Skip to content
Back to announcement

20260630_BTPN_Informasi Transaksi Afiliasi_32106645_lamp5.pdf

Asset transaction Needs review BTPN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 48

Page 1
SURAT PENGANTAR
Jakarta, ……….. 2026


Kepada Yth.
Direksi
PT Bank SMBC IndonesiaTbk
Kantor Pusat, Menara SMBC, Lantai 37
Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. 5.5 – 5.6
CBD Mega Kuningan, Jakarta Selatan, 12950


Hal              :   Laporan Hasil Pendapat Kewajaran
No. Laporan      :

Dengan hormat,

Sehubungan dengan Rencana Transaksi Perjanjian Kontrak Pekerjaan
Konsultasi (selanjutnya disebut sebagai “Rencana Transaksi”), yang dilakukan
oleh PT Bank SMBC Indonesia Tbk (“Perseroan” atau “SMBCI”), maka dengan
mengacu pada Proposal Ref. No. BDR 25P-515/R1 tanggal 2 Februari 2026,
KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan (“KJPP BDR” atau “Kami”) telah
melakukan beberapa analisis dalam rangka memberikan Pendapat Kewajaran
atas rencana transaksi yang dilakukan oleh Perseroan.

Latar Belakang Transaksi

PT Bank SMBC Indonesia Tbk (“Perseroan” atau “SMBCI”) merupakan
Perusahaan yang berkedudukan di Jakarta, yang didirikan pada tahun 1985.
Perseroan bergerak di bidang usaha Perbankan. Perseroan ingin melakukan
transaksi berupa kontrak perjanjian pekerjaan konsultasi dengan PT SBCS
Indonesia (“SBCSI”). Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 1 huruf (e) POJK
42/2020, PT SBCS Indonesia merupakan entitas yang terafiliasi dengan
PT Bank SMBC Indonesia Tbk dikarenakan kedua perusahaan tersebut
dikendalikan, baik secara langsung maupun tidak langsung oleh pihak
pengendali yang sama yaitu Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC).
Rencana Transaksi berupa Perjanjian Kontrak Pekerjaan Konsultasi dilakukan
sebagai upaya Perseroan untuk mendapatkan manfaat atas jasa penunjang
yang diberikan oleh SBCS Indonesia berupa riset pasar, pembaruan hukum dan
regulasi domestik, layanan perantara firma profesional, serta business
matching.
Page 2
Maksud dan Tujuan

Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pernyataan bahwa transaksi
afiliasi berupa Perjanjian Kontrak Pekerjaan Konsultasi antara PT SBCS
Indonesia dengan PT Bank SMBC Indonesia Tbk untuk periode 1 Januari 2026
sampai dengan 31 Desember 2026, yang merupakan transaksi afiliasi seperti
dimaksud Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan adalah Wajar
atau Tidak Wajar.

Tujuan dari penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran tersebut di atas akan
digunakan oleh PT Bank SMBC Indonesia Tbk dalam memenuhi Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) terkait dengan Peraturan Perusahaan Publik
(Terbuka) tentang Keterbukaan Informasi.

Tanggal Penilaian

Pemberian Pendapat Kewajaran tersebut di atas didasarkan pada hasil analisis
atas objek pendapat kewajaran dan penilaian saham per tanggal penilaian (cut-
off date) yaitu pada tanggal 31 Desember 2025. Tanggal ini dipilih atas dasar
pertimbangan kepentingan dan tujuan penugasan serta dari data keuangan
Perseroan yang kami terima yaitu Laporan Keuangan Audit Perseroan per
tanggal 31 Desember 2025.

Masa Berlaku Laporan Penilaian

Berdasarkan POJK Nomor 35/POJK.04/2020, bahwa Laporan Penilaian Bisnis
berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal Penilaian (cut off date), maka
masa berlaku Laporan Pendapat Kewajaran ini akan berakhir 6 bulan sejak
31 Desember 2025.

Jenis Mata Uang yang Digunakan

Jenis mata uang yang digunakan dalam transaksi adalah dalam mata uang
Rupiah (IDR) sesuai dengan mata uang yang digunakan pada Laporan
Keuangan PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (POJK)
Nomor 35/POJK.04/2020 menyatakan bahwa kesimpulan Nilai wajib dinyatakan
dalam satu Nilai tunggal (single amount) dalam mata uang yang sesuai dengan
mata uang yang digunakan di dalam laporan keuangan Objek Penilaian.

Mengacu pada SPI 103 – 5.3a.5. menyatakan bahwa “Hasil penilaian
dinyatakan dalam mata uang rupiah. Dalam hal terdapat alasan yang relevan
sehingga perlu digunakan mata uang selain rupiah, maka mata uang rupiah
harus tetap dinyatakan”.




                                     2
Page 3
Pengguna Laporan Pendapat Kewajaran

Sehubungan dengan rencana transaksi maka Perseroan akan menggunakan
Laporan Penilaian Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi untuk memenuhi
peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) terkait dengan Peraturan
Perusahaan Publik (Terbuka).

Aturan dan Standar Penilaian yang Digunakan

Untuk menunjang Perseroan dalam rangka memenuhi Peraturan Perusahaan
Publik tersebut, Laporan Pendapat Kewajaran ini telah disusun dengan dan
tunduk pada ketentuan-ketentuan:
  POJK Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
   Penilaian Bisnis di Pasar Modal (”POJK No.35”);
  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
   42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
   Kepentingan (”POJK No.42”);
  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
   17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
   Usaha (”POJK No.17”);
  Kode Etik Penilai Indonesia & Standar Penilaian Indonesia. (”KEPI & SPI
   Edisi VII – 2018”);
  SPI Edisi Revisi - 2020.

Objek Pendapat Kewajaran

Objek Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) dalam penugasan ini adalah
rencana transaksi afiliasi berupa Perjanjian Kontrak Pekerjaan Konsultasi
antara PT SBCS Indonesia dengan PT Bank SMBC Indonesia Tbk untuk
periode 1 Januari 2026, yang merupakan transaksi afiliasi seperti dimaksud
POJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan adalah Wajar atau Tidak Wajar.

Pihak yang melakukan rencana transaksi merupakan perusahaan berbadan
hukum Perseroan Terbatas di mana kepemilikannya didasarkan kepada
ketentuan yang diatur secara sah dalam akta pendirian masing – masing
Perusahaan.

Dasar Nilai yang digunakan

Dasar Nilai yang digunakan dalam menentukan Kewajaran Nilai Transaksi
adalah Nilai Pasar.

Nilai Pasar didefinisikan sebagai estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh
dari hasil penukaran suatu aset atau liabilitas pada Tanggal Penilaian, antara
pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam
suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, di


                                      3
Page 4
mana kedua Pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang
dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan (POJK No.35/POJK.04/2020).

Pendekatan Pendapat Kewajaran

Dalam melaksanakan penugasan Laporan Pendapat Kewajaran kami mengacu
pada POJK No.35/POJK.04/2020, dengan menerapkan berbagai analisis untuk
menentukan Pendapat Kewajaran dari Rencana Transaksi yaitu sebagai
berikut:
    (i) Analisis transaksi;
    (ii) Analisis kualitatif dan kuantitatif atas transaksi;
    (iii) Analisis atas kewajaran nilai transaksi; dan
    (iv) Analisis atas faktor-faktor lain yang relevan.

Hasil Analisis

Berikut ini adalah hasil ringkasan beberapa analisis yang telah dilakukan:
(i)   Berdasarkan analisis rencana transaksi
         Pihak pihak yang terkait dengan rencana transaksi:
          1. PT Bank SMBC Indonesia Tbk (“Perseroan” atau “SMBCI”) selaku
              pihak yang menerima layanan konsultasi bisnis dan bertindak
              sebagai pihak yang melakukan pembayaran atas nilai kontrak kerja
              sama. PT Bank SMBC Indonesia Tbk merupakan Perusahaan yang
              berkedudukan di Jakarta, yang didirikan pada tahun 1985.
              Perseroan bergerak di bidang usaha Perbankan. Rencana transaksi
              perjanjian konsultasi adalah untuk memanfaatkan keahlian khusus
              yang dimiliki oleh SBCSI dalam menyediakan layanan konsultasi
              kepada klien korporasi asal Jepang seperti riset pasar dan
              pembaharuan hukum dan peraturan di Indonesia, layanan
              perantara antara firma profesional, business matching.
          2. PT SBCS Indonesia (“SBCSI” atau “Konsultan”) selaku pihak afiliasi
              yang menyediakan layanan konsultasi bisnis dengan ruang lingkup
              yang disepakati dalam perjanjian kontrak. PT SBCS Indonesia
              merupakan Perusahaan yang berkedudukan di Jakarta, yang
              didirikan pada tahun 2012. Perseroan bergerak di bidang usaha
              Jasa Konsultasi Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 1 huruf(e)
              POJK 42/2020, PT SBCS Indonesia merupakan entitas yang terafiliasi
              dengan PT Bank SMBC Indonesia Tbk dikarenakan kedua
              perusahaan tersebut dikendalikan, baik secara langsung maupun
              tidak langsung oleh pihak pengendali yang sama yaitu Sumitomo
              Mitsui Banking Corporation (SMBC).
         Dalam menentukan transaksi material, mengacu pada POJK Nomor
          17 yaitu nilai transaksi sama dengan 20% atau lebih dari ekuitas
          perusahaan terbuka, dalam hal ini nilai transaksi Kontrak dibandingkan
          ekuitas PT Bank SMBC Indonesia Tbk sebesar kurang dari 20%.



                                       4
Page 5
            Berdasarkan hasil analisis atas objek penilaian per 31 Desember
             2025, Transaksi merupakan transaksi afiliasi seperti dimaksud pada
             POJK No. 42 dan bukan merupakan transaksi material seperti
             dimaksud pada POJK No.17.
            Uraian singkat mengenai rencana transaksi yang dilakukan:
             Berdasarkan draft rencana transaksi Perjanjian Kontrak Pekerjaan
             Konsultasi (selanjutnya “Perjanjian”) No. SBCS: SBCS/2026/IV/013
             antara PT SBCS Indonesia dengan PT Bank SMBC Indonesia Tbk,
             dimana estimasi biaya jasa konsultan sebesar Rp.12.000.000.000
             sebelum Pajak Pertambahan Nilai dan Perjanjian akan berlaku untuk
             jangka waktu 1 tahun dengan periode 1 Januari 2026 – 31 Desember
             2026.

(ii)   Berdasarkan analisis kualitatif
            Alasan dilakukannya rencana transaksi perjanjian konsultasi adalah
             untuk melakukan efisiensi operasional, Regulatory dan Governance
             Separation (Pemisahan Tata Kelola), Flexibility, dan Risk
             Containment.
            Keuntungan atas rencana transaksi bagi PT Bank SMBC Indonesia
             Tbk adalah berupa manfaat strategis dan operasional. Melalui jasa
             konsultasi dari PT SBCSI, Perseroan dapat memanfaatkan hasil riset
             pasar dan pembaharuan hukum dan peraturan di Indonesia, layanan
             perantara antara firma profesional, business matching. Dimana
             adanya jasa konsultasi ini dapat menjadi pendorong utama dalam
             memitigasi risiko kepatuhan hukum serta mempercepat pengambilan
             keputusan bisnis yang akurat ditengah dinamika regulasi dan pasar
             keuangan di Indonesia.
            Adapun terkait dengan rencana transaksi yang dilakukan, manajemen
             Perseroan tidak melihat adanya kerugian dari transaksi tersebut.

(iii) Berdasarkan analisis kuantitatif

           Pendapatan Operasional dalam periode 2021 sampai 2025 mengalami
           peningkatan dengan rata-rata pertumbuhan secara historis sebesar
           9,38%. Dimana Pendapatan Operasional berasal dari Pendapatan bunga
           dan syariah serta pendapatan operasional lain.

           Sementara pada proyeksi keuangan selama empat tahun yaitu 2026
           sampai 2029, rata-rata pertumbuhan Pendapatan Operasional Perseroan
           adalah sebesar 6,30%. Hal ini menunjukkan setelah transaksi dilakukan,
           Pendapatan Perseroan akan mengalami pertumbuhan yang relatif stabil.

           Kemudian bila melihat rata-rata porsi laba (rugi) operasional, laba (rugi)
           sebelum pajak, dan laba (rugi) tahun berjalan terhadap total Pendapatan
           Operasional Bersih dalam periode 2021 sampai 2025 masing-masing
           adalah sebesar 23,02%, 22,99%, dan 17,53%.


                                            5
Page 6
      Sementara pada tahun proyeksi yaitu 2026 sampai 2029 terjadi kenaikan
      yang cukup signifikan di mana porsi laba (rugi) operasional, laba (rugi)
      sebelum pajak, dan laba (rugi) tahun berjalan terhadap total Pendapatan
      Operasional masing-masing adalah sebesar 24,80%, 24,80%, dan
      19,15%. Hal ini menunjukkan bahwa setelah transaksi dilakukan,
      Perseroan diproyeksikan akan dapat mencatatkan nilai yang stabil di
      tingkat laba usaha dan laba tahun berjalan.

      Secara keseluruhan, rencana transaksi ini tidak memberikan dampak
      yang merugikan bagi Perseroan.

(iv) Berdasarkan analisis atas kewajaran nilai transaksi

     Rencana transaksi Perjanjian Kontrak Pekerjaan Konsultasi antara
     PT SBCS Indonesia dengan PT Bank SMBC Indonesia Tbk. untuk periode
     1 Januari 2026 sampai dengan 31 Desember 2026 dilakukan dengan nilai
     sebesar Rp12.000.000.000,00

     Nilai pasar diperoleh berdasarkan hasil laporan penilai independen oleh
     KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan dengan nomor laporan
     ……………………. Nilai Pasar Perjanjian Kontrak Pekerjaan Konsultasi
     antara PT SBCS Indonesia dengan PT Bank SMBC Indonesia Tbk adalah
     sebesar Rp11.945.111.000,00. Sehingga nilai yang digunakan untuk
     analisis kewajaran rencana transaksi adalah Nilai Pasar yang akan
     dibandingkan dengan nilai rencana transaksinya.

     Berikut tabel uji batas atas dan batas bawah sebesar 7,5% berdasarkan
     POJK No.35:

        Keterangan          Penjelasan                    Nilai
     Batas atas Nilai   7,5% di atas Nilai
                                                     Rp12.840.994.325,00
     Transaksi          Pasar
     Nilai Pasar                                     Rp11.945.111.000,00
     Batas bawah        7,5% di bawah Nilai
                                                     Rp11.049.227.675,00
     Nilai Transaksi    Pasar

     Sehingga nilai rencana transaksi yang digunakan Perseroan sebesar
     Rp12.000.000.000,00 masih berada dalam kisaran kewajaran nilai
     transaksi, maka transaksi tersebut dinyatakan Wajar.

Penyusunan Pendapat Kewajaran didasarkan pada suatu proses analisis yang
didasarkan pada data dan informasi yang diterima. Oleh karena itu Pendapat
Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan
analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan
pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari


                                      6
Page 7
pendapat kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu
proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang
tidak lengkap.

Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran
hingga tanggal terjadinya Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
penyusunan Pendapat Kewajaran ini. Kami tidak bertanggungjawab untuk
menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat kami
karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang
terjadi setelah tanggal penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran ini.

Pendapat Kewajaran ini ditujukan untuk kepentingan Direksi Perseroan dalam
kaitannya dengan transaksi dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain, atau
untuk kepentingan lain. Pendapat Kewajaran ini tidak merupakan rekomendasi
kepada pemegang saham untuk menyetujui transaksi atau melakukan tindakan
lainnya dalam kaitan dengan rencana transaksi dan tidak dapat digunakan
secara demikian oleh pemegang saham.

Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh
aspek yang terkait, termasuk analisis transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif
atas transaksi, analisis atas kewajaran nilai transaksi yang dilakukan serta
analisis atas faktor-faktor lain yang relevan, maka kami berpendapat bahwa
rencana transaksi afiliasi berupa Perjanjian Kontrak Pekerjaan Konsultasi
antara PT SBCS Indonesia dengan PT Bank SMBC Indonesia Tbk periode
1 Januari 2026 - 31 Desember 2026 adalah Wajar.

Kami menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa kami tidak mempunyai
kepentingan apapun atas transaksi yang kami nilai, baik kini maupun di masa
datang. Kami bertanggungjawab atas prosedur, pelaporan dan hasil pendapat
kewajaran yang dilakukan tersebut di atas per tanggal penugasan sesuai
dengan tujuan yang telah disebutkan dalam laporan ini.


Hormat kami,
KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan
Pimpinan Rekan




Ir. Benedictus Supriyanto Darmapuspita, M.Sc., MAPPI (Cert)
Nomor Izin Penilai Publik    : PB-1.09.00121
Klasifikasi Bidang Jasa      : Penilaian Properti dan Bisnis (PB)
MAPPI                        : 94-S-00409
STTD OJK                     : KEP-584/KS.13/2026
No. Register                 : RMK-2017.00108
BS/TNN/CL/RPH/AMA/dys/ti/26CD-0019




                                                 7
Page 8
                         PERNYATAAN PENILAI


Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai Penilai Independen,
kami yang bertanda tangan di bawah ini menerangkan bahwa:

1. Analisis, pendapat dan kesimpulan yang diuraikan dalam laporan ini adalah
   benar;

2. Penugasan penilaian profesional telah dilakukan terhadap Objek Penilaian
   pada Tanggal Penilaian;

3. Analisis telah dilakukan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam
   Laporan Penilaian Usaha;

4. Penugasan penilaian profesional telah dilaksanakan sesuai dengan
   peraturan perundangan yang berlaku;

5. Hasil analisis kewajaran rencana transaksi yang dihasilkan dalam
   penugasan penilaian profesional telah disajikan sebagai kesimpulan
   Pendapat Kewajaran;

6. Kesimpulan Pendapat Kewajaran telah sesuai dengan asumsi-asumsi dan
   kondisi pembatas;

7. Data ekonomi dan industri dalam Laporan Penilaian Usaha diperoleh dari
   berbagai sumber yang diyakini Penilai Usaha dapat dipertanggungjawabkan;

8. Selanjutnya laporan ini menjelaskan semua asumsi-asumsi dan syarat-
   syarat pembatasan yang mempengaruhi analisis, pendapat dan
   kesimpulannya yang tertera dalam laporan ini;

9. Penilai bertanggung jawab sepenuhnya atas prosedur, pelaporan dan hasil
   penilaian yang dilakukan;

10. Laporan ini tidak lepas dari ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
    POJK Nomor 35/POJK.04/2020, POJK Nomor 42/POJK.04/2020, POJK
    Nomor 17/POJK.04/2020, Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar
    Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII-2018 serta SPI Edisi Revisi - 2020;




                                     8
Page 9
No.                                 Nama                                Tanda Tangan

1.    Penanggung Jawab:
      Ir. Benedictus Supriyanto Darmapuspita, M.Sc., MAPPI (Cert)
      Nomor Izin Penilai Publik : PB-1.09.00121
      Klasifikasi Bidang Jasa    : Penilaian Properti dan Bisnis (PB)
      MAPPI                      : 94-S-00409
      STTD OJK                   : KEP-584/KS.13/2026
      No. Register               : RMK-2017.00108


2.    Pemeriksa:
      Timbul Nauli Nainggolan, S.E., MAPPI (Cert)
      Nomor Izin Penilai Publik : P-1.09.00123
      Klasifikasi Bidang Jasa   : Penilaian Properti (P)
      MAPPI                     : 95-S-00561
      STTD OJK                  : KEP-539/KS.13/2026
      No. Register              : RMK-2017.00116


3.    Penilai 1:
      Cici Listianingtyas, S.A., M.Ec.Dev.
      MAPPI                      : 22-P-11400
      No. Register               : RMK-2022.04286


4.    Penilai 2:
      Rosannisa Pratiwi Hidayanti, S.Ak.
      MAPPI                   : 24-P-12467
      No. Register            : RMK-2025.05053


5.    Asisten Penilai:
      Ama Himalatus Sholichah, S. Tr.E.
      MAPPI                  : 25-A-13452




                                             9
Page 10
                                                DAFTAR ISI


SURAT PENGANTAR ............................................................................................. 1
PERNYATAAN PENILAI ......................................................................................... 8
DAFTAR ISI........................................................................................................... 10
DAFTAR LAMPIRAN ............................................................................................. 12
BAB I PENDAHULUAN ....................................................................................... 13
1.1.     Penjelasan Mengenai Penugasan .............................................................. 13
1.2.     Status dan Kualifikasi Penilai ...................................................................... 13
1.3.     Pemberi Tugas ........................................................................................... 14
1.4.     Pengguna Laporan ..................................................................................... 14
1.5.     Objek Pendapat Kewajaran dan Kepemilikan ............................................. 14
1.6.     Jenis Mata Uang yang Digunakan .............................................................. 14
1.7.     Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran .................................................. 15
1.8.     Dasar Nilai yang Digunakan ....................................................................... 15
1.9.     Tanggal Penilaian ....................................................................................... 15
1.10. Tingkat Kedalaman Investigasi ................................................................... 16
1.11. Data dan Informasi ..................................................................................... 16
1.12. Asumsi-asumsi ........................................................................................... 17
1.13. Kondisi Pembatas ....................................................................................... 18
1.14. Persyaratan atas Persetujuan untuk Publikasi ............................................ 19
1.15. Aturan dan Standar Penilaian yang Digunakan .......................................... 20
1.16. Pendekatan Pendapat Kewajaran .............................................................. 20
1.17. Independensi Penilai .................................................................................. 20
1.18. Konfirmasi bahwa Penilaian dilakukan berdasarkan Peraturan yang
         berlaku di Pasar Modal dan SPI ................................................................. 21
1.19. Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian (Subsequent Event) dan
         Keterangan Lainnya .................................................................................... 21
BAB II ANALISIS KEWAJARAN .......................................................................... 22
2.1.     Analisis Rencana Transaksi........................................................................ 22
       2.1.1. Identifikasi Pihak-pihak yang berencana transaksi ............................. 23
       2.1.2. Jenis Transaksi .................................................................................. 26



                                                        10
Page 11
       2.1.3. Perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam rencana
                 transaksi ............................................................................................. 27
       2.1.4. Manfaat dan Risiko ............................................................................. 28
2.2.     Analisis Kualitatif ......................................................................................... 29
       2.2.1. Riwayat Perseroan dan Sifat Kegiatan Usaha.................................... 29
       2.2.2. Analisis Industri dan Pasar ................................................................. 30
       2.2.3. Analisis Operasional dan Prospek Perseroan .................................... 33
       1.2.4. Alasan Dilakukannya Rencana Transaksi .......................................... 35
       1.2.5. Keuntungan dan Kerugian atas Rencana Transaksi yang dilakukan . 36
2.3.     Analisis Kuantitatif ...................................................................................... 36
       2.3.1. Analisis Kinerja Historis ...................................................................... 36
       2.3.2. Analisis atas Arus Kas ........................................................................ 39
       2.3.3. Analisis atas Proyeksi Keuangan yang Diperoleh dari Pihak
                 Manajemen Pemberi Tugas ............................................................... 41
       2.3.4. Analisis Rasio Keuangan Historis....................................................... 43
       2.3.5. Analisis Laporan Keuangan Sebelum Rencana Transaksi dan
                 Proforma Laporan Keuangan setelah Rencana Transaksi Dilakukan 44
2.4.     Analisis Inkremental .................................................................................... 45
       2.4.1. Kontribusi Nilai Tambah ..................................................................... 45
       2.4.2. Biaya atau Pendapatan yang Relevan ............................................... 46
       2.4.3. Informasi Non-Keuangan yang Relevan ............................................. 46
       2.4.4. Prosedur Pengambilan Keputusan oleh Perseroan ............................ 46
       2.4.5. Hal-hal Material Lainnya yang dapat Memberikan Keyakinan bagi
                 Penilai Usaha dalam Memberikan Opini Kewajaran Rencana
                 Transaksi ............................................................................................ 46
2.5.     Analisis Kewajaran Nilai Rencana Transaksi .............................................. 46
2.6.     Pendapat Kewajaran .................................................................................. 47


LAMPIRAN
SURAT PERNYATAAN




                                                         11
Page 12
                           DAFTAR LAMPIRAN


Lampiran I     Laporan Posisi Keuangan Historis – Aset PT Bank SMBC Indonesia
               Tbk
Lampiran II    Laporan Posisi Keuangan Historis – Liabilitas PT Bank SMBC
               Indonesia Tbk
Lampiran III   Laporan Posisi Keuangan Historis – Ekuitas PT Bank SMBC
               Indonesia Tbk
Lampiran IV    Laporan Laba Rugi Historis PT Bank SMBC Indonesia Tbk
Lampiran V     Laporan Arus Kas Historis PT Bank SMBC Indonesia Tbk
Lampiran VI    Laporan Laba Rugi Proyeksi PT Bank SMBC Indonesia Tbk
Lampiran VII   Draft Perjanjian Kontrak Pekerjaan Konsultasi          PT   SBCS
               Indonesia dengan PT Bank SMBC Indonesia Tbk




                                     12
Page 13
                                    BAB I

                              PENDAHULUAN


1.1.   Penjelasan Mengenai Penugasan

       KJPP Benedictus Darmapuspita & Rekan (selanjutnya disebut “KJPP
       BDR” atau “Kami”) telah menerima penugasan dari PT Bank SMBC
       Indonesia Tbk (“Perseroan” atau “SMBCI”) yang bergerak di bidang usaha
       Perbankan untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas rencana
       transaksi yang dilaksanakan oleh Perseroan dengan mengacu pada
       Proposal Ref. No. BDR 25P – 515/R1 tanggal 2 Februari 2026. Hal ini
       untuk menunjang keperluan rencana transaksi afiliasi berupa Perjanjian
       Kontrak Pekerjaan Konsultasi antara PT SBCS Indonesia dengan
       PT Bank SMBC Indonesia Tbk (selanjutnya disebut sebagai “Rencana
       Transaksi”).

1.2.   Status dan Kualifikasi Penilai

       KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan (selanjutnya disebut "KJPP
       BDR" atau “Kami”) didirikan di Jakarta pada tahun 2008 mengacu pada
       Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 125/PMK.01/2008 tanggal
       3 September 2008 tentang Jasa Penilai Publik dan telah memenuhi
       persyaratan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
       101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik, No. 56/PMK.01/2017 tentang
       Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.01/2014
       tentang Penilai Publik, dan No. 228/PMK.01/2019 tentang Perubahan
       Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.01/2014 tentang
       Penilai Publik.

       KJPP BDR yang berkedudukan di Jalan Musi No. 38, Jakarta Pusat
       merupakan Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar sebagai Profesi
       Penunjang Pasar Modal berdasarkan surat No. S-8154/BL/2012 tanggal
       29 Juni 2012 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 696/KM.1/2012
       tentang Izin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik dengan nomor izin:
       2.12.0103 tanggal 18 Juni 2012, serta Penilaian Pertanahan berdasarkan
       Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
       RI No.129/SK-600.PT.01.01/V/2020 tanggal 18 Mei 2020.

       Penanggung jawab dari Laporan Penilaian ini adalah Ir. Benedictus
       Supriyanto Darmapuspita, M.Sc., MAPPI (Cert) dengan nomor anggota
       MAPPI: 94-S-00409 dengan Nomor Izin Penilai Publik PB-1.09.00121,
       berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 144/KM.1/2009,
       tanggal 10 Februari 2009 dengan klasifikasi Bidang Jasa Penilai Properti
       dan Bisnis. Penanggung jawab juga terdaftar sebagai Profesi Penunjang
       Penilai Publik Sektor Jasa Keuangan sesuai keputusan Dewan Komisioner
       Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-584/KS.13/2026 tanggal 4 Juni 2026.


                                        13
Page 14
       Kami tidak memiliki keterlibatan material atau benturan kepentingan baik
       aktual maupun potensial dengan subjek dan objek penilaian. Dengan
       demikian, kami merupakan “Penilai Independen”. Kami memiliki
       kompetensi untuk melakukan penilaian. Untuk penilaian sesuai dengan
       lingkup kerja dalam penugasan ini dan kontribusinya, kami tidak
       menggunakan bantuan dari pihak luar maupun profesi lainnya.

1.3.   Pemberi Tugas

       Identitas pemberi tugas dalam penyusunan laporan opini Pendapat
       Kewajaran (Fairness Opinion) ini adalah:

        a.   Nama                :
                              PT Bank SMBC Indonesia Tbk
        b.   NPWP                :
                              01.139.797.3-091.000
        c.   Bidang Usaha        :
                              Perbankan
        d.   Alamat              :
                              Kantor Pusat, Menara SMBC, Lantai 37
                              Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav.
                              5.5 – 5.6, CBD Mega Kuningan, Jakarta
                              Selatan, 12950
        e. Penanggung Jawab : Direksi PT Bank SMBC Indonesia Tbk

1.4.   Pengguna Laporan

       Laporan ini diterbitkan tanggal …………. dengan No. Laporan:
       …………………………………..                   dan     akan      digunakan oleh
       PT Bank SMBC Indonesia Tbk. Laporan ini akan digunakan oleh
       Perseroan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
       (“OJK”) terkait dengan Peraturan Perusahaan Publik (Terbuka).

1.5.   Objek Pendapat Kewajaran dan Kepemilikan

       Objek Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) dalam penugasan ini
       adalah rencana transaksi afiliasi berupa Perjanjian Kontrak Pekerjaan
       Konsultasi antara PT SBCS Indonesia dengan PT Bank SMBC Indonesia
       Tbk untuk periode 1 Januari 2026, yang merupakan transaksi afiliasi
       seperti dimaksud POJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
       dan Transaksi Benturan Kepentingan adalah Wajar atau Tidak Wajar.

       Pihak yang melakukan rencana transaksi merupakan perusahaan
       berbadan hukum Perseroan Terbatas di mana kepemilikannya
       didasarkan kepada ketentuan yang diatur secara sah dalam akta
       pendirian masing – masing Perusahaan.

1.6.   Jenis Mata Uang yang Digunakan

       Jenis mata uang yang digunakan dalam rencana transaksi adalah dalam
       mata uang Rupiah (IDR) sesuai dengan mata uang yang digunakan
       pada Laporan Keuangan PT Bank SMBC Indonesia Tbk.


                                      14
Page 15
       Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
       (POJK) Nomor 35/POJK.04/2020 menyatakan bahwa kesimpulan Nilai
       wajib dinyatakan dalam satu Nilai tunggal (single amount) dalam mata
       uang yang sesuai dengan mata uang yang digunakan di dalam laporan
       keuangan Objek Penilaian.

       Mengacu pada SPI 103 – 5.3a.5. menyatakan bahwa “Hasil penilaian
       dinyatakan dalam mata uang rupiah. Dalam hal terdapat alasan yang
       relevan sehingga perlu digunakan mata uang selain rupiah, maka mata
       uang rupiah harus tetap dinyatakan”.

1.7.   Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

       Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pernyataan bahwa
       rencana transaksi afiliasi berupa Perjanjian Kontrak Pekerjaan
       Konsultasi antara PT SBCS Indonesia dengan PT Bank SMBC Indonesia
       Tbk untuk periode 1 januari 2026 sampai dengan 31 Desember 2026,
       yang merupakan transaksi afiliasi seperti dimaksud Peraturan Otoritas
       Jasa Keuangan (POJK) No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
       dan Benturan Kepentingan adalah Wajar atau Tidak Wajar.

       Tujuan dari penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran tersebut di atas
       akan digunakan oleh PT Bank SMBC Indonesia Tbk dalam rangka
       memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) terkait dengan
       Peraturan Perusahaan Publik (Terbuka) tentang Keterbukaan Informasi.

1.8.   Dasar Nilai yang Digunakan

       Dasar Nilai yang digunakan dalam menentukan Kewajaran Nilai
       Rencana Transaksi adalah Nilai Pasar.

       Nilai Pasar didefinisikan sebagai estimasi sejumlah uang yang dapat
       diperoleh dari hasil penukaran suatu aset atau liabilitas pada Tanggal
       Penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang
       berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang
       pemasarannya dilakukan secara layak, di mana kedua Pihak masing-
       masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian,
       dan tanpa paksaan (POJK No.35/POJK.04/2020).

1.9.   Tanggal Penilaian

       Pemberian Pendapat Kewajaran tersebut di atas didasarkan pada hasil
       analisis atas objek pendapat kewajaran dan penilaian saham per tanggal
       penilaian (cut-off date) yaitu pada tanggal 31 Desember 2025. Tanggal
       ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penugasan
       serta dari data keuangan Perseroan yang kami terima yaitu Laporan
       Keuangan Audit Perseroan per tanggal 31 Desember 2025.



                                     15
Page 16
1.10. Tingkat Kedalaman Investigasi

     Kami juga telah melakukan wawancara dan diskusi dengan pihak
     PT Bank SMBC Indonesia Tbk sebagai Pemberi Tugas dan PT Bank
     SMBC Indonesia Tbk selaku objek penilaian pada tanggal 25 Mei 2026,
     untuk mengumpulkan beberapa informasi dan dokumen-dokumen
     pendukung lainnya sehubungan dengan penilaian bisnis yang
     ditugaskan kepada kami.

1.11. Data dan Informasi

     Dalam rangka memberikan Pendapat Kewajaran atas rencana transaksi,
     Kami telah mempelajari, menganalisis dan mempertimbangkan informasi
     dan data sebagai berikut:

        Laporan Keuangan Audit Perseroan periode 2021 – 2025 dengan
         rincian sebagai berikut:
            Nomor dan Periode          Kantor                              Opini
                                                     Akuntan Publik
            Laporan Keuangan       Akuntan Publik
         No.00022/2.1005/AU.1/07      Siddharta
         /0851-3/1/II/2022         Widjaja & Rekan   Liana Lim, S.E.,   Wajar Tanpa
                                                           CPA          Pengecualian
         Periode:                     (KPMG)           No. AP.0851
         31 Desember 2021
         No.00025/2.1005/AU.1/07      Siddharta
         /1212-1/1/II/2023         Widjaja & Rekan    Novie, S.E.,      Wajar Tanpa
                                                          CPA           Pengecualian
         Periode:                     (KPMG)          No. AP.1212
         31 Desember 2022
         No.00037/2.1005/AU.1/07      Siddharta
         /1212-2/1/II/2024         Widjaja & Rekan    Novie, S.E.,      Wajar Tanpa
                                                          CPA           Pengecualian
         Periode:                     (KPMG)          No. AP.1212
         31 Desember 2023
         No.00048/2.1005/AU.1/07      Siddharta
         /1212-3/1/II/2025         Widjaja & Rekan    Novie, S.E.,      Wajar Tanpa
                                                          CPA           Pengecualian
         Periode:                     (KPMG)          No. AP.1212
         31 Desember 2024
         No.00027/2.1005/AU.1/07      Siddharta
         /1212-4/1/II/2026         Widjaja & Rekan    Novie, S.E.,      Wajar Tanpa
                                                          CPA           Pengecualian
         Periode:                     (KPMG)          No. AP.1212
         31 Desember 2025

        Legalitas Perseroan yang terdiri dari dokumen sebagai berikut:
         - Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Bank SMBC Indonesia
            Tbk sebelumnya bernama PT Bank Tabungan Pensiunan
            Nasional berdasarkan Akta Notaris Komar Andasasmita, S.H.
            No. 31 tanggal 16 Februari 1985 dan Akta ini telah diubah

                                       16
Page 17
            dengan akta notaris No. 12 tanggal 13 Juli 1985 dari Notaris
            Dedah Ramdah Soekarna, S.H. Anggaran Dasar telah disahkan
            oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan surat No.
            C2-4583HT01.01TH.85 tanggal 25 Juli 1985, dan diumumkan
            dalam Tambahan No. 1148 Berita Negara Republik Indonesia
            No. 76 tanggal 20 September 1985.
         - Akta perubahan anggaran dasar terakhir berdasarkan Akta
            Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn. No. 27 tanggal 14 Juli 2025
            mengenai penunjukan PT SMBC Indonesia Tbk sebagai PIKK
            Operasional. Perubahan ini telah dilaporkan kepada Menteri
            Hukum Republik Indonesia dan telah diterima melalui Surat
            Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
            AHU-AH.01.03-0187261 tanggal 17 Juli 2025.
         - Nomor Induk Berusaha (NIB) No. 9120101411917
         - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan dengan nomor
            0011.3979.7309.1000
        Draft Perjanjian Kontrak Pekerjaan Konsultasi PT SBCS Indonesia
         dengan PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
        Proyeksi Keuangan Perseroan periode pada tahun 2025 – 2029.
        Surat Pernyataan PT Bank SMBC Indonesia Tbk Nomor
         ……………..         tanggal ……………….. yang menyatakan bahwa
         semua data dan informasi yang diterima akurat, valid dan sesuai
         dengan aslinya, dengan demikian surat pernyataan tersebut menjadi
         satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan laporan penilaian ini.
        Data, informasi serta dokumen pendukung lainnya dari pihak
         manajemen.

1.12. Asumsi-asumsi

     Dalam penyusunan pendapat independen atas rencana transaksi yang
     dilaksanakan untuk meyakinkan bahwa rencana transaksi dapat
     dilaksanakan pada kondisi arm’s length di dalam batasan komersial yang
     berlaku umum dan tidak merugikan kepentingan-kepentingan pihak
     Perseroan dan para pemegang saham, kami menggunakan beberapa
     asumsi antara lain:
     1. Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan
         perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan serta
         peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan aksi korporasi yang
         dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan.
     2. Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan
        penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa
        mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh
        sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan
        kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari
        pendapat kewajaran. Penyusunan pendapat kewajaran ini
        merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat
        dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.


                                   17
Page 18
     3. Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, kami menggunakan
        beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban
        Perseroan dan semua pihak yang terlibat dalam aksi korporasi serta
        keakuratan informasi mengenai aksi korporasi yang diungkapkan
        oleh manajemen Perseroan.
     4. Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat
        kewajaran ini sampai dengan tanggal terjadinya aksi korporasi tidak
        terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
        terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan
        pendapat kewajaran ini. Kami tidak bertanggungjawab untuk
        menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update)
        pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta
        peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal penerbitan Laporan
        Pendapat Kewajaran ini.

1.13. Kondisi Pembatas

     1. Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan
        bergantung pada keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari
        semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
        diberikan kepada kami oleh Perseroan atau yang tersedia secara
        umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak
        menyesatkan, dan kami tidak bertanggung jawab untuk melakukan
        pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut.
        Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan
        bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
        informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak
        lengkap atau menyesatkan.
     2. Analisis pendapat kewajaran atas aksi korporat ini dipersiapkan
        menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas.
        Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
        mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material. Oleh
        karenanya, kami tidak bertanggung jawab atas perubahan
        kesimpulan atas pendapat kewajaran kami dikarenakan adanya
        perubahan data dan informasi tersebut.
     3. Kami melakukan wawancara kepada manajemen Perseroan. Selain
        itu, kami juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan
        atas aksi korporasi ini. Jasa-jasa yang kami berikan kepada
        Perseroan dalam kaitan dengan aksi korporasi ini hanya merupakan
        pemberian Pendapat Kewajaran atas aksi korporasi yang dilakukan
        dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. Kami tidak
        melakukan penelitian atas keabsahan aksi korporasi dari aspek
        hukum dan implikasi aspek perpajakan dari aksi korporasi tersebut.
     4. Pekerjaan kami yang berkaitan dengan aksi korporasi ini tidak
        merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk
        apapun, sesuai penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-


                                   18
Page 19
         prosedur atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak
         dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam
         pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan
         keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami tidak
         mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk
         mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi
         lainnya di luar aksi korporasi yang ada dan mungkin tersedia untuk
         Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap
         aksi korporasi ini.
     5. Tanggung jawab penilai sehubungan dengan laporan ini hanya
        kepada pemberi tugas. Penilai tidak mempunyai tanggung jawab
        terhadap pihak lain. Laporan kami disusun berdasarkan permintaan
        dari Perseroan yang dipakai semata-mata untuk membantu
        Perseroan dalam memberikan gambaran mengenai transaksi yang
        memerlukan pendapat dari pihak independen, pendapat tertulis yang
        akan diserahkan ke OJK dan akan diumumkan kepada masyarakat,
        dan tidak akan digunakan untuk tujuan lainnya. Karena pihak lain
        mungkin bermaksud untuk menggunakan laporan ini untuk tujuan
        yang lain, perlu ditegaskan bahwa laporan ini tidak dapat dikutip,
        direferensikan atau diperlihatkan ke pihak lain tanpa ijin tertulis dari
        kami terlebih dahulu kecuali diharuskan oleh pengadilan atau
        undang-undang yang berlaku.
     6. Perseroan telah membebaskan KJPP BDR dari setiap klaim yang
        dapat dan akan timbul dari kesalahan ataupun kekurangan dalam
        bahan dan informasi yang disediakan Perseroan, anak perusahaan,
        perusahaan afiliasi, konsultan atau pihak ketiga, kepada BDR dalam
        penyusunan laporan ini. Laporan ini bersifat non-disclaimer opinion.
     7. Manajemen Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi
        material yang menyangkut rencana transaksi telah diungkapkan
        seluruhnya kepada KJPP BDR dan tidak ada pengurangan atas
        fakta-fakta yang penting.
     8. Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak berlaku sah apabila tidak
        dicetak di atas kertas khusus berlogo dan/atau dengan cap huruf
        timbul KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan dan
        ditandatangani oleh rekan yang secara resmi ditunjuk.

1.14. Persyaratan atas Persetujuan untuk Publikasi

      Pendapat Kewajaran ini ditujukan untuk kepentingan Direksi Perseroan
      dalam kaitannya dengan rencana transaksi Perseroan dan tidak untuk
      digunakan oleh pihak lain, atau untuk kepentingan lain.

      Pendapat Kewajaran ini tidak merupakan rekomendasi kepada
      pemegang saham untuk menyetujui rencana transaksi atau melakukan
      tindakan lainnya dalam kaitan dengan rencana transaksi dan tidak dapat
      digunakan secara demikian oleh pemegang saham.


                                      19
Page 20
      Setiap publikasi terhadap keseluruhan atau sebagian dari Laporan
      Pendapat Kewajaran ini harus mendapat persetujuan dari KJPP BDR.

1.15. Aturan dan Standar Penilaian yang Digunakan

      Untuk menunjang Perseroan dalam rangka memenuhi Peraturan
      Perusahaan Publik tersebut, Laporan Pendapat Kewajaran ini telah
      disusun dengan dan tunduk pada ketentuan-ketentuan berikut:

       Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
        35/POJK.04/2020 Tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
        Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK No. 35”);
       Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
        42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
        Kepentingan (“POJK No. 42”);
       Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
        17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
        Kegiatan Usaha (“POJK No. 17”);
       Kode Etik Penilai Indonesia & Standar Penilaian Indonesia. (“KEPI &
        SPI Edisi VII – 2018”);
       SPI Edisi Revisi - 2020.

1.16. Pendekatan Pendapat Kewajaran

     Dalam melaksanakan penugasan Laporan Pendapat Kewajaran kami
     mengacu pada POJK Nomor 35/POJK.04/2020, dengan menerapkan
     berbagai analisis untuk menentukan Pendapat Kewajaran dari rencana
     transaksi yaitu sebagai berikut:
         (i) Analisis transaksi;
         (ii) Analisis kualitatif dan kuantitatif atas transaksi;
         (iii) Analisis kewajaran nilai transaksi; dan
         (iv) Analisis atas faktor-faktor lain yang relevan.

1.17. Independensi Penilai

      Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran KJPP Benedictus
      Darmapuspita dan Rekan, bertindak secara independen tanpa adanya
      benturan kepentingan, keuntungan pribadi dan tidak terafiliasi dengan
      Perseroan.

      Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan
      keuntungan atau merugikan pihak manapun. Imbalan yang kami terima
      adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh pendapat yang dihasilkan dari
      proses analisis penilaian Pendapat Kewajaran ini.




                                     20
Page 21
1.18. Konfirmasi bahwa Penilaian dilakukan berdasarkan Peraturan yang
      berlaku di Pasar Modal dan SPI

     Berdasarkan kepentingan Pengguna laporan yaitu Perseroan untuk
     untuk memenuhi peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) terkait
     dengan Peraturan Perusahaan Publik (Terbuka), maka Laporan ini
     mengacu pada:
       - POJK No. 35
       - POJK No. 42
       - POJK No. 17
       - KEPI & SPI Edisi VII – 2018
       - SPI Edisi Revisi Tahun 2020

1.19. Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian (Subsequent Event)
      dan Keterangan Lainnya

     Tidak terdapat kejadian-kejadian penting selain yang dijabarkan
     sepanjang proses penilaian ini, sejak penerimaan penugasan sampai
     dengan diterbitkannya laporan ini.




                                 21
Page 22
                                     BAB II

                           ANALISIS KEWAJARAN


Untuk sampai pada pendapat mengenai kewajaran atas rencana transaksi,
kami telah melakukan analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif
dan analisis kewajaran nilai transaksi yang terkait dengan rencana transaksi
afiliasi berupa Perjanjian Kontrak Pekerjaan Konsultasi antara PT SBCS
Indonesia dengan PT Bank SMBC Indonesia Tbk (selanjutnya disebut sebagai
“Rencana Transaksi”).

2.1. Analisis Rencana Transaksi

   Analisis yang dilakukan atas rencana transaksi mengacu pada:
       Draft Perjanjian Kontrak Pekerjaan Konsultasi antara PT SBCS
        Indonesia dengan PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

        Ringkasan Rencana Transaksi

        PT Bank SMBC Indonesia Tbk (“Perseroan” atau “SMBCI”) sebelumnya
        bernama PT Tabungan Pensiunan Nasional merupakan Perusahaan
        yang berkedudukan di Jakarta, yang didirikan pada tahun 1985.
        Perseroan bergerak pada bidang usaha perbankan. Perseroan
        bermaksud untuk melakukan rencana transaksi Perjanjian Konsultasi
        dengan PT SBCS Indonesia. PT SBCS Indonesia merupakan
        perusahaan yang didirikan untuk mendukung klien korporasi dari
        Perseroan, khususnya korporasi yang memiliki induk perusahaan di
        Jepang. PT SBCS Indonesia menyediakan layanan konsultasi kepada
        klien korperasi asal Jepang seperti riset pasar dan pembaharuan hukum
        dan peraturan di Indonesia, layanan perantara antara firma profesional,
        hingga business matching. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1
        huruf (e) POJK No. 42/POJK.04/2020, PT SBCS Indonesia merupakan
        entitas yang terafiliasi dengan Perseroan dikarenakan kedua
        perusahaan tersebut dikendalikan, baik secara langsung maupun tidak
        langsung, oleh pihak pengendali yang sama (common control), yaitu
        Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC), di mana SMBC
        bertindak sebagai pemegang saham pengendali dari Perseroan dan
        secara tidak langsung memiliki PT SBCS Indonesia, yang menjadikan
        PT SBCS Indonesia sebagai afiliasi PT Bank SMBC Indonesia.

        Berikut bagan struktur organisasi rencana transaksi per tanggal
        31 Desember 2025:




                                       22
Page 23
2.1.1. Identifikasi Pihak-pihak yang berencana transaksi

      Berdasarkan dokumen perjanjian dan analisis ringkas atas rencana
      transaksi di atas, pihak-pihak yang terlibat dalam rencana transaksi di
      atas adalah:
      1. PT Bank SMBC Indonesia Tbk (“Perseroan” atau “SMBCI”) selaku
         pihak menerima layanan konsultasi bisnis dan bertindak sebagai
         pihak yang melakukan pembayaran atas nilai kontrak kerja sama.
      2. PT SBCS Indonesia (“SBCSI” atau “Konsultan”) selaku pihak afiliasi
         yang menyediakan layanan konsultasi bisnis dengan ruang lingkup
         yang disepakati dalam perjanjian kontrak.

      Berikut penjelasan singkat terkait pihak-pihak yang terkait dalam rencana
      transaksi:

      1. PT Bank SMBC Indonesia Tbk (“Perseroan” atau "SMBCI")

         PT Bank SMBC Indonesia Tbk sebelumnya bernama PT Bank
         Tabungan Pensiunan Nasional berdasarkan Akta Notaris Komar
         Andasasmita, S.H. No. 31 tanggal 16 Februari 1985 dan Akta ini
         telah diubah dengan akta notaris No. 12 tanggal 13 Juli 1985 dari
         Notaris Dedah Ramdah Soekarna, S.H. Anggaran Dasar telah
         disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan surat
         No. C2-4583HT01.01TH.85 tanggal 25 Juli 1985, dan diumumkan
         dalam Tambahan No. 1148 Berita Negara Republik Indonesia No. 76
         tanggal 20 September 1985.

         Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali
         perubahan, perubahan terakhir berdasarkan Akta Notaris Ashoya
         Ratam, S.H., M.Kn. No. No. 27 tanggal 14 Juli 2025 mengenai
         penunjukan PT SMBC Indonesia Tbk sebagai PIKK Operasional.
         Perubahan ini telah dilaporkan kepada Menteri Hukum Republik
         Indonesia dan telah diterima melalui Surat Penerimaan


                                      23
Page 24
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0187261 tanggal 17 Juli 2025. Dengan Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Perseroan dengan nomor 0011.3979.7309.1000.

Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Bank, maksud dan tujuan
serta kegiatan Bank adalah melakukan kegiatan dalam jasa bank
umum termasuk melakukan penyertaan modal pada bank yang
melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, sesuai
dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Susunan Pemegang Saham Perseroan per 31 Desember 2025
adalah sebagai berikut:
                                  Total Saham
     Pemegang Saham             Ditempatkan dan            Jumlah (Rp)          %
                                 Disetor Penuh
 Sumitomo Mitsui Banking
                                      9.692.826.975        193.857.000.000    91,047
 Corporation
 PT Bank Central Asia Tbk              109.742.058            2.195.000.000    1,031
 PT      Bank      Negara
                                           12.007.137           240.000.000    0,113
 Indonesia (Persero) Tbk
 Direksi
  Merisa Darwis                             225.358              5.000.000     0,002
  Henoch Munandar                           176.756              4.000.000     0,002
  Hanna Tantani                             151.154              3.000.000     0,001
  Dini Herdini                              121.572              2.000.000     0,001
  Atsushi Hino                                3.000                      -     0,000
 Publik                                 830.691.738         16.613.000.000     7,803
 Total                               10.645.945.748        212.919.000.000    100,00
Sumber: Laporan Keuangan PT Bank SMBC Indonesia Tbk per 31 Desember 2025

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan
Laporan Keuangan Audit PT Bank SMBC Indonesia Tbk per
31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama                  :    Chow Ying Hoong
Komisaris                        :    Takeshi Kimoto
Komisaris Independen             :    Ninik Herlani Masli Ridhwan
Komisaris Independen             :    Onny Widjanarko
Komisaris Independen             :    Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono
Komisaris                        :    -
Komisaris Independen             :    Marita Alisjahbana

Dewan Direksi
Direktur Utama                   :    Henoch Munandar
Wakil Direktur Utama             :    Jun Saito
Wakil Direktur Utama             :    Michellina Laksmi Triwardhany
Direktur Kepatuhan               :    Dini Herdini
Direktur                              Atsushi Hino
Direktur                              Yuki Terayama


                                      24
Page 25
   Direktur                            Merisa Darwis
   Direktur                          : Hanna Tantani

   Komite Audit
   Ketua                             :   Onny Widjanarko Kusumaningtuti
   Anggota                           :   Sandriharmy Soetiono
   Anggota                           :   Aria Kanaka
   Anggota                           :   Marita Alisjahbana
   Anggota                           :   Jacobus Sindu Adisuwono

2. PT SBCS Indonesia (“SBCSI”)

   PT SBCS Indonesia didirikan berdasarkan Akta No 02, Tanggal
   25 Mei 2012 yang dibuat dan disampaikan oleh Siti Susyanthi, S.H.,
   M.Kn. sebagai Pengganti dari Notaris Nana Zaenah., S.H. Akta
   pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
   Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-
   33790.AH.01.01 Tahun 2012 tanggal 20 Juni 2012.

   Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali
   perubahan, perubahan terakhir berdasarkan Akta Notaris Edward
   Suharjo Wiryomartani, No. 04 tanggal 15 Januari 2026 yang telah
   disetujui oleh Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia
   Berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0003703.01.02. Tahun 2026
   tanggal 26 Januari 2026 tentang perubahan anggaran dasar
   Perseroan Terbatasa PT SBCS Indonesia dan surat pemberitahuan
   perubahan data perseroan No. AHU-AH.01.09.0015456 tanggal
   26 Januari 2026 sehubungan dengan perubahan alamat lengkap
   PT SBCS Indonesia. Dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
   No. 03.235.876.4-012.000.

   Berdasarkan informasi, struktur permodalan dan susunan pemegang
   saham PT SBCS Indonesia berdasarkan informasi dari manajemen
   tertanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
                                               Jumlah
                                                                  Nilai Nominal
    No         Pemegang Saham                  Saham                               %
                                                                      (USD)
                                              (Lembar)
     1.   SBCS Co.Ltd                           618,750                  618,750    99
     2    SMBC SSC SDN, BHD                       6,250                    6,250     1
                Total                           625,000                  625,000   100
   Sumber: Laporan Audit PT SBCS Indonesia per 31 Desember 2025


   Susunan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi PT SBCS Indonesia
   berdasarkan informasi dari manajemen tertanggal 31 Desember
   2025 adalah sebagai berikut:

   Dewan Komisaris
   Komisaris                         : Shoji Oishi


                                         25
Page 26
          Dewan Direksi
          Direktur                : Mitsuhiro Kato

2.1.2. Jenis Transaksi

      Dalam mengidentifikasi jenis transaksi, kami mengacu pada POJK
      No. 42/2020 dan POJK No. 17.

      Pada POJK No. 42, yang dimaksud dengan Transaksi Afiliasi adalah
      setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
      terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan
      terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
      pemegang saham utama, atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas
      dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
      perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan
      terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
      pemegang saham utama, atau Pengendali, sedangkan Benturan
      Kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis
      perusahaan terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota
      direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
      Pengendali yang dapat merugikan perusahaan terbuka dimaksud.

      Berdasarkan hasil penelusuran kami atas objek penilaian per tanggal
      31 Desember 2025, bahwa pada rencana transaksi, terdapat afiliasi
      sebagai berikut:

      -   Rencana Transaksi dilakukan antara Perseroan dengan afilliasi dari
          Perseroan, dalam hal ini adalah PT Bank SMBC Indonesia Tbk dan
          PT SBCS Indonesia.
      -   Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 1 huruf(e) POJK 42/2020,
          PT SBCS Indonesia merupakan entitas yang terafiliasi dengan
          PT Bank SMBC Indonesia Tbk dikarenakan kedua perusahaan
          tersebut dikendalikan, baik secara langsung maupun tidak langsung
          oleh pihak pengendali yang sama yaitu Sumitomo Mitsui Banking
          Corporation (SMBC).

      Namun, tidak terdapat perbedaan kepentingan ekonomis Perusahaan
      Terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota
      Dewan Komisaris atau Pemegang Saham Utama Perusahaan yang
      dapat merugikan Perusahaan sehingga transaksi tersebut termasuk
      dalam Transaksi Afiliasi namun tidak mengandung Benturan
      Kepentingan (sebagaimana didefinisikan dalam POJK No. 42).

      Mengacu pada POJK No. 17, Transaksi Material adalah setiap
      penyertaan dalam badan usaha, proyek, dan/atau kegiatan usaha
      tertentu; pembelian, penjualan, pengalihan, tukar menukar aset atau
      segmen usaha; sewa menyewa aset; pinjam meminjam dana;


                                    26
Page 27
      menjaminkan aset; dan/atau memberikan jaminan perusahaan, dengan
      nilai 20% (dua puluh perseratus) atau lebih dari ekuitas Perseroan, yang
      dilakukan dalam satu kali atau dalam suatu rangkaian transaksi untuk
      suatu tujuan atau kegiatan tertentu. Nilai transaksi material dihitung
      berdasarkan laporan keuangan tahunan yang direviu dan diaudit.

      Berdasarkan hasil penelusuran kami atas objek penilaian per tanggal
      31 Desember 2025, dalam menentukan Transaksi Material yaitu: Nilai
      transaksi sama dengan 20% atau lebih dari ekuitas perusahaan terbuka,
      dalam hal ini nilai transaksi Kontrak dibandingkan ekuitas PT Bank SMBC
      Indonesia Tbk sebesar kurang dari 20%.

      Sehingga rencana transaksi tersebut tidak termasuk dalam Transaksi
      Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama (sebagaimana
      didefinisikan dalam POJK No. 17).

      Dapat disimpulkan bahwa per 31 Desember 2025, rencana transaksi
      yang dilakukan Perseroan merupakan Transaksi Afiliasi namun bukan
      transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu,
      serta bukan merupakan Transaksi Material.

2.1.3. Perjanjian   dan   persyaratan     yang   disepakati   dalam   rencana
       transaksi

      Mengacu pada draft rencana transaksi Perjanjian Kontrak Pekerjaan
      Konsultasi (selanjutnya “Perjanjian”) No. SBCS: SBCS/2026/IV/013
      antara PT SBCS Indonesia dengan PT Bank SMBC Indonesia Tbk,
      berikut ringkasan poin-poin penting terkait transaksi yang dilakukan:
      1. Para pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang disebut di
         bawah ini:
         a. PT Bank SMBC Indonesia (“SMBCI”) berkedudukan di Jakarta
            Selatan dan berkantor pusat di Menara SMBC, CBD Mega
            Kuningan, Jl. Dr Ide Anak Agung Gde Agung Kav 5.5-5.6,
            Kuningan, Jakarta Selatan 12950. PT Bank SMBC Indonesia
            diwakili oleh Jun Saito dan Atsushi Hino, masing-masing dalam
            kedudukannya selaku Wakil Direktur Utama dan Direktur, oleh
            karenanya sah dan berwenang bertindak untuk dan atas nama
            Direksi PT Bank SMBC Indonesia Tbk. Untuk selanjutnya disebut
            “SMBC Indonesia” atau “Perusahaan”.

          b. PT SBCS Indonesia (“SBCSI”) berkedudukan di Jakarta Selatan
             dan beralamat resmi di Menara SMBC, lantai 38. Jl. Dr. Ide Anak
             Agung Gde Agung Kav. 5.5 – 5.6, Kuningan, Jakarta Selatan
             12950. Untuk selanjutnya disebut “SBCS” atau “Konsultan”.

      2. Pada Kontrak Perjanjian Kontrak Pekerjaan Konsultasi pihak
         Perusahaan dan Konsultan telah sepakat untuk melakukan rencana
         transaksi Perjanjian Konsultasi dimana SMBCI dan SBCSI

                                     27
Page 28
         sebelumnya telah membuat dan menandatangani Consultancy
         Agreement tanggal 2 Januari 2019, yang telah diubah beberapa kali,
         terakhir dengan perubahan Keenam Perjanjian Konsultasi Nomor
         Perjanjian Konsultasi PKS.003/DIR Nomor CBBP/I/2025 dan
         001/I/2025/SBCS tanggal 13 Januari 2025 dan Kesepakatan
         Tambahan Atas Perjanjian Konsultasi, tanggal 5 Desember 2025.
         Dengan beberapa poin - poin penting terkait rencana transaksi yang
         akan dilakukan sebagai berikut:
         a. Lingkup Layanan
             Konsultan bertanggung jawab untuk menyediakan layanan
             konsultasi ("Layanan") kepada Perusahaan.
         b. Perubahan Ruang Lingkup Layanan
             Perusahaan menganggap perlu atau disarankan untuk
             mengubah ruang lingkup Layanan, Konsultan setuju untuk
             bekerja sama dengan Perusahaan untuk menilai perubahan
             yang diperlukan dan untuk membantu dalam penyelesaian
             permintaan yang wajar untuk perubahan ruang lingkup Layanan.
         c. Biaya dan Ketentuan Pembayaran
                  Dimana biaya dibebankan kepada Perusahaan akan
                    didasarkan pada biaya + mark-up (6,0%) dan berdasarkan
                    kewajaran dan kelaziman usaha. Konsultan akan
                    membebankan biaya kepada Perusahaan setiap triwulanan
                    dan pembayaran biaya jatuh tempo dan harus dibayar
                    (dalam mata uang Rupiah) dalam waktu 30 hari kalender
                    setelah tanggal penerimaan setiap invoice
                  Estimasi       Biaya       Jasa      Konsultan  sebesar
                    Rp12.000.000.000 sebelum Pajak Pertambahan Nilai.
         d. Periode Perjanjian Pengakhiran
             Perjanjian akan berlaku untuk jangka waktu 1 tahun.

2.1.4. Manfaat dan Risiko

      Manfaat yang dapat diperoleh Perseroan dari rencana transaksi yang
      dilakukan yaitu:
      1. Akses Expertise dan Insight yang Specialized
        Dengan menggunakan jasa SBCSI, Perseroan dapat mengakses data
        dan informasi mengenai spesifik industri tertentu yang umumnya tidak
        dimiliki oleh lembaga keuangan seperti Bank. Hal ini memungkinkan
        SMBCI untuk dapat meningkatkan kualitas proposal bisnis kepada
        nasabah yang dilayani.
      2. Sinergi Group dan Cross-Selling
        Melalui network yang dimiliki oleh SBCSI di market konsultasi, SMBCI
        dapat memetakan perusahaan-perusahaan yang berpeluang untuk
        menjadi nasabah SMBCI, dan dapat menjajaki peluang untuk Cross
        Selling dengan entias group lainnya yang ada di SMBCI (BTPN
        Syariah dan OTO SOF).


                                     28
Page 29
       3. Efisiensi dan Speed
         SMBCI dapat menghemat waktu secara signifikan untuk memperoleh
         sebuah studi ataupun penelitian mengenai sebuah industri tertentu
         ketika menggunakan jasa SBCSI, yang dimungkinkan karena
         expertise di bidang konsultasi yang sudah terbangun di SBCSI.
       4. Mendukung Strategic Planning
          Dalam konteks perencanaan bisnis jangka panjang, menggunakan
          jasa SBCSI untuk memahami kondisi industri perbankan secara lebih
          luas dapat membantu penciptaan rencana bisnis yang jauh lebih utuh
          dan komprehensif.

       Sementara itu, risiko yang mungkin dihadapi oleh Perseroan dengan
       acara rencana transaksi ini adalah
       1. Conflict of Interest Risk
          Dikarenakan transaksi dijalankan dengan perusahaan afiliasi, akan
          ada kemungkinan dimana pihak luar (regulator) menilai transaksi
          yang dijalankan tidak sepadan secara manfaat dan biaya.
       2. Compliance & Documentation Risk
          Jasa konsultasi termasuk yang keluarannya dalam bentuk tak
          berwujud (intangible), sehingga sulit diukur dan oleh karenanya
          rentan dianggap tidak memenuhi nilai ekonomis yang disyaratkan.
       3. Pricing / Transfer Pricing Risk
          Ketika tujuan dari transaksi dapat dibuktikan signifikansinya pun,
          terdapat risiko nominal biaya yang dibayarkan tidak sesuai dengan
          praktik yang umum berlaku di pasar.
       4. Dependency Risk
          Ketika cukup banyak transaksi bisnis Bank yang digantungkan pada
          hasil jasa konsultasi, Bank dapat kehilangan independensi dalam
          menentukan kelayakan sebuah deal bisnis.

2.2.   Analisis Kualitatif

2.2.1. Riwayat Perseroan dan Sifat Kegiatan Usaha

       PT Bank SMBC Indonesia Tbk (dahulu PT Bank BTPN Tbk, untuk
       selanjutnya disebut “Perseroan”) didirikan di Bandung berdasarkan Akta
       Notaris Komar Andasasmita, S.H. No. 31 tanggal 16 Februari 1985 dan
       Akta ini telah diubah dengan akta notaris No. 12 tanggal 13 Juli 1985
       dari Notaris Dedah Ramdah Soekarna, S.H. Anggaran Dasar telah
       disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan surat No.
       C2-4583HT01.01TH.85 tanggal 25 Juli 1985, dan diumumkan dalam
       Tambahan No. 1148 Berita Negara Republik Indonesia No. 76 tanggal
       20 September 1985.


                                        29
Page 30
      Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Bank, maksud dan tujuan serta
      kegiatan Bank adalah melakukan kegiatan dalam jasa bank umum
      termasuk melakukan penyertaan modal pada bank yang melaksanakan
      kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan undang-
      undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Perseroan resmi
      mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tahun 2008
      menjadi bank publik.

      Pada tahun 2011, Perseroan memperkenalkan brand Sinaya dan
      meluncurkan “Daya” Sebuah program pemberdayaan pasar massal yang
      berkelanjutan dan menjadi bagian integral dari aktivitas bisnis Bank.
      Selanjutnya Perseroan meluncurkan layanan digital inovatif, dengan
      memperluas jaringan BTPN Wow! Pada tahun 2015 serta pada tahun
      2016 Perseroan meluncurkan Jenius. Pada tahun 2019, Perseroan
      melakukan aksi korporasi besar berupa penggabungan usaha (merger)
      secara formal dengan PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia, yang
      mengukuhkan statusnya sebagai bank devisa dengan segmen bisnis
      yang lebih luas dan komprehensif. Dan di tahun 2024 Perseroan
      melakukan perubahan nama dari PT BTPN Tbk menjadi PT Bank SMBC
      Indonesia Tbk.

      Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan,
      perubahan terakhir berdasarkan Akta Notaris Ashoya Ratam, S.H.,
      M.Kn. No. 47 tanggal 27 Mei 2025 yang telah disetujui oleh Menteri
      Hukum Republik Indonesia Berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
      AH.01.09-0270691 tanggal 27 Mei 2025 sehubungan dengan perubahan
      Direksi dan Komisaris PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

      Perusahaan berkedudukan di Jakarta, dengan kantor pusat di Menara
      SMBC Lantai 37, Jl, Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. 5.5 – 5.6, CBD
      Mega Kuningan, Jakarta Selatan, 12950.

      Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Bank, maksud dan tujuan serta
      kegiatan Bank adalah melakukan kegiatan dalam jasa bank umum
      termasuk melakukan penyertaan modal pada bank yang melaksanakan
      kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan undang-
      undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

2.2.2. Analisis Industri dan Pasar

      Analisis Industri

      Industri perbankan merupakan pemegang peran sentral dalam
      perekonomian yang berfungsi sebagai perantara keuangan dengan
      menyimpan dana dan menyalurkan kredit. Industri perbankan global saat
      ini berada pada fase transformasi yang dipengaruhi oleh pemulihan
      ekonomi pascapandemi, perkembangan teknologi digital, kebijakan suku
      bunga tinggi, serta meningkatnya risiko geopolitik.


                                     30
Page 31
Pertumbuhan ekonomi global pada tahun 2026 menurut International
Monetry Fund (IMF) diproyeksikan melemah menjadi 3,2% dari 3,3%
pada tahun 2025, disertai dengan pertumbuhan yang tidak merata antar
negara. Perlambatan ini terutama dipengaruhi oleh dampak tarif timbal
balik di Amerika Serikat (AS) dan ketidakpastian geopolitik yang
berkelanjutan serta perang di Timur Tengah yang telah berkontribusi
pada krisis energi global. Namun, ekonomi AS diproyeksikan akan terus
tumbuh, didukung oleh stimulus fiskal yang substansial dan investasi
yang tinggi, termasuk di sektor kecerdasan buatan (AI).

Saat ini adanya perkembangan transportasi digital juga menjadi tren
dominan dalam industri perbankan global. Transisi ini menggeser fokus
industri dari strategi yang semula mengandalkan keuntungan margin
bunga tinggi (scale-driven macro tailwinds) menuju pendekatan akurasi
strategis (strategic precision) demi menjaga tingkat pengembalian
ekuitas (Return on Equity / ROE) yang menurut data Ernst & Young (EY)
rata-rata bertahan stabil di kisaran 11,7%.




                              Sumber : Ernst & Young (EY)


Bank – bank besar dunia seperti JPMorgan Chase, HSBC, dan DBS
Bank terus meningkatkan investasi pada teknologi kecerdasan buatan
(AI), cloud computing, blockchain, dan layanan digital banking. Saat ini
penggunaan mobile banking dan pembayaran digital meningkat pesat,
terutama di kawasan Asia dan Amerika Utara. Lebih dari 70% nasabah
global kini menggunakan layanan perbankan digital sebagai metode
utama transaksi keuangan. Adanya perubahan perilaku konsumen
tersebut mendorong bank untuk mempercepat inovasi layanan digital
agar tetap kompetitif di tengah pertumbuhan fintech dan perusahaan
teknologi keuangan.

Dalam konteks perubahan industri tersebut, PT Bank SMBC Indonesia
termasuk salah satu bank global yang secara aktif mempercepat
transformasi digital melalui investasi pada AI, cloud, dan kolaborasi
strategis dengan perusahaan fintech di berbagai kawasan, khususnya
Asia dan Eropa, sebagai bagian dari strategi next-generation banking
untuk meningkatkan efisiensi operasional dan pengalaman nasabah di
tengah pergeseran perilaku konsumen menuju layanan perbankan
digital.


                               31
Page 32
Analisis Pasar

PT Bank SMBC Indonesia Tbk beroperasi dalam pasar perbankan
Indonesia yang kompetitif dan terus berkembang, di mana pertumbuhan
kredit, likuiditas, dan daya tarik layanan digital menjadi tolok ukur utama
penilaian pasar domestik. Hingga akhir tahun 2025, bank ini
mencatatkan pertumbuhan penyaluran kredit secara konsolidasi sebesar
sekitar Rp 185,4 triliun, tumbuh sekitar 3,3% secara tahunan, didukung
oleh segmen korporasi, komersial, dan kredit digital seperti Jenius.
Pertumbuhan kredit ini menunjukkan kemampuan bank untuk
memanfaatkan peluang pertumbuhan di segmen bisnis dan ritel digital di
pasar Indonesia yang terus meningkat.

Kinerja pertumbuhan kredit tersebut juga diimbangi dengan struktur
permodalan dan kualitas aset yang kuat, yang tercermin dari rasio
kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) yang berada jauh di atas
rata-rata industri serta perbaikan rasio kredit bermasalah, menunjukkan
bahwa ekspansi yang dilakukan tetap berada dalam koridor manajemen
risiko yang pruden di tengah persaingan pasar perbankan domestik.

Sementara itu, rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR)
berada di level 29,3 persen, lebih tinggi dibandingkan rata-rata industri
perbankan sekitar 25,9 persen. Dari sisi kualitas aset, rasio kredit
bermasalah atau gross non-performing loan (NPL) tercatat 0,8 persen
pada tahun 2025, membaik dari 1,1 persen pada tahun 2024.

Pendapatan operasional konsolidasi SMBC Indonesia mencapai Rp18,4
triliun atau meningkat 5,8 persen yoy. Pendapatan bunga bersih tumbuh
4,6 persen dengan margin bunga bersih (net interest margin/NIM) terjaga
di level 7 persen.

Pasar perbankan Indonesia sendiri juga terus melihat tren penyaluran
kredit dan digitalisasi layanan keuangan yang tinggi, dimana bank-bank
yang mampu menggabungkan kekuatan layanan digital (seperti platform
Jenius di SMBCI) dengan pendekatan korporat dan ritel berpotensi
menarik nasabah lebih banyak. SMBC Indonesia telah memperluas
cakupan layanan digitalnya guna menarik basis nasabah muda dan
produktif di pasar domestik, yang mencerminkan respons terhadap
perubahan perilaku konsumen yang semakin mengandalkan solusi
mobile banking.

Secara keseluruhan, pasar untuk SMBC Indonesia terdiri dari peluang
pertumbuhan kredit yang stabil dan basis pendanaan yang kuat, namun
juga menghadapi tantangan berupa penurunan profitabilitas dan
kebutuhan untuk terus berinovasi dalam layanan digital serta
mempertahankan kualitas aset di tengah persaingan yang ketat dengan
bank domestik besar dan lembaga keuangan digital lainnya.



                                 32
Page 33
     Jika dibandingkan dengan bank-bank besar nasional yang mendominasi
     pangsa pasar aset dan kredit, posisi SMBC Indonesia berada pada
     kategori bank menengah yang lebih mengedepankan pertumbuhan
     terukur dan penguatan layanan digital dibandingkan ekspansi skala
     besar. Hal ini menunjukkan bahwa strategi pasar SMBC Indonesia bukan
     bersaing dari sisi ukuran, melainkan dari sisi segmentasi nasabah,
     kualitas aset, dan inovasi layanan digital.

     Sumber :    Ernst & Young (EY). 2025. “Global banking outlook 2025”
                 PricewaterhouseCoopers (PwC).2026.”Global M&A trend in financial
                 services”
                 SMBC Indonesia . 2025. “Annual Report 2025”
                 IDN Times. 2026. “SMBC Indonesia Salurkan Kredit Rp185,4 Triliun di
                 2025, Tumbuh 3,3 Persen”.
                 Medcom.id. 2026.”SMBC Indonesia Bukukan Kinerja Positif, Kolaborasi
                 Jadi Kunci Pertumbuhan”

2.2.3. Analisis Operasional dan Prospek Perseroan

     PT Bank SMBC Indonesia Tbk melakukan kegiatan operasional dari
     industri perbankan, menghadapi berbagai dinamika dari awal berdiri
     hingga 2025. Berikut ini adalah analisis operasional perusahaan hingga
     2025:

     Kinerja Keuangan

      Pendapatan dari Perseroan bersumber dari pendapatan bunga dan
      pendapatan syariah. Bila dilihat secara historis, Perseroan mengalami
      pertumbuhan yang sebesar 4,49%, 0,31%, 26,91%, dan 5,79% masing –
      masing untuk periode 2022, 2023, 2024, dan 2025. Rata – rata
      pertumbuhan Pendapatan PT Bank SMBC Indonesia Tbk dari tahun 2022
      hingga 2025 sebesar 9,38%. Hal ini menunjukkan bahwa Pendapatan
      PT Bank SMBC Indonesia Tbk cenderung mengalami kenaikan dari tahun
      2021 – 2025.

      Selama periode tahun 2021 – 2025, Perseroan mencatatkan keuntungan di
      tingkat laba usaha. Sedangkan jika dilihat secara historis pada Laba (Rugi)
      Tahun Berjalan, Perseroan mengalami fluktuasi pertumbuhan yang sebesar
      16,92%, -26,09%, 19,90%, dan -103,18% masing – masing untuk periode
      2022, 2023, 2024, dan 2025. Rata – rata pertumbuhan Laba (Rugi) Tahun
      Berjalan PT Bank SMBC Indonesia Tbk dari tahun 2022 hingga 2025
      sebesar -23,11%. Hal ini menunjukkan bahwa Perseroan cenderung
      mengalami fluktuasi penurunan, dimana di tahun 2025 Perseroan belum
      berhasil mencatatkan keuntungan pada tingkat Laba (Rugi) Tahun Berjalan.
      Hal itu disebabkan terjadinya kenaikan beban non operasional sebesar -
      1333,00% dibandingkan tahun 2024.




                                       33
Page 34
Perkembangan Infrastruktur dan Inovasi

Berdasarkan Surat dari Otoritas Jasa Keuangan No. SR-11/KS.13/2025
tanggal 8 Juli 2025 disetujuinya Perseroan sebagai Perusahaan Induk
Konglomerasi Keuangan (PIKK), hal ini semakin meningkatkan portofolio
layanan terintegrasi di bawah naungan Konglomerasi Keuangan SMBC
Indonesia, guna memberikan nilai tambah yang solid bagi basis nasabah
lokal maupun korporasi multinasional secara berkelanjutan.

Lalu di sepanjang tahun 2025, sejalan dengan rencana bisnis Bank, unit
Wealth Management Business telah melaksanakan sejumlah inisiatif
stategis berupa
  Pengembangan fitur untuk produk investasi dan bancassurance di
    aplikasi Jenius terdiri dari Peluncuran Obligasi Sekunder Pemerintah
    dan Obligasi Primer Pemerintah, Peluncuran Modul Penerimaan
    Negara (MPN), dan Transaksi Reksa Dana dalam denominasi USD.
  Pengembangan produk Manajemen Kekayaan yaitu Penambahan 1
   manajer investasi, yaitu Sucorinvest Asset Management, beserta
   peluncuran 4 produk reksa dana baru. Penambahan 2 produk reksa
   dana syariah dari Syailendra Capital.
  Menjadi mitra distribusi untuk penawaran umum perdana (IPO)
   obligasi pemerintah bagi investor ritel,yang dapat dipesan melalui
   situs mikro esbn.smbci.com, yaitu Sukuk Negara Retail (SR022),
   Sukuk Negara Retail (SR023), Obligasi Retail (ORI018), Sukuk
   Tabungan (ST015).
  Penambahan manfaat layanan digital untuk kelanjutan dengan
   integrasi program loyalitas prioritas melalui Jenius Yay Points.

Tantangan dan Risiko

Dalam menjalankan penyusunan perencanaan strategis, Bank
dihadapkan pada tantangan berupa dinamika pasar dan regulasi yang
kompleks. Dengan adanya jasa konsultasi ini dapat digunakan untuk
memitigasi tantangan tersebut berupa bias dalam proyeksi keuangan,
kesalahan dalam menafsirkan kepatuhan regulasi, serta opini yang tidak
sesuai dengan realitas pasar.

Prospek Masa Depan

PT Bank SMBC Indonesia Tbk memiliki prospek yang bagus dimasa
depan dimana perusahaan akan terus Melanjutkan pertumbuhan bisnis
melalui:
- Optimalisasi tim layanan/jaringan kantor cabang Bank, serta saluran
  elektronik melalui aplikasi TOUCHBIZ.
- Mengembangkan fitur dan mengoptimalkan aplikasi TOUCHBIZ, baik
  dari segi layanan pendanaan maupun akses ke pembiayaan, untuk


                               34
Page 35
        mendukung peningkatan transaksi dan operasional pelanggan,
        pertumbuhan jumlah pelanggan baru, dan menyediakan akses yang
        lebih komprehensif ke informasi dan layanan pinjaman untuk
        mendukung operasional bisnis pelanggan.
     - Memperluas layanan dan produk dalam mata uang asing, baik dalam
       bentuk produk tabungan maupun pinjaman (termasuk pembiayaan
       perdagangan) untuk mendukung proposisi transaksi internasional dan
       lintas batas.
     - Meningkatkan kolaborasi internal berdasarkan pendekatan berpusat
       pada pelanggan untuk menyediakan produk dan layanan holistik
       kepada pelanggan. mengambangkan fitur dalam aplikasi TOUCHBIZ

     Sementara pada proyeksi keuangan selama empat tahun yaitu 2026
     sampai 2029, rata-rata pertumbuhan Pendapatan Operasional Perseroan
     adalah sebesar 6,30%. Hal ini menunjukkan setelah transaksi dilakukan,
     Pendapatan Perseroan akan mengalami pertumbuhan yang relatif stabil.

     Pada kesimpulan, PT Bank SMBC Indonesia Tbk menunjukkan performa
     yang baik dalam hal pendapatan. Dengan berbagai inisiatif strategis
     yang dijalankan, perusahaan berpotensi untuk meningkatkan pangsa
     pasar dan memperkuat posisinya sebagai bank komersial yang mempu
     memenuhi kebutuhan transaksi domestik maupun internasional.

1.2.4. Alasan Dilakukannya Rencana Transaksi

     Keputusan Perseroan dalam melakukan rencana transaksi perjanjian
     konsultasi didasarkan pada empat pertimbangan strategis utama:
     1. Efisiensi Operasional
        Perseroan sebagai lembaga intermediasi keuangan memiliki fokus
        utama adalah menghimpun dana, menyalurkan kredit, serta
        menyediakan layanan perbankan inti seperti cash management,
        valuta asing, dan trade finance. Dengan adanya rencana transaksi
        dengan SBCSI melalui penyerahan fungsi non inti seperti industry
        research, advisory, dan konsultasi regulasi kepada SBCSI, Perseroan
        dapat mengoptimalkan alokasi sumber daya dan mencapai efisiensi
        operasional yang lebih baik.
     2. Regulatory dan Governance Separation (Pemisahan Tata Kelola)
        PT Bank SMBC Indonesia Tbk tidak memiliki lisensi untuk
        menyediakan jasa konsultasi seperti halnya perusahaan konsultasi
        lainnya. Sehingga ada batasan dalam bagaimana Perseroan dapat
        menyediakan informasi dan riset ke nasabah. Pemisahan fungsi ini ke
        pihak afiliasi tidak hanya mengatasi keterbatasan regulasi tersebut,
        tetapi juga memitigasi terjadinya risiko benturan kepentingan serta
        menjaga independensi analisis Perseroan saat mengambil keputusan
        kredit, sehingga meningkatkan kualitas tatakelola (governance).


                                    35
Page 36
       3. Flexibility
          Struktur organisasi bank umumnya lebih kaku (rigid) dalam kebijakan
          perekrutan tenaga kerja. Sebaliknya, SBCSI sebagai entitas
          konsultan memiliki fleksibilitas yang lebih tinggi dalam merekrut
          talenta spesialis maupun bekerja sama dengan mitra strategis
          eksternal guna memenuhi target penyediaan riset dan studi yang
          dinamis.
       4. Risk Containment
          Jasa konsultasi membawa risiko spesifik seperti kekeliruan
          interpretasi regulasi, proyeksi (forecast) yang melenceng, atau opini
          yang tidak sesuai. Dengan memisahkan fungsi ini ke pihak afiliasi,
          Bank dapat mengisolasi (contain) risiko-risiko tersebut agar tidak
          berdampak secara langsung terhadap operasional dan profil risiko
          internal perbankan.

1.2.5. Keuntungan dan Kerugian atas Rencana Transaksi yang dilakukan

       Keuntungan dari rencana transaksi bagi PT Bank SMBC Indonesia Tbk
       adalah berupa manfaat strategis dan operasional. Melalui jasa konsultasi
       dari PT SBCSI, Perseroan dapat memanfaatkan hasil riset pasar dan
       pembaharuan hukum dan peraturan di Indonesia, layanan perantara
       antara firma profesional, business matching. Dimana adanya jasa
       konsultasi ini dapat menjadi pendorong utama dalam memitigasi risiko
       kepatuhan hukum serta mempercepat pengambilan keputusan bisnis
       yang akurat ditengah dinamika regulasi dan pasar keuangan di
       Indonesia.

       Sementara terkait dengan rencana transaksi yang dilakukan, manajemen
       Perseroan tidak melihat adanya kerugian dari transaksi tersebut.

2.3.   Analisis Kuantitatif

2.3.1. Analisis Kinerja Historis

       Analisis Laporan Laba Rugi

       Analisis Laporan Laba Rugi historis dimulai dengan membahas pendapatan
       neto kemudian dilanjutkan dengan pembahasan pada beban pokok
       pendapatan, laba bruto, laba usaha dan laba neto Perseroan, baik
       berdasarkan porsi maupun pertumbuhannya.
                                                                 (dalam jutaan rupiah)
           Deskripsi       2021         2022         2023         2024         2025
        Pendapatan
        Operasional     13.102.824   13.690.930   13.733.435   17.429.360   18.439.022
        Bersih
        Laba (Rugi)
        Operasional
                        4.008.178    4.657.676    3.461.035    4.104.017      323.918
        Laba (Rugi)     4.007.172    4.657.319    3.457.682    4.120.473      281.327


                                         36
Page 37
    Deskripsi      2021        2022        2023        2024         2025
 Sebelum Pajak
 Laba Tahun
 Berjalan
                 3.104.215    3.629.564   2.682.484   3.216.240    (102.129)
Sumber: Laporan Keuangan PT Bank SMBC Indonesia Tbk

Pendapatan

Pendapatan dari Perseroan bersumber dari pendapatan bunga dan
pendapatan syariah. Bila dilihat secara historis, Perseroan mengalami
pertumbuhan yang sebesar 4,49%, 0,31%, 26,91%, dan 5,79% masing –
masing untuk periode 2022, 2023, 2024, dan 2025. Rata – rata
pertumbuhan Pendapatan PT Bank SMBC Indonesia Tbk dari tahun 2022
hingga 2025 sebesar 9,38%. Hal ini menunjukkan bahwa Pendapatan
PT Bank SMBC Indonesia Tbk cenderung mengalami kenaikan dari tahun
2021 – 2025.

Pendapatan Perseroan didominasi oleh pendapatan bunga. Pendapatan
dari pihak ketiga tersebut salah satu terbesar berasal dari pinjaman yang
diberikan.

Laba (Rugi) Operasional dan Laba (Rugi) Tahun Berjalan

Selama periode tahun 2021 – 2025, Perseroan mencatatkan keuntungan di
tingkat laba usaha. Sedangkan jika dilihat secara historis pada Laba (Rugi)
Tahun Berjalan, Perseroan mengalami fluktuasi pertumbuhan yang sebesar
16,92%, -26,09%, 19,90%, dan -103,18% masing – masing untuk periode
2022, 2023, 2024, dan 2025. Rata – rata pertumbuhan Laba (Rugi) Tahun
Berjalan PT Bank SMBC Indonesia Tbk dari tahun 2022 hingga 2025
sebesar -23,11%. Hal ini menunjukkan bahwa Perseroan cenderung
mengalami fluktuasi penurunan, dimana di tahun 2025 Perseroan belum
berhasil mencatatkan keuntungan pada tingkat Laba (Rugi) Tahun Berjalan.
Hal itu disebabkan terjadinya kenaikan beban non operasional sebesar -
1333,00% dibandingkan tahun 2024.




                                 37
Page 38
             Grafik Pendapatan, Beban Pokok Pendapatan,
            Laba Bruto, Laba Usaha dan Laba Tahun Berjalan
                         (dalam Jutaan Rupiah)




                 Sumber: Laporan Keuangan PT Bank SMBC Indonesia Tbk


Analisis Laporan Posisi Keuangan

Aset

Jumlah Aset PT Bank SMBC Indonesia Tbk mengalami pertumbuhan
yang berfluktuatif sebesar 8,99%, -3,69%, 19,68%, dan 1,97% masing –
masing untuk periode 2022, 2023, 2024, dan 2025. Rata – rata
pertumbuhan jumlah aset PT Bank SMBC Indonesia Tbk dari tahun 2022
hingga 2025 sebesar 6,74%. Hal ini menunjukkan bahwa aset PT Bank
SMBC Indonesia Tbk cenderung mengalami penurunan dari tahun 2021
hingga 2025. Selain itu, pada aset PT Bank SMBC Indonesia Tbk
didominasi oleh Pinjaman pihak ketiga dengan rata rata porsi sebesar
62,93% dari tahun 2021 hingga 2025.

         Grafik Pertumbuhan Aset                       Grafik Komposisi Aset
          (dalam jutaan Rupiah)                        (dalam jutaan Rupiah)




Sumber: Laporan Keuangan PT Bank SMBC Indonesia Tbk




                                         38
Page 39
      Liabilitas

      Jumlah Liabilitas dan Dana Syirkah Temporer PT Bank SMBC Indonesia
      Tbk mengalami pertumbuhan yang berfluktuatif sebesar 8,93%, -5,65%,
      16,35%, dan 3,24% masing – masing untuk periode 2022, 2023, 2024,
      dan 2025. Rata – rata pertumbuhan jumlah Liabilitas dan Dana Syirkah
      Temporer PT Bank SMBC Indonesia Tbk dari tahun 2022 hingga 2025
      sebesar 5,72%. Hal ini menunjukkan bahwa liabilitas PT Bank SMBC
      Indonesia Tbk cenderung fluktuatif dari tahun 2021 hingga 2025. Jumlah
      Liabilitas dan Dana Syirkah Temporer PT Bank SMBC Indonesia Tbk
      didominasi oleh liabilitas dengan rata – rata porsi terhadap total liabilitas,
      dana syirkah temporer dan ekuitas sebesar 75,02% dari tahun 2021
      hingga 2025.

      Ekuitas

      Jumlah ekuitas PT Bank SMBC Indonesia Tbk mengalami pertumbuhan
      sebesar 9,24%, 4,74%, 32,61%, dan -2,36% masing – masing pada
      tahun 2022, 2023, 2024, dan 2025. Rata – rata pertumbuhan jumlah
      ekuitas PT Bank SMBC Indonesia dari tahun 2022 hingga 2025 adalah
      sebesar 11,06%. Dan untuk rata – rata porsi dari Ekuitas terhadap total
      liabilitas, dana syirkah temporer dan ekuitas Perseroan adalah sebesar
      20,52% % dari tahun 2021 - 2025.

      Bila ditinjau secara keseluruhan, maka dapat disimpulkan bahwa struktur
      permodalan yang dimiliki PT Bank SMBC Indonesia Tbk dari 2021 –
      2025 bersumber utama dari liabilitas atau dapat dikatakan struktur
      permodalan Perseroan didominasi oleh hutang.

             Grafik Komposisi Liabilitas                    Grafik Liabilitas dan Ekuitas
              (dalam jutaan Rupiah)                             (dalam jutaan Rupiah)




      Sumber: Laporan Keuangan PT Bank SMBC Indonesia Tbk


2.3.2. Analisis atas Arus Kas

      Dari periode 2021 sampai 2025, Perseroan selalu mencatatkan arus kas
      bersih positif dari aktivitas operasi. Peningkatan arus kas dari aktivitas
      operasi setiap tahunnya selalu diiringi kenaikan penerimaan kas dari
      pelanggan.


                                               39
Page 40
                                                                                                (dalam jutaan rupiah)
                    Keterangan                           2021        2022           2023           2024         2025
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
 Arus kas bersih diperoleh (digunakan untuk)
 aktivitas operasi                                  13.150.455     (4.416.068)    (2.397.197)    10.829.769     4.882.236

ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
 Arus kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk)
 aktivitas investasi                                (7.001.869)    3.151.992        394.010     (16.764.391)    2.034.390

ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
 Arus kas bersih (digunakan untuk) diperoleh dari
 aktivitas pendanaan                                     223.345   9.056.776     (13.887.114)     8.624.877    (6.267.376)

KENAIKAN BERSIH KAS DAN SETARA KAS           6.371.931  7.792.700                (15.890.301)     2.690.255      649.250
 Dampak Perubahan Selisih Kurs Terhadap Kas
                                               (17.885)     3.376                    (14.462)         4.759        (4.454)
 Dan Setara Kas
SALDO KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN         25.227.631 31.581.677                39.377.753      23.472.990    26.168.004
SALDO KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN        31.581.677 39.377.753                23.472.990      26.168.004    26.812.800
Sumber: Laporan Keuangan PT Bank SMBC Indonesia Tbk


Jika dilihat Arus Kas dari Aktivitas Operasi, Perseroan berhasil
membukukan arus kas masuk di tahun 2021, 2024, dan 2025.
Sedangkan di tahun 2022 dan 2023 mengalami tekanan arus kas keluar
akibat adanya dinamika modal kerja operasional.

Lalu untuk Arus Kas dari Aktivitas Investasi, menunjukkan bahwa di
tahun 2021 dan 2024 Perseroan melakukan kegiatan pembelian
investasi berupa membelian efek – efek maupun melakukan akuisisi
entitas anak. Sehingga terjadi pengeluaran kas dari aktivitas investasi
yang cukup besar.

Sedangkan untuk Aktivitas Pendanaan, menunjukkan bahwa dari tahun
2021 – 2025, hanya pada tahun 2023 dan 2025 yang menunjukkan
bahwa pengeluarkan arus kas lebih besar dibandingkan pemasukan
yang diterima. Terutama pada pembayaran angsuran dan pelunasan
pinjaman yang diterima.




                                                    40
Page 41
2.3.3. Analisis atas Proyeksi Keuangan yang Diperoleh dari Pihak
       Manajemen Pemberi Tugas
                                                                                         (dalam jutaan rupiah)
                                                                                  Aktual
                       Keterangan
                                                     2021            2022          2023          2024          2025
     Pendapatan Operasional Bersih                13.102.824      13.690.930    13.733.435    17.429.360    18.439.022

     Beban Operasional
     Total Beban Oparasional                       8.215.328       8.198.465     9.506.253    12.414.580    17.148.506
     Laba (Rugi) Sebelum Bunga, Pajak,
      Depresiasi dan Amortisasi (EBITDA)           4.887.496       5.492.465     4.227.182     5.014.780     1.290.516

     Depresiasi
      Beban umum dan administrasi                      879.318      834.789       766.147       910.763       966.598

     Laba (Rugi) Sebelum Bunga dan Pajak (EBIT)    4.008.178       4.657.676     3.461.035     4.104.017      323.918

     Pendapatan (Beban) non - operasional               (1.006)         (357)       (3.353)      16.456        (42.591)

     Laba (Rugi) Sebelum Pajak Penghasilan         4.007.172       4.657.319     3.457.682     4.120.473      281.327

     Manfaat (beban) pajak penghasilan              (902.957)     (1.027.755)     (775.198)     (904.233)     (383.456)

     Laba (Rugi) Tahun Berjalan                3.104.215           3.629.564     2.682.484     3.216.240      (102.129)
     Penghasilan Komprehensif Lain:
     Kepentingan non - pengendali               (439.501)           (533.863)     (324.150)     (403.254)     607.686
     Jumlah (Rugi) Laba Komprehensif tahun
                                               2.664.714           3.095.701     2.358.334     2.812.986      505.557
     berjalan, setelah pajak
     Sumber: Laporan Keuangan PT Bank SMBC Indonesia Tbk




                                                  41
Page 42
                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                        Proyeksi
                  Keterangan
                                                      2026          2027        2028            2029
Pendapatan Operasional Bersih                      19.149.314    20.601.247 22.241.213       23.532.818

Beban Operasional
Total Beban Oparasional                            15.615.896    15.959.298    15.980.444    16.453.918
Laba (Rugi) Sebelum Bunga, Pajak,
 Depresiasi dan Amortisasi (EBITDA)                 3.533.418     4.641.949     6.260.769     7.078.900

Depresiasi
 Beban umum dan administrasi

Laba (Rugi) Sebelum Bunga dan Pajak (EBIT)          3.533.418     4.641.949     6.260.769     7.078.900

Pendapatan (Beban) non - operasional

Laba (Rugi) Sebelum Pajak Penghasilan               3.533.418     4.641.949     6.260.769     7.078.900

Manfaat (beban) pajak penghasilan                    (799.298)   (1.056.199)   (1.428.535)   (1.624.924)

Laba (Rugi) Tahun Berjalan                          2.734.120     3.585.750     4.832.234     5.453.976
Penghasilan Komprehensif Lain:
Kepentingan non - pengendali                         (518.633)     (631.161)     (803.618)     (963.929)
Jumlah (Rugi) Laba Komprehensif tahun
                                                    2.215.487     2.954.589     4.028.616     4.490.048
berjalan, setelah pajak
Sumber: Business plan PT Bank SMBC Indonesia Tbk


Pendapatan Operasinal dalam periode 2021 sampai 2025 mengalami
peningkatan dengan rata-rata pertumbuhan secara historis sebesar
9,38%. Dimana Pendapatan Operasional berasal dari Pendapatan bunga
dan syariah serta pendapatan operasional lain. Sementara pada proyeksi
keuangan selama empat tahun yaitu 2026 sampai 2029, rata-rata
pertumbuhan Pendapatan Operasional Perseroan adalah sebesar
6,30%. Hal ini menunjukkan setelah transaksi dilakukan, Pendapatan
Perseroan akan mengalami pertumbuhan yang relatif stabil.

Kemudian bila melihat rata-rata porsi laba (rugi) operasional, laba (rugi)
sebelum pajak, dan laba (rugi) tahun berjalan terhadap total Pendapatan
Operasional Bersih dalam periode 2021 sampai 2025 masing-masing
adalah sebesar 23,02%, 22,99%, dan 17,53%.

Sementara pada tahun proyeksi yaitu 2026 sampai 2029 terjadi kenaikan
yang cukup signifikan di mana porsi laba (rugi) operasional, laba (rugi)
sebelum pajak, dan laba (rugi) tahun berjalan terhadap total Pendapatan
Operasional masing-masing adalah sebesar 24,80%, 24,80%, dan
19,15%. Hal ini menunjukkan bahwa setelah transaksi dilakukan,
Perseroan diproyeksikan akan dapat mencatatkan nilai yang stabil di
tingkat laba usaha dan laba tahun berjalan.




                                          42
Page 43
2.3.4. Analisis Rasio Keuangan Historis

      Melalui analisis rasio keuangan dapat diketahui indikasi tentang kondisi
      keuangan bidang perbankan. Hal-hal tersebut mempunyai pengaruh
      yang cukup berarti dalam penentuan Nilai Pasar Ekuitas PT Bank SMBC
      Indonesia Tbk. Berikut adalah beberapa rasio keuangan PT Bank SMBC
      Indonesia Tbk dari tahun 2021 – 2025.

         Deskripsi              2021             2022           2023      2024      2025
       KPMM                        26,2             27,3           29,9      30,0      29,3
       NPL Net                         0,4                0,4       0,4       1,1       0,8
       Return On
                                       2,2                2,4       1,7       1,8       0,1
       Assets
       Return On
                                       8,6                9,1       6,5       6,8       1,1
       Equity
       Net Interest
                                       6,6                6,3       6,5       7,1       7,0
       Margin
       BOPO                          76,0             75,1         83,7      83,2      97,7
       LDR                          123,1           126,7         142,7     147,0     140,3
      Keterangan : Rasio disajikan dalam persentase (%)


      RASIO KPMM

      Rasio KPMM atau Kewajiban Penyediaan Modal Minimum mengukur
      kemampuan perbankan dalam menyediakan dana yang digunakan untuk
      mengatasi kemungkinan risiko kerugian.

      Rasio KPMM Perseroan pada periode tahun 2021 – 2025 sebesar
      26,2%, 27,3%, 29,9%, 30,0%, dan 29,3%. Dengan rata-rata rasio
      sebesar 28,5%. Pencapaian ini telah memenuhi ketentuan POJK No.
      11/POJK.03/2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan POJK No.
      27 Tahun 2022, yang mewajibkan bank umum mempertahankan rasio
      KPMM di rentang 8% hingga 14% sesuai dengan peringkat profil
      risikonya. PT Bank SMBC Indonesia Tbk sudah memenuhi persyaratan
      yang ditetapkan oleh regulator.

      RASIO NPL NET

      Rasio NPL Net atau Non Performing Loan Net yaitu rasio keugan untuk
      mengukur tingkat risiko kredit perbankan dan kualitas kredit yang diberikan,
      dengan cara membandingkan antara jumlah kredit yang diberikan dengan
      tingkat kolektibilitas. Semakin tinggi rasio NPL terhadap kredit yang diberikan,
      maka semakin besar pula risiko kerugian yang harus ditanggung oleh
      perbankan.

      Rasio NPL Net Perseroan pada periode 2021 – 2025 sebesar 0,4%, 0,4%,
      0,4%, 1,1%, dan 0,8%. Dengan rata-rata rasio sebesar 0,6%. Rasio NPL Net
      sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Rasio NPL dikatakan sehat apabila

                                                    43
Page 44
     dibawah 5% dan PT Bank SMBC Indonesia Tbk telah memenuhi persyaratan
     yang ditetapkan oleh regulator.

     RASIO PROFITABILITAS

     Rasio profitabilitas mengukur kemampuan Perseroan dalam menghasilkan
     keuntungan (profit) pada tingkat pendapatan, aset, dan modal saham
     tertentu.

     Berikut adalah hasil perhitungan rasio profitabilitas Perseroan yang terdiri
     dari margin pendapatan bersih, serta rasio pengembalian atas aset (ROA)
     dan rasio pengembalian atas ekuitas (ROE).

     Margin dan tingkat balikan Perseroan dapat dilihat dari hasil perhitungan
     rasio-rasio di atas. Margin yang bernilai negatif menunjukkan bahwa
     Perseroan mencatatkan kerugian pada tingkat laba tersebut. Semakin
     kecil rasio yang dihasilkan menunjukkan semakin kecil laba yang
     diperoleh Perseroan.

     RASIO BOPO

     Rasio BOPO atau Belanja Operasional Terhadap Pendapatan Operasional
     merupakan rasio yang mengukur efisiensi perbankan dalam melakukan
     kegiatannya.

     Rasio BOPO Perseroan pada periode 2021 – 2025 sebesar 76,0%, 75,1%,
     83,7%, 83,2%,dan 97,7%. Dengan rata-rata sebesar 83,1%. Rasio BOPO
     dapat dikatakan efektif apabila rasio BOPO memiliki hasil dibawah 100%.

     RASIO LDR

     Rasio LDR atau Loan To Deposit Ratio merupakan rasio yang mengukur
     tingkat likuiditas bank dengan cara membandingkan antara total kredit yang
     diberikan dengan total dana simpanan yang diperoleh oleh perbankan.

     Rasio LDR Perseroan pada periode 2021 – 2025 sebesar 123,1%, 126,7%,
     142,7%, 147,0%,dan 140.3%. Dengan rata-rata sebesar 136,0%. Rasio LDR
     dapat dikatakan sehat apabila lebih dari 50% hingga lebih dari 100%.

2.3.5. Analisis Laporan Keuangan Sebelum Rencana Transaksi dan
       Proforma Laporan Keuangan setelah Rencana Transaksi Dilakukan

     Dalam menganalisis laporan keuangan sebelum rencana transaksi dan
     setelah rencana transaksi, kami mengacu pada laporan keuangan
     Perseroan sebelum rencana transaksi dan laporan keuangan proforma
     setelah rencana transaksi per 31 Desember 2025.




                                      44
Page 45
       Rencana Transaksi tidak menimbulkan adanya penyesuaian pada
       Laporan Posisi Keuangan Perseroan per 31 Desember 2025. Namun
       demikian, atas rencana transaksi Perjanjian Kontrak Konsultasi, terdapat
       penyesuaian pada Laporan Laba Rugi Perseroan.

       Penyesuaian Laporan Laba Rugi terjadi pada bagian Beban Operasional
       khususnya pada akun Beban umum dan administrasi, yang digunakan
       untuk membayar jasa konsultasi. Penyesuaian yang dilakukan adalah
       penambahan sebesar Rp12.000.000.000,00. Dimana saldo akun
       tersebut sebelum rencana transaksi sebesar Rp2.920.751.000.000,00,
       setelah rencana transaksi menjadi Rp2.932.751.000.000,00.

                                                                                             (dalam jutaan rupiah)
                                                                   31 Desember 2025                          31 Desmber 2025
                               Keterangan                          (Historis Sebelum                        (Historis Sesudah
                                                                       Transaksi)          Penyesuaian          Transaksi)
       Pendapatan Operasional                                                24.235.160                               24.235.160

       Beban Operasional                                                     8.323.257                                8.323.257

       PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH BERSIH                                  15.911.903               -               15.911.903

       provisi dan komisi                                                    1.492.062                                1.492.062
       Pendapatan Operasional                                                1.035.057                                1.035.057
       Keuntungan dari selisih kurs dan transaksi derivatif                        -                                        -
       Total Pendapatan Operasi Lain                                         2.527.119               -                2.527.119
       Pendapatan Operasional Bersih                                        18.439.022               -               18.439.022

       Beban Operasional
        Beban kepegawaian                                                    5.523.545                                5.523.545
        Beban umum dan administrasi                                          2.920.751           12.000               2.932.751
        Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai                        8.046.544                                8.046.544
        Beban operasioanal                                                     657.666                                  657.666
       Total Beban Oparasional                                              17.148.506           12.000              17.160.506
       Laba (Rugi) Sebelum Bunga, Pajak,
        Depresiasi dan Amortisasi (EBITDA)                                   1.290.516           (12.000)             1.278.516

       Depresiasi
        Beban umum dan administrasi                                            966.598                                  966.598

       Laba (Rugi) Sebelum Bunga dan Pajak (EBIT)                              323.918           (12.000)               311.918

       Pendapatan non - operasioanal                                             15.503                                  15.503
       Beban non - operasioanal                                                 (58.094)                                (58.094)
       Pendapatan (Beban) non - operasional                                     (42.591)                                (42.591)

       Laba (Rugi) Sebelum Pajak Penghasilan                                   281.327           (12.000)               269.327

       Manfaat (beban) pajak penghasilan                                      (383.456)                                (383.456)

       Laba (Rugi) Tahun Berjalan                                             (102.129)          (12.000)              (114.129)
       Penghasilan Komprehensif Lain:
       Kepentingan non - pengendali                                            607.686                                  607.686
       Jumlah (Rugi) Laba Komprehensif tahun berjalan,
                                                                               505.557           (12.000)               493.557
       setelah pajak




2.4.   Analisis Inkremental

2.4.1. Kontribusi Nilai Tambah

       Rencana transaksi ini diproyeksikan akan memberikan kontribusi nilai
       tambah yang signifikan bagi Perseroan, dari aspek operasional. Dari sisi
       operasional, pemanfaatan keahlian khusus dan expertise SBCSI


                                                              45
Page 46
       memungkinkan Perseroan memperoleh hasil riset industri serta studi
       mendalam secara jauh lebih cepat dan efisien (efficiency and speed).
       Informasi dan analisis komprehensif tersebut menjadi fondasi kuat dalam
       mendukung perencanaan strategis (strategic planning) jangka panjang,
       sehingga tercipta rencana bisnis yang lebih utuh dan adaptif dalam
       menghadapi dinamika pasar.

2.4.2. Biaya atau Pendapatan yang Relevan

       Rencana Transaksi yang dilakukan antara Perseroan dan PT SBCS
       Indonesia menimbulkan biaya operasioanal Perseroan. Namun, adanya
       pengeluaran tersebut Perseroan dapat memperoleh jasa dalam analisis
       pasar dan proyeksi industri yang mendalam Sehingga dapat
       mempercepat proses penggambilan keputusan dan meminimalkan risiko
       bisnis Perseroan.

2.4.3. Informasi Non-Keuangan yang Relevan

       Adanya kerja sama antara PT Bank SMBC Indonesia dengan PT SBCS
       Indonesia memberikan nilai tambah non-keuangan berupa peningkatan
       efisiensi waktu dalam analisis riset, mitigasi risiko atas ketidakpastian
       pasar, serta analisis komprehensih untuk mendukung perencanaan
       strategis.

2.4.4. Prosedur Pengambilan Keputusan oleh Perseroan

       Prosedur pengambilan keputusan oleh Perseroan dalam menentukan
       rencana transaksi telah disetujui oleh Pihak PT Bank SMBC Indonesia
       Tbk dengan Pihak PT SBCS Indonesia.

2.4.5. Hal-hal Material Lainnya yang dapat Memberikan Keyakinan bagi
       Penilai Usaha dalam Memberikan Opini Kewajaran Rencana
       Transaksi

       Tidak terdapat hal-hal material lain yang memberikan keyakinan bagi
       Penilai Usaha yang dapat mempengaruhi opini kewajaran rencana
       transaksi.

2.5.   Analisis Kewajaran Nilai Rencana Transaksi

       Dalam hal penugasan penilaian profesional ditujukan untuk kepentingan
       pemberian Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion), POJK No. 35 yang
       mengatur tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
       Pasar Modal Pasal 48, huruf b, maka Penilai Bisnis dapat menyajikan
       hasil Penilaian dalam kisaran Nilai dengan memenuhi ketentuan batas
       atas dan batas bawah pada kisaran Nilai, tidak boleh melebihi 7,5%
       (tujuh koma lima perseratus) dari nilai yang dijadikan acuan kisaran
       tersebut yang dalam hal ini adalah Nilai Pasar berupa Perjanjian Kontrak


                                       46
Page 47
       Pekerjaan Konsultasi antara PT SBCS Indonesia dengan PT Bank
       SMBC Indonesia Tbk untuk periode 1 Januari 2026 sampai dengan 31
       Desember 2026.

       Nilai Pasar (Market Value) adalah estimasi sejumlah uang yang dapat
       diperoleh dari hasil penukaran suatu aset atau liabilitas pada Tanggal
       Penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang
       berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang
       pemasarannya dilakukan secara layak, di mana kedua Pihak masing-
       masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian,
       dan tanpa paksaan (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
       Indonesia No.35/POJK.04/2020).

       Rencana transaksi Perjanjian Kontrak Pekerjaan Konsultasi antara PT
       SBCS Indonesia dengan PT Bank SMBC Indonesia Tbk. untuk periode 1
       Januari 2026 sampai dengan 31 Desember 2026 dilakukan dengan nilai
       sebesar Rp12.000.000.000,00.

       Nilai pasar diperoleh berdasarkan hasil laporan penilai independen oleh
       KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan dengan nomor laporan
       ……………………. Nilai Pasar Perjanjian Kontrak Pekerjaan Konsultasi
       antara PT SBCS Indonesia dengan PT Bank SMBC Indonesia Tbk
       adalah sebesar Rp11.945.111.000,00. Sehingga nilai yang digunakan
       untuk analisis kewajaran rencana transaksi adalah Nilai Pasar yang
       akan dibandingkan dengan nilai rencana transaksinya.

       Berikut tabel uji batas atas dan batas bawah sebesar 7,5% berdasarkan
       POJK No.35:

            Keterangan            Penjelasan                 Nilai
       Batas atas Nilai        7,5% di atas Nilai
                                                     Rp12.840.994.325,00
       Transaksi               Pasar
       Nilai Pasar                                   Rp11.945.111.000,00
       Batas bawah Nilai       7,5% di bawah
                                                     Rp11.049.227.675,00
       Transaksi               Nilai Pasar

       Sehingga nilai rencana transaksi yang digunakan Perseroan sebesar
       Rp12.000.000.000,00 masih berada dalam kisaran kewajaran nilai
       transaksi, maka transaksi tersebut dinyatakan Wajar.

2.6.   Pendapat Kewajaran

       Berdasarkan pada sumber data yang diperoleh baik secara umum
       maupun disediakan oleh Perseroan dan berdasarkan hasil kajian dan
       analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang terkait,
       termasuk analisis transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif atas


                                      47
Page 48
transaksi, analisis atas kewajaran nilai transaksi yang dilakukan serta
analisis atas faktor-faktor lain yang relevan, maka kami berpendapat
bahwa rencana transaksi afiliasi berupa Perjanjian Kontrak Pekerjaan
Konsultasi antara PT SBCS Indonesia dengan PT Bank SMBC Indonesia
Tbk periode 1 Januari 2026 - 31 Desember 2026 adalah Wajar.




                               48

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.92 MB
Published30 Jun 2026
Pages48
Characters113,828
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 69 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank SMBC p.1
linked org Bank SMBC Indonesia Tbk p.1 ×283
linked org PT SBCS Indonesia p.1 ×84
linked — Sumitomo Mitsui Banking p.1 ×5
linked org Bank Central Asia Tbk p.24 ×2
linked person Merisa Darwis · Direktur p.24 ×2
linked person Henoch Munandar p.24 ×2
linked person Hanna Tantani p.24 ×2
linked person Dini Herdini p.24 ×2
linked person Chow Ying Hoong p.24
linked person Takeshi Kimoto p.24
linked person Ninik Herlani Masli Ridhwan p.24
linked person Onny Widjanarko p.24 ×2
linked person Marita Alisjahbana p.24 ×2
linked person Jun Saito p.24 ×2
linked person Michellina Laksmi Triwardhany p.24
linked person Atsushi Hino · Direktur p.24 ×3
linked person Yuki Terayama · Direktur p.24
linked person Aria Kanaka p.25
linked person Jacobus Sindu Adisuwono p.25
linked org Syailendra Capital. p.34
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×9
possible org Negara Republik Indonesia p.17 ×3
possible org Bank BTPN Tbk p.29 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.30
possible org DBS Bank p.31
unresolved org PT Bank SMBC IndonesiaTbk Kantor Pusat p.1
unresolved person Dr. Ide Anak Agung Gde Agung p.1 ×4
unresolved org KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan p.1 ×5
unresolved org KJPP Benedictus Darmapuspita p.1 ×8
unresolved org KJPP BDR p.1 ×7
unresolved org Sumitomo Mitsui Banking Corporation p.1 ×4
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2 ×8
unresolved org PT SBCSI p.5 ×2
unresolved org Rekan Pimpinan Rekan Ir. Benedictus Supriyanto Darmapuspita p.7
unresolved person Ir. Benedictus Supriyanto Darmapuspita p.7 ×5
unresolved person Timbul Nauli Nainggolan p.9
unresolved org Penjelasan Mengenai Penugasan KJPP Benedictus Darmapuspita & Rekan p.13
unresolved org Kualifikasi Penilai KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan p.13
unresolved org Menteri Keuangan p.13 ×5
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.13
unresolved org Menteri Agraria dan Tata Ruang p.13
unresolved org Pertanahan Nasional RI p.13
unresolved org Widjaja & Rekan p.16 ×5
unresolved person Liana Lim p.16
unresolved person Novie p.16 ×4
unresolved org PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional p.16 ×2
unresolved person Akta Notaris Komar Andasasmita p.16 ×3
unresolved person Dedah Ramdah Soekarna p.17 ×3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.17 ×3
unresolved person Akta Notaris Ashoya Ratam p.17 ×3
unresolved org PT SMBC Indonesia Tbk p.17 ×2
unresolved org Indonesia Tbk p.17 ×3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.17 ×2
unresolved org Laporan Pendapat Kewajaran KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan p.20
unresolved org PT Tabungan Pensiunan Nasional p.22
unresolved org PT Bank SMBC Indonesia. Berikut p.22
unresolved person Siti Susyanthi p.25
unresolved person Nana Zaenah. p.25
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.25
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia Berdasarkan Surat Keputusan No. AHU- p.25
unresolved org PT SBCS Indonesia. Dengan Nomor Pokok Wajib Pajak p.25
unresolved org SBCS Co.Ltd p.25
unresolved org PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia p.30
unresolved org PT BTPN Tbk p.30
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia Berdasarkan Surat Keputusan No. AHU- AH. p.30
unresolved org Bank Indonesia p.43
unresolved org Bank Indonesia Rasio NPL p.43

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 5252 ms 12 Sep 2026 21:58
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result