Back to announcement
20260630_BTPN_Informasi Transaksi Afiliasi_32106645_lamp4.pdf
Asset transaction Needs review BTPNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1 OCR 0.924
SMBC Group BANK SMBC INDONESIA PERNYATAAN DIREKSI STATEMENT OF BOARD OF DIRECTORS OF PT BANK SMBC INDONESIA TBK Kami yang bertanda tangan di bawah ini, anggota We, the undersigned, are members of the Board of Direksi dari: Board of Directors of: Emiten : PT Bank SMBC Indonesia Tbk Issuer Kegiatan usaha : Perbankan Business Activity Banking Alamat : Menara SMBC, Kantor CBD Mega Kuningan, Jalan Dr. Ide Anak Agung Gde Address Agung, Kavling 5.5-5.6, Jakarta Selatan 12950. Telepon 1 #62 21 30026200 Telephone Faksimili 1 #62 21 30026309 Facsimile Terlebih dahulu menerangkan transaksi afiliasi Firstly explain the dffiliated transaction with detail dengan rincian sebagai berikut: as follows: Pihak yang Melakukan Transaksi : PT Bank SMBC Indonesia Tbk (“SMBCI”) Parties of the Transaction PT SBCS Indonesia (“SBCSI”) SBCSI adalah perusahaan yang didirikan untuk mendukung klien korporasi Sumitomo Mitsui Banking Corporation (“SMBC") asal Jepang yang berniat mendirikan anak perusahaan di Indonesia atau memperluas bisnis mereka di Indonesia. SBCSI menyediakan Layanan Konsultasi Manajemen. SBCS Indonesia didirikan untuk mendukung nasabah Jepang yang mempunyai niat untuk mendirikan anak perusahaannya di Indonesia atau mengembangkan bisnisnya di Indonesia. Mereka memberikan layanan konsultasi kepada pelanggan SMBC Indonesia seperti riset pasar dan pembaruan hukum dan peraturan Indonesia, layanan perantara antara perusahaan profesional, pencocokan bisnis, dll. Layanan ini diatur berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh dan antara SMBC Indonesia dan SBCS Indonesia yang akan berakhir masa berlakunya pada tanggal 2 Januari 2026 dan kedua belah pihak berniat untuk memperbarui perjanjian tersebut. SBCSI is a company established to support Sumitomo Mitsui Banking Corporation (“SMBC"'s Japanese corporate clients who has an intention to establish their subsidiary in Indonesia or expand their business in Pernyataan Direksi / BOD Statement | 1 F
Page 2 OCR 0.938
Obyek Transaksi The Object of Transaction SMBC Group BANK SMBC INDONESIA Indonesia. SBCSI provides Management Consultancy Service. SBCS Indonesia was established to support Japanese customers who have intention to establish their subsidiary in Indonesia or expand their business in Indonesia. They provide consulting services to SMBC Indonesia 's customers such as market research and updates on Indonesian laws and regulations, intermediary services between professional firms, business matching, etc. These services are regulated under agreement made by and between SMBC Indonesia and SBCS Indonesia which will expire on 2 January 2026 and both parties are intending to renew the agreement. Perjanjian Kerjasama 2026 - 2027 1. Mengubah Pasal 4.1 sehingga ditulis dan dibaca sebagai berikut: To amend Article 4.1 to be written and read as follows: 44. Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal 3 Januari 2026 sampai dengan tanggal 2 Januari 2027 (selanjutnya disebut "Jangka Waktu"), kecuali diakhiri lebih awal sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini. 2. Untuk mengubah ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 tentang Penghitungan Biaya, maka cara penghitungan tahun 2026 akan mengacu pada jumlah pegawai per akhir bulan Maret, Juni, September, Desember 2026 dengan rincian sebagai berikut: Position Rate Per Hour (IDR) Director 3.000.000 Manager 2.000.000 'Advisor/Consultant 1.500.000 Senior Associate 1.000.000 Associate 800.000 3. Kecuali pasal-pasal atau ketentuan-ketentuan lain dalam Perjanjian yang secara tegas diubah melalui perjanjian kerjasama, pasal-pasal lain dalam Perjanjian ini tetap tidak berubah, berlaku dan mengikat Para Pihak secara hukum. Agreement 2026 to Agreement 2027 1. 41. This Agreement shall be in effect for a period of 1 (one) year, commencing from January 3rd, 2026 until January “4, 2027 (hereinafter shall refer to as “Term"), unless earlier terminated in accordance with conditions in this Agreement. Parnyataan Diroksi / BOD Statement | 2 &
Page 3 OCR 0.931
Group BANK SMBC INDONESIA 2. To amend conditions stipulated in Schedule 2 regarding Fee Calculation, Calculation method for 2026 will refer to headcount as of the end of March, June, September, December 2026 with detail as follows: Position Rate Per Hour (IDR) Director 3.000.000 Manager 2.000.000 Advisor/Consultant 1.500.000 Senior Associate 1.000.000 Associate 800.000 3. Except for the article(s) or other conditions in the Agreement which expressly agreement, other articles in the Agreement remains unchanged, prevail and legally bind the Parties. Estimasi Jangka Waktu Perjanjian : Perjanjian akan ditandatangani selambatnya pada Estimated Tenor of the Agreement tanggal 30 Juni 2026 untuk periode kerjasama 3 Januari 2026 — 2 Januari 2027. Agreement will be signed at the latest on 30 June 2026 for period of agreement of 3 January 2026 - 2 January 2027. Nilai Transaksi 1 Perkiraan Biaya per Konsultan per Jam: Transaction Value - Biaya indikatif yang digunakan sebagai dasar biaya dan dikenakan mark-up sebesar 6 persen (disebut sebagai "Biaya Jasa"). Biaya indikatif yang dibebankan kepada Perusahaan dihitung berdasarkan waktu yang dihabiskan untuk Layanan dengan tarif per jam sesuai dengan Perjanjian. Tarif indikatif per jam ini akan menjadi: Pasition Rate Per Hour (DR) Director 3.000.000 Manager 2.000.000 Advisor/Consultant 1.500.000 Senior Associate 1.000.000 Associate 300.000 Catatan atau persyaratan lain terkait penyelesaian Biaya adalah sebagai berikut: Setiap biaya tambahan yang tidak termasuk dalam perhitungan Biaya per Konsultan per Jam di atas Pernyataan Direksi / BOD Statement | 3 4
Page 4 OCR 0.927
SMBC Group BANK SMBC INDONESIA akan dibebankan kepada Perusahaan apabila biaya tersebut dikeluarkan oleh Konsultan. Konsultan harus memberikan, secara kuartal, jumlah jam kerja aktual yang digunakan dalam perhitungan Biaya, disertai bukti waktu yang dihabiskan oleh para analis. Informasi ini harus disampaikan kepada Perusahaan bersama dengan dokumen pendukung, termasuk namun tidak terbatas pada: faktur, faktur pajak, lembar perhitungan pajak — penghasilan, lembar perhitungan biaya konsultan, laporan berkala, dan pernyataan. Pembayaran dilakukan setiap triwulan dengan estimasi biaya per tahun sebesar Rp12.000.000.000,- (dua belas miliar rupiah). Indicative Cost per Consultant per Hour: - Indicative Cost represented is used as the cost base and subjected to the 6 percent mark-up applied (representing "the Fees”). The Indicative Cost charged to the Company are calculated based on time spent on the Services at the hourly rates for the Agreement. These indicative hourly rates will be: Position Rate Per Hour (IDR) Director 3.000.000 Manager 2.000.000 'Advisor/Consultant 1.500.000 Senior Associate 1.000.000 Associate 800.000 The other notes or reguirements with regards to the settlement of the Fees are that: - Any additional costs, outside of the above Cost per Consultant per Hour calculation, shall be charged to the Company if incurred on the Consultant. -. The Consultant provides on guarterly basis the actual man hours used in calculation of the Fees with the evidence of time spent of the analysts to the Company along with the supporting documents including, but not limited to, invoices, tax invoice, income tax calculation sheet, consultant fee calculation sheet, periodic report, and statement Payments are made guarterly with an estimated annual cost of IDR 12,000,000,000 (twelve billion rupiah). Pernyataan Direksi / BOD Statemant | 4 h
Page 5 OCR 0.935
Hubungan Pihak Terafiliasi dengan SMBC
Indonesia
Affiliated Party relationship with SMBC
Indonesia
Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak yang
Melakukan Transaksi
Nature of Affiliate Relationship of Parties
conducting Transactions
Penjelasan, pertimbangan dan alasan
dilakukannya Transaksi
Explanation, consideration and reason for
the said Transaction
Selanjutnya untuk memenuhi Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tanggal 1
Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
SMBC Group
BANK SMBC INDONESIA.
SBCSI adalah Perusahaan Terafiliasi SMBCI
SBCSI is the Affiliated Company of SMBCI
SMBC merupakan pemegang saham pengendali
SMBCI dan secara tidak langsung memiliki SBCSI, yang
menjadikan SBCSI sebagai afiliasi SMBCI.
SMBC is @ controlling shareholder of SMBCI and
indirectly owns SBCSI, which make SBCSI an affiliate for
SMBCI.
Kerja sama ini merupakan lanjutan dari kerjasama
antara SBCSI dengan PT Bank Sumitomo Mitsui
Indonesia ("SMBC Indonesia") sebelum merger dengan
BTPN dan Kerja sama ini merupakan salah satu bentuk
perjanjian sinergi dalam kelompok usaha SMBC, yang
memberikan manfaat layanan konsultasi kepada
nasabah BTPN seperti riset pasar dan update peraturan
perundang-undangan di Indonesia, layanan perantara
antara firma profesional, business matching, dan lain-
lain.
The collaboration is a continuity of the agreement
between SBCSI with SMBC Indonesia prior the merger
with BTPN and this Collaboration is a form of synergy
agreement within the SMBC business group, which
provides the benefits of consulting services to BTPN
customers such as market research and updating of laws
and regulations in Indonesia, intermediary services
between professional firms, business matching, and
others
Furthermore, in compliance with Regulation of
Indonesia Financial Services Authority Number
42/POJK.04/2020 dated 1 July 2020 regarding
Benturan
Kepentingan dengan ini kami
menyatakan bahwa:
Affiliated Party Transactions and Conflict of
Interest, We hereby state that:
1. Kami telah memastikan bahwa Transaksi 1. We ensured that this Affiliated Party
Afiliasi ini telah memenuhi prosedur yang Transaction is complied with applicable
berlaku di SMBCI: procedure in SMBC Indonesia:
2. Transaksi Afi ini tidak mengandung 2. This Affiliated Party Transaction does not
Benturan Kepentingan: have a conflict of interest:
3. Informasi sebagaimana tersebut di atas 3. The information as the above mentioned
telah mengungkapkan semua informasi has revealed all material information and
material dan disajikan agar tidak to be presented in order not to mislead
menyesatkan bagi siapapun: anyone,
4. Perubahan terhadap Transaksi Afiliasi ini 4. The changes to this Affiliated Transaction
bukan berupa tambahan syarat dan kondisi
yang memiliki potensi merugikan
Perseroan.
Selain itu, pelaksanaan transaksi awal telah
mengikuti prosedur — terkait yang
do not constitute an addition of terms and
conditions that could potentially harm the
Company.
Furthermore, the initial transaction was
executed by following relevant
Pernyataan Direksi / BOD Statement | 5
4
Page 6 OCR 0.910
memastikan bahwa transaksi adalah wajar dan dijalankan sesuai praktik bisnis yang berlaku secara umum, sebagaimana diuraikan pada Memorandum No. M.002/CBBP/I/2026 tanggal 2 Januari 2026. Demikian pernyataan kami yang dibuat dengan sebenar-benarnya Jakarta, 24 Juni / June SMBC Group BANK SMBC INDONESIA procedures to ensure that the transaction was fair and conducted in accordance with generally accepted business practices, as outlined in Memorandum No. M.002/CBBP/I/2026 dated 2 January 2026. Thus, our information, in which truthfully made. 2026 Direksi/The Board of Directors PT BANK SMBC INDONESIA TBK gg Henoch Munandar Direktur Utama President Director Jun Saito Wakil Direktur Utama Deputy President Director Michellina Laksi wardhany Wakil Direktur Utama Deputy President Director Dini Herdini Direktur Kepatuhan Compliance Director Atsushi His Direktur Director Merisa Darwis Direktur Director Yuki Terayama Direktur Director Hanna Tantani Direktur Director Emilya Tjahjadi Direktur Director Pernyataan Direksi / BOD Statement | 6
Page 7 OCR 0.925
SMBC Group
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS FANKISMBE INDONESIA
STATEMENT OF BOARD OF COMMISSIONERS OF
PT BANK SMBC INDONESIA TBK
Kami yang bertanda tangan di bawah ini, anggota We, the undersigned, are members of the Board of
Dewan Komisaris dari: Board of Commissioners of:
Emiten : PT Bank SMBC Indonesia Tbk
Issuer
Kegiatan usaha : Perbankan
Business Activity Banking
Alamat 1 Menara SMBC, Kantor CBD Mega Kuningan, Jalan Dr. Ide Anak Agung Gde
Address Agung, Kavling 5.5-5.6, Jakarta Selatan 12950.
Telepon 1 #62 21 30026200
Telephone
Faksimili 1 #62 21 30026309
Facsimile
Terlebih dahulu menerangkan transaksi afiliasi Firstly explain the affiliated transaction with detail
dengan rincian sebagai berikut: as follows:
Pihak yang Melakukan Transaksi : PT Bank SMBC Indonesia Tbk (“SMBCI”)
Parties of the Transaction
PT SBCS Indonesia ("SBCSI”)
SBCSI adalah perusahaan yang didirikan untuk
mendukung klien korporasi Sumitomo Mitsui Banking
Corporation ("SMBC”) asal Jepang yang berniat
mendirikan anak perusahaan di Indonesia atau
memperluas bisnis mereka di Indonesia. SBCSI
menyediakan Layanan Konsultasi Manajemen. SBCS
Indonesia didirikan untuk mendukung nasabah Jepang
yang mempunyai niat untuk mendirikan anak
perusahaannya di Indonesia atau mengembangkan
bisnisnya di Indonesia. Mereka memberikan layanan
konsultasi kepada pelanggan SMBC Indonesia seperti
riset pasar dan pembaruan hukum dan peraturan
Indonesia, layanan perantara antara perusahaan
profesional, pencocokan bisnis, dll. Layanan ini diatur
berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh dan antara
SMBC Indonesia dan SBCS Indonesia yang akan
berakhir masa berlakunya pada tanggal 2 Januari 2026
dan kedua belah pihak berniat untuk memperbarui
perjanjian tersebut.
SBCSI is a company established to support Sumitomo
Mitsui Banking Corporation (“SMBC"J's Japanese
corporate clients who has an intention to establish their
subsidiary in Indonesia or expand their business in
Pernyataan Dewan Komisaris/ BOC Statemont | 1
Page 8 OCR 0.933
SMBC Group Indonesia. SBCSI provides ManagemehN CORSULBARYESIA Service. SBCS Indonesia was established to support Japanese customers who have intention to establish their subsidiary in Indonesia or expand their business in Indonesia. They provide consulting services to SMBC Indonesia 's customers such as market research and updates on Indonesian laws and regulations, intermediary services between professional firms, business matching, etc. These services are regulated under agreement made by and between SMBC Indonesia and SBCS Indonesia which will expire on 2 January 2026 and both parties are intending to renew the agreement. Obyek Transaksi 1 Perjanjian Kerjasama 2026 - 2027 The Object of Transaction 1. Mengubah Pasal 4.1 sehingga ditulis dan dibaca sebagai berikut: To amend Article 4.1 to be written and read as follows: 41. Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal 3 Januari 2026 sampai dengan tanggal 2 Januari 2027 (selanjutnya disebut "Jangka Waktu”), kecuali diakhiri lebih awal sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini. 2. Untuk mengubah ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 tentang Penghitungan Biaya, maka cara penghitungan tahun 2026 akan mengacu pada jumlah pegawai per akhir bulan Maret, Juni, September, Desember 2026 dengan rincian sebagai berikut: Position Rate Per Hour (IDR) Director 3.000.000 Manager 2.000.000 Advisor/Consultant 1.500.000 Senior Associate 1.000.000 Associate 800.000 3. Kecuali pasal-pasal atau ketentuan-ketentuan lain dalam Perjanjian yang secara tegas diubah melalui perjanjian kerjasama, pasal-pasal lain dalam Perjanjian ini tetap tidak berubah, berlaku dan mengikat Para Pihak secara hukum. Agreement 2026 to Agreement 2027 1. 41. This Agreement shall be in effect for a period of 1 (one) year, commencing from January 3rd, 2026 until January "4, 2027 (hereinafter shall refer to as “Term"), unless earlier terminated in accordance with conditions in this Agreement. Pernyataan Dewan Komisaris/ BOC Statement | 2
Page 9 OCR 0.928
SMBC Group BANK SMBC INDONESIA 2. To amend conditions stipulated in Schedule 2 regarding Fee Calculation, Calculation method for 2026 will refer to headcount as of the end of March, June, September, December 2026 with detail as follows: Position Rate Per Hour (IDR) Director 3.000.000 Manager 2.000.000 Advisor/Consultant 1.500.000 Senior Associate 1.000.000 Associate 800.000 3. Except for the article(s) or other conditions in the Agreement which expressly agreement, other articles in the Agreement remains unchanged, prevail and legally bind the Parties. Jangka Waktu 1 Perjanjian akan ditandatangani selambatnya pada Tenor tanggal 30 Juni 2026 untuk periode kerjasama 3 Januari 2026 — 2 Januari 2027. Agreement will be signed at the latest on 30 June 2026 for period of agreement of 3 January 2026 — 2 January 2027. Nilai Transaksi : Perkiraan Biaya per Konsultan per Jam: Transaction Value - Biaya indikatif yang digunakan sebagai dasar biaya dan dikenakan mark-up sebesar 6 persen (disebut sebagai "Biaya Jasa"). - Biaya indikatif yang dibebankan kepada Perusahaan dihitung berdasarkan waktu yang dihabiskan untuk Layanan dengan tarif per jam sesuai dengan Perjanjian. Tarif indikatif per jam ini akan menjadi: Position Rate Per Hour (IDR) Director 3.000.000 Manager 2.000.000 'Advisor/Consultant 1.500.000 Senior Associate 1.000.000 Associate 800.000 Catatan atau persyaratan lain terkait penyelesaian Biaya adalah sebagai berikut: Setiap biaya tambahan yang tidak termasuk dalam perhitungan Biaya per Konsultan per Jam di atas Pernyataan Dewan Kamisaris/ BOC Statement | 3
Page 10 OCR 0.918
SMBC Group akan dibebankan kepada Perusaha Ih Yp4Hifa BRPAIA tersebut dikeluarkan oleh Konsultan. - Konsultan harus memberikan, secara kuartal, jumlah jam kerja aktual yang digunakan dalam perhitungan Biaya, disertai bukti waktu yang dihabiskan oleh para analis. Informasi ini harus disampaikan kepada Perusahaan bersama dengan dokumen pendukung, termasuk namun tidak terbatas pada: faktur, faktur pajak, lembar perhitungan pajak — penghasilan, lembar perhitungan biaya konsultan, laporan berkala, dan pernyataan. Pembayaran dilakukan setiap triwulan dengan estimasi biaya per tahun sebesar Rp12.000.000.000,- (dua belas miliar rupiah). Indicative Cost per Consultant per Hour: - Indicative Cost represented is used as the cost base and subjected to the 6 percent mark-up applied (representing "the Fees”). The Indicative Cost charged to the Company are calculated based on time spent on the Services at the hourly rates for the Agreement. These indicative hourly rates will be: Position Rate Per Haur (IDR) Director 3.000.000 Manager 2.000.000 'Advisor/Consultant 1.500.000 Senior Associate 1.000.000 Associate 800.000 The other notes or reguirements with regards to the settlement of the Fees are that: - Any additional costs, outside of the above Cost per Consultant per Hour calculation, shall be charged to the Company if incurred on the Consultant. - The Consultant provides on guarterly basis the actual man hours used in calculation of the Fees with the evidence of time spent of the analysts to the Company along with the supporting documents including, but not limited to, invoices, tax invoice, income tax calculation sheet, consultant fee calculation sheet, periodic report, and statement Payments are made guarterly with an estimated annual cost of IDR 12,000,000,000 (twelve billion rupiah). Pernyataan Dewan Komisaris/ BOC Statement | 4
Page 11 OCR 0.936
Hubungan Pihak Terafiliasi dengan SMBC
Indonesia
Affiliated Party relationship with SMBC
Indonesia
Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak yang
Melakukan Transaksi
Nature of Affiliate Relationship of Parties
conducting Transactions
Penjelasan, pertimbangan dan alasan
dilakukannya Transaksi
Explanation, consideration and reason for
the said Transaction
SMBC Group
SBCSI adalah Perusahaan Terafiliasi SMPK SMBC INDONESIA
SBCSI is the Affiliated Company of SMBCI
SMBC merupakan pemegang saham pengendali
SMBCI dan secara tidak langsung memiliki SBCSI, yang
menjadikan SBCSI sebagai afiliasi SMBCI.
SMBC is @ controlling shareholder of SMBCI and
indirectly owns SBCSI, which make SBCSI an dffiliate for
SMBCI.
Kerja sama ini merupakan lanjutan dari kerjasama
antara SBCSI dengan PT Bank Sumitomo Mitsui
Indonesia ("SMBC Indonesia”) sebelum merger dengan
BTPN dan Kerja sama ini merupakan salah satu bentuk
perjanjian sinergi dalam kelompok usaha SMBC, yang
memberikan manfaat layanan konsultasi kepada
nasabah BTPN seperti riset pasar dan update peraturan
perundang-undangan di Indonesia, layanan perantara
antara firma profesional, business matching, dan lain-
lain.
The collaboration is @ continuity of the agreement
between SBCSI with SMBC Indonesia prior the merger
with BTPN and this Collaboration is a form of synergy
agreement within the SMBC business group, which
provides the benefits of consulting services to BTPN
customers such as market research and updating of laws
and regulations in Indonesia, intermediary services
between professional firms, business matching, and
others
Selanjutnya untuk memenuhi Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tanggal
1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan dengan ini kami
menyatakan bahwa:
1. Kami telah memastikan bahwa Transaksi
Afiliasi ini telah memenuhi prosedur yang
berlaku di SMBCI:
2. Transaksi Afiliasi ini tidak mengandung
Benturan Kepentingan:
3. Informasi sebagaimana tersebut di atas
telah mengungkapkan semua informasi
material dan disajikan agar tidak
menyesatkan bagi siapapun:
4. Perubahan terhadap Transaksi Afiliasi ini
bukan berupa tambahan syarat dan
kondisi yang memiliki potensi merugikan
Perseroan.
Selain itu, pelaksanaan transaksi awal
telah mengikuti prosedur terkait yang
Furthermore, in compliance with Regulation of
Indonesia Financial Services Authority Number
42/POJK.04/2020 dated 1 July 2020 regarding
Affiliated Party Transactions and Conflict of
Interest, We hereby state that:
I. We ensured that this Affiliated Party
Transaction is complied with applicable
procedure in SMBC Indonesia:
2. This Affiliated Party Transaction does not
have a conflict of interest:
3. The information as the above mentioned
has revealed all material information and
to be presented in order not to mislead
anyone,
4. The changes to this Affiliated Transaction
do not constitute an addition of terms and
conditions that could potentially harm the
Company.
Furthermore, the initial transaction was
executed by following relevant
Pernyataan Dewan Komisaris/ BOC Statement | 5
Page 12 OCR 0.932
memastikan bahwa transaksi adalah wajar dan dijalankan sesuai praktik bisnis yang berlaku secara umum, sebagaimana diuraikan pada Memorandum No. M.002/CBBP/I/2026 tanggal 2 Januari 2026. Demikian pernyataan kami yang dibuat dengan sebenar-benarnya SMBC Group procedures to ensure that th PAYANSAGIBRONESIA was fair and conducted in accordance with generally accepted business practices, as outlined in Memorandum No. M.002/CBBP/I/2026 dated 2 January 2026. Thus our information, in which truthfully made. Jakarta, 25 Juni /June 2026 Dewan Komisaris/The Board of Commissioners PT Bank SMBC Indonesia Tbk Chow Ying Hoong Komisaris Utama President Commissioner Takeshi Kimoto Komisaris Commissioner Linus Ekabranko Windoe Komisaris Independen Independent Commissioner Onny Widjanarko Komisaris Independen Independent Commissioner Marita Alisjahbana Komisaris Independen Independent Commissioner Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono Komisaris Independen Independent Commissioner Pernyataan Dewan Komisaris ini dapat ditandatangani dalam beberapa lembar yang terpisah, yang masing-masing bagiannya memiliki muatan yang sama, yang apabila disatukan dianggap sebagai suatu dokumen yang satu dan tidak dapat dipisahkan. This Statement of Board of Commissioners may be executed in any number of counterparts, whereas any parts shall have similar contents, each of which when taken together shall be constituted as one and full document. Pernyataan Dewan Komisaris/ BOC Statement | 6
Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Dr. Ide Anak Agung Gde Address Agung
p.1 ×2
unresolved
org
Sumitomo Mitsui Banking Corporation
p.1 ×4
unresolved
org
PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia
p.5 ×2
unresolved
org
Financial Services Authority
p.5 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
23 ms
13 Sep 2026 14:10
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}