Back to announcement
20250327_BRPT_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31871860_lamp2.pdf
Other Text extracted BRPTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 88
Page 1
JADWAL
Efektif : 30 Juni 2021 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 1 April 2022
Masa Penawaran Umum : 28 – 29 Maret 2022 Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik : 1 April 2022
Tanggal Penjatahan : 30 Maret 2022 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 4 April 2022
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN
KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH
PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL,
SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT BARITO PACIFIC TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL, SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN II EFEK BERSIFAT UTANG
YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN YANG SEBELUMNYA
DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL
TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PT BARITO PACIFIC Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Industri, Energi Terbarukan, Properti, Perdagangan, Pertambangan, Kehutanan, Perkebunan, Transportasi dan Aktivitas Perusahaan Holding
Kantor Pabrik Kantor Administrasi Pabrik
Wisma Barito Pacific Tower B Lantai 8 Jelapat, Banjarmasin Jl. Kapten Piere Tendean No. 99
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62 – 63 Jl. Kuin Selatan RT 007 No. 44 Banjarmasin 70231
Jakarta 11410 Kelurahan Kuin Cerucuk, Kalimantan Selatan
Telepon : (021) 5306711 Kecamatan Banjar Barat Telepon: (0511) 3253384
Faksimili : (021) 5306680 Banjarmasin, Kalimantan Selatan Faksimili: (0511) 3350243
Website : www.barito-pacific.com Telepon : (0511) 4368757
Email : corpsec@barito.co.id Faksimili : (0511) 4366879
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN II BARITO PACIFIC
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN II TERSEBUT,
PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN II BARITO PACIFIC TAHAP I TAHUN 2021
DENGAN POKOK OBLIGASI SEBESAR RP750.000.000.000,- (TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
DAN
PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN II BARITO PACIFIC TAHAP II TAHUN 2022
DENGAN POKOK OBLIGASI SEBESAR RP750.000.000.000,- (TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi terdiri dari 3 (tiga) seri, yaitu Obligasi Seri A, Obligasi Seri B dan Obligasi Seri C yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini
diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”). Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih
Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A : Sebesar Rp185.600.000.000,- (seratus delapan puluh lima miliar enam ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol pe rsen) per
tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp440.900.000.000,- (empat ratus empat puluh miliar sembilan ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per
tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Sebesar Rp123.500.000.000,- (seratus dua puluh tiga miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol perse n) per tahun,
berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 1 Juli 2022 sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh
tempo Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 1 April 2025 untuk Obligasi Seri A, tanggal 1 April 2027 untuk Obligasi Seri B dan tanggal 1 April 2029 untuk Obligasi Seri C. Pelunasan Obligasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG
BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM
PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA PREFEREN
DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN LEBIH LANJUT
MENGENAI JAMINAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI YANG DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL
KEMBALI DENGAN HARGA PASAR, DENGAN KETENTUAN BAHWA HAL TERSEBUT DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI PERSEROAN TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT
MEMATUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI HANYA DAPAT DILAKUKAN OLEH
PERSEROAN DARI PIHAK YANG TIDAK TERAFILIASI. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI WAJIB DILAPORKAN PERSEROAN KEPADA OJK PALING LAMBAT 2 (DUA)
HARI KERJA SEBELUM PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI. PERSEROAN WAJIB MENGUMUMKAN RENCANA PEMBELIAN OBLIGASI
PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI
KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DIMULAI. PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI
BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN
AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN IINI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI BERKELANJUTAN
DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
idA (Single A)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO SIKLUS INDUSTRI PETROKIMIA DAN EKSPLORASI, PENGEMBANGAN, SERTA PRODUKSI SUMBER
ENERGI PANAS BUMI TUNDUK PADA RISIKO DAN KETIDAKPASTIAN GEOLOGIS YANG MASING-MASING DAPAT MEMBERIKAN DAMPAK MATERIAL DAN
MERUGIKAN TERHADAP PROFITABILITAS PERSEROAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG
ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia
Penawaran Umum Obligasi ini dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT BNI Sekuritas PT BCA Sekuritas
WALI AMANAT OBLIGASI
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2022
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) kepada OJK dengan No. 10/BP/BOD/IV/2021 tanggal 12 April 2021, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (“UUPM atau “Undang-Undang Pasar Modal”). Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-100/D.04/2021 pada tanggal 30 Juni 2021 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap I Tahun 2021 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah). Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap II Tahun 2022 dengan nilai pokok sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (”BEI”) sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-03182/BEI.PP1/04-2021 tanggal 30 April 2021. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum batal demi hukum dan uang pemesanan pembelian Obligasi yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan Obligasi sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak, termasuk setiap Pihak Terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab V tentang Penjaminan Emisi Obligasi dan Bab VI tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal. PENAWARAN UMUM INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ......................................................................................................................................................... i
DEFINISI DAN SINGKATAN .............................................................................................................................. ii
RINGKASAN ...................................................................................................................................................... xi
I. PENAWARAN UMUM............................................................................................................................ 17
A. PERSYARATAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN ......................................................... 18
B. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI OBLIGASI ........................................................................ 18
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ............................... 29
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ............................................................................................. 31
IV. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA ..................................................................................... 35
A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN ................................................................................................ 35
B. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN ................. 36
C. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN ...................................................................................... 36
D. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN ............................................................................................ 36
E. TATA KELOLA PERUSAHAAN ....................................................................................................... 39
F. SUMBER DAYA MANUSIA ............................................................................................................. 40
G. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN DENGAN
PERUSAHAAN ANAK ..................................................................................................................... 44
H. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PENYERTAAN PERSEROAN
......................................................................................................................................................... 44
I. DOKUMEN PERIZINAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK ............................................. 46
J. TRANSAKSI DENGAN PIHAK TERAFILIASI ................................................................................. 46
K. PERJANJIAN DENGAN PIHAK KETIGA ........................................................................................ 48
L. PERJANJIAN PINJAMAN DENGAN PIHAK KETIGA ..................................................................... 57
M. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP PERSEROAN ............................................................. 62
N. PERKARA-PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN
KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN ..................................................................................... 64
O. ASURANSI....................................................................................................................................... 65
P. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN
PERUSAHAAN ANAK ..................................................................................................................... 65
Q. TANGGUNG JAWAB SOSIAL (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY - CSR) ...................... 69
V. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI ........................................................................................................... 72
VI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL .................................................................. 73
VII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT .......................................................................................... 75
VIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI ................................................................................................. 82
IX. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
OBLIGASI .............................................................................................................................................. 85
X. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM .......................................................................................................... 86
i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : berarti:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, direktur atau dewan komisaris dari pihak
tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi
atau komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak
langsung, oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
Agen Pembayaran : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), yang membuat Perjanjian Agen
Pembayaran dengan Perseroan dalam bentuk notariil, yang berkewajiban membantu
melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi termasuk
Denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening untuk dan atas
nama Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran.
Akuntan Publik : berarti Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (anggota dari Jaringan Deloitte Asia Pasifik
dan Jaringan Deloitte) yang melaksanakan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak dalam rangka Penawaran Umum Obligasi.
Bank Kustodian : berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari OJK untuk menjalankan kegiatan
usaha sebagai Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
Bapepam : berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 UUPM.
Bapepam dan LK : berarti Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan yang merupakan
penggabungan dari Bapepam dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK), sesuai
dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 606/KMK.01/2005 tanggal 30
Desember 2005 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan No. 184/PMK.01/2010 tanggal 11
Oktober 2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (berikut setiap
peraturan yang yang memuat perubahan terhadap atau pencabutan keberlakuannya).
Bunga Obligasi : berarti bunga Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan
kepada Pemegang Obligasi kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Bursa Efek : berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk
mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan
memperdagangkan Efek diantara mereka, yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek
Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
Daftar Pemegang : berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan
Rekening Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat
keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan
kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang
Rekening kepada KSEI.
Dampak Negatif : berarti perubahan material yang merugikan atau perkembangan atau peristiwa yang
yang Material melibatkan peluang terjadinya perubahan material yang merugikan terhadap keadaan
keuangan, operasional dan hukum Perseroan dan Perusahaan Anak secara konsolidasian
yang dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
Denda : berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya keterlambatan
kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu
perseratus) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar,
yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu
kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1
(satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30
(tiga puluh) Hari Kalender.
ii
Page 5
Efek : berarti surat berharga yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham,
obligasi termasuk Obligasi, tanda bukti hutang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif,
Kontrak Berjangka atas Efek dan setiap derivatif Efek.
Emisi : berarti Penawaran Umum Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual kepada
Masyarakat melalui Penawaran Umum.
Force Majeure : berarti suatu tindakan dari pemerintah, sanksi ekonomi, pemogokan kerja, atau lock-out (baik
ditanggung maupun tidak ditanggung oleh asuransi), kerusuhan, kebakaran, bom, huru hara,
tindakan atau pernyataan perang, peningkatan konflik permusuhan (baik dinyatakannya
perang atau tidak) atau tindakan terorisme (baik yang telah diakui pertanggungjawabannya
atau tidak), deklarasi kondisi negara dalam keadaan darurat atau malapetaka atau krisis yang
menyangkut negara Republik Indonesia, atau bencana alam seperti banjir, gempa bumi,
erupsi gunung berapi, pandemik, epidemis, wabah penyakit infeksi yang terjadi di luar
kemampuan, kekuasaan dan/atau kendali para pihak, yang secara langsung dapat
mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya kewajiban-kewajiban dari para pihak
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Hari Bursa : berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan Efek menurut
peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-
ketentuan Bursa Efek tersebut.
Hari Kalender : berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun menurut kalender Gregorius, termasuk hari Sabtu,
Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik
Indonesia.
Hari Kerja : berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia, dan suatu hari yang karena suatu keadaan tertentu
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai Hari Kerja biasa.
Jumlah Terhutang : berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian lainnya yang
berhubungan dengan Emisi ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi serta Denda (jika ada) yang terhutang dari waktu ke waktu.
Kemenkumham : berarti singkatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(dahulu dikenal dengan nama Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Departemen Hukum dan Perundang-
undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).
Kesanggupan : berarti bagian penjaminan dari Penjamin Emisi Obligasi dalam Penawaran Umum ini
Penuh berdasarkan mana Penjamin Emisi Obligasi berjanji dan mengikatkan diri akan menawarkan
(Full Commitment) dan menjual Obligasi kepada Masyarakat pada pasar perdana dan wajib membeli sisa
Obligasi yang tidak habis terjual sesuai dengan bagian penjaminan dari masing-masing
Penjamin Emisi Obligasi pada tanggal penutupan masa Penawaran Umum, berdasarkan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Konfirmasi Tertulis : berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang
diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi
Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok
Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
Konfirmasi Tertulis : berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang
Untuk RUPO Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO atau meminta
(KTUR) diselenggarakan RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
Konsultan Hukum : berarti Assegaf Hamzah & Partners, yang melakukan pemeriksaan dari segi hukum atas fakta
yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berkaitan dalam rangka Penawaran
Umum Obligasi.
KSEI : berarti singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan,
atau pengganti dan penerima hak dan kewajibannya, yang menjalankan kegiatan usaha
sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUPM
yang dalam Emisi bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran dan mengadministrasikan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran
Obligasi di KSEI.
iii
Page 6
Kustodian : berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan harta yang berkaitan dengan Obligasi
serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek
dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan
UUPM, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
Manajer Penjatahan : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi yang akan melakukan
penjatahan atas Obligasi melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum
berdasrkan Peraturan No. IX.A.7, yang dalam Emisi ini adalah PT BCA Sekuritas.
Masyarakat : berati perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan Indonesia maupun
Warga Negara Asing/Badan Asing, baik yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia
maupun yang bertempat tinggal/berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Menkumham : berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(sebelumnya dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum
dan Perundang-undangan dan/atau nama lainnya).
Obligasi : berarti surat berharga bersifat utang, sesuai dengan seri Obligasi, yang diterbitkan dengan
nama Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap II Tahun 2022, yang dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi, dalam jumlah pokok Obligasi sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh
ratus lima puluh miliar Rupiah) dan akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI,
yang terdiri dari:
Seri A : Sebesar Rp185.600.000.000,- (seratus delapan puluh lima miliar enam ratus
juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima
nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp440.900.000.000,- (empat ratus empat puluh miliar sembilan
ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma
lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal
Emisi.
Seri C : Sebesar Rp123.500.000.000,- (seratus dua puluh tiga miliar lima ratus juta
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol
persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Pokok Obligasi masing-masing seri tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan
Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Otoritas Jasa : berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang
Keuangan atau OJK pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan yang merupakan peralihan dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga sejak tanggal 31 Desember 2012.
Pemegang Obligasi : berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang disimpan
dan diadministrasikan dalam:
a. Rekening Efek pada KSEI; atau
b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
Pemegang : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang meliputi
Rekening Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain disetujui oleh KSEI dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Pemeringkat : berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, atau perusahaan
pemeringkat lain yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang disetujui sebagai
penggantinya oleh Wali Amanat, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, termasuk UUPM.
Pemerintah : berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Penawaran Umum : berarti kegiatan penawaran Obligasi, yang merupakan penawaran umum berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap II Tahun 2022, yang dilakukan oleh Perseroan
melalui Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual Obligasi kepada masyarakat berdasarkan tata
cara yang diatur dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya.
iv
Page 7
Penawaran Umum : berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi, yang dilakukan secara bertahap, yang
Berkelanjutan dilakukan oleh Perseroan melalui Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual Obligasi kepada
Masyarakat, berdasarkan tata cara yang diatur dalam POJK No. 36/2014 dan UUPM, yang
seluruhnya berjumlah sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah).
Pengakuan Utang : berarti pengakuan hutang Perseroan sehubungan dengan Obligasi, yang dimuat dalam Akta
Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap II Tahun 2022 No. 7 tanggal
15 Maret 2022, yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.
Penitipan Kolektif : berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
Penjamin Emisi : berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran
Obligasi Umum ini atas nama Perseroan dan melakukan pembayaran kepada Perseroan, yang
ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang akan
memberikan jaminan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap penerbitan Obligasi
sesuai dengan bagian Penjaminan, yang dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas dan PT BNI
Sekuritas, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi.
Penjamin Pelaksana : berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan penatalaksanaan
Emisi Obligasi Penawaran Umum, yang dalam hal ini adalah PT BNI Sekuritas dan PT BCA Sekuritas,
sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi.
Peraturan I-E : berarti Peraturan I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Keputusan Direksi PT Bursa
Efek Indonesia No. Kep-00015/BEI/01-2021 tanggal 29 Januari 2021.
Peraturan No. : berarti Peraturan No. IX.A.1, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-
IX.A.1 690/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan
Pendaftaran.
Peraturan No. : berarti Peraturan No. IX.A.2 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.Kep-
IX.A.2 122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum.
Peraturan No. : berarti Peraturan No. IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.Kep-
IX.A.7 691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam
Penawaran Umum.
Perjanjian Agen : berarti Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap II Tahun
Pembayaran 2022 yang dimuat dalam Akta No. 5 tanggal 11 Maret 2022, yang dibuat di hadapan Dedy
Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.
Perjanjian : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal Pendaftaran Obligasi di
Pendaftaran Efek KSEI No. SP-041/OBL/KSEI/0322 tanggal 11 Maret 2022.
Bersifat Utang di
KSEI
Perjanjian : berarti Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap II Tahun
Penjaminan Emisi 2022 yang dimuat dalam Akta No. 8 tanggal 15 Maret 2022, yang dibuat di hadapan Dedy
Obligasi Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.
Perjanjian : berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap II Tahun
Perwaliamanatan 2022 yang dimuat dalam Akta No. 6 tanggal 15 Maret 2022, yang dibuat di hadapan Dedy
Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.
Pernyataan : berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (19) UUPM
Pendaftaran juncto POJK No. 7/2017, dan Peraturan No. IX.A.1, dan dengan memperhatikan POJK No.
36/2014, berikut dokumen-dokumen yang diajukan oleh Perseroan kepada OJK sebelum
melakukan Penawaran Umum kepada Masyarakat termasuk perubahan-perubahan,
tambahan-tambahan serta pembetulan-pembetulan untuk memenuhi persyaratan OJK.
Perseroan : berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini PT Barito Pacific Tbk, berkedudukan
di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Perusahaan Anak : berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan
atau Entitas Anak Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
v
Page 8
Perusahaan Efek : berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara
Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
PJBE : berarti Perjanjian Jual Beli Energi atau Energy Sales Contract (ESC).
POJK No. 33/2014 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 34/2014 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi
dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 35/2014 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 36/2014 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
POJK No. 30/2015 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
POJK No. 52/2015 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 52/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
tentang Pedoman Perjanjian Pemeringkatan.
POJK No. 55/2015 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
POJK. No. 56/2015 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
POJK No. 7/2017 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat
Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
POJK No. 9/2017 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran Umum
Efek Bersifat Utang.
POJK No. 23/2017 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017
tentang Prospektus Awal dan Info Memo.
POJK No. 15/2020 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka.
POJK No. 17/2020 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No. 19/2020 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
POJK No. 20/2020 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 42/2020 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 427/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
POJK No. 49/2020 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
POJK No. 3/2021 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2021 tanggal 22 Februari 2021
tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
vi
Page 9
Pokok Obligasi : berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi , yang ditawarkan dan
diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum, berdasarkan Obligasi yang terutang dari
waktu ke waktu bernilai nominal sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap dan akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di
KSEI, yang terbagi dalam 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Sebesar Rp185.600.000.000,- (seratus delapan puluh lima miliar enam
ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan
koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp440.900.000.000,- (empat ratus empat puluh miliar sembilan
ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan
koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak
Tanggal Emisi.
Seri C : Sebesar Rp123.500.000.000,- (seratus dua puluh tiga miliar lima ratus
juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma
lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak
Tanggal Emisi.
Jumlah Pokok Obligasi masing-masing seri tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali Obligasi sebagai
pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
PPN : berarti Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29
tahun 2009 berikut seluruh perubahan dan peraturan pelaksanaannya.
Proyek Jawa 9 & 10 : berarti, proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga uap Jawa 9 dan 10 dengan
kapasitas 2 x 1.000MW (dua kali seribu Mega Watt) yang dilaksanakan oleh PT Indo Raya
Tenaga, suatu perusahaan patungan yang sebagian sahamnya dimiliki secara tidak langsung
oleh Perseroan melalui Perusahaan Anaknya.
Rekening Cadangan : berarti rekening atas nama Perseroan yang digunakan untuk menampung cadangan
Pembayaran Hutang pembayaran Bunga Obligasi sesuai ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
(Debt Service Perwaliamanatan.
Reserve Account)
atau DSRA
Rekening Efek : berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik Pemegang Obligasi
yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan
perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani dengan Pemegang Obligasi.
Rp : berarti Rupiah, yang merupakan mata uang resmi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
RUPO : berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
RUPS : berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Satuan : berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke
Pemindahbukuan Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Sertifikat Jumbo : berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang
Obligasi diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari Obligasi Seri A, Obligasi
Seri B dan Obligasi Seri C.
Tahun Buku : berarti periode pelaporan keuangan atau periode tahun akuntansi.
Tanggal Distribusi : berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Barito Pacific Tahap II Tahun 2022 kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi
yang dilakukan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal
Penjatahan kepada Pemegang Obligasi.
Tanggal Emisi : berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi Efek kepada
Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan Obligasi.
vii
Page 10
Tanggal Pelunasan : berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada
Pokok Obligasi Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui
Agen Pembayaran, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal : berarti tanggal-tanggal saat Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi menjadi jatuh tempo
Pembayaran Bunga dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar
Obligasi Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Penjatahan : berarti tanggal dilakukan penjatahan Obligasi.
US$ atau USD : berarti Dolar Amerika Serikat , yang merupakan mata uang resmi Negara Amerika Serikat.
UUPM atau : berarti singkatan dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, berikut
Undang-Undang peraturan perubahannya dan peraturan-peraturan pelaksanaannya dan segala perubahan
Pasar Modal atau pembaharuan-pembaharuan yang dibuat dikemudian hari.
UUPT : berarti singkatan dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal 16
Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana diubah berdasarkan Undang-
Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, berikut peraturan pelaksanaannya.
Utang Konsolidasian : berarti jumlah agregat dari seluruh utang Perseroan dan Perusahaan Anak, tapi tidak
termasuk (a) utang antar perusahaan, (b) pinjaman unsubordinated dari pemegang saham
kepada Perseroan dan (c) fasilitas modal kerja.
Wali Amanat : berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Pasar Modal yang dalam hal ini adalah PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk berkedudukan di Jakarta Pusat, atau pengganti dan penerima hak dan
kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
viii
Page 11
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
Di dalam Informasi Tambahan ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya
menyatakan lain:
Barito Pacific PT Barito Pacific Tbk.
BCN PT Barito Cahaya Nusantara
BIP PT Barito Investa Prima
BMI PT Barito Mitra Investama (dahulu PT Barito Mitra Hasasa)
BJRK PT Binajaya Rodakarya
BWI PT Barito Wanabinar Indonesia
BWL PT Barito Wahana Lestari
BWT PT Barito Wahana Tenaga
CAP PT Chandra Asri Petrochemical Tbk
CAP-2 PT Chandra Asri Perkasa
CATCO Chandra Asri Trading Company Pte. Ltd. (dahulu Altus Capital Pte. Ltd.)
CNA PT Citra Nusantara Asri
DGI PT Darajat Geothermal Indonesia
GI PT Griya Idola
GTA PT Griya Tirta Asri
HAC PT Hamparan Asri Cemerlang
Marigold Marigold Resources Pte. Ltd.
MCI PT Mambruk Cikoneng Indonesia
MGA PT Meranti Griya Asri
Michelin Compagnie Financiere Michelin SCmA (dahulu Compagnie Financiere du Groupe
Michelin ‘Senard et Cie’)
PBI PT Petrokimia Butadiene Indonesia
PGE PT Pertamina Geothermal Energy
PKA PT Persada Kridha Asri
PLN PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
REP PT Rimba Equator Permai
RIM PT Royal Indo Mandiri
RPU PT Redeco Petrolin Utama
SCG Siam Cement Public Company Limited
SCG Chemicals SCG Chemicals Company Limited
SEGD I Star Energy Geothermal Darajat I
SEGD II Star Energy Geothermal Darajat II
SEGH PT Star Energy Geothermal Halmahera
SEGHPL atau Star Energy Star Energy Group Holdings Pte. Ltd.
SEGHSD Star Energy Geothermal Holdings (Salak - Darajat) B.V.
SEGI PT Star Energy Geothermal Indonesia
SEGPL Star Energy Geothermal Pte. Ltd.
SEGP BV Star Energy Geothermal Philippines B.V
SEGS LTD Star Energy Geothermal Salak, Ltd.
SEGSD Star Energy Geothermal (Salak - Darajat) B.V.
SEGSP Star Energy Geothermal Salak Pratama, Ltd.
SEGSS PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau
SEGWW Star Energy Geothermal (Wayang Windu) Ltd.
SMI PT Styrindo Mono Indonesia
SPG JV BV Star Phoenix Geothermal JV B.V.
ix
Page 12
SRI PT Synthetic Rubber Indonesia
TAIWI PT Tunggal Agathis Indah Wood Industries
TPI PT Tri Polyta Indonesia Tbk.
x
Page 13
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan
yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan
ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi
keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia.
RIWAYAT SINGKAT
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 8 tanggal 4 April 1979, dibuat di hadapan Kartini Muljadi, S.H., Notaris
di Jakarta. Anggaran Dasar Perseroan telah mendapat pengesahan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No.
Y.A.5/195/8 tanggal 23 Juli 1979, dan telah didaftarkan pada buku register pada Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 3
Agustus 1979 di bawah No. 364, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 84, Tambahan No.
624 tanggal 19 Oktober 1979. Berdasarkan Akta No. 33 tanggal 29 Agustus 2007, dibuat di hadapan Benny Kristianto,
S.H., Notaris di Jakarta, Perseroan melakukan perubahan nama menjadi PT Barito Pacific Tbk, yang telah mendapatkan
persetujuan dari Menkumham No. W7-09808HT.01.04-TH2007, tanggal 6 September 2007, dan telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No 87, Tambahan No. 10722 tanggal 30 Oktober 2007.
Setelah Perseroan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap I Tahun
2021, Perseroan tidak melakukan perubahan Anggaran Dasar dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku
saat ini adalah sebagaimana termuat dalam:
Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 06 tanggal 6 Agustus 2020 yang dibuat di hadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H.,
M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0060830.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 4 September 2020, (ii) diberitahukan ke Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0382441 tanggal 4
September 2020, dan (iii) telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU-
0146637.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 4 September 2020 (“Akta No. 06/2020”).
Berdasarkan Akta No. 06/2020, pemegang saham Perseroan setuju untuk:
a. mengubah dan menyesuaikan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik,
Pengumuman Bersama Kementerian Hukum dan HAM RI cq. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI cq. Lembaga OSS serta Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia 2017; dan
b. mengubah anggaran dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan POJK No. 15/2020.
Sesuai dengan Anggaran Dasar, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama, yaitu berusaha dalam bidang
kehutanan, perkebunan, pertambangan, industri, properti, perdagangan, energi terbarukan, transportasi dan aktivitas
perusahaan holding.
Saat ini, Perseroan melalui Perusahaan Anak menjalankan kegiatan usaha di bidang industri petrokimia, energi
terbarukan, properti, dan kehutanan. Kegiatan utama Perseroan saat ini berfokus pada investasi pada Perusahaan Anak
dalam rangka pengembangan usaha Perusahaan Anak.
Perseroan berdomisili di Banjarmasin dengan pabrik berlokasi di Jelapat, Banjarmasin. Kantor Perseroan berada di
Jakarta dengan alamat di Wisma Barito Pacific Tower B Lantai 8, Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63 Jakarta.
Per tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki: (i) 1 (satu) pabrik yang terletak di Jelapat, Banjarmasin
Jl. Kuin Selatan RT 007 No. 44, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjar Barat, Banjarmasin, Kalimantan Selatan; dan
(ii) 3 pabrik milik Perusahaan Anak (CAP) yang terletak di Jl. Raya Anyer Km. 123, Ciwandan, Cilegon, Banten 42447 dan
Jl. Raya Bojonegara, Desa Mangunreja, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten 42557 di mana CAP
mengoperasikan sebuah kompleks petrokimia terintegrasi yang berlokasi di Ciwandan, Cilegon di Provinsi Banten,
Indonesia, yang terdiri dari sebuah naphtha cracker, dua pabrik polyethylene dan tiga jalur produksi polypropylene. Di
dalam kompleks petrokimia terintegrasi CAP juga mencakup dua pabrik styrene monomer dan satu pabrik butadiene, yang
merupakan pabrik styrene monomer satu-satunya di Indonesia dan dioperasikan oleh CAP, yang terhubung secara
langsung dengan kompleks petrokimia utama di Cilegon melalui saluran pipa; (iii) 3 (tiga) lokasi pembangkit listrik tenaga
panas bumi milik Star Energy group yaitu (a) Site Star Energy Wayang Windu yang terletak di Perkebunan Kertamanah,
Margamukti, Kec. Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat 40378; (b) Site Star Energy Salak yang berlokasi di Jl.
Jayanegara, Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat 43368; dan (c) Site Star Energy Darajat yang terletak di
Karyamekar, Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat 44161. Selain itu, terdapat 2 (dua) gedung milik Perusahaan Anak
yaitu GI yang bernama Wisma Barito Pacific yang terletak di Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62 – 63, Jakarta 11410 dan
Wisma Barito Pacific II yang terletak di Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 60, Jakarta 11410.
xi
Page 14
STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Struktur permodalan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 27.900.000.000.000
Modal Ditempatkan : Rp 9.338.796.376.500
Modal Disetor : Rp 9.338.796.376.500
`
Modal Dasar Perseroan tersebut terbagi atas 279.000.000.000 saham, sedangkan modal ditempatkan dan modal disetor
Perseroan terbagi atas 93.387.963.765 saham, dengan masing-masing saham memiliki nilai nominal sebesar Rp 100.
Susunan pemegang saham yang berlaku saat ini adalah sebagaimana yang diungkapkan dalam Daftar Pemegang Saham
per tanggal 28 Februari 2022, yang dikeluarkan oleh PT Raya Saham Registra, selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk
oleh Perseroan, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100 per Saham (%)
Uraian dan Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar 279.000.000.000 27.900.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Prajogo Pangestu 66.421.314.470 6.642.131.447.000 70,85
Masyarakat (di bawah 5%) 27.325.903.574 2.732.590.357.400 29,15
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 93.747.218.044 9.374.721.804.400 100,00
Saham dalam Portepel 185.252.781.956 18.525.278.195.600
*sehubungan dengan Penawaran Umum Terbatas II yang telah memperoleh pernyataan efektif dari OJK pada tanggal 22 Mei 2018,
Perseroan telah memberikan 1 (satu) waran untuk setiap pemegang 4 (empat) saham baru hasil pelaksanaan HMETD, dimana setiap 1
(satu) waran berhak dilaksanakan menjadi 1 (satu) saham biasa. Pada tanggal 3 Juni 2021, sebanyak 359.254.279 waran tahap II telah
dilaksanakan oleh pemegang saham Perseroan. Perseroan belum mengubah anggaran dasar mengenai modal ditempatkan dan disetor
untuk disesuaikan dengan waran tahap II yang telah dilaksanakan oleh pemegang saham Perseroan.
KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK
Pada tanggal 30 September 2021, Perseroan memiliki, baik langsung maupun tidak langsung, lebih dari 50% (lima puluh
persen) saham Perusahaan Anak dan/atau memiliki pengendalian atas manajemen Perusahaan Anak berikut ini:
Total Pendapatan
Perusahaan Anak
Status
Persentase sebelum eliminasi
Tahun Status Kepemilikan
No. Perusahaan Anak Jenis Usaha Kepemilikan Terhadap
Penyertaan Operasional Saham oleh
(%) Pendapatan
Perseroan
Konsolidasian
Perseroan (%)
Kepemilikan Secara Langsung
1 PT Chandra Asri Petrokimia 38,46 2007 Beroperasi Dimiliki secara 81,32
Petrochemical Tbk langsung 34,54%
dan tidak langsung
melalui Marigold
Resources Pte. Ltd.
3,92%
2 Marigold Investasi 100,00 2005 Beroperasi Dimiliki secara -
Resources Pte. Ltd langsung 100%
3 PT Tunggal Kehutanan 100,00 1990 Tidak Dimiliki secara -
Agathis Indah dan beroperasi langsung 99,99%
Wood Industries perdagangan dan tidak langsung
melalui PT Barito
Mitra Investama
0,01%
4 PT Rimba Equator Kehutanan 100,00 1992 Tidak Dimiliki secara -
Permai beroperasi langsung 99,97%
dan tidak langsung
melalui PT Griya
Idola 0,03%
5 PT Binajaya Lem 99,97 1990 Beroperasi Dimiliki secara -
Rodakarya (Perekat) langsung 99,97%
Glue dan tidak langsung
melalui PT Barito
Wahana Tenaga
0,03%
6 PT Griya Idola Real Estate 100,00 1993 Beroperasi Dimiliki secara 1,43
langsung 99,99%
dan tidak langsung
melalui PT Binajaya
Roda karya 0,01%
7 PT Royal Indo Perkebunan 100,00 2010 Tidak Dimiliki secara -
Mandiri beroperasi langsung 99,99%
dan tidak langsung
melalui PT Griya
Idola 0,01%
8 PT Barito Investa Pengangkuta 100,00 2017 Tidak Dimiliki secara -
Prima n beroperasi langsung 99,95%
xii
Page 15
Total Pendapatan
Perusahaan Anak
Status
Persentase sebelum eliminasi
Tahun Status Kepemilikan
No. Perusahaan Anak Jenis Usaha Kepemilikan Terhadap
Penyertaan Operasional Saham oleh
(%) Pendapatan
Perseroan
Konsolidasian
Perseroan (%)
dan tidak langsung
melalui PT Griya
Idola 0,05%
9 PT Barito Wahana Perusahaan 100,00 2008 Tidak Dimiliki secara -
Lestari holding beroperasi langsung 99,00%
dan tidak langsung
melalui PT Tunggal
Agathis Indah
Wood Industries
1,00%
10 PT Barito Cahaya Konsultasi 100,00 2018 Tidak Dimiliki secara -
Nusantara bisnis beroperasi langsung 99,2%
dan tidak langsung
melalui PT Griya
Idola 0,8%.
11 Star Energy Group Perusahaan 66,67 2018 Beroperasi Dimiliki secara 17,23
Holdings Pte. Ltd holding langsung 66,67%
12 PT Barito Mitra Perusahaan 100,00 2019 Tidak Dimiliki secara -
Investama holding beroperasi langsung 96,00%
dan tidak langsung
melalui PT Barito
Wanabinar
Indonesia 4,00%
13 PT Barito Kehutanan, 99,00 2019 Tidak Dimiliki secara -
Wanabinar Perdagangan beroperasi langsung 99,00%
Indonesia
Kepemilikan Secara Tidak Langsung
14 PT Griya Tirta Asri Jasa 100,00 2014 Beroperasi Dimiliki secara tidak -
pengelola langsung melalui
gedung PT Griya Idola
99,99%, melalui PT
Tunggal Agathis
Indah Wood
Industries 0,01%
15 PT Mambruk Jasa 100,00 2013 Beroperasi Dimiliki secara tidak 0,06
Cikoneng akomodasi langsung melalui
Indonesia hotel PT Griya Idola
100,00%
16 PT Meranti Griya Perdagangan 100,00 2018 Tidak Dimiliki secara tidak -
Asri dan jasa beroperasi langsung melalui
PT Griya Idola
99,97% dan melalui
PT GriyaTirta Asri
0,03%.
17 PT Hamparan Asri Perkebunan 98,00 2013 Tidak Dimiliki secara tidak -
Cemerlang*) beroperasi langsung melalui
PT Royal Indo
Mandiri 98,00%.
18 PT Citra Perkebunan 98,00 2013 Tidak Dimiliki secara tidak -
Nusantara Asri*) beroperasi langsung melalui
PT Royal Indo
Mandiri 98%.
19 PT Persada Kridha Perkebunan 98,00 2013 Tidak Dimiliki secara tidak -
Asri*) beroperasi langsung melalui
PT Royal Indo
Mandiri 98%.
20 PT Barito Wahana Energi dan 69,39 2019 Tidak Dimiliki secara tidak -
Tenaga Perdagangan beroperasi langsung melalui
PT Barito Wahana
Lestari 69,39%
KETERANGAN MENGENAI OBLIGASI YANG TELAH DITERBITKAN PERSEROAN MELALUI PENAWARAN UMUM
Pada tanggal 30 September 2021, Obligasi yang telah diterbitkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum adalah
sebagai berikut:
Jumlah yang
Nilai Efek
Tingkat Masih
Nama Efek Dicatatkan Jatuh Tempo
Bunga Terhutang
(jutaan Rupiah)
(jutaan US$)
Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap I
9,30% 479.000 19 Desember 2022 33,4
Tahun 2019 Seri A
Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap I
9,50% 271.000 19 Desember 2024 18,9
Tahun 2019 Seri B
Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap II
8,60% 227.480 1 April 2023 15,9
Tahun 2020 Seri A
xiii
Page 16
Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap II
9,10% 136.000 1 April 2025 9,5
Tahun 2020 Seri B
Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap III
8,25% 167.520 18 Desember 2021* 11,7
Tahun 2020 Seri A
Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap III
9,25% 56.000 8 Desember 2023 3,9
Tahun 2020 Seri B
Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap III
10,25% 163.000 8 Desember 2025 11,4
Tahun 2020 Seri C
Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap I
8,80% 561.100 8 Juni 2024 39,2
Tahun 2021 Seri A
Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap I
9,50% 188.900 8 Juli 2026 13,2
Tahun 2021 Seri B
Jumlah Obligasi yang masih terhutang 2.250.000 157,1
*) Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap III Tahun 2020 Seri A telah dilunasi oleh Perseroan pada tanggal 16
Desember 2021
Pada tanggal 30 September 2021, jumlah Obligasi Perseroan yang masih terhutang (diluar biaya perolehan pinjaman yang
belum diamortisasi) adalah sebesar US$157,1 juta atau Rp2.250.000 juta.
RENCANA PENGGUNAAN DANA
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya
akan dipergunakan untuk pembayaran pinjaman Perseroan.
Penjelasan lebih lanjut mengenai penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini dapat dilihat
pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini.
KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap II Tahun 2022
Target Dana : Sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah).
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah).
Jangka Waktu : Seri A : 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, jatuh tempo pada 1 April 2025.
Seri B : 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi, jatuh tempo pada 1 April 2027.
Seri C : 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi, jatuh tempo pada 1 April 2029.
Bunga : Seri A : 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun.
Seri B : 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun.
Seri C : 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun.
Harga Penawaran : 100% dari nilai Obligasi.
Satuan : Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Pemindahbukuan
Satuan Pemesanan : Sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Peringkat Obligasi : idA (Single A) dari Pefindo.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta
kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang
telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam pasal
1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah
paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada
sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupunyang akan ada
di kemudian hari.
Penyisihan Dana : Perseroan membuka Rekening DSRA dan mempertahankan dana yang terdapat di
(Sinking Fund) dalam DSRA tersebut dengan jumlah yang sekurang-kurangnya sebesar 6 (enam) bulan
Bunga Obligasi sampai dengan pokok dan bunga obligasi dilunasi seluruhnya, selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah Tanggal Emisi dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Penyimpanan, penempatan, dan penggunaan pemanfaatan dana yang disisihkan
harus berada di bawah pengawasan dan atas dasar persetujuan tertulis dari Wali
Amanat, untuk menghindari keragu-raguan terkait hal tersebut maka rekening akan
dibuka atas nama Perseroan di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk;
xiv
Page 17
b. Bukti penyimpanan dan penempatan dana yang disisihkan wajib disampaikan oleh
Perseroan kepada Wali Amanat;
c. Perseroan wajib memisahkan dana tersebut dari aktiva lain dan jumlah yang
disisihkan wajib tercantum dalam laporan keuangan.
Hak Senioritas Atas : Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
Utang Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari,
kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Wali Amanat : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., berkedudukan di Jakarta Pusat, atau
pengganti dan penerima hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi yang mewakili kepentingannya sendiri dan Pemegang Obligasi sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan dan Perusahaan Anak
berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2021 dan 30 September 2020 (tidak diaudit) dan tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2020 dan 31 Desember 2019.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2020
dan 2019 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (anggota dari Jaringan Deloitte Asia Pasifik dan
Jaringan Deloitte) yang ditandatangani oleh Theodorus Bambang Dwi K.A pada tanggal 21 Mei 2021 yang menyatakan
opini tanpa modifikasian dengan paragraf hal lain mengenai laporan keuangan konsolidasian dan tujuan laporan keuangan
konsolidasian untuk disertakan dalam dokumen Penawaran Umum Obligasi.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan US$)
30 September* 31 Desember
KETERANGAN
2021 2020 2019
Jumlah Aset 8.834,7 7.689,6 7.182,4
Jumlah Liabilitas 4.601,9 4.747,9 4.426,6
Jumlah Ekuitas 4.232,8 2.941,7 2.755,8
*) tidak di audit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan US$)
30 September* 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2020 2019
Pendapatan 2.313,4 1.665,8 2.334,2 2.402,5
Beban Pokok Pendapatan dan Beban Langsung 1.675,5 1.299,3 1.750,8 1.823,0
Laba Kotor 637,9 366,4 583,4 579,5
Laba Bersih Periode / Tahun Berjalan 270,5 84,3 149,8 137,4
Jumlah Penghasilan Komprehensif Periode / Tahun
290,6 63,8 136,9 125,8
Berjalan
*) tidak di audit
Rasio-rasio Keuangan
30 September* 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2020 2019
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan (%) 38,88 (6,01) (2,84) (21,89)
Beban Pokok Pendapatan (%) 28,95 (0,42) (3,96) (19,70)
Laba Kotor (%) 74,09 (21,60) 0,68 (28,06)
Laba Sebelum Pajak (%) (15,17) (29,13) (26,18) (39,30)
Laba Bersih Periode / Tahun Berjalan (%) 220,84 (8,85) 9,05 (43,25)
Jumlah Aset (%) 21,40 1,32 7,06 1,99
Jumlah Liabilitas (%) 6,76 (2,62) 7,26 1,99
Jumlah Ekuitas (%) 42,69 7,64 6,75 1,99
Rasio Usaha
Laba Kotor Terhadap Pendapatan (%) 27,57 22,00 24,99 24,12
xv
Page 18
30 September* 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2020 2019
Rasio Keuangan
Rasio Lancar (x) 3,54 1,81 1,84 1,65
Imbal Hasil Aset (ROA) (%) 3,06 1,54 1,95 1,91
Imbal Hasil Ekuitas (ROE) (%) 6,39 3,79 5,09 4,99
Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Ekuitas (x) 1,09 1,45 1,61 1,61
Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Aset (x) 0,52 0,59 0,62 0,62
Debt Service Coverage (x) 2,82 0,85 1,02 1,16
Interest Service Coverage (x) 6,04 3,69 3,11 3,27
*) tidak di audit
xvi
Page 19
I. PENAWARAN UMUM
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN II BARITO PACIFIC
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN
SEBESAR RP1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN II TERSEBUT,
PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN II BARITO PACIFIC TAHAP I TAHUN 2021
DENGAN POKOK OBLIGASI SEBESAR RP750.000.000.000,- (TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
DAN
PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN II BARITO PACIFIC TAHAP II TAHUN 2022
DENGAN POKOK OBLIGASI SEBESAR RP750.000.000.000,- (TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
Obligasi terdiri dari 3 (tiga) seri, yaitu Obligasi Seri A, Obligasi Seri B dan Obligasi Seri C yang masing-masing ditawarkan sebesar
100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”). Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih
Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A : Sebesar Rp185.600.000.000,- (seratus delapan puluh lima miliar enam ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp440.900.000.000,- (empat ratus empat puluh miliar sembilan ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Sebesar Rp123.500.000.000,- (seratus dua puluh tiga miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada
tanggal 1 Juli 2022 sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 1 April 2025 untuk
Obligasi Seri A, tanggal 1 April 2027 untuk Obligasi Seri B dan tanggal 1 April 2029 untuk Obligasi Seri C. Pelunasan Obligasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
PT BARITO PACIFIC TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Industri, Energi Terbarukan, Properti, Perdagangan, Pertambangan, Kehutanan, Perkebunan, Transportasi dan Aktivitas
Perusahaan Holding
KANTOR PABRIK KANTOR ADMINISTRASI PABRIK
Wisma Barito Pacific Tower B Lantai 8 Jelapat, Banjarmasin Jl. Kapten Piere Tendean No. 99
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62 – 63 Jl. Kuin Selatan RT 007 No. 44 Banjarmasin 70231
Jakarta 11410 Kelurahan Kuin Cerucuk, Kalimantan Selatan
Telepon : (021) 5306711 Kecamatan Banjar Barat Telepon: (0511) 3253384
Faksimili : (021) 5306680 Banjarmasin, Kalimantan Selatan Faksimili: (0511) 3350243
Website : www.barito-pacific.com Telepon : (0511) 4368757
Email : corpsec@barito.co.id Faksimili : (0511) 4366879
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas
Obligasi dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”):
idA (Single A)
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO SIKLUS INDUSTRI PETROKIMIA DAN
EKSPLORASI, PENGEMBANGAN, SERTA PRODUKSI SUMBER ENERGI PANAS BUMI TUNDUK PADA RISIKO
DAN KETIDAKPASTIAN GEOLOGIS YANG MASING-MASING DAPAT MEMBERIKAN DAMPAK MATERIAL DAN
MERUGIKAN TERHADAP PROFITABILITAS PERSEROAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI
YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN
PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia
17
Page 20
A. PERSYARATAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana yang diatur
dalam POJK No. 36/2014, yaitu:
1. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir sebelum Penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific;
2. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dimana pemberitahuan pelaksanaan
Penawaran Umum Berkelanjutan terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun ke-2 (kedua)
sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran;
3. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum Penyampaian Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific sesuai dengan
surat pernyataan yang dibuat oleh Perseroan pada tanggal 15 Maret 2022;
4. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki hasil
pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat)
peringkat terbaik yang dikeluarkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek dan masuk dalam kategori peringkat layak
investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
B. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI OBLIGASI
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap II Tahun 2022.
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti hutang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang
Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Jumlah Pokok Obligasi, Jangka Waktu, Jatuh Tempo dan Bunga Obligasi
Jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah), Obligasi ini terdiri dari:
Seri A : Sebesar Rp185.600.000.000,- (seratus delapan puluh lima miliar enam ratus juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp440.900.000.000,- (empat ratus empat puluh miliar sembilan ratus juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun
sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Sebesar Rp123.500.000.000,- (seratus dua puluh tiga miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak
Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi pertama akan
dibayarkan pada tanggal 1 Juli 2022 sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi akan dibayarkan
pada tanggal 1 April 2025 untuk Obligasi Seri A, tanggal 1 April 2027 untuk Obligasi Seri B dan tanggal 1 April 2029
untuk Obligasi Seri C. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Bunga Obligasi ini dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) terhitung sejak Tanggal Emisi.
Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Bunga Ke-
Seri A Seri B Seri C
1 1 Juli 2022 1 Juli 2022 1 Juli 2022
2 1 Oktober 2022 1 Oktober 2022 1 Oktober 2022
3 1 Januari 2023 1 Januari 2023 1 Januari 2023
4 1 April 2023 1 April 2023 1 April 2023
5 1 Juli 2023 1 Juli 2023 1 Juli 2023
6 1 Oktober 2023 1 Oktober 2023 1 Oktober 2023
7 1 Januari 2024 1 Januari 2024 1 Januari 2024
8 1 April 2024 1 April 2024 1 April 2024
9 1 Juli 2024 1 Juli 2024 1 Juli 2024
10 1 Oktober 2024 1 Oktober 2024 1 Oktober 2024
11 1 Januari 2025 1 Januari 2025 1 Januari 2025
12 1 April 2025 1 April 2025 1 April 2025
18
Page 21
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Bunga Ke-
Seri A Seri B Seri C
13 1 Juli 2025 1 Juli 2025
14 1 Oktober 2025 1 Oktober 2025
15 1 Januari 2026 1 Januari 2026
16 1 April 2026 1 April 2026
17 1 Juli 2026 1 Juli 2026
18 1 Oktober 2026 1 Oktober 2026
19 1 Januari 2027 1 Januari 2027
20 1 April 2027 1 April 2027
21 1 Juli 2027
22 1 Oktober 2027
23 1 Januari 2028
24 1 April 2028
25 1 Juli 2028
26 1 Oktober 2028
27 1 Januari 2029
28 1 April 2029
Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan
dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender.
Harga Penawaran
Obligasi ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
Satuan Pemindahbukuan dan Satuan Perdagangan
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan Obligasi
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam
peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima
juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek dan/atau
perjanjian tersendiri yang ditandatangani oleh Perseroan dan Bursa Efek.
Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga Obligasi
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas
nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu
pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang
bukan Hari Kerja, maka pembayaran harus dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
Pembayaran Hak - hak Lain atas Obligasi berupa Dana
Pembayaran hak-hak lain atas Obligasi berupa dana (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan instruksi
Perseroan dengan tetap memperhatikan hasil keputusan RUPO dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Penarikan Obligasi
Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke
Rekening Efek lainnya. Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat obligasi
tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI atas permintaan Perseroan atau
Wali Amanat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan keputusan
RUPO.
Pengalihan Obligasi
Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya.
Perseroan, Wali Amanat, dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang Obligasi yang
sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak
lain yang berhubungan dengan Obligasi .
19
Page 22
Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu
tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali
hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupunyang
akan ada di kemudian hari.
Hak Senioritas Atas Utang
Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang
ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Penyisihan dana untuk pembayaran bunga atau DSRA
Perseroan membuka Rekening DSRA dan mempertahankan dana yang terdapat di dalam DSRA tersebut dengan jumlah
yang sekurang – kurangnya sebesar 6 (enam) bulan Bunga Obligasi sampai dengan Pokok dan Bunga Obligasi dilunasi
seluruhnya, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah Tanggal Emisi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. penyimpanan, penempatan, dan penggunaan pemanfaatan dana yang disisihkan harus berada di bawah
pengawasan dan atas dasar persetujuan tertulis dari Wali Amanat, untuk menghindari keragu-raguan terkait hal
tersebut maka rekening akan dibuka atas nama Perseroan di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk;
b. bukti penyimpanan dan penempatan dana yang disisihkan wajib disampaikan oleh Perseroan kepada Wali Amanat;
dan
c. Perseroan wajib memisahkan dana tersebut dari aktiva lain dan jumlah yang disisihkan wajib tercantum dalam
laporan keuangan.
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
a. Selama jangka waktu Obligasi dan jumlah Pokok Obligasi belum seluruhnya dilunasi dan/atau seluruh jumlah Bunga
Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya (bila ada) belum seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali
Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
i. Melakukan penggabungan, peleburan atau pengambilalihan yang menyebabkan bubarnya Perseroan atau
memiliki akibat yang negatif terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan, kecuali (i) penggabungan,
peleburan atau pengambilalihan internal yang dilakukan antar perusahaan dalam rangka restrukturisasi
perusahaan dan (ii) semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain
yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan penerus (surviving company),
dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus, maka seluruh kewajiban Obligasi telah
dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus;
ii. mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan;
iii. memberikan pinjaman atau jaminan perusahaan kepada pihak ketiga, kecuali:
a) pinjaman atau jaminan Perseroan yang telah efektif berlaku sebelum ditandatanganinya Perjanjian
Perwaliamanatan;
b) pinjaman atau jaminan perusahaan kepada karyawan, koperasi karyawan atau yayasan untuk program
kesejahteraan pegawai Perseroan serta pembinaan usaha kecil dan koperasi sesuai dengan ketentuan
jumlah jaminan atau jaminan perusahaan tersebut tidak melebihi jumlah yang setara dengan
US$10.000.000 (sepuluh juta Dollar Amerika Serikat);
c) pinjaman kepada atau pemberian jaminan perusahaan atau jaminan kebendaan lain termasuk undertaking
(pernyataan kesediaan) untuk kepentingan Perusahaan Anak dan/atau entitas selain Perusahaan Anak
sehubungan dengan Proyek Jawa 9 & 10;
d) pinjaman antar Perusahaan Anak;
e) uang muka, pinjaman atau jaminan yang merupakan utang dagang biasa dan diberikan sehubungan
dengan kegiatan usaha sehari-hari dengan ketentuan yang wajar (arm’s length); atau
f) pinjaman atau jaminan perusahaan atau jaminan kebendaan lain termasuk undertaking (pernyataan
kesediaan) yang diberikan kepada atau untuk kepentingan entitas selain Perusahaan Anak dimana
Perseroan mempunyai kepemilikan saham langsung maupun tidak langsung, yang akan digunakan
sebagai dukungan dalam bentuk undertaking dari pemegang saham atau sehubungan dengan belanja
modal entitas selain Perusahaan Anak tersebut;
iv. melakukan pengalihan atas aktiva Perseroan, kecuali:
a) pengalihan yang dilakukan dalam kegiatan usaha perdagangan sehari-hari;
b) pengalihan aktiva yang sudah tidak digunakan untuk kegiatan usaha dengan syarat penjualan aktiva non
produktif tersebut tidak mengganggu kelancaran kegiatan produksi dan atau jalannya kegiatan usaha
Perseroan;
20
Page 23
c) pengalihan aktiva yang dilakukan antar anggota grup Perseroan (baik dalam satu transaksi atau lebih),
baik dalam rangka restrukturisasi internal maupun tujuan lain, sepanjang pengalihan tersebut tidak
mengakibatkan Dampak Negatif yang Material dan dilakukan dengan syarat yang wajar (arm’s length);
d) Pengalihan aktiva tetap Perseroan yang tidak mengakibatkan Dampak Negatif yang Material;
v. mengadakan perubahan bidang usaha selain sebagaimana yang telah disebutkan dalam Anggaran Dasar
Perseroan kecuali perubahan bidang usaha tersebut disyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
vi. mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh
Perseroan selama Bunga Obligasi belum dibayar dan Pokok Obligasi belum dilunasi oleh Perseroan;
vii. memperoleh pinjaman baru dari bank atau lembaga keuangan lain, kecuali:
(i) pinjaman dimana dana yang berasal dari pinjaman tersebut digunakan untuk kegiatan usaha sehari-hari,
(ii) pinjaman yang diperoleh untuk membayar sebagian atau seluruh pinjaman yang telah ada;
(iii) pinjaman dimana dana yang diperoleh dari pinjaman tersebut digunakan untuk Proyek Jawa 9 & 10;
dan/atau
(iv) perolehan pinjaman (termasuk namun tidak terbatas, apabila Perseroan akan melakukan penerbitan surat
utang baik dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing dengan atau tanpa jaminan kebendaan)
yang tidak melanggar rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 6.3.13 Perjanjian
Perwaliamanatan.
b. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas akan diberikan oleh Wali Amanat
dengan ketentuan sebagai berikut:
i. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
ii. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen pendukung
lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen
pendukungnya diterima oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan
tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali
Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
iii. jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan
wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung
lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut
Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah
memberikan persetujuan.
c. Selama Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan berkewajiban untuk:
i. memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwalimanatan;
ii. menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi,
yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good funds) sebelum
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi ke rekening yang ditunjuk oleh
KSEI untuk keperluan tersebut;
iii. apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan poin ii di atas, maka Perseroan harus
membayar Denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas Bunga Obligasi atas kelalaian tersebut. Jumlah
Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga Jumlah Terhutang tersebut dibayar sepenuhnya;
iv. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kepada
Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya;
v. mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan hukum, semua
hak, semua kontrak material yang berhubungan dengan kegiatan usaha utama Perseroan, dan semua izin
material untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang sekarang dimiliki oleh Perseroan, dan segera
memohon izin-izin bilamana izin-izin tersebut berakhir atau diperlukan perpanjangannya untuk menjalankan
kegiatan usaha utamanya;
vi. memelihara sistem akuntansi sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan memelihara buku-
buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan
dan hasil operasinya yang diterapkan secara konsisten;
vii. segera memberitahukan kepada Wali Amanat setiap kali terjadi kejadian atau keadaan penting pada
Perseroan yang memiliki Dampak Negatif yang Material dalam rangka pembayaran Bunga Obligasi,
pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lainnya sehubungan dengan Obligasi, antara lain, terdapatnya
penetapan pengadilan yang dikeluarkan terhadap Perseroan, dengan kewajiban untuk melakukan
pemeringkatan ulang apabila terdapat kejadian penting atau Dampak Negatif yang Material;
viii. memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat adanya:
a. perkara pidana, perdata, administrasi, dan perburuhan yang melibatkan Perseroan yang menimbulkan
Dampak Negatif yang Material dalam rangka pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan
hak-hak lainnya; dan
b. menyerahkan akta-akta keputusan RUPS Perseroan yang menyetujui perubahan Anggaran Dasar,
perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan dan penggantian auditor,
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah kejadian tersebut berlangsung. Untuk menghindari
keragu-raguan, kewajiban di atas berlaku dalam hal informasi atas hal-hal di atas tidak tersedia di website
Perseroan;
21
Page 24
ix. menyerahkan kepada Wali Amanat, sepanjang informasi tersebut di bawah tidak tersedia di website
Perseroan:
a.) salinan dari laporan yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, dan KSEI dalam waktu selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di
atas. Dalam hal Wali Amanat memandang perlu, berdasarkan permohonan Wali Amanat secara tertulis,
Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali Amanat dokumen-dokumen tambahan yang berkaitan
dengan laporan tersebut di atas (bila ada) selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah tanggal
surat permohonan tersebut diterima oleh Perseroan;
b.) laporan keuangan tahunan, triwulanan, dan tengah tahunan Perseroan yang telah disampaikan ke OJK
dan Bursa Efek sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
x. memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara asuransi-asuransi
yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan yang material pada perusahaan
asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan syarat dan ketentuan yang biasa dilakukan oleh Perseroan
dan berlaku umum pada bisnis yang sejenis;
xi. memberi izin kepada Wali Amanat untuk pada Hari Kerja dan selama jam kerja Perseroan, melakukan
kunjungan langsung ke Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas izin-izin dan dalam hal Wali Amanat
berpendapat terdapat suatu kejadian yang dapat menimbulkan Dampak Negatif yang Material, memeriksa
catatan keuangan Perseroan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan termasuk
peraturan Pasar Modal yang berlaku, dengan pemberitahuan secaratertulis terlebih dahulu kepada Perseroan
yang diajukan sekurangnya 6 (enam) Hari Kerja sebelum kunjungan dilakukan;
xii. menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktik keuangan dan bisnis yang baik;
xiii. memenuhi kewajiban keuangan sesuai dengan laporan keuangan konsolidasi Perseroan akhir tahun buku
yang telah diaudit oleh auditor independen yang terdaftar di OJK sebagai berikut: memelihara perbandingan
antara total Utang Konsolidasian yang dikenakan bunga setelah dikurangi kas dan setara kas terhadap total
ekuitas konsolidasian tidak lebih dari 1:1 (satu banding satu). Khusus untuk penghitungan rasio di atas, total
Utang Konsolidasian tidak termasuk utang, jaminan dan/atau pemberian pinjaman yang berkaitan dengan
Proyek Jawa 9 & 10, dengan ketentuan jumlah pinjaman tersebut tidak melebihi jumlah yang setara dengan
US$252.700.000 (dua ratus lima puluh dua juta tujuh ratus ribu Dollar Amerika Serikat);
xiv. mematuhi semua aturan yang diwajibkan oleh otoritas atau aturan atau lembaga yang ada yang dibentuk
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Perseroan harus atau akan tunduk kepadanya;
xv. menyerahkan kepada Wali Amanat suatu surat pernyataan yang menyatakan kesiapan Perseroan untuk
melaksanakan kewajiban pelunasan Pokok Obligasi selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Pokok Obligasi;
xvi. mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan pasar modal dan
mencatatkan sahamnya di Bursa Efek;
xvii. melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 dan/ atau pengaturan lainnya yang
wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan;
xviii. mempertahankan pengendalian oleh Perseroan dan/atau perusahaan yang dikendalikan Perseroan dan Tuan
Prajogo Pangestu (secara bersama-sama) baik langsung maupun tidak langsung, pada CAP. Untuk
kepentingan pasal ini, yang dimaksud dengan pengendalian adalah kondisi dimana Perseroan dan/atau
perusahaan yang dikendalikan oleh Perseroan dan Tuan Prajogo Pangestu (secara bersama-sama) baik
langsung maupun tidak langsung: (i) memiliki saham lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham
dengan hak suara yang telah disetor penuh dalam perusahaan; atau (ii) memiliki kemampuan untuk
menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, pengelolaan (dalam hal ini, antara
lain, mengangkat atau memberhentikan seluruh atau mayoritas anggota direksi atau dewan komisaris),
kebijakan suatu perusahaan (baik kebijakan operasional atau finansial) dan/atau mengatur keputusan terkait
dengan manajemen dan kebijakan suatu perusahaan; atau (iii) ditetapkan sebagai pemegang saham
pengendali dalam suatu perusahaan terbuka dimana statusnya sebagai pengendali tersebut telah dilaporkan
kepada OJK sesuai dengan ketentuan Peraturan POJK No. 3/2021;
xix. Membuka Rekening DSRA dan mempertahankan dana yang terdapat di dalam DSRA tersebut dengan jumlah
sekurang-kurangnya sebesar 6 (enam) bulan Bunga Obligasi sampai dengan pokok dan bunga obligasi
dilunasi seluruhnya, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah Tanggal Emisi dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Penyimpanan, penempatan, dan penggunaan pemanfaatan dana yang disisihkan harus berada di bawah
pengawasan dan atas dasar persetujuan tertulis dari Wali Amanat. Untuk menghindari keragu-raguan
terkait hal tersebut maka rekening akan dibuka atas nama Perseroan di PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk;
b. Bukti penyimpanan dan penempatan dana yang disisihkan wajib disampaikan oleh Perseroan kepada Wali
Amanat;
c. Perseroan wajib memisahkan dana tersebut dari aktiva lain dan jumlah yang disisihkan wajib tercantum
dalam laporan keuangan.
Kelalaian Perseroan
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari
kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
22
Page 25
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok Obligasi
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;
atau
b. Apabila Perseroan, CAP dan/atau Star Energy dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang
Perseroan, untuk sejumlah nilai melebihi US$10,000,000.00 (sepuluh juta Dollar Amerika Serikat) dari total
kewajiban Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi terakhir, oleh salah satu kreditornya (cross
default) yang berupa pinjaman atau kredit, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari,
sepanjang berakibat (i) jumlah yang terutang oleh Perseroan sesuai dengan perjanjian utang tersebut
seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditor yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar
kembali (akselerasi pembayaran kembali), (ii) menimbulkan Dampak Negatif yang Material atas kemampuan
pembayaran Perseroan, dan (iii) melanggar kewajiban-kewajiban keuangan Perseroan berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan ini; atau
c. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht)
diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan Dampak Negatif yang
Material; atau
d. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambilalih dengan cara apapun
juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi
Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga menimbulkan Dampak Negatif
yang Material; atau
e. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang
berwenang; atau
f. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan (selain huruf
a diatas); atau
g. fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi
dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan.
2. Ketentuan mengenai pernyataan kelalaian/default, yaitu:
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. angka 1 huruf a diatas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 20 (dua puluh)
Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut
atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima
oleh Wali Amanat; atau
b. angka 1 huruf b, c, d, e dan f diatas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam
waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana
tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, selama 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah diterimanya
teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
c. angka 1 huruf g diatas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum
dalam teguran tertulis Wali Amanat, selama 45 (empat puluh lima) Hari Kalender setelah diterimanya teguran
tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan
untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi
dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional dengan biaya ditanggung oleh Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil
RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat
akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO
tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPO berikutnya untuk
membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi.Jika RUPO
berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan
keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali
Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.
3. Apabila:
Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka Wali Amanat berhak tanpa
memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap
menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan
oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-
ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
23
Page 26
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan
jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran
Bunga Obligasi atau penyisihan dana pelunasan dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan
serta dengan memperhatikan POJK No. 20/2020.
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada
Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan
potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam POJK No. 20/2020; dan
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
(dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan
melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam
KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a, b, dan d diatas wajib disampaikan secara tertulis
kepada Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan
tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO,
maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan
tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO:
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling
sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO
kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak
mencapai kuorum.
d. Panggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
2) agenda RUPO;
3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
5) kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama 21
(dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang
diterbitkan oleh KSEI.
c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan
tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah
memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-
tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
24
Page 27
e. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Obligasi yang dimilikinya.
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
memutuskan lain.
g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan [(tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia)] tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam
kuorum kehadiran.
h. Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali
Amanat.
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang dimiliki
oleh Perseroan dan Afiliasinya.
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat
surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki
hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali
Amanat.
j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat
berita acara RUPO.
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin
oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut.
Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk
mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
7. Dengan memperhatikan ketentuan dalam angka 6 huruf g diatas, kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai addendum Perjanjian Perwaliamanatan
sebagaimana dimaksud dalam angka 1 diatas diatur sebagai berikut:
1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasidan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO yang kedua.
c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO yang ketiga.
e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO yang kedua.
c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO yang ketiga.
e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO yang kedua.
25
Page 28
c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO yang ketiga.
e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO kedua.
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga.
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak tercapai, maka dapat
diadakan RUPO yang keempat.
7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang Obligasi atau diwakili yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum
kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat.
8) pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam angka 5) di atas.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling
lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan,
Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO.
Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain
sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, dan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib
ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi,
perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu
Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal
tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut)
maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa
terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila
perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan Peraturan
Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan
Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
26
Page 29
Hak Pemegang Obligasi
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali
ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi
Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang
menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang
bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3. Apabila Perseroan lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok
Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Obligasi, maka Perseroan
harus membayar Denda Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi, yangoleh
Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi
yang dimilikinya.
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
persen) dari jumlah Obligasi mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO
dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan
ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yangdimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR
tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara
tertulis dari Wali Amanat.
5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian
setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang
dimilikinya.
Pembelian Kembali Obligasi (Buy Back) Oleh Perseroan
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan
harga pasar.
2. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek.
3. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
5. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO.
6. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak ter Afiliasi, kecuali Afiliasi
yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah.
7. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut.
8. pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.
9. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam poin 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang
Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasian atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh
Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam poin 8, dengan ketentuan:
a. Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing jenis
Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c. Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali dan wajib
dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi.
27
Page 30
13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan kembali Obligasi kepada OJK dan Wali Amanat, serta
mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian
kembali Obligasi, informasi yang meliputi antara lain:
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c. Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
14. Pembelian kembali Efek bersifat hutang dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika terdapat
lebih dari satu Efek bersifat hutang yang diterbitkan oleh Perseroan.
15. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin.
16. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi.
17. Pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan
hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk
pelunasan;atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika
dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
18. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan 8 di atas wajib
dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, paling sedikit
melalui:
(a) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
digunakan paling sedikit Bahasa Inggris; dan
(b) situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
Hasil Pemeringkatan Obligasi
Berdasarkan POJK No.7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan
oleh Pefindo. Berdasarkan hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”) atas Obligasi, sesuai
dengan surat No.RTG-019/PEF-DIR/II/2022 tanggal 25 Februari 2022 tentang Sertifikat Pemeringkatan Atas Obligasi,
hasil pemeringkatan atas Obligasi Perseroan adalah:
idA (SingleA)
Hasil pemeringkatan Obligasi diatas berlaku untuk periode 8 April 2021 sampai dengan 1 April 2022.
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik langsung
maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I Undang-undang Pasar Modal.
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja
setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban
yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
Wali Amanat
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Perseroan menunjuk PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. sebagai
Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Alamat dari Wali Amanat adalah:
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
Menara BTN Lantai 18
Jl. Gajah Mada No. 1
Jakarta Pusat 10130, Indonesia
Tel.: (021) 633-6789; ext. 1847
Website : www.btn.co.id
e-mail : trustee.btn@gmail.com
Untuk perhatian : Financial Services Department
Keterangan lebih lanjut mengenai Wali Amanat akan dijelaskan pada Bab VII Informasi Tambahan ini.
28
Page 31
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya
akan dipergunakan untuk pembayaran pinjaman Perseroan dengan keterangan sebagai berikut:
1). Pembayaran Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap I Tahun 2019 Seri A:
Sifat Hubungan Afiliasi dengan Kreditur : Tidak terafiliasi
Nilai Pinjaman atau Jumlah Utang Hingga : Rp479.000.000.000
Saat Diterbitkan Informasi Tambahan
Nilai Pinjaman yang akan dibayarkan dengan : Rp479.000.000.000
menggunakan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi
Tingkat Kupon : 9,30% per tahun
Jatuh Tempo : 19 Desember 2022
Penggunaan Pinjaman : Pembayaran sebagian utang berdasarkan Facility
Agreement related to USD175.000.000 and Up to
USD25.000.000 Greenshoe Facility tanggal 15 November
2018 sebagaimana diubah dengan Amendment Agreement
to Facility Agreement related to USD175.000.000 and Up to
USD25.000.000 Greenshoe Facility tanggal 26 Juli 2019
Perkiraan Saldo Utang setelah Pelunasan : Rp0
2). Pembayaran sebagian utang Perseroan kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk berdasarkan Akta
Perjanjian Kredit No. 117 tanggal 21 September 2021 yang dibuat di hadapan Wenda Taurusita Amidjaja, S.H.,
Notaris di Jakarta dengan jumlah pokok maksimum sebesar USD125.000.000 (seratus dua puluh lima juta Dollar
Amerika Serikat):
Sifat Hubungan Afiliasi dengan Kreditur : Tidak terafiliasi
Nilai Pinjaman atau Jumlah Utang Hingga : USD114.600.667
Saat Diterbitkan Informasi Tambahan
Nilai Pinjaman yang akan dibayarkan dengan : USD7.500.000 atau sekitar Rp107.250.000.000
menggunakan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi 1)
Tingkat Suku Bunga : LIBOR + 2,5% per tahun
Jatuh Tempo : 20 September 2028
Penggunaan Pinjaman : (i) take over atau pembayaran kembali dipercepat atas
seluruh fasilitas pinjaman dengan Bangkok Bank dengan
outstanding per Desember 2020 sebesar USD150.000.000
yang akan jatuh tempo pada tahun 2023, dan (ii) pelunasan
Obligasi PUB I Tahap III Tahun 2020 Seri A senilai
Rp167.000.000.000 yang akan jatuh tempo pada bulan
Desember 2021
Perkiraan Saldo Utang setelah Pelunasan : USD107.100.667
1) asumsi kurs 1US$ adalah Rp14.300
3). Pembayaran sebagian Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap II Tahun 2020 Seri A:
Sifat Hubungan Afiliasi dengan Kreditur : Tidak terafiliasi
Nilai Pinjaman atau Jumlah Utang Hingga : Rp217.480.000.000
Saat Diterbitkan Informasi Tambahan
29
Page 32
Nilai Pinjaman yang akan dibayarkan dengan Sekitar Rp153.929.050.000
menggunakan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi 2)
Tingkat Kupon : 8,60% per tahun
Jatuh Tempo : 1 April 2023
Penggunaan Pinjaman : Pembayaran sebagian utang berdasarkan Facility
Agreement USD200.000.000 Single Currency Term Facility
tanggal 19 Desember 2019 yang dibuat antara Perseroan
dengan Bangkok Bank Public Company Limited.
Perkiraan Saldo Utang setelah Pelunasan 3) : Rp63.550.950.000
2) Perkiraan sisa jumlah dana yang tersedia setelah penggunaan dana pada no. 1 dan 2 di atas
3) Saldo Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap II Tahun 2020 Seri A selanjutnya akan dibayarkan dengan
menggunakan dana internal dan/atau dana pinjaman dari pihak ketiga.
Apabila masih terdapat dana hasil Penawaran Umum yang belum dipergunakan maka sisa dana hasil Penawaran Umum
tersebut akan ditempatkan sementara pada instrumen keuangan yang aman dan likuid.
Sesuai dengan POJK No. 30/2015 dan Peraturan I-E, Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan
dana hasil Penawaran Umum ini kepada OJK, wali amanat dengan tembusan kepada OJK, serta PT Bursa Efek
Indonesia dan mempertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan Perseroan. Laporan realisasi penggunaan dana yang
disampaikan kepada OJK akan dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31
Desember (“Tanggal Laporan”). Perseroan wajib menyampaikan laporan tersebut kepada OJK selambat-lambatnya
tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum ini telah direalisasikan.
Dalam hal Perseroan telah menggunakan dana hasil Penawaran Umum sebelum Tanggal Laporan, Perseroan dapat
menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan.
Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud mengubah rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini, maka
Perseroan wajib terlebih dahulu menyampaikan rencana tersebut beserta alasannya kepada OJK paling lambat 14 hari
sebelum penyelenggaraan RUPO, dan perubahan penggunaan dana tersebut harus mendapatkan persetujuan dari
RUPO.
Rencana penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2022 sebagaimana disebutkan di atas bukan
merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 karena PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk sebagai kreditur bukan merupakan pihak terafiliasi dari Perseroan.
Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap I Tahun 2021 yang dilakukan Perseroan,
setelah dikurangi dengan seluruh biaya yang terkait, seluruhnya telah dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan
tujuan penggunaan dana penawaran umum tersebut sebagaimana telah dilaporkan oleh Perseroan dalam surat
No. 001/BP/M-Corps/I/2022 tertanggal 5 Januari 2022.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan, adalah kurang lebih setara dengan
1,30946% (satu koma tiga nol sembilan empat enam persen) dari nilai Pokok Obligasi yang meliputi:
1. Biaya jasa untuk penjaminan emisi efek: 0,40411%, yang terdiri dari: biaya jasa penyelenggaraan (management
fee) 0,28287%; biaya jasa penjaminan (underwriting fee): 0,06062%; dan biaya jasa penjualan (selling fee):
0,06062%.
2. Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal: 0,28271%, yang terdiri dari biaya Konsultan Hukum: 0,27161%; dan Notaris:
0,01110%.
3. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal: 0,09324%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat: 0,01924% dan
Perusahaan Pemeringkat Efek: 0,07400%.
4. Biaya Lain-lain 0,52940%, termasuk biaya Pernyataan Pendaftaran OJK, biaya pencatatan di BEI, biaya pencatatan
di KSEI, serta biaya percetakan, iklan, audit penjatahan dan lain-lain).
30
Page 33
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
1. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan dan Perusahaan Anak
berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2021 dan 30 September 2020 (tidak diaudit) dan tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2020 dan 31 Desember 2019.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2020
dan 2019 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (anggota dari Jaringan Deloitte Asia Pasifik dan
Jaringan Deloitte) yang ditandatangani oleh Theodorus Bambang Dwi K.A pada tanggal 21 Mei 2021 yang menyatakan
opini tanpa modifikasian dengan paragraf hal lain mengenai laporan keuangan konsolidasian dan tujuan laporan
keuangan konsolidasian untuk disertakan dalam dokumen Penawaran Umum Obligasi.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan US$)
30 September* 31 Desember
KETERANGAN
2021 2020 2019
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 2.026,4 1.135,3 744,2
Rekening bank yang dibatasi penggunaannya 184,7 185,6 143,5
Aset keuangan lainnya - lancar 216,1 95,1 87,9
Piutang usaha – bersih 262,4 225,3 260,8
Piutang lain-lain - bersih 17,4 11,9 78,7
Piutang sewa pembiayaan - lancar 7,1 6,6 5,9
Persediaan – bersih 404,6 276,4 307,9
Pajak dibayar dimuka 55,9 86,9 156,0
Uang muka dan biaya dibayar dimuka 34,7 33,1 43,0
Aset lancar lainnya 0,9 0,5 0,2
Jumlah Aset Lancar 3.210,0 2.056,7 1.828,1
ASET TIDAK LANCAR
Piutang lain-lain - bersih 255,8 264,2 65,4
Piutang sewa pembiayaan – setelah dikurangi bagian lancar 382,2 387,7 394,3
Aset pajak tangguhan – bersih 0,2 0,2 0,4
Beban yang ditangguhkan 13,6 17,6 22,7
Uang muka investasi 6,9 7,9 83,1
Investasi pada entitas asosiasi dan ventura bersama 223,4 184,1 25,4
Aset keuangan lainnya – tidak lancar 13,9 7,0 7,1
Uang muka pembelian aset tetap 5,1 7,1 65,7
Aset keuangan derivatif 5,9 4,2 0,1
Suku cadang dan perlengkapan 22,0 21,8 20,9
Aset biologis - hutan tanaman industri - - 8,0
Properti investasi - bersih 28,2 41,6 25,3
Aset hak-guna 22,2 18,3 -
Aset tetap – bersih 2.653,3 2.666,3 2.584,9
Aset sewa operasi 355,5 358,0 351,5
Rekening bank yang dibatasi penggunaannya 9,0 5,4 4,6
Tagihan restitusi pajak 9,3 9,2 6,8
Aset tidak berwujud - bersih 1.614,7 1.629,0 1.684,0
Aset tidak lancar lainnya 3,5 3,1 4,2
Jumlah Aset Tidak Lancar 5.624,7 5.623,9 5.354,3
JUMLAH ASET 8.834,7 7.689,6 7.182,4
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha 548,2 725,6 690,4
Utang lain-lain dan uang muka yang diterima 29,8 79,7 54,8
Utang lain-lain kepada pihak berelasi 0,0 16,4 79,9
Utang pajak 36,0 33,9 35,4
Biaya yang masih harus dibayar 79,3 59,8 58,8
Utang bank jangka pendek 0,0 0,7 0,1
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa 1,4 2,2 -
Utang lembaga keuangan non-bank 0,0 0,0 0,0
Utang bank jangka panjang 48,5 91,5 167,9
Utang obligasi dan wesel bayar 162,4 105,3 18,3
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 905,7 1.115,2 1.105,6
31
Page 34
(dalam jutaan US$)
30 September* 31 Desember
KETERANGAN
2021 2020 2019
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas pajak tangguhan – bersih 866,6 865,9 899,9
Liabilitas kontrak 19,9 17,6 -
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa 6,2 7,8 -
Utang lembaga keuangan non-bank 0,0 0,0 0,0
Utang bank jangka panjang 537,0 476,3 1.335,7
Utang obligasi dan wesel bayar 2194,4 2.196,1 1.013,7
Liabilitas keuangan derivatif 6,5 5,4 11,4
Liabilitas imbalan kerja 62,9 60,8 58,0
Estimasi biaya pembongkaran aset tetap 2,6 2,6 2,5
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 3.696,2 3.632,7 3.321,0
JUMLAH LIABILITAS 4.601,9 4.747,9 4.426,6
EKUITAS
Ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik Entitas Induk
Modal saham 981,4 978,9 948,0
Tambahan modal disetor 83,3 74,1 127,7
Komponen ekuitas lainnya 532,7 140,0 135,9
Penghasilan komprehensif lain (79,4) (92,1) (210,7)
Saldo laba – sejak kuasi reorganisasi pada tanggal 30 Juni 2011
Ditentukan penggunaannya 2,9 2,6 1,5
Tidak ditentukan penggunaannya 305,2 222,8 181,0
Jumlah 1.826,1 1.326,3 1.183,6
Dikurangi biaya perolehan saham treasuri (10,6) (10,6) (8,0)
Jumlah ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik Entitas Induk 1815,5 1.315,7 1.175,5
Kepentingan non pengendali 2417,3 1.626,0 1.580,3
JUMLAH EKUITAS 4.232,8 2.941,7 2.755,8
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 8.834,7 7.689,6 7.182,4
*) Tidak di audit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan US$)
30 September* 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2020 2019
PENDAPATAN 2.313,4 1.665,8 2.334,2 2.402,5
BEBAN POKOK PENDAPATAN DAN BEBAN
1.675,5 1.299,3 1.750,8 1.823,0
LANGSUNG
LABA KOTOR 637,9 366,4 583,4 579,5
Beban penjualan (43,2) (32,2) (50,5) (42,2)
Beban umum dan administrasi (76,0) (72,9) (107,6) (111,9)
Beban keuangan (138,1) (137,5) (213,7) (185,0)
Kerugian kurs mata uang asing - bersih 2,6 (3,3) (10,1) (2,2)
Bagian laba (rugi) entitas asosiasi dan ventura
12,7 15,6 20,5 (3,4)
bersama - bersih
Keuntungan dan kerugian lain-lain - bersih 8,2 10,0 30,9 41,9
LABA SEBELUM PAJAK 404,2 146,3 244,5 276,7
BEBAN PAJAK PENGHASILAN - BERSIH (133,6) (62,0) (103,1) (139,3)
LABA BERSIH PERIODE / TAHUN BERJALAN 270,5 84,3 141,4 137,4
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali atas program imbalan
- 1,5 2,8 (2,8)
pasti, setelah pajak
Pos-pos yang akan diklasifikasi ke laba rugi:
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan (9,0) (12,1) (5,6) 4,0
Cadangan lindung nilai arus kas (6,7) (10,2) 2,4 (14,8)
Bagian penghasilan komprehensif lain entitas
35,7 0,9 (12,2) -
asosiasi dan ventura bersama – bersih
Keuntungan (kerugian) nilai wajar bersih atas
aset keuangan yang diukur pada FVTOCI / 0,0 (0,6) (0,2) 2,0
tersedia untuk dijual
Jumlah rugi komprehensif lain tahun berjalan 20,0 (20,5) (12,9) (11,6)
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF
290,6 63,8 136,9 125,8
PERIODE / TAHUN BERJALAN
LABA BERSIH PERIODE / TAHUN BERJALAN
YANG DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 100,1 19,7 44,7 44,1
32
Page 35
(dalam jutaan US$)
30 September* 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2020 2019
Kepentingan nonpengendali 170,4 64,6 105,1 93,3
LABA BERSIH PERIODE / TAHUN BERJALAN 270,5 84,3 149,8 137,4
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF
PERIODE / TAHUN BERJALAN YANG DI
ATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 112,8 2,9 33,2 42,4
Kepentingan nonpengendali 177,8 60,9 103,8 83,4
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF
290,6 63,8 136,9 125,8
PERIODE / TAHUN BERJALAN
LABA (RUGI) PER SAHAM
(dalam Dolar Amerika Serikat penuh)
Dasar 0,00107 0,00022 0,00039 0,00049
Dilusi 0,00107 0,00022 0,00039 0,00049
*) Tidak di audit
Rasio-rasio Keuangan
30 September* 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2020 2019
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan (%) 38,88 (6,01) (2,84) (21,89)
Beban Pokok Pendapatan (%) 28,95 (0,42) (3,96) (19,7)
Laba Kotor (%) 74,09 (21,60) 0,68 (28,06)
Laba Sebelum Pajak (%) (15,17) (29,13) (26,18) (39,3)
Laba Bersih Tahun Berjalan (%) 220,84 (8,85) 9,05 (43,25)
Jumlah Aset (%) 21,40 1,32 7,06 1,99
Jumlah Liabilitas (%) 6,76 (2,62) 7,26 1,99
Jumlah Ekuitas (%) 42,69 7,64 6,75 1,99
Rasio Usaha
Laba Kotor Terhadap Pendapatan (%) 27,57 22,00 24,99 24,12
Rasio Keuangan
Rasio Lancar (x) 3,54 1,81 1,84 1,65
Imbal Hasil Aset (ROA) (%) 3,06 1,54 1,95 1,91
Imbal Hasil Ekuitas (ROE) (%) 6,39 3,79 5,09 4,99
Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Ekuitas (x) 1,09 1,45 1,61 1,61
Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Aset (x) 0,52 0,59 0,62 0,62
Debt Service Coverage (x) 2,82 0,85 1,02 1,16
Interest Service Coverage (x) 6,04 3,69 3,11 3,27
*) Tidak di audit
Rasio-rasio utama keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang dengan pihak kreditur selama periode
perjanjian adalah:
Keterangan Rasio
Total Liabilities to Total Equity Max 2.0 x
Net Debt to EBITDA Max 4.5 x
Consolidated Interest bearing Loan to Equity Max 2.0 x
Net Debt to Equity Max 1 x
2. Kewajiban Keuangan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan
Berikut ini adalah kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo sejak bulan September 2021 hingga Desember
2021.
(dalam jutaan US$)
Keterangan Jumlah
Utang Usaha dan Utang Lain-Lain 334,3
Utang Lain-lain 34,5
Utang Pajak 101,5
Liabilitas Sewa 2,3
Utang Bank 9,0
Utang Obligasi 86,5
Utang Bunga Pinjaman dan Obligasi 62,2
Jumlah 630,3
33
Page 36
Kewajiban-kewajiban di atas telah dibayar dengan dana yang diperoleh dari pinjaman dan kas internal
Perseroan.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
INFORMASI TAMBAHAN INI. PADA TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN
TELAH MELUNASI SELURUH LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO. TIDAK ADA LIABILITAS YANG
TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI OLEH PERSEROAN.
SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021 SAMPAI DENGAN TANGGAL TERBITNYA INFORMASI
TAMBAHAN INI, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS DAN IKATAN-IKATAN BARU SELAIN LIABILITAS-
LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS
YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN DAN
INFORMASI TAMBAHAN INI.
SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021 SAMPAI DENGAN SAMPAI DENGAN TANGGAL TERBITNYA
INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA KEADAAN LALAI YANG
DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.
TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG AKAN MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI.
PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM
PERJANJIAN UTANG.
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN SELAIN YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS
DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
DENGAN MELIHAT KONDISI KEUANGAN PERSEROAN, MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN
KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA YANG TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA
MESTINYA.
34
Page 37
IV. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA
SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 8 tanggal 4 April 1979, dibuat di hadapan Kartini Muljadi, S.H.,
Notaris di Jakarta. Anggaran Dasar Perseroan telah mendapat pengesahan dari Menkumham dengan Surat Keputusan
No. Y.A.5/195/8 tanggal 23 Juli 1979, dan telah didaftarkan pada buku register pada Pengadilan Negeri Jakarta tanggal
3 Agustus 1979 di bawah No. 364, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 84, Tambahan
No. 624 tanggal 19 Oktober 1979. Berdasarkan Akta No. 33 tanggal 29 Agustus 2007, dibuat di hadapan Benny
Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta, Perseroan melakukan perubahan nama menjadi PT Barito Pacific Tbk, yang telah
mendapatkan persetujuan dari Menkumham No. W7-09808HT.01.04-TH2007, tanggal 6 September 2007, dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No 87, Tambahan No. 10722 tanggal 30 Oktober 2007.
Setelah Perseroan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap I Tahun
2021, Perseroan tidak melakukan perubahan Anggaran Dasar dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku
saat ini adalah sebagaimana termuat dalam:
Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 06 tanggal 6 Agustus 2020 yang dibuat di hadapan Kumala Tjahjani Widodo,
S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0060830.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 4 September 2020, (ii) diberitahukan ke Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0382441 tanggal
4 September 2020, dan (iii) telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU-
0146637.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 4 September 2020 (“Akta No. 06/2020”).
Berdasarkan Akta No. 06/2020, pemegang saham Perseroan setuju untuk:
a. mengubah dan menyesuaikan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik,
Pengumuman Bersama Kementerian Hukum dan HAM RI cq. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI cq. Lembaga OSS serta Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia 2017; dan
b. mengubah anggaran dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan POJK No. 15/2020.
Sesuai dengan Anggaran Dasar, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama, yaitu berusaha dalam bidang
kehutanan, perkebunan, pertambangan, industri, properti, perdagangan, energi terbarukan, transportasi dan aktivitas
perusahaan holding.
Saat ini, Perseroan melalui Perusahaan Anak menjalankan kegiatan usaha di bidang industri petrokimia, energi
terbarukan, properti, dan kehutanan. Kegiatan utama Perseroan saat ini berfokus pada investasi pada Perusahaan Anak
dalam rangka pengembangan usaha Perusahaan Anak.
Perseroan berdomisili di Banjarmasin dengan pabrik berlokasi di Jelapat, Banjarmasin. Kantor Perseroan berada di
Jakarta dengan alamat di Wisma Barito Pacific Tower B Lantai 8, Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63 Jakarta.
Per tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki: (i) 1 (satu) pabrik yang terletak di Jelapat,
Banjarmasin Jl. Kuin Selatan RT 007 No. 44, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjar Barat, Banjarmasin,
Kalimantan Selatan; dan (ii) 3 pabrik milik Perusahaan Anak (CAP) yang terletak di Jl. Raya Anyer Km. 123, Ciwandan,
Cilegon, Banten 42447 dan Jl. Raya Bojonegara, Desa Mangunreja, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten
42557 di mana CAP mengoperasikan sebuah kompleks petrokimia terintegrasi yang berlokasi di Ciwandan, Cilegon di
Provinsi Banten, Indonesia, yang terdiri dari sebuah naphtha cracker, dua pabrik polyethylene dan tiga jalur produksi
polypropylene. Di dalam kompleks petrokimia terintegrasi CAP juga mencakup dua pabrik styrene monomer dan satu
pabrik butadiene, yang merupakan pabrik styrene monomer satu-satunya di Indonesia dan dioperasikan oleh CAP, yang
terhubung secara langsung dengan kompleks petrokimia utama di Cilegon melalui saluran pipa; (iii) 3 (tiga) lokasi
pembangkit listrik tenaga panas bumi milik Star Energy group yaitu (a) Site Star Energy Wayang Windu yang terletak di
Perkebunan Kertamanah, Margamukti, Kec. Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat 40378; (b) Site Star Energy
Salak yang berlokasi di Jl. Jayanegara, Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat 43368; dan (c) Site Star Energy
Darajat yang terletak di Karyamekar, Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat 44161. Selain itu, terdapat 2 (dua)
gedung milik Perusahaan Anak yaitu GI yang bernama Wisma Barito Pacific yang terletak di Jl. Let. Jend. S. Parman
Kav. 62 – 63, Jakarta 11410 dan Wisma Barito Pacific II yang terletak di Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 60, Jakarta 11410.
35
Page 38
B. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham per tanggal 28 Februari 2022 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100 per Saham (%)
Uraian dan Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar 279.000.000.000 27.900.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Prajogo Pangestu 66.421.314.470 6.642.131.447.000 70,85
Masyarakat (di bawah 5%) 27.325.903.574 2.732.590.357.400 29,15
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 93.747.218.044 9.374.721.804.400 100,00
Saham dalam Portepel 185.252.781.956 18.525.278.195.600
*sehubungan dengan Penawaran Umum Terbatas II yang telah memperoleh pernyataan efektif dari OJK pada tanggal 22 Mei 2018,
Perseroan telah memberikan 1 (satu) waran untuk setiap pemegang 4 (empat) saham baru hasil pelaksanaan HMETD, dimana setiap
1 (satu) waran berhak dilaksanakan menjadi 1 (satu) saham biasa. Pada tanggal 3 Juni 2021, sebanyak 359.254.279 waran tahap II
telah dilaksanakan oleh pemegang saham Perseroan. Perseroan belum mengubah anggaran dasar mengenai modal ditempatkan dan
disetor untuk disesuaikan dengan waran tahap II yang telah dilaksanakan oleh pemegang saham Perseroan.
C. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN
Berikut adalah struktur organisasi Perseroan per tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:
D. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Terdapat perubahan struktur pengurusan dan pengawasan Perseroan setelah Perseroan melakukan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap I Tahun 2021 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
ini diterbitkan.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 09 tanggal 2 Maret 2022 yang dibuat di hadapan Kumala Tjahjani
Widodo, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui pengunduran diri
David Raimond Sulaiman dari jabatannya sebagai Direktur Perseroan. Dengan demikian susunan terakhir Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
36
Page 39
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Prajogo Pangestu
Komisaris : Lim Chong Thian
Komisaris Independen : Salwati Agustina
Komisaris Independen : Henky Susanto
Direksi:
Direktur Utama : Agus Salim Pangestu
Wakil Direktur Utama : Rudy Suparman
Direktur : David Kosasih
Direktur : Diana Arsiyanti
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris di atas telah diberitahukan kepada Kemenkumham dan telah diterima
pemberitahuan tersebut sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0157943 tanggal 10 Maret 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah
No. AHU-0047542.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 10 Maret 2022.
Berikut adalah keterangan singkat dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
Dewan Komisaris
Prajogo Pangestu, Komisaris Utama
Warga Negara Indonesia, 77 tahun.
Lulus dari Sekolah Menengah Ekonomi Atas, Singkawang.
Menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan sejak tahun 1993 sampai sekarang.
Sebelumnya menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama PT Tanjungenim Lestari Pulp &
Paper (1997 – 1999), Komisaris Utama PT Tanjungenim Lestari Pulp & Paper (1999 –
2005), Direktur Utama PT Chandra Asri (1990 – 1999), Komisaris Utama PT Mangole
Timber Producers (1993 – 1998), Komisaris di PT Astra International Tbk (1993-1998),
Komisaris PT Musi Hutan Persada (1991 – 1993), Komisaris di PT Tri Polyta Indonesia
Tbk (1989 – 1999), Direktur Utama PT Tunggal Yudi Sawmill Plywood (1987 – 1998),
Direktur Utama PT Tunggal Agathis Indah Wood Industries (1987 – 1998), Direktur
Utama PT Mangole Timber Producers (1982 – 1993) Direktur Djajanti Timber Group
(1969 – 1977), Direktur Utama Perseroan (1977-1993).
Lim Chong Thian, Komisaris
Warga Negara Malaysia, 63 tahun.
Meraih gelar Bachelor of Commerce dari University of New South Wales, Australia pada
tahun 1979.
Menjabat sebagai KomisarisPerseroan sejak tahun 2019 sampai saat ini. Sebelumnya
menjabat sebagai Direktur di CAP (2005- 2019), Regional Finance Manager for Asia-
Pacific & Middle-East (APME) and Global Finance Manager for Desktop di Shell Group
of Companies, Malaysia (1995 – 2004), Group & Corporate Accountant – Downstream
Oil di Group Company of Australia (SCOA) (1992 – 1995), Senior Forecasting Accountant
di Shell Group of Companies, Malaysia (1983 – 1992) dan Auditor di Brunei Shell
Petroleum Company Ltd (1980 – 1983).
Saat ini, beliau juga menjabat sebagai Komisaris Independen di PT Fajar Surya Wisesa
Tbk dan Komisaris di CAP.
Salwati Agustina, Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 62 tahun.
Meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Trisakti pada tahun 1983.
Menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak tahun 2019 sampai saat ini.
Sebelumnya, untuk periode 1988 – 2018, menduduki jabatan terakhir sebagai Direktur di
Perseroan (1988 – 2018) dan di PT Arya Upaya Corporation (1984 – 1987).
37
Page 40
Henky Susanto, Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 66 tahun.
Meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Trisakti pada tahun 1983.
Menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak tahun 2019 sampai saat ini.
Sebelumnya, untuk periode 1991 – 2018, menduduki jabatan terakhir sebagai Direktur di
Perseroan (1991 - 2018) dan Chief Accountant di PT Dresser Magcobar Indonesia (1976
– 1991).
Direksi
Agus Salim Pangestu, Direktur Utama
Warga Negara Indonesia, 48 tahun. Menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan sejak Juni
2013.
Meraih gelar Bachelor in Economic Science and Business Administration dari Boston
College pada tahun 1994.
Beliau memulai karirnya sebagai analis keuangan di Linkage Human Resource
Management, Amerika Serikat pada tahun 1993 dan Merrill Lynch, Amerika Serikat di tahun
1995. Dua tahun berselang, beliau bergabung dengan Perseroan dan menjabat sebagai
Direktur pada tahun 1998. Pada periode Juni 2002 hingga Juni 2013, beliau menjabat
sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan. Di samping itu, beliau juga dipercaya sebagai
Komisaris PT Chandra Asri dari Januari 2006 sampai dengan dilakukan merger. Saat ini,
beliau juga menjabat sebagai Komisaris di CAP.
Rudy Suparman, Wakil Direktur Utama
Warga Negara Indonesia, 63 tahun. Menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan
sejak tahun 2017.
Meraih gelar Sarjana Manajemen Finansial dari Universitas Indonesia pada tahun 1985.
Beliau mengawali karirnya pada tahun 1989 di PT Bank Niaga Tbk sebagai Head of
Coporate Banking. Beliau juga pernah menjabat sebagai Direktur Pengelola Perbankan
Investasi di PT Danareksa pada 1996-2001, dan Senior Vice President Finance serta Chief
Operating Offcer, masing-masing pada periode 2003- 2010 dan 2011-2012 di Star Energy
Group of Companies.
Beliau juga merangkap sebagai Direktur non-eksekutif di Star Energy Geothermal (Salak –
Darajat) B.V. sejak 2016. Terhitung sejak tahun 2012-2019, beliau ditunjuk sebagai Direktur
Utama sekaligus CEO di Star Energy Group of Companies. Beliau juga menjabat berbagai
posisi di perusahaan-perusahaan lain di dalam Grup Barito.
David Kosasih, Direktur
Warga Negara Indonesia, 48 tahun.
Meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Trisakti pada tahun 1996 dan gelar Master
of Finance dari RMIT University, Australia pada tahun 1999.
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2018 sampai saat ini. Sebelumnya
menjabat sebagai General Manager – Financial Planning & Support di PT Chandra Asri
Petrochemical Tbk (2011 - 2018), Senior Manager Corporate Finance di PT Natrindo
Telepon Seluler (2005 - 2011), dan Manager Divisi Corporate Finance di Ernst & Young
(2004 - 2005).
38
Page 41
Diana Arsiyanti, Direktur
Warga negara Indonesia, 48 tahun.
Meraih gelar S1 pada tahun 1996 dari Universitas Indonesia jurusan Hukum dan gelar
Magister pada tahun 2008 dari Universitas Indonesia.
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2020.
Pengalaman kerja:
● 1995 – 1997 : Soebagjo, Roosdiono, Jatim & Djarot (Law Firm) –
Associate
● 1998 – 2001 : PT Danareksa (Persero) – Legal Counsel IB
● 2001 – 2008 : Soebagjo, Jatim & Djarot (Law Firm) - Partner
● 2008 – 2014 : Makarim & Taira S. (law Firm) – Senior Associate
● 2016 – 2018 : Jipyong South Asia (Legal Consultant) - Partner
● 2019 - 2020 : Perseroan – Sekretaris Perusahaan
● 2020 - Sekarang : Perseroan – Direktur
Pengangkatan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan POJK No. 33/2014.
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi kualifikasi Direksi dan Dewan Komisaris Emiten
dan/atau Perusahaan Publik sesuai dengan POJK No. 33/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik.
Sifat Hubungan Kekeluargaan di antara Pengurus, Pengawas, dan Pemegang Saham Perseroan
Sifat hubungan kekeluargaan di antara anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham Perseroan hanya di
antara Prajogo Pangestu yang menjabat sebagai Komisaris Utama sekaligus pemegang saham pengendali Perseroan
dengan Agus Salim Pangestu yang menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan. Sementara itu, untuk keseluruhan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris lain, tidak ada hubungan kekeluargaan satu sama lain, ataupun hubungan
kekeluargaan dengan pemegang saham Perseroan.
E. TATA KELOLA PERUSAHAAN
Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)
Sesuai dengan POJK No. 35/2014, Perseroan telah menunjuk Diana Arsiyanti sebagai Sekretaris Perusahaan
(Corporate Secretary) Perseroan berdasarkan Keputusan Edaran Direksi No.019/BP/BOD/V/2019 tanggal 17 Juni 2019
tentang Pengangkatan Sekretaris Perusahaan. Berikut ini keterangan singkat mengenai Sekretaris Perusahaan
Perseroan:
Nama : Diana Arsiyanti
Telepon : (62-21) 5306711
Faksimile : (62-21) 5306680
Email : corpsec@barito.co.id
Website : www.barito-pacific.com
Alamat : Jl. Letjen. S. Parman Kav. 62-63, Jakarta 11410
Komite Audit
Berdasarkan Surat Keputusan Sebagai Pengganti dari Rapat Dewan Komisaris No. 033/BP/BOC/VII/2019 tanggal 10
Juli 2019, susunan Komite Audit Perseroan per tanggal Informasi Tambahan ini sampai tanggal penutupan RUPS
Tahunan dengan tahun 2022 adalah sebagai berikut:
Ketua : Henky Susanto
Anggota : Jennywati Soewito
Anggota : Toni Setioko
Unit Audit Internal
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 56/2015, Perseroan telah membentuk Piagam Unit Audit Internal dan per tanggal
Informasi Tambahan ini Piagam Unit Audit Internal yang berlaku adalah Piagam Unit Audit Internal yang ditetapkan
berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 052/BP/BOD/X/2019 tanggal 3 Oktober 2019. Lebih lanjut, per tanggal
Informasi Tambahan ini, Kepala Unit Audit Internal Perseroan dijabat oleh Allan Uy Alcazar berdasarkan Surat
Keputusan Direksi Perseroan No. 014/BP/BOD/IV/2021 tanggal 14 April 2021.
39
Page 42
F. SUMBER DAYA MANUSIA
Per tanggal 30 Sepetember 2021, terdapat karyawan Perusahaan Anak tergabung dalam serikat pekerja. Serikat pekerja
bekerja sama dengan masing-masing perusahaan melakukan komunikasi melalui forum Lembaga Kerja Sama Bipartit.
Pada umumnya pertemuan tersebut membahas ketentuan dan kesepakatan pokok terkait hak, kewajiban, negosiasi
perjanjian kerja bersama setiap dua tahun sekali dan pengajuan usulan maupun pendapat kepada manajemen
perusahaan. Hubungan Perseroan dengan karyawan Perseroan pada umumnya berlangsung baik dan belum pernah
terdapat gugatan, pemogokan dan gangguan ketenagakerjaan oleh serikat buruh selama tiga tahun terakhir.
Per tanggal 30 September 2021, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki 3.125 karyawan termasuk Direksi.
Hubungan Perseroan dengan karyawan Perseroan pada umumnya berlangsung baik dan belum pernah terdapat
gugatan, pemogokan dan gangguan ketenagakerjaan oleh serikat buruh selama tiga tahun terakhir.
Karyawan Perseroan menerima paket kompensasi, yang mencakup gaji pokok yang memenuhi peraturan upah gaji
minimum yang berlaku, tunjangan tetap (tunjangan tempat tinggal dan utilitas) dan tunjangan lain (tunjangan transportasi
dan uang makan), dan bonus tahunan yang didistribusikan kepada karyawan yang memenuhi syarat berdasarkan faktor-
faktor termasuk kinerja perorangan dan perusahaan. Perseroan juga memberikan semua karyawan tetap Perseroan
program dana pensiun beriuran yang dikelola oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan Manulife Indonesia dan program
asuransi jiwa.
Komposisi Karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak
Pada tanggal 30 September 2021, jumlah karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak adalah 3.125 orang termasuk
direksi, dengan komposisi sebagai berikut:
Perseroan
Komposisi karyawan Perseroan menurut status
30 September 31 Desember
Status Karyawan
2021 2020 2019
Pekerja Tetap 31 111 31
Pekerja Kontrak 116 32 125
Jumlah 147 143 156
Komposisi karyawan Perseroan menurut jenjang pendidikan
30 September 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
Sarjana (S1/S2/S3) 33 28 26
Sarjana Muda (D1/D2/D3/D4) 8 7 9
SMU dan sederajat 93 95 106
SD dan SMP 13 13 15
Jumlah 147 143 156
Komposisi karyawan Perseroan menurut jenjang manajemen
30 September 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
Direktur 5 2 2
Manajemen senior 1 1 2
Manajer 13 11 8
Pelaksana 128 129 144
Jumlah 147 143 156
Komposisi karyawan Perseroan menurut jenjang usia
30 September 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
≥ 50 tahun 48 50 55
40-49 tahun 56 48 46
30-39 tahun 28 25 34
≤ 29 tahun 15 20 21
Jumlah 147 143 156
40
Page 43
CAP
Komposisi karyawan CAP menurut status
30 September 31 Desember
Status Karyawan
2021 2020 2019
Pekerja Tetap 1.949 2.004 2.015
Pekerja Kontrak 55 58 163
RPU 85 90 88
Jumlah 2.089 2.152 2.266
Komposisi karyawan CAP menurut jenjang pendidikan
30 September 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
Sarjana (S1/S2/S3) 883 895 990
Sarjana Muda (D1/D2/D3/D4) 400 414 420
SMU dan sederajat 698 729 739
SD dan SMP 23 24 29
RPU 85 90 88
Jumlah 2.089 2.152 2.266
Komposisi karyawan CAP menurut jenjang manajemen
30 September 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
Direktur 7 9 10
Manajemen senior 5 6 7
Manajer 192 189 208
Pelaksana 1.800 1.867 1.963
RPU 85 90 88
Jumlah 2.089 2.161 2.276
Komposisi karyawan CAP menurut jenjang usia
30 September 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
≥ 50 tahun 399 378 321
40-49 tahun 588 612 703
30-39 tahun 473 464 484
≤ 29 tahun 544 608 670
RPU 85 90 88
Jumlah 2.089 2.152 2.266
Komposisi karyawan CAP menurut aktivitas utama
30 September 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
Produksi 1.444 1.486 829
Proyek 74 74 177
Support dan lain-lain 486 502 1.172
RPU 85 90 88
Jumlah 2.089 2.152 2.266
Komposisi karyawan CAP menurut lokasi kerja
30 September 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
Jakarta 238 245 259
Cilegon 1.759 1.543 1.657
Bojonegara - 274 262
RPU 85 90 88
Jumlah 2.089 2.152 2.266
SEGHPL
Komposisi karyawan SEGHPL menurut status
30 September 31 Desember
Status Karyawan
2021 2020 2019
Pekerja Tetap 621 614 642
Pekerja Kontrak 17 39 27
41
Page 44
30 September 31 Desember
Status Karyawan
2021 2020 2019
Jumlah 638 653 669
Komposisi karyawan SEGHPL menurut jenjang pendidikan
30 September 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
Sarjana (S1/S2/S3) 489 499 511
Sarjana Muda (D1/D2/D3/D4) 82 82 79
SMU dan sederajat 67 72 79
Jumlah 638 653 669
Komposisi karyawan SEGHPL menurut jenjang manajemen
30 September 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
Direktur 5 5 5
Manajemen senior 3 2 4
Manajer 42 42 48
Pelaksana 588 604 612
Jumlah 638 653 669
Komposisi karyawan SEGHPL menurut jenjang usia
30 September 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
≥ 50 tahun 162 146 139
40-49 tahun 247 258 252
30-39 tahun 192 208 228
≤ 29 tahun 37 41 50
Jumlah 638 653 669
Komposisi karyawan SEGHPL menurut aktivitas utama
30 September 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
Pembangkit listrik tenaga panas bumi 638 653 669
Jumlah 638 653 669
Komposisi karyawan SEGHPL menurut lokasi kerja
30 September 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
Jakarta 308 313 322
Pengalengan 95 99 100
Gunung Salak 132 135 140
Darajat 103 106 107
Jumlah 638 653 669
Perusahaan Anak Lainnya
Komposisi karyawan Perusahaan Anak Lainnya menurut status
30 September 31 Desember
Status Karyawan
2021 2020 2019
Pekerja Tetap 169 127 189
Pekerja Kontrak 82 136 135
Jumlah 251 263 324
Komposisi karyawan Perusahaan Anak Lainnya menurut jenjang pendidikan
30 September 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
Sarjana (S1/S2/S3) 46 47 42
Sarjana Muda (D1/D2/D3/D4) 29 30 31
SMU dan sederajat 156 164 205
SD dan SMP 20 22 46
Jumlah 251 263 324
42
Page 45
Komposisi karyawan Perusahaan Anak Lainnya menurut jenjang manajemen
30 September 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
Direktur 3 6 1
Manajemen senior 4 6 4
Manajer 22 21 24
Pelaksana 222 230 295
Jumlah 251 263 324
Komposisi karyawan Perusahaan Anak Lainnya menurut jenjang usia
30 September 31 Desember
Keterangan
2021 2020 2019
≥ 50 tahun 66 80 97
40-49 tahun 78 91 128
30-39 tahun 69 56 53
≤ 29 tahun 38 36 46
Jumlah 251 263 324
Berkaitan dengan industri dan kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak, jumlah karyawan yang dimiliki
Perseroan dan Perusahaan Anak dengan keahlian khusus per tanggal 30 September 2021 adalah sebagai berikut:
a. 10 orang geologist;
b. 6 orang geophysicist;
c. 6 orang geochemist;
d. 3 orang earth science;
e. 13 orang reservoir engineer;
f. 3 orang growth;
g. 10 orang drilling; dan
h. 2 orang well testing.
Tenaga Kerja Asing
Setelah Perseroan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap I Tahun
2021, Perseroan tidak melakukan penambahan atas tenaga kerja asing yang dipekerjakan.
Kesejahteraan karyawan
Karyawan Perseroan menerima penghasilan yang meliputi gaji pokok yang telah memenuhi kewajiban upah minimum
provinsi/regional, tunjangan tetap (tunjangan perumahan) dan tunjangan tidak tetap (tunjangan transportasi dan
tunjangan makan) setiap bulannya serta pemberian bonus tahunan dengan mempertimbangkan kondisi dan kinerja
Perseroan yang biasanya dibayarkan bersamaan dengan gaji bulan Februari. Selain itu, karyawan juga berhak atas cuti
tahunan, fasilitas kendaraan jemputan, fasilitas kantin, bantuan kesehatan, program BPJS, bantuan rekreasi, bantuan
duka cita, dan subsidi kendaraan operasional.
Pelatihan dan Pengembangan
Perseroan mempunyai bagian yang khusus (Technical Training Section) menangani pelatihan untuk program-program
yang bersifat teknis dengan instruktur yang sudah berpengalaman dari internal Perseroan. Selain itu, Perseroan juga
telah melaksanakan beberapa inisiatif utama untuk memastikan bahwa karyawan yang ada di semua tingkatan
organisasi memiliki keterampilan dan pengalaman kerja yang tepat serta nilai-nilai dan perilaku yang sesuai. Ini termasuk
pemberian berbagai program-program pembelajaran dan pengembangan teknis, fungsional, keamanan, kepemimpinan
dan manajerial secara kontinu dan dengan mengadopsi prinsip pembelajaran 70:20:10 untuk meningkatkan efektivitas
pembelajaran baik di dalam maupun luar pekerjaan.
Koperasi Karyawan
Koperasi Karyawan Barito Pacific Group atau disingkat Kopkar BPG, yang berkedudukan di Jakarta, Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga telah disahkan oleh Departemtn Koperasi dengan Surat No. 75/BLP/VI/90 tanggal 18 Juni
1990. Selanjutnya berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar tanggal 31 Oktober 1994, dilakukan perubahan nama
menjadi Koperasi Karyawan Barito Pacific Group dengan nama disingkat KOPKAR BPG. Akta perubahan anggaran
dasar tersebut telah disahkan dengan Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusahaan Kecil Republik
Indonesia No: 041/PH/Y/II/1995 tanggal 27 Februari 1995 dan telah didaftarkan dengan Daftar Umum Departemen
Koperasi dan Pembinaan Pengusahaan Kecil No.: 2515a/B.H/I tanggal 27 Februari 1995.
Adapun jenis aktivitas/usaha yang diselenggarakan oleh koperasi karyawan tersebut di atas antara lain berupa:
a. penyediaan barang kebutuhan para anggota;
b. usaha simpan pinjam;
43
Page 46
G. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN DENGAN PERUSAHAAN
ANAK
Berikut merupakan diagram kepemilikan saham atas Perseroan dan kepemilikan Perseroan atas Perusahaan Anak:
Pengendali Perseroan adalah Bapak Prajogo Pangestu.
Diagram Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan dengan Perusahaan Anak Yang Memiliki
Operasional
Nama Perseroan CAP BJRK GI GTA MCI
Dewan Komisaris
Prajogo Pangestu KU
Lim Chong Thian K K
Salwati Agustina KI
Henky Susanto KI
Direksi
Agus Salim Pangestu DU K
Rudy Suparman WDU K KU KU KU
David Kosasih D
Diana Arsiyanti D
KU : Komisaris Utama DU : Direktur Utama
KI : Komisaris Independen WDU : Wakil Direktur Utama
K : Komisaris D : Direktur
H. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PENYERTAAN PERSEROAN
Pada tanggal 30 September 2021, Perseroan memiliki, baik langsung maupun tidak langsung, lebih dari 50% (lima puluh
persen) saham Perusahaan Anak dan/atau memiliki pengendalian atas manajemen Perusahaan Anak berikut ini:
44
Page 47
Total Pendapatan
Perusahaan Anak
Status
Persentase sebelum eliminasi
Tahun Status Kepemilikan
No. Perusahaan Anak Jenis Usaha Kepemilikan Terhadap
Penyertaan Operasional Saham oleh
(%) Pendapatan
Perseroan
Konsolidasian
Perseroan (%)
Kepemilikan Secara Langsung
1 PT Chandra Asri Petrokimia 38,46 2007 Beroperasi Dimiliki secara 81,32
Petrochemical Tbk langsung 34,54%
dan tidak langsung
melalui Marigold
Resources Pte. Ltd.
3,92%
2 Marigold Investasi 100,00 2005 Beroperasi Dimiliki secara -
Resources Pte. Ltd langsung 100%
3 PT Tunggal Kehutanan 100,00 1990 Tidak Dimiliki secara -
Agathis Indah dan beroperasi langsung 99,99%
Wood Industries perdagangan dan tidak langsung
melalui PT Barito
Mitra Investama
0,01%
4 PT Rimba Equator Kehutanan 100,00 1992 Tidak Dimiliki secara -
Permai beroperasi langsung 99,97%
dan tidak langsung
melalui PT Griya
Idola 0,03%
5 PT Binajaya Lem 99,97 1990 Beroperasi Dimiliki secara -
Rodakarya (Perekat) langsung 99,97%
Glue dan tidak langsung
melalui PT Barito
Wahana Tenaga
0,03%
6 PT Griya Idola Real Estate 100,00 1993 Beroperasi Dimiliki secara 1,43
langsung 99,99%
dan tidak langsung
melalui PT Binajaya
Roda karya 0,01%
7 PT Royal Indo Perkebunan 100,00 2010 Tidak Dimiliki secara -
Mandiri beroperasi langsung 99,99%
dan tidak langsung
melalui PT Griya
Idola 0,01%
8 PT Barito Investa Pengangkuta 100,00 2017 Tidak Dimiliki secara -
Prima n beroperasi langsung 99,95%
dan tidak langsung
melalui PT Griya
Idola 0,05%
9 PT Barito Wahana Perusahaan 100,00 2008 Tidak Dimiliki secara -
Lestari holding beroperasi langsung 99,00%
dan tidak langsung
melalui PT Tunggal
Agathis Indah
Wood Industries
1,00%
10 PT Barito Cahaya Konsultasi 100,00 2018 Tidak Dimiliki secara -
Nusantara bisnis beroperasi langsung 99,2%
dan tidak langsung
melalui PT Griya
Idola 0,8%.
11 Star Energy Group Perusahaan 66,67 2018 Beroperasi Dimiliki secara 17,23
Holdings Pte. Ltd holding langsung 66,67%
12 PT Barito Mitra Perusahaan 100,00 2019 Tidak Dimiliki secara -
Investama holding beroperasi langsung 96,00%
dan tidak langsung
melalui PT Barito
Wanabinar
Indonesia 4,00%
13 PT Barito Kehutanan, 99,00 2019 Tidak Dimiliki secara -
Wanabinar Perdagangan beroperasi langsung 99,00%
Indonesia
Kepemilikan Secara Tidak Langsung
14 PT Griya Tirta Asri Jasa 100,00 2014 Beroperasi Dimiliki secara tidak -
pengelola langsung melalui
gedung PT Griya Idola
99,99%, melalui PT
Tunggal Agathis
Indah Wood
Industries 0,01%
15 PT Mambruk Jasa 100,00 2013 Beroperasi Dimiliki secara tidak 0,06
Cikoneng akomodasi langsung melalui
Indonesia hotel PT Griya Idola
100,00%
16 PT Meranti Griya Perdagangan 100,00 2018 Tidak Dimiliki secara tidak -
Asri dan jasa beroperasi langsung melalui
PT Griya Idola
45
Page 48
Total Pendapatan
Perusahaan Anak
Status
Persentase sebelum eliminasi
Tahun Status Kepemilikan
No. Perusahaan Anak Jenis Usaha Kepemilikan Terhadap
Penyertaan Operasional Saham oleh
(%) Pendapatan
Perseroan
Konsolidasian
Perseroan (%)
99,97% dan melalui
PT GriyaTirta Asri
0,03%.
17 PT Hamparan Asri Perkebunan 98,00 2013 Tidak Dimiliki secara tidak -
Cemerlang*) beroperasi langsung melalui
PT Royal Indo
Mandiri 98,00%.
18 PT Citra Perkebunan 98,00 2013 Tidak Dimiliki secara tidak -
Nusantara Asri*) beroperasi langsung melalui
PT Royal Indo
Mandiri 98%.
19 PT Persada Kridha Perkebunan 98,00 2013 Tidak Dimiliki secara tidak -
Asri*) beroperasi langsung melalui
PT Royal Indo
Mandiri 98%.
20 PT Barito Wahana Energi dan 69,39 2019 Tidak Dimiliki secara tidak -
Tenaga Perdagangan beroperasi langsung melalui
PT Barito Wahana
Lestari 69,39%
*) sedang dalam proses likuidasi
I. DOKUMEN PERIZINAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
Setelah Perseroan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap I Tahun
2021, Perseroan dan Perusahaan Anak yang dimiliki lebih dari 50% dan melakukan kegiatan operasional, telah
memperoleh penambahan/penyesuaian izin-izin penting antara lain sebagai berikut:
No. Perusahaan Izin Operasional
1. Perseroan - Nomor Induk Berusaha (“NIB”) Perizinan Usaha Berbasis Risko No. 8120216023801 tanggal 14
September 2021, yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single
Submission (“Lembaga OSS”). Berlaku selama Perseroan menjalankan kegiatan usaha sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”) yang diterbitkan pada tanggal 15 Oktober 2020
sebagaimana diubah terakhir kali berdasarkan Perubahan ke-11 tanggal 26 Oktober 2020 yang
dikeluarkan oleh Lembaga OSS. SIUP ini telah memenuhi komitmen dan berlaku efektif selama
Perseroan menjalankan kegiatan usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
2. CAP - NIB Perizinan Berusaha Berbasis Risiko No. 8120011061265 tanggal 16 Oktober 2018 yang
dikeluarkan oleh Lembaga OSS. Berlaku selama CAP menjalankan kegiatan usaha sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha No. AL.002/13/9/KSOP.Btn-21 tanggal 30
November 2021 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan
Kelas I Banten. Berlaku sampai dengan 30 November 2022.
-
3. MCI - NIB Perizinan Berusaha Risiko No. 8120114132178 tanggal 27 November 2018 (yang dicetak
pada tanggal 14 September 2021), yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS. Berlaku selama MCI
menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung No. 645/13.c/SLF/DPMPTSP/2021 tanggal 21 Juli 2021,
yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Serang (“SLF”), untuk lokasi bangunan gedung di Jl.
Raya Karang Bolong, Desa Cikoneng, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang. SLF MCI berlaku
selama 5 tahun sejak diterbitkan.
4. GI - NIB Perizinan Berusaha Risiko No. 9120501871432 tanggal 13 Agustus 2019 sebagaimana telah
diubah dengan Perubahan ke-1 tanggal 15 September 2021, yang dikeluarkan oleh Lembaga
OSS. Berlaku selama GI menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
5. GTA - NIB Perizinan Berusaha Risiko No. 9120109211949 tanggal 14 Februari 2019, yang dikeluarkan
oleh Lembaga OSS. Berlaku selama GTA menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
J. TRANSAKSI DENGAN PIHAK TERAFILIASI
Dalam melakukan kegiatan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak melakukan transaksi-transaksi dengan pihak-
pihak yang memiliki hubungan Afiliasi. Manajemen memiliki kebijakan bahwa transaksi dengan pihak-pihak yang
memiliki hubungan Afiliasi dilakukan dengan syarat dan kondisi yang normal (arm’s length basis) sebagaimana halnya
jika dilakukan dengan pihak ketiga. Berikut ini merupakan ringkasan dari tambahan transaksi–transaksi dengan pihak-
46
Page 49
pihak yang memiliki hubungan afiliasi setelah Perseroan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap I Tahun 2021:
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu Hubungan Afiliasi Nilai
Perjanjian
Perseroan
1. Perjanjian Sewa- a. Perseroan GI sebagai pemberi sewa Sampai dengan GI merupakan Per meter
Menyewa Wisma ; dan menyetujui untuk tanggal 31 perusahaan sebesar Rp
Barito Pacific Jakarta b. GI. menyewakan ruang kantor Desember 2022. terkendali Perseroan 110.000 per
tanggal 1 Januari dengan Perseroan sebagai bulan
2014 sebagaimana penyewa di Wisma Barito
telah diubah terakhir Pacific Tower B lantai 8, 9,
kali dengan 11 dan 12, Jl. Let. Jend. S.
Perubahan No. 5 Parman Kav. 62-62,
Perjanjian Sewa Jakarta, dengan total area
Menyewa Wisma yang disewakan 2.842,90
Barito Pacific Jakarta m2
tanggal 1 November
2021
CAP
2. Perjanjian Sewa a. CAP; dan GI setuju untuk Sampai dengan CAP dan GI Per meter
Menyewa Wisma b. GI. menyewakan dan CAP tanggal 30 Juni merupakan sebesar Rp
Barito Pacific Jakarta setuju untuk menyewa 2022. perusahaan 154.200 per
tanggal 1 Juli 2016 ruang dan bangunan terkendali Perseroan bulan (untuk
sebagaimana terakhir kepada GI dengan rincian ruangan
kali diubah dengan sebagai berikut: selain
Amandemen Ketujuh a. Lokasi: Lantai 2, 5, 7 gudang),
Perjanjian Sewa dan 11 Tower A dan dan sebesar
Menyewa Wisma Lantai 2, 7, dan Rp 135.520
Barito Pacific Jakarta Gudang Lantai 2 per bulan
tanggal 28 Juni 2021 Tower B untuk
b. Total area disewakan: gudang
Lantai 2 Tower A
(911,36 m²), Lantai 5
Tower A (714,01 m²),
Lantai 7 Tower A
(861,50 m²), Lantai 11
Tower A (1.024,95
m2), Lantai 2 Tower B
(1.075,77 m²),
Gudang (18,81 m²),
dan Lantai 7 Tower B
(285,99 m²)
c. Total Area yang
Disewakan: 5.036,15
m²,
yang terletak di Wisma
Barito Pacific yang terletak
di Kavling 62-63 Jalan S.
Parman, Jakarta dan
dimiliki oleh GI.
GI
1. Perjanjian Sewa a. GI; dan CAP-2 bermaksud untuk Sampai dengan GI dan CAP-2 Per meter
Menyewa Wisma b. CAP-2 menyewa dari GI ruangan tanggal 30 Juni merupakan persegi per
Barito Pacific Jakarta dan bangunan untuk 2022. perusahaan bulan Rp
tanggal 26 April 2017 keperluan kantor pada terkendali Perseroan 145.200
antara CAP-2 dan PT umumnya atau untuk
Griya Idola tujuan administratif pada
sebagaimana diubah gedung Wisma Barito
terakhir kali dengan Pacific yang terletak di
Amandemen Kavling 62-63 Jalan S.
Keempat atas Parman, Jakarta
Perjanjian Sewa
Menyewa Wisma
Barito Pacific Jakarta
tanggal 28 Juni 2021
2. Perjanjian Sewa- a. GI; GI sebagai pemberi sewa Sampai dengan Perseroan Per meter
Menyewa Wisma b. Perseroan. melakukan perjanjian tanggal 31 merupakan persegi per
Barito Pacific Jakarta menyetujui untuk Desember 2022. pemegang saham GI bulan Rp
tanggal 1 Januari melakukan sewa 110.000
2014 sebagaimana menyewakan ruang kantor
telah diubah terakhir dengan Perseroan sebagai
kali dengan penyewa di Wisma Barito
Perubahan No. 5 Pacific, Jl. Let. Jend. S.
Perjanjian Sewa
47
Page 50
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu Hubungan Afiliasi Nilai
Perjanjian
Ruang Kantor di Parman Kav. 62-62,
Wisma Barito tanggal Jakarta.
1 November 2021
3. Perjanjian Sewa a. GI; GI setuju untuk Sampai dengan GI dan CAP Per meter
Menyewa Wisma b. CAP. menyewakan dan CAP tanggal 30 Juni merupakan persegi per
Barito Pacific Jakarta setuju untuk menyewa 2022. perusahaan yang bulan: (i)
tanggal 1 Juli 2016 ruang dan bangunan dikendalikan oleh untuk
sebagaimana terakhir kepada GI dengan rincian Perseroan ruangan
kali diubah dengan sebagai berikut: Lantai 2,
Amandemen a. Lokasi: Lantai 2, M, 5, Lantai 5,
Kedelapan Perjanjian 7 dan 11 Tower A dan Lantai 7 dan
Sewa Menyewa Gudang dan Lantai 7 Lantai 11
Wisma Barito Pacific Tower B Tower A dan
Jakarta tanggal 29 b. Total area disewakan: Lantai 7
Desember 2021 Lantai 2 Tower A Tower B:
(911,36 m2), Lantai M 145.200, (ii)
Tower A (1.024,95 untuk
m2) Lantai 5 Tower A ruangan
(714,01 m2), Lantai 7 Lantai M
Tower A (861,50 m2), Tower A: Rp
Lantai 11 Tower A 123.000,
(1.024,95 m2), dan (iii)
Gudang (18,81 m2), untuk
dan Lantai 7 Tower B ruangan
(285,99 m2) gudang: Rp
c. Total Area 135.520
Disewakan: 4.073,97
m2,
yang terletak di Wisma
Barito Pacific yang terletak
di Kavling 62-63 Jalan S.
Parman, Jakarta dan
dimiliki oleh GI.
MCI
1. Perjanjian Sewa a. GI; dan GI setuju untuk Sampai dengan GI dan MCI Per meter
Menyewa Wisma b. MCI. menyewakan dan MCI tanggal 28 merupakan persegi per
Barito Pacific Jakarta setuju untuk menyewa Februari 2022 perusahaan yang bulan Rp
tanggal 15 Januari ruang dan bangunan dikendalikan oleh 90.000
2019 sebagaimana kepada GI suatu ruangan Sampai dengan Perseroan
diubah beberapa kali, kantor yang berlokasi di tanggal
terakhir dengan Lantai 6 Tower B, Wisma Prospektus ini
Perubahan No. 3 Barito Pacific Jakarta diterbitkan, para
Perjanjian Sewa dengan total area sebesar pihak sedang
Menyewa Wisma 32,23 m2. dalam proses
Barito Pacific Jakarta penandatangan
tanggal 10 Februari perpanjangan
2021 jangka waktu
perjanjian.
K. PERJANJIAN DENGAN PIHAK KETIGA
Dalam menjalankan kegiatan-kegiatan usahanya Perseroan dan Perusahaan Anak mengadakan perjanjian-perjanjian
dengan pihak ketiga. Berikut merupakan ringkasan dari tambahan perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga setelah
Perseroan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap I Tahun 2021:
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
Perseroan
A. Perjanjian Lain-lain
1. Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas a. Perseroan; dan BNI setuju untuk memberikan Fasilitas berlaku
Treasury Line No. 118 tanggal 21 PT Bank Negara fasilitas treasury line kepada selama 12 bulan
September 2021 yang dibuat di hadapan Indonesia (Persero) Perseroan maksimum sebesar sejak perjanjian
Wenda Taurusita Amidjaja, S.H., Notaris Tbk (“BNI”) USD20.000.000 yang bersifat ditandatangani,
di Jakarta plafond/revolving uncommitted yaitu terhitung sejak
facility. Perseroan dapat tanggal 21
menggunakan fasilitas treasury line September 2021
untuk limit Transaksi Derivative sampai dengan 20
dengan divisi treasury BNI dalam September 2022.
rangka linfung nilai untuk kegiatan
yang ada underlying transaksinya.
Sehubungan dengan perjanjian ini,
Perseroan menjaminkan
48
Page 51
kepemilikan sahamnya dalam CAP
kepada BNI berdasarkan Akta
Gadai Saham No. 119 tanggal 21
September 2021 yang dibuat di
hadapan Wenda Taurusita
Amidjaja, S.H., Notaris di Jakarta,
antara Perseroan dan BNI.
CAP
A. Perjanjian Penunjukan Agen
1. Perjanjian Penunjukan Agen Penjualan a. CAP; dan CAP mengangkat dan menunjuk Sejak tanggal 1
tanggal 4 Januari 2021 b. PT Sarana SKI sebagai agen untuk Januari 2021
Kimindo Intiplas memasarkan produk Polyethylene sampai dengan
(“SKI”). dengan merek Asrene dan/atau tanggal 31
Polypropylene dengan merek Desember 2021.
Trilene (“Produk”) berdasarkan
syarat dan ketentuan perjanjian Sampai dengan
dan SKI menerima pengangkatan tanggal Prospektus
dan penunjukan tersebut selama ini diterbitkan, para
jangka waktu perjanjian. pihak sedang dalam
proses
penandatangan
perpanjangan
jangka waktu
perjanjian.
2. Perjanjian Penunjukan Distributor a. CAP; dan CAP mengangkat dan menunjuk Sejak tanggal 1
tanggal 6 Desember 2021 b. PT Akino AW sebagai distributor untuk Januari 2022
Wahanamulia memasarkan produk Produk sampai dengan
(“AW”). berdasarkan syarat dan ketentuan tanggal 31
perjanjian dan AW menerima Desember 2022.
pengangkatan dan penunjukan
tersebut selama jangka waktu
perjanjian.
3. Perjanjian Penunjukan Agen Penjualan a. CAP; dan CAP mengangkat dan menunjuk Sejak tanggal 1
tanggal 4 Januari 2021 b. PT Indonesia PTIS sebagai agen untuk Januari 2022
SEIA (“PTIS”). memasarkan produk Produk sampai dengan
berdasarkan syarat dan ketentuan tanggal 31
perjanjian dan PTIS menerima Desember 2022.
pengangkatan dan penunjukan
tersebut selama jangka waktu
perjanjian.
B. Perjanjian Jual Beli
1. Perjanjian Jual Beli Polyethylene a. CAP; dan CAP adalah perusahaan yang Sampai dengan 31
dan/atau Polypropylene tanggal 4 b. SKI. memproduksi polyethylene dengan Desember 2021.
Januari 2021, sebagaimana terakhir merek dagang ASRENE (“PE
diubah oleh Amandemen Q4 2021 ASRENE”) dan polypropylene Sampai dengan
tanggal 1 Oktober 2021 dengan merek dagang TRILENE tanggal Prospektus
(“PP TRILENE”), sedangkan SKI ini diterbitkan, para
adalah perusahaan yang pihak sedang dalam
membutuhkan polyethylene proses
dan/atau polypropylene untuk perpanjangan
bahan baku produksinya. Oleh jangka waktu
karena itu, SKI bermaksud perjanjian. Para
membeli dan CAP bersedia untuk pihak dalam
menjual PE ASRENE dan/atau PP perjanjian masih
TRILENE kepada SKI. terus melaksanakan
hak dan
kewajibannya dan
oleh karenanya
tetap tunduk pada
ketentuan-
ketentuan
sebagaimana
tercantum dalam
perjanjian sampai
dengan
ditandatanganinya
dokumen
perpanjangan.
2. Perjanjian Jual Beli Polyethylene a. CAP; dan CAP adalah perusahaan yang Sampai dengan 31
dan/atau Polypropylene tanggal 4 b. PTIS. memproduksi Produk, sedangkan Desember 2021
Januari 2021, sebagaimana terakhir PTIS adalah perusahaan yang
diubah oleh Amandemen Q4 2021 membutuhkan Produk untuk bahan Sehubungan
tanggal 1 Oktober 2021 baku produksinya. Oleh karena itu, dengan masa
PTIS bermaksud membeli dan CAP berlaku perjanjian
bersedia untuk menjual Produk yang telah berakhir,
kepada PTIS. para pihak dalam
49
Page 52
perjanjian masih
terus melaksanakan
hak dan
kewajibannya dan
oleh karenanya
tetap tunduk pada
ketentuan-
ketentuan
sebagaimana
tercantum dalam
perjanjian sampai
dengan
ditandatanganinya
dokumen
perpanjangan.
3. Perjanjian Jual Beli Polyethylene a. CAP; dan CAP adalah perusahaan yang Sampai dengan 31
dan/atau Polypropylene tanggal 4 b. AW. memproduksi polyethylene dengan Desember 2021
Januari 2021, sebagaimana terakhir merek dagang ASRENE (“PE
diubah oleh Amandemen Q4 2021 ASRENE”) dan polypropylene Sampai dengan
tanggal 1 Oktober 2021 dengan merek dagang TRILENE tanggal Prospektus
(“PP TRILENE”), sedangkan AW ini diterbitkan, para
adalah perusahaan yang pihak sedang dalam
membutuhkan polyethylene proses
dan/atau polypropylene. Oleh perpanjangan
karena itu, AW bermaksud jangka waktu
membeli dan CAP bersedia untuk perjanjian. Para
menjual PE ASRENE dan/atau PP pihak dalam
TRILENE kepada AW. perjanjian masih
terus melaksanakan
hak dan
kewajibannya dan
oleh karenanya
tetap tunduk pada
ketentuan-
ketentuan
sebagaimana
tercantum dalam
perjanjian sampai
dengan
ditandatanganinya
dokumen
perpanjangan.
4. Perjanjian Jual Beli Polyethylene a. CAP; dan CAP adalah perusahaan yang Sampai dengan
dan/atau Polypropylene tanggal 4 b. PT Poliplas Indah memproduksi Produk, sedangkan tanggal 30 Juni
Januari 2021, sebagaimana diubah Sejahtera (“PIS”). PIS adalah perusahaan yang 2021
berdasarkan Amandemen – Q2 2021 membutuhkan Produkuntuk bahan
Atas Perjanjian Jual Beli Polyethylene baku produksinya. Oleh karena itu, Sehubungan
dan/atau Polypropylene tanggal 1 April PIS bermaksud membeli dan CAP dengan masa
2021 bersedia untuk menjual Produk berlaku perjanjian
kepada PIS. yang telah berakhir,
para pihak dalam
perjanjian masih
terus melaksanakan
hak dan
kewajibannya dan
oleh karenanya
tetap tunduk pada
ketentuan-
ketentuan
sebagaimana
tercantum dalam
perjanjian sampai
dengan
ditandatanganinya
dokumen
perpanjangan.
5. Perjanjian Jual Beli Polyethylene a. CAP; dan CAP adalah perusahaan yang Sampai dengan
dan/atau Polypropylene tanggal 4 b. CV Sinar memproduksi polyethylene dengan tanggal 30
Januari 2021, sebagaimana diubah Joyoboyo Plastik merek dagang ASRENE (“PE September 2021
berdasarkan Amandemen – Q3 2021 (“SJP”). ASRENE”) dan polypropylene
Atas Perjanjian Jual Beli Polyethylene dengan merek dagang TRILENE Sampai dengan
dan/atau Polypropylene tanggal 1 Juli (“PP TRILENE”), sedangkan SJP tanggal Prospektus
2021 adalah perusahaan yang ini diterbitkan, para
membutuhkan polyethylene pihak sedang dalam
50
Page 53
dan/atau polypropylene untuk proses
bahan baku produksinya. Oleh perpanjangan
karena itu, SJP bermaksud jangka waktu
membeli dan CAP bersedia untuk perjanjian. Para
menjual PE ASRENE dan/atau PP pihak dalam
TRILENE kepada SJP. perjanjian masih
terus melaksanakan
hak dan
kewajibannya dan
oleh karenanya
tetap tunduk pada
ketentuan-
ketentuan
sebagaimana
tercantum dalam
perjanjian sampai
dengan
ditandatanganinya
dokumen
perpanjangan.
6. Perjanjian Jual Beli Polyethylene a. CAP; dan CAP adalah perusahaan yang Sampai dengan
dan/atau Polypropylene tanggal 4 b. PT Cahaya memproduksi Produk, sedangkan tanggal 30
Januari 2021 sebagaimana diubah Kharisma CKP adalah perusahaan yang September 2021
dengan Amandemen – Q2 2021 atas Plasindo (“CKP”) membutuhkan Produk untuk bahan
Perjanjian Jual Beli Polyethylene baku produksinya. Oleh karena itu, Sampai dengan
dan/atau Polypropylene tanggal 1 Juli CKP bermaksud membeli dan CAP tanggal Prospektus
2021 bersedia untuk menjual Produk ini diterbitkan, para
kepada CKP pihak sedang dalam
proses
perpanjangan
jangka waktu
perjanjian. Para
pihak dalam
perjanjian masih
terus melaksanakan
hak dan
kewajibannya dan
oleh karenanya
tetap tunduk pada
ketentuan-
ketentuan
sebagaimana
tercantum dalam
perjanjian sampai
dengan
ditandatanganinya
dokumen
perpanjangan.
7. Perjanjian Jual Beli Polyethylene a. CAP; dan CAP adalah perusahaan yang 1 Oktober 2021
dan/atau Polypropylene tanggal 4 b. PT Sayap Mas memproduksi polyethylene dengan sampai dengan 31
Januari 2021 sebagaimana diubah Utama yang merek dagang ASRENE (“PE Desember 2021.
berdasarkan Amandemen – Q4 2021 bertindak ASRENE”) dan polypropylene
Atas Perjanjian Jual Beli Polyethylene mewakili dirinya dengan merek dagang TRILENE Sampai dengan
dan/atau Polypropylene tanggal 1 sendiri dan (“PP TRILENE”), sedangkan tanggal Prospektus
Oktober 2021 beberapa Wings Group adalah perusahaan ini diterbitkan, para
perusahaan yang membutuhkan polyethylene pihak sedang dalam
sebagai berikut: dan/atau polypropylene untuk proses
PT Lion Wings, bahan baku produksinya. Oleh perpanjangan
PT Unipacks karena itu, Wings Group jangka waktu
Indosystems, PT bermaksud membeli dan CAP perjanjian. Para
Tirta Alam Segar, bersedia untuk menjual PE pihak dalam
PT Mitra Alam ASRENE dan/atau PP TRILENE perjanjian masih
Segar, dan PT kepada Wings Group. terus melaksanakan
Wings Surya hak dan
(“Wings kewajibannya dan
Group”). oleh karenanya
tetap tunduk pada
ketentuan-
ketentuan
sebagaimana
tercantum dalam
perjanjian sampai
dengan
ditandatanganinya
51
Page 54
dokumen
perpanjangan.
8. Perjanjian Jual Beli Ethylene tanggal 30 a. CAP; dan CAP memproduksi dan menjual 1 Januari 2022 – 31
November 2021 b. PT Sulfindo ethylene, sedangkan Pembeli Desember 2022
Adiusaha membutuhkan ethylene sebagai
(“Pembeli”). salah satu bahan baku untuk
mendukung kegiatan usahanya.
CAP bersedia menjual ethylene
kepada Pembeli dan Pembeli
bersedia membeli ethylene dari
CAP untuk memenuhi kebutuhan
Pembeli selama jangka waktu
perjanjian, dengan kuantitas
sebesar 2.000 MT sampai dengan
2.500 MT per bulan.
9. Perjanjian Jual Beli Kondensat tanggal a. CAP; dan CAP membeli Kondensat yang 10 Agustus 2021 –
10 Agustus 2021 b. Konsorsium PT dihasilkan PT Donggi Senoro LNG 10 Agustus 2024
Titis Sampurna (“DSLNG”) dari Konsorsium
dan PT Surya sebagai pemenang lelang jual beli
Mandala Sakti Kondensat dari DSLNG dengan
(“Konsorsium”) kualitas as it is sebagaimana
dihasilkan oleh LNG Plant milik
DSLNG di Kabupaten Banggai,
Sulawesi Tengah, sesuai dengan
nominasi jumlah produksi yang
diberikan DSLNG dari waktu ke
waktu. Dimana CAP akan membeli
seluruh kondensat yang di produksi
selama jangka waktu perjanjian ini.
10. Perjanjian Jual Beli Propylene tanggal 4 a. CAP; dan CAP adalah perusahaan yang Sampai dengan 31
Januari 2021 b. PT Nippon memproduksi dan menjual antara Desember 2023.
Shokubai lain Propylene (“selanjutnya
Indonesia (d/h PT disebut “Produk”). Bahwa untuk
Nisshoku mendukung kegiatan usaha sehari-
Tripolyta hari, NSI membutuhkan Produk
Acrylindo) sebagai salah satu bahan baku
(“NSI”). nya. Para pihak sepakat bahwa
CAP akan menjual dan NSI akan
membeli Produk dari CAP.
11. Kontrak Jual Beli Produk Propylene No. a. CAP; dan Pertamina mempunyai kegiatan Sampai dengan 31
SP-013/CT23000/2021-S3 tanggal 3 Mei b. PT Pertamina usaha di bidang energi yaitu Desember 2021
2021 (Persero) minyak dan gas bumi, energi baru
(“Pertamina”) dan terbarukan, termasuk Sehubungan
penjualan Propylene (selanjutnya dengan masa
disebut “Propylene”), dan CAP berlaku perjanjian
bermaksud untuk membeli yang telah berakhir,
Propylene dari Pertamina dengan para pihak dalam
syarat dan ketentuan sebagaimana perjanjian masih
diatur dalam perjanjian ini. terus melaksanakan
hak dan
kewajibannya dan
oleh karenanya
tetap tunduk pada
ketentuan-
ketentuan
sebagaimana
tercantum dalam
perjanjian sampai
dengan
ditandatanganinya
dokumen
perpanjangan.
.
12. Perjanjian Jual Beli Normal Hexane a. CAP; dan Bahwa Indochem memproduksi Sampai dengan 31
tanggal 4 Januari 2021 b. PT dan menjual, antara lain Normal Desember 2021.
Indochemical Hexane (selanjutnya disebut
Citra Kimia “Produk”). Dalam mendukung Sehubungan
(“Indochem”) kegiatan usaha sehari-hari, CAP dengan masa
membutuhkan Produk sebagai berlaku perjanjian
salah satu bahan bakunya. yang telah berakhir,
Indochem sepakat untuk menjual para pihak dalam
Produk kepada CAP dan CAP perjanjian masih
terus melaksanakan
52
Page 55
sepakat membeli produk dari hak dan
Indochem. kewajibannya dan
oleh karenanya
tetap tunduk pada
ketentuan-
ketentuan
sebagaimana
tercantum dalam
perjanjian sampai
dengan
ditandatanganinya
dokumen
perpanjangan.
13. Benzene Term Supply Agreement No. a. CAP; dan PTT bermaksud untuk menjual dan Perjanjian berlaku
PTTT/SO855/12/20/BZ/PET0556 b. PTT CAP bermaksud untuk membeli sejak tanggal 1
tanggal 27 Januari 2021 International produk-produk benzena Januari 2021
Trading Pte Ltd sebagaimana tercantum dan sampai dengan 31
(“PTT”) sesuai dengan ketentuan dalam Desember 2021.
perjanjian.
Sehubungan
dengan masa
berlaku perjanjian
yang telah berakhir,
para pihak dalam
perjanjian masih
terus melaksanakan
hak dan
kewajibannya dan
oleh karenanya
tetap tunduk pada
ketentuan-
ketentuan
sebagaimana
tercantum dalam
perjanjian sampai
dengan
ditandatanganinya
dokumen
perpanjangan.
14. Perjanjian Jual Beli Toluene tanggal 4 a. CAP; dan CAP bermaksud untuk menjual dan Perjanjian berlaku
Januari 2021 b. PT Indokemika Indokemika bermaksud untuk sejak tanggal 1
Jayatama membeli produk toluene Januari 2021
(“Indokemika”) sebagaimana tercantum dan sampai dengan 31
sesuai dengan ketentuan dalam Desember 2021.
perjanjian untuk memenuhi
kebutuhan Indokemika selama Sehubungan
periode perjanjian. dengan masa
berlaku perjanjian
yang telah berakhir,
para pihak dalam
perjanjian masih
terus melaksanakan
hak dan
kewajibannya dan
oleh karenanya
tetap tunduk pada
ketentuan-
ketentuan
sebagaimana
tercantum dalam
perjanjian sampai
dengan
ditandatanganinya
dokumen
perpanjangan.
15. Perjanjian Jual Beli Toluene tanggal 4 a. CAP; dan CAP bermaksud untuk menjual dan Perjanjian berlaku
Januari 2021 b. PT Sari Sarana SSK bermaksud untuk membeli sejak tanggal 1
Kimiatama produk toluene sebagaimana Januari 2021
(“SSK”) tercantum dan sesuai dengan sampai dengan 31
ketentuan dalam perjanjian untuk Desember 2021.
memenuhi kebutuhan SSK selama
periode perjanjian. Sehubungan
dengan masa
53
Page 56
berlaku perjanjian
yang telah berakhir,
para pihak dalam
perjanjian masih
terus melaksanakan
hak dan
kewajibannya dan
oleh karenanya
tetap tunduk pada
ketentuan-
ketentuan
sebagaimana
tercantum dalam
perjanjian sampai
dengan
ditandatanganinya
dokumen
perpanjangan.
16. Perjanjian Jual Beli Styrene Monomer a. CAP; dan CAP bermaksud untuk menjual dan Perjanjian berlaku
tanggal 4 Januari 2021 b. PT Rohm & RHI bermaksud untuk membeli sejak tanggal 1
Haas Indonesia produk styrene monomer Januari 2021
(“RHI”) sebagaimana tercantum dan sampai dengan 31
sesuai dengan ketentuan dalam Desember 2021.
perjanjian untuk memenuhi
kebutuhan RHI selama periode Sehubungan
perjanjian. dengan masa
berlaku perjanjian
yang telah berakhir,
para pihak dalam
perjanjian masih
terus melaksanakan
hak dan
kewajibannya dan
oleh karenanya
tetap tunduk pada
ketentuan-
ketentuan
sebagaimana
tercantum dalam
perjanjian sampai
dengan
ditandatanganinya
dokumen
perpanjangan.
17. Perjanjian Jual Beli Styrene Monomer a. CAP; dan CAP bermaksud untuk menjual dan Perjanjian berlaku
tanggal 4 Januari 2021 b. PT Palu Mas PMA bermaksud untuk membeli sejak tanggal 1
Abadi (“PMA”) produk styrene monomer Januari 2021
sebagaimana tercantum dan sampai dengan 31
sesuai dengan ketentuan dalam Desember 2021.
perjanjian untuk memenuhi
kebutuhan PMA selama periode Sehubungan
perjanjian. dengan masa
berlaku perjanjian
yang telah berakhir,
para pihak dalam
perjanjian masih
terus melaksanakan
hak dan
kewajibannya dan
oleh karenanya
tetap tunduk pada
ketentuan-
ketentuan
sebagaimana
tercantum dalam
perjanjian sampai
dengan
ditandatanganinya
dokumen
perpanjangan.
18. Perjanjian Jual Beli Styrene Monomer a. CAP; dan CAP bermaksud untuk menjual dan Perjanjian berlaku
tanggal 4 Januari 2021 BASF bermaksud untuk membeli sejak tanggal 1
54
Page 57
b. PT BASF produk styrene monomer Januari 2021
Indonesia sebagaimana tercantum dan sampai dengan 31
(“BASF”) sesuai dengan ketentuan dalam Desember 2021.
perjanjian untuk memenuhi
kebutuhan BASF selama periode Sehubungan
perjanjian. dengan masa
berlaku perjanjian
yang telah berakhir,
para pihak dalam
perjanjian masih
terus melaksanakan
hak dan
kewajibannya dan
oleh karenanya
tetap tunduk pada
ketentuan-
ketentuan
sebagaimana
tercantum dalam
perjanjian sampai
dengan
ditandatanganinya
dokumen
perpanjangan.
19. Perjanjian Jual Beli Styrene Monomer a. CAP; dan CAP bermaksud untuk menjual dan Perjanjian berlaku
tanggal 4 Januari 2021 b. Indochem Indochem bermaksud untuk sejak tanggal 1
membeli produk styrene monomer Januari 2021
sebagaimana tercantum dan sampai dengan 31
sesuai dengan ketentuan dalam Desember 2021.
perjanjian untuk memenuhi
kebutuhan Indochem selama Sehubungan
periode perjanjian. dengan masa
berlaku perjanjian
yang telah berakhir,
para pihak dalam
perjanjian masih
terus melaksanakan
hak dan
kewajibannya dan
oleh karenanya
tetap tunduk pada
ketentuan-
ketentuan
sebagaimana
tercantum dalam
perjanjian sampai
dengan
ditandatanganinya
dokumen
perpanjangan.
20. Perjanjian Jual Beli Styrene Monomer a. CAP; dan CAP bermaksud untuk menjual dan Perjanjian berlaku
tanggal 4 Januari 2021 b. PT Trinseo TMI bermaksud untuk membeli sejak tanggal 1
Materials produk styrene monomer Januari 2021
Indonesia sebagaimana tercantum dan sampai dengan 31
(“TMI”) sesuai dengan ketentuan dalam Desember 2021.
perjanjian untuk memenuhi
kebutuhan TMI selama periode Sehubungan
perjanjian. dengan masa
berlaku perjanjian
yang telah berakhir,
para pihak dalam
perjanjian masih
terus melaksanakan
hak dan
kewajibannya dan
oleh karenanya
tetap tunduk pada
ketentuan-
ketentuan
sebagaimana
tercantum dalam
perjanjian sampai
55
Page 58
dengan
ditandatanganinya
dokumen
perpanjangan.
21. Perjanjian Jual Beli Styrene Monomer a. CAP; dan CAP bermaksud untuk menjual dan Perjanjian berlaku
tanggal 4 Januari 2021 b. PT Justus Sakti JSR bermaksud untuk membeli sejak tanggal 1
Raya (“JSR”) produk styrene monomer Januari 2021
sebagaimana tercantum dan sampai dengan 31
sesuai dengan ketentuan dalam Desember 2021.
perjanjian untuk memenuhi
kebutuhan JSR selama periode Sehubungan
perjanjian. dengan masa
berlaku perjanjian
yang telah berakhir,
para pihak dalam
perjanjian masih
terus melaksanakan
hak dan
kewajibannya dan
oleh karenanya
tetap tunduk pada
ketentuan-
ketentuan
sebagaimana
tercantum dalam
perjanjian sampai
dengan
ditandatanganinya
dokumen
perpanjangan.
22. Perjanjian Jual Beli Styrene Monomer a. CAP; dan CAP bermaksud untuk menjual dan Perjanjian berlaku
tanggal 4 Januari 2021 b. PT Kofuku KPI bermaksud untuk membeli sejak tanggal 1
Plastic Indonesia produk styrene monomer Januari 2021
(“KPI”) sebagaimana tercantum dan sampai dengan 31
sesuai dengan ketentuan dalam Desember 2021.
perjanjian untuk memenuhi
kebutuhan KPI selama periode Sehubungan
perjanjian. dengan masa
berlaku perjanjian
yang telah berakhir,
para pihak dalam
perjanjian masih
terus melaksanakan
hak dan
kewajibannya dan
oleh karenanya
tetap tunduk pada
ketentuan-
ketentuan
sebagaimana
tercantum dalam
perjanjian sampai
dengan
ditandatanganinya
dokumen
perpanjangan.
C. Perjanjian Sewa
1. Perjanjian Jasa dan Sewa tanggal 4 a. CAP; dan NSI bermaksud untuk menyewa Perjanjian akan
Januari 2021 b. PT Nippon fasilitas dan menerima jasa dari berlaku efektif 5
Shokubai CAP dan CAP setuju untuk tahun sejak 4
Indonesia menyewakan fasilitas dan Januari 2021 (4
(“NSI”). menyediakan jasa kepada NSI. Januari 2026).
D. Perjanjian Sewa Tanah
1. Perjanjian Sewa Menyewa Milik PT a. CAP; dan KS setuju untuk menyewakan Sampai dengan
Krakatau Steel (Persero) Tbk No. PL- b. PT Krakatau tanah yang berlokasi di Desa tanggal 31
CR/19-048 tanggal 27 Mei 2019 Steel (Persero) Warnasari, Samangraya, Desember 2021
sebagaimana telah diubah dengan Tbk (“KS”) Kubangsari, Tegal Ratu dan Kepuh
Addendum Perjanjian Sewa Menyewa Kecamatan Ciwandan, Kota Sehubungan
No. PL-CR/19-048 tanggal 29 Oktober Cilegon, Banten dengan luas 9.680 dengan masa
2021 m2 (“Objek Sewa”) kepada CAP berlaku perjanjian
56
Page 59
untuk digunakan sebagai jalur pipa yang telah berakhir,
gas ethylene para pihak dalam
perjanjian masih
terus melaksanakan
hak dan
kewajibannya dan
oleh karenanya
tetap tunduk pada
ketentuan-
ketentuan
sebagaimana
tercantum dalam
perjanjian sampai
dengan
ditandatanganinya
dokumen
perpanjangan.
2. Perjanjian Kerjasama a. CAP; dan Marga memberikan izin akses 5 tahun sampai
Pemasangan/Penempatan Pipa Gas b. PT Marga kepada CAP untuk melakukan dengan tanggal 26
Ethylene di KM. 92+600 Jalur Arah Ke Mandalasakti pemasangan/penempatan pipa Desember 2026.
Merak Pada Jalan Tol Tangerang – (“Marga”). gas ethylene di lokasi pekerjaan
Merak No. 129/PJ/M-1/XII/2006 tanggal sehubungan dengan proyek
27 Desember 2006 sebagaimana diubah dengan perincian sebagai berikut
dengan Addendum I Perjanjian (“Pipa Gas Ethylene”):
Kerjasama Pemasangan/Penempatan
Pipa Gas Ethylene di KM 92+600 Jalur a. Luas total 282 m2;
Arah ke Merak pada Jalan Tol b. Panjang 166 m;
Tangerang – Merak No. 045/AD/PJ/M- c. Lebar 1,7 m;
1/XII/2021 tanggal 24 Desember 2021 d. Kedalaman 1,5 m;
e. Mulai dari KM. 92+600 jalur ke
arah Merak dan akses
gerbang tol Cilegon Barat.
Pemasangan/penempatan pipa
hanya dapat digunakan oleh CAP
untuk penempatan, pemasangan
dan pengoperasian Pipa Gas
Ethylene dan hanya untuk satu
diameter pipa yaitu sebesar 20 inci
serta tidak boleh digunakan untuk
peruntukan lain tanpa persetujuan
tertulis dari Marga.
L. PERJANJIAN PINJAMAN DENGAN PIHAK KETIGA
Bangkok Bank Public Company Limited (“Bangkok Bank”)
Pada tanggal 5 Agustus 2020, Perseroan menandatangani Facility Agreement USD 252,700,000 Term Loan Standby
Letter of Credit Facility tanggal 5 August 2020 dengan Bangkok Bank. Fasilitas yang diterima oleh Perseroan adalah
sebesar Rp 252.700.000 dengan tingkat bunga sebesar LIBOR + 5% per tahun. Fasilitas ini diberikan untuk pembayaran
kontribusi ekuitas (equity contribution) untuk IRT terkait dengan pembiayaan proyek Java 9 dan 10 dalam bentuk
perjanjian pemegang saham. Perseroan wajib melunasi pinjaman pada tanggal pengakhiran yang jatuh 120 bulan sejak
tanggal penggunaan.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (“BNI”)
Pada tanggal 21 September 2021, Perseroan menandatangani Akta Perjanjian Kredit No. 117 tanggal 21 September
2021 yang dibuat di hadapan Wenda Taurusita Amidjaja, S.H., Notaris di Jakarta dengan BNI, dimana BNI memberikan
kredit kepada Perseroan maksimum sebesar USD 125.000.0000 dengan tingkat bunga sebesar LIBOR + 2,5% per
tahun. Fasilitas ini diberikan untuk untuk: (i) take over atau pembayaran kembali dipercepat atas seluruh fasilitas
pinjaman dengan Bangkok Bank dengan outstanding per Desember 2020 sebesar USD 150.000.000 yang akan jatuh
tempo pada tahun 2023, dan (ii) pelunasan Obligasi PUB I Tahap III Tahun 2020 Seri A senilai Rp 167.000.000.000
yang akan jatuh tempo pada bulan Desember 2021. Perseroan wajib melunasi pinjaman pada tanggal 20 September
2028.
CAP
a. PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (“Danamon”)
Pada tanggal 28 September 2011, CAP memperoleh fasilitas Omnibus Trade Finance dari Danamon, berdasarkan
perjanjian fasilitas yang telah mengalami perubahan, terakhir kali pada tanggal 6 September 2021. Fasilitas yang
diperoleh CAP terdiri dari Kredit Berjangka yang bersifat committed dan revolving sejumlah USD 20.000.000
57
Page 60
(“Fasilitas Kredit Berjangka”), fasilitas Omnibus Trade Finance sampai jumlah pokok setinggi-tingginya sebesar
USD 150.000.000 bersifat uncommitted dan revolving yang terdiri dari (i) fasilitas Sight/Usance L/C Impor,
Sight/Usance Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (“LC”), Usance Payable At Usance (“UPAU”) dengan batasan
kredit maksimal sebesar USD 150.000.000, (ii) fasilitas Trust Receipt dan Open Account Financing (“TR & OAF”)
sebesar maksimal USD 125.000.000, dan (iii) fasilitas Standby LC/Bank Garansi dengan limit sebesar USD
3.000.000 (“Fasilitas Omnibus Trade Finance”) dan fasilitas transaksi valuta asing dan derivatif dengan jumlah
fasilitas sebesar USD 8.000.000 (“Fasilitas Transaksi Valuta Asing Dan Derivatif”). Fasilitas Kredit Berjangka
dan Fasilitas Omnibus Trade Finance ini berlaku sejak tanggal 29 Juli 2021 sampai dengan tanggal 30 Juli 2022,
sedangkan tenor untuk Fasilitas Transaksi Valuta Asing Dan Derivatif adalah maksimum 5 tahun. Fasilitas ini
dikenakan suku bunga sebesar LIBOR + marjin tertentu per tahun.
b. PT Bank DBS Indonesia (“DBSI”)
Pada tanggal 28 Oktober 2009, CAP memperoleh fasilitas pembiayaan impor dari DBSI, berdasarkan perjanjian
fasilitas yang telah diubah terakhir kali pada tanggal 26 Juli 2021. Fasilitas yang diperoleh CAP berupa uncommitted
import letter of credit (L/C) facility berupa Sight L/C, Usance L/C, Usance L/C Payable At Usance (UPAU) dan
Usance L/C Payable At Sight (UPAS) dengan jangka waktu masing-masing L/C tersebut adalah maksimum 180 hari
kalender (“Fasilitas L/C Impor”), dengan sub fasilitas berupa Uncommitted Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri
(“SKBDN”) untuk CAP dalam bentuk sight/usance SKBDN dengan jumlah USD 25.000.000 atau ekuivalennya
dalam mata uang EUR, GBP, SGD, dan IDR, dengan jangka waktu masing-masing SKBDN tersebut adalah
maksimum 180 hari kalender dan Uncommitted Bank Guarantee Issuance Facility untuk CAP dengan sub-jumlah
fasilitas tersedia maksimum hingga sebesar USD 25.000.000 atau ekuivalennya dalam mata uang EUR, GBP, SGD,
dan IDR dengan maksimum tenor adalah 1 tahun tidak termasuk periode klaim.
Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 1 Juni 2021 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022 (“Tanggal Jatuh Tempo”) dan
akan diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu 3 bulan sejak Tanggal Jatuh Tempo dengan pemberitahuan
kepada Nasabah, kecuali jika fasilitas diakhiri lebih awal oleh DBSI berdasarkan ketentuan yang diatur dalam
perjanjian.
Berdasarkan perjanjian fasilitas ini, CAP memiliki kewajiban untuk menjaga Interest Bearing Debt to Equity kurang
dari atau sama dengan 100% pada setiap kuartal. Perseroan tidak memberikan jaminan khusus atas penggunaan
fasilitas-fasilitas ini.
c. DBS Bank Ltd. (“DBS”)
Pada tanggal 25 Mei 2018, Perseroan menandatangani Perjanjian Fasilitas dengan DBS, yang telah diubah, salah
satunya dengan masuknya CATCO sebagai penerima pinjaman, dan terakhir kali berdasarkan Second
Supplemental Agreement tanggal 14 Desember 2021, dimana pada perubahan terakhir, para pihak setuju untuk
meningkatkan jumlah fasilitas menjadi hingga sebesar USD 85.000.000 (“Perjanjian Fasilitas Non-Komitmen”).
Perjanjian Fasilitas Non-Komitmen ini berlaku sampai dengan 29 Juli 2022 dan akan secara otomatis diperpanjang
setiap tahunnya untuk periode 12 bulan kecuali DBS memberikan pemberitahuan pengakhiran tertulis sebelumnya
kepada CAP. Untuk Advance dan Loan, bunga yang dikenakan sebesar LIBOR ditambah marjin tertentu per tahun.
Fasilitas berdasarkan Perjanjian Fasilitas Non-Komitmen ini tidak dijamin secara khusus dengan aset CAP.
Berdasarkan Perjanjian ini, CAP terikat oleh beberapa pembatasan atas pelepasan aset, restrukturisasi dan arm’s
length dealings.
d. PT Bank HSBC Indonesia (“HSBC”)
Pada tanggal 30 Juli 2018 CAP menandatangani Perjanjian Fasilitas Perbankan Korporasi dengan HSBC,
sebagaimana terakhir kali diubah pada 9 Desember 2021. Perjanjian ini meliputi Fasilitas Limit Gabungan sebesar
USD 125.000.000, yang terdiri dari (i) fasilitas pinjaman berulang dengan limit sebesar USD 50.000.000 (“Fasilitas
Pinjaman Berulang”), (ii) fasilitas kredit berdokumen dengan limit sebesar USD 125.000.000, (iii) fasilitas kredit
berdokumen dengan pembayaran tertunda/berjangka dengan limit sebesar USD 125.000.000, (iv) fasilitas kredit
berdokumen berjangka yang dibayar atas unjuk dengan limit sebesar USD 125.000.000, (v) fasilitas pinjaman impor
dengan limit sebesar USD 125.000.000, (vi) fasilitas pembiayaan impor (pinjaman pembeli setelah pengapalan) 1
dengan limit sebesar USD 100.000.000, (vii) fasilitas bank garansi dengan limit sebesar USD 5.000.000. Adapun
untuk Fasilitas Treasury sebesar USD 15.000.000, yang termasuk di dalamnya (i) limit paparan terhadap risiko
sebesar USD 5.000.000, dan (ii) Cross Currency Swap (CCS) / Interest Rate Swap (IRS) sebesar USD 15.000.000
dengan jatuh tempo maksimum 3 tahun (“Fasilitas Perbankan Korporasi”). Perjanjian ini akan terus berlaku secara
berkelanjutan sampai dengan HSBC membatalkan, menghentikan atau membebaskan Perseroan dari
kewajibannya Bunga akan dibebankan sebesar marjin tertentu per tahun di atas LIBOR yang harus dibayarkan
secara bulanan di setiap akhir bulan dengan mendebit rekening manapun milik CAP yang menggunakan fasilitas ini
di HSBC. Fasilitas ini tidak dijamin dengan jaminan khusus oleh CAP.
Pada tanggal 5 September 2018, CAP juga telah menandatangani Perjanjian Pemberian Pinjaman dengan HSBC,
sebagaimana terakhir kali diubah pada 9 Desember 2021. Perjanjian ini merupakan pengaturan khusus atas
Fasilitas Pinjaman Berulang. Fasilitas yang diberikan berdasarkan perjanjian tersebut adalah fasilitas pinjaman
berulang (revolving loan) dengan limit sebesar USD 50.000.000 dimana masing-masing pinjaman akan jatuh tempo
58
Page 61
maksimal 1 tahun sejak tanggal pencairan, yang bertujuan untuk membiayai kebutuhan modal kerja jangka pendek
CAP. Perjanjian ini merupakan perjanjian yang berkelanjutan dan akan terus berlaku kecuali HSBC secara tertulis
membatalkan, menghentikan atau membebaskan Perseroan dari kewajibannya berdasarkan perjanjian atau
perjanjian lain yang berkaitan. Fasilitas Pinjaman Berulang ini akan dibebankan bunga atas setiap penarikan secara
harian sebesar marjin tertentu per tahun di atas yang harus dibayarkan pada akhir tenor dari setiap pinjaman dengan
mendebit rekening manapun milik CAP yang ada pada HSBC. Fasilitas ini dijamin dengan jaminan fidusia atas
barang persediaan dan piutang CAP.
e. PT Bank Central Asia Tbk. (“BCA”)
Pada bulan Nopember 2014, CAP menandatangani perjanjian kredit dengan BCA, sebagaimana diubah terakhir
kali pada tanggal 28 September 2021. Berdasarkan perjanjian tersebut, CAP telah diberikan fasilitas: (i) Fasilitas
Multi (yang bersifat tidak mengikat dan tanpa jaminan) yang terdiri dari Letter of Credit dalam bentuk Sight L/C,
Usance L/C, Usance Payable at Sight L/C (“UPAS L/C”), Usance Payable at Usance L/C (“UPAU L/C”), SKBDN
Atas Unjuk, SKBDN Berjangka, SKBDN Berjangka Dibayar Atas Unjuk dan SKBDN Berjangka Dibayar Berjangka
dengan jumlah pokok tidak melebihi US$ 80.000.000 (“Fasilitas Multi”), dengan sublimit masing‐masing untuk
penerbitan Bank Garansi dengan jumlah pokok tidak melebihi US$ 30.000.000, penerbitan Sight L/C, Usance L/C
dengan jumlah pokok tidak melebihi US$80.000.000, SKBDN Atas Unjuk dan/atau SKBDN Berjangka dengan
jumlah pokok tidak melebihi US$ 55.000.000, penerbitan UPAS L/C dan/atau UPAU L/C dengan jumlah pokok tidak
melebihi US$ 60.000.000 dan SKBDN Berjangka Dibayar Atas Unjuk dan SKBDN Berjangka Dibayar Berjangka
dengan jumlah pokok tidak melebihi USD 40.000.000, serta fasilitas Pinjaman Berjangka Money Market (“fasilitas
PBMM”) dengan jumlah pokok setinggi‐tingginya sebesar US$ 20.000.000 (dapat ditarik dalam mata uang Rupiah
dan Dolar Amerika Serikat), (ii) Fasilitas Installment Loan 1 dengan jumlah pokok tidak melebihi
Rp1.000.000.000.000 (“Fasilitas Installment Loan 1”), dan (iii) Fasilitas Installment Loan 2 dengan jumlah pokok
tidak melebihi US$60.000.000 (“Fasilitas Installment Loan 2”).
Adapun tujuan penggunaan dana khusus untuk fasilitas L/C dan fasilitas SKBDN, yang merupakan bagian dari
Fasilitas Multi, akan digunakan oleh CAP untuk membiayai kegiatan pembelian/ impor bahan baku (antara lain
naphtha, LPG, Propylene, dan butene‐1). Sedangkan khusus untuk fasilitas Bank Garansi yang merupakan sublimit
dari Fasilitas Multi, akan digunakan untuk jaminan tender, jaminan pelaksanaan, jaminan pembayaran terhadap
pihak ketiga, termasuk tetapi tidak terbatas pada perseroan terbatas PT Perusahaan Gas Negara (Persero) dan
jaminan penangguhan pembayaran bea masuk impor. Khusus untuk fasilitas PBMM yang merupakan sublimit dari
Fasilitas Multi akan digunakan untuk membiayai modal kerja dan biaya operasional CAP, sedangkan untuk Fasilitas
Installment Loan 1 dan Fasilitas Installment Loan 2 akan digunakan oleh CAP untuk general multipurpose, termasuk
keperluan modal kerja.
Batas waktu penarikan dan/atau penggunaan fasilitas kredit adalah: (a) hingga 27 April 2022 untuk Fasilitas Multi
dan (b) hingga 6 bulan sejak tanggal penandatanganan perubahan terakhir yaitu 28 September 2021 (hingga 28
Maret 2022) untuk Fasilitas Installment Loan 1 dan Fasilitas Installment Loan 2.
Berdasarkan fasilitas ini, selama CAP masih mempunyai kewajiban atas utang (kecuali bilamana BCA secara tertulis
menetapkan lain), CAP wajib untuk memberitahukan secara tertulis (melalui surat tertulis atau surat elektronik dari
alamat surel resmi CAP) kepada BCA dalam hal CAP memperoleh pinjaman uang/kredit baru dari pihak lain
selambat‐lambatnya 5 hari kerja terhitung sejak penandatanganan perjanjian terkait. CAP tidak memberikan jaminan
khusus atas penggunaan fasilitas ini.
f. PT Bank Permata Tbk (“Bank Permata”) (yang telah menerima pengalihan hak dan kewajiban dari Bangkok
Bank Public Company Limited)
Pada tanggal 18 Januari 2022, CAP telah menandatangani Akta Perubahan Ketiga Perjanjian Pemberian Fasilitas
Perbankan dengan Bank Permata (“Akta Perubahan Ketiga”). Perjanjian ini menggabungkan fasilitas yang
diperoleh sebelumnya berdasarkan perjanjian pemberian fasilitas perbankan dengan Bank Permata pada tanggal
21 Juni 2018 berikut perubahannya dengan fasilitas yang diperoleh berdasarkan perjanjian kredit tanggal 12
November 2014 antara CAP dengan Bank Permata (yang telah menerima pengalihan hak dan kewajiban dari
Bangkok Bank Public Company Limited), berikut perubahannya.
Dengan demikian, fasilitas ini meliputi: (a) Fasilitas Term Loan 1 dengan pagu fasilitas sebesar USD35.000.000
bersifat committed yang bertujuan untuk pembiayaan kebutuhan Perseroan secara umum (general corporate
purposes), (b) Fasilitas Term Loan 2 dengan pagu fasilitas sebesar Rp585.340.000.000 bersifat committed yang
bertujuan untuk pembiayaan kebutuhan Perseroan secara umum (general corporate purposes), (c) Fasilitas
Omnibus Revolving Loan yang terdiri atas beberapa fasilitas yaitu: (i) Fasilitas Revolving Loan, (ii) Fasilitas Post
Import Financing, (iii) Fasilitas Letter of Credit, (iv) Fasilitas Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri, (v) Fasilitas
Bank Garansi, dan (vi) Fasilitas Credit Bills Negotiated Discrepant. Fasilitas Omnibus Revolving Loan ini bersifat
committed dengan pagu fasilitas gabungan senilai USD60.000.000 yang bertujuan untuk pembiayaan modal kerja.
Jangka waktu: (a) Fasilitas Term Loan 1 adalah 5 tahun 6 bulan sejak 15 Mei 2020 atau sampai dengan tanggal 15
November 2025, (b) Fasilitas Term Loan 2 adalah 5 tahun 6 bulan sejak 15 Mei 2020 atau sampai dengan tanggal
59
Page 62
15 November 2025, (c) Fasilitas Omnibus Revolving Loan adalah sejak tanggal 18 Januari 2022 hingga 21 Juni
2022.
Suku bunga untuk Fasilitas Term Loan 1 adalah LIBOR ditambah margin tertentu per tahun bersifat mengambang
dan dibayarkan efektif setiap 3 bulan dan untuk Fasilitas Term Loan 2 adalah JIBOR ditambah margin tertentu per
tahun bersifat mengambang dan dibayarkan efektif setiap 3 bulan. Adapun untuk Fasilitas Omnibus Revolving Loan,
suku bunga tergantung pada jenis fasilitas turunan.
g. Kasikornbank Public Company Limited (“Kasikornbank”)
Pada tanggal 8 Desember 2020, CAP juga telah memperoleh fasilitas-fasilitas modal kerja dalam suatu jumlah
pokok yang terikat dan tidak dijaminkan sejumlah tidak lebih dari USD 50.000.000 dan jumlah yang setara dalam
mata uang Dolar Amerika Serikat dari THB 1.600.000.000 (atau jumlah yang sama dalam mata uang lain) yang
terdiri dari (i) Promissory Note Facility, (ii) Letter of Credit Facility, dan (iii) Trust Receipt Facility dari Kasikornbank.
Fasilitas ini bertujuan untuk membiayai pembelian bahan baku dan persediaan lain. Suku bunga untuk masing-
masing pinjaman berdasarkan Promissory Note Facility adalah persentase per tahun dengan jumlah keseluruhan
dari margin ditambah LIBOR yang berlaku sebagaimana akan dispesifikasikan dalam masing-masing Promissory
Note. Berdasarkan Surat No. MB.11600/2638/2021, tanggal 21 Desember 2021, yang diterbitkan oleh
Kasikornbank, Kasikornbank setuju untuk memperpanjang availability period atas fasilitas menjadi hingga 8
Desember 2022.
h. Citibank, N.A. (“Citibank”)
Pada tanggal 22 Agustus 2017, CAP memperoleh fasilitas kredit Trust Receipt/Fasilitas kredit berulang (revolving)
sampai dengan jumlah total hingga US$ 80.000.000, yang telah diubah terakhir kali pada 10 Januari 2022, dengan
jangka waktu ketersediaan selama 1 tahun sampai dengan tanggal 22 Agustus 2021 dan akan secara otomatis
diperpanjang terus menerus untuk jangka waktu 1 tahun berikutnya sejak setiap tanggal berakhirnya perjanjian, dan
jangka waktu penyelesaian pembayaran fasilitas kredit adalah selama 6 bulan sejak penerimaan fasilitas kredit.
Dengan demikian perjanjian ini berlaku sampai dengan 22 Agustus 2022. Tujuan pemberian fasilitas ini tidak diatur.
Bunga yang wajib dibayarkan CAP kepada Citibank adalah sebagaimana disepakati Citibank dan CAP dari waktu
ke waktu dan pembayaran dilakukan setiap bulan. Tidak terdapat jaminan atas fasilitas ini. Berdasarkan ketentuan
fasilitas ini, Perseroan akan segera memberitahukan Citibank atas setiap perubahan pada manajemen inti
Perseroan dan/atau para pemegang saham pengendalinya sejak tanggal perjanjian ini.
i. National Bank of Kuwait S.A.K.P., Cabang Singapura (“Bank of Kuwait”)
Pada tanggal 6 Maret 2018, CAP memperoleh beberapa fasilitas dari Bank of Kuwait dalam jumlah maksimum USD
60.000.000, perjanjian mana telah diubah dan dinyatakan kembali terakhir kali pada 2 November 2021. Fasilitas
yang diperoleh adalah SBLC Facility tanpa komitmen dan jaminan, serta L/C Facility dan UPAS L/Cs sebesar USD
105.000.000 (selanjutnya disebut sebagai “Fasilitas”). Tanggal jatuh tempo final perjanjian ini tidak diatur dan akan
terus berlaku sampai dengan diakhiri oleh para pihak, dan bunga yang dibebankan adalah marjin dan LIBOR.
Fasilitas ini tidak dijamin dengan jaminan khusus oleh CAP.
j. PT Bank CIMB Niaga Tbk (“CIMB”)
Pada tanggal 4 Mei 2018, CAP memperoleh fasilitas pinjaman dari CIMB, perjanjian mana telah diubah pada tanggal
3 Agustus 2021, berupa (i) Fasilitas Pinjaman Rekening Koran (“Fasilitas PRK”) sebesar Rp25.000.000.000, (ii)
Fasilitas Commercial Credit Lines (multicurrency) (“Fasilitas CC Lines”) sebesar USD 50.000.000, (iii) Fasilitas
Trust Receipt (multicurrency) (“Fasilitas TR”) sebesar USD 50.000.000, (iv) Fasilitas Bank Garansi atau Standby
Letter of Credit (multicurrency) (“Fasilitas BG/SBLC”) sebesar USD 20.000.000, (v) Fasilitas Negotiation Wesel
Ekspor dan/atau Diskonto Wesel Ekspor (multicurrency) (“Fasilitas NWE/DWE”) sebesar USD 50.000.000, dan (vi)
Fasilitas Pinjaman Tetap (multicurrency) (“Fasilitas PT”) sebesar USD 25.000.000.
berdasarkan perjanjian ini tidak dijamin secara khusus dengan asset CAP.
Jangka waktu (i) Fasilitas PRK, (ii) Fasilitas CC Lines, (iii) Fasilitas TR, (iv) Fasilitas BG/SBLC, (v) Fasilitas
NWE/DWE, dan (vi) Fasilitas PT adalah sampai dengan tanggal 4 Mei 2022.
k. PT Bank BNP Paribas Indonesia (“BNPP Indonesia”)
Pada tanggal 14 Februari 2019, Perseroan memperoleh fasilitas perbankan lainnya, yang telah diubah beberapa
kali, terakhir pada tanggal 16 September 2021, yang terdiri dari Fasilitas Kredit Berulang (Revolving Credit Facility),
Sight and Usance Letter of Credit atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), berupa Usance-Pay-At-
Sight (UPAS) dan Usance-Pay-At-Usance (UPAU) dan Fasilitas Penerimaan Trust dengan limit fasilitas sebesar
USD 70.000.000. Fasilitas ini dikenakan bunga sebesar LIBOR/JIBOR + marjin tertentu per tahunnya. Tujuan
pemberian fasilitas ini adalah untuk pembelian bahan baku terkait dengan kegiatan usaha utama Perseroan. Jangka
waktu ketersediaan dan tanggal pembayaran akhir fasilitas ini adalah 31 Agustus 2022.
60
Page 63
l. Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Mandiri”)
CAP dan Mandiri telah menandatangani beberapa perjanjian kredit/fasilitas, sebagai berikut:
(i) pada tanggal 30 Juli 2018, (a) perjanjian kredit modal kerja sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
pada tanggal 18 Juni 2021, dimana berdasarkan perjanjian ini CAP telah memperoleh fasilitas kredit modal
kerja revolving dengan limit sebesar USD 50.000.000 sublimit fasilitas non – cash loan sebesar USD
50.000.000 dengan tujuan untuk mendukung kebutuhan modal kerja CAP. Fasilitas ini bersifat committed,
advised dan revolving. Fasilitas ini tidak dijamin (clean basis) (“Fasilitas KMK Mandiri”), dan (b) perjanjian
pemberian fasilitas non-cash loan dengan limit sebesar USD 50.000.000 sublimit trust receipt USD 50.000.000
dimana fasilitas ini diberikan untuk menunjang kegiatan usaha CAP, antara lain untuk fasilitas non cash loan
adalah untuk pembelian/impor bahan baku, barang dagang, dan spare part mesin, serta jaminan pembelian
gas alam/naphta sesuai dengan Sales and Purchase Agreement, serta kebutuhan modal kerja lainnya,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir pada tanggal 18 Juni 2021. Sedangkan tujuan penggunaan
Sublimit TR adalah untuk membayar tagihan LC dan SKBN yang telah jatuh tempo. Atas penggunaan fasilitas
non cash loan dikenakan biaya bunga sebesar LIBOR + marjin tertentu untuk mata uang Dolar Amerika Serikat
dan JIBOR + marjin tertentu untuk mata uang Rupiah, sedangkan atas penggunaan fasilitas TR dikenakan
bunga sebesar LIBOR + tertentu untuk mata uang Dollar Amerika Serikat dan JIBOR + tertentu untuk mata
uang Rupiah (“Fasilitas NCL Mandiri”). Fasilitas KMK Mandiri dan Fasilitas NCL Mandiri berlaku sampai
dengan 29 Juli 2023.
(ii) pada tanggal 30 Juli 2018, suatu perjanjian treasury line sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir pada
tanggal 9 September 2021. Berdasarkan perjanjian tersebut CAP memperoleh (i) fasilitas operasional (FX
Today, FX Tomorrow, FX Spot, FX Forward, dan FX Option) sebesar USD 20.000.000 yang bersifat
uncommitted dan advised dan (ii) transaksi Cross Currency Swap (CCS) dan Interest Rate Swap sebesar USD
350.000.000 yang bersifat uncommitted. Tujuan dari fasilitas ini adalah untuk melakukan transaksi valas dalam
rangka lindung nilai (hedging) terhadap risiko kurs meliputi transaksi FX Today, FX Tomorrow, FX Spot, FX
Forward, FX Option dan dapat digunakan untuk melakukan transaksi Cross Currency Swap (CCS) (“Fasilitas
TL Mandiri”). Adapun Fasilitas TL Mandiri berlaku sampai dengan 29 Juli 2023.
Perjanjian Sehubungan Penawaran Umum Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap V Tahun
2022
CAP telah menandatangani perjanjian perwaliamanatan tanggal 11 Februari 2022 dengan BTN sebagai wali amanat
sehubungan dengan penerbitan obligasi sebesar Rp1.000.000.000.000 yang terdiri atas 3 seri, yaitu (i) obligasi seri
A sebesar 860.000.000.000 yang akan jatuh tempo pada tanggal 8 Maret 2027, (ii) obligasi seri B sebesar
Rp300.000.000.000 yang akan jatuh tempo pada tanggal 8 Maret 2029, dan (iii) obligasi seri C sebesar
Rp240.000.000.000 yang akan jatuh tempo pada tanggal 8 Maret 2032. Tingkat bunga obligasi adalah tingkat bunga
tetap sebesar 7,20% per tahun untuk obligasi seri A, 8,10% per tahun untuk obligasi seri B, dan 8,80% per tahun
untuk obligasi seri C. Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penerbitan obligasi akan digunakan untuk modal kerja
CAP. Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan
baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang‐undang Hukum Perdata. Berdasarkan
perjanjian, CAP memiliki kewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis dan menyerahkan akta‐akta yang
menyetujui perubahan anggaran dasar selambat‐lambatnya 30 hari kerja setelah kejadian tersebut berlangsung
kepada BTN.
Perjanjian Sehubungan Penawaran Umum Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap IV Tahun
2021
CAP telah menandatangani perjanjian perwaliamanatan tanggal 8 Oktober 2021 dengan BTN sebagai wali amanat
sehubungan dengan penerbitan obligasi sebesar Rp1.000.000.000.000 yang terdiri atas 3 seri, yaitu (i) obligasi seri
A sebesar Rp266.950.000.000 yang akan jatuh tempo pada tanggal 29 Oktober 2026, (ii) obligasi seri B sebesar
Rp581.500.000.000 yang akan jatuh tempo pada tanggal 29 Oktober 2028, dan (iii) obligasi seri C sebesar
Rp151.550.000.000 yang akan jatuh tempo pada tanggal 29 Oktober 2031. Tingkat bunga obligasi adalah tingkat
bunga tetap sebesar 7,20% per tahun untuk obligasi seri A, 8,20% per tahun untuk obligasi seri B, dan 9,00% per
tahun untuk obligasi seri C. Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penerbitan obligasi akan digunakan untuk modal
kerja CAP. Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang‐undang Hukum Perdata.
Berdasarkan perjanjian, CAP memiliki kewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis dan menyerahkan
akta‐akta yang menyetujui perubahan anggaran dasar selambat‐lambatnya 30 hari kerja setelah kejadian tersebut
berlangsung kepada BTN.
Perjanjian Sehubungan Penawaran Umum Obligasi Chandra Asri Petrochemical I Tahun 2016 Seri B
61
Page 64
Berdasarkan Surat No. KSEI ‐23333/JKU/1221 tentang Laporan Pelunasan Pokok dan Pembayaran Bunga Ke‐20
Obligasi Chandra Asri Petrochemical I Tahun 2016 Seri B, tanggal 22 Desember 2021, yang diterbitkan oleh PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia, Perseroan telah melakukan pelunasan pokok dan pembayaran bunga ke‐20 atas
Obligasi Chandra Asri Petrochemical I Tahun 2016 Seri B.
Perjanjian Sehubungan Penawaran Umum Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2018
Berdasarkan Surat No. KSEI ‐23083/JKU/1221 tentang Laporan Pelunasan Pokok dan Pembayaran Bunga Ke‐12
Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2018, tanggal 20 Desember 2021, yang
diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, Perseroan telah melakukan pelunasan pokok dan
pembayaran bunga ke‐12 atas Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2018.
M. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP PERSEROAN
Per tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki: (i) 1 pabrik yang terletak di Jelapat, Banjarmasin Jl.
Kuin Selatan RT 007 No. 44, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjar Barat, Banjarmasin, Kalimantan Selatan; dan
(ii) 3 pabrik milik Perusahaan Anak (CAP) yang terletak di Jl. Raya Anyer Km. 123, Ciwandan, Cilegon, Banten 42447
dan Jl. Raya Bojonegara, Desa Mangunreja, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten 42557 dimana CAP
mengoperasikan sebuah kompleks petrokimia terintegrasi yang berlokasi di Ciwandan, Cilegon di Provinsi Banten,
Indonesia, yang terdiri dari sebuah naphtha cracker, dua pabrik polyethylene dan tiga jalur produksi polypropylene. Di
dalam Kompleks petrokimia terintegrasi CAP juga mencakup dua pabrik styrene monomer, yang merupakan pabrik
styrene monomer satu-satunya di Indonesia dan dioperasikan oleh SMI, yang terhubung secara langsung dengan
kompleks petrokimia utama di Cilegon melalui saluran pipa. Selain itu, terdapat 1 gedung milik Perusahaan Anak (GI)
yang terletak di Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62 – 63, Jakarta 11410.
Setelah Perseroan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap I Tahun
2021, berikut merupakan penambahan/penyesuaian atas bidang tanah yang dimiliki Perseroan:
Tanggal Berakhirnya
No. No. Sertipikat Lokasi Area (M2) Catatan
Sertipikat
1. HGB Nomor 2/Desa Desa Jelapat I, Kecamatan 139.500 1 Juni 2041 Tidak
Jelapat I Tamban, Kabupaten Barito terdapat
Kuala, Propinsi Kalimantan pembebanan
Selatan Digunakan
untuk Pabrik
2. HGB Nomor 6/Desa Desa Jelapat, Kecamatan 25.130 24 September 2043
Jelapat Tamban, Kabupaten Barito
Kuala, Propinsi Kalimantan
Selatan
3. HGB Nomor 20/Desa Desa Jelapat I, Kecamatan 3.248 24 September 2044 Tidak
Jelapat I Tamban, Kabupaten Barito terdapat
Kuala, Propinsi Kalimantan pembebanan
Selatan Digunakan
untuk Pabrik
4. HGB Nomor 21/Desa Desa Jelapat I, Kecamatan 8.531 24 September 2024
Jelapat I Tamban, Kabupaten Barito
Kuala, Propinsi Kalimantan
Selatan
5. HGB Nomor 19/Desa Desa Jelapat I, Kecamatan 3.034 24 September 2044
Jelapat I Tamban, Kabupaten Barito
Kuala, Propinsi Kalimantan
Selatan
6. HGB Nomor 22/Desa Desa Jelapat I, Kecamatan 8.928 24 September 2044
Jelapat I Tamban, Kabupaten Barito
Kuala, Propinsi Kalimantan
Selatan
7. HGB Nomor 23/Desa Desa Jelapat I, Kecamatan 7.182 24 September 2044
Jelapat I Tamban, Kabupaten Barito
Kuala, Propinsi Kalimantan
Selatan
8. HGB Nomor 24/Desa Desa Jelapat I, Kecamatan 3.556 24 September 2044
Jelapat I Tamban, Kabupaten Barito
62
Page 65
Tanggal Berakhirnya
No. No. Sertipikat Lokasi Area (M2) Catatan
Sertipikat
Kuala, Propinsi Kalimantan
Selatan
9. HGB Nomor 25/Desa Desa Jelapat I, Kecamatan 14.228 24 September 2044
Jelapat I Tamban, Kabupaten Barito
Kuala, Propinsi Kalimantan
Selatan
10. HGB Nomor 26/Desa Desa Jelapat I, Kecamatan 8.041 24 September 2044 Tidak
Jelapat I Tamban, Kabupaten Barito terdapat
Kuala, Propinsi Kalimantan pembebanan
Selatan Digunakan
untuk Pabrik
11. HGB Nomor 27/Desa Desa Jelapat I, Kecamatan 16.824 24 September 2044
Jelapat I Tamban, Kabupaten Barito
Kuala, Propinsi Kalimantan
Selatan
12. HGB Nomor 28/Desa Desa Jelapat I, Kecamatan 14.875 24 September 2044
Jelapat I Tamban, Kabupaten Barito
Kuala, Propinsi Kalimantan
Selatan
13. HGB Nomor 29/Desa Desa Jelapat I, Kecamatan 14.605 24 September 2044
Jelapat I Tamban, Kabupaten Barito
Kuala, Propinsi Kalimantan
Selatan
14. HGB Nomor 30/Desa Desa Jelapat I, Kecamatan 12.969 24 September 2044
Jelapat I Tamban, Kabupaten Barito
Kuala, Propinsi Kalimantan
Selatan
15. HGB Nomor 31/Desa Desa Jelapat I, Kecamatan 5.360 24 September 2044
Jelapat I Tamban, Kabupaten Barito
Kuala, Propinsi Kalimantan
Selatan
16. HGB Nomor 32/Desa Desa Jelapat I, Kecamatan 15.783 24 September 2044
Jelapat I Tamban, Kabupaten Barito
Kuala, Propinsi Kalimantan
Selatan
17. HGB Nomor 33/Desa Desa Jelapat I, Kecamatan 19.905 24 September 2044
Jelapat I Tamban, Kabupaten Barito
Kuala, Propinsi Kalimantan
Selatan
18. HGB Nomor 34/Desa Desa Jelapat I, Kecamatan 13.098 24 September 2044
Jelapat I Tamban, Kabupaten Barito
Kuala, Propinsi Kalimantan
Selatan
19. HGB Nomor 38/Desa Desa Jelapat I, Kecamatan 45.441 24 September 2044
Jelapat I Tamban, Kabupaten Barito
Kuala, Propinsi Kalimantan
Selatan
20. HGB Nomor 39/Desa Desa Jelapat I, Kecamatan 468.126 24 September 2026
Jelapat I Tamban, Kabupaten Barito
Kuala, Propinsi Kalimantan
Selatan
21. HGB Nomor 40/Desa Desa Jelapat I, Kecamatan 501.256 24 September 2026
Jelapat I Tamban, Kabupaten Barito
Kuala, Propinsi Kalimantan
Selatan
63
Page 66
N. PERKARA-PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN KOMISARIS
DAN DIREKSI PERSEROAN
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak, juga Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan dan Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan
dan/atau perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di
lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah
yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan
dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang atau
mengajukan permohonan kepailitan, atau tidak sedang menghadapi somasi, yang dapat mempengaruhi secara berarti
dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak serta menghambat
Penawaran Umum ini.
64
Page 67
O. ASURANSI
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah melakukan penutupan atas risiko-risiko yang mungkin
dihadapi dengan asuransi, antara lain:
Jangka Objek Jenis Jumlah
No. No. Polis Penanggung Premi
Waktu Pertanggungan Pertanggungan Pertanggungan
1. 10001022 PT Asuransi 18 Gedung Kebakaran, Rp 3.000.000.000 Rp 1.139.000
20200011 Central Asia Februari Perseroan yang petir, ledakan,
52 2022 – 18 berlokasi di Jl dampak dari
Februari Pierre Tendean pesawat jatuh,
2023 No. 99, asap
Banjarmasin
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dengan perusahaan asuransi tersebut di atas.
Manajemen Perseroan berkeyakinan bahwa perlindungan asuransi yang dimiliki Perseroan nilai pertanggungannya
cukup untuk menutupi kemungkinan kerugian dari aset yang dipertanggungkan.
P. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN
ANAK
1. Kegiatan Operasi
CAP
CAP menghasilkan produk-produk berikut ini:
olefins; terdiri dari ethylene dan propylene serta produk sampingannya, seperti pygas dan mixed-C4;
polyolefins; terdiri dari polyethylene dan polypropylene;
styrene monomer serta produk sampingannya, seperti ethyl benzene, toluene dan campuran benzene toluene; dan
butadiene serta produk sampingannya, seperti raffinate.
Butene-1 dan Methyl Tertiary Butyl Ether.
CAP menjual produknya ke pelanggan baik di pasar Indonesia maupun regional. CAP adalah satu-satunya produsen
ethylene, styrene monomer, butadiene dalam negeri, salah satu dari dua produsen domestic polypropylene dan
polyethylene dan produsen polypropylene terbesar di Indonesia.
a. Olefins
Produk utama yang dihasilkan oleh naphtha cracker CAP adalah ethylene dan propylene, yang juga dikenal sebagai
olefins. Selama proses produksi olefins CAP, naphtha cracker CAP menghasilkan produk sampingan, termasuk pygas
dan mixed C4.
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2021, CAP menjual 322KT olefins dan produk sampingan.
30,52% dari penjualan olefins dan produk sampingan CAP berasal dari penjualan kepada pelanggan CAP di Indonesia,
sedangkan sisanya sebanyak 69,48% berasal dari penjualan ekspor.
Ethylene
CAP memiliki perjanjian pengadaan ethylene dengan pelanggan utama, yang sebagian besar merupakan pelanggan
domestik. Perjanjian pengadaan CAP dengan pelanggan utama ini dapat diperpanjang setiap tahun.
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2021, CAP menjual sekitar 100% dari penjualan ethylene
CAP kepada pelanggan domestik dengan total volume penjualan yang mencapai 65KT.
Propylene
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021, CAP menjual 27KT.
Pygas
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2021, CAP menjual pygas sebanyak 230KT dimana
17,65% dari volume penjualan pygas CAP ke SCG.
65
Page 68
b. Polyolefins
Produk polyolefins CAP terdiri dari polyethylene dan polypropylene. Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2021, CAP menjual 912KT.
Polyethylene
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021, CAP menjual sekitar 77,48% dari
penjualan polyethylene yang terjual di Indonesia dan untuk periode tersebut CAP menjual sebesar 506KT polyethylene,
dengan berbagai grade.
Polypropylene
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021, CAP menjual 99,94% dari penjualan
polypropylene kepada pelanggan domestik dan total volume penjualan polypropylene mencapai 406KT.
c. Styrene Monomer dan Produk Sampingan
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021, CAP menjual 72,32% dari penjualan
styrene monomer kepada pelanggan domestik dengan total volume penjualan yang mencapai 225KT.
d. Butadiene dan Produk Sampingannya
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021, CAP menjual 59,10%, dari penjualan
butadiene dan produk sampingan butadiene CAP kepada pelanggan domestik dan sisanya kepada pelanggan ekspor
dan CAP menjual 131KT butadiene dan produk sampingan.
e. MTBE dan Butene-1
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021, CAP menjual 100% dari penjualan
MTBE dan 100% dari penjualan Butene-1 kepada pelanggan ekspor. CAP menjual 49KT MTBE dan 5KT Butene-1.
Bahan baku
Pada saat Informasi Tambahan diterbitkan, tidak terdapat perubahan jenis-jenis bahan baku yang digunakan CAP. Pada
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021, seluruh naphtha, kondensat, dan benzene
yang digunakan CAP dibeli dari eksternal, dan sebagian besar ethylene dan mixed C4 yang digunakan CAP berasal dari
internal. Selama periode yang sama, sekitar 25% dari propylene yang digunakan CAP dibeli dari eksternal, sisanya
berasal dari internal.
Berdasarkan perlakuan akuntansi, hanya naphtha dan benzene yang dikategorikan sebagai "bahan baku". Mengingat
CAP juga memproduksi ethylene, propylene dan mixed C4, CAP mengkategorikannya sebagai "bahan jadi".
a. Naphtha
Naphtha merupakan bahan baku utama CAP. Untuk mencapai kapasitas produksi penuh, naphtha cracker akan
mengkonsumsi sekitar 2.450KTA naphtha.
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021, CAP mengkonsumsi 1.739,54KT
naphtha sebagai bahan baku dan CAP membeli 54,37%, dari naphtha sesuai dengan perjanjian jual beli naphtha dengan
perusahaan perantara besar perdagangan minyak bumi dan kebutuhan yang tersisa di pasar spot.
Tabel berikut ini menguraikan pemasok naphtha CAP dan naphtha yang dibeli dari pemasok untuk jangka waktu yang
dinyatakan.
30 September 2021
Nama Pemasok
(dalam jutaan US$) Persentase
Saudi Aramco Product Trading Company 617,00 55,22
Marubeni Petroleum Co.Ltd. 263,17 23,55
Shell International Eastern Trading Co. 54,70 4,90
Mitsubishi Chemical Corporation 52,32 4,68
Abu Dhabi National Oil Company 38,41 3,44
Shell MDS (Malaysia) Sendirian Berhad 35,74 3,20
Konsorsium PT Titis Sampurna 35,64 3,19
Total Oil Trading SA 19,49 1,74
PT Surya Mandala Sakti 0,95 0,09
Saudi Aramco Product Trading Company 617,00 55,22
Total 1.117,42 100,0%
66
Page 69
b. Benzene
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021, CAP mengkonsumsi 175KT benzene
dimana 10KT dibeli dari grup SCG Chemicals. CAP memperoleh kebutuhan benzene lainnya dari pemasok pihak ketiga
lainnya.
SEGHPL
Operasi Panas bumi Wayang Windu
Operasi Panas bumi Wayang Windu berlokasi di Kabupaten Bandung di Jawa Barat, Indonesia. Sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini, Operasi Panas bumi Wayang Windu terdiri dari dua unit yang dimiliki oleh PT Pertamina
Geothermal Energy (PGE) namun dikuasai dan dioperasikan oleh Star Energy, yang masing-masing mampu
menghasilkan 110 MW dan 117 MW, dari uap air panas yang diambil dari sumur panas bumi yang dibor di Area kontrak
Wayang Windu. Operasi Panas bumi Wayang Windu diakuisisi oleh Star Energy pada tahun 2004.
Tabel berikut menunjukkan matriks fasilitas utama untuk Operasi Panas Bumi Wayang Windu:
Keterangan Unit 1 Unit 2
Kapasitas Terpasang (MW) 110 117
Tanggal Operasi Komersial (“COD”) Juni 2000 Maret 2009
Kepemilikan Star Energy
Jenis operasi oleh Star Energy Pembangkit listrik tenaga panas bumi terintegrasi
Operasi Panas Bumi Salak
Operasi Panas Bumi Salak berlokasi di Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Bogor di Jawa Barat, Indonesia. Sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini, Operasi Panas Bumi Salak terdiri dari fasilitas lapangan dan fasilitas
pembangkit tenaga listrik yang terdiri dari (i) tiga unit yang dimiliki dan dioperasikan oleh Kontraktor Salak, masing-
masing unit memiliki kapasitas yang dipasang sebesar 65,6 MW dari masing-masing unit dan (ii) tiga unit dimiliki dan
dioperasikan oleh PLN dengan kapasitas terpasang kotor 60 MW dari masing-masing unit. Operasi Panas Bumi Salak
memiliki total kapasitas terpasang kotor sebesar 377 MW.
Tabel berikut menunjukkan matriks fasilitas utama untuk Operasi Panas Bumi Salak:
Keterangan Unit 1 Unit 2 Unit 3 Unit 4 Unit 5 Unit 6
Kapasitas Terpasang (MW) 60(1) 60(1) 60(1) 65,6 65,6 65,6
Maret Juni Oktober November November
COD Juli 1997
1994 1994 1997 1997 1997
Kepemilikan PLN PLN PLN PGE PGE PGE
Jenis operasi oleh Kontraktor
Pasokan uap Pembangkit listrik tenaga panas bumi terintegrasi
Salak
(1) Meskipun kapasitas kontrak 55 MW, Star Energy umumnya menyediakan arus uap hingga 60 MW.
Operasi Panas Bumi Darajat
Operasi Panas Bumi Darajat berlokasi di Kabupaten Garut dan Kabupaten Bandung di Jawa Barat, Indonesia. Sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini, Operasi Panas Bumi Darajat mencakup fasilitas lapangan dan fasilitas
pembangkit listrik terdiri dari (i) satu unit dimiliki dan dioperasikan oleh PLN, dengan kapasitas terpasang 55 MW, dan
(ii) dua unit dimiliki dan dioperasikan oleh Star Energy, dengan kapasitas terpasang rata-rata masing-masing 95 MW
dan 121MW. Operasi Panas bumi Darajat memiliki total kapasitas terpasang sebesar 271 MW.
Tabel berikut menunjukkan matriks fasilitas utama untuk Operasi Panas Bumi Darajat:
Keterangan Unit 1 Unit 2 Unit 3
Kapasitas Terpasang (MW) 55 95 121
Tanggal Operasi Komersial (“COD”) Oktober 1994 Juni 2000 Mei 2007
Kepemilikan PLN Star Energy
Jenis operasi oleh Kontraktor Darajat Pasokan uap Pembangkit tenaga listrik panas bumi
SEGHPL menjalankan Operasi Panas Bumi Wayang Windu, Operasi Panas Bumi Salak dan Operasi Panas Bumi
Darajat melalui Badan Usaha Tetap (BUT) masing-masing yaitu untuk Wayang Windu (Star Energy Geothermal
(Wayang Windu) Limited), untuk Salak (Star Energy Geothermal Salak, Ltd; Star Energy Geothermal Salak Pratama,
Ltd.) dan untuk Darajat (Star Energy Geothermal Darajat I, Limited; Star Energy Geothermal Darajat II Limited; PT
Darajat Geothermal Indonesia).
67
Page 70
2. Penjualan, Pemasaran dan Pelanggan CAP
Produk CAP dijual sebagai bahan baku utama untuk produksi beraneka ragam produk pelanggan dan industri. CAP
menjual olefins dan produk sampingannya, polyethylene, styrene monomer dan butadiene di pasar dalam negeri dan
luar negeri, dan polypropylene di pasar dalam negeri. Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2021, sebesar 78,2% dari total pendapatan bersih CAP berasal dari penjualan dalam negeri dan sisanya
berasal dari ekspor.
Pelanggan utama
Sebagian besar pelanggan CAP berada di Indonesia. CAP menjual produk CAP kepada berbagai macam pelanggan.
Dengan menghasilkan penjualan dari berbagai pelanggan, CAP yakin bahwa ketergantungan CAP terhadap salah satu
pelanggan relatif tidak ada.
Tabel di bawah ini merupakan rincian pendapatan bersih CAP atas sepuluh pelanggan teratas CAP, yang mewakili
38,6% dari total pendapatan bersih CAP selama periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2021:
Pendapatan Pelanggan
Pelanggan Produk Lokasi
Bersih (%) Sejak
PT Akino Wahanamulia Polyethylene, Polypropylene 7,63 1995 Indonesia
PT Indonesia SEIA Polyethylene, Polypropylene 6,54 2015 Indonesia
PT Trinseo Materials Indonesia Styrene Monomer, Butadiene 4,67 2004 Indonesia
PT Synthetic Rubber Indonesia Styrene Monomer, Butadiene 4,22 2018 Indonesia
PT Sarana Kimindo Intiplas Polyethylene, Polypropylene 3,82 1995 Indonesia
PT Asahimas Chemical Ethylene 2,51 1995 Indonesia
Zhejiang Future Petrochemical 2,46 2020 Cina
Polyethylene
Co Ltd
PT Panca Budi Niaga Polyethylene, Polypropylene 2,35 2015 Indonesia
Styrene Monomer, Butadiene, 2,28 2009 Singapura
Integra Petrochemicals Pte Ltd
Py-gas
PT Nusantara Polymer Solutions Polyethylene 2,14 2018 Indonesia
Persentase Pendapatan Bersih 10 Pelanggan Teratas 38,62
3. Sertifikasi dan Penghargaan
Program pemeliharaan berkala yang dilakukan Perseroan juga memastikan kinerja pabrik dan kendali mutu Perseroan
sesuai dengan pedoman ISO dan Management System Standard lainnya. Tabel di bawah ini menunjukkan beberapa
akreditasi utama terhadap sistem produk dan manajemen Perseroan.
Akreditasi Aplikasi
LRQA Certification Body
ISO 9001:2015 (berlaku hingga 29 Oct 2022) Sistem manajemen mutu yang diterima oleh Perseroan
sehubungan dengan operasional pabrik Olefins,
Polyolefins, Butadiene dan Styrene Monomer.
ISO 14001:2015 (berlaku hingga 3 Februari 2023) Sistem manajemen lingkungan yang diterima oleh
Perseroan sehubungan dengan operasional pabrik
Olefins, Polyolefins, Butadiene dan Styrene Monomer.
ISO 45001:2018 (berlaku hingga 23 Desember 2022) Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja
yang diterima oleh Perseroan sehubungan dengan
operasional pabrik Olefins, Polyolefins, Butadiene dan
Styrene Monomer.
ISO 50001:2018 (berlaku hingga 12 Desember 2023) Sistem manajemen energi untuk produksi Ethylene,
Polypropylene, Polyethylene, Butadiene dan Styrene
Monomer.
Kementrian Ketenagakerjaan RI
SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Sertifikasi yang diterima Perseroan terkait manajemen
Kerja) keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan PP No.
50 Tahun 2012 sehubungan dengan operasi pabrik
Olefins, Polyolefins, Butadiene dan Styrene Monomer.
BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal)
Sertifikat "Halal" untuk semua produk plastik (berlaku Sertifikat yang diterima Perseroan sebagai jaminan yang
hingga 4 Nov 2025). dapat diberikan ke pelanggan atas kehalalan produk
polypropylene dan polyethylene perseroan yang
diperdagangkan.
68
Page 71
Akreditasi Aplikasi
LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan Obat-
obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia)
Sertifikat Jaminan Halal (berlaku hingga 2 Nov 2025) Sistem manajemen yang menjaga kesinambungan
proses produksi secara halal sesuai dengan persyaratan
HAS:23000.
STP (Sentra Teknologi Polimer)
SNI 7808:2012 (Bijih Plastik Polietilena) Sertifikat kesesesuaian terhadap produk polyethylene
Perseroan berdasarkan persyaratan dalam SNI
7808:2012
SNI 0594:2011 (Bijih Plastik Polipropilena) Sertifikat kesesesuaian terhadap produk polypropylene
Perseroan berdasarkan persyaratan dalam SNI
0594:2011
SNI 8887:2020 (Resin Polietilena untuk Bahan Baku Pipa Sertifikat kesesesuaian terhadap produk polyethylene
Bahan Bakar Gas) grade SP4808 Perseroan berdasarkan persyaratan
dalam SNI 8887:2020
Ecolabel Type II - Waste Reduction Claim Monomer Sertifikat kesesuaian yang diterima Perseroan untuk
Stirena produk Monomer Stirena terkait pengurangan limbah
polimer (polistirena) dalam proses produksi monomer
stirena.
BBPK (Balai Besar Pulp dan Kertas)
Ecolabel Type II Degradable Claim – GRENE Sertifikat kesesuaian yang diterima Perseroan untuk
produk HDPE (High Density Poly Ethylene) grade
SF5008E terkait dapat terurainya produk berdasarkan
ASTM D-5208 dan D-3826.
Ecolabel Type II Waste Reduction Claim ASRENE & Sertifikat kesesuaian yang diterima Perseroan untuk
TRILENE produk HDPE (High Density Poly Ethylene) dan
Polypropylene terkait pengurangan limbah dalam proses
produksinya.
RCI (Responsible Care Indonesia)
Responsible Care Verification Sertifikasi yang diterima Perseroan sebagai bentuk
keterlibatan dalam asosiasi industri kimia global dan
ketaatan kriteria Responsible Care yang bertujuan untuk
terus meningkatkan kinerja keselamatan, kesehatan dan
lingkungan dalam pekerjaan dan produk.
Institut Pemeliharaan pabrik Jepang
Penghargaan "Kategori A" TPM Excellence Hasil dari produktivitas, kualitas produk, pengurangan
biaya, dan peningkatan budaya perusahaan, yang
diterima oleh SMI untuk pabrik styrene pada tanggal 31
Januari 2017
Penghargaan "Kategori A" TPM Excellence Hasil dari produktivitas, kualitas produk, pengurangan
biaya, dan peningkatan budaya perusahaan, yang
diterima oleh Perseroan untuk pabrik polymer pada
tanggal 31 Januari 2018
Penghargaan "Kategori A" TPM Excellence Hasil dari produktivitas, kualitas produk, pengurangan
biaya, dan peningkatan budaya perusahaan, yang
diterima oleh Perseroan untuk pabrik monomer pada
tanggal 29 Januari 2019
Penghargaan Excellence in Consistent Hasil dari implementasi TPM secara konsisten untuk
meningkatkan produktifitas, kwalitas produk, mengurangi
biaya produksi dan perbaik budaya kerja di SM Plant,
diterima pada tgl 31 January 2020.
Q. TANGGUNG JAWAB SOSIAL (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY - CSR)
Dalam menjalankan tanggung jawab sosialnya, Perseroan juga memperhatikan pemenuhan kebutuhan pelanggan
sebagai salah satu bagian integral yang mendukung perkembangan usaha Perseroan. Adalah loyalitas pelanggan yang
mendorong Perseroan untuk dapat melangkah ke arah pertumbuhan yang positif. Oleh karena itu, Perseroan senantiasa
berupaya untuk menjalin hubungan yang baik dengan para pelanggannya. Hal ini diwujudkan melalui pemantauan
terhadap kualitas produk serta penerapan pelayanan yang optimal.
69
Page 72
Bisnis Petrokimia
Chandra Asri berkomitmen untuk mempertahankan posisi sebagai pemimpin pasar, didukung dengan komitmen pada
prinsip triple bottom line: Planet, People, Profit, melalui implementasi strategi ESG (Environmental, Social,
Governance). Bagi kami, memulai perjalanan bisnis berkelanjutan berarti kami terus meningkatkan kinerja dan
menciptakan kehidupan yang harmonis dengan masyarakat sekitar dan lingkungan, untuk mendukung
tercapainya Tujuan Pembangunan Keberlanjutan (SDGs).
Kontribusi positif perusahaan bagi kehidupan masyarakat diwujudkan dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial
perusahaan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan yang dalam pelaksanaannya melibatkan para
pemangku kepentingan. Pada tahun 2021, Chandra Asri kembali membantu masyarakat terdampak COVID-19 dengan
pemberian donasi berupa alat kesehatan kepada fasilitas kesehatan, lembaga pemerintah, dan pelayan publik serta
bantuan langsung berupa sembako untuk penduduk terdampak. Chandra Asri juga melaksanakan program-program
CSR dalam pilar pendidikan, kesehatan, ekonomi dan sosial-lingkungan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
dan mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan. Untuk menetapkan program yang tepat bagi masyarakat, Chandra
Asri melakukan social mapping untuk mengidentifikasi kerentanan serta kebutuhan dari masyarakat sekitar.
Program CSR yang telah dilaksanakan oleh perusahaan antara lain, beasiswa kepada 12 siswa dalam Program
Pendidikan dan Pelatihan Teknisi Industri Kimia (P3TIK) yang bekerja sama degan Industri Anyer Merak
Cilegon/Chemical Manufacturing Association (AMC/CMA). Selanjutnya, beasiswa full tuition untuk jenjang perguruan
tinggi juga diberikan kepada 6 (enam) anak Yatim dan Dhuafa yang berprestasi di sekitar perusahaan. Program Sekolah
Peduli Lingkungan untuk menjadi mitra adiwiyata bagi sekolah sekitar perusahaan, saat ini sebanyak 4 sekolah binaan
telah sukses menjadi Sekolah Adiwiyata di tingkat Kabupaten, Provinsi, dan Nasional. Selanjutnya, program Pos Gizi
untuk intervensi 53 balita gizi buruk dan gizi kurang serta 20 orang ibu hamil yang memiliki anemia dan Kekurangan
Energi Kronik untuk mencegah kematian ibu dan bayi lahir dengan Berat Badan Lahir Rendah (BBLR). Untuk
menyukseskan percepatan vaksinasi, Chandra Asri juga turut serta dalam memfasilitasi masyarakat umum untuk
mendapatkan vaksin dosis pertama dan kedua hal ini dilaksanakan sebagai upaya dalam penanggulangan COVID-19.
Kemudian untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, Chandra Asri mendampingi dan membina kelompok
anyaman di Kampung Cisiram Umbul Kecamatan Anyer, memberdayakan penjahit lokal untuk membuat masker kain
batik Cilegon sebanyak 2.646 pcs yang telah mendapatkan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI), Mmngadakan
pelatihan Safety Inspector bagi para pemuda di Desa Mangunreja untuk menyiapkan SDM lokal yang memiliki
kemampuan dalam bidang pengawasan keselamatan, kesehatan kerja dan pencegahan pencemaran di lingkungan
pabrik. Chandra Asri juga memberdayakan masyarakat pesisir dalam upaya mengurangi sampah laut dengan
implementasi pemilahan sampah di Desa Anyer melalui pembentukan titik bank sampah terutama di area pesisir
Pangaradan. Selanjutnya dalam sosial – lingkungan, untuk menjaga hubungan yang baik dengan masyarakat sekitar
perseroan dengan rutin melakukan kunjungan kepada Pemerintah Desa/Kelurahan, dan juga tokoh masyarakat dan
tokoh agama sebagai sarana silaturahmi dan menginformasikan keberadaan perusahaan di masyarakat. Perseroan
memberikan Zakat, Infaq dan Shodaqoh (ZIS) saat Idul Fitri berupa sembako dan saat Idul Adha perseroan memberikan
75 kambing dan 1 sapi untuk 46 instansi di Kota Cilegon dan Kabupaten Serang serta 40.450 kemasan plastik thin-
walled sebagai wadah kemasan daging kurban, yang terbuat dari salah satu produk Chandra Asri, Polypropylene (PP)
HI50TN. Dalam upaya memberikan infrastruktur yang layak bagi masyarakat di desa terpencil, Chandra Asri
membangun 1 buah jembatan di Cihara, Kabupaten Lebak sepanjang 60 meter untuk mobilitas dan menggerakkan roda
ekonomi masyarakat. Kemudian upaya dalam memperbaiki lingkungan, Chandra Asri telah melakukan rehabilitasi
terumbu karang di Pulau Panjang Kabupaten Serang dengan melakukan transplantasi karang sebanyak 1.270 bibit.
Selain ekosistem laut, Chandra Asri juga memperhatikan ekosistem daratan dengan mengimplementasikan Payment for
Environmental Services (PES) kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) sebagai upaya dalam memelihara tegakan pohon
di area Daerah Aliran Sungai Cidanau. Selain itu, Chandra Asri juga memelihara taman seluas 6,5 ha di Kadubereum,
Kec. Padarincang, Kab. Serang sebagai upaya perlindungan Taman Keanekaragaman Hayati. Chandra Asri bekerja
sama dengan POKDARWIS (Kelompok Sadar Wisata) Putri Gundul Kampung Patikang untuk mengembangkan
Kawasan Edu-ekowisata Mangrove yang mencakup area seluas 9.500 m2 di kawasan Lembur Mangrove, Kampung
Patikang, Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang. Salah satu upaya yang dilakukan adalah
dengan memanfaatkan limbah palet kayu perusahaan untuk perbaikan track jalur ke arah mangrove dan pembangunan
saung edukasi.
Dalam upaya pengelolaan sampah plastik, Chandra Asri turut berkontribusi dengan mendorong implementasi konsep
ekonomi sirkular melalui beberapa program. Chandra Asri berkolaborasi bersama para pemangku kebijakan untuk
mendorong pemanfaatan aspal plastik hingga 42,7 KM pada September 2021, dengan memanfaatkan hingga 31,2 juta
lembar sampah kantong belanja plastik dan berhasil mengelola sampah plastik hingga 234,2 ton dari TPA. Chandra Asri
mendukung program pemilahan sampah dari rumah tangga yang diinisiasi oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta
bernama Jakarta Recycle Center (JRC) di Pesanggrahan melalui kontribusi penyediaan wadah kantong pilah 100% daur
ulang dan materi edukasi untuk sosialisasi p emilahan sampah ke masyarakat. Intervensi tersebut telah berkontribusi
mengurangi sampah terbuang ke TPA hingga 80% dengan total sampah terkelola sebanyak 163,65 ton hingga
September 2021. Selain itu, Chandra Asri memiliki fasilitas pengelolaan sampah binaan yang diberi nama Industri
Pengelolaan Sampah Terpadu – Atasi Sampah, Kelola Mandiri (IPST ASARI) dengan pemberdayaan masyrakat di
wilayah Link. Serdag, Cilegon. Program ini juga diintegrasikan dengan kolaborasi bersama nelayan yang ada di sekitar
Pabrik Chandra Asri untuk mengumpulkan sampah plastik saat mereka pergi melaut. Hingga September 2021, telah
berhasil mengelola sampah plastik sebanyak 7.050 kg dari 177 KK menjadi 3 jenis BBM Plas, yakni Bensin Plas, Minyak
Tanah Plas, dan Diesel Plas.
70
Page 73
Pada tahun 2021, Chandra Asri berhasil mendapat rekognisi dan penghargaan atas kontribusinya dalam kegiatan CSR,
kontribusi Perusahaan dalam menangani pandemic COVID-19, dan aspek lingkungan. Penghargaan tersebut
diantaranya: TOP CSR Award, Indonesia CSR Award, Indonesia Sustainable Development Goal Award, Anugerah CSR
Award, dan Original Rekor Indonesia.
Bisnis Energi Pembangkit Listrik
Star Energy percaya pada hubungan antara manajemen yang bertanggung jawab secara sosial dan pertumbuhan dan
perkembangan jangka panjang Perseroan. Star Energy mengambil peran aktif dan terkemuka dalam pengembangan
masyarakat dan berinvestasi dalam kesejahteraan ekonomi masyarakat dengan memberikan bantuan kepada
masyarakat setempat di mana ia beroperasi. Star Energy mendukung pengembangan pendidikan berkelanjutan dan
memberikan beasiswa kkepada mahasiswa lokal yang melanjutkan ke perguruan tinggi. Star Energy telah menerima
penghargaan dari Gubernur Jawa Barat sebagai pengakuan atas program CSR/ tanggung jawab sosial yang merupakan
bagian penting dari strategi bisnis yang berkelanjutan.
Star Energy melakukan diskusi dengan tokoh masyarakat tentang ruang lingkup dan fokus program CSR-nya secara
berkala untuk memastikan bahwa ia terus memberikan kontribusi yang efektif kepada masyarakat. Sementara program
CSR Star Energy berubah dari tahun ke tahun, Star Energy akan mempertahankan program-program utama di bidang
pendidikan, pemberdayaan ekonomi dan perlindungan lingkungan.
Sehubungan dengan pendidikan, Star Energy menyediakan beasiswa, membangun sekolah dan memberikan pelatihan
untuk meningkatkan kualitas guru. Sehubungan dengan pemberdayaan ekonomi, Star Energy menyediakan skema
keuangan mikro, seperti peternakan, perkebunan kopi dan ekowisata, untuk meningkatkan ekonomi lokal. Sehubungan
dengan perlindungan lingkungan, Star Energy bekerja sama dengan PTPN VIII, Perhutani dan Taman Nasional Gunung
Halimun Salak dan dinas kehutanan setempat sehubungan dengan upaya reboisasi di daerah-daerah tertentu di sekitar
fasilitas pembangkit listrik. Selain itu, Star Energy memberikan dukungan darurat pada saat dibutuhkan yang disebabkan
oleh banjir, gempa bumi, dan tanah longsor. Star Energy memastikan bahwa penduduk lokal dipekerjakan oleh
kontraktor yang melakukan pekerjaan untuknya. Star Energy telah menanggapi permintaan oleh perwakilan komunitas
lokal untuk peningkatan lapangan kerja komunitas lokal, dan jumlah karyawan lokal saat ini menggambarkan komitmen
berkelanjutan ini. Star Energy berkomitmen untuk memelihara dan mengembangkan hubungan positifnya dengan
masyarakat setempat di mana Operasi Panas Bumi Star Energy berada dan untuk mengadakan diskusi dengan mereka
secara rutin sehubungan dengan permintaan mereka untuk pekerjaan.
Pada tahun 2021, Star Energy membantu program vaksinasi yang dilakukan pemerintah dalam bentuk penyediaan
sarana tempat vaksin, paket sembako dan masker dalam mengatasi pandemi COVID-19. Star Energy juga melakukan
edukasi kepada masyarakat terkait kegiatan UMKM sektor pertanian jamur, pembinaan BUMDES di sektor agrowisata,
pengolahan kopi dan wisaya budaya. Mendukung penguatan penyediaan sarana pendidikan dalam penyediaan literasi
melalui perpustakaan desa. Mendukung pemerintah daerah dalam sosialisasi potensi bencana kepada siswa sekolah
dan masyarakat umum melalui Program KKN UGM secara daring.
71
Page 74
V. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap II Tahun 2022 No. 8 tanggal 15 Maret 2022 yang dibuat di hadapan Dedy Syamri,
S.H., Notaris di Jakarta Selatan, para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan para Penjamin Emisi Obligasi yang
namanya tercantum dibawah ini, untuk dan atas nama Perseroan, menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat
dengan jumlah sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan kesanggupan penuh (full
commitment) dan mengikatkan diri untuk membeli sisa Obligasi yang tidak habis terjual dengan harga penawaran pada
tanggal penutupan Masa Penawaran sebesar bagian penjaminannya masing-masing.
Perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang
mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan setelah itu tidak ada lagi perjanjian
yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan perjanjian ini.
Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari penjaminan emisi dalam Penawaran Umum Obligasi ini
adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan (Rp Miliar) Jumlah
Penjamin Pelaksana Emisi Persentase
No. Penjaminan
Obligasi Seri A Seri B Seri C (%)
(Rp Miliar)
1. PT BCA Sekuritas 133,60 301,90 71,50 507,00 67,60
2. PT BNI Sekuritas 52,00 139,00 52,00 243,00 32,40
Total Penjaminan Emisi Obligasi 185,60 440,90 123,50 750,00 100,00
Selanjutnya para Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Penawaran Umum Obligasi ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No.IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
Dalam Penawaran Umum.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak yang memiliki Afiliasi atau terasosiasi
dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum ini adalah PT BCA Sekuritas.
Metode penentuan Harga Obligasi
Tingkat bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal
(bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing Seri
Obligasi, dan risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi).
72
Page 75
VI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah sebagai
berikut:
Konsultan Hukum : Assegaf Hamzah & Partners
Capital Place, Level 36-38
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 18
Jakarta 12710
No. STTD : STTD.KH-115/PM.2/2018 atas nama Putu Suryastuti
Surat Penunjukkan : No. 0430/02/17/02/2022 tanggal 25 Februari 2022
Keanggotaan : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) No.
Asosiasi 200101
Pedoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Himpunan Hukum Pasar Modal
Lampiran dari Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018.
Tugas Pokok : Melakukan pemeriksaan dari segi hukum secara independen,
sesuai dengan norma atau Standar Profesi dan kode etik
konsultan hukum dan memberikan laporan pemeriksaan dari
segi hukum atas fakta yang ada mengenai Perseroan yang
disampaikan oleh Perseroan kepada Konsultan Hukum. Hasil
pemeriksaan Konsultan Hukum tersebut telah dimuat dalam
Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum yang merupakan
penjelasan atas Perseroan dan menjadi dasar dan bagian yang
tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum yang diberikan secara
obyektif dan mandiri.
Notaris : Notaris Dedy Syamri, S.H.
Gedung Palma One, Lantai 11, Ruang #1106
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. X-2 No. 4
Jakarta 12950
Indonesia
No. STTD : STTD.N-9/PM.22/2018 tanggal 12 Maret 2018 atas nama Dedy
Syamri, S.H.
Surat Penunjukkan : No. 019/BP/BOD/III/2022 tanggal 10 Maret 2022
Keanggotaan : Ikatan Notaris Indonesia No. 0189419710312
Asosiasi
Pedoman Kerja : Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia
Tugas Pokok : Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan dan Penawaran Umum Obligasi, antara lain
Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi, dan Perjanjian Agen Pembayaran.
Perusahaan : PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo)
Pemeringkat Efek
Equity Tower Lantai 30
Sudirman Central Business District, Lot.9
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Jakarta 12190
Surat Penunjukkan : No. 014/BP/BOD/II/2022 tanggal 22 Februari 2022
Pedoman Kerja : Pedoman Perjanjian Pemeringkatan POJK No. 52/2015
Tugas Pokok : Mengeluarkan hasil pemeringkatan berupa Peringkat Awal dan
keputusan akhir atas Peringkat Obligasi setelah secara
seksama mempertimbangakan seluruh informasi dan
penjelasan, melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil
pemeringkatan dan mengeluarkan Peringkat baru apabila terjadi
perubahan Peringkat sesuai dengan yang telah disyaratkan oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
73
Page 76
Wali Amanat : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
Menara Bank BTN Lantai 18
Jl. Gajah Mada No. 1
Jakarta Pusat 10130
No. STTD : 10/STTD-WA/PM/1996 tanggal 14 Agustus 1996
Surat Penunjukkan : 016/BP/BOD/II/2022 tanggal 22 Februari 2022
Pedoman Kerja : Perjanjian Perwaliamanatan, UUPM dan Pedoman Operasional
Wali Amanat.
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam
maupun di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian
Perwaliamanatan, POJK. No. 20/2020 dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum ini menyatakan tidak memiliki
hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan Afiliasi pada UUPM.
Sesuai ketentuan dalam POJK No. 19/2020, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. selaku Wali Amanat,
menyatakan bahwa selama menjadi Wali Amanat, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk:
1. Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan PT Barito Pacific Tbk selaku Perseroan;
2. Tidak mempunyai hubungan Kredit dan/atau pembiayaan dengan PT Barito Pacific Tbk selaku Perseroan dalam
jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah obligasi yang di wali amanati;
3. Menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban PT Barito Pacific Tbk selaku Perseroan kepada
Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi
kewajibannya kepada pemegang Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap II Tahun 2022; dan/atau;
4. Tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Barito
Pacific Tahap II Tahun 2022.
74
Page 77
VII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“Bank BTN”) telah ditunjuk oleh
Perseroan sebagai Wali Amanat dalam Penawaran Umum Obligasi ini. Dengan demikian, Bank BTN akan bertindak
sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak untuk dan atas
nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum ini sesuai dengan ketentuan UUPM.
Berdasarkan:
- Surat pernyataan No.106/FICD/FS/III/2022 tanggal 14 Maret 2022, Wali Amanat menyatakan selama menjadi Wali
Amanat sebagaimana diatur dalam POJK No.19/2020:
1) Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan PT Barito Pacific Tbk;
2) Tidak mempunyai hubungan Kredit dan/atau pembiayaan dengan PT Barito Pacific Tbk dalam jumlah lebih dari
25% (dua puluh lima persen) dari jumlah obligasi yang diwaliamanati;
3) Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku
kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat,
sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific
Tahap II Tahun 2022;
4) Tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan II
Barito Pacific Tahap II Tahun 2022.
- Surat pernyataan No.105/FICD/FS/III/2022 tanggal 14 Maret 2022 Wali Amanat menyatakan telah melakukan due
diligence terhadap Perseroan atas rencana penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap II Tahun 2022,
sebagaimana diatur dalam POJK No.20/2020.
1. Riwayat Singkat
Bank BTN pertama kali didirikan dengan nama Postpaarbank sebagaimana diumumkan dalam Staatsblad van
Nederlandsch-Indie No. 653 Tahun 1934 yang kemudian berganti nama menjadi Bank Tabungan Pos berdasarkan
Undang-undang Darurat No. 9 Tahun 1950 jo Undang-undang No. 36 Tahun 1953. Bank Tabungan Pos kemudian
menjadi Bank Tabungan Negara berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 juncto Undang-Undang No.20 Tahun
1968 tentang Bank Tabungan Negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.24 tanggal 29 April 1992 tentang Penyesuaian Bentuk
Hukum Bank Tabungan Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Bank Tabungan Negara disesuaikan bentuk
hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.9 Tahun 1969
dan Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun
1972. Dengan disesuaikannya bentuk hukum Bank Tabungan Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
sebagaimana dimaksud di atas, berdasarkan Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank Tabungan
Negara beralih menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Bank Tabungan Negara.
Bank BTN memperoleh ijin untuk beroperasi sebagai bank umum berdasarkan Surat Bank Indonesia No. 22/9/Dir/UPG
tanggal 29 April 1989, dan ijin sebagai bank devisa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.
27/55/KEP/DIR tanggal 23 September 1994.
Anggaran Dasar Bank BTN yang termuat dalam Akta Pendirian telah mengalami beberapa kali perubahan, antara lain
berdasarkan Akta No. 90 tanggal 21 Juni 2017 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, SH, Notaris di Jakarta
sebagaimana pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima oleh Menkumham No. AHU-AH.01.03-
0154452 tanggal 20 Juli 2017 dan telah mendapat persetujuan perubahan anggaran dasar melalui Keputusan
Menkumham No. AHU-0014846.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 20 Juli 2017, yang berisikan mengenai penyusunan
kembali seluruh ketentuan dalam anggaran dasar sehubungan program Kementerian BUMN untuk melakukan
standarisasi anggaran dasar BUMN terbuka yang kemudian dilakukan perubahan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum pemegang Saham tahunan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk No.08 tanggal 08 April
2021, dibuat di hadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta dan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar telah diterima dan di catat di dalam Sistem Administrasi Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor:AHU-AH.01.03-0288922 tanggal 04 Mei 2021 yang berisikan
mengenai penyusunan kembali seluruh ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian pada
POJK No.14/POJK.04/2019, POJK No.15/POJK.04/2020 dan POJK No.16/POJK.04/2020. Adapun terkait perubahan
susunan Dewan Komisaris dan Direksi Bank BTN berdasarkan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk No. 04 tanggal 02 Maret 2022 yang dibuat di hadapan Ashoya
Ratam, SH., MKn., Notaris di Jakarta Selatan.
2. Permodalan
Berdasarkan Surat Keterangan Daftar Pemegang Saham BTN yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro
Administrasi Efek No. DE/III/2022-2743 tanggal 2 Maret 2022 perihal Laporan Bulanan, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham terakhir Bank BTN per 28 Februari 2022 adalah sebagai berikut :
75
Page 78
Nilai Nominal Rp500 per lembar Saham
Uraian dan Keterangan Jumlah Lembar Jumlah Nilai Saham Persentase
Saham Nominal (Rp Juta) Kepemilikan(%)
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwiwarna 1 0 0,00
- Saham Biasa Atas Nama Seri B 20.478.431.999 10.239.216 100,00
Jumlah Modal Dasar 20.478.432.000 10.239.216 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Saham Seri A Dwiwarna
Pemerintah 1 0 0,00
- Saham Seri B
1. Pemerintah 6.353.999.999 3.177.000 60,00
2. Masyarakat 4.236.000.000 2.118.000 40,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh 10.590.000.000 5.295.000 100,00
Sisa Saham dalam Portepel
- Saham Seri A Dwiwarna - -
- Saham Seri B 9.888.432.000 4.944.216
Total Saham dalam Portepel 9.888.432.000 4.944.216
3. Pengurus dan Pengawasan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir sebagaimana dimuat dalam Risalah Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk No. 04 tanggal 02 Maret 2022 yang dibuat di hadapan
Notaris Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama / Independen : Chandra Hamzah
Wakil Komisaris Utama / Independen : Iqbal Latanro
Komisaris : Heru Budi Hartono
Komisaris : Andin Hadiyanto
Komisaris : Herry Trisaputra Zuna *)
Komisaris : Himawan Arief Sugoto *)
Komisaris Independen : Armand Bachtiar Arief
Komisaris Independen : Ahdi Jumhari Luddin
Komisaris Independen : Sentot Achmad Sentausa *)
Direksi:
Direktur Utama : Haru Koesmahargyo
Wakil Direktur Utama : Nixon Lambok Pahotan Napitupulu *)
Direktur Consumer : Hirwandi Gafar
Direktur Finance : Nofry Rony Poetra
Direktur Human Capital, Compliance and Legal ; Eko Waluyo
Direktur Assets Management : Elisabeth Novie Riswanti
Direktur Distribution and Funding : Jasmin
Direktur IT and Digital : Andi Nirwoto
Direktur Risk Management : Setiyo Wibowo
*) Berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkenaan dengan fit & proper test dan memenuhi peraturan
perundangan-undangan yang berlaku.
4. Kegiatan Usaha
Bank BTN selaku Bank Umum menjalankan usaha di bidang perbankan dalam arti seluas-luasnya dengan visi
“Menjadi The Best Mortgage Bank di Asia Tenggara pada tahun 2025” dan misi antara lain secara aktif mendukung
pemerintah dalam memajukan kesejahteraan masyarakat Indonesia melalui kepemilikan rumah, mewujudkan
kehidupan yang diimpikan jutaan rakyat Indonesia melalui penyediaan rumah yang layak dan menjadi mitra
keuangan bagi para pemangku kepentingan dalam ekosistem perumahan dengan menyediakan solusi menyeluruh
dan layanan terbaik melalui inovasi digital.
Pada tahun 1974 Bank BTN ditunjuk Pemerintah sebagai satu-satunya institusi yang menyalurkan Kredit Pemilikan
Rumah (KPR), sejalan dengan program Pemerintah yang menggalakkan program perumahan untuk rakyat. Saat
ini Bank BTN mengemban tugas dari Pemerintah sebagai Bank yang melaksanakan Program Sejuta Rumah dalam
rangka membantu seluruh masyarakat mendapatkan rumah.
76
Page 79
Bank BTN mencatatkan saham perdana pada 17 Desember 2009 di Bursa Efek Indonesia, dan menjadi bank
pertama di Indonesia yang melakukan Sekuritisasi Aset KPR melalui pencatatan transaksi Kontrak Investasi
Kolektif-Efek Beragun Aset (KIK-EBA).
Bank BTN menjalankan one stop Solutions di sektor perumahan dengan tujuan memberikan hasil terbaik kepada
pemangku kepentingan dan senantiasa konsisten dalam menjalankan fokusnya sebagai pemimpin pembiayaan
perumahan. Sejalan dengan komitmen Bank BTN untuk memperkokoh dominasi bisnis di sektor perumahan,
didukung organisasi yang solid dan sumber daya manusia yang memiliki kapasitas dan kompetensi tinggi, Bank
BTN terus mengembangkan transformasi digital banking untuk mengembangkan potensi pasar yang ada.
Di tahun 2020, di tengah pandemi COVID-19 Bank BTN mampu melalui tantangan dengan kerja sama yang solid,
disiplin kerja dan fokus terhadap pencapaian target dan strategi yang tepat. Dengan menjalani visi utamanya
menjadi Best Mortgage Bank in South East Asia, diperkuat dengan mengusung budaya AKHLAK yang terdiri dari
amanah, kompeten, harmoni, loyal, adaptif dan kolaboratif. Pandemi ini menjadi motivasi untuk memacu kinerja
dalam memperbaiki dan meningkatkan business processs serta mengembangkan sejumlah strategi meningkatkan
pelayanan perbankan kepada nasabah melalui berbagai inovasi digital yaitu new BTN Mobile Banking, Portal BTN
Properti, Portal Rumah Murah BTN, BTN Solusi dan Program Batara Spekta. Selain itu Bank BTN juga mendukung
Pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi, sebagai mitra Pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial dan
stimulus untuk menunjang perekonomian masyarakat. Diantaranya yaitu pemberian subsidi bunga kredit umum
KPR serta restrukturisasi kredit.
Pada tahun 2020, Bank BTN memperoleh sertifikat SNI ISO 37001:2016 di bidang kredit komersial dan pengadaan
untuk Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Selain itu, Bank BTN juga berhasil memperoleh penghargaan antara
lain, Indonesia Best Bank Capital Bond dalam The Asset Country Awards 2020, Top Brand Award 2020 dengan
produk KPR Gaesss For Millenial, predikat Bankers of The Year 2020 bagi Direktur Utama Bank PT Bank Tabungan
Negara (Persero) Tbk., serta CNBC Indonesia Award: The Most Inspiring Banks untuk kategori “The Best Bank In
Mortgage Market” karena mencatatkan prestasi mempertahankan kinerja 2020 positif di tengah tantangan pandemi
COVID-19.
Bank BTN telah mengembangkan berbagai produk dan menambah layanan digital berbasis digital banking seperti
yang telah lama berjalan Cash Management BTN dan pembukaan Smart Branch Bank BTN yang dilengkapi
beragam layanan untuk memfasilitasi kebutuhan nasabah yang berbasis digital. Bank BTN sebagai pemeran utama
dalam program sejuta rumah konsisten melakukan pengembangan Digital Housing Ecosystem, layanan Direct
Digital Bank dan memperkuat kapabilitas organisasi serta memperkokoh pilar – pilar enabler untuk pertumbuhan
bisnis yang efisien. Melangkah ke depan Bank BTN menapaki fase transformasi Global-Playership yang mampu
membawa produk dan layanan Bank BTN beroperasi sesuai standar layanan internasional dan kelas dunia.
Tiga produk utama Bank BTN, yakni consumer banking, commercial banking dan perbankan Syariah. Untuk
nasabah dari setiap jenis layanan perbankan ini, Bank BTN menyediakan pinjaman, pendanaan, dan layanan jasa
yang ditargetkan dapat memenuhi kebutuhan berbagai kelompok nasabah tersebut.
Layanan consumer banking Bank BTN ditujukan untuk seluruh lapisan masyarakat yaitu produk kredit perumahan
(KPR), apartemen (KPA), dan kredit lainnya. Consumer banking juga menyalurkan layanan kredit dan perbankan
jenis lainnya kepada nasabah, seperti kredit multiguna dengan rumah sebagai jaminan dan kredit tanpa agunan.
Bank BTN juga menawarkan produk pendanaan seperti giro, tabungan, dan deposito berjangka.
Layanan commercial banking Bank BTN termasuk kredit konstruksi, kredit modal kerja, kredit investasi dan kredit
komersial lainnya, serta kredit usaha kecil dan menengah (UKM). Bank BTN juga menawarkan produk pendanaan
seperti giro dan deposito berjangka.
Bank BTN syariah menawarkan produk jasa, pembiayaan dan pendanaan komersial maupun konsumer yang
sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam.
Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, Bank BTN selama 3 tahun terakhir berperan aktif antara lain
sebagai Wali Amanat dalam penerbitan:
Obligasi Berkelanjutan IV BFI Tahap II Tahun 2019;
Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap III Tahun 2019;
Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap III Tahun 2019;
Obligasi Berkelanjutan IV BFI Tahap II Tahun 2019;
Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2019;
Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap II Tahun 2019;
Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap IV Tahun 2019;
Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap IV Tahun 2019;
Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap V Tahun 2019;
Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap V Tahun 2019;
Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap I Tahun 2019;
77
Page 80
Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap VI Tahun 2020;
Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap VI Tahun 2020;
Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung Tahap II Tahun 2020;
Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap II Tahun 2020;
Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2020;
Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap VII Tahun 2020;
Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2020;
Obligasi Berkelanjutan IV PLN Tahap I Tahun 2020;
Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV PLN Tahap I Tahun 2020;
Obligasi Berkelanjutan IV BFI Tahap III Tahun 2020;
Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap III Tahun 2020;
Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2020;
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II BJB Tahap II Tahun 2020;
Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2021;
Obligasi Berkelanjutan V BFI Tahap I Tahun 2021;
Obligasi Berkelanjutan V BFI Tahap II Tahun 2021;
Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap I Tahun 2021;
Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap IV Tahun 2021; dan
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank BJB Tahap I Tahun 2021.
5. Kantor Cabang
Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional Bank BTN terus meluas sebagai berikut :
Jaringan Perbankan Konvensional :
Bank BTN telah memiliki 1 Kantor Pusat, 6 Kantor Wilayah, 79 Kantor Cabang, 543 Kantor Cabang Pembantu
(KCP), 58 Kantor Fungsional, 2 Kantor Pos Online / Kantor Layanan Setara KCP (KLKCP), dan 51 KCP
Moblie (MKK) 2.115 ATM di seluruh Indonesia, serta menyediakan akses jaringan lebih dari 80.000 jaringan
ATM Link, ATM Bersama, ATM Alto, ATM MEPS dan ATM Prima.
Jaringan Perbankan Syariah :
29 Kantor Cabang Syariah, 61 Kantor Cabang Pembantu Syariah, 7 Kantor Kas Syariah dan 12 Payment
Point Syariah.
6. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan POJK No. 19/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam akta Perjanjian Perwaliamanatan, tugas
pokok Wali Amanat antara lain adalah :
a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
Perjanjian Perwaliamanatan, POJK No.20/2020 dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a
sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan dan mulai berlaku efektif pada saat
Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang
berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan;
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan
kepada OJK.
7. Penggantian Wali Amanat
i. Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, Wali Amanat dapat mengajukan permohonan berhenti dari
kedudukannya sebagai Wali Amanat secara tertulis kepada Perseroan dengan menyebutkan alasannya secara
tertulis. Atas hal pengunduran diri tersebut Perseroan wajib menyelenggarakan RUPO untuk melaporkan
kepada Pemegang Obligasi, menunjuk Wali Amanat pengganti dan wajib menyelenggarakan RUPO untuk
melaporkan kepada Pemegang Obligasi mengenai rencana pengunduran diri Wali Amanat dan mengajukan
penunjukan wali amanat pengganti yang harus siap memangku jabatannya pada saat efektifnya pengunduran
diri Wali Amanat yang bersangkutan. Penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab antara lain
sebagai berikut:
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Ijin usaha bank umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
c. Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum
tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
78
Page 81
e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum
tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor jasa keuangan;
g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan di
sektor jasa keuangan;
h. Atas permintaan para Pemegang Obligasi melalui RUPO sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian
Perwaliamanatan;
i. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat, kecuali
hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;
j. Timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020;
atau
k. Atas permintaan Wali Amanat, dengan ketentuan sebagaimana tersebut dalam Pasal 3.7.(5) Perjanjian
Perwaliamanatan.
ii. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
a. Obligasi telah dilunasi baik Pokok Obligasi, Bunga Obligasi termasuk Denda (jika ada), dan Wali Amanat telah
menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran
b. Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
c. tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo Pokok
Obligasi;
d. setelah diangkatnya wali amanat baru.
8. Laporan Keuangan
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data Laporan keuangan Bank BTN untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2021 yang tidak diaudit dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31
Desember 2020 dan 31 Desember 2019 diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja
(member of Ernst & Young Global) yang juga disajikan dalam Informasi Tambahan ini berdasarkan standar audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.
Laporan Posisi Keuangan – Konsolidasi
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2021** 2020 2019*
ASET
Kas 1.244.075 1.429.426 1.369.167
Giro pada Bank Indonesia 10.269.775 11.107.672 15.512.329
Giro pada bank lain – neto 3.073.808 3.215.321 747.869
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank
lain – neto 20.032.943 19.830.433 11.097.193
Efek-efek- neto 2.358.079 3.203.966 8.084.671
Obligasi Pemerintah 46.053.384 56.287.751 11.053.601
Tagihan swap suku bunga – neto - - -
Efek-efek yang dibeli dg janji dijual kembali 6.278.643 954.955 1.875.221
Kredit yang diberikan – neto 230.936.041 222.900.180 226.786.631
Pembiayaan/piutang syariah – neto 25.991.451 24.153.040 22.922.362
Tagihan spot suku bunga - - -
Tagihan Akseptasi 128.556 194.678 487.052
Aset pajak tangguhan – neto 2.136.616 1.972.393 629.105
Aset tetap – neto 5.664.822 5.818.445 5.400.658
Bunga yang masih akan diterima 8.765.130 6.285.574 3.210.772
Aset lain-lain 5.061.134 3.784.186 2.600.197
Total Aset 368.055.555 361.208.406 311.776.828
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 6.433.753 4.765.276 1.999.183
Simpanan dari nasabah 269.247.645 259.149.814 206.905.692
Simpanan dari Bank Lain 31.671 29.880 4.509.238
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli
kembali - - 935.000
Liabilitas Akseptasi 128.624 196.071 487.052
Liabilitas Derivatif 7.640 22.787 -
Surat-surat berharga yang diterbitkan – neto 12.360.565 15.810.466 19.783.552
Pinjaman yang diterima 21.948.746 23.807.138 22.465.657
Bunga yang masih harus dibayar 526.087 726.914 630.002
79
Page 82
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2021** 2020 2019*
Liabilitas Imbalan Kerja dan lain-lain 7.544.207 6.666.875 5.736.637
Pinjaman Subordinasi 7.276.448 10.194.432 5.999.669
Total Liabilitas 325.512.722 321.376.142 269.451.682
Simpanan Nasabah 21.959.221 19.841.104 18.477.539
Simpanan dari Bank Lain 8.282 3.315 11.421
Total Dana Syirkah Temporer 21.967.503 19.844.419 18.488.951
EKUITAS
Modal ditempatkan dan disetor penuh 5.295.000 5.295.000 5.295.000
Tambahan modal disetor 2.054.454 2.054.454 2.054.454
Opsi Saham - - -
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi
atas efek-efek dan Obligasi Pemerintah 92.549 1.100.019 11.460
yang tersedia untuk dijual – neto
Pengukuran kembali
Surplus Revaluasi Aset Tetap (458.952) (531.674) -
Saldo laba telah ditentukan penggunaannya 8.606.556 7.004.198 12.995.995
Saldo laba belum ditentukan penggunaannya 1.672.134 1.759.096 366.002
Total Ekuitas 20.575.330 19.987.845 23.836.195
Total Liabilitas, Dana Shirkah Temporer
368.055.555 361.208.406 311.776.828
dan Ekuitas
*) Implementasi PSAK 71
**) Tidak diaudit
Laporan Laba Rugi – Konsolidasi
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2021** 2020** 2020 2019*
Pendapatan bunga dan bagi hasil 18.554.978 18.704.818 25.105.780 25.719.874
Beban bunga dan bonus
(9.948.172) (12.086.628) (16.191.937) (16.758.073)
Pendapatan bunga dan Bagi Hasil –
neto 8.606.266 6.618.190 8.913.843 8.961.801
Pendapatan operasional lainnya 1.808.459 1.622.262 2.514.607 2.109.852
Penyisihan kerugian penurunan nilai
kerugian aset keuangan dan non-
aset keuangan (2.029.553) (1.596.395) (2.258.479) (3.486.665)
Beban operasional lainnya
(6.249.707) (5.218.021) (6.835.902) (7.063.215)
Laba Operasional 2.134.632 1.424.041 2.330.285 521.773
Pendapatan (beban) bukan
operasional – neto (85.502) (16.139) (59.428) (110.711)
Laba sebelum manfaat pajak 2.049.130 1.407.902 2.270.857 411.062
Manfaat (beban) pajak (533.734) (288.080) (668.499) (201.799)
Laba tahun berjalan 1.515.396 1.119.822 1.602.358 209.263
Pendapatan (beban) komprehensif
lain (927.911) 394.267 750.353 348.069
Laba komprehensif selama tahun
berjalan 587.485 1.514.089 2.352.711 557.332
Laba bersih per saham dasar (nilai
penuh) 143 106 151 20
*)implementasi PSAK 71
**) Tidak diaudit
9. Informasi
Alamat Wali Amanat:
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
Menara BTN Lantai 18
Jl. Gajah Mada No. 1
80
Page 83
Jakarta Pusat 10130, Indonesia
Tel.: (021) 633-6789 ext. 1847
Website : www.btn.co.id
e-mail : trustee.btn@gmail.com
Untuk Perhatian : Financial Services Department
81
Page 84
VIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
Sehubungan dengan anjuran Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk
mengurangi interaksi sosial dan menjaga jarak aman (social distancing), maka Perseroan dan Penjamin Emisi Obligasi
menetapkan langkah-langkah antisipasi sehubungan dengan proses atau mekanisme pemesanan dan pembelian
Obligasi Perseroan selama masa Penawaran Umum sebagai berikut:
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli
Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yuridiksi setempat.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(“FPPO”) yang disiapkan untuk keperluan ini yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana
tercantum pada Bab IX dalam Informasi Tambahan ini, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) atau bentuk elektronik
(softcopy) melalui email. Setelah FPPO diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO
tersebut wajib disampaikan kembali, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) atau bentuk elektronik (softcopy) melalui
e-mail, kepada Penjamin Emisi Obligasi dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.
Pemesanan wajib dilengkapi dengan tanda jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar dan
perubahannya yang memuat susunan pengurus terakhir bagi badan hukum). Pemesanan yang telah diajukan tidak
dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-
ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu
Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum Obligasi
Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 28 Maret 2022 dan ditutup pada tanggal 29 Maret 2022 pukul
16.00 WIB.
5. Pendaftaran Obligasi Ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya
Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi ini berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan
untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan
secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan
dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi;
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti
pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan
yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO (kecuali Obligasi
yang dimiliki Perseroan dan/atau Anak Perusahaan dan/atau Perusahaan Afiliasi), serta hak-hak lainnya yang
melekat pada Obligasi;
e. Pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan jumlah pokok Obligasi dan/atau pembayaran hak-hak lain atas
Obligasi (jika ada) akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun
pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen
Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi
berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi
yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang memiliki Obligasi pada 4 (empat) Hari Kerja
sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;
f. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan
oleh KSEI atau sesuai dengan ketentuan KSEI, dan wajib menyerahkan asli KTUR yang diterbitkan KSEI
kepada Wali Amanat;
82
Page 85
g. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja atau sesuai dengan ketentuan KSEI sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
pemberitahuan dari Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang
penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja
setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
h. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
selama jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi Obligasi, pada tempat dimana FPPO
diperoleh, baik dalam bentuk hardcopy atau dalam bentuk softcopy yang disampaikan melalui email.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali satu tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya, baik secara hardcopy atau softcopy melalui email,
sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi
tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan
akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminan masing-masing dengan persetujuan
dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan
dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.
Tanggal Penjatahan adalah tanggal 30 Maret 2022.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari 1 (satu) formulir
pemesanan Efek untuk setiap Penawaran Umum. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek dan terbukti bahwa
Pihak tertentu mengajukan pemesanan Efek melalui lebih dari 1 (satu) formulir pemesanan untuk setiap Penawaran
Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan, Manajer Penjatahan hanya
dapat mengikutsertakan 1 (satu) formulir pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum ini adalah PT BCA Sekuritas, akan menyampaikan laporan hasil
pemeriksaan akuntan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
berpedoman kepada Peraturan No. VIII.G.12 dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
berakhirnya masa Penawaran Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan dan Penjamin Emisi Obligasi harus segera
melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi, selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret 2022 (in good funds) ditujukan pada
rekening di bawah ini:
PT BNI Sekuritas PT BCA Sekuritas
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Bank Central Asia
Cabang: Mega Kuningan Cabang Thamrin
No Rekening: 899-999-8875 No. Rekening: 206-353-2223
Atas Nama: PT BNI Sekuritas Atas Nama: PT BCA Sekuritas
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 1 April 2022. Perseroan wajib menerbitkan
Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberikan instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek sesuai dengan data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi
yang diserahkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
83
Page 86
Dalam hal terjadi keterlambatan dalam penerbitan Sertifikat Jumbo Obligasi yang mengakibatkan terlambatnya
pemberian instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi di KSEI melalui KSEI maka Perseroan wajib membayar denda sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat
Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi per tahun dari jumlah uang hasil Emisi yang telah diterima oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran.
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi
Dalam hal suatu pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya maka:
a. Uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi atau Perseroan maka Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau
Perseroan yang telah menerima uang pemesanan wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada
para pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Tanggal Penjatahan.
b. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan wajib membayar kepada para pemesan denda
sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat suku Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi per tahun, untuk
tiap hari keterlambatan. Denda dikenakan sejak hari ke-3 (ke-tiga) setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi yang dihitung secara harian.
c. Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan tersebut, maka Perseroan dan/atau
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga
dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
d. Pengembalian uang apabila pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, berlaku
ketentuan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, dan huruf c pada poin ini, namun apa bila uang
pemesanan telah diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggung
jawab Perseroan yang pengembaliannya melalui KSEI, dengan demikian Perseroan membebaskan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dari segala tanggung jawabnya.
12. Lain-Lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
84
Page 87
IX. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh dalam bentuk softcopy melalui email
selama tanggal Penawaran Umum Obligasi dari tanggal 28 – 29 Maret 2022 melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
berikut ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT BNI Sekuritas PT BCA Sekuritas
Sudirman Plaza Indofood Tower Lt. 16 Menara BCA Grand Indonesia Lt. 41
Jl. Jend.Sudirman Kav. 76-78 Jl. M.H. Thamrin No. 1
Jakarta 12910 Jakarta 10310
Telepon: (021) 2554 3946 Telepon: (021) 2358 7222
Faksimili: (021) 5793 6942 Faksimili: (021) 2358 7290
Email: ibdiv@bnisekuritas.co.id Email: cf@bcasekuritas.co.id
85
Page 88
X. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
86
Names mentioned 220 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×13
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×4
unresolved
org
PT BCA Sekuritas WALI AMANAT OBLIGASI
p.1
unresolved
person
H. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PENYERTAAN
p.3 ×2
unresolved
org
| berarti Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (anggota dari Jaringan Deloitte Asia Pasifik
· Akuntan Publik
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan
p.4 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Imelda
p.4 ×3
unresolved
org
Bapepam
p.4 ×12
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.4 ×2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan
p.4
unresolved
org
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
p.4
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.4
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5 ×2
unresolved
org
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Departemen Kehakiman Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
| berarti Assegaf Hamzah & Partners, yang melakukan pemeriksaan dari segi hukum atas
· Konsultan Hukum
p.5
unresolved
org
Assegaf Hamzah & Partners
p.5
unresolved
org
PT BCA Sekuritas. Masyarakat
p.6
unresolved
org
Indonesia
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-undangan
p.6
unresolved
person
Dedy Syamri
· Notaris
p.7 ×5
unresolved
person
Syamri
p.7
unresolved
org
PT Indo Raya Tenaga
p.9
unresolved
org
PT Barito Cahaya Nusantara BIP
p.11
unresolved
org
PT Barito Investa Prima BMI
p.11
unresolved
org
PT Barito Mitra Investama
p.11 ×3
unresolved
org
PT Barito Mitra Hasasa
p.11
unresolved
org
PT Binajaya Rodakarya BWI
p.11
unresolved
org
PT Barito Wanabinar Indonesia BWL
p.11
unresolved
org
PT Barito Wahana Lestari BWT
p.11
unresolved
org
PT Barito Wahana Tenaga CAP
p.11
unresolved
org
Chandra Asri Petrochemical Tbk
p.11 ×4
unresolved
org
PT Chandra Asri Perkasa CATCO
p.11
unresolved
org
Chandra Asri Trading Company Pte. Ltd.
p.11
unresolved
org
Altus Capital Pte. Ltd.
p.11
unresolved
org
PT Citra Nusantara Asri DGI
p.11
unresolved
org
PT Darajat Geothermal Indonesia GI
p.11
unresolved
org
PT Griya Idola GTA
p.11
unresolved
org
PT Griya Tirta Asri HAC
p.11
unresolved
org
PT Hamparan Asri Cemerlang Marigold
p.11
unresolved
org
PT Mambruk Cikoneng Indonesia MGA
p.11
unresolved
org
PT Meranti Griya Asri Michelin
p.11
unresolved
org
PT Petrokimia Butadiene Indonesia PGE
p.11
unresolved
org
PT Pertamina Geothermal Energy PKA
p.11
unresolved
org
PT Persada Kridha Asri PLN
p.11
unresolved
org
PT Rimba Equator Permai RIM
p.11
unresolved
org
PT Royal Indo Mandiri RPU
p.11
unresolved
org
PT Redeco Petrolin Utama SCG
p.11
unresolved
org
Siam Cement Public Company Limited
p.11
unresolved
org
SCG Chemicals Company Limited
p.11
unresolved
org
PT Star Energy Geothermal Halmahera SEGHPL
p.11
unresolved
org
Star Energy Group Holdings Pte. Ltd.
p.11
unresolved
org
PT Star Energy Geothermal Indonesia SEGPL
p.11
unresolved
org
Star Energy Geothermal Pte. Ltd.
p.11 ×4
unresolved
org
V SEGS LTD
p.11
unresolved
org
PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau SEGWW
p.11
unresolved
org
PT Styrindo Mono Indonesia SPG JV BV
p.11
unresolved
org
Star Phoenix Geothermal JV B.V.
p.11
unresolved
org
PT Synthetic Rubber Indonesia TAIWI
p.12
unresolved
org
PT Tunggal Agathis Indah Wood Industries TPI
p.12
unresolved
org
Tri Polyta Indonesia Tbk.
p.12 ×4
unresolved
person
Kartini Muljadi
· Notaris
p.13 ×3
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.13 ×2
unresolved
person
Benny Kristianto
· Notaris
p.13 ×3
unresolved
person
Kumala Tjahjani Widodo
· Notaris
p.13 ×5
unresolved
org
Kementerian Hukum dan HAM RI
p.13 ×2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
p.13 ×2
unresolved
org
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI
p.13 ×2
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.14
unresolved
org
PT Chandra Asri
p.14 ×4
unresolved
org
Petrochemical Tbk
p.14 ×2
unresolved
org
PT Tunggal
p.14 ×2
unresolved
org
PT Rimba Equator
p.14 ×2
unresolved
org
PT Griya Idola
p.14 ×16
unresolved
org
PT Binajaya
p.14 ×2
unresolved
org
PT Barito Wahana Tenaga
p.14 ×2
unresolved
org
PT Binajaya Roda
p.14 ×2
unresolved
org
PT Royal Indo
p.14 ×2
unresolved
org
PT Barito Investa
p.14 ×2
unresolved
org
PT Barito Wahana
p.15 ×4
unresolved
org
PT Tunggal Agathis Indah Wood Industries
p.15 ×5
unresolved
org
PT Barito Cahaya
p.15 ×2
unresolved
org
Holdings Pte. Ltd
p.15 ×2
unresolved
org
PT Barito Mitra
p.15 ×2
unresolved
org
PT Barito Wanabinar Indonesia
p.15 ×2
unresolved
org
PT Barito
p.15 ×2
unresolved
org
PT Griya Tirta Asri
p.15 ×2
unresolved
org
PT Mambruk
p.15 ×2
unresolved
org
PT Meranti Griya
p.15 ×2
unresolved
org
PT GriyaTirta Asri
p.15 ×2
unresolved
org
PT Hamparan Asri
p.15 ×2
unresolved
org
PT Royal Indo Mandiri
p.15 ×6
unresolved
org
PT Citra
p.15 ×2
unresolved
org
PT Persada Kridha
p.15 ×2
unresolved
org
PT Barito Wahana Lestari
p.15 ×2
unresolved
person
Wenda Taurusita Amidjaja
· Notaris
p.31 ×5
unresolved
org
Bangkok Bank Public Company Limited
p.32 ×3
unresolved
—
Singkawang. Menjabat
· Komisaris Utama
p.39
unresolved
org
PT Tanjungenim Lestari Pulp
p.39 ×2
unresolved
org
PT Mangole Timber Producers
p.39 ×2
unresolved
org
PT Musi Hutan Persada
p.39
unresolved
org
PT Tunggal Yudi Sawmill Plywood
p.39
unresolved
org
Brunei Shell Petroleum Company Ltd
p.39
unresolved
org
PT Arya Upaya Corporation
p.39
unresolved
org
PT Dresser Magcobar Indonesia
p.40
unresolved
org
Bank Niaga Tbk
p.40 ×2
unresolved
org
PT Natrindo Telepon Seluler
p.40
unresolved
org
Universitas Indonesia. Menjabat
· Direktur
p.41
unresolved
org
Dana Pensiun Lembaga Keuangan Manulife Indonesia
p.42
unresolved
org
Koperasi Karyawan Koperasi Karyawan Barito Pacific Group
p.45
unresolved
org
Koperasi Karyawan Barito Pacific Group
p.45
unresolved
org
Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusahaan Kecil Republik Indonesia
p.45
unresolved
org
Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusahaan Kecil
p.45
unresolved
person
Prajogo Pangestu. Diagram Hubungan Pengurusan
· Komisaris Utama
p.46 ×11
unresolved
person
WDU
· Komisaris Independen
p.46
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Serang
p.48
unresolved
org
PT Poliplas Indah
p.52
unresolved
org
PT Sayap Mas
p.53
unresolved
org
PT Lion Wings
p.53
unresolved
org
PT Donggi Senoro LNG
p.54
unresolved
org
PT Surya
p.54
unresolved
org
PT Indokemika
p.55
unresolved
org
PT Sari Sarana
p.55
unresolved
org
PT Rohm
p.56
unresolved
org
PT Palu Mas
p.56
unresolved
org
PT Justus Sakti
p.58
unresolved
org
PIHAK KETIGA Bangkok Bank Public Company Limited
p.59
unresolved
org
Bank Garansi
p.60 ×5
unresolved
org
Kasikornbank Public Company Limited
p.62
unresolved
org
PT Bank BNP Paribas Indonesia
p.62
unresolved
org
Marubeni Petroleum Co.Ltd.
p.68
unresolved
org
Mitsubishi Chemical Corporation
p.68
unresolved
org
PT Titis Sampurna
p.68
unresolved
org
PT Surya Mandala Sakti
p.68
unresolved
org
Tetap
p.69
unresolved
org
PT Darajat Geothermal Indonesia
p.69
unresolved
org
PT Akino Wahanamulia
p.70
unresolved
org
PT Indonesia SEIA
p.70
unresolved
org
PT Trinseo Materials Indonesia
p.70
unresolved
org
PT Synthetic Rubber Indonesia
p.70
unresolved
org
PT Sarana Kimindo Intiplas
p.70
unresolved
org
PT Asahimas Chemical
p.70
unresolved
org
Cina Polyethylene Co Ltd
p.70
unresolved
org
PT Panca Budi Niaga
p.70
unresolved
org
Singapura Integra Petrochemicals Pte Ltd
p.70
unresolved
org
PT Nusantara Polymer Solutions Polyethylene
p.70
unresolved
org
Penyelenggara Jaminan Produk Halal
p.70
unresolved
org
Lahir Rendah
p.72
unresolved
org
Bank Tabungan
p.77 ×2
unresolved
org
Bank Tabungan Negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
p.77
unresolved
org
Bank Tabungan Negara Menjadi Perusahaan
p.77
unresolved
org
Bank Tabungan Negara. Bank BTN
p.77
unresolved
org
Bank Indonesia
p.77 ×2
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.77
unresolved
org
Kementerian BUMN
p.77
unresolved
person
Ashoya Ratam
· Notaris
p.77
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.77
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.