Back to announcement
20260629_ISSP_Informasi Transaksi Afiliasi_32105707_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review ISSPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM DALAM RANGKA MEMENUHI
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
(“POJK 42/2020”)
Apabila Anda mengalami kesulitan dalam memahami keterbukaan informasi ini atau ragu-ragu
mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer
investasi, konsultan hukum, akuntan, atau penasihat profesional lainnya.
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA TBK
(“PERSEROAN”)
Berkedudukan di Surabaya
Kegiatan Usaha:
Industri Pipa Baja
Kantor Pusat
Jl. Kalibutuh 189 – 191, Surabaya 60173
Jawa Timur - Indonesia
Telepon/Phone : +6231 532 0921, 532 0320, Faks/Fax : +6231 531 0712
Situs web/Website: www.spindo.com
Surel/Email: corsec@spindo.co.id
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan kelengkapan informasi sebagaimana
diungkapkan dalam keterbukaan informasi ini dan setelah melakukan pemeriksaan secara seksama,
menegaskan bahwa informasi yang dimuat dalam keterbukaan informasi ini adalah benar, tidak ada
fakta penting material dan relevan yang tidak diungkapkan atau dihilangkan sehingga menyebabkan
informasi yang diberikan dalam keterbukaan informasi ini menjadi tidak benar dan/atau
menyesatkan.
Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, menyatakan bahwa transaksi
afiliasi ini telah melalui prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa transaksi afiliasi
dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Surabaya pada tanggal 30 Juni 2026
1
Page 2
DEFINISI
Afiliasi : Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-
Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan juncto POJK 42/2020 yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua,
baik secara horisontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
bersangkutan; atau
5. suami atau istri dan saudara orang yang bersangkutan
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dan pihak
tersebut;
d. hubungan antara 2 atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih
anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang
secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% saham
yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
Benturan Kepentingan : Berarti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 butir (4) POJK 42/2020.
KJPP Felix Sutandar dan : Kantor Jasa Penilai Publik Felix Sutandar dan Rekan yang terdaftar di Otoritas Jasa
Rekan Keuangan Republik Indonesia, yang telah ditunjuk oleh Perseroan untuk
melakukan penilaian atas nilai wajar dan/atau kewajaran terhadap
Transaksi.
PT Sarana Steel : PT Sarana Steel adalah suatu perusahaan industri besi baja sejak tahun 1973.
Memiliki kantor pusat di Jakarta dengan tiga pabrik berlokasi di Ancol,
Pulogadung dan Karawang yang saat ini menjadi supplier dan produsen material
besi baja sekaligus menyediakan jasa pemotongan terbaik, inovatif dan
terpercaya.
Perseroan : PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk, suatu perusahaan industri pipa baja
yang didirikan pada 1971 dan memiliki 7 pabrik di Jawa Timur dan Karawang
Properti : Tanah yang berlokasi di di Jalan Mitra Barat I, Blok F 16, Kawasan Industri Mitra
Karawang (KIM), Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang,
Provinsi Jawa Barat.
Perusahaan Terkendali : Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020, yaitu suatu
perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun
tidak langsung oleh perusahaan terbuka.
2
Page 3
POJK 42/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan.
Transaksi Afiliasi Transaksi sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42/2020, yakni setiap aktivitas
dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau Perusahaan
Terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali,
termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
terbuka atau Perusahaan Terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan
terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan
komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali.
3
Page 4
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan ketentuan yang diatur di dalam POJK 42/2020,
yang mewajibkan Perseroan untuk melakukan keterbukaan informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi.
Keterbukaan Informasi ini memuat informasi mengenai Transaksi yang telah dilakukan oleh Perseroan yaitu
pembelian lima bidang tanah dengan total luas sebesar 20.800 m2 (dua puluh ribu delapan ratus meter persegi)
yang berlokasi di Jalan Mitra Barat I, Blok F 16, Kawasan Industri Mitra Karawang (KIM), Desa Parungmulya,
Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.
Penyelesaian Transaksi ditandai dengan telah dipenuhinya kewajiban-kewajiban yang disepakati oleh para
pihak dalam Perjanjian PPJB Bersyarat, termasuk antara lain, dengan telah diperolehnya Pendapat Kewajaran
dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan telah dilunasinya pembayaran atas objek transaksi oleh Calon
Pembeli.
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020, yang mewajibkan
Perseroan untuk melakukan Keterbukaan Informasi atas Transaksi Afiliasi yang dilakukan Perseroan, dimana
Perseroan wajib mengumumkan Transaksi Afiliasi ini kepada publik paling lambat di akhir hari kerja kedua
setelah terjadinya Transaksi Afiliasi.
II. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI
A. Alasan, Latar Belakang, dan Manfaat
Seiring dengan perkembangan industri, tren kebutuhan pelanggan semakin bergeser ke hilir, dimana jika
sebelumnya pasokan hanya dalam bentuk pipa potongan, sekarang banyak pelanggan yang meminta suplai
dengan proses tambahan seperti expanding, swedging, bending dan machining (semi part) dengan tujuan untuk
mengurangi proses produksi, menekan persediaan serta mencapai efisiensi biaya. Selain itu, banyak pelanggan
yang meminimalkan level persediaan sehingga tuntutan untuk pengiriman secara tepat waktu menjadi sangat
tinggi.
Tuntutan ini dapat dipenuhi dengan menjaga kecukupan level persediaan dan kecepatan pemuatan produk dan
hanya dapat dicapai jika Perseroan memiliki area gudang yang cukup sehingga penempatan persediaan jadi dapat
terpusat dan tidak tersebar.
Oleh karena itu, SPINDO berencana untuk membeli tanah di Jalan Mitra Barat I Blok F 16, Kawasan Industri Mitra
Karawang, Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat dimana tanah tersebut
berbatasan langsung dengan pabrik SPINDO Unit V Karawang sehingga memudahkan Perseroan dalam
menangani perpindahan produk jadi dari area produksi ke area gudang dan juga memiliki area yang cukup untuk
memenuhi kebutuhan Perseroan dalam melakukan expanding, swedging, bending dan machining (semi part).
B. Objek dan Nilai
Objek dari Transaksi Afiliasi adalah pembelian lima bidang tanah dengan total luas sebesar 20.800 m2 (dua
puluh ribu delapan ratus meter persegi) berlokasi di Jalan Mitra Barat I, Blok F 16, Kawasan Industri Mitra
Karawang (KIM), Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.
Jumlah nilai dari Transaksi ini adalah Rp47.840.000.000,- (empat puluh tujuh miliar delapan ratus empat
puluh juta Rupiah).
C. Para Pihak yang Terlibat dalam Transaksi Afiliasi dan Sifat Hubungan Afiliasi
Pihak yang melakukan Transaksi adalah Perseroan dan Sarana Steel. Sifat hubungan afiliasi antara kedua
pihak adalah sebagaimana diuraikan pada poin C.3 Keterbukaan Informasi ini.
1. Perseroan
Riwayat Singkat
4
Page 5
PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk didirikan pada tanggal 30 Januari 1971 berdasarkan Akta No.
109 dari Djojo Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman
Republik Indonesia dalam Surat Keputusannya No. J.A.5/213/10, tanggal 30 Desember 1971 serta telah
diumumkan dalam Berita Negara No. 42, tanggal 26 Mei 1972, Tambahan No. 196.
Anggaran Dasar Entitas telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Notaris Gatot
Widodo S.E, S.H., M.Kn. No. 41 tanggal 28 Juni 2024, mengenai pernyataan keputusan rapat Entitas
sehubungan dengan perubahan susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris serta perubahan Pasal
17 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan. Akta perubahan ini telah mendapat pengesahan dari Kementrian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.09-0220715
dan No. AHU-0039196.AH.01.02 tahun 2024, tanggal 02 Juli 2024.
Kegiatan Usaha
Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
adalah berusaha dalam bidang industri dan perdagangan yaitu bidang industri pipa baja.
Susunan Pemegang Saham
Susunan pemegang saham Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 berdasarkan Daftar Pemegang
Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek adalah
sebagai berikut
Nilai Nominal per Saham Rp100,-
Jumlah Jumlah Nominal Persentase
Saham (Rp) (%)
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh:
PT Cakra Bhakti Para Putra 4.140.948.530 414.094.853.000 57,63
DBS Bank Ltd 488.410.800 48.841.080.000 6,80
Ahli Waris Alm The Tjahjono Tedjo 126.436.750 12.643.675.000 1,76
Koesoemo
Pandu Lokiswara Salam 23.053.705 2.305.370.500 0,32
Masyarakat di bawah 5% 2.272.628.650 227.262.865.000 31,63
Sub Jumlah 7.051.478.435 705.147.843.500 98,13
Saham Treasury 134.513.600 13.451.360.000 1,04
Jumlah Modal Ditempatkan 7.185.992.035 718.599.203.500 100,00
dan Disetor Penuh
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas No. 41 tanggal 28 Juni 2024,
susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Makmur Widjaja
Komisaris : Entario Widjaja Susanto
Komisaris Independen : Bing Hartono Poernomosidi
Komisaris Independen : Welly Tantono
Direksi
Direktur Utama : Ibnu Susanto
Wakil Direktur Utama : Tedja Sukmana Hudianto
Direktur : Soediarto Soerjoprahono
Direktur : The, Hanny Purnomo
Direktur : Nico Gunawan
2. Sarana Steel
Riwayat Singkat
PT Sarana Steel (“SS”) didirikan dengan nama PT Sarana Steel Corporation pada tanggal 30 Januari 1973
5
Page 6
berdasarkan Akta Notaris Hobropoerwanto No. 43 dan diperbaiki dengan Akta tertanggal 11 April 1973
No. 23 dihadapan Notaris Hobropoerwanto. Akta ini telah mendapat persetujuan dari Menteri
Kehakiman tanggal 21 Maret 1974 No. Y.A.5/100/17.
Gambaran Usaha
Berdasarkan dokumen perizinan, SS bergerak di bidang aktivitas perusahaan induk, yaitu perusahaan
yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah
kepemilikan kelompok tersebut.
Perizinan
Perijinan yang telah dimiliki SS antara lain adalah sebagai berikut:
a. Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120006772971 yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS Pemerintah
Republik Indonesia pada tanggal 27 Juli 2018.
b. Nomor Pokok Wajib Pajak No. 01.001.920.6-073.000.
Susunan Pemegang Saham
Susunan pemegang saham Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut
Jumlah Jumlah Nominal Persentase
Saham (Rp) (%)
Nama Pemegang Saham
Entario Widjaja Susanto 27.160 13.580.000.000 67,90
Soediarto Soerjoprahono 12.640 6.320.000.000 31,60
Agus Tjahjono 200 100.000.000 0,50
Jumlah 40.000 20.000.000.000 100,00
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi SS per 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Handaja Susanto
Komisaris : Endang Fifi Susanto
Direksi
Direktur Utama : Ibnu Susanto
Direktur : Soediarto Soerjoprahono
Direktur : Entario Widjaja Susanto
Direktur : Sofian Surya
3. Sifat Hubungan Afiliasi
Transaksi pembelian Tanah oleh Perseroan akan dilakukan dengan pihak afiliasi dengan hubungan
afiliasi sebagai berikut:
SPINDO Sarana Steel
Nama
Entario Widjaja Susanto Komisaris Pemegang Saham
67,90% dan Direktur
Soediarto Soerjoprahono Pemegang Saham Pemegang Saham
8,35% melalui 31,60% dan Direktur
CBPP dan Direktur
6
Page 7
Ibnu Susanto Pemegang Saham Direktur Utama
24,50% melalui
CBPP
Berdasarkan gambaran di atas dapat disimpulkan bahwa Rencana Transaksi antara SPINDO dan SS
merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020, namun
berdasarkan Surat Pernyataan Manajemen SPINDO, Rencana Transaksi bukan merupakan Transaksi
Benturan Kepentingan
III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI INDEPENDEN (PENILAIAN PROPERTI)
Perseroan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Felix Sutandar dan Rekan selaku Penilai Independen
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1314/KM.1/2009 tanggal 23 Nopember 2009, dengan Izin
No. 2.09.0072, yang berkantor di Jakarta.
Sesuai dengan permintaan yang diajukan kepada KJPP Felix Sutandar dan Rekan oleh Direksi PT Steel Pipe
Industry of Indonesia Tbk (“Perseroan”) dengan surat Kesepakatan Penugasan No. 0301/FSR/Spn
/FS/0204/2026, tanggal 02 April 2026, yang telah disetujui oleh Manajemen Perseroan tanggal 13 Mei 2026,
untuk melakukan penilaian terhadap properti. Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti sebagaimana
dituangkan dalam Laporan Penilaian Properti No. 00423/2.0072-00/PI/04/0022/1/VI/2026 tanggal 19 Juni
2026:
A. Tujuan dan Maksud Penugasan
Sesuai dengan surat Kesepakatan Penugasan yang telah disetujui, bahwa maksud dan tujuan dari penilaian
ini adalah untuk mengungkapkan pendapat atas Nilai Pasar dari properti tersebut yang akan digunakan
untuk Transaksi Pembelian dan oleh karnanya tidak dapat digunakan untuk keperluan Penjaminan Hutang
dan Keperluan Lelang, atau keperluan lainnya.
B. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan oleh Penilai Properti wajib memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
• Laporan penilaian properti bersifat non-disclaimer opinion;
• Penilai properti telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
penilaian;
• Data dan informasi yang diperoleh bersumber dari atau divalidasi oleh asosiasi profesi penilai;
• Penilai properti bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran;
• Apabila properti yang dinilai adalah komersial properti dan juga mendapatkan proyeksi dari Perseroan. maka
penilai akan menggunakan proyeksi tersebut yang telah direview oleh penilai;
• Laporan penilaian properti yang dihasilkan bersifat terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia. yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan;
• Penilai properti bertanggung jawab atas laporan penilaian properti dan kesimpulan nilai akhir;
• Penilai properti telah melakukan penelaahan atas status hukum obyek penilaian;
• Laporan penilai ini disusun mengacu kepada Kode Etik Penilaian Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian
Indonesia (SPI Edisi VII 2018 dan Edisi Revisi SPI 300, SPI 310, SPI 320, SPI 330) serta Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia No. POJK 28/POJK.04/2021 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia Nomor 33/SEOJK.04/2021;
• Laporan ini hanya dapat digunakan untuk tujuan sesuai dengan yang telah disebutkan sebelumnya. kami
tidak bertanggung jawab jika laporan ini digunakan untuk tujuan lain;
• Laporan penilaian ini sah jika telah ditandatangani oleh pemimpin rekan atau rekan KJPP Felix Sutandar dan
Rekan serta dibubuhi stempel perusahaan (corporate seal).
C. Asumsi Umum dan Khusus
• Hak kepemilikan dan penguasaan atas objek Penilaian diasumsikan dilengkapi dengan dokumen yang
7
Page 8
sah dan benar, serta sesuai dengan aslinya dan belum pernah diperbarui atau dipindahtangankan.
• Objek yang ditunjukkan oleh Pemberi Tugas dan/atau Calon Kreditur dan/atau yang mewakili kami
asumsikan benar merupakan obyek penilaian, dan bukan merupakan tanggung jawab kami sebagai
penilai jika aset yang ditunjukan kepada kami berbeda atau bukan aset yang dimaksud dalam lingkup
penugasan atau salinan dokumen yang kami terima.
• Objek Penilaian diasumsikan bebas dari sengketa dan/atau potensi pencemaran atau hal-hal yang
berhubungan dengan dampak lingkungan.
• Dalam hal Pemberi Tugas tidak memberikan data dan informasi yang benar atas objek penilaian
termasuk penunjukkan lokasi yang salah (termasuk oleh personel yang ditugaskan/yang mewakili dari
Pemberi Tugas), maka Penilai dibebaskan dari tanggung jawab atas hasil penilaian yang tidak tepat
dikarenakan kesalahan tersebut.
• Bila ada bagian dari objek penilaian yang tidak terlihat sehingga perlu menggunakan data dari Pemberi
Tugas, maka penggunaan data dimaksud menjadi asumsi khusus dalam penilaian dimana kebenaran
atas informasi dan data yang digunakan dianggap wajar dan benar.
D. Obyek Penilaian
Obyek yang dinilai dalam penilaian ini adalah Obyek Penilaian, yaitu properti milik Sarana Steel yaitu tanah
kosong seluas 20.800 m2 yang terletak di Jalan Mitra Barat I, Blok F 16, Kawasan Industri Mitra Karawang
(KIM), Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.
E. Inspeksi Obyek Penilaian
Peninjauan fisik atas Obyek Penilaian dilakukan pada tanggal 19 Mei 2026.
F. Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2025. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan
kepentingan dan tujuan penilaian.
G. Pendekatan Penilaian
Pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah pendekatan pasar. Pendekatan pasar adalah
Pendekatan Penilaian dengan cara membandingkan aset yang dinilai dengan aset yang sebanding dan
sejenis, dimana informasi harga transaksi atau penawaran tersedia.
Dalam penilaian ini telah digunakan Pendekatan Pasar dengan metode Perbandingan Data Pasar, yaitu
menggunakan informasi dari transaksi atau penawaran yang melibatkan aset yang sama atau sejenis
dengan aset yang dinilai untuk mendapatkan indikasi nilai.
H. Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen KJPP Felix Sutandar dan Rekan, diperoleh nilai pasar
properti yang termasuk dalam penilaian ini pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp 50.366.000.000
IV. RINGKASAN LAPORAN PENILAI INDEPENDEN MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI
KJPP Felix Sutandar dan Rekan sebagai KJPP resmi berdasarkan Perseroan menunjuk Kantor Jasa Penilai
Publik (KJPP) Felix Sutandar dan Rekan selaku Penilai Independen berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
RI No. 1314/KM.1/2009 tanggal 23 Nopember 2009, dengan Izin No. 2.09.0072, yang berkantor di Jakarta telah
ditunjuk oleh manajemen Perseroan untuk memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi sesuai dengan
surat penugasan No. 0302/FSR/Spn/FS/0204/2026 tanggal 2 April 2026 yang telah disetujui oleh manajemen
Perseroan.
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi sebagaimana tertuang dalam laporan No.
00428/2.0072-00/BS/04/0022/1/VI/2026 tanggal 25 Juni 2026:
8
Page 9
1. Identitas Pihak
Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah Perseroan dan PT Sarana Steel
2. Objek Analisis Kewajaran
Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah sebagai berikut:
Objek rencana jual beli dalam MoU ini berupa tanah yang berlokasi di Kawasan Industri Mitrakarawang (KIM),
Jalan Mitra Barat I Blok F No. 16, Desa Parung Mulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang 41358 dengan
total luas 20.800 m2 (dua puluh ribu delapan ratus meter persegi), yang terdiri dari:
a. SHGB NIB 10.06.000042424.0 dengan luas 698 m2;
b. SHGB NIB 10.06.000042425.0 dengan luas 102 m2;
c. SHGB NIB 10.06.000042426.0 dengan luas 330 m2;
d. SHGB NIB 10.06.000042427.0 dengan luas 15.300 m2; dan
e. SHGB NIB 10.06.000065455.0 dengan luas 4.370 m2.
SHGB tersebut akan dirinci secara detail dalam Perjanjian Ikatan Jual Beli (IJB) dan/atau Akta Jual Beli (AJB)
yang akan dibuat di hadapan Notaris/PPAT.
3. Tujuan Penilaian
Laporan ini dimaksudkan untuk memberikan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) atas Rencana Transaksi.
Sedangkan tujuan Pendapat Kewajaran sesuai dengan penugasan yang diterima adalah untuk dipergunakan
sebagai salah satu bahan dalam rangka keterbukaan informasi sebagaimana diatur dengan POJK No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Tanpa mengurangi tanggung jawab kami sebagai Penilai, Pendapat Kewajaran ini dibatasi oleh asumsi dan
kondisi pembatas sebagai berikut:
1. Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
2. Penilai Bisnis telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
penilaian.
3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
4. Proyeksi keuangan yang digunakan telah disesuaikan dan mencerminkan kewajaran proyeksi
keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya.
5. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan.
6. Laporan Pendapat Kewajaran ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
7. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan Kesimpulan Akhir.
8. Penilai Bisnis telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Pendapat Kewajaran dari
Pemberi Tugas.
5. Pendekatan dan Metode Penilaian
Dalam evaluasi pendapat kewajaran atas Transaksi ini, KJPP Felix Sutandar dan Rekan telah melakukan
analisis melalui pendekatan dan prosedur pendapat kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:
1. Analisis transaksi;
2. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi;
3. Analisis atas kewajaran nilai transaksi; dan
9
Page 10
4. Analisis atas faktor lain yang relevan.
6. Analisis Kewajaran Nilai Transaksi
Berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Penilai Properti KJPP Felix Sutandar dan Rekan, Nilai Pasar
atas Tanah adalah Rp 50.336.000.000 sedangkan harga Rencana Transaksi secara keseluruhan adalah
sebesar Rp 47.840.000.000 atau lebih rendah 4,96% dengan Nilai Pasarnya, yang berarti batas atas dan
batas bawah pada kisaran nilai tidak melebihi 7,5% atau berada dalam kisaran nilai yang wajar.
7. Pendapat Kewajaran Transaksi
Berdasarkan analisis kewajaran Rencana Transaksi sebagaimana diuraikan dalam laporan ini, kami
berpendapat bahwa Rencana Transaksi Pembelian Tanah yang dilakukan oleh PT Steel Pipe Industry of
Indonesia Tbk adalah wajar.
V. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI AFILIASI DIBANDINGKAN DENGAN
APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK AFILIASI
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Manajemen Perseroan, proses pengambilan keputusan untuk
melakukan pembelian Tanah telah dilakukan sesuai dengan prosedur internal Perseroan yaitu dilakukan oleh
Direksi dengan persetujuan Komisaris Perseroan.
Alternatif lain yang dapat dilakukan Perseroan adalah membeli tanah dari pihak lain. Namun Perseroan
memutuskan untuk membeli aset Rencana Transaksi dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Luas tanah yang ingin dibeli sudah sesuai dengan kebutuhan Perseroan
- Lokasi Tanah bersebelahan dengan pabrik SPINDO Unit V Karawang.
VI. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa:
1. Transaksi adalah Transaksi Afiliasi yang bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020 serta bukan Transaksi Material sebagaimana dimaksud di dalam POJK
17/2020.
2. Fakta material dan relevan sehubungan dengan Transaksi ini telah diungkapkan dalam Keterbukaan
Informasi ini sehingga tidak terdapat informasi yang menyesatkan.
3. Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan ini telah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK
42/2020 dan telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
VII. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila para pemegang saham Perseroan memerlukan informasi lebih lanjut sehubungan dengan Transaksi,
dapat menghubungi Perseroan dengan alamat korespondensi sebagai berikut:
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk
Kantor Pusat
Jl. Kalibutuh 189 – 191, Surabaya 60173
Jawa Timur - Indonesia
Telepon/Phone : +6231 532 0921, 532 0320, Faks/Fax : +6231 531 0712
Situs web/Website: www.spindo.com
Surel/Email: corsec@spindo.co.id
Surabaya, 30 Juni 2026
Direksi
10
Names mentioned 34 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP Felix Sutandar
p.2 ×7
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Felix Sutandar dan Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Felix Sutandar
p.2
unresolved
org
PT Steel Pipe Industry
p.2 ×4
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.2 ×4
unresolved
person
Djojo Muljadi
p.5
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.5
unresolved
org
PT Sarana Steel Corporation
p.5
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.6
unresolved
org
Felix Sutandar dan Rekan
p.7 ×6
unresolved
org
Rekan
· Penilai
p.7 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan RI
p.7 ×2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.7 ×2
unresolved
org
INDEPENDEN MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI KJPP Felix Sutandar dan Rekan
p.8
unresolved
org
Penilai Properti KJPP Felix Sutandar dan Rekan
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
2620 ms
12 Sep 2026 21:59
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'oleh Calon'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'oleh Calon',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}