Skip to content
Back to announcement

20260630_BTPN_Informasi Transaksi Afiliasi_32106645_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review BTPN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 31

Page 1

          
Page 2

          
Page 3

          
Page 4

          
Page 5

          
Page 6
 KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM MENGENAI
                   TRANSAKSI AFILIASI
        PT BANK SMBC INDONESIA TBK ("PERSEROAN")
               ("KETERBUKAAN INFORMASI")

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
   DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN DALAM MENGAMBIL
                            KEPUTUSAN LEBIH LANJUT

Jika anda mengalami kesulitan dalam memahami informasi ini atau ragu dalam membuat keputusan, anda
harus berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan, atau
                                    penasihat profesional lainnya.

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertanggung
jawab penuh atas kelengkapan dan keakuratan seluruh informasi atau fakta material yang termuat dalam
 Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang diungkapkan adalah benar serta tidak
  terdapat informasi atau fakta material yang tidak diungkapkan yang dapat menyebabkan Keterbukaan
                                   Informasi ini menjadi menyesatkan.




                                PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                           Berdomisili di Jakarta Selatan, Indonesia

                                          Kegiatan Usaha
                                            Perbankan

                                             Kantor Pusat
                                       Menara SMBC, Lantai 29
                                         CBD Mega Kuningan
                          JL. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Kav 5.5 - 5.6
                                        Jakarta Selatan 12950
                         Telepon: (021) 30026200; Faksimili: (021) 30026308
                               Email: corporate.secretary@smbci.com
                                     Situs resmi: www.smbci.com




 Keterbukaan Informasi ini dipublikasikan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2026
Page 7
                                DEFINISI DAN SINGKATAN


"Afiliasi"            berarti:
                      a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik secara
                          horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan antara seseorang dengan:
                          1. suami atau istri;
                          2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                          3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                          4. saudara dari suami atau istri dan suami atau istri dari saudara yang
                               bersangkutan; atau
                          5. suami atau istri dari kerabat mereka;
                      b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
                          secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan antara seseorang
                          dengan:
                          1. orang tua dan anak-anak;
                          2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                          3. saudara dari orang yang bersangkutan;
                      c. hubungan antara suatu pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris
                          dari pihak tersebut;
                      d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau
                          lebih anggota direksi, manajemen, dewan komisaris, atau pengawas yang
                          sama;
                      e. hubungan antara suatu perusahaan dan suatu pihak yang, baik secara
                          langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan
                          atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan
                          pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak tersebut;
                      f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
                          secara langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
                          menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang
                          sama; atau
                      g. hubungan antara suatu perusahaan dan pemegang saham utama, yaitu
                          pihak yang secara langsung atau tidak langsung memiliki paling sedikit
                          20% (dua puluh persen) saham dengan hak suara dari perusahaan
                          tersebut.

"Efek"                berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional
                      dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang
                      memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak
                      langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu
                      berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan
                      dan/atau diperdagangkan di pasar modal.

"RUPS"                berarti Rapat Umum Pemegang Saham.

"Perseroan"           berarti PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

“SBCS Indonesia”      berarti PT SBCS Indonesia.

"Anggaran Dasar       memiliki arti sebagaimana diberikan untuk istilah ini dalam bagian Para Pihak
Perseroan"            dalam Transaksi dari Keterbukaan Informasi ini.

"Perusahaan Publik"   berarti suatu emiten yang telah melakukan penawaran umum efek atas ekuitas
                      atau suatu perusahaan publik.



                                               2
Page 8
"Perusahaan            berarti suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun
Terkendali"            tidak langsung oleh suatu Perusahaan Publik.

"Rp" atau "Rupiah"     berarti Rupiah Indonesia.

"KJPP"                 berarti Kantor Jasa Penilai Publik Benedictus Darmapuspita dan Rekan.
                       memiliki arti sebagaimana diberikan untuk istilah ini dalam bagian
                       Ringkasan Laporan Penilaian dan Laporan Opini Kewajaran atas
                       Transaksi dari Keterbukaan Informasi ini.

"SMBC"                 berarti Sumitomo Mitsui Banking Corporation, berkedudukan di Jepang, suatu
                       perusahaan yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum Jepang.

"Transaksi"            berarti Transaksi sebagaimana didefinisikan dalam Keterbukaan Informasi ini.

"Transaksi Afiliasi"   berarti setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan
                       Terbuka atau Perusahaan Terkendali dengan Afiliasi dari Perusahaan Terbuka
                       atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
                       utama, atau pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang
                       dilakukan oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Terkendali untuk
                       kepentingan Afiliasi dari Perusahaan Terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi,
                       anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali.

"Transaksi Material"   berarti setiap transaksi yang dilakukan oleh suatu Perusahaan Publik atau
                       suatu Perusahaan Terkendali yang memenuhi ambang batas nilai
                       sebagaimana ditetapkan dalam POJK 17/2020.

“Transaksi Benturan    berarti transaksi sebagaimana didefinisikan dalam POJK No. 42/2020.
Kepentingan”

"Menkum"               berarti Menteri Hukum Republik Indonesia.

"Menkumham"            berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

"OJK"                  berarti Otoritas Jasa Keuangan Indonesia.

"POJK 17/2020"         berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
                       Perubahan Kegiatan Usaha.

"POJK 31/2015"         berarti Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas
                       Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik
                       sebagaimana telah diubah sebagian dengan Peraturan OJK No. 45 Tahun
                       2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.

"POJK 42/2020"         berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
                       Transaksi Benturan Kepentingan.

“POJK 45/2024”         berarti Peraturan OJK No.45 tahun 2024 tentang Pengembangan dan
                       Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.

"UUPT"                 berarti Undang-undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang
                       Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6
                       Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
                       Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang.


                                                 3
Page 9
I.      PENGANTAR


Informasi yang termuat dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan untuk memenuhi kewajiban Perseroan
berdasarkan POJK 42/2020 dan POJK 31/2015 sebagaimana diubah sebagian oleh POJK 45/2024.

Keterbukaan Informasi ini memuat informasi mengenai Transaksi yang telah dilakukan oleh Perseroan dengan
SBCS Indonesia (yang merupakan Afiliasi Perseroan). Transaksi sebagaimana dimaksud diuraikan secara
terperinci dalam bagian Deskripsi Transaksi di bawah ini.

Transaksi ini merupakan suatu Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksudkan di dalam POJK 42/2020
dikarenakan terdapatnya hubungan Afiliasi di antara pihak-pihak yang terlibat, sebagaimana secara rinci akan
dijelaskan pada Keterbukaan Informasi ini. Lebih lanjut, meskipun Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi
tetapi Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana diatur di dalam POJK
42/2020.

Selain itu, nilai Transaksi tidak mencapai batasan nilai material sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan
(2) POJK 17/2020. Dengan demikian, Transaksi ini tidak digolongkan sebagai Transaksi Material sesuai POJK
17/2020.

Selanjutnya untuk memenuhi Ketentuan Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020, Perseroan wajib:
a. menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi dan/atau kewajaran Transaksi
    dimaksud, dan untuk hal ini Perseroan telah menunjuk KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan sebagai
    penilai independen;
b. mengumumkan Keterbukaan Informasi ini kepada masyarakat paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
    tanggal Transaksi; dan
c. menyampaikan Keterbukaan Informasi ini kepada OJK berikut dokumen pendukungnya.

Berdasarkan uraian tersebut di atas dan untuk memenuhi POJK 42/2020, Direksi Perseroan mengumumkan
Keterbukaan Informasi untuk memberikan informasi maupun gambaran dengan ini yang lebih lengkap kepada
para pemegang saham Perseroan mengenai Transaksi Afiliasi dibawah ini.



II.     DESKRIPSI TRANSAKSI


A.      LATAR BELAKANG TRANSAKSI

        Sehubungan dengan efektifnya penggabungan PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia (“BSMI”) ke dalam
        PT BANK BTPN Tbk (yang kemudian berubah nama menjadi PT Bank SMBC Indonesia Tbk)
        selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”, maka segala perjanjian yang dibuat oleh dan antara BSMI
        dengan pihak lain adalah sah dan dialihkan demi hukum kepada Perseroan. Salah satu perjanjian
        tersebut dibuat dengan PT SBCS Indonesia (“SBCS Indonesia”).

        Berdasarkan perjanjian tersebut, SBCS Indonesia bertindak sebagai konsultan untuk memberikan
        Layanan Konsultasi Manajemen. SBCS Indonesia didirikan untuk mendukung nasabah Jepang yang
        mempunyai niat untuk mendirikan anak perusahaannya di Indonesia atau mengembangkan bisnisnya
        di Indonesia. Mereka memberikan layanan konsultasi kepada nasabah Perseroan seperti riset pasar
        dan pembaruan hukum dan peraturan Indonesia, layanan perantara antara perusahaan profesional,
        pencocokan bisnis, dll. Layanan ini diatur berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh dan antara
        Perseroan dan SBCS Indonesia yang telah berakhir masa berlakunya dan kedua belah pihak berniat
        untuk memperbarui perjanjian tersebut. Perjanjian antara Perseroan dan SBCS Indonesia diperpanjang
        dan akan berakhir pada tanggal 2 Januari 2027, serta dapat diperpanjang untuk periode berikutnya.




                                                       4
Page 10
B.   OBJEK TRANSAKSI

     SBCS Indonesia menyediakan layanan kepada Perseroan berupa:

                   Perihal                                              Deskripsi
      1. Menyediakan      riset yang        Berdasarkan permintaan dari Perseroan, SBCS Indonesia
          disesuaikan         mengenai      akan melakukan riset/penelitian dengan memanfaatkan
          industri, regulasi, dan lain-     jaringan serta berbagai sumber informasi yang relevan,
          lain,   sesuai   permintaan       seperti berbagai perusahaan profesional, instansi atau
          Perseroan                         organisasi pemerintah terkait, asosiasi industri, pelaku utama
                                            di industri terkait dan pihak-pihak lainnya.

                                            SBCS Indonesia akan menyampaikan hasil riset/penelitian
                                            kepada Perseroan, dan apabila diperlukan, SBCS Indonesia
                                            akan memberikan presentasi kepada nasabah Perseroan
                                            serta menindaklanjuti kebutuhan bisnis mereka.

                                            Jenis riset/penelitian atau laporan yang dibuat mencakup
                                            laporan perbandingan, riset pasar, analis tren industri,
                                            rencana bisnis, atau hasil riset atau laporan lainnya yang
                                            sesuai dengan kebutuhan Perseroan.

      2. Menyelenggarakan seminar SBCS                 Indonesia akan menangani seluruh proses
          ekonomi   bagi       nasabah      penyelenggaraan seminar, termasuk penyusunan tema
          Perseroan                         seminar, pengaturan pembicara eksternal (praktisi dan pakar
                                            industri), pengiriman undangan kepada nasabah Perseroan
                                            serta pengelolaan dan pelaksanaan acara (manajemen
                                            peserta, pengaturan tempat, dan lain-lain).

                                            Setelah pelaksanaan seminar, SBCS Indonesia akan
                                            mengumpulkan kuesioner dari peserta seminar, melakuk
                                            analisis atas kuestioner dan menyampaikan laporan kepada
                                            Perseroan sebagai dasar tindak lanjut terhadap kebutuhan
                                            bisnis para peserta.

      3. Menyediakan berita harian <Berita Harian> SBCS Indonesia akan menghimpun berita
          dan laporan bulanan               terbaru dan bernilai dari berbagai sumber kemudian
                                            mengirimkannya bagi Perseroan beserta nasabahnya setiap
                                            hari.

                                            <Laporan bulanan> SBCS Indonesia akan menyusun laporan
                                            ekonomi bulanan yang mencakup kondisi makroekonomi
                                            terkini, perkembangan investasi dan regulasi,perkembangan
                                            industri dan infrastruktur dan hal relevan lainnya bagi
                                            Perseroan dan beserta nasabahnya.

      4. Menanggapi             berbagai    SBCS Indonesia akan memberikan masukan atas berbagai
          pertanyaan dari Perseroan         pertanyaan dari Perseroan sehubungan dengan industri,
          terkait industri, regulasi, dan   regulasi dan topik lainnya, dengan memanfaatkan
          lain-lain                         pengetahuan dan informasi yang telah dimiliki.

                                            Apabila diperlukan, SBCS Indonesia juga akan melakukan
                                            riset secara cepat untuk dapat menjawab pertanyaan
                                            tersebut.



                                                   5
Page 11
                        Perihal                                         Deskripsi
          5. Menyediakan           layanan   Atas permintaan dari Perseroan atau nasabahnya, SBCS
             rujukan                         Indonesia akan mengatur pertemuan perkenalan antara
                                             Perseroan atau nasabahnya dengan perusahaan profesional
                                             terkait, calon mitra bisnis yang potensial, maupun pihak lain
                                             yang relevan.

                                             SBCS Indonesia juga akan akan mengatur kebutuhan terkait
                                             pertemuan, menindaklanjuti atas hasil diskusi awal apabila
                                             diperlukan, serta menyampaikan laporan kepada Perseroan.

          6. Menyediakan daftar pelaku       Atas permintaan Perseroan atau nasabahnya, SBCS
             industri                        Indonesia akan mengatur pertemuan pendahuluan antara
                                             Perseroan dan nasabahnya dengan persuaan professional
                                             yang relevan, calon mitra bisnis yang potensial, maupun
                                             pihak-pihak terkait lainnya.

                                             SBCS Indonesia juga akan mengkordinasikan seluruh
                                             kebutuhan yang berkaitan dengan pertemuan tersebut,
                                             melakukan tindak lanjut atas hasil pembahasan setelah
                                             pertemuan awal apabila diperlukan, serta menyampaikan
                                             laporan kepada Perseroan.


C.   NILAI TRANSAKSI

     Nilai transaksi yang disepakati adalah Rp 12.000.000.000 (dua belas miliar rupiah), dengan cara
     pembayaran yang disepakati oleh kedua belah pihak.

D.   PARA PIHAK DALAM TRANSAKSI

     1.        INFORMASI TENTANG PERSEROAN

               UMUM

               PT Bank SMBC Indonesia Tbk adalah suatu perusahaan terbatas yang berkedudukan di
               Jakarta Selatan dan perusahaan terbuka yang didirikan berdasarkan hukum Republik
               Indonesia. Nama Perseroan sebelumnya adalah PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional
               berdasarkan Akta Notaris No. 31 tanggal 16 Februari 1985 yang dibuat oleh Komar
               Andasasmita, S.H., Notaris di Bandung. Akta tersebut telah diubah dengan Akta No. 12 tanggal
               13 Juli 1985 yang dibuat oleh Dedeh Ramdah Sukarna, S.H., pengganti Notaris Komar
               Andasasmita, Notaris di Bandung, dan telah disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik
               Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-4583HT01.01TH.85 tanggal 25 Juli 1985,
               telah didaftarkan dalam register di Kantor Pengadilan Negeri Bandung di bawah No. 458 dan
               No. 459 tanggal 16 Agustus 1985, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
               Indonesia No. 76 tanggal 20 September 1985, Tambahan No. 1148.

               Nama Perseroan kemudian diubah menjadi PT BANK BTPN Tbk berdasarkan Akta Notaris No.
               22 tanggal 21 Januari 2019 yang dibuat oleh Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
               Administrasi Jakarta Selatan dan telah disetujui oleh Menkumham melalui Keputusan No. AHU-
               0006169.AH.01.10.Tahun 2019 tanggal 22 Januari 2019.

               Nama Perseroan terakhir diubah menjadi PT Bank SMBC Indonesia Tbk, sebagaimana
               dinyatakan dalam Akta Notaris No. 43 tanggal 29 Agustus 2024 yang dibuat oleh Ashoya
               Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan telah disetujui oleh


                                                    6
Page 12
Menkumham melalui Keputusan No. AHU-0054625.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 29 Agustus
2024. Perubahan nama ini efektif berlaku sejak 2 Oktober 2024.

Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali diubah. Perubahan terakhir Anggaran Dasar
Perseroan dalam rangka peningkatan modal ditempatkan dan disetor sehubungan dengan
pelaksanaan rencana Penambahan Modal Dengan Pemberian Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu II sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Dewan Komisaris
No. 55 tanggal 21 Maret 2024 yang dibuat oleh Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, dan telah diterima serta dicatat dalam Sistem Administrasi Badan
Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHUAH.01.03-0069408 tanggal 21
Maret 2024, serta perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
penunjukan Perseroan sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan Operasional
sebagaimana tercantum dalam Akta No. 27 tanggal 14 Juli 2025 yang dibuat oleh Ashoya
Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan telah diterima serta
dicatat oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0187261 tanggal 17
Juli 2025 ("Anggaran Dasar Perseroan").

Berikut ini adalah rincian kontak Perseroan:

Alamat: Menara SMBC, Lantai 29
CBD Mega Kuningan
JL. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Kav 5.5 - 5.6
Jakarta Selatan 12950
Nomor Telepon: (021) 30026200
Nomor Faksimili: (021) 30026308
Alamat email: corporate.secretary@smbci.com

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan
adalah berusaha dalam bidang bank umum.

KEPEMILIKAN SAHAM

Struktur kepemilikan saham Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, berdasarkan
Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei
2026, adalah sebagai berikut:

                                                              Nilai Nominal      Persentase
              Deskripsi                    Jumlah Saham
                                                                   (Rp)              (%)
      Sumitomo Mitsui Banking
 1.                                         9.692.826.975    193.856.539.500        91,047
      Corporation
      PT Bank Negara Indonesia
 2.                                             12.007.137       240.142.740        0,113
      (Persero) Tbk
 3.   PT Bank Central Asia Tbk                 109.742.058     2.194.841.160        1,031

      Pemegang saham lain dengan
 4.                                            831.369.578    16.627.391.560        7,809
      kepemilikan di bawah 5%

 Jumlah                                    10.645.945.748    212.918.914.960         100


PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Berdasarkan Akta No. 13 tanggal 18 Mei 2026 yang dibuat oleh Titik Krisna Murti Wikaningsih
Hastuti, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan dan telah diterima dan dicatat
oleh Menteri Hukum Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0293380 tanggal 21 Mei 2026


                                       7
Page 13
     perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan, susunan Direksi dan Dewan
     Komisaris Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris

     Komisaris Utama                              :   Chow Ying Hoong
     Komisaris                                    :   Takeshi Kimoto
     Komisaris Independen                         :   Linus Ekabranko Windoe
     Komisaris Independen                         :   Onny Widjanarko
     Komisaris Independen                         :   Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono
     Komisaris Independen                         :   Marita Alisjahbana

     Direksi

     Direktur Utama                               :   Henoch Munandar
     Wakil Direktur Utama                         :   Jun Saito
     Wakil Direktur Utama                         :   Michellina Laksmi Triwardhany
     Direktur Kepatuhan                           :   Dini Herdini
     Direktur                                     :   Atsushi Hino
     Direktur                                     :   Yuki Terayama
     Direktur                                     :   Merisa Darwis
     Direktur                                     :   Hanna Tantani
     Direktur                                     :   Emilya Tjahjadi


2.   INFORMASI TENTANG SBCS INDONESIA

     UMUM

     PT SBCS Indonesia adalah perusahaan yang berkedudukan di Jakarta Selatan, merupakan
     Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Akta No 02, tanggal 25 Mei 2012 yang dibuat
     dan disampaikan oleh Siti Susyanthi, S.H., M.Kn. sebagai Pengganti dari Notaris Nana Zaenah.,
     S.H. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
     Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-33790.AH.01.01 Tahun 2012 tanggal 20
     Juni 2012.

     Anggaran Dasar SBCS Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan
     terakhir berdasarkan Akta Notaris Edward Suharjo Wiryomartani, No. 04 tanggal 15 Januari
     2026 yang telah disetujui oleh Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Berdasarkan
     Surat Keputusan No. AHU-0003703.01.02. Tahun 2026 tanggal 26 Januari 2026 tentang
     perubahan anggaran dasar Perseroan Terbatas SBCS Indonesia dan surat pemberitahuan
     perubahan data perusahaan No. AHU-AH.01.09.0015456 tanggal 26 Januari 2026
     sehubungan dengan perubahan alamat lengkap SBCS Indonesia.

     SBCS Indonesia berfokus untuk menyediakan layanan konsultasi bisnis/manajemen dan
     pencocokan bisnis dengan mitra potensial untuk perusahaan Jepang.

     KEPEMILIKAN SAHAM

     Struktur kepemilikan saham SBCS Indonesia pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
     sebagai berikut:




                                          8
Page 14
                                                                            Nilai Nominal       Persentase
                             Deskripsi                 Jumlah Saham
                                                                                 (Rp)               (%)

                 1. SBCS CO., LTD                               618.750       5.742.000.000         99

                 2. SMBC SSC SDN. BHD                             6.250          58.000.000          1

                 Jumlah                                         625.000       5.800.000.000         100


                PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

                Susunan Dewan Komisaris dan Direksi pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai
                berikut:

                Dewan Komisaris
                Shoji Oishi

                Direksi
                Mitsuhiro Kato


E.      SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK-PIHAK DALAM TRANSAKSI

        Perseroan adalah anak perusahaan dari SMBC, dengan kepemilikan saham sebesar 91.05%.

        SBCS Indonesia dimiliki oleh SBCS Co. Ltd. dengan kepemilikan saham sebesar 99% dan SMBC SSC
        Sdn. Bhd. dengan kepemilikan saham sebesar 1%, dimana SMBC adalah juga pemegang saham pada
        dua entitas tersebut.

        Komposisi kepemilikan saham ini menjadikan Perseroan dan SBCS Indonesia sebagai pihak terafiliasi



 III.   PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN TRANSAKSI SERTA PENGARUH TRANSAKSI
        TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN


A.      PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN TRANSAKSI

        Keputusan Perseroan dalam melakukan rencana transaksi perjanjian konsultasi didasarkan pada
        empat pertimbangan strategis utama:

        1. Efisiensi Operasional
           Perseroan sebagai lembaga intermediasi keuangan memiliki fokus utama adalah menghimpun
           dana, menyalurkan kredit, serta menyediakan layanan perbankan inti seperti cash management,
           valuta asing, dan trade finance. Dengan adanya transaksi dengan SBCS Indonesia melalui
           penyerahan fungsi non inti seperti industry research, advisory, dan konsultasi regulasi kepada
           SBCS Indonesia, Perseroan dapat mengoptimalkan alokasi sumber daya dan mencapai efisiensi
           operasional yang lebih baik.

        2. Regulatory dan Governance Separation (Pemisahan Tata Kelola)
           Perseroan tidak memiliki lisensi untuk menyediakan jasa konsultasi seperti halnya perusahaan
           konsultasi lainnya. Sehingga ada batasan dalam bagaimana Perseroan dapat menyediakan
           informasi dan riset ke nasabah. Pemisahan fungsi ini ke pihak Afiliasi tidak hanya mengatasi
           keterbatasan regulasi tersebut, tetapi juga memitigasi terjadinya risiko benturan kepentingan serta
           menjaga independensi analisis Perseroan saat mengambil keputusan kredit, sehingga
           meningkatkan kualitas tata kelola (governance).

                                                      9
Page 15
        3. Fleksibiltas Sumber Daya Manusia
           Struktur organisasi bank umumnya lebih kaku (rigid) dalam kebijakan perekrutan tenaga kerja.
           Sebaliknya, SBCS Indonesia sebagai entitas konsultan memiliki fleksibilitas yang lebih tinggi dalam
           merekrut talenta spesialis maupun bekerja sama dengan mitra strategis eksternal guna memenuhi
           target penyediaan riset dan studi yang dinamis.

        4. Risk Containment
           Jasa konsultasi membawa risiko spesifik seperti kekeliruan interpretasi regulasi, proyeksi (forecast)
           yang melenceng, atau opini yang tidak sesuai. Dengan memisahkan fungsi ini ke pihak Afiliasi,
           Bank dapat mengisolasi (contain) risiko-risiko tersebut agar tidak berdampak secara langsung
           terhadap operasional dan profil risiko internal perbankan.

B.      PENGARUH TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

        Transaksi diproyeksikan akan memberikan kontribusi nilai tambah bagi Perseroan, dari aspek
        operasional. Dari sisi operasional, pemanfaatan keahlian khusus dan expertise SBCS Indonesia
        memungkinkan Perseroan memperoleh hasil riset industri serta studi mendalam secara jauh lebih cepat
        dan efisien (efficiency and speed). Informasi dan analisis komprehensif tersebut menjadi fondasi kuat
        dalam mendukung perencanaan strategis (strategic planning) jangka panjang, sehingga tercipta
        rencana bisnis yang lebih utuh dan adaptif dalam menghadapi dinamika pasar.

        Selain itu, kendati transaksi yang dilakukan antara Perseroan dan SBCS Indonesia menimbulkan biaya
        operasional Perseroan, namun dengan adanya pengeluaran tersebut Perseroan dapat memperoleh
        jasa dalam analisis pasar dan proyeksi industri yang mendalam sehingga dapat mempercepat proses
        penggambilan keputusan dan meminimalkan risiko bisnis Perseroan.



 IV.    RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN DAN LAPORAN OPINI KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI


Mengingat Transaksi ini memenuhi kualifikasi sebagai Transaksi Afiliasi yang bukan tergolong Transaksi
Benturan Kepentingan ataupun Transaksi Material, maka guna memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) POJK
42/2020, Perseroan telah menunjuk KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan (“KJPP / KJPP-BDR”)
berdasarkan surat penugasan No. PO.002/CBBP/CBJ/II/2026 tanggal 2 February 2026, untuk menyusun
pendapat kewajaran atas Transaksi. Mengenai Transaksi ini KJPP telah menerbitkan Laporan Pendapat
Kewajaran No.00264/2.0103-00/BS/07/0121/1/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026, dengan ringkasan sebagai
berikut:

A.     Para Pihak dalam Transaksi

       Pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi adalah:

       1. PT Bank SMBC Indonesia Tbk; dan
       2. PT SBCS Indonesia

B.     Objek Analisis Pendapat Kewajaran

       Objek analisis pendapatan kewajaran adalah Objek Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) dalam
       penugasan ini adalah rencana transaksi Afiliasi berupa Perjanjian Kontrak Pekerjaan Konsultasi antara
       SBCS Indonesia dengan Perseoran untuk periode 1 Januari 2026, yang merupakan transaksi Afiliasi
       seperti dimaksud POJK 42/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan adalah
       Wajar atau Tidak Wajar.




                                                       10
Page 16
     Pihak yang melakukan rencana transaksi merupakan perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas
     di mana kepemilikannya didasarkan kepada ketentuan yang diatur secara sah dalam akta pendirian
     masing – masing Perusahaan.

C.   Maksud dan Tujuan

     Maksud dan tujuan penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah, untuk memberikan
     gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari aspek keuangan dan untuk
     memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020.

     Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK 35/2020.

D.   Tingkat Kedalaman Investigasi

     KJPP telah melakukan wawancara dan diskusi dengan pihak Perseoran sebagai Pemberi Tugas dan
     Perseroan selaku objek penilaian pada tanggal 25 Mei 2026, untuk mengumpulkan beberapa informasi
     dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sehubungan dengan penilaian bisnis yang ditugaskan
     kepada KJPP.

E.   Asumsi Penugasan

     1.    Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis
           dan keuangan serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan aksi korporasi yang dilakukan
           pada tanggal pendapat ini diterbitkan.
     2.    Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
           analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai
           satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses
           yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan suatu proses
           yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
     3.    Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, KJPP menggunakan beberapa asumsi, seperti
           terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang terlibat dalam aksi
           korporasi serta keakuratan informasi mengenai aksi korporasi yang diungkapkan oleh manajemen
           Perseroan.
     4.    KJPP juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini sampai dengan
           tanggal terjadinya aksi korporasi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
           terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini. KJPP tidak
           bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat
           KJPP karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah
           tanggal penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran ini.

F.   Kondisi Pembatas

     i)    Dalam melaksanakan analisis, KJPP mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
           kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
           diberikan kepada KJPP oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya
           adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan KJPP tidak bertanggung jawab untuk melakukan
           pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP juga bergantung kepada
           jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang
           menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP menjadi tidak lengkap atau
           menyesatkan.
     ii)   Analisis pendapat kewajaran atas aksi korporat ini dipersiapkan menggunakan data dan informasi
           sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
           mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP secara material. Oleh karenanya, KJPP tidak
           bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas pendapat kewajaran KJPP dikarenakan
           adanya perubahan data dan informasi tersebut.


                                                     11
Page 17
     iii)  KJPP melakukan wawancara kepada manajemen Perseroan. Selain itu, KJPP juga tidak
           memberikan pendapat atas dampak perpajakan atas aksi korporasi ini. Jasa-jasa yang KJPP
           berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan aksi korporasi ini hanya merupakan pemberian
           Pendapat Kewajaran atas aksi korporasi yang dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau
           perpajakan. KJPP tidak melakukan penelitian atas keabsahan aksi korporasi dari aspek hukum dan
           implikasi aspek perpajakan dari aksi korporasi tersebut.
     iv) Pekerjaan KJPP yang berkaitan dengan aksi korporasi ini tidak merupakan dan tidak dapat
           ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, sesuai penelaahan atau audit atau pelaksanaan
           prosedur-prosedur atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan
           untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan
           dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP tidak mempunyai kewenangan
           dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-
           transaksi lainnya di luar aksi korporasi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta
           pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap aksi korporasi ini.
     v) Tanggung jawab penilai sehubungan dengan laporan ini hanya kepada pemberi tugas. Penilai tidak
           mempunyai tanggung jawab terhadap pihak lain. Laporan KJPP disusun berdasarkan permintaan
           dari Perseroan yang dipakai semata-mata untuk membantu Perseroan dalam memberikan
           gambaran mengenai transaksi yang memerlukan pendapat dari pihak independen, pendapat tertulis
           yang akan diserahkan ke OJK dan akan diumumkan kepada masyarakat, dan tidak akan digunakan
           untuk tujuan lainnya. Karena pihak lain mungkin bermaksud untuk menggunakan laporan ini untuk
           tujuan yang lain, perlu ditegaskan bahwa laporan ini tidak dapat dikutip, direferensikan atau
           diperlihatkan ke pihak lain tanpa ijin tertulis dari KJPP terlebih dahulu kecuali diharuskan oleh
           pengadilan atau undang-undang yang berlaku.
     vi) Perseroan telah membebaskan KJPP BDR dari setiap klaim yang dapat dan akan timbul dari
           kesalahan ataupun kekurangan dalam bahan dan informasi yang disediakan Perseroan, anak
           perusahaan, perusahaan Afiliasi, konsultan atau pihak ketiga, kepada BDR dalam penyusunan
           laporan ini. Laporan ini bersifat non-disclaimer opinion.
     vii) Manajemen Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut rencana
           transaksi telah diungkapkan seluruhnya kepada KJPP BDR dan tidak ada pengurangan atas fakta-
           fakta yang penting.
     viii) Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak berlaku sah apabila tidak dicetak di atas kertas khusus
           berlogo dan/atau dengan cap huruf timbul KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan dan
           ditandatangani oleh rekan yang secara resmi ditunjuk.

G.   Metodologi Analisis Kewajaran dan Analisis Kewajaran

     i)     Analisis transaksi;
     ii)    Analisis kualitatif dan kuantitatif atas transaksi;
     iii)   Analisis kewajaran nilai transaksi; dan
     iv)    Analisis atas faktor-faktor lain yang relevan.

H.   Kesimpulan

     Di dalam pelaksanaan proses penilaian, KJPP menggunakan data dan informasi yang disediakan oleh
     pihak Perseroan selaku pemberi tugas, yang mana KJPP BDR berasumsi bahwa data dan informasi
     yang diperoleh dapat dianggap benar dan tidak menyesatkan termasuk kepemilikan aset yang masuk
     dalam penilaian, bebas dari sengketa dan ditunjang oleh dokumen kepemilikan yang sah dan berlaku.

     Berdasarkan analisis KJPP, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa berdasarkan hasil menggunakan
     pendekatan biaya (cost approach), maka dapat KJPP simpulkan bahwa Nilai Pasar berupa Perjanjian
     Kontrak Pekerjaan Konsultasi antara SBCS Indonesia dengan Perseroan periode 3 Januari 2026 - 31
     Desember 2026 adalah sebesar: Rp11.945.111.000,00 (sebelas miliar sembilan ratus empat puluh lima
     juta seratus sebelas ribu rupiah).




                                                           12
Page 18
V.     PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS


Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan hal-hal sebagai berikut:

1. Transaksi ini adalah Transaksi Afiliasi yang bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan
   sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020;
2. Transaksi ini bukan Transaksi Material sebagaimana dimaksud di dalam POJK 17/2020;

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertanggung jawab
penuh atas kelengkapan dan keakuratan seluruh informasi atau fakta material yang termuat dalam Keterbukaan
Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang diungkapkan adalah benar serta tidak terdapat informasi
atau fakta material yang tidak diungkapkan yang dapat menyebabkan Keterbukaan Informasi ini menjadi
menyesatkan.



VI.    INFORMASI TAMBAHAN


Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk kepentingan para pemegang saham Perseroan, publik, dan pihak-pihak
yang berkepentingan. Apabila terdapat pertanyaan terkait Keterbukaan Informasi ini, mohon disampaikan
secara tertulis kepada Perseroan, ditujukan kepada:


                                      PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                                         Menara SMBC, Lantai 29
                                           CBD Mega Kuningan
                            JL. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Kav 5.5 - 5.6
                                          Jakarta Selatan 12950
                           Telepon: (021) 30026200; Faksimili: (021) 30026308
                                 Email: corporate.secretary@smbci.com


Demikian Keterbukaan Informasi ini disampaikan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.


                                         Jakarta, 30 Juni 2026
                                     PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                                                Direksi

                                                   ***




                                                    13
Page 19
    DISCLOSURE OF INFORMATION TO SHAREHOLDERS REGARDING
                   AFFILIATED TRANSACTIONS
          PT BANK SMBC INDONESIA TBK (THE "COMPANY")
                ("DISCLOSURE OF INFORMATION")

 INFORMATION AS STATED IN THIS DISCLOSURE OF INFORMATION IS IMPORTANT TO BE READ
   AND NOTICED BY THE SHAREHOLDERS OF THE COMPANY IN TAKING FURTHER DECISION


If you have difficulties in understanding this information or are in any doubt in making a decision, you should
   consult with your broker, investment manager, legal counsel, accountant or other professional advisors.


The Board of Commissioners and the Board of Directors of the Company, severally and collectively, are fully
 liable for the completeness and accuracy of all material information or facts contained in this Disclosure of
Information and emphasize that the disclosed information is correct and there are no material information or
         facts that are not disclosed which may cause this Disclosure of Information to be misleading.




                                  PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                               Domiciled in Jakarta Selatan, Indonesia

                                             Business Activity
                                                 Banking

                                                 Head Office
                                          Menara SMBC, 29th Floor
                                             CBD Mega Kuningan
                             JL. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Kav 5.5 - 5.6
                                            Jakarta Selatan 12950
                             Telephone: (021) 30026200; Fax: (021) 30026308
                                  Email: corporate.secretary@smbci.com
                                      Official Website: www.smbci.com




       This Disclosure of Information is published in Jakarta on 30 June 2026
Page 20
                               DEFINITIONS AND ABBREVIATIONS


“Affiliates”             means:
                         a. family relationship by marriage up to the second degree, both horizontally
                            and vertically, i.e., the relationship between a person and:
                            1. their husband or wife;
                            2. the parents of their husband or wife and the husband or wife of their
                                  child;
                            3. the grandfather and grandmother of their husband or wife and the
                                  husband or wife of their grandchild;
                            4. the sibling of their husband or wife and the husband or wife of the
                                  sibling; or
                            5. the husband or wife of their relatives;
                         b. family relationship by descent up to the second degree, both horizontally
                            and vertically, i.e., the relationship between a person and their:
                            1. parents and children;
                            2. grandfather and grandmother as well as grandchildren; or
                            3. sibling of the relevant person;
                         c. relationship between a party and an employee, director, or commissioner
                            of the party;
                         d. relationship between 2 (two) or more companies where there is one or
                            more same members of the board of directors, management, board of
                            commissioners, or supervisors;
                         e. relationship between a company and a party that, either directly or
                            indirectly, in any manner, controls or is controlled by the company or the
                            party in determining the management and/or policies of the company or the
                            party;
                         f. relationship between 2 (two) or more companies that are controlled, either
                            directly or indirectly, in any manner, in determining the management and/or
                            policies of the company by the same party; or
                         g. relationship between a company and a main shareholder, which is a party
                            that directly or indirectly owns at least 20% (twenty percent) of the shares
                            with voting powers of the company;

"Securities"             means securities or investment contracts, whether in conventional or digital
                         form or other forms in accordance with technological developments, which give
                         the owner the right to directly or indirectly obtain economic benefits from the
                         issuer or from certain parties based on an agreement and any derivatives of
                         securities, which can be transferred and/or traded on the capital market.

"GMS"                    means General Meeting of Shareholders.

"the Company"            means PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

“SBCS Indonesia”         means PT SBCS Indonesia.

"the Company’s Article   has the meaning given to this term in the Parties to the Transaction section of
of Association"          this Disclosure of Information.

"Public Company"         means an issuer that has made a public offering of equity securities or a public
                         company.




                                                  2
Page 21
"Contolled Company"       means a company that is controlled either directly or indirectly by a Public
                          Company.

"Rp" atau "Rupiah"        means Indonesian Rupiah.

"KJPP"                    means Public Appraisal Firm namely Benedictus Darmapuspita dan Rekan
                          Public Accountant Firm. Has the meaning provided to this term in the Summary
                          of Valuation Report and Fairness Opinion Report on Transaction section of this
                          Disclosure of Information.

"SMBC"                    means Sumitomo Mitsui Banking Corporation, domiciled in Japan, a company
                          established according to and subject under Japanese law.

"Transaction"             means a Transaction as defined in this Disclosure of Information.

"Affiliate Transaction"   means any activity and/or transaction carried out by a Public Company or
                          Controlled Company with an Affiliate of the Public Company or an Affiliate of a
                          member of the board of directors, member of the board of commissioners, major
                          shareholder, or controller, including any activity and/or transaction carried out
                          by a Public Company or Controlled Company for the benefit of an Affiliate of
                          the Public Company or an Affiliate of a member of the board of directors,
                          member of the board of commissioners, major shareholder, or controller.

"Material Transaction"    means any transaction conducted by a Public Company or a Controlled
                          Company that meets the value threshold as stipulated in POJK 17/2020.

“Conflict of Interest     means transactions as defined in POJK No. 42/2020.
Transaction”

"Minister of Law/MOL"     means the Minister of Law Republic of Indonesia.

"Minister of Law and      means the Minister of Law and Human Rights Republic of Indonesia.
Human Rights/MOLHR"

"OJK"                     means the Indonesia Financial Services Authority (Otoritas Jasa Keuangan).

"POJK 17/2020"            means OJK Regulation No. 17/POJK.04/2020 on Material Transactions and
                          Changes in Business Activities.

"POJK 31/2015"            means OJK Regulation No. 31/POJK.04/2015 on Disclosure of Material
                          Information or Facts by Issuers or Public Companies as partially amended by
                          OJK Regulation No. 45 of 2024 on the Development and Reinforcement of
                          Issuers and Public Companies.

"POJK 42/2020"            means OJK Regulation No. 42/POJK.04/2020 on Affiliated Party Transactions
                          and Conflict of Interest Transactions.

“POJK 45/2024”            means OJK Regulation No. 45 year 2024 on the Development and
                          Strengthening of Issuers and Public Companies.

"Company Law"             means Law of the Republic of Indonesia No. 40 of 2007 concerning Limited
                          Liability Companies as amended by Law Number 6 of 2023 concerning the



                                                    3
Page 22
                               Stipulation of Government Regulation in Lieu of Law Number 2 of 2022
                               concerning Job Creation into the Law..


I.      INTRODUCTION


The information contained in this Disclosure of Information is provided to fulfill the Company's obligations under
POJK 42/2020 and POJK 31/2015, as partially amended by POJK 45/2024.

This Disclosure of Information contains information regarding the Transactions conducted by the Company with
SBCS Indonesia (an Affiliate of the Company). The Transactions as herein referred to is described in detail in
the Transaction Description at the section below.

This Transaction constitutes an Affiliated Transaction as defined in POJK 42/2020 due to the existence of an
Affiliate relationship between the parties involved, as will be explained in detail in this Disclosure of Information.
Furthermore, although this Transaction constitutes an Affiliated Transaction, it does not constitute a Conflict of
Interest Transaction as stipulated in POJK 42/2020.

Furthermore, the value of the Transaction does not reach the materiality threshold as stipulated in Article 3,
paragraphs (1) and (2) of POJK 17/2020. Therefore, this Transaction is not classified as a Material Transaction
under POJK 17/2020.

Furthermore, to comply with the provisions of Article 4, paragraph (1) of POJK 42/2020, the Company is required
to:
a. use an Appraiser to determine the fair value of the Transaction object and/or the fairness of the Transaction
    in question, and for this purpose the Company has appointed KJPP Benedictus Darmapuspita and Rekan
    as an independent appraiser;
b. announce this Disclosure of Information to the public no later than 2 (two) working days after the Transaction
    date; and
c. submit this Disclosure of Information to OJK along with its supporting documents.

Based on the above description and in order to comply with POJK 42/2020, the Company’s Board of Directors
hereby announces this Disclosure of information to provide the Company’s shareholders with more complete
information and an overview regarding the Affiliated Transactions as detailed below.



II.     DESCRIPTION OF THE TRANSACTION


A.      BACKGROUND OF THE TRANSACTION

        In connection with the effective merger of PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia ("BSMI") into PT BANK
        BTPN Tbk (which was then changed its name to PT Bank SMBC Indonesia Tbk), herein after referred
        to as the "Company", all agreements entered into by and between BSMI and other parties are valid and
        legally transferred to the Company. One such agreement is with PT SBCS Indonesia ("SBCS
        Indonesia").

        Under the agreement, SBCS Indonesia acts as a consultant to provide Management Consulting
        Services. SBCS Indonesia was established to support Japanese clients who intend to establish
        subsidiaries in Indonesia or expand their businesses in Indonesia. It provides consulting services to the
        Company’s customers, such as market research and updates on Indonesian laws and regulations,
        intermediary services between professional firms, business matching, etc. These services are governed
        by an agreement entered into by and between the Company and SBCS Indonesia, which has been


                                                          4
Page 23
     expire and both parties intend to renew the agreement. The agreement between the Company and
     SBCS Indonesia will be extended and expire on January 2, 2027, and may be extended for the
     subsequent periods.

B.   OBJECT OF THE TRANSACTION

     SBCS Indonesia provides the following services to the Company:

                  Object                                            Description
       1. Provide     customized         Based on the Company's request, SBCS Indonesia will conduct
          research on industry,          research by utilizing its network with relevant information sources
          regulations, etc. upon         such as various professional companies, related government
          Company request                agencies or organizations, industry associations, major players in
                                         related industries and others.

                                         SBCS Indonesia will convey the research results to the Company,
                                         and if necessary, SBCS Indonesia will provide presentations to the
                                         Company's customers and follow up on their business needs.

                                         The types of research or reports produced include comparative
                                         reports, market research, industry trend research, business plans,
                                         or other research or reports that suit the Company's needs.

       2. Organizing   economic          SBCS Indonesia will handle the entire process including planning
          seminars    for   the          the seminar theme, arranging external guest speakers
          Company's customers            (professionals and industry specialists), sending invitations to the
                                         Company's customers and the event organization process
                                         (attendance management, venue arrangement, etc.).

                                         After the seminar, SBCS Indonesia will collect questionnaires from
                                         seminar participants and analyze the contents and report them to
                                         the Company for follow-up regarding their business needs.

       3. To provide daily news          <Daily News> SBCS Indonesia will compile the latest and valuable
          and monthly reports            news obtained from various sources and send it to the company
                                         and its customers every day.

                                         <Monthly report> SBCS Indonesia will prepare monthly economic
                                         reports covering current macroeconomic conditions, investment
                                         and regulatory updates, industry and infrastructure updates and
                                         developments and others to the Company and its customers.

       4. To      fulfill     various    SBCS Indonesia will provide feedback on various questions from
          inquiries       from     the   the Company regarding industry, regulations and others, by
          Company           regarding    utilizing accumulated knowledge and information.
          industry,       regulations,
          etc.
                                         If necessary, SBCS Indonesia will also conduct rapid research to
                                         meet the questions.

       5. To    provide      referral    Upon receiving a request from the Company or its customers,
          services                       SBCS Indonesia will arrange an introductory meeting between the



                                                     5
Page 24
                                        Company or its customers and the relevant professional Company,
                                        selected potential business partners, etc.

                                        SBCS Indonesia will arrange the needs related to the meeting,
                                        follow up the discussion after the initial meeting if necessary and
                                        report it to the Company.

          6. To prepare a list of       Upon receiving a request from the Company or its customers,
             industry players           SBCS Indonesia will compile a list of industry players containing a
                                        brief description, location, and other available information.


C.   TRANSACTION VALUE

     The agreed transaction value is IDR 12,000,000,000 (twelve billion rupiah), with the payment method
     agreed upon by both parties.

D.   PARTIES TO THE TRANSACTION

     1.       INFORMATION ABOUT THE COMPANY

              GENERAL

              PT Bank SMBC Indonesia Tbk is a limited liability company having domiciled in Jakarta Selatan
              and is a publicly listed company established under the laws of the Republic of Indonesia. The
              Company's previous name was PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional based on Notarial
              Deed No. 31 dated 16 February 1985 made by Komar Andasasmita, S.H., Notary in Bandung.
              The said deed has been amended by Deed No. 12 dated 13 July 1985 made by Dedeh Ramdah
              Sukarna, S.H., substitute for Notary Komar Andasasmita, Notary in Bandung, and has been
              approved by the Minister of Justice of the Republic of Indonesia based on Decree No. C2-
              4583HT01.01TH.85 dated 25 July 1985, has been registered in the register at the Bandung
              District Court Office under No. 458 and No. 459 dated 16 August 1985, and has been
              announced in the State Gazette of the Republic of Indonesia No. 76 dated 20 September 1985,
              Supplement No. 1148.

              The Company's name was then changed to PT BANK BTPN Tbk based on Notarial Deed No.
              22 dated 21 January 2019, drawn up by Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., a Notary in Jakarta
              Selatan, and approved by the Minister of Law and Human Rights through Decree No. AHU-
              0006169.AH.01.10.Tahun 2019 dated 22 January 2019.

              The Company's name was finally changed to PT Bank SMBC Indonesia Tbk, as stated in
              Notarial Deed No. 43 dated 29 August 2024, drawn up by Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., a Notary
              in Jakarta Selatan, and approved by the Minister of Law and Human Rights through Decree No.
              AHU-0054625.AH.01.02.Tahun 2024 dated 29 August 2024. This name change is effective as
              of 2 October 2024.

              The Company's Articles of Association have been amended several times. The latest
              amendment to the Company's Articles of Association in order to increase the issued and paid-
              up capital in connection with the implementation of the plan for Capital Increase with Pre-
              emptive Rights II as stated in the Deed of Statement of Decision of the Board of Commissioners
              Meeting No. 55 dated 21 March 2024 made by Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notary in the
              Administrative City of Jakarta Selatan, and has been received and recorded in the Legal Entity
              Administration System based on the Decree of the Minister of Law and Human Rights No.



                                                    6
Page 25
AHUAH.01.03-0069408 dated 21 March 2024, as well as the latest amendment to the
Company's Articles of Association in connection with the appointment of the Company as the
Holding Company of the Operational Financial Conglomerate as stated in Deed No. 27 dated
14 July 2025 made by Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notary in the Administrative City of Jakarta
Selatan, and has been received and recorded by the Minister of Law and Human Rights based
on Decree No. AHU-AH.01.03-0187261 dated 17 July 2025 ("Company's Articles of
Association").

The following are the Company's contact details:

Address: Menara SMBC, 29th Floor
CBD Mega Kuningan
Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Kav 5.5 - 5.6
Jakarta Selatan 12950
Telephone Number: (021) 30026200
Fax Number: (021) 30026308
Email Address: corporate.secretary@smbci.com

Based on Article 3 paragraph (1) of the Company's Articles of Association, the Company's
purpose and objective is to engage in commercial banking.

SHARE OWNERSHIP

The shareholding structure of the Company as of the date of this Disclosure of Information,
based on the Monthly Report on Securities Holder Registration for the period ending as of 31
May 2026, is as follows:


                                           Number of       Nominal Value      Percentage
             Description
                                            Shares            (IDR)               (%)
      Sumitomo Mitsui Banking
 1.                                        9,692,826,975   193,856,539,500      91.047
      Corporation
      PT Bank Negara Indonesia
 2.                                          12,007,137        240,142,740       0.113
      (Persero) Tbk
 3.   PT Bank Central Asia Tbk              109,742,058      2,194,841,160       1.031

      Other shareholders with
 4.                                         831,369,578     16,627,391,560       7.809
      ownership below 5%

 Total                                    10,645,945,748   212,918,914,960        100


MANAGEMENT AND SUPERVISION

Based on Deed No. 13 dated 18 May 2026 drawn up by Titik Krisna Murti Wikaningsih Hastuti,
S.H., M.Kn., Notary in the Administrative City of Jakarta Selatan and has received approval
from the Minister of Law of the Republic of Indonesia by Letter Number AHU-AH.01.09-0293380
dated 21 May 2026 regarding the Receipt of Notification of Changes to the Company’s Data, the
current composition of the Company’s Board of Directors and Board of Commissioners as of
the date of this Disclosure of Information are as follows:




                                      7
Page 26
     Board of Commissioners

     President Commissioner                        :   Chow Ying Hoong
     Commissioner                                  :   Takeshi Kimoto
     Independent Commissioner                      :   Linus Ekabranko Windoe
     Independent Commissioner                      :   Onny Widjanarko
     Independent Commissioner                      :   Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono
     Independent Commissioner                      :   Marita Alisjahbana

     Board of Directors

     President Director                            :   Henoch Munandar
     Deputy President Director                     :   Jun Saito
     Deputy President Director                     :   Michellina Laksmi Triwardhany
     Compliance Director                           :   Dini Herdini
     Director                                      :   Atsushi Hino
     Director                                      :   Yuki Terayama
     Director                                      :   Merisa Darwis
     Director                                      :   Hanna Tantani
     Director                                      :   Emilya Tjahjadi


2.   INFORMATION ABOUT SBCS INDONESIA

     GENERAL

     PT SBCS Indonesia is a company having domicile in Jakarta Selatan, a limited liability company
     of which was established pursuant to the Deed No. 02, dated 25 May 2012, drawn up and
     submitted by Siti Susyanthi, S.H., M.Kn., acting as a substitute for Notary Nana Zaenah, S.H.
     The deed of incorporation was ratified by the Minister of Law and Human Rights of the Republic
     of Indonesia in Decree No. AHU-33790.AH.01.01 of 2012, dated 20 June 2012.

     The Company’s Articles of Association of SBCS Indonesia have undergone several
     amendments, the most recent of which was based on Notarial Deed No. 04 dated 15 January
     2026, drawn up by Notary Edward Suharjo Wiryomartani, and approved by the Minister of Law
     of the Republic of Indonesia pursuant to Ministerial Decree No. AHU-0003703.01.02. 2026
     dated 26 January 2026, regarding amendments to the Articles of Association of SBCS
     Indonesia Limited Liability Company and the notification of changes to company data No. AHU-
     AH.01.09.0015456 dated 26 January 2026, in connection with the change in the full address of
     SBCS Indonesia.

     SBCS Indonesia focuses on providing business/management consulting services and
     business matching with potential partners for Japanese companies.

     SHARES OWNERSHIP

     The share ownership structure of SBCS Indonesia as of the date of this Disclosure of
     Information, is as follows:




                                           8
Page 27
                                                            Number of        Nominal Value        Percentage
                            Description
                                                             Shares             (IDR)                 (%)
                 1. SBCS CO., LTD                               618,750         5,742,000,000          99

                 2. SMBC SSC SDN. BHD                             6,250            58,000,000           1

                 Total                                          625,000         5,800,000,000         100


                 MANAGEMENT AND SUPERVISION

                The composition of the Board of Commissioners and Board of Directors on the date of this
                Disclosure of Information is as follows:

                Board of Commissioners
                Shoji Oishi

                Board of Directors
                Mitsuhiro Kato

E.      NATURE OF AFFILIATE RELATIONSHIP OF THE PARTIES IN THE TRANSACTION

        The Company is a subsidiary of SMBC, with 91.05% shares ownership.

        SBCS Indonesia is owned by SBCS Co. Ltd. with 99% shares ownership and SMBC SSC Sdn. Bhd.
        with 1% shares ownership, whereof SMBC is shareholder in both entities.

        These shares ownership has made the Company and SBCS Indonesia affiliated.



 III.   EXPLANATION, CONSIDERATIONS AND REASONS FOR THE TRANSACTION AND THE EFFECT
        OF THE TRANSACTION ON THE COMPANY'S FINANCIAL CONDITION


A.      EXPLANATION, CONSIDERATION AND REASONS FOR THE TRANSACTION

        The Company's decision to undertake the planned consulting agreement transaction is based on four
        main strategic considerations:

        1. Operational Efficiency
           As a financial intermediary institution, the Company's primary focus is raising funds, disbursing
           credit, and providing core banking services such as cash management, foreign exchange, and trade
           finance. By transacting with SBCS Indonesia and outsourcing non-core functions such as industry
           research, advisory, and regulatory consulting to SBCS Indonesia, the Company can optimize
           resource allocation and achieve greater operational efficiency.

        2. Regulatory dan Governance Separation
           The Company does not hold a license to provide consulting services like other consulting firms.
           Consequently, there are limitations on how the Company can provide information and research to
           clients. Separation of these functions to an Affiliate not only addresses these regulatory limitations
           but also mitigates the risk of conflicts of interest and maintains the Company's analytical
           independence when making credit decisions, thereby improving governance.




                                                        9
Page 28
         3. Human Resource Flexibility
            Bank organizational structures are generally more rigid in their recruitment policies. In contrast,
            SBCS Indonesia, as a consulting entity, has greater flexibility in recruiting specialist talent and
            collaborating with external strategic partners to meet its target of providing dynamic research and
            studies.

         4. Risk Containment
            Consulting services carry specific risks such as misinterpretation of regulations, distorted forecasts,
            or inappropriate opinions. By separating this function to Affiliates, the Bank can isolate (contain)
            these risks so that they do not have a direct impact on the banking operations and internal risk
            profile.

B.       THE IMPACT OF TRANSACTIONS ON THE COMPANY'S FINANCIAL CONDITION

         The transaction is projected to contribute added value to the Company, from an operational perspective.
         From an operational perspective, leveraging SBCS Indonesia's specialized expertise and knowledge
         will enable the Company to obtain industry research results and in-depth studies much more quickly
         and efficiently. This comprehensive information and analysis will provide a strong foundation for
         supporting long-term strategic planning, resulting in a more comprehensive and adaptive business plan
         in response to market dynamics.

         Furthermore, although the transaction between the Company and SBCS Indonesia will incur operational
         costs, the Company will receive services in in-depth market analysis and industry projections,
         accelerating the decision-making process and minimizing business risks of the Company.



  IV.    RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN DAN LAPORAN OPINI KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI


Considering that this Transaction meets the qualifications as an Affiliated Transaction which is not classified as
a Conflict of Interest Transaction or Material Transaction, in order to comply with the provisions of Article 4
paragraph (1) of POJK 42/2020, the Company has appointed KJPP Benedictus Darmapuspita and Rekan
(“KJPP / KJPP-BDR”) based on assignment letter No. PO.002/CBBP/CBJ/II/2026 dated 2 February 2026, to
prepare a fairness opinion on the Transaction. Regarding this Transaction, KJPP has issued a Fairness Opinion
Report No.00264/2.0103-00/BS/07/0121/1/VI/2026 dated 22 June 2026, with the following summary:

A.      Parties to the Transaction

        The parties involved in the Transaction are:

        1. PT Bank SMBC Indonesia Tbk; and
        2. PT SBCS Indonesia

B.      Fairness Opinion Analysis Object

        The subject of the fairness opinion analysis in this engagement is a proposed related-party transaction in
        the form of a Consulting Services Agreement between SBCS Indonesia and the Company, which
        constitutes an Affiliated Transaction as defined in POJK 42/2020 on Affiliated Transactions and Conflicts
        of Interest Transactions, and whether it is Fair or Unfair.

        The parties to the proposed transaction are limited liability companies (Perseroan Terbatas), whose
        ownership is based on the provisions legally stipulated in the articles of incorporation of each respective
        company.



                                                         10
Page 29
C.    Purpose and Objectives

      The purpose of preparing the Fairness Opinion Report on the Transaction is to provide the Company's
      Board of Directors with an overview of the fairness of the Transaction from a financial perspective and to
      comply with applicable regulations, namely POJK 42/2020.

      This Fairness Opinion Report is prepared in accordance with the provisions of POJK 35/2020.

D.    Depth Level of Investigation

      KJPP has conducted interviews and discussions with the Company as the Assignor and the Company as
      the object of the assessment on 25 May 2026, to collect several pieces of information and other
      supporting documents in connection with the business assessment assigned to KJPP.

E.    Assumptions of Assignment

      1. This fairness opinion is prepared based on market and economic conditions, general business and
         financial conditions, and government regulations related to the corporate action undertaken on the
         date this opinion is issued.
      2. This fairness opinion must be viewed as a whole, and the use of partial analysis and information
         without considering the other information and analysis as a whole may lead to misleading views and
         conclusions regarding the process underlying the fairness opinion. The preparation of this fairness
         opinion is a complex process and may not be possible without an incomplete analysis.
      3. In preparing this fairness opinion, KJPP uses several assumptions, such as the fulfillment of all
         conditions and obligations of the Company and all parties involved in the corporate action and the
         accuracy of information regarding the corporate action disclosed by the Company's management.
      4. KJPP also assumes that from the date of issuance of this fairness opinion until the date of the
         corporate action, no changes have occurred that would materially affect the assumptions used in
         preparing this fairness opinion. KJPP is not responsible for reaffirming or completing, updating
         KJPP's opinion due to changes in assumptions and conditions and events that occur after the date
         of publication of this Fairness Opinion Report.

F.    Condition Limitation

      i)    In conducting the analysis, KJPP assumes and relies on the accuracy, reliability, and completeness
            of all financial and other information provided to KJPP by the Company or publicly available, which
            is essentially true, complete, and not misleading. KJPP is not responsible for conducting an
            independent examination of such information. KJPP also relies on assurances from the Company's
            management that they are not aware of facts that would cause the information provided to KJPP to
            be incomplete or misleading.
     ii)    The fairness opinion analysis for this corporate action was prepared using the data and information
            disclosed above. Any changes to such data and information could materially affect the final opinion
            of KJPP. Therefore, KJPP is not responsible for any changes in the conclusions of KJPP's fairness
            opinion due to changes in such data and information.
     iii)   KJPP conducted interviews with the Company's management. Furthermore, KJPP did not provide
            an opinion on the tax impact of this corporate action. The services provided by KJPP to the Company
            in connection with this corporate action constitute only a Fairness Opinion on the corporate action
            undertaken and are not accounting, auditing, or taxation services. KJPP does not conduct research
            into the legal validity of the corporate action and the tax implications of the corporate action.
     iv)    KJPP's work related to this corporate action does not constitute, and cannot be construed as, in any
            form, a review or audit, or the implementation of procedures on financial information. Nor is such
            work intended to reveal weaknesses in internal control, errors or irregularities in financial reporting,



                                                         11
Page 30
               or violations of law. Furthermore, KJPP does not have the authority and is not in a position to obtain
               and analyze any other form of transactions outside of the corporate action that exist and may be
               available to the Company and the impact of such transactions on this corporate action.
       v)      The appraiser's responsibility with respect to this report is solely to the client. The appraiser has no
               responsibility to any other party. This KJPP report was prepared at the request of the Company and
               is used solely to assist the Company in providing an overview of transactions requiring an
               independent opinion. This written opinion will be submitted to the Financial Services Authority (OJK)
               and announced to the public. It will not be used for any other purpose. Because other parties may
               intend to use this report for other purposes, it should be emphasized that this report may not be
               quoted, referenced, or shown to other parties without prior written permission from the KJPP, unless
               required by a court or applicable law.
      vi)      The Company has released KJPP BDR from any claims that may or will arise from errors or
               omissions in the materials and information provided by the Company, its subsidiaries, affiliated
               companies, consultants, or third parties to BDR in preparing this report. This report is a non-
               disclaimer of opinion.
     vii)      The Company's management declares that all material information regarding the proposed
               transaction has been fully disclosed to KJPP BDR and that there has been no omission of any
               important facts.
     viii)     This Fairness Opinion Report is not valid if it is not printed on special paper with the logo and/or
               embossed stamp of KJPP Benedictus Darmapuspita and Partners and signed by an officially
               appointed partner.

G.     Fairness Analysis Methodology and Fairness Analysis

       i)      Transaction analysis;
       ii)     Qualitative and quantitative analysis of transactions;
       iii)    Analysis of the fairness of transaction value; and
       iv)     Analysis of other relevant factors.

H.     Conclusion

       In carrying out the assessment process, KJPP uses data and information provided by the Company as
       the assignor, where KJPP BDR assumes that the data and information obtained can be considered true
       and not misleading, including ownership of assets included in the assessment, free from disputes and
       supported by valid and valid ownership documents.

       Based on the KJPP analysis, it can be concluded that based on the results using the cost approach,
       KJPP can conclude that the Market Value in the form of a Consultation Work Contract Agreement
       between SBCS Indonesia and the Company for the period 3 January 2026 – 31 December 2026 is IDR
       11,945,111,000.00 (eleven billion nine hundred forty-five million one hundred and eleven thousand
       rupiah).



V.           STATEMENT OF THE BOARD OF DIRECTORS AND BOARD OF COMMISSIONERS


The Company's Board of Directors and Board of Commissioners declare the following:

1. This transaction is an Affiliated Transaction and is not a Conflict of Interest Transaction as defined in POJK
   42/2020;
2. This transaction is not a Material Transaction as defined in POJK 17/2020;




                                                            12
Page 31
The Company's Board of Directors and Board of Commissioners, individually and jointly, are fully responsible
for the completeness and accuracy of all information or material facts contained in this Disclosure of Information
and confirm that the information disclosed is true and that there is no undisclosed information or material facts
that could cause this Disclosure of Information to be misleading.



VI.     ADDITIONAL INFORMATION


This Disclosure of Information is made for the benefit of the Company's shareholders, the public, and interested
parties. If you have any questions regarding this Disclosure of Information, please submit them in writing to the
Company, addressed to:


                                        PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                                           Menara SMBC, Lantai 29
                                             CBD Mega Kuningan
                              JL. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Kav 5.5 - 5.6
                                            Jakarta Selatan 12950
                             Telepon: (021) 30026200; Faksimili: (021) 30026308
                                   Email: corporate.secretary@smbci.com


This Disclosure of Information is hereby submitted to comply with the provisions of applicable laws and
regulations.


                                           Jakarta, 30 June 2026
                                        PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                                             Board of Directors

                                                       ***




                                                        13

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.57 MB
Published30 Jun 2026
Pages31
Characters83,008
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 52 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK SMBC INDONESIA TBK p.6 ×53
linked org PT SBCS Indonesia. p.7 ×82
linked — Sumitomo Mitsui Banking p.8 ×4
linked org Bank Central Asia Tbk p.12 ×5
linked person Chow Ying Hoong p.13 ×2
linked person Takeshi Kimoto p.13 ×2
linked person Onny Widjanarko p.13 ×2
linked person Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono p.13 ×2
linked person Marita Alisjahbana p.13 ×2
linked person Henoch Munandar p.13 ×2
linked person Jun Saito p.13 ×2
linked person Michellina Laksmi Triwardhany p.13 ×2
linked person Dini Herdini p.13 ×2
linked person Atsushi Hino p.13 ×2
linked person Yuki Terayama p.13 ×2
linked person Merisa Darwis p.13 ×2
linked person Hanna Tantani p.13 ×2
linked person Emilya Tjahjadi p.13 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.8 ×2
possible org BANK BTPN Tbk p.9 ×8
possible org Negara Republik Indonesia p.11
possible org PT SBCS Indonesia B. p.15 ×2
unresolved person Dr. Ide Anak Agung Gde Agung p.6 ×6
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Benedictus Darmapuspita dan Rekan p.8
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Benedictus Darmapuspita p.8
unresolved org Sumitomo Mitsui Banking Corporation p.8 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia. p.8
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.8 ×2
unresolved org KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan p.9 ×4
unresolved org KJPP Benedictus Darmapuspita p.9 ×6
unresolved org PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia p.9 ×2
unresolved org PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional p.11 ×2
unresolved person Komar Andasasmita · Notaris p.11 ×3
unresolved person Dedeh Ramdah Sukarna p.11 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.11
unresolved org Pengadilan Negeri Bandung p.11
unresolved person Ashoya Ratam · Notaris p.11 ×15
unresolved person Titik Krisna Murti Wikaningsih Hastuti · Notaris p.12 ×5
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia No. AHU-AH. p.12
unresolved person Siti Susyanthi p.13 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia Berdasarkan Surat Keputusan No. AHU- p.13
unresolved org SBCS Co. Ltd. p.14 ×2
unresolved org SMBC SSC Sdn. Bhd. p.14 ×2
unresolved org KJPP BDR p.17 ×6
unresolved org Minister of Law p.21 ×4
unresolved org Minister of Law Republic of Indonesia. p.21
unresolved org Minister of Law and Human Rights Republic of Indonesia. Human Rights p.21
unresolved org Financial Services Authority p.21 ×2
unresolved org Minister of Justice p.24
unresolved org Bandung District Court p.24
unresolved org Minister of Law and Human Rights p.24 ×5
unresolved person Notary Nana Zaenah p.26 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 4692 ms 12 Sep 2026 21:58
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'dan/atau kewajaran Transaksi'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'AFFILIATED',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'dan/atau kewajaran Transaksi',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '3'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result