Skip to content
Back to announcement

20260629_INKP_Informasi Transaksi Afiliasi_32105814_lamp6.pdf

Asset transaction Needs review INKP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 24

Page 1
            LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
Rencana Transaksi Sewa Menyewa Tanah dengan luas 275.500 m2
     dilengkapi dengan sarana dan prasarana pendukungnya
  yang berlokasi di Desa Pinang Sebatang Timur, Kec. Tualang,
                      Kab. Siak, Prov. Riau
        milik PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (“INKP”)
     PT INDAH KIAT PULP & PAPER TBK (“INKP”)
  Untuk PT INDAH KIAT PULP & PAPER TBK (“INKP”)
          Gedung Sinar Mas Land Plaza Menara 2 LT 9,
         Jl. MH. Thamrin No.51, Gondangdia, Menteng,
                Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10350
Page 2
No. File : 00056/2.0116-06/BS/04/0511/1/VI/2026
Jakarta, 26 Juni 2026

Yth. Direksi
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
Gedung Sinar Mas Land Plaza Menara 2 LT 9,
Jl. MH. Thamrin No.51, Gondangdia, Menteng,
Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10350

Ringkasan Eksekutif Pendapat Kewajaran Rencana atas Rencana Transaksi Sewa Menyewa
Tanah dengan luas 275.500 m2 dilengkapi dengan sarana dan prasarana pendukungnya yang
berlokasi di Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi
Riau.

Dengan hormat,

Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran ini merupakan bagian dari Laporan Pendapat Kewajaran
secara keseluruhan yang disajikan sebagai laporan terinci dan tidak dapat dipisahkan. KANTOR
JASA PENILAI PUBLIK GUNTUR, EKI, ANDRI & REKAN (“GEAR”) telah ditunjuk oleh
PT INDAH KIAT PULP & PAPER TBK (“INKP”) melalui persetujuan surat penawaran
No. JKT/016/PN.BV.GEAR/2026 tanggal 4 Februari 2026, dengan maksud memberikan Pendapat
Kewajaran atas Rencana Transaksi Sewa Menyewa Tanah dengan luas 275.500 m2 dilengkapi
dengan sarana dan prasarana pendukungnya yang berlokasi di Desa Pinang Sebatang Timur,
Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, yang diperlukan dalam rangka pemenuhan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 (“POJK 42”) tentang “Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan” dan tidak digunakan diluar konteks atau tujuan pendapat
kewajaran tersebut.

Penilaian dilakukan dengan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 42/POJK.04/2020 tentang “Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan” (“POJK 42”),
Peraturan OJK No.35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35”), Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun
2018 yang ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (“MAPPI”), dan tidak digunakan
diluar konteks atau tujuan penilaian tersebut.


1.   Identifikasi Status Penilai

      Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 277/KM.1/2018 tertanggal 16
      April 2018 mengenai Izin Penilai Dwi Hari Prasetiyo, ST., MM., M.Ec.Dev. MAPPI (Cert)
      yang ditetapkan sebagai penilai di Bidang Jasa Penilaian Bisnis dengan kualifikasi (B) No. B-
      01.18.00511 dan memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal, Keuangan
      Derivatif dan Bursa Karbon dengan Nomor KEP-889/KS.13/2026 tanggal 18 Juni 2026 dan
      juga sebagai anggota MAPPI dengan No. 14-S-05089 tanggal 6 Desember 2017 dan Nomor
      Register RMK-2017.01120 tanggal 12 September 2017.

      KJPP Guntur, Eki, Andri dan Rekan (“GEAR”) adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang
      terdaftar di Kementerian Keuangan dan Pasar Modal serta memiliki kompetensi untuk
      melakukan penilaian ini.




                                                                                                  i
Page 3
2.   Identifikasi Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan

     Pemberi tugas adalah pihak dimana Penilai mengikatkan diri dalam hubungan kontraktual,
     pemberi tugas dalam penugasan ini adalah:

     • Nama Perusahaan          : PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
     • Bidang Usaha             : Industri bubur kertas (pulp)
     • Alamat                   : Gedung Sinar Mas Land Plaza Menara 2 LT 9, Jl. MH. Thamrin
                                  No.51, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
                                  10350
     • Telepon                  : 021-29650800/29650900
     • Situs                    : www.app.co.id

     Pengguna laporan atas hasil penilaian adalah:
     • Nama Perusahaan           : PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
     • Bidang Usaha              : Industri bubur kertas (pulp)
     • Alamat                    : Gedung Sinar Mas Land Plaza Menara 2 LT 9, Jl. MH. Thamrin
                                   No.51, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
                                   10350
     • Telepon                   : 021-29650800/29650900
     • Situs                     : www.app.co.id


3.   Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran

     Maksud dan tujuan adalah untuk memberikan opini Pendapat Kewajaran atas Rencana
     Transaksi Sewa Menyewa Tanah dengan luas 275.500 m2 dilengkapi dengan sarana dan
     prasarana pendukungnya yang berlokasi di Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang,
     Kabupaten Siak, Provinsi Riau, yang diperlukan dalam rangka memenuhi peraturan Otoritas
     Jasa Keuangan (“OJK”).

     Laporan Pendapat Kewajaran ini diberikan dalam rangka pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa
     Keuangan No. 42/POJK.04/2020 (“POJK 42”) tentang “Transaksi Afiliasi dan Transaksi
     Benturan Kepentingan” dan tidak digunakan diluar konteks atau tujuan pendapat kewajaran
     tersebut.


4.   Pihak yang Bertransaksi

     Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah:
      • PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, selaku Pihak Pemilik; dan
      • PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills, selaku Pihak Penyewa.


5.   Objek Pendapat Kewajaran

     Objek Pendapat Kewajaran dalam hal ini adalah Rencana Transaksi Sewa Menyewa Tanah
     dengan luas 275.500 m2 dilengkapi dengan sarana dan prasarana pendukungnya yang
     berlokasi di Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi
     Riau.




                                                                                           ii
Page 4
6.   Tanggal Pendapat Kewajaran (Cut Off Date) dan Masa Berlaku Laporan

     Tanggal Pendapat Kewajaran adalah tanggal 31 Desember 2025, dimana batas tersebut
     diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

     Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.04/2020 (“POJK 35”) tanggal
     25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, masa
     berlaku Laporan Pendapat Kewajaran adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif pendapat
     kewajaran (Cut Off Date) dalam Laporan Pendapat Kewajaran.

     Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka masa berlaku Laporan Pendapat
     Kewajaran ini yaitu selama 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif pendapat kewajaran (cut off
     date) dalam Laporan Pendapat Kewajaran.


7.   Pendekatan dan Metode Analisis Yang Digunakan

     Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, kami telah
     melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur analisis Rencana Transaksi yang
     mencakup hal-hal sebagai berikut:

       a. Analisis atas Rencana Transaksi, yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-
          pihak yang bertransaksi, perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam Rencana
          Transaksi dan risiko serta manfaat Rencana Transaksi yang akan dilakukan,
       b. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi, meliputi riwayat INKP dan
          kegiatan usaha, analisis industri, analisis operasional dan prospek keuangan, alasan
          dilakukannya Rencana Transaksi, keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif atas
          Rencana Transaksi yang akan dilakukan, analisis rasio keuangan dan analisis laporan
          keuangan proforma sebelum dan sesudah Rencana Transaksi dilakukan. Dalam analisis
          kuantitatif juga dilakukan analisis inkremental seperti konstribusi nilai tambah terhadap
          INKP sebagai akibat dari Rencana Transaksi yang dilakukan, termasuk dampaknya
          terhadap proyeksi keuangan INKP. Selanjutnya menganalisis sensitivitas (Sensitivity
          Analysis) untuk mengukur keuntungan dan kerugian dari Rencana Transaksi yang akan
          dilakukan,
       c. Analisis atas kewajaran nilai Rencana Transaksi, dan
       d. Analisis atas faktor lain yang relevan.


8.   Tingkat Kedalaman Investigasi

     Pemberian Pendapat Kewajaran dilakukan dengan investigasi yang meliputi pengumpulan
     data dan informasi dari pihak manajemen INKP, yang bertujuan untuk memperoleh dokumen
     kelengkapan analisis yang dibutuhkan dan selanjutnya diverifikasi melalui wawancara baik
     con call maupun virtual meeting.

     Penilai tidak melakukan kegiatan atau analisis sebagai berikut:
      1. Uji tuntas atas laporan keuangan tidak dilakukan dan penelahan atas informasi pada
          laporan keuangan hanya dilakukan sebatas untuk keperluan analisis kewajaran;
      2. Uji tuntas atas aspek legal termasuk dokumen legalitas objek Pendapat Kewajaran tidak
          dilakukan;
      3. Analisis dampak pajak untuk para pihak terkait Rencana Transaksi; dan
      4. Transaksi lain selain yang disebutkan dalam objek Pendapat Kewajaran.


                                                                                                 iii
Page 5
9.   Sifat dan Sumber Informasi yang Dapat Dihandalkan

     Kami telah melakukan analisis dan mempertimbangkan data dan informasi yang disediakan
     INKP untuk tujuan penugasan ini, yaitu:

      a. Laporan Keuangan Audit INKP yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang
         telah diaudit oleh Nartomo dengan Izin Akuntan Publik No. AP.2006 dari Kantor
         Akuntan      Publik Y. Santoso          dan     Rekan,    dengan      nomor     laporan
         00023/2.0902/AU.1/04/2006-2/1/III/2026 tanggal 17 Maret 2026 dengan pendapat
         wajar dalam semua hal yang material;
      b. Laporan Keuangan Audit INKP yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang
         telah diaudit oleh Nartomo dengan Izin Akuntan Publik No. AP.2006 dari Kantor
         Akuntan      Publik Y. Santoso          dan     Rekan,    dengan      nomor     laporan
         00029/2.0902/AU.1/04/2006-1/1/III/2025 tanggal 27 Maret 2025 dengan pendapat
         wajar dalam semua hal yang material;
      c. Laporan Keuangan Audit INKP yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang
         telah diaudit oleh Julinar Natalina Rajagukguk dengan Izin Akuntan Publik
         No. AP.1792 dari Kantor Akuntan Publik Y. Santoso dan Rekan, dengan nomor laporan
         00021/2.0902/AU.1/04/1792-2/1/III/2024 tanggal 27 Maret 2024 dengan pendapat
         wajar dalam semua hal yang material;
      d. Laporan Keuangan Audit INKP yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang
         telah diaudit oleh Julinar Natalina Rajagukguk dengan Izin Akuntan Publik
         No. AP.1792 dari Kantor Akuntan Publik Y. Santosa dan Rekan, dengan nomor laporan
         00007/2.0902/AU.1/04/1792-1/1/III/2023 tanggal 10 Maret 2023 dengan pendapat
         wajar dalam semua hal yang material;
      e. Laporan Keuangan Audit INKP yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang
         telah diaudit oleh Yahya Santosa dengan Izin Akuntan Publik No. AP.0046 dari Kantor
         Akuntan      Publik   Y.     Santosa    dan     Rekan,    dengan      nomor     laporan
         00010/2.0902/AU.1/04/0046-2/1/III/2022 tanggal 23 Maret 2022 dengan pendapat
         wajar dalam semua hal yang material;
      f. Laporan Keuangan Audit PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills yang berakhir pada
         tanggal 31 Desember 2025 yang telah di audit oleh Julinar Natalina Rajagukguk dengan
         Izin Akuntan Publik No.AP.1792 dari Kantor Akuntan Publik Y. Santosa dan Rekan,
         dengan nomor laporan 00026/2.0902/AU.1/04/1792-4/1/III/2026 tanggal 17 Maret 2026
         dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material;
      g. Laporan Penilaian Properti INKP Nomor 00889/2.0004-01/PI/10/0378/1/VI/2026
         tanggal 25 Juni 2026 yang dikeluarkan oleh KJPP Pung’s Zulkarnain dan Rekan yang
         ditandatangani oleh Penilai Publik Fahmi Hassan M.Ec.Dev, MAPPI (Cert), No. MAPPI
         No. 10-S-02715, Ijin Penilai Publik Properti No. P-1.13.00378, Ijin Penilai Pasar Modal
         No. STTD. PP-81/PM.2/2018, dengan Klasifikasi Ijin Penilai Properti.
      h. Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (TBNRI) PT Indah Kiat Pulp & Paper
         Corporation No. 18 tanggal 3 Maret 1978 Pengumuman dalam Berita Negara Republik
         Indonesia menurut Pasal 38 dari Buku Undang-undang Perniagaan PT Indah Kiat Pulp
         & Paper Corporation No. 68 tanggal 7 Desember 1976 dihadapan Ridwan Suselo,
         Notaris di Jakarta. Maksud dan tujuan adalah mendirikan pabrik di bidang pembuatan
         kertas dan ampas di Indonesia; menjalankan usaha dalam bidang pulpwood; melakukan
         perdagangan dari hasil produksinya; mengimpor bahan baku, alat mesin, spareparts dan
         perlengkapan lainnya yang diperlukan untuk produksi barang tersebut diatas.

          Perubahan Anggaran Dasar No. 302 tanggal 30 Mei 1977 dihadapan Poppy Savitri
          Parmanto, S.H., atas kekuatan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 22
          Februari 1977 No. 332/1977P, sebagai pengganti dari Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta
          mengenai perubahan komparasi sub II anggaran dasar, perubahan pasal 10, perubahan
          pasal 11 ayat 1, perubahan pasal 19, dan memberi kuasa.
                                                                                              iv
Page 6
     Perubahan Anggaran Dasar No. 233 tanggal 28 Desember 1977 dihadapan Poppy Savitri
     Parmanto, S.H., atas kekuatan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 30
     November 1977 No. 1641/1977), sebagai pengganti dari Ridwan Suselo, Notaris di
     Jakarta mengenai perubahan pasal 2 sub a dan sub b, perubahan pasal 3, perubahan pasal
     4 ayat 2, perubahan pasal 5 ayat 5, perubahan pasal 6 ayat 4, perubahan pasal 8 ayat 2,
     perubahan pasal 9 ayat 1 dan ayat 2, perubahan pasal 10, perubahan pasal 11 ayat 1,
     perubahan pasal 12, perubahan pasal 13 ayat 5, perubahan pasal 14 ayat 3, perubahan
     pasal 15 ayat 1, perubahan pasal 19 ayat 1 dan ayat 3, perubahan pasal 21 ayat 1,
     perubahan pasal 23.

     Perubahan Anggaran Dasar No. 151 tanggal 17 Januari 1978 dihadapan Poppy Savitri
     Parmanto, S.H., atas kekuatan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 30
     November 1977 No. 1641/1977P, sebagai pengganti dari Ridwan Suselo, Notaris di
     Jakarta mengenai penghapusan perubahan bab II dalam akta No. 302, perubahan pasal
     14 ayat 3.

     Perubahan Anggaran Dasar No. 213 tanggal 25 Januari 1978 dihadapan Poppy Savitri
     Parmanto, S.H., atas kekuatan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 30
     November 1977 No. 1641/1977P, sebagai pengganti dari Ridwan Suselo, Notaris di
     Jakarta mengenai penghapusan perubahan angka I dalam akta No. 302 halaman ketiga.

i.   Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (TBNRI) PT Indah Kiat Pulp & Paper
     Corporation No. 57 tanggal 19 Juli 2022 Pengumuman dalam Berita Negara Republik
     Indonesia sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat 1 Undang-undang No. 40 Tahun 2007
     tentang Perseroan Terbatas. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
     Republik Indonesia Nomor AHU-0047207.AH.01.02.Tahun 2022 tentang persetujuan
     perubahan anggaran dasar Perseroan terbatas PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk.
     Menyetujui perubahan anggaran dasar PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk sesuai dengan
     Data Format Isian Perubahan yang disimpan di dalam database Sistem Administrasi
     Badan Hukum sebagaimama Salinan akta nomor 46 tanggal 10 Juni 2022. Nomor AHU-
     AH.01.03-0262569 perihal penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar PT
     Indah Kiat Pulp & Paper Tbk mengenai perubahan Pasal 12, Pasal 15, Pasal 18, dan
     Pasal 19 diterbitkan Tanggal 8 Juli 2022 yang di tanda tangani oleh Menteri Hukum dan
     Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum
     Cahyo Rahadian Muzhar, S.H., LLM.

     Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Indah Kiat Pulp & Paper
     Tbk No. 46 tanggal 10 Juni 2022 dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota
     Administrasi Jakarta Selatan mengenai perubahan Pasal 12, Pasal 15, Pasal 18, dan Pasal
     19.

j. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk No. 53 tanggal 16
   Juni 2025 dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
   Perubahan tersebut telah diterima dan tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
   Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal
   Administrasi Hukum Umum melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
   Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0302759 tanggal 25 Juni 2025 mengenai perubahan
   Direksi dan Komisaris.
k. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills No. 80 tanggal
   27 Juni 2023 yang dibuat dihadapan Desman, S.H, M.Hum., Notaris Kota Administrasi
   Jakarta Utara mengenai perubahan data perseroan. Perubahan tersebut telah diterima dan
   dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
   Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui
                                                                                          v
Page 7
          Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-
          0139735 tanggal 13 Juli 2023 mengenai perubahan susunan pengurus Pindo Deli.
       l. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Nomor 01.000.566.8-092.000 atas nama Indah Kiat
          Pulp & Paper Tbk yang berlokasi di Gedung Sinar Mas Land Plaza Menara 2 lt.9 Jl. MH.
          Thamrin, 51, Gondangdia, Menteng, Kota ADM. Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10350
          tanggal terdaftar 14 November 1982.
       m. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko INKP dengan Nomor Induk Berusaha
          8120100772073 oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi
          Penanaman Modal diterbitkan tanggal 27 Juli 2018 Perubahan ke-3, tanggal 16
          November 2022;
       n. Laporan Keuangan Proforma yang disiapkan oleh INKP;
       o. Proyeksi keuangan sebelum dan sesudah transaksi yang disiapkan oleh INKP;
       p. Dokumen Latar Belakang Rencana Transaksi;
       q. Company Profile INKP dan perusahaan yang terlibat dalam Rencana Transaksi;
       r. Dokumen-dokumen lain yang terkait dengan Rencana Transaksi;
       s. Diskusi dengan manajemen INKP;
       t. Informasi dan/atau dokumen terkait lainnya yang didapat dari berbagai pencarian baik
          melalui Internet maupun media lainnya.

       Seluruh data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran
       ini diperoleh dari manajemen INKP sepanjang proses penyusunan laporan baik diskusi dan
       wawancara. Selain itu data dan informasi yang digunakan juga terdapat dari sumber lain dari
       berbagai pencarian baik melalui Internet maupun media lainnya yang Kami anggap relevan.


10.   Tenaga Ahli dan Hasil Pekerjaan Tenaga Ahli

      Dalam memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, GEAR menggunakan
      hasil pekerjaan tenaga ahli berupa Laporan Penilaian Properti oleh KJPP Pung’s Zulkarnain
      dan Rekan dengan Laporan Penilaian Properti Nomor 00889/2.0004-01/PI/10/0378/1/VI/2026
      tanggal 25 Juni 2026.


11.   Asumsi dan Kondisi Pembatas

      Asumsi

      Beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini adalah:

      • Laporan Pendapat Kewajaran bersifat non disclaimer opinion.
      • Penilai Usaha telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
        proses Pendapat Kewajaran.
      • Dalam menyusun laporan ini, GEAR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi
        yang disediakan oleh INKP dan atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk
        publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan.
      • Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan
        Pendapat Kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada GEAR dan tidak ada
        pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
      • GEAR menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh INKP dan telah
        disesuaikan sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan kemampuan
        pencapaiannya (fiduciary duty).
      • Laporan Pendapat Kewajaran yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat
        informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional INKP.

                                                                                                vi
Page 8
• GEAR bertanggung jawab atas laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang
  dihasilkan.
• GEAR telah memperoleh informasi atas status hukum objek Pendapat Kewajaran dari
  pemberi tugas.
• Laporan Pendapat Kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan
  pemenuhan peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan.
• Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
  umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana
  Transaksi yang akan dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan.
• Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi, seperti
  terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban INKP dan semua pihak yang terlibat dalam
  Rencana Transaksi serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang
  diungkapkan oleh manajemen INKP.
• Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
  dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara
  utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
  menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat
  Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan
  melalui analisis yang tidak lengkap.
• Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran ini sampai
  dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang
  berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan
  Pendapat Kewajaran ini. Kami tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau
  melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan
  kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.

Kondisi Pembatas:

• Kami tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang
  melakukan transaksi.
• Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
  kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain
  yang diberikan kepada kami oleh INKP atau yang tersedia secara umum yang pada
  hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan kami tidak bertanggung
  jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut.
  Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen INKP bahwa mereka tidak
  mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada
  kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
• Analisis Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini dipersiapkan menggunakan data
  dan informasi sebagaimana diungkapkan diatas. Segala perubahan atas data dan informasi
  tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material. Oleh karenanya,
  kami tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran kami
  dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
• Kami tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi ini.
  Jasa-jasa yang kami berikan kepada INKP dalam kaitan dengan Rencana Transaksi ini
  hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi yang akan
  dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. Kami tidak melakukan
  penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek
  perpajakan dari Rencana Transaksi tersebut.
• Pekerjaan kami berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak dapat
  ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-
  prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
  dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan,

                                                                                       vii
Page 9
         atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami
         tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan
         menganalisa suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya diluar Rencana Transaksi yang ada
         dan mungkin tersedia untuk INKP serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap
         Rencana Transaksi ini.


12.   Persyaratan atas Persetujuan Publikasi

      Laporan Pendapat Kewajaran beserta lampiran yang ada pada laporan ini hanya ditujukan
      kepada Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan Pendapat Kewajaran sebagaimana dimaksud
      pada lingkup penugasan ini. Penggunaan Laporan di luar dari ketentuan yang disebutkan dalam
      lingkup penugasan laporan ini harus mendapatkan persetujuan tertulis dari GEAR dan pemberi
      tugas.


13.   Kejadian-kejadian Penting setelah Tanggal Pendapat Kewajaran (Subsequent Event)
      dan Tanggal Laporan

      Sampai dengan tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini, Kami tidak memperoleh informasi
      mengenai peristiwa penting yang dapat berdampak secara material. Kejadian-kejadian penting
      setelah tanggal laporan yaitu tanggal diterbitkannya Laporan Pendapat Kewajaran, Penilai
      tidak berkewajiban untuk melakukan perubahan atau penyesuaian atas hasil Pendapat
      Kewajaran yang dituangkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran Terinci yang telah diterbitkan
      dan disampaikan kepada Pemberi Tugas. Namun dalam hal terdapat informasi baru dalam hal
      yang substansi, maka GEAR dapat menerbitkan revisi atas Laporan Pendapat Kewajaran.


14.   Konfirmasi bahwa Laporan Pendapat Kewajaran Dilakukan Berdasarkan Peraturan
      Otoritas Jasa Keuangan

      Analisis, opini, dan kesimpulan, serta Laporan Pendapat Kewajaran telah dibuat oleh Penilai
      dengan memenuhi POJK 35, SEOJK 17, dan POJK 42.


15.   Konfirmasi Bahwa Laporan Pendapat Kewajaran dilakukan berdasarkan Standar
      Penilaian Indonesia

      Analisis, opini dan kesimpulan, serta Laporan Pendapat Kewajaran telah dibuat oleh Penilai
      dengan memenuhi ketentuan Kode Etik Penilai Indonesia ("KEPI") serta Standar Penilaian
      Indonesia ("SPI") Edisi VII tahun 2018 yang ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai
      Indonesia ("MAPPI").


16.   Unsur Transaksi Material dalam Rencana Transaksi

      Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 3 (tiga) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
      17/POJK.04/2020 (“POJK 17”) tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha”,
      batasan nilai yaitu:

       1. Suatu transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila nilai transaksi sama
          dengan 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka.
       2. Transaksi berupa perolehan atau pelepasan atas perusahaan atau segmen operasi
          dikategorikan sebagai Transaksi Material dalam hal:
                                                                                               viii
Page 10
          a. Nilai transaksi sama dengan 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas
               Perusahaan Terbuka;
          b. Total aset yang menjadi objek transaksi dibagi total aset Perusahaan Terbuka
               nilainya sama dengan atau lebih dari 20% (dua puluh persen);
          c. Laba bersih objek transaksi dibagi dengan laba bersih Perusahaan Terbuka nilainya
               sama dengan atau lebih dari 20% (dua puluh persen); atau
          d. Pendapatan usaha objek transaksi dibagi dengan pendapatan Perusahaan Terbuka
               nilainya sama dengan atau lebih dari 20% (dua puluh persen).
      3. Dalam hal transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh
         Perusahaan Terbuka yang mempunyai ekuitas negatif, transaksi dikategorikan sebagai
         Transaksi Material apabila nilai transaksi sama dengan 10% (sepuluh persen) atau lebih
         dari total aset Perusahaan Terbuka.

      Nilai Transaksi Material dilakukan dengan melakukan perbandingan antara nilai ekuitas dan
      Aset INKP per 31 Desember 2025 yang tercermin dalam Laporan Keuangan Audit INKP
      dengan nilai Rencana Transaksi.

      Figur 1. Unsur Transaksi Material
                                          Ekuitas INKP        Nilai Rencana Transaksi
            Rencana Transaksi                                                              %
                                          (Ribuan USD)              (Ribuan USD)
        Transaksi Sewa Menyewa                    6.843.797                        194   0,00283
      Sumber: Laporan Keuangan Audit INKP yang Berakhir Pada 31 Desember 2025 dan Draft
              Perjanjian Sewa Menyewa

                                      Total Aset INKP         Nilai Rencana Transaksi
            Rencana Transaksi                                                              %
                                       (Ribuan USD)                 (Ribuan USD)
        Transaksi Sewa Menyewa                12.347.406                           194   0,00157
      Sumber: Laporan Keuangan Audit INKP yang Berakhir Pada 31 Desember 2025 dan Draft
              Perjanjian Sewa Menyewa

      Berdasarkan perhitungan terhadap nilai Rencana Transaksi dibandingkan dengan nilai buku
      ekuitas dan total aset di laporan keuangan INKP per 31 Desember 2025, diperoleh bahwa
      diketahui berdasarkan POJK 17 Rencana Transaksi bukan merupakan Transaksi Material.

      Berdasarkan perhitungan nilai Rencana Transaksi sewa menyewa, nilai Rencana Transaksi
      sebesar USD194 ribu atau setara dengan 0,00283% dari ekuitas INKP sebesar USD6.843.797
      ribu dan 0,00157% dari total aset INKP sebesar USD12.347.406 ribu. Persentase tersebut
      berada jauh di bawah ambang batas 20% dari ekuitas sebagaimana diatur dalam POJK 17.
      Dengan demikian, rencana transaksi sewa menyewa tersebut Bukan Transaksi Material.


17.   Analisis Rencana Transaksi

      1. Pengaruh Rencana Transaksi terhadap keuangan INKP yaitu Rencana Transaksi
         penyewaan Objek Sewa dapat memberikan dampak positif terhadap kondisi keuangan
         INKP. Melalui pelaksanaan Rencana Transaksi tersebut, INKP akan memperoleh
         tambahan pendapatan yang bersifat rutin (recurring income) dari penerimaan pendapatan
         sewa, sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan usaha serta
         mendukung perbaikan kinerja keuangan INKP.

         Dari sisi laporan keuangan, penerimaan pendapatan sewa akan meningkatkan arus kas
         INKP serta memberikan tambahan pendapatan yang diakui dalam laporan laba rugi selama
         masa sewa sesuai dengan ketentuan akuntansi yang berlaku. Peningkatan pendapatan


                                                                                               ix
Page 11
   tersebut berpotensi meningkatkan laba periode berjalan yang pada akhirnya dapat
   memperkuat posisi ekuitas INKP.

   Selain memberikan dampak terhadap peningkatan pendapatan dan likuiditas, Rencana
   Transaksi juga meningkatkan efektivitas pengelolaan aset INKP. Objek Sewa yang
   sebelumnya belum digunakan secara optimal dalam kegiatan operasional dapat
   menghasilkan manfaat ekonomi tanpa mengurangi kepemilikan INKP atas aset tersebut.
   Dengan demikian, Rencana Transaksi tidak hanya memberikan tambahan sumber
   pendapatan dan memperbaiki arus kas, tetapi juga meningkatkan produktivitas aset serta
   mendukung keberlanjutan kinerja keuangan INKP dalam jangka panjang.

2. Pihak – pihak terkait Rencana Transaksi adalah:

    • PT PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, selaku Pihak Pemilik.
    • PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills, selaku Pihak Penyewa.

   Terdapat hubungan antara INKP dan Pindo Deli berdasarkan struktur kepemilikan saham,
   di mana keduanya berada di bawah pengendalian pemegang saham yang sama, yaitu
   PT APP Purinusa Ekapersada. Selain itu terdapat hubungan afiliasi antara INKP dan Pindo
   Deli terkait dengan susunan kepengurusan yaitu Bapak Suhendra Wiriadinata yang
   menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur pada INKP juga menjabat sebagai Komisaris
   Utama pada Pindo Deli; Bapak Agustian Rachmansjah Partawidjaja yang menjabat sebagai
   Direktur pada INKP juga menjabat sebagai Komisaris pada Pindo Deli; Bapak Kosim
   Sutiono dan Bapak Andrie Setiawan Yapsir yang masing-masing menjabat sebagai
   Komisaris pada INKP, juga menjabat sebagai Direktur pada Pindo Deli.

3. Objek Pendapat Kewajaran dalam hal ini adalah Rencana Transaksi Sewa Menyewa Tanah
   dengan luas 275.500 m2 dilengkapi dengan sarana dan prasarana pendukungnya yang
   berlokasi di Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi
   Riau.

4. Manfaat dan Risiko Rencana Transaksi
   1) Manfaat Rencana Transaksi
      • Rencana Rencana Transaksi tersebut mengoptimalkan pemanfaatan aset INKP
         yang saat ini belum digunakan secara maksimal dalam kegiatan operasional
         sehingga aset tersebut dapat memberikan nilai tambah ekonomi.
      • Memberikan tambahan sumber pendapatan yang bersifat rutin (recurring income)
         melalui penerimaan pendapatan sewa, sehingga dapat mendukung peningkatan
         kinerja keuangan dan arus kas INKP.
      • Memungkinkan INKP untuk tetap mempertahankan kepemilikan atas Objek Sewa,
         sekaligus melakukan pengawasan terhadap kondisi dan pemeliharaan aset sehingga
         nilai ekonomis aset tetap dapat terjaga.

   2) Risiko dan Mitigasi Rencana Transaksi
      Tidak terdapat risiko material yang dapat memberikan dampak negatif terhadap
      keberlangsungan usaha maupun kondisi keuangan INKP. Pelaksanaan transaksi
      penyewaan tidak mengakibatkan berkurangnya kepemilikan atas Objek Sewa dan tetap
      memberikan hak kepada INKP untuk melakukan pengawasan atas penggunaan serta
      pemeliharaan aset tersebut.




                                                                                        x
Page 12
18.   Analisis Kewajaran Kualitatif

      1. Keuntungan dan Kerugian yang bersifat kualitatif atas Rencana Transaksi
         Keuntungan Rencana Transaksi
         • Rencana Transaksi ini memberikan peluang bagi INKP untuk mengoptimalkan
             pemanfaatan aset yang sebelumnya belum digunakan secara maksimal dalam
             kegiatan operasional, sehingga aset tersebut dapat menghasilkan manfaat ekonomi
             dan memberikan nilai tambah bagi INKP.
         • INKP dapat memperoleh sumber pendapatan tambahan yang bersifat rutin
             (recurring income).
         • INKP tetap memiliki hak kepemilikan atas Objek Sewa serta dapat melakukan
             pengawasan terhadap penggunaan dan pemeliharaan aset, sehingga kondisi dan nilai
             ekonomis aset dapat tetap terjaga dalam jangka panjang.

           Kerugian Rencana Transaksi
           • Tidak terdapat kerugian yang bersifat material yang timbul dari pelaksanaan
              Rencana Transaksi, mengingat INKP tetap mempertahankan kepemilikan atas Objek
              Sewa serta memperoleh manfaat ekonomi dari pendapatan sewa yang diterima.

      2. Analisis Industri Pulp and Paper
         • Berdasarkan Pasar pulp kayu global menunjukkan prospek pertumbuhan yang positif
             dalam beberapa tahun mendatang. Nilai pasar diperkirakan mencapai USD 168,4
             miliar pada tahun 2025 dan meningkat menjadi USD 177,9 miliar pada tahun 2026.
             Selanjutnya, pasar diproyeksikan tumbuh hingga USD 219,7 miliar pada tahun 2031
             dengan tingkat pertumbuhan tahunan majemuk (CAGR) sebesar 4,3% selama
             periode 2026–2031. Pertumbuhan tersebut didukung oleh permintaan yang stabil
             dari industri kemasan dan produk tisu yang terus membutuhkan bahan baku pulp
             untuk berbagai aplikasi berbasis serat. Selain itu, kebijakan global yang mendorong
             pengurangan penggunaan plastik, peningkatan target daur ulang, serta penerapan
             standar ketelusuran bahan baku yang lebih ketat turut meningkatkan permintaan
             terhadap produk pulp yang berasal dari sumber berkelanjutan. Meskipun pasar masih
             menghadapi dinamika pasokan dan fluktuasi harga akibat penyesuaian kapasitas
             produksi di beberapa negara produsen utama, diversifikasi penggunaan pulp pada
             segmen kemasan, tisu, kertas khusus, dan pulp terlarut menjadi faktor yang menjaga
             ketahanan industri. Dengan demikian, produsen yang memiliki akses terhadap
             sumber bahan baku yang berkelanjutan, efisiensi operasional yang tinggi, dan
             portofolio produk yang beragam diperkirakan akan memiliki daya saing yang lebih
             kuat dalam mempertahankan pertumbuhan dan profitabilitas di masa mendatang.
         • Pertumbuhan pasar pulp kayu didukung oleh meningkatnya aktivitas perdagangan
             global dan perkembangan e-commerce yang mendorong permintaan kemasan
             berbasis serat. Kemasan karton bergelombang (corrugated packaging) masih
             menjadi salah satu segmen utama yang mengonsumsi pulp kayu, seiring
             meningkatnya kebutuhan pengiriman barang secara langsung kepada konsumen.
             Tingginya volume pengiriman paket mendorong produsen kemasan untuk
             meningkatkan kapasitas produksi dan penggunaan bahan baku pulp. Di berbagai
             negara, termasuk Tiongkok sebagai salah satu produsen dan konsumen kertas
             terbesar di dunia, produksi kertas dan karton tetap menunjukkan volume yang tinggi,
             mencerminkan permintaan yang berkelanjutan meskipun terdapat tantangan berupa
             potensi kelebihan kapasitas produksi. Selain itu, pelaku industri semakin
             mengutamakan penggunaan kemasan yang lebih kuat namun ringan guna
             meningkatkan efisiensi logistik, yang pada akhirnya meningkatkan kebutuhan
             terhadap pulp kraft berkualitas tinggi. Tren penggunaan kemasan berbahan serat
             sebagai alternatif yang lebih ramah lingkungan dibandingkan plastik sekali pakai

                                                                                              xi
Page 13
        juga turut memperluas permintaan pulp kayu di berbagai sektor konsumen. Secara
        keseluruhan, perkembangan e-commerce, pertumbuhan perdagangan internasional,
        dan pergeseran menuju kemasan berkelanjutan menjadi faktor utama yang
        mendukung prospek pertumbuhan pasar pulp kayu dalam jangka panjang.
    •   Mulai tahun 2026, nilai impor produk pulp dan kertas diproyeksikan mengalami tren
        peningkatan dengan mencapai US$4,02 miliar, naik dari US$3,90 miliar pada 2025.
        Pertumbuhan ini berlanjut hingga mencapai puncaknya sebesar US$4,49 miliar pada
        2030, sebelum sedikit menurun menjadi US$4,07 miliar pada 2031. Kenaikan
        tersebut mencerminkan meningkatnya kebutuhan bahan baku dan produk kertas
        untuk mendukung industri kemasan, manufaktur, dan berbagai sektor pengguna
        akhir lainnya. Selama periode proyeksi, segmen pulp products diperkirakan tetap
        mendominasi nilai impor, diikuti oleh paper products dan paper packaging, yang
        menunjukkan permintaan yang relatif stabil dan terus bertumbuh.
    •   Total ekspor menunjukkan tren pertumbuhan yang positif dalam periode proyeksi.
        Nilai ekspor diperkirakan meningkat dari US$9,18 miliar pada 2025 menjadi
        US$9,88 miliar pada 2026, dan terus bertumbuh hingga mencapai US$11,33 miliar
        pada 2030, sebelum sedikit menurun menjadi US$11,26 miliar pada 2031.
        Peningkatan ini mencerminkan prospek yang kuat bagi industri pulp dan kertas
        Indonesia, didukung oleh permintaan global yang stabil terhadap produk kertas,
        kemasan, dan pulp. Segmen Paper Products tetap menjadi kontributor terbesar
        terhadap total ekspor dengan nilai yang diproyeksikan meningkat dari US$5,08
        miliar pada 2026 menjadi US$5,55 miliar pada 2030. Sementara itu, Pulp Products
        juga menunjukkan pertumbuhan yang signifikan, dari US$4,56 miliar pada 2026
        menjadi US$5,51 miliar pada 2030, mencerminkan meningkatnya kebutuhan bahan
        baku pulp di pasar internasional. Di sisi lain, ekspor Paper Packaging tumbuh secara
        lebih moderat namun konsisten, sejalan dengan meningkatnya permintaan kemasan
        berbasis kertas yang didorong oleh perkembangan e-commerce dan tren penggunaan
        kemasan yang lebih ramah lingkungan.

3. Prospek INKP
   Di tahun 2025 industri pulp dan kertas Indonesia menunjukkan perkembangan positif
   yang tercermin dari peningkatan ekspor. Sepanjang periode Januari hingga Juli 2025,
   ekspor pulp meningkat sebesar 13,1% menjadi 3,8 juta ton, sedangkan ekspor kertas
   meningkat sebesar 15,0% menjadi 3,4 juta ton. Peningkatan tersebut mencerminkan daya
   saing produk pulp dan kertas Indonesia yang tetap kuat meskipun industri menghadapi
   tantangan berupa dinamika pasar global dan semakin ketatnya regulasi lingkungan.
   Dalam mendukung keberlanjutan usaha jangka panjang, INKP terus menjalankan strategi
   Sustainability Roadmap Vision 2030 (SRV2030) dan komitmen Regenesis yang berfokus
   pada peningkatan efisiensi operasional, pengurangan emisi karbon, peningkatan
   penggunaan energi terbarukan, pengelolaan sumber daya secara bertanggung jawab,
   perlindungan hutan, serta pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan
   masyarakat. Selain itu, dukungan terhadap inovasi produk, pengembangan produk
   bernilai tambah yang lebih ramah lingkungan, optimalisasi proses produksi, serta
   penerapan tata kelola perusahaan yang baik menjadi faktor pendukung bagi INKP dalam
   mempertahankan pertumbuhan usaha secara berkelanjutan di masa mendatang.

   Kinerja Tahun 2025

   Pada tahun 2025, INKP mencatatkan kinerja yang positif dengan pendapatan sebesar
   USD 3.171,3 juta, dan total aset sebesar USD 12.347,4 juta. Dari sisi operasional, INKP
   menghasilkan produksi bubur kertas sebesar 3.140 ribu ton, kertas industri sebesar 2.129
   ribu ton, kertas budaya sebesar 1.393 ribu ton, serta tissue sebesar 78 ribu ton. Dalam
   aspek keberlanjutan, INKP berhasil mencapai 100% penggunaan kayu pulp dari sumber
   berkelanjutan, penggunaan energi terbarukan sebesar 54%, seluruh pabrik telah memiliki
                                                                                         xii
Page 14
          sertifikasi Chain of Custody (CoC), serta mencatat intensitas emisi gas rumah kaca
          sebesar 1,17 tCO₂e per ton. Selain itu, INKP juga melibatkan 2.096 kelompok masyarakat
          dan mitra dalam program pemberdayaan serta menurunkan limbah padat B3 sebesar 5%
          dibandingkan tahun sebelumnya. Secara keseluruhan, kinerja INKP tahun 2025
          menunjukkan kemampuan perusahaan dalam menjaga pertumbuhan usaha melalui
          efisiensi operasional, peningkatan kinerja keberlanjutan, serta penerapan praktik bisnis
          yang bertanggung jawab.

          Kebijakan Strategis Tahun 2025

          Sepanjang tahun 2025, INKP berkomitmen menjalankan kebijakan keberlanjutan yang
          mengacu pada strategi APP Group sebagai pedoman dalam pengelolaan aspek
          lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG). Komitmen tersebut diwujudkan melalui
          pengelolaan sumber daya yang bertanggung jawab, peningkatan kepatuhan terhadap
          regulasi, serta pelaksanaan berbagai program yang memberikan nilai tambah bagi
          masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan. Dalam implementasinya, INKP
          menjalankan Sustainability Roadmap Vision 2030 (SRV2030) dan komitmen Regenesis
          yang berfokus pada tiga pilar utama, yaitu produksi (production), hutan (forest), dan
          manusia (people). Melalui pilar produksi, INKP berupaya meningkatkan efisiensi
          operasional, mengoptimalkan penggunaan energi terbarukan, serta melakukan
          dekarbonisasi proses produksi. Pada pilar hutan, INKP memperkuat perlindungan hutan
          melalui pengadaan bahan baku yang bertanggung jawab, pengelolaan sumber daya secara
          berkelanjutan, serta kepatuhan terhadap standar lingkungan yang berlaku. Sementara itu,
          pada pilar manusia, INKP terus mengembangkan kualitas sumber daya manusia,
          memperkuat budaya keselamatan kerja, dan berpartisipasi aktif dalam berbagai program
          pemberdayaan masyarakat. Selain itu, INKP senantiasa memperkuat penerapan tata
          kelola perusahaan, kepatuhan terhadap regulasi, serta pengelolaan risiko usaha untuk
          mendukung pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan dan menjaga daya saing INKP dalam
          jangka panjang.


19.    Analisis Kewajaran Kuantitatif

19.1   Overview Kinerja Keuangan Historis INKP

       Figur 2. Ikhtisar Laporan Posisi Keuangan INKP
                                    (dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
            Posisi        Audited         Audited         Audited        Audited       Audited
          Keuangan        Des 2021        Des 2022        Des 2023       Des 2024      Des 2025
        Aset               8.978.445       9.640.721      10.125.138     11.777.052    12.347.406
        Liabilitas         4.213.500       4.035.517       4.125.086      5.368.843     5.503.609
        Ekuitas            4.764.945       5.605.204       6.000.052      6.408.209     6.843.797
       Sumber: Laporan Keuangan Audit INKP

       Figur 3. Ikhtisar Laporan Laba Rugi INKP
                                   (dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
                             Audited        Audited        Audited        Audited      Audited
            Laba Rugi
                             Des 2021       Des 2022       Des 2023       Des 2024     Des 2025
        Penjualan Neto       3.516.586       4.002.632      3.479.018      3.195.731    3.171.276
        Beban Pokok
                              2.288.190       2.412.693      2.346.974     2.177.118    2.149.541
        Penjualan
        Laba Bruto            1.228.396       1.589.939      1.132.044     1.018.613    1.021.735




                                                                                               xiii
Page 15
                                     Audited         Audited              Audited         Audited         Audited
              Laba Rugi
                                     Des 2021        Des 2022             Des 2023        Des 2024        Des 2025
          Laba Sebelum
          Beban Pajak                  660.747            1.047.499         549.651         526.897         547.897
          Penghasilan
          Laba Neto                    526.359             857.462          411.423         424.284         453.346
          Laba Komprehensif
                                          796                1.605            1.969              704           (929)
          Lain - Setelah Pajak
       Sumber: Laporan Keuangan Audit INKP

       Figur 4. Ikhtisar Laporan Arus Kas INKP
                                    (dalam Ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
                                          Audited            Audited         Audited        Audited        Audited
                  Arus Kas
                                          Des 2021           Des 2022        Des 2023       Des 2024       Des 2025
          Arus Kas dari Aktivitas
                                                678.665         405.914        862.805         308.905       830.401
          Operasi
          Arus Kas dari Aktivitas
                                           (400.286)          (145.719)       (728.951)     (1.255.883)   (1.565.184)
          Investasi
          Arus Kas dari Aktvitas
                                            (91.541)           (65.170)          1.624       1.293.748       186.024
          Pendanaan
          Kas dan Setara Kas Akhir
                                           1.059.457          1.265.434       1.400.029      1.769.383     1.224.429
          Tahun
       Sumber: Laporan Keuangan Audit INKP


20.   Analisis Kewajaran Nilai Transaksi

      •     Dampak keuangan berdasarkan laporan proforma per 31 Desember 2025 adalah sebagai
            berikut:

            Laporan Posisi Keuangan

            Dampak Keuangan dari Rencana Transaksi yang akan dilakukan adalah sebagai berikut:
            • Kas dan bank pada nilai buku tercatat USD 1.224.429 ribu dan terdapat penyesuaian
               sebesar USD 98 ribu, sehingga total kas dan bank sebesar USD 1.224.527 ribu.
            • Total aset lancar tercatat USD 6.133.594 ribu dan terdapat penyesuaian sebesar USD
               98 ribu, sehingga total aset lancar sebesar USD 6.133.692 ribu.
            • Total aset tercatat USD 12.347.406 ribu dan terdapat penyesuaian sebesar USD 98
               ribu, sehingga total aset tercatat sebesar USD 12.347.504 ribu.
            • Utang pajak tercatat sebesar USD 38.411 ribu dan terdapat penyesuaian sebesar USD
               11 ribu, sehingga utang pajak sebesar USD 38.422 ribu.
            • Total liabilitas lancar tercatat sebesar USD 2.272.033 ribu dan terdapat penyesuaian
               sebesar USD 11 ribu, sehingga total liabilitas lancar sebesar USD 2.272.044 ribu.
            • Total liabilitas tercatat sebesar USD 5.503.609 ribu dan terdapat penyesuaian sebesar
               USD 11 ribu, sehingga total liabilitas sebesar USD 5.503.620 ribu.
            • Saldo laba belum ditentukan penggunaannya sebesar USD 4.577.370 dan terdapat
               penyesuaian sebesar USD 87 ribu, sehingga total saldo laba belum ditentukan
               penggunaannya sebesar USD 4.577.457 ribu.
            • Total ekuitas tercatat sebesar USD 6.843.797 ribu dan terdapat penyesuaian sebesar
               USD 87 ribu, sehingga total ekuitas sebesar USD 6.843.884 ribu.
            • Total ekuitas dan liabilitas tercatat sebesar USD 12.347.406 ribu dan terdapat
               penyesuaian sebesar USD 98 ribu, sehingga total ekuitas dan liabilitas sebesar USD
               12.347.504 ribu.



                                                                                                                  xiv
Page 16
    Laporan Laba Rugi

    Dampak pada Laba Rugi dari Rencana Transaksi yang akan dilakukan adalah sebagai
    berikut:
    • Beban umum dan administrasi pada nilai buku sebesar USD 144.434 ribu dan
        terdapat penyesuaian sebesar USD 10 ribu sehingga beban umum dan administrasi
        menjadi sebesar USD 144.444 ribu.
    • Total biaya operasional tercatat sebesar USD 354.024 ribu dan terdapat penyesuaian
        sebesar USD 10 ribu sehingga total biaya operasional sebesar USD 354.034 ribu.
    • Laba usaha tercatat sebesar USD 667.711 ribu dan terdapat penyesuaian sebesar
        negatif USD 10 ribu sehingga total pendapatan dari operasi sebesar USD 667.701
        ribu.
    • Pendapatan lain-lain neto tercatat sebesar USD 28.894 ribu dan terdapat penyesuaian
        sebesar USD 97 ribu sehingga total pendapatan lain-lain neto sebesar USD 28.991
        ribu
    • Total biaya lain-lain neto tercatat sebesar USD 119.814 ribu dan terdapat penyesuaian
        sebesar USD 97 ribu sehingga total biaya lain-lain neto sebesar USD 119.717 ribu.
    • Laba sebelum pajak tercatat sebesar USD 547.897 ribu dan terdapat penyesuaian
        sebesar USD 87 ribu sehingga total laba sebelum pajak sebesar USD 547.984 ribu.
    • Laba bersih tercatat sebesar USD 453.346 ribu dan terdapat penyesuaian sebesar USD
        87 ribu sehingga total laba bersih sebesar USD 453.433 ribu.

    Laporan Arus Kas

    Dampak arus kas dari Rencana Transaksi yang akan dilakukan adalah sebagai berikut:
    • Arus kas dari aktivitas operasi pada nilai buku tercatat USD 830.401 ribu dan
       terdapat penyesuaian sebesar USD 98 ribu sehingga total kas dari aktivitas operasi
       sebesar USD 830.499 ribu.
    • Penurunan kas pada nilai buku tercatat USD 548.759 ribu dan terdapat penyesuaian
       sebesar USD 98 ribu sehingga total penurunan kas sebesar USD 548.661 ribu.
    • Saldo akhir pada nilai buku tercatat USD 1.224.429 ribu dan terdapat penyesuaian
       sebesar USD 98 ribu sehingga total saldo akhir sebesar USD 1.224.527 ribu.

•   Berdasarkan analisis inkremental yang telah dilakukan bahwa Rencana Transaksi
    memberikan nilai tambah, berikut adalah nilai tambah dari Rencana Transaksi:

    Laba Rugi

    •   Berdasarkan analisis inkremental yang membandingkan proyeksi kinerja INKP
        setelah transaksi dengan proyeksi sebelum transaksi, diketahui bahwa dampak
        keuangan dari transaksi terutama berasal dari peningkatan beban umum dan
        administrasi sebesar USD 10 ribu pada tahun 2026. Namun demikian, transaksi juga
        memberikan tambahan pendapatan lain-lain sebesar USD 97 ribu pada tahun 2026
        dan meningkat menjadi USD 194 ribu pada periode selanjutnya, sehingga INKP
        mencatat peningkatan laba sebelum pajak sekaligus laba tahun berjalan sebesar USD
        87 ribu pada tahun 2026 dan sebesar USD 175 ribu pada tahun 2027 dan periode
        setelahnya.




                                                                                        xv
Page 17
    Posisi Keuangan

    •   Berdasarkan analisis inkremental yang membandingkan proyeksi kinerja Perseroan
        setelah transaksi dengan proyeksi sebelum transaksi, diketahui bahwa dampak
        keuangan dari transaksi terutama terjadi pada periode tahun 2026 – 2030. Dampak
        tersebut terutama tercermin pada peningkatan kas dan setara kas yang masing-
        masing tercatat sebesar USD 98 ribu pada tahun 2026, USD 283 ribu pada tahun
        2027, USD 458 ribu pada tahun 2028, USD 633 ribu pada tahun 2029, dan USD 808
        ribu pada tahun 2030.
    •   Utang pajak mengalami peningkatan sebesar USD 11 ribu pada tahun 2026 dan
        meningkat menjadi USD 21 ribu pada tahun 2027 serta tetap sebesar USD 21 ribu
        hingga tahun 2030 sebagai dampak dari kewajiban perpajakan atas tambahan laba
        yang diperoleh Perseroan.
    •   Saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya mengalami peningkatan secara
        bertahap sebesar USD 87 ribu pada tahun 2026, USD 262 ribu pada tahun 2027,
        USD 437 ribu pada tahun 2028, USD 612 ribu pada tahun 2029, dan USD 787 ribu
        pada tahun 2030 seiring dengan akumulasi laba bersih selama periode proyeksi.
    •   Ekuitas mengalami peningkatan sebesar USD 87 ribu pada tahun 2026, USD 262
        ribu pada tahun 2027, USD 437 ribu pada tahun 2028, USD 612 ribu pada tahun
        2029, dan USD 787 ribu pada tahun 2030, yang mencerminkan peningkatan nilai
        bersih INKP akibat tambahan keuntungan dari transaksi.

    Arus kas

    •   Kas yang diperoleh dari kegiatan operasi memberikan nilai tambah sebesar USD 98
        ribu pada tahun 2026, USD 185 ribu pada tahun 2027, serta sebesar USD 175 ribu
        setiap tahunnya pada periode 2028 – 2030.
    •   Kas dari kegiatan investasi dan pendanaan tidak mengalami perubahan selama
        periode proyeksi tahun 2026 – 2030, sehingga tidak terdapat arus kas masuk maupun
        arus kas keluar dari aktivitas tersebut.
    •   Kenaikan kas bersih tercatat sebesar USD 98 ribu pada tahun 2026, USD 185 ribu
        pada tahun 2027, dan sebesar USD 175 ribu setiap tahun pada periode 2028 – 2030.
    •   Saldo kas akhir tahun mengalami peningkatan secara bertahap, yaitu sebesar USD
        98 ribu pada tahun 2026, USD 283 ribu pada tahun 2027, USD 458 ribu pada tahun
        2028, USD 633 ribu pada tahun 2029, dan mencapai USD 808 ribu pada tahun 2030,
        yang terutama berasal dari tambahan arus kas dari aktivitas operasi INKP.

•   Berdasarkan analisis sensitivitas disusun untuk menggambarkan dampak perubahan atau
    penyesuaian pada proyeksi keuangan INKP sebelum dan setelah Rencana Transaksi.
    Selain itu digunakan untuk mengukur keuntungan dan kerugian dari Rencana Transaksi,
    berikut adalah analisis sensitivitas atas Rasio terhadap kenaikan dan penurunan harga
    Rencana Transaksi.

    •   Pada analisis sensitivitas, perubahan nilai rencana transaksi sebesar ±10% tidak
        memberikan dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan Perseroan. Pada
        seluruh skenario, Current Ratio tetap berada pada kisaran 297,29% hingga 341,28%
        selama periode proyeksi 2026–2030. Hal ini menunjukkan bahwa Perseroan
        memiliki tingkat likuiditas yang sangat baik dan kemampuan yang kuat dalam
        memenuhi kewajiban jangka pendeknya, terlepas dari perubahan nilai transaksi yang
        dianalisis.
    •   Dari sisi profitabilitas, Return on Assets (ROA) juga menunjukkan hasil yang relatif
        stabil pada seluruh skenario. ROA diproyeksikan berada pada kisaran 3,67% hingga
        6,14% selama periode proyeksi, mencerminkan kemampuan Perseroan dalam

                                                                                         xvi
Page 18
          menghasilkan laba dari aset yang dimiliki. Tidak adanya perubahan nilai ROA pada
          skenario kenaikan maupun penurunan 10% menunjukkan bahwa transaksi tidak
          memberikan pengaruh material terhadap efektivitas pemanfaatan aset Perseroan.
      •   Sementara itu, Return on Equity (ROE) diproyeksikan berada pada kisaran 6,80%
          hingga 8,39% selama periode 2026–2030 pada seluruh skenario. Stabilitas ROE
          tersebut menunjukkan bahwa tingkat pengembalian kepada pemegang saham tetap
          terjaga dan tidak terpengaruh secara signifikan oleh perubahan nilai transaksi.

•    Rencana Transaksi Sewa Menyewa Tanah (Luas: 275.500 m2) dan sarana pendukungnya
     yang berlokasi di Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak,
     Provinsi Riau memiliki Nilai Rencana Transaksi sebesar Rp3.256.000.000 (Tiga Miliar
     Dua Ratus Lima Puluh Enam Juta Rupiah). Masa Sewa Menyewa atas Obyek Sewa ini
     adalah selama 10 (sepuluh) tahun efektif terhitung sejak tanggal 29 Juni 2026 – 28 Juni
     2036, dan Jangka Waktu atas Objek Sewa ini dapat diperpanjang berdasarkan
     kesepakatan Para Pihak. Berdasarkan hal tersebut, Pembayaran Uang Sewa dilakukan
     secara transfer ke rekening Pihak Pemilik dan Pembayaran uang sewa dilakukan per tahun
     di muka.

•    Analisis atas Rencana Transaksi Sewa Menyewa Tanah INKP dengan Pindo Deli bahwa
     selisih Rencana Transaksi adalah 0,00% berada pada kisaran nilai yang sesuai dengan
     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 35 Tahun 2020 (POJK 35) mengenai batas atas dan
     batas bawah untuk kisaran nilai Rencana Transaksi tidak melebihi 7,5%.

Figur 2. Perbandingan Nilai Rencana Transaksi dan Hasil Penilaian
                                    Nilai Pasar Aset    Rencana Biaya
            Keterangan               Sewa/Tahun          Sewa/Tahun           Selisih
                                        (Rupiah)          (Rupiah)
    Rencana    Transaksi     Sewa
    Menyewa Tanah dengan luas
    275.500 m2 dilengkapi dengan
    sarana     dan      prasarana
                                        3.256.000.000      3.256.000.000      0,00%
    pendukungnya yang berlokasi
    di Desa Pinang Sebatang
    Timur, Kecamatan Tualang,
    Kabupaten Siak, Provinsi Riau


Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh dan
digunakan, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan
dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa transaksi yang akan
dilaksanakan, ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan, adalah WAJAR.

Kesimpulan akhir diatas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak
material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas
pada, perubahan kondisi baik secara internal pada INKP maupun secara eksternal yaitu
kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta
peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal
Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat
Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka kesimpulan
mengenai kewajaran Rencana Transaksi ini mungkin berbeda.




                                                                                        xvii
Page 19
Demikian hasil penilaian yang kami lakukan dengan tetap mengacu pada standar penilaian dan kode
etik yang berlaku.

Hormat kami,
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI & REKAN




Dwi Hari Prasetiyo, ST., MM., MEc.Dev., MAPPI (Cert)
Partner

Klasifikasi Bidang Jasa         : Penilai Bisnis (B)
Ijin Penilai                    : No. B-1.18.00511
MAPPI                           : No. 14-S-05089
No. Register                    : RMK-2017.01120
No. Profesi Penunjang Penilai   : KEP-889/KS.13/2026
Publik Sektor Jasa Keuangan




                                                                                           xviii
Page 20
                        PERNYATAAN PENILAI
Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai penilai, kami yang bertanda-tangan dibawah
ini menerangkan bahwa:

1. Pernyataan yang menjadi dasar dari analisis, pendapat dan kesimpulan nilai yang diuraikan
    dalam Laporan Penilaian adalah benar, sesuai dengan pemahaman terbaik Penilai, dan
    berdasarkan informasi dan data pendukung yang kami gunakan dalam proses penilaian;
2. Selanjutnya laporan ini menjelaskan semua syarat-syarat pembatasan yang mempengaruhi
    analisa, pendapat dan kesimpulan yang tertera dalam laporan ini;
3. Imbalan jasa tidak berpengaruh terhadap proses penilaian.
4. Penilai tidak memiliki kepentingan terhadap Obyek Penilaian.
5. Laporan ini tidak lepas dari ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kode Etik Penilai
    Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia 2018 (SPI Edisi VII Tahun 2018) serta
    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian
    dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35”) dan Surat Edaran Otoritas
    Jasa Keuangan No.17 /SEOJK.04/2020 Tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
    Penilaian Bisnis di Pasar Modal
6. Penilai bertanggung jawab sepenuhnya atas prosedur, pelaporan dan hasil pendapat kewajaran
    yang dilakukan;
7. Penugasan penyusunan pendapat kewajaran secara profesional telah dilakukan terhadap Objek
    Pendapat kewajaran pada tanggal Pendapat kewajaran (Cut Off Date);
8. Penilai telah melakukan wawancara berupa con call atau virtual call dengan manajemen
9. Penilai telah melakukan ruang lingkup sebagai berikut: identifikasi masalah, inspeksi,
    pengumpulan data dan wawancara, analisis data, dan analisi pendekatan dan metode pendekatan.
10. Analisa telah dilakukan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat
    Kewajaran;
11. Penugasan profesional telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
12. Kesimpulan yang dihasilkan dalam penugasan profesional telah disajikan sebagai pendapat hasil
    pendapat kewajaran;
13. Pendapat tersebut telah sesuai dengan asumsi-asumsi dan kondisi pembatas;
14. Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan professional yang ditentukan dan /atau
    diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui Pemerintah,
15. Tidak seorangpun selain yang bertanda tangan di bawah ini, yang telah terlibat dalam
    pelaksanaan inspeksi, analisis, pembuatan kesimpulan dan opini sebagaimana yang dinyatakan
    dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini.


Jakarta, 26 Juni 2026
Page 21
Dwi Hari Prasetiyo, ST., MM., M.Ec.Dev – Penanggung Jawab
Izin Penilai  : B-1.18.00511
MAPPI No.     : 14-S-05089
RMK           : RMK-2017.01120                              .............................


Rahmat Faizal, S.E., M.S.M, CIB – Reviewer
MAPPI No.     : 17-P-7514
RMK           : RMK-2019.02920                              .............................


Ghina Wahyuningsih, S.E., M.Ec.Dev – Penilai
MAPPI No.   : 24-P-13286
RMK         : RMK-2025.05111                                .............................


Dahlia Masfila, S.E., M.Ec.Dev – Penilai
MAPPI No       : 24-P-13142
RMK            : RMK-2025.05127                             .............................


Aurellia Nur Halimatussadiyah, S.Tr.E – Penilai
MAPPI No.     : 24-P-12961
RMK           : RMK-2024.04971                              .............................
Page 22

          
Page 23

          
Page 24

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size6.09 MB
Published30 Jun 2026
Pages24
Characters65,158
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 41 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Menteng, Jakarta Pusat p.1 ×4
linked org Pindo Deli. p.7 ×7
linked person APP Purinusa Ekapersada. p.11
linked person Agustian Rachmansjah Partawidjaja · Direktur p.11
linked person Andrie Setiawan Yapsir p.11
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×10
possible org Negara Republik Indonesia p.5 ×4
possible person Suhendra Wiriadinata p.11
possible person Kosim Sutiono p.11
unresolved org PT Indah Kiat Pulp p.1 ×17
unresolved org Paper Tbk p.1 ×15
unresolved org ANDRI & REKAN p.2 ×2
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.2
unresolved org KJPP Guntur p.2 ×2
unresolved org Andri dan Rekan p.2
unresolved org Kementerian Keuangan dan Pasar Modal p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Y. Santoso dan Rekan p.5
unresolved org Kantor Akuntan Publik Y. Santoso p.5
unresolved org Kantor Akuntan Publik Y. Santosa dan Rekan p.5 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Y. Santosa p.5 ×2
unresolved org PT Pindo Deli Pulp p.5
unresolved org KJPP Pung’s Zulkarnain dan Rekan p.5 ×2
unresolved org KJPP Pung’s Zulkarnain p.5 ×2
unresolved org Paper Corporation p.5 ×3
unresolved person Ridwan Suselo · Notaris p.5
unresolved person Poppy Savitri Parmanto p.5 ×4
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.5 ×4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU- p.6
unresolved org Menteri p.6
unresolved person Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar p.6 ×2
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.6 ×3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal p.6 ×2
unresolved person Desman · Notaris p.6
unresolved org Menteri Investasi dan Hilirisasi p.7
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal p.7
unresolved org PT APP Purinusa Ekapersada. Selain p.11
unresolved — INKP · Direktur p.11
unresolved person Rahmat Faizal p.21
unresolved person Ghina Wahyuningsih p.21
unresolved person Dahlia Masfila p.21

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 4370 ms 12 Sep 2026 21:59
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'dibagi total aset Perusahaan Terbuka'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'dibagi total aset Perusahaan Terbuka',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result