Back to announcement
20260630_BTPN_Informasi Transaksi Afiliasi_32106645_lamp5.pdf
Asset transaction Needs review BTPNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 48
Page 1
SURAT PENGANTAR Jakarta, ……….. 2026 Kepada Yth. Direksi PT Bank SMBC IndonesiaTbk Kantor Pusat, Menara SMBC, Lantai 37 Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. 5.5 – 5.6 CBD Mega Kuningan, Jakarta Selatan, 12950 Hal : Laporan Hasil Pendapat Kewajaran No. Laporan : Dengan hormat, Sehubungan dengan Rencana Transaksi Perjanjian Kontrak Pekerjaan Konsultasi (selanjutnya disebut sebagai “Rencana Transaksi”), yang dilakukan oleh PT Bank SMBC Indonesia Tbk (“Perseroan” atau “SMBCI”), maka dengan mengacu pada Proposal Ref. No. BDR 25P-515/R1 tanggal 2 Februari 2026, KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan (“KJPP BDR” atau “Kami”) telah melakukan beberapa analisis dalam rangka memberikan Pendapat Kewajaran atas rencana transaksi yang dilakukan oleh Perseroan. Latar Belakang Transaksi PT Bank SMBC Indonesia Tbk (“Perseroan” atau “SMBCI”) merupakan Perusahaan yang berkedudukan di Jakarta, yang didirikan pada tahun 1985. Perseroan bergerak di bidang usaha Perbankan. Perseroan ingin melakukan transaksi berupa kontrak perjanjian pekerjaan konsultasi dengan PT SBCS Indonesia (“SBCSI”). Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 1 huruf (e) POJK 42/2020, PT SBCS Indonesia merupakan entitas yang terafiliasi dengan PT Bank SMBC Indonesia Tbk dikarenakan kedua perusahaan tersebut dikendalikan, baik secara langsung maupun tidak langsung oleh pihak pengendali yang sama yaitu Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC). Rencana Transaksi berupa Perjanjian Kontrak Pekerjaan Konsultasi dilakukan sebagai upaya Perseroan untuk mendapatkan manfaat atas jasa penunjang yang diberikan oleh SBCS Indonesia berupa riset pasar, pembaruan hukum dan regulasi domestik, layanan perantara firma profesional, serta business matching.
Page 2
Maksud dan Tujuan
Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pernyataan bahwa transaksi
afiliasi berupa Perjanjian Kontrak Pekerjaan Konsultasi antara PT SBCS
Indonesia dengan PT Bank SMBC Indonesia Tbk untuk periode 1 Januari 2026
sampai dengan 31 Desember 2026, yang merupakan transaksi afiliasi seperti
dimaksud Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan adalah Wajar
atau Tidak Wajar.
Tujuan dari penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran tersebut di atas akan
digunakan oleh PT Bank SMBC Indonesia Tbk dalam memenuhi Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) terkait dengan Peraturan Perusahaan Publik
(Terbuka) tentang Keterbukaan Informasi.
Tanggal Penilaian
Pemberian Pendapat Kewajaran tersebut di atas didasarkan pada hasil analisis
atas objek pendapat kewajaran dan penilaian saham per tanggal penilaian (cut-
off date) yaitu pada tanggal 31 Desember 2025. Tanggal ini dipilih atas dasar
pertimbangan kepentingan dan tujuan penugasan serta dari data keuangan
Perseroan yang kami terima yaitu Laporan Keuangan Audit Perseroan per
tanggal 31 Desember 2025.
Masa Berlaku Laporan Penilaian
Berdasarkan POJK Nomor 35/POJK.04/2020, bahwa Laporan Penilaian Bisnis
berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal Penilaian (cut off date), maka
masa berlaku Laporan Pendapat Kewajaran ini akan berakhir 6 bulan sejak
31 Desember 2025.
Jenis Mata Uang yang Digunakan
Jenis mata uang yang digunakan dalam transaksi adalah dalam mata uang
Rupiah (IDR) sesuai dengan mata uang yang digunakan pada Laporan
Keuangan PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (POJK)
Nomor 35/POJK.04/2020 menyatakan bahwa kesimpulan Nilai wajib dinyatakan
dalam satu Nilai tunggal (single amount) dalam mata uang yang sesuai dengan
mata uang yang digunakan di dalam laporan keuangan Objek Penilaian.
Mengacu pada SPI 103 – 5.3a.5. menyatakan bahwa “Hasil penilaian
dinyatakan dalam mata uang rupiah. Dalam hal terdapat alasan yang relevan
sehingga perlu digunakan mata uang selain rupiah, maka mata uang rupiah
harus tetap dinyatakan”.
2
Page 3
Pengguna Laporan Pendapat Kewajaran
Sehubungan dengan rencana transaksi maka Perseroan akan menggunakan
Laporan Penilaian Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi untuk memenuhi
peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) terkait dengan Peraturan
Perusahaan Publik (Terbuka).
Aturan dan Standar Penilaian yang Digunakan
Untuk menunjang Perseroan dalam rangka memenuhi Peraturan Perusahaan
Publik tersebut, Laporan Pendapat Kewajaran ini telah disusun dengan dan
tunduk pada ketentuan-ketentuan:
POJK Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal (”POJK No.35”);
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan (”POJK No.42”);
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha (”POJK No.17”);
Kode Etik Penilai Indonesia & Standar Penilaian Indonesia. (”KEPI & SPI
Edisi VII – 2018”);
SPI Edisi Revisi - 2020.
Objek Pendapat Kewajaran
Objek Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) dalam penugasan ini adalah
rencana transaksi afiliasi berupa Perjanjian Kontrak Pekerjaan Konsultasi
antara PT SBCS Indonesia dengan PT Bank SMBC Indonesia Tbk untuk
periode 1 Januari 2026, yang merupakan transaksi afiliasi seperti dimaksud
POJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan adalah Wajar atau Tidak Wajar.
Pihak yang melakukan rencana transaksi merupakan perusahaan berbadan
hukum Perseroan Terbatas di mana kepemilikannya didasarkan kepada
ketentuan yang diatur secara sah dalam akta pendirian masing – masing
Perusahaan.
Dasar Nilai yang digunakan
Dasar Nilai yang digunakan dalam menentukan Kewajaran Nilai Transaksi
adalah Nilai Pasar.
Nilai Pasar didefinisikan sebagai estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh
dari hasil penukaran suatu aset atau liabilitas pada Tanggal Penilaian, antara
pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam
suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, di
3
Page 4
mana kedua Pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang
dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan (POJK No.35/POJK.04/2020).
Pendekatan Pendapat Kewajaran
Dalam melaksanakan penugasan Laporan Pendapat Kewajaran kami mengacu
pada POJK No.35/POJK.04/2020, dengan menerapkan berbagai analisis untuk
menentukan Pendapat Kewajaran dari Rencana Transaksi yaitu sebagai
berikut:
(i) Analisis transaksi;
(ii) Analisis kualitatif dan kuantitatif atas transaksi;
(iii) Analisis atas kewajaran nilai transaksi; dan
(iv) Analisis atas faktor-faktor lain yang relevan.
Hasil Analisis
Berikut ini adalah hasil ringkasan beberapa analisis yang telah dilakukan:
(i) Berdasarkan analisis rencana transaksi
Pihak pihak yang terkait dengan rencana transaksi:
1. PT Bank SMBC Indonesia Tbk (“Perseroan” atau “SMBCI”) selaku
pihak yang menerima layanan konsultasi bisnis dan bertindak
sebagai pihak yang melakukan pembayaran atas nilai kontrak kerja
sama. PT Bank SMBC Indonesia Tbk merupakan Perusahaan yang
berkedudukan di Jakarta, yang didirikan pada tahun 1985.
Perseroan bergerak di bidang usaha Perbankan. Rencana transaksi
perjanjian konsultasi adalah untuk memanfaatkan keahlian khusus
yang dimiliki oleh SBCSI dalam menyediakan layanan konsultasi
kepada klien korporasi asal Jepang seperti riset pasar dan
pembaharuan hukum dan peraturan di Indonesia, layanan
perantara antara firma profesional, business matching.
2. PT SBCS Indonesia (“SBCSI” atau “Konsultan”) selaku pihak afiliasi
yang menyediakan layanan konsultasi bisnis dengan ruang lingkup
yang disepakati dalam perjanjian kontrak. PT SBCS Indonesia
merupakan Perusahaan yang berkedudukan di Jakarta, yang
didirikan pada tahun 2012. Perseroan bergerak di bidang usaha
Jasa Konsultasi Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 1 huruf(e)
POJK 42/2020, PT SBCS Indonesia merupakan entitas yang terafiliasi
dengan PT Bank SMBC Indonesia Tbk dikarenakan kedua
perusahaan tersebut dikendalikan, baik secara langsung maupun
tidak langsung oleh pihak pengendali yang sama yaitu Sumitomo
Mitsui Banking Corporation (SMBC).
Dalam menentukan transaksi material, mengacu pada POJK Nomor
17 yaitu nilai transaksi sama dengan 20% atau lebih dari ekuitas
perusahaan terbuka, dalam hal ini nilai transaksi Kontrak dibandingkan
ekuitas PT Bank SMBC Indonesia Tbk sebesar kurang dari 20%.
4
Page 5
Berdasarkan hasil analisis atas objek penilaian per 31 Desember
2025, Transaksi merupakan transaksi afiliasi seperti dimaksud pada
POJK No. 42 dan bukan merupakan transaksi material seperti
dimaksud pada POJK No.17.
Uraian singkat mengenai rencana transaksi yang dilakukan:
Berdasarkan draft rencana transaksi Perjanjian Kontrak Pekerjaan
Konsultasi (selanjutnya “Perjanjian”) No. SBCS: SBCS/2026/IV/013
antara PT SBCS Indonesia dengan PT Bank SMBC Indonesia Tbk,
dimana estimasi biaya jasa konsultan sebesar Rp.12.000.000.000
sebelum Pajak Pertambahan Nilai dan Perjanjian akan berlaku untuk
jangka waktu 1 tahun dengan periode 1 Januari 2026 – 31 Desember
2026.
(ii) Berdasarkan analisis kualitatif
Alasan dilakukannya rencana transaksi perjanjian konsultasi adalah
untuk melakukan efisiensi operasional, Regulatory dan Governance
Separation (Pemisahan Tata Kelola), Flexibility, dan Risk
Containment.
Keuntungan atas rencana transaksi bagi PT Bank SMBC Indonesia
Tbk adalah berupa manfaat strategis dan operasional. Melalui jasa
konsultasi dari PT SBCSI, Perseroan dapat memanfaatkan hasil riset
pasar dan pembaharuan hukum dan peraturan di Indonesia, layanan
perantara antara firma profesional, business matching. Dimana
adanya jasa konsultasi ini dapat menjadi pendorong utama dalam
memitigasi risiko kepatuhan hukum serta mempercepat pengambilan
keputusan bisnis yang akurat ditengah dinamika regulasi dan pasar
keuangan di Indonesia.
Adapun terkait dengan rencana transaksi yang dilakukan, manajemen
Perseroan tidak melihat adanya kerugian dari transaksi tersebut.
(iii) Berdasarkan analisis kuantitatif
Pendapatan Operasional dalam periode 2021 sampai 2025 mengalami
peningkatan dengan rata-rata pertumbuhan secara historis sebesar
9,38%. Dimana Pendapatan Operasional berasal dari Pendapatan bunga
dan syariah serta pendapatan operasional lain.
Sementara pada proyeksi keuangan selama empat tahun yaitu 2026
sampai 2029, rata-rata pertumbuhan Pendapatan Operasional Perseroan
adalah sebesar 6,30%. Hal ini menunjukkan setelah transaksi dilakukan,
Pendapatan Perseroan akan mengalami pertumbuhan yang relatif stabil.
Kemudian bila melihat rata-rata porsi laba (rugi) operasional, laba (rugi)
sebelum pajak, dan laba (rugi) tahun berjalan terhadap total Pendapatan
Operasional Bersih dalam periode 2021 sampai 2025 masing-masing
adalah sebesar 23,02%, 22,99%, dan 17,53%.
5
Page 6
Sementara pada tahun proyeksi yaitu 2026 sampai 2029 terjadi kenaikan
yang cukup signifikan di mana porsi laba (rugi) operasional, laba (rugi)
sebelum pajak, dan laba (rugi) tahun berjalan terhadap total Pendapatan
Operasional masing-masing adalah sebesar 24,80%, 24,80%, dan
19,15%. Hal ini menunjukkan bahwa setelah transaksi dilakukan,
Perseroan diproyeksikan akan dapat mencatatkan nilai yang stabil di
tingkat laba usaha dan laba tahun berjalan.
Secara keseluruhan, rencana transaksi ini tidak memberikan dampak
yang merugikan bagi Perseroan.
(iv) Berdasarkan analisis atas kewajaran nilai transaksi
Rencana transaksi Perjanjian Kontrak Pekerjaan Konsultasi antara
PT SBCS Indonesia dengan PT Bank SMBC Indonesia Tbk. untuk periode
1 Januari 2026 sampai dengan 31 Desember 2026 dilakukan dengan nilai
sebesar Rp12.000.000.000,00
Nilai pasar diperoleh berdasarkan hasil laporan penilai independen oleh
KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan dengan nomor laporan
……………………. Nilai Pasar Perjanjian Kontrak Pekerjaan Konsultasi
antara PT SBCS Indonesia dengan PT Bank SMBC Indonesia Tbk adalah
sebesar Rp11.945.111.000,00. Sehingga nilai yang digunakan untuk
analisis kewajaran rencana transaksi adalah Nilai Pasar yang akan
dibandingkan dengan nilai rencana transaksinya.
Berikut tabel uji batas atas dan batas bawah sebesar 7,5% berdasarkan
POJK No.35:
Keterangan Penjelasan Nilai
Batas atas Nilai 7,5% di atas Nilai
Rp12.840.994.325,00
Transaksi Pasar
Nilai Pasar Rp11.945.111.000,00
Batas bawah 7,5% di bawah Nilai
Rp11.049.227.675,00
Nilai Transaksi Pasar
Sehingga nilai rencana transaksi yang digunakan Perseroan sebesar
Rp12.000.000.000,00 masih berada dalam kisaran kewajaran nilai
transaksi, maka transaksi tersebut dinyatakan Wajar.
Penyusunan Pendapat Kewajaran didasarkan pada suatu proses analisis yang
didasarkan pada data dan informasi yang diterima. Oleh karena itu Pendapat
Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan
analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan
pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari
6
Page 7
pendapat kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu
proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang
tidak lengkap.
Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran
hingga tanggal terjadinya Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
penyusunan Pendapat Kewajaran ini. Kami tidak bertanggungjawab untuk
menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat kami
karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang
terjadi setelah tanggal penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran ini.
Pendapat Kewajaran ini ditujukan untuk kepentingan Direksi Perseroan dalam
kaitannya dengan transaksi dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain, atau
untuk kepentingan lain. Pendapat Kewajaran ini tidak merupakan rekomendasi
kepada pemegang saham untuk menyetujui transaksi atau melakukan tindakan
lainnya dalam kaitan dengan rencana transaksi dan tidak dapat digunakan
secara demikian oleh pemegang saham.
Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh
aspek yang terkait, termasuk analisis transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif
atas transaksi, analisis atas kewajaran nilai transaksi yang dilakukan serta
analisis atas faktor-faktor lain yang relevan, maka kami berpendapat bahwa
rencana transaksi afiliasi berupa Perjanjian Kontrak Pekerjaan Konsultasi
antara PT SBCS Indonesia dengan PT Bank SMBC Indonesia Tbk periode
1 Januari 2026 - 31 Desember 2026 adalah Wajar.
Kami menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa kami tidak mempunyai
kepentingan apapun atas transaksi yang kami nilai, baik kini maupun di masa
datang. Kami bertanggungjawab atas prosedur, pelaporan dan hasil pendapat
kewajaran yang dilakukan tersebut di atas per tanggal penugasan sesuai
dengan tujuan yang telah disebutkan dalam laporan ini.
Hormat kami,
KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan
Pimpinan Rekan
Ir. Benedictus Supriyanto Darmapuspita, M.Sc., MAPPI (Cert)
Nomor Izin Penilai Publik : PB-1.09.00121
Klasifikasi Bidang Jasa : Penilaian Properti dan Bisnis (PB)
MAPPI : 94-S-00409
STTD OJK : KEP-584/KS.13/2026
No. Register : RMK-2017.00108
BS/TNN/CL/RPH/AMA/dys/ti/26CD-0019
7
Page 8
PERNYATAAN PENILAI
Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai Penilai Independen,
kami yang bertanda tangan di bawah ini menerangkan bahwa:
1. Analisis, pendapat dan kesimpulan yang diuraikan dalam laporan ini adalah
benar;
2. Penugasan penilaian profesional telah dilakukan terhadap Objek Penilaian
pada Tanggal Penilaian;
3. Analisis telah dilakukan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam
Laporan Penilaian Usaha;
4. Penugasan penilaian profesional telah dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku;
5. Hasil analisis kewajaran rencana transaksi yang dihasilkan dalam
penugasan penilaian profesional telah disajikan sebagai kesimpulan
Pendapat Kewajaran;
6. Kesimpulan Pendapat Kewajaran telah sesuai dengan asumsi-asumsi dan
kondisi pembatas;
7. Data ekonomi dan industri dalam Laporan Penilaian Usaha diperoleh dari
berbagai sumber yang diyakini Penilai Usaha dapat dipertanggungjawabkan;
8. Selanjutnya laporan ini menjelaskan semua asumsi-asumsi dan syarat-
syarat pembatasan yang mempengaruhi analisis, pendapat dan
kesimpulannya yang tertera dalam laporan ini;
9. Penilai bertanggung jawab sepenuhnya atas prosedur, pelaporan dan hasil
penilaian yang dilakukan;
10. Laporan ini tidak lepas dari ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
POJK Nomor 35/POJK.04/2020, POJK Nomor 42/POJK.04/2020, POJK
Nomor 17/POJK.04/2020, Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar
Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII-2018 serta SPI Edisi Revisi - 2020;
8
Page 9
No. Nama Tanda Tangan
1. Penanggung Jawab:
Ir. Benedictus Supriyanto Darmapuspita, M.Sc., MAPPI (Cert)
Nomor Izin Penilai Publik : PB-1.09.00121
Klasifikasi Bidang Jasa : Penilaian Properti dan Bisnis (PB)
MAPPI : 94-S-00409
STTD OJK : KEP-584/KS.13/2026
No. Register : RMK-2017.00108
2. Pemeriksa:
Timbul Nauli Nainggolan, S.E., MAPPI (Cert)
Nomor Izin Penilai Publik : P-1.09.00123
Klasifikasi Bidang Jasa : Penilaian Properti (P)
MAPPI : 95-S-00561
STTD OJK : KEP-539/KS.13/2026
No. Register : RMK-2017.00116
3. Penilai 1:
Cici Listianingtyas, S.A., M.Ec.Dev.
MAPPI : 22-P-11400
No. Register : RMK-2022.04286
4. Penilai 2:
Rosannisa Pratiwi Hidayanti, S.Ak.
MAPPI : 24-P-12467
No. Register : RMK-2025.05053
5. Asisten Penilai:
Ama Himalatus Sholichah, S. Tr.E.
MAPPI : 25-A-13452
9
Page 10
DAFTAR ISI
SURAT PENGANTAR ............................................................................................. 1
PERNYATAAN PENILAI ......................................................................................... 8
DAFTAR ISI........................................................................................................... 10
DAFTAR LAMPIRAN ............................................................................................. 12
BAB I PENDAHULUAN ....................................................................................... 13
1.1. Penjelasan Mengenai Penugasan .............................................................. 13
1.2. Status dan Kualifikasi Penilai ...................................................................... 13
1.3. Pemberi Tugas ........................................................................................... 14
1.4. Pengguna Laporan ..................................................................................... 14
1.5. Objek Pendapat Kewajaran dan Kepemilikan ............................................. 14
1.6. Jenis Mata Uang yang Digunakan .............................................................. 14
1.7. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran .................................................. 15
1.8. Dasar Nilai yang Digunakan ....................................................................... 15
1.9. Tanggal Penilaian ....................................................................................... 15
1.10. Tingkat Kedalaman Investigasi ................................................................... 16
1.11. Data dan Informasi ..................................................................................... 16
1.12. Asumsi-asumsi ........................................................................................... 17
1.13. Kondisi Pembatas ....................................................................................... 18
1.14. Persyaratan atas Persetujuan untuk Publikasi ............................................ 19
1.15. Aturan dan Standar Penilaian yang Digunakan .......................................... 20
1.16. Pendekatan Pendapat Kewajaran .............................................................. 20
1.17. Independensi Penilai .................................................................................. 20
1.18. Konfirmasi bahwa Penilaian dilakukan berdasarkan Peraturan yang
berlaku di Pasar Modal dan SPI ................................................................. 21
1.19. Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian (Subsequent Event) dan
Keterangan Lainnya .................................................................................... 21
BAB II ANALISIS KEWAJARAN .......................................................................... 22
2.1. Analisis Rencana Transaksi........................................................................ 22
2.1.1. Identifikasi Pihak-pihak yang berencana transaksi ............................. 23
2.1.2. Jenis Transaksi .................................................................................. 26
10
Page 11
2.1.3. Perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam rencana
transaksi ............................................................................................. 27
2.1.4. Manfaat dan Risiko ............................................................................. 28
2.2. Analisis Kualitatif ......................................................................................... 29
2.2.1. Riwayat Perseroan dan Sifat Kegiatan Usaha.................................... 29
2.2.2. Analisis Industri dan Pasar ................................................................. 30
2.2.3. Analisis Operasional dan Prospek Perseroan .................................... 33
1.2.4. Alasan Dilakukannya Rencana Transaksi .......................................... 35
1.2.5. Keuntungan dan Kerugian atas Rencana Transaksi yang dilakukan . 36
2.3. Analisis Kuantitatif ...................................................................................... 36
2.3.1. Analisis Kinerja Historis ...................................................................... 36
2.3.2. Analisis atas Arus Kas ........................................................................ 39
2.3.3. Analisis atas Proyeksi Keuangan yang Diperoleh dari Pihak
Manajemen Pemberi Tugas ............................................................... 41
2.3.4. Analisis Rasio Keuangan Historis....................................................... 43
2.3.5. Analisis Laporan Keuangan Sebelum Rencana Transaksi dan
Proforma Laporan Keuangan setelah Rencana Transaksi Dilakukan 44
2.4. Analisis Inkremental .................................................................................... 45
2.4.1. Kontribusi Nilai Tambah ..................................................................... 45
2.4.2. Biaya atau Pendapatan yang Relevan ............................................... 46
2.4.3. Informasi Non-Keuangan yang Relevan ............................................. 46
2.4.4. Prosedur Pengambilan Keputusan oleh Perseroan ............................ 46
2.4.5. Hal-hal Material Lainnya yang dapat Memberikan Keyakinan bagi
Penilai Usaha dalam Memberikan Opini Kewajaran Rencana
Transaksi ............................................................................................ 46
2.5. Analisis Kewajaran Nilai Rencana Transaksi .............................................. 46
2.6. Pendapat Kewajaran .................................................................................. 47
LAMPIRAN
SURAT PERNYATAAN
11
Page 12
DAFTAR LAMPIRAN
Lampiran I Laporan Posisi Keuangan Historis – Aset PT Bank SMBC Indonesia
Tbk
Lampiran II Laporan Posisi Keuangan Historis – Liabilitas PT Bank SMBC
Indonesia Tbk
Lampiran III Laporan Posisi Keuangan Historis – Ekuitas PT Bank SMBC
Indonesia Tbk
Lampiran IV Laporan Laba Rugi Historis PT Bank SMBC Indonesia Tbk
Lampiran V Laporan Arus Kas Historis PT Bank SMBC Indonesia Tbk
Lampiran VI Laporan Laba Rugi Proyeksi PT Bank SMBC Indonesia Tbk
Lampiran VII Draft Perjanjian Kontrak Pekerjaan Konsultasi PT SBCS
Indonesia dengan PT Bank SMBC Indonesia Tbk
12
Page 13
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Penjelasan Mengenai Penugasan
KJPP Benedictus Darmapuspita & Rekan (selanjutnya disebut “KJPP
BDR” atau “Kami”) telah menerima penugasan dari PT Bank SMBC
Indonesia Tbk (“Perseroan” atau “SMBCI”) yang bergerak di bidang usaha
Perbankan untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas rencana
transaksi yang dilaksanakan oleh Perseroan dengan mengacu pada
Proposal Ref. No. BDR 25P – 515/R1 tanggal 2 Februari 2026. Hal ini
untuk menunjang keperluan rencana transaksi afiliasi berupa Perjanjian
Kontrak Pekerjaan Konsultasi antara PT SBCS Indonesia dengan
PT Bank SMBC Indonesia Tbk (selanjutnya disebut sebagai “Rencana
Transaksi”).
1.2. Status dan Kualifikasi Penilai
KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan (selanjutnya disebut "KJPP
BDR" atau “Kami”) didirikan di Jakarta pada tahun 2008 mengacu pada
Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 125/PMK.01/2008 tanggal
3 September 2008 tentang Jasa Penilai Publik dan telah memenuhi
persyaratan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik, No. 56/PMK.01/2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.01/2014
tentang Penilai Publik, dan No. 228/PMK.01/2019 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.01/2014 tentang
Penilai Publik.
KJPP BDR yang berkedudukan di Jalan Musi No. 38, Jakarta Pusat
merupakan Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar sebagai Profesi
Penunjang Pasar Modal berdasarkan surat No. S-8154/BL/2012 tanggal
29 Juni 2012 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 696/KM.1/2012
tentang Izin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik dengan nomor izin:
2.12.0103 tanggal 18 Juni 2012, serta Penilaian Pertanahan berdasarkan
Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
RI No.129/SK-600.PT.01.01/V/2020 tanggal 18 Mei 2020.
Penanggung jawab dari Laporan Penilaian ini adalah Ir. Benedictus
Supriyanto Darmapuspita, M.Sc., MAPPI (Cert) dengan nomor anggota
MAPPI: 94-S-00409 dengan Nomor Izin Penilai Publik PB-1.09.00121,
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 144/KM.1/2009,
tanggal 10 Februari 2009 dengan klasifikasi Bidang Jasa Penilai Properti
dan Bisnis. Penanggung jawab juga terdaftar sebagai Profesi Penunjang
Penilai Publik Sektor Jasa Keuangan sesuai keputusan Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-584/KS.13/2026 tanggal 4 Juni 2026.
13
Page 14
Kami tidak memiliki keterlibatan material atau benturan kepentingan baik
aktual maupun potensial dengan subjek dan objek penilaian. Dengan
demikian, kami merupakan “Penilai Independen”. Kami memiliki
kompetensi untuk melakukan penilaian. Untuk penilaian sesuai dengan
lingkup kerja dalam penugasan ini dan kontribusinya, kami tidak
menggunakan bantuan dari pihak luar maupun profesi lainnya.
1.3. Pemberi Tugas
Identitas pemberi tugas dalam penyusunan laporan opini Pendapat
Kewajaran (Fairness Opinion) ini adalah:
a. Nama :
PT Bank SMBC Indonesia Tbk
b. NPWP :
01.139.797.3-091.000
c. Bidang Usaha :
Perbankan
d. Alamat :
Kantor Pusat, Menara SMBC, Lantai 37
Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav.
5.5 – 5.6, CBD Mega Kuningan, Jakarta
Selatan, 12950
e. Penanggung Jawab : Direksi PT Bank SMBC Indonesia Tbk
1.4. Pengguna Laporan
Laporan ini diterbitkan tanggal …………. dengan No. Laporan:
………………………………….. dan akan digunakan oleh
PT Bank SMBC Indonesia Tbk. Laporan ini akan digunakan oleh
Perseroan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(“OJK”) terkait dengan Peraturan Perusahaan Publik (Terbuka).
1.5. Objek Pendapat Kewajaran dan Kepemilikan
Objek Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) dalam penugasan ini
adalah rencana transaksi afiliasi berupa Perjanjian Kontrak Pekerjaan
Konsultasi antara PT SBCS Indonesia dengan PT Bank SMBC Indonesia
Tbk untuk periode 1 Januari 2026, yang merupakan transaksi afiliasi
seperti dimaksud POJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan adalah Wajar atau Tidak Wajar.
Pihak yang melakukan rencana transaksi merupakan perusahaan
berbadan hukum Perseroan Terbatas di mana kepemilikannya
didasarkan kepada ketentuan yang diatur secara sah dalam akta
pendirian masing – masing Perusahaan.
1.6. Jenis Mata Uang yang Digunakan
Jenis mata uang yang digunakan dalam rencana transaksi adalah dalam
mata uang Rupiah (IDR) sesuai dengan mata uang yang digunakan
pada Laporan Keuangan PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
14
Page 15
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
(POJK) Nomor 35/POJK.04/2020 menyatakan bahwa kesimpulan Nilai
wajib dinyatakan dalam satu Nilai tunggal (single amount) dalam mata
uang yang sesuai dengan mata uang yang digunakan di dalam laporan
keuangan Objek Penilaian.
Mengacu pada SPI 103 – 5.3a.5. menyatakan bahwa “Hasil penilaian
dinyatakan dalam mata uang rupiah. Dalam hal terdapat alasan yang
relevan sehingga perlu digunakan mata uang selain rupiah, maka mata
uang rupiah harus tetap dinyatakan”.
1.7. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pernyataan bahwa
rencana transaksi afiliasi berupa Perjanjian Kontrak Pekerjaan
Konsultasi antara PT SBCS Indonesia dengan PT Bank SMBC Indonesia
Tbk untuk periode 1 januari 2026 sampai dengan 31 Desember 2026,
yang merupakan transaksi afiliasi seperti dimaksud Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan (POJK) No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Benturan Kepentingan adalah Wajar atau Tidak Wajar.
Tujuan dari penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran tersebut di atas
akan digunakan oleh PT Bank SMBC Indonesia Tbk dalam rangka
memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) terkait dengan
Peraturan Perusahaan Publik (Terbuka) tentang Keterbukaan Informasi.
1.8. Dasar Nilai yang Digunakan
Dasar Nilai yang digunakan dalam menentukan Kewajaran Nilai
Rencana Transaksi adalah Nilai Pasar.
Nilai Pasar didefinisikan sebagai estimasi sejumlah uang yang dapat
diperoleh dari hasil penukaran suatu aset atau liabilitas pada Tanggal
Penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang
berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang
pemasarannya dilakukan secara layak, di mana kedua Pihak masing-
masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian,
dan tanpa paksaan (POJK No.35/POJK.04/2020).
1.9. Tanggal Penilaian
Pemberian Pendapat Kewajaran tersebut di atas didasarkan pada hasil
analisis atas objek pendapat kewajaran dan penilaian saham per tanggal
penilaian (cut-off date) yaitu pada tanggal 31 Desember 2025. Tanggal
ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penugasan
serta dari data keuangan Perseroan yang kami terima yaitu Laporan
Keuangan Audit Perseroan per tanggal 31 Desember 2025.
15
Page 16
1.10. Tingkat Kedalaman Investigasi
Kami juga telah melakukan wawancara dan diskusi dengan pihak
PT Bank SMBC Indonesia Tbk sebagai Pemberi Tugas dan PT Bank
SMBC Indonesia Tbk selaku objek penilaian pada tanggal 25 Mei 2026,
untuk mengumpulkan beberapa informasi dan dokumen-dokumen
pendukung lainnya sehubungan dengan penilaian bisnis yang
ditugaskan kepada kami.
1.11. Data dan Informasi
Dalam rangka memberikan Pendapat Kewajaran atas rencana transaksi,
Kami telah mempelajari, menganalisis dan mempertimbangkan informasi
dan data sebagai berikut:
Laporan Keuangan Audit Perseroan periode 2021 – 2025 dengan
rincian sebagai berikut:
Nomor dan Periode Kantor Opini
Akuntan Publik
Laporan Keuangan Akuntan Publik
No.00022/2.1005/AU.1/07 Siddharta
/0851-3/1/II/2022 Widjaja & Rekan Liana Lim, S.E., Wajar Tanpa
CPA Pengecualian
Periode: (KPMG) No. AP.0851
31 Desember 2021
No.00025/2.1005/AU.1/07 Siddharta
/1212-1/1/II/2023 Widjaja & Rekan Novie, S.E., Wajar Tanpa
CPA Pengecualian
Periode: (KPMG) No. AP.1212
31 Desember 2022
No.00037/2.1005/AU.1/07 Siddharta
/1212-2/1/II/2024 Widjaja & Rekan Novie, S.E., Wajar Tanpa
CPA Pengecualian
Periode: (KPMG) No. AP.1212
31 Desember 2023
No.00048/2.1005/AU.1/07 Siddharta
/1212-3/1/II/2025 Widjaja & Rekan Novie, S.E., Wajar Tanpa
CPA Pengecualian
Periode: (KPMG) No. AP.1212
31 Desember 2024
No.00027/2.1005/AU.1/07 Siddharta
/1212-4/1/II/2026 Widjaja & Rekan Novie, S.E., Wajar Tanpa
CPA Pengecualian
Periode: (KPMG) No. AP.1212
31 Desember 2025
Legalitas Perseroan yang terdiri dari dokumen sebagai berikut:
- Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Bank SMBC Indonesia
Tbk sebelumnya bernama PT Bank Tabungan Pensiunan
Nasional berdasarkan Akta Notaris Komar Andasasmita, S.H.
No. 31 tanggal 16 Februari 1985 dan Akta ini telah diubah
16
Page 17
dengan akta notaris No. 12 tanggal 13 Juli 1985 dari Notaris
Dedah Ramdah Soekarna, S.H. Anggaran Dasar telah disahkan
oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan surat No.
C2-4583HT01.01TH.85 tanggal 25 Juli 1985, dan diumumkan
dalam Tambahan No. 1148 Berita Negara Republik Indonesia
No. 76 tanggal 20 September 1985.
- Akta perubahan anggaran dasar terakhir berdasarkan Akta
Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn. No. 27 tanggal 14 Juli 2025
mengenai penunjukan PT SMBC Indonesia Tbk sebagai PIKK
Operasional. Perubahan ini telah dilaporkan kepada Menteri
Hukum Republik Indonesia dan telah diterima melalui Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0187261 tanggal 17 Juli 2025.
- Nomor Induk Berusaha (NIB) No. 9120101411917
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan dengan nomor
0011.3979.7309.1000
Draft Perjanjian Kontrak Pekerjaan Konsultasi PT SBCS Indonesia
dengan PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
Proyeksi Keuangan Perseroan periode pada tahun 2025 – 2029.
Surat Pernyataan PT Bank SMBC Indonesia Tbk Nomor
…………….. tanggal ……………….. yang menyatakan bahwa
semua data dan informasi yang diterima akurat, valid dan sesuai
dengan aslinya, dengan demikian surat pernyataan tersebut menjadi
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan laporan penilaian ini.
Data, informasi serta dokumen pendukung lainnya dari pihak
manajemen.
1.12. Asumsi-asumsi
Dalam penyusunan pendapat independen atas rencana transaksi yang
dilaksanakan untuk meyakinkan bahwa rencana transaksi dapat
dilaksanakan pada kondisi arm’s length di dalam batasan komersial yang
berlaku umum dan tidak merugikan kepentingan-kepentingan pihak
Perseroan dan para pemegang saham, kami menggunakan beberapa
asumsi antara lain:
1. Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan
perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan serta
peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan aksi korporasi yang
dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan.
2. Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan
penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa
mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh
sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan
kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari
pendapat kewajaran. Penyusunan pendapat kewajaran ini
merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat
dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
17
Page 18
3. Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, kami menggunakan
beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban
Perseroan dan semua pihak yang terlibat dalam aksi korporasi serta
keakuratan informasi mengenai aksi korporasi yang diungkapkan
oleh manajemen Perseroan.
4. Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat
kewajaran ini sampai dengan tanggal terjadinya aksi korporasi tidak
terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan
pendapat kewajaran ini. Kami tidak bertanggungjawab untuk
menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update)
pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta
peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal penerbitan Laporan
Pendapat Kewajaran ini.
1.13. Kondisi Pembatas
1. Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan
bergantung pada keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari
semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
diberikan kepada kami oleh Perseroan atau yang tersedia secara
umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak
menyesatkan, dan kami tidak bertanggung jawab untuk melakukan
pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut.
Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan
bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak
lengkap atau menyesatkan.
2. Analisis pendapat kewajaran atas aksi korporat ini dipersiapkan
menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas.
Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material. Oleh
karenanya, kami tidak bertanggung jawab atas perubahan
kesimpulan atas pendapat kewajaran kami dikarenakan adanya
perubahan data dan informasi tersebut.
3. Kami melakukan wawancara kepada manajemen Perseroan. Selain
itu, kami juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan
atas aksi korporasi ini. Jasa-jasa yang kami berikan kepada
Perseroan dalam kaitan dengan aksi korporasi ini hanya merupakan
pemberian Pendapat Kewajaran atas aksi korporasi yang dilakukan
dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. Kami tidak
melakukan penelitian atas keabsahan aksi korporasi dari aspek
hukum dan implikasi aspek perpajakan dari aksi korporasi tersebut.
4. Pekerjaan kami yang berkaitan dengan aksi korporasi ini tidak
merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk
apapun, sesuai penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-
18
Page 19
prosedur atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak
dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam
pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan
keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami tidak
mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk
mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi
lainnya di luar aksi korporasi yang ada dan mungkin tersedia untuk
Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap
aksi korporasi ini.
5. Tanggung jawab penilai sehubungan dengan laporan ini hanya
kepada pemberi tugas. Penilai tidak mempunyai tanggung jawab
terhadap pihak lain. Laporan kami disusun berdasarkan permintaan
dari Perseroan yang dipakai semata-mata untuk membantu
Perseroan dalam memberikan gambaran mengenai transaksi yang
memerlukan pendapat dari pihak independen, pendapat tertulis yang
akan diserahkan ke OJK dan akan diumumkan kepada masyarakat,
dan tidak akan digunakan untuk tujuan lainnya. Karena pihak lain
mungkin bermaksud untuk menggunakan laporan ini untuk tujuan
yang lain, perlu ditegaskan bahwa laporan ini tidak dapat dikutip,
direferensikan atau diperlihatkan ke pihak lain tanpa ijin tertulis dari
kami terlebih dahulu kecuali diharuskan oleh pengadilan atau
undang-undang yang berlaku.
6. Perseroan telah membebaskan KJPP BDR dari setiap klaim yang
dapat dan akan timbul dari kesalahan ataupun kekurangan dalam
bahan dan informasi yang disediakan Perseroan, anak perusahaan,
perusahaan afiliasi, konsultan atau pihak ketiga, kepada BDR dalam
penyusunan laporan ini. Laporan ini bersifat non-disclaimer opinion.
7. Manajemen Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi
material yang menyangkut rencana transaksi telah diungkapkan
seluruhnya kepada KJPP BDR dan tidak ada pengurangan atas
fakta-fakta yang penting.
8. Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak berlaku sah apabila tidak
dicetak di atas kertas khusus berlogo dan/atau dengan cap huruf
timbul KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan dan
ditandatangani oleh rekan yang secara resmi ditunjuk.
1.14. Persyaratan atas Persetujuan untuk Publikasi
Pendapat Kewajaran ini ditujukan untuk kepentingan Direksi Perseroan
dalam kaitannya dengan rencana transaksi Perseroan dan tidak untuk
digunakan oleh pihak lain, atau untuk kepentingan lain.
Pendapat Kewajaran ini tidak merupakan rekomendasi kepada
pemegang saham untuk menyetujui rencana transaksi atau melakukan
tindakan lainnya dalam kaitan dengan rencana transaksi dan tidak dapat
digunakan secara demikian oleh pemegang saham.
19
Page 20
Setiap publikasi terhadap keseluruhan atau sebagian dari Laporan
Pendapat Kewajaran ini harus mendapat persetujuan dari KJPP BDR.
1.15. Aturan dan Standar Penilaian yang Digunakan
Untuk menunjang Perseroan dalam rangka memenuhi Peraturan
Perusahaan Publik tersebut, Laporan Pendapat Kewajaran ini telah
disusun dengan dan tunduk pada ketentuan-ketentuan berikut:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
35/POJK.04/2020 Tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK No. 35”);
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan (“POJK No. 42”);
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha (“POJK No. 17”);
Kode Etik Penilai Indonesia & Standar Penilaian Indonesia. (“KEPI &
SPI Edisi VII – 2018”);
SPI Edisi Revisi - 2020.
1.16. Pendekatan Pendapat Kewajaran
Dalam melaksanakan penugasan Laporan Pendapat Kewajaran kami
mengacu pada POJK Nomor 35/POJK.04/2020, dengan menerapkan
berbagai analisis untuk menentukan Pendapat Kewajaran dari rencana
transaksi yaitu sebagai berikut:
(i) Analisis transaksi;
(ii) Analisis kualitatif dan kuantitatif atas transaksi;
(iii) Analisis kewajaran nilai transaksi; dan
(iv) Analisis atas faktor-faktor lain yang relevan.
1.17. Independensi Penilai
Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran KJPP Benedictus
Darmapuspita dan Rekan, bertindak secara independen tanpa adanya
benturan kepentingan, keuntungan pribadi dan tidak terafiliasi dengan
Perseroan.
Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan
keuntungan atau merugikan pihak manapun. Imbalan yang kami terima
adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh pendapat yang dihasilkan dari
proses analisis penilaian Pendapat Kewajaran ini.
20
Page 21
1.18. Konfirmasi bahwa Penilaian dilakukan berdasarkan Peraturan yang
berlaku di Pasar Modal dan SPI
Berdasarkan kepentingan Pengguna laporan yaitu Perseroan untuk
untuk memenuhi peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) terkait
dengan Peraturan Perusahaan Publik (Terbuka), maka Laporan ini
mengacu pada:
- POJK No. 35
- POJK No. 42
- POJK No. 17
- KEPI & SPI Edisi VII – 2018
- SPI Edisi Revisi Tahun 2020
1.19. Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian (Subsequent Event)
dan Keterangan Lainnya
Tidak terdapat kejadian-kejadian penting selain yang dijabarkan
sepanjang proses penilaian ini, sejak penerimaan penugasan sampai
dengan diterbitkannya laporan ini.
21
Page 22
BAB II
ANALISIS KEWAJARAN
Untuk sampai pada pendapat mengenai kewajaran atas rencana transaksi,
kami telah melakukan analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif
dan analisis kewajaran nilai transaksi yang terkait dengan rencana transaksi
afiliasi berupa Perjanjian Kontrak Pekerjaan Konsultasi antara PT SBCS
Indonesia dengan PT Bank SMBC Indonesia Tbk (selanjutnya disebut sebagai
“Rencana Transaksi”).
2.1. Analisis Rencana Transaksi
Analisis yang dilakukan atas rencana transaksi mengacu pada:
Draft Perjanjian Kontrak Pekerjaan Konsultasi antara PT SBCS
Indonesia dengan PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
Ringkasan Rencana Transaksi
PT Bank SMBC Indonesia Tbk (“Perseroan” atau “SMBCI”) sebelumnya
bernama PT Tabungan Pensiunan Nasional merupakan Perusahaan
yang berkedudukan di Jakarta, yang didirikan pada tahun 1985.
Perseroan bergerak pada bidang usaha perbankan. Perseroan
bermaksud untuk melakukan rencana transaksi Perjanjian Konsultasi
dengan PT SBCS Indonesia. PT SBCS Indonesia merupakan
perusahaan yang didirikan untuk mendukung klien korporasi dari
Perseroan, khususnya korporasi yang memiliki induk perusahaan di
Jepang. PT SBCS Indonesia menyediakan layanan konsultasi kepada
klien korperasi asal Jepang seperti riset pasar dan pembaharuan hukum
dan peraturan di Indonesia, layanan perantara antara firma profesional,
hingga business matching. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1
huruf (e) POJK No. 42/POJK.04/2020, PT SBCS Indonesia merupakan
entitas yang terafiliasi dengan Perseroan dikarenakan kedua
perusahaan tersebut dikendalikan, baik secara langsung maupun tidak
langsung, oleh pihak pengendali yang sama (common control), yaitu
Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC), di mana SMBC
bertindak sebagai pemegang saham pengendali dari Perseroan dan
secara tidak langsung memiliki PT SBCS Indonesia, yang menjadikan
PT SBCS Indonesia sebagai afiliasi PT Bank SMBC Indonesia.
Berikut bagan struktur organisasi rencana transaksi per tanggal
31 Desember 2025:
22
Page 23
2.1.1. Identifikasi Pihak-pihak yang berencana transaksi
Berdasarkan dokumen perjanjian dan analisis ringkas atas rencana
transaksi di atas, pihak-pihak yang terlibat dalam rencana transaksi di
atas adalah:
1. PT Bank SMBC Indonesia Tbk (“Perseroan” atau “SMBCI”) selaku
pihak menerima layanan konsultasi bisnis dan bertindak sebagai
pihak yang melakukan pembayaran atas nilai kontrak kerja sama.
2. PT SBCS Indonesia (“SBCSI” atau “Konsultan”) selaku pihak afiliasi
yang menyediakan layanan konsultasi bisnis dengan ruang lingkup
yang disepakati dalam perjanjian kontrak.
Berikut penjelasan singkat terkait pihak-pihak yang terkait dalam rencana
transaksi:
1. PT Bank SMBC Indonesia Tbk (“Perseroan” atau "SMBCI")
PT Bank SMBC Indonesia Tbk sebelumnya bernama PT Bank
Tabungan Pensiunan Nasional berdasarkan Akta Notaris Komar
Andasasmita, S.H. No. 31 tanggal 16 Februari 1985 dan Akta ini
telah diubah dengan akta notaris No. 12 tanggal 13 Juli 1985 dari
Notaris Dedah Ramdah Soekarna, S.H. Anggaran Dasar telah
disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan surat
No. C2-4583HT01.01TH.85 tanggal 25 Juli 1985, dan diumumkan
dalam Tambahan No. 1148 Berita Negara Republik Indonesia No. 76
tanggal 20 September 1985.
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali
perubahan, perubahan terakhir berdasarkan Akta Notaris Ashoya
Ratam, S.H., M.Kn. No. No. 27 tanggal 14 Juli 2025 mengenai
penunjukan PT SMBC Indonesia Tbk sebagai PIKK Operasional.
Perubahan ini telah dilaporkan kepada Menteri Hukum Republik
Indonesia dan telah diterima melalui Surat Penerimaan
23
Page 24
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0187261 tanggal 17 Juli 2025. Dengan Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Perseroan dengan nomor 0011.3979.7309.1000.
Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Bank, maksud dan tujuan
serta kegiatan Bank adalah melakukan kegiatan dalam jasa bank
umum termasuk melakukan penyertaan modal pada bank yang
melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, sesuai
dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Susunan Pemegang Saham Perseroan per 31 Desember 2025
adalah sebagai berikut:
Total Saham
Pemegang Saham Ditempatkan dan Jumlah (Rp) %
Disetor Penuh
Sumitomo Mitsui Banking
9.692.826.975 193.857.000.000 91,047
Corporation
PT Bank Central Asia Tbk 109.742.058 2.195.000.000 1,031
PT Bank Negara
12.007.137 240.000.000 0,113
Indonesia (Persero) Tbk
Direksi
Merisa Darwis 225.358 5.000.000 0,002
Henoch Munandar 176.756 4.000.000 0,002
Hanna Tantani 151.154 3.000.000 0,001
Dini Herdini 121.572 2.000.000 0,001
Atsushi Hino 3.000 - 0,000
Publik 830.691.738 16.613.000.000 7,803
Total 10.645.945.748 212.919.000.000 100,00
Sumber: Laporan Keuangan PT Bank SMBC Indonesia Tbk per 31 Desember 2025
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan
Laporan Keuangan Audit PT Bank SMBC Indonesia Tbk per
31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Chow Ying Hoong
Komisaris : Takeshi Kimoto
Komisaris Independen : Ninik Herlani Masli Ridhwan
Komisaris Independen : Onny Widjanarko
Komisaris Independen : Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono
Komisaris : -
Komisaris Independen : Marita Alisjahbana
Dewan Direksi
Direktur Utama : Henoch Munandar
Wakil Direktur Utama : Jun Saito
Wakil Direktur Utama : Michellina Laksmi Triwardhany
Direktur Kepatuhan : Dini Herdini
Direktur Atsushi Hino
Direktur Yuki Terayama
24
Page 25
Direktur Merisa Darwis
Direktur : Hanna Tantani
Komite Audit
Ketua : Onny Widjanarko Kusumaningtuti
Anggota : Sandriharmy Soetiono
Anggota : Aria Kanaka
Anggota : Marita Alisjahbana
Anggota : Jacobus Sindu Adisuwono
2. PT SBCS Indonesia (“SBCSI”)
PT SBCS Indonesia didirikan berdasarkan Akta No 02, Tanggal
25 Mei 2012 yang dibuat dan disampaikan oleh Siti Susyanthi, S.H.,
M.Kn. sebagai Pengganti dari Notaris Nana Zaenah., S.H. Akta
pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-
33790.AH.01.01 Tahun 2012 tanggal 20 Juni 2012.
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali
perubahan, perubahan terakhir berdasarkan Akta Notaris Edward
Suharjo Wiryomartani, No. 04 tanggal 15 Januari 2026 yang telah
disetujui oleh Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia
Berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0003703.01.02. Tahun 2026
tanggal 26 Januari 2026 tentang perubahan anggaran dasar
Perseroan Terbatasa PT SBCS Indonesia dan surat pemberitahuan
perubahan data perseroan No. AHU-AH.01.09.0015456 tanggal
26 Januari 2026 sehubungan dengan perubahan alamat lengkap
PT SBCS Indonesia. Dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
No. 03.235.876.4-012.000.
Berdasarkan informasi, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham PT SBCS Indonesia berdasarkan informasi dari manajemen
tertanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
Jumlah
Nilai Nominal
No Pemegang Saham Saham %
(USD)
(Lembar)
1. SBCS Co.Ltd 618,750 618,750 99
2 SMBC SSC SDN, BHD 6,250 6,250 1
Total 625,000 625,000 100
Sumber: Laporan Audit PT SBCS Indonesia per 31 Desember 2025
Susunan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi PT SBCS Indonesia
berdasarkan informasi dari manajemen tertanggal 31 Desember
2025 adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Shoji Oishi
25
Page 26
Dewan Direksi
Direktur : Mitsuhiro Kato
2.1.2. Jenis Transaksi
Dalam mengidentifikasi jenis transaksi, kami mengacu pada POJK
No. 42/2020 dan POJK No. 17.
Pada POJK No. 42, yang dimaksud dengan Transaksi Afiliasi adalah
setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan
terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas
dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan
terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, atau Pengendali, sedangkan Benturan
Kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis
perusahaan terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota
direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
Pengendali yang dapat merugikan perusahaan terbuka dimaksud.
Berdasarkan hasil penelusuran kami atas objek penilaian per tanggal
31 Desember 2025, bahwa pada rencana transaksi, terdapat afiliasi
sebagai berikut:
- Rencana Transaksi dilakukan antara Perseroan dengan afilliasi dari
Perseroan, dalam hal ini adalah PT Bank SMBC Indonesia Tbk dan
PT SBCS Indonesia.
- Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 1 huruf(e) POJK 42/2020,
PT SBCS Indonesia merupakan entitas yang terafiliasi dengan
PT Bank SMBC Indonesia Tbk dikarenakan kedua perusahaan
tersebut dikendalikan, baik secara langsung maupun tidak langsung
oleh pihak pengendali yang sama yaitu Sumitomo Mitsui Banking
Corporation (SMBC).
Namun, tidak terdapat perbedaan kepentingan ekonomis Perusahaan
Terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris atau Pemegang Saham Utama Perusahaan yang
dapat merugikan Perusahaan sehingga transaksi tersebut termasuk
dalam Transaksi Afiliasi namun tidak mengandung Benturan
Kepentingan (sebagaimana didefinisikan dalam POJK No. 42).
Mengacu pada POJK No. 17, Transaksi Material adalah setiap
penyertaan dalam badan usaha, proyek, dan/atau kegiatan usaha
tertentu; pembelian, penjualan, pengalihan, tukar menukar aset atau
segmen usaha; sewa menyewa aset; pinjam meminjam dana;
26
Page 27
menjaminkan aset; dan/atau memberikan jaminan perusahaan, dengan
nilai 20% (dua puluh perseratus) atau lebih dari ekuitas Perseroan, yang
dilakukan dalam satu kali atau dalam suatu rangkaian transaksi untuk
suatu tujuan atau kegiatan tertentu. Nilai transaksi material dihitung
berdasarkan laporan keuangan tahunan yang direviu dan diaudit.
Berdasarkan hasil penelusuran kami atas objek penilaian per tanggal
31 Desember 2025, dalam menentukan Transaksi Material yaitu: Nilai
transaksi sama dengan 20% atau lebih dari ekuitas perusahaan terbuka,
dalam hal ini nilai transaksi Kontrak dibandingkan ekuitas PT Bank SMBC
Indonesia Tbk sebesar kurang dari 20%.
Sehingga rencana transaksi tersebut tidak termasuk dalam Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama (sebagaimana
didefinisikan dalam POJK No. 17).
Dapat disimpulkan bahwa per 31 Desember 2025, rencana transaksi
yang dilakukan Perseroan merupakan Transaksi Afiliasi namun bukan
transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu,
serta bukan merupakan Transaksi Material.
2.1.3. Perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam rencana
transaksi
Mengacu pada draft rencana transaksi Perjanjian Kontrak Pekerjaan
Konsultasi (selanjutnya “Perjanjian”) No. SBCS: SBCS/2026/IV/013
antara PT SBCS Indonesia dengan PT Bank SMBC Indonesia Tbk,
berikut ringkasan poin-poin penting terkait transaksi yang dilakukan:
1. Para pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang disebut di
bawah ini:
a. PT Bank SMBC Indonesia (“SMBCI”) berkedudukan di Jakarta
Selatan dan berkantor pusat di Menara SMBC, CBD Mega
Kuningan, Jl. Dr Ide Anak Agung Gde Agung Kav 5.5-5.6,
Kuningan, Jakarta Selatan 12950. PT Bank SMBC Indonesia
diwakili oleh Jun Saito dan Atsushi Hino, masing-masing dalam
kedudukannya selaku Wakil Direktur Utama dan Direktur, oleh
karenanya sah dan berwenang bertindak untuk dan atas nama
Direksi PT Bank SMBC Indonesia Tbk. Untuk selanjutnya disebut
“SMBC Indonesia” atau “Perusahaan”.
b. PT SBCS Indonesia (“SBCSI”) berkedudukan di Jakarta Selatan
dan beralamat resmi di Menara SMBC, lantai 38. Jl. Dr. Ide Anak
Agung Gde Agung Kav. 5.5 – 5.6, Kuningan, Jakarta Selatan
12950. Untuk selanjutnya disebut “SBCS” atau “Konsultan”.
2. Pada Kontrak Perjanjian Kontrak Pekerjaan Konsultasi pihak
Perusahaan dan Konsultan telah sepakat untuk melakukan rencana
transaksi Perjanjian Konsultasi dimana SMBCI dan SBCSI
27
Page 28
sebelumnya telah membuat dan menandatangani Consultancy
Agreement tanggal 2 Januari 2019, yang telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan perubahan Keenam Perjanjian Konsultasi Nomor
Perjanjian Konsultasi PKS.003/DIR Nomor CBBP/I/2025 dan
001/I/2025/SBCS tanggal 13 Januari 2025 dan Kesepakatan
Tambahan Atas Perjanjian Konsultasi, tanggal 5 Desember 2025.
Dengan beberapa poin - poin penting terkait rencana transaksi yang
akan dilakukan sebagai berikut:
a. Lingkup Layanan
Konsultan bertanggung jawab untuk menyediakan layanan
konsultasi ("Layanan") kepada Perusahaan.
b. Perubahan Ruang Lingkup Layanan
Perusahaan menganggap perlu atau disarankan untuk
mengubah ruang lingkup Layanan, Konsultan setuju untuk
bekerja sama dengan Perusahaan untuk menilai perubahan
yang diperlukan dan untuk membantu dalam penyelesaian
permintaan yang wajar untuk perubahan ruang lingkup Layanan.
c. Biaya dan Ketentuan Pembayaran
Dimana biaya dibebankan kepada Perusahaan akan
didasarkan pada biaya + mark-up (6,0%) dan berdasarkan
kewajaran dan kelaziman usaha. Konsultan akan
membebankan biaya kepada Perusahaan setiap triwulanan
dan pembayaran biaya jatuh tempo dan harus dibayar
(dalam mata uang Rupiah) dalam waktu 30 hari kalender
setelah tanggal penerimaan setiap invoice
Estimasi Biaya Jasa Konsultan sebesar
Rp12.000.000.000 sebelum Pajak Pertambahan Nilai.
d. Periode Perjanjian Pengakhiran
Perjanjian akan berlaku untuk jangka waktu 1 tahun.
2.1.4. Manfaat dan Risiko
Manfaat yang dapat diperoleh Perseroan dari rencana transaksi yang
dilakukan yaitu:
1. Akses Expertise dan Insight yang Specialized
Dengan menggunakan jasa SBCSI, Perseroan dapat mengakses data
dan informasi mengenai spesifik industri tertentu yang umumnya tidak
dimiliki oleh lembaga keuangan seperti Bank. Hal ini memungkinkan
SMBCI untuk dapat meningkatkan kualitas proposal bisnis kepada
nasabah yang dilayani.
2. Sinergi Group dan Cross-Selling
Melalui network yang dimiliki oleh SBCSI di market konsultasi, SMBCI
dapat memetakan perusahaan-perusahaan yang berpeluang untuk
menjadi nasabah SMBCI, dan dapat menjajaki peluang untuk Cross
Selling dengan entias group lainnya yang ada di SMBCI (BTPN
Syariah dan OTO SOF).
28
Page 29
3. Efisiensi dan Speed
SMBCI dapat menghemat waktu secara signifikan untuk memperoleh
sebuah studi ataupun penelitian mengenai sebuah industri tertentu
ketika menggunakan jasa SBCSI, yang dimungkinkan karena
expertise di bidang konsultasi yang sudah terbangun di SBCSI.
4. Mendukung Strategic Planning
Dalam konteks perencanaan bisnis jangka panjang, menggunakan
jasa SBCSI untuk memahami kondisi industri perbankan secara lebih
luas dapat membantu penciptaan rencana bisnis yang jauh lebih utuh
dan komprehensif.
Sementara itu, risiko yang mungkin dihadapi oleh Perseroan dengan
acara rencana transaksi ini adalah
1. Conflict of Interest Risk
Dikarenakan transaksi dijalankan dengan perusahaan afiliasi, akan
ada kemungkinan dimana pihak luar (regulator) menilai transaksi
yang dijalankan tidak sepadan secara manfaat dan biaya.
2. Compliance & Documentation Risk
Jasa konsultasi termasuk yang keluarannya dalam bentuk tak
berwujud (intangible), sehingga sulit diukur dan oleh karenanya
rentan dianggap tidak memenuhi nilai ekonomis yang disyaratkan.
3. Pricing / Transfer Pricing Risk
Ketika tujuan dari transaksi dapat dibuktikan signifikansinya pun,
terdapat risiko nominal biaya yang dibayarkan tidak sesuai dengan
praktik yang umum berlaku di pasar.
4. Dependency Risk
Ketika cukup banyak transaksi bisnis Bank yang digantungkan pada
hasil jasa konsultasi, Bank dapat kehilangan independensi dalam
menentukan kelayakan sebuah deal bisnis.
2.2. Analisis Kualitatif
2.2.1. Riwayat Perseroan dan Sifat Kegiatan Usaha
PT Bank SMBC Indonesia Tbk (dahulu PT Bank BTPN Tbk, untuk
selanjutnya disebut “Perseroan”) didirikan di Bandung berdasarkan Akta
Notaris Komar Andasasmita, S.H. No. 31 tanggal 16 Februari 1985 dan
Akta ini telah diubah dengan akta notaris No. 12 tanggal 13 Juli 1985
dari Notaris Dedah Ramdah Soekarna, S.H. Anggaran Dasar telah
disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan surat No.
C2-4583HT01.01TH.85 tanggal 25 Juli 1985, dan diumumkan dalam
Tambahan No. 1148 Berita Negara Republik Indonesia No. 76 tanggal
20 September 1985.
29
Page 30
Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Bank, maksud dan tujuan serta
kegiatan Bank adalah melakukan kegiatan dalam jasa bank umum
termasuk melakukan penyertaan modal pada bank yang melaksanakan
kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan undang-
undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Perseroan resmi
mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tahun 2008
menjadi bank publik.
Pada tahun 2011, Perseroan memperkenalkan brand Sinaya dan
meluncurkan “Daya” Sebuah program pemberdayaan pasar massal yang
berkelanjutan dan menjadi bagian integral dari aktivitas bisnis Bank.
Selanjutnya Perseroan meluncurkan layanan digital inovatif, dengan
memperluas jaringan BTPN Wow! Pada tahun 2015 serta pada tahun
2016 Perseroan meluncurkan Jenius. Pada tahun 2019, Perseroan
melakukan aksi korporasi besar berupa penggabungan usaha (merger)
secara formal dengan PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia, yang
mengukuhkan statusnya sebagai bank devisa dengan segmen bisnis
yang lebih luas dan komprehensif. Dan di tahun 2024 Perseroan
melakukan perubahan nama dari PT BTPN Tbk menjadi PT Bank SMBC
Indonesia Tbk.
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan,
perubahan terakhir berdasarkan Akta Notaris Ashoya Ratam, S.H.,
M.Kn. No. 47 tanggal 27 Mei 2025 yang telah disetujui oleh Menteri
Hukum Republik Indonesia Berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
AH.01.09-0270691 tanggal 27 Mei 2025 sehubungan dengan perubahan
Direksi dan Komisaris PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
Perusahaan berkedudukan di Jakarta, dengan kantor pusat di Menara
SMBC Lantai 37, Jl, Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. 5.5 – 5.6, CBD
Mega Kuningan, Jakarta Selatan, 12950.
Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Bank, maksud dan tujuan serta
kegiatan Bank adalah melakukan kegiatan dalam jasa bank umum
termasuk melakukan penyertaan modal pada bank yang melaksanakan
kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan undang-
undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
2.2.2. Analisis Industri dan Pasar
Analisis Industri
Industri perbankan merupakan pemegang peran sentral dalam
perekonomian yang berfungsi sebagai perantara keuangan dengan
menyimpan dana dan menyalurkan kredit. Industri perbankan global saat
ini berada pada fase transformasi yang dipengaruhi oleh pemulihan
ekonomi pascapandemi, perkembangan teknologi digital, kebijakan suku
bunga tinggi, serta meningkatnya risiko geopolitik.
30
Page 31
Pertumbuhan ekonomi global pada tahun 2026 menurut International
Monetry Fund (IMF) diproyeksikan melemah menjadi 3,2% dari 3,3%
pada tahun 2025, disertai dengan pertumbuhan yang tidak merata antar
negara. Perlambatan ini terutama dipengaruhi oleh dampak tarif timbal
balik di Amerika Serikat (AS) dan ketidakpastian geopolitik yang
berkelanjutan serta perang di Timur Tengah yang telah berkontribusi
pada krisis energi global. Namun, ekonomi AS diproyeksikan akan terus
tumbuh, didukung oleh stimulus fiskal yang substansial dan investasi
yang tinggi, termasuk di sektor kecerdasan buatan (AI).
Saat ini adanya perkembangan transportasi digital juga menjadi tren
dominan dalam industri perbankan global. Transisi ini menggeser fokus
industri dari strategi yang semula mengandalkan keuntungan margin
bunga tinggi (scale-driven macro tailwinds) menuju pendekatan akurasi
strategis (strategic precision) demi menjaga tingkat pengembalian
ekuitas (Return on Equity / ROE) yang menurut data Ernst & Young (EY)
rata-rata bertahan stabil di kisaran 11,7%.
Sumber : Ernst & Young (EY)
Bank – bank besar dunia seperti JPMorgan Chase, HSBC, dan DBS
Bank terus meningkatkan investasi pada teknologi kecerdasan buatan
(AI), cloud computing, blockchain, dan layanan digital banking. Saat ini
penggunaan mobile banking dan pembayaran digital meningkat pesat,
terutama di kawasan Asia dan Amerika Utara. Lebih dari 70% nasabah
global kini menggunakan layanan perbankan digital sebagai metode
utama transaksi keuangan. Adanya perubahan perilaku konsumen
tersebut mendorong bank untuk mempercepat inovasi layanan digital
agar tetap kompetitif di tengah pertumbuhan fintech dan perusahaan
teknologi keuangan.
Dalam konteks perubahan industri tersebut, PT Bank SMBC Indonesia
termasuk salah satu bank global yang secara aktif mempercepat
transformasi digital melalui investasi pada AI, cloud, dan kolaborasi
strategis dengan perusahaan fintech di berbagai kawasan, khususnya
Asia dan Eropa, sebagai bagian dari strategi next-generation banking
untuk meningkatkan efisiensi operasional dan pengalaman nasabah di
tengah pergeseran perilaku konsumen menuju layanan perbankan
digital.
31
Page 32
Analisis Pasar
PT Bank SMBC Indonesia Tbk beroperasi dalam pasar perbankan
Indonesia yang kompetitif dan terus berkembang, di mana pertumbuhan
kredit, likuiditas, dan daya tarik layanan digital menjadi tolok ukur utama
penilaian pasar domestik. Hingga akhir tahun 2025, bank ini
mencatatkan pertumbuhan penyaluran kredit secara konsolidasi sebesar
sekitar Rp 185,4 triliun, tumbuh sekitar 3,3% secara tahunan, didukung
oleh segmen korporasi, komersial, dan kredit digital seperti Jenius.
Pertumbuhan kredit ini menunjukkan kemampuan bank untuk
memanfaatkan peluang pertumbuhan di segmen bisnis dan ritel digital di
pasar Indonesia yang terus meningkat.
Kinerja pertumbuhan kredit tersebut juga diimbangi dengan struktur
permodalan dan kualitas aset yang kuat, yang tercermin dari rasio
kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) yang berada jauh di atas
rata-rata industri serta perbaikan rasio kredit bermasalah, menunjukkan
bahwa ekspansi yang dilakukan tetap berada dalam koridor manajemen
risiko yang pruden di tengah persaingan pasar perbankan domestik.
Sementara itu, rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR)
berada di level 29,3 persen, lebih tinggi dibandingkan rata-rata industri
perbankan sekitar 25,9 persen. Dari sisi kualitas aset, rasio kredit
bermasalah atau gross non-performing loan (NPL) tercatat 0,8 persen
pada tahun 2025, membaik dari 1,1 persen pada tahun 2024.
Pendapatan operasional konsolidasi SMBC Indonesia mencapai Rp18,4
triliun atau meningkat 5,8 persen yoy. Pendapatan bunga bersih tumbuh
4,6 persen dengan margin bunga bersih (net interest margin/NIM) terjaga
di level 7 persen.
Pasar perbankan Indonesia sendiri juga terus melihat tren penyaluran
kredit dan digitalisasi layanan keuangan yang tinggi, dimana bank-bank
yang mampu menggabungkan kekuatan layanan digital (seperti platform
Jenius di SMBCI) dengan pendekatan korporat dan ritel berpotensi
menarik nasabah lebih banyak. SMBC Indonesia telah memperluas
cakupan layanan digitalnya guna menarik basis nasabah muda dan
produktif di pasar domestik, yang mencerminkan respons terhadap
perubahan perilaku konsumen yang semakin mengandalkan solusi
mobile banking.
Secara keseluruhan, pasar untuk SMBC Indonesia terdiri dari peluang
pertumbuhan kredit yang stabil dan basis pendanaan yang kuat, namun
juga menghadapi tantangan berupa penurunan profitabilitas dan
kebutuhan untuk terus berinovasi dalam layanan digital serta
mempertahankan kualitas aset di tengah persaingan yang ketat dengan
bank domestik besar dan lembaga keuangan digital lainnya.
32
Page 33
Jika dibandingkan dengan bank-bank besar nasional yang mendominasi
pangsa pasar aset dan kredit, posisi SMBC Indonesia berada pada
kategori bank menengah yang lebih mengedepankan pertumbuhan
terukur dan penguatan layanan digital dibandingkan ekspansi skala
besar. Hal ini menunjukkan bahwa strategi pasar SMBC Indonesia bukan
bersaing dari sisi ukuran, melainkan dari sisi segmentasi nasabah,
kualitas aset, dan inovasi layanan digital.
Sumber : Ernst & Young (EY). 2025. “Global banking outlook 2025”
PricewaterhouseCoopers (PwC).2026.”Global M&A trend in financial
services”
SMBC Indonesia . 2025. “Annual Report 2025”
IDN Times. 2026. “SMBC Indonesia Salurkan Kredit Rp185,4 Triliun di
2025, Tumbuh 3,3 Persen”.
Medcom.id. 2026.”SMBC Indonesia Bukukan Kinerja Positif, Kolaborasi
Jadi Kunci Pertumbuhan”
2.2.3. Analisis Operasional dan Prospek Perseroan
PT Bank SMBC Indonesia Tbk melakukan kegiatan operasional dari
industri perbankan, menghadapi berbagai dinamika dari awal berdiri
hingga 2025. Berikut ini adalah analisis operasional perusahaan hingga
2025:
Kinerja Keuangan
Pendapatan dari Perseroan bersumber dari pendapatan bunga dan
pendapatan syariah. Bila dilihat secara historis, Perseroan mengalami
pertumbuhan yang sebesar 4,49%, 0,31%, 26,91%, dan 5,79% masing –
masing untuk periode 2022, 2023, 2024, dan 2025. Rata – rata
pertumbuhan Pendapatan PT Bank SMBC Indonesia Tbk dari tahun 2022
hingga 2025 sebesar 9,38%. Hal ini menunjukkan bahwa Pendapatan
PT Bank SMBC Indonesia Tbk cenderung mengalami kenaikan dari tahun
2021 – 2025.
Selama periode tahun 2021 – 2025, Perseroan mencatatkan keuntungan di
tingkat laba usaha. Sedangkan jika dilihat secara historis pada Laba (Rugi)
Tahun Berjalan, Perseroan mengalami fluktuasi pertumbuhan yang sebesar
16,92%, -26,09%, 19,90%, dan -103,18% masing – masing untuk periode
2022, 2023, 2024, dan 2025. Rata – rata pertumbuhan Laba (Rugi) Tahun
Berjalan PT Bank SMBC Indonesia Tbk dari tahun 2022 hingga 2025
sebesar -23,11%. Hal ini menunjukkan bahwa Perseroan cenderung
mengalami fluktuasi penurunan, dimana di tahun 2025 Perseroan belum
berhasil mencatatkan keuntungan pada tingkat Laba (Rugi) Tahun Berjalan.
Hal itu disebabkan terjadinya kenaikan beban non operasional sebesar -
1333,00% dibandingkan tahun 2024.
33
Page 34
Perkembangan Infrastruktur dan Inovasi
Berdasarkan Surat dari Otoritas Jasa Keuangan No. SR-11/KS.13/2025
tanggal 8 Juli 2025 disetujuinya Perseroan sebagai Perusahaan Induk
Konglomerasi Keuangan (PIKK), hal ini semakin meningkatkan portofolio
layanan terintegrasi di bawah naungan Konglomerasi Keuangan SMBC
Indonesia, guna memberikan nilai tambah yang solid bagi basis nasabah
lokal maupun korporasi multinasional secara berkelanjutan.
Lalu di sepanjang tahun 2025, sejalan dengan rencana bisnis Bank, unit
Wealth Management Business telah melaksanakan sejumlah inisiatif
stategis berupa
Pengembangan fitur untuk produk investasi dan bancassurance di
aplikasi Jenius terdiri dari Peluncuran Obligasi Sekunder Pemerintah
dan Obligasi Primer Pemerintah, Peluncuran Modul Penerimaan
Negara (MPN), dan Transaksi Reksa Dana dalam denominasi USD.
Pengembangan produk Manajemen Kekayaan yaitu Penambahan 1
manajer investasi, yaitu Sucorinvest Asset Management, beserta
peluncuran 4 produk reksa dana baru. Penambahan 2 produk reksa
dana syariah dari Syailendra Capital.
Menjadi mitra distribusi untuk penawaran umum perdana (IPO)
obligasi pemerintah bagi investor ritel,yang dapat dipesan melalui
situs mikro esbn.smbci.com, yaitu Sukuk Negara Retail (SR022),
Sukuk Negara Retail (SR023), Obligasi Retail (ORI018), Sukuk
Tabungan (ST015).
Penambahan manfaat layanan digital untuk kelanjutan dengan
integrasi program loyalitas prioritas melalui Jenius Yay Points.
Tantangan dan Risiko
Dalam menjalankan penyusunan perencanaan strategis, Bank
dihadapkan pada tantangan berupa dinamika pasar dan regulasi yang
kompleks. Dengan adanya jasa konsultasi ini dapat digunakan untuk
memitigasi tantangan tersebut berupa bias dalam proyeksi keuangan,
kesalahan dalam menafsirkan kepatuhan regulasi, serta opini yang tidak
sesuai dengan realitas pasar.
Prospek Masa Depan
PT Bank SMBC Indonesia Tbk memiliki prospek yang bagus dimasa
depan dimana perusahaan akan terus Melanjutkan pertumbuhan bisnis
melalui:
- Optimalisasi tim layanan/jaringan kantor cabang Bank, serta saluran
elektronik melalui aplikasi TOUCHBIZ.
- Mengembangkan fitur dan mengoptimalkan aplikasi TOUCHBIZ, baik
dari segi layanan pendanaan maupun akses ke pembiayaan, untuk
34
Page 35
mendukung peningkatan transaksi dan operasional pelanggan,
pertumbuhan jumlah pelanggan baru, dan menyediakan akses yang
lebih komprehensif ke informasi dan layanan pinjaman untuk
mendukung operasional bisnis pelanggan.
- Memperluas layanan dan produk dalam mata uang asing, baik dalam
bentuk produk tabungan maupun pinjaman (termasuk pembiayaan
perdagangan) untuk mendukung proposisi transaksi internasional dan
lintas batas.
- Meningkatkan kolaborasi internal berdasarkan pendekatan berpusat
pada pelanggan untuk menyediakan produk dan layanan holistik
kepada pelanggan. mengambangkan fitur dalam aplikasi TOUCHBIZ
Sementara pada proyeksi keuangan selama empat tahun yaitu 2026
sampai 2029, rata-rata pertumbuhan Pendapatan Operasional Perseroan
adalah sebesar 6,30%. Hal ini menunjukkan setelah transaksi dilakukan,
Pendapatan Perseroan akan mengalami pertumbuhan yang relatif stabil.
Pada kesimpulan, PT Bank SMBC Indonesia Tbk menunjukkan performa
yang baik dalam hal pendapatan. Dengan berbagai inisiatif strategis
yang dijalankan, perusahaan berpotensi untuk meningkatkan pangsa
pasar dan memperkuat posisinya sebagai bank komersial yang mempu
memenuhi kebutuhan transaksi domestik maupun internasional.
1.2.4. Alasan Dilakukannya Rencana Transaksi
Keputusan Perseroan dalam melakukan rencana transaksi perjanjian
konsultasi didasarkan pada empat pertimbangan strategis utama:
1. Efisiensi Operasional
Perseroan sebagai lembaga intermediasi keuangan memiliki fokus
utama adalah menghimpun dana, menyalurkan kredit, serta
menyediakan layanan perbankan inti seperti cash management,
valuta asing, dan trade finance. Dengan adanya rencana transaksi
dengan SBCSI melalui penyerahan fungsi non inti seperti industry
research, advisory, dan konsultasi regulasi kepada SBCSI, Perseroan
dapat mengoptimalkan alokasi sumber daya dan mencapai efisiensi
operasional yang lebih baik.
2. Regulatory dan Governance Separation (Pemisahan Tata Kelola)
PT Bank SMBC Indonesia Tbk tidak memiliki lisensi untuk
menyediakan jasa konsultasi seperti halnya perusahaan konsultasi
lainnya. Sehingga ada batasan dalam bagaimana Perseroan dapat
menyediakan informasi dan riset ke nasabah. Pemisahan fungsi ini ke
pihak afiliasi tidak hanya mengatasi keterbatasan regulasi tersebut,
tetapi juga memitigasi terjadinya risiko benturan kepentingan serta
menjaga independensi analisis Perseroan saat mengambil keputusan
kredit, sehingga meningkatkan kualitas tatakelola (governance).
35
Page 36
3. Flexibility
Struktur organisasi bank umumnya lebih kaku (rigid) dalam kebijakan
perekrutan tenaga kerja. Sebaliknya, SBCSI sebagai entitas
konsultan memiliki fleksibilitas yang lebih tinggi dalam merekrut
talenta spesialis maupun bekerja sama dengan mitra strategis
eksternal guna memenuhi target penyediaan riset dan studi yang
dinamis.
4. Risk Containment
Jasa konsultasi membawa risiko spesifik seperti kekeliruan
interpretasi regulasi, proyeksi (forecast) yang melenceng, atau opini
yang tidak sesuai. Dengan memisahkan fungsi ini ke pihak afiliasi,
Bank dapat mengisolasi (contain) risiko-risiko tersebut agar tidak
berdampak secara langsung terhadap operasional dan profil risiko
internal perbankan.
1.2.5. Keuntungan dan Kerugian atas Rencana Transaksi yang dilakukan
Keuntungan dari rencana transaksi bagi PT Bank SMBC Indonesia Tbk
adalah berupa manfaat strategis dan operasional. Melalui jasa konsultasi
dari PT SBCSI, Perseroan dapat memanfaatkan hasil riset pasar dan
pembaharuan hukum dan peraturan di Indonesia, layanan perantara
antara firma profesional, business matching. Dimana adanya jasa
konsultasi ini dapat menjadi pendorong utama dalam memitigasi risiko
kepatuhan hukum serta mempercepat pengambilan keputusan bisnis
yang akurat ditengah dinamika regulasi dan pasar keuangan di
Indonesia.
Sementara terkait dengan rencana transaksi yang dilakukan, manajemen
Perseroan tidak melihat adanya kerugian dari transaksi tersebut.
2.3. Analisis Kuantitatif
2.3.1. Analisis Kinerja Historis
Analisis Laporan Laba Rugi
Analisis Laporan Laba Rugi historis dimulai dengan membahas pendapatan
neto kemudian dilanjutkan dengan pembahasan pada beban pokok
pendapatan, laba bruto, laba usaha dan laba neto Perseroan, baik
berdasarkan porsi maupun pertumbuhannya.
(dalam jutaan rupiah)
Deskripsi 2021 2022 2023 2024 2025
Pendapatan
Operasional 13.102.824 13.690.930 13.733.435 17.429.360 18.439.022
Bersih
Laba (Rugi)
Operasional
4.008.178 4.657.676 3.461.035 4.104.017 323.918
Laba (Rugi) 4.007.172 4.657.319 3.457.682 4.120.473 281.327
36
Page 37
Deskripsi 2021 2022 2023 2024 2025
Sebelum Pajak
Laba Tahun
Berjalan
3.104.215 3.629.564 2.682.484 3.216.240 (102.129)
Sumber: Laporan Keuangan PT Bank SMBC Indonesia Tbk
Pendapatan
Pendapatan dari Perseroan bersumber dari pendapatan bunga dan
pendapatan syariah. Bila dilihat secara historis, Perseroan mengalami
pertumbuhan yang sebesar 4,49%, 0,31%, 26,91%, dan 5,79% masing –
masing untuk periode 2022, 2023, 2024, dan 2025. Rata – rata
pertumbuhan Pendapatan PT Bank SMBC Indonesia Tbk dari tahun 2022
hingga 2025 sebesar 9,38%. Hal ini menunjukkan bahwa Pendapatan
PT Bank SMBC Indonesia Tbk cenderung mengalami kenaikan dari tahun
2021 – 2025.
Pendapatan Perseroan didominasi oleh pendapatan bunga. Pendapatan
dari pihak ketiga tersebut salah satu terbesar berasal dari pinjaman yang
diberikan.
Laba (Rugi) Operasional dan Laba (Rugi) Tahun Berjalan
Selama periode tahun 2021 – 2025, Perseroan mencatatkan keuntungan di
tingkat laba usaha. Sedangkan jika dilihat secara historis pada Laba (Rugi)
Tahun Berjalan, Perseroan mengalami fluktuasi pertumbuhan yang sebesar
16,92%, -26,09%, 19,90%, dan -103,18% masing – masing untuk periode
2022, 2023, 2024, dan 2025. Rata – rata pertumbuhan Laba (Rugi) Tahun
Berjalan PT Bank SMBC Indonesia Tbk dari tahun 2022 hingga 2025
sebesar -23,11%. Hal ini menunjukkan bahwa Perseroan cenderung
mengalami fluktuasi penurunan, dimana di tahun 2025 Perseroan belum
berhasil mencatatkan keuntungan pada tingkat Laba (Rugi) Tahun Berjalan.
Hal itu disebabkan terjadinya kenaikan beban non operasional sebesar -
1333,00% dibandingkan tahun 2024.
37
Page 38
Grafik Pendapatan, Beban Pokok Pendapatan,
Laba Bruto, Laba Usaha dan Laba Tahun Berjalan
(dalam Jutaan Rupiah)
Sumber: Laporan Keuangan PT Bank SMBC Indonesia Tbk
Analisis Laporan Posisi Keuangan
Aset
Jumlah Aset PT Bank SMBC Indonesia Tbk mengalami pertumbuhan
yang berfluktuatif sebesar 8,99%, -3,69%, 19,68%, dan 1,97% masing –
masing untuk periode 2022, 2023, 2024, dan 2025. Rata – rata
pertumbuhan jumlah aset PT Bank SMBC Indonesia Tbk dari tahun 2022
hingga 2025 sebesar 6,74%. Hal ini menunjukkan bahwa aset PT Bank
SMBC Indonesia Tbk cenderung mengalami penurunan dari tahun 2021
hingga 2025. Selain itu, pada aset PT Bank SMBC Indonesia Tbk
didominasi oleh Pinjaman pihak ketiga dengan rata rata porsi sebesar
62,93% dari tahun 2021 hingga 2025.
Grafik Pertumbuhan Aset Grafik Komposisi Aset
(dalam jutaan Rupiah) (dalam jutaan Rupiah)
Sumber: Laporan Keuangan PT Bank SMBC Indonesia Tbk
38
Page 39
Liabilitas
Jumlah Liabilitas dan Dana Syirkah Temporer PT Bank SMBC Indonesia
Tbk mengalami pertumbuhan yang berfluktuatif sebesar 8,93%, -5,65%,
16,35%, dan 3,24% masing – masing untuk periode 2022, 2023, 2024,
dan 2025. Rata – rata pertumbuhan jumlah Liabilitas dan Dana Syirkah
Temporer PT Bank SMBC Indonesia Tbk dari tahun 2022 hingga 2025
sebesar 5,72%. Hal ini menunjukkan bahwa liabilitas PT Bank SMBC
Indonesia Tbk cenderung fluktuatif dari tahun 2021 hingga 2025. Jumlah
Liabilitas dan Dana Syirkah Temporer PT Bank SMBC Indonesia Tbk
didominasi oleh liabilitas dengan rata – rata porsi terhadap total liabilitas,
dana syirkah temporer dan ekuitas sebesar 75,02% dari tahun 2021
hingga 2025.
Ekuitas
Jumlah ekuitas PT Bank SMBC Indonesia Tbk mengalami pertumbuhan
sebesar 9,24%, 4,74%, 32,61%, dan -2,36% masing – masing pada
tahun 2022, 2023, 2024, dan 2025. Rata – rata pertumbuhan jumlah
ekuitas PT Bank SMBC Indonesia dari tahun 2022 hingga 2025 adalah
sebesar 11,06%. Dan untuk rata – rata porsi dari Ekuitas terhadap total
liabilitas, dana syirkah temporer dan ekuitas Perseroan adalah sebesar
20,52% % dari tahun 2021 - 2025.
Bila ditinjau secara keseluruhan, maka dapat disimpulkan bahwa struktur
permodalan yang dimiliki PT Bank SMBC Indonesia Tbk dari 2021 –
2025 bersumber utama dari liabilitas atau dapat dikatakan struktur
permodalan Perseroan didominasi oleh hutang.
Grafik Komposisi Liabilitas Grafik Liabilitas dan Ekuitas
(dalam jutaan Rupiah) (dalam jutaan Rupiah)
Sumber: Laporan Keuangan PT Bank SMBC Indonesia Tbk
2.3.2. Analisis atas Arus Kas
Dari periode 2021 sampai 2025, Perseroan selalu mencatatkan arus kas
bersih positif dari aktivitas operasi. Peningkatan arus kas dari aktivitas
operasi setiap tahunnya selalu diiringi kenaikan penerimaan kas dari
pelanggan.
39
Page 40
(dalam jutaan rupiah)
Keterangan 2021 2022 2023 2024 2025
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Arus kas bersih diperoleh (digunakan untuk)
aktivitas operasi 13.150.455 (4.416.068) (2.397.197) 10.829.769 4.882.236
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Arus kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk)
aktivitas investasi (7.001.869) 3.151.992 394.010 (16.764.391) 2.034.390
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Arus kas bersih (digunakan untuk) diperoleh dari
aktivitas pendanaan 223.345 9.056.776 (13.887.114) 8.624.877 (6.267.376)
KENAIKAN BERSIH KAS DAN SETARA KAS 6.371.931 7.792.700 (15.890.301) 2.690.255 649.250
Dampak Perubahan Selisih Kurs Terhadap Kas
(17.885) 3.376 (14.462) 4.759 (4.454)
Dan Setara Kas
SALDO KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN 25.227.631 31.581.677 39.377.753 23.472.990 26.168.004
SALDO KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN 31.581.677 39.377.753 23.472.990 26.168.004 26.812.800
Sumber: Laporan Keuangan PT Bank SMBC Indonesia Tbk
Jika dilihat Arus Kas dari Aktivitas Operasi, Perseroan berhasil
membukukan arus kas masuk di tahun 2021, 2024, dan 2025.
Sedangkan di tahun 2022 dan 2023 mengalami tekanan arus kas keluar
akibat adanya dinamika modal kerja operasional.
Lalu untuk Arus Kas dari Aktivitas Investasi, menunjukkan bahwa di
tahun 2021 dan 2024 Perseroan melakukan kegiatan pembelian
investasi berupa membelian efek – efek maupun melakukan akuisisi
entitas anak. Sehingga terjadi pengeluaran kas dari aktivitas investasi
yang cukup besar.
Sedangkan untuk Aktivitas Pendanaan, menunjukkan bahwa dari tahun
2021 – 2025, hanya pada tahun 2023 dan 2025 yang menunjukkan
bahwa pengeluarkan arus kas lebih besar dibandingkan pemasukan
yang diterima. Terutama pada pembayaran angsuran dan pelunasan
pinjaman yang diterima.
40
Page 41
2.3.3. Analisis atas Proyeksi Keuangan yang Diperoleh dari Pihak
Manajemen Pemberi Tugas
(dalam jutaan rupiah)
Aktual
Keterangan
2021 2022 2023 2024 2025
Pendapatan Operasional Bersih 13.102.824 13.690.930 13.733.435 17.429.360 18.439.022
Beban Operasional
Total Beban Oparasional 8.215.328 8.198.465 9.506.253 12.414.580 17.148.506
Laba (Rugi) Sebelum Bunga, Pajak,
Depresiasi dan Amortisasi (EBITDA) 4.887.496 5.492.465 4.227.182 5.014.780 1.290.516
Depresiasi
Beban umum dan administrasi 879.318 834.789 766.147 910.763 966.598
Laba (Rugi) Sebelum Bunga dan Pajak (EBIT) 4.008.178 4.657.676 3.461.035 4.104.017 323.918
Pendapatan (Beban) non - operasional (1.006) (357) (3.353) 16.456 (42.591)
Laba (Rugi) Sebelum Pajak Penghasilan 4.007.172 4.657.319 3.457.682 4.120.473 281.327
Manfaat (beban) pajak penghasilan (902.957) (1.027.755) (775.198) (904.233) (383.456)
Laba (Rugi) Tahun Berjalan 3.104.215 3.629.564 2.682.484 3.216.240 (102.129)
Penghasilan Komprehensif Lain:
Kepentingan non - pengendali (439.501) (533.863) (324.150) (403.254) 607.686
Jumlah (Rugi) Laba Komprehensif tahun
2.664.714 3.095.701 2.358.334 2.812.986 505.557
berjalan, setelah pajak
Sumber: Laporan Keuangan PT Bank SMBC Indonesia Tbk
41
Page 42
(dalam jutaan Rupiah)
Proyeksi
Keterangan
2026 2027 2028 2029
Pendapatan Operasional Bersih 19.149.314 20.601.247 22.241.213 23.532.818
Beban Operasional
Total Beban Oparasional 15.615.896 15.959.298 15.980.444 16.453.918
Laba (Rugi) Sebelum Bunga, Pajak,
Depresiasi dan Amortisasi (EBITDA) 3.533.418 4.641.949 6.260.769 7.078.900
Depresiasi
Beban umum dan administrasi
Laba (Rugi) Sebelum Bunga dan Pajak (EBIT) 3.533.418 4.641.949 6.260.769 7.078.900
Pendapatan (Beban) non - operasional
Laba (Rugi) Sebelum Pajak Penghasilan 3.533.418 4.641.949 6.260.769 7.078.900
Manfaat (beban) pajak penghasilan (799.298) (1.056.199) (1.428.535) (1.624.924)
Laba (Rugi) Tahun Berjalan 2.734.120 3.585.750 4.832.234 5.453.976
Penghasilan Komprehensif Lain:
Kepentingan non - pengendali (518.633) (631.161) (803.618) (963.929)
Jumlah (Rugi) Laba Komprehensif tahun
2.215.487 2.954.589 4.028.616 4.490.048
berjalan, setelah pajak
Sumber: Business plan PT Bank SMBC Indonesia Tbk
Pendapatan Operasinal dalam periode 2021 sampai 2025 mengalami
peningkatan dengan rata-rata pertumbuhan secara historis sebesar
9,38%. Dimana Pendapatan Operasional berasal dari Pendapatan bunga
dan syariah serta pendapatan operasional lain. Sementara pada proyeksi
keuangan selama empat tahun yaitu 2026 sampai 2029, rata-rata
pertumbuhan Pendapatan Operasional Perseroan adalah sebesar
6,30%. Hal ini menunjukkan setelah transaksi dilakukan, Pendapatan
Perseroan akan mengalami pertumbuhan yang relatif stabil.
Kemudian bila melihat rata-rata porsi laba (rugi) operasional, laba (rugi)
sebelum pajak, dan laba (rugi) tahun berjalan terhadap total Pendapatan
Operasional Bersih dalam periode 2021 sampai 2025 masing-masing
adalah sebesar 23,02%, 22,99%, dan 17,53%.
Sementara pada tahun proyeksi yaitu 2026 sampai 2029 terjadi kenaikan
yang cukup signifikan di mana porsi laba (rugi) operasional, laba (rugi)
sebelum pajak, dan laba (rugi) tahun berjalan terhadap total Pendapatan
Operasional masing-masing adalah sebesar 24,80%, 24,80%, dan
19,15%. Hal ini menunjukkan bahwa setelah transaksi dilakukan,
Perseroan diproyeksikan akan dapat mencatatkan nilai yang stabil di
tingkat laba usaha dan laba tahun berjalan.
42
Page 43
2.3.4. Analisis Rasio Keuangan Historis
Melalui analisis rasio keuangan dapat diketahui indikasi tentang kondisi
keuangan bidang perbankan. Hal-hal tersebut mempunyai pengaruh
yang cukup berarti dalam penentuan Nilai Pasar Ekuitas PT Bank SMBC
Indonesia Tbk. Berikut adalah beberapa rasio keuangan PT Bank SMBC
Indonesia Tbk dari tahun 2021 – 2025.
Deskripsi 2021 2022 2023 2024 2025
KPMM 26,2 27,3 29,9 30,0 29,3
NPL Net 0,4 0,4 0,4 1,1 0,8
Return On
2,2 2,4 1,7 1,8 0,1
Assets
Return On
8,6 9,1 6,5 6,8 1,1
Equity
Net Interest
6,6 6,3 6,5 7,1 7,0
Margin
BOPO 76,0 75,1 83,7 83,2 97,7
LDR 123,1 126,7 142,7 147,0 140,3
Keterangan : Rasio disajikan dalam persentase (%)
RASIO KPMM
Rasio KPMM atau Kewajiban Penyediaan Modal Minimum mengukur
kemampuan perbankan dalam menyediakan dana yang digunakan untuk
mengatasi kemungkinan risiko kerugian.
Rasio KPMM Perseroan pada periode tahun 2021 – 2025 sebesar
26,2%, 27,3%, 29,9%, 30,0%, dan 29,3%. Dengan rata-rata rasio
sebesar 28,5%. Pencapaian ini telah memenuhi ketentuan POJK No.
11/POJK.03/2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan POJK No.
27 Tahun 2022, yang mewajibkan bank umum mempertahankan rasio
KPMM di rentang 8% hingga 14% sesuai dengan peringkat profil
risikonya. PT Bank SMBC Indonesia Tbk sudah memenuhi persyaratan
yang ditetapkan oleh regulator.
RASIO NPL NET
Rasio NPL Net atau Non Performing Loan Net yaitu rasio keugan untuk
mengukur tingkat risiko kredit perbankan dan kualitas kredit yang diberikan,
dengan cara membandingkan antara jumlah kredit yang diberikan dengan
tingkat kolektibilitas. Semakin tinggi rasio NPL terhadap kredit yang diberikan,
maka semakin besar pula risiko kerugian yang harus ditanggung oleh
perbankan.
Rasio NPL Net Perseroan pada periode 2021 – 2025 sebesar 0,4%, 0,4%,
0,4%, 1,1%, dan 0,8%. Dengan rata-rata rasio sebesar 0,6%. Rasio NPL Net
sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Rasio NPL dikatakan sehat apabila
43
Page 44
dibawah 5% dan PT Bank SMBC Indonesia Tbk telah memenuhi persyaratan
yang ditetapkan oleh regulator.
RASIO PROFITABILITAS
Rasio profitabilitas mengukur kemampuan Perseroan dalam menghasilkan
keuntungan (profit) pada tingkat pendapatan, aset, dan modal saham
tertentu.
Berikut adalah hasil perhitungan rasio profitabilitas Perseroan yang terdiri
dari margin pendapatan bersih, serta rasio pengembalian atas aset (ROA)
dan rasio pengembalian atas ekuitas (ROE).
Margin dan tingkat balikan Perseroan dapat dilihat dari hasil perhitungan
rasio-rasio di atas. Margin yang bernilai negatif menunjukkan bahwa
Perseroan mencatatkan kerugian pada tingkat laba tersebut. Semakin
kecil rasio yang dihasilkan menunjukkan semakin kecil laba yang
diperoleh Perseroan.
RASIO BOPO
Rasio BOPO atau Belanja Operasional Terhadap Pendapatan Operasional
merupakan rasio yang mengukur efisiensi perbankan dalam melakukan
kegiatannya.
Rasio BOPO Perseroan pada periode 2021 – 2025 sebesar 76,0%, 75,1%,
83,7%, 83,2%,dan 97,7%. Dengan rata-rata sebesar 83,1%. Rasio BOPO
dapat dikatakan efektif apabila rasio BOPO memiliki hasil dibawah 100%.
RASIO LDR
Rasio LDR atau Loan To Deposit Ratio merupakan rasio yang mengukur
tingkat likuiditas bank dengan cara membandingkan antara total kredit yang
diberikan dengan total dana simpanan yang diperoleh oleh perbankan.
Rasio LDR Perseroan pada periode 2021 – 2025 sebesar 123,1%, 126,7%,
142,7%, 147,0%,dan 140.3%. Dengan rata-rata sebesar 136,0%. Rasio LDR
dapat dikatakan sehat apabila lebih dari 50% hingga lebih dari 100%.
2.3.5. Analisis Laporan Keuangan Sebelum Rencana Transaksi dan
Proforma Laporan Keuangan setelah Rencana Transaksi Dilakukan
Dalam menganalisis laporan keuangan sebelum rencana transaksi dan
setelah rencana transaksi, kami mengacu pada laporan keuangan
Perseroan sebelum rencana transaksi dan laporan keuangan proforma
setelah rencana transaksi per 31 Desember 2025.
44
Page 45
Rencana Transaksi tidak menimbulkan adanya penyesuaian pada
Laporan Posisi Keuangan Perseroan per 31 Desember 2025. Namun
demikian, atas rencana transaksi Perjanjian Kontrak Konsultasi, terdapat
penyesuaian pada Laporan Laba Rugi Perseroan.
Penyesuaian Laporan Laba Rugi terjadi pada bagian Beban Operasional
khususnya pada akun Beban umum dan administrasi, yang digunakan
untuk membayar jasa konsultasi. Penyesuaian yang dilakukan adalah
penambahan sebesar Rp12.000.000.000,00. Dimana saldo akun
tersebut sebelum rencana transaksi sebesar Rp2.920.751.000.000,00,
setelah rencana transaksi menjadi Rp2.932.751.000.000,00.
(dalam jutaan rupiah)
31 Desember 2025 31 Desmber 2025
Keterangan (Historis Sebelum (Historis Sesudah
Transaksi) Penyesuaian Transaksi)
Pendapatan Operasional 24.235.160 24.235.160
Beban Operasional 8.323.257 8.323.257
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH BERSIH 15.911.903 - 15.911.903
provisi dan komisi 1.492.062 1.492.062
Pendapatan Operasional 1.035.057 1.035.057
Keuntungan dari selisih kurs dan transaksi derivatif - -
Total Pendapatan Operasi Lain 2.527.119 - 2.527.119
Pendapatan Operasional Bersih 18.439.022 - 18.439.022
Beban Operasional
Beban kepegawaian 5.523.545 5.523.545
Beban umum dan administrasi 2.920.751 12.000 2.932.751
Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai 8.046.544 8.046.544
Beban operasioanal 657.666 657.666
Total Beban Oparasional 17.148.506 12.000 17.160.506
Laba (Rugi) Sebelum Bunga, Pajak,
Depresiasi dan Amortisasi (EBITDA) 1.290.516 (12.000) 1.278.516
Depresiasi
Beban umum dan administrasi 966.598 966.598
Laba (Rugi) Sebelum Bunga dan Pajak (EBIT) 323.918 (12.000) 311.918
Pendapatan non - operasioanal 15.503 15.503
Beban non - operasioanal (58.094) (58.094)
Pendapatan (Beban) non - operasional (42.591) (42.591)
Laba (Rugi) Sebelum Pajak Penghasilan 281.327 (12.000) 269.327
Manfaat (beban) pajak penghasilan (383.456) (383.456)
Laba (Rugi) Tahun Berjalan (102.129) (12.000) (114.129)
Penghasilan Komprehensif Lain:
Kepentingan non - pengendali 607.686 607.686
Jumlah (Rugi) Laba Komprehensif tahun berjalan,
505.557 (12.000) 493.557
setelah pajak
2.4. Analisis Inkremental
2.4.1. Kontribusi Nilai Tambah
Rencana transaksi ini diproyeksikan akan memberikan kontribusi nilai
tambah yang signifikan bagi Perseroan, dari aspek operasional. Dari sisi
operasional, pemanfaatan keahlian khusus dan expertise SBCSI
45
Page 46
memungkinkan Perseroan memperoleh hasil riset industri serta studi
mendalam secara jauh lebih cepat dan efisien (efficiency and speed).
Informasi dan analisis komprehensif tersebut menjadi fondasi kuat dalam
mendukung perencanaan strategis (strategic planning) jangka panjang,
sehingga tercipta rencana bisnis yang lebih utuh dan adaptif dalam
menghadapi dinamika pasar.
2.4.2. Biaya atau Pendapatan yang Relevan
Rencana Transaksi yang dilakukan antara Perseroan dan PT SBCS
Indonesia menimbulkan biaya operasioanal Perseroan. Namun, adanya
pengeluaran tersebut Perseroan dapat memperoleh jasa dalam analisis
pasar dan proyeksi industri yang mendalam Sehingga dapat
mempercepat proses penggambilan keputusan dan meminimalkan risiko
bisnis Perseroan.
2.4.3. Informasi Non-Keuangan yang Relevan
Adanya kerja sama antara PT Bank SMBC Indonesia dengan PT SBCS
Indonesia memberikan nilai tambah non-keuangan berupa peningkatan
efisiensi waktu dalam analisis riset, mitigasi risiko atas ketidakpastian
pasar, serta analisis komprehensih untuk mendukung perencanaan
strategis.
2.4.4. Prosedur Pengambilan Keputusan oleh Perseroan
Prosedur pengambilan keputusan oleh Perseroan dalam menentukan
rencana transaksi telah disetujui oleh Pihak PT Bank SMBC Indonesia
Tbk dengan Pihak PT SBCS Indonesia.
2.4.5. Hal-hal Material Lainnya yang dapat Memberikan Keyakinan bagi
Penilai Usaha dalam Memberikan Opini Kewajaran Rencana
Transaksi
Tidak terdapat hal-hal material lain yang memberikan keyakinan bagi
Penilai Usaha yang dapat mempengaruhi opini kewajaran rencana
transaksi.
2.5. Analisis Kewajaran Nilai Rencana Transaksi
Dalam hal penugasan penilaian profesional ditujukan untuk kepentingan
pemberian Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion), POJK No. 35 yang
mengatur tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
Pasar Modal Pasal 48, huruf b, maka Penilai Bisnis dapat menyajikan
hasil Penilaian dalam kisaran Nilai dengan memenuhi ketentuan batas
atas dan batas bawah pada kisaran Nilai, tidak boleh melebihi 7,5%
(tujuh koma lima perseratus) dari nilai yang dijadikan acuan kisaran
tersebut yang dalam hal ini adalah Nilai Pasar berupa Perjanjian Kontrak
46
Page 47
Pekerjaan Konsultasi antara PT SBCS Indonesia dengan PT Bank
SMBC Indonesia Tbk untuk periode 1 Januari 2026 sampai dengan 31
Desember 2026.
Nilai Pasar (Market Value) adalah estimasi sejumlah uang yang dapat
diperoleh dari hasil penukaran suatu aset atau liabilitas pada Tanggal
Penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang
berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang
pemasarannya dilakukan secara layak, di mana kedua Pihak masing-
masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian,
dan tanpa paksaan (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia No.35/POJK.04/2020).
Rencana transaksi Perjanjian Kontrak Pekerjaan Konsultasi antara PT
SBCS Indonesia dengan PT Bank SMBC Indonesia Tbk. untuk periode 1
Januari 2026 sampai dengan 31 Desember 2026 dilakukan dengan nilai
sebesar Rp12.000.000.000,00.
Nilai pasar diperoleh berdasarkan hasil laporan penilai independen oleh
KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan dengan nomor laporan
……………………. Nilai Pasar Perjanjian Kontrak Pekerjaan Konsultasi
antara PT SBCS Indonesia dengan PT Bank SMBC Indonesia Tbk
adalah sebesar Rp11.945.111.000,00. Sehingga nilai yang digunakan
untuk analisis kewajaran rencana transaksi adalah Nilai Pasar yang
akan dibandingkan dengan nilai rencana transaksinya.
Berikut tabel uji batas atas dan batas bawah sebesar 7,5% berdasarkan
POJK No.35:
Keterangan Penjelasan Nilai
Batas atas Nilai 7,5% di atas Nilai
Rp12.840.994.325,00
Transaksi Pasar
Nilai Pasar Rp11.945.111.000,00
Batas bawah Nilai 7,5% di bawah
Rp11.049.227.675,00
Transaksi Nilai Pasar
Sehingga nilai rencana transaksi yang digunakan Perseroan sebesar
Rp12.000.000.000,00 masih berada dalam kisaran kewajaran nilai
transaksi, maka transaksi tersebut dinyatakan Wajar.
2.6. Pendapat Kewajaran
Berdasarkan pada sumber data yang diperoleh baik secara umum
maupun disediakan oleh Perseroan dan berdasarkan hasil kajian dan
analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang terkait,
termasuk analisis transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif atas
47
Page 48
transaksi, analisis atas kewajaran nilai transaksi yang dilakukan serta
analisis atas faktor-faktor lain yang relevan, maka kami berpendapat
bahwa rencana transaksi afiliasi berupa Perjanjian Kontrak Pekerjaan
Konsultasi antara PT SBCS Indonesia dengan PT Bank SMBC Indonesia
Tbk periode 1 Januari 2026 - 31 Desember 2026 adalah Wajar.
48
Names mentioned 69 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bank SMBC IndonesiaTbk Kantor Pusat
p.1
unresolved
person
Dr. Ide Anak Agung Gde Agung
p.1 ×4
unresolved
org
KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan
p.1 ×5
unresolved
org
KJPP Benedictus Darmapuspita
p.1 ×8
unresolved
org
KJPP BDR
p.1 ×7
unresolved
org
Sumitomo Mitsui Banking Corporation
p.1 ×4
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2 ×8
unresolved
org
PT SBCSI
p.5 ×2
unresolved
org
Rekan Pimpinan Rekan Ir. Benedictus Supriyanto Darmapuspita
p.7
unresolved
person
Ir. Benedictus Supriyanto Darmapuspita
p.7 ×5
unresolved
person
Timbul Nauli Nainggolan
p.9
unresolved
org
Penjelasan Mengenai Penugasan KJPP Benedictus Darmapuspita & Rekan
p.13
unresolved
org
Kualifikasi Penilai KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan
p.13
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.13 ×5
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.13
unresolved
org
Menteri Agraria dan Tata Ruang
p.13
unresolved
org
Pertanahan Nasional RI
p.13
unresolved
org
Widjaja & Rekan
p.16 ×5
unresolved
person
Liana Lim
p.16
unresolved
person
Novie
p.16 ×4
unresolved
org
PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional
p.16 ×2
unresolved
person
Akta Notaris Komar Andasasmita
p.16 ×3
unresolved
person
Dedah Ramdah Soekarna
p.17 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.17 ×3
unresolved
person
Akta Notaris Ashoya Ratam
p.17 ×3
unresolved
org
PT SMBC Indonesia Tbk
p.17 ×2
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.17 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.17 ×2
unresolved
org
Laporan Pendapat Kewajaran KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan
p.20
unresolved
org
PT Tabungan Pensiunan Nasional
p.22
unresolved
org
PT Bank SMBC Indonesia. Berikut
p.22
unresolved
person
Siti Susyanthi
p.25
unresolved
person
Nana Zaenah.
p.25
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.25
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia Berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
p.25
unresolved
org
PT SBCS Indonesia. Dengan Nomor Pokok Wajib Pajak
p.25
unresolved
org
SBCS Co.Ltd
p.25
unresolved
org
PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia
p.30
unresolved
org
PT BTPN Tbk
p.30
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia Berdasarkan Surat Keputusan No. AHU- AH.
p.30
unresolved
org
Bank Indonesia
p.43
unresolved
org
Bank Indonesia Rasio NPL
p.43
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
5252 ms
12 Sep 2026 21:58
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}