Skip to content
Back to announcement

20250327_BRPT_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31871860_lamp2.pdf

Other Text extracted BRPT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 88

Page 1
                                                                                             JADWAL
  Efektif                                          :                30 Juni 2021         Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                      :                   1 April 2022
  Masa Penawaran Umum                              :          28 – 29 Maret 2022         Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik                            :                   1 April 2022
  Tanggal Penjatahan                               :               30 Maret 2022         Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                               :                   4 April 2022
  OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN
  KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH
  PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL,
  SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
  PT BARITO PACIFIC TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA
  INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL, SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
  PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN II EFEK BERSIFAT UTANG
  YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
  INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN YANG SEBELUMNYA
  DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL
  TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.




                                                                           PT BARITO PACIFIC Tbk
                                                                                Kegiatan Usaha Utama:
                      Industri, Energi Terbarukan, Properti, Perdagangan, Pertambangan, Kehutanan, Perkebunan, Transportasi dan Aktivitas Perusahaan Holding
                             Kantor                                                       Pabrik                                     Kantor Administrasi Pabrik
            Wisma Barito Pacific Tower B Lantai 8                                Jelapat, Banjarmasin                             Jl. Kapten Piere Tendean No. 99
            Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62 – 63                           Jl. Kuin Selatan RT 007 No. 44                                Banjarmasin 70231
                         Jakarta 11410                                          Kelurahan Kuin Cerucuk,                                   Kalimantan Selatan
                   Telepon : (021) 5306711                                      Kecamatan Banjar Barat                                 Telepon: (0511) 3253384
                   Faksimili : (021) 5306680                               Banjarmasin, Kalimantan Selatan                             Faksimili: (0511) 3350243
               Website : www.barito-pacific.com                                Telepon : (0511) 4368757
                 Email : corpsec@barito.co.id                                  Faksimili : (0511) 4366879

                                     PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN II BARITO PACIFIC
                       DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                        DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN II TERSEBUT,
                                                              PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
                                                 OBLIGASI BERKELANJUTAN II BARITO PACIFIC TAHAP I TAHUN 2021
                                    DENGAN POKOK OBLIGASI SEBESAR RP750.000.000.000,- (TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                                                DAN
                                                      PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
                                                OBLIGASI BERKELANJUTAN II BARITO PACIFIC TAHAP II TAHUN 2022
                                    DENGAN POKOK OBLIGASI SEBESAR RP750.000.000.000,- (TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                        (“OBLIGASI”)

Obligasi terdiri dari 3 (tiga) seri, yaitu Obligasi Seri A, Obligasi Seri B dan Obligasi Seri C yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini
diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”). Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih
Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
  Seri A        :     Sebesar Rp185.600.000.000,- (seratus delapan puluh lima miliar enam ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol pe rsen) per
                      tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
  Seri B        :     Sebesar Rp440.900.000.000,- (empat ratus empat puluh miliar sembilan ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per
                      tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
  Seri C        :     Sebesar Rp123.500.000.000,- (seratus dua puluh tiga miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol perse n) per tahun,
                      berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 1 Juli 2022 sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh
tempo Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 1 April 2025 untuk Obligasi Seri A, tanggal 1 April 2027 untuk Obligasi Seri B dan tanggal 1 April 2029 untuk Obligasi Seri C. Pelunasan Obligasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.


                                                       PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
  OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG
  BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM
  PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA PREFEREN
  DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN LEBIH LANJUT
  MENGENAI JAMINAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
  PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI YANG DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL
  KEMBALI DENGAN HARGA PASAR, DENGAN KETENTUAN BAHWA HAL TERSEBUT DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN.
  PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI PERSEROAN TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT
  MEMATUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI HANYA DAPAT DILAKUKAN OLEH
  PERSEROAN DARI PIHAK YANG TIDAK TERAFILIASI. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI WAJIB DILAPORKAN PERSEROAN KEPADA OJK PALING LAMBAT 2 (DUA)
  HARI KERJA SEBELUM PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI. PERSEROAN WAJIB MENGUMUMKAN RENCANA PEMBELIAN OBLIGASI
  PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI
  KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DIMULAI. PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI
  BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK.
  PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN
  AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
   DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN IINI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI BERKELANJUTAN
                                        DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):

                                                                                           idA (Single A)

                        UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
  RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO SIKLUS INDUSTRI PETROKIMIA DAN EKSPLORASI, PENGEMBANGAN, SERTA PRODUKSI SUMBER
  ENERGI PANAS BUMI TUNDUK PADA RISIKO DAN KETIDAKPASTIAN GEOLOGIS YANG MASING-MASING DAPAT MEMBERIKAN DAMPAK MATERIAL DAN
  MERUGIKAN TERHADAP PROFITABILITAS PERSEROAN.
  RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG
  ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
                                                  Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia
                                                   Penawaran Umum Obligasi ini dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
                                                                           PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI




                                                          PT BNI Sekuritas                                             PT BCA Sekuritas

                                                                                  WALI AMANAT OBLIGASI
                                                                            PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

                                                           Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2022
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp1.500.000.000.000,-
(satu triliun lima ratus miliar Rupiah) kepada OJK dengan No. 10/BP/BOD/IV/2021 tanggal 12 April 2021, sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal,
Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 beserta peraturan-peraturan
pelaksanaannya (“UUPM atau “Undang-Undang Pasar Modal”). Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah
menerima surat dari OJK No. S-100/D.04/2021 pada tanggal 30 Juni 2021 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan
Pendaftaran dan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap I Tahun
2021 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah).

Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap II Tahun 2022 dengan nilai
pokok sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (”BEI”) sesuai
dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-03182/BEI.PP1/04-2021 tanggal 30 April 2021. Apabila
syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum batal demi hukum dan uang pemesanan
pembelian Obligasi yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan Obligasi sesuai dengan ketentuan dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan ini bertanggung jawab
sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak, termasuk setiap Pihak Terafiliasi tidak diperkenankan
memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam
Informasi Tambahan tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan ini dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam UUPM. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab V
tentang Penjaminan Emisi Obligasi dan Bab VI tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.

 PENAWARAN UMUM INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN
 SELAIN YANG BERLAKU DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH NEGARA
 REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK
 DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN
 PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN
 TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG
 BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT.
 PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN
 DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN.
 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI KEPADA
 OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT
 TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT
 DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO.
 49/POJK.04/2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ......................................................................................................................................................... i
DEFINISI DAN SINGKATAN .............................................................................................................................. ii
RINGKASAN ...................................................................................................................................................... xi
I.    PENAWARAN UMUM............................................................................................................................ 17
      A. PERSYARATAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN ......................................................... 18
      B. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI OBLIGASI ........................................................................ 18
II.   PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ............................... 29
III.  IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ............................................................................................. 31
IV. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
      KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA ..................................................................................... 35
      A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN ................................................................................................ 35
      B. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN ................. 36
      C. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN ...................................................................................... 36
      D. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN ............................................................................................ 36
      E. TATA KELOLA PERUSAHAAN ....................................................................................................... 39
      F. SUMBER DAYA MANUSIA ............................................................................................................. 40
      G. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN DENGAN
         PERUSAHAAN ANAK ..................................................................................................................... 44
      H. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PENYERTAAN PERSEROAN
         ......................................................................................................................................................... 44
      I. DOKUMEN PERIZINAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK ............................................. 46
      J. TRANSAKSI DENGAN PIHAK TERAFILIASI ................................................................................. 46
      K. PERJANJIAN DENGAN PIHAK KETIGA ........................................................................................ 48
      L. PERJANJIAN PINJAMAN DENGAN PIHAK KETIGA ..................................................................... 57
      M. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP PERSEROAN ............................................................. 62
      N. PERKARA-PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN
         KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN ..................................................................................... 64
      O. ASURANSI....................................................................................................................................... 65
      P. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN
         PERUSAHAAN ANAK ..................................................................................................................... 65
      Q. TANGGUNG JAWAB SOSIAL (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY - CSR) ...................... 69
V.    PENJAMINAN EMISI OBLIGASI ........................................................................................................... 72
VI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL .................................................................. 73
VII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT .......................................................................................... 75
VIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI ................................................................................................. 82
IX. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
      OBLIGASI .............................................................................................................................................. 85
X.    PENDAPAT DARI SEGI HUKUM .......................................................................................................... 86




                                                                                  i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN

Afiliasi          :   berarti:
                      a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara
                         horizontal maupun vertikal;
                      b. hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, direktur atau dewan komisaris dari pihak
                         tersebut;
                      c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi
                         atau komisaris yang sama;
                      d. hubungan antara perusahaan dan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
                         mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
                      e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak
                         langsung, oleh pihak yang sama; atau
                      f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.

Agen Pembayaran   :   berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), yang membuat Perjanjian Agen
                      Pembayaran dengan Perseroan dalam bentuk notariil, yang berkewajiban membantu
                      melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi termasuk
                      Denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening untuk dan atas
                      nama Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran.

Akuntan Publik    :   berarti Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (anggota dari Jaringan Deloitte Asia Pasifik
                      dan Jaringan Deloitte) yang melaksanakan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian
                      Perseroan dan Perusahaan Anak dalam rangka Penawaran Umum Obligasi.

Bank Kustodian    :   berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari OJK untuk menjalankan kegiatan
                      usaha sebagai Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

Bapepam           :   berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 UUPM.

Bapepam dan LK    :   berarti Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan yang merupakan
                      penggabungan dari Bapepam dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK), sesuai
                      dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 606/KMK.01/2005 tanggal 30
                      Desember 2005 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan
                      Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan No. 184/PMK.01/2010 tanggal 11
                      Oktober 2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (berikut setiap
                      peraturan yang yang memuat perubahan terhadap atau pencabutan keberlakuannya).

Bunga Obligasi    :   berarti bunga Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan
                      kepada Pemegang Obligasi kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, sebagaimana
                      ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

Bursa Efek        :   berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk
                      mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan
                      memperdagangkan Efek diantara mereka, yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek
                      Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

Daftar Pemegang   :   berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan
Rekening              Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat
                      keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan
                      kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang
                      Rekening kepada KSEI.

Dampak Negatif    :   berarti perubahan material yang merugikan atau perkembangan atau peristiwa yang
yang Material         melibatkan peluang terjadinya perubahan material yang merugikan terhadap keadaan
                      keuangan, operasional dan hukum Perseroan dan Perusahaan Anak secara konsolidasian
                      yang dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
                      berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.

Denda             :   berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya keterlambatan
                      kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu
                      perseratus) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar,
                      yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu
                      kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1
                      (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30
                      (tiga puluh) Hari Kalender.


                                                     ii
Page 5
Efek                  :   berarti surat berharga yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham,
                          obligasi termasuk Obligasi, tanda bukti hutang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif,
                          Kontrak Berjangka atas Efek dan setiap derivatif Efek.

Emisi                 :   berarti Penawaran Umum Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual kepada
                          Masyarakat melalui Penawaran Umum.

Force Majeure         :   berarti suatu tindakan dari pemerintah, sanksi ekonomi, pemogokan kerja, atau lock-out (baik
                          ditanggung maupun tidak ditanggung oleh asuransi), kerusuhan, kebakaran, bom, huru hara,
                          tindakan atau pernyataan perang, peningkatan konflik permusuhan (baik dinyatakannya
                          perang atau tidak) atau tindakan terorisme (baik yang telah diakui pertanggungjawabannya
                          atau tidak), deklarasi kondisi negara dalam keadaan darurat atau malapetaka atau krisis yang
                          menyangkut negara Republik Indonesia, atau bencana alam seperti banjir, gempa bumi,
                          erupsi gunung berapi, pandemik, epidemis, wabah penyakit infeksi yang terjadi di luar
                          kemampuan, kekuasaan dan/atau kendali para pihak, yang secara langsung dapat
                          mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya kewajiban-kewajiban dari para pihak
                          sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Hari Bursa            :   berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan Efek menurut
                          peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-
                          ketentuan Bursa Efek tersebut.

Hari Kalender         :   berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun menurut kalender Gregorius, termasuk hari Sabtu,
                          Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik
                          Indonesia.

Hari Kerja            :   berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh
                          Pemerintah Republik Indonesia, dan suatu hari yang karena suatu keadaan tertentu
                          ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai Hari Kerja biasa.

Jumlah Terhutang      :   berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                          berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian lainnya yang
                          berhubungan dengan Emisi ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi, Bunga
                          Obligasi serta Denda (jika ada) yang terhutang dari waktu ke waktu.

Kemenkumham           :   berarti singkatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                          (dahulu dikenal dengan nama Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                          Indonesia, Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Departemen Hukum dan Perundang-
                          undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).

Kesanggupan           :   berarti bagian penjaminan dari Penjamin Emisi Obligasi dalam Penawaran Umum ini
Penuh                     berdasarkan mana Penjamin Emisi Obligasi berjanji dan mengikatkan diri akan menawarkan
(Full Commitment)         dan menjual Obligasi kepada Masyarakat pada pasar perdana dan wajib membeli sisa
                          Obligasi yang tidak habis terjual sesuai dengan bagian penjaminan dari masing-masing
                          Penjamin Emisi Obligasi pada tanggal penutupan masa Penawaran Umum, berdasarkan
                          ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

Konfirmasi Tertulis   :   berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang
                          diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
                          Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi
                          Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok
                          Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.

Konfirmasi Tertulis   :   berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang
Untuk RUPO                Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO atau meminta
(KTUR)                    diselenggarakan RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.

Konsultan Hukum       :   berarti Assegaf Hamzah & Partners, yang melakukan pemeriksaan dari segi hukum atas fakta
                          yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berkaitan dalam rangka Penawaran
                          Umum Obligasi.

KSEI                  :   berarti singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan,
                          atau pengganti dan penerima hak dan kewajibannya, yang menjalankan kegiatan usaha
                          sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUPM
                          yang dalam Emisi bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen
                          Pembayaran dan mengadministrasikan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran
                          Obligasi di KSEI.


                                                         iii
Page 6
Kustodian            :   berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan harta yang berkaitan dengan Obligasi
                         serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek
                         dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan
                         UUPM, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.

Manajer Penjatahan   :   Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi yang akan melakukan
                         penjatahan atas Obligasi melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum
                         berdasrkan Peraturan No. IX.A.7, yang dalam Emisi ini adalah PT BCA Sekuritas.

Masyarakat           :   berati perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan Indonesia maupun
                         Warga Negara Asing/Badan Asing, baik yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia
                         maupun yang bertempat tinggal/berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

Menkumham            :   berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                         (sebelumnya dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum
                         dan Perundang-undangan dan/atau nama lainnya).

Obligasi             :   berarti surat berharga bersifat utang, sesuai dengan seri Obligasi, yang diterbitkan dengan
                         nama Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap II Tahun 2022, yang dibuktikan dengan
                         Sertifikat Jumbo Obligasi, dalam jumlah pokok Obligasi sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh
                         ratus lima puluh miliar Rupiah) dan akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI,
                         yang terdiri dari:

                          Seri A   :   Sebesar Rp185.600.000.000,- (seratus delapan puluh lima miliar enam ratus
                                       juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima
                                       nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
                          Seri B   :   Sebesar Rp440.900.000.000,- (empat ratus empat puluh miliar sembilan
                                       ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma
                                       lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal
                                       Emisi.
                          Seri C   :   Sebesar Rp123.500.000.000,- (seratus dua puluh tiga miliar lima ratus juta
                                       Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol
                                       persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.

                         Jumlah Pokok Obligasi masing-masing seri tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
                         pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
                         Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan
                         Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

Otoritas Jasa        :   berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang
Keuangan atau OJK        pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
                         Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa
                         Keuangan yang merupakan peralihan dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar
                         Modal dan Lembaga sejak tanggal 31 Desember 2012.

Pemegang Obligasi    :   berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang disimpan
                         dan diadministrasikan dalam:
                         a. Rekening Efek pada KSEI; atau
                         b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.

Pemegang             :   berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang meliputi
Rekening                 Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain disetujui oleh KSEI dengan
                         memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

Pemeringkat          :   berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, atau perusahaan
                         pemeringkat lain yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang disetujui sebagai
                         penggantinya oleh Wali Amanat, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
                         yang berlaku, termasuk UUPM.

Pemerintah           :   berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

Penawaran Umum       :   berarti kegiatan penawaran Obligasi, yang merupakan penawaran umum berkelanjutan
                         Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap II Tahun 2022, yang dilakukan oleh Perseroan
                         melalui Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual Obligasi kepada masyarakat berdasarkan tata
                         cara yang diatur dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya.




                                                        iv
Page 7
Penawaran Umum       :   berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi, yang dilakukan secara bertahap, yang
Berkelanjutan            dilakukan oleh Perseroan melalui Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual Obligasi kepada
                         Masyarakat, berdasarkan tata cara yang diatur dalam POJK No. 36/2014 dan UUPM, yang
                         seluruhnya berjumlah sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah).

Pengakuan Utang      :   berarti pengakuan hutang Perseroan sehubungan dengan Obligasi, yang dimuat dalam Akta
                         Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap II Tahun 2022 No. 7 tanggal
                         15 Maret 2022, yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.

Penitipan Kolektif   :   berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
                         kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

Penjamin Emisi       :   berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran
Obligasi                 Umum ini atas nama Perseroan dan melakukan pembayaran kepada Perseroan, yang
                         ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang akan
                         memberikan jaminan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap penerbitan Obligasi
                         sesuai dengan bagian Penjaminan, yang dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas dan PT BNI
                         Sekuritas, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
                         Penjaminan Emisi Obligasi.

Penjamin Pelaksana   :   berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan penatalaksanaan
Emisi Obligasi           Penawaran Umum, yang dalam hal ini adalah PT BNI Sekuritas dan PT BCA Sekuritas,
                         sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
                         Obligasi.

Peraturan I-E        :   berarti Peraturan I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Keputusan Direksi PT Bursa
                         Efek Indonesia No. Kep-00015/BEI/01-2021 tanggal 29 Januari 2021.

Peraturan No.        :   berarti Peraturan No. IX.A.1, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-
IX.A.1                   690/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan
                         Pendaftaran.

Peraturan No.        :   berarti Peraturan No. IX.A.2 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.Kep-
IX.A.2                   122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
                         Umum.

Peraturan No.        :   berarti Peraturan No. IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.Kep-
IX.A.7                   691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam
                         Penawaran Umum.

Perjanjian Agen      :   berarti Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap II Tahun
Pembayaran               2022 yang dimuat dalam Akta No. 5 tanggal 11 Maret 2022, yang dibuat di hadapan Dedy
                         Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.

Perjanjian           :   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal Pendaftaran Obligasi di
Pendaftaran Efek         KSEI No. SP-041/OBL/KSEI/0322 tanggal 11 Maret 2022.
Bersifat Utang di
KSEI

Perjanjian           :   berarti Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap II Tahun
Penjaminan Emisi         2022 yang dimuat dalam Akta No. 8 tanggal 15 Maret 2022, yang dibuat di hadapan Dedy
Obligasi                 Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.

Perjanjian           :   berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap II Tahun
Perwaliamanatan          2022 yang dimuat dalam Akta No. 6 tanggal 15 Maret 2022, yang dibuat di hadapan Dedy
                         Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.

Pernyataan           :   berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (19) UUPM
Pendaftaran              juncto POJK No. 7/2017, dan Peraturan No. IX.A.1, dan dengan memperhatikan POJK No.
                         36/2014, berikut dokumen-dokumen yang diajukan oleh Perseroan kepada OJK sebelum
                         melakukan Penawaran Umum kepada Masyarakat termasuk perubahan-perubahan,
                         tambahan-tambahan serta pembetulan-pembetulan untuk memenuhi persyaratan OJK.

Perseroan            :   berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini PT Barito Pacific Tbk, berkedudukan
                         di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Perusahaan Anak      :   berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan
atau Entitas Anak        Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.


                                                        v
Page 8
Perusahaan Efek     :   berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara
                        Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

PJBE                :   berarti Perjanjian Jual Beli Energi atau Energy Sales Contract (ESC).

POJK No. 33/2014    :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                        tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK No. 34/2014    :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi
                        dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK No. 35/2014    :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                        tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK No. 36/2014    :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                        tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

POJK No. 30/2015    :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
                        tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

POJK No. 52/2015    :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 52/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
                        tentang Pedoman Perjanjian Pemeringkatan.

POJK No. 55/2015    :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
                        tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

POJK. No. 56/2015   :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
                        tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

POJK No. 7/2017     :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                        tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat
                        Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.

POJK No. 9/2017     :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                        tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran Umum
                        Efek Bersifat Utang.

POJK No. 23/2017    :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017
                        tentang Prospektus Awal dan Info Memo.

POJK No. 15/2020    :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
                        tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka.

POJK No. 17/2020    :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
                        tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK No. 19/2020    :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
                        tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

POJK No. 20/2020    :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
                        tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No. 42/2020    :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 427/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang
                        Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

POJK No. 49/2020    :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020
                        tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk

POJK No. 3/2021     :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2021 tanggal 22 Februari 2021
                        tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.




                                                       vi
Page 9
Pokok Obligasi       :   berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi , yang ditawarkan dan
                         diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum, berdasarkan Obligasi yang terutang dari
                         waktu ke waktu bernilai nominal sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar
                         Rupiah) dengan tingkat bunga tetap dan akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di
                         KSEI, yang terbagi dalam 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

                          Seri A     :   Sebesar Rp185.600.000.000,- (seratus delapan puluh lima miliar enam
                                         ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan
                                         koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
                                         Tanggal Emisi.
                          Seri B     :   Sebesar Rp440.900.000.000,- (empat ratus empat puluh miliar sembilan
                                         ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan
                                         koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak
                                         Tanggal Emisi.
                          Seri C     :   Sebesar Rp123.500.000.000,- (seratus dua puluh tiga miliar lima ratus
                                         juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma
                                         lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak
                                         Tanggal Emisi.

                         Jumlah Pokok Obligasi masing-masing seri tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
                         pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali Obligasi sebagai
                         pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sebagaimana
                         diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

PPN                  :   berarti Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29
                         tahun 2009 berikut seluruh perubahan dan peraturan pelaksanaannya.

Proyek Jawa 9 & 10   :   berarti, proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga uap Jawa 9 dan 10 dengan
                         kapasitas 2 x 1.000MW (dua kali seribu Mega Watt) yang dilaksanakan oleh PT Indo Raya
                         Tenaga, suatu perusahaan patungan yang sebagian sahamnya dimiliki secara tidak langsung
                         oleh Perseroan melalui Perusahaan Anaknya.

Rekening Cadangan    :   berarti rekening atas nama Perseroan yang digunakan untuk menampung cadangan
Pembayaran Hutang        pembayaran Bunga Obligasi sesuai ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
(Debt Service            Perwaliamanatan.
Reserve Account)
atau DSRA

Rekening Efek        :   berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik Pemegang Obligasi
                         yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan
                         perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani dengan Pemegang Obligasi.

Rp                   :   berarti Rupiah, yang merupakan mata uang resmi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

RUPO                 :   berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian
                         Perwaliamanatan.

RUPS                 :   berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan
                         sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

Satuan               :   berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke
Pemindahbukuan           Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.

Sertifikat Jumbo     :   berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang
Obligasi                 diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan
                         Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari Obligasi Seri A, Obligasi
                         Seri B dan Obligasi Seri C.

Tahun Buku           :   berarti periode pelaporan keuangan atau periode tahun akuntansi.

Tanggal Distribusi   :   berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
                         Barito Pacific Tahap II Tahun 2022 kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi
                         yang dilakukan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal
                         Penjatahan kepada Pemegang Obligasi.

Tanggal Emisi        :   berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi Efek kepada
                         Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan Obligasi.


                                                       vii
Page 10
Tanggal Pelunasan     :   berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada
Pokok Obligasi            Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui
                          Agen Pembayaran, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Tanggal               :   berarti tanggal-tanggal saat Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi menjadi jatuh tempo
Pembayaran Bunga          dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar
Obligasi                  Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan
                          dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Tanggal Penjatahan    :   berarti tanggal dilakukan penjatahan Obligasi.

US$ atau USD          :   berarti Dolar Amerika Serikat , yang merupakan mata uang resmi Negara Amerika Serikat.

UUPM atau             :   berarti singkatan dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, berikut
Undang-Undang             peraturan perubahannya dan peraturan-peraturan pelaksanaannya dan segala perubahan
Pasar Modal               atau pembaharuan-pembaharuan yang dibuat dikemudian hari.

UUPT                  :   berarti singkatan dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal 16
                          Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana diubah berdasarkan Undang-
                          Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, berikut peraturan pelaksanaannya.

Utang Konsolidasian   :   berarti jumlah agregat dari seluruh utang Perseroan dan Perusahaan Anak, tapi tidak
                          termasuk (a) utang antar perusahaan, (b) pinjaman unsubordinated dari pemegang saham
                          kepada Perseroan dan (c) fasilitas modal kerja.

Wali Amanat           :   berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana dimaksud dalam
                          Undang-Undang Pasar Modal yang dalam hal ini adalah PT Bank Tabungan Negara
                          (Persero) Tbk berkedudukan di Jakarta Pusat, atau pengganti dan penerima hak dan
                          kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.




                                                         viii
Page 11
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN

Di dalam Informasi Tambahan ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya
menyatakan lain:

 Barito Pacific                    PT Barito Pacific Tbk.
 BCN                               PT Barito Cahaya Nusantara
 BIP                               PT Barito Investa Prima
 BMI                               PT Barito Mitra Investama (dahulu PT Barito Mitra Hasasa)
 BJRK                              PT Binajaya Rodakarya
 BWI                               PT Barito Wanabinar Indonesia
 BWL                               PT Barito Wahana Lestari
 BWT                               PT Barito Wahana Tenaga
 CAP                               PT Chandra Asri Petrochemical Tbk
 CAP-2                             PT Chandra Asri Perkasa
 CATCO                             Chandra Asri Trading Company Pte. Ltd. (dahulu Altus Capital Pte. Ltd.)
 CNA                               PT Citra Nusantara Asri
 DGI                               PT Darajat Geothermal Indonesia
 GI                                PT Griya Idola
 GTA                               PT Griya Tirta Asri
 HAC                               PT Hamparan Asri Cemerlang
 Marigold                          Marigold Resources Pte. Ltd.
 MCI                               PT Mambruk Cikoneng Indonesia
 MGA                               PT Meranti Griya Asri
 Michelin                          Compagnie Financiere Michelin SCmA (dahulu Compagnie Financiere du Groupe
                                   Michelin ‘Senard et Cie’)
 PBI                               PT Petrokimia Butadiene Indonesia
 PGE                               PT Pertamina Geothermal Energy
 PKA                               PT Persada Kridha Asri
 PLN                               PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
 REP                               PT Rimba Equator Permai
 RIM                               PT Royal Indo Mandiri
 RPU                               PT Redeco Petrolin Utama
 SCG                               Siam Cement Public Company Limited
 SCG Chemicals                     SCG Chemicals Company Limited
 SEGD I                            Star Energy Geothermal Darajat I
 SEGD II                           Star Energy Geothermal Darajat II
 SEGH                              PT Star Energy Geothermal Halmahera
 SEGHPL atau Star Energy           Star Energy Group Holdings Pte. Ltd.
 SEGHSD                            Star Energy Geothermal Holdings (Salak - Darajat) B.V.
 SEGI                              PT Star Energy Geothermal Indonesia
 SEGPL                             Star Energy Geothermal Pte. Ltd.
 SEGP BV                           Star Energy Geothermal Philippines B.V
 SEGS LTD                          Star Energy Geothermal Salak, Ltd.
 SEGSD                             Star Energy Geothermal (Salak - Darajat) B.V.
 SEGSP                             Star Energy Geothermal Salak Pratama, Ltd.
 SEGSS                             PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau
 SEGWW                             Star Energy Geothermal (Wayang Windu) Ltd.
 SMI                               PT Styrindo Mono Indonesia
 SPG JV BV                         Star Phoenix Geothermal JV B.V.


                                                             ix
Page 12
SRI     PT Synthetic Rubber Indonesia
TAIWI   PT Tunggal Agathis Indah Wood Industries
TPI     PT Tri Polyta Indonesia Tbk.




                                x
Page 13
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan
yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan
ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi
keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia.

RIWAYAT SINGKAT

Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 8 tanggal 4 April 1979, dibuat di hadapan Kartini Muljadi, S.H., Notaris
di Jakarta. Anggaran Dasar Perseroan telah mendapat pengesahan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No.
Y.A.5/195/8 tanggal 23 Juli 1979, dan telah didaftarkan pada buku register pada Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 3
Agustus 1979 di bawah No. 364, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 84, Tambahan No.
624 tanggal 19 Oktober 1979. Berdasarkan Akta No. 33 tanggal 29 Agustus 2007, dibuat di hadapan Benny Kristianto,
S.H., Notaris di Jakarta, Perseroan melakukan perubahan nama menjadi PT Barito Pacific Tbk, yang telah mendapatkan
persetujuan dari Menkumham No. W7-09808HT.01.04-TH2007, tanggal 6 September 2007, dan telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No 87, Tambahan No. 10722 tanggal 30 Oktober 2007.

Setelah Perseroan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap I Tahun
2021, Perseroan tidak melakukan perubahan Anggaran Dasar dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku
saat ini adalah sebagaimana termuat dalam:

Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 06 tanggal 6 Agustus 2020 yang dibuat di hadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H.,
M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0060830.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 4 September 2020, (ii) diberitahukan ke Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0382441 tanggal 4
September 2020, dan (iii) telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU-
0146637.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 4 September 2020 (“Akta No. 06/2020”).

Berdasarkan Akta No. 06/2020, pemegang saham Perseroan setuju untuk:
a. mengubah dan menyesuaikan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan ketentuan Peraturan
    Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik,
    Pengumuman Bersama Kementerian Hukum dan HAM RI cq. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan
    Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI cq. Lembaga OSS serta Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
    Indonesia 2017; dan

b.   mengubah anggaran dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan POJK No. 15/2020.

Sesuai dengan Anggaran Dasar, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama, yaitu berusaha dalam bidang
kehutanan, perkebunan, pertambangan, industri, properti, perdagangan, energi terbarukan, transportasi dan aktivitas
perusahaan holding.

Saat ini, Perseroan melalui Perusahaan Anak menjalankan kegiatan usaha di bidang industri petrokimia, energi
terbarukan, properti, dan kehutanan. Kegiatan utama Perseroan saat ini berfokus pada investasi pada Perusahaan Anak
dalam rangka pengembangan usaha Perusahaan Anak.

Perseroan berdomisili di Banjarmasin dengan pabrik berlokasi di Jelapat, Banjarmasin. Kantor Perseroan berada di
Jakarta dengan alamat di Wisma Barito Pacific Tower B Lantai 8, Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63 Jakarta.

Per tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki: (i) 1 (satu) pabrik yang terletak di Jelapat, Banjarmasin
Jl. Kuin Selatan RT 007 No. 44, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjar Barat, Banjarmasin, Kalimantan Selatan; dan
(ii) 3 pabrik milik Perusahaan Anak (CAP) yang terletak di Jl. Raya Anyer Km. 123, Ciwandan, Cilegon, Banten 42447 dan
Jl. Raya Bojonegara, Desa Mangunreja, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten 42557 di mana CAP
mengoperasikan sebuah kompleks petrokimia terintegrasi yang berlokasi di Ciwandan, Cilegon di Provinsi Banten,
Indonesia, yang terdiri dari sebuah naphtha cracker, dua pabrik polyethylene dan tiga jalur produksi polypropylene. Di
dalam kompleks petrokimia terintegrasi CAP juga mencakup dua pabrik styrene monomer dan satu pabrik butadiene, yang
merupakan pabrik styrene monomer satu-satunya di Indonesia dan dioperasikan oleh CAP, yang terhubung secara
langsung dengan kompleks petrokimia utama di Cilegon melalui saluran pipa; (iii) 3 (tiga) lokasi pembangkit listrik tenaga
panas bumi milik Star Energy group yaitu (a) Site Star Energy Wayang Windu yang terletak di Perkebunan Kertamanah,
Margamukti, Kec. Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat 40378; (b) Site Star Energy Salak yang berlokasi di Jl.
Jayanegara, Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat 43368; dan (c) Site Star Energy Darajat yang terletak di
Karyamekar, Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat 44161. Selain itu, terdapat 2 (dua) gedung milik Perusahaan Anak
yaitu GI yang bernama Wisma Barito Pacific yang terletak di Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62 – 63, Jakarta 11410 dan
Wisma Barito Pacific II yang terletak di Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 60, Jakarta 11410.




                                                             xi
Page 14
STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Struktur permodalan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan adalah sebagai berikut:

Modal Dasar                : Rp 27.900.000.000.000
Modal Ditempatkan          : Rp 9.338.796.376.500
Modal Disetor              : Rp 9.338.796.376.500
             `
Modal Dasar Perseroan tersebut terbagi atas 279.000.000.000 saham, sedangkan modal ditempatkan dan modal disetor
Perseroan terbagi atas 93.387.963.765 saham, dengan masing-masing saham memiliki nilai nominal sebesar Rp 100.

Susunan pemegang saham yang berlaku saat ini adalah sebagaimana yang diungkapkan dalam Daftar Pemegang Saham
per tanggal 28 Februari 2022, yang dikeluarkan oleh PT Raya Saham Registra, selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk
oleh Perseroan, adalah sebagai berikut:

                                                                        Nilai Nominal Rp100 per Saham                       (%)
                   Uraian dan Keterangan
                                                                    Jumlah Saham       Jumlah Nominal (Rp)
  Modal Dasar                                                        279.000.000.000      27.900.000.000.000
  Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
    Prajogo Pangestu                                                  66.421.314.470          6.642.131.447.000              70,85
    Masyarakat (di bawah 5%)                                          27.325.903.574          2.732.590.357.400              29,15
  Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                          93.747.218.044          9.374.721.804.400             100,00
  Saham dalam Portepel                                               185.252.781.956         18.525.278.195.600
*sehubungan dengan Penawaran Umum Terbatas II yang telah memperoleh pernyataan efektif dari OJK pada tanggal 22 Mei 2018,
Perseroan telah memberikan 1 (satu) waran untuk setiap pemegang 4 (empat) saham baru hasil pelaksanaan HMETD, dimana setiap 1
(satu) waran berhak dilaksanakan menjadi 1 (satu) saham biasa. Pada tanggal 3 Juni 2021, sebanyak 359.254.279 waran tahap II telah
dilaksanakan oleh pemegang saham Perseroan. Perseroan belum mengubah anggaran dasar mengenai modal ditempatkan dan disetor
untuk disesuaikan dengan waran tahap II yang telah dilaksanakan oleh pemegang saham Perseroan.

KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK

Pada tanggal 30 September 2021, Perseroan memiliki, baik langsung maupun tidak langsung, lebih dari 50% (lima puluh
persen) saham Perusahaan Anak dan/atau memiliki pengendalian atas manajemen Perusahaan Anak berikut ini:

                                                                                                              Total Pendapatan
                                                                                                              Perusahaan Anak
                                                                                             Status
                                            Persentase                                                        sebelum eliminasi
                                                            Tahun           Status         Kepemilikan
  No.   Perusahaan Anak      Jenis Usaha    Kepemilikan                                                           Terhadap
                                                          Penyertaan      Operasional      Saham oleh
                                                (%)                                                              Pendapatan
                                                                                            Perseroan
                                                                                                                Konsolidasian
                                                                                                                Perseroan (%)
 Kepemilikan Secara Langsung
   1    PT Chandra Asri        Petrokimia      38,46         2007         Beroperasi       Dimiliki secara          81,32
        Petrochemical Tbk                                                                langsung 34,54%
                                                                                        dan tidak langsung
                                                                                          melalui Marigold
                                                                                        Resources Pte. Ltd.
                                                                                               3,92%
   2    Marigold               Investasi      100,00         2005         Beroperasi       Dimiliki secara            -
        Resources Pte. Ltd                                                                langsung 100%
   3    PT Tunggal            Kehutanan       100,00         1990            Tidak         Dimiliki secara            -
        Agathis Indah            dan                                       beroperasi    langsung 99,99%
        Wood Industries      perdagangan                                                dan tidak langsung
                                                                                         melalui PT Barito
                                                                                          Mitra Investama
                                                                                               0,01%
   4    PT Rimba Equator       Kehutanan      100,00         1992            Tidak         Dimiliki secara            -
        Permai                                                             beroperasi    langsung 99,97%
                                                                                        dan tidak langsung
                                                                                          melalui PT Griya
                                                                                            Idola 0,03%
   5    PT Binajaya              Lem           99,97         1990         Beroperasi       Dimiliki secara            -
        Rodakarya              (Perekat)                                                 langsung 99,97%
                                 Glue                                                   dan tidak langsung
                                                                                         melalui PT Barito
                                                                                          Wahana Tenaga
                                                                                               0,03%
   6    PT Griya Idola       Real Estate      100,00         1993         Beroperasi       Dimiliki secara          1,43
                                                                                         langsung 99,99%
                                                                                        dan tidak langsung
                                                                                        melalui PT Binajaya
                                                                                        Roda karya 0,01%
   7    PT Royal Indo        Perkebunan       100,00         2010            Tidak         Dimiliki secara            -
        Mandiri                                                            beroperasi    langsung 99,99%
                                                                                        dan tidak langsung
                                                                                          melalui PT Griya
                                                                                            Idola 0,01%
   8    PT Barito Investa    Pengangkuta      100,00         2017            Tidak         Dimiliki secara            -
        Prima                     n                                        beroperasi    langsung 99,95%

                                                               xii
Page 15
                                                                                                                    Total Pendapatan
                                                                                                                    Perusahaan Anak
                                                                                                Status
                                             Persentase                                                             sebelum eliminasi
                                                              Tahun         Status            Kepemilikan
 No.    Perusahaan Anak      Jenis Usaha     Kepemilikan                                                                Terhadap
                                                            Penyertaan    Operasional         Saham oleh
                                                 (%)                                                                   Pendapatan
                                                                                               Perseroan
                                                                                                                      Konsolidasian
                                                                                                                      Perseroan (%)
                                                                                           dan tidak langsung
                                                                                             melalui PT Griya
                                                                                                 Idola 0,05%
  9     PT Barito Wahana      Perusahaan        100,00         2008          Tidak             Dimiliki secara              -
        Lestari                 holding                                    beroperasi       langsung 99,00%
                                                                                           dan tidak langsung
                                                                                           melalui PT Tunggal
                                                                                                Agathis Indah
                                                                                             Wood Industries
                                                                                                    1,00%
  10    PT Barito Cahaya      Konsultasi        100,00         2018          Tidak             Dimiliki secara              -
        Nusantara               bisnis                                     beroperasi         langsung 99,2%
                                                                                           dan tidak langsung
                                                                                             melalui PT Griya
                                                                                                 Idola 0,8%.
  11    Star Energy Group     Perusahaan            66,67      2018        Beroperasi          Dimiliki secara            17,23
        Holdings Pte. Ltd       holding                                                     langsung 66,67%
  12    PT Barito Mitra       Perusahaan        100,00         2019          Tidak             Dimiliki secara              -
        Investama               holding                                    beroperasi       langsung 96,00%
                                                                                           dan tidak langsung
                                                                                            melalui PT Barito
                                                                                                  Wanabinar
                                                                                             Indonesia 4,00%
  13    PT Barito             Kehutanan,            99,00      2019          Tidak             Dimiliki secara              -
        Wanabinar            Perdagangan                                   beroperasi       langsung 99,00%
        Indonesia

 Kepemilikan Secara Tidak Langsung
  14   PT Griya Tirta Asri      Jasa            100,00         2014        Beroperasi      Dimiliki secara tidak            -
                              pengelola                                                     langsung melalui
                               gedung                                                         PT Griya Idola
                                                                                           99,99%, melalui PT
                                                                                             Tunggal Agathis
                                                                                                Indah Wood
                                                                                             Industries 0,01%
  15    PT Mambruk               Jasa           100,00         2013        Beroperasi      Dimiliki secara tidak          0,06
        Cikoneng              akomodasi                                                     langsung melalui
        Indonesia               hotel                                                         PT Griya Idola
                                                                                                  100,00%
  16    PT Meranti Griya     Perdagangan        100,00         2018          Tidak         Dimiliki secara tidak            -
        Asri                   dan jasa                                    beroperasi       langsung melalui
                                                                                              PT Griya Idola
                                                                                           99,97% dan melalui
                                                                                            PT GriyaTirta Asri
                                                                                                   0,03%.
  17    PT Hamparan Asri      Perkebunan            98,00      2013          Tidak         Dimiliki secara tidak            -
        Cemerlang*)                                                        beroperasi       langsung melalui
                                                                                               PT Royal Indo
                                                                                             Mandiri 98,00%.
  18    PT Citra              Perkebunan            98,00      2013          Tidak         Dimiliki secara tidak            -
        Nusantara Asri*)                                                   beroperasi       langsung melalui
                                                                                               PT Royal Indo
                                                                                               Mandiri 98%.
  19    PT Persada Kridha     Perkebunan            98,00      2013          Tidak         Dimiliki secara tidak            -
        Asri*)                                                             beroperasi       langsung melalui
                                                                                               PT Royal Indo
                                                                                               Mandiri 98%.
  20    PT Barito Wahana      Energi dan            69,39      2019          Tidak         Dimiliki secara tidak            -
        Tenaga               Perdagangan                                   beroperasi       langsung melalui
                                                                                            PT Barito Wahana
                                                                                              Lestari 69,39%

KETERANGAN MENGENAI OBLIGASI YANG TELAH DITERBITKAN PERSEROAN MELALUI PENAWARAN UMUM

Pada tanggal 30 September 2021, Obligasi yang telah diterbitkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum adalah
sebagai berikut:

                                                                                                                         Jumlah yang
                                                                             Nilai Efek
                                                            Tingkat                                                          Masih
                      Nama Efek                                             Dicatatkan             Jatuh Tempo
                                                            Bunga                                                          Terhutang
                                                                         (jutaan Rupiah)
                                                                                                                         (jutaan US$)
 Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap I
                                                            9,30%           479.000             19 Desember 2022                 33,4
 Tahun 2019 Seri A
 Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap I
                                                            9,50%           271.000             19 Desember 2024                 18,9
 Tahun 2019 Seri B
 Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap II
                                                            8,60%           227.480                  1 April 2023                15,9
 Tahun 2020 Seri A


                                                                 xiii
Page 16
 Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap II
                                                      9,10%             136.000          1 April 2025          9,5
 Tahun 2020 Seri B
 Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap III
                                                      8,25%             167.520      18 Desember 2021*        11,7
 Tahun 2020 Seri A
 Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap III
                                                      9,25%             56.000        8 Desember 2023          3,9
 Tahun 2020 Seri B
 Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap III
                                                      10,25%            163.000       8 Desember 2025         11,4
 Tahun 2020 Seri C
 Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap I
                                                      8,80%             561.100          8 Juni 2024          39,2
 Tahun 2021 Seri A
 Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap I
                                                      9,50%             188.900          8 Juli 2026          13,2
 Tahun 2021 Seri B
              Jumlah Obligasi yang masih terhutang                   2.250.000                               157,1
*) Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap III Tahun 2020 Seri A telah dilunasi oleh Perseroan pada tanggal 16
   Desember 2021

Pada tanggal 30 September 2021, jumlah Obligasi Perseroan yang masih terhutang (diluar biaya perolehan pinjaman yang
belum diamortisasi) adalah sebesar US$157,1 juta atau Rp2.250.000 juta.

RENCANA PENGGUNAAN DANA

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya
akan dipergunakan untuk pembayaran pinjaman Perseroan.

Penjelasan lebih lanjut mengenai penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini dapat dilihat
pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini.

KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN

 Nama Obligasi             :   Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap II Tahun 2022

 Target Dana               :   Sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah).

 Jumlah Pokok Obligasi     :   Sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah).

 Jangka Waktu              :    Seri A :      3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, jatuh tempo pada 1 April 2025.
                                Seri B :      5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi, jatuh tempo pada 1 April 2027.
                                Seri C :      7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi, jatuh tempo pada 1 April 2029.

 Bunga                     :    Seri A :      8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun.
                                Seri B :      9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun.
                                Seri C :      10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun.

 Harga Penawaran           :   100% dari nilai Obligasi.

 Satuan                    :   Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
 Pemindahbukuan
 Satuan Pemesanan          :   Sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

 Peringkat Obligasi        :   idA (Single A) dari Pefindo.


 Jaminan                   :   Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta
                               kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang
                               telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam pasal
                               1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah
                               paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada
                               sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
                               secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupunyang akan ada
                               di kemudian hari.

 Penyisihan Dana           :   Perseroan membuka Rekening DSRA dan mempertahankan dana yang terdapat di
 (Sinking Fund)                dalam DSRA tersebut dengan jumlah yang sekurang-kurangnya sebesar 6 (enam) bulan
                               Bunga Obligasi sampai dengan pokok dan bunga obligasi dilunasi seluruhnya, selambat-
                               lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah Tanggal Emisi dengan ketentuan sebagai
                               berikut:
                               a.   Penyimpanan, penempatan, dan penggunaan pemanfaatan dana yang disisihkan
                                    harus berada di bawah pengawasan dan atas dasar persetujuan tertulis dari Wali
                                    Amanat, untuk menghindari keragu-raguan terkait hal tersebut maka rekening akan
                                    dibuka atas nama Perseroan di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk;


                                                              xiv
Page 17
                                  b.   Bukti penyimpanan dan penempatan dana yang disisihkan wajib disampaikan oleh
                                       Perseroan kepada Wali Amanat;
                                  c.   Perseroan wajib memisahkan dana tersebut dari aktiva lain dan jumlah yang
                                       disisihkan wajib tercantum dalam laporan keuangan.

 Hak Senioritas Atas         :    Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
 Utang                            Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari,
                                  kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
                                  Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

 Wali Amanat                 :    PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., berkedudukan di Jakarta Pusat, atau
                                  pengganti dan penerima hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
                                  Obligasi yang mewakili kepentingannya sendiri dan Pemegang Obligasi sebagaimana
                                  dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.




IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan dan Perusahaan Anak
berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2021 dan 30 September 2020 (tidak diaudit) dan tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2020 dan 31 Desember 2019.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2020
dan 2019 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (anggota dari Jaringan Deloitte Asia Pasifik dan
Jaringan Deloitte) yang ditandatangani oleh Theodorus Bambang Dwi K.A pada tanggal 21 Mei 2021 yang menyatakan
opini tanpa modifikasian dengan paragraf hal lain mengenai laporan keuangan konsolidasian dan tujuan laporan keuangan
konsolidasian untuk disertakan dalam dokumen Penawaran Umum Obligasi.


Laporan Posisi Keuangan

                                                                                                       (dalam jutaan US$)
                                                                      30 September*              31 Desember
                          KETERANGAN
                                                                           2021             2020               2019
 Jumlah Aset                                                                   8.834,7         7.689,6             7.182,4
 Jumlah Liabilitas                                                             4.601,9         4.747,9             4.426,6
 Jumlah Ekuitas                                                                4.232,8         2.941,7             2.755,8
*) tidak di audit

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                                         (dalam jutaan US$)
                                                              30 September*                        31 Desember
                     Keterangan
                                                          2021            2020                2020                2019
 Pendapatan                                                  2.313,4         1.665,8             2.334,2             2.402,5
 Beban Pokok Pendapatan dan Beban Langsung                   1.675,5         1.299,3             1.750,8             1.823,0
 Laba Kotor                                                    637,9           366,4               583,4               579,5
 Laba Bersih Periode / Tahun Berjalan                          270,5            84,3               149,8               137,4
 Jumlah Penghasilan Komprehensif Periode / Tahun
                                                                 290,6              63,8           136,9              125,8
 Berjalan
*) tidak di audit

Rasio-rasio Keuangan

                                                              30 September*                          31 Desember
                     Keterangan
                                                           2021           2020                2020                 2019
 Rasio Pertumbuhan
 Pendapatan (%)                                                    38,88           (6,01)         (2,84)             (21,89)
 Beban Pokok Pendapatan (%)                                        28,95           (0,42)         (3,96)             (19,70)
 Laba Kotor (%)                                                    74,09          (21,60)           0,68             (28,06)
 Laba Sebelum Pajak (%)                                          (15,17)          (29,13)        (26,18)             (39,30)
 Laba Bersih Periode / Tahun Berjalan (%)                        220,84            (8,85)           9,05             (43,25)
 Jumlah Aset (%)                                                   21,40             1,32           7,06                1,99
 Jumlah Liabilitas (%)                                              6,76           (2,62)           7,26                1,99
 Jumlah Ekuitas (%)                                                42,69             7,64           6,75                1,99

 Rasio Usaha
 Laba Kotor Terhadap Pendapatan (%)                               27,57            22,00           24,99              24,12


                                                            xv
Page 18
                                                    30 September*                    31 Desember
                      Keterangan
                                                 2021           2020          2020                 2019
 Rasio Keuangan
 Rasio Lancar (x)                                      3,54            1,81          1,84                 1,65
 Imbal Hasil Aset (ROA) (%)                            3,06            1,54          1,95                 1,91
 Imbal Hasil Ekuitas (ROE) (%)                         6,39            3,79          5,09                 4,99
 Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Ekuitas (x)         1,09            1,45          1,61                 1,61
 Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Aset (x)            0,52            0,59          0,62                 0,62
 Debt Service Coverage (x)                             2,82            0,85          1,02                 1,16
 Interest Service Coverage (x)                         6,04            3,69          3,11                 3,27
*) tidak di audit




                                                 xvi
Page 19
I.         PENAWARAN UMUM
                PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN II BARITO PACIFIC
                               DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN
                    SEBESAR RP1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                  DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN II TERSEBUT,
                               PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
                 OBLIGASI BERKELANJUTAN II BARITO PACIFIC TAHAP I TAHUN 2021
     DENGAN POKOK OBLIGASI SEBESAR RP750.000.000.000,- (TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                 DAN
                       PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
                 OBLIGASI BERKELANJUTAN II BARITO PACIFIC TAHAP II TAHUN 2022
     DENGAN POKOK OBLIGASI SEBESAR RP750.000.000.000,- (TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)

Obligasi terdiri dari 3 (tiga) seri, yaitu Obligasi Seri A, Obligasi Seri B dan Obligasi Seri C yang masing-masing ditawarkan sebesar
100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”). Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih
Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:

 Seri A     :    Sebesar Rp185.600.000.000,- (seratus delapan puluh lima miliar enam ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                 sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
 Seri B     :    Sebesar Rp440.900.000.000,- (empat ratus empat puluh miliar sembilan ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                 sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
 Seri C     :    Sebesar Rp123.500.000.000,- (seratus dua puluh tiga miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada
tanggal 1 Juli 2022 sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 1 April 2025 untuk
Obligasi Seri A, tanggal 1 April 2027 untuk Obligasi Seri B dan tanggal 1 April 2029 untuk Obligasi Seri C. Pelunasan Obligasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.




                                                  PT BARITO PACIFIC TBK
                                                       Kegiatan Usaha Utama:
        Industri, Energi Terbarukan, Properti, Perdagangan, Pertambangan, Kehutanan, Perkebunan, Transportasi dan Aktivitas
                                                         Perusahaan Holding

                    KANTOR                                      PABRIK                         KANTOR ADMINISTRASI PABRIK
     Wisma Barito Pacific Tower B Lantai 8               Jelapat, Banjarmasin                   Jl. Kapten Piere Tendean No. 99
     Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62 – 63          Jl. Kuin Selatan RT 007 No. 44                      Banjarmasin 70231
                  Jakarta 11410                         Kelurahan Kuin Cerucuk,                        Kalimantan Selatan
             Telepon : (021) 5306711                    Kecamatan Banjar Barat                       Telepon: (0511) 3253384
            Faksimili : (021) 5306680              Banjarmasin, Kalimantan Selatan                  Faksimili: (0511) 3350243
        Website : www.barito-pacific.com               Telepon : (0511) 4368757
          Email : corpsec@barito.co.id                 Faksimili : (0511) 4366879

       Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas
                         Obligasi dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”):

                                                           idA (Single A)

 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO SIKLUS INDUSTRI PETROKIMIA DAN
 EKSPLORASI, PENGEMBANGAN, SERTA PRODUKSI SUMBER ENERGI PANAS BUMI TUNDUK PADA RISIKO
 DAN KETIDAKPASTIAN GEOLOGIS YANG MASING-MASING DAPAT MEMBERIKAN DAMPAK MATERIAL DAN
 MERUGIKAN TERHADAP PROFITABILITAS PERSEROAN.
 RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI
 YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN
 PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                  Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia




                                                                  17
Page 20
A.   PERSYARATAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana yang diatur
dalam POJK No. 36/2014, yaitu:

1.   Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir sebelum Penyampaian
     Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific;
2.   Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dimana pemberitahuan pelaksanaan
     Penawaran Umum Berkelanjutan terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun ke-2 (kedua)
     sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran;
3.   Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum Penyampaian Pernyataan
     Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific sesuai dengan
     surat pernyataan yang dibuat oleh Perseroan pada tanggal 15 Maret 2022;
4.   Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki hasil
     pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat)
     peringkat terbaik yang dikeluarkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek dan masuk dalam kategori peringkat layak
     investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.

B.   KETERANGAN RINGKAS MENGENAI OBLIGASI

Nama Obligasi

Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap II Tahun 2022.

Jenis Obligasi

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti hutang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang
Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

Jumlah Pokok Obligasi, Jangka Waktu, Jatuh Tempo dan Bunga Obligasi

Jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah), Obligasi ini terdiri dari:

 Seri A   :    Sebesar Rp185.600.000.000,- (seratus delapan puluh lima miliar enam ratus juta Rupiah) dengan tingkat
               bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
               Tanggal Emisi.
 Seri B   :    Sebesar Rp440.900.000.000,- (empat ratus empat puluh miliar sembilan ratus juta Rupiah) dengan tingkat
               bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun
               sejak Tanggal Emisi.
 Seri C   :    Sebesar Rp123.500.000.000,- (seratus dua puluh tiga miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga
               tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak
               Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi pertama akan
dibayarkan pada tanggal 1 Juli 2022 sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi akan dibayarkan
pada tanggal 1 April 2025 untuk Obligasi Seri A, tanggal 1 April 2027 untuk Obligasi Seri B dan tanggal 1 April 2029
untuk Obligasi Seri C. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

Bunga Obligasi ini dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) terhitung sejak Tanggal Emisi.
Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:

                                                  Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
     Bunga Ke-
                                   Seri A                        Seri B                              Seri C
          1                     1 Juli 2022                   1 Juli 2022                         1 Juli 2022
          2                   1 Oktober 2022                1 Oktober 2022                      1 Oktober 2022
          3                   1 Januari 2023                1 Januari 2023                      1 Januari 2023
          4                     1 April 2023                  1 April 2023                        1 April 2023
          5                     1 Juli 2023                   1 Juli 2023                         1 Juli 2023
          6                   1 Oktober 2023                1 Oktober 2023                      1 Oktober 2023
          7                   1 Januari 2024                1 Januari 2024                      1 Januari 2024
          8                     1 April 2024                  1 April 2024                        1 April 2024
          9                     1 Juli 2024                   1 Juli 2024                         1 Juli 2024
          10                  1 Oktober 2024                1 Oktober 2024                      1 Oktober 2024
          11                  1 Januari 2025                1 Januari 2025                      1 Januari 2025
          12                    1 April 2025                  1 April 2025                        1 April 2025


                                                           18
Page 21
                                                 Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
    Bunga Ke-
                                 Seri A                         Seri B                            Seri C
         13                                                  1 Juli 2025                       1 Juli 2025
         14                                                1 Oktober 2025                    1 Oktober 2025
         15                                                1 Januari 2026                    1 Januari 2026
         16                                                  1 April 2026                      1 April 2026
         17                                                  1 Juli 2026                       1 Juli 2026
         18                                                1 Oktober 2026                    1 Oktober 2026
         19                                                1 Januari 2027                    1 Januari 2027
         20                                                  1 April 2027                      1 April 2027
         21                                                                                    1 Juli 2027
         22                                                                                  1 Oktober 2027
         23                                                                                  1 Januari 2028
         24                                                                                    1 April 2028
         25                                                                                    1 Juli 2028
         26                                                                                  1 Oktober 2028
         27                                                                                  1 Januari 2029
         28                                                                                    1 April 2029

Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan
dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender.

Harga Penawaran

Obligasi ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

Satuan Pemindahbukuan dan Satuan Perdagangan

Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.

Satuan Perdagangan Obligasi

Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam
peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima
juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek dan/atau
perjanjian tersendiri yang ditandatangani oleh Perseroan dan Bursa Efek.

Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga Obligasi

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas
nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu
pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang
bukan Hari Kerja, maka pembayaran harus dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.

Pembayaran Hak - hak Lain atas Obligasi berupa Dana

Pembayaran hak-hak lain atas Obligasi berupa dana (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan instruksi
Perseroan dengan tetap memperhatikan hasil keputusan RUPO dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Penarikan Obligasi

Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke
Rekening Efek lainnya. Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat obligasi
tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI atas permintaan Perseroan atau
Wali Amanat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan keputusan
RUPO.

Pengalihan Obligasi

Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya.
Perseroan, Wali Amanat, dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang Obligasi yang
sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak
lain yang berhubungan dengan Obligasi .




                                                         19
Page 22
Jaminan

Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu
tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali
hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupunyang
akan ada di kemudian hari.

Hak Senioritas Atas Utang

Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang
ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

Penyisihan dana untuk pembayaran bunga atau DSRA

Perseroan membuka Rekening DSRA dan mempertahankan dana yang terdapat di dalam DSRA tersebut dengan jumlah
yang sekurang – kurangnya sebesar 6 (enam) bulan Bunga Obligasi sampai dengan Pokok dan Bunga Obligasi dilunasi
seluruhnya, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah Tanggal Emisi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. penyimpanan, penempatan, dan penggunaan pemanfaatan dana yang disisihkan harus berada di bawah
    pengawasan dan atas dasar persetujuan tertulis dari Wali Amanat, untuk menghindari keragu-raguan terkait hal
    tersebut maka rekening akan dibuka atas nama Perseroan di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk;
b. bukti penyimpanan dan penempatan dana yang disisihkan wajib disampaikan oleh Perseroan kepada Wali Amanat;
    dan
c. Perseroan wajib memisahkan dana tersebut dari aktiva lain dan jumlah yang disisihkan wajib tercantum dalam
    laporan keuangan.

Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan

a.   Selama jangka waktu Obligasi dan jumlah Pokok Obligasi belum seluruhnya dilunasi dan/atau seluruh jumlah Bunga
     Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya (bila ada) belum seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian
     Perwaliamanatan, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali
     Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
     i. Melakukan penggabungan, peleburan atau pengambilalihan yang menyebabkan bubarnya Perseroan atau
          memiliki akibat yang negatif terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan, kecuali (i) penggabungan,
          peleburan atau pengambilalihan internal yang dilakukan antar perusahaan dalam rangka restrukturisasi
          perusahaan dan (ii) semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain
          yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan penerus (surviving company),
          dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus, maka seluruh kewajiban Obligasi telah
          dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus;
     ii. mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan;
     iii. memberikan pinjaman atau jaminan perusahaan kepada pihak ketiga, kecuali:
          a) pinjaman atau jaminan Perseroan yang telah efektif berlaku sebelum ditandatanganinya Perjanjian
               Perwaliamanatan;
          b) pinjaman atau jaminan perusahaan kepada karyawan, koperasi karyawan atau yayasan untuk program
               kesejahteraan pegawai Perseroan serta pembinaan usaha kecil dan koperasi sesuai dengan ketentuan
               jumlah jaminan atau jaminan perusahaan tersebut tidak melebihi jumlah yang setara dengan
               US$10.000.000 (sepuluh juta Dollar Amerika Serikat);
          c) pinjaman kepada atau pemberian jaminan perusahaan atau jaminan kebendaan lain termasuk undertaking
               (pernyataan kesediaan) untuk kepentingan Perusahaan Anak dan/atau entitas selain Perusahaan Anak
               sehubungan dengan Proyek Jawa 9 & 10;
          d) pinjaman antar Perusahaan Anak;
          e) uang muka, pinjaman atau jaminan yang merupakan utang dagang biasa dan diberikan sehubungan
               dengan kegiatan usaha sehari-hari dengan ketentuan yang wajar (arm’s length); atau
          f) pinjaman atau jaminan perusahaan atau jaminan kebendaan lain termasuk undertaking (pernyataan
               kesediaan) yang diberikan kepada atau untuk kepentingan entitas selain Perusahaan Anak dimana
               Perseroan mempunyai kepemilikan saham langsung maupun tidak langsung, yang akan digunakan
               sebagai dukungan dalam bentuk undertaking dari pemegang saham atau sehubungan dengan belanja
               modal entitas selain Perusahaan Anak tersebut;

     iv. melakukan pengalihan atas aktiva Perseroan, kecuali:
         a) pengalihan yang dilakukan dalam kegiatan usaha perdagangan sehari-hari;
         b) pengalihan aktiva yang sudah tidak digunakan untuk kegiatan usaha dengan syarat penjualan aktiva non
             produktif tersebut tidak mengganggu kelancaran kegiatan produksi dan atau jalannya kegiatan usaha
             Perseroan;




                                                        20
Page 23
          c)   pengalihan aktiva yang dilakukan antar anggota grup Perseroan (baik dalam satu transaksi atau lebih),
               baik dalam rangka restrukturisasi internal maupun tujuan lain, sepanjang pengalihan tersebut tidak
               mengakibatkan Dampak Negatif yang Material dan dilakukan dengan syarat yang wajar (arm’s length);
          d)   Pengalihan aktiva tetap Perseroan yang tidak mengakibatkan Dampak Negatif yang Material;

     v.   mengadakan perubahan bidang usaha selain sebagaimana yang telah disebutkan dalam Anggaran Dasar
          Perseroan kecuali perubahan bidang usaha tersebut disyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan
          yang berlaku;
     vi. mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh
          Perseroan selama Bunga Obligasi belum dibayar dan Pokok Obligasi belum dilunasi oleh Perseroan;
     vii. memperoleh pinjaman baru dari bank atau lembaga keuangan lain, kecuali:
          (i) pinjaman dimana dana yang berasal dari pinjaman tersebut digunakan untuk kegiatan usaha sehari-hari,
          (ii) pinjaman yang diperoleh untuk membayar sebagian atau seluruh pinjaman yang telah ada;
          (iii) pinjaman dimana dana yang diperoleh dari pinjaman tersebut digunakan untuk Proyek Jawa 9 & 10;
                dan/atau
          (iv) perolehan pinjaman (termasuk namun tidak terbatas, apabila Perseroan akan melakukan penerbitan surat
                utang baik dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing dengan atau tanpa jaminan kebendaan)
                yang tidak melanggar rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 6.3.13 Perjanjian
                Perwaliamanatan.

b.   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas akan diberikan oleh Wali Amanat
     dengan ketentuan sebagai berikut:
     i. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     ii. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen pendukung
          lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen
          pendukungnya diterima oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan
          tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali
          Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
     iii. jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan
          wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung
          lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut
          Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah
          memberikan persetujuan.
c.   Selama Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan berkewajiban untuk:
     i.     memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwalimanatan;
     ii.    menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi,
            yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good funds) sebelum
            Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi ke rekening yang ditunjuk oleh
            KSEI untuk keperluan tersebut;
     iii. apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok
            Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan poin ii di atas, maka Perseroan harus
            membayar Denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas Bunga Obligasi atas kelalaian tersebut. Jumlah
            Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
            atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga Jumlah Terhutang tersebut dibayar sepenuhnya;
     iv. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kepada
            Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya;
     v.     mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan hukum, semua
            hak, semua kontrak material yang berhubungan dengan kegiatan usaha utama Perseroan, dan semua izin
            material untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang sekarang dimiliki oleh Perseroan, dan segera
            memohon izin-izin bilamana izin-izin tersebut berakhir atau diperlukan perpanjangannya untuk menjalankan
            kegiatan usaha utamanya;
     vi. memelihara sistem akuntansi sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan memelihara buku-
            buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan
            dan hasil operasinya yang diterapkan secara konsisten;
     vii. segera memberitahukan kepada Wali Amanat setiap kali terjadi kejadian atau keadaan penting pada
            Perseroan yang memiliki Dampak Negatif yang Material dalam rangka pembayaran Bunga Obligasi,
            pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lainnya sehubungan dengan Obligasi, antara lain, terdapatnya
            penetapan pengadilan yang dikeluarkan terhadap Perseroan, dengan kewajiban untuk melakukan
            pemeringkatan ulang apabila terdapat kejadian penting atau Dampak Negatif yang Material;
     viii. memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat adanya:
            a. perkara pidana, perdata, administrasi, dan perburuhan yang melibatkan Perseroan yang menimbulkan
                Dampak Negatif yang Material dalam rangka pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan
                hak-hak lainnya; dan
            b. menyerahkan akta-akta keputusan RUPS Perseroan yang menyetujui perubahan Anggaran Dasar,
                perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan dan penggantian auditor,
                selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah kejadian tersebut berlangsung. Untuk menghindari
                keragu-raguan, kewajiban di atas berlaku dalam hal informasi atas hal-hal di atas tidak tersedia di website
                Perseroan;


                                                            21
Page 24
     ix.    menyerahkan kepada Wali Amanat, sepanjang informasi tersebut di bawah tidak tersedia di website
            Perseroan:
            a.) salinan dari laporan yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, dan KSEI dalam waktu selambat-
                 lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di
                 atas. Dalam hal Wali Amanat memandang perlu, berdasarkan permohonan Wali Amanat secara tertulis,
                 Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali Amanat dokumen-dokumen tambahan yang berkaitan
                 dengan laporan tersebut di atas (bila ada) selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah tanggal
                 surat permohonan tersebut diterima oleh Perseroan;
            b.) laporan keuangan tahunan, triwulanan, dan tengah tahunan Perseroan yang telah disampaikan ke OJK
                 dan Bursa Efek sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
     x.     memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara asuransi-asuransi
            yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan yang material pada perusahaan
            asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan syarat dan ketentuan yang biasa dilakukan oleh Perseroan
            dan berlaku umum pada bisnis yang sejenis;
     xi. memberi izin kepada Wali Amanat untuk pada Hari Kerja dan selama jam kerja Perseroan, melakukan
            kunjungan langsung ke Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas izin-izin dan dalam hal Wali Amanat
            berpendapat terdapat suatu kejadian yang dapat menimbulkan Dampak Negatif yang Material, memeriksa
            catatan keuangan Perseroan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan termasuk
            peraturan Pasar Modal yang berlaku, dengan pemberitahuan secaratertulis terlebih dahulu kepada Perseroan
            yang diajukan sekurangnya 6 (enam) Hari Kerja sebelum kunjungan dilakukan;
     xii. menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktik keuangan dan bisnis yang baik;
     xiii. memenuhi kewajiban keuangan sesuai dengan laporan keuangan konsolidasi Perseroan akhir tahun buku
            yang telah diaudit oleh auditor independen yang terdaftar di OJK sebagai berikut: memelihara perbandingan
            antara total Utang Konsolidasian yang dikenakan bunga setelah dikurangi kas dan setara kas terhadap total
            ekuitas konsolidasian tidak lebih dari 1:1 (satu banding satu). Khusus untuk penghitungan rasio di atas, total
            Utang Konsolidasian tidak termasuk utang, jaminan dan/atau pemberian pinjaman yang berkaitan dengan
            Proyek Jawa 9 & 10, dengan ketentuan jumlah pinjaman tersebut tidak melebihi jumlah yang setara dengan
            US$252.700.000 (dua ratus lima puluh dua juta tujuh ratus ribu Dollar Amerika Serikat);
     xiv. mematuhi semua aturan yang diwajibkan oleh otoritas atau aturan atau lembaga yang ada yang dibentuk
            sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Perseroan harus atau akan tunduk kepadanya;
     xv. menyerahkan kepada Wali Amanat suatu surat pernyataan yang menyatakan kesiapan Perseroan untuk
            melaksanakan kewajiban pelunasan Pokok Obligasi selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelum Tanggal
            Pembayaran Pokok Obligasi;
     xvi. mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan pasar modal dan
            mencatatkan sahamnya di Bursa Efek;
     xvii. melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 dan/ atau pengaturan lainnya yang
            wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan;
     xviii. mempertahankan pengendalian oleh Perseroan dan/atau perusahaan yang dikendalikan Perseroan dan Tuan
            Prajogo Pangestu (secara bersama-sama) baik langsung maupun tidak langsung, pada CAP. Untuk
            kepentingan pasal ini, yang dimaksud dengan pengendalian adalah kondisi dimana Perseroan dan/atau
            perusahaan yang dikendalikan oleh Perseroan dan Tuan Prajogo Pangestu (secara bersama-sama) baik
            langsung maupun tidak langsung: (i) memiliki saham lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham
            dengan hak suara yang telah disetor penuh dalam perusahaan; atau (ii) memiliki kemampuan untuk
            menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, pengelolaan (dalam hal ini, antara
            lain, mengangkat atau memberhentikan seluruh atau mayoritas anggota direksi atau dewan komisaris),
            kebijakan suatu perusahaan (baik kebijakan operasional atau finansial) dan/atau mengatur keputusan terkait
            dengan manajemen dan kebijakan suatu perusahaan; atau (iii) ditetapkan sebagai pemegang saham
            pengendali dalam suatu perusahaan terbuka dimana statusnya sebagai pengendali tersebut telah dilaporkan
            kepada OJK sesuai dengan ketentuan Peraturan POJK No. 3/2021;
     xix. Membuka Rekening DSRA dan mempertahankan dana yang terdapat di dalam DSRA tersebut dengan jumlah
            sekurang-kurangnya sebesar 6 (enam) bulan Bunga Obligasi sampai dengan pokok dan bunga obligasi
            dilunasi seluruhnya, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah Tanggal Emisi dengan ketentuan
            sebagai berikut:
            a. Penyimpanan, penempatan, dan penggunaan pemanfaatan dana yang disisihkan harus berada di bawah
                pengawasan dan atas dasar persetujuan tertulis dari Wali Amanat. Untuk menghindari keragu-raguan
                terkait hal tersebut maka rekening akan dibuka atas nama Perseroan di PT Bank Tabungan Negara
                (Persero) Tbk;
            b. Bukti penyimpanan dan penempatan dana yang disisihkan wajib disampaikan oleh Perseroan kepada Wali
                Amanat;
            c. Perseroan wajib memisahkan dana tersebut dari aktiva lain dan jumlah yang disisihkan wajib tercantum
                dalam laporan keuangan.

Kelalaian Perseroan

1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari
     kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:




                                                            22
Page 25
     a.   Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok Obligasi
          pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;
          atau
     b.   Apabila Perseroan, CAP dan/atau Star Energy dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang
          Perseroan, untuk sejumlah nilai melebihi US$10,000,000.00 (sepuluh juta Dollar Amerika Serikat) dari total
          kewajiban Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi terakhir, oleh salah satu kreditornya (cross
          default) yang berupa pinjaman atau kredit, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari,
          sepanjang berakibat (i) jumlah yang terutang oleh Perseroan sesuai dengan perjanjian utang tersebut
          seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditor yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar
          kembali (akselerasi pembayaran kembali), (ii) menimbulkan Dampak Negatif yang Material atas kemampuan
          pembayaran Perseroan, dan (iii) melanggar kewajiban-kewajiban keuangan Perseroan berdasarkan Perjanjian
          Perwaliamanatan ini; atau
     c.   Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht)
          diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan Dampak Negatif yang
          Material; atau
     d.   Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambilalih dengan cara apapun
          juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi
          Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga menimbulkan Dampak Negatif
          yang Material; atau
     e.   Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang
          berwenang; atau
     f.   Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan (selain huruf
          a diatas); atau
     g.   fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi
          dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan.

2.   Ketentuan mengenai pernyataan kelalaian/default, yaitu:
     Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
     a. angka 1 huruf a diatas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 20 (dua puluh)
         Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut
         atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima
         oleh Wali Amanat; atau
     b. angka 1 huruf b, c, d, e dan f diatas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam
         waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana
         tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, selama 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah diterimanya
         teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
         perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
     c. angka 1 huruf g diatas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
         ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum
         dalam teguran tertulis Wali Amanat, selama 45 (empat puluh lima) Hari Kalender setelah diterimanya teguran
         tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan
         untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;

     maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi
     dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
     nasional dengan biaya ditanggung oleh Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil
     RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat
     akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO
     tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPO berikutnya untuk
     membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi.Jika RUPO
     berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan
     keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali
     Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
     Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.

3.    Apabila:
      Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang
      Saham atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka Wali Amanat berhak tanpa
      memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap
      menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan
      oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-
ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.



                                                           23
Page 26
1.   RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan
        jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran
        Bunga Obligasi atau penyisihan dana pelunasan dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan
        serta dengan memperhatikan POJK No. 20/2020.
     b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada
        Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
        Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
        Perwaliamanatan;
     d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan
        potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
        Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam POJK No. 20/2020; dan
     e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
        Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
        Indonesia.

2.   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
        (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
        Perseroan dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
        pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan
        melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
        sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan
        permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam
        KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
        persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.

3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a, b, dan d diatas wajib disampaikan secara tertulis
     kepada Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan
     tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.

4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO,
     maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan
     tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.

5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO:
     a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
        berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
     b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling
        sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
     c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO
        kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak
        mencapai kuorum.
     d. Panggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
        1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
        2) agenda RUPO;
        3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
        4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
        5) kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
     e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama 21
        (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.

6.    Tata cara RUPO:
     a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
         menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
     b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
         Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang
         diterbitkan oleh KSEI.
     c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
     d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
         dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan
         tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah
         memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-
         tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.


                                                        24
Page 27
     e.   Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
          demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
          Obligasi yang dimilikinya.
     f.   Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
          memutuskan lain.
     g.   Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan [(tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
          Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia)] tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam
          kuorum kehadiran.
     h.   Sebelum pelaksanaan RUPO:
          - Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali
             Amanat.
          - Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang dimiliki
             oleh Perseroan dan Afiliasinya.
          - Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat
             surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki
             hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
     i.   RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali
          Amanat.
     j.   RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
     k.   Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat
          berita acara RUPO.
     l.   Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin
          oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut.
          Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk
          mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.

7.    Dengan memperhatikan ketentuan dalam angka 6 huruf g diatas, kuorum dan pengambilan keputusan:
      a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai addendum Perjanjian Perwaliamanatan
         sebagaimana dimaksud dalam angka 1 diatas diatur sebagai berikut:
         1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
            a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
               Obligasi yang masih belum dilunasidan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
               disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
            b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai, maka wajib diadakan
               RUPO yang kedua.
            c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
               3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
               keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
               Obligasi yang hadir dalam RUPO.
            d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai, maka wajib diadakan
               RUPO yang ketiga.
            e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
               3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
               keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
               Obligasi yang hadir dalam RUPO.
         2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan
            ketentuan sebagai berikut:
            a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
               yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
               paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
            b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai, maka wajib diadakan
               RUPO yang kedua.
            c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
               2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
               keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
               Obligasi yang hadir dalam RUPO.
            d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai, maka wajib diadakan
               RUPO yang ketiga.
            e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
               2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
               keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
               Obligasi yang hadir dalam RUPO.
         3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
            a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
               Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
               disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
            b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai, maka wajib diadakan
               RUPO yang kedua.


                                                            25
Page 28
           c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
              1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
              keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
              Obligasi yang hadir dalam RUPO.
           d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai, maka wajib diadakan
              RUPO yang ketiga.
           e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
              1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
              keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
              Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan
        dengan ketentuan sebagai berikut:
            1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
                Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
            2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) tidak tercapai, maka wajib
                diadakan RUPO kedua.
            3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
                3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
            4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) tidak tercapai, maka wajib
                diadakan RUPO yang ketiga.
            5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
                3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
            6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak tercapai, maka dapat
                diadakan RUPO yang keempat.
            7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang Obligasi atau diwakili yang
                masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum
                kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat.
            8) pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan
                sebagaimana dimaksud dalam angka 5) di atas.

8.   Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling
     lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan
     dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

9.   Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris.

10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan,
    Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO.
    Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain
    sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.

11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
    berperedaran nasional, dan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib
    ditanggung oleh Perseroan.

12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi,
    perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu
    Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
    perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
    Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal
    tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut)
    maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa
    terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.

13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila
    perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan Peraturan
    Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan
    Bursa Efek.

14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
    Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.



                                                         26
Page 29
Hak Pemegang Obligasi

1.   Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
     melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran
     Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok
     Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
     yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2.   Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
     Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali
     ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi
     Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang
     menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang
     bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3.   Apabila Perseroan lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok
     Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Obligasi, maka Perseroan
     harus membayar Denda Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi, yangoleh
     Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi
     yang dimilikinya.
4.   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
     persen) dari jumlah Obligasi mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO
     dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan
     ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yangdimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan
     permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR
     tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara
     tertulis dari Wali Amanat.
5.   Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian
     setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang
     dimilikinya.

Pembelian Kembali Obligasi (Buy Back) Oleh Perseroan

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan
    harga pasar.
2. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek.
3. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
    memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
5. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
    sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO.
6. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak ter Afiliasi, kecuali Afiliasi
    yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah.
7. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
    sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut.
8. pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.
9. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan pengumuman sebagaimana
    dimaksud dalam poin 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
    a. periode penawaran pembelian kembali;
    b. jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
    c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
    d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
    e. tata cara penyelesaian transaksi;
    f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
    g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
    h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
    i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
    Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang
    Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasian atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh
    Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
    dimaksud dalam poin 8, dengan ketentuan:
    a. Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing jenis
        Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
    b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
    c. Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali dan wajib
        dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi.


                                                          27
Page 30
13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan kembali Obligasi kepada OJK dan Wali Amanat, serta
    mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian
    kembali Obligasi, informasi yang meliputi antara lain:
    a. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
    b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
    c. Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
    d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
14. Pembelian kembali Efek bersifat hutang dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika terdapat
    lebih dari satu Efek bersifat hutang yang diterbitkan oleh Perseroan.
15. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
    tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin.
16. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
    tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi.
17. Pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:
    a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan
         hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk
         pelunasan;atau
    b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
         hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika
         dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
18. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan 8 di atas wajib
    dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, paling sedikit
    melalui:
    (a) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
          digunakan paling sedikit Bahasa Inggris; dan
    (b) situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.

Hasil Pemeringkatan Obligasi

Berdasarkan POJK No.7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan
oleh Pefindo. Berdasarkan hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”) atas Obligasi, sesuai
dengan surat No.RTG-019/PEF-DIR/II/2022 tanggal 25 Februari 2022 tentang Sertifikat Pemeringkatan Atas Obligasi,
hasil pemeringkatan atas Obligasi Perseroan adalah:

                                                      idA (SingleA)


Hasil pemeringkatan Obligasi diatas berlaku untuk periode 8 April 2021 sampai dengan 1 April 2022.

Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik langsung
maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I Undang-undang Pasar Modal.

Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja
setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban
yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.

Wali Amanat

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Perseroan menunjuk PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. sebagai
Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Alamat dari Wali Amanat adalah:

                                      PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
                                  Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
                                                  Menara BTN Lantai 18
                                                   Jl. Gajah Mada No. 1
                                             Jakarta Pusat 10130, Indonesia
                                             Tel.: (021) 633-6789; ext. 1847
                                                  Website : www.btn.co.id
                                             e-mail : trustee.btn@gmail.com
                                    Untuk perhatian : Financial Services Department


Keterangan lebih lanjut mengenai Wali Amanat akan dijelaskan pada Bab VII Informasi Tambahan ini.




                                                           28
Page 31
II.      PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya
akan dipergunakan untuk pembayaran pinjaman Perseroan dengan keterangan sebagai berikut:

1).   Pembayaran Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap I Tahun 2019 Seri A:

       Sifat Hubungan Afiliasi dengan Kreditur       :   Tidak terafiliasi

       Nilai Pinjaman atau Jumlah Utang Hingga       :   Rp479.000.000.000
       Saat Diterbitkan Informasi Tambahan

       Nilai Pinjaman yang akan dibayarkan dengan    :   Rp479.000.000.000
       menggunakan dana hasil Penawaran Umum
       Obligasi

       Tingkat Kupon                                 :   9,30% per tahun

       Jatuh Tempo                                   :   19 Desember 2022

       Penggunaan Pinjaman                           :   Pembayaran sebagian utang berdasarkan Facility
                                                         Agreement related to USD175.000.000 and Up to
                                                         USD25.000.000 Greenshoe Facility tanggal 15 November
                                                         2018 sebagaimana diubah dengan Amendment Agreement
                                                         to Facility Agreement related to USD175.000.000 and Up to
                                                         USD25.000.000 Greenshoe Facility tanggal 26 Juli 2019

       Perkiraan Saldo Utang setelah Pelunasan       :   Rp0


2).   Pembayaran sebagian utang Perseroan kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk berdasarkan Akta
      Perjanjian Kredit No. 117 tanggal 21 September 2021 yang dibuat di hadapan Wenda Taurusita Amidjaja, S.H.,
      Notaris di Jakarta dengan jumlah pokok maksimum sebesar USD125.000.000 (seratus dua puluh lima juta Dollar
      Amerika Serikat):

       Sifat Hubungan Afiliasi dengan Kreditur       :   Tidak terafiliasi

       Nilai Pinjaman atau Jumlah Utang Hingga       :   USD114.600.667
       Saat Diterbitkan Informasi Tambahan

       Nilai Pinjaman yang akan dibayarkan dengan    :   USD7.500.000 atau sekitar Rp107.250.000.000
       menggunakan dana hasil Penawaran Umum
       Obligasi 1)

       Tingkat Suku Bunga                            :   LIBOR + 2,5% per tahun

       Jatuh Tempo                                   :   20 September 2028

       Penggunaan Pinjaman                           :   (i) take over atau pembayaran kembali dipercepat atas
                                                         seluruh fasilitas pinjaman dengan Bangkok Bank dengan
                                                         outstanding per Desember 2020 sebesar USD150.000.000
                                                         yang akan jatuh tempo pada tahun 2023, dan (ii) pelunasan
                                                         Obligasi PUB I Tahap III Tahun 2020 Seri A senilai
                                                         Rp167.000.000.000 yang akan jatuh tempo pada bulan
                                                         Desember 2021

       Perkiraan Saldo Utang setelah Pelunasan       :   USD107.100.667
      1) asumsi kurs 1US$ adalah Rp14.300


3).   Pembayaran sebagian Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap II Tahun 2020 Seri A:

       Sifat Hubungan Afiliasi dengan Kreditur       :   Tidak terafiliasi

       Nilai Pinjaman atau Jumlah Utang Hingga       :   Rp217.480.000.000
       Saat Diterbitkan Informasi Tambahan




                                                         29
Page 32
          Nilai Pinjaman yang akan dibayarkan dengan       Sekitar Rp153.929.050.000
          menggunakan dana hasil Penawaran Umum
          Obligasi 2)

          Tingkat Kupon                                :   8,60% per tahun

          Jatuh Tempo                                  :   1 April 2023

          Penggunaan Pinjaman                          :   Pembayaran sebagian utang berdasarkan Facility
                                                           Agreement USD200.000.000 Single Currency Term Facility
                                                           tanggal 19 Desember 2019 yang dibuat antara Perseroan
                                                           dengan Bangkok Bank Public Company Limited.

          Perkiraan Saldo Utang setelah Pelunasan 3)   :   Rp63.550.950.000
     2)     Perkiraan sisa jumlah dana yang tersedia setelah penggunaan dana pada no. 1 dan 2 di atas
     3)     Saldo Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap II Tahun 2020 Seri A selanjutnya akan dibayarkan dengan
            menggunakan dana internal dan/atau dana pinjaman dari pihak ketiga.

Apabila masih terdapat dana hasil Penawaran Umum yang belum dipergunakan maka sisa dana hasil Penawaran Umum
tersebut akan ditempatkan sementara pada instrumen keuangan yang aman dan likuid.

Sesuai dengan POJK No. 30/2015 dan Peraturan I-E, Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan
dana hasil Penawaran Umum ini kepada OJK, wali amanat dengan tembusan kepada OJK, serta PT Bursa Efek
Indonesia dan mempertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan Perseroan. Laporan realisasi penggunaan dana yang
disampaikan kepada OJK akan dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31
Desember (“Tanggal Laporan”). Perseroan wajib menyampaikan laporan tersebut kepada OJK selambat-lambatnya
tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum ini telah direalisasikan.
Dalam hal Perseroan telah menggunakan dana hasil Penawaran Umum sebelum Tanggal Laporan, Perseroan dapat
menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan.

Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud mengubah rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini, maka
Perseroan wajib terlebih dahulu menyampaikan rencana tersebut beserta alasannya kepada OJK paling lambat 14 hari
sebelum penyelenggaraan RUPO, dan perubahan penggunaan dana tersebut harus mendapatkan persetujuan dari
RUPO.

Rencana penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2022 sebagaimana disebutkan di atas bukan
merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 karena PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk sebagai kreditur bukan merupakan pihak terafiliasi dari Perseroan.

Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap I Tahun 2021 yang dilakukan Perseroan,
setelah dikurangi dengan seluruh biaya yang terkait, seluruhnya telah dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan
tujuan penggunaan dana penawaran umum tersebut sebagaimana telah dilaporkan oleh Perseroan dalam surat
No. 001/BP/M-Corps/I/2022 tertanggal 5 Januari 2022.

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan, adalah kurang lebih setara dengan
1,30946% (satu koma tiga nol sembilan empat enam persen) dari nilai Pokok Obligasi yang meliputi:
1. Biaya jasa untuk penjaminan emisi efek: 0,40411%, yang terdiri dari: biaya jasa penyelenggaraan (management
    fee) 0,28287%; biaya jasa penjaminan (underwriting fee): 0,06062%; dan biaya jasa penjualan (selling fee):
    0,06062%.
2. Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal: 0,28271%, yang terdiri dari biaya Konsultan Hukum: 0,27161%; dan Notaris:
    0,01110%.
3. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal: 0,09324%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat: 0,01924% dan
    Perusahaan Pemeringkat Efek: 0,07400%.
4. Biaya Lain-lain 0,52940%, termasuk biaya Pernyataan Pendaftaran OJK, biaya pencatatan di BEI, biaya pencatatan
    di KSEI, serta biaya percetakan, iklan, audit penjatahan dan lain-lain).




                                                            30
Page 33
III.      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

1.     Ikhtisar Data Keuangan Penting

Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan dan Perusahaan Anak
berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2021 dan 30 September 2020 (tidak diaudit) dan tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2020 dan 31 Desember 2019.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2020
dan 2019 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (anggota dari Jaringan Deloitte Asia Pasifik dan
Jaringan Deloitte) yang ditandatangani oleh Theodorus Bambang Dwi K.A pada tanggal 21 Mei 2021 yang menyatakan
opini tanpa modifikasian dengan paragraf hal lain mengenai laporan keuangan konsolidasian dan tujuan laporan
keuangan konsolidasian untuk disertakan dalam dokumen Penawaran Umum Obligasi.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                                 (dalam jutaan US$)
                                                                      30 September*         31 Desember
                           KETERANGAN
                                                                           2021        2020              2019
 ASET
 ASET LANCAR
 Kas dan setara kas                                                          2.026,4      1.135,3             744,2
 Rekening bank yang dibatasi penggunaannya                                     184,7        185,6             143,5
 Aset keuangan lainnya - lancar                                                216,1         95,1              87,9
 Piutang usaha – bersih                                                        262,4        225,3             260,8
 Piutang lain-lain - bersih                                                     17,4         11,9              78,7
 Piutang sewa pembiayaan - lancar                                                7,1          6,6               5,9
 Persediaan – bersih                                                           404,6        276,4             307,9
 Pajak dibayar dimuka                                                           55,9         86,9             156,0
 Uang muka dan biaya dibayar dimuka                                             34,7         33,1              43,0
 Aset lancar lainnya                                                             0,9          0,5               0,2
 Jumlah Aset Lancar                                                          3.210,0      2.056,7           1.828,1

 ASET TIDAK LANCAR
 Piutang lain-lain - bersih                                                    255,8        264,2              65,4
 Piutang sewa pembiayaan – setelah dikurangi bagian lancar                     382,2        387,7             394,3
 Aset pajak tangguhan – bersih                                                   0,2          0,2               0,4
 Beban yang ditangguhkan                                                        13,6         17,6              22,7
 Uang muka investasi                                                             6,9          7,9              83,1
 Investasi pada entitas asosiasi dan ventura bersama                           223,4        184,1              25,4
 Aset keuangan lainnya – tidak lancar                                           13,9          7,0               7,1
 Uang muka pembelian aset tetap                                                  5,1          7,1              65,7
 Aset keuangan derivatif                                                         5,9          4,2               0,1
 Suku cadang dan perlengkapan                                                   22,0         21,8              20,9
 Aset biologis - hutan tanaman industri                                            -            -               8,0
 Properti investasi - bersih                                                    28,2         41,6              25,3
 Aset hak-guna                                                                  22,2         18,3                 -
 Aset tetap – bersih                                                         2.653,3      2.666,3           2.584,9
 Aset sewa operasi                                                             355,5        358,0             351,5
 Rekening bank yang dibatasi penggunaannya                                       9,0          5,4               4,6
 Tagihan restitusi pajak                                                         9,3          9,2               6,8
 Aset tidak berwujud - bersih                                                1.614,7      1.629,0           1.684,0
 Aset tidak lancar lainnya                                                       3,5          3,1               4,2
 Jumlah Aset Tidak Lancar                                                    5.624,7      5.623,9           5.354,3
 JUMLAH ASET                                                                 8.834,7      7.689,6           7.182,4

 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS JANGKA PENDEK
 Utang usaha                                                                  548,2        725,6             690,4
 Utang lain-lain dan uang muka yang diterima                                   29,8         79,7              54,8
 Utang lain-lain kepada pihak berelasi                                          0,0         16,4              79,9
 Utang pajak                                                                   36,0         33,9              35,4
 Biaya yang masih harus dibayar                                                79,3         59,8              58,8
 Utang bank jangka pendek                                                       0,0          0,7               0,1
 Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
   Liabilitas sewa                                                              1,4           2,2                 -
   Utang lembaga keuangan non-bank                                              0,0           0,0               0,0
   Utang bank jangka panjang                                                   48,5          91,5             167,9
   Utang obligasi dan wesel bayar                                             162,4         105,3              18,3
 Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                              905,7       1.115,2           1.105,6



                                                               31
Page 34
                                                                                                            (dalam jutaan US$)
                                                                               30 September*           31 Desember
                             KETERANGAN
                                                                                    2021          2020              2019

 LIABILITAS JANGKA PANJANG
 Liabilitas pajak tangguhan – bersih                                                   866,6           865,9              899,9
 Liabilitas kontrak                                                                     19,9            17,6                  -
 Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
 dalam waktu satu tahun:
   Liabilitas sewa                                                                        6,2            7,8                  -
   Utang lembaga keuangan non-bank                                                        0,0            0,0                0,0
   Utang bank jangka panjang                                                            537,0          476,3            1.335,7
   Utang obligasi dan wesel bayar                                                     2194,4         2.196,1            1.013,7
 Liabilitas keuangan derivatif                                                            6,5            5,4               11,4
 Liabilitas imbalan kerja                                                                62,9           60,8               58,0
 Estimasi biaya pembongkaran aset tetap                                                   2,6            2,6                2,5
 Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                                     3.696,2        3.632,7            3.321,0
 JUMLAH LIABILITAS                                                                    4.601,9        4.747,9            4.426,6

 EKUITAS
 Ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik Entitas Induk
 Modal saham                                                                           981,4          978,9               948,0
 Tambahan modal disetor                                                                  83,3           74,1              127,7
 Komponen ekuitas lainnya                                                              532,7          140,0               135,9
 Penghasilan komprehensif lain                                                         (79,4)         (92,1)            (210,7)
 Saldo laba – sejak kuasi reorganisasi pada tanggal 30 Juni 2011
   Ditentukan penggunaannya                                                                2,9            2,6                1,5
   Tidak ditentukan penggunaannya                                                       305,2          222,8              181,0
 Jumlah                                                                               1.826,1        1.326,3            1.183,6
 Dikurangi biaya perolehan saham treasuri                                               (10,6)         (10,6)              (8,0)
 Jumlah ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik Entitas Induk                       1815,5         1.315,7            1.175,5
 Kepentingan non pengendali                                                           2417,3         1.626,0            1.580,3
 JUMLAH EKUITAS                                                                       4.232,8        2.941,7            2.755,8
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                                        8.834,7        7.689,6            7.182,4
*) Tidak di audit

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                                             (dalam jutaan US$)
                                                                  30 September*                        31 Desember
                     Keterangan
                                                              2021            2020                2020                2019
 PENDAPATAN                                                      2.313,4         1.665,8             2.334,2             2.402,5
 BEBAN POKOK PENDAPATAN DAN BEBAN
                                                                 1.675,5               1.299,3       1.750,8            1.823,0
 LANGSUNG
 LABA KOTOR                                                         637,9                366,4         583,4              579,5
 Beban penjualan                                                   (43,2)               (32,2)        (50,5)             (42,2)
 Beban umum dan administrasi                                       (76,0)               (72,9)       (107,6)            (111,9)
 Beban keuangan                                                   (138,1)              (137,5)       (213,7)            (185,0)
 Kerugian kurs mata uang asing - bersih                               2,6                 (3,3)       (10,1)               (2,2)
 Bagian laba (rugi) entitas asosiasi dan ventura
                                                                      12,7                15,6          20,5               (3,4)
 bersama - bersih
 Keuntungan dan kerugian lain-lain - bersih                           8,2                 10,0          30,9               41,9
 LABA SEBELUM PAJAK                                                 404,2               146,3          244,5              276,7
 BEBAN PAJAK PENGHASILAN - BERSIH                                 (133,6)               (62,0)       (103,1)            (139,3)
 LABA BERSIH PERIODE / TAHUN BERJALAN                               270,5                 84,3         141,4              137,4
 PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
 Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
     Pengukuran kembali atas program imbalan
                                                                           -               1,5            2,8              (2,8)
 pasti, setelah pajak
 Pos-pos yang akan diklasifikasi ke laba rugi:
     Selisih kurs penjabaran laporan keuangan                        (9,0)              (12,1)          (5,6)                4,0
     Cadangan lindung nilai arus kas                                 (6,7)              (10,2)            2,4             (14,8)
     Bagian penghasilan komprehensif lain entitas
                                                                      35,7                 0,9         (12,2)                  -
          asosiasi dan ventura bersama – bersih
     Keuntungan (kerugian) nilai wajar bersih atas
          aset keuangan yang diukur pada FVTOCI /                        0,0              (0,6)         (0,2)               2,0
          tersedia untuk dijual
 Jumlah rugi komprehensif lain tahun berjalan                         20,0              (20,5)         (12,9)             (11,6)
 JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF
                                                                     290,6                63,8         136,9              125,8
 PERIODE / TAHUN BERJALAN
 LABA BERSIH PERIODE / TAHUN BERJALAN
 YANG DIATRIBUSIKAN KEPADA:
     Pemilik entitas induk                                           100,1                19,7          44,7               44,1



                                                                32
Page 35
                                                                                                      (dalam jutaan US$)
                                                             30 September*                      31 Desember
                    Keterangan
                                                         2021            2020              2020                2019
      Kepentingan nonpengendali                               170,4           64,6              105,1                93,3
 LABA BERSIH PERIODE / TAHUN BERJALAN                         270,5           84,3              149,8               137,4
 JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF
 PERIODE / TAHUN BERJALAN YANG DI
 ATRIBUSIKAN KEPADA:
      Pemilik entitas induk                                     112,8            2,9              33,2                 42,4
      Kepentingan nonpengendali                                 177,8           60,9             103,8                 83,4
 JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF
                                                                290,6           63,8             136,9               125,8
 PERIODE / TAHUN BERJALAN
 LABA (RUGI) PER SAHAM
 (dalam Dolar Amerika Serikat penuh)
      Dasar                                                0,00107         0,00022           0,00039               0,00049
      Dilusi                                               0,00107         0,00022           0,00039               0,00049
*) Tidak di audit

Rasio-rasio Keuangan

                                                             30 September*                      31 Desember
                     Keterangan
                                                          2021           2020               2020           2019
 Rasio Pertumbuhan
 Pendapatan (%)                                                   38,88      (6,01)              (2,84)             (21,89)
 Beban Pokok Pendapatan (%)                                       28,95      (0,42)              (3,96)              (19,7)
 Laba Kotor (%)                                                   74,09     (21,60)                0,68             (28,06)
 Laba Sebelum Pajak (%)                                         (15,17)     (29,13)             (26,18)              (39,3)
 Laba Bersih Tahun Berjalan (%)                                 220,84       (8,85)                9,05             (43,25)
 Jumlah Aset (%)                                                  21,40        1,32                7,06                1,99
 Jumlah Liabilitas (%)                                             6,76      (2,62)                7,26                1,99
 Jumlah Ekuitas (%)                                               42,69        7,64                6,75                1,99

 Rasio Usaha
 Laba Kotor Terhadap Pendapatan (%)                              27,57        22,00                24,99             24,12

 Rasio Keuangan
 Rasio Lancar (x)                                                  3,54         1,81                1,84              1,65
 Imbal Hasil Aset (ROA) (%)                                        3,06         1,54                1,95              1,91
 Imbal Hasil Ekuitas (ROE) (%)                                     6,39         3,79                5,09              4,99
 Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Ekuitas (x)                     1,09         1,45                1,61              1,61
 Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Aset (x)                        0,52         0,59                0,62              0,62
 Debt Service Coverage (x)                                         2,82         0,85                1,02              1,16
 Interest Service Coverage (x)                                     6,04         3,69                3,11              3,27
*) Tidak di audit

Rasio-rasio utama keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang dengan pihak kreditur selama periode
perjanjian adalah:

                                     Keterangan                                         Rasio
                           Total Liabilities to Total Equity                           Max 2.0 x
                                Net Debt to EBITDA                                     Max 4.5 x
                    Consolidated Interest bearing Loan to Equity                       Max 2.0 x
                                 Net Debt to Equity                                     Max 1 x


2.   Kewajiban Keuangan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan

Berikut ini adalah kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo sejak bulan September 2021 hingga Desember
2021.

                                                                                                           (dalam jutaan US$)
                                           Keterangan                                                      Jumlah
 Utang Usaha dan Utang Lain-Lain                                                                                       334,3
 Utang Lain-lain                                                                                                        34,5
 Utang Pajak                                                                                                           101,5
 Liabilitas Sewa                                                                                                         2,3
 Utang Bank                                                                                                              9,0
 Utang Obligasi                                                                                                         86,5
 Utang Bunga Pinjaman dan Obligasi                                                                                      62,2
 Jumlah                                                                                                                630,3


                                                           33
Page 36
Kewajiban-kewajiban di atas telah dibayar dengan dana yang diperoleh dari pinjaman dan kas internal
Perseroan.

 SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
 INFORMASI TAMBAHAN INI. PADA TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN
 TELAH MELUNASI SELURUH LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO. TIDAK ADA LIABILITAS YANG
 TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI OLEH PERSEROAN.

 SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021 SAMPAI DENGAN TANGGAL TERBITNYA INFORMASI
 TAMBAHAN INI, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS DAN IKATAN-IKATAN BARU SELAIN LIABILITAS-
 LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS
 YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN DAN
 INFORMASI TAMBAHAN INI.

 SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021 SAMPAI DENGAN SAMPAI DENGAN TANGGAL TERBITNYA
 INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA KEADAAN LALAI YANG
 DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.

 TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG AKAN MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI.

 PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO                KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM
 PERJANJIAN UTANG.

 PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN SELAIN YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS
 DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

 DENGAN MELIHAT KONDISI KEUANGAN PERSEROAN, MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN
 KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA YANG TELAH
 DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA
 MESTINYA.




                                                34
Page 37
IV.       KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA
          SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

A.    RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 8 tanggal 4 April 1979, dibuat di hadapan Kartini Muljadi, S.H.,
Notaris di Jakarta. Anggaran Dasar Perseroan telah mendapat pengesahan dari Menkumham dengan Surat Keputusan
No. Y.A.5/195/8 tanggal 23 Juli 1979, dan telah didaftarkan pada buku register pada Pengadilan Negeri Jakarta tanggal
3 Agustus 1979 di bawah No. 364, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 84, Tambahan
No. 624 tanggal 19 Oktober 1979. Berdasarkan Akta No. 33 tanggal 29 Agustus 2007, dibuat di hadapan Benny
Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta, Perseroan melakukan perubahan nama menjadi PT Barito Pacific Tbk, yang telah
mendapatkan persetujuan dari Menkumham No. W7-09808HT.01.04-TH2007, tanggal 6 September 2007, dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No 87, Tambahan No. 10722 tanggal 30 Oktober 2007.

Setelah Perseroan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap I Tahun
2021, Perseroan tidak melakukan perubahan Anggaran Dasar dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku
saat ini adalah sebagaimana termuat dalam:

Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 06 tanggal 6 Agustus 2020 yang dibuat di hadapan Kumala Tjahjani Widodo,
S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0060830.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 4 September 2020, (ii) diberitahukan ke Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0382441 tanggal
4 September 2020, dan (iii) telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU-
0146637.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 4 September 2020 (“Akta No. 06/2020”).

Berdasarkan Akta No. 06/2020, pemegang saham Perseroan setuju untuk:
a. mengubah dan menyesuaikan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan ketentuan Peraturan
    Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik,
    Pengumuman Bersama Kementerian Hukum dan HAM RI cq. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan
    Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI cq. Lembaga OSS serta Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
    Indonesia 2017; dan

b.    mengubah anggaran dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan POJK No. 15/2020.

Sesuai dengan Anggaran Dasar, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama, yaitu berusaha dalam bidang
kehutanan, perkebunan, pertambangan, industri, properti, perdagangan, energi terbarukan, transportasi dan aktivitas
perusahaan holding.

Saat ini, Perseroan melalui Perusahaan Anak menjalankan kegiatan usaha di bidang industri petrokimia, energi
terbarukan, properti, dan kehutanan. Kegiatan utama Perseroan saat ini berfokus pada investasi pada Perusahaan Anak
dalam rangka pengembangan usaha Perusahaan Anak.

Perseroan berdomisili di Banjarmasin dengan pabrik berlokasi di Jelapat, Banjarmasin. Kantor Perseroan berada di
Jakarta dengan alamat di Wisma Barito Pacific Tower B Lantai 8, Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63 Jakarta.

Per tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki: (i) 1 (satu) pabrik yang terletak di Jelapat,
Banjarmasin Jl. Kuin Selatan RT 007 No. 44, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjar Barat, Banjarmasin,
Kalimantan Selatan; dan (ii) 3 pabrik milik Perusahaan Anak (CAP) yang terletak di Jl. Raya Anyer Km. 123, Ciwandan,
Cilegon, Banten 42447 dan Jl. Raya Bojonegara, Desa Mangunreja, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten
42557 di mana CAP mengoperasikan sebuah kompleks petrokimia terintegrasi yang berlokasi di Ciwandan, Cilegon di
Provinsi Banten, Indonesia, yang terdiri dari sebuah naphtha cracker, dua pabrik polyethylene dan tiga jalur produksi
polypropylene. Di dalam kompleks petrokimia terintegrasi CAP juga mencakup dua pabrik styrene monomer dan satu
pabrik butadiene, yang merupakan pabrik styrene monomer satu-satunya di Indonesia dan dioperasikan oleh CAP, yang
terhubung secara langsung dengan kompleks petrokimia utama di Cilegon melalui saluran pipa; (iii) 3 (tiga) lokasi
pembangkit listrik tenaga panas bumi milik Star Energy group yaitu (a) Site Star Energy Wayang Windu yang terletak di
Perkebunan Kertamanah, Margamukti, Kec. Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat 40378; (b) Site Star Energy
Salak yang berlokasi di Jl. Jayanegara, Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat 43368; dan (c) Site Star Energy
Darajat yang terletak di Karyamekar, Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat 44161. Selain itu, terdapat 2 (dua)
gedung milik Perusahaan Anak yaitu GI yang bernama Wisma Barito Pacific yang terletak di Jl. Let. Jend. S. Parman
Kav. 62 – 63, Jakarta 11410 dan Wisma Barito Pacific II yang terletak di Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 60, Jakarta 11410.




                                                           35
Page 38
B. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham per tanggal 28 Februari 2022 adalah sebagai berikut:

                                                                   Nilai Nominal Rp100 per Saham                    (%)
                Uraian dan Keterangan
                                                               Jumlah Saham       Jumlah Nominal (Rp)
 Modal Dasar                                                    279.000.000.000      27.900.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
   Prajogo Pangestu                                                66.421.314.470         6.642.131.447.000          70,85
   Masyarakat (di bawah 5%)                                        27.325.903.574         2.732.590.357.400          29,15
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                        93.747.218.044         9.374.721.804.400         100,00
 Saham dalam Portepel                                             185.252.781.956        18.525.278.195.600
*sehubungan dengan Penawaran Umum Terbatas II yang telah memperoleh pernyataan efektif dari OJK pada tanggal 22 Mei 2018,
Perseroan telah memberikan 1 (satu) waran untuk setiap pemegang 4 (empat) saham baru hasil pelaksanaan HMETD, dimana setiap
1 (satu) waran berhak dilaksanakan menjadi 1 (satu) saham biasa. Pada tanggal 3 Juni 2021, sebanyak 359.254.279 waran tahap II
telah dilaksanakan oleh pemegang saham Perseroan. Perseroan belum mengubah anggaran dasar mengenai modal ditempatkan dan
disetor untuk disesuaikan dengan waran tahap II yang telah dilaksanakan oleh pemegang saham Perseroan.

C. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN

Berikut adalah struktur organisasi Perseroan per tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:




D. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Terdapat perubahan struktur pengurusan dan pengawasan Perseroan setelah Perseroan melakukan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap I Tahun 2021 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
ini diterbitkan.

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 09 tanggal 2 Maret 2022 yang dibuat di hadapan Kumala Tjahjani
Widodo, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui pengunduran diri
David Raimond Sulaiman dari jabatannya sebagai Direktur Perseroan. Dengan demikian susunan terakhir Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:




                                                             36
Page 39
Dewan Komisaris:

 Komisaris Utama                :   Prajogo Pangestu
 Komisaris                      :   Lim Chong Thian
 Komisaris Independen           :   Salwati Agustina
 Komisaris Independen           :   Henky Susanto

Direksi:

 Direktur Utama                 :   Agus Salim Pangestu
 Wakil Direktur Utama           :   Rudy Suparman
 Direktur                       :   David Kosasih
 Direktur                       :   Diana Arsiyanti

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris di atas telah diberitahukan kepada Kemenkumham dan telah diterima
pemberitahuan tersebut sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0157943 tanggal 10 Maret 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah
No. AHU-0047542.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 10 Maret 2022.

Berikut adalah keterangan singkat dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:

Dewan Komisaris

                            Prajogo Pangestu, Komisaris Utama
                            Warga Negara Indonesia, 77 tahun.

                            Lulus dari Sekolah Menengah Ekonomi Atas, Singkawang.

                            Menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan sejak tahun 1993 sampai sekarang.
                            Sebelumnya menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama PT Tanjungenim Lestari Pulp &
                            Paper (1997 – 1999), Komisaris Utama PT Tanjungenim Lestari Pulp & Paper (1999 –
                            2005), Direktur Utama PT Chandra Asri (1990 – 1999), Komisaris Utama PT Mangole
                            Timber Producers (1993 – 1998), Komisaris di PT Astra International Tbk (1993-1998),
                            Komisaris PT Musi Hutan Persada (1991 – 1993), Komisaris di PT Tri Polyta Indonesia
                            Tbk (1989 – 1999), Direktur Utama PT Tunggal Yudi Sawmill Plywood (1987 – 1998),
                            Direktur Utama PT Tunggal Agathis Indah Wood Industries (1987 – 1998), Direktur
                            Utama PT Mangole Timber Producers (1982 – 1993) Direktur Djajanti Timber Group
                            (1969 – 1977), Direktur Utama Perseroan (1977-1993).

                            Lim Chong Thian, Komisaris
                            Warga Negara Malaysia, 63 tahun.

                            Meraih gelar Bachelor of Commerce dari University of New South Wales, Australia pada
                            tahun 1979.

                            Menjabat sebagai KomisarisPerseroan sejak tahun 2019 sampai saat ini. Sebelumnya
                            menjabat sebagai Direktur di CAP (2005- 2019), Regional Finance Manager for Asia-
                            Pacific & Middle-East (APME) and Global Finance Manager for Desktop di Shell Group
                            of Companies, Malaysia (1995 – 2004), Group & Corporate Accountant – Downstream
                            Oil di Group Company of Australia (SCOA) (1992 – 1995), Senior Forecasting Accountant
                            di Shell Group of Companies, Malaysia (1983 – 1992) dan Auditor di Brunei Shell
                            Petroleum Company Ltd (1980 – 1983).

                            Saat ini, beliau juga menjabat sebagai Komisaris Independen di PT Fajar Surya Wisesa
                            Tbk dan Komisaris di CAP.

                            Salwati Agustina, Komisaris Independen
                            Warga Negara Indonesia, 62 tahun.

                            Meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Trisakti pada tahun 1983.

                            Menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak tahun 2019 sampai saat ini.
                            Sebelumnya, untuk periode 1988 – 2018, menduduki jabatan terakhir sebagai Direktur di
                            Perseroan (1988 – 2018) dan di PT Arya Upaya Corporation (1984 – 1987).




                                                       37
Page 40
             Henky Susanto, Komisaris Independen
             Warga Negara Indonesia, 66 tahun.

             Meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Trisakti pada tahun 1983.

             Menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak tahun 2019 sampai saat ini.
             Sebelumnya, untuk periode 1991 – 2018, menduduki jabatan terakhir sebagai Direktur di
             Perseroan (1991 - 2018) dan Chief Accountant di PT Dresser Magcobar Indonesia (1976
             – 1991).


Direksi

          Agus Salim Pangestu, Direktur Utama

          Warga Negara Indonesia, 48 tahun. Menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan sejak Juni
          2013.

          Meraih gelar Bachelor in Economic Science and Business Administration dari Boston
          College pada tahun 1994.

          Beliau memulai karirnya sebagai analis keuangan di Linkage Human Resource
          Management, Amerika Serikat pada tahun 1993 dan Merrill Lynch, Amerika Serikat di tahun
          1995. Dua tahun berselang, beliau bergabung dengan Perseroan dan menjabat sebagai
          Direktur pada tahun 1998. Pada periode Juni 2002 hingga Juni 2013, beliau menjabat
          sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan. Di samping itu, beliau juga dipercaya sebagai
          Komisaris PT Chandra Asri dari Januari 2006 sampai dengan dilakukan merger. Saat ini,
          beliau juga menjabat sebagai Komisaris di CAP.

          Rudy Suparman, Wakil Direktur Utama

          Warga Negara Indonesia, 63 tahun. Menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan
          sejak tahun 2017.

          Meraih gelar Sarjana Manajemen Finansial dari Universitas Indonesia pada tahun 1985.

          Beliau mengawali karirnya pada tahun 1989 di PT Bank Niaga Tbk sebagai Head of
          Coporate Banking. Beliau juga pernah menjabat sebagai Direktur Pengelola Perbankan
          Investasi di PT Danareksa pada 1996-2001, dan Senior Vice President Finance serta Chief
          Operating Offcer, masing-masing pada periode 2003- 2010 dan 2011-2012 di Star Energy
          Group of Companies.

          Beliau juga merangkap sebagai Direktur non-eksekutif di Star Energy Geothermal (Salak –
          Darajat) B.V. sejak 2016. Terhitung sejak tahun 2012-2019, beliau ditunjuk sebagai Direktur
          Utama sekaligus CEO di Star Energy Group of Companies. Beliau juga menjabat berbagai
          posisi di perusahaan-perusahaan lain di dalam Grup Barito.

          David Kosasih, Direktur
          Warga Negara Indonesia, 48 tahun.

          Meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Trisakti pada tahun 1996 dan gelar Master
          of Finance dari RMIT University, Australia pada tahun 1999.

          Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2018 sampai saat ini. Sebelumnya
          menjabat sebagai General Manager – Financial Planning & Support di PT Chandra Asri
          Petrochemical Tbk (2011 - 2018), Senior Manager Corporate Finance di PT Natrindo
          Telepon Seluler (2005 - 2011), dan Manager Divisi Corporate Finance di Ernst & Young
          (2004 - 2005).




                                         38
Page 41
                         Diana Arsiyanti, Direktur

                         Warga negara Indonesia, 48 tahun.

                         Meraih gelar S1 pada tahun 1996 dari Universitas Indonesia jurusan Hukum dan gelar
                         Magister pada tahun 2008 dari Universitas Indonesia.

                         Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2020.

                         Pengalaman kerja:
                          ● 1995 – 1997                :    Soebagjo, Roosdiono, Jatim & Djarot (Law Firm) –
                                                            Associate
                          ●    1998 – 2001             :    PT Danareksa (Persero) – Legal Counsel IB
                          ●    2001 – 2008             :    Soebagjo, Jatim & Djarot (Law Firm) - Partner
                          ●    2008 – 2014             :    Makarim & Taira S. (law Firm) – Senior Associate
                          ●    2016 – 2018             :    Jipyong South Asia (Legal Consultant) - Partner
                          ●    2019 - 2020             :    Perseroan – Sekretaris Perusahaan
                          ●    2020 - Sekarang         :    Perseroan – Direktur


Pengangkatan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan POJK No. 33/2014.
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi kualifikasi Direksi dan Dewan Komisaris Emiten
dan/atau Perusahaan Publik sesuai dengan POJK No. 33/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik.

Sifat Hubungan Kekeluargaan di antara Pengurus, Pengawas, dan Pemegang Saham Perseroan

Sifat hubungan kekeluargaan di antara anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham Perseroan hanya di
antara Prajogo Pangestu yang menjabat sebagai Komisaris Utama sekaligus pemegang saham pengendali Perseroan
dengan Agus Salim Pangestu yang menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan. Sementara itu, untuk keseluruhan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris lain, tidak ada hubungan kekeluargaan satu sama lain, ataupun hubungan
kekeluargaan dengan pemegang saham Perseroan.


E.   TATA KELOLA PERUSAHAAN

Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)

Sesuai dengan POJK No. 35/2014, Perseroan telah menunjuk Diana Arsiyanti sebagai Sekretaris Perusahaan
(Corporate Secretary) Perseroan berdasarkan Keputusan Edaran Direksi No.019/BP/BOD/V/2019 tanggal 17 Juni 2019
tentang Pengangkatan Sekretaris Perusahaan. Berikut ini keterangan singkat mengenai Sekretaris Perusahaan
Perseroan:

Nama             : Diana Arsiyanti
Telepon          : (62-21) 5306711
Faksimile        : (62-21) 5306680
Email            : corpsec@barito.co.id
Website          : www.barito-pacific.com
Alamat           : Jl. Letjen. S. Parman Kav. 62-63, Jakarta 11410

Komite Audit

Berdasarkan Surat Keputusan Sebagai Pengganti dari Rapat Dewan Komisaris No. 033/BP/BOC/VII/2019 tanggal 10
Juli 2019, susunan Komite Audit Perseroan per tanggal Informasi Tambahan ini sampai tanggal penutupan RUPS
Tahunan dengan tahun 2022 adalah sebagai berikut:

Ketua                    : Henky Susanto
Anggota                  : Jennywati Soewito
Anggota                  : Toni Setioko

Unit Audit Internal

Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 56/2015, Perseroan telah membentuk Piagam Unit Audit Internal dan per tanggal
Informasi Tambahan ini Piagam Unit Audit Internal yang berlaku adalah Piagam Unit Audit Internal yang ditetapkan
berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 052/BP/BOD/X/2019 tanggal 3 Oktober 2019. Lebih lanjut, per tanggal
Informasi Tambahan ini, Kepala Unit Audit Internal Perseroan dijabat oleh Allan Uy Alcazar berdasarkan Surat
Keputusan Direksi Perseroan No. 014/BP/BOD/IV/2021 tanggal 14 April 2021.


                                                           39
Page 42
F.   SUMBER DAYA MANUSIA

Per tanggal 30 Sepetember 2021, terdapat karyawan Perusahaan Anak tergabung dalam serikat pekerja. Serikat pekerja
bekerja sama dengan masing-masing perusahaan melakukan komunikasi melalui forum Lembaga Kerja Sama Bipartit.
Pada umumnya pertemuan tersebut membahas ketentuan dan kesepakatan pokok terkait hak, kewajiban, negosiasi
perjanjian kerja bersama setiap dua tahun sekali dan pengajuan usulan maupun pendapat kepada manajemen
perusahaan. Hubungan Perseroan dengan karyawan Perseroan pada umumnya berlangsung baik dan belum pernah
terdapat gugatan, pemogokan dan gangguan ketenagakerjaan oleh serikat buruh selama tiga tahun terakhir.

Per tanggal 30 September 2021, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki 3.125 karyawan termasuk Direksi.

Hubungan Perseroan dengan karyawan Perseroan pada umumnya berlangsung baik dan belum pernah terdapat
gugatan, pemogokan dan gangguan ketenagakerjaan oleh serikat buruh selama tiga tahun terakhir.

Karyawan Perseroan menerima paket kompensasi, yang mencakup gaji pokok yang memenuhi peraturan upah gaji
minimum yang berlaku, tunjangan tetap (tunjangan tempat tinggal dan utilitas) dan tunjangan lain (tunjangan transportasi
dan uang makan), dan bonus tahunan yang didistribusikan kepada karyawan yang memenuhi syarat berdasarkan faktor-
faktor termasuk kinerja perorangan dan perusahaan. Perseroan juga memberikan semua karyawan tetap Perseroan
program dana pensiun beriuran yang dikelola oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan Manulife Indonesia dan program
asuransi jiwa.

Komposisi Karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak

Pada tanggal 30 September 2021, jumlah karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak adalah 3.125 orang termasuk
direksi, dengan komposisi sebagai berikut:

Perseroan

Komposisi karyawan Perseroan menurut status

                                                30 September                           31 Desember
 Status Karyawan
                                                    2021                      2020                      2019
 Pekerja Tetap                                        31                      111                        31
 Pekerja Kontrak                                     116                       32                        125
 Jumlah                                              147                      143                        156

Komposisi karyawan Perseroan menurut jenjang pendidikan

                                               30 September                            31 Desember
               Keterangan
                                                   2021                       2020                      2019
 Sarjana (S1/S2/S3)                                  33                        28                        26
 Sarjana Muda (D1/D2/D3/D4)                          8                         7                         9
 SMU dan sederajat                                   93                        95                       106
 SD dan SMP                                          13                        13                        15
 Jumlah                                             147                       143                       156

Komposisi karyawan Perseroan menurut jenjang manajemen

                                               30 September                            31 Desember
               Keterangan
                                                   2021                       2020                      2019
 Direktur                                            5                         2                         2
 Manajemen senior                                    1                         1                         2
 Manajer                                             13                        11                        8
 Pelaksana                                          128                       129                       144
 Jumlah                                             147                       143                       156

Komposisi karyawan Perseroan menurut jenjang usia

                                               30 September                            31 Desember
               Keterangan
                                                   2021                       2020                      2019
 ≥ 50 tahun                                          48                        50                        55
 40-49 tahun                                         56                        48                        46
 30-39 tahun                                         28                        25                        34
 ≤ 29 tahun                                          15                        20                        21
 Jumlah                                             147                       143                       156




                                                          40
Page 43
CAP

Komposisi karyawan CAP menurut status

                                        30 September           31 Desember
 Status Karyawan
                                            2021       2020                  2019
 Pekerja Tetap                              1.949      2.004                 2.015
 Pekerja Kontrak                             55         58                    163
 RPU                                         85         90                     88
 Jumlah                                     2.089      2.152                 2.266

Komposisi karyawan CAP menurut jenjang pendidikan

                                        30 September           31 Desember
                Keterangan
                                            2021       2020                  2019
 Sarjana (S1/S2/S3)                          883        895                   990
 Sarjana Muda (D1/D2/D3/D4)                  400        414                   420
 SMU dan sederajat                           698        729                   739
 SD dan SMP                                  23         24                    29
 RPU                                         85         90                    88
 Jumlah                                     2.089      2.152                 2.266

Komposisi karyawan CAP menurut jenjang manajemen

                                        30 September           31 Desember
                Keterangan
                                            2021       2020                  2019
 Direktur                                     7          9                    10
 Manajemen senior                             5          6                     7
 Manajer                                     192        189                   208
 Pelaksana                                  1.800      1.867                 1.963
 RPU                                         85         90                    88
 Jumlah                                     2.089      2.161                 2.276

Komposisi karyawan CAP menurut jenjang usia

                                        30 September           31 Desember
                Keterangan
                                            2021       2020                  2019
 ≥ 50 tahun                                  399        378                   321
 40-49 tahun                                 588        612                   703
 30-39 tahun                                 473        464                   484
 ≤ 29 tahun                                  544        608                   670
 RPU                                         85         90                    88
 Jumlah                                     2.089      2.152                 2.266

Komposisi karyawan CAP menurut aktivitas utama

                                        30 September           31 Desember
                Keterangan
                                            2021       2020                  2019
 Produksi                                   1.444      1.486                  829
 Proyek                                      74         74                    177
 Support dan lain-lain                       486        502                  1.172
 RPU                                         85         90                    88
 Jumlah                                     2.089      2.152                 2.266


Komposisi karyawan CAP menurut lokasi kerja

                                        30 September           31 Desember
                Keterangan
                                            2021       2020                  2019
 Jakarta                                     238        245                   259
 Cilegon                                    1.759      1.543                 1.657
 Bojonegara                                   -         274                   262
 RPU                                         85         90                    88
 Jumlah                                     2.089      2.152                 2.266


SEGHPL

Komposisi karyawan SEGHPL menurut status

                                        30 September           31 Desember
 Status Karyawan
                                            2021       2020                  2019
 Pekerja Tetap                               621        614                   642
 Pekerja Kontrak                             17         39                     27


                                                 41
Page 44
                                        30 September                    31 Desember
 Status Karyawan
                                            2021                 2020                 2019
 Jumlah                                      638                  653                  669

Komposisi karyawan SEGHPL menurut jenjang pendidikan

                                        30 September                    31 Desember
                Keterangan
                                            2021                 2020                 2019
 Sarjana (S1/S2/S3)                          489                  499                  511
 Sarjana Muda (D1/D2/D3/D4)                   82                  82                   79
 SMU dan sederajat                            67                  72                   79
 Jumlah                                      638                 653                  669

Komposisi karyawan SEGHPL menurut jenjang manajemen

                                        30 September                    31 Desember
                Keterangan
                                            2021                 2020                 2019
 Direktur                                      5                   5                    5
 Manajemen senior                              3                   2                    4
 Manajer                                      42                  42                   48
 Pelaksana                                   588                  604                  612
 Jumlah                                      638                 653                  669


Komposisi karyawan SEGHPL menurut jenjang usia

                                        30 September                    31 Desember
                Keterangan
                                            2021                 2020                 2019
 ≥ 50 tahun                                  162                  146                  139
 40-49 tahun                                 247                  258                  252
 30-39 tahun                                 192                  208                  228
 ≤ 29 tahun                                   37                  41                   50
 Jumlah                                      638                 653                  669

Komposisi karyawan SEGHPL menurut aktivitas utama

                                        30 September                    31 Desember
                Keterangan
                                            2021                 2020                 2019
 Pembangkit listrik tenaga panas bumi        638                 653                  669
 Jumlah                                      638                 653                  669


Komposisi karyawan SEGHPL menurut lokasi kerja

                                        30 September                    31 Desember
                Keterangan
                                            2021                 2020                 2019
 Jakarta                                     308                 313                  322
 Pengalengan                                  95                  99                  100
 Gunung Salak                                132                 135                  140
 Darajat                                     103                 106                  107
 Jumlah                                      638                 653                  669


Perusahaan Anak Lainnya

Komposisi karyawan Perusahaan Anak Lainnya menurut status

                                        30 September                    31 Desember
 Status Karyawan
                                            2021                 2020                 2019
 Pekerja Tetap                               169                 127                   189
 Pekerja Kontrak                              82                 136                   135
 Jumlah                                      251                 263                   324

Komposisi karyawan Perusahaan Anak Lainnya menurut jenjang pendidikan

                                        30 September                    31 Desember
                Keterangan
                                            2021                 2020                 2019
 Sarjana (S1/S2/S3)                           46                  47                   42
 Sarjana Muda (D1/D2/D3/D4)                   29                  30                   31
 SMU dan sederajat                           156                 164                  205
 SD dan SMP                                   20                  22                   46
 Jumlah                                      251                 263                  324




                                                 42
Page 45
Komposisi karyawan Perusahaan Anak Lainnya menurut jenjang manajemen

                                                30 September                            31 Desember
               Keterangan
                                                    2021                      2020                       2019
 Direktur                                             3                        6                          1
 Manajemen senior                                     4                        6                          4
 Manajer                                              22                       21                         24
 Pelaksana                                           222                      230                        295
 Jumlah                                              251                      263                        324

Komposisi karyawan Perusahaan Anak Lainnya menurut jenjang usia

                                                30 September                            31 Desember
               Keterangan
                                                    2021                      2020                       2019
 ≥ 50 tahun                                           66                       80                         97
 40-49 tahun                                          78                       91                        128
 30-39 tahun                                          69                       56                         53
 ≤ 29 tahun                                           38                       36                         46
 Jumlah                                              251                      263                        324

Berkaitan dengan industri dan kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak, jumlah karyawan yang dimiliki
Perseroan dan Perusahaan Anak dengan keahlian khusus per tanggal 30 September 2021 adalah sebagai berikut:

a.   10 orang geologist;
b.   6 orang geophysicist;
c.   6 orang geochemist;
d.   3 orang earth science;
e.   13 orang reservoir engineer;
f.   3 orang growth;
g.   10 orang drilling; dan
h.   2 orang well testing.

Tenaga Kerja Asing

Setelah Perseroan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap I Tahun
2021, Perseroan tidak melakukan penambahan atas tenaga kerja asing yang dipekerjakan.

Kesejahteraan karyawan

Karyawan Perseroan menerima penghasilan yang meliputi gaji pokok yang telah memenuhi kewajiban upah minimum
provinsi/regional, tunjangan tetap (tunjangan perumahan) dan tunjangan tidak tetap (tunjangan transportasi dan
tunjangan makan) setiap bulannya serta pemberian bonus tahunan dengan mempertimbangkan kondisi dan kinerja
Perseroan yang biasanya dibayarkan bersamaan dengan gaji bulan Februari. Selain itu, karyawan juga berhak atas cuti
tahunan, fasilitas kendaraan jemputan, fasilitas kantin, bantuan kesehatan, program BPJS, bantuan rekreasi, bantuan
duka cita, dan subsidi kendaraan operasional.

Pelatihan dan Pengembangan

Perseroan mempunyai bagian yang khusus (Technical Training Section) menangani pelatihan untuk program-program
yang bersifat teknis dengan instruktur yang sudah berpengalaman dari internal Perseroan. Selain itu, Perseroan juga
telah melaksanakan beberapa inisiatif utama untuk memastikan bahwa karyawan yang ada di semua tingkatan
organisasi memiliki keterampilan dan pengalaman kerja yang tepat serta nilai-nilai dan perilaku yang sesuai. Ini termasuk
pemberian berbagai program-program pembelajaran dan pengembangan teknis, fungsional, keamanan, kepemimpinan
dan manajerial secara kontinu dan dengan mengadopsi prinsip pembelajaran 70:20:10 untuk meningkatkan efektivitas
pembelajaran baik di dalam maupun luar pekerjaan.

Koperasi Karyawan

Koperasi Karyawan Barito Pacific Group atau disingkat Kopkar BPG, yang berkedudukan di Jakarta, Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga telah disahkan oleh Departemtn Koperasi dengan Surat No. 75/BLP/VI/90 tanggal 18 Juni
1990. Selanjutnya berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar tanggal 31 Oktober 1994, dilakukan perubahan nama
menjadi Koperasi Karyawan Barito Pacific Group dengan nama disingkat KOPKAR BPG. Akta perubahan anggaran
dasar tersebut telah disahkan dengan Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusahaan Kecil Republik
Indonesia No: 041/PH/Y/II/1995 tanggal 27 Februari 1995 dan telah didaftarkan dengan Daftar Umum Departemen
Koperasi dan Pembinaan Pengusahaan Kecil No.: 2515a/B.H/I tanggal 27 Februari 1995.

Adapun jenis aktivitas/usaha yang diselenggarakan oleh koperasi karyawan tersebut di atas antara lain berupa:
a. penyediaan barang kebutuhan para anggota;
b. usaha simpan pinjam;


                                                           43
Page 46
G. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN DENGAN PERUSAHAAN
   ANAK

Berikut merupakan diagram kepemilikan saham atas Perseroan dan kepemilikan Perseroan atas Perusahaan Anak:




Pengendali Perseroan adalah Bapak Prajogo Pangestu.

Diagram Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan dengan Perusahaan Anak Yang Memiliki
Operasional

            Nama                Perseroan       CAP           BJRK            GI              GTA         MCI
 Dewan Komisaris
 Prajogo Pangestu                   KU
 Lim Chong Thian                     K            K
 Salwati Agustina                   KI
 Henky Susanto                      KI
 Direksi
 Agus Salim Pangestu              DU              K
 Rudy Suparman                    WDU             K                           KU              KU          KU
 David Kosasih                     D
 Diana Arsiyanti                   D

 KU      :   Komisaris Utama                                 DU    :   Direktur Utama
 KI      :   Komisaris Independen                            WDU   :   Wakil Direktur Utama
 K       :   Komisaris                                       D     :   Direktur


H. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PENYERTAAN PERSEROAN

Pada tanggal 30 September 2021, Perseroan memiliki, baik langsung maupun tidak langsung, lebih dari 50% (lima puluh
persen) saham Perusahaan Anak dan/atau memiliki pengendalian atas manajemen Perusahaan Anak berikut ini:




                                                        44
Page 47
                                                                                                            Total Pendapatan
                                                                                                            Perusahaan Anak
                                                                                         Status
                                           Persentase                                                       sebelum eliminasi
                                                           Tahun        Status         Kepemilikan
No.    Perusahaan Anak      Jenis Usaha    Kepemilikan                                                          Terhadap
                                                         Penyertaan   Operasional      Saham oleh
                                               (%)                                                             Pendapatan
                                                                                        Perseroan
                                                                                                              Konsolidasian
                                                                                                              Perseroan (%)
Kepemilikan Secara Langsung
 1     PT Chandra Asri        Petrokimia      38,46        2007       Beroperasi         Dimiliki secara          81,32
       Petrochemical Tbk                                                             langsung 34,54%
                                                                                    dan tidak langsung
                                                                                      melalui Marigold
                                                                                    Resources Pte. Ltd.
                                                                                             3,92%
 2     Marigold               Investasi      100,00        2005       Beroperasi         Dimiliki secara            -
       Resources Pte. Ltd                                                               langsung 100%
 3     PT Tunggal            Kehutanan       100,00        1990          Tidak           Dimiliki secara            -
       Agathis Indah            dan                                    beroperasi    langsung 99,99%
       Wood Industries      perdagangan                                             dan tidak langsung
                                                                                     melalui PT Barito
                                                                                       Mitra Investama
                                                                                             0,01%
 4     PT Rimba Equator       Kehutanan      100,00        1992          Tidak           Dimiliki secara            -
       Permai                                                          beroperasi    langsung 99,97%
                                                                                    dan tidak langsung
                                                                                      melalui PT Griya
                                                                                          Idola 0,03%
 5     PT Binajaya              Lem           99,97        1990       Beroperasi         Dimiliki secara            -
       Rodakarya              (Perekat)                                              langsung 99,97%
                                Glue                                                dan tidak langsung
                                                                                     melalui PT Barito
                                                                                      Wahana Tenaga
                                                                                             0,03%
 6     PT Griya Idola       Real Estate      100,00        1993       Beroperasi         Dimiliki secara          1,43
                                                                                     langsung 99,99%
                                                                                    dan tidak langsung
                                                                                    melalui PT Binajaya
                                                                                    Roda karya 0,01%
 7     PT Royal Indo        Perkebunan       100,00        2010          Tidak           Dimiliki secara            -
       Mandiri                                                         beroperasi    langsung 99,99%
                                                                                    dan tidak langsung
                                                                                      melalui PT Griya
                                                                                          Idola 0,01%
 8     PT Barito Investa    Pengangkuta      100,00        2017          Tidak           Dimiliki secara            -
       Prima                     n                                     beroperasi    langsung 99,95%
                                                                                    dan tidak langsung
                                                                                      melalui PT Griya
                                                                                          Idola 0,05%
 9     PT Barito Wahana     Perusahaan       100,00        2008          Tidak           Dimiliki secara            -
       Lestari                holding                                  beroperasi    langsung 99,00%
                                                                                    dan tidak langsung
                                                                                    melalui PT Tunggal
                                                                                         Agathis Indah
                                                                                      Wood Industries
                                                                                             1,00%
 10    PT Barito Cahaya       Konsultasi     100,00        2018          Tidak           Dimiliki secara            -
       Nusantara                bisnis                                 beroperasi      langsung 99,2%
                                                                                    dan tidak langsung
                                                                                      melalui PT Griya
                                                                                          Idola 0,8%.
 11    Star Energy Group    Perusahaan        66,67        2018       Beroperasi         Dimiliki secara          17,23
       Holdings Pte. Ltd      holding                                                langsung 66,67%
 12    PT Barito Mitra      Perusahaan       100,00        2019          Tidak           Dimiliki secara            -
       Investama              holding                                  beroperasi    langsung 96,00%
                                                                                    dan tidak langsung
                                                                                     melalui PT Barito
                                                                                           Wanabinar
                                                                                      Indonesia 4,00%
 13    PT Barito             Kehutanan,       99,00        2019          Tidak           Dimiliki secara            -
       Wanabinar            Perdagangan                                beroperasi    langsung 99,00%
       Indonesia

Kepemilikan Secara Tidak Langsung
 14   PT Griya Tirta Asri      Jasa          100,00        2014       Beroperasi    Dimiliki secara tidak           -
                             pengelola                                               langsung melalui
                              gedung                                                   PT Griya Idola
                                                                                    99,99%, melalui PT
                                                                                      Tunggal Agathis
                                                                                        Indah Wood
                                                                                     Industries 0,01%
 15    PT Mambruk                Jasa        100,00        2013       Beroperasi    Dimiliki secara tidak         0,06
       Cikoneng               akomodasi                                              langsung melalui
       Indonesia                hotel                                                  PT Griya Idola
                                                                                          100,00%
 16    PT Meranti Griya     Perdagangan      100,00        2018          Tidak      Dimiliki secara tidak           -
       Asri                   dan jasa                                 beroperasi    langsung melalui
                                                                                       PT Griya Idola



                                                             45
Page 48
                                                                                                                  Total Pendapatan
                                                                                                                  Perusahaan Anak
                                                                                               Status
                                               Persentase                                                         sebelum eliminasi
                                                               Tahun          Status         Kepemilikan
     No.     Perusahaan Anak     Jenis Usaha   Kepemilikan                                                            Terhadap
                                                             Penyertaan     Operasional      Saham oleh
                                                   (%)                                                               Pendapatan
                                                                                              Perseroan
                                                                                                                    Konsolidasian
                                                                                                                    Perseroan (%)
                                                                                          99,97% dan melalui
                                                                                           PT GriyaTirta Asri
                                                                                                 0,03%.
      17     PT Hamparan Asri    Perkebunan       98,00         2013           Tidak      Dimiliki secara tidak           -
             Cemerlang*)                                                     beroperasi    langsung melalui
                                                                                             PT Royal Indo
                                                                                            Mandiri 98,00%.
      18     PT Citra            Perkebunan       98,00         2013           Tidak      Dimiliki secara tidak           -
             Nusantara Asri*)                                                beroperasi    langsung melalui
                                                                                             PT Royal Indo
                                                                                             Mandiri 98%.
      19     PT Persada Kridha   Perkebunan       98,00         2013           Tidak      Dimiliki secara tidak           -
             Asri*)                                                          beroperasi    langsung melalui
                                                                                             PT Royal Indo
                                                                                             Mandiri 98%.
      20     PT Barito Wahana     Energi dan      69,39         2019           Tidak      Dimiliki secara tidak           -
             Tenaga              Perdagangan                                 beroperasi    langsung melalui
                                                                                           PT Barito Wahana
                                                                                            Lestari 69,39%
*) sedang dalam proses likuidasi

I.         DOKUMEN PERIZINAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK

Setelah Perseroan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap I Tahun
2021, Perseroan dan Perusahaan Anak yang dimiliki lebih dari 50% dan melakukan kegiatan operasional, telah
memperoleh penambahan/penyesuaian izin-izin penting antara lain sebagai berikut:

     No.       Perusahaan         Izin Operasional
     1.        Perseroan         -     Nomor Induk Berusaha (“NIB”) Perizinan Usaha Berbasis Risko No. 8120216023801 tanggal 14
                                       September 2021, yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single
                                       Submission (“Lembaga OSS”). Berlaku selama Perseroan menjalankan kegiatan usaha sesuai
                                       ketentuan peraturan perundang-undangan.
                                 -     Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”) yang diterbitkan pada tanggal 15 Oktober 2020
                                       sebagaimana diubah terakhir kali berdasarkan Perubahan ke-11 tanggal 26 Oktober 2020 yang
                                       dikeluarkan oleh Lembaga OSS. SIUP ini telah memenuhi komitmen dan berlaku efektif selama
                                       Perseroan menjalankan kegiatan usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan peraturan
                                       perundang-undangan.

     2.        CAP               -    NIB Perizinan Berusaha Berbasis Risiko No. 8120011061265 tanggal 16 Oktober 2018 yang
                                      dikeluarkan oleh Lembaga OSS. Berlaku selama CAP menjalankan kegiatan usaha sesuai
                                      ketentuan peraturan perundang-undangan.
                                 -    Surat Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha No. AL.002/13/9/KSOP.Btn-21 tanggal 30
                                      November 2021 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan
                                      Kelas I Banten. Berlaku sampai dengan 30 November 2022.
                                 -
     3.        MCI               -    NIB Perizinan Berusaha Risiko No. 8120114132178 tanggal 27 November 2018 (yang dicetak
                                      pada tanggal 14 September 2021), yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS. Berlaku selama MCI
                                      menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
                                 -    Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung No. 645/13.c/SLF/DPMPTSP/2021 tanggal 21 Juli 2021,
                                      yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Serang (“SLF”), untuk lokasi bangunan gedung di Jl.
                                      Raya Karang Bolong, Desa Cikoneng, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang. SLF MCI berlaku
                                      selama 5 tahun sejak diterbitkan.

     4.        GI                -    NIB Perizinan Berusaha Risiko No. 9120501871432 tanggal 13 Agustus 2019 sebagaimana telah
                                      diubah dengan Perubahan ke-1 tanggal 15 September 2021, yang dikeluarkan oleh Lembaga
                                      OSS. Berlaku selama GI menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-
                                      undangan.

     5.        GTA               -    NIB Perizinan Berusaha Risiko No. 9120109211949 tanggal 14 Februari 2019, yang dikeluarkan
                                      oleh Lembaga OSS. Berlaku selama GTA menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan
                                      peraturan perundang-undangan.




J.         TRANSAKSI DENGAN PIHAK TERAFILIASI

Dalam melakukan kegiatan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak melakukan transaksi-transaksi dengan pihak-
pihak yang memiliki hubungan Afiliasi. Manajemen memiliki kebijakan bahwa transaksi dengan pihak-pihak yang
memiliki hubungan Afiliasi dilakukan dengan syarat dan kondisi yang normal (arm’s length basis) sebagaimana halnya
jika dilakukan dengan pihak ketiga. Berikut ini merupakan ringkasan dari tambahan transaksi–transaksi dengan pihak-


                                                                  46
Page 49
pihak yang memiliki hubungan afiliasi setelah Perseroan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap I Tahun 2021:

 No.     Nama Perjanjian          Pihak               Deskripsi Singkat              Jangka Waktu      Hubungan Afiliasi      Nilai
                                                                                                                              Perjanjian
 Perseroan
 1.      Perjanjian      Sewa-     a.     Perseroan   GI sebagai pemberi sewa        Sampai dengan     GI        merupakan    Per   meter
         Menyewa        Wisma             ; dan       menyetujui             untuk   tanggal     31    perusahaan             sebesar Rp
         Barito Pacific Jakarta    b.     GI.         menyewakan ruang kantor        Desember 2022.    terkendali Perseroan   110.000 per
         tanggal 1 Januari                            dengan Perseroan sebagai                                                bulan
         2014 sebagaimana                             penyewa di Wisma Barito
         telah diubah terakhir                        Pacific Tower B lantai 8, 9,
         kali           dengan                        11 dan 12, Jl. Let. Jend. S.
         Perubahan No. 5                              Parman      Kav.      62-62,
         Perjanjian       Sewa                        Jakarta, dengan total area
         Menyewa        Wisma                         yang disewakan 2.842,90
         Barito Pacific Jakarta                       m2
         tanggal 1 November
         2021
 CAP
 2.      Perjanjian       Sewa     a.     CAP; dan    GI       setuju      untuk     Sampai dengan     CAP       dan     GI   Per    meter
         Menyewa        Wisma      b.     GI.         menyewakan dan CAP             tanggal 30 Juni   merupakan              sebesar Rp
         Barito Pacific Jakarta                       setuju untuk menyewa           2022.             perusahaan             154.200 per
         tanggal 1 Juli 2016                          ruang    dan     bangunan                        terkendali Perseroan   bulan (untuk
         sebagaimana terakhir                         kepada GI dengan rincian                                                ruangan
         kali diubah dengan                           sebagai berikut:                                                        selain
         Amandemen Ketujuh                            a. Lokasi: Lantai 2, 5, 7                                               gudang),
         Perjanjian       Sewa                             dan 11 Tower A dan                                                 dan sebesar
         Menyewa        Wisma                              Lantai 2, 7, dan                                                   Rp 135.520
         Barito Pacific Jakarta                            Gudang Lantai 2                                                    per    bulan
         tanggal 28 Juni 2021                              Tower B                                                            untuk
                                                      b. Total area disewakan:                                                gudang
                                                           Lantai 2 Tower A
                                                           (911,36 m²), Lantai 5
                                                           Tower A (714,01 m²),
                                                           Lantai 7 Tower A
                                                           (861,50 m²), Lantai 11
                                                           Tower A (1.024,95
                                                           m2), Lantai 2 Tower B
                                                           (1.075,77         m²),
                                                           Gudang (18,81 m²),
                                                           dan Lantai 7 Tower B
                                                           (285,99 m²)
                                                      c. Total      Area    yang
                                                           Disewakan: 5.036,15
                                                           m²,

                                                      yang terletak di Wisma
                                                      Barito Pacific yang terletak
                                                      di Kavling 62-63 Jalan S.
                                                      Parman,       Jakarta   dan
                                                      dimiliki oleh GI.
 GI
 1.      Perjanjian       Sewa    a.    GI; dan       CAP-2 bermaksud untuk          Sampai dengan     GI    dan     CAP-2    Per    meter
         Menyewa        Wisma     b.    CAP-2         menyewa dari GI ruangan        tanggal 30 Juni   merupakan              persegi per
         Barito Pacific Jakarta                       dan    bangunan      untuk     2022.             perusahaan             bulan    Rp
         tanggal 26 April 2017                        keperluan kantor pada                            terkendali Perseroan   145.200
         antara CAP-2 dan PT                          umumnya     atau     untuk
         Griya            Idola                       tujuan administratif pada
         sebagaimana diubah                           gedung Wisma Barito
         terakhir kali dengan                         Pacific yang terletak di
         Amandemen                                    Kavling 62-63 Jalan S.
         Keempat           atas                       Parman, Jakarta
         Perjanjian       Sewa
         Menyewa        Wisma
         Barito Pacific Jakarta
         tanggal 28 Juni 2021
 2.      Perjanjian      Sewa-    a.    GI;           GI sebagai pemberi sewa        Sampai dengan     Perseroan              Per    meter
         Menyewa        Wisma     b.    Perseroan.    melakukan         perjanjian   tanggal     31    merupakan              persegi per
         Barito Pacific Jakarta                       menyetujui            untuk    Desember 2022.    pemegang saham GI      bulan    Rp
         tanggal 1 Januari                            melakukan              sewa                                             110.000
         2014 sebagaimana                             menyewakan ruang kantor
         telah diubah terakhir                        dengan Perseroan sebagai
         kali           dengan                        penyewa di Wisma Barito
         Perubahan No. 5                              Pacific, Jl. Let. Jend. S.
         Perjanjian       Sewa


                                                                47
Page 50
 No.     Nama Perjanjian          Pihak             Deskripsi Singkat              Jangka Waktu         Hubungan Afiliasi       Nilai
                                                                                                                                Perjanjian
         Ruang Kantor di                            Parman      Kav.     62-62,
         Wisma Barito tanggal                       Jakarta.
         1 November 2021
 3.      Perjanjian       Sewa    a.   GI;         GI setuju untuk                 Sampai dengan        GI     dan     CAP      Per    meter
         Menyewa        Wisma     b.   CAP.        menyewakan dan CAP              tanggal 30 Juni      merupakan               persegi per
         Barito Pacific Jakarta                    setuju untuk menyewa            2022.                perusahaan     yang     bulan:      (i)
         tanggal 1 Juli 2016                       ruang dan bangunan                                   dikendalikan    oleh    untuk
         sebagaimana terakhir                      kepada GI dengan rincian                             Perseroan               ruangan
         kali diubah dengan                        sebagai berikut:                                                             Lantai      2,
         Amandemen                                 a. Lokasi: Lantai 2, M, 5,                                                   Lantai      5,
         Kedelapan Perjanjian                          7 dan 11 Tower A dan                                                     Lantai 7 dan
         Sewa        Menyewa                           Gudang dan Lantai 7                                                      Lantai     11
         Wisma Barito Pacific                          Tower B                                                                  Tower A dan
         Jakarta tanggal 29                        b. Total area disewakan:                                                     Lantai       7
         Desember 2021                                  Lantai 2 Tower A                                                        Tower      B:
                                                        (911,36 m2), Lantai M                                                   145.200, (ii)
                                                        Tower A (1.024,95                                                       untuk
                                                        m2) Lantai 5 Tower A                                                    ruangan
                                                        (714,01 m2), Lantai 7                                                   Lantai      M
                                                        Tower A (861,50 m2),                                                    Tower A: Rp
                                                        Lantai 11 Tower A                                                       123.000,
                                                        (1.024,95        m2),                                                   dan       (iii)
                                                        Gudang (18,81 m2),                                                      untuk
                                                        dan Lantai 7 Tower B                                                    ruangan
                                                        (285,99 m2)                                                             gudang: Rp
                                                   c. Total             Area                                                    135.520
                                                        Disewakan: 4.073,97
                                                        m2,

                                                    yang terletak di Wisma
                                                    Barito Pacific yang terletak
                                                    di Kavling 62-63 Jalan S.
                                                    Parman,       Jakarta   dan
                                                    dimiliki oleh GI.
 MCI
 1.      Perjanjian       Sewa    a.   GI; dan      GI setuju untuk                Sampai dengan        GI     dan      MCI     Per    meter
         Menyewa        Wisma     b.   MCI.         menyewakan dan MCI             tanggal       28     merupakan               persegi per
         Barito Pacific Jakarta                     setuju untuk menyewa           Februari 2022        perusahaan     yang     bulan    Rp
         tanggal 15 Januari                         ruang dan bangunan                                  dikendalikan    oleh    90.000
         2019 sebagaimana                           kepada GI suatu ruangan        Sampai dengan        Perseroan
         diubah beberapa kali,                      kantor yang berlokasi di       tanggal
         terakhir       dengan                      Lantai 6 Tower B, Wisma        Prospektus     ini
         Perubahan No. 3                            Barito Pacific Jakarta         diterbitkan, para
         Perjanjian       Sewa                      dengan total area sebesar      pihak     sedang
         Menyewa        Wisma                       32,23 m2.                      dalam      proses
         Barito Pacific Jakarta                                                    penandatangan
         tanggal 10 Februari                                                       perpanjangan
         2021                                                                      jangka      waktu
                                                                                   perjanjian.


K. PERJANJIAN DENGAN PIHAK KETIGA

Dalam menjalankan kegiatan-kegiatan usahanya Perseroan dan Perusahaan Anak mengadakan perjanjian-perjanjian
dengan pihak ketiga. Berikut merupakan ringkasan dari tambahan perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga setelah
Perseroan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap I Tahun 2021:

 No.    Nama Perjanjian                           Pihak                    Deskripsi Singkat                      Jangka Waktu
 Perseroan
 A.     Perjanjian Lain-lain
 1.     Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas       a. Perseroan; dan        BNI setuju untuk memberikan            Fasilitas     berlaku
        Treasury Line No. 118 tanggal 21          PT Bank Negara           fasilitas treasury line kepada         selama 12 bulan
        September 2021 yang dibuat di hadapan     Indonesia (Persero)      Perseroan maksimum sebesar             sejak       perjanjian
        Wenda Taurusita Amidjaja, S.H., Notaris   Tbk (“BNI”)              USD20.000.000 yang bersifat            ditandatangani,
        di Jakarta                                                         plafond/revolving      uncommitted     yaitu terhitung sejak
                                                                           facility.    Perseroan       dapat     tanggal             21
                                                                           menggunakan fasilitas treasury line    September        2021
                                                                           untuk limit Transaksi Derivative       sampai dengan 20
                                                                           dengan divisi treasury BNI dalam       September 2022.
                                                                           rangka linfung nilai untuk kegiatan
                                                                           yang ada underlying transaksinya.
                                                                           Sehubungan dengan perjanjian ini,
                                                                           Perseroan             menjaminkan


                                                               48
Page 51
                                                                       kepemilikan sahamnya dalam CAP
                                                                       kepada BNI berdasarkan Akta
                                                                       Gadai Saham No. 119 tanggal 21
                                                                       September 2021 yang dibuat di
                                                                       hadapan      Wenda       Taurusita
                                                                       Amidjaja, S.H., Notaris di Jakarta,
                                                                       antara Perseroan dan BNI.
CAP
A.    Perjanjian Penunjukan Agen
1.    Perjanjian Penunjukan Agen Penjualan    a.   CAP; dan            CAP mengangkat dan menunjuk           Sejak tanggal 1
      tanggal 4 Januari 2021                  b.   PT       Sarana     SKI    sebagai     agen  untuk        Januari     2021
                                                   Kimindo Intiplas    memasarkan produk Polyethylene        sampai    dengan
                                                   (“SKI”).            dengan merek Asrene dan/atau          tanggal        31
                                                                       Polypropylene    dengan  merek        Desember 2021.
                                                                       Trilene (“Produk”) berdasarkan
                                                                       syarat dan ketentuan perjanjian       Sampai        dengan
                                                                       dan SKI menerima pengangkatan         tanggal Prospektus
                                                                       dan penunjukan tersebut selama        ini diterbitkan, para
                                                                       jangka waktu perjanjian.              pihak sedang dalam
                                                                                                             proses
                                                                                                             penandatangan
                                                                                                             perpanjangan
                                                                                                             jangka          waktu
                                                                                                             perjanjian.
2.    Perjanjian   Penunjukan   Distributor   a.   CAP; dan            CAP mengangkat dan menunjuk           Sejak tanggal 1
      tanggal 6 Desember 2021                 b.   PT       Akino      AW sebagai distributor untuk          Januari          2022
                                                   Wahanamulia         memasarkan       produk   Produk      sampai        dengan
                                                   (“AW”).             berdasarkan syarat dan ketentuan      tanggal            31
                                                                       perjanjian dan AW menerima            Desember 2022.
                                                                       pengangkatan dan penunjukan
                                                                       tersebut selama jangka waktu
                                                                       perjanjian.
3.    Perjanjian Penunjukan Agen Penjualan a.      CAP; dan            CAP mengangkat dan menunjuk           Sejak tanggal 1
      tanggal 4 Januari 2021               b.      PT      Indonesia   PTIS     sebagai    agen   untuk      Januari     2022
                                                   SEIA (“PTIS”).      memasarkan       produk   Produk      sampai    dengan
                                                                       berdasarkan syarat dan ketentuan      tanggal        31
                                                                       perjanjian dan PTIS menerima          Desember 2022.
                                                                       pengangkatan dan penunjukan
                                                                       tersebut selama jangka waktu
                                                                       perjanjian.
B.    Perjanjian Jual Beli
1.    Perjanjian Jual Beli Polyethylene       a.   CAP; dan            CAP adalah perusahaan yang            Sampai dengan 31
      dan/atau Polypropylene tanggal 4        b.   SKI.                memproduksi polyethylene dengan       Desember 2021.
      Januari 2021, sebagaimana terakhir                               merek dagang ASRENE (“PE
      diubah oleh Amandemen Q4 2021                                    ASRENE”) dan polypropylene            Sampai        dengan
      tanggal 1 Oktober 2021                                           dengan merek dagang TRILENE           tanggal Prospektus
                                                                       (“PP TRILENE”), sedangkan SKI         ini diterbitkan, para
                                                                       adalah      perusahaan     yang       pihak sedang dalam
                                                                       membutuhkan         polyethylene      proses
                                                                       dan/atau polypropylene untuk          perpanjangan
                                                                       bahan baku produksinya. Oleh          jangka          waktu
                                                                       karena   itu,   SKI   bermaksud       perjanjian.      Para
                                                                       membeli dan CAP bersedia untuk        pihak          dalam
                                                                       menjual PE ASRENE dan/atau PP         perjanjian     masih
                                                                       TRILENE kepada SKI.                   terus melaksanakan
                                                                                                             hak               dan
                                                                                                             kewajibannya dan
                                                                                                             oleh       karenanya
                                                                                                             tetap tunduk pada
                                                                                                             ketentuan-
                                                                                                             ketentuan
                                                                                                             sebagaimana
                                                                                                             tercantum      dalam
                                                                                                             perjanjian sampai
                                                                                                             dengan
                                                                                                             ditandatanganinya
                                                                                                             dokumen
                                                                                                             perpanjangan.
2.    Perjanjian Jual Beli Polyethylene       a.   CAP; dan            CAP adalah perusahaan yang            Sampai dengan 31
      dan/atau Polypropylene tanggal 4        b.   PTIS.               memproduksi Produk, sedangkan         Desember 2021
      Januari 2021, sebagaimana terakhir                               PTIS adalah perusahaan yang
      diubah oleh Amandemen Q4 2021                                    membutuhkan Produk untuk bahan        Sehubungan
      tanggal 1 Oktober 2021                                           baku produksinya. Oleh karena itu,    dengan        masa
                                                                       PTIS bermaksud membeli dan CAP        berlaku perjanjian
                                                                       bersedia untuk menjual Produk         yang telah berakhir,
                                                                       kepada PTIS.                          para pihak dalam


                                                          49
Page 52
                                                                                                             perjanjian    masih
                                                                                                             terus melaksanakan
                                                                                                             hak             dan
                                                                                                             kewajibannya dan
                                                                                                             oleh      karenanya
                                                                                                             tetap tunduk pada
                                                                                                             ketentuan-
                                                                                                             ketentuan
                                                                                                             sebagaimana
                                                                                                             tercantum     dalam
                                                                                                             perjanjian sampai
                                                                                                             dengan
                                                                                                             ditandatanganinya
                                                                                                             dokumen
                                                                                                             perpanjangan.
3.   Perjanjian Jual Beli Polyethylene        a.   CAP; dan             CAP adalah perusahaan yang           Sampai dengan 31
     dan/atau Polypropylene tanggal 4         b.   AW.                  memproduksi polyethylene dengan      Desember 2021
     Januari 2021, sebagaimana terakhir                                 merek dagang ASRENE (“PE
     diubah oleh Amandemen Q4 2021                                      ASRENE”) dan polypropylene           Sampai        dengan
     tanggal 1 Oktober 2021                                             dengan merek dagang TRILENE          tanggal Prospektus
                                                                        (“PP TRILENE”), sedangkan AW         ini diterbitkan, para
                                                                        adalah      perusahaan       yang    pihak sedang dalam
                                                                        membutuhkan           polyethylene   proses
                                                                        dan/atau    polypropylene. Oleh      perpanjangan
                                                                        karena   itu,   AW     bermaksud     jangka          waktu
                                                                        membeli dan CAP bersedia untuk       perjanjian.      Para
                                                                        menjual PE ASRENE dan/atau PP        pihak          dalam
                                                                        TRILENE kepada AW.                   perjanjian     masih
                                                                                                             terus melaksanakan
                                                                                                             hak               dan
                                                                                                             kewajibannya dan
                                                                                                             oleh       karenanya
                                                                                                             tetap tunduk pada
                                                                                                             ketentuan-
                                                                                                             ketentuan
                                                                                                             sebagaimana
                                                                                                             tercantum      dalam
                                                                                                             perjanjian sampai
                                                                                                             dengan
                                                                                                             ditandatanganinya
                                                                                                             dokumen
                                                                                                             perpanjangan.
4.   Perjanjian Jual Beli Polyethylene        a.   CAP; dan             CAP adalah perusahaan yang           Sampai        dengan
     dan/atau Polypropylene tanggal 4         b.   PT Poliplas Indah    memproduksi Produk, sedangkan        tanggal 30 Juni
     Januari 2021, sebagaimana diubah              Sejahtera (“PIS”).   PIS adalah perusahaan yang           2021
     berdasarkan Amandemen – Q2 2021                                    membutuhkan Produkuntuk bahan
     Atas Perjanjian Jual Beli Polyethylene                             baku produksinya. Oleh karena itu,   Sehubungan
     dan/atau Polypropylene tanggal 1 April                             PIS bermaksud membeli dan CAP        dengan        masa
     2021                                                               bersedia untuk menjual Produk        berlaku perjanjian
                                                                        kepada PIS.                          yang telah berakhir,
                                                                                                             para pihak dalam
                                                                                                             perjanjian    masih
                                                                                                             terus melaksanakan
                                                                                                             hak             dan
                                                                                                             kewajibannya dan
                                                                                                             oleh      karenanya
                                                                                                             tetap tunduk pada
                                                                                                             ketentuan-
                                                                                                             ketentuan
                                                                                                             sebagaimana
                                                                                                             tercantum     dalam
                                                                                                             perjanjian sampai
                                                                                                             dengan
                                                                                                             ditandatanganinya
                                                                                                             dokumen
                                                                                                             perpanjangan.


5.   Perjanjian Jual Beli Polyethylene        a.   CAP; dan             CAP adalah perusahaan yang           Sampai     dengan
     dan/atau Polypropylene tanggal 4         b.   CV        Sinar      memproduksi polyethylene dengan      tanggal        30
     Januari 2021, sebagaimana diubah              Joyoboyo Plastik     merek dagang ASRENE (“PE             September 2021
     berdasarkan Amandemen – Q3 2021               (“SJP”).             ASRENE”) dan polypropylene
     Atas Perjanjian Jual Beli Polyethylene                             dengan merek dagang TRILENE          Sampai        dengan
     dan/atau Polypropylene tanggal 1 Juli                              (“PP TRILENE”), sedangkan SJP        tanggal Prospektus
     2021                                                               adalah    perusahaan       yang      ini diterbitkan, para
                                                                        membutuhkan         polyethylene     pihak sedang dalam



                                                           50
Page 53
                                                                       dan/atau polypropylene untuk         proses
                                                                       bahan baku produksinya. Oleh         perpanjangan
                                                                       karena itu, SJP bermaksud            jangka        waktu
                                                                       membeli dan CAP bersedia untuk       perjanjian.    Para
                                                                       menjual PE ASRENE dan/atau PP        pihak         dalam
                                                                       TRILENE kepada SJP.                  perjanjian    masih
                                                                                                            terus melaksanakan
                                                                                                            hak             dan
                                                                                                            kewajibannya dan
                                                                                                            oleh      karenanya
                                                                                                            tetap tunduk pada
                                                                                                            ketentuan-
                                                                                                            ketentuan
                                                                                                            sebagaimana
                                                                                                            tercantum     dalam
                                                                                                            perjanjian sampai
                                                                                                            dengan
                                                                                                            ditandatanganinya
                                                                                                            dokumen
                                                                                                            perpanjangan.
6.   Perjanjian Jual Beli Polyethylene        a.   CAP; dan            CAP adalah perusahaan yang           Sampai       dengan
     dan/atau Polypropylene tanggal 4         b.   PT        Cahaya    memproduksi Produk, sedangkan        tanggal           30
     Januari 2021 sebagaimana diubah               Kharisma            CKP adalah perusahaan yang           September 2021
     dengan Amandemen – Q2 2021 atas               Plasindo (“CKP”)    membutuhkan Produk untuk bahan
     Perjanjian Jual Beli Polyethylene                                 baku produksinya. Oleh karena itu,   Sampai        dengan
     dan/atau Polypropylene tanggal 1 Juli                             CKP bermaksud membeli dan CAP        tanggal Prospektus
     2021                                                              bersedia untuk menjual Produk        ini diterbitkan, para
                                                                       kepada CKP                           pihak sedang dalam
                                                                                                            proses
                                                                                                            perpanjangan
                                                                                                            jangka          waktu
                                                                                                            perjanjian.      Para
                                                                                                            pihak          dalam
                                                                                                            perjanjian     masih
                                                                                                            terus melaksanakan
                                                                                                            hak               dan
                                                                                                            kewajibannya dan
                                                                                                            oleh       karenanya
                                                                                                            tetap tunduk pada
                                                                                                            ketentuan-
                                                                                                            ketentuan
                                                                                                            sebagaimana
                                                                                                            tercantum      dalam
                                                                                                            perjanjian sampai
                                                                                                            dengan
                                                                                                            ditandatanganinya
                                                                                                            dokumen
                                                                                                            perpanjangan.

7.   Perjanjian Jual Beli Polyethylene        a.   CAP; dan            CAP adalah perusahaan yang           1 Oktober 2021
     dan/atau Polypropylene tanggal 4         b.   PT Sayap Mas        memproduksi polyethylene dengan      sampai dengan 31
     Januari 2021 sebagaimana diubah               Utama        yang   merek dagang ASRENE (“PE             Desember 2021.
     berdasarkan Amandemen – Q4 2021               bertindak           ASRENE”) dan polypropylene
     Atas Perjanjian Jual Beli Polyethylene        mewakili dirinya    dengan merek dagang TRILENE          Sampai        dengan
     dan/atau Polypropylene tanggal 1              sendiri       dan   (“PP    TRILENE”),    sedangkan      tanggal Prospektus
     Oktober 2021                                  beberapa            Wings Group adalah perusahaan        ini diterbitkan, para
                                                   perusahaan          yang membutuhkan polyethylene        pihak sedang dalam
                                                   sebagai berikut:    dan/atau polypropylene untuk         proses
                                                   PT Lion Wings,      bahan baku produksinya. Oleh         perpanjangan
                                                   PT       Unipacks   karena    itu,  Wings     Group      jangka          waktu
                                                   Indosystems, PT     bermaksud membeli dan CAP            perjanjian.      Para
                                                   Tirta Alam Segar,   bersedia untuk menjual PE            pihak          dalam
                                                   PT Mitra Alam       ASRENE dan/atau PP TRILENE           perjanjian     masih
                                                   Segar, dan PT       kepada Wings Group.                  terus melaksanakan
                                                   Wings       Surya                                        hak               dan
                                                   (“Wings                                                  kewajibannya dan
                                                   Group”).                                                 oleh       karenanya
                                                                                                            tetap tunduk pada
                                                                                                            ketentuan-
                                                                                                            ketentuan
                                                                                                            sebagaimana
                                                                                                            tercantum      dalam
                                                                                                            perjanjian sampai
                                                                                                            dengan
                                                                                                            ditandatanganinya




                                                          51
Page 54
                                                                                                                 dokumen
                                                                                                                 perpanjangan.

8.    Perjanjian Jual Beli Ethylene tanggal 30   a.   CAP; dan            CAP memproduksi dan menjual            1 Januari 2022 – 31
      November 2021                              b.   PT      Sulfindo    ethylene, sedangkan Pembeli            Desember 2022
                                                      Adiusaha            membutuhkan ethylene sebagai
                                                      (“Pembeli”).        salah satu bahan baku untuk
                                                                          mendukung kegiatan usahanya.
                                                                          CAP bersedia menjual ethylene
                                                                          kepada Pembeli dan Pembeli
                                                                          bersedia membeli ethylene dari
                                                                          CAP untuk memenuhi kebutuhan
                                                                          Pembeli selama jangka waktu
                                                                          perjanjian,   dengan     kuantitas
                                                                          sebesar 2.000 MT sampai dengan
                                                                          2.500 MT per bulan.
9.    Perjanjian Jual Beli Kondensat tanggal     a.   CAP; dan            CAP membeli Kondensat yang             10 Agustus 2021 –
      10 Agustus 2021                            b.   Konsorsium PT       dihasilkan PT Donggi Senoro LNG        10 Agustus 2024
                                                      Titis Sampurna      (“DSLNG”)      dari   Konsorsium
                                                      dan PT Surya        sebagai pemenang lelang jual beli
                                                      Mandala    Sakti    Kondensat dari DSLNG dengan
                                                      (“Konsorsium”)      kualitas as it is sebagaimana
                                                                          dihasilkan oleh LNG Plant milik
                                                                          DSLNG di Kabupaten Banggai,
                                                                          Sulawesi Tengah, sesuai dengan
                                                                          nominasi jumlah produksi yang
                                                                          diberikan DSLNG dari waktu ke
                                                                          waktu. Dimana CAP akan membeli
                                                                          seluruh kondensat yang di produksi
                                                                          selama jangka waktu perjanjian ini.


10.   Perjanjian Jual Beli Propylene tanggal 4   a.   CAP; dan            CAP adalah perusahaan yang             Sampai dengan 31
      Januari 2021                               b.   PT         Nippon   memproduksi dan menjual antara         Desember 2023.
                                                      Shokubai            lain    Propylene     (“selanjutnya
                                                      Indonesia (d/h PT   disebut “Produk”). Bahwa untuk
                                                      Nisshoku            mendukung kegiatan usaha sehari-
                                                      Tripolyta           hari, NSI membutuhkan Produk
                                                      Acrylindo)          sebagai salah satu bahan baku
                                                      (“NSI”).            nya. Para pihak sepakat bahwa
                                                                          CAP akan menjual dan NSI akan
                                                                          membeli Produk dari CAP.
11.   Kontrak Jual Beli Produk Propylene No.     a.    CAP; dan           Pertamina mempunyai kegiatan           Sampai dengan 31
      SP-013/CT23000/2021-S3 tanggal 3 Mei       b.    PT Pertamina       usaha di bidang energi yaitu           Desember 2021
      2021                                             (Persero)          minyak dan gas bumi, energi baru
                                                       (“Pertamina”)      dan      terbarukan,       termasuk    Sehubungan
                                                                          penjualan Propylene (selanjutnya       dengan        masa
                                                                          disebut “Propylene”), dan CAP          berlaku perjanjian
                                                                          bermaksud       untuk        membeli   yang telah berakhir,
                                                                          Propylene dari Pertamina dengan        para pihak dalam
                                                                          syarat dan ketentuan sebagaimana       perjanjian    masih
                                                                          diatur dalam perjanjian ini.           terus melaksanakan
                                                                                                                 hak             dan
                                                                                                                 kewajibannya dan
                                                                                                                 oleh      karenanya
                                                                                                                 tetap tunduk pada
                                                                                                                 ketentuan-
                                                                                                                 ketentuan
                                                                                                                 sebagaimana
                                                                                                                 tercantum     dalam
                                                                                                                 perjanjian sampai
                                                                                                                 dengan
                                                                                                                 ditandatanganinya
                                                                                                                 dokumen
                                                                                                                 perpanjangan.
                                                                                                                 .
12.   Perjanjian Jual Beli Normal Hexane         a.    CAP; dan           Bahwa Indochem memproduksi             Sampai dengan 31
      tanggal 4 Januari 2021                     b.    PT                 dan menjual, antara lain Normal        Desember 2021.
                                                       Indochemical       Hexane    (selanjutnya   disebut
                                                       Citra    Kimia     “Produk”). Dalam mendukung             Sehubungan
                                                       (“Indochem”)       kegiatan usaha sehari-hari, CAP        dengan        masa
                                                                          membutuhkan Produk sebagai             berlaku perjanjian
                                                                          salah satu bahan bakunya.              yang telah berakhir,
                                                                          Indochem sepakat untuk menjual         para pihak dalam
                                                                          Produk kepada CAP dan CAP              perjanjian   masih
                                                                                                                 terus melaksanakan



                                                             52
Page 55
                                                                      sepakat membeli      produk    dari   hak             dan
                                                                      Indochem.                             kewajibannya dan
                                                                                                            oleh      karenanya
                                                                                                            tetap tunduk pada
                                                                                                            ketentuan-
                                                                                                            ketentuan
                                                                                                            sebagaimana
                                                                                                            tercantum     dalam
                                                                                                            perjanjian sampai
                                                                                                            dengan
                                                                                                            ditandatanganinya
                                                                                                            dokumen
                                                                                                            perpanjangan.

13.   Benzene Term Supply Agreement No.        a.   CAP; dan          PTT bermaksud untuk menjual dan       Perjanjian berlaku
      PTTT/SO855/12/20/BZ/PET0556              b.   PTT               CAP bermaksud untuk membeli           sejak tanggal 1
      tanggal 27 Januari 2021                       International     produk-produk          benzena        Januari      2021
                                                    Trading Pte Ltd   sebagaimana    tercantum    dan       sampai dengan 31
                                                    (“PTT”)           sesuai dengan ketentuan dalam         Desember 2021.
                                                                      perjanjian.
                                                                                                            Sehubungan
                                                                                                            dengan        masa
                                                                                                            berlaku perjanjian
                                                                                                            yang telah berakhir,
                                                                                                            para pihak dalam
                                                                                                            perjanjian    masih
                                                                                                            terus melaksanakan
                                                                                                            hak             dan
                                                                                                            kewajibannya dan
                                                                                                            oleh      karenanya
                                                                                                            tetap tunduk pada
                                                                                                            ketentuan-
                                                                                                            ketentuan
                                                                                                            sebagaimana
                                                                                                            tercantum     dalam
                                                                                                            perjanjian sampai
                                                                                                            dengan
                                                                                                            ditandatanganinya
                                                                                                            dokumen
                                                                                                            perpanjangan.

14.   Perjanjian Jual Beli Toluene tanggal 4   a.   CAP; dan          CAP bermaksud untuk menjual dan       Perjanjian berlaku
      Januari 2021                             b.   PT Indokemika     Indokemika bermaksud untuk            sejak tanggal 1
                                                    Jayatama          membeli       produk        toluene   Januari      2021
                                                    (“Indokemika”)    sebagaimana       tercantum     dan   sampai dengan 31
                                                                      sesuai dengan ketentuan dalam         Desember 2021.
                                                                      perjanjian    untuk      memenuhi
                                                                      kebutuhan Indokemika selama           Sehubungan
                                                                      periode perjanjian.                   dengan        masa
                                                                                                            berlaku perjanjian
                                                                                                            yang telah berakhir,
                                                                                                            para pihak dalam
                                                                                                            perjanjian    masih
                                                                                                            terus melaksanakan
                                                                                                            hak             dan
                                                                                                            kewajibannya dan
                                                                                                            oleh      karenanya
                                                                                                            tetap tunduk pada
                                                                                                            ketentuan-
                                                                                                            ketentuan
                                                                                                            sebagaimana
                                                                                                            tercantum     dalam
                                                                                                            perjanjian sampai
                                                                                                            dengan
                                                                                                            ditandatanganinya
                                                                                                            dokumen
                                                                                                            perpanjangan.

15.   Perjanjian Jual Beli Toluene tanggal 4   a.   CAP; dan          CAP bermaksud untuk menjual dan       Perjanjian berlaku
      Januari 2021                             b.   PT Sari Sarana    SSK bermaksud untuk membeli           sejak tanggal 1
                                                    Kimiatama         produk    toluene   sebagaimana       Januari      2021
                                                    (“SSK”)           tercantum dan sesuai dengan           sampai dengan 31
                                                                      ketentuan dalam perjanjian untuk      Desember 2021.
                                                                      memenuhi kebutuhan SSK selama
                                                                      periode perjanjian.                   Sehubungan
                                                                                                            dengan     masa



                                                          53
Page 56
                                                                                                      berlaku perjanjian
                                                                                                      yang telah berakhir,
                                                                                                      para pihak dalam
                                                                                                      perjanjian    masih
                                                                                                      terus melaksanakan
                                                                                                      hak             dan
                                                                                                      kewajibannya dan
                                                                                                      oleh      karenanya
                                                                                                      tetap tunduk pada
                                                                                                      ketentuan-
                                                                                                      ketentuan
                                                                                                      sebagaimana
                                                                                                      tercantum     dalam
                                                                                                      perjanjian sampai
                                                                                                      dengan
                                                                                                      ditandatanganinya
                                                                                                      dokumen
                                                                                                      perpanjangan.

16.   Perjanjian Jual Beli Styrene Monomer   a.   CAP; dan         CAP bermaksud untuk menjual dan    Perjanjian berlaku
      tanggal 4 Januari 2021                 b.   PT Rohm &        RHI bermaksud untuk membeli        sejak tanggal 1
                                                  Haas Indonesia   produk      styrene      monomer   Januari      2021
                                                  (“RHI”)          sebagaimana      tercantum   dan   sampai dengan 31
                                                                   sesuai dengan ketentuan dalam      Desember 2021.
                                                                   perjanjian    untuk     memenuhi
                                                                   kebutuhan RHI selama periode       Sehubungan
                                                                   perjanjian.                        dengan        masa
                                                                                                      berlaku perjanjian
                                                                                                      yang telah berakhir,
                                                                                                      para pihak dalam
                                                                                                      perjanjian    masih
                                                                                                      terus melaksanakan
                                                                                                      hak             dan
                                                                                                      kewajibannya dan
                                                                                                      oleh      karenanya
                                                                                                      tetap tunduk pada
                                                                                                      ketentuan-
                                                                                                      ketentuan
                                                                                                      sebagaimana
                                                                                                      tercantum     dalam
                                                                                                      perjanjian sampai
                                                                                                      dengan
                                                                                                      ditandatanganinya
                                                                                                      dokumen
                                                                                                      perpanjangan.

17.   Perjanjian Jual Beli Styrene Monomer   a.   CAP; dan         CAP bermaksud untuk menjual dan    Perjanjian berlaku
      tanggal 4 Januari 2021                 b.   PT Palu Mas      PMA bermaksud untuk membeli        sejak tanggal 1
                                                  Abadi (“PMA”)    produk      styrene      monomer   Januari      2021
                                                                   sebagaimana      tercantum   dan   sampai dengan 31
                                                                   sesuai dengan ketentuan dalam      Desember 2021.
                                                                   perjanjian    untuk     memenuhi
                                                                   kebutuhan PMA selama periode       Sehubungan
                                                                   perjanjian.                        dengan        masa
                                                                                                      berlaku perjanjian
                                                                                                      yang telah berakhir,
                                                                                                      para pihak dalam
                                                                                                      perjanjian    masih
                                                                                                      terus melaksanakan
                                                                                                      hak             dan
                                                                                                      kewajibannya dan
                                                                                                      oleh      karenanya
                                                                                                      tetap tunduk pada
                                                                                                      ketentuan-
                                                                                                      ketentuan
                                                                                                      sebagaimana
                                                                                                      tercantum     dalam
                                                                                                      perjanjian sampai
                                                                                                      dengan
                                                                                                      ditandatanganinya
                                                                                                      dokumen
                                                                                                      perpanjangan.


18.   Perjanjian Jual Beli Styrene Monomer   a.   CAP; dan         CAP bermaksud untuk menjual dan    Perjanjian berlaku
      tanggal 4 Januari 2021                                       BASF bermaksud untuk membeli       sejak tanggal 1



                                                        54
Page 57
                                             b.   PT        BASF      produk      styrene      monomer      Januari     2021
                                                  Indonesia           sebagaimana      tercantum   dan      sampai dengan 31
                                                  (“BASF”)            sesuai dengan ketentuan dalam         Desember 2021.
                                                                      perjanjian    untuk     memenuhi
                                                                      kebutuhan BASF selama periode         Sehubungan
                                                                      perjanjian.                           dengan        masa
                                                                                                            berlaku perjanjian
                                                                                                            yang telah berakhir,
                                                                                                            para pihak dalam
                                                                                                            perjanjian    masih
                                                                                                            terus melaksanakan
                                                                                                            hak             dan
                                                                                                            kewajibannya dan
                                                                                                            oleh      karenanya
                                                                                                            tetap tunduk pada
                                                                                                            ketentuan-
                                                                                                            ketentuan
                                                                                                            sebagaimana
                                                                                                            tercantum     dalam
                                                                                                            perjanjian sampai
                                                                                                            dengan
                                                                                                            ditandatanganinya
                                                                                                            dokumen
                                                                                                            perpanjangan.


19.   Perjanjian Jual Beli Styrene Monomer   a.   CAP; dan            CAP bermaksud untuk menjual dan       Perjanjian berlaku
      tanggal 4 Januari 2021                 b.   Indochem            Indochem      bermaksud      untuk    sejak tanggal 1
                                                                      membeli produk styrene monomer        Januari      2021
                                                                      sebagaimana       tercantum     dan   sampai dengan 31
                                                                      sesuai dengan ketentuan dalam         Desember 2021.
                                                                      perjanjian    untuk      memenuhi
                                                                      kebutuhan     Indochem      selama    Sehubungan
                                                                      periode perjanjian.                   dengan        masa
                                                                                                            berlaku perjanjian
                                                                                                            yang telah berakhir,
                                                                                                            para pihak dalam
                                                                                                            perjanjian    masih
                                                                                                            terus melaksanakan
                                                                                                            hak             dan
                                                                                                            kewajibannya dan
                                                                                                            oleh      karenanya
                                                                                                            tetap tunduk pada
                                                                                                            ketentuan-
                                                                                                            ketentuan
                                                                                                            sebagaimana
                                                                                                            tercantum     dalam
                                                                                                            perjanjian sampai
                                                                                                            dengan
                                                                                                            ditandatanganinya
                                                                                                            dokumen
                                                                                                            perpanjangan.


20.   Perjanjian Jual Beli Styrene Monomer   a.   CAP; dan            CAP bermaksud untuk menjual dan       Perjanjian berlaku
      tanggal 4 Januari 2021                 b.   PT        Trinseo   TMI bermaksud untuk membeli           sejak tanggal 1
                                                  Materials           produk      styrene      monomer      Januari      2021
                                                  Indonesia           sebagaimana      tercantum   dan      sampai dengan 31
                                                  (“TMI”)             sesuai dengan ketentuan dalam         Desember 2021.
                                                                      perjanjian    untuk     memenuhi
                                                                      kebutuhan TMI selama periode          Sehubungan
                                                                      perjanjian.                           dengan        masa
                                                                                                            berlaku perjanjian
                                                                                                            yang telah berakhir,
                                                                                                            para pihak dalam
                                                                                                            perjanjian    masih
                                                                                                            terus melaksanakan
                                                                                                            hak             dan
                                                                                                            kewajibannya dan
                                                                                                            oleh      karenanya
                                                                                                            tetap tunduk pada
                                                                                                            ketentuan-
                                                                                                            ketentuan
                                                                                                            sebagaimana
                                                                                                            tercantum     dalam
                                                                                                            perjanjian sampai



                                                         55
Page 58
                                                                                                          dengan
                                                                                                          ditandatanganinya
                                                                                                          dokumen
                                                                                                          perpanjangan.


21.   Perjanjian Jual Beli Styrene Monomer   a.   CAP; dan            CAP bermaksud untuk menjual dan     Perjanjian berlaku
      tanggal 4 Januari 2021                 b.   PT Justus Sakti     JSR bermaksud untuk membeli         sejak tanggal 1
                                                  Raya (“JSR”)        produk      styrene      monomer    Januari      2021
                                                                      sebagaimana      tercantum   dan    sampai dengan 31
                                                                      sesuai dengan ketentuan dalam       Desember 2021.
                                                                      perjanjian    untuk     memenuhi
                                                                      kebutuhan JSR selama periode        Sehubungan
                                                                      perjanjian.                         dengan        masa
                                                                                                          berlaku perjanjian
                                                                                                          yang telah berakhir,
                                                                                                          para pihak dalam
                                                                                                          perjanjian    masih
                                                                                                          terus melaksanakan
                                                                                                          hak             dan
                                                                                                          kewajibannya dan
                                                                                                          oleh      karenanya
                                                                                                          tetap tunduk pada
                                                                                                          ketentuan-
                                                                                                          ketentuan
                                                                                                          sebagaimana
                                                                                                          tercantum     dalam
                                                                                                          perjanjian sampai
                                                                                                          dengan
                                                                                                          ditandatanganinya
                                                                                                          dokumen
                                                                                                          perpanjangan.

22.   Perjanjian Jual Beli Styrene Monomer   a.   CAP; dan            CAP bermaksud untuk menjual dan     Perjanjian berlaku
      tanggal 4 Januari 2021                 b.   PT         Kofuku   KPI bermaksud untuk membeli         sejak tanggal 1
                                                  Plastic Indonesia   produk      styrene      monomer    Januari      2021
                                                  (“KPI”)             sebagaimana      tercantum   dan    sampai dengan 31
                                                                      sesuai dengan ketentuan dalam       Desember 2021.
                                                                      perjanjian    untuk     memenuhi
                                                                      kebutuhan KPI selama periode        Sehubungan
                                                                      perjanjian.                         dengan        masa
                                                                                                          berlaku perjanjian
                                                                                                          yang telah berakhir,
                                                                                                          para pihak dalam
                                                                                                          perjanjian    masih
                                                                                                          terus melaksanakan
                                                                                                          hak             dan
                                                                                                          kewajibannya dan
                                                                                                          oleh      karenanya
                                                                                                          tetap tunduk pada
                                                                                                          ketentuan-
                                                                                                          ketentuan
                                                                                                          sebagaimana
                                                                                                          tercantum     dalam
                                                                                                          perjanjian sampai
                                                                                                          dengan
                                                                                                          ditandatanganinya
                                                                                                          dokumen
                                                                                                          perpanjangan.

C.    Perjanjian Sewa
1.    Perjanjian Jasa dan Sewa tanggal 4     a.   CAP; dan            NSI bermaksud untuk menyewa         Perjanjian      akan
      Januari 2021                           b.   PT        Nippon    fasilitas dan menerima jasa dari    berlaku efektif 5
                                                  Shokubai            CAP dan CAP setuju untuk            tahun     sejak    4
                                                  Indonesia           menyewakan       fasilitas   dan    Januari 2021 (4
                                                  (“NSI”).            menyediakan jasa kepada NSI.        Januari 2026).


D.    Perjanjian Sewa Tanah
1.    Perjanjian Sewa Menyewa Milik PT       a.   CAP; dan            KS setuju untuk menyewakan          Sampai    dengan
      Krakatau Steel (Persero) Tbk No. PL-   b.   PT     Krakatau     tanah yang berlokasi di Desa        tanggal       31
      CR/19-048 tanggal 27 Mei 2019               Steel (Persero)     Warnasari,          Samangraya,     Desember 2021
      sebagaimana telah diubah dengan             Tbk (“KS”)          Kubangsari, Tegal Ratu dan Kepuh
      Addendum Perjanjian Sewa Menyewa                                Kecamatan      Ciwandan,     Kota   Sehubungan
      No. PL-CR/19-048 tanggal 29 Oktober                             Cilegon, Banten dengan luas 9.680   dengan      masa
      2021                                                            m2 (“Objek Sewa”) kepada CAP        berlaku perjanjian



                                                         56
Page 59
                                                                          untuk digunakan sebagai jalur pipa    yang telah berakhir,
                                                                          gas ethylene                          para pihak dalam
                                                                                                                perjanjian    masih
                                                                                                                terus melaksanakan
                                                                                                                hak             dan
                                                                                                                kewajibannya dan
                                                                                                                oleh      karenanya
                                                                                                                tetap tunduk pada
                                                                                                                ketentuan-
                                                                                                                ketentuan
                                                                                                                sebagaimana
                                                                                                                tercantum     dalam
                                                                                                                perjanjian sampai
                                                                                                                dengan
                                                                                                                ditandatanganinya
                                                                                                                dokumen
                                                                                                                perpanjangan.
 2.      Perjanjian                 Kerjasama     a.   CAP; dan           Marga memberikan izin akses           5 tahun sampai
         Pemasangan/Penempatan Pipa Gas           b.   PT         Marga   kepada CAP untuk melakukan            dengan tanggal 26
         Ethylene di KM. 92+600 Jalur Arah Ke          Mandalasakti       pemasangan/penempatan       pipa      Desember 2026.
         Merak Pada Jalan Tol Tangerang –              (“Marga”).         gas ethylene di lokasi pekerjaan
         Merak No. 129/PJ/M-1/XII/2006 tanggal                            sehubungan     dengan     proyek
         27 Desember 2006 sebagaimana diubah                              dengan perincian sebagai berikut
         dengan      Addendum     I  Perjanjian                           (“Pipa Gas Ethylene”):
         Kerjasama Pemasangan/Penempatan
         Pipa Gas Ethylene di KM 92+600 Jalur                             a.   Luas total 282 m2;
         Arah ke Merak pada Jalan Tol                                     b.   Panjang 166 m;
         Tangerang – Merak No. 045/AD/PJ/M-                               c.   Lebar 1,7 m;
         1/XII/2021 tanggal 24 Desember 2021                              d.   Kedalaman 1,5 m;
                                                                          e.   Mulai dari KM. 92+600 jalur ke
                                                                               arah Merak dan akses
                                                                               gerbang tol Cilegon Barat.

                                                                          Pemasangan/penempatan         pipa
                                                                          hanya dapat digunakan oleh CAP
                                                                          untuk penempatan, pemasangan
                                                                          dan pengoperasian Pipa Gas
                                                                          Ethylene dan hanya untuk satu
                                                                          diameter pipa yaitu sebesar 20 inci
                                                                          serta tidak boleh digunakan untuk
                                                                          peruntukan lain tanpa persetujuan
                                                                          tertulis dari Marga.


L.    PERJANJIAN PINJAMAN DENGAN PIHAK KETIGA

Bangkok Bank Public Company Limited (“Bangkok Bank”)

Pada tanggal 5 Agustus 2020, Perseroan menandatangani Facility Agreement USD 252,700,000 Term Loan Standby
Letter of Credit Facility tanggal 5 August 2020 dengan Bangkok Bank. Fasilitas yang diterima oleh Perseroan adalah
sebesar Rp 252.700.000 dengan tingkat bunga sebesar LIBOR + 5% per tahun. Fasilitas ini diberikan untuk pembayaran
kontribusi ekuitas (equity contribution) untuk IRT terkait dengan pembiayaan proyek Java 9 dan 10 dalam bentuk
perjanjian pemegang saham. Perseroan wajib melunasi pinjaman pada tanggal pengakhiran yang jatuh 120 bulan sejak
tanggal penggunaan.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (“BNI”)

Pada tanggal 21 September 2021, Perseroan menandatangani Akta Perjanjian Kredit No. 117 tanggal 21 September
2021 yang dibuat di hadapan Wenda Taurusita Amidjaja, S.H., Notaris di Jakarta dengan BNI, dimana BNI memberikan
kredit kepada Perseroan maksimum sebesar USD 125.000.0000 dengan tingkat bunga sebesar LIBOR + 2,5% per
tahun. Fasilitas ini diberikan untuk untuk: (i) take over atau pembayaran kembali dipercepat atas seluruh fasilitas
pinjaman dengan Bangkok Bank dengan outstanding per Desember 2020 sebesar USD 150.000.000 yang akan jatuh
tempo pada tahun 2023, dan (ii) pelunasan Obligasi PUB I Tahap III Tahun 2020 Seri A senilai Rp 167.000.000.000
yang akan jatuh tempo pada bulan Desember 2021. Perseroan wajib melunasi pinjaman pada tanggal 20 September
2028.

CAP

a.    PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (“Danamon”)

      Pada tanggal 28 September 2011, CAP memperoleh fasilitas Omnibus Trade Finance dari Danamon, berdasarkan
      perjanjian fasilitas yang telah mengalami perubahan, terakhir kali pada tanggal 6 September 2021. Fasilitas yang
      diperoleh CAP terdiri dari Kredit Berjangka yang bersifat committed dan revolving sejumlah USD 20.000.000


                                                             57
Page 60
     (“Fasilitas Kredit Berjangka”), fasilitas Omnibus Trade Finance sampai jumlah pokok setinggi-tingginya sebesar
     USD 150.000.000 bersifat uncommitted dan revolving yang terdiri dari (i) fasilitas Sight/Usance L/C Impor,
     Sight/Usance Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (“LC”), Usance Payable At Usance (“UPAU”) dengan batasan
     kredit maksimal sebesar USD 150.000.000, (ii) fasilitas Trust Receipt dan Open Account Financing (“TR & OAF”)
     sebesar maksimal USD 125.000.000, dan (iii) fasilitas Standby LC/Bank Garansi dengan limit sebesar USD
     3.000.000 (“Fasilitas Omnibus Trade Finance”) dan fasilitas transaksi valuta asing dan derivatif dengan jumlah
     fasilitas sebesar USD 8.000.000 (“Fasilitas Transaksi Valuta Asing Dan Derivatif”). Fasilitas Kredit Berjangka
     dan Fasilitas Omnibus Trade Finance ini berlaku sejak tanggal 29 Juli 2021 sampai dengan tanggal 30 Juli 2022,
     sedangkan tenor untuk Fasilitas Transaksi Valuta Asing Dan Derivatif adalah maksimum 5 tahun. Fasilitas ini
     dikenakan suku bunga sebesar LIBOR + marjin tertentu per tahun.

b.   PT Bank DBS Indonesia (“DBSI”)

     Pada tanggal 28 Oktober 2009, CAP memperoleh fasilitas pembiayaan impor dari DBSI, berdasarkan perjanjian
     fasilitas yang telah diubah terakhir kali pada tanggal 26 Juli 2021. Fasilitas yang diperoleh CAP berupa uncommitted
     import letter of credit (L/C) facility berupa Sight L/C, Usance L/C, Usance L/C Payable At Usance (UPAU) dan
     Usance L/C Payable At Sight (UPAS) dengan jangka waktu masing-masing L/C tersebut adalah maksimum 180 hari
     kalender (“Fasilitas L/C Impor”), dengan sub fasilitas berupa Uncommitted Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri
     (“SKBDN”) untuk CAP dalam bentuk sight/usance SKBDN dengan jumlah USD 25.000.000 atau ekuivalennya
     dalam mata uang EUR, GBP, SGD, dan IDR, dengan jangka waktu masing-masing SKBDN tersebut adalah
     maksimum 180 hari kalender dan Uncommitted Bank Guarantee Issuance Facility untuk CAP dengan sub-jumlah
     fasilitas tersedia maksimum hingga sebesar USD 25.000.000 atau ekuivalennya dalam mata uang EUR, GBP, SGD,
     dan IDR dengan maksimum tenor adalah 1 tahun tidak termasuk periode klaim.

     Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 1 Juni 2021 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022 (“Tanggal Jatuh Tempo”) dan
     akan diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu 3 bulan sejak Tanggal Jatuh Tempo dengan pemberitahuan
     kepada Nasabah, kecuali jika fasilitas diakhiri lebih awal oleh DBSI berdasarkan ketentuan yang diatur dalam
     perjanjian.

     Berdasarkan perjanjian fasilitas ini, CAP memiliki kewajiban untuk menjaga Interest Bearing Debt to Equity kurang
     dari atau sama dengan 100% pada setiap kuartal. Perseroan tidak memberikan jaminan khusus atas penggunaan
     fasilitas-fasilitas ini.

c.   DBS Bank Ltd. (“DBS”)

     Pada tanggal 25 Mei 2018, Perseroan menandatangani Perjanjian Fasilitas dengan DBS, yang telah diubah, salah
     satunya dengan masuknya CATCO sebagai penerima pinjaman, dan terakhir kali berdasarkan Second
     Supplemental Agreement tanggal 14 Desember 2021, dimana pada perubahan terakhir, para pihak setuju untuk
     meningkatkan jumlah fasilitas menjadi hingga sebesar USD 85.000.000 (“Perjanjian Fasilitas Non-Komitmen”).
     Perjanjian Fasilitas Non-Komitmen ini berlaku sampai dengan 29 Juli 2022 dan akan secara otomatis diperpanjang
     setiap tahunnya untuk periode 12 bulan kecuali DBS memberikan pemberitahuan pengakhiran tertulis sebelumnya
     kepada CAP. Untuk Advance dan Loan, bunga yang dikenakan sebesar LIBOR ditambah marjin tertentu per tahun.
     Fasilitas berdasarkan Perjanjian Fasilitas Non-Komitmen ini tidak dijamin secara khusus dengan aset CAP.
     Berdasarkan Perjanjian ini, CAP terikat oleh beberapa pembatasan atas pelepasan aset, restrukturisasi dan arm’s
     length dealings.

d.   PT Bank HSBC Indonesia (“HSBC”)

     Pada tanggal 30 Juli 2018 CAP menandatangani Perjanjian Fasilitas Perbankan Korporasi dengan HSBC,
     sebagaimana terakhir kali diubah pada 9 Desember 2021. Perjanjian ini meliputi Fasilitas Limit Gabungan sebesar
     USD 125.000.000, yang terdiri dari (i) fasilitas pinjaman berulang dengan limit sebesar USD 50.000.000 (“Fasilitas
     Pinjaman Berulang”), (ii) fasilitas kredit berdokumen dengan limit sebesar USD 125.000.000, (iii) fasilitas kredit
     berdokumen dengan pembayaran tertunda/berjangka dengan limit sebesar USD 125.000.000, (iv) fasilitas kredit
     berdokumen berjangka yang dibayar atas unjuk dengan limit sebesar USD 125.000.000, (v) fasilitas pinjaman impor
     dengan limit sebesar USD 125.000.000, (vi) fasilitas pembiayaan impor (pinjaman pembeli setelah pengapalan) 1
     dengan limit sebesar USD 100.000.000, (vii) fasilitas bank garansi dengan limit sebesar USD 5.000.000. Adapun
     untuk Fasilitas Treasury sebesar USD 15.000.000, yang termasuk di dalamnya (i) limit paparan terhadap risiko
     sebesar USD 5.000.000, dan (ii) Cross Currency Swap (CCS) / Interest Rate Swap (IRS) sebesar USD 15.000.000
     dengan jatuh tempo maksimum 3 tahun (“Fasilitas Perbankan Korporasi”). Perjanjian ini akan terus berlaku secara
     berkelanjutan sampai dengan HSBC membatalkan, menghentikan atau membebaskan Perseroan dari
     kewajibannya Bunga akan dibebankan sebesar marjin tertentu per tahun di atas LIBOR yang harus dibayarkan
     secara bulanan di setiap akhir bulan dengan mendebit rekening manapun milik CAP yang menggunakan fasilitas ini
     di HSBC. Fasilitas ini tidak dijamin dengan jaminan khusus oleh CAP.

     Pada tanggal 5 September 2018, CAP juga telah menandatangani Perjanjian Pemberian Pinjaman dengan HSBC,
     sebagaimana terakhir kali diubah pada 9 Desember 2021. Perjanjian ini merupakan pengaturan khusus atas
     Fasilitas Pinjaman Berulang. Fasilitas yang diberikan berdasarkan perjanjian tersebut adalah fasilitas pinjaman
     berulang (revolving loan) dengan limit sebesar USD 50.000.000 dimana masing-masing pinjaman akan jatuh tempo


                                                           58
Page 61
     maksimal 1 tahun sejak tanggal pencairan, yang bertujuan untuk membiayai kebutuhan modal kerja jangka pendek
     CAP. Perjanjian ini merupakan perjanjian yang berkelanjutan dan akan terus berlaku kecuali HSBC secara tertulis
     membatalkan, menghentikan atau membebaskan Perseroan dari kewajibannya berdasarkan perjanjian atau
     perjanjian lain yang berkaitan. Fasilitas Pinjaman Berulang ini akan dibebankan bunga atas setiap penarikan secara
     harian sebesar marjin tertentu per tahun di atas yang harus dibayarkan pada akhir tenor dari setiap pinjaman dengan
     mendebit rekening manapun milik CAP yang ada pada HSBC. Fasilitas ini dijamin dengan jaminan fidusia atas
     barang persediaan dan piutang CAP.

e.   PT Bank Central Asia Tbk. (“BCA”)

     Pada bulan Nopember 2014, CAP menandatangani perjanjian kredit dengan BCA, sebagaimana diubah terakhir
     kali pada tanggal 28 September 2021. Berdasarkan perjanjian tersebut, CAP telah diberikan fasilitas: (i) Fasilitas
     Multi (yang bersifat tidak mengikat dan tanpa jaminan) yang terdiri dari Letter of Credit dalam bentuk Sight L/C,
     Usance L/C, Usance Payable at Sight L/C (“UPAS L/C”), Usance Payable at Usance L/C (“UPAU L/C”), SKBDN
     Atas Unjuk, SKBDN Berjangka, SKBDN Berjangka Dibayar Atas Unjuk dan SKBDN Berjangka Dibayar Berjangka
     dengan jumlah pokok tidak melebihi US$ 80.000.000 (“Fasilitas Multi”), dengan sublimit masing‐masing untuk
     penerbitan Bank Garansi dengan jumlah pokok tidak melebihi US$ 30.000.000, penerbitan Sight L/C, Usance L/C
     dengan jumlah pokok tidak melebihi US$80.000.000, SKBDN Atas Unjuk dan/atau SKBDN Berjangka dengan
     jumlah pokok tidak melebihi US$ 55.000.000, penerbitan UPAS L/C dan/atau UPAU L/C dengan jumlah pokok tidak
     melebihi US$ 60.000.000 dan SKBDN Berjangka Dibayar Atas Unjuk dan SKBDN Berjangka Dibayar Berjangka
     dengan jumlah pokok tidak melebihi USD 40.000.000, serta fasilitas Pinjaman Berjangka Money Market (“fasilitas
     PBMM”) dengan jumlah pokok setinggi‐tingginya sebesar US$ 20.000.000 (dapat ditarik dalam mata uang Rupiah
     dan Dolar Amerika Serikat), (ii) Fasilitas Installment Loan 1 dengan jumlah pokok tidak melebihi
     Rp1.000.000.000.000 (“Fasilitas Installment Loan 1”), dan (iii) Fasilitas Installment Loan 2 dengan jumlah pokok
     tidak melebihi US$60.000.000 (“Fasilitas Installment Loan 2”).

     Adapun tujuan penggunaan dana khusus untuk fasilitas L/C dan fasilitas SKBDN, yang merupakan bagian dari
     Fasilitas Multi, akan digunakan oleh CAP untuk membiayai kegiatan pembelian/ impor bahan baku (antara lain
     naphtha, LPG, Propylene, dan butene‐1). Sedangkan khusus untuk fasilitas Bank Garansi yang merupakan sublimit
     dari Fasilitas Multi, akan digunakan untuk jaminan tender, jaminan pelaksanaan, jaminan pembayaran terhadap
     pihak ketiga, termasuk tetapi tidak terbatas pada perseroan terbatas PT Perusahaan Gas Negara (Persero) dan
     jaminan penangguhan pembayaran bea masuk impor. Khusus untuk fasilitas PBMM yang merupakan sublimit dari
     Fasilitas Multi akan digunakan untuk membiayai modal kerja dan biaya operasional CAP, sedangkan untuk Fasilitas
     Installment Loan 1 dan Fasilitas Installment Loan 2 akan digunakan oleh CAP untuk general multipurpose, termasuk
     keperluan modal kerja.

     Batas waktu penarikan dan/atau penggunaan fasilitas kredit adalah: (a) hingga 27 April 2022 untuk Fasilitas Multi
     dan (b) hingga 6 bulan sejak tanggal penandatanganan perubahan terakhir yaitu 28 September 2021 (hingga 28
     Maret 2022) untuk Fasilitas Installment Loan 1 dan Fasilitas Installment Loan 2.

     Berdasarkan fasilitas ini, selama CAP masih mempunyai kewajiban atas utang (kecuali bilamana BCA secara tertulis
     menetapkan lain), CAP wajib untuk memberitahukan secara tertulis (melalui surat tertulis atau surat elektronik dari
     alamat surel resmi CAP) kepada BCA dalam hal CAP memperoleh pinjaman uang/kredit baru dari pihak lain
     selambat‐lambatnya 5 hari kerja terhitung sejak penandatanganan perjanjian terkait. CAP tidak memberikan jaminan
     khusus atas penggunaan fasilitas ini.

f.   PT Bank Permata Tbk (“Bank Permata”) (yang telah menerima pengalihan hak dan kewajiban dari Bangkok
     Bank Public Company Limited)

     Pada tanggal 18 Januari 2022, CAP telah menandatangani Akta Perubahan Ketiga Perjanjian Pemberian Fasilitas
     Perbankan dengan Bank Permata (“Akta Perubahan Ketiga”). Perjanjian ini menggabungkan fasilitas yang
     diperoleh sebelumnya berdasarkan perjanjian pemberian fasilitas perbankan dengan Bank Permata pada tanggal
     21 Juni 2018 berikut perubahannya dengan fasilitas yang diperoleh berdasarkan perjanjian kredit tanggal 12
     November 2014 antara CAP dengan Bank Permata (yang telah menerima pengalihan hak dan kewajiban dari
     Bangkok Bank Public Company Limited), berikut perubahannya.

     Dengan demikian, fasilitas ini meliputi: (a) Fasilitas Term Loan 1 dengan pagu fasilitas sebesar USD35.000.000
     bersifat committed yang bertujuan untuk pembiayaan kebutuhan Perseroan secara umum (general corporate
     purposes), (b) Fasilitas Term Loan 2 dengan pagu fasilitas sebesar Rp585.340.000.000 bersifat committed yang
     bertujuan untuk pembiayaan kebutuhan Perseroan secara umum (general corporate purposes), (c) Fasilitas
     Omnibus Revolving Loan yang terdiri atas beberapa fasilitas yaitu: (i) Fasilitas Revolving Loan, (ii) Fasilitas Post
     Import Financing, (iii) Fasilitas Letter of Credit, (iv) Fasilitas Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri, (v) Fasilitas
     Bank Garansi, dan (vi) Fasilitas Credit Bills Negotiated Discrepant. Fasilitas Omnibus Revolving Loan ini bersifat
     committed dengan pagu fasilitas gabungan senilai USD60.000.000 yang bertujuan untuk pembiayaan modal kerja.

     Jangka waktu: (a) Fasilitas Term Loan 1 adalah 5 tahun 6 bulan sejak 15 Mei 2020 atau sampai dengan tanggal 15
     November 2025, (b) Fasilitas Term Loan 2 adalah 5 tahun 6 bulan sejak 15 Mei 2020 atau sampai dengan tanggal



                                                            59
Page 62
     15 November 2025, (c) Fasilitas Omnibus Revolving Loan adalah sejak tanggal 18 Januari 2022 hingga 21 Juni
     2022.

     Suku bunga untuk Fasilitas Term Loan 1 adalah LIBOR ditambah margin tertentu per tahun bersifat mengambang
     dan dibayarkan efektif setiap 3 bulan dan untuk Fasilitas Term Loan 2 adalah JIBOR ditambah margin tertentu per
     tahun bersifat mengambang dan dibayarkan efektif setiap 3 bulan. Adapun untuk Fasilitas Omnibus Revolving Loan,
     suku bunga tergantung pada jenis fasilitas turunan.

g.   Kasikornbank Public Company Limited (“Kasikornbank”)

     Pada tanggal 8 Desember 2020, CAP juga telah memperoleh fasilitas-fasilitas modal kerja dalam suatu jumlah
     pokok yang terikat dan tidak dijaminkan sejumlah tidak lebih dari USD 50.000.000 dan jumlah yang setara dalam
     mata uang Dolar Amerika Serikat dari THB 1.600.000.000 (atau jumlah yang sama dalam mata uang lain) yang
     terdiri dari (i) Promissory Note Facility, (ii) Letter of Credit Facility, dan (iii) Trust Receipt Facility dari Kasikornbank.
     Fasilitas ini bertujuan untuk membiayai pembelian bahan baku dan persediaan lain. Suku bunga untuk masing-
     masing pinjaman berdasarkan Promissory Note Facility adalah persentase per tahun dengan jumlah keseluruhan
     dari margin ditambah LIBOR yang berlaku sebagaimana akan dispesifikasikan dalam masing-masing Promissory
     Note. Berdasarkan Surat No. MB.11600/2638/2021, tanggal 21 Desember 2021, yang diterbitkan oleh
     Kasikornbank, Kasikornbank setuju untuk memperpanjang availability period atas fasilitas menjadi hingga 8
     Desember 2022.

h.   Citibank, N.A. (“Citibank”)

     Pada tanggal 22 Agustus 2017, CAP memperoleh fasilitas kredit Trust Receipt/Fasilitas kredit berulang (revolving)
     sampai dengan jumlah total hingga US$ 80.000.000, yang telah diubah terakhir kali pada 10 Januari 2022, dengan
     jangka waktu ketersediaan selama 1 tahun sampai dengan tanggal 22 Agustus 2021 dan akan secara otomatis
     diperpanjang terus menerus untuk jangka waktu 1 tahun berikutnya sejak setiap tanggal berakhirnya perjanjian, dan
     jangka waktu penyelesaian pembayaran fasilitas kredit adalah selama 6 bulan sejak penerimaan fasilitas kredit.
     Dengan demikian perjanjian ini berlaku sampai dengan 22 Agustus 2022. Tujuan pemberian fasilitas ini tidak diatur.
     Bunga yang wajib dibayarkan CAP kepada Citibank adalah sebagaimana disepakati Citibank dan CAP dari waktu
     ke waktu dan pembayaran dilakukan setiap bulan. Tidak terdapat jaminan atas fasilitas ini. Berdasarkan ketentuan
     fasilitas ini, Perseroan akan segera memberitahukan Citibank atas setiap perubahan pada manajemen inti
     Perseroan dan/atau para pemegang saham pengendalinya sejak tanggal perjanjian ini.

i.   National Bank of Kuwait S.A.K.P., Cabang Singapura (“Bank of Kuwait”)

     Pada tanggal 6 Maret 2018, CAP memperoleh beberapa fasilitas dari Bank of Kuwait dalam jumlah maksimum USD
     60.000.000, perjanjian mana telah diubah dan dinyatakan kembali terakhir kali pada 2 November 2021. Fasilitas
     yang diperoleh adalah SBLC Facility tanpa komitmen dan jaminan, serta L/C Facility dan UPAS L/Cs sebesar USD
     105.000.000 (selanjutnya disebut sebagai “Fasilitas”). Tanggal jatuh tempo final perjanjian ini tidak diatur dan akan
     terus berlaku sampai dengan diakhiri oleh para pihak, dan bunga yang dibebankan adalah marjin dan LIBOR.
     Fasilitas ini tidak dijamin dengan jaminan khusus oleh CAP.

j.   PT Bank CIMB Niaga Tbk (“CIMB”)

     Pada tanggal 4 Mei 2018, CAP memperoleh fasilitas pinjaman dari CIMB, perjanjian mana telah diubah pada tanggal
     3 Agustus 2021, berupa (i) Fasilitas Pinjaman Rekening Koran (“Fasilitas PRK”) sebesar Rp25.000.000.000, (ii)
     Fasilitas Commercial Credit Lines (multicurrency) (“Fasilitas CC Lines”) sebesar USD 50.000.000, (iii) Fasilitas
     Trust Receipt (multicurrency) (“Fasilitas TR”) sebesar USD 50.000.000, (iv) Fasilitas Bank Garansi atau Standby
     Letter of Credit (multicurrency) (“Fasilitas BG/SBLC”) sebesar USD 20.000.000, (v) Fasilitas Negotiation Wesel
     Ekspor dan/atau Diskonto Wesel Ekspor (multicurrency) (“Fasilitas NWE/DWE”) sebesar USD 50.000.000, dan (vi)
     Fasilitas Pinjaman Tetap (multicurrency) (“Fasilitas PT”) sebesar USD 25.000.000.

     berdasarkan perjanjian ini tidak dijamin secara khusus dengan asset CAP.

     Jangka waktu (i) Fasilitas PRK, (ii) Fasilitas CC Lines, (iii) Fasilitas TR, (iv) Fasilitas BG/SBLC, (v) Fasilitas
     NWE/DWE, dan (vi) Fasilitas PT adalah sampai dengan tanggal 4 Mei 2022.

k.   PT Bank BNP Paribas Indonesia (“BNPP Indonesia”)

     Pada tanggal 14 Februari 2019, Perseroan memperoleh fasilitas perbankan lainnya, yang telah diubah beberapa
     kali, terakhir pada tanggal 16 September 2021, yang terdiri dari Fasilitas Kredit Berulang (Revolving Credit Facility),
     Sight and Usance Letter of Credit atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), berupa Usance-Pay-At-
     Sight (UPAS) dan Usance-Pay-At-Usance (UPAU) dan Fasilitas Penerimaan Trust dengan limit fasilitas sebesar
     USD 70.000.000. Fasilitas ini dikenakan bunga sebesar LIBOR/JIBOR + marjin tertentu per tahunnya. Tujuan
     pemberian fasilitas ini adalah untuk pembelian bahan baku terkait dengan kegiatan usaha utama Perseroan. Jangka
     waktu ketersediaan dan tanggal pembayaran akhir fasilitas ini adalah 31 Agustus 2022.



                                                                60
Page 63
l.   Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Mandiri”)

     CAP dan Mandiri telah menandatangani beberapa perjanjian kredit/fasilitas, sebagai berikut:

     (i)   pada tanggal 30 Juli 2018, (a) perjanjian kredit modal kerja sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
           pada tanggal 18 Juni 2021, dimana berdasarkan perjanjian ini CAP telah memperoleh fasilitas kredit modal
           kerja revolving dengan limit sebesar USD 50.000.000 sublimit fasilitas non – cash loan sebesar USD
           50.000.000 dengan tujuan untuk mendukung kebutuhan modal kerja CAP. Fasilitas ini bersifat committed,
           advised dan revolving. Fasilitas ini tidak dijamin (clean basis) (“Fasilitas KMK Mandiri”), dan (b) perjanjian
           pemberian fasilitas non-cash loan dengan limit sebesar USD 50.000.000 sublimit trust receipt USD 50.000.000
           dimana fasilitas ini diberikan untuk menunjang kegiatan usaha CAP, antara lain untuk fasilitas non cash loan
           adalah untuk pembelian/impor bahan baku, barang dagang, dan spare part mesin, serta jaminan pembelian
           gas alam/naphta sesuai dengan Sales and Purchase Agreement, serta kebutuhan modal kerja lainnya,
           sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir pada tanggal 18 Juni 2021. Sedangkan tujuan penggunaan
           Sublimit TR adalah untuk membayar tagihan LC dan SKBN yang telah jatuh tempo. Atas penggunaan fasilitas
           non cash loan dikenakan biaya bunga sebesar LIBOR + marjin tertentu untuk mata uang Dolar Amerika Serikat
           dan JIBOR + marjin tertentu untuk mata uang Rupiah, sedangkan atas penggunaan fasilitas TR dikenakan
           bunga sebesar LIBOR + tertentu untuk mata uang Dollar Amerika Serikat dan JIBOR + tertentu untuk mata
           uang Rupiah (“Fasilitas NCL Mandiri”). Fasilitas KMK Mandiri dan Fasilitas NCL Mandiri berlaku sampai
           dengan 29 Juli 2023.

     (ii) pada tanggal 30 Juli 2018, suatu perjanjian treasury line sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir pada
          tanggal 9 September 2021. Berdasarkan perjanjian tersebut CAP memperoleh (i) fasilitas operasional (FX
          Today, FX Tomorrow, FX Spot, FX Forward, dan FX Option) sebesar USD 20.000.000 yang bersifat
          uncommitted dan advised dan (ii) transaksi Cross Currency Swap (CCS) dan Interest Rate Swap sebesar USD
          350.000.000 yang bersifat uncommitted. Tujuan dari fasilitas ini adalah untuk melakukan transaksi valas dalam
          rangka lindung nilai (hedging) terhadap risiko kurs meliputi transaksi FX Today, FX Tomorrow, FX Spot, FX
          Forward, FX Option dan dapat digunakan untuk melakukan transaksi Cross Currency Swap (CCS) (“Fasilitas
          TL Mandiri”). Adapun Fasilitas TL Mandiri berlaku sampai dengan 29 Juli 2023.

     Perjanjian Sehubungan Penawaran Umum Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap V Tahun
     2022

     CAP telah menandatangani perjanjian perwaliamanatan tanggal 11 Februari 2022 dengan BTN sebagai wali amanat
     sehubungan dengan penerbitan obligasi sebesar Rp1.000.000.000.000 yang terdiri atas 3 seri, yaitu (i) obligasi seri
     A sebesar 860.000.000.000 yang akan jatuh tempo pada tanggal 8 Maret 2027, (ii) obligasi seri B sebesar
     Rp300.000.000.000 yang akan jatuh tempo pada tanggal 8 Maret 2029, dan (iii) obligasi seri C sebesar
     Rp240.000.000.000 yang akan jatuh tempo pada tanggal 8 Maret 2032. Tingkat bunga obligasi adalah tingkat bunga
     tetap sebesar 7,20% per tahun untuk obligasi seri A, 8,10% per tahun untuk obligasi seri B, dan 8,80% per tahun
     untuk obligasi seri C. Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penerbitan obligasi akan digunakan untuk modal kerja
     CAP. Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan
     baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari
     sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang‐undang Hukum Perdata. Berdasarkan
     perjanjian, CAP memiliki kewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis dan menyerahkan akta‐akta yang
     menyetujui perubahan anggaran dasar selambat‐lambatnya 30 hari kerja setelah kejadian tersebut berlangsung
     kepada BTN.

     Perjanjian Sehubungan Penawaran Umum Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap IV Tahun
     2021

     CAP telah menandatangani perjanjian perwaliamanatan tanggal 8 Oktober 2021 dengan BTN sebagai wali amanat
     sehubungan dengan penerbitan obligasi sebesar Rp1.000.000.000.000 yang terdiri atas 3 seri, yaitu (i) obligasi seri
     A sebesar Rp266.950.000.000 yang akan jatuh tempo pada tanggal 29 Oktober 2026, (ii) obligasi seri B sebesar
     Rp581.500.000.000 yang akan jatuh tempo pada tanggal 29 Oktober 2028, dan (iii) obligasi seri C sebesar
     Rp151.550.000.000 yang akan jatuh tempo pada tanggal 29 Oktober 2031. Tingkat bunga obligasi adalah tingkat
     bunga tetap sebesar 7,20% per tahun untuk obligasi seri A, 8,20% per tahun untuk obligasi seri B, dan 9,00% per
     tahun untuk obligasi seri C. Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penerbitan obligasi akan digunakan untuk modal
     kerja CAP. Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
     Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
     dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang‐undang Hukum Perdata.
     Berdasarkan perjanjian, CAP memiliki kewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis dan menyerahkan
     akta‐akta yang menyetujui perubahan anggaran dasar selambat‐lambatnya 30 hari kerja setelah kejadian tersebut
     berlangsung kepada BTN.

     Perjanjian Sehubungan Penawaran Umum Obligasi Chandra Asri Petrochemical I Tahun 2016 Seri B



                                                            61
Page 64
    Berdasarkan Surat No. KSEI ‐23333/JKU/1221 tentang Laporan Pelunasan Pokok dan Pembayaran Bunga Ke‐20
    Obligasi Chandra Asri Petrochemical I Tahun 2016 Seri B, tanggal 22 Desember 2021, yang diterbitkan oleh PT
    Kustodian Sentral Efek Indonesia, Perseroan telah melakukan pelunasan pokok dan pembayaran bunga ke‐20 atas
    Obligasi Chandra Asri Petrochemical I Tahun 2016 Seri B.

    Perjanjian Sehubungan Penawaran Umum Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2018

    Berdasarkan Surat No. KSEI ‐23083/JKU/1221 tentang Laporan Pelunasan Pokok dan Pembayaran Bunga Ke‐12
    Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2018, tanggal 20 Desember 2021, yang
    diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, Perseroan telah melakukan pelunasan pokok dan
    pembayaran bunga ke‐12 atas Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2018.


M. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP PERSEROAN

Per tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki: (i) 1 pabrik yang terletak di Jelapat, Banjarmasin Jl.
Kuin Selatan RT 007 No. 44, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjar Barat, Banjarmasin, Kalimantan Selatan; dan
(ii) 3 pabrik milik Perusahaan Anak (CAP) yang terletak di Jl. Raya Anyer Km. 123, Ciwandan, Cilegon, Banten 42447
dan Jl. Raya Bojonegara, Desa Mangunreja, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten 42557 dimana CAP
mengoperasikan sebuah kompleks petrokimia terintegrasi yang berlokasi di Ciwandan, Cilegon di Provinsi Banten,
Indonesia, yang terdiri dari sebuah naphtha cracker, dua pabrik polyethylene dan tiga jalur produksi polypropylene. Di
dalam Kompleks petrokimia terintegrasi CAP juga mencakup dua pabrik styrene monomer, yang merupakan pabrik
styrene monomer satu-satunya di Indonesia dan dioperasikan oleh SMI, yang terhubung secara langsung dengan
kompleks petrokimia utama di Cilegon melalui saluran pipa. Selain itu, terdapat 1 gedung milik Perusahaan Anak (GI)
yang terletak di Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62 – 63, Jakarta 11410.

Setelah Perseroan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap I Tahun
2021, berikut merupakan penambahan/penyesuaian atas bidang tanah yang dimiliki Perseroan:

                                                                                 Tanggal Berakhirnya
 No.         No. Sertipikat                 Lokasi                Area (M2)                                  Catatan
                                                                                      Sertipikat
  1.   HGB Nomor 2/Desa            Desa Jelapat I, Kecamatan       139.500           1 Juni 2041            Tidak
       Jelapat I                   Tamban, Kabupaten Barito                                                  terdapat
                                   Kuala, Propinsi Kalimantan                                                pembebanan
                                   Selatan                                                                  Digunakan
                                                                                                             untuk Pabrik
  2.   HGB Nomor 6/Desa            Desa Jelapat, Kecamatan         25.130         24 September 2043
       Jelapat                     Tamban, Kabupaten Barito
                                   Kuala, Propinsi Kalimantan
                                   Selatan

  3.   HGB Nomor 20/Desa           Desa Jelapat I, Kecamatan        3.248         24 September 2044         Tidak
       Jelapat I                   Tamban, Kabupaten Barito                                                  terdapat
                                   Kuala, Propinsi Kalimantan                                                pembebanan
                                   Selatan                                                                  Digunakan
                                                                                                             untuk Pabrik
  4.   HGB Nomor 21/Desa           Desa Jelapat I, Kecamatan        8.531         24 September 2024
       Jelapat I                   Tamban, Kabupaten Barito
                                   Kuala, Propinsi Kalimantan
                                   Selatan

  5.   HGB Nomor 19/Desa           Desa Jelapat I, Kecamatan        3.034         24 September 2044
       Jelapat I                   Tamban, Kabupaten Barito
                                   Kuala, Propinsi Kalimantan
                                   Selatan

  6.   HGB Nomor 22/Desa           Desa Jelapat I, Kecamatan        8.928         24 September 2044
       Jelapat I                   Tamban, Kabupaten Barito
                                   Kuala, Propinsi Kalimantan
                                   Selatan

  7.   HGB Nomor 23/Desa           Desa Jelapat I, Kecamatan        7.182         24 September 2044
       Jelapat I                   Tamban, Kabupaten Barito
                                   Kuala, Propinsi Kalimantan
                                   Selatan

  8.   HGB Nomor 24/Desa           Desa Jelapat I, Kecamatan        3.556         24 September 2044
       Jelapat I                   Tamban, Kabupaten Barito




                                                            62
Page 65
                                                                      Tanggal Berakhirnya
No.        No. Sertipikat            Lokasi               Area (M2)                             Catatan
                                                                          Sertipikat
                            Kuala, Propinsi Kalimantan
                            Selatan

 9.   HGB Nomor 25/Desa     Desa Jelapat I, Kecamatan      14.228      24 September 2044
      Jelapat I             Tamban, Kabupaten Barito
                            Kuala, Propinsi Kalimantan
                            Selatan

 10. HGB Nomor 26/Desa      Desa Jelapat I, Kecamatan      8.041       24 September 2044       Tidak
     Jelapat I              Tamban, Kabupaten Barito                                            terdapat
                            Kuala, Propinsi Kalimantan                                          pembebanan
                            Selatan                                                            Digunakan
                                                                                                untuk Pabrik
 11. HGB Nomor 27/Desa      Desa Jelapat I, Kecamatan      16.824      24 September 2044
     Jelapat I              Tamban, Kabupaten Barito
                            Kuala, Propinsi Kalimantan
                            Selatan

 12. HGB Nomor 28/Desa      Desa Jelapat I, Kecamatan      14.875      24 September 2044
     Jelapat I              Tamban, Kabupaten Barito
                            Kuala, Propinsi Kalimantan
                            Selatan

 13. HGB Nomor 29/Desa      Desa Jelapat I, Kecamatan      14.605      24 September 2044
     Jelapat I              Tamban, Kabupaten Barito
                            Kuala, Propinsi Kalimantan
                            Selatan

 14. HGB Nomor 30/Desa      Desa Jelapat I, Kecamatan      12.969      24 September 2044
     Jelapat I              Tamban, Kabupaten Barito
                            Kuala, Propinsi Kalimantan
                            Selatan

 15. HGB Nomor 31/Desa      Desa Jelapat I, Kecamatan      5.360       24 September 2044
     Jelapat I              Tamban, Kabupaten Barito
                            Kuala, Propinsi Kalimantan
                            Selatan

 16. HGB Nomor 32/Desa      Desa Jelapat I, Kecamatan      15.783      24 September 2044
     Jelapat I              Tamban, Kabupaten Barito
                            Kuala, Propinsi Kalimantan
                            Selatan

 17. HGB Nomor 33/Desa      Desa Jelapat I, Kecamatan      19.905      24 September 2044
     Jelapat I              Tamban, Kabupaten Barito
                            Kuala, Propinsi Kalimantan
                            Selatan

 18. HGB Nomor 34/Desa      Desa Jelapat I, Kecamatan      13.098      24 September 2044
     Jelapat I              Tamban, Kabupaten Barito
                            Kuala, Propinsi Kalimantan
                            Selatan

 19. HGB Nomor 38/Desa      Desa Jelapat I, Kecamatan      45.441      24 September 2044
     Jelapat I              Tamban, Kabupaten Barito
                            Kuala, Propinsi Kalimantan
                            Selatan

 20. HGB Nomor 39/Desa      Desa Jelapat I, Kecamatan     468.126      24 September 2026
     Jelapat I              Tamban, Kabupaten Barito
                            Kuala, Propinsi Kalimantan
                            Selatan

 21. HGB Nomor 40/Desa      Desa Jelapat I, Kecamatan     501.256      24 September 2026
     Jelapat I              Tamban, Kabupaten Barito
                            Kuala, Propinsi Kalimantan
                            Selatan




                                                     63
Page 66
N. PERKARA-PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN KOMISARIS
   DAN DIREKSI PERSEROAN

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak, juga Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan dan Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan
dan/atau perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di
lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah
yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan
dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang atau
mengajukan permohonan kepailitan, atau tidak sedang menghadapi somasi, yang dapat mempengaruhi secara berarti
dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak serta menghambat
Penawaran Umum ini.




                                                        64
Page 67
O. ASURANSI

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah melakukan penutupan atas risiko-risiko yang mungkin
dihadapi dengan asuransi, antara lain:

                                       Jangka           Objek              Jenis           Jumlah
     No.   No. Polis   Penanggung                                                                           Premi
                                        Waktu      Pertanggungan    Pertanggungan      Pertanggungan
      1.   10001022    PT Asuransi    18          Gedung            Kebakaran,        Rp 3.000.000.000   Rp 1.139.000
           20200011    Central Asia   Februari    Perseroan yang    petir, ledakan,
           52                         2022 – 18   berlokasi di Jl   dampak dari
                                      Februari    Pierre Tendean    pesawat jatuh,
                                      2023        No. 99,           asap
                                                  Banjarmasin

Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dengan perusahaan asuransi tersebut di atas.

Manajemen Perseroan berkeyakinan bahwa perlindungan asuransi yang dimiliki Perseroan nilai pertanggungannya
cukup untuk menutupi kemungkinan kerugian dari aset yang dipertanggungkan.


P.    KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN
      ANAK

1.    Kegiatan Operasi

CAP

CAP menghasilkan produk-produk berikut ini:
  olefins; terdiri dari ethylene dan propylene serta produk sampingannya, seperti pygas dan mixed-C4;
  polyolefins; terdiri dari polyethylene dan polypropylene;
  styrene monomer serta produk sampingannya, seperti ethyl benzene, toluene dan campuran benzene toluene; dan
  butadiene serta produk sampingannya, seperti raffinate.
  Butene-1 dan Methyl Tertiary Butyl Ether.

CAP menjual produknya ke pelanggan baik di pasar Indonesia maupun regional. CAP adalah satu-satunya produsen
ethylene, styrene monomer, butadiene dalam negeri, salah satu dari dua produsen domestic polypropylene dan
polyethylene dan produsen polypropylene terbesar di Indonesia.

a. Olefins

Produk utama yang dihasilkan oleh naphtha cracker CAP adalah ethylene dan propylene, yang juga dikenal sebagai
olefins. Selama proses produksi olefins CAP, naphtha cracker CAP menghasilkan produk sampingan, termasuk pygas
dan mixed C4.

Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2021, CAP menjual 322KT olefins dan produk sampingan.
30,52% dari penjualan olefins dan produk sampingan CAP berasal dari penjualan kepada pelanggan CAP di Indonesia,
sedangkan sisanya sebanyak 69,48% berasal dari penjualan ekspor.

Ethylene

CAP memiliki perjanjian pengadaan ethylene dengan pelanggan utama, yang sebagian besar merupakan pelanggan
domestik. Perjanjian pengadaan CAP dengan pelanggan utama ini dapat diperpanjang setiap tahun.

Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2021, CAP menjual sekitar 100% dari penjualan ethylene
CAP kepada pelanggan domestik dengan total volume penjualan yang mencapai 65KT.

Propylene

Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021, CAP menjual 27KT.

Pygas

Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2021, CAP menjual pygas sebanyak 230KT dimana
17,65% dari volume penjualan pygas CAP ke SCG.




                                                          65
Page 68
b. Polyolefins

Produk polyolefins CAP terdiri dari polyethylene dan polypropylene. Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2021, CAP menjual 912KT.

Polyethylene

Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021, CAP menjual sekitar 77,48% dari
penjualan polyethylene yang terjual di Indonesia dan untuk periode tersebut CAP menjual sebesar 506KT polyethylene,
dengan berbagai grade.

Polypropylene

Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021, CAP menjual 99,94% dari penjualan
polypropylene kepada pelanggan domestik dan total volume penjualan polypropylene mencapai 406KT.

c. Styrene Monomer dan Produk Sampingan

Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021, CAP menjual 72,32% dari penjualan
styrene monomer kepada pelanggan domestik dengan total volume penjualan yang mencapai 225KT.

d. Butadiene dan Produk Sampingannya

Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021, CAP menjual 59,10%, dari penjualan
butadiene dan produk sampingan butadiene CAP kepada pelanggan domestik dan sisanya kepada pelanggan ekspor
dan CAP menjual 131KT butadiene dan produk sampingan.

e. MTBE dan Butene-1

Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021, CAP menjual 100% dari penjualan
MTBE dan 100% dari penjualan Butene-1 kepada pelanggan ekspor. CAP menjual 49KT MTBE dan 5KT Butene-1.

Bahan baku

Pada saat Informasi Tambahan diterbitkan, tidak terdapat perubahan jenis-jenis bahan baku yang digunakan CAP. Pada
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021, seluruh naphtha, kondensat, dan benzene
yang digunakan CAP dibeli dari eksternal, dan sebagian besar ethylene dan mixed C4 yang digunakan CAP berasal dari
internal. Selama periode yang sama, sekitar 25% dari propylene yang digunakan CAP dibeli dari eksternal, sisanya
berasal dari internal.

Berdasarkan perlakuan akuntansi, hanya naphtha dan benzene yang dikategorikan sebagai "bahan baku". Mengingat
CAP juga memproduksi ethylene, propylene dan mixed C4, CAP mengkategorikannya sebagai "bahan jadi".

a.   Naphtha

Naphtha merupakan bahan baku utama CAP. Untuk mencapai kapasitas produksi penuh, naphtha cracker akan
mengkonsumsi sekitar 2.450KTA naphtha.

Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021, CAP mengkonsumsi 1.739,54KT
naphtha sebagai bahan baku dan CAP membeli 54,37%, dari naphtha sesuai dengan perjanjian jual beli naphtha dengan
perusahaan perantara besar perdagangan minyak bumi dan kebutuhan yang tersisa di pasar spot.

Tabel berikut ini menguraikan pemasok naphtha CAP dan naphtha yang dibeli dari pemasok untuk jangka waktu yang
dinyatakan.


                                                                         30 September 2021
                   Nama Pemasok
                                                         (dalam jutaan US$)                  Persentase
 Saudi Aramco Product Trading Company                          617,00                           55,22
 Marubeni Petroleum Co.Ltd.                                    263,17                           23,55
 Shell International Eastern Trading Co.                       54,70                             4,90
 Mitsubishi Chemical Corporation                               52,32                             4,68
 Abu Dhabi National Oil Company                                38,41                             3,44
 Shell MDS (Malaysia) Sendirian Berhad                         35,74                             3,20
 Konsorsium PT Titis Sampurna                                  35,64                             3,19
 Total Oil Trading SA                                          19,49                             1,74
 PT Surya Mandala Sakti                                         0,95                             0,09
 Saudi Aramco Product Trading Company                          617,00                           55,22
 Total                                                        1.117,42                         100,0%



                                                        66
Page 69
b.   Benzene

Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021, CAP mengkonsumsi 175KT benzene
dimana 10KT dibeli dari grup SCG Chemicals. CAP memperoleh kebutuhan benzene lainnya dari pemasok pihak ketiga
lainnya.

SEGHPL

Operasi Panas bumi Wayang Windu

Operasi Panas bumi Wayang Windu berlokasi di Kabupaten Bandung di Jawa Barat, Indonesia. Sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini, Operasi Panas bumi Wayang Windu terdiri dari dua unit yang dimiliki oleh PT Pertamina
Geothermal Energy (PGE) namun dikuasai dan dioperasikan oleh Star Energy, yang masing-masing mampu
menghasilkan 110 MW dan 117 MW, dari uap air panas yang diambil dari sumur panas bumi yang dibor di Area kontrak
Wayang Windu. Operasi Panas bumi Wayang Windu diakuisisi oleh Star Energy pada tahun 2004.

Tabel berikut menunjukkan matriks fasilitas utama untuk Operasi Panas Bumi Wayang Windu:

                   Keterangan                                 Unit 1                                    Unit 2
 Kapasitas Terpasang (MW)                                      110                                       117
 Tanggal Operasi Komersial (“COD”)                           Juni 2000                                Maret 2009
 Kepemilikan                                                                      Star Energy
 Jenis operasi oleh Star Energy                               Pembangkit listrik tenaga panas bumi terintegrasi

Operasi Panas Bumi Salak

Operasi Panas Bumi Salak berlokasi di Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Bogor di Jawa Barat, Indonesia. Sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini, Operasi Panas Bumi Salak terdiri dari fasilitas lapangan dan fasilitas
pembangkit tenaga listrik yang terdiri dari (i) tiga unit yang dimiliki dan dioperasikan oleh Kontraktor Salak, masing-
masing unit memiliki kapasitas yang dipasang sebesar 65,6 MW dari masing-masing unit dan (ii) tiga unit dimiliki dan
dioperasikan oleh PLN dengan kapasitas terpasang kotor 60 MW dari masing-masing unit. Operasi Panas Bumi Salak
memiliki total kapasitas terpasang kotor sebesar 377 MW.

Tabel berikut menunjukkan matriks fasilitas utama untuk Operasi Panas Bumi Salak:

         Keterangan                Unit 1      Unit 2             Unit 3       Unit 4             Unit 5            Unit 6
 Kapasitas Terpasang (MW)           60(1)       60(1)              60(1)        65,6               65,6              65,6
                                   Maret        Juni                           Oktober           November          November
 COD                                                          Juli 1997
                                   1994        1994                             1997               1997              1997
 Kepemilikan                        PLN         PLN               PLN           PGE                PGE               PGE
 Jenis operasi oleh Kontraktor
                                            Pasokan uap                       Pembangkit listrik tenaga panas bumi terintegrasi
 Salak
(1) Meskipun kapasitas kontrak 55 MW, Star Energy umumnya menyediakan arus uap hingga 60 MW.


Operasi Panas Bumi Darajat

Operasi Panas Bumi Darajat berlokasi di Kabupaten Garut dan Kabupaten Bandung di Jawa Barat, Indonesia. Sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini, Operasi Panas Bumi Darajat mencakup fasilitas lapangan dan fasilitas
pembangkit listrik terdiri dari (i) satu unit dimiliki dan dioperasikan oleh PLN, dengan kapasitas terpasang 55 MW, dan
(ii) dua unit dimiliki dan dioperasikan oleh Star Energy, dengan kapasitas terpasang rata-rata masing-masing 95 MW
dan 121MW. Operasi Panas bumi Darajat memiliki total kapasitas terpasang sebesar 271 MW.

Tabel berikut menunjukkan matriks fasilitas utama untuk Operasi Panas Bumi Darajat:


                Keterangan                       Unit 1                        Unit 2                         Unit 3
 Kapasitas Terpasang (MW)                          55                            95                            121
 Tanggal Operasi Komersial (“COD”)            Oktober 1994                    Juni 2000                      Mei 2007
 Kepemilikan                                      PLN                                      Star Energy
 Jenis operasi oleh Kontraktor Darajat        Pasokan uap                       Pembangkit tenaga listrik panas bumi

SEGHPL menjalankan Operasi Panas Bumi Wayang Windu, Operasi Panas Bumi Salak dan Operasi Panas Bumi
Darajat melalui Badan Usaha Tetap (BUT) masing-masing yaitu untuk Wayang Windu (Star Energy Geothermal
(Wayang Windu) Limited), untuk Salak (Star Energy Geothermal Salak, Ltd; Star Energy Geothermal Salak Pratama,
Ltd.) dan untuk Darajat (Star Energy Geothermal Darajat I, Limited; Star Energy Geothermal Darajat II Limited; PT
Darajat Geothermal Indonesia).




                                                             67
Page 70
2.   Penjualan, Pemasaran dan Pelanggan CAP

Produk CAP dijual sebagai bahan baku utama untuk produksi beraneka ragam produk pelanggan dan industri. CAP
menjual olefins dan produk sampingannya, polyethylene, styrene monomer dan butadiene di pasar dalam negeri dan
luar negeri, dan polypropylene di pasar dalam negeri. Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2021, sebesar 78,2% dari total pendapatan bersih CAP berasal dari penjualan dalam negeri dan sisanya
berasal dari ekspor.

Pelanggan utama

Sebagian besar pelanggan CAP berada di Indonesia. CAP menjual produk CAP kepada berbagai macam pelanggan.
Dengan menghasilkan penjualan dari berbagai pelanggan, CAP yakin bahwa ketergantungan CAP terhadap salah satu
pelanggan relatif tidak ada.

Tabel di bawah ini merupakan rincian pendapatan bersih CAP atas sepuluh pelanggan teratas CAP, yang mewakili
38,6% dari total pendapatan bersih CAP selama periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2021:

                                                                     Pendapatan        Pelanggan
           Pelanggan                         Produk                                                       Lokasi
                                                                      Bersih (%)         Sejak
 PT Akino Wahanamulia             Polyethylene, Polypropylene            7,63             1995           Indonesia
 PT Indonesia SEIA                Polyethylene, Polypropylene            6,54             2015           Indonesia
 PT Trinseo Materials Indonesia   Styrene Monomer, Butadiene             4,67             2004           Indonesia
 PT Synthetic Rubber Indonesia    Styrene Monomer, Butadiene             4,22             2018           Indonesia
 PT Sarana Kimindo Intiplas       Polyethylene, Polypropylene            3,82             1995           Indonesia
 PT Asahimas Chemical             Ethylene                               2,51             1995           Indonesia
 Zhejiang Future Petrochemical                                           2,46             2020              Cina
                                  Polyethylene
 Co Ltd
 PT Panca Budi Niaga            Polyethylene, Polypropylene              2,35             2015           Indonesia
                                Styrene Monomer, Butadiene,              2,28             2009           Singapura
 Integra Petrochemicals Pte Ltd
                                Py-gas
 PT Nusantara Polymer Solutions Polyethylene                             2,14             2018           Indonesia
     Persentase Pendapatan Bersih 10 Pelanggan Teratas                  38,62


3.   Sertifikasi dan Penghargaan

Program pemeliharaan berkala yang dilakukan Perseroan juga memastikan kinerja pabrik dan kendali mutu Perseroan
sesuai dengan pedoman ISO dan Management System Standard lainnya. Tabel di bawah ini menunjukkan beberapa
akreditasi utama terhadap sistem produk dan manajemen Perseroan.

 Akreditasi                                                                            Aplikasi
 LRQA Certification Body
 ISO 9001:2015 (berlaku hingga 29 Oct 2022)                     Sistem manajemen mutu yang diterima oleh Perseroan
                                                                sehubungan dengan operasional pabrik Olefins,
                                                                Polyolefins, Butadiene dan Styrene Monomer.
 ISO 14001:2015 (berlaku hingga 3 Februari 2023)                Sistem manajemen lingkungan yang diterima oleh
                                                                Perseroan sehubungan dengan operasional pabrik
                                                                Olefins, Polyolefins, Butadiene dan Styrene Monomer.
 ISO 45001:2018 (berlaku hingga 23 Desember 2022)               Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja
                                                                yang diterima oleh Perseroan sehubungan dengan
                                                                operasional pabrik Olefins, Polyolefins, Butadiene dan
                                                                Styrene Monomer.
 ISO 50001:2018 (berlaku hingga 12 Desember 2023)               Sistem manajemen energi untuk produksi Ethylene,
                                                                Polypropylene, Polyethylene, Butadiene dan Styrene
                                                                Monomer.



 Kementrian Ketenagakerjaan RI
 SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan               Sertifikasi yang diterima Perseroan terkait manajemen
 Kerja)                                                         keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan PP No.
                                                                50 Tahun 2012 sehubungan dengan operasi pabrik
                                                                Olefins, Polyolefins, Butadiene dan Styrene Monomer.

 BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal)
 Sertifikat "Halal" untuk semua produk plastik (berlaku         Sertifikat yang diterima Perseroan sebagai jaminan yang
 hingga 4 Nov 2025).                                            dapat diberikan ke pelanggan atas kehalalan produk
                                                                polypropylene dan polyethylene perseroan yang
                                                                diperdagangkan.



                                                           68
Page 71
 Akreditasi                                                                           Aplikasi
 LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan Obat-
 obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia)
 Sertifikat Jaminan Halal (berlaku hingga 2 Nov 2025)          Sistem manajemen yang menjaga kesinambungan
                                                               proses produksi secara halal sesuai dengan persyaratan
                                                               HAS:23000.
 STP (Sentra Teknologi Polimer)
 SNI 7808:2012 (Bijih Plastik Polietilena)                     Sertifikat kesesesuaian terhadap produk polyethylene
                                                               Perseroan berdasarkan persyaratan dalam SNI
                                                               7808:2012
 SNI 0594:2011 (Bijih Plastik Polipropilena)                   Sertifikat kesesesuaian terhadap produk polypropylene
                                                               Perseroan berdasarkan persyaratan dalam SNI
                                                               0594:2011
 SNI 8887:2020 (Resin Polietilena untuk Bahan Baku Pipa        Sertifikat kesesesuaian terhadap produk polyethylene
 Bahan Bakar Gas)                                              grade SP4808 Perseroan berdasarkan persyaratan
                                                               dalam SNI 8887:2020
 Ecolabel Type II - Waste Reduction Claim Monomer              Sertifikat kesesuaian yang diterima Perseroan untuk
 Stirena                                                       produk Monomer Stirena terkait pengurangan limbah
                                                               polimer (polistirena) dalam proses produksi monomer
                                                               stirena.

 BBPK (Balai Besar Pulp dan Kertas)
 Ecolabel Type II Degradable Claim – GRENE                     Sertifikat kesesuaian yang diterima Perseroan untuk
                                                               produk HDPE (High Density Poly Ethylene) grade
                                                               SF5008E terkait dapat terurainya produk berdasarkan
                                                               ASTM D-5208 dan D-3826.

 Ecolabel Type II Waste Reduction Claim ASRENE &               Sertifikat kesesuaian yang diterima Perseroan untuk
 TRILENE                                                       produk HDPE (High Density Poly Ethylene) dan
                                                               Polypropylene terkait pengurangan limbah dalam proses
                                                               produksinya.
 RCI (Responsible Care Indonesia)
 Responsible Care Verification                                 Sertifikasi yang diterima Perseroan sebagai bentuk
                                                               keterlibatan dalam asosiasi industri kimia global dan
                                                               ketaatan kriteria Responsible Care yang bertujuan untuk
                                                               terus meningkatkan kinerja keselamatan, kesehatan dan
                                                               lingkungan dalam pekerjaan dan produk.

 Institut Pemeliharaan pabrik Jepang
 Penghargaan "Kategori A" TPM Excellence                       Hasil dari produktivitas, kualitas produk, pengurangan
                                                               biaya, dan peningkatan budaya perusahaan, yang
                                                               diterima oleh SMI untuk pabrik styrene pada tanggal 31
                                                               Januari 2017
 Penghargaan "Kategori A" TPM Excellence                       Hasil dari produktivitas, kualitas produk, pengurangan
                                                               biaya, dan peningkatan budaya perusahaan, yang
                                                               diterima oleh Perseroan untuk pabrik polymer pada
                                                               tanggal 31 Januari 2018
 Penghargaan "Kategori A" TPM Excellence                       Hasil dari produktivitas, kualitas produk, pengurangan
                                                               biaya, dan peningkatan budaya perusahaan, yang
                                                               diterima oleh Perseroan untuk pabrik monomer pada
                                                               tanggal 29 Januari 2019
 Penghargaan Excellence in Consistent                          Hasil dari implementasi TPM secara konsisten untuk
                                                               meningkatkan produktifitas, kwalitas produk, mengurangi
                                                               biaya produksi dan perbaik budaya kerja di SM Plant,
                                                               diterima pada tgl 31 January 2020.


Q. TANGGUNG JAWAB SOSIAL (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY - CSR)

Dalam menjalankan tanggung jawab sosialnya, Perseroan juga memperhatikan pemenuhan kebutuhan pelanggan
sebagai salah satu bagian integral yang mendukung perkembangan usaha Perseroan. Adalah loyalitas pelanggan yang
mendorong Perseroan untuk dapat melangkah ke arah pertumbuhan yang positif. Oleh karena itu, Perseroan senantiasa
berupaya untuk menjalin hubungan yang baik dengan para pelanggannya. Hal ini diwujudkan melalui pemantauan
terhadap kualitas produk serta penerapan pelayanan yang optimal.




                                                          69
Page 72
Bisnis Petrokimia

Chandra Asri berkomitmen untuk mempertahankan posisi sebagai pemimpin pasar, didukung dengan komitmen pada
prinsip triple bottom line: Planet, People, Profit, melalui implementasi strategi ESG (Environmental, Social,
Governance). Bagi kami, memulai perjalanan bisnis berkelanjutan berarti kami terus meningkatkan kinerja dan
menciptakan kehidupan yang harmonis dengan masyarakat sekitar dan lingkungan, untuk mendukung
tercapainya Tujuan Pembangunan Keberlanjutan (SDGs).

Kontribusi positif perusahaan bagi kehidupan masyarakat diwujudkan dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial
perusahaan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan yang dalam pelaksanaannya melibatkan para
pemangku kepentingan. Pada tahun 2021, Chandra Asri kembali membantu masyarakat terdampak COVID-19 dengan
pemberian donasi berupa alat kesehatan kepada fasilitas kesehatan, lembaga pemerintah, dan pelayan publik serta
bantuan langsung berupa sembako untuk penduduk terdampak. Chandra Asri juga melaksanakan program-program
CSR dalam pilar pendidikan, kesehatan, ekonomi dan sosial-lingkungan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
dan mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan. Untuk menetapkan program yang tepat bagi masyarakat, Chandra
Asri melakukan social mapping untuk mengidentifikasi kerentanan serta kebutuhan dari masyarakat sekitar.
Program CSR yang telah dilaksanakan oleh perusahaan antara lain, beasiswa kepada 12 siswa dalam Program
Pendidikan dan Pelatihan Teknisi Industri Kimia (P3TIK) yang bekerja sama degan Industri Anyer Merak
Cilegon/Chemical Manufacturing Association (AMC/CMA). Selanjutnya, beasiswa full tuition untuk jenjang perguruan
tinggi juga diberikan kepada 6 (enam) anak Yatim dan Dhuafa yang berprestasi di sekitar perusahaan. Program Sekolah
Peduli Lingkungan untuk menjadi mitra adiwiyata bagi sekolah sekitar perusahaan, saat ini sebanyak 4 sekolah binaan
telah sukses menjadi Sekolah Adiwiyata di tingkat Kabupaten, Provinsi, dan Nasional. Selanjutnya, program Pos Gizi
untuk intervensi 53 balita gizi buruk dan gizi kurang serta 20 orang ibu hamil yang memiliki anemia dan Kekurangan
Energi Kronik untuk mencegah kematian ibu dan bayi lahir dengan Berat Badan Lahir Rendah (BBLR). Untuk
menyukseskan percepatan vaksinasi, Chandra Asri juga turut serta dalam memfasilitasi masyarakat umum untuk
mendapatkan vaksin dosis pertama dan kedua hal ini dilaksanakan sebagai upaya dalam penanggulangan COVID-19.

Kemudian untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, Chandra Asri mendampingi dan membina kelompok
anyaman di Kampung Cisiram Umbul Kecamatan Anyer, memberdayakan penjahit lokal untuk membuat masker kain
batik Cilegon sebanyak 2.646 pcs yang telah mendapatkan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI), Mmngadakan
pelatihan Safety Inspector bagi para pemuda di Desa Mangunreja untuk menyiapkan SDM lokal yang memiliki
kemampuan dalam bidang pengawasan keselamatan, kesehatan kerja dan pencegahan pencemaran di lingkungan
pabrik. Chandra Asri juga memberdayakan masyarakat pesisir dalam upaya mengurangi sampah laut dengan
implementasi pemilahan sampah di Desa Anyer melalui pembentukan titik bank sampah terutama di area pesisir
Pangaradan. Selanjutnya dalam sosial – lingkungan, untuk menjaga hubungan yang baik dengan masyarakat sekitar
perseroan dengan rutin melakukan kunjungan kepada Pemerintah Desa/Kelurahan, dan juga tokoh masyarakat dan
tokoh agama sebagai sarana silaturahmi dan menginformasikan keberadaan perusahaan di masyarakat. Perseroan
memberikan Zakat, Infaq dan Shodaqoh (ZIS) saat Idul Fitri berupa sembako dan saat Idul Adha perseroan memberikan
75 kambing dan 1 sapi untuk 46 instansi di Kota Cilegon dan Kabupaten Serang serta 40.450 kemasan plastik thin-
walled sebagai wadah kemasan daging kurban, yang terbuat dari salah satu produk Chandra Asri, Polypropylene (PP)
HI50TN. Dalam upaya memberikan infrastruktur yang layak bagi masyarakat di desa terpencil, Chandra Asri
membangun 1 buah jembatan di Cihara, Kabupaten Lebak sepanjang 60 meter untuk mobilitas dan menggerakkan roda
ekonomi masyarakat. Kemudian upaya dalam memperbaiki lingkungan, Chandra Asri telah melakukan rehabilitasi
terumbu karang di Pulau Panjang Kabupaten Serang dengan melakukan transplantasi karang sebanyak 1.270 bibit.
Selain ekosistem laut, Chandra Asri juga memperhatikan ekosistem daratan dengan mengimplementasikan Payment for
Environmental Services (PES) kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) sebagai upaya dalam memelihara tegakan pohon
di area Daerah Aliran Sungai Cidanau. Selain itu, Chandra Asri juga memelihara taman seluas 6,5 ha di Kadubereum,
Kec. Padarincang, Kab. Serang sebagai upaya perlindungan Taman Keanekaragaman Hayati. Chandra Asri bekerja
sama dengan POKDARWIS (Kelompok Sadar Wisata) Putri Gundul Kampung Patikang untuk mengembangkan
Kawasan Edu-ekowisata Mangrove yang mencakup area seluas 9.500 m2 di kawasan Lembur Mangrove, Kampung
Patikang, Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang. Salah satu upaya yang dilakukan adalah
dengan memanfaatkan limbah palet kayu perusahaan untuk perbaikan track jalur ke arah mangrove dan pembangunan
saung edukasi.

Dalam upaya pengelolaan sampah plastik, Chandra Asri turut berkontribusi dengan mendorong implementasi konsep
ekonomi sirkular melalui beberapa program. Chandra Asri berkolaborasi bersama para pemangku kebijakan untuk
mendorong pemanfaatan aspal plastik hingga 42,7 KM pada September 2021, dengan memanfaatkan hingga 31,2 juta
lembar sampah kantong belanja plastik dan berhasil mengelola sampah plastik hingga 234,2 ton dari TPA. Chandra Asri
mendukung program pemilahan sampah dari rumah tangga yang diinisiasi oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta
bernama Jakarta Recycle Center (JRC) di Pesanggrahan melalui kontribusi penyediaan wadah kantong pilah 100% daur
ulang dan materi edukasi untuk sosialisasi p emilahan sampah ke masyarakat. Intervensi tersebut telah berkontribusi
mengurangi sampah terbuang ke TPA hingga 80% dengan total sampah terkelola sebanyak 163,65 ton hingga
September 2021. Selain itu, Chandra Asri memiliki fasilitas pengelolaan sampah binaan yang diberi nama Industri
Pengelolaan Sampah Terpadu – Atasi Sampah, Kelola Mandiri (IPST ASARI) dengan pemberdayaan masyrakat di
wilayah Link. Serdag, Cilegon. Program ini juga diintegrasikan dengan kolaborasi bersama nelayan yang ada di sekitar
Pabrik Chandra Asri untuk mengumpulkan sampah plastik saat mereka pergi melaut. Hingga September 2021, telah
berhasil mengelola sampah plastik sebanyak 7.050 kg dari 177 KK menjadi 3 jenis BBM Plas, yakni Bensin Plas, Minyak
Tanah Plas, dan Diesel Plas.


                                                        70
Page 73
Pada tahun 2021, Chandra Asri berhasil mendapat rekognisi dan penghargaan atas kontribusinya dalam kegiatan CSR,
kontribusi Perusahaan dalam menangani pandemic COVID-19, dan aspek lingkungan. Penghargaan tersebut
diantaranya: TOP CSR Award, Indonesia CSR Award, Indonesia Sustainable Development Goal Award, Anugerah CSR
Award, dan Original Rekor Indonesia.

Bisnis Energi Pembangkit Listrik

Star Energy percaya pada hubungan antara manajemen yang bertanggung jawab secara sosial dan pertumbuhan dan
perkembangan jangka panjang Perseroan. Star Energy mengambil peran aktif dan terkemuka dalam pengembangan
masyarakat dan berinvestasi dalam kesejahteraan ekonomi masyarakat dengan memberikan bantuan kepada
masyarakat setempat di mana ia beroperasi. Star Energy mendukung pengembangan pendidikan berkelanjutan dan
memberikan beasiswa kkepada mahasiswa lokal yang melanjutkan ke perguruan tinggi. Star Energy telah menerima
penghargaan dari Gubernur Jawa Barat sebagai pengakuan atas program CSR/ tanggung jawab sosial yang merupakan
bagian penting dari strategi bisnis yang berkelanjutan.

Star Energy melakukan diskusi dengan tokoh masyarakat tentang ruang lingkup dan fokus program CSR-nya secara
berkala untuk memastikan bahwa ia terus memberikan kontribusi yang efektif kepada masyarakat. Sementara program
CSR Star Energy berubah dari tahun ke tahun, Star Energy akan mempertahankan program-program utama di bidang
pendidikan, pemberdayaan ekonomi dan perlindungan lingkungan.

Sehubungan dengan pendidikan, Star Energy menyediakan beasiswa, membangun sekolah dan memberikan pelatihan
untuk meningkatkan kualitas guru. Sehubungan dengan pemberdayaan ekonomi, Star Energy menyediakan skema
keuangan mikro, seperti peternakan, perkebunan kopi dan ekowisata, untuk meningkatkan ekonomi lokal. Sehubungan
dengan perlindungan lingkungan, Star Energy bekerja sama dengan PTPN VIII, Perhutani dan Taman Nasional Gunung
Halimun Salak dan dinas kehutanan setempat sehubungan dengan upaya reboisasi di daerah-daerah tertentu di sekitar
fasilitas pembangkit listrik. Selain itu, Star Energy memberikan dukungan darurat pada saat dibutuhkan yang disebabkan
oleh banjir, gempa bumi, dan tanah longsor. Star Energy memastikan bahwa penduduk lokal dipekerjakan oleh
kontraktor yang melakukan pekerjaan untuknya. Star Energy telah menanggapi permintaan oleh perwakilan komunitas
lokal untuk peningkatan lapangan kerja komunitas lokal, dan jumlah karyawan lokal saat ini menggambarkan komitmen
berkelanjutan ini. Star Energy berkomitmen untuk memelihara dan mengembangkan hubungan positifnya dengan
masyarakat setempat di mana Operasi Panas Bumi Star Energy berada dan untuk mengadakan diskusi dengan mereka
secara rutin sehubungan dengan permintaan mereka untuk pekerjaan.

Pada tahun 2021, Star Energy membantu program vaksinasi yang dilakukan pemerintah dalam bentuk penyediaan
sarana tempat vaksin, paket sembako dan masker dalam mengatasi pandemi COVID-19. Star Energy juga melakukan
edukasi kepada masyarakat terkait kegiatan UMKM sektor pertanian jamur, pembinaan BUMDES di sektor agrowisata,
pengolahan kopi dan wisaya budaya. Mendukung penguatan penyediaan sarana pendidikan dalam penyediaan literasi
melalui perpustakaan desa. Mendukung pemerintah daerah dalam sosialisasi potensi bencana kepada siswa sekolah
dan masyarakat umum melalui Program KKN UGM secara daring.




                                                         71
Page 74
V.       PENJAMINAN EMISI OBLIGASI

Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap II Tahun 2022 No. 8 tanggal 15 Maret 2022 yang dibuat di hadapan Dedy Syamri,
S.H., Notaris di Jakarta Selatan, para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan para Penjamin Emisi Obligasi yang
namanya tercantum dibawah ini, untuk dan atas nama Perseroan, menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat
dengan jumlah sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan kesanggupan penuh (full
commitment) dan mengikatkan diri untuk membeli sisa Obligasi yang tidak habis terjual dengan harga penawaran pada
tanggal penutupan Masa Penawaran sebesar bagian penjaminannya masing-masing.

Perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang
mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan setelah itu tidak ada lagi perjanjian
yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan perjanjian ini.

Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari penjaminan emisi dalam Penawaran Umum Obligasi ini
adalah sebagai berikut:

                                               Porsi Penjaminan (Rp Miliar)               Jumlah
          Penjamin Pelaksana Emisi                                                                       Persentase
 No.                                                                                   Penjaminan
                  Obligasi                 Seri A        Seri B          Seri C                             (%)
                                                                                        (Rp Miliar)
  1.    PT BCA Sekuritas                   133,60        301,90         71,50             507,00            67,60
  2.    PT BNI Sekuritas                   52,00         139,00         52,00             243,00            32,40
    Total Penjaminan Emisi Obligasi        185,60        440,90         123,50            750,00            100,00

Selanjutnya para Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Penawaran Umum Obligasi ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No.IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
Dalam Penawaran Umum.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak yang memiliki Afiliasi atau terasosiasi
dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.

Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum ini adalah PT BCA Sekuritas.

Metode penentuan Harga Obligasi

Tingkat bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal
(bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing Seri
Obligasi, dan risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi).




                                                          72
Page 75
VI.     LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah sebagai
berikut:

 Konsultan Hukum     :   Assegaf Hamzah & Partners

                         Capital Place, Level 36-38
                         Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 18
                         Jakarta 12710

                         No. STTD                :   STTD.KH-115/PM.2/2018 atas nama Putu Suryastuti
                         Surat Penunjukkan       :   No. 0430/02/17/02/2022 tanggal 25 Februari 2022
                         Keanggotaan             :   Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) No.
                         Asosiasi                    200101
                         Pedoman Kerja           :   Standar Profesi Konsultan Himpunan Hukum Pasar Modal
                                                     Lampiran dari Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar
                                                     Modal No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018.
                         Tugas Pokok             :   Melakukan pemeriksaan dari segi hukum secara independen,
                                                     sesuai dengan norma atau Standar Profesi dan kode etik
                                                     konsultan hukum dan memberikan laporan pemeriksaan dari
                                                     segi hukum atas fakta yang ada mengenai Perseroan yang
                                                     disampaikan oleh Perseroan kepada Konsultan Hukum. Hasil
                                                     pemeriksaan Konsultan Hukum tersebut telah dimuat dalam
                                                     Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum yang merupakan
                                                     penjelasan atas Perseroan dan menjadi dasar dan bagian yang
                                                     tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum yang diberikan secara
                                                     obyektif dan mandiri.

 Notaris             :   Notaris Dedy Syamri, S.H.

                         Gedung Palma One, Lantai 11, Ruang #1106
                         Jl. H.R. Rasuna Said Kav. X-2 No. 4
                         Jakarta 12950
                         Indonesia

                         No. STTD                :   STTD.N-9/PM.22/2018 tanggal 12 Maret 2018 atas nama Dedy
                                                     Syamri, S.H.
                         Surat Penunjukkan       :   No. 019/BP/BOD/III/2022 tanggal 10 Maret 2022
                         Keanggotaan             :   Ikatan Notaris Indonesia No. 0189419710312
                         Asosiasi
                         Pedoman Kerja           :   Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
                                                     dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia
                         Tugas Pokok             :   Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum
                                                     Berkelanjutan dan Penawaran Umum Obligasi, antara lain
                                                     Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian
                                                     Penjaminan Emisi Obligasi, dan Perjanjian Agen Pembayaran.

 Perusahaan          :   PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo)
 Pemeringkat Efek
                         Equity Tower Lantai 30
                         Sudirman Central Business District, Lot.9
                         Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
                         Jakarta 12190

                         Surat Penunjukkan       :   No. 014/BP/BOD/II/2022 tanggal 22 Februari 2022
                         Pedoman Kerja           :   Pedoman Perjanjian Pemeringkatan POJK No. 52/2015
                         Tugas Pokok             :   Mengeluarkan hasil pemeringkatan berupa Peringkat Awal dan
                                                     keputusan akhir atas Peringkat Obligasi setelah secara
                                                     seksama mempertimbangakan seluruh informasi dan
                                                     penjelasan, melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil
                                                     pemeringkatan dan mengeluarkan Peringkat baru apabila terjadi
                                                     perubahan Peringkat sesuai dengan yang telah disyaratkan oleh
                                                     peraturan perundang-undangan yang berlaku.




                                                        73
Page 76
 Wali Amanat          :   PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

                          Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
                          Menara Bank BTN Lantai 18
                          Jl. Gajah Mada No. 1
                          Jakarta Pusat 10130

                          No. STTD                 :   10/STTD-WA/PM/1996 tanggal 14 Agustus 1996
                          Surat Penunjukkan        :   016/BP/BOD/II/2022 tanggal 22 Februari 2022
                          Pedoman Kerja            :   Perjanjian Perwaliamanatan, UUPM dan Pedoman Operasional
                                                       Wali Amanat.
                          Tugas Pokok              :   Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam
                                                       maupun di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian
                                                       Perwaliamanatan, POJK. No. 20/2020 dan ketentuan peraturan
                                                       perundang-undangan yang berlaku.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum ini menyatakan tidak memiliki
hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan Afiliasi pada UUPM.

Sesuai ketentuan dalam POJK No. 19/2020, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. selaku Wali Amanat,
menyatakan bahwa selama menjadi Wali Amanat, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk:
1. Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan PT Barito Pacific Tbk selaku Perseroan;
2. Tidak mempunyai hubungan Kredit dan/atau pembiayaan dengan PT Barito Pacific Tbk selaku Perseroan dalam
   jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah obligasi yang di wali amanati;
3. Menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban PT Barito Pacific Tbk selaku Perseroan kepada
   Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi
   kewajibannya kepada pemegang Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap II Tahun 2022; dan/atau;
4. Tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Barito
   Pacific Tahap II Tahun 2022.




                                                          74
Page 77
VII.      KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“Bank BTN”) telah ditunjuk oleh
Perseroan sebagai Wali Amanat dalam Penawaran Umum Obligasi ini. Dengan demikian, Bank BTN akan bertindak
sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak untuk dan atas
nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum ini sesuai dengan ketentuan UUPM.

Berdasarkan:
- Surat pernyataan No.106/FICD/FS/III/2022 tanggal 14 Maret 2022, Wali Amanat menyatakan selama menjadi Wali
   Amanat sebagaimana diatur dalam POJK No.19/2020:
   1) Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan PT Barito Pacific Tbk;
   2) Tidak mempunyai hubungan Kredit dan/atau pembiayaan dengan PT Barito Pacific Tbk dalam jumlah lebih dari
        25% (dua puluh lima persen) dari jumlah obligasi yang diwaliamanati;
   3) Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku
        kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat,
        sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific
        Tahap II Tahun 2022;
   4) Tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan II
        Barito Pacific Tahap II Tahun 2022.
-    Surat pernyataan No.105/FICD/FS/III/2022 tanggal 14 Maret 2022 Wali Amanat menyatakan telah melakukan due
     diligence terhadap Perseroan atas rencana penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap II Tahun 2022,
     sebagaimana diatur dalam POJK No.20/2020.

1.   Riwayat Singkat

Bank BTN pertama kali didirikan dengan nama Postpaarbank sebagaimana diumumkan dalam Staatsblad van
Nederlandsch-Indie No. 653 Tahun 1934 yang kemudian berganti nama menjadi Bank Tabungan Pos berdasarkan
Undang-undang Darurat No. 9 Tahun 1950 jo Undang-undang No. 36 Tahun 1953. Bank Tabungan Pos kemudian
menjadi Bank Tabungan Negara berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 juncto Undang-Undang No.20 Tahun
1968 tentang Bank Tabungan Negara.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.24 tanggal 29 April 1992 tentang Penyesuaian Bentuk
Hukum Bank Tabungan Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Bank Tabungan Negara disesuaikan bentuk
hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.9 Tahun 1969
dan Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun
1972. Dengan disesuaikannya bentuk hukum Bank Tabungan Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
sebagaimana dimaksud di atas, berdasarkan Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank Tabungan
Negara beralih menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Bank Tabungan Negara.

Bank BTN memperoleh ijin untuk beroperasi sebagai bank umum berdasarkan Surat Bank Indonesia No. 22/9/Dir/UPG
tanggal 29 April 1989, dan ijin sebagai bank devisa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.
27/55/KEP/DIR tanggal 23 September 1994.

Anggaran Dasar Bank BTN yang termuat dalam Akta Pendirian telah mengalami beberapa kali perubahan, antara lain
berdasarkan Akta No. 90 tanggal 21 Juni 2017 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, SH, Notaris di Jakarta
sebagaimana pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima oleh Menkumham No. AHU-AH.01.03-
0154452 tanggal 20 Juli 2017 dan telah mendapat persetujuan perubahan anggaran dasar melalui Keputusan
Menkumham No. AHU-0014846.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 20 Juli 2017, yang berisikan mengenai penyusunan
kembali seluruh ketentuan dalam anggaran dasar sehubungan program Kementerian BUMN untuk melakukan
standarisasi anggaran dasar BUMN terbuka yang kemudian dilakukan perubahan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum pemegang Saham tahunan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk No.08 tanggal 08 April
2021, dibuat di hadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta dan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar telah diterima dan di catat di dalam Sistem Administrasi Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor:AHU-AH.01.03-0288922 tanggal 04 Mei 2021 yang berisikan
mengenai penyusunan kembali seluruh ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian pada
POJK No.14/POJK.04/2019, POJK No.15/POJK.04/2020 dan POJK No.16/POJK.04/2020. Adapun terkait perubahan
susunan Dewan Komisaris dan Direksi Bank BTN berdasarkan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk No. 04 tanggal 02 Maret 2022 yang dibuat di hadapan Ashoya
Ratam, SH., MKn., Notaris di Jakarta Selatan.

2.   Permodalan

Berdasarkan Surat Keterangan Daftar Pemegang Saham BTN yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro
Administrasi Efek No. DE/III/2022-2743 tanggal 2 Maret 2022 perihal Laporan Bulanan, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham terakhir Bank BTN per 28 Februari 2022 adalah sebagai berikut :




                                                           75
Page 78
                                                                 Nilai Nominal Rp500 per lembar Saham
                  Uraian dan Keterangan                          Jumlah Lembar Jumlah Nilai Saham                       Persentase
                                                                      Saham         Nominal (Rp Juta)                 Kepemilikan(%)
     Modal Dasar
         -   Saham Seri A Dwiwarna                                              1                             0                     0,00
         -   Saham Biasa Atas Nama Seri B                          20.478.431.999                    10.239.216                   100,00
     Jumlah Modal Dasar                                            20.478.432.000                    10.239.216                   100,00
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
         -   Saham Seri A Dwiwarna
     Pemerintah                                                                     1                            0                   0,00
         -   Saham Seri B
         1. Pemerintah                                              6.353.999.999                      3.177.000                   60,00
         2. Masyarakat                                              4.236.000.000                      2.118.000                   40,00
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
     Penuh                                                         10.590.000.000                      5.295.000                  100,00
     Sisa Saham dalam Portepel
         -     Saham Seri A Dwiwarna                                            -                              -
         -     Saham Seri B                                         9.888.432.000                      4.944.216
     Total Saham dalam Portepel                                     9.888.432.000                      4.944.216

3.   Pengurus dan Pengawasan

     Susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir sebagaimana dimuat dalam Risalah Rapat Umum Pemegang
     Saham Tahunan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk No. 04 tanggal 02 Maret 2022 yang dibuat di hadapan
     Notaris Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris:

     Komisaris Utama / Independen                       :      Chandra Hamzah
     Wakil Komisaris Utama / Independen                 :      Iqbal Latanro
     Komisaris                                          :      Heru Budi Hartono
     Komisaris                                          :      Andin Hadiyanto
     Komisaris                                          :      Herry Trisaputra Zuna *)
     Komisaris                                          :      Himawan Arief Sugoto *)
     Komisaris Independen                               :      Armand Bachtiar Arief
     Komisaris Independen                               :      Ahdi Jumhari Luddin
     Komisaris Independen                               :      Sentot Achmad Sentausa *)

     Direksi:

     Direktur Utama                                                  :   Haru Koesmahargyo
     Wakil Direktur Utama                                            :   Nixon Lambok Pahotan Napitupulu *)
     Direktur Consumer                                               :   Hirwandi Gafar
     Direktur Finance                                                :   Nofry Rony Poetra
     Direktur Human Capital, Compliance and Legal                    ;   Eko Waluyo
     Direktur Assets Management                                      :   Elisabeth Novie Riswanti
     Direktur Distribution and Funding                               :   Jasmin
     Direktur IT and Digital                                         :   Andi Nirwoto
     Direktur Risk Management                                        :   Setiyo Wibowo
     *) Berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkenaan dengan fit & proper test dan memenuhi peraturan
     perundangan-undangan yang berlaku.

4.   Kegiatan Usaha

     Bank BTN selaku Bank Umum menjalankan usaha di bidang perbankan dalam arti seluas-luasnya dengan visi
     “Menjadi The Best Mortgage Bank di Asia Tenggara pada tahun 2025” dan misi antara lain secara aktif mendukung
     pemerintah dalam memajukan kesejahteraan masyarakat Indonesia melalui kepemilikan rumah, mewujudkan
     kehidupan yang diimpikan jutaan rakyat Indonesia melalui penyediaan rumah yang layak dan menjadi mitra
     keuangan bagi para pemangku kepentingan dalam ekosistem perumahan dengan menyediakan solusi menyeluruh
     dan layanan terbaik melalui inovasi digital.

     Pada tahun 1974 Bank BTN ditunjuk Pemerintah sebagai satu-satunya institusi yang menyalurkan Kredit Pemilikan
     Rumah (KPR), sejalan dengan program Pemerintah yang menggalakkan program perumahan untuk rakyat. Saat
     ini Bank BTN mengemban tugas dari Pemerintah sebagai Bank yang melaksanakan Program Sejuta Rumah dalam
     rangka membantu seluruh masyarakat mendapatkan rumah.




                                                                    76
Page 79
Bank BTN mencatatkan saham perdana pada 17 Desember 2009 di Bursa Efek Indonesia, dan menjadi bank
pertama di Indonesia yang melakukan Sekuritisasi Aset KPR melalui pencatatan transaksi Kontrak Investasi
Kolektif-Efek Beragun Aset (KIK-EBA).

Bank BTN menjalankan one stop Solutions di sektor perumahan dengan tujuan memberikan hasil terbaik kepada
pemangku kepentingan dan senantiasa konsisten dalam menjalankan fokusnya sebagai pemimpin pembiayaan
perumahan. Sejalan dengan komitmen Bank BTN untuk memperkokoh dominasi bisnis di sektor perumahan,
didukung organisasi yang solid dan sumber daya manusia yang memiliki kapasitas dan kompetensi tinggi, Bank
BTN terus mengembangkan transformasi digital banking untuk mengembangkan potensi pasar yang ada.

Di tahun 2020, di tengah pandemi COVID-19 Bank BTN mampu melalui tantangan dengan kerja sama yang solid,
disiplin kerja dan fokus terhadap pencapaian target dan strategi yang tepat. Dengan menjalani visi utamanya
menjadi Best Mortgage Bank in South East Asia, diperkuat dengan mengusung budaya AKHLAK yang terdiri dari
amanah, kompeten, harmoni, loyal, adaptif dan kolaboratif. Pandemi ini menjadi motivasi untuk memacu kinerja
dalam memperbaiki dan meningkatkan business processs serta mengembangkan sejumlah strategi meningkatkan
pelayanan perbankan kepada nasabah melalui berbagai inovasi digital yaitu new BTN Mobile Banking, Portal BTN
Properti, Portal Rumah Murah BTN, BTN Solusi dan Program Batara Spekta. Selain itu Bank BTN juga mendukung
Pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi, sebagai mitra Pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial dan
stimulus untuk menunjang perekonomian masyarakat. Diantaranya yaitu pemberian subsidi bunga kredit umum
KPR serta restrukturisasi kredit.

Pada tahun 2020, Bank BTN memperoleh sertifikat SNI ISO 37001:2016 di bidang kredit komersial dan pengadaan
untuk Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Selain itu, Bank BTN juga berhasil memperoleh penghargaan antara
lain, Indonesia Best Bank Capital Bond dalam The Asset Country Awards 2020, Top Brand Award 2020 dengan
produk KPR Gaesss For Millenial, predikat Bankers of The Year 2020 bagi Direktur Utama Bank PT Bank Tabungan
Negara (Persero) Tbk., serta CNBC Indonesia Award: The Most Inspiring Banks untuk kategori “The Best Bank In
Mortgage Market” karena mencatatkan prestasi mempertahankan kinerja 2020 positif di tengah tantangan pandemi
COVID-19.

Bank BTN telah mengembangkan berbagai produk dan menambah layanan digital berbasis digital banking seperti
yang telah lama berjalan Cash Management BTN dan pembukaan Smart Branch Bank BTN yang dilengkapi
beragam layanan untuk memfasilitasi kebutuhan nasabah yang berbasis digital. Bank BTN sebagai pemeran utama
dalam program sejuta rumah konsisten melakukan pengembangan Digital Housing Ecosystem, layanan Direct
Digital Bank dan memperkuat kapabilitas organisasi serta memperkokoh pilar – pilar enabler untuk pertumbuhan
bisnis yang efisien. Melangkah ke depan Bank BTN menapaki fase transformasi Global-Playership yang mampu
membawa produk dan layanan Bank BTN beroperasi sesuai standar layanan internasional dan kelas dunia.

Tiga produk utama Bank BTN, yakni consumer banking, commercial banking dan perbankan Syariah. Untuk
nasabah dari setiap jenis layanan perbankan ini, Bank BTN menyediakan pinjaman, pendanaan, dan layanan jasa
yang ditargetkan dapat memenuhi kebutuhan berbagai kelompok nasabah tersebut.

Layanan consumer banking Bank BTN ditujukan untuk seluruh lapisan masyarakat yaitu produk kredit perumahan
(KPR), apartemen (KPA), dan kredit lainnya. Consumer banking juga menyalurkan layanan kredit dan perbankan
jenis lainnya kepada nasabah, seperti kredit multiguna dengan rumah sebagai jaminan dan kredit tanpa agunan.
Bank BTN juga menawarkan produk pendanaan seperti giro, tabungan, dan deposito berjangka.

Layanan commercial banking Bank BTN termasuk kredit konstruksi, kredit modal kerja, kredit investasi dan kredit
komersial lainnya, serta kredit usaha kecil dan menengah (UKM). Bank BTN juga menawarkan produk pendanaan
seperti giro dan deposito berjangka.

Bank BTN syariah menawarkan produk jasa, pembiayaan dan pendanaan komersial maupun konsumer yang
sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam.

Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, Bank BTN selama 3 tahun terakhir berperan aktif antara lain
sebagai Wali Amanat dalam penerbitan:

 Obligasi Berkelanjutan IV BFI Tahap II Tahun 2019;
 Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap III Tahun 2019;
 Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap III Tahun 2019;
 Obligasi Berkelanjutan IV BFI Tahap II Tahun 2019;
 Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2019;
 Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap II Tahun 2019;
 Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap IV Tahun 2019;
 Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap IV Tahun 2019;
 Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap V Tahun 2019;
 Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap V Tahun 2019;
 Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap I Tahun 2019;


                                                    77
Page 80
      Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap VI Tahun 2020;
      Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap VI Tahun 2020;
      Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung Tahap II Tahun 2020;
      Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap II Tahun 2020;
      Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2020;
      Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap VII Tahun 2020;
      Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2020;
      Obligasi Berkelanjutan IV PLN Tahap I Tahun 2020;
      Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV PLN Tahap I Tahun 2020;
      Obligasi Berkelanjutan IV BFI Tahap III Tahun 2020;
      Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap III Tahun 2020;
      Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2020;
      Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II BJB Tahap II Tahun 2020;
      Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2021;
      Obligasi Berkelanjutan V BFI Tahap I Tahun 2021;
      Obligasi Berkelanjutan V BFI Tahap II Tahun 2021;
      Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap I Tahun 2021;
      Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap IV Tahun 2021; dan
       Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank BJB Tahap I Tahun 2021.

5.   Kantor Cabang

     Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional Bank BTN terus meluas sebagai berikut :
      Jaringan Perbankan Konvensional :
         Bank BTN telah memiliki 1 Kantor Pusat, 6 Kantor Wilayah, 79 Kantor Cabang, 543 Kantor Cabang Pembantu
         (KCP), 58 Kantor Fungsional, 2 Kantor Pos Online / Kantor Layanan Setara KCP (KLKCP), dan 51 KCP
         Moblie (MKK) 2.115 ATM di seluruh Indonesia, serta menyediakan akses jaringan lebih dari 80.000 jaringan
         ATM Link, ATM Bersama, ATM Alto, ATM MEPS dan ATM Prima.
      Jaringan Perbankan Syariah :
         29 Kantor Cabang Syariah, 61 Kantor Cabang Pembantu Syariah, 7 Kantor Kas Syariah dan 12 Payment
         Point Syariah.

6.   Tugas Pokok Wali Amanat

     Sesuai dengan POJK No. 19/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam akta Perjanjian Perwaliamanatan, tugas
     pokok Wali Amanat antara lain adalah :

     a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
        Perjanjian Perwaliamanatan, POJK No.20/2020 dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
        Negara Republik Indonesia;
     b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a
        sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan dan mulai berlaku efektif pada saat
        Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
     c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang
        berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan;
     d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan
        kepada OJK.

7.   Penggantian Wali Amanat

     i.      Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, Wali Amanat dapat mengajukan permohonan berhenti dari
             kedudukannya sebagai Wali Amanat secara tertulis kepada Perseroan dengan menyebutkan alasannya secara
             tertulis. Atas hal pengunduran diri tersebut Perseroan wajib menyelenggarakan RUPO untuk melaporkan
             kepada Pemegang Obligasi, menunjuk Wali Amanat pengganti dan wajib menyelenggarakan RUPO untuk
             melaporkan kepada Pemegang Obligasi mengenai rencana pengunduran diri Wali Amanat dan mengajukan
             penunjukan wali amanat pengganti yang harus siap memangku jabatannya pada saat efektifnya pengunduran
             diri Wali Amanat yang bersangkutan. Penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab antara lain
             sebagai berikut:

          a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan
             ketentuan peraturan perundang-undangan;
          b. Ijin usaha bank umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
          c. Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
          d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum
             tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-
             undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;



                                                          78
Page 81
     e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum
        tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
     f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
        keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor jasa keuangan;
     g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan di
        sektor jasa keuangan;
     h. Atas permintaan para Pemegang Obligasi melalui RUPO sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian
        Perwaliamanatan;
     i. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat, kecuali
        hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;
     j. Timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020;
        atau
     k. Atas permintaan Wali Amanat, dengan ketentuan sebagaimana tersebut dalam Pasal 3.7.(5) Perjanjian
        Perwaliamanatan.

     ii. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:

     a. Obligasi telah dilunasi baik Pokok Obligasi, Bunga Obligasi termasuk Denda (jika ada), dan Wali Amanat telah
        menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran
     b. Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
     c. tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo Pokok
        Obligasi;
     d. setelah diangkatnya wali amanat baru.

8.   Laporan Keuangan

Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data Laporan keuangan Bank BTN untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2021 yang tidak diaudit dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31
Desember 2020 dan 31 Desember 2019 diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja
(member of Ernst & Young Global) yang juga disajikan dalam Informasi Tambahan ini berdasarkan standar audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.

Laporan Posisi Keuangan – Konsolidasi
                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                     30 September                       31 Desember
                 Keterangan
                                                        2021**                   2020                  2019*
 ASET
 Kas                                                          1.244.075            1.429.426            1.369.167
 Giro pada Bank Indonesia                                    10.269.775           11.107.672           15.512.329
 Giro pada bank lain – neto                                   3.073.808            3.215.321              747.869
 Penempatan pada Bank Indonesia dan bank
   lain – neto                                             20.032.943             19.830.433           11.097.193
 Efek-efek- neto                                            2.358.079              3.203.966            8.084.671
 Obligasi Pemerintah                                       46.053.384             56.287.751           11.053.601
 Tagihan swap suku bunga – neto                                     -                      -                    -
 Efek-efek yang dibeli dg janji dijual kembali              6.278.643                954.955            1.875.221
 Kredit yang diberikan – neto                             230.936.041            222.900.180          226.786.631
 Pembiayaan/piutang syariah – neto                         25.991.451             24.153.040           22.922.362
 Tagihan spot suku bunga                                            -                      -                    -
 Tagihan Akseptasi                                            128.556                194.678              487.052
 Aset pajak tangguhan – neto                                2.136.616              1.972.393              629.105
 Aset tetap – neto                                          5.664.822              5.818.445            5.400.658
 Bunga yang masih akan diterima                             8.765.130              6.285.574            3.210.772
 Aset lain-lain                                             5.061.134              3.784.186            2.600.197
 Total Aset                                               368.055.555            361.208.406          311.776.828

 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS
 Liabilitas segera                                          6.433.753              4.765.276            1.999.183
 Simpanan dari nasabah                                    269.247.645            259.149.814          206.905.692
 Simpanan dari Bank Lain                                       31.671                 29.880            4.509.238
 Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli
   kembali                                                            -                    -              935.000
 Liabilitas Akseptasi                                           128.624              196.071              487.052
 Liabilitas Derivatif                                             7.640               22.787                    -
 Surat-surat berharga yang diterbitkan – neto                12.360.565           15.810.466           19.783.552
 Pinjaman yang diterima                                      21.948.746           23.807.138           22.465.657
 Bunga yang masih harus dibayar                                 526.087              726.914              630.002


                                                        79
Page 82
                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                        30 September                          31 Desember
                   Keterangan
                                                           2021**                    2020                        2019*
 Liabilitas Imbalan Kerja dan lain-lain                       7.544.207                6.666.875                  5.736.637
 Pinjaman Subordinasi                                         7.276.448               10.194.432                  5.999.669
 Total Liabilitas                                           325.512.722              321.376.142                269.451.682

 Simpanan Nasabah                                                 21.959.221          19.841.104                 18.477.539
 Simpanan dari Bank Lain                                               8.282               3.315                     11.421
 Total Dana Syirkah Temporer                                      21.967.503          19.844.419                 18.488.951

 EKUITAS
 Modal ditempatkan dan disetor penuh                               5.295.000               5.295.000               5.295.000
 Tambahan modal disetor                                            2.054.454               2.054.454               2.054.454
 Opsi Saham                                                                -                       -                       -
 Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi
   atas efek-efek dan Obligasi Pemerintah                            92.549                1.100.019                  11.460
   yang tersedia untuk dijual – neto

 Pengukuran kembali
 Surplus Revaluasi Aset Tetap                                      (458.952)           (531.674)                          -
 Saldo laba telah ditentukan penggunaannya                         8.606.556           7.004.198                 12.995.995
 Saldo laba belum ditentukan penggunaannya                         1.672.134           1.759.096                    366.002
 Total Ekuitas                                                    20.575.330          19.987.845                 23.836.195
 Total Liabilitas, Dana Shirkah Temporer
                                                              368.055.555            361.208.406                311.776.828
   dan Ekuitas
*) Implementasi PSAK 71
**) Tidak diaudit

Laporan Laba Rugi – Konsolidasi
                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                    30 September                             31 Desember
             Keterangan
                                               2021**          2020**                   2020           2019*
 Pendapatan bunga dan bagi hasil               18.554.978       18.704.818             25.105.780      25.719.874
 Beban bunga dan bonus
                                               (9.948.172)           (12.086.628)     (16.191.937)              (16.758.073)
 Pendapatan bunga dan Bagi Hasil –
   neto                                         8.606.266               6.618.190           8.913.843              8.961.801
 Pendapatan operasional lainnya                 1.808.459               1.622.262           2.514.607              2.109.852
 Penyisihan kerugian penurunan nilai
   kerugian aset keuangan dan non-
   aset keuangan                               (2.029.553)            (1.596.395)      (2.258.479)               (3.486.665)
 Beban operasional lainnya
                                               (6.249.707)            (5.218.021)      (6.835.902)               (7.063.215)
 Laba Operasional                                2.134.632              1.424.041        2.330.285                   521.773
 Pendapatan        (beban)  bukan
    operasional – neto                            (85.502)                (16.139)            (59.428)             (110.711)
 Laba sebelum manfaat pajak                     2.049.130               1.407.902           2.270.857                411.062
 Manfaat (beban) pajak                          (533.734)               (288.080)           (668.499)              (201.799)
 Laba tahun berjalan                            1.515.396               1.119.822           1.602.358                209.263
 Pendapatan (beban) komprehensif
    lain                                         (927.911)               394.267             750.353                 348.069
 Laba komprehensif selama tahun
    berjalan                                      587.485               1.514.089           2.352.711                557.332
 Laba bersih per saham dasar (nilai
    penuh)                                             143                     106                151                      20
*)implementasi PSAK 71
**) Tidak diaudit

9.   Informasi

Alamat Wali Amanat:
                                      PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
                                  Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
                                                  Menara BTN Lantai 18
                                                   Jl. Gajah Mada No. 1


                                                             80
Page 83
       Jakarta Pusat 10130, Indonesia
        Tel.: (021) 633-6789 ext. 1847
           Website : www.btn.co.id
        e-mail : trustee.btn@gmail.com
Untuk Perhatian : Financial Services Department




                      81
Page 84
VIII.   TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
Sehubungan dengan anjuran Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk
mengurangi interaksi sosial dan menjaga jarak aman (social distancing), maka Perseroan dan Penjamin Emisi Obligasi
menetapkan langkah-langkah antisipasi sehubungan dengan proses atau mekanisme pemesanan dan pembelian
Obligasi Perseroan selama masa Penawaran Umum sebagai berikut:

1.   Pemesan Yang Berhak

     Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
     serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli
     Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yuridiksi setempat.

2.   Pemesanan Pembelian Obligasi

     Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
     (“FPPO”) yang disiapkan untuk keperluan ini yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana
     tercantum pada Bab IX dalam Informasi Tambahan ini, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) atau bentuk elektronik
     (softcopy) melalui email. Setelah FPPO diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO
     tersebut wajib disampaikan kembali, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) atau bentuk elektronik (softcopy) melalui
     e-mail, kepada Penjamin Emisi Obligasi dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.
     Pemesanan wajib dilengkapi dengan tanda jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar dan
     perubahannya yang memuat susunan pengurus terakhir bagi badan hukum). Pemesanan yang telah diajukan tidak
     dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-
     ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.

3.   Jumlah Minimum Pemesanan

     Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu
     Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

4.   Masa Penawaran Umum Obligasi

     Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 28 Maret 2022 dan ditutup pada tanggal 29 Maret 2022 pukul
     16.00 WIB.

5.   Pendaftaran Obligasi Ke Dalam Penitipan Kolektif

     Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI berdasarkan
     Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya
     Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi ini berlaku ketentuan sebagai berikut:
     a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan
        untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan
        secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan
        dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi;
     b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti
        pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan
        yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
     c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
        selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;
     d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
        pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO (kecuali Obligasi
        yang dimiliki Perseroan dan/atau Anak Perusahaan dan/atau Perusahaan Afiliasi), serta hak-hak lainnya yang
        melekat pada Obligasi;
     e. Pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan jumlah pokok Obligasi dan/atau pembayaran hak-hak lain atas
        Obligasi (jika ada) akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada
        Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun
        pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen
        Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi
        berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi
        yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang memiliki Obligasi pada 4 (empat) Hari Kerja
        sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;
     f. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
        Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan
        oleh KSEI atau sesuai dengan ketentuan KSEI, dan wajib menyerahkan asli KTUR yang diterbitkan KSEI
        kepada Wali Amanat;



                                                         82
Page 85
     g. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
        dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja atau sesuai dengan ketentuan KSEI sebelum tanggal
        penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
        pemberitahuan dari Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang
        penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja
        setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
     h. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening Efek di
        Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.

6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi

     Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
     selama jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi Obligasi, pada tempat dimana FPPO
     diperoleh, baik dalam bentuk hardcopy atau dalam bentuk softcopy yang disampaikan melalui email.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi

     Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
     kembali satu tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya, baik secara hardcopy atau softcopy melalui email,
     sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi
     tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.

8.   Penjatahan Obligasi

     Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan
     akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminan masing-masing dengan persetujuan
     dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan
     dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.
     Tanggal Penjatahan adalah tanggal 30 Maret 2022.

     Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari 1 (satu) formulir
     pemesanan Efek untuk setiap Penawaran Umum. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek dan terbukti bahwa
     Pihak tertentu mengajukan pemesanan Efek melalui lebih dari 1 (satu) formulir pemesanan untuk setiap Penawaran
     Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan, Manajer Penjatahan hanya
     dapat mengikutsertakan 1 (satu) formulir pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang
     bersangkutan.

     Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada Otoritas Jasa
     Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Tanggal Penjatahan.

     Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum ini adalah PT BCA Sekuritas, akan menyampaikan laporan hasil
     pemeriksaan akuntan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
     berpedoman kepada Peraturan No. VIII.G.12 dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
     berakhirnya masa Penawaran Umum.

9.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi

     Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan dan Penjamin Emisi Obligasi harus segera
     melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin
     Pelaksana Emisi Obligasi, selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret 2022 (in good funds) ditujukan pada
     rekening di bawah ini:

                        PT BNI Sekuritas                                      PT BCA Sekuritas
              PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                           Bank Central Asia
                     Cabang: Mega Kuningan                                     Cabang Thamrin
                    No Rekening: 899-999-8875                             No. Rekening: 206-353-2223
                  Atas Nama: PT BNI Sekuritas                            Atas Nama: PT BCA Sekuritas

     Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
     dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.

10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik

     Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 1 April 2022. Perseroan wajib menerbitkan
     Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberikan instruksi kepada KSEI untuk
     mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek sesuai dengan data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi
     yang diserahkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.



                                                        83
Page 86
    Dalam hal terjadi keterlambatan dalam penerbitan Sertifikat Jumbo Obligasi yang mengakibatkan terlambatnya
    pemberian instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
    Obligasi di KSEI melalui KSEI maka Perseroan wajib membayar denda sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat
    Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi per tahun dari jumlah uang hasil Emisi yang telah diterima oleh
    Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran.

11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi

    Dalam hal suatu pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya maka:
    a.  Uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana
        Emisi Obligasi atau Perseroan maka Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau
        Perseroan yang telah menerima uang pemesanan wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada
        para pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Tanggal Penjatahan.
    b.  Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi
        Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan wajib membayar kepada para pemesan denda
        sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat suku Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi per tahun, untuk
        tiap hari keterlambatan. Denda dikenakan sejak hari ke-3 (ke-tiga) setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan
        Emisi Obligasi yang dihitung secara harian.
    c.  Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
        mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan tersebut, maka Perseroan dan/atau
        Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga
        dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
    d.  Pengembalian uang apabila pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
        Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, berlaku
        ketentuan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, dan huruf c pada poin ini, namun apa bila uang
        pemesanan telah diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggung
        jawab Perseroan yang pengembaliannya melalui KSEI, dengan demikian Perseroan membebaskan Penjamin
        Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dari segala tanggung jawabnya.

12. Lain-Lain

    Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
    keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.




                                                        84
Page 87
IX.     PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
        PEMBELIAN OBLIGASI

Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh dalam bentuk softcopy melalui email
selama tanggal Penawaran Umum Obligasi dari tanggal 28 – 29 Maret 2022 melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
berikut ini:

                                  PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI

                   PT BNI Sekuritas                                       PT BCA Sekuritas
         Sudirman Plaza Indofood Tower Lt. 16                     Menara BCA Grand Indonesia Lt. 41
             Jl. Jend.Sudirman Kav. 76-78                               Jl. M.H. Thamrin No. 1
                     Jakarta 12910                                           Jakarta 10310
               Telepon: (021) 2554 3946                               Telepon: (021) 2358 7222
               Faksimili: (021) 5793 6942                             Faksimili: (021) 2358 7290
            Email: ibdiv@bnisekuritas.co.id                          Email: cf@bcasekuritas.co.id




                                                      85
Page 88
X.   PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




                                86

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.44 MB
Published27 Mar 2025
Pages88
Characters455,658
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 220 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT BNI Sekuritas p.1 ×5
linked org BCA Sekuritas p.1 ×5
linked org Marigold Resources Pte. Ltd. p.11 ×5
linked — Compagnie Financiere Michelin p.11 ×2
linked org Pertamina Geothermal Energy p.11 ×2
linked org Star Energy Geothermal Darajat II p.11 ×2
linked org Star Energy Geothermal Salak p.11 ×4
linked org Bangkok Bank Public p.32 ×4
linked person Lim Chong Thian p.39 ×3
linked person Salwati Agustina p.39 ×3
linked person Henky Susanto p.39 ×4
linked person Agus Salim Pangestu · Direktur Utama p.39 ×4
linked person Rudy Suparman p.39 ×3
linked person David Kosasih p.39 ×3
linked person Diana Arsiyanti · Sekretaris Perusahaan p.39 ×5
linked org Astra International Tbk p.39 ×2
linked org Fajar Surya Wisesa Tbk p.39 ×2
linked person Jennywati Soewito p.41
linked person Toni Setioko p.41
linked org Dana Pensiun p.42
linked org Pemerintah Kabupaten p.48
linked org Bank Danamon Indonesia Tbk. p.59 ×2
linked org PT Bank DBS Indonesia p.60
linked org PT Bank HSBC Indonesia p.60
linked org Bank Central Asia Tbk. p.61 ×2
linked org Bank Permata Tbk p.61 ×10
linked org Bank CIMB Niaga Tbk p.62 ×2
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.63 ×2
linked person Andin Hadiyanto p.78
linked person Herry Trisaputra Zuna p.78
linked person Himawan Arief Sugoto p.78
linked person Armand Bachtiar Arief p.78
linked person Ahdi Jumhari Luddin p.78
linked person Hirwandi Gafar p.78
linked person Nofry Rony Poetra p.78
linked person Elisabeth Novie Riswanti p.78
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×7
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×22
possible org BARITO PACIFIC TBK p.1 ×95
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×14
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.5 ×4
possible — SCG Chemicals p.11 ×3
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk p.31 ×6
possible person David Raimond p.38
possible org PT Danareksa (Persero) p.41
possible org PT Pertamina p.54
possible org Krakatau Steel (Persero) Tbk p.58
possible org DBS Bank Ltd. p.60
possible person Chandra Hamzah p.78
possible person Iqbal Latanro p.78
possible person Budi Hartono p.78
possible person Eko Waluyo p.78
possible person Andi Nirwoto p.78
possible person Setiyo Wibowo p.78
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×13
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×4
unresolved org PT BCA Sekuritas WALI AMANAT OBLIGASI p.1
unresolved person H. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PENYERTAAN p.3 ×2
unresolved org | berarti Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (anggota dari Jaringan Deloitte Asia Pasifik · Akuntan Publik p.4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan p.4 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Imelda p.4 ×3
unresolved org Bapepam p.4 ×12
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.4 ×2
unresolved org Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan p.4
unresolved org Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan p.4
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.4
unresolved org Menteri Keuangan p.4
unresolved org Kementerian Keuangan p.4
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5 ×2
unresolved org Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5
unresolved org Departemen Kehakiman Republik Indonesia p.5
unresolved org Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia p.5
unresolved org | berarti Assegaf Hamzah & Partners, yang melakukan pemeriksaan dari segi hukum atas · Konsultan Hukum p.5
unresolved org Assegaf Hamzah & Partners p.5
unresolved org PT BCA Sekuritas. Masyarakat p.6
unresolved org Indonesia p.6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.6
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-undangan p.6
unresolved person Dedy Syamri · Notaris p.7 ×5
unresolved person Syamri p.7
unresolved org PT Indo Raya Tenaga p.9
unresolved org PT Barito Cahaya Nusantara BIP p.11
unresolved org PT Barito Investa Prima BMI p.11
unresolved org PT Barito Mitra Investama p.11 ×3
unresolved org PT Barito Mitra Hasasa p.11
unresolved org PT Binajaya Rodakarya BWI p.11
unresolved org PT Barito Wanabinar Indonesia BWL p.11
unresolved org PT Barito Wahana Lestari BWT p.11
unresolved org PT Barito Wahana Tenaga CAP p.11
unresolved org Chandra Asri Petrochemical Tbk p.11 ×4
unresolved org PT Chandra Asri Perkasa CATCO p.11
unresolved org Chandra Asri Trading Company Pte. Ltd. p.11
unresolved org Altus Capital Pte. Ltd. p.11
unresolved org PT Citra Nusantara Asri DGI p.11
unresolved org PT Darajat Geothermal Indonesia GI p.11
unresolved org PT Griya Idola GTA p.11
unresolved org PT Griya Tirta Asri HAC p.11
unresolved org PT Hamparan Asri Cemerlang Marigold p.11
unresolved org PT Mambruk Cikoneng Indonesia MGA p.11
unresolved org PT Meranti Griya Asri Michelin p.11
unresolved org PT Petrokimia Butadiene Indonesia PGE p.11
unresolved org PT Pertamina Geothermal Energy PKA p.11
unresolved org PT Persada Kridha Asri PLN p.11
unresolved org PT Rimba Equator Permai RIM p.11
unresolved org PT Royal Indo Mandiri RPU p.11
unresolved org PT Redeco Petrolin Utama SCG p.11
unresolved org Siam Cement Public Company Limited p.11
unresolved org SCG Chemicals Company Limited p.11
unresolved org PT Star Energy Geothermal Halmahera SEGHPL p.11
unresolved org Star Energy Group Holdings Pte. Ltd. p.11
unresolved org PT Star Energy Geothermal Indonesia SEGPL p.11
unresolved org Star Energy Geothermal Pte. Ltd. p.11 ×4
unresolved org V SEGS LTD p.11
unresolved org PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau SEGWW p.11
unresolved org PT Styrindo Mono Indonesia SPG JV BV p.11
unresolved org Star Phoenix Geothermal JV B.V. p.11
unresolved org PT Synthetic Rubber Indonesia TAIWI p.12
unresolved org PT Tunggal Agathis Indah Wood Industries TPI p.12
unresolved org Tri Polyta Indonesia Tbk. p.12 ×4
unresolved person Kartini Muljadi · Notaris p.13 ×3
unresolved org Pengadilan Negeri p.13 ×2
unresolved person Benny Kristianto · Notaris p.13 ×3
unresolved person Kumala Tjahjani Widodo · Notaris p.13 ×5
unresolved org Kementerian Hukum dan HAM RI p.13 ×2
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum p.13 ×2
unresolved org Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI p.13 ×2
unresolved org PT Raya Saham Registra p.14
unresolved org PT Chandra Asri p.14 ×4
unresolved org Petrochemical Tbk p.14 ×2
unresolved org PT Tunggal p.14 ×2
unresolved org PT Rimba Equator p.14 ×2
unresolved org PT Griya Idola p.14 ×16
unresolved org PT Binajaya p.14 ×2
unresolved org PT Barito Wahana Tenaga p.14 ×2
unresolved org PT Binajaya Roda p.14 ×2
unresolved org PT Royal Indo p.14 ×2
unresolved org PT Barito Investa p.14 ×2
unresolved org PT Barito Wahana p.15 ×4
unresolved org PT Tunggal Agathis Indah Wood Industries p.15 ×5
unresolved org PT Barito Cahaya p.15 ×2
unresolved org Holdings Pte. Ltd p.15 ×2
unresolved org PT Barito Mitra p.15 ×2
unresolved org PT Barito Wanabinar Indonesia p.15 ×2
unresolved org PT Barito p.15 ×2
unresolved org PT Griya Tirta Asri p.15 ×2
unresolved org PT Mambruk p.15 ×2
unresolved org PT Meranti Griya p.15 ×2
unresolved org PT GriyaTirta Asri p.15 ×2
unresolved org PT Hamparan Asri p.15 ×2
unresolved org PT Royal Indo Mandiri p.15 ×6
unresolved org PT Citra p.15 ×2
unresolved org PT Persada Kridha p.15 ×2
unresolved org PT Barito Wahana Lestari p.15 ×2
unresolved person Wenda Taurusita Amidjaja · Notaris p.31 ×5
unresolved org Bangkok Bank Public Company Limited p.32 ×3
unresolved — Singkawang. Menjabat · Komisaris Utama p.39
unresolved org PT Tanjungenim Lestari Pulp p.39 ×2
unresolved org PT Mangole Timber Producers p.39 ×2
unresolved org PT Musi Hutan Persada p.39
unresolved org PT Tunggal Yudi Sawmill Plywood p.39
unresolved org Brunei Shell Petroleum Company Ltd p.39
unresolved org PT Arya Upaya Corporation p.39
unresolved org PT Dresser Magcobar Indonesia p.40
unresolved org Bank Niaga Tbk p.40 ×2
unresolved org PT Natrindo Telepon Seluler p.40
unresolved org Universitas Indonesia. Menjabat · Direktur p.41
unresolved org Dana Pensiun Lembaga Keuangan Manulife Indonesia p.42
unresolved org Koperasi Karyawan Koperasi Karyawan Barito Pacific Group p.45
unresolved org Koperasi Karyawan Barito Pacific Group p.45
unresolved org Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusahaan Kecil Republik Indonesia p.45
unresolved org Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusahaan Kecil p.45
unresolved person Prajogo Pangestu. Diagram Hubungan Pengurusan · Komisaris Utama p.46 ×11
unresolved person WDU · Komisaris Independen p.46
unresolved org Pemerintah Kabupaten Serang p.48
unresolved org PT Poliplas Indah p.52
unresolved org PT Sayap Mas p.53
unresolved org PT Lion Wings p.53
unresolved org PT Donggi Senoro LNG p.54
unresolved org PT Surya p.54
unresolved org PT Indokemika p.55
unresolved org PT Sari Sarana p.55
unresolved org PT Rohm p.56
unresolved org PT Palu Mas p.56
unresolved org PT Justus Sakti p.58
unresolved org PIHAK KETIGA Bangkok Bank Public Company Limited p.59
unresolved org Bank Garansi p.60 ×5
unresolved org Kasikornbank Public Company Limited p.62
unresolved org PT Bank BNP Paribas Indonesia p.62
unresolved org Marubeni Petroleum Co.Ltd. p.68
unresolved org Mitsubishi Chemical Corporation p.68
unresolved org PT Titis Sampurna p.68
unresolved org PT Surya Mandala Sakti p.68
unresolved org Tetap p.69
unresolved org PT Darajat Geothermal Indonesia p.69
unresolved org PT Akino Wahanamulia p.70
unresolved org PT Indonesia SEIA p.70
unresolved org PT Trinseo Materials Indonesia p.70
unresolved org PT Synthetic Rubber Indonesia p.70
unresolved org PT Sarana Kimindo Intiplas p.70
unresolved org PT Asahimas Chemical p.70
unresolved org Cina Polyethylene Co Ltd p.70
unresolved org PT Panca Budi Niaga p.70
unresolved org Singapura Integra Petrochemicals Pte Ltd p.70
unresolved org PT Nusantara Polymer Solutions Polyethylene p.70
unresolved org Penyelenggara Jaminan Produk Halal p.70
unresolved org Lahir Rendah p.72
unresolved org Bank Tabungan p.77 ×2
unresolved org Bank Tabungan Negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia p.77
unresolved org Bank Tabungan Negara Menjadi Perusahaan p.77
unresolved org Bank Tabungan Negara. Bank BTN p.77
unresolved org Bank Indonesia p.77 ×2
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.77
unresolved org Kementerian BUMN p.77
unresolved person Ashoya Ratam · Notaris p.77
unresolved org PT Datindo Entrycom p.77

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result