Back to announcement
20260629_INKP_Informasi Transaksi Afiliasi_32105814_lamp6.pdf
Asset transaction Needs review INKPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 24
Page 1
LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
Rencana Transaksi Sewa Menyewa Tanah dengan luas 275.500 m2
dilengkapi dengan sarana dan prasarana pendukungnya
yang berlokasi di Desa Pinang Sebatang Timur, Kec. Tualang,
Kab. Siak, Prov. Riau
milik PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (“INKP”)
PT INDAH KIAT PULP & PAPER TBK (“INKP”)
Untuk PT INDAH KIAT PULP & PAPER TBK (“INKP”)
Gedung Sinar Mas Land Plaza Menara 2 LT 9,
Jl. MH. Thamrin No.51, Gondangdia, Menteng,
Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10350
Page 2
No. File : 00056/2.0116-06/BS/04/0511/1/VI/2026
Jakarta, 26 Juni 2026
Yth. Direksi
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
Gedung Sinar Mas Land Plaza Menara 2 LT 9,
Jl. MH. Thamrin No.51, Gondangdia, Menteng,
Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10350
Ringkasan Eksekutif Pendapat Kewajaran Rencana atas Rencana Transaksi Sewa Menyewa
Tanah dengan luas 275.500 m2 dilengkapi dengan sarana dan prasarana pendukungnya yang
berlokasi di Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi
Riau.
Dengan hormat,
Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran ini merupakan bagian dari Laporan Pendapat Kewajaran
secara keseluruhan yang disajikan sebagai laporan terinci dan tidak dapat dipisahkan. KANTOR
JASA PENILAI PUBLIK GUNTUR, EKI, ANDRI & REKAN (“GEAR”) telah ditunjuk oleh
PT INDAH KIAT PULP & PAPER TBK (“INKP”) melalui persetujuan surat penawaran
No. JKT/016/PN.BV.GEAR/2026 tanggal 4 Februari 2026, dengan maksud memberikan Pendapat
Kewajaran atas Rencana Transaksi Sewa Menyewa Tanah dengan luas 275.500 m2 dilengkapi
dengan sarana dan prasarana pendukungnya yang berlokasi di Desa Pinang Sebatang Timur,
Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, yang diperlukan dalam rangka pemenuhan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 (“POJK 42”) tentang “Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan” dan tidak digunakan diluar konteks atau tujuan pendapat
kewajaran tersebut.
Penilaian dilakukan dengan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 42/POJK.04/2020 tentang “Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan” (“POJK 42”),
Peraturan OJK No.35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35”), Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun
2018 yang ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (“MAPPI”), dan tidak digunakan
diluar konteks atau tujuan penilaian tersebut.
1. Identifikasi Status Penilai
Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 277/KM.1/2018 tertanggal 16
April 2018 mengenai Izin Penilai Dwi Hari Prasetiyo, ST., MM., M.Ec.Dev. MAPPI (Cert)
yang ditetapkan sebagai penilai di Bidang Jasa Penilaian Bisnis dengan kualifikasi (B) No. B-
01.18.00511 dan memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal, Keuangan
Derivatif dan Bursa Karbon dengan Nomor KEP-889/KS.13/2026 tanggal 18 Juni 2026 dan
juga sebagai anggota MAPPI dengan No. 14-S-05089 tanggal 6 Desember 2017 dan Nomor
Register RMK-2017.01120 tanggal 12 September 2017.
KJPP Guntur, Eki, Andri dan Rekan (“GEAR”) adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang
terdaftar di Kementerian Keuangan dan Pasar Modal serta memiliki kompetensi untuk
melakukan penilaian ini.
i
Page 3
2. Identifikasi Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
Pemberi tugas adalah pihak dimana Penilai mengikatkan diri dalam hubungan kontraktual,
pemberi tugas dalam penugasan ini adalah:
• Nama Perusahaan : PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
• Bidang Usaha : Industri bubur kertas (pulp)
• Alamat : Gedung Sinar Mas Land Plaza Menara 2 LT 9, Jl. MH. Thamrin
No.51, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
10350
• Telepon : 021-29650800/29650900
• Situs : www.app.co.id
Pengguna laporan atas hasil penilaian adalah:
• Nama Perusahaan : PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
• Bidang Usaha : Industri bubur kertas (pulp)
• Alamat : Gedung Sinar Mas Land Plaza Menara 2 LT 9, Jl. MH. Thamrin
No.51, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
10350
• Telepon : 021-29650800/29650900
• Situs : www.app.co.id
3. Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan adalah untuk memberikan opini Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi Sewa Menyewa Tanah dengan luas 275.500 m2 dilengkapi dengan sarana dan
prasarana pendukungnya yang berlokasi di Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang,
Kabupaten Siak, Provinsi Riau, yang diperlukan dalam rangka memenuhi peraturan Otoritas
Jasa Keuangan (“OJK”).
Laporan Pendapat Kewajaran ini diberikan dalam rangka pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 42/POJK.04/2020 (“POJK 42”) tentang “Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan” dan tidak digunakan diluar konteks atau tujuan pendapat kewajaran
tersebut.
4. Pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah:
• PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, selaku Pihak Pemilik; dan
• PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills, selaku Pihak Penyewa.
5. Objek Pendapat Kewajaran
Objek Pendapat Kewajaran dalam hal ini adalah Rencana Transaksi Sewa Menyewa Tanah
dengan luas 275.500 m2 dilengkapi dengan sarana dan prasarana pendukungnya yang
berlokasi di Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi
Riau.
ii
Page 4
6. Tanggal Pendapat Kewajaran (Cut Off Date) dan Masa Berlaku Laporan
Tanggal Pendapat Kewajaran adalah tanggal 31 Desember 2025, dimana batas tersebut
diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.04/2020 (“POJK 35”) tanggal
25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, masa
berlaku Laporan Pendapat Kewajaran adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif pendapat
kewajaran (Cut Off Date) dalam Laporan Pendapat Kewajaran.
Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka masa berlaku Laporan Pendapat
Kewajaran ini yaitu selama 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif pendapat kewajaran (cut off
date) dalam Laporan Pendapat Kewajaran.
7. Pendekatan dan Metode Analisis Yang Digunakan
Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, kami telah
melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur analisis Rencana Transaksi yang
mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. Analisis atas Rencana Transaksi, yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-
pihak yang bertransaksi, perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam Rencana
Transaksi dan risiko serta manfaat Rencana Transaksi yang akan dilakukan,
b. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi, meliputi riwayat INKP dan
kegiatan usaha, analisis industri, analisis operasional dan prospek keuangan, alasan
dilakukannya Rencana Transaksi, keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif atas
Rencana Transaksi yang akan dilakukan, analisis rasio keuangan dan analisis laporan
keuangan proforma sebelum dan sesudah Rencana Transaksi dilakukan. Dalam analisis
kuantitatif juga dilakukan analisis inkremental seperti konstribusi nilai tambah terhadap
INKP sebagai akibat dari Rencana Transaksi yang dilakukan, termasuk dampaknya
terhadap proyeksi keuangan INKP. Selanjutnya menganalisis sensitivitas (Sensitivity
Analysis) untuk mengukur keuntungan dan kerugian dari Rencana Transaksi yang akan
dilakukan,
c. Analisis atas kewajaran nilai Rencana Transaksi, dan
d. Analisis atas faktor lain yang relevan.
8. Tingkat Kedalaman Investigasi
Pemberian Pendapat Kewajaran dilakukan dengan investigasi yang meliputi pengumpulan
data dan informasi dari pihak manajemen INKP, yang bertujuan untuk memperoleh dokumen
kelengkapan analisis yang dibutuhkan dan selanjutnya diverifikasi melalui wawancara baik
con call maupun virtual meeting.
Penilai tidak melakukan kegiatan atau analisis sebagai berikut:
1. Uji tuntas atas laporan keuangan tidak dilakukan dan penelahan atas informasi pada
laporan keuangan hanya dilakukan sebatas untuk keperluan analisis kewajaran;
2. Uji tuntas atas aspek legal termasuk dokumen legalitas objek Pendapat Kewajaran tidak
dilakukan;
3. Analisis dampak pajak untuk para pihak terkait Rencana Transaksi; dan
4. Transaksi lain selain yang disebutkan dalam objek Pendapat Kewajaran.
iii
Page 5
9. Sifat dan Sumber Informasi yang Dapat Dihandalkan
Kami telah melakukan analisis dan mempertimbangkan data dan informasi yang disediakan
INKP untuk tujuan penugasan ini, yaitu:
a. Laporan Keuangan Audit INKP yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang
telah diaudit oleh Nartomo dengan Izin Akuntan Publik No. AP.2006 dari Kantor
Akuntan Publik Y. Santoso dan Rekan, dengan nomor laporan
00023/2.0902/AU.1/04/2006-2/1/III/2026 tanggal 17 Maret 2026 dengan pendapat
wajar dalam semua hal yang material;
b. Laporan Keuangan Audit INKP yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang
telah diaudit oleh Nartomo dengan Izin Akuntan Publik No. AP.2006 dari Kantor
Akuntan Publik Y. Santoso dan Rekan, dengan nomor laporan
00029/2.0902/AU.1/04/2006-1/1/III/2025 tanggal 27 Maret 2025 dengan pendapat
wajar dalam semua hal yang material;
c. Laporan Keuangan Audit INKP yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang
telah diaudit oleh Julinar Natalina Rajagukguk dengan Izin Akuntan Publik
No. AP.1792 dari Kantor Akuntan Publik Y. Santoso dan Rekan, dengan nomor laporan
00021/2.0902/AU.1/04/1792-2/1/III/2024 tanggal 27 Maret 2024 dengan pendapat
wajar dalam semua hal yang material;
d. Laporan Keuangan Audit INKP yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang
telah diaudit oleh Julinar Natalina Rajagukguk dengan Izin Akuntan Publik
No. AP.1792 dari Kantor Akuntan Publik Y. Santosa dan Rekan, dengan nomor laporan
00007/2.0902/AU.1/04/1792-1/1/III/2023 tanggal 10 Maret 2023 dengan pendapat
wajar dalam semua hal yang material;
e. Laporan Keuangan Audit INKP yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang
telah diaudit oleh Yahya Santosa dengan Izin Akuntan Publik No. AP.0046 dari Kantor
Akuntan Publik Y. Santosa dan Rekan, dengan nomor laporan
00010/2.0902/AU.1/04/0046-2/1/III/2022 tanggal 23 Maret 2022 dengan pendapat
wajar dalam semua hal yang material;
f. Laporan Keuangan Audit PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 yang telah di audit oleh Julinar Natalina Rajagukguk dengan
Izin Akuntan Publik No.AP.1792 dari Kantor Akuntan Publik Y. Santosa dan Rekan,
dengan nomor laporan 00026/2.0902/AU.1/04/1792-4/1/III/2026 tanggal 17 Maret 2026
dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material;
g. Laporan Penilaian Properti INKP Nomor 00889/2.0004-01/PI/10/0378/1/VI/2026
tanggal 25 Juni 2026 yang dikeluarkan oleh KJPP Pung’s Zulkarnain dan Rekan yang
ditandatangani oleh Penilai Publik Fahmi Hassan M.Ec.Dev, MAPPI (Cert), No. MAPPI
No. 10-S-02715, Ijin Penilai Publik Properti No. P-1.13.00378, Ijin Penilai Pasar Modal
No. STTD. PP-81/PM.2/2018, dengan Klasifikasi Ijin Penilai Properti.
h. Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (TBNRI) PT Indah Kiat Pulp & Paper
Corporation No. 18 tanggal 3 Maret 1978 Pengumuman dalam Berita Negara Republik
Indonesia menurut Pasal 38 dari Buku Undang-undang Perniagaan PT Indah Kiat Pulp
& Paper Corporation No. 68 tanggal 7 Desember 1976 dihadapan Ridwan Suselo,
Notaris di Jakarta. Maksud dan tujuan adalah mendirikan pabrik di bidang pembuatan
kertas dan ampas di Indonesia; menjalankan usaha dalam bidang pulpwood; melakukan
perdagangan dari hasil produksinya; mengimpor bahan baku, alat mesin, spareparts dan
perlengkapan lainnya yang diperlukan untuk produksi barang tersebut diatas.
Perubahan Anggaran Dasar No. 302 tanggal 30 Mei 1977 dihadapan Poppy Savitri
Parmanto, S.H., atas kekuatan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 22
Februari 1977 No. 332/1977P, sebagai pengganti dari Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta
mengenai perubahan komparasi sub II anggaran dasar, perubahan pasal 10, perubahan
pasal 11 ayat 1, perubahan pasal 19, dan memberi kuasa.
iv
Page 6
Perubahan Anggaran Dasar No. 233 tanggal 28 Desember 1977 dihadapan Poppy Savitri
Parmanto, S.H., atas kekuatan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 30
November 1977 No. 1641/1977), sebagai pengganti dari Ridwan Suselo, Notaris di
Jakarta mengenai perubahan pasal 2 sub a dan sub b, perubahan pasal 3, perubahan pasal
4 ayat 2, perubahan pasal 5 ayat 5, perubahan pasal 6 ayat 4, perubahan pasal 8 ayat 2,
perubahan pasal 9 ayat 1 dan ayat 2, perubahan pasal 10, perubahan pasal 11 ayat 1,
perubahan pasal 12, perubahan pasal 13 ayat 5, perubahan pasal 14 ayat 3, perubahan
pasal 15 ayat 1, perubahan pasal 19 ayat 1 dan ayat 3, perubahan pasal 21 ayat 1,
perubahan pasal 23.
Perubahan Anggaran Dasar No. 151 tanggal 17 Januari 1978 dihadapan Poppy Savitri
Parmanto, S.H., atas kekuatan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 30
November 1977 No. 1641/1977P, sebagai pengganti dari Ridwan Suselo, Notaris di
Jakarta mengenai penghapusan perubahan bab II dalam akta No. 302, perubahan pasal
14 ayat 3.
Perubahan Anggaran Dasar No. 213 tanggal 25 Januari 1978 dihadapan Poppy Savitri
Parmanto, S.H., atas kekuatan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 30
November 1977 No. 1641/1977P, sebagai pengganti dari Ridwan Suselo, Notaris di
Jakarta mengenai penghapusan perubahan angka I dalam akta No. 302 halaman ketiga.
i. Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (TBNRI) PT Indah Kiat Pulp & Paper
Corporation No. 57 tanggal 19 Juli 2022 Pengumuman dalam Berita Negara Republik
Indonesia sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat 1 Undang-undang No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor AHU-0047207.AH.01.02.Tahun 2022 tentang persetujuan
perubahan anggaran dasar Perseroan terbatas PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk.
Menyetujui perubahan anggaran dasar PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk sesuai dengan
Data Format Isian Perubahan yang disimpan di dalam database Sistem Administrasi
Badan Hukum sebagaimama Salinan akta nomor 46 tanggal 10 Juni 2022. Nomor AHU-
AH.01.03-0262569 perihal penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar PT
Indah Kiat Pulp & Paper Tbk mengenai perubahan Pasal 12, Pasal 15, Pasal 18, dan
Pasal 19 diterbitkan Tanggal 8 Juli 2022 yang di tanda tangani oleh Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum
Cahyo Rahadian Muzhar, S.H., LLM.
Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Indah Kiat Pulp & Paper
Tbk No. 46 tanggal 10 Juni 2022 dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan mengenai perubahan Pasal 12, Pasal 15, Pasal 18, dan Pasal
19.
j. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk No. 53 tanggal 16
Juni 2025 dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Perubahan tersebut telah diterima dan tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0302759 tanggal 25 Juni 2025 mengenai perubahan
Direksi dan Komisaris.
k. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills No. 80 tanggal
27 Juni 2023 yang dibuat dihadapan Desman, S.H, M.Hum., Notaris Kota Administrasi
Jakarta Utara mengenai perubahan data perseroan. Perubahan tersebut telah diterima dan
dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui
v
Page 7
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-
0139735 tanggal 13 Juli 2023 mengenai perubahan susunan pengurus Pindo Deli.
l. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Nomor 01.000.566.8-092.000 atas nama Indah Kiat
Pulp & Paper Tbk yang berlokasi di Gedung Sinar Mas Land Plaza Menara 2 lt.9 Jl. MH.
Thamrin, 51, Gondangdia, Menteng, Kota ADM. Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10350
tanggal terdaftar 14 November 1982.
m. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko INKP dengan Nomor Induk Berusaha
8120100772073 oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal diterbitkan tanggal 27 Juli 2018 Perubahan ke-3, tanggal 16
November 2022;
n. Laporan Keuangan Proforma yang disiapkan oleh INKP;
o. Proyeksi keuangan sebelum dan sesudah transaksi yang disiapkan oleh INKP;
p. Dokumen Latar Belakang Rencana Transaksi;
q. Company Profile INKP dan perusahaan yang terlibat dalam Rencana Transaksi;
r. Dokumen-dokumen lain yang terkait dengan Rencana Transaksi;
s. Diskusi dengan manajemen INKP;
t. Informasi dan/atau dokumen terkait lainnya yang didapat dari berbagai pencarian baik
melalui Internet maupun media lainnya.
Seluruh data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran
ini diperoleh dari manajemen INKP sepanjang proses penyusunan laporan baik diskusi dan
wawancara. Selain itu data dan informasi yang digunakan juga terdapat dari sumber lain dari
berbagai pencarian baik melalui Internet maupun media lainnya yang Kami anggap relevan.
10. Tenaga Ahli dan Hasil Pekerjaan Tenaga Ahli
Dalam memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, GEAR menggunakan
hasil pekerjaan tenaga ahli berupa Laporan Penilaian Properti oleh KJPP Pung’s Zulkarnain
dan Rekan dengan Laporan Penilaian Properti Nomor 00889/2.0004-01/PI/10/0378/1/VI/2026
tanggal 25 Juni 2026.
11. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi
Beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini adalah:
• Laporan Pendapat Kewajaran bersifat non disclaimer opinion.
• Penilai Usaha telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses Pendapat Kewajaran.
• Dalam menyusun laporan ini, GEAR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi
yang disediakan oleh INKP dan atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk
publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan.
• Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan
Pendapat Kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada GEAR dan tidak ada
pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
• GEAR menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh INKP dan telah
disesuaikan sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty).
• Laporan Pendapat Kewajaran yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional INKP.
vi
Page 8
• GEAR bertanggung jawab atas laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang
dihasilkan.
• GEAR telah memperoleh informasi atas status hukum objek Pendapat Kewajaran dari
pemberi tugas.
• Laporan Pendapat Kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan
pemenuhan peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan.
• Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana
Transaksi yang akan dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan.
• Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban INKP dan semua pihak yang terlibat dalam
Rencana Transaksi serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang
diungkapkan oleh manajemen INKP.
• Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara
utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat
Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan
melalui analisis yang tidak lengkap.
• Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran ini sampai
dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan
Pendapat Kewajaran ini. Kami tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau
melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan
kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
Kondisi Pembatas:
• Kami tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang
melakukan transaksi.
• Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain
yang diberikan kepada kami oleh INKP atau yang tersedia secara umum yang pada
hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan kami tidak bertanggung
jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut.
Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen INKP bahwa mereka tidak
mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada
kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
• Analisis Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini dipersiapkan menggunakan data
dan informasi sebagaimana diungkapkan diatas. Segala perubahan atas data dan informasi
tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material. Oleh karenanya,
kami tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran kami
dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
• Kami tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi ini.
Jasa-jasa yang kami berikan kepada INKP dalam kaitan dengan Rencana Transaksi ini
hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi yang akan
dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. Kami tidak melakukan
penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek
perpajakan dari Rencana Transaksi tersebut.
• Pekerjaan kami berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-
prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan,
vii
Page 9
atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami
tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan
menganalisa suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya diluar Rencana Transaksi yang ada
dan mungkin tersedia untuk INKP serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap
Rencana Transaksi ini.
12. Persyaratan atas Persetujuan Publikasi
Laporan Pendapat Kewajaran beserta lampiran yang ada pada laporan ini hanya ditujukan
kepada Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan Pendapat Kewajaran sebagaimana dimaksud
pada lingkup penugasan ini. Penggunaan Laporan di luar dari ketentuan yang disebutkan dalam
lingkup penugasan laporan ini harus mendapatkan persetujuan tertulis dari GEAR dan pemberi
tugas.
13. Kejadian-kejadian Penting setelah Tanggal Pendapat Kewajaran (Subsequent Event)
dan Tanggal Laporan
Sampai dengan tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini, Kami tidak memperoleh informasi
mengenai peristiwa penting yang dapat berdampak secara material. Kejadian-kejadian penting
setelah tanggal laporan yaitu tanggal diterbitkannya Laporan Pendapat Kewajaran, Penilai
tidak berkewajiban untuk melakukan perubahan atau penyesuaian atas hasil Pendapat
Kewajaran yang dituangkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran Terinci yang telah diterbitkan
dan disampaikan kepada Pemberi Tugas. Namun dalam hal terdapat informasi baru dalam hal
yang substansi, maka GEAR dapat menerbitkan revisi atas Laporan Pendapat Kewajaran.
14. Konfirmasi bahwa Laporan Pendapat Kewajaran Dilakukan Berdasarkan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan
Analisis, opini, dan kesimpulan, serta Laporan Pendapat Kewajaran telah dibuat oleh Penilai
dengan memenuhi POJK 35, SEOJK 17, dan POJK 42.
15. Konfirmasi Bahwa Laporan Pendapat Kewajaran dilakukan berdasarkan Standar
Penilaian Indonesia
Analisis, opini dan kesimpulan, serta Laporan Pendapat Kewajaran telah dibuat oleh Penilai
dengan memenuhi ketentuan Kode Etik Penilai Indonesia ("KEPI") serta Standar Penilaian
Indonesia ("SPI") Edisi VII tahun 2018 yang ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai
Indonesia ("MAPPI").
16. Unsur Transaksi Material dalam Rencana Transaksi
Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 3 (tiga) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
17/POJK.04/2020 (“POJK 17”) tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha”,
batasan nilai yaitu:
1. Suatu transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila nilai transaksi sama
dengan 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka.
2. Transaksi berupa perolehan atau pelepasan atas perusahaan atau segmen operasi
dikategorikan sebagai Transaksi Material dalam hal:
viii
Page 10
a. Nilai transaksi sama dengan 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas
Perusahaan Terbuka;
b. Total aset yang menjadi objek transaksi dibagi total aset Perusahaan Terbuka
nilainya sama dengan atau lebih dari 20% (dua puluh persen);
c. Laba bersih objek transaksi dibagi dengan laba bersih Perusahaan Terbuka nilainya
sama dengan atau lebih dari 20% (dua puluh persen); atau
d. Pendapatan usaha objek transaksi dibagi dengan pendapatan Perusahaan Terbuka
nilainya sama dengan atau lebih dari 20% (dua puluh persen).
3. Dalam hal transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh
Perusahaan Terbuka yang mempunyai ekuitas negatif, transaksi dikategorikan sebagai
Transaksi Material apabila nilai transaksi sama dengan 10% (sepuluh persen) atau lebih
dari total aset Perusahaan Terbuka.
Nilai Transaksi Material dilakukan dengan melakukan perbandingan antara nilai ekuitas dan
Aset INKP per 31 Desember 2025 yang tercermin dalam Laporan Keuangan Audit INKP
dengan nilai Rencana Transaksi.
Figur 1. Unsur Transaksi Material
Ekuitas INKP Nilai Rencana Transaksi
Rencana Transaksi %
(Ribuan USD) (Ribuan USD)
Transaksi Sewa Menyewa 6.843.797 194 0,00283
Sumber: Laporan Keuangan Audit INKP yang Berakhir Pada 31 Desember 2025 dan Draft
Perjanjian Sewa Menyewa
Total Aset INKP Nilai Rencana Transaksi
Rencana Transaksi %
(Ribuan USD) (Ribuan USD)
Transaksi Sewa Menyewa 12.347.406 194 0,00157
Sumber: Laporan Keuangan Audit INKP yang Berakhir Pada 31 Desember 2025 dan Draft
Perjanjian Sewa Menyewa
Berdasarkan perhitungan terhadap nilai Rencana Transaksi dibandingkan dengan nilai buku
ekuitas dan total aset di laporan keuangan INKP per 31 Desember 2025, diperoleh bahwa
diketahui berdasarkan POJK 17 Rencana Transaksi bukan merupakan Transaksi Material.
Berdasarkan perhitungan nilai Rencana Transaksi sewa menyewa, nilai Rencana Transaksi
sebesar USD194 ribu atau setara dengan 0,00283% dari ekuitas INKP sebesar USD6.843.797
ribu dan 0,00157% dari total aset INKP sebesar USD12.347.406 ribu. Persentase tersebut
berada jauh di bawah ambang batas 20% dari ekuitas sebagaimana diatur dalam POJK 17.
Dengan demikian, rencana transaksi sewa menyewa tersebut Bukan Transaksi Material.
17. Analisis Rencana Transaksi
1. Pengaruh Rencana Transaksi terhadap keuangan INKP yaitu Rencana Transaksi
penyewaan Objek Sewa dapat memberikan dampak positif terhadap kondisi keuangan
INKP. Melalui pelaksanaan Rencana Transaksi tersebut, INKP akan memperoleh
tambahan pendapatan yang bersifat rutin (recurring income) dari penerimaan pendapatan
sewa, sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan usaha serta
mendukung perbaikan kinerja keuangan INKP.
Dari sisi laporan keuangan, penerimaan pendapatan sewa akan meningkatkan arus kas
INKP serta memberikan tambahan pendapatan yang diakui dalam laporan laba rugi selama
masa sewa sesuai dengan ketentuan akuntansi yang berlaku. Peningkatan pendapatan
ix
Page 11
tersebut berpotensi meningkatkan laba periode berjalan yang pada akhirnya dapat
memperkuat posisi ekuitas INKP.
Selain memberikan dampak terhadap peningkatan pendapatan dan likuiditas, Rencana
Transaksi juga meningkatkan efektivitas pengelolaan aset INKP. Objek Sewa yang
sebelumnya belum digunakan secara optimal dalam kegiatan operasional dapat
menghasilkan manfaat ekonomi tanpa mengurangi kepemilikan INKP atas aset tersebut.
Dengan demikian, Rencana Transaksi tidak hanya memberikan tambahan sumber
pendapatan dan memperbaiki arus kas, tetapi juga meningkatkan produktivitas aset serta
mendukung keberlanjutan kinerja keuangan INKP dalam jangka panjang.
2. Pihak – pihak terkait Rencana Transaksi adalah:
• PT PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, selaku Pihak Pemilik.
• PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills, selaku Pihak Penyewa.
Terdapat hubungan antara INKP dan Pindo Deli berdasarkan struktur kepemilikan saham,
di mana keduanya berada di bawah pengendalian pemegang saham yang sama, yaitu
PT APP Purinusa Ekapersada. Selain itu terdapat hubungan afiliasi antara INKP dan Pindo
Deli terkait dengan susunan kepengurusan yaitu Bapak Suhendra Wiriadinata yang
menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur pada INKP juga menjabat sebagai Komisaris
Utama pada Pindo Deli; Bapak Agustian Rachmansjah Partawidjaja yang menjabat sebagai
Direktur pada INKP juga menjabat sebagai Komisaris pada Pindo Deli; Bapak Kosim
Sutiono dan Bapak Andrie Setiawan Yapsir yang masing-masing menjabat sebagai
Komisaris pada INKP, juga menjabat sebagai Direktur pada Pindo Deli.
3. Objek Pendapat Kewajaran dalam hal ini adalah Rencana Transaksi Sewa Menyewa Tanah
dengan luas 275.500 m2 dilengkapi dengan sarana dan prasarana pendukungnya yang
berlokasi di Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi
Riau.
4. Manfaat dan Risiko Rencana Transaksi
1) Manfaat Rencana Transaksi
• Rencana Rencana Transaksi tersebut mengoptimalkan pemanfaatan aset INKP
yang saat ini belum digunakan secara maksimal dalam kegiatan operasional
sehingga aset tersebut dapat memberikan nilai tambah ekonomi.
• Memberikan tambahan sumber pendapatan yang bersifat rutin (recurring income)
melalui penerimaan pendapatan sewa, sehingga dapat mendukung peningkatan
kinerja keuangan dan arus kas INKP.
• Memungkinkan INKP untuk tetap mempertahankan kepemilikan atas Objek Sewa,
sekaligus melakukan pengawasan terhadap kondisi dan pemeliharaan aset sehingga
nilai ekonomis aset tetap dapat terjaga.
2) Risiko dan Mitigasi Rencana Transaksi
Tidak terdapat risiko material yang dapat memberikan dampak negatif terhadap
keberlangsungan usaha maupun kondisi keuangan INKP. Pelaksanaan transaksi
penyewaan tidak mengakibatkan berkurangnya kepemilikan atas Objek Sewa dan tetap
memberikan hak kepada INKP untuk melakukan pengawasan atas penggunaan serta
pemeliharaan aset tersebut.
x
Page 12
18. Analisis Kewajaran Kualitatif
1. Keuntungan dan Kerugian yang bersifat kualitatif atas Rencana Transaksi
Keuntungan Rencana Transaksi
• Rencana Transaksi ini memberikan peluang bagi INKP untuk mengoptimalkan
pemanfaatan aset yang sebelumnya belum digunakan secara maksimal dalam
kegiatan operasional, sehingga aset tersebut dapat menghasilkan manfaat ekonomi
dan memberikan nilai tambah bagi INKP.
• INKP dapat memperoleh sumber pendapatan tambahan yang bersifat rutin
(recurring income).
• INKP tetap memiliki hak kepemilikan atas Objek Sewa serta dapat melakukan
pengawasan terhadap penggunaan dan pemeliharaan aset, sehingga kondisi dan nilai
ekonomis aset dapat tetap terjaga dalam jangka panjang.
Kerugian Rencana Transaksi
• Tidak terdapat kerugian yang bersifat material yang timbul dari pelaksanaan
Rencana Transaksi, mengingat INKP tetap mempertahankan kepemilikan atas Objek
Sewa serta memperoleh manfaat ekonomi dari pendapatan sewa yang diterima.
2. Analisis Industri Pulp and Paper
• Berdasarkan Pasar pulp kayu global menunjukkan prospek pertumbuhan yang positif
dalam beberapa tahun mendatang. Nilai pasar diperkirakan mencapai USD 168,4
miliar pada tahun 2025 dan meningkat menjadi USD 177,9 miliar pada tahun 2026.
Selanjutnya, pasar diproyeksikan tumbuh hingga USD 219,7 miliar pada tahun 2031
dengan tingkat pertumbuhan tahunan majemuk (CAGR) sebesar 4,3% selama
periode 2026–2031. Pertumbuhan tersebut didukung oleh permintaan yang stabil
dari industri kemasan dan produk tisu yang terus membutuhkan bahan baku pulp
untuk berbagai aplikasi berbasis serat. Selain itu, kebijakan global yang mendorong
pengurangan penggunaan plastik, peningkatan target daur ulang, serta penerapan
standar ketelusuran bahan baku yang lebih ketat turut meningkatkan permintaan
terhadap produk pulp yang berasal dari sumber berkelanjutan. Meskipun pasar masih
menghadapi dinamika pasokan dan fluktuasi harga akibat penyesuaian kapasitas
produksi di beberapa negara produsen utama, diversifikasi penggunaan pulp pada
segmen kemasan, tisu, kertas khusus, dan pulp terlarut menjadi faktor yang menjaga
ketahanan industri. Dengan demikian, produsen yang memiliki akses terhadap
sumber bahan baku yang berkelanjutan, efisiensi operasional yang tinggi, dan
portofolio produk yang beragam diperkirakan akan memiliki daya saing yang lebih
kuat dalam mempertahankan pertumbuhan dan profitabilitas di masa mendatang.
• Pertumbuhan pasar pulp kayu didukung oleh meningkatnya aktivitas perdagangan
global dan perkembangan e-commerce yang mendorong permintaan kemasan
berbasis serat. Kemasan karton bergelombang (corrugated packaging) masih
menjadi salah satu segmen utama yang mengonsumsi pulp kayu, seiring
meningkatnya kebutuhan pengiriman barang secara langsung kepada konsumen.
Tingginya volume pengiriman paket mendorong produsen kemasan untuk
meningkatkan kapasitas produksi dan penggunaan bahan baku pulp. Di berbagai
negara, termasuk Tiongkok sebagai salah satu produsen dan konsumen kertas
terbesar di dunia, produksi kertas dan karton tetap menunjukkan volume yang tinggi,
mencerminkan permintaan yang berkelanjutan meskipun terdapat tantangan berupa
potensi kelebihan kapasitas produksi. Selain itu, pelaku industri semakin
mengutamakan penggunaan kemasan yang lebih kuat namun ringan guna
meningkatkan efisiensi logistik, yang pada akhirnya meningkatkan kebutuhan
terhadap pulp kraft berkualitas tinggi. Tren penggunaan kemasan berbahan serat
sebagai alternatif yang lebih ramah lingkungan dibandingkan plastik sekali pakai
xi
Page 13
juga turut memperluas permintaan pulp kayu di berbagai sektor konsumen. Secara
keseluruhan, perkembangan e-commerce, pertumbuhan perdagangan internasional,
dan pergeseran menuju kemasan berkelanjutan menjadi faktor utama yang
mendukung prospek pertumbuhan pasar pulp kayu dalam jangka panjang.
• Mulai tahun 2026, nilai impor produk pulp dan kertas diproyeksikan mengalami tren
peningkatan dengan mencapai US$4,02 miliar, naik dari US$3,90 miliar pada 2025.
Pertumbuhan ini berlanjut hingga mencapai puncaknya sebesar US$4,49 miliar pada
2030, sebelum sedikit menurun menjadi US$4,07 miliar pada 2031. Kenaikan
tersebut mencerminkan meningkatnya kebutuhan bahan baku dan produk kertas
untuk mendukung industri kemasan, manufaktur, dan berbagai sektor pengguna
akhir lainnya. Selama periode proyeksi, segmen pulp products diperkirakan tetap
mendominasi nilai impor, diikuti oleh paper products dan paper packaging, yang
menunjukkan permintaan yang relatif stabil dan terus bertumbuh.
• Total ekspor menunjukkan tren pertumbuhan yang positif dalam periode proyeksi.
Nilai ekspor diperkirakan meningkat dari US$9,18 miliar pada 2025 menjadi
US$9,88 miliar pada 2026, dan terus bertumbuh hingga mencapai US$11,33 miliar
pada 2030, sebelum sedikit menurun menjadi US$11,26 miliar pada 2031.
Peningkatan ini mencerminkan prospek yang kuat bagi industri pulp dan kertas
Indonesia, didukung oleh permintaan global yang stabil terhadap produk kertas,
kemasan, dan pulp. Segmen Paper Products tetap menjadi kontributor terbesar
terhadap total ekspor dengan nilai yang diproyeksikan meningkat dari US$5,08
miliar pada 2026 menjadi US$5,55 miliar pada 2030. Sementara itu, Pulp Products
juga menunjukkan pertumbuhan yang signifikan, dari US$4,56 miliar pada 2026
menjadi US$5,51 miliar pada 2030, mencerminkan meningkatnya kebutuhan bahan
baku pulp di pasar internasional. Di sisi lain, ekspor Paper Packaging tumbuh secara
lebih moderat namun konsisten, sejalan dengan meningkatnya permintaan kemasan
berbasis kertas yang didorong oleh perkembangan e-commerce dan tren penggunaan
kemasan yang lebih ramah lingkungan.
3. Prospek INKP
Di tahun 2025 industri pulp dan kertas Indonesia menunjukkan perkembangan positif
yang tercermin dari peningkatan ekspor. Sepanjang periode Januari hingga Juli 2025,
ekspor pulp meningkat sebesar 13,1% menjadi 3,8 juta ton, sedangkan ekspor kertas
meningkat sebesar 15,0% menjadi 3,4 juta ton. Peningkatan tersebut mencerminkan daya
saing produk pulp dan kertas Indonesia yang tetap kuat meskipun industri menghadapi
tantangan berupa dinamika pasar global dan semakin ketatnya regulasi lingkungan.
Dalam mendukung keberlanjutan usaha jangka panjang, INKP terus menjalankan strategi
Sustainability Roadmap Vision 2030 (SRV2030) dan komitmen Regenesis yang berfokus
pada peningkatan efisiensi operasional, pengurangan emisi karbon, peningkatan
penggunaan energi terbarukan, pengelolaan sumber daya secara bertanggung jawab,
perlindungan hutan, serta pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan
masyarakat. Selain itu, dukungan terhadap inovasi produk, pengembangan produk
bernilai tambah yang lebih ramah lingkungan, optimalisasi proses produksi, serta
penerapan tata kelola perusahaan yang baik menjadi faktor pendukung bagi INKP dalam
mempertahankan pertumbuhan usaha secara berkelanjutan di masa mendatang.
Kinerja Tahun 2025
Pada tahun 2025, INKP mencatatkan kinerja yang positif dengan pendapatan sebesar
USD 3.171,3 juta, dan total aset sebesar USD 12.347,4 juta. Dari sisi operasional, INKP
menghasilkan produksi bubur kertas sebesar 3.140 ribu ton, kertas industri sebesar 2.129
ribu ton, kertas budaya sebesar 1.393 ribu ton, serta tissue sebesar 78 ribu ton. Dalam
aspek keberlanjutan, INKP berhasil mencapai 100% penggunaan kayu pulp dari sumber
berkelanjutan, penggunaan energi terbarukan sebesar 54%, seluruh pabrik telah memiliki
xii
Page 14
sertifikasi Chain of Custody (CoC), serta mencatat intensitas emisi gas rumah kaca
sebesar 1,17 tCO₂e per ton. Selain itu, INKP juga melibatkan 2.096 kelompok masyarakat
dan mitra dalam program pemberdayaan serta menurunkan limbah padat B3 sebesar 5%
dibandingkan tahun sebelumnya. Secara keseluruhan, kinerja INKP tahun 2025
menunjukkan kemampuan perusahaan dalam menjaga pertumbuhan usaha melalui
efisiensi operasional, peningkatan kinerja keberlanjutan, serta penerapan praktik bisnis
yang bertanggung jawab.
Kebijakan Strategis Tahun 2025
Sepanjang tahun 2025, INKP berkomitmen menjalankan kebijakan keberlanjutan yang
mengacu pada strategi APP Group sebagai pedoman dalam pengelolaan aspek
lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG). Komitmen tersebut diwujudkan melalui
pengelolaan sumber daya yang bertanggung jawab, peningkatan kepatuhan terhadap
regulasi, serta pelaksanaan berbagai program yang memberikan nilai tambah bagi
masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan. Dalam implementasinya, INKP
menjalankan Sustainability Roadmap Vision 2030 (SRV2030) dan komitmen Regenesis
yang berfokus pada tiga pilar utama, yaitu produksi (production), hutan (forest), dan
manusia (people). Melalui pilar produksi, INKP berupaya meningkatkan efisiensi
operasional, mengoptimalkan penggunaan energi terbarukan, serta melakukan
dekarbonisasi proses produksi. Pada pilar hutan, INKP memperkuat perlindungan hutan
melalui pengadaan bahan baku yang bertanggung jawab, pengelolaan sumber daya secara
berkelanjutan, serta kepatuhan terhadap standar lingkungan yang berlaku. Sementara itu,
pada pilar manusia, INKP terus mengembangkan kualitas sumber daya manusia,
memperkuat budaya keselamatan kerja, dan berpartisipasi aktif dalam berbagai program
pemberdayaan masyarakat. Selain itu, INKP senantiasa memperkuat penerapan tata
kelola perusahaan, kepatuhan terhadap regulasi, serta pengelolaan risiko usaha untuk
mendukung pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan dan menjaga daya saing INKP dalam
jangka panjang.
19. Analisis Kewajaran Kuantitatif
19.1 Overview Kinerja Keuangan Historis INKP
Figur 2. Ikhtisar Laporan Posisi Keuangan INKP
(dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
Posisi Audited Audited Audited Audited Audited
Keuangan Des 2021 Des 2022 Des 2023 Des 2024 Des 2025
Aset 8.978.445 9.640.721 10.125.138 11.777.052 12.347.406
Liabilitas 4.213.500 4.035.517 4.125.086 5.368.843 5.503.609
Ekuitas 4.764.945 5.605.204 6.000.052 6.408.209 6.843.797
Sumber: Laporan Keuangan Audit INKP
Figur 3. Ikhtisar Laporan Laba Rugi INKP
(dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
Audited Audited Audited Audited Audited
Laba Rugi
Des 2021 Des 2022 Des 2023 Des 2024 Des 2025
Penjualan Neto 3.516.586 4.002.632 3.479.018 3.195.731 3.171.276
Beban Pokok
2.288.190 2.412.693 2.346.974 2.177.118 2.149.541
Penjualan
Laba Bruto 1.228.396 1.589.939 1.132.044 1.018.613 1.021.735
xiii
Page 15
Audited Audited Audited Audited Audited
Laba Rugi
Des 2021 Des 2022 Des 2023 Des 2024 Des 2025
Laba Sebelum
Beban Pajak 660.747 1.047.499 549.651 526.897 547.897
Penghasilan
Laba Neto 526.359 857.462 411.423 424.284 453.346
Laba Komprehensif
796 1.605 1.969 704 (929)
Lain - Setelah Pajak
Sumber: Laporan Keuangan Audit INKP
Figur 4. Ikhtisar Laporan Arus Kas INKP
(dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
Audited Audited Audited Audited Audited
Arus Kas
Des 2021 Des 2022 Des 2023 Des 2024 Des 2025
Arus Kas dari Aktivitas
678.665 405.914 862.805 308.905 830.401
Operasi
Arus Kas dari Aktivitas
(400.286) (145.719) (728.951) (1.255.883) (1.565.184)
Investasi
Arus Kas dari Aktvitas
(91.541) (65.170) 1.624 1.293.748 186.024
Pendanaan
Kas dan Setara Kas Akhir
1.059.457 1.265.434 1.400.029 1.769.383 1.224.429
Tahun
Sumber: Laporan Keuangan Audit INKP
20. Analisis Kewajaran Nilai Transaksi
• Dampak keuangan berdasarkan laporan proforma per 31 Desember 2025 adalah sebagai
berikut:
Laporan Posisi Keuangan
Dampak Keuangan dari Rencana Transaksi yang akan dilakukan adalah sebagai berikut:
• Kas dan bank pada nilai buku tercatat USD 1.224.429 ribu dan terdapat penyesuaian
sebesar USD 98 ribu, sehingga total kas dan bank sebesar USD 1.224.527 ribu.
• Total aset lancar tercatat USD 6.133.594 ribu dan terdapat penyesuaian sebesar USD
98 ribu, sehingga total aset lancar sebesar USD 6.133.692 ribu.
• Total aset tercatat USD 12.347.406 ribu dan terdapat penyesuaian sebesar USD 98
ribu, sehingga total aset tercatat sebesar USD 12.347.504 ribu.
• Utang pajak tercatat sebesar USD 38.411 ribu dan terdapat penyesuaian sebesar USD
11 ribu, sehingga utang pajak sebesar USD 38.422 ribu.
• Total liabilitas lancar tercatat sebesar USD 2.272.033 ribu dan terdapat penyesuaian
sebesar USD 11 ribu, sehingga total liabilitas lancar sebesar USD 2.272.044 ribu.
• Total liabilitas tercatat sebesar USD 5.503.609 ribu dan terdapat penyesuaian sebesar
USD 11 ribu, sehingga total liabilitas sebesar USD 5.503.620 ribu.
• Saldo laba belum ditentukan penggunaannya sebesar USD 4.577.370 dan terdapat
penyesuaian sebesar USD 87 ribu, sehingga total saldo laba belum ditentukan
penggunaannya sebesar USD 4.577.457 ribu.
• Total ekuitas tercatat sebesar USD 6.843.797 ribu dan terdapat penyesuaian sebesar
USD 87 ribu, sehingga total ekuitas sebesar USD 6.843.884 ribu.
• Total ekuitas dan liabilitas tercatat sebesar USD 12.347.406 ribu dan terdapat
penyesuaian sebesar USD 98 ribu, sehingga total ekuitas dan liabilitas sebesar USD
12.347.504 ribu.
xiv
Page 16
Laporan Laba Rugi
Dampak pada Laba Rugi dari Rencana Transaksi yang akan dilakukan adalah sebagai
berikut:
• Beban umum dan administrasi pada nilai buku sebesar USD 144.434 ribu dan
terdapat penyesuaian sebesar USD 10 ribu sehingga beban umum dan administrasi
menjadi sebesar USD 144.444 ribu.
• Total biaya operasional tercatat sebesar USD 354.024 ribu dan terdapat penyesuaian
sebesar USD 10 ribu sehingga total biaya operasional sebesar USD 354.034 ribu.
• Laba usaha tercatat sebesar USD 667.711 ribu dan terdapat penyesuaian sebesar
negatif USD 10 ribu sehingga total pendapatan dari operasi sebesar USD 667.701
ribu.
• Pendapatan lain-lain neto tercatat sebesar USD 28.894 ribu dan terdapat penyesuaian
sebesar USD 97 ribu sehingga total pendapatan lain-lain neto sebesar USD 28.991
ribu
• Total biaya lain-lain neto tercatat sebesar USD 119.814 ribu dan terdapat penyesuaian
sebesar USD 97 ribu sehingga total biaya lain-lain neto sebesar USD 119.717 ribu.
• Laba sebelum pajak tercatat sebesar USD 547.897 ribu dan terdapat penyesuaian
sebesar USD 87 ribu sehingga total laba sebelum pajak sebesar USD 547.984 ribu.
• Laba bersih tercatat sebesar USD 453.346 ribu dan terdapat penyesuaian sebesar USD
87 ribu sehingga total laba bersih sebesar USD 453.433 ribu.
Laporan Arus Kas
Dampak arus kas dari Rencana Transaksi yang akan dilakukan adalah sebagai berikut:
• Arus kas dari aktivitas operasi pada nilai buku tercatat USD 830.401 ribu dan
terdapat penyesuaian sebesar USD 98 ribu sehingga total kas dari aktivitas operasi
sebesar USD 830.499 ribu.
• Penurunan kas pada nilai buku tercatat USD 548.759 ribu dan terdapat penyesuaian
sebesar USD 98 ribu sehingga total penurunan kas sebesar USD 548.661 ribu.
• Saldo akhir pada nilai buku tercatat USD 1.224.429 ribu dan terdapat penyesuaian
sebesar USD 98 ribu sehingga total saldo akhir sebesar USD 1.224.527 ribu.
• Berdasarkan analisis inkremental yang telah dilakukan bahwa Rencana Transaksi
memberikan nilai tambah, berikut adalah nilai tambah dari Rencana Transaksi:
Laba Rugi
• Berdasarkan analisis inkremental yang membandingkan proyeksi kinerja INKP
setelah transaksi dengan proyeksi sebelum transaksi, diketahui bahwa dampak
keuangan dari transaksi terutama berasal dari peningkatan beban umum dan
administrasi sebesar USD 10 ribu pada tahun 2026. Namun demikian, transaksi juga
memberikan tambahan pendapatan lain-lain sebesar USD 97 ribu pada tahun 2026
dan meningkat menjadi USD 194 ribu pada periode selanjutnya, sehingga INKP
mencatat peningkatan laba sebelum pajak sekaligus laba tahun berjalan sebesar USD
87 ribu pada tahun 2026 dan sebesar USD 175 ribu pada tahun 2027 dan periode
setelahnya.
xv
Page 17
Posisi Keuangan
• Berdasarkan analisis inkremental yang membandingkan proyeksi kinerja Perseroan
setelah transaksi dengan proyeksi sebelum transaksi, diketahui bahwa dampak
keuangan dari transaksi terutama terjadi pada periode tahun 2026 – 2030. Dampak
tersebut terutama tercermin pada peningkatan kas dan setara kas yang masing-
masing tercatat sebesar USD 98 ribu pada tahun 2026, USD 283 ribu pada tahun
2027, USD 458 ribu pada tahun 2028, USD 633 ribu pada tahun 2029, dan USD 808
ribu pada tahun 2030.
• Utang pajak mengalami peningkatan sebesar USD 11 ribu pada tahun 2026 dan
meningkat menjadi USD 21 ribu pada tahun 2027 serta tetap sebesar USD 21 ribu
hingga tahun 2030 sebagai dampak dari kewajiban perpajakan atas tambahan laba
yang diperoleh Perseroan.
• Saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya mengalami peningkatan secara
bertahap sebesar USD 87 ribu pada tahun 2026, USD 262 ribu pada tahun 2027,
USD 437 ribu pada tahun 2028, USD 612 ribu pada tahun 2029, dan USD 787 ribu
pada tahun 2030 seiring dengan akumulasi laba bersih selama periode proyeksi.
• Ekuitas mengalami peningkatan sebesar USD 87 ribu pada tahun 2026, USD 262
ribu pada tahun 2027, USD 437 ribu pada tahun 2028, USD 612 ribu pada tahun
2029, dan USD 787 ribu pada tahun 2030, yang mencerminkan peningkatan nilai
bersih INKP akibat tambahan keuntungan dari transaksi.
Arus kas
• Kas yang diperoleh dari kegiatan operasi memberikan nilai tambah sebesar USD 98
ribu pada tahun 2026, USD 185 ribu pada tahun 2027, serta sebesar USD 175 ribu
setiap tahunnya pada periode 2028 – 2030.
• Kas dari kegiatan investasi dan pendanaan tidak mengalami perubahan selama
periode proyeksi tahun 2026 – 2030, sehingga tidak terdapat arus kas masuk maupun
arus kas keluar dari aktivitas tersebut.
• Kenaikan kas bersih tercatat sebesar USD 98 ribu pada tahun 2026, USD 185 ribu
pada tahun 2027, dan sebesar USD 175 ribu setiap tahun pada periode 2028 – 2030.
• Saldo kas akhir tahun mengalami peningkatan secara bertahap, yaitu sebesar USD
98 ribu pada tahun 2026, USD 283 ribu pada tahun 2027, USD 458 ribu pada tahun
2028, USD 633 ribu pada tahun 2029, dan mencapai USD 808 ribu pada tahun 2030,
yang terutama berasal dari tambahan arus kas dari aktivitas operasi INKP.
• Berdasarkan analisis sensitivitas disusun untuk menggambarkan dampak perubahan atau
penyesuaian pada proyeksi keuangan INKP sebelum dan setelah Rencana Transaksi.
Selain itu digunakan untuk mengukur keuntungan dan kerugian dari Rencana Transaksi,
berikut adalah analisis sensitivitas atas Rasio terhadap kenaikan dan penurunan harga
Rencana Transaksi.
• Pada analisis sensitivitas, perubahan nilai rencana transaksi sebesar ±10% tidak
memberikan dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan Perseroan. Pada
seluruh skenario, Current Ratio tetap berada pada kisaran 297,29% hingga 341,28%
selama periode proyeksi 2026–2030. Hal ini menunjukkan bahwa Perseroan
memiliki tingkat likuiditas yang sangat baik dan kemampuan yang kuat dalam
memenuhi kewajiban jangka pendeknya, terlepas dari perubahan nilai transaksi yang
dianalisis.
• Dari sisi profitabilitas, Return on Assets (ROA) juga menunjukkan hasil yang relatif
stabil pada seluruh skenario. ROA diproyeksikan berada pada kisaran 3,67% hingga
6,14% selama periode proyeksi, mencerminkan kemampuan Perseroan dalam
xvi
Page 18
menghasilkan laba dari aset yang dimiliki. Tidak adanya perubahan nilai ROA pada
skenario kenaikan maupun penurunan 10% menunjukkan bahwa transaksi tidak
memberikan pengaruh material terhadap efektivitas pemanfaatan aset Perseroan.
• Sementara itu, Return on Equity (ROE) diproyeksikan berada pada kisaran 6,80%
hingga 8,39% selama periode 2026–2030 pada seluruh skenario. Stabilitas ROE
tersebut menunjukkan bahwa tingkat pengembalian kepada pemegang saham tetap
terjaga dan tidak terpengaruh secara signifikan oleh perubahan nilai transaksi.
• Rencana Transaksi Sewa Menyewa Tanah (Luas: 275.500 m2) dan sarana pendukungnya
yang berlokasi di Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak,
Provinsi Riau memiliki Nilai Rencana Transaksi sebesar Rp3.256.000.000 (Tiga Miliar
Dua Ratus Lima Puluh Enam Juta Rupiah). Masa Sewa Menyewa atas Obyek Sewa ini
adalah selama 10 (sepuluh) tahun efektif terhitung sejak tanggal 29 Juni 2026 – 28 Juni
2036, dan Jangka Waktu atas Objek Sewa ini dapat diperpanjang berdasarkan
kesepakatan Para Pihak. Berdasarkan hal tersebut, Pembayaran Uang Sewa dilakukan
secara transfer ke rekening Pihak Pemilik dan Pembayaran uang sewa dilakukan per tahun
di muka.
• Analisis atas Rencana Transaksi Sewa Menyewa Tanah INKP dengan Pindo Deli bahwa
selisih Rencana Transaksi adalah 0,00% berada pada kisaran nilai yang sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 35 Tahun 2020 (POJK 35) mengenai batas atas dan
batas bawah untuk kisaran nilai Rencana Transaksi tidak melebihi 7,5%.
Figur 2. Perbandingan Nilai Rencana Transaksi dan Hasil Penilaian
Nilai Pasar Aset Rencana Biaya
Keterangan Sewa/Tahun Sewa/Tahun Selisih
(Rupiah) (Rupiah)
Rencana Transaksi Sewa
Menyewa Tanah dengan luas
275.500 m2 dilengkapi dengan
sarana dan prasarana
3.256.000.000 3.256.000.000 0,00%
pendukungnya yang berlokasi
di Desa Pinang Sebatang
Timur, Kecamatan Tualang,
Kabupaten Siak, Provinsi Riau
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh dan
digunakan, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan
dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa transaksi yang akan
dilaksanakan, ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan, adalah WAJAR.
Kesimpulan akhir diatas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak
material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas
pada, perubahan kondisi baik secara internal pada INKP maupun secara eksternal yaitu
kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta
peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal
Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat
Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka kesimpulan
mengenai kewajaran Rencana Transaksi ini mungkin berbeda.
xvii
Page 19
Demikian hasil penilaian yang kami lakukan dengan tetap mengacu pada standar penilaian dan kode
etik yang berlaku.
Hormat kami,
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI & REKAN
Dwi Hari Prasetiyo, ST., MM., MEc.Dev., MAPPI (Cert)
Partner
Klasifikasi Bidang Jasa : Penilai Bisnis (B)
Ijin Penilai : No. B-1.18.00511
MAPPI : No. 14-S-05089
No. Register : RMK-2017.01120
No. Profesi Penunjang Penilai : KEP-889/KS.13/2026
Publik Sektor Jasa Keuangan
xviii
Page 20
PERNYATAAN PENILAI
Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai penilai, kami yang bertanda-tangan dibawah
ini menerangkan bahwa:
1. Pernyataan yang menjadi dasar dari analisis, pendapat dan kesimpulan nilai yang diuraikan
dalam Laporan Penilaian adalah benar, sesuai dengan pemahaman terbaik Penilai, dan
berdasarkan informasi dan data pendukung yang kami gunakan dalam proses penilaian;
2. Selanjutnya laporan ini menjelaskan semua syarat-syarat pembatasan yang mempengaruhi
analisa, pendapat dan kesimpulan yang tertera dalam laporan ini;
3. Imbalan jasa tidak berpengaruh terhadap proses penilaian.
4. Penilai tidak memiliki kepentingan terhadap Obyek Penilaian.
5. Laporan ini tidak lepas dari ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kode Etik Penilai
Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia 2018 (SPI Edisi VII Tahun 2018) serta
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian
dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35”) dan Surat Edaran Otoritas
Jasa Keuangan No.17 /SEOJK.04/2020 Tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal
6. Penilai bertanggung jawab sepenuhnya atas prosedur, pelaporan dan hasil pendapat kewajaran
yang dilakukan;
7. Penugasan penyusunan pendapat kewajaran secara profesional telah dilakukan terhadap Objek
Pendapat kewajaran pada tanggal Pendapat kewajaran (Cut Off Date);
8. Penilai telah melakukan wawancara berupa con call atau virtual call dengan manajemen
9. Penilai telah melakukan ruang lingkup sebagai berikut: identifikasi masalah, inspeksi,
pengumpulan data dan wawancara, analisis data, dan analisi pendekatan dan metode pendekatan.
10. Analisa telah dilakukan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat
Kewajaran;
11. Penugasan profesional telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
12. Kesimpulan yang dihasilkan dalam penugasan profesional telah disajikan sebagai pendapat hasil
pendapat kewajaran;
13. Pendapat tersebut telah sesuai dengan asumsi-asumsi dan kondisi pembatas;
14. Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan professional yang ditentukan dan /atau
diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui Pemerintah,
15. Tidak seorangpun selain yang bertanda tangan di bawah ini, yang telah terlibat dalam
pelaksanaan inspeksi, analisis, pembuatan kesimpulan dan opini sebagaimana yang dinyatakan
dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini.
Jakarta, 26 Juni 2026
Page 21
Dwi Hari Prasetiyo, ST., MM., M.Ec.Dev – Penanggung Jawab Izin Penilai : B-1.18.00511 MAPPI No. : 14-S-05089 RMK : RMK-2017.01120 ............................. Rahmat Faizal, S.E., M.S.M, CIB – Reviewer MAPPI No. : 17-P-7514 RMK : RMK-2019.02920 ............................. Ghina Wahyuningsih, S.E., M.Ec.Dev – Penilai MAPPI No. : 24-P-13286 RMK : RMK-2025.05111 ............................. Dahlia Masfila, S.E., M.Ec.Dev – Penilai MAPPI No : 24-P-13142 RMK : RMK-2025.05127 ............................. Aurellia Nur Halimatussadiyah, S.Tr.E – Penilai MAPPI No. : 24-P-12961 RMK : RMK-2024.04971 .............................
Page 22
Page 23
Page 24
Names mentioned 41 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Indah Kiat Pulp
p.1 ×17
unresolved
org
Paper Tbk
p.1 ×15
unresolved
org
ANDRI & REKAN
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
KJPP Guntur
p.2 ×2
unresolved
org
Andri dan Rekan
p.2
unresolved
org
Kementerian Keuangan dan Pasar Modal
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Y. Santoso dan Rekan
p.5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Y. Santoso
p.5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Y. Santosa dan Rekan
p.5 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Y. Santosa
p.5 ×2
unresolved
org
PT Pindo Deli Pulp
p.5
unresolved
org
KJPP Pung’s Zulkarnain dan Rekan
p.5 ×2
unresolved
org
KJPP Pung’s Zulkarnain
p.5 ×2
unresolved
org
Paper Corporation
p.5 ×3
unresolved
person
Ridwan Suselo
· Notaris
p.5
unresolved
person
Poppy Savitri Parmanto
p.5 ×4
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.5 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-
p.6
unresolved
org
Menteri
p.6
unresolved
person
Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar
p.6 ×2
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.6 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal
p.6 ×2
unresolved
person
Desman
· Notaris
p.6
unresolved
org
Menteri Investasi dan Hilirisasi
p.7
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal
p.7
unresolved
org
PT APP Purinusa Ekapersada. Selain
p.11
unresolved
—
INKP
· Direktur
p.11
unresolved
person
Rahmat Faizal
p.21
unresolved
person
Ghina Wahyuningsih
p.21
unresolved
person
Dahlia Masfila
p.21
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
4370 ms
12 Sep 2026 21:59
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'dibagi total aset Perusahaan Terbuka'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'dibagi total aset Perusahaan Terbuka',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}