan '
                                'dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa '
                                'usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, '
                                'bimbingan dan operasional berbagai fungsi '
                                'manajemen, konsultasi manajemen olah '
                                'agronomist dan agricultural economis pada '
                                'bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan '
                                'dari metode dan prosedur akuntansi, program '
                                'akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran '
                                'belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk '
                                'usaha dan pelayanan masyarakat dalam '
                                'perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan '
                                'pengawasan, informasi manajemen dan '
                                'lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi '
                                'investasi infrastruktur. 2. Menyetujui '
                                'pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan '
                                'untuk melakukan penyesuaian Klasifikasi KBLI '
                                'Perseroan menjadi kode KBLI 2025 sehubungan '
                                'terbitnya peraturan badan pusat statistik '
                                'nomor 7 tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku '
                                'Lapangan Usaha Indonesia, sebagaimana '
                                'disebutkan di atas, termasuk tetapi tidak '
                                'terbatas untuk membuat atau meminta untuk '
                                'dibuatkan serta menandatangani segala akta '
                                'sehubungan dengan perubahan kode kbli untuk '
                                'disesuaikan dengan kode kbli 2025, tersebut '
                                'dan untuk mendaftarkan penyesuaian kode kbli '
                                '2025 tersebut kepada instansi pemerintah '
                                'sesuai dengan ketentuan perundang-undangan '
                                'yang berlaku. 3. Memberikan kuasa kepada '
                                'Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan '
                                'Rapat dalam bentuk akta notaris. Untuk itu '
                                'menghadap dimana perlu, memberikan keterangan '
                                'dan laporan, membuat atau suruh buatkan dan '
                                'menandatangani semua surat / akta yang '
                                'diperlukan dan mengerjakan segala tindakan '
                                'yang dianggap perlu dan berguna, untuk itu '
                                'satu dan lain tidak ada yang dikecualikan. '
                                'iv.',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '146500',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '1206533102',
             'votes_in_favor_total': '1206679602'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0121',
             'pct_against': '0',
             'pct_for': '99.9879',
             'pct_in_favor_total': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '1. Menyetujui pernyataan kembali Anggaran '
                                'Dasar Perseroan. 2. Memberikan kuasa kepada '
                                'Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan '
                                'Rapat dalam bentuk akta notaris. Untuk itu '
                                'menghadap dimana perlu, memberikan keterangan '
                                'dan laporan, membuat atau suruh buatkan dan '
                                'menandatangani semua surat / akta yang '
                                'diperlukan dan tindakan mengerjakan segala '
                                'yang dianggap perlu dan berguna, untuk itu '
                                'satu dan lain tidak ada yang dikecualikan. v.',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '146500',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '1206533102',
             'votes_in_favor_total': '1206679602'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0121',
             'pct_against': '0',
             'pct_for': '99.9879',
             'pct_in_favor_total': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '1. Menyetujui penyesuaian data pemegang saham '
                                'Perseroan sehubungan dengan telah terjadinya '
                                'perubahan Pengendali Perseroan, sehingga '
                                'menjadi: a. PT JINLONG RESOURCES INVESTMENT, '
                                'sebanyak 1.032.397.500 (satu miliar tiga '
                                'puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh '
                                'tujuh ribu lima ratus) saham dengan bernilai '
                                'nominal seluruhnya Rp.103.239.750.000,- '
                                '(seratus tiga miliar dua ratus tiga puluh '
                                'sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu '
                                'Rupiah). b. MASYARAKAT, sebanyak 271.874.551 '
                                '(dua ratus tujuh puluh satu juta delapan '
                                'ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus lima '
                                'puluh satu) saham dengan bernilai nominal '
                                'seluruhnya Rp.27.187.455.100,- (dua puluh '
                                'tujuh miliar seratus delapa puluh tujuh juta '
                                'empat ratus lima puluh lima ribu seratus '
                                'Rupiah). 2. Memberikan kuasa kepada Direksi '
                                'Perseroan untuk menyatakan keputusan Rapat '
                                'dalam bentuk akta notaris. Untuk itu '
                                'menghadap dimana perlu, memberikan keterangan '
                                'dan laporan, membuat atau suruh buatkan dan '
                                'menandatangani semua surat / akta yang '
                                'diperlukan dan mengerjakan segala tindakan '
                                'yang dianggap perlu dan berguna, untuk itu '
                                'satu dan lain tidak ada yang dikecualikan. '
                                'vi.',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '146500',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '1206533102',
             'votes_in_favor_total': '1206679602'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0121',
             'pct_against': '0',
             'pct_for': '99.9879',
             'pct_in_favor_total': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '1. Menyetujui pengalihan kekayaan Perseroan '
                                'yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh '
                                'persen) dari jumlah kekayaan bersih Perseroan '
                                'dan merupakan Transaksi Material sebagaimana '
                                'dimaksud dalam POJK 17/2020, berupa seluruh '
                                'kepemilikan saham Perseroan pada PT Bumi '
                                'Majalengka Permai sejumlah 549.999 (lima '
                                'ratus empat puluh sembilan ribu sembilan '
                                'ratus sembilan puluh sembilan) saham atau '
                                'yang mewakili 99,99% (sembilan puluh sembilan '
                                'koma sembilan puluh sembilan persen) dari '
                                'modal yang ditempatkan dan disetor penuh pada '
                                'PT Bumi Majalengka Permai, serta seluruh '
                                'kepemilikan saham Perseroan pada PT Fitra '
                                'Amanah Wisata sejumlah 502.299 (lima ratus '
                                'dua ribu dua ratus sembilan puluh sembilan) '
                                'saham atau yang mewakili 99,96% (sembilan '
                                'puluh sembilan koma sembilan puluh enam '
                                'persen) dari modal yang ditempatkan dan '
                                'disetor penuh pada PT Fitra Amanah Wisata. 2. '
                                'Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan '
                                'untuk menyatakan keputusan Rapat dalam bentuk '
                                'akta notaris. Untuk itu menghadap dimana '
                                'perlu, memberikan keterangan dan laporan, '
                                'membuat atau suruh buatkan dan menandatangani '
                                'semua surat / akta yang diperlukan dan '
                                'mengerjakan segala tindakan yang dianggap '
                                'perlu dan berguna, untuk itu satu dan lain '
                                'tidak ada yang dikecualikan. vii.',
             'seq': 6,
             'votes_abstain': '146500',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '1206533102',
             'votes_in_favor_total': '1206679602'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0121',
             'pct_against': '0',
             'pct_for': '99.9879',
             'pct_in_favor_total': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '1. Menyetujui pemberhentian Tuan Tomi Tris '
                                'selaku Direktur Perseroan. 2. Menyetujui '
                                'pemberhentian Nyonya Siti Rahayu selaku '
                                'Komisaris Utama Perseroan. 3. Menyetujui '
                                'pemberhentian Nyonya Ida Haerani selaku '
                                'Komisaris Independen Perseroan. 4. Menyetujui '
                                'pemberhentian Tuan Joni Rizal selaku Direktur '
                                'Utama Perseroan. 5. Menyetujui pemberhentian '
                                'Tuan Sukino selaku Direktur Perseroan. 6. '
                                'Menyetujui pengangkatan Direksi & Dewan '
                                'Komisaris Perseroan untuk masa jabatan 5 '
                                '(lima) tahun ke depan terhitung sejak '
                                'ditutupnya rapat ini, menjadi sebagai '
                                'berikut: a. Dewan Komisaris \uf0b7 Komisaris '
                                'Utama \uf0b7 Komisaris \uf0b7 Komisaris '
                                'Independen b. Direksi \uf0b7 Direktur Utama '
                                '\uf0b7 Direktur \uf0b7 Direktur 7. Memberikan '
                                'kuasa kepada Direksi Perseroan untuk '
                                'menyatakan keputusan Rapat dalam bentuk akta '
                                'notaris. Untuk itu menghadap dimana perlu, '
                                'memberikan keterangan dan laporan, membuat '
                                'atau suruh buatkan dan menandatangani semua '
                                'surat / akta yang diperlukan dan mengerjakan '
                                'segala tindakan yang dianggap perlu dan '
                                'berguna, untuk itu satu dan lain tidak ada '
                                'yang dikecualikan. Jakarta, 26 Juni 2026 PT '
                                'HOTEL FITRA INTERNATIONAL, Tbk Direksi',
             'seq': 7,
             'votes_abstain': '146500',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '1206533102',
             'votes_in_favor_total': '1206679602'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-06-26',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '92.5175',
 'shares_present': '1206679602',
 'venue': 'Noble House, Lantai 28, Jl. Dr Ide Anak Agung Gede Agung Kav.E4.2 '
          'No.2, Jakarta Selatan & Fasilitas Electronic General Meeting System '
          '(‘eASY.KSEI’) \uf0b7'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result