Back to announcement
20260630_BTPN_Informasi Transaksi Afiliasi_32106645_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review BTPNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 31
Page 1
Page 2
Page 3
Page 4
Page 5
Page 6
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM MENGENAI
TRANSAKSI AFILIASI
PT BANK SMBC INDONESIA TBK ("PERSEROAN")
("KETERBUKAAN INFORMASI")
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN DALAM MENGAMBIL
KEPUTUSAN LEBIH LANJUT
Jika anda mengalami kesulitan dalam memahami informasi ini atau ragu dalam membuat keputusan, anda
harus berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan, atau
penasihat profesional lainnya.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertanggung
jawab penuh atas kelengkapan dan keakuratan seluruh informasi atau fakta material yang termuat dalam
Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang diungkapkan adalah benar serta tidak
terdapat informasi atau fakta material yang tidak diungkapkan yang dapat menyebabkan Keterbukaan
Informasi ini menjadi menyesatkan.
PT Bank SMBC Indonesia Tbk
Berdomisili di Jakarta Selatan, Indonesia
Kegiatan Usaha
Perbankan
Kantor Pusat
Menara SMBC, Lantai 29
CBD Mega Kuningan
JL. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Kav 5.5 - 5.6
Jakarta Selatan 12950
Telepon: (021) 30026200; Faksimili: (021) 30026308
Email: corporate.secretary@smbci.com
Situs resmi: www.smbci.com
Keterbukaan Informasi ini dipublikasikan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2026
Page 7
DEFINISI DAN SINGKATAN
"Afiliasi" berarti:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan antara seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri dan suami atau istri dari saudara yang
bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari kerabat mereka;
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan antara seseorang
dengan:
1. orang tua dan anak-anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan;
c. hubungan antara suatu pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris
dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau
lebih anggota direksi, manajemen, dewan komisaris, atau pengawas yang
sama;
e. hubungan antara suatu perusahaan dan suatu pihak yang, baik secara
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan
atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak tersebut;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
secara langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang
sama; atau
g. hubungan antara suatu perusahaan dan pemegang saham utama, yaitu
pihak yang secara langsung atau tidak langsung memiliki paling sedikit
20% (dua puluh persen) saham dengan hak suara dari perusahaan
tersebut.
"Efek" berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional
dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang
memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak
langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu
berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan
dan/atau diperdagangkan di pasar modal.
"RUPS" berarti Rapat Umum Pemegang Saham.
"Perseroan" berarti PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
“SBCS Indonesia” berarti PT SBCS Indonesia.
"Anggaran Dasar memiliki arti sebagaimana diberikan untuk istilah ini dalam bagian Para Pihak
Perseroan" dalam Transaksi dari Keterbukaan Informasi ini.
"Perusahaan Publik" berarti suatu emiten yang telah melakukan penawaran umum efek atas ekuitas
atau suatu perusahaan publik.
2
Page 8
"Perusahaan berarti suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun
Terkendali" tidak langsung oleh suatu Perusahaan Publik.
"Rp" atau "Rupiah" berarti Rupiah Indonesia.
"KJPP" berarti Kantor Jasa Penilai Publik Benedictus Darmapuspita dan Rekan.
memiliki arti sebagaimana diberikan untuk istilah ini dalam bagian
Ringkasan Laporan Penilaian dan Laporan Opini Kewajaran atas
Transaksi dari Keterbukaan Informasi ini.
"SMBC" berarti Sumitomo Mitsui Banking Corporation, berkedudukan di Jepang, suatu
perusahaan yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum Jepang.
"Transaksi" berarti Transaksi sebagaimana didefinisikan dalam Keterbukaan Informasi ini.
"Transaksi Afiliasi" berarti setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan
Terbuka atau Perusahaan Terkendali dengan Afiliasi dari Perusahaan Terbuka
atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
utama, atau pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang
dilakukan oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Terkendali untuk
kepentingan Afiliasi dari Perusahaan Terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi,
anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali.
"Transaksi Material" berarti setiap transaksi yang dilakukan oleh suatu Perusahaan Publik atau
suatu Perusahaan Terkendali yang memenuhi ambang batas nilai
sebagaimana ditetapkan dalam POJK 17/2020.
“Transaksi Benturan berarti transaksi sebagaimana didefinisikan dalam POJK No. 42/2020.
Kepentingan”
"Menkum" berarti Menteri Hukum Republik Indonesia.
"Menkumham" berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
"OJK" berarti Otoritas Jasa Keuangan Indonesia.
"POJK 17/2020" berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
"POJK 31/2015" berarti Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas
Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik
sebagaimana telah diubah sebagian dengan Peraturan OJK No. 45 Tahun
2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
"POJK 42/2020" berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan.
“POJK 45/2024” berarti Peraturan OJK No.45 tahun 2024 tentang Pengembangan dan
Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
"UUPT" berarti Undang-undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang.
3
Page 9
I. PENGANTAR
Informasi yang termuat dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan untuk memenuhi kewajiban Perseroan
berdasarkan POJK 42/2020 dan POJK 31/2015 sebagaimana diubah sebagian oleh POJK 45/2024.
Keterbukaan Informasi ini memuat informasi mengenai Transaksi yang telah dilakukan oleh Perseroan dengan
SBCS Indonesia (yang merupakan Afiliasi Perseroan). Transaksi sebagaimana dimaksud diuraikan secara
terperinci dalam bagian Deskripsi Transaksi di bawah ini.
Transaksi ini merupakan suatu Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksudkan di dalam POJK 42/2020
dikarenakan terdapatnya hubungan Afiliasi di antara pihak-pihak yang terlibat, sebagaimana secara rinci akan
dijelaskan pada Keterbukaan Informasi ini. Lebih lanjut, meskipun Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi
tetapi Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana diatur di dalam POJK
42/2020.
Selain itu, nilai Transaksi tidak mencapai batasan nilai material sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan
(2) POJK 17/2020. Dengan demikian, Transaksi ini tidak digolongkan sebagai Transaksi Material sesuai POJK
17/2020.
Selanjutnya untuk memenuhi Ketentuan Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020, Perseroan wajib:
a. menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi dan/atau kewajaran Transaksi
dimaksud, dan untuk hal ini Perseroan telah menunjuk KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan sebagai
penilai independen;
b. mengumumkan Keterbukaan Informasi ini kepada masyarakat paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
tanggal Transaksi; dan
c. menyampaikan Keterbukaan Informasi ini kepada OJK berikut dokumen pendukungnya.
Berdasarkan uraian tersebut di atas dan untuk memenuhi POJK 42/2020, Direksi Perseroan mengumumkan
Keterbukaan Informasi untuk memberikan informasi maupun gambaran dengan ini yang lebih lengkap kepada
para pemegang saham Perseroan mengenai Transaksi Afiliasi dibawah ini.
II. DESKRIPSI TRANSAKSI
A. LATAR BELAKANG TRANSAKSI
Sehubungan dengan efektifnya penggabungan PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia (“BSMI”) ke dalam
PT BANK BTPN Tbk (yang kemudian berubah nama menjadi PT Bank SMBC Indonesia Tbk)
selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”, maka segala perjanjian yang dibuat oleh dan antara BSMI
dengan pihak lain adalah sah dan dialihkan demi hukum kepada Perseroan. Salah satu perjanjian
tersebut dibuat dengan PT SBCS Indonesia (“SBCS Indonesia”).
Berdasarkan perjanjian tersebut, SBCS Indonesia bertindak sebagai konsultan untuk memberikan
Layanan Konsultasi Manajemen. SBCS Indonesia didirikan untuk mendukung nasabah Jepang yang
mempunyai niat untuk mendirikan anak perusahaannya di Indonesia atau mengembangkan bisnisnya
di Indonesia. Mereka memberikan layanan konsultasi kepada nasabah Perseroan seperti riset pasar
dan pembaruan hukum dan peraturan Indonesia, layanan perantara antara perusahaan profesional,
pencocokan bisnis, dll. Layanan ini diatur berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh dan antara
Perseroan dan SBCS Indonesia yang telah berakhir masa berlakunya dan kedua belah pihak berniat
untuk memperbarui perjanjian tersebut. Perjanjian antara Perseroan dan SBCS Indonesia diperpanjang
dan akan berakhir pada tanggal 2 Januari 2027, serta dapat diperpanjang untuk periode berikutnya.
4
Page 10
B. OBJEK TRANSAKSI
SBCS Indonesia menyediakan layanan kepada Perseroan berupa:
Perihal Deskripsi
1. Menyediakan riset yang Berdasarkan permintaan dari Perseroan, SBCS Indonesia
disesuaikan mengenai akan melakukan riset/penelitian dengan memanfaatkan
industri, regulasi, dan lain- jaringan serta berbagai sumber informasi yang relevan,
lain, sesuai permintaan seperti berbagai perusahaan profesional, instansi atau
Perseroan organisasi pemerintah terkait, asosiasi industri, pelaku utama
di industri terkait dan pihak-pihak lainnya.
SBCS Indonesia akan menyampaikan hasil riset/penelitian
kepada Perseroan, dan apabila diperlukan, SBCS Indonesia
akan memberikan presentasi kepada nasabah Perseroan
serta menindaklanjuti kebutuhan bisnis mereka.
Jenis riset/penelitian atau laporan yang dibuat mencakup
laporan perbandingan, riset pasar, analis tren industri,
rencana bisnis, atau hasil riset atau laporan lainnya yang
sesuai dengan kebutuhan Perseroan.
2. Menyelenggarakan seminar SBCS Indonesia akan menangani seluruh proses
ekonomi bagi nasabah penyelenggaraan seminar, termasuk penyusunan tema
Perseroan seminar, pengaturan pembicara eksternal (praktisi dan pakar
industri), pengiriman undangan kepada nasabah Perseroan
serta pengelolaan dan pelaksanaan acara (manajemen
peserta, pengaturan tempat, dan lain-lain).
Setelah pelaksanaan seminar, SBCS Indonesia akan
mengumpulkan kuesioner dari peserta seminar, melakuk
analisis atas kuestioner dan menyampaikan laporan kepada
Perseroan sebagai dasar tindak lanjut terhadap kebutuhan
bisnis para peserta.
3. Menyediakan berita harian <Berita Harian> SBCS Indonesia akan menghimpun berita
dan laporan bulanan terbaru dan bernilai dari berbagai sumber kemudian
mengirimkannya bagi Perseroan beserta nasabahnya setiap
hari.
<Laporan bulanan> SBCS Indonesia akan menyusun laporan
ekonomi bulanan yang mencakup kondisi makroekonomi
terkini, perkembangan investasi dan regulasi,perkembangan
industri dan infrastruktur dan hal relevan lainnya bagi
Perseroan dan beserta nasabahnya.
4. Menanggapi berbagai SBCS Indonesia akan memberikan masukan atas berbagai
pertanyaan dari Perseroan pertanyaan dari Perseroan sehubungan dengan industri,
terkait industri, regulasi, dan regulasi dan topik lainnya, dengan memanfaatkan
lain-lain pengetahuan dan informasi yang telah dimiliki.
Apabila diperlukan, SBCS Indonesia juga akan melakukan
riset secara cepat untuk dapat menjawab pertanyaan
tersebut.
5
Page 11
Perihal Deskripsi
5. Menyediakan layanan Atas permintaan dari Perseroan atau nasabahnya, SBCS
rujukan Indonesia akan mengatur pertemuan perkenalan antara
Perseroan atau nasabahnya dengan perusahaan profesional
terkait, calon mitra bisnis yang potensial, maupun pihak lain
yang relevan.
SBCS Indonesia juga akan akan mengatur kebutuhan terkait
pertemuan, menindaklanjuti atas hasil diskusi awal apabila
diperlukan, serta menyampaikan laporan kepada Perseroan.
6. Menyediakan daftar pelaku Atas permintaan Perseroan atau nasabahnya, SBCS
industri Indonesia akan mengatur pertemuan pendahuluan antara
Perseroan dan nasabahnya dengan persuaan professional
yang relevan, calon mitra bisnis yang potensial, maupun
pihak-pihak terkait lainnya.
SBCS Indonesia juga akan mengkordinasikan seluruh
kebutuhan yang berkaitan dengan pertemuan tersebut,
melakukan tindak lanjut atas hasil pembahasan setelah
pertemuan awal apabila diperlukan, serta menyampaikan
laporan kepada Perseroan.
C. NILAI TRANSAKSI
Nilai transaksi yang disepakati adalah Rp 12.000.000.000 (dua belas miliar rupiah), dengan cara
pembayaran yang disepakati oleh kedua belah pihak.
D. PARA PIHAK DALAM TRANSAKSI
1. INFORMASI TENTANG PERSEROAN
UMUM
PT Bank SMBC Indonesia Tbk adalah suatu perusahaan terbatas yang berkedudukan di
Jakarta Selatan dan perusahaan terbuka yang didirikan berdasarkan hukum Republik
Indonesia. Nama Perseroan sebelumnya adalah PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional
berdasarkan Akta Notaris No. 31 tanggal 16 Februari 1985 yang dibuat oleh Komar
Andasasmita, S.H., Notaris di Bandung. Akta tersebut telah diubah dengan Akta No. 12 tanggal
13 Juli 1985 yang dibuat oleh Dedeh Ramdah Sukarna, S.H., pengganti Notaris Komar
Andasasmita, Notaris di Bandung, dan telah disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-4583HT01.01TH.85 tanggal 25 Juli 1985,
telah didaftarkan dalam register di Kantor Pengadilan Negeri Bandung di bawah No. 458 dan
No. 459 tanggal 16 Agustus 1985, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 76 tanggal 20 September 1985, Tambahan No. 1148.
Nama Perseroan kemudian diubah menjadi PT BANK BTPN Tbk berdasarkan Akta Notaris No.
22 tanggal 21 Januari 2019 yang dibuat oleh Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan dan telah disetujui oleh Menkumham melalui Keputusan No. AHU-
0006169.AH.01.10.Tahun 2019 tanggal 22 Januari 2019.
Nama Perseroan terakhir diubah menjadi PT Bank SMBC Indonesia Tbk, sebagaimana
dinyatakan dalam Akta Notaris No. 43 tanggal 29 Agustus 2024 yang dibuat oleh Ashoya
Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan telah disetujui oleh
6
Page 12
Menkumham melalui Keputusan No. AHU-0054625.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 29 Agustus
2024. Perubahan nama ini efektif berlaku sejak 2 Oktober 2024.
Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali diubah. Perubahan terakhir Anggaran Dasar
Perseroan dalam rangka peningkatan modal ditempatkan dan disetor sehubungan dengan
pelaksanaan rencana Penambahan Modal Dengan Pemberian Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu II sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Dewan Komisaris
No. 55 tanggal 21 Maret 2024 yang dibuat oleh Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, dan telah diterima serta dicatat dalam Sistem Administrasi Badan
Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHUAH.01.03-0069408 tanggal 21
Maret 2024, serta perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
penunjukan Perseroan sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan Operasional
sebagaimana tercantum dalam Akta No. 27 tanggal 14 Juli 2025 yang dibuat oleh Ashoya
Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan telah diterima serta
dicatat oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0187261 tanggal 17
Juli 2025 ("Anggaran Dasar Perseroan").
Berikut ini adalah rincian kontak Perseroan:
Alamat: Menara SMBC, Lantai 29
CBD Mega Kuningan
JL. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Kav 5.5 - 5.6
Jakarta Selatan 12950
Nomor Telepon: (021) 30026200
Nomor Faksimili: (021) 30026308
Alamat email: corporate.secretary@smbci.com
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan
adalah berusaha dalam bidang bank umum.
KEPEMILIKAN SAHAM
Struktur kepemilikan saham Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, berdasarkan
Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei
2026, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Persentase
Deskripsi Jumlah Saham
(Rp) (%)
Sumitomo Mitsui Banking
1. 9.692.826.975 193.856.539.500 91,047
Corporation
PT Bank Negara Indonesia
2. 12.007.137 240.142.740 0,113
(Persero) Tbk
3. PT Bank Central Asia Tbk 109.742.058 2.194.841.160 1,031
Pemegang saham lain dengan
4. 831.369.578 16.627.391.560 7,809
kepemilikan di bawah 5%
Jumlah 10.645.945.748 212.918.914.960 100
PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Akta No. 13 tanggal 18 Mei 2026 yang dibuat oleh Titik Krisna Murti Wikaningsih
Hastuti, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan dan telah diterima dan dicatat
oleh Menteri Hukum Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0293380 tanggal 21 Mei 2026
7
Page 13
perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan, susunan Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Chow Ying Hoong
Komisaris : Takeshi Kimoto
Komisaris Independen : Linus Ekabranko Windoe
Komisaris Independen : Onny Widjanarko
Komisaris Independen : Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono
Komisaris Independen : Marita Alisjahbana
Direksi
Direktur Utama : Henoch Munandar
Wakil Direktur Utama : Jun Saito
Wakil Direktur Utama : Michellina Laksmi Triwardhany
Direktur Kepatuhan : Dini Herdini
Direktur : Atsushi Hino
Direktur : Yuki Terayama
Direktur : Merisa Darwis
Direktur : Hanna Tantani
Direktur : Emilya Tjahjadi
2. INFORMASI TENTANG SBCS INDONESIA
UMUM
PT SBCS Indonesia adalah perusahaan yang berkedudukan di Jakarta Selatan, merupakan
Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Akta No 02, tanggal 25 Mei 2012 yang dibuat
dan disampaikan oleh Siti Susyanthi, S.H., M.Kn. sebagai Pengganti dari Notaris Nana Zaenah.,
S.H. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-33790.AH.01.01 Tahun 2012 tanggal 20
Juni 2012.
Anggaran Dasar SBCS Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan
terakhir berdasarkan Akta Notaris Edward Suharjo Wiryomartani, No. 04 tanggal 15 Januari
2026 yang telah disetujui oleh Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0003703.01.02. Tahun 2026 tanggal 26 Januari 2026 tentang
perubahan anggaran dasar Perseroan Terbatas SBCS Indonesia dan surat pemberitahuan
perubahan data perusahaan No. AHU-AH.01.09.0015456 tanggal 26 Januari 2026
sehubungan dengan perubahan alamat lengkap SBCS Indonesia.
SBCS Indonesia berfokus untuk menyediakan layanan konsultasi bisnis/manajemen dan
pencocokan bisnis dengan mitra potensial untuk perusahaan Jepang.
KEPEMILIKAN SAHAM
Struktur kepemilikan saham SBCS Indonesia pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
sebagai berikut:
8
Page 14
Nilai Nominal Persentase
Deskripsi Jumlah Saham
(Rp) (%)
1. SBCS CO., LTD 618.750 5.742.000.000 99
2. SMBC SSC SDN. BHD 6.250 58.000.000 1
Jumlah 625.000 5.800.000.000 100
PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Shoji Oishi
Direksi
Mitsuhiro Kato
E. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK-PIHAK DALAM TRANSAKSI
Perseroan adalah anak perusahaan dari SMBC, dengan kepemilikan saham sebesar 91.05%.
SBCS Indonesia dimiliki oleh SBCS Co. Ltd. dengan kepemilikan saham sebesar 99% dan SMBC SSC
Sdn. Bhd. dengan kepemilikan saham sebesar 1%, dimana SMBC adalah juga pemegang saham pada
dua entitas tersebut.
Komposisi kepemilikan saham ini menjadikan Perseroan dan SBCS Indonesia sebagai pihak terafiliasi
III. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN TRANSAKSI SERTA PENGARUH TRANSAKSI
TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
A. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN TRANSAKSI
Keputusan Perseroan dalam melakukan rencana transaksi perjanjian konsultasi didasarkan pada
empat pertimbangan strategis utama:
1. Efisiensi Operasional
Perseroan sebagai lembaga intermediasi keuangan memiliki fokus utama adalah menghimpun
dana, menyalurkan kredit, serta menyediakan layanan perbankan inti seperti cash management,
valuta asing, dan trade finance. Dengan adanya transaksi dengan SBCS Indonesia melalui
penyerahan fungsi non inti seperti industry research, advisory, dan konsultasi regulasi kepada
SBCS Indonesia, Perseroan dapat mengoptimalkan alokasi sumber daya dan mencapai efisiensi
operasional yang lebih baik.
2. Regulatory dan Governance Separation (Pemisahan Tata Kelola)
Perseroan tidak memiliki lisensi untuk menyediakan jasa konsultasi seperti halnya perusahaan
konsultasi lainnya. Sehingga ada batasan dalam bagaimana Perseroan dapat menyediakan
informasi dan riset ke nasabah. Pemisahan fungsi ini ke pihak Afiliasi tidak hanya mengatasi
keterbatasan regulasi tersebut, tetapi juga memitigasi terjadinya risiko benturan kepentingan serta
menjaga independensi analisis Perseroan saat mengambil keputusan kredit, sehingga
meningkatkan kualitas tata kelola (governance).
9
Page 15
3. Fleksibiltas Sumber Daya Manusia
Struktur organisasi bank umumnya lebih kaku (rigid) dalam kebijakan perekrutan tenaga kerja.
Sebaliknya, SBCS Indonesia sebagai entitas konsultan memiliki fleksibilitas yang lebih tinggi dalam
merekrut talenta spesialis maupun bekerja sama dengan mitra strategis eksternal guna memenuhi
target penyediaan riset dan studi yang dinamis.
4. Risk Containment
Jasa konsultasi membawa risiko spesifik seperti kekeliruan interpretasi regulasi, proyeksi (forecast)
yang melenceng, atau opini yang tidak sesuai. Dengan memisahkan fungsi ini ke pihak Afiliasi,
Bank dapat mengisolasi (contain) risiko-risiko tersebut agar tidak berdampak secara langsung
terhadap operasional dan profil risiko internal perbankan.
B. PENGARUH TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Transaksi diproyeksikan akan memberikan kontribusi nilai tambah bagi Perseroan, dari aspek
operasional. Dari sisi operasional, pemanfaatan keahlian khusus dan expertise SBCS Indonesia
memungkinkan Perseroan memperoleh hasil riset industri serta studi mendalam secara jauh lebih cepat
dan efisien (efficiency and speed). Informasi dan analisis komprehensif tersebut menjadi fondasi kuat
dalam mendukung perencanaan strategis (strategic planning) jangka panjang, sehingga tercipta
rencana bisnis yang lebih utuh dan adaptif dalam menghadapi dinamika pasar.
Selain itu, kendati transaksi yang dilakukan antara Perseroan dan SBCS Indonesia menimbulkan biaya
operasional Perseroan, namun dengan adanya pengeluaran tersebut Perseroan dapat memperoleh
jasa dalam analisis pasar dan proyeksi industri yang mendalam sehingga dapat mempercepat proses
penggambilan keputusan dan meminimalkan risiko bisnis Perseroan.
IV. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN DAN LAPORAN OPINI KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI
Mengingat Transaksi ini memenuhi kualifikasi sebagai Transaksi Afiliasi yang bukan tergolong Transaksi
Benturan Kepentingan ataupun Transaksi Material, maka guna memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) POJK
42/2020, Perseroan telah menunjuk KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan (“KJPP / KJPP-BDR”)
berdasarkan surat penugasan No. PO.002/CBBP/CBJ/II/2026 tanggal 2 February 2026, untuk menyusun
pendapat kewajaran atas Transaksi. Mengenai Transaksi ini KJPP telah menerbitkan Laporan Pendapat
Kewajaran No.00264/2.0103-00/BS/07/0121/1/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026, dengan ringkasan sebagai
berikut:
A. Para Pihak dalam Transaksi
Pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi adalah:
1. PT Bank SMBC Indonesia Tbk; dan
2. PT SBCS Indonesia
B. Objek Analisis Pendapat Kewajaran
Objek analisis pendapatan kewajaran adalah Objek Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) dalam
penugasan ini adalah rencana transaksi Afiliasi berupa Perjanjian Kontrak Pekerjaan Konsultasi antara
SBCS Indonesia dengan Perseoran untuk periode 1 Januari 2026, yang merupakan transaksi Afiliasi
seperti dimaksud POJK 42/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan adalah
Wajar atau Tidak Wajar.
10
Page 16
Pihak yang melakukan rencana transaksi merupakan perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas
di mana kepemilikannya didasarkan kepada ketentuan yang diatur secara sah dalam akta pendirian
masing – masing Perusahaan.
C. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah, untuk memberikan
gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari aspek keuangan dan untuk
memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020.
Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK 35/2020.
D. Tingkat Kedalaman Investigasi
KJPP telah melakukan wawancara dan diskusi dengan pihak Perseoran sebagai Pemberi Tugas dan
Perseroan selaku objek penilaian pada tanggal 25 Mei 2026, untuk mengumpulkan beberapa informasi
dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sehubungan dengan penilaian bisnis yang ditugaskan
kepada KJPP.
E. Asumsi Penugasan
1. Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis
dan keuangan serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan aksi korporasi yang dilakukan
pada tanggal pendapat ini diterbitkan.
2. Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai
satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses
yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan suatu proses
yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
3. Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, KJPP menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang terlibat dalam aksi
korporasi serta keakuratan informasi mengenai aksi korporasi yang diungkapkan oleh manajemen
Perseroan.
4. KJPP juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini sampai dengan
tanggal terjadinya aksi korporasi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini. KJPP tidak
bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat
KJPP karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah
tanggal penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran ini.
F. Kondisi Pembatas
i) Dalam melaksanakan analisis, KJPP mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
diberikan kepada KJPP oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya
adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan KJPP tidak bertanggung jawab untuk melakukan
pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP juga bergantung kepada
jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang
menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP menjadi tidak lengkap atau
menyesatkan.
ii) Analisis pendapat kewajaran atas aksi korporat ini dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP secara material. Oleh karenanya, KJPP tidak
bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas pendapat kewajaran KJPP dikarenakan
adanya perubahan data dan informasi tersebut.
11
Page 17
iii) KJPP melakukan wawancara kepada manajemen Perseroan. Selain itu, KJPP juga tidak
memberikan pendapat atas dampak perpajakan atas aksi korporasi ini. Jasa-jasa yang KJPP
berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan aksi korporasi ini hanya merupakan pemberian
Pendapat Kewajaran atas aksi korporasi yang dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau
perpajakan. KJPP tidak melakukan penelitian atas keabsahan aksi korporasi dari aspek hukum dan
implikasi aspek perpajakan dari aksi korporasi tersebut.
iv) Pekerjaan KJPP yang berkaitan dengan aksi korporasi ini tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, sesuai penelaahan atau audit atau pelaksanaan
prosedur-prosedur atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan
untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan
dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP tidak mempunyai kewenangan
dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-
transaksi lainnya di luar aksi korporasi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta
pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap aksi korporasi ini.
v) Tanggung jawab penilai sehubungan dengan laporan ini hanya kepada pemberi tugas. Penilai tidak
mempunyai tanggung jawab terhadap pihak lain. Laporan KJPP disusun berdasarkan permintaan
dari Perseroan yang dipakai semata-mata untuk membantu Perseroan dalam memberikan
gambaran mengenai transaksi yang memerlukan pendapat dari pihak independen, pendapat tertulis
yang akan diserahkan ke OJK dan akan diumumkan kepada masyarakat, dan tidak akan digunakan
untuk tujuan lainnya. Karena pihak lain mungkin bermaksud untuk menggunakan laporan ini untuk
tujuan yang lain, perlu ditegaskan bahwa laporan ini tidak dapat dikutip, direferensikan atau
diperlihatkan ke pihak lain tanpa ijin tertulis dari KJPP terlebih dahulu kecuali diharuskan oleh
pengadilan atau undang-undang yang berlaku.
vi) Perseroan telah membebaskan KJPP BDR dari setiap klaim yang dapat dan akan timbul dari
kesalahan ataupun kekurangan dalam bahan dan informasi yang disediakan Perseroan, anak
perusahaan, perusahaan Afiliasi, konsultan atau pihak ketiga, kepada BDR dalam penyusunan
laporan ini. Laporan ini bersifat non-disclaimer opinion.
vii) Manajemen Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut rencana
transaksi telah diungkapkan seluruhnya kepada KJPP BDR dan tidak ada pengurangan atas fakta-
fakta yang penting.
viii) Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak berlaku sah apabila tidak dicetak di atas kertas khusus
berlogo dan/atau dengan cap huruf timbul KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan dan
ditandatangani oleh rekan yang secara resmi ditunjuk.
G. Metodologi Analisis Kewajaran dan Analisis Kewajaran
i) Analisis transaksi;
ii) Analisis kualitatif dan kuantitatif atas transaksi;
iii) Analisis kewajaran nilai transaksi; dan
iv) Analisis atas faktor-faktor lain yang relevan.
H. Kesimpulan
Di dalam pelaksanaan proses penilaian, KJPP menggunakan data dan informasi yang disediakan oleh
pihak Perseroan selaku pemberi tugas, yang mana KJPP BDR berasumsi bahwa data dan informasi
yang diperoleh dapat dianggap benar dan tidak menyesatkan termasuk kepemilikan aset yang masuk
dalam penilaian, bebas dari sengketa dan ditunjang oleh dokumen kepemilikan yang sah dan berlaku.
Berdasarkan analisis KJPP, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa berdasarkan hasil menggunakan
pendekatan biaya (cost approach), maka dapat KJPP simpulkan bahwa Nilai Pasar berupa Perjanjian
Kontrak Pekerjaan Konsultasi antara SBCS Indonesia dengan Perseroan periode 3 Januari 2026 - 31
Desember 2026 adalah sebesar: Rp11.945.111.000,00 (sebelas miliar sembilan ratus empat puluh lima
juta seratus sebelas ribu rupiah).
12
Page 18
V. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan hal-hal sebagai berikut:
1. Transaksi ini adalah Transaksi Afiliasi yang bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020;
2. Transaksi ini bukan Transaksi Material sebagaimana dimaksud di dalam POJK 17/2020;
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertanggung jawab
penuh atas kelengkapan dan keakuratan seluruh informasi atau fakta material yang termuat dalam Keterbukaan
Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang diungkapkan adalah benar serta tidak terdapat informasi
atau fakta material yang tidak diungkapkan yang dapat menyebabkan Keterbukaan Informasi ini menjadi
menyesatkan.
VI. INFORMASI TAMBAHAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk kepentingan para pemegang saham Perseroan, publik, dan pihak-pihak
yang berkepentingan. Apabila terdapat pertanyaan terkait Keterbukaan Informasi ini, mohon disampaikan
secara tertulis kepada Perseroan, ditujukan kepada:
PT Bank SMBC Indonesia Tbk
Menara SMBC, Lantai 29
CBD Mega Kuningan
JL. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Kav 5.5 - 5.6
Jakarta Selatan 12950
Telepon: (021) 30026200; Faksimili: (021) 30026308
Email: corporate.secretary@smbci.com
Demikian Keterbukaan Informasi ini disampaikan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Jakarta, 30 Juni 2026
PT Bank SMBC Indonesia Tbk
Direksi
***
13
Page 19
DISCLOSURE OF INFORMATION TO SHAREHOLDERS REGARDING
AFFILIATED TRANSACTIONS
PT BANK SMBC INDONESIA TBK (THE "COMPANY")
("DISCLOSURE OF INFORMATION")
INFORMATION AS STATED IN THIS DISCLOSURE OF INFORMATION IS IMPORTANT TO BE READ
AND NOTICED BY THE SHAREHOLDERS OF THE COMPANY IN TAKING FURTHER DECISION
If you have difficulties in understanding this information or are in any doubt in making a decision, you should
consult with your broker, investment manager, legal counsel, accountant or other professional advisors.
The Board of Commissioners and the Board of Directors of the Company, severally and collectively, are fully
liable for the completeness and accuracy of all material information or facts contained in this Disclosure of
Information and emphasize that the disclosed information is correct and there are no material information or
facts that are not disclosed which may cause this Disclosure of Information to be misleading.
PT Bank SMBC Indonesia Tbk
Domiciled in Jakarta Selatan, Indonesia
Business Activity
Banking
Head Office
Menara SMBC, 29th Floor
CBD Mega Kuningan
JL. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Kav 5.5 - 5.6
Jakarta Selatan 12950
Telephone: (021) 30026200; Fax: (021) 30026308
Email: corporate.secretary@smbci.com
Official Website: www.smbci.com
This Disclosure of Information is published in Jakarta on 30 June 2026
Page 20
DEFINITIONS AND ABBREVIATIONS
“Affiliates” means:
a. family relationship by marriage up to the second degree, both horizontally
and vertically, i.e., the relationship between a person and:
1. their husband or wife;
2. the parents of their husband or wife and the husband or wife of their
child;
3. the grandfather and grandmother of their husband or wife and the
husband or wife of their grandchild;
4. the sibling of their husband or wife and the husband or wife of the
sibling; or
5. the husband or wife of their relatives;
b. family relationship by descent up to the second degree, both horizontally
and vertically, i.e., the relationship between a person and their:
1. parents and children;
2. grandfather and grandmother as well as grandchildren; or
3. sibling of the relevant person;
c. relationship between a party and an employee, director, or commissioner
of the party;
d. relationship between 2 (two) or more companies where there is one or
more same members of the board of directors, management, board of
commissioners, or supervisors;
e. relationship between a company and a party that, either directly or
indirectly, in any manner, controls or is controlled by the company or the
party in determining the management and/or policies of the company or the
party;
f. relationship between 2 (two) or more companies that are controlled, either
directly or indirectly, in any manner, in determining the management and/or
policies of the company by the same party; or
g. relationship between a company and a main shareholder, which is a party
that directly or indirectly owns at least 20% (twenty percent) of the shares
with voting powers of the company;
"Securities" means securities or investment contracts, whether in conventional or digital
form or other forms in accordance with technological developments, which give
the owner the right to directly or indirectly obtain economic benefits from the
issuer or from certain parties based on an agreement and any derivatives of
securities, which can be transferred and/or traded on the capital market.
"GMS" means General Meeting of Shareholders.
"the Company" means PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
“SBCS Indonesia” means PT SBCS Indonesia.
"the Company’s Article has the meaning given to this term in the Parties to the Transaction section of
of Association" this Disclosure of Information.
"Public Company" means an issuer that has made a public offering of equity securities or a public
company.
2
Page 21
"Contolled Company" means a company that is controlled either directly or indirectly by a Public
Company.
"Rp" atau "Rupiah" means Indonesian Rupiah.
"KJPP" means Public Appraisal Firm namely Benedictus Darmapuspita dan Rekan
Public Accountant Firm. Has the meaning provided to this term in the Summary
of Valuation Report and Fairness Opinion Report on Transaction section of this
Disclosure of Information.
"SMBC" means Sumitomo Mitsui Banking Corporation, domiciled in Japan, a company
established according to and subject under Japanese law.
"Transaction" means a Transaction as defined in this Disclosure of Information.
"Affiliate Transaction" means any activity and/or transaction carried out by a Public Company or
Controlled Company with an Affiliate of the Public Company or an Affiliate of a
member of the board of directors, member of the board of commissioners, major
shareholder, or controller, including any activity and/or transaction carried out
by a Public Company or Controlled Company for the benefit of an Affiliate of
the Public Company or an Affiliate of a member of the board of directors,
member of the board of commissioners, major shareholder, or controller.
"Material Transaction" means any transaction conducted by a Public Company or a Controlled
Company that meets the value threshold as stipulated in POJK 17/2020.
“Conflict of Interest means transactions as defined in POJK No. 42/2020.
Transaction”
"Minister of Law/MOL" means the Minister of Law Republic of Indonesia.
"Minister of Law and means the Minister of Law and Human Rights Republic of Indonesia.
Human Rights/MOLHR"
"OJK" means the Indonesia Financial Services Authority (Otoritas Jasa Keuangan).
"POJK 17/2020" means OJK Regulation No. 17/POJK.04/2020 on Material Transactions and
Changes in Business Activities.
"POJK 31/2015" means OJK Regulation No. 31/POJK.04/2015 on Disclosure of Material
Information or Facts by Issuers or Public Companies as partially amended by
OJK Regulation No. 45 of 2024 on the Development and Reinforcement of
Issuers and Public Companies.
"POJK 42/2020" means OJK Regulation No. 42/POJK.04/2020 on Affiliated Party Transactions
and Conflict of Interest Transactions.
“POJK 45/2024” means OJK Regulation No. 45 year 2024 on the Development and
Strengthening of Issuers and Public Companies.
"Company Law" means Law of the Republic of Indonesia No. 40 of 2007 concerning Limited
Liability Companies as amended by Law Number 6 of 2023 concerning the
3
Page 22
Stipulation of Government Regulation in Lieu of Law Number 2 of 2022
concerning Job Creation into the Law..
I. INTRODUCTION
The information contained in this Disclosure of Information is provided to fulfill the Company's obligations under
POJK 42/2020 and POJK 31/2015, as partially amended by POJK 45/2024.
This Disclosure of Information contains information regarding the Transactions conducted by the Company with
SBCS Indonesia (an Affiliate of the Company). The Transactions as herein referred to is described in detail in
the Transaction Description at the section below.
This Transaction constitutes an Affiliated Transaction as defined in POJK 42/2020 due to the existence of an
Affiliate relationship between the parties involved, as will be explained in detail in this Disclosure of Information.
Furthermore, although this Transaction constitutes an Affiliated Transaction, it does not constitute a Conflict of
Interest Transaction as stipulated in POJK 42/2020.
Furthermore, the value of the Transaction does not reach the materiality threshold as stipulated in Article 3,
paragraphs (1) and (2) of POJK 17/2020. Therefore, this Transaction is not classified as a Material Transaction
under POJK 17/2020.
Furthermore, to comply with the provisions of Article 4, paragraph (1) of POJK 42/2020, the Company is required
to:
a. use an Appraiser to determine the fair value of the Transaction object and/or the fairness of the Transaction
in question, and for this purpose the Company has appointed KJPP Benedictus Darmapuspita and Rekan
as an independent appraiser;
b. announce this Disclosure of Information to the public no later than 2 (two) working days after the Transaction
date; and
c. submit this Disclosure of Information to OJK along with its supporting documents.
Based on the above description and in order to comply with POJK 42/2020, the Company’s Board of Directors
hereby announces this Disclosure of information to provide the Company’s shareholders with more complete
information and an overview regarding the Affiliated Transactions as detailed below.
II. DESCRIPTION OF THE TRANSACTION
A. BACKGROUND OF THE TRANSACTION
In connection with the effective merger of PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia ("BSMI") into PT BANK
BTPN Tbk (which was then changed its name to PT Bank SMBC Indonesia Tbk), herein after referred
to as the "Company", all agreements entered into by and between BSMI and other parties are valid and
legally transferred to the Company. One such agreement is with PT SBCS Indonesia ("SBCS
Indonesia").
Under the agreement, SBCS Indonesia acts as a consultant to provide Management Consulting
Services. SBCS Indonesia was established to support Japanese clients who intend to establish
subsidiaries in Indonesia or expand their businesses in Indonesia. It provides consulting services to the
Company’s customers, such as market research and updates on Indonesian laws and regulations,
intermediary services between professional firms, business matching, etc. These services are governed
by an agreement entered into by and between the Company and SBCS Indonesia, which has been
4
Page 23
expire and both parties intend to renew the agreement. The agreement between the Company and
SBCS Indonesia will be extended and expire on January 2, 2027, and may be extended for the
subsequent periods.
B. OBJECT OF THE TRANSACTION
SBCS Indonesia provides the following services to the Company:
Object Description
1. Provide customized Based on the Company's request, SBCS Indonesia will conduct
research on industry, research by utilizing its network with relevant information sources
regulations, etc. upon such as various professional companies, related government
Company request agencies or organizations, industry associations, major players in
related industries and others.
SBCS Indonesia will convey the research results to the Company,
and if necessary, SBCS Indonesia will provide presentations to the
Company's customers and follow up on their business needs.
The types of research or reports produced include comparative
reports, market research, industry trend research, business plans,
or other research or reports that suit the Company's needs.
2. Organizing economic SBCS Indonesia will handle the entire process including planning
seminars for the the seminar theme, arranging external guest speakers
Company's customers (professionals and industry specialists), sending invitations to the
Company's customers and the event organization process
(attendance management, venue arrangement, etc.).
After the seminar, SBCS Indonesia will collect questionnaires from
seminar participants and analyze the contents and report them to
the Company for follow-up regarding their business needs.
3. To provide daily news <Daily News> SBCS Indonesia will compile the latest and valuable
and monthly reports news obtained from various sources and send it to the company
and its customers every day.
<Monthly report> SBCS Indonesia will prepare monthly economic
reports covering current macroeconomic conditions, investment
and regulatory updates, industry and infrastructure updates and
developments and others to the Company and its customers.
4. To fulfill various SBCS Indonesia will provide feedback on various questions from
inquiries from the the Company regarding industry, regulations and others, by
Company regarding utilizing accumulated knowledge and information.
industry, regulations,
etc.
If necessary, SBCS Indonesia will also conduct rapid research to
meet the questions.
5. To provide referral Upon receiving a request from the Company or its customers,
services SBCS Indonesia will arrange an introductory meeting between the
5
Page 24
Company or its customers and the relevant professional Company,
selected potential business partners, etc.
SBCS Indonesia will arrange the needs related to the meeting,
follow up the discussion after the initial meeting if necessary and
report it to the Company.
6. To prepare a list of Upon receiving a request from the Company or its customers,
industry players SBCS Indonesia will compile a list of industry players containing a
brief description, location, and other available information.
C. TRANSACTION VALUE
The agreed transaction value is IDR 12,000,000,000 (twelve billion rupiah), with the payment method
agreed upon by both parties.
D. PARTIES TO THE TRANSACTION
1. INFORMATION ABOUT THE COMPANY
GENERAL
PT Bank SMBC Indonesia Tbk is a limited liability company having domiciled in Jakarta Selatan
and is a publicly listed company established under the laws of the Republic of Indonesia. The
Company's previous name was PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional based on Notarial
Deed No. 31 dated 16 February 1985 made by Komar Andasasmita, S.H., Notary in Bandung.
The said deed has been amended by Deed No. 12 dated 13 July 1985 made by Dedeh Ramdah
Sukarna, S.H., substitute for Notary Komar Andasasmita, Notary in Bandung, and has been
approved by the Minister of Justice of the Republic of Indonesia based on Decree No. C2-
4583HT01.01TH.85 dated 25 July 1985, has been registered in the register at the Bandung
District Court Office under No. 458 and No. 459 dated 16 August 1985, and has been
announced in the State Gazette of the Republic of Indonesia No. 76 dated 20 September 1985,
Supplement No. 1148.
The Company's name was then changed to PT BANK BTPN Tbk based on Notarial Deed No.
22 dated 21 January 2019, drawn up by Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., a Notary in Jakarta
Selatan, and approved by the Minister of Law and Human Rights through Decree No. AHU-
0006169.AH.01.10.Tahun 2019 dated 22 January 2019.
The Company's name was finally changed to PT Bank SMBC Indonesia Tbk, as stated in
Notarial Deed No. 43 dated 29 August 2024, drawn up by Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., a Notary
in Jakarta Selatan, and approved by the Minister of Law and Human Rights through Decree No.
AHU-0054625.AH.01.02.Tahun 2024 dated 29 August 2024. This name change is effective as
of 2 October 2024.
The Company's Articles of Association have been amended several times. The latest
amendment to the Company's Articles of Association in order to increase the issued and paid-
up capital in connection with the implementation of the plan for Capital Increase with Pre-
emptive Rights II as stated in the Deed of Statement of Decision of the Board of Commissioners
Meeting No. 55 dated 21 March 2024 made by Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notary in the
Administrative City of Jakarta Selatan, and has been received and recorded in the Legal Entity
Administration System based on the Decree of the Minister of Law and Human Rights No.
6
Page 25
AHUAH.01.03-0069408 dated 21 March 2024, as well as the latest amendment to the
Company's Articles of Association in connection with the appointment of the Company as the
Holding Company of the Operational Financial Conglomerate as stated in Deed No. 27 dated
14 July 2025 made by Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notary in the Administrative City of Jakarta
Selatan, and has been received and recorded by the Minister of Law and Human Rights based
on Decree No. AHU-AH.01.03-0187261 dated 17 July 2025 ("Company's Articles of
Association").
The following are the Company's contact details:
Address: Menara SMBC, 29th Floor
CBD Mega Kuningan
Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Kav 5.5 - 5.6
Jakarta Selatan 12950
Telephone Number: (021) 30026200
Fax Number: (021) 30026308
Email Address: corporate.secretary@smbci.com
Based on Article 3 paragraph (1) of the Company's Articles of Association, the Company's
purpose and objective is to engage in commercial banking.
SHARE OWNERSHIP
The shareholding structure of the Company as of the date of this Disclosure of Information,
based on the Monthly Report on Securities Holder Registration for the period ending as of 31
May 2026, is as follows:
Number of Nominal Value Percentage
Description
Shares (IDR) (%)
Sumitomo Mitsui Banking
1. 9,692,826,975 193,856,539,500 91.047
Corporation
PT Bank Negara Indonesia
2. 12,007,137 240,142,740 0.113
(Persero) Tbk
3. PT Bank Central Asia Tbk 109,742,058 2,194,841,160 1.031
Other shareholders with
4. 831,369,578 16,627,391,560 7.809
ownership below 5%
Total 10,645,945,748 212,918,914,960 100
MANAGEMENT AND SUPERVISION
Based on Deed No. 13 dated 18 May 2026 drawn up by Titik Krisna Murti Wikaningsih Hastuti,
S.H., M.Kn., Notary in the Administrative City of Jakarta Selatan and has received approval
from the Minister of Law of the Republic of Indonesia by Letter Number AHU-AH.01.09-0293380
dated 21 May 2026 regarding the Receipt of Notification of Changes to the Company’s Data, the
current composition of the Company’s Board of Directors and Board of Commissioners as of
the date of this Disclosure of Information are as follows:
7
Page 26
Board of Commissioners
President Commissioner : Chow Ying Hoong
Commissioner : Takeshi Kimoto
Independent Commissioner : Linus Ekabranko Windoe
Independent Commissioner : Onny Widjanarko
Independent Commissioner : Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono
Independent Commissioner : Marita Alisjahbana
Board of Directors
President Director : Henoch Munandar
Deputy President Director : Jun Saito
Deputy President Director : Michellina Laksmi Triwardhany
Compliance Director : Dini Herdini
Director : Atsushi Hino
Director : Yuki Terayama
Director : Merisa Darwis
Director : Hanna Tantani
Director : Emilya Tjahjadi
2. INFORMATION ABOUT SBCS INDONESIA
GENERAL
PT SBCS Indonesia is a company having domicile in Jakarta Selatan, a limited liability company
of which was established pursuant to the Deed No. 02, dated 25 May 2012, drawn up and
submitted by Siti Susyanthi, S.H., M.Kn., acting as a substitute for Notary Nana Zaenah, S.H.
The deed of incorporation was ratified by the Minister of Law and Human Rights of the Republic
of Indonesia in Decree No. AHU-33790.AH.01.01 of 2012, dated 20 June 2012.
The Company’s Articles of Association of SBCS Indonesia have undergone several
amendments, the most recent of which was based on Notarial Deed No. 04 dated 15 January
2026, drawn up by Notary Edward Suharjo Wiryomartani, and approved by the Minister of Law
of the Republic of Indonesia pursuant to Ministerial Decree No. AHU-0003703.01.02. 2026
dated 26 January 2026, regarding amendments to the Articles of Association of SBCS
Indonesia Limited Liability Company and the notification of changes to company data No. AHU-
AH.01.09.0015456 dated 26 January 2026, in connection with the change in the full address of
SBCS Indonesia.
SBCS Indonesia focuses on providing business/management consulting services and
business matching with potential partners for Japanese companies.
SHARES OWNERSHIP
The share ownership structure of SBCS Indonesia as of the date of this Disclosure of
Information, is as follows:
8
Page 27
Number of Nominal Value Percentage
Description
Shares (IDR) (%)
1. SBCS CO., LTD 618,750 5,742,000,000 99
2. SMBC SSC SDN. BHD 6,250 58,000,000 1
Total 625,000 5,800,000,000 100
MANAGEMENT AND SUPERVISION
The composition of the Board of Commissioners and Board of Directors on the date of this
Disclosure of Information is as follows:
Board of Commissioners
Shoji Oishi
Board of Directors
Mitsuhiro Kato
E. NATURE OF AFFILIATE RELATIONSHIP OF THE PARTIES IN THE TRANSACTION
The Company is a subsidiary of SMBC, with 91.05% shares ownership.
SBCS Indonesia is owned by SBCS Co. Ltd. with 99% shares ownership and SMBC SSC Sdn. Bhd.
with 1% shares ownership, whereof SMBC is shareholder in both entities.
These shares ownership has made the Company and SBCS Indonesia affiliated.
III. EXPLANATION, CONSIDERATIONS AND REASONS FOR THE TRANSACTION AND THE EFFECT
OF THE TRANSACTION ON THE COMPANY'S FINANCIAL CONDITION
A. EXPLANATION, CONSIDERATION AND REASONS FOR THE TRANSACTION
The Company's decision to undertake the planned consulting agreement transaction is based on four
main strategic considerations:
1. Operational Efficiency
As a financial intermediary institution, the Company's primary focus is raising funds, disbursing
credit, and providing core banking services such as cash management, foreign exchange, and trade
finance. By transacting with SBCS Indonesia and outsourcing non-core functions such as industry
research, advisory, and regulatory consulting to SBCS Indonesia, the Company can optimize
resource allocation and achieve greater operational efficiency.
2. Regulatory dan Governance Separation
The Company does not hold a license to provide consulting services like other consulting firms.
Consequently, there are limitations on how the Company can provide information and research to
clients. Separation of these functions to an Affiliate not only addresses these regulatory limitations
but also mitigates the risk of conflicts of interest and maintains the Company's analytical
independence when making credit decisions, thereby improving governance.
9
Page 28
3. Human Resource Flexibility
Bank organizational structures are generally more rigid in their recruitment policies. In contrast,
SBCS Indonesia, as a consulting entity, has greater flexibility in recruiting specialist talent and
collaborating with external strategic partners to meet its target of providing dynamic research and
studies.
4. Risk Containment
Consulting services carry specific risks such as misinterpretation of regulations, distorted forecasts,
or inappropriate opinions. By separating this function to Affiliates, the Bank can isolate (contain)
these risks so that they do not have a direct impact on the banking operations and internal risk
profile.
B. THE IMPACT OF TRANSACTIONS ON THE COMPANY'S FINANCIAL CONDITION
The transaction is projected to contribute added value to the Company, from an operational perspective.
From an operational perspective, leveraging SBCS Indonesia's specialized expertise and knowledge
will enable the Company to obtain industry research results and in-depth studies much more quickly
and efficiently. This comprehensive information and analysis will provide a strong foundation for
supporting long-term strategic planning, resulting in a more comprehensive and adaptive business plan
in response to market dynamics.
Furthermore, although the transaction between the Company and SBCS Indonesia will incur operational
costs, the Company will receive services in in-depth market analysis and industry projections,
accelerating the decision-making process and minimizing business risks of the Company.
IV. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN DAN LAPORAN OPINI KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI
Considering that this Transaction meets the qualifications as an Affiliated Transaction which is not classified as
a Conflict of Interest Transaction or Material Transaction, in order to comply with the provisions of Article 4
paragraph (1) of POJK 42/2020, the Company has appointed KJPP Benedictus Darmapuspita and Rekan
(“KJPP / KJPP-BDR”) based on assignment letter No. PO.002/CBBP/CBJ/II/2026 dated 2 February 2026, to
prepare a fairness opinion on the Transaction. Regarding this Transaction, KJPP has issued a Fairness Opinion
Report No.00264/2.0103-00/BS/07/0121/1/VI/2026 dated 22 June 2026, with the following summary:
A. Parties to the Transaction
The parties involved in the Transaction are:
1. PT Bank SMBC Indonesia Tbk; and
2. PT SBCS Indonesia
B. Fairness Opinion Analysis Object
The subject of the fairness opinion analysis in this engagement is a proposed related-party transaction in
the form of a Consulting Services Agreement between SBCS Indonesia and the Company, which
constitutes an Affiliated Transaction as defined in POJK 42/2020 on Affiliated Transactions and Conflicts
of Interest Transactions, and whether it is Fair or Unfair.
The parties to the proposed transaction are limited liability companies (Perseroan Terbatas), whose
ownership is based on the provisions legally stipulated in the articles of incorporation of each respective
company.
10
Page 29
C. Purpose and Objectives
The purpose of preparing the Fairness Opinion Report on the Transaction is to provide the Company's
Board of Directors with an overview of the fairness of the Transaction from a financial perspective and to
comply with applicable regulations, namely POJK 42/2020.
This Fairness Opinion Report is prepared in accordance with the provisions of POJK 35/2020.
D. Depth Level of Investigation
KJPP has conducted interviews and discussions with the Company as the Assignor and the Company as
the object of the assessment on 25 May 2026, to collect several pieces of information and other
supporting documents in connection with the business assessment assigned to KJPP.
E. Assumptions of Assignment
1. This fairness opinion is prepared based on market and economic conditions, general business and
financial conditions, and government regulations related to the corporate action undertaken on the
date this opinion is issued.
2. This fairness opinion must be viewed as a whole, and the use of partial analysis and information
without considering the other information and analysis as a whole may lead to misleading views and
conclusions regarding the process underlying the fairness opinion. The preparation of this fairness
opinion is a complex process and may not be possible without an incomplete analysis.
3. In preparing this fairness opinion, KJPP uses several assumptions, such as the fulfillment of all
conditions and obligations of the Company and all parties involved in the corporate action and the
accuracy of information regarding the corporate action disclosed by the Company's management.
4. KJPP also assumes that from the date of issuance of this fairness opinion until the date of the
corporate action, no changes have occurred that would materially affect the assumptions used in
preparing this fairness opinion. KJPP is not responsible for reaffirming or completing, updating
KJPP's opinion due to changes in assumptions and conditions and events that occur after the date
of publication of this Fairness Opinion Report.
F. Condition Limitation
i) In conducting the analysis, KJPP assumes and relies on the accuracy, reliability, and completeness
of all financial and other information provided to KJPP by the Company or publicly available, which
is essentially true, complete, and not misleading. KJPP is not responsible for conducting an
independent examination of such information. KJPP also relies on assurances from the Company's
management that they are not aware of facts that would cause the information provided to KJPP to
be incomplete or misleading.
ii) The fairness opinion analysis for this corporate action was prepared using the data and information
disclosed above. Any changes to such data and information could materially affect the final opinion
of KJPP. Therefore, KJPP is not responsible for any changes in the conclusions of KJPP's fairness
opinion due to changes in such data and information.
iii) KJPP conducted interviews with the Company's management. Furthermore, KJPP did not provide
an opinion on the tax impact of this corporate action. The services provided by KJPP to the Company
in connection with this corporate action constitute only a Fairness Opinion on the corporate action
undertaken and are not accounting, auditing, or taxation services. KJPP does not conduct research
into the legal validity of the corporate action and the tax implications of the corporate action.
iv) KJPP's work related to this corporate action does not constitute, and cannot be construed as, in any
form, a review or audit, or the implementation of procedures on financial information. Nor is such
work intended to reveal weaknesses in internal control, errors or irregularities in financial reporting,
11
Page 30
or violations of law. Furthermore, KJPP does not have the authority and is not in a position to obtain
and analyze any other form of transactions outside of the corporate action that exist and may be
available to the Company and the impact of such transactions on this corporate action.
v) The appraiser's responsibility with respect to this report is solely to the client. The appraiser has no
responsibility to any other party. This KJPP report was prepared at the request of the Company and
is used solely to assist the Company in providing an overview of transactions requiring an
independent opinion. This written opinion will be submitted to the Financial Services Authority (OJK)
and announced to the public. It will not be used for any other purpose. Because other parties may
intend to use this report for other purposes, it should be emphasized that this report may not be
quoted, referenced, or shown to other parties without prior written permission from the KJPP, unless
required by a court or applicable law.
vi) The Company has released KJPP BDR from any claims that may or will arise from errors or
omissions in the materials and information provided by the Company, its subsidiaries, affiliated
companies, consultants, or third parties to BDR in preparing this report. This report is a non-
disclaimer of opinion.
vii) The Company's management declares that all material information regarding the proposed
transaction has been fully disclosed to KJPP BDR and that there has been no omission of any
important facts.
viii) This Fairness Opinion Report is not valid if it is not printed on special paper with the logo and/or
embossed stamp of KJPP Benedictus Darmapuspita and Partners and signed by an officially
appointed partner.
G. Fairness Analysis Methodology and Fairness Analysis
i) Transaction analysis;
ii) Qualitative and quantitative analysis of transactions;
iii) Analysis of the fairness of transaction value; and
iv) Analysis of other relevant factors.
H. Conclusion
In carrying out the assessment process, KJPP uses data and information provided by the Company as
the assignor, where KJPP BDR assumes that the data and information obtained can be considered true
and not misleading, including ownership of assets included in the assessment, free from disputes and
supported by valid and valid ownership documents.
Based on the KJPP analysis, it can be concluded that based on the results using the cost approach,
KJPP can conclude that the Market Value in the form of a Consultation Work Contract Agreement
between SBCS Indonesia and the Company for the period 3 January 2026 – 31 December 2026 is IDR
11,945,111,000.00 (eleven billion nine hundred forty-five million one hundred and eleven thousand
rupiah).
V. STATEMENT OF THE BOARD OF DIRECTORS AND BOARD OF COMMISSIONERS
The Company's Board of Directors and Board of Commissioners declare the following:
1. This transaction is an Affiliated Transaction and is not a Conflict of Interest Transaction as defined in POJK
42/2020;
2. This transaction is not a Material Transaction as defined in POJK 17/2020;
12
Page 31
The Company's Board of Directors and Board of Commissioners, individually and jointly, are fully responsible
for the completeness and accuracy of all information or material facts contained in this Disclosure of Information
and confirm that the information disclosed is true and that there is no undisclosed information or material facts
that could cause this Disclosure of Information to be misleading.
VI. ADDITIONAL INFORMATION
This Disclosure of Information is made for the benefit of the Company's shareholders, the public, and interested
parties. If you have any questions regarding this Disclosure of Information, please submit them in writing to the
Company, addressed to:
PT Bank SMBC Indonesia Tbk
Menara SMBC, Lantai 29
CBD Mega Kuningan
JL. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Kav 5.5 - 5.6
Jakarta Selatan 12950
Telepon: (021) 30026200; Faksimili: (021) 30026308
Email: corporate.secretary@smbci.com
This Disclosure of Information is hereby submitted to comply with the provisions of applicable laws and
regulations.
Jakarta, 30 June 2026
PT Bank SMBC Indonesia Tbk
Board of Directors
***
13
Names mentioned 52 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Dr. Ide Anak Agung Gde Agung
p.6 ×6
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Benedictus Darmapuspita dan Rekan
p.8
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Benedictus Darmapuspita
p.8
unresolved
org
Sumitomo Mitsui Banking Corporation
p.8 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia.
p.8
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.8 ×2
unresolved
org
KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan
p.9 ×4
unresolved
org
KJPP Benedictus Darmapuspita
p.9 ×6
unresolved
org
PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia
p.9 ×2
unresolved
org
PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional
p.11 ×2
unresolved
person
Komar Andasasmita
· Notaris
p.11 ×3
unresolved
person
Dedeh Ramdah Sukarna
p.11 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.11
unresolved
org
Pengadilan Negeri Bandung
p.11
unresolved
person
Ashoya Ratam
· Notaris
p.11 ×15
unresolved
person
Titik Krisna Murti Wikaningsih Hastuti
· Notaris
p.12 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia No. AHU-AH.
p.12
unresolved
person
Siti Susyanthi
p.13 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia Berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
p.13
unresolved
org
SBCS Co. Ltd.
p.14 ×2
unresolved
org
SMBC SSC Sdn. Bhd.
p.14 ×2
unresolved
org
KJPP BDR
p.17 ×6
unresolved
org
Minister of Law
p.21 ×4
unresolved
org
Minister of Law Republic of Indonesia.
p.21
unresolved
org
Minister of Law and Human Rights Republic of Indonesia. Human Rights
p.21
unresolved
org
Financial Services Authority
p.21 ×2
unresolved
org
Minister of Justice
p.24
unresolved
org
Bandung District Court
p.24
unresolved
org
Minister of Law and Human Rights
p.24 ×5
unresolved
person
Notary Nana Zaenah
p.26 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
4692 ms
12 Sep 2026 21:58
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'dan/atau kewajaran Transaksi'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'AFFILIATED',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'dan/atau kewajaran Transaksi',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '3'}