Skip to content
Back to announcement

20260630_BTPN_Informasi Transaksi Afiliasi_32106645_lamp4.pdf

Asset transaction Needs review BTPN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1 OCR 0.924
SMBC Group

BANK SMBC INDONESIA
PERNYATAAN DIREKSI
STATEMENT OF BOARD OF DIRECTORS OF
PT BANK SMBC INDONESIA TBK

Kami yang bertanda tangan di bawah ini, anggota We, the undersigned, are members of the Board of

Direksi dari: Board of Directors of:
Emiten : PT Bank SMBC Indonesia Tbk

Issuer

Kegiatan usaha : Perbankan

Business Activity Banking

Alamat : Menara SMBC, Kantor CBD Mega Kuningan, Jalan Dr. Ide Anak Agung Gde
Address Agung, Kavling 5.5-5.6, Jakarta Selatan 12950.
Telepon 1 #62 21 30026200

Telephone

Faksimili 1 #62 21 30026309

Facsimile

Terlebih dahulu menerangkan transaksi afiliasi Firstly explain the dffiliated transaction with detail
dengan rincian sebagai berikut: as follows:

Pihak yang Melakukan Transaksi : PT Bank SMBC Indonesia Tbk (“SMBCI”)
Parties of the Transaction

PT SBCS Indonesia (“SBCSI”)

SBCSI adalah perusahaan yang didirikan untuk
mendukung klien korporasi Sumitomo Mitsui Banking
Corporation (“SMBC") asal Jepang yang berniat
mendirikan anak perusahaan di Indonesia atau
memperluas bisnis mereka di Indonesia. SBCSI
menyediakan Layanan Konsultasi Manajemen. SBCS
Indonesia didirikan untuk mendukung nasabah Jepang
yang mempunyai niat untuk mendirikan anak
perusahaannya di Indonesia atau mengembangkan
bisnisnya di Indonesia. Mereka memberikan layanan
konsultasi kepada pelanggan SMBC Indonesia seperti
riset pasar dan pembaruan hukum dan peraturan
Indonesia, layanan perantara antara perusahaan
profesional, pencocokan bisnis, dll. Layanan ini diatur
berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh dan antara
SMBC Indonesia dan SBCS Indonesia yang akan berakhir
masa berlakunya pada tanggal 2 Januari 2026 dan kedua
belah pihak berniat untuk memperbarui perjanjian
tersebut.

SBCSI is a company established to support Sumitomo
Mitsui Banking Corporation (“SMBC"'s Japanese
corporate clients who has an intention to establish their
subsidiary in Indonesia or expand their business in

Pernyataan Direksi / BOD Statement | 1

F
Page 2 OCR 0.938
Obyek Transaksi
The Object of Transaction

SMBC Group

BANK SMBC INDONESIA

Indonesia. SBCSI provides Management Consultancy
Service. SBCS Indonesia was established to support
Japanese customers who have intention to establish their
subsidiary in Indonesia or expand their business in
Indonesia. They provide consulting services to SMBC
Indonesia 's customers such as market research and
updates on Indonesian laws and regulations, intermediary
services between professional firms, business matching,
etc. These services are regulated under agreement made
by and between SMBC Indonesia and SBCS Indonesia
which will expire on 2 January 2026 and both parties are
intending to renew the agreement.

Perjanjian Kerjasama 2026 - 2027

1. Mengubah Pasal 4.1 sehingga ditulis dan dibaca
sebagai berikut:
To amend Article 4.1 to be written and read as
follows:
44. Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 1
(satu) tahun, terhitung sejak tanggal 3 Januari 2026
sampai dengan tanggal 2 Januari 2027 (selanjutnya
disebut "Jangka Waktu"), kecuali diakhiri lebih awal
sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini.

2. Untuk mengubah ketentuan sebagaimana diatur
dalam Pasal 2 tentang Penghitungan Biaya, maka
cara penghitungan tahun 2026 akan mengacu
pada jumlah pegawai per akhir bulan Maret, Juni,
September, Desember 2026 dengan rincian
sebagai berikut:

Position Rate Per Hour
(IDR)
Director 3.000.000
Manager 2.000.000
'Advisor/Consultant 1.500.000
Senior Associate 1.000.000
Associate 800.000

3. Kecuali pasal-pasal atau ketentuan-ketentuan lain
dalam Perjanjian yang secara tegas diubah melalui
perjanjian kerjasama, pasal-pasal lain dalam
Perjanjian ini tetap tidak berubah, berlaku dan
mengikat Para Pihak secara hukum.

Agreement 2026 to Agreement 2027
1. 41. This Agreement shall be in effect for a period of
1 (one) year, commencing from January 3rd, 2026
until January “4, 2027 (hereinafter shall refer to as
“Term"), unless earlier terminated in accordance
with conditions in this Agreement.
Parnyataan Diroksi / BOD Statement | 2

&

Page 3 OCR 0.931
Group

BANK SMBC INDONESIA

2. To amend conditions stipulated in Schedule 2
regarding Fee Calculation, Calculation method for
2026 will refer to headcount as of the end of March,
June, September, December 2026 with detail as

follows:
Position Rate Per Hour
(IDR)

Director 3.000.000
Manager 2.000.000
Advisor/Consultant 1.500.000
Senior Associate 1.000.000
Associate 800.000

3. Except for the article(s) or other conditions in the
Agreement which expressly agreement, other
articles in the Agreement remains unchanged,
prevail and legally bind the Parties.

Estimasi Jangka Waktu Perjanjian : Perjanjian akan ditandatangani selambatnya pada
Estimated Tenor of the Agreement tanggal 30 Juni 2026 untuk periode kerjasama 3 Januari
2026 — 2 Januari 2027.
Agreement will be signed at the latest on 30 June 2026
for period of agreement of 3 January 2026 - 2 January

2027.
Nilai Transaksi 1 Perkiraan Biaya per Konsultan per Jam:
Transaction Value - Biaya indikatif yang digunakan sebagai dasar biaya

dan dikenakan mark-up sebesar 6 persen (disebut
sebagai "Biaya Jasa").

Biaya indikatif yang dibebankan kepada
Perusahaan dihitung berdasarkan waktu yang
dihabiskan untuk Layanan dengan tarif per jam
sesuai dengan Perjanjian. Tarif indikatif per jam ini
akan menjadi:

Pasition Rate Per Hour
(DR)
Director 3.000.000
Manager 2.000.000
Advisor/Consultant 1.500.000
Senior Associate 1.000.000
Associate 300.000

Catatan atau persyaratan lain terkait penyelesaian
Biaya adalah sebagai berikut:
Setiap biaya tambahan yang tidak termasuk dalam
perhitungan Biaya per Konsultan per Jam di atas

Pernyataan Direksi / BOD Statement | 3

4
Page 4 OCR 0.927
SMBC Group

BANK SMBC INDONESIA

akan dibebankan kepada Perusahaan apabila biaya
tersebut dikeluarkan oleh Konsultan.
Konsultan harus memberikan, secara kuartal,
jumlah jam kerja aktual yang digunakan dalam
perhitungan Biaya, disertai bukti waktu yang
dihabiskan oleh para analis. Informasi ini harus
disampaikan kepada Perusahaan bersama dengan
dokumen pendukung, termasuk namun tidak
terbatas pada: faktur, faktur pajak, lembar
perhitungan pajak — penghasilan, lembar
perhitungan biaya konsultan, laporan berkala, dan
pernyataan.

Pembayaran dilakukan setiap triwulan dengan estimasi
biaya per tahun sebesar Rp12.000.000.000,- (dua belas
miliar rupiah).

Indicative Cost per Consultant per Hour:

- Indicative Cost represented is used as the cost base
and subjected to the 6 percent mark-up applied
(representing "the Fees”).

The Indicative Cost charged to the Company are
calculated based on time spent on the Services at the
hourly rates for the Agreement. These indicative
hourly rates will be:

Position Rate Per Hour
(IDR)
Director 3.000.000
Manager 2.000.000
'Advisor/Consultant 1.500.000
Senior Associate 1.000.000
Associate 800.000

The other notes or reguirements with regards to the

settlement of the Fees are that:

- Any additional costs, outside of the above Cost per
Consultant per Hour calculation, shall be charged to
the Company if incurred on the Consultant.

-. The Consultant provides on guarterly basis the
actual man hours used in calculation of the Fees
with the evidence of time spent of the analysts to the
Company along with the supporting documents
including, but not limited to, invoices, tax invoice,
income tax calculation sheet, consultant fee
calculation sheet, periodic report, and statement

Payments are made guarterly with an estimated annual
cost of IDR 12,000,000,000 (twelve billion rupiah).

Pernyataan Direksi / BOD Statemant | 4

h
Page 5 OCR 0.935
Hubungan Pihak Terafiliasi dengan SMBC
Indonesia
Affiliated Party relationship with SMBC
Indonesia

Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak yang
Melakukan Transaksi

Nature of Affiliate Relationship of Parties
conducting Transactions

Penjelasan, pertimbangan dan alasan
dilakukannya Transaksi

Explanation, consideration and reason for
the said Transaction

Selanjutnya untuk memenuhi Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tanggal 1
Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi

SMBC Group

BANK SMBC INDONESIA.

SBCSI adalah Perusahaan Terafiliasi SMBCI
SBCSI is the Affiliated Company of SMBCI

SMBC merupakan pemegang saham pengendali
SMBCI dan secara tidak langsung memiliki SBCSI, yang
menjadikan SBCSI sebagai afiliasi SMBCI.

SMBC is @ controlling shareholder of SMBCI and
indirectly owns SBCSI, which make SBCSI an affiliate for
SMBCI.

Kerja sama ini merupakan lanjutan dari kerjasama
antara SBCSI dengan PT Bank Sumitomo Mitsui
Indonesia ("SMBC Indonesia") sebelum merger dengan
BTPN dan Kerja sama ini merupakan salah satu bentuk
perjanjian sinergi dalam kelompok usaha SMBC, yang
memberikan manfaat layanan konsultasi kepada
nasabah BTPN seperti riset pasar dan update peraturan
perundang-undangan di Indonesia, layanan perantara
antara firma profesional, business matching, dan lain-
lain.

The collaboration is a continuity of the agreement
between SBCSI with SMBC Indonesia prior the merger
with BTPN and this Collaboration is a form of synergy
agreement within the SMBC business group, which
provides the benefits of consulting services to BTPN
customers such as market research and updating of laws
and regulations in Indonesia, intermediary services
between professional firms, business matching, and
others

Furthermore, in compliance with Regulation of
Indonesia Financial Services Authority Number
42/POJK.04/2020 dated 1 July 2020 regarding

Benturan

Kepentingan dengan ini kami

menyatakan bahwa:

Affiliated Party Transactions and Conflict of
Interest, We hereby state that:

1. Kami telah memastikan bahwa Transaksi 1. We ensured that this Affiliated Party
Afiliasi ini telah memenuhi prosedur yang Transaction is complied with applicable
berlaku di SMBCI: procedure in SMBC Indonesia:

2. Transaksi Afi ini tidak mengandung 2. This Affiliated Party Transaction does not
Benturan Kepentingan: have a conflict of interest:

3. Informasi sebagaimana tersebut di atas 3. The information as the above mentioned
telah mengungkapkan semua informasi has revealed all material information and
material dan disajikan agar tidak to be presented in order not to mislead
menyesatkan bagi siapapun: anyone,

4. Perubahan terhadap Transaksi Afiliasi ini 4. The changes to this Affiliated Transaction

bukan berupa tambahan syarat dan kondisi
yang memiliki potensi merugikan
Perseroan.

Selain itu, pelaksanaan transaksi awal telah
mengikuti prosedur — terkait yang

do not constitute an addition of terms and
conditions that could potentially harm the
Company.

Furthermore, the initial transaction was
executed by following relevant

Pernyataan Direksi / BOD Statement | 5

4
Page 6 OCR 0.910
memastikan bahwa transaksi adalah wajar
dan dijalankan sesuai praktik bisnis yang
berlaku secara umum, sebagaimana
diuraikan pada Memorandum No.
M.002/CBBP/I/2026 tanggal 2 Januari
2026.

Demikian pernyataan kami yang dibuat dengan
sebenar-benarnya

Jakarta,

24 Juni / June

SMBC Group

BANK SMBC INDONESIA
procedures to ensure that the transaction
was fair and conducted in accordance
with  generally  accepted business
practices, as outlined in Memorandum
No. M.002/CBBP/I/2026 dated 2 January
2026.

Thus, our information, in which truthfully made.

2026

Direksi/The Board of Directors
PT BANK SMBC INDONESIA TBK gg

Henoch Munandar
Direktur Utama
President Director

Jun Saito
Wakil Direktur Utama
Deputy President Director

Michellina Laksi wardhany
Wakil Direktur Utama

Deputy President Director

Dini Herdini
Direktur Kepatuhan
Compliance Director

Atsushi His
Direktur
Director

Merisa Darwis
Direktur
Director

Yuki Terayama
Direktur
Director

Hanna Tantani
Direktur
Director

Emilya Tjahjadi
Direktur
Director

Pernyataan Direksi / BOD Statement | 6
Page 7 OCR 0.925
SMBC Group

PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS FANKISMBE INDONESIA
STATEMENT OF BOARD OF COMMISSIONERS OF
PT BANK SMBC INDONESIA TBK

Kami yang bertanda tangan di bawah ini, anggota We, the undersigned, are members of the Board of

Dewan Komisaris dari: Board of Commissioners of:
Emiten : PT Bank SMBC Indonesia Tbk

Issuer

Kegiatan usaha : Perbankan

Business Activity Banking

Alamat 1 Menara SMBC, Kantor CBD Mega Kuningan, Jalan Dr. Ide Anak Agung Gde
Address Agung, Kavling 5.5-5.6, Jakarta Selatan 12950.
Telepon 1 #62 21 30026200

Telephone

Faksimili 1 #62 21 30026309

Facsimile

Terlebih dahulu menerangkan transaksi afiliasi Firstly explain the affiliated transaction with detail
dengan rincian sebagai berikut: as follows:

Pihak yang Melakukan Transaksi : PT Bank SMBC Indonesia Tbk (“SMBCI”)
Parties of the Transaction

PT SBCS Indonesia ("SBCSI”)

SBCSI adalah perusahaan yang didirikan untuk
mendukung klien korporasi Sumitomo Mitsui Banking
Corporation ("SMBC”) asal Jepang yang berniat
mendirikan anak perusahaan di Indonesia atau
memperluas bisnis mereka di Indonesia. SBCSI
menyediakan Layanan Konsultasi Manajemen. SBCS
Indonesia didirikan untuk mendukung nasabah Jepang
yang mempunyai niat untuk mendirikan anak
perusahaannya di Indonesia atau mengembangkan
bisnisnya di Indonesia. Mereka memberikan layanan
konsultasi kepada pelanggan SMBC Indonesia seperti
riset pasar dan pembaruan hukum dan peraturan
Indonesia, layanan perantara antara perusahaan
profesional, pencocokan bisnis, dll. Layanan ini diatur
berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh dan antara
SMBC Indonesia dan SBCS Indonesia yang akan
berakhir masa berlakunya pada tanggal 2 Januari 2026
dan kedua belah pihak berniat untuk memperbarui
perjanjian tersebut.

SBCSI is a company established to support Sumitomo
Mitsui Banking Corporation (“SMBC"J's Japanese
corporate clients who has an intention to establish their
subsidiary in Indonesia or expand their business in

Pernyataan Dewan Komisaris/ BOC Statemont | 1
Page 8 OCR 0.933
SMBC Group

Indonesia. SBCSI provides ManagemehN CORSULBARYESIA
Service. SBCS Indonesia was established to support
Japanese customers who have intention to establish their
subsidiary in Indonesia or expand their business in
Indonesia. They provide consulting services to SMBC
Indonesia 's customers such as market research and
updates on Indonesian laws and regulations,
intermediary services between professional firms,
business matching, etc. These services are regulated
under agreement made by and between SMBC Indonesia
and SBCS Indonesia which will expire on 2 January 2026
and both parties are intending to renew the agreement.

Obyek Transaksi 1 Perjanjian Kerjasama 2026 - 2027

The Object of Transaction 1. Mengubah Pasal 4.1 sehingga ditulis dan dibaca
sebagai berikut:
To amend Article 4.1 to be written and read as
follows:
41. Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 1
(satu) tahun, terhitung sejak tanggal 3 Januari 2026
sampai dengan tanggal 2 Januari 2027 (selanjutnya
disebut "Jangka Waktu”), kecuali diakhiri lebih awal
sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini.

2. Untuk mengubah ketentuan sebagaimana diatur
dalam Pasal 2 tentang Penghitungan Biaya, maka
cara penghitungan tahun 2026 akan mengacu
pada jumlah pegawai per akhir bulan Maret, Juni,
September, Desember 2026 dengan rincian
sebagai berikut:

Position Rate Per Hour
(IDR)
Director 3.000.000
Manager 2.000.000
Advisor/Consultant 1.500.000
Senior Associate 1.000.000
Associate 800.000

3. Kecuali pasal-pasal atau ketentuan-ketentuan lain
dalam Perjanjian yang secara tegas diubah melalui
perjanjian kerjasama, pasal-pasal lain dalam
Perjanjian ini tetap tidak berubah, berlaku dan
mengikat Para Pihak secara hukum.

Agreement 2026 to Agreement 2027
1. 41. This Agreement shall be in effect for a period of

1 (one) year, commencing from January 3rd, 2026
until January "4, 2027 (hereinafter shall refer to as
“Term"), unless earlier terminated in accordance
with conditions in this Agreement.

Pernyataan Dewan Komisaris/ BOC Statement | 2
Page 9 OCR 0.928
SMBC Group

BANK SMBC INDONESIA

2. To amend conditions stipulated in Schedule 2
regarding Fee Calculation, Calculation method for
2026 will refer to headcount as of the end of March,
June, September, December 2026 with detail as

follows:
Position Rate Per Hour
(IDR)

Director 3.000.000
Manager 2.000.000
Advisor/Consultant 1.500.000
Senior Associate 1.000.000
Associate 800.000

3. Except for the article(s) or other conditions in the
Agreement which expressly agreement, other
articles in the Agreement remains unchanged,
prevail and legally bind the Parties.

Jangka Waktu 1 Perjanjian akan ditandatangani selambatnya pada
Tenor tanggal 30 Juni 2026 untuk periode kerjasama 3 Januari
2026 — 2 Januari 2027.
Agreement will be signed at the latest on 30 June 2026
for period of agreement of 3 January 2026 — 2 January

2027.
Nilai Transaksi : Perkiraan Biaya per Konsultan per Jam:
Transaction Value - Biaya indikatif yang digunakan sebagai dasar biaya

dan dikenakan mark-up sebesar 6 persen (disebut
sebagai "Biaya Jasa").
- Biaya indikatif yang dibebankan kepada
Perusahaan dihitung berdasarkan waktu yang
dihabiskan untuk Layanan dengan tarif per jam
sesuai dengan Perjanjian. Tarif indikatif per jam ini
akan menjadi:

Position Rate Per Hour
(IDR)
Director 3.000.000
Manager 2.000.000
'Advisor/Consultant 1.500.000
Senior Associate 1.000.000
Associate 800.000

Catatan atau persyaratan lain terkait penyelesaian
Biaya adalah sebagai berikut:
Setiap biaya tambahan yang tidak termasuk dalam
perhitungan Biaya per Konsultan per Jam di atas

Pernyataan Dewan Kamisaris/ BOC Statement | 3
Page 10 OCR 0.918
SMBC Group

akan dibebankan kepada Perusaha Ih Yp4Hifa BRPAIA
tersebut dikeluarkan oleh Konsultan.

- Konsultan harus memberikan, secara kuartal,
jumlah jam kerja aktual yang digunakan dalam
perhitungan Biaya, disertai bukti waktu yang
dihabiskan oleh para analis. Informasi ini harus
disampaikan kepada Perusahaan bersama dengan
dokumen pendukung, termasuk namun tidak
terbatas pada: faktur, faktur pajak, lembar

perhitungan pajak — penghasilan, lembar
perhitungan biaya konsultan, laporan berkala, dan
pernyataan.

Pembayaran dilakukan setiap triwulan dengan estimasi
biaya per tahun sebesar Rp12.000.000.000,- (dua belas
miliar rupiah).

Indicative Cost per Consultant per Hour:

- Indicative Cost represented is used as the cost base
and subjected to the 6 percent mark-up applied
(representing "the Fees”).

The Indicative Cost charged to the Company are
calculated based on time spent on the Services at the
hourly rates for the Agreement. These indicative
hourly rates will be:

Position Rate Per Haur
(IDR)
Director 3.000.000
Manager 2.000.000
'Advisor/Consultant 1.500.000
Senior Associate 1.000.000
Associate 800.000

The other notes or reguirements with regards to the

settlement of the Fees are that:

- Any additional costs, outside of the above Cost per
Consultant per Hour calculation, shall be charged to
the Company if incurred on the Consultant.

- The Consultant provides on guarterly basis the
actual man hours used in calculation of the Fees
with the evidence of time spent of the analysts to the
Company along with the supporting documents
including, but not limited to, invoices, tax invoice,
income tax calculation sheet, consultant fee
calculation sheet, periodic report, and statement

Payments are made guarterly with an estimated annual
cost of IDR 12,000,000,000 (twelve billion rupiah).

Pernyataan Dewan Komisaris/ BOC Statement | 4
Page 11 OCR 0.936
Hubungan Pihak Terafiliasi dengan SMBC
Indonesia
Affiliated Party relationship with SMBC
Indonesia

Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak yang
Melakukan Transaksi

Nature of Affiliate Relationship of Parties
conducting Transactions

Penjelasan, pertimbangan dan alasan
dilakukannya Transaksi
Explanation, consideration and reason for

the said Transaction

SMBC Group

SBCSI adalah Perusahaan Terafiliasi SMPK SMBC INDONESIA
SBCSI is the Affiliated Company of SMBCI

SMBC merupakan pemegang saham pengendali
SMBCI dan secara tidak langsung memiliki SBCSI, yang
menjadikan SBCSI sebagai afiliasi SMBCI.

SMBC is @ controlling shareholder of SMBCI and
indirectly owns SBCSI, which make SBCSI an dffiliate for
SMBCI.

Kerja sama ini merupakan lanjutan dari kerjasama
antara SBCSI dengan PT Bank Sumitomo Mitsui
Indonesia ("SMBC Indonesia”) sebelum merger dengan
BTPN dan Kerja sama ini merupakan salah satu bentuk
perjanjian sinergi dalam kelompok usaha SMBC, yang
memberikan manfaat layanan konsultasi kepada
nasabah BTPN seperti riset pasar dan update peraturan
perundang-undangan di Indonesia, layanan perantara
antara firma profesional, business matching, dan lain-
lain.

The collaboration is @ continuity of the agreement
between SBCSI with SMBC Indonesia prior the merger
with BTPN and this Collaboration is a form of synergy
agreement within the SMBC business group, which
provides the benefits of consulting services to BTPN
customers such as market research and updating of laws
and regulations in Indonesia, intermediary services
between professional firms, business matching, and
others

Selanjutnya untuk memenuhi Peraturan Otoritas

Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tanggal

1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi

Benturan Kepentingan dengan ini kami

menyatakan bahwa:

1. Kami telah memastikan bahwa Transaksi
Afiliasi ini telah memenuhi prosedur yang
berlaku di SMBCI:

2. Transaksi Afiliasi ini tidak mengandung
Benturan Kepentingan:

3. Informasi sebagaimana tersebut di atas
telah mengungkapkan semua informasi
material dan disajikan agar tidak
menyesatkan bagi siapapun:

4. Perubahan terhadap Transaksi Afiliasi ini
bukan berupa tambahan syarat dan
kondisi yang memiliki potensi merugikan
Perseroan.

Selain itu, pelaksanaan transaksi awal
telah mengikuti prosedur terkait yang

Furthermore, in compliance with Regulation of

Indonesia Financial Services Authority Number

42/POJK.04/2020 dated 1 July 2020 regarding

Affiliated Party Transactions and Conflict of

Interest, We hereby state that:

I. We ensured that this Affiliated Party
Transaction is complied with applicable
procedure in SMBC Indonesia:

2. This Affiliated Party Transaction does not
have a conflict of interest:

3. The information as the above mentioned
has revealed all material information and
to be presented in order not to mislead
anyone,

4. The changes to this Affiliated Transaction
do not constitute an addition of terms and
conditions that could potentially harm the
Company.

Furthermore, the initial transaction was
executed by following relevant

Pernyataan Dewan Komisaris/ BOC Statement | 5
Page 12 OCR 0.932
memastikan bahwa transaksi adalah wajar
dan dijalankan sesuai praktik bisnis yang
berlaku secara umum, sebagaimana
diuraikan pada Memorandum No.
M.002/CBBP/I/2026 tanggal 2 Januari
2026.

Demikian pernyataan kami yang dibuat dengan
sebenar-benarnya

SMBC Group

procedures to ensure that th PAYANSAGIBRONESIA
was fair and conducted in accordance with
generally accepted business practices, as
outlined in Memorandum No.
M.002/CBBP/I/2026 dated 2 January
2026.

Thus our information, in which truthfully made.

Jakarta, 25 Juni /June 2026
Dewan Komisaris/The Board of Commissioners
PT Bank SMBC Indonesia Tbk

Chow Ying Hoong
Komisaris Utama

President Commissioner

Takeshi Kimoto
Komisaris
Commissioner

Linus Ekabranko Windoe

Komisaris Independen
Independent Commissioner

Onny Widjanarko
Komisaris Independen

Independent Commissioner

Marita Alisjahbana
Komisaris Independen

Independent Commissioner

Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono
Komisaris Independen

Independent Commissioner

Pernyataan Dewan Komisaris ini dapat ditandatangani dalam
beberapa lembar yang terpisah, yang masing-masing
bagiannya memiliki muatan yang sama, yang apabila
disatukan dianggap sebagai suatu dokumen yang satu dan
tidak dapat dipisahkan.

This Statement of Board of Commissioners may be executed in
any number of counterparts, whereas any parts shall have
similar contents, each of which when taken together shall be
constituted as one and full document.

Pernyataan Dewan Komisaris/ BOC Statement | 6

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.77 MB
Published30 Jun 2026
Pages12
Characters23,795
Text sourceOCR
OCR confidence0.928

Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK SMBC INDONESIA TBK p.1 ×30
linked org PT SBCS Indonesia p.1 ×11
linked — Sumitomo Mitsui Banking p.1 ×4
linked person Henoch Munandar p.6
linked person Jun Saito p.6
linked person Dini Herdini p.6
linked person Merisa Darwis p.6
linked person Yuki Terayama p.6
linked person Hanna Tantani p.6
linked person Emilya Tjahjadi p.6
linked person Chow Ying Hoong p.12
linked person Takeshi Kimoto p.12
linked person Onny Widjanarko p.12
linked person Marita Alisjahbana p.12
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.5 ×2
unresolved person Dr. Ide Anak Agung Gde Address Agung p.1 ×2
unresolved org Sumitomo Mitsui Banking Corporation p.1 ×4
unresolved org PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia p.5 ×2
unresolved org Financial Services Authority p.5 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 23 ms 13 Sep 2026 14:10
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result