Back to announcement
20250321_TBIG_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31870223_lamp1.pdf
Listing Text extracted TBIGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 158
Page 1
JADWAL
INFORMASI TAMBAHAN PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN VI TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE TAHAP VI TAHUN 2025
I N F O R MA S I TA M B A H A N
Tanggal Efektif : 27 Juni 2023
Masa Penawaran Umum Obligasi : 17 & 18 Maret 2025
Tanggal Penjatahan : 19 Maret 2025
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 21 Maret 2025
Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 21 Maret 2025
Tanggal Pencatatan Obligasi pada PT Bursa Efek Indonesia : 24 Maret 2025
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN
KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL–HAL TERSEBUT ADALAH
PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN
OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH
DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN
DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB
SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM
INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-6 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI
BERKELANJUTAN VI YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
KEGIATAN USAHA UTAMA
Penyedia Jasa Infrastruktur Telekomunikasi Terintegrasi melalui Perusahaan Anak
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
KANTOR PUSAT
The Convergence Indonesia, lantai 11
Kawasan Rasuna Epicentrum
Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan 12940 - Indonesia
Telepon : (62 21) 2924 8900; Faksimili : (62 21) 2157 2015
E-mail : corporate.secretary@tower-bersama.com
www.tower-bersama.com
KANTOR REGIONAL
18 kantor regional yang terletak di Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Palembang, Padang, Lampung, Jakarta, Banten, Bandung,
Semarang, Surabaya, Denpasar, Balikpapan, Banjarmasin, Pontianak, Manado, Makassar dan Papua
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN
SEBANYAK-BANYAKNYA Rp20.000.000.000.000 (DUA PULUH TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN VI”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI tersebut, Perseroan telah menerbitkan obligasi
sebesar Rp10.503.445.000.000 (sepuluh triliun lima ratus tiga miliar empat ratus empat puluh lima juta Rupiah)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan :
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE TAHAP VI TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.678.000.000.000
(DUA TRILIUN ENAM RATUS TUJUH PULUH DELAPAN MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam 2 (dua) seri, yaitu :
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp804.945.000.000 (delapan ratus empat miliar sembilan ratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp1.873.055.000.000 (satu triliun delapan ratus tujuh puluh tiga miliar lima puluh lima juta Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 21 Juni 2025, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus
pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 21 Maret 2028 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 21 Maret 2030 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan masing-masing
seri Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI TAHAP VII DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITETAPKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG
BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI
PEMEGANG OBLIGASI INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG
OBLIGASI ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN
DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG
TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM
INFORMASI TAMBAHAN INI.
1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU
SELURUH OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN BUYBACK OBLIGASI TERSEBUT SEBAGAI PELUNASAN POKOK
OBLIGASI ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI
OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KETERGANTUNGAN PADA PENDAPATAN SEWA JANGKA PANJANG DARI
PELANGGAN PERSEROAN SEHINGGA TERPENGARUH OLEH KELAYAKAN KREDIT DAN KEKUATAN FINANSIAL PARA PELANGGAN PERSEROAN.
RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM
PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DIKARENAKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
(“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PT FITCH RATINGS INDONESIA
(“FITCH”) DENGAN PERINGKAT :
AA+(idn) (Double A Plus)
KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”).
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan
kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi ini.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Indo Premier PT Trimegah Sekuritas PT CIMB Niaga PT Aldiracita PT DBS Vickers PT BRI Danareksa PT BCA Sekuritas
Sekuritas Indonesia Tbk Sekuritas Sekuritas Indonesia Sekuritas Indonesia Sekuritas
WALI AMANAT
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk.
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 2025.
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI kepada OJK dengan Surat No. 300/TB-TBI-00/FIN/05/III/2023 pada tanggal 12 April 2023 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara No. 3608 dan peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM”) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No.4, Tambahan No. 6845 (selanjutnya disebut “UUP2SK”). Pernyataan Pendaftaran ini telah menjadi Efektif berdasarkan Surat OJK No. S-156/D.04/2023 tanggal 27 Juni 2023 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI ini, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2023 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah), Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2023 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.513.100.000.000 (satu triliun lima ratus tiga belas miliar seratus juta Rupiah), Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar Rp2.700.000.000.000 (dua triliun tujuh ratus miliar Rupiah), Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah), dan Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap V Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebesar Rp2.790.345.000.000 (dua triliun tujuh ratus sembilan puluh miliar tiga ratus empat puluh lima juta Rupiah). Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarkan “Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap VI Tahun 2025” yang akan dicatatkan pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Efek Bersifat Utang No. S-03478/BEI.PP1/05-2023 tanggal 8 Mei 2023. Apabila syarat-syarat pencatatan tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pemesanan Obligasi tersebut wajib dikembalikan kepada para pemesan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”). Semua Lembaga serta Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut di dalam Informasi Tambahan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, setiap pihak terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan, tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal masing-masing dapat dilihat pada Bab VII dan Bab VIII dalam Informasi Tambahan ini. PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA INFORMASI TAMBAHAN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK ADA LAGI INFORMASI MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”).
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI. . ............................................................................................................................................... i
DEFINISI DAN SINGKATAN . . ...................................................................................................................... iii
ISTILAH DAN SINGKATAN TEKNIS KEGIATAN USAHA. . ............................................................................xvii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN............................................................................................................xix
RINGKASAN.. ...........................................................................................................................................xxi
I. PENAWARAN UMUM........................................................................................................................... 1
1. Penawaran Umum Obligasi........................................................................................................... 1
2. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan . . ................................................................. 16
3. Hasil Pemeringkatan Obligasi. .................................................................................................... 16
4. Keterangan Mengenai Wali Amanat............................................................................................. 19
5. Perpajakan.. ............................................................................................................................... 20
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI. ........................................... 21
III. PERNYATAAN UTANG....................................................................................................................... 26
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING.............................................................................................. 32
1. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian.. .................................................................................... 32
2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian......................................... 34
3. Data Keuangan Lainnya. . ............................................................................................................ 35
4. Rasio-Rasio Penting................................................................................................................... 35
5. Rasio-Rasio Dalam Perjanjian Pinjaman...................................................................................... 36
V. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR. . ................................... 37
VI. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA............................................................................................................................. 42
A. K eterangan T entang P erseroan .................................................................................................... 42
1. Riwayat Singkat Perseroan.................................................................................................. 42
2. Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan..................................................................... 42
3. Dokumen Perizinan Perseroan dan Perusahaan Anak . . .......................................................... 43
4. Perjanjian Penting............................................................................................................... 43
5. Struktur Kepemilikan Perseroan dan Perusahaan Anak . . ........................................................ 83
6. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan. . ............................................................................ 84
7. Perkara yang Dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan, serta Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak.......................................... 85
B. K eterangan tentang P erusahaan A nak ........................................................................................... 85
C. K eterangan T entang K egiatan U saha , serta K ecenderungan dan P rospek U saha.. ............................... 88
VII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI......................................................................................................... 90
VIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM RANGKA PENAWARAN
UMUM OBLIGASI.............................................................................................................................. 91
IX. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI.............................................................................. 93
1. Pendaftaran Obligasi ke Dalam Penitipan Kolektif........................................................................ 93
2. Pemesan Yang Berhak. . .............................................................................................................. 93
3. Pemesanan Pembelian Obligasi.................................................................................................. 93
i
Page 4
4. Jumlah Minimum Pemesanan...................................................................................................... 94
5. Masa Penawaran Umum Obligasi................................................................................................ 94
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi. . .................................................................... 94
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan pembelian Obligasi..................................................................... 94
8. Penjatahan Obligasi................................................................................................................... 94
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi. . ............................................................................. 95
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik........................................................................................... 96
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi.................................................................................... 96
X. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
OBLIGASI......................................................................................................................................... 97
XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM......................................................................................................... 99
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu :
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan
seseorang dengan :
1) suami atau istri;
2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
dari cucu;
4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan
seorang dengan :
1) orang tua dan anak;
2) kakek dan nenek serta cucu; atau
3) saudara dari orang yang bersangkutan.
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris
dari pihak tersebut;
(d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat
1 (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris,
atau pengawas yang sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud;
(f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
oleh pihak yang sama; atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
hak suara dari perusahaan tersebut.
“Agen Pembayaran” berarti KSEI, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang membuat
Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan, yang berkewajiban
membantu melaksanakan pembayaran jumlah Bunga Obligasi dan/atau
Pokok Obligasi termasuk Denda dan manfaat lain (jika ada) kepada
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama
Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran.
“Arus Kas Teranualisasi” berarti EBITDA Proforma, sebagaimana digunakan dalam surat utang
jangka panjang dalam Dolar Amerika Serikat.
“Aset Tetap” berarti aset berwujud termasuk properti investasi yang digunakan
dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, atau untuk tujuan
administratif.
“BAE” berarti singkatan dari Biro Administrasi Efek, yaitu pihak yang
berdasarkan kontrak dengan Perseroan melaksanakan pencatatan
pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek, dalam
hal ini PT Datindo Entrycom.
iii
Page 6
“Bank Kustodian” berarti bank umum yang memperoleh persetujuan dari OJK untuk
melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian, sebagaimana dimaksud
dalam UUP2SK.
“BEI” atau “Bursa Efek” berarti penyelengara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa yang
dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia.
“BNRI” berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.
“Bunga Obligasi” berarti bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang harus
dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi sebagaimana
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“CAGR” berarti singkatan dari Compounded Annual Growth Rate, atau tingkat
pertumbuhan majemuk per tahun.
“Daftar Pemegang Rekening” berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening di KSEI, meliputi keterangan antara lain : nama,
jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan
Pemegang Obligasi berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang
Rekening kepada KSEI.
“Dampak Negatif yang Material” berarti perubahan material yang merugikan atau perkembangan atau
peristiwa yang melibatkan peluang terjadinya perubahan material
yang merugikan terhadap keadaan keuangan, operasional, dan
hukum Perseroan dan Perusahaan Anak secara konsolidasian yang
dapat memengaruhi kemampuan Perseroan untuk memenuhi dan
melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
“Denda” berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
kewajiban pembayaran Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun
di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah
dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari
keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang
harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
adalah 30 Hari Kalender.
“EBITDA” berarti laba dari operasi konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak
ditambah penyusutan menara telekomunikasi, penyusutan serat optik,
penyusutan menara bergerak, penyusutan aset tetap, penyusutan aset
hak guna, serta amortisasi sewa lahan dan perizinan.
“EBITDA Proforma” berarti Modified EBITDA, ditambah dengan (i) pendapatan yang
diharapkan dari aset yang akan diakuisisi dikalikan Modified EBITDA
Margin Perseroan sehubungan dengan pinjaman yang diperoleh dalam
rangka akuisisi aset; dan/atau (ii) pendapatan perusahaan yang akan
diakuisisi berdasarkan laporan keuangan perusahaan tersebut dikalikan
Modified EBITDA Margin Perseroan dikalikan 90% (sembilan puluh
persen) sehubungan dengan pinjaman yang diperoleh dalam rangka
akuisisi perusahaan.
iv
Page 7
“EBITDA yang Disesuaikan” berarti laba bersih bulan berjalan dari para obligor US$325.000.000
Facility Agreement atau US$10.000.000 Facility Agreement
(sebagaimana relevan), ditambah dengan : (a) beban bunga; (b) beban
pajak penghasilan; (c) kerugian selisih nilai tukar mata uang asing yang
berasal dari penjabaran akun-akun pada laporan posisi keuangan, dan
penyesuaian nilai wajar dari pertukaran mata uang; (d) beban non-kas
lainnya yang mengurangi laba usaha; (e) depresiasi dan amortisasi atau
penurunan nilai wajar, termasuk goodwill; (f) kerugian akibat pelepasan
atau penilaian kembali nilai aset; (g) saldo akhir akun pendapatan yang
diterima di muka; (h) saldo awal akun pendapatan yang masih harus
diterima; dan (i) beban bunga pinjaman lainnya selain US$325.000.000
Facility Agreement atau US$10.000.000 Facility Agreement
(sebagaimana relevan), kemudian dikurangi dengan : (a) keuntungan
dari pelepasan atau penilaian kembali nilai aset; (b) keuntungan selisih
nilai tukar mata uang asing yang berasal dari penjabaran akun-akun
pada laporan posisi keuangan, dan penyesuaian nilai wajar dari
pertukaran mata uang; (c) pendapatan non-kas lainnya yang menambah
laba usaha; (d) saldo awal akun pendapatan yang diterima di muka;
dan (e) saldo akhir akun pendapatan yang masih harus diterima.
“Efek” berarti surat berharga (termasuk Obligasi ini) atau kontrak investasi
baik dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai
dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada
pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh
manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan
perjanjian dan setiap derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/
atau diperdagangkan di Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam
UUP2SK juncto POJK No. 45/2024.
“Emisi” berarti Penawaran Umum Obligasi yang ditawarkan dan dijual oleh
Perseroan kepada Masyarakat.
“Perusahaan Anak” berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
“Force Majeure” berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar
kemampuan dan kekuasaan para pihak seperti (i) banjir, gempa
bumi, gunung meletus, bencana alam lainnya, kebakaran, perang
atau huru hara di Indonesia, yang mempunyai akibat negatif secara
material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; (ii) perubahan
dalam bidang ekonomi atau pasar uang di Indonesia atau perubahan
peraturan perundang-undangan khususnya dalam bidang moneter
di dalam negeri dan diberlakukannya peraturan dibidang valuta
asing yang dapat mempunyai akibat negatif secara material terhadap
kelangsungan usaha Perseroan; atau (iii) saat dan pada saat
dampaknya dari perubahan peraturan perundang-undangan atau
pemberlakuan atau penerbitan suatu keputusan atau pemberlakuan
undang-undang peraturan, penetapan atau perintah dari pengadilan
atau otoritas pemerintah yang memiliki dampak negatif terhadap
kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak.
“Formulir Pemesanan Pembelian berarti formulir asli yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh
Obligasi” atau “FPPO” calon pembeli kepada Penjamin Emisi Obligasi.
v
Page 8
“Hari Bursa” berarti hari-hari di mana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara
Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek
tersebut.
“Hari Kalender” berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
Gregorian tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur
nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari
Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.
“Hari Kerja” berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena
suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan
Hari Kerja biasa.
“Indenture Surat Utang 2026” berarti perjanjian indenture tanggal 20 Januari 2021 yang dibuat antara
Perseroan dan The Bank of New York Mellon, London Branch untuk
US$300.000.000 Surat Utang Senior Yang Tidak Dijamin dengan bunga
2,75% dan jatuh tempo pada tahun 2026 (“Surat Utang 2026”).
“Indenture Surat Utang 2027” berarti perjanjian indenture tanggal 2 November 2021 yang dibuat
antara Perseroan dan The Bank of New York Mellon, London Branch
untuk US$400.000.000 Surat Utang Senior Yang Tidak Dijamin dengan
bunga 2,80% dan jatuh tempo pada tahun 2027 (“Surat Utang 2027”).
“Informasi Tambahan” berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang diumumkan kepada
Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/2014.
“Jumlah Terutang” berarti jumlah utang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini
termasuk tetapi tidak terbatas Pokok Obligasi, Bunga Obligasi serta
Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
“Kegiatan Usaha Perseroan berarti setiap kegiatan operasional, baik yang dilakukan langsung oleh
Sehari-Hari” Perseroan maupun melalui Perusahaan Anak, di bidang penyedia jasa
infrastruktur telekomunikasi terintegrasi melalui Perusahaan Anak,
serta kegiatan lainnya yang terkait dengan atau kegiatan penunjang
bidang-bidang tersebut.
“Konfirmasi Tertulis” berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam
Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening
berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang
Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi
untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok
Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
“Konfirmasi Tertulis untuk RUPO” berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh
atau “KTUR” KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus
untuk menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakan RUPO, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
“Konsultan Hukum” berarti Indrawan Darsyah Santoso yang melakukan pemeriksaan atas
fakta hukum yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan Anak
dan keterangan hukum lain yang berkaitan dalam rangka Penawaran
Umum Obligasi.
vi
Page 9
“Kustodian” berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang
berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi
kolektif, serta jasa lain termasuk menerima dividen, bunga dan hak lain,
menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang
menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUP2SK, yang meliputi
KSEI, Perusahaan Efek, dan Bank Kustodian.
“Manajer Penjatahan” berarti PT BRI Danareksa Sekuritas yang bertanggung jawab atas
penjatahan Obligasi yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang
ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7.
“Masa Penawaran Umum Obligasi” berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
pemesanan Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan
dan FPPO, yaitu 2 (dua) Hari Kerja.
“Menkum” berarti Menteri Hukum Republik Indonesia, dahulu Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Kehakiman
Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik
Indonesia dan atau nama lainnya.
“Modified EBITDA” berarti EBITDA konsolidasian yang dihitung dengan cara menambah
laba bersih periode berjalan Perseroan dan Perusahaan Anak, dengan:
(a) beban keuangan - bunga; (b) beban keuangan - lainnya; (c) beban
pajak penghasilan - bersih; (d) kerugian selisih nilai tukar; (e) depresiasi
dan amortisasi, termasuk penurunan nilai wajar goodwill dan aset tidak
berwujud; (f) kerugian penghapusan, pelepasan dan/atau penurunan
nilai wajar Aset Tetap; (g) beban non-kas lainnya; dikurangi dengan :
(a) keuntungan penghapusan, pelepasan dan/atau kenaikan nilai wajar
Aset Tetap; (b) manfaat pajak penghasilan - bersih; (c) keuntungan
selisih nilai tukar; (d) pendapatan non-kas lainnya.
“Modified EBITDA Margin” berarti Modified EBITDA kuartal terakhir dibandingkan dengan
pendapatan kuartal terakhir Perseroan dan Perusahaan Anak.
“Notaris” berarti Kantor Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. yang membuat
perjanjian-perjanjian dalam rangka Penawaran Umum Obligasi.
“Obligasi” berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap VI Tahun 2025,
yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan
Perseroan untuk jangka waktu terlama 5 (lima) tahun, dalam jumlah
Pokok Obligasi sebesar Rp2.678.000.000.000 (dua triliun enam ratus
tujuh puluh delapan miliar Rupiah) yang akan dicatatkan di Bursa
Efek serta didaftarkan di KSEI. Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat
berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-
masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
pelunasan Obligasi dari masing-masing seri Obligasi sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
vii
Page 10
“Obligasi Berkelanjutan V berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap IV” Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2022,
yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan V
Tahap IV, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
Rp2.200.000.000.000 (dua triliun dua ratus miliar Rupiah) dalam 2 (dua)
seri, yaitu (i) Seri A dengan jangka waktu 370 Hari Kalender dan tingkat
bunga tetap sebesar 4,10% (empat koma satu nol persen) per tahun
(yang saat ini telah lunas untuk Seri A); dan (ii) Seri B dengan jangka
waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 6,35% (enam
koma tiga lima persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa
Efek serta didaftarkan di KSEI.
“Obligasi Berkelanjutan VI berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap I” Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2023,
yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan VI
Tahap I, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) dalam
2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A dengan jangka waktu 370 Hari Kalender dan
tingkat bunga tetap sebesar 5,90% (lima koma sembilan nol persen) per
tahun (yang saat ini telah lunas untuk Seri A); dan (ii) Seri B dengan
jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 6,25%
(enam koma dua lima persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan
di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
“Obligasi Berkelanjutan VI berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap IV” Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2024,
yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan VI
Tahap IV, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah) dalam 2 (dua) seri, yaitu
(i) Seri A dengan jangka waktu 370 Hari Kalender dan tingkat bunga
tetap sebesar 6,45% (enam koma empat lima persen) per tahun;
dan (ii) Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga
tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun, yang
seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
“Obligasi Berkelanjutan VI berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap V” Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap V Tahun 2025,
yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan VI
Tahap V, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
Rp2.790.345.000.000 (dua triliun tujuh ratus sembilan puluh miliar
tiga ratus empat puluh lima juta Rupiah) dalam 2 (dua) seri, yaitu
(i) Seri A dengan jangka waktu 370 Hari Kalender dan tingkat bunga
tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun; dan
(ii) Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap
sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun, yang seluruhnya
dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
“OJK” berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan
wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan UUP2SK.
”Pemegang Obligasi” berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam : (i) Rekening
Efek pada KSEI; dan/atau (ii) Rekening Efek pada KSEI melalui Bank
Kustodian atau Perusahaan Efek.
viii
Page 11
“Pemegang Rekening” berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek
di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek
dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
“Pemerintah” berarti Pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas
pada otoritas, lembaga, komisi, institusi, atau badan baik di tingkat
pusat maupun di tingkat daerah dalam seluruh tingkatannya.
“Penawaran Umum Perdana berarti Penawaran Umum Saham Perdana yang dilakukan oleh Perseroan
Saham” dalam rangka menerbitkan dan menawarkan saham sebesar 551.111.000
saham biasa atas nama yang merupakan saham baru dengan nilai
nominal Rp100 per saham yang ditawarkan kepada masyarakat
dengan harga penawaran sebesar Rp2.025 setiap sahamnya, yang
telah dinyatakan efektif pada tanggal 15 Oktober 2010 berdasarkan
Surat Ketua Bapepam-LK No.S-9402/BL/2010 tanggal 15 Oktober 2010
perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
“Penawaran Umum” berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan
melalui Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual Obligasi kepada
masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Peraturan
No. IX.A.2.
“Penawaran Umum Berkelanjutan” berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi Berkelanjutan VI
yang dilakukan secara bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan POJK
No. 36/2014.
“Pengakuan Hutang” berarti akta pengakuan hutang Perseroan sehubungan dengan emisi
Obligasi, sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Hutang No. 14
tanggal 5 Maret 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
“Pengendali” berarti pihak yang baik langsung maupun tidak langsung : (i) memiliki
saham perusahaan terbuka lebih dari 50% (lima puluh persen) dari
seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau
(ii) mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan
perusahaan terbuka.
“Penitipan Kolektif” berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama
oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian,
sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
“Penjamin Emisi Obligasi” berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan
untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi ini atas nama Perseroan
dan melakukan pembayaran kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh
Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang
dalam hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas
Indonesia, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT BRI Danareksa
Sekuritas dan PT BCA Sekuritas, yang akan memberikan jaminan
kesanggupan penuh (full commitment) terhadap penerbitan Obligasi,
sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi.
ix
Page 12
“Penjamin Pelaksana Emisi berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran
Obligasi” Umum Obligasi ini, yang dalam hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas,
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT CIMB Niaga Sekuritas,
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia,
PT BRI Danareksa Sekuritas dan PT BCA Sekuritas, sesuai dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi.
“Peraturan KSEI” berarti Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran
Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni
2012.
“Peraturan No. IX.A.2” berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK
No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum, sebagaimana diubah
dengan POJK No. 45/2024.
“Peraturan No. IX.A.7” berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK
No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan
dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
“Perjanjian Agen Pembayaran” berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana
dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 5 tanggal 4 Maret
2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta Selatan.
“Perjanjian Penjaminan Emisi berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana
Obligasi” Emisi Obligasi sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap VI
Tahun 2025 No. 15 tanggal 5 Maret 2025, yang dibuat di hadapan Jose
Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
“Perjanjian Perwaliamanatan” berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap VI Tahun
2025 No. 13 tanggal 5 Maret 2025, yang dibuat di hadapan Jose
Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, berikut segala
perubahan-perubahan dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau
pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak
bersangkutan di kemudian hari.
“Perjanjian Pendaftaran Efek berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana
Bersifat Utang di KSEI” dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI
No. SP-032/OBL/KSEI/0225 tanggal 4 Maret 2025, yang dibuat di bawah
tangan bermeterai cukup.
“Pernyataan Pendaftaran” berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI.
“Pernyataan Pendaftaran menjadi berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran
Efektif” sesuai ketentuan POJK No. 45/2024, yaitu pada Hari Kerja ke-20 sejak
diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal
yang lebih awal jika dinyatakan oleh OJK. Pernyataan Pendaftaran
Menjadi Efektif telah diterima Perseroan sesuai dengan Surat OJK
No. S-156/D.04/2023 tanggal 27 Juni 2023 perihal Pemberitahuan
Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
x
Page 13
“Perppu Cipta Kerja” berarti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun
2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Cipta Kerja, Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 238 Tahun 2022, Tambahan No. 6841, beserta
peraturan-peraturan pelaksanaannya, yang mencabut UU Cipta Kerja.
“Perseroan” berarti PT Tower Bersama Infrastructure Tbk, berkedudukan di Jakarta
Selatan, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan
berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Negara
Republik Indonesia.
“Persetujuan Prinsip” berarti persetujuan yang diberikan oleh Bursa Efek atas permohonan
pencatatan yang diajukan oleh Perseroan berdasarkan Surat
No. S-03478/BEI.PP1/05-2023 tanggal 8 Mei 2023 perihal Persetujuan
Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang.
“Perusahaan Efek” berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi
efek, perantara pedagang efek dan/atau manajer investasi sebagaimana
dimaksud dalam UUP2SK.
“Perusahaan Pemeringkat Efek” berarti PT Fitch Ratings Indonesia, atau para pengganti dan penerima
hak dan kewajibannya atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar
di OJK dan ditunjuk sebagai penggantinya oleh Perseroan.
“Pinjaman” berarti semua bentuk utang termasuk utang bank, utang sewa guna
usaha, utang efek konversi, utang efek dan instrumen pinjaman lainnya,
utang kredit investasi, utang Perseroan atau pihak lain yang dijamin
dengan agunan atau gadai atas aset Perseroan dan Perusahaan Anak
sesuai dengan nilai penjaminan, utang pihak lain di luar Perusahaan
Anak yang dijamin (guaranteed) oleh Perseroan dan Perusahaan Anak,
termasuk pinjaman yang berasal dari perusahaan lain yang diakuisisi
dan menjadi Perusahaan Anak atau perusahaan lain yang melebur
ke dalam Perseroan, kecuali utang dalam rangka Kegiatan Usaha
Perseroan Sehari-Hari (termasuk akan tetapi tidak terbatas pada utang
dagang, utang pajak, utang dividen, dan kewajiban tanpa syarat (non
contingent) kepada bank sehubungan dengan pembayaran untuk Letter
of Credit (L/C) atau instrumen sejenis.
“POJK No. 7/2017” berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04.2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
“POJK No. 9/2017” berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
“POJK No. 17/2020” berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK No. 19/2020” berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
“POJK No. 20/2020” berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 30/2015” berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“POJK No. 33/2014” berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
xi
Page 14
“POJK No. 34/2014” berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
Publik.
“POJK No. 35/2014” berarti Peraturan OJK NO. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 36/2014” berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk.
“POJK No. 42/2020” berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“POJK No. 45/2024” berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024
tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
“POJK No. 49/2020” berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 55/2015” berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK No. 56/2015” berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
Audit Internal.
“Pokok Obligasi” berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi,
yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum
yang merupakan rangkaian dari Penawaran Umum Berkelanjutan,
berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu bernilai
nominal sebesar Rp2.678.000.000.000 (dua triliun enam ratus tujuh
puluh delapan miliar Rupiah) dalam 2 (dua) seri dengan jangka waktu
terlama 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi
tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok
Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi dari masing-masing
seri Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi,
dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“Prospektus” berarti setiap informasi sehubungan dengan Penawaran Umum
Berkelanjutan yang telah diterbitkan pada tanggal 4 Juli 2023.
“PSAK” berarti singkatan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.
“Rekening Efek” berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana
milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank
Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan
rekening efek yang ditandatangani dengan Pemegang Obligasi.
“Rp” berarti singkatan dari Rupiah, mata uang yang berlaku sah di Negara
Republik Indonesia.
“RUPO” berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“RUPS” berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu organ
perseroan terbatas yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan
kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan
dalam UUPT dan/atau anggaran dasar perseroan terbatas.
xii
Page 15
“RUPSLB” berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
“Satuan Pemindahbukuan” berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1 (satu
Rupiah) atau kelipatannya.
“Satuan Perdagangan” berarti satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah
senilai Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
“Sertifikat Jumbo Obligasi” berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas
nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening.
“Tanggal Distribusi” berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran
Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi secara
elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal
Penjatahan. Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada
tanggal 21 Maret 2025.
“Tanggal Emisi” berarti Tanggal Distribusi Obligasi yang juga merupakan tanggal
pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi kepada Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan
Obligasi.
“Tanggal Pelunasan Pokok berarti tanggal di mana Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar
Obligasi” kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar
Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran.
“Tanggal Pembayaran Bunga berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo
Obligasi” dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum
dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan
dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“Tanggal Penjatahan” berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dalam hal jumlah
permintaan Obligasi selama Masa Penawaran Umum melebihi jumlah
Obligasi yang ditawarkan, sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, yang
wajib diselesaikan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah berakhirnya
Masa Penawaran Umum. Penjatahan Obligasi akan dilakukan pada
tanggal 19 Maret 2025.
“Total Pinjaman Konsolidasian berarti jumlah Pinjaman Perseron dan Perusahaan Anak pada tanggal
Proforma” pengujian, ditambah dengan Pinjaman baru yang akan diajukan oleh
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak kepada pihak ketiga. Untuk
Pinjaman dalam mata uang asing (utang valuta asing) dan belum
dilindung nilai, maka nilai setara Rupiah dari utang valuta asing
adalah hasil perkalian antara saldo utang valuta asing dan kurs pada
tanggal pengujian. Untuk utang valuta asing yang telah dilindung nilai,
maka nilai setara Rupiah dari utang valuta asing tersebut adalah hasil
perkalian antara saldo utang valuta asing dan kurs lindung nilai dari
utang valuta asing tersebut.
“US$” berarti mata uang Amerika Serikat atau Dolar Amerika Serikat atau
Dolar AS.
xiii
Page 16
“US$1.000.000.000 Facility berarti perjanjian pinjaman tanggal 21 November 2014 sebesar
Agreement” US$1.000.000.000 (satu miliar Dolar Amerika Serikat) sebagaimana
diubah beberapa kali dengan Amendment and Restatement Agreement
tanggal 6 November 2015, Amendment and Waiver Letter tanggal
17 Maret 2017 dan Amendment Letter tanggal 21 April 2017, antara
Perseroan (sebagai Perusahaan Induk) dengan Triaka, MSI, TI, UT, TB,
TO, BT, PMS, Balikom, SKP, Mitrayasa, SMI dan MBT (sebagai Original
Borrowers dan Original Guarantors/Obligors) dengan Australia and New
Zealand Banking Group Ltd., The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd.,
Jakarta Branch, BNP Paribas, CIMB Bank Berhad, Singapore Branch,
Crédit Agricole Corporate and Investment Bank, CTBC Bank Co. Ltd.,
Singapore Branch, DBS Bank Limited, The Hongkong and Shanghai
Banking Corporation Limited, Oversea-Chinese Banking Corporation
Limited, Sumitomo Mitsui Banking Corporation dan United Overseas
Bank Limited (sebagai Arrangers) dan United Overseas Bank Limited
(sebagai Agen/ Agent). Sejak tanggal 22 Desember 2021, Fasilitas B
(revolving facility) sebesar US$100.000.000 (seratus juta Dolar Amerika
Serikat) yang merupakan satu-satunya fasilitas yang masih tersedia
dalam perjanjian pinjaman dimaksud telah dibatalkan sepenuhnya
berdasarkan permintaan Perseroan yang bertindak sebagai Obligors’
Agent.
“US$200.000.000 Facility berarti perjanjian pinjaman revolving sebesar US$200.000.000 (dua
Agreement” ratus juta Dolar Amerika Serikat) yang ditandatangani pada tanggal
30 Maret 2017 oleh antara lain Perseroan (sebagai Perusahaan
Induk) dengan Triaka, MSI, TI, UT, TB, TO, BT, PMS, Balikom, SKP,
Mitrayasa, SMI dan MBT (sebagai Original Borrowers dan Original
Guarantors/Obligors), dengan PT Bank ANZ Indonesia, The Bank of
Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd., BNP Paribas, CIMB Bank Berhad, Singapore
Branch, PT Bank CIMB Niaga Tbk., DBS Bank Limited, The Hongkong
and Shanghai Banking Corporation Limited, Oversea-Chinese Banking
Corporation Limited dan PT Bank UOB Indonesia (sebagai Arrangers)
dan United Overseas Bank Limited (sebagai Agen/Agent), dengan
tanggal akhir pembayaran kembali pada tanggal 30 Juni 2022. Sejak
tanggal 22 Desember 2021, fasilitas yang tersedia dalam perjanjian
pinjaman dimaksud telah dibatalkan sepenuhnya berdasarkan
permintaan Perseroan yang bertindak sebagai Obligors’ Agent.
“US$375.000.000 Facility berarti perjanjian pinjaman revolving sebesar US$375.000.000 (tiga
Agreement” ratus tujuh puluh lima juta Dolar Amerika Serikat) yang ditandatangani
pada tanggal 28 Juni 2019 oleh antara lain Perseroan (sebagai
Perusahaan Induk) dengan Triaka, MSI, TI, UT, TB, TO, BT, PMS,
Balikom, SKP, Mitrayasa, SMI dan MBT (sebagai Original Borrowers
dan Original Guarantors/Obligors), dengan Australia and New Zealand
Banking Group Limited, CIMB Bank Berhad, Singapore Branch,
Crédit Agricole Corporate and Investment Bank, DBS Bank Limited,
Mizuho Bank Limited, Oversea-Chinese Banking Corporation Limited,
PT Bank BNP Paribas Indonesia, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank
DBS Indonesia, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank OCBC NISP Tbk,
The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Singapore
Branch dan United Overseas Bank Limited (sebagai Arrangers) dan
United Overseas Bank Limited (sebagai Agen/Agent), dengan tanggal
akhir pembayaran kembali pada tanggal 24 Januari 2025. Sejak tanggal
3 Mei 2023, fasilitas yang tersedia dalam perjanjian pinjaman dimaksud
telah dibatalkan sepenuhnya berdasarkan permintaan Perseroan yang
bertindak sebagai Obligors’ Agent.
xiv
Page 17
“US$275.000.000 Facility berarti perjanjian fasilitas untuk fasilitas revolving sebesar
Agreement” US$275.000.000 (dua ratus tujuh puluh lima juta Dolar Amerika
Serikat) yang ditandatangani pada tanggal 20 Januari 2021 oleh
antara lain Perseroan (sebagai Perusahaan Induk) dengan Triaka,
MSI, TI, UT, TB, TO, BT, PMS, Balikom, SKP, Mitrayasa, SMI, dan
MBT (sebagai Original Borrowers dan Original Guarantors/Obligors),
dengan PT Bank BNP Paribas Indonesia, PT Bank CIMB Niaga Tbk,
Crédit Agricole Corporate and Investment Bank, DBS Bank Limited,
PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank Mizuho Indonesia, Oversea-Chinese
Banking Corporation Limited, PT Bank OCBC NISP Tbk, Sumitomo
Mitsui Banking Corporation, Singapore Branch, dan United Overseas
Bank Limited (sebagai Arranger) dan United Overseas Bank Limited
(sebagai Agen/Agent), dengan tanggal akhir pembayaran kembali pada
tanggal 30 Juni 2026. Sesuai dengan keterbukaan informasi pada
tanggal 28 April 2023, Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan
pembatalan total komitmen atas US$275.000.000 Facility Agreement
pada tanggal 26 April 2023, yang berlaku secara penuh sejak
tanggal 3 Mei 2023. Sejak tanggal 3 Mei 2023, fasilitas yang tersedia
dalam perjanjian pinjaman dimaksud telah dibatalkan sepenuhnya
berdasarkan permintaan Perseroan yang bertindak sebagai Obligors’
Agent, dan Perseroan telah melakukan pembayaran kembali secara
penuh atas semua pinjaman yang terutang.
“US$325.000.000 Facility berarti perjanjian fasilitas untuk fasilitas revolving sebesar
Agreement” US$325.000.000 (tiga ratus dua puluh lima juta Dolar Amerika Serikat)
yang ditandatangani pada tanggal 18 April 2023 sebagaimana diubah
dengan Amendment Agreement tanggal 18 Oktober 2024 oleh antara
lain Perseroan (sebagai Perusahaan Induk) dengan Triaka, TI, TB, BT,
Balikom, Mitrayasa, MBT, MSI, UT, TO, PMS, SKP, dan SMI (sebagai
Original Borrowers dan Original Guarantors/Obligors), dengan United
Overseas Bank Limited, DBS Bank Limited, PT Bank HSBC Indonesia,
PT Bank CIMB Niaga Tbk, Crédit Agricole Corporate and Investment
Bank, Singapore Branch, Oversea-Chinese Banking Corporation
Limited, PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank Mizuho Indonesia, dan
BNP Paribas (sebagai Original Lenders), dengan tanggal pelunasan
akhir pada tanggal 17 Oktober 2029.
“US$10.000.000 Facility berarti perjanjian fasilitas untuk fasilitas revolving sebesar US$10.000.000
Agreement” (sepuluh juta Dolar Amerika Serikat) yang ditandatangani pada tanggal
28 Juli 2023 sebagaimana diubah dengan Amendment Agreement
tanggal 28 Oktober 2024 oleh Perseroan (sebagai Perusahaan Induk)
dengan TB (sebagai Peminjam Awal/Original Borrower), dengan
Triaka, TI, BT, Balikom, Mitrayasa, MBT, MSI, UT, TO, PMS, SKP, dan
SMI (sebagai Para Penanggung Awal/Original Guarantors), dengan
Oversea-Chinese Banking Corporation Limited (sebagai Lender),
dengan tanggal pelunasan final yaitu 28 Oktober 2025.
“UU Cipta Kerja” berarti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun
2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Cipta Kerja, yang telah
ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang
No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
Undang, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 41 Tahun 2023,
Tambahan No.6856, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
xv
Page 18
“UUP2SK” berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan No.6845.
“UUPM” atau “Undang-Undang berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tanggal 10 November
Pasar Modal” 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia
No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608, beserta peraturan-peraturan
pelaksanaannya.
“UUPT” berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia
No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756, sebagaimana diubah dengan
UU Cipta Kerja.
“Wali Amanat” berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK yang dalam hal ini adalah
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta
Pusat, atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya,
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
xvi
Page 19
ISTILAH DAN SINGKATAN TEKNIS KEGIATAN USAHA
“3G” berarti standar dari International Mobile Telecommunications-2000
(IMT-2000) termasuk UTMS, W-CDMA dan WiMax yang memungkinkan
penggunaan layanan suara dan data secara bersamaan.
“4G” berarti singkatan dari fourth generation technology, yang merupakan
pengembangan dari teknologi 3G yang akan menyediakan solusi
Internet Protocol yang komprehensif di mana suara, data dan arus
multimedia dapat sampai kepada pengguna kapan saja dan di mana
saja pada rata-rata data lebih tinggi dari generasi sebelumnya.
“5G” berarti singkatan dari fifth generation technology, yang merupakan
pengembangan dari teknologi 4G, yang memiliki kecepatan data lebih
tinggi dibandingkan 4G.
“anchor tenant” berarti pelanggan yang pertama kali menyewa menara telekomunikasi
milik Grup Tower Bersama (initial customer).
“BAPS” berarti singkatan dari Berita Acara Penggunaan Site.
“BAUK” berarti singkatan dari Berita Acara Uji Kelayakan.
“BTS” berarti singkatan dari Base Transceiver Station, yaitu perangkat
transmisi pada jaringan telekomunikasi selular yang terdiri dari
beberapa transceivers yang digunakan untuk mengirim dan menerima
suara dan data dari dan ke telepon selular di suatu area tertentu.
“build–to–suit” berarti sites yang dibangun oleh Grup Tower Bersama sesuai pesanan
dari operator telekomunikasi.
“CDMA” berarti singkatan dari Code Division Multiple Access, yang merupakan
suatu standar untuk komunikasi selular digital.
“CME” berarti singkatan dari Construction, Mechanical and Electrical, yang
merupakan fungsi dari kegiatan konstruksi site menara dan termasuk
persiapan dari lokasi fisik untuk konstruksi, persiapan design
dan gambar konstruksi, membangun pondasi, pendirian menara,
pembangunan halaman dan pagar (untuk menara ground-based),
instalasi shelter, air conditioning dan peralatan pendukung lainnya
(jika diminta oleh operator telekomunikasi), dan menghubungkan kabel
dan sambungan listrik.
“DAS” atau “IBS” berarti singkatan dari Distributed Antenna System atau In-Building
System, yaitu sistem antena terdistribusi, yang merupakan jaringan
antena yang didistribusikan ke seluruh gedung untuk menyediakan
sinyal dalam area gedung.
“GSM” berarti singkatan dari Global System for Mobile Communication yang
merupakan suatu standar komunikasi digital.
“IMB” berarti singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan.
“IMBM” berarti singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi.
“kolokasi” berarti pelanggan kedua dan seterusnya yang menyewa menara
telekomunikasi (setelah anchor tenant).
xvii
Page 20
“rasio kolokasi” berarti perbandingan antara jumlah penyewa menara telekomunikasi
(anchor tenant dan kolokasi) dengan jumlah menara telekomunikasi.
“MLA” berarti singkatan dari Master Lease Agreement, atau perjanjian
induk sewa menyewa antara Grup Tower Bersama dengan operator
telekomunikasi yang mengatur syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
penyewaan sites telekomunikasi.
“penyewaan” atau “tenancy” berarti jumlah penyewaan sites oleh anchor tenant ditambah dengan
jumlah penyewaan kolokasi.
“RFI” berarti singkatan dari Ready for Installation yaitu suatu pemberitahuan
yang dikirimkan Grup Tower Bersama kepada pelanggan setelah
selesainya konstruksi sites.
“SDM” berarti singkatan dari sumber daya manusia.
“SITAC” berarti singkatan dari site acquisition atau perolehan lahan yang
merupakan aktivitas untuk mengidentifikasi, memperoleh hak untuk
menggunakan suatu lahan properti, dan mendapatkan seluruh perizinan
dan sertifikat yang diperlukan untuk konstruksi dan operasi dari suatu
sites di lahan properti tersebut.
“sites menara” berarti menara yang berada di atas tanah (ground-based) atau di atas
atap bangunan (rooftop) yang dibangun dan dimiliki oleh Grup Tower
Bersama atau pada lahan properti (termasuk rooftop) yang umumnya
dimiliki atau disewa oleh Grup Tower Bersama.
“sites” atau “sites telekomunikasi” berarti tiap-tiap dari (i) site menara; dan (ii) IBS.
“tower” berarti menara telekomunikasi yang didesain sedemikian rupa sehingga
memiliki kemampuan dan spesifikasi yang sesuai untuk penggunaan/
penempatan alat-alat telekomunikasi serta mampu digunakan secara
bersama-sama atau oleh lebih dari satu pengguna (operator).
“tower space” berarti tempat dengan ketinggian tertentu pada menara telekomunikasi
untuk menempatkan peralatan transmisi milik operator telekomunikasi.
“WiMax” berarti singkatan dari Worldwide Interoperability for Microwave Access,
yaitu suatu protokol telekomunikasi yang melayani akses internet
secara tetap atau bergerak (mobile).
xviii
Page 21
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
“Balikom” berarti PT Bali Telekom.
“BDIA” berarti Bersama Digital Infrastructure Asia Pte. Ltd.
“Berca” berarti PT Berca Hardayaperkasa.
“BT” berarti PT Batavia Towerindo.
“CSA” berarti PT Ciptajaya Sejahtera Abadi.
“GHON” berarti PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk.
“GOLD” berarti PT Visi Telekomunikasi Infrastruktur Tbk.
“GPS” berarti PT Global Patra Sinertama.
“Grup Tower Bersama” berarti Perseroan dan Perusahaan Anak.
“Hutch” berarti PT Hutchison 3 Indonesia (saat ini telah bergabung dengan
PT Indosat Tbk, berdasarkan Pengumuman Hasil Penggabungan Usaha
Indosat dan PT Hutchison 3 Indonesia tanggal 3 Februari 2022).
“IOH” berarti PT Indosat Tbk.
“JPI” berarti PT Jaringan Pintar Indonesia.
“MBT” berarti PT Menara Bersama Terpadu.
“MSI” berarti PT Metric Solusi Integrasi.
“Mitrayasa” berarti PT Mitrayasa Sarana Informasi.
“PKP” berarti PT Permata Karya Perdana.
“Protelindo” berarti PT Sarana Menara Nusantara Tbk.
“PMS” berarti PT Prima Media Selaras.
“SKP” berarti PT Solu Sindo Kreasi Pratama.
“SMART” berarti PT SMART Telecom.
“Smartfren” berarti PT Smartfren Telecom Tbk, dahulu dikenal PT Mobile-8 Telecom Tbk
(“Mobile-8”).
“SMI” berarti PT Solusi Menara Indonesia.
“STP” berarti PT Solusi Tunas Pratama Tbk.
“TB” berarti PT Tower Bersama.
“TBGG” berarti TBG Global Pte. Ltd.
“TDT” berarti PT Teknologi Digital Terpadu.
“Telinco” berarti PT Telinco Networks Indonesia.
“Telkomsel” berarti PT Telekomunikasi Selular.
xix
Page 22
“TI” berarti PT Telenet Internusa.
“TK” berarti PT Towerindo Konvergensi.
“TO” berarti PT Tower One.
“Triaka” berarti PT Triaka Bersama.
“UT” berarti PT United Towerindo.
“Unicom” berarti PT Unicom Muda Utama.
“WAS” berarti PT Wahana Anugerah Sejahtera.
“XL Axiata” berarti PT XL Axiata Tbk.
xx
Page 23
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tidak tercantum di dalam Informasi
Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang penting bagi
Perseroan. Semua informasi keuangan Grup Tower Bersama disusun dalam mata uang Rupiah kecuali dinyatakan
lain dan telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. U mum
Riwayat singkat Perseroan
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap V Tahun 2025
(“Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V”) sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran
dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana dimuat
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 116 tanggal 23 Mei 2022, yang dibuat
di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum
Republik Indonesia (“Menkum”) berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0038668.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal
8 Juni 2022 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0106607.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 8 Juni 2022
(“Akta No. 116/2022”). Berdasarkan Akta No. 116/2022, Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Perseroan
telah menyetujui, antara lain, perubahan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan dalam rangka penyelarasan dan
penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan
investasi atau penyertaan pada perusahaan lain yang bergerak di bidang kegiatan penunjang telekomunikasi dan
berusaha dalam bidang jasa, khususnya jasa penunjang telekomunikasi. Pada tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, Perseroan telah melakukan seluruh kegiatan usaha sesuai dengan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan
dengan melakukan investasi atau penyertaan secara langsung dan tidak langsung pada 21 Perusahaan Anak
dan 2 (dua) Perusahaan Asosiasi, yang bergerak di bidang penyediaan jasa telekomunikasi, menara, jaringan
serat optik, dan pekerjaan telekomunikasi dan investasi.
Perseroan berdomisili di The Convergence Indonesia, lantai 11, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna
Said, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12940.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan per 31 Januari 2025 yang dikeluarkan oleh PT Datindo
Entrycom selaku Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai
berikut :
xxi
Page 24
Keterangan Nilai Nominal Rp20 per Saham % (1)
Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham
(Rupiah)
Modal Dasar 72.100.600.000 1.442.012.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Bersama Digital Infrastructure Asia Pte. Ltd. 18.067.840.623 361.356.812.460 80,85%
PT Wahana Anugerah Sejahtera 2.122.271.590 42.445.431.800 9,50%
Edwin Soeryadjaya 71.585.630 1.431.712.600 0,32%
Hardi Wijaya Liong 68.359.905 1.367.198.100 0,31%
Budianto Purwahjo 5.025.000 100.500.000 0,02%
Herman Setya Budi 4.625.000 92.500.000 0,02%
Helmy Yusman Santoso 3.125.000 62.500.000 0,01%
Masyarakat (kepemilikan di bawah 5%) 2.004.329.597 40.086.591.940 8,97%
22.347.162.345 446.943.246.900 100,00%
Saham treasuri 309.837.100 6.196.742.000 -
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 22.656.999.445 453.139.988.900 100,00%
Saham Dalam Portepel 49.443.600.555 988.872.011.100
Catatan :
(1) Perhitungan berdasarkan hak suara.
Kegiatan usaha Perseroan
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Grup Tower Bersama berfokus pada penyewaan tower space
pada sites telekomunikasi sebagai tempat pemasangan peralatan transmisi milik operator telekomunikasi,
dengan total 23.681 sites telekomunikasi per 30 September 2024. Selain itu, Grup Tower Bersama memiliki dan
mengoperasikan infrastruktur komunikasi seperti serat optik.
Grup Tower Bersama memiliki keunggulan-keunggulan kompetitif sebagaimana berikut ini :
- Hubungan yang erat dengan operator telekomunikasi besar di Indonesia;
- Kontrak sewa jangka panjang Grup Tower Bersama dengan pelanggan memberikan kepastian atas jumlah
pendapatan yang masih akan diterima di masa mendatang;
- Pengalaman yang ekstensif untuk melakukan build-to-suit dan menjalankan kegiatan operasional;
- Kemampuan untuk melakukan akuisisi kemudian mengintegrasikannya dengan portofolio yang telah ada;
- Margin keuntungan dan tingkat leverage operasional yang signifikan;
- Tim manajemen yang berpengalaman dan pemegang saham yang bereputasi baik.
Grup Tower Bersama memiliki strategi usaha sebagai berikut :
- Memaksimalkan pertambahan penyewaan kolokasi pada portofolio menara telekomunikasi Grup Tower
Bersama yang telah ada;
- Terus mempererat hubungan dengan operator telekomunikasi;
- Memperbesar Grup Tower Bersama melalui proses konstruksi build-to-suit dan akuisisi yang selektif;
- Tetap fokus pada kecepatan dalam melakukan eksekusi dan terus meningkatan kinerja operasional;
- Terus terlibat dalam pemenuhan kebutuhan pelanggan atas kapitalisasi perkembangan teknologi yang
memerlukan infrastruktur telekomunikasi;
- Mengoptimalkan struktur permodalan untuk mencapai fleksibilitas pendanaan dan meminimalkan biaya
pinjaman.
Prospek Usaha
Grup Tower Bersama berkeyakinan bahwa industri penyewaan menara di Indonesia mempunyai peluang
untuk berkembang pesat, baik dalam pembangunan menara telekomunikasi baru ataupun penambahan jumlah
kolokasi di menara telekomunikasi yang telah ada. Grup Tower Bersama membangun dan melakukan akuisisi
site telekomunikasi baru hanya apabila memenuhi kriteria investasi Grup Tower Bersama. Sites telekomunikasi
dan jaringan serat optik baru akan dibangun apabila telah mendapatkan komitmen kontrak penyewaan jangka
xxii
Page 25
panjang dengan perusahaan operator telekomunikasi. Grup Tower Bersama berupaya secara konsisten untuk
terus meningkatkan jumlah kolokasi dari menara telekomunikasi yang ada mengingat penambahan kolokasi
memberikan dampak positif pada arus kas Grup Tower Bersama karena biaya tambahan yang timbul sehubungan
dengan kolokasi relatif lebih rendah. Selain itu, Grup Tower Bersama akan terus membangun dan berinvestasi
pada aset serat optik dengan kontrak jangka panjang.
Seiring dengan upaya operator telekomunikasi untuk terus meningkatkan jangkauan jaringan mereka dan
menambah kapasitas tambahan untuk mendukung permintaan yang terus meningkat pada jaringan mereka, Grup
Tower Bersama memiliki posisi yang baik dengan portofolio sites telekomunikasi yang terdiversifikasi secara
geografis. Pada akhir tahun 2023, sekitar 57% dari pendapatan Grup Tower Bersama berasal dari Jawa dan
Bali, di mana Grup Tower Bersama mengharapkan investasi kapasitas yang berkelanjutan dari para operator.
Grup Tower Bersama berkeyakinan bahwa operator telekomunikasi di Indonesia akan terus mengendalikan belanja
modal mereka dari kegiatan-kegiatan non-inti dan mengalihkan kegiatan pembangunan sites telekomunikasi dan
pemasangan serat optik kepada perusahaan seperti Grup Tower Bersama. Grup Tower Bersama memiliki rekam
jejak yang mapan untuk berhasil membangun sites menara di seluruh kepulauan Indonesia.
Keterangan mengenai Perusahaan Anak
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan secara langsung dan tidak
langsung pada 21 Perusahaan Anak dan 2 (dua) Perusahaan Asosiasi, sebagai berikut :
Kepemilikan (%)
Tahun Tahun
Penyertaan Tahun Operasi Secara Secara Tidak
No. Nama Perusahaan Kegiatan Usaha (1) Domisili Perseroan Pendirian Komersial Langsung Langsung
Perusahaan Anak
1. PT Telenet Internusa Jasa telekomunikasi, Jakarta 2004 1999 1999 99,50% -
(“TI”) menara dan pekerjaan Selatan
telekomunikasi
2. PT United Towerindo Jasa telekomunikasi, Jakarta 2005 2004 2004 99,90% 0,10%
(“UT”) menara dan pekerjaan Selatan melalui TB
telekomunikasi
3. PT Batavia Towerindo Jasa telekomunikasi, Jakarta 2005 2005 2006 - 89,90%
(“BT”) menara dan pekerjaan Selatan melalui UT
telekomunikasi dan 10,10%
melalui TB
4. PT Tower Bersama Jasa telekomunikasi, Jakarta 2006 2006 2006 99,99% 0,01%
(“TB”) konsultasi Selatan melalui TO
telekomunikasi,
pengembangan
jaringan
telekomunikasi,
penyewaan menara
dan peralatan
telekomunikasi,
pekerjaan
telekomunikasi dan
jasa penyewaan
jaringan fiber optik
5. PT Towerindo Jasa telekomunikasi, Jakarta 2011 2009 2009 0,02% 99,98%
Konvergensi (“TK”) menara dan pekerjaan Selatan melalui TB
telekomunikasi
6. PT Prima Media Jasa telekomunikasi, Jakarta 2009 2003 2003 0,01% 99,99%
Selaras (“PMS”) menara dan pekerjaan Selatan melalui TB
telekomunikasi
7. PT Mitrayasa Jasa telekomunikasi, Jakarta 2011 2004 2004 - 70,00%
Sarana Informasi konsultasi Selatan melalui TB
(“Mitrayasa”) telekomunikasi, dan 30,00%
pembangunan sarana melalui SKP
dan prasarana
telekomunikasi
dan pekerjaan
telekomunikasi
xxiii
Page 26
Kepemilikan (%)
Tahun Tahun
Penyertaan Tahun Operasi Secara Secara Tidak
No. Nama Perusahaan Kegiatan Usaha (1) Domisili Perseroan Pendirian Komersial Langsung Langsung
8. PT Metric Solusi Perusahaan investasi Jakarta 2010 2010 2010 98,74% 1,26%
Integrasi (“MSI”) Selatan melalui TB
9. PT Solu Sindo Kreasi Jasa telekomunikasi, Jakarta 2010 1999 1999 - 99,71%
Pratama (“SKP”) konsultasi selatan melalui MSI
telekomunikasi,
pengembangan
jaringan
telekomunikasi,
penyewaan menara
dan peralatan
telekomunikasi,
dan pekerjaan
telekomunikasi
10. PT Tower One (“TO”) Perusahaan investasi Jakarta 2007 2006 2006 99,90% -
Selatan
11. PT Bali Telekom Jasa telekomunikasi, Jakarta 2008 2003 2003 0,01% 99,99%
(“Balikom”) menara dan pekerjaan Selatan melalui TO
telekomunikasi
12. PT Triaka Bersama Jasa telekomunikasi, Jakarta 2009 2009 2009 90,00% 10,00%
(“Triaka”) menara dan pekerjaan Selatan melalui TB
telekomunikasi
13. PT Solusi Menara Jasa telekomunikasi, Jakarta 2011 2011 2012 70,03% 29,97%
Indonesia (“SMI”) menara dan pekerjaan Selatan melalui SKP
telekomunikasi
14. TBG Global Pte. Ltd. Perusahaan investasi Singapura 2013 2013 2013 100,00% -
(“TBGG”)
15. PT Menara Bersama Perusahaan investasi Jakarta 2013 2013 belum 99,99% 0,01%
Terpadu (“MBT”) Selatan beroperasi melalui TB
16. PT Jaringan Pintar Jasa pemeliharaan Jakarta 2016 2015 2016 0,08% 83,36%
Indonesia (“JPI”) peralatan Pusat melalui TB
telekomunikasi dan
konsultasi bidang
telekomunikasi
17. PT Gihon Telekomuni- Jasa penunjang Jakarta 2018 2001 2001 50,43% -
kasi Indonesia Tbk telekomunikasi Barat
(“GHON”)
18. PT Visi Telekomuni- Jasa penyediaan Jakarta 2018 1995 1995 51,09% -
kasi Infrastruktur Tbk infrastruktur Selatan
(“GOLD”) telekomunikasi,
melakukan investasi
atau penyertaan pada
perusahaan lain yang
bergerak di bidang
kegiatan penunjang
telekomunikasi,
dan jasa penunjang
telekomunikasi
19. PT Permata Karya Jasa penyewaan Jakarta 2018 2013 2013 - 99,99%
Perdana (“PKP”) menara dan peralatan Selatan melalui GOLD
telekomunikasi
20. PT Unicom Muda Jasa penyewaan Jakarta 2022 2020 2021 - 80,00%
Utama jaringan fiber optik Barat melalui UT
(“Unicom”)
21. PT Global Patra Jasa penyewaan Tangerang 2023 2018 2021 - 80,00%
Sinertama (“GPS”) jaringan fiber optik Selatan melalui GHON
Perusahaan Asosiasi
1. PT Telinco Networks Konstruksi sentral Kabupaten 2024 2023 2024 - 46,67%
Indonesia (“Telinco”) telekomunikasi, Tangerang melalui MSI
instalasi
telekomunikasi,
instalasi elektronika
dan konstruksi
bangunan sipil jalan
xxiv
Page 27
Kepemilikan (%)
Tahun Tahun
Penyertaan Tahun Operasi Secara Secara Tidak
No. Nama Perusahaan Kegiatan Usaha (1) Domisili Perseroan Pendirian Komersial Langsung Langsung
2. PT Ciptajaya Penyedia jasa Sitac Kabupaten 2024 2006 2006 - 40,00%
Sejahtera Abadi (Site Acquisition), Tangerang melalui MSI
(“CSA”) penyedia jasa
pembangunan menara
telekomunikasi
(CMS), penyedia
jasa pemeliharaan
(maintenance) menara
telekomunikasi,
penyedia jasa
pembangunan dan/
atau pemeliharaan
jaringan fiber optik
atau fiber to the home
(FTTH) dan pekerjaan
pabrikasi infrastruktur
telekomunikasi
Catatan :
(1) Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh masing-masing perusahaan.
2. K eterangan tentang O bligasi yang ditawarkan
Berikut merupakan ringkasan struktur Obligasi yang ditawarkan :
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap VI
Tahun 2025.
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp2.678.000.000.000 (dua trilun enam ratus tujuh puluh
delapan miliar Rupiah), yang terdiri dari 2 (dua) seri, sebagai berikut :
• Seri A dengan jumlah sebesar Rp804.945.000.000 (delapan ratus
empat miliar sembilan ratus empat puluh lima juta Rupiah); dan
• Seri B dengan jumlah sebesar Rp1.873.055.000.000 (satu triliun
delapan ratus tujuh puluh tiga miliar lima puluh lima juta Rupiah).
Jangka Waktu : • Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
dan
• Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Tingkat Bunga Obligasi : • Seri A sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun; dan
• Seri B sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi
pertama akan dibayarkan pada tanggal 21 Juni 2025, sedangkan Bunga
Obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan Obligasi akan dibayarkan
pada tanggal 21 Maret 2028 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 21 Maret
2030 untuk Obligasi Seri B.
Harga Penawaran : 100% dari nilai Pokok Obligasi.
Satuan Perdagangan : Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Pembayaran Kupon Bunga : Triwulanan.
xxv
Page 28
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan
seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun
barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak
preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada
sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan
yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang
telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Pembelian Kembali (Buyback) : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan
pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau seluruh Obligasi
sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan mempunyai hak
untuk memberlakukan buyback tersebut sebagai pelunasan Obligasi
atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar
dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sinking fund : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan
dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
dana hasil Emisi Obligasi.
Pembatasan dan Kewajiban : Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran
Perseroan lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan dengan
penerbitan Obligasi, Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali
Amanat tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan-tindakan
(dengan memperhatikan adanya pengaturan beberapa pengecualian
tertentu), antara lain : melakukan penggabungan atau peleburan dengan
perusahaan lain, merubah kegiatan usaha utama, mengurangi modal
dasar dan modal disetor, melepaskan aset tetap Perseroan dan/atau
Perusahaan Anak dalam satu atau rangkaian transaksi dalam tahun
buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% dari total aset Perseroan,
dan memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali kepada
Perusahaan Anak.
Hasil Pemeringkatan : AA+ (idn) (Double A Plus) dari Fitch.
Wali Amanat : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat pada Bab I dalam Informasi
Tambahan ini.
3. K eterangan tentang E fek B ersifat U tang yang B elum D ilunasi
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Efek bersifat utang yang belum dilunasi oleh
Perseroan adalah sebagai berikut :
Jumlah Pokok Bunga Tetap
Keterangan (dalam jutaan) Tahunan (%) Jangka Waktu Jatuh Tempo Peringkat
Surat Utang Dolar Amerika Serikat
Surat Utang 2026 US$300 2,75% 5 tahun 20 Januari 2026 BBB- dari Fitch
Surat Utang 2027 US$400 2,80% 5,5 tahun 2 Mei 2027 BBB- dari Fitch
Total US$700
xxvi
Page 29
Jumlah Pokok Bunga Tetap
Keterangan (dalam jutaan) Tahunan (%) Jangka Waktu Jatuh Tempo Peringkat
Obligasi
Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV Seri B Rp721.390 6,35% 3 tahun 11 Agustus 2025 AA+ (idn) dari Fitch
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I Seri B Rp500.000 6,25% 3 tahun 11 Juli 2026 AA+ (idn) dari Fitch
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV
Seri A Rp1.243.075 6,45% 370 Hari Kalender 13 Desember 2025 AA+ (idn) dari Fitch
Seri B Rp756.925 6,75% 3 tahun 3 Desember 2027 AA+ (idn) dari Fitch
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V
Seri A Rp2.045.190 6,80% 370 Hari Kalender 22 Februari 2026 AA+ (idn) dari Fitch
Seri B Rp745.155 7,00% 3 tahun 12 Februari 2028 AA+ (idn) dari Fitch
Total Rp6.011.735
4. R encana P enggunaan D ana H asil P enawaran U mum O bligasi
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, akan
dipinjamkan oleh Perseroan :
• (i) sebesar Rp228,1 miliar ke SKP untuk melakukan pembayaran seluruh pokok pinjaman yang menjadi
kewajiban keuangan SKP; dan (ii) sebesar Rp311,9 miliar ke SMI untuk melakukan pembayaran seluruh
pokok pinjaman yang menjadi kewajiban keuangan SMI sehubungan dengan fasilitas pinjaman bergulir dari
Citibank, N.A., Jakarta Branch berdasarkan Perjanjian Fasilitas No. MCFA/00072/TBIG/20092024 tanggal
25 September 2024, pada tanggal jatuh tempo, yaitu 26 Maret 2025;
• sebesar Rp243,4 miliar ke TB untuk melakukan pembayaran sebagian pokok pinjaman yang menjadi
kewajiban keuangan TB sehubungan dengan fasilitas pinjaman bergulir dari PT Bank BNP Paribas Indonesia
berdasarkan Perjanjian Fasilitas tanggal 23 Mei 2023, sebagaimana terakhir diubah dengan Perjanjian
Perubahan tertanggal 30 Oktober 2024, pada tanggal jatuh tempo, yaitu 26 Maret 2025;
• sebesar Rp306,8 miliar ke TB untuk melakukan pembayaran sebagian pokok pinjaman yang menjadi
kewajiban keuangan TB sehubungan dengan fasilitas pinjaman bergulir dari PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk berdasarkan Perjanjian Fasilitas tanggal 15 Mei 2023, sebagaimana terakhir diubah dengan
Perjanjian Perubahan Kedua tanggal 5 Juni 2024, pada tanggal jatuh tempo, yaitu 26 Maret 2025;
• (i) sebesar Rp214,1 miliar ke SKP untuk melakukan pembayaran seluruh pokok pinjaman yang menjadi
kewajiban keuangan SKP; dan (ii) sebesar Rp435,9 miliar ke TB untuk melakukan pembayaran sebagian
pokok pinjaman yang menjadi kewajiban keuangan TB sehubungan dengan fasilitas pinjaman bergulir dari
PT Bank Danamon Indonesia Tbk berdasarkan Perjanjian Fasilitas tanggal 28 Maret 2024, pada tanggal
jatuh tempo, yaitu 25 Maret 2025;
• sebesar Rp250,0 miliar ke TB untuk melakukan pembayaran sebagian pokok pinjaman yang menjadi kewajiban
keuangan TB sehubungan dengan fasilitas pinjaman bergulir dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
berdasarkan Perjanjian Fasilitas tanggal 19 Desember 2024, pada tanggal jatuh tempo, yaitu 26 Maret 2025;
• sebesar Rp90,0 miliar ke SKP untuk melakukan pembayaran sebagian pokok pinjaman yang menjadi
kewajiban keuangan SKP sehubungan dengan fasilitas pinjaman bergulir dari PT Bank UOB Indonesia
berdasarkan Perjanjian Fasilitas tanggal 29 Mei 2023, sebagaimana diubah dengan Perubahan terhadap
Perjanjian Fasilitas No. 584/05/2024 tanggal 30 April 2024, pada tanggal jatuh tempo, yaitu 26 Maret 2025;
dan
xxvii
Page 30
• sisanya ke TB untuk melakukan pembayaran sebagian pokok pinjaman yang menjadi kewajiban keuangan
TB sehubungan dengan fasilitas pinjaman bergulir dari PT Bank DBS Indonesia berdasarkan Perjanjian
Fasilitas Perbankan No. 398/PFP-DBSI/XII/1-2/2022 tanggal 29 Desember 2022, sebagaimana terakhir diubah
dengan Perubahan Ketiga atas Perubahan dan Penegasan Kembali atas Perjanjian Fasilitas Perbankan
No. 332/PFPA-DBSI/XII/1-2/2024 tanggal 4 Desember 2024, pada tanggal jatuh tempo, yaitu 26 Maret 2025.
Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat
pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini.
5. I khtisar D ata K euangan P enting
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan
(i) laporan keuangan konsolidasian interim Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2024 serta untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 September 2024 dan 2023; dan (ii) laporan
keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, yang telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia, yang seluruhnya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.
Informasi keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2024 dan 31 Desember
2023 dan 2022 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dan 2023
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 yang disajikan dalam tabel
di bawah ini diambil dari :
(i) laporan keuangan konsolidasian interim Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2024 serta untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut yang tidak diaudit dan tidak direviu;
(ii) laporan keuangan konsolidasian interim Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2023 serta untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah direviu oleh Kantor Akuntan
Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan berdasarkan Standar Perikatan Reviu 2410 “Reviu atas
Informasi Keuangan Interim yang Dilaksanakan oleh Auditor Independen Entitas” (“SPR 2410”), sebagaimana
tercantum dalam laporan auditor independen No. 185/7.TO53/WSB.1/09.23 tanggal 28 November 2023 yang
ditandatangani oleh E. Wisnu Susilo Broto, S.E., Ak., M.Ak., CPA, CA (Registrasi Akuntan Publik No. 0117);
(iii) laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2023 serta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto
Fahmi Bambang & Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum
dalam laporan auditor independen No. 00212/2.1068/AU.1/06/0117-2/1/III/2024 tanggal 28 Maret 2024 yang
ditandatangani oleh E. Wisnu Susilo Broto, S.E., Ak., M.Ak., CPA, CA (Registrasi Akuntan Publik No. 0117)
dengan opini tanpa modifikasian; dan
(iv) laporan laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2022 serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto
Fahmi Bambang & Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum
dalam laporan auditor independen No. 00532/2.1068/AU.1/06/0007-3/1/VI/2023 tanggal 7 Juni 2023 yang
ditandatangani oleh Sutomo, S.E, Ak., M.M., CPA, CA, SAS (Registrasi Akuntan Publik No. 0007) dengan
opini tanpa modifikasian.
L aporan P osisi K euangan K onsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
2024 (1) 2023 2022
Jumlah Aset 46.213.129 46.966.466 43.139.968
Jumlah Liabilitas 34.002.974 34.605.439 32.219.585
Jumlah Ekuitas 12.210.155 12.361.027 10.920.383
Catatan :
(1) Tidak diaudit dan tidak direviu.
xxviii
Page 31
L aporan L aba R ugi dan P enghasilan K omprehensif L ain K onsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 9 (sembilan) bulan yang Tahun yang berakhir pada tanggal
berakhir pada tanggal 30 September 31 Desember
2024 (1) 2023 (2) 2023 2022
Pendapatan 5.126.850 4.952.837 6.640.645 6.524.369
Laba Kotor 3.679.317 3.582.534 4.738.248 4.741.044
Laba dari Operasi 3.241.348 3.205.422 4.234.072 4.282.471
Laba Sebelum Beban Pajak Final dan Pajak Penghasilan 1.656.177 1.695.251 2.370.238 2.405.199
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 1.269.289 1.254.515 1.804.519 1.911.766
Laba Bersih Periode/Tahun Berjalan 1.208.683 1.164.927 1.621.694 1.689.441
Jumlah Penghasilan (Rugi) Komprehensif Periode/
Tahun Berjalan 860.443 418.933 2.065.002 (551.194)
Laba Bersih per Saham Dasar yang Dapat Diatribusikan
Kepada Pemegang Saham Biasa Entitas Induk (nilai penuh) 51,63 49,54 69,11 73,44
Catatan :
(1) Tidak diaudit dan tidak direviu.
(2) Reviu.
R asio -R asio P enting
30 September 31 Desember
2024 2023 2023 2022
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan 3,5% (1) 0,6% (1) 1,8% 5,6%
Laba kotor 2,7% (1) 2,1% (1) (0,1%) 0,7%
Laba dari operasi 1,1% (1) 1,2% (1) (1,1%) (0,5%)
Laba bersih periode/tahun berjalan 3,8% (1) (7,4%) (1) (4,0%) 5,5%
Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun berjalan 105,4% (1) (58,8%) (1) (474,6%) (140,5%)
EBITDA 2,7% (1) 0,1 (1) 1,2% 4,3%
Jumlah aset (1,6%) (2) 1,4% (3) 8,9% 3,0%
Jumlah liabilitas (1,7%) (2) 0,8% (3) 7,4% 0,4%
Jumlah ekuitas (1,2%) (2) 3,3% (3) 13,2% 11,6%
RASIO USAHA (%)
Laba kotor / Pendapatan 71,8% 72,3% 71,4% 72,7%
Laba dari operasi / Pendapatan 63,2% 64,7% 63,8% 65,6%
Laba bersih periode/tahun berjalan / Pendapatan 23,6% 23,5% 24,4% 25,9%
Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun
berjalan / Pendapatan 16,8% 8,5% 31,1% (8,4%)
EBITDA / Pendapatan 85,9% 86,5% 86,3% 86,8%
Laba bersih periode/tahun berjalan / Jumlah ekuitas 9,9% (4) 10,3% (4) 13,1% 15,5%
Laba bersih periode/tahun berjalan / Jumlah aset 2,6% (4) 2,7% (4) 3,5% 3,9%
RASIO KEUANGAN (x)
Aset lancar / Liabilitas jangka pendek 0,2x 0,3x 0,3x 0,4x
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas 2,8x 2,9x 2,8x 3,0x
Jumlah liabilitas / Jumlah aset 0,7x 0,7x 0,7x 0,7x
Interest coverage ratio (5) 3,1x (7) 3,5x (7) 3,4x 3,3x
Debt coverage service ratio (6) 0,3x (7) 0,6x (7) 0,5x 0,7x
Catatan :
(1) Dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
(2) Dibandingkan dengan posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2023.
(3) Dibandingkan dengan posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2022.
(4) Dihitung dengan menggunakan laba bersih periode berjalan.
(5) Dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan beban keuangan - bunga.
(6) Dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan jumlah dari beban keuangan - bunga, surat utang bagian jangka pendek, dan pinjaman
jangka panjang - bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun.
(7) Dihitung dengan EBITDA dan beban keuangan - bunga kuartal terakhir disetahunkan.
xxix
Page 32
R asio -R asio D alam P erjanjian P injaman
Persyaratan Keuangan 30 September 2024
Perseroan
Surat Utang dan fasilitas pinjaman revolving PT Bank Maybank Indonesia Tbk
Rasio utang terhadap Arus Kas Teranualisasi maksimum 6,25x 4,9x
GHON
Fasilitas pinjaman revolving PT Bank UOB Indonesia
Debt to EBITDA yang disesuaikan dan dianualisasi maksimum 3,75x 2,2x
Rasio top tier revenue minimum 50% 86%
Fasilitas pinjaman revolving PT Bank KEB Hana Indonesia
Debt Service Coverage Ratio minimum 2x 2,1x
Debt to Equity Ratio maksimum 2x 0,5x
Rasio Debt to EBITDA maksimum 3,5x 2,2x
Rasio top tier revenue minimum 30% 86%
Fasilitas pinjaman revolving PT Bank QNB Indonesia Tbk
Debt Service Coverage Ratio minimum 2x 2,1x
Debt to Equity Ratio maksimum 2x 0,5x
Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan dan/atau Perusahaan Anak telah memenuhi seluruh rasio keuangan
yang dipersyaratkan.
Ringkasan data keuangan penting Perseroan lebih lengkap dapat dilihat pada Bab IV dalam Informasi Tambahan ini.
xxx
Page 33
I. PENAWARAN UMUM
1. P enawaran U mum O bligasi
1.1. Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap VI Tahun 2025.
1.2. Mata Uang Obligasi
Mata uang Obligasi ini adalah Rupiah.
1.3. Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI
yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang
Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan
oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi
dengan Pemegang Rekening.
1.4. Harga Penawaran
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
1.5. Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi, dan Jatuh Tempo Obligasi
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp2.678.000.000.000 (dua trilun
enam ratus tujuh puluh delapan miliar Rupiah), yang terbagi dalam 2 (dua) seri, dengan ketentuan :
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp804.945.000.000 (delapan ratus empat miliar
sembilan ratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00%
(tujuh koma nol nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
Emisi; dan
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp1.873.055.000.000 (satu triliun delapan ratus
tujuh puluh tiga miliar lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun
sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari
masing-masing seri Obligasi dan/atau pembelian kembali (buyback) sebagai pelunasan Obligasi dari
masing-masing seri Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai ketentuan
Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan
harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki
oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Sifat dan besarnya tingkat Bunga Obligasi adalah tingkat bunga tetap. Bunga Obligasi dibayarkan
setiap triwulan, terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing
Bunga Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari bukan Hari Kerja,
maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan Denda.
1
Page 34
Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dari masing-
masing seri Obligasi adalah sebagai berikut :
Bunga ke- Seri A Seri B
1 21 Juni 2025 21 Juni 2025
2 21 September 2025 21 September 2025
3 21 Desember 2025 21 Desember 2025
4 21 Maret 2026 21 Maret 2026
5 21 Juni 2026 21 Juni 2026
6 21 September 2026 21 September 2026
7 21 Desember 2026 21 Desember 2026
8 21 Maret 2027 21 Maret 2027
9 21 Juni 2027 21 Juni 2027
10 21 September 2027 21 September 2027
11 21 Desember 2027 21 Desember 2027
12 21 Maret 2028 21 Maret 2028
13 21 Juni 2028
14 21 September 2028
15 21 Desember 2028
16 21 Maret 2029
17 21 Juni 2029
18 21 September 2029
19 21 Desember 2029
20 21 Maret 2030
1.6. Perhitungan Bunga Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah hari yang lewat dari Tanggal Emisi dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360
Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender.
1.7. Tata cara pembayaran Bunga Obligasi
i. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI tentang Jasa
Kustodian Sentral, Lampiran Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni
2012 (“Peraturan KSEI”). Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat)
Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima
pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang
bersangkutan kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
ii. Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang
bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
iii. Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan
oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
iv. Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari
kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
2
Page 35
1.8. Tata cara pembayaran Pokok Obligasi
i. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
ii. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan
oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
iii. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening kepada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikan Perseroan dibebaskan dari
kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.
1.9. Satuan Pemindahbukuan
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
1.10. Satuan Perdagangan
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan satuan perdagangan senilai Rp1.000.000 (satu
juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
1.11. Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari
passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun
di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
1.12. Pembelian Kembali Obligasi (Buy back)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
i. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
kembali dengan harga pasar.
ii. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek.
iii. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
iv. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
v. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh
persetujuan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”).
vi. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi,
kecuali dari pihak ter-Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh
Pemerintah.
vii. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
3
Page 36
viii. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender
sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali tersebut dimulai, paling sedikit melalui :
situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing
yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris, dan situs web Bursa efek atau 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
ix. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir vii di atas dan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir viii di atas, paling sedikit memuat informasi
tentang :
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
x. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali.
xi. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi.
xii. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir viii di atas dengan ketentuan :
a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-
masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan;
dan
c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Obligasi.
xiii. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi,
informasi yang meliputi antara lain :
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
xiv. Dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Perseroan, maka
pembelian kembali Efek bersifat utang dilakukan dengan mendahulukan Efek bersifat utang yang
tidak dijamin.
xv. Dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang yang tidak dijamin, maka pembelian kembali
wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi
tersebut.
xvi. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Efek bersifat utang, maka pembelian kembali wajib
mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Efek bersifat
utang tersebut.
4
Page 37
xvii. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan :
a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
hak suara, dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali
jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi
yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
1.13. Dana Pelunasan (Sinking Fund)
Perseroan tidak melakukan penyisihan dana untuk pelunasan jumlah Pokok Obligasi atau Bunga
Obligasi dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi sesuai dengan
tujuan rencana penggunaan dana hasil Emisi Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam
Informasi Tambahan ini.
1.14. Pembayaran Manfaat Lain atas Obligasi
Pembayaran manfaat lain atas Obligasi (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan instruksi
Perseroan dengan tetap memperhatikan hasil keputusan RUPO dan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
1.15. Hak-Hak Pemegang Obligasi
i. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan
oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan
jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
ii. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI. Dengan demikian
jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas
Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh
KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
iii. Apabila Perseroan lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan
pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal
Pelunasan Obligasi, maka Perseroan harus membayar Denda. Denda tersebut dihitung secara
harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak
Pemegang Obligasi oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara
proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
iv. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli Konfirmasi Tertulis
Untuk RUPS (“KTUR”). Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan
ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi
yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat
dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat. Permintaan tersebut
wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 Hari Kalender setelah
tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk
RUPO.
5
Page 38
v. Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
1.16. Pembatasan dan Kewajiban Perseroan
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa :
i. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants)
adalah sebagai berikut :
Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai
berikut :
a. Melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain yang akan menyebabkan
bubarnya Perseroan atau yang menurut penilaian Perseroan akan mempunyai Dampak Negatif
yang Material, kecuali disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau putusan suatu
badan yang dibentuk oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan, kecuali untuk
transaksi pembelian kembali saham Perseroan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku atau yang disetujui oleh para pemegang saham Perseroan
pada RUPS;
c. Menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aset Perseroan dan Perusahaan Anak
termasuk hak atas pendapatan Perseroan dan Perusahaan Anak, baik yang ada sekarang
maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang, kecuali :
1) penjaminan atau pembebanan untuk menjamin pembayaran Jumlah Terutang berdasarkan
Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan;
2) penjaminan atau pembebanan sehubungan dengan fasilitas pinjaman baru yang
menggantikan sebagian atau seluruh porsi pinjaman dari kreditur yang telah ada sekarang
(refinancing) baik dalam satu transaksi maupun secara bertahap di masa yang akan
datang yang dijamin dengan aset dengan jenis yang sama;
3) penjaminan/pembebanan yang telah diberikan sebelum dilaksanakannya penggabungan
atau peleburan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan butir i huruf a di atas;
4) penjaminan atau pembebanan yang diperlukan sehubungan dengan Kegiatan Usaha
Perseroan Sehari-Hari untuk memperoleh, antara lain, namun tidak terbatas pada bank
garansi, letter of credit, belanja modal (capital expenditure) dan modal kerja (working
capital) Perseroan;
5) Penjaminan atau pembebanan untuk pembiayaan perolehan aset (acquisition financing),
selama aset yang dijaminkan adalah aset yang diakuisisi.
d. Memberikan pinjaman atau jaminan perusahaan kepada pihak ketiga dan/atau Afiliasi,
kecuali :
1) pinjaman atau jaminan perusahaan yang telah ada sebelum ditandatanganinya
Perjanjian Perwaliamanatan, termasuk namun tidak terbatas pada pinjaman atau jaminan
perusahaan yang dibuat sehubungan dengan atau yang diperbolehkan berdasarkan
Indenture Surat Utang 2026 dan Indenture Surat Utang 2027;
2) pinjaman atau jaminan perusahaan kepada karyawan, koperasi karyawan dan atau
yayasan untuk program kesejahteraan pegawai Perseroan serta Pembinaan Usaha Kecil
dan Koperasi (PUKK) sesuai dengan program Pemerintah;
3) pinjaman atau penjaminan kepada atau untuk kepentingan Perusahaan Anak;
4) pinjaman atau jaminan perusahaan (yang bukan merupakan aset berwujud milik
Perseroan), antara lain, namun tidak terbatas pada jaminan perusahaan (corporate
guarantee), pernyataan jaminan (undertaking), komitmen (commitment), yang dilakukan
kepada perusahaan Afiliasi Perseroan, sepanjang dilakukan berdasarkan praktek usaha
yang wajar dan lazim (arm’s length basis);
5) uang muka, pinjaman atau jaminan yang merupakan utang dagang biasa dan diberikan
sehubungan dengan Kegiatan Usaha Perseroan Sehari-Hari.
6
Page 39
e. Melakukan pengalihan atas Aset Tetap Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dalam satu atau
rangkaian transaksi dalam suatu tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% (sepuluh
persen) dari total aset Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian terkini yang
telah diaudit oleh auditor independen, kecuali :
1) pengalihan Aset Tetap yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Usaha
Perseroan Sehari-hari dan/atau pengalihan Aset Tetap yang tidak menghasilkan
pendapatan, rusak, tidak lagi terpakai dan/atau sudah usang (non-produktif) dengan
syarat penjualan Aset Tetap tersebut secara material tidak mengganggu kelancaran
kegiatan produksi dan atau jalannya kegiatan usaha Perseroan dan/atau Perusahaan
Anak;
2) pengalihan aset Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang dilakukan khusus dalam
rangka sekuritisasi aset Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, dengan ketentuan aset
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang akan dialihkan tersebut secara akumulatif
selama jangka waktu Obligasi tidak akan melebihi nilai ekuitas Perseroan sesuai dengan
laporan keuangan tahunan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak terkini yang
telah diaudit oleh auditor independen;
3) pengalihan aset yang dilakukan antar Perusahaan Anak Perseroan atau antara Perseroan
dengan Perusahaan Anak (baik dalam satu transaksi atau lebih) yang secara material
tidak mengganggu jalannya usaha Perseroan;
4) pengalihan aset di mana hasil pengalihan tersebut diinvestasikan kembali dalam
kegiatan usaha Perseroan, dan/atau Perusahaan Anak atau dipakai untuk melunasi
utang Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, sepanjang utang tersebut bukan utang
subordinasi dan secara material tidak memengaruhi kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan, yang harus dilakukan dalam
waktu 365 Hari Kalender terhitung sejak pengalihan tersebut.
f. Mengadakan pengubahan kegiatan usaha utama Perseroan selain yang telah disebutkan
dalam anggaran dasar Perseroan;
g. Mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang
(PKPU) oleh Perseroan terhadap Perseroan dan/atau Perusahaan Anak selama Bunga Obligasi
belum dibayar dan Pokok Obligasi belum dilunasi oleh Perseroan;
h. Mengeluarkan obligasi atau efek-efek lainnya melalui pasar modal yang dijamin secara lebih
senior (khusus), kecuali jaminan tersebut diberikan juga kepada pemegang Obligasi ini secara
pro-rata dan pari passu, dengan tetap memperhatikan ketentuan butir i huruf c angka 2)
di atas.
ii. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas akan diberikan oleh
Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar; dan
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 15 Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan
dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu
15 Hari Kerja tersebut Perseroan tidak mendapat jawaban dari Wali Amanat maka Wali Amanat
dianggap telah memberikan persetujuannya.
iii. Selama Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan wajib untuk :
a. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
b. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
Pokok Obligasi, yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
Kerja (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi ke rekening KSEI;
c. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan
butir iii huruf b di atas, maka Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian tersebut. Jumlah
Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga Jumlah Terutang tersebut
dibayar sepenuhnya. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang
Obligasi akan dibayar kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya
Obligasi yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran;
7
Page 40
d. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan
hukum, semua hak, semua kontrak material yang berhubungan dengan kegiatan usaha utama
Perseroan, dan semua izin material untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang
sekarang dimiliki oleh Perseroan, dan segera memohon izin-izin bilamana izin-izin tersebut
berakhir atau diperlukan perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya;
e. Menerapkan standar akuntansi yang sesuai dengan standar akuntansi keuangan
di Indonesia, dan mengadministrasikan pembukuan dan catatan-catatan lain yang cukup
untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan dan hasil operasi Perseroan dan
Perusahaan Anak dan yang diterapkan secara konsisten;
f. Segera mungkin memberitahu Wali Amanat setiap kali terjadi kejadian atau keadaan penting
pada Perseroan yang dapat secara material berdampak negatif terhadap pemenuhan kewajiban
Perseroan dalam rangka pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-
hak lainnya sehubungan dengan Obligasi, antara lain, terdapatnya penetapan pengadilan
yang dikeluarkan terhadap Perseroan, dengan kewajiban untuk melakukan pemeringkatan
ulang apabila terdapat kejadian penting atau material yang dapat memengaruhi kemampuan
Perseroan dalam memenuhi kewajibannya;
g. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat atas hal-hal sebagai berikut, selambat-
lambatnya dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah kejadian-kejadian berikut berlangsung :
1) adanya pengubahan anggaran dasar, pengubahan susunan anggota Direksi, dan atau
pengubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan, pembagian dividen kepada
pemegang saham Perseroan, penggantian auditor Perseroan, dan keputusan-keputusan
RUPS Tahunan dan keputusan RUPS Luar Biasa (“RUPSLB”) dari Perseroan serta
menyerahkan akta-akta keputusan RUPS Perseroan selambat-lambatnya 30 Hari Kerja
setelah kejadian tersebut berlangsung;
2) adanya perkara pidana, perdata, administrasi, dan perburuhan yang melibatkan Perseroan
yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan
kegiatan usaha utamanya dan mematuhi segala kewajibannya sesuai dengan Perjanjian
Perwaliamanatan.
h. Menyerahkan kepada Wali Amanat :
1) salinan dari laporan yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, dan KSEI dalam waktu
selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
pihak yang disebutkan di atas. Dalam hal Wali Amanat memandang perlu, berdasarkan
permohonan Wali Amanat secara tertulis, Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali
Amanat dokumen-dokumen tambahan yang berkaitan dengan laporan tersebut di atas
(bila ada) selambat-lambatnya 10 Hari Kerja setelah tanggal surat permohonan tersebut
diterima oleh Perseroan;
2) laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar
di OJK bersamaan dengan penyerahan laporan tersebut kepada OJK dan Bursa Efek
selambatlambatnya pada akhir bulan ketiga (ke-3) setelah tanggal laporan keuangan
tahunan Perseroan;
3) laporan keuangan untuk setiap periode yang berakhir pada 31 Maret, 30 Juni,
30 September, dan 31 Desember disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
keuangan tersebut kepada OJK dan Bursa Efek; dan
4) perhitungan perbandingan antara Total Pinjaman Konsolidasian dengan EBITDA dari
kuartal terakhir dikalikan 4, bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan oleh
Perseroan untuk setiap periode yang dimaksudkan dalam ketentuan butir iii huruf h
angka 3) di atas.
Total Pinjaman Konsolidasian berarti jumlah Pinjaman Perseroan dan Perusahaan Anak
pada tanggal pelaporan. Untuk pinjaman dalam mata uang asing (utang valuta asing) dan
belum dilindung nilai, maka nilai setara Rupiah dari utang valuta asing tersebut adalah
hasil perkalian antara saldo utang valuta asing dan kurs pada tanggal pelaporan. Untuk
utang valuta asing yang telah dilindung nilai, maka nilai setara Rupiah dari utang valuta
asing tersebut adalah hasil perkalian antara saldo utang valuta asing dan kurs lindung
nilai dari utang valuta asing tersebut.
8
Page 41
EBITDA berarti EBITDA konsolidasian yang dihitung dengan cara menambah laba
bersih periode triwulan pelaporan Perseroan dan Perusahaan Anak, dengan: (a) beban
keuangan - bunga; (b) beban keuangan - lainnya (c) beban pajak penghasilan - bersih;
(d) kerugian selisih nilai tukar; (e) depresiasi dan amortisasi, termasuk penurunan nilai
wajar goodwill dan aset tidak berwujud; (f) kerugian penghapusan, pelepasan dan/atau
penurunan nilai wajar Aset Tetap dan Properti Investasi; (g) beban non-kas lainnya;
dikurangi dengan : (a) keuntungan penghapusan, pelepasan dan/atau kenaikan nilai wajar
Aset Tetap dan Properti Investasi; (b) manfaat pajak penghasilan - bersih; (c) keuntungan
selisih nilai tukar; (d) pendapatan non-kas lainnya.
i. Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara
asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan
yang material pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan syarat dan
ketentuan yang biasa dilakukan oleh Perseroan dan berlaku umum pada bisnis yang sejenis;
j. Memberi izin kepada Wali Amanat dan/atau orang yang diberi kuasa oleh Wali Amanat
(termasuk namun tidak terbatas pada auditor/akuntan yang ditunjuk oleh Wali Amanat untuk
maksud tersebut) pada Hari Kerja dan selama jam kerja Perseroan untuk melakukan kunjungan
langsung ke Perseroan, dan dalam hal Wali Amanat berpendapat terdapat suatu kejadian yang
dapat mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, memeriksa catatan
keuangan Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas izin-izin sepanjang tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan pasar modal yang berlaku, dengan
pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Perseroan yang diajukan sekurangnya
6 (enam) Hari Kerja sebelum kunjungan dilakukan;
k. Menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktek keuangan dan bisnis yang baik;
l. Mematuhi semua aturan yang diwajibkan oleh otoritas, atau aturan, atau lembaga yang ada
yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku
dan Perseroan harus atau akan tunduk kepadanya;
m. Menyerahkan kepada Wali Amanat suatu surat pernyataan yang menyatakan kesiapan
Perseroan untuk melaksanakan kewajiban pelunasan Pokok Obligasi selambat-lambatnya
5 (lima) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi;
n. Mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan pasar
modal dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek;
o. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 berikut
pengubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan
dengan pemeringkatan.
1.17. Kelalaian Perseroan
i. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini :
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi; atau
b. Apabila Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu
perjanjian utang Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, untuk sejumlah nilai melebihi 10%
(sepuluh persen) dari total kewajiban Perseroan dan Perusahaan Anak berdasarkan laporan
keuangan konsolidasian terkini, oleh salah satu kreditornya (cross default) yang berupa
pinjaman atau letter of credit, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan sesuai dengan perjanjian utang tersebut
seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditor yang bersangkutan sebelum waktunya
untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan
peradilan yang berwenang; atau
9
Page 42
d. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
secara material (selain butir i huruf a di atas, yaitu kewajiban-kewajiban lainnya sebagaimana
dimaksud dalam poin 1.16 butir iii di atas) atau fakta material mengenai keadaan atau status
Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan yang diberikan
oleh Perseroan.
ii. Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu :
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam :
a. butir i huruf a, b, dan c di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
paling lama 10 Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan
kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan
diterima oleh Wali Amanat; atau
b. butir i huruf d di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam
waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku
umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 180 Hari
Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan
keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut,
yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta
Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila
RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPO
berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan
dengan Obligasi.
Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan,
maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut
pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam
keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan
yang bersangkutan.
iii. Apabila :
Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui keputusan RUPS atau
terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka Wali Amanat berhak
tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil
keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat
dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi
menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
1.18. RUPO
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan di bidang pasar modal dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
i. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain :
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
mengenai perubahan jangka waktu, jumlah atau nilai Pokok Obligasi, tingkat suku Bunga
Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, dan/atau ketentuan
10
Page 43
lain dalam Perjanjian Perwalimanatan dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/
POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk (“POJK No. 20/2020”);
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal Kelalaian Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam
POJK No. 20/2020; dan
e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak
termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
ii. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan :
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali Afiliasi tersebut terjadi
karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
iii. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir ii huruf a, huruf b, dan huruf d wajib disampaikan
secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
iv. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 Hari Kalender setelah
diterimanya surat permohonan.
v. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 Hari Kalender sebelum
pemanggilan;
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling
sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya
telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
d. Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara
lain :
1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
2) agenda RUPO;
3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 Hari Kalender dan paling lambat
21 Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
vi. Tata cara RUPO :
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
11
Page 44
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI, sesuai dengan Peraturan KSEI;
c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
Amanat;
d. seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi
yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
e. setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya;
f. suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
atau penyertaan modal Pemerintah;
h. sebelum pelaksanaan RUPO :
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
kepada Wali Amanat;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat;
j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPO.
l. dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya
RUPO tersebut;
m. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan
untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat
berita acara RUPO.
vii. Dengan memperhatikan ketentuan dalam butir vi huruf g di atas, kuorum dan pengambilan
keputusan:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas diatur sebagai berikut :
1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut :
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO;
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
12
Page 45
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut :
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO;
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka Wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut :
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO;
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO;
2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO kedua;
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
13
Page 46
4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
terbanyak;
6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak tercapai,
maka dapat diadakan RUPO yang keempat;
7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan
oleh OJK atas permohonan Wali Amanat.
viii. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan
dari Wali Amanat.
ix. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris.
x. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang
diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/
atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal
ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya
sehubungan dengan Obligasi.
xi. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
xii. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok
Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi,
dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka
dalam waktu selambat-lambatnya 30 Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain
yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat
berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih
dahulu menyelenggarakan RUPO. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah
oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan pasar modal dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
xiii. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal tersebut yang
berlaku.
1.19. Hak Keutamaan (Senioritas) Obligasi
Tidak terdapat senioritas (hak keutamaan) dari Obligasi dan tidak ada utang lain yang memiliki
senioritas lebih tinggi dari Obligasi. Obligasi bersifat pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak
kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari.
14
Page 47
1.20. Pemberitahuan
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap
telah dilakukan dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat
tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak yang bersangkutan, dan diberikan secara
tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan
memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.
Perseroan :
Nama : PT Tower Bersama Infrastructure Tbk
Alamat : The Convergence Indonesia, lantai 11
Kawasan Rasuna Epicentrum
Jl. H.R. Rasuna Said
Jakarta Selatan 12940
Telepon : (62 21) 2924 8900
Faksimili : (62 21) 2157 2015
E-mail : corporate.secretary@tower-bersama.com
Untuk perhatian : Corporate Secretary
Wali Amanat :
Nama : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Alamat : Menara 2 BTN, lantai 8
Jl. H.R. Rasuna Said No. 1
Jakarta Selatan 12980
Telepon : (62 21) 3882 5147
E-mail : trustee.btn@gmail.com
Untuk perhatian : Wali Amanat - Financial Services Department
Financial Institutional & Capital Market Division (FICD)
1.21. Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
i. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Informasi Tambahan diterbitkan,
maka perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam
suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan setelah
perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
ii. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi,
maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan
persetujuan dari RUPO dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu
perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain
dalam peraturan/perundangan-undangan yang berlaku, atau apabila dilakukan penyesuaian/
perubahan terhadap Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan
dengan perjanjian perwaliamanatan.
1.22. Hukum yang berlaku
Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi berada dan tunduk di bawah hukum
yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
15
Page 48
2. P emenuhan K riteria P enawaran U mum B erkelanjutan
Penawaran Umum Obligasi dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan
OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”), sebagai berikut :
i. Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun
dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI
terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak Pernyataan Pendaftaran
menjadi Efektif. Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan VI telah menjadi efektif pada tanggal 27 Juni 2023 berdasarkan Surat OJK No. S-156/D.04/2023
perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
ii. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran kepada OJK, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan menjadi perusahaan publik
sejak tanggal 15 Oktober 2010 berdasarkan Surat Bapepam-LK No. S-9402/BL/2010 perihal Pemberitahuan
Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham.
iii. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian pernyataan
pendaftaran dalam rangka penawaran umum berkelanjutan, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan
dengan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 12 April 2023 dan Laporan Akuntan Independen atas
Penerapan Prosedur yang Disepakati Sehubungan Dengan Pembayaran Liabilitas kepada Kreditur Dalam
Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap I
Tahun 2023 No. 081/7.T053/STM.1/12.22/AUP tanggal 12 April 2023, keduanya menyatakan Perseroan
tidak pernah mengalami Gagal Bayar (i) selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan; dan (ii) sejak 2 (dua) tahun terakhir sebelum
melunasi Efek yang bersifat utang sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran
Umum Berkelanjutan. Gagal Bayar berarti kondisi di mana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban
keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen)
dari modal disetor. Perseroan selanjutnya telah memperbarui Surat Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar
pada tanggal 5 Maret 2025 yang menyatakan bahwa Perseroan tidak sedang mengalami Gagal Bayar sampai
dengan penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini.
iv. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan
4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan hasil
pemeringkatan AA+ (idn) (Double A Plus) dari Fitch.
Penawaran Umum Obligasi dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 36/2014.
3. H asil P emeringkatan O bligasi
3.1. Hasil Pemeringkatan
Sesuai dengan POJK No. 36/2014 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan
telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Fitch sesuai dengan Surat No. 109/DIR/RATLTR/VI/2023 tanggal
26 Juni 2023, yang telah ditegaskan kembali berdasarkan Surat No. 31/DIR/RATLTR/III/2025 tanggal 4 Maret
2025 perihal Peringkat PT Tower Bersama Infrastructure Tbk, dengan peringkat :
AA+(idn)
(Double A Plus)
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Fitch sebagaimana didefinisikan
dalam UUP2SK.
16
Page 49
Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi tersebut
belum lunas, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
3.2. Skala Pemeringkatan Efek Utang Jangka Panjang
Tabel di bawah ini menunjukkan kategori peringkat perusahaan atau efek utang jangka panjang untuk memberikan
gambaran tentang posisi peringkat Obligasi Perseroan :
AAA(idn) Peringkat nasional “AAA” menandakan kualitas tertinggi yang diberikan pada
skala peringkat nasional untuk negara tersebut. Peringkat ini diberikan kepada
kualitas kredit terbaik dibanding perusahaan-perusahaan atau surat-surat
utang lainnya di negara yang sama dan biasanya akan diberikan kepada
semua kewajiban keuangan yang dikeluarkan atau dijamin oleh Pemerintah.
AA(idn) Peringkat nasional “AA” menandakan suatu kualitas kredit yang sangat kuat
dibandingkan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya di negara
yang sama. Risiko kredit yang tidak dapat dipisahkan di dalam kewajiban-
kewajiban keuangan ini hanya berbeda sedikit dari perusahaan-perusahaan
atau surat-surat utang yang mendapat peringkat tertinggi di suatu negara.
A(idn) Peringkat nasional “A” menandakan suatu kualitas kredit yang kuat
dibandingkan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya di negara
yang sama. Namun, perubahan-perubahan dalam keadaan atau kondisi-kondisi
ekonomi dapat mempengaruhi kapasitas untuk pembayaran kembali kewajiban-
kewajiban keuangan secara tepat waktu akan lebih besar dibandingkan
kewajiban-kewajiban keuangan yang mendapat kategori peringkat lebih tinggi.
BBB(idn) Peringkat nasional “BBB” menandakan suatu kualitas kredit yang dinilai cukup
dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya
di negara yang sama. Namun, perubahan-perubahan dalam keadaan atau
kondisi-kondisi ekonomi dapat mempengaruhi kapasitas untuk pembayaran
kembali kewajiban-kewajiban keuangan secara tepat waktu akan lebih
tinggi dibandingkan kewajiban-kewajiban keuangan yang mendapat kategori
peringkat lebih tinggi.
BB(idn) Peringkat nasional “BB” menandakan suatu kualitas kredit yang dinilai cukup
lemah dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang
lainnya di negara yang sama. Dalam konteks suatu negara, pembayaran dari
kewajiban-kewajiban keuangan ini tidak pasti dan kapasitas untuk pembayaran
kembali secara tepat waktu akan lebih rentan terhadap perubahan kondisi
ekonomi yang tidak menguntungkan.
B(idn) Peringkat nasional “B” menandakan suatu kualitas kredit yang secara signifikan
lebih lemah dibandingkan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang
lain pada negara yang sama. Kewajiban-kewajiban keuangan saat ini dapat
dipenuhi meskipun dengan margin keamanan yang terbatas, dan kapasitas
untuk menjalankan pembayaran secara tepat waktu bergantung pada kondisi
usaha dan perekonomian yang menguntungkan dan berkelanjutan.
CCC(idn), CC(idn), C(idn) Kategori-kategori peringkat nasional ini menandakan suatu kualitas kredit yang
sangat lemah dibandingkan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang
lain pada negara yang sama. Kapasitas untuk memenuhi kewajiban-kewajiban
keuangan bergantung sepenuhnya pada perkembangan usaha dan ekonomi
yang menguntungkan.
DDD(idn), DD(idn), D(idn Kategori-kategori peringkat nasional ini diberikan kepada perusahaan atau
kewajiban-kewajiban keuangan yang saat ini dalam keadaan gagal bayar.
17
Page 50
Sebagai tambahan, tanda tambah (“+”) atau kurang (“-”) dapat dicantumkan dengan peringkat mulai dari “AA”
hingga “C” yang menandakan kedudukan relatif di dalam suatu kategori : tanda tambah (“+”) menunjukkan di atas
rata-rata, tanda kurang (“-”) menunjukkan di bawah rata-rata dan tanpa tanda menunjukkan rata-rata.
3.3. Faktor-faktor Penggerak Peringkat
Ruang Gerak Peringkat Cukup : Fitch memperkirakan Perseroan akan menjaga EBITDA net leverage di sekitar
5,0x di tahun 2025 (9M2024 : 4,9x) dan menjaga ruang gerak yang cukup untuk menyerap dampak dari potensi
konsolidasi di industri telekomunikasi. Perseroan berkomitmen dengan target leverage-nya yaitu net debt /
EBITDA kuartal terakhir yang disetahunkan di bawah 5,0x, yang sesuai dengan EBITDA net leverage 5,1x-5,2x
berdasarakan definisi Fitch.
Perseroan menunjukan kehati-hatian dalam manajemen neraca sepanjang integrasi jaringan PT Indosat Tbk
(”IOH”) (BBB-/Positif) dan menjaga leverage di bawah target meskipun adanya churn kontrak yang lebih tinggi
dari biasanya dari IOH. Leverage sebagian besar ada dalam kendali Perseroan, didukung oleh visibilitas arus
kas yang tinggi dari bisnis menara dan fleksibilitas Perseroan untuk menyesuaikan pembayaran dividen.
Risiko Konsolidasi Telko Dapat Dikelola : Fitch memperkirakan tingkat pembaruan sewa Perseroan menjadi
normal pada tahun 2025. Fitch tidak mengasumsikan konsolidasi sektor telekomunikasi lebih lanjut dalam asumsi
pemeringkatan Fitch, tetapi Fitch mengharapkan dampak dari potensi merger antara PT XL Axiata Tbk (“XL Axiata”)
(XL, BBB/Rating Watch Negatif) dan PT Smartfren Telecom Tbk (“Smartfren”) dapat dikelola mengingat kedua
perusahaan telekomunikasi memiliki lebih sedikit sewa yang akan berakhir pada tahun 2025-2026 dibandingkan
IOH pada tahun 2022-2023. Kontrak sewa menara Indonesia biasanya tidak dapat dibatalkan sebelum berakhir.
Visibilitas Arus Kas Kuat : Peringkat-peringkat Perseroan mendapatkan manfaat dari perjanjian sewa jangka
panjang yang memberikan visibilitas arus kas. Total pendapatan terkunci adalah sekitar Rp39 triliun pada akhir
September 2024 (akhir September 2023 : Rp35 triliun) dengan rata-rata masa kontrak selama 5,8 tahun, yang
cukup untuk menutupi utang Perseroan yang akan jatuh tempo sebesar Rp30 triliun pada akhir September 2024,
setelah membayar pengeluaran kas operasional. Angka sewa yang jatuh tempo umumnya tinggi karena menara
adalah infrastruktur yang krusial untuk perusahaan telekomunikasi untuk menghindari relokasi peralatan untuk
meminimalisir gangguan layanan.
Posisi Pasar Stabil : Industri menara telekomunikasi Indonesia telah terkonsolidasi menjadi oligopoli dengan
3 (tiga) perusahaan menara mengontrol lebih dari 80% menara di pasar. Fitch memperkirakan struktur pasar
menara tetap stabil dengan operator menara lainnya memiliki skala yang lebih kecil dan hampir semua perusahaan
telekomunikasi, kecuali PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (BBB/Stabil), telah menjual menara mereka. Fitch tidak
memperkirakan Perseroan untuk berekspansi melalui merger & akuisisi yang signifikan dan dibiayai oleh utang.
Akses Pendanaan yang Kuat : Perseroan telah melunasi obligasi US$350 juta (“Surat Utang 2025”) yang jatuh
tempo pada Januari 2025 dengan kas internal dan pembiayaan kembali dengan utang bank berdenominasi Rupiah.
Perseroan akan membiayai kembali utang Rupiah dengan penerbitan Obligasi ini untuk memperpanjang tenor,
mencerminkan akses pendanaan yang kuat. Perseroan akan mempertimbangkan pasar obligasi Amerika Serikat
saat biaya penerbitan obligasi Dolar AS jangka panjang menurun. Fitch memperkirakan suku bunga kebijakan
Amerika Serikat turun sebesar 100 basis point di tahun 2025 dan tetap stabil di tahun 2026.
Pertumbuhan Pendapatan Rendah : Fitch memperkirakan pertumbuhan pendapatan pulih sedikit tetapi tetap
dalam satu digit pada tahun 2025 (2024E : 3,5%) karena XL Axiata dan Smartfren kemungkinan akan menunda
perluasan jaringan yang signifikan sebelum mereka menyelesaikan diskusi merger. Merger akan diselesaikan
di akhir semester pertama tahun 2025 dan saat ini sedang menunggu persetujuan dari regulator dan pemegang
saham.
Peringkat Berdasarkan Profil Standalone : Fitch memeringkat Perseroan secara standalone berdasarkan
kriteria Parent and Subsidiary Lingkage Rating dari Fitch karena Fitch melihat profil kredit konsolidasi Bersama
Digital Infrastructure Asia Pte Ltd (“BDIA”) sama dengan Perseroan. Hal ini karena pusat data BDIA dan bisnis
menara lainnya memiliki skala yang lebih kecil daripada Perseroan.
18
Page 51
Akses BDIA ke kas Perseroan terbatas pada kebijakan pengembalian pemegang saham Perseroan. Selain itu,
publik memegang 10% saham, yang artinya transaksi pihak terafiliasi yang signifikan dengan BDIA atau entitas
terkait memerlukan persetujuan pemegang saham independen dan pengungkapan.
Tidak Ada Subordinasi Struktural yang Material : Obligasi Perseroan diberi peringkat pada tingkat yang sama
dengan Peringkat Nasional Jangka Panjang perusahaan. Fitch memperkirakan utang prior-ranking Perseroan tetap
berada di sekitar 1,0x EBITDA bahkan jika Perseroan sepenuhnya menarik fasilitas di Perusahaan Anak. Utang
Perusahaan Anak yang secara struktur superior dan prioir ranking adalah US$325.000.000 Facility Agreement,
yang memiliki saldo US$43 juta yang belum dibayar dan US$282 juta lainnya tersedia pada akhir September 2024.
PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI KEPADA OJK PALING
LAMBAT 10 HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI
DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT, SEBAGAIMANA
DIATUR DALAM POJK NO. 49/2020.
4. K eterangan M engenai W ali A manat
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“BTN”) bertindak sebagai Wali
Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi sebagaimana
ditetapkan dalam UUP2SK. BTN sebagai Wali Amanat telah terdaftar di OJK dengan No.10/STTD-WA/PM/1996
tanggal 14 Agustus 1996. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan
antara Perseroan dengan BTN.
BTN sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan (due diligence) terhadap Perseroan, dengan Surat
Pernyataan No. 176/FICD/FS/III/2025 tanggal 5 Maret 2025 sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020.
BTN sebagai Wali Amanat dengan Surat Pernyataan No. 177/FICD/FS/III/2025 tanggal 5 Maret 2025 menyatakan
bahwa sejak penandatanganan Perjanjian Perwaliamanatan sampai dengan berakhirnya tugas Wali Amanat,
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank Umum yang
Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat :
• Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
• Tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan;
• Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat
selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi
kewajibannya kepada Pemegang Obligasi;
• Tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Menara 2 BTN, lantai 8
Jl. H.R Rasuna Said No. 1, Jakarta Selatan 12980
Telepon : (62 21) 3882 5147
www.btn.co.id
Untuk Perhatian : Wali Amanat - Financial Services Department
Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
19
Page 52
5. P erpajakan
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang
Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan (i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Perlakuan
Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91
Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang
Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau
diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final :
a. Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar : (i) 10% bagi Wajib Pajak
dalam negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan
penghindaran pajak berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak
dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi;
b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar : (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10%
atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena
pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk
bunga berjalan (accrued interest);
c. Atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities sebesar :
(i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B
bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual
atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi;
d. Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana dan Wajib
Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk
kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau
tercatat pada OJK sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau diskonto dari obligasi
dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak :
a. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah
mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h
Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan
terakhir dengan UU Cipta Kerja; dan
b. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN
YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA OBLIGASI, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN
ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
20
Page 53
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
OBLIGASI
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, akan
dipinjamkan oleh Perseroan :
• (i) sebesar Rp228,1 miliar ke SKP untuk melakukan pembayaran seluruh pokok pinjaman yang menjadi
kewajiban keuangan SKP; dan (ii) sebesar Rp311,9 miliar ke SMI untuk melakukan pembayaran seluruh
pokok pinjaman yang menjadi kewajiban keuangan SMI, sehubungan dengan fasilitas pinjaman bergulir dari
Citibank, N.A., Jakarta Branch (“Citibank”) berdasarkan Perjanjian Fasilitas No. MCFA/00072/TBIG/20092024
tanggal 25 September 2024 (“Fasilitas Pinjaman Citibank”), pada tanggal jatuh tempo, yaitu 26 Maret
2025.
Berdasarkan Fasilitas Pinjaman Citibank, fasilitas ini dikenakan suku bunga atas masing-masing pinjaman
untuk masing-masing periode bunga adalah persentase per tahun yang merupakan kumpulan dari : (i)
margin (yaitu tingkat suku bunga yang dikutip oleh kreditur kepada debitur dari waktu ke waktu) yang
dapat diterapkan; dan (ii) JIBOR (jika pinjaman dalam Rupiah) atau Term SOFR (jika pinjaman dalam
Dolar Amerika Serikat), dan semua jumlah yang terutang berdasarkan fasilitas harus dibayar kembali pada
tanggal jatuh tempo dari tiap pinjaman tetapi, tidak melebihi tanggal pembayaran kembali akhir, yaitu tanggal
25 September 2025. Sehubungan dengan Fasilitas Pinjaman Citibank yang akan dibayarkan, pinjaman
tersebut saat ini memiliki tingkat suku bunga antara 6,82%-6,89% dan akan jatuh tempo pada tanggal
26 Maret 2025. Perseroan menyalurkan pinjaman tersebut kepada (i) SKP berdasarkan Perjanjian Pinjaman
Antar Perusahaan No. 171/TBG-SKP/LEG/04/I/25 tanggal 8 Januari 2025 dan Perjanjian Pinjaman Antar
Perusahaan No. 173/TBG-SKP/LEG/04/I/25 tanggal 10 Januari 2025; dan (ii) SMI berdasarkan Perjanjian
Pinjaman Antar Perusahaan No. 172/TBG-SMI/LEG/04/I/25 tanggal 8 Januari 2025, untuk memenuhi
kebutuhan pendanaan umum masing-masing SKP dan SMI, termasuk tetapi tidak terbatas pada pembayaran
kembali utang yang ada. Tidak ada hubungan Afiliasi antara Perseroan, SKP dan SMI dengan Citibank.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Fasilitas Pinjaman Citibank dan perjanjian pinjaman antar perusahaan
dapat dilihat pada Bab Keterangan tentang Perseroan, Kegiatan Usaha, serta Kecenderungan dan Prospek
Usaha Sub Bab Perjanjian Penting.
Per 4 Maret 2025, saldo kewajiban keuangan dalam Fasilitas Pinjaman Citibank tercatat sebesar (i) Rp228,1
miliar untuk SKP; dan (ii) sebesar Rp311,9 miliar untuk SMI. Dengan telah dilakukan pembayaran seluruh
pokok yang terutang dalam Fasilitas Pinjaman Citibank, maka saldo kewajiban atas Fasilitas Pinjaman
Citibank akan menjadi nihil untuk SKP dan SMI. Tidak ada penalti yang dikenakan atas pembayaran ini.
• sebesar Rp243,4 miliar ke TB untuk melakukan pembayaran sebagian pokok pinjaman yang menjadi kewajiban
keuangan TB, sehubungan dengan fasilitas pinjaman bergulir dari PT Bank BNP Paribas Indonesia (“BNPP”)
berdasarkan Perjanjian Fasilitas tanggal 23 Mei 2023, sebagaimana terakhir diubah dengan Perjanjian
Perubahan tertanggal 30 Oktober 2024 (“Fasilitas Pinjaman BNPP”), pada tanggal jatuh tempo, yaitu
26 Maret 2025.
Berdasarkan Fasilitas Pinjaman BNPP, fasilitas ini dikenakan suku bunga atas masing-masing pinjaman
untuk masing-masing periode bunga adalah persentase per tahun yang merupakan keseluruhan dari JIBOR
ditambah dengan margin 1% per tahun, dan semua jumlah yang terutang harus dibayar kembali pada tanggal
30 Oktober 2025. Sehubungan dengan Fasilitas Pinjaman BNPP yang akan dibayarkan, pinjaman tersebut
saat ini memiliki tingkat suku bunga sebesar 6,15% dan akan jatuh tempo pada tanggal 26 Maret 2025.
Perseroan menyalurkan pinjaman tersebut kepada TB berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan
No. 164/TBG-TB/LEG/04/I/25 tanggal 8 Januari 2025 untuk memenuhi kebutuhan pendanaan umum TB,
termasuk tetapi tidak terbatas pada pembayaran kembali utang yang ada. Tidak ada hubungan Afiliasi
antara Perseroan dan TB dengan BNPP. Penjelasan lebih lengkap mengenai Fasilitas Pinjaman BNPP dan
perjanjian pinjaman antar perusahaan dapat dilihat pada Bab Keterangan tentang Perseroan, Kegiatan
Usaha, serta Kecenderungan dan Prospek Usaha Sub Bab Perjanjian Penting.
21
Page 54
Per 4 Maret 2025, saldo kewajiban keuangan TB dalam Fasilitas Pinjaman BNPP tercatat sebesar Rp786,3
miliar. Dengan telah dilakukan pembayaran sebagian pokok yang terutang dalam Fasilitas Pinjaman BNPP,
maka saldo kewajiban TB atas Fasilitas Pinjaman BNPP akan menjadi Rp542,9 miliar. Tidak ada penalti
yang dikenakan atas pembayaran ini.
• sebesar Rp306,8 miliar ke TB untuk melakukan pembayaran sebagian pokok pinjaman yang menjadi
kewajiban keuangan TB sehubungan dengan fasilitas pinjaman bergulir dari PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk (“BNI”) berdasarkan Perjanjian Fasilitas tanggal 15 Mei 2023, sebagaimana terakhir diubah
dengan Perjanjian Perubahan Kedua tanggal 5 Juni 2024 (“Fasilitas Pinjaman BNI”), pada tanggal jatuh
tempo, yaitu 26 Maret 2025.
Berdasarkan Fasilitas Pinjaman BNI, fasilitas ini dikenakan suku bunga atas masing-masing pinjaman untuk
masing-masing periode bunga adalah persentase per tahun yaitu 6,75% (reviewable), dan semua jumlah
yang terutang harus dibayar kembali pada tanggal 14 Mei 2025 yang merupakan tanggal pembayaran
kembali akhir. Sehubungan dengan Fasilitas Pinjaman BNI yang akan dibayarkan, pinjaman tersebut saat ini
memiliki tingkat suku bunga sebesar 6,15% dan akan jatuh tempo pada tanggal 26 Maret 2025. Perseroan
menyalurkan pinjaman tersebut kepada TB berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 165/
TBG-TB/LEG/04/I/25 tanggal 8 Januari 2025 untuk memenuhi kebutuhan pendanaan umum TB, termasuk
namun tidak terbatas pada belanja modal, modal kerja dan pembiayaan untuk pengembangan usaha
serta pembayaran kembali utang yang ada sesuai rencana bisnis TB. Tidak ada hubungan Afiliasi antara
Perseroan dan TB dengan BNI. Penjelasan lebih lengkap mengenai Fasilitas Pinjaman BNI dan perjanjian
pinjaman antar perusahaan dapat dilihat pada Bab Keterangan tentang Perseroan, Kegiatan Usaha, serta
Kecenderungan dan Prospek Usaha Sub Bab Perjanjian Penting.
Per 4 Maret 2025, saldo kewajiban keuangan TB dalam Fasilitas Pinjaman BNI tercatat sebesar Rp1.795,0
miliar. Dengan telah dilakukan pembayaran sebagian pokok yang terutang dalam Fasilitas Pinjaman BNI,
maka saldo kewajiban TB atas Fasilitas Pinjaman BNI akan menjadi Rp1.488,2 miliar. Tidak ada penalti
yang dikenakan atas pembayaran ini.
• (i) sebesar Rp214,1 miliar ke SKP untuk melakukan pembayaran seluruh pokok pinjaman yang menjadi
kewajiban keuangan SKP; dan (ii) sebesar Rp435,9 miliar ke TB untuk melakukan pembayaran sebagian
pokok pinjaman yang menjadi kewajiban keuangan TB sehubungan dengan fasilitas pinjaman bergulir dari
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) berdasarkan Perjanjian Fasilitas tanggal 28 Maret
2024 (“Fasilitas Pinjaman Bank Danamon”), pada tanggal jatuh tempo, yaitu 25 Maret 2025.
Berdasarkan Fasilitas Pinjaman Bank Danamon, fasilitas ini dikenakan suku bunga atas masing-masing
pinjaman untuk masing-masing periode bunga berdasarkan suku bunga dasar yang berlaku pada kreditur,
yang akan direviu setiap saat dan dari waktu ke waktu sesuai dengan kondisi pasar, dan peminjam wajib
membayar kembali semua jumlah yang terutang berdasarkan fasilitas dalam perjanjian ini pada tanggal
pembayaran kembali akhir, yaitu 12 bulan terhitung sejak tanggal perjanjian ini. Sehubungan dengan
Fasilitas Pinjaman Bank Danamon yang akan dibayarkan, pinjaman tersebut saat ini memiliki tingkat suku
bunga sebesar 6,50% dan akan jatuh tempo pada tanggal 25 Maret 2025. Perseroan menyalurkan pinjaman
tersebut kepada (i) SKP berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 168/TBG-SKP/LEG/04/I/25
tanggal 8 Januari 2025; dan (ii) TB berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 169/TBG-TB/
LEG/04/I/25 tanggal 8 Januari 2025 untuk memenuhi kebutuhan pendanaan umum masing-masing SKP dan
TB. Tidak ada hubungan Afiliasi antara Perseroan, SKP dan TB dengan Bank Danamon. Penjelasan lebih
lengkap mengenai Fasilitas Pinjaman Bank Danamon dan perjanjian pinjaman antar perusahaan dapat dilihat
pada Bab Keterangan tentang Perseroan, Kegiatan Usaha, serta Kecenderungan dan Prospek Usaha Sub
Bab Perjanjian Penting.
Per 4 Maret 2025, saldo kewajiban keuangan dalam Fasilitas Pinjaman Bank Danamon tercatat sebesar (i)
Rp214,1 miliar untuk SKP; dan (ii) Rp585,9 miliar untuk TB. Dengan telah dilakukan pembayaran (i) seluruh
pokok pinjaman yang menjadi kewajiban keuangan SKP; dan (ii) sebagian pokok pinjaman yang menjadi
kewajiban keuangan TB yang terutang dalam Fasilitas Pinjaman Bank Danamon, maka saldo kewajiban
atas Fasilitas Pinjaman Bank Danamon akan menjadi (i) nihil untuk SKP; dan (ii) Rp150,0 miliar untuk TB.
Tidak ada penalti yang dikenakan atas pembayaran ini.
22
Page 55
• sebesar Rp250,0 miliar ke TB untuk melakukan pembayaran sebagian pokok pinjaman yang menjadi
kewajiban keuangan TB sehubungan dengan fasilitas pinjaman bergulir dari PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk (“BRI”) berdasarkan Perjanjian Fasilitas tanggal 19 Desember 2024 (“Fasilitas Pinjaman
BRI”), pada tanggal jatuh tempo, yaitu 26 Maret 2025.
Berdasarkan Fasilitas Pinjaman BRI, fasilitas ini dikenakan suku bunga atas masing-masing penarikan
adalah suku bunga dengan persentase per tahun yang direviu oleh kreditur dan disepakati oleh debitur
yang berlaku sejak tanggal penggunaan pinjaman sampai dengan tanggal pembayaran kembali akhir, dan
debitur wajib membayar kembali semua jumlah yang terutang berdasarkan fasilitas dalam perjanjian ini pada
tanggal pembayaran kembali akhir, yang merupakan tanggal pembayaran (jatuh tempo) seluruh kewajiban
pokok dan bunga yang telah disepakati dengan maksimal per penggunaan 180 hari kalender sepanjang
tidak melebihi jangka waktu fasilitas. Sehubungan dengan Fasilitas Pinjaman BRI yang akan dibayarkan,
pinjaman tersebut saat ini memiliki tingkat suku bunga sebesar 6,35% dan akan jatuh tempo pada tanggal
26 Maret 2025. Perseroan menyalurkan pinjaman tersebut kepada TB berdasarkan Perjanjian Pinjaman
Antar Perusahaan No. 170/TBG-TB/LEG/04/I/25 tanggal 8 Januari 2025 untuk membiayai kebutuhan modal
kerja dan umum TB termasuk namun tidak terbatas untuk membiayai kembali surat hutang/hutang bank/
hutang lainnya yang jatuh tempo dan/atau membiayai gap/deficit cash flow. Tidak ada hubungan Afiliasi
antara TB dengan BRI sedangkan Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan BRI karena keduanya
memiliki Komisaris Independen yang sama, yaitu Bapak Heri Sunaryadi. Penjelasan lebih lengkap mengenai
Fasilitas Pinjaman BRI dan perjanjian pinjaman antar perusahaan dapat dilihat pada Bab Keterangan tentang
Perseroan, Kegiatan Usaha, serta Kecenderungan dan Prospek Usaha Sub Bab Perjanjian Kredit.
Per 4 Maret 2025, saldo kewajiban keuangan TB dalam Fasilitas Pinjaman BRI tercatat sebesar Rp500,0
miliar. Dengan telah dilakukan pembayaran sebagian pokok yang terutang dalam Fasilitas Pinjaman BRI,
maka saldo kewajiban TB atas Fasilitas Pinjaman BRI akan menjadi Rp250,0 miliar. Tidak ada penalti yang
dikenakan atas pembayaran ini.
• sebesar Rp90,0 miliar ke SKP untuk melakukan pembayaran sebagian pokok pinjaman yang menjadi
kewajiban keuangan SKP sehubungan dengan fasilitas pinjaman bergulir dari PT Bank UOB Indonesia
(“PT UOB”) berdasarkan Perjanjian Fasilitas tanggal 29 Mei 2023, sebagaimana diubah dengan Perubahan
terhadap Perjanjian Fasilitas No. 584/05/2024 tanggal 30 April 2024 (“Fasilitas Pinjaman PT UOB”), pada
tanggal jatuh tempo, yaitu 26 Maret 2025.
Berdasarkan Fasilitas Pinjaman PT UOB, fasilitas ini dikenakan suku bunga atas masing-masing pinjaman
untuk masing-masing periode bunga adalah persentase per tahun yang akan disepakati oleh kreditur dan
debitur dan dikutip pada tanggal penggunaan pinjaman tersebut, dan debitur harus membayar kembali setiap
pinjaman kepada kreditur pada tanggal pembayaran kembali yaitu tanggal yang jatuh 3 (tiga) bulan setelah
tanggal penggunaan, di mana semua jumlah yang terutang berdasarkan fasilitas harus dibayar kembali pada
tanggal pembayaran kembali akhir, yaitu tanggal 29 Mei 2025, dalam mata uang pinjaman. Sehubungan
dengan fasilitas Pinjaman PT UOB yang akan dibayarkan, pinjaman tersebut saat ini memiliki tingkat suku
bunga antara 6,10%-6,25% dan akan jatuh tempo pada tanggal 26 Maret 2025. Perseroan menyalurkan
pinjaman tersebut kepada SKP berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 174/TBG-SKP/
LEG/04/I/25 tanggal 10 Januari 2025 untuk memenuhi kebutuhan pendanaan umum SKP, termasuk namun
tidak terbatas pada pembayaran kembali utang yang ada. Tidak ada hubungan Afiliasi antara Perseroan
dan SKP dengan PT UOB. Penjelasan lebih lengkap mengenai Fasilitas Pinjaman PT UOB dan perjanjian
pinjaman antar perusahaan dapat dilihat pada Bab Keterangan tentang Perseroan, Kegiatan Usaha, serta
Kecenderungan dan Prospek Usaha Sub Bab Perjanjian Kredit.
Per 4 Maret 2025, saldo kewajiban keuangan SKP dalam Fasilitas Pinjaman PT UOB tercatat sebesar
Rp380,0 miliar. Dengan telah dilakukan pembayaran sebagian pokok yang terutang dalam Fasilitas Pinjaman
PT UOB, maka saldo kewajiban SKP atas Fasilitas Pinjaman PT UOB akan menjadi Rp290,0 miliar. Tidak
ada penalti yang dikenakan atas pembayaran ini.
• sisanya ke TB untuk melakukan pembayaran sebagian pokok pinjaman yang menjadi kewajiban keuangan
TB sehubungan dengan fasilitas pinjaman bergulir dari PT Bank DBS Indonesia (“DBSI”) berdasarkan
Perjanjian Fasilitas Perbankan No. 398/PFP-DBSI/XII/1-2/2022 tanggal 29 Desember 2022, sebagaimana
23
Page 56
terakhir diubah dengan Perubahan Ketiga atas Perubahan dan Penegasan Kembali atas Perjanjian Fasilitas
Perbankan No. 332/PFPA-DBSI/XII/1-2/2024 tanggal 4 Desember 2024 (“Fasilitas Pinjaman DBSI”), pada
tanggal jatuh tempo, yaitu 26 Maret 2025.
Berdasarkan Fasilitas Pinjaman DBSI, fasilitas ini dikenakan suku bunga sebagaimana dari waktu ke waktu
akan ditentukan oleh kreditur dengan maksimum periode bunga 6 (enam) bulan dan wajib dibayarkan pada
setiap akhir jangka waktu bunga yang bersangkutan yang akan diberitahukan oleh kreditur kepada debitur
sebelum debitur menggunakan fasilitas. Sehubungan dengan Fasilitas Pinjaman DBSI yang akan dibayarkan,
pinjaman tersebut saat ini memiliki tingkat suku bunga sebesar 7,00% dan akan jatuh tempo pada tanggal
26 Maret 2025. Perseroan menyalurkan pinjaman tersebut kepada TB berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar
Perusahaan No. 167/TBG-TB/LEG/04/I/25 tanggal 8 Januari 2025 dan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan
No. 185/TBG-TB/LEG/04/II/25 tanggal 26 Februari 2025 untuk memenuhi kebutuhan pendanaan umum TB
termasuk namun tidak terbatas pada pelunasan utang yang telah ada. Tidak ada hubungan Afiliasi antara
Perseroan dan TB dengan DBSI. Penjelasan lebih lengkap mengenai Fasilitas Pinjaman DBSI dan perjanjian
pinjaman antar perusahaan dapat dilihat pada Bab Keterangan tentang Perseroan, Kegiatan Usaha, serta
Kecenderungan dan Prospek Usaha Sub Bab Perjanjian Kredit.
Per 4 Maret 2025, saldo kewajiban keuangan TB dalam Fasilitas Pinjaman DBSI tercatat sebesar Rp975,0
miliar. Dengan telah dilakukan pembayaran sebagian pokok yang terutang dalam Fasilitas Pinjaman DBSI,
maka saldo kewajiban TB atas Fasilitas Pinjaman DBSI akan menjadi sekitar Rp388,6 miliar. Tidak ada
penalti yang dikenakan atas pembayaran ini.
Bunga dan/atau sisa pokok pinjaman atas masing-masing fasilitas pinjaman bank tersebut di atas akan dibayarkan
dengan menggunakan sumber dana yang berasal dari arus kas kegiatan operasional dan/atau pendanaan.
Dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini akan disalurkan kepada SKP, SMI dan TB dalam bentuk pinjaman
yang akan jatuh tempo paling lambat 5 (lima) tahun pada tingkat suku bunga minimal sebesar tingkat Bunga
Obligasi, serta dengan syarat dan ketentuan yang berlaku umum, yang akan ditentukan kemudian pada kondisi
arms’ length. Apabila dana yang dipinjamkan oleh Perseroan kepada SKP, SMI dan TB telah dikembalikan, maka
Perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk pembayaran utang Perseroan di masa mendatang.
SKP merupakan perusahaan yang dikendalikan oleh Perseroan secara tidak langsung melalui MSI dengan
penyertaan saham sebesar 99,71% pada SKP (di mana Perseroan memiliki 98,74% saham secara langsung
dalam MSI serta TB juga memiliki 1,26% saham secara langsung dalam MSI), dan TB merupakan perusahaan
yang dikendalikan secara langsung oleh Perseroan dengan penyertaan saham sebesar 99,99% pada TB. SMI
merupakan perusahaan yang dikendalikan oleh Perseroan secara langsung dengan penyertaan saham sebesar
70,03% pada SMI sedangkan SKP memiliki 29,97% saham secara langsung dalam SMI. Penyaluran dana hasil
Penawaran Umum Obligasi kepada masing-masing TB, SKP dan SMI dalam bentuk pinjaman merupakan suatu
transaksi afiliasi yang dikecualikan berdasarkan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”) karena masing-masing TB, SKP
dan SMI merupakan Perusahaan Anak yang sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki paling
sedikit 99% oleh Perseroan.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana dan alasan
perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum RUPO dan memperoleh
persetujuan RUPO sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 30/2015”).
Sesuai dengan POJK No. 30/2015, Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana kepada Wali
Amanat dengan tembusan kepada OJK secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni
dan 31 Desember paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal laporan serta wajib pula
dipertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi
telah direalisasikan. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut untuk pertama kalinya dibuat pada tanggal
laporan terdekat setelah Tanggal Distribusi.
24
Page 57
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, Perseroan akan
menempatkan dana tersebut dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta keuntungan finansial yang
wajar bagi Perseroan sesuai dengan POJK No. 30/2015.
Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V, setelah dikurangi dengan seluruh biaya yang
terkait, telah sebagian besar dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran
umum tersebut. Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana paling lambat pada tanggal
15 Juli 2025 atau lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan dalam hal Perseroan telah merealisasikan
seluruh dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V sebelum tanggal laporan.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan
Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang, total perkiraan biaya yang dikeluarkan
oleh Perseroan adalah sekitar 0,427% (nol koma empat dua tujuh persen) dari nilai Emisi Obligasi, yang meliputi :
• Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,025%;
• Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sekitar 0,150%;
• Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,025%;
• Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,038%, yang terdiri dari Konsultan Hukum sekitar 0,031%
dan biaya jasa Notaris sekitar 0,007%;
• Biaya jasa Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,074%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat
0,013% dan biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,061%; dan
• Biaya lain-lain sekitar 0,115% termasuk biaya pencatatan pada BEI, biaya-biaya untuk KSEI, biaya jasa
konsultasi keuangan, biaya pencetakan Informasi Tambahan, formulir dan biaya audit.
25
Page 58
III. PERNYATAAN UTANG
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berdasarkan laporan keuangan konsolidasian interim
Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2024 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal tersebut, yang telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Indonesia. Laporan keuangan konsolidasian
interim Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2024 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2024 tidak diaudit dan tidak direviu.
Pada tanggal 30 September 2024, Grup Tower Bersama mempunyai liabilitas yang seluruhnya berjumlah
Rp34.003,0 miliar, yang terdiri dari liabilitas jangka pendek sebesar Rp21.612,2 miliar dan liabilitas jangka
panjang sebesar Rp12.390,8 miliar, dengan rincian sebagai berikut :
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha 64.072
Utang lain-lain
Pihak ketiga 19.478
Pihak berelasi 7.582
Utang pajak 281.157
Pendapatan yang diterima di muka 1.874.619
Beban masih harus dibayar 1.470.483
Liabilitas sewa - bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun 130.090
Surat utang - bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun 10.694.363
Pinjaman bank - bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun
Pihak ketiga 7.070.324
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 21.612.168
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas pajak tangguhan - bersih 87.166
Liabilitas sewa - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun 385.742
Surat utang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun 11.075.784
Pinjaman bank - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun
Pihak ketiga 710.012
Provisi jangka panjang 104.105
Cadangan imbalan pasca-kerja 27.997
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 12.390.806
JUMLAH LIABILITAS 34.002.974
Penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing liabilitas dapat dilihat pada Informasi Tambahan Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap IV.
1. K ontinjensi
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, 3 (tiga) Perusahaan Anak sedang menghadapi : (i) 1 (satu)
perkara hukum sebagai salah satu tergugat terkait sengketa yang ditimbulkan dari izin warga sekitar menara
telekomunikasi milik Perusahaan Anak tersebut; (ii) 1 (satu) perkara hukum sebagai pemohon peninjauan
kembali terkait sengketa tata usaha negara dengan pemerintah daerah di tempat lokasi antena telekomunikasi
milik Perusahaan Anak tersebut; dan (iii) 3 (tiga) perkara hukum sebagai salah satu tergugat dalam sengketa
kepemilikan atau sewa lahan di tempat lokasi menara telekomunikasi milik Perusahaan Anak tersebut.
Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum yang menjadi kuasa hukum untuk menangani Perusahaan Anak
yang terlibat dalam perkara-perkara sebagaimana dimaksud di atas, Perusahaan Anak memiliki dasar hukum yang
kuat, sehingga manajemen berkeyakinan (i) akan dapat mematahkan gugatan-gugatan dari penggugat dalam
26
Page 59
hal ganti kerugian terkait gugatan perkara hukum sebagai tergugat; dan (ii) akan dapat memenangkan perkara
hukum sebagai pemohon peninjauan kembali. Manajemen berpendapat bahwa perkara hukum tersebut tidak
berdampak material dan tidak memberikan pengaruh signifikan terhadap kedudukan, peranan dan kelangsungan
usaha Grup Tower Bersama.
2. P erubahan L iabilitas S etelah 30 S eptember 2024 sampai dengan tanggal D iterbitkannya I nformasi T ambahan
a. Pencairan pinjaman
• Fasilitas pinjaman revolving PT UOB
Pada berbagai tanggal di bulan Oktober 2024 sampai dengan 24 Februari 2025, Perseroan dan GHON,
Perusahaan Anak, telah menarik sebagian fasilitas pinjaman revolving dari PT UOB sebesar Rp865,0
miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving PT Bank Maybank Indonesia (“Maybank”)
Pada tanggal 28 Oktober 2024 sampai dengan 26 Februari 2025, Perseroan telah menarik sebagian
fasilitas pinjaman uncommitted revolving dari Maybank sebesar Rp2.330,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving BNI
Pada berbagai tanggal di bulan Oktober 2024 sampai dengan 7 Januari 2025, Perseroan telah menarik
sebagian fasilitas pinjaman revolving committed dari BNI sebesar Rp1.180,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving BNPP
Pada berbagai tanggal di bulan Oktober 2024 sampai dengan 7 Januari 2025, Perseroan telah menarik
sebagian fasilitas pinjaman revolving uncommitted dari BNPP sebesar Rp1.140,0.
• Fasilitas pinjaman revolving PT Bank CTBC Indonesia (“CTBC”)
Pada tanggal 1 November 2024 dan 21 Januari 2025, Perseroan telah menarik sebagian fasilitas
pinjaman revolving dari CTBC masing-masing sebesar Rp98,0 miliar dan Rp300,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman PT Bank HSBC Indonesia (“Bank HSBC”)
Pada tanggal 2 Januari 2025, Perseroan telah menarik sebagian fasilitas pinjaman uncommitted dari
Bank HSBC sebesar Rp250,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”)
Pada tanggal 20 Desember dan 24 Desember 2024, Perseroan telah menarik sebagian fasilitas pinjaman
uncommitted revolving dari Bank Mandiri masing-masing sebesar Rp560,7 miliar dan Rp432,3 miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving PT Bank CIMB Niaga Tbk (“CIMB Niaga”)
Pada tanggal 10 Desember 2024, 15 Januari 2025, dan 30 Januari 2025, Unicom, Perusahaan Anak
telah menarik sebagian fasilitas pinjaman revolving uncommitted dari CIMB Niaga masing-masing
sebesar Rp13,0 miliar, Rp22,0 miliar, dan Rp88,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman Bank Danamon
Pada tanggal 26 November 2024 sampai dengan 3 Maret 2025, Perseroan telah menarik sebagian
fasilitas pinjaman uncommitted revolving dari Bank Danamon sebesar Rp2.370,0 miliar.
27
Page 60
• Fasilitas pinjaman BRI
Pada tanggal 30 Desember 2024 dan 7 Januari 2025, Perseroan telah menarik sebagian fasilitas
pinjaman dari BRI masing-masing sebesar Rp250,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving DBSI
Pada tanggal 7 Januari 2025 sampai dengan 3 Maret 2025, Perseroan telah menarik sebagian fasilitas
pinjaman uncommited revolving dari DBSI sebesar Rp3.695,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving Citibank
Pada berbagai tanggal di bulan Januari 2025, Perseroan telah menarik sebagian fasilitas pinjaman
uncommited revolving dari Citibank sebesar Rp1.000,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving PT Bank ICBC Indonesia (“Bank ICBC”)
Pada tanggal 16 Januari 2025 dan 21 Januari 2025, Perseroan telah menarik sebagian fasilitas pinjaman
uncommited revolving dari Bank ICBC masing-masing sebesar Rp64,0 miliar, dan Rp162,6 miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving dalam US$325.000.000 Facility Agreement
Pada tanggal 8 November 2024 dan 25 Februari 2025, Perusahaan Anak telah menarik sebagian fasilitas
pinjaman revolving dalam US$325.000.000 Facility Agreement masing-masing sebesar US$11,0 juta
dan US$5,0 juta.
• Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2024 (“Obligasi Berkelanjutan
VI Tahap IV”)
Pada tanggal 3 Desember 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV. Nominal
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV ini adalah sebesar Rp2.000 miliar. Obligasi ini dicatatkan pada BEI
pada tanggal 4 Desember 2024.
Hasil bersih yang diperoleh dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV telah digunakan
untuk mendanai seluruh kewajiban Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi
Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2023 (“Obligasi Berkelanjutan VI
Tahap II”), pembayaran atas sebagian pokok utang kepada BNI yang timbul berdasarkan Perjanjian
Fasilitas tanggal 15 Mei 2023, sebagaimana terakhir diubah dengan Perjanjian Perubahan tanggal 5 Juni
2024, yang akan jatuh tempo pada tanggal 5 Desember 2024 dan pembayaran atas sebagian pokok
utang kepada PT UOB yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas tanggal 29 Mei 2023 sebagaimana
terakhir diubah dengan Perubahan Perjanjian Fasilitas No. 584/05/2024 tanggal 30 April 2024 yang
akan jatuh tempo pada tanggal 5 Desember 2025.
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV ini diterbitkan dalam 2 (dua) seri, sebagai berikut :
i. Obligasi Seri A dengan nilai nominal sebesar Rp1.243,1 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar
6,45% per tahun. Jangka waktu obligasi Seri A adalah 370 Hari Kalender.
ii. Obligasi Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp756,9 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar
6,75% per tahun. Jangka waktu obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun.
Bunga obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana bunga obligasi pertama akan dibayarkan pada
tanggal 3 Maret 2025, sedangkan bunga obligasi terakhir sekaligus pelunasan obligasi akan dibayarkan
pada tanggal 13 Desember 2025 untuk obligasi Seri A dan tanggal 3 Desember 2027 untuk obligasi
Seri B. Pelunasan masing-masing seri obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
saat jatuh tempo.
28
Page 61
• Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V
Pada tanggal 12 Februari 2025, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V. Nominal
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V ini adalah sebesar Rp2.790 miliar. Obligasi ini dicatatkan pada BEI
pada tanggal 13 Februari 2025.
Hasil bersih yang diperoleh dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V telah digunakan
untuk mendanai seluruh kewajiban Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi
Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2024 (“Obligasi Berkelanjutan VI
Tahap III”), dan mendanai sebagian kewajiban Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok
Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2022 (”Obligasi Berkelanjutan V
Tahap III”) Seri B.
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V ini diterbitkan dalam 2 (dua) seri, sebagai berikut :
i. Obligasi Seri A dengan nilai nominal sebesar Rp2.045,2 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar
6,80% per tahun. Jangka waktu obligasi Seri A adalah 370 Hari Kalender.
ii. Obligasi Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp745,2 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar
7,00% per tahun. Jangka waktu obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun.
Bunga obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana bunga obligasi pertama akan dibayarkan pada
tanggal 12 Mei 2025, sedangkan bunga obligasi terakhir sekaligus pelunasan obligasi akan dibayarkan
pada tanggal 22 Februari 2026 untuk obligasi Seri A dan tanggal 12 Februari 2028 untuk obligasi
Seri B. Pelunasan masing-masing seri obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
saat jatuh tempo.
b. Pembayaran pinjaman
• Fasilitas pinjaman revolving PT UOB
Pada tanggal 14 Oktober 2024 sampai dengan 24 Februari 2025, Perseroan dan GHON, Perusahaan
Anak, telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman revolving dari PT UOB sebesar Rp830,2 miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving Maybank
Pada tanggal 29 November 2024, 6 Januari 2025, dan 7 Februari 2025 Perseroan telah melunasi
sebagian fasilitas pinjaman uncommited revolving dari Maybank masing-masing sebesar Rp500,0
miliar, Rp665,0 miliar, dan Rp470,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman PT Bank QNB Indonesia Tbk (“Bank QNB”)
Pada berbagai tanggal di bulan Oktober sampai dengan 28 Februari 2025, GHON, Perusahaan Anak,
telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman dari Bank QNB sebesar Rp10,4 miliar.
• Fasilitas pinjaman PT Bank KEB Hana Indonesia (“Bank Hana”)
Pada berbagai tanggal di bulan Oktober 2024 sampai dengan 25 Februari 2025, GHON, Perusahaan
Anak, telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman berjangka uncommited dari Bank Hana sebesar
Rp17,5 miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving BNPP
Pada berbagai tanggal di bulan Oktober dan 8 November 2024, Perseroan telah melunasi sebagian
fasilitas pinjaman revolving uncommited dari BNPP sebesar Rp590,0 miliar.
29
Page 62
• Fasilitas pinjaman revolving BNI
Pada tanggal 30 Oktober 2024, 4 November 2024 dan 5 Desember 2024, Perseroan telah melunasi
sebagian fasilitas pinjaman revolving commited dari BNI masing-masing sebesar Rp352,0 miliar, Rp98,0
miliar dan Rp230,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving CTBC
Pada tanggal 31 Oktober 2024, 16 Januari 2025, dan 17 Januari 2025, Perseroan telah melunasi
sebagian fasilitas pinjaman revolving dari CTBC masing-masing sebesar Rp98,0 miliar, Rp202,0 miliar
dan Rp98,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman Bank HSBC
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman uncommited
dari Bank HSBC sebesar Rp250,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving Bank Mandiri
Pada tanggal 3 Desember 2024, Perseroan telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman uncommited
revolving dari Bank Mandiri sebesar Rp1.000,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving CIMB Niaga
Pada tanggal 31 Oktober 2024 dan 30 Januari 2025, Unicom, Perusahaan Anak, telah melunasi
sebagian fasilitas pinjaman revolving uncommited dari CIMB Niaga masing-masing sebesar Rp20,0
miliar dan Rp113,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman Bank Danamon
Pada tanggal 27 Desember 2024, 13 Januari 2025, 21 Februari 2025, dan 28 Februari 2025, Perseroan
telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman uncommitted revolving dari Bank Danamon masing-masing
sebesar Rp669,9 miliar, Rp100,0 miliar, Rp650,0 miliar, dan Rp150,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving DBSI
Pada tanggal 31 Januari 2025, 19 Februari 2025, dan 27 Februari 2025, Perseroan telah melunasi
sebagian fasilitas pinjaman uncommited revolving dari DBSI masing-masing sebesar Rp1.600,0 miliar,
Rp245,0 miliar, dan Rp650,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving dalam US$325.000.000.000 Facility Agreement
Pada tanggal 29 November 2024, 31 Januari 2025, dan 28 Februari 2025 Perseroan telah melunasi
sebagian fasilitas pinjaman revolving dalam US$325.000.000 Facility Agreement sebesar US$11,0
juta, US23,0 juta, dan US$5,0 juta.
• Surat Utang 2025
Pada tanggal 21 Januari 2025, Perseroan telah melunasi Surat Utang 2025 sebesar US$350,0 juta.
• Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II
Pada bulan Desember 2024, Perseroan telah melunasi Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II dengan nilai
nominal Rp1.513,1 miliar.
30
Page 63
• Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III
Pada bulan Februari 2025, Perseroan telah melunasi Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III dengan nilai
nominal Rp2.700 miliar.
• Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Seri B
Pada bulan Februari 2025, Perseroan telah melunasi Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Seri B dengan
nilai nominal Rp500,0 miliar.
3. U tang yang akan J atuh T empo dalam 3 (T iga ) B ulan
Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah sebesar
Rp11.504,3 miliar, yang seluruhnya merupakan fasilitas pinjaman bank. Kewajiban ini akan dibayar dengan
menggunakan sumber dana yang berasal dari arus kas kegiatan operasional dan/atau pendanaan Grup Tower
Bersama, termasuk Obligasi ini.
SELURUH KEWAJIBAN KONSOLIDASIAN GRUP TOWER BERSAMA PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2024
TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
INFORMASI TAMBAHAN INI, GRUP TOWER BERSAMA TELAH MELUNASI SELURUH KEWAJIBANNYA
YANG TELAH JATUH TEMPO.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN
KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM DAN LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL
LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
INFORMASI TAMBAHAN INI, SELAIN LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN YANG TIMBUL DARI KEGIATAN
USAHA NORMAL GRUP TOWER BERSAMA SERTA KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH DINYATAKAN
DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN
KONSOLIDASIAN GRUP TOWER BERSAMA PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2024 SERTA UNTUK PERIODE
9 (SEMBILAN) BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT YANG BUKAN MERUPAKAN BAGIAN
DARI INFORMASI TAMBAHAN INI.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN KEWAJIBAN SERTA PENINGKATAN
HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK
DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBANNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI
TAMBAHAN INI SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM
PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM GRUP
TOWER BERSAMA YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
DARI TANGGAL 30 SEPTEMBER 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
INTERIM DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM SAMPAI DENGAN
TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK
ADA KEADAAN LALAI YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM GRUP
TOWER BERSAMA ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.
31
Page 64
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan
(i) laporan keuangan konsolidasian interim Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2024 serta untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 September 2024 dan 2023; dan (ii) laporan
keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, serta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, yang telah disusun berdasarkan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang seluruhnya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Analisis dan
pembahasan atas informasi keuangan yang disajikan dalam bab ini telah diungkapkan pada Prospektus Obligasi
Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2023, Informasi Tambahan Obligasi Berkelanjutan VI
Tahap II, Informasi Tambahan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III Tahun 2024 dan Informasi Tambahan Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap IV.
Informasi keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2024 dan 31 Desember
2023 dan 2022 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dan 2023
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 yang disajikan dalam tabel
di bawah ini diambil dari :
(i) laporan keuangan konsolidasian interim Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2024 serta untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut yang tidak diaudit dan tidak direviu;
(ii) laporan keuangan konsolidasian interim Grup Tower Bersama pada tanggal 30 September 2023 serta untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah direviu oleh Kantor Akuntan
Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan berdasarkan SPR 2410, sebagaimana tercantum dalam
laporan auditor independen No. 185/7.TO53/WSB.1/09.23 tanggal 28 November 2023 yang ditandatangani
oleh E. Wisnu Susilo Broto, S.E., Ak., M.Ak., CPA, CA (Registrasi Akuntan Publik No. 0117);
(iii) laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2023 serta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto
Fahmi Bambang & Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum
dalam laporan auditor independen No. 00212/2.1068/AU.1/06/0117-2/1/III/2024 tanggal 28 Maret 2024 yang
ditandatangani oleh E. Wisnu Susilo Broto, S.E., Ak., M.Ak., CPA, CA (Registrasi Akuntan Publik No. 0117)
dengan opini tanpa modifikasian; dan
(iv) laporan laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2022 serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto
Fahmi Bambang & Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum
dalam laporan auditor independen No. 00532/2.1068/AU.1/06/0007-3/1/VI/2023 tanggal 7 Juni 2023 yang
ditandatangani oleh Sutomo, S.E, Ak., M.M., CPA, CA, SAS (Registrasi Akuntan Publik No. 0007) dengan
opini tanpa modifikasian.
1. L aporan P osisi K euangan K onsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
2024 (1) 2023 2022
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas 585.450 800.857 966.386
Piutang usaha - pihak ketiga 833.278 1.685.757 270.041
Piutang lain-lain 150.771 47.979 38.993
Pendapatan yang masih harus diterima 871.034 895.936 721.057
Persediaan dan perlengkapan 642.085 539.236 621.652
32
Page 65
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
2024 (1) 2023 2022
Uang muka dan beban dibayar di muka 62.467 101.656 108.365
Klaim pajak penghasilan - 218.826 -
Pajak dibayar dimuka 1.306.678 961.822 839.310
Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi - 5.528 -
Jumlah Aset Lancar 4.451.763 5.257.597 3.565.804
Aset Tidak Lancar
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan 36.305.967 35.923.231 34.427.639
Properti investasi - nilai wajar 431.974 469.571 465.478
Aset hak guna - setelah dikurangi akumulasi penyusutan 3.787.464 4.065.721 3.667.843
Investasi pada entitas asosiasi 8.556 - -
Uang jaminan 1.045 1.009 1.023
Aset keuangan derivatif 727.749 759.501 563.351
Aset pajak tangguhan - bersih 3.981 7.294 -
Goodwill 396.621 390.368 390.368
Aset tidak lancar lainnya 98.009 92.174 58.462
Jumlah Aset Tidak Lancar 41.761.366 41.708.869 39.574.164
JUMLAH ASET 46.213.129 46.966.466 43.139.968
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha 64.072 182.971 255.607
Utang lain-lain
Pihak ketiga 19.478 13.716 23.442
Pihak berelasi 7.582 - -
Utang pajak 281.157 280.778 123.066
Pendapatan yang diterima di muka 1.874.619 2.430.631 1.103.585
Beban masih harus dibayar 1.470.483 1.475.123 974.904
Liabilitas sewa - bagian yang jatuh tempo dalam waktu
satu tahun 130.090 228.508 126.567
Surat utang - bagian yang jatuh tempo dalam waktu
satu tahun 10.694.363 5.960.331 5.914.573
Pinjaman bank - bagian yang jatuh tempo dalam waktu
satu tahun
Pihak ketiga 7.070.324 4.685.568 206.438
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 21.612.168 15.257.626 8.728.182
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas pajak tangguhan - bersih 87.166 85.577 -
Liabilitas sewa - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam satu tahun 385.742 645.050 533.136
Surat utang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam satu tahun 11.075.784 17.868.137 18.678.155
Pinjaman bank - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam satu tahun
Pihak ketiga 710.012 627.160 4.160.396
Provisi jangka panjang 104.105 99.208 107.400
Cadangan imbalan pasca-kerja 27.997 22.681 12.316
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 12.390.806 19.347.813 23.491.403
JUMLAH LIABILITAS 34.002.974 34.605.439 32.219.585
33
Page 66
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
2024 (1) 2023 2022
EKUITAS
Modal ditempatkan dan disetor penuh 453.140 453.140 453.140
Saham treasuri (318.093) (41.015) (766.238)
Tambahan modal disetor - Bersih 1.608.572 1.608.572 1.594.466
Penghasilan komprehensif lain 4.117.688 4.648.810 4.465.195
Saldo laba
Cadangan wajib 64.000 63.600 63.100
Belum ditentukan penggunaannya 5.645.750 4.980.987 4.519.772
Jumlah ekuitas yang diatribusikan kepada
pemilik entitas induk 11.571.057 11.714.094 10.329.435
Kepentingan non-pengendali 639.098 646.933 590.948
JUMLAH EKUITAS 12.210.155 12.361.027 10.920.383
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 46.213.129 46.966.466 43.139.968
Catatan :
(1) Tidak diaudit dan tidak direviu.
2. L aporan L aba R ugi dan P enghasilan K omprehensif L ain K onsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 9 (sembilan) bulan yang Tahun yang berakhir pada tanggal
berakhir pada tanggal 30 September 31 Desember
2024 (1) 2023 (2) 2023 2022
PENDAPATAN 5.126.850 4.952.837 6.640.645 6.524.369
Beban pokok pendapatan (1.447.533) (1.370.303) (1.902.397) (1.783.325)
LABA KOTOR 3.679.317 3.582.534 4.738.248 4.741.044
Beban usaha (437.969) (377.112) (504.176) (458.573)
LABA DARI OPERASI 3.241.348 3.205.422 4.234.072 4.282.471
PENDAPATAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Pendapatan bunga 23.441 13.267 20.289 13.785
Bagian rugi dari asosiasi - Bersih (1.870) - - -
Pemulihan (beban) kerugian kredit ekspektasian -
aset keuangan 6.495 (26.600) (26.511) (24.997)
(Rugi) laba selisih kurs - Bersih (1.044) (6.625) (21.343) 1.779
Beban keuangan - Lainnya (134.090) (185.448) (129.245) (129.780)
Beban keuangan - Pinjaman dan surat utang (1.387.178) (1.254.281) (1.696.345) (1.699.072)
Kenaikan nilai wajar atas properti investasi - - 2.247 15.656
Penurunan nlilai wajar atas menara telekomunikasi - - (5.455) -
Lainnya - Bersih (90.925) (50.484) (7.471) (54.643)
Beban lain-lain - Bersih (1.585.171) (1.510.171) (1.863.834) (1.877.272)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK FINAL DAN
PAJAK PENGHASILAN 1.656.177 1.695.251 2.370.238 2.405.199
Beban pajak final (386.888) (440.736) (565.719) (493.433)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 1.269.289 1.254.515 1.804.519 1.911.766
BEBAN PAJAK PENGHASILAN
Kini (55.704) (89.588) (100.029) (222.325)
Tangguhan (4.902) - (82.796) -
Beban pajak penghasilan - Bersih (60.606) (89.588) (182.825) (222.325)
LABA BERSIH PERIODE/TAHUN BERJALAN 1.208.683 1.164.927 1.621.694 1.689.441
34
Page 67
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 9 (sembilan) bulan yang Tahun yang berakhir pada tanggal
berakhir pada tanggal 30 September 31 Desember
2024 (1) 2023 (2) 2023 2022
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Defisit revaluasi (616.596) (1.108.542) (212.844) (1.407.805)
Keuntungan (kerugian) aktuaria - 125 (1.643) (722)
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Selisih translasi mata uang asing (687) (992) (1.683) 72.043
Perubahan lindung nilai arus kas 269.043 363.415 659.478 (904.151)
JUMLAH PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF
PERIODE/TAHUN BERJALAN 860.443 418.933 2.065.002 (551.194)
Laba bersih yang dapat diatribusikan kepada :
Pemilik entitas induk 1.167.384 1.118.390 1.560.307 1.637.579
Kepentingan non-pengendali 41.299 46.537 61.387 51.862
Jumlah 1.208.683 1.164.927 1.621.694 1.689.441
Jumlah laba komprehensif yang dapat diatribusikan
kepada :
Pemilik entitas induk 817.664 379.171 2.011.244 (625.646)
Kepentingan non-pengendali 42.779 39.762 53.758 74.452
Jumlah 860.443 418.933 2.065.002 (551.194)
Laba bersih per saham dasar yang dapat diatribusikan
kepada pemegang saham biasa Entitas induk (nilai penuh) 51,63 49,63 69,11 73,44
Catatan :
(1) Tidak diaudit dan tidak direviu.
(2) Reviu.
3. D ata K euangan L ainnya
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
2024 2023 2023 2022
EBITDA (1) 4.403.339 4.286.204 5.727.650 5.661.915
Belanja Modal 2.086.707 2.016.684 2.740.238 3.903.082
Pinjaman Bersih (2) 28.171.428 28.120.756 28.584.716 28.258.429
Catatan :
(1) EBITDA = Laba dari operasi + Amortisasi perizinan + Penyusutan menara dan menara bergerak + Penyusutan aset hak guna + Penyusutan
aset tetap.
(2) Pinjaman bersih = Pinjaman - Kas dan setara kas.
4. R asio -R asio P enting
30 September 31 Desember
2024 2023 2023 2022
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan 3,5% (1) 0,6% (1) 1,8% 5,6%
Laba kotor 2,7% (1) 2,1% (1) (0,1%) 0,7%
Laba dari operasi 1,1% (1) 1,2% (1) (1,1%) (0,5%)
Laba bersih periode/tahun berjalan 3,8% (1) (7,4%) (1) (4,0%) 5,5%
Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun berjalan 105,4% (1) (58,8%) (1) (474,6%) (140,5%)
EBITDA 2,7% (1) 0,1 (1) 1,2% 4,3%
Jumlah aset (1,6%) (2) 1,4% (3) 8,9% 3,0%
Jumlah liabilitas (1,7%) (2) 0,8% (3) 7,4% 0,4%
Jumlah ekuitas (1,2%) (2) 3,3% (3) 13,2% 11,6%
35
Page 68
30 September 31 Desember
2024 2023 2023 2022
RASIO USAHA (%)
Laba kotor / Pendapatan 71,8% 72,3% 71,4% 72,7%
Laba dari operasi / Pendapatan 63,2% 64,7% 63,8% 65,6%
Laba bersih periode/tahun berjalan / Pendapatan 23,6% 23,5% 24,4% 25,9%
Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun
berjalan / Pendapatan 16,8% 8,5% 31,1% (8,4%)
EBITDA / Pendapatan 85,9% 86,5% 86,3% 86,8%
Laba bersih periode/tahun berjalan / Jumlah ekuitas 9,9% (4) 10,3% (4) 13,1% 15,5%
Laba bersih periode/tahun berjalan / Jumlah aset 2,6% (4) 2,7% (4) 3,5% 3,9%
RASIO KEUANGAN (x)
Aset lancar / Liabilitas jangka pendek 0,2x 0,3x 0,3x 0,4x
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas 2,8x 2,9x 2,8x 3,0x
Jumlah liabilitas / Jumlah aset 0,7x 0,7x 0,7x 0,7x
Interest coverage ratio (5) 3,1x (7) 3,5x (7) 3,4x 3,3x
Debt coverage service ratio (6) 0,3x (7) 0,6x (7) 0,5x 0,7x
Catatan :
(1) Dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
(2) Dibandingkan dengan posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2023.
(3) Dibandingkan dengan posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2022.
(4) Dihitung dengan menggunakan laba bersih periode berjalan.
(5) Dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan beban keuangan - bunga.
(6) Dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan jumlah dari beban keuangan - bunga, surat utang bagian jangka pendek, dan pinjaman
jangka panjang - bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun.
(7) Dihitung dengan EBITDA dan beban keuangan - bunga kuartal terakhir disetahunkan.
5. R asio -R asio D alam P erjanjian P injaman
Persyaratan Keuangan 30 September 2024
Perseroan
Surat Utang dan fasilitas pinjaman revolving Maybank
Rasio utang terhadap Arus Kas Teranualisasi maksimum 6,25x 4,9x
GHON
Fasilitas pinjaman revolving PT UOB
Debt to EBITDA yang disesuaikan dan dianualisasi maksimum 3,75x 2,2x
Rasio top tier revenue minimum 50% 86%
Fasilitas pinjaman revolving Bank Hana
Debt Service Coverage Ratio minimum 2x 2,1x
Debt to Equity Ratio maksimum 2x 0,5x
Rasio Debt to EBITDA maksimum 3,5x 2,2x
Rasio top tier revenue minimum 30% 86%
Fasilitas pinjaman revolving Bank QNB
Debt Service Coverage Ratio minimum 2x 2,1x
Debt to Equity Ratio maksimum 2x 0,5x
Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan dan/atau Perusahaan Anak telah memenuhi seluruh rasio keuangan
yang dipersyaratkan.
Perseroan telah mempublikasikan (i) laporan keuangan konsolidasian interim Grup Tower Bersama pada tanggal
30 September 2024 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut; dan (ii) laporan
keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2023 serta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal tersebut di dalam situs web Perseroan www.tower-bersama.com.
36
Page 69
V. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
KEUANGAN TERAKHIR
Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil
usaha Grup Tower Bersama yang terjadi setelah tanggal penerbitan laporan keuangan konsolidasian Grup Tower
Bersama pada tanggal 30 September 2024 serta untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
dan 2023, yaitu 31 Oktober 2024, sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, selain hal-hal
sebagai berikut :
a. Pencairan pinjaman
• Fasilitas pinjaman revolving PT UOB
Pada berbagai tanggal di bulan November 2024 sampai dengan 24 Februari 2025, Perseroan dan
GHON, Perusahaan Anak, telah menarik sebagian fasilitas pinjaman revolving dari PT UOB sebesar
Rp854,4 miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving Maybank
Pada tanggal 2 Desember 2024 sampai dengan 26 Februari 2025, Perseroan telah menarik sebagian
fasilitas pinjaman uncommitted revolving dari Maybank sebesar Rp1.830,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving BNI
Pada berbagai tanggal di bulan November 2024 sampai dengan 7 Januari 2025, Perseroan telah menarik
sebagian fasilitas pinjaman revolving comitted dari BNI sebesar Rp680,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving BNPP
Pada berbagai tanggal di bulan Desember 2024 sampai dengan 7 Januari 2025, Perseroan telah menarik
sebagian fasilitas pinjaman revolving uncommitted dari BNPP sebesar Rp1.000,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving CTBC
Pada tanggal 1 November 2024 dan 21 Januari 2025, Perseroan telah menarik sebagian fasilitas
pinjaman revolving dari CTBC masing-masing sebesar Rp98,0 miliar dan Rp300,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman Bank HSBC
Pada tanggal 2 Januari 2025, Perseroan telah menarik sebagian fasilitas pinjaman uncommitted dari
Bank HSBC sebesar Rp250,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving Bank Mandiri
Pada tanggal 20 Desember dan 24 Desember 2024, Perseroan telah menarik sebagian fasilitas pinjaman
uncommitted revolving dari Bank Mandiri masing-masing sebesar Rp560,7 miliar dan Rp432,3 miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving CIMB Niaga
Pada tanggal 10 Desember 2024, 15 Januari 2025, dan 30 Januari 2025, Unicom, Perusahaan Anak,
telah menarik sebagian fasilitas pinjaman revolving uncommitted dari CIMB Niaga masing-masing
sebesar Rp13,0 miliar, Rp22,0 miliar, dan Rp88,0 miliar.
37
Page 70
• Fasilitas pinjaman Bank Danamon
Pada tanggal 26 November 2024 sampai dengan 3 Maret 2025, Perseroan telah menarik sebagian
fasilitas pinjaman uncommitted revolving dari Bank Danamon sebesar Rp2.369,9 miliar.
• Fasilitas pinjaman BRI
Pada tanggal 30 Desember 2024 dan 7 Januari 2025, Perseroan telah menarik sebagian fasilitas
pinjaman dari BRI masing-masing sebesar Rp250,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving DBSI
Pada tanggal 7 Januari 2025 sampai dengan 3 Maret 2025, Perseroan telah menarik sebagian fasilitas
pinjaman uncommited revolving dari DBSI sebesar Rp3.695,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving Citibank
Pada berbagai tanggal di bulan Januari 2025, Perseroan telah menarik sebagian fasilitas pinjaman
uncommited revolving dari Citibank sebesar Rp1.000,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving Bank ICBC
Pada tanggal 16 Januari 2025 dan 21 Januari 2025, Perseroan telah menarik sebagian fasilitas pinjaman
uncommited revolving dari Bank ICBC masing-masing sebesar Rp64,0 miliar dan Rp162,6 miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving dalam US$325.000.000 Facility Agreement
Pada tanggal 8 November 2024 dan 25 Februari 2025, Perusahaan Anak telah menarik sebagian fasilitas
pinjaman revolving dalam US$325.000.000 Facility Agreement sebesar US$11,0 juta dan US$5,0 juta.
• Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV
Pada tanggal 3 Desember 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV. Nominal
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV ini adalah sebesar Rp2.000 miliar. Obligasi ini dicatatkan pada BEI
pada tanggal 4 Desember 2024.
Hasil bersih yang diperoleh dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV telah digunakan
untuk mendanai seluruh kewajiban Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi
Berkelanjutan VI Tahap II, pembayaran atas sebagian pokok utang kepada BNI yang timbul berdasarkan
Perjanjian Fasilitas tanggal 15 Mei 2023, sebagaimana terakhir diubah dengan Perjanjian Perubahan
tanggal 5 Juni 2024, yang akan jatuh tempo pada tanggal 5 Desember 2024 dan pembayaran atas
sebagian pokok utang kepada PT UOB yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas tanggal 29 Mei
2023 sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan Perjanjian Fasilitas No. 584/05/2024 tanggal
30 April 2024 yang akan jatuh tempo pada tanggal 5 Desember 2025.
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV ini diterbitkan dalam 2 (dua) seri, sebagai berikut :
i. Obligasi Seri A dengan nilai nominal sebesar Rp1.243,1 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar
6,45% per tahun. Jangka waktu obligasi Seri A adalah 370 Hari Kalender.
ii. Obligasi Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp756,9 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar
6,75% per tahun. Jangka waktu obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun.
Bunga obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana bunga obligasi pertama akan dibayarkan pada
tanggal 3 Maret 2025, sedangkan bunga obligasi terakhir sekaligus pelunasan obligasi akan dibayarkan
pada tanggal 13 Desember 2025 untuk obligasi Seri A dan tanggal 3 Desember 2027 untuk obligasi
Seri B. Pelunasan masing-masing seri obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
saat jatuh tempo.
38
Page 71
• Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V
Pada tanggal 12 Februari 2025, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V. Nominal
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V ini adalah sebesar Rp2.790 miliar. Obligasi ini dicatatkan pada BEI
pada tanggal 13 Februari 2025.
Hasil bersih yang diperoleh dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V telah digunakan
untuk mendanai seluruh kewajiban Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi
Berkelanjutan VI Tahap III, dan mendanai sebagian kewajiban Perseroan dalam rencana pelunasan
seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Seri B.
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V ini diterbitkan dalam 2 (dua) seri, sebagai berikut :
i. Obligasi Seri A dengan nilai nominal sebesar Rp2.045,2 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar
6,80% per tahun. Jangka waktu obligasi Seri A adalah 370 Hari Kalender.
ii. Obligasi Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp745,2 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar
7,00% per tahun. Jangka waktu obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun.
Bunga obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana bunga obligasi pertama akan dibayarkan pada
tanggal 12 Mei 2025, sedangkan bunga obligasi terakhir sekaligus pelunasan obligasi akan dibayarkan
pada tanggal 22 Februari 2026 untuk obligasi Seri A dan tanggal 12 Februari 2028 untuk obligasi
Seri B. Pelunasan masing-masing seri obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
saat jatuh tempo.
b. Pembayaran pinjaman
• Fasilitas pinjaman revolving PT UOB
Pada berbagai tanggal di bulan November 2024 sampai dengan 24 Februari 2025, Perseroan dan
GHON, Perusahaan Anak, telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman revolving dari PT UOB sebesar
Rp740,2 miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving Maybank
Pada tanggal 29 November 2024, 6 Januari 2025, dan 7 Februari 2025, Perseroan telah melunasi
sebagian fasilitas pinjaman uncommitted revolving dari Maybank masing-masing sebesar Rp500,0
miliar, Rp665,0 miliar, dan Rp470,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman Bank QNB
Pada berbagai tanggal di bulan November 2024 sampai dengan 28 Februari 2025, GHON, Perusahaan
Anak, telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman dari Bank QNB sebesar Rp8,3 miliar.
• Fasilitas pinjaman Bank Hana
Pada tanggal 25 November 2024, 24 Desember 2024, 24 Januari 2025 dan 25 Februari 2025, GHON,
Perusahaan Anak, telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman berjangka uncommited dari Bank Hana
masing-masing sebesar Rp3,5 miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving BNPP
Pada tanggal 8 November 2024, Perseroan telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman revolving
uncommited dari BNPP sebesar Rp40,0 miliar.
39
Page 72
• Fasilitas pinjaman revolving BNI
Pada tanggal 4 November dan 5 Desember 2024, Perseroan telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman
revolving commited dari BNI masing-masing sebesar Rp98,0 miliar dan Rp230,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving CTBC
Pada tanggal 16 Januari 2025 dan 17 Januari 2025, Perseroan telah melunasi sebagian fasilitas
pinjaman revolving dari CTBC masing-masing sebesar Rp202,0 miliar dan Rp98,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman Bank HSBC
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman uncommited
dari Bank HSBC sebesar Rp250,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving Bank Mandiri
Pada tanggal 3 Desember 2024, Perseroan telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman uncommited
revolving dari Bank Mandiri sebesar Rp1.000,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman Bank Danamon
Pada tanggal 27 Desember 2024, 13 Januari 2025, 21 Februari 2025, dan 28 Februari 2025, Perseroan
telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman uncommitted revolving dari Bank Danamon masing-masing
sebesar Rp669,9 miliar, Rp100,0 miliar, Rp650,0 miliar, dan Rp150,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving DBSI
Pada tanggal 31 Januari 2025, 19 Februari 2025, dan 27 Februari 2025, Perseroan telah melunasi
sebagian fasilitas pinjaman uncommited revolving dari DBSI masing-masing sebesar Rp1.600,0 miliar,
Rp245,0 miliar, dan Rp650,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving CIMB Niaga
Pada tanggal 30 Januari 2025, Unicom, Perusahaan Anak telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman
revolving uncommited dari CIMB Niaga sebesar Rp113,0 miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving dalam US$325.000.000 Facility Agreement
Pada tanggal 29 November 2024, 31 Januari 2025, dan 28 Februari 2025 Perseroan telah melunasi
sebagian fasilitas pinjaman revolving dalam US$325.000.000 Facility Agreement sebesar US$11,0
juta, US23,0 juta, dan US$5,0 juta.
• Surat Utang 2025
Pada tanggal 21 Januari 2025, Perseroan telah melunasi Surat Utang 2025 sebesar US$350,0 juta.
• Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II
Pada bulan Desember 2024, Perseroan telah melunasi Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II dengan nilai
nominal Rp1.513,1 miliar.
• Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III
Pada bulan Februari 2025, Perseroan telah melunasi Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III dengan nilai
nominal Rp2.700 miliar.
40
Page 73
• Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Seri B
Pada bulan Februari 2025, Perseroan telah melunasi Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Seri B dengan
nilai nominal Rp500,0 miliar.
c. Pembayaran dividen tunai interim untuk tahun buku 2024
Berdasarkan Keputusan Direksi Perseroan yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris pada tanggal 3 Desember
2024, Perseroan akan melaksanakan pembagian dividen tunai interim untuk tahun buku 2024 sebesar Rp25 per
saham. Perseroan telah membayarkan dividen tersebut pada tanggal 27 Desember 2024.
41
Page 74
VI. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
Berikut disampaikan keterangan-keterangan tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan
menawarkan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan :
A. K eterangan T entang P erseroan
1. R iwayat S ingkat P erseroan
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran dasar Perseroan terakhir adalah
sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 116 tanggal
23 Mei 2022, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0038668.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 8 Juni
2022 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0106607.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 8 Juni 2022 (“Akta
No. 116/2022”). Berdasarkan Akta No. 116/2022, para pemegang saham dalam RUPS Perseroan telah menyetujui
antara lain, perubahan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan dalam rangka penyelarasan dan penyesuaian dengan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan
investasi atau penyertaan pada perusahaan lain yang bergerak di bidang kegiatan penunjang telekomunikasi
dan berusaha dalam bidang jasa, khususnya jasa penunjang telekomunikasi. Untuk mencapai maksud dan tujuan
tersebut, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha utama yaitu aktivitas perusahaan holding dan aktivitas
konsultasi manajemen lainnya. Untuk menunjang kegiatan usaha utama tersebut, Perseroan dapat melakukan
kegiatan usaha penunjang, yaitu konstruksi sentral telekomunikasi, instalasi telekomunikasi dan aktivitas
telekomunikasi dengan kabel.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah melakukan seluruh kegiatan usaha sesuai
dengan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan dengan melakukan investasi atau penyertaan secara langsung dan
tidak langsung pada 21 Perusahaan Anak dan 2 (dua) Perusahaan Asosiasi, yang bergerak di bidang penyediaan
jasa telekomunikasi, menara, jaringan fiber optik, dan pekerjaan telekomunikasi dan investasi.
2. P erkembangan K epemilikan S aham P erseroan
Perkembangan kepemilikan saham Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi
Berkelanjutan VI Tahap V sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut :
Tahun 2025
Berdasarkan DPS Perseroan per 31 Januari 2025 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku BAE
Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut :
42
Page 75
Keterangan Nilai Nominal Rp20 per Saham % (1)
Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham
(Rupiah)
Modal Dasar 72.100.600.000 1.442.012.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Bersama Digital Infrastructure Asia Pte. Ltd. 18.067.840.623 361.356.812.460 80,85%
PT Wahana Anugerah Sejahtera 2.122.271.590 42.445.431.800 9,50%
Edwin Soeryadjaya 71.585.630 1.431.712.600 0,32%
Hardi Wijaya Liong 68.359.905 1.367.198.100 0,31%
Budianto Purwahjo 5.025.000 100.500.000 0,02%
Herman Setya Budi 4.625.000 92.500.000 0,02%
Helmy Yusman Santoso 3.125.000 62.500.000 0,01%
Masyarakat (kepemilikan di bawah 5%) 2.004.329.597 40.086.591.940 8,97%
22.347.162.345 446.943.246.900 100,00%
Saham treasuri 309.837.100 6.196.742.000 -
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 22.656.999.445 453.139.988.900 100,00%
Saham Dalam Portepel 49.443.600.555 988.872.011.100
Catatan :
(1) Perhitungan berdasarkan hak suara.
3. D okumen P erizinan P erseroan dan P erusahaan A nak
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak telah memiliki izin-izin penting,
antara lain, Nomor Induk Berusaha (“NIB”) yang diperoleh dari instansi-instansi berwenang dan seluruhnya masih
berlaku. NIB Perseroan dengan No. 0220202120963 berlaku selama Perseroan menjalankan kegiatan usahanya.
Sehubungan dengan menara telekomunikasi yang dimiliki oleh Perseroan melalui Perusahaan Anak, Perusahaan
Anak terkait telah mendapatkan sebagian besar perizinan sehubungan dengan menara telekomunikasi tersebut,
antara lain, IMB/PBG dan IMBM yang dikeluarkan oleh masing-masing pejabat yang berwenang di setiap daerah.
Izin-izin yang dimiliki oleh Perusahaan Anak tersebut paling dekat akan berakhir pada tanggal 24 April 2025 untuk
IMB/PBG atau IMBM dan paling lama keberlakuan izin tersebut adalah sampai dengan tanggal 1 Juli 2049 untuk
IMB/PBG atau IMBM. Apabila jangka waktu berakhir, baik Perseroan melalui Perusahaan Anak akan melakukan
perpanjangan atas izin-izin tersebut.
Sampai dengan tanggal 30 September 2024, dari keseluruhan jumlah 23.565 sites menara telekomunikasi
sebanyak 2.546 sites menara telekomunikasi belum memiliki IMB/PBG atau IMBM. Dari jumlah tersebut, Perseroan
berkeyakinan bahwa sebanyak 249 sites menara telekomunikasi tidak membutuhkan IMB/PBG atau IMBM
dikarenakan menara telekomunikasi tersebut berjenis menara rooftop dengan ketinggian 6 (enam) meter atau
kurang. Sisanya, (i) Perusahaan Anak telah menyampaikan aplikasi untuk memperoleh izin yang dipersyaratkan
sebelum permohonan IMB/PBG atau IMBM sebanyak 2.297 sites menara telekomunikasi; dan (ii) tidak ada
Perusahaan Anak yang belum menyampaikan permohonan IMB/PBG atau IMBM untuk sites menara telekomunikasi.
4. P erjanjian P enting
4.1. Perjanjian Penting dengan Pihak Afiliasi
Perseroan dan Perusahaan Anak dalam kegiatan usaha yang normal melakukan transaksi keuangan
dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan Afiliasi guna mendukung kegiatan operasional Perseroan
dan Perusahaan Anak dalam bentuk pemberian pinjaman maupun pemberian jaminan perusahaan
serta penyediaan jasa. Seluruh transaksi dengan pihak Afiliasi tersebut dilakukan dengan syarat dan
ketentuan yang wajar apabila dilakukan dengan pihak ketiga (arms’ length).
Berikut disampaikan tambahan perjanjian maupuan perjanjian yang mengalami perubahan (penambahan
dan/atau pembaharuan dan/atau addendum dan/atau perpanjangan masa berlaku) yang telah dibuat
oleh Perseroan dengan pihak yang mempunyai hubungan Afiliasi sejak Perseroan menerbitkan Obligasi
Berkelanjutan VI Tahap V sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan :
43
Page 76
4.1.1. Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III
Dana yang diterima Perseroan dari hasil penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III telah disalurkan
kepada Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai perjanjian
pinjaman antar perusahaan tersebut :
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tanggal 17 Februari 2021, sebagaimana terakhir diubah
dengan Amandemen terhadap Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan tanggal 27 Februari
2025, antara Perseroan dan TB
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman sebesar Rp506.758.000.000, yang terdiri dari (i) Seri A: Rp362.190.000.000;
dan (ii) Seri B: Rp144.568.000.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana pinjaman ini untuk membayar kembali sebagian utang
Peminjam terkait dengan fasilitas pinjaman revolving berdasarkan US$275.000.000 Facility
Agreement.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 22 Februari 2026 untuk Seri A dan 12 Februari 2028 untuk Seri B.
Suku bunga
8,714% per tahun untuk Seri A dan 8,441% per tahun untuk Seri B.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo terutang pada tanggal 4 Maret 2025
Rp506.758.000.000.
44
Page 77
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tanggal 17 Februari 2021, sebagaimana terakhir diubah
dengan Amandemen terhadap Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan tanggal 27 Februari
2025, antara Perseroan dan SKP
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) SKP, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman sebesar Rp510.242.000.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana pinjaman ini untuk membayar kembali sebagian utang
Peminjam terkait dengan fasilitas pinjaman revolving berdasarkan US$275.000.000 Facility
Agreement.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 12 Februari 2028.
Suku bunga
8,441% per tahun.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo terutang pada tanggal 4 Maret 2025
Rp510.242.000.000.
4.1.2. Obligasi Berkelanjutan V Tahap III
Dana yang diterima Perseroan dari hasil penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap III telah disalurkan
kepada Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai perjanjian
pinjaman antar perusahaan tersebut :
45
Page 78
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tertanggal 2 Maret 2022, sebagaimana diubah dengan
Amandemen terhadap Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tanggal 28 Februari 2025, antara
Perseroan dan TB
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman sebesar Rp90.345.000.000.
Tujuan
Pembayaran sebagian kewajiban keuangan Peminjam terkait dengan fasilitas pinjaman revolving
dalam US$275.000.000 Facility Agreement.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 12 Februari 2028.
Suku bunga
8,550% per tahun.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo terutang pada tanggal 4 Maret 2025
Rp90.345.000.000.
4.1.3. Obligasi Berkelanjutan V Tahap VI
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tanggal 17 Februari 2023, sebagaimana terakhir diubah
dengan Amandemen terhadap Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan tanggal 27 Februari
2025, antara Perseroan dan TB
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman sebesar Rp1.683.000.000.000.
46
Page 79
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana pinjaman ini untuk:
(i) membayar kembali utang Peminjam terkait dengan fasilitas pinjaman revolving berdasarkan
US$375.000.000 Facility Agreement sebesar Rp1.291.075.200.000;
(ii) membayar kembali utang Peminjam terkait dengan fasilitas pinjaman revolving berdasarkan
US$275.000.000 Facility Agreement sebesar Rp941.409.000.000; dan
(iii) kegiatan operasional, antara lain, namun tidak terbatas pada belanja modal, biaya operasional,
biaya umum dan administrasi, penyelesaian hutang antar perusahaan serta pemberian
pinjaman antar perusahaan.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 22 Februari 2026.
Suku bunga
8,714% per tahun.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo terutang pada tanggal 4 Maret 2025
Rp1.683.000.000.000.
4.1.4. Perjanjian kredit
a. Fasilitas pinjaman dari BRI
Perjanjian Fasilitas tanggal 19 Desember 2024
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Debitur; dan
(ii) BRI sebagai Kreditur.
Debitur memiliki hubungan Afiliasi dengan Kreditur karena keduanya memiliki Komisaris Independen
yang sama, yaitu Bapak Heri Sunaryadi.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman sebesar Rp500.000.000.000.
47
Page 80
Tujuan
Debitur wajib menggunakan dana pinjaman ini untuk membiayai modal kerja dan kebutuhan umum
termasuk namun tidak terbatas untuk membiayai kembali surat hutang/hutang bank/hutang lainnya
yang jatuh tempo dan/atau membiayai gap/deficit cash flow.
Jangka waktu
Debitur wajib membayar kembali semua jumlah yang terutang berdasarkan fasilitas dalam perjanjian ini
pada tanggal pembayaran kembali akhir, yang merupakan tanggal pembayaran (jatuh tempo) seluruh
kewajiban pokok dan bunga yang telah disepakati dengan maksimal per penggunaan 180 hari kalender
sepanjang tidak melebihi jangka waktu fasilitas. Jangka waktu fasilitas dalam perjanjian ini berarti
periode dari dan termasuk tanggal perjanjian ini sampai dengan 12 bulan sejak tanggal penandatanganan
kredit.
Suku bunga
Suku bunga atas masing-masing penarikan adalah suku bunga dengan persentase per tahun yang
direviu oleh Kreditur dan disepakati oleh Debitur yang berlaku sejak tanggal penggunaan pinjaman
sampai dengan tanggal pembayaran kembali akhir.
Pembatasan (negative covenant)
Dengan memperhatikan adanya ketentuan pengecualian yang relevan, Debitur berjanji untuk tidak,
antara lain: (i) menciptakan atau memperbolehkan jaminan atas asetnya, kecuali jaminan yang
diizinkan; (ii) menandatangani suatu transaksi tunggal atau transaksi berkelanjutan (baik terkait ataupun
tidak) untuk menjual atau melepaskan asetnya, kecuali pelepasan yang diizinkan; (iii) melakukan
suatu amalgamasi, demerger, merger atau rekonstruksi korporasi, kecuali transaksi yang diizinkan;
(iv) melakukan akuisisi perusahaan, bisnis, aset-aset atau membuat investasi, kecuali akuisisi yang
diizinkan; (v) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, memberikan jaminan atau
ganti rugi (kecuali dipersyaratkan berdasarkan dokumen pembiayaan atau diberikan dalam kegiatan
perdagangan sehari-hari dengan persyaratan komersial normal) kepada atau untuk kepentingan
seseorang atau dengan cara lain secara sukarela menanggung kewajiban, baik aktual atau kontinjen,
sehubungan dengan kewajiban seseorang, kecuali terkait dengan utang yang diizinkan atau pelepasan
yang diizinkan; dan (vi) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Kreditur, secara langsung
atau tidak langsung menimbulkan, menanggung, atau tetap berkewajiban secara langsung atau tidak
langsung sehubungan dengan utang keuangan, kecuali utang yang diizinkan. Utang yang diizinkan
berarti, antara lain, utang keuangan apabila tidak ada cidera janji berlanjut pada saat utang keuangan
tersebut timbul atau utang keuangan yang ditimbulkan dengan cara pinjaman antar perusahaan atau
pinjaman pemegang saham antara Debitur dan salah satu dari anggota grup yang disubordinasi terhadap
dokumen pembiayaan. Berdasarkan uraian di atas, Debitur tidak wajib memperoleh persetujuan terlebih
dahulu dari Kreditur karena Penawaran Umum Obligasi merupakan utang yang diizinkan dan Debitur
tidak dalam keadaan cidera janji.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Singapore International Arbitration Centre (SIAC).
Saldo terutang pada tanggal 4 Maret 2025
Rp500.000.000.000.
Dana yang diterima oleh Perseroan dari fasilitas dengan komitmen (sebagaimana tercantum dalam
Perjanjian Fasilitas tanggal 19 Desember 2024 antara Perseroan dengan BRI) telah disalurkan kepada
Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai perjanjian pinjaman
antar perusahaan tersebut :
48
Page 81
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 170/TBG-TB/LEG/04/I/25 tanggal 8 Januari 2025
antara Perseroan dan TB
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp250.000.000.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar kembali (i) sebagian
utang Peminjam yang telah ada terkait dengan Indenture Surat Utang 2025; dan (ii) sebagian
pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tanggal 21 Januari 2020 dalam
jumlah sebesar Rp3.145.370.898.443.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 7 Januari 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
tanggal 19 Desember 2025.
Suku bunga
7,706% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo terutang pada tanggal 4 Maret 2025
Rp250,0 miliar.
b. Fasilitas pinjaman dari Maybank
Dana yang diterima oleh Perseroan dari fasilitas pinjaman tanpa komitmen (sebagaimana tercantum
dalam Perjanjian Fasilitas tanggal 24 Mei 2023 sebagaimana terakhir diubah dengan Perjanjian
Perubahan Keempat tanggal 29 November 2024 antara Perseroan dengan Maybank) telah disalurkan
kepada Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai perjanjian
pinjaman antar perusahaan tersebut :
49
Page 82
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 178/TBG-SKP/LEG/04/II/25 tanggal 5 Februari
2025 antara Perseroan dan SKP
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) SKP, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman sebesar Rp225.000.000.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar sisa pinjaman
berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 166/TBG-SKP/LEG/04/I/25 tertanggal
7 Januari 2025 dalam jumlah sebesar Rp470.000.000.000.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 5 Maret 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
tanggal 24 Mei 2025.
Suku bunga
8,000% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo terutang pada tanggal 4 Maret 2025
Rp225.000.000.000.
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 179/TBG-TB/LEG/04/II/25 tanggal 10 Februari
2025 antara Perseroan dan TB
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman sebesar Rp100.000.000.000.
50
Page 83
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk operasional.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 12 Maret 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
tanggal 24 Mei 2025.
Suku bunga
7,953% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo terutang pada tanggal 4 Maret 2025
Rp100.000.000.000.
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 180/TBG-SKP/LEG/04/II/25 tanggal 17 Februari
2025 antara Perseroan dan SKP
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) SKP, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman sebesar Rp245.000.000.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar seluruh pinjaman
berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 177/TBG-SKP/LEG/04/II/25 tertanggal
5 Februari 2025 dalam jumlah sebesar Rp245.000.000.000.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 17 Maret 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
tanggal 24 Mei 2025.
Suku bunga
7,951% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
51
Page 84
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo terutang pada tanggal 4 Maret 2025
Rp245.000.000.000.
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 187/TBG-TB/LEG/04/II/25 tanggal 26 Februari
2025 antara Perseroan dan TB
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman sebesar Rp125.000.000.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk operasional.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 5 Maret 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
tanggal 24 Mei 2025.
Suku bunga
7,894% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
52
Page 85
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo terutang pada tanggal 4 Maret 2025
Rp125.000.000.000.
c. Fasilitas pinjaman dari Bank Danamon
Dana yang diterima oleh Perseroan dari fasilitas tanpa komitmen (sebagaimana tercantum dalam
Perjanjian Fasilitas tanggal 28 Maret 2024 antara Perseroan dengan Bank Danamon) telah disalurkan
kepada Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai perjanjian
pinjaman antar perusahaan tersebut :
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 183/TBG-SKP/LEG/04/II/25 tanggal 25 Februari
2025 antara Perseroan dan SKP
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) SKP, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman sebesar Rp214.065.890.424.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar seluruh pinjaman
berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 181/TBG-SKP/LEG/04/II/25 tanggal
20 Februari 2025 dalam jumlah sebesar Rp214.065.890.424.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 27 Februari 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai
dengan tanggal 28 Maret 2025.
Suku bunga
7,706% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
53
Page 86
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo terutang pada tanggal 4 Maret 2025
Rp214.065.890.424.
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 184/TBG-TB/LEG/04/II/25 tanggal 25 Februari
2025 antara Perseroan dan TB
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman sebesar Rp435.934.109.576.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar seluruh pinjaman
berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 169/TBG-TB/LEG/04/I/25 tanggal 8 Januari
2025 dalam jumlah sebesar Rp435.934.109.576.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 27 Februari 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai
dengan tanggal 28 Maret 2025.
Suku bunga
7,706% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
54
Page 87
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo terutang pada tanggal 4 Maret 2025
Rp435.934.109.576.
d. Fasilitas pinjaman revolving dari DBSI
Dana yang diterima oleh Perseroan dari fasilitas revolving tanpa komitmen (sebagaimana tercantum
dalam Perjanjian Fasilitas Perbankan No. 398/PFP-DBSI/XII/1-2/2022 tanggal 29 Desember 2022,
sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan Ketiga atas Perubahan dan Penegasan Kembali
atas Perjanjian Fasilitas Perbankan No. 332/PFPA-DBSI/XII/1-2/2024 tanggal 4 Desember 2024,
antara Perseroan dan Unicom dengan DBSI) telah disalurkan kepada Perusahaan Anak, dalam bentuk
pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai perjanjian pinjaman antar perusahaan tersebut :
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 167/TBG-TB/LEG/04/I/25 tanggal 8 Januari 2025
antara Perseroan dan TB
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp2.050.000.000.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar kembali (i) sebagian
utang Peminjam yang telah ada terkait dengan Indenture Surat Utang 2025; dan (ii) sebagian
pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tertanggal 21 Januari 2020 dalam
jumlah sebesar Rp3.145.370.898.443.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 31 Januari 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
tanggal 31 Desember 2025.
Suku bunga
8,376% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
55
Page 88
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo terutang pada tanggal 4 Maret 2025
Rp2.050,0 miliar.
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 185/TBG-TB/LEG/04/II/25 tanggal 26 Februari
2025 antara Perseroan dan TB
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp409.655.000.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar kembali seluruh sisa
utang Peminjam yang telah ada terkait dengan Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Seri B dalam
jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 5 Maret 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
tanggal 31 Desember 2025.
Suku bunga
8,294% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo terutang pada tanggal 4 Maret 2025
Rp409.655.000.000.
56
Page 89
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 186/TBG-TB/LEG/04/II/25 tanggal 26 Februari
2025 antara Perseroan dan TB
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp115.345.000.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk operasional.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 5 Maret 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
tanggal 31 Desember 2025.
Suku bunga
8,294% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo terutang pada tanggal 4 Maret 2025
Rp115.345.000.000.
e. Fasilitas pinjaman revolving dari Citibank
Dana yang diterima oleh Perseroan dari fasilitas pinjaman revolving tanpa komitmen (sebagaimana
tercantum dalam Perjanjian Fasilitas Nomor MCFA/00072/TBIG/20092024 tanggal 25 September 2024
antara Perseroan dengan Citibank) telah disalurkan kepada Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian
pinjaman. Berikut uraian mengenai perjanjian pinjaman antar perusahaan tersebut :
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 171/TBG-SKP/LEG/04/I/25 tanggal 8 Januari 2025
antara Perseroan dan SKP
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) SKP, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
57
Page 90
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp88.116.939.350.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar kembali (i) sebagian
utang Peminjam yang telah ada terkait dengan Indenture Surat Utang 2025; dan (ii) sebagian
pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tanggal 21 Januari 2020 dalam
jumlah sebesar Rp959.253.823.058.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 7 Februari 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
tanggal 25 September 2025.
Suku bunga
7,929% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo terutang pada tanggal 4 Maret 2025
Rp88,1 miliar.
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 172/TBG-SMI/LEG/04/I/25 tanggal 8 Januari 2025
antara Perseroan dan SMI
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) SMI, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp311.883.060.650.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar kembali (i) sebagian
utang Peminjam yang telah ada terkait dengan Indenture Surat Utang 2025; dan (ii) sebagian
pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tanggal 21 Januari 2020 dalam
jumlah sebesar Rp617.896.228.500.
58
Page 91
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 7 Februari 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
tanggal 25 September 2025.
Suku bunga
7,929% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo terutang pada tanggal 4 Maret 2025
Rp311,9 miliar.
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 173/TBG-SKP/LEG/04/I/25 tanggal 10 Januari
2025 antara Perseroan dan SKP
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) SKP, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp140.000.000.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar kembali (i) sebagian
utang Peminjam yang telah ada terkait dengan Indenture Surat Utang 2025; dan (ii) sebagian
pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tanggal 21 Januari 2020 dalam
jumlah sebesar Rp959.253.823.058.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 10 Februari 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai
dengan tanggal 25 September 2025.
Suku bunga
8,235% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
59
Page 92
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo terutang pada tanggal 4 Maret 2025
Rp140,0 miliar.
f. Fasilitas pinjaman revolving BNPP
Dana yang diterima oleh Perseroan dari fasilitas pinjaman revolving tanpa komitmen (sebagaimana
tercantum dalam Perjanjian Fasilitas tertanggal 23 Mei 2023, sebagaimana diubah dengan Perjanjian
Perubahan tertanggal 30 Oktober 2024, antara Perseroan dengan BNPP) telah disalurkan kepada
Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai perjanjian pinjaman
antar perusahaan tersebut :
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 164/TBG-TB/LEG/04/I/25 tanggal 8 Januari 2025
antara Perseroan dan TB
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp243.400.000.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar kembali (i) sebagian
utang Peminjam yang telah ada terkait dengan Indenture Surat Utang 2025; dan (ii) sebagian
pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tanggal 21 Januari 2020 dalam
jumlah sebesar Rp3.145.370.898.443.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 21 Januari 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
tanggal 30 Oktober 2025.
Suku bunga
7,471% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
60
Page 93
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo terutang pada tanggal 4 Maret 2025
Rp243,4 miliar.
g. Fasilitas pinjaman BNI
Dana yang diterima oleh Perseroan dari fasilitas pinjaman dengan komitmen (sebagaimana tercantum
dalam Perjanjian Fasilitas tanggal 15 Mei 2023 sebagaimana diubah dengan Perjanjian Perubahan
tanggal 5 Juni 2024 antara Perseroan dengan BNI) telah disalurkan kepada Perusahaan Anak, dalam
bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai perjanjian pinjaman antar perusahaan tersebut :
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 165/TBG-TB/LEG/04/I/25 tanggal 8 Januari 2025
antara Perseroan dan TB
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp306.800.000.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar kembali (i) sebagian
utang Peminjam yang telah ada terkait dengan Indenture Surat Utang 2025; dan (ii) sebagian
pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tanggal 21 Januari 2020 dalam
jumlah sebesar Rp3.145.370.898.443.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 7 Februari 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
tanggal 14 Mei 2025.
Suku bunga
7,294% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
61
Page 94
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo terutang pada tanggal 4 Maret 2025
Rp306,8 miliar.
h. Fasilitas pinjaman dari Bank Danamon
Dana yang diterima oleh Perseroan dari fasilitas tanpa komitmen (sebagaimana tercantum dalam
Perjanjian Fasilitas tanggal 28 Maret 2024 antara Perseroan dengan Bank Danamon) telah disalurkan
kepada Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai perjanjian
pinjaman antar perusahaan tersebut :
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 168/TBG-SKP/LEG/04/I/25 tanggal 8 Januari 2025
antara Perseroan dan SKP
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) SKP, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp214.065.890.424.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar kembali (i) sebagian
utang Peminjam yang telah ada terkait dengan Indenture Surat Utang 2025; dan (ii) sebagian
pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tanggal 21 Januari 2020 dalam
jumlah sebesar Rp959.253.823.058.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 21 Januari 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
tanggal 28 Maret 2025.
Suku bunga
8,024% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
62
Page 95
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo terutang pada tanggal 4 Maret 2025
Rp214,1 miliar.
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 169/TBG-TB/LEG/04/I/25 tanggal 8 Januari 2025
antara Perseroan dan TB
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp435.934.109.576.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar kembali (i) sebagian
utang Peminjam yang telah ada terkait dengan Indenture Surat Utang 2025; dan (ii) sebagian
pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tertanggal 21 Januari 2020 dalam
jumlah sebesar Rp3.145.370.898.443.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 21 Januari 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai dengan
tanggal 28 Maret 2025.
Suku bunga
8,024% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
63
Page 96
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo terutang pada tanggal 4 Maret 2025
Rp435,9 miliar.
i. Fasilitas pinjaman revolving PT UOB
Dana yang diterima oleh Perseroan dari fasilitas pinjaman revolving tanpa komitmen (sebagaimana
tercantum dalam Perjanjian Fasilitas tanggal 29 Mei 2023, sebagaimana diubah dengan Perubahan
terhadap Perjanjian Fasilitas No. 584/05/2024 tanggal 30 April 2024, antara Perseroan dengan PT UOB)
telah disalurkan kepada Perusahaan Anak, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai
perjanjian pinjaman antar perusahaan tersebut :
- Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 174/TBG-SKP/LEG/04/I/25 tanggal 10 Januari
2025 antara Perseroan dan SKP
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) SKP, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp90.000.000.000.
Tujuan
Peminjam wajib menggunakan dana dari Pemberi Pinjaman untuk membayar kembali (i) sebagian
utang Peminjam yang telah ada terkait dengan Indenture Surat Utang 2025; dan (ii) sebagian
pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tertanggal 21 Januari 2020 dalam
jumlah sebesar Rp959.253.823.058.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 24 Januari 2025 dan secara otomatis dapat diperpanjang sampai
dengan tanggal 29 Mei 2025.
Suku bunga
7,235% per tahun, atau suku bunga lain yang akan ditentukan oleh para pihak secara tertulis
dalam 2 (dua) hari sebelum tanggal pembayaran bunga.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu
yang telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga
pada waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
64
Page 97
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Para pihak
sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sejauh tidak diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo terutang pada tanggal 4 Maret 2025
Rp90,0 miliar.
4.2. Perjanjian Penting dengan Pihak Ketiga
Perseroan dan Perusahaan Anak dalam menjalankan kegiatan usahanya mengadakan perjanjian-perjanjian
dengan pihak ketiga untuk mendukung kelangsungan kegiatan usaha Perusahaan Anak.
Berikut disampaikan tambahan perjanjian maupun perjanjian yang mengalami perubahan (penambahan dan/
atau pembaharuan dan/atau addendum dan/atau perpanjangan masa berlaku) yang telah dibuat oleh Perseroan
dengan pihak ketiga sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan :
4.2.1. Perjanjian kredit
a. Perjanjian Fasilitas No. MCFA/00072/TBIG/20092024 tanggal 25 September 2024
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Debitur; dan
(ii) Citibank, N.A., Jakarta Branch sebagai Kreditur.
Nilai pokok
Fasilitas pinjaman bergulir (revolving) tanpa komitmen sebesar Rp1.000.000.000.000 atau jumlah yang
setara dalam Dolar Amerika Serikat pada nilai tukar spot yang berlaku pada Kreditur.
Tujuan
Debitur akan menerapkan semua jumlah yang dipinjam olehnya menurut fasilitas untuk persyaratan
pendanaan umum dari Debitur dan perusahaan anak Debitur termasuk tetapi tidak terbatas pada
pembayaran kembali utang yang ada.
Jangka waktu
Semua jumlah yang terutang berdasarkan fasilitas harus dibayar kembali pada tanggal jatuh tempo dari
tiap pinjaman tetapi, tidak melebihi tanggal pembayaran kembali akhir, yaitu tanggal 25 September 2025.
Bunga
Suku bunga atas masing-masing pinjaman untuk masing-masing periode bunga adalah persentase per
tahun yang merupakan kumpulan dari : (i) margin (yaitu tingkat suku bunga yang dikutip oleh Kreditur
kepada Debitur dari waktu ke waktu) yang dapat diterapkan; dan (ii) JIBOR (jika pinjaman dalam Rupiah)
atau Term SOFR (jika pinjaman dalam Dolar Amerika Serikat).
Pembatasan
Dengan memperhatikan adanya ketentuan pengecualian yang relevan, Debitur berjanji untuk tidak,
antara lain, (i) menciptakan atau memperbolehkan adanya jaminan atas asetnya, kecuali jaminan yang
diizinkan; (ii) menandatangani suatu transaksi tunggal atau transaksi berkelanjutan (baik terkait ataupun
tidak) untuk menjual atau melepaskan asetnya, kecuali pelepasan yang diizinkan; (iii) melakukan
65
Page 98
suatu amalgamasi, demerger, merger atau rekonstruksi korporasi, kecuali transaksi yang diizinkan;
(iv) melakukan akuisisi perusahaan, bisnis, aset-aset atau membuat investasi, kecuali akuisisi yang
diizinkan; (v) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, memberikan jaminan atau ganti rugi
(kecuali dipersyaratkan berdasarkan dokumen pembiayaan atau diberikan dalam kegiatan perdagangan
sehari-hari dengan persyaratan komersial normal) kepada atau untuk manfaat seseorang atau dengan
cara lain secara sukarela menanggung kewajiban, baik aktual atau kontinjen, sehubungan dengan
kewajiban seseorang, kecuali terkait dengan utang yang diizinkan atau pelepasan yang diizinkan;
dan (vi) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, secara langsung atau tidak langsung
menimbulkan, menanggung, atau tetap berkewajiban secara langsung atau tidak langsung sehubungan
dengan utang keuangan, kecuali utang yang diizinkan. Utang yang diizinkan berarti, antara lain, utang
keuangan apabila tidak ada cidera janji berlanjut pada saat utang keuangan tersebut ditimbulkan atau
utang keuangan yang ditimbulkan dengan cara pinjaman antar-perusahaan atau pinjaman pemegang
saham antara Debitur dan salah satu dari anggota grup yang disubordinasi terhadap dokumen
pembiayaan. Berdasarkan uraian di atas, Debitur tidak wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu
dari Kreditur karena Penawaran Umum Obligasi merupakan utang yang diizinkan dan Debitur tidak
dalam keadaan cidera janji.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Singapore International Arbitration Center (SIAC).
Saldo terutang pada tanggal 4 Maret 2025
Rp1.000.000.000.000.
b. Perjanjian Fasilitas tanggal 23 Mei 2023, sebagaimana terakhir diubah dengan Perjanjian
Perubahan tertanggal 30 Oktober 2024
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Debitur; dan
(ii) BNPP sebagai Kreditur.
Nilai pokok
Fasilitas kredit bergulir tanpa komitmen hingga sebesar Rp1.000.000.000.000.
Tujuan
Debitur akan menggunakan semua jumlah yang dipinjam untuk kebutuhan pendanaan umum dari
Perseroan dan Perusahaan Anak, termasuk namun tidak terbatas pada pembayaran kembali utang
yang ada.
Jangka waktu
Semua jumlah yang terutang harus dibayar kembali pada tanggal 30 Oktober 2025.
Suku bunga
Suku bunga atas masing-masing pinjaman untuk masing-masing periode bunga adalah persentase per
tahun yang merupakan keseluruhan dari JIBOR ditambah dengan margin 1% per tahun.
Pembatasan
Dengan memperhatikan adanya ketentuan pengecualian yang relevan, Debitur berjanji untuk tidak,
antara lain, (i) melakukan perubahan substansial apapun terhadap sifat umum usaha, struktur hukum
atau status korporasinya; (ii) menjual atau memindahkan aset selain pelepasan yang diizinkan;
(iii) menciptakan atau memperbolehkan adanya jaminan atas asetnya yang manapun selain terhadap
jaminan yang diizinkan; dan (iv) menimbulkan, menanggung atau menjadi atau tetap berkewajiban
secara langsung atau tidak langsung sehubungan dengan utang keuangan apa pun kecuali utang
yang diizinkan. Utang yang diizinkan berarti, antara lain, utang keuangan apa pun jika tidak ada cidera
66
Page 99
janji berlanjut pada saat utang keuangan tersebut ditimbulkan atau utang keuangan mana pun yang
ditimbulkan dengan cara pinjaman antar-perusahaan atau pinjaman pemegang saham antara Debitur dan
salah satu dari anggota grup yang disubordinasi terhadap dokumen pembiayaan. Berdasarkan uraian
di atas, Debitur tidak wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Kreditur karena Penawaran
Umum Obligasi merupakan utang yang diizinkan dan Debitur tidak dalam keadaan cidera janji.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Saldo terutang pada tanggal 4 Maret 2025
Rp999.951.000.000.
c. Perjanjian Fasilitas tanggal 15 Mei 2023, sebagaimana terakhir diubah dengan Perjanjian
Perubahan Kedua tanggal 5 Juni 2024
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Debitur; dan
(ii) BNI sebagai Kreditur.
Nilai pokok
Fasilitas pinjaman dengan komitmen sebesar Rp2.000.000.000.000.
Tujuan
Debitur akan menggunakan semua jumlah yang dipinjam untuk kebutuhan pendanaan umum, termasuk
namun tidak terbatas pada belanja modal, modal kerja dan pembiayaan untuk pengembangan usaha
serta pembayaran kembali utang yang ada sesuai rencana bisnis Debitur.
Jangka waktu
Semua jumlah yang terutang harus dibayar kembali pada tanggal 14 Mei 2025 yang merupakan tanggal
pembayaran kembali akhir. Debitur dan Kreditur dapat menyetujui secara tertulis untuk memperpanjang
tanggal pembayaran kembali akhir, dan atas persetujuan Debitur dan Kreditur atas perpanjangan tersebut
tanggal pelunasan seluruh jumlah terutang berdasarkan perjanjian ini dapat dilakukan perpanjangan
(rollover).
Bunga
Suku bunga atas masing-masing pinjaman untuk masing-masing periode bunga adalah persentase per
tahun yaitu 6,75% (reviewable).
Pembatasan
Dengan memperhatikan adanya ketentuan pengecualian yang relevan, Debitur berjanji untuk tidak,
antara lain, (i) melakukan perubahan substansial apapun terhadap sifat umum usaha, struktur hukum
atau status korporasinya; (ii) mengalihkan atau memindahkan aset selain pelepasan yang diizinkan;
(iii) memberikan jaminan atau ganti rugi kepada pihak lain kecuali terkait utang yang diizinkan atau
pelepasan yang diizinkan; dan (iv) menimbulkan atau menanggung utang keuangan apapun kecuali utang
yang diizinkan. Utang yang diizinkan berarti, antara lain, utang keuangan apa pun jika tidak ada cidera
janji berlanjut pada saat utang keuangan tersebut ditimbulkan atau utang keuangan mana pun yang
ditimbulkan dengan cara pinjaman antar-perusahaan atau pinjaman pemegang saham antara Debitur dan
salah satu dari anggota grup yang disubordinasi terhadap dokumen pembiayaan. Berdasarkan uraian
di atas, Debitur tidak wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Kreditur karena Penawaran
Umum Obligasi merupakan utang yang diizinkan dan Debitur tidak dalam keadaan cidera janji.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
67
Page 100
Penyelesaian perselisihan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Saldo terutang pada tanggal 4 Maret 2025
Rp2.000.000.000.000.
d. Perjanjian Fasilitas Perbankan No. 398/PFP-DBSI/XII/1-2/2022 tanggal 29 Desember 2022,
sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan Ketiga atas Perubahan dan Penegasan Kembali
atas Perjanjian Fasilitas Perbankan No. 332/PFPA-DBSI/XII/1-2/2024 tanggal 4 Desember 2024
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Nasabah 1;
(ii) Unicom sebagai Nasabah 2; dan
(iii) DBSI sebagai Kreditur.
Nasabah 1 dan Nasabah 2 disebut secara bersama-sama sebagai Debitur.
Nilai pokok
Kreditur setuju untuk menyediakan kepada Debitur fasilitas perbankan dalam bentuk Uncommitted
Revolving Credit Facility (“Fasilitas RCF”) dengan jumlah pokok fasilitas tersedia maksimum hingga
sebesar Rp2.050.000.000.000 atau ekuivalennya dalam mata uang lain yang disetujui oleh Kreditur,
dengan jangka waktu untuk setiap penarikan maksimum 1 (satu) tahun (“Pokok Fasilitas”), yang dapat
digunakan secara bersama-sama oleh Debitur namun tidak melebihi Pokok Fasilitas dengan rincian
sebagai berikut :
(i) Nasabah 1 maksimum hingga sebesar Rp2.050.000.000.000; dan
(ii) Nasabah 2 maksimum hingga sebesar Rp800.000.000.000.
Tujuan
Kreditur memberikan Fasilitas RCF tersebut kepada Debitur untuk kebutuhan pendanaan umum grup
termasuk namun tidak terbatas pada pelunasan utang yang telah ada.
Jangka waktu
Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 (yang
merupakan tanggal jatuh tempo) dan akan diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu 3 (tiga)
bulan sejak tanggal jatuh tempo dengan pemberitahuan kepada Debitur, kecuali jika diakhiri lebih awal
oleh Kreditur.
Suku bunga
Suku bunga sebagaimana dari waktu ke waktu akan ditentukan oleh Kreditur dengan maksimum periode
bunga 6 (enam) bulan dan wajib dibayarkan pada setiap akhir jangka waktu bunga yang bersangkutan
yang akan diberitahukan oleh Kreditur kepada Debitur sebelum Debitur menggunakan Fasilitas RCF.
Pembatasan
Debitur setuju bahwa tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, Debitur tidak akan
melakukan hal-hal sebagai berikut, antara lain, (i) menjaminkan dan/atau membebani dengan cara
apapun aset Debitur termasuk hak atas pendapatan Debitur, baik yang ada sekarang maupun yang akan
diperoleh di masa yang akan datang, kecuali, antara lain, penjaminan atau pembebanan untuk menjamin
pembayaran utang serta penjaminan atau pembebanan sehubungan dengan fasilitas pinjaman baru
yang menggantikan sebagian atau seluruh porsi pinjaman dari kreditur yang telah ada sekarang baik
dalam satu transaksi maupun secara bertahap di masa yang akan datang yang dijamin dengan jenis aset
yang sama; (ii) memberikan pinjaman atau jaminan perusahaan kepada pihak ketiga, kecuali, antara
lain, pinjaman atau jaminan perusahaan yang telah ada sebelum ditandatanganinya perjanjian ini dan
pinjaman atau penjaminan kepada atau untuk kepentingan perusahaan anak atau uang muka, pinjaman
atau jaminan yang merupakan utang dagang biasa dan diberikan sehubungan dengan kegiatan usaha
Debitur sehari-hari; (iii) mengubah jenis usaha Debitur; (iv) memindahtangankan sebagian besar aset
(major asset) dalam bentuk atau dengan nama apapun juga dan dengan maksud apapun juga kepada
pihak ketiga; dan (v) mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit atau permohonan penundaan
pembayaran utang.
68
Page 101
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Saldo terutang pada tanggal 4 Maret 2025
Rp1.200.000.000.000.
e. Perjanjian Fasilitas tanggal 28 Maret 2024
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Peminjam; dan
(ii) Bank Danamon sebagai Kreditur.
Nilai pokok
Fasilitas pinjaman tanpa komitmen sebesar Rp800.000.000.000.
Tujuan
Peminjam akan menerapkan semua jumlah yang dipinjam olehnya menurut fasilitas untuk kebutuhan
pendanaan umum dari Perseroan dan Perusahaan Anak.
Jangka waktu
Peminjam wajib membayar kembali semua jumlah yang terutang berdasarkan fasilitas dalam perjanjian
ini pada tanggal pembayaran kembali akhir, yaitu 12 bulan terhitung sejak tanggal perjanjian ini.
Bunga
Suku bunga atas masing-masing pinjaman untuk masing-masing periode bunga adalah berdasarkan
suku bunga dasar yang berlaku pada Kreditur. Tingkat suku bunga akan direviu setiap saat dan dari
waktu ke waktu sesuai dengan kondisi pasar.
Pembatasan
Dengan memperhatikan adanya ketentuan pengecualian yang relevan, Peminjam berjanji untuk tidak,
antara lain, (i) menciptakan atau memperbolehkan diciptakannya jaminan atas aset-asetnya, kecuali
jaminan yang diizinkan; (ii) menandatangani suatu transaksi tunggal atau rangkaian transaksi (baik
terkait ataupun tidak) untuk menjual atau melepaskan asetnya, kecuali pelepasan yang diizinkan;
(iii) melakukan suatu amalgamasi, demerger, merger atau rekonstruksi korporasi, kecuali transaksi
yang diizinkan; (iv) melakukan akuisisi perusahaan, bisnis, aset-aset atau membuat investasi, kecuali
akuisisi yang diizinkan; (v) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, memberikan
jaminan atau ganti rugi (kecuali dipersyaratkan berdasarkan dokumen pembiayaan atau diberikan
dalam kegiatan perdagangan sehari-hari dengan persyaratan komersial normal) kepada atau untuk
kepentingan seseorang atau dengan cara lain secara sukarela menanggung kewajiban, baik aktual
atau kontinjen, sehubungan dengan kewajiban seseorang, kecuali terkait dengan utang yang diizinkan
atau pelepasan yang diizinkan; dan (vi) tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Kreditur, secara
langsung atau tidak langsung menciptakan, menimbulkan, menanggung, atau tetap berkewajiban secara
langsung atau tidak langsung sehubungan dengan utang keuangan, kecuali utang yang diizinkan.
Utang yang diizinkan berarti, antara lain, utang keuangan apabila tidak ada cidera janji berlanjut pada
saat utang keuangan tersebut timbul atau utang keuangan yang ditimbulkan dengan cara pinjaman
antar-perusahaan atau pinjaman pemegang saham antara Peminjam dan salah satu dari anggota
grup yang disubordinasi terhadap dokumen pembiayaan. Berdasarkan uraian di atas, Debitur tidak
wajib memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Kreditur karena Penawaran Umum Obligasi
merupakan utang yang diizinkan dan Debitur tidak dalam keadaan cidera janji.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
69
Page 102
Saldo terutang pada tanggal 4 Maret 2025
Rp500.000.000.000.
f. Perjanjian Fasilitas tanggal 29 Mei 2023, sebagaimana diubah dengan Perubahan terhadap
Perjanjian Fasilitas No. 584/05/2024 tanggal 30 April 2024
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Debitur; dan
(ii) PT UOB sebagai Kreditur.
Nilai pokok
Fasilitas pinjaman tanpa komitmen berupa revolving credit facility yang diberikan dalam Rupiah
hingga jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000 atau US$65.000.000, yang mana lebih rendah,
dengan ketentuan keseluruhan jumlah terutang fasilitas, fasilitas-fasilitas LC/BG dan fasilitas
Accounts Receivable Purchase (ARP) secara bersama-sama dari waktu ke waktu tidak boleh melebihi
US$80.000.000, sebagaimana ditentukan oleh Kreditur.
Tujuan
Debitur akan menggunakan semua jumlah yang dipinjam untuk kebutuhan pendanaan umum dari
Perseroan dan Perusahaan Anak, termasuk namun tidak terbatas pada pembayaran kembali utang
yang ada.
Jangka waktu
Debitur harus membayar kembali setiap pinjaman kepada Kreditur pada tanggal pembayaran kembali
yaitu tanggal yang jatuh 3 (tiga) bulan setelah tanggal penggunaan. Untuk menghindari keraguan,
semua jumlah yang terutang berdasarkan fasilitas harus dibayar kembali pada tanggal pembayaran
kembali akhir, yaitu tanggal 29 Mei 2025, dalam mata uang pinjaman.
Bunga
Suku bunga atas masing-masing pinjaman untuk masing-masing periode bunga adalah persentase per
tahun yang akan disepakati oleh Kreditur dan Debitur dan dikutip pada tanggal penggunaan pinjaman
tersebut.
Pembatasan
Dengan memperhatikan adanya ketentuan pengecualian yang relevan, Debitur berjanji untuk tidak,
antara lain, (i) melakukan perubahan substansial apapun terhadap sifat umum usaha, struktur hukum
atau status korporasinya; (ii) menjual atau memindahkan aset selain pelepasan yang diizinkan;
(iii) menciptakan atau memperbolehkan adanya jaminan atas asetnya yang manapun selain terhadap
jaminan yang diizinkan; dan (iv) menimbulkan, menanggung atau menjadi atau tetap berkewajiban
secara langsung atau tidak langsung sehubungan dengan utang keuangan apa pun kecuali utang
yang diizinkan. Utang yang diizinkan berarti, antara lain, utang keuangan apa pun jika tidak ada cidera
janji berlanjut pada saat utang keuangan tersebut ditimbulkan atau utang keuangan mana pun yang
ditimbulkan dengan cara pinjaman antar-perusahaan atau pinjaman pemegang saham antara Debitur dan
salah satu dari anggota grup yang disubordinasi terhadap dokumen pembiayaan. Berdasarkan uraian
di atas, Debitur tidak wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Kreditur karena Penawaran
Umum Obligasi merupakan utang yang diizinkan dan Debitur tidak dalam keadaan cidera janji.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Saldo terutang pada tanggal 4 Maret 2025
Rp1.000.000.000.000.
70
Page 103
g. Perjanjian Pinjaman tanggal 22 Januari 2025 antara SKP dan PT Teknologi Digital Terpadu (“TDT”)
Para pihak
(i) SKP, Perusahaan Anak, sebagai Kreditur; dan
(ii) TDT, sebagai Debitur
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp11.000.000.000.
Jangka waktu
Perjanjian ini berlaku selama 12 bulan terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini, yaitu
hingga tanggal 21 Januari 2026.
Suku bunga
12% per tahun.
Hak dan kewajiban
(i) Debitur wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu yang
telah ditentukan; dan
(ii) Kreditur berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu yang
telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Debitur berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Para pihak sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata sepanjang menyangkut pembatalan perjanjian.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saldo terutang pada tanggal 4 Maret 2025
Rp11.000.000.000.
h. Perjanjian Pinjaman tanggal 12 Februari 2025 antara SKP dan TDT
Para pihak
(i) SKP, Perusahaan Anak, sebagai Kreditur; dan
(ii) TDT, sebagai Debitur
Nilai pokok
Jumlah pokok pinjaman Rp154.000.000.000.
Tujuan
Untuk membiayai kegiatan usaha sehari-hari Debitur.
Jangka waktu
Perjanjian ini berlaku selama 12 bulan terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini, yaitu
hingga tanggal 11 Februari 2026.
Suku bunga
9% per tahun.
71
Page 104
Hak dan kewajiban
(i) Debitur wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu yang
telah ditentukan; dan
(ii) Kreditur berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu yang
telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Debitur berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Para pihak sepakat untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata sepanjang menyangkut pembatalan perjanjian.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saldo terutang pada tanggal 4 Maret 2025
Rp11.000.000.000.
4.2.2. Perjanjian Pinjaman yang Dapat Dikonversi Menjadi Saham
a. Akta Pinjaman Yang Dapat Dikonversi Menjadi Saham No. 33 tanggal 17 Mei 2024 dibuat dihadapan
Darmawan Tjoa S.H., S.E., Notaris di Jakarta sebagaimana diubah dengan Amandemen Perjanjian
Pinjaman Yang Dapat Dikonversi Menjadi Saham tanggal 28 Januari 2025
Para pihak
(i) MSI, Perusahaan Anak, sebagai Kreditur; dan
(ii) CSA sebagai Debitur.
Nilai pokok
Kreditur setuju memberikan pinjaman kepada Debitur sebesar Rp10.000.000.000.
Tujuan
Debitur menggunakan pinjaman tersebut untuk membiayai kegiatan usaha sehari-hari Debitur.
Jangka waktu
Debitur wajib, kecuali Kreditur memberikan persetujuan secara tertulis atau dalam hal Kreditur
memutuskan bahwa pinjaman dikonversikan menjadi saham dalam Debitur sesuai dengan ketentuan
dalam akta ini, membayar kembali pinjaman dengan cara transfer paling lambat dalam jangka waktu
2 (dua) tahun mulai sejak tanggal akta ini.
Suku bunga
9% per tahun.
Pembatasan
Kreditur dengan ini menyetujui diperlukan persetujuan terlebih dahulu bagi Debitur setiap menerima
pinjaman lainnya dari pihak ketiga, Debitur memahami bahwa setiap akta dengan pihak ketiga akan
berada di bawah kedudukan akta ini dibandingkan dengan posisi pinjaman pihak ketiga tersebut.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
72
Page 105
Saldo terutang pada tanggal 4 Maret 2025
Rp10.000.000.000.
b. Perjanjian Pinjaman Yang Dapat Dikonversi Menjadi Saham No. 003/MSI-CSA/X/2024 tanggal
8 Oktober 2024 sebagaimana diubah dengan Amandemen Perjanjian Pinjaman Yang Dapat
Dikonversi Menjadi Saham tanggal 28 Januari 2025
Para pihak
(i) MSI, Perusahaan Anak, sebagai Kreditur; dan
(ii) CSA sebagai Debitur.
Nilai pokok
Kreditur setuju memberikan pinjaman kepada Debitur sebesar maksimum Rp26.000.000.000.
Tujuan
Debitur menggunakan pinjaman tersebut untuk membiayai kegiatan operasional Debitur.
Jangka waktu
Berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini. Debitur wajib,
kecuali Kreditur memberikan persetujuan secara tertulis atau dalam hal pinjaman telah dikonversikan
menjadi saham sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian ini, membayar kembali pinjaman dengan
cara transfer (tanggal pembayaran kembali) setelah Debitur mendapatkan pinjaman dari perbankan
atau seketika pada saat Kreditur meminta Debitur untuk melakukan pembayaran kembali atas pinjaman.
Suku bunga
9% per tahun.
Pembatasan
Kreditur dengan ini menyetujui diperlukan persetujuan terlebih dahulu bagi Debitur setiap menerima
pinjaman lainnya dari pihak ketiga, Debitur memahami bahwa setiap perjanjian dengan pihak ketiga akan
berada di bawah kedudukan perjanjian ini dibandingkan dengan posisi pinjaman pihak ketiga tersebut.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saldo terutang pada tanggal 4 Maret 2025
Rp26.000.000.000.
c. Perjanjian Pinjaman Yang Dapat Dikonversi Menjadi Saham No. 048/MSI-CSA/VII/2024 tanggal
24 Juli 2024 sebagaimana diubah dengan Amandemen Perjanjian Pinjaman Yang Dapat Dikonversi
Menjadi Saham tanggal 28 Januari 2025
Para pihak
(i) MSI, Perusahaan Anak, sebagai Kreditur; dan
(ii) CSA sebagai Debitur.
Nilai pokok
Kreditur setuju memberikan pinjaman kepada Debitur sebesar maksimum Rp10.000.000.000.
Tujuan
Debitur menggunakan pinjaman tersebut untuk membiayai kegiatan operasional Debitur.
73
Page 106
Jangka waktu
Berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini. Debitur wajib,
kecuali Kreditur memberikan persetujuan secara tertulis atau dalam hal pinjaman telah dikonversikan
menjadi saham sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian ini, membayar kembali pinjaman dengan
cara transfer (tanggal pembayaran kembali) setiap bulannya kepada Kreditur atau sesuai dengan
permintaan tertulis dari Kreditur dari waktu ke waktu.
Suku bunga
9% per tahun.
Pembatasan
Kreditur dengan ini menyetujui diperlukan persetujuan terlebih dahulu bagi Debitur setiap menerima
pinjaman lainnya dari pihak ketiga, Debitur memahami bahwa setiap perjanjian dengan pihak ketiga akan
berada di bawah kedudukan perjanjian ini dibandingkan dengan posisi pinjaman pihak ketiga tersebut.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saldo terutang pada tanggal 4 Maret 2025
Rp10.000.000.000.
d. Perjanjian Pinjaman Yang Dapat Dikonversi Menjadi Saham No. 006/MSI-CSA/II/2025 tanggal
20 Februari 2025
Para pihak
(i) MSI, Perusahaan Anak, sebagai Kreditur; dan
(ii) CSA sebagai Debitur.
Nilai pokok
Kreditur setuju memberikan pinjaman kepada Debitur sebesar maksimum Rp12.500.000.000.
Tujuan
Debitur menggunakan pinjaman tersebut untuk membiayai kegiatan operasional Debitur.
Jangka waktu
Berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini. Debitur wajib,
kecuali Kreditur memberikan persetujuan secara tertulis atau dalam hal pinjaman telah dikonversikan
menjadi saham sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian ini, membayar kembali pinjaman dengan
cara transfer (tanggal pembayaran kembali) dengan tahapan sebagai berikut:
(i) pinjaman sebesar Rp4.000.000.000 akan dibayarkan kembali oleh Debitur kepada Kreditur paling
lambat pada tanggal 30 April 2025;
(ii) pinjaman sebesar Rp4.000.000.000 akan dibayarkan kembali oleh Debitur kepada Kreditur paling
lambat pada tanggal 30 Mei 2025;
(iii) sisa pinjaman sebesar Rp4.500.000.000 akan dibayarkan kembali oleh Debitur kepada Kreditur
paling lambat pada tanggal 30 Juni 2025.
Suku bunga
9% per tahun.
Pembatasan
Kreditur dengan ini menyetujui diperlukan persetujuan terlebih dahulu bagi Debitur setiap menerima
pinjaman lainnya dari pihak ketiga, Debitur memahami bahwa setiap perjanjian dengan pihak ketiga akan
berada di bawah kedudukan perjanjian ini dibandingkan dengan posisi pinjaman pihak ketiga tersebut.
74
Page 107
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saldo terutang pada tanggal 4 Maret 2025
Rp12.500.000.000.
e. Perjanjian Pinjaman Yang Dapat Dikonversi Menjadi Saham tanggal 4 Februari 2025
Para pihak
(i) MSI, Perusahaan Anak, sebagai Kreditur; dan
(ii) Telinco sebagai Debitur.
Nilai pokok
Kreditur setuju memberikan pinjaman kepada Debitur sebesar maksimum Rp9.800.000.000.
Tujuan
Debitur menggunakan pinjaman tersebut untuk membiayai kegiatan usaha sehari-hari Debitur.
Jangka waktu
Berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini.
Debitur wajib, kecuali Kreditur memberikan persetujuan secara tertulis atau dalam hal pinjaman telah
dikonversikan menjadi saham sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian ini, membayar kembali
pinjaman dengan cara transfer (tanggal pembayaran kembali) setelah Debitur mendapatkan pinjaman
dari perbankan atau seketika pada saat Kreditur meminta Debitur untuk melakukan pembayaran kembali
atas pinjaman.
Suku bunga
8% per tahun.
Pembatasan
Kreditur dengan ini menyetujui diperlukan persetujuan terlebih dahulu bagi Debitur setiap menerima
pinjaman lainnya dari pihak ketiga, Debitur memahami bahwa setiap perjanjian dengan pihak ketiga akan
berada di bawah kedudukan perjanjian ini dibandingkan dengan posisi pinjaman pihak ketiga tersebut.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saldo terutang pada tanggal 4 Maret 2025
Rp9.800.000.000.
4.2.3. Perjanjian sewa menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik antara Perseroan dan Perusahaan
Anak dengan pelanggan
a. Perjanjian sewa menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik
Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian induk sewa-menyewa menara telekomunikasi dan jaringan
fiber optik (“Master Lease Agreement” atau “Perjanjian Induk Sewa Menara Telekomunikasi atau
Jaringan Fiber Optik”) dengan perusahaan-perusahaan penyedia jasa telekomunikasi di Indonesia,
antara lain, PT Telekomunikasi Selular (“Telkomsel”), XL Axiata, IOH, Smartfren, PT Smart Telecom
(“SMART”), PT Aplikanusa Lintasarta (“Lintasarta”), PT Berca Hardayaperkasa (“Berca”), PT Innovate
Mas Indonesia, PT Mora Telematika Indonesia Tbk, PT Bakrie Telecom Tbk, PT Dayamitra Telekomunikasi
75
Page 108
Tbk (“Mitratel”) dan PT Anugerah Creative Nusantara (“ACN”) (perusahaan-perusahaan penyedia jasa
telekomunikasi tersebut untuk selanjutnya disebut “Penyewa”). Dalam Perjanjian Induk Sewa Menara
Telekomunikasi atau Jaringan Fiber Optik, Penyewa sepakat untuk menyewa menara telekomunikasi
dan infrastruktur telekomunikasi milik Perseroan melalui Perusahaan Anak (“Obyek Sewa”), di mana
Penyewa akan menempatkan perangkat telekomunikasi milik Penyewa, yaitu, antara lain, antenna
seluler, antenna microwave, BTS, jaringan fiber optik dan perangkat telekomunikasi lainnya dan
Perseroan melalui Perusahaan Anak sepakat untuk menyediakan Obyek Sewa tersebut kepada Penyewa.
Para pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian sewa atas masing-masing menara dan
infrastruktur telekomunikasi (tower lease agreement) atau jaringan fiber optik yang sudah ada atau
yang akan dibangun di lokasi-lokasi yang telah disetujui atau akan disetujui oleh para pihak.
Perjanjian Sewa Menara Telekomunikasi atau Jaringan Fiber Optik antara Perseroan melalui Perusahaan
Anak dengan Penyewa pada umumnya memiliki jangka waktu antara 5 (lima) tahun sampai dengan
20 tahun. Perjanjian Sewa Menara Telekomunikasi atau Jaringan Fiber Optik pada umumnya hanya
dapat diputuskan dengan kesepakatan kedua belah pihak. Selama jangka waktu perjanjian Perseroan
melalui Perusahaan Anak memiliki kewajiban, untuk, antara lain :
(i) membebaskan lokasi di mana Obyek Sewa akan ditempatkan;
(ii) mengurus segala kelengkapan perizinan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan/atau kebiasaan setempat;
(iii) bertanggung jawab atas kerusakan Obyek Sewa serta kelengkapannya yang disebabkan kurang
baiknya mutu bangunan Obyek Sewa;
(iv) melakukan perbaikan-perbaikan yang akan ditentukan secara khusus dalam masing-masing
perjanjian; dan
(v) memberi izin kepada Penyewa untuk memasuki lokasi dan melaksanakan pekerjaan atas Obyek
Sewa.
Setiap tahunnya Penyewa membayar harga sewa kepada Perseroan melalui Perusahaan Anak selama
jangka waktu sewa masih berlangsung.
Di bawah ini adalah tambahan Perjanjian Sewa Menara Telekomunikasi atau Jaringan Fiber Optik antara
Perseroan, Perusahaan Anak dengan Penyewa sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan :
• TB
No. Judul Perjanjian Jangka Waktu
PT Hutchison 3 Indonesia (“Hutch”)
1. MRT Lease Agreement – Telecommunication Infrastructure Perjanjian ini berlaku pada tanggal efektif perjanjian, dan
in Building Coverage at MRT Sites Lease Agreement kecuali diakhiri lebih awal berdasarkan ketentuan perjanjian
(Perjanjian Sewa Infrastruktur Telekomunikasi dalam ini, akan berlaku hingga tanggal berakhirnya perjanjian yang
Bangunan di Situs MRT) No. 508/LGL-AGR/PT Tower paling akhir berdasarkan masing-masing sewa, izin, atau hak
Bersama/CTO/Tech/VIII/20 tanggal 24 Agustus 2020 akses, penempatan dan penggunaan lainnya yang dimiliki
Hutch sehubungan dengan fasilitas pada lokasi yang tertera
dalam ketentuan sewa. Masing-masing sewa berlaku pada
tanggal efektif dan, kecuali diakhiri lebih awal berdasarkan
perjanjian ini, berakhir pada tanggal yang lebih awal dari:
(a) 10 tahun sejak tanggal efektif; dan (b) berakhirnya
keberlakuan perjanjian sewa induk.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perjanjian ini masih berlaku sepenuhnya
dan mengikat para pihak.
b. Saldo perjanjian sewa menara telekomunikasi dengan penyedia jasa telekomunikasi di Indonesia
Berikut adalah jumlah estimasi pembayaran sewa minimum di masa depan untuk perjanjian-perjanjian
sewa menara telekomunikasi pada tanggal 30 September 2024 :
76
Page 109
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Kurang dari satu tahun 6.372.822
Dari satu tahun sampai dengan lima tahun 20.524.941
Lebih dari lima tahun 12.274.037
Jumlah 39.171.800
4.2.4. Perjanjian Lainnya
a. Perjanjian Kerjasama Telekomunikasi Berkenaan dengan Penyediaan Konektivitas Seluler dan
Wifi pada Area Operasional MRT Jakarta – Fase I No. 024/TBG-TB-00/IBP/05/XII/2017 antara TB
dan PT MRT Jakarta tanggal 15 Desember 2017, sebagaimana diubah dengan Amandemen No. 1
Perjanjian Kerjasama Telekomunikasi Berkenaan dengan Penyediaan Konektivitas Seluler dan
Wifi pada Area Operasional MRT Jakarta – Fase I tanggal 6 Juni 2023
Para pihak
(i) PT MRT Jakarta sebagai Pemilik Proyek; dan
(ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Mitra Strategis.
Ruang lingkup
(i) Untuk melakukan kerjasama, di mana Pemilik Proyek dengan ini memberikan hak secara eksklusif
kepada Mitra Strategis untuk menyediakan dan mengelola infrastruktur telekomunikasi yang akan
melayani jaringan sinyal seluler dan konektivitas wifi di area operasional MRT Jakarta baik bawah
tanah maupun layang yang dimiliki oleh Pemilik Proyek.
(ii) Mitra Strategis bertanggung jawab untuk mendirikan dan mengelola seluruh infrastruktur
telekomunikasi dalam bentuk termasuk namun tidak terbatas pada in-building coverage, smallcell,
wifi dan outdoor micro antenna, sesuai spesifikasi yang disepakati dalam perjanjian.
Hak dan kewajiban, antara lain
(i) Mitra Strategis wajib melakukan pengadaan, pembuatan, instalasi dan pemasangan atas seluruh
infrastruktur telekomunikasi pada area instalasi sesuai dengan berita acara penentuan lokasi dan
aset yang telah disetujui oleh Pemilik Proyek sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini.
(ii) Mitra Strategis berhak untuk menerima pendapatan dari biaya koneksi yang dibayarkan oleh setiap
operator seluler atas setiap layanan telekomunikasi yang dinikmati oleh masing-masing operator
seluler tersebut.
(iii) Pemilik Proyek wajib menyediakan infrastruktur sipil di area operasional MRT Jakarta yang akan
digunakan dan ditentukan sebagai area instalasi.
(iv) Pemilik Proyek berhak untuk menerima pembayaran bagi hasil dari Mitra Strategis sebagai
kompensasi atas kerjasama layanan telekomunikasi dengan ketentuan:
- untuk tahun kerjasama pertama sampai dengan tahun kerjasama ke-10, Mitra Strategis
membayarkan suatu nilai minimum bagi hasil tanpa pemotongan pajak apapun dengan jumlah
nominal Rp5.000.000.000, nilai mana bersifat tetap (“Nilai Minimum”) dan dalam hal apapun
tidak dapat ditarik kembali dari atau dimintakan pengembaliannya kepada Pemilik Proyek
ditambah dengan suatu jumlah nominal yang tersisa (apabila ada) dari besaran bagi hasil
kepada Pemilik Proyek sebesar 20% dari pendapatan kotor yang diterima Mitra Strategis
pada tahun kerjasama terkait dengan dikurangi Nilai Minimum.
- untuk tahun kerjasama ke-11 dan ke-12, Mitra Strategis hanya wajib membayar sejumlah
Nilai Minimum yang bersifat tetap dan dalam hal apapun tidak dapat ditarik kembali dari atau
dimintakan pengembaliannya kepada Pemilik Proyek.
Jangka waktu
12 tahun sejak tanggal operasi pendapatan.
Pengakhiran
Kecuali diakhiri lebih awal berdasarkan ketentuan dalam perjanjian, perjanjian ini akan berakhir pada
akhir jangka waktu kerjasama atau dengan kesepakatan tertulis dari para pihak.
77
Page 110
Pembatasan
Mitra Strategis tidak diperkenankan untuk mengalihkan hak-hak, kepentingan-kepentingan atau
kewajiban-kewajibanyan berdasarkan perjanjian ini kepada pihak lainnya tanpa persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari Pemilik Proyek.
Hukum Yang Berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian Sengketa
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
b. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan PT MRT Jakarta (Perseroda) untuk Melaksanakan
Penyediaan Internet Operasional Stasiun MRTJ No. CON/094/CSM-MRT/VI/2023 antara TB dengan
PT MRT Jakarta (Perseroda) tanggal 6 Juni 2023, sebagaimana diubah dengan Amandemen
Pertama atas Kontrak Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT MRT Jakarta (Perseroda) untuk
Melaksanakan Penyediaan Internet Operasional Stasiun MRTJ tanggal 26 November 2024
Para pihak
(i) PT MRT Jakarta (Perseroda) sebagai Pengguna; dan
(ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Penyedia.
Ruang lingkup
Untuk melaksanakan pekerjaan penyediaan internet operasional Stasiun MRTJ sesuai dengan ruang
lingkup dan ketentuan pekerjaan lainnya sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 kontrak serta
syarat dan ketentuan lainnya yang ditentukan oleh Pengguna sebagaimana disebutkan dalam kontrak.
Hak dan kewajiban, antara lain
(i) Penyedia bertanggung jawab dan wajib menyerahkan pekerjaan sesuai dengan syarat dan ketentuan
kontrak termasuk tetapi tidak terbatas pada kualitas pekerjaan, jadwal pelaksanaan pekerjaan
dan ketentuan lokasi yang telah ditetapkan dalam kontrak ini dan/atau dokumen lainnya yang
disepakati oleh Pengguna dan Penyedia dan/atau diterbitkan oleh Penyedia dari waktu ke waktu
dan/atau selama periode kontrak berlaku.
(ii) Penyedia berhak atas pembayaran harga pekerjaan sesuai ketentuan kontrak. Pekerjaan
menggunakan harga satuan dengan ketentuan pagu total harga pekerjaan sebesar Rp1.035.647.016
belum termasuk pajak pertambahan nilai dengan rincian harga satuan sebagaimana tercantum
dalam lampiran kontrak.
(iii) Pengguna akan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pekerjaan yang diserahkan dan/atau
dikerjakan oleh Penyedia sebagaimana ditentukan dalam kontrak guna disesuaikan dengan syarat
dan ketentuan kontrak termasuk tetapi tidak terbatas pada ruang lingkup, spesifikasi, kualitas dan
kuantitas pekerjaan yang telah ditentukan Pengguna.
(iv) Pengguna wajib melakukan pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan oleh Penyedia pada waktu,
cara pembayaran dan jumlah yang ditentukan dalam kontrak.
Jangka waktu
Berlaku untuk jangka waktu 24 bulan dan berlaku efektif terhitung sejak tanggal 12 Mei 2023 sampai
dengan 11 Mei 2025.
Pengakhiran
Kontrak ini akan berakhir secara otomatis dalam hal periode kontrak telah berakhir dan tidak
diperpanjang oleh para pihak atau apabila diakhiri lebih awal oleh Penyedia atau Pengguna sesuai
dengan cara yang diatur dalam kontrak. Para pihak sepakat mengesampingkan ketentuan Pasal 1266
dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sepanjang diperlukannya perintah pengadilan
untuk pengakhiran suatu kontrak.
78
Page 111
Pembatasan
(i) Penyedia tidak diperkenankan untuk mengalihkan sebagian atau seluruh pekerjaan sebagaimana
dimaksud pada kontrak ini kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari Pengguna; (ii) Penyedia
tidak berhak menggunakan dan/atau mereproduksi logo dan segala identitas Pengguna tanpa
persetujuan tertulis Pengguna; (iii) Pengguna tidak dapat melakukan pengalihan jasa layanan internet
kepada pihak manapun, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penyedia dan wajib
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (iv) Pengguna dilarang
melakukan perubahan/penggantian/penambahan/pengurangan atau tindakan-tindakan teknis lainnya
terhadap perangkat-perangkat milik Penyedia yang berada di lokasi Pengguna tanpa izin tertulis dari
Penyedia.
Hukum Yang Berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian Sengketa
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
c. Perjanjian Kerja Sama tentang Penyelenggaraan Infrastruktur dan Layanan Teknologi Informasi
Komunikasi (“TIK”) pada Gedung Simpang Temu Dukuh Atas No. 0274/TBG-TBE-00/COM/04/
III/2024 tanggal 28 Maret 2024
Para pihak
(i) PT MRT Jakarta (Perseroda) sebagai Pemilik Proyek; dan
(ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Mitra Strategis.
Ruang lingkup
Para pihak sepakat bahwa ruang lingkup kerja sama dalam perjanjian ini meliputi : (i) perencanaan,
perancangan, penyediaan dan pemasangan Infrastruktur TIK dan/atau perangkat TIK di area instalasi;
(ii) penjualan, pemasaran dan pengusahaan infrastruktur TIK dan layanan TIK; (iii) pengelolaan,
pengoperasian, pemeliharaan, dan penjagaan infrastruktur TIK dan/atau perangkat TIK yang terpasang
di area instalasi; dan (iv) pemantauan dan evaluasi kinerja pelaksanaan pada infrastruktur TIK.
Hak dan kewajiban, antara lain
(i) Pemilik Proyek wajib menyediakan area instalasi dalam kondisi baik untuk digunakan oleh Mitra
Strategis sebagai area penyediaan dan pemasangan infrastruktur TIK.
(ii) Pemilik Proyek berhak menerima pembayaran bagi hasil dari Mitra Strategis secara tepat waktu
sesuai ketentuan yang diatur dalam perjanjian ini.
(iii) Mitra Strategis wajib melaksanakan penyelenggaraan, pemasangan infrastruktur TIK dan
menyediakan layanan TIK sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian pada area instalasi
(iv) Mitra Strategis wajib melakukan pembayaran bagi hasil kepada Pemilik Proyek sesuai dengan
ketentuan pada perjanjian ini. Presentase nilai bagi hasil, yang didasarkan kepada pendapatan
kotor perbulan dari rincian yang mengacu kepada proyeksi pendapatan dan nilai bagi hasil yang
termuat dalam perjanjian, ditentukan sebagai berikut :
- Untuk rentang pendapatan kotor perbulan dari Rp40.000.000 s/d Rp99.000.000: Pemilik
Proyek 5% dan Mitra Strategis 95%; dan
- Untuk rentang pendapatan kotor perbulan dari Rp100.000.000 s/d Rp125.000.000: Pemilik
Proyek 10% dan Mitra Strategis 90%;
- Untuk rentang pendapatan kotor perbulan di atas Rp125.000.000: Pemilik Proyek 15% dan
Mitra Strategis 85%.
(v) Mitra Strategis berhak untuk memonetisasi infrastruktur TIK, layanan TIK dan/atau perangkat TIK
beserta yang menjadi bagian daripadanya kepada provider maupun pihak ketiga manapun yang
bekerja sama dengan Mitra Strategis.
Jangka waktu
5 (lima) tahun berlaku efektif terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian ini dan dapat diperpanjang
untuk jangka waktu tertentu berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak.
79
Page 112
Pengakhiran
Para pihak menyepakati bahwa perjanjian ini berakhir secara otomatis apabila telah terpenuhinya
seluruh hak dan kewajiban para pihak sebagaimana diatur dalam perjanjian ini, atau diakhiri apabila
terjadi peristiwa cidera janji, force majeure atau kesepakatan para pihak untuk mengakhiri perjanjian
lebih awal.
Pembatasan
Masing-masing pihak tidak akan menggunakan atau mereproduksi hak kekayaan intelektual milik pihak
lainnya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pemilik hak kekayaan intelektual tersebut.
Hukum Yang Berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian Sengketa
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
d. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT MRT Jakarta (Perseroda) untuk Melaksanakan
Jasa Layanan Koneksi Internet antara TB dengan PT MRT Jakarta (Perseroda) No. 225/MRT-CON-
SPAM/HK.05.00 tanggal 24 Juli 2024
Para pihak
(i) PT MRT Jakarta (Perseroda) sebagai Pengguna; dan
(ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Penyedia.
Ruang lingkup
Untuk melaksanakan pekerjaan jasa layanan koneksi internet sesuai dengan ruang lingkup sebagaimana
tercantum dalam lampiran 1 kontrak beserta syarat dan ketentuan yang ditentukan oleh Pengguna
sebagaimana diatur dalam kontrak.
Hak dan kewajiban, antara lain
(i) Penyedia bertanggung jawab dan wajib menyerahkan pekerjaan sesuai dengan syarat dan ketentuan
kontrak termasuk tetapi tidak terbatas pada kualitas pekerjaan, jadwal pelaksanaan pekerjaan
dan ketentuan lokasi yang telah ditetapkan dalam kontrak ini dan/atau dokumen lainnya yang
disepakati oleh Para Pihak dan/atau diterbitkan oleh Pengguna dari waktu ke waktu dan/atau
selama periode kontrak berlaku.
(ii) Pengguna berhak untuk menolak serah terima pekerjaan apabila pekerjaan tersebut tidak sesuai
dengan ruang lingkup, spesifikasi, kualitas dan kuantitas pekerjaan yang telah ditentukan
Pengguna; terdapat kerusakan atas pekerjaan; dan/atau pekerjaan tidak dapat dipergunakan.
Dalam hal demikian, Penyedia wajib untuk mengganti seluruh pekerjaan yang ditolak oleh Pengguna
dengan tetap mengikuti jadwal yang telah ditetapkan dalam kontrak ini.
(iii) Pengguna wajib melakukan pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan oleh Penyedia pada waktu,
cara pembayaran dan jumlah yang ditentukan dalam kontrak. Pekerjaan menggunakan harga
satuan dengan ketentuan pagu total harga pekerjaan sebesar Rp443.400.000 belum termasuk
pajak pertambahan nilai dengan rincian harga sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 kontrak.
Jangka waktu
Berlaku untuk jangka waktu 24 bulan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Juni 2024 sampai
dengan 31 Mei 2026.
Pengakhiran
Kontrak akan berakhir otomatis dalam hal periode kontrak telah berakhir dan tidak diperpanjang oleh
para pihak atau Pengguna dapat mengakhiri kontrak lebih awal secara sepihak apabila terjadi kesalahan/
pelanggaran dari atau tindakan yang dilarang dilakukan oleh, Penyedia sebagaimana diatur dalam
kontrak. Para pihak sepakat mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata sepanjang diperlukannya perintah pengadilan untuk pengakhiran suatu kontrak.
80
Page 113
Pembatasan
(i) Penyedia tidak diperkenankan untuk mengalihkan sebagian atau seluruh pekerjaan sebagaimana
dimaksud pada kontrak ini kepada pihak ketiga dengan tanpa persetujuan tertulis dari Pengguna;
dan
(ii) Penyedia tidak berhak menggunakan dan/atau mereproduksi logo dan segala identitas Pengguna
tanpa persetujuan tertulis Pengguna.
Hukum Yang Berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian Sengketa
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
e. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT MRT Jakarta (Perseroda) untuk Melaksanakan
Jasa Koneksi Internet Kantor Transport Hub 2024-2026 antara TB dengan PT MRT Jakarta
(Perseroda) No. 230/MRT-CON-SPAM/HK.05.00 tanggal 24 Juli 2024
Para pihak
(i) PT MRT Jakarta (Perseroda) sebagai Pengguna; dan
(ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Penyedia.
Ruang lingkup
Untuk melaksanakan pekerjaan jasa koneksi internet kantor transport hub 2024-2026 yang berlokasi
di gedung transport sesuai dengan ruang lingkup sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 kontrak
serta syarat dan ketentuan lainnya yang ditentukan oleh Pengguna sebagaimana disebutkan dalam
kontrak.
Hak dan kewajiban, antara lain
(i) Penyedia bertanggung jawab dan wajib menyerahkan pekerjaan sesuai dengan syarat dan ketentuan
kontrak termasuk tetapi tidak terbatas pada kualitas pekerjaan, jadwal pelaksanaan pekerjaan dan
ketentuan lokasi yang telah ditetapkan dalam kontrak ini dan/atau dokumen lainnya yang disepakati
oleh para pihak dan/atau diterbitkan oleh Pengguna dari waktu ke waktu dan/atau selama periode
kontrak berlaku.
(ii) Pengguna berhak untuk menolak serah terima pekerjaan apabila pekerjaan tersebut : tidak
sesuai dengan ruang lingkup, spesifikasi, kualitas dan kuantitas pekerjaan yang telah ditentukan
Pengguna; terdapat kerusakan atas pekerjaan; dan/atau pekerjaan tidak dapat dipergunakan.
Dalam hal demikian, Penyedia wajib untuk mengganti seluruh pekerjaan yang ditolak oleh Pengguna
dengan tetap mengikuti jadwal yang telah ditetapkan dalam kontrak ini.
(iii) Pengguna wajib melakukan pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan oleh Penyedia pada waktu,
cara pembayaran dan jumlah yang ditentukan dalam kontrak. Pekerjaan menggunakan harga
satuan dengan ketentuan pagu total harga pekerjaan sebesar Rp170.500.000 belum termasuk
pajak pertambahan nilai dengan rincian harga sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 kontrak.
Jangka waktu
Berlaku untuk jangka waktu 24 bulan dan berlaku surut terhitung mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai
dengan 30 Juni 2026.
Pengakhiran
Kontrak akan berakhir otomatis dalam hal periode kontrak telah berakhir dan tidak diperpanjang oleh
para pihak atau Pengguna dapat mengakhiri kontrak lebih awal secara sepihak apabila terjadi kesalahan/
pelanggaran dari atau tindakan yang dilarang dilakukan oleh, Penyedia sebagaimana diatur dalam
kontrak. Para pihak sepakat mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata sepanjang diperlukannya perintah pengadilan untuk pengakhiran suatu kontrak.
Pembatasan
(i) Penyedia tidak diperkenankan untuk mengalihkan sebagian atau seluruh pekerjaan sebagaimana
dimaksud pada kontrak ini kepada pihak ketiga dengan tanpa persetujuan tertulis dari Pengguna;
dan
81
Page 114
(ii) Penyedia tidak berhak menggunakan dan/atau mereproduksi logo dan segala identitas Pengguna
tanpa persetujuan tertulis Pengguna.
Hukum Yang Berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian Sengketa
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
f. Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Kota Yogyakarta dengan TB No. 126/TBG-TBE-00/
AST/02/X/2024 tanggal 8 Oktober 2024 tentang Hibah Bangunan Tiang Penerangan Jalan Umum
Para pihak
(i) TB, Perusahaan Anak, sebagai Pihak Kesatu; dan
(ii) Pemerintah Kota Yogyakarta sebagai Pihak Kedua.
Ruang lingkup
Untuk menghibahkan aset milik Pihak Kesatu berupa bangunan tiang penerangan jalan umum yang
terdiri dari 16 unit barang pada kelompok bangunan berupa tiang penerangan jalan umum dengan harga
perolehan seluruhnya sebesar Rp4.096.000.000 kepada Pihak Kedua dengan perincian sebagaimana
dimuat dalam lampiran perjanjian.
Hak dan kewajiban, antara lain
(i) Pihak Kesatu wajib menyerahkan objek hibah kepada Pihak Kedua sesuai dengan konfisi pada
saat serah terima objek hibah dan menghapus objek hibah dari daftar inventaris barang Pihak
Kesatu.
(ii) Pihak Kesatu berhak untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas objek hibah yang dihibahkan
kepada Pihak Kedua.
(iii) Pihak Kedua wajib mencatat objek hibah dalam daftar inventaris barang milik Pihak Kedua,
menggunakan dan memelihara objek hibah dengan baik dan bertanggung jawab atas segala biaya
yang dikeluarkan sehubungan dengan penggunaan, pemeliharaan, dan pengamanan objek hibah.
(iv) Pihak Kedua berhak untuk menerima dan menggunakan objek hibah sesuai dengan ketentuan
dalam perjanjian.
Hukum Yang Berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian Sengketa
Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta.
82
Page 115
5. S truktur K epemilikan P erseroan dan P erusahaan A nak
Hubungan kepemilikan Perseroan, pemegang saham, dan Perusahaan Anak pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut :
83
83
Page 116
Catatan :
(1) DPS Perseroan per 31 Januari 2025. Perhitungan persentase berdasarkan hak suara;
(2) Sisa sebesar 0,50% dari TI dimiliki oleh WAS;
(3) Sisa sebesar 0,01% dari MBT dimiliki oleh TB;
(4) Sisa sebesar 0,01% dari TB dimiliki oleh TO;
(5) Sisa sebesar 1,26% dari MSI dimiliki oleh TB;
(6) Sisa sebesar 0,10% dari TO dimiliki oleh Provident Capital Indonesia;
(7) Sisa sebesar 10,00% dari Triaka dimiliki oleh TB;
(8) Sisa sebesar 0,10% dari UT dimiliki oleh TB;
(9) DPS GHON per 31 Januari 2025; sisa sebesar 49,57% dari GHON dimiliki oleh Rudolf Parningotan Nainggolan, Felix Ariodamar,
Yoyong, dan masyarakat;
(10) DPS GOLD per 31 Januari 2025, sisa sebesar 48,91% dari GOLD dimiliki oleh PT Amanda Cipta Persada, PT Mulia Sukses Mandiri,
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, dan masyarakat;
(11) Sisa sebesar 16,64% dari JPI dimiliki oleh Perseroan, Kristiono, Bagas Dwi Bawono dan Perseroan;
(12) Sisa sebesar 0,02% dari TK dimiliki oleh Perseroan;
(13) Sisa sebesar 0,01% dari PMS dimiliki oleh Perseroan;
(14) Sisa sebesar 0,29% dari SKP dimiliki oleh Sakti Wahyu Trenggono dan Abdul Satar;
(15) Sisa sebesar 0,01% dari Balikom dimiliki oleh Perseroan;
(16) Sisa sebesar 10,10% dari BT dimiliki oleh TB;
(17) Sisa sebesar 20,0% dari Unicom dimiliki oleh 13 pemegang saham individu;
(18) Sisa sebesar 20,0% dari GPS dimiliki oleh Roisatul Ummah;
(19) Sisa sebesar 0,01% dari PKP dimiliki oleh PT Sukses Prima Sakti;
(20) Sisa sebesar 0,04% dari WAS dimiliki oleh PT Surya Nuansa Ceria;
(21) DPS PT Saratoga Investama Sedaya Tbk per 31 Januari 2025; sisa sebesar 64,19% dimiliki oleh Sandiaga Salahuddin Uno, PT Unitrans
Pratama, masyarakat dan saham treasuri.
Pengendali Perseroan adalah BDIA, di mana pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, BDIA dikendalikan
secara tidak langsung oleh Winato Kartono dan Edwin Soeryadjaja.
Perseroan telah melaporkan pemilik manfaat dari Perseroan, yaitu Edwin Soeryadjaya dan Winato Kartono, kepada
Kementerian Hukum Republik Indonesia (“Kemenkum”) untuk memenuhi ketentuan Peraturan Presiden No. 13
tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, berdasarkan Surat
Pernyataan Pemilik Manfaat yang telah disampaikan Perseroan kepada Kemenkum pada tanggal 1 Juni 2020.
6. P engurusan dan P engawasan P erseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 152 tanggal 30 Mei 2024, yang dibuat di hadapan Jose
Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0219803 tanggal 28 Juni 2024
dan didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-0129292.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 28 Juni 2024,
susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut :
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Edwin Soeryadjaya
Komisaris : Verena Lim
Komisaris Independen : Ludovicus Sensi Wondabio
Komisaris Independen : Heri Sunaryadi
Direksi
Presiden Direktur : Herman Setya Budi
Wakil Presiden Direktur : Hardi Wijaya Liong
Direktur : Budianto Purwahjo
Direktur : Helmy Yusman Santoso
Direktur : Dr. Leonardus Wahyu Wasono Mihardjo
Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik.
84
Page 117
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Masa jabatan anggota Direksi
dan Dewan Komisaris adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal RUPS Tahunan yang mengangkat anggota
Direksi dan Dewan Komisaris sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan dan dapat diangkat kembali
sesuai keputusan dalam RUPS Tahunan Perseroan. Masa jabatan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris di atas
berlaku sampai dengan ditutupkan RUPS Tahunan tahun 2025.
7. P erkara yang D ihadapi P erseroan , P erusahaan A nak , D ireksi dan D ewan K omisaris P erseroan , serta
D ewan K omisaris dan D ireksi P erusahaan A nak
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung oleh surat pernyataan tertanggal 13 Maret 2025,
Perseroan dan Perusahaan Anak, maupun masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
dan Perusahaan Anak, tidak sedang terlibat perkara-perkara perdata, pidana, dan/atau perselisihan di lembaga
peradilan dan/atau di lembaga perwasitan baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif
dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan
atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau praktek monopoli
dan persaingan usaha tidak sehat, serta tidak pernah dinyatakan pailit atau mengajukan permohonan kepailitan
atau penundaan kewajiban pembayaran utang yang dapat memengaruhi secara material kegiatan usaha dan/
atau kelangsungan kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak serta rencana Penawaran Umum ini.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada somasi yang berdampak material yang berpotensi
menjadi perkara baik yang dihadapi Perseroan dan Perusahaan Anak, maupun masing-masing anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak.
B. K eterangan tentang P erusahaan A nak
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan secara langsung dan tidak
langsung pada 21 Perusahaan Anak dan 2 (dua) Perusahaan Asosiasi, sebagai berikut :
Kepemilikan (%)
Tahun Tahun
Nama Penyertaan Tahun Operasi Secara Secara Tidak
No. Perusahaan Kegiatan Usaha (1) Domisili Perseroan Pendirian Komersial Langsung Langsung
1. TI Jasa telekomunikasi, Jakarta 2004 1999 1999 99,50% -
menara dan pekerjaan Selatan
telekomunikasi
2. UT Jasa telekomunikasi, Jakarta 2005 2004 2004 99,90% 0,10%
menara dan pekerjaan Selatan melalui TB
telekomunikasi
3. BT Jasa telekomunikasi, Jakarta 2005 2005 2006 - 89,90%
menara dan pekerjaan Selatan melalui UT
telekomunikasi dan 10,10%
melalui TB
4. TB Jasa telekomunikasi, Jakarta 2006 2006 2006 99,99% 0,01%
konsultasi telekomunikasi, Selatan melalui TO
pengembangan jaringan
telekomunikasi, penyewaan
menara dan peralatan
telekomunikasi, pekerjaan
telekomunikasi dan jasa
penyewaan jaringan fiber
optik
5. TK Jasa telekomunikasi, Jakarta 2011 2009 2009 0,02% 99,98%
menara dan pekerjaan Selatan melalui TB
telekomunikasi
6. PMS Jasa telekomunikasi, Jakarta 2009 2003 2003 0,01% 99,99%
menara dan pekerjaan Selatan melalui TB
telekomunikasi
85
Page 118
Kepemilikan (%)
Tahun Tahun
Nama Penyertaan Tahun Operasi Secara Secara Tidak
No. Perusahaan Kegiatan Usaha (1) Domisili Perseroan Pendirian Komersial Langsung Langsung
7. Mitrayasa Jasa telekomunikasi, Jakarta 2011 2004 2004 - 70,00%
konsultasi telekomunikasi, Selatan melalui TB
pembangunan sarana dan dan 30,00%
prasarana telekomunikasi melalui SKP
dan pekerjaan
telekomunikasi
8. MSI Perusahaan investasi Jakarta 2010 2010 2010 98,74% 1,26%
Selatan melalui TB
9. SKP Jasa telekomunikasi, Jakarta 2010 1999 1999 - 99,71%
konsultasi telekomunikasi, selatan melalui MSI
pengembangan jaringan
telekomunikasi, penyewaan
menara dan peralatan
telekomunikasi, dan
pekerjaan telekomunikasi
10. TO Perusahaan investasi Jakarta 2007 2006 2006 99,90% -
Selatan
11. Balikom Jasa telekomunikasi, Jakarta 2008 2003 2003 0,01% 99,99%
menara dan pekerjaan Selatan melalui TO
telekomunikasi
12. Triaka Jasa telekomunikasi, Jakarta 2009 2009 2009 90,00% 10,00%
menara dan pekerjaan Selatan melalui TB
telekomunikasi
13. SMI Jasa telekomunikasi, Jakarta 2011 2011 2012 70,03% 29,97%
menara dan pekerjaan Selatan melalui SKP
telekomunikasi
14. TBGG Perusahaan investasi Singapura 2013 2013 2013 100,00% -
15. MBT Perusahaan investasi Jakarta 2013 2013 belum 99,99% 0,01%
Selatan beroperasi melalui TB
16. JPI Jasa pemeliharaan Jakarta 2016 2015 2016 0,08% 83,36%
peralatan telekomunikasi Pusat melalui TB
dan konsultasi bidang
telekomunikasi
17. GHON Jasa penunjang Jakarta 2018 2001 2001 50,43% -
telekomunikasi Barat
18. GOLD Jasa penyediaan infrastruktur Jakarta 2018 1995 1995 51,09% -
telekomunikasi, melakukan Selatan
investasi atau penyertaan
pada perusahaan lain yang
bergerak di bidang kegiatan
penunjang telekomunikasi,
dan jasa penunjang
telekomunikasi
19. PKP Jasa penyewaan menara dan Jakarta 2018 2013 2013 - 99,99%
peralatan telekomunikasi Selatan melalui GOLD
20. Unicom Jasa penyewaan jaringan Jakarta 2022 2020 2021 - 80,00%
fiber optik Barat melalui UT
21. GPS Jasa penyewaan jaringan Tangerang 2023 2018 2021 - 80,00%
fiber optik Selatan melalui GHON
Perusahaan Asosiasi
1. Telinco Konstruksi sentral Kabupaten 2024 2023 2024 - 46,67%
telekomunikasi, instalasi Tangerang melalui MSI
telekomunikasi, instalasi
elektronika dan konstruksi
bangunan sipil jalan
86
Page 119
Kepemilikan (%)
Tahun Tahun
Nama Penyertaan Tahun Operasi Secara Secara Tidak
No. Perusahaan Kegiatan Usaha (1) Domisili Perseroan Pendirian Komersial Langsung Langsung
2. CSA Penyedia jasa Sitac (Site Kabupaten 2024 2006 2006 - 40,00%
Acquisition), penyedia jasa Tangerang melalui MSI
pembangunan menara
telekomunikasi (CMS),
penyedia jasa pemeliharaan
(maintenance) menara
telekomunikasi, penyedia
jasa pembangunan dan/
atau pemeliharaan jaringan
fiber optik atau fiber to the
home (FTTH) dan pekerjaan
pabrikasi infrastruktur
telekomunikasi
Catatan :
(1) Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh masing-masing perusahaan.
Berikut adalah keterangan singkat mengenai Perusahaan Anak Perseroan yang mempunyai kontribusi 10%
(sepuluh persen) atau lebih dari total aset, total liabilitas, atau laba (rugi) sebelum pajak dari laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak :
1. PT T ower B ersama (“TB”)
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan pada TB terkait perizinan, yaitu sebagai berikut :
Perizinan
TB telah memiliki izin-izin penting antara lain NIB dan Sertifikat Standar yang diperoleh dari instansi-
instansi berwenang dan masih berlaku sepenuhnya. NIB TB dengan No. 812003960254 tanggal
5 September 2018 dan Sertifikat Standar TB dengan No. 81200039602541588 tanggal 6 Juli 2022,
berlaku selama TB menjalankan kegiatan usahanya. Sehubungan dengan menara telekomunikasi yang
dimiliki oleh TB, TB telah mendapatkan perizinan sehubungan dengan menara telekomunikasi tersebut,
antara lain, IMB/PBG dan IMBM yang dikeluarkan oleh masing-masing pejabat yang berwenang di setiap
daerah. IMB/PBG dan/atau IMBM yang dimiliki oleh TB tersebut paling dekat akan berakhir pada tanggal
30 April 2025 dan paling lama sampai dengan tanggal 1 Juli 2049. Apabila jangka waktunya berakhir,
TB akan melakukan perpanjangan atas izin-izin tersebut.
2. PT S olusi M enara I ndonesia (“SMI”)
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan pada SMI terkait perizinan, yaitu sebagai berikut :
Perizinan
SMI telah memiliki izin-izin penting antara lain NIB dan Sertifikat Standar yang diperoleh dari instansi-
instansi berwenang dan masih berlaku sepenuhnya. NIB SMI dengan No. 8120102942412 tanggal
21 September 2018 dan Sertifikat Standar SMI dengan No. 8120102942412 tanggal 8 Juni 2022,
berlaku selama SMI menjalankan kegiatan usahanya. Sehubungan dengan menara telekomunikasi
yang dimiliki oleh SMI, SMI telah mendapatkan perizinan sehubungan dengan menara telekomunikasi
tersebut, antara lain, IMB/PBG dan IMBM yang dikeluarkan oleh masing-masing pejabat yang berwenang
di setiap daerah. IMB/PBG dan/atau IMBM yang dimiliki oleh SMI tersebut paling dekat akan berakhir
pada tanggal 24 April 2025 dan paling lama sampai dengan tanggal 23 Maret 2045. Apabila jangka
waktunya berakhir, SMI akan melakukan perpanjangan atas izin-izin tersebut.
87
Page 120
3. PT S olu S indo K reasi P ratama (“SKP”)
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan pada SKP terkait perizinan yaitu sebagai berikut :
Perizinan
SKP telah memiliki izin-izin penting antara lain NIB dan Sertifikat Standar yang diperoleh dari instansi-
instansi berwenang dan masih berlaku sepenuhnya. NIB SKP dengan No. 8120101962042 tanggal
24 September 2018 dan Sertifikat Standar SKP dengan No. 81201019620420109 tanggal 27 Juni 2022,
berlaku selama SKP menjalankan kegiatan usahanya. Sehubungan dengan menara telekomunikasi
yang dimiliki oleh SKP, SKP telah mendapatkan perizinan sehubungan dengan menara telekomunikasi
tersebut, antara lain, IMB/PBG dan IMBM yang dikeluarkan oleh masing-masing pejabat yang berwenang
di setiap daerah. IMB/PBG dan/atau IMBM yang dimiliki oleh SKP tersebut paling dekat akan berakhir
pada tanggal 30 April 2025 dan paling lama sampai dengan tanggal 21 Februari 2048. Apabila jangka
waktunya berakhir, SKP akan melakukan perpanjangan atas izin-izin tersebut.
C. K eterangan T entang K egiatan U saha , serta K ecenderungan dan P rospek U saha
Perseroan, didirikan pada tahun 2004, merupakan perusahaan holding yang melakukan investasi atau penyertaan
secara langsung dan tidak langsung pada perusahaan-perusahaan, yang bergerak di bidang penyediaan jasa
telekomunikasi, menara, jaringan serat optik, dan pekerjaan telekomunikasi dan investasi, dan saat ini merupakan
salah satu perusahaan menara terbesar di Indonesia yang dikenal dengan Grup Tower Bersama. Kegiatan usaha
utama Grup Tower Bersama adalah menyewakan ruangan pada sites sebagai tempat pemasangan perangkat
telekomunikasi untuk transmisi sinyal berdasarkan skema perjanjian sewa jangka panjang dengan operator
telekomunikasi. Grup Tower Bersama juga menyediakan akses untuk operator telekomunikasi ke jaringan IBS milik
Grup Tower Bersama di gedung-gedung perkantoran dan pusat-pusat perbelanjaan yang terletak pada wilayah
perkotaan. Selain itu, Grup Tower Bersama memiliki dan mengoperasikan infrastruktur komunikasi seperti serat
optik. Per 30 September 2024, Grup Tower Bersama mengoperasikan sekitar 23.681 sites telekomunikasi, yang
terdiri dari 23.565 sites menara telekomunikasi dan 116 jaringan IBS, dan Grup Tower Bersama memiliki 42.546
penyewaan pada sites telekomunikasi dengan 4 (empat) operator telekomunikasi berbeda. Sekitar 77,6% dari
pendapatan Grup Tower Bersama masing-masing untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2024 berasal dari penyewaan menara telekomunikasi dengan Telkomsel, IOH dan XL Axiata.
Grup Tower Bersama menyewakan tower space dan jaringan serat optik melalui perjanjian sewa jangka panjang
umumnya sampai dengan jangka waktu 10 tahun dan menyewakan akses terhadap IBS milik Grup Tower Bersama
melalui perjanjian sewa jangka panjang umumnya dengan jangka waktu 5 (lima) sampai 8 (delapan) tahun. Per
30 September 2024, rata-rata sisa periode perjanjian sewa seluruh penyewaan Perseroan adalah sekitar 5,8
tahun dan Grup Tower Bersama memiliki pendapatan kontrak yang akan diterima dari penyewa untuk semua
jenis penyewaan sebesar Rp39.171,8 miliar. Pendapatan Grup Tower Bersama dari penyewaaan tower space,
serat optik, dan properti investasi masing-masing memberikan kontribusi sebesar 91,9%, 8,0%, dan 0,1% dari
pendapatan Grup Tower Bersama untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024.
Grup Tower Bersama berkeyakinan bahwa industri penyewaan menara di Indonesia memiliki potensi yang besar
untuk terus bertumbuh baik melalui pembangunan menara baru maupun penambahan jumlah kolokasi dari
menara telekomunikasi yang ada. Grup Tower Bersama akan mengakuisisi portofolio menara telekomunikasi
hanya apabila telah memenuhi kriteria investasi Grup Tower Bersama yang mencakup, antara lain, tingkat
pengembalian investasi, potensi kolokasi masa yang akan datang, kemudahan untuk membeli atau menyewa
lahan, kemudahan mendapatkan perizinan warga dari masyarakat sekitar dan kualitas kredit calon penyewa.
Grup Tower Bersama memiliki suatu kebijakan hanya akan membangun sites telekomunikasi baru ketika Grup
Tower Bersama telah mendapatkan komitmen penyewaan dari pelanggan. Meskipun Grup Tower Bersama telah
membangun site menara di hampir seluruh provinsi di Indonesia, sebagian besar site menara Grup Tower Bersama
berada di wilayah padat penduduk dengan 90,4% site menara di Jawa, Bali dan Sumatra dan 9,6% site di wilayah
lain di Indonesia per tanggal 31 Desember 2023.
88
Page 121
Grup Tower Bersama berupaya secara konsisten untuk terus meningkatkan jumlah kolokasi dari menara
telekomunikasi yang ada untuk mendukung peningkatan arus kas dan margin laba operasi. Hal ini terjadi
karena biaya tambahan yang timbul sehubungan dengan kolokasi relatif rendah dibandingkan dengan tambahan
pendapatan atas kolokasi tersebut. Grup Tower Bersama berkeyakinan bahwa operator telekomunikasi Indonesia
telah dan akan terus mencari untuk memenuhi kebutuhan peningkatan cakupan dan kapasitas jaringan, sementara
di saat yang sama mengendalikan belanja modal mereka dari kegiatan-kegiatan non-inti, seperti dengan pengalihan
kegiatan pembangunan sites dan penyewaan tower space kepada perusahaan penyewaan menara independen.
Per 30 September 2024, Grup Tower Bersama memiliki rasio kolokasi 1,80x.
Pendapatan Grup Tower Bersama untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
adalah sebesar Rp5.126,9 miliar. EBITDA dan margin EBITDA Grup Tower Bersama untuk periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 adalah sebesar Rp4.403,3 miliar atau mencapai 85,9%.
Perseroan berkantor pusat di The Convergence Indonesia, lantai 11, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna
Said, Jakarta Selatan 12940 - Indonesia dan mengoperasikan 18 (delapan belas) titik pelayanan regional
yang terletak di Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Palembang, Padang, Lampung, Jakarta, Banten, Bandung,
Semarang, Surabaya, Denpasar, Balikpapan, Banjarmasin, Pontianak, Manado, Makassar dan Papua, melalui
Perusahaan Anak.
89
Page 122
VII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
1. P enjaminan E misi O bligasi
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini
telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi kepada Masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment).
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis maupun tidak tertulis yang
telah ada sebelumnya.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut :
Porsi Penjaminan
No. Keterangan Seri A Seri B Total %
1. PT Indo Premier Sekuritas 185.545.000.000 246.770.000.000 432.315.000.000 16,14%
2. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 65.700.000.000 237.075.000.000 302.775.000.000 11,31%
3. PT CIMB Niaga Sekuritas 182.000.000.000 168.000.000.000 350.000.000.000 13,07%
4. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 50.000.000.000 166.000.000.000 216.000.000.000 8,07%
5. PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 71.600.000.000 344.100.000.000 415.700.000.000 15,52%
6. PT BRI Danareksa Sekuritas 245.000.000.000 210.010.000.000 455.010.000.000 16,99%
7. PT BCA Sekuritas 5.100.000.000 501.100.000.000 506.200.000.000 18,90%
Jumlah 804.945.000.000 1.873.055.000.000 2.678.000.000.000 100,00%
Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam
Penawaran Umum Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan
Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember
2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.7”). Pihak yang
bertindak sebagai Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak
mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
2. P enentuan J umlah P okok O bligasi dan T ingkat S uku B unga O bligasi
Jumlah Pokok Obligasi dan tingkat suku Bunga Obligasi akan ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan
negosiasi antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan mempertimbangkan beberapa
faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar untuk obligasi, benchmark
terhadap obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing seri Obligasi), dan risk premium (sesuai
dengan peringkat Obligasi).
90
Page 123
VIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI
1. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam pelaksanaan Penawaran
Umum Obligasi ini adalah sebagai berikut :
KONSULTAN HUKUM
Indrawan Darsyah Santoso
Sona Topas Tower, lantai 15
Jl. Jend. Sudirman Kav. 26
Jakarta 12920
STTD : No. STTD.KH-199/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 18 Juli 2023 atas nama Barli
Darsyah, S.H., L.LM.
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (dahulu bernama Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal) (“HKHSK”) No. 201523 atas nama Barli
Darsyah, S.H., L.LM.
Pedoman kerja : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang dikeluarkan oleh HKHSK
berdasarkan Surat Keputusan HKHSK No. 03/HKHPM/XI/2021 tanggal
10 November 2021.
Surat Penunjukan : No. Ref: 3/TBG-2502/II-2025/BD tanggal 28 Februari 2025 perihal Surat
Pengikatan yang telah disetujui Perseroan.
Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah melakukan pemeriksaan dan
penelitian (dari segi hukum) atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan Anak yang berbadan hukum
di Indonesia dan keterangan lain yang berkaitan sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan
tersebut telah dimuat dalam Laporan Hasil Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat Hukum
yang diberikan secara obyektif dan mandiri, serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan
sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini sesuai dengan
kode etik, standar profesi, dan peraturan pasar modal yang berlaku.
NOTARIS
Kantor Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.
Jl. Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Gandaria Selatan, Cilandak
Jakarta 12420
STTD : No. STTD.N-90/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 21 Februari 2023 atas nama Jose
Dima Satria.
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia No. 123/Pengda/Suket/XII/2012 atas nama Jose Dima
Satria.
Pedoman kerja : Undang-Undang No.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris juncto Undang-
Undang No. 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 30
tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU Notaris”), dan Kode Etik Ikatan
Notaris Indonesia.
Surat Penunjukan : No. 4675/JDS/II/2025 tanggal 20 Februari 2025 perihal Penawaran Biaya yang
telah disetujui Perseroan.
Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah membuat akta-akta perjanjian
sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi, sesuai dengan UU Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
91
Page 124
WALI AMANAT
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
Menara 2 BTN, lantai 8
Jl. H.R.Rasuna Said No. 1
Jakarta 12980
STTD : No. 10/STTD-WA/PM/1996 tanggal 14 Agustus 1996.
Pedoman Kerja : Perjanjian Perwaliamanatan dan UUPM serta peraturan yang berkaitan dengan
tugas Wali Amanat.
Surat Penunjukan : No. 0341/TBIG-TBI-00/CSI/05/II/2025 tanggal 17 Februari 2025 perihal
Penunjukan Wali Amanat pada Penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Tower
Bersama Infrastructure Tahap VI Tahun 2025.
Ruang lingkup tugas Wali Amanat dalam Penawaran Umum ini adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-
syarat Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
POJK No. 20/2020 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Perusahaan Pemeringkat Efek
PT Fitch Ratings Indonesia
DBS Bank Tower, lantai 24 suite 2403
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
Jakarta 12940
Ruang lingkup tugas Fitch sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan atas Obligasi
setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, akurat dan dapat dipercaya
serta melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Fitch juga wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan yang
telah dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material atau kejadian penting yang dapat mempengaruhi hasil
pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau
kejadian penting dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan peringkat dari proses kaji ulang.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini menyatakan
tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
92
Page 125
IX. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
1. P endaftaran O bligasi ke D alam P enitipan K olektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI No. SP-032/OBL/KSEI/0225 tanggal 4 Maret 2025 yang ditandatangani
Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan
berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran
Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI akan
menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan
Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah
atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak
lainnya yang melekat pada Obligasi;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku
Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai
dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi yang berhak atas
Bunga Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR asli yang
diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI
sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum
tanggal penyelenggaraan RUPO (R-4) sampai dengan berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
2. P emesan Y ang B erhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli
Obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.7.
3. P emesanan P embelian O bligasi
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(“FPPO”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana
tercantum pada Bab X dalam Informasi Tambahan ini, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik
93
Page 126
(softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Setelah FPPO
diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali baik
dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi
Obligasi di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO tersebut.
Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan
dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum)
serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi
pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO wajib mencantumkan nama dan alamat
di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan
pembayaran sebesar jumlah pesanan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila pemesanan
pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPO.
4. J umlah M inimum P emesanan
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu
sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
5. M asa P enawaran U mum O bligasi
Masa Penawaran Umum Obligasi dilakukan selama 2 (dua) Hari Kerja, sebagai berikut :
Masa Penawaran Umum Waktu Pemesanan
Hari ke-1: 17 Maret 2025 09.00 - 16.00 WIB
Hari ke-2: 18 Maret 2025 09.00 - 16.00 WIB
6. T empat P engajuan P emesanan P embelian O bligasi
Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan
mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada para Penjamin
Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab X dalam Informasi Tambahan ini, pada tempat di mana pemesan
memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.
7. B ukti T anda T erima P emesanan pembelian O bligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya dalam bentuk fisik (hardcopy)
maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi.
Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. P enjatahan O bligasi
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang
dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-
masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan bagian penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan
adalah tanggal 19 Maret 2025.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Obligasi
untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa pihak
tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum
94
Page 127
Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan
hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan
yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi kepada OJK
paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT BRI Danareksa Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No.
VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman
Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan
No. IX.A.7 paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum Obligasi.
9. P embayaran P emesanan P embelian O bligasi
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan ditujukan
kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening
Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya pada tanggal 20 Maret 2025 (in good funds) kecuali Penjamin Emisi
Obligasi yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dapat melakukan pembayaran selambat-
lambatnya pada Tanggal Emisi yang ditujukan pada rekening di bawah ini :
PT Indo Premier Sekuritas Bank Permata
Cabang Sudirman Jakarta
No. Rekening : 4001763313
A/n : PT Indo Premier Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Bank Rakyat Indonesia
Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening : 0671.01.000645.30.4
A/n : PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
PT CIMB Niaga Sekuritas Bank CIMB Niaga
Cabang Graha CIMB Niaga
No. Rekening : 800163442600
A/n : PT CIMB Niaga Sekuritas
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Bank Sinarmas
Cabang KFO Thamrin
No. Rekening : 005-5054-363
A/n : PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia Bank DBS Indonesia
Cabang Jakarta Mega Kuningan
No. Rekening : 3320132565
A/n : PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
PT BRI Danareksa Sekuritas Bank Rakyat Indonesia
Cabang Bursa Efek Jakarta
No. Rekening : 0671.01.000680.30.4
A/n : PT BRI Danareksa Sekuritas
PT BCA Sekuritas Bank BCA
Cabang Thamrin
No. Rekening : 2061206223
A/n : PT BCA Sekuritas
95
Page 128
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi selanjutnya wajib melakukan pembayaran kepada Perseroan selambat-
lambatnya pada tanggal 21 Maret 2025.
10. D istribusi O bligasi S ecara E lektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 21 Maret 2025. Perseroan wajib menerbitkan
Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan
Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya
instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk
memindahbukukan Obligasi dari Rekening Obligasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek
Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut
bagian penjaminannya masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin
Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin
Emisi Obligasi yang bersangkutan.
11. P engembalian U ang P emesanan O bligasi
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau
seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh
masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan belum dibayarkan kepada
Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi bertanggung
jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan Obligasi paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
sesudah Tanggal Penjatahan. Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka
waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran
atas Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan
Obligasi oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak tanggal keputusan pembatalan
Penawaran Umum Obligasi.
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi, sehingga
terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada para pemesan
Obligasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah
360 Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender. Denda dikenakan sejak hari ke-3 (ketiga) setelah
Tanggal Penjatahan atau tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum Obligasi.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama
pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil
langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin
Emisi Obligasi di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO. Dalam hal pengembalian atas
pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara transfer melalui rekening para pemesan
dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau 2 (dua) Hari Kerja sejak tanggal keputusan
pembatalan Penawaran Umum, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi tidak
diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
96
Page 129
X. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh selama Masa Penawaran Umum, yang berlangsung pada tanggal
17 Maret 2025 sampai dengan 18 Maret 2025, dengan cara mengirimkan e-mail kepada para Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi di bawah ini :
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI EFEK
PT Indo Premier Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Pacific Century Place, lantai 16 SCBD Lot 10 Gedung Artha Graha, lantai 18 & 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190 Jakarta Selatan 12190
Telp. : (62 21) 5088 7168 Telp. : (62 21) 2924 9088
Faks. : (62 21) 5088 7167 Faks. : (62 21) 2924 9150
E-mail : fixed.income@ipc.co.id E-mail : fit@trimegah.com
www.indopremier.com www.trimegah.com
PT CIMB Niaga Sekuritas PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
Graha CIMB Niaga, lantai 25 Menara Tekno, lantai 9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Jl. Fachrudin No. 19
Jakarta Selatan 12190 Jakarta Pusat 10250
Telp. : (62 21) 5084 7847 Telp. : (62 21) 3970 5858
E-mail : jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id Faks. : (62 21) 3970 5850
www.cns.co.id E-mail : investmentbanking@aldiracita.com dan
fixedincome@aldiracita.com
www.aldiracita.com
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia PT BRI Danareksa Sekuritas
DBS Bank Tower, Ciputra World 1, lantai 32 Gedung BRI II, lantai 23
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5 Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
Jakarta Selatan 12940 Jakarta Pusat 10210
Telp. : (62 21) 3003 4945 Telp. : (62 21) 5091 4100
Faks. : (62 21) 3003 4944 Faks. : (62 21) 2520 990
E-mail : corporate.finance@dbs.com E-mail : debtcapitalmarket@brids.co.id
www.dbsvickers.com.id www.bridanareksasekuritas.co.id
PT BCA Sekuritas
Menara BCA - Grand Indonesia, lantai 41
Jl. M.H. Thamrin No. 1
Jakarta Pusat 10310, Indonesia
Telp. : (62 21) 2358 7222
Faks. : (62 21) 2358 7250/7290/7300
E-mail : dcm@bcasekuritas.co.id
www.bcasekuritas.co.id
97
Page 130
Halaman ini sengaja dikosongkan
98
Page 131
XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi yang telah disusun oleh Konsultan Hukum Indrawan Darsyah Santoso.
99
Page 132
Halaman ini sengaja dikosongkan
100
Page 133
Jakarta, 13 Maret 2025
No. ref.: 24/TBG-2502/III-2025/BD
Kepada
Yth. PT Tower Bersama Infrastructure Tbk.
Gedung The Convergence Indonesia, Lantai 11
Kawasan Rasuna Epicentrum
Jl. H.R. Rasuna Said
Jakarta Selatan 12940 – Indonesia
U.p.: Direksi
Perihal: PENDAPAT DARI SEGI HUKUM DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM
BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VI TOWER BERSAMA
INFRASTRUCTURE TAHAP VI TAHUN 2025
Dengan hormat,
Untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal dan sehubungan dengan telah efektifnya Pernyataan Pendaftaran PT
Tower Bersama Infrastructure Tbk (“Perseroan”) dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure dengan target dana
yang akan dihimpun seluruhnya berjumlah sebanyak-banyaknya sebesar
Rp.20.000.000.000.000,00 (“PUB VI”) sebagaimana dinyatakan dalam Surat Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) No. S-156/D.04/2023 tertanggal 27 Juni 2023 perihal Pemberitahuan
Efektifnya Pernyataan Pendaftaran, dan telah dilaksanakannya:
(i) Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure
Tahap I Tahun 2023 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp.1.500.000.000.000,00
yang telah dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) serta didaftarkan di PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), dengan rincian sebagai berikut:
• Obligasi Seri A, dengan jumlah pokok sebesar Rp.1.000.000.000.000,00 dan tingkat
bunga tetap 5,90% per tahun, dengan jangka waktu 370 hari kalender sejak tanggal
emisi; dan
• Obligasi Seri B, dengan jumlah pokok sebesar Rp.500.000.000.000,00 dan tingkat
bunga tetap 6,25% per tahun, dengan jangka waktu 3 tahun sejak tanggal emisi;
101
Page 134
Jakarta, 13 Maret 2025
No. ref.: 24/TBG-2502/III-2025/BD
(ii) Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure
Tahap II Tahun 2023 dengan jumlah pokok sebesar Rp.1.513.100.000.000,00 dengan
tingkat bunga tetap sebesar 6,75% per tahun dan berjangka waktu 370 hari kalender sejak
tanggal emisi yang telah dicatatkan di BEI serta didaftarkan di KSEI;
(iii) Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure
Tahap III Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar Rp.2.700.000.000.000,00 dengan
tingkat bunga tetap sebesar 6,75% per tahun dan berjangka waktu 370 hari kalender sejak
tanggal emisi yang telah dicatatkan di BEI serta didaftarkan di KSEI;
(iv) Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure
Tahap IV Tahun 2024 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp.2.000.000.000.000,00
yang telah dicatatkan di BEI serta didaftarkan di KSEI, dengan rincian sebagai berikut:
• Obligasi Seri A, dengan jumlah pokok sebesar Rp.1.243.075.000.000,00 dan tingkat
bunga tetap 6,45% per tahun, dengan jangka waktu 370 hari kalender sejak tanggal
emisi; dan
• Obligasi Seri B, dengan jumlah pokok sebesar Rp.756.925.000.000,00 dan tingkat
bunga tetap 6,75% per tahun, dengan jangka waktu 3 tahun sejak tanggal emisi;
(v) Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure
Tahap V Tahun 2025 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp.2.790.345.000.000,00
yang telah dicatatkan di BEI serta didaftarkan di KSEI (“PUB VI Tahap V”), dengan rincian
sebagai berikut:
• Obligasi Seri A, dengan jumlah pokok sebesar Rp.2.045.190.000.000,00 dan tingkat
bunga tetap 6,80% per tahun, dengan jangka waktu 370 hari kalender sejak tanggal
emisi; dan
• Obligasi Seri B, dengan jumlah pokok sebesar Rp.745.155.000.000,00 dan tingkat
bunga tetap 7,00 % per tahun, dengan jangka waktu 3 tahun sejak tanggal emisi,
dan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap VI Tahun 2025
(“PUB VI Tahap VI”) yang merupakan bagian dari PUB VI, dengan ini kami, kantor konsultan
hukum Indrawan Darsyah Santoso dalam hal ini diwakili oleh Barli Darsyah, S.H., LL.M. yang
telah (i) terdaftar sebagai Konsultan Hukum Profesi Penunjang Pasar Modal pada OJK yang
telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-199/PJ-
1/PM.02/2023 tanggal 18 Juli 2023 dan (ii) terdaftar sebagai anggota Himpunan Konsultan
Hukum Sektor Keuangan (dahulu bernama Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal)
(“HKHSK”) dengan No. Anggota 201523, selaku Konsultan Hukum yang bebas dan mandiri,
telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat pengikatan No. Ref.: 3/TBG-2502/II-2025/BD
tertanggal 28 Februari 2025, untuk melakukan uji tuntas dari segi hukum (“Uji Tuntas”) dan
102
Page 135
Jakarta, 13 Maret 2025
No. ref.: 24/TBG-2502/III-2025/BD
membuat laporan hasil uji tuntas (“LHUT”) serta memberikan pendapat dari segi hukum
(“Pendapat Hukum”) sehubungan dengan PUB VI Tahap VI.
Pendapat Hukum ini dibuat berdasarkan informasi atas Perseroan dan Anak Perusahaan
(sebagaimana didefinisikan di bawah ini) terhitung sejak dikeluarkannya Pendapat Dari Segi
Hukum kami No. ref.: 13/TBG-2501/II-2025/BD tanggal 3 Februari 2025 dalam rangka PUB VI
Tahap V (“Pendapat Hukum PUB VI Tahap V”) (sebagaimana tercantum dalam Informasi
Tambahan yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 6 Februari 2025 dalam rangka
pelaksanaan PUB VI Tahap V) sampai dengan tanggal 13 Maret 2025 (“Tanggal Pendapat
Hukum”).
Pendapat Hukum ini menggantikan secara keseluruhan pendapat dari segi hukum yang telah
diberikan sebelumnya sebagaimana dimuat dalam surat kami No. ref.: 20/TBG-2502/III-
2025/BD tanggal 5 Maret 2025.
A. URAIAN TRANSAKSI
Dalam rangka PUB VI Tahap VI tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan
surat berharga bersifat utang dengan nama Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama
Infrastructure Tahap VI Tahun 2025 (“Obligasi Berkelanjutan VI Tahap VI”) yang
dibuktikan dengan sertifikat jumbo obligasi, dalam jumlah pokok sebesar
Rp.2.678.000.000.000,00 yang akan dicatatkan di BEI serta didaftarkan di KSEI. Obligasi
Berkelanjutan VI Tahap V diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% dari
jumlah pokok Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V dalam 2 seri, dengan rincian sebagai
berikut:
• Obligasi Seri A, dengan jumlah pokok sebesar Rp.804.945.000.000,00 dan tingkat
bunga tetap 7,00% per tahun, dengan jangka waktu 3 tahun sejak tanggal emisi; dan
• Obligasi Seri B, dengan jumlah pokok sebesar Rp.1.873.055.000.000,00 dan tingkat
bunga tetap 7,25% per tahun, dengan jangka waktu 5 tahun sejak tanggal emisi.
Bunga Obligasi Berkelanjutan VI Tahap VI dibayarkan setiap triwulan, di mana bunga
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap VI pertama akan dibayarkan pada tanggal 21 Juni 2025,
sedangkan bunga Obligasi Berkelanjutan VI Tahap VI terakhir sekaligus dengan
pelunasan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap VI akan dibayarkan pada tanggal 21 Maret
2028 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 21 Maret 2030 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan
masing-masing seri Obligasi Berkelanjutan VI Tahap VI akan dilakukan secara penuh
(bullet payment) sebesar 100% dari jumlah pokok Obligasi Berkelanjutan VI Tahap VI
tersebut pada tanggal jatuh tempo.
PUB VI Tahap VI akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) oleh PT
CIMB Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT BRI Danareksa
103
Page 136
Jakarta, 13 Maret 2025
No. ref.: 24/TBG-2502/III-2025/BD
Sekuritas, PT BCA Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier
Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk yang bertindak selaku Penjamin
Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi Berkelanjutan VI Tahap VI, yang mana
ketentuan penunjukannya serta ketentuan-ketentuan lainnya terkait penjaminan emisi
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap VI tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap VI Tahun 2025 No. 15
tanggal 5 Maret 2025, yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan, antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
Berkelanjutan VI Tahap VI dan Penjamin Emisi Obligasi Berkelanjutan VI Tahap VI
(“Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi”).
Perseroan telah menunjuk PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“BTN”) selaku Wali
Amanat, yang mana ketentuan penunjukannya serta ketentuan-ketentuan lainnya tentang
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap VI tercantum dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap VI Tahun 2025 No. 13
tanggal 5 Maret 2025, yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan, antara Perseroan dan BTN (“Perjanjian Perwaliamanatan”).
Dalam rangka PUB VI Tahap VI, Perseroan telah menandatangani:
1. Perjanjian Perwaliamanatan;
2. Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi;
3. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 5 tanggal 4 Maret 2025, yang dibuat dihadapan
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, antara Perseroan dan KSEI;
4. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di KSEI No. SP-032/OBL/KSEI/0225
tanggal 4 Maret 2025, antara Perseroan dan KSEI; dan
5. Akta Pengakuan Hutang No. 14 tanggal 5 Maret 2025, yang dibuat dihadapan Jose
Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
Sehubungan dengan pelaksanaan PUB VI Tahap VI yang merupakan bagian dari PUB
VI, Direksi Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan
sebagaimana ternyata dalam Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Sebagai Pengganti
Rapat Dewan Komisaris yang terakhir ditandatangani tanggal 30 Maret 2023.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014, tanggal 8 Desember 2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk (“POJK
No. 36/2014”) dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, tanggal 11 Desember
2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk (“POJK No.
49/2020”), dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap VI, Perseroan telah
memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Fitch Ratings Indonesia sesuai dengan Surat
104
Page 137
Jakarta, 13 Maret 2025
No. ref.: 24/TBG-2502/III-2025/BD
No. 109/DIR/RATLTR/VI/2023 tanggal 26 Juni 2023 sebagaimana ditegaskan kembali
dengan Surat No. 31/DIR/RATLTR/III/2025 tanggal 4 Maret 2025 perihal Peringkat
Perseroan, dengan peringkat AA+ (idn) (Double A Plus).
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil PUB VI Tahap VI, setelah dikurangi biaya-biaya
emisi, akan dipinjamkan oleh Perseroan:
• (i) sebesar Rp228,1 miliar ke PT Solu Sindo Kreasi Pratama (“SKP”) untuk melakukan
pembayaran seluruh pokok pinjaman yang menjadi kewajiban keuangan SKP; dan (ii)
sebesar Rp311,9 miliar ke PT Solusi Menara Indonesia (“SMI”) untuk melakukan
pembayaran seluruh pokok pinjaman yang menjadi kewajiban keuangan SMI
sehubungan dengan fasilitas pinjaman bergulir dari Citibank, N.A., Jakarta Branch
berdasarkan Perjanjian Fasilitas No. MCFA/00072/TBIG/20092024 tanggal 25
September 2024 pada tanggal jatuh tempo, yaitu 26 Maret 2025;
• sebesar Rp243,4 miliar ke PT Tower Bersama (“TB”) untuk melakukan pembayaran
sebagian pokok pinjaman yang menjadi kewajiban keuangan TB sehubungan dengan
fasilitas pinjaman bergulir dari PT Bank BNP Paribas Indonesia berdasarkan
Perjanjian Fasilitas tanggal 23 Mei 2023, sebagaimana terakhir diubah dengan
Perjanjian Perubahan tertanggal 30 Oktober 2024 pada tanggal jatuh tempo, yaitu 26
Maret 2025;
• sebesar Rp306,8 miliar ke TB untuk melakukan pembayaran sebagian pokok
pinjaman yang menjadi kewajiban keuangan TB sehubungan dengan fasilitas
pinjaman bergulir dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk berdasarkan
Perjanjian Fasilitas tanggal 15 Mei 2023, sebagaimana terakhir diubah dengan
Perjanjian Perubahan Kedua tanggal 5 Juni 2024 pada tanggal jatuh tempo, yaitu 26
Maret 2025;
• (i) sebesar Rp214,1 miliar ke SKP untuk melakukan pembayaran seluruh pokok
pinjaman yang menjadi kewajiban keuangan SKP; dan (ii) sebesar Rp435,9 miliar ke
TB untuk melakukan pembayaran sebagian pokok pinjaman yang menjadi kewajiban
keuangan TB sehubungan dengan fasilitas pinjaman bergulir dari PT Bank Danamon
Indonesia Tbk berdasarkan Perjanjian Fasilitas tanggal 28 Maret 2024 pada tanggal
jatuh tempo, yaitu 25 Maret 2025;
• sebesar Rp250,0 miliar ke TB untuk melakukan pembayaran sebagian pokok
pinjaman yang menjadi kewajiban keuangan TB sehubungan dengan fasilitas
pinjaman bergulir dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk berdasarkan
Perjanjian Fasilitas tanggal 19 Desember 2024 pada tanggal jatuh tempo, yaitu 26
Maret 2025;
• sebesar Rp90,0 miliar ke SKP untuk melakukan pembayaran sebagian pokok
pinjaman yang menjadi kewajiban keuangan SKP sehubungan dengan fasilitas
105
Page 138
Jakarta, 13 Maret 2025
No. ref.: 24/TBG-2502/III-2025/BD
pinjaman bergulir dari PT Bank UOB Indonesia berdasarkan Perjanjian Fasilitas
tanggal 29 Mei 2023, sebagaimana diubah dengan Perubahan terhadap Perjanjian
Fasilitas No. 584/05/2024 tanggal 30 April 2024 pada tanggal jatuh tempo, yaitu 26
Maret 2025; dan
• sisanya ke TB untuk melakukan pembayaran sebagian pokok pinjaman yang menjadi
kewajiban keuangan TB sehubungan dengan fasilitas pinjaman bergulir dari PT Bank
DBS Indonesia berdasarkan Perjanjian Fasilitas Perbankan No. 398/PFP-DBSI/XII/1-
2/2022 tanggal 29 Desember 2022, sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan
Ketiga atas Perubahan dan Penegasan Kembali atas Perjanjian Fasilitas Perbankan
No. 332/PFPA-DBSI/XII/1-2/2024 tanggal 4 Desember 2024 pada tanggal jatuh
tempo, yaitu 26 Maret 2025.
Dana dari hasil PUB VI Tahap VI akan disalurkan kepada SKP, SMI dan TB dalam bentuk
pinjaman yang akan jatuh tempo paling lambat 5 tahun pada tingkat suku bunga minimal
sebesar tingkat bunga Obligasi Berkelanjutan VI Tahap VI, serta dengan syarat dan
ketentuan yang berlaku umum, yang akan ditentukan kemudian pada kondisi arms’ length.
Apabila dana yang dipinjamkan oleh Perseroan kepada SKP, SMI dan TB telah
dikembalikan, maka Perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk pembayaran
utang Perseroan di masa mendatang.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil PUB
VI Tahap VI sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih
dahulu rencana dan alasan perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling
lambat 14 hari sebelum rapat umum pemegang obligasi (“RUPO”) dan memperoleh
persetujuan dari RUPO sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015, tanggal 16
Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
(“POJK No. 30/2015”).
Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana hasil PUB VI Tahap VI secara
berkala kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK dan
mempertanggungjawabkan pada rapat umum pemegang saham tahunan Perseroan.
Laporan realisasi penggunaan dana tersebut akan disampaikan secara berkala setiap 6
bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember (“Tanggal Laporan”). Perseroan
wajib menyampaikan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya
dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana hasil PUB VI Tahap VI telah direalisasikan.
Dalam hal Perseroan telah menggunakan seluruh dana hasil PUB VI Tahap VI sebelum
Tanggal Laporan, Perseroan dapat menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir
lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan.
Dalam hal terdapat dana hasil PUB VI Tahap VI yang belum direalisasikan, Perseroan
akan menempatkan dana tersebut dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta
keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan sesuai dengan POJK No. 30/2015.
106
Page 139
Jakarta, 13 Maret 2025
No. ref.: 24/TBG-2502/III-2025/BD
B. PENDAPAT HUKUM
Setelah memeriksa dan meneliti LHUT, serta memperhatikan ruang lingkup dan
pembatasan serta asumsi pada bagian C dan D dari Pendapat Hukum, kami memberikan
Pendapat Hukum sebagai berikut:
1. Perseroan (dahulu bernama PT Banyan Mas), berkedudukan di Jakarta Selatan,
adalah suatu perseroan terbatas yang telah didirikan secara sah dan diatur
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia. Perseroan didirikan berdasarkan
Akta Pendirian No. 14 tanggal 8 November 2004, yang dibuat dihadapan Dewi
Himijati Tandika, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah sah menjadi badan hukum
berdasarkan pengesahan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (saat ini
bernama Menteri Hukum “Menkum”) sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan
No. C-28415 HT.01.01.TH.2004 tanggal 12 November 2004, telah didaftarkan pada
Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan dengan No.
2564/BH.09.03/XII/2004 tanggal 14 Desember 2004 dan telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 5 tanggal 18 Januari 2005, Tambahan No.
616.
Anggaran Dasar Perseroan yang termuat dalam Akta Pendirian Perseroan telah
mengalami beberapa kali perubahan. terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 116
tanggal 23 Mei 2022, yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0038668.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 8 Juni 2022 dan didaftarkan pada
Daftar Perseroan dengan No. AHU-0106607.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 8 Juni
2022 (“Akta No. 116/2022”). Berdasarkan Akta No. 116/2022, para pemegang
saham Perseroan telah menyetujui, antara lain, perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan dalam rangka penyelarasan dan penyesuaian dengan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) Tahun 2020.
Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan, termasuk perubahan
Anggaran Dasar terakhir Perseroan, sebagaimana dimaksud di atas telah sah dan
berlaku berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan (“Bapepam dan LK”) No. IX.J.1, Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-179/BL/2008, tanggal 14 Mei 2008
tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas Dan Perusahaan Publik (“Peraturan No. IX.J.1”),
Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020, tanggal 20 April 2020 tentang Rencana Dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
No. 15/2020”) serta Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014, tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi Dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK
No. 33/2014”).
107
Page 140
Jakarta, 13 Maret 2025
No. ref.: 24/TBG-2502/III-2025/BD
2. Anak Perusahaan adalah perseroan terbatas yang telah didirikan secara sah dan
diatur berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia. Terkait Anak Perusahaan
yang telah melakukan perubahan Anggaran Dasar sampai dengan Tanggal
Pendapat Hukum, perubahan terakhir terhadap Anggaran Dasar Anak Perusahaan
tersebut telah sah dan berlaku sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Anak
Perusahaan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perseroan memiliki dua Anak Perusahaan yang telah memiliki status sebagai
perusahaan terbuka, yaitu PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk (“GHON”) dan
PT Visi Telekomunikasi Infrastruktur Tbk (“GOLD”). Sampai dengan Tanggal
Pendapat Hukum, GOLD dan GHON telah melakukan penyesuaian Anggaran
Dasarnya sesuai Peraturan No. IX.J.1, POJK No. 33/2014 serta POJK No. 15/2020.
3. Maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran
Dasar Perseroan adalah melakukan investasi atau penyertaan pada perusahaan lain
yang bergerak di bidang kegiatan penunjang telekomunikasi dan berusaha dalam
bidang jasa, khususnya jasa penunjang telekomunikasi.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melakukan kegiatan
usaha utama yaitu aktivitas perusahaan holding dan aktivitas konsultasi manajemen
lainnya.
Untuk menunjang kegiatan usaha utama tersebut, Perseroan dapat melakukan
kegiatan usaha penunjang yaitu: konstruksi sentral telekomunikasi, instalasi
telekomunikasi dan aktivitas telekomunikasi dengan kabel.
Pengungkapan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha utama serta kegiatan usaha
penunjang Perseroan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan No. IX.J.1 dan KBLI Tahun 2020
yang berlaku.
Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung oleh konfirmasi dari Perseroan
berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan sebagaimana terlampir dalam LHUT,
kegiatan usaha utama yang secara aktif dijalankan saat ini oleh Perseroan adalah
terkait dengan aktivitas perusahaan holding (Kode KBLI 64200) di mana Perseroan
melakukan investasi atau penyertaan dengan pengendalian secara langsung
maupun tidak langsung terhadap sejumlah 21 entitas anak perusahaan yang
bergerak di bidang penyediaan jasa telekomunikasi, menara, jaringan serat optik dan
pekerjaan telekomunikasi serta investasi.
Perseroan telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan
sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan. Maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha yang dijalankan Anak Perusahaan telah sesuai dengan ruang lingkup
108
Page 141
Jakarta, 13 Maret 2025
No. ref.: 24/TBG-2502/III-2025/BD
usaha sebagaimana diuraikan dalam Anggaran Dasar dari Anak Perusahaan dan
telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar
No. 166 tanggal 30 Oktober 2019, yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menkum berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0089482.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 31 Oktober
2019 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-
0208896.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 31 Oktober 2019, serta diberitahukan
kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0354029 tanggal 31 Oktober 2019 dan
didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-0208896.AH.01.11.TAHUN
2019 tanggal 31 Oktober 2019, struktur permodalan Perseroan saat ini adalah
sebagai berikut:
Modal dasar : Rp. 1.442.012.000.000,00
Modal ditempatkan : Rp. 453.139.988.900,00
Modal disetor : Rp. 453.139.988.900,00
Modal dasar Perseroan tersebut terbagi atas 72.100.600.000 saham, dengan nilai
nominal Rp.20,00 per saham.
Sebagaimana diungkapkan dalam daftar pemegang saham per tanggal
31 Januari 2025 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi
Efek, susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp20 per Saham %(1)
Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham
(Rupiah)
Modal Dasar 72.100.600.000 1.442.012.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Bersama Digital Infrastructure Asia Pte. Ltd. 18.067.840.623 361.356.812.460 80,85
PT Wahana Anugerah Sejahtera 2.122.271.590 42.445.431.800 9,50
Edwin Soeryadjaya 71.585.630 1.431.712.600 0,32
Hardi Wijaya Liong 68.359.905 1.367.198.100 0,31
Budianto Purwahjo 5.025.000 100.500.000 0,02
Herman Setya Budi 4.625.000 92.500.000 0,02
Helmy Yusman Santoso 3.125.000 62.500.000 0,01
Masyarakat (kepemilikan di bawah 5%) 2.004.329.597 40.086.591.940 8,97
22.347.162.345 446.943.246.900 100,00
Saham yang dibeli Kembali (saham treasuri) 309.837.100 6.196.742.000 -
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
22.656.999.445 453.139.988.900 100,00
Penuh
Saham Dalam Portepel 49.443.600.555 988.872.011.100
Catatan:
(1) Perhitungan berdasarkan hak suara.
109
Page 142
Jakarta, 13 Maret 2025
No. ref.: 24/TBG-2502/III-2025/BD
Dalam periode 2 tahun terakhir sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, tidak
terdapat perubahan terhadap struktur permodalan Perseroan.
Perubahan susunan pemegang saham Perseroan dalam periode 2 tahun terakhir
sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum telah dilakukan sesuai dengan Anggaran
Dasar Perseroan dan berlaku sah menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan sebagaimana
yang disampaikan kepada kami dalam Uji Tuntas dan telah diungkapkan dalam
LHUT, pada Tanggal Pendapat Hukum, pengendali Perseroan adalah Bersama
Digital Infrastructure Asia Pte. Ltd., di mana Bersama Digital Infrastructure Asia Pte.
Ltd. dikendalikan secara tidak langsung oleh Winato Kartono dan Edwin
Soeryadjaya.
Pada tanggal 1 Juni 2020, Perseroan telah melaporkan pemilik manfaat dari
Perseroan, yaitu Edwin Soeryadjaya dan Winato Kartono, kepada Kementerian
Hukum untuk memenuhi ketentuan Peraturan Presiden No. 13 tahun 2018 tentang
Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka
Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak
Pidana Pendanaan Terorisme. Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, pemilik
manfaat dari Perseroan tersebut tidak mengalami perubahan. Penyampaian
perubahan informasi pemilik manfaat wajib dilakukan kepada Kementerian Hukum
apabila terdapat perubahan informasi pemilik manfaat dari Perseroan sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 15 Tahun
2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat
Dari Korporasi.
Dalam periode 2 tahun terakhir sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, terdapat
perubahan terhadap struktur permodalan dari Anak Perusahaan yaitu PT Global
Patra Sinertama (“GPS”). Perubahan tersebut telah dilakukan sesuai dengan
Anggaran Dasar Anak Perusahaan yang bersangkutan dan berlaku sah menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana kami uraikan dalam
LHUT.
Dalam periode 2 tahun terakhir sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, terdapat
perubahan susunan pemegang saham pada beberapa Anak Perusahaan, yaitu
GHON, GOLD dan GPS. Perubahan tersebut telah dilakukan sesuai dengan
Anggaran Dasar masing-masing Anak Perusahaan tersebut dan berlaku sah
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana kami uraikan
dalam LHUT.
110
Page 143
Jakarta, 13 Maret 2025
No. ref.: 24/TBG-2502/III-2025/BD
5. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 152 tanggal 30 Mei 2024, yang
dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang
telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0219803 tanggal 28 Juni 2024 dan
didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-0129292.AH.01.11.TAHUN
2024 tanggal 28 Juni 2024, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan saat
ini adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Herman Setya Budi
Wakil Presiden Direktur : Hardi Wijaya Liong
Direktur : Budianto Purwahjo
Direktur : Helmy Yusman Santoso
Direktur : Dr. Leonardus Wahyu Wasono Mihardjo
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Edwin Soeryadjaya
Komisaris : Verena Lim
Komisaris Independen : Ludovicus Sensi Wondabio
Komisaris Independen : Heri Sunaryadi
Pada Tanggal Pendapat Hukum, seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan telah memenuhi kriteria selaku anggota Direksi dan Dewan Komisaris
sebagaimana diatur dalam POJK No. 33/2014 serta sah bertindak dalam
kewenangannya sebagaimana diatur dalam ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Anak Perusahaan telah diangkat sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar Anak Perusahaan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan karenanya sah bertindak dalam kewenangannya
sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Anak Perusahaan.
6. Perseroan telah membentuk Komite Audit sebagaimana tercantum dalam Surat
Keputusan Edaran Dewan Komisaris tanggal 5 Juni 2020, dengan susunan anggota
sebagai berikut:
(i) Ludovicus Sensi Wondabio, Komisaris Independen Perseroan, sebagai Ketua
Komite Audit;
(ii) Agustino Sunarko, sebagai anggota Komite Audit; dan
(iii) Agung Nugroho Soedibyo, sebagai anggota Komite Audit.
111
Page 144
Jakarta, 13 Maret 2025
No. ref.: 24/TBG-2502/III-2025/BD
Pembentukan komite audit tersebut telah memenuhi ketentuan Peraturan OJK
No. 55/POJK.04/2015, tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan Dan
Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
Perseroan telah memiliki Piagam Audit Internal sebagaimana tercantum dalam
Piagam Audit Internal Perseroan tertanggal 24 Juni 2020. Berdasarkan Surat
Penugasan No. 954/TBG-SKP-00/HOS/03/XII/2014 tanggal 7 Mei 2014, yang
ditandatangani oleh Presiden Direktur Perseroan, Supriatno Arham telah diangkat
sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan. Pembentukan Unit Audit Internal dan
penyusunan Piagam Audit Internal telah memenuhi ketentuan Peraturan OJK
No. 56/POJK.04/2015, tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan Dan
Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014, tanggal 8
Desember 2014 tentang Komite Nominasi Dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan
Publik, Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan
Surat Keputusan Sirkuler sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris perihal
Pendirian Komite Nominasi dan Komite Remunerasi tanggal 26 Juni 2024, dengan
susunan anggota sebagai berikut:
(i) Heri Sunaryadi, Komisaris Independen, sebagai ketua merangkap anggota;
(ii) Lie Si An, sebagai anggota; dan
(iii) Supriadi Wagiran, sebagai anggota.
Perseroan telah mengangkat Helmy Yusman Santoso sebagai Sekretaris
Perusahaan sebagaimana tercantum dalam Surat Penunjukan Sekretaris
Perusahaan Perseroan No. 157/TBG-TBI-001/FAL/01/VII/2010 tanggal 8 Juli 2010.
Penunjukan Sekretaris Perusahaan tersebut telah memenuhi ketentuan Peraturan
OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris
Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.
7. Pada Tanggal Pendapat Hukum, Perseroan memiliki penyertaan saham pada Anak
Perusahaan sebagai berikut (tidak termasuk penyertaan langsung secara minoritas
oleh Perseroan sebagaimana diuraikan dalam LHUT):
(i) PT Telenet Internusa (“TI”), di mana Perseroan memiliki 3.582 saham dengan
nilai nominal keseluruhan Rp.17.910.000.000,00 yang mewakili 99,50% dari
seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam TI;
(ii) PT United Towerindo (“UT”), di mana Perseroan memiliki 13.239 saham
dengan nilai nominal keseluruhan Rp.13.239.000.000,00 yang mewakili
99,90% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam UT. UT
memiliki penyertaan saham pada perusahaan-perusahaan sebagai berikut:
112
Page 145
Jakarta, 13 Maret 2025
No. ref.: 24/TBG-2502/III-2025/BD
a. PT Batavia Towerindo (“BT”), di mana UT memiliki 899 saham dengan
nilai nominal keseluruhan Rp.899.000.000,00 yang mewakili 89,90%
dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam BT; dan
b. PT Unicom Muda Utama (“Unicom”), di mana UT memiliki 1.256.000
saham dengan nilai nominal keseluruhan Rp.125.600.000.000,00 yang
mewakili 80,00% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor
dalam Unicom,
(iii) TB, di mana Perseroan memiliki 139.049 saham dengan nilai nominal
keseluruhan Rp.139.049.000.000,00 yang mewakili 99,99% dari seluruh
saham yang ditempatkan dan disetor dalam TB. TB memiliki penyertaan
saham pada perusahaan-perusahaan sebagai berikut:
a. PT Prima Media Selaras (“PMS”), di mana TB memiliki 14.999 saham
dengan nilai nominal keseluruhan Rp.1.499.900.000,00 yang mewakili
99,99% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam PMS;
b. PT Towerindo Konvergensi (“TK”), di mana TB memiliki 5.199 saham
dengan nilai nominal keseluruhan Rp.519.900.000,00 yang mewakili
99,98% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam TK;
c. PT Mitrayasa Sarana Informasi (“Mitrayasa”), di mana TB memiliki
131.040 saham dengan nilai nominal keseluruhan
Rp.131.040.000.000,00 yang mewakili 70,00% dari seluruh saham yang
ditempatkan dan disetor dalam Mitrayasa; dan
d. PT Jaringan Pintar Indonesia (“JPI”), di mana TB memiliki 1.042 saham
dengan nilai nominal keseluruhan Rp.1.042.000.000,00 yang mewakili
83,36% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam JPI,
(iv) PT Metric Solusi Integrasi (“MSI”), di mana Perseroan memiliki 803.769 saham
dengan nilai nominal keseluruhan Rp.803.769.000.000,00 yang mewakili
98,74% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam MSI. MSI
memiliki penyertaan saham pada SKP, di mana MSI memiliki 4.400.000
saham dengan nilai nominal keseluruhan Rp.440.000.000.000,00 yang
mewakili 99,71% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam
SKP;
(v) SMI, di mana Perseroan memiliki 308.412 saham dengan nilai nominal
keseluruhan Rp.308.412.000.000,00 yang mewakili 70,03% dari seluruh
saham yang ditempatkan dan disetor dalam SMI;
113
Page 146
Jakarta, 13 Maret 2025
No. ref.: 24/TBG-2502/III-2025/BD
(vi) PT Tower One (“TO”), di mana Perseroan memiliki 113.386 saham dengan
nilai nominal keseluruhan Rp.113.386.000.000,00 yang mewakili 99,90% dari
seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam TO. TO memiliki
penyertaan saham pada PT Bali Telekom (“Balikom”), di mana TO memiliki
13.499 saham dengan nilai nominal keseluruhan Rp.13.499.000.000,00 yang
mewakili 99,99% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam
Balikom;
(vii) PT Triaka Bersama (“Triaka”), di mana Perseroan memiliki 459 saham dengan
nilai nominal keseluruhan Rp.459.000.000,00 yang mewakili 90,00% dari
seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam Triaka;
(viii) PT Menara Bersama Terpadu (“MBT”), di mana Perseroan memiliki 9.999
saham dengan nilai nominal keseluruhan Rp.9.999.000.000,00 yang mewakili
99,99% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam MBT;
(ix) GHON, di mana Perseroan memiliki 277.337.700 saham dengan nilai nominal
keseluruhan Rp.27.733.770.000,00 yang mewakili 50,425% dari seluruh
saham yang ditempatkan dan disetor dalam GHON. GHON memiliki
penyertaan saham pada GPS, di mana GHON memiliki 135.560 saham
dengan nilai nominal keseluruhan Rp.33.890.000.000,00 yang mewakili
80,00% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam GPS; dan
(x) GOLD, di mana Perseroan memiliki 652.576.009 saham dengan nilai nominal
keseluruhan Rp.65.257.600.900,00 yang mewakili 51,09% dari seluruh saham
yang ditempatkan dan disetor dalam GOLD. GOLD memiliki penyertaan
saham pada PT Permata Karya Perdana (“PKP”), di mana GOLD memiliki
275.821 saham dengan nilai nominal keseluruhan Rp.275.821.000.000,00
yang mewakili 99,99% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor
dalam PKP.
Penyertaan saham oleh Perseroan pada Anak Perusahaan tersebut di atas telah
dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta Anggaran Dasar Anak
Perusahaan tersebut, dan berlaku sah menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku, dan saham-saham tersebut tidak sedang dibebankan sebagai jaminan
dan tidak sedang dalam sengketa yang dapat mempengaruhi secara berarti dan
material terhadap kedudukan, peranan dan/atau kelangsungan usaha dari Perseroan
dan Anak Perusahaan. Perseroan juga memiliki penyertaan saham pada anak
perusahaan di luar negeri yaitu TBG Global Pte. Ltd. (“TBG Global”), suatu entitas
yang didirikan berdasarkan hukum Negara Singapura, di mana Perseroan memiliki
14.500.000 saham dengan nilai nominal keseluruhan US$14.500.000 yang mewakili
100% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam TBG Global
sebagaimana tercantum dalam pendapat hukum dari konsultan hukum asing yang
berkompetensi sebagaimana disampaikan dalam Uji Tuntas.
114
Page 147
Jakarta, 13 Maret 2025
No. ref.: 24/TBG-2502/III-2025/BD
MSI memiliki penyertaan saham pada perusahaan asosiasi sebagai berikut:
(i) PT Telinco Networks Indonesia (“Telinco”), di mana MSI memiliki 147.000
saham dengan nilai nominal keseluruhan Rp.14.700.000.000,00 yang
mewakili 46,67% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam
Telinco; dan
(ii) PT Ciptajaya Sejahtera Abadi (“CSA”), di mana MSI memiliki 480 saham
dengan nilai nominal keseluruhan Rp.240.000.000,00 yang mewakili 40,00%
dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam CSA.
Penyertaan saham oleh MSI pada perusahaan tersebut di atas telah sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar dan berlaku sah menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
8. Perseroan dan Anak Perusahaan telah memperoleh perizinan material yang
diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya sebagaimana disyaratkan
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan perizinan material tersebut
masih berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, namun terdapat perizinan
untuk sebagian menara telekomunikasi dari Anak Perusahaan yang saat ini belum
lengkap dan masih diproses permohonannya pada lembaga terkait yang berwenang,
termasuk Izin Mendirikan Bangunan (“IMB”)/Persetujuan Bangunan Gedung (“PBG”)
atau Izin Mendirikan Bangunan Menara (“IMBM”). Jumlah menara telekomunikasi
yang belum lengkap perizinan IMB/PBG atau IMBM tersebut hanya mewakili
sebagian kecil dari keseluruhan menara telekomunikasi yang dimiliki oleh Anak
Perusahaan.
Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan sebagaimana
yang disampaikan kepada kami dalam Uji Tuntas dan terlampir dalam LHUT,
Perseroan berkeyakinan bahwa belum selesainya proses permohonan IMB/PBG
atau IMBM tersebut tidak memiliki dampak negatif secara material terhadap kegiatan
usaha maupun kondisi keuangan serta kelangsungan usaha Perseroan dan Anak
Perusahaan yang bersangkutan.
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang
berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”) yang antara lain telah merubah
Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta telah
diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP
No. 16/2021”), IMB telah diganti dengan PBG yang diterbitkan oleh pemerintah pusat
115
Page 148
Jakarta, 13 Maret 2025
No. ref.: 24/TBG-2502/III-2025/BD
atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Mengacu
pada ketentuan peralihan dari PP No. 16/2021, bangunan gedung yang telah
memperoleh perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota
sebelum berlakunya PP No. 16/2021, izinnya dinyatakan masih tetap berlaku. Oleh
karena itu, IMB yang telah diterbitkan sebelumnya oleh pemerintah daerah/kota
kepada Anak Perusahaan terkait menara telekomunikasi mereka sebelum
berlakunya PP No. 16/2021 masih tetap berlaku dan kewajiban untuk memperoleh
PBG dimulai setelah IMB tersebut telah berakhir masa berlakunya.
Terhadap Anak Perusahaan yang melakukan pembangunan menara telekomunikasi
tanpa memperoleh PBG, Anak Perusahaan bersangkutan dapat dikenakan sanksi
administratif berupa, antara lain, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan bangunan,
penghentian sementara atau tetap pada tahapan kegiatan pembangunan
berdasarkan ketentuan PP No. 16/2021.
Selain itu, terdapat beberapa Anak Perusahaan yang belum melakukan pengurusan
perpanjangan Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi yang telah habis
masa berlakunya. Berdasarkan ketentuan Undang-undang No. 2 Tahun 2017
tentang Jasa Konstruksi sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja, setiap badan
usaha yang mengerjakan jasa konstruksi dan tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha
dapat dikenai sanksi administratif berupa: denda administratif, penghentian
sementara kegiatan layanan jasa konstruksi dan/atau pencantuman dalam daftar
hitam.
Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, beberapa Anak Perusahaan belum
melakukan pemenuhan persyaratan berupa standar penetapan kemampuan badan
usaha jasa konstruksi dalam rangka verifikasi Sertifikat Standar untuk kegiatan usaha
konstruksi sentral telekomunikasi. Terhadap Anak Perusahaan yang belum
menyampaikan pemenuhan standar kegiatan usaha dalam jangka waktu paling
lambat 90 hari sebelum waktu perkiraan mulai beroperasi/produksi dan berdasarkan
hasil pemantauan Badan Koordinasi Penanaman Modal, kementerian/lembaga,
perangkat daerah provinsi atau perangkat daerah kabupaten/kota terkait Anak
Perusahaan bersangkutan yang belum memenuhi standar kegiatan usaha, maka
sistem Online Single Submission (OSS) dapat membatalkan Sertifikat Standar dan
Anak Perusahaan tersebut kemudian dapat mengajukan kembali penerbitan
Sertifikat Standar yang belum terverifikasi dalam waktu 6 bulan setelah pembatalan
terbit sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman
Modal No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko.
9. Kepemilikan dan/atau penguasaan atas aset atau harta kekayaan berupa benda-
benda tidak bergerak maupun benda-benda bergerak yang material yang digunakan
oleh Perseroan dan Anak Perusahaan (kecuali MBT yang tidak memiliki harta
kekayaan material) untuk menjalankan usahanya telah didukung atau dilengkapi
116
Page 149
Jakarta, 13 Maret 2025
No. ref.: 24/TBG-2502/III-2025/BD
dengan dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah menurut hukum dan
harta kekayaan tersebut tidak sedang dibebankan sebagai jaminan atas atau untuk
menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga, dan tidak sedang dalam
sengketa yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material terhadap
kedudukan, peranan dan/atau kelangsungan usaha dari Perseroan dan Anak
Perusahaan. Namun demikian, beberapa Anak Perusahaan telah memberikan
jaminan perusahaan sebagaimana diuraikan di bawah ini:
(i) Triaka, MSI, UT, TI, TB, Balikom, TO, BT, PMS, SKP, Mitrayasa, SMI dan MBT
telah menandatangani Akta Perjanjian Penanggungan Perusahaan dan Ganti
Rugi No. 36 tanggal 16 Mei 2023, yang dibuat dihadapan Darmawan Tjoa, S.H.,
S.E., Notaris di Jakarta, dengan mana mereka bertindak sebagai para
penanggung yang: secara bersama-sama dan masing-masing secara tidak
bersyarat dan tidak dapat ditarik kembali, menanggung, sebagai kewajiban
berkelanjutan, pembayaran pada saat jatuh tempo dan tepat waktu atas
kewajiban yang dijamin yang atau setiap saat jatuh tempo, terutang atau
ditimbulkan oleh masing-masing obligor terhadap pihak pembiayaan
berdasarkan dokumen pembiayaan yang diatur dalam US$325.000.000 Facility
Agreement (sebagaimana didefinisikan dalam Informasi Tambahan sehubungan
dengan PUB VI Tahap VI), dan secara tanggung renteng memberikan ganti rugi
secara penuh kepada agen dan pihak pembiayaan sebagai akibat dari apabila
para obligor gagal untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka
berdasarkan dokumen pembiayaan tersebut; dan
(ii) Triaka, TI, MBT, MSI, Mitrayasa, PMS, SKP, TO, SMI, UT, BT, dan Balikom telah
menandatangani Akta Perjanjian Penanggungan Perusahaan dan Ganti Rugi
No. 51 tanggal 25 Oktober 2023, yang dibuat dihadapan Darmawan Tjoa, S.H.,
S.E., Notaris di Jakarta, dengan mana mereka bertindak sebagai para
penanggung yang: secara bersama-sama dan masing-masing secara tidak
bersyarat dan tidak dapat ditarik kembali, menanggung, sebagai kewajiban
berkelanjutan, pembayaran pada saat jatuh tempo dan tepat waktu atas
kewajiban yang dijamin yang atau setiap saat jatuh tempo, terutang atau
ditimbulkan oleh masing-masing obligor terhadap pemberi pinjaman
berdasarkan dokumen pembiayaan yang diatur dalam US$10.000.000 Facility
Agreement (sebagaimana didefinisikan dalam Informasi Tambahan sehubungan
dengan PUB VI Tahap VI), dan secara tanggung renteng memberikan ganti rugi
secara penuh kepada pemberi pinjaman sebagai akibat dari apabila para obligor
gagal untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka berdasarkan dokumen
pembiayaan tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan sebagaimana
yang disampaikan kepada kami dalam Uji Tuntas dan terlampir dalam LHUT,
Perseroan menyatakan bahwa dalam hal tidak dipenuhinya kewajiban-kewajiban
pembayaran dimaksud dan kemudian dilakukan eksekusi terhadap jaminan
117
Page 150
Jakarta, 13 Maret 2025
No. ref.: 24/TBG-2502/III-2025/BD
perusahaan tersebut, maka hal tersebut tidak akan berdampak secara material bagi
kelangsungan usaha Perseroan dan Anak Perusahaan tersebut di atas.
Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, tanah-tanah yang dikuasai oleh
beberapa Anak Perusahaan sebagaimana kami uraikan dalam LHUT masih dalam
proses pengurusan pendaftaran pengalihan hak atas tanah untuk menjadi atas nama
masing-masing Anak Perusahaan tersebut. Risiko hukum yang mungkin dihadapi
oleh Anak Perusahaan sehubungan dengan hak-hak atas tanah yang belum terdaftar
atas nama Anak Perusahaan tersebut adalah terdapat potensi adanya gugatan yang
diajukan oleh pihak yang berkepentingan (jika ada) terhadap penguasaan Anak
Perusahaan atas masing-masing tanah dimaksud karena berdasarkan ketentuan
yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah, sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai
alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di
dalamnya.
10. Perseroan telah menutup asuransi atas harta kekayaannya yang bernilai material
dan jangka waktu asuransi tersebut masih berlaku, dan jumlah pertanggungannya
memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang
dipertanggungkan berdasarkan konfirmasi dalam Surat Pernyataan dari Perseroan
sebagaimana terlampir dalam LHUT. Anak Perusahaan yang memiliki menara
telekomunikasi (yaitu PKP, GHON, TI, Triaka, UT, TB, Mitrayasa, BT, SKP, JPI, PMS,
TK, SMI dan Balikom) telah menutup asuransi atas harta kekayaannya yang bernilai
material dan jangka waktu asuransi tersebut masih berlaku, dan jumlah
pertanggungannya memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau
menutup risiko yang dipertanggungkan berdasarkan konfirmasi dalam Surat
Pernyataan dari Anak Perusahaan tersebut sebagaimana terlampir dalam LHUT.
Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, Anak Perusahaan yang tidak memiliki
menara telekomunikasi (yaitu MSI, TO, MBT, Unicom, GPS dan GOLD) tidak
melakukan penutupan asuransi.
11. Perseroan dan Anak Perusahaan (selain TO, TK, MSI, MBT dan JPI yang tidak
memiliki tenaga kerja) telah mentaati ketentuan yang berlaku sehubungan dengan
aspek ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dibidang ketenagakerjaan kecuali peraturan perusahaan dari Perseroan dan
sebagian Anak Perusahaan (yaitu PMS, TB, TI dan SKP) yang telah habis masa
berlakunya. Pada Tanggal Pendapat Hukum, GOLD memiliki karyawan kurang dari
10 orang sehingga tidak diwajibkan secara hukum untuk memiliki peraturan
perusahaan.
Perseroan, PMS, TB, TI dan SKP telah mengajukan permohonan pengesahan
peraturan perusahaan yang baru kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan
Energi Provinsi DKI Jakarta. Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja, perusahaan
118
Page 151
Jakarta, 13 Maret 2025
No. ref.: 24/TBG-2502/III-2025/BD
yang memiliki karyawan 10 orang atau lebih diwajibkan membuat peraturan
perusahaan yang berlaku setelah mendapat pengesahan dari menteri
ketenagakerjaan atau pejabat berwenang yang ditunjuk. Perusahaan yang tidak
memenuhi ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit
Rp.5.000.000,00 dan paling banyak Rp.50.000.000,00.
Pada Tanggal Pendapat Hukum, TI telah memperkerjakan satu tenaga kerja asing
namun, pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (”RPTKA”) untuk
tenaga kerja asing tersebut telah berakhir masa berlakunya. Berdasarkan ketentuan
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing,
pelanggaran atas kewajiban untuk memperoleh pengesahan RPTKA dapat
dikenakan sanksi administratif, antara lain, berupa denda paling sedikit
Rp.6.000.000,00 dan paling banyak Rp.36.000.000,00.
12. Perjanjian-perjanjian material dari Perseroan termasuk perjanjian-perjanjian
sehubungan dengan PUB VI Tahap VI yang telah ditandatangani oleh Perseroan,
sebagaimana kami uraikan dalam LHUT, berlaku dan mengikat terhadap Perseroan
berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku serta tidak terdapat pembatasan dalam perjanjian-perjanjian
tersebut yang dapat merugikan hak-hak dan kepentingan para pemegang Obligasi
Berkelanjutan VI Tahap VI dan pemegang saham publik Perseroan, dan
menghalangi rencana dan penggunaan dana dari PUB VI Tahap VI.
Pada Tanggal Pendapat Hukum, perjanjian-perjanjian material yang telah ditanda-
tangani oleh Anak Perusahaan sebagaimana kami uraikan dalam LHUT berlaku dan
mengikat terhadap Anak Perusahaan tersebut berdasarkan ketentuan Anggaran
Dasar Anak Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak terdapat pembatasan dalam perjanjian-perjanjian Anak Perusahaan yang
dapat merugikan hak-hak dan kepentingan para pemegang Obligasi Berkelanjutan
VI Tahap VI dan pemegang saham publik Perseroan atau menghalangi rencana dan
penggunaan dana dari PUB VI Tahap VI.
13. Berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Uji Tuntas dan didukung oleh Surat
Pernyataan Perseroan, Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dan tidak memiliki
hubungan kredit dengan BTN yang akan bertindak selaku Wali Amanat dalam PUB
VI Tahap VI sesuai ketentuan dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020, tanggal
23 April 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
14. Perseroan telah memenuhi kriteria sebagai pihak yang dapat melakukan Penawaran
Umum Berkelanjutan karena tidak pernah mengalami gagal bayar selama 2 tahun
terakhir sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014 berdasarkan konfirmasi oleh
Perseroan dalam Surat Pernyataan Perseroan yang disampaikan kepada kami
dalam Uji Tuntas. Selanjutnya, Obligasi Berkelanjutan VI Tahap VI yang akan
119
Page 152
Jakarta, 13 Maret 2025
No. ref.: 24/TBG-2502/III-2025/BD
diterbitkan oleh Perseroan telah memenuhi ketentuan persyaratan Efek di mana
sesuai POJK No. 36/2014 dan POJK No. 49/2020 dalam rangka penerbitan Obligasi
Berkelanjutan VI Tahap VI, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari
PT Fitch Ratings Indonesia sesuai dengan Surat No. 109/DIR/RATLTR/VI/2023
tanggal 26 Juni 2023 sebagaimana ditegaskan kembali dengan Surat No.
31/DIR/RATLTR/III/2025 tanggal 4 Maret 2025 perihal Peringkat Perseroan, dengan
peringkat AA+ (idn) (Double A Plus).
15. Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, Obligasi Berkelanjutan VI Tahap VI ini
tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi pemegang Obligasi
Berkelanjutan VI Tahap VI ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak pemegang Obligasi Berkelanjutan VI
Tahap VI adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah
ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan telah memuat dan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan berdasarkan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020, tanggal
22 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
16. Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan sebagaimana
yang disampaikan kepada kami dalam Uji Tuntas dan terlampir dalam LHUT,
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan masing-masing Penjamin Emisi
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap VI yang merupakan pihak dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi.
17. SKP merupakan perusahaan yang dikendalikan oleh Perseroan secara tidak
langsung melalui MSI dengan penyertaan saham sebesar 99,71% pada SKP (di
mana Perseroan memiliki 98,74% saham secara langsung dalam MSI serta TB juga
memiliki 1,26% saham secara langsung dalam MSI), dan TB merupakan perusahaan
yang dikendalikan secara langsung oleh Perseroan dengan penyertaan saham
sebesar 99,99% pada TB. SMI merupakan perusahaan yang dikendalikan oleh
Perseroan secara langsung dengan penyertaan saham sebesar 70,03% pada SMI
sedangkan SKP memiliki 29,97% saham secara langsung dalam SMI.
Penyaluran dana hasil PUB VI Tahap VI kepada masing-masing TB, SKP dan SMI
dalam bentuk pinjaman merupakan suatu transaksi afiliasi yang dikecualikan
berdasarkan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan karena masing-masing TB,
SKP dan SMI merupakan Anak Perusahaan yang sahamnya secara langsung
maupun tidak langsung dimiliki paling sedikit 99% oleh Perseroan.
120
Page 153
Jakarta, 13 Maret 2025
No. ref.: 24/TBG-2502/III-2025/BD
18. Berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Uji Tuntas dan didukung oleh Surat
Pernyataan Perseroan dan Anak Perusahaan sebagaimana terlampir dalam LHUT,
sampai dengan tanggal ditandatanganinya Surat Pernyataan tersebut, Perseroan
dan Anak Perusahaan tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa
di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana dan/atau perselisihan lain di
lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar
negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang
termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan
yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau praktek
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat atau kepailitan atau mengajukan
permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang, atau tidak
sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material
terhadap kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan Anak
Perusahaan.
19. Berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Uji Tuntas dan didukung oleh Surat
Pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari
Perseroan dan Anak Perusahaan, sebagaimana terlampir dalam LHUT, sampai
dengan tanggal ditandatanganinya Surat Pernyataan tersebut, tidak ada anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Anak Perusahaan yang sedang terlibat
dalam suatu perkara perdata, pidana dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan
dan/atau di lembaga arbritase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau
perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk
perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang
berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau praktek
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat serta tidak pernah dinyatakan pailit atau
terlibat dalam penundaan kewajiban pembayaran utang, dan tidak sedang
menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material terhadap
kedudukan, peranan dan/atau kelangsungan usaha dari Perseroan dan Anak
Perusahaan.
C. RUANG LINGKUP DAN PEMBATASAN PENDAPAT HUKUM
Pelaksanaan Uji Tuntas, serta penyusunan LHUT dan Pendapat Hukum dilakukan
dengan ruang lingkup dan pembatasan-pembatasan sebagai berikut:
1. Pendapat Hukum diberikan dalam kerangka hukum Negara Republik Indonesia,
sehingga Pendapat Hukum tidak berlaku atau tidak dapat ditafsirkan menurut hukum
atau yurisdiksi lain.
2. Pendapat Hukum disusun khusus atas keadaan Perseroan dan perusahaan-
perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas berdasarkan hukum
121
Page 154
Jakarta, 13 Maret 2025
No. ref.: 24/TBG-2502/III-2025/BD
Negara Republik Indonesia yang saham-sahamnya dimiliki baik secara langsung
maupun tidak langsung oleh Perseroan di mana kepemilikan Perseroan pada
perusahaan-perusahaan tersebut (i) lebih dari 50% dari seluruh saham yang telah
ditempatkan dalam perusahaan-perusahaan tersebut atau (ii) 50% atau kurang dari
seluruh saham yang telah ditempatkan akan tetapi Perseroan mengendalikan
perusahaan-perusahaan tersebut, dan laporan keuangannya dikonsolidasikan ke
dalam laporan keuangan Perseroan sesuai dengan standar akutansi yang berlaku di
Negara Republik Indonesia, yang dalam hal ini meliputi (“Anak Perusahaan”):
(i) SKP;
(ii) PMS;
(iii) UT;
(iv) TO;
(v) Triaka;
(vi) TK;
(vii) TI;
(viii) Balikom;
(ix) Mitrayasa;
(x) MBT;
(xi) MSI;
(xii) BT;
(xiii) TB;
(xiv) SMI;
(xv) JPI;
(xvi) GHON;
(xvii) GOLD;
(xviii) PKP;
(xix) Unicom; dan
(xx) GPS.
Perseroan memiliki anak perusahaan yang didirikan diluar yurisdiksi Negara
Republik Indonesia, dan informasi yang diperoleh dalam Uji Tuntas terkait anak
perusahaan tersebut didasarkan kepada pendapat hukum yang dikeluarkan oleh
konsultan hukum asing yang berkompetensi.
3. Kami melaksanakan Uji Tuntas terhadap Perseroan dan Anak Perusahaan selama
periode terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Pendapat Hukum PUB VI Tahap V
sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum.
4. Pendapat Hukum disusun berdasarkan pemeriksaaan atas dokumen-dokumen asli,
turunan, salinan dan fotokopi yang kami peroleh dari Perseroan dan Anak
Perusahaan serta pernyataan dan keterangan lisan maupun tertulis yang diberikan
oleh anggota Direksi, Dewan Komisaris, wakil dan/atau karyawan dari masing-
122
Page 155
Jakarta, 13 Maret 2025
No. ref.: 24/TBG-2502/III-2025/BD
masing Perseroan dan Anak Perusahaan yang hasilnya termuat dalam LHUT, yang
menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum.
5. Penyusunan LHUT dan Pendapat Hukum dilakukan dengan memperhatikan Standar
Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang dikeluarkan oleh HKHSK berdasarkan
Surat Keputusan HKHSK No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021.
6. Pendapat Hukum ini diberikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
Sebagaimana digunakan dalam Pendapat Hukum, istilah “hukum Indonesia” atau
“peraturan perundang-undangan yang berlaku” berarti undang-undang, peraturan,
keputusan atau perangkat hukum lainnya yang diterbitkan, diumumkan dan tersedia
bagi publik pada Tanggal Pendapat Hukum.
7. Peraturan yang terkait dengan perizinan umumnya dan menara telekomunikasi
khususnya yang diterbitkan oleh pemerintah daerah di mana Perseroan dan Anak
Perusahaan mendirikan dan mengoperasikan menara telekomunikasi pada
umumnya tidak menyimpang dari kerangka peraturan hukum tentang hal yang sama
yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
8. Pendapat Hukum dibatasi sebagai kajian dari segi hukum, dan kami tidak melakukan
penelaahan ataupun mengemukakan pendapat atau menganalisa atau memberikan
penilaian atas masalah dari sudut non-hukum, termasuk dari segi penilaian bisnis,
komersial, operasional, akuntansi, pajak dan lain sebagainya.
9. Seluruh ruang lingkup dan pembatasan sebagaimana dimuat dalam LHUT menjadi
bagian yang tidak terpisahkan dari ruang lingkup dan pembatasan dalam Pendapat
Hukum.
D. ASUMSI
Pendapat Hukum diberikan dengan mendasarkannya pada asumsi-asumsi sebagai
berikut:
1. Semua tanda tangan adalah asli, semua dokumen yang diserahkan kepada kami
sebagai asli adalah otentik, dan bahwa salinan, turunan atau fotokopi dari dokumen
yang diberikan kepada kami adalah sama dengan dokumen aslinya dan asli
dokumen-dokumen tersebut adalah otentik.
2. Para pejabat pemerintah yang mengeluarkan perizinan kepada, melakukan
pendaftaran atau pencatatan, menerima laporan, maupun persetujuan untuk
kepentingan, Perseroan dan Anak Perusahaan mempunyai kewenangan dan
kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat serta telah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk telah
123
Page 156
Jakarta, 13 Maret 2025
No. ref.: 24/TBG-2502/III-2025/BD
memeriksa kelengkapan perizinan, pendaftaran, pencatatan, dan persetujuan
termasuk lampiran-lampiran yang diwajibkan.
3. Semua persetujuan, perizinan, dan pemberitahuan, serta penerimaan laporan dan
pendaftaran yang diperoleh oleh Perseroan dan Anak Perusahaan telah diterbitkan
secara sah oleh instansi Pemerintah yang berwenang.
4. Terkait setiap dokumen di mana Perseroan dan Anak Perusahaan menjadi pihak,
yang diatur atau tunduk berdasarkan hukum yang berlaku di luar yurisdiksi Republik
Indonesia, maka dokumen dimaksud berlaku secara sah dan mengikat Perseroan
dan Anak Perusahaan tersebut sesuai dengan hukum di luar yurisdiksi Republik
Indonesia tersebut, serta dokumen tersebut masih tetap berlaku sampai dengan
Tanggal Pendapat Hukum dan dokumen tersebut tidak melanggar ketentuan yang
relevan dari hukum di luar yurisdiksi Republik Indonesia sebagaimana dimaksud.
5. Setiap pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan Anak Perusahaan
mempunyai kewenangan, kemampuan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan
tersebut secara sah dan mengikat berdasarkan Anggaran Dasar, hukum Negara
Republik Indonesia dan/atau hukum negara lain yang mengatur pihak tersebut.
6. Seluruh dokumen, pernyataan, klarifikasi, dan keterangan baik lisan maupun tulisan
dan penegasan yang diberikan oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris maupun
karyawan Perseroan dan Anak Perusahaan kepada kami untuk tujuan Uji Tuntas
adalah benar, akurat, lengkap, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, serta
tidak mengalami perubahan sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum.
7. Penandatanganan perjanjian-perjanjian oleh pihak yang mewakili Perseroan dan
Anak Perusahaan dengan pihak ketiga dilakukan berdasarkan itikad baik, tanpa
paksaan, dan pertimbangan komersial yang wajar.
8. Semua dokumen yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami dalam bentuk
fotokopi atau salinan adalah lengkap dan benar, dibuat secara sah, tidak pernah
dibatalkan atau dinyatakan hapus dan atau batal demi hukum dan tidak mengalami
perubahan, penambahan, penggantian atau pembaharuan.
9. Tidak ada dokumen yang bersifat material sehubungan dengan isi dari LHUT yang
tidak diperlihatkan, diberikan atau disediakan oleh Perseroan dan Anak Perusahaan
untuk keperluan Uji Tuntas, baik sengaja maupun tidak sengaja, yang apabila
dokumen tersebut diperlihatkan, diberikan, ditemukan dan diperiksa sampai dengan
batas terakhir pelaksanaan Uji Tuntas akan menyebabkan (i) isi LHUT dan Pendapat
Hukum menjadi tidak akurat atau kurang lengkap, atau (ii) isi LHUT dan Pendapat
Hukum harus disesuaikan.
124
Page 157
Jakarta, 13 Maret 2025
No. ref.: 24/TBG-2502/III-2025/BD
Demikianlah Pendapat Hukum ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai Konsultan
Hukum yang bebas dan mandiri, dengan penuh kejujuran dan tidak berpihak serta terlepas
dari kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap usaha
Perseroan dan kami bertanggung jawab atas isi Pendapat Hukum ini.
Hormat kami,
INDRAWAN DARSYAH SANTOSO
Barli Darsyah S.H., LL.M.
STTD: STTD.KH-199/PJ-1/PM.02/2023
Tembusan: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
125
Page 158
Halaman ini sengaja dikosongkan
98
Names mentioned 177 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
PT FITCH RATINGS INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
PT Indo Premier
p.1
unresolved
org
PT CIMB Niaga
p.1
unresolved
org
PT BRI Danareksa
p.1
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.1 ×2
unresolved
org
Bapepam-LK
p.2 ×10
unresolved
org
PT Datindo Entrycom.
p.5 ×3
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.9 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.9 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.9
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.9
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia
p.9
unresolved
person
Kantor Notaris Jose Dima Satria
· Notaris
p.9 ×26
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.11 ×3
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas
p.11 ×2
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
p.11 ×3
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
p.11 ×2
unresolved
org
New Zealand Banking Group Ltd.
p.16 ×2
unresolved
org
Bank Berhad
p.16 ×3
unresolved
org
CTBC Bank Co. Ltd.
p.16
unresolved
org
Shanghai Banking Corporation Limited
p.16 ×3
unresolved
org
Sumitomo Mitsui Banking Corporation
p.16 ×2
unresolved
org
PT Bank ANZ Indonesia
p.16
unresolved
org
PT Bank BNP Paribas Indonesia
p.16 ×4
unresolved
org
PT Bali Telekom.
p.21 ×2
unresolved
org
PT Berca Hardayaperkasa.
p.21 ×2
unresolved
org
PT Batavia Towerindo.
p.21 ×2
unresolved
org
PT Ciptajaya Sejahtera Abadi.
p.21
unresolved
org
PT Global Patra Sinertama.
p.21
unresolved
org
PT Hutchison
p.21 ×2
unresolved
org
PT Jaringan Pintar Indonesia.
p.21
unresolved
org
PT Menara Bersama Terpadu.
p.21
unresolved
org
PT Metric Solusi Integrasi.
p.21
unresolved
org
PT Mitrayasa Sarana Informasi.
p.21
unresolved
org
PT Permata Karya Perdana.
p.21
unresolved
org
PT Prima Media Selaras.
p.21
unresolved
org
PT Solu Sindo Kreasi Pratama.
p.21
unresolved
org
PT Mobile-
p.21
unresolved
org
Telecom Tbk
p.21
unresolved
org
TBG Global Pte. Ltd.
p.21 ×2
unresolved
org
PT Teknologi Digital Terpadu.
p.21 ×2
unresolved
org
PT Telinco Networks Indonesia.
p.21
unresolved
org
PT Telekomunikasi Selular.
p.21 ×2
unresolved
org
PT Telenet Internusa.
p.22 ×3
unresolved
org
PT Towerindo Konvergensi.
p.22
unresolved
org
PT Triaka Bersama.
p.22 ×2
unresolved
org
PT United Towerindo.
p.22 ×3
unresolved
org
PT Unicom Muda Utama.
p.22
unresolved
org
Disetor Penuh Bersama Digital Infrastructure Asia Pte. Ltd.
p.24 ×2
unresolved
org
PT Towerindo
p.25
unresolved
org
PT Prima Media
p.25
unresolved
org
PT Mitrayasa
p.25
unresolved
org
PT Metric Solusi
p.26
unresolved
org
PT Solu Sindo Kreasi
p.26
unresolved
org
PT Jaringan Pintar
p.26
unresolved
org
PT Gihon Telekomuni- Jasa
p.26
unresolved
org
PT Visi Telekomuni-
p.26
unresolved
org
Infrastruktur Tbk
p.26
unresolved
org
PT Unicom Muda
p.26
unresolved
org
PT Global Patra
p.26
unresolved
org
PT Telinco Networks
p.26
unresolved
org
PT Ciptajaya
p.27
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
p.30 ×6
unresolved
person
E. Wisnu Susilo Broto
p.30 ×4
unresolved
person
CPA
p.30 ×6
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
p.30 ×4
unresolved
org
PT Bank UOB Indonesia Debt
p.32
unresolved
org
PT Bank KEB Hana Indonesia Debt Service Coverage
p.32
unresolved
org
Telekomunikasi Indonesia Tbk
p.50 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.52
unresolved
org
Bank Danamon. Penjelasan
p.54
unresolved
person
Heri Sunaryadi. Penjelasan
p.55
unresolved
org
PT UOB. Penjelasan
p.55
unresolved
org
PT Bank CTBC Indonesia
p.59
unresolved
org
Bank HSBC
p.59 ×8
unresolved
org
PT Bank ICBC Indonesia
p.60
unresolved
org
Bank ICBC
p.60 ×4
unresolved
org
Bank QNB
p.61 ×4
unresolved
org
Bank Hana
p.61 ×4
unresolved
org
PT UOB Debt
p.68
unresolved
org
Bank Hana Debt Service Coverage Ratio
p.68
unresolved
org
Bank QNB Debt Service Coverage Ratio
p.68
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.76 ×22
unresolved
org
Bank Danamon Dana
p.85 ×2
unresolved
org
PT UOB Dana
p.96
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saldo
p.99 ×3
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
p.101 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saldo
p.103 ×6
unresolved
person
Darmawan Tjoa S.H.
· Notaris
p.104
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
p.104
unresolved
org
PT Innovate Mas Indonesia
p.107
unresolved
org
Pemerintah Kota Yogyakarta
p.114 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta.
p.114
unresolved
org
PT Sukses Prima Sakti
p.116
unresolved
org
PT Surya Nuansa Ceria
p.116
unresolved
org
PT Unitrans Pratama
p.116
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.116
unresolved
person
Dr. Leonardus Wahyu Wasono Mihardjo
p.116 ×4
unresolved
org
PT Banyan Mas
p.139
unresolved
person
Dewi Himijati Tandika
· Notaris
p.139
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.139
unresolved
org
Menteri
p.139
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.139
unresolved
org
Bapepam
p.139 ×4
unresolved
person
Edaran
· Komisaris
p.143
unresolved
person
INDRAWAN DARSYAH SANTOSO Barli Darsyah S.H.
p.157
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.