Back to announcement
20260629_ISSP_Informasi Transaksi Afiliasi_32105707_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review ISSPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 30
Page 1 OCR 0.935
LAPORAN PENILAIAN 00423/2.0072-00/PI/04/0022/1/VI/2026 TANAH KOSONG Jalan Mitra Barat I, Blok F 16 Kawasan Industri Mitra Karawang (KIM) Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat (a/n. PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk) Oleh KJPP Felix Sutandar dan Rekan Certified Business & Asets Appraisers
Page 2 OCR 0.917
'8 kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Head Office : . Jl. Balikpapan | No. 6, Jakarta Pusat 10130 - Felix Sutandar dan Rekan Phone :162 21 63851341-42-43 Certified Business & Assets Appraisers Fax 1462 21 63851340 Service Area : Domestic and International Ha AA Ae Tv red: h License No. : 2080072 www.felixsutandar.com No. 00423/2.0072-00/P1/04/0022/1/V1/2026 Jakarta, 19 Juni 2026 Kepada Yth, Direksi PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk Jalan Kalibutuh No. 189-191 Surabaya — Jawa Timur Perihal : Penilaian Properti a/n. PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk Dengan hormat, Kami Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Felix Sutandar dan Rekan, selaku Penilai Independen berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1314/KM.1/2009 tanggal 23 Nopember 2009, dengan Izin No. 2.09.0072, yang berkantor di Jakarta. Sesuai dengan permintaan yang diajukan kepada KJPP Felix Sutandar dan Rekan (selanjutnya disebut “Penilai”) oleh Direksi PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk (“Perseroan”) dengan surat Kesepakatan Penugasan No. 0301/FSR/Spn /FS/0204/2026, tanggal 02 April 2026, yang telah disetujui oleh Manajemen Perseroan tanggal 13 Mei 2026, untuk melakukan penilaian terhadap properti. Properti yang termasuk dalam penilaian ini adalah tanah kosong, terletak di Jalan Mitra Barat I, Blok F 16, Kawasan Industri Mitra Karawang (KIM), Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. Kami telah melakukan peninjauan dan inspeksi ke lokasi secara langsung. Dengan ini kami menyatakan bahwa dalam batas-batas kemampuan kami yang terbaik, kami telah melakukan penilaian atas asset tersebut di atas, melakukan investigasi, meliputi inspeksi, pengumpulan data, penelahaan, perhitungan dan analisis sesuai tujuan penilaian, maka bersama ini kami ingin menyampaikan laporan ini berupa laporan tertulis dengan format terperinci sebagai hasil dari penilaian tersebut, yang secara garis besar dapat diuraikan dalam 4 (empat) bagian sebagai berikut: « Pendahuluan “ Definisi dan Lingkup Penugasan « Presentasi Data « Analisis Data dan Kesimpulan Bahwa maksud dan tujuan dari penilaian ini adalah untuk mengungkapkan pendapat atas Nilai Pasar dari properti tersebut yang akan digunakan untuk transaksi pembelian. Sesuai dengan tujuannya, Dasar Nilai yang digunakan dalam laporan ini adalah Nilai Pasar (Market Value). Nilai Pasar yang dihasilkan dapat juga digunakan oleh auditor sebagai Nilai Wajar. Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar dari hasil penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan. Branch Office : — Surabaya (P) — Bandung (PS) — Sukoharjo (PS)
Page 3 OCR 0.953
1. Identifikasi Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk Alamat 1 Jalan Kalibutuh No. 189-191, Surabaya - Jawa Timur No. Telepon : (031) 5320921, 5316921, 5320320 No. Faks 2 (031) 5310712 Bidang Usaha 1. Industri Pipa Baja (HRC) 2. Objek Penilaian Objek penilaian adalah aset yang dapat digolongkan sebagai Real Properti. Properti yang termasuk dalam penilaian ini adalah tanah kosong, terletak di Jalan Mitra Barat I, Blok F 16, Kawasan Industri Mitra Karawang (KIM), Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. 3. Hak Kepemilikan Bentuk kepemilikan dari objek penilaian ini dapat dikategorikan sebagai kepemilikan tunggal dengan bentuk kepemilikan berupa S(lima) buah sertifikat tanah Hak Guna Bangunan, properti ini dapat digolongkan sebagai aset non operasional. 4. Jenis Mata Uang Yang Digunakan Jenis mata uang yang digunakan dalam laporan Penilaian ini adalah Rupiah. 5. Maksud dan Tujuan Penilaian Sesuai dengan surat Kesepakatan Penugasan yang telah disetujui, bahwa maksud dan tujuan dari penilaian ini adalah untuk mengungkapkan pendapat atas Nilai Pasar dari properti tersebut yang akan digunakan untuk Transaksi Pembelian dan oleh karenanya tidak dapat digunakan untuk keperluan Pinjaminan Hutang (Jaminan Kredit), keperluan Lelang dan keperluan lainnya. 6. Dasar Nilai Dalam penilaian ini digunakan dasar penilaian "Nilai Pasar”. Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar dari hasil penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan. Z. Tanggal Inspeksi dan Tanggal Penilaian Inspeksi atas properti tersebut dilakukan pada tanggal 19 Mei 2026. Tanggal penilaian (Cut Off Date) dari penilaian ini adalah per tanggal 31 Desember 2025. Pendapat mengenai kondisi dan penggunaan berdasarkan hasil inspeksi pada periode tersebut. Penilaian ini berlaku terbatas pada tanggal tersebut. Kami tidak bertanggung jawab atas perubahan nilai yang disebabkan perubahan pasar dan properti itu sendiri. No. 00423/2.0072-00/PI/04/0022/1/V1/2026 Halaman ii Felix Sutandar dan Rekan
Page 4 OCR 0.949
72 8. Tingkat Kedalaman Investigasi 1. Investigasi dilaksanakan tanpa ada pembatasan atas data, informasi dan akses untuk inspeksi terhadap objek penilaian. 2. Bila ada sesuatu yang membatasi pekerjaan Penilaian ini, maka hal tersebut akan dicatatkan sebagai bagian yang mengikat atas hasil penilaian yang dilaporkan. 3. Bila ada aset-aset tertentu yang memiliki keterbatasan dalam pemeriksaan secara fisik seperti aset yang tidak dapat terlihat karena berada dibawah permukaan tanah, penilaian didasarkan kepada data yang diberikan oleh Pemberi Tugas. Sedangkan untuk aset dengan jumlah aset yang sama dan relatif banyak, maka inspeksi dilakukan secara sampling, sesuai dengan kebutuhan Penilai, dan sisanya didasarkan kepada data yang diberikan oleh Pemberi Tugas. 4. Pada saat inspeksi dilakukan, kami diijinkan untuk mengambil foto/gambar properti dan lingkungan properti. 9. Sifat dan Sumber Informasi Informasi relevan yang dapat digunakan dalam proses penilaian adalah sebagai berikut: 5 Data-data yang diterima dari Pemberi Tugas Data-data tersebut berupa berupa 5 (lima) buah sertifikat tanah Hak Guna Bangunan (HGB) NIB No. 10.06.000042427.0, 10.06.000042426.0, 10.06.000042425.0, 10.06.000042424.0 dan 10.06.000065455.0. Dokumen-dokumen tersebut menjadi dasar atas bukti status kepemilikan objek penilaian. Data-data tersebut diperoleh dari Ibu Natalia Wiwoho selaku Staf Perseroan. - Lokasi dan jenis aset yang termasuk dalam penilaian ini ditunjukkan oleh Pemberi Tugas, ditunjukkan oleh Bapak Ahmad.J selaku staf perseroan. - Informasi yang diperoleh di lokasi dan sekitarnya. Informasi ini diperoleh dari instansi-instansi dimana properti tersebut berada. 5 Harga penawaran atas properti sejenis. Informasi perihal tersebut di atas diperoleh dari Bapak Sofyan, Ibu Jeni dan Bapak Rendra, masing-masing sebagai agen properti. Informasi, perkiraan dan pendapat yang kami peroleh dari berbagai sumber, kami anggap merupakan informasi yang dapat dipercaya kebenarannya. Kami berpendapat bahwa lokasi dan jenis aset yang ditunjukkan kepada kami adalah benar merupakan subjek aset dalam penilaian. Fotocopy dokumen yang diberikan oleh pemberi tugas kami anggap benar dan sesuai dengan aslinya, begitu juga informasi-informasi yang kami terima sebelum dan saat proses penilaian dianggap merupakan keadaan yang sebenarnya. 10. Asumsi Umum dan Khusus 1. Hak kepemilikan dan penguasaan atas objek Penilaian diasumsikan dilengkapi dengan dokumen yang sah dan benar, serta sesuai dengan aslinya dan belum pernah diperbarui atau dipindahtangankan. No. 00423/2.0072-00/P1/04/0022/1/V1/2026 | Halaman iii 7 Felix Sutandar dan Rekan
Page 5 OCR 0.955
2 w- 3 Felix Sutandar dan Rekan 2. Objek yang ditunjukkan oleh Pemberi Tugas dan/atau yang mewakilinya, kami asumsikan benar merupakan obyek penilaian, dan bukan merupakan tanggung jawab kami sebagai penilai jika aset yang ditunjukkan kepada kami berbeda atau bukan aset yang dimaksud dalam lingkup penugasan atau salinan dokumen yang kami terima. 3. Objek Penilaian diasumsikan bebas dari sengketa dan/atau potensi pencemaran atau hal-hal yang berhubungan dengan dampak lingkungan. 4. Dalam hal Pemberi Tugas tidak memberikan data dan informasi yang benar atas objek penilaian termasuk penunjukkan lokasi yang salah (termasuk oleh personel yang ditugaskan/yang mewakili dari Pemberi Tugas), maka Penilai dibebaskan dari tanggung jawab atas hasil penilaian yang tidak tepat dikarenakan kesalahan tersebut. 5. Bila ada bagian dari objek penilaian yang tidak terlihat sehingga perlu menggunakan data dari Pemberi Tugas, maka penggunaan data dimaksud menjadi asumsi khusus dalam penilaian dimana kebenaran atas informasi dan data yang digunakan dianggap wajar dan benar. 11. Persyaratan atas Persetujuan untuk Publikasi Laporan yang diterbitkan merupakan laporan untuk kepentingan sebagaimana yang dimaksud dalam Lingkup Penugasan ini, bukan untuk dipublikasikan secara umum. Setiap adanya publikasi atas dokumen dan/atau Laporan Penilaian yang diterbitkan harus mendapatkan persetujuan dari Penilai sebagaimana dimaksud dalam Lingkup Penugasan. 12. Pedoman dan Standar Penilaian Penilaian ini berpedoman pada Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII 2018 dan Edisi Revisi SPI 300, SPI 310, SPI 320, SPI 330 yang dikeluarkan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). Serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. POJK 28 /POJK.04/2021 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 33/SEOJK.04/2021 perihal Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal. 13. Pemilihan Pendekatan Penilaian Dalam penilaian properti pada umumnya terdapat 3 (tiga) pendekatan penilaian, yaitu Pendekatan Pasar, Pendekatan Pendapatan dan Pendekatan Biaya. Pendekatan Pasar adalah Pendekatan Penilaian dengan cara membandingkan aset yang dinilai dengan aset yang sebanding dan sejenis, dimana informasi harga transaksi atau penawaran tersedia. Pendekatan Pendapatan adalah Pendekatan Penilaian yang memberikan indikasi Nilai dengan mengkonversi arus kas masa depan menjadi satu nilai saat ini. Pendekatan Biaya adalah Pendekatan Penilaian untuk mendapatkan indikasi Nilai objek Penilaian berdasarkan biaya reproduksi baru atau biaya pengganti baru, pada tanggal Penilaian setelah dikurangi dengan penyusutan. Dalam prakteknya, tidak semua pendekatan penilaian di atas dapat digunakan untuk menilai setiap jenis properti. Pemilihan dan kepercayaan atas pendekatan yang digunakan dalam suatu penilaian, ditentukan berdasarkan jenis, karakteristik dan data properti yang tersedia. No. 00423/2.0072-00/P1/04/0022/1/V1/2026 Halaman iv
Page 6 OCR 0.956
» 7g Felix Sutandar dan Rekan Pemilihan Pendekatan Penilaian yang digunakan dalam penilaian ini berdasarkan beberapa pertimbangan terhadap kondisi properti adalah sebagai berikut: - Properti berupa tanah kosong. - Data pembanding jual yang sejenis dan sebanding dengan properti yang dinilai tersedia di sekitar lokasi. Dengan pertimbangan hal tersebut di atas dan pendekatan yang umum digunakan dalam penilaian properti berupa tanah dan sejenisnya, maka dalam penilaian ini telah digunakan 1 (satu) pendekatan penilaian, yaitu Pendekatan Pasar. Pendekatan Pendapatan tidak diaplikasikan dalam penilaian ini, karena pada saat penilaian dilakukan, tidak diperoleh data pembanding sewa dari properti sejenis dan sebanding di sekitar lokasi. Pendekatan Biaya tidak diaplikasikan dalam penilaian ini karena Pendekatan Penilaian ini tidak umum digunakan dalam penilaian properti berupa tanah. 14. Metode Penilaian Pendekatan Pasar Dalam penilaian ini telah digunakan Pendekatan Pasar dengan metode Perbandingan Data Pasar, yaitu menggunakan informasi dari transaksi atau penawaran yang melibatkan aset yang sama atau sejenis dengan aset yang dinilai untuk mendapatkan indikasi nilai. Langkah dalam metode Perbandingan Data Pasar, adalah : 1. Mengidentifikasi unit perbandingan yang digunakan oleh pelaku pasar pada pasar yang relevan. 2. Mengidentifikasi data transaksi atau penawaran pembanding yang relevan dan menghitung tolok ukur utama penilaian pada data tersebut. 3. Melaksanakan analisis perbandingan yang konsisten terhadap persamaan dan perbedaan kualitatif dan kuantitatif antara aset pembanding dengan aset yang dinilai. 4. Membuat penyesuaian yang diperlukan (jika ada) terhadap tolok ukur utama penilaian untuk merefleksikan perbedaan antara aset yang dinilai dengan aset pembanding. 5. Menerapkan tolok ukur utama penilaian yang disesuaikan terhadap aset yang dinilai, dan 6. Apabila digunakan beberapa tolak ukur utama penilaian, maka dapat dilakukan rekonsiliasi terhadap indikasi nilai. Dengan pendekatan ini, nilai tanah diperoleh dengan cara membandingkan beberapa transaksi jual beli/penawaran dari tanah sejenis di sekitar lokasi. Hal ini dilakukan dengan melakukan penyesuaian atas perbedaan-perbedaan antara tanah yang dinilai dengan data penjualan yang sebenarnya, serta catatan-catatan harga tanah yang dapat dipakai sebagai dasar perbandingan. Perbandingan tersebut menyangkut faktor-faktor lokasi, luas dan bentuk tanah, sarana pelengkap yang ada, zoning, sarana angkutan umum, jenis sertifikat serta kegunaannya berdasarkan unsur waktu. 15. Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian (Subseguent Event Sepengetahuan kami, setelah tanggal penilaian sampai dengan diterbitkannya buku laporan dengan format terinci, tidak ada kejadian penting atas fisik properti yang dinilai tersebut. No. 00423/2.0072-00/PI/04/0022/1/V1/2026 Halaman v
Page 7 OCR 0.936
16. Marketability Marketability dari properti tersebut dapat dikategorikan cukup, namun mengingat besarnya Nilai Pasar dari properti tersebut, maka apabila properti ini terpaksa harus dijual membutuhkan waktu yang relatif lebih lama dari normal. 17. Kesimpulan Berdasarkan faktor-faktor yang relevan dalam menentukan nilai, dan mengacu kepada kondisi dan syarat-syarat pembatas yang terlampir dalam buku laporan ini, kami berpendapat bahwa Nilai Pasar dari properti yang termasuk dalam penilaian ini, yang penilaiannya dilakukan per tanggal 31 Desember 2025, adalah sebesar : Rp. 50.336.000.000,- (Lima puluh milyar tiga ratus tiga puluh enam juta Rupiah) Pada hakekatnya disipiln dalam lingkup kerja kami adalah PENILAIAN dan dalam hal ini penilaian properti, sedangkan aspek-aspek dari segi hukum mengenai kepemilikan/ hutang atas properti yang dinilai bukan merupakan lingkup kerja penilai. Laporan penilaian ini disusun berdasarkan kondisi bisnis, perekonomian dan peraturan-peraturan yang secara umum berlaku pada tanggal penilaian, sehingga apabila terjadi perubahan yang signifikan setelah tanggal penilaian, maka hasil penilaian akan mengalami perubahan. Selain data dan keterangan-keterangan yang diperoleh dari pemberi tugas, kami juga menggunakan data dan keterangan-keterangan yang diperoleh dari pihak lain sebagaimana tersebut dalam laporan penilaian. Dalam Penilaian ini kami anggap data- data dan keterangan-keterangan — tersebut — adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Penilaian ini berlaku terbatas pada tanggal penilaian yang tertera di dalam laporan ini. Penilai tidak bertanggung jawab atas perubahan nilai yang disebabkan oleh perubahan-perubahan yang terjadi setelah tanggal penilaian. Disini ditegaskan bahwa dalam melakukan penilaian, Penilai adalah pihak yang independen dan tidak mempunyai kepentingan dengan Perseroan. Penilai tidak akan menarik keuntungan, baik sekarang maupun dimasa yang akan datang dari properti yang dinilai atau dari nilai yang dilaporkan. Hormat kami, KJPP Felix Sutandar dan Rekan Felix Sutandar, Msc. Pemimpin Rekan Penilai Properti & Bisnis Ijin Penilai : PB-1.08.00022 LA Mappi No. : 81-S-00017 ta Ta STTD OJK No PPB-31/PJ-1/PM.02/2023 Oa No Register : RMK-2017.00022 Svy. FR OD : 0301/FSR/Spn /FS/0204/2026 'No. 00423/2.0072-00/PI1/04/0022/1/V1/2026 Halaman vi Felix Sutandar dan Rekan
Page 8 OCR 0.878
DAFTAR ISI PENDAHULUAN ' ON DUA WN Ko 10 11 12 13 14 15 16 12 Surat Pengantar Identifikasi Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan Objek Penilaian Hak Kepemilikan Jenis Mata Uang Yang Digunakan Maksud dan Tujuan Penilaian Dasar Nilai Tanggal Inspeksi dan Tanggal Penilaian Tingkat Kedalaman Investigasi Sifat dan Sumber Informasi Asumsi Umum dan Khusus Persyaratan atas Persetujuan untuk Publikasi Pedoman dan Standar Penilaian Pemilihan Pendekatan Penilaian Metode Penilaian Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian (Subseguent Event) Marketability Kesimpulan Daftar Isi Pernyataan Penilai Ringkasan Penilaian (Executive Summary) 1. DEFINISI DAN LINGKUP PENUGASAN Il: 1.2, 1:3: 1.4. 1.5. 1.6: 1,7. 1.8. 1.9. 1.10. 1.11, 1.12. 1.13. 1.14. Identifikasi Status Penilai Identifikasi Pemberi Tugas Identifikasi Pengguna Laporan Objek Penilaian Hak Kepemilikan Jenis Mata Uang Yang Digunakan Maksud dan Tujuan Penilaian Dasar Nilai Tanggal Inspeksi dan Tanggal Penilaian Tingkat Kedalaman Investigasi Sifat dan Sumber Informasi Asumsi Umum dan Khusus Persyaratan atas Persetujuan untuk Publikasi Pedoman dan Standar Penilaian No. 00423/2.0072-00/P1/04/0022/1/V1/2026 » Me ea Hal vi vi vii & SBS NDWYNNN NN Eh ee hh ex Halaman vii
Page 9 OCR 0.838
1.12: 1.16. 117. 1.18. Sj Pemilihan Pendekatan Penilaian Metode Penilaian Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian (Subseguent Event) Marketability 2. PRESENTASI DATA 2, 2.2, 2.3: 24. 23 Tinjauan Propserti sebagai Objek Penilaian Analisis Lingkungan Deskripsi Tapak 2.3.1. Karakteristik Fisik 2.3.2. Situasi dan Tata Letak Tanah, Luas Tanah dan Bentuk 2.3.3. Kondisi Tanah 2.3.4. Fasilitas 2.3.5. Karakteristik Legal 2.3.6 Peruntukan Wilayah (Zoning) 2.3.7. Pengembangan Yang Menguntungkan Maupun Merugikan 2.3.8. Pajak Bumi dan Bangunan Komentar Pasar Properti Makro Ekonomi 3. ANALISIS DATA DAN KESIMPULAN 3. 3.2. 3:3. Analisis Penggunaan Tertinggi dan Terbaik (Highest and Best Use - HBU) Implementasi Penggunaan Pendekatan Penilaian 3.2.1. Penilaian Tanah Kesimpulan 4. KONDISI DAN SYARAT PEMBATAS 5. LAMPIRAN 'No. 00423/2.0072-00/P1/04/0022/1/V1/2026 | Halaman vili ». & 7) Felix Sutandar dan Rekan wo TV VOA ANA Wa UU A aa oo 10 13 14
Page 10 OCR 0.930
(07 Setan Rokan PERNYATAAN PENILAI Sebatas kemampuan dan keyakinan yang kami miliki, kami sebagai penilai properti menyatakan bahwa, 1. Penugasan penilaian profesional telah dilakukan terhadap obyek penilaian pada Tanggal Penilaian (cut off date). 2. Analisis telah dilakukan untuk tujuan penilaian yang diungkapkan dalam Laporan Penilaian Properti 3. Penugasan Penilaian Profesional telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Telah dilakukan inspeksi terhadap obyek penilaian. 5. Perkiraan nilai yang dihasilkan dalam penugasan penilaian profesional telah disajikan sebagai kesimpulan nilai, Lingkup pekerjaan dan data yang dianalisa telah diungkapkan. Kesimpulan nilai telah sesuai dengan asumsi-asumsi dan kondisi pembatas. Seluruh data dan informasi yang diungkapkan dalam laporan dapat dipertanggungjawabkan. 9. Besaran imbalan jasa penilai tidak tergantung pada hasil penilaian. 10. Penilai tidak mempunyai kepentingan terhadap properti yang dinilai. 11. Penilaian dilakukan dengan memenuhi ketentuan KEPI dan SPI (Edisi VII 2018 dan Edisi Revisi SPI 300, SPI 310, SPI 320, SPI 330) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. POJK 28 /POJK.04/2021 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 33/SEOJK.04/2021. 12.Penilai telah melaksanakan ruang lingkup penugasan-penugasan sebagai berikut: - Identifikasi masalah (identifikasi batasan, tujuan dan objek, definisi penilaian, dan tanggal penilaian). — Pengumpulan data dan wawancara. — Analisa data. — Estimasi nilai dengan menggunakan pendekatan penilaian. — Penulisan laporan. 13.Tidak seorangpun, kecuali yang disebutkan dalam laporan penilaian telah menyediakan bantuan profesional dalam menyiapkan penilaian. Pihak-pihak di bawah ini telah bekerja secara profesional untuk mewujudkan laporan penilaian ini: Felix Sutandar, Msc - Penilai seri /A CE — MAPPI No. 81-S-00017 No Register: RMK-2017.00022 Andi Wahyudi - Reviewer Rae MAPPI No. 96-T-00912, No. Register: RMK-2018.02168 Kelik Bambang - Penilai MAPPI No. 96-T-00910 No. Reg : RMK-2018.02170 No. 00423/2.0072-00/P1/04/0022/1/VI/2026 Halaman ix
Page 11 OCR 0.954
RINGKASAN PENILAIAN (EXECUTIVE SUMMARY) Objek Penilaian Tanah Kosong Lokasi Jalan Mitra Barat I, Blok F 16, Kawasan Industri Mitra Karawang (KIM), Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. Tujuan Penilaian Transaksi Pembelian Titik Koordinat -6.373581, 107.311367 Luas Tanah 20.800 m2 Zonasi Industri dan Pergudangan Hak Kepemilikan Sertifikat tanah Hak Guna Bangunan (HGB) Jenis Penilaian Penilaian Properti Jenis Laporan Laporan Tertulis dengan format terinci Tanggal Penilaian Per 31 Desember 2025 Tanggal Inspeksi 19 Mei 2026 Tanggal Laporan 19 Juni 2026 Asumsi Khusus (bila ada) Deskripsi Properti Properti yang termasuk dalam penilaian ini adalah tanah kosong. Pendekatan Penilaian Pendekatan Pasar Kesimpulan Nilai Nilai Pasar Rp. 50.336.000.000,- (Lima puluh milyar tiga ratus tiga puluh enam juta Rupiah) Ringkasan penilaian ini hanya digunakan bersama dengan laporan penilaian dengan seluruh asumsi-asumsi, batasan, dan dasar penilaian yang dinyatakan dalam laporan ini dan tidak dapat digunakan secara terpisah. No. 00423/2.0072-00/PI/04/0022/1/V1/2026 Halaman x
Page 12 OCR 0.941
» Felix Sutandar dan Rekan 1 DEFINISI DAN LINGKUP PENUGASAN 1.1. Identifikasi Status Penilai Penilaian ini dilakukan oleh Tim Penilai independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Felix Sutandar dan Rekan. Buku laporan penilaian ini ditandatangani oleh - Felix Sutandar, Msc. ST MAPPI No. 81-S-00017 sebagai penilai berizin, - Andi Wahyudi MAPPI No. 96-T-00912 sebagai reviewer dan - Kelik Bambang (MAPPI No. 96-T-00910) sebagai penilai Penilai menjunjung tinggi integritas dan penilaian ini dilaksanakan secara objektif serta tidak memihak. Penilai tidak mempunyai potensi benturan kepentingan dengan subjek dan atau objek penilaian. Penilai tidak memiliki keterlibatan material terkait dengan properti yang dinilai, peminjam atau calon debitur. Penilai juga memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian, serta menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh. 1.2. Identifikasi Pemberi Tugas PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk Alamat 1 Jalan Kalibutuh No. 189-191, Surabaya - Jawa Timur No. Telepon 1. (031) 5320921, 5316921, 5320320 No. Faks » (031) 5310712 Bidang Usaha 6 Industri Pipa Baja (HRC) 1.3. Identifikasi Pengguna Laporan PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk Alamat 5 Jalan Kalibutuh No. 189-191, Surabaya - Jawa Timur No. Telepon : (031) 5320921, 5316921, 5320320 No. Faks : (031) 5310712 Bidang Usaha 1 Industri Pipa Baja (HRC) 1.4. Objek Penilaian Objek penilaian adalah aset yang dapat digolongkan sebagai Real Properti. Properti yang termasuk dalam penilaian ini adalah tanah kosong, terletak di Jalan Mitra Barat I, Blok F 16, Kawasan Industri Mitra Karawang (KIM), Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. 1.5. Hak Kepemilikan Bentuk kepemilikan dari objek penilaian ini dapat dikategorikan sebagai kepemilikan tunggal dengan bentuk kepemilikan berupa 5 (lima) buah sertifikat tanah Hak Guna Bangunan, properti ini dapat digolongkan sebagai aset non operasional. 1.6. Jenis Mata Uang Yang Digunakan Jenis mata uang yang digunakan dalam laporan Penilaian ini adalah Rupiah. 1.7. Maksud dan Tujuan Penilaian Sesuai dengan surat Kesepakatan Penugasan yang telah disetujui, bahwa maksud dan tujuan dari penilaian ini adalah untuk mengungkapkan pendapat atas Nilai Pasar dari No. 00423/2.0072-00/P1/04/0022/1/V1/2026 Halaman 1
Page 13 OCR 0.956
» properti tersebut yang akan digunakan untuk Transaksi Pembelian dan oleh karenanya tidak dapat digunakan untuk keperluan Penjaminan Hutang dan Keperluan Lelang, atau keperluan lainnya. 1.8. Dasar Nilai Dalam penilaian ini digunakan dasar penilaian “Nilai Pasar”. Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar dari hasil penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan. 1.9. Tanggal Inspeksi dan Tanggal Penilaian Inspeksi atas properti tersebut dilakukan pada tanggal 19 Mei 2026. Tanggal penilaian (Cut Off Date) dari penilaian ini adalah per tanggal 31 Desember 2025. Pendapat mengenai kondisi dan penggunaan berdasarkan hasil inspeksi pada periode tersebut. Penilaian ini berlaku terbatas pada tanggal tersebut. Kami tidak bertanggung jawab atas perubahan nilai yang disebabkan perubahan pasar dan properti itu sendiri. 1.10. Tingkat Kedalaman Investigasi 1. Investigasi dilaksanakan tanpa ada pembatasan atas data, informasi dan akses untuk inspeksi terhadap objek penilaian. 2. Bila ada sesuatu yang membatasi pekerjaan Penilaian ini, maka hal tersebut akan dicatatkan sebagai bagian yang mengikat atas hasil penilaian yang dilaporkan. 3. Bila ada aset-aset tertentu yang memiliki keterbatasan dalam pemeriksaan secara fisik seperti aset yang tidak dapat terlihat karena berada dibawah permukaan tanah, penilaian didasarkan kepada data yang diberikan oleh Pemberi Tugas. Sedangkan untuk aset dengan jumlah aset yang sama dan relatif banyak, maka inspeksi dilakukan secara sampling, sesuai dengan kebutuhan Penilai, dan sisanya didasarkan kepada data yang diberikan oleh Pemberi Tugas. 4. Pada saat inspeksi dilakukan, kami diijinkan untuk mengambil foto/gambar properti dan lingkungan properti. 1.11. Sifat dan Sumber Informasi Informasi relevan yang dapat digunakan dalam proses penilaian adalah sebagai berikut: - Data-data yang diterima dari Pemberi Tugas Data-data tersebut berupa berupa 5 (lima) buah sertifikat tanah Hak Guna Bangunan (HGB) NIB No. 10.06.000042427.0, 10.06.000042426.0, 10.06.000042425.0, 10.06.000042424.0 dan 10.06.000065455.0. Dokumen-dokumen tersebut menjadi dasar atas bukti status kepemilikan objek penilaian. Data-data tersebut diperoleh dari ibu Natalia Wiwoho selaku Staf Perseroan. No. 00423/2.0072-00/P1/04/0022/1/V1/2026 | Halaman 2 y Felix Sutandar dan Rekan
Page 14 OCR 0.959
- Lokasi dan jenis aset yang termasuk dalam penilaian ini ditunjukkan oleh Pemberi Tugas, ditunjukkan oleh Bapak Ahmad J selaku Staf Perseroan. - Informasi yang diperoleh di lokasi dan sekitarnya. Informasi ini diperoleh dari instansi-instansi dimana properti tersebut berada. - Harga penawaran atas properti sejenis. Informasi perihal tersebut di atas diperoleh dari Bapak Sofyan, Ibu Jeni dan Bapak Rendra, masing-masing sebagai agen properti. Informasi, perkiraan dan pendapat yang kami peroleh dari berbagai sumber, kami anggap merupakan informasi yang dapat dipercaya kebenarannya. Kami berpendapat bahwa lokasi dan jenis aset yang ditunjukkan kepada kami adalah benar merupakan subjek aset dalam penilaian. Fotocopy dokumen yang diberikan oleh pemberi tugas kami anggap benar dan sesuai dengan aslinya, begitu juga informasi-informasi yang kami terima sebelum dan saat proses penilaian dianggap merupakan keadaan yang sebenarnya. 1.12. Asumsi Umum dan Khusus 1. Hak kepemilikan dan penguasaan atas objek Penilaian diasumsikan dilengkapi dengan dokumen yang sah dan benar, serta sesuai dengan aslinya dan belum pernah diperbarui atau dipindahtangankan. 2. Objek yang ditunjukkan oleh Pemberi Tugas dan/atau Calon Kreditur dan/atau yang mewakili kami asumsikan benar merupakan obyek penilaian, dan bukan merupakan tanggung jawab kami sebagai penilai jika aset yang ditunjukan kepada kami berbeda atau bukan aset yang dimaksud dalam lingkup penugasan atau salinan dokumen yang kami terima. 3. Objek Penilaian diasumsikan bebas dari sengketa dan/atau potensi pencemaran atau hal-hal yang berhubungan dengan dampak lingkungan. 4. Dalam hal Pemberi Tugas tidak memberikan data dan informasi yang benar atas objek penilaian termasuk penunjukkan lokasi yang salah (termasuk oleh personel yang ditugaskan/yang mewakili dari Pemberi Tugas), maka Penilai dibebaskan dari tanggung jawab atas hasil penilaian yang tidak tepat dikarenakan kesalahan tersebut. 5. Bila ada bagian dari objek penilaian yang tidak terlihat sehingga perlu menggunakan data dari Pemberi Tugas, maka penggunaan data dimaksud menjadi asumsi khusus dalam penilaian dimana kebenaran atas informasi dan data yang digunakan dianggap wajar dan benar. 1.13. Persyaratan atas Persetujuan untuk Publikasi Laporan yang diterbitkan merupakan laporan untuk kepentingan sebagaimana yang dimaksud dalam Lingkup Penugasan ini, bukan untuk dipublikasikan secara umum. Setiap adanya publikasi atas dokumen dan/atau Laporan Penilaian yang diterbitkan harus mendapatkan persetujuan dari Penilai sebagaimana dimaksud dalam Lingkup Penugasan. 1.14. Pedoman dan Standar Penilaian Penilaian ini berpedoman pada Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII 2018 dan Edisi Revisi SPI 300, SPI 310, SPI 320, SPI 330 yang dikeluarkan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). Serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. POJK 28 /POJK.04/2021 dan "No. 00423/2.0072-00/P1/04/0022/1/V1/2026 Halaman 3 Felix Sutandar dan Rekan
Page 15 OCR 0.951
- Wap Den ana Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 33/SEOJK.04/2021 perihal Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal. 1.15. Pemilihan Pendekatan Penilaian Dalam penilaian properti pada umumnya terdapat 3 (tiga) pendekatan penilaian, yaitu Pendekatan Pasar, Pendekatan Pendapatan dan Pendekatan Biaya. Pendekatan Pasar adalah Pendekatan Penilaian dengan cara membandingkan aset yang dinilai dengan aset yang sebanding dan sejenis, dimana informasi harga transaksi atau penawaran tersedia. Pendekatan Pendapatan adalah Pendekatan Penilaian yang memberikan indikasi Nilai dengan mengkonversi arus kas masa depan menjadi satu nilai saat ini. Pendekatan Biaya adalah Pendekatan Penilaian untuk mendapatkan indikasi Nilai objek Penilaian berdasarkan biaya reproduksi baru atau biaya pengganti baru, pada tanggal Penilaian setelah dikurangi dengan penyusutan. Dalam prakteknya, tidak semua pendekatan penilaian di atas dapat digunakan untuk menilai setiap jenis properti. Pemilihan dan kepercayaan atas pendekatan yang digunakan dalam suatu penilaian, ditentukan berdasarkan jenis, karakteristik dan data properti yang tersedia. Pemilihan Pendekatan Penilaian yang digunakan dalam penilaian ini berdasarkan beberapa pertimbangan terhadap kondisi properti adalah sebagai berikut: - Properti berupa tanah kosong. - Data pembanding jual yang sejenis dan sebanding dengan properti yang dinilai tersedia di sekitar lokasi. Dengan pertimbangan hal tersebut di atas dan pendekatan yang umum digunakan dalam penilaian properti berupa tanah dan sejenisnya, maka dalam penilaian ini telah digunakan 1 (satu) pendekatan penilaian, yaitu Pendekatan Pasar. Pendekatan Pendapatan tidak diaplikasikan dalam penilaian ini, karena pada saat penilaian dilakukan, tidak diperoleh data pembanding sewa dari properti sejenis dan sebanding di sekitar lokasi. Pendekatan Biaya tidak diaplikasikan dalam penilaian ini karena Pendekatan Penilaian ini tidak umum digunakan dalam penilaian properti berupa tanah. 1.16. Metode Penilaian Pendekatan Pasar Dalam penilaian ini telah digunakan Pendekatan Pasar dengan metode Perbandingan Data Pasar, yaitu menggunakan informasi dari transaksi atau penawaran yang melibatkan aset yang sama atau sejenis dengan aset yang dinilai untuk mendapatkan indikasi nilai. Langkah dalam metode Perbandingan Data Pasar, adalah : - Mengidentifikasi unit perbandingan yang digunakan oleh pelaku pasar pada pasar yang relevan. - Mengidentifikasi data transaksi atau penawaran pembanding yang relevan dan menghitung tolok ukur utama penilaian pada data tersebut. No. 00423/2.0072-00/PI/04/0022/1/V1/2026 Halaman 4
Page 16 OCR 0.951
— Sen - Melaksanakan analisis perbandingan yang konsisten terhadap persamaan dan perbedaan kualitatif dan kuantitatif antara aset pembanding dengan aset yang dinilai. - Membuat penyesuaian yang diperlukan (jika ada) terhadap tolok ukur utama penilaian untuk merefleksikan perbedaan antara aset yang dinilai dengan aset pembanding. - Menerapkan tolok ukur utama penilaian yang disesuaikan terhadap aset yang dinilai, dan - Apabila digunakan beberapa tolak ukur utama penilaian, maka dapat dilakukan rekonsiliasi terhadap indikasi nilai. Dengan pendekatan ini, nilai tanah diperoleh dengan cara membandingkan beberapa transaksi jual beli/penawaran dari tanah sejenis di sekitar lokasi. Hal ini dilakukan dengan melakukan penyesuaian atas perbedaan-perbedaan antara tanah yang dinilai dengan data penjualan yang sebenarnya, serta catatan-catatan harga tanah yang dapat dipakai sebagai dasar perbandingan. Perbandingan tersebut menyangkut faktor- faktor lokasi, luas dan bentuk tanah, sarana pelengkap yang ada, zoning, sarana angkutan umum, jenis sertifikat serta kegunaannya berdasarkan unsur waktu. 1.17. Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian (Subseguent Event) Sepengetahuan kami, setelah tanggal penilaian sampai dengan diterbitkannya buku laporan dengan format terinci, tidak ada kejadian penting atas fisik properti yang dinilai tersebut. 1.18. Marketability Marketability dari properti tersebut dapat dikategorikan cukup, namun mengingat besarnya Nilai Pasar dari properti tersebut, maka apabila properti ini terpaksa harus dijual membutuhkan waktu yang relatif lebih lama dari normal. No. 00423/2.0072-00/P1/04/0022/1/V1/2026 Halaman 5
Page 17 OCR 0.957
2 PRESENTASI DATA 2.1. Tinjauan Properti sebagai Objek Penilaian Properti yang termasuk dalam penilaian ini adalah tanah kosong, terletak di Jalan Mitra Barat I, Blok F 16, Kawasan Industri Mitra Karawang (KIM), Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. Luas tanah yang termasuk dalam penilaian ini adalah seluas 20.800 meter persegi, dilengkapi dengan 5 (lima) buah sertifikat tanah Hak Guna Bangunan (HGB) NIB No. 10.06.000042427.0, 10.06.000042426.0, 10.06.000042425.0, 10.06.000042424.0 dan 10.06.000065455.0. Tanah ini tidak dipagar, saat ini tanah tersebut masih berupa semak belukar dan belum dimanfaatkan secara maksimal. Uraian lebih detail mengenai properti tersebut akan dijelaskan pada bagian selanjutnya dalam laporan penilaian ini. 2.2. Analisis Lingkungan Properti tersebut terletak di Jalan Mitra Barat I, Blok F 16, Kawasan Industri Mitra Karawang (KIM), Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. Properti ini berada di sebelah tenggara dari Jalan Mitra Barat I atau berada kurang lebih 1,4 kilometer di sebelah barat daya dari Jalan Raya Peruri serta berada kurang lebih 2,6 kilometer di sebelah barat daya dari Jalan Tol Jakarta - Cikampek, seperti terlihat pada peta lokasi dalam laporan ini Pada umumnya, penduduk yang tinggal di daerah ini dan lingkungan sekitarnya adalah golongan yang berpendapatan menengah. 2.3. Deskripsi Tapak 2.3.1. Karakteristik Fisik Tanah yang termasuk dalam penilaian ini merupakan tanah darat. Sekeliling dari tanah ini tidak di pagar. 2.3.2. Situasi dan Tata Letak Tanah, Luas Tanah dan Bentuk Situasi lingkungan di sekitar lokasi pada umumnya adalah bangunan pabrik. Beberapa bangunan penting yang berada di sekitar lokasi, seperti: PT. Honda Prospect Motor dan PT. United Steel Center Indonesia tidak jauh dari objek yang dinilai. Akses menuju lokasi: dari Jalan Tol Jakarta Cikampek keluar di KM.54 di pintu tol Karawang Timur 2 kemudian kea rah selatan, kurang lebih 1,8 kilometer berteme simpang empat lalu belok kanan ke Jalan Raya Peruri di Kutamekar, kurang lebih 1,1 kilometer tiba digerbang Kawasan Industri Mitra Karawang dan masuk ke Jalan Mitra Raya I kemudian belok ke kanan ke Jalan Mitra Selatan II sejauh kurang lebih 430 meter lalu belok ke kiri ke Jalan Mitra Barat I sejauh kurang lebih 460 meter properti ada di sebelah kiri. No. 00423/2.0072-00/P1/04/0022/1/V1/2026 Halaman 6
Page 18 OCR 0.929
». tw .y Felix Sutandar dan Rekan Luas tanah yang termasuk dalam penilaian ini adalah 20.800 meter persegi, dilengkapi dengan 5 (lima) buah sertifikat tanah Hak Guna Bangunan (HGB), terletak di Jalan Mitra Barat I, Blok F 16, Kawasan Industri Mitra Karawang (KIM), Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. Tanah tersebut mempunyai bentuk beraturan, seperti terlihat pada gambar tanah dalam laporan ini. 2.3.3. Kondisi Tanah Permukaan tanah ini relatif rata dan tinggi permukaannya sedikit lebih tinggi dari permukaan jalan di depannya. Batas-batas tanah tersebut dapat diuraikan sebagai berikut : « Sebelah tenggara : Pabrik » Sebelah barat daya 1 Tanah kosong “ Sebelah barat laut 1 Jalan Mitra Barat 1 “ Sebelah timur laut 1 Pabrik Titik Kordinat -6.373581, 107.311367 2.3.4. Fasilitas Jalan Raya Mitra Barat I yang berada didepan lokasi merupakan jalan aspal dengan kelebaran kurang lebih 15 meter dalam kondisi perawatan baik, dilengkapi dengan saluran pembuangan air kotor dan penerangan lampu jalan. “Pasar Pemda Cikampek” tempat perbelanjaan kebutuhan sehari-hari terletak di Jalan Ahmad Yani berada kurang lebih 16 kilometer dari lokasi. Sekolah negeri dan swasta juga terdapat tidak jauh dari lokasi ini. Rumah Sakit “Citra Sari Husada Intan Barokah” terletak di Jalan Raya Telagasari Kosambi berada kurang lebih 7,5 kilometer dari lokasi. Jaringan listrik dari PLN, saluran telepon dari PT. Telkom dan air bersih dari PAM tersedia di sekitar lokasi. Sarana angkutan umum seperti angkutan kota dan taksi tersedia di sepanjang Jalan Raya Peruri yang berada kurang lebih 1,4 kilometer dari lokasi. 2.3.5. Karakteristik Legal (Hak Kepemilikan) Sertifikat tanah tersebut dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Karawang yang dapat diuraikan sebagai berikut : No.NIB Terdaftar Atas Nama — Tgl Berakhir TPA 10.06.000042427.0 PT Sarana Steel 12-12-2027 15.300 10.06.000042426.0 PT Sarana Steel 03-04-2027 330 No. 00423/2.0072-00/PI/04/0022/1/V1/2026 Halaman 7
Page 19 OCR 0.922
Er » Pi 177) Felix Sutandar dan Rekan 10.06.000042425.0 PT Sarana Steel 12-12-2027 102 10.06.000042424.0 PT Sarana Steel 03-11-2027 698 10.06.000065455.0 PT Sarana Steel 03-04-2047 4.370 an Jumlah 20.800 Nama pemegang hak yang tercantum dalam sertifikat tanah tersebut adalah sebagai pemilik. Tanah tersebut mempunyai bentuk beraturan, seperti terlihat pada gambar tanah dalam laporan ini. 2.3.6. Peruntukan Wilayah (Zoning) Sesuai informasi Planing Tata Kota yang dikeluarkan oleh Kabupaten Karawang, zoning tanah tersebut adalah : Koefisien Dasar Bangunan (KDB) 60Yo Koefisien Lantai Bangunan (KLB) 2,4 Ketinggian Bangunan Na Peruntukan 1 Industri dan Pergudangan 2.3.7. Pengembangan Yang Menguntungkan Maupun Merugikan Dalam melakukan analisa terhadap pengembangan maupun merugikan dari tanah yang dinilai, penilai menggunakan analisis SWOT (Strength, Weakness, Opportunity, Threat), sebagai berikut: Kekuatan (Strength) 3 Properti berada di dalam kawasan industri. Kelemahan (Weakness) : Disekitar properti masih banyak lahan kosong yang belum dimanfaatkan. Peluang (Opportunity) : Banyak lahan disekitar properti yang dapat dimanfaatkan karena pesatnya ekspansi sektor industri di sekitaran properti. Ancaman (Threat) S5 2.3.8. Pajak Bumi dan Bangunan Dalam penilaian ini, kami tidak menerima foto copy Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). jauan Pasar (Komentar Pasar Properti 2.4. Kondisi Pasar Properti di sekitar lokasi pada umumnya cukup stabil, pada saat inspeksi dilakukan terdapat beberapa properti yang ditawarkan, dan permintaan atas properti di sekitar lokasi dapat dikategorikan wajar. Dalam penilaian ini telah dilakukan analisa pasar untuk menentukan nilai tanah dengan membandingkan properti yang dinilai dengan data pembanding yang ada. Perbandingan tersebut termasuk lokasi, bentuk, luas dan kondisi properti. 'No. 00423/2.0072-00/P1/04/0022/1/VI/2026 Halaman 8
Page 20 OCR 0.932
“ yg: Felix Su tandar dan Rekan 2.5. Makro Ekonomi Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan ekonomi triwulan IV 2025 tumbuh sebesar 5,39Yo (yoy), lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi pada triwulan sebelumnya sebesar 5,04o (yoy). Dengan perkembangan tersebut, ekonomi Indonesia secara keseluruhan tahun 2025 tumbuh sebesar 5,11Y9 (yoy), meningkat dari pertumbuhan ekonomi tahun sebelumnya sebesar 5,034 (yoy). Ke depan, pertumbuhan ekonomi 2026 diprakirakan meningkat dalam kisaran 4,9-5,7Y6 (yoy) didukung oleh peningkatan permintaan domestik sejalan dengan berbagai bauran kebijakan yang ditempuh untuk terus mendorong pertumbuhan ekonomi. Dalam kaitan ini, Bank Indonesia berkomitmen terus memperkuat bauran kebijakan yang diarahkan untuk turut mendorong pertumbuhan ekonomi dengan tetap menjaga stabilitas. Dari sisi pengeluaran, pertumbuhan ekonomi pada triwulan IV 2025 ditopang oleh aktivitas ekonomi domestik. Konsumsi rumah tangga tumbuh sebesar 5,11Y6 (yoy) ditopang oleh berbagai kebijakan untuk menjaga daya beli dan mendorong konsumsi masyarakat serta meningkatnya mobilitas masyarakat selama periode Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru (Nataru). Investasi tumbuh sebesar 6,12Y46 (yoy) didorong oleh pertumbuhan barang modal bangunan serta mesin dan perlengkapan. Konsumsi Pemerintah tumbuh sebesar 4,55Y6 (yoy) sejalan dengan akselerasi belanja Pemerintah. Konsumsi Lembaga Nonprofit yang Melayani Rumah Tangga (LNPRT) tumbuh sebesar 5,906 (yoy) didorong oleh peningkatan aktivitas organisasi kemasyarakatan. Ekspor tetap tumbuh positif sebesar 3,25” (yoy) sejalan dengan permintaan mitra dagang utama yang masih kuat dan kunjungan wisatawan mancanegara yang meningkat. Dari sisi Lapangan Usaha (LU), seluruh LU pada triwulan IV 2025 menunjukkan kinerja positif, kecuali LU Pertambangan dan LU Pengadaan Air. LU Industri Pengolahan, LU Perdagangan, serta LU Informasi dan Komunikasi sebagai kontributor utama pertumbuhan ekonomi tumbuh positif seiring dengan peningkatan permintaan domestik dan terjaganya permintaan eksternal. Dari sisi spasial, pertumbuhan ekonomi triwulan IV 2025 tertinggi tercatat di wilayah Bali-Nusa Tenggara (Balinusra), diikuti Jawa, Kalimantan, Sumatera, dan Sulawesi-Maluku-Papua (Sulampua). Sumber Jakarta, 5 Februari 2026 Departemen Komunikasi Ramdan Denny Prakoso Direktur Eksekutif https://bi.go.id No. 00423/2.0072-00/P1/04/0022/1/VI/2026 Halaman 9
Page 21 OCR 0.938
» Wp ea 3 ANALISIS DATA DAN KESIMPULAN 3.1. Analisis Penggunaan Tertinggi dan Terb Highest and Best Use - HBU Penggunaan Tertinggi dan Terbaik (Highest and Best Use) didefinisikan sebagai penggunaan yang paling mungkin dan optimal dari suatu properti: 1. Secara hukum diizinkan - Properti yang dinilai dilengkapi dengan sertifikat tanah Hak Guna Bangunan (HGB) - Berdasarkan informasi dari Tata Kota Kabupaten Karawang, bahwa Zoning dari tanah tersebut: - Diperuntukan sebagai Zona Industri dan Pergudangan - KDB ( Koefisien Dasar Bangunan) - 6046 - KLB ( Koefisien Lantai Bangunan) - 2,4 - Ketinggian bangunan - - 2. Secara fisik dimungkinkan - Obyek yang dinilai berupa tanah kosong. - Jalan di depan objek yang dinilai merupakan jalan aspal dengan kelebaran kurang lebih 15 meter. - Luas tanah 20.800 meter persegi, bentuk tanah beraturan, elevasi tanah relative rata dan permukaanya sedikit lebih tinggi dari permukaan jalan yang ada di depannya, sehingga cocok untuk bangunan pabrik. 3. Secara finansial menguntungkan - Harga tanah disekitar lokasi menunjukan kenaikan dari waktu ke waktu. 4. Dan menghasilkan nilai tertinggi dari properti tersebut. - Properti yang dinilai masih merupakan tanah kosong, dan belum dimanfaatan secara maksimal oleh pemiliknya Berdasarkan analisis dari faktor-faktor tersebut di atas, maka kami berpendapat bahwa penggunaan properti saat ini belum memenuhi syarat “Penggunaan Tertinggi dan Terbaik”. 3.2. Implementasi Penggunaan Pendekatan Penilaian Dalam penilaian tanah ini telah digunakan Pendekatan Pasar. Metode yang digunakan dalam Pendekatan Pasar ini adalah Metode Perbandingan Data Pasar, yaitu menggunakan informasi dari transaksi atau penawaran yang melibatkan aset yang sama atau sejenis dengan aset yang dinilai untuk mendapatkan indikasi nilai. 3.2.1. Penilaian Tanah Dalam penilaian tanah ini telah diperoleh data-data sebagai berikut: Bentuk Properti : Tanah Kosong Lokasi : Kawasan Industri Surya Cipta, Karawang, Jawa No. 00423/2.0072-00/P1/04/0022/1/VI/2026 Halaman 10
Page 22 OCR 0.898
» 7g Felix Sutandar dan Rekan Barat (& 5,7 kilometer sebelah tenggara dari lokasi). Titik Koordinat 1 -6.409403, 107.348038 Sumber Data 1 Bapak Sofyan No Telephone 1 081212068185 Luas Tanah 1 50.000 m2 Status Tanah 1 SHGB Zoning 1 Zona Industri & Pergudangan Tanggal Penawaran 1 Mei 2026 Harga Penawaran 1 Rp. 125.000.000.000,- Perkiraan Harga Transaksi 1 Rp. 106.250.000.000,- Catatan 5 - Aksebilitas data pembanding kurang dari objek yang dinilai (4-) - Luas tanah data pembanding lebih besar dari objek yang dinilai (4) - Rasio lebar muka terhadap luas tanah objek yang dinilai lebih baik (4) - Tanah darat data pembanding lebih baik dari objek yang dinilai (-) Data II Bentuk Properti 1 Tanah Kosong Lokasi : Jalan Mitra Raya II, Kawasan Industri Mitra Karawang, Jawa Barat (t 340 meter sebelah selatan dari lokasi). Titik Koordinat 1 -6.375530, 107.312610 Sumber Data 1 Ibu Jeni No Telephone 1 0811978197 Luas Tanah 1 50.000 m2 Status Tanah 1 SHGB Zoning : Zona Industri & Pergudangan Tanggal Penawaran 1 Mei 2026 Harga Penawaran : Rp. 150.000.000.000,- Perkiraan Harga Transaksi 1 Rp. 138.750.000.000,- Catatan : - Lebar jalan data pembanding lebih besar dari objek yang dinilai (-) - Luas tanah data pembanding lebih besar dari objek yang dinilai (#-) - Rasio lebar muka terhadap luas tanah objek yang dinilai lebih baik (4) Data III Bentuk Properti 1 Tanah Kosong Lokasi 1 Jalan Surya Utama, Kawasan Industri Surya Cipta, Karawang, Jawa Barat (t 4,8 kilometer sebelah tenggara dari lokasi). Titik Koordinat 1 -6.405544, 107.340489 Sumber Data 1 Bapak Rendra No Telephone 1 081310085770 Luas Tanah 1 50.000 m2? Status Tanah 1 SHGB Zoning : Zona Industri & Pergudangan Tanggal Penawaran 1 Mei 2026 Harga Penawaran 1 Rp. 140.000.000.000,- No. 00423/2.0072-00/P1/04/0022/1/V1/2026 Halaman 11
Page 23 OCR 0.853
Perkiraan Harga Transaksi Catatan » Felix Sutandar dan Rekan Rp. 119.000.000.000,- - Lebar jalan data pembanding lebih besar dari objek yang dinilai (-) - Luas tanah data pembanding lebih besar dari objek yang dinilai (4-) - Rasio lebar muka terhadap luas tanah objek yang dinilai lebih baik (4) Dari data-data tersebut diatas telah dilakukan analisis sebagai berikut : Objek Yani #esbet Data 1 Data 2 Data 3 Lama Penawaran 24 Bulan 12 Bulan 24 Bulan Penawaran 125.000.000.000 150.000.000.000 140.000.00.000 Diskon Penawaran 1596 7,540 1596 Perkiraan Transaksi 106.250.000.000 138.750.000.000 119.000.000.000 | Perki Nil Be ui 106.250.000.000 138.750.000.000 119.000.000.000 Luas Tanah 50.000 m2 50.000 m2 50.000 m2 Nilai Tanah (m2) 2.125.000 2.775.000 2.380.000 A. Elemen Perbandingan Transaksi Nilai Tanah (m2) Sesudah Kondisi 2.125.000 2.775.000 2.380.000 pasar B. Elemen Perbandingan Properti —— Penyesuaian Kawasan Jalan Mitra Raya Kawasan Industri Jalan Mitra Barat I, Industri II, Kawasan Suryacipta, Jalan Kawasan Industri Suryacipta, Industri Mitra Surya Madya XII, Lokasi Mitra Karawang, Ciampel, Oto Karawang, Oo Ciampe, Oto Parungmulya, Kabupaten Ciampel, Kabupaten Ciampei, Karawang, | — Karawang, Karawang, Jawa Karawang, Jawa Jawa Barat Jawa Barat Barat Barat Lebar Jalan 15 15 020 30 “1500 30 “1596 Aksebilitas Baik Cukup 59 Baik (0 Baik o Luas Tanah (m2) 20.800 50.000 7,190 50.000 7,10 50.000 7,19 Rasio Lebar Muka Bi “ Terhadap Luas. 132/20.800 140/50.000 39 150/50.000 2,8 166/50.000 2,670 Jenis Tanah Semak belukar Darat -390 | semak belukar o Semak belukar o Jumlah 12,140 -5,03Yo -5,3090 Penyesuaian —| Nilai Tanah / m2 2.383.036 2.635.519 2.253.930 Jumlah Absolut 6810 18,190 25,09 24,701 Bobot absolut 10096 2710 3701 3670 Inverse 2006 7300 639 Gate Pembobotan 1009 3790 320 320 Nilai Tanah/m3 h 2.421.751 872.767 832.511 716.473 (Objek) Indikasi Nilai Wajar per m2 2.421.751 2.420.000 Indikasi Nilai Wajar per m2 (round) Indikasi Nilai Wajar Tanah Utama 50.336.000.000 50.336.000.000 Dibulatkan Perhitungan dilakukan dengan pembulatan-pembulatan No. 00423/2.0072-00/PI/04/0022/1/V1/2026 Halaman 12
Page 24 OCR 0.949
» Felix Sutandar dan Rekan Diskon Penawaran: Perkiraan transaksi pada umumnya didiskon 5Yo sampai dengan 20Yo dari harga penawaran tergantung dari waktu penawaran, bila penawaran sudah berlangsung lebih lama maka diberikan diskon lebih besar. Dalam penilaian ini, diskon penawaran untuk data 1 dan 3 diberikan diskon sebesar 15 Yo sedangkan data 2 diberikan diskon sebesar 7,5 Yo. Pembobotan: Pembobotan dilakukan dengan melakukan perbandingan terhadap jumlah penyesuaian yang diabsolutkan. Dimana penyesuaian yang lebih besar (faktor penyesuaiannya lebih banyak) diberikan pembobotan yang lebih kecil. Setelah dilakukan analisa dan melakukan perbandingan terhadap data-data tersebut di atas dan mempertimbangkan faktor Penggunaan Tertinggi dan Terbaik (Highest and Best Use) dari properti yang dinilai tersebut, maka kami berpendapat bahwa Indikasi Nilai Pasar dari tanah tersebut (seluas 20.800 m?) adalah sebesar Rp. 50.336.000.000,- (Lima puluh milyar tiga ratus tiga puluh enam juta Rupiah). 3.3. Ke: pulan Berdasarkan uraian di atas, serta memperhatikan faktor-faktor lain yang relevan dalam menentukan nilai, dan mengacu kepada kondisi dan syarat-syarat pembatas yang terlampir dalam laporan ini, kami berpendapat bahwa Nilai Pasar dari properti yang termasuk dalam penilaian ini, yang penilaiannya dilakukan per tanggal 31 Desember 2025, adalah sebesar : Rp. 50.336.000.000,- (Lima puluh milyar tiga ratus tiga puluh enam juta Rupiah) No. 00423/2.0072-00/P1/04/0022/1/V1/2026 Halaman 13
Page 25 OCR 0.948
LAMPIRAN 5.2. Peta Lokasi 5.3. Gambar Tanah
Page 26 OCR 0.967
FOTO
Page 27 OCR 0.770
» -y Felix Sutandar dan Rekan Assets Appraisers 2. TAMPAK DEPAN PROPERTI
Page 28 OCR 0.868
Felix Sutandar dan Rekan Tortilind Business & Assets Appraisers 3. TAMPAK SITUASI TANAH KOSONG PROPERTI 4. TAMPAK SITUASI TANAH KOSONG PROPERTI
Page 29 OCR 0.824
» - W) Felix Sutandar dan Rekan Cartifiog Business & Assets Apprarsers PETA LOKASI Suyai LOKASI totel Ka a Juoku Indonesia ( PT.DIAMETRAL NVOLUTE Pabrik Kawasan Industri Mitra Karawang (KIM) Jalan Mitra Barat I, Blok F 16 Desa Parungmulya Kecamatan Ciampei Karawang, Jawa Barat
Page 30 OCR 0.758
SA Rev ewvw www y @trwwvy “Tg ——e —— Felix Sutandar dan Rekan 3 Business & Assuts Appraisers GAMBAR TANAH NIB No 10.06.000042427.0 Luas : 15.300 m2 an AI mg NIB No 10.06.000042424: Luas : 698 m2 NIB No 10.06.000042425.0 Luas : 102 m2 Utara PROPERTI Ii Jalan Mitra Barat I, Blok F 16 Kawasan Industri Mitra Karawang (KIM) Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat
Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Steel Pipe Industry
p.1 ×7
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.1 ×7
unresolved
org
Oleh KJPP Felix Sutandar dan Rekan
p.1 ×24
unresolved
org
KJPP Felix Sutandar
· Pemimpin Rekan
p.1 ×3
unresolved
org
Rekan
· Penilai
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan RI
p.2
unresolved
person
Natalia Wiwoho
p.4
unresolved
person
Ahmad.
p.4
unresolved
person
Sofyan
p.4 ×3
unresolved
person
Jeni
p.4 ×3
unresolved
person
Rendra
p.4 ×3
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.5 ×6
unresolved
person
Ahmad J
p.14
unresolved
org
PT. Honda Prospect Motor
p.17
unresolved
org
PT. United Steel Center Indonesia
p.17
unresolved
org
PT. Telkom
p.18
unresolved
org
Pusat Statistik
p.20
unresolved
org
Bank Indonesia
p.20
unresolved
org
Departemen Komunikasi Ramdan Denny Prakoso
p.20
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
38 ms
13 Sep 2026 14:13
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}