Skip to content
Back to announcement

20260629_SGRO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32105628_lamp4.pdf

RUPS minutes Parsed SGRO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
    PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH                        ANNOUCEMENT SUMMARY OF MINUTES OF
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA                     EXTRAORDINARY GENERAL MEETING OF
       PT PRIME AGRI RESOURCES Tbk                                  SHAREHOLDERS
                                                             PT PRIME AGRI RESOURCES Tbk

Dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan              In compliance with the prevailing laws and
perundang-undangan yang berlaku, Direksi PT Prime      regulations, the Board of Directors of PT Prime Agri
Agri Resources Tbk (selanjutnya disebut ”Perseroan”)   Resources Tbk (the “Company”) hereby announces
dengan ini memberitahukan kepada Para Pemegang         to the Shareholders that the Company has
Saham     Perseroan     bahwa     Perseroan    telah   convened Extraordinary General Meeting of
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham             Shareholders (“GMS”) / (“Meeting”) with the
Luar Biasa (”RUPS“), yaitu:                            following summary:

A. Pada:                                               A. On:

   Hari/Tanggal : Jumat, 26 Juni 2026                     Date/Day        : Friday, 26 June 2026
   Waktu        : 10.20    –     10.59    Waktu           Time            : 10.20 – 10.59 Western
                  Indonesia Barat (“WIB“)                                   Indonesia Time

   Tempat         : Financial Hall Lantai 2               Venue           : Financial Hall Lantai 2
                    Graha CIMB Niaga, Jalan                                 Graha CIMB Niaga, Jalan
                    Jenderal Sudirman Kav. 58,                              Jenderal Sudirman Kav. 58,
                    Jakarta Selatan                                         Jakarta Selatan

   Mata Acara     : 1. Persetujuan atas perubahan         Agenda          : 1. Approval of changes to
                       ketentuan-ketentuan                                     certain provisions of the
                       tertentu dalam Anggaran                                 Company’s Articles of
                       Dasar Perseroan;                                        Association;
                    2. Persetujuan            untuk                         2. Approval to restate the
                       menyatakan           kembali                            provisions of Article 3 of
                       ketentuan Pasal 3 Anggaran                              the Company’s Articles of
                       Dasar Perseroan (Maksud                                 Association        (Purpose,
                       dan Tujuan serta Kegiatan                               Objectives as well as
                       Usaha) guna menyesuaikan                                Business Activities) in
                       kode     Klasifikasi    Baku                            order     to    align    the
                       Lapangan Usaha (“KBLI”)                                 Indonesian          Standard
                       bidang-bidang          usaha                            Industrial Classification
                       Perseroan dengan KBLI                                   (“KBLI”) codes of the
                       2025;                                                   Company’s           business
                                                                               activities with KBLI 2025;
Page 2
                     3. Persetujuan atas perubahan                          3. Approval of changes to
                        susunan Direksi Perseroan;                             the composition of the
                                                                               Board of Directors of
                                                                               the Company;
                     4. Persetujuan atas perubahan                          4. Approval of changes to
                        susunan Dewan Komisaris                                the composition of the
                        Perseroan.                                             Board of
                                                                               Commissioners of the
                                                                               Company.

B. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir    B. The following members of the Board of
   dalam RUPS:                                          Commissioners and the Board of Directors
                                                        attended the Meeting:

   Dewan Komisaris / Board of Commissioners
   1. Komisaris Utama / President Commissioner          :   Kong Byoung Sun
   2. Komisaris Independen / Independent Commissioner   :   Saud Usman Nasution
   3. Komisaris Independen / Independent Commissioner   :   R.B. Permana Agung Dradjattun

   Direksi / Board of Directors
   1. Direktur Utama / President Director               :   Budi Setiawan Halim
   2. Direktur / Directors                              :   Dwi Asmono
   3. Direktur / Directors                              :   Lim King Hui
   4. Direktur / Directors                              :   Hero Djajakusumah
   5. Direktur / Directors                              :   Parluhutan Sitohang
   6. Direktur / Directors                              :   Heri Harjanto
   7. Direktur / Directors                              :   Eris Ariaman


C. Kehadiran Pemegang Saham:                         C. Shareholders Attendance:

   RUPS dihadiri oleh Para Pemegang Saham yang          The Meeting attended by the Shareholders
   mewakili sejumlah 1.795.242.074 saham yang           which represented a total of 1,795,242,074
   memiliki hak suara yang sah atau 98,718% dari        shares with valid voting rights or 98.718% of
   seluruh saham dengan hak suara yang sah yang         total issued and fully paid-up shares of the
   telah ditempatkan dan disetor penuh dalam            Company, according to the Shareholders
   Perseroan, berdasarkan Daftar Pemegang Saham         Register at the stock market closing on
   Perseroan yang ditutup pada penutupan                Wednesday, 3 June 2026 until 16.00 WIB.
   perdagangan saham hari Rabu, tanggal 3 Juni
   2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

D. Dalam RUPS tersebut Para Pemegang Saham           D. During the Meeting, the Company had
   dan/atau Kuasanya diberikan kesempatan untuk         provided opportunities for the Shareholders
   mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan            and/or their Proxies to submit their questions or
   pendapat terkait Mata Acara RUPS:                    opinions in each of the Meeting Agenda(s):
Page 3
   Mata Acara Pertama:                                The First Agenda:
   Tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat.            No questions and/or opinions.

   Mata Acara Kedua:                                  The Second Agenda:
   Tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat.            No questions and/or opinions.

   Mata Acara Ketiga:                                 The Third Agenda:
   Tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat.            No questions and/or opinions.

   Mata Acara Keempat:                                The Fourth Agenda:
   Tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat.            No questions and/or opinions.

E. Mekanisme pengambilan keputusan dalam RUPS      E. Procedure conducted for collecting Meeting
   adalah sebagai berikut:                            Resolutions are as follow:

   Keputusan RUPS dilakukan dengan cara               Meeting Resolutions shall be conducted by
   musyawarah      untuk    mufakat.    Apabila       deliberation for consensus. In the event such
   musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka       deliberation for consensus could not be
   dilakukan melalui pemungutan suara.                reached, then the resolutions were adopted by
                                                      voting.

F. Keputusan RUPS:                                 F. Meeting Resolution:

   Mata Acara Pertama:                                The First Agenda:

   Keputusan untuk Mata Acara Pertama RUPS            Resolutions for the First Agenda were resolved
   dilakukan dengan pemungutan suara dengan           by voting with details as follows:
   hasil sebagai berikut:

   1. Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang         1. The Shareholders or their Proxies who
      Saham yang menyatakan abstain sebanyak             abstained are 96,500 shares of the total
      96.500 saham dari total seluruh saham yang         valid shares present at the Meeting;
      sah yang hadir dalam Rapat;
   2. Para Pemegang saham atau Kuasa Pemegang         2. The Shareholders or their Proxies who cast
      Saham yang menyatakan tidak setuju                 non-affirmative votes are 221,300 shares of
      sebanyak 221.300 saham dari total seluruh          the total valid shares present at the Meeting;
      saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
   3. Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang         3. The Shareholders or their Proxies who cast
      saham yang menyatakan setuju sebanyak              affirmative votes are 1,795,020,774 shares
      1.795.020.774 saham atau merupakan                 or 99.98% of the total valid shares present
      99,98% dari total seluruh saham yang sah           at the Meeting.
      yang hadir dalam Rapat.

  Keputusan Mata Acara Pertama:                       Resolution for The First Agenda:

  1. Merubah ketentuan yang dimuat dalam 4            To amend the following 4 (four) provisions in
     (empat) pasal Anggaran Dasar Perseroan           the Company’s Articles of Associations as
     sebagai berikut:                                 follows:
Page 4
1) Pasal 14 ayat (2) Anggaran Dasar           1)   Article 14 paragraph (2) is as follows:
   Perseroan menjadi sebagai berikut:

   Direksi                                         Board of Directors
   Para anggota Direksi diangkat untuk             The Members of the Board of Directors shall
   jangka waktu terhitung sejak tanggal            be appointed for a term commencing from
   RUPS yang mengangkatnya dan                     the date of the GMS appointing them and
   berakhir pada penutupan RUPS
                                                   ending at the closing of the 3rd (third) annual
   tahunan yang ke-3 (tiga) setelah tanggal
   pengangkatannya,       dengan      tidak        GMS after the date of their appointment,
   mengurangi hak dari RUPS untuk                  without prejudice to the right of the GMS to
   sewaktu-waktu memberhentikan para               dismiss the members of the Board of
   anggota    Direksi    sebelum      masa         Directors at any time before the expiration
   jabatannya      berakhir         dengan         of their term of office by stating the reasons
   menyebutkan                  alasannya.         therefor. Such dismissal shall be effective as
   Pemberhentian demikian berlaku sejak
                                                   of the closing of such GMS, unless otherwise
   penutupan RUPS tersebut, kecuali
   apabila ditentukan lain oleh RUPS.              determined by the GMS. Proposals for the
   Usulan pengangkatan, pemberhentian,             appointment, dismissal, and/or replacement
   dan/atau penggantian anggota Direksi            of members of the Board of Directors to the
   kepada RUPS harus memperhatikan                 GMS must take into account the
   rekomendasi dari Dewan Komisaris                recommendations of the Board of
   atau komite yang menjalankan fungsi             Commissioners        or     the     committee
   nominasi.
                                                   performing the nomination function;
2) Pasal 17 ayat (3) menjadi sebagai          2) Article 17 paragraph (3) is as follows:
   berikut:

   Dewan Komisaris                                 Board of Commissioners
   Para anggota Dewan Komisaris                    The      members      of    the    Board     of
   diangkat untuk jangka waktu terhitung           Commissioners shall be appointed for a
   sejak       tanggal      RUPS      yang
   mengangkatnya dan berakhir pada                 term commencing from the date of the GMS
   penutupan RUPS tahunan yang ke-3                appointing them and ending at the closing
   (tiga) setelah tanggal pengangkatannya,         of the 3rd (third) annual GMS following the
   dengan tidak mengurangi hak dari                date of their appointment, without prejudice
   RUPS untuk sewaktu-waktu dapat                  to the right of the GMS to at any time dismiss
   memberhentikan para anggota Dewan               the members of the Board of Commissioners
   Komisaris sebelum masa jabatannya
                                                   prior to the expiration of their term of office
   berakhir       dengan      menyebutkan
   alasannya. Pemberhentian demikian               by stating the reasons therefor. Such
   berlaku sejak penutupan RUPS                    dismissal shall be effective as of the closing
   tersebut, kecuali apabila ditentukan            of such GMS, unless otherwise determined
   lain oleh RUPS. Usulan pengangkatan,            by the GMS. Proposals for the appointment,
   pemberhentian, dan/atau penggantian             dismissal, and/or replacement of members
   anggota Dewan Komisaris kepada                  of the Board of Commissioners to the GMS
   RUPS          harus      memperhatikan
                                                   must take into account the recommendation
   rekomendasi komite yang menjalankan
   fungsi nominasi;                                of the committee performing the
                                                   nomination function;
Page 5
    3) Pasal 20 ayat (8) menjadi sebagai              3) Article 20 paragraph (8) is as follows:
       berikut:
                                                         Work Plan, Financial Year and Annual
       Rencana Kerja, Tahun       Buku    dan            Report
       Laporan Tahunan

       Direksi wajib mengumumkan neraca                  The Board of Directors is required to publish
       dan laporan laba rugi melalui situs web           the balance sheet and profit and loss
       Bursa Efek paling lambat pada akhir               account on the Stock Exchange’s website no
       bulan ketiga setelah tanggal laporan              later than the end of the third month
       keuangan tahunan; dan                             following the date of the annual financial
                                                         statements; and
    4) Pasal 20 ayat (9) menjadi sebagai              4) Article 20 paragraph (9) is as follows:
       berikut:
                                                          Work Plan, Financial Year and Annual
       Rencana Kerja, Tahun       Buku    dan
       Laporan Tahunan                                    Report

       Neraca dan laporan laba rugi                       The balance sheet and profit and loss
       sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di               account referred to in paragraph 1 above,
       atas setelah mendapatkan pengesahan                once approved by the GMS, must be
       RUPS wajib diumumkan pada situs web                published on the Issuer’s or Public
       Emiten atau Perusahaan Publik paling
                                                          Company’s website no later than 7 (seven)
       lambat 7 (tujuh) hari setelah mendapat
       pengesahan RUPS.                                   days after such approval.

2. Memberikan kewenangan kepada Direksi          2.   To grant the Board of Directors authority with
   dengan hak substitusi untuk menyesuaikan           the right of substitution to amend and restate
   dan menyatakan kembali keseluruhan                 the entire Articles of Association as approved
   Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana yang          by the Meeting in a notarial deed in
   telah disetujui oleh Rapat dalam suatu akta        accordance with applicable regulations.
   notarial sesuai ketentuan yang berlaku.

Mata Acara Kedua:                                     The Second Agenda:

Keputusan untuk Mata Acara Kedua RUPS                 Resolutions for the Second Agenda were
dilakukan dengan pemungutan suara dengan              resolved by voting with details as follows:
hasil sebagai berikut:

1. Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang            1. The Shareholders or their Proxies who
   Saham yang menyatakan abstain sebanyak                abstained are 96,500 shares of the total
   96.500 saham dari total seluruh saham yang            valid shares present at the Meeting;
   sah yang hadir dalam Rapat;
2. Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang            2. The Shareholders or their Proxies who cast
   Saham yang menyatakan tidak setuju                    non-affirmative votes are 221,300 shares of
   sebanyak 221.300 saham dari total seluruh             the total valid shares present at the Meeting;
   saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
3. Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang            3. Shareholders or their Proxies who cast
   Saham yang menyatakan setuju sebanyak                 affirmative votes are 1,795,020,774 shares
Page 6
   1.795.020.774 saham atau merupakan                  or 99.98% of the total valid shares present
   99,98% dari total seluruh saham yang sah            at the Meeting.
   yang hadir dalam Rapat.

Keputusan Mata Acara Kedua:                        Resolution for The Second Agenda:

Sehubungan dengan pemberlakuan Peraturan           In connection with the enactment of Statistics
Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025           Indonesia Regulation Number 7 of 2025
tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha            concerning the Indonesian Standard Industrial
Indonesia (“Peraturan BPS”), maka kode KBLI dari   Classification (“BPS Regulation”), the KBLI
bidang-bidang usaha Perseroan yang sebelumnya      codes for the Company’s business activities,
menggunakan KBLI 2020 akan disesuaikan             which previously referred to KBLI 2020, will be
dengan kode KBLI 2025 berdasarkan Peraturan        adjusted to align with the KBLI 2025 codes
BPS, sehingga Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan     issued under the BPS Regulation, therefore
akan disesuaikan dan selanjutnya menjadi           Article 3 of the Company’s Articles of
berbunyi sebagai berikut:                          Association shall be amended to read as
                                                   follows:
Pasal 3                                            Article 3
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha             Purpose Objectives as well as Business
                                                   Activities
1. Maksud dan tujuan Perseroan adalah               1. The Company’s purpose and objective are
   menjalankan kegiatan usaha di bidang                to conduct business operations in the field
   aktivitas perusahaan induk.                         of holding company activities.
2. Untuk dapat mencapai maksud dan tujuan           2. To achieve the aforementioned purpose and
   tersebut di atas, Perseroan dapat menjalankan       objective, the Company may operate the
   kegiatan dari perusahaan induk (holding             activities of holding companies, such as
   companies), misalnya unit yang memegang             entities that hold equity interests (own and
   aset (memiliki dan mengelola tingkat ekuitas)       manage equity stakes) in one or more
   dari satu atau lebih anak perusahaan dan            subsidiaries and are solely responsible as
   hanya bertanggung jawab sebagai pemilik             owners of those subsidiaries. Holding
   anak perusahaan. Perusahaan induk dalam             companies in this group do not provide
   kelompok ini tidak memberikan jasa lain             other services to the companies in which
   kepada      perusahaan      yang   ekuitasnya       they hold equity interests; for example, they
   dipegang oleh perusahaan induk, misalnya            do not manage or oversee other units. These
   perusahaan induk tidak mengatur dan                 holding companies may engage in activities
   mengelola unit-unit lain. Perusahaan induk          such as control, financial consolidation, and
   ini dapat melakukan aktivitas seperti               oversight of each subsidiary’s operations,
   pengendalian, konsolidasi keuangan, dan             but not the active management of those
   bertanggung jawab terhadap aktivitas setiap         subsidiaries,    for   example,      financial
   anak perusahaan, tetapi bukan aktivitas             conglomerate holding companies (2025
   manajemen aktif anak perusahaan tersebut,           KBLI: 64210).
   misalnya perusahaan induk konglomerasi
   keuangan (KBLI 2025: 64210).
   Kelompok ini tidak mencakup:                       This group does not include:
   - bertransaksi di pasar keuangan dengan            - trading in financial markets using the
       rekening perusahaan induk itu sendiri;             holding company’s own accounts;
Page 7
    -   aktivitas pengelolaan aset atas dasar balas       -   asset management activities on a fee or
        jasa atau kontrak;                                    contract basis;
    -   provisi    jasa    manajerial,    misalnya        -   provision of managerial services, such
        perencana       strategi,     pengambilan             as strategic planning, decision-making,
        keputusan, dan jasa administrasi kantor               and head office administrative services;
        pusat;                                            -   active management of companies and
    -   manajemen aktif dari perusahaan dan                   business units, strategic planning, and
        unit perusahaan, perencana strategi, dan              decision-making for companies.
        pengambilan keputusan dari perusahaan.

Mata Acara Ketiga:                                    The Third Agenda:

Keputusan untuk Mata Acara Ketiga RUPS                Resolutions for the Third Agenda were resolved
dilakukan dengan pemungutan suara dengan              by voting with details as follows:
hasil sebagai berikut:

 1. Para Pemegang saham atau Kuasa Pemegang           1. The Shareholders or their Proxies who
    Saham yang menyatakan abstain sebanyak               abstained are 96,500 shares of the total valid
    96.500 saham dari total seluruh saham yang           shares present at the Meeting;
    sah yang hadir dalam Rapat;
 2. Tidak ada Para Pemegang Saham atau Kuasa          2. None of the Shareholders or their Proxies
    Pemegang Saham yang menyatakan tidak                 expressed disapproval;
    setuju;
 3. Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang           3. The Shareholders or their Proxies who cast
    Saham yang menyatakan setuju sebanyak                affirmative votes are 1,795,242,074 shares
    1.795.242.074 saham atau merupakan                   or 100% of the total valid shares present at
    100% dari total seluruh saham yang sah yang          the Meeting.
    hadir dalam Rapat.


Keputusan Mata Acara Ketiga:                          Resolution for The Third Agenda:

1. Menyetujui     dan menerima permohonan             1. Approve and accept the resignation of Mr.
  pengunduran diri Bapak Budi Setiawan Halim             Budi Setiawan Halim from his position as the
  dari jabatannya sebagai Direktur Utama                 President Director of the Company, effective
  Perseroan yang berlaku efektif sejak penutupan         as of the closing of this Meeting,
  Rapat     ini   disertai  dengan     pemberian         accompanied by the granting of full release
  pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit            and discharge (acquit et de charge) to Mr.
  et de charge) kepada Bapak Budi Setiawan Halim         Budi Setiawan Halim for the management
  atas    tindakan    pengurusan     yang   telah        actions he has carried out as long as the
  dilakukannya sepanjang tindakan pengurusan             management actions are reflected in the
  tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan              Company's Financial Report;
  Perseroan;
2. Menyetujui penunjukan dan pengangkatan             2. Approve the appointment and election of
  Bapak Heri Harjanto sebagai Direktur Utama             Mr. Heri Harjanto as the President Director
  Perseroan yang berlaku efektif sejak penutupan         of the Company, effective as of the closing
  Rapat ini untuk jangka waktu yang merupakan            of this Meeting, for the remainder of the term
Page 8
  sisa masa jabatan yang ditinggalkan Bapak Budi          of office left by Mr. Budi Setiawan Halim,
  Setiawan Halim, dengan tidak mengurangi hak             without prejudice to the right of the GMS to
  dari RUPS untuk sewaktu-waktu dapat                     dismiss him at any time before the end of his
  memberhentikannya sebelum masa jabatannya               term of office by stating the reasons;
  berakhir dengan menyebutkan alasannya;
3. Menyetujui dan menerima permohonan                  3. Approve and accept the resignation of Mr.
  pengunduran diri Bapak Eris Ariaman dari                Eris Ariaman from his position as the
  jabatannya sebagai Direktur Perseroan yang              Director of the Company, effective as of the
  berlaku efektif sejak penutupan Rapat ini disertai      closing of this Meeting, accompanied by the
  dengan pemberian pembebasan dan pelunasan               granting of full release and discharge (acquit
  sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Bapak           et de charge) to Mr. Eris Ariaman for the
  Eris Ariaman atas tindakan pengurusan yang              management actions he has carried out as
  telah    dilakukannya      sepanjang    tindakan        long as the management actions are
  pengurusan tersebut tercermin dalam Laporan             reflected in the Company's Financial Report;
  Keuangan Perseroan;
4. Menyetujui dan menerima permohonan                  4. Approve and accept the resignation of Mr.
  pengunduran diri Bapak Hero Djajakusumah                Hero Djajakusumah from his position as the
  dari jabatannya sebagai Direktur Perseroan yang         Director of the Company, effective as of the
  berlaku efektif sejak penutupan Rapat ini disertai      closing of this Meeting, accompanied by the
  dengan pemberian pembebasan dan pelunasan               granting of full release and discharge (acquit
  sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Bapak           et de charge) to Mr. Hero Djajakusumah for
  Hero Djajakusumah atas tindakan pengurusan              the management actions he has carried out
  yang telah dilakukannya sepanjang tindakan              as long as the management actions are
  pengurusan tersebut tercermin dalam Laporan             reflected in the Company's Financial Report;
  Keuangan Perseroan;
5. Menyetujui penunjukan dan pengangkatan              5. Approve the appointment and election of
  Bapak Kim Won Il sebagai Direktur Perseroan             Mr. Kim Won Il as the Director of the
  yang berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat dan         Company, effective as of the closing of this
  menjabat untuk masa jabatan yang sama dengan            Meeting to serve for the same term of office
  anggota Direksi lainnya yang sedang menjabat,           as the other current members of the Board of
  yang akan berakhir pada penutupan RUPS                  Directors which will end at the close of the
  Tahunan pada tahun 2027, dengan tidak                   Annual GMS in 2027, without prejudice to
  mengurangi hak dari RUPS untuk sewaktu-waktu            the right of the GMS to dismiss him at any
  dapat memberhentikannya sebelum masa                    time before the end of his term of office by
  jabatannya berakhir dengan menyebutkan                  stating the reasons;
  alasannya;
6. Menyetujui penunjukan dan pengangkatan              6. Approve the appointment and election of
  Bapak Kim Bang Hyun sebagai Direktur                    Mr. Kim Bang Hyun as the Director of the
  Perseroan yang berlaku efektif sejak ditutupnya         Company, effective as of the closing of this
  Rapat dan menjabat untuk masa jabatan yang              Meeting to serve for the same term of office
  sama dengan anggota Direksi lainnya yang                as the other current members of the Board of
  sedang menjabat, yang akan berakhir pada                Directors which will end at the close of the
  penutupan RUPS Tahunan pada tahun 2027,                 Annual GMS in 2027, without prejudice to
  dengan tidak mengurangi hak dari RUPS untuk             the right of the GMS to dismiss him at any
  sewaktu-waktu       dapat    memberhentikannya          time before the end of his term of office by
                                                          stating the reasons;
Page 9
    sebelum masa jabatannya berakhir dengan              So that after the closing of this Meeting the
    menyebutkan alasannya;                               composition of the Board of Directors of the
                                                         Company will be as follows:
    Sehingga setelah penutupan Rapat ini susunan         Board of Directors :
    Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:           President Director : Mr. Heri Harjanto
    Direksi                                              Director             : Mr. Dwi Asmono
    Direktur Utama    : Bapak Heri Harjanto              Director             : Mr. Lim King Hui
    Direktur          : Bapak Dwi Asmono                 Director             : Mr. Parluhutan Sitohang
    Direktur          : Bapak Lim King Hui               Director             : Mr. Kim Won Il
    Direktur          : Bapak Parluhutan Sitohang        Director             : Mr. Kim Bang Hyun
    Direktur          : Bapak Kim Won Il
    Direktur          : Bapak Kim Bang Hyun

 7. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak            7. To grant power and authority with the right
    substitusi kepada salah satu anggota Direksi           of substitution to one member of the
    Perseroan untuk menyatakan keputusan Mata              Company's Board of Directors to declare the
    Acara Rapat ini dalam bentuk akta notaris serta        decisions of this Meeting's Agenda in the
    melakukan tindakan-tindakan       lain    yang
                                                           form of a notarial deed and to take other
    diperlukan    sehubungan     dengan     proses
    pemberitahuan akta tersebut pada instansi yang         actions necessary in connection with the
    berwenang sesuai dengan ketentuan yang                 process of notifying the relevant authorities
    berlaku.                                               of the deed in accordance with applicable
                                                           regulations.

Mata Acara Keempat:                                   The Fourth Agenda:

Keputusan untuk Mata Acara Keempat RUPS               Resolutions for the Fourth Agenda were resolved by
dilakukan dengan pemungutan suara dengan hasil        voting with details as follows:
sebagai berikut:

 1. Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang           1. The Shareholders or their Proxies who
    Saham yang menyatakan abstain sebanyak               abstained are 96,500 shares of the total valid
    96.500 saham dari total seluruh saham yang sah       shares present at the Meeting;
    yang hadir dalam Rapat;
 2. Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang           2. The Shareholders or their Proxies who cast
    Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak          non-affirmative votes are 221,300 shares of the
    221.300 saham dari total seluruh saham yang          total valid shares present at the Meeting;
    sah yang hadir dalam Rapat;
 3. Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang           3. The Shareholders or their Proxies who cast
    Saham yang menyatakan setuju sebanyak                affirmative votes are 1,795,020,774 shares or
    1.795.020.774 saham atau merupakan 99,98%            99.98% of the total valid shares present at the
    dari total seluruh saham yang sah yang hadir         Meeting.
    dalam Rapat.
Page 10
Keputusan Mata Acara Keempat:                        Resolution for The Fourth Agenda:

1. Menyetujui penunjukan dan pengangkatan Bapak      1. To approve the appointment and election Mr.
   Budi Setiawan Halim sebagai Komisaris Perseroan      Budi Setiawan Halim as a Commissioner of the
   yang berlaku efektif sejak penutupan Rapat ini       Company, effective as of the closing of this
   untuk jangka waktu yang merupakan sisa masa          Meeting, for a term corresponding to the
   jabatan anggota Dewan Komisaris lainnya yang         remaining tenure of the other incumbent
   masih menjabat, dengan tidak mengurangi hak          members of the Board of Commissioners,
   dari RUPS untuk sewaktu-waktu dapat                  without prejudice to the right of the General
   memberhentikannya sebelum masa jabatannya            Meeting of Shareholders to remove him at any
   berakhir dengan menyebutkan alasannya,               time prior to the expiration of his term by stating
   sehingga setelah disetujui oleh Rapat ini, maka      the reasons therefor. Thus, upon approval by
   susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan            this Meeting, the composition of the Company’s
   ialah sebagai berikut :                              Board of Commissioners shall be as follows:

    Dewan Komisaris :                                    Board of Commissioners :
    Komisaris Utama : Bapak Kong Byoung Sun              President Commissioner : Mr Kong Byoung
                                                         Sun
     Komisaris : Bapak Budi Setiawan Halim               Commissioner : Mr Budi Setiawan Halim
     Komisaris Independen : Bapak R.B. Permana           Independent Commissioner : Mr R.B. Permana
                            Agung Dradjattun             Agung Dradjattun
     Komisaris Independen: Bapak Saud Usman              Independent Commissioner : Mr Saud Usman
                            Nasution                     Nasution

2. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak          2. To grant power and authority with the right of
   substitusi kepada salah satu anggota Direksi         substitution to one member of the Company's
   Perseroan untuk menyatakan keputusan Mata            Board of Directors to declare the decisions of
   Acara Rapat ini dalam bentuk akta notaris serta      this Meeting's Agenda in the form of a notarial
   melakukan     tindakan-tindakan    lain   yang       deed and to take other actions necessary in
   diperlukan    sehubungan      dengan    proses       connection with the process of notifying the
   pemberitahuan akta tersebut pada instansi yang       relevant authorities of the deed in accordance
   berwenang sesuai dengan ketentuan yang               with applicable regulations.
   berlaku.




              Jakarta, 29 Juni 2026                                Jakarta, 29 June 2026
          PT Prime Agri Resources Tbk                             PT Prime Resources Tbk
                     Direksi                                       The Board of Directors

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.17 MB
Published29 Jun 2026
Pages10
Characters35,376
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held26 Jun 2026 · 10:20–10:59
Present1,795,242,074 (98.72%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
1,795,020,774
99.98%
Against
221,300
—
Abstain
96,500
—
Agenda 2
For
1,795,242,074
100.00%
Against
—
—
Abstain
96,500
—
Agenda 3 approved
For
1,795,020,774
99.98%
Against
221,300
—
Abstain
96,500
—
RUPS detail

Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PRIME AGRI RESOURCES Tbk p.1 ×8
linked person Kong Byoung Sun · Komisaris Utama p.2 ×6
linked person Saud Usman Nasution · Komisaris Independen p.2 ×4
linked person Budi Setiawan Halim · Komisaris p.2 ×17
linked person Lim King Hui p.2 ×4
linked person Hero Djajakusumah p.2 ×6
linked person Parluhutan Sitohang p.2 ×4
linked person Heri Harjanto · Direktur Utama p.2 ×11
linked person Eris Ariaman p.2 ×6
linked person Kim Won Il · Direktur p.8 ×8
linked person Kim Bang Hyun · Direktur p.8 ×8
linked person R.B. Permana Agung Dradjattun · Komisaris Independen p.10 ×3
possible org Prime Agri Agri Resources Tbk p.1 ×2
possible person Dwi Asmono p.2 ×4
possible person Budi p.8
unresolved — In compliance with the prevailing laws p.1
unresolved org PT Prime p.1
unresolved org regulations, the Board of Directors of PT Prime Agri p.1
unresolved org Resources Tbk p.1
unresolved — A. On: p.1
unresolved — Graha CIMB Niaga, p.1
unresolved person Jenderal Sudirman p.1
unresolved — Business Activities) in p.1
unresolved — (“KBLI”) codes p.1
unresolved org Pusat Statistik p.6
unresolved org Prime Resources Tbk p.10 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.889 1748 ms 12 Sep 2026 22:00
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_for': '99.98',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'dilakukan dengan pemungutan suara dengan '
                                'hasil sebagai berikut: 1. Para Pemegang Saham '
                                'atau Kuasa Pemegang Saham yang menyatakan '
                                'abstain sebanyak 96.500 saham dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat; 2. Para Pemegang Saham atau Kuasa '
                                'Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju '
                                'sebanyak 221.300 saham dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat; 3. '
                                'Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham '
                                'yang menyatakan setuju sebanyak 1.795.020.774 '
                                'saham atau merupakan 99,98% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. Keputusan',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '96500',
             'votes_against': '221300',
             'votes_for': '1795020774'},
            {'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'pusat; - manajemen aktif dari perusahaan dan '
                                'unit perusahaan, perencana strategi, dan '
                                'pengambilan keputusan dari perusahaan. Mata '
                                'Acara Ketiga: Keputusan untuk Mata Acara '
                                'Ketiga RUPS dilakukan dengan pemungutan suara '
                                'dengan hasil sebagai berikut: 1. Para '
                                'Pemegang saham atau Kuasa Pemegang Saham yang '
                                'menyatakan abstain sebanyak 96.500 saham dari '
                                'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat; 2. Tidak ada Para Pemegang Saham atau '
                                'Kuasa Pemegang Saham yang menyatakan tidak '
                                'setuju; 3. Para Pemegang Saham atau Kuasa '
                                'Pemegang Saham yang menyatakan setuju '
                                'sebanyak 1.795.242.074 saham atau merupakan '
                                '100% dari total seluruh saham yang sah yang '
                                'hadir dalam Rapat. Keputusan',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '96500',
             'votes_for': '1795242074'},
            {'approved': True,
             'pct_for': '99.98',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Acara Rapat ini dalam bentuk akta notaris '
                                "serta decisions of this Meeting's Agenda in "
                                'the melakukan tindakan-tindakan lain yang '
                                'form of a notarial deed and to take other '
                                'diperlukan sehubungan dengan proses actions '
                                'necessary in connection with the '
                                'pemberitahuan akta tersebut pada instansi '
                                'yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang '
                                'berlaku. regulations. Mata Acara Keempat: '
                                'Keputusan untuk Mata Acara Keempat RUPS '
                                'dilakukan dengan pemungutan suara dengan '
                                'hasil sebagai berikut: 1. Para Pemegang Saham '
                                'atau Kuasa Pemegang Saham yang menyatakan '
                                'abstain sebanyak 96.500 saham dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat; 2. Para Pemegang Saham atau Kuasa '
                                'Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju '
                                'sebanyak 221.300 saham dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat; 3. '
                                'Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham '
                                'yang menyatakan setuju sebanyak 1.795.020.774 '
                                'saham atau merupakan 99,98% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. Keputusan',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '96500',
             'votes_against': '221300',
             'votes_for': '1795020774'}],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2026-06-26',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '98.718',
 'shares_present': '1795242074',
 'time_end': '10:59:00',
 'time_start': '10:20:00',
 'venue': 'Financial Hall Lantai 2 Graha CIMB Niaga, Jalan Jenderal Sudirman '
          'Kav. 58, Jakarta Selatan'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result