Back to announcement
20260630_FITT_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32106810_lamp3.pdf
RUPS minutes Parsed FITTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL, Tbk
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL, Tbk, perseroan terbatas yang telah mencatatkan seluruh sahamnya
di Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Kabupaten Majalengka (selanjutnya disebut dengan
“Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada seluruh Pemegang Saham Perseroan, bahwa pada hari,
Jumat, tanggal 26 Juni 2026, Perseroan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(selanjutnya disebut “Rapat”).
Sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka tanggal 20 April
2020 ("Peraturan OJK No. 15”), Perseroan diwajibkan untuk membuat ringkasan risalah Rapat, sesuai
dengan risalah Rapat yang dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa PT Hotel Fitra International, Tbk No. 111 tanggal 26 Juni 2026, yang dibuat oleh Dr. Sugih Haryati,
SH, M.Kn Notaris di Jakarta Selatan, sebagai berikut:
1. Lokasi, tempat dan tanggal:
Hari dan Tanggal Rapat : Jumat, 26 Juni 2026
Tempat penyelenggaraan Rapat : Noble House, Lantai 28, Jl. Dr Ide Anak
Agung Gede Agung Kav.E4.2 No.2, Jakarta Selatan &
Fasilitas Electronic General Meeting System
(‘eASY.KSEI’)
Waktu penyelenggaraan Rapat : Pukul 11.41 WIB s/d 11.47 WIB
2. Mata Acara Rapat:
1. Persetujuan pemegang saham Independen atas transaksi pengambilalihan saham yang
mewakili 50% (lima puluh persen) saham PT Venturi Tambang Perkasa yang dimiliki oleh PT
Sheng Yue Hengli oleh Perseroan, yang merupakan Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 417/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”) dan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan
Kepentingan (“POJK 42/2020”)
3. Anggota Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat:
Direktur Utama Gao Shufang
Direktur Liu Wenzhao
Direktur Ou Yang
Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat secara fisik:
Page 2
Komisaris Utama Wang Yunfei
Komisaris Rahmat Marianus Sidabutar
Komisaris Independen Imron Hamzah
4. Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat Rapat adalah 175.922.002 (seratus
tujuh puluh lima juta sembilan ratus dua puluh dua ribu dua) pemegang saham independen atau
setara dengan 64,7071% (enam puluh empat koma tujuh nol tujuh satu persen) dari jumlah seluruh
saham independen yang mempunyai hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
Bahwa kuorum kehadiran yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan Rapat dan pelaksanaan
seluruh mata acara Rapat berdasarkan Pasal 18 ayat 10 huruf a Anggaran Dasar juncto Pasal 44
huruf a Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020, adalah bahwa Rapat dihadiri oleh Pemegang Saham
yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen, dan oleh karenanya kuorum kehadiran untuk
seluruh mata acara Rapat telah terpenuhi, dan demikian Rapat ini adalah sah dan berhak serta
berwenang untuk membicarakan dan mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
5. Kepada Pemegang Saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat terkait mata acara Rapat, dan tidak ada pertanyaan dan pendapat pada setiap
mata acara Rapat.
6. Hasil pengembalian keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara /voting dan Keputusan
Rapat adalah sebagai berikut:
i. Mata Acara Pertama
Tidak Setuju Setuju Abstain Total Setuju
(Suara Mayoritas +
Abstain)
0 suara/ 0% 175.775.502 suara/ 146.500 175.922.002 suara/ 100%
99,91672% suara/
0,0083276%
Keputusan Rapat:
1. Menyetujui transaksi pengambilalihan saham yang mewakili 50% (lima puluh persen) saham
PT Venturi Tambang Perkasa yang dimiliki oleh PT Sheng Yue Hengli oleh Perseroan, yang
merupakan transaksi material dan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK
17/2020 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).
Page 3
2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan Rapat dalam
bentuk akta notaris. Untuk itu menghadap dimana perlu, memberikan keterangan dan
laporan, membuat atau suruh buatkan dan menandatangani semua surat / akta yang
diperlukan dan mengerjakan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna, untuk
itu satu dan lain tidak ada yang dikecualikan.
Jakarta, 26 Juni 2026
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL, Tbk
Direksi
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 26 Jun 2026 · 11:41–11:47 |
| Present | — (—) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
175,775,502
99.92%
Against
0
0.00%
Abstain
146,500
0.01%
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Dr. Sugih Haryati
· Notaris
p.1 ×2
unresolved
org
PT Venturi Tambang Perkasa
p.1 ×2
unresolved
org
PT Sheng Yue Hengli
p.1 ×2
unresolved
person
Liu Wenzhao
· Direktur
p.1
unresolved
person
Rahmat Marianus Sidabutar
· Komisaris
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
832 ms
12 Sep 2026 21:58
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0083276',
'pct_against': '0',
'pct_for': '99.91672',
'pct_in_favor_total': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '1. Menyetujui transaksi pengambilalihan saham '
'yang mewakili 50% (lima puluh persen) saham '
'PT Venturi Tambang Perkasa yang dimiliki oleh '
'PT Sheng Yue Hengli oleh Perseroan, yang '
'merupakan transaksi material dan transaksi '
'afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK '
'17/2020 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan '
'Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi '
'Afiliasi dan Benturan Kepentingan (“POJK '
'42/2020”). 2. Memberikan kuasa kepada Direksi '
'Perseroan untuk menyatakan keputusan Rapat '
'dalam bentuk akta notaris. Untuk itu '
'menghadap dimana perlu, memberikan keterangan '
'dan laporan, membuat atau suruh buatkan dan '
'menandatangani semua surat / akta yang '
'diperlukan dan mengerjakan segala tindakan '
'yang dianggap perlu dan berguna, untuk itu '
'satu dan lain tidak ada yang dikecualikan. '
'Jakarta, 26 Juni 2026 PT HOTEL FITRA '
'INTERNATIONAL, Tbk Direksi',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan pemegang saham Independen atas transaksi '
'pengambilalihan saham yang mewakili 50% (lima puluh '
'persen) saham PT Venturi Tambang Perkasa yang dimiliki '
'oleh PT Sheng Yue Hengli oleh Perseroan, yang merupakan '
'Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi sebagaimana '
'dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. '
'417/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan '
'Perubahan Kegiatan Usaha (“POJ',
'votes_abstain': '146500',
'votes_against': '0',
'votes_for': '175775502',
'votes_in_favor_total': '175922002'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-06-26',
'meeting_type': 'EGM',
'time_end': '11:47:00',
'time_start': '11:41:00',
'venue': 'Noble House, Lantai 28, Jl. Dr Ide Anak Agung Gede Agung Kav.E4.2 '
'No.2, Jakarta Selatan & Fasilitas Electronic General Meeting System '
'(‘eASY.KSEI’) \uf0b7'}