Back to announcement
20260629_INKP_Informasi Transaksi Afiliasi_32105814_lamp4.pdf
Asset transaction Needs review INKPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1 OCR 0.937
"indah kiat ? K4 pulp and paper products PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk Kegiatan Usaha Utama: Bergerak Dalam Bidang Industri Bubur Kertas (Pulp), Kertas Budaya, Kertas Industri dan Tissue Kantor Pusat: Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9 Jl. MH. Thamrin No. 51 Jakarta Pusat 10350, Indonesia Telepon: (t62 21) 2965 0800/2965 0900, Faksimili: (t62 21) 392 7685 website: www.app.co.id Lokasi Pabrik: Jl. Raya Minas Perawang Km. 26 Jl. Raya Serpong Km. 8 Jl. Raya Serang Km.76 Desa Pinang Sebatang Serpong — Tangerang Selatan Desa Kragilan Kec. Tualang, Kab. Siak Banten 15310, Indonesia Serang 42184 Pekanbaru — Riau 28772 Telepon: (t62-21) 5312 0001-3 Banten, Indonesia Indonesia Faksimili: (t62-21) 5312 0363 Telepon: (t62-254) 280088 Telepon: (#62-761) 91088 Faksimili: (-62-254) 282430-3 Faksimili: (-62-761) 91373 KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta, pada tanggal 30 Juni 2026 Keterbukaan informasi kepada para pemegang saham PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat (“Perseroan”) ini, dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan mengenai Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”). Keterbukaan informasi kepada para pemegang saham Perseroan (“Keterbukaan Informasi”) ini memuat informasi mengenai transaksi sewa menyewa sebidang tanah beserta dengan sarana dan prasarana pendukungnya, yang merupakan milik Perseroan, terletak di Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Propinsi Riau, dengan luas 275.500 m2 (dua ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus meter persegi) yang terletak di sebagian Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 735/Pinang Sebatang Timur (“Obyek Sewa”), untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun kepada PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills, berkedudukan di Jakarta Pusat (“Pindo Deli”), berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa atas Obyek Sewa, tertanggal 29 Juni 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan dan Pindo Deli (“Transaksi”). I. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI A. Obyek Transaksi dan Nilai Transaksi Pada tanggal 29 Juni 2026, Perseroan dan Pindo Deli telah membuat dan menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa atas Obyek Sewa, untuk jangka waktu 10 N
Page 2 OCR 0.938
(sepuluh) tahun, dengan harga sewa sebesar Rp.3.256.000.000 (tiga milyar dua ratus lima puluh enam juta Rupiah) per tahun. B. Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi 1. Perseroan selaku pemilik Obyek Sewa. 2. Pindo Deli selaku penyewa Obyek Sewa. C. Sifat Hubungan Afiliasi Transaksi sebagaimana diuraikan dalam keterbukaan informasi ini melibatkan pihak- pihak yang mempunyai hubungan afiliasi, di mana hubungan afiliasi antara Perseroan dan Pindo Deli adalah karena: a. Adanya kesamaan pemegang saham utama antara Perseroan dan Pindo Deli, yaitu PT APP Purinusa Ekapersada, dan b. Adanya kesamaan anggota pengurus pada Perseroan dan Pindo Deli, yaitu: - Bapak Suhendra Wiriadinata yang menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur pada Perseroan juga menjabat sebagai Komisaris Utama di Pindo Deli, - Bapak Agustian R Partawidjaja yang menjabat sebagai Direktur pada Perseroan juga menjabat sebagai Komisaris di Pindo Deli, - Bapak Andrie Setiawan Yapsir dan Bapak Kosim Sutiono, yang masing- masing menjabat sebagai Komisaris pada Pereroan juga menjabat sebagai Direktur di Pindo Deli. 1. PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKAN TRANSAKSI Obyek Sewa merupakan kekayaan Perseroan yang saat ini belum digunakan secara optimal untuk kegiatan operasional Perseroan, oleh karenanya dengan dilakukannya Transaksi tersebut, maka Obyek Sewa akan lebih bermanfaat dan dapat memberikan kontribusi pendapatan secara regular bagi Perseroan, serta Perseroan selaku pemilik Obyek Sewa juga dapat melakukan pengawasan atas pemeliharaan kekayaannya. IN. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN (MINTA BANTUAN KJPP PZR UTK MENGISI) Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Pung's Zulkarnain & Rekan (“KJPP PZR”) sebagai penilai independen yang memberikan oponi independen atas “Nilai Sewa Pasar" dari obyek penilaian. KJPP PZR merupakan KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 798/KM.1/2008 tertanggal 1 Desember 2008 dengan No. Ijin No. 2.08.0004 dengan penanggung jawab laporan ini adalah Fahmi Hassan M.Ec. Dev, MAPPI (Cert). Penilai memiliki klarifikasi ijin penilai properti sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 633/KM.1/2013 tertanggal 10 September 2013 dengan No. Izin Penilai Publik Properti NIPP : P-1-13.00378 dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan terdaftar sebagai Penilai di Pasar Modal dengan bukti Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dengan No. STTD. PP- 81/PM.2/2018. Penilai telah ditugaskan oleh manajemen sesuai dengan Proposal No. 0062/MK-SBY/KJPP.PSZ/I/2026 yang disetujui pada tanggal 11 Februari 2026, dengan ringkasan sebagai berikut : 1. Para Pihak dalam Rencana Transaksi e PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, selaku Pihak Pemilik (“Pihak Pertama”). # PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills, selaku Pihak Penyewa (“Pihak Kedua”). he —
Page 3 OCR 0.954
Objek Penilaian dan Bentuk Kepemilikan Objek Penilaian merupakan tanah dilengkapi dengan sarana dan prasana pendukungnya yang berlokasi di Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dengan rincian sebagai berikut: e Tanah yang di sewa seluas dengan total luas tanah 275.500 m? merupakan satu kesatuan kawasan pengembangan dilengkapi dengan sarana dan prasana pendukungnya. # Objek Penilaian adalah kesatuan pengembangan kawasan yang dilengkap dengan satu (1) Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) berbentuk kepemilikan tunggal yang terdaftar atas nama PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk. Maksud dan Tujuan Penilaian Maksud dan tujuan penilaian ini seperti di informasikan kepada kami adalah untuk memberikan opini “Nilai Sewa Pasar dari Objek Penilaian untuk tujuan “Kepentingan Transaksi Atas Objek Sewa. Kami tidak merekomendasikan Laporan Penilaian ini digunakan untuk tujuan lainnya. Jenis Mata Uang Yang Digunakan Nilai yang diberikan dalam penilaian ini adalah nilai dalam bentuk satuan “Rupiah” yang didasari pemahaman bahwa nilai Aset dimaksud dalam mata uang Rupiah. Untuk itu penggunaan mata uang selain Rupiah dinyatakan tidak berlaku. Tanggal Penilaian Tanggal Pendapat Kewajaran adalah tanggal 31 Desember 2025, dimana batas tersebut diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian. Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas Asumsi Beberapa asumsi — asumsi yang digunakan dalam penyusunan laporan ini adalah: e Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada Penilai seperti yang disebutkan dalam Laporan Penilaian dianggap layak dan dipercaya, tetapi Penilai tidak bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan kami terhadap data yang ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi pemerintah yang berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi tersebut sepenuhnya berada di pihak Pemberi Tugas. e Kecuali diatur berbeda oleh peraturan dan perundangan yang ada, maka penilaian dan Laporan Penilaian bersifat rahasia dan hanya ditujukan terbatas untuk Pemberi Tugas yang dimaksud dan penasehat profesionalnya dan disajikan hanya untuk maksud dan tujuan sesuai dengan yang dicantumkan pada Laporan Penilaian. Kami tidak bertanggung jawab kepada pihak lain selain Pemberi Tugas dimaksud. Pihak lain yang menggunakan Laporan Penilaian ini bertanggung jawab atas segala risiko yang timbul. e Nilai yang dicantumkan dalam Laporan Penilaian ini serta setiap nilai lain dalam Laporan Penilaian yang merupakan bagian dari Aset yang dinilai hanya berlaku sesuai dengan maksud dan tujuan penilaian. Nilai yang digunakan dalam Laporan Penilaian ini tidak boleh digunakan untuk tujuan penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan. # Laporan ini tidak sah jika tidak dibubuhi tanda tangan pimpinan perusahaan dan 3
Page 4 OCR 0.949
stempel/seal perusahaan KJPP Pung's Zulkarnain dan Rekan. » Kami tidak berkewajiban mempresentasikan dan tidak bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan Penilai selain kepada Pemberi Tugas dan pengguna laporan, kecuali disyaratkan lain. » Kami telah mempertimbangkan kondisi Aset dimaksud, namun demikian tidak berkewajiban untuk memeriksa struktur bangunan ataupun bagian-bagian dari Aset yang tertutup, tidak terlihat dan tidak dapat dijangkau. Kami tidak memberikan jaminan bila ada pelapukan, rayap, gangguan hama lainnya atau kerusakan yang tidak terlihat. Penilai tidak berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas lingkungan dan lainnya. Kecuali diinformasikan lain, Penilaian kami didasarkan pada asumsi bahwa seluruh aspek ini dipenuhi dengan baik. » Kami tidak melakukan penyelidikan atas kondisi tanah dan fasilitas lingkungan lainnya, untuk suatu pengembangan baru. Apabila tidak diinformasikan lain, penilaian kami didasarkan pada kewajaran, dan untuk suatu rencana pengembangan tidak ada pengeluaran tidak wajar atau keterlambatan dalam masa pembangunan. e Kami tidak melakukan penyelidikan atas masalah lingkungan yang berkaitan dengan pencemaran. Apabila tidak diinformasikan lain, penilaian kami didasarkan pada asumsi mengenai tidak adanya pencemaran yang dapat berpengaruh terhadap nilai. e# Gambar, denah ataupun peta yang terdapat dalam laporan ini disajikan hanya untuk kemudahan visualisasi saja. Kami tidak melaksanakan pemetaan dan tidak bertanggung jawab mengenai hal ini. # Keterangan mengenai rencana tata kota diperoleh dari Rencana Umum Tata Ruang Kota dan Pernyataan Tertulis yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Kecuali diinstruksikan lain, kami beranggapan bahwa Aset yang dinilai tidak terpengaruh oleh berbagai hal yang bersifat pembatasan- pembatasan dan Aset maupun kondisi penggunaan baik saat ini maupun yang akan datang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku. » Semua bukti kepemilikan, legalitas dan perijinan yang ada didasarkan kepada informasi dan data yang diberikan pemberi tugas/pengguna laporan (bila dinyatakan lain sebutkan). Oleh karena itu, kami tidak melakukan pengukuran ulang terhadap luasan properti secara detail, melainkan data keterangan atau sertifikat produk dari lembaga pertahanan & gambar bangunan yang diterima dari Pemberi Tugas. e Bahwa atas isi dan segala sesuatu yang terdapat dan/atau yang digunakan dalam penugasan penilaian, Pemberi Tugas memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada KJPP Pung's Zulkarnain dan Rekan termasuk didalamnya anggota rekan dan seluruh staff yang ada dari tuntutan kerugian harta, gugatan dan tanggung jawab (semuanya dalam bentuk apapun juga) baik secara sendiri-sendiri maupun institusi yang timbul secara langsung maupun tidak langsung terhadap pihak manapun juga apabila hal itu diakibatkan oleh kesalahan penyampaian data dan informasi apakah yang disampaikan secara verbal dan/atau dalam bentuk asli, foto kopi, dan/atau salinan dari kami Kondisi Pembatas: Penggunaan Laporan Laporan Penilaian ini dipersiapkan untuk PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk untuk tujuan “Kepentingan Transaksi Atas Objek Sewa”. Penilai tidak mengijinkan Laporan Penilaian ini digunakan untuk tujuan lain selain yang tersebut di atas. Apabila hendak menggunakan Laporan Penilaian ini untuk tujuan lain harus dengan persetujuan tertulis dari KJPP Pung's Zulkarnain & Rekan. Sumber Informasi Informasi yang diperlukan untuk penilaian ini telah diperoleh dari Pemberi Tugas yang bersangkutan. Informasi lain selain yang telah diberikan oleh Pemberi Tugas telah diperoleh dari pihak lain yang kami anggap memadai. Kami mengasumsikan bahwa informasi yang kami peroleh dari lembaga pemerintah yang sudah memiliki akreditasi 1,
Page 5 OCR 0.964
seperti Bank Indonesia, Badan Pusat Statistik, lembaga riset Properti tersebut akurat dan benar. Dokumen Legalitas Kami telah melakukan verifikasi terhadap aspek legalitas dari dokumen dan informasi yang berhubungan dengan Objek Penilaian di maksud yang telah kami terima sebatas kewenangan kami. Untuk lebih rinci kami menyarankan agar advis legalitas hendaknya diberikan oleh penasihat hukum yang telah ditunjuk oleh Pemberi Tugas. Kami berasumsi bahwa semua dokumen legalitas yang berhubungan dengan penilaian ini telah dibuat dengan baik dan tidak ada persengketaan, pembatasan, dan hal lain yang dapat mempengaruhi nilai Aset yang sedang dinilai. Tata Kota dan Peraturan Perundangan Lainnya Informasi mengenai tata kota diperoleh dari instansi Pemerintah yang berwenang. Kami tidak melakukan, kecuali bila diminta, penelitian lebih lanjut ke berbagai pihak lain yang terkait untuk mendapatkan kepastian bahwa Aset yang dinilai tidak terkena rencana pembangunan untuk kepentingan masyarakat umum seperti pelebaran jalan dan lainnya. Namun apabila kepastian akan hal tersebut diminta, maka kami menyarankan untuk memperolehnya dari penasihat hukum yang telah ditunjuk oleh Pemberi Tugas. Penilaian ini berdasarkan asumsi bahwa Objek Penilaian yang dinilai dan segala pembangunan yang ada di atasnya telah atau akan memiliki perijinan yang memadai dan telah sesuai dengan semua peraturan yang ada. Penelitian Struktur Kami tidak melakukan penelitian untuk menguji kekuatan dan kelayakan struktur bangunan dan sarana penunjang bangunan lainnya (apabila ada), kecuali bila diminta. Laporan Penilaian ini hanya mencatat kerusakan bangunan yang terlihat pada saat peninjauan lapangan. Kami tidak dapat melaporkan kerusakan lain yang tidak terlihat seperti karat, rayap dan lain-lain. Kondisi Tanah Penilaian ini telah dibuat berdasarkan asumsi bahwa kondisi tanah cukup memadai apabila rencana pembangunan baru dilaksanakan sehingga tidak ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan atau tidak terjadi hambatan selama masa pembangunan berlangsung akibat kondisi tanah yang tidak memadai. Kondisi Lingkungan Kami tidak mempunyai kualifikasi untuk melakukan survei lingkungan, oleh karena itu kami tidak melakukannya dan juga kami tidak mendapatkan laporan survei lingkungan apapun. Karena tidak adanya laporan survei lingkungan, kami beranggapan bahwa Aset yang dinilai tidak mengalami kontaminasi dan tidak ada masalah lingkungan tertentu yang akan mempengaruhinya. Kesesuaian Jaminan Kami tidak mendapatkan informasi maupun dokumen yang menjelaskan perihal kredit yang sudah diberikan atau yang akan diajukan maupun jangka waktu kredit yang akan diberikan, termasuk pengikatan jaminan yang akan dilakukan atau yang sudah dilakukan atas Aset yang dinilai baik secara keseluruhan maupun secara sendiri-sendiri. Dalam hal sebagai suatu jaminan, Aset ini diasumsikan akan beroperasi dan dilakukan perawatan yang wajar sehingga tidak terjadi perubahan yang signifikan saat berakhirnya masa kredit. Dengan mempertimbangkan karakteristik Aset serta komentar pasar di atas dan dengan berdasarkan pada asumsi dan syarat pembatasan, maka kami beranggapan bahwa Aset ini layak untuk dijadikan jaminan, namun tetap harus memenuhi ketentuan dan prosedur penjaminan yang berlaku pada bank yang bersangkutan.
Page 6 OCR 0.961
Benturan Kepentingan Kami tidak mempunyai kepentingan apapun baik sekarang ataupun dikemudian hari atas Aset yang dinilai, demikian juga atas nilai yang dilaporkan. Besarnya biaya jasa penilaian tidak tergantung pada besarnya nilai yang dilaporkan ataupun sebaliknya. Kesaksian di Pengadilan Kami tidak berkewajiban untuk memberikan kesaksian atau pernyataan apapun di depan pengadilan ataupun pemerintah lainnya tentang Aset yang dinilai dalam Laporan Penilaian ini yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan yang telah diuraikan dalam Laporan Penilaian ini. 7. Pendekatan dan Metode Analisis yang Digunakan Pendekatan Penilaian merupakan landasan proses penilaian yang dilengkapi dengan metode penilaian dari masing-masing pendekatan yang digunakan. Pada Penilaian ini kami menggunakan Pendekatan Pasar (Market Approach). Alasan Pemilihan Pendekatan Penilaian : 1. Berdasarkan analisa yang kami lakukan, Objek Penilaian tersebut memenuhi prinsip Highest and Best Use (HBU) sebagai lahan industri dan atau pergudangan dilengkapi dengan sarana dan prasana pendukungnya. 2. Kami menemukan data-data pembanding dan informasi yang cukup mengenai pasaran tanah komersial / industri di sekitar lokasi Objek Penilaian. Data-data yang kami peroleh baik berupa data penawaran dan / atau data transaksi dengan kondisi wajar yang kami anggap sebanding untuk melakukan perhitungan estimasi nilai dengan Pendekatan Pasar. 8. Pendapat Penilaian Dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 28/POJK.04/2021, serta memperhatikan semua faktor-faktor seperti yang terdapat dalam laporan ini dan berdasarkan pada asumsi dan syarat-syarat pembatasan yang berlaku pada tanggal 31 Desember 2025, kami berpendapat bahwa Nilai Sewa Pasar berlaku untuk jangka satu (1) tahun untuk tujuan Kepentingan Transaksi Atas Objek Sewa adalah sebagai berikut : Nilai Sewa Pasar : Rp 3.256.000.000,- (Tiga Miliar Dua Ratus Lima Puluh Enam Juta Rupiah) Kami tidak mempunyai kepentingan baik sekarang atau di masa yang akan datang terhadap asset yang dinilai, maupun memiliki kepentingan pribadi atau keberpihakan kepada pihak- pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap aset yang dinilai. Laporan ini hanya dapat digunakan sesuai dengan tujuannya, siapapun yang mendapat laporan ini, atau tembusan dari padanya, tidak ada hak untuk mempublikasikan baik secara keseluruhan isi laporan maupun sebagian, atau referensi di dalamnya, atau opini nilai, atau nama dan afiliasi profesional dari penilai tanpa izin tertulis dari Penilai. IV.RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS RENCANA TRANSAKSI (MINTA BANTUAN KJPP GEAR UTK MENGISI ) Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Guntur Eki Andri dan Rekan (“KJPP GEAR”) sebagai penilai independen yang memberikan Pendapat Kewajaran atas Transaksi KJPP GEAR adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang secara resmi telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 562/KM.1/2013 tanggal 14 Agustus 2013 dengan nama Kantor Jasa Penilai Publik Guntur, Eki, Andri dan Rekan dengan Izin KJPP No. 6
Page 7 OCR 0.935
2.13.0116 dan telah terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). KJPP Guntur, Eki, Andri dan Rekan (“GEAR”) adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dan Pasar Modal serta memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian ini. 9. 10. 1. 12. 13. Para Pihak dalam Rencana Transaksi e PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, selaku Pihak Pemilik (“Pihak Pertama”). # PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills, selaku Pihak Penyewa (“Pihak Kedua”). Objek Rencana Transaksi Objek Pendapat Kewajaran dalam hal ini adalah Rencana Transaksi Sewa Menyewa Tanah dengan luas 275.500 m2 dilengkapi dengan sarana dan prasarana pendukungnya yang berlokasi di Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran Maksud dan tujuan adalah untuk memberikan opini Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Sewa Menyewa Tanah dengan luas 275.500 m2 dilengkapi dengan sarana dan prasarana pendukungnya yang berlokasi di Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, yang diperlukan dalam rangka memenuhi peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). Tanggal Pendapat Kewajaran Tanggal Pendapat Kewajaran adalah tanggal 31 Desember 2025, dimana batas tersebut diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.04/2020 (“POJK 35”) tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, masa berlaku Laporan Pendapat Kewajaran adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif pendapat kewajaran (Cut Off Date) dalam Laporan Pendapat Kewajaran. Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas Asumsi Beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini adalah: # Laporan Pendapat Kewajaran bersifat non disclaimer opinion. # Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses Pendapat Kewajaran. e Dalam menyusun laporan ini, GEAR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh INKP dan atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang Kami anggap relevan. » Pemberi Tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan Pendapat Kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada GEAR dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting. » GEAR menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh INKP dan telah disesuaikan sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). # Laporan Pendapat Kewajaran yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional INKP. es GEAR bertanggung jawab atas laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang 7 v
Page 8 OCR 0.942
dihasilkan. » GEAR telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Pendapat Kewajaran dari Pemberi Tugas. e Laporan Pendapat Kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan pemenuhan peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan. » Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana Transaksi yang akan dilakukan pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan. e# Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, Kami menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban INKP dan semua pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen INKP. e Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap. e Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran ini sampai dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini. Kami tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat Kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Kondisi Pembatas: e Kami tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang melakukan Rencana Transaksi. e Dalam melaksanakan analisis, Kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada Kami oleh INKP atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan Kami tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi- informasi tersebut. Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen INKP bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada Kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. e Analisis Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan diatas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat Kami secara material. Oleh karenanya, Kami tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran Kami dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut. # Kami tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi ini. Jasa-jasa yang Kami berikan kepada INKP dalam kaitan dengan Rencana Transaksi ini hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi yang akan dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. Kami tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan dari Rencana Transaksi tersebut. e Pekerjaan Kami berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, Kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk : w 1
Page 9 OCR 0.956
mendapatkan dan menganalisa suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya diluar Rencana Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk INKP serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana Transaksi ini. 14. Pendekatan dan Metode Analisis yang Digunakan Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, Kami telah melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur analisis Rencana Transaksi yang mencakup hal-hal sebagai berikut: a) Analisis atas Rencana Transaksi, yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak yang bertransaksi, perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam Rencana Transaksi dan risiko serta manfaat Rencana Transaksi yang akan dilakukan, b) Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi, meliputi riwayat INKP dan kegiatan usaha, analisis industri, analisis operasional dan prospek keuangan, alasan dilakukannya Rencana Transaksi, keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif atas Rencana Transaksi yang akan dilakukan, analisis rasio keuangan dan analisis laporan keuangan proforma sebelum dan sesudah Rencana Transaksi dilakukan. Dalam analisis kuantitatif juga dilakukan analisis inkremental seperti konstribusi nilai tambah terhadap INKP sebagai akibat dari Rencana Transaksi yang dilakukan, termasuk dampaknya terhadap proyeksi keuangan INKP. Selanjutnya menganalisis sensitivitas (Sensitivity Analysis) untuk mengukur keuntungan dan kerugian dari Rencana Transaksi yang akan dilakukan, c) Analisis atas kewajaran nilai Rencana Transaksi, dan d) Analisis atas faktor lain yang relevan. 15. Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh dan digunakan, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa transaksi yang akan dilaksanakan, ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan, adalah WAJAR. Kesimpulan akhir diatas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada INKP maupun secara eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka kesimpulan mengenai kewajaran Rencana Transaksi ini mungkin berbeda. V. PERNYATAAN DEWAN KONISARIS DAN DIREKSI Sehubungan dengan Transaksi ini, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan. Sehubungan dengan Transaksi ini, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan telah mengungkapkan secara lengkap fakta material dan tidak terdapat fakta material yang tidak dicantumkan yang dapat memberikan pengertian yang menyesatkan sehubungan dengan Transaksi tersebut. La -
Page 10 OCR 0.932
VI. INFORMASI TAMBAHAN Apabila pemegang saham Perseroan memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi di alamat: PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 5 Jl. MH. Thamrin No. 51 Jakarta 10350, Indonesia Telepon: (#62 21) 2965 0800/2965 0900, Faksimili: (t62 21) 392 7685 Up.: Corporate Secretary Email: CorporateSecretary, INKP@app.co.id Jakarta, 30 Juni 2026 Direksi Perseroan Suhendra Wiriadinata Heri Santoso, Liem Wakil Presiden Direktur Direktur 10
Names mentioned 32 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT INDAH KIAT PULP
p.1 ×7
unresolved
org
PAPER Tbk
p.1 ×5
unresolved
person
Agustian R Partawidjaja
· Direktur
p.2
unresolved
org
KJPP PZR UTK MENGISI
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Pung's Zulkarnain & Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Pung's Zulkarnain
p.2
unresolved
org
KJPP PZR
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2 ×3
unresolved
person
Dev
p.2
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
KJPP Pung's Zulkarnain dan Rekan
p.4 ×2
unresolved
org
KJPP Pung's Zulkarnain
p.4 ×3
unresolved
org
KJPP Pung's Zulkarnain & Rekan
p.4
unresolved
org
Bank Indonesia
p.5
unresolved
org
Pusat Statistik
p.5
unresolved
org
KJPP GEAR UTK MENGISI
p.6
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Guntur Eki Andri dan Rekan
p.6
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Guntur Eki Andri
p.6
unresolved
org
KJPP GEAR
p.6 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Guntur
p.6
unresolved
org
Andri dan Rekan
p.6 ×2
unresolved
org
KJPP
p.6
unresolved
org
KJPP Guntur
p.7
unresolved
org
Kementerian Keuangan dan Pasar Modal
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
26 ms
13 Sep 2026 14:14
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}