Back to announcement
20250327_DFAM_Informasi Transaksi Afiliasi_31872071_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review DFAMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 20
Page 1
Kusnanto & rekan Independent Business Appraisers License : 2.19.0162 Indonesia
Page 2
No. : 00036/2.0162-00/BS/03/0153/1/III/2025 24 Maret 2025 Kepada Yth. PT DAFAM PROPERTY INDONESIA Tbk Jl. Raung No.15, Gajahmungkur Semarang 50232 U.p. : Direksi Hal : Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Dengan hormat, Pada tanggal 10 Februari 2025, PT Dafam Mambo International (selanjutnya disebut “DMI”) dan Ferdinandus Soleh Dahlan (selanjutnya disebut “FSD”) telah menandatangani Perjanjian Pemberian Pinjaman (selanjutnya disebut “PPP”) dan Amandemen atas Perjanjian Pemberian Pinjaman (selanjutnya disebut “APPP”) tanggal 27 Februari 2025 serta Amandemen Kedua atas Perjanjian Pemberian Pinjaman (selanjutnya disebut “AKPPP”) tanggal 24 Maret 2025 yang telah ditandatangani oleh DMI dan FSD, dimana DMI merencanakan untuk memperoleh fasilitas pinjaman dari FSD maksimum sebesar Rp 40,00 miliar dengan tingkat bunga sebesar 7,50% per tahun yang berlaku selama sepuluh tahun, dihitung sejak dilakukan serah terima atau transfer dana dari FSD kepada DMI setelah PT Dafam Property Indonesia Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), selaku emiten dan entitas induk DMI, memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang Saham (selanjutnya disebut “RUPS”), serta dapat diperpanjang atau diakhiri sesuai dengan kesepakatan para pihak (selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”). Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, pada tanggal 31 Desember 2024, DMI merupakan entitas anak Perseroan (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan kepemilikan sebesar 96,30%. Sehubungan dengan Rencana Transaksi tersebut, manajemen Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (selanjutnya disebut “KJPP”) Kusnanto & rekan (selanjutnya disebut “KR” atau “kami”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas kewajaran Rencana Transaksi sesuai dengan surat penugasan No. KR/250306-001 tanggal 6 Maret 2025 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan. Selanjutnya, kami sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “OJK”) dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), menyampaikan pendapat kewajaran (fairness opinion) (selanjutnya disebut “Pendapat Kewajaran”) atas Rencana Transaksi.
Page 3
ALASAN DAN LATAR BELAKANG RENCANA TRANSAKSI
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka (publicly-held
company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup
kegiatan usaha Perseroan adalah menjalankan usaha dalam bidang pembangunan,
perdagangan, jasa, dan pariwisata. Perseroan berdomisili di Jalan Raung No. 15,
Gajahmungkur, Semarang 50232, dengan nomor telepon: (024) 831 2735, nomor faksimile:
(024) 850 6459 dan email: corporate@dafamproperty.com.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, pada tanggal
31 Desember 2024, FSD memiliki penyertaan saham pada Perseroan dan DMI dengan
struktur kepemilikan sebagai berikut:
FSD
74,49%
PT Dafam
53,43%
Perseroan
96,30%
DMI
DMI merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup
(privately-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia.
Ruang lingkup kegiatan usaha DMI adalah bergerak dalam bidang penyediaan akomodasi,
penyediaan makan dan minum, serta usaha hotel. DMI mulai beroperasi secara komersial
pada tahun 2011.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya dalam bidang jasa perhotelan, DMI merupakan
pengelola Hotel Dafam Semarang yang merupakan hotel bintang tiga dengan 103 kamar
termasuk restoran, lounge dan bar, layanan spa, pusat kebugaran, dan ruang pertemuan yang
berlokasi di Jalan Imam Bonjol No. 188, Sekayu, Semarang, Jawa Tengah. Sehubungan
dengan pembiayaan atas pengelolaan dan pemeliharaan Hotel Dafam Semarang, DMI
membutuhkan pendanaan melalui fasilitas pinjaman yang diperoleh dari pihak perbankan.
2
Page 4
Berdasarkan laporan keuangan DMI untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (selanjutnya disebut “KAP”)
Heliantono & Rekan (selanjutnya disebut “HR”), DMI memiliki saldo atas utang bank kepada
PT Bank Maybank Indonesia Tbk (selanjutnya disebut “BNII”) sebesar Rp 28,75 miliar dengan
tingkat bunga sebesar 10,50% per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 28 April 2025
(selanjutnya disebut “Utang Bank”).
Dalam rangka untuk melakukan pelunasan atas Utang Bank tersebut, maka DMI
merencanakan untuk memperoleh fasilitas pinjaman dari FSD. Rencana Transaksi
diharapkan dapat memberikan efisiensi atas sumber pendanaan bagi DMI dan lebih efektif
secara jangka waktu, mengingat bahwa tingkat bunga atas Rencana Transaksi lebih rendah
dibandingkan dengan tingkat bunga atas Utang Bank sehingga Perseroan dan DMI
mengharapkan adanya penurunan beban keuangan pada masa yang akan datang.
Berdasarkan Perjanjian Pemberian Pinjaman tanggal 16 Desember 2024 (selanjutnya disebut
“PPP 16 Desember 2024”), DMI telah memperoleh pinjaman dari FSD dengan jumlah
Rp 10,00 miliar (selanjutnya disebut “Utang Pihak Berelasi”), di mana atas pinjaman ini
diberikan tanpa jangka waktu dan dapat dilunasi sewaktu-waktu oleh DMI kepada FSD dan
para pihak setuju bahwa pinjaman ini tidak dikenakan bunga (selanjutnya disebut “Transaksi
Pinjaman”). Transaksi Pinjaman dilakukan oleh DMI dalam rangka menerapkan manajemen
risiko dengan memperoleh Utang Pihak Berelasi sebagai alternatif pinjaman sementara guna
melakukan kewajiban pembayaran kepada BNII sebagai langkah mitigasi sehubungan
dengan Utang Bank.
Sebelumnya, pada tanggal 10 Februari 2025, FSD dan DMI telah menandatangani PPP.
Namun demikian, sehubungan dengan adanya perubahan terhadap ketentuan-ketentuan
yang telah disepakati sebelumnya dalam PPP, yaitu mengenai perubahan bunga dan
pemberlakukan perubahan bunga yang dihapuskan, maka DMI dan FSD telah
menandatangani APPP pada tanggal 27 Februari 2025. Selanjutnya, sehubungan dengan
adanya perubahan kembali terhadap ketentuan-ketentuan yang telah disepakati sebelumnya
dalam PPP dan APPP, yaitu mengenai jangka waktu pinjaman, ketentuan pembayaran
bunga, denda bunga, dan biaya-biaya, serta penambahan persyaratan tangguh, maka DMI
dan FSD telah menandatangani AKPPP pada tanggal 24 Maret 2025.
Rencana Transaksi merupakan strategi bisnis dari Perseroan dan FSD selaku pemegang
saham tidak langsung atas DMI dalam memberikan dukungan untuk mencegah potensi gagal
bayar atas Utang Bank pada saat jatuh tempo. Rencana Transaksi juga menjadi salah satu
upaya Perseroan dan FSD untuk menerapkan mitigasi dan manajemen risiko sehingga DMI
dapat lebih fokus dalam melakukan aktivitas kegiatan operasional yang pada akhirnya
diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan DMI.
Dengan melakukan Rencana Transaksi, DMI akan memperoleh persyaratan pembayaran dan
jangka waktu yang lebih fleksibel sebagaimana disepakati dalam PPP, APPP, dan AKPPP
oleh para pihak bilamana dibandingkan dengan melakukan fasilitas pinjaman dari pihak ketiga
atau pihak bank dan lembaga keuangan lainnya. Hal ini diyakini akan memberikan ruang
gerak finansial bagi DMI untuk dapat menjaga ketersediaan kas yang lebih stabil dalam
menjalankan kegiatan usaha perhotelan yang dilakukan oleh DMI.
3
Page 5
Setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, DMI mengharapkan dapat memiliki kepastian
dukungan pendanaan dari FSD, dengan biaya pinjaman yang efisien dan efektif serta
persyaratan yang fleksibel, yang pada akhirnya diharapkan dapat memberikan kontribusi
positif terhadap laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan memberikan nilai tambah
bagi seluruh pemegang saham Perseroan pada masa yang akan datang.
Alasan dilakukannya Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
• Berdasarkan laporan keuangan DMI untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024, yang telah diaudit oleh KAP HR, DMI memiliki saldo atas utang bank
kepada BNII sebesar Rp 28,75 miliar dengan tingkat bunga sebesar 10,50% per tahun
yang akan jatuh tempo pada tanggal 28 April 2025 sehubungan dengan Utang Bank.
• Dalam rangka untuk melakukan pelunasan atas Utang Bank tersebut, maka DMI
merencanakan untuk memperoleh fasilitas pinjaman dari FSD. Rencana Transaksi
diharapkan dapat memberikan efisiensi atas sumber pendanaan bagi DMI dan lebih efektif
secara jangka waktu, mengingat bahwa tingkat bunga atas Rencana Transaksi lebih
rendah dibandingkan dengan tingkat bunga atas Utang Bank sehingga Perseroan dan
DMI mengharapkan adanya penurunan beban keuangan pada masa yang akan datang.
• Rencana Transaksi merupakan strategi bisnis dari Perseroan dan FSD selaku pemegang
saham tidak langsung atas DMI dalam memberikan dukungan untuk mencegah potensi
gagal bayar atas Utang Bank pada saat jatuh tempo. Rencana Transaksi juga menjadi
salah satu upaya Perseroan dan FSD untuk menerapkan mitigasi dan manajemen risiko
sehingga DMI dapat lebih fokus dalam melakukan aktivitas kegiatan operasional yang
pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan DMI.
• Dengan melakukan Rencana Transaksi, DMI akan memperoleh persyaratan pembayaran
dan jangka waktu yang lebih fleksibel sebagaimana disepakati dalam PPP, APPP, dan
AKPPP oleh para pihak bilamana dibandingkan dengan melakukan fasilitas pinjaman dari
pihak ketiga atau pihak bank dan lembaga keuangan lainnya. Hal ini diyakini akan
memberikan ruang gerak finansial bagi DMI untuk dapat menjaga ketersediaan kas yang
lebih stabil dalam menjalankan kegiatan usaha perhotelan yang dilakukan oleh DMI.
• Setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, DMI mengharapkan dapat memiliki kepastian
dukungan pendanaan dari FSD, dengan biaya pinjaman yang efisien dan efektif serta
persyaratan yang fleksibel, yang pada akhirnya diharapkan dapat memberikan kontribusi
positif terhadap laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan memberikan nilai tambah
bagi seluruh pemegang saham Perseroan pada masa yang akan datang.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, mengingat bahwa FSD
merupakan pemegang saham Perseroan dan DMI masing-masing dengan kepemilikan efektif
sebesar 39,80% dan 38,82% pada tanggal 31 Desember 2024 serta merupakan Komisaris
Utama Perseroan, maka Rencana Transaksi merupakan transaksi afiliasi, sehingga
Perseroan harus memenuhi Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
“Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan” (selanjutnya disebut “POJK
42/2020”).
4
Page 6
Selanjutnya, berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh KAP HR, jumlah ekuitas
Perseroan adalah sebesar Rp 19,89 miliar. Selanjutnya, berdasarkan PPP, APPP, dan
AKPPP, nilai transaksi atas Rencana Transaksi tersebut adalah sebesar Rp 40,00 miliar.
Dengan demikian, jumlah nilai transaksi dari Rencana Transaksi tersebut mencerminkan lebih
dari 50,00% nilai ekuitas Perseroan per tanggal 31 Desember 2024 sehingga berdasarkan
keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Rencana Transaksi merupakan
transaksi material, sehingga Perseroan harus memenuhi Peraturan OJK
No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang “Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha” (selanjutnya disebut “POJK 17/2020”).
Untuk transaksi yang tergolong dalam kategori transaksi afiliasi dan transaksi material, POJK
42/2020 dan POJK 17/2020 mensyaratkan adanya laporan pendapat kewajaran atas
transaksi tersebut, yang disiapkan oleh penilai independen.
Dengan demikian, dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi tersebut, maka Perseroan
menunjuk penilai independen, KR untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi.
Selanjutnya, Pendapat Kewajaran ini hanya dapat digunakan sehubungan dengan Rencana
Tansaksi dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan lainnya. Pendapat Kewajaran ini juga
tidak dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi untuk menyetujui atau tidak menyetujui
Tansaksi atau mengambil tindakan tertentu atas Rencana Transaksi.
OBJEK TRANSAKSI PENDAPAT KEWAJARAN
Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi adalah transaksi dimana
DMI merencanakan untuk memperoleh fasilitas pinjaman dari FSD maksimum sebesar
Rp 40,00 miliar dengan tingkat bunga sebesar 7,50% per tahun yang berlaku selama sepuluh
tahun, dihitung sejak dilakukan serah terima atau transfer dana dari FSD kepada DMI setelah
Perseroan, selaku emiten dan entitas induk DMI, memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari
RUPS, serta dapat diperpanjang atau diakhiri sesuai dengan kesepakatan para pihak.
MAKSUD DAN TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi adalah
untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Rencana
Transaksi dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK
42/2020 dan POJK 17/2020.
Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan
OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
Pasar Modal” tanggal 25 Mei 2020 (selanjutnya disebut “POJK 35/2020”) serta Standar
Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330 (selanjutnya disebut
“SPI”).
5
Page 7
TANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dalam Laporan Pendapat Kewajaran
diperhitungkan pada tanggal 31 Desember 2024. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan
kepentingan dan tujuan analisis Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi.
JENIS LAPORAN
Jenis Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini merupakan laporan terinci.
DATA DAN INFORMASI YANG DIGUNAKAN
Dalam menyusun Pendapat Kewajaran ini, kami telah menelaah, mempertimbangkan,
mengacu, atau melaksanakan prosedur atas data dan informasi, antara lain sebagai berikut:
1. Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Rencana Transaksi yang disusun oleh
manajemen Perseroan;
2. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 yang telah direviu oleh KAP HR sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00030/3.0217/AU.1/03/1417-2/1/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian;
3. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh KAP HR sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00034/3.0217/AU.1/03/1417-1/1/III/2024 tanggal 26 Maret 2024 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian;
4. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh KAP Morhan & Rekan (selanjutnya disebut
“MR”) sebagaimana tertuang dalam laporannya No. 00065/2.0961/AU.1/03/1023-
2/1/lIl/2023 tanggal 29 Maret 2023 dengan pendapat wajar tanpa modifikasian;
5. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh KAP MR sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00059/2.0961/AU.1/03/1023-1/1/IV/2022 tanggal 20 April 2022 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian dengan hal lain;
6. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh KAP MR sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00049/2.0961/AU.1/03/0628-3/1/IV/2021 tanggal 19 April 2021 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian dengan hal lain;
7. Laporan keuangan konsolidasian DMI untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh KAP HR sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00036/3.0217/AU.1/05/1417-2/1/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian dengan hal lain;
6
Page 8
8. Laporan keuangan konsolidasian DMI untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh KAP HR sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00047/3.0217/AU.1/05/1417-1/1/III/2024 tanggal 26 Maret 2024 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian dengan hal lain;
9. Laporan keuangan konsolidasian DMI untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh KAP MR sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00064/2.0961/AU.1/10/1023-2/1/III/2023 tanggal 29 Maret 2023 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian dengan hal lain;
10. Laporan keuangan konsolidasian DMI untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh KAP MR sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00058/2.0961/AU.1/10/1023-2/1/IV/2022 tanggal 20 April 2022 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian dengan penekanan suatu hal dan hal lain;
11. Laporan keuangan konsolidasian DMI untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh KAP MR sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00046/2.0961/AU.1/10/0628-3/1/IV/2021 tanggal 19 April 2021 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian dengan penekanan suatu hal dan hal lain;
12. Laporan posisi keuangan konsolidasian proforma dan laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain konsolidasian proforma untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 sehubungan dengan Rencana Transaksi yang telah direviu oleh KAP
Gideon Adi & Rekan sebagaimana tertuang dalam laporannya No. 04/DPI/ASURANS-
REV/III/2025 tanggal 21 Maret 2025;
13. Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Rencana
Transaksi untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 – 2034
yang disusun oleh manajemen Perseroan;
14. Proyeksi laporan keuangan konsolidasian DMI untuk tahun yang berakhir pada tanggal-
tanggal 31 Desember 2025 – 2034 yang disusun oleh manajemen DMI;
15. PPP 16 Desember 2024;
16. PPP;
17. APPP;
18. AKPPP;
19. Anggaran dasar Perseroan yang terakhir sebagaimana dinyatakan dalam akta No. 4
tanggal 26 Januari 2021 oleh Notaris Retno Hertiyanti, S.H. M.H., mengenai perubahan
susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan;
20. Anggaran dasar DMI yang terakhir sebagaimana dinyatakan dalam akta No. 12 tanggal
23 November 2023 oleh Notaris Retno Hertiyanti, S.H. M.H., tentang konversi utang DMI
serta perubaan modal ditempatkan dan disetor penuh DMI;
7
Page 9
21. Hasil wawancara dengan pihak manajemen Perseroan, yaitu Billy Dahlan dengan posisi
sebagai Direktur Utama, mengenai alasan, latar belakang, dan hal-hal lain yang terkait
dengan Rencana Transaksi;
22. Informasi mengenai rencana-rencana bisnis yang akan dilakukan oleh Perseroan di masa
mendatang;
23. Dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Rencana Transaksi;
24. Data dan informasi industri berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
Bloomberg;
25. Data dan informasi pasar berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain website
Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
Bloomberg;
26. Data dan informasi ekonomi berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
Bloomberg;
27. Informasi lain dari pihak manajemen Perseroan serta pihak-pihak lain yang relevan untuk
penugasan; dan
28. Berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak maupun elektronik dan hasil
analisis lain yang kami anggap relevan.
KONDISI PEMBATAS DAN ASUMSI-ASUMSI POKOK
Analisis Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan
informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah kami telaah.
Dalam melaksanakan analisis, kami bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan
informasi-informasi lain yang diberikan kepada kami oleh Perseroan atau yang tersedia
secara umum dan kami tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut.
Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat
kami secara material. Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan
bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang
diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, kami tidak
bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran kami dikarenakan
adanya perubahan data dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Rencana
Transaksi disusun oleh manajemen Perseroan. Kami telah melakukan penelaahan atas
proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah
menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada
penyesuaian yang signifikan yang perlu kami lakukan terhadap target kinerja Perseroan.
8
Page 10
Kami tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, kami juga
tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi. Jasa-jasa yang
kami berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi hanya merupakan
pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi,
audit, atau perpajakan. Kami tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi
dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran
atas Rencana Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka
untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi
operasional Perseroan. Selanjutnya, kami juga telah memperoleh informasi atas status hukum
Perseroan dan DMI berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan DMI.
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Rencana Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan
atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami tidak
mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan
menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Rencana Transaksi yang ada
dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut
terhadap Rencana Transaksi.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana
Transaksi pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam
Rencana Transaksi. Rencana Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan
sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai
Rencana Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara
utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat
Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui
analisis yang tidak lengkap.
Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai
dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan
Pendapat Kewajaran ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau
melengkapi, memutakhirkan pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi,
serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis
dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan kami
bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.
9
Page 11
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
dampak material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak
terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara
eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan
keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya
setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal
Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas,
maka Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi mungkin berbeda.
TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI
Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi, KR diberikan
kesempatan untuk melakukan inspeksi guna mendukung proses penyusunan Laporan
Pendapat Kewajaran.
INDEPENDENSI PENILAI
Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi, KR bertindak
secara independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan
Perseroan ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Perseroan. KR juga tidak memilki
kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Selanjutnya, Laporan
Pendapat Kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak
manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh kewajaran
kesimpulan yang dihasilkan dari proses analisis Pendapat Kewajaran ini dan KR hanya
menerima imbalan sesuai dengan surat penugasan No. KR/250306-001 tanggal 6 Maret 2025
yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
KEJADIAN PENTING SETELAH T ANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN (SUBSEQUENT EVENTS)
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, dari tanggal Pendapat
Kewajaran, yaitu tanggal 31 Desember 2024, sampai dengan tanggal diterbitkannya Laporan
Pendapat Kewajaran, tidak terdapat kejadian penting setelah tanggal Pendapat Kewajaran
(subsequent events), yang secara signifikan dapat memengaruhi Pendapat Kewajaran.
PENDEKATAN DAN PROSEDUR PENDAPAT KEWAJARAN ATAS RENCANA TRANSAKSI
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, kami telah melakukan
analisis melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dari
hal-hal sebagai berikut:
I. Analisis atas Rencana Transaksi;
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi; dan
III. Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi.
10
Page 12
ANALISIS ATAS KEWAJARAN RENCANA TRANSAKSI
Analisis kewajaran Rencana Transaksi secara lengkap adalah sebagai berikut:
1. Berdasarkan PPP, APPP, dan AKPPP, DMI merencanakan untuk memperoleh fasilitas
pinjaman dari FSD maksimum sebesar Rp 40,00 miliar dengan tingkat bunga sebesar
7,50% per tahun yang berlaku selama sepuluh tahun, dihitung sejak dilakukan serah
terima atau transfer dana dari FSD kepada DMI setelah Perseroan, selaku emiten dan
entitas induk DMI, memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPS, serta dapat
diperpanjang atau diakhiri sesuai dengan kesepakatan para pihak.
Kami melakukan analisis perbandingan terhadap fasilitas pinjaman beberapa perusahaan
publik lainnya di Indonesia dalam mata uang Rupiah. Berikut adalah perbandingan atas
fasilitas pinjaman dan tingkat bunga yang diberikan kepada berbagai perusahaan publik
di Indonesia dari pihak berelasi dalam mata uang Rupiah berdasarkan laporan keuangan
terkini sebagaimana telah dipublikasikan pada website Bursa Efek Indonesia adalah
sebagai berikut:
Jumlah Pinjaman Tanggal Perolehan Pinjaman
No. Nama Perusahaan Bunga Pinjaman
(Dalam Rupiah) dan/atau Tanggal Jatuh Tempo
1 PT Pembangunan Perumahan Presisi Tbk
PT PP (Persero) Tbk 295.066 8,00% 14 Desember 2018 - Selesai
2 PT Astra Otoparts Tbk
PT Evoluzione Tyres 57.800 JIBOR 3 bulan + 2,75% 9 Mei 2019 - 1 Desember 2027
PT Aisin Indonesia 61.000 7,22% 8 Maret 2023 - 8 Maret 2028
3 PT Arkora Hydro Tbk
PT United Tractors Tbk 125.000 9,50% 27 Maret 2023 - 27 Maret 2040
4 PT Goto Gojek Tokopedia Tbk
PT Energi Kreasi Bersama 45.548 10,95% November 2023 - November 2028
5 PT Autopedia Sukses Lestari Tbk
PT Adi Sarana Armada Tbk 225.000 8,25% 29 Oktober 2021 - 28 Oktober 2026
6 PT Buyung Poetra Sembada Tbk
PT Buyung Putra Pangan 40.743 8,89% -
7 PT Adhi Commuter Properti Tbk
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
LRT City Bekasi Timur Eastern Green 160.000 8,50% 22 Februari 2023 - 22 Februari 2028
Fasilitas Kredit Swadana 350.000 9,00% 19 Mei 2023 - 24 Mei 2026
8 PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Pinjaman sindikasi 4.150.000 JIBOR 3 bulan + 1,45% Sampai dengan 19 Desember 2027
Pinjaman sindikasi 2.740.000 JIBOR 3 bulan + 1,60% Sampai dengan 19 Desember 2027
Pinjaman sindikasi 901.000 JIBOR 3 bulan + 1,60% Sampai dengan 23 Desember 2027
Berdasarkan data dari laporan keuangan terkini perusahaan publik di Indonesia
sebagaimana diuraikan di atas yang diperoleh dari website Bursa Efek Indonesia, tingkat
bunga atas pinjaman yang dikenakan berkisar antara 7,22% per tahun sampai dengan
10,95% per tahun. Dengan demikian, tingkat suku bunga pada Rencana Transaksi
sebesar 7,50% per tahun masih berada di kisaran tingkat suku bunga pinjaman sejenis
yang ada di perusahaan perusahaan publik di atas.
11
Page 13
2. Berdasarkan perhitungan biaya modal ekuitas Perseroan, biaya modal ekuitas Perseroan
adalah sebesar 11,53%. Selanjutnya, Rencana Transaksi akan dikenakan tingkat bunga
sebesar 7,50% per tahun, tingkat suku bunga mana lebih rendah dari biaya modal ekuitas
Perseroan sehingga berpotensi memberikan keuntungan bagi Perseroan atas selisih
tingkat suku bunga dan biaya modal ekuitas Perseroan tersebut. Perhitungan biaya modal
ekuitas Perseroan menggunakan formula capital asset pricing model (CAPM) sebagai
berikut:
ke = Rf + ( β x RPm ) – RBDS
dimana:
ke = Tingkat balikan yang diharapkan dari suatu sekuritas tertentu, atau biaya
modal ekuitas/saham biasa
Rf = Tingkat balikan yang tersedia untuk suatu sekuritas bebas risiko (risk free rate)
β = Beta
RPm = Premi risiko ekuitas untuk pasar secara keseluruhan (equity risk premium)
Rf adalah tingkat suku bunga untuk instrumen-instrumen yang dianggap tidak memiliki
kemungkinan gagal bayar. Di Indonesia, instrumen bebas risiko yang dapat dipilih adalah
tingkat bunga Obligasi Pemerintah untuk jangka panjang. Terkait dengan tanggal
penilaian yang jatuh pada tanggal 31 Desember 2024, maka instrumen bebas risiko yang
dipakai yaitu obligasi Indonesia berjangka panjang dalam mata uang Rupiah dengan
jangka waktu 10 tahun dengan tingkat yield rata-rata sebesar 7,07%, yang diperoleh dari
Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA) dan angka tersebut akan digunakan sebagai
tingkat balikan bebas risiko.
RPm adalah selisih antara tingkat bunga investasi bebas risiko dengan tingkat balikan
investasi dalam bentuk penyertaan. Penentuan equity market risk premium memasukkan
premi untuk risiko spesifik negara (country-specific risk premiums) seperti volatilitas harga
saham untuk menghasilkan base equity market risk premium. Dengan mengikutsertakan
risiko-risiko ini, dihasilkan tingkat diskonto yang mengakomodasi perubahan-perubahan
sentimen jangka pendek di sekuritas pada pasar negara yang bersangkutan. Untuk
penilaian ini, kami menggunakan tingkat premi risiko sebesar 6,87%, yang diperoleh dari
riset Aswath Damodaran (New York University Business School) tahun 2024 yang
diterbitkan pada bulan Januari tahun 2025.
Beta (β) adalah faktor untuk meliput risiko sistematis dari suatu ekuitas. Beta akan
dikalikan dengan market risk premium untuk mendapatkan equity risk premium. Beta
Perseroan diperoleh dari riset Bloomberg per tanggal 31 Desember 2024 sebesar 0,38
yang kemudian di-relever dengan tingkat leverage yang berlaku di pasar untuk
memperoleh beta yang sesuai untuk mendiskonto AKB Perseroan tersebut dengan
formula sebagai berikut:
βL = βU x (1 + (1-T) x DER)
12
Page 14
Dalam penilaian ini, kami menggunakan rata-rata debt to equity ratio (DER) Perseroan
sebesar 145,00% untuk memperoleh beta Perseroan. Tarif pajak yang digunakan untuk
Perseroan sesuai dengan tarif pajak yang berlaku umum, yaitu tarif pajak final. Dengan
demikian, maka diperoleh beta Perseroan sebesar 0,92 dengan rincian perhitungan
sebagai berikut:
βL = 0,38 x (1 + (1 – 0,00%) x 145,00%) = 0,92
Berdasarkan nilai beta tersebut, maka dengan menggunakan persamaan CAPM dengan
memperhitungkan rating-based default spread sebesar 1,89%, diperoleh biaya modal atas
ekuitas Perseroan sebagaimana tampak dalam perhitungan di bawah ini:
ke = Rf + ( β x RPm ) – RBDS
= 7,07% + (0,92 x 6,87%) – 1,89%
= 11,53%
3. Berdasarkan proyeksi laporan keuangan konsolidasian DMI yang disusun oleh
manajemen DMI, saldo kas dan setara kas DMI per tanggal 31 Desember 2025 – 2034
adalah sebagai berikut:
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/25 31/12/26 31/12/27 31/12/28 31/12/29
Kas dan setara kas pada awal tahun 4.099 1.878 1.451 1.835 1.458
Kenaikan bersih kas dan setara kas (30.846) 2.324 3.384 2.623 2.803
Pembayaran Transaksi (10.000) - - - -
Penerimaan Rencana Transaksi 40.000 - - - -
Pembayaran beban bunga Rencana Transaksi (1.375) (2.750) (3.000) (3.000) (3.000)
Pembayaran Rencana Transaksi - - - - -
Kas dan setara kas pada awal tahun 1.878 1.451 1.835 1.458 1.261
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/30 31/12/31 31/12/32 31/12/33 31/12/34
Kas dan setara kas pada awal tahun 1.261 1.324 1.729 1.948 1.401
Kenaikan bersih kas dan setara kas 3.063 3.405 16.694 17.766 18.997
Pembayaran Transaksi - - - - -
Penerimaan Rencana Transaksi - - - - -
Pembayaran beban bunga Rencana Transaksi (3.000) (3.000) (2.475) (1.313) (338)
Pembayaran Rencana Transaksi - - (14.000) (17.000) (9.000)
Kas dan setara kas pada awal tahun 1.324 1.729 1.948 1.401 11.060
DMI telah memperoleh fasilitas pinjaman dengan jumlah pokok sebesar Rp 40,00 miliar
dengan tingkat bunga sebesar 7,50% per tahun yang berlaku selama sepuluh tahun,
dihitung sejak dilakukan serah terima atau transfer dana dari FSD kepada DMI setelah
Perseroan, selaku emiten dan entitas induk DMI, memperoleh persetujuan terlebih dahulu
dari RUPS, serta dapat diperpanjang atau diakhiri sesuai dengan kesepakatan para pihak.
Dengan demikian, berdasarkan proyeksi laporan keuangan kosolidasian DMI tersebut di
atas, DMI diperkirakan memiliki kemampuan untuk melakukan pelunasan atas Rencana
Transaksi kepada FSD.
13
Page 15
Penyebab perubahan signifikan atas kenaikan bersih kas dan setara kas per tanggal
31 Desember 2032 – 2034 adalah sebagai berikut:
• Proyeksi arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi DMI untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2032 sebesar Rp 28,04 miliar terutama berasal
dari penerimaan kas dari pelanggan sebesar Rp 92,55 miliar yang disertai dengan
pembayaran kepada pemasok dan pembayaran beban usaha masing-masing sebesar
Rp 26,35 miliar dan Rp 31,79 miliar. Proyeksi arus kas bersih yang digunakan untuk
aktivitas investasi DMI untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2032
adalah sebesar Rp 0,92 miliar. Proyeksi arus kas bersih yang digunakan untuk
aktivitas pendanaan DMI untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2032
adalah sebesar Rp 10,42 miliar terutama berasal dari pembayaran utang bank dan
pembayaran akrual bunga masing-masing sebesar Rp 5,94 miliar dan Rp 4,26 miliar.
Dengan demikian, kenaikan bersih kas dan setara kas untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2032 adalah sebesar Rp 27,02 miliar.
• Proyeksi arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi DMI untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2033 sebesar Rp 28,71 miliar terutama berasal
dari penerimaan dari pelanggan sebesar Rp 95,95 miliar yang disertai dengan
pembayaran kepada pemasok dan pembayaran beban usaha masing-masing sebesar
Rp 27,20 miliar dan Rp 32,67 miliar. Proyeksi arus kas bersih yang digunakan untuk
aktivitas investasi DMI untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2033
adalah sebesar Rp 10,95 miliar. Dengan demikian, kenaikan bersih kas dan setara
kas dari aktivitas operasi dan investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2033 adalah sebesar Rp 17,66 miliar.
• Proyeksi arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi DMI untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2034 sebesar Rp 30,24 miliar terutama berasal
dari penerimaan dari pelanggan sebesar Rp 99,68 miliar yang disertai dengan
pembayaran kepada pemasok dan pembayaran beban usaha masing-masing sebesar
Rp 28,09 miliar dan Rp 33,58 miliar. Proyeksi arus kas bersih yang digunakan untuk
aktivitas investasi DMI untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2034
adalah sebesar Rp 11,24 miliar. Dengan demikian, kenaikan bersih kas dan setara
kas dari aktivitas operasi dan investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2034 adalah sebesar Rp 19,00 miliar.
14
Page 16
4. Berikut adalah proyeksi laporan laba rugi komprehensif Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 – 2034:
Sebelum Rencana Transaksi
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/25 31/12/26 31/12/27 31/12/28 31/12/29
Pendapatan bersih 76.933 94.592 95.159 95.090 96.427
Beban pokok pendapatan 34.348 43.873 41.637 38.681 37.899
Laba kotor 42.586 50.719 53.522 56.408 58.528
Beban usaha 35.246 38.360 38.698 39.127 39.830
Laba usaha 7.340 12.360 14.823 17.281 18.698
Beban lain-lain - bersih (11.334) (10.572) (9.662) (7.494) (6.145)
Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan (3.994) 1.788 5.161 9.787 12.553
Beban pajak penghasilan - - (689) (3.030) (3.631)
Laba (rugi) bersih tahun berjalan (3.994) 1.788 4.472 6.757 8.922
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/30 31/12/31 31/12/32 31/12/33 31/12/34
Pendapatan bersih 98.459 102.882 101.071 104.501 108.275
Beban pokok pendapatan 37.753 39.175 31.581 30.972 32.963
Laba kotor 60.706 63.708 69.490 73.529 75.312
Beban usaha 39.727 41.121 41.434 42.752 44.125
Laba usaha 20.980 22.586 28.056 30.777 31.187
Beban lain-lain - bersih (4.890) (3.509) (2.002) (685) (83)
Laba sebelum pajak penghasilan 16.090 19.078 26.054 30.093 31.104
Beban pajak penghasilan (4.257) (4.907) (6.529) (7.509) (7.828)
Laba bersih tahun berjalan 11.834 14.170 19.524 22.584 23.276
Setelah Rencana Transaksi
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/25 31/12/26 31/12/27 31/12/28 31/12/29
Pendapatan bersih 76.933 94.592 95.159 95.090 96.427
Beban pokok pendapatan 34.348 43.873 41.637 38.681 37.899
Laba kotor 42.586 50.719 53.522 56.408 58.528
Beban usaha 35.246 38.360 38.698 39.127 39.830
Laba usaha 7.340 12.360 14.823 17.281 18.698
Beban lain-lain - bersih (3.901) (10.366) (9.810) (7.787) (6.535)
Laba sebelum pajak penghasilan 3.439 1.994 5.014 9.494 12.163
Beban pajak penghasilan - (90) (2.337) (2.965) (3.545)
Laba bersih tahun berjalan 3.439 1.904 2.676 6.528 8.618
15
Page 17
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/30 31/12/31 31/12/32 31/12/33 31/12/34
Pendapatan bersih 98.459 102.882 101.071 104.501 108.275
Beban pokok pendapatan 37.753 39.175 31.581 30.972 32.963
Laba kotor 60.706 63.708 69.490 73.529 75.312
Beban usaha 39.727 41.121 41.434 42.752 44.125
Laba usaha 20.980 22.586 28.056 30.777 31.187
Beban lain-lain - bersih (5.387) (4.124) (2.713) (1.326) (351)
Laba sebelum pajak penghasilan 15.593 18.462 25.343 29.452 30.836
Beban pajak penghasilan (4.147) (4.772) (6.373) (7.368) (7.769)
Laba bersih tahun berjalan 11.446 13.691 18.970 22.084 23.067
Berdasarkan analisis tersebut di atas, proyeksi jumlah pendapatan bersih dan laba bersih
tahun berjalan Perseroan sebelum Rencana Transaksi masing-masing adalah sebesar
Rp 973,39 miliar dan Rp 109,33 miliar.
Selanjutnya, proyeksi jumlah pendapatan bersih dan laba bersih tahun berjalan Perseroan
setelah Rencana Transaksi masing-masing adalah sebesar Rp 973,39 miliar dan
Rp 112,42 miliar.
Dengan demikian, berdasarkan proyeksi laporan laba rugi komprehensif tersebut di atas,
setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, Perseroan berpotensi memperoleh tambahan
laba bersih tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2025 – 2034, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan
Perseroan pada masa yang akan datang.
5. Perhitungan jumlah nilai kini dari proyeksi laba bersih tahun berjalan konsolidasian
Perseroan sebelum dan setelah Rencana Transaksi untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2025 – 2034 masing-masing adalah sebesar
Rp 50,47 miliar dan Rp 54,93 miliar. Dengan demikian, jumlah nilai kini dari proyeksi laba
bersih tahun berjalan konsolidasian Perseroan setelah Rencana Transaksi untuk tahun
yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 – 2034 lebih besar daripada
jumlah nilai kini dari proyeksi laba bersih tahun berjalan konsolidasian Perseroan sebelum
Rencana Transaksi untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025
– 2034. Dalam perhitungan nilai kini, digunakan tingkat diskonto sebesar 11,53%, yang
merupakan biaya modal ekuitas Perseroan sebagaimana diungkapkan di atas.
Perhitungan jumlah nilai kini dari proyeksi laba bersih tahun berjalan Perseroan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 – 2034 adalah sebagai
berikut:
Sebelum Rencana Transaksi
(Dalam jutaan Rupiah)
Proyeksi
Keterangan
31/12/25 31/12/26 31/12/27 31/12/28 31/12/29
Laba bersih tahun berjalan (3.994) 1.788 4.472 6.757 8.922
Faktor diskonto 0,9469 0,8490 0,7612 0,6825 0,6119
Nilai kini (3.782) 1.518 3.404 4.612 5.460
16
Page 18
(Dalam jutaan Rupiah)
Proyeksi
Keterangan
31/12/30 31/12/31 31/12/32 31/12/33 31/12/34
Laba bersih tahun berjalan 11.834 14.170 19.524 22.584 23.276
Faktor diskonto 0,5486 0,4919 0,4410 0,3954 0,3545
Nilai kini 6.492 6.970 8.610 8.930 8.251
Jumlah nilai kini 50.465
Setelah Rencana Transaksi
(Dalam jutaan Rupiah)
Proyeksi
Keterangan
31/12/25 31/12/26 31/12/27 31/12/28 31/12/29
Laba bersih tahun berjalan 3.439 1.904 2.676 6.528 8.618
Faktor diskonto 0,9469 0,8490 0,7612 0,6825 0,6119
Nilai kini 3.257 1.616 2.037 4.456 5.273
(Dalam jutaan Rupiah)
Proyeksi
Keterangan
31/12/30 31/12/31 31/12/32 31/12/33 31/12/34
Laba bersih tahun berjalan 11.446 13.691 18.970 22.084 23.067
Faktor diskonto 0,5486 0,4919 0,4410 0,3954 0,3545
Nilai kini 6.279 6.734 8.366 8.732 8.177
Jumlah nilai kini 54.927
6. Berdasarkan proforma laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah
Rencana Transaksi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah
direviu oleh KAP GAR, setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, Perseroan berpotensi
menurunkan debt to equity ratio Perseroan dari 1.109,15% menjadi 832,93% yang
diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan konsolidasian Perseroan dan
memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan.
7. Berdasarkan proforma laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah
Rencana Transaksi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah
direviu oleh KAP GAR, setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, DMI mendapatkan
penerimaan dana Rencana Transaksi sebesar Rp 40,00 miliar, dimana pinjaman sebesar
Rp 10,00 miliar akan digunakan untuk membayar utang pihak berelasi sebesar
Rp 10,00 miliar dan sebesar Rp 30,00 miliar untuk membayar pokok dan bunga Utang
Bank sebesar Rp 37,33 miliar sehingga DMI mencatat di laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain pada akun “keuntungan atas potongan utang bank”
sebesar Rp 7,33 miliar.
8. Rencana Transaksi diharapkan dapat memberikan efisiensi atas sumber pendanaan bagi
DMI dan lebih efektif secara jangka waktu, mengingat bahwa tingkat bunga atas Rencana
Transaksi lebih rendah dibandingkan dengan tingkat bunga atas Utang Bank sehingga
Perseroan dan DMI mengharapkan adanya penurunan beban keuangan pada masa yang
akan datang.
17
Page 19
9. Rencana Transaksi merupakan strategi bisnis dari Perseroan dan FSD selaku pemegang
saham tidak langsung atas DMI dalam memberikan dukungan untuk mencegah potensi
gagal bayar atas Utang Bank pada saat jatuh tempo. Rencana Transaksi juga menjadi
salah satu upaya Perseroan dan FSD untuk menerapkan mitigasi dan manajemen risiko
sehingga DMI dapat lebih fokus dalam melakukan aktivitas kegiatan operasional yang
pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan DMI.
10. Dengan melakukan Rencana Transaksi, DMI akan memperoleh persyaratan pembayaran
dan jangka waktu yang lebih fleksibel sebagaimana disepakati dalam PPP, APPP, dan
AKPPP oleh para pihak bilamana dibandingkan dengan melakukan fasilitas pinjaman dari
pihak ketiga atau pihak bank dan lembaga keuangan lainnya. Hal ini diyakini akan
memberikan ruang gerak finansial bagi DMI untuk dapat menjaga ketersediaan kas yang
lebih stabil dalam menjalankan kegiatan usaha perhotelan yang dilakukan oleh DMI.
11. Setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, DMI mengharapkan dapat memiliki kepastian
dukungan pendanaan dari FSD, dengan biaya pinjaman yang efisien dan efektif serta
persyaratan yang fleksibel, yang pada akhirnya diharapkan dapat memberikan kontribusi
positif terhadap laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan memberikan nilai tambah
bagi seluruh pemegang saham Perseroan pada masa yang akan datang.
KESIMPULAN
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas
dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat
Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah wajar.
18
Page 20
DISTRIBUSI PENDAPAT KEWAJARAN INI
Pendapat Kewajaran ini ditujukan untuk kepentingan Direksi Perseroan dalam kaitannya
dengan Rencana Transaksi dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain atau untuk kepentingan
lain. Pendapat Kewajaran ini tidak merupakan rekomendasi kepada pemegang saham untuk
menyetujui Rencana Transaksi atau melakukan tindakan lainnya dalam kaitan dengan
Rencana Transaksi dan tidak dapat digunakan secara demikian oleh pemegang saham.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan isi Pendapat Kewajaran ini secara
keseluruhan dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari
Pendapat Kewajaran ini.
Pendapat Kewajaran ini juga disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan serta peraturan yang ada pada saat ini. Kami tidak bertanggung
jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi Pendapat Kewajaran kami karena peristiwa-
peristiwa yang terjadi setelah tanggal Pendapat Kewajaran ini. Pendapat Kewajaran ini tidak
sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pihak yang berwenang dan stempel perusahaan
(corporate seal) dari KJPP Kusnanto & rekan.
Hormat kami,
KJPP KUSNANTO & REKAN
Willy D. Kusnanto
Pimpinan Rekan
Izin Penilai : B-1.09.00153
STTD : STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis
MAPPI : 06-S-01996
19
Names mentioned 37 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Dafam Mambo International
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
org
Heliantono & Rekan
p.4
unresolved
org
Morhan & Rekan
p.7
unresolved
org
Morhan
p.7
unresolved
org
Gideon Adi & Rekan
p.8
unresolved
org
Gideon Adi
p.8
unresolved
person
Retno Hertiyanti
p.8 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.9 ×3
unresolved
org
Pembangunan Perumahan Presisi Tbk
p.12 ×2
unresolved
org
PT Evoluzione Tyres
p.12
unresolved
org
PT Aisin Indonesia
p.12
unresolved
org
PT Energi Kreasi Bersama
p.12
unresolved
org
PT Buyung Putra Pangan
p.12
unresolved
org
GAR
p.18 ×2
unresolved
org
KJPP Kusnanto
p.20 ×2
unresolved
org
KJPP KUSNANTO & REKAN
p.20
unresolved
person
Willy D. Kusnanto
· Pimpinan Rekan
p.20
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
4163 ms
12 Sep 2026 22:52
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'dalam Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi '
'adalah transaksi dimana'}],
'currency': 'IDR',
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'dalam Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi adalah '
'transaksi dimana',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '40.00'}