Skip to content
Back to announcement

20250327_CBUT_Pemanggilan RUPS_31871631_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted CBUT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1
                                                                                                                              Catatan:
                                                                                                                              1. Pemanggilan ini merupakan undangan resmi kepada para Pemegang Saham Perseroan.

                                                                                                                              2.   Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang saham atau kuasa Pemegang Saham
                                                                                                                                   yang sah yang nama-namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (”DPS”) Perseroan di Biro Administrasi Efek (”BAE”)
                                                                                                                                   Perseroan, PT Datindo Entrycom, pada hari Rabu, tanggal 26 Maret 2025 sampai dengan penutupan perdagangan saham
                                    PEMANGGILAN KEPADA PEMEGANG SAHAM
                                                                                                                                   di Bursa Efek Indonesia pada tanggal tersebut.
                                    PT CITRA BORNEO UTAMA Tbk (“Perseroan”)
                                                                                                                              3.   Perseroan akan memfasilitasi penyelenggaraan Rapat secara elektronik sebagai berikut:
                                                                                                                                   i. Mekanisme Pemberian Kuasa
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham                      a. Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham dalam penitipan kolektif KSEI untuk memberikan kuasa
Tahunan (“RUPST”), Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Independen                               secara elektronik (“e-Proxy”), termasuk memberikan suara untuk setiap agenda, kepada perwakilan yang ditunjuk
(“RUPS Independen”) (selanjutnya RUPST, RUPSLB dan RUPS Independen disebut “Rapat”) yang akan diselenggarakan secara                      oleh Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan, yaitu PT Datindo Entrycom, dalam fasilitas eASY.KSEI yang terdapat
fisik dan elektronik (e-RUPS) melalui eASY.KSEI pada:                                                                                     pada situs web Acuan Kepemilikan Sekuritas/Akses KSEI dengan tautan https://akses.ksei.co.id;
                                                                                                                                          - Pemberian kuasa secara elektronik/e-Proxy wajib tunduk pada prosedur, syarat, dan ketentuan yang ditetapkan
Hari/Tanggal        :   Senin, 21 April 2025                                                                                                   oleh KSEI.
Waktu               :   09.00 WIB s.d. selesai                                                                                            - Khusus untuk Pemegang Saham yang telah memberikan e-Proxy, Pemegang Saham dapat menyampaikan
Tempat              :   Candi Prambanan Room – Grand Sahid Jaya Jakarta                                                                        pertanyaan atau pendapat atas agenda Rapat melalui email ke corporate@citraborneoutama.co.id selambat-
                        Jl. Jendral Sudirman No. 86 Jakarta, Indonesia                                                                         lambatnya pada tanggal 14 April 2025, pukul 17:00 WIB.
                                                                                                                                      b. Selain pemberian kuasa secara elektronik/e-Proxy tersebut di atas, Pemegang Saham dapat memberikan kuasa di
Dengan mata acara Rapat dan penjelasannya sebagai berikut:                                                                                luar mekanisme eASY.KSEI.
                                                                                                                                          Sehubungan dengan hal tersebut Pemegang Saham harus mengunduh format surat kuasa dari situs web Perseroan
RUPST                                                                                                                                     www. citraborneoutama.co.id, dan surat kuasa asli harus diserahkan kepada petugas dari BAE pada saat pendaftaran
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan Tahun Buku 2024 dan pemberian pelunasan                        kehadiran pemegang saham sebelum Rapat dimulai.
    dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris;                                    Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak sebagai kuasa Pemegang Saham
2. Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2024;                                                                          Perseroan dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa pemegang saham tidak dihitung dalam
3. Persetujuan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham;                                                      jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat.
4. Penetapan remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;
5. Persetujuan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk tahun buku 2025.                                     ii. Pemegang Saham atau Penerima Kuasa yang menghadiri Rapat wajib untuk memenuhi seluruh prosedur, kebijakan,
                                                                                                                                       dan pengaturan lainnya yang diimplementasikan oleh Perseroan dan pihak pengelola gedung tempat Rapat
Penjelasan:                                                                                                                            diselenggarakan.
1. Mata acara Rapat ke-1,2,4,5 merupakan agenda dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, sesuai dengan Anggaran
     Dasar Perseroan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (“UUPT”) tentang Perseroan Terbatas.                               4.   Para Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik, diharap mengikuti ketentuan berikut ini:
2. Mata acara Rapat ke-3 merupakan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham                 a. Diminta dengan hormat untuk membawa dan menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal
     Perseroan yang belum direalisasikan seluruhnya, sesuai dengan POJK Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi               lainnya kepada petugas pendaftaran Perseroan sebelum memasuki ruang Rapat. Untuk para Pemegang Saham dalam
     Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.                                                                                            Penitipan Kolektif wajib membawa surat Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS (KTUR) yang dapat diperoleh melalui Anggota
                                                                                                                                      Bursa atau Bank Kustodian.
                                                                                                                                   b. Bagi Pemegang Saham Perseroan berbentuk badan hukum, koperasi, yayasan atau dana pensiun diminta dengan hormat
RUPSLB                                                                                                                                untuk membawa dan menyerahkan fotokopi anggaran dasar dan perubahan-perubahannya, surat-surat keputusan
Penerimaan pengunduran diri anggota Direksi Perseroan dan persetujuan perubahan susunan Direksi Perseroan.                            pengesahan/persetujuan dari pihak yang berwenang, dan akta yang memuat perubahan susunan pengurus yang
                                                                                                                                      menjabat saat Rapat diselenggarakan.
Penjelasan:
Mata acara Rapat ini adalah untuk memenuhi ketentuan (i) Pasal 15 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan; dan (ii) Pasal 94 ayat 1   5.   Bahan-bahan Rapat dapat diunduh melalui situs web Perseroan www.citraborneoutama.co.id sejak tanggal dilakukannya
UUPT serta dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau                  Pemanggilan Rapat sampai dengan penyelenggaraan Rapat, dan dapat diminta secara tertulis pada jam operasi Perseroan.
Perusahaan Publik dan rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan.
                                                                                                                              6.   Untuk ketertiban dalam penyelenggaraan Rapat diharapkan para Pemegang Saham atau kuasanya agar hadir di tempat
                                                                                                                                   Rapat untuk pendaftaran kehadiran paling lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
RUPS Independen
Persetujuan atas rencana transaksi yang merupakan: (i) Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020; dan (ii) Transaksi Afiliasi dan                                                       Jakarta, 27 Maret 2025
Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor                                                                      Direksi
42/POJK.04/2020.
                                                                                                                                                                              PT Citra Borneo Utama Tbk

Penjelasan:
Mata acara ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 14 huruf (a) Peraturan OJK No. 17/2020 yaitu Transaksi Material yang
mengandung transaksi afiliasi wajib memperoleh persetujuan dari para pemegang saham independen dalam RUPS.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.09 MB
Published27 Mar 2025
Pages1
Characters10,461
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org CITRA BORNEO UTAMA Tbk p.1 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Datindo Entrycom p.1 ×2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result