Back to announcement
20250327_CBUT_Pemanggilan RUPS_31871631_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted CBUTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
Catatan:
1. Pemanggilan ini merupakan undangan resmi kepada para Pemegang Saham Perseroan.
2. Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang saham atau kuasa Pemegang Saham
yang sah yang nama-namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (”DPS”) Perseroan di Biro Administrasi Efek (”BAE”)
Perseroan, PT Datindo Entrycom, pada hari Rabu, tanggal 26 Maret 2025 sampai dengan penutupan perdagangan saham
PEMANGGILAN KEPADA PEMEGANG SAHAM
di Bursa Efek Indonesia pada tanggal tersebut.
PT CITRA BORNEO UTAMA Tbk (“Perseroan”)
3. Perseroan akan memfasilitasi penyelenggaraan Rapat secara elektronik sebagai berikut:
i. Mekanisme Pemberian Kuasa
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham a. Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham dalam penitipan kolektif KSEI untuk memberikan kuasa
Tahunan (“RUPST”), Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Independen secara elektronik (“e-Proxy”), termasuk memberikan suara untuk setiap agenda, kepada perwakilan yang ditunjuk
(“RUPS Independen”) (selanjutnya RUPST, RUPSLB dan RUPS Independen disebut “Rapat”) yang akan diselenggarakan secara oleh Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan, yaitu PT Datindo Entrycom, dalam fasilitas eASY.KSEI yang terdapat
fisik dan elektronik (e-RUPS) melalui eASY.KSEI pada: pada situs web Acuan Kepemilikan Sekuritas/Akses KSEI dengan tautan https://akses.ksei.co.id;
- Pemberian kuasa secara elektronik/e-Proxy wajib tunduk pada prosedur, syarat, dan ketentuan yang ditetapkan
Hari/Tanggal : Senin, 21 April 2025 oleh KSEI.
Waktu : 09.00 WIB s.d. selesai - Khusus untuk Pemegang Saham yang telah memberikan e-Proxy, Pemegang Saham dapat menyampaikan
Tempat : Candi Prambanan Room – Grand Sahid Jaya Jakarta pertanyaan atau pendapat atas agenda Rapat melalui email ke corporate@citraborneoutama.co.id selambat-
Jl. Jendral Sudirman No. 86 Jakarta, Indonesia lambatnya pada tanggal 14 April 2025, pukul 17:00 WIB.
b. Selain pemberian kuasa secara elektronik/e-Proxy tersebut di atas, Pemegang Saham dapat memberikan kuasa di
Dengan mata acara Rapat dan penjelasannya sebagai berikut: luar mekanisme eASY.KSEI.
Sehubungan dengan hal tersebut Pemegang Saham harus mengunduh format surat kuasa dari situs web Perseroan
RUPST www. citraborneoutama.co.id, dan surat kuasa asli harus diserahkan kepada petugas dari BAE pada saat pendaftaran
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan Tahun Buku 2024 dan pemberian pelunasan kehadiran pemegang saham sebelum Rapat dimulai.
dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris; Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak sebagai kuasa Pemegang Saham
2. Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2024; Perseroan dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa pemegang saham tidak dihitung dalam
3. Persetujuan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham; jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat.
4. Penetapan remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;
5. Persetujuan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk tahun buku 2025. ii. Pemegang Saham atau Penerima Kuasa yang menghadiri Rapat wajib untuk memenuhi seluruh prosedur, kebijakan,
dan pengaturan lainnya yang diimplementasikan oleh Perseroan dan pihak pengelola gedung tempat Rapat
Penjelasan: diselenggarakan.
1. Mata acara Rapat ke-1,2,4,5 merupakan agenda dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, sesuai dengan Anggaran
Dasar Perseroan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (“UUPT”) tentang Perseroan Terbatas. 4. Para Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik, diharap mengikuti ketentuan berikut ini:
2. Mata acara Rapat ke-3 merupakan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham a. Diminta dengan hormat untuk membawa dan menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal
Perseroan yang belum direalisasikan seluruhnya, sesuai dengan POJK Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi lainnya kepada petugas pendaftaran Perseroan sebelum memasuki ruang Rapat. Untuk para Pemegang Saham dalam
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. Penitipan Kolektif wajib membawa surat Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS (KTUR) yang dapat diperoleh melalui Anggota
Bursa atau Bank Kustodian.
b. Bagi Pemegang Saham Perseroan berbentuk badan hukum, koperasi, yayasan atau dana pensiun diminta dengan hormat
RUPSLB untuk membawa dan menyerahkan fotokopi anggaran dasar dan perubahan-perubahannya, surat-surat keputusan
Penerimaan pengunduran diri anggota Direksi Perseroan dan persetujuan perubahan susunan Direksi Perseroan. pengesahan/persetujuan dari pihak yang berwenang, dan akta yang memuat perubahan susunan pengurus yang
menjabat saat Rapat diselenggarakan.
Penjelasan:
Mata acara Rapat ini adalah untuk memenuhi ketentuan (i) Pasal 15 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan; dan (ii) Pasal 94 ayat 1 5. Bahan-bahan Rapat dapat diunduh melalui situs web Perseroan www.citraborneoutama.co.id sejak tanggal dilakukannya
UUPT serta dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Pemanggilan Rapat sampai dengan penyelenggaraan Rapat, dan dapat diminta secara tertulis pada jam operasi Perseroan.
Perusahaan Publik dan rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan.
6. Untuk ketertiban dalam penyelenggaraan Rapat diharapkan para Pemegang Saham atau kuasanya agar hadir di tempat
Rapat untuk pendaftaran kehadiran paling lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
RUPS Independen
Persetujuan atas rencana transaksi yang merupakan: (i) Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020; dan (ii) Transaksi Afiliasi dan Jakarta, 27 Maret 2025
Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor Direksi
42/POJK.04/2020.
PT Citra Borneo Utama Tbk
Penjelasan:
Mata acara ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 14 huruf (a) Peraturan OJK No. 17/2020 yaitu Transaksi Material yang
mengandung transaksi afiliasi wajib memperoleh persetujuan dari para pemegang saham independen dalam RUPS.
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.1 ×2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.