Skip to content
Back to announcement

20260629_INKP_Informasi Transaksi Afiliasi_32105814_lamp4.pdf

Asset transaction Needs review INKP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1 OCR 0.937
"indah kiat ?

K4 pulp and paper products
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk

Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak Dalam Bidang Industri Bubur Kertas (Pulp), Kertas Budaya,
Kertas Industri dan Tissue

Kantor Pusat:
Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9
Jl. MH. Thamrin No. 51
Jakarta Pusat 10350, Indonesia
Telepon: (t62 21) 2965 0800/2965 0900, Faksimili: (t62 21) 392 7685
website: www.app.co.id

Lokasi Pabrik:

Jl. Raya Minas Perawang Km. 26 Jl. Raya Serpong Km. 8 Jl. Raya Serang Km.76
Desa Pinang Sebatang Serpong — Tangerang Selatan Desa Kragilan
Kec. Tualang, Kab. Siak Banten 15310, Indonesia Serang 42184
Pekanbaru — Riau 28772 Telepon: (t62-21) 5312 0001-3 Banten, Indonesia
Indonesia Faksimili: (t62-21) 5312 0363 Telepon: (t62-254) 280088
Telepon: (#62-761) 91088 Faksimili: (-62-254) 282430-3

Faksimili: (-62-761) 91373

KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020

Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta, pada tanggal 30 Juni 2026

Keterbukaan informasi kepada para pemegang saham PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk,
berkedudukan di Jakarta Pusat (“Perseroan”) ini, dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan
mengenai Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).

Keterbukaan informasi kepada para pemegang saham Perseroan (“Keterbukaan Informasi”) ini
memuat informasi mengenai transaksi sewa menyewa sebidang tanah beserta dengan sarana
dan prasarana pendukungnya, yang merupakan milik Perseroan, terletak di Desa Pinang
Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Propinsi Riau, dengan luas 275.500 m2
(dua ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus meter persegi) yang terletak di sebagian Sertipikat Hak
Guna Bangunan (SHGB) No. 735/Pinang Sebatang Timur (“Obyek Sewa”), untuk jangka waktu
10 (sepuluh) tahun kepada PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills, berkedudukan di Jakarta Pusat
(“Pindo Deli”), berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa atas Obyek Sewa, tertanggal 29 Juni
2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan dan Pindo Deli (“Transaksi”).

I. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI

A. Obyek Transaksi dan Nilai Transaksi

Pada tanggal 29 Juni 2026, Perseroan dan Pindo Deli telah membuat dan
menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa atas Obyek Sewa, untuk jangka waktu 10

N
Page 2 OCR 0.938
(sepuluh) tahun, dengan harga sewa sebesar Rp.3.256.000.000 (tiga milyar dua ratus
lima puluh enam juta Rupiah) per tahun.

B. Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi

1. Perseroan selaku pemilik Obyek Sewa.
2. Pindo Deli selaku penyewa Obyek Sewa.

C. Sifat Hubungan Afiliasi
Transaksi sebagaimana diuraikan dalam keterbukaan informasi ini melibatkan pihak-
pihak yang mempunyai hubungan afiliasi, di mana hubungan afiliasi antara Perseroan
dan Pindo Deli adalah karena:
a. Adanya kesamaan pemegang saham utama antara Perseroan dan Pindo Deli,
yaitu PT APP Purinusa Ekapersada, dan
b. Adanya kesamaan anggota pengurus pada Perseroan dan Pindo Deli, yaitu:
- Bapak Suhendra Wiriadinata yang menjabat sebagai Wakil Presiden
Direktur pada Perseroan juga menjabat sebagai Komisaris Utama di
Pindo Deli,
- Bapak Agustian R Partawidjaja yang menjabat sebagai Direktur pada
Perseroan juga menjabat sebagai Komisaris di Pindo Deli,
- Bapak Andrie Setiawan Yapsir dan Bapak Kosim Sutiono, yang masing-
masing menjabat sebagai Komisaris pada Pereroan juga menjabat
sebagai Direktur di Pindo Deli.

1. PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKAN TRANSAKSI

Obyek Sewa merupakan kekayaan Perseroan yang saat ini belum digunakan secara optimal
untuk kegiatan operasional Perseroan, oleh karenanya dengan dilakukannya Transaksi
tersebut, maka Obyek Sewa akan lebih bermanfaat dan dapat memberikan kontribusi
pendapatan secara regular bagi Perseroan, serta Perseroan selaku pemilik Obyek Sewa juga
dapat melakukan pengawasan atas pemeliharaan kekayaannya.

IN. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN (MINTA BANTUAN KJPP PZR UTK MENGISI)

Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Pung's Zulkarnain & Rekan (“KJPP
PZR”) sebagai penilai independen yang memberikan oponi independen atas “Nilai Sewa
Pasar" dari obyek penilaian.

KJPP PZR merupakan KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.
798/KM.1/2008 tertanggal 1 Desember 2008 dengan No. Ijin No. 2.08.0004 dengan
penanggung jawab laporan ini adalah Fahmi Hassan M.Ec. Dev, MAPPI (Cert). Penilai memiliki
klarifikasi ijin penilai properti sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 633/KM.1/2013
tertanggal 10 September 2013 dengan No. Izin Penilai Publik Properti NIPP : P-1-13.00378
dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan terdaftar sebagai Penilai di Pasar Modal
dengan bukti Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dengan No. STTD. PP-
81/PM.2/2018. Penilai telah ditugaskan oleh manajemen sesuai dengan Proposal No.
0062/MK-SBY/KJPP.PSZ/I/2026 yang disetujui pada tanggal 11 Februari 2026, dengan
ringkasan sebagai berikut :

1. Para Pihak dalam Rencana Transaksi

e PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, selaku Pihak Pemilik (“Pihak Pertama”).
# PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills, selaku Pihak Penyewa (“Pihak Kedua”).

he

—
Page 3 OCR 0.954
Objek Penilaian dan Bentuk Kepemilikan

Objek Penilaian merupakan tanah dilengkapi dengan sarana dan prasana pendukungnya
yang berlokasi di Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak,
Provinsi Riau dengan rincian sebagai berikut:

e Tanah yang di sewa seluas dengan total luas tanah 275.500 m? merupakan satu
kesatuan kawasan pengembangan dilengkapi dengan sarana dan prasana
pendukungnya.

# Objek Penilaian adalah kesatuan pengembangan kawasan yang dilengkap dengan
satu (1) Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) berbentuk kepemilikan tunggal yang
terdaftar atas nama PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk.

Maksud dan Tujuan Penilaian

Maksud dan tujuan penilaian ini seperti di informasikan kepada kami adalah untuk
memberikan opini “Nilai Sewa Pasar dari Objek Penilaian untuk tujuan “Kepentingan
Transaksi Atas Objek Sewa. Kami tidak merekomendasikan Laporan Penilaian ini
digunakan untuk tujuan lainnya.

Jenis Mata Uang Yang Digunakan

Nilai yang diberikan dalam penilaian ini adalah nilai dalam bentuk satuan “Rupiah” yang
didasari pemahaman bahwa nilai Aset dimaksud dalam mata uang Rupiah. Untuk itu
penggunaan mata uang selain Rupiah dinyatakan tidak berlaku.

Tanggal Penilaian

Tanggal Pendapat Kewajaran adalah tanggal 31 Desember 2025, dimana batas tersebut
diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas

Asumsi
Beberapa asumsi — asumsi yang digunakan dalam penyusunan laporan ini adalah:

e Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada Penilai seperti yang
disebutkan dalam Laporan Penilaian dianggap layak dan dipercaya, tetapi Penilai tidak
bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai
dengan hal yang sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan
sumbernya merupakan hasil penelaahan kami terhadap data yang ada, pemeriksaan
atas dokumen ataupun keterangan dari instansi pemerintah yang berwenang.
Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi tersebut sepenuhnya
berada di pihak Pemberi Tugas.

e Kecuali diatur berbeda oleh peraturan dan perundangan yang ada, maka penilaian
dan Laporan Penilaian bersifat rahasia dan hanya ditujukan terbatas untuk Pemberi
Tugas yang dimaksud dan penasehat profesionalnya dan disajikan hanya untuk
maksud dan tujuan sesuai dengan yang dicantumkan pada Laporan Penilaian. Kami
tidak bertanggung jawab kepada pihak lain selain Pemberi Tugas dimaksud. Pihak lain
yang menggunakan Laporan Penilaian ini bertanggung jawab atas segala risiko yang
timbul.

e Nilai yang dicantumkan dalam Laporan Penilaian ini serta setiap nilai lain dalam
Laporan Penilaian yang merupakan bagian dari Aset yang dinilai hanya berlaku sesuai
dengan maksud dan tujuan penilaian. Nilai yang digunakan dalam Laporan Penilaian ini
tidak boleh digunakan untuk tujuan penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya
kesalahan.

# Laporan ini tidak sah jika tidak dibubuhi tanda tangan pimpinan perusahaan dan

3
Page 4 OCR 0.949
stempel/seal perusahaan KJPP Pung's Zulkarnain dan Rekan.

» Kami tidak berkewajiban mempresentasikan dan tidak bertanggung jawab terhadap
hasil pekerjaan Penilai selain kepada Pemberi Tugas dan pengguna laporan, kecuali
disyaratkan lain.

» Kami telah mempertimbangkan kondisi Aset dimaksud, namun demikian tidak
berkewajiban untuk memeriksa struktur bangunan ataupun bagian-bagian dari Aset
yang tertutup, tidak terlihat dan tidak dapat dijangkau. Kami tidak memberikan jaminan
bila ada pelapukan, rayap, gangguan hama lainnya atau kerusakan yang tidak terlihat.
Penilai tidak berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas lingkungan
dan lainnya. Kecuali diinformasikan lain, Penilaian kami didasarkan pada asumsi
bahwa seluruh aspek ini dipenuhi dengan baik.

» Kami tidak melakukan penyelidikan atas kondisi tanah dan fasilitas lingkungan lainnya,
untuk suatu pengembangan baru. Apabila tidak diinformasikan lain, penilaian kami
didasarkan pada kewajaran, dan untuk suatu rencana pengembangan tidak ada
pengeluaran tidak wajar atau keterlambatan dalam masa pembangunan.

e Kami tidak melakukan penyelidikan atas masalah lingkungan yang berkaitan dengan
pencemaran. Apabila tidak diinformasikan lain, penilaian kami didasarkan pada asumsi
mengenai tidak adanya pencemaran yang dapat berpengaruh terhadap nilai.

e# Gambar, denah ataupun peta yang terdapat dalam laporan ini disajikan hanya untuk
kemudahan visualisasi saja. Kami tidak melaksanakan pemetaan dan tidak
bertanggung jawab mengenai hal ini.

# Keterangan mengenai rencana tata kota diperoleh dari Rencana Umum Tata Ruang
Kota dan Pernyataan Tertulis yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Kecuali
diinstruksikan lain, kami beranggapan bahwa Aset yang dinilai tidak terpengaruh oleh
berbagai hal yang bersifat pembatasan- pembatasan dan Aset maupun kondisi
penggunaan baik saat ini maupun yang akan datang tidak bertentangan dengan
peraturan-peraturan yang berlaku.

» Semua bukti kepemilikan, legalitas dan perijinan yang ada didasarkan kepada
informasi dan data yang diberikan pemberi tugas/pengguna laporan (bila dinyatakan lain
sebutkan). Oleh karena itu, kami tidak melakukan pengukuran ulang terhadap luasan
properti secara detail, melainkan data keterangan atau sertifikat produk dari lembaga
pertahanan & gambar bangunan yang diterima dari Pemberi Tugas.

e Bahwa atas isi dan segala sesuatu yang terdapat dan/atau yang digunakan dalam
penugasan penilaian, Pemberi Tugas memberikan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya kepada KJPP Pung's Zulkarnain dan Rekan termasuk didalamnya anggota
rekan dan seluruh staff yang ada dari tuntutan kerugian harta, gugatan dan tanggung
jawab (semuanya dalam bentuk apapun juga) baik secara sendiri-sendiri maupun
institusi yang timbul secara langsung maupun tidak langsung terhadap pihak manapun
juga apabila hal itu diakibatkan oleh kesalahan penyampaian data dan informasi
apakah yang disampaikan secara verbal dan/atau dalam bentuk asli, foto kopi, dan/atau
salinan dari kami

Kondisi Pembatas:

Penggunaan Laporan

Laporan Penilaian ini dipersiapkan untuk PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk untuk
tujuan “Kepentingan Transaksi Atas Objek Sewa”. Penilai tidak mengijinkan
Laporan Penilaian ini digunakan untuk tujuan lain selain yang tersebut di atas.
Apabila hendak menggunakan Laporan Penilaian ini untuk tujuan lain harus dengan
persetujuan tertulis dari KJPP Pung's Zulkarnain & Rekan.

Sumber Informasi

Informasi yang diperlukan untuk penilaian ini telah diperoleh dari Pemberi Tugas yang
bersangkutan. Informasi lain selain yang telah diberikan oleh Pemberi Tugas telah
diperoleh dari pihak lain yang kami anggap memadai. Kami mengasumsikan bahwa
informasi yang kami peroleh dari lembaga pemerintah yang sudah memiliki akreditasi

1,
Page 5 OCR 0.964
seperti Bank Indonesia, Badan Pusat Statistik, lembaga riset Properti tersebut akurat dan
benar.

Dokumen Legalitas

Kami telah melakukan verifikasi terhadap aspek legalitas dari dokumen dan informasi
yang berhubungan dengan Objek Penilaian di maksud yang telah kami terima sebatas
kewenangan kami. Untuk lebih rinci kami menyarankan agar advis legalitas hendaknya
diberikan oleh penasihat hukum yang telah ditunjuk oleh Pemberi Tugas. Kami
berasumsi bahwa semua dokumen legalitas yang berhubungan dengan penilaian ini telah
dibuat dengan baik dan tidak ada persengketaan, pembatasan, dan hal lain yang dapat
mempengaruhi nilai Aset yang sedang dinilai.

Tata Kota dan Peraturan Perundangan Lainnya

Informasi mengenai tata kota diperoleh dari instansi Pemerintah yang berwenang. Kami
tidak melakukan, kecuali bila diminta, penelitian lebih lanjut ke berbagai pihak lain yang
terkait untuk mendapatkan kepastian bahwa Aset yang dinilai tidak terkena rencana
pembangunan untuk kepentingan masyarakat umum seperti pelebaran jalan dan lainnya.
Namun apabila kepastian akan hal tersebut diminta, maka kami menyarankan untuk
memperolehnya dari penasihat hukum yang telah ditunjuk oleh Pemberi Tugas.

Penilaian ini berdasarkan asumsi bahwa Objek Penilaian yang dinilai dan segala
pembangunan yang ada di atasnya telah atau akan memiliki perijinan yang memadai dan
telah sesuai dengan semua peraturan yang ada.

Penelitian Struktur

Kami tidak melakukan penelitian untuk menguji kekuatan dan kelayakan struktur
bangunan dan sarana penunjang bangunan lainnya (apabila ada), kecuali bila diminta.
Laporan Penilaian ini hanya mencatat kerusakan bangunan yang terlihat pada saat
peninjauan lapangan. Kami tidak dapat melaporkan kerusakan lain yang tidak terlihat
seperti karat, rayap dan lain-lain.

Kondisi Tanah

Penilaian ini telah dibuat berdasarkan asumsi bahwa kondisi tanah cukup memadai
apabila rencana pembangunan baru dilaksanakan sehingga tidak ada biaya tambahan
yang harus dikeluarkan atau tidak terjadi hambatan selama masa pembangunan
berlangsung akibat kondisi tanah yang tidak memadai.

Kondisi Lingkungan

Kami tidak mempunyai kualifikasi untuk melakukan survei lingkungan, oleh karena itu
kami tidak melakukannya dan juga kami tidak mendapatkan laporan survei lingkungan
apapun. Karena tidak adanya laporan survei lingkungan, kami beranggapan bahwa Aset
yang dinilai tidak mengalami kontaminasi dan tidak ada masalah lingkungan tertentu yang
akan mempengaruhinya.

Kesesuaian Jaminan

Kami tidak mendapatkan informasi maupun dokumen yang menjelaskan perihal kredit
yang sudah diberikan atau yang akan diajukan maupun jangka waktu kredit yang akan
diberikan, termasuk pengikatan jaminan yang akan dilakukan atau yang sudah dilakukan
atas Aset yang dinilai baik secara keseluruhan maupun secara sendiri-sendiri. Dalam hal
sebagai suatu jaminan, Aset ini diasumsikan akan beroperasi dan dilakukan perawatan
yang wajar sehingga tidak terjadi perubahan yang signifikan saat berakhirnya masa kredit.

Dengan mempertimbangkan karakteristik Aset serta komentar pasar di atas dan dengan
berdasarkan pada asumsi dan syarat pembatasan, maka kami beranggapan bahwa Aset
ini layak untuk dijadikan jaminan, namun tetap harus memenuhi ketentuan dan prosedur
penjaminan yang berlaku pada bank yang bersangkutan.
Page 6 OCR 0.961
Benturan Kepentingan

Kami tidak mempunyai kepentingan apapun baik sekarang ataupun dikemudian hari atas
Aset yang dinilai, demikian juga atas nilai yang dilaporkan. Besarnya biaya jasa penilaian
tidak tergantung pada besarnya nilai yang dilaporkan ataupun sebaliknya.

Kesaksian di Pengadilan

Kami tidak berkewajiban untuk memberikan kesaksian atau pernyataan apapun di depan
pengadilan ataupun pemerintah lainnya tentang Aset yang dinilai dalam Laporan
Penilaian ini yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan yang telah diuraikan dalam
Laporan Penilaian ini.

7. Pendekatan dan Metode Analisis yang Digunakan

Pendekatan Penilaian merupakan landasan proses penilaian yang dilengkapi dengan
metode penilaian dari masing-masing pendekatan yang digunakan. Pada Penilaian ini
kami menggunakan Pendekatan Pasar (Market Approach).

Alasan Pemilihan Pendekatan Penilaian :

1. Berdasarkan analisa yang kami lakukan, Objek Penilaian tersebut memenuhi prinsip
Highest and Best Use (HBU) sebagai lahan industri dan atau pergudangan dilengkapi
dengan sarana dan prasana pendukungnya.

2. Kami menemukan data-data pembanding dan informasi yang cukup mengenai
pasaran tanah komersial / industri di sekitar lokasi Objek Penilaian. Data-data yang
kami peroleh baik berupa data penawaran dan / atau data transaksi dengan kondisi
wajar yang kami anggap sebanding untuk melakukan perhitungan estimasi nilai
dengan Pendekatan Pasar.

8. Pendapat Penilaian

Dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 28/POJK.04/2021, serta
memperhatikan semua faktor-faktor seperti yang terdapat dalam laporan ini dan
berdasarkan pada asumsi dan syarat-syarat pembatasan yang berlaku pada tanggal 31
Desember 2025, kami berpendapat bahwa Nilai Sewa Pasar berlaku untuk jangka satu (1)
tahun untuk tujuan Kepentingan Transaksi Atas Objek Sewa adalah sebagai berikut :

Nilai Sewa Pasar : Rp 3.256.000.000,-
(Tiga Miliar Dua Ratus Lima Puluh Enam Juta Rupiah)

Kami tidak mempunyai kepentingan baik sekarang atau di masa yang akan datang
terhadap asset yang dinilai, maupun memiliki kepentingan pribadi atau keberpihakan
kepada pihak- pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap aset yang dinilai.

Laporan ini hanya dapat digunakan sesuai dengan tujuannya, siapapun yang mendapat
laporan ini, atau tembusan dari padanya, tidak ada hak untuk mempublikasikan baik
secara keseluruhan isi laporan maupun sebagian, atau referensi di dalamnya, atau
opini nilai, atau nama dan afiliasi profesional dari penilai tanpa izin tertulis dari Penilai.

IV.RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS RENCANA TRANSAKSI (MINTA
BANTUAN KJPP GEAR UTK MENGISI )

Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Guntur Eki Andri dan Rekan (“KJPP
GEAR”) sebagai penilai independen yang memberikan Pendapat Kewajaran atas Transaksi

KJPP GEAR adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang secara resmi telah ditetapkan
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 562/KM.1/2013 tanggal 14 Agustus 2013
dengan nama Kantor Jasa Penilai Publik Guntur, Eki, Andri dan Rekan dengan Izin KJPP No.

6
Page 7 OCR 0.935
2.13.0116 dan telah terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”). KJPP Guntur, Eki, Andri dan Rekan (“GEAR”) adalah Kantor Jasa Penilai
Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dan Pasar Modal serta memiliki kompetensi
untuk melakukan penilaian ini.

9.

10.

1.

12.

13.

Para Pihak dalam Rencana Transaksi

e PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, selaku Pihak Pemilik (“Pihak Pertama”).
# PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills, selaku Pihak Penyewa (“Pihak Kedua”).

Objek Rencana Transaksi

Objek Pendapat Kewajaran dalam hal ini adalah Rencana Transaksi Sewa Menyewa
Tanah dengan luas 275.500 m2 dilengkapi dengan sarana dan prasarana pendukungnya
yang berlokasi di Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak,
Provinsi Riau.

Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

Maksud dan tujuan adalah untuk memberikan opini Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi Sewa Menyewa Tanah dengan luas 275.500 m2 dilengkapi dengan sarana dan
prasarana pendukungnya yang berlokasi di Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan
Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, yang diperlukan dalam rangka memenuhi
peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).

Tanggal Pendapat Kewajaran

Tanggal Pendapat Kewajaran adalah tanggal 31 Desember 2025, dimana batas tersebut
diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.04/2020 (“POJK 35”) tanggal
25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal,
masa berlaku Laporan Pendapat Kewajaran adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif
pendapat kewajaran (Cut Off Date) dalam Laporan Pendapat Kewajaran.

Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi
Beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini adalah:

# Laporan Pendapat Kewajaran bersifat non disclaimer opinion.

# Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses Pendapat Kewajaran.

e Dalam menyusun laporan ini, GEAR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
informasi yang disediakan oleh INKP dan atau data yang diperoleh dari informasi yang
tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang Kami anggap relevan.

» Pemberi Tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut
penugasan Pendapat Kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada GEAR dan
tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting.

» GEAR menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh INKP dan telah
disesuaikan sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).

# Laporan Pendapat Kewajaran yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional INKP.

es GEAR bertanggung jawab atas laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang

7 v
Page 8 OCR 0.942
dihasilkan.

» GEAR telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Pendapat Kewajaran dari
Pemberi Tugas.

e Laporan Pendapat Kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal
dan pemenuhan peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan.

» Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan
Rencana Transaksi yang akan dilakukan pada tanggal Pendapat Kewajaran ini
diterbitkan.

e# Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, Kami menggunakan beberapa asumsi,
seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban INKP dan semua pihak yang terlibat
dalam Rencana Transaksi serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi
yang diungkapkan oleh manajemen INKP.

e Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis
lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan
kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran.
Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin
tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.

e Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran ini
sampai dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun
yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
penyusunan Pendapat Kewajaran ini. Kami tidak bertanggungjawab untuk menegaskan
kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat Kami karena adanya
perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
laporan ini.

Kondisi Pembatas:

e Kami tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang
melakukan Rencana Transaksi.

e Dalam melaksanakan analisis, Kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi
lain yang diberikan kepada Kami oleh INKP atau yang tersedia secara umum yang
pada hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan Kami tidak
bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-
informasi tersebut. Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen INKP
bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi
yang diberikan kepada Kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

e Analisis Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini dipersiapkan menggunakan
data dan informasi sebagaimana diungkapkan diatas. Segala perubahan atas data dan
informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat Kami secara material.
Oleh karenanya, Kami tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas
Pendapat Kewajaran Kami dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.

# Kami tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi ini.
Jasa-jasa yang Kami berikan kepada INKP dalam kaitan dengan Rencana Transaksi
ini hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi yang
akan dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. Kami tidak
melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari aspek hukum dan
implikasi aspek perpajakan dari Rencana Transaksi tersebut.

e Pekerjaan Kami berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak
dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal,
kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum.
Selain itu, Kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk

: w

1
Page 9 OCR 0.956
mendapatkan dan menganalisa suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya diluar
Rencana Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk INKP serta pengaruh dari
transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana Transaksi ini.

14. Pendekatan dan Metode Analisis yang Digunakan

Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, Kami telah
melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur analisis Rencana Transaksi yang
mencakup hal-hal sebagai berikut:

a) Analisis atas Rencana Transaksi, yang meliputi identifikasi dan hubungan antara
pihak-pihak yang bertransaksi, perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam
Rencana Transaksi dan risiko serta manfaat Rencana Transaksi yang akan dilakukan,

b) Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi, meliputi riwayat INKP dan
kegiatan usaha, analisis industri, analisis operasional dan prospek keuangan, alasan
dilakukannya Rencana Transaksi, keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif
atas Rencana Transaksi yang akan dilakukan, analisis rasio keuangan dan analisis
laporan keuangan proforma sebelum dan sesudah Rencana Transaksi dilakukan.
Dalam analisis kuantitatif juga dilakukan analisis inkremental seperti konstribusi nilai
tambah terhadap INKP sebagai akibat dari Rencana Transaksi yang dilakukan,
termasuk dampaknya terhadap proyeksi keuangan INKP. Selanjutnya menganalisis
sensitivitas (Sensitivity Analysis) untuk mengukur keuntungan dan kerugian dari
Rencana Transaksi yang akan dilakukan,

c) Analisis atas kewajaran nilai Rencana Transaksi, dan

d) Analisis atas faktor lain yang relevan.

15. Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi

Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh
dan digunakan, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana
diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa transaksi
yang akan dilaksanakan, ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan, adalah WAJAR.

Kesimpulan akhir diatas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak
material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas
pada, perubahan kondisi baik secara internal pada INKP maupun secara eksternal yaitu
kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta
peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal
Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat
Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka kesimpulan
mengenai kewajaran Rencana Transaksi ini mungkin berbeda.

V. PERNYATAAN DEWAN KONISARIS DAN DIREKSI

Sehubungan dengan Transaksi ini, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan
bahwa Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan.

Sehubungan dengan Transaksi ini, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan
telah mengungkapkan secara lengkap fakta material dan tidak terdapat fakta material yang
tidak dicantumkan yang dapat memberikan pengertian yang menyesatkan sehubungan
dengan Transaksi tersebut.

La
-
Page 10 OCR 0.932
VI. INFORMASI TAMBAHAN

Apabila pemegang saham Perseroan memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi di
alamat:
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 5
Jl. MH. Thamrin No. 51
Jakarta 10350, Indonesia
Telepon: (#62 21) 2965 0800/2965 0900, Faksimili: (t62 21) 392 7685
Up.: Corporate Secretary
Email: CorporateSecretary, INKP@app.co.id

Jakarta, 30 Juni 2026
Direksi Perseroan

Suhendra Wiriadinata Heri Santoso, Liem
Wakil Presiden Direktur Direktur

10

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.82 MB
Published30 Jun 2026
Pages10
Characters28,550
Text sourceOCR
OCR confidence0.947

Names mentioned 32 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Pindo Deli p.1 ×10
linked person Andrie Setiawan Yapsir p.2
linked org Sinar Mas p.10
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×6
possible org PT APP Purinusa Ekapersada p.2
possible person Suhendra Wiriadinata p.2 ×2
possible person Kosim Sutiono p.2
unresolved org PT INDAH KIAT PULP p.1 ×7
unresolved org PAPER Tbk p.1 ×5
unresolved person Agustian R Partawidjaja · Direktur p.2
unresolved org KJPP PZR UTK MENGISI p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Pung's Zulkarnain & Rekan p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Pung's Zulkarnain p.2
unresolved org KJPP PZR p.2 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.2 ×3
unresolved person Dev p.2
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.2
unresolved org KJPP Pung's Zulkarnain dan Rekan p.4 ×2
unresolved org KJPP Pung's Zulkarnain p.4 ×3
unresolved org KJPP Pung's Zulkarnain & Rekan p.4
unresolved org Bank Indonesia p.5
unresolved org Pusat Statistik p.5
unresolved org KJPP GEAR UTK MENGISI p.6
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Guntur Eki Andri dan Rekan p.6
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Guntur Eki Andri p.6
unresolved org KJPP GEAR p.6 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Guntur p.6
unresolved org Andri dan Rekan p.6 ×2
unresolved org KJPP p.6
unresolved org KJPP Guntur p.7
unresolved org Kementerian Keuangan dan Pasar Modal p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 26 ms 13 Sep 2026 14:14
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result