Skip to content
Back to announcement

20260629_ISSP_Informasi Transaksi Afiliasi_32105707_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review ISSP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM DALAM RANGKA MEMENUHI
   PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
                AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
                                (“POJK 42/2020”)

Apabila Anda mengalami kesulitan dalam memahami keterbukaan informasi ini atau ragu-ragu
mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer
investasi, konsultan hukum, akuntan, atau penasihat profesional lainnya.




                          PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA TBK
                                        (“PERSEROAN”)
                                  Berkedudukan di Surabaya

                                         Kegiatan Usaha:
                                        Industri Pipa Baja


                                        Kantor Pusat
                          Jl. Kalibutuh 189 – 191, Surabaya 60173
                                    Jawa Timur - Indonesia
            Telepon/Phone : +6231 532 0921, 532 0320, Faks/Fax : +6231 531 0712
                            Situs web/Website: www.spindo.com
                              Surel/Email: corsec@spindo.co.id



 Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan kelengkapan informasi sebagaimana
 diungkapkan dalam keterbukaan informasi ini dan setelah melakukan pemeriksaan secara seksama,
 menegaskan bahwa informasi yang dimuat dalam keterbukaan informasi ini adalah benar, tidak ada
 fakta penting material dan relevan yang tidak diungkapkan atau dihilangkan sehingga menyebabkan
 informasi yang diberikan dalam keterbukaan informasi ini menjadi tidak benar dan/atau
 menyesatkan.




 Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, menyatakan bahwa transaksi
 afiliasi ini telah melalui prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa transaksi afiliasi
 dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.


               Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Surabaya pada tanggal 30 Juni 2026




                                                   1
Page 2
DEFINISI

  Afiliasi                  :    Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 8
                                 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-
                                 Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
                                 Keuangan juncto POJK 42/2020 yaitu:
                                 a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua,
                                     baik secara horisontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                                     1. suami atau istri;
                                     2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                     3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                                     4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
                                     bersangkutan; atau
                                     5. suami atau istri dan saudara orang yang bersangkutan
                                b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
                                    secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                                    1. orang tua dan anak;
                                    2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                    3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                                c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dan pihak
                                    tersebut;
                                d. hubungan antara 2 atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih
                                    anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
                                e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                                    langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                                    perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                                    kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                                f. hubungan antara 2 atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
                                    maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan
                                    pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                                g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang
                                    secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% saham
                                    yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

  Benturan Kepentingan      :   Berarti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 butir (4) POJK 42/2020.


  KJPP Felix Sutandar dan   :   Kantor Jasa Penilai Publik Felix Sutandar dan Rekan yang terdaftar di Otoritas Jasa
  Rekan                         Keuangan Republik Indonesia, yang telah ditunjuk oleh Perseroan untuk
                                melakukan penilaian atas nilai wajar dan/atau kewajaran terhadap
                                Transaksi.
  PT Sarana Steel           :   PT Sarana Steel adalah suatu perusahaan industri besi baja sejak tahun 1973.
                                Memiliki kantor pusat di Jakarta dengan tiga pabrik berlokasi di Ancol,
                                Pulogadung dan Karawang yang saat ini menjadi supplier dan produsen material
                                besi baja sekaligus menyediakan jasa pemotongan terbaik, inovatif dan
                                terpercaya.
  Perseroan                 :   PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk, suatu perusahaan industri pipa baja
                                yang didirikan pada 1971 dan memiliki 7 pabrik di Jawa Timur dan Karawang

  Properti                  :   Tanah yang berlokasi di di Jalan Mitra Barat I, Blok F 16, Kawasan Industri Mitra
                                Karawang (KIM), Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang,
                                Provinsi Jawa Barat.


  Perusahaan Terkendali     :   Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020, yaitu suatu
                                perusahaan     yang dikendalikan      baik secara langsung maupun
                                tidak langsung oleh perusahaan terbuka.


                                                       2
Page 3
POJK 42/2020         :   Peraturan Otoritas Jasa     Keuangan         Republik   Indonesia    Nomor
                         42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan.

Transaksi Afiliasi       Transaksi sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42/2020, yakni setiap aktivitas
                         dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau Perusahaan
                         Terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
                         direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali,
                         termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
                         terbuka atau Perusahaan Terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan
                         terbuka     atau   Afiliasi dari     anggota    direksi, anggota       dewan
                         komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali.




                                              3
Page 4
 I.    PENDAHULUAN

       Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan ketentuan yang diatur di dalam POJK 42/2020,
       yang mewajibkan Perseroan untuk melakukan keterbukaan informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi.

       Keterbukaan Informasi ini memuat informasi mengenai Transaksi yang telah dilakukan oleh Perseroan yaitu
       pembelian lima bidang tanah dengan total luas sebesar 20.800 m2 (dua puluh ribu delapan ratus meter persegi)
       yang berlokasi di Jalan Mitra Barat I, Blok F 16, Kawasan Industri Mitra Karawang (KIM), Desa Parungmulya,
       Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.

       Penyelesaian Transaksi ditandai dengan telah dipenuhinya kewajiban-kewajiban yang disepakati oleh para
       pihak dalam Perjanjian PPJB Bersyarat, termasuk antara lain, dengan telah diperolehnya Pendapat Kewajaran
       dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan telah dilunasinya pembayaran atas objek transaksi oleh Calon
       Pembeli.

       Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020, yang mewajibkan
       Perseroan untuk melakukan Keterbukaan Informasi atas Transaksi Afiliasi yang dilakukan Perseroan, dimana
       Perseroan wajib mengumumkan Transaksi Afiliasi ini kepada publik paling lambat di akhir hari kerja kedua
       setelah terjadinya Transaksi Afiliasi.

II.    KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI

       A. Alasan, Latar Belakang, dan Manfaat

      Seiring dengan perkembangan industri, tren kebutuhan pelanggan semakin bergeser ke hilir, dimana jika
      sebelumnya pasokan hanya dalam bentuk pipa potongan, sekarang banyak pelanggan yang meminta suplai
      dengan proses tambahan seperti expanding, swedging, bending dan machining (semi part) dengan tujuan untuk
      mengurangi proses produksi, menekan persediaan serta mencapai efisiensi biaya. Selain itu, banyak pelanggan
      yang meminimalkan level persediaan sehingga tuntutan untuk pengiriman secara tepat waktu menjadi sangat
      tinggi.

      Tuntutan ini dapat dipenuhi dengan menjaga kecukupan level persediaan dan kecepatan pemuatan produk dan
      hanya dapat dicapai jika Perseroan memiliki area gudang yang cukup sehingga penempatan persediaan jadi dapat
      terpusat dan tidak tersebar.

      Oleh karena itu, SPINDO berencana untuk membeli tanah di Jalan Mitra Barat I Blok F 16, Kawasan Industri Mitra
      Karawang, Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat dimana tanah tersebut
      berbatasan langsung dengan pabrik SPINDO Unit V Karawang sehingga memudahkan Perseroan dalam
      menangani perpindahan produk jadi dari area produksi ke area gudang dan juga memiliki area yang cukup untuk
      memenuhi kebutuhan Perseroan dalam melakukan expanding, swedging, bending dan machining (semi part).


       B. Objek dan Nilai

        Objek dari Transaksi Afiliasi adalah pembelian lima bidang tanah dengan total luas sebesar 20.800 m2 (dua
        puluh ribu delapan ratus meter persegi) berlokasi di Jalan Mitra Barat I, Blok F 16, Kawasan Industri Mitra
        Karawang (KIM), Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.
        Jumlah nilai dari Transaksi ini adalah Rp47.840.000.000,- (empat puluh tujuh miliar delapan ratus empat
        puluh juta Rupiah).

       C.    Para Pihak yang Terlibat dalam Transaksi Afiliasi dan Sifat Hubungan Afiliasi

            Pihak yang melakukan Transaksi adalah Perseroan dan Sarana Steel. Sifat hubungan afiliasi antara kedua
            pihak adalah sebagaimana diuraikan pada poin C.3 Keterbukaan Informasi ini.

            1. Perseroan
               Riwayat Singkat

                                                               4
Page 5
   PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk didirikan pada tanggal 30 Januari 1971 berdasarkan Akta No.
   109 dari Djojo Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman
   Republik Indonesia dalam Surat Keputusannya No. J.A.5/213/10, tanggal 30 Desember 1971 serta telah
   diumumkan dalam Berita Negara No. 42, tanggal 26 Mei 1972, Tambahan No. 196.

   Anggaran Dasar Entitas telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Notaris Gatot
   Widodo S.E, S.H., M.Kn. No. 41 tanggal 28 Juni 2024, mengenai pernyataan keputusan rapat Entitas
   sehubungan dengan perubahan susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris serta perubahan Pasal
   17 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan. Akta perubahan ini telah mendapat pengesahan dari Kementrian
   Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.09-0220715
   dan No. AHU-0039196.AH.01.02 tahun 2024, tanggal 02 Juli 2024.

   Kegiatan Usaha
   Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
   adalah berusaha dalam bidang industri dan perdagangan yaitu bidang industri pipa baja.

   Susunan Pemegang Saham
   Susunan pemegang saham Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 berdasarkan Daftar Pemegang
   Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek adalah
   sebagai berikut

                                                             Nilai Nominal per Saham Rp100,-

                                             Jumlah                 Jumlah Nominal             Persentase
                                             Saham                       (Rp)                    (%)
     Modal Ditempatkan dan
     Disetor Penuh:
         PT Cakra Bhakti Para Putra          4.140.948.530            414.094.853.000          57,63
         DBS Bank Ltd                          488.410.800             48.841.080.000          6,80
         Ahli Waris Alm The Tjahjono Tedjo     126.436.750             12.643.675.000          1,76
         Koesoemo
         Pandu Lokiswara Salam                  23.053.705              2.305.370.500          0,32
         Masyarakat di bawah 5%              2.272.628.650            227.262.865.000          31,63
         Sub Jumlah                          7.051.478.435            705.147.843.500          98,13
         Saham Treasury                        134.513.600             13.451.360.000           1,04
     Jumlah Modal Ditempatkan                7.185.992.035            718.599.203.500          100,00
     dan Disetor Penuh

   Pengurusan dan Pengawasan
   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas No. 41 tanggal 28 Juni 2024,
   susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

   Dewan Komisaris
    Komisaris Utama                  : Makmur Widjaja
    Komisaris                        : Entario Widjaja Susanto
    Komisaris Independen             : Bing Hartono Poernomosidi
    Komisaris Independen             : Welly Tantono

     Direksi
     Direktur Utama                  : Ibnu Susanto
     Wakil Direktur Utama            : Tedja Sukmana Hudianto
     Direktur                        : Soediarto Soerjoprahono
     Direktur                        : The, Hanny Purnomo
     Direktur                        : Nico Gunawan

2. Sarana Steel
   Riwayat Singkat
   PT Sarana Steel (“SS”) didirikan dengan nama PT Sarana Steel Corporation pada tanggal 30 Januari 1973
                                                      5
Page 6
   berdasarkan Akta Notaris Hobropoerwanto No. 43 dan diperbaiki dengan Akta tertanggal 11 April 1973
   No. 23 dihadapan Notaris Hobropoerwanto. Akta ini telah mendapat persetujuan dari Menteri
   Kehakiman tanggal 21 Maret 1974 No. Y.A.5/100/17.

   Gambaran Usaha
   Berdasarkan dokumen perizinan, SS bergerak di bidang aktivitas perusahaan induk, yaitu perusahaan
   yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah
   kepemilikan kelompok tersebut.

   Perizinan
   Perijinan yang telah dimiliki SS antara lain adalah sebagai berikut:
   a. Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120006772971 yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS Pemerintah
       Republik Indonesia pada tanggal 27 Juli 2018.
   b. Nomor Pokok Wajib Pajak No. 01.001.920.6-073.000.

   Susunan Pemegang Saham
   Susunan pemegang saham Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut


                                          Jumlah                Jumlah Nominal         Persentase
                                          Saham                      (Rp)                (%)
     Nama Pemegang Saham

        Entario Widjaja Susanto                  27.160             13.580.000.000     67,90
        Soediarto Soerjoprahono                  12.640              6.320.000.000     31,60
        Agus Tjahjono                               200                100.000.000     0,50
     Jumlah                                      40.000             20.000.000.000     100,00


   Pengurusan dan Pengawasan
   Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi SS per 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:

   Dewan Komisaris
    Komisaris Utama               : Handaja Susanto
    Komisaris                     : Endang Fifi Susanto

     Direksi
     Direktur Utama               : Ibnu Susanto
     Direktur                     : Soediarto Soerjoprahono
     Direktur                     : Entario Widjaja Susanto
     Direktur                     : Sofian Surya



3. Sifat Hubungan Afiliasi

   Transaksi pembelian Tanah oleh Perseroan akan dilakukan dengan pihak afiliasi dengan hubungan
   afiliasi sebagai berikut:



                                        SPINDO                  Sarana Steel
                   Nama
        Entario Widjaja Susanto           Komisaris            Pemegang Saham
                                                              67,90% dan Direktur

        Soediarto Soerjoprahono       Pemegang Saham           Pemegang Saham
                                        8,35% melalui         31,60% dan Direktur
                                      CBPP dan Direktur
                                                   6
Page 7
                   Ibnu Susanto                    Pemegang Saham           Direktur Utama
                                                    24,50% melalui
                                                         CBPP

              Berdasarkan gambaran di atas dapat disimpulkan bahwa Rencana Transaksi antara SPINDO dan SS
              merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020, namun
              berdasarkan Surat Pernyataan Manajemen SPINDO, Rencana Transaksi bukan merupakan Transaksi
              Benturan Kepentingan

III.   RINGKASAN LAPORAN PENILAI INDEPENDEN (PENILAIAN PROPERTI)

       Perseroan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Felix Sutandar dan Rekan selaku Penilai Independen
       berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1314/KM.1/2009 tanggal 23 Nopember 2009, dengan Izin
       No. 2.09.0072, yang berkantor di Jakarta.

       Sesuai dengan permintaan yang diajukan kepada KJPP Felix Sutandar dan Rekan oleh Direksi PT Steel Pipe
       Industry of Indonesia Tbk (“Perseroan”) dengan surat Kesepakatan Penugasan No. 0301/FSR/Spn
       /FS/0204/2026, tanggal 02 April 2026, yang telah disetujui oleh Manajemen Perseroan tanggal 13 Mei 2026,
       untuk melakukan penilaian terhadap properti. Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti sebagaimana
       dituangkan dalam Laporan Penilaian Properti No. 00423/2.0072-00/PI/04/0022/1/VI/2026 tanggal 19 Juni
       2026:

       A. Tujuan dan Maksud Penugasan

          Sesuai dengan surat Kesepakatan Penugasan yang telah disetujui, bahwa maksud dan tujuan dari penilaian
          ini adalah untuk mengungkapkan pendapat atas Nilai Pasar dari properti tersebut yang akan digunakan
          untuk Transaksi Pembelian dan oleh karnanya tidak dapat digunakan untuk keperluan Penjaminan Hutang
          dan Keperluan Lelang, atau keperluan lainnya.

       B. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

          Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan oleh Penilai Properti wajib memenuhi
          ketentuan sebagai berikut:
          •    Laporan penilaian properti bersifat non-disclaimer opinion;
          •    Penilai properti telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
               penilaian;
          •    Data dan informasi yang diperoleh bersumber dari atau divalidasi oleh asosiasi profesi penilai;
          •    Penilai properti bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran;
          •    Apabila properti yang dinilai adalah komersial properti dan juga mendapatkan proyeksi dari Perseroan. maka
               penilai akan menggunakan proyeksi tersebut yang telah direview oleh penilai;
          •    Laporan penilaian properti yang dihasilkan bersifat terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
               bersifat rahasia. yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan;
          •    Penilai properti bertanggung jawab atas laporan penilaian properti dan kesimpulan nilai akhir;
          •    Penilai properti telah melakukan penelaahan atas status hukum obyek penilaian;
          •    Laporan penilai ini disusun mengacu kepada Kode Etik Penilaian Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian
               Indonesia (SPI Edisi VII 2018 dan Edisi Revisi SPI 300, SPI 310, SPI 320, SPI 330) serta Peraturan Otoritas Jasa
               Keuangan Republik Indonesia No. POJK 28/POJK.04/2021 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik
               Indonesia Nomor 33/SEOJK.04/2021;
          •    Laporan ini hanya dapat digunakan untuk tujuan sesuai dengan yang telah disebutkan sebelumnya. kami
               tidak bertanggung jawab jika laporan ini digunakan untuk tujuan lain;
          •    Laporan penilaian ini sah jika telah ditandatangani oleh pemimpin rekan atau rekan KJPP Felix Sutandar dan
               Rekan serta dibubuhi stempel perusahaan (corporate seal).


       C. Asumsi Umum dan Khusus

          •    Hak kepemilikan dan penguasaan atas objek Penilaian diasumsikan dilengkapi dengan dokumen yang

                                                               7
Page 8
             sah dan benar, serta sesuai dengan aslinya dan belum pernah diperbarui atau dipindahtangankan.
         •   Objek yang ditunjukkan oleh Pemberi Tugas dan/atau Calon Kreditur dan/atau yang mewakili kami
             asumsikan benar merupakan obyek penilaian, dan bukan merupakan tanggung jawab kami sebagai
             penilai jika aset yang ditunjukan kepada kami berbeda atau bukan aset yang dimaksud dalam lingkup
             penugasan atau salinan dokumen yang kami terima.
         •   Objek Penilaian diasumsikan bebas dari sengketa dan/atau potensi pencemaran atau hal-hal yang
             berhubungan dengan dampak lingkungan.
         •   Dalam hal Pemberi Tugas tidak memberikan data dan informasi yang benar atas objek penilaian
             termasuk penunjukkan lokasi yang salah (termasuk oleh personel yang ditugaskan/yang mewakili dari
             Pemberi Tugas), maka Penilai dibebaskan dari tanggung jawab atas hasil penilaian yang tidak tepat
             dikarenakan kesalahan tersebut.
         •   Bila ada bagian dari objek penilaian yang tidak terlihat sehingga perlu menggunakan data dari Pemberi
             Tugas, maka penggunaan data dimaksud menjadi asumsi khusus dalam penilaian dimana kebenaran
             atas informasi dan data yang digunakan dianggap wajar dan benar.

      D. Obyek Penilaian

         Obyek yang dinilai dalam penilaian ini adalah Obyek Penilaian, yaitu properti milik Sarana Steel yaitu tanah
         kosong seluas 20.800 m2 yang terletak di Jalan Mitra Barat I, Blok F 16, Kawasan Industri Mitra Karawang
         (KIM), Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.

      E. Inspeksi Obyek Penilaian

         Peninjauan fisik atas Obyek Penilaian dilakukan pada tanggal 19 Mei 2026.

      F. Tanggal Penilaian

         Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2025. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan
         kepentingan dan tujuan penilaian.

      G. Pendekatan Penilaian

         Pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah pendekatan pasar. Pendekatan pasar adalah
         Pendekatan Penilaian dengan cara membandingkan aset yang dinilai dengan aset yang sebanding dan
         sejenis, dimana informasi harga transaksi atau penawaran tersedia.

         Dalam penilaian ini telah digunakan Pendekatan Pasar dengan metode Perbandingan Data Pasar, yaitu
         menggunakan informasi dari transaksi atau penawaran yang melibatkan aset yang sama atau sejenis
         dengan aset yang dinilai untuk mendapatkan indikasi nilai.

      H. Kesimpulan Penilaian

         Berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen KJPP Felix Sutandar dan Rekan, diperoleh nilai pasar
         properti yang termasuk dalam penilaian ini pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp 50.366.000.000

IV.   RINGKASAN LAPORAN PENILAI INDEPENDEN MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI

      KJPP Felix Sutandar dan Rekan sebagai KJPP resmi berdasarkan Perseroan menunjuk Kantor Jasa Penilai
      Publik (KJPP) Felix Sutandar dan Rekan selaku Penilai Independen berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
      RI No. 1314/KM.1/2009 tanggal 23 Nopember 2009, dengan Izin No. 2.09.0072, yang berkantor di Jakarta telah
      ditunjuk oleh manajemen Perseroan untuk memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi sesuai dengan
      surat penugasan No. 0302/FSR/Spn/FS/0204/2026 tanggal 2 April 2026 yang telah disetujui oleh manajemen
      Perseroan.

      Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi sebagaimana tertuang dalam laporan No.
      00428/2.0072-00/BS/04/0022/1/VI/2026 tanggal 25 Juni 2026:


                                                             8
Page 9
1.   Identitas Pihak

     Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah Perseroan dan PT Sarana Steel

2.   Objek Analisis Kewajaran

     Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah sebagai berikut:

     Objek rencana jual beli dalam MoU ini berupa tanah yang berlokasi di Kawasan Industri Mitrakarawang (KIM),
     Jalan Mitra Barat I Blok F No. 16, Desa Parung Mulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang 41358 dengan
     total luas 20.800 m2 (dua puluh ribu delapan ratus meter persegi), yang terdiri dari:

     a. SHGB NIB 10.06.000042424.0 dengan luas 698 m2;

     b. SHGB NIB 10.06.000042425.0 dengan luas 102 m2;

     c. SHGB NIB 10.06.000042426.0 dengan luas 330 m2;

     d. SHGB NIB 10.06.000042427.0 dengan luas 15.300 m2; dan

     e. SHGB NIB 10.06.000065455.0 dengan luas 4.370 m2.

     SHGB tersebut akan dirinci secara detail dalam Perjanjian Ikatan Jual Beli (IJB) dan/atau Akta Jual Beli (AJB)
     yang akan dibuat di hadapan Notaris/PPAT.


3.   Tujuan Penilaian

     Laporan ini dimaksudkan untuk memberikan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) atas Rencana Transaksi.
     Sedangkan tujuan Pendapat Kewajaran sesuai dengan penugasan yang diterima adalah untuk dipergunakan
     sebagai salah satu bahan dalam rangka keterbukaan informasi sebagaimana diatur dengan POJK No.
     42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

4.   Asumsi dan Kondisi Pembatas

     Tanpa mengurangi tanggung jawab kami sebagai Penilai, Pendapat Kewajaran ini dibatasi oleh asumsi dan
     kondisi pembatas sebagai berikut:
     1. Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
     2. Penilai Bisnis telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
         penilaian.
     3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
     4. Proyeksi keuangan yang digunakan telah disesuaikan dan mencerminkan kewajaran proyeksi
         keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya.
     5. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan.
     6. Laporan Pendapat Kewajaran ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
         rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
     7. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan Kesimpulan Akhir.
     8. Penilai Bisnis telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Pendapat Kewajaran dari
         Pemberi Tugas.


5.   Pendekatan dan Metode Penilaian

     Dalam evaluasi pendapat kewajaran atas Transaksi ini, KJPP Felix Sutandar dan Rekan telah melakukan
     analisis melalui pendekatan dan prosedur pendapat kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:
     1. Analisis transaksi;
     2. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi;
     3. Analisis atas kewajaran nilai transaksi; dan
                                                       9
Page 10
            4.   Analisis atas faktor lain yang relevan.

       6.   Analisis Kewajaran Nilai Transaksi
            Berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Penilai Properti KJPP Felix Sutandar dan Rekan, Nilai Pasar
            atas Tanah adalah Rp 50.336.000.000 sedangkan harga Rencana Transaksi secara keseluruhan adalah
            sebesar Rp 47.840.000.000 atau lebih rendah 4,96% dengan Nilai Pasarnya, yang berarti batas atas dan
            batas bawah pada kisaran nilai tidak melebihi 7,5% atau berada dalam kisaran nilai yang wajar.

       7.   Pendapat Kewajaran Transaksi

            Berdasarkan analisis kewajaran Rencana Transaksi sebagaimana diuraikan dalam laporan ini, kami
            berpendapat bahwa Rencana Transaksi Pembelian Tanah yang dilakukan oleh PT Steel Pipe Industry of
            Indonesia Tbk adalah wajar.

 V.    PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI AFILIASI DIBANDINGKAN DENGAN
       APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK AFILIASI

       Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Manajemen Perseroan, proses pengambilan keputusan untuk
       melakukan pembelian Tanah telah dilakukan sesuai dengan prosedur internal Perseroan yaitu dilakukan oleh
       Direksi dengan persetujuan Komisaris Perseroan.

       Alternatif lain yang dapat dilakukan Perseroan adalah membeli tanah dari pihak lain. Namun Perseroan
       memutuskan untuk membeli aset Rencana Transaksi dengan pertimbangan sebagai berikut:
       - Luas tanah yang ingin dibeli sudah sesuai dengan kebutuhan Perseroan
       - Lokasi Tanah bersebelahan dengan pabrik SPINDO Unit V Karawang.

VI.    PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI

       Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa:

       1.   Transaksi adalah Transaksi Afiliasi yang bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana
            dimaksud dalam POJK 42/2020 serta bukan Transaksi Material sebagaimana dimaksud di dalam POJK
            17/2020.

       2.   Fakta material dan relevan sehubungan dengan Transaksi ini telah diungkapkan dalam Keterbukaan
            Informasi ini sehingga tidak terdapat informasi yang menyesatkan.

       3.   Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan ini telah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK
            42/2020 dan telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.


VII.   INFORMASI TAMBAHAN

       Apabila para pemegang saham Perseroan memerlukan informasi lebih lanjut sehubungan dengan Transaksi,
       dapat menghubungi Perseroan dengan alamat korespondensi sebagai berikut:

                                      PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk

                                                    Kantor Pusat
                                      Jl. Kalibutuh 189 – 191, Surabaya 60173
                                                Jawa Timur - Indonesia
                        Telepon/Phone : +6231 532 0921, 532 0320, Faks/Fax : +6231 531 0712
                                        Situs web/Website: www.spindo.com
                                          Surel/Email: corsec@spindo.co.id


                                                 Surabaya, 30 Juni 2026
                                                        Direksi
                                                               10

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.33 MB
Published30 Jun 2026
Pages10
Characters31,960
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 34 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Sarana Steel p.2 ×12
linked person Makmur Widjaja p.5
linked person Entario Widjaja Susanto · Komisaris p.5 ×4
linked person Bing Hartono Poernomosidi p.5
linked person Welly Tantono p.5
linked person Ibnu Susanto p.5 ×3
linked person Tedja Sukmana Hudianto p.5
linked person Soediarto Soerjoprahono p.5 ×4
linked person The, Hanny Purnomo p.5
linked person Nico Gunawan p.5
linked person Endang Fifi Susanto p.6
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1
possible person Gatot Widodo p.5
possible org PT Cakra Bhakti Para Putra p.5
possible org DBS Bank Ltd p.5
possible person Handaja Susanto p.6
unresolved org KJPP Felix Sutandar p.2 ×7
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Felix Sutandar dan Rekan p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Felix Sutandar p.2
unresolved org PT Steel Pipe Industry p.2 ×4
unresolved org Indonesia Tbk p.2 ×4
unresolved person Djojo Muljadi p.5
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.5
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.5
unresolved org PT Sarana Steel Corporation p.5
unresolved org Menteri Kehakiman p.6
unresolved org Felix Sutandar dan Rekan p.7 ×6
unresolved org Rekan · Penilai p.7 ×2
unresolved org Menteri Keuangan RI p.7 ×2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.7 ×2
unresolved org INDEPENDEN MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI KJPP Felix Sutandar dan Rekan p.8
unresolved org Penilai Properti KJPP Felix Sutandar dan Rekan p.10

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 2620 ms 12 Sep 2026 21:59
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'oleh Calon'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'oleh Calon',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result