Back to announcement
20260630_BTPN_Informasi Transaksi Afiliasi_32106645_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review BTPNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
SURAT PENGANTAR
Jakarta, .... 2026
Kepada Yth.
Direksi
PT Bank SMBC IndonesiaTbk
Kantor Pusat, Menara SMBC, Lantai 37
Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. 5.5 – 5.6
CBD Mega Kuningan, Jakarta Selatan, 12950
Hal : Penilaian Bisnis Nilai Pasar Aset Takberwujud
Berupa Perjanjian Kontrak Pekerjaan Konsultasi
No. Laporan : DRAFT
Dengan hormat,
Sehubungan dengan penugasan yang diajukan oleh PT Bank SMBC Indonesia
(“Perseroan” atau “SMBCI”), yang bergerak dalam bidang usaha perbankan,
maka dengan mengacu pada Proposal Ref. No. BDR 25P-515/R1 tanggal
n (“KJPP BDR” atau “Kami”) telah melaksanakan penilaian bisnis berupa Nilai
Pasar Aset Takberwujud Perjanjian Kontrak Pekerjaan Konsultasi antara
PT SBCS Indonesia dengan PT Bank SMBC Indonesia Tbk untuk periode
1 Januari 2026 sampai dengan 31 Desember 2026.
Dalam penilaian ini KJPP BDR senantiasa mengacu pada Kode Etik Penilai
Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII – 2018. (KEPI & SPI Edisi
VII – 2018) dan SPI Edisi Revisi - 2020. Kami juga menggunakan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No.35/POJK.04/2020 sebagai
referensi.
Tujuan penugasan adalah untuk menunjang keperluan pendapat kewajaran
atas transaksi afiliasi berupa Perjanjian Kontrak Pekerjaan Konsultasi
antara PT SBCS Indonesia dengan PT Bank SMBC Indonesia Tbk. Untuk
periode 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Desember 2026. Maksud
penugasan adalah untuk memberikan pendapat dari Penilaian Independen
mengenai Nilai Pasar.
Page 2
Istilah “Nilai Pasar” tersebut didefinisikan sebagai estimasi sejumlah uang
yang dapat diperoleh dari hasil penukaran suatu aset atau liabilitas pada
Tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang
berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya
dilakukan secara layak, dimana kedua belah Pihak masing-masing bertindak
atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa
paksaan.(POJK No. 35/POJK.04/2020)
Penilaian aset takberwujud berupa Perjanjian Kontrak Pekerjaan Konsultasi
antara PT SBCS Indonesia dengan PT Bank SMBC Indonesia Tbk yang dimiliki
diperoleh dari satu pendekatan yaitu sebagai berikut:
Pendekatan Biaya (Cost Approach)
Pada Pendekatan Biaya, nilai dari suatu Aset Takberwujud ditentukan
berdasarkan biaya pengganti aset serupa atau aset yang memberikan potensi
layanan atau manfaat yang serupa. (Standar Penilaian Indonesia Edisi
Revisi – 2020, SPI 320 – 5.48)
Alasan menggunakan pendekatan tersebut adalah karena aset takberwujud
yang dinilai berupa Perjanjian Kontrak Pekerjaan Konsultasi.
Jenis mata uang yang digunakan dalam transaksi adalah dalam mata uang
Rupiah (IDR) sesuai dengan mata uang yang digunakan pada Laporan
Keuangan PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (POJK)
Nomor 35/POJK.04/2020 menyatakan bahwa kesimpulan Nilai wajib dinyatakan
dalam satu Nilai tunggal (single amount) dalam mata uang yang sesuai dengan
mata uang yang digunakan di dalam laporan keuangan Objek Penilaian.
Kesimpulan Nilai
Di dalam pelaksanaan proses penilaian, kami menggunakan data dan informasi
yang disediakan oleh pihak PT Bank SMBC Indonesia Tbk selaku pemberi
tugas, yang mana KJPP BDR berasumsi bahwa data dan informasi yang
diperoleh dapat dianggap benar dan tidak menyesatkan termasuk kepemilikan
aset yang masuk dalam penilaian, bebas dari sengketa dan ditunjang oleh
dokumen kepemilikan yang sah dan berlaku.
2
Page 3
Berdasarkan analisis kami, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa
berdasarkan hasil menggunakan pendekatan biaya (cost approach), maka
dapat kami simpulkan bahwa Nilai Pasar berupa Perjanjian Kontrak Pekerjaan
Konsultasi antara PT SBCS Indonesia dengan PT Bank SMBC Indonesia Tbk
periode 1 Januari 2026 - 31 Desember 2026 adalah sebesar:
Rp11.945.111.000,00
(SEBELAS MILIAR SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH LIMA JUTA
SERATUS SEBELAS RIBURUPIAH)
Surat Pengantar ini merupakan penilaian akhir dari Aset Takberwujud berupa
Perjanjian Kontrak Pekerjaan Konsultasi antara PT SBCS Indonesia dengan
PT Bank SMBC Indonesia Tbk
Kami menyatakan dengan sesungguhnya bahwa dalam melaksanakan
penugasan ini, kami bertindak sebagai pihak independen dan kami tidak
mempunyai kepentingan apapun atas usaha Perusahaan yang dinilai maupun
atas hasil penilaian yang telah dilaporkan. Kami bertanggung jawab atas hasil
penilaian tersebut di atas pada tanggal penilaiannya dengan maksud dan tujuan
tersebut pada laporan ini.
Hormat kami,
KJPP BENEDICTUS DARMAPUSPITA DAN REKAN
Pimpinan Rekan
Ir. Benedictus Supriyanto Darmapuspita, M.Sc., MAPPI (Cert)
Nomor Izin Penilai Publik : PB-1.09.00121
Klasifikasi Bidang Jasa : Penilaian Properti dan Bisnis (PB)
MAPPI : 94-S-00409
STTD OJK : KEP-584/KS.13/2026
No. Register : RMK-2017.00108
BS/TNN/CL/RPH/AMA/dys/ti/26CD-0019
3
Page 4
PERNYATAAN PENILAI
Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai penilai independen,
kami yang bertanda tangan di bawah ini menerangkan bahwa:
1. Pernyataan faktual yang dipresentasikan dalam laporan penilaian ini adalah
benar sesuai dengan pemahaman terbaik dari Penilai;
2. Penugasan Penilaian Profesional telah dilakukan terhadap Objek Penilaian
dan Tanggal Penilaian;
3. Analisis dan kesimpulan hanya dibatasi oleh asumsi dan kondisi yang
dilaporkan dalam laporan penilaian ini;
4. Nilai yang dihasilkan dalam Penugasan Profesional telah disajikan sebagai
kesimpulan Nilai;
5. Lingkup pekerjaan dan data yang dianalisis telah diungkapkan dalam
laporan penilaian ini;
6. Data ekonomi dan industri dalam Laporan Penilaian Bisnis diperoleh dari
berbagai sumber yang diyakini Penilai Bisnis dapat
dipertanggungjawabkan;
7. Penilai tidak mempunyai kepentingan terhadap objek yang dinilai;
8. Imbalan jasa Penilai tidak berkaitan dengan hasil opini penilaian yang
dilaporkan;
9. Penilaian dilakukan dengan memenuhi ketentuan KEPI & SPI Edisi VII –
2018 dan SPI Edisi Revisi - 2020;
10. Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional yang ditentukan
dan/atau diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi Penilai yang diakui
pemerintah;
11. Penilai memiliki pemahaman mengenai obyek dari penilaian yang
dilakukan;
12. Penilai melakukan inspeksi atas obyek dari penilaian yang dilakukan;
13. Tidak seorangpun, kecuali yang disebutkan dalam laporan penilaian, telah
menyediakan bantuan profesional dalam menyiapkan laporan penilaian ini.
4
Page 5
No. Nama Tanda Tangan
1. Penanggung Jawab:
Ir. Benedictus Supriyanto Darmapuspita, M.Sc., MAPPI (Cert)
Nomor Izin Penilai Publik : PB-1.09.00121
Klasifikasi Bidang Jasa : Penilaian Properti dan Bisnis (PB)
MAPPI : 94-S-00409
No. Register : RMK-2017.00108
STTD OJK : KEP-584/KS.13/2026
2. Pemeriksa:
Timbul Nauli Nainggolan, S.E., MAPPI (Cert)
Nomor Izin Penilai Publik : P-1.09.00123
Klasifikasi Bidang Jasa : Penilaian Properti (P)
MAPPI : 95-S-00561
No. Register : RMK-2017.00116
STTD OJK : KEP-539/KS.13/2026
3. Penilai 1:
Cici Listianingtyas, S.A., M.Ec.Dev.
MAPPI : 22-P-11400
No. Register : RMK-2022.04286
4. Penilai 2:
Rosannisa Pratiwi Hidayanti, S.Ak.
MAPPI : 24-P-12467
No. Register : RMK-2025.05053
5. Asisten Penilai:
Ama Himalatus Sholichah, S. Tr.E.
MAPPI : 25-A-13452
5
Page 6
GAMBARAN UMUM ASET TAKBERWUJUD
Kontrak Perjanjian Konsultasi antara PT Bank SMBC Indonesia Tbk dan
PT SBCS Indonesia dimana PT Bank SMBC Indonesia Tbk (“Perseroan”
atau “SMBCI”) selaku pihak menerima layanan konsultasi bisnis dan
bertindak sebagai pihak yang melakukan pembayaran atas nilai kontrak
kerja sama dengan PT SBCS Indonesia (“SBCSI” atau “Konsultan”)
selaku pihak afiliasi yang menyediakan layanan konsultasi bisnis dengan
ruang lingkup yang disepakati dalam perjanjian kontrak. Terdapat
beberapa poin poin penting terkait rencana transaksi yang akan
dilakukan sebagai berikut:
a. Lingkup Layanan
Konsultan bertanggung jawab untuk menyediakan layanan konsultasi
("Layanan") kepada Perseroan.
b. Perubahan Ruang Lingkup Layanan
Perseroan menganggap perlu atau disarankan untuk mengubah
ruang lingkup Layanan, Konsultan setuju untuk bekerja sama dengan
Perseroan untuk menilai perubahan yang diperlukan dan untuk
membantu dalam penyelesaian permintaan yang wajar untuk
perubahan ruang lingkup Layana.
c. Biaya dan Ketentuan Pembayaran
Dimana biaya dibebankan kepada Perseroan akan didasarkan
pada biaya + mark-up (6,0%) dan berdasarkan kewajaran dan
kelaziman usaha. Konsultan akan membebankan biaya kepada
Perseroan setiap triwulanan dan pembayaran biaya jatuh tempo
dan harus dibayar (dalam mata uang Rupiah) dalam waktu 30 hari
kalender setelah tanggal penerimaan setiap invoice
Estimasi Biaya Jasa Konsultan sebesar Rp.12.000.000.000
sebelum Pajak Pertambahan Nilai.
d. Periode Perjanjian Pengakhiran
Perjanjian akan berlaku untuk jangka waktu 1 tahun.
OBJEK PENILAIAN DAN KEPEMILIKAN
Objek Penilaian dalam penugasan ini adalah aset takberwujud berupa
Perjanjian Kontrak Pekerjaan Konsultansi antara PT SBCS Indonesia
dengan PT Bank SMBC Indonesia Tbk untuk periode 1 Januari 2026
sampai dengan 31 Desember 2026.
JENIS MATA UANG
Hasil penilaian akan dinyatakan dalam mata uang Rupiah (IDR),
berdasarkan/sesuai dengan mata uang yang digunakan pada laporan
keuangan Perseroan.
6
Page 7
MAKSUD DAN TUJUAN PENILAIAN
Tujuan penugasan penilaian aset takberwujud ini adalah untuk
menunjang pendapat kewajaran atas transaksi afiliasi berupa Perjanjian
Kontrak Pekerjaan Konsultansi antara PT SBCS Indonesia dengan
PT Bank SMBC Indonesia Tbk. untuk periode 1 Januari 2026 sampai
dengan 31 Desember 2026. Maksud penugasan ini adalah untuk
memberikan pendapat dari Penilai Independen mengenai Nilai Pasar.
DASAR NILAI YANG DIGUNAKAN
Sesuai dengan maksud dan tujuan penilaian, maka dasar nilai yang
digunakan adalah Nilai Pasar.
Istilah “Nilai Pasar” tersebut didefinisikan sebagai estimasi sejumlah
uang yang dapat diperoleh dari hasil penukaran suatu aset atau liabilitas
pada Tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan
penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan,
yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua belah Pihak
masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya,
kehati-hatian dan tanpa paksaan.(POJK No. 35/POJK.04/2020)
TANGGAL PENILAIAN
Penilaian bisnis sesuai dengan lingkup pekerjaan dalam penugasan ini
akan dibuat per tanggal penilaian (cut off date) 31 Desember 2025.
Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan
penilaian serta telah disepakati pemberi tugas maupun pengguna
laporan. Selaras dengan hal tersebut, data keuangan terbaru yang Kami
terima adalah Laporan Keuangan per 31 Desember 2025.
TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI
Kami telah melakukan wawancara dengan PT Bank SMBC Indonesia
Tbk selaku pemberi tugas pada tanggal 25 Mei 2026. Adapun objek
penilaian dalam penugasan ini adalah Perjanjian Kontrak Pekerjaan
Konsultansi antara PT SBCS Indonesia dengan PT Bank SMBC
Indonesia Tbk untuk periode 1 Januari 2026 sampai dengan
31 Desember 2026. Hal ini dilakukan untuk mengumpulkan beberapa
informasi dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sehubungan
dengan penilaian bisnis yang ditugaskan kepada Kami.
DATA DAN INFORMASI
Dalam pelaksanaan tugas penilaian ini, Kami menggunakan beberapa
sumber data dan informasi:
7
Page 8
Historis Rincian Biaya Jasa PT SBCS Indonesia selama 5 tahun
terakhir (periode 2021 - 2025)
Pedoman standar imbalan jasa Ikatan Nasional Konsultan Indonesia
(INKINDO).
ASUMSI-ASUMSI
Kami telah melakukan penilaian Aset Takberwujud dengan premis
penilaian yang didasarkan pada draft perjanjian kontrak pekerjaan
konsultasi yang menyatakan perjanjian konsultasi berlaku dari 1 Januari
2026 sampai dengan 31 Desember 2026.
Penyusunan pendapat independen atas objek penilaian mengasumsikan
bahwa penugasan yang dilakukan telah didasarkan dengan Standar
Penilaian Indonesia (SPI); serta tidak merugikan kepentingan-
kepentingan pihak Perusahaan dan para pemegang saham. Asumsi-
asumsi yang Kami gunakan antara lain:
1. Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian,
kondisi umum bisnis dan keuangan serta peraturan-peraturan
pemerintah terkait dengan aksi korporasi yang akan dilakukan pada
tanggal penilaian ini diterbitkan.
2. Penilaian ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan
informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan
dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan
atas proses yang mendasari penilaian. Penyusunan penilaian ini
merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat
dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
3. Dalam penyusunan penilaian ini, Kami menggunakan beberapa
asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban
Perusahaan dan semua pihak yang terlibat dalam aksi korporasi serta
keakuratan informasi mengenai rencana aksi korporasi yang
diungkapkan oleh manajemen Perusahaan.
4. Kami juga mengasumsikan bahwa sampai dengan tanggal laporan
penilaian ini diterbitkan sampai dengan tanggal terjadinya rencana
aksi korporasi, tidak terjadi perubahan apapun terhadap asumsi-
asumsi, kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi, selain daripada
yang telah disampaikan kepada Kami dalam periode sebelum tanggal
laporan, yang berpengaruh secara material dalam penyusunan
penilaian ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan
kembali, melengkapi, serta memutakhirkan (update) pendapat Kami
karena adanya perubahan asumsi, kondisi, serta peristiwa-peristiwa
yang terjadi ataupun disampaikan setelah tanggal laporan.
8
Page 9
KONDISI PEMBATAS
Penyusunan pendapat penilaian independen ini tidak terlepas dari
kondisi-kondisi yang membatasi pendapat penilaian tersebut. Berikut
adalah kondisi-kondisi pembatas tersebut:
1. Pada saat melaksanakan analisis, Kami mengasumsikan dan
bergantung pada keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari
semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan
kepada Kami oleh Perusahaan atau yang tersedia secara umum yang
pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan, dan
Kami tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan
independen terhadap informasi-informasi tersebut. Kami juga
bergantung kepada jaminan dari manajemen Perusahaan bahwa
mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-
informasi yang diberikan kepada Kami menjadi tidak lengkap atau
menyesatkan.
2. Penilaian ini dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan
informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat Kami
secara material. Oleh karenanya, Kami tidak bertanggung jawab atas
perubahan kesimpulan atas penilaian Kami dikarenakan adanya
perubahan data dan informasi tersebut.
3. Kami melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perusahaan.
Selain itu, Kami juga tidak memberikan pendapat atas dampak
perpajakan dari hasil laporan penilaian ini. Jasa-jasa yang Kami
berikan kepada Perusahaan dalam kaitan dengan penugasan ini
hanya merupakan pemberian opini independen atas nilai dari objek
penilaian yang ditugaskan kepada Kami dan bukan jasa-jasa
akuntansi, audit, atau perpajakan.
4. Pekerjaan Kami yang berkaitan dengan penilaian ini tidak merupakan
dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, sesuai penelaahan
atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur atas informasi
keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan,
atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran
hukum. Selain itu Kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak
berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis informasi
apapun di luar dari yang telah disampaikan kepada Kami, yang
mungkin tersedia untuk Perusahaan, serta pengaruh dari informasi
tersebut atas hasil penilaian ini.
5. Tanggung jawab penilai sehubungan dengan laporan ini hanya
kepada pemberi tugas. Penilai tidak mempunyai tanggung jawab
terhadap pihak lain. Laporan Kami disusun berdasarkan permintaan
9
Page 10
dari Perusahaan yang dipakai semata-mata untuk membantu
Perusahaan dalam memberikan gambaran mengenai rencana
transaksi yang memerlukan pendapat dari pihak independen,
penilaian ini tidak ditujukan untuk kepentingan pelaporan kepada OJK
dan tidak akan digunakan untuk tujuan lainnya. Karena pihak lain
mungkin bermaksud untuk menggunakan laporan ini untuk tujuan
yang lain, perlu ditegaskan bahwa laporan ini tidak dapat dikutip,
direferensikan atau diperlihatkan ke pihak lain tanpa izin tertulis dari
Kami terlebih dahulu kecuali diharuskan oleh pengadilan atau undang-
undang yang berlaku.
6. Perusahaan telah membebaskan KJPP BDR dari setiap klaim yang
dapat dan akan timbul dari kesalahan ataupun kekurangan dalam
bahan dan informasi yang disediakan Perusahaan, anak Perusahaan,
Perusahaan afiliasi, konsultan atau pihak ketiga, kepada KJPP BDR
dalam penyusunan laporan ini. Laporan ini bersifat non-disclaimer
opinion.
7. Manajemen Perusahaan menyatakan bahwa seluruh informasi
material yang menyangkut penugasan rencana transaksi telah
diungkapkan seluruhnya kepada KJPP BDR dan tidak ada
pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
8. Laporan penilaian ini tidak berlaku sah apabila tidak dicetak di atas
kertas khusus berlogo dan/atau dengan cap huruf timbul KJPP BDR
dan ditandatangani oleh rekan yang secara resmi ditunjuk.
PERSYARATAN ATAS PERSETUJUAN UNTUK PUBLIKASI
Segala bentuk publikasi terhadap keseluruhan atau sebagian dari isi
Laporan Penilaian ini harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari
pihak KJPP BDR.
KONFIRMASI PENILAIAN DILAKUKAN BERDASARKAN SPI
Laporan ini telah disusun dengan dan tunduk pada ketentuan-ketentuan
dari Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia
Edisi VII – 2018 (“KEPI & SPI Edisi VII – 2018”) dan SPI Edisi Revisi -
2020. Kami juga menggunakan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia No.35/POJK.04/2020 sebagai referensi.
PENDEKATAN PENILAIAN
Pendekatan
Penilaian aset takberwujud berupa Perjanjian Kontrak Pekerjaan
Konsultasi antara PT SBCS Indonesia dengan PT Bank SMBC Indonesia
Tbk yang dimiliki diperoleh dari satu pendekatan yaitu sebagai berikut:
10
Page 11
Pendekatan Biaya (Cost Approach)
Pada Pendekatan Biaya, nilai dari suatu Aset Takberwujud ditentukan
berdasarkan biaya pengganti aset serupa atau aset yang memberikan
potensi layanan atau manfaat yang serupa. (Standar Penilaian
Indonesia Edisi Revisi – 2020, SPI 320 – 5.48)
Alasan menggunakan pendekatan tersebut adalah karena aset
takberwujud yang dinilai berupa Perjanjian Kontrak Pekerjaan Konsultasi.
INDEPENDENSI PENILAI
Saat mempersiapkan laporan penilaian bisnis, KJPP BDR bertindak
secara independen tanpa adanya benturan kepentingan, keuntungan
pribadi dan tidak terafiliasi dengan PT Bank SMBC Indonesia Tbk
maupun PT SBCS Indonesia.
Laporan penilaian bisnis ini tidak dilakukan untuk memberikan
keuntungan atau merugikan pihak manapun. Imbalan yang Kami terima
adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh nilai yang dihasilkan dari
proses analisis penilaian bisnis ini.
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL PENILAIAN
(SUBSEQUENT EVENT) DAN KETERANGAN LAINNYA
Tidak terdapat kejadian-kejadian penting selain yang dijabarkan
sepanjang proses penilaian ini sejak penerimaan penugasan sampai
dengan diterbitkannya laporan ini.
PROSES PENILAIAN ASET TAKBERWUJUD
Indikasi nilai aset takberwujud pada perjanjian kontrak pekerjaan
konsultasi antara PT SBCS Indonesia dengan PT Bank SMBC Indonesia
Tbk per 31 Desember 2025 dengan menggunakan pendekatan biaya
(cost approach).
Penilaian Perjanjian Kontrak Pekerjaan Konsultasi ini dihitung
berdasarkan jasa yang akan dilakukan oleh PT SBCS Indonesia berupa
General Research, Regular Report, Feasibility Study, Information
Exchange, dan Seminar. Untuk mencerminkan nilai pasar, Penilaian
mengadopsi struktur Biaya Personil (Billing Rate) berdasarkan pedoman
standar imbalan jasa Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO).
Dalam proses penilaian, penilai menghitung secara terperinci kebutuhan
alokasi Mandays dari masing-masing personel ahli (Associate,
Sr. Associate, Consultant, Advisor, Manager, dan Director) dikalikan
dengan rate per hari standar INKINDO yang berlaku. Sehingga Rincian
Biaya Jasa sebagai berikut:
11
Page 12
1. General Research
Personil
No Posisi Mandays Rate (Rp) Total (Rp)
(orang)
1. Associate 1 4 750.000 3.000.000
2. Sr.Associate 1 3 2.630.000 7.890.000
3. Consultant 1 2,5 4.411.000 11.027.500
4. Advisor 1 1,5 5.364.000 8.046.000
5. Manager 1 1 6.316.000 6.316.000
6. Director 1 0,5 8.255.000 4.127.500
Total Biaya Tenaga Ahli 40.407.000
2. Regular Report
Personil
No Posisi Mandays Rate (Rp) Total (Rp)
(orang)
1. Associate 1 25 750.000 18.750.000
2. Sr.Associate 1 22 2.630.000 57.860.000
3. Consultant 1 18 4.411.000 79.398.000
4. Advisor 1 12 5.364.000 64.368.000
5. Manager 1 4 6.316.000 25.264.000
6. Director 1 0 8.255.000 -
Total Biaya Tenaga Ahli 245.640.000
3. Feasibility Study
Personil
No Posisi Mandays Rate (Rp) Total (Rp)
(orang)
1. Associate 1 0 750.000 -
2. Sr.Associate 1 0 2.630.000 -
3. Consultant 1 10 4.411.000 44.110.000
4. Advisor 1 0 5.364.000 -
5. Manager 1 3 6.316.000 18.948.000
6. Director 1 0 8.255.000 -
Total Biaya Tenaga Ahli 63.058.000
4. Information Exchange
Personil
No Posisi Mandays Rate (Rp) Total (Rp)
(orang)
1. Associate 1 0 750.000 -
2. Sr.Associate 1 0 2.630.000 -
3. Consultant 1 1 4.411.000 4.411.000
4. Advisor 1 0,5 5.364.000 2.682.000
5. Manager 1 0,5 6.316.000 3.158.000
6. Director 1 0 8.255.000 -
Total Biaya Tenaga Ahli 10.251.000
12
Page 13
5. Seminar
Personil
No Posisi Mandays Rate (Rp) Total (Rp)
(orang)
1. Associate 1 7 750.000 5.250.000
2. Sr.Associate 1 5 2.630.000 13.150.000
3. Consultant 1 4 4.411.000 17.644.000
4. Advisor 1 2,5 5.364.000 13.410.000
5. Manager 1 1 6.316.000 6.316.000
6. Director 1 0 8.255.000 -
Total Biaya Tenaga Ahli 55.770.000
Sehingga berdasarkan estimasi jasa yang dibutuhkan oleh PT Bank
SMBC Indonesia Tbk terhadap jasa yang diberikan oleh PT SBCS
Indonesia, menghasilkan Nilai Pasar Pekerjaan Konsultasi sebagai
berikut:
Price/Unit Unit/
No Service Total (Rp)
(Rp) Tahun
1. General Research 40.407.000 238 9.616.866.000
2. Regular Report 245.640.000 7 1.719.480.000
3. Feasibility Study 63.058.000 2 126.116.000
4. Information Exchange 10.251.000 9 92.259.000
5. Seminar 55.770.000 7 390.390.000
Total 11.945.111.000
KESIMPULAN
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa berdasarkan hasil
menggunakan pendekatan biaya (cost approach), maka dapat kami
simpulkan bahwa Nilai Pasar berupa Perjanjian Kontrak Pekerjaan
Konsultasi antara PT SBCS Indonesia dengan PT Bank SMBC Indonesia
Tbk periode 1 Januari 2026 - 31 Desember 2026 adalah sebesar
Rp11.945.111.000,00 (Sebelas Miliar Sembilan Ratus Empat Puluh Lima
Juta Seratus Sebelas Ribu Rupiah).
13
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bank SMBC IndonesiaTbk Kantor Pusat
p.1
unresolved
person
Dr. Ide Anak Agung Gde Agung
p.1
unresolved
org
KJPP BDR
p.1 ×9
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
KJPP BENEDICTUS DARMAPUSPITA DAN REKAN Pimpinan Rekan Ir.
p.3
unresolved
org
REKAN Pimpinan Rekan Ir. Benedictus Supriyanto Darmapuspita
p.3
unresolved
person
Ir. Benedictus Supriyanto Darmapuspita
p.3 ×3
unresolved
person
Timbul Nauli Nainggolan
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
2589 ms
12 Sep 2026 21:58
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'AFFILIATED',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}