Skip to content
Back to announcement

20260630_FITT_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32106810_lamp3.pdf

RUPS minutes Parsed FITT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                             PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                          RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                             PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL, Tbk

PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL, Tbk, perseroan terbatas yang telah mencatatkan seluruh sahamnya
di Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Kabupaten Majalengka (selanjutnya disebut dengan
“Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada seluruh Pemegang Saham Perseroan, bahwa pada hari,
Jumat, tanggal 26 Juni 2026, Perseroan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(selanjutnya disebut “Rapat”).

Sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka tanggal 20 April
2020 ("Peraturan OJK No. 15”), Perseroan diwajibkan untuk membuat ringkasan risalah Rapat, sesuai
dengan risalah Rapat yang dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa PT Hotel Fitra International, Tbk No. 111 tanggal 26 Juni 2026, yang dibuat oleh Dr. Sugih Haryati,
SH, M.Kn Notaris di Jakarta Selatan, sebagai berikut:

1.   Lokasi, tempat dan tanggal:
      Hari dan Tanggal Rapat                    : Jumat, 26 Juni 2026
      Tempat penyelenggaraan Rapat              : Noble House, Lantai 28, Jl. Dr Ide Anak
                                                 Agung Gede Agung Kav.E4.2 No.2, Jakarta Selatan &
                                                 Fasilitas Electronic General Meeting System
                                                 (‘eASY.KSEI’)

      Waktu penyelenggaraan Rapat               : Pukul 11.41 WIB s/d 11.47 WIB

2.   Mata Acara Rapat:
       1. Persetujuan pemegang saham Independen atas transaksi pengambilalihan saham yang
          mewakili 50% (lima puluh persen) saham PT Venturi Tambang Perkasa yang dimiliki oleh PT
          Sheng Yue Hengli oleh Perseroan, yang merupakan Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi
          sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 417/POJK.04/2020
          tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”) dan Peraturan
          Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan
          Kepentingan (“POJK 42/2020”)

3.      Anggota Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat:


         Direktur Utama                                   Gao Shufang

         Direktur                                         Liu Wenzhao

         Direktur                                         Ou Yang


        Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat secara fisik:
Page 2
         Komisaris Utama                                 Wang Yunfei

         Komisaris                                       Rahmat Marianus Sidabutar

         Komisaris Independen                            Imron Hamzah


4.   Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat Rapat adalah 175.922.002 (seratus
     tujuh puluh lima juta sembilan ratus dua puluh dua ribu dua) pemegang saham independen atau
     setara dengan 64,7071% (enam puluh empat koma tujuh nol tujuh satu persen) dari jumlah seluruh
     saham independen yang mempunyai hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
     Bahwa kuorum kehadiran yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan Rapat dan pelaksanaan
     seluruh mata acara Rapat berdasarkan Pasal 18 ayat 10 huruf a Anggaran Dasar juncto Pasal 44
     huruf a Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020, adalah bahwa Rapat dihadiri oleh Pemegang Saham
     yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
     sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen, dan oleh karenanya kuorum kehadiran untuk
     seluruh mata acara Rapat telah terpenuhi, dan demikian Rapat ini adalah sah dan berhak serta
     berwenang untuk membicarakan dan mengambil keputusan yang sah dan mengikat.

5.   Kepada Pemegang Saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
     memberikan pendapat terkait mata acara Rapat, dan tidak ada pertanyaan dan pendapat pada setiap
     mata acara Rapat.

6.   Hasil pengembalian keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara /voting dan Keputusan
     Rapat adalah sebagai berikut:


     i. Mata Acara Pertama


             Tidak Setuju          Setuju                   Abstain        Total Setuju

                                                                           (Suara Mayoritas        +
                                                                           Abstain)

             0 suara/ 0%           175.775.502      suara/ 146.500         175.922.002 suara/ 100%
                                   99,91672%               suara/

                                                            0,0083276%



        Keputusan Rapat:

        1.     Menyetujui transaksi pengambilalihan saham yang mewakili 50% (lima puluh persen) saham
               PT Venturi Tambang Perkasa yang dimiliki oleh PT Sheng Yue Hengli oleh Perseroan, yang
               merupakan transaksi material dan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK
               17/2020 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
               Afiliasi dan Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).
Page 3
2.   Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan Rapat dalam
     bentuk akta notaris. Untuk itu menghadap dimana perlu, memberikan keterangan dan
     laporan, membuat atau suruh buatkan dan menandatangani semua surat / akta yang
     diperlukan dan mengerjakan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna, untuk
     itu satu dan lain tidak ada yang dikecualikan.

                            Jakarta, 26 Juni 2026
                    PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL, Tbk
                                    Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.48 MB
Published30 Jun 2026
Pages3
Characters5,852
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held26 Jun 2026 · 11:41–11:47
Present— (—)
Chair—
Agenda 1 approved
For
175,775,502
99.92%
Against
0
0.00%
Abstain
146,500
0.01%
RUPS detail

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL p.1 ×4
linked person Gao Shufang · Direktur Utama p.1
linked person Ou Yang p.1
linked person Wang Yunfei · Komisaris Utama p.2
linked person Imron Hamzah · Komisaris Independen p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
unresolved person Dr. Sugih Haryati · Notaris p.1 ×2
unresolved org PT Venturi Tambang Perkasa p.1 ×2
unresolved org PT Sheng Yue Hengli p.1 ×2
unresolved person Liu Wenzhao · Direktur p.1
unresolved person Rahmat Marianus Sidabutar · Komisaris p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.778 832 ms 12 Sep 2026 21:58

no shares_present; no pct_present

Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0083276',
             'pct_against': '0',
             'pct_for': '99.91672',
             'pct_in_favor_total': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '1. Menyetujui transaksi pengambilalihan saham '
                                'yang mewakili 50% (lima puluh persen) saham '
                                'PT Venturi Tambang Perkasa yang dimiliki oleh '
                                'PT Sheng Yue Hengli oleh Perseroan, yang '
                                'merupakan transaksi material dan transaksi '
                                'afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK '
                                '17/2020 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan '
                                'Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi '
                                'Afiliasi dan Benturan Kepentingan (“POJK '
                                '42/2020”). 2. Memberikan kuasa kepada Direksi '
                                'Perseroan untuk menyatakan keputusan Rapat '
                                'dalam bentuk akta notaris. Untuk itu '
                                'menghadap dimana perlu, memberikan keterangan '
                                'dan laporan, membuat atau suruh buatkan dan '
                                'menandatangani semua surat / akta yang '
                                'diperlukan dan mengerjakan segala tindakan '
                                'yang dianggap perlu dan berguna, untuk itu '
                                'satu dan lain tidak ada yang dikecualikan. '
                                'Jakarta, 26 Juni 2026 PT HOTEL FITRA '
                                'INTERNATIONAL, Tbk Direksi',
             'seq': 1,
             'title': 'Persetujuan pemegang saham Independen atas transaksi '
                      'pengambilalihan saham yang mewakili 50% (lima puluh '
                      'persen) saham PT Venturi Tambang Perkasa yang dimiliki '
                      'oleh PT Sheng Yue Hengli oleh Perseroan, yang merupakan '
                      'Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi sebagaimana '
                      'dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. '
                      '417/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan '
                      'Perubahan Kegiatan Usaha (“POJ',
             'votes_abstain': '146500',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '175775502',
             'votes_in_favor_total': '175922002'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-06-26',
 'meeting_type': 'EGM',
 'time_end': '11:47:00',
 'time_start': '11:41:00',
 'venue': 'Noble House, Lantai 28, Jl. Dr Ide Anak Agung Gede Agung Kav.E4.2 '
          'No.2, Jakarta Selatan & Fasilitas Electronic General Meeting System '
          '(‘eASY.KSEI’) \uf0b7'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result